Fenomena Irja’ dalam Pemikiran Islam

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fenomena Irja’ dalam Pemikiran Islam

ظَاهِرَةُ الإِرْجَاءِ فِي الْفِكْرِ الإِسْلَامِيِّ

 

Pendahuluan

Segala puji bagi Allah yang menciptakan langit dan menjadikan kegelapan dan cahaya, kemudian orang-orang yang kafir mempersekutukan sesuatu dengan Tuhan mereka. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Rasul-Nya yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, yang telah menjelaskan hujah, menerangkan jalan yang lurus, dan meninggalkan umat ini di atas jalan yang terang benderang, malamnya seperti siangnya, tidak ada yang menyimpang darinya kecuali orang yang binasa. Amma ba’du:

Sesungguhnya perpecahan dalam agama dan perselisihan tentang Tuhan semesta alam adalah sunnah (kebiasaan) umat-umat sebelum kita dan merupakan realitas keadaan kita setelah mereka. Golongan pertama yang keluar dari agama dan memecah belah barisan kaum muslimin adalah Khawarij. Kesesatan mereka pada saat itu adalah dalam masalah iman; mereka mengkafirkan kaum muslimin karena dosa-dosa, menghalalkan darah dan harta mereka. Kemudian fitnah-fitnah terus bermunculan dan berbagai golongan muncul, dan setiap kali bid’ah muncul, ketaatan berkurang, dan larangan-larangan dilanggar, keadaan umat semakin bertambah perpecahan, kehinaan, dan kesesatan.

Ini padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya mendidik para sahabatnya dengan penyerahan, ketaatan, mendengar dan taat, maka tidak ada yang didahulukan dari perintah Allah dan Rasul-Nya, tidak ada keberatan terhadap perintah-Nya, dan tidak ada berpaling dari ketaatan kepada-Nya. Maka mereka adalah sebaik-baik sahabat dan pengikut sebagaimana nabi mereka shallallahu ‘alaihi wasallam adalah sebaik-baik nabi dan rasul.

Mereka beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dengan iman yang jujur dan hidup yang Allah Taala memuji mereka dengannya dalam Kitab-Nya. Mereka tidak mengenalnya sebagai filsafat, teori, atau perdebatan, melainkan sebagai ketaatan dalam keadaan senang maupun sulit, kesabaran dalam kemudahan dan kesulitan, dan jihad dengan segala makna jihad.

Iman ini terus menjadi sempurna dan bertambah dari masa penindasan dan pengepungan di Mekah, hingga peristiwa Uhud dan Khandaq di Madinah, hingga masa Mu’tah, Hunain, dan Tabuk, sampai jiwa mereka menjadi lurus, hati mereka bersih, dan amal mereka saleh. Maka tidaklah Allah Taala mengambil kekasih-Nya dari makhluk-Nya kecuali mereka telah menjadi layak untuk memikul amanah, menyampaikan risalah, dan menegakkan seluruh urusan agama ini.

Mereka memberantas kejahatan orang-orang murtad, kemudian melanjutkan ke dua kerajaan besar (Persia dan Romawi), mereka menuju ke sana melalui darat dan laut. Tidak lebih dari beberapa tahun yang terbatas hingga perbendaharaan Kisra dan Kaisar dibelanjakan di jalan Allah Azza wa Jalla, dan wanita yang bepergian dapat berjalan dari Khurasan hingga Andalusia tanpa takut kecuali kepada Allah. Raja-raja India dan China membayar jizyah kepada pengikut penutup para rasul. Api Majusi padam dan lonceng serta salib mundur ke kegelapan Eropa yang barbar, dan perintah Allah menang sementara musuh-musuh-Nya membenci.

Gelombang besar dan masa agung itu berlanjut selama yang Allah kehendaki, kemudian mulai surut ketika muncul generasi yang mengatakan apa yang tidak mereka kerjakan, dan mengerjakan apa yang tidak diperintahkan. Kelompok-kelompok dari umat ini merespons orang-orang yang dengki dan perusak dari sisa-sisa agama-agama yang sudah dimansukh dan kelompok-kelompok filsafat yang sudah dihapus. Umat ini tertimpa sunnah umat-umat terdahulu; hawa nafsu mereka saling menular seperti anjing rabies menulari pemiliknya. Maka tidak hanya Khawarij yang keluar, tetapi Syi’ah menjadi zindik, Murji’ah menjadi fasik, kemudian Qadariyah menjadi atheis – dan keempat ini adalah asal-usul golongan-golongan yang sesat – kemudian fitnah-fitnah terus bermunculan dan bencana bertambah banyak. Seandainya agama ini bukan dari Allah dan tidak ada dari tentara-Nya orang-orang yang ikhlas yang menjaganya, niscaya tidak akan tersisa darinya sedikit pun.

Namun Allah, Maha Agung hikmah-Nya, menetapkan bahwa akan senantiasa ada sekelompok dari umat ini yang berada di atas kebenaran, mereka ditolong, tidak membahayakan mereka orang yang menyelisihi mereka, hingga datang perintah Allah. “Dan menjadikan di setiap masa kekosongan dari para rasul, sisa-sisa dari ahli ilmu yang menyeru orang yang sesat kepada petunjuk dan bersabar atas gangguan dari mereka, mereka menghidupkan orang-orang yang mati dengan Kitab Allah, dan memberi penglihatan kepada ahli kebutaan dengan cahaya Allah. Berapa banyak yang terbunuh oleh Iblis yang telah mereka hidupkan, dan berapa banyak orang yang tersesat lagi bingung yang telah mereka beri petunjuk. Betapa baiknya jejak mereka pada manusia dan betapa buruknya jejak manusia pada mereka. Mereka menolak dari Kitab Allah penyelewengan orang-orang yang berlebihan, kebohongan para pembatal, dan takwil orang-orang jahil, yang mengibarkan panji-panji bid’ah dan melepaskan belenggu fitnah. Mereka berselisih tentang Kitab, menyelisihi Kitab, bersepakat untuk meninggalkan Kitab, mereka berbicara tentang Allah, tentang Allah, dan tentang Kitab Allah tanpa ilmu, mereka berbicara dengan yang mutasyabih dari perkataan, dan menipu orang-orang jahil dengan apa yang mereka syubhatkan kepada mereka.”

Dan perselisihan dalam masalah iman – meskipun merupakan perselisihan pertama dalam agama – tetap menjadi salah satu masalah perselisihan terbesar di antara umat ini di sepanjang masa. Di awal era modern, ia menjadi masalah terbesar yang menyibukkan umat ini, yaitu sejak munculnya dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah yang mengembalikan agama Hanif secara murni dan bersih.

Para musuh Sunnah sepakat bahwa dakwahnya adalah dakwah Khawarij dan pemikiran Haruriyah karena – menurut mereka – ia mengkafirkan kaum muslimin, padahal ia tidak pernah mengkafirkan seorang muslim pun, melainkan mengkafirkan orang-orang musyrik dan memerangi orang-orang yang keluar dari agama.

Bagaimanapun juga, dakwah yang diberkahi itu menimbulkan gema dunia yang besar yang memaksa penentangnya untuk meninjau kembali masalah iman, kufur, syirik, dan tauhid.

Kemudian datang gelombang serangan Salib terakhir (penjajahan) dan fitnah peradaban Barat yang jahiliah. Umat ini terlena dari agamanya dan melupakan identitasnya hingga Allah Taala menghendaki untuk muncul dari sisa-sisa dakwah Syaikh atau dari gemanya, dakwah-dakwah dan gerakan-gerakan yang menyeru kepada Islam dari awal. Khususnya dalam beberapa dekade terakhir, muncul pertanda-pertanda awal kembalinya yang tulus kepada Islam yang sempurna dan melepaskan diri dari pengaruh invasi peradaban kafir. Hal itu terwujud dalam pemuda-pemuda yang membuka mata mereka pada umat yang hancur, bertikai, menderita penyakit-penyakit kronis di setiap sudut dan bidang.

Umat yang rela dari agamanya hanya dengan pengakuan nama tanpa amal, tanpa jihad, dan tanpa dakwah, dan melemparkan tanggung jawab setiap kelemahan, penyakit, keterbelakangan, dan kehinaan kepada perencanaan musuh-musuh dan konspirasi penjajahan.

Kemudian dalam tahun-tahun terakhir terjadi peristiwa-peristiwa besar di panggung Islam yang membuktikan kekosongan akidah yang dahsyat yang menguasai umat, dan kekacauan yang mengerikan yang dialami oleh para pemuda dalam pemahaman dan perilaku.

Kita – para pemuda Islam – telah mampu memecahkan lingkaran kesetiaan mutlak kepada Barat, dan menolak peradabannya yang palsu sampai batas yang tidak buruk, dan kita mengetahui banyak tentang musuh kita, rencananya, dan konspirasinya. Namun hingga saat ini kita belum mengetahui hakikat siapa kita? Dan di jalan mana kita berjalan?

Kita terus mengulang: Sesungguhnya kita adalah kaum muslimin dan di jalan Islam kita berjalan… Tetapi kaki kita tersandung oleh batu-batu dan reruntuhan yang dihasilkan oleh berabad-abad kesesatan dan penyimpangan.

Dan kita harus, untuk mengangkat diri kita dan umat kita, melewati rintangan yang penuh duri yang menghadang dengan tujuh puluh tiga jalan, jalan yang menyelamatkan darinya hanya satu jalan saja dan selain itu adalah kebinasaan. Dan satu jalan ini adalah manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang kita yakini dengan penuh keyakinan bahwa ia adalah manhaj golongan yang selamat yang tidak Allah terima selain darinya.

Dan jika engkau heran, maka heranlah karena pandangan yang dominan pada banyak pemuda dakwah Islam hari ini adalah bahwa akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak lebih dari konsep-konsep teoritis yang benar tentang alam ghaib dan masalah-masalah keyakinan, dan – dengan demikian – bukan merupakan manhaj untuk dakwah, perbaikan, dan perubahan!!

Dan kita harus mengakui bahwa penyebab pemahaman yang kurang ini adalah pembawa akidah – sebelum segala sesuatu – yang tidak menjelaskan ciri-cirinya dan mengungkap kesempurnaannya yang merupakan hakikat kesempurnaan Islam itu sendiri.

Oleh karena itu saya melihat dari kewajiban saya – dan Allah telah memberi taufik kepada saya untuk dibesarkan dengan akidah ini dan mengetahui hakikat ilmiahnya serta mempraktikkan manhaj amalnya yang terinspirasi dari sirah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan peristiwa-peristiwa dakwah-dakwah tajdid Sunni – untuk mengabdikan kehidupan ilmiah saya untuk urusan yang agung ini.

Dan saya telah memulainya dengan risalah “spesialisasi pertama” yang topiknya adalah: (Sekularisme: Kemunculannya, Perkembangannya, dan Pengaruhnya dalam Kehidupan Islam), kemudian melanjutkan dengan risalah ini untuk memperoleh gelar “spesialisasi tinggi”. Yang pertama membahas pemisahan agama dari kehidupan, dan yang terakhir membahas pemisahan iman dari amal, keduanya dalam cahaya akidah ini. Dari sinilah keduanya mengungkapkan satu masalah meskipun topik keduanya tampak berjauhan.

Dan yang pertama tanpa diragukan adalah jalan menuju yang kedua; melalui studi tentang penyebab-penyebab sekularisme yang merajalela dalam kehidupan Islam kontemporer, saya melihat dengan mata kepala sendiri bahwa penyebab setiap penyimpangan, kehinaan, kekalahan, dan perpecahan dalam kehidupan kita, tidak lebih dari satu hal yaitu menjauhnya dari manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam akidah, perilaku, dan cara perbaikan.

Berangkat dari itu, manhaj saya dalam risalah ini berdiri di atas tiga landasan:

Pertama: Mengkaji “Irja'” sebagai “fenomena pemikiran” bukan “golongan historis”.

Dan perbedaan antara keduanya sangat besar dalam sifat penelitian, pengaruh, dan hasilnya; ketika kita meneliti Irja’ sebagai golongan dari golongan-golongan yang telah ditelan sejarah, maka di antara yang paling penting yang terlewatkan oleh kita adalah mengetahui hakikat realitas kita yang kontemporer yang dikuasai oleh pemikiran Irja’i. Ketika itu penelitian tidak lebih dari pekerjaan “akademis” yang ditambahkan kepada kumpulan karya-karya yang membicarakan tentang sejarah golongan-golongan dan pandangan-pandangan mereka.

Adapun ketika kita menelitinya sebagai fenomena pemikiran yang muncul kemudian berkembang menjadi realitas besar yang menghadapi setiap dakwah tajdid, dan kita menafsirkan dengannya banyak dari penyebab kelemahan dan kemerosotan yang dialami oleh umat secara umum dan dakwah secara khusus, maka hasil-hasil positif dari itu akan mengalir kepada kita dari setiap sisi. Cukuplah bagi kita jika kita tidak memberi hak masalah ini bahwa kita membangkitkannya dan memunculkannya serta melangkah di jalannya semampu kita, kemudian Allah menyiapkan untuknya apa yang Dia kehendaki.

Dari sinilah perhatian tertuju pada “rukun amal” dan keharusannya bagi iman dan dakwah, dan bagaimana umat melepaskannya dengan hanya puas dari iman dengan nama dan pengakuan saja.

Dan di sini tidak dapat tidak menjelaskan hakikat penting yang memiliki pengaruh besar dalam manhaj penelitian: yaitu bahwa Irja’ tidak – pada asalnya – dakwah yang sadar dan disengaja untuk meninggalkan amal dan lepas dari ketaatan-ketaatan, melainkan adalah tafsiran sesat terhadap hakikat iman yang dihasilkan oleh sebab-sebab historis yang kami jelaskan pada tempatnya.

Namun umat sementara ia melemah dari amal secara bertahap dan lepas dari kewajiban-kewajiban dan menurun dari puncak ketundukan sedikit demi sedikit, maka ia menemukan dalam Irja’ tafsiran yang nyaman yang membenarkan baginya kelemahannya dan kelalaiannya – dan ini adalah hakikat psikologis yang dikenal – maka setiap kali amal surut secara realitas, pakaian Irja’ yang lebar menutupinya secara teoritis. Oleh karena itu kaum Murji’ah terdahulu tidak memerlukan lebih dari sekedar membuka syubhat-syubhat mereka yang teoritis dan membantah mereka dengan dalil ilmiah yang jelas.

Namun keadaan berubah setelah menyebarnya fenomena dan dominasinya; ketika umat dalam abad-abad terakhir menjadi menganut Irja’ sebagai akidah dan manhaj dan menganggap orang yang menyelisihinya adalah Khawarij yang keluar, dan mengatur agamanya dan hukum-hukum imannya dengan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidahnya.

Maka ia menjadi berkeyakinan bahwa pembenaran hati yang terlepas dari ucapan lisan dan amal anggota badan adalah hakikat iman yang dengannya Allah menurunkan kitab-kitab dan mengutus para rasul dan menjadikannya tempat bergantung keselamatan dari azab-Nya di akhirat. Dan membangun di atas itu konsekuensi-konsekuensi dan hukum-hukum, yang paling ringannya adalah menganggap salah Salaf dalam ijma’ mereka bahwa iman adalah ucapan dan amal, dan tidak mengkafirkan kelompok-kelompok dari orang-orang murtad.

Dan menjadi makna bahwa shalat, zakat, puasa, dan haji adalah rukun-rukun Islam adalah meyakini wajibnya dan mengakuinya meskipun tidak mengerjakan dari itu sesuatu pun.

dan hal-hal semacam itu yang mengherankan bagi orang yang melihatnya pada pandangan pertama, kemudian dia merenungkannya maka ternyata itu adalah kenyataan yang sesungguhnya menurut mereka.

Yang lebih parah dari itu adalah bahwa sebagian arah dakwah Islam – yang tugas dan tujuan asalnya adalah mengembalikan manusia kepada hakikat iman baik dalam keyakinan maupun perbuatan – justru berdiri di atas pemikiran yang mandul ini, menganutnya, dan menyerukan kepadanya, sebagaimana akan kami jelaskan pada paragraf berikutnya.

Dari sinilah maka tidak terhindarkan untuk mengubah metode penyajian dan pembahasan terhadap masalah iman dan hubungannya dengan amal dan dakwah dengan menempuh metode yang menggabungkan antara dalil ilmiah teoritis dari nash-nash dan perkataan salaf, dan antara dalil realitas yang dapat dirasakan dari sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan hakikat jiwa manusia itu sendiri.

Sebagai penjelasan untuk itu, kita bandingkan antara nash dari perkataan salah satu tokoh Murji’ah pada tahap pembentukan Irja’, dan antara apa yang ditulis oleh sebagian para da’i kontemporer.

Umar bin Dzar al-Hamdani, salah satu tokoh Murji’ah, dan putra Dzar bin Abdullah al-Hamdani yang Imam Ahmad berkata tentangnya: “Sesungguhnya dia adalah orang pertama yang berbicara tentang Irja'”, berkata: “Ketika para ahli ibadah melihat malam telah datang menyerbu mereka dan melihat kepada orang-orang yang bosan dan lalai telah berdiam di tempat tidur mereka dan kembali kepada kenikmatan mereka berupa berbaring dan tidur, mereka berdiri menghadap Allah dengan gembira dan bersukacita dengan apa yang telah dikaruniakan kepada mereka berupa kebaikan ibadah begadang dan panjangnya tahajjud, maka mereka menyambut malam dengan badan-badan mereka dan menyentuh kegelapannya dengan permukaan wajah-wajah mereka, maka berlakulah malam dari mereka sementara kenikmatan mereka dari tilawah tidak berlalu dan badan-badan mereka tidak merasa bosan dari panjangnya ibadah, maka pagi hari kedua kelompok itu dan malam telah berlalu dari mereka dengan keuntungan dan kerugian.

Orang-orang ini menjadi bosan dengan tidur dan istirahat, dan orang-orang itu menjadi mengharapkan datangnya malam untuk beribadah – sungguh berbeda jauh antara dua kelompok itu.

Maka beramallah untuk diri kalian sendiri, semoga Allah merahmati kalian, di malam ini dan kegelapannya karena sesungguhnya orang yang merugi adalah orang yang dirugikan dari kebaikan malam dan siang, dan orang yang terhalang adalah orang yang terhalang dari kebaikan keduanya, dan sesungguhnya keduanya dijadikan sebagai jalan bagi orang-orang mukmin kepada ketaatan kepada Rabb mereka dan menjadi bencana bagi yang lain karena kelalaian terhadap diri mereka sendiri, maka hidupkanlah untuk Allah diri-diri kalian dengan mengingat-Nya karena sesungguhnya hati-hati itu hidup dengan mengingat Allah. Betapa banyak orang yang berdiri di malam ini telah bergembira dengan berdirinya di hadirat-Nya dan betapa banyak orang yang tidur di malam ini telah menyesal atas panjangnya tidurnya ketika dia melihat dari kemuliaan Allah ‘azza wa jalla bagi para ahli ibadah esok hari, maka manfaatkanlah berlalunya jam-jam, malam-malam, dan hari-hari, semoga Allah merahmati kalian.”

Maka orang ini berkata: Iman adalah keyakinan dan pengakuan saja, tetapi apakah terbayangkan darinya bahwa dia berkata: Sesungguhnya sekedar pembenaran hati tanpa ucapan dan tanpa amal sudah cukup dalam keselamatan di sisi Allah, ataukah masalah ini baginya adalah syubhat teoritis semata yang tidak memiliki indikasi realitas kecuali pelarian dari pengkafiran pelaku maksiat yang terjatuh di dalamnya oleh Khawarij?

Namun perkataan ini sendiri diucapkan oleh sebagian da’i kontemporer sebagai kelanjutan dari fenomena Irja’ secara umum dan kami telah menyebutkan perkataan mereka pada tempatnya.

  • Kedua: Penanganan terhadap realitas dakwah Islam kontemporer, maka yang disaksikan hari ini bahwa para pengemban dakwah terbagi umumnya menjadi dua kelompok, dan setiap kelompok terbagi lagi menjadi kelompok-kelompok, pendapat-pendapat, dan ijtihad-ijtihad:
  • Salah satunya: Memahami asal masalah dan tempat obatnya maka dia ingin meluruskan ushul-ushul dan menjelaskan hal-hal yang bersifat aksiomatis dalam agama dan mengaitkan itu dengan amal dan kewajibannya, tetapi dia menempuh dalam jalan itu sikap mandul dalam pemahaman, dan isyarat yang berlebihan dalam ghuluw (sikap ekstrem), menyangka bahwa inilah metode kesungguhan dan istiqamah, maka terjerumus dalam bencana pengkafiran – maksudnya mengkafirkan orang-orang tertentu dari kalangan awam kaum muslimin yang berbeda pendapat.

Dan demikianlah dia lari dari bid’ah untuk terjatuh dalam bid’ah yang lebih buruk darinya dan menutup bagi dirinya jalan-jalan penghubung dengan manusia dan menyampaikan kebenaran kepada hati-hati mereka, maka dakwahnya berubah menjadi pandangan yang mendalam yang setiap hari tergerogoti dan menghasilkan bid’ah-bid’ah baru, dan itu mengakibatkan penyimpangan berbahaya dalam metode penerimaan dan pengambilan sumber, dimana ditetapkan ushul-ushul dan standar-standar yang tidak kalah buruk dan bahayanya dari syariat-syariat para thaghut yang bersifat positif.

  • Dan yang lain: Meluncur dalam dakwahnya tanpa metode yang jelas dan tanpa tasawwur keyakinan yang utuh, maka dia tidak menangani perkara itu dengan ta’shil (pemaparan dasar) ilmiah melainkan dengan kegaduhan emosional, maka terjadilah bahwa menghadapinya kelompok pertama dengan ushul-ushul dan kaidah-kaidah yang tidak dia miliki sepertinya dan tidak mampu menolaknya, maka dia lari dari pengkafiran kepada pembenaran, dan mulai menyandarkan realitas yang menyimpang ini dan mengakarkannya dengan teori-teori bid’ah, dan menemukan dalam mazhab Murji’ah – yang telah menjadi seperti yang kami katakan sebagai fenomena pemikiran umum – tujuan dan sandaran, maka dia lupa dirinya sendiri dan lupa tugas dasarnya yaitu mengubah realitas ini bukan membenarkannya.
  • Maka kelompok pertama: Menghidupkan kembali mazhab Haruriyyah dengan sempurna.
  • Dan yang lain: Menghidupkan mazhab Murji’ah dengan segar dan memindahkannya dari lingkaran akademis tradisional kepada metode amal dan perubahan!!

Dan demikianlah penulisan tentang topik ini “hakikat iman” berdasarkan akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah menjadi sangat penting untuk mengendalikan orang-orang yang melampaui batas dan menolak sikap meremehkan dari orang-orang yang lalai.

  • Ketiga: Dan ini seperti kesimpulan dari dua hal yang pertama – merumuskan metode penelitian yang melebihi sekedar penelitian ilmiah teoritis terhadap masalah – yaitu menyebutkan dalil-dalil dan membantahnya – dengan menambahkan unsur-unsur baru yang menyapa fitrah, perasaan, dan akal sekaligus, dan aspek terpenting dari itu adalah menghadirkan realitas generasi teladan yang dididik oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan meneladani mereka dalam menyempurnakan iman dan berdakwah kepadanya dan menghukumi orang yang meninggalkannya, dan demikian juga menjelaskan hakikat jiwa manusia, yang tidak pernah kosong dari kemauan dan amal, dan mengaitkan itu dengan hikmah agama dan tujuannya yaitu memperbaiki kemauan-kemauan dan menyucikan amal-amal, yang menunjukkan bahwa iman adalah keyakinan dan amal berdasarkan hakikat syar’i, realitas, dan jiwa sekaligus.

Berdasarkan ini berpusarlah pembahasan-pembahasan risalah ini, yang saya memohon kepada Allah Ta’ala agar memberi manfaat dengan risalah ini kepada saya dan saudara-saudara saya kaum muslimin, dan menjadikan semua yang dikeluarkan di dalamnya dari usaha dan kesusahan semata-mata karena wajah-Nya Yang Mulia. Sesuai dengan itu saya membaginya menjadi lima bab:

  • Bab Pertama: Meneliti hakikat iman dan keterkaitannya dengan amal melalui:
  1. Dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan sirah beliau.
  2. Hakikat jiwa manusia.
  3. Hakikat iman menurut syariat.
  • Bab Kedua: Meneliti sejarah pemikiran Irja’ sejak kemunculannya hingga menjadi kelompok-kelompok banyak, kemudian menjadi fenomena pemikiran umum dan realitas yang mendominasi, dengan perhatian khusus pada masalah “meninggalkan amal” dan hukumnya menurut Murji’ah dan sebab-sebab pemikiran terjadinya itu.
  • Bab Ketiga: Irja’ sebagai fenomena, dan perincian pembahasan tentang dua jenis Irja’, Irja’ para fuqaha dan para abid, dan Irja’ para mutakallimin dan para ahli mantiq, dan hukum meninggalkan amal pada tahap akhir fenomena tersebut.
  • Bab Keempat: Perincian hubungan iman dengan amal, dan yang zhahir dengan yang bathin dengan perhatian khusus pada amal-amal hati yang penyimpangan di dalamnya termasuk sebab terbesar penyebaran fenomena dan penjelasan contoh-contohnya yaitu sebagian syarat-syarat La ilaha illallah.
  • Bab Kelima: Penjelasan bahwa iman adalah hakikat yang tersusun dari dua rukun yaitu perkataan dan perbuatan, untuk sampai kepada pengetahuan tentang batalnya mazhab Murji’ah dalam hukum orang yang meninggalkan amal secara mutlak, dan penjelasan hukum pelaku dosa besar berdasarkan itu, dan sebab kesesatan kelompok-kelompok di dalamnya.

Kemudian membantah syubhat-syubhat naqliyah terpenting dari Murji’ah bahwa amal tidak termasuk dalam iman.

Ini dan saya tidak lupa untuk menyampaikan terima kasih yang tulus dan penghargaan yang besar kepada guru saya yang mulia Profesor Muhammad Quthb, yang telah memberikan dari waktu yang berharga dan pendapat yang tepat yang memiliki pengaruh sangat besar dalam menyelesaikan risalah ini dan meluruskannya.

Sebagaimana saya berterima kasih kepada Universitas Islam di Madinah Nabawiyyah dan kepada Universitas Umm al-Qura di Makkah al-Mukarramah yang diwakili oleh seluruh penanggung jawabnya, atas apa yang diberikan kepada saya berupa kesempatan untuk menuntut ilmu dan pelayanan untuk mendapatkannya, dan saya khususkan dengan terima kasih para saudara yang bekerja di Pusat Penelitian Ilmiah, dan demikian juga setiap orang yang memberikan pelayanan kepada saya, atau memberikan kepada saya pengarahan dari para profesor yang mulia atau saudara-saudara kolega.

Dan segala puji bagi Allah pada awalnya dan akhirnya.

 

 

 

 

 

Bab Pertama:

Hakikat Iman dan Keterkaitannya dengan Amal

Dan meliputi:

  • Dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (Keterkaitan amal dengan hakikat agama dan dakwah).
  • Hakikat jiwa manusia.
  • Hakikat iman menurut syariat.

 

 

Bab Pertama: Hakikat Iman dan Keterkaitannya dengan Amal

Pendahuluan:

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)

Dan Allah Jalla Dzikruhu berfirman:

“Manusia itu (dahulunya) satu umat. Lalu Allah mengutus para nabi (untuk) menyampaikan kabar gembira dan peringatan. Dan diturunkan-Nya bersama mereka Kitab yang mengandung kebenaran, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Dan yang berselisih hanyalah orang-orang yang telah diberi (Kitab), setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena kedengkian di antara mereka sendiri. Maka dengan kehendak-Nya, Allah memberi petunjuk kepada mereka yang beriman tentang kebenaran yang mereka perselisihkan. Dan Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.” (QS. Al-Baqarah: 213)

Dan Dia berfirman:

“Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Dan Kami menciptakan besi yang mempunyai kekuatan yang hebat dan banyak manfaat bagi manusia, dan agar Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya walaupun (Allah) tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat, Mahaperkasa.” (QS. Al-Hadid: 25)

Ayat-ayat yang mulia ini mencakup ushul tujuan-tujuan dan hakikat-hakikat besar agama, yaitu:

Tujuan dari penciptaan jin dan manusia dan hakikat tugas mereka.

Tujuan dari pengutusan para rasul dan hakikat dakwah mereka.

Hakikat sunnah keterkaitan kekuatan dengan kebenaran untuk merealisasikan tujuan-tujuan tersebut.

Maka Allah Tabaraka wa Ta’ala menciptakan Adam dan keturunannya berfitrah atas iman dan tauhid, dan komunitas manusia pertama tetap berjalan di atas metode yang lurus ini selama yang Allah kehendaki untuk berjalan, kemudian mereka terkena sunnah kauniyah: “Dan mereka senantiasa berselisih, kecuali orang yang diberi rahmat oleh Rabbmu. Dan untuk itulah Dia menciptakan mereka.” (QS. Hud: 118-119), sunnah yang menghendaki dan mengharuskan dari hikmah-hikmah dan kemaslahatan-kemaslahatan, dan munculnya pengaruh-pengaruh sifat-sifat Allah ‘azza wa jalla yang tidak mampu dijelaskan. Sejak terjadinya syirik pertama di kalangan Bani Adam dan pertempuran berdiri tidak pernah tenang, menyala-nyala tidak pernah padam, antara kebenaran dan kebatilan dan antara iman dan kekufuran.

Dan syirik pertama terwujud dalam dua rukun pokok dari konsep ibadah yaitu:

  1. Taqarrub (mendekatkan diri), tawajjuh (menghadap), dan tanassuk (ritual ibadah).
  2. Tha’ah (ketaatan), tasyri’ (penetapan syariat), dan ittiba’ (mengikuti).

Dan keduanya adalah rukun yang saling terkait.

Dan apa yang shahih menurut kami dari berita-berita umat musyrik pertama “kaum Nuh” menunjukkan itu:

  1. Allah Ta’ala berfirman tentang mereka: “Dan mereka berkata, ‘Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan pula Suwa’, Yaghuts, Ya’uq dan Nasr.'” (QS. Nuh: 23)

Dan berhala-berhala ini yang disembah oleh masyarakat jahiliyyah pertama dengan mendekatkan diri kepadanya, dan pada asalnya adalah “nama-nama laki-laki shalih dari kaum Nuh, maka ketika mereka meninggal, setan membisikkan kepada kaum mereka untuk mendirikan di tempat-tempat majlis yang biasa mereka duduki patung-patung, dan memberi namanya dengan nama-nama mereka, maka mereka melakukannya, namun tidak disembah (pada awalnya) hingga ketika mereka meninggal dan ilmu hilang, maka disembah.”

Muslim meriwayatkan dari ‘Iyadh bin Himar radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada suatu hari dalam khutbahnya: “Ketahuilah bahwa Rabb-ku memerintahkan saya agar mengajarkan kepada kalian apa yang kalian tidak ketahui dari apa yang Dia ajarkan kepada saya hari ini: Setiap harta yang saya berikan kepada hamba adalah halal. Dan sesungguhnya Aku menciptakan hamba-hamba-Ku semuanya dengan lurus (hanif). Dan sesungguhnya datang kepada mereka setan-setan lalu menyesatkan mereka dari agama mereka, dan mengharamkan kepada mereka apa yang telah Aku halalkan untuk mereka dan memerintahkan mereka agar menyekutukan dengan-Ku sesuatu yang tidak Aku turunkan keterangan untuknya…” (Hadits)

Maka inilah penyimpangan mereka dalam ketaatan dan penetapan syariat, yang beriringan dengan syirik mereka dalam taqarrub dan ritual ibadah.

Dan dari keteguhan sunnah-sunnah yang menunjukkan kesatuan “pertempuran” dari awal hingga akhir adalah bahwa Allah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sedangkan bangsa Arab tengah terjerumus dalam kesyirikan pada dua rukun yang sama persis, karena mereka menyembah berhala-berhala yang sama yang disembah oleh kaum Nuh, sebab “berhala-berhala yang ada pada kaum Nuh kemudian beralih kepada bangsa Arab. Adapun Wadd adalah milik kabilah Kalb di Daumat al-Jandal, adapun Suwa’ adalah milik kabilah Hudzail, adapun Yaghuts adalah milik kabilah Murad kemudian milik Bani Ghuthaif di al-Jurf dekat Saba, adapun Ya’uq adalah milik kabilah Hamdan, dan adapun Nasr adalah milik kabilah Himyar untuk keluarga Dzi al-Kala'”, ditambah lagi dengan apa yang ditambahkan oleh ‘Amr bin Luhay al-Khuza’i dan para thaghut setelahnya berupa berhala-berhala lain seperti al-Lat, al-‘Uzza, Manat, dan Hubal, serta perundang-undangan yang mereka ubah dari agama Ibrahim.

Maka bangsa Arab juga terjerumus dalam syirik ketaatan dan pengikutan, dan Allah ta’ala telah menyebutkan contoh-contohnya dari “al-Bahirah, al-Sa’ibah, al-Wasilah, dan al-Hami” dan lainnya yang dijelaskan panjang lebar dalam Surah al-An’am seperti: pembunuhan anak-anak, menghalalkan bangkai, dan apa yang mereka jadikan untuk Allah—bersama sekutu-sekutu mereka—berupa bagian dari tanaman dan hewan ternak, dan apa yang mereka jadikan darinya sebagai sesuatu yang haram yang tidak boleh dimakan kecuali oleh orang yang mereka kehendaki—menurut anggapan mereka—dan apa yang mereka haramkan dari punggungnya… semua itu adalah kebohongan terhadap Allah dan perkiraan palsu terhadap agama-Nya serta pengikutan terhadap setan-setan. “Dan sesungguhnya setan-setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik” (Surah al-An’am: 121).

Dan inilah yang disebutkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits sebelumnya tentang para pelaku kesyirikan yang pertama.

Dan karena kesesuaian dengan fakta bahwa pertempuran—dari Nuh hingga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam—adalah satu, dan persoalannya adalah satu, maka ungkapan tentang semua risalah datang dengan sebutan “kitab” yang satu—dalam ayat-ayat sebelumnya—“Dan Allah menurunkan bersama mereka al-Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan” (Surah al-Baqarah: 213), “Dan Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan” (Surah al-Hadid: 25).

Dan firman-Nya: “Allah-lah yang menurunkan al-Kitab dengan (membawa) kebenaran dan (menurunkan) neraca (keadilan)” (Surah asy-Syura: 17), dan yang semisalnya. Sebagaimana ungkapan tentang penolakan terhadap dakwah para rasul dan penyembahan terhadap selain Allah—betapapun jauhnya generasi dan beragamnya sesembahan—adalah penyembahan kepada setan. “Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan; sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu” (Surah Yasin: 60).

Demikian pula datang penggambaran musuh-musuh risalah dari kalangan manusia dengan satu sebutan juga yaitu “al-Mala'” (para pembesar) yang sombong, pemilik kekuasaan dan harta, dan itu dalam banyak ayat.

Dan ringkasan dakwah para rasul semuanya adalah bahwa ia adalah satu dakwah kepada manhaj “Tauhid” dengan segala cabang dan jenisnya serta loyalitas kepada para pengikutnya, dan apa yang mengharuskan hal itu berupa penolakan terhadap kesyirikan dalam segala bentuk dan warnanya, dan permusuhan terhadap para pelakunya.

Dan tujuan dakwah mereka adalah kemaslahatan manusia itu sendiri, agar kehidupan mereka tegak dengan keadilan di dunia dan mereka merasakan keridhaan Allah dan surga-Nya di akhirat. “Dan tidaklah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (Surah al-Anbiya: 107).

Dan dari sinilah dakwah mereka terkait dengan usaha dan amal, dan kitab mereka terkait dengan pedang dan besi.

Sesungguhnya hakikat pertempuran yang dilakukan para nabi dengan umat-umat mereka, dan sunnah yang tetap dalam dakwah mereka, tidak akan terwujud kecuali bagi siapa yang mengetahui dua hakikat penting yang sepatutnya bagi siapa yang ingin bergabung dalam barisan mulia dan kelompok selamat mereka untuk menjadikan pengetahuan terhadap keduanya sebagai titik tolak dakwahnya dan dasar manhajnya:

  1. Hakikat agama sebagaimana Allah turunkan dan kehendaki untuk terwujud dalam realitas bumi.
  2. Hakikat jahiliyah yang diturunkan untuk membatalkannya dan memeranginya.

Dan sekarang, setelah zaman berputar putaran ketiga hingga hampir kembali seperti keadaannya pada hari Allah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (di mana manusia kontemporer kecuali sedikit, telah terperosok dalam hal yang sama dengan apa yang dialami kaum Nuh dan bangsa Arab berupa kesyirikan dalam pendekatan diri dan ritual, serta dalam ketaatan dan perundang-undangan), maka menjadi keharusan bagi ulul baqiyyah (golongan yang tersisa) yang mencegah kerusakan di muka bumi untuk menjelaskan hakikat-hakikat ini tentang agama, sebelum masuk ke dalam rincian atau diskusi apa pun dengan kelompok-kelompok yang menyalahi atau dengan orang-orang yang tercemar oleh kesyirikan baru ini, karena tauhid adalah kewajiban pertama atas hamba dan topik pertama dakwah. Itu karena kerusakan bukan pada amal dan perilaku, tetapi telah melampaui itu hingga ke akidah itu sendiri, sehingga pengertiannya menyusut, maknanya terbatas, terlupakanlah tugas yang untuk itu agama datang dan berdiri atasnya, dan terhapuslah Islam sebagaimana terhapusnya pakaian usang hingga tidak tersisa darinya di kebanyakan tempat dan pada kebanyakan manusia kecuali namanya, dan tidak tersisa dari al-Quran kecuali tulisannya.

Dan tidak ada di hadapan “orang-orang asing” yang ingin berdiri di posisi “para nabi” dalam membimbing manusia kepada kebenaran, dan mewakili “kelompok yang ditolong” yang selamat yang Allah tetapkan akan tetap di atas kebenaran tidak membahayakannya siapa yang menyalahinya—tidak ada di hadapan mereka pilihan lain selain memulai dengan pembetulan akidah, dan menjelaskan pengertian-pengertiannya melalui dua hakikat ini, kemudian penjelasan ilmiah yang jelas tentang pokok-pokok agama dan kebenarannya.

Dan telah menunjukkan penelitian terhadap nash-nash al-Kitab dan as-Sunnah bahwa agama ini berdiri atas dua pokok:

  1. Tidak disembah kecuali Allah (dengan makna syar’i yang sempurna untuk ibadah).
  2. Dan Allah tidak disembah kecuali dengan apa yang disyariatkan.

Ini dalam hakikat dan zatnya, adapun cara ilmiahnya dan manhaj dakwahnya (dan ini adalah sisi yang penting bagi kita sekarang) maka telah tercakup dalam ayat al-Hadid sebelumnya, yang dijadikan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagai poros kitabnya yang berharga “as-Siyasah asy-Syar’iyyah”. Beliau berkata dalam pendahuluannya:

“Segala puji bagi Allah yang mengutus rasul-rasul-Nya dengan bukti-bukti yang nyata dan petunjuk, dan menurunkan bersama mereka al-Kitab dan Neraca agar manusia dapat melaksanakan keadilan, dan menurunkan besi yang padanya terdapat kekuatan yang dahsyat dan berbagai manfaat bagi manusia, dan agar Allah mengetahui siapa yang menolong-Nya dan rasul-rasul-Nya tanpa melihat-Nya, sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa, dan mengakhiri mereka dengan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diutus-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar agar Dia memenangkannya atas segala agama, dan menguatkannya dengan kekuasaan yang menolong yang menggabungkan makna ilmu dan pena untuk petunjuk dan hujjah, serta makna kekuatan dan pedang, pertolongan dan pemerkasaan”.

Dan beliau berkata dalam penutupnya: “Sesungguhnya tegaknya agama dengan al-Kitab yang memberi petunjuk, dan besi yang menolong sebagaimana disebutkan Allah ta’ala—yakni dalam ayat al-Hadid sebelumnya—maka atas setiap orang berijtihad dalam mempersatukan al-Quran dan besi untuk Allah ta’ala dan untuk mencari apa yang ada di sisi-Nya”.

Sesungguhnya keterkaitan besi dengan al-Quran demi menegakkan agama Allah di muka bumi, mengungkapkan sunnah rabbani yang agung dalam keagungan agama ini, dan hakikat jahiliyah yang berhadapan dengannya, yaitu bahwa “manhaj ilahi ini yang diwakili oleh Islam sebagaimana dibawa oleh Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan terwujud dengan pemaksaan ilahi sebagaimana Allah menjalankan hukum-Nya dalam peredaran falak dan perjalanan planet-planet dan terjadinya akibat-akibat dari sebab-sebabnya yang alamiah.

Namun ia terwujud dengan dipikul oleh sekelompok manusia, yang beriman kepada Allah dengan iman yang sempurna, dan istiqamah atasnya sesuai kemampuannya, dan menjadikannya sebagai tugas hidupnya dan tujuan harapannya, dan berjuang untuk mewujudkannya dalam hati orang-orang lain dan dalam kehidupan praktis mereka juga, dan berjihad untuk tujuan ini sehingga tidak menyisakan usaha dan tenaga. Berjihad melawan kelemahan manusia dan hawa nafsu manusia dan kebodohan manusia dalam diri kita dan diri orang lain, dan berjihad melawan orang-orang yang kelemahan, hawa nafsu, dan kebodohan mendorong mereka untuk menghalangi manhaj ilahi ini hingga batas dan tingkat yang dapat ditahan oleh fitrah manusia”.

Kelompok ini berjihad terhadap manusia dengan al-Quran. “Dan berjihadlah terhadap mereka dengan al-Quran itu dengan jihad yang besar” (Surah al-Furqan: 52), dan berjihad terhadap mereka dengan besi. “Dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini” (Surah al-Baqarah: 251), hingga mereka lurus kepada Allah dan lurus atas agama Allah, dan inilah yang diumumkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabdanya: “Aku diutus menjelang Hari Kiamat dengan pedang hingga Allah disembah sendiri tanpa ada sekutu bagi-Nya, dan dijadikan rezekiku di bawah naungan tombakku, dan dijadikan kehinaan dan kerendahan atas siapa yang menyalahi perintahku, dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka”.

Dan sabdanya: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, dan mereka mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, maka jika mereka melakukan itu maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka pada Allah”. Bersama dengan nash-nash banyak yang tidak terhitung, dan ini bukan khusus bagi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan ini adalah sunnah yang berjalan pada para nabi sebelumnya meskipun berbeda bentuk jihad dan ujiannya, maka tidak ada atas mereka kecuali kesabaran dan dakwah, adapun kemenangan dan pemantapan maka dari sisi Allah.

Dan telah mengetahui manusia yang memiliki sedikit ilmu akan hakikat ini, sebelum mereka membacanya dalam Kitabullah ta’ala, bahkan sebelum ia diturunkan dengannya.

Maka inilah Waraqah bin Naufal berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah mendengar kabar turunnya wahyu untuk pertama kalinya: “Seandainya aku masih muda saat itu, seandainya aku masih hidup ketika kaummu mengusirmu!”.

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya dengan heran: “Apakah mereka akan mengusirku?”. Maka Waraqah berkata: “Tidak pernah datang seorang pun dengan seperti apa yang engkau bawa melainkan dimusuhi”.

Dan inilah Kaisar Romawi berkata dalam pembicaraannya dengan Abu Sufyan: “Aku bertanya kepadamu bagaimana peperangan kalian dengannya, lalu engkau menyatakan bahwa perang itu berganti-ganti dan bergiliran, maka demikianlah para rasul diuji kemudian bagi mereka ada akibat yang baik”.

Dan inilah yang dibenarkan Allah dengan firman-Nya:

“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? Mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: ‘Bilakah datangnya pertolongan Allah?’ Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat” (Surah al-Baqarah: 214).

Dan dalam hal ini terdapat bantahan—dan sungguh bantahan—terhadap orang-orang yang mengira iman itu teori yang berkaitan dengan pikiran, pemiliknya berhak mendapat surga tanpa ujian dan tanpa goncangan, dan inilah yang ditolak oleh sunnah Allah yang tetap ini, dan ditolak oleh hakikat iman itu sendiri, bahkan hakikat jahiliyah juga.

Maka iman bukanlah teori yang abstrak, dan jahiliyah juga bukan demikian, dan tidak akan demikian selamanya, bahkan di sana ada sunnah dari sunnah-sunnah pergaulan manusia, yang disaksikan oleh realitas yang terindra dan sejarah yang tertulis, yaitu bahwa “jahiliyah ini yang dihadapi oleh setiap rasul dengan dakwah kepada Islam hanya untuk Allah saja, dan yang dihadapi oleh da’i agung Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan dakwahnya, dan yang dihadapi oleh para da’i di setiap zaman dan di setiap tempat. Sesungguhnya jahiliyah itu tidaklah terwakili dalam teori yang abstrak, bahkan mungkin terkadang sama sekali tidak memiliki teori, namun ia terwakili dalam kumpulan yang bergerak, terwakili dalam masyarakat yang tunduk kepada gambaran-gambaran, nilai-nilai, konsep-konsep, perasaan-perasaan, dan kebiasaan-kebiasaan, dan ia adalah masyarakat organik antara individu-individunya terdapat interaksi, saling melengkapi, keselarasan, loyalitas, dan kerja sama organik itu, yang menjadikan masyarakat ini bergerak dengan kehendak yang sadar atau tidak sadar untuk mempertahankan keberadaannya dan membela bangunannya serta menghancurkan unsur-unsur bahaya yang mengancam keberadaan dan bangunan itu dalam bentuk ancaman apa pun”.

Dan hakikat yang mengakar dalam jahiliyah ini datang pembicaraan tentangnya dalam al-Quran di banyak tempat dan penggambarannya dalam banyak posisi seperti:

“Dan orang-orang kafir berkata kepada rasul-rasul mereka: ‘Kami pasti akan mengusir kamu dari negeri kami atau kamu kembali kepada agama kami.’ Maka Tuhan mereka mewahyukan kepada mereka: ‘Sesungguhnya Kami pasti akan membinasakan orang-orang yang zalim itu. Dan pasti Kami akan menempatkan kamu di negeri-negeri itu sesudah mereka. Yang demikian itu adalah bagi orang yang takut (akan menghadap) ke hadirat-Ku dan takut kepada ancaman-Ku'” (Surah Ibrahim: 13-14).

“Pemimpin-pemimpin yang menyombongkan diri di antara kaumnya berkata: ‘Kami pasti akan mengusirmu hai Syu’aib beserta orang-orang yang beriman bersama kamu dari negeri kami, atau kamu kembali kepada agama kami.’ Syu’aib berkata: ‘Apakah (kamu akan mengusir kami), kendatipun kami tidak menghendaki? Sesungguhnya kami mengada-adakan kebohongan terhadap Allah, jika kami kembali kepada agama kamu setelah Allah melepaskan kami darinya. Dan tidak patut bagi kami kembali kepadanya kecuali jika Allah, Tuhan kami menghendaki. Tuhan kami meliputi segala sesuatu dengan ilmu-Nya. Hanya kepada Allah kami bertawakal. Ya Tuhan kami, berilah keputusan antara kami dan kaum kami dengan adil (hak). Dan Engkaulah Pemberi keputusan Yang Paling Baik'” (Surah al-A’raf: 88-89).

“Dan (ingatlah kisah) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya: ‘Mengapa kamu mengerjakan perbuatan keji itu sedang kamu melihat (keburukannya)? Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) nafsu (kamu), bukan (mendatangi) wanita? Sebenarnya kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu).’ Maka tidak ada jawaban kaumnya selain mengatakan: ‘Usirlah keluarga Luth itu dari negerimu, sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang menganggap dirinya suci'” (Surah an-Naml: 54-56).

“Dan Fir’aun berkata: ‘Biarkanlah aku membunuh Musa dan biarlah dia menyeru Tuhannya. Sesungguhnya aku khawatir dia akan menukar agamamu atau menimbulkan kerusakan di muka bumi'” (Surah Ghafir: 26).

“Dan demikianlah Kami jadikan bagi setiap nabi itu musuh, yaitu orang-orang yang berdosa. Dan cukuplah Tuhanmu menjadi Pemberi petunjuk dan Penolong” (Surah al-Furqan: 31).

“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka biarkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan” (Surah al-An’am: 112).

“Dan demikianlah Kami jadikan pada setiap negeri pembesar-pembesar yang jahat agar mereka melakukan tipu daya di dalamnya. Dan tidaklah mereka menipu melainkan terhadap diri mereka sendiri, sedang mereka tidak menyadarinya.” (QS. Al-An’am: 123)

“Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir merecanakan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. Mereka membuat tipu daya dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.” (QS. Al-Anfal: 30)

Dan sebagai penjelasan dari hal yang masih bersifat global ini, serta perincian dari hakikat-hakikat tersebut, saya memandang perlu untuk memaparkan fenomena amal dan hubungannya dengan iman melalui:

1- Menelusuri perjalanan sejarah dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yang dengannya tampak tabiat agama ini dalam gerakannya, dan gambaran ideal bagi tegaknya dan terwujudnya di atas bumi, sebagaimana juga dengannya tampak hakikat yang tetap dalam kejahilan baik pada jiwa-jiwa maupun pada umat-umat.

2- Mengkaji jiwa manusia dan mengenal tabiat tujuan dan usahanya serta dorongan-dorongan dan batasan-batasannya, dan mengaitkan hal itu dengan realitas generasi pertama dan hakikat tauhid yang murni, karena dengannya tampak hakikat iman yang Allah turunkan untuk mensucikan dan mengarahkannya, sehingga Dia menjadikannya sesuai dengannya, sejalan dengan fitrahnya, dan menyeluruh bagi semua gerakannya.

Kemudian setelah itu kita beralih kepada hakikat iman yang bersifat praktis dan teoritis sebagaimana dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, untuk melihat sejauh mana kesesuaian, kecocokan, dan keselarasan.

 

 

Dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Keterkaitan Amal dengan Hakikat Agama dan Dakwah”

Periode sebelum diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (abad ke-6 dan ke-7 Masehi) merupakan salah satu abad paling kelam dalam sejarah umat manusia dan paling banyak kesesatan dan kebingungannya. Karena itulah periode tersebut layak mendapat kemurkaan dari Allah Ta’ala sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kabarkan dalam hadits shahih: “Sesungguhnya Allah memandang kepada penduduk bumi lalu Dia membenci mereka, baik orang Arab maupun orang non-Arab, kecuali sisa-sisa dari Ahlul Kitab.”

Dunia seluruhnya terombang-ambing dalam kegelapan agama-agama yang telah diselewengkan dan paganisme yang suram serta sistem-sistem kezaliman, dan dunia ini terbagi menjadi dua bagian besar:

  • Bagian primitif.
  • Bagian yang beradab.

Adapun bagian pertama: yaitu meliputi bangsa-bangsa barbar yang mendiami Eropa barat dan Asia tengah dan timurnya serta sebagian besar Afrika. Maka keadaannya tidak perlu dijelaskan dan dipaparkan, dan mereka lebih dekat kepada kehidupan binatang ternak daripada kehidupan manusia dalam semua aspek kehidupan.

Dan contoh-contoh yang tersisa darinya sekarang memberikan gambaran kecil darinya tentang keadaan yang ada padanya di zaman yang telah silam itu.

Adapun bagian terakhir: maka yang paling menonjol mewakilinya adalah dua negara besar “Persia dan Romawi”, dan keduanya tunduk pada sistem kezaliman yang diktator, dan menganut agama batil yang menyimpang.

Orang-orang Persia menganut Majusi, dan orang-orang Romawi menganut agama campuran yang dibangun oleh Paulus dan dimunculkan oleh Konstantin “Kristen”.

Dan sistem sosial di kedua negara tersebut termasuk sistem paling buruk dalam sejarah dari segi diskriminasi rasial dan kesenjangan kelas. Dan manifestasi kemerosotan terbesar pada umat-umat ini – bahkan ia adalah asal dari semua kerusakan – adalah perbudakan manusia oleh manusia, perbudakan yang dicela oleh penyelamat umat manusia Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam suratnya kepada Kaisar, dan dihadapkan oleh Rib’iy bin Amir kepada panglima pasukan Kisra, baik perbudakan kepada tiran-tiran tahayul dan agama, maupun tiran-tiran pemerintahan dan kekuasaan, dan dalam realitas negara Ahlul Kitab yang merupakan yang terbaik di bumi saat itu ada yang menjelaskan hal itu.

Kelas-kelas bawah menyembah kelas atas dan semuanya menyembah kaisar, dan agama disyariatkan oleh para pendeta dan rahib, dan hukum-hukum dibuat oleh kaisar dan bangsawan, dan pasukan-pasukan besar melindungi sistem-sistem zalim dan kondisi-kondisi dzalim ini dengan sangat ketat, dan tidak ada seorang warga pun melainkan ia siap – secara sukarela atau terpaksa – untuk menumpahkan darahnya demi apa yang mereka sebut “kehormatan kaisar dan negara” sebagaimana ia tunduk dalam akidah dan agamanya terhadap apa yang disyariatkan oleh tokoh-tokoh agama.

Adapun bangsa-bangsa yang tunduk pada pemerintahan kedua negara ini – termasuk penduduk Irak, Syam, dan Mesir – maka mereka tersiksa di bawah belenggu kesewenang-wenangan yang keras dan kekuasaan yang menindas, dan cukuplah bagimu bahwa mereka bagaikan budak bagi budak-budak kekaisaran.

Adapun akidah agama mereka maka harus mengikuti apa yang diputuskan oleh konsili-konsili Roma atau Konstantinopel, jika tidak maka pemusnahan dan pembasmian serta keputusan kutukan dan pengharaman dari surga.

Dan hampir sama dengan keadaan kedua negara ini adalah India, kecuali bahwa agamanya lebih rendah, dan sistem kelasnya lebih buruk.

Adapun orang-orang Arab di Jazirah, maka mereka khususnya dalam kehidupan kesukuan dan kebiasaan-kebiasaan mereka yang mengakar lebih dekat dengan keadaan bangsa-bangsa barbar yang disebutkan pada bagian pertama, seandainya bukan karena apa yang Allah khususkan untuk mereka berupa kelebihan-kelebihan sebagai persiapan untuk membawa risalah yang agung kepada umat-umat bumi seluruhnya.

Dan kesimpulannya adalah bahwa dunia manusia seluruhnya hidup dalam realitas yang mengerikan yang tidak dapat dibayangkan dengan cara apapun untuk memperbaikinya dari dalamnya, yaitu melalui peradaban, kebudayaan, dan kebijaksanaannya. Bagian yang beradab – khususnya – tidak bangkrut dari hal itu, bahkan mereka memiliki filsafat-filsafat, kebudayaan, dan pengalaman-pengalaman, dan umat-umat mereka memiliki warisan dari Buddha, Bidba, Plato, Aristoteles, Ardasir, Buzurjmihr dan orang-orang semacam mereka banyak sekali.

Sebagaimana orang-orang Arab memiliki simpanan hikmah dan peribahasa yang masyhur serta pelajaran yang melimpah.

Mereka memiliki penyeru perdamaian yang lantang seperti Zuhair, dan tokoh-tokoh hikmah yang berpengalaman seperti Aktsam, dan para penasihat yang memperingatkan akan buruknya nasib seperti Quss bin Sa’idah…

Namun realitas besar yang gelap ini tidak akan berubah dengan teori-teori dan tidak pula dengan hikmah-hikmah yang abstrak, bahkan teori-teori filsafat khususnya adalah salah satu penyangga kezaliman yang berdiri di atasnya realitas ini dalam bidang akidah dan pemikiran.

Adapun hikmah-hikmah akhlak dan ungkapan-ungkapan pendidikan bagaimanapun dihias oleh para ahli hikmah dan disampaikan oleh para orator maka ia seperti gelembung-gelembung di lautan yang bergolak itu.

Ini di dunia yang dibenci, adapun sisa-sisa Ahlul Kitab yang berpegang teguh pada jejak kenabian maka mereka sangat langka, kemudian mereka bersembunyi di sudut-sudut dilupakan dan diabaikan, menunggu rasul akhir zaman dengan penuh harap, atau menunggu kematian datang untuk membebaskan mereka dari realitas yang menyakitkan ini.

Adapun para pencari agama yang benar – meskipun langka – maka di antara mereka ada yang dibunuh oleh keputusasaan dan kesedihan, di antara mereka ada yang menganut sebagian agama-agama tersebut karena tidak menemukan yang lain, dan di antara mereka ada yang ditakdirkan untuk menang maka cahaya menjangkaunya dan rahmat Ilahi menyelamatkannya ketika ia tenggelam dalam kebingungan pencarian.

Dan maksudnya adalah bahwa mereka ini terlalu lemah dan terlalu sedikit untuk memikirkan memperbaiki sesuatu dari dunia yang penuh dengan kesesatan dan kegelapan ini.

Dunia sangat membutuhkan rahmat Ilahi yang menyelamatkannya dari cengkeraman kehancuran yang pasti.

Dan datanglah rahmat ini dalam cahaya yang terang yang turun kepada Nabi yang ummi Muhammad bin Abdullah shallallahu ‘alaihi wasallam “Dan tidaklah Kami mengutusmu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 107)

Cahaya ini turun untuk menghapus realitas yang suram ini, dan mengangkat mimpi buruknya dari dua makhluk (jin dan manusia), dan menegakkan di tempatnya realitas yang diridhai Allah, dan jiwa tenang karenanya, dan akal-akal merasa nyaman dengannya, dan terwujud padanya martabat kemanusiaan yang tidak akan pernah terwujud kecuali dengan penghambaan yang murni kepada Rabb semesta alam dan pelepasan sempurna dari penghambaan kepada makhluk.

Dan makna serta konsekuensinya adalah bahwa kekaisaran-kekaisaran itu, dan keyakinan-keyakinan itu, dan kondisi-kondisi dan tradisi-tradisi itu, dan sistem-sistem serta hukum-hukum itu, dan filsafat-filsafat serta kebudayaan-kebudayaan itu, akan dicabut dari akar-akarnya dan dimusnahkan dari pangkalnya, baik dalam realitas bumi maupun dalam realitas jiwa-jiwa, dan bahwa apa yang Allah lipat untuk kekasih-Nya Muhammad dari bumi akan tersucikan dari kotoran-kotoran dan agama-agama ini dan bersinar dengan cahaya petunjuk dan Al-Furqan.

Dan makna ini adalah bahwa pasukan-pasukan kekaisaran yang besar itu yang sebagiannya tidak mampu menghancurkan sebagian yang lain, pasti akan muncul di hadapannya pasukan iman yang menghancurkan mereka semua.

Dan termasuk maknanya juga adalah bahwa jiwa-jiwa jutaan manusia yang mewarisi kesesatan-kesesatan dan tahayul-tahayul itu, dan minum dalam hati mereka dampak-dampaknya yang merusak, pasti memerlukan pensucian Ilahi yang membakar syubhat-syubhat, dan menghancurkan syahwat-syahwat, dan memberantas penyakit-penyakit yang mengakar, dan kebencian-kebencian yang dalam, dan penyimpangan-penyimpangan jiwa yang dalam.

Dan ini adalah pekerjaan besar yang luar biasa, tidak menyadari betapa besarnya hal ini kecuali orang yang menyadari besarnya realitas dunia yang berat dan menindas ini di hadapan seorang lelaki, kemudian mengukur hal itu dengan penderitaan para nabi terdahulu shallallahu ‘alaihim wa sallam bersama umat-umat mereka.

Ini Nuh ‘alaihissalam berdakwah kepada kaumnya selama seribu tahun kurang lima puluh tahun dengan nash Al-Qur’an, kemudian tidak beriman bersamanya kecuali sedikit dengan nash Al-Qur’an juga, dan yang sedikit ini – dengan berbagai pendapat dalam menentukannya – tidak dinukil bahwa ia lebih dari seratus jiwa.

Dan banyak dari para rasul setelahnya seperti itu, bahkan di antara mereka ada yang tidak mengikutinya kecuali satu atau dua orang, dan di antara mereka ada yang tidak ada seorang pun mengikutinya.

Dan ini padahal mereka hanya diutus kepada kaum mereka khususnya, bagaimana dengan yang diutus untuk dua makhluk (jin dan manusia) secara umum dan diperintahkan untuk berjihad melawan dunia seluruhnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang komprehensif dan agung yang diriwayatkan oleh Iyadh bin Himar radhiyallahu ‘anhu, dan darinya: “Dan sesungguhnya Allah memandang kepada penduduk bumi lalu Dia membenci mereka, orang Arab dan non-Arab mereka kecuali sisa-sisa dari Ahlul Kitab, dan Dia berfirman: Sesungguhnya Aku mengutusmu untuk mengujimu dan menguji denganmu, dan Aku turunkan kepadamu kitab yang tidak dapat dihapus oleh air, engkau membacanya dalam keadaan tidur dan terjaga. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepadaku untuk membakar kaum Quraisy, maka aku berkata: Ya Rabb, jika demikian mereka akan memecahkan kepalaku sehingga menjadikannya seperti roti, Dia berfirman: Keluarkan mereka sebagaimana mereka mengeluarkanmu, dan seranglah mereka maka Kami akan menyerangmu, dan belanjakanlah maka Kami akan membelanjaimu, dan utuslah pasukan maka Kami akan mengutus lima kali lipatnya, dan perangilah dengan orang yang menaatimu orang yang mendurhakakanmu.”

Sesungguhnya hadits ini memberikan di antara petunjuk-petunjuknya: pertimbangan terhadap realitas besar itu dan memperhatikannya, demikian juga besarnya tugas dan beban yang dipikul, sebagaimana juga menjelaskan bagaimana sunnatullah bertemu – dan di antaranya adalah syarat usaha manusia dan ujian sebagian manusia dengan sebagian yang lain – dengan sunnatullah berupa janji Ilahi untuk menolong kekasih-kekasih-Nya meskipun ujian panjang, maka keduanya beriringan saling membantu bekerja dengan satu pekerjaan pada akhirnya.

Dan di sini kita perlu berhenti lama untuk menjelaskan iman dengan amal, dan akidah dengan gerakan, melalui perjalanan nyata agama ini dan keberadaan materialnya di bumi.

Sesungguhnya persiapan untuk tugas besar itu – yang telah disebutkan – tampak jelas nyata pada setiap tahap dari tahap-tahap dakwah, bahkan pada setiap langkah dari langkah-langkahnya, karena seluruh urusan ini adalah kesungguhan dan kelelahan, dan semuanya adalah kesabaran dan ujian.

1- Sejak saat pertama turunnya agama ini datanglah kesulitan dan kelelahan dalam penderitaan menerima wahyu, dan mulailah ketakutan-ketakutan dan peringatan-peringatan berat bagi masa depan orang yang membawanya.

Ummu Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan bahwa “yang pertama dimulai kepada Rasul dari wahyu adalah mimpi yang benar dalam tidur, maka tidaklah ia bermimpi melainkan datang seperti cahaya subuh, kemudian ia mencintai menyendiri, dan ia menyendiri di gua Hira lalu beribadah di dalamnya – yaitu beribadah – malam-malam yang banyak sebelum kembali kepada keluarganya dan membawa bekal untuk itu, kemudian kembali kepada Khadijah lalu membawa bekal seperti itu, hingga datang kepadanya kebenaran sementara ia di gua Hira. Lalu datang kepadanya malaikat, maka ia berkata: Bacalah, maka aku berkata: Aku bukan pembaca, ia berkata: Maka ia memelukku hingga sampai dariku kelelahan kemudian melepaskanku lalu berkata: Bacalah, maka aku berkata: Aku bukan pembaca maka ia memelukku yang kedua kali kemudian melepaskanku, maka ia memelukku yang ketiga kemudian melepaskanku, lalu berkata: “Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmu-lah Yang Mahamulia.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kembali dengannya sementara hatinya berdebar-debar, lalu masuk kepada Khadijah binti Khuwailid radhiyallahu ‘anha, maka ia berkata: “Selimuti aku, selimuti aku” maka mereka menyelimutinya hingga hilang darinya rasa takut. Lalu ia berkata kepada Khadijah – dan mengabarkan kabar kepadanya -: “Sungguh aku khawatir terhadap diriku”. Khadijah berkata: Tidak, demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu selamanya, sesungguhnya engkau menyambung silaturahmi, dan menanggung beban, dan memberi yang tidak ada, dan memuliakan tamu, dan menolong dalam kesulitan yang benar. Maka Khadijah pergi dengannya hingga datang dengannya kepada Waraqah bin Naufal bin Asad bin Abdul Uzza – sepupu Khadijah – dan ia adalah seorang lelaki yang memeluk Kristen di masa jahiliyah, dan ia menulis kitab Ibrani, maka ia menulis dari Injil dengan bahasa Ibrani apa yang Allah kehendaki untuk ditulisnya, dan ia adalah seorang tua yang sudah buta.

Maka Khadijah berkata kepadanya: Wahai anak pamanku, dengarlah dari anak saudaramu.

Maka Waraqah berkata kepadanya: Wahai anak saudaraku, apa yang engkau lihat?

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan kabar kepadanya tentang apa yang ia lihat.

Maka Waraqah berkata kepadanya: Ini adalah Namus yang Allah turunkan kepada Musa, semoga aku di dalamnya masih muda, semoga aku masih hidup ketika kaummu mengusirmu.

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Apakah mereka akan mengusirku?”

Ia berkata: Ya, tidak datang seorang lelaki pun dengan seperti apa yang engkau bawa melainkan ia dimusuhi, dan jika aku mendapati harimu aku akan menolongmu dengan pertolongan yang kuat, kemudian tidak lama Waraqah wafat, dan wahyu terputus.”

Dari penderitaan yang sulit dalam menerima wahyu hingga sunnatullah “tidak datang seorang lelaki pun dengan seperti apa yang engkau bawa melainkan ia dimusuhi”, datanglah pemberitahuan tentang urusan besar yang dinanti-nantikan.

2- Kemudian setelah terputusnya wahyu ini yang seakan-akan adalah masa pemantapan untuk menenangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah kejutan besar itu, datanglah langkah – atau babak – lain yang diceritakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan berkata:

“Ketika aku berjalan tiba-tiba aku mendengar suara dari langit, maka aku mengangkat pandanganku, maka ternyata malaikat yang datang kepadaku di Hira duduk di atas kursi antara langit dan bumi, maka aku takut karenanya lalu aku kembali dan berkata: Selimuti aku. Maka Allah Ta’ala menurunkan: “Hai orang yang berselimut (Muhammad). Bangunlah, lalu berilah peringatan! Dan Tuhanmu agungkanlah! Dan pakaianmu bersihkanlah! Dan perbuatan dosa tinggalkanlah!” ayat-ayat.”

Dan itu semua adalah ayat-ayat—sebagaimana Anda lihat—berupa perintah-perintah cepat yang berturut-turut, memerintahkan untuk segera bertindak, memisahkan diri, dan bersabar, serta memindahkan orang yang bersangkutan dari ketenangan jiwa menuju medan peringatan terbesar bagi seluruh dunia.

Sejak turunnya “Bangunlah dan berilah peringatan” (Surat Al-Muddatstsir: 2), beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bangkit dengan kebangkitan jihad yang terus-menerus dan gigih, menghadapi kaumnya, seluruh bangsa Arab, kaum Yahudi, kemudian Kekaisaran Romawi…

Maka beliau adalah sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat agar Allah disembah sendiri-Nya, dan rezekiku dijadikan di bawah naungan tombakku, dan kehinaan serta kerendahan ditulis atas orang yang menentangku.”

3- Setelah itu—dan tidak lama setelahnya—turunlah perintah untuk bangkit sekali lagi beserta tugas-tugas baru, yaitu turunnya permulaan Surat Al-Muzzammil:

“Wahai orang yang berselimut (1) Bangunlah (untuk shalat) pada malam hari kecuali sebagian kecil (2) (yaitu) separuhnya atau kurang sedikit dari itu (3) atau lebih dari itu, dan bacalah Al-Quran itu dengan tartil (4) Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat (5) Sesungguhnya bangun malam itu lebih kuat (mengisi jiwa), dan (bacaan pada waktu itu) lebih berkesan (6) Sesungguhnya bagimu pada siang hari ada waktu yang panjang (untuk urusan dunia) (7) Dan sebutlah nama Tuhanmu, dan beribadahlah kepada-Nya dengan sepenuh hati (8) (Dialah) Tuhan timur dan barat, tidak ada tuhan selain Dia, maka jadikanlah Dia sebagai pelindung (9) Dan bersabarlah atas apa yang mereka katakan, dan tinggalkanlah mereka dengan cara yang baik (10) Dan biarkanlah Aku (yang bertindak) terhadap orang-orang yang mendustakan, yang memiliki kenikmatan hidup, dan beri tangguhlah mereka sebentar (11) Sesungguhnya di sisi Kami ada belenggu-belenggu yang berat dan neraka yang menyala-nyala…” dan seterusnya.

Surat ini memberikan—yang paling menonjol—bekal asli yang sangat diperlukan bagi siapa pun yang ingin menyebarkan dakwah ini dan menghadapi seluruh dunia dengannya, yaitu bekal hubungan yang kuat dengan Allah, dan pembersihan rohani dengan mendekatkan diri kepada-Nya, bermunajat kepada-Nya di saat-saat munajat yang paling penuh harapan dan paling jernih.

Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakannya seperti biasa—dan berbekal dengan bekal suci ini, dan para sahabatnya yang mulia turut serta dalam hal itu.

Imam Ahmad dan Muslim—rahimahullah—meriwayatkan dari hadits Sa’d bin Hisyam—dalam sebuah kisah yang patut diketahui—bahwa ia bertanya kepada Aisyah Ummul Mukminin radhiyallahu ‘anha tentang shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ia berkata kepadanya: “Bukankah kamu membaca ‘Wahai orang yang berselimut’? Aku menjawab: Ya. Ia berkata: Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla mewajibkan shalat malam di awal surat ini, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya mengerjakannya selama setahun, dan Allah menahan akhir surat ini selama dua belas bulan di langit hingga Allah menurunkan keringanan di akhir surat ini, maka jadilah shalat malam sebagai sunah setelah (sebelumnya) wajib.”

Dalam riwayat selain keduanya disebutkan bahwa mereka melaksanakannya hingga kaki dan betis mereka bengkak.

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tetap melakukannya—sebagai komitmen dari dirinya sendiri—maka beliau melaksanakan shalat malam hingga telapak kakinya pecah-pecah. Aisyah berkata: Mengapa engkau melakukan ini wahai Rasulullah, padahal Allah telah mengampuni dosamu yang telah lalu dan yang akan datang? Beliau bersabda: “Tidakkah aku ingin menjadi hamba yang bersyukur?”

4- Rasulullah menjalankan dakwah secara terang-terangan, mencela akal orang-orang musyrik dan mencela sesembahan mereka, maka bangkitlah Quraisy menentangnya seperti satu orang, dan membangkitkan seluruh bangsa Arab bersama mereka, dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mengalami berbagai macam dan ragam siksaan dan cobaan. Di antaranya adalah yang diriwayatkan oleh Urwah bin Zubair radhiyallahu ‘anhu ketika ia berkata: “Aku bertanya kepada Ibnu Amr bin Al-Ash: Beritahukan kepadaku tentang perbuatan paling keras yang dilakukan orang-orang musyrik kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? Ia berkata: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berada di Hijir Kakbah, tiba-tiba datang Uqbah bin Abi Mu’aith lalu meletakkan kainnya di leher beliau dan mencekiknya dengan keras, maka datanglah Abu Bakar kepadanya hingga memegang bahunya dan mendorongnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan berkata: Apakah kalian hendak membunuh seorang laki-laki karena ia berkata Tuhanku adalah Allah?”

5- Pemandangan lain tentang siksaan yang enggan dilakukan oleh jiwa-jiwa yang lalim dan hina diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu; yaitu “bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang shalat di Baitullah, sementara Abu Jahal dan kawan-kawannya sedang duduk-duduk; ketika itu sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain: Siapa di antara kalian yang mau mengambil isi perut (plasenta) unta milik Bani Fulan lalu meletakkannya di punggung Muhammad ketika ia sujud? Maka berangkatlah orang yang paling celaka di antara mereka lalu membawanya, ia menunggu hingga ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sujud ia meletakkannya di punggung beliau di antara kedua pundaknya—dan aku melihat namun tidak dapat berbuat apa-apa, seandainya aku memiliki kekuatan!—Ia berkata: Maka mereka tertawa dan sebagian condong atau miring ke sebagian yang lain.”

6- Ini selain siksaan yang lebih besar berupa pendustaan terhadapnya padahal beliau adalah orang yang dapat dipercaya dan penyampai nasihat, berpaling darinya padahal beliau adalah pemberi peringatan yang jelas (yang datang) menjelang azab yang keras, dan selain apa yang mereka tuduhkan kepadanya dan julukan-julukan dusta yang mereka berikan; seperti ucapan mereka: Sesungguhnya ia seorang penyair atau dukun atau orang gila, atau ia menerima wahyu dari sebagian orang non-Arab, atau ia menulisnya dari dongeng orang-orang terdahulu dan dibantu oleh orang-orang lain, dan selain itu dari apa yang Allah kisahkan tentang mereka dalam Kitab-Nya yang mulia, dan itu tanpa diragukan lebih menyakitkan bagi jiwa-jiwa yang bersih daripada pukulan pedang dan tusukan anak panah.

Oleh karena itu Tuhannya menenangkannya, menyabarkannya, dan menghiburnya, maka berfirman: “Maka boleh jadi engkau akan membinasakan dirimu karena (bersedih) mengikuti jejak mereka, jika mereka tidak beriman kepada (Al-Quran) ini” (Surat Al-Kahf: 6), artinya menghancurkannya dengan kesedihan dan penyesalan.

Dan berfirman: “Maka apakah orang yang dijadikan terasa indah baginya perbuatannya yang buruk lalu dia meyakini (perbuatan itu) baik? Maka sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki, maka janganlah dirimu binasa karena kesedihan terhadap mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” (Surat Fathir: 8).

Dan berfirman: “Kami sungguh mengetahui bahwa apa yang mereka katakan itu menyedihkan hatimu, namun mereka sebenarnya bukan mendustakanmu, tetapi orang-orang yang zalim itu mengingkari ayat-ayat Allah” (Surat Al-An’am: 33).

7- Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menceritakan tentang pemandangan dari pemandangan-pemandangan kesedihan yang mematikan dan penyesalan yang mendalam ketika batas pada manusia mencapai titik ia melupakan dirinya dalam ketidaksadaran karena kegelisahan dan kesedihan. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Wahai Rasulullah: “Apakah pernah ada hari yang lebih berat bagimu daripada hari Uhud?

Beliau bersabda: “Sungguh aku telah mengalami dari kaumku apa yang aku alami, dan yang paling berat yang aku alami dari mereka adalah hari Aqabah; ketika aku menawarkan diriku kepada Ibnu Abd Yalil bin Abd Kulal, namun ia tidak merespons apa yang aku inginkan, maka aku pergi dalam keadaan sedih tidak karuan, dan aku tidak sadar sampai aku berada di Qarn ats-Tsa’alib, lalu aku mengangkat kepalaku dan tiba-tiba ada awan yang menaungi aku, aku melihat dan ternyata di dalamnya ada Jibril, maka ia memanggilku dan berkata: Sesungguhnya Allah telah mendengar ucapan kaummu terhadapmu dan apa yang mereka tolak terhadapmu, dan Allah telah mengutus kepadamu malaikat gunung agar kamu perintahkan ia dengan apa yang kamu kehendaki terhadap mereka, maka malaikat gunung memanggilku lalu memberi salam kepadaku, kemudian berkata: Wahai Muhammad, ia berkata: Itulah dalam apa yang kamu kehendaki, jika kamu kehendaki aku akan menimpakan kepada mereka dua gunung, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Bahkan aku berharap Allah akan mengeluarkan dari tulang sulbi mereka orang yang menyembah Allah saja tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun.”

8- Para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum mengalami penderitaan yang sangat berat, dan penyiksaan terhadap keluarga Bilal dan keluarga Yasir hanyalah contoh-contoh dari itu, bahkan siksaan itu sampai kepada pembesar-pembesar kaum seperti Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.

Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menanamkan harapan dalam jiwa-jiwa mereka, dan mengingatkan mereka tentang sunnatullah terhadap para nabi-Nya dan para penyeru kepada-Nya sebagaimana yang kita lihat dengan malaikat gunung.

Bukhari meriwayatkan dalam bab tentang apa yang dialami Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya dari orang-orang musyrik, dari Khabbab radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sementara beliau sedang berbantal dengan selendang dan berada di bayangan Kakbah—dan kami telah mengalami kesulitan dari orang-orang musyrik—maka aku berkata: Wahai Rasulullah, tidakkah engkau berdoa kepada Allah untuk kami? Maka beliau duduk dan wajahnya memerah lalu bersabda: “Sungguh orang-orang sebelum kalian disisir dengan sisir besi pada daging dan urat yang ada di bawah tulangnya, namun itu tidak memalingkannya dari agamanya, dan sungguh Allah akan menyempurnakan urusan ini hingga pengendara berjalan dari Sana ke Hadramaut tidak takut kecuali kepada Allah—Bayan menambahkan—dan serigala terhadap kambingnya.”

9- Siksaan mencapai puncaknya dalam pengepungan material dan moral yang dipaksakan Quraisy secara zalim dan memusuhi terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, para sahabatnya, dan orang-orang yang bersimpati kepada mereka dari kerabat mereka.

Az-Zuhri berkata: “Kemudian orang-orang musyrik semakin keras terhadap kaum muslimin seperti yang paling keras yang pernah mereka lakukan hingga kaum muslimin mengalami kesulitan, dan cobaan semakin berat terhadap mereka, dan Quraisy berkumpul dalam tipu daya mereka untuk membunuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam secara terang-terangan.

Ketika Abu Thalib melihat perbuatan kaum itu, ia mengumpulkan Bani Abdul Muththalib dan memerintahkan mereka untuk memasukkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ke dalam lembah mereka dan melindunginya dari siapa pun yang ingin membunuhnya, maka mereka bersepakat untuk itu, baik muslim maupun kafir di antara mereka, sebagian dari mereka melakukannya karena fanatisme, dan sebagian melakukannya karena iman dan keyakinan. Ketika Quraisy mengetahui bahwa kaum itu telah melindungi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan bersepakat untuk itu, berkumpullah orang-orang musyrik dari Quraisy, lalu mereka sepakat untuk tidak bergaul dengan mereka, tidak berjual beli dengan mereka, dan tidak masuk ke rumah-rumah mereka hingga mereka menyerahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibunuh, dan mereka menulis dalam tipu daya mereka sebuah lembaran berisi perjanjian dan sumpah; bahwa mereka tidak akan menerima perdamaian dari Bani Hasyim selamanya, dan tidak akan menyayangi mereka hingga mereka menyerahkan beliau untuk dibunuh.

Maka Bani Hasyim tinggal di lembah mereka selama tiga tahun, dan cobaan serta kesulitan semakin berat terhadap mereka, dan mereka memutus pasar dari mereka, sehingga mereka tidak membiarkan makanan yang datang ke Mekah atau jual beli kecuali mereka mendahului mereka lalu membelinya; dengan itu mereka bermaksud agar dapat menumpahkan darah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam…”

Kemudian ia menyebutkan kekhawatiran Abu Thalib terhadap pembunuhan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan apa yang ia atur untuk mencegah itu berupa perlindungan, dan apa yang menimpa kaum muslimin berupa kesulitan.

Ibnu Ishaq berkata: “Kemudian mereka menyerang orang-orang yang masuk Islam lalu mengikat mereka dan menyiksa mereka, dan cobaan semakin berat terhadap mereka dan fitnah semakin besar, dan mereka diguncang dengan guncangan yang dahsyat,” dan ia menyebutkan apa yang mereka alami berupa kesulitan yang sangat berat “hingga terdengar suara anak-anak mereka menangis dari balik lembah karena kelaparan.”

As-Suhaili berkata: “Dalam shahih disebutkan bahwa mereka mengalami kesulitan hingga mereka memakan kulit dan daun pohon samur, hingga salah seorang dari mereka buang air seperti buang air kambing.”

10- Urusan sampai pada batas bahwa kaum muslimin tidak dapat berdakwah kepada manusia untuk (beribadah kepada) Allah, dan orang yang baru masuk Islam tidak dapat menampakkan hal itu, sebagaimana terlihat dalam kisah masuk Islamnya Abu Dzar yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Ketika sampai kepada Abu Dzar tentang diutusnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, ia berkata kepada saudaranya: Pergilah ke lembah ini lalu carilah tahu bagiku tentang laki-laki ini yang mengaku bahwa ia nabi yang didatangi berita dari langit, dan dengarlah ucapannya kemudian datanglah kepadaku.

Maka berangkatlah saudaranya hingga datang kepadanya, dan mendengar ucapannya, kemudian kembali kepada Abu Dzar lalu berkata kepadanya: Aku melihatnya memerintahkan akhlak yang mulia, dan ucapan yang bukan syair.

Ia berkata: Kamu tidak memuaskan aku dari apa yang aku inginkan.

Maka ia berbekal dan membawa kantong air untuknya yang berisi air hingga tiba di Mekah, lalu ia datang ke masjid dan mencari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam namun tidak mengenalnya, dan ia enggan untuk bertanya tentangnya hingga malam tiba, maka ia melihat Ali lalu mengetahui bahwa ia orang asing, ketika Ali melihatnya ia mengikutinya namun tidak ada satu pun dari mereka berdua bertanya kepada yang lain tentang sesuatu hingga pagi!! Kemudian ia membawa kantong airnya dan bekalnya ke masjid, dan sepanjang hari itu ia tidak melihat Nabi hingga sore, maka ia kembali ke tempat tidurnya, lalu Ali melewatinya dan berkata: Apakah belum saatnya bagi laki-laki itu untuk tahu tempat tinggalnya? Maka ia bangun lalu pergi bersamanya, tidak ada satu pun dari mereka berdua bertanya kepada yang lain tentang sesuatu!!

Hingga ketika tiba hari ketiga maka terjadi lagi kepada Ali hal yang serupa, lalu ia tinggal bersamanya kemudian berkata: Tidakkah kamu menceritakan kepadaku apa yang mendorongmu datang? Ia berkata: Jika kamu memberi aku janji dan ikatan bahwa kamu akan membimbingku maka aku akan melakukannya! Maka ia melakukannya lalu memberitahunya, dan berkata: Sesungguhnya itu benar, dan ia adalah utusan Allah shallallahu ‘alaihi wasallam, jika pagi datang maka ikutilah aku, maka jika aku melihat sesuatu yang aku khawatirkan atasmu aku berdiri seolah-olah aku hendak buang air kecil, jika aku berjalan maka ikutilah aku hingga kamu masuk ke tempat masukku.

Maka ia melakukannya, lalu berangkat mengikutinya hingga masuk kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan ia masuk bersamanya, lalu ia mendengar ucapan beliau dan masuk Islam saat itu juga.

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Kembalilah kepada kaummu lalu beritahukan kepada mereka hingga perintahku datang kepadamu.”

Ia berkata: Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh aku akan meneriakkannya di tengah-tengah kalian! Maka ia keluar hingga tiba di masjid, lalu ia berseru dengan suara paling keras: Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Kemudian orang-orang berdiri lalu memukulnya hingga menyakitinya. Dan Abbas datang lalu memeluknya, ia berkata: Celakalah kalian, tidakkah kalian tahu bahwa ia dari Ghifar, dan bahwa jalur perdagangan kalian dari Syam melalui mereka? Maka ia menyelamatkannya dari mereka, kemudian ia kembali pada esok harinya untuk melakukan hal yang serupa, maka mereka memukulnya dan bangkit kepadanya, lalu Abbas memeluknya.”

Demikianlah penderitaan dan perjuangan sebelum hijrah, bahkan sebelum turunnya kewajiban-kewajiban.

Dan di sini perlu ada penjelasan yang akan diuraikan lebih lanjut:

Sesungguhnya sebagian ulama salaf memahami sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa mengucapkan: Laa ilaaha illallah (Tiada Tuhan selain Allah) akan masuk surga” dan nash-nash serta riwayat-riwayat mutlak semacam itu, bahwa hal tersebut sebelum turunnya kewajiban-kewajiban, dan hal itu untuk menjawab kaum Murji’ah dalam perkataan mereka: Bahwa amal perbuatan tidak termasuk dalam hakikat iman, dengan berdalil dengan nash-nash seperti ini. Dan ini merupakan salah satu cara menjawab mereka, namun bukan berarti bahwa para ulama salaf tersebut berpendapat bahwa iman sebelum turunnya kewajiban-kewajiban adalah kosong dari amal perbuatan, hanya terbatas pada pembenaran hati dan ucapan lisan saja. Ini tidak boleh disangkakan kepada mereka, padahal mereka adalah orang-orang yang paling mengerti makna Laa ilaaha illallah dan paling mengetahui tentang penderitaan besar dan kewajiban-kewajiban berat yang diterima oleh kaum mukmin pertama – dan di garis depan adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sebelum turunnya kewajiban-kewajiban, yaitu apa yang dijelaskan secara panjang lebar oleh al-Quran Makiyyah untuk penguatan, penghiburan, pengarahan, dan pengingatan.

Sesungguhnya syahadat Laa ilaaha illallah tidak sekadar kata-kata yang diucapkan dengan lisan, dan tidak mungkin demikian pada tahap mana pun dari tahapan dakwah, apalagi tahap pembinaan yang merupakan tahapan paling berat dan paling penting. Jika tidak, lalu apa makna penderitaan keras itu dan apa yang menyebabkannya?

Sesungguhnya syahadat ini adalah perpindahan yang jauh dan penanda pemisah antara dua kehidupan yang tidak ada hubungannya: kehidupan kekufuran dan kehidupan keimanan, dan apa yang diharuskan oleh hal itu berupa kewajiban-kewajiban dan ibadah-ibadah, serta kesulitan-kesulitan yang lebih besar dan lebih berat dari kewajiban shalat dan zakat serta semacamnya.

1 – Di antaranya: kewajiban menerima secara sempurna dari Allah dan Rasul-Nya, serta membuang timbangan, nilai-nilai, akhlak, tradisi, dan perundang-undangan jahiliyah.

2 – Di antaranya: loyalitas mutlak kepada Allah dan Rasul-Nya, serta permusuhan tegas terhadap orang-orang kafir meskipun mereka adalah ayah, saudara, pasangan, dan keluarga.

3 – Di antaranya: kewajiban bersabar atas penyiksaan karena Allah, yang tidak mampu ditanggung kecuali oleh jiwa-jiwa yang telah naik ke puncak menanggung kewajiban-kewajiban dan tugas-tugas, sehingga seseorang lebih membenci kembali kepada kekufuran daripada dilemparkan ke dalam api.

Inilah dan semacamnya yang dialami oleh Bilal ketika dia diseret di atas pasir panas Mekah dan dibebani dengan beban-beban berat. Dan apa yang dialami oleh Sa’d ketika ia melihat ibunya menggeliat kelaparan, lalu ia bersumpah kepadanya bahwa seandainya ibunya memiliki seratus nyawa kemudian nyawa-nyawa itu keluar satu per satu hingga ia binasa, ia tidak akan kembali dari agamanya. Dan apa yang dialami keluarga Yasir ketika mereka mengalami ujian terbesar yang dialami oleh keluarga yang tertindas. Dan apa yang dihadapi oleh Abu Dzar ketika ia berseru mengucapkan: Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Dan masih banyak lagi yang dialami sebelum turunnya kewajiban-kewajiban!

Sesungguhnya manusia mampu shalat sekehendak Allah baginya, dan menafkahkan sekehendak Allah baginya tanpa mengalami kesulitan besar, tetapi manusia macam apa yang mampu melanggar kebiasaan sosial yang telah dijalani oleh masyarakat dan kerabat selama beberapa generasi, dan menantang mereka dengan melanggarnya? Atau mampu meninggalkan kebiasaan pribadi yang telah mencapai tingkat kecanduan?

Apalagi jika permasalahannya bukan hanya sekadar melanggar kebiasaan atau tradisi, melainkan pemisahan total dan pemutusan sempurna dari setiap ibadah jahiliah, nilai jahiliah, tradisi jahiliah, dan timbangan jahiliah. Kemudian selain itu juga menahan jiwa secara tegas dari syahwat dan kesenangannya, serta pengawasan ketat terhadapnya. Karena itulah kita melihat banyak contoh di generasi pertama dari orang-orang yang mengucapkan syahadat Laa ilaaha illallah kemudian langsung kembali ke rumahnya untuk menghancurkan berhala-berhala yang selama ini mereka sembah dan memutus ikatan-ikatan yang selama ini mereka kuatkan.

Bahkan menurut logika jahiliah pun tidak benar membayangkan adanya iman tanpa beban kewajiban, dan syahadat tanpa pengaruh dalam realitas kehidupan. Jika tidak, apakah orang-orang jahiliah membunuh budak-budak mereka, menyiksa anak-anak dan saudara-saudara mereka, serta memutus hubungan kerabat mereka hanya karena kata-kata yang diucapkan dengan lisan atau teori pikiran dalam pengetahuan?

11 – Dan demikianlah setiap langkah dari langkah-langkah dakwah berjalan di atas duri dan penyiksaan, hingga tiba langkah pemisah dengan hijrah ke Madinah, yang dipenuhi oleh kesulitan dan kesusahan yang lebih terkenal untuk disebutkan. Mata-mata Quraisy mengawasinya dan pantauan mereka membuntuti beliau, hingga mereka membalikkan gunung-gunung dan gua-gua sampai mereka sampai pada gua tempat beliau dan sahabatnya bersembunyi, dan mereka hampir menemukan buruan mereka dalam jarak yang sangat dekat.

Abu Bakar ash-Shiddiq radiyallahu ‘anhu berkata: Aku bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam gua, lalu aku melihat jejak orang-orang musyrik. Aku berkata: Ya Rasulullah, seandainya salah seorang dari mereka mengangkat kakinya – dan dalam riwayat Ahmad: memandang ke kakinya – pasti ia akan melihat kita. Beliau bersabda: “Apa sangkaanmu terhadap dua orang yang Allah adalah yang ketiganya?”

Dan meskipun dengan keyakinan terhadap janji Allah untuk perlindungan dan kemenangan, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melupakan sunnatullah. Sungguh ada rencana matang yang unik yang terwujud dalam pemilihan gua dan menyesatkan orang-orang musyrik tentang arahnya, kemudian ada apa yang diceritakan oleh Aisyah radiyallahu ‘anha dengan ucapannya: “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pergi ke gua di gunung Tsur dan mereka tinggal di dalamnya tiga malam. Abdullah bin Abu Bakar – pemuda yang cerdas dan pandai – bermalam bersama mereka, lalu ia berangkat pada waktu sahur, kemudian ia berada bersama orang Quraisy di Mekah seperti orang yang bermalam di sana. Ia tidak mendengar suatu perkara yang ingin mereka lakukan kepada mereka kecuali ia mengingatnya, hingga ia mendatangkan mereka dengan berita tersebut ketika gelap gulita.

Amir bin Fuhairah, budak Abu Bakar, menggembalakan sekelompok kambing untuk mereka, lalu ia membawakan mereka kambing-kambing tersebut ketika sebagian malam telah berlalu, lalu mereka bermalam dengan tenang – yaitu susu kambing-kambing mereka dan makanan mereka – hingga Amir bin Fuhairah menggiring kambing-kambing itu di waktu subuh, ia melakukan hal itu setiap malam dari tiga malam tersebut.

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mempekerjakan seorang laki-laki dari Bani ad-Dil sebagai pemandu yang mereka percayai. Mereka menyerahkan dua kendaraan mereka kepadanya, dan Amir bin Fuhairah berangkat bersama mereka beserta pemandu tersebut, lalu ia membawa mereka melalui jalan pantai.”

Dan sebesar apa pun hijrah ke Madinah dan pendirian cikal bakal negara Islam merupakan penyelamatan bagi dakwah, dan jalan keluar darinya dari kebuntuan dan pengepungan yang diberlakukan terhadapnya di Mekah, ia juga merupakan awal untuk menghadapi kekuatan-kekuatan baru, dan bekerja di lingkungan yang tidak kalah permusuhan dan kesulitannya dari Mekah, meskipun situasi berubah secara lahiriah.

Dakwah harus menghadapi orang-orang Arab musyrik seluruhnya – bukan hanya Quraisy saja -, orang-orang Yahudi – makhluk Allah yang paling licik dan paling dengki -, orang-orang munafik – musuh baru yang berbahaya itu -, dan harus memperhitungkan konfrontasi dengan dua negara adidaya Persia dan Romawi. Dan ini memerlukan biaya yang sangat besar dan tanggung jawab baru.

Semua ini selain beban utama yaitu pensucian jamaah mukmin ini, dan mewujudkan keterkaitan iman yang diharapkan di antara mereka, serta mempersiapkan mereka untuk mengemban amanah agung.

Dan sejak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat batu bata dengan tangan mulianya untuk membangun masjid, beliau terus membangun bangunan yang tidak pernah disaksikan oleh dunia yang serupa dengannya hingga beliau menemui Rabbnya. Beliau telah membangun – dengan perintah dan izin Rabbnya – umat yang istimewa dan negara yang unik yang tidak tertandingi oleh impian para bijaksana dan khayalan para penyair.

Sungguh, jamaah pertama itu istimewa dalam komposisi, metode, pertumbuhan, dan gerakannya, semua itu karena pengawasan Allah Ta’ala melindunginya dan wahyu-Nya mendidik dan mensucikannya.

Tetapi bagaimana pensucian itu terjadi?! Apakah hanya dengan perintah dan larangan saja atau hanya konsep-konsep keyakinan yang abstrak?! Tidak, melainkan rangkaian keras dari penderitaan dan pendidikan melalui peristiwa-peristiwa, pengalaman-pengalaman, ujian, dan cobaan.

12 – Setelah sekitar satu setengah tahun dari pembangunan masjid terjadilah perang “Badar”, dan ia merupakan peristiwa yang paling besar dan paling mendalam pada fase tersebut, bahkan mungkin merupakan konfrontasi perang pertama antara barisan iman dan pasukan syirik sejak perang yang dilakukan oleh Thalut dan Daud dengan Jalut dan tentaranya. Dan ini memberikannya nilai kosmis yang sangat besar.

Dan tempat ini bukan tempat membicarakan tentang Badar dan keutamaan orang yang menyaksikanya serta nilai agungnya, melainkan yang dimaksud adalah mengatakan: “Bahwa dengan segala keagungan perang ini, nilai sebenarnya tidak akan terlihat jelas kecuali ketika kita mengetahui hakikatnya, dan ketika kita melihatnya sebagai rangkaian dari rangkaian-rangkaian “Jihad dalam Islam”, dan ketika kita memahami motif jihad ini dan tujuan-tujuannya. Demikian juga kita tidak memahami hakikat jihad dalam Islam, motif-motifnya, dan tujuan-tujuannya sebelum kita mengetahui hakikat agama ini sendiri.”

Sesungguhnya perang ini adalah awal dari tahap tinggi dari tahapan-tahapan jihad, yaitu tahap “Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah dan agama hanya bagi Allah” (QS. Al-Baqarah: 193). Dan dari tahapan-tahapan jihad yang bertahap – dan dari tahap ini khususnya – “terwujudlah sifat-sifat asli dan mendalam dalam metode gerakan agama ini” yang disimpulkan oleh Ustadz Sayyid Quthb rahimahullah empat di antaranya:

  • Sifat Pertama: adalah realisme baru dalam metode agama ini

Ia adalah gerakan yang menghadapi kenyataan manusiawi, dan mengarahkannya dengan cara-cara yang setara dengan keberadaan nyatanya. Ia menghadapi jahiliyah keyakinan dan konseptual yang mendasari sistem-sistem nyata praktis yang didukung oleh otoritas-otoritas yang memiliki kekuatan material.

Oleh karena itu, gerakan Islam menghadapi kenyataan ini dengan apa yang setara dengannya, menghadapinya dengan dakwah dan penjelasan untuk memperbaiki keyakinan dan konsep, dan menghadapinya dengan kekuatan dan jihad untuk menghilangkan sistem-sistem dan otoritas-otoritas yang berdiri di atasnya, yang menghalangi antara mayoritas manusia dengan perbaikan keyakinan dan konsep melalui penjelasan, dan menundukkan mereka dengan pemaksaan dan penyesatan serta memperbudak mereka kepada selain Rabb mereka Yang Maha Mulia. Dan jika gerakan ini tidak cukup dengan penjelasan dalam menghadapi kekuasaan material, bagaimana mungkin dibayangkan dalam keadaan apa pun bahwa ia hanya menjadi teori yang terpenjara di dalam pikiran penganutnya dan mereka dengan hal itu disebut mukmin yang sebenarnya?!

  • Sifat Kedua: dalam metode agama ini adalah realisme gerakan.

Ia adalah gerakan yang memiliki tahapan-tahapan, setiap tahapan memiliki cara-cara yang setara dengan kebutuhan dan keperluan nyatanya, dan setiap tahapan menyerahkan kepada tahapan berikutnya. Ia tidak menghadapi kenyataan dengan teori-teori abstrak, sebagaimana ia tidak menghadapi tahapan-tahapan kenyataan ini dengan cara-cara yang statis…

Ia bukan hanya gerakan dan amal saja, melainkan gerakan yang berkelanjutan dan amal yang terbarukan…

“Sifat Ketiga: adalah bahwa gerakan yang berkelanjutan dan cara-cara yang terbarukan ini tidak mengeluarkan agama ini dari kaidah-kaidahnya yang telah ditentukan, dan tidak dari tujuan-tujuannya yang telah digariskan.

Ia sejak hari pertama – baik ketika ia berbicara kepada keluarga terdekat, atau berbicara kepada Quraisy, atau berbicara kepada seluruh orang Arab, atau berbicara kepada seluruh alam – ia berbicara kepada mereka dengan satu kaidah, dan meminta mereka untuk berakhir pada satu tujuan yaitu memurnikan pengabdian kepada Allah dan keluar dari pengabdian kepada para hamba… Tidak ada tawar-menawar dalam kaidah ini dan tidak ada kelonggaran, kemudian ia melanjutkan untuk mewujudkan tujuan tunggal ini dalam rencana yang telah digariskan dengan tahapan-tahapan yang ditentukan, setiap tahapan memiliki cara-caranya yang terbarukan, sebagaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya pada periode sebelumnya.”

Sesungguhnya jihad dari segi ia adalah puncak amal dalam Islam “dan puncak tertingginya” mengungkapkan kepada kita dengan jujur dan nyata tentang hakikat agama ini, dan misinya di bumi, serta tujuan-tujuan tingginya yang ingin Allah wujudkan di dunia jin dan manusia. Dan telah disebutkan sebelumnya secara singkat tentang kondisi dunia manusia pada fajar risalah, dan kami menunjukkan perbudakan yang dipraktikkan oleh umat manusia kepada para tiran, hawa nafsu, pendeta-pendeta, dan rahib-rahib. Dan ini menunjukkan kepada kita tentang misi agama ini dan tujuan-tujuannya yang jihad adalah salah satu – atau yang paling menonjol – dari cara-cara untuk mewujudkannya.

“Sesungguhnya agama ini adalah pernyataan (Ilahi) umum untuk membebaskan manusia di bumi dari perbudakan kepada para hamba dan dari perbudakan kepada hawa nafsunya juga – dan ini termasuk dari perbudakan kepada para hamba -, yaitu dengan menyatakan uluhiyah (ketuhanan) Allah semata – Subhanahu – dan rububiyah (kekuasaan)-Nya untuk seluruh alam…

Sesungguhnya pernyataan rububiyah Allah semata untuk seluruh alam maknanya adalah: revolusi menyeluruh terhadap hakimiyah (kekuasaan) manusia dalam semua bentuk, rupa, sistem, dan keadaannya, dan pemberontakan total terhadap setiap keadaan di seluruh penjuru bumi yang hukum di dalamnya untuk manusia dalam bentuk apa pun. Atau dengan ungkapan lain yang setara: uluhiyah (ketuhanan) di dalamnya untuk manusia dalam bentuk apa pun. Karena sesungguhnya pemerintahan yang kembalinya perkara di dalamnya kepada manusia, dan sumber kekuasaan-kekuasaan di dalamnya adalah manusia, adalah pendewaan terhadap manusia yang menjadikan sebagian mereka kepada sebagian yang lain sebagai tuhan-tuhan selain Allah.

Sesungguhnya pengumuman ini bermakna merebut kembali kekuasaan Allah yang telah digasap dan mengembalikannya kepada Allah, serta mengusir para perampas kekuasaan-Nya yang memerintah manusia dengan syariat-syariat buatan mereka sendiri (atau mereka menetapkan bagi manusia metode-metode ibadah dan taqarrub selain yang telah disyariatkan oleh Allah), maka mereka menempati kedudukan sebagai tuhan-tuhan bagi manusia, dan manusia menempati kedudukan sebagai hamba-hamba bagi mereka. Sesungguhnya makna pengumuman ini adalah menghancurkan kerajaan manusia untuk menegakkan kerajaan Allah di bumi, atau dengan ungkapan al-Quran yang mulia: “Dan Dialah Tuhan (yang disembah) di langit dan Tuhan (yang disembah) di bumi” (Az-Zukhruf: 84).

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus” (Yusuf: 40).

“Katakanlah (Muhammad), ‘Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah.’ Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), ‘Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang Muslim'” (Ali Imran: 64).

Dan tegaknya kerajaan Allah di bumi serta penghapusan kerajaan manusia, merebut kembali kekuasaan dari tangan para perampasnya dari kalangan hamba-hamba dan mengembalikannya kepada Allah semata, dan berlakunya syariat Ilahi saja serta penghapusan hukum-hukum buatan manusia, semua itu tidak terwujud hanya dengan penyampaian dan penjelasan semata, karena orang-orang yang berkuasa di atas leher para hamba, para perampas kekuasaan Allah di bumi, tidak akan menyerahkan kekuasaan mereka hanya dengan penyampaian dan penjelasan semata, jika tidak demikian maka betapa mudahnya tugas para rasul dalam menegakkan agama Allah di bumi, dan ini kebalikan dari apa yang diketahui dalam sejarah para rasul—semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepada mereka—dan sejarah agama ini sepanjang generasi.

Bahkan individu-individu itu sendiri, mereka yang telah memperbudak diri mereka kepada selain Allah dari berbagai patung dan thaghut, kebanyakan mereka tidak memiliki kesiapan untuk meninggalkan apa yang telah dibiasakan oleh jiwa dan dilakukan oleh nenek moyang serta dijalani oleh seluruh masyarakat, hanya karena penyampaian dan penjelasan semata, bahkan apa yang ada dalam jiwa-jiwa mereka berupa penghalang kesombongan, keangkuhan, dan pembangkangan tidak kalah besarnya dari penghalang-penghalang besar yang dipasang oleh manusia-manusia yang menjadikan diri mereka sebagai tuhan terhadap rakyat-rakyat mereka yang diperbudak.

Menghadapi pertimbangan-pertimbangan ini, maka “pengumuman umum untuk membebaskan (manusia) di bumi dari segala kekuasaan selain kekuasaan Allah dan pengumuman ketuhanan Allah saja serta ketuanan-Nya atas seluruh alam, bukanlah pengumuman teoritis filosofis yang pasif. Tetapi ia adalah pengumuman yang bersifat gerakan, realistis, dan positif. Pengumuman yang dimaksudkan untuk diwujudkan secara praktis dalam bentuk sistem yang memerintah manusia dengan syariat Allah, dan benar-benar mengeluarkan mereka dari penghambaan kepada sesama hamba menuju penghambaan kepada Allah saja tanpa sekutu (dan terus menjaga mereka dari penyimpangan dan meluruskan mereka untuk istiqamah dalam penghambaan yang murni kepada Allah saja), dan oleh karena itu tidak ada jalan lain kecuali mengambil bentuk “gerakan” di samping bentuk “penjelasan”, agar menghadapi realitas manusiawi dengan seluruh aspek-aspeknya dengan cara-cara yang setara dengan seluruh aspek-aspeknya.

Dan realitas kemanusiaan—kemarin, hari ini, dan besok—menghadapi agama ini—sebagai pengumuman umum untuk membebaskan manusia di bumi dari segala kekuasaan selain kekuasaan Allah—dengan hambatan-hambatan akidah dan konseptual, hambatan-hambatan material dan realistis, hambatan-hambatan politik, sosial, ekonomi, rasial, dan kelas, di samping hambatan-hambatan keyakinan yang menyimpang dan konsep-konsep yang batil, dan semua ini bercampur satu sama lain dan berinteraksi dengannya dalam bentuk yang rumit dan sangat kompleks.

Dan jika “penjelasan” menghadapi keyakinan dan konsep-konsep, maka “gerakan” menghadapi hambatan-hambatan material lainnya, dan di garis depan adalah kekuasaan politik yang berdiri di atas faktor-faktor akidah, konseptual, rasial, kelas, sosial, dan ekonomi yang rumit dan saling terkait, dan keduanya—penjelasan dan gerakan—menghadapi “realitas manusiawi” secara keseluruhan dengan cara-cara yang setara dengan seluruh komponennya, dan keduanya tidak boleh tidak ada untuk meluncurkan gerakan pembebasan bagi manusia di bumi, seluruh manusia di seluruh bumi.”

Dari Badar Kita Beralih ke Uhud:

Dan di Uhud terpancar tabiat agama ini dan hakikat keimanan yang dibawanya dalam kedua sisi amal keimanan: amal hati dan amal badan. Adapun amal anggota tubuh dan perjuangannya selama peristiwa-peristiwa pertempuran, maka terjadilah pengorbanan-pengorbanan besar dan teladan-teladan istimewa dalam kesabaran dan pertarungan, sebagaimana telah terjadi kepahlawanan-kepahlawanan mengagumkan dan luka-luka dalam yang telah diceritakan oleh sumber-sumber sirah yang shahih, dan yang akan terus menjadi sumber bahan bakar bagi generasi demi generasi untuk jihad yang tidak mengenal putus asa, dan kesabaran yang tidak mengenal kelemahan.

Tetapi sisi yang paling besar dalam pelajaran-pelajaran ghazwah ini—terutama berkaitan dengan tema kita—adalah sisi amal hati, dan ia adalah sisi yang mengungkapkan hakikat pertempuran agama ini dan tabiat perjalanannya sesuai dengan sunnatullah yang tetap yang tidak boleh diabaikan atau dilupakan di zaman apa pun dan pada dakwah apa pun.

Sesungguhnya pertempuran Uhud “bukanlah pertempuran di medan perang saja, tetapi juga pertempuran dalam hati nurani, ia adalah pertempuran yang medannya adalah medan-medan yang paling luas, karena medan pertempuran di dalamnya hanyalah satu sisi dari medannya yang luar biasa besar tempat ia berlangsung. Medan jiwa manusia dengan konsep-konsepnya, perasaan-perasaannya, ambisi-ambisinya, hawa nafsunya, pendorong-pendorong dan penghambat-penghambatnya secara umum.

Dan al-Quran di sana menangani jiwa ini dengan cara yang paling lembut dan paling mendalam, dan dengan cara yang paling efektif dan paling menyeluruh sebagaimana para pejuang menangani lawan-lawan mereka dalam pertarungan!

Dan ada kemenangan pertama dan ada kekalahan kedua, dan ada kemenangan besar di dalamnya setelah kemenangan dan kekalahan. Kemenangan pengetahuan yang jelas dan pandangan yang tercerahkan tentang hakikat-hakikat yang dijelaskan oleh al-Quran, dan kestabilan perasaan-perasaan atas hakikat-hakikat ini, dan kestabilan keyakinan, dan pemurnian jiwa-jiwa, dan pemisahan barisan-barisan. Dan jelasnya ciri-ciri kemunafikan dan ciri-ciri kejujuran dalam perkataan dan perbuatan serta dalam perasaan dan perilaku, dan jelasnya tuntutan-tuntutan keimanan dan tuntutan-tuntutan dakwah kepadanya dan seruan dengannya, konsekuensi semua itu berupa kesiapan dengan pengetahuan, kesiapan dengan keikhlasan, dan kesiapan dengan pengaturan serta komitmen ketaatan dan pengikutan setelah semua ini, dan tawakkal kepada Allah saja dalam setiap langkah perjalanan, dan mengembalikan urusan kepada Allah saja dalam kemenangan dan kekalahan, dalam kematian dan kehidupan, dalam setiap urusan dan dalam setiap arah.”

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menurunkan untuk menjelaskan, menangani, dan menetapkan semua itu enam puluh ayat dari surat Ali Imran, ayat-ayat yang terperinci yang menjelaskan hakikat keimanan dan konsekuensi-konsekuensinya, dan keterkaitan kemenangan atau kekalahan dengan detail-detailnya yang mungkin tidak diperhitungkan oleh banyak orang bahkan para dai.

Oleh karena itu susunan ayat-ayat ini tidak berhenti pada batas-batas pertempuran fisik dan pelajaran-pelajaran hidupnya, tetapi membahas dengan jelas dan terperinci banyak amal-amal keimanan, karena “al-Quran menangani jama’ah muslimah setelah pertempuran yang bukan—sebagaimana kami katakan—pertempuran di medan perang saja, tetapi adalah pertempuran di medan yang lebih besar, medan jiwa manusia dan medan kehidupan nyata, dan oleh karena itu menyinggung riba lalu melarangnya, dan menyinggung infak dalam kelapangan dan kesempitan lalu mendorong kepadanya, dan menyinggung ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya lalu menjadikannya tempat bergantung rahmat, dan menyinggung menahan amarah dan memaafkan manusia, serta berbuat baik dan bersuci dari kesalahan dengan istighfar, dan taubat serta tidak bersikeras, lalu menjadikannya tempat bergantung keridhaan.

Sebagaimana menyinggung rahmat Allah yang terwujud dalam rahmat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan lembutnya hatinya, dan prinsip musyawarah serta penetapannya di waktu-waktu yang paling genting, dan amanah yang mencegah ghulul (pengkhianatan harta rampasan perang), dan pengorbanan serta peringatan dari kebakhilan di akhir ayat-ayat yang turun dalam komentar atas ghazwah ini…

Menyinggung semua ini karena ia adalah bahan penyiapan jama’ah muslimah untuk pertempuran besar dalam cakupannya yang luas, yang mencakup pertempuran militer dalam kerangkanya dan tidak terbatas padanya, pertempuran mobilisasi lengkap untuk kemenangan besar, kemenangan atas diri sendiri, hawa nafsu, ambisi, dan dendam, dan kemenangan dalam menetapkan nilai-nilai dan kondisi-kondisi yang benar untuk kehidupan jama’ah yang menyeluruh.

Dan menyinggung semua ini untuk mengisyaratkan kesatuan akidah ini dalam menghadapi eksistensi manusiawi dan seluruh aktivitasnya, dan mengembalikan semuanya kepada satu poros, poros ibadah kepada Allah dan penghambaan kepada-Nya dan mengarah kepada-Nya dalam kepekaan dan takwa, dan kesatuan manhaj Allah dalam menguasai seluruh eksistensi manusiawi dalam setiap kondisinya, dan keterkaitan antara semua kondisi ini dalam naungan manhaj ini, dan hasil-hasil akhir dalam naungan seluruh aktivitas manusia, dan terpengaruhnya setiap gerakan dari gerakan jiwa dan setiap detail dari detail pengaturan terhadap hasil-hasil akhir ini.

Dan karena itu arahan-arahan menyeluruh ini bukanlah terpisah dari pertempuran, karena jiwa tidak menang dalam pertempuran militer kecuali ketika ia menang dalam pertempuran-pertempuran perasaan, akhlak, dan sistem, dan orang-orang yang mundur pada hari kedua pasukan bertemu sesungguhnya mereka tergelincir oleh setan karena sebagian dari apa yang telah mereka perbuat dari dosa-dosa, dan orang-orang yang menang dalam pertempuran-pertempuran akidah bersama para nabi mereka adalah mereka yang memulai pertempuran dengan beristighfar dari dosa-dosa, dan berlindung kepada Allah, dan berpegangan pada rukun-Nya yang kokoh.

Maka bersuci dari dosa-dosa, dan berpegangan kepada Allah, dan kembali ke perlindungan-Nya adalah bagian dari persiapan kemenangan dan bukan terpisah dari medan perang, dan membuang sistem ribawi menuju sistem ta’awuni adalah bagian dari persiapan kemenangan… dan menahan amarah serta memaafkan manusia adalah bagian dari persiapan kemenangan, karena penguasaan atas diri sendiri adalah kekuatan dari kekuatan-kekuatan pertempuran, dan solidaritas dalam masyarakat dan toleransi adalah kekuatan yang memiliki efektivitas juga demikian.”

Sesungguhnya semua ini adalah cabang-cabang dari cabang-cabang keimanan yang harus dilengkapi oleh jama’ah mukminah agar layak mendapat pertolongan dan dukungan Allah, dan pembicaraan tentang cabang-cabang ini dalam pembicaraan tentang pertempuran dan penilaiannya dalam pelajaran-pelajaran pertempuran dan arahan-arahannya memberikan indikasi terbesar tentang hakikat agama ini dan hakikat keimanan, karena pengajaran hukum-hukum ini dan penetapannya terjadi dalam suasana darah, pertempuran, dan perjuangan, apalagi dengan komitmen terhadapnya dan pelaksanaannya dalam realitas jiwa dan kehidupan, dan karena itu Allah Jalla Syanuhu berfirman: “Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, Kami akan tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami” (Al-Ankabut: 69).

Sesungguhnya manusia benar-benar merasakan jurang yang dalam antara puncak keimanan ini yang dijelaskan oleh al-Quran dan ditunjukkan oleh sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kehidupan jama’ah muslimah pertama, dan antara rawa-rawa teori-teori kalam yang abstrak saat mereka berbicara tentang keimanan dalam abstraksi, ketidakjelasan, ilusi, dan kekacauan, dan sesungguhnya umat yang meninggalkan pengambilan akidahnya dari Kitab Tuhannya dan sunnah Nabi-nya dan realitas sirahnya untuk mengambilnya dari teori-teori yang sakit ini sungguh pantas berada dalam kondisi yang dialami umat Islam hari ini dan cukuplah itu sebagai kondisi. Dan jika pelanggaran parsial terhadap rencana pertempuran—sebagaimana yang terjadi dari para pemanah—dan ambisi sebagian jiwa terhadap harta rampasan material, dan mundurnya sebagian individu ketika pertempuran memanas—adalah pertanda sial dan sebab-sebab kekalahan dan kerugian, apalagi dengan umat yang membuang Kitab Tuhannya ke belakang punggung mereka, dan menyembah dirham dan dinar, dan tidak terlintas dalam pikiran mereka jihad sama sekali, dan menghalalkan riba dan ghulul dan…, dan…, dan melakukan apa yang dibahas oleh ayat-ayat ini dan yang tidak dibahas, lalu meminta dipercepat pertolongan Allah yang dijanjikan kepada orang-orang mukmin, dan menganggap dirinya beriman dengan benar karena ia membenarkan dengan hatinya dan mengikrarkan dengan lisannya, maka inilah keimanan sebagaimana diajarkan kepadanya oleh buku-buku ilmu kalam!

Sesungguhnya ia adalah jurang yang sangat besar antara keimanan yang hidup, bergerak, dan bersemangat ini yang berbuat salah lalu melihat hukuman kesalahannya, dan berbuat benar lalu melihat berkah kelurusannya, dan antara kasus-kasus mental yang pudar dan dingin yang dibayangkan oleh ahli kalam, dan emosi-emosi yang samar dan kacau yang dikira-kira oleh kaum sufi.

Dan contoh terbaik untuk jurang ini adalah jurang antara realitas generasi pertama dan realitas abad-abad akhir, abad-abad irja’!

Dan setelah kita menggambarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam saat gigi serinya patah, pipinya terluka, terjerumus ke dalam lubang pada hari Uhud, kita menggambarkannya sekarang di hari lain saat ia mengikat perutnya karena lapar, memukul dengan beliung dan menyekop dengan sekop, dan mengangkut dengan keranjang, dan menyanyikan bersama para sahabatnya:

Demi Allah, seandainya bukan karena Allah niscaya kita tidak mendapat petunjuk, tidak bersedekah, dan tidak shalat

Dan ia berkata: Ya Allah, sesungguhnya kehidupan yang sesungguhnya adalah kehidupan akhirat, maka ampunilah Anshar dan Muhajirin. Maka mereka menjawabnya:

Kami adalah orang-orang yang membaiat Muhammad… untuk jihad selama kami masih hidup selamanya

Dan itu adalah hari Khandaq, dan tahukah kamu apa hari Khandaq itu?!

Ini adalah hari yang menambahkan kepada pelajaran-pelajaran perang Uhud pelajaran-pelajaran baru dan juga menggambarkan ciri-ciri keimanan yang baru, serta memberikan halaman lain yang kita baca di dalamnya bagaimana “di tengah pergulatan hidup dan benturan peristiwa, kepribadian muslim dibentuk, dan hari demi hari serta peristiwa demi peristiwa, kepribadian ini menjadi matang dan tumbuh serta ciri-cirinya menjadi jelas, dan jemaah muslimin yang terdiri dari kepribadian-kepribadian tersebut muncul ke permukaan dengan unsur-unsur, nilai-nilai khusus, dan karakter khasnya di antara berbagai kelompok masyarakat lainnya.

Dan peristiwa-peristiwa menimpa jemaah yang sedang tumbuh ini hingga terkadang mencapai tingkat fitnah, dan fitnah itu seperti fitnah emas, memisahkan antara substansi asli dan buih palsu, serta mengungkap hakikat dan substansi jiwa-jiwa sehingga tidak lagi menjadi campuran yang tidak diketahui nilainya”.

Dan semua itu hanyalah tuntutan-tuntutan baru bagi keimanan, dan realisasi nyata bagi pertambahannya yang terus dialami oleh generasi ini, naik tingkat demi tingkat hingga mencapai kesempurnaan yang tidak pernah dicapai oleh generasi manapun seperti mereka, sehingga mereka berhak dengan itu menjadi pemimpin bagi seluruh alam, dan pujian agung dari Rabb semesta alam.

Seandainya keimanan mereka berhenti pada satu rintangan dari rintangan-rintangan jalan yang berat, atau menghindar dari satu fitnah dari fitnah-fitnah ujian yang keras, niscaya tidak akan terwujud bagi mereka semua yang telah terwujud, bahkan mungkin mereka rugi dan seluruh umat manusia pun rugi.

Dan dengan apa yang ada pada perang Khandaq berupa pertambahan keimanan baru dan pelajaran pembinaan baru, maka perang itu merupakan kelanjutan alami dari sunnatullah dalam perjalanan agama ini – sebagaimana telah kami singgung – dan dalam penyucian jiwa manusia dengannya.

Hal itu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak menurunkan Al-Quran dengan nasihat-nasihat dan penyuciannya kepada kaum yang terkurung di biara-biara dan tempat ibadah, atau bersembunyi di sudut-sudut kehidupan, akan tetapi hikmah-Nya menghendaki agar nasihat dan penyucian itu melalui ujian dan cobaan yang berulang-ulang “karena Allah mengetahui bahwa makhluk manusia ini tidak dibentuk dengan pembentukan yang baik, tidak matang dengan kematangan yang benar, tidak baik dan tidak lurus pada suatu manhaj kecuali dengan jenis pendidikan eksperimental dan realistis yang menggores di hati, terukir di saraf, mengambil dari jiwa-jiwa dan memberi di tengah pergulatan hidup dan benturan peristiwa.

Adapun Al-Quran turun untuk mengungkap kepada jiwa-jiwa ini tentang hakikat apa yang terjadi dan maknanya, dan untuk mengarahkan hati-hati tersebut saat meleleh dengan api fitnah, panas dengan panasnya ujian, siap untuk ditempa, lentur untuk dibentuk”. Dan dari realitas diri kita hari ini kita dapat menyimpulkan kebenaran ini; maka kita membaca ayat-ayat pertempuran seperti dalam Surah Al-Ahzab: “Wahai orang-orang yang beriman, ingatlah nikmat Allah (yang diberikan) kepadamu ketika datang kepadamu bala tentara, lalu Kami kirimkan kepada mereka angin topan dan bala tentara yang tidak dapat kamu melihatnya. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan. (Ingatlah) ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari bawahmu, dan ketika hampir hilang penglihatan(mu) dan hatimu naik sampai ke kerongkongan dan kamu menyangka terhadap Allah dengan bermacam-macam sangkaan. Di situlah diuji orang-orang yang beriman dan digoncangkan (hatinya) dengan goncangan yang keras” – ayat-ayat Al-Ahzab: 9-11.

Kita membacanya lalu melewatinya dengan sekilas saja, dan jika para mufassir dari kalangan kita menafsirkannya maka mungkin tidak menambah dari perkataan mereka: “Ketika mereka datang kepadamu dari atas dan dari bawahmu”: yaitu dari dua arah Madinah, “dan ketika hampir hilang penglihatan(mu)”: yaitu karena ketakutan, “dan hatimu naik sampai ke kerongkongan”: yaitu naik karena sangat takut… dan seterusnya.

Adapun berdiri – meskipun dalam perasaan – seperti posisi yang mengerikan itu, kesusahan yang berat, dan kengerian yang mengepung untuk menghadapi musuh-musuh Allah dan meninggikan kalimat-Nya dengan meneladani generasi itu, ini adalah hal yang tidak terlintas di hati banyak kaum muslimin hari ini, dan di depan mereka adalah kita yang menisbatkan diri kepada ilmu syar’i dalam banyak kesempatan, dan kepada Allah kita memohon pertolongan.

Sesungguhnya pembicaraan tentang kepenatan, kesulitan, kelaparan, dingin, dan ketakutan yang dialami oleh orang-orang beriman sungguh panjang, dan telah diuraikan secara panjang lebar oleh sumber-sumber yang shahih, dan itu memiliki makna yang sangat besar terhadap apa yang ingin kamijelaskan tentang masalah keimanan dan tuntutan-tuntutannya, dan dengan ini kami tidak akan memperpanjangnya, tetapi kami batasi pada satu sisi dari sisi-sisi pelajaran besar:

Yaitu bahwa generasi mulia ini dari segi pembentukan jiwa adalah manusia seperti kita dan seperti manusia lainnya; mereka memiliki perasaan dan emosi kemanusiaan mereka termasuk kekurangan, kepanikan, dan terpengaruh oleh peristiwa…

Dan kita sangat keliru ketika kita menganggap mereka bukan seperti itu sehingga kita kehilangan harapan untuk meneladani mereka…

“Sesungguhnya mereka adalah manusia dari kalangan manusia, dan bagi manusia ada kemampuan yang Allah tidak membebani mereka melebihinya, dan meskipun keyakinan mereka pada pertolongan Allah pada akhirnya, dan kabar gembira Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada mereka; kabar gembira yang melampaui situasi seluruhnya hingga pembukaan Yaman, Syam, Maghrib, dan Masyriq – meskipun semua ini, namun kengerian yang hadir menghadapi mereka itu menggoncangkan mereka, menggelisahkan mereka, dan menyesakkan napas mereka. Dan di antara yang menggambarkan keadaan ini dengan penggambaran yang paling fasih adalah berita Hudzaifah, dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam merasakan keadaan para sahabatnya dan melihat jiwa-jiwa mereka dari dalam sehingga beliau bersabda: “Siapa yang mau bangkit lalu melihat apa yang dilakukan kaum tersebut kemudian kembali – Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mensyaratkan kepada dia untuk kembali – aku memohon kepada Allah agar dia menjadi temanku di surga?”

Dan dengan syarat kembali ini, dan dengan doa yang dijamin untuk menemani Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di surga, namun tidak seorang pun yang memenuhi panggilan!!

Maka ketika Hudzaifah ditunjuk dengan nama, dia berkata: Maka tidak ada pilihan bagiku selain berdiri ketika beliau memanggilku.

Sungguh, ini tidak terjadi kecuali pada tingkat goncangan yang paling tinggi, tetapi di samping goncangan, kegoyahan penglihatan, dan kesesakan napas, di samping semua ini ada hubungan yang tidak terputus dengan Allah, dan pemahaman yang tidak sesat tentang sunnatullah, dan keyakinan yang tidak goyah pada ketetapan sunan-sunan ini dan terwujudnya bagian akhirnya apabila bagian awalnya telah terwujud.

Oleh karena itu, orang-orang beriman menjadikan perasaan mereka akan goncangan sebagai sebab untuk menanti pertolongan, karena mereka membenarkan firman Allah Subhanahu dari sebelumnya:

“Ataukah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) seperti (yang dialami) orang-orang terdahulu sebelum kamu. Mereka ditimpa kemelaratan, penderitaan dan digoncangkan (dengan berbagai cobaan), sehingga Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya berkata, ‘Kapankah datang pertolongan Allah?’ Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu dekat” – Al-Baqarah: 214.

Dan inilah mereka digoncangkan, maka pertolongan Allah dengan demikian dekat dari mereka! Oleh karena itu mereka berkata: “Inilah yang dijanjikan Allah dan Rasul-Nya kepada kita, dan benarlah Allah dan Rasul-Nya. Dan yang demikian itu tidak menambah mereka kecuali iman dan ketundukan” – Al-Ahzab: 22.

Maka telah menambah mereka keimanan bahwa mereka melihat kengerian mengepung mereka dan golongan-golongan bersekutu melawan mereka; karena keyakinan mereka bahwa apabila tidak ada ujian dan pemurnian itu maka tidak ada pertolongan, karena sesungguhnya pada hakikatnya tidak ada keimanan yang bisa dipastikan, tetapi itu hanya klaim yang setiap orang bisa mengklaimnya, maka apabila orang beriman melewati ujian maka terwujudlah keimanan, dan apabila keimanan terwujud maka terwujudlah pertolongan. Ini adalah sunan yang tetap dan hakikat yang terang.

Dan setelah ini kita menutup peristiwa-peristiwa berat dan pemandangan-pemandangan fasih untuk sampai pada hari Hudaibiyah dan bai’ah Ridwan. Yang merupakan seperti peristiwa-peristiwa sebelumnya ujian yang berat bagi keimanan, tetapi ujian dari jenis lain! Ia adalah ujian bagi hati-hati mukmin yang bergejolak dengan semangat keimanan dan ghirah untuk Allah, Rasul-Nya, dan agama-Nya, dan telah menetap di kedalaman mereka kejujuran Rasulullah dalam janjinya, dan kejujuran janji Allah kepadanya, meskipun janji ini adalah mimpi dalam tidur – karena mimpi para nabi adalah wahyu -, hati-hati yang dipenuhi dengan keagungan keimanan dan kemuliaan ketaatan yang menolak direndahkan oleh musuh Allah atau tunduk pada tekanannya di medan manapun.

Dan dengan itu melihat pada harinya itu perkara-perkara yang tampak bertentangan dengan semua ini, maka jadilah kengerian-kengerian dan kesusahan-kesusahan yang tidak bisa tenang di hadapannya kecuali hati yang telah mencapai batas tertinggi dari kepatuhan dan penyerahan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan melepaskan diri dari apa yang menyelisihi itu meskipun pendorongnya adalah amarah untuk Allah, ghirah untuk agama-Nya, dan kebanggaan dengan keimanan kepada-Nya.

Adalah guncangan keras bagi jemaah yang bijaksana dan terus maju ini bahwa menghadapi tikungan berbahaya di mana orang-orang kafir menginginkan dari syarat-syarat, dan mendikte mereka kemudian melihat nabinya menerimanya tanpa keberatan.

Sesungguhnya kesempurnaan keimanan menuntut tahap tinggi dari pendidikan, tahap yang melampaui tahap-tahap dorongan, kesadaran, dan pengangkatan semangat serta tekad menuju tahap penyelarasan semangat dan menenangkan ghirah keimanan, agar sesuai dengan wahyu dalam setiap perkara dan teratur padanya dalam setiap gerakan meskipun dia melihat bahwa kesesuaian dengannya berat, bukan atas bagian nafsu karena itu adalah perkara yang telah dicabut oleh pendidikan yang menggebu, tetapi atas keimanan hati yang bergejolak untuk kebenaran.

Mari kita bayangkan bagaimana keadaan hati-hati itu dari semangat, menyala-nyala, ghirah, dan keagungan dengan keimanan, kemudian mari kita bayangkan bersamanya bagaimana mereka sanggup menyaksikan negosiator kafir yang bersikeras menghapus sifat kerasulan dari nama rasulnya yang mulia Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dikabulkan?!

Dan bagaimana mereka sanggup menerima syarat-syarat yang merugikan dan memberatkan ini seperti: bahwa harus kembali tahun ini – padahal dia di ambang Haram – tanpa umrah dan berumrah tahun depan, dan bahwa siapa yang datang ke Madinah sebagai mukmin yang berhijrah dikembalikan ke Makkah – untuk disiksa dan dianiaya -, dan siapa yang murtad dari kaum Muhajirin kembali ke Makkah dengan aman?!

Dan bagaimana mereka menanggung melihat orang-orang yang disiksa karena Allah (seperti Abu Jandal) terbelenggu dalam rantai dan meminta tolong ghirah keimanan mereka lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengembalikan mereka kepada penyiksa mereka sebagai komitmen terhadap syarat-syarat perjanjian damai?! Dan bagaimana mereka menanggung mencukur kepala dan menyembelih hewan kurban di sini di padang pasir ini, padahal mereka keluar dari Madinah dengan yakin dan tenang terhadap mimpi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki Baitullah dengan aman, mencukur kepala mereka dan menggunting rambut mereka, tidak takut?!

Dan datanglah orang kedua di umat yang suci ini untuk berbicara dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan penuh semangat dan terbakar: “Bukankah engkau benar-benar Rasulullah?” Beliau bersabda: “Ya.” Dia berkata: “Bukankah kita di atas kebenaran dan musuh kita di atas kebatilan?” Beliau bersabda: “Ya.” Dia berkata: “Lalu mengapa kita memberikan penghinaan dalam agama kita?”

Beliau bersabda: “Sesungguhnya aku Rasulullah dan aku tidak akan mendurhakai-Nya dan Dia Penolong ku.” Dia berkata: “Bukankah engkau dulu menceritakan kepada kami bahwa kita akan mendatangi Baitullah lalu thawaf mengelilinginya?” Beliau bersabda: “Ya, apakah aku memberitahumu bahwa kita mendatanginya tahun ini?” Dia berkata: Tidak. Beliau bersabda: “Maka sesungguhnya engkau akan mendatanginya dan thawaf mengelilinginya.”

Kemudian menjadi akhir dari posisi yang sulit ini – setelah tenangnya hati-hati dan redanya badai – bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan kepada Rasul-Nya saat beliau pulang ke Madinah:

“Sesungguhnya Kami telah membukakan bagimu kemenangan yang nyata. Agar Allah memberikan ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpinmu kepada jalan yang lurus. Dan agar Allah menolongmu dengan pertolongan yang kuat. Dialah yang menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin agar mereka menambah keimanan di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan milik Allah-lah bala tentara langit dan bumi, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” – Al-Fath: 1-4.

Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi kabar gembira kepada para sahabatnya dengan bersabda: “Diturunkan kepadaku malam ini surah yang lebih aku cintai daripada dunia dan isinya” atau beliau bersabda: “Sungguh ia lebih aku cintai daripada apa yang terbit padanya matahari.”

Dan bagaimana tidak, padahal di dalamnya kabar gembira baginya shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan kemenangan, ampunan sempurna, nikmat besar, petunjuk yang lurus, dan bagi orang-orang beriman dengan ketenangan, pertambahan keimanan, dan janji surga?!

Sesungguhnya turunnya ketenangan dan pertambahan keimanan dengannya adalah pahala yang mulia atas keimanan sebelumnya yang terwujud dalam kepercayaan kepada Allah dan penyerahan kepada perintah-Nya meskipun betapa mengerikannya situasi.

Dan demikianlah keimanan naik dan tinggi serta tertanamlah kaidah besar dari kaidah-kaidah fiqih tazkiyah keimanan, yaitu bahwa di antara pahala keimanan adalah diperolehnya keimanan yang lebih tinggi darinya, dan di antara balasan kemaksiatan adalah berkurangnya keimanan dengan kemaksiatan lain. Dan ia adalah kaidah yang tidak terbukti melalui nasihat di masjid atau ceramah di universitas tetapi ini adalah situasi yang mengerikan seperti situasi ini.. Kemudian kita menutup – demikian juga – peristiwa-peristiwa besar dan kejadian-kejadian yang menyaksikan untuk berpindah ke perang Tabuk.

Sungguh adalah inisiatif mendadak besar dalam sejarah kemanusiaan bahwa keluar sebuah pasukan dari suku-suku Arab melawan Kekaisaran Romawi – kekaisaran terbesar di bumi pada waktu itu dalam kesombongan dan terbanyak dalam peradaban -, sungguh ia adalah peristiwa yang tidak pernah dibayangkan oleh orang Arab sebelumnya, dan tidak pernah diperkirakan oleh Romawi meskipun dalam khayalan!

Dan sesungguhnya dalam hal ini saja terdapat petunjuk besar tentang sifat jihadis agama ini, dan hakikat keimanan yang dibangunnya di dalam hati para pengikutnya.

Namun ada petunjuk yang lebih besar dan lebih agung dari ini; yaitu bahwa langkah besar ini tidak lain adalah manifestasi dan buah dari upaya internal yang luar biasa, dan merupakan langkah di jalan yang sangat besar yang tidak berhenti sekaligus kecuali di “Balath asy-Syuhada” (Lapangan Para Syuhada) dan tembok-tembok Konstantinopel.

Jamaah mukmin telah mencapai puncak-puncak pensucian iman dan puncak-puncak jihad—dengan segala maknanya—hingga ke tingkat yang belum pernah dicapai oleh jamaah manapun sebelumnya, dan ghazwah (peperangan) ini merupakan ujian akhir dan promosi tinggi bagi mereka, serta pemberantasan menyeluruh terhadap para parasit yang dianggap bagian dari mereka padahal sebenarnya bukan.

Sebuah pasukan yang berjumlah tiga puluh ribu orang, tidak ada yang tertinggal dari ghazwah yang berat dan melelahkan ini kecuali tiga orang saja!

Kemudian ketiga orang ini mengalami cobaan yang dahsyat yang digambarkan oleh Allah Subhanahu wa Taala bahwa cobaan itu mencapai tingkat: “Bumi menjadi sempit bagi mereka, padahal bumi itu luas dan jiwa mereka pun menjadi sempit (pula) bagi mereka.” (Surah at-Taubah: 118)

Dan hikmah Allah yang sempurna menghendaki bahwa ketiga orang ini adalah dari kalangan as-Sabiqun al-Awwalun (orang-orang yang pertama-tama masuk Islam)—dua di antara mereka menyaksikan Perang Badar yaitu “Mararah dan Hilal”, dan yang ketiga “Kaab” menyaksikan Baiat Aqabah, agar hal itu lebih jelas dan lebih kuat dampaknya di jiwa kaum yang mungkin jiwa mereka telah membisikkan untuk tertinggal padahal mereka dari barisan belakang kafilah. Adapun orang-orang yang tertinggal selain mereka, tidaklah mereka kecuali “seorang laki-laki yang dicurigai munafik, atau seorang laki-laki yang dimaafkan Allah dari kalangan orang-orang lemah.”

Dan turunlah surah yang membeberkan, menyelidiki, menguraikan, mengupas, mempermalukan, menggali, memberikan sanksi, mencela, dan menghancurkan, dan membahas—selain bagian-bagian awalnya—topik ghazwah tersebut, dan pembicaraan tentang orang-orang munafik dari segala sisinya mengambil porsi terbanyak, dan masalah tobat Allah kepada ketiga orang itu ditunda hingga akhir surah sebagai penutup tobat Allah kepada seluruh jamaah mukmin.

Dan bukan tujuan kami sekarang—dan tidak akan mampu—untuk menelusuri semua pelajaran dan ibrah dari peristiwa ini, tetapi kami cukupkan dengan dua ibrah, yang pertama secara umum dan yang kedua peristiwa parsial.

Adapun yang pertama: yaitu bahwa orang-orang munafik tidak pernah tidak mengetahui bahwa iman adalah jihad dan beban, serta kewajiban dan fardhu atas jiwa dan harta, dan atas hati serta anggota badan, dan karena itu tidak terbersit dalam pikiran mereka untuk menggunakan logika umat Islam di masa-masa akhir ini sehingga berkata kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika beliau menyeru mereka untuk berperang: Kami tidak akan berjihad bersamamu dan hal ini tidak akan merusak iman kami, sebab kami membenarkanmu dengan hati kami dan mengakui risalahmu dengan lisan kami, maka biarkanlah kami mengurus ternak, menanam pohon dan mengurusi urusan keluarga dan anak-anak kami…

Mereka tidak akan berpikir demikian, karena hakikat iman yang hidup di hadapan mereka dalam kehidupan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya tidak memungkinkan mereka untuk itu, sebab perkataan seperti ini dalam masyarakat mukmin seperti ini dianggap omong kosong dan mengigau.

Seandainya mereka mengatakan ini atau yang serupa dengannya, pasti surah itu akan mengungkapkannya dan menghilangkan syubhatnya, namun hal itu tidak sampai pada tingkat syubhat dalam pemikiran mereka, dan karena itulah mereka berlindung pada alasan-alasan dan dalih-dalih yang memiliki nuansa syariat seperti:

  1. Beralasan bahwa mereka bukan subjek taklif (pembebanan hukum), karena dasar taklif adalah kemampuan dan mereka tidak mampu “Sekiranya kami sanggup tentulah kami berangkat bersamamu” (Surah at-Taubah: 42).
  2. Beralasan dengan panasnya cuaca yang dijadikan oleh syariat sebagai alasan untuk rukhshah (keringanan) dan takhfif (peringan), seperti dalam mengakhirkan shalat zhuhur, “Dan mereka berkata: ‘Janganlah kamu berangkat (pergi berperang) dalam panas terik'” (Surah at-Taubah: 81).
  3. Beralasan dengan terjadinya mafsadah (kerusakan) yang menyebabkan hilangnya maslahat jihad, yaitu terfitnah oleh putri-putri Romawi “Izinkanlah aku (tidak pergi berperang) dan janganlah engkau menimbulkan fitnah bagiku…” (Surah at-Taubah: 49), dan menolak kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan!!
  4. Beralasan dengan qiyas, di mana mereka meminta kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam agar memaafkan mereka sebagaimana memaafkan orang-orang yang diangkat Allah darinya haraj (kesulitan) dari kalangan orang-orang lemah dan sakit… “Biarkanlah kami bersama dengan orang-orang yang tinggal” (Surah at-Taubah: 83).

Dan alasan-alasan palsu lainnya yang menurut fiqih orang-orang munafik atau ushul fiqih mereka adalah syar’i, dan ini adalah fiqih yang banyak catatan kakinya dan panjang ekornya yang tidak luput dari setiap zaman maupun dakwah. Adapun perkataan yang tidak sampai menjadi alasan atau syubhat dalam ushul fiqih orang-orang munafik, maka telah menjadi hujjah dan kaidah dalam ushul agama kelompok-kelompok Islam yang menganut ilmu kalam dan mengikuti tokoh-tokohnya.

Para pendeta dan rahib ilmu kalam telah menghitamkan lembaran-lembaran, dan menghabiskan tinta untuk mendalilkan bahwa jihad—bahkan semua amal perbuatan kecil maupun besar—bukan termasuk iman, bahkan para imam di kalangan mereka menyatakan tegas bahwa mengucapkan kalimat syahadat—sekedar mengucapkan—bukan termasuk darinya.

Dan rahmat Allah bagi orang yang berkata dari kalangan salaf tentang perbedaan antara orang-orang munafik generasi pertama dan abad-abad akhir: “Mereka dulu riya dengan apa yang mereka kerjakan, sekarang mereka riya dengan apa yang tidak mereka kerjakan.”

Sungguh, di antara yang memudahkan Murji’ah menyebarkan akidah mereka adalah bahwa hakikat Islam yang hidup tidak tegak di era-era penyimpangan, sehingga mudah bagi mereka untuk meyakinkan umat yang tidak beramal bahwa amal bukan termasuk iman, karena tidak ada yang lebih lezat bagi orang malas selain menemukan pembenaran untuk kemalasannya, namun satu-satunya standar adalah generasi pertama, generasi yang orang-orang munafik di dalamnya berjihad, berhaji, dan berinfak, ketika hilang gambaran standar ini dari akal Murji’ah—bahkan mungkin dari akal sebagian lawan diskusi mereka dari Ahlussunnah—dan masalahnya berubah menjadi perdebatan teoritis dengan syubhat-syubhat dan takwil-takwil, bahayanya meluas dan bidahnya menjadi umum.

Dan seharusnya Ahlussunnah wal Jamaah—dan masih—mengembalikan realitas itu sendiri hidup dan tegak—semampu mungkin—dan senantiasa menghadirkan gambarannya ketika mereka beramal dan berdiskusi.

Adapun yang kedua—yaitu peristiwa parsial—yaitu kisah kelompok dari orang-orang munafik yang turun tentang mereka firman Allah Taala: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab: ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda-gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman.” (Surah at-Taubah: 65-66).

Dan telah diriwayatkan sebab turunnya dari jalur-jalur yang banyak yang membuktikan dengan keseluruhannya keshahihannya. Dan yang paling masyhur adalah apa yang mereka katakan: “Kami tidak pernah melihat seperti para qari kami di sana yang lebih rakus perutnya, lebih dusta lidahnya, dan lebih pengecut ketika bertempur.”

Maka orang-orang ini adalah kaum yang keluar bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam ghazwah yang berat ini yang menghadapi risiko terbunuh dan tertawan, perjalanan telah menguras tenaga mereka, lalu mereka duduk dalam kesendirian menghibur diri dengan mengolok-olok sebagian sahabat, maka Allah Taala menurunkan ayat-ayat muhkamat yang memutuskan di dalamnya kekafiran mereka setelah keimanan mereka, dan keluarnya mereka dari barisan orang-orang mukmin, dan ini berakibat keluarnya mereka selamanya di neraka kecuali jika mereka bertobat.

Dan sebelum ayat-ayat itu turun, kelompok ini panik bergegas kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam meminta maaf dan menyesal dengan bersumpah bahwa mereka tidak bermaksud kafir dan tidak menghendakinya, dan bahwa apa yang mereka perbuat tidak lain hanyalah bermain-main dan bersenda-gurau, dan Allah Taala tidak mendustakan mereka dalam klaim bermain-main dan bersenda-gurau, bahkan menjelaskan bahwa bermain-main dan bersenda-gurau mereka itu sendiri adalah kufur, maka alasan mereka sendiri adalah pengakuan atas kekafiran mereka!

Sesungguhnya tidak ada perbedaan di antara para fuqaha Islam bahwa main-main (bersenda-gurau) dengan kekufuran adalah kufur—meskipun mereka berbeda pendapat tentang main-main dalam hukum-hukum lainnya seperti jual beli, talak, dan memerdekakan budak—dan ayat ini termasuk dalil terkuat tentang hal itu.

Dan ijma ini tetap terpelihara secara teoretis dalam kitab-kitab fiqih hingga yang mutaakhir di antaranya, namun dalam realitas praktis, berlanjutnya Irja, menyempitnya konsep iman, kaburnya konsep kufur, dan kelalaian dari banyak jenis dan macamnya membuat umat Islam lengah dari mengkafirkan orang-orang murtad secara sengaja dan terang-terangan, apalagi orang-orang yang bersenda-gurau dan mengolok-olok, kecuali yang menempuh jalan Ahlussunnah wal Jamaah dan mereka di masa-masa akhir ini sedikit. Bahkan para minoritas ini ketika menyeru untuk memperbaiki iman dan memperjelas makna-maknanya, dan menjelaskan kepada umat tentang kufur, jenis-jenisnya dan bahayanya, kita dapati umat berdiri menghadang mereka dengan menuduh mereka mengkafirkan kaum muslimin, sebagaimana yang terjadi pada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab, Syahid Sayyid Quthb, rahimahumullah, dan orang-orang seperti mereka, dan mereka berpaling dari pernyataan tegas para ulama ini bahwa mereka tidak bermaksud mengkafirkan pribadi-pribadi tertentu tetapi memperbaiki hakikat-hakikat agama di dalam hati dan pikiran.

Dan jika ulama masa pertengahan Islam, dari kalangan Murji’ah atau yang terpengaruh Irja, enggan mengkafirkan para atheis wahdatul wujud, dan sejenisnya dari kalangan zindiq atau yang mengolok-olok agama dari kalangan penulis dan penyair, dan mereka mencari-cari takwil dan pembenaran bagi mereka, maka ulama Irja di masa kita sekarang telah tidak perlu takwil-takwil ini, karena Islam menurut kebiasaan mereka adalah warisan yang melekat sebagaimana nama diwariskan dan huruf-huruf yang ditulis dalam identitas yang tidak dihapus oleh perbuatan maupun perkataan yang dilakukan pemegangnya, dan karena itu para atheis dari kalangan pemimpin dan penulis menjadi berani terhadap agama Allah dengan ejekan dan olok-olok, dan ini menjadi medan bagi para pemimpin dan pemikir, dan hiburan bagi para penyair dan wartawan, dan ungkapan-ungkapan olok-olok mengalir di lisan orang awam sehingga menjadi dalam beberapa waktu dan negeri seperti salam!!

Dan bencana merata hingga melampaui ranah olok-olok ke ranah kekufuran yang serius dan jelas yang dahulu adalah hal yang terlarang—walau secara urf dan kebiasaan—lalu manusia melupakan pengkafiran Bathiniyah, Qaramithah, Druze, Nushairiyah dan sejenisnya, bahkan sebagian dari mereka lupa atau ragu tentang kekafiran Yahudi dan Nashara dan sejenisnya, dan hilang sama sekali dari mereka kekafiran para thaghut kebohongan, khurafat dan sihir, bahkan mereka menyebut mereka para wali dan orang-orang shalih!!

Adapun para thaghut pemerintahan dan legislasi, mereka telah menghapus syariat Allah secara terang-terangan, dan menghukum dengan syariat-syariat thaghut dalam darah, kehormatan, dan harta benda, dan memaksa manusia dalam kurikulum mereka dan sarana pendidikan mereka untuk loyal kepada orang-orang kafir dan mengagungkan tokoh-tokoh kekufuran dari filsuf, panglima, dan penguasa, dan menyebarkan dari penghalalah hal-hal yang mengkafirkan dan membinasakan dalam berbagai jenis dan warna, dan mengolok-olok hukum hudud, hijab, poligami, hukum waris, ibadah, dan akhlak…, semua ini dan lebih dari itu, kebanyakan rakyat tidak menganggapnya masalah dan tidak melihat ada keburukan di dalamnya, dan yang berani di antara mereka menganggapnya kesalahan atau maksiat, dan para munafik dari para pemakai sorban berkata sebagaimana salah seorang dari mereka berkata: “Seandainya aku memiliki urusan, niscaya aku menjadikanmu pada kedudukan orang yang tidak ditanya tentang apa yang ia perbuat.”

Dan kebanyakan kelas terpelajar—sebagaimana mereka menyebutnya—bergabung dengan partai-partai kafir, organisasi-organisasi ateis, dan aliran-aliran sastra yang menutupi kekufuran dengan syair, sehingga sebagian benteng-benteng Islam historis, di setiap desa dan sekolahnya terdapat cabang partai ateis.

Dan gugur hukuman murtad kecuali dari kitab-kitab fiqih warisan, bahkan muncul di barisan orang-orang yang dinisbatkan kepada dakwah Islam arah baru yang mengingkari hukuman murtad di antara apa yang mereka ingkari dari hudud dan ushul Islam.

Telah berlalu atas umat Islam generasi-generasi bahkan berabad-abad yang hampir tidak terdengar di dalamnya bahwa hukuman murtad ditegakkan terhadap orang zindik yang terang-terangan atau ateis yang keras kepala, sementara ribuan jiwa melayang karena alasan-alasan politik atau perselisihan pribadi! Adapun hukum-hukum yang berkaitan dengan ahlu dzimmah seperti jizyah, kehinaan dan sebagainya, maka seluruh sistem pemerintahan sepakat untuk menghapuskan, membatalkan, dan melupakannya. Orang-orang kafir menjadi mulia di setiap negeri, sementara kehinaan dan kerendahan dijatuhkan kepada siapa saja yang menyeru mereka untuk memperlakukan mereka dengan hukum Allah azza wa jalla. Ahlu kitab—bahkan penyembah sapi—merencanakan untuk mengeluarkan kaum muslimin dari agama mereka di jantung negeri Islam!!

Betapa hebatnya keterasingan ini yang tidak bisa meringankan bebannya kecuali hembusan fajar yang benar yang mulai berhembus di setiap tempat, membawa kabar gembira tentang masa depan yang gemilang di mana Allah memuliakan wali-wali-Nya dan menghinakan musuh-musuh-Nya, meninggikan kalimat tauhid dan sunnah serta menghancurkan kepala-kepala kesyirikan dan bid’ah. Dan hal itu tidaklah sulit bagi-Nya.

Setelah mencukupkan diri dengan dua pembahasan ini tentang peristiwa-peristiwa Ghazwah Tabuk, kita juga mencukupkan apa yang telah disajikan tentang tonggak-tonggak besar dalam sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang merupakan penerapan dan perwujudan agama sebagaimana yang dikehendaki Allah ta’ala, serta penjelasan nyata tentang sifat perjalanannya dan hikmah penurunannya, dan sunnatullah dalam menyucikan manusia dengannya dan berjihad di atasnya.

Sesungguhnya dalam setiap ghazwah dan sariyyah dari ghazwah-ghazwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sariyyah-sariyyahnya yang mencapai seratus ghazwah dan sariyyah, dalam setiap sikap dari sikap-sikapnya dalam dakwah dan jihad, dan dalam setiap kedudukan dari kedudukan-kedudukan penghambaan dan ibadahnya kepada Rabbnya, kita menemukan bukti yang terang dan tanda yang jelas tentang hakikat agama Allah ta’ala, hakikat dakwah kepadanya, hakikat jiwa yang harus beriman kepadanya dan istiqamah di atasnya, beserta penjelasan tentang hakikat jahiliyyah yang harus diperangi dan dihancurkan agar tidak menghalangi jalannya. Generasi pertama—generasi manusia yang paling bersih dan paling agung—memahami hakikat-hakikat ini dengan pemahaman orang yang mengalami, merasakannya, terdidik dengannya, berjihad demi tujuannya, dan melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di hadapan mereka mengalami dan menyeru kepadanya. Pemahaman ini menguasai jiwa generasi tersebut hingga membawa mereka kepada tingkat kepekaan dan kelembutan perasaan yang tinggi terhadapnya, sehingga mereka terus merasakan kekurangan, berprasangka buruk terhadap diri sendiri, dan memandang besar setiap kesalahan, bahkan kondisi sebagian mereka terkadang mencapai apa yang menyerupai keputusasaan, hingga mereka menganggap apa yang bukan dosa sebagai dosa, dan mereka khawatir bahwa kemuliaan yang Allah berikan kepada mereka adalah hukuman dan penahanan. Contoh-contoh yang shahih dalam hal ini sangat banyak:

Dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Ketika Haram bin Milhan—pamannya—ditikam pada hari Bir Ma’unah, dia berkata dengan darah seperti ini lalu memercikkannya ke wajah dan kepalanya kemudian berkata: “Allahu akbar, aku menang, demi Rabb Ka’bah.”

Dan dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sesungguhnya aku adalah orang Arab pertama yang melepaskan anak panah di jalan Allah, dan kami pernah berperang dan kami tidak memiliki makanan kecuali daun hablah dan pohon samur ini, hingga salah seorang dari kami buang air besar seperti kambing yang buang air besar, tidak ada campurannya.”

Dan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Kami bepergian bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan makanan setiap orang dari kami setiap hari adalah sebiji kurma. Dia menghisapnya kemudian menyimpannya di kainnya, dan kami memetik dengan busur kami dan memakannya hingga sudut mulut kami terluka. Seorang lelaki dari kami pernah kehabisan kurmanya suatu hari, lalu kami pergi bersamanya untuk membantunya, dan kami bersaksi bahwa dia tidak diberikan kurma, maka dia diberi. Lalu dia berdiri dan mengambilnya.”

Dan dari ‘Utbah bin Ghazwan radhiyallahu ‘anhu—dalam hadits yang agung darinya: “Sungguh aku pernah melihat diriku sebagai yang ketujuh dari tujuh orang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kami tidak memiliki makanan kecuali daun pohon hingga sudut mulut kami terluka. Aku menemukan kain buruk lalu membelahnya antara aku dan Sa’d bin Malik. Aku memakai sarung setengahnya dan Sa’d memakai sarung setengahnya. Maka tidak ada seorang pun dari kami pada hari ini kecuali telah menjadi amir atas salah satu negeri dari berbagai negeri. Dan sesungguhnya aku berlindung kepada Allah bahwa aku menjadi besar di mata diriku sendiri dan kecil di sisi Allah.”

Dan Abdurrahman bin ‘Auf radhiyallahu ‘anhu didatangkan makanan dan dia sedang berpuasa, lalu dia berkata: “Mush’ab bin ‘Umair terbunuh, dan dia lebih baik dariku. Dia dikafani dengan kainnya, jika kepalanya ditutupi kakinya terlihat, dan jika kakinya ditutupi kepalanya terlihat”—dan sepertinya dia berkata: “Dan Hamzah terbunuh, dan dia lebih baik dariku”—kemudian dibentangkan untuk kami dari dunia apa yang dibentangkan, atau dia berkata: Kami diberi dari dunia apa yang kami diberi, dan kami khawatir bahwa kebaikan-kebaikan kami telah disegerakan untuk kami. Kemudian dia terus menangis hingga meninggalkan makanan.

Dan berkata Khabbab bin al-Aratt radhiyallahu ‘anhu: “Kami berhijrah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mengharap wajah Allah, maka pahala kami wajib di sisi Allah. Di antara kami ada yang telah pergi—atau berlalu—dan tidak memakan sedikitpun dari pahalanya. Di antara mereka adalah Mush’ab bin ‘Umair, terbunuh pada hari Uhud, tidak meninggalkan kecuali kain bergaris. Jika kami tutup kepalanya dengan kain itu kakinya keluar, dan jika kakinya ditutupi kepalanya keluar… Dia berkata: Dan di antara kami ada yang buahnya telah matang dan dia sedang memetiknya.”

Dan dari Abu Burdah bin Abu Musa al-Asy’ari berkata: “Abdullah bin Umar berkata kepadaku: ‘Apakah kamu tahu apa yang dikatakan ayahku kepada ayahmu?’ Aku menjawab: ‘Tidak.’ Dia berkata: ‘Ayahku berkata kepada ayahmu: Wahai Abu Musa, apakah kamu senang dengan keislaman kita bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, hijrah kita bersamanya, jihad kita bersamanya, dan semua amal kita sebagai dingin (pahala yang telah diterima), dan bahwa setiap amal yang kami lakukan setelahnya kami selamat darinya dengan seimbang, setara?

Maka ayahku berkata: Tidak, demi Allah, sungguh kami telah berjihad setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami shalat, berpuasa, dan beramal kebaikan yang banyak, dan banyak orang masuk Islam melalui tangan kami, dan sesungguhnya kami mengharap itu.

Maka ayahku berkata: Tetapi aku, demi Dzat yang jiwa Umar di tangan-Nya, aku berharap bahwa itu adalah dingin bagi kami, dan bahwa setiap sesuatu yang kami amalkan setelahnya kami selamat darinya dengan seimbang, setara.’ Maka aku berkata: ‘Sesungguhnya ayahmu, demi Allah, lebih baik dari ayahku.'”

Dan ketika dia radhiyallahu ‘anhu ditikam, Ibn Abbas datang kepadanya dan menyentuh tubuhnya dengan tangannya dan berkata: “Kulit yang tidak akan disentuh api selama-lamanya”—mengingatkannya dengan kabar gembira Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya tentang surga—dan dia mulai menenangkan dan memberikan kabar gembira kepadanya dengan persahabatannya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dengan Ash-Shiddiq, dan dengan ridha seluruh kaum muslimin terhadapnya dalam keadilan dan perilakunya. Maka Al-Faruq berkata: “Adapun apa yang kamu sebutkan tentang persahabatan dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ridhanya, maka itu hanyalah karunia dari Allah ta’ala yang Dia karuniakan kepadaku. Adapun apa yang kamu sebutkan tentang persahabatan dengan Abu Bakar dan ridhanya, maka itu hanyalah karunia dari Allah jalla dzikruhu yang Dia karuniakan kepadaku. Adapun apa yang kamu lihat dari kegelisahanku, maka itu adalah karena kamu dan sahabat-sahabatmu (yaitu rakyat, khawatir dia lalai dalam urusan mereka). Demi Allah, seandainya aku memiliki emas sepenuh bumi, sungguh aku akan menebus dengannya azab Allah azza wa jalla sebelum aku melihatnya.”

Dan seorang pemuda lain datang kepadanya memberikan kabar gembira tentang pahala persahabatan, keadilan, dan kesyahidan. Maka Umar berkata: “Aku berharap itu cukup bagiku, tidak memberatkanku dan tidak menguntungkanku.”

Dan Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu menceritakan kepada orang-orang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui, niscaya kalian tertawa sedikit dan menangis banyak, dan kalian tidak menikmati wanita di atas tempat tidur…” Hadits tersebut. Lalu dia berkata: “Demi Allah, aku berharap aku adalah pohon yang ditebang.”

Dan Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Masruq menceritakan darinya, berkata: “Seorang laki-laki berkata di sisi Abdullah: ‘Aku tidak ingin menjadi dari golongan kanan, aku lebih suka menjadi dari golongan muqarrabin.’ Maka Abdullah berkata: ‘Tetapi di sana ada seorang laki-laki yang berharap seandainya dia ketika mati tidak dibangkitkan—yaitu dirinya sendiri.'”

Inilah ketakutan dan perhitungan yang keras meskipun dengan pengorbanan-pengorbanan dan keutamaan-keutamaan serta derajat yang tinggi yang Allah berikan kesaksian bagi mereka di dalam kitab-Nya.

Dan sirah mereka terus berlanjut sebagai perpanjangan dari sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam jihad—dengan segala macamnya—maka mereka menaklukkan berbagai penjuru dan negeri, membuka hati dan akal, memindahkan kepada manusia petunjuk nabi mereka shallallahu ‘alaihi wa sallam secara hidup dan nyata. Tidak berlalu masa mereka hingga perbendaharaan Kisra dan Qaishar diinfakkan di jalan Allah, raja-raja bumi dan para penguasa mereka tunduk kepada agama hanifiyyah, dan Allah memenangkan agama-Nya atas seluruh dunia hingga masuk ke dalamnya atau ke dalam hukumnya bangsa-bangsa bumi kecuali yang berlindung di balik lautan yang dalam atau yang jauh karena padang pasir dan tanah tandus, atau hidup bersama binatang buas di hutan dan rimba. Dan ini akan dijelaskan lebih lanjut dengan izin Allah. Sungguh Napoleon terlalu menyederhanakan ketika dia menggambarkan periode yang luar biasa ini dengan perkataannya: “Sesungguhnya kaum muslimin menaklukkan setengah dunia dalam setengah abad!”, padahal bagian yang tidak ditaklukkan bukanlah setengah dunia sama sekali, melainkan hanyalah pinggiran-pinggiran bumi yang tidak dijangkau oleh pasukan Islam, karena telah dijangkau oleh budaya dan peradabannya.

Tetapi orang-orang Eropa sejak zaman Kekaisaran Romawi hingga sekarang menganggap Eropa sebagai setengah dunia, dan betapa sombongnya mereka menganggapnya sebagai pusat dunia, sedangkan bangsa-bangsa lainnya hanyalah pinggiran dan catatan kaki.

Mengikuti jejak para sahabat, generasi-generasi setelah mereka melanjutkan perjalanan, perjalanan jihad dengan segala macam dan jenisnya: Jihad untuk memasukkan bangsa-bangsa ke dalam agama Allah dan membebaskan mereka dari perbudakan thaghut-thaghut kebohongan dan penindasan.

Dan jihad dalam mencari ilmu dan mengajarkannya agar mereka beribadah kepada Allah dengan bashirah (pengetahuan yang jelas) dan menyeru manusia kepada kebenaran dan hakikat.

Dan jihad dalam melawan bid’ah dan kemungkaran serta menjaga umat dari penyelewengan orang-orang yang berlebihan dan takwil orang-orang yang membatalkan.

Dan jihad dalam menanggung gangguan para pendusta, para penguasa, dan setan-setan dari jin dan manusia serta pasukan mereka dari pencari syahwat dan pengikut setiap yang berteriak.

Generasi-generasi ini telah memberikan pengorbanan dan menanggung kesulitan yang dicatat oleh sejarah dan yang tidak dicatat, yang tidak dapat dihitung dan tidak dapat dihitung pula dampaknya.

Semua itu mereka lakukan dan mereka perjuangkan bukan sebagai sekedar amalan-amalan sunnah dan tathawwu’, bukan sebagai tugas-tugas sampingan yang dikerjakan di waktu luang dari kesibukan, dan bukan sebagai sarana pasti yang mengantarkan mereka ke derajat-derajat tinggi di surga. Tetapi mereka mengerjakan semua itu sebagai hakikat Islam itu sendiri, sebagai cabang-cabang iman, sebagai gigi dan kunci dua kalimat syahadat, dan sebagai jalan menuju surga jika selamat dari bencana dan halangan. Mereka mengerjakan itu sementara hati mereka was-was bahwa mereka akan kembali kepada Rabb mereka, ketakutan dari kekurangan, ketakutan bahwa amal-amal mereka ditolak, dan ketakutan bahwa kebaikan-kebaikan mereka dijadikan bagi mereka di dunia—hadir di hati mereka dan nyata di hadapan mata mereka, sebagaimana dibuktikan oleh sirah mereka yang dikumpulkan oleh sebagian penulis. Apa yang tidak mereka kumpulkan tentang amal-amal hati lebih banyak dan lebih besar.

Dan tidak pernah diriwayatkan dari seorang pun dari mereka bahwa dia berkata bahwa imannya seperti iman Jibril atau bahwa dia sempurna imannya, dan tidak pantas bagi orang seperti mereka untuk mengucapkan ini.

Penutup Perjalanan:

Setelah tinjauan ini tentang hakikat agama ini dan kenyataan praktisnya serta sifat perjalanannya dan manhaj gerakannya serta penyuciannya, aku memandang perlu untuk menutup bab ini dengan penjelasan masalah-masalah penting yang akan aku kemukakan dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan yang sering terlintas dalam pikiranku selama menulis, dan aku tidak menyangka kecuali akan terlintas juga bagi setiap pembaca.

Tujuan dari mengajukan pertanyaan-pertanyaan ini dan menjawabnya adalah untuk mengetahui sebagian hikmah-hikmah Rabbani dalam bahwa hakikat agama ini dan manhajnya pada bentuk tersebut yang telah dijelaskan sebelumnya, karena bukan hak kita—kita para hamba—untuk bertanya tentang sesuatu dari sunnatullah mengapa demikian? Kecuali untuk mengetahui apa yang diikuti dari itu berupa ibadah-ibadah secara i’tibar (pengambilan pelajaran) dan amal.

Barangkali jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan menghilangkan apa yang mungkin tersisa di jiwa dari bekas-bekas irja’ bathin (penundaan dalam beramal) yang diwariskan oleh umat dan yang terbiasa oleh jiwa-jiwa dengan lamanya masa. Dan juga menjelaskan sejauh mana rahmat Allah dan karunia-Nya kepada orang-orang mukmin yang berpegang teguh dengan manhaj-Nya, dan bahwa—dengan semua cobaan, beban, dan kesulitan dalam berpegang teguh dengannya—Dia tidak menjadikan dalam agama kesulitan sama sekali, bahkan manhaj ini sendiri adalah manhaj kebahagiaan yang agung dan kemenangan yang besar di dunia dan akhirat, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.

Dan pertanyaan-pertanyaan ini adalah:

Mengapa semua usaha, pengorbanan, dan kesulitan ini?

Dan apa masalah mendasar yang diperjuangkan oleh para nabi, syuhada, dan orang-orang shalih, dan apakah itu pantas dengan semua usaha besar yang luar biasa ini, terlebih lagi bahwa sebagian nabi—padahal mereka adalah sebaik-baik orang yang menyeru kepada Allah—tidak ada yang mengikuti mereka, dan di antara mereka ada yang hanya diikuti oleh satu atau dua orang—sebagaimana shahih dalam hadits—dan kebanyakan mereka tidak beriman kepadanya kecuali sedikit berdasarkan nash Al-Qur’an?

Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam yang paling banyak pengikutnya—apakah masalah yang dia serukan menuntut agar dia dan para sahabatnya menyerahkan seluruh hidup mereka demi tujuannya, dan dengan itu mereka adalah orang-orang yang paling bersemangat terhadap iman mereka dan paling berhati-hati dari dosa-dosa?

Dan juga pertanyaan penting, yaitu: Apakah beban dan kesulitan ini khusus untuk manhaj iman, sehingga itu menjadi alasan agar manusia condong kepada kekufuran mencari kenyamanan dan ketenangan?

Dan ketika kita berbicara kepada kaum muslimin bahwa sifat agama ini adalah seperti ini: bukankah kesulitan manhaj ini, ketinggiannya, lambatnya hasil yang diperoleh, dan panjangnya jalan yang harus ditempuh, menjadi alasan bagi apa yang mereka bayangkan tentang kemungkinan hidup di bawah naungan jahiliyah kontemporer – dengan mencukupkan diri melaksanakan ritual-ritual individual – sebagai pelarian dari pengorbanan dan beban tersebut?

Dan khususnya dalam dakwah, tidakkah kita khawatir bahwa hal itu menjadi alasan untuk mencoba mendapatkan hasil dari jalan-jalan lain yang mereka anggap mudah dan gampang diraih, jauh dari jalan yang melelahkan dan berat ini, dan inilah yang sebenarnya terjadi pada kebanyakan dakwah kontemporer?

Sesungguhnya jawaban yang memuaskan atas pertanyaan-pertanyaan ini dengan menjelaskan hakikat-hakikat besar yang terlewatkan oleh orang yang memandang manhaj ini dari pandangan pertama, dapat kita ambil kesimpulan dan kita baca dari paparan sebelumnya itu sendiri – yaitu dari kenyataan sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya -, sebagaimana para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah telah menjawabnya dengan lisan hal atau dengan lisan maqal atau secara tersirat, dan saya dapati bahwa yang paling baik menjawab pertanyaan-pertanyaan ini dari para fuqaha dakwah kontemporer adalah Ustadz Sayyid Quthb rahimahullah, dan inilah saya nukil dari perkataannya yang bermanfaat untuk itu – dengan beberapa tambahan penjelasan -:

“Sesungguhnya hakikat ibadah kalau sekedar ritual-ritual peribadatan saja, tidaklah layak mendapat semua iring-iringan risalah dan kerasulan ini, dan tidaklah layak mendapat semua upaya berat yang dilakukan para rasul shallawatullah wa salamuhu ‘alaihim, dan tidaklah layak mendapat semua penderitaan dan kesakitan yang dialami para da’i dan mukmin sepanjang masa. Adapun yang layak mendapat semua harga mahal ini adalah mengeluarkan manusia secara keseluruhan dari penghambaan kepada para hamba dan mengembalikan mereka kepada penghambaan hanya kepada Allah dalam setiap urusan dan dalam setiap hal, dan dalam manhaj kehidupan mereka secara keseluruhan di dunia dan akhirat sama.

Bukan hanya karena Allah Tuhan semesta alam, tetapi karena kehidupan manusia tidak akan baik dan tidak akan lurus dan tidak akan terangkat dan tidak akan menjadi kehidupan yang layak bagi manusia kecuali dengan tauhid ini yang tidak ada batasnya pengaruhnya dalam kehidupan manusia dalam semua aspeknya secara sama.

Sesungguhnya hakikat ini bukan hanya pentingnya dalam meluruskan konsep keimanan, meskipun pembetulan ini sendiri adalah tujuan besar yang menjadi fondasi seluruh bangunan kehidupan, bahkan pentingnya juga dalam baiknya menikmati kehidupan, dan mencapai kenikmatan ini pada tingkat kesempurnaan dan keselarasan tertinggi, maka nilai kehidupan manusia itu sendiri terangkat ketika semuanya menjadi ibadah kepada Allah, dan ketika setiap aktivitas di dalamnya – kecil atau besar – menjadi bagian dari ibadah ini atau seluruh ibadah ketika kita melihat makna besar yang terkandung di dalamnya – yaitu mengkhususkan Allah Subhanahu dengan uluhiyyah dan pengakuan sempurna hanya kepada-Nya dengan ubudiyyah… Maqam ini yang tidak ada yang lebih tinggi dari itu yang dapat dicapai manusia, dan tidak mencapai kesempurnaan kemanusiaannya kecuali dalam mewujudkannya, dan inilah maqam yang dicapai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam maqam tertingginya yang ia naiki, maqam menerima wahyu dari Allah dan maqam Isra juga:

“Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqan (Al-Quran) kepada hamba-Nya agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.” (Surat Al-Furqan: 1)

“Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Surat Al-Isra’: 1)

Dan kita beralih kepada nilai lain dari nilai-nilai tauhid ibadah dengan makna penghambaan hanya kepada Allah dan pengaruhnya dalam kehidupan manusia. Sesungguhnya penghambaan kepada Allah membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain-Nya, dan mengeluarkan manusia dari ibadah kepada para hamba kepada ibadah hanya kepada Allah. Dan dengan itu mewujudkan bagi manusia martabat sejatinya, kebebasan ini dan itu, yang keduanya mustahil dijamin dalam naungan sistem lain selain sistem Islam di mana manusia menghambakan sebagian mereka kepada sebagian yang lain dalam salah satu bentuknya yang banyak… baik penghambaan akidah, atau penghambaan syiar, atau penghambaan syariat… Semuanya adalah penghambaan, dan sebagiannya sama dengan sebagian yang lain yang menundukkan tengkuk kepada selain Allah dengan menundukkannya untuk menerima dalam urusan apapun dari urusan kehidupan kepada selain Allah. Dan manusia tidak mampu hidup tanpa menghambakan diri, manusia harus menghambakan diri.

Dan orang-orang yang tidak menghambakan diri hanya kepada Allah, mereka akan langsung jatuh dalam berbagai jenis penghambaan kepada selain Allah dalam setiap aspek kehidupan… Sesungguhnya mereka jatuh menjadi mangsa hawa nafsu dan syahwat mereka tanpa batas dan tanpa pengendali, dan karenanya mereka kehilangan sifat kemanusiaan mereka dan termasuk dalam dunia binatang: “Dan orang-orang yang kafir itu bersenang-senang (di dunia) dan mereka makan seperti makannya binatang ternak dan neraka adalah tempat tinggal mereka.” (Surat Muhammad: 12)

Dan tidak ada rugi manusia sesuatu seperti ia rugi kemanusiaannya dan termasuk dalam dunia binatang, dan inilah yang pasti terjadi hanya dengan melepaskan diri dari penghambaan hanya kepada Allah, dan jatuh dalam penghambaan kepada hawa nafsu dan syahwat.

Kemudian mereka jatuh menjadi mangsa berbagai jenis penghambaan (mereka jatuh dalam penghambaan kepada pendeta dan rahib dan jin dan dukun dan penipu dan tukang sihir) mereka jatuh dalam seburuk-buruk jenis penghambaan kepada penguasa dan pemimpin yang mengatur mereka sesuai syariat dari diri mereka sendiri, tidak ada pengendalinya dan tidak ada tujuan kecuali melindungi kepentingan para pembuat syariat itu sendiri, baik para pembuat syariat ini terwakili dalam individu penguasa atau dalam kelas penguasa atau dalam bangsa penguasa. Maka pandangan pada tingkat kemanusiaan yang menyeluruh mengungkapkan fenomena ini dalam setiap pemerintahan manusia yang tidak bersumber dari Allah saja dan tidak terikat dengan syariat Allah yang tidak melampaui-Nya… Tetapi penghambaan kepada para hamba tidak berhenti pada batas penghambaan kepada penguasa dan pemimpin dan pembuat syariat.

Maka inilah bentuk yang nyata, tetapi ini bukan segalanya, sesungguhnya penghambaan kepada para hamba terwujud dalam bentuk lain yang tersembunyi, tetapi mungkin lebih kuat dan lebih dalam dan lebih keras dari bentuk ini (yaitu penghambaan kepada adat istiadat dan keadaan dan tradisi), dan kita beri contoh untuk ini: penghambaan kepada pembuat mode dan pakaian misalnya! Kekuasaan macam apa bagi orang-orang ini atas gerombolan yang sangat besar dari manusia? Semua yang mereka sebut orang-orang beradab.

Sesungguhnya pakaian yang dipaksakan dari dewa-dewa pakaian dalam busana atau desain atau model atau kendaraan atau bangunan atau pemandangan atau pesta; pakaian pagi, pakaian setelah siang, pakaian malam, pakaian pendek, pakaian ketat, pakaian pesta, pakaian lucu, pakaian upacara… dll merupakan penghambaan yang ketat yang tidak ada jalan bagi orang jahili atau jahiliyah untuk lepas darinya, atau berpikir untuk keluar darinya. Seandainya manusia dalam jahiliyah beradab ini menghambakan diri kepada Allah sebagian dari apa yang mereka hambakan kepada pembuat pakaian, niscaya mereka adalah hamba-hamba yang bertahannus. Maka apa arti penghambaan jika bukan ini?! Dan apa arti hakimiyyah dan rububiyyah jika bukan hakimiyyah dan rububiyyah pembuat pakaian juga?! Dan sesungguhnya manusia terkadang melihat wanita malang yang memakai apa yang membuka auratnya, dan dia pada saat yang sama tidak sesuai dengan bentuknya dan tidak sesuai dengan pembentukannya, dan meletakkan dari pewarna apa yang membuatnya buruk atau menjadi bahan ejekan. Tetapi uluhiyyah yang menguasai para tuhan pakaian dan mode memaksanya dan menghinakannya untuk kehinaan ini yang tidak mampu dia menolaknya, dan tidak kuat atas penolakan penghambaan kepadanya, karena masyarakat di sekelilingnya menghambakan diri kepadanya. Maka bagaimana penghambaan jika bukan ini?! Dan bagaimana hakimiyyah dan rububiyyah jika bukan itu?! Dan ini hanya satu contoh untuk penghambaan yang menghinakan ketika manusia tidak menghambakan diri hanya kepada Allah dan ketika mereka menghambakan diri kepada selain Allah dari para hamba.

Dan bukan hanya hakimiyyah para pemimpin dan penguasa saja yang merupakan bentuk buruk yang menghinakan dari hakimiyyah manusia atas manusia dan penghambaan manusia kepada manusia, dan ini membawa kita kepada nilai tauhid ibadah dan penghambaan dalam menjaga jiwa manusia dan kehormatan dan harta mereka yang semuanya menjadi tidak ada yang melindunginya ketika para hamba menghambakan diri kepada para hamba dalam salah satu bentuk penghambaan, baik dalam hakimiyyah syariat, atau dalam bentuk hakimiyyah adat dan tradisi, dan dalam bentuk hakimiyyah akidah dan konsep. Inilah hakikatnya.

Sesungguhnya penghambaan kepada selain Allah dalam akidah dan konsep artinya jatuh dalam cengkeraman khurafat dan dongeng dan takhayul yang tidak berakhir, dan yang jahiliyah-jahiliyah penyembah berhala yang berbeda merupakan bentuk-bentuknya, dan khurafat rakyat jelata yang berbeda merupakan bentuk-bentuknya, dan diberikan di dalamnya nazar dan kurban dari harta – dan terkadang dari anak-anak! – di bawah tekanan akidah yang rusak dan konsep yang menyimpang, dan manusia hidup bersamanya dalam ketakutan dari tuhan-tuhan khayal yang berbeda, dan dari pelayan dan pendeta yang berhubungan dengan tuhan-tuhan ini dari para tukang sihir yang berhubungan dengan jin dan setan…, dan dari para syaikh dan wali pemilik rahasia, dan dari… dan dari…, dan dari khurafat yang manusia masih dalam ketakutan dan dalam rasa takut dan dalam pendekatan diri dan dalam harapan sampai leher mereka terputus dan usaha mereka terpecah dan tenaga mereka tersebar dalam omong kosong seperti ini.

Dan kita telah memberi contoh untuk beban penghambaan kepada selain Allah dalam adat dan tradisi dengan tuhan-tuhan pakaian dan mode, maka sepatutnya kita mengetahui berapa banyak harta dan usaha yang hilang di samping kehormatan dan akhlak dalam jalan tuhan-tuhan ini! Sesungguhnya rumah dengan pendapatan rata-rata menghabiskan untuk lemak dan parfum dan pewarna dan untuk tata rambut dan meluruskannya dan untuk kain yang dibuat darinya pakaian-pakaian yang berubah-ubah tahun demi tahun, dan apa yang mengikutinya dari sepatu yang sesuai dan perhiasan yang selaras dengan pakaian dan rambut dan sepatu… sampai akhir apa yang ditetapkan oleh tuhan-tuhan yang merepotkan itu. Sesungguhnya rumah dengan pendapatan rata-rata menghabiskan separuh pendapatannya dan separuh usahanya untuk mengejar keinginan tuhan-tuhan yang berubah-ubah itu, yang tidak tetap pada keadaan. Dan di belakangnya Yahudi pemilik modal yang dipekerjakan dalam industri-industri khusus dengan dunia tuhan-tuhan itu. Dan tidak mampu laki-laki dan perempuan – dan mereka dalam kesibukan yang melelahkan ini – untuk berhenti sejenak dari memenuhi apa yang ditetapkan oleh penghambaan yang merepotkan itu dari pengorbanan dalam usaha dan harta dan kehormatan dan akhlak secara sama.

Dan akhirnya datang beban penghambaan kepada hakimiyyah syariat manusia, dan tidak ada pengorbanan yang diberikan penyembah Allah kepada Allah kecuali orang-orang yang menghambakan diri kepada selain Allah memberikan berlipat ganda untuknya kepada tuhan-tuhan yang berkuasa dari harta dan jiwa dan kehormatan.

Dan didirikan berbagai jenis (tanah air) dan (kaum) dan (bangsa) dan (kelas) dan (produksi), dan dari yang lainnya dari berbagai berhala dan tuhan-tuhan… Dan dipukul untuk mereka gendang, dan dinaikkan untuk mereka bendera-bendera, dan dipanggil penyembah berhala untuk memberikan jiwa dan harta untuk mereka tanpa ragu-ragu, jika tidak maka keragu-raguan adalah pengkhianatan dan adalah aib!

Dan ketika bertentangan dengan kehormatan tuntutan berhala-berhala ini maka kehormatanlah yang dikorbankan, dan inilah kehormatan yang darah tertumpah di sisinya – sebagaimana dikatakan terompet-terompet yang dipasang di sekitar berhala-berhala dan dari belakangnya para tuhan dari penguasa itu!

Sesungguhnya semua pengorbanan yang ditetapkan oleh jihad fi sabilillah agar disembah hanya Allah di bumi, dan manusia terbebas dari ibadah kepada thaghut dan berhala, dan agar terangkat kehidupan manusia kepada cakrawala yang mulia yang dikehendaki Allah untuk manusia… Sesungguhnya semua pengorbanan ini yang ditetapkan oleh jihad fi sabilillah diberikan yang sama dengannya dan lebih banyak oleh orang-orang yang menghambakan diri kepada selain Allah; dan orang-orang yang takut siksaan dan kesakitan dan kesyahidan dan kerugian jiwa dan anak-anak dan harta jika mereka berjihad fi sabilillah – mereka harus merenungkan apa yang dibebankan kepada mereka penghambaan kepada selain Allah dalam jiwa dan harta dan anak-anak – dan di atasnya akhlak dan kehormatan. Sesungguhnya beban jihad fi sabilillah menghadapi thaghut bumi semuanya tidak membebankan kepada mereka apa yang dibebankan kepada mereka penghambaan kepada selain Allah, dan di atas semua itu kehinaan dan kotoran dan aib.

Dan akhirnya sesungguhnya tauhid ibadah dan penghambaan hanya kepada Allah, dan penolakan penghambaan dan penghambaan kepada selain-Nya dari makhluk-Nya memiliki nilai besar dalam menjaga usaha manusia dari dihabiskan dalam mendewakan tuhan-tuhan palsu agar diarahkan secara keseluruhan kepada memakmurkan bumi dan meningkatkannya dan meningkatkan kehidupan di dalamnya.

Dan di sini fenomena yang jelas berulang; yaitu bahwa setiap kali berdiri seorang hamba dari hamba-hamba Allah untuk menjadikan dari dirinya thaghut yang manusia sembah untuk pribadinya selain Allah, membutuhkan thaghut ini agar disembah – yaitu ditaati dan diikuti – untuk menundukkan semua kekuatan dan tenaga: bertasbih dengan memujinya dan melagukan dzikirnya dan meniup dalam gambarnya yang hina sebagai hamba untuk diperbesar dan mengisi tempat uluhiyyah yang agung, dan tidak berhenti sejenak dari meniup dalam gambar hamba yang hina itu dan melepaskan lagu-lagu dan nyanyian-nyanyian di sekelilingnya, dan mengumpulkan massa dengan berbagai cara untuk bertasbih dengan namanya dan menegakkan ritual ibadah untuknya.

Dan ini adalah usaha yang melelahkan yang tidak pernah selesai; karena gambar hamba yang hina menyusut dan melemah dan mengecil setiap kali diam dari sekelilingnya peniupan dan gendang dan terompet dan dupa dan tasbih dan nyanyian, dan dalam usaha yang melelahkan ini dihabiskan tenaga dan harta dan jiwa – kadang-kadang – dan kehormatan. Dan seandainya dihabiskan sebagiannya dalam memakmurkan bumi dan produksi yang bermanfaat untuk meningkatkan kehidupan manusia dan memperkayanya, niscaya kembali kepada kemanusiaan dengan kebaikan yang melimpah, tetapi tenaga dan harta dan jiwa atau kehormatan ini tidak dihabiskan dalam jalan yang bermanfaat ini selama manusia tidak menghambakan diri hanya kepada Allah tetapi menghambakan diri kepada thaghut-thaghut selain-Nya.

Dan dari gambaran ini terungkaplah sejauh mana kerugian umat manusia dalam hal tenaga, harta, peradaban, dan produksi akibat mereka berpaling dari penghambaan kepada Allah semata dan beribadah kepada selain-Nya. Itu belum termasuk kerugian mereka dalam hal jiwa, kehormatan, nilai-nilai, dan akhlak, juga kehinaan, penindasan, kenistaan, dan keburukan. Dan ini terjadi pada setiap sistem buatan manusia tanpa kecuali, meskipun kondisi dan bentuk pengorbanannya berbeda-beda.

Kesimpulan akhir yang dapat diambil dari permasalahan ini adalah: tampak jelas bahwa masalah penghambaan, ketaatan, dan kedaulukan hukum yang dinyatakan Al-Quran sebagai ibadah adalah masalah akidah, iman, dan Islam, bukan masalah fikih, politik, atau sistem semata. Ini adalah masalah akidah yang ada atau tidak ada, masalah iman yang ada atau tidak ada, masalah Islam yang terwujud atau tidak terwujud. Kemudian setelah itu—bukan sebelumnya—barulah menjadi masalah manhaj (metode) kehidupan nyata yang terwujud dalam syariat, sistem, dan hukum-hukum, serta dalam kondisi masyarakat yang di dalamnya syariat dan sistem ditegakkan dan hukum-hukum dilaksanakan.

Demikian pula masalah ibadah bukanlah masalah ritual semata, tetapi masalah penghambaan, ketaatan, sistem, syariat, fikih, hukum-hukum, dan kondisi-kondisi dalam kenyataan hidup. Dan karena hakikatnya seperti itulah, maka pantas semua rasul ini diutus untuk menghadapi jahiliyah yang keras kepala.

Hakikat Jiwa Manusia

Pendahuluan:

Sesungguhnya di antara keistimewaan besar agama ini adalah bahwa ia diturunkan dengan kebenaran dan keadilan yang dengannya tegak langit dan bumi: “Dia diturunkan oleh (Allah) yang mengetahui rahasia di langit dan di bumi” (Surat Al-Furqan: 6). Dan semakin manusia memperbanyak perenungan terhadap ayat-ayat kauniyah (alam semesta), nafsiyah (jiwa), dan Quraniyah, mereka akan melihat bukti-bukti kesesuaian yang mengagumkan dan keselarasan yang tepat yang menunjukkan bahwa agama ini adalah kebenaran, dan bahwa Pencipta sistem alam semesta dan Pemberi wahyu agama adalah satu, tidak ada sekutu bagi-Nya.

Maka pandangan yang benar tidak akan melihat dalam ciptaan Allah Yang Maha Pengasih sedikitpun ketidaksesuaian, dan tidak akan melihat dalam wahyu Allah Yang Maha Pengasih sedikitpun pertentangan. Seandainya ada tuhan-tuhan selain Allah pada keduanya, niscaya keduanya akan rusak. Dan seandainya (Al-Quran) dari selain Allah, niscaya mereka akan menemukan banyak pertentangan di dalamnya.

Dan jiwa manusia adalah objek wahyu—Al-Kitab dan As-Sunnah—dan yang diajak berbicara dengannya. Maka tidaklah kitab-kitab diturunkan dan rasul-rasul diutus kecuali untuk manusia ini—yang dulunya tidak termasuk sesuatu yang disebut-sebut—sebagai penjelasan tentang tujuan penciptaannya dan hikmah keberadaannya, serta penyucian jiwanya, petunjuk kepada jalan kebenaran dan kebaikan, peringatan dari jalan kesesatan dan kerusakan, pengenalan terhadap sifat-sifat Tuhannya Yang Maha Tinggi—yang pengetahuan tentang-Nya adalah jenis ilmu dan pengetahuan yang paling mulia dan paling besar pengaruhnya dalam kebaikan manusia—dan pemberitahuan kepadanya tentang nasibnya jika ia taat atau bermaksiat.

Maka agama adalah agama Allah dan jiwa adalah ciptaan Allah, dan Allah Yang Maha Tinggi adalah Maha Bijaksana lagi Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Karena itulah Dia tidak mensyariatkan untuk jiwa ini dari agama kecuali yang sesuai dengan tabiatnya, selaras dengan hakikatnya, memenuhi semua sisinya, dan memuaskan semua keinginannya, namun dalam batas-batas kemampuan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan untuk menjaga kebahagiaan manusia ini dan menjamin kebaikannya. Dan bahaya melampauinya hanya akan kembali kepada dirinya sendiri. Allah Berfirman: “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam) sesuai fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (Surat Ar-Rum: 30).

Dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada seorang anak pun yang dilahirkan kecuali dalam keadaan fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.”

Karena itulah, mengetahui jiwa manusia sebagaimana dalam Al-Quran dan As-Sunnah adalah salah satu dalil paling jelas dalam mengungkapkan hakikat iman menurut syariat. Yang menegaskan hal itu adalah bahwa ini sesuai dengan “metode wahyu” dalam beristidlal (berargumen) dan berdebat, yaitu metode fitrah yang menyapa akal sehat dengan jelas dan mudah, jauh dari pembahasan masalah-masalah pikiran yang rumit.

Mengetahui hakikat jiwa tidak memerlukan kesulitan dalam berargumen dan memahami, bahkan berdiri di atas hal-hal yang pasti dan disepakati yang dirasakan setiap manusia dari dirinya sendiri—baik mukmin maupun kafir—dan tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang yang keras kepala dan ngotot. Dari sinilah banyak dalil tentang tauhid dengan apa yang ada dalam hakikat manusia dari sifat-sifat seperti ketidakmampuan, ketidaktahuan, kelemahan, dan kebutuhan. Ini termasuk cara beristidlal yang paling kuat dan paling jelas bagi setiap orang yang berakal.

Dan yang mengikutinya adalah berargumen tentang keharusan istiqamah (konsisten) pada agama Allah dan mengikuti syariat-Nya dengan apa yang ada dalam jiwa manusia dari sifat-sifat seperti kezaliman, ketidaktahuan, ketamakan, kekikiran, kegelisahan, kesombongan, cinta berselisih, dan pengakuan saat kesulitan terhadap apa yang diingkarinya saat kemudahan!!

Dan berangkat dari hakikat yang disepakati dalam konsep Islam secara umum—yaitu bahwa wahyu hanya diturunkan untuk menyucikan jiwa manusia dan meluruskan perbuatannya; dimulai dari memperbaiki pikiran dan kehendak, dan berakhir dengan memperbaikan perbuatan dan gerakan—saya melihat perlu menampilkan hakikat jiwa ini dan sifat amalnya sebagai jalan untuk mengubah hakikat iman menurut syariat dari masalah perdebatan menjadi perkara yang pasti dan jelas seperti itu. Artinya saya akan mencoba—sesuai kemampuan yang Allah berikan kepada saya—menjelaskan hubungan kesesuaian antara hakikat jiwa manusia yang jelas dengan pemahaman yang benar tentang ibadah, agar tampak mana di antara dua konsep yang benar dan tepat; konsep salaf ataukah konsep irja?

Sesungguhnya yang memperhatikan hakikat jiwa manusia dan sifat amalnya dalam Al-Kitab dan As-Sunnah serta perkataan ulama rabbani yang bersumber darinya, akan menemukan bahwa hal itu berdiri di atas perkara-perkara yang jelas yang saling berkaitan erat:

  • Perkara pertama: bahwa “setiap manusia adalah pekerja (beramal)”.

Allah Yang Maha Tinggi berfirman: “Wahai manusia! Sungguh, kamu telah bekerja keras menuju Tuhanmu, maka kamu akan menemuiNya” (Surat Al-Insyiqaq: 6).

Artinya: “Wahai manusia! Sungguh, kamu bekerja menuju Tuhanmu dengan suatu amalan, maka kamu akan bertemu dengannya dengan amalan itu, baik amalmu itu atau buruk. Dia berfirman: Maka hendaklah amalmu adalah yang menyelamatkanmu dari kemurkaan-Nya dan mewajibkan bagi-Nya keridhaan-Nya, dan janganlah amalan yang memurkakannya kepadamu sehingga kamu binasa.”

Qatadah berkata: “Sesungguhnya kerja kerasmu wahai anak Adam sangat lemah, maka barangsiapa yang mampu agar kerja kerasnya dalam ketaatan kepada Allah, maka hendaklah ia melakukannya dan tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.”

Yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah: “Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam susah payah” (Surat Al-Balad: 4).

Sesuai makna zahir yang dipilih dalam penafsirannya, dan berdasarkan ini datang hadits shahih: “Semua manusia berangkat pagi, maka ia menjual dirinya, lalu membebaskannya atau membinasakannya.” Dan hadits shahih: “Nama yang paling benar adalah Harits dan Hammam.”

Maka berangkat pagi dan menjual diri adalah amalan yang sama bagi semua makhluk hidup, adapun pembedanya adalah bahwa yang taat memerdekakan dan yang bermaksiat membinasakan.

Dan setiap manusia tidak lepas dari bercocok tanam (harits) dan keinginan (hamm), yaitu amal dan kehendak. Maka penamaan dengan Harits dan Hammam adalah sifat bagi tabiat manusia sebagaimana adanya tanpa mengandung pujian atau celaan bagi yang dinamai. Karena itulah keduanya adalah nama yang paling benar.

Dan sudah jelas bahwa amal adalah akibat dari niat dan kehendak. Maka setiap orang beramal sesuai dengan apa yang ia yakini dan ia pandang. Allah berfirman: “Katakanlah: Setiap orang berbuat sesuai dengan pembawaannya masing-masing. Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya” (Surat Al-Isra: 84).

Ini adalah pemberitahuan bahwa setiap manusia beramal sesuai pembawaannya. Ibnu Abbas berkata: sesuai arahnya. Mujahid berkata: sesuai batasannya dan tabiatnya. Qatadah berkata: sesuai niatnya. Ibnu Zaid berkata: sesuai agamanya. Dan maksud dari perkataan-perkataan ini adalah satu.

Yang dimaksud adalah bahwa hubungan antara iman dengan amal seperti hubungan antara amal dengan kehidupan. Maka manusia dengan konsekuensi dirinya yang hidup dan berperasaan adalah pekerja keras yang selalu beramal, yaitu pekerja yang terus-menerus beramal. Dan dasar amal adalah pikiran dan kehendak. Dan diketahui bahwa manusia sama sekali tidak pernah lepas dari pikiran dan kehendak, dan bahwa keduanya pasti memiliki objek tertentu dan pengaruh tertentu di hati dan anggota badan. Dan hakikat amal tidak lain adalah ini.

Jika pikiran, keinginan, dan kehendak tidak memiliki pengaruh yang sesuai dengannya atau hasil yang cocok dengannya atau manifestasi yang membenarkannya, maka itu bukan pikiran dan kehendak yang sebenarnya, tetapi hanya gejala dari gejala pikiran dan karenanya tidak sah disebut iman atau keyakinan.

Dan sesuai kejujuran pikiran dan kekuatan kehendak, maka terwujudlah amal di luar, baik kebaikan maupun keburukan. Maka apa yang tampak pada anggota badan adalah bagian luar dari hakikat manusia yang tersusun dan dari amal hati dan anggota badan dengan susunan yang menyatu dan organik, seperti kapal yang bagian bawahnya di bawah permukaan air dan bagian atasnya di atasnya. Dan inilah yang sepenuhnya sesuai dengan hakikat iman menurut syariat yang tersusun.

Yang membenarkan ini adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya di dalam tubuh ada segumpal daging, jika ia baik maka baiklah seluruh tubuh, dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh tubuh, ketahuilah ia adalah hati.”

Maka ini—dengan petunjuknya tentang keterkaitan organik antara kehendak dan amal—menegaskan tugas agama yaitu memperbaiki asal agar baiklah cabang dan pengaruhnya.

Dan ungkapan Nabi ini lebih tegas daripada ungkapan yang dikatakan Abu Hurairah radhiyallahu anhu yaitu: “Hati adalah raja dan anggota-anggota adalah tentaranya, maka jika raja baik maka baiklah tentaranya, dan jika raja buruk maka buruklah tentaranya!” Karena hubungan antara hati dengan anggota-anggota lebih kuat daripada hubungan antara raja dengan tentara, terutama dan pembicaraan dalam konteks hadits tentang iman. Dan asal tempat iman adalah hati, dan mengalir ke anggota-anggota sesuai kekuatannya pada asalnya seperti energi pada mesin. Dan raja bisa saja rusak sementara sebagian tentaranya baik dan sebaliknya, berbeda dengan hati; karena tubuh tidak keluar dari kehendaknya dan tidak bergerak tanpanya.

Maka perkataan Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah penyingkapan hakikat sesungguhnya, dan perkataan sahabat radhiyallahu anhu adalah penjelasan dan perumpamaan.

Ini dan Allah Yang Maha Tinggi telah menurunkan kitab-kitab dan mengutus rasul-rasul untuk menyeru manusia yang pekerja keras ini secara tabiat—pekerja dengan konsekuensi kehidupannya—agar kerja kerasnya yaitu amal hati dan anggota badannya sesuai dengan apa yang Allah syariatkan, yaitu sesuai tujuan yang untuk itu ia diciptakan: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku” (Surat Adz-Dzariyat: 56).

Jika ia tidak menjawab seruan Allah dan beriman kepada risalah-risalah-Nya, maka amalnya pasti akan tertuju kepada lawannya, yaitu jika ia tidak menjadi penyembah Allah maka ia pasti menjadi penyembah setan: “Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu wahai anak cucu Adam agar kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kamu. Dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus” (Surat Yasin: 60-61).

Dan inilah titik perbedaan jalan antara dua bagian umat manusia “mukmin dan kafir”.

Dan itu karena hikmah Allah Yang Maha Tinggi dalam menciptakan manusia mengharuskan bahwa di hadapan manusia ada dua jalan yang berbeda; jalan kekafiran dan jalan keimanan, dan bahwa ia berjalan di jalan mana saja yang ia kehendaki sebagai ujian dan cobaan baginya: “Dan katakanlah: Kebenaran itu dari Tuhanmu, maka barangsiapa menghendaki (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa menghendaki (kafir) biarlah ia kafir” (Surat Al-Kahfi: 29).

Dan demikian pula konsekuensi dari itu adalah bahwa Dia menjadikan bagi jiwa manusia dalam gerakannya yang terus-menerus dua sumber yang bertentangan yang memberinya energi dan gerakan dari waktu ke waktu—yaitu:

  1. Zikir kepada Allah dengan makna yang mencakupnya, termasuk tadabbur Al-Quran, memikirkan makhluk-makhluk dan nikmat-nikmat, ilmu yang bermanfaat, dan semua yang dari padanya dapat menyucikannya, membangunkannya, memperbaiki bisikan dan pikirannya, dan apa yang dimasukkan “malaikat” ke dalamnya berupa pembenaran terhadap kebenaran dan ancaman dengan kebaikan.
  2. Bisikan setan yang mengutak-atiknya, memperdayanya, melalaikannya, mempercantik untuknya, memperdayanya, dan memasukkan ke dalamnya pendustaan terhadap kebenaran dan ancaman dengan keburukan.

Maka bagi malaikat ada bisikan dan bagi setan ada bisikan. Dan jiwa seperti penggilingan yang berputar; ia mengambil bahan bakar dan tepungnya dari ini atau dari itu dan tidak pernah berhenti bekerja.

Dan perkara ini dan apa yang menjadi konsekuensinya dari perkara-perkara telah dibicarakan oleh ulama Islam yang rabbani, dengan menjadikannya titik tolak untuk menjelaskan hakikat-hakikat besar dalam muamalat hati dengan Allah Yang Maha Tinggi dan cara penyuciannya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam menjelaskan hadits Ibnu Mas’ud: “Sesungguhnya bagi malaikat ada bisikan dan bagi setan ada bisikan…”: “Ini adalah perkataan yang diucapkan Ibnu Mas’ud dan ini mahfuzh darinya, dan mungkin sebagian orang memarfu’kannya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan ini adalah perkataan yang mencakup pokok-pokok dari apa yang dilakukan hamba berupa ilmu dan amal, serta perasaan dan kehendak.

Dan itu karena hamba memiliki kekuatan perasaan, penginderaan, dan pemahaman serta kekuatan kehendak dan gerakan. Dan salah satunya adalah asal yang lain yang mengharuskannya, dan yang kedua mengharuskan yang pertama dan menyempurnakannya. Maka ia dengan yang pertama membenarkan kebenaran dan mendustakan kebatilan, dan dengan yang kedua mencintai yang bermanfaat yang sesuai dengannya dan membenci yang merugikan yang bertentangan dengannya. Dan Allah Subhanahu menciptakan hamba-hamba-Nya di atas fitrah yang di dalamnya terdapat pengetahuan akan kebenaran dan pembenaran terhadapnya serta pengetahuan akan kebatilan dan pendustaan terhadapnya, dan pengetahuan akan yang bermanfaat yang sesuai serta kecintaan kepadanya, dan pengetahuan akan yang merugikan yang bertentangan serta kebencian kepadanya dengan fitrah.

Maka apa yang benar dan ada maka fitrah membenarkannya (yakni dari ilmu-ilmu), dan apa yang benar dan bermanfaat maka fitrah mengetahuinya dan tenang kepadanya dan itulah yang ma’ruf (baik), dan apa yang batil dan tidak ada maka fitrah mendustakannya lalu membencinya dan mengingkarinya, Allah berfirman: “(Rasul) itu menyuruh mereka dengan yang ma’ruf dan melarang mereka dari yang munkar.”

Dan manusia sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam menamainya ketika beliau bersabda: “Nama yang paling benar adalah Harits dan Hammam” maka ia selalu berkeinginan dan beramal, tetapi ia tidak beramal kecuali apa yang ia harapkan manfaatnya atau menolak mudharatnya, tetapi kadang-kadang harapan itu dibangun di atas keyakinan yang batil, baik dalam tujuan itu sendiri sehingga tidak bermanfaat dan tidak merugikan, atau dalam wasilahnya sehingga bukan jalan menuju kepadanya dan ini adalah kebodohan. Dan kadang-kadang ia tahu bahwa ini membahayakannya namun ia melakukannya, dan tahu bahwa ini bermanfaat namun ia meninggalkannya; karena ilmu itu ditentang oleh apa yang ada dalam dirinya berupa pencarian kenikmatan lain atau penolakan penderitaan lain dengan bodoh dan zalim ketika ia mendahulukan ini atas itu.

Dan jika manusia tidak bergerak kecuali dengan harapan, maka harapan tidak ada kecuali dengan apa yang dimasukkan ke dalam jiwanya dari ancaman kebaikan yang merupakan pencarian yang dicintai atau hilangnya yang dibenci. Maka setiap anak Adam memiliki keyakinan; di dalamnya ada pembenaran terhadap sesuatu dan pendustaan terhadap sesuatu, dan ia memiliki tujuan dan kehendak terhadap apa yang ia harapkan dari apa yang menurutnya dicintai dan mungkin dicapai, atau untuk wujudnya yang dicintai menurutnya, atau untuk menolak yang dibenci darinya.

Dan Allah menciptakan hamba dengan tujuan agar ia mencari kebaikan dan mengharapkannya melalui amalnya. Apabila ia mendustakan kebenaran maka ia tidak membenarkannya dan tidak mengharapkan kebaikan sehingga ia tidak menuju ke arahnya dan tidak beramal untuknya, maka ia menjadi merugi karena meninggalkan pembenaran terhadap kebenaran dan pencarian kebaikan. Bagaimana lagi jika ia mendustakan kebenaran dan membenci keinginan untuk berbuat baik? Bagaimana lagi jika ia membenarkan kebatilan dan menghendaki kejahatan? Maka Abdullah bin Mas’ud menyebutkan bahwa hati anak Adam memiliki bisikan dari malaikat dan bisikan dari setan. Bisikan malaikat adalah pembenaran terhadap kebenaran yaitu apa yang sejenis dengannya bukan dari jenis keyakinan yang rusak, sedangkan bisikan setan adalah pendustaan terhadap kebenaran dan ancaman dengan kejahatan, yaitu apa yang sejenis dengan keinginan untuk berbuat jahat dan sangkaan akan terjadinya: baik disertai harapan jika sejalan dengan hawa nafsu, maupun disertai ketakutan jika tidak disenangi olehnya – dan setiap harapan dan ketakutan saling mengharuskan yang lain.

Maka permulaan ilmu yang benar dan keinginan yang saleh berasal dari bisikan malaikat, dan permulaan keyakinan yang batil dan keinginan yang rusak berasal dari bisikan setan.

Dan dari yang satu atau yang lain ini muncullah perbuatan-perbuatan – baik dan buruknya – yang tidak pernah kosong darinya seorang manusia pun.

Dan termasuk kesimpulan yang agung bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Syaikhul Islam Ibnu Qayyim telah mengeluarkan hakikat ini dari Surah Al-Fatihah, dan mereka mengulanginya dalam banyak karya mereka yang bermanfaat sehingga dengan itu mereka mengungkap sebagian dari rahasia hikmah Rabbani dalam pembacaan surah ini pada setiap rakaat, karena setiap muslim harus membacanya tujuh belas kali dalam sehari paling sedikit.

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Karena di dalam hati terdapat dua kekuatan: kekuatan ilmu dan pembedaan, serta kekuatan keinginan dan cinta, maka kesempurnaan dan kebaikannya adalah dengan menggunakan kedua kekuatan ini pada apa yang bermanfaat baginya dan memberikan kebaikan dan kebahagiaan baginya. Kesempurnaannya adalah dengan menggunakan kekuatan ilmu dalam memahami kebenaran dan mengenalnya serta membedakan antara kebenaran dan kebatilan, dan dengan menggunakan kekuatan keinginan dan cinta dalam mencari kebenaran dan mencintainya serta mengutamakannya atas kebatilan. Barangsiapa tidak mengetahui kebenaran maka ia tersesat, dan barangsiapa mengetahuinya namun mengutamakan yang lain atasnya maka ia adalah orang yang dimurkai, dan barangsiapa mengetahuinya dan mengikutinya maka ia termasuk orang yang diberi nikmat.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan kita agar memohon kepada-Nya dalam salat kita supaya Dia membimbing kita ke jalan orang-orang yang telah diberi nikmat atas mereka, bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat. Oleh karena itu, orang-orang Nasrani lebih khusus dengan kesesatan karena mereka adalah umat yang bodoh, dan orang-orang Yahudi lebih khusus dengan kemurkaan karena mereka adalah umat yang membangkang. Dan umat ini adalah orang-orang yang diberi nikmat. Oleh karena itu, Sufyan bin Uyainah berkata: Barangsiapa yang rusak dari para ahli ibadah kita maka padanya ada keserupaan dengan orang-orang Nasrani, dan barangsiapa yang rusak dari para ulama kita maka padanya ada keserupaan dengan orang-orang Yahudi.”

Kemudian ia menyebutkan beberapa dalil naqli dan berkata: “Dan makna ini terdapat dalam Al-Qur’an di banyak tempat; Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa ahli kebahagiaan adalah mereka yang mengetahui kebenaran dan mengikutinya, dan bahwa ahli kesengsaraan adalah mereka yang tidak mengetahui kebenaran dan tersesat darinya atau mengetahuinya namun menyelisihinya dan mengikuti yang lain.”

Dan ia mengakhiri pembahasan dengan berkata: “Dan sepatutnya engkau mengetahui bahwa kedua kekuatan ini tidak akan berhenti dalam hati, bahkan jika ia menggunakan kekuatan ilmiahnya dalam mengetahui dan memahami kebenaran, jika tidak demikian maka ia akan menggunakannya dalam mengetahui apa yang pantas dan sesuai baginya dari kebatilan.

Dan jika ia menggunakan kekuatan iradinya yang amaliah dalam beramal dengannya, jika tidak demikian maka ia akan menggunakannya pada lawannya. Karena manusia adalah pembajak yang penuh semangat menurut tabiatnya sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Nama-nama yang paling benar adalah Harits dan Hammam.”

Harits adalah orang yang berusaha dan beramal, dan Hammam adalah orang yang berkehendak. Karena jiwa bergerak dengan keinginan, dan gerakan iradinya baginya termasuk keharusan dari zatnya, dan keinginan mengharuskan adanya sesuatu yang dikehendaki yang tergambar baginya dan terbedakan padanya. Jika ia tidak menggambarkan kebenaran dan mencarinya serta menghendakinya, maka ia akan menggambarkan kebatilan dan mencarinya serta menghendakinya dan itu pasti terjadi.”

Apabila telah jelas bagi kita sisi ini tentang jiwa manusia dan bahwa ia dalam gerakan yang terus-menerus berlangsung selama ia masih hidup, maka sangat penting untuk mengetahui sesuatu dari rincian gerakannya dan hubungan hal itu dengan penampakan lahiriah dari gerakan tersebut yaitu “amal”, dan dengan sumber tenaga yang berkelanjutan yaitu “malaikat atau setan”, dan dengan pendorong dan tujuan gerakan yaitu “memperoleh yang bermanfaat dan sesuai serta menolak yang membahayakan dan bertentangan”.

Dan semua ini telah dijelaskan secara rinci dalam ucapan dua Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim – rahimahumallah – yang disimpulkan dari nash-nash wahyu.

Dan kita tetap bersama Ibnu Qayyim dalam menetapkan hakikat ini – dan bukan teori – kemudian kita kembali kepada gurunya yang menampilkannya berulang kali melalui penetapan yang paling penting, yaitu penetapan tentang keumuman penghambaan dan keharusannya bagi setiap yang hidup, serta keterkaitan antara dua hakikat besar ini:

  1. Hakikat gerakan yang terus-menerus dari jiwa manusia.
  2. Hakikat keumuman penghambaan terhadap setiap bisikan, keinginan, tekad, gumaman, dan perbuatan dari gerakan tersebut.

Ibnu Qayyim berkata: “Permulaan setiap ilmu nazari dan amal ikhtiari adalah bisikan-bisikan dan pemikiran-pemikiran; karena keduanya melahirkan gambaran-gambaran, dan gambaran-gambaran mengajak kepada keinginan-keinginan, dan keinginan-keinginan menuntut terjadinya perbuatan, dan banyaknya pengulangan memberikan kebiasaan.”

“Dan ketahuilah bahwa bisikan-bisikan dan was-was menyampaikan yang berkaitan dengannya kepada pemikiran, lalu pemikiran mengambilnya dan menyampaikannya kepada ingatan, lalu ingatan mengambilnya dan menyampaikannya kepada keinginan; maka keinginan mengambilnya dan menyampaikannya kepada anggota badan dan perbuatan, lalu ia menguat dan menjadi kebiasaan. Menolaknya dari permulaan lebih mudah daripada memutuskannya setelah kuat dan sempurna.

Dan telah diketahui bahwa manusia tidak diberi kemampuan untuk mematikan bisikan-bisikan dan tidak pula kekuatan untuk memutuskannya karena bisikan-bisikan itu menyerangnya seperti serangan nafas, kecuali bahwa kekuatan iman dan akal membantunya untuk menerima yang terbaik darinya dan ridha dengannya serta berdiam bersamanya, dan untuk menolak yang terburuk darinya dan membencinya serta menjauh darinya. Sebagaimana para sahabat berkata: Wahai Rasulullah, sesungguh salah seorang dari kami menemukan dalam dirinya sesuatu yang bagi dirinya terbakar hingga menjadi arang lebih ia cintai daripada mengucapkannya? Maka beliau bersabda: “Ataukah kalian telah menemukannya?” Mereka berkata: Ya. Beliau bersabda: “Itulah iman yang murni.”

Dan dalam lafal lain: “Segala puji bagi Allah yang mengembalikan tipu dayanya kepada was-was.”

“Dan sungguh Allah telah menciptakan jiwa menyerupai penggilingan yang berputar yang tidak berhenti dan ia harus memiliki sesuatu untuk digilingnya. Jika dimasukkan ke dalamnya biji-bijian maka ia menggiling biji-bijian itu, dan jika dimasukkan ke dalamnya tanah atau kerikil maka ia menggiling itu; maka pemikiran-pemikiran dan bisikan-bisikan yang berkeliling dalam jiwa adalah seperti biji-bijian yang dimasukkan ke dalam penggilingan. Dan penggilingan itu tidak pernah berhenti sama sekali bahkan harus ada sesuatu yang dimasukkan ke dalamnya. Di antara manusia ada yang penggilingannya menggiling biji-bijian yang keluar tepung yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain. Dan kebanyakan mereka menggiling pasir, kerikil, jerami dan semacamnya. Apabila datang waktu mengaduk dan memanggang, maka tampak baginya hakikat tepungnya.”

Dan berdasarkan apa yang telah ditetapkan, Ibnu Qayyim menjelaskan apa yang seharusnya dilakukan mukmin menghadapi hal ini, maka ia berkata: “Apabila engkau menolak bisikan yang datang padamu maka akan terusir darimu apa yang setelahnya, dan jika engkau menerimanya maka ia menjadi pemikiran yang berkeliling.” Dan telah diketahui bahwa memperbaiki bisikan-bisikan lebih mudah daripada memperbaiki pemikiran-pemikiran, dan memperbaiki pemikiran-pemikiran lebih mudah daripada memperbaiki keinginan-keinginan, dan memperbaiki keinginan-keinginan lebih mudah daripada mengatasi kerusakan perbuatan, dan mengatasinya lebih mudah daripada memutus kebiasaan-kebiasaan.

Maka obat yang paling bermanfaat adalah engkau menyibukkan dirimu dengan berpikir tentang apa yang penting bagimu bukan apa yang tidak penting bagimu. Karena berpikir tentang apa yang tidak penting adalah pintu setiap keburukan.

Dan barangsiapa berpikir tentang apa yang tidak penting baginya maka terlewatlah baginya apa yang penting baginya, dan ia sibuk dari hal-hal yang paling bermanfaat baginya dengan apa yang tidak ada manfaatnya baginya padanya.

Maka pemikiran, bisikan-bisikan, keinginan dan kemauan adalah sesuatu yang paling berhak untuk diperbaiki dari dirimu, karena inilah kekhususanmu dan hakikatmu yang dengannya engkau menjauh atau mendekat kepada Tuhanmu dan sesembahanmu yang tidak ada kebahagiaan bagimu kecuali dalam kedekatan kepada-Nya dan keridhaan-Nya atasmu, dan semua kesengsaraan ada dalam kejauhan darimu dari-Nya dan kemurkaan-Nya atasmu.

Dan barangsiapa dalam bisikan-bisikannya dan tempat berkelilingnya pemikirannya hina dan rendah, maka ia tidak akan menjadi dalam seluruh urusannya kecuali seperti itu.

Dan hendaklah engkau berhati-hati agar setan menguasai rumah pemikiranmu dan keinginanmu, karena ia akan merusaknya dengan kerusakan yang sulit untuk diatasi, dan ia akan melemparkan kepadamu berbagai jenis was-was dan pemikiran-pemikiran yang membahayakan, dan ia menghalangi antara engkau dan berpikir tentang apa yang bermanfaat bagimu, sedangkan engkau yang telah membantunya terhadap dirimu dengan memungkinkannya menguasai hatimu dan bisikan-bisikanmu sehingga ia menguasainya atasmu. Maka perumpamaanmu dengannya seperti perumpamaan pemilik penggilingan yang menggiling di dalamnya biji-bijian yang baik, lalu datang kepadanya seseorang yang membawa muatan tanah, kotoran, arang dan sampah untuk digilingkan dalam penggilingannya. Jika ia mengusirnya dan tidak memungkinkannya melemparkan apa yang dibawanya ke dalam penggilingan, maka ia terus menggiling apa yang bermanfaat baginya. Dan jika ia memungkinkannya melemparkan itu ke dalam penggilingan, maka rusaklah apa yang ada di dalamnya dari biji-bijian dan keluarlah semua tepung dalam keadaan rusak.

Dan apa yang dilemparkan setan ke dalam jiwa tidak keluar dari berpikir tentang apa yang telah terjadi dan masuk ke dalam kewujudan seandainya berlawanan dengan itu?!

Dan tentang apa yang belum terjadi seandainya terjadi bagaimana ia akan terjadi?!

Atau tentang apa yang menghancurkan pemikiran padanya dari berbagai jenis perbuatan keji dan yang haram.

Atau tentang khayalan-khayalan dan angan-angan yang tidak memiliki hakikat.

Dan baik dalam kebatilan atau dalam apa yang tidak ada jalan untuk mencapainya dari berbagai jenis apa yang dilipat darinya ilmunya; maka ia melemparkannya ke dalam bisikan-bisikan itu yang ia tidak mencapai darinya akhir, dan tidak menghentikannya darinya ujung. Dan rangkuman perbaikannya adalah engkau menyibukkan pemikiranmu dalam pintu ilmu-ilmu dan gambaran-gambaran dengan mengetahui apa yang wajib bagimu dari tauhid dan hak-haknya, dan tentang kematian dan apa yang setelahnya sampai masuk surga dan neraka, dan tentang keburukan-keburukan amal dan jalan-jalan untuk berhati-hati darinya. Dan dalam pintu keinginan-keinginan dan tekad-tekad, hendaklah engkau menyibukkan dirimu dengan menghendaki apa yang bermanfaat bagimu dan menghendakinya serta membuang apa yang membahayakanmu menghendakinya.”

Dan sebagai penjelasan tentang pentingnya keinginan dan pemikiran dan bahwa keduanya adalah permulaan amal hati dan amal anggota badan, kita berpindah ke tempat lain dari ucapannya yang ia perluas di dalamnya dalam menjelaskan hakikat penting yang dapat diringkas bahwa: “Setiap manusia adalah pemikir dan setiap pemikir adalah pekerja” – sebagai penjelasan untuk pertentangan pemikiran-pemikiran dan bergantinya dengan apa yang mengeluarkan manusia dari menjadi patung yang diukir di dalamnya kalimat lalu ia tetap selama ia tetap ada.

Kemudian konteks kembali dan tersusun sisa ucapannya di sini, ia berkata: “Asal kebaikan dan kejahatan dari sisi berpikir, karena pemikiran adalah permulaan keinginan dan pencarian dalam kecenderungan dan meninggalkan dan cinta dan benci.

Dan pemikiran yang paling bermanfaat: berpikir tentang kemaslahatan akhirat dan tentang jalan-jalan untuk menariknya, dan tentang kerusakan-kerusakan akhirat dan tentang jalan-jalan untuk menghindarinya.

Maka ini empat pemikiran yang merupakan pemikiran yang paling agung. Dan setelahnya empat:

Berpikir tentang kemaslahatan dunia dan jalan-jalan memperolehnya, dan berpikir tentang kerusakan-kerusakan dunia dan jalan-jalan untuk berhati-hati darinya.

Maka atas delapan bagian ini berputarlah pemikiran-pemikiran orang-orang yang berakal.

Dan pokok bagian pertama adalah berpikir tentang nikmat-nikmat dan karunia-karunia Allah dan perintah dan larangan-Nya, dan jalan-jalan ilmu tentang-Nya dan tentang nama-nama dan sifat-sifat-Nya dari Kitab-Nya dan sunnah Nabi-Nya dan apa yang menyertai keduanya.

Dan pemikiran ini menghasilkan bagi pemiliknya kecintaan dan pengenalan. Apabila ia berpikir tentang akhirat dan kemuliaan dan kekalnya, dan tentang dunia dan kehinaan dan kefanaannya, maka hal itu menghasilkan kecenderungan dalam kesungguhan dan keseriusan serta mencurahkan usaha dalam memanfaatkan waktu.

Dan pemikiran-pemikiran ini meninggikan semangatnya dan menghidupkannya setelah kematiannya dan kerendahannya dan menjadikannya di lembah sedangkan manusia di lembah lain. Dan berhadapan dengan pemikiran-pemikiran ini: pemikiran-pemikiran yang buruk yang berkeliling dalam hati kebanyakan makhluk ini; seperti berpikir tentang apa yang tidak ditugaskan padanya dan tidak diberi kemampuan untuk mencakupnya dari ilmu yang berlebihan yang tidak bermanfaat, seperti berpikir tentang bagaimana Zat Rabb dan sifat-sifat-Nya dari apa yang tidak ada jalan bagi akal-akal untuk mencapainya.

Dan darinya berpikir tentang industri-industri yang rumit yang tidak bermanfaat bahkan membahayakan; seperti berpikir tentang catur dan musik dan berbagai jenis bentuk dan gambar-gambar.

Dan darinya berpikir tentang ilmu-ilmu yang seandainya benar tidak memberikan bagi jiwa kesempurnaan dan tidak kemuliaan, seperti berpikir tentang hal-hal rumit dari mantiq, dan ilmu riyadhi dan tabi’i, dan yang paling kuat dari ilmu-ilmu para filsuf yang seandainya manusia mencapai puncaknya tidak akan sempurna dengan itu dan tidak menyucikan dirinya.

Dan darinya berpikir tentang syahwat-syahwat dan kelezatan-kelezatan dan jalan-jalan memperolehnya, dan ini meskipun bagi jiwa di dalamnya ada kelezatan tidak ada akibatnya, dan bahayanya dalam akibat dunia sebelum akhirat berlipat-lipat daripada kesenangannya.

Dan darinya berpikir tentang apa yang belum terjadi seandainya terjadi bagaimana ia terjadi, seperti berpikir tentang apa jika ia menjadi raja atau menemukan harta karun atau memiliki perkebunan apa yang ia lakukan dan bagaimana ia bertindak?! Dan mengambil dan memberi dan membalas dendam dan semacam itu dari pemikiran-pemikiran orang-orang rendah.

Dan darinya berpikir tentang hal-hal rinci dari keadaan manusia dan masuk dan keluar mereka, dan yang mengikuti hal itu dari pemikiran jiwa-jiwa yang batil yang kosong dari Allah dan Rasul-Nya dan negeri akhirat.

Dan darinya berpikir tentang hal-hal rumit dari tipu daya yang ia bertengah dengannya kepada tujuan-tujuannya dan hawa nafsunya baik yang mubah maupun yang haram.

Dan darinya berpikir tentang berbagai jenis syair dan ragamnya dan gayanya dalam pujian dan celaan dan ghazal dan ratapan dan semacamnya, karena ia menyibukkan manusia dari berpikir tentang apa yang di dalamnya kebahagiaannya dan kehidupan abadinya.

Dan darinya berpikir tentang perkiraan-perkiraan dzihni yang tidak memiliki wujud di luar dan tidak ada keperluan manusia padanya sama sekali, dan itu ada dalam setiap ilmu bahkan dalam ilmu fikih dan ushul dan kedokteran.

Maka semua pemikiran-pemikiran ini bahayanya lebih berat daripada manfaatnya, dan cukup dalam bahayanya menyibukkannya dari berpikir tentang apa yang lebih dekat dengannya dan lebih kembali padanya dengan manfaat segera atau lambat.”

Dan setelah pandangan-pandangan tazkiyah yang berharga ini, kita kembali untuk melengkapi pembicaraan tentang hakikat besar itu:

“Dan secara umum maka hati tidak pernah kosong sama sekali dari pemikiran, baik tentang kewajiban akhiratnya dan kemaslahatan-kemaslahatan atau tentang kemaslahatan dunianya dan kehidupannya, atau tentang was-was dan angan-angan yang batil dan perkiraan-perkiraan yang diasumsikan. Dan telah terdahulu bahwa jiwa perumpamaannya seperti perumpamaan penggilingan yang berputar dengan apa yang dilemparkan ke dalamnya. Jika dilemparkan ke dalamnya biji-bijian maka ia berputar dengannya dan jika dilemparkan ke dalamnya kaca dan kerikil dan kotoran maka ia berputar dengannya, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah yang mengurus penggilingan itu dan pemiliknya dan yang mengaturnya, dan Dia telah menegakkan baginya malaikat yang melemparkan ke dalamnya apa yang bermanfaat baginya maka ia berputar dengannya, dan setan yang melemparkan ke dalamnya apa yang membahayakannya maka ia berputar dengannya. Maka malaikat menghampirinya satu kali dan setan menghampirinya satu kali. Biji-bijian yang dilemparkan malaikat adalah ancaman dengan kebaikan dan pembenaran terhadap janji, dan biji-bijian yang dilemparkan setan adalah ancaman dengan kejahatan dan pendustaan terhadap janji, dan tepung sesuai dengan biji-bijian, dan pemilik biji-bijian yang membahayakan tidak dapat melemparkannya kecuali jika ia menemukan penggilingan kosong dari biji-bijian yang bermanfaat.”

Dan tentang masalah yang sama dan dari sudut yang telah kami tunjukkan, gurunya Syaikhul Islam berbicara maka ia berkata: “Setiap orang yang sombong dari beribadah kepada Allah pasti akan beribadah kepada selain-Nya.”

Dan ini adalah prinsip besar dari prinsip-prinsip konsep salafi yang ia jelaskan terkait dengan hakikat jiwa manusia dengan berkata: “Karena manusia adalah perasa yang bergerak dengan keinginan, dan telah terbukti dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Nama-nama yang paling benar adalah Harits dan Hammam.”

Maka Harits adalah orang yang berusaha dan berbuat, dan Hammam adalah fa’al dari hamm (keinginan), dan hamm adalah permulaan keinginan.

Manusia senantiasa memiliki kehendak, dan setiap kehendak pasti memiliki tujuan yang ingin dicapai. Oleh karena itu, setiap hamba pasti memiliki tujuan yang dicintai yang menjadi puncak kecintaan dan kehendaknya.

Barangsiapa yang tidak menjadikan Allah sebagai sesembahan dan puncak kecintaan serta kehendaknya, bahkan menyombongkan diri dari hal itu, maka ia pasti memiliki tujuan yang dicintai yang memperbudaknya selain Allah. Maka ia menjadi hamba bagi tujuan yang dicintai itu, baik harta, kedudukan, atau wujud-wujud tertentu, atau apa yang dijadikan sesembahan selain Allah seperti matahari, bulan, bintang-bintang, berhala-berhala, kubur para nabi dan orang-orang saleh, atau dari kalangan malaikat dan para nabi yang dijadikan sebagai tuhan-tuhan, atau selain itu dari apa yang disembah selain Allah.

Sebagaimana tidak ada seorang pun yang luput dari kekufuran atau keimanan, demikian pula halnya dalam rincian-rincian keimanan dan cabang-cabangnya. Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan bagi jiwa berbagai bentuk ibadah yang mencakup seluruh gerak dan kehendaknya. Apa yang tidak dijadikan sebagai ibadah darinya, niscaya akan jatuh pada lawannya berupa bidah atau maksiat. Paling tidak, ia akan jatuh pada meninggalkan yang lebih utama, mengganti yang lebih rendah dengan yang lebih baik, dan lalai dari mengingat Allah.

Demikianlah ahli bidah, engkau tidak akan menemukan seorang pun yang meninggalkan sebagian sunnah yang wajib diimani dan diamalkan kecuali ia terjatuh dalam bidah. Dan engkau tidak akan menemukan pelaku bidah kecuali ia meninggalkan sesuatu dari sunnah. Sebagaimana dalam hadits: “Tidaklah suatu kaum membuat bidah kecuali mereka meninggalkan dari sunnah sebesar bidah itu”.

Allah Ta’ala berfirman: “Maka mereka melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diperingatkan dengannya, lalu Kami timbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka” (Surah Al-Maidah: 14).

Ketika mereka meninggalkan sebagian dari apa yang mereka diperingatkan dengannya, mereka menggantinya dengan yang lain, maka terjadilah permusuhan dan kebencian di antara mereka.

Allah Ta’ala berfirman: “Maka barangsiapa mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, baginya kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta” (Surah Thaha: 123-124).

Dan Allah berfirman: “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pelindung-pelindung selain-Nya. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran” (Surah Al-A’raf: 3).

Allah memerintahkan untuk mengikuti apa yang diturunkan dan melarang dari apa yang bertentangan dengannya, yaitu mengikuti para pelindung selain-Nya. Barangsiapa tidak mengikuti salah satunya, niscaya akan mengikuti yang lain. Oleh karena itu Allah berfirman: “Dan ia mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang beriman” (Surah An-Nisa: 115). Para ulama berkata: Barangsiapa tidak mengikuti jalan mereka, berarti ia mengikuti selain jalan mereka. Mereka menjadikan hal itu sebagai dalil bahwa mengikuti jalan mereka adalah wajib, sehingga tidak boleh bagi seorang pun keluar dari apa yang telah mereka sepakati.

Demikian pula, barangsiapa tidak melakukan yang diperintahkan, ia akan melakukan yang dilarang. Dan barangsiapa melakukan yang dilarang, ia tidak akan melakukan seluruh yang diperintahkan. Tidak mungkin bagi manusia melakukan seluruh yang diperintahkan kepadanya sambil melakukan sebagian yang dilarang. Dan tidak mungkin baginya meninggalkan semua yang dilarang sambil meninggalkan sebagian yang diperintahkan. Sesungguhnya meninggalkan yang dilarang termasuk dari yang diperintahkan, dan termasuk dari yang dilarang adalah meninggalkan yang diperintahkan. Maka setiap yang menyibukkannya dari kewajiban adalah haram, dan setiap yang tidak mungkin dilakukan kewajiban kecuali dengannya maka wajib melakukannya.

Sebagai penjelasan untuk perkataan ini, Imam Ibnu Qayyim berbicara dengan gaya sastranya: “Penerimaan wadah terhadap apa yang diletakkan di dalamnya bergantung pada pengosongannya dari lawannya. Ini sebagaimana halnya pada zat-zat dan benda-benda fisik, demikian pula dalam keyakinan-keyakinan dan kehendak-kehendak.

Jika hati dipenuhi dengan kebatilan dalam keyakinan dan kecintaan, maka tidak akan tersisa di dalamnya tempat untuk keyakinan dan kecintaan kepada kebenaran. Sebagaimana lidah, jika ia disibukkan dengan berbicara dengan apa yang tidak bermanfaat, maka pemiliknya tidak akan mampu mengucapkan apa yang bermanfaat baginya kecuali jika ia mengosongkan lidahnya dari mengucapkan kebatilan.

Demikian pula anggota badan, jika disibukkan dengan selain ketaatan, maka tidak akan dapat disibukkan dengan ketaatan kecuali jika dikosongkan dari lawannya.

Demikian pula hati yang disibukkan dengan kecintaan kepada selain Allah, menginginkannya, kerinduan kepadanya, dan ketenangan bersamanya, tidak mungkin disibukkan dengan kecintaan kepada Allah, menginginkan-Nya, mencintai-Nya, dan kerinduan untuk bertemu dengan-Nya kecuali dengan mengosongkannya dari keterikatan dengan selain-Nya. Tidak pula gerakan lidah dengan mengingat-Nya dan anggota badan dengan melayani-Nya kecuali jika dikosongkan dari mengingat selain-Nya dan melayani selain-Nya. Jika hati dipenuhi dengan kesibukan dengan makhluk dan ilmu-ilmu yang tidak bermanfaat, maka tidak akan tersisa di dalamnya tempat untuk kesibukan dengan Allah, mengenal nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya, dan hukum-hukum-Nya. Rahasia hal itu adalah bahwa pendengaran hati seperti pendengaran telinga; jika ia mendengarkan selain perkataan Allah, maka tidak akan tersisa di dalamnya pendengaran dan pemahaman terhadap perkataan-Nya. Sebagaimana jika ia condong kepada selain kecintaan kepada Allah, maka tidak akan tersisa di dalamnya kecenderungan kepada kecintaan-Nya.

Jika hati mengucapkan selain zikir kepada-Nya, maka tidak akan tersisa di dalamnya tempat untuk mengucapkan zikir-Nya seperti lidah. Oleh karena itu, dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersaidah: “Sungguh, rongga salah seorang dari kalian dipenuhi nanah hingga membusukkannya, lebih baik baginya daripada dipenuhi dengan syair.” Maka beliau menjelaskan bahwa rongga dapat dipenuhi dengan syair. Demikian pula ia dapat dipenuhi dengan syubhat, keraguan, khayalan, perkiraan yang tidak memiliki wujud, ilmu yang tidak bermanfaat, hiburan, kisah-kisah, dan semisalnya.

Jika hati dipenuhi dengan itu semua, lalu datang kepadanya hakikat-hakikat Al-Quran dan ilmu yang dengannya kesempurnaan dan kebahagiaannya, maka ia tidak menemukan di dalamnya kekosongan dan penerimaan, sehingga melewatinya dan berpindah ke tempat selainnya…”

Penjelasan tentang hal ini tidak sulit, bahkan jelas bagi siapa yang merenungkannya. Dengannya tampak bahaya bidah—yang merupakan penetapan jalan ibadah non-ilahi—yaitu pengalihan usaha dan perhatian dari apa yang Allah syariatkan kepada apa yang disyariatkan oleh selain-Nya.

Yang penting bagi kita adalah bahwa terjadinya bidah—yang tidak pernah luput dari agama apa pun—pada hakikatnya merupakan dalil atas tidak terpisahnya sikap hamba dari manusia; karena jika ia tidak beribadah dengan mengikuti, ia akan beribadah dengan membuat bidah.

Yang menjelaskan hal itu adalah bahwa “syariat-syariat adalah makanan hati dan kekuatannya, sebagaimana perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu yang diriwayatkan secara marfu: “Sesungguhnya setiap orang beradab wajib didatangi jamuan makannya, dan sesungguhnya jamuan makan Allah adalah Al-Quran.”

Dan dari sifat jasad, jika ia lapar lalu mengambil dari makanan sesuai kebutuhannya, ia akan merasa cukup dari makanan lain hingga tidak memakannya—jika ia memakannya—kecuali dengan terpaksa dan susah payah. Bisa jadi memakannya membahayakan atau tidak bermanfaat baginya, dan bukan itu yang memberinya gizi yang menegakkan tubuhnya.

Maka hamba, jika ia mengambil sebagian kebutuhannya dari selain amalan-amalan yang disyariatkan, akan berkurang keinginannya terhadap yang disyariatkan dan manfaatnya dengannya sesuai dengan apa yang digantikannya dari selainnya. Berbeda dengan orang yang memusatkan nafsu dan perhatiannya kepada yang disyariatkan, maka akan meningkat kecintaannya kepadanya dan manfaatnya dengannya, dan akan sempurna agamanya dan lengkap keislamannya.

Oleh karena itu, engkau akan mendapati orang yang banyak mendengarkan qasidah-qasidah untuk mencari perbaikan hatinya, akan berkurang keinginannya untuk mendengarkan Al-Quran hingga mungkin ia membencinya. Orang yang banyak bepergian untuk ziarah ke tempat-tempat tertentu dan semisalnya, tidak akan tersisa bagi haji ke Baitullah Al-Haram di dalam hatinya kecintaan dan pengagungan sebagaimana yang ada di dalam hati orang yang mencukupkan dengan sunnah. Orang yang terus-menerus mengambil hikmah dan adab dari perkataan para filosof Persia dan Romawi, tidak akan tersisa bagi hikmah Islam dan adabnya di dalam hatinya kedudukan yang sama. Orang yang terus-menerus membaca kisah para raja dan sirah mereka, tidak akan tersisa bagi kisah para nabi dan sirah mereka di dalam hatinya perhatian yang sama. Dan banyak contoh serupa hal ini. Oleh karena itu, dalam hadits dari Nabi disebutkan: “Tidaklah suatu kaum membuat bidah kecuali Allah mencabut dari mereka sunnah sebesar bidah itu.”

Dan ini adalah perkara yang dirasakan dalam dirinya oleh orang yang memperhatikan keadaannya dari kalangan ulama, ahli ibadah, penguasa, orang awam, dan lainnya.

Oleh karena itu, syariat sangat mengingkari orang yang membuat bidah dan memperingatkan darinya, karena seandainya bidah hanya membuat seseorang keluar dengan netral—tidak untung tidak rugi—niscaya urusannya ringan. Namun bidah pasti menimbulkan kerusakan dalam hati dan agamanya berupa berkurangnya manfaat syariat baginya, karena hati tidak dapat menampung ganti dan yang digantikan…”

Di pembahasan seperti ini, konsep ibadah yang menyeluruh bertemu dengan konsep bertambah dan berkurangnya iman. Di sini terdapat dua prinsip dari prinsip-prinsip pemahaman Salafi yang sepenuhnya selaras dengan hakikat jiwa manusia sebagaimana telah ditetapkan.

Kita sekarang dapat—dengan jelasnya hakikat-hakikat ini—menambahkan pada kaidah sebelumnya—yaitu: setiap manusia adalah pemikir, dan setiap pemikir adalah pekerja—unsur ketiga yang melengkapi kaidah tersebut, yaitu: “dan setiap pekerja adalah hamba yang beribadah.”

Untuk sampai pada konsep Salafi yang jelas tentang keterkaitan hakikat kemanusiaan yang terwakili dalam sifat jiwa manusia sebagaimana diciptakan oleh Allah, dengan hakikat syariat yang terwakili dalam tunduknya manusia dengan seluruh aspek jiwa dan amalannya kepada penghambaan kepada Allah semata.

Kenyataan bahwa setiap pekerja adalah hamba yang beribadah—yaitu setiap manusia adalah hamba—meskipun jelas—bukanlah sesuatu yang diterima oleh pemahaman Irja yang tidak luput dari ketidaktahuan terhadap kebenaran atau berpaling darinya.

Bahkan ini adalah kaidah yang aneh, dan paling tampak keanehannya di zaman kita sekarang—zaman kekafiran dan pemberontakan terhadap agama-agama secara keseluruhan dan lepas dari semua penghambaan—sebagaimana disangka oleh kebanyakan orang di zaman ini! Di sana terdapat banyak negara yang konstitusinya secara tegas menyatakan bahwa mereka adalah “negara sekuler,” dan sebagian mereka menghapus kolom “agama” dari kartu identitas warga negaranya. Kebanyakan warga negara ini—terutama di Eropa dan Amerika apalagi negara-negara komunis—jika engkau bertanya kepada salah satu dari mereka: apa yang engkau sembah? Ia akan menjawab dengan jelas bahwa ia tidak menyembah apa pun karena ia adalah manusia “sekuler”! Arus dunia yang besar ini menambahkan pada pemahaman Irja yang sudah tersebar di kalangan kaum Muslim kekuatan dan generalisasi hingga seolah-olah menjadi sesuatu yang jelas dan pasti.

Dan inilah pemahaman yang mengandaikan bahwa manusia terbagi dua: hamba yang beribadah, dan bukan hamba yang beribadah.

Yang pertama: “hamba yang beribadah,” mencakup orang-orang yang tergabung dalam agama-agama terutama Islam.

Yang lain: mencakup negara-negara—atau individu-individu—sekuler.

Kemudian “para hamba yang beribadah”—menurut pemahaman ini—terbagi dua:

  1. Beriman dengan hatinya dan beramal dengan anggota badannya.
  2. Beriman dengan hatinya tetapi tidak beramal dengan anggota badannya.

Dan pembagian ini logis dengan hakikat iman—sebagaimana mereka bayangkan—yaitu bahwa iman adalah materi yang kaku dan terisolasi dalam nurani pemiliknya yang tidak bertambah dan tidak berkurang, tidak menuntut dampak dan tidak menarik keterkaitan.

Maka iman ini hilang pada banyak manusia dan mereka adalah golongan yang tidak beribadah, dan ada pada golongan yang beribadah dalam dua keadaan: keadaan beramal dan keadaan tidak beramal.

Sebagai pelengkap kebenaran menyeluruh sebelumnya, dan sebagai bantahan terhadap klaim keliru ini—maksud saya klaim adanya manusia yang tidak beribadah—kita melemparkan lebih banyak cahaya pada hakikat jiwa manusia dari sisi “motif-motif” yang menggerakkannya untuk beramal dan yang tidak pernah luput darinya jiwa mana pun. Dan bagaimana gerakan ini secara pasti memiliki tujuan yang dituju, dan bahwa jalan menuju tujuan ini tidak mungkin kecuali melalui jembatan amalan-amalan hati seperti takut, mengharap, cinta, benci, dan semisalnya yang menjadikannya dalam kesimpulan akhir dan hakikinya sebagai “ibadah” meskipun sebagian bani Adam membantahnya. Mereka adalah hamba yang beribadah secara hakikat dan substansi meskipun mereka mengingkari penghambaan secara lafaz dan istilah.

Kemudian kita jelaskan—dengan izin Allah—hubungan amalan lahiriah dengan apa yang ada dalam jiwa berupa motif-motif dan tujuan-tujuan yang dengannya tampak mustahilnya bagian kedua dari anggapan pemikiran yang dibayangkan oleh kaum Murji’ah, yaitu adanya mukmin yang tidak beramal.

Sesungguhnya masalah “motif-motif”—dan konsekuensi fitriahnya yaitu “kontrol”—kembali kepada karakteristik lain dari karakteristik jiwa manusia—selain apa yang telah ditetapkan sebelumnya tentang karakteristik: “gerakan terus-menerus berupa usaha dan perhatian”—dan karakteristik lain ini adalah: “kebutuhan hakiki untuk memperoleh yang bermanfaat dan sesuai serta menolak yang membahayakan dan bertentangan.” Penjelasannya adalah bahwa setiap manusia—bahkan setiap makhluk hidup—hanya menghabiskan amalan dan kehendaknya “usaha dan perhatiannya” untuk memperoleh apa yang dilihatnya bermanfaat dan nikmat, dan menjauh dari apa yang dilihatnya membahayakan dan menyakitkan. Dan tidak ada dalam tindakan-tindakan orang berakal yang layak keluar dari ini, bahkan tidak ada dalam makhluk-makhluk yang bermaksud kepada selain itu.

Maka tumbuh-tumbuhan—meskipun tingkatannya rendah dalam tangga kehidupan—menjulurkan akar-akarnya ke dalam bumi menuju arah yang di sana terdapat air, dan menjulurkan cabang-cabangnya naik ke sudut yang di sana terdapat cahaya.

Dan hewan yang mengembara di hutan memilih dari makanan—dengan petunjuk Allah Azza wa Jalla kepadanya—apa yang bermanfaat baginya dan sesuai dengannya, dan menghindari apa yang membahayakan dan bertentangan dengannya. Ya, mungkin ia salah sehingga memakan apa yang membahayakan, tetapi dengan memakannya ia justru membahayakan dirinya. Ia memilihnya hanya karena kelezatan yang dirasakannya dengan ketidaktahuannya akan akibatnya.

Dan manusia yang Allah Ta’ala khususkan dengan penghormatan dan keutamaan atas seluruh makhluk hidup di bumi, tampak padanya kecenderungan ini dengan cara yang sesuai dengan kekhususannya yang istimewa. Ia membangun peradaban-peradaban yang berkesinambungan dan berkembang dalam berbagai warna kenikmatan dan manifestasi manfaat. Semua itu sementara motif tidak pernah berhenti, penggerak tidak pernah berhenti, dan kerinduan kepada tambahan tidak pernah melemah. Ia bahkan ketika melakukan perbuatan yang paling menyakitkan bagi dirinya—yaitu membunuh dirinya sendiri dengan sengaja—ia hanya menginginkan ketenangan dan keselamatan dirinya menurut anggapannya.

Dan kesimpulannya adalah bahwa “tujuan hidup (pada hewan secara umum) adalah memperoleh apa yang bermanfaat bagi makhluk hidup dan apa yang menyenangkannya, dan makhluk hidup pasti memiliki kenikmatan atau penderitaan, maka jika ia tidak memperoleh kenikmatan, ia tidak memperoleh tujuan hidup”.

Maka upaya untuk mewujudkan kenikmatan dan manfaat adalah bahan bakar perjuangan manusia di bumi, dan karena hal itu merupakan fitrah pada setiap jiwa, maka bukan urusan manhaj Rabbani yang diturunkan selaras dengan fitrah untuk mencabutnya dan memadamkannya, melainkan urusannya adalah mengarahkan dan meluruskannya. Energi penggerak tidak cacat karena ia adalah energi, tetapi cacatnya adalah ketika disalahgunakan sehingga dijadikan energi untuk kejahatan dan kerugian.

Jika hal ini telah ditetapkan, maka dapat dicapai kesimpulannya melalui jawaban atas pertanyaan yang tidak dapat dihindari yaitu: Apakah manusia – secara mandiri sendirian – mampu mengetahui yang bermanfaat dan menyenangkan serta membedakannya dari yang berbahaya dan dibenci dalam kondisi saat ini dan akibatnya?

Dan jika ia mengetahui sebagian dari itu, apakah ia mampu memperolehnya dan menolak halangan-halangan yang menghalanginya hanya dengan kerinduan dan keinginannya untuk memperolehnya?

Sesungguhnya komposisi manusia secara psikis dan organik, kenyataannya yang terlihat sepanjang sejarah, sifat kehidupan sebagaimana Allah Ta’ala ciptakan, dan “kesulitan” yang diciptakan manusia di dalamnya, dan “perjuangan keras” yang tidak terpisah dari manusia, semuanya menjawab dengan tidak.

Maka manusia dengan kehendak fitrinya yang keras kepala dan dengan upaya terus-menerus serta gerakan terengah-engah yang berkelanjutan, mengandung dalam komposisi dirinya sendiri banyak penghalang yang memisahkannya dari kemandiriannya dalam hal itu, dan di antaranya sebagai contoh “kelemahan, kebodohan, kezaliman, tergesa-gesa, lupa” “Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan sangat bodoh” (Surat Al-Ahzab: 72).

“Dan manusia diciptakan bersifat lemah” (Surat An-Nisa: 28).

“Manusia diciptakan dari sifat tergesa-gesa” (Surat Al-Anbiya: 37).

“Dan sungguh, Kami telah memerintahkan kepada Adam sebelum itu, maka dia lupa” (Surat Thaha: 115).

Dan Allah Ta’ala, hanya Dia-lah yang menghendaki sesuatu lalu terjadi. “Sesungguhnya perintah-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu Dia hanya berkata kepadanya: Jadilah! Maka jadilah sesuatu itu” (Surat Yasin: 82).

Adapun manusia, maka masalahnya antara ia menghendaki sesuatu dan terwujudnya baginya, mungkin sangat panjang sehingga menghabiskan seluruh umur dan menyita seluruh perjuangan dan mencapai puncak kesulitan, bahkan mungkin tidak terwujud baginya keinginannya sama sekali meskipun ia telah berjuang keras dan menderita.

Dan jarak ini adalah medan pertempuran pemikiran, kehendak, dan emosi, sebagaimana ia adalah medan pertempuran kerja, kesusahan, dan usaha.

Maka dorongan tidak pernah surut dan ambisi tidak berhenti pada batas tertentu, namun demikian halangan-halangan yang mendadak dan penghalang yang mencegah seperti anak panah yang terarah, sehingga tercapainya keinginan hanyalah awal dari banyak ketakutan akan kemungkinan kehilangannya atau habisnya umur sebelum menikmatinya, maka kesulitan dan kesedihan untuk menjaganya tidak kurang dari kesulitan untuk memperolehnya.

Dan demikianlah hati manusia seperti sayap burung yang hampir tidak berhenti hingga ia mengepak, dan tetap – sepanjang umur – menjadi medan pertempuran hal-hal yang saling bertentangan yang menyerangnya dan hal-hal yang berlawanan yang menimpanya dari takut dan harap, cinta dan benci, kesombongan dan kerendahan, kelalaian dan mengingat, ragu dan yakin, serta suka dan duka.

Dan inilah amal-amal hati yang tidak terlepas darinya hati manusia sama sekali. Dan sumber ketidakterpisahan adalah bahwa ketergantungan diri melekat pada keberadaan manusia mencakup seluruh kehidupan; secara vertikal: dari saat kelahiran – bahkan sebelumnya – hingga saat kematian, dan secara horizontal: seberapa pun meluasnya kehendak, ambisi, dan perbuatan.

Dan karena amal-amal hati adalah asal dalam gerakan dan upaya manusia, maka ia menjadi tempat ibadah yang asli, dan fokus pandangan Yang Disembah dari para hamba: “Takwa itu di sini – dan beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menunjuk dadanya tiga kali”. “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada tubuh kalian dan tidak kepada rupa kalian, tetapi Dia melihat kepada hati kalian dan amal kalian”.

Maka jika kita mengingat apa yang telah ditetapkan sebelumnya bahwa Allah Azza wa Jalla dengan kelembutan dan hikmah-Nya – menurunkan agama selaras dengan hakikat jiwa manusia menyamai fitrahnya yang lurus, maka kita tahu bahwa tidak ada sesuatu pun dari amal-amal hati yang berada di luar ruang lingkup ibadah dalam keadaan apa pun.

Oleh karena itu, manusia terbagi dari segi asalnya menjadi dua kelompok:

1- Mukmin yang beribadah kepada Allah semata.

2- Musyrik yang beribadah kepada selain Allah bersama-Nya atau tanpa Dia.

Dan ini – demikian pula – adalah rahasia mengapa iman memiliki tingkatan yang berbeda-beda dalam hati kelompok pertama.

Dan ringkasan ini akan menjadi jelas dengan paragraf berikut yang dengannya kami ingin berpindah dari hakikat psikologis ke hakikat syar’i.

Sesungguhnya apa yang telah ditetapkan sebelumnya berkenaan dengan ketergantungan diri dan bercabangnya amal-amal hati darinya, adalah deskripsi hakikat manusia sebagaimana adanya – mukmin atau kafir – dan oleh karena itu kita menemukannya bersama antara dua kelompok manusia yang dirasakan oleh setiap manusia dalam dirinya, baik lisannya mengungkapkannya maupun tidak mampu.

Namun titik pertemuan ini bercabang menjadi dua jalan yang sangat berbeda – jalan iman dan jalan kekafiran!

Dan ini seperti dua kendaraan yang diisi dengan bahan bakar yang sama dan dikemudikan oleh dua pengemudi yang sama dalam pengalaman dan pengetahuan. Tetapi salah satunya meluncur ke kanan dan yang lain ke kiri. Dan di antara manifestasi perbedaan yang paling jelas antara mukmin dan kafir dengan memperhatikan bahwa keduanya adalah pembajak dan bercita-cita, berjuang keras dan menderita, membutuhkan kepada selainnya:

1 – Perbedaan tujuan, keinginan, dan yang dicintai masing-masing.

2 – Perbedaan sebab-sebab perantara yang dengannya hati bersandar untuk mewujudkan tujuan dan keinginannya.

3 – Perbedaan dalam pengakuan akan hakikat ketergantungan antara kondisi dan kondisi.

Dan semua ini telah dijelaskan secara terperinci dalam Al-Qur’an dan Sunnah dengan cara yang paling sempurna, dan surat Al-Fatihah telah mengumpulkannya dari semua sisinya dan mencakup semua maknanya.

Maka mari kita jelaskan itu secara terperinci.

Adapun Perbedaan Kehendak Dan Tujuan

Maka keinginan tertinggi mukmin dan yang dicintainya dengan maksud pertama adalah Allah Ta’ala, sedangkan kafir, keinginan, tujuan, dan yang dicintainya dengan maksud pertama adalah apa yang ia jadikan sebagai sekutu yang disembah dan hawa nafsu yang diilahkan.

Maka yang satu menginginkan Allah dan negeri akhirat sebagai perhatian dan usaha, dan yang lain menginginkan bagian jiwa dan kesenangan dunia.

Dan ini cukup dalam menafsirkan pertentangan yang jelas antara kenyataan masing-masing di bumi ini sebagai umat dan individu, bahkan ketika keduanya berbagi dalam beberapa manifestasi upaya yang tampak.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat besar cintanya kepada Allah” (Surat Al-Baqarah: 165)

Dan Dia Yang Maha Agung Zikir-Nya berfirman: “Dan bersabarlah kamu bersama orang-orang yang menyeru Tuhannya pada pagi dan petang hari mengharapkan wajah-Nya; dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka, (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia; dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti keinginannya, sedang keadaannya sudah melewati batas” (Surat Al-Kahf: 28)

Dan Dia berfirman atas lisan imam para muwahhidin Ibrahim ‘Alaihis Salam dalam pengingkarannya terhadap kaumnya: “Apakah dengan kebohongan kalian menghendaki sembahan-sembahan selain Allah?” (Surat Ash-Shaffat: 86)

Dan Dia berfirman: “Maka berpalinglah dari orang yang berpaling dari mengingat Kami, dan dia tidak menghendaki selain kehidupan dunia. Itulah sejauh-jauh pengetahuan mereka” (Surat An-Najm: 29-30)

Dan Dia berfirman: “Barangsiapa menghendaki kehidupan sekarang (dunia), maka Kami segerakan baginya di dunia itu apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki dan Kami tetapkan baginya neraka Jahanam; dia akan memasukinya dalam keadaan tercela dan terusir. Dan barangsiapa menghendaki akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang dia beriman, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik” (Surat Al-Isra: 18-19) dan ayat-ayat dalam hal itu banyak dan terkenal.

Sebagaimana termasuk di antara kesalahan terbesar umat-umat musyrik adalah bahwa mereka menjadikan perantara-perantara dan sebab-sebab makhluk sebagai tujuan dan keinginan yang disembah – dan inilah yang banyak dibicarakan dalam Al-Qur’an – baik mereka meyakini bahwa sebab ini akan menghantarkan kepada Allah Ta’ala dengan taqarrub dan ta’alluh atau akan menghantarkan kepada sesuatu dari rezeki dan karunia yang berada di tangan Allah semata.

Oleh karena itu mereka berkata: “Kami tidak menyembah mereka melainkan agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya” (Surat Az-Zumar: 3)

Dan mereka berkata: “Mereka adalah pemberi syafaat kami di sisi Allah” (Surat Yunus: 18)

Dan Allah Azza wa Jalla membatalkan dalam banyak tempat dari kitab-Nya – kesyirikan semuanya, baik dalam tujuan maupun perantara, maka hakikat syirik – dengan perbedaan bentuk dan mazhabnya – adalah berhenti dengan kehendak pada tujuan selain Allah Azza wa Jalla, atau terputus kepada sebab-sebab dari ciptaan Allah Azza wa Jalla dan buatan-Nya.

Dan Dia menjelaskan bahwa itu dari orang-orang musyrik adalah kebingungan dalam ilusi dan bersandar pada fatamorgana.

“Apa yang kalian sembah selain Dia hanyalah nama-nama yang kalian dan nenek moyang kalian buat namanya” (Surat Yusuf: 40)

“Sesungguhnya Allah mengetahui apa saja yang mereka seru selain Dia dari sesuatu pun” (Surat Al-Ankabut: 42)

“Dan orang-orang yang menyeru selain Allah sekutu-sekutu tidaklah mengikuti kecuali prasangka” (Surat Yunus: 66)

Dan ini adalah permasalahan dari permasalahan konsep salafi yang paling jelas dan terang, dan asalnya adalah bahwa manusia seandainya mereka berakal terhadap Allah Azza wa Jalla atas kalam-Nya dan berdiri untuk Allah berpasangan dan sendiri-sendiri, kemudian mereka berpikir, maka mereka akan menemukan bahwa tidak ada sesuatu pun yang mereka sangka sebagai keinginan dan tujuan untuk dirinya sendiri, atau sebab dalam tercapainya keinginan dan terwujudnya tujuan, kecuali ia mengharuskan sebab lain di belakangnya, dan tujuan serta sebab-sebab terus bersambung hingga berakhir kepada tujuan yang tidak ada tuntutan di baliknya, dan sumber yang tidak ada sebab di baliknya yaitu Allah Ta’ala. Dan ini dari harta karun tauhid dan kehalusannya yang keyakinan salaf shalih terhadapnya melebihi klaim-klaim teoretis idealis pada kaum sufi

Dan membatalkan konsep-konsep ilusif naif yang diciptakan oleh Murji’ah, oleh karena itu mereka menguasai dahi umat-umat dan menundukkan bahu-bahu bumi dengan jihad fi sabilillah.

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata:

“Firman Allah Ta’ala: “Dan tidak ada sesuatu pun melainkan pada sisi Kami-lah perbendaharaannya” mengandung salah satu harta karun, yaitu bahwa setiap sesuatu tidak diminta kecuali dari yang di sisi-Nya perbendaharaannya dan kunci-kunci perbendaharaan itu di tangan-Nya, dan bahwa memintanya dari selain-Nya adalah meminta dari yang tidak memilikinya dan tidak mampu atasnya.

Dan firman-Nya: “Dan sesungguhnya kepada Tuhanmu-lah kesudahan (segala sesuatu)” mengandung harta karun yang besar yaitu bahwa setiap yang diinginkan jika tidak diinginkan karena-Nya dan berhubungan dengan-Nya maka ia akan lenyap dan terputus, karena bukan kepada-Nya kesudahan, dan tidak ada kesudahan kecuali kepada Yang telah berakhir kepada-Nya segala urusan, maka berakhir kepada ciptaan-Nya, kehendak-Nya, hikmah-Nya, dan ilmu-Nya, maka Dia adalah tujuan setiap yang dicari, dan setiap yang dicintai yang tidak dicintai karena-Nya maka kecintaan terhadapnya adalah kepayahan dan azab, dan setiap amal yang tidak dikehendaki karena-Nya maka ia sia-sia dan batil, dan setiap hati yang tidak sampai kepada-Nya maka ia celaka dan terhalang dari kebahagiaan dan kesuksesannya, maka berkumpullah apa yang dikehendaki dari-Nya semuanya dalam firman-Nya “Dan sesungguhnya kepada Tuhanmu-lah kesudahan (segala sesuatu)” maka tidak ada di balik Allah Subhanahu tujuan yang dicari dan tidak ada selain-Nya tujuan yang menjadi kesudahan.

Dan di balik ini terdapat rahasia besar dari rahasia-rahasia tauhid, yaitu bahwa hati tidak akan stabil dan tidak akan tenang dan diam kecuali dengan sampai kepada-Nya, dan segala sesuatu selain-Nya dari apa yang dicintai dan diinginkan maka ia diinginkan untuk selainnya, dan bukan yang diinginkan yang dicintai untuk dirinya sendiri kecuali Satu yang kepada-Nya kesudahan, dan mustahil kesudahan kepada dua, sebagaimana mustahil permulaan makhluk dari dua, maka barangsiapa kesudahan kecintaan, keinginan, kehendak, dan ketaatannya kepada selain-Nya maka batallah atasnya itu dan hilang darinya dan meninggalkannya saat ia paling membutuhkannya, dan barangsiapa kesudahan kecintaan, keinginan, ketakutan, dan pencariannya adalah Dia Subhanahu maka ia mendapat nikmat, kenikmatan, kegembiraan, dan kebahagiaannya selamanya”.

Dan seorang hamba akan senantiasa terputus dari Allah hingga kehendak dan kecintaannya tersambung dengan wajah-Nya yang Maha Tinggi, dan yang dimaksud dengan sambungan ini adalah bahwa kecintaan berujung kepada-Nya dan terkait dengan-Nya semata, maka tidak ada sesuatu pun yang menghalanginya dari-Nya, dan bahwa ma’rifat (pengenalan) tersambung dengan nama-nama-Nya, sifat-sifat-Nya dan perbuatan-perbuatan-Nya sehingga cahaya ma’rifat tidak dilenyapkan oleh kegelapan ta’thil (peniadaan sifat) sebagaimana cahaya kecintaan tidak dilenyapkan oleh kegelapan syirik, dan bahwa dzikir-nya tersambung dengan-Nya, Maha Suci Dia, sehingga hilang antara yang berdzikir dan yang didzikiri hijab kelalaian, dan berpaling dalam keadaan berdzikir kepada selain yang didzikiri-nya, maka ketika itu dzikir tersambung dengan-Nya dan amal tersambung dengan perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya, maka ia melakukan ketaatan karena Dia memerintahkannya dan mencintainya dan meninggalkan larangan karena Dia melarangnya dan membencinya.

Inilah makna tersambungnya amal dengan perintah dan larangan-Nya, dan hakikatnya adalah hilangnya sebab-sebab yang mendorong kepada perbuatan dan peninggalan dari tujuan-tujuan dan kepentingan-kepentingan sesaat.

Dan tersambung tawakal dan kecintaan sehingga ia menjadi percaya kepada-Nya, Maha Suci Dia, tenang kepada-Nya, ridha dengan sebaik-baik pengaturan-Nya terhadapnya, tidak menuduh-Nya dalam keadaan apa pun. Dan tersambung kefakiran dan kebutuhannya kepada-Nya, Maha Suci Dia, tanpa kepada selain-Nya.

Dan tersambung ketakutan dan harapannya dan kegembiraan dan kesenangannya dan kegembiraannya dengan-Nya semata, maka ia tidak takut kepada selain-Nya dan tidak mengharapkan-Nya dan tidak bergembira dengan-Nya dengan sepenuh kegembiraan dan tidak senang dengan-Nya dengan sepenuh kesenangan, dan jika ia mendapatkan sebagian kegembiraan dan kesenangan melalui makhluk, maka bukanlah kegembiraan yang sempurna dan kesenangan yang lengkap dan kegembiraaan dan kenikmatan dan kesejukan mata dan ketenangan hati kecuali dengan-Nya, Maha Suci Dia, dan selain-Nya jika membantu mencapai tujuan ini maka ia bergembira dengannya dan senang dengannya, dan jika menghalangi darinya maka ia lebih berhak dengan kesedihan dan keterasingan darinya dan ketidaktenangan hati dengan keberadaannya daripada ia bergembira dengannya, maka tidak ada kegembiraan dan kesenangan kecuali dengan-Nya atau dengan apa yang mengantarkan kepada-Nya dan membantu terhadap keridhaan-Nya.

Dan Dia, Maha Suci, telah mengabarkan bahwa Dia tidak mencintai orang-orang yang bergembira dengan dunia dan perhiasannya, dan memerintahkan untuk bergembira dengan karunia-Nya dan rahmat-Nya yaitu Islam dan iman dan Al-Quran sebagaimana ditafsirkan oleh para sahabat dan tabiin.

Dan yang dimaksud adalah bahwa siapa yang tersambung baginya perkara-perkara ini kepada Allah, Maha Suci, maka sungguh ia telah washal (sampai), dan jika tidak maka ia terputus dari Tuhannya, tersambung dengan kepentingan dan nafsunya dan tersamar baginya dalam ma’rifat-nya dan kehendak-kehendaknya dan perilakunya.

Sesungguhnya orang kafir modern (terutama Eropa) dengan kezaliman dan kebodohannya dan kelupaannya lalai dari tujuan terbesar yang dibutuhkan oleh hatinya, yaitu iman kepada Allah azza wa jalla, dan lupa bahwa kelaparan iman tidak dapat dipuaskan oleh jenis apa pun dari kelezatan dunia dan kenikmatan yang fana dan tujuan-tujuannya yang hina, dan ia ketika merasakan itu dari dirinya dan melihat bahwa dirinya tidak menyerahkan diri kepada Allah dan tidak tunduk kepada perintah-Nya, tidak rela dinisbatkan kepada penghambaan bahkan mengingkari bahwa ia menyembah sesuatu secara mutlak.

Dan dengan ini ia kehilangan kejujuran yang dulu dipegang teguh oleh orang-orang kafir masa lalu terhadap diri mereka sendiri, karena mereka mengakui penghambaan kepada sesembahan-sesembahan mereka hingga mereka menamai diri mereka sendiri (Abdullat dan Abdul Uzza dan Abd Yaguts) dan semacamnya yang banyak dalam nama-nama mereka. Dan itu masih diakui oleh kebanyakan bangsa-bangsa penyembah berhala kontemporer di Asia dan Afrika dan lainnya. Maka dengan kesamaan kedua kelompok dalam kesesatan dan azab yang keras karena penghambaan kepada selain Allah, orang kafir modern bertambah keras kepala dan pengingkaran dengan pembangkangan mereka dalam mengingkari apa yang mereka ada di atasnya dari perbudakan kepada selain Allah.

Dan mungkin kembalinya itu kepada bahwa manusia kontemporer telah mempercayai dakwaan-dakwaan merusak yang disebarkan oleh para penyeru kesesatan dari orang-orang yang keluar dari Gereja Nasrani yang menyembah berhala seperti Julian Huxley dan Sartre dan semacam mereka, dakwaan-dakwaan tersebut yang mengklaim bahwa manusia menciptakan ide ketuhanan karena ia dahulu membutuhkannya, adapun sekarang maka ia sendiri telah menjadi tuhan, Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka buat-buat ketinggian yang besar.

Dan terlepas dari tujuan merusak di balik pemikiran-pemikiran ini, sesungguhnya hasil pembenaran akal baginya adalah bahwa manusia modern dengan apa yang ia peroleh dari pengetahuan – yang tidak melampaui persentase sedikit dari rahasia penciptaan Allah – telah menjadi sesuatu yang lain dan makhluk baru selain manusia lama yang di antara karakteristiknya adalah kebutuhan kepada iman.

Dan seolah-olah mereka ingin mengatakan bahwa tabiat manusia atau fitrah insani tidak lagi dalam keadaan yang ia ada padanya di masa lalu, bahkan berubah menjadi sesuatu yang lain dan ini dari dakwaan-dakwaan terbesar, dan dakwaan-dakwaan ini adalah pengaruh dari pengaruh-pengaruh noda (evolusi yang lepas) yang diimani oleh pemikiran Eropa selama revolusinya yang liar terhadap tirani Gereja dan kekakuannya. Dan tasawur Salafi menolak pemikiran ini sejak dahulu dengan menjelaskan bahwa kefakiran adalah dzati pada setiap manusia selama ia masih disebut dengan nama (manusia) dan selama ia hidup berperasaan bekerja bercita-cita, dan bahwa kesombongan dari menyembah Allah seperti pengakuan dengan penghambaan kepada selain Allah, sama saja.

Dan ini adalah hakikat yang tetap tidak dirugikan oleh orang yang lepas darinya atau membangkang padanya, maka tidaklah perumpamaannya kecuali seperti seorang laki-laki yang tumpul lumpuh yang tampak padanya semua tanda-tanda penyakit dan kefakiran dan kelemahan, dan dengan itu ia bersikeras dengan lisannya bahwa ia adalah manusia paling kaya dan paling sehat dan paling mampu, dan siapa yang ingin mencapai hakikat maka hendaknya ia menggabungkan apa yang ditulis oleh para sastrawan Eropa dan pemikir-pemikir mereka tentang penderitaan manusia modern dan kehilangannya dan kerobek-robekannya dan ketakutannya, kepada perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah:

“Hati adalah fakir secara dzat kepada Allah dari dua segi: dari segi ibadah dan ia adalah illat ghayah (sebab tujuan), dan dari segi isti’anah (meminta pertolongan) dan tawakal dan ia adalah illat fa’ilah (sebab yang menggerakkan).

Dan seandainya diperoleh baginya semua yang ia nikmat dari makhluk-makhluk tidak akan tenang dan tidak akan diam, karena pada dirinya ada kefakiran dzati kepada Tuhannya dari sisi bahwa Dia adalah yang disembahnya dan yang dicintainya dan yang ditujunya, dan dengan itu diperoleh baginya kegembiraan dan kesenangan dan kelezatan dan kenikmatan dan ketenangan dan ketenteraman.

Dan ini tidak diperoleh baginya kecuali dengan pertolongan Allah baginya karena sesungguhnya tidak ada yang mampu mencapai itu baginya kecuali Allah, maka ia senantiasa membutuhkan kepada hakikat: “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan”.

Karena sesungguhnya jika ia ditolong untuk mencapai semua yang ia cintai dan ia tuju dan ia inginkan dan ia kehendaki, dan tidak diperoleh baginya ibadah kepada Allah maka tidak akan diperoleh kecuali kesakitan dan penyesalan dan azab, dan tidak akan lepas dari kesakitan-kesakitan dunia dan kesusahan hidupnya kecuali dengan mengikhlaskan kecintaan kepada Allah sehingga Allah adalah tujuan akhir kehendaknya dan akhir maksudnya dan Dia adalah yang dicintai baginya dengan tujuan pertama, dan semua selain-Nya hanyalah ia mencintainya karena-Nya tidak mencintai sesuatu untuk dzatnya kecuali Allah.

Dan kapan tidak diperoleh baginya ini maka tidak pernah ia merealisasikan hakikat (Laa ilaaha illallaah) dan tidak merealisasikan tauhid dan ubudiyah (penghambaan) dan kecintaan kepada Allah, dan ada padanya dari kekurangan tauhid dan iman, bahkan dari kesakitan dan penyesalan dan azab sesuai dengan itu. Dan jika ia berusaha dalam tujuan ini dan tidak meminta pertolongan kepada Allah bertawakal kepada-Nya membutuhkan kepada-Nya dalam tercapainya tidak akan tercapai baginya, karena sesungguhnya apa yang dikehendaki Allah terjadi dan apa yang tidak dikehendaki-Nya tidak terjadi, maka ia membutuhkan kepada Allah dari sisi bahwa Dia adalah yang dituju dan yang dicintai dan yang dikehendaki yang disembah, dan dari sisi bahwa Dia adalah yang dimintai yang dimintai pertolongan dengan-Nya yang ditawakalkan kepada-Nya.

Maka Dia adalah ilahnya yang tidak ada ilah baginya selain-Nya dan Dia adalah Tuhannya yang tidak ada Tuhan baginya selain-Nya.

Dan tidak sempurna penghambaan kepada Allah kecuali dengan dua ini, maka kapan ia mencintai selain Allah untuk dzatnya atau berpaling kepada selain Allah bahwa ia menolongnya, maka ia adalah hamba untuk apa yang ia cintai dan hamba untuk apa yang ia harapkan sesuai dengan kecintaannya kepadanya dan harapannya kepadanya. Dan jika ia tidak mencintai seorang pun untuk dzatnya kecuali Allah, dan apa saja yang ia cintai maka hanyalah ia mencintainya untuk-Nya, dan tidak pernah mengharapkan sesuatu kecuali Allah, dan jika ia melakukan apa yang ia lakukan dari sebab-sebab dan tercapai apa yang tercapai darinya ia menyaksikan bahwa Allah adalah yang menciptakannya dan menakdirkannya dan menundukkannya baginya, dan bahwa semua yang di langit dan di bumi maka Allah adalah Tuhannya dan pemiliknya dan pencipta dan yang menundukkannya dan ia membutuhkan kepada-Nya, maka telah tercapai baginya dari kesempurnaan penghambaan sesuai dengan apa yang dibagi-Nya untuknya dari itu.

Maka yang paling sempurna dari makhluk dan yang paling utama dan yang paling tinggi dan yang paling dekat kepada Allah dan yang paling kuat dan yang paling mendapat petunjuk adalah yang paling sempurna penghambaan kepada Allah dari segi ini. Dan ini adalah hakikat agama Islam yang dengannya Allah mengutus para rasul-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya dan ia adalah untuk menyerahkan diri kepada Allah bukan kepada selain-Nya, maka yang menyerahkan diri kepada-Nya dan kepada selain-Nya adalah musyrik dan yang menolak penyerahan diri adalah sombong..

“Dan setiap orang yang sombong dari ibadah kepada Allah pasti menyembah selain-Nya karena sesungguhnya manusia adalah berperasaan bergerak dengan kehendak …”

Kemudian ia berkata setelah perkataan ini yang dinukil sebelumnya: “Bahkan induksi menunjukkan bahwa sesungguhnya semakin besar kesombongan seorang laki-laki dari ibadah kepada Allah maka semakin besar kemusyrikan kepada Allah, karena sesungguhnya semakin ia sombong dari ibadah kepada Allah semakin bertambah kefakiran dan kebutuhan kepada yang dikehendaki yang dicintai yang adalah tujuan: tujuan hati dengan tujuan pertama maka ia akan musyrik dengan apa yang memperbudaknya dari itu.

Dan tidak akan berkaya hati dari semua makhluk kecuali dengan bahwa Allah adalah maulanya yang tidak disembah kecuali Dia dan tidak dimintai pertolongan kecuali kepada-Nya dan tidak ditawakalkan kecuali kepada-Nya, dan tidak bergembira kecuali dengan apa yang Dia cintai dan ridhai dan tidak membenci kecuali apa yang Tuhan benci dan bencikan, dan tidak mewalikan kecuali orang yang Allah walikan, dan tidak memusuhi kecuali orang yang Allah musuhkan, dan tidak mencintai kecuali karena Allah dan tidak membenci sesuatu kecuali karena Allah, dan tidak memberi kecuali karena Allah dan tidak mencegah kecuali karena Allah, maka semakin kuat keikhlasan agamanya kepada Allah semakin sempurna penghambaan dan kekayaannya dari makhluk-makhluk, dan dengan kesempurnaan penghambaan kepada Allah sempurna pembebasannya dari kesombongan dan syirik.”

Dan setelah ia berbicara tentang Islam ikhtiyari (pilihan) ia berbicara tentang Islam ijbari (paksa), di mana ada hakikat kefakiran yang tidak ada keraguan di dalamnya bagi seorang pun:

Allah berfirman: “Apakah selain agama Allah yang mereka cari, padahal kepada-Nya telah menyerahkan diri segala yang ada di langit dan di bumi, baik dengan suka maupun terpaksa” (Surah Ali Imran ayat 83)

Maka Dia menyebutkan keislaman makhluk-makhluk secara suka dan terpaksa, karena makhluk-makhluk semuanya terbebankan kepada-Nya beban yang umum, sama saja ia mengakui itu atau mengingkarinya dan mereka terdabir bagi-Nya teratur maka mereka muslim kepada-Nya secara suka dan terpaksa, tidak ada bagi seorang pun dari makhluk-makhluk keluar dari apa yang Dia kehendaki dan takdirkan dan tetapkan dan tidak ada daya dan tidak ada kekuatan kecuali dengan-Nya, dan Dia adalah Tuhan semesta alam dan pemilik mereka yang mengendalikan mereka bagaimana Dia kehendaki dan Dia adalah pencipta mereka semua dan yang membentuk mereka dan yang memberi bentuk mereka, dan semua selain-Nya maka ia adalah makhluk yang dikuasai dipaksa fakir membutuhkan dipaksa, dan Dia, Maha Suci, adalah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa Pencipta Pembentuk Pemberi Bentuk.

Dan Dia walaupun Dia telah menciptakan apa yang Dia ciptakan dengan sebab-sebab maka Dia adalah pencipta sebab dan yang menakdirkan untuknya dan ia membutuhkan kepada-Nya seperti kebutuhan ini, dan tidak ada dalam makhluk-makhluk sebab yang mandiri dengan perbuatan kebaikan dan tidak penolakan keburukan, bahkan semua yang adalah sebab maka ia membutuhkan kepada sebab lain yang menolong dan kepada apa yang menolak darinya lawan yang menentangnya dan melawannya.

Dan Dia, Maha Suci, semata adalah Yang Maha Kaya dari semua selain-Nya, tidak ada bagi-Nya sekutu yang menolongnya dan tidak ada lawan yang memusuhinya dan menentangnya.

Sesungguhnya banyak dari kaum muslimin – dan segala puji bagi Allah – menyadari hakikat keislaman alam semesta secara paksa kepada Allah, maka tidak menyusup kepada mereka keraguan bahwa orang-orang kafir di Eropa dan Amerika adalah makhluk Allah dari sisi bahwa Dia adalah pencipta mereka dan pemberi rizki mereka dan pengatur urusan mereka.

Tetapi mereka – dengan itu – tidak menyadari sisi lain dari hakikat, yaitu bahwa orang-orang kafir ini adalah hamba-hamba budak yang tenggelam dalam penghambaan dan perbudakan kepada selain Allah. Dan tidak ada keanehan dalam tersembunyinya itu pada kebanyakan kaum muslimin, karena mereka terjerumus dalam syirik kehendak dan mereka tidak merasa.

Hingga negeri-negeri yang Allah sehatkan sehingga lepas dari syirik taqarrub (mendekatkan diri) dan peribadatan kepada selain Allah diserbu oleh setan dengan syirik kehendak yang tersembunyi, dan memfitnah mereka apa yang Allah bukakan kepada mereka dari perbendaharaan bumi, maka mereka menunduk kepada dunia menunduknya orang-orang yang lalai dan menyembah dirham dan dinar – bahkan tanah dan bangunan – dan berubah aqidah yang benar menjadi teori pemikiran yang diwarisi, dan hingga bentuk teorinya tidak tersisa pada orang awam darinya kecuali makna-makna yang pucat kecuali yang Allah selamatkan dan jaga.

Dan semoga Allah merahmati Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab karena ia telah membuat bab khusus dalam kitabnya yang penuh berkah “Kitabut Tauhid” dengan judul:

“Bab tentang termasuk syirik adalah kehendak manusia dengan amalnya dunia”. Ia mengutip di dalamnya firman Allah:

“Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, Kami akan sempurnakan balasan amal-amal mereka di dalamnya dan mereka di dalamnya tidak dikurangi” (Surah Hud ayat 15)

Dan hadits shahih: “Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah, celakalah hamba khamilah, jika diberi ia ridha dan jika tidak diberi ia marah …” (hadits).

Dan yang dimaksud lebih luas dan lebih dalam dari apa yang disebutkan oleh cucunya Al-Allamah Sulaiman bin Abdullah dalam perkataannya: Sesungguhnya yang dimaksud dengan bab ini “adalah bahwa manusia melakukan amal shalih ia menghendaki dengannya dunia, seperti orang yang berjihad untuk qatifah dan khamilah dan semacam itu”.

Maka ini walaupun termasuk dalam yang dimaksud, tetapi pembatasannya dengannya adalah penyempitan untuk maksud yang luas saya kira bahwa Syaikh penyusun bermaksud menjelaskannya, yaitu bahwa kebanyakan manusia baik muslim maupun lainnya menjadikan perhatian mereka dan kerja mereka dan usaha mereka dan kelelahan mereka untuk dunia saja, maka tidak bergerak hati-hati mereka dan tidak terpengaruh kecuali untuknya dan dengannya, hingga sesungguhnya jika mereka berdoa kepada Allah dan menyembah-Nya maka hanyalah mereka menghendaki dengan itu penambahan kebaikan dan keberkahan dalam kesehatan dan rizki, dan ini adalah bab yang lebih luas dari bab kerusakan niat dengan amal shalih yang dilakukan oleh hamba mukmin, maka bab ini – yang terakhir – mengenai orang-orang shalih dan terjadi pada orang-orang yang ikhlas.

Sebagaimana bahwa zahir hadits tidak mendukung perkataannya semoga Allah merahmatinya, maka yang dimaksud dari hadits adalah penghambaan hati dan kehendaknya selain Allah, dan bukan hanya kerusakan niat dengan amal shalih, tidakkah engkau lihat bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengaitkan antara penghambaan kepada dunia dan amal hati dengan sabdanya: “jika diberi ia ridha dan jika tidak diberi ia marah” dan ia sesuai dengan manthuq (teks) apa yang Allah sebutkan tentang orang-orang munafik dalam firman-Nya:

“Dan di antara mereka ada yang mencela kamu dalam urusan sedekah, maka jika mereka diberi sebagian darinya mereka ridha dan jika mereka tidak diberi darinya tiba-tiba mereka marah” (Surah At-Taubah ayat 58) dan ia termasuk dalam konteks yang keseluruhannya tentang kemunafikan besar.

Penghambaan hati kepada dunia yang diperhatikan oleh Syaikhul Islam penulis adalah penyakit kronis yang menimpa umat Islam. Allah mencabut kewibawaan mereka dari hati musuh-musuh mereka dan melemparkan ke dalam hati mereka (wahn) kecintaan pada dunia dan kebencian terhadap kematian, sehingga ladang dan perhatian mereka hanya untuk dunia semata.

Ini adalah ujian yang lebih luas dan lebih berbahaya daripada berjihad demi permadani dan jubah yang mungkin tidak lebih dari sekadar dosa yang bisa ditaubati, dan penyakit yang bersifat sementara tidaklah sama dengan cacat yang kronis. Seseorang mungkin bekerja atau berjihad demi permadani dan jubah, namun ketika ia memilikinya, ia berada di tangannya dan tidak berada di hatinya. Berbeda dengan orang yang hatinya diperbudak oleh kecintaannya dan menguasai akalnya. Inilah yang benar-benar pantas disebut oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai hamba baginya, dan berlaku padanya firman Allah: “Maka berpalinglah dari orang yang berpaling dari mengingat Kami dan dia tidak mengingini kecuali kehidupan dunia. Itulah sejauh pengetahuan mereka. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.” (Surah An-Najm: 29-30)

Keinginan hati pada dunia merusak amal hati seperti keyakinan, tawakal, ridha dan semisalnya, berbeda dengan menggunakan sebagian amal untuk dunia yang merusak amal anggota badan seperti jihad dan sedekah yang dimaksudkan untuk mengembangkan hartanya dan semisalnya. Meskipun keduanya saling berkaitan, yang pertama lebih besar dari yang kedua. Yang memperjelas hal itu adalah bahwa riya’ menjadi syirik kecil karena kerusakan yang muncul pada amal hati, berbeda dengan dosa-dosa lainnya yang kerusakannya terbatas pada amal anggota badan sehingga syariat tidak menyebutnya dengan istilah syirik seperti itu.

Keinginan pada selain Allah dengan perhatian dan usaha sehingga amal-amal hati tertuju pada tujuan selain-Nya yang menghabiskannya atau sebagian besarnya, lebih masuk dalam bab syirik daripada sekadar riya’ dengan suatu ketaatan atau mencari dunia dengannya. Namun di sini ada tingkatan yang berbeda-beda. Barang siapa mengarahkan keinginannya pada selain Allah sepenuhnya, maka ia adalah hamba murni bagi selain Allah. Barang siapa memurnikan keinginannya hanya untuk Allah, maka ia mencapai puncak keimanan. Di antara keduanya ada derajat-derajat yang banyak dan keadaan-keadaan yang berbeda.

Kondisi yang ingin kita obati di sini adalah penghambaan hati kepada selain Allah tanpa disadari, karena kelalaian manusia terhadapnya menyebabkan mereka jatuh dalam ilusi terbesar: (ilusi bahwa mereka telah mewujudkan keimanan padahal mereka tidak beribadah kepada Allah). Padahal keadaan mereka sebaliknya, sekalipun mereka selamat dari syirik yang jelas—dan betapa sedikitnya orang yang selamat darinya.

Syaikhul Islam berkata: “Kesempurnaan makhluk adalah dalam mewujudkan penghambaan dirinya kepada Allah. Semakin kuat seorang hamba mewujudkan penghambaan, semakin sempurna ia dan semakin tinggi derajatnya. Barang siapa mengira bahwa makhluk bisa keluar dari penghambaan dengan cara apapun atau bahwa keluar darinya lebih sempurna, maka ia termasuk makhluk yang paling bodoh bahkan paling sesat.”

Kemudian ia menyebutkan dalil-dalil tentang hal itu, dan berkata: “Apabila hal itu telah jelas, maka diketahui bahwa manusia berbeda-beda dalam bab ini dengan perbedaan yang sangat besar, yaitu perbedaan mereka dalam hakikat keimanan. Mereka terbagi menjadi umum dan khusus. Oleh karena itu, ketuhanan Rabb bagi mereka memiliki aspek umum dan khusus.

Karena itulah syirik dalam umat ini lebih tersembunyi dari langkah semut.

Dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersaid: “Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba permadani, celakalah hamba jubah, celaka dan terjungkal, jika tertusuk duri tidak bisa mencabutnya, jika diberi ia ridha dan jika tidak diberi ia marah.”

Nabi shallallahu alaihi wasallam menyebutnya hamba dirham, hamba dinar, hamba permadani, dan hamba jubah, serta menyebutkan apa yang ada di dalamnya berupa doa dan berita, yaitu sabdanya: “Celaka dan terjungkal, jika tertusuk duri tidak bisa mencabutnya.”

Mencabut duri adalah mengeluarkan duri dari kaki, dan pinset adalah alat untuk mengeluarkan duri. Ini adalah kondisi orang yang jika ditimpa kejelekan tidak bisa keluar darinya dan tidak bisa terlepas dari yang dibenci. Ini adalah kondisi orang yang menghamba harta. Beliau menggambarkannya bahwa jika diberi ia ridha dan jika tidak diberi ia marah, sebagaimana firman Allah: “Dan di antara mereka ada orang yang mencela kamu (Muhammad) tentang (distribusi) sedekah. Jika mereka diberi sebagian darinya, mereka ridha, dan jika mereka tidak diberi darinya, tiba-tiba mereka marah.” (Surah At-Taubah: 58) Maka ridha mereka untuk selain Allah dan marah mereka untuk selain Allah.

Demikian pula keadaan orang yang terikat dengan kepemimpinan atau bentuk dan semacam itu dari hawa nafsu dirinya, jika tercapai ia ridha dan jika tidak tercapai ia marah. Orang ini adalah hamba dari apa yang ia inginkan dan ia adalah budak baginya. Karena perbudakan dan penghambaan yang sebenarnya adalah perbudakan hati dan penghambaan hati. Maka apa yang memperbudak hati dan memperhambanya, maka ia adalah hambanya.

Ini adalah hal yang dirasakan manusia dari dirinya sendiri. Perkara yang ia putus asa darinya tidak ia cari dan tidak ia harapkan, tidak tetap menjadi faqir kepadanya dan tidak kepada orang yang melakukannya. Adapun jika ia berharap pada suatu perkara dari perkara-perkara dan mengharapkannya, maka hatinya akan terikat padanya dan ia menjadi faqir pada tercapainya, dan kepada orang yang ia sangka sebagai sebab tercapainya. Ini terjadi pada kedudukan, jabatan, bentuk dan lainnya.

Khalilullah (Nabi Ibrahim alaihis salam) berkata: “Maka mohonlah rezeki kepada Allah dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada-Nyalah kamu akan dikembalikan.” (Surah Al-Ankabut: 17)

Hamba pasti membutuhkan rezeki dan ia butuh pada hal itu. Jika ia meminta rezekinya dari Allah, maka ia menjadi hamba Allah yang faqir kepada-Nya. Jika ia memintanya dari makhluk, maka ia menjadi hamba makhluk itu yang faqir kepadanya. Oleh karena itu, meminta kepada makhluk adalah haram pada asalnya dan hanya diperbolehkan karena darurat. Dalam larangan tentangnya ada banyak hadits dalam kitab-kitab shahih, sunan, dan musnad.

Setelah mengutip sejumlah hadits tentang hal itu, ia berkata: “Manusia pasti membutuhkan tercapainya apa yang ia butuhkan dari rezeki dan semisalnya, dan menolak apa yang membahayakannya. Kedua perkara ini disyariatkan baginya agar doanya kepada Allah, maka ia tidak meminta rezekinya kecuali dari Allah dan tidak mengadukan keluhannya kecuali kepada-Nya—sebagaimana Nabi Yakub alaihis salam berkata: ‘Sesungguhnya aku hanya mengadukan kesusahan dan kesedihanku kepada Allah’ …”

“Semakin kuat harapan hamba pada karunia Allah dan rahmat-Nya untuk memenuhi kebutuhannya dan menolak keburukannya, semakin kuat penghambaan dirinya kepada-Nya dan kebebasannya dari selain-Nya. Sebagaimana harapannya pada makhluk mengharuskan penghambaan dirinya kepadanya, maka putus asanya darinya mengharuskan kekayaan hatinya dari padanya, sebagaimana dikatakan: ‘Bebas dari siapa yang engkau mau, niscaya engkau menjadi setara dengannya. Berikanlah kepada siapa yang engkau mau, niscaya engkau menjadi pemimpinnya. Dan berhutanglah pada siapa yang engkau mau, niscaya engkau menjadi tawanannya.’ Demikian pula harapan hamba kepada Rabbnya dan pengharapannya kepada-Nya mengharuskan penghambaan dirinya kepada-Nya. Dan berpalingnya hatinya dari meminta kepada Allah dan berharap kepada-Nya mengharuskan berpalingnya hatinya dari penghambaan kepada Allah, terutama orang yang berharap kepada makhluk dan tidak berharap kepada Khaliq, sehingga hatinya bergantung pada kepemimpinannya, tentaranya, pengikutnya, budaknya, atau pada keluarganya dan teman-temannya, atau pada harta dan simpanannya, atau pada penguasa dan pembesar-pembesarnya, seperti pemiliknya, rajanya, syaikhnya, majikannya dan lainnya dari orang yang telah mati atau akan mati. Allah berfirman:

“Dan bertawakallah kepada Yang Hidup (Allah) yang tidak mati, dan bertasbihlah dengan memuji-Nya. Dan cukuplah Dia Maha Mengetahui dosa-dosa hamba-hamba-Nya.” (Surah Al-Furqan: 58)

Setiap orang yang hatinya tergantung pada makhluk agar mereka menolongnya atau memberinya rezeki atau membimbingnya, maka ia tunduk kepada mereka dan menjadi hamba mereka sesuai kadar itu, meskipun secara lahiriah ia pemimpin mereka, pengatur urusan mereka, yang mengendalikan mereka.

Seorang lelaki jika hatinya tergantung pada seorang perempuan—meskipun ia halal baginya—ia akan menjadi tawanan baginya, ia menguasainya dan mengendalikannya sesuai kehendaknya. Ia secara lahiriah adalah tuannya karena ia suaminya atau pemiliknya, tetapi sebenarnya ia adalah tawanannya dan budaknya, terutama jika ia tahu kebutuhannya padanya dan cintanya padanya dan bahwa ia tidak bisa menggantikannya dengan yang lain. Maka ia akan mengendalikannya seperti pengendalian tuan yang perkasa dan zalim terhadap budaknya yang tertindas yang tidak bisa melepaskan diri darinya, bahkan lebih dari itu. Karena perbudakan hati lebih besar dari perbudakan badan, dan penghambaan hati lebih besar dari penghambaan badan. Orang yang diperbudak badannya, diperbudak dan ditawan tidak peduli jika hatinya tenang dari itu dan tenteram, bahkan ia bisa mencari akal untuk melepaskan diri.

Adapun jika hati yang merupakan raja jasad adalah budak, terhamba, dan tergila-gila pada selain Allah, inilah kehinaan dan perbudakan murni serta penghambaan yang hina pada apa yang memperbudak hati. Penghambaan hati dan perbudakannya adalah yang dibalas dengan pahala dan siksa. Jika seorang Muslim ditawan oleh orang kafir atau diperbudak oleh orang fasiq tanpa hak, hal itu tidak membahayakannya jika ia melaksanakan kewajiban yang mampu ia lakukan. Orang yang diperbudak dengan hak jika ia menunaikan hak Allah dan hak tuannya, maka baginya dua pahala. Jika ia dipaksa berbicara dengan kekufuran lalu ia mengucapkannya sedang hatinya tenang dengan keimanan, hal itu tidak membahayakannya. Adapun orang yang hatinya diperbudak sehingga menjadi hamba selain Allah, ini membahayakannya meskipun secara lahiriah ia raja manusia.

Kebebasan adalah kebebasan hati dan penghambaan adalah penghambaan hati sebagaimana kekayaan adalah kekayaan jiwa. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

“Kekayaan bukanlah karena banyaknya harta, sesungguhnya kekayaan adalah kekayaan jiwa.” Ini demi Allah adalah jika hatinya telah diperbudak oleh bentuk yang halal, apalagi orang yang hatinya diperbudak oleh bentuk yang haram—perempuan atau anak lelaki—inilah siksaan yang tidak ada siksaan yang menyamainya.

Mereka yang mencintai bentuk-bentuk ini termasuk manusia yang paling besar siksanya dan paling sedikit pahalanya. Pencinta bentuk jika hatinya tetap tergantung padanya dan diperbudak olehnya, berkumpullah padanya berbagai jenis kejahatan dan kerusakan yang tidak bisa dihitung kecuali oleh Rabb semesta alam.

Demikian pula pencari kepemimpinan dan keagungan di bumi, hatinya adalah budak bagi orang yang membantunya dalam hal itu, meskipun secara lahiriah ia pemimpin mereka dan yang ditaati di kalangan mereka. Sebenarnya ia mengharapkan mereka dan takut kepada mereka, maka ia memberikan kepada mereka harta dan jabatan serta memaafkan apa yang mereka lakukan agar mereka taat kepadanya dan membantunya. Maka ia secara lahiriah adalah pemimpin yang ditaati tetapi sebenarnya adalah hamba yang taat kepada mereka.

Kenyataannya adalah bahwa keduanya memiliki penghambaan pada yang lain dan keduanya meninggalkan hakikat ibadah kepada Allah. Jika kerja sama mereka untuk keagungan di bumi dengan cara yang tidak benar, maka mereka seperti orang yang bekerja sama dalam perbuatan keji atau merampok. Setiap orang dari kedua orang itu karena hawa nafsunya yang memperbudak dan memperbudaknya, diperbudak oleh yang lain.

Demikian juga pencari harta, karena harta itu memperbudaknya dan memperbudaknya.

Kemudian beliau rahimahullah berkata: Perkara-perkara ini ada dua jenis:

  1. Di antaranya adalah apa yang hamba butuhkan dari makanan, minuman, tempat tinggal, pernikahan dan semisalnya. Maka ini ia memintanya dari Allah dan berharap kepada-Nya untuk mendapatkannya. Maka harta di sisinya—ia menggunakannya untuk kebutuhannya—seperti keledainya yang ia tunggangi dan tikarnya yang ia duduki, bahkan seperti kakus yang ia buang hajat di sana tanpa diperbudak olehnya, sehingga ia menjadi tamak, jika ditimpa kejahatan ia sangat sedih dan jika ditimpa kebaikan ia sangat kikir.
  2. Di antaranya adalah apa yang hamba tidak butuhkan. Maka ini tidak sepatutnya ia menggantungkan hatinya padanya. Jika ia menggantungkan hatinya padanya, ia menjadi budaknya, dan mungkin ia menjadi bergantung pada selain Allah, maka tidak ada padanya hakikat ibadah kepada Allah dan hakikat tawakal kepada-Nya, bahkan padanya ada cabang dari ibadah kepada selain Allah dan cabang dari tawakal pada selain Allah. Inilah yang paling berhak dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba permadani, celakalah hamba jubah.” Inilah hamba perkara-perkara ini. Karena ia jika memintanya dari Allah, jika Allah memberinya ia ridha dan jika Allah menghalanginya ia marah. Sesungguhnya hamba Allah adalah orang yang ridhanya adalah apa yang meridhakan Allah dan marahnya adalah apa yang memurkai Allah, ia mencintai apa yang Allah dan Rasul-Nya cintai dan ia membenci apa yang Allah dan Rasul-Nya benci, ia menjadikan wali kekasih-kekasih Allah dan memusuhi musuh-musuh Allah. Inilah yang menyempurnakan keimanan sebagaimana dalam hadits: “Barang siapa mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi karena Allah dan menahan karena Allah, maka ia telah menyempurnakan keimanan.” Dan sabdanya: “Ikatan keimanan yang paling kuat adalah mencintai karena Allah dan membenci karena Allah.”

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah menjelaskan di berbagai tempat bagaimana akar terbesar dari semua kemaksiatan adalah terikatnya hati pada selain Allah, dan bahwa sebab penyimpangan manusia dari keimanan adalah penyimpangan mereka dari benarnya pengetahuan dan benarnya keinginan.

Beliau berkata: “Jika hamba di pagi hari dan sore harinya tidak ada perhatiannya kecuali Allah semata, maka Allah akan menanggung semua kebutuhannya, dan mengangkat darinya segala yang mencemaskannya, dan membebaskan hatinya untuk mencintai-Nya, lisannya untuk mengingat-Nya, dan anggota badannya untuk taat kepada-Nya. Jika ia di pagi hari dan sore harinya dunialah perhatiannya, Allah membebankan kepadanya kekhawatiran dunia, kesedihannya dan kesukarannya, dan menyerahkannya kepada dirinya sendiri. Maka hatinya sibuk dari mencintai-Nya dengan mencintai makhluk, lisannya dari mengingat-Nya dengan mengingat mereka, dan anggota badannya dari taat kepada-Nya dengan mengabdi kepada mereka dan urusan-urusan mereka.

Maka ia bekerja keras seperti hewan buas dalam mengabdi pada selain dirinya seperti alat tukang besi yang meniup perutnya dan memeras tulang rusuknya untuk manfaat selainnya. Setiap orang yang berpaling dari penghambaan kepada Allah, taat kepada-Nya, dan mencintai-Nya, diuji dengan penghambaan makhluk, mencintainya dan mengabdi kepadanya. Allah berfirman: ‘Dan barang siapa berpaling dari mengingat (Al-Quran) Tuhan Yang Maha Pemurah (Allah), Kami adakan baginya setan (yang menyesatkan) maka setan itulah yang menjadi teman yang selalu menyertainya.’” (Surah Az-Zukhruf: 36)

Beliau berkata: “Inabah adalah tekun hati kepada Allah, seperti iktikaf badan di masjid yang tidak meninggalkannya. Hakikat itu adalah tekun hati pada mencintai-Nya dan mengingat-Nya dengan pengagungan dan pemuliaan, dan tekun anggota badan pada taat kepada-Nya dengan keikhlasan kepada-Nya dan mengikuti Rasul-Nya.

Barang siapa tidak tekun hatinya kepada Allah semata, ia akan tekun pada patung-patung yang beragam, sebagaimana imam hanif (Nabi Ibrahim alaihis salam) berkata: ‘Patung-patung apakah ini yang kamu tekun (beribadah) kepadanya?’ (Surah Al-Anbiya: 52) Maka ia dan kaumnya membagi hakikat ketekukan. Bagian kaumnya adalah tekun pada patung-patung dan bagiannya adalah tekun pada Rabb Yang Maha Agung.

Patung-patung adalah jamak dari tamtsal yaitu bentuk yang disamakan. Terikatnya hati pada selain Allah, kesibukannya dengannya dan bersandarnya padanya adalah ketekanan darinya pada patung-patung yang berdiri di hatinya. Ini serupa dengan tekun pada patung-patung berhala.

Karena itulah syirik penyembah berhala adalah dengan tekun hati mereka, perhatian mereka dan keinginan mereka pada patung-patung mereka. Jika di dalam hati ada patung-patung yang menguasainya dan memperbudaknya sehingga ia tekun padanya, maka ia seperti tekun penyembah berhala padanya. Karena itulah Nabi shallallahu alaihi wasallam menyebutnya hamba baginya dan mendoakan kecelakaan dan kejatuhan baginya, beliau bersabda: ‘Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celaka dan terjungkal, jika tertusuk duri tidak bisa mencabutnya.’

Beliau berkata: “Dari sini jelaslah penyimpangan kebanyakan manusia dari keimanan karena penyimpangan mereka dari benarnya pengetahuan dan benarnya keinginan.

Keimanan tidak sempurna kecuali dengan menerima pengetahuan dari pelita kenabian dan memurnikan keinginan dari kotoran hawa nafsu dan keinginan makhluk. Maka ilmunya diambil dari pelita wahyu dan keinginannya untuk Allah dan negeri akhirat.”

Sesungguhnya kebenaran niat – menurut manhaj Salafi – adalah titik yang tidak boleh dilewatkan dalam perjalanan di atas jalan iman, bahkan merupakan sesuatu yang harus terus dijaga hingga datangnya kematian, dan dengan ini terkumpullah semua amalan hati dan anggota badan untuk semuanya menuju kepada tujuan akhir yang tidak ada tujuan di baliknya.

Dan sesungguhnya di antara dalil terbesar tentang kebenaran manhaj Salafi sendirian adalah bahwa engkau melihatnya seperti tenunan yang kokoh dan mata rantai yang kuat, maka setiap unsur dari unsur-unsurnya dan setiap permasalahan dari permasalahan-permasalahannya menghantarkan kepada kebenaran-kebenaran yang jelas lagi nyata ini dan terikat dengannya dengan ikatan yang paling kuat.

Jika mereka berbicara tentang sisi akidah dan pengetahuan maka pokok pembicaraan mereka adalah apa yang telah disebutkan sebelumnya, dan jika mereka berbicara tentang tazkiyah (penyucian jiwa) dan muraqabah (pengawasan diri) maka pembicaraan mereka berujung pada topik yang sama ini. Mari kita ambil dua contoh tentang hal ini:

Contoh pertama: “Dalam Tazkiyah dan Muraqabah” dari sisi tercakupnya seluruh amalan anggota badan dan kehidupan dengan rentang vertikal dan horizontalnya dalam lingkup ibadah yang menyeluruh:

Yaitu bahwa termasuk yang diyakini oleh orang yang berjalan di atas manhaj Salaf Shalih bahwa “Allah memiliki perintah kepada hamba pada setiap anggota badannya, dan memiliki larangan baginya, dan memiliki nikmat padanya, dan memiliki manfaat dan kenikmatan dengannya, maka jika ia melaksanakan perintah Allah pada anggota badan itu dan menjauhi larangan-Nya padanya, maka sungguh ia telah menunaikan syukur atas nikmat-Nya padanya dan telah berusaha untuk menyempurnakan kemanfaatan dan kenikmatannya dengannya, dan jika ia mengabaikan perintah Allah dan larangan-Nya padanya, maka Allah akan meniadakan manfaat dari anggota badan itu, dan menjadikannya sebagai salah satu sebab terbesar dari rasa sakit dan mudaratnya”.

Ini yang pertama.

Yang kedua adalah bahwa Allah “memiliki hak atasnya pada setiap waktu dari waktu-waktunya berupa ibadah yang mendekatkannya kepada-Nya dan mendekatkannya pada-Nya, maka jika ia menyibukkan waktunya dengan ibadah pada waktu tersebut, ia akan maju menuju Tuhannya, dan jika ia menyibukkannya dengan hawa nafsu atau istirahat atau kebatilan, ia akan mundur.

Maka hamba senantiasa dalam kondisi maju atau mundur dan tidak ada berhenti di jalan sama sekali, Allah berfirman: “Bagi siapa di antara kamu yang mau maju atau mundur.” (QS. Al-Muddatstsir 74:37)

Jika hamba mengetahui bahwa kehidupan hanyalah nafas-nafas yang terus berdatangan dan menit-menit yang saling berlomba, dan bahwa jika ia menghitung bagiannya darinya maka ia akan mendapatinya jauh lebih sedikit dari umur beberapa burung, reptil, dan pepohonan, apalagi dibandingkan umur planet-planet dan bintang-bintang, apalagi umur alam semesta seluruhnya, apalagi rentang alam gaib dan alam nyata secara keseluruhan. Dan ia mengetahui dengan ini bahwa ia diciptakan untuk hikmah yang jelas dan tujuan yang pasti yaitu beribadah kepada Tuhannya Yang Maha Suci sendirian tanpa sekutu bagi-Nya, maka tidak ada pilihan lain kecuali ia harus sangat berhati-hati dalam menjaga waktu dan menyibukkannya dengan ibadah serta menggunakan badan dalam ketaatan, kalau tidak maka akan berkurang imannya sesuai dengan kekurangannya dalam hal itu.

Dan ini bukan hanya kekurangan saja bahkan merupakan kemunduran dan terputusnya hubungan, karena “jika ia tidak dalam kondisi maju maka ia pasti dalam kondisi mundur, maka hamba itu terus berjalan tidak berhenti, maka ia menuju ke atas atau ke bawah, menuju ke depan atau ke belakang, dan tidak ada dalam tabiat maupun dalam syariat berhenti sama sekali, tidak ada yang lain kecuali perjalanan yang dilipat dengan sangat cepat menuju Surga atau menuju Neraka, maka ada yang cepat dan ada yang lambat, ada yang maju dan ada yang mundur dan tidak ada yang berhenti di jalan sama sekali, dan mereka berbeda dalam arah perjalanan dan dalam kecepatan dan kelambatan “Sesungguhnya neraka itu adalah salah satu bencana yang sangat besar, sebagai peringatan bagi manusia, (yaitu) bagi siapa di antara kamu yang mau maju atau mundur,” (QS. Al-Muddatstsir 74:35-37) dan tidak disebutkan yang berhenti, karena tidak ada tempat antara Surga dan Neraka dan tidak ada jalan bagi yang berjalan selain menuju kedua tempat itu sama sekali, maka barangsiapa tidak maju ke Surga dengan amal-amal saleh maka ia mundur ke Neraka dengan amal-amal buruk.”

Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah bersabda dalam hadits yang diriwayatkan darinya oleh Imam Ahmad dengan sanad sahih: “Tidaklah duduk suatu kaum dalam suatu majelis lalu mereka tidak menyebut nama Allah di dalamnya melainkan hal itu menjadi kerugian bagi mereka, dan tidaklah seorang laki-laki berjalan di suatu jalan lalu ia tidak menyebut nama Allah Azza wa Jalla melainkan hal itu menjadi kerugian baginya, dan tidaklah seorang laki-laki pergi ke tempat tidurnya lalu ia tidak menyebut nama Allah melainkan hal itu menjadi kerugian baginya.”

Dan mereka ini adalah para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang mewujudkan teladan tertinggi dalam menjaga waktu bahkan dalam menghidupkannya dan mensucikannya – untuk membenarkan niat dan menyatukan tekad – maka semuanya adalah ketaatan dan semuanya adalah pengangkatan derajat, tinggalkan apa yang mereka habiskan dari umur mereka dalam dakwah, jihad, dzikir, puasa, dan tilawah, tetapi lihatlah sisi lain yang diabaikan oleh generasi-generasi kemudian urusannya mengikuti menyempitnya pemahaman tentang ibadah dari sebagian amalan hati dan anggota badan – maksud saya adalah sisi yang termasuk dalam bagian naluri jiwa – maka ini adalah Muadz radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Adapun aku, aku tidur dan aku bangun, maka aku mengharap pahala dalam tidurku sebagaimana aku mengharap pahala dalam bangunku.” Dan ini adalah Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu yang berkata: “Alangkah baiknya tidur orang-orang cerdas dan berbukanya mereka, bagaimana mereka mengalahkan dengan itu berdirinya orang-orang bodoh dan puasanya.”

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata mengomentari hal ini: “Dan ini termasuk dari mutiara-mutiara perkataan dan paling menunjukkan kesempurnaan pemahaman para sahabat dan keunggulan mereka atas generasi setelah mereka dalam setiap kebaikan, radhiyallahu ‘anhum.”

Maka ketahuilah bahwa sesungguhnya hamba itu hanya menempuh perjalanan-perjalanan menuju Allah dengan hati dan tekadnya bukan dengan badannya, dan takwa dalam hakikatnya adalah takwa hati bukan takwa anggota badan, Allah berfirman: “Demikian (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj 22:32)

Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Takwa itu di sini” dan beliau menunjuk ke dadanya.

Maka orang yang cerdas menempuh jarak dengan kesahihan tekad, ketinggian cita-cita, ketulusan tujuan dan kesahihan niat bersama amal yang sedikit, berlipat-lipat dari apa yang ditempuh oleh orang yang kosong dari itu dengan kelelahan yang banyak dan perjalanan yang berat, karena sesungguhnya tekad dan kecintaan menghilangkan kesulitan dan menyenangkan perjalanan, dan kemajuan serta kemenangan menuju Allah Subhanahu adalah dengan tekad dan kesungguhan keinginan dan tekad, maka orang yang bertekad tinggi maju walaupun diam dari orang yang beramal banyak dengan beberapa perjalanan, maka jika ia menyamainya dalam tekad maka ia akan mendahuluinya dengan amalnya…”

Dan ini yang menjelaskan kepada kita bagaimana para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah manusia yang paling besar iman dan keyakinannya padahal di antara orang-orang yang datang setelah mereka ada yang lebih banyak ibadah, begadang, dan murabahtahnya dari banyak di antara mereka, bahkan mungkin ada di antara para sahabat yang lebih banyak shalat malam dan puasanya dari Ash-Shiddiq (Abu Bakar) yang “jika ditimbang imannya dengan iman penduduk bumi niscaya lebih berat darinya.”

Dan cukuplah bagi para sahabat dari ketinggian cita-cita bahwa ketika kaum Anshar membai’at Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pada malam Aqabah lalu beliau mensyaratkan dan mereka mensyaratkan, mereka berkata: Apa yang kami peroleh wahai Rasulullah? Beliau bersabda: “Surga.” Mereka berkata: “Itu untukmu.”

Maka lihatlah cita-cita yang tinggi ini padahal kaum itu masih di awal jalan, dan bandingkanlah dengan cita-cita para pemimpin suku-suku lain yang kasar dan keras yang mensyaratkan agar kepemimpinan menjadi untuk mereka setelah beliau.

Contoh kedua: “Dalam Pengetahuan dan Kehendak” dari sisi kejernihan tauhid dan kebeningannya yang mengharuskan kewaspadaan hamba dan kehati-hatiannya yang terus-menerus, dan betapa banyaknya orang yang binasa di lembah-lembah kelengahan dan ketertipu-dayaan:

Sesungguhnya tauhid adalah sesuatu yang paling halus, paling suci, paling bersih, dan paling jernih, maka sedikit saja sesuatu mencakarnya, mengotorinya, dan mempengaruhinya, maka ia seperti kain yang paling putih yang di dalamnya ada sedikit saja bekas, dan seperti cermin yang sangat jernih yang sedikit saja sesuatu mempengaruhinya, dan oleh karena itu mengganggunya adalah pandangan, ucapan, dan syahwat yang tersembunyi, maka jika pemiliknya segera menghilangkan bekas itu dengan lawannya maka tidak apa-apa kalau tidak maka akan menguat dan menjadi tabiat yang sulit baginya untuk menghilangkannya.

Dan bekas-bekas dan tabiat-tabiat yang terjadi padanya, di antaranya ada yang cepat terjadi dan cepat hilang, dan di antaranya ada yang cepat terjadi tetapi lambat hilangnya.

Tetapi di antara manusia ada yang tauhidnya besar dan agung sehingga tenggelam di dalamnya banyak dari bekas-bekas itu dan berubah di dalamnya, seperti air yang banyak yang bercampur dengannya sedikit najis atau kotoran. Maka tertipu oleh itu pemilik tauhid yang lebih rendah darinya lalu ia mencampurkan tauhidnya yang lemah dengan apa yang dicampurkan oleh pemilik tauhid yang besar dan banyak tauhidnya maka tampak pengaruhnya padanya yang tidak tampak pada tauhid yang banyak.

Dan juga sesungguhnya tempat yang sangat jernih tampak padanya oleh pemiliknya apa yang mengotorinya di tempat yang belum sampai dalam kejernihan pada tingkatannya, maka ia segera menghilangkannya dengan penghilangan sedangkan yang ini tidak merasakan itu.

Dan juga sesungguhnya kekuatan iman dan tauhid jika sangat kuat telah mengubah bahan-bahan yang buruk dan mengalahkannya berbeda dengan kekuatan yang lemah.

Dan juga sesungguhnya pemilik kebaikan-kebaikan yang banyak dan yang menenggelamkan kejahatan-kejahatan dimaafkan dengan apa yang tidak dimaafkan bagi orang yang melakukan kejahatan-kejahatan yang serupa dan tidak memiliki kebaikan-kebaikan itu, sebagaimana dikatakan:

Dan jika kekasih melakukan satu kesalahan Datanglah kebaikan-kebaikannya dengan seribu pembela

Dan juga sesungguhnya kesungguhan pencarian dan kekuatan kehendak dan kesempurnaan kepatuhan mengubah penghalang-penghalang dan penutup-penutup yang asing itu kepada yang dikehendaki dan diharuskannya, sebagaimana kebohongan, rusaknya tujuan, dan lemahnya kepatuhan mengubah ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan yang terpuji kepada yang dikehendaki dan diharuskannya.

Dan di antara bukti-bukti yang menunjukkan kebenaran itu bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum dengan kesempurnaan perwujudan mereka terhadap tauhid – mereka takut bahwa akan merusaknya bagi mereka sedikit gangguan dan mereka berhati-hati dari itu dengan sangat hati-hati, baik keraguan itu dari sisi pengetahuan dan kepatuhan atau dari sisi kehendak dan tujuan.

Dan rahmat Allah atas orang yang berkata: “Sesungguhnya kaum itu sedikit dosa-dosa mereka maka mereka mengetahui dari mana mereka datang.”

Dan di antaranya adalah apa yang terjadi pada Al-Faruq Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu pada hari Hudaibiyah, di mana tersembunyi baginya wajah hikmah dan kemaslahatan dalam syarat-syarat perdamaian, maka ia menunjukkan ketidaksenangannya dari penerimaannya dan berdebat dengan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam hal itu – sebagaimana dirinci dalam sirah -, maka ia menganggap perbuatannya ini sebagai keraguan yang meragukan kejernihan pengetahuan tentang hak kenabian dan kepatuhan terhadap hukum Allah, maka tidak lama radhiyallahu ‘anhu segera memperbaiki dan memandang besar apa yang ia lakukan hingga sesungguhnya ia berkata: “Aku terus bersedekah, berpuasa, shalat, dan memerdekakan budak dari apa yang aku perbuat pada hari itu karena takut dari ucapanku yang aku ucapkan.”

Maka ini keadaannya padahal ia adalah manusia yang paling sempurna di antara umat ini setelah nabinya Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan sahabatnya (Abu Bakar), dan ia hanyalah mengatakan apa yang ia katakan karena ghirah untuk agamanya, marah karena Allah dan Rasul-Nya, dan berijtihad dalam beristidlal dengan mimpi nabawiyah.

Dan demikian juga apa yang terjadi pada tiga orang yang tertinggal dari perang Tabuk ketika menimpa mereka sebagian kerusakan dalam tekad dan kehendak, dan mereka tidak memperbaikinya sebagaimana memperbaikinya Abu Khaitshamah – ketika ia meninggalkan naungan dan istri lalu melintasi padang pasir hingga mendapatkan kaum – maka begitu mereka yakin tertinggalnya rombongan jihad maka mereka merasa asing dan memandang besar apa yang mereka perbuat kemudian terjadilah dari urusan mereka dan hukuman mereka apa yang sudah diketahui, maka ini keadaan mereka padahal dua orang di antara mereka menyaksikan Badar – Murarah dan Hilal – dan yang ketiga Ka’ab menyaksikan Aqabah, dan tidak terjadi peperangan di Tabuk.

Dan pada kesempatan pembicaraan tentang para sahabat radhiyallahu ‘anhum di tempat keteladanan dan peneladanan kami katakan: Mungkin tidak termasuk melenceng dari topik mengingatkan bahwa di antara pilar-pilar kehancuran yang jatuh padanya umat Islam adalah rusaknya kehendak dan tujuan yang mengharuskan rusaknya pengetahuan dan perilaku.

Tinggalkan orang yang rusak pengetahuan dan perilakunya dengan bid’ah dan menerima dari selain sumber wahyu seperti semua golongan kesesatan. Tetapi lihatlah generasi-generasi kemudian yang mewarisi dari para sahabat dan benar penerimaannya dari mereka, namun penyakit ini telah menimpa mereka maka rusaklah pengetahuan itu sendiri mengikuti rusaknya kehendak dan tujuan, maka keluarlah dari berpegang teguh pada Sunnah menuju bid’ah, dan dari membimbing orang-orang yang berjalan menuju memutus jalan atas mereka.

Dan di zaman kita ada contoh-contoh hidup dari mereka, engkau melihat salah seorang di antara mereka pada asalnya mewarisi ilmu Salaf, meyakini akidah mereka secara teoritis, tetapi terpalingnya tekad dan kehendaknya untuk dunia mengeluarkannya – dalam kenyataan hidupnya – kepada kesesatan dalam persepsi dan penyimpangan dalam perilaku, sadar atau tidak sadar, maka sementara ia heran dari keadaan ahli akidah bid’ah tiba-tiba setan menenun di sekelilingnya jaring-jaring bid’ah dari jenis lain, maka ia menjadi fitnah bagi ahli bid’ah dan sapu tangan bagi pemilik kekuasaan dan tangga bagi pemilik hawa nafsu dan syahwat.

Dan ini adalah rintangan besar dan pintu yang berbahaya, sedikit yang melewatinya dan selamat dari bencana-nya, dan sesungguhnya setan memulai dengannya dari pintu keluasan dalam hal-hal yang mubah dan meninggikan diri dari orang-orang miskin walaupun mereka dari orang-orang yang bertakwa. Kemudian mengantarkannya kepada tenggelam dalam syahwat dan mengikuti orang-orang besar dalam dunia mereka, kemudian melewatinya dari pintu pembenaran untuk apa yang ia ada di dalamnya menuju pemberian fatwa tentang sahnya dan disyari’atkannya dan memusuhi orang yang menyelisihinya, dan pada saat itu keruh baginya kejernihan pengetahuannya dan berbalik atasnya senjata ilmunya maka ia terus berkata atas Allah tanpa ilmu, dan menyembunyikan dalil-dalil yang jelas, dan berdalih dengan berbagai macam takwil, hingga ia terlepas dari cahaya ilmu dan menjadi seperti yang Allah firmankan dalam surat Al-A’raf – seperti anjing jika engkau membawanya ia menjulurkan lidahnya atau engkau tinggalkan ia menjulurkan lidahnya.

Dan tentang ini berkata Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Qayyim: “Setiap orang dari ahli ilmu yang mendahulukan dunia dan menyukainya, maka pasti ia akan berkata atas Allah selain yang hak dalam fatwanya, hukumnya, beritanya, dan kewajiban yang ia berikan, karena hukum-hukum Tuhan Subhanahu seringkali datang berlawanan dengan tujuan-tujuan manusia – terutama ahli kepemimpinan dan orang-orang yang mengikuti syubhat, karena sesungguhnya tidak sempurna bagi mereka tujuan-tujuan mereka kecuali dengan menyelisihi kebenaran dan menolaknya seringkali.

Maka jika alim dan hakim itu mencintai kepemimpinan dan mengikuti syahwat maka tidak sempurna bagi keduanya itu kecuali dengan menolak apa yang berlawanan dengannya dari kebenaran, terutama jika berdiri baginya syubhat, maka bertemu syubhat dan syahwat dan bangkit hawa nafsu maka tersembunyilah kebenaran dan punahlah wajah kebenaran, dan jika kebenaran itu jelas tidak tersembunyi padanya dan tidak ada syubhat padanya ia berani menyelisihinya, dan berkata: Aku memiliki jalan keluar dengan taubat.

Dan tentang mereka ini dan orang-orang yang serupa dengan mereka Allah berfirman: “Maka datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan.” (QS. Maryam 19:59)

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang mereka juga:

“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang mewarisi Kitab, yang mengambil harta benda dunia yang rendah ini, dan berkata: ‘Kami akan diberi ampun.’ Dan kelak jika datang kepada mereka harta benda dunia sebanyak itu (pula), niscaya mereka akan mengambilnya (juga). Bukankah perjanjian Kitab telah diambil dari mereka, yaitu bahwa mereka tidak akan mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar, padahal mereka telah mempelajari apa yang tersebut di dalamnya? Dan kampung akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertakwa. Maka tidakkah kamu memikirkannya?” (Surah Al-A’raf: 169)

Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan bahwa mereka mengambil harta benda yang rendah padahal mereka mengetahui pengharamannya atas mereka, dan mereka berkata: kami akan diberi ampun, dan jika datang kepada mereka harta benda yang lain mereka mengambilnya, maka mereka bersikeras dalam hal itu, dan itulah yang membawa mereka untuk mengatakan terhadap Allah sesuatu yang tidak benar, maka mereka berkata ini adalah hukum-Nya dan syariat-Nya dan agama-Nya padahal mereka mengetahui bahwa agama-Nya dan syariat-Nya dan hukum-Nya adalah kebalikan dari itu, atau mereka tidak mengetahui bahwa itu adalah agama-Nya dan syariat-Nya dan hukum-Nya, maka terkadang mereka mengatakan terhadap Allah apa yang tidak mereka ketahui, dan terkadang mereka mengatakan terhadap-Nya apa yang mereka ketahui kebatilannya…

Dan mereka ini pasti akan membuat bid’ah dalam agama bersama kefasikan dalam amal, maka berkumpul bagi mereka dua perkara tersebut, karena sesungguhnya mengikuti hawa nafsu membutakan mata hati sehingga tidak dapat membedakan antara sunnah dan bid’ah, atau membalikkannya sehingga melihat bid’ah sebagai sunnah dan sunnah sebagai bid’ah.

“Maka inilah bencana bagi para ulama jika mereka mengutamakan dunia dan mengikuti kepemimpinan dan syahwat, dan ayat-ayat ini adalah tentang mereka hingga firman-Nya: ‘Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-ayat Kami (pengetahuan tentang isi Kitab Suci), kemudian dia melepaskan diri dari ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh setan (dengan dibujuknya), maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat. Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga).’ (Surah Al-A’raf: 175-176)”

Sebab-Sebab Dan Perantara-Perantara

Adapun mengenai perbedaan sebab-sebab dan perantara-perantara, maka dengan apa yang telah dijelaskan sebelumnya, kami katakan: sesungguhnya telah ditetapkan pada apa yang telah lalu bahwa hamba (setiap hamba) dari segi dia membutuhkan secara hakiki kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mampu mewujudkan keinginan-keinginannya dan tuntutan-tuntutannya yang tidak ada akhirnya kecuali dengan perantara-perantara dan sebab-sebab, baik yang hakiki maupun yang dikhayalkan…

Dan maksud di sini adalah menjelaskan perbedaan dua bagian kelompok manusia “orang-orang beriman dan orang-orang kafir” berkaitan dengan perkara ini, dan bagaimana masing-masing dari mereka menyalurkan ibadah dan ketakutan serta pengharapan mereka dan seluruh amal hati mereka kepada-Nya dan di jalan-Nya.

Adapun orang mukmin, maka dari hal-hal mendasar keimanannya adalah mengikhlaskan meminta pertolongan kepada Allah semata – sebagaimana mengikhlaskan ibadah kepada-Nya semata – baik meminta pertolongan kepada-Nya dalam hidayah dan istiqamah serta kebaikan hati, atau dalam meraih tujuan-tujuan dan memenuhi hajat-hajat yang dibutuhkan makhluk dalam kehidupan dan kemaslahatan mereka.

Maka dia mengetahui bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah Dia semata yang di tangan-Nya perbendaharaan segala sesuatu “Dan tidak ada sesuatupun melainkan pada sisi Kami-lah khazanahnya” – sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya – dan dia bermunajat kepada Tuhannya Subhanahu wa Ta’ala dari waktu ke waktu: “Ya Allah, tidak ada yang mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang memberi apa yang Engkau cegah, dan tidak bermanfaat bagi orang yang mempunyai kemuliaan kemuliaan itu (untuk menghindarkan diri) dari Engkau.”

Dan dia mengulangi harta karun dari harta-harta karun surga ini “Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung”

Bahkan jika ada makhluk berakal di alam wujud sekiranya dia merenungkan dan memperhatikan, niscaya dia akan mendapati bahwa “tidak ada dalam wujud yang mungkin satu sebab pun yang mandiri dalam pengaruh, bahkan tidak ada sebab yang berpengaruh sama sekali kecuali dengan bergabungnya sebab lain kepadanya dan tidak adanya penghalang yang menghalangi pengaruhnya, ini dalam sebab-sebab yang disaksikan dengan mata kepala dan dalam sebab-sebab tersembunyi dan sebab-sebab maknawi, maka setiap apa yang ditakuti dan diharapkan dari makhluk-makhluk, maka puncak tertingginya adalah menjadi sebagian sebab yang tidak mandiri dalam pengaruh, dan tidak ada yang mandiri dalam pengaruh sendirian tanpa pengaruhnya tergantung kepada yang lain kecuali Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa”.

Maka tidak sepatutnya ada yang diharapkan dan ditakuti selain Dia, dan ini adalah bukti qath’i (pasti) bahwa keterikatan pengharapan dan ketakutan kepada selain-Nya adalah batil, karena seandainya diandaikan bahwa itu adalah sebab yang mandiri sendirian dalam pengaruh, niscaya sebabnya adalah dari selain-Nya bukan dari dirinya, maka tidak ada baginya dari dirinya sendiri kekuatan yang dia berbuat dengannya, karena sesungguhnya tidak ada daya dan tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah, maka Dia-lah yang di tangan-Nya segala daya dan kekuatan seluruhnya, maka daya dan kekuatan yang diharapkan karena makhluk dan ditakuti sesungguhnya adalah milik Allah dan di tangan-Nya dalam hakikatnya, maka bagaimana ditakuti dan diharapkan (makhluk) yang tidak memiliki daya dan tidak memiliki kekuatan?

Bahkan ketakutan kepada makhluk dan mengharapkannya adalah salah satu sebab kekurangan dan turunnya keburukan kepada orang yang mengharapkannya dan menakutinya, karena sesungguhnya sesuai kadar ketakutanmu kepada selain Allah Dia akan menguasaimu, dan sesuai kadar pengharapanmu kepada selain-Nya adalah kekurangan, dan ini adalah keadaan seluruh makhluk meskipun hal itu hilang dari kebanyakan mereka dalam ilmu dan keadaan. Maka apa yang dikehendaki Allah pasti terjadi, dan apa yang tidak Dia kehendaki tidak akan terjadi meskipun seluruh makhluk bersepakat atasnya.”

Dan orang yang merenungkan Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan keadaan makhluk akan mendapati bahwa di antara sebab-sebab kesyirikan dan pendorong-pendorongnya yang terbesar adalah anggapan orang-orang musyrik bahwa selain Allah adalah sumber kebaikan bagi mereka, dan bahwa beribadah kepadanya adalah sebab untuk memperoleh apa yang bermanfaat bagi mereka dan menolak apa yang membahayakan mereka, dan yang lebih rendah dari itu adalah orang yang menjadikan dari selain Allah sebagai ilah dalam arti menjadikannya penyejuk matanya dan tujuan hatinya dan yang digantungkan keinginannya.

Yaitu bahwa syirik dalam doa lebih banyak daripada syirik dalam kecintaan, dan itu karena hakikat kebutuhan dalam yang pertama lebih jelas dan lebih umum, dan karena itu khitab dengannya dalam Al-Qur’an lebih banyak, dan Allah Azza wa Jalla membatalkan bahwa bagi selain-Nya ada manfaat atau mudarat atau perlindungan atau syafaat atau kepemilikan atau keikutsertaan dalam kepemilikan, atau ada di tangan selain-Nya rahmat atau rezeki atau karunia atau kesembuhan atau kematian atau kehidupan atau pertolongan atau penyelamatan atau penghilangan kesusahan… hingga akhir apa yang dibutuhkan setiap makhluk dan tersalurkan padanya amal-amal hati, kecuali dari yang dijadikan Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai sebab untuk memperoleh sesuatu dari itu.

Dan ini adalah di antara kebenaran-kebenaran terbesar yang dirinci Al-Qur’an Makki dan Allah menutup dengannya setiap jalan masuk kesyirikan dan sarana-sarananya serta pendorong-pendorongnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain Allah, mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat zarah pun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu saham pun dalam (penciptaan) langit dan bumi dan sekali-kali tidak ada di antara mereka yang menjadi pembantu bagi-Nya. Dan tidak berguna syafaat di sisi Allah melainkan bagi orang yang diizinkan-Nya (memberi syafaat).'” (Surah Saba’: 22-23)

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Terangkanlah kepadaku tentang sembahan-sembahanmu yang kamu seru selain Allah, perlihatkanlah kepadaku apakah yang mereka ciptakan dari bumi ini? Ataukah mereka mempunyai saham dalam (penciptaan) langit? Atau apakah Kami telah memberikan suatu kitab kepada mereka sehingga mereka mendapat keterangan yang jelas daripadanya? Bahkan (yang sebenarnya) orang-orang yang zalim itu sebagian mereka tidak menjanjikan kepada sebagian yang lain selain tipu daya.'” (Surah Fathir: 40)

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Itulah Allah Tuhanmu; kepunyaan-Nya-lah kerajaan. Dan orang-orang yang kamu seru (sembah) selain Allah tiada mempunyai apa-apa walaupun setipis kulit ari. Jika kamu menyeru mereka, mereka tiada mendengar seruanmu; dan kalau mereka mendengar, mereka tidak dapat memperkenankan permintaanmu. Dan di hari kiamat mereka akan mengingkari kemusyrikanmu dan tidak ada yang dapat memberi keterangan kepadamu sebagai yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui.” (Surah Fathir: 13-14)

Dan Allah berfirman atas lisan khalil-Nya Ibrahim: “Sesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu adalah berhala, dan kamu membuat dusta. Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezeki kepadamu; maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada-Nya-lah kamu akan dikembalikan.” (Surah Al-Ankabut: 17)

 

 

Pengakuan Akan Kebutuhan Dari Keadaan Ke Keadaan

Adapun pengakuan akan kebutuhan, maka itu adalah di antara dalil-dalil yang paling jelas atas tauhid dan hakikat iman, dan perbedaan di dalamnya antara orang kafir dan orang mukmin adalah di antara yang paling besar yang membedakan masing-masing dari mereka dengan yang lain, kemudian ia termasuk yang membedakan orang-orang yang mengingat yang sabar dari orang-orang yang lalai yang panik di antara orang-orang mukmin.

Maka orang mukmin mengakui kebutuhannya kepada Allah di setiap saat, dan barangsiapa yang bersyukur atas nikmat-nikmat-Nya dan mengingat karunia-karunia-Nya dalam keadaan lapang dan susah bersama-sama, dia makan satu kali makan lalu memuji-Nya atasnya dan dia minum satu kali minum lalu memuji-Nya atasnya, dan tidak bosan berdoa kepada-Nya walaupun untuk hajat-hajatnya yang paling kecil.

Dan secara ringkas dia menyaksikan hakikat kebutuhannya kepada Tuhannya, dia berdoa kepada-Nya pagi dan petang dengan apa yang diwasiatkan Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada putrinya Fatimah radhiyallahu anha: “Ya Hayyu ya Qayyum, dengan rahmat-Mu aku memohon pertolongan, perbaikilah bagiku urusanku semuanya dan janganlah Engkau serahkan aku kepada diriku sendiri walau sekejap mata.”

Bahkan sesungguhnya orang mukmin merasakan itu dalam saat-saat penantian dan pemberdayaan yang paling mulia.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengisahkan dari keadaan para nabi-Nya dalam Al-Qur’an apa yang di dalamnya terdapat penjelasan dan teladan; maka ini adalah Yusuf alaihis salam (dalam saat yang sempurna padanya segala sesuatu, terwujudlah mimpinya: “Dan dia menaikkan kedua ibu bapanya ke atas singgasana dan mereka (semuanya) merebahkan diri seraya sujud kepada Yusuf. Dan berkatalah Yusuf: ‘Wahai ayahku inilah ta’bir mimpiku yang dahulu itu; sesungguhnya Tuhanku telah menjadikannya suatu kenyataan. Dan sesungguhnya Tuhanku telah berbuat baik kepadaku, ketika Dia membebaskan aku dari rumah penjara dan ketika membawa kamu dari dusun padang pasir, setelah setan merusakkan (hubungan) antaraku dan saudara-saudaraku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Lembut terhadap apa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.'”

Dalam saat ini Yusuf alaihis salam mencabut dirinya dari pertemuan dan pelukan dan kegembiraan dan kesenangan untuk menghadap kepada Tuhannya dalam tasbih orang yang bersyukur yang mengingat, seluruh doanya dan dia dalam kemegahan kekuasaan dan dalam kegembiraan terwujudnya impian: “Ya Tuhanku, sesungguhnya Engkau telah menganugerahkan kepadaku sebagian kerajaan dan telah mengajarkan kepadaku sebagian ta’bir mimpi. (Ya Tuhan) Pencipta langit dan bumi. Engkaulah Pelindungku di dunia dan di akhirat, wafatkanlah aku dalam keadaan Islam dan gabungkanlah aku dengan orang-orang yang saleh.”

Dan demikian juga Nabi Allah Sulaiman alaihis salam ketika melihat singgasana ratu Saba hadir di hadapannya (dari balik ribuan mil) sebelum sekejap mata kepadanya: “Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, ia pun berkata: ‘Ini termasuk karunia Tuhanku untuk mencoba aku apakah aku bersyukur atau mengingkari (nikmat-Nya).'”

Dan demikianlah yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika memasuki Makkah sebagai penakluk yang dimenangkan; maka sesungguhnya dia memasukinya dan dia membaca Surah Al-Fath dengan tartil, dan dia turun di rumah Ummu Hani lalu shalat di dalamnya delapan rakaat, dan dia terus memperbanyak tasbih dan istighfar hingga Allah mewafatkannya sebagai takwil bagi firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala:

“Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan, dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat.” (Surah An-Nashr: 1-3)

Dan karena itu para syaikh Badar berkata kepada Umar radhiyallahu anhu: “Kami diperintahkan untuk memuji Tuhan kami dan memohon ampunan-Nya apabila kami diberi pertolongan dan dibukakan bagi kami.” Dan demikianlah yang dilakukan Sa’d bin Abi Waqqas pada hari penaklukan Al-Madain, dan sebagian ulama menjadikannya sunnah lalu berkata: disunahkan bagi panglima tentara apabila menaklukkan suatu negeri agar dia shalat di dalamnya yang pertama kali memasukinya delapan rakaat.

Maka inilah keadaan orang-orang mukmin dalam keadaan nikmat dan puncak ketenangan.

Adapun orang kafir, maka sesungguhnya dia sombong kepada Tuhannya, memberontak kepada-Nya dalam keadaan lapang dan nikmat, dia mengkufurinya dan tidak mensyukurinya, dia menggunakan karunia-karunia-Nya dalam kemaksiatannya, dia melampaui batas jika merasa cukup dan berbuat fasik jika dimewahkan. Hingga apabila menimpanya suatu musibah dan mengepungnya suatu kesusahan dan melingkupinya suatu bencana, dia jatuh dari singgasana kesombongannya yang bersifat khayalan, dan robohlah kepalsuan di hadapan kenyataan, dan tersingkaplah awan dari fitrah yang terpendam, maka dia yakin pada saat itu bahwa dia tidak memiliki daya dan tidak memiliki kemampuan, dan hilang darinya tuhan-tuhan yang diklaim yang dahulu dia bergantung kepadanya, dan dia mengikhlaskan kepada Allah doa dan dia menampakkan kepada-Nya dari kebutuhan dan permohonan yang tidak pernah terlintas dalam pikirannya dalam keadaan aman dan afiat. “Dan apabila Kami berikan nikmat kepada manusia, dia berpaling dan menjauhkan diri; dan jika dia ditimpa bahaya dia memperbanyak doa.” (Surah Fushshilat: 51)

“Dan apabila manusia itu ditimpa bahaya dia berdoa kepada Kami dalam keadaan berbaring, duduk atau berdiri, tetapi setelah Kami hilangkan bahaya itu daripadanya, dia (kembali) melalui (jalannya yang sesat), seolah-olah dia tidak pernah berdoa kepada Kami untuk (menghilangkan) bahaya yang telah menimpanya. Demikianlah orang-orang yang melampaui batas itu memandang baik apa yang selalu mereka kerjakan.” (Surah Yunus: 12)

“Maka apabila manusia itu ditimpa bahaya, dia menyeru Kami, kemudian apabila Kami berikan kepadanya nikmat dari Kami, dia berkata: ‘Sesungguhnya aku diberi nikmat itu semata-mata karena kepintaranku.’ Sebenarnya itu adalah cobaan, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (Surah Az-Zumar: 49)

Dan di antara situasi-situasi yang paling keras yang tampak di dalamnya hal itu secara jelas adalah situasi ketakutan yang terjadi kepada penumpang laut ketika kebinasaan tinggal dekat sekali atau lebih dekat.

“Dialah yang menjadikan kamu dapat berjalan di daratan dan (berlayar) di lautan. Sehingga apabila kamu berada di dalam kapal, dan meluncurlah (kapal) itu membawa mereka dengan tiupan angin yang baik, dan mereka bergembira karenanya, datanglah angin badai, dan (apabila) gelombang dari segenap penjuru menimpanya, dan mereka yakin bahwa mereka telah terkepung (bahaya), maka mereka berdoa kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya semata-mata. (Mereka berkata): ‘Sesungguhnya jika Engkau menyelamatkan kami dari bahaya ini, pastilah kami akan termasuk orang-orang yang bersyukur.’ Maka tatkala Allah menyelamatkan mereka, tiba-tiba mereka membuat kezaliman di muka bumi tanpa (alasan) yang benar. Hai manusia, sesungguhnya (bencana) kezalimanmu akan menimpa dirimu sendiri; (hasil kezalimanmu) itu hanyalah kenikmatan hidup duniawi, kemudian kepada Kami-lah kembalimu, lalu Kami kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (Surah Yunus: 22-23)

“Katakanlah: ‘Siapakah yang dapat menyelamatkan kamu dari bencana di darat dan di laut, yang kamu berdoa kepada-Nya dengan rendah diri dengan suara lirih (dengan berkata): ‘Sesungguhnya jika Dia menyelamatkan kami dari (bencana) ini, tentulah kami menjadi orang-orang yang bersyukur.’ Katakanlah: ‘Allah-lah yang menyelamatkan kamu dari bencana itu dan dari segala macam kesusahan, kemudian kamu (kembali) mempersekutukan (Dia).'” (Surah Al-An’am: 63-64)

“Tidakkah kamu memperhatikan bahwasanya kapal itu berlayar di laut dengan nikmat Allah, supaya diperlihatkan-Nya kepadamu sebagian dari tanda-tanda (kekuasaan)-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi semua orang yang sangat sabar lagi banyak bersyukur. Dan apabila mereka digulung ombak yang besar seperti gunung, mereka menyeru Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya semata-mata. Maka tatkala Allah menyelamatkan mereka sampai ke daratan, lalu sebagian mereka tetap menempuh jalan yang lurus. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami selain orang-orang yang tidak setia lagi ingkar.” (Surah Luqman: 31-32)

Dan inilah yang paling besar yang dengannya Al-Qur’an mewajibkan orang-orang musyrik, karena sesungguhnya yang paling buruk adalah pengingkaran setelah pengakuan, dan yang paling buruk adalah kesombongan setelah kehinaan dan permohonan.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa setiap nikmat adalah dari-Nya; maka kebutuhan kepada-Nya adalah hakiki dan kekayaan-Nya Subhanahu wa Ta’ala adalah mutlak.

“Wahai manusia! Kamulah yang memerlukan Allah; dan Allah Dialah Yang Mahakaya, Maha Terpuji.” (Fathir: 15)

“Dan apa saja nikmat yang ada pada kamu, maka dari Allah-lah (datangnya), dan bila kamu ditimpa bahaya, maka hanya kepada-Nya-lah kamu meminta pertolongan. Kemudian apabila Dia telah menghilangkan bahaya itu dari kamu, tiba-tiba sebagian dari kamu mempersekutukan Tuhan mereka.” (An-Nahl: 53-54)

“Wahai manusia! Ingatlah akan nikmat Allah kepadamu. Adakah pencipta selain Allah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Tidak ada tuhan selain Dia, maka mengapa kamu berpaling?” (Fathir: 3)

“Atau siapakah yang akan memberi kamu rezeki jika Dia menahan rezeki-Nya? Sebenarnya mereka terus menerus dalam kesombongan dan penolakan.” (Al-Mulk: 21)

“Katakanlah: Bagaimana pendapat kamu, jika air kamu menjadi kering, maka siapakah yang akan mendatangkan air yang mengalir bagimu?” (Al-Mulk: 30)

Bahkan dalam keadaan khusus ini—keadaan mengarungi laut—Allah telah menjelaskan kepada mereka kesesatan pandangan mereka yang pendek ketika mereka membatasi kebutuhan mereka kepada-Nya hanya pada saat badai mengamuk, seolah-olah sampainya mereka ke daratan berarti tidak memerlukan-Nya lagi dan aman dari siksa-Nya.

“Dan apabila kamu ditimpa bahaya di laut, niscaya hilang siapa yang kamu seru kecuali Dia. Maka tatkala Dia menyelamatkan kamu ke daratan, kamu berpaling. Dan manusia itu sangat ingkar. Maka apakah kamu merasa aman bahwa Dia tidak akan menenggelamkan kamu di daratan, atau mengirimkan kepadamu angin yang membawa batu-batu, kemudian kamu tidak akan mendapat seorang pelindung pun? Atau apakah kamu merasa aman bahwa Dia tidak akan mengembalikan kamu ke laut sekali lagi, lalu Dia meniupkan atas kamu angin topan yang menenggelamkan kamu karena keingkaranmu, kemudian kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun terhadap Kami?” (Al-Isra’: 67-69)

Di antara yang paling mengherankan yang Allah Ta’ala kisahkan tentang hal itu adalah apa yang terjadi pada Fir’aun dan kaumnya. Allah Ta’ala telah menimpakan kepada mereka berbagai jenis azab: topan, belalang, kutu, katak, dan darah. Setiap kali azab menimpa mereka dengan keras, “mereka berkata: Wahai Musa! Berdoalah untuk kami kepada Tuhanmu dengan apa yang telah Dia janjikan kepadamu. Sungguh, jika engkau hilangkan azab dari kami, pasti kami akan beriman kepadamu dan pasti kami akan melepaskan Bani Israil bersamamu.” (Al-A’raf: 134) Namun, begitu azab terangkat, mereka kembali kepada kekufuran dan pengingkaran, lalu datanglah ayat azab yang lain, demikian seterusnya hingga mereka mendapat sembilan ayat yang berakhir dengan penenggelaman mereka untuk selamanya!

Penutup

Telah dipastikan dari uraian sebelumnya tentang hakikat jiwa manusia bahwa setiap manusia adalah hammam—yaitu berkehendak dan berpikir—dan bahwa setiap hammam adalah harits—yaitu pekerja yang berjuang keras—dan bahwa setiap pekerja memiliki tujuan dan maksud yang menjadi akhir dari kehendak dan keinginannya serta yang ia tuju dengan perjuangan dan kerjanya, maka ia bekerja untuknya, yakni menyembahnya, dan tidak mungkin tidak demikian!

Telah dipastikan sebelum dan bersamaan dengan itu bahwa Islam adalah agama fitrah yang lurus, yang Allah turunkan selaras dengan hakikat manusia, mencakup seluruh aktivitas dan gerakannya—baik kehendak maupun kerja, pikiran maupun perbuatan—dan oleh karena itu Islam datang sebagai manhaj yang menyeluruh untuk memperbaiki seluruh aktivitas manusia: memperbaiki pikiran dan gagasan dengan keyakinan yang benar, kehendak yang baik, dan niat yang ikhlas, serta memperbaiki perbuatan dengan berbagai jenis ketaatan, kebajikan, dan kebaikan.

Dan Islam menjamin penjelasan tentang kebalikan dari semua itu berupa keyakinan-keyakinan yang batil, kehendak-kehendak yang rusak, dan perbuatan-perbuatan yang buruk, serta peringatan terhadapnya.

Sebagaimana manusia tidak mungkin menjadi hammam tanpa menjadi harits, maka iman tidak mungkin hanya berupa keyakinan tanpa disertai perbuatan.

Dari sinilah kita dapat mengetahui mana di antara dua mazhab tentang iman yang benar: mazhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah ataukah mazhab Murji’ah?

Kriteria penilaian dalam hal ini dimulai dari asal perbedaan, yaitu perbedaan sumber penerimaan dan pengambilan ilmu pada kedua kelompok. Siapa yang mengambil dari sumber wahyu yang ma’shum (terpelihara dari kesalahan), sudah tentu mazhabnya adalah yang benar dan sesuai dengan hakikat manusia, sejalan dengan apa yang telah dipastikan tentang kesesuaian agama Allah dan wahyu-Nya dengan ciptaan dan fitrah-Nya. Sedangkan siapa yang mengambil dari sumber lain—apa pun itu—pasti akan jatuh dalam kontradiksi dan bertentangan dengan hakikat manusia karena menyalahi Al-Qur’an yang sharih (jelas)!

Dengan pandangan umum terhadap apa yang telah disebutkan sebelumnya, kita dapat dengan mudah menarik kesimpulan ini: bahwa Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam keyakinan mereka yang tegas bahwa iman adalah amal dan amal adalah iman—sebagaimana akan dijelaskan—sesungguhnya mereka mengambil dari mata air wahyu yang ma’shum—Al-Qur’an dan Sunnah—yang pasti selaras dengan hakikat jiwa manusia. Adapun apa yang diyakini Murji’ah tentang pemisahan antara iman dan amal, serta penetapan iman yang sempurna dalam hati meskipun perbuatan anggota tubuh berlawanan dengannya, maka itu adalah pemisahan sewenang-wenang terhadap hakikat jiwa yang satu, yang menjadikan salah satu bagiannya pergi ke kanan dan bagian lainnya pergi ke kiri pada waktu yang sama, dan ini tidak pernah terjadi. Bahkan pemisahan ini dari segi organik menyerupai pemisahan jantung dari tubuh dan pemisahan energi dari gerak.

Hakikat perkaranya adalah bahwa Murji’ah menganggap iman sebagai persoalan mental abstrak—yang mereka sebut sebagai pembenaran atau pengetahuan—persoalan ini melekat pada hati sebagai materi yang kaku dan terisolasi, tidak bertambah dan tidak berkurang, ada secara sempurna atau hilang secara sempurna, dan tidak mengharuskan adanya pengaruh apa pun dalam perasaan dan emosi atau dalam gerakan dan perjuangan, bahkan seperti informasi matematika atau pernyataan filosofis!

Ketika mereka meyakini hal itu, mereka mengabaikan hakikat yang sangat penting, yaitu: bagaimana kemudian menjelaskan perbuatan manusia yang terus-menerus, yang tidak berhenti kecuali pada saat kematian? Apa sumbernya? Apa energinya? Apa pendorongnya jika bukan iman? Apa pun iman itu!

Sungguh, saya telah berusaha keras untuk menemukan sudut pandang kaum Murji’ah dalam persoalan besar ini dengan bahasa perkataan mereka, bukan bahasa keadaan mereka, dan saya bertanya-tanya: apakah orang-orang ini mampu berkomitmen pada pernyataan bahwa orang mukmin—menurut anggapan mereka—mengalami gangguan kepribadian ganda; ia meyakini sesuatu yang berbeda dengan apa yang ia kerjakan, dan ia mengerjakan sesuatu yang berbeda dengan apa yang ia yakini?!

Dan bagaimana mereka menjawab banyak pertanyaan mendasar yang mengejutkan mereka dari lawan debat mereka sebelum masuk ke dalam detail diskusi ilmiah dan perdebatan polemis, seperti:

Bagaimana hati dipenuhi dengan cinta sementara anggota tubuh melakukan perbuatan yang semuanya berisi permusuhan dan balas dendam?!

Dan bagaimana hati dipenuhi dengan rahmat sementara anggota tubuh melakukan perbuatan yang semuanya berisi kekerasan dan kekasaran?!

Dan bagaimana hati dipenuhi dengan pembenaran sementara anggota tubuh melakukan perbuatan yang semuanya berisi pendustaan dan berpaling?!

Dan bagaimana hati dipenuhi dengan ketakwaan sementara anggota tubuh melakukan perbuatan yang semuanya berisi kefasikan dan dosa?

Karena saya tidak menemukan penyebutan tentang ini pada mereka, saya keluar dengan sebuah kesimpulan yang pada awalnya saya anggap sebagai asumsi, kemudian diperkuat oleh penelitian sejarah yang mendalam, yaitu: bahwa akidah Murji’ah sama sekali bukan buah dari penelitian terhadap nash-nash syar’i dan bukan hasil ijtihad akal yang sehat, melainkan lahir dari sikap-sikap emosional polemis yang dihasilkan oleh pertempuran kalam yang dahsyat antara kelompok-kelompok bid’ah. Kelompok-kelompok itu, kebodohan mereka terhadap syariat dan penolakan mereka terhadapnya menjadi penyebab mereka berpegang pada waham-waham subjektif atau konsep-konsep asing yang dinukil dari sumber-sumber pagan untuk menolak lawan-lawan mereka. Oleh karena itu, prinsip-prinsip akidah mereka—khususnya Murji’ah—benar-benar menyimpang dari agama, fitrah, akal, dan hakikat manusia.

Dan saya tidak tahu mana di antara dua khayalan ini yang lebih dulu masuk ke pikiran Murji’ah ketika mereka merumuskan teori yang kabur ini: apakah membayangkan bahwa manusia adalah patung tegak yang tidak memiliki ilmu, kehendak, dan perasaan, ataukah membayangkan bahwa iman adalah benda mati yang kaku yang tidak menghasilkan perasaan, kehendak, atau perbuatan?

Berdasarkan khayalan pertama, mereka ingin memaksa akal yang sehat untuk membayangkan hati manusia yang ditanam dalam tubuh patung! Dan berdasarkan khayalan yang lain, mereka ingin memaksa akal itu untuk membayangkan manusia hidup yang hidup dengan hati dari kayu atau tanah liat yang bisu!

Yang penting adalah bahwa dalam kedua keadaan itu, kita tidak menemukan di luar pikiran Murji’ah seorang manusia—yakni kita tidak menemukan iman—yang sifatnya demikian.

Adapun manusia yang diciptakan Allah Ta’ala dengan tabiatnya sebagai harits dan hammam, hidup, peka, berkehendak, dan bekerja, maka tidak mungkin—dalam keadaan normal—ia beriman kepada sesuatu tetapi tidak mengerjakannya, atau mengerjakan sesuatu padahal ia tidak beriman kepadanya.

Maka hubungan antara iman—apa pun itu—dengan amal adalah seperti hubungan antara amal dengan kehidupan.

Dan tidak ada jalan keluar bagi Murji’ah dari semua konsekuensi ini kecuali mengakui bahwa apa yang mereka bicarakan dengan menamakannya iman bukanlah iman syar’i, dan setelah itu biarlah mereka menamakannya sesuka mereka!

Hakikat Iman Syar’i

Telah berlalu pembahasan tentang generasi pertama yang didik oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, generasi yang kehidupan nyatanya merupakan hakikat hidup dari iman sebagaimana mereka memahami dan terdidik dengannya, dan inilah yang membuat mereka sangat jauh dari teori-teori abstrak dalam bidang apa pun, apalagi dari teori-teori itu dalam agama dan iman mereka yang mereka hidupi hakikatnya dan bergerak dengannya dan untuk-Nya.

Bahkan ilmu syar’i itu sendiri, mereka tidak menerimanya sebagai informasi yang menumpuk seperti yang dilakukan generasi-generasi setelahnya, tetapi mereka seperti yang dikatakan sebagian mereka: “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang kami masih anak-anak kecil, maka kami belajar iman sebelum kami belajar Al-Qur’an, kemudian kami bertambah iman karenanya.”

Iman yang mereka terima ini sama sekali bukan pelajaran yang disebut “pelajaran akidah” yang di dalamnya dikatakan: “Sesungguhnya iman itu ucapan dan perbuatan, dan sesungguhnya ketaatan semuanya termasuk dalam iman”—seperti yang dilakukan kebanyakan Ahlus Sunnah belakangan yang mengabaikan banyak hakikat iman dan hanya mempertahankan bentuk dan lafaznya—apalagi berupa pelajaran kalam atau filsafat yang di dalamnya dikatakan: “Iman adalah pembenaran, dan pembenaran adalah keyakinan akan kebenaran pemberi kabar dengan dalil mukjizat, dan mukjizat adalah perkara yang melampaui kebiasaan yang disertai tantangan… dan seterusnya” seperti yang terjadi dalam pelajaran akidah di sebagian besar dunia Islam saat ini dan dalam beberapa abad terakhir yang lalu.

Sesungguhnya kehidupan bersama generasi pertama dengan wahyu dan pemiliknya shallallahu ‘alaihi wasallam, bersama dengan apa yang Allah berikan kepada mereka berupa kesucian fitrah, pemahaman yang benar, dan kecerdasan alamiah, menjadikan mereka manusia yang paling jujur pandangannya, paling sedikit kepura-puraan, dan paling baik petunjuknya.

Jika mereka ditanya tentang suatu perkara, jawaban mereka adalah penjelasan yang paling ringkas, jelas, dan gamblang, jika bukan dari cahaya wahyu itu sendiri, maka ia adalah percikan dari lampunya.

Dan dalam masalah iman—masalah yang pendapat-pendapat bercabang di dalamnya, kelompok-kelompok berselisih karenanya, dan umat saling membunuh akibatnya—adalah bukti yang paling jujur tentang hal ini. Kelompok-kelompok yang sesat pergi dengan berbagai cara untuk membuat definisi iman sesuai keinginan mereka; di antara mereka ada yang mengalihkan pandangannya dari semua nash wahyu, di antara mereka ada yang mengambil sebagiannya dan berlebihan dengannya serta memaksakan takwil terhadap sisanya atau mengingkarinya, dan di antara mereka ada yang tetap bingung dan kontradiktif, tidak ada pendirian yang tetap baginya.

Adapun Jama’ah—yaitu para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik—mereka tidak pernah menyimpang dari manhaj mereka yang aman. Jika mereka ditanya tentang iman, mereka menjawab dengan wahyu, bukan dengan hawa nafsu, jawaban yang memperhatikan keadaan penanya dan posisi pertanyaan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya.

Kadang mereka menjawab penanya dengan ayat yang komprehensif dari Kitabullah Ta’ala, seperti jawaban sebagian mereka dengan firman-Nya Ta’ala:

“Bukanlah kebajikan itu menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, musafir, peminta-minta, dan untuk memerdekakan budak, dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan orang-orang yang menepati janjinya apabila berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan, dan pada waktu peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (ayat ini)

Kadang mereka menjawab dengan hadits sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab Jibril atau utusan Abdul Qais.

Kadang mereka mendefinisikannya dengan pemahaman yang mereka pahami dari Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti perkataan sebagian mereka: (Kesabaran adalah setengah dari iman, dan yakin adalah seluruh iman) dan semacam itu.

Dan jelas bahwa tidak ada dalam semua ini batasan abstrak terhadap iman dengan cara logika yang berlebihan.

Ketika perselisihan meluas di antara kelompok-kelompok dan umat berpindah dari pembahasan tentang amal-amal iman dan kewajiban-kewajibannya untuk mewujudkannya dengan sempurna, kepada pembahasan tentang esensinya yang abstrak dan batasannya yang logis—untuk diperdebatkan—muncullah kebutuhan akan perkataan yang memutuskan dan prinsip yang komprehensif yang dengannya manusia mengenal konsep ini dalam Kitab Tuhan mereka dan Sunnah Nabi mereka. Maka bertemulah pikiran ulama Jama’ah, seragamlah perkataan mereka, dan berturut-turutlah riwayat mereka—baik yang dari Hijaz, Irak, Syam, Khurasan, Mesir, Maghrib, maupun yang berada di seberang sungai atau di Andalus—pada satu makna yang ringkas, jelas, cukup, yang tidak ada di antara definisi-definisi yang lebih jelas dan lebih mudah darinya; yang dikutip dari Al-Qur’an dan Sunnah, sesuai dengan akal dan fitrah, dan menerjemahkan realitas generasi pertama, yaitu: “Bahwa iman itu ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang.”

Kebanyakan mereka tidak menambah dan tidak mengurangi dari ungkapan ini, dan di antara mereka ada yang ungkapannya sedikit berbeda atau menambahkan pembatas penjelasan, tetapi makna yang mereka semua maksudkan adalah satu; maka perbedaan mereka dalam sebagian lafaz hanyalah seperti biasanya orang-orang yang jujur berbeda dalam mengungkapkan satu perkara yang nyata dan jelas.

Dan ini saja adalah dalil yang cukup bagi siapa yang memiliki bashirah (pandangan batin) bahwa mereka inilah Jama’ah yang sebenarnya, dan bahwa selain mereka adalah kelompok-kelompok yang sesat dan menyimpang. Siapa yang mengikuti mereka maka ia telah mengikuti selain jalan orang-orang mukmin, maka Allah akan memalingkannya kepada apa yang ia pilih dan memasukkannya ke neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.

Dan ijma’ (kesepakatan) ini dinukil oleh banyak pengarang yang tsiqah (terpercaya); dan inilah contoh-contoh dari mereka:

1

Berkata Imam yang hujjah, Amirul Mukminin dalam hadits, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail Al-Bukhari rahimahullah Ta’ala: “Saya telah bertemu dengan lebih dari seribu orang dari ahli ilmu; dari Hijaz, Makkah, Madinah, Kufah, Bashrah, Wasith, Baghdad, Syam, dan Mesir. Saya bertemu mereka berkali-kali, generasi demi generasi, kemudian generasi demi generasi. Saya mendapati mereka masih banyak lebih dari empat puluh enam tahun, dari Syam, Mesir, dan Jazirah dua kali, dan Bashrah empat kali dalam bertahun-tahun dengan jumlah yang banyak, dan di Hijaz enam tahun, dan saya tidak menghitung berapa kali saya masuk ke Kufah dan Baghdad, bersama para muhaddits dari Khurasan, di antaranya: Al-Makki bin Ibrahim, Yahya bin Yahya, Ali bin Al-Hasan bin Syaqiq, Qutaibah bin Sa’id, dan Syihab bin Ma’mar.

Dan di Syam: Muhammad bin Yusuf Al-Faryabi, Abu Musyir Abdul A’la bin Musyir, Abu Al-Mughirah Abdul Quddus bin Al-Hajjaj, dan Abu Al-Yaman Al-Hakam bin Nafi’. Dan setelah mereka banyak yang lain.

Dan di Mesir: Yahya bin Katsir, Abu Shalih—sekretaris Al-Laits bin Sa’d—Sa’id bin Abi Maryam, Ashbagh bin Al-Faraj, dan Nu’aim bin Hammad.

Di Mekah: Abdullah bin Yazid Al-Muqri, Al-Humaidi, Sulaiman bin Harb – Hakim Mekah – dan Ahmad bin Muhammad Al-Azraqi.

Di Madinah: Ismail bin Abi Uwais, Mutharrif bin Abdullah, Abdullah bin Nafi’ Az-Zubairi, Ahmad bin Abi Bakr Aba Mush’ab Az-Zuhri, Ibrahim bin Hamzah Az-Zubairi, dan Ibrahim bin Al-Mundzir Al-Hizami.

Di Bashrah: Abu Ashim Ad-Dhahhak bin Makhlad Asy-Syaibani, Abu Al-Walid Hisyam bin Abdul Malik, Al-Hajjaj bin Al-Minhal, dan Ali bin Abdullah bin Ja’far Al-Madini.

Di Kufah: Abu Nu’aim Al-Fadhl bin Dukain, Ubaid bin Musa, Ahmad bin Yunus, Qabishah bin Uqbah, Ibnu Numair, dan Abdullah dan Utsman keduanya putra Abi Syaibah.

Di Baghdad: Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma’in, Abu Ma’mar, Abu Khaitsamah, dan Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam.

Dari penduduk Jazirah: Amr bin Khalid Al-Harrani.

Di Washith: Amr bin Aun, dan Ashim bin Ali bin Ashim.

Di Marw: Shadaqah bin Al-Fadhl, dan Ishaq bin Ibrahim Al-Hanzhali.

Kami cukupkan dengan menyebutkan nama-nama mereka ini agar ringkas, dan agar tidak panjang, karena aku tidak melihat seorang pun dari mereka yang berbeda pendapat dalam hal-hal ini:

Bahwa agama adalah perkataan dan perbuatan, hal itu karena firman Allah:

“Dan mereka tidak diperintahkan melainkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (Surat Al-Bayyinah: 5)

Kemudian ia menyebutkan akidah yang berharga yang di dalamnya – juga – terkait dengan topik kita: “Mereka tidak mengkafirkan seorang pun dari ahlul qiblat (kaum muslimin) karena dosa, berdasarkan firman-Nya: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan sesuatu dengan-Nya, dan Dia mengampuni dosa selain syirik itu bagi siapa yang Dia kehendaki.” (Surat An-Nisa: 48)

2

Imam yang mulia dan terpercaya Abu Zur’ah dan Abu Hatim Ar-Razi berkata, sebagaimana diriwayatkan dari keduanya oleh Imam Abdurrahman bin Abi Hatim, ia berkata: “Aku bertanya kepada ayahku dan Abu Zur’ah tentang madzhab Ahlus Sunnah dalam pokok-pokok agama, dan apa yang mereka dapati para ulama di seluruh negeri, dan apa yang mereka yakini tentang hal itu? Maka keduanya berkata: Kami mendapati para ulama di seluruh negeri – Hijaz, Irak, Syam, dan Yaman – madzhab mereka adalah: Iman itu perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang.”

Kemudian ia menyebutkan akidah yang agung juga yang di dalamnya disebutkan: “Dan pelaku dosa besar berada dalam kehendak Allah. Kami tidak mengkafirkan ahlul qiblat karena dosa-dosa mereka, dan kami menyerahkan urusan batin mereka kepada Allah.”

“Manusia adalah mukmin dalam hukum dan warisan mereka, dan kami tidak tahu bagaimana kedudukan mereka di sisi Allah. Barangsiapa berkata: Ia mukmin sejati, maka ia adalah mubtadi’ (pembuat bid’ah). Barangsiapa berkata: Ia mukmin di sisi Allah, maka ia termasuk orang yang berdusta. Barangsiapa berkata: Ia mukmin kepada Allah sejati, maka ia benar. Dan Murji’ah yang membuat bid’ah adalah orang-orang sesat.”

“Tanda-tanda Murji’ah: mereka menyebut Ahlus Sunnah sebagai mukhalafah (penentang) dan nuqshaniyyah (pengurang).”

3

Abu Amr At-Talmanki meriwayatkan dengan sanadnya yang dikenal dari Musa bin Harun Al-Hammal, ia berkata: Ishaq bin Rahawaih mendiktekan kepada kami bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, tidak diragukan lagi bahwa hal itu sebagaimana kami sebutkan.

Sesungguhnya kami memahami ini dengan riwayat-riwayat yang shahih dan atsar-atsar umum yang muhkam, dan para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan para Tabi’in dan seterusnya atas hal itu. Demikian juga setelah Tabi’in dari kalangan ahli ilmu atas satu hal yang tidak berbeda-beda di dalamnya, demikian juga pada masa Al-Auza’i di Syam dan Sufyan Ats-Tsauri di Irak dan Malik bin Anas di Hijaz, dan Ma’mar di Yaman atas apa yang kami jelaskan dan kami terangkan bahwa iman itu perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang.

Ishaq berkata: Dan mengikuti mereka atas apa yang kami sebutkan setelah mereka dari zaman kami ini adalah ahli ilmu kecuali yang memisahkan diri dari jama’ah dan mengikuti hawa nafsu yang berbeda-beda, maka mereka adalah kaum yang tidak dipedulikan Allah karena mereka memisahkan diri dari jama’ah.

 

 

4

“Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam, Imam yang memiliki kitab yang disusun tentang iman, berkata: Ini adalah penyebutan nama-nama orang yang berkata: Iman adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang:

Dari penduduk Mekah: Ubaid bin Umair Al-Laitsi, Atha’ bin Abi Rabah, Mujahid bin Jabr, Ibnu Abi Mulaikah, Amr bin Dinar, Ibnu Abi Najih, Ubaidullah bin Umar, Abdullah bin Amr bin Utsman, Abdul Malik bin Juraij, Nafi’ bin Jubair, Dawud bin Abdurrahman Al-Aththar, Abdullah bin Raja’.

Dari penduduk Madinah: Muhammad bin Syihab Az-Zuhri, Rabi’ah bin Abi Abdurrahman, Abu Hazim Al-A’raj, Sa’d bin Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf, Yahya bin Sa’id Al-Anshari, Hisyam bin Urwah bin Az-Zubair, Abdullah bin Umar Al-Umari, Malik bin Anas, Muhammad bin Abi Dzi’b, Sulaiman bin Bilal, Abdul Aziz bin Abdullah – yaitu Al-Majisyun -, Abdul Aziz bin Abi Hazim.

Dari penduduk Yaman: Thawus Al-Yamani, Wahb bin Munabbih, Ma’mar bin Rasyid, Abdurrazzaq bin Hammam.

Dari penduduk Mesir dan Syam: Makhul, Al-Auza’i, Sa’id bin Abdul Aziz, Al-Walid bin Muslim, Yunus bin Yazid Al-Aili, Yazid bin Abi Habib, Yazid bin Syuraih, Sa’id bin Abi Ayyub, Al-Laits bin Sa’d, Abdullah bin Abi Ja’far, Mu’awiyah bin Abi Shalih, Haiwah bin Syuraih, Abdullah bin Wahb.

Dari yang tinggal di Al-Awashim dan lainnya dari Jazirah: Maimun bin Mihran, Yahya bin Abdul Karim, Ma’qil bin Ubaidullah, Ubaidullah bin Amr Ar-Raqqi, Abdul Malik bin Malik, Al-Mu’afa bin Imran, Muhammad bin Salamah Al-Harrani, Abu Ishaq Al-Fazari, Makhlad bin Al-Husain, Ali bin Bakkar, Yusuf bin Asbath, Atha’ bin Muslim, Muhammad bin Katsir, Al-Haitsam bin Jamil.

Dari penduduk Kufah: Alqamah, Al-Aswad bin Yazid, Abu Wa’il, Sa’id bin Jubair, Ar-Rabi’ bin Khuthaim, Amir Asy-Sya’bi, Ibrahim An-Nakha’i, Al-Hakam bin Utaibah, Thalhah bin Musharrif, Manshur bin Al-Mu’tamir, Salamah bin Kuhail, Mughirah Ad-Dhabbi, Atha’ bin As-Sa’ib, Ismail bin Abi Khalid, Abu Hayyan, Yahya bin Sa’id, Sulaiman bin Mihran Al-A’masy, Yazid bin Abi Ziyad, Sufyan bin Sa’id Ats-Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Al-Fudhail bin Iyadh, Abu Al-Miqdam, Tsabit bin Al-Ajlan, Ibnu Syubramah, Ibnu Abi Laila, Zuhair, Syarik bin Abdullah, Al-Hasan bin Shalih, Hafsh bin Ghiyats, Abu Bakr bin Ayyasy, Abu Al-Ahwash, Waki’ bin Al-Jarrah, Abdullah bin Numair, Abu Usamah, Abdullah bin Idris, Zaid bin Al-Hubab, Al-Husain bin Ali Al-Ju’fi, Muhammad bin Bisyr Al-Abdi, Yahya bin Adam, dan Muhammad, Ya’la, dan Amr putra-putra Ubaid.

Dari penduduk Bashrah: Al-Hasan bin Abi Al-Hasan, Muhammad bin Sirin, Qatadah bin Di’amah, Bakr bin Abdullah Al-Muzani, Ayyub As-Sakhtiyani, Yunus bin Ubaid, Abdullah bin Aun, Sulaiman At-Taimi, Hisyam bin Hassan Ad-Dustuwa’i, Syu’bah bin Al-Hajjaj, Hammad bin Salamah, Hammad bin Zaid, Abu Al-Asyhab, Yazid bin Ibrahim, Abu Awanah, Wuhaib bin Khalid, Abdul Warits bin Sa’id, Mu’tamir bin Sulaiman At-Taimi, Yahya bin Sa’id Al-Qaththan, Abdurrahman bin Mahdi, Bisyr bin Al-Mufadhdhal, Yazid bin Zurai’, Al-Mu’ammal bin Ismail, Khalid bin Al-Harits, Mu’adz bin Mu’adz, Abu Abdurrahman Al-Muqri’.

Dari penduduk Washith: Husyaim bin Basyir, Khalid bin Abdullah, Ali bin Ashim, Yazid bin Harun, Shalih bin Umar, Ashim bin Ali.

Dari penduduk Masyriq: Ad-Dhahhak bin Muzahim, Abu Jamrah, Nashr bin Imran, Abdullah bin Al-Mubarak, An-Nadhr bin Syumail, Jarir bin Abdul Hamid Ad-Dhabbi.

Abu Ubaid berkata: Semua mereka ini berkata: Iman adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang; dan itulah pendapat Ahlus Sunnah yang diamalkan di sisi kami.”

5

Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh As-Sunnah: “Para sahabat dan Tabi’in serta setelah mereka dari ulama Sunnah telah sepakat bahwa amal perbuatan termasuk bagian dari iman; berdasarkan firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hatinya” hingga firman-Nya: “Yang mendirikan shalat dan yang menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (Surat Al-Anfal: 2-3)

Maka Allah menjadikan seluruh amal perbuatan sebagai iman, dan sebagaimana yang diucapkan dalam hadits Abu Hurairah (yaitu hadits iman itu enam puluh atau tujuh puluh cabang).

Kemudian ia berkata: Dan mereka berkata: Sesungguhnya iman itu perkataan, perbuatan, dan keyakinan, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an tentang bertambahnya iman, dan datang dalam hadits tentang berkurangnya iman dalam penggambaran tentang wanita (yaitu kurang akal dan agama).

Kemudian ia berkata: Dan mereka sepakat tentang perbedaan tingkatan ahli iman dan perbedaan mereka dalam derajat-derajatnya.

6

Imam Al-Hafizh Abu Umar bin Abdul Barr berkata: “Ahli fiqih dan hadits telah sepakat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, dan tidak ada perbuatan kecuali dengan niat, dan iman menurut mereka bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan, dan semua ketaatan menurut mereka adalah iman.”

Kemudian ia menyebutkan perbedaan pendapat Abu Hanifah dan para pengikutnya dalam hal ini, dan berkata: “Adapun para fuqaha lainnya dari ahli ra’yu dan ahli atsar di Hijaz, Irak, Syam, dan Mesir, di antara mereka: Malik bin Anas, Al-Laits bin Sa’d, Sufyan Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam, Dawud bin Ali (Azh-Zhahiri), Abu Ja’far Al-Bashri, dan yang menempuh jalan mereka, maka mereka berkata: Iman adalah perkataan dan perbuatan; perkataan dengan lisan yaitu pengakuan, keyakinan dengan hati, dan perbuatan dengan anggota badan disertai keikhlasan dengan niat yang benar. Mereka berkata: Dan setiap ketaatan kepada Allah dalam bentuk kewajiban maupun sunnah adalah bagian dari iman, dan iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan, dan pelaku dosa menurut mereka adalah mukmin yang tidak sempurna imannya karena dosa-dosa mereka…”

7

Imam Al-Hafizh Ibnu Katsir menyebutkan: Bahwa iman “ketika digunakan secara mutlak, maka iman syar’i yang dituntut tidak lain adalah keyakinan, perkataan, dan perbuatan. Demikianlah pendapat kebanyakan para imam, bahkan Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Abu Ubaid, dan lebih dari satu ulama telah menyebutkannya sebagai ijma’ bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang.”

8

Imam Al-Hafizh Ibnu Rajab Al-Hanbali berkata: “Yang masyhur dari Salaf dan ahli hadits bahwa iman adalah perkataan, perbuatan, dan niat, dan bahwa semua amal perbuatan termasuk dalam pengertian iman, dan Asy-Syafi’i menyebutkan ijma’ para sahabat, Tabi’in, dan setelah mereka yang ia jumpai tentang hal itu. Salaf sangat keras mengingkari orang yang mengeluarkan amal perbuatan dari iman.

Di antara yang mengingkari hal itu terhadap yang mengatakannya dan menjadikannya sebagai pendapat yang baru adalah: Sa’id bin Jubair, Maimun bin Mihran, Qatadah, Ayyub As-Sakhtiyani, An-Nakha’i, Az-Zuhri, Ibrahim, Yahya bin Abi Katsir, dan lain-lain.

Ats-Tsauri berkata: Itu adalah pendapat yang baru, kami mendapati orang-orang atas selain itu.

Al-Auza’i berkata: Dan dahulu para Salaf tidak memisahkan antara amal dan iman…”

9

Apa yang disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Katsir dan Ibnu Rajab dari Asy-Syafi’i rahimahullah tentang ijma’ atas hal itu dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, ia berkata: (Dan kami telah menyebutkan dari Asy-Syafi’i radhiyallahu anhu apa yang ia sebutkan tentang ijma’ atas hal itu, perkataannya dalam Al-Umm:

“Dan telah menjadi ijma’ dari para sahabat dan Tabi’in setelah mereka serta orang-orang yang kami jumpai, mereka berkata: Sesungguhnya iman adalah perkataan, perbuatan, dan niat, dan tidak mencukupi salah satu dari ketiganya kecuali dengan yang lainnya.”)

10

Imam Muhammad bin Jarir Ath-Thabari, guru para mufassir, berkata: “Yang benar menurut kami dari pendapat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, dan dengannya datang kabar dari sejumlah besar sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan atas hal itu berjalan ahli agama dan keutamaan.”

11

Imam Ahmad telah meriwayatkan dalam Al-Iman, dan putranya Abdullah bin Ahmad dalam As-Sunnah, dari banyak kalangan ahli ilmu yang berpendapat dengan apa yang disebutkan dan mencela irja’ serta mencacinya, kami sebutkan di antara mereka:

“Mujahid, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan Al-Bashri, Abu Wa’il, Ibrahim An-Nakha’i, Alqamah, Atha’ bin Abi Rabah, Qatadah, Ibnu Abi Mulaikah, Hisyam bin Urwah, Umar bin Abdul Aziz, Sufyan Ats-Tsauri, Sufyan bin Uyainah, Waki’, Al-Fudhail bin Iyadh, Malik, Asy-Syafi’i, Hammad bin Zaid, Hammad bin Salamah, Al-Auza’i, Syarik, Abu Bakr bin Ayyasy, Abu Al-Bakhtari, Maisarah, Abu Shalih, Dhahhak Al-Masyriqi, Bukair Ath-Tha’i, Yahya bin Sa’id, Abdul Aziz bin Abi Salamah, Manshur bin Al-Mu’tamir, Umair bin Al-Habib, Jarir bin Abdul Hamid, Abdul Malik bin Jarir, Yahya bin Sulaim, Abu Ishaq Al-Fazari, Abdullah bin Al-Mubarak, Al-Khalil bin Ahmad Al-Farahidi, Maimun bin Mihran, Khalid bin Al-Harits, Muhammad bin Muslim Ath-Tha’ifi, Ma’mar bin Rasyid, Al-Qasim bin Mukhaimirah, Shadaqah Al-Marwazi, Muhammad bin Abdullah bin Amr Utsman bin Affan, Sa’id bin Abdul Aziz, Abdul Karim Al-Jazari, Khushaif bin Abdurrahman.”

12

“Abu Bakr An-Naqqasy meriwayatkan dengan sanadnya dari Abdurrazzaq, ia berkata: Aku berjumpa dengan tujuh puluh dua orang syaikh (dan ia menyebutkan sejumlah imam besar) semua mereka berkata: Iman adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang.”

Sebagian dari para tokoh ini menyatakan secara tegas bahwa pendapat ahli irja’ adalah bid’ah yang baru, dan bahwa mereka adalah Yahudi kaum muslimin atau Shabiah umat ini, dan bahwa para ahli ilmu yang mereka jumpai – sahabat dan Tabi’in – berada atas apa yang dipegang oleh Ahlus Sunnah, dan semacam nukilan yang menunjukkan ijma’, baik secara tegas maupun konsekuensi dan keharusan. Seandainya bukan karena khawatir panjang, niscaya kami nukil hal itu secara terperinci. Dan diketahui bahwa setiap ijma’ pasti memiliki landasan nash, dan ijma’ ini berlandaskan kepada nash-nash yang sangat banyak, bahkan mungkin masalah ini adalah masalah khilaf yang paling besar ijma’nya dari generasi pertama, dari sisi tawatur nash-nash dan tawatur nukilan pendapat-pendapat di dalamnya.

Mengingat ringkasnya pembahasan, aku memandang cukup dengan dua nash terperinci dari perkataan para imam Sunnah yang disebutkan di dalamnya landasan ijma’:

1 – Perkataan Imam Hisyam bin Ammar (Qari Syam dan Muhadditsnya pada masanya) yang wafat tahun 245 H:

Ia rahimahullah berkata: “Di antara yang menjelaskan kepada ahli akal bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, adalah apa yang datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dari hadits-hadits:

Bahwa malu adalah cabang dari cabang-cabang iman.

Dan bahwa menjaga janji adalah bagian dari iman.

Dan bahwa iman itu memiliki mata rantai, dan mata rantai iman yang paling kuat adalah cinta karena Allah dan benci karena Allah.

Dan bahwa iman memiliki rukun-rukun, fondasi, puncak, hakikat, kemurnian, kejujuran, kebenaran, kebajikan, kelezatan, perhiasan, pakaian, dan separuhnya.

Kemudian ia merinci hal ini dengan berkata:

“Di antara rukun-rukunnya: Berserah diri kepada perintah Allah (secara syar’i), ridha dengan takdir Allah (secara kauni), tafwidh (menyerahkan urusan) kepada Allah, dan tawakal kepada Allah.

Di antara fondasi-fondasinya: Sabar, yakin, adil, dan jihad.

Kemurnian iman: Menyambung hubungan dengan yang memutuskannya, memberi kepada yang menghalanginya, memaafkan yang menzhaliminya, mengampuni yang mencacinya, dan berbuat baik kepada yang berbuat buruk kepadanya.

Puncaknya: Bahwa kemiskinan lebih ia cintai daripada kekayaan, tawadhu lebih ia cintai daripada kehormatan, dan orang yang mencacinya dan memujinya dalam kebenaran sama saja baginya.

Hakikatnya: Sebagaimana diriwayatkan dari: ‘Tiga hal barangsiapa ada padanya maka ia telah berhak mendapat hakikat iman: Cinta seseorang kepada orang lain karena Allah…’ (hadits)”

Adapun penyempurnaannya: maka telah diriwayatkan: “Seorang hamba tidak akan sempurna imannya sampai ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri, dan sampai ia mendahulukan shalat di hari yang gelap (hujan), dan sampai ia menjauhi dusta dalam bercandanya.” Dan telah diriwayatkan: “Seorang hamba tidak akan sempurna hakikat imannya sampai ia menjaga lisannya.”

Adapun rasa iman: yaitu bahwa ia mengetahui bahwa apa yang menimpanya tidak akan meleset darinya dan apa yang meleset darinya tidak akan menimpanya, dan ia tidak berkata: seandainya, andai saja, dan ia meninggalkan perdebatan padahal ia benar, dan ia meninggalkan dusta dalam bercanda. Hal itu diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu.

Adapun ketulusan iman: maka telah diriwayatkan bahwa mereka berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya salah seorang dari kami benar-benar berbicara dalam hatinya tentang sesuatu yang ia tidak suka untuk mengucapkannya. Beliau bersabda: “Itulah ketulusan iman.”

Adapan kejujuran iman dan kebenarannya: maka telah diriwayatkan dari Ubaid bin Umair ia berkata: Termasuk dari kejujuran iman dan kebenarannya adalah menyempurnakan wudhu dalam kesulitan, dan termasuk dari kejujuran iman dan kebenarannya adalah bahwa seorang laki-laki menyendiri dengan wanita cantik lalu ia meninggalkannya, ia tidak meninggalkannya kecuali karena Allah.

Adapun pakaiannya: yaitu taqwa. Hal itu diriwayatkan dari Wahab bin Munabbih.

Adapun manisnya: maka diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: “Tiga hal barangsiapa yang ada padanya maka ia merasakan manisnya iman: bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih dicintainya dari selain keduanya, dan bahwa ia mencintai seorang hamba tidak mencintainya kecuali karena Allah, dan bahwa ia benci untuk kembali kepada kekafiran setelah Allah menyelamatkannya darinya sebagaimana ia benci untuk dilemparkan ke dalam api.”

Adapun separuh iman: maka telah diriwayatkan dari Abu Malik al-Asy’ari radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda: “Bersuci adalah separuh iman – dan dalam riwayat: menyempurnakan wudhu adalah separuh iman -, dan alhamdulillah memenuhi timbangan, dan takbir serta tasbih memenuhi langit dan bumi, dan shalat adalah cahaya, dan sedekah adalah bukti, dan kesabaran adalah sinar, dan Al-Quran adalah hujah bagimu atau atasmu, setiap manusia berangkat di pagi hari maka ia menjual dirinya, lalu ia membebaskannya atau membinasakannya.”

Adapun setengah iman: maka diriwayatkan dari Abdullah (Ibnu Mas’ud) radhiyallahu anhu: Kesabaran adalah setengah iman, dan keyakinan adalah iman seluruhnya. Selesai.

Aku (penulis) berkata: Apa yang disebutkan dari hadits-hadits dan atsar (riwayat dari sahabat) tidaklah pada satu tingkat kesahihan dan penerimaan, namun yang menjadi saksi dari keseluruhannya – yaitu dalil atas kebenaran konsep iman menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah – adalah terwujud, dan orang yang mengetahui Sunnah dan perkataan para sahabat serta tabi’in radhiyallahu anhum dapat menambahkan atas apa yang disebutkan banyak hal.

Dan yang disebutkan ini sebagiannya adalah amal dan sebagiannya adalah ucapan, dan sebagiannya adalah ucapan hati dan amalnya dan sebagiannya adalah ucapan lisan dan amal anggota badan, dan sebagiannya adalah fardhu dan kewajiban, dan sebagiannya adalah sunnah dan kesempurnaan.

Dan barangsiapa merenungkannya dan merenungkan yang serupa dengannya dalam nash-nash lain, kemudian membandingkan itu dengan perkataan Murji’ah – yang dianut oleh kebanyakan kitab akidah di dunia Islam hari ini, yaitu bahwa iman adalah pembenaran hati yang terlepas dari seluruh amal hati dan anggota badan, dengan perbedaan pendapat tentang pengucapan dua kalimat syahadat – maka ia akan mengetahui keanehan perkataan ini dan kejatuhannya, dan bahwa ia adalah bid’ah yang tidak boleh diyakini.

2 – Perkataan Fudhail bin Iyadh dengan Komentar Imam Ahmad

Abdullah putra Imam Ahmad berkata dalam kitab as-Sunnah: “Aku menemukan dalam kitab ayahku: Aku diberi kabar bahwa Fudhail bin Iyadh membaca awal surat al-Anfal hingga sampai pada ayat: ‘Mereka itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Bagi mereka ada derajat-derajat di sisi Tuhan mereka dan ampunan serta rezeki yang mulia.’ (QS. Al-Anfal: 4)

Ia berkata ketika selesai: Sesungguhnya ayat ini mengabarkan kepadamu bahwa iman adalah ucapan dan amal, dan bahwa orang mukmin jika ia benar-benar mukmin maka ia termasuk ahli surga. Maka barangsiapa yang tidak bersaksi bahwa orang mukmin yang sebenar-benarnya termasuk ahli surga maka ia ragu terhadap kitab Allah dan mendustakannya, atau orang bodoh yang tidak mengetahui. Maka barangsiapa yang memiliki sifat ini maka ia benar-benar mukmin yang sempurna imannya, dan tidak akan sempurna iman kecuali dengan amal, dan tidak akan sempurna iman seorang hamba dan ia tidak akan menjadi benar-benar mukmin sampai ia mendahulukan agamanya atas syahwatnya, dan tidak akan binasa seorang hamba sampai ia mendahulukan syahwatnya atas agamanya.

Wahai orang bodoh, betapa bodohnya engkau, engkau tidak rela berkata: Aku mukmin sampai engkau berkata: Aku benar-benar mukmin yang sempurna imannya. Demi Allah, engkau tidak akan menjadi benar-benar mukmin yang sempurna imannya sampai engkau menunaikan apa yang diwajibkan Allah atasmu, dan menjauhi apa yang diharamkan Allah atasmu, dan ridha dengan apa yang Allah takdirkan untukmu, kemudian engkau takut dengan semua ini agar Allah menerimanya darimu.

Dan Fudhail menggambarkan iman sebagai ucapan dan amal. Dan ia membaca ayat: ‘Dan mereka tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah Allah dengan mengikhlaskan agama kepada-Nya dengan lurus, dan mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, dan itulah agama yang lurus.’ (QS. Al-Bayyinah: 5)

Maka sungguh Allah menyebut agama yang lurus dengan ucapan dan amal. Adapun ucapan: pengakuan dengan tauhid dan kesaksian untuk Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan penyampaian risalah. Dan amal: menunaikan kewajiban dan menjauhi larangan. Dan ia membaca ayat: ‘Dan sebutlah di dalam Kitab (kisah) Ismail. Sesungguhnya ia adalah seorang yang benar janjinya, dan ia adalah seorang Rasul dan Nabi. Dan ia menyuruh keluarganya untuk (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.’ (QS. Maryam: 54-55)

Dan Allah berfirman: ‘Dia telah mensyariatkan kepadamu agama yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya.’ (QS. Asy-Syura: 13)

Maka agama: pembenaran dengan amal sebagaimana Allah menggambarkannya, dan sebagaimana Dia memerintahkan para nabi dan rasul-Nya untuk menegakkannya, dan berpecah belah di dalamnya: meninggalkan amal dan memisahkan antara ucapan dan amal. Allah Azza wa Jalla berfirman: ‘Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.’ (QS. At-Taubah: 11)

Maka taubat dari syirik, Allah menjadikannya sebagai ucapan dan amal dengan mendirikan shalat dan menunaikan zakat.

Dan ahli ra’yu (Murji’ah) berkata: Shalat, zakat dan segala sesuatu dari kewajiban bukanlah termasuk iman. Ini adalah kebohongan terhadap Allah dan menyelisihi kitab-Nya dan sunnah Nabi-Nya, dan seandainya ucapan sebagaimana yang mereka katakan maka Abu Bakar tidak akan memerangi ahli riddah.

Dan Fudhail berkata: Ahli bid’ah berkata: Iman adalah pengakaran tanpa amal, dan iman itu satu dan sesungguhnya manusia hanya berbeda dalam amal dan mereka tidak berbeda dalam iman. Maka barangsiapa berkata demikian maka sungguh ia telah menyelisihi atsar dan menolak perkataan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam; karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabah: “Iman itu tujuh puluh sekian cabang, yang paling utama adalah laa ilaaha illallah, dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, dan malu adalah cabang dari iman.” Dan tafsir dari orang yang berkata: Iman tidak berbeda-beda, ia berkata: Sesungguhnya kewajiban-kewajiban Allah bukanlah termasuk iman. Maka ahli bid’ah memisahkan amal dari iman, dan mereka berkata: Sesungguhnya kewajiban-kewajiban Allah bukanlah termasuk iman, dan barangsiapa berkata demikian maka sungguh ia telah membuat kebohongan yang besar, aku khawatir ia menjadi pengingkar kewajiban dan menolak perintah Allah.

Dan ahli bid’ah berkata: Sesungguhnya Allah menyatukan amal dengan iman, dan sesungguhnya kewajiban-kewajiban Allah termasuk dari iman. Mereka berkata: ‘Dan orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh’ – amal tersambung dengan iman. Dan ahli Irja’ berkata: Tidak, tetapi ia terputus tidak tersambung.

Dan Ahlus Sunnah berkata: ‘Dan barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia mukmin’ (QS. An-Nisa: 124) – maka ini tersambung, dan ahli Irja’ berkata: Bahkan ia terputus.

Dan Ahlus Sunnah berkata: ‘Dan barangsiapa yang menghendaki akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia mukmin’ (QS. Al-Isra: 19) – maka ini tersambung.

Dan setiap sesuatu dalam Al-Quran yang serupa dengan ini maka Ahlus Sunnah berkata: Ia tersambung dan terkumpul, dan ahli Irja’ berkata: Bahkan ia terputus dan terpisah. Dan seandainya perkara sebagaimana yang mereka katakan niscaya orang yang bermaksiat dan melakukan kemaksiatan dan larangan tidak ada jalan atasnya, maka pengakuannya mencukupinya dari amal. Alangkah buruknya perkataan ini dan alangkah jeleknya, maka sesungguhnya kita adalah milik Allah dan kepada-Nya kita akan kembali.

(Di dalamnya ada dalil bahwa ini adalah konsekuensi logis perkataan mereka bukan perkataan mereka sendiri, maka hendaknya dicari dalil lain).

Dan Fudhail berkata: Asal iman menurut kami dan cabangnya – setelah kesaksian dan tauhid, dan kesaksian untuk Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan penyampaian risalah, dan setelah menunaikan kewajiban – adalah kejujuran dalam berkata, menjaga amanah, meninggalkan khianat, menepati janji, menyambung silaturahmi, nasihat untuk seluruh kaum muslimin, dan kasih sayang kepada manusia secara umum.

Dikatakan kepadanya – yaitu Fudhail -: Apakah ini dari pendapatmu yang engkau katakan ataukah engkau mendengarnya? Ia berkata: Bahkan kami mendengarnya dan mempelajarinya, dan seandainya aku tidak mengambilnya dari ahli fikih dan keutamaan niscaya aku tidak akan mengatakannya.

Dan Fudhail berkata: Ahli Irja’ berkata: Iman adalah ucapan tanpa amal, dan Jahmiyyah berkata: Iman adalah ma’rifat (pengetahuan) tanpa ucapan dan tanpa amal, dan Ahlus Sunnah berkata: Iman adalah ma’rifat, ucapan dan amal. Maka barangsiapa berkata: Iman adalah ucapan dan amal, maka sungguh ia telah mengambil yang kuat, dan barangsiapa berkata: Iman adalah ucapan tanpa amal, maka sungguh ia telah mengambil risiko, karena ia tidak tahu apakah pengakuannya diterima ataukah ditolak atasnya karena dosa-dosanya.

Dan ia berkata – yaitu Fudhail -: Sungguh aku telah menjelaskan kepadamu, kecuali jika engkau buta. Dan Fudhail berkata: Seandainya seorang laki-laki berkata: Apakah engkau mukmin? Aku tidak akan berbicara kepadanya selama aku hidup! Dan ia berkata: Jika engkau berkata: Aku beriman kepada Allah maka itu mencukupimu dari berkata: Aku mukmin. Dan jika engkau berkata: Aku mukmin, itu tidak mencukupimu dari berkata: Aku beriman kepada Allah; karena (berkata) aku beriman kepada Allah adalah perintah, Allah berfirman: ‘Katakanlah: Kami beriman kepada Allah’ – ayat ini. Dan perkataanmu: Aku mukmin adalah berlebihan, tidak membahayakanmu jika engkau tidak mengatakannya, dan tidak mengapa jika engkau mengatakannya dengan cara pengakuan, dan aku membenci jika dengan cara tazkiyah (penyucian diri).

Dan Fudhail berkata: Aku mendengar Sufyan ats-Tsauri berkata: Barangsiapa yang shalat menghadap kiblat ini maka ia menurut kami adalah mukmin, dan manusia menurut kami adalah mukmin dengan pengakaran, warisan, pernikahan, hudud, sembelihan, dan ibadah, dan bagi mereka dosa dan kesalahan, Allah yang menghisab mereka, jika Dia kehendaki Dia menyiksa mereka dan jika Dia kehendaki Dia mengampuni mereka, dan kami tidak tahu apa yang mereka miliki di sisi Allah.

Fudhail berkata: Aku mendengar al-Mughirah adh-Dhabbi berkata: Barangsiapa ragu dalam agamanya maka ia kafir, dan aku mukmin insya Allah. Fudhail berkata: Istitsna’ (pengecualian) bukanlah keraguan.

Dan Fudhail berkata: Murji’ah setiap kali mereka mendengar hadits yang di dalamnya ada ancaman mereka berkata: Ini adalah gertakan. Dan sesungguhnya orang mukmin takut terhadap gertakan Allah, peringatan-Nya, ancaman-Nya, dan kemurkaan-Nya, dan ia berharap akan janji-Nya. Dan sesungguhnya orang munafik tidak takut terhadap gertakan Allah, tidak peringatan-Nya, tidak ancaman-Nya, tidak kemurkaan-Nya dan tidak berharap akan janji-Nya.

Dan Fudhail berkata: Amal menggugurkan amal, dan amal menghalangi amal.

Dan terkait dengan ini ada pembahasan-pembahasan penting:

Pembahasan Pertama: Apa yang ada dalam Zhahir Lafazh Sebagian Salaf yang Berbeda dari yang Kami Nukil dan Jawabannya

Telah disebutkan sebelumnya bahwa sebagian salaf mengungkapkan makna yang satu yang telah disepakati di antara mereka dengan ungkapan-ungkapan yang berbeda, dan karena zhahir sebagian ungkapan ini mungkin dapat dipahami darinya penyelisihannya terhadap ungkapan yang dipilih yang dinukil dari mayoritas yaitu: “ucapan dan amal, bertambah dan berkurang”, maka baik bagi kita untuk menjelaskan masalah ini dan mengangkat kemungkinan ini. Maka kami katakan:

Kitab-kitab Sunnah – yang disebutkan kebanyakannya sebelum ini – seperti kitab al-Khallal, as-Sunnah karya Abdullah bin Imam Ahmad, al-Lalaka’i, al-Ajurri, Ibnu Baththah, dan ath-Thabari – telah menukil perkataan-perkataan semacam ini dari sebagian salaf – seperti Sufyan, al-Auza’i dan selain mereka, dan sebagiannya dari orang-orang terdahulu dari kalangan sahabat dan tabi’in.

Dan poros perkataan-perkataan ini pada beberapa wajah:

1 – Orang yang mendefinisikan iman dengan sebagian sifatnya, seperti orang yang berkata: Iman adalah kesabaran dan keyakinan. Atau iman adalah kesabaran dan syukur dan semisalnya. Dan diketahui bahwa mereka tidak bermaksud hakikat ta’rif (definisi) istilahi, dan sesungguhnya mereka bermaksud menjelaskan pentingnya sifat ini, dan sungguh telah datang yang serupa dengan itu dalam hadits-hadits marfu’ yang akan datang sebagiannya dalam pembahasan amal hati.

2 – Orang yang menambahkan dalam definisi tambahan yang mungkin dihitung oleh orang yang melihat sebagai rukun atau qaid (batasan) yang definisi tidak sempurna kecuali dengannya. Dan yang paling banyak datang dari itu adalah tambahan sebagian mereka lafazh (niat) maka mereka berkata: “Ia adalah ucapan, amal dan niat.” Dan di antara mereka ada yang menambahkannya: “sesuai dengan Sunnah”. Dan jelas bahwa tambahan-tambahan ini tidak dimaksudkan dengannya bahwa kalimat yang mutawatir nukilnya: “ucapan dan amal” adalah kurang sehingga mereka memperbaiki atas yang mengatakannya dengan tambahan ini, dan sesungguhnya mereka bermaksud mengingatkan tentang kebenaran niat dan kesesuaian dengan Sunnah, dengan masuknya ke dalam amal hati dan anggota badan yang dicakup semuanya oleh kalimat “ucapan dan amal” sebagaimana akan datang perinciannya dalam pembahasan berikutnya. Dan sesungguhnya mayoritas tidak menyebutkannya karena ia adalah syarat untuk sahnya setiap amal syar’i tanpa pengecualian, maka tidak ada kebutuhan untuk menyebutkannya dalam setiap definisi. Dan juga sesungguhnya ungkapan itu lebih menyerupai batasan akal, dan batasan-batasan tidak disebutkan di dalamnya syarat-syarat dan sesungguhnya disebutkan rukun-rukun. Dan yang menjelaskan itu adalah bahwa Imam Ahmad rahimahullah berkata juga: “Iman adalah ucapan, amal dan niat yang jujur.” Tetapi ketika sebagian muridnya bertanya kepadanya: Apakah tidak harus niat? Dan ia adalah pertanyaan yang mengisyaratkan bahwa barangsiapa tidak menyebutkannya maka sungguh ia telah mengurangi yang dimaksud – Imam berkata: “Niat itu mendahului.” Maksudnya barangsiapa tidak menyebutkannya maka karena jelasnya, dan barangsiapa menyebutkannya maka karena pentingnya. Maka dalam perkataan Imam ini ada isyarat untuk sebab meninggalkannya oleh mayoritas salaf, dan ia juga dalam kebanyakan perkataannya.

3 – Orang yang mengungkapkan dengan lafazh-lafazh lain yang mungkin dipahami darinya bahwa ia menyelisihi kalimat itu atau memperbaikinya. Dan yang paling terkenal dari lafazh-lafazh ini adalah perkataan sebagian dari mereka: “Ia adalah keyakinan dengan hati, ucapan dengan lisan dan amal dengan anggota badan.” Dan ungkapan ini tersebar di kalangan orang-orang belakangan dari Ahlus Sunnah, dan yang zhahir bahwa mereka memilihnya untuk berhati-hati dari pemahaman yang salah yang dipahami oleh ahli bid’ah – dan selain mereka – dari perkataan salaf: “ucapan dan amal” dimana mereka memahami bahwa ucapan khusus untuk lisan, dan amal khusus untuk anggota badan, seakan-akan salaf lalai dari iman hati. Dan ini termasuk pemahaman yang paling buruk, dan oleh karena itu perkara mengharuskan penjelasan makna perkataan salaf sebagaimana berikut dalam pembahasan kedua.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “…dan termasuk bab ini adalah perkataan-perkataan salaf dan imam-imam Sunnah dalam menafsirkan iman, maka terkadang mereka berkata: Ia adalah ucapan, amal dan niat. Dan terkadang mereka berkata: Ia adalah ucapan, amal, niat dan mengikuti sunnah. Dan terkadang mereka berkata: Ucapan dengan lisan, keyakinan dengan hati dan amal dengan anggota badan.

Beliau berkata: Dan semua ini benar, maka jika mereka berkata: ucapan dan amal, maka sesungguhnya masuk dalam ucapan adalah ucapan hati dan lisan, dan inilah yang dipahami dari lafazh ucapan dan kalam dan semisalnya jika dimutlakkan…”

Dan beliau menyebutkan perbedaan pendapat dalam makna kalam, kemudian berkata: “Dan yang dimaksud di sini adalah bahwa barangsiapa berkata dari kalangan salaf: Iman adalah ucapan dan amal, maka ia bermaksud ucapan hati dan lisan serta amal hati dan anggota badan.

Barangsiapa yang menghendaki untuk menyebutkan keyakinan, ia berpendapat bahwa lafal “ucapan” tidak dipahami darinya kecuali ucapan yang tampak, atau ia khawatir akan hal itu maka ia menambahkan keyakinan dengan hati.

Barangsiapa yang berkata: ucapan, perbuatan, dan niat, ia berkata: ucapan mencakup keyakinan dan ucapan lisan, sedangkan perbuatan mungkin tidak dipahami darinya niat, maka ia menambahkan hal itu.

Barangsiapa yang menambahkan mengikuti Sunnah, maka karena semua itu tidak akan dicintai oleh Allah kecuali dengan mengikuti Sunnah.

Dan mereka tidak bermaksud setiap ucapan dan perbuatan, sesungguhnya mereka bermaksud apa yang disyariatkan dari ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan, tetapi tujuan mereka adalah untuk menanggapi kaum Murjiah yang menjadikannya hanya ucapan saja, maka mereka berkata: bahkan ia adalah ucapan dan perbuatan.

Orang-orang yang menjadikannya empat bagian telah menjelaskan maksudnya, sebagaimana ditanyakan kepada Sahl bin Abdullah At-Tsustari tentang iman apa itu, maka ia berkata: ucapan, perbuatan, niat, dan sunnah, karena iman apabila berupa ucapan tanpa perbuatan maka itu adalah kekufuran, dan apabila berupa ucapan dan perbuatan tanpa niat maka itu adalah kemunafikan, dan apabila berupa ucapan, perbuatan, dan niat tanpa sunnah maka itu adalah bidah.

Barangsiapa yang meletakkan sebagai pengganti kata “ucapan” dengan kata “pengakuan” atau “pembenaran dan perbuatan”, atau semacam itu, dan ini juga termasuk yang disalahpahami oleh kaum Murjiah dan mereka takwilkan menurut mazhab mereka, padahal para Salaf tidak bermaksud membedakan antara ucapan dan pengakuan, atau ucapan dan pembenaran, sebagaimana makna pengakuan dan pembenaran menurut mereka berbeda dengan apa yang ditetapkan oleh kaum Murjiah dan sebagaimana akan dijelaskan secara rinci dalam pembahasan kedua, dan betapa banyaknya orang-orang yang berhaluan bidah sesat karena tidak mengambil makna istilah-istilah Salaf dari sumber-sumber dan perkataan mereka.

Pembahasan Kedua: Makna Perkataan Salaf: Iman Adalah Ucapan dan Perbuatan

Jelas bagi setiap orang yang berakal sehat bahwa makna perkataan Salaf: “Iman adalah ucapan dan perbuatan” adalah bahwa ia merupakan komitmen, pelaksanaan, pengakuan, keyakinan, dan ketaatan – dengan hati, lisan, dan anggota badan – tetapi kaum Murjiah dengan penggunaan mereka yang terpaksa terhadap logika Yunani dan filsafat Ajam yang bisu – mereka memahami bahwa ungkapan ini adalah batasan logis yang tidak mencakup dan tidak membatasi, karena mereka tidak memahami kecuali bahwa ucapan adalah kata-kata lisan dan perbuatan adalah gerakan anggota badan, maka mereka keberatan terhadap perkataan Salaf – dari sisi ini – bahwa mereka mengabaikan iman hati! Dan mengikuti mereka dalam hal ini sebagian ulama belakangan yang terpengaruh oleh logika mereka dan metode mereka dalam berpikir.

Dan sebagian mereka sampai pada keburukan dengan menipu ungkapan itu sendiri, maka mereka berkata: benar bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan, tetapi barangsiapa yang mengucapkan dengan lisannya: tidak ada tuhan selain Allah – maka sungguh ia telah beramal, adapun amal anggota badan maka bukanlah dari iman, maka mereka mengeluarkan ungkapan Salaf dari maknanya yang fitri dan jelas menuju makna yang sakit dan gugur ini.

Oleh karena itu, diperlukan penjelasan makna perkataan Salaf dengan sedikit rincian, maka kami katakan:

Sesungguhnya iman menurut Salaf adalah hakikat syariat yang sangat jelas, ia sinonim dan sama dengan kata “agama” sampai-sampai banyak dari mereka yang teksnya berbunyi: “Agama adalah ucapan dan perbuatan”, dan tidaklah dalam makna agama ada kesamaran yang dengannya setiap muslim membutuhkan kepada pemaksaan-pemaksaan logis dan sofisme kalam, bahkan tidak ada kebutuhan untuk mendefinisikannya atau menjelaskan maknanya sama sekali, dan bagaimana mereka mendefinisikan sesuatu yang mereka hidupi, mereka kerjakan, dan mereka baca hakikat-hakikatnya setiap waktu.

Maka ketika kaum Murjiah membuat bidah dalam perkataan mereka: bahwa iman adalah “ucapan” saja – terpengaruh oleh logika yang asing dari Islam, fitrah, dan bahasa – maka para Salaf mendustakan mereka dan menolak klaim mereka dengan berkata: bahkan ia adalah ucapan dan perbuatan, maka dari sinilah ungkapan itu muncul. Maka bukan kaum Murjiah yang membuat bidah itu – pertama kali – bermaksud kata-kata lisan yang terpisah dari iman hati, dan bukan pula para Salaf yang menanggapi mereka bermaksud kata-kata lisan dan gerakan anggota badan yang terpisah dari amal iman hati juga.

Tetapi pertempuran perdebatan yang terus-menerus dan dorongan hawa nafsu serta syubhat dan meninggalkan logika fitrah dan hal yang jelas menuju logika Yunani; semua itu membuat kaum Murjiah menipu kata-kata dan berdebat kusir dalam makna-makna untuk membenarkan teori mereka.

Dan hasilnya adalah bahwa amal-amal hati tidaklah menjadi objek perselisihan antara Salaf dan golongan-golongan Murjiah terdahulu, kecuali kelompok yang menyimpang yaitu kelompok Jahm bin Shafwan dan yang menyepakatinya seperti Ash-Shalihi, dan ia adalah kelompok yang dikafirkan oleh Salaf dengan ini dan dengan perkataan-perkataan mereka yang lain dalam sifat-sifat dan takdir, sebagaimana akan kami rinci pembicaraan tentangnya dalam kelompok-kelompok Murjiah.

Dan sesungguhnya amal-amal hati menjadi objek perselisihan besar setelah kaum Asyariah mengadopsi mazhab Jahm dalam iman, dan membatasinya pada satu amal hati yaitu pembenaran, dan condong kepada mereka kaum Maturidiyah yang asal mazhab mereka adalah atas Irja’ kaum terdahulu (Hanafiyah), maka ketika itu jurang semakin jauh dan fenomena semakin besar sampai akhirnya urusan menjadi bahwa akidah Irja’ Jahmiyah menjadi akidah umum umat pada abad-abad akhir, dan inilah yang akan datang pembahasan tentangnya dengan izin Allah dalam bab khusus tentang fenomena dan penyebarannya.

Dan inilah yang menyebabkan ulama Sunnah pada masa penyebaran fenomena untuk menjelaskan makna perkataan Salaf dan menjabarkan pembicaraan tentang amal-amal hati dan kepentingannya, dan inilah yang kami lakukan di sini dengan mengutip dari mereka dan menjelaskan perkataan mereka:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Para Salaf bersepakat bahwa iman adalah ucapan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, dan makna itu adalah bahwa ia adalah ucapan hati dan amal hati, kemudian ucapan lisan dan amal anggota badan.

Adapun ucapan hati maka ia adalah pembenaran yang pasti kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan Hari Akhir, dan masuk ke dalamnya iman kepada setiap apa yang dibawa oleh Rasul shallallahu alaihi wasallam.

Kemudian manusia dalam hal ini terbagi menjadi beberapa bagian:

a – Di antara mereka ada yang membenarkannya secara global dan tidak mengetahui rinciannya.

b – Dan di antara mereka ada yang membenarkannya secara global dan rinci.

c – Kemudian di antara mereka ada yang terus-menerus menghadirkan dan mengingatnya akan pembenaran ini (secara global atau rinci), dan di antara mereka ada yang lalai darinya dan lupa, dan di antara mereka ada yang mendapat pencerahan di dalamnya dengan apa yang Allah lontarkan ke dalam hatinya dari cahaya dan iman, dan di antara mereka ada yang meyakininya dengan dalil yang mungkin terkena syubhat, atau taklid yang pasti.

Beliau berkata: Dan pembenaran ini diikuti oleh amal hati, yaitu cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, mengagungkan Allah dan Rasul-Nya, menghormati Allah dan Rasul-Nya dan memuliakan-Nya, dan takut kepada Allah dan bertobat kepada-Nya dan ikhlas kepada-Nya dan bertawakal kepada-Nya, hingga selain itu dari keadaan-keadaan.

Maka amal-amal hati ini semuanya dari iman, dan ia termasuk yang diwajibkan oleh pembenaran dan keyakinan seperti wajibnya sebab terhadap yang disebabkan.

Dan mengikuti keyakinan adalah ucapan lisan, dan mengikuti amal hati adalah (amal) anggota badan seperti shalat, zakat, puasa, haji, dan semacam itu.

Dan beliau berkata setelah mengutip ungkapan-ungkapan Salaf yang disebutkan dalam bab sebelumnya: “Dan tidak ada antara ungkapan-ungkapan ini perbedaan makna, tetapi ucapan mutlak dan perbuatan mutlak dalam perkataan Salaf mencakup ucapan hati dan lisan serta amal hati dan anggota badan, maka ucapan lisan tanpa keyakinan hati adalah ucapan orang-orang munafik, dan ini tidak dinamakan ucapan kecuali dengan pembatasan seperti firman-Nya Ta’ala: ‘Mereka mengatakan dengan lisan mereka apa yang tidak ada dalam hati mereka’ (Surat Al-Fath: 11).

Dan demikian pula amal anggota badan tanpa amal-amal hati adalah dari amal-amal orang-orang munafik yang tidak diterima oleh Allah.

Maka perkataan Salaf mencakup ucapan dan perbuatan yang batin dan yang zahir.

Beliau berkata: “Dan demikian pula perkataan orang yang berkata: keyakinan dengan hati, ucapan dengan lisan, dan perbuatan dengan anggota badan, menjadikan ucapan dan perbuatan sebagai nama untuk apa yang tampak, maka ia perlu menambahkan kepada itu keyakinan hati. Dan harus masuk dalam perkataannya ‘keyakinan hati’ amal-amal hati yang menyertai pembenaran, seperti: cinta kepada Allah, takut kepada Allah, dan tawakal kepada Allah, dan semacam itu. Maka sesungguhnya masuknya amal-amal hati dalam iman lebih utama daripada masuknya amal-amal anggota badan dengan kesepakatan semua golongan.”

Dan telah disebutkan dalam perkataan beliau yang serupa dengan ini – dalam bab sebelumnya – perkataannya: “Sesungguhnya barangsiapa yang berkata dari Salaf: Iman adalah ucapan dan perbuatan, bermaksud ucapan hati dan lisan serta amal hati dan anggota badan.”

Dan perkataannya: “Maka apabila mereka berkata: ucapan dan perbuatan, maka sesungguhnya masuk dalam ucapan adalah ucapan hati dan lisan secara bersama-sama.” Dan pada ungkapan ini, penyunting memberikan catatan dengan perkataannya: “Dan pada pinggir naskah India: Dan ucapan hati adalah pengakuannya, pengetahuannya, dan pembenannya, dan amalnya adalah tunduknya terhadap apa yang ia benarkan.”

Dan Imam Ibnul Qayyim berkata: “Sesungguhnya iman adalah ucapan dan perbuatan, dan ucapan adalah ucapan hati dan lisan, dan perbuatan adalah perbuatan hati dan anggota badan, dan penjelasan itu adalah bahwa barangsiapa yang mengenal Allah dengan hatinya dan tidak mengakui dengan lisannya tidaklah ia beriman sebagaimana firman-Nya tentang kaum Firaun:

‘Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya’ (Surat An-Naml: 14).

Dan sebagaimana firman-Nya tentang kaum ‘Ad dan kaum Shalih:

‘Dan (Kami telah membinasakan) ‘Ad dan Tsamud, dan sesungguhnya telah nyata bagi kamu (kebinasaan mereka) dari (bekas-bekas) tempat tinggal mereka. Dan syaitan telah menjadikan mereka memandang baik perbuatan-perbuatan mereka lalu menghalangi mereka dari jalan (yang benar), dan adalah mereka orang-orang yang mempergunakan akal pikiran’ (Surat Al-‘Ankabut: 38).

Dan Musa berkata kepada Firaun:

‘Dia berkata: “Sesungguhnya kamu telah mengetahui bahwa tiada yang menurunkan mukjizat-mukjizat itu kecuali Tuhan Yang memelihara langit dan bumi sebagai bukti-bukti yang nyata’ (Surat Al-Isra’: 102).

Maka mereka ini memperoleh ucapan hati – yaitu pengetahuan dan ilmu, dan mereka tidaklah dengan itu beriman, dan demikian pula barangsiapa yang mengucapkan dengan lisannya apa yang tidak ada dalam hatinya tidaklah dengan itu beriman, bahkan ia termasuk dari orang-orang munafik.

Dan demikian pula barangsiapa yang mengenal dengan hatinya dan mengakui dengan lisannya tidaklah dengan hanya itu saja ia beriman sampai ia datang dengan amal hati dari cinta dan benci serta loyalitas dan permusuhan, maka ia mencintai Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam dan loyal kepada wali-wali Allah dan memusuhi musuh-musuh-Nya, dan tunduk dengan hatinya kepada Allah semata dan patuh mengikuti Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam dan ketaatannya serta memegang teguh syariatnya secara zahir dan batin. Dan apabila ia melakukan itu, tidaklah cukup dalam kesempurnaan imannya sampai ia melakukan apa yang diperintahkan kepadanya, maka keempat rukun ini adalah rukun-rukun iman yang berdiri di atasnya bangunannya.

Dan hasilnya adalah bahwa Salaf dan ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah di setiap masa sesungguhnya menggunakan dalam metode berpikir logika fitri yang jelas yang terbagi dengan itu amal manusia menjadi dua bagian: “zahir dan batin.”

Maka yang batin: ucapan hati dan amalnya, dan yang zahir: ucapan lisan dan amal anggota badan.

Maka atas dasar ini mereka berkata: Iman adalah ucapan dan perbuatan, yaitu mencakup yang zahir dan yang batin, apalagi jika kami tambahkan kepada itu apa yang diketahui – dengan jelas dan fitrah – bahwa hakikat manusia dua bagian: “hati dan anggota,” dan amal-amalnya dua bagian: “ucapan dan perbuatan,” maka akan menjadi ungkapan yang paling mencakup apabila dikatakan “ucapan dan perbuatan dengan hati dan anggota,” dan inilah maksud Salaf secara pasti, dan sesungguhnya mereka mencukupkan dari akhir maksud kepada yang dituju dengan ringkas tanpa naik pada apa yang diketahui dengan jelas.

Dan dengan ini tampak bahwa ungkapan “ucapan dan perbuatan” dengan ringkasnya adalah mencakup dan membatasi, bukan dari segi bahwa ia adalah batasan logis – yaitu definisi hakikat – tetapi dari segi bahwa ia adalah pengungkapan tentang hakikat dan penjelasan untuknya.

Dan oleh karena itu sesungguhnya saya – setelah lama merenungkan – memilih ungkapan ini dan mengutamakannya atas ungkapan: “keyakinan dengan hati, ucapan dengan lisan, dan perbuatan dengan anggota badan” dan semacamnya, dengan catatan dijelaskan dengan apa yang kami jelaskan tadi. Dan di antara alasan pemilihan:

1 – Bahwa ia yang diriwayatkan dari Salaf terdahulu, dengan ringkas dan mencakup.

2 – Bahwa ungkapan yang lain tidak selamat juga dari pemahaman yang salah. Maka sesungguhnya pemahaman sebagian orang – Murjiah dan selain mereka – bahwa “ucapan dan perbuatan” bermakna ucapan lisan dan amal anggota badan tanpa ucapan hati dan amalnya adalah perkara yang diingkari oleh hal yang jelas dan ditolaknya, tetapi ungkapan yang lain menjatuhkan dalam kerancuan yang sedikit orang yang sadar akan hal itu dan tidak setiap orang mampu menolaknya, yaitu bahwa ketiga ini – yaitu keyakinan, ucapan, dan perbuatan – terpisah sebagian dari sebagian dalam makna bahwa ketaatan – yang merupakan cabang-cabang iman dan syuabnya – terbagi menjadi tiga bagian: bagian hati, bagian lisan, dan bagian amal, dan atas dasar ini mungkin dipahami bahwa bisa terwujud pada manusia dua rukun dari tiga dengan terwujud padanya keyakinan dan ucapan dengan tidak adanya perbuatan sama sekali, dan inilah yang diyakini oleh Salaf mustahil terjadinya.

Dan penjelasan itu akan jelas dari perenungan perkataan salah satu ulama Sunnah yang teliti – yaitu Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, dan beliau adalah dari ulama yang berilmu, pemahaman, dan menguasai perkataan-perkataan Salaf, maka lihatlah kepadanya ketika beliau berkata – menjelaskan tarjamah Al-Bukhari (dan ia adalah ucapan dan perbuatan yang bertambah dan berkurang): “Adapun ucapan maka yang dimaksud dengannya adalah mengucapkan dua kalimat syahadat, dan adapun perbuatan maka yang dimaksud dengannya adalah apa yang lebih umum dari amal hati dan anggota badan agar masuk keyakinan-keyakinan dan ibadah-ibadah. Dan maksud orang yang memasukkan itu dalam definisi iman dan yang menafikannya sesungguhnya adalah dengan memandang kepada apa yang ada di sisi Allah Ta’ala.

Maka Salaf berkata: ia adalah keyakinan dengan hati, ucapan dengan lisan, dan perbuatan dengan anggota badan, dan mereka bermaksud dengan itu bahwa amal-amal adalah syarat dalam kesempurnaannya, dan dari sinilah muncul bagi mereka perkataan tentang bertambah dan berkurang sebagaimana akan datang.

Dan kaum Murjiah berkata: ia adalah keyakinan dan ucapan saja.

Dan Karramiyah berkata: ia adalah ucapan saja.

Dan Muktazilah berkata: ia adalah perbuatan, ucapan, dan keyakinan. Dan pembeda antara mereka dan Salaf adalah bahwa mereka menjadikan amal-amal sebagai syarat dalam keabsahannya, dan Salaf menjadikannya syarat dalam kesempurnaannya.

Dan semua ini sebagaimana kami katakan dengan memandang kepada apa yang ada di sisi Allah Ta’ala, adapun dengan memandang kepada apa yang ada pada kami maka iman adalah pengakuan saja, maka barangsiapa yang mengakui diberlakukan kepadanya hukum-hukum di dunia dan tidak dihukumi dengan kekufurannya kecuali jika terkait dengannya perbuatan yang menunjukkan kekufurannya seperti sujud kepada berhala..” dan seterusnya.

Maka pembaca perkataannya memahami darinya kontradiksi antara dua definisi Salaf dalam topik amal, maka sesungguhnya pada definisi pertama: “ucapan dan perbuatan” ia dianggap rukun, sedangkan menurut definisi yang terakhir:

“keyakinan, perkataan, dan perbuatan” tidak lain hanyalah syarat kesempurnaan saja.

Dan dapat dipahami darinya – demikian juga – bahwa perbedaan antara Murji’ah dan Salaf adalah bahwa Salaf menambahkan pada definisi Murji’ah “perbuatan” dan menjadikannya sebagai syarat kesempurnaan, dan dengan demikian barangsiapa meninggalkan perbuatan secara keseluruhan maka dia menurut Murji’ah adalah mukmin yang sempurna imannya, sedangkan menurut Salaf dia adalah mukmin yang meninggalkan syarat kesempurnaan saja.

Dan dapat pula kita pahami darinya bahwa definisi Murji’ah dan Mu’tazilah lebih tepat daripada definisi Salaf, karena Murji’ah mendefinisikannya dengan dua rukun dan Mu’tazilah dengan tiga rukun, sedangkan Salaf mendefinisikannya – menurut pemahamannya – dengan dua rukun dan syarat kesempurnaan, padahal definisi-definisi itu hanya menyebutkan rukun-rukun, bukan syarat-syarat, apalagi syarat-syarat kesempurnaan.

Dan yang lebih penting dari ini adalah apa yang telah disebutkan sebelumnya tentang kesan terpisahnya ketiga bagian ini, sehingga dapat terwujud dua rukun: perkataan dan keyakinan dengan tidak adanya perbuatan secara keseluruhan dan pemiliknya tidak lebih dari orang yang kurang imannya, padahal Salaf telah menyatakan bahwa orang yang meninggalkan perbuatan secara keseluruhan adalah orang yang meninggalkan rukun iman, karena tidak adanya perbuatan anggota badan secara keseluruhan tidak terjadi kecuali bersama tidak adanya perbuatan hati juga, maka tidak benar jika kita mengatakan bahwa dia telah merealisasikan keyakinan hati dan meninggalkan perbuatan anggota badan.

Dan akan datang penjelasan tentang hal ini dalam bab: “Hakikat yang Tergabung” yang akan datang di akhir risalah ini, dan yang dimaksud di sini adalah mengutamakan ungkapan yang disebutkan dan menjelaskan apa yang terdapat pada ungkapan lainnya berupa kesan yang tidak dimaksudkan oleh para pengucapnya dari kalangan Salaf sama sekali, tetapi terjadinya pada sebagian kalangan akhir menjadikan ungkapan kebanyakan mereka lebih layak untuk diambil dan diikuti.

Makna Al-Iqrar dan At-Tashdiq dalam Ucapan Salaf:

Diriwayatkan dari sebagian Salaf penafsiran iman dengan pembenaran (tashdiq), atau penggambaran iman sebagai pembenaran dan perbuatan, atau pengakuan dan pembenaran, dan semacam itu. Dan ketika Murji’ah – khususnya Asy’ariyah – menafsirkan iman sebagai pembenaran hati – sebagaimana akan kami jelaskan dalam babnya – dan mereka bermaksud dengannya hanya pembenaran berita yang bersifat mental, yaitu menisbahkan kebenaran kepada pemberi berita atau berita tanpa penyerahan dan penerimaan, sebagaimana engkau mengatakan kepada orang yang memberitahumu bahwa di seberang lautan ada benua bernama Amerika: engkau benar, atau orang yang berkata: “Luas persegi = panjang sisi x dirinya sendiri”: engkau benar – ketika mereka berpendapat dan meyakini hal itu, mereka senang ketika menemukan dalam zhahir sebagian ucapan Salaf seperti lafaz-lafaz tersebut dan mereka membawanya kepada mazhab mereka.

Dan dari sinilah wajib menjelaskan makna kedua lafaz ini dalam penggunaan Salaf, maka kami katakan: Sesungguhnya Salaf yang menggunakan kedua lafaz ini tidak keluar dari apa yang datang dalam Kitab dan Sunnah dari makna.

1 – Sesungguhnya pembenaran (tashdiq) dalam Kitab dan Sunnah – bahkan dalam bahasa Arab – tidak terbatas pada pembenaran berita, bahkan datang juga dalam pembenaran praktis, yaitu membenarkan berita dengan ketaatan dan dakwaan dengan perbuatan, maka itu bermakna “perealisasian” dan darinya adalah firman Allah Ta’ala:

“Dan Kami memanggilnya: Wahai Ibrahim, sungguh engkau telah membenarkan mimpi itu” (QS. Ash-Shaffat: 104-105)

Yaitu sungguh engkau telah melaksanakan perintah dan merealisasikannya dengan membaringkan anakmu dan niatmu untuk menyembelihnya dengan penyerahan dan ketundukan, seolah-olah dia benar-benar telah menyembelihnya karena yang dimaksud adalah perbuatan hati dan menyerahkan wajah kepada Allah, kalau tidak maka Allah Maha Kaya dari itu, Allah Ta’ala berfirman:

“Tidak akan sampai kepada Allah daging-dagingnya dan darahnya, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah takwa darimu” (QS. Al-Hajj: 37)

Dan dekat dari itu adalah firman-Nya Ta’ala:

“Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang berdusta atas Allah dan mendustakan kebenaran ketika datang kepadanya? Bukankah di Jahannam ada tempat bagi orang-orang kafir? Dan orang yang datang dengan kebenaran dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (QS. Az-Zumar: 32-33)

Sesungguhnya salah satu maknanya – dan ini yang lebih jelas – bahwa kebenaran (ash-shidq) adalah syahadat tidak ada tuhan selain Allah – yaitu iman – maka itulah yang didustakan oleh orang-orang kafir, dan barangsiapa datang dengannya dari kalangan orang-orang mukmin sambil membenarkannya – atau membenarkan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam maka dia adalah orang yang bertakwa.

Sebagaimana Mujahid menafsirkan kebenaran (ash-shidq) sebagai: Al-Qur’an, dan orang yang membenarkannya: orang-orang mukmin, dia berkata: “Ahli Al-Qur’an yaitu orang-orang mukmin datang pada hari kiamat lalu berkata: Ini yang kalian berikan kepada kami maka kami amalkan apa yang kalian perintahkan kepada kami”.

Ibnu Katsir berkata: “Dan perkataan ini dari Mujahid mencakup semua orang mukmin, karena sesungguhnya orang mukmin mengatakan kebenaran dan mengamalkannya”. Dan darinya adalah firman-Nya Ta’ala: “Sesungguhnya apa yang dijanjikan kepadamu adalah benar” (QS. Adz-Dzariyat: 5) yaitu pasti terwujud tanpa ragu.

Dan darinya adalah firman-Nya Ta’ala: “Di antara orang-orang mukmin ada orang-orang yang membenarkan apa yang mereka janjikan kepada Allah” (QS. Al-Ahzab: 23) yaitu menepatinya dan merealisasikannya dengan perbuatan.

Dan dari itu adalah ayat “Bukanlah kebajikan bahwa kamu memalingkan wajahmu ke arah timur dan barat” yang diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menafsirkan iman dengannya sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, di mana Allah Ta’ala berfirman di akhirnya: “Mereka itulah orang-orang yang benar”. Ibnu Jarir berkata dalam tafsirannya: Allah Ta’ala bermaksud dengan firman-Nya “Mereka itulah orang-orang yang benar” adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dan sifat-sifat yang Dia sebutkan bagi mereka dalam ayat ini, Dia berfirman: Barangsiapa melakukan hal-hal ini, maka mereka adalah orang-orang yang membenarkan Allah dalam iman mereka dan merealisasikan ucapan mereka dengan perbuatan mereka. Kemudian dia meriwayatkan dari Ar-Rabi’ bin Anas bahwa dia berkata: “Mereka itulah orang-orang yang benar, maka mereka berbicara dengan ucapan iman, maka hakikatnya adalah perbuatan, mereka membenarkan Allah”.

Dia berkata: Dan Al-Hasan biasa berkata: “Ini adalah ucapan iman, dan hakikatnya adalah perbuatan, maka jika tidak ada perbuatan bersama ucapan maka tidak ada apa-apa”.

Dan Ibnu Katsir berkata: “Yaitu mereka yang bersifat dengan sifat-sifat ini adalah orang-orang yang benar dalam iman mereka, karena mereka merealisasikan iman hati dengan ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan, maka mereka inilah orang-orang yang benar”.

Dan adapun Sunnah: maka telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Dan kemaluan membenarkan itu atau mendustakannya” dan petunjuknya kepada maksud yang dimaksud jelas.

Dan adapun ucapan orang Arab maka banyak, dan darinya adalah perkataan Katsir ‘Azzah – dan dia termasuk orang yang dapat dijadikan hujjah ucapannya – memuji Amirul Mukminin Umar bin Abdul Aziz:

“Dan aku berkata lalu engkau membenarkan apa yang aku katakan dengan apa yang engkau kerjakan, maka menjadi ridhalah setiap muslim”

Dan dengan ini menjadi jelas bahwa barangsiapa berkata dari kalangan Salaf: Sesungguhnya iman adalah “pembenaran dan perbuatan” maka dia bermaksud pembenaran berita yang mengharuskan penyerahan dan ketundukan, maka itu seperti ungkapan: “perkataan dan perbuatan” sama saja.

Dan seperti itu juga perkataan orang yang berkata: “pengakuan dan perbuatan”.

Dan barangsiapa berkata dari mereka: Iman adalah pembenaran, maka maksudnya adalah pembenaran praktis yang mengandung pembenaran berita yang ilmiah, dan itu adalah kehati-hatian dari orang yang mendustakan dengan perbuatannya apa yang dia dakwahkan dengan lisannya.

Maka termasuk kesalahan jika ada orang yang menyangka bahwa maksud mereka adalah hanya menisbahkan kebenaran kepada pemberi berita atau yang sejenisnya seperti ma’rifah yang terlepas atau ilmu yang terlepas.

Dan adapun al-iqrar (pengakuan) maka demikian juga, di mana datang dalam Al-Qur’an Al-Karim dalam firman-Nya Ta’ala:

“Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi: Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan beriman kepadanya dan menolongnya. Allah berfirman: Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu? Mereka menjawab: Kami mengakui. Allah berfirman: Kalau begitu saksikanlah dan Aku menjadi saksi bersama kamu” (QS. Ali Imran: 81)

Dan telah disebutkan sebelumnya bahwa di antara sebab-sebab kesesatan Murji’ah – dan semua kelompok – adalah bahwa mereka merujuk dalam penafsiran hakikat-hakikat syar’i kepada ucapan manusia – yang dapat dijadikan hujjah dan selain mereka – seperti dalil mereka bahwa iman adalah pembenaran dengan bahwa manusia berkata: “Fulan adalah mukmin akan hari berbangkit yaitu dia membenarkan”.

Dan demikian juga ucapan mereka dalam al-iqrar – di mana mereka mengira bahwa yang dimaksud dengannya dalam ucapan para pendahulu – adalah yang dikenal dalam kitab-kitab fikih pada bab-bab “Al-Iqrar dan Al-Khushumat”, yang bermakna pengakuan atau membenarkan dakwaan lawan.

Dan seandainya mereka merujuk kepada Kitab dan Sunnah niscaya mereka menemukan perkara yang berbeda dengan itu, karena sesungguhnya lafaz al-iqrar dalam ayat ini bermakna menciptakan komitmen dan penyerahan, dan karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa al-iqrar ada dua wajah: Pertama: pemberitahuan: dan ini dari wajah ini seperti lafaz pembenaran dan kesaksian dan semacamnya, dan ini makna al-iqrar yang disebutkan oleh para ahli fikih dalam kitab al-iqrar.

Dan yang kedua: menciptakan komitmen: sebagaimana dalam firman-Nya Ta’ala: “Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu? Mereka menjawab: Kami mengakui. Allah berfirman: Kalau begitu saksikanlah dan Aku menjadi saksi bersama kamu”, dan ini di sini bukan bermakna berita yang terlepas, karena sesungguhnya Allah Subhanahu berfirman: “Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi: Sungguh, apa saja yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan beriman kepadanya dan menolongnya. Allah berfirman: Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?” maka ini adalah komitmen untuk iman dan pertolongan kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam..”

Maka al-iqrar dengan makna yang pertama adalah lawan dari pengingkaran dan penolakan, dan kekufuran penolakan dan enggan seperti kekufuran Iblis.

Dan dengan ini menjadi jelas kesesatan Murji’ah dalam memahami lafaz-lafaz nash dan istilah-istilah Salaf, kalau tidak maka seandainya mereka merujuk kepada Kitab dan Sunnah dan mengetahui makna al-iqrar dan at-tashdiq di dalamnya kemudian menafsirkan iman dengannya dengan cara yang benar niscaya tidak ada perselisihan antara mereka dan Ahlus Sunnah kecuali secara lafaz, dan perbedaan lafaz-lafaz terjadi di antara Salaf sebagaimana telah disebutkan, tetapi lafaz-lafaz Murji’ah dalam hakikatnya hanyalah merupakan hasil dari manhaj mereka yang bid’ah dalam berpikir, mengambil kesimpulan, dan berdalil.

 

 

 

Bab Kedua: Kemunculan Paham Irja’

Bab ini mencakup:

  • Bebas bersihnya para sahabat radhiyallahu ‘anhum dari paham Irja’ secara esensi dan substansi.
  • Irja’ di luar mazhab Khawarij.

 

 

Kemunculan Paham Irja’

Fitnah Pertama

Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Kami berada di sisi Umar, lalu ia bertanya: “Siapa di antara kalian yang hafal hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang fitnah sebagaimana beliau mengatakannya?”

Aku menjawab: Aku!

Ia berkata: Sungguh kamu berani. Bagaimana beliau mengatakannya?

Aku berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Fitnah seseorang pada keluarganya, hartanya, dirinya, anaknya, dan tetangganya, dapat dihapuskan dengan puasa, shalat, sedekah, amar makruf, dan nahi munkar.”

Umar berkata: Bukan ini yang aku maksud. Sesungguhnya aku menginginkan fitnah yang bergelombang seperti gelombang laut!

Aku berkata: Apa urusanmu dengannya wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya antara dirimu dan fitnah itu ada pintu yang tertutup!

Ia berkata: Apakah pintu itu akan didobrak atau dibuka?

Aku berkata: Tidak, bahkan akan didobrak!

Ia berkata: Itu lebih tepat agar tidak tertutup selamanya.

Kami bertanya kepada Hudzaifah: Apakah Umar mengetahui siapa pintu itu?

Ia menjawab: Ya, sebagaimana ia mengetahui bahwa sebelum esok ada malam. Sesungguhnya aku telah menceritakan kepadanya hadits yang tidak mengandung kekeliruan…

Perawi dari Hudzaifah yaitu Syaqiq berkata: Kami segan untuk bertanya kepada Hudzaifah siapa pintu itu, maka kami meminta Masruq untuk bertanya kepadanya, lalu ia berkata: Umar.

Adapun bagaimana pintu itu didobrak, telah tersebar luas dalam kitab-kitab sejarah dan diriwayatkan dengan sanad-sanad yang saling menguatkan bahwa Al-Harmazan, seorang Persia penganut Majusi, dan Jufainah, seorang Nashrani Salibis, telah bersekongkol terhadap kehidupan Al-Faruq. Abu Lu’lu’ah—semoga ia mendapat dari Allah apa yang layak baginya—melaksanakan konspirasi keji tersebut. Dan dobraklah pintu itu.

Konspirasi Salibis-Majusi tidak berhenti sampai di sini, karena bergabung dengan keduanya yang paling jahat di antara ketiganya, yaitu “tipu daya Yahudi” yang diwakili oleh Abdullah bin Saba’ dan sel-sel rahasianya. Mereka menyalakan api fitnah yang dahsyat yang mengorbankan khalifah yang terzalimi, Dzun-Nurain Utsman radhiyallahu ‘anhu. Kemudian fitnah-fitnah terus berlanjut seperti penggalan-penggalan malam yang gelap dan masih terus berlangsung.

Terbunuhnya Dzun-Nurain adalah musibah besar, bukan hanya karena umat kehilangan khalifahnya yang paling utama setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dua sahabat beliau, tetapi juga karena umat yang diberkahi dan terpilih ini, “sebaik-baik umat yang dikeluarkan untuk manusia”, mulai bergeser dari puncaknya yang tinggi yang tidak pernah dicapai oleh umat mana pun sebelumnya.

Hal itu merupakan pertanda berakhirnya zaman yang tidak pernah dibayangkan dalam sejarah bahkan dalam khayalan para filosof sekalipun, zaman kelompok manusia yang luar biasa yang hidup seperti malaikat yang tenteram di bumi.

Tidak diragukan lagi bahwa Allah Ta’ala memiliki hikmah-hikmah yang sangat mendalam yang telah dijalankan oleh takdir-Nya—bagi-Nya segala pujian atas hikmah-hikmah itu, baik kita mengetahuinya maupun tidak mengetahuinya. Kelompok ini berubah berdasarkan ketentuan-Nya dari gunung berapi keimanan yang menghancurkan negara-negara kufur di kanan dan kiri menjadi pihak-pihak dalam fitnah internal yang membutakan.

Meskipun pilihan Ilahi terhadap umat ini terwujud bahkan dalam situasi yang kelam ini dan membuktikan bahwa umat ini adalah umat terbaik dalam perselisihan—sebagaimana ia paling mulia dalam kesepakatan—namun tipu daya para pembenci dan kampak para perusak memperlebar jurang, menyakiti luka, dan mempermainkan perasaan massa dengan memanfaatkan keguncangan dan kebingungan yang ditimbulkan oleh musibah tersebut.

Majelis ta’ziyah yang agung itu berakhir dengan pendapat-pendapat yang bertentangan dan pandangan-pandangan yang berbeda:

  1. Sekelompok orang berpendapat bahwa kewajiban pertama umat adalah membalas dendam untuk khalifah mereka yang syahid dan menghukum para pengkhianat yang pembunuh itu!
  2. Yang lain berpendapat bahwa hal pertama yang harus dilakukan adalah menyatukan kata dan menstabilkan keadaan serta bersabar hingga ekor konspirasi terungkap, kemudian mencabut akar masalah dan memutus sebab-sebabnya.
  3. Kelompok ketiga berpendapat bahwa khalifah yang terzalimi tidak menanggung pengepungan yang kejam itu dan melarang pengikut-pengikutnya yang beriman untuk membebaskannya kecuali karena kekhawatirannya agar tidak tertumpah setetes darah pun atau timbul fitnah sekecil apa pun di antara umat Islam. Maka yang paling baik bagi mereka semua setelahnya adalah tidak menggerakkan yang diam dan tidak menjadi pihak dalam pertengkaran apa pun—bagaimanapun tampak kewajarannya. Bahkan sebagian dari mereka yang berpendapat demikian telah keluar dari Madinah sejak fitnah mulai muncul, dan mereka memilih untuk menjauh hingga badai mereda.

Di benteng-benteng jihad dan pinggiran negeri ada kelompok-kelompok yang tidak mengetahui apa pun tentang jalannya peristiwa. Ketika musibah itu mengejutkan mereka, kesedihan membuat mereka lupa untuk berpikir, dan jarak yang jauh melindungi mereka dari keburukan terlibat dalam fitnah.

  1. Muncul kelompok lain dari orang-orang yang masih muda usianya dan sempit pandangannya yang tumbuh di padang pasir, lahir dari keturunan Arab Badui, dan tumbuh dalam kekasaran. Mereka berkata: Sesungguhnya turunnya Utsman dari derajat dua Syaikh adalah alasan yang cukup untuk membunuhnya, dan tidak ada imam sampai hari kiamat yang tidak menempuh jalan mereka berdua kecuali ia layak untuk dicopot atau dibunuh.

Adapun kelompok berdosa yang bersekongkol, mereka kembali ke sarang-sarang mereka dan bersembunyi di barisan umat mengumpulkan kekuatan dan merencanakan tahap berikutnya, didorong oleh keyakinan mereka bahwa persatuan umat apa pun pasti akan menuntut kepala-kepala mereka yang jahat.

Sebagian dari mereka yang terlibat dalam fitnah dan tertipu oleh tuntutan para konspirator menyadari kebenaran yang diriwayatkan dalam hadits: “Kalian harus berpegang pada jamaah, karena sesungguhnya apa yang kalian benci dalam jamaah lebih baik daripada apa yang kalian puji dalam perpecahan.” Karena batas maksimal yang mereka ingkari terhadap Amirul Mukminin Utsman adalah bahwa ia melindungi tanah lindung, menyempurnakan shalat dalam safar di Makkah, mengutamakan kerabatnya, dan berlebihan dalam belanja dari Baitul Mal dan harta fai’.

Lalu apa hasil fitnah dan nasib umat setelahnya dalam jangka pendek dan panjang?

Sungguh, benteng Islam sendiri telah jebol, masjid-masjid dan benteng-benteng hancur, yang mengurus perkara adalah orang-orang yang tidak sebanding dengan kerabat-kerabat tersebut, dan Baitul Mal menjadi rumah harta raja-raja dan sultan-sultan.

Dan terjadilah apa yang terjadi dari perkara-perkara yang tidak kita miliki selain mengatakan: Allah telah menakdirkannya dan apa yang Dia kehendaki, Dia lakukan.

Karena aspek yang kini menjadi perhatian kita dari fitnah ini adalah apa yang berkaitan dengan munculnya pemikiran Murji’ah, maka kita akan mengulas posisi kelompok-kelompok yang memiliki pengaruh dalam kemunculan Irja’, baik secara hakiki maupun berdasarkan klaim.

Sesungguhnya Irja’ dari segi ia adalah sikap psikologis dapat saja muncul dalam fitnah yang membutakan dan apa yang terjadi setelahnya, sebagaimana dapat muncul dalam setiap kasus yang serupa. Karena termasuk sunnatullah dalam kehidupan sosial bahwa setiap pertengkaran yang terjadi antara dua kelompok mungkin memunculkan kelompok ketiga yang netral—karena alasan apa pun untuk bersikap netral. Demikian pula pada masa fitnah pertama dan sesudahnya, ada orang-orang yang mengambil sikap ini “netral” secara umum, tetapi jauh berbeda antara satu kaum dengan kaum lainnya, meskipun sikap keduanya tampak sama secara lahiriah.

Kelompok netral pada waktu itu terbagi dalam hakikatnya menjadi beberapa bagian. Sebagian tepat sesuai dengan kebenaran, dan sebagian menyimpang dari jalan yang benar dan meletakkan kakinya di jalan yang awalnya netral dan akhirnya sesat, tergantung pada motif-motif keyakinan dari sikap masing-masing dari mereka.

Asal perbedaan ini adalah bahwa sikap umum itu sendiri dianggap unik dalam sejarah, karena tidak ada yang dapat menyerupainya dari perselisihan-perselisihan agama atau politik pada generasi pilihan terpilih ini selain mereka.

Hal itu karena kebiasaan dalam perselisihan semacam ini adalah bahwa netralitas tidak lain adalah sikap negatif yang didiktekan oleh keseimbangan kepentingan atau keragu-raguan dan keraguan. Namun di sini kita menghadapi gambaran unik di mana netralitas—jika kita menyebutnya demikian—adalah sikap positif yang menempati posisi “yang paling utama” berdasarkan nash-nash, sementara dua pihak yang bertikai membagi posisi “yang utama dan yang kurang utama”. Jika dua pihak yang bertikai adalah penduduk Syam dan penduduk Irak—dan masing-masing Allah berikan keutamaan—maka kelompok “yang paling utama” adalah sekelompok sahabat besar radhiyallahu ‘anhum yang menahan diri dari fitnah dan tidak melihat pedang di antara kaum muslimin sama sekali.

Sikap menahan diri mereka bukanlah sekadar netralitas negatif (dan inilah yang berlaku pada sikap Murji’ah kemudian), melainkan adalah sikap positif syar’i yang bersandar pada nash-nash yang tetap, sebagaimana akan kami jelaskan dengan izin Allah.

Kebenaran ini luput dari pemikiran sebagian ulama—terutama dari para fuqaha Irak dan yang mengikuti mereka, demikian pula sebagian penganut hawa nafsu dahulu—kemudian diikuti oleh para pembenci dan peneliti modern yang bodoh, yang menambahkan dengan menisbahkan para sahabat kepada Irja’ atau menisbahkan Murji’ah kepada para sahabat.

Namun—demi keadilan—kita harus menyebutkan sebab kesalahan para ulama tersebut—dan ini adalah sebab yang sering kali peneliti terjatuh ke dalamnya, yaitu “generalisasi”. Jika kita menggunakan istilah-istilah logika, kita akan mengatakan bahwa mereka menjadikan “predikat sebagai subjek dan subjek sebagai predikat”, sehingga proposisi terbalik dan menjadi salah.

Sesungguhnya proposisi: “Murji’ah menahan diri dari fitnah” adalah benar. Jika proposisi berubah menjadi “semua yang menahan diri dari fitnah adalah Murji’ah” maka ia menjadi salah.

Oleh karena itu, wajib bagi kita untuk merinci bagian-bagian kelompok netral agar kita melihat bahwa hukum ini hanya berlaku pada sebagian mereka, bukan pada semuanya:

  1. Kelompok Pertama:

Sebagian sahabat besar dan para pembesar mereka radhiyallahu ‘anhum seperti: Sa’d bin Abi Waqqash, Abdullah bin Umar, Abu Hurairah, Zaid bin Tsabit, Usamah bin Zaid, Muhammad bin Maslamah, dan lain-lain. Kami memilih—karena penghormatan kami kepada para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengharap pahala dalam membela mereka—untuk mengkhususkan mereka dengan pembahasan tersendiri berikutnya.

  1. Kelompok Kedua:

Sebagian penduduk daerah pinggiran dan para murabit di benteng-benteng jihad. Mereka ini sedang berperang melawan musuh dan menaklukkan negeri-negeri, lalu tiba-tiba berita turun kepada mereka tentang terbunuhnya Amirul Mukminin Utsman seperti petir. Kemudian mereka dikejutkan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi setelahnya sehingga mereka tidak mampu memahami suatu pendapat untuk diikuti atau memenangkan salah satu pihak untuk didukung. Maka mereka memilih untuk berdamai dengan kedua kelompok yang berperang dan cenderung pada netralitas yang tidak ada pilihan bagi mereka untuk menerimanya.

Tentang mereka ini, Al-Hafizh Ibnu Asakir berkata: Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang ragu yang merasa ragu, dan mereka sedang dalam peperangan. Ketika mereka tiba di Madinah setelah terbunuhnya Utsman—dan janjian mereka dengan orang-orang dan urusan mereka adalah satu, tidak ada perselisihan di antara mereka. Mereka berkata: Kami meninggalkan kalian dan urusan kalian satu, tidak ada perselisihan di antara kalian, dan kami datang kepada kalian sedang kalian berselisih.

Sebagian kalian berkata: Utsman dibunuh secara zalim dan ia lebih berhak atas keadilan dan para pendukungnya.

Dan sebagian kalian berkata: Ali lebih berhak atas kebenaran dan para pendukungnya.

Mereka semua terpercaya dan mereka semua menurut kami jujur, maka kami tidak berlepas diri dari keduanya dan tidak melaknat keduanya dan tidak bersaksi atas keduanya, dan kami menunda urusan keduanya kepada Allah hingga Dialah yang akan memutuskan di antara keduanya.

Mereka ini, jika benar menyebut sikap mereka sebagai Irja’, maka itu adalah Irja’ kebingungan bukan Irja’ pemikiran. Kebingungan ini khusus tentang perkara memutuskan kesalahan atau kebenaran orang-orang yang berselisih. Adapun loyalitas kepada mereka dan pengakuan keutamaan serta keutamaan mereka tidak menjadi subjek keraguan pada mereka.

  1. Kelompok Ketiga:

Yaitu kelompok dari jenis manusia yang terbatas pemahamannya, yang sempit pandangan atau ilmunya dalam memahami perselisihan sehingga jiwanya bergejolak murka terhadap kedua pihaknya, marah kepada keduanya tanpa melihat motif atau berhati-hati dalam menghukum. Di antara mereka ada firqah yang mengumumkan kemarahannya dan kegeramannya terhadap semua pihak, dan mungkin asal kesalnya dan amarahnya adalah bahwa yang berselisih adalah para sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Persahabatan mereka bukan pendorong untuk mencari uzur, bahkan—menurut pemahaman mereka—adalah alasan untuk memusuhi dan berlepas diri. Mereka berkata: Bagaimana mungkin mereka berselisih dan berperang padahal mereka adalah sahabat-sahabat Rasul dan orang-orang yang paling mengetahui agama, dan seharusnya mereka adalah umat yang paling berpegang teguh, bersatu, berdakwah, dan berjihad?! Kalau begitu, tidak diragukan lagi mereka telah menyimpang dari apa yang mereka anut di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, tidak ada kehormatan bagi siapa yang mundur ke belakang dan tidak ada pertimbangan atas pendahuluannya dalam Islam selama ini akhirnya!!!

Pemikiran ini dianut oleh pemikiran Khawarij yang amarahnya terhadap semua pihak mencapai tingkat merencanakan konspirasi untuk membunuh pemimpin-pemimpin mereka “Ali, Muawiyah, dan Amr bin Ash”—radhiyallahu ‘anhum ajma’in—sebagaimana terkenal dalam sejarah.

Menurut pendapat Al-Malathi rahimahullah, kelompok ini adalah asal Mu’tazilah, dan tidak tersembunyi kesamaan antara Mu’tazilah dan Khawarij terutama dalam hukum pelaku dosa besar.

Demikian pula ini adalah asal mazhab yang berpendapat menyalahkan dan memfasikkan atau mengkafirkan kedua kelompok, dan ini adalah mazhab banyak dari ahli hawa nafsu dari Mu’tazilah dan Khawarij serta sebagian mutakallimin dan filosof.

Dan dari kelompok ini ada firqah yang lebih sedikit ekstremisme dan kelirunya. Mereka berkata: Apa yang terjadi dari para sahabat itu terjadi padahal mereka berada pada tingkat tertinggi dari keutamaan dan ilmu—kecuali dalam urusan itu ada yang tidak dapat kita pahami dan kita tidak aman dari konsekuensi memutuskannya. Jika kita tidak mampu membayangkan hakikat kasus dan tidak mungkin memenangkan salah satu pihaknya, maka mari kita ambil sikap tengah antara mengatakan bahwa mereka benar—yang bertentangan dengan apa yang muncul dari mereka berupa perselisihan dan pertempuran, dan antara mengatakan bahwa mereka salah—dan ini bertentangan dengan keutamaan dan pendahuluan mereka.

Sikap ini—menurut pandangan mereka—adalah bahwa kita membebaskan diri kita dari berdiri bersama salah satu dari mereka atau melawan mereka. Kita serahkan urusan semuanya kepada Allah dan Dialah yang menangani perhitungan mereka. Adapun kita, maka kita tidak memusuhi salah satu dari mereka dan tidak memusuhinya dan tidak bersaksi untuknya dengan hak atau batil. Firqah terakhir ini tidak mampu berani mengkafirkan para sahabat seperti keadaan saudaranya yang pertama, dan mereka melihat bahwa yang sesuai dengan sikap mereka adalah keyakinan bahwa apa yang mereka lakukan—yaitu para sahabat—adalah di bawah syirik kepada Allah Ta’ala, dan oleh karena itu mereka termasuk di bawah kehendak-Nya.

Inilah kelompok yang benar dapat digambarkan bahwa ia adalah asal Irja’, baik yang muncul di pangkuan Khawarij dan ini yang paling umum dan dominan, atau yang berupa pendapat-pendapat individual dan sikap-sikap psikologis, seperti yang dinisbahkan kepada Al-Hasan bin Muhammad dan sejenisnya sebagaimana akan dijelaskan secara rinci dalam pembahasan-pembahasan berikutnya.

Kebersihan Para Sahabat Radhiyallahu Anhum dari Paham Irja’ Secara Esensi dan Substansi

Penelitian tentang kemunculan pemikiran Irja’ mengharuskan kita untuk membantah dengan argumentasi yang tegas apa yang dikemukakan oleh sebagian orang, yang menyatakan bahwa asal-usul Murji’ah adalah sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang tidak terlibat dalam fitnah seperti yang dilakukan orang lain, dan mereka memilih untuk mengasingkan diri dan menahan diri dari terjun ke dalam tragedi besar tersebut.

Klaim ini dahulu dianut oleh sebagian tokoh kesesatan dari kalangan mutakallimin dan musuh-musuh sahabat, seperti Rafidhah dan Khawarij. Namun pernyataan ini tetap merupakan pendapat yang lemah dan terlupakan, hingga akhirnya dibangkitkan kembali oleh para orientalis dan pengikut mereka dari kalangan orang-orang yang terpesona Barat. Kemudian tersebar di kalangan sejarawan dan peneliti mazhab-mazhab serta mereka saling membahasnya hingga seolah-olah menjadi fakta yang diterima, dan mereka mengembalikan keberhasilan penemuan ini kepada “metode ilmiah” yang ditempuh oleh para orientalis!!

Bagi kita, masalah ini sudah jelas dan diketahui dari agama secara pasti. Pembicaraan tentang sahabat-sahabat Muhammad shallallahu alaihi wasallam adalah masalah agama, dan agama tidak diambil dari orang Muslim yang fasik, apalagi pendapatnya tidak ada nilainya dalam hal ini, lebih-lebih lagi dari pelaku bid’ah yang sesat seperti Al-Ka’bi dan Al-Jahizh, apalagi dari orang kafir yang penuh kebencian seperti kebanyakan orientalis.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman tentang orang-orang fasik: “Dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya”. Padahal penilaian terhadap sahabat-sahabat Muhammad shallallahu alaihi wasallam lebih besar daripada sekadar persaksian, karena ini adalah agama dan keyakinan. Jika dalam syariat kita menolak persaksian orang Muslim yang fasik dalam perkara hak-hak duniawi, bagaimana dengan orang yang berani menghujat pilihan umat dan sebaik-baik manusia setelah para nabi dari kalangan Salibis dan Yahudi!

Para salaf umat telah membenci Amr bin Ubaid, menyesatkannya dan membid’ahkannya karena celaan yang dilontarkannya kepada sahabat yang saling berperang, padahal beliau terkenal dengan kezuhudan, ibadah, dan menjauhi para penguasa. Bagaimana mungkin seorang Muslim memperhatikan pendapat Ahli Kitab yang hati mereka mendidih dengan kebencian terhadap Islam, lidah mereka meludahkan racun yang mematikan terhadapnya, sedangkan apa yang tersembunyi di dada mereka lebih besar lagi?!

Apa yang kita harapkan dari “Goldziher” si Yahudi kecuali seperti apa yang dilakukan pendahulunya Abdullah bin Saba atau bahkan lebih parah? Apa yang kita sangka dari “Van Vloten, Kremer, Wellhausen, Nicholson…” dan kawan-kawan mereka akan katakan, padahal perang Salib tidak pernah berhenti sesaat pun, dan tidak akan berhenti hingga terjadi pertempuran besar dengan bangsa Romawi di tanah Syam menjelang Hari Kiamat sebagaimana disebutkan dengan shahih dari Yang Benar lagi Jujur?

Sesungguhnya orang yang menerima perkataan mereka – bahkan mengagungkan dan membesarkannya – harus juga menerima perkataan Abdullah bin Saba, Hamdan Qarmath, Ibn Ar-Rawandi, Maimun Al-Qaddah, dan Ibn An-Naghrilah, jika tidak maka dia bertentangan atau tertipu dengan label ilmiah netral yang diklaim oleh para orientalis ini.

Sebenarnya tidak sepatutnya kita peduli dengan pendapat para orientalis dan sibuk membantahnya, tidak dalam masalah ini maupun dalam masalah yang lebih kecil darinya. Kita tidak mengharapkan dari mereka kecuali ini dan sejenisnya. Telah jelas bagi saya dari pembacaan yang cukup terhadap buku-buku mereka bahwa mereka adalah kaum pendusta – sebagaimana Abdullah bin Salam radhiyallahu anhu menggambarkan nenek moyang mereka orang-orang Yahudi – dan sesungguhnya jika kebohongan terhadap Islam berada di langit, mereka akan membuat tangga menuju ke sana, dan jika berada di bumi, mereka akan mencari terowongan untuk mencapainya.

Namun karena banyak penulis yang mengaku Islam mengikuti mereka dan menganut pendapat mereka, serta karena semua pihak bersandar pada pendapat yang keliru atau perkataan bid’ah, maka penjelasan masalah ini menjadi sesuatu yang sangat diperlukan.

Para ulama syariah terkenal, spesialis akidah terkemuka, sejarawan dan sastrawan yang memiliki kedudukan telah mengutip dari mereka dan mengikuti mereka, seperti Syekh Muhammad Abu Zahrah, Dr. Ali Sami An-Nasyar, Dr. Mushthafa Hilmi, Dr. Nu’man Al-Qadhi… belum lagi Ahmad Amin, Thaha Husain, Suhair Al-Qalamawy, Syakir Mushthafa dan sejenisnya serta pengikut mereka.

Peneliti sangat heran ketika menemukan para ulama, profesor dan sejarawan Arab Muslim yang mengandalkan sepenuhnya pada kitab kecil – bahkan artikel – yang dangkal dan lemah yang ditulis Van Vloten dengan judul “Kekuasaan Arab” atau “Penjajahan Arab”, yang mereka terjemahkan dengan judul yang diperhalus “Kedaulatan Arab”!!

Saya berani memastikan dengan yakin – dan jika orang lain bersumpah, saya tidak akan menganggapnya melanggar sumpah – para profesor ini seandainya salah seorang dari mereka ditakdirkan untuk mendiskusikan apa yang ditulis Van Vloten sebagai tesis atau penelitian untuk salah seorang mahasiswa Al-Azhar, dia tidak akan memberikan gelar ilmiah terendah sekalipun, dan akan memberikan kritik dan celaan yang banyak sebagaimana yang terjadi pada banyak tesis ilmiah yang lebih tinggi levelnya.

Apakah karena penulisnya adalah seorang orientalis membuat apa yang ditulisnya menjadi dapat diterima, bahkan menjadi rujukan yang dikutip oleh para profesor spesialis?! Yang lebih buruk lagi adalah dijadikannya sebagai pembanding terhadap perkataan para sejarawan Muslim, bahkan dalam masalah historis murni seperti penentuan wafatnya Al-Harits bin Suraij!!

Tampaknya bagi saya bahwa beberapa orientalis Arab seperti Ahmad Amin dan rekannya Thaha Husain dan Abdul Hamid Al-Abbadi telah menyadari apa yang mungkin ditimbulkan dari masalah ini, sehingga begitu mereka menemukan teks dari An-Nawawi yang mengisyaratkan apa yang mereka inginkan, mereka segera memasukkannya dalam catatan kaki buku tersebut, seakan-akan itu adalah rujukan asli mereka atau sebagiannya.

Terlepas dari kebencian dan fanatisme para orientalis, kami katakan: sesungguhnya sebab penyimpangan metode mereka dan orang-orang yang mengikuti mereka dalam topik ini adalah qiyas (analogi) yang rusak. Karena menurut mereka Khilafah Islamiyah tidak berbeda dengan pemerintahan mazhab manapun, dan sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam hanyalah orang-orang biasa yang tidak berbeda dengan manusia lainnya dalam hal ambisi dan intrik politik, maka perselisihan yang terjadi di antara mereka menurut pandangan mereka tidak lebih dari “krisis perebutan kekuasaan”, dari jenis yang disaksikan oleh pemerintahan-pemerintahan Eropa sejak berakhirnya era monarki tradisional!

Adapun pensucian iman dan pendidikan Nabi, pengaruhnya menurut mereka terbatas atau bahkan tidak ada. Inilah pendapat penulis Fajr Al-Islam ketika mereka bertanya: “Sampai sejauh mana orang Arab terpengaruh oleh Islam?”, “Apakah ajaran-ajaran Jahiliyah dan kecenderungan-kecenderungan Jahiliyah terhapus hanya dengan masuknya mereka ke dalam Islam? Yang benar adalah tidak demikian, dan sejarah agama-agama dan pemikiran-pemikiran menolak hal itu dengan keras. Pertentangan antara yang lama dan yang baru, agama warisan dan yang baru terus berlanjut lama, dan yang baru menggantikan yang lama secara bertahap, dan jarang yang lama hilang sama sekali”.

Oleh karena itu, klasifikasi mazhab-mazhab Islam dilakukan sesuai dengan klasifikasi partai-partai politik dan agama Eropa, dan mereka memulainya sejak wafatnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bahkan semasa hidupnya!!

Mereka menempatkan dalam umat ada kanan, kiri, dan tengah. Di kiri dan kanan masing-masing ada yang ekstrem dan moderat… dan seterusnya. Demikian pula mereka membaginya menjadi demokratis, teokratis, dan diktator… dan seterusnya.

Kita tidak dalam posisi untuk merinci kebohongan-kebohongan menggelikan yang dihasilkan dari penerapan qiyas yang rusak ini, dan perselisihan-perselisihan yang tidak satupun berdiri di atas dasar yang objektif. Misalnya salah seorang dari mereka menjadikan Syiah sebagai kiri ekstrem, yang lain menjadikannya kanan moderat, dan menjadikan Khawarij sebaliknya… dan seterusnya.

Namun yang penting bagi kita di sini adalah bahwa klasifikasi ini menyebabkan kelompok yang menahan diri dari fitnah – dari sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam – dianggap hanya sebagai kelompok politik netral. Kemudian mereka melanjutkan qiyas ini pada setiap kelompok yang menyerupainya dalam sikap atau sebagiannya. Kemudian ketika mereka melihat bahwa sebagian mazhab ini – yang dalam klasifikasi asal mereka termasuk tengah netral, seperti Mu’tazilah dan pemberontakan Al-Harits bin Suraij – memiliki dampak positif dalam dunia politik dan pemikiran, mereka terpaksa memaksakan diri dan berbelit-belit. Mereka mengatakan: bahwa Murji’ah berubah dari arus tengah menjadi arus kiri karena kontradiksi-kontradiksi politik… atau penjelasan sejenisnya!

Tidak penting bagi mereka jika fakta-fakta sejarah terbalik, sehingga Mu’tazilah menjadi Murji’ah, dan Murji’ah menjadi gerakan revolusioner kiri. Yang penting adalah standar-standar sewenang-wenang mereka tetap menjadi dasar yang tidak berubah dan tidak gugur!!

Inilah yang tertulis dalam kitab Fajr Al-Islam yang mewakili ringkasan pendapat para orientalis, yang banyak dikutip oleh orang-orang setelahnya, termasuk Abu Zahrah:

“Sesungguhnya Syiah dan Khawarij pada mulanya adalah dua partai politik yang terbentuk seputar khilafah. Pendapat Khawarij tentangnya adalah pendapat demokratis, sedangkan pendapat Syiah adalah pendapat teokratis. Adapun Murji’ah adalah partai politik netral. Inti kelompok ini ada di antara para sahabat pada periode awal. Kita melihat bahwa sekelompok sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menolak untuk masuk dalam perselisihan yang terjadi di akhir masa Utsman – seperti Abu Bakrah, Abdullah bin Umar, dan Imran bin Hushain”.

Kemudian dia mengutip hadits Abu Bakrah yang akan datang, dan berkata: “Kecenderungan untuk tidak masuk dalam peperangan antara sesama Muslim ini adalah dasar yang menjadi landasan mazhab Irja’. Namun ia tidak terbentuk sebagai mazhab – sebagaimana kita lihat – kecuali setelah munculnya Khawarij dan Syiah.

Setelah menjadi mazhab politik, ia kemudian menjadi – setelahnya – membahas masalah-masalah teologis, dan hasil penelitian mereka sesuai dengan pendapat politik mereka!”

Dalam catatan kaki dia mengomentari dengan mengatakan: “An-Nawawi berkata dalam kitab Syarah Muslim: Sesungguhnya perkara-perkaranya meragukan, hingga sekelompok sahabat bingung mengenainya, sehingga mereka menjauhi kedua kelompok dan tidak berperang, dan mereka tidak yakin mana yang benar”.

Kita telah menjelaskan sebelumnya bahwa orang-orang yang menahan diri dari fitnah terbagi dalam kelompok-kelompok yang berbeda. Di sini perlu dijelaskan hakikat sikap para sahabat radhiyallahu anhum, dan kesalahan orang yang menisbatkan Irja’ kepada mereka, baik itu Irja’ keraguan dan kebingungan maupun keyakinan dan bid’ah. Pada hakikatnya masalah ini kembali kepada persoalan fikih, yaitu hukum perang fitnah yang terjadi antara para sahabat, dan hukum perang fitnah antara kaum Muslimin pada umumnya.

Meskipun kami yakin bahwa yang lebih baik adalah menahan diri dari membicarakan apa yang terjadi di antara para sahabat radhiyallahu anhum, namun tidak ada salahnya menampilkan sikap-sikap mereka terhadap nash-nash syar’i yang Allah Subhanahu Wa Ta’ala perintahkan untuk dikembalikan kepadanya dalam setiap perselisihan, terlebih lagi nash-nash itu – Alhamdulillah – menunjukkan kebenaran apa yang diyakini oleh Ahlus Sunnah wal Jama’ah tentang mereka, khususnya ahli hadits seperti Ahmad dan Sufyan, berbeda dengan apa yang diambil oleh ahli ra’yu dan banyak fuqaha mutaakhirin. Di samping hal ini memiliki manfaat-manfaat seperti mengambil pelajaran, dan meniadakan tuduhan secara rinci setelah meniadakannya secara global. Maka kami katakan:

Sesungguhnya An-Nawawi rahimahullah adalah penganut mazhab Syafi’i, dan banyak dari kalangan mutaakhirin Syafi’iyyah berpendapat membenarkan Ali radhiyallahu anhu dan menyalahkan orang yang memeranginya atau yang berhenti dari berperang bersamanya. Namun An-Nawawi adalah seorang muhaddits, dan dia melihat dari keshahihan hadits-hadits larangan berperang dalam fitnah dan banyaknya hadits-hadits tersebut sehingga dia tidak bisa dengan tegas menyalahkan orang yang tidak ikut menolong Ali – maksud saya orang-orang yang menahan diri dari terjun dalam fitnah. Maka dia ingin mendamaikan dan menta’wil. Dia membela mereka dengan mengatakan bahwa mereka tidak jelas apakah yang benar bersama Ali atau musuh-musuhnya. Dia mempertimbangkan bahwa pendapat meninggalkan perang terhadap kaum Muslimin secara mutlak akan menyebabkan keberanian orang-orang yang merusak dan keterlaluan para pelaku kejahatan – dan inilah alasan yang sering disebutkan oleh para fuqaha mutaakhirin. Maka dia menjadikan menahan diri dari hal itu khusus untuk kasus ini saja.

Dia membela pengamalan terhadap hadits-hadits dengan mengatakan: “Hadits-hadits itu dita’wil untuk orang yang tidak jelas baginya siapa yang benar, atau untuk dua kelompok yang zalim yang tidak ada ta’wil bagi salah satu dari mereka”.

Apa yang ditempuh oleh beliau dan ulama lainnya dari kalangan fuqaha, kebenaran atau kesalahannya akan jelas dengan mengkaji sikap-sikap orang-orang yang menahan diri dari fitnah satu per satu:

1- Inilah Usamah bin Zaid – meskipun sangat dekat dengan Ali radhiyallahu anhuma – maulanya Harmalah berkata tentangnya: “Usamah mengutusku kepada Ali, dan berkata: Sesungguhnya dia akan bertanya kepadamu sekarang dan berkata: Apa yang ditinggalkan sahabatmu? Maka katakan kepadanya: Dia berkata kepadamu: Seandainya engkau berada di mulut singa, aku ingin berada bersamamu di dalamnya, tetapi ini adalah urusan yang tidak aku lihat”.

Maka Usamah membedakan antara hubungan yang akrab dan urusan yang tidak dia temukan jalan keluarnya dalam syariat. Seandainya dia melihatnya boleh, dia tidak akan ragu darinya.

Al-Hafizh mengutip dari Ibnu Baththal: bahwa asal sikap Usamah ini adalah nazarnya pada dirinya sendiri suatu hari ketika dia membunuh orang yang mengucapkan Laa ilaaha illallah – bahwa dia tidak akan memerangi seorang Muslim selamanya.

2- Inilah Abu Musa Al-Asy’ari dan sahabatnya Abu Mas’ud Al-Anshari mencela Ammar karena keikutsertaannya dalam perang – padahal dia bersama Ali. Syaqiq bin Salamah berkata: “Aku duduk bersama Abu Mas’ud, Abu Musa, dan Ammar. Abu Mas’ud berkata: Tidak ada seorang pun dari sahabat-sahabatmu kecuali jika aku mau, aku akan mengatakan sesuatu tentangnya selain engkau. Kami tidak melihat darimu sesuatu sejak engkau menemani Nabi shallallahu alaihi wasallam yang lebih tercela menurutku daripada tergesa-gesamu dalam urusan ini”.

Ammar berkata: “Wahai Abu Mas’ud, aku tidak melihat darimu dan dari temanmu ini sesuatu pun sejak kalian berdua menemani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang lebih tercela dalam pandanganku daripada kelambatan kalian berdua dalam perkara ini.”

Al-Hafizh berkata: “Abu Mas’ud berpendapat seperti pendapat Musa dalam menahan diri dari berperang; berpegang teguh pada hadits-hadits yang diriwayatkan dalam perkara ini,” maka tidak ada keraguan di sini, bahkan perkaranya sangat jelas sehingga mereka berdua mencela Ammar!!

3 – Adapun Abdullah bin Umar, ia menjadikan ini sebagai sikap yang konsisten, karena ia tidak pernah ikut serta dalam peperangan apa pun di antara kaum muslimin, baik pada masa Ali maupun setelahnya, karena ia memandang semua itu sebagai perang fitnah.

Diriwayatkan oleh Bukhari: “Bahwa seorang laki-laki datang kepadanya dan berkata: ‘Wahai Abu Abdurrahman, tidakkah engkau mendengar apa yang disebutkan Allah dalam Kitab-Nya: “Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang…” (QS. Al-Hujurat: 9) sampai akhir ayat, lalu apa yang menghalangimu untuk tidak berperang sebagaimana yang disebutkan Allah dalam Kitab-Nya?’

Maka ia menjawab: ‘Wahai anak saudaraku, aku dicela karena ayat ini dan tidak berperang, lebih aku sukai daripada dicela karena ayat ini yang Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja…” (QS. An-Nisa: 93) sampai akhirnya.’

Ia berkata: ‘Sesungguhnya Allah berfirman: “Dan perangilah mereka hingga tidak ada fitnah…” (QS. Al-Baqarah: 193)’

Ibnu Umar berkata: ‘Kami telah melakukannya pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; ketika Islam masih sedikit, seorang laki-laki difitnahkan dalam agamanya, baik mereka membunuhnya atau memenjarakannya hingga Islam menjadi banyak, maka tidak ada lagi fitnah.'”

4 – Adapun Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu, ia tidak hanya menahan tangan, bahkan melarang orang lain dan mengingkari keikutsertaannya dalam peperangan. Telah diriwayatkan oleh dua Syaikh (Bukhari dan Muslim) dari Hasan Al-Bashri bahwa Al-Ahnaf bin Qais mengabarkan kepadanya bahwa ia keluar dengan senjatanya bermaksud berperang dalam fitnah – dan itu adalah pada hari Jamal, dan tujuannya berperang bersama Ali radhiyallahu ‘anhu – lalu Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu menemuinya dan menghalanginya dari itu, dan berkata: “Wahai Ahnaf kembalilah, karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersaid: ‘Apabila dua orang muslim bertemu dengan pedang mereka, maka yang membunuh dan yang terbunuh di dalam neraka.'” Dan ini bukanlah perbuatan orang yang bingung dan ragu, melainkan sikap orang yang yakin dan pasti, dan akan datang haditsnya yang lain segera.

5 – Dan di antara orang-orang yang menjauhi fitnah ada yang kejelasan perkaranya baginya sedemikian rupa sehingga ia berhati-hati untuk dirinya dari kejahatan fitnah itu begitu fitnah meletus, yaitu Salamah bin Al-Akwa’ radhiyallahu ‘anhu. Ketika Utsman radhiyallahu ‘anhu terbunuh, ia pergi ke Rabadzah, dan menikahi seorang wanita di sana yang melahirkan anak-anak baginya, maka ia tetap berada di sana hingga beberapa malam sebelum ia meninggal, ia turun ke Madinah.

Ia radhiyallahu ‘anhu bermukim di luar negeri sekitar empat puluh tahun (sejak terbunuhnya Utsman tahun 35 H sampai wafatnya tahun 74 H), kemudian meninggal di negeri hijrah sebagai karunia dari Allah baginya.

6 – Di antara orang yang menahan diri dari fitnah dan menceritakan kepada manusia tentang kabar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentangnya adalah Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Ia dan Abu Bakrah telah meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Akan ada fitnah-fitnah, orang yang duduk di dalamnya lebih baik daripada yang berdiri, dan yang berdiri di dalamnya lebih baik daripada yang berjalan, dan yang berjalan di dalamnya lebih baik daripada yang berlari kencang, barangsiapa yang mengintip fitnah itu maka fitnah akan mengintipnya, maka barangsiapa menemukan tempat perlindungan atau tempat berlindung maka hendaklah ia berlindung dengannya.”

Dan ini adalah lafazh Bukhari dari Abu Hurairah, dan menurut Muslim dari Abu Bakrah ada tambahan yang lebih jelas: “Ketahuilah, apabila fitnah itu turun – atau: terjadi – maka barangsiapa memiliki unta hendaklah ia pergi ke untanya, dan barangsiapa memiliki kambing hendaklah ia pergi ke kambingnya…” hadits.

Dan menjadi jelas dari nash-nash ini:

Pertama: Bahwa para sahabat yang menjauhi fitnah bersandar pada dasar syar’i yang tetap dengan nash-nash yang tegas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan sebagiannya adalah perintah-perintah individual bagi orang-orang yang diajak bicara dengannya – dan sebagiannya tidak kami sebutkan –

Kedua: Bahwa di antara kesempurnaan pemahaman para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah membedakan antara sahnya kepemimpinan Ali dengan kewajiban berperang bersamanya, bahkan sahnya peperangannya, karena tidak mesti dari kenyataan bahwa ia adalah imam yang benar bahwa peperangannya terhadap ahlul Jamal dan Shiffin adalah benar secara mutlak sebagaimana akan kami jelaskan. Padahal mereka ini bukanlah semua orang yang menjauhi fitnah, bahkan yang menjauhinya ada yang lebih agung dari mereka seperti Sa’d bin Abi Waqqash, karena ia tidak berada di permukaan bumi pada hari Shiffin yang lebih utama darinya kecuali Ali dan Sa’id bin Zaid, salah satu dari sepuluh orang yang dijamin surga, dan di sana ada yang seperti mereka, seperti Zaid bin Tsabit, Muhammad bin Maslamah, dan Abdullah bin Mughaffal radhiyallahu ‘anhum.

Di antara mereka adalah Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu, yang berterus terang pada masa fitnah antara Ibnu Zubair dan Bani Umayyah dan Khawarij: “Sesungguhnya aku mengharapkan pahala di sisi Allah karena aku di pagi hari ini murka terhadap orang-orang Quraisy yang masih hidup” hadits, dan itu karena ia “memandang menjauhi fitnah dan meninggalkan keterlibatan dalam segala hal dari peperangan kaum muslimin.”

Dan pada umumnya, inilah madzhab ahlul hadits secara umum, dan barangsiapa merenungkannya maka akan jelas baginya kekuatan dalil-dalilnya yang naqli (berdasarkan nash), dan kebenaran hasil-hasilnya yang faktual. Hal ini dinyatakan dengan tegas oleh imam Ahlus Sunnah wal Jama’ah Imam Ahmad bin Hanbal, dan ia membangun di atasnya sikapnya dalam menolak pemberontakan terhadap Daulah Abbasiyah.

Diriwayatkan dari beliau oleh Al-Khallal bahwa ia berkata: Ibnu Umar dan Sa’d dan orang-orang yang menahan diri dari fitnah itu, bukankah ia menurut sebagian orang lebih terpuji! Ini adalah Ali yang tidak bisa mengendalikan manusia, lalu bagaimana hari ini dan manusia dalam keadaan seperti ini… Pedang tidak aku sukai.

Dan Abu Bakar Al-Marwazi berkata: Aku mendengar Abu Abdillah – dan disebutkan di sisinya Abdullah bin Mughaffal – lalu ia berkata: Ia tidak terlibat dalam sesuatu pun dari fitnah! Dan disebutkan seorang laki-laki lain lalu ia berkata: Rahmat Allah, ia meninggal dalam keadaan terpelihara sebelum diuji dengan sesuatu dari pertumpahan darah.

Di antara orang yang sahih riwayat darinya dari kalangan ahlul hadits adalah Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah, dan ia memiliki perkataan yang agung dalam hal ini. Ia berkata: Kami mengambil perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu dalam masa persatuan, dan perkataan putranya (Ibnu Umar) dalam masa perpecahan. Dan ia rahimahullah terus terang berkata: Seandainya aku mendapati masa Ali, aku tidak akan keluar bersamanya!!

Yahya bin Adam berkata: Lalu aku menyebutkan perkataannya kepada Hasan bin Shalih maka ia berkata: Katakan kepadanya: Apakah ini diriwayatkan darimu? Maka Sufyan berkata: Siarkan itu dariku di atas menara.

Dan berdasarkan madzhab ini pula Imam Bukhari pemilik kitab Shahih, karena judul-judul bab-bab kitab Al-Fitan dari Shahihnya berbicara tentang itu, dan menurut metodenya Muslim dan yang lainnya dari para penyusun dalam topik ini menulis.

Dan madzhab ini telah ditarjih dan dibela oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di berbagai tempat dalam kitab-kitabnya, dan ringkasan dalil-dalilnya tentang itu:

1 – Nash-nash yang banyak yang menjadi sandaran orang-orang yang menahan diri dari fitnah, dan di antaranya apa yang telah disebutkan sebelumnya.

2 – Pujian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada Hasan, karena Allah memperbaiki dengan dia apa yang terjadi antara kaum muslimin dan darah terjaga, padahal ia tidak memuji peperangan ayahnya terhadap ahli Syam, bahkan paling banyak yang ia gambarkan dengannya bahwa ia lebih dekat kepada kebenaran daripada mereka, berbeda dengan peperangannya terhadap Khawarij, maka ia memujinya dengan nash, sebagaimana Ali sendiri bergembira dan senang dengan peperangan terhadap Khawarij, dan bersedih dan berduka dengan peperangan terhadap ahli Syam.

3 – Bahwa orang-orang yang menahan diri dari fitnah adalah dari kalangan sahabat besar radhiyallahu ‘anhum dan yang paling utama dari mereka, dan kami telah menyebutkan sebagian dari mereka baru-baru ini.

4 – Bahwa yang menjadi patokan adalah hasil dan akibat, dan tidak diragukan bahwa hasil dari saling membunuh sangat menyakitkan sedangkan keselamatan ada dalam menahan diri, dan karena itu sebagian orang yang ikut serta menyesal, sebagaimana dalam Bukhari dari Syaqiq bin Salamah ketika ditanya apakah engkau menyaksikan Shiffin? Ia berkata: Ya, dan seburuk-buruk Shiffin.

Bahkan Syaikhul Islam meriwayatkan dari Ali sendiri bahwa ia berkata, demi Allah sungguh mulia kedudukan yang diambil oleh Sa’d bin Malik dan Abdullah bin Umar, jika itu adalah kebaikan maka sungguh pahalanya sangat besar, dan jika itu adalah dosa maka sungguh kesalahannya kecil.

5 – Bahwa tidak ada hujjah dalam dalil para penentang dengan peperangan terhadap kelompok yang memberontak, dan itu karena Allah Ta’ala hanya memerintahkan memerangi kelompok yang memberontak, dan menamakannya sebagai pemberontak jika menolak perdamaian dan tidak memerintahkan memeranginya sejak awal, dan untuk perdamaian ada pintu-pintu yang banyak, meskipun dengan melepaskan sebagian hak atau banyak darinya.

6 – Bahwa sungguh ada kemungkinan mengambil cara-cara selain pedang untuk menenangkan keadaan dan menyatukan kata, dan di antaranya adalah apa yang disarankan oleh Ibnu Abbas kepada Ali agar ia tidak memberhentikan Muawiyah dari kepemimpinan Syam, bahkan membiarkannya di posisinya hingga ia mengambil bai’at darinya dan dari ahli Syam, maka jika ia melakukan itu dan kemaslahatan adalah memberhentikannya maka diberhentikan, maka jika ia menolak ketaatan maka ia saat itu menjadi pemberontak dan pengingkar.

Adapun mereka tidak masuk dalam ketaatan Ali sejak awal, maka ini adalah salah satu dalil terkuat dari orang yang memandang benarnya sikap mereka, terlebih lagi yang tetap adalah bahwa Muawiyah radhiyallahu ‘anhu tidak mempersengketakan khilafah kepada Ali, dan hanya mensyaratkan untuk masuk dalam ketaatannya penyerahan pembunuh-pembunuh Utsman.

Dan untuk itu ada perincian yang tidak ada tempatnya di sini, dan cukup bagi kami isyarat dan peringatan.

Tinggal bahwa kami menolak perkataan orang yang berkata: Bahwa ini mengharuskan mendorong orang-orang yang merusak dan perampok, maka kami katakan: Sesungguhnya peperangan fitnah – sebagaimana yang terjadi di antara para sahabat – adalah satu hal, dan peperangan terhadap perampok dan perusak adalah hal lain, dan sungguh telah dibunuh dari Khawarij di Nahrawan sekitar empat ribu orang maka tidak ada seorang pun yang bersedih untuk mereka, dan Ka’b bin Sur terbunuh pada hari Jamal maka bersedihlah untuk itu kedua kelompok sekaligus, lalu bagaimana dengan Thalhah dan Zubair dan Ammar? Maka para perusak paling dekat kepada Khawarij, dan tidak ada seorang pun yang segan untuk memerangi mereka, dan tidak mengakibatkan darinya perpecahan barisan kaum muslimin, bahkan di dalamnya ada pemeliharaan persatuan dan keamanan mereka, demikian pula menolak penyerang.

Adapun bahwa seseorang menjadi Abdullah yang terbunuh dan tidak menjadi Abdullah yang membunuh maka itu disyariatkan dalam fitnah antara kaum muslimin yang berbeda karena perbedaan ijtihad kemaslahatan, wallahu a’lam.

Dan kesimpulannya: Bahwa madzhab ini lebih kuat daripada madzhab orang yang memandang bahwa yang benar secara mutlak adalah berperang bersama Ali, dan lebih-lebih lagi ia lebih kuat daripada orang yang memandang bahwa yang benar adalah berperang bersama orang yang memeranginya, dan dengan itu menjadi jelas bahwa ia adalah madzhab yang paling kuat dan paling rajih.

Namun yang penting bagi kami di sini secara khusus adalah penjelasan kesalahan atau kesesatan orang yang menisbahkan para sahabat radhiyallahu ‘anhum ini kepada irja’, dengan mengklaim bahwa perkara-perkara menjadi samar bagi mereka sehingga mereka berlepas diri dari kedua kelompok sekaligus, dan menangguhkan hukum atas keduanya dengan iman – kepada yang benar atau yang bathil – kepada Allah Ta’ala, maka mereka mencampur antara sikap ini, dan sikap sebagian Khawarij, dan sikap orang-orang yang ragu yang telah disebutkan pembicaraan tentang keduanya sebelumnya.

Dan alangkah baiknya apa yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam pembersihan para sahabat radhiyallahu ‘anhum dari setiap bid’ah. Ia berkata: “Sesungguhnya para sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah sebaik-baik generasi umat ini yang merupakan sebaik-baik umat yang dikeluarkan untuk manusia, dan mereka menerima agama dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa perantara, maka mereka memahami dari tujuan-tujuannya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan menyaksikan dari perbuatan-perbuatannya, dan mendengar darinya secara langsung apa yang tidak diperoleh oleh orang-orang setelah mereka.

Dan mereka telah berpisah dari semua penghuni bumi dan memusuhi mereka, dan mengasingkan diri dari semua kelompok dan agama-agama mereka, dan memerangi mereka dengan harta dan jiwa mereka… dan karena itu syetan tidak tamak untuk mendapatkan dari mereka penyesatan dan godaan seperti orang-orang setelah mereka, dan tidak ada dari mereka seorang pun dari ahlul bid’ah yang terkenal, seperti Khawarij dan Rafidhah dan Qadariyah dan Murji’ah dan Jahmiyah, bahkan semua ini baru muncul pada orang-orang setelah mereka.”

Contoh-contoh dari Pandangan Orientalis dan Para Pengekornya dalam Topik Ini:

Kami paparkan di sini contoh-contoh dari pandangan orientalis dan orang-orang yang mengikuti mereka dari kalangan orang-orang baru dan kontemporer tentang munculnya irja’ dan pemikirannya, dengan mempertimbangkan apa yang kami isyaratkan bahwa yang sebenarnya dipersalahkan adalah para pengikut ini, karena seandainya mereka menggunakan akal mereka dan mencoba mengistinbathkan sendiri tentu mereka punya alasan atau sebagian alasan jika mereka salah. Adapun mereka menukil dan menyatakan dengan nukilan dari orientalis, dan sama sekali mengabaikan perkataan para ulama Islam yang tsiqah dan imam-imam Sunnah yang terkenal – ini jika mereka tidak mencela pendapat-pendapat mereka – maka harus dijelaskan rusaknya metode mereka demi menegakkan kebenaran dan sebagai pelajaran bagi orang yang mempelajari firaq dan aqidah, agar tidak tertipu dengan perbuatan mereka. Dan karena itu aku tidak memandang untuk mendiskusikan perkataan orang-orang ini, meskipun sebagian dari mereka adalah profesor yang ahli dalam ilmu kalam, bahkan aku hanya membatasi pada pemaparan perkataan orientalis karena itu adalah asalnya!!

Dan orientalis yang membahas topik ini banyak, dan kami akan mencukupkan dengan yang paling penting dari mereka dan sebagian dari para pengekornya:

1 – “Van Vloten”.

2 – “Julius Wellhausen”.

Dan keduanya adalah dari orientalis yang paling jahat dan paling berpengaruh terhadap para pengekor, dan kami nukil dari perkataan keduanya apa yang cukup dengan sendirinya tanpa perlu komentar terhadapnya: adapun “Vloten”, maka sesungguhnya bukunya yang sakit berdiri di atas satu ide, yaitu bahwa penaklukan Islam adalah dengan tujuan penjajahan – dengan cara Eropa – dan dari sini ia menafsirkan munculnya firaq bahwa itu adalah balas dendam dari bangsa-bangsa yang dijajah terhadap penjajah mereka!!

Ia berkata: “Tujuan dari penaklukan Islam bukanlah meleburkan suatu bangsa ke dalam bangsa, atau bekerja untuk menyebarkan dakwah agama tertentu, dan hanyalah pendudukan dengan kekuatan pedang”!!

Dan ia berkata: “Dan demikianlah tergambar bagi kami pendudukan Arab pada umumnya suatu bangsa yang hidup atas beban bangsa lain.”

Kemudian ia berkata – dengan judul munculnya firaq Islam -: “Sesungguhnya kelompok-kelompok ini yang muncul di antara orang-orang Arab di negeri-negeri yang mereka taklukkan, hanya bertujuan pada mulanya kepada tujuan politik semata, meskipun mereka muncul dengan penampilan agama.”

Dan setelah ia menyebutkan – sebagaimana kebiasaan orientalis – bahwa pertarungan atas kekhalifahan adalah yang memecah kaum muslimin menjadi kelompok-kelompok dan golongan-golongan, ia mulai merinci kelompok-kelompok ini dengan rinci, lalu ia membaginya menjadi empat kelompok:

1 – Kelompok Bani Umayyah: dan markas mereka di negeri Syam, mereka memandang bahwa pemimpin-pemimpin keluarga ini adalah orang-orang yang paling berhak atas kekhalifahan…

2 – Kelompok ahli Madinah!!: dan mereka adalah para penolong Nabi yang – karena keterkaitan mereka dengan orang-orang Yaman Arab – menganggap bahwa sampainya Bani Umayyah ke pemerintahan hanyalah kemenangan bagi musuh-musuh lama mereka dari orang-orang musyrik Mekah!!

3 – Kelompok Syiah: mereka adalah para pendukung Ahlul Bait yang bersemangat untuk membela hak-hak mereka dalam kekhalifahan, terutama hak Ali.

4 – Kelompok Khawarij: dan mereka adalah kaum republikan, dan mereka adalah orang-orang yang berkata dengan pemilihan khalifah dari kalangan orang-orang yang cakap siapa pun kelas yang mereka bergabung dengannya!!

Dalam pembahasannya tentang Murji’ah khususnya, ia berkata – dalam pembahasannya tentang pemberontakan yang dilakukan oleh bangsa-bangsa yang ditaklukkan terhadap para penjajah -: “Akan tetapi sebagian dari mereka – yaitu para pemberontak – telah melangkah lebih jauh dari ini – yaitu tuntutan keadilan sosial menurut anggapannya – maka mereka memasukkan ke dalam akidah tauhid makna akhlak dan agama yang mendalam.”

Lalu apa makna akhlak ini yang tidak terkandung dalam akidah tauhid, sehingga para pemberontak non-Arab dari kalangan Murji’ah memasukkannya ke dalamnya?

Ia menjelaskannya dengan berkata: “Dan dinisbahkan kepada Jahm bin Shafwan – salah satu tokoh Murji’ah dan penyimpan rahasia al-Harits bin Surayj – kata-kata ini: Sesungguhnya iman adalah ikatan dalam hati, meskipun ia mengumumkan kekufuran dengan lisannya tanpa taqiyyah, dan menyembah berhala atau menganut agama Yahudi atau Nasrani di negeri Islam, dan menyembah salib dan mengumumkan trinitas di negeri Islam dan meninggal dalam keadaan itu, maka ia adalah mukmin sempurna imannya di sisi Allah Azza wa Jalla, dan termasuk penghuni surga.”

“Dan adalah wajar bahwa akidah seperti ini mendorong para penganutnya untuk meremehkan kewajiban-kewajiban praktis Islam, dan menempatkan kewajiban seseorang terhadap orang-orang di sekitarnya di atas pendapat tentang kewajiban-kewajiban yang dibawa oleh Alquran”!! – maksudnya bahwa keadilan dan kesetaraan di antara manusia lebih penting daripada kepatuhan terhadap hukum-hukum agama -!!

Kemudian ia berkata: “Dan dari sisi ini, Irja’ di Khurasan sangat mirip dengan dampak balik akhlak dari Islam yang formalistik itu; agama pemerintahan Arab pada saat itu, pemerintahan yang bersikeras pada ketidaksetaraan antara semua rakyatnya dalam agama, dengan mengikuti sistem yang zalim dalam pengumpulan pajak dan pungutan.”

Adapun “Julius Wellhausen” maka ia memulai dari titik yang sama, tetapi ia lebih tidak tahu malu ketika menisbahkan itu kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ia berkata – semoga Allah menghinakannya -: “Muhammad telah memulai langkah-langkahnya sedangkan ia yakin bahwa agamanya pada dasarnya sama dengan agama Yahudi dan Nasrani, maka ia mengharapkan bahwa orang-orang Yahudi di Madinah akan menyambutnya dengan tangan terbuka, namun ia sangat kecewa dengan mereka, dan karena mereka tidak menganggap Yahudi sebagai musuh Islam, melainkan menganggapnya berbeda dengannya, maka ia dari pihaknya membuat Islam berbeda dengan Yahudi, bahkan berbeda dengan Kristen!! Maka ia menetapkan rumusan-rumusan dan syiar-syiar yang membedakan agamanya, sehingga terlepas dari mengekspresikan titik-titik yang menyatukan Islam dengan saudara-saudaranya dari agama-agama lain, bahkan memperlebar jurang perbedaan.”

Dan setelah menyebutkan contoh-contoh untuk itu dari syiar-syiar; seperti Jumat, adzan, puasa Asyura dan Ramadan, ia berkata: “Dan sementara ia mendirikan Islam!! dengan cara yang menghapuskan ritual Yahudi dan Kristen, ia pada saat yang sama mendekatkannya dengan keAraban, maka ia terus menganggap dirinya sebagai Rasul yang diutus khusus untuk orang Arab!! Maka ia mengubah kiblat, dan mengumumkan bahwa Mekah adalah tempat suci yang menggantikan Yerusalem, dan mensyariatkan haji ke Kakbah, bahkan mensyariatkan mencium Hajar Aswad, dan menerima pusat ibadah pagan dalam Islam, dan memasukkan hari-hari raya pagan yang populer…”.

Hingga ia berkata: “Dan dengan demikian Islam terpisah dari Yahudi, dan diubah sehingga menjadi agama Arab nasionalis.” Dan ia menyebutkan hal-hal yang tidak tertahankan disebutkan tentang apa yang ia sebut teror yang didirikan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam terhadap Yahudi, dan bahwa ia berdalih dengan alasan-alasan yang lemah untuk melenyapkan orang Yahudi dari Jazirah Arab, dan mewariskan harta benda dan ladang mereka kepada kaum Muhajirin – yang menurutnya mengandalkan perampokan – karena mereka adalah pengawal pribadinya… dalam perkataan yang mengungkapkan kebencian Yahudi yang sangat hitam.

Dan dari titik tolak ini ia berbicara tentang Irja’ dan Murji’ah, maka ia menjadikannya humanisme yang menuntut keadilan dan kesetaraan bagi bangsa-bangsa yang dijajah oleh para penakluk Muslim.

Dan ia menyebutkan bahwa Islam terbagi karena masalah ini menjadi dua bagian: konservatif, yaitu yang menghormati jemaah dan mendukung status quo, dan pemberontak, dan termasuk pemberontak: Murji’ah, Khawarij dan Syiah.

Dan ia berkata: “Dan Murji’ah adalah yang paling penting, dan mereka memiliki dampak yang sangat besar dalam sejarah di bawah kepemimpinan al-Harits bin Surayj”!! Dan ia berkata: “Seandainya al-Harits pada masa-masa awal adalah seorang revolusioner yang saleh, ia akan dianggap sebagai Khawarij, tetapi ia tidak mengikat dirinya dengan syarat-syarat keras yang menjadi dasar akidah Khawarij, melainkan ia memulai sebagai Murji’, dan sekretarisnya Jahm bin Shafwan adalah ulama paling terkenal dari mazhab itu, dan ia sendiri ikut serta dalam hadits-hadits dan diskusi-diskusi yang berkaitan dengan mazhab.

Dan Irja’ sebenarnya adalah politik dalam menyatukan, maka masalah-masalah yang diperdebatkan disingkirkan dan diserahkan kepada keputusan Allah, terutama masalah abadi yang tidak terpecahkan, yang berkaitan dengan siapa imam yang benar yang tunggal!! Dan dari sini dibahas poin-poin yang dapat dicapai kesepakatan di dalamnya meskipun ada perbedaan kecenderungan para penentang yang religius, dan itu adalah protes atas nama hukum agama terhadap kezaliman yang terjadi, dan atas nama syariat yang suci terhadap ketidakadilan dan terhadap kekuatan.”

Dan ia melanjutkan dalam perkataan yang intinya: bahwa Murji’ah adalah gerakan revolusioner melawan kezaliman para penjajah penakluk, dan karena itu mereka memperluas konsep iman agar menerima semua bangsa yang tertindas, supaya mereka menjadi satu tangan melawan bangsa penakluk.

Dan apa yang diputuskan oleh “Van Vloten” dan “Wellhausen” diringkas oleh Ahmad Amin dan rekan-rekannya, dan mereka menyaringnya dari kata-kata yang terang-terangan, dan menyajikannya sebagai gagasan yang sehat dan netral, dan kami telah mengutip sebagian perkataan mereka.

Dan dari Ahmad Amin mengutip Syaikh Abu Zahrah, dan Numan al-Qadhi, dan Albert Nasri Nadir, dan dari Abu Zahrah mengutip banyak peneliti karena kepercayaan mereka kepada Syaikh.

Bahkan jarang orang yang menulis tentang al-Harits bin Surayj kecuali ia mengutip dari Vloten, bahkan para profesor sejarah!!

3 – Dan di antara mereka adalah orientalis Yahudi yang penuh kebencian “Goldziher”:

Yang memiliki keahlian luar biasa dalam menghasut, memalsukan dan memfitnah, dan ia berpendapat bahwa Murji’ah termasuk Ahlus Sunnah wal Jama’ah, dan banyak pengekor yang mengikutinya dalam hal itu, dan pendapatnya ini tampak di dalamnya kedalaman dan jauhnya tujuan yang jahat lebih dari dua rekannya.

Dan atas dasar ini berjalan “Faruq Umar”; yang mengutip darinya – dengan mengakui dan mendukung -: “Mazhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah pada awalnya hanyalah gagasan yang samar dan fleksibel yang mencakup banyak kelompok, dan setelah cobaan yang menghantam umat Islam selama perang saudara pertama dan apa yang terjadi setelahnya, tampaklah karakteristik pertama mazhab Ahlus Sunnah, di mana kaum Muslim terbagi menjadi dua kelompok yang pertama mewakili ‘agama Utsman’, dan yang kedua mewakili ‘agama Marwan’…”.

Dan yang mengherankan adalah bahwa sejarawan Arab ini – meskipun mengakui gagasan ini dan pembagian yang lucu yang dibuat oleh “Goldziher” – juga mengutip pandangan “Vloten” di tempat lain dengan mendukungnya, lupa akan perbedaan pandangan masing-masing orientalis dan tujuan mereka yang jauh, maka ia berkata: “Dan mungkin syair-syair Tsabit Quthnah menunjukkan bahwa Murji’ah akan menampakkan pendapat mereka dengan jelas dalam perbuatan-perbuatan kezaliman, kesewenang-wenangan dan kerusakan, dan “Van Vloten” menegaskan bahwa Murji’ah tidak ragu-ragu untuk memerangi pemerintahan mana pun yang membenarkan kezaliman seperti itu.”

Dan atas pendapat ini berjalan sejarawan Baathis “Syakir Mushthafa”, ia juga menganggap Murji’ah termasuk dalam arah-arah yang membentuk apa yang disebut: “Sunnah dan Jama’ah”, dan ia menyebut mereka Murji’ah Ahlul I’tizal yang pertama, dan ia menggambarkan arah-arah ini dengan berkata:

“Dan sifat yang menyatukan mereka semua satu sama lain adalah berdiri di samping khalifah-khalifah Umayyah secara politik dalam krisis-krisis, atau berdamai dengan mereka, dan menjaga pendapat agama dalam lingkup pemikiran, dan tidak memindahkannya ke tindakan revolusioner.”

Dan tidak tersembunyi pertentangan ini dengan apa yang diputuskan oleh yang lain bahwa Murji’ah adalah gerakan revolusioner yang memiliki dampak besar dalam sejarah. Dan atas dasar ini juga berjalan Doktor Numan al-Qadhi, di mana ia berkata: “Dan Murji’ah membentuk kelompok Muslim yang menerima pemerintahan Bani Umayyah, menentang Syiah dan Khawarij dalam hal itu, setuju sampai batas tertentu dengan kelompok konservatif dari Ahlus Sunnah, meskipun mereka sebagaimana dilihat oleh ‘Von Kremer’ telah melunakkan kekerasan akidah-akidah kaum Sunni ini dengan keyakinan mereka bahwa tidak ada Muslim yang kekal di neraka.”

Dan sebagai penerapan dari itu, Doktor menyebutkan di halaman yang sama nama Said bin Jubair radhiyallahu anhu bersama al-Harits bin Surayj, yaitu termasuk Murji’ah yang memberontak terhadap Bani Umayyah, ini dengan mengabaikan bahwa pemberontakan bertentangan dengan penerimaan yang disebutkan sebelumnya, maka itu adalah kerancuan berlapis.

Dan di antara hasil penting yang ditimbulkan dari ini: perkataan mereka bahwa Murji’ah berakhir dengan munculnya negara Bani Abbasiyah, baik alasannya adalah bahwa Abbasiyah menganggap mereka loyal kepada Umayyah, sebagaimana yang dilihat Ahmad Amin dan Numan al-Qadhi, dan karena itu mereka menghancurkannya, ataukah menurut pendapat yang paling jahat yang dikemukakan oleh Syakir Mushthafa dan Faruq Umar yaitu bahwa negara Abbasiyah mengadopsi secara resmi mazhab “Ahlul Hadits” maka terhapuslah golongan ini di dalamnya, dan penganut pendapat ini berdalil bahwa kitab-kitab hadits hanya dikarang di era Abbasiyah.

4 – Dan di antara mereka adalah orientalis “Von Kremer”:

Dan darinya mengutip Doktor al-Qadhi – sebagaimana telah disebutkan sebelumnya – bahwa Murji’ah melunakkan kekerasan akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, dengan keyakinan mereka bahwa tidak ada Muslim yang kekal di neraka, dan kami bertanya kepada Doktor: dan apa mazhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam hal itu?!

Namun Kremer memiliki pendapat yang mengundang ejekan, yang saya kutip dari penulis Baathis “Zahiyah Qadrura”, yaitu bahwa pemberontakan-pemberontakan yang terjadi di Irak melawan Bani Umayyah – termasuk pemberontakan Murji’ah – bukanlah pemberontakan agama, melainkan itu ada sebab lain yang tidak disadari oleh para sejarawan kecuali orientalis jenius ini!! Kami katakan: “Dan kami mendukung perkataan ‘Von Kremer’ bahwa pemberontakan-pemberontakan ini adalah pemberontakan orang Irak melawan orang Suriah, dan itu karena permusuhan yang diwarisi sejak jahiliyah antara Irak dan Suriah, di mana masing-masing negara dari keduanya adalah sekutu bagi negara yang bermusuhan.”

5 – Dan di antara mereka adalah orientalis “Nicholson”:

Penulis kitab “Muhadharot fi Tarikhil Arab” (Kuliah dalam Sejarah Arab), yang diandalkan oleh banyak orang, dan pandangannya tentang topik ini mirip dengan “Van Vloten”, di mana ia menjelaskan munculnya Murji’ah dan pemberontakannya “pemberontakan al-Harits bin Surayj” dengan kaidah umum yaitu: “bahwa bangsa-bangsa negeri yang ditaklukkan tidak masuk dalam persaudaraan Islam kecuali secara teoritis dan tetap tertindas dan diremehkan terhadap keturunan Arab.”

6 – Dan di antara mereka adalah orientalis “Brockelmann”:

Yang lebih licik dan jahat ketika ia bersembunyi di balik kerja ilmiah murni “pengindeksan manuskrip” untuk menisbahkan Irja’ kepada akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah, maka ia berkata: “Di awal-awal Islam, porosnya perdebatan pada dasarnya berkisar tentang kemaksiatan, apakah membatalkan iman ataukah – sebagaimana kata Murji’ah – tidak membatalkannya?

Dan dalam Tarikh Dimasyq karya Ibnu Asakir… disebutkan akidah Murji’ah yang diajarkan oleh Muhammad bin Aqasyah al-Karmani… di Bashrah dari Sufyan bin Uyaynah… dari Waki’ bin al-Jarrah… dari Abdur Razzaq bin Hammam… dari Umayyah bin Utsman.”

Brockelmann telah mengkhianati amanah ilmiah ketika ia memasukkan kata Murji’ah ke dalam nash yang diriwayatkan dari sumber yang beredar dan terkenal, dan keluar dari tugasnya yang merupakan penyalinan dan pengindeksan, untuk menempatkan dirinya sebagai hakim akidah dalam perselisihan antara kelompok-kelompok yang tidak termasuk agamanya, tetapi yang benar adalah bahwa kapan pun ada kesempatan untuk menghasut terhadap Islam maka setiap orientalis – siapa pun spesialisasinya – adalah profesor ahli!! Namun yang menyakitkan – sebagaimana kami isyaratkan – adalah mengikuti para pengekor dari kalangan yang menisbahkan diri kepada Islam, sebagaimana dilakukan oleh orientalis Turki “Fuad Sezgin” yang mengikuti Brockelmann dalam kesalahan yang sama.

Dan dengan merujuk kepada Tarikh Dimasyq, pembaca tidak akan menemukan kata ini, bahkan tidak perlu referensi, maka orang-orang yang disebutkan ini termasuk ulama Salaf terkemuka, dan seandainya Ibnu Asakir sendiri menisbahkan mereka kepada Irja’ maka ini adalah tuduhan baginya sendiri.

Dan Brockelmann jatuh dalam kesalahan besar lainnya ketika ia memutuskan bahwa Irja’ hanya muncul di Suriah, sementara Irak tetap berpegang pada ajaran Alquran yang asli, dan ini kembali kepada pengaruh orang-orang Nasrani yang memiliki kedudukan besar di sisi penguasa Bani Umayyah!!

Dan yang benar adalah ia tidak sendirian dalam hal itu, melainkan yang lain ikut bersamanya, di antaranya “Goldziher”, dan pengekor Arab mengikuti mereka dalam menisbahkan Irja’ kepada Bani Umayyah, dan asal dari ini adalah kitab-kitab Rafidhah dan sebagian Muktazilah, dan ini bertentangan dengan apa yang mutawatir dalam berita-berita Murji’ah dan tokoh-tokoh pria mereka bahwa mereka orang Irak – dan akan datang perinciannya – bahkan Imam al-Awzai rahimahullah telah menyatakan hal itu dengan berkata: “Dan sungguh penduduk Suriah dalam kelalaian tentang bid’ah ini hingga dilemparkan kepada mereka oleh sebagian penduduk Irak dari kalangan yang masuk dalam bid’ah itu.”

Namun tidak luput dari perhatian kami untuk menunjukkan bahwa sebagian pengikut Umayyah memiliki Irja’ khusus tentang raja-raja dan khalifah-khalifah, yaitu bahwa Allah jika mengangkat seseorang sebagai khalifah kaum Muslim, Dia mengampuni keburukan-keburukannya dengan kebaikan-kebaikannya, dan yang tampak adalah bahwa ini adalah reaksi terhadap sikap berlebihan Syiah terhadap mereka.

7 – Dan ada orientalis lain yaitu “Nellino”:

Dia mengambil teks dari Al-Malathi tentang asal-usul penamaan Muktazilah, lalu mencampuradukkan antara kelompok Iktizal yang terkenal dengan orang-orang yang menahan diri dari fitnah dan menghindar darinya dari kalangan sahabat dan lainnya. Dia menganggap setiap orang yang bersikap netral dalam fitnah sebagai Muktazilah, sehingga Murjiah masuk ke dalamnya dengan pertimbangan ini. Telah dijelaskan sebelumnya secara rinci tentang pembagian orang-orang yang menahan diri dari fitnah.

Pendapat ini diikuti oleh Abdurrahman Badawi dan Ali Sami An-Nasyar.

Pembahasan tentang orang-orang yang terpengaruh oleh para orientalis dan penyebutan nama Dr. An-Nasyar mengharuskan kita untuk mengatakan kesimpulan yang didapat dari banyak membaca pandangan-pandangannya:

Yaitu bahwa meskipun tulisan-tulisannya banyak dan luas serta ungkapan-ungkapannya baik, dia adalah peneliti modern yang paling banyak mengalami kegoncangan, kontradiksi, dan kerancuan. Peneliti tidak mungkin menemukan pendapat yang stabil atau metode yang konsisten darinya.

Saya menyebutkannya karena pentingnya buku-bukunya di mata banyak orang, dan karena dia adalah guru bagi banyak spesialis dalam studi-studi ilmu kalam di Mesir dan tempat lain. Di antara perbuatan buruknya yang paling jelas adalah bahwa dia mengkafirkan Muawiyah radhiyallahu anhu dan ayahnya, mengandalkan buku-buku Rafidhah dalam mengutip dari para khalifah rasyidin dan lainnya, dan menjadikan asal madzab Salaf dalam sifat-sifat Allah adalah Yahudi dan Shabiah!!

Beberapa pandangannya akan disebutkan pada tempatnya.

Fitnah Kedua

Fitnah kedua tidak lain adalah kelanjutan alami dari fitnah pertama. Namun yang membedakan adalah bahwa sudut pandang berbeda yang dihasilkan oleh fitnah pertama menjadi akidah-akidah yang berbeda dan metode-metode yang terpisah sejak fitnah ini.

Peristiwa “Shiffin” dapat dianggap sebagai titik awal historis fitnah ini, bahkan khususnya peristiwa tahkim adalah percikan yang meledakkan gunung berapinya.

Peristiwa ini dan akibat-akibatnya menghasilkan dua kelompok besar, atau lebih tepatnya dua metode besar yang masing-masing mencakup banyak kelompok, yang telah – dan masih – memiliki keberadaan nyata, garis yang berbeda, dan penyimpangan yang jauh.

Kedua metode itu adalah “Tasyyiu (Syiah) dan Khuruj (Khawarij)” dan keduanya lahir dari satu penyakit yaitu “Ghuluw (berlebih-lebihan)”, tetapi berlebih-lebihan yang berlawanan.

Tentu saja kita tidak sedang membahas kedua metode ini secara rinci, tetapi kita harus membahas keduanya dalam hal yang berpengaruh pada munculnya Irja dan perkembangannya.

Hal itu karena pertumbuhan pemikiran dan akidah sangat mirip dengan pertumbuhan makhluk hidup yang memiliki tahapan-tahapan beragam, bahkan lebih rumit dari itu dengan adanya saling keterkaitan, kombinasi, dan percampuran, serta disertai reaksi-reaksi, pengaruh-pengaruh psikologis, dan perubahan-perubahan pemikiran. Interaksi pemikiran lebih besar – dalam banyak kasus – daripada interaksi material.

Karena fitnah pertama adalah rawa tempat kuman Irja pertama ditemukan, maka peristiwa-peristiwa berikutnya telah melahirkan kuman-kuman lain. Seiring waktu, muncul makhluk-makhluk baru yang berasal dari asal-usul tersebut tetapi sangat berbeda darinya dalam bentuk dan hakikat.

Tersembunyinya hubungan antara asal-usul makhluk-makhluk pemikiran ini dengan tahapan-tahapan sempurnanya menjelaskan salah satu sebab perbedaan antara sejarawan dan peneliti dalam mengklasifikasikan, kemunculan, dan perkembangannya, yang memerlukan verifikasi dan penelitian masalah ini.

Sesungguhnya di antara tuntutan akidah terbesar dan di antara asas-asas metode sejarah yang benar – sekaligus – adalah mengetahui sebab-sebab sebenarnya perpecahan umat Islam dan jalur perjalanan nyata pertumbuhan kelompok-kelompok ini dan percabangannya, yang akan kami coba jelaskan sejauh konteks memungkinkan.

Pertempuran Shiffin meletus sementara umat berada pada satu metode akidah yang dianut oleh kedua kubu yang berperang, yaitu metode Ahlus Sunnah wal Jamaah, yaitu apa yang dianut oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya yang semuanya tetap pada petunjuk dan tidak mengubah sedikitpun. “Dan sesungguhnya dedak hanya ada pada orang-orang setelah mereka”.

Tetapi pertempuran itu berakhir dengan munculnya kubu ketiga yang memiliki bidah akidah yang sesat, yaitu kubu Marikah Khawarij. Pada saat yang sama, para pemicu fitnah pertama telah menyempurnakan rencana untuk mendirikan agama baru yang menjadi semacam “kuda Troya” untuk menghancurkan Islam, yaitu agama Syi’ah yang kemunculan Khawarij turut membenarkan keluarnya dan penyebarannya, di mana berlebih-lebihan salah satu kelompok menjadi pembenaran bagi berlebih-lebihan kelompok lain ke arah yang berlawanan.

Ketika kubu-kubu yang berperang menjadi tiga: “Ahli Irak – Ahli Syam – Khawarij”, maka metode-metode akidah menjadi tiga: “Sunnah – yang dianut kedua kubu yang berperang – Khuruj, Syi’ah”.

Perpecahan ini dan konflik yang menyertainya menyebabkan tumbuhnya benih Irja, yang terbentuk pada fitnah pertama untuk menjadi metode keempat kemudian.

Sebelum membahas kedua metode ini “Khuruj dan Syi’ah” dan pengaruhnya pada munculnya Irja dan perkembangannya, harus diperingatkan dua persoalan besar:

Pertama: Bahwa sebagian buku-buku tentang kelompok-kelompok dan buku-buku orientalis serta para penulis modern yang mengikutinya telah jatuh pada kesalahan besar ketika menjadikan apa yang terjadi pada hari Saqifah sebagai asal perpecahan dan perselisihan. Mereka melebih-lebihkan peristiwa biasa yang berlalu ini, dan atas dasar itu mereka menganggap boleh menisbatkan Syi’ah, Irja, dan Khuruj kepada para sahabat yang mulia radhiyallahu anhum ajmain. Ini adalah fitnah nyata dan kebohongan murni, meskipun dikatakan oleh orang yang mungkin berniat baik – sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya tentang hal ini.

Penggambaran masalah dengan cara ini tidak hanya merusak kedudukan tinggi para sahabat, tetapi juga meruntuhkan tujuan agama dan misi Islam dari dasarnya. Karena ini sejalan dengan pandangan orientalis yang mengatakan bahwa Muhammad shallallahu alaihi wasallam hanyalah pemimpin jenius yang menyatukan suku-suku Arab yang saling berseteru. Ketika beliau wafat, dengan cepat perselisihan kesukuan antara klan-klan Quraisy dan lainnya kembali dengan berkedok agama!!

Jika rasul ini tidak mampu mensucikan jiwa-jiwa khusus dari sahabat-sahabatnya dan mengangkatnya dari tingkat dendam dan kebencian pribadi serta konflik politik, maka apa yang telah dilakukannya dan siapa yang telah didiknya?!!

Ini juga mengabaikan asas besar dari asas-asas syariat yaitu fikih politik Islam dan asas-asas pemerintahan dan syura, yang menempati posisi penting dalam syariat yang sempurna dan abadi.

Jika syariat ini tidak membawa tentang hal itu sesuatu yang bisa dijalankan, dan diketahui oleh para elit sahabat yang mewarisi posisi kepemimpinan setelah Rasul umat shallallahu alaihi wasallam, maka apa yang dibawanya dalam bidang ini?!

Dan inilah – di antara puluhan contoh – contoh ini dari apa yang ditulis oleh salah seorang profesor sejarah di zaman kita, yang menjabat sebagai profesor sejarah dan wakil rektor Universitas Kairo:

Profesor ini berbicara tentang apa yang terjadi pada hari Saqifah seolah-olah itu adalah serangkaian konflik politik yang besar, dengan pola yang disaksikan oleh pemerintahan kontemporer, bahkan lebih dalam dan lebih besar, karena menurut gambaran nya itu menghasilkan kelompok-kelompok yang membentang sepanjang sejarah Islam!!

Dia tidak puas dengan menganggap peristiwa itu “masalah berbahaya yang sangat besar yang dihadapi umat Islam yang masih muda”, bahkan dia mengembalikan kepadanya asal munculnya kelompok-kelompok ketika mengatakan: “Dan dimulai sejarah politik Syiah dengan sekelompok sahabat senior tersebut, yang berpendapat pada pertemuan Saqifah Bani Saidah dan setelahnya bahwa Ali bin Abi Thalib adalah orang yang paling berhak atas khilafah setelah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, karena kedekatannya dengan keluarga kenabian. Yang terkenal dari kelompok ini adalah Abu Dzar Al-Ghifari, Salman Al-Farisi, Al-Abbas dan anak-anaknya. Ketika mereka melihat bahwa Ali lebih utama daripada Abu Bakar dan Umar dalam memegang jabatan khilafah”.

Ucapan ini bertentangan dengan aksioma-aksioma sejarah dan fakta-fakta tetapnya, baik dalam baiah Ash-Shiddiq maupun dalam munculnya Syi’ah. Kecuali jika ini diambil dari sumber-sumber Syiah, dan cukuplah itu sebagai kebohongan dan kebatilan.

Meskipun demikian, ini tercantum dalam buku-buku beberapa peneliti!! Dan yang terdepan adalah profesor besar spesialis Ali Sami An-Nasyar .

Kedua: Bahwa pembagian umat saat itu menjadi Sunni, Syiah, dan Khawarij – sebagaimana disebutkan – sama sekali tidak berarti keseimbangan metode-metode dan kelompok-kelompok ini, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, sebagaimana yang ingin digambarkan oleh para orientalis dan pengikut-pengikut mereka.

Pembagian teoritis ini adalah satu hal dan realitas adalah hal lain. Hal itu karena orang-orang yang keluar dari Sunnah dan Jamaah hanyalah kelompok-kelompok kecil yang menyimpang dan individu-individu terhitung, terutama pada awalnya. Tidak pernah ada di antara mereka orang yang memiliki keutamaan atau masa lalu yang baik. Bahkan mereka semua adalah dari kaum Badui dan yang baru memeluk Islam, atau orang-orang munafik dari anak-anak bangsa yang ditaklukkan dan sejenisnya.

Sepanjang tiga abad yang utama, pemilik bidah hanyalah genangan-genangan air di sisi arus Islam yang besar, dan tidak pernah ada di dalamnya seorang pun dari para imam Islam yang diikuti dan tokoh-tokohnya yang terhitung.

Bahkan bidah-bidah meskipun tumbuh atau bermutasi tetap seperti pohon yang buruk, hampir tidak bertiup angin Sunnah atasnya sampai mencabutnya hingga ke akar yang dalam. Di antara bukti terbesar tentang hal itu adalah apa yang terjadi dalam fitnah Imam Ahmad dan setelahnya, berupa perubahan total dalam posisi negara dan para ulama hingga para pemilik bidah hina dan terkalahkan setelah keunggulan dan kekuasaan.

Bagaimanapun munculnya bidah-bidah di beberapa zaman, sesungguhnya kebenaran yang tetap adalah bahwa kemurnian metode Salafi pada dirinya sendiri tidak pernah keruh, dan bahwa kelompok yang ditolong yang tegak di atasnya tidak akan berhenti dan akan tetap sampai datang perintah Allah.

Yang dimaksud dari ini adalah menjelaskan kesesatan para orientalis dan orang-orang yang mengikuti mereka atau mendahului mereka dari para pembenci Islam ketika mereka menganggap bahwa Islam mengalami keadaan yang sama yang dialami Yahudi dan Nasrani di masa-masa awalnya, di mana perpecahan memecah-belahnya dan bidah serta hal-hal baru meninggi hingga merajalela dan menguasai sampai tidak tersisa bagi kebenaran khusus yang mewakilinya kecuali individu-individu yang hampir tidak dirasakan oleh siapa pun. Sebagaimana shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam beritanya bahwa Allah melihat kepada penduduk bumi, orang Arab dan orang Ajam, maka Dia membenci mereka kecuali sisa-sisa dari Ahlul Kitab, dan sebagaimana disaksikan oleh pengalaman hidup yang dialami Salman Al-Farisi radhiyallahu anhu dalam mencari kebenaran.

1 – Khawarij “Fenomena yang Berlawanan”:

Kata Khawarij adalah istilah terkenal untuk kelompok yang dikenal itu yang digambarkan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai orang yang keluar dari agama dan dibedakan dari kelompok-kelompok lain dengan berlebih-lebihan, melampaui batas, menyimpang, dan ekstremisme. Mereka juga dibedakan dalam metode gerakan mereka dengan sikap terburu-buru, gegabah, revolusioner buta, dan kemampuan cepat untuk terpecah-belah dan terbakar.

Kekasaran adalah tabiat mereka, sempitnya wawasan adalah ciri mereka. Tidak diberi pilihan antara dua perkara kecuali mereka memilih yang paling sulit, tidak melihat dua jalan kecuali mereka menempuh yang paling berat, tidak menemukan dua kemungkinan kecuali mereka memihak pada yang paling jauh.

Halaman-halaman sejarah mereka dipenuhi dengan contoh-contoh aneh tentang akidah dan metode mereka. Mereka menegakkan dunia dan menjungkirbalikkannya, memberontak dan mengasingkan diri demi menetapkan suatu masalah yang mungkin tidak penting, tetapi mereka melihat bahwa tidak menetapkannya adalah kekufuran dan kesesatan. Ketika itu tercapai bagi mereka, mereka mundur dan berbalik arah serta berkata: Kami telah keliru – bahkan kafir – ketika melakukan itu. Kemudian mereka memberontak dan melampaui batas lebih dari sebelumnya demi membatalkan apa yang mereka tetapkan dan menarik kembali apa yang mereka putuskan, dan mereka melihat kebalikan dari itu sebagai kekufuran!!

Tidak hanya itu, bahkan kebiasaan mereka adalah bahwa selama kedua pemberontakan yang dahsyat itu, sebagian dari mereka memisahkan diri dan melampaui batas dalam menyerang kelompok asal, dan mengkafirkannya karena keragu-raguan dan perubahan sikap, atau karena salah satu dari dua pendapat – baik yang sebelumnya atau yang kemudian. Ketika itu terjadi, kelompok tersebut membalas mereka tanpa ragu-ragu dengan menisbatkan kekufuran kepada mereka, karena memisahkan diri dari jamaah atau karena alasan apapun yang mereka lihat.

Kemudian umumnya dari kerasnya perselisihan ini muncul kelompok ketiga yang berada di tengah antara kedua kelompok, dan menahan diri dari kedua pendapat. Tidak lama kemudian dikecam oleh keduanya dan dicap kafir, karena masing-masing mewajibkan kepadanya untuk bersamanya, jika tidak maka dia kafir… Dan begitulah seterusnya, serangkaian pembesaran posisi atau ijtihad dan pengkafiran dengannya, disertai serangkaian perpecahan fundamental dan perpisahan total.

Urusan mereka dimulai pada hari Shiffin, ketika mereka berkata kepada Amirul Mukminin Ali radhiyallahu anhu: engkau harus menerima hukum kitab Allah, jika tidak maka engkau kafir.

Ketika dia menyetujui tahkim dengan terpaksa, mereka berkata: Engkau telah menjadikan manusia sebagai hakim dalam agama Allah, maka engkau kafir, karena tidak ada hukum kecuali hukum Allah!!

Ketika dia berkata kepada mereka: Aku tidak menjadikan makhluk sebagai hakim, sesungguhnya aku menjadikan kitab Allah sebagai hakim. Kitab adalah tulisan yang tertulis, dan hanya manusia yang mengucapkannya. Aku tidak melakukan itu kecuali dengan pendapat kalian. Mereka berkata: Kami adalah orang kafir ketika menyetujui tahkim, dan sekarang kami bertaubat dari kekufuran. Jika engkau bersaksi atas dirimu dengan kekufuran dan bertaubat, kami akan kembali kepada ketaatanmu. Dia berkata: Apakah setelah imanku kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam, hijrah dan jihadku bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam aku harus bersaksi atas diriku dengan kekufuran? Sungguh aku telah sesat dan aku bukan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.

Ketika perjanjian perdamaian ditulis, dan penduduk Syam meminta darinya untuk menghapus kata Amirul Mukminin, dia menghapusnya radhiyallahu anhu karena menginginkan perdamaian dan membenarkan apa yang diberitahukan kepadanya oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam sebelumnya.

Maka berkatalah kaum Khawarij: “Sungguh engkau telah menghapus dari dirimu gelar Amirul Mukminin (Pemimpin Orang-orang Beriman), maka engkau adalah Amirul Kafirin (Pemimpin Orang-orang Kafir)!” Dan ketika dikatakan kepada mereka: “Kembalilah kepada ketaatan kepada Amirul Mukminin dan jangan memecah belah persatuan,” mereka menjawab: “Jika kalian mendatangkan kepada kami orang yang seperti Umar, maka kami akan melakukannya.” Namun ketika tidak ada seorang pun yang mendatangkan kepada mereka orang seperti Umar, mereka memilih Abdullah bin Wahab ar-Rasibi sebagai Amirul Mukminin!! Ia adalah seorang Arab Badui yang kencing di atas tumitnya, tidak memiliki prestasi masa lalu, tidak pernah bersahabat dengan Nabi, dan tidak memiliki pengetahuan agama. Allah tidak pernah memberikan kesaksian tentang kebaikan padanya. Orang yang paling celaka di antara mereka pun berani dan membunuh Amirul Mukminin, padahal ia adalah orang terbaik di muka bumi pada saat itu, namun ia (si pembunuh) tidak menyesal dan tidak berduka. Ketika lidahnya dipotong, ia berduka karena kehilangan kesempatan untuk berdzikir kepada Allah sebagaimana yang ia katakan.

Abdullah bin Khabbab melewati mereka, lalu mereka berkata kepadanya: “Apakah engkau anak Khabbab sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam?” Ia menjawab: “Benar.” Mereka berkata: “Maka ceritakanlah kepada kami dari ayahmu.” Lalu ia menceritakan kepada mereka hadits: “Akan terjadi fitnah, jika engkau mampu menjadi hamba Allah yang terbunuh, maka jadilah demikian.” Maka mereka membawanya ke depan lalu memenggal lehernya, kemudian mereka memanggil istri mudanya yang sedang hamil dan membelah perutnya untuk mengeluarkan apa yang ada di dalam perutnya. Mereka pernah melewati sebuah saluran air, lalu salah seorang di antara mereka mengambil sebuah kurma dan memasukkannya ke dalam mulutnya. Mereka berkata kepadanya: “Kurma orang kafir dzimmi, mengapa engkau menghalalkannya?” Lalu Abdullah bin Khabbab berkata kepada mereka: “Aku lebih agung kehormatannya daripada kurma itu,” namun mereka tidak peduli untuk membunuhnya sebagaimana mereka peduli terhadap kehormatan kurma orang Nasrani!!

Di antara banyak contoh tentang hal itu adalah kisah panjang yang berasal dari fatwa fikih cabang, namun darinya bercabang berbagai pendapat dan sekte yang mengherankan.

Hal itu karena ada seorang laki-laki dari Ibadhiyah yang bernama “Ibrahim” memberikan fatwa bahwa menjual budak perempuan kepada orang-orang yang menyelisihi mereka adalah dibolehkan. Maka seorang laki-laki yang bernama “Maimun” berlepas diri darinya dan dari siapa saja yang menghalalkan hal itu.

Sekelompok orang di antara mereka menahan diri (waqaf) dan tidak mengatakan halal atau haram, dan mereka menulis untuk meminta fatwa kepada ulama mereka tentang hal itu. Maka mereka berfatwa:

  1. Bahwa menjual mereka halal dan menghibahkan mereka halal di negeri taqiyyah (penyembunyian keyakinan).
  2. Dan hendaknya dimintai tobat ahli waqaf dari penghentian mereka dalam kewalian Ibrahim dan dari orang yang membolehkan hal itu.
  3. Dan hendaknya dimintai tobat Maimun dari ucapannya.
  4. Dan hendaknya mereka berlepas diri dari seorang wanita yang bersama mereka yang menahan diri (waqaf) lalu meninggal sebelum datangnya fatwa.
  5. Dan hendaknya dimintai tobat Ibrahim dari alasannya bagi ahli waqaf dalam pengingkaran mereka terhadap kewalian kepadanya, padahal ia adalah seorang Muslim yang menampakkan keislamannya.
  6. Dan hendaknya dimintai tobat ahli waqaf dari pengingkaran mereka terhadap berlepas diri dari Maimun, padahal ia adalah kafir yang menampakkan kekufurannya.

Penulis al-Maqalat berkata: “Adapun orang-orang yang menahan diri (waqaf) dan tidak bertobat dari waqaf dan tetap padanya, maka mereka dinamakan (al-Waqifah), dan kaum Khawarij berlepas diri dari mereka. Ibrahim tetap pada pendapatnya dalam menghalalkan penjualan budak perempuan kepada orang-orang yang menyelisihi, dan Maimun bertobat.”

Namun persoalan tidak berhenti sampai di sini, bahkan perselisihan bercabang dan berkembang. “Maka terpisahlah sebuah kelompok dari al-Waqifah yaitu (adh-Dhahakiyyah). Mereka membolehkan menikahkan wanita muslimah menurut mereka dengan orang-orang kafir dari kaum mereka di negeri taqiyyah, sebagaimana laki-laki di antara mereka boleh menikahi wanita kafir dari kaum mereka di negeri taqiyyah. Adapun di negeri terang-terangan (alaniyyah) – dan hukum mereka sudah berlaku di sana – maka mereka tidak menghalalkan hal itu di sana.”

Dari Dhahakiyyah ini juga memisahkan diri “sebuah kelompok yang menahan diri (waqaf) dan tidak berlepas diri dari orang yang melakukannya – yaitu menikah dan menikahkan – dan mereka berkata: Kami tidak memberikan kepada wanita yang menikah dengan orang-orang kafir dari kaum kami ini sesuatu pun dari hak-hak kaum muslimin, dan kami tidak menyolatkan jenazahnya jika ia meninggal, dan kami menahan diri terhadapnya. Dan di antara mereka ada yang berlepas diri darinya.”

Dengan demikian “al-Waqifah dari (adh-Dhahakiyyah) menjadi dua kelompok: kelompok yang mewalikan wanita yang menikah, dan kelompok yang dinisbatkan kepada Abdul Jabbar bin Sulaiman, yaitu mereka yang berlepas diri dari wanita yang menikah dengan orang-orang kafir dari kaum mereka.”

Dan urusan tidak berhenti juga sampai di sini, bahkan terjadi perpecahan lain di dalam kelompok Abdul Jabbar yang membuatnya terpecah menjadi beberapa kelompok, dan menyulut permasalahan yang memecah kaum Khawarij di dalamnya, dan perselisihan mereka berkepanjangan, yaitu permasalahan (hukum anak-anak) “anak-anak kaum muslimin dan anak-anak kaum musyrikin di dunia dan di akhirat; di negeri taqiyyah dan negeri terang-terangan!!” Hal itu karena Abdul Jabbar melamar kepada salah seorang sahabatnya – yang bernama Tsalabah – putrinya. Maka Tsalabah memintanya untuk memberi mahar empat ribu dirham. Lalu ia mengirim – yaitu Abdul Jabbar – orang yang melamar kepada ibu gadis itu bersama seorang wanita yang bernama Ummu Said, menanyakan apakah putri mereka sudah baligh atau belum? Dan ia berkata: “Jika ia sudah baligh dan mengakui keislaman, aku tidak peduli berapa pun maharnya.”

Ketika Ummu Said menyampaikan hal itu kepadanya, ia berkata: “Putriku adalah muslimah baik ia sudah baligh atau belum, dan tidak perlu dipanggil ketika ia baligh.” Maka ia menolak hal itu kepadanya lagi, dan Tsalabah masuk dalam keadaan seperti itu, lalu ia mendengar perdebatan mereka dan melarang mereka tentangnya. Kemudian Abdul Karim bin Ajrad masuk dan mereka dalam keadaan seperti itu, maka Tsalabah mengabarkan kepadanya berita itu. Lalu Abdul Karim mengklaim bahwa wajib memanggilnya ketika ia baligh, dan wajib berlepas diri darinya sampai ia dipanggil kepada Islam. Maka Tsalabah menolaknya dan berkata: “Tidak, bahkan kami tetap pada kewalian kepadanya….” Maka sebagian mereka berlepas diri dari sebagian yang lain karena hal itu.

Bersamaan dengan perpecahan adh-Dhahakiyyah dalam masalah wanita, dan apa yang dibangun di atasnya dari fatwa, juga terpisah sebuah kelompok yang disebut (al-Baihsiyyah). Dan pendapat mereka adalah:

  1. Bahwa Maimun kafir ketika ia mengharamkan penjualan budak perempuan di negeri orang-orang kafir dari kaum kami, dan ketika ia berlepas diri dari orang yang menghalalkan hal itu.
  2. Dan kafir ahli ats-tsubut (yang tetap) ketika mereka tidak mengetahui kekufuran Maimun dan kebenaran Ibrahim – dan ahli ats-tsubut adalah al-Waqifah -.
  3. Dan kafir Ibrahim ketika ia tidak berlepas diri dari ahli waqaf karena penghentian mereka dalam urusan mereka, dan pengingkaran mereka terhadap kewalian kepadanya, dan pengingkaran mereka terhadap kewalian dari Maimun.

Beginilah berakhir urusan mereka dalam masalah ini, dan masalah-masalah seperti itu banyak. Inilah yang memberikan kebenaran yang jelas tentang manhaj pemikiran kaum itu dan watak jiwa mereka.

Inilah yang dituju di sini dan kita akan kembali kepada perpecahan ini dan akibat-akibatnya.

Khawarij antara Peristiwa Sejarah dan Fenomena Akidah:

Sesungguhnya persoalan penting dalam mempelajari madzhab Khawarij dan menganalisisnya adalah mengetahui kebenaran apakah Khawarij adalah kelompok sejarah yang muncul pada suatu masa, dipengaruhi oleh faktor-faktor lingkungan dan eksternal, ataukah fenomena akidah dan pemikiran yang dapat diperbaharui – atau mungkin diperbaharui – sepanjang masa, yang selalu membawa ciri-ciri tertentu dan karakteristik yang jelas.

Penelitian tentang kebenaran ini membawa kita kepada asal mula kemunculan Khawarij; karena ia menjelaskan kepada kita peristiwa sejarah pertama dari satu sisi, dan membantu menentukan ciri-ciri dan karakteristik dari sisi lain.

Para peneliti kontemporer dan modern adalah mereka yang memperbanyak pembahasan dalam menganalisis persoalan Khawarij, namun dengan standar-standar kontemporer dan dengan manhaj yang diimpor – kebanyakan – maka mereka datang dengan pendapat-pendapat yang harus didiskusikan. Yang terpenting dari pendapat-pendapat ini yang paling tersebar – menurut apa yang saya lihat – adalah pendapat yang mengatakan bahwa asal Khawarij adalah masalah “khilafah” dan bahwa fanatisme kesukuan serta persaingan dengan Quraisy atas jabatan ini adalah sebab yang menjelaskan keluarnya Khawarij. Dari turunan pendapat ini adalah pernyataan bahwa kezaliman Bani Umayyah dan Bani Abbas serta ketidakadilan mereka adalah sebabnya.

Sesungguhnya orang-orang yang berpendapat demikian – meskipun mereka mendasarkan pada beberapa riwayat sejarah – terpengaruh oleh realitas masa kini dan semangatnya lebih daripada pengaruh mereka oleh fakta-fakta sejarah yang murni.

Karena masalah “khilafah” tidak tampak bagi peneliti yang adil dan mendalam kecuali sebagai masalah parsial atau aplikatif pada kebanyakan kelompok, dan bukanlah asal kemunculan semua kelompok sebagaimana yang digambarkan orang-orang ini; bahkan Syiah yang menjadikan khilafah sebagai rukun dari rukun agama, asal kemunculannya bukanlah persoalan khilafah itu sendiri sebagaimana akan kita lihat.

Pendapat bahwa fanatisme kesukuan sebagai sebabnya ditolak dengan fakta sejarah yang menunjukkan bahwa kebanyakan Khawarij adalah dari Bani Tamim; yaitu dari Mudhar bukan dari Rabiah dan bukan dari Yaman. Ini mengharuskan bahwa fanatisme mereka adalah untuk Quraisy bukan untuk penentangnya; karena Quraisy adalah dari Mudhar sebagaimana yang mutawatir menurut ahli nasab, bahkan tetap dengan hadits-hadits shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Adapun sandaran penulis “Dhuha al-Islam” dan yang mengikuti mereka seperti Syaikh Abu Zahrah terhadap perkataan al-Makmun: “Adapun Rabiah maka marah kepada Allah sejak Dia mengutus nabiNya dari Mudhar, dan tidaklah keluar dua orang kecuali salah satunya adalah Syari (Khawarij),” maka tidak pada tempatnya; karena ungkapan jika benar maka ia berbicara tentang khusus suku Rabiah, bukan tentang Khawarij secara umum. Saya telah melihat nama-nama pemimpin Khawarij dan tokoh-tokoh mereka di Nahrawan, namun saya tidak menemukan di dalamnya orang Rabiah.

Adapun suku Bani Tamim secara keseluruhan, yang terkenal tentang mereka adalah kebanggan karena kenabian dan khilafah ada di Mudhar. Al-Farazdaq dan Jarir – keduanya penyair paling terkenal pada masa itu – berbangga dengan hal itu, dan keduanya dari Tamim – dan keduanya mencela al-Akhtal masing-masing dari pihaknya – karena sukunya Rabiah tidak mendapat kehormatan ini.

Dalam nuniyah Jarir yang terkenal:

Sesungguhnya yang mengharamkan kemuliaan bagi Taghlib menjadikan kenabian dan khilafah pada kami

Inilah yang sesuai dengan ungkapan al-Makmun.

Dan tidak merusak kebenaran ini bahwa pendorong riddah (kemurtadan) setelah wafatnya Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah fanatisme kesukuan – atau termasuk pendorongnya – dan bahwa orang-orang murtad dan Khawarij kadang bersekutu dalam nasab; karena setiap peneliti yang adil tidak mungkin mengklasifikasikan para qurra (pembaca Quran) yang mendalam dan orang-orang murtad dalam satu klasifikasi dengan persamaan fanatisme kesukuan melawan Quraisy.

Karena mustahil membayangkan pertemuan antara pemikiran yang keras dalam agama dan mendalam di dalamnya sampai tingkat menganggap kesalahan atau kemaksiatan sebagai kekufuran, dengan dakwah yang terang-terangan mengklaim kenabian dan menggugurkan sebagian kewajiban.

Sesungguhnya orang yang menjadikan pendorong kedua kelompok dan tujuan mereka satu, dengan dalil persekutuan mereka dalam nasab, telah gegabah dengan kegegabahan yang dicegah oleh keadilan dan keinsafan, bahkan seandainya Harqush bin Zuhair adalah Harqush bin Musailamah. Namun bagaimana mungkin para peneliti ini berlaku insaf sedangkan mereka meniru orientalis tanpa pandangan yang jernih.

Di antara pendapat-pendapat kontemporer selain itu adalah apa yang dikemukakan sekelompok orang Marxis dan Bathis, dan yang terpengaruh secara umum oleh pandangan materialistis Barat, atau yang mengutip langsung dari orientalis, bahwa sebab kemunculan Khawarij adalah lingkungan gurun mereka yang tandus, dan realitas material mereka yang terinjak-injak oleh hak-hak istimewa kelas yang dinikmati para khalifah dan pengikut mereka. Jawaban terhadap ini bukan hanya bahwa Khawarij adalah orang-orang yang paling zuhud terhadap dunia yang tersaji dan terbuka bagi mereka; bahkan hadits shahih tentang kemunculan pemikiran mereka membatalkan dan menolaknya.

Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Said radhiyallahu anhu, ia berkata: Ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam sedang membagi-bagikan harta, datanglah Abdullah bin Dzi al-Khuwaisharah at-Tamimi lalu berkata: “Berlaku adillah wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Celakalah kamu, siapa yang akan berlaku adil jika aku tidak berlaku adil?” Umar bin al-Khattab berkata: “Izinkan aku memenggal lehernya.” Beliau bersabda: “Biarkanlah dia; sesungguhnya dia memiliki sahabat-sahabat yang salah seorang kalian akan meremehkan shalatnya dibanding shalat mereka, dan puasanya dibanding puasa mereka. Mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah keluar dari busurnya. Dilihat pada bulu pangkalnya maka tidak ditemukan padanya sesuatu, kemudian dilihat pada matanya maka tidak ditemukan padanya sesuatu, kemudian dilihat pada batangnya maka tidak ditemukan padanya sesuatu, kemudian pada ujungnya maka tidak ditemukan padanya sesuatu. Telah mendahului kotoran dan darah. Tanda mereka adalah seorang laki-laki salah satu tangannya – atau beliau bersabda: payudaranya – seperti payudara wanita – atau beliau bersabda: seperti segumpal daging yang bergerak. Mereka keluar pada saat perpecahan di antara manusia.”

Abu Said berkata: Aku bersaksi bahwa aku mendengar dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan aku bersaksi bahwa Ali membunuh mereka dan aku bersamanya, didatangkan laki-laki dengan ciri-ciri yang beliau sebutkan.

Inilah yang terjadi sebelum ada kezaliman dan ketidakadilan penguasa secara nyata. Jadi kezaliman bukanlah asal kemunculannya, meskipun termasuk yang memperkuat gagasan dan membenarkannya. Namun ini adalah idealisme yang berlebihan yang tidak memberikan pertimbangan apa pun terhadap kemaslahatan dan keadaan, melainkan meluncur melayang di angkasa, namun dengan cepat realitas menjatuhkannya di tempat yang sangat rendah.

Idealisme yang mengkritik Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, lalu bagaimana sangkanya terhadap apa yang terjadi pada zaman Utsman, lalu bagaimana sangkanya terhadap apa yang terjadi pada zaman penguasa Umayyah dan Abbasiyah??!! Benar bahwa penolakan terhadap pembatasan khilafah pada Quraisy, dan penolakan terhadap kezaliman Bani Umayyah dan Abbasiyah menjadi ciri khas Khawarij dalam pemikiran dan gerakan. Namun ini timbul dari perkembangan alami gagasan dan gerakan; yaitu bahwa awal urusan mereka adalah menuntut orang seperti Umar dalam sirah dan keadilannya, dan bukan menuntut bahwa khalifah dari kalangan mereka. Namun ketika mereka melihat pengingkaran umat terhadap mereka atas apa yang mereka lakukan yaitu memilih Amirul Mukminin dari orang Arab Badui Bani Tamim, mereka membela apa yang mereka lakukan dengan pembelaan yang membawa mereka kepada pernyataan bahwa khilafah boleh bagi setiap muslim yang layak untuknya baik dari Quraisy atau bukan Quraisy.

Maka gagasan itu adalah filsafat pembenaran terhadap apa yang terjadi, dan bukan dasar akidah yang dibangun di atasnya kenyataan.

Sebab yang sebenarnya bagi kemunculan Khawarij adalah sebab psikologis fitrah, yaitu bahwa jiwa-jiwa manusia tidak selalu terkendali pada manhaj yang adil dan moderat, bahkan condong darinya ke kanan atau ke kiri; baik berlebihan yang membinasakan, ataupun kelalaian yang berlebihan. Khawarij jatuh pada yang pertama sebagaimana Murjiah jatuh pada yang terakhir.

Jiwa-jiwa hanya akan terkendali dengan penyucian yang terus-menerus dan pembinaan yang berkelanjutan sebagaimana yang terjadi pada generasi pertama. Karena itu terwujud pada mereka hakikat umat yang moderat dalam segala hal.

Telah terwujud fitrah (kesucian alami), kesempurnaan, dan keseimbangan agama ini dalam menangani kedua penyimpangan tersebut:

Karena sikap berlebih-lebihan (ghuluw) pada dasarnya hanya dapat dilakukan oleh segelintir jiwa yang berangkat dari konsep yang rusak, dan seringkali mendapat pujian dan pengagungan atas apa yang mereka bebankan pada diri mereka sendiri, sehingga orang yang melihatnya mengira bahwa mereka mewakili hakikat dan keluhuran agama, maka datanglah hadits-hadits sahih yang menjelaskan sifat-sifat jiwa tersebut dan syubhat (keraguan) dari konsep itu. Peringatan terhadap Khawarij sangat jelas dengan menganggap mereka sebagai kelompok yang keluar dari agama dengan memiliki manhaj akidah yang khas.

Dan karena sikap berlebih-berlebihan (tafrith/melalaikan) pada dasarnya dominan pada kebanyakan jiwa, maka peringatan darinya terwujud dalam perintah dan larangan secara umum, mengingatkan keduanya serta amar ma’ruf nahi munkar, dan perlunya saling menasihati antarumat, serta ancaman bagi orang-orang yang melalaikan.

Yang dimaksud adalah menjelaskan kesalahan pandangan terhadap Khawarij sebagai peristiwa sejarah yang memiliki penafsiran lokal yang terbatas, dan perlunya memandang mereka sebagai ide akidah yang dapat terulang di setiap zaman dan tempat; artinya mereka adalah “fenomena keberagamaan” yang ada di setiap agama dan di setiap masa, dan inilah yang dapat dipahami seseorang dari nash-nash yang diriwayatkan tentang mereka, dan dari pembahasan kitab-kitab Sunnah dan Fikih tentang hukum-hukum mereka secara tersendiri.

Ghuluw dalam lingkup yang luas adalah fenomena besar dalam sejarah agama-agama sebelum kita, hingga Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya binasalah orang-orang sebelum kalian karena sikap berlebih-lebihan dalam agama.”

Dan tidak lain penuhanan terhadap Al-Masih – atau Uzair – serta rahbaniyyah orang-orang Nasrani adalah contoh dari hal itu.

Adapun umat ini, telah muncul Khawarij di awal, tengah, dan akhirnya, dan keluarnya mereka di masa depan masih mungkin terjadi.

Dari sinilah harus dilakukan pengenalan terhadap mereka dan kajian terhadap pemikiran serta manhaj mereka; agar diwaspadai dan dihindari pertama, dan untuk menjamin tidak munculnya reaksi sebaliknya yaitu Irja’ kedua.

Hakikat-hakikat nash dan kemaslahatan syariat ini akan hilang dari kita jika kita menyerah pada manhaj kebanyakan peneliti kontemporer dan modern dalam mengkaji firqah-firqah Islam dan kemunculannya.

Jika kita berbaik sangka kepada mereka dan menutup mata dari apa yang ada pada mereka berupa taklid buta atau penyelewengan yang disengaja, maka kita katakan: sesungguhnya sumber kesalahan dalam manhaj mereka adalah penerapan realita zaman sekarang dan konsep-konsepnya pada zaman-zaman terdahulu, padahal setiap zaman memiliki ciri khas yang jelas yang mereka sebut “ruh zaman”!

Karena kita berada di zaman yang didominasi oleh pertarungan politik dan blok-blok partai yang murni, dan tujuan-tujuan pragmatis yang murni; maka mereka menerapkan realita ini pada zaman itu, yang mana akidah dan prinsip adalah titik tolak dan dasar bagi tindakan kelompok-kelompok dan firqah-firqah, dan sesungguhnya pengorbanan besar dan usaha keras yang diberikan firqah-firqah yang menyimpang yang terlepas dari kepentingan apapun; adalah salah satu bukti hal tersebut.

Dari sinilah penulisan sejarah kontemporer – kecuali yang sedikit – diwarnai dengan manhaj Barat, yang tentu saja anak dari lingkungannya yang bergelimang dalam lumpur materialisme, dan menderita pahitnya pertarungan pragmatis, dan tidak beriman pada apa yang disebut “nilai-nilai murni”, kemudian setelah dan sebelum itu tenggelam hingga mabuk dalam pandangan fanatik yang penuh kebencian terhadap Islam. Sama saja dalam hal itu yang mengadopsi manhaj orientalis secara terang-terangan; seperti Ahmad Amin dan dua rekannya, dan yang menempuh jalan kaum kiri seperti Syakir Musthafa dan Zahiyah Qaddurah, dan yang mengutip tanpa pertimbangan dan pemikiran seperti Abu Zahrah dan An-Nasysyar.

Jika kebanyakan penulis kontemporer menganggap apa yang terjadi antara para sahabat radhiyallahu anhum sebagai perselisihan duniawi politik; maka tidak heran jika mereka menjadikan sebab munculnya Khawarij dan Murji’ah adalah dorongan fanatisme atau pragmatisme.

Cukup bagi kita mengutip satu istilah dari istilah-istilah zaman ini, untuk melihat bagaimana hasil penerapannya pada sejarah firqah dan kemunculannya; yaitu istilah “politik”; dan itu karena kaitannya yang jelas dengan sekularisme pemikiran yang diyakini oleh mereka.

Orang yang melihat tulisan-tulisan mereka, tidak dapat menyembunyikan kekagumannya terhadap pertentangan yang dibuat-buat antara konsep agama dan politik, pertentangan yang telah mengacaukan pendapat mereka, dan membuat pandangan mereka goyah tentang munculnya firqah-firqah Islam, ketika mereka berdebat dan bertanya: apakah Khawarij adalah partai agama atau politik, demikian pula Murji’ah dan Syiah?

Yang menganggap Khawarij sebagai firqah politik; mereka menjadikan fanatisme kesukuan dan apa yang mereka sebut “diktatorisme” dalam kekhalifahan sebagai sebab keberadaannya dan pendorong gerakannya, dan mereka berusaha membantah semua pendapat yang bertentangan dengan itu.

Adapun yang menganggapnya sebagai firqah agama; mereka menjadikan semangat keagamaan dan kezuhudan yang ekstrem sebagai sebab sebenarnya dan mengingkari selain itu.

Yang ini dan yang itu lupa bahwa politik sebagai aspek dasar penting dari aspek-aspek Islam, tidak dapat dipisahkan sepenuhnya dari kecenderungan akidah manapun dalam kehidupan Islam, dan puncak permasalahannya adalah bahwa beberapa kelompok menonjol pada mereka aspek ini atau itu dan paling tampak itu dari jalur gerakan dan aplikasi, bukan dalam prinsip-prinsip teoretis yang asalnya adalah akidah dan prinsip. Meskipun tidak ada larangan menggunakan istilah-istilah ini untuk pembagian teknis, atau deskripsi yang mendominasi; namun harus diwaspadai dari menjadikan itu dalih untuk pemisahan sewenang-wenang antara agama dan politik, dan harus ditegaskan tentang pencampuran penerapan paksa standar zaman dan ukurannya pada Islam dan sejarahnya yang khas.

Khusus tentang topik Khawarij, seseorang dapat membantah kedua sisi pendapat dengan mudah, dengan mengatakan:

Sesungguhnya sumber-sumber sejarah sepakat bahwa Khawarij sejak keluarnya mereka pada hari Shiffin, telah meyakini kekufuran Ali radhiyallahu anhu, karena dia menghukum dengan hukum manusia dalam agama Allah – menurut dugaan mereka – kemudian mereka berkumpul dan mengangkat Abdullah bin Wahab Ar-Rasibi sebagai pemimpin mereka, dan menyebutnya “Amirul Mukminin”.

Maka bagi yang memandangnya sebagai firqah politik murni; harus menjelaskan: bagaimana firqah ini berdiri atas prinsip takfir karena maksiat?

Dan di bawah bab mana dari bab-bab politik – sebagaimana mereka pahami secara kontemporer – kita letakkan masalah takfir karena maksiat?

Dan bagi yang memandangnya sebagai firqah agama harus menjelaskan: mengapa mereka berkumpul dalam “revolusi bersenjata”, dan membaiat seorang lelaki dari mereka sebagai amirul mukminin, padahal ia adalah firqah “agama” menurut konsep kontemporer mereka tentang agama?

Dan di bawah ritual apa dari ritual agama – menurut persepsi mereka – kita letakkan tindakan ini yang muncul bersama gerakan sejak kelahirannya?

Khawarij dan Munculnya Irja’

Setelah jelas bahwa Khuruj adalah “fenomena” bukan “peristiwa”, dan dengan mengetahui sebab sebenarnya, kita dapat sampai pada pengetahuan tentang fenomena yang berlawanan yang menempuh manhaj ghuluw dalam tafrith, berhadapan dengan ghuluw yang itu dalam ifrath (berlebihan).

Inti permasalahannya – bahwa fenomena yang berlawanan itu sebenarnya muncul pada asalnya dari fenomena pertama itu sendiri, artinya keduanya sejak awal tidak berupa dua manhaj yang bermusuhan, yang satu melenceng ke kanan dan yang lain ke kiri, tetapi keduanya adalah satu manhaj pada asalnya: “Khuruj”, namun sebagiannya lebih ekstrem dari sebagian, dan berkembang perselisihan antara para pendukungnya dalam aspek aplikasi, hingga menjadi topiknya adalah pelaku dosa besar yang sebenarnya dari umat, setelah sebelumnya adalah Utsman dan Ali dan seluruh sahabat pada masa fitnah.

Dengan perkembangan ini yang tidak dipahami dimensinya oleh kebanyakan peneliti, berakhirlah urusan pada dua manhaj yang benar-benar berlawanan, dan perselisihan antara keduanya melampaui batas-batas peristiwa sejarah saat kemunculan, hingga menjadi perselisihan teoretis umum yang diasaskan.

Hakikat ini telah membuatku terhenti lama – maksudku hakikat bahwa asal Murji’ah adalah Khawarij bukan melalui jalan pertentangan dalam ghuluw tetapi zatnya dan hakikatnya – dan penyebabnya bukan tidak terbuktinya, tetapi tidak jelasnya penjelasannya yang terlihat setelahnya dengan penelusuran teliti terhadap firqah-firqah Khawarij.

Dari sinilah muncul perlunya perluasan dalam mengkaji salah satu dari dua fenomena tersebut, untuk mengetahui hakikat yang lain.

Jika kita ingin mencapai kebenaran, maka kita harus mengetahui fenomena yang menonjol itu dalam sejarah Khawarij, yaitu perbedaan dan perpecahan menjadi lebih dari satu pendapat biasanya dan dalam hampir setiap masalah, dan ini yang menghasilkan secara keseluruhan tiga arah besar dalam sikap-sikap firqah Khawarij, sejak peristiwa tahkim hingga munculnya manhaj Irja’ yang berdiri sendiri, yaitu:

1 – Arah yang ekstrem yang terus menerus dalam ekstremismenya. 2 – Arah yang mundur hingga batas toleransi (secara relatif) 3 – Arah moderat, atau netral “tawaqquf dan tabayun”.

Dan kisah yang telah disebutkan sebelumnya adalah bukti atas ketiga arah ini dalam sikap, dan dalam sejarah Khawarij ada contoh-contoh lain, yang penting bagi kita pada dasarnya adalah masalah hukum pelaku dosa besar menurut mereka, dan negeri tempat dia tinggal!!

Khawarij telah melenceng, dan berlebihan dalam pandangan terhadap pelaku dosa besar, dan bercabang perselisihan mereka tentang hukumnya, hingga sebagian firqah mereka mengafirkan sebagian.

Namun bukan hanya ini saja tetapi bencana sebenar-benarnya adalah bahwa pelaku dosa besar menurut mereka bukan pezina atau pencuri atau pendusta dan sejenisnya dari orang-orang yang bermaksiat dari umat, tetapi adalah Ali dan Utsman dan Thalhah dan Zubair dan Aisyah dan Abu Musa dan Amr bin Ash dan Muawiyah, dan sejenisnya dari sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.

Maka menghukumi mereka dengan kekafiran adalah asal akidah Khawarij, dan peristiwa tahkim adalah yang membangkitkan itu sebagaimana telah disebutkan.

Dan inilah awal yang penting dalam sejarah mereka, dan dalam sejarah munculnya Irja’ dan keluarnya dari asal-asal mereka, sebagaimana telah kami singgung.

Sejak keluarnya “Al-Muhakkimah Al-Ula” terhadap Amirul Mukminin Ali radhiyallahu anhu, mereka menampakkan pengkafiran terhadapnya, dan ijma’ antara mereka tetap terikat pada itu, dan berangkat darinya terlaksana kesepakatan untuk membunuh para pemimpin yang berselisih dalam fitnah, dan itulah yang dilakukan Ibnu Muljam dan gagal dilakukan oleh dua temannya.

Namun bid’ah yang buruk ini, tumbuh dan berkembang dan mengambil setelahnya ruang aplikatif dan rinci yang lebih luas dari sekadar meyakini kekafiran para sahabat yang berselisih, dan dari sinilah wajar jika muncul perselisihan antara mereka sesuai dengan manhaj mereka yang telah dijelaskan sebelumnya.

Dan di antara sebab terbesar perkembangan ide dan meluasnya ruangnya, adalah kesuksesan mereka dalam menguasai beberapa wilayah pada masa perselisihan antara Ibnu Zubair dan Umayyah, di mana mereka mendirikan bagi mereka “dar islam dan hijrah” – menurut dugaan mereka – dan dari sinilah muncul dorongan-dorongan hukum cabang dan aplikatif yang mengambil posisi menurut mereka – sebagaimana kami sebutkan – kedudukan prinsip-prinsip dan akidah.

Karena itu kita akan menelusuri perkembangan akidah dan perselisihan, melalui paparan sejarah peristiwa-peristiwa yang menyebabkannya, dan dengan itu kita sampai pada pengetahuan yang lebih menyeluruh dan mendalam, terutama tentang tiga arah, dan khususnya “Arah Moderat”.

Dan dimulai sejarah perselisihan antara mereka dengan apa yang dihadirkan oleh “Nafi’ bin Al-Azraq Al-Hanafi”, pemimpin Khawarij Azariqah tentang hukum “negeri” dan tentang muamalah penduduknya, dan ini adalah masalah yang menjadi asal dari asal-asal manhaj Khawarij dahulu dan sekarang, karena semua hukum menurut mereka bergantung padanya.

Dan sebab perselisihan yang dihadirkan Nafi’ adalah bahwa seorang wanita dari Khawarij Arab menikah dengan salah satu Khawarij dari kalangan mawali, maka keluarganya mengingkarinya, lalu dia memberitahu suaminya, dan memberinya pilihan antara bergabung dengan pasukan Nafi’ untuk masuk ke dar islam, atau bersembunyi, atau cerai, maka dia melepaskannya, dan keluarganya mengambilnya lalu menikahkannya dengan anak pamannya yang tidak sepemikiran dengannya. Maka Khawarij berselisih tentang hukumnya, sebagian memberi uzur padanya bahwa dia dipaksa dan bahwa negeri baginya adalah dar taqiyyah, karena dia tidak dapat menampakkan agamanya, dan menolak menikah dengan orang musyrik!!

Namun Nafi’ dan kelompoknya tidak memberi uzur padanya dan pada suaminya, dan berkata: “Seharusnya mereka berdua bergabung dengan kami, karena kami hari ini sejajar dengan Muhajirin di Madinah, dan tidak boleh bagi seorang Muslim pun untuk tidak ikut dengan kami, sebagaimana tidak boleh tidak ikut dengan mereka, dan mereka berlepas diri dari yang mengatakan taqiyyah.”

Kemudian masalah itu berkembang hingga mereka mengafirkan setiap orang yang tidak hijrah kepada mereka, meskipun dia sepemikiran dengan mereka, dan tidak memberinya uzur, meskipun tinggalnya adalah taqiyyah, dan berkata: sesungguhnya setiap orang yang tidak menampakkan kesepakatannya dengan mereka adalah kafir, tidak halal sembelihannya dan tidak boleh dinikahi, bahkan mereka tidak terbatas pada orang dewasa tetapi mereka tegas bahwa hukum anak-anak adalah hukum orang tua mereka.

Dan berkata: harus ada ujian bagi yang menuju negeri kami, hingga kami tahu kebenaran keislamannya.

Dan begitulah muncul masalah “negeri”, dan menjadi salah satu asal-asal Azariqah yang membedakan mereka “bahwa setiap dosa besar adalah kekafiran, dan bahwa negeri adalah dar kufur – maksudnya negeri orang-orang yang berbeda dengan mereka – dan bahwa setiap pelaku dosa besar maka di neraka kekal abadi”, dan “bahwa yang tinggal di dar kufur maka dia kafir tidak boleh baginya keluar.”

Dan mereka tidak berhenti di sini, bahkan menerapkan itu pada sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka mereka jadikan dari asal-asal mereka pengkafiran Ali karena tahkim, dan pengkafiran dua hakam Abu Musa dan Amr.

Dan dengan prioritas mereka mengafirkan Muawiyah dan penduduk Syam – radhiyallahu anhum ajma’in -.

Dan pendapat-pendapat ini membuat “Najdah bin Amir Al-Hanafi” memisahkan diri dari Nafi’, dan mendirikan dar islam khusus untuknya dan para pendukungnya, dan condong untuk meringankan kekerasan ghuluw ini, maka dia memutuskan bahwa orang jahil dalam selain asal-asal diberi uzur, hingga ditegakkan hujjah padanya, dan bahwa mujtahid yang salah diberi uzur, dan bahwa yang takut siksaan atas mujtahid sebelum ditegakkan hujjah padanya maka dia kafir!!

Dan dia namakan yang tidak hijrah ke negeri mereka dengan nama nifaq – dan tidak mengatakan kufur seperti Nafi’ – dan berkata: sesungguhnya pelaku hudud dan jinayat – dari yang seagama dengan mereka – tidak mengharuskan berlepas diri tetapi kami tawalli padanya, dan bahwa Allah mengekalkannya di neraka.

Dan di antara yang dihadirkan “Najdah” dan diasaskan adalah masalah “Ishraar” (bersikeras), maka dia berkata: sesungguhnya yang bersikeras pada dosa apa pun kecil atau besar adalah kafir, dan telah berubah masalah ini menjadi asal manhaj dari asal-asal kebanyakan Khawarij dahulu dan sekarang.

Seperti biasanya, perselisihan meledak di kalangan pengikut Najdah, hingga mereka terpecah menjadi tiga kelompok: “Najdiyah, Athawiyah, dan Fadikiyah”.

  • Adapun Athawiyah: dinisbahkan kepada “Athiyah bin al-Aswad al-Hanafi”, yang meninggalkan Nafi’ dan Najdah, berpindah ke Sijistan di wilayah Persia, dan di sana Khawarij tersebar dan berkuasa dalam periode-periode yang terputus-putus, dan mereka juga terpecah menjadi berbagai kelompok, di mana dari Athawiyah muncul seorang lelaki bernama “Abdul Karim bin Ajrad”, sehingga dari pandangan-pandangannya muncul lima belas kelompok, yang semuanya disebut dengan nama “Ajardah”.
  • Di antara mereka ada kelompok yang berkata: “Sesungguhnya wajib mengajak anak jika ia sudah baligh, dan wajib berlepas diri darinya sebelum itu hingga ia diajak kepada Islam dan ia menjelaskannya sendiri” dan kelompok ini dibedakan dengan hal tersebut.
  • Dan kelompok lain meninjau kembali masalah negeri dan penduduknya, maka mereka berkata: Sesungguhnya yang wajib adalah “memerangi penguasa secara khusus, dan siapa yang rela dengan hukumnya, adapun yang mengingkarinya maka mereka tidak memandang boleh membunuhnya kecuali jika ia membantu melawan mereka, atau mencela agama mereka atau menjadi penolong penguasa atau menjadi petunjuk baginya”!
  • Dan kelompok ketiga yang unik dengan perkataan tawaqquf (penundaan sikap) terhadap anak-anak secara umum, maka mereka berkata: “Tidak ada kewalian, permusuhan, maupun berlepas diri untuk anak-anak orang kafir maupun anak-anak orang mukmin, hingga mereka baligh lalu diajak kepada Islam, kemudian mereka mengakuinya atau mengingkarinya”.
  • Dan kelompok lain yang menyamaratakan tawaqquf, maka mereka “menunda sikap terhadap semua orang yang berada di negeri taqiyah, dari yang mengaku Islam dan ahli kiblat, kecuali siapa yang telah mereka ketahui darinya iman maka mereka mewalikannya atas dasar itu, atau kekufuran maka mereka berlepas diri darinya”.

Dan jika kita meninggalkan Sijistan dan Khawarij-nya, dan kembali ke Yamamah dan Irak, maka kita akan menemukan bahwa dua orang dari yang menyalahi Najdah dan Nafi’ telah mendirikan dua kelompok besar dari Khawarij, dan setiap kelompok dari keduanya bercabang seperti biasa menjadi kelompok-kelompok lain.

  • Dua kelompok ini adalah: “Shafriyah” pengikut Ziyad bin al-Ashfar, dan “Ibadhiyah” pengikut Abdullah bin Ibadh.
  • Dan pada waktu yang sama – tampaknya – muncul suatu kelompok yang tidak disebutkan namanya oleh al-Asy’ari, tetapi pendapat mereka penting yaitu bahwa “apa yang termasuk perbuatan yang padanya ada hukuman had yang dijatuhkan, maka tidak boleh melampaui batas terhadap pelakunya dengan sebutan yang melekat padanya karena hukuman had tersebut, dan tidaklah mengkafirkan dengan sesuatu yang pelakunya tidak kafir karenanya, seperti zina dan qadzaf (menuduh zina) dan mereka adalah penuduh dan pezina.

Dan apa yang termasuk perbuatan yang tidak ada padanya hukuman had seperti meninggalkan shalat dan puasa maka ia kafir, dan mereka menghilangkan sebutan iman dalam kedua hal tersebut”.

Dan kelompok ini berlaku baginya sebutan irja’, dari segi bahwa mereka tidak mengatakan Islam atau kufur, terhadap apa yang di bawah syirik dan kufur, maka ia adalah salah satu kelompok dari apa yang disebut “Murji’ah Khawarij” wallahu a’lam.

  • Adapun Ibadhiyah: maka mereka condong kepada mazhab yang dekat dengan tawaqquf atau irja’ ini, dan menjauh dari sikap ekstrem Nafi’ lebih dari jauhnya Najdah, dan itu karena jumhur Ibadhiyah mengklaim bahwa penentang mereka dari ahli shalat adalah kafir dan bukan musyrik, halal menikahi mereka, mewarisi mereka halal, dan merampas harta mereka dari senjata dan kuda pada saat perang, dan haram selain itu, dan haram membunuh dan menawan mereka secara sembunyi-sembunyi kecuali siapa yang mengajak kepada syirik di negeri taqiyah dan beragama dengannya.

“Dan mereka mengklaim bahwa negeri – maksudnya negeri penentang mereka – adalah negeri tauhid, kecuali pasukan penguasa karena sesungguhnya ia negeri kufur..”.

Dan mereka berkata: “Sesungguhnya pelaku dosa besar adalah muwahhid (orang yang mengesakan Allah) dan bukan mukmin”.

Dan mereka berkata: “Sesungguhnya semua yang diwajibkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada makhluk-Nya adalah iman, dan sesungguhnya setiap dosa besar adalah kufur nikmat bukan kufur syirik, dan sesungguhnya pelaku dosa besar di neraka kekal selama-lamanya di dalamnya”.

Adapun masalah “anak-anak” maka Ibadhiyah – atau kebanyakan mereka – menunda sikap di dalamnya, dan mereka berkata: Boleh jadi Allah menyiksa mereka, dan boleh jadi Dia tidak menyiksa mereka dengan rincian di dalamnya.

Dan berkembang pemikiran tawaqquf dan irja’ pada Ibadhiyah, setelah terjadinya peristiwa yang telah disebutkan sebelumnya mengenai budak perempuan dan wanita dari penentang mereka, di mana muncul di kalangan mereka kelompok yang disebut: “Waqifah” – sebagaimana telah disebutkan -. Dan Waqifah ini – di samping apa yang telah kami nukil tentang perpisahan Dhahakiyah dari mereka, kemudian perpecahan Dhahakiyah – tidak bersepakat pada pendapat yang pasti bahkan “mereka berselisih tentang ahli hudud (pelaku dosa yang dijatuhi hukuman had), maka di antara mereka ada yang berlepas diri dari mereka, di antara mereka ada yang mewalikan mereka, dan di antara mereka ada yang menunda sikap”.

Sebagaimana mereka berselisih “tentang penduduk negeri kufur menurut mereka, maka di antara mereka ada yang berkata: Mereka menurut kami adalah kafir kecuali siapa yang kami ketahui imannya secara pasti, dan di antara mereka ada yang berkata: Mereka adalah penduduk negeri campuran maka kami tidak mewalikan kecuali siapa yang kami ketahui padanya Islam, dan kami menunda sikap terhadap siapa yang tidak kami ketahui Islamnya”.

Dan telah muncul bagi Waqifah musuh saingan yaitu kelompok “Bayhisiyah” pengikut Abu Bayhas, yang mengkafirkan Waqifah karena masalah yang disebutkan sebagaimana telah lalu, dan ia memberi alasan untuk itu dengan membedakan antara tawaqquf dalam hukum itu sendiri, dan tawaqquf dalam hak orang yang melakukannya dengan berkata: “Sesungguhnya tawaqquf tidak diperbolehkan terhadap manusia, tetapi diperbolehkan terhadap hukum itu sendiri selama belum dilakukan oleh seorang pun dari kaum muslimin, maka jika dilakukan oleh seorang dari kaum muslimin, tidak diperbolehkan bagi yang menyaksikan itu kecuali mengetahui siapa yang menampakkan kebenaran dan beragama dengannya, dan siapa yang menampakkan kebatilan dan beragama dengannya.

Artinya bahwa manusia mungkin menunda sikap tentang suatu hukum yang ia tidak tahu apakah itu kufur atau iman, maka jika ada yang melakukannya dan ia menyaksikan itu, maka tidak boleh tidak ia harus mengetahui apakah ia benar atau salah dalam perbuatannya, dan menghukumi dia dengan kufur atau iman, sesuai dengan ijtihad dan uzur dan semacam itu.

Dan Bayhisiyah mencela penentang mereka dalam hal itu dan menamai mereka “Waqifah”.

Kemudian sesungguhnya memisahkan diri dari Bayhisiyah kelompok yang disebut “Aufiyah” dan ia sebenarnya dua kelompok: kelompok yang berkata: “Barang siapa yang kembali dari negeri hijrah mereka, dan dari jihad kepada keadaan berdiam diri, kami berlepas diri dari mereka”. Dan kelompok yang berkata: “Kami tidak berlepas diri dari mereka, karena mereka kembali kepada perkara yang halal bagi mereka”. Dan kedua kelompok dari Aufiyah berkata: “Jika imam kafir maka sesungguhnya rakyat telah kafir, yang ghaib dari mereka dan yang hadir”. Dan mereka dengan pendapat terakhir ini kembali kepada apa yang dikatakan Muhakkimah dan Nafi’ sebelumnya, walaupun kufur menurut mereka berbeda dengan kufur menurut mereka itu, tetapi ekstremisme pemikiran ini jelas, bahkan dalam hak orang yang melakukan kekufuran hakiki.

Dan saya tidak tahu apa perbedaan antara kelompok ini dengan kelompok lain dari Bayhisiyah, yang dikatakan tentang mereka oleh Abu al-Hasan: “Dan berkata sekelompok dari Bayhisiyah: Jika imam kafir maka rakyat kafir, dan mereka berkata: Negeri adalah negeri syirik dan penduduknya semua musyrik, dan meninggalkan shalat kecuali di belakang yang mereka kenal, dan berpendapat membunuh ahli kiblat dan mengambil harta dan menghalalkan pembunuhan dan penawanan dalam setiap keadaan”, kecuali jika apa yang ditambahkannya pada yang ini tidak mereka anut, maka wallahu a’lam.

Kemudian ia menukil dari kelompok lain dari Bayhisiyah bahwa mereka berkata: “Barang siapa yang melakukan dosa besar kami tidak bersaksi atasnya dengan kekufuran, hingga ia diangkat kepada imam atau wali dan dijatuhkan hukuman had, maka sekelompok dari Shafriyah menyetujui mereka dalam hal itu kecuali bahwa mereka berkata: Kami menunda sikap terhadap mereka dan tidak menamai mereka mukmin dan tidak kafir”.

Dan jika kita berpindah untuk membicarakan Shafriyah kita temukan kecenderungan ini – maksud saya tawaqquf dan irja’ – pada kelompok lain dari mereka selain ini, yaitu kelompok yang disebut “Husainiyah”.

Dan mereka “memandang negeri sebagai negeri perang dan bahwa tidak boleh mendatangi siapa yang ada di dalamnya kecuali setelah ujian, dan mereka berkata dengan irja’ terhadap yang sependapat dengan mereka khususnya sebagaimana diriwayatkan dari Najdah”.

Dan selain itu maka tidak ada bagi Shafriyah pendapat yang berbeda yang penting, kecuali jika benar nisbah “Shalih bin Masrah” kepada mereka.

Dan Shalih ini adalah salah satu pemimpin mereka, ia memutuskan dengan beberapa hukum tentang ghanimah dan lainnya, maka Khawarij berselisih atasnya dalam hal itu, maka berlepas diri darinya suatu kelompok lalu dinamai “Raji’ah”, dan kebanyakan Khawarij membenarkan pendapat Shalih, dan “Syabib” menunda sikap terhadap Shalih dan Raji’ah dan berkata: Kami tidak tahu apa yang diputuskan Shalih apakah hak atau batil.

“Dan dikatakan: Bahwa kebanyakan Raji’ah kembali kepada pendapat Shalih.. Adapun sebagian Ibadhiyah maka berpendapat bahwa orang-orang yang berlepas diri dari Shalih telah kafir, dan bahwa siapa yang menunda sikap dalam kekufuran mereka maka kafir”. Adapun Syabib maka telah dinisbahkan kepadanya kelompok yang disebut “Syabibiyah”, dan itu karena Syabib menunda sikap terhadap Shalih dan terhadap Raji’ah maka mereka berkata: “Kami tidak tahu apakah hak apa yang diputuskan oleh Shalih atau kezaliman? Dan hak apa yang disaksikan oleh Raji’ah atau kezaliman? Maka Khawarij berlepas diri dari mereka dan menamai mereka Murji’ah Khawarij”.

  • Kesimpulan dan Hasil:

Kami menyimpulkan dari paparan ini tentang kelompok-kelompok Khawarij dan perselisihan-perselisihan mereka dan tiga kecenderungan mereka dalam perselisihan – sebagaimana kami isyaratkan – bahwa hukum terhadap pelaku dosa besar adalah dasar pokok-pokok mereka, dan tempat berkumpulnya kendali mereka, baik yang disepakati darinya, maupun yang diperselisihkan, dan sesuai hukum terhadapnya maka hukum terhadap negeri yang ia termasuk di dalamnya.

Maka jika kita kembali kepada sumber pemikiran dan sebabnya, yaitu peristiwa tahkim, dan kita ketahui bahwa pelaku dosa besar menurut mereka sesungguhnya dengan maksud pertama adalah Ali dan Utsman dan Mu’awiyah dan Amr dan Abu Musa dan Thalhah dan Zubair.. dan lain-lain, dan bahwa setiap orang yang melakukan dosa besar setelah mereka, maka hukum terhadapnya menurut pandangan kelompok mana pun dari Khawarij, sesungguhnya adalah sesuai hukum mereka terhadap para sahabat terdahulu tersebut.

Jika kita mengetahui itu, muncul bagi kita hakikat penting, yaitu bahwa sekelompok dari Khawarij “yang mencakup kelompok-kelompok atau sebagian kelompok” berdiri dari hukum terhadap para sahabat yang berselisih dalam fitnah pada posisi tengah, antara perkataan Muhakkimah dan Azariqah, yang mengkafirkan mereka secara langsung, dan antara perkataan Ibadhiyah dan semacamnya, dari yang berkata: Mereka adalah kafir nikmat.

Dan posisi ini adalah tawaqquf dan irja’, yaitu mengakhirkan hukum mereka di akhirat kepada Allah Ta’ala, dengan menetapkan nama iman bagi mereka di dunia, berdasarkan pokok yang dipegang oleh kebanyakan kelompok tawaqquf, yaitu bahwa setiap maksiat di bawah kufur tidak diucapkan atas pelakunya nama kufur, dan tidak dinafikan darinya nama iman.

Maka menjadi kesimpulan akidah kelompok ini: “Bahwa setiap orang yang melakukan dosa besar, di bawah syirik kepada Allah Ta’ala, maka urusannya kepada Allah jika Dia menghendaki menyiksanya dan jika Dia menghendaki mengampuninya, adapun di dunia maka kami memutuskan dengan kufur orang yang berbuat syirik kepada Allah saja, dan selain itu kami tetapkan baginya nama iman”.

Dan dengan tidak memperhatikan pemahaman mereka terhadap dua istilah “kufur dan iman”, dan sejauh mana sesuainya dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah atau tidak, yang penting adalah bahwa mereka tidak menghukumi pelaku dosa besar, seperti zina dan qadzaf dan pencurian dengan kufur dan kekal di neraka, seperti Khawarij pada umumnya, bahkan mereka mengakhirkan urusannya kepada Allah Ta’ala, maka jika mereka ingin menerapkan pokok ini pada apa yang telah ditetapkan pada mereka, dari anggapan bahwa para sahabat yang berselisih dalam fitnah adalah pelaku dosa besar, hasilnya adalah: bahwa Utsman dan Ali dan Thalhah dan Zubair dan Mu’awiyah.. dan lain-lain adalah mukmin, karena mereka tidak berbuat syirik kepada Allah, maka kita tidak menafikan dari mereka nama iman, tetapi tidak ada kewalian bagi mereka dan tidak ada kecintaan, mengingat apa yang telah mereka lakukan, dan konsekuensi dari itu – sebagaimana kita lihat dari kenyataan perpecahan-perpecahan mereka – bahwa mereka berkata: Sesungguhnya Khawarij salah dalam mengkafirkan mereka!!.

Dan jika kita tambahkan kepada ini apa yang kita perhatikan dari berlepas dirinya Khawarij dari penentang mereka dan permusuhan mereka terhadap mereka, dan kita bayangkan apa yang tidak boleh tidak akan dihadapi oleh kelompok ini dari serangan dan permusuhan mereka, dan apa yang akan mereka hadapi dengannya secara alami, kita sadari bahwa dari yang mungkin masuk akal bahwa permusuhan antara keduanya menjadi mendalam, sehingga menjadi permusuhan antara dua manhaj yang terpisah dan berlawanan, apalagi jika kita masukkan dalam perhitungan bahwa akidah ini sesuai dengan “Irja'”, yang merupakan sikap psikologis yang mungkin terjadi pada setiap perselisihan – sebagaimana telah kami katakan sebelumnya dan kami sebutkan – sudut pandang pendukungnya dalam fitnah pertama.

Dan memperkuat bagi kita kebenaran apa yang kami tuju adalah lafazh qasidah “Tsabit Quthnah”, yang disebut “Penyair Murji’ah” dan ia adalah apa yang digambarkan sebagai satu-satunya pengaruh irja’i yang tersisa.

Dan inilah yang membawa kita secara otomatis untuk membicarakan tentang apa yang secara historis disebut “Murji’ah Awal”, dan melepaskan diri dari topik Khawarij mulai dari titik ini.

  • Murji’ah Awal:

Murji’ah Awal adalah istilah bagi kelompok yang telah kami rinci pembicaraan tentang kemunculannya dalam pembahasan sebelumnya “yaitu kecenderungan moderat atau tawaqquf dari Khawarij” dan siapa yang sepaham dengan mereka dalam pandangan mereka terhadap para sahabat khususnya.

Dan penamaan ini benar dan tetap, dan apa yang dipelihara sejarah tentang kelompok ini – walaupun sedikit – cukup untuk memberi gambaran yang baik tentangnya.

Dan kami tidak akan mengikuti metode para sejarawan dan peneliti dalam mengambil pemikirannya dari qasidah Tsabit Quthnah dan semacamnya, bahkan kami menempuh jalan para muhaddits maka kami mengambil hadits tentangnya dari sumber-sumbernya yang shahih – jika ada – kemudian kami singgah pada apa yang berpengaruh dalam kitab-kitab sejarah dan firaq dan sastra.

Imam hujjah Muhammad bin Jarir al-Thabari berkata dalam kitabnya “Tahdzib al-Atsar”: “Maka jika ada yang berkata kepada kami: Dan siapakah mereka Murji’ah? Dan apa sifat mereka?

Dikatakan: Sesungguhnya Murji’ah adalah kaum yang disifati dengan mengakhirkan suatu perkara yang diperselisihkan apa perkara itu? Adapun mengakhirkannya adalah menundanya, dan ia dari ucapan orang Arab: Arja’a fulan hadza al-amra fa huwa yurji’uhu irja’an, wa huwa murji’uhu, dengan hamzah. Dan arja’ahu fulan yurjihi irja’an, tanpa hamzah maka ia murjihi, dan dari firman Allah Ta’ala yang disebutkan: “Dan yang lain-lain ditangguhkan untuk (menunggu) perintah Allah”.

Dibaca dengan hamzah dan tanpa hamzah dengan makna ditunda untuk perintah Allah, dan firman-Nya yang mengabarkan tentang orang-orang terkemuka dari kaum Fir’aun: “Mereka berkata: Tangguhkan dia dan saudaranya”. Dengan hamzah pada arjihi dan tanpa hamzah.

Adapun perkara yang dengan menundanya Murji’ah dinamai Murji’ah, maka sesungguhnya Ibnu Uyainah berkata sebagaimana diriwayatkan kepadaku oleh Abdullah bin Umair al-Razi dia berkata: Saya mendengar Ibrahim bin Musa – yaitu al-Farra’ al-Razi – dia berkata: Ibnu Uyainah ditanya tentang Irja’? Maka dia berkata: Irja’ ada dua macam: kaum yang mengakhirkan urusan Ali dan Utsman, maka telah berlalu mereka itu. Adapun Murji’ah hari ini maka mereka berkata: Iman adalah ucapan tanpa amal. Maka janganlah kalian duduk bersama mereka dan jangan makan bersama mereka dan jangan minum bersama mereka dan jangan shalat bersama mereka dan jangan menshalatkan mereka“.

Kemudian al-Thabari berkata – setelah menukil atsar-atsar tentang mereka-: “Dan yang benar dari perkataan tentang makna yang darinya Murji’ah dinamai Murji’ah adalah bahwa dikatakan: Sesungguhnya irja’ maknanya adalah apa yang telah kami jelaskan sebelumnya dari mengakhirkan sesuatu, maka yang mengakhirkan urusan Ali dan Utsman radhiyallahu anhuma dan yang meninggalkan kewalian keduanya dan berlepas diri dari keduanya adalah mengakhirkan urusan keduanya maka ia murji’, dan yang mengakhirkan amal dan ketaatan dari iman adalah mengakhirkannya darinya maka ia murji’.

Akan tetapi yang paling dominan dari penggunaan ahli pengetahuan dengan mazhab-mazhab yang berselisih dalam agama di masa kami ini nama tersebut pada yang dari ucapannya: Iman adalah ucapan tanpa amal, dan pada yang mazhab mereka bahwa syariat-syariat bukan dari iman, dan bahwa iman sesungguhnya adalah pembenaran dengan ucapan tanpa amal yang dibenarkan wajibnya”.

Dalam perkataan Imam Ibnu Uyainah dan penjelasan Thabari tentangnya, terdapat dalil bahwa Murji’ah pertama adalah sekelompok orang yang menangguhkan urusan Utsman dan Ali kepada Allah, maka mereka tidak memihak keduanya dan tidak berlepas diri dari keduanya. Maka mereka berlawanan dengan orang-orang yang mengkafirkan keduanya atau berlebih-lebihan terhadap keduanya – atau salah satunya – dan demikian pula dengan orang yang berpendapat mendahulukan keduanya, keutamaan keduanya, dan kewajiban memihak keduanya.

Intinya adalah bahwa Irja’ menurut mereka bukan dalam masalah kekufuran dan keimanan secara umum, melainkan khusus dalam sikap terhadap para sahabat yang berselisih dalam fitnah semoga Allah meridhai mereka. Mereka bertentangan dengan kebanyakan Khawarij yang mengkafirkan keduanya, dan dengan kebanyakan Syiah yang berlebih-lebihan terhadap Ali dan merendahkan Utsman atau mengkafirkannya, dan juga berbeda dengan pendapat mayoritas umat dalam urusan keduanya.

Dari sinilah wajar jika kelompok ini mendapat kritik dan celaan dari semua kelompok ini, dan setiap kelompok mencela dan menyelisihi mereka dari sudut pandang yang mereka anggap bertentangan dengan mereka di dalamnya, dan dari sinilah pembicaraan tentang Murji’ah pertama menjadi bercabang dan berbeda.

Mayoritas umat menganggap mereka dari Khawarij – dan memang demikian bagi yang merenungkannya – sebagaimana telah dijelaskan dan dibuktikan dari kenyataan sekte-sekte Khawarij.

Sedangkan Syiah menganggap mereka Nawashib, dan karena itu mereka memasukkan Ahlus Sunnah secara umum dalam sebutan mereka – sebagaimana akan kita lihat – maka mereka menyebut setiap orang yang tidak berlebih-lebihan terhadap Ali sebagai Murji’i, kecuali jika ia mengkafirkannya maka ia adalah Khariji.

Sedangkan Khawarij menganggap mereka Murji’ah, karena mereka tidak tegas mengkafirkan Ali dan Utsman – pada awalnya – dan dengan demikian tidak tegas mengkafirkan pelaku dosa besar secara umum setelah perkembangan perselisihan dengan cara yang telah dijelaskan.

Inilah yang menjelaskan rahasia pertentangan pernyataan tentang mereka, dan perbedaan mereka hingga memusingkan banyak penulis dan peneliti untuk mengumpulkan di antaranya, sementara orang yang hanya mengandalkan sumber-sumber Salaf tidak menemukan perbedaan apapun, dan berdasarkan ini kami sampaikan bukti-buktinya:

Di antara Murji’ah pertama adalah Muharib bin Ditsar, hakim Kufah, yang wafat sekitar tahun 116. Ibnu Sa’d berkata tentangnya: “Ia termasuk Murji’ah pertama, yang menangguhkan urusan Ali dan Utsman, dan tidak bersaksi dengan keimanan atau kekufuran.” Adz-Dzahabi mengutip teks tersebut dengan tambahan: “Ibnu Sa’d berkata: Ia termasuk Murji’ah pertama, yang menangguhkan urusan Ali dan Utsman kepada urusan Allah, dan tidak bersaksi atas keduanya dengan keimanan atau kekufuran.”

Jika ini dianggap oleh mayoritas umat sebagai bid’ah dan cacat, maka Syiah menganggapnya sebagai kekufuran terhadap Ali. Penulis Al-Aghani dan penulis kitab Az-Zinah – keduanya Rafidhah – menisbahkan bait-bait puisi ini kepada Muharib:

Sebagian orang mencela aku dengan bodohnya Karena aku menangguhkan urusan Abu Hasan Ali Dan penangguhan urusanku terhadap Abu Hasan adalah benar Tentang dua Umar apakah mereka shalih atau celaka Jika aku mendahulukan suatu kaum, sebagian orang berkata Engkau berbuat salah dan engkau pembohong yang buruk Jika aku yakin bahwa Allah adalah Tuhanku Dan Dia mengutus Ahmad benar-benar sebagai nabi Dan bahwa para rasul telah diutus dengan kebenaran Dan bahwa Allah adalah pelindung mereka Maka tidak ada masalah bagiku dalam Irja’ dan tidak ada keraguan dan aku tidak takut sesuatu apapun

Dan pada penulis kedua ada tambahan dua bait:

Dan Utsman, manusia bergejolak tentangnya Maka sekelompok berkata dengan perkataan yang buruk Dan kelompok lain berkata ia adalah imam yang jujur Dan mereka telah membunuhnya dalam keadaan terzhalimi dan tidak bersalah

Salah seorang penyair Syiah membalasnya dengan mengikuti metode mereka dalam berlebih-lebihan dan keji:

Muharib berharap andai ia melihatnya Dan melihat mereka di sekelilingnya bersujud Dan bahwa lidahnya dari taring ular berbisa Dan ia tidak menangguhkan urusan Abu Hasan Ali Dan bahwa istrinya diperkosa anjing Dan darah kedua betisnya mengalir Kapan engkau menangguhkan urusan Abu Hasan Ali Maka engkau telah menangguhkan urusan seorang nabi wahai orang hina

Penyair mereka Al-Himyari yang dijuluki As-Sayyid, memiliki qasidah dengan makna yang sama, ia berkata:

Wahai dua kekasihku janganlah menangguhkan dan ketahuilah Bahwa petunjuk adalah selain apa yang kalian sangka Dan bahwa kebutaan keraguan setelah keyakinan Dan lemahnya pandangan setelah penglihatan Adalah kesesatan maka janganlah kalian berkeras di dalamnya Maka seburuk-buruk dua sifat itu menurut umur kalian Apakah ditangguhkan urusan Ali imam petunjuk Dan Utsman, tidakkah kedua orang yang menangguhkan itu adil Ditangguhkan Ibnu Harb dan para pengikutnya Dan Khawarij yang beringas di Nahrawan Ditangguhkan orang-orang yang menolong Na’tsal Di sebelah atas Kharibah dan Samiran Ia akan menjadi imam mereka di hari kiamat Yang buruk hawa nafsunya, beriman Syaisyaban

Demikianlah Muharib – dan yang bersama dengannya – mendapat serangan Syiah pada kedua sisi pendapatnya yaitu: menangguhkan urusan Ali, bagaimana ia ditangguhkan sedangkan ia menurut mereka adalah nabi, sebagaimana penyair pertama nyatakan, atau satu-satunya imam petunjuk!!

Dan menangguhkan urusan Utsman, bagaimana ia ditangguhkan sedangkan ia adalah imam kesesatan – begitu juga Muawiyah – maka wajib mengkafirkan keduanya!!

Tentang keraguan yang tampak dalam bait-bait Muharib, dan ketakutannya dari celaan kelompok-kelompok yang menentang, kami katakan:

Ia tidak selamat dari celaan, bahkan Al-Himyari memaparkan itu dengan menggambarkannya sebagai kesesatan, dan bahwa kebutaan keraguan setelah keyakinan adalah kesesatan sungguh, tetapi bukan atas apa yang dilihat Al-Himyari. Ini dan tidak benar bahwa Irja’ Muharib adalah mengakhirkan Ali ke tingkat keempat dalam urutan khilafah Rasyidin, sebagaimana disangka sebagian orang, karena ini adalah madzhab mayoritas umat dan ijma’ umat, dan sesungguhnya Irja’nya adalah yang telah dijelaskan. Adapun sumber-sumber Syiah maka ia menganggapnya demikian, tetapi tidak ada nilai pendapat mereka, karena itu cabang dari aqidah dan agama mereka.

Ini dan penulis Al-Aghani juga menyebutkan bahwa salah seorang Syiah hampir meninggal, maka Murji’ah menampakkan kegembiraan atasnya, maka As-Sayyid Al-Himyari mengatakan qasidah dalam memuji Syiah, dan ini menunjukkan persaingan dan permusuhan.

Mungkin yang menguatkan pengetahuan Sufyan bin Uyainah tentang kelompok ini, bahwa salah seorang gurunya Ashim bin Kulaib Al-Jarami adalah murid Muharib bin Ditsar, dan ia menganut Irja’ yang sama, sebagaimana digambarkan oleh Syarik bin Abdullah, dan yang menunjukkan hal itu adalah ucapannya kepada salah seorang: “Sesungguhnya engkau Khasyabi”, dan Khasyabiyah adalah Rafidhah atau kelompok dari mereka, maka seakan-akan ia membela dirinya bahwa sikapnya lebih baik dari berlebih-lebihan terhadap Ali.

Kita jumpai imam faqih lain yaitu Ibrahim An-Nakha’i, dan ia adalah sezaman dengan Muharib dan musuh-musuhnya berbicara tentang kelompok ini.

Ibnu Sa’d menyebutkan dengan sanadnya “bahwa seorang laki-laki datang kepada Ibrahim An-Nakha’i lalu belajar darinya, kemudian ia mendengar suatu kaum menyebutkan urusan Ali dan Utsman, maka ia berkata: Aku belajar dari lelaki ini dan aku melihat manusia berselisih dalam urusan Ali dan Utsman? Maka ia bertanya kepada Ibrahim An-Nakha’i tentang itu, ia berkata: Aku bukan Saba’i dan bukan Murji’i.”

Artinya bukan dari Syiah – yang madzhab mereka didirikan oleh Abdullah bin Saba sebagaimana diketahui – dan bukan dari Murji’ah yang membalas berlebih-lebihannya Syiah dengan pengurangan dan tidak memihak kepadanya, maksudnya maka ia dari pengikut Salaf Ahlus Sunnah, dan ia ingin mengajari muridnya agar menjauhi dua kelompok ini yang ada di Kufah saat itu.

Pada masa yang sama kita jumpai imam terkenal lain yaitu Asy-Sya’bi – yang pada awalnya adalah Khasyabi, kemudian meninggalkan itu dan membongkar banyak dasar-dasar Tasyayyu’, terutama hubungannya dengan Yahudi – menasihati seorang muridnya dengan berkata: “Cintailah orang-orang mukmin yang shalih dan shalihnya Bani Hasyim dan janganlah menjadi Syiah, tangguhkan apa yang tidak engkau ketahui dan janganlah menjadi Murji’i, dan ketahuilah bahwa kebaikan dari Allah dan keburukan dari dirimu sendiri dan janganlah menjadi Qadari, dan cintailah siapa yang engkau lihat beramal kebaikan walaupun ia adalah orang Sindi berhidung pesek.”

Ia memperingatkannya dari empat kelompok yang ada saat itu yaitu: Syiah, Murji’ah, Qadariyah, dan Syu’ubiyah, dan menjelaskan kepadanya bahwa manusia menyerahkan ilmu tentang apa yang tidak diketahuinya kepada Allah, tetapi urusan Utsman dan Ali semoga Allah meridhai keduanya adalah dari yang diketahui dan tetap, yaitu bersaksi untuk keduanya dengan keimanan dan surga, dan memihak keduanya serta tidak berlepas diri dari keduanya, berbeda dengan apa yang dikatakan Murji’ah tentang keduanya, sebagaimana akan datang dalam bait-bait penyair mereka Tsabit Quthnah.

Di antara yang dinisbahkan kepadanya Irja’ dengan makna ini dari ahli hadits: Khalid bin Salamah Al-Fafa’, dan ia meriwayatkan dari Asy-Sya’bi dan meriwayatkan dari Sufyan bin Uyainah, dikatakan tentangnya: “Ia adalah Murji’i yang membenci Ali”, dan ungkapan Adz-Dzahabi: “Ia adalah Murji’i yang mencela Ali semoga Allah meridhainya.”

Dan tidak diragukan bahwa tidak memihak Ali adalah benci kepadanya.

Mari kita datang sekarang ke qasidah Tsabit Quthnah – penyair Murji’ah yang terkenal – yang digambarkan bahwa ia adalah peninggalan Irja’i yang tersisa, yang menggambarkan aqidah Murji’ah ini dan pemikiran-pemikirannya, yaitu:

Wahai Hind sesungguhnya aku mengira kehidupan telah habis Dan aku tidak melihat perkara kecuali mundur dan sial Sesungguhnya aku tertahan suatu hari yang tidak bisa kulewati Kecuali bukan hari kita ini maka sungguh telah mendatangi Aku berbaiat dengan Tuhanku dengan baiat jika aku menepatinya Aku bertetangga dengan orang-orang terbunuh yang mulia bertetangga dengan Uhud Wahai Hind dengarkanlah aku sesungguhnya perjalanan kami Adalah menyembah Allah tidak menyekutukan-Nya dengan siapapun Kami menangguhkan perkara-perkara jika ia masih samar Dan membenarkan perkataan tentang siapa yang zhalim atau melewati batas Kaum muslimin atas Islam semuanya Dan orang-orang kafir sama dalam agama mereka berkeping-keping Dan aku tidak melihat bahwa dosa sampai kepada seseorang Dari manusia adalah syirik jika mereka mentauhidkan Yang Maha Kekal Kami tidak menumpahkan darah kecuali jika dituju kepada kami Penumpahan darah-darah sebagai jalan yang satu yang baru Barangsiapa bertakwa kepada Allah di dunia maka sesungguhnya baginya Pahala perhitungan jika memenuhi perhitungan esok Dan apa yang Allah tetapkan dari suatu perkara maka tidak ada baginya Penolakan dan apa yang Dia tetapkan dari suatu perkara akan terjadi dengan benar Semua Khawarij salah dalam perkataannya Walaupun ia beribadah dalam apa yang ia katakan dan berijtihad Adapun Ali dan Utsman maka sesungguhnya keduanya Dua hamba yang tidak menyekutukan Allah sejak beribadah Dan ada di antara keduanya kegaduhan dan mereka menyaksikan Perpecahan tongkat dan dengan mata Allah apa yang mereka saksikan Allah akan membalas Ali dan Utsman dengan usaha keduanya Dan aku tidak tahu dengan benar mana yang akan masuk Allah mengetahui apa yang mereka bawa dengannya Dan setiap hamba akan bertemu Allah sendirian

Qasidah ini yang diriwayatkan oleh penulis Al-Aghani secara wijadah, ia menyebutkan bersamanya penyebabnya, berkata: “Tsabit Quthnah pernah bergaul dengan sekelompok dari Asy-Syurah dan sekelompok dari Murji’ah, mereka berkumpul lalu berdebat di Khurasan, maka ia condong kepada perkataan Murji’ah dan menyukainya, maka ketika mereka berkumpul setelah itu ia membacakan kepada mereka qasidah yang ia buat tentang Irja’.”

Qasidah ini dari segi syair bagus dan mengungkapkan aqidah pengarangnya dengan jelas dan dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Menangguhkan perkara-perkara yang samar dan diperselisihkan kepada Allah, dan ini adalah pendahuluan untuk apa yang akan ia tegaskan tentang dua khalifah Rasyidin.
  2. Penetapan Islam bagi setiap orang yang menampakkannya (yaitu selama tidak musyrik atau murtad).
  3. Bahwa dosa-dosa dan maksiat tidak mengeluarkan dari agama, maka tidak dikafirkan muslim yang bertauhid kecuali jika ia melakukan dosa yang sampai kepada batas syirik kepada Allah Taala (dan ini adalah pendahuluan untuk apa yang akan ia hukumi atas dua khalifah, yang keduanya hanya berbuat maksiat menurut pandangannya).
  4. Asalnya adalah menahan dari darah-darah kaum muslimin, kecuali untuk membela diri.
  5. Bahwa orang-orang yang bertakwa mendapatkan balasan mereka sempurna pada hari kiamat.
  6. Keimanan kepada qadha dan qadar serta hikmah Allah di dalamnya.
  7. Kesalahan Khawarij dalam mengkafirkan kaum muslimin, (terutama Utsman dan Ali), dan tidak bermanfaat bagi mereka ibadah dan ijtihad mereka dalam ibadah, (yaitu walaupun mereka mengira bahwa ini adalah ijtihad dari mereka dan ibadah).
  8. Bahwa Utsman dan Ali tidak terbukti atas keduanya syirik sejak mereka masuk Islam maka kami tidak mengkafirkan keduanya, dan hanya ada dari keduanya dan di antara keduanya fitnah dan perselisihan, dan Allah lebih mengetahui rahasia keduanya, dan Dia akan membalas keduanya dengan usaha keduanya, dan keduanya telah pergi kepada Tuhan mereka, dan kami tidak tahu apakah keduanya dari penghuni surga ataukah dari penghuni neraka, maka Allah mengetahui apa yang akan keduanya bawa pada hari kiamat ketika Dia menghisab setiap manusia sendirian.

 

Adapun pemahaman sebagian peneliti kontemporer dari puisi tersebut bahwa Murji’ah “menunda hukuman terhadap pelaku dosa besar, yaitu mengakhirkannya dan menyerahkannya kepada Allah, dan menunda amal dari iman, karena iman menurut mereka adalah tidak menyekutukan Allah Yang Maha Esa lagi Maha Dibutuhkan, dan iman itu tidak memerlukan amal, berbeda dengan Khawarij yang memandang keduanya – yaitu amal dan iman – sebagai satu kesatuan yang tidak ada artinya salah satunya tanpa yang lain. Atas dasar ini, maka Khawarij keliru dalam pandangan ini, dan Utsman serta Ali dan lainnya adalah orang-orang beriman, dan mereka tidak bisa menghukumi salah satu dari mereka dengan kesalahan, begitu juga semua kaum Muslim tidak boleh dikenai hukuman, karena cukup mereka adalah Muslim. Adapun amal mereka, itu diserahkan kepada Tuhan mereka, meskipun mereka tidak berpuasa atau shalat atau haji, mereka tetap Muslim dan tidak boleh diusir dari kandang Islam”.

Pemahaman ini tanpa ragu adalah berlebihan. Penulisnya ingin memasukkan akidah Murji’ah dengan konsep irja umum ke dalam konsep bait-bait ini, yang dimaksudkan oleh penulisnya adalah irja khusus mengenai para Sahabat “irja Murji’ah pertama” yang pada dasarnya merupakan cabang dari pemikiran Khawarij sebagaimana telah kami jelaskan. Namun pengarang dalam seluruh bukunya tidak mampu memisahkan antara kedua konsep tersebut.

Dan saya kira siapa yang membaca puisi itu tanpa prasangka sebelumnya, tidak akan memahami darinya sikap meremehkan amal dan melepaskan diri dari kewajiban-kewajiban, bahkan sebaliknya yang terucap. Bagaimana mungkin, padahal ia menganggap apa yang terjadi dari Utsman dan Ali berupa kemaksiatan – menurutnya – sebagai alasan untuk menentang apa yang sudah mapan dan terkenal di kalangan umat seluruhnya tentang keutamaan keduanya dan kesaksian bagi keduanya dengan Surga?

Sebagaimana riwayat hidup Tsabit dan kehidupannya yang dihabiskan di perbatasan dan bertempur melawan musuh lebih dekat dengan riwayat hidup Khawarij daripada yang lainnya.

Kenyataannya, kerancuan terjadi dari bunyi bait-bait tersebut, karena sesungguhnya bait-bait itu bertentangan. Pertentangan ini memberi kita bukti lain tentang perkembangan bid’ah irja – sebagaimana telah kami tetapkan dalam pembahasan sebelumnya – yaitu bahwa perdebatan antara Khawarij yang ekstrem dan yang moderat (kelompok netral) mengenai apa yang terjadi dari para Sahabat berupa dosa dan kemaksiatan menyebabkan munculnya Murji’ah Khawarij, yang mengatakan dengan irja Utsman dan Ali semoga Allah meridhai keduanya.

Berangkat dari kaidah yang disepakati di kalangan Khawarij secara umum yaitu bahwa keduanya adalah pelaku dosa besar, perdebatan berlanjut mengenai pelaku dosa besar, dengan melupakan individu-individu secara bertahap, hingga topiknya menjadi pelaku dosa besar secara umum, di mana Khawarij yang ekstrem tetap pada pengkafiran mereka, dan kelompok ini tetap pada irja mereka, sebagaimana telah dijelaskan secara rinci sebelumnya.

Maka kelompok terakhir ini – mungkin tanpa mereka sadari – berpindah ke titik yang sangat jauh dari titik awal, di mana mereka berubah dari pemikiran Khawarij kepada kebalikannya, dan sebagian dari mereka memusuhi Khawarij dengan permusuhan yang keras sebagaimana selalu terjadi pada kelompok-kelompok yang memisahkan diri, meskipun di dalamnya ada benih atau cabang darinya.

Dan inilah dengan tepat keadaan Tsabit Qutnah. Dia terang-terangan salahkan Khawarij, dan memutuskan bahwa orang yang bermaksiat namun bertauhid tidak dihukumi kafir. Namun demikian dia terang-terangan dengan irja Ali dan Utsman, dan meragukan keduanya masuk Surga. Dan ini adalah persis apa yang dikatakan tentang keduanya oleh Murji’ah Khawarij yang pertama.

Dan keadaan Tsabit – dengan apa yang telah disebutkan sebelumnya – adalah yang menjelaskan pertentangan yang terus-menerus antara para penganut irja pertama dengan Syiah, berbeda dengan irja dengan konsep umumnya yang beredar. Sebagian Syiah termasuk golongan yang ekstrem di dalamnya sebagaimana akan datang, karena tidak ada keraguan bahwa Tsabit dalam pandangan Syiah adalah Khawarij yang jelas, baik mereka menyebutnya demikian atau menyebutnya Murji.

Dia bagaimanapun juga adalah “Nashib yang ekstrem” menurut mereka, sebagaimana dia adalah Khawarij yang jelas dalam pandangan Ahli Sunnah, jika kita melihat sikapnya terhadap kedua Khalifah tersebut, terlepas dari apa yang dia tetapkan sebagai prinsip dalam pelaku dosa besar secara umum (bait keenam dan ketujuh).

Adapun jika kita melihat dengan pandangan yang menyeluruh – dan ini yang benar – maka tidak diragukan dia bertentangan, dan para penganut bid’ah memang demikian adanya.

Dan atas makna irja inilah kita dapat memahami bait-bait Bisyr bin Al-Mu’tamir – pemimpin Muktazilah Baghdad pada masa Harun Al-Rasyid. Harun Al-Rasyid mendengar tentangnya bahwa dia Rafidhi, maka dia memenjarakannya. Lalu dia menulis dalam penjara sebuah puisi rajaz yang panjang mencapai empat puluh ribu bait, sebagaimana dikatakan. Di antaranya perkataannya:

Kami bukan dari Rafidhah yang ekstrem / dan bukan dari Murji’ah yang telanjang kaki

Bukan orang yang berlebihan, tapi kami memandang Ash-Shiddiq / didahulukan dan Al-Murtadha Al-Faruq

Kami berlepas diri dari Amr dan dari Muawiyah

Maka Muktazilah – sebagaimana diketahui – adalah yang paling dekat dengan Khawarij dalam hukum pelaku dosa besar, karena mereka berkata: Dia bukan mukmin dan bukan fasik dari sisi penamaan, tetapi dia berada di posisi antara dua posisi. Adapun dari sisi akibat dan kesudahan, maka mereka sepakat dengan Khawarij bahwa dia kekal dalam Neraka selamanya seperti orang-orang kafir!!

Maka perbedaan mereka dengan Murji’ah dalam masalah ini adalah perbedaan yang bertolak belakang, dan tidak ada tempat untuk tuduhan Muktazili dengan irja dalam iman.

Adapun dalam masalah hukum terhadap para Sahabat yang berselisih dalam fitnah, maka sebagian tokoh Muktazilah seperti Amr bin Ubaid berlepas diri dari kedua kelompok dan berkata: Salah satu dari kedua kelompok adalah fasik, tidak ditentukan. Dan ini dekat dengan perkataan Khawarij, bahkan pada asalnya adalah perkataan sebagian golongan mereka – sebagaimana telah lewat. Namun diketahui bahwa itu adalah perkataan Rafidhah – atau sebagian mereka – berkenaan dengan Syaikhain, dan terhadap Amr dan Muawiyah, dan secara umum terhadap selain Ali dan kelompoknya.

Dari sinilah tuduhan terhadap Bisyr bahwa dia Rafidhi yang berlepas diri dari para Sahabat (atau Murji yang menunda urusan mereka kepada Allah dengan menganggap mereka pelaku dosa besar, tidak mengakui kesaksian bagi mereka dengan Surga). Harun Al-Rasyid memenjarakannya, dan Bisyr membela dirinya bahwa dia bukan dari Rafidhah yang ekstrem – dan kata ekstrem di sini adalah sifat tanpa konsep – dan juga bukan dari Murji’ah yang telanjang kaki, yang merendahkan hak para Sahabat, berseberangan dengan sikap ekstrem kelompok pertama terhadap mereka. Tetapi dia menengah menurutnya, tidak berlebihan. Dan dia menjelaskan sikap tengah ini bahwa akidahnya dan orang yang mengikutinya adalah mendahulukan Syaikhain dan mengakui keutamaan keduanya serta berlepas diri dari Bani Umayyah dan penduduk Syam dan orang-orang yang memerangi Ali. Bisyr diam tentang pendapatnya terhadap Utsman dan Ali atau bait-bait itu tidak sampai kepada kita.

Namun maksudnya tercapai dengan menolak tuduhan Rafidhah darinya dengan apa yang dia katakan tentang Syaikhain, meskipun ini tidak mengeluarkannya dari menjadi Khawarij. Karena Khawarij mendahulukan Syaikhain dan meridhai keduanya, kemudian berlepas diri dari siapa yang setelah keduanya.

Yang dimaksud adalah bahwa konsep Murji’ah pada masa itu, juga dilontarkan kepada Murji’ah pertama, yaitu irja yang berkaitan dengan para Sahabat.

Hanya saja ada ketidakjelasan antara apa yang ditetapkan di sini secara umum dengan apa yang disebutkan oleh Qadhi Muktazilah Abdul Jabbar yaitu perkataannya: “Sesungguhnya sekelompok orang berkata: Sesungguhnya Allah Maha Tinggi boleh mengampuni orang fasik, dan boleh menghukum, dan tidak diketahui hakikat itu, dan itulah yang dikatakan oleh Murji’ah pertama”. Maka ini adalah irja umum bukan irja Murji’ah pertama.

Namun ketidakjelasan hilang jika kita tahu bahwa apa yang dikatakan Murji’ah pertama khusus tentang para Sahabat, dikatakan oleh generasi belakangan – atau sebagian mereka – dalam pelaku dosa besar secara umum, dan mereka menyamakannya – sebagaimana telah lewat. Maka Qadhi menisbatkan perkataan kepada asalnya, atau dialah yang menggeneralisir apa yang dikhususkan oleh Murji’ah pertama. Maka dia menempatkan fasik secara mutlak menggantikan “Ali dan Utsman” yang tercantum hukum keduanya dalam puisi Tsabit yaitu tidak memutuskan bagi keduanya ampunan atau hukuman.

Kesimpulannya adalah bahwa Murji’ah pertama berlawanan dengan Syiah dari satu sisi, terutama penduduk Syam – sebagaimana diketahui – tidak memandang Ali kafir, tetapi mereka – jika ekstrem – memandang berlepas diri darinya dan boleh memeranginya. Dan ini dalam pandangan Syiah menyerupai sikap Murji’ah terhadapnya. Dari sinilah mereka melontarkan kepada mereka sifat irja, dan tidak aneh, karena mereka melontarkannya kepada Ahli Sunnah secara umum, hanya karena mereka tidak mengutamakan Ali atas Syaikhain!!

Dan sudah wajar timbul permusuhan dan perdebatan antara Syiah dengan partai Bani Umayyah dari penduduk Syam dan lainnya. Dengan ini dijelaskan apa yang ada dalam kitab-kitab sastra tentang penyebutan peristiwa-peristiwa antara Syiah dan Murji’ah, seperti kitab Al-Aghani, dan kitab Al-Bayan wa At-Tabyin, terutama karena kedua pengarangnya adalah Rafidhi dan Muktazilah, dan Rafidhah dan Muktazilah bersatu sejak sekitar abad ketiga.

Dengan itu kita memahami juga apa yang disampaikan Al-Jahiz dari syair salah seorang Syiah:

Jika Murji membuat kamu senang untuk melihatnya / Mati dengan penyakitnya sebelum kematiannya

Maka perbaruilah di hadapannya kenangan Ali / Dan bershalawatlah kepada Nabi dan keluarganya

Yang dimaksud dalam semua ini adalah irja khusus.

Dan jika kita kembali kepada sumber-sumber Syiah maka kita akan menemukan itu dan yang lebih jelas. Pengarang kitab Az-Zinah berkata dalam menjelaskan makna irja dan Murji’ah: “Adapun Murji’ah, telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: ‘Murji’ah adalah Yahudi umat ini’. Dan diriwayatkan dari Muhammad bin Ali alaihissalam bahwa dia berkata: ‘Murji’ah mengubah sunnah Allah, lahir dan batinnya, dan mereka adalah Yahudi umat ini, dan mereka lebih keras permusuhan kepada kami daripada Yahudi dan Nashara’.

Dan manusia telah menta’wilkan gelar ini dengan banyak ta’wil. Maka setiap kelompok melepaskan diri darinya dan melazimkannya kepada yang lain, dan menta’wilkannya dengan ta’wil yang terlepas darinya”. Kemudian dia menyebutkan perkataan Ahli Sunnah wal Jamaah tentang mereka – dinukil dari Ibnu Qutaibah – dan perkataan Murji’ah Fuqaha dan menolak keduanya, lalu berkata: “Dan Murji’ah adalah gelar yang melekat pada setiap orang yang mengutamakan Abu Bakar dan Umar atas Ali bin Abi Thalib, sebagaimana Tasyayyu adalah gelar yang melekat pada setiap orang yang mengutamakan Ali atas Abu Bakar dan Umar. Inilah yang dikenal manusia di antara mereka secara zahir dan umat sepakat atasnya”.

Dan dia berdalil dengan itu dengan pelontaran nama: “Dikatakan: Fulan Murji Qadari, dan Fulan Syii Qadari… Dan kami tidak melihat seseorang yang dikatakan: Ini Murji Syii, atau Murji Rafidhi. Ini sangat mustahil, sebagaimana mustahil dikatakan: Ini kain putih hitam, dan ini sesuatu yang manis pahit. Tidak berkumpul dua sifat yang bertentangan dalam satu hal. Dan ini hukum yang jelas di kalangan Imamiyah bahwa Murji tidak menjadi Syiah, dan Syiah tidak menjadi Murji.

Maka irja – atas apa yang kami katakan – adalah sifat yang melekat pada setiap orang yang mengutamakan Abu Bakar dan Umar atas Ali, sebagaimana Tasyayyu telah melekat pada pengutamaan Ali atas Abu Bakar dan Umar. Dan mereka dinamai Murji’ah karena mereka mengakhirkan Ali, yaitu mengakhirkannya dan mendahulukan Abu Bakar atasnya. Maka gelar ini melekat pada setiap orang yang menganut madzhab ini, dari golongan manapun”.

Kemudian dia menyebutkan bait-bait Muharib bin Ditsar, dengan mengklaim bahwa irja-nya adalah mengakhirkan Ali dan mendahulukan Abu Bakar. Kemudian dia berkata: “Dan di antara gelar-gelar golongan mereka, bahwa mereka adalah Ahli Sunnah wal Jamaah, dan mereka atas dua dasar, yang dikatakan: Ashabul Hadits, dan Ashabur Ra’yi”.

Kemudian dia menyebutkan dari golongan-golongan mereka – menurutnya – Hasyawiyah dan Musyabbihah dan Syukkak dan Malikiyah dan Syafiiyah dan Jahmiyah, dalam kekacauan yang mengingatkan kamu pada kekacauan orientalis.

Dan apa yang disebutkan oleh Syiah ini membenarkan apa yang kami katakan, tentang perbedaan antara Murji’ah pertama dengan irja umum, yang topiknya adalah iman dan kufur. Namun karena tidak jelas baginya perbedaan antara keduanya, maka dia datang dengan kekacauan ini hingga dia menafikan bahwa irja ada kaitannya dengan masalah iman dan amal, dan membatasinya hanya pada pengakhiran Ali dari Syaikhain saja. Tetapi siapa yang mengetahui agamanya tidak akan kaget dengan itu darinya. Benar bahwa tidak dikatakan: Murji Syiah, atau Murji Rafidhi. Tetapi atas makna mana dari makna-makna irja?!

Adapun atas makna irja Murji’ah pertama maka benar dan inilah yang kami tetapkan. Adapun atas irja umum maka dikatakan: Syiah Murji, dan Rafidhi Murji. Dan tidak ada penghalang secara akal bahwa seseorang itu ekstrem terhadap Ali, memusuhi Syaikhain, dan dia dengan itu tidak memandang bahwa amal adalah bagian dari iman atau bahwa kemaksiatan membahayakan pelakunya. Dan inilah keadaan sebagian golongan Syiah.

Al-Malathi berkata dalam kitabnya, yang dinukil dari Imam Khusyaisy bin Ashram dalam bab penyebutan Rafidhah dan jenis-jenis serta madzhab mereka: “Dan di antara mereka golongan yang dikatakan: Al-Mughiriyah. Mereka mengklaim bahwa siapa yang menzalimi dirinya dari keturunan Ali, maka tidak ada hisab atasnya dan tidak ada azab dan tidak ada pertanggungjawaban atasnya dan tidak ada pertanyaan, meskipun dia meninggalkan kewajiban dan melakukan dosa-dosa besar dan berbuat syirik kepada Allah. Dan mereka mengklaim bahwa Abu Thalib di dalam Surga…”.

Maka mereka ini tanpa ragu dikatakan tentang mereka Syiah Murji’ah.

Dan mukmin menurut Syiah bukan siapa yang beriman kepada Allah dan malaikat-malaikat-Nya dan kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya dan Hari Akhir. Dan masuk Surga menurut mereka bukan dibangun atas pelaksanaan kewajiban-kewajiban dan meninggalkan larangan-larangan. Tetapi iman menurut mereka adalah siapa yang beriman kepada Ali sebagai imam yang maksum, yang darinya sendirilah diterima hukum-hukum agama dan diikuti perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatannya. Dan penghapusan dosa-dosa menurut mereka adalah keyakinan bahwa Ali adalah “pintu ampunan” sebagai ta’wil firman Allah Maha Tinggi: “Dan katakanlah ampunan, niscaya Kami ampuni kesalahan-kesalahan kalian”.

Inilah ringkasan yang ada dalam kitab-kitab mereka, yang tidak cukup tempat untuk merinci di dalamnya. Dan ini masih menjadi akidah mereka hingga di zaman ini.

Salah seorang penulis tentang iman dari mereka berkata: “…Sesungguhnya mukmin adalah yang masuk pintu ampunan dengan cara yang diperintahkan Allah kepadanya. Dan yang menolak masuk, atau masuk dengan selain apa yang diperintahkan Allah kepadanya maka dia kafir.

Jika kamu mengetahui ini maka dengarkanlah apa yang dikatakan Nabi. Dengarlah wahai Muslim, yang membenarkan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam apa yang dikatakan nabimu kepadamu, dan yang diriwayatkan darinya oleh orang-orang yang terpercaya dari para ulama…”.

Kemudian dia menyebutkan hadits palsu dengan lafaz: “Ali adalah pintu pengampunan, barangsiapa masuk melaluinya maka dia mukmin, dan barangsiapa keluar darinya maka dia kafir” dan berkata: “Wahai Muslim, kamu telah mengetahui makna pintu pengampunan, dan kamu telah mendengar perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan yang dimaksud dari perkataannya: bahwa barangsiapa menjadikan Ali sebagai imam setelah Nabi, dan mengamal dengan ucapan-ucapannya, maka dia seperti orang yang masuk dari pintu pengampunan, dianggap di sisi Allah dan di sisi Rasul sebagai mukmin dan Allah mengampuni dosa-dosanya, dan barangsiapa tidak menjadikan Ali sebagai imam, dan tidak mengamal dengan ucapan-ucapannya, dan tidak mengambil hukum agamanya darinya, maka dia tidak termasuk orang-orang mukmin, sebagaimana disebutkan oleh Nabi, maka dia di sisi Allah termasuk orang-orang kafir, dan tidak diampuni dosa-dosanya dan dia akan dihukum karenanya.”

Dan dia berkata: “Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak akan memerintahkan seluruh umatnya untuk kembali kepada seseorang, dan mendorong mereka untuk mengambil hukum agama mereka darinya, dan memutuskan keimanan orang yang berpegang teguh padanya dan kekafiran orang yang menjauh darinya.. Beliau tidak mendorong kepada ini kecuali terhadap seseorang yang seperti beliau, dengan sifat-sifat dari semua akhlak dan sifat-sifat terpuji, dan menghimpun semua ilmu pengetahuan.”

Dan saya tidak dalam pembahasan tentang Syiah, dan hakikat iman menurut mereka, akan tetapi yang dimaksud adalah bahwa penamaan mereka dengan sebutan Murjiah terhadap Ahlus Sunnah secara umum – atau terhadap sebagian mereka – mengikuti prinsip ini pada mereka, maka tidak boleh tidak harus mengetahui istilah setiap golongan, agar seseorang tidak jatuh pada apa yang telah jatuh di dalamnya orang-orang yang telah saya perhatikan ucapan mereka dari para sejarawan dan peneliti kontemporer.

Yang mengherankan – dan semua urusan Syiah adalah mengherankan – bahwa Irja’ yang ditolak dalam hak Ali ini, yang pelakunya berhak atas kekafiran menurut mereka, adalah sesuatu yang disyariatkan dan terpuji dalam hak dua Syaikh Abu Bakar dan Umar, bahkan itu adalah tingkatan terendah dari keimanan menurut mereka, dan setelahnya ada tingkatan-tingkatan yang tidak bisa dinaikkan kecuali oleh orang yang melampaui itu!!

Dan betapa benarnya apa yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang mereka: “Sesungguhnya orang yang menciptakan bidah Rafdh adalah seorang Yahudi yang menampakkan Islam secara munafik, dan memasukkan kepada orang-orang bodoh tipu daya-tipu daya yang dia gunakan untuk mencela asal keimanan.

Dan karena itu Rafdh adalah pintu terbesar kemunafikan dan zindik, karena seseorang bersikap waqif (netral), kemudian menjadi mufaddhil (mengutamakan), kemudian menjadi sabbab (pencaci), kemudian menjadi ghali (berlebih-lebihan), kemudian menjadi jahid (mengingkari) mu’aththil (peniadaan).” Maka tangga zindik ini dimulai oleh pelakunya dengan sikap tawaquf (berhenti/netral) dalam hak dua Syaikh, maka tidak bersaksi bagi keduanya bahwa mereka lebih berhak dari Ali atas khilafah, dan tidak bahwa Ali lebih berhak dari keduanya, bahkan menyerahkan urusan semua kepada Allah, maka Rafidhah terus menerus membawanya hingga dia menjadi mufaddhil yang mengutamakan Ali atas keduanya, sebagaimana mazhab Zaidiyah – atau dahulu mazhab mereka – kemudian naik kepada mencaci dan mencela keduanya dengan beribadah dengan hal itu, kemudian menjadi ghali yang mengkafirkan keduanya, dan meyakini bahwa keduanya adalah al-jibt dan ath-thaghut dan dua berhala Quraisy, kemudian keluar dari Islam sama sekali dan masuk ke dalam agama Ibnu Nushair atau Qarmath atau orang-orang Ubaidiyyin dan yang seperti mereka, lalu meyakini pengingkaran syariat-syariat secara keseluruhan, dan menganut falsafah yang ditetapkan oleh setiap golongan.

Ini dan akan datang pembahasan tentang Hasan bin Muhammad bin al-Hanafiyah, yang menambah kejelasan tentang urusan Murjiah awal dan hubungan antara mereka dengan Syiah dan lainnya.

Irja’ di Luar Mazhab Khawarij

Dari Sikap Kejiwaan Kepada Akidah dan Prinsip:

Telah lewat pembahasan tentang golongan-golongan dan pendapat-pendapat yang muncul sejak fitnah pertama, dan kami katakan bahwa di antaranya ada golongan “orang-orang yang ragu” yang tidak mampu menentukan untuk diri mereka sendiri sikap tertentu dari perselisihan, dan khususnya orang yang berada di benteng-benteng yang jauh dari mereka, dan paling jauh apa yang dirasakan oleh golongan ini adalah rasa sakit yang menyedihkan atas apa yang menimpa kaum muslimin, dan kesedihan yang sangat dalam atas perpecahan mereka setelah persatuan, maka mereka merindukan masa dua Syaikh dan awal masa Utsman, dan membenci mendengar atau memikirkan sesuatu tentang apa yang terjadi setelahnya.

Dan adalah wajar bahwa ada dalam umat kecenderungan seperti ini, dan wajar juga bahwa rasa sakit yang terpendam ini terus diwariskan untuk generasi-generasi yang banyak, dan karena itu terjadi pada mereka apa yang terjadi pada yang lain, dari perkembangan dan percampuran karena perubahan-perubahan politik dan pemikiran dan perdebatan-perdebatan dan permusuhan-permusuhan, dan mereka bukan Khawarij, dan bukan termasuk orang yang mencintai Khawarij, atau memusuhinya, bahkan kami memastikan bahwa mereka termasuk orang yang membenci dan memusuhi mereka, akan tetapi yang menghimpun mereka dengan Khawarij adalah pengagungan dua Syaikh dan kemarahan dari fitnah secara umum.

Akan tetapi perpecahan Murjiah awal dari Khawarij, dan kecukupan mereka dengan sikap negatif terhadap orang-orang yang terlibat dalam fitnah tanpa memutuskan untuk mereka surga atau neraka, telah benar-benar menciptakan golongan atau pendapat yang dekat dengan apa yang ada pada mereka ini, kecuali bahwa mereka ini tidak sampai kepadanya sebagai hasil penelitian akidah dan tidak juga dialog teori, sebagaimana mereka tidak memasukkan diri mereka dalam masalah hukum terhadap manusia sama sekali.

Dan adalah sisi pendapat yang sama antara keduanya adalah bahwa jika urusan adalah urusan khilafah dan urusannya, maka mengapa kita tidak mengatakan dengan imamah dua Syaikh yang telah disepakati oleh umat atas keduanya, dan meninggalkan urusan orang setelah keduanya, maka kita tidak saling membunuh dan tidak berselisih karena mereka.

Dan sampai di sini berhenti golongan ini sementara mereka itu pergi dalam hukum terhadap Utsman kepada apa yang telah lewat, adapun mereka maka tetap pada Irja’ negatif ini, yang adalah irja’ keraguan dan kebingungan dan keengganan dari mendalami persoalan, bukan irja’ akidah dan pemikiran. Dan berbeda dengan pemikiran-pemikiran Khawarij yang tidak mereka tuliskan sendiri, bahkan dikumpulkan warisan-warisan mereka oleh sejarawan-sejarawan yang terlambat – maka telah ditakdirkan untuk Irja’ ini untuk ditulis, dan penulisan mengubah pendapat menjadi akidah, dan tidaklah aneh bahwa yang menulisnya adalah seorang laki-laki dari Ahlul Bait, dari keturunan Ali radhiyallahu ‘anhu.

Hal itu karena Ahlul Bait diuji dengan dua golongan yang berlawanan: golongan yang mengurangi kadar mereka dan mengingkari hak mereka dan tidak menetapkan bagi mereka kehormatan dan kedudukan, dan golongan lain yang lebih berbahaya dan lebih buruk yaitu yang berlebih-lebihan terhadap mereka dan menjadikan mereka tuhan, hingga sesungguhnya dia menciptakan gerakan-gerakan revolusioner yang sesat yang berhubungan dengan mereka, dan mengklaim dakwah untuk imamah mereka, dan revolusi untuk berdirinya khilafah mereka, sebagaimana terjadi dari klaim Al-Mukhtar Si Pendusta dan orang-orang sepertinya yang mengklaim dakwah untuk Muhammad bin al-Hanafiyah.

Dan para imam Ahlul Bait tetap mengingkari klaim-klaim yang merusak itu secara terang-terangan, akan tetapi orang-orang yang merusak mengklaim kepada orang-orang awam dan pengikut-pengikut bahwa hal itu dari mereka atas dasar “taqiyah”, dan adalah wajar bahwa manusia pergi ke Ahlul Bait, dan mereka menulis surat kepada mereka secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan bertanya kepada mereka tentang hakikat urusan, dan adalah jawaban menegaskan dan mengulangi, akan tetapi tanpa manfaat.

Dan dalam suasana yang sarat dengan fitnah-fitnah ini, tidaklah aneh bahwa cenderung sebagian keturunan Ali kepada reaksi yang keras, yang membuat mereka berkata secara terang-terangan: Bahwa imamah Ali sendiri adalah tempat keraguan, karena umat tidak berkumpul atasnya, dan ini adalah penolakan yang jauh terhadap tuduhan, dan pembebasan dari krisis yang mereka derita, di mana mereka tunduk kepada pengawasan ketat dari para penguasa Bani Umayyah, pada waktu yang mengklaim mereka di dalamnya kelompok-kelompok yang merusak itu baik yang rahasia maupun yang terang-terangan, hingga sesungguhnya pengaruh itu muncul pada sisi ilmiah yang murni, maka telah menghindari sebagian perawi mengambil dari mereka, dan menghindari sebagian mereka menyebutkan nama-nama mereka dalam sanad.

Sikap kejiwaan yang mencekik ini adalah – dalam pandangan kami – yang mendorong Imam yang alim yang utama Hasan bin Muhammad bin al-Hanafiyah kepada penulisan Irja’ dengan cara yang akan disebutkan oleh riwayat-riwayat, dan kita akan melihat bahwa dia tidak meletakkannya untuk mengasaskan dengannya golongan atau mazhab, bahkan dengan cepat dia kembali darinya, dan menyesal bahwa keluar pendapat itu darinya.

Berkata Imam Ahmad dalam kitab al-Iman: “Menceritakan kepada kami Abu Amr dia berkata: Menceritakan kepada kami Hammad bin Salamah dari Atha’ bin as-Saib dari Zadzan dan Maisarah keduanya berkata: Kami datang kepada Hasan bin Muhammad, lalu kami berkata: Apa kitab ini yang kamu letakkan? – dan adalah dia yang mengeluarkan kitab Murjiah – berkata Zadzan: Lalu dia berkata kepadaku: Wahai Abu Amr, sungguh aku berharap bahwa aku telah mati sebelum aku mengeluarkan kitab ini, atau berkata: sebelum aku meletakkan kitab ini.”

Dan meriwayatkan Hafizh Ibnu Asakir dan al-Mizzi (dan lafaznya untuknya) dengan dua sanad mereka dari Utsman bin Ibrahim bin Hathib dia berkata: “Orang pertama yang berbicara dalam Irja’ awal adalah Hasan bin Muhammad, aku hadir pada hari dia berbicara dan aku dalam halaqah bersama pamanku, dan adalah dalam halaqah Juhdub dan suatu kaum bersamanya, lalu mereka berbicara tentang Ali dan Utsman dan Thalhah dan Zubair lalu mereka banyak bicara, dan Hasan diam kemudian dia berbicara lalu berkata: Sungguh aku telah mendengar perkataan kalian, dan aku tidak melihat sesuatu yang lebih baik daripada bahwa diirja’kan Ali dan Utsman dan Thalhah dan Zubair, maka tidak kita waliyah dan tidak kita berlepas diri dari mereka, kemudian dia berdiri lalu kami berdiri.

Lalu berkata kepadaku pamanku: Wahai anakku, sungguh akan menjadikan mereka ini ucapan ini sebagai imam.

Berkata Utsman: Lalu mengatakan dengannya tujuh orang laki-laki kepala mereka Juhdub dari Taim ar-Ribab, dan di antara mereka Harmalah at-Taimi Taim ar-Ribab.

Berkata: Lalu sampai kepada ayahnya Muhammad bin al-Hanafiyah apa yang dia katakan, lalu dia memukulnya dengan tongkat lalu melukainya, dan berkata: Tidakkah kamu mewaliyah ayahmu Ali?!

Berkata: Dan dia menulis risalah yang tumbuh di dalamnya Irja’ setelah itu.”

Dan menyebutkan Ibnu Asakir apa yang disebutkan oleh Imam Ahmad dari taubatnya, dan itu adalah apa yang disebutkan oleh Muhammad bin Sa’d dari sebelumnya, di mana dia berkata dalam biografinya: “Dia adalah orang pertama yang berbicara dalam Irja’.”

Kemudian dia meriwayatkan “bahwa Zadzan dan Maisarah masuk kepadanya lalu mereka menyalahkannya atas kitab..” dan menyebutkan seperti riwayat Imam. Adapun Hafizh Ibnu Asakir memindahkan dari ad-Daraquthni apa yang menguatkan apa yang kami sebutkan tentang Hasan, dan itu adalah bahwa dia berkata: “Wahai penduduk Kufah, bertakwalah kepada Allah dan janganlah kalian mengatakan pada Abu Bakar dan Umar apa yang bukan untuk keduanya, sesungguhnya Abu Bakar adalah bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di gua sebagai yang kedua dari dua, dan sesungguhnya Umar dimuliakannya Allah dengannya agama.”

Dan Kufah adalah tempat Tasyayyu’, tidak hanya pada waktu itu sebagaimana yang masyhur!

Dan mengomentari Imam Hafizh Ibnu Hajar atas ucapan al-Mizzi setelah penjelasannya dengan berkata: “Aku berkata: Yang dimaksud dengan Irja’ yang dibicarakan oleh Hasan bin Muhammad di dalamnya, selain Irja’ yang dicela oleh Ahlus Sunnah yang berkaitan dengan iman, dan hal itu adalah bahwa aku menemukan kitab Hasan bin Muhammad yang disebutkan, dikeluarkan olehnya Ibnu Abi Umar al-Adani dalam kitab untuknya di akhirnya dia berkata:

Menceritakan kepada kami Ibrahim bin Uyainah dari Abdul Wahid bin Aiman dia berkata: Adalah Hasan bin Muhammad memerintahkanku untuk membacakan kitab ini kepada manusia: Amma ba’du: Maka sesungguhnya kami mewasiatkan kalian dengan takwa kepada Allah – lalu menyebutkan ucapan yang banyak dalam nasihat dan wasiat untuk Kitab Allah dan mengikuti apa yang ada di dalamnya dan menyebutkan akidahnya kemudian berkata di akhirnya -: Dan kami mewaliyah Abu Bakar dan Umar radhiyallahu ‘anhuma, dan kami berjihad pada keduanya, karena keduanya tidak dibunuhi atas keduanya umat, dan kami tidak ragu dalam urusan keduanya, dan kami mengirja’kan orang setelah keduanya yang masuk dalam fitnah, maka kami menyerahkan urusan mereka kepada Allah.. hingga akhir ucapan.

Maka makna yang dibicarakan di dalamnya Hasan, bahwa dia berpendapat untuk tidak memutuskan atas salah satu dari dua golongan yang saling membunuh dalam fitnah dengan bahwa dia salah atau benar, dan dia berpendapat untuk mengirja’kan urusan pada keduanya.

Dan adapun Irja’ yang berkaitan dengan iman maka tidak menuju kepadanya seorang pun, maka tidak mengenainya dengan hal itu celaan dan Allahu a’lam.”

Dan ucapan Hafizh tentang makna Irja’ yang ditulis oleh Hasan adalah benar, dan menunjukkan atasnya ungkapan al-Mizzi “orang pertama yang berbicara dalam Irja’ awal”, dan atas pembatasan ini dibawa apa yang dipindahkan oleh Ibnu Asakir dari Imam Ahmad, dan apa yang dipindahkannya dia dari Ibnu Sa’d dan dari Ayyub, dari bahwa dia orang pertama yang meletakkan Irja’ atau berbicara di dalamnya selain dari yang dipindahkan dari mereka al-Mizzi itu. Akan tetapi seharusnya kami membantah atas Hafizh rahimahullahu: “Maka makna yang dibicarakan di dalamnya Hasan.. hingga perkataannya ” maka tidak mengenainya dengan hal itu celaan!! “. Maka yang benar adalah bahwa celaan mengenai Hasan, dari sisi bahwa ucapannya lebih umum daripada apa yang dikhususkannya olehnya Hafizh, bahkan riwayat-riwayat selain riwayat al-Adani menyatakan dengan jelas dengan perkataannya tentang Utsman dan Ali “maka tidak kita waliyah dan tidak kita berlepas diri dari mereka”.

Dan peniadaan walayah dari dua khalifah termasuk apa yang dicela dan dibid’ahkan dengannya pelakunya tanpa keraguan, bagaimana dan sungguh memukulnya ayahnya dan berkata: Tidakkah kamu mewaliyah ayahmu Ali? Dan menyesal dia atas itu, dan tidak ada penyesalan kecuali atas kesalahan atau dosa.

Dan telah menyatakan dengan tegas Hafizh Ibnu Katsir atas apa yang menyalahi pemahaman Hafizh Ibnu Hajar lalu dia berkata tentang Hasan: “Adalah dia berhenti pada Utsman dan Ali dan Thalhah dan Zubair, maka tidak mewaliyah mereka dan tidak mencela mereka.”

Ya tidak mengenainya celaan setelah dia menyesal dan bertaubat.

Adapun yang mengenainya celaan secara faktual maka mereka adalah sebagian ahli hadits atau kontemporer, yang memukul dengan nash-nash ilmiah ini di dinding, dan mengada-ada bahwa Hasan – bahkan ayahnya Muhammad dari sebelumnya – adalah seorang filsuf atau mutakallim, sengaja untuk mengasaskan mazhab kalam menyaingi dengannya Khawarij.. dan seterusnya, dan pada puncak mereka adalah Doktor Ali Sami an-Nasysyar.

Maka telah memaparkan an-Nasysyar sejarah fitnah dan munculnya golongan-golongan dengan pemaparan yang tidak berbeda dari pemaparan pengarang Rafidhi atau Mu’tazili mana pun, dan sungguh adalah sumber-sumbernya memang demikian.

Dan seandainya dia membatasi pada sumber-sumber ini, kalau begitu tulisannya adalah Syiah yang jelas, dan selamat dari kontradiksi yang mengherankan yang jatuh di dalamnya, ketika dia mencampurkan ucapan mereka ini dengan ucapan Ahlus Sunnah “dengan makna umum kata”, lalu dia memutuskan dalam halaman atau pembahasan apa yang membatalkannya setelahnya, bahkan mungkin bertentangan dalam halaman yang satu.

Sungguh telah merusak Doktor an-Nasysyar kepada tabi’i yang mulia Muhammad bin Ali bin Abi Thalib (Muhammad bin al-Hanafiyah), ketika dia menisbatkan kepadanya pengasasan sekolah atau mazhab yang terpancar darinya I’tizal dan Irja’, dan saya heran dari kerusakan Doktor kepada Ahlul Bait meskipun apa yang dia tampakkan dari tasyayyu’ yang keras, maka ketika dia menggambarkan Abu Sufyan dan anaknya Mu’awiyah dan Bani Umayyah semuanya dengan zindik dan jahiliyah, dan dendam yang terpendam terhadap Islam sebagai agama, dan terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan menggambarkan Utsman radhiyallahu ‘anhu dengan bahwa dia “seorang syaikh yang gila yang tidak baik, tidak mahir urusan dan tidak menegakkan keadilan, meninggalkan urusan kepada sisa-sisa Quraisy yang sesat”.. hingga akhir kebohongan-kebohongan ini maka sesungguhnya ini berjalan dengan manhajnya yang Syiah Rafidhi!!

Adapun ketika ia memutuskan bahwa faktor ekonomi adalah salah satu sebab munculnya kelompok-kelompok dan berkata: “Sesungguhnya ekonomi pada tingkat yang besar, atau lebih tepatnya perasaan kelas-kelas yang dirampas haknya pada masa Utsman, menjadi pendorong bagi terbentuknya Syiah, dan berkumpulnya massa besar dari orang-orang fakir di sekitar Ali bin Abi Thalib, dan ini terwujud secara jujur ketika Ali menyamakan antara para sahabat yang kaya dengan kaum muslimin yang miskin, yang menyebabkan Zubair bin Awwam dan Thalhah bin Ubaidillah bangkit melawan Ali, dan memicu perang yang menyedihkan melawannya”. Maka saya tidak tahu metode apa yang dia ikuti kecuali metode Marx dan Lenin!!

Mari kita lanjutkan perkataan doktor mengenai masalah Irja dengan membatasi pada beberapa paragrafnya saja:

Dia berkata setelah membicarakan tentang fitnah dan munculnya kelompok-kelompok dari Syiah, Khawarij, dan orang-orang yang menarik diri dari fitnah:

“Dan di tengah-tengah orang-orang yang menarik diri dari manusia ini, muncul madrasah pemikiran pertama dalam sejarah Islam, yaitu madrasah Muhammad bin Hanafiyah, putra ketiga Ali bin Abi Thalib dan anak-anaknya yang paling berilmu, berwibawa dan mulia. Dan madrasah ini diungkapkan dengan nama al-Maktab, dan para peneliti tidak memperhatikan pentingnya madrasah pertama ini, meskipun sangat penting, dan meskipun ia melampaui madrasah Hasan Bashri dalam pengaruhnya terhadap pemikiran kaum muslimin saat itu, dan para peneliti juga tidak memperhatikan bahwa lahirnya pemikiran filsafat dalam Islam sesungguhnya ada di Madinah tempat madrasah itu berkembang dan bukan di Bashrah”.

Doktor tidak menunjukkan sumber apa pun tentang madrasah khayalan ini.

Kemudian dia membicarakan tentang pengaruh pemikiran Muhammad, di mana setiap kelompok mengklaimnya bahkan Kaisaniyah dan Qaramithah, dan berkata: “Yang penting bagi kita sekarang adalah bahwa di maktab Muhammad bin Hanafiyah atau di madrasahnya di Madinah ada kedua putranya, Abu Hasyim Abdullah bin Muhammad dan Hasan bin Muhammad”.

Kemudian dia menyebutkan perkataan-perkataan Syiah dan Muktazilah bahwa Abu Hasyim adalah pendiri Muktazilah, dan berkata: “Maka pendiri Muktazilah menurut riwayat ini adalah Madinah bukan Bashrah”.

Dan dia beralih untuk membicarakan Hasan yang menjadi perhatian kita di sini, dia berkata: “Adapun yang kedua, yaitu Imam Hasan bin Muhammad bin Hanafiyah yang wafat tahun 101 H, adalah tokoh dari tokoh-tokoh pemikiran Islam yang paling penting pada masa awal.

Abdul Jabbar menyebutkan: Hasan bin Muhammad bin Hanafiyah tidak berbeda dengan ayah dan saudaranya kecuali dalam hal Irja yang dia nyatakan.

Dan dia telah menulis buku pertama dalam akidah dalam Islam, yaitu buku tentang Irja.

Dan muridnya yang terbesar adalah Ghailan bin Muslim Dimasyqi, karena dia membawa Irja darinya ke Syam, sebagaimana Imam Abu Hanifah Nu’man terpengaruh olehnya, meskipun tidak pernah bertemu dan belajar padanya, karena Irja Hasan sampai kepadanya dan Abu Hanifah mengulanginya sebagaimana adanya.

Dan buku ‘fi al-Irja’ memiliki pengaruh besar di dunia Islam. Itulah madrasah pemikiran Islam pertama, yang dari sana keluar perintis-perintis pemikiran Islam yang paling besar pada masa awal”.

Dan setelah penyimpangan yang tidak perlu, di mana dia mengulangi perkataan tentang penggambaran khalifah-khalifah Bani Umayyah sebagai jahiliyah, dan bekerja untuk menghancurkan Islam dan merusaknya dan lain-lain, dia kembali ke topik al-Maktab dan berkata: “Dan di maktab ini, dan di Madinah sendiri, terkristalisasi pemikiran yang dikenal dengan nama Qadariyah. Muawiyah mengumumkan Jabar di Syam, dan Muhammad bin Hanafiyah dan putranya Abu Hasyim, yaitu pemilik rumah yang hak mereka dirampas, memutuskan untuk mengumumkan dengan tenang pemikiran yang berlawanan: pengingkaran qadar dan pengingkaran penisbatannya kepada Allah”.

Dan dia mendukung tuduhan berbahaya ini bahwa Ma’bad Juhani yang ditulis oleh doktor sebagai Jahmi: “Sesungguhnya dia adalah murid dan pengaruh dari Muhammad bin Hanafiyah”.

Doktor mencoba dengan sumber dan tanpa sumber untuk menisbatkan semua kesesatan dan bidah yang muncul di abad pertama – kecuali Khawarij – kepada Muhammad bin Hanafiyah dan kedua putranya, dengan mengira bahwa dengan itu dia mengangkat nilai Ahlul Bait, ketika dia mengembalikan kepada mereka keutamaan mendirikan apa yang dia sebut pemikiran filsafat Islam!!

Kenyataannya, inilah tepatnya yang Syiah katakan, karena mereka karena kebodohan berlebihan tentang apa yang mengagungkan Ahlul Bait dan apa yang mencemarkan mereka, dan karena keyakinan mereka terhadap kesesatan-kesesatan itu, menisbatkannya semua kepada Ali melalui penisbatan kepada putranya Muhammad dan kedua putranya, dan inilah yang dilakukan penulis Minhaj al-Karamah sebelumnya.

Syaikhul Islam telah membantah omong kosong ini dengan mengatakan bahwa mustahil Abu Hasyim adalah pendiri Muktazilah dan Hasan pendiri Irja, dan keduanya mengambil itu dari ayah mereka, karena keduanya adalah madzhab yang bertentangan, sebagaimana masing-masing dari mereka dinisbati kepadanya kembali dari itu. Yang lebih mengherankan adalah bahwa Nasysyar sendiri berkata setelah sekitar sepuluh halaman saja: “Qadariyah muncul, dan dianut oleh banyak kaum muslimin, keluar dari madzhab Ahlus Sunnah wal Jamaah sejak dahulu, dan Ahlus Sunnah wal Jamaah melawannya sejak dahulu juga”.

Apakah Ibnu Hanafiyah dan kedua putranya juga keluar dari Ahlus Sunnah wal Jamaah ataukah bagaimana!!

Sungguh ini adalah hasil pengambilan dari sumber-sumber yang bertentangan tanpa pembedaan.

Khawarij adalah kelompok satu-satunya yang selamat dari penisbatannya kepada maktab Ibnu Hanafiyah!! Tetapi pembicaraan tentang mereka menarik untuk menempelkan Irja yang berlebihan dan terang-terangan kepada maktab ini, Nasysyar berkata melanjutkan perkataannya: “Sungguh masyarakat Islam terguncang oleh Khawarij dan pendapat-pendapat mereka, meskipun demikian pendapat-pendapat itu menemukan gaung di pikiran banyak orang sehingga mereka meresponnya, dan Khawarij tidak mengenal taqiyah sebagaimana Syiah mengenalnya, maka mereka menyerang orang-orang yang berbeda dengan mereka dengan pembunuhan yang mengerikan, dan seruan mereka tentang ketidakberiman orang yang berbeda menemukan gaung terbesar, dan Imam Hasan bin Hanafiyah mendapati bahwa orang-orang yang memerangi kakeknya bersandar pada prinsip yang lahirnya benar dan batinnya dusta yaitu ‘Hukum adalah milik Allah bukan milik Ali’, menyebarkan prinsip lain yang berbahaya untuk membunuh kaum muslimin yaitu bahwa tidak ada akad tanpa amal, maka dia bangkit untuk berdebat dengan mereka dan mengumumkan bahwa tidak membahayakan bersama iman kemaksiatan, dan dia menulis surat-surat ke negeri-negeri dan mengumumkannya kepada manusia, dan sementara logika Khawarij adalah bahwa pelaku dosa besar adalah kafir yang harus dibunuh, Hasan mengumumkan bahwa ketaatan dan meninggalkan kemaksiatan bukanlah dari pokok Islam sehingga hilang dengan hilangnya keduanya”.

Dan kita perhatikan bahwa dengan kezaliman yang nyata terhadap Hasan, dia menisbatkan kepadanya pada saat yang sama madzhab Murji’ah ghulat (ekstremis), dan Murji’ah fuqaha (ahli fiqih) yaitu Hanafiyah tanpa dia sadari, karena yang mengatakan: bahwa tidak membahayakan bersama iman kemaksiatan adalah golongan ghulat yang dikafirkan oleh Salaf, adapun yang berkata: bahwa ketaatan bukan dari pokok Islam tetapi syariat-syariatnya, dan bahwa meninggalkan kemaksiatan dituntut dan hukuman atasnya tetap, maka mereka adalah Murji’ah fuqaha dan mereka bebas dari yang pertama.

Nasysyar menyebutkan itu hanya sebagai jembatan, untuk berpindah ke pembicaraan tentang Abu Hanifah, karena itu dia melanjutkan perkataannya dengan berkata: “Dan di sinilah muncul kelompok pertama dari Ahlus Sunnah, yang diwakili setelah Hasan bin Muhammad, oleh sekelompok ulama, yang dipimpin Abu Hanifah Nu’man, yang wafat tahun 150 H, mereka tidak mengkafirkan pelaku dosa besar dan tidak memutuskan kekal mereka di neraka”.

Dan di sini ada pertanyaan yang tidak bisa tidak yaitu: Bagaimana ini menjadi kelompok pertama dari Ahlus Sunnah yang tidak mengkafirkan pelaku dosa besar? Apakah artinya bahwa para sahabat dan tabiin mengkafirkannya, ataukah yang dimaksud adalah keawalian mutlak, sehingga para sahabat dan tabiin tidak dihitung menurut dia dari Ahlus Sunnah?

Kemudian sesungguhnya ini bukan Irja, dan tidak ada seorang pun yang menyebutnya demikian kecuali Khawarij, adapun apa yang dia jelaskan di baris-baris sebelumnya maka bukan ini, karena itu adalah Irja, dan ini adalah bagian dari akidah Ahlus Sunnah tentang iman.

Ini di samping penisbatan madzhab Murji’ah Hanafiyah kepada Hasan padahal dia bebas darinya, dan dia telah kembali menegaskan itu dengan berkata: “Adapun bahwa Abu Hanifah adalah seorang Murji, maka ini benar, tetapi dia adalah Murji – sebagaimana akan kita lihat nanti – Irja sunnah, dan dia tidak keluar dengan Irjanya dari jamaah Islam sama sekali”.

Dan dia berkata: “Abu Hanifah menyerukan madzhab ini, agar melindungi masyarakat Islam dari akidah Khawarij yang menyerukan bahwa iman adalah akad dan amal, maka barangsiapa tidak beramal maka dia bukan mukmin. Lalu Hasan bin Hanafiyah bangkit dengan seruannya dan Abu Hanifah mengikutinya”.

Kemudian dia menambahkan dengan menegaskan: “Sesungguhnya Murji’ah Ahlus Sunnah muncul di tangan seorang laki-laki dari Ahlul Bait, yaitu Hasan bin Muhammad bin Hanafiyah, dan Hasan bertujuan untuk melindungi kaum muslimin – baik Syiah maupun jamaah – dari kebrutalan Khawarij, dan gerakan Azariqah dalam puncaknya pada waktu itu, kemudian menyerukan pemikiran yang sama Abu Hanifah”.

Dan dia berkata: “Dan seharusnya kita perhatikan bahwa Murji’ah Ahlus Sunnah berbeda sepenuhnya dari Murji’ah yang lain, dan golongan yang terakhir ini berkata: Bahwa barangsiapa bersaksi kesaksian yang haq maka masuk surga, meskipun melakukan perbuatan apa pun, dan sebagaimana tidak bermanfaat bersama syirik kebaikan, demikian juga tidak membahayakan bersama tauhid kemaksiatan” dan seterusnya.

Dan ini sebagaimana kamu lihat sepenuhnya bertentangan dengan apa yang dia putuskan sebelumnya, bahwa Hasan “mengumumkan bahwa tidak membahayakan bersama iman kemaksiatan”. Maka dia harus menempatkan Hasan dari Murji’ah yang terakhir, yaitu bukan Murji’ah Ahlus Sunnah, atau menafikan darinya apa yang dia tuduhkan kepadanya.

Kebenaran – sebagaimana kami jelaskan sebelumnya – bahwa Hasan bebas dari ini dan itu, dan bahwa Irjanya tidak ada hubungannya dengan iman sama sekali.

Adapun bahwa segelintir orang yang mendengar perkataan Hasan dan membaca kitabnya telah menjadikan itu agama, sebagaimana kata paman perawi, maka benar dan diperkirakan, dan ini adalah kelompok yang mendapat celaan dan cacat, yang tidak diragukan lagi bahwa mudah dan alami untuk menyatu dalam kelompok-kelompok Murji’ah, yaitu tunduk pada hukum evolusi yang sama yang kami paparkan sebelumnya.

Dan di sini patut kami sebutkan ulama lain, yang berlaku padanya apa yang berlaku pada Hasan dari terjerumus dalam Irja ini, tanpa mengikuti pendapat Khawarij dan tanpa sengaja mendirikan bidah, yaitu “Aun bin Abdullah bin Utbah bin Mas’ud”.

Tampaknya keyakinan ini tidak berlangsung lama, ketika Amirul Mukminin Umar bin Abdul Aziz memanggilnya dan berbicara dengannya tentang itu, maka jelaslah baginya kesalahan dan dia kembali dari perkataannya, dan berkata dalam hal itu dengan syair:

Untuk yang pertama kita pisahkan tanpa ragu Kita pisahkan apa yang dikatakan Murji’un Dan mereka berkata mukmin dari keluarga yang zalim Dan tidaklah orang mukmin berzalim Dan mereka berkata mukmin darahnya halal Dan telah diharamkan darah orang mukmin

Dan dari pentingnya Irja Aun, bahwa dia telah menuliskan untuk kita dalam bait-bait ini sesuatu dari apa yang diyakini Murji’ah yang pertama, dan ini adalah bait-bait yang sulit dipahami dan ditafsirkan bagi yang tidak memahami hakikat Irja ini dari yang lain.

Tafsiran yang sesuai dengan akidah kaum, bahwa mereka meyakini tentang Utsman dan Ali iman dan tidak mengeluarkan keduanya dari agama, tetapi mereka mencela imamah Ali, dan menggambarkannya dengan kezaliman dalam sirah, karena dia menumpahkan darah – menurut anggapan mereka – apa yang dia tumpahkan.

Demikian juga mereka berpendapat meskipun dengan iman Utsman bahwa darahnya halal, karena dia menyimpang dari sirah Syaikhain (Abu Bakar dan Umar) dan melakukan apa yang dia lakukan menurut anggapan mereka!!

Inilah akidah mereka yang dibantah oleh Aun, yang mungkin tidak jelas baginya implikasi jauhnya kecuali setelah pertemuannya dengan Umar, dan dia membantahnya dengan perkataannya:

Dan mereka berkata mukmin dari keluarga yang zalim Dan tidaklah orang mukmin berzalim

Yang dimaksud di sini adalah Ali, yaitu bahwa kesaksian baginya dengan iman menuntut dari kalian agar tidak menggambarkannya dengan kezaliman, apalagi pokok yang mereka pisahkan darinya yaitu Khawarij berpendapat pengkafiran dengan kezaliman seperti kemaksiatan apa pun, maka barangsiapa menetapkan baginya iman, wajib baginya menafikan darinya kezaliman.

Adapun Utsman, bagaimana kalian menetapkan baginya iman, kemudian kalian berkata: Bahwa darahnya halal, dan darah orang mukmin haram terpelihara?!

Inilah yang tampak bagi saya dan Allah lebih mengetahui. Tersisa untuk kami tunjukkan di akhir topik ini sebagian dari apa yang diriwayatkan tentang Irja yang tidak jelas penafsiran kecuali pada Irja yang pertama. Di antaranya apa yang diriwayatkan Abdullah bin Ahmad dari ayahnya dengan sanadnya kepada Auza’i: “Abu Said Khudri biasa berkata: Kesaksian adalah bidah, pembebasan adalah bidah, dan Irja adalah bidah”.

Dan itu terputus sanadnya, tetapi diriwayatkan di tempat berikutnya dengan sanad shahih bersambung kepada sekelompok dari tabiin terbaik, dia berkata: “Ayahku bercerita padaku, Waki’ bercerita kepada kami dari Sufyan dari Salamah bin Kuhail berkata: Kami berkumpul di Jamajim: Abu Bakhtari, Maisarah, Abu Shalih, Dhahhak Masyriq, dan Bukair Tha’i, maka mereka sepakat bahwa Irja adalah bidah, perwalian adalah bidah, pembebasan adalah bidah, dan kesaksian adalah bidah”.

Dan diriwayatkan Abu Ubaid dari sebagian mereka.

Dan Imam Ahmad sendiri menafsirkan itu, dalam apa yang diriwayatkan darinya Khallal dalam bab penyebutan sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dari Ishaq berkata: “Aku bertanya kepada Abdullah, aku berkata: Syurah (sebutan bagi Khawarij) mengambil seorang laki-laki lalu berkata kepadanya: Lepaskan diri dari Ali dan Utsman atau kami bunuh kamu, bagaimana kamu lihat dia harus berbuat?

Abu Abdillah berkata: Jika disiksa dan dipukul maka hendaklah dia sampai kepada apa yang mereka inginkan, dan Allah mengetahui darinya kebalikannya.

Ahmad bin Muhammad mengabarkan kepada kami, dia berkata: Abu Thalib bercerita kepada kami, dia berkata: Aku bertanya Abu Abdillah tentang pembebasan adalah bidah, perwalian adalah bidah, dan kesaksian adalah bidah?

Dia berkata: Pembebasan: bahwa kamu melepaskan diri dari salah seorang dari sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dan perwalian: bahwa kamu berwala kepada sebagian dan meninggalkan sebagian. Dan kesaksian: bahwa kamu bersaksi atas seseorang bahwa dia di neraka”.

Imam telah menafsirkan kata-kata ini selain tentang irja’ (penundaan), karena Abu Thalib tidak menanyakan hal itu kepadanya. Namun ketiga hal tersebut semuanya berkaitan dengan para sahabat, maka irja’ juga demikian dan penafsirannya adalah: “bahwa engkau menunda urusan Ali dan Utsman, maka engkau tidak loyal kepada keduanya dan tidak berlepas diri dari keduanya” sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Dan inilah yang diterima oleh kaum Khawarij – atau sebagian mereka – dari orang yang mereka tangkap, berbeda dengan orang yang menampakkan kesetiaan kepada keduanya dan mengakui keutamaan keduanya, maka mungkin nasibnya adalah dibunuh.

Sebagaimana disebutkan tentang Imam Ahmad suatu pernyataan yang mungkin sulit dipahami, yaitu ucapannya dalam kitab “As-Sunnah” yang dicetak bersama kitab “Ar-Raddu ‘ala Az-Zanadiqah”: “Sesungguhnya kaum Khawarij adalah kaum Murji’ah”

Dan penafsirannya dengan penundaan (sikap) terhadap para sahabat adalah mungkin, adapun irja’ umum yang berkaitan dengan iman maka tidak mungkin – kecuali jika pernyataan itu kurang lengkap atau salah – yaitu dengan mengatakan: bahwa kaum Khawarij menuduh Ahlus Sunnah sebagai Murji’ah karena mereka tidak memutuskan bahwa pelaku dosa besar tertentu adalah kekal selamanya di neraka.

Maka Imam menjawab mereka bahwa merekalah yang Murji’ah, karena mereka tidak memutuskan masuknya Utsman dan Ali ke surga dari ketetapan berita tentang keduanya untuk memasukinya, bahkan mereka mengkafirkan keduanya – seperti keadaan golongan ekstrem mereka – atau menunda urusan keduanya dan tidak memutuskan, seperti keadaan kelompok Murji’ah mereka.

Maka mereka dengan demikian lebih berhak dengan nama ini daripada Ahlus Sunnah, karena orang yang ragu dalam perkara yang tetap dan jelas lebih layak dengan gelar tercela ini, daripada orang yang menahan diri dalam perkara yang tidak ada ilmunya tentang hal itu.

۞۞۞۞۞

Bab Ketiga: Fenomena Irja’

Dan mencakup:

  • Permulaan dan asal-usul
  • Dasar-dasar mazhab Murji’ah secara teori
  • Pengaruh kalam dalam perkembangan fenomena
  • Pengaruh logika
  • Kesimpulan: Hukum meninggalkan amal dalam tahap akhir fenomena

 

 

Fenomena Irja’

Pendahuluan:

Pembahasan tentang irja’ umum – yaitu irja’ yang berkaitan dengan iman – yang berubah dari bid’ah teoritis yang dianut oleh beberapa individu tertentu menjadi fenomena umum yang menguasai pemikiran Islam – bahkan kehidupan Islam – mengharuskan kita untuk mengulas permulaan sejarahnya sebatas yang dimungkinkan dalam kesempatan ini. Dan irja’ ini – sebagaimana yang masyhur dan diketahui – ada dua jenis:

Pertama: Irja’ para fuqaha dan ahli ibadah:

Yaitu syubhat (keraguan) teoritis yang di dalamnya salah sebagian ulama sebagai akibat dari reaksi khusus, atau pendapat yang tidak matang, atau pemahaman yang kurang terhadap nash, atau mengikuti tanpa pemahaman mendalam, seperti halnya tergelincirnya seorang alim, atau kesalahan mujtahid dalam masalah teoritis manapun.

Dan ini tidak mengurangi bahaya dampaknya, dan tidak meringankan pentingnya melawannya, dan karena itulah banyak ulama Salaf memperingatkan darinya dan menjauhi pengikutnya serta membid’ahkan mereka.

Kedua: Irja’ para mutakallimin dan ahli mantiq (logika):

Yaitu syubhat filosofis murni yang pada asalnya tidak memiliki sandaran nash sama sekali, dan karena itulah para imam Salaf tidak ragu untuk mengkafirkan pengikutnya dan mencela mereka.

Namun perkembangan alami, dan saling keterkaitan serta percampuran pemikiran, dan kemunduran kehidupan Islam secara umum membuat irja’ ini akhirnya menguasai; dengan bersandar pada syubhat-syubhat nash yang dijadikan sandaran oleh jenis pertama dan lebih.

Dan inilah yang mengharuskan kita mempelajari fenomena pemikiran dalam keumumannya tanpa terikat dengan urutan kronologis sebagaimana metode yang kami tempuh dalam bab-bab sebelumnya, meskipun aspek sejarah tidak diabaikan sama sekali, bahkan harus dipaparkan permulaan-permulaan awal kedua jenis tersebut (yaitu fenomena) melaluinya, dan rukun amal akan menjadi poros perhatian dan pokok kajian utama, terikat dengan apa yang telah kami tetapkan pada asalnya.

Permulaan dan Asal-Usul

Pertama: Kaum Murji’ah dari kalangan Fuqaha

Tidak diragukan bahwa benih dan permulaan awal irja’ muncul setelah perang Shiffin, baik dari yang memusuhi Khawarij atau dari yang memisahkan diri dari mereka, seperti dalam hal reaksi-reaksi, tetapi munculnya pendapat dan perdebatan tentangnya dan dengannya tertunda dari itu, dan kemunculannya adalah di waktu fitnah dan kekacauan besar yang melanda negeri, ketika Bani Umayyah memiliki negara, dan Ibnu Zubair memiliki negara, dan Khawarij memiliki negara – sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami.

Irja’ muncul ketika itu sebagai hasil dari perdebatan berkelanjutan antara kelompok-kelompok – terutama antara Khawarij dengan yang lainnya – dan fitnah adalah salah satu sebab tergesa-gesa dalam menjawab dan melontarkan pendapat; karena tidak ada kesempatan yang memudahkan untuk bertanya dan memastikan sementara keadaan bergejolak dan peristiwa beruntun.

Dan ini terjadi di akhir masa sahabat; dan beberapa Murji’ah lama adalah dari kalangan Tabi’in junior – sebagaimana akan datang dalam biografi mereka.

Dan nash paling otentik yang menyebutkan istilah ini adalah Al-Jami’ Ash-Shahih karya Imam Bukhari, beliau rahimahullah berkata dalam Kitab Al-Iman darinya: “Bab: Ketakutan orang mukmin bahwa amalnya terhapus sedang dia tidak menyadari”.

Dan Ibrahim At-Taimi berkata: Tidaklah aku mencocokkan ucapanku dengan amalku kecuali aku khawatir aku menjadi pendusta.

Dan Ibnu Abi Mulaikah berkata: Aku menemui tiga puluh orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, semuanya takut nifaq terhadap dirinya, tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengatakan bahwa dia memiliki iman seperti Jibril dan Mikail.

Dan disebutkan dari Al-Hasan: Dan tidaklah takut terhadapnya kecuali orang mukmin dan tidaklah merasa aman darinya kecuali orang munafik.

Dan apa yang diperingatkan dari kekekalan dalam nifaq dan kemaksiatan tanpa taubat; karena firman Allah Ta’ala “dan mereka tidak berkeras hati terhadap apa yang telah mereka kerjakan, sedang mereka mengetahui” (Surah Ali Imran: 135). Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin ‘Ar’arah; telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Zubaid; dia berkata: Aku bertanya kepada Abu Wail tentang Murji’ah, maka dia berkata: Telah menceritakan kepadaku Abdullah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran”.

Maka atsar-atsar yang disebutkan Bukhari dalam tarjamah (judul bab) menunjukkan bahwa dia membuat bab ini untuk menjawab kaum Murji’ah yang mengatakan: bahwa iman adalah ucapan tanpa amal, dan bahwa manusia setara di dalamnya, dan inilah irja’ para fuqaha – sebagaimana akan dijelaskan – kemudian dia menyebutkan hadits yang memberikan kita penentuan paling dekat tentang munculnya kelompok ini. Maka yang ditanya tentang mereka adalah Abu Wail, Syaqiq bin Salamah, Tabi’i masyhur, dari sebaik-baik sahabat Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan dia wafat sebelum akhir abad pertama – dengan perbedaan dalam menentukan tanggal wafatnya -; maka Muhammad bin Utsman bin Abi Syaibah berkata: Dia wafat di zaman Hajjaj, setelah Al-Jamajim, dan Al-Khalifah bin Khayyath berkata: Dia wafat setelah Al-Jamajim tahun delapan puluh dua, dan Al-Waqidi berkata: Dia wafat dalam khilafah Umar bin Abdul Aziz, dan demikian juga diriwayatkan dari Abu Nu’aim. Al-Mizzi berkata: Dan yang mahfuzh adalah yang pertama.

Al-Hafizh berkata dalam Fathul Bari: “Ucapannya: Aku bertanya kepada Abu Wail tentang Murji’ah, yaitu tentang perkataan Murji’ah, dan menurut Abu Dawud Ath-Thayalisi, dari Syu’bah, dari Zubaid, dia berkata: Ketika Murji’ah muncul aku mendatangi Abu Wail, lalu aku menyebutkan hal itu kepadanya. Maka nyata dari ini bahwa pertanyaannya adalah tentang keyakinan mereka, dan bahwa itu ketika mereka muncul, dan wafatnya Abu Wail adalah tahun sembilan puluh sembilan dan dikatakan tahun delapan puluh dua, maka dalam hal itu ada dalil bahwa bid’ah irja’ adalah lama (sudah lama ada)”.

Ini, dan dalam riwayat Abdullah bin Ahmad dari ayahnya dengan sanadnya kepada Zubaid dia berkata: “Ketika Murji’ah berbicara aku mendatangi Abu Wail lalu aku bertanya kepadanya … hadits, dan disebutkan dari Syu’bah bahwa dia berkata: Dan telah menceritakannya kepadaku Al-A’masy dan Manshur, mendengar Abu Wail dari Abdullah …”

Dan Abu Wail hidup panjang, maka dia mendapati Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menyerahkan zakat kepada petugas beliau, tetapi dia tidak mendapat kehormatan melihat beliau. Adapun penanya “Zubaid”, maka dia adalah Zubaid bin Al-Harits Al-Yami yang wafat tahun 122 Hijriyah, dan dia dari kalangan Tabi’in junior, dia melihat sejumlah sahabat, Abu Nu’aim menyebutkan di antara mereka Ibnu Umar dan Anas. Dan dari pertanyaan dan jawaban kita dapat menyimpulkan hakikat masalah yang ditanyakan dan wajah jawaban, karena tidak diragukan bahwa Abu Wail memberi manfaat dan memuaskan, dan bahwa Zubaid memahami dan merasa cukup!!

Maka masalah yang mengisi pikiran orang-orang pada waktu itu – dalam topik iman – adalah hukum pelaku dosa besar, dan berdasarkan prinsip rusak yang sama antara Khawarij dan Murji’ah – yaitu bahwa iman adalah satu hal, tidak bertambah dan tidak berkurang dan pengikutnya tidak berbeda-beda di dalamnya – Khawarij berkata: bahwa pelaku dosa besar telah hilang imannya maka dia kafir, dan Murji’ah berkata: bahkan dia sempurna imannya apapun yang dia lakukan!! Sebagaimana ditunjukkan oleh atsar Ibnu Abi Mulaikah dan Al-Hasan, dan ucapan Ibrahim dan dalil Bukhari dengannya.

Maka ketika Zubaid menyebutkan hal itu kepada gurunya Abu Wail, dia menjawabnya dengan sebaik-baik jenis jawaban dan paling tinggi; yaitu bahwa mufti menjawab orang yang bertanya kepadanya dengan nash dari Al-Nawahi dalam tempat keraguan.

Maka hadits dengan manthuqnya menunjukkan perbedaan dalam iman, dan apa yang pantas disebut pelaku dosa besar.

Maka iman orang yang memerangi seorang muslim tidak sama dengan iman orang yang mencelanya, dan dipahami darinya bahwa orang yang selamat dari ini dan itu maka dia lebih banyak imannya, dan memerangi muslim serta mencelanya adalah maksiat yang menghilangkan dari pelakunya nama iman mutlak, maka dia pantas mendapat nama fasiq jika mencelanya dan nama kafir jika memeranginya, dan tidak dinamakan mukmin secara mutlak kecuali orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya, dan orang-orang aman terhadap diri dan harta mereka, sebagaimana ditunjukkan nash-nash lainnya.

Dan dalam hal ini ada dalil tentang bahaya maksiat yang diremehkan Murji’ah; baik secara nash maupun secara lazim (konsekuensi logis).

Dan yang memperjelas masalah ini dan sikap Abu Wail terhadapnya – adalah apa yang diriwayatkan darinya oleh Ath-Thabari dengan sanadnya, dia berkata: Suatu kaum bertanya kepadaku tentang Sunnah maka aku membacakan kepada mereka: “Orang-orang kafir dari kalangan ahli kitab tidak menginginkan …” hingga firman-Nya: “dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan itulah agama yang lurus” (Surah Al-Bayyinah: 5) dia menyinggung Murji’ah.

Dan jika nash ini memberikan kita pemahaman tentang ide, maka nash lain memberikan sejarah “yang lebih spesifik”, yaitu apa yang diriwayatkan Ibnu Baththah dari jalur Imam Ahmad dari Qatadah bahwa dia berkata: “Sesungguhnya irja’ baru muncul setelah kekalahan Ibnu Al-Asy’ats”. Dan kenyataannya bahwa nash ini memberikan kepada kita apa yang lebih umum dari itu, yaitu reaksi psikologis terhadap kekalahan.

Maka Ibnu Al-Asy’ats adalah Abdurrahman bin Muhammad bin Al-Asy’ats Al-Kindi, salah satu gubernur Bani Umayyah di masa Hajjaj, Hajjaj mempekerjakannya di waktu kezaliman-kezalimannya memenuhi negeri, dan Khawarij menghasut orang-orang dengan itu dan menjadikannya dalih untuk menyebarkan kesesatan mereka, dan para ulama serta orang-orang shalih bingung antara fitnah Khawarij dan kezaliman Hajjaj, hingga ketika sebagian dari mereka berdiri menyeru Khawarij kepada perdamaian dan masuk dalam ketaatan diingkari oleh yang lain – dengan cara putus asa – mereka berkata: “Kepada siapa kalian menyeru mereka? Kepada Hajjaj?!”

Dalam suasana kelam ini Ibnu Al-Asy’ats menyatakan pemberontakannya terhadap Hajjaj, dan menyeru orang-orang untuk bangkit bersamanya untuk menegakkan keadilan dan mengangkat kezaliman dan menjalankan Kitab dan Sunnah, dan benar “berdiri bersamanya para ulama dan orang-orang shalih karena Allah Ta’ala; karena apa yang telah dilanggar Hajjaj dari mematikan waktu shalat, dan karena kezaliman dan kesewenang-wenangan beliau”.

Dan tidak diketahui darinya bid’ah, dan dia hanyalah pemberontak politik, maka para ulama dan qurra’ ini melihat padanya jalan keluar di antara dua api, dan mereka tergesa-gesa dalam urusan, dan menolak apa yang disarankan Al-Hasan dan lainnya dari bersabar dan mendorong dengan yang lebih baik, dan menghindari pertumpahan darah sejauh mungkin – sebagaimana mazhab seluruh Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam hal seperti ini – tetapi dorongan dan semangat ini segera lenyap, dan menghasilkan hasil terburuk ketika Hajjaj menang atas Ibnu Al-Asy’ats dan mengalahkannya, dan mulai memburu para ulama satu per satu, dan yang paling masyhur dari mereka adalah Sa’id bin Jubair yang pembunuhannya merupakan bencana.

Dan di sini muncul tanduk irja’ di antara barisan orang-orang yang putus asa ini yang menyerah pada kenyataan, sebagaimana berani orang-orang yang sebelumnya Murji’ah lalu mereka mengumumkan mazhab mereka, dan memanfaatkan dampak kekalahan untuk menyebarkannya, sebagaimana Khawarij aktif dan lapangan lebih kosong bagi mereka daripada sebelumnya, dan sisa qurra’ yang memberontak menyesal atas apa yang mereka tinggalkan dari pendapat Al-Hasan dan yang semisalnya.

Dan Kufah adalah pusat kekuasaan Hajjaj dan muara kezalimannya, sebagaimana dia adalah sasaran serangan-serangan Khawarij dan ambisi para pemimpin mereka, dan karena itulah adalah wajar bahwa dia juga menjadi lingkungan irja’ dan pusatnya, terutama syi’ah adalah ciri umum baginya.

Dan tanpa keraguan, Ahlusunnah wal Jama’ah dan para imam ulama telah melakukan usaha yang patut disyukuri untuk melawan pemikiran ini dan mengepungnya, dan tidak diperkirakan akan terjadi penyebaran yang sesungguhnya secara umum kecuali pada masa Bani Abbas, ketika negara secara resmi menganut mazhab Ahlur Ra’yi; yang para ahli fikih mereka menganut akidah ini sebagaimana akan kita lihat, namun demikian Ahlusunnah tetap bertahan menghadapinya, terutama Imam Ahmad dan muridnya Abu Dawud, kemudian para ulama kritik dan rijal serta lainnya berjalan di atas metodenya.

Dan sesungguhnya yang memberikan kita penentuan yang lebih tepat tentang sejarah kelompok ini dan penyebarannya, dan pada waktu yang sama sikap Ahlusunnah wal Jama’ah terhadap mereka, adalah dengan mengkaji beberapa ucapan para imam yang sezaman dengan munculnya kelompok ini tentang mereka:

1- Ibrahim an-Nakha’i:

Tabi’in yang terkenal, ahli fikih Kufah terbesar di zamannya, dan dari murid-muridnya adalah Murji’ah para fuqaha, dan dia menyaksikan peristiwa-peristiwa tersebut, dan meninggal beberapa bulan setelah Hajjaj, tahun 96 Hijriyah menurut kesepakatan.

Dan di antara ucapan-ucapannya tentang mereka:

“Irja’ adalah bid’ah.”

“Jauhilah kalian dari ahli pendapat yang baru ini” – maksudnya Irja’.

Dan ada seorang lelaki yang duduk bersama Ibrahim yang disebut Muhammad, lalu sampai kepada Ibrahim bahwa dia berbicara tentang Irja’, maka Ibrahim berkata kepadanya: “Jangan duduk bersama kami.”

“Dan masuk kepadanya sekelompok orang dari Murji’ah lalu mereka berbicara kepadanya, maka dia marah dan berkata: Jika ini adalah pembicaraan kalian maka jangan masuk kepadaku.”

Dan dia berkata: “Mereka telah meninggalkan agama ini lebih tipis dari kain sabiri.”

Dan berkata kepadanya sebagian muridnya: “Sesungguhnya mereka berkata kepada kami: apakah kalian beriman? Dan dia berkata: Jika mereka bertanya kepada kalian maka katakan: ‘Kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim…’ hingga akhir ayat.”

Dan dia berkata: “Fitnah mereka menurutku lebih aku takutkan atas umat ini daripada fitnah Azariqah.” Atau: “Mereka mengarang perkataan, maka aku takut atas umat, dan keburukan dari urusan mereka banyak, maka jauhilah kalian dan mereka.”

2- Sa’id bin Jubair: Dan dia adalah pemimpin para qurra’ yang memberontak terhadap Hajjaj, berkata: “Murji’ah adalah Yahudi kiblat.”

Dan berkata: “Murji’ah seperti Shabi’in.”

Dan dia menjelaskan hal itu dalam riwayat lain, menerangkan posisi mereka di tengah-tengah antara Ahlusunnah dan Khawarij – menurut anggapan mereka -, berkata: “Perumpamaan mereka seperti perumpamaan Shabi’in, sesungguhnya mereka mendatangi orang-orang Yahudi lalu berkata: Apa agama kalian? Mereka berkata: Yahudi, mereka berkata: Lalu siapa nabi kalian? Mereka berkata: Musa, mereka berkata: Lalu apa bagi orang yang mengikuti kalian? Mereka berkata: Surga.

Kemudian mereka mendatangi orang-orang Nasrani, lalu berkata: Apa agama kalian? Mereka berkata: Nasrani, mereka berkata: Lalu apa kitab kalian? Mereka berkata: Injil, mereka berkata: Lalu siapa nabi kalian? Mereka berkata: Isa, mereka berkata: Lalu apa bagi orang yang mengikut agama kalian? Mereka berkata: Surga. Mereka berkata: Maka kami di antara dua ini.”

3- az-Zuhri:

Imam terkenal yang sezaman dengan mereka, berkata: “Tidak pernah dibuat bid’ah dalam Islam yang lebih berbahaya bagi ahlinya dari ini – maksudnya Irja’.”

4- Syihab bin Khirasy:

“Berkata Hisyam: Aku bertemu Syihab dan aku masih muda pada tahun tujuh puluh empat, lalu dia berkata kepadaku: Jika kamu bukan Qadariyah dan bukan Murji’ah maka aku akan menceritakan kepadamu, dan jika tidak maka aku tidak akan menceritakan kepadamu, maka aku berkata: Tidak ada padaku dari kedua ini sesuatu.”

5- Yahya dan Qatadah: “Berkata al-Auza’i: Yahya dan Qatadah berkata: Tidak ada dari ahli hawa apapun yang lebih mereka takutkan atas umat daripada Irja’.”

Dan akan datang sisa dari ini dalam biografi Murji’ah kuno, dan maksudnya adalah bahwa kelompok ini muncul dan tumbuh pada zaman itu, dan bahwa Ahlusunnah wal Jama’ah tidak mengurangi usaha dalam melawannya, dan pandangan mereka jauh dan tepat ketika mereka memperkirakan dampak-dampaknya yang merusak atas umat, padahal pada waktu itu mereka belum memiliki dari realitas apa yang menarik perhatian, bahkan orang-orang yang mengatakan ini pada umumnya adalah para ahli ibadah dan zahid.

Dan atas dasar ini maka tidak aneh keras dan tajamnya pewaris mereka dari para imam Sunnah terhadap Murji’ah, seperti Waki’ dan Ibnu Mubarak dan as-Sufyanain, dan Ibnu Mahdi, dan Ibnu Ma’in, dan Imam Ahmad dan Bukhari dan Abu Dawud, dan semacam mereka; dan itu karena dampak-dampaknya telah muncul, dan Irja’ yang berlebihan pada waktu itu telah menonjol.

Dan persoalan yang tidak seharusnya terlewatkan oleh kita adalah bahwa kata Murji’ah dalam istilah para ulama ini hanya berarti Irja’ ini – yaitu Irja’ para fuqaha -, dan ini tetap berlaku hingga setelah munculnya Jahmiyah – sebagaimana akan kita lihat – maka setiap dosa atau cacat yang dikatakan tentang Murji’ah maka itu tertuju kepada mereka dan mereka sendiri hingga pertengahan abad kedua kurang lebih, bahkan itu yang paling dominan pada abad ketiga, dan oleh karena itu kita dapati dari para penulis yang tidak melontarkan nama Irja’ kepada selain mereka; seperti Ibnu Abd al-Barr dalam at-Tamhid; maka sesungguhnya dia tidak menyebutkan Murji’ah Jahmiyah Asy’ariyah, dan mungkin dia mengikuti Abu ‘Ubaid dalam hal itu.

Dan dari para ulama Sunnah yang besar ada yang membedakan antara istilah Murji’ah dan istilah Jahmiyah; dan itu karena Murji’ah menurut mereka adalah ahli bid’ah, sedangkan Jahmiyah adalah kafir.

Berkata Fudail bin ‘Iyadh: “Ahli Irja’ berkata: Iman adalah perkataan tanpa amal, dan Jahmiyah berkata: Iman adalah ma’rifah (pengenalan) tanpa perkataan dan tanpa amal, dan Ahlusunnah berkata: Iman adalah ma’rifah dan perkataan dan amal.”

Dan berkata Waki’ bin al-Jarrah: “Tidak ada perbedaan besar antara perkataan Jahmiyah dan Murji’ah; Jahmiyah berkata: Iman adalah ma’rifah dengan hati, dan Murji’ah berkata: Pengakuan dengan lisan.”

Dan demikian juga berkata Imam Ahmad: Berkata Hamdan bin Ali al-Warraq: “Aku bertanya kepada Ahmad, dan disebutkan di hadapannya Murji’ah, maka aku berkata kepadanya: Sesungguhnya mereka berkata: Jika seorang lelaki mengenal Tuhannya dengan hatinya maka dia adalah mukmin, maka dia berkata: Murji’ah tidak mengatakan ini, Jahmiyah yang mengatakan ini, Murji’ah berkata: Hingga dia berbicara dengan lisannya dan beramal dengan anggota tubuhnya, dan Jahmiyah berkata jika dia mengenal Tuhannya dengan hatinya walau anggota tubuhnya tidak beramal, dan ini adalah kekufuran; Iblis telah mengenal Tuhannya, lalu berkata: Tuhanku dengan apa yang telah Engkau sesatkan aku.”

Pendiri kelompok ini:

Para ulama berbeda pendapat tentang siapa yang pertama kali mendirikan mazhab ini – yaitu menyatakannya dan mengumumkannya dan menyeru kepadanya – dan jika tidak maka benih-benihnya sudah lebih dahulu – sebagaimana telah disebutkan – maka dikatakan dia adalah:

1- Dzarr bin Abdullah al-Hamdani: Dan dia adalah tabi’in yang beribadah, meninggal sebelum akhir abad pertama, haditsnya diriwayatkan oleh Jama’ah (para perawi).

Berkata Ishaq bin Ibrahim: “Aku berkata kepada Abu Abdillah – maksudnya Imam Ahmad -: Siapa yang pertama kali berbicara tentang iman? Dia berkata: Mereka berkata: Yang pertama berbicara tentangnya adalah Dzarr”; dan demikian Dzahabi meriwayatkan dalam al-Mizan dari Imam.

Dan tampaknya Dzarr telah dipaparkan kepadanya syubhat, dan dia ragu-ragu tentangnya, kemudian dia yakin dengannya dan bersikeras padanya ketika mendapat sambutan – dan demikian halnya ahli bid’ah -.

Berkata Salamah bin Kuhail: “Dzarr menggambarkan Irja’ dan dia adalah orang pertama yang berbicara tentangnya, kemudian dia berkata sungguh aku takut ini akan dijadikan agama, maka ketika datang kepadanya surat-surat di berbagai daerah, dia berkata: Maka aku mendengarnya berkata: Dan apakah ada urusan selain ini.”

Dan diriwayatkan darinya oleh al-A’masy pertama kali perkataannya: “Sungguh aku telah mengatakan pendapat yang aku takuti akan dijadikan agama.”

Dan dari Hasan bin ‘Ubaidillah berkata: “Aku mendengar Ibrahim – an-Nakha’i – berkata kepada Dzarr: Celakalah engkau wahai Dzarr, apakah ini agama yang engkau bawa?

Dzarr berkata: Ini hanyalah pendapat yang aku kemukakan! Dia berkata: Kemudian aku mendengar Dzarr berkata: Sesungguhnya ini adalah agama Allah yang dengan itu diutus Nuh!!”

Dan Dzarr telah mendapat kritik dari para ulama sezaman; maka Ibrahim an-Nakha’i telah mencacinya dengan apa yang telah disebutkan, dan dia mencacinya dan tidak membalas salamnya jika dia memberi salam.

Dan Sa’id bin Jubair keras terhadapnya, hingga Dzarr datang kepadanya suatu hari untuk suatu keperluan maka dia berkata: “Tidak, hingga kamu memberitahuku di atas agama apa – atau pendapat apa – kamu hari ini, karena sesungguhnya kamu tidak berhenti mencari agama yang telah kamu sesatkan, tidakkah kamu malu dari orang yang pandangannya lebih besar darimu?”

Dan Dzarr mengadukannya kepada Abu Bakhtari ath-Tha’i; sesungguhnya dia tidak membalas salamnya jika dia memberi salam, maka Sa’id berkata: “Sesungguhnya orang ini membuat baru – atau memperbarui – setiap hari agama, demi Allah aku tidak akan berbicara dengannya selamanya.”

Ini dan telah diriwayatkan oleh Hafizh bahwa Dzarr menyaksikan bersama Ibnu Asy’ats peperangannya melawan Hajjaj, dan itu pada tahun delapan puluh.

2- Dan dikatakan: Sesungguhnya yang pertama membuatnya adalah Qais al-Mashir:

Hafizh meriwayatkan hal itu dari al-Auza’i; dia berkata: Yang pertama berbicara tentang Irja’ adalah seorang lelaki dari penduduk Kufah yang disebut: Qais al-Mashir.

Dan aku tidak menemukan untuknya biografi, kecuali bahwa Abu Hatim ar-Rafidhi penulis kitab az-Zinah yang telah disebutkan sebelumnya, berkata dalam kelompok-kelompok Murji’ah yang menurutnya adalah Ahlusunnah: “Dan di antara mereka adalah Madhiriyah, dinisbahkan kepada Qais bin Amr al-Madhiri, dan disebut untuk mereka Murji’ah ahli Irak, dan mereka adalah Abu Hanifah dan orang-orang sepertinya…”

3- Dan dikatakan: Sesungguhnya yang pertama membuatnya adalah Hammad bin Abi Sulaiman: Yang meninggal tahun 120 Hijriyah, guru Abu Hanifah, dan murid Ibrahim an-Nakha’i, kemudian diikuti oleh penduduk Kufah dan lainnya. Dan disebutkan hal itu oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Dan tidak diragukan bahwa Hammad adalah seorang Murji’i dan bahwa dia sezaman dengan Dzarr, maka telah diriwayatkan Abdullah bin Ahmad bahwa Ibrahim an-Nakha’i – guru Hammad – berkata: Jangan kalian biarkan orang terlaknat ini masuk kepadaku, setelah dia berbicara tentang Irja’ – maksudnya Hammad -.

Namun demikian Hammad mengklaim selain ini, kecuali jika dikatakan bahwa dia tersembunyi dan takut, kemudian dia menampakkan dan mengumumkan.

Berkata Abu Hasyim: “Aku datang kepada Hammad bin Abi Sulaiman, lalu aku berkata: Apakah pendapat ini yang kamu buat baru yang tidak ada pada masa Ibrahim an-Nakha’i? Lalu dia berkata: Seandainya dia hidup niscaya dia akan mengikutiku – maksudnya Irja’ -.”

Dan dalam ini ada yang menunjukkan kepeloporannya Hammad, akan tetapi nash berikutnya menunjukkan bahwa dia mengikuti yang lain, kecuali jika dikatakan bahwa itu hanya bukti untuk apa yang kita tetapkan bahwa akar-akarnya sudah lebih dahulu, dan itu adalah apa yang disebutkan oleh Dzahabi dari Ma’mar, berkata: “Kami biasa mendatangi Abu Ishaq – maksudnya as-Sabi’i – lalu dia berkata: Apa yang saudara Murji’ah katakan kepada kalian?

Berkata Ma’mar: Aku berkata kepada Hammad: Kamu dahulu adalah pemimpin dan kamu adalah imam di antara sahabat-sahabatmu, lalu kamu menyelisihi mereka maka kamu menjadi pengikut?

Dia berkata: Sesungguhnya aku menjadi pengikut dalam kebenaran lebih baik daripada aku menjadi pemimpin dalam kebatilan.

Berkata Dzahabi: Aku berkata: Ma’mar mengisyaratkan bahwa dia berubah menjadi Murji’i Irja’ para fuqaha; dan itu adalah bahwa mereka tidak menghitung shalat dan zakat dari iman, dan mereka berkata: Iman adalah: Pengakuan dengan lisan dan keyakinan dalam hati.

Dan perselisihan tentang ini bersifat lafazhi insya Allah, dan hanyalah ghuluw (berlebihan) Irja’; dari yang berkata: Tidak berbahaya bersama tauhid meninggalkan kewajiban-kewajiban, kita memohon keselamatan kepada Allah.”

Dan tampak perbedaan antara pendapat-pendapat ini tidak berpengaruh, maka semua mereka sezaman, dan semua mereka di satu negeri, dan perkataan mereka tentang Irja’ satu.

Dan dapat diambil manfaat dari beberapa atsar bahwa gagasan ini memiliki keberadaan yang tidak tersembunyi, maka ini adalah Salim bin Abi al-Ja’d tabi’in muhaddits yang meninggal tahun 100 Hijriyah atau sekitarnya – dia memiliki enam anak laki-laki; “maka dua orang Syi’ah, dan dua orang Murji’i, dan dua orang Khawarij, maka ayah mereka berkata: Sungguh Allah telah membuat perbedaan antara kalian”!! Dan ini adalah dalil atas pertumbuhan bid’ah-bid’ah pada waktu itu terutama di Kufah.

Dan ada lelaki lain yang tidak diragukan bahwa dia dari orang-orang pertama kaum da’i (penyeru); dan dia adalah Salim al-Afthas, dan di dalamnya ada kisah yang layak dikemukakan, terutama karena telah disebutkannya oleh dua sumber yang lebih dahulu dengan dua sanad yang berbeda yaitu: as-Sunnah karya Abdullah bin Ahmad, dan Tahdzib al-Atsar karya ath-Thabari, keduanya dari Ma’qil bin ‘Ubaidillah al-Jazari al-‘Abasi berkata: “Salim al-Afthas datang kepada kami dengan Irja’, lalu dia memaparkannya maka sahabat-sahabat kami lari darinya dengan lari yang keras, dan yang paling keras di antara mereka adalah Maimun bin Mihran dan Abdul Karim bin Malik, maka adapun Abdul Karim maka sesungguhnya dia berjanji kepada Allah tidak akan berteduh dia dan dia di bawah atap rumah kecuali di masjid.

Berkata Ma’qil: Maka aku berhaji, lalu aku masuk kepada Atha’ bin Abi Rabah dalam beberapa orang dari sahabat-sahabatku, berkata: Maka tiba-tiba dia membaca Surat Yusuf, berkata: Lalu aku mendengarnya membaca huruf ini ‘Hingga ketika para rasul berputus asa dan mereka menyangka bahwa mereka telah didustakan’ dengan diringankan.

Berkata: Aku berkata: Sesungguhnya bagi kami kepadamu ada keperluan maka kosonglah untuk kami, lalu dia melakukannya, maka aku memberitahunya bahwa kaum di hadapan kami telah membuat bid’ah dan berbicara, dan mereka berkata: Sesungguhnya shalat dan zakat bukan dari agama, berkata: Lalu dia berkata: Atau bukankah Allah berfirman: ‘Dan mereka tidak diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat’.

Maka shalat dan zakat adalah dari agama.

Berkata: Maka aku berkata kepadanya: Sesungguhnya mereka berkata: Tidak ada dalam iman penambahan. Berkata: Atau bukankah Allah telah berfirman dalam apa yang Dia turunkan: ‘Maka Allah menambah iman mereka’, maka apa iman ini yang ditambahkan kepada mereka?! Berkata: Aku berkata: Maka sesungguhnya mereka telah mengklaim kamu, dan sampai kepadaku bahwa Dzarr masuk kepadamu dan sahabat-sahabatnya, lalu mereka memaparkan kepadamu perkataan mereka maka kamu menerimanya dan berkata demikian, lalu dia berkata: Tidak demi Allah yang tidak ada tuhan kecuali Dia tidak ada ini – dua atau tiga kali.

Berkata: Kemudian aku datang ke Madinah, lalu aku duduk kepada Nafi’, maka aku berkata kepadanya: Wahai Abu Abdillah, sesungguhnya bagiku kepadamu ada keperluan, dia berkata rahasia atau terang-terangan? Maka aku berkata: Tidak, bahkan rahasia, dia berkata: Berapa banyak rahasia yang tidak ada kebaikan di dalamnya!

Maka aku berkata kepadanya: Bukan dari itu, maka ketika kami shalat Ashar dia berdiri dan mengambil tanganku, dan keluar dari pintu kecil dan tidak menunggu qashshash (pencerita kisah), lalu dia berkata apa keperluanmu? Berkata: Aku berkata: Kosongkan aku dari ini, dia berkata: Menyingkirlah wahai Amr, berkata: Maka aku menyebutkan kepadanya awal perkataan mereka, lalu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Aku diperintahkan untuk memerangi mereka dengan pedang hingga mereka mengatakan: Laa ilaaha illallah, maka jika mereka mengatakan Laa ilaaha illallah maka mereka melindungi dariku darah-darah mereka dan harta-harta mereka kecuali dengan haknya, dan hisab mereka atas Allah’. Berkata: Aku berkata: Sesungguhnya mereka berkata: Kami mengakui bahwa shalat adalah kewajiban dan kami tidak shalat, dan bahwa khamr adalah haram dan kami meminumnya, dan bahwa nikah ibu-ibu adalah haram dan kami melakukannya, berkata: Lalu dia melepaskan tangannya dari tanganku dan berkata: Barangsiapa melakukan ini maka dia adalah kafir.

Berkata Ma’qil: Kemudian aku bertemu az-Zuhri, lalu aku memberitahunya dengan perkataan mereka, lalu dia berkata Subhanallah!! Atau sudahkah manusia mengambil dalam pertengkaran-pertengkaran ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Tidak berzina pezina ketika dia berzina dan dia mukmin, dan tidak mencuri pencuri ketika dia mencuri dan dia mukmin, dan tidak meminum peminum khamr ketika dia meminumnya dan dia mukmin’.

Berkata: Kemudian aku bertemu al-Hakam bin ‘Utaibah, berkata: Maka aku berkata: Sesungguhnya Maimun dan Abdul Karim sampai kepada mereka berdua bahwa masuk kepadamu orang-orang dari Murji’ah, lalu mereka memaparkan kepadamu perkataan mereka, maka kamu menerima perkataannya.

Berkata: Maka dikatakan itu kepada Maimun dan Abdul Karim? Aku berkata: Tidak.

Berkata: Masuk kepadaku dari mereka dua belas orang, dan aku sakit, lalu mereka berkata: Wahai Abu Muhammad, sampai kepadamu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam datang kepadanya seorang lelaki dengan budak wanita hitam atau habasyah, lalu dia berkata: Wahai Rasulullah sesungguhnya wajib atasku memerdekakan budak yang mukmin, apakah menurut pendapatmu ini mukminah? Dia berkata kepadanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: ‘Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah’ dia berkata: Ya, dia berkata: ‘Dan kamu bersaksi bahwa aku adalah utusan Allah’ dia berkata: Ya, dia berkata: ‘Dan kamu bersaksi bahwa surga benar dan bahwa neraka benar’ dia berkata: Ya, dia berkata: ‘Apakah kamu bersaksi bahwa Allah membangkitkanmu dari sesudah mati’ dia berkata: Ya, dia berkata: ‘Maka merdekakanlah dia karena sesungguhnya dia mukminah’. Berkata: Maka mereka keluar dan mereka mengklaim aku.

Berkata: Kemudian aku duduk kepada Maimun bin Mihran, lalu dikatakan kepadanya: Wahai Abu Ayyub: Seandainya kamu membacakan kepada kami surat yang kami tafsirkan, dia berkata: Maka dia membaca atau aku membaca: ‘Apabila matahari digulung’, hingga ketika sampai: ‘Yang ditaati, lagi dipercaya di sisi Allah’, dia berkata: Itu adalah Jibril dan kekecewaan bagi yang berkata imannya seperti iman Jibril.”

Dan meriwayatkan Ibnu Baththah dengan sanadnya dari Mubarak bin Hassan kisah lain, “berkata: Aku berkata kepada Salim al-Afthas: Seorang lelaki yang menaati Allah dan tidak bermaksiat kepada-Nya, dan seorang lelaki yang bermaksiat kepada Allah dan tidak menaati-Nya, maka yang menaati menuju Allah lalu Dia memasukkannya ke surga, dan yang bermaksiat menuju Allah lalu Dia memasukkannya ke neraka, apakah keduanya berbeda dalam iman?

Dia berkata: Tidak

Berkata: Maka aku menyebutkan itu kepada Atha’, lalu dia berkata: Tanyakan kepada mereka iman itu baik ataukah buruk? Maka sesungguhnya Allah ta’ala berfirman: ‘Supaya Allah membedakan yang buruk dari yang baik dan menjadikan yang buruk sebagiannya di atas sebagian yang lain lalu menumpuknya semuanya lalu menjadikannya di dalam neraka jahanam. Mereka itulah orang-orang yang merugi’ (Surat al-Anfal: 37).

Maka berkata an-Nahhat: Hanyasaja iman adalah ucapan dan tidak ada bersamanya amal!, maka aku menyebutkan itu kepada Atha’, lalu dia berkata: Subhanallah! Tidakkah kalian membaca ayat yang ada dalam Surat al-Baqarah: ‘Bukanlah kebajikan bahwa kamu memalingkan wajahmu ke arah timur dan barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, Kitab-kitab, dan nabi-nabi’ (Surat al-Baqarah: 177).

Dia berkata: Kemudian Allah menjelaskan nama ini dan mewajibkan padanya amal, maka Allah berfirman:

“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir, orang-orang yang meminta-minta, dan untuk memerdekakan budak, serta mendirikan salat dan menunaikan zakat” … hingga firman-Nya: “Mereka itulah orang-orang yang benar dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”.

Dia berkata: Tanyakan kepada mereka, apakah amal ini termasuk dalam nama ini?

Dan Allah berfirman: “Dan barangsiapa menghendaki akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang dia beriman”.

Maka Allah mewajibkan amal pada nama dan mewajibkan nama pada amal.

Perdebatan awal ini (pada masa Tabi’in) tentang masalah amal memberikan kita gambaran yang jelas tentang mazhab Murji’ah fuqaha (ahli fikih) dalam masalah ini, dan hakikat perselisihan antara mereka dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah sejak kemunculan mereka. Ini juga menjelaskan kepada kita metode ilmiah Salaf dalam berdebat dengan mereka, yaitu bahwa aspek terpenting dalam masalah ini yang menyibukkan pikiran Salaf adalah persoalan amal anggota badan; yaitu menunaikan kewajiban dan menjauhi larangan. Dan bahwa hakikat iman tidak akan terwujud kecuali dengan amal tersebut beserta amal hati. Jika salah satunya tidak ada, maka iman pun tidak ada.

Jahm bin Shafwan:

Adapun Jahm bin Shafwan, dia adalah pemimpin kesesatan dan fondasi bencana. Allah menjadikannya sebagai fitnah bagi manusia dan sebab kesesatan, sebagaimana Allah menjadikan Samiri pada Bani Israil.

Cukuplah kita mengetahui bahwa orang ini yang termasuk orang-orang aneh pembuat bid’ah pada awal abad kedua telah meninggalkan pengaruh pada kelompok-kelompok Islam yang tujuh puluh dua itu, yang tidak ada seorang pun yang menandingi pengaruhnya.

Ini padahal dia bukanlah seorang imam yang pendapatnya dijadikan hujjah, bukan pula seorang ulama yang perbedaannya diperhitungkan, dan tidak ada seorang pun yang memberikan kesaksian baik untuknya!!

Para penulis dari kalangan Salaf telah mengumpulkan banyak hal tentang riwayat hidupnya, dan semuanya berisi celaan, pengkafiran, dan cercaan dari para imam Islam dan para ahli kritik. Hal ini dikumpulkan oleh Imam Ahmad, putranya Abdullah, Abu Ubaid, al-Bukhari, ad-Darimi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Abi Hatim, dan seluruh orang yang menulis tentang kelompok-kelompok atau sifat-sifat atau iman; seperti al-Baihaqi, al-Asy’ari, al-Baghdadi, al-Lalaka’i, demikian juga para sejarawan dan penulis biografi.

Inilah yang akan kami sebutkan sebagiannya dengan membatasi pada apa yang penting bagi kita di sini; yaitu mazhabnya tentang iman.

Prinsip dasar yang harus diketahui dalam hal ini adalah bahwa Jahm tidak membuat bid’ah mazhabnya tentang iman berdasarkan pada keraguan naratif atau jejak ilmu, tetapi dia adalah orang yang pandai bersilat lidah dan berdebat, yang terbiasa dengan pertentangan, bantahan, dan perdebatan. Namun demikian, dia tidak berkesempatan duduk bersama seorang ulama atau belajar fikih kepada seorang imam. Bahkan sebagian orang yang sezaman dengannya bersaksi bahwa dia sangat bodoh dalam mengetahui hukum-hukum syariat – bahkan yang jelas sekalipun – dan mereka berkata: Sesungguhnya dia tidak pernah menunaikan haji ke Baitullah dan tidak pernah bergaul dengan para ulama sama sekali.

Jahm hanya bergaul dengan pengikut hawa nafsu dan sebagian orang zindik dari kalangan yang menisbatkan diri pada filsafat bangsa-bangsa jahiliah yang penuh dendam. Ketika Allah menghendaki fitnahnya, dia berhubungan dengan sekelompok orang zindik India yang disebut: “as-Sumaniyyah”. Mereka adalah kaum yang memiliki filsafat khusus dan aliran pemikiran yang mapan, mereka telah menyiapkan keraguan untuk setiap akidah yang dimiliki orang lain, dan telah menyiapkan jawaban untuk setiap pertanyaan serta jalan keluar untuk setiap kebuntuan.

Jahm berupaya keras dan memaksakan diri untuk berdebat dengan mereka dan mengarungi pemikiran mereka, padahal dia kosong dari ilmu dan tidak memiliki hujjah. Dia hanya mengandalkan akalnya yang telanjang dan pandangannya yang terbatas. Keterlibatannya dengan mereka saja sudah merupakan pertanda buruk dan pertanda akhir yang sial.

Mereka memulai perdebatan dengannya dengan membicarakan tentang sumber pengetahuan yang benar dan yakin (ini adalah masalah filsafat terbesar secara mutlak, dan asal setiap penelitian dan pengamatan). Filsafat mereka berdiri di atas prinsip bahwa sumber pengetahuan adalah panca indra yang lima. Ketika Jahm berdebat dengan mereka dan dia bodoh tentang agamanya serta tidak memiliki sumber keyakinan asli – yaitu wahyu – mereka memerangkap dan membuatnya bingung dengan pertanyaan: Jelaskan kepada kami Tuhanmu yang kamu sembah wahai Jahm, dan dengan indra mana dari panca indra kamu menyadari-Nya, apakah kamu melihat-Nya atau menyentuh-Nya – atau… dan seterusnya?! Orang sesat yang malang ini pun terjebak, dan dia meminta waktu dari mereka untuk memikirkan masalah tersebut. Dia tidak mampu mendapatkan hujjah dan tidak bertanya kepada para ulama agar mereka mengobatinya dan mengajarinya.

Kebingungan membawanya kepada keraguan terhadap agamanya, maka dia meninggalkan salat selama beberapa waktu, kemudian tenggelam dalam pemikiran dan perenungan, hingga terlintas dalam benaknya suatu jawaban yang dia keluarkan kepada mereka dengan berkata: “Dia adalah udara ini bersama segala sesuatu dan di dalam segala sesuatu dan tidak kosong dari sesuatu pun”.

Jawaban ini yang merupakan dasar penafian sifat-sifat Allah, adalah ucapan sekelompok zindik India lainnya.

Kejatuhan ini diikuti oleh hawa nafsu dan pendapat yang menyusulnya.

Kehidupan Jahm berada pada akhir masa Bani Umayyah, ketika bid’ah-bid’ah muncul dan asal-usul kelompok bercabang-cabang. Konsekuensi dari keterlibatan dan perdebatannya adalah bahwa dia terlibat dalam masalah iman dan memberikan pendapatnya dalam masalah ini yang kelompok-kelompok di sekitarnya banyak memperdebatkannya. Adalah wajar bahwa Jahm keluar dengan pendapat yang belum pernah ada orang yang mendahuluinya, yaitu bahwa iman adalah sekadar pengetahuan dengan hati, maka barangsiapa mengenal Allah dengan hatinya maka dia adalah mukmin, tanpa perlu ucapan dengan lisan maupun amal dengan anggota badan.

Yang tampak bagi orang yang membaca riwayat hidup orang ini dan realitas zamannya adalah bahwa dia merangkai pendapat ini dari ucapan para filosof dari kalangan orang zindik, yang menurut mereka iman tidak lebih dari sekadar pengakuan teoritis tentang keberadaan Allah, dan dari ucapan Murji’ah fuqaha yang bersikeras menafikan masuknya amal-amal dalam iman.

Yang baru dalam perbuatan Jahm adalah bahwa dia memindahkan ucapan kelompok pertama dari lingkungan filsafat yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam untuk memasukkannya ke dalam Islam dengan berdalih pada konsekuensi ucapan kelompok kedua dan maknanya yang sama sekali tidak mereka maksudkan. Dengan demikian pendapat filosofis yang aneh ini menjadi salah satu pendapat dari pendapat-pendapat orang Islam, meskipun Jahmiyyah menurut hukum sejumlah ulama Salaf bukanlah termasuk kelompok-kelompok orang Islam dari ahli kiblat.

Hingga Imam al-Bukhari rahimahullah berkata: “Aku melihat ucapan Yahudi, Nasrani, dan Majusi, maka aku tidak melihat yang lebih sesat dalam kekufuran mereka daripada mereka (Jahmiyyah). Dan sungguh aku menganggap bodoh orang yang tidak mengkafirkan mereka kecuali orang yang tidak mengenal kekufuran mereka”.

Dari sinilah Abu Ubaid dan ath-Thabari mengabaikan pembahasan mazhab Jahm; karena itu bukanlah dari pendapat-pendapat para mujtahid dalam nash, tetapi termasuk dari mazhab ahli debat, filsafat, dan kalam, dan terlepas dari pendapat-pendapat agama-agama hanif semuanya.

Akan tetapi sebab-sebab dan pengaruh-pengaruh – yang akan dijelaskan rinciannya – pada akhirnya mengakibatkan mazhab ini menjadi mazhab yang paling tersebar dalam masalah iman, meskipun mengalami perubahan yang lebih bersifat lafaz daripada hakiki, dan penafian sebagian konsekuensinya.

Yang terjadi adalah bahwa mazhab Murji’ah fuqaha merintis jalan bagi pendapat Jahm, kemudian datanglah Murji’ah mutakallimin seperti al-Asy’ari dan al-Maturidi, lalu mereka menjadikannya sebagai akidah sebagian besar kelompok umat – dengan perubahan yang telah kami sebutkan.

Oleh karena itu Waki’ bin al-Jarrah – imam besar guru Imam Ahmad – berkata: “Mereka membuat bid’ah, Murji’ah ini adalah Jahmiyyah, dan Jahmiyyah adalah orang-orang kafir, dan al-Marisi adalah Jahmi, dan kalian telah mengetahui bagaimana mereka kafir. Mereka berkata: Cukup bagimu ma’rifah (pengetahuan), dan ini adalah kekufuran. Adapun Murji’ah mereka berkata: Iman adalah ucapan tanpa perbuatan, dan ini adalah bid’ah…”

Ini termasuk hal terpenting yang harus diketahui dan dijadikan pelajaran.

Adapun mengetahuinya adalah agar kita mengetahui perkembangan historis fenomena ini dan garis jalannya. Adapun menjadikannya pelajaran adalah karena bid’ah-bid’ah mungkin tampak kecil tetapi berakhir menjadi besar, maka wajib berhati-hati dari yang kecil dan besarnya. Jika tidak, maka para imam dan ahli ibadah dari Murji’ah fuqaha tidak pernah terlintas dalam pikiran mereka apa yang dilakukan Jahm, dan mereka tidak mengeluarkan amal-amal dari iman kecuali secara lafaz saja. Adapun kewajibannya, hukuman atas meninggalkannya, dan kewajiban meninggalkan larangan-larangan, maka itu adalah perkara yang sama sekali tidak mereka selisihi.

Oleh karena itu sebagian ulama menganggap semua perselisihan ini bersifat lafaz, dan tidak demikian secara mutlak.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata tentang mereka:

“Keraguan inilah yang menjatuhkan mereka – yaitu keraguan tentang tidak adanya kebilangan dan pembagian dalam iman – meskipun banyak dari mereka yang berilmu, beribadah, dan baik keislaman dan imannya. Oleh karena itu masuk dalam irja’ fuqaha sejumlah orang yang menurut umat adalah ahli ilmu dan agama. Karena inilah tidak ada seorang pun dari Salaf yang mengkafirkan seorang pun dari Murji’ah fuqaha, bahkan mereka menjadikan ini sebagai bid’ah ucapan dan perbuatan, bukan bid’ah akidah; karena banyak perselisihan di dalamnya bersifat lafaz. Akan tetapi lafaz yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah adalah yang benar, maka tidak boleh bagi seorang pun untuk mengucapkan selain ucapan Allah dan Rasul-Nya, terlebih lagi hal itu telah menjadi jalan menuju bid’ah-bid’ah ahli kalam dari ahli irja’ dan lainnya serta munculnya kefasikan. Maka kesalahan kecil dalam lafaz itu menjadi sebab kesalahan besar dalam akidah dan amal. Oleh karena itu ucapan dalam mencela irja’ menjadi besar”.

Dia juga berkata: “Dan Murji’ah yang berkata: Iman adalah pembenaran hati dan ucapan lisan, sedangkan amal-amal tidak termasuk di dalamnya. Di antara mereka ada sekelompok fuqaha dan ahli ibadah Kufah, dan ucapan mereka tidak seperti ucapan Jahm. Mereka mengetahui bahwa seseorang tidak akan menjadi mukmin jika tidak mengucapkan iman padahal dia mampu melakukannya. Mereka mengetahui bahwa Iblis dan Fir’aun adalah orang-orang kafir meskipun hati mereka membenarkan.

Akan tetapi jika mereka tidak memasukkan amal-amal hati dalam iman, maka konsekuensinya adalah ucapan Jahm. Dan jika mereka memasukkannya dalam iman, maka konsekuensinya adalah masuknya amal-amal anggota badan juga karena itu adalah konsekuensi dari amal hati. Akan tetapi mereka memiliki hujjah-hujjah syar’i yang karena hujjah-hujjah itulah masalah ini menjadi samar bagi mereka”.

Ini yang dikatakan Syaikh juga dikatakan oleh yang lebih terdahulu darinya; seperti Imam Abu Ubaid al-Qasim bin Sallam, sebagaimana akan kami nukil.

Dengan demikian, penjelasan perbedaan antara mazhab Jahm dan mazhab Murji’ah fuqaha, dan antara ini dengan mazhab Ahlus Sunnah wal Jamaah, termasuk dalam pembahasan bab berikutnya. Namun kami tidak akan meninggalkan pembahasan tentang Jahm kecuali setelah peringatan penting; yaitu:

Sesungguhnya mazhab Jahm tidak memiliki pengaruh yang menonjol dalam realitas kehidupan Islam pada masa pemiliknya maupun setelah itu beberapa waktu. Pengaruhnya baru muncul dan meluas dengan munculnya orang-orang mutakallimin yang mengadopsinya, dan di puncaknya adalah Bisyr al-Marisi. Dia hidup dalam keadaan tertuduh dan diperangi – tetapi lebih ringan dari keadaan Jahm dalam hal ini – kemudian Ibnu Kullab, dan dia juga tertuduh – tetapi lebih ringan dari keadaan Bisyr – kemudian al-Asy’ari dan al-Maturidi, dan keduanyalah yang menyebarkannya, hingga menjadi fenomena umum dalam pemikiran dan kehidupan umat.

Kami mengkhususkan ini dengan penyebutan bersama dengan apa yang telah disebutkan sebelumnya karena pentingnya dalam mengetahui perkembangan fenomena ini, dan untuk mengingatkan akan besarnya kesalahan yang dilakukan sebagian orientalis – dan diikuti oleh orang-orang yang mengikuti mereka – dalam klaim bahwa pemberontakan al-Harits bin Surij berdiri di atas akidah irja’, dan seolah-olah Jahm telah mendidik ribuan orang yang memberontak itu atas akidahnya, hingga mereka terdorong untuk memberontak terhadap negara dan menegakkan mazhab mereka.

Realitas mendustakan ini, karena sesungguhnya Jahm adalah seorang penulis bagi pemimpin pemberontakan, dan irja’ Jahm adalah pendapat pribadi dan pemikiran individual, yang tidak berpengaruh dalam mengarahkan pemberontakan yang tidak mewakili akidah agama apa pun. Pemberontakan itu hanyalah gerakan pemberontakan dan pembangkangan terhadap negara, yang menggabungkan dalam barisannya dari berbagai kelompok, bahkan menggabungkan ahlul dzimmah dan orang-orang musyrik Turki. Jahm bergabung dengan mereka – menurut yang tampak bagiku – karena dia juga memberontak terhadap ketaatan, diburu oleh negara karena bid’ahnya dalam sifat-sifat yang telah merenggut kepala gurunya al-Ja’d sebelumnya. Yang menunjukkan hal itu adalah dokumen-dokumen resmi negara dan surat gubernur Marw kepadanya ketika membunuhnya.

Al-Lalaka’i meriwayatkan dengan sanadnya dari salah seorang dari mereka: “Aku membaca dalam daftar-daftar Hisyam bin Abdul Malik kepada wakilnya di Khurasan Nashr bin Sayyar: Amma ba’du, telah muncul di hadapanmu seorang laki-laki dari ad-Dahriyyah dari kalangan zindik yang disebut Jahm bin Shafwan, jika kamu dapat menangkapnya maka bunuhlah dia, jika tidak maka kirimkan kepada dia orang-orang secara diam-diam agar membunuhnya”.

Al-Hafizh mengutip dari Abu Hatim bahwa Salm bin Ahwaz, wakil Nashr bin Sayyar di Marw, ketika menangkap Jahm berkata: “Wahai Jahm! Sesungguhnya aku tidak membunuhmu karena kamu telah memerangiku, kamu di sisi ku lebih hina dari itu, tetapi aku mendengarmu berbicara dengan ucapan batil, aku telah memberikan janji kepada Allah bahwa jika aku berkuasa maka aku akan membunuhmu. Lalu dia membunuhnya”.

Ini serupa dengan apa yang dilakukan Khalid bin Abdullah al-Qasri terhadap gurunya al-Ja’d.

Adapun yang disebutkan ath-Thabari dari syair Nashr bin Sayyar yang di dalamnya dia menuduh al-Harits dan tentaranya dengan irja’, maka tidak diragukan bahwa kenyataan Jahm sebagai penulis al-Harits dianggap sebagai alasan yang cukup bagi musuh politiknya untuk mencela akidahnya dan mempermalukannya di antara kaum muslimin, apalagi pembenarnya lebih kuat. Selain itu, yang dinukil dari berita-berita Nashr menunjukkan adanya keutamaan dan kebaikan padanya.

 

 

Dasar-Dasar Mazhab Murji’ah Secara Teori

Pertama: Titik Tolak Syubhat dan Dasarnya

Sesungguhnya titik tolak seluruh syubhat dalam masalah iman dan dasar kesesatan semua kelompok di dalamnya adalah satu dasar yang disepakati oleh semua pihak yang saling bertentangan, kemudian keyakinan mereka yang dibangun di atasnya saling bertentangan:

Yaitu bahwa Khawarij, Mu’tazilah, dan Murji’ah – baik Jahmiyah dari mereka, fuqaha (para ahli fikih), maupun Karamiyah – sepakat pada satu dasar yang mereka jadikan titik tolak: bahwa iman adalah satu hal yang tidak bertambah dan tidak berkurang, dan bahwa tidak berkumpul dalam satu hati antara iman dan nifak, dan tidak ada dalam amalan satu hamba cabang dari syirik dan cabang dari iman.

Yang mengherankan adalah kelompok-kelompok ini mengira bahwa ini adalah tempat ijmak dan mereka mengklaim demikian, dan di atasnya mereka membangun keyakinan mereka, padahal itu hanya ijmak di antara mereka saja. Mungkin hal itu terjadi karena kebanyakan penulis tentang kelompok-kelompok dan pendapat-pendapat adalah dari kalangan selain Ahlus Sunnah, dan mereka tidak menyebutkan mazhab Ahlus Sunnah, melainkan hanya menyebutkan mazhab-mazhab ahli kalam dan debat.

Atas dasar ini, Khawarij membangun pendapat mereka: bahwa pelaku dosa besar bukan mukmin, karena imannya hilang dengan melakukan dosa besar, kemudian sebagian kelompok mereka berselisih dalam makna kekufuran ini dan sebagian konsekuensi dari pendapat ini.

Mu’tazilah menyetujui mereka dalam hal ini, namun ketika mereka melihat bahwa menyamakan hukum antara orang kafir dan murtad dengan pezina, pencuri, dan peminum khamr adalah sesuatu yang dijauhkan oleh akal dan syariat – di mana Allah membedakan antara hukum kedua kelompok ini di dunia dan akhirat – mereka cukup dengan menghilangkan nama iman darinya dan tidak memasukkannya ke dalam makna kufur, maka mereka membuat bid’ah dengan apa yang mereka namakan “al-Manzilah baina al-Manzilatain” (posisi di antara dua posisi).

Adapun dalam nasib dan akibat – yaitu hukum-hukum akhirat – mereka dan Khawarij sama. Keduanya sepakat dalam hukum yaitu kekal di neraka, dan berbeda dalam penamaan. Khawarij menamakannya kafir, sedangkan Mu’tazilah menjadikannya dalam posisi di antara dua posisi.

Adapun Murji’ah, mereka – dengan beriman pada dasar yang disebutkan – menemukan nash-nash yang banyak dan perenungan akal menunjukkan rusaknya pendapat Khawarij bersama Mu’tazilah. Mereka juga menemukan – dan ini adalah syubhat dasar pada mereka – bahwa melakukan hal-hal yang diharamkan dan meninggalkan kewajiban-kewajiban adalah dari jenis perbuatan, bukan keyakinan. Maka seluruh kelompok mereka sepakat mengeluarkan perbuatan dari makna iman agar dasar yang disebutkan tetap bagi mereka, sehingga orang yang meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram tetap mukmin. Bahkan sebagian dari mereka tidak segan untuk menyatakan secara tegas bahwa imannya sama dengan iman malaikat dan para nabi berdasarkan dasar ini.

Kemudian Murji’ah berselisih dalam kelompok-kelompok mereka. Di antara mereka ada yang mengatakan: iman tempatnya di hati, dan di antara mereka ada yang menambahkan kepadanya ikrar lisan.

Yang mengatakan tempatnya di hati, mereka berselisih dalam penamaan. Sebagian dari mereka berkata: iman adalah ma’rifah (pengetahuan), dan yang lain berkata: iman adalah tashdiq (pembenaran).

Yang mengatakan bahwa iman mencakup keyakinan dan ikrar bersama, mereka terpecah. Di antara mereka ada yang mengkhususkan keyakinan dengan tashdiq, dan di antara mereka ada yang memasukkan seluruh amalan hati ke dalamnya. Yang mengkhususkannya dengan tashdiq, mereka menta’wilkan dasar mazhab mereka dalam ikrar dan ucapan bahwa itu hanya tanda atas apa yang ada di hati, atau rukun tambahan dan bukan asli, dan semacam itu. Adapun Karamiyah – khususnya – mereka tetap pada dasar yang sama bahwa iman adalah satu hal, namun mereka menjadikannya hanya ikrar dan ucapan saja.

Dengan ringkasan dan keseluruhan ini menjadi jelas bagi kita bahwa dapat merobohkan mazhab-mazhab yang menyalahi dalam masalah iman semuanya dengan merobohkan dasar yang rusak ini yang merupakan pendapat yang lepas dari nash-nash. Sebagaimana dapat meletakkan parameter untuk mengetahui mazhab-mazhab manusia dalam iman – terutama Murji’ah – sesuai dengan tempat iman dari anggota-anggota tubuh.

Kedua: Merobohkan Dasar Ini Secara Syar’i

Dari perkara yang paling mudah dan paling jelas adalah menjelaskan rusaknya dasar ini. Oleh karena itu kami akan cukup dengan menyebutkan dalil-dalil global ini:

  1. Terjadinya ijmak atas hal itu dari para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in – sebagaimana telah disebutkan – dan itu adalah ijmak yang bersandar pada nash-nash yang sharih dari Al-Qur’an dan Sunnah tentang bertambah dan berkurangnya iman, berkumpulnya nifak dan iman dalam satu hati, dan berkumpulnya syirik dan iman dalam amalan satu orang.
  2. Perbedaan kadar orang-orang mukmin dalam amalan-amalan zhahir dengan perbedaan yang tidak dapat diingkari kecuali oleh orang yang keras kepala. Di antara mereka ada yang taat lagi kembali (kepada Allah), mujahid yang tekun, di antara mereka ada yang pertengahan, dan di antara mereka ada yang zhalim terhadap dirinya sendiri yang tenggelam dalam kefasikannya.
  3. Perbedaan kadar orang-orang mukmin dalam amalan-amalan bathin, seperti cinta, takut, harap, dzikir, tafakkur tentang nikmat-nikmat Allah dan ayat-ayat-Nya, khusyu’, yakin… dan semacam itu yang tidak dapat diingkari kecuali oleh orang yang keras kepala dengan sengaja.
  4. Perbedaan kadar manusia dalam ilmu tentang apa yang harus diimani – bahkan jika diasumsikan secara dialektis bahwa iman itu adalah tashdiq – maka di antara mereka ada yang mengetahui dari sifat-sifat Allah, ayat-ayat-Nya, sebab-sebab kemurkaan-Nya dan keridhaan-Nya banyak hal, dan beriman kepada itu serta meyakininya secara terperinci. Di antara mereka ada yang tidak mengetahui darinya kecuali sedikit yang bersifat global. Maka tidak ada keraguan bahwa yang pertama membenarkan berlipat-lipat dari apa yang yang kedua benarkan. Maka ma’rifah, ilmu, dan yakin, setiap satunya memiliki tingkatan-tingkatan yang berbeda. Satu manusia sendiri imannya kepada sesuatu lebih kuat dari imannya kepada sesuatu yang lain, dan imannya kepada sesuatu hari ini lebih kuat darinya besok atau sebaliknya.
  5. Bahwa iman berbeda-beda dengan perbedaan sebab dan sandarannya. Maka orang yang beriman karena sebab ayat luar biasa yang dilihatnya, tidak sama dengan orang yang beriman karena mengikuti iman orang lain dari manusia atau semacam itu dari sebab-sebab yang muncul.

Ketiga: Parameter Mengetahui Dasar-Dasar Kelompok dalam Iman

Dapat diketahui dasar-dasar kelompok-kelompok yang berbeda dalam iman dengan membagi pendapat-pendapat secara logis menurut tiga anggota: “hati, lisan, dan anggota badan”. Parameter ini telah ditetapkan – baik secara nash maupun isyarat – oleh sebagian ulama penulis, sebagai ganti dari mengulas kelompok-kelompok yang dilakukan oleh kitab-kitab kelompok dan pendapat. Di antara mereka adalah Imam ath-Thabari, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Ibnu Abil ‘Izz.

Saya berpendapat untuk mengambil manfaat dari keseluruhan ucapan mereka, meringkas ucapan mereka, mengekstrak darinya dengan tambahan dan penjelasan parameter yang jelas yang membantu mengetahui pendapat-pendapat dan membedakan di antaranya dengan mudah dan gampang, maka jadilah pembagian ini:

  1. Bahwa iman dengan hati, lisan, dan anggota badan:
  • Ahlus Sunnah
  • Khawarij
  • Mu’tazilah
  1. Bahwa iman dengan hati dan lisan saja:
  • Murji’ah Fuqaha
  • Ibnu Kullab
  1. Bahwa iman dengan lisan dan anggota badan saja:
  • Ghassaniyah atau kelompok yang tidak dikenal
  1. Bahwa iman dengan hati saja:
  • Jahmiyah
  • Marisiyah
  • Shalihiyah
  • Asy’ariyah
  • Maturidiyah
  • Dan seluruh kelompok-kelompok pendapat
  1. Bahwa iman dengan lisan saja:
  • Karamiyah

Sebagian pembagian ini membutuhkan perincian penjelasan, yaitu:

  1. Yang mengatakan bahwa iman dengan hati, lisan, dan anggota badan, ada dua kelompok:
  2. Yang mengatakan: Iman adalah melakukan setiap kewajiban dan meninggalkan setiap yang haram, dan iman hilang semuanya dengan meninggalkan kewajiban atau melakukan dosa besar, mereka adalah:
  • Khawarij: pelaku dosa besar menurut mereka adalah kafir
  • Mu’tazilah: pelaku dosa besar menurut mereka dalam posisi di antara dua posisi
  1. Yang mengatakan: Iman adalah ucapan dan perbuatan, dan setiap ketaatan adalah cabang dari iman atau bagian darinya. Iman sempurna dengan kesempurnaan cabang-cabangnya dan berkurang dengan berkurangnya.

Namun di antaranya ada yang iman hilang semuanya dengan hilangnya, dan di antaranya ada yang iman berkurang dengan hilangnya.

Maka dari cabang-cabang iman ada dasar-dasar yang tidak terwujud kecuali dengannya, dan tidak berhak pengakunya mendapat nama mutlak tanpanya.

Di antaranya ada kewajiban-kewajiban yang tidak berhak mendapat nama mutlak tanpanya.

Di antaranya ada kesempurnaan-kesempurnaan yang pemiliknya naik ke tingkat-tingkat tertingginya.

(Dan perincian semua ini menurut nash-nash)

  • Mereka adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
  1. Yang mengatakan: bahwa iman dengan hati dan lisan saja, ada dua kelompok:
  2. Yang di antara mereka memasukkan amalan-amalan hati, yaitu sebagian Murji’ah Fuqaha yang lama dan sebagian Hanafiyah mutakhirin.
  3. Yang tidak memasukkan amalan-amalan hati. Bahkan perkembangan urusan mereka sampai mengeluarkan ucapan lisan juga dari iman dan menjadikannya hanya tanda. Mereka adalah kebanyakan Hanafiyah (Maturidiyah).
  4. Yang mengatakan: bahwa iman dengan hati saja, ada tiga kelompok:
  5. Yang memasukkan ke dalamnya semua amalan hati, yaitu seluruh kelompok Murji’ah seperti Yunusiyah, Syamriyah, dan Taumaniyah.
  6. Yang mengatakan: iman adalah ma’rifah saja: Jahm bin Shafwan.
  7. Yang mengatakan: iman adalah tashdiq saja: Asy’ariyah dan Maturidiyah.

Inilah dasar-dasar teori secara umum.

Adapun dalam realitas fenomena, kelompok-kelompok ini telah menyusut menjadi kurang dari itu karena percampuran-percampuran dan perkembangan-perkembangan pemikiran yang paling penting dan paling jelas adalah:

  1. Penggunaan kaidah-kaidah logika dan memasukkannya sebagai ilmu standar yang memutuskan dalam persoalan-persoalan teori perselisihan secara umum, termasuk persoalan iman.
  2. Berubahnya pembahasan akidah atau tauhid dan iman menjadi “ilmu kalam” yang berdiri atas dasar-dasar filosofis dan menggunakan kaidah-kaidah logika. Secara keseluruhan adalah pembahasan-pembahasan teori akal, dan tidak ada bagi nash-nash di dalamnya – jika ada – kecuali posisi sekunder, terutama pada zaman-zaman terakhir. Ini yang akan kita perinci pembicaraannya sebentar lagi.

Yang penting di sini adalah bahwa sebab-sebab ini dan lainnya dari sebab-sebab sejarah murni menyebabkan punahnya sebagian kelompok Irja’, yaitu:

  1. Karamiyah:

Tidak ada lagi keberadaan bagi mereka dan tidak pula bagi pemikiran mereka kecuali dalam kitab-kitab penentang, padahal mereka adalah mazhab paling akhir yang bid’ah dalam iman kemunculannya.

Kepunahan mereka relatif lama. Adz-Dzahabi (pada abad kedelapan) berkata: “Karamiyah dahulu banyak di Khurasan dan mereka memiliki karya-karya tulis, kemudian mereka berkurang dan sirna, kita berlindung kepada Allah dari hawa nafsu.”

Ini padahal mereka memiliki kehadiran yang jelas hingga akhir abad keenam dan awal abad ketujuh. Para sejarawan ar-Razi dan di ujung mereka Ibnu Subki menyebutkan perdebatan-perdebatannya dengan mereka, dan kitab-kitab ar-Razi penuh dengan hal itu. Ar-Razi adalah imam kedua Asy’ariyah yang wafat tahun 606 H. Salah seorang peneliti menulis risalah ilmiah tentang hal itu.

Sebelum itu, pada masa kemunculan imam pertama Asy’ariyah dan penyebar mazhab (Abu Bakar al-Baqillani), di barisan terdepan mereka adalah Ibnul Haisham yang menulis dan berdebat di pihak lain.

Syaikhul Islam berkata: “Saya telah melihat karya tulis Ibnul Haisham di dalamnya bahwa iman adalah ucapan lisan saja, dan saya melihat karya tulis Ibnul Baqillani di dalamnya bahwa iman adalah pembenaran hati saja, dan keduanya dalam satu masa dan keduanya menolak Mu’tazilah dan Rafidhah.”

  1. Jahmiyah dan Pemilik Pendapat (seperti Yunusiyah dan Syamriyah):

Punah orang-orang yang mengatakan bahwa iman hanyalah ma’rifah hati semata.

Namun yang mengherankan adalah berdirinya dua mazhab terbesar dalam Irja’ yaitu Asy’ariyah dan Maturidiyah yang membentuk keseluruhan fenomena umum atas dasar-dasarnya bahwa iman adalah apa yang ada di hati saja. Bahkan Maturidiyah menta’wilkan apa yang masyhur dari Abu Hanifah bahwa ikrar dengan lisan adalah rukun lain dari iman, dan menjadikannya hanya tanda saja sebagaimana akan datang dari mereka.

Ini padahal al-Asy’ari sendiri menyatakan secara tegas mazhab Jahm dan menjadikannya kelompok pertama dari kelompok-kelompok Murji’ah, dan orang-orang yang menisbahkan diri kepadanya membaca itu hingga hari ini. Bahkan ucapan imam mereka yang terdahulu “al-Baqillani” dalam iman menyerupai apa yang disebutkan oleh imam mereka yang menisbahkan diri kepadanya “al-Asy’ari” tentang Jahm!! Ini dari kontradiksi mereka.

Atas dasar ini, sahih jika kita mengatakan bahwa mazhab Jahmiyah dalam keseluruhannya tidak punah. Yang punah adalah dua bagian pertama dari tiga bagian yang sepakat bahwa iman adalah dengan hati saja – maksud saya seluruh kelompok yang memiliki pendapat-pendapat dan Jahmiyah – (lihat tabel).

Adapun kelompok ketiga, semua yang mereka lakukan hanyalah mengubah atau memodifikasi perkataan Jahm. Mereka menempatkan pembenaran (tashdiq) sebagai pengganti pengetahuan (ma’rifah), dan secara tegas menafikan amal-amal hati lainnya sebagaimana yang dinyatakan Jahm. Mereka menjadikan amal-amal yang mengkafirkan hanya sebagai tanda kekufuran batiniah, dan menjadikan setiap orang yang dihukumi kafir oleh syariat sebagai orang yang kehilangan pembenaran hati, dan pendapat-pendapat serta konsekuensi-konsekuensi semacam itu yang tidak mereka selisihi dari Jahm dalam hal apapun, kecuali jika benar bahwa Jahm berkomitmen dengan pernyataan bahwa orang yang mengumumkan Trinitas di negeri Islam dan membawa salib tanpa takiyah adalah mukmin jika ia mengenal Allah. Namun, Ibnu Hazm menisbatkan komitmen ini kepada Al-Asy’ari bersama dengannya, dan ini tidak benar tentang Al-Asy’ari.

Akan tetapi, Asy’ariyah mengatakan bahwa seseorang mungkin mukmin secara batiniah, tetapi pengumumannya akan Trinitas dan membawa salib adalah dalil kekufurannya dan tanda atasnya. Maka ia kafir “secara lahiriah” meskipun mukmin “secara batiniah” jika ia membenarkan!!

Bagaimanapun juga, perbedaan antara pembenaran yang terlepas dari amal-amal hati dengan pengetahuan adalah sesuatu yang sangat sulit dipahami oleh akal, sebagaimana Syaikhul Islam menegaskan bahwa kepunahan juga meliputi pendapat-pendapat sebagian ulama terdahulu mazhab Asy’ari. Pendirinya, Ibnu Kullab, menganut akidah Murji’ah Fuqaha. Adapun Abu Abdullah bin Mujahid, murid Al-Asy’ari dan guru Al-Baqillani, serta Abu Al-Abbas Al-Qalanisi dan yang semisalnya, mereka menganut akidah Salaf dalam iman—sebagaimana dinukil dari mereka oleh Abu Al-Qasim Al-Anshari, guru Al-Shahrastani dalam syarah kitab Al-Irsyad karya Al-Juwaini. Semua mereka ini tidak lagi meninggalkan jejak dalam mazhab Asy’ariyah.

3 – Murji’ah Fuqaha:

Setelah umat menetap pada bermazhab dengan empat mazhab yang masyhur, menetaplah mazhab Murji’ah Fuqaha dalam mazhab Abu Hanifah rahimahullah. Karena itu, ia kemudian disebut mazhab Hanafiyah. Abu Hanifah rahimahullah, pendapat-pendapat tentang hakikat mazhabnya saling bertentangan—terutama sikapnya terhadap amal-amal hati—apakah termasuk dalam iman atau tidak?

Tidak terbukti bagiku dalam penelitianku adanya teks dari perkataan sang Imam sendiri, hanya saja aku tidak mengesampingkan bahwa beliau rahimahullah kembali dari perkataannya dan menyetujui Salaf bahwa amal-amal termasuk dari iman, dan inilah yang diprasangkakan padanya. Adapun yang masyhur dan beredar tentangnya adalah mazhab Murji’ah Fuqaha, yaitu bahwa iman mencakup dua rukun: pembenaran hati dan pengakuan lisan, dan bahwa ia tidak bertambah dan tidak berkurang serta tidak ada pengecualian di dalamnya, dan bahwa orang fasik disebut mukmin, karena iman adalah satu kesatuan yang hilang semuanya atau tersisa semuanya sesuai dengan dasar yang disebutkan sebelumnya.

Yang paling terkenal mewakili mazhab ini adalah fuqaha Hanafiyah yang berpegang pada akidah Salaf, dengan tokoh utamanya Imam Abu Ja’far At-Thahawi, penulis akidah yang masyhur, dan Imam Qadhi Ibnu Abi Al-‘Izz, pensyarahnya, serta sedikit dari ulama-ulama mutaakhirin.

Sebenarnya, mazhab mereka goyah dan ragu-ragu. Karena itu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Sesungguhnya jika mereka tidak memasukkan amal-amal hati dalam iman, maka lazim bagi mereka perkataan Jahm. Dan jika mereka memasukkannya dalam iman, maka lazim bagi mereka masuknya amal-amal anggota badan juga, karena ia menyertainya.”

Ungkapan At-Thahawi rahimahullah menunjukkan hal ini, karena ia berkata: “Iman adalah pengakuan dengan lisan dan pembenaran dengan hati. Semua yang sahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari syariat dan penjelasan semuanya benar. Iman adalah satu, dan pemiliknya dalam asalnya sama. Perbedaan di antara mereka adalah dalam rasa takut (khasyah), takwa, menyelisihi hawa nafsu, dan berpegang pada yang lebih utama.”

Maka perkataannya: “Iman adalah satu” adalah bukti atas apa yang kami katakan bahwa asal keraguan dan titik tolaknya adalah ini.

Dan perkataannya: “dalam asalnya sama dan perbedaan di antara mereka dalam rasa takut dan takwa” dan seterusnya, bertentangan dengan itu. Maka ungkapannya menjadi goyah, karena perkataannya: “dan pemiliknya dalam asalnya sama” menunjukkan bahwa iman memiliki asal dan cabang atau cabang-cabang—yaitu amal-amal anggota badan dan amal-amal hati.

Dikatakan: Jika cabang termasuk dalam penamaan asal sebagaimana syariat, bahasa, dan kebiasaan, maka iman tidak lagi satu kesatuan, melainkan berbeda-beda dan berfadhilah—seperti penetapannya akan perbedaan dalam rasa takut dan takwa.

Dan jika tidak termasuk dalam penamaannya, maka perkataannya: “dan pemiliknya dalam asalnya sama” tidak tepat, seharusnya ia berkata “dan pemiliknya di dalamnya sama.”

Yang mendorongnya rahimahullah untuk jatuh ke dalam hal ini adalah upaya menggabungkan antara mazhab Salaf dan Abu Hanifah, karena orang tersebut adalah Hanafi Salafi, demikian juga pensyarah akidahnya. Ia juga mencoba hal itu dan menginginkannya. Karena itu, ia berkata dalam syarah ungkapan tersebut: “Dan karena ini—wallahu a’lam—Syaikh rahimahullah berkata: dan pemiliknya dalam asalnya sama, mengisyaratkan bahwa kesamaan itu hanya dalam asalnya, dan tidak mengharuskan kesamaan dari setiap sisi.”

Maka dikatakan kepadanya: Apa asal pembenaran ini yang semua ahli iman bersama-sama di dalamnya dan apa yang di atasnya adalah tambahan atasnya? Dan siapa yang menetapkannya? Ini sebenarnya mengarahkan kita pada persoalan filosofis logis, yaitu penetapan hakikat bersama di luar pikiran. Dan inilah yang tidak diakuinya rahimahullah.

Di sini ada persoalan penting, yaitu bahwa sebagian orang menetapkan bahwa perbedaan antara mazhab Salaf dan mazhab Abu Hanifah bersifat lafzi secara mutlak, dengan dalil zhahir sebagian perkataan Syaikhul Islam dan seperti tindakan At-Thahawi dan pensyarahnya. Yang terakhir menegaskan bahwa perbedaannya bersifat formal. Meskipun tujuan kita di sini bukan rincian melainkan menetapkan fenomena, kita akan menjelaskan wajah kebenaran dalam hal itu dan hubungannya dengan perkembangan fenomena juga tetap ada, karena sebagian orang mungkin mengira bahwa Maturidiyah—yang merupakan tahap akhir fenomena bagi Murji’ah Fuqaha—mengikuti mazhab Abu Hanifah sebagaimana mereka klaim, dan perbedaan antara mereka dengan Salaf bersifat formal.

Kita akan membatalkan hal itu dengan menjelaskan hakikat perbedaan antara Abu Hanifah dan Salaf, kemudian kita akan menjelaskan keluarnya mazhab Maturidiyah dari hakikat mazhab sang Imam.

Bahkan, penjelasan mazhab Abu Hanifah dan Murji’ah Fuqaha secara umum menunjukkan kepunahannya kecuali dari semacam dua Imam ini.

Apa hakikat perbedaan antara mazhab Salaf dan mazhab Hanafiyah?

Sebelum jawaban langsung, kita harus mengingat apa yang telah disebutkan sebelumnya dalam bab “Murji’ah Fuqaha” tentang nukilan celaan ulama Salaf terhadap Murji’ah dan bahwa mereka adalah orang-orang ini, dan penjelasan kesesatan dan bid’ah mereka, yang dinasihatkan oleh kitab-kitab akidah Atsariyah secara umum. Apakah masuk akal bahwa semua ini terjadi dan perbedaannya hanya lafzi saja?!

Yang terlihat bagiku melalui studi dan pelacakan adalah bahwa sebab kerancuan yang terjadi kadang-kadang adalah bahwa masalah ini memiliki dua sisi:

Pertama: Terkait dengan hakikat iman atau hakikatnya secara konseptual, jika boleh diungkapkan demikian:

Perbedaan di dalamnya pasti hakiki, dan memiliki hasil yang jelas serta hukum-hukum yang mengikutinya, seperti:

1 – Salaf mengatakan iman bertambah dan berkurang, sedangkan mereka mengatakan tidak.

2 – Pengucapan iman pada orang fasik atau tidak. Salaf tidak mengucapkannya pada orang fasik kecuali secara terikat, sedangkan mereka sebaliknya.

3 – Apakah iman terjadi sempurna dalam hati tanpa amal atau tidak? Menurut Salaf, tidak terjadi sempurna dalam hati tanpa amal, sedangkan menurut mereka terjadi.

4 – Menurut Salaf, amal-amal hati termasuk dari iman, sedangkan menurut mereka adalah rasa takut dan takwa yang tidak masuk dalam hakikatnya.

5 – Menurut Salaf, iman bervariasi berdasarkan orang yang dikhitabi dengannya… Wajib atas setiap orang sesuai keadaan dan ilmunya apa yang tidak wajib atas yang lain dari iman, sedangkan menurut mereka tidak bervariasi.

6 – Salaf mengatakan bahwa iman dikecualikan dengan pertimbangan tertentu, sedangkan mereka mengatakan tidak boleh karena itu adalah keraguan.

7 – Pengucapan nash-nash iman atas amal apakah hakikat atau majaz? Salaf mengatakan hakikat, sedangkan mereka mengatakan majaz.

8 – Mereka mengatakan: Boleh seseorang berkata: Sesungguhnya imanku seperti iman Jibril. Dan Salaf mengatakan: Tidak boleh sama sekali.

 

 

Kedua: Terkait dengan hukum-hukum dan akibat-akibat, yang terpenting:

1 – Hukum pelaku dosa besar di sisi Allah, dan bahwa tidak diucapkan kekufuran atasnya di dunia, dan tidak kekal di neraka di akhirat, melainkan di bawah kehendak (mashiah).

2 – Amal-amal itu dituntut, tetapi apakah ia bagian dari iman ataukah hanya syariat dan buahnya? Barangsiapa melihat ini saja berkata bahwa perbedaannya formal atau perdebatannya lafzi.

Tetapi yang dapat dibantah pada penganut mazhab ini dalam perkataan itu sendiri—selain bagian pertama—:

1 – Bahwa mengeluarkan amal dari penamaan iman adalah bid’ah yang tidak dikenal Salaf.

2 – Bahwa hal itu dijadikan sarana untuk Irja’ Jahmiyah—sebagaimana telah disebutkan, bahkan menyebabkan munculnya kefasikan—sebagaimana disebutkan Syaikhul Islam.

3 – Bahwa itu adalah pemaksaan dan kesulitan dalam memahami dalil-dalil dan menolak zhahir-zhahirnya yang sharih.

4 – Bahwa setiap keraguan mereka dalam hal itu terbantahkan dengan hujjah yang kuat.

Adapun persoalan penting dalam topik ini yang mengakibatkan perbedaan mereka dalam hukum orang yang meninggalkan shalat—dan perkataan mereka bahwa ia dibunuh sebagai hukuman hadd—adalah persoalan meninggalkan jenis amal secara keseluruhan.

Maka perkataan mereka: Sesungguhnya ia mukmin, menjadikan perbedaan itu hakiki tanpa keraguan. Bahkan mereka menjadikannya mukmin sempurna menurut dasar mereka yang disebutkan.

Perbedaan di dalamnya tidak terbatas pada penamaan dan hukum di dunia, melainkan juga dalam akibat ukhrawi. Inilah yang keliru dalam perkataan pensyarah Thahawiyah ketika berkata: “Sungguh mereka telah bersepakat—yaitu Salaf dan Hanafiyah—bahwa jika ia membenarkan dengan hatinya dan mengakui dengan lisannya serta menahan diri dari amal dengan anggota badannya, bahwa ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya, berhak mendapat ancaman.”

Dan ia berdalil dengan ini bahwa perbedaannya formal. Padahal, sekedar kesepakatan pada hukuman tidak menjadikan perbedaan demikian. Bahkan mazhab Salaf bahwa orang yang meninggalkan amal secara keseluruhan adalah kafir, karena telah tercapai ijma’ Sahabat radhiyallahu ‘anhum tentang pengkafiran orang yang meninggalkan shalat, dan tidak ada yang menyelisihi hal itu sampai muncul Murji’ah dan mempengaruhi sebagian pengikut fuqaha lainnya, tanpa mengetahui bahwa sumber keraguan dan dasarnya adalah Irja’.

Kita kembali ke topik kepunahan mazhab ini dan perkembangan fenomena. Kita katakan: Tidak seorang pun pada paruh kedua abad kedua mengharapkan kepunahan mazhab ini, karena ia mewakili mazhab negara yang resmi—atau semi resmi—dan hampir menguasai pemegang jabatan ilmiah dan peradilan resmi di Baghdad dan daerah-daerah.

Tetapi tidak lama kemudian bentuknya punah dan berubah menjadi mazhab filosofis kalam sejak abad keempat. Di antara sebab-sebab terpenting hal itu:

1 – Perlawanan keras yang dilakukan Ahlus Sunnah dalam memeranginya, dengan tokoh utama Imam Ahmad—yang mempelajari Kitab Al-Iman dan Kitab Al-Asyribah untuknya dalam halaqah-halaqah umum—dan yang menirunya dan mengikutinya adalah ulama hadits dan rijal. Maka mazhab Hanafiyah tidak mencapai kemenangan ilmiah yang berarti.

Setelah perubahan mendasar yang berakhir pada fitnah Imam Ahmad, dan kedudukan tinggi yang ia capai di sisi para khalifah, ulama, dan awam, serta munculnya mazhab-mazhab lain—terutama Syafi’iyah—menyusutlah kedudukan mazhab ini dalam cabang, dan penyusutannya dalam pokok lebih banyak.

2 – Penyebaran logika, filsafat, dan ilmu kalam. Para mutakallimin mazhab ini mencoba mengkompensasi kekalahan yang menimpanya dalam bidang ilmiah nashi (Kitab dan Sunnah) dengan memberikan corak filosofis padanya, memanfaatkan penyebaran ini yang tidak dihadapi Ahlus Sunnah dengan yang semestinya—karena sebab-sebab yang panjang penjelasannya. Maka kalangan terpelajar condong kepadanya, dan kebanyakan fuqaha Hanafiyah (dan lainnya) meninggalkan pembahasan masalah-masalah akidah dan menyerahkannya kepada ulama kalam. Di sinilah muncul dari kalangan mutakallimin Hanafiyah seorang yang memiliki pengaruh terbesar dalam memenangkan mazhab Jahm dan mengubah mazhab Hanafiyah kepadanya, yaitu Abu Manshur Al-Maturidi.

Hanafiyah terpaksa pada beberapa tahap untuk mendekat kepada Asy’ariyah yang lebih dalam dari mereka dalam kalam, sampai kalam Al-Baqillani dan Ar-Razi menjadi salah satu sumber terpenting mereka. Ini yang menjadikan kedua kelompok sangat mendekat, hingga masalah-masalah perbedaan di antara mereka terbatas pada persoalan-persoalan yang terhitung, kebanyakannya filosofis.

Kesimpulan:

Kesimpulannya adalah bahwa fenomena umum Irja’ dalam tahap akhirnya menjadi terdiri dari mazhab Asy’ariyah dan Maturidiyah, yang penyebarannya meliputi sebagian besar negeri-negeri Islam, dan dianut oleh kebanyakan lembaga ilmiah Islam timur dan barat. Ini termasuk ciri-ciri pemikiran terbesar untuk masa-masa penyimpangan dalam pemikiran Islam dan kehidupan Islam secara umum.

Mengingat komitmen kami untuk memperhatikan pada tingkat pertama persoalan “amal” dan bagaimana nilainya merosot dalam pemikiran Islam pada masa-masa penyimpangan, maka kita akan meneliti sebab-sebab dan pengaruh-pengaruh terbesar yang menyebabkan hal itu, untuk sampai pada hukum orang yang meninggalkan amal dalam tahap akhir fenomena, kemudian kita akan membantah semua itu secara rinci berdasarkan mazhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Pengaruh Ilmu Kalam dalam Perkembangan Fenomena

Peneliti sejarah pemikiran Islam secara umum akan menemukan bahwa fenomena paling asing yang datang kepadanya, bercampur dengannya, dan meninggalkan pengaruh yang sangat besar—baik dari segi bentuk maupun isi—adalah fenomena invasi filsafat Yunani!!

Sesungguhnya perang psikologis dan pemikiran terbesar yang dibangkitkan terhadap Islam adalah invasi pemikiran modern yang datang bersama kampanye Salib yang disebut “penjajahan”.

Namun invasi ini—meskipun sama sekali tidak ada alasan untuk menerimanya—memiliki penjelasan yang masuk akal, yaitu perbedaan besar dalam tingkat kemajuan peradaban antara dua bangsa yang bertikai.

Bangsa yang mengalami kelemahan kronis di semua bidang kehidupan, tidaklah aneh jika tunduk pada invasi bangsa yang kuat dan berkuasa yang telah mencapai—sesuai dengan sunnatullah yang bersifat universal—penemuan-penemuan dan industri yang tidak pernah dibayangkan oleh imajinasi manusia sebelumnya.

Adapun fenomena yang sulit diterima akal, yang asing dalam sejarah kemanusiaan, adalah ketika suatu bangsa yang hidup dan kuat yang memiliki sumber pengetahuan dan budaya yang mandiri menerima invasi pemikiran dari bangsa yang telah punah.

Dan hal ini menjadi lebih sulit diterima dan lebih aneh lagi jika bangsa yang menerima invasi tersebut adalah bangsa wahyu yang murni dan tauhid yang murni, yang dengannya mereka menaklukkan hati bangsa-bangsa, menghancurkan tiran-tiran dunia, dan mencapai kemuliaan dengan kebenaran yang tidak pernah dicapai oleh bangsa manapun, namun tetap menerima invasi dari warisan yang telah punah dari bangsa musyrik yang telah musnah!!

Saya tidak sedang membahas sebab-sebab penerimaan invasi yang menghancurkan ini, tetapi saya tidak dapat tidak menyebutkan dua sebab utamanya—jika bukan merupakan dua sebab utama—yaitu:

1 – Perencanaan Konspirasi Musuh-musuh Islam:

Yang menempuh cara-cara paling licik, di antaranya “invasi dari dalam”, dan fenomena zindiq hanyalah salah satu kepala dari kepala-kepala ular kegelapan yang hatinya dimakan kebencian sehingga mengeluarkan racun berupa pendapat-pendapat, bid’ah-bid’ah, dan filsafat-filsafat yang merusak.

Orang yang merenungkan tokoh-tokoh kesesatan akan menemukan sebagian dari mereka berasal dari agama-agama dan filsafat-filsafat yang dihancurkan oleh Islam dan membebaskan manusia darinya, seperti:

Bisyr al-Marisi (Yahudi), Abdullah ibn al-Muqaffa’ (Majusi), Ibrahim an-Nazzam (Brahmani), ‘Abdak ash-Shufi (Theosofi), Jabir ibn Hayyan (?).

Para perusak tersebut mengetahui bagaimana masuk dari pintu yang paling lebar dengan menyusup ke pemerintahan yang berkuasa dan mempengaruhinya agar menerima pemikiran-pemikiran ini, dan manusia setelah itu akan mengikuti mereka.

Demikianlah yang terjadi pada Khalid ibn Yazid al-Umawi dan al-Ma’mun al-Abbasi—meskipun yang pertama lebih sedikit—dan yang lainnya yang tergoda oleh filsafat-filsafat ini. Namun sebab ini tetap merupakan sebab yang lebih kecil, karena umat Islam selama lurus dalam keimanan tidak akan dirugikan oleh tipu daya siapapun atau kebencian orang yang dengki, “Dan jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka tidak mendatangkan mudarat kepadamu sedikit pun juga.” (Surah Ali Imran: 120)

2 – Metode Sinkretisme:

Sesungguhnya iman kepada Allah dan Rasul-Nya mewajibkan umat Islam untuk berpegang teguh pada sumber kebenaran yang ma’shum yang telah Allah karuniakan kepada mereka tanpa bangsa-bangsa lainnya, dan tidak menerima dari selainnya dalam hal yang telah dicukupkan olehnya, bahkan menjadikannya sebagai hakim dalam semua yang diambil dan ditinggalkan. Ini adalah prinsip pasti dan universal yang ditunjukkan oleh ayat-ayat dan hadits-hadits secara bersamaan.

Di antaranya: Dari Jabir ibn Abdullah bahwa Umar ibn al-Khattab datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sebuah kitab yang diperolehnya dari sebagian Ahli Kitab, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membacanya dan beliau marah seraya berkata: “Apakah kalian ragu-ragu padanya wahai Ibnu Khattab? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku telah membawa agama yang putih bersih kepada kalian. Jangan kalian bertanya kepada mereka tentang sesuatu, lalu mereka mengabarkan kepada kalian dengan kebenaran kemudian kalian mendustakannya, atau dengan kebatilan kemudian kalian membenarkannya. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya Musa ‘alaihissalam hidup, tidaklah cukup baginya kecuali mengikutiku.”

Sikap ini menggambarkan metode berinteraksi dengan wahyu yang dinasakh, apalagi dengan pemikiran manusia murni yang Allah Ta’ala namakan (hawa nafsu, prasangka, dugaan, dan kebohongan), dan semuanya itu adalah nama-nama yang mencakup secara mendasar apa yang disebut “filsafat metafisika” dan yang bercabang darinya. Cukuplah bagimu bahwa Allah Ta’ala berfirman: “Aku tidak menghadirkan mereka (iblis dan anak cucunya) untuk menyaksikan penciptaan langit dan bumi dan tidak (pula) penciptaan diri mereka sendiri; dan Aku tidak akan menjadikan orang-orang yang menyesatkan itu sebagai penolong.” (Surah al-Kahf: 51)

Ayat ini meruntuhkan semua teori dan filsafat yang bertentangan dengan wahyu—baik yang bersifat kosmis maupun kemanusiaan—dan memberi label pada pemiliknya dengan nama (orang-orang yang menyesatkan), dan mereka memang selalu demikian!

Atas metode ini berjalanlah Umar ibn al-Khattab—sendiri—karena ketika negeri Persia ditaklukkan dan mereka menemukan banyak kitab di sana, Sa’d ibn Abi Waqqash menulis surat kepada Umar ibn al-Khattab untuk meminta izin tentang urusan kitab-kitab itu dan memindahkannya untuk kaum muslimin. Maka Umar menulis kepadanya: Buanglah kitab-kitab itu ke dalam air, karena jika yang ada di dalamnya adalah petunjuk maka Allah telah memberi petunjuk kepada kita dengan yang lebih memberi petunjuk, dan jika yang ada di dalamnya adalah kesesatan maka Allah telah mencukupkan kita! Maka mereka membuangnya ke dalam air atau ke dalam api.

Dan atas metode ini pula sikap para imam Islam dan ulama umat, seperti Imam yang Empat, Waki’, Ibnu Mubarak, as-Sufyanain, al-Fudhail, dan yang lainnya dari yang mendahului atau menyusuli mereka.

Atas metode ini pula tegaknya kelompok yang mendapat pertolongan “Ahlus Sunnah wal Jama’ah” di setiap masa, karena kitab-kitab filsafat dan mantiq dibakar dan disita pada masa-masa yang berurutan, dan para ulama Islam mengejarnya dengan fatwa-fatwa yang menghancurkan, hingga kitab-kitab fikih mencatat bahwa wakaf jika diwakafkan untuk para penuntut ilmu tidak termasuk di dalamnya ahli kalam. Sikap asli ini terwujud paling sempurna dalam sikap imam Sunnah, Imam Ahmad ibn Hanbal rahimahullah, yang mencapai kemenangan terbesar dalam sejarah pemikiran Islam sementara dia adalah seorang tahanan tanpa senjata, dan itu tidak lain karena dia mewakili metode wahyu dalam menghadapi dugaan, hawa nafsu, dan khurafat.

Namun metode sinkretisme—yaitu metode yang menguji umat Islam pada zaman dahulu dan sekarang—mengganggu metode yang tegas dan menentukan ini dalam sikapnya dan merusak banyak hal—padahal dia menginginkan perbaikan dan sinkretisme!

Metode ini—yang ditempuh oleh Asy’ariyah dan Maturidiyah—melihat kemungkinan menggabungkan antara wahyu dan filsafat, antara metode al-Quran dan metode Yunani, dan menghasilkan sikap atau pendapat tengah di antara keduanya atau tersusun dari keduanya!!

Hal ini tampak jelas dalam interaksinya dengan nash-nash wahyu dari Kitab dan Sunnah; metode ini memutuskan dengan pasti kewajiban mengambil sebagian ayat dan hadits pada zhahirnya yang disepakati dan dikenal di kalangan Salaf, sementara dia juga memutuskan—dengan tingkat kepastian dan kewajiban yang sama—untuk menta’wilkan sebagian yang lain dengan apa yang tidak dinukil dari Salaf, bahkan ijma’ mereka berdiri atas kebalikannya. Para pengikutnya tidak merasa bersalah menyebutkan ijma’ dan dasar nashnya, kemudian menyatakan menentangnya dengan pendapat yang mereka ketahui dinukil dari orang Yunani!!

Metode ini—selain dihukumi secara syar’i dengan kesesatan—adalah kesalahan yang jelas menurut fitrah ilmiah murni; karena ia berdiri atas standar objektif yang tidak jelas. Cukuplah pengakuan seluruh pengikutnya bahwa ta’wil bersifat zhanni; karena itu mereka berselisih paham dengannya dengan keras hingga hampir-hampir tidak ada yang menyatukan mereka kadang-kadang kecuali menyelisihi dalil nash yang mereka sebut zhahir—meskipun itu adalah “nash” yang tidak menerima kemungkinan lain—dan ini berlaku pada nash-nash iman dan takdir seperti nash-nash tentang sifat-sifat Allah secara sama. Karena itu grafik garis metode ini menyaksikan goncangan yang keras, kemudian keberpihakan total pada akhirnya kepada filsafat!

Sebagaimana metode ini—menurut individu-individunya—menyaksikan perpindahan dan perkembangan yang mengherankan yang menarik perhatian setiap peneliti tokoh-tokoh dan imamnya. Satu orang dari mereka memulai sebagai Mu’tazili, dan berakhir sebagai Sunni murni atau filsuf murni, berpindah-pindah di antara keduanya dan bertentangan dalam satu kitab dengan apa yang dikatakannya di kitab yang lain, dan yang terbaik dari mereka adalah yang kembali ke madzhab Salaf ketika menghadapi kematian atau sebelumnya!!

Karena itu prinsip-prinsip mereka—yang disepakati di antara mereka—terbuka untuk penafsiran-penafsiran yang berbeda (seperti makna-makna sifat, kalam nafsi, kasab..)

Tidak diragukan bahwa hal ini memiliki penjelasannya sebagai fenomena psikologis umum dalam perbedaan-perbedaan akidah, politik dan lainnya. Apapun penjelasan ini, sesungguhnya solusi tengah dalam perselisihan antara kebenaran murni yang jelas dan kebatilan murni yang jelas secara akal sehat adalah memenangkan kebatilan dan merugikan kebenaran.

Bahkan hanya keluar dari sumber pengetahuan yang ma’shum “wahyu” adalah kesesatan itu sendiri apapun sumber yang lain.

Bagaimanapun, metode ini menjadi kenyataan setelah umat sebelumnya terbagi menjadi dua kelompok yang bertentangan:

1 – Ahlus Sunnah wal Jama’ah—bersama mereka Kitabullah dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan akal yang jelas, bersepakat dalam menyeru kepada metode yang terang dan lurus.

2 – Tokoh-tokoh kesesatan dari Jahmiyyah, Qadariyyah, Zindiq, dan para filsuf, dan mereka ini bersama mereka filsafat-filsafat, dialektika, dan ekstremisme yang mereka terjemahkan dari bangsa-bangsa syirik dan kesesatan, dan mereka membenturkan sebagian Kitabullah dengan sebagian yang lain demi filsafat-filsafat tersebut ketika mereka mencampurnya dengan penyelewengan terhadap yang muhkam dan pemahaman yang buruk terhadap yang mutasyabih.

Di tengah permusuhan yang tegas dan pertarungan yang riuh, muncul pemikiran sinkretisme dan tampak tanduknya. Para pengikutnya menyeru kepada jalan tengah antara ini dan itu, mereka menuduh Ahlus Sunnah bahwa mereka berpegang teguh pada zhahir-zhahir naqli dan memusuhi dalil-dalil aqliyyah, dan menuduh pihak lain—dengan benar—bahwa mereka memusuhi naql dan menyucikan akal. Mereka—sendiri—berpendapat bahwa yang benar adalah kewajiban mengambil sebagian prinsip Ahlus Sunnah dengan kewajiban menta’wilkan sebagian yang lain karena bertentangan dengan akal yang jelas menurut mereka!! Dan juga kewajiban mengambil sebagian dari apa yang diseru oleh pihak lain dari hal-hal yang bersifat akliyyah dan menolak sebagian yang lain!!

Demikianlah mereka menjadikan—sementara mereka tidak menyadari—filsafat Yunani, pendapat-pendapat orang Shabiin dan Brahmana, khurafat-khurafat Majusi dan Nashrani berdiri pada posisi tandingan yang menyaingi apa yang Allah turunkan dari wahyu yang terpelihara dan ma’shum!!

Dan mereka membangkitkan sisa-sisa pemikiran lapuk itu untuk berbagi dengan hidayah Allah dalam akal kaum muslimin dan membagi hati mereka.

Dan bukan hanya ini, bahkan di antara hasil paling berbahaya dari metode ini adalah dia menghancurkan kesatuan perkumpulan besar yang dimiliki Ahlus Sunnah wal Jama’ah tanpa kelompok-kelompok lainnya; karena kelompok-kelompok lain—seperti Syi’ah dan Mu’tazilah—tidak mewakili kecuali genangan-genangan di pinggir arus besar Sunnah.

Namun metode ini melakukan kejahatan besar terhadap hal itu—terutama banyak tokohnya berhubungan dengan Sunnah dan pembelaannya—maka pendapat terpecah dan sikap melemah, dan umat memandang remeh bahaya apa yang diseru oleh orang-orang ini, padahal sebelumnya menganggapnya besar ketika yang menyerukannya adalah musuh-musuh Sunnah yang terang-terangan.

Hingga mayoritas umat dan orang awam mereka tercampur urusannya dan loyalitas terpecah, sementara tidak mungkin bagi mereka sebelumnya untuk membandingkan antara Kitab dan Sunnah dengan zindiq Persia, Hindu, dan Shabiin, atau untuk meyakini bahwa Ibnu Abi Du’ad, Bisyr, Jahm, Ghailan, an-Nazzam lebih mengetahui agama Allah, lebih mengikuti kebenaran, dan lebih memberi petunjuk dibanding Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, al-Hasan, Sufyan, dan al-Fudhail.

Ketika muncul orang-orang yang mengaku sebagai Sunnah, yang secara zhahir mengagungkan para Salaf tersebut, namun mendukung para ahli bid’ah dalam banyak prinsip mereka, maka permusuhan menjadi lemah atau hilang, dan loyalitas terpecah dan pendapat bergejolak di antara perkumpulan Sunni itu sendiri!! Dan sikap ini terwujud dengan jelas dalam masalah yang penting bagi kita di sini yaitu masalah iman, terutama “amal”.

Karena telah muncul penganut metode sinkretisme sementara perselisihan dalam masalah ini berputar antara dua kelompok:

1 – Yang pertama: Umat seluruhnya—hampir—namun mereka terbagi menjadi dua madzhab:

a – Mayoritas yang sangat besar: Mereka yang berpegang teguh dengan apa yang telah disepakati oleh generasi-generasi terbaik, dan dinyatakan dengan jelas oleh nash-nash wahyu yang qath’i bahwa iman adalah perkataan dan amal—sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

b – Kelompok yang terbatas dari para fuqaha yang setuju dengan yang pertama dalam pentingnya amal dan kewajiban melaksanakannya, juga setuju dengannya bahwa siapa yang tidak mengikrarkan iman dengan lisannya atau tidak berdiri di hatinya sesuatu dari amalan-amalannya (seperti ridha, yakin, jujur, ikhlas) adalah kafir yang tidak memiliki iman, namun muncul keraguan pada mereka dalam kenyataan bahwa amal-amal—amal anggota badan—termasuk dalam definisi iman, dan mereka salah memahami bahwa perkataan tentang bertambah dan berkurangnya iman sesuai dengan perkataan Khawarij, dan mereka memiliki ta’wil dan alasan untuk itu.. Dan mereka ini adalah yang disebut Murji’ah Ahlus Sunnah atau Murji’ah Fuqaha.

2 – Kelompok yang lain: Ekstremis Murji’ah, yaitu Jahmiyyah—pada saat itu—dan yang menyerupai mereka, dan mereka memiliki perkataan dalam iman yang disepakati umat tentang keanehannya dan tidak diperhitungkan, bahkan tidak dianggap dalam perselisihan. Bahkan para imam Islam yang besar mengeluarkan mereka dari kelompok-kelompok umat yang tujuh puluh dua yang sesat, dan menganggap mereka lebih kafir dari Yahudi, Nashrani, dan Majusi untuk masalah-masalah yang mereka tempuh di antaranya masalah ini.

Karena madzhab mereka dalam iman adalah hanya ma’rifah (pengetahuan) dengan hati; maka setiap orang yang mengenal Allah dengan hatinya menurut mereka adalah mukmin sempurna, yaitu meskipun tidak beramal.

Ketika muncul penyeru metode sinkretisme jalan tengah dan menerapkan metode mereka dalam menggabungkan madzhab-madzhab ini, mereka mengambil dari Jahmiyyah bahwa iman tempatnya hanya di hati dan bahwa ia terjadi “sempurna” di dalamnya, dan bahwa pengucapan syahadat apalagi rukun-rukun lainnya tidak termasuk di dalamnya dan hanya merupakan syarat zhahiri saja, yaitu syarat untuk memberlakukan hukum-hukum Islam yang zhahir pada orang yang mengucapkannya!!

Dan mereka mengambil dari Ahlussunnah tentang hukum-hukum orang murtad dan orang yang meninggalkan agama seluruhnya atau sebagian rukun-rukunnya atau sebagian kewajiban-kewajibannya, dan pelaku hal itu terkena ancaman dan yang sejenisnya, … sehingga seseorang dari penganut manhaj ini terkadang menulis dengan apa yang sesuai dengan Jahmiyyah – dengan anggapan dia sebagai mutakallim (ahli ilmu kalam) -, maka jika dia menulis dengan anggapan dia sebagai ahli fikih, dia menyebutkan perkataan ulama Ahlussunnah dan memindahkan pendapat-pendapat mereka seperti ahli fikih mana pun dari mereka!!

Akan tetapi hukum ini tidak mereka keluarkan sebagai hasil penengahan mereka dalam masalah ini secara tersendiri, melainkan ia berpasangan dan terkait dengan penengahan mereka dalam masalah yang lebih terkenal dalam sejarah, yaitu masalah penciptaan Al-Quran.

Dan penjelasannya: bahwa masalah penciptaan Al-Quran adalah masalah khilafiyah yang paling terkenal dan paling besar, dan dengannya umat seluruhnya diuji dan para ulamanya mengalami penderitaan, penjara, dan pembunuhan di timur dan barat, dan menyibukkan pikiran manusia, waktu mereka, ilmu mereka, dan kitab-kitab mereka, dan perselisihan di dalamnya tegas dan jelas antara dua kelompok:

1 – Para ulama umat seluruhnya; dan mereka bersepakat atas apa yang telah dianut umat sebelum bidah ini yaitu keyakinan bahwa Al-Quran adalah kalam Allah Ta’ala yang tidak diciptakan.

2 – Kelompok kalam (mutakallimin) yang menyimpang dan bersama mereka kekuasaan yang zalim; dan pendapat mereka bahwa Al-Quran itu makhluk (diciptakan).

Dan meskipun telah turun bala, guncangan, dan fitnah, umat tetap teguh dan akhirnya menang mengikuti keteguhan Imam Ahmad semoga Allah meridhainya, dan manhaj wahyu menang dengan kemenangan yang tegas, dan ular-ular bidah terpukul mundur, dan setan-setan tipu daya bersembunyi dengan hina. Tetapi manhaj taufiq (kompromistis) tidak membiarkan kegembiraan umat dengan kemenangan itu sempurna dan kebersamaan mereka atas kebenaran menjadi lengkap, karena telah muncul para pendakwahnya – dan di kepala mereka Abdullah bin Said bin Kullab – dengan pendapat taufiq yang dibuat-buat yang tidak dikatakan oleh seorang pun dari dua kelompok yang berselisih, yaitu bahwa kalam Allah ada dua macam:

a – Nafsi (jiwa/batin): yaitu sifat azali, qadim (terdahulu tanpa permulaan) yang berdiri pada jiwa, dan ini tidak diciptakan (sesuai dengan Ahlussunnah).

b- Lafzhi (lafal): yaitu kalam yang tertulis di mushaf, dan ini diciptakan (sesuai dengan ahli bidah).

Maka kembali kegoncangan kepada umat dan muncul keraguan, dan terpecah kesatuan kaum muslimin yang tadinya satu barisan bersama ulama Ahlussunnah, dan sebagian ahli kalam dan orang-orang yang berkecimpung (dalam ilmu kalam) cenderung kepada pendapat baru ini, kemudian menyebar hingga hampir menguasai sebagian besar lembaga pendidikan di masa-masa akhir.

Dan demikianlah perkataan dengan kalam nafsi menjadi salah satu pokok terbesar mazhab taufiq, mengikuti besarnya pertempuran yang terjadi saat itu dalam masalah besar ini, dan adalah wajar bahwa pengaruhnya tampak dalam pokok-pokok yang lain, dan di antaranya “Iman”, karena para penganutnya masuk dalam perdebatan filosofis tentang topik kalam apakah apa yang diucapkan lisan ataukah yang beredar dalam jiwa saja? Dan apa hubungan antara keduanya ketika itu? Dan mutakallim (yang berbicara) apakah orang yang melakukan kalam? Ataukah yang kalam itu berdiri padanya? … sampai akhir falsafah ini.

Maka ketika mereka sampai pada pembahasan iman dan penafsirannya apakah ia pengakuan dengan lisan ataukah pengakuan dengan hati saja ataukah dengan keduanya atau dengan keduanya ditambah yang lain – mereka mengikuti pokok itu dan menerapkannya dan mengembalikan ini kepadanya – maka salah satu konsekuensi pertamanya adalah gugurnya amal sebagai bagian dari iman, dan penerapan mazhab mereka dalam takwil atas nash-nash yang datang tentang itu!!

Abu al-Ma’ali al-Juwaini berkata dalam bab nama-nama dan hukum-hukum setelah panjang lebar dalam menetapkan kebenaran mazhab mereka tentang kalam nafsi: “Ketahuilah bahwa tujuan kami dalam bab ini menuntut pendahuluan tentang menyebutkan hakikat iman, dan ini termasuk sesuatu yang diperselisihkan oleh mazhab-mazhab orang Islam:

1 – Khawarij berpendapat bahwa iman adalah ketaatan dan banyak dari Muktazilah cenderung kepada itu..

2 – Dan Ashabul Hadits (Ahli Hadits) berpendapat bahwa iman adalah makrifat dengan hati nurani dan pengakuan dengan lisan dan amal dengan anggota badan.

3 – Dan sebagian ulama terdahulu berpendapat bahwa iman adalah makrifat dalam hati dan pengakuan dengannya.

4- Dan Karamiyyah berpendapat bahwa iman adalah pengakuan dengan lisan saja dan yang diridhai menurut kami bahwa hakikat iman adalah: pembenaran kepada Allah Ta’ala; maka mukmin kepada Allah adalah orang yang membenarkanNya, kemudian pembenaran pada hakikatnya adalah kalam jiwa, tetapi tidak tetap kecuali dengan ilmu, karena kami telah menjelaskan bahwa kalam jiwa tetap sesuai dengan keyakinan.”

Kemudian dia berkata: “Dan mungkin yang menyaksikan apa yang kami sebutkan adalah ijma’ atas kebutuhan shalat dan sejenisnya dari ibadah-ibadah kepada mendahulukan iman, maka seandainya amal-amal itu bagian-bagian dari iman niscaya tidak boleh melepaskan itu.

Maka jika orang yang menamai ketaatan sebagai iman berdalil dengan firmanNya Ta’ala: “Dan tidaklah Allah akan menyia-nyiakan iman kalian. Sungguh, Allah Maha Penyayang dan Maha Penyayang kepada manusia” (Surah Al-Baqarah: 143)

Mereka berkata: Yang dimaksud dengan itu – yaitu iman – adalah shalat-shalat yang dilaksanakan ke arah Baitul Maqdis.

Dan mungkin mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam: ‘Iman itu tujuh puluh sembilan puluh cabang, yang pertama adalah kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan yang terakhir adalah menyingkirkan gangguan dari jalan’.

Kami katakan: Adapun iman dalam ayat yang kalian jadikan sandaran, maka ia dibawa atas pembenaran, dan maksudnya: Dan tidaklah Allah akan menyia-nyiakan pembenaran kalian kepada nabi kalian terhadap apa yang dia sampaikan kepada kalian tentang shalat ke dua kiblat!! Dan adapun hadits maka ia dari hadits ahad, kemudian ia ditakwil, dan orang Arab menamai sesuatu dengan nama sesuatu jika menunjukkan kepadanya atau darinya dengan sebab.”

Dan al-Kamal bin al-Hammam berkata – dari imam-imam Hanafiyah yang belakangan – dalam kitabnya yang ia karang mengikuti jejak ar-Risalah al-Qudsiyyah karya al-Ghazali:

“Mereka berselisih pendapat tentang pembenaran dengan hati yang merupakan bagian dari pemahaman iman atau kesempurnaannya apakah ia dari jenis ilmu dan makrifat ataukah dari jenis kalam nafsi? Maka dikatakan dengan yang pertama, dan ditolak dengan kepastian kafirnya banyak dari Ahlul Kitab meskipun mereka mengetahui kebenaran risalahnya alaihish shalatu wassalam dan apa yang dibawanya, sebagaimana Dia Ta’ala mengabarkan tentang mereka dengan firmanNya:

“Orang-orang yang telah Kami beri kitab mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri. Dan sesungguhnya sebagian dari mereka menyembunyikan kebenaran sedang mereka mengetahui” (Surah Al-Baqarah: 146).

Dan bahwa iman adalah yang ditaklif dengannya, dan taklif hanyalah terkait dengan perbuatan-perbuatan ikhtiyari, dan ilmu adalah sesuatu yang tetap tanpa ikhtiyar, seperti orang yang menyaksikan orang yang mengaku kenabian dan menampakkan mukjizat maka wajib bagi dirinya ketika itu ilmu tentang kejujurannya.

Dan imam Haramain dan yang lain berpendapat bahwa ia dari jenis kalam nafsi.

Shahibul Ghuniyah berkata: Berbeda jawaban Abul Hasan – yaitu al-Asy’ari – tentang makna pembenaran; maka dia berkata suatu kali: ia adalah makrifat tentang wujudNya dan uluuhiyyahNya dan qidamNya, dan dia berkata suatu kali: pembenaran adalah perkataan dalam jiwa akan tetapi ia mengandung makrifat dan tidak sah tanpanya, dan al-Qadhi – yaitu al-Baqillani – memilihnya; karena pembenaran dan pendustaan dan kejujuran dan kedustaan dengan perkataan-perkataan lebih tepat, kemudian diungkapkan tentang pembenaran hati dengan lisan.

Dia berkata: Dan zhahir ungkapan Syaikh Abul Hasan bahwa ia kalam jiwa yang disyaratkan dengan makrifat, dan dimungkinkan bahwa ia dari gabungan antara makrifat dan kalam nafsi itu.

Maka tidak bisa tidak dalam tahqiq iman dari makrifat – saya maksudkan kesesuaian dakwah nabi dengan kenyataan – dan dari yang lain yaitu penyerahan dan ketundukan untuk menerima perintah dan larangan yang mengharuskan pengagungan dan tidak meremehkan, karena apa yang kami sebutkan tentang tetapnya sekedar makrifat itu dengan tegaknya kekafiran.

Dia berkata: Kemudian sebagian ahli ilmu menjadikan penyerahan dan ketundukan yang merupakan makna islam masuk dalam makna pembenaran, dan sebagian mereka melepaskan nama mubadalah (sinonim) pada islam dan iman. Dan yang lebih zhahir bahwa keduanya saling berhubungan pemahaman, maka tidak ada iman di luar secara syar’i tanpa islam dan tidak ada islam tanpa iman.

Dan bahwa pembenaran adalah perkataan jiwa selain makrifat; karena yang dipahami darinya secara bahasa adalah penisbatan kejujuran kepada yang berkata, dan itu perbuatan, dan makrifat dari jenis kaif (bagaimana) yang berhadapan dengan maqulah (kategori) perbuatan.

Dia berkata: Maka wajib keluarnya masing-masing dari ketundukan – yang merupakan islam – dan makrifat dari pemahaman pembenaran dan tetapnya pertimbangan keduanya secara syar’i dalam iman; baik atas bahwa keduanya dua bagian dari pemahaman secara syar’i atau dua syarat untuk pertimbangannya secara syar’i, dan ini yang lebih tepat.”

Dan telah mengomentari itu pengarang hasyiyah “Qasim bin Quthlubugha” yang wafat tahun 878 H dengan berkata: “Saya katakan: Pengarang tidak berbicara tentang perkataan Syaikh Abul Hasan: Bahwa pembenaran adalah makrifat tentang wujudNya dan uluuhiyyahNya dan qidamNya.

Dan zhahir bahwa Syaikh Abul Hasan menginginkan makrifat nafsi yang diperoleh dengan ikhtiyar; karena ia yang menjadi pembenaran, bukan makrifat yang dipendapat oleh Jaham dan sebagian Qadariyyah; karena Abu Hanifah rahimahullah membatalkan bahwa ia menjadi iman – sebagaimana dinukil darinya oleh para imam dari shahabat kami – dan bahwa para ulama telah sepakat atas kebatilan.”

Dan dia juga menyebutkan bahwa tidak zhahir baginya masuknya penyerahan dan ketundukan dalam perkataan nafsi dan berkata: “Dan zhahir dari perkataan Abul Hasan: (Pembenaran adalah perkataan dalam jiwa akan tetapi ia mengandung makrifat) bahwa ia susunan khabariyah dan tidak sah tanpanya yaitu tidak menjadi pembenaran tanpa pengakuan dan penerimaan bagi nisbah itu.

Dan hasilnya bahwa Syaikh Abul Hasan menafsirkan suatu kali dengan apa yang dari maqul kaif dan suatu kali dengan apa yang dari maqul perbuatan. Dan yang kedua diridhai al-Qadhi dan shahibul Ghuniyah.”

Ini sedikit dari banyak dari perkataan mereka tentang hakikat iman dan penafsirannya sesuai dengan perkataan mereka tentang kalam nafsi umumnya, dan sejalan dengan ucapan-ucapan filosofis dengan berpaling dari nash-nash yang datang padanya, maka wajar mereka tidak memasukkan amal padanya sama sekali, dan inilah yang dikehendaki.

Dan telah lewat sebentar tadi peringatan kepada makna pengakuan dan ketundukan menurut mereka, karena sebagian orang mungkin memahami bahwa mereka menginginkan dengannya amal dan kepatuhan, tetapi perkataan mereka jelas dalam tidak bermaksud itu dan bahwa mereka hanyalah menginginkan dengannya iman akan wajibnya kewajiban-kewajiban bukan perbuatannya.

Dan bukan ini pemahaman kami saja, tetapi ia yang dijelaskan oleh penjelas perkataan Ibnu al-Hammam sendiri ketika dia berkata: “Iman adalah pembenaran dengan hati saja: yaitu penerimaan hati dan pengakuannya terhadap apa yang diketahui dengan darurat bahwa ia dari agama Muhammad shallallahu alaihi wasallam, sehingga orang awam mengetahuinya tanpa membutuhkan pandangan dan tidak istidlal; seperti keesaan dan kenabian dan pembalasan dan wajibnya shalat dan zakat dan haramnya khamr dan sejenisnya.”

Bahkan pengarang sendiri berkata: “Yang terkait iman adalah apa yang dibawa oleh Muhammad shallallahu alaihi wasallam, maka wajib pembenaran dengan semua apa yang dibawanya dari yang bersifat keyakinan dan amal; saya maksudkan keyakinan akan kebenaran yang bersifat amal.”

Penjelasnya berkata: “Saya maksudkan dengan pembenaran yang kedua keyakinan bahwa ia benar dan jujur sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam mengabarkannya”!!

Dan demikian juga penjelas al-Jawharah berkata: “Dan islam saya jelaskan hakikatnya (dengan amal) yang shalih; saya maksudkan melaksanakan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan; dan yang dimaksud pengakuan terhadap hukum-hukum itu dan tidak menolaknya baik dia mengerjakannya atau tidak mengerjakannya”!!

Dan dia berkata “Dan yang dimaksud pengakuan yang disebutkan (shalat dan puasa …) dan menyerahkannya dan tidak menghadapinya dengan penolakan dan kesombongan.”

Maka pengakuan menurut mereka adalah bagian dari perbuatan nafsi atau kaif nafsi atau keterkaitan dari keterkaitan-keterkaitan tidak lain, maka ia lawan pendustaan, atau lawan pengingkaran kewajiban pada sebaik-baik keadaan, dan jelas bahwa pengakuan seperti yang mereka gambarkan bukan pengakuan yang dituntut secara syar’i, meskipun tidak bisa tidak darinya dalam pengakuan syar’i yang merupakan kepatuhan dengan melakukan yang diperintah dan meninggalkan yang dilarang atas apa yang datang dalam nash-nash yang banyak, dan di antaranya apa dalam hadits Jibril ketika dia bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Jika saya melakukan itu maka saya muslim? Dia berkata: Ya, dan dia berkata: Jika saya melakukan itu maka saya mukmin? Dia berkata: Ya.”

Dan atas ini Imam Ahmad rahimahullah berkata: Barangsiapa berkata bahwa dia menjadi mukmin atau muslim dengan tanpa amal maka sungguh dia menentang hadits!! Dan akan datang pada bab kelima insya Allah pengungkapan syubhat-syubhat ini selengkapnya, dan hanyalah yang dimaksud di sini penjelasan pengaruh kalam dalam akidah yang menyelisihi Kitab dan Sunnah dan ijma’ salaf.

Pengaruh Mantiq (Logika)

Kita akan membahas tentang pengaruh mantiq melalui fakta-fakta ini:

1 – Bahwa mantiq ada – pertama kali ada – untuk menghadapi sofistik (sophistry); kotoran itu yang menimpa pemikiran Yunani setelah kejahiliyahan Yunani kenyang dengan berbagai filsafat yang bertentangan, maka datanglah sofistik untuk mengarahkan ganjurannya untuk menghancurkan pengetahuan akal dari dasarnya, dan itu dengan mengingkari hakikat-hakikat benda dan awal-awal pengetahuan, dan pernyataan tegas bahwa semua hukum-hukum akal timbul dari gambaran-gambaran subjektif semata tidak ada baginya dasar objektif, atau ia paling tidak mungkin demikian.

2 – Ketika mantiq adalah reaksi untuk kotoran ini maka wajar bahwa ia mencurahkan perhatiannya pada penetapan hakikat-hakikat benda, maka ia mulai dengan menetapkan hakikat-hakikat kulliyah yang abstrak untuk dengan ia menuju penetapan bagian-bagian dan zat-zat di luar pikiran, sebagaimana meletakkan cetakan-cetakan akal khusus yang digunakan untuk menghukumi bagian-bagian, dan itu melalui penetapan hukum-hukum kulliyah, kemudian menghukumi bagian dengan hukum keseluruhan, dan dari sinilah terbatas pembahasan-pembahasan mantiq pada dua pembahasan:

a – Batasan-batasan yang dengannya diketahui hakikat-hakikat benda “tasawwurat (konsep-konsep)”.

b – Qiyas yang dengannya dicapai pengetahuan akan hukum benda “tashdiqat (pernyataan-pernyataan)”.

3- Diperlukan perkara dalam pembahasan batasan (dan ini pembahasan yang penting bagi kita di sini) analisis unsur-unsur benda dan penamaan-penamaan untuk mengetahui sifat-sifatnya yang dzatiyah (masuk dalam mahiyah/hakikat) dan yang aradliyah (keluar dari mahiyah) agar dicapai penentuan dzat dan penggambarannya dalam dirinya sendiri, yaitu abstrak dari sifat-sifat, maka diletakkan lafal-lafal kulliyah umum yang tersusun darinya batasan-batasan, dan ia kulliyat khamsah (lima universal): jins (genus), nau’ (spesies), fashl (diferensiasi), khashah (properti), dan ‘aradl ‘am (aksiden umum).

Maka jenis: adalah bagian dari mahiyah (hakikat) yang bersama antara mahiyah tersebut dengan yang lainnya (kesamaan hakiki).

Dan nau (spesies): adalah kesempurnaan mahiyah.

Dan fashol (pembeda): adalah pembeda hakiki.

Dan khashshah (sifat khusus): adalah pembeda aksidental.

Dan ‘aradh ‘am (aksiden umum): adalah kesamaan aksidental.

Maka hakikat nau adalah: sesuatu yang didefinisikan itu sendiri (subjek yang dibahas) seperti lafaz “manusia” dalam pertanyaan “apa itu manusia?” dan jawabannya adalah “hewan yang berbicara” yang merupakan mahiyah manusia dan hakikat sejatinya menurut mereka, yang tersusun dari jenis “hewan” dan pembeda “berbicara”.

Maka mereka berkata kepada kaum sofis: Sesungguhnya tashawwur (konsepsi) terhadap hakikat manusia diperoleh dengan batasan ini, dan karenanya proposisi-proposisi berikut semuanya benar:

  1. Setiap manusia adalah hewan yang berbicara.
  2. Setiap hewan yang berbicara adalah manusia.
  3. Setiap yang bukan manusia bukan hewan yang berbicara.
  4. Setiap yang bukan hewan yang berbicara bukan manusia.

Dan proposisi-proposisi lain yang semuanya dibangun atas dasar bahwa di mana pun ditemukan sifat hewan dan berbicara, di situ terdapat mahiyah manusia dan hakikatnya, dan di mana pun hilang maka tidak ada manusia.

Maka jika kaum sofis mengingkari bahwa Zaid dari kalangan manusia adalah manusia, dan berkata: Boleh jadi Zaid ini adalah gunung atau pohon atau ketiadaan, maka mereka memaksanya dengan hukum-hukum kulliyah (universal) ini untuk mengakui bahwa Zaid adalah manusia!! Inilah pencapaian mereka dari ilmu dalam menolak orang-orang yang sakit itu, dan segala puji bagi Allah atas apa yang telah Dia karuniakan kepada umat Islam berupa nikmat akal dan fitrah yang sehat.

Dan karena bantahan terhadap pengingkar hakikat-hakikat ini, para ahli mantiq Yunani berbangga atas semua filsuf dunia dan diikuti oleh orang-orang yang mengikuti mereka, dan seandainya para ahli mantiq berhenti sampai di sini mungkin perkara akan lebih ringan, tetapi mereka berlebihan dalam menilai mantiq mereka hingga keberlebihan itu membawa mereka kepada pernyataan-pernyataan yang tidak benar, yang penting bagi kita adalah:

  1. Pernyataan mereka tentang adanya makna-makna kulliyah yang terlepas – yaitu mahiyah-mahiyah yang mutlak dari setiap batasan dan hubungan – dalam kenyataan – yaitu di luar pikiran.
  2. Pernyataan mereka bahwa tashawwurat (konsepsi-konsepsi) tidak diperoleh kecuali dengan batasan-batasan saja.

Dan kita tidak dalam posisi mengkritik dasar-dasar mantiq, tetapi tujuan kita hanya terbatas pada pembahasan definisi iman menurut kaidah-kaidahnya dan hasil-hasil yang dibangun di atasnya, dan karena itu kita akan membatasi pada penelitian masalah-masalah pokok yang semuanya terkait dengan tema “nau” karena dialah sesuatu yang didefinisikan sebagaimana telah disebutkan.

Dan masalah-masalah ini adalah:

Bahwa tujuan definisi adalah tashawwur terhadap hakikat dan mahiyah.

Adanya anwa’ (spesies-spesies) di luar pikiran.

Kesamaan individu-individu nau dalam hakikat dan mahiyah.

Masalah Pertama:

Sesungguhnya yang diketahui dalam semua ilmu dan seni adalah bahwa para ahlinya meneliti di dalamnya tanpa membahas definisi mantiqiyah bagi istilah-istilahnya, bahkan mereka cukup dengan nama yang telah disepakati atau yang ditetapkan dalam asal bahasa, dan ini dalam ilmu-ilmu zaman lebih jelas dan terkenal, di mana pemikiran Barat modern berpaling dari mantiq tradisional “klasik” secara keseluruhan, sebagaimana ini juga keadaannya tentu saja sebelum Aristoteles dan mantiqnya ada.

Kemudian sesungguhnya yang dimaksud dari definisi – menurut para ahli ilmu semuanya kecuali filsafat dan mantiq – adalah membedakan sesuatu dari yang lainnya sehingga tidak tercampur dengannya, dan inilah yang dimaksud dari sifatnya yang jami’ (mencakup) dan mani’ (membatasi), dan atas dasar ini berjalan para fuqaha, ushuliyyun, nahwiyyun dan lain-lain; seperti ahli kimia, matematika dan semacamnya, maka setiap deskripsi yang jami’ mani’ cukup untuk definisi, meskipun itu aksidental dalam pandangan para ahli mantiq. Bahkan para mutakallimin sendiri dahulu atas dasar ini hingga sebagian dari mereka cenderung kepada pembicaraan para filsuf yang berafiliasi dengan Islam lalu mereka tertular penyakitnya.

Adapun para ushuliyyun maka mereka tidak memasukkan mantiq dalam pembahasan mereka sama sekali, dan karena itu para ulama mencela Abu Hamid Al-Ghazali karena dia melakukan hal itu di awal Al-Mustashfa, dan berkata: Bahwa itu adalah pendahuluan semua ilmu, dan barangsiapa tidak menguasainya maka tidak ada kepercayaan terhadap ilmu-ilmunya sama sekali, kemudian diikuti oleh orang-orang yang mengikutinya.

Dan yang dimaksud adalah bahwa ulama terdahulu dari ahli nahwu dan ushul – dan keduanya termasuk ilmu-ilmu alat yang paling penting – mereka mendefinisikan sesuatu dengan apa yang membedakannya dari yang lain; seperti definisi dengan contoh; maka ahli nahwu berkata: Fi’il (kata kerja) seperti: dharaba (memukul), dan isim (kata benda) seperti: Zaid, dan harf (huruf) seperti: fi dan seterusnya.

Dan ahli ushul berkata: Amr (perintah) seperti: aqimus shalah (Dirikanlah shalat), dan nahyu (larangan) seperti: la taqrabu az-zina (Janganlah kalian mendekati zina), dan ‘am (umum) seperti: ini, dan khas (khusus) seperti: ini… dan seterusnya.

Maka ketika fitrah dan akal rusak dengan cara yang diungkapkan oleh Imam Asy-Syafi’i dengan perkataannya: “Tidaklah manusia bodoh dan berselisih kecuali karena meninggalkan bahasa Arab dan condong kepada bahasa Aristoteles”, maka muncullah kekacauan dan perbedaan yang banyak dalam makna istilah-istilah yang jelas dan gamblang, maka ahli nahwu berselisih dalam definisi “isim” hingga lebih dari tujuh puluh pendapat, dan banyak ahli ushul terpaksa mengakui kesulitan meletakkan batasan untuk “ilmu”, dan itu tidak lain karena mereka berusaha meletakkan definisi untuk sesuatu dari sisi ia adalah ia, atau dari sisi ia dalam zatnya sebagaimana mereka katakan.

Dan demikian juga keadaan dalam ilmu kalam, yang merupakan ilmu bid’ah dari asalnya sebagaimana dinaskan oleh para imam Islam. Maka sesungguhnya mutakallimin terdahulu mendefinisikan iman dengan tashdiq (pembenaran) atau ma’rifah (pengetahuan), dan itu adalah penjelasan bahasa untuk makna kata dalam syariat – menurut anggapan mereka – dan karena itu mereka berdalil dengannya dengan bahasa baik mereka mengatakan bahwa pembuat syariat memindahkan makna atau tidak memindahkannya; karena mereka berselisih dalam hal itu.

Maka ketika mutakallimin terpengaruh dengan metode falsafi mantiqiyah, dan berpindah dengan definisi dari tujuan yang dikenal dalam semua ilmu kepada tujuan falsafi Yunani, mereka menyelam dengan penyelaman yang abstrak dan dialektis dalam mahiyah iman yang terlepas dan perkara-perkara yang melekat padanya yang masuk – yang hakiki -, dan perkara-perkara yang melekat padanya yang keluar – yang aksidental -, dan keluar dari metode pendahulu mereka, maka mereka menjadikan definisi iman sebagai tashdiq hanya definisi bahasa saja, kemudian mereka mengikutinya dengan definisi istilahi yang merupakan definisi untuknya dari sisi ia adalah ia – sebagaimana mereka katakan – maka mereka datang dengan definisi yang berjalan atas kaidah mantiq seperti perkataan mereka: “Keyakinan yang pasti yang sesuai dengan kenyataan dengan dalil” atau “Pembenaran terhadap apa yang dibawa Rasul dan tetap darinya secara dharuriyah secara global atau detail”. Dan begitulah ungkapan-ungkapan yang berbeda semacamnya.

Dan bukan tujuan sekarang membahas definisi-definisi ini, tetapi adalah penjelasan asal pengambilannya yang secara otomatis cukup dari pembicaraan tentang kerusakannya, dan yang lebih penting dari itu adalah apa yang dibangun di atasnya dari hasil yang sangat berbahaya; yaitu tidak memasukkan amal dalam hakikatnya – sebagaimana akan dijelaskan -.

Maka asal definisi-definisi ini adalah taklid buta terhadap para ahli mantiq Yunani, yang tujuan mereka dari mantiq dan dari pembahasan batasan-batasan khususnya adalah tashawwur mahiyah dari sisi ia adalah ia, dan menetapkan zat-zat yang terlepas, agar mereka dapat mencapai dengan itu penetapan hakikat-hakikat sesuatu yang diingkari oleh lawan mereka kaum sofis.

Dan pertempuran antara filsuf Yunani dan kaum sofis adalah pertempuran dialektis pikiran yang tidak melampaui lingkup khayalan-khayalan dan anggapan-anggapan yang abstrak, dan tidak ada hubungannya dengan realitas kehidupan manusia dari sisi kebaikan dan kerusakan dan kebaikan dan kejahatan dan petunjuk dan kesesatan, bahkan tidak ada pengaruhnya pada selain yang menyibukkan diri dengannya dari ahli agama dan bangsa mereka, dan ini saja cukup untuk ketidakbutuhan setiap umat dari umat-umat terhadapnya, apalagi umat wahyu yang ma’shum?!

Dan seandainya orang-orang yang berafiliasi dengan Islam ketika memindahkannya membatasinya – sebagaimana itu pada ahlinya – dalam persoalan-persoalan pikiran yang abstrak, tetapi mereka menusukkan dengannya dalam inti agama, bukan hanya dalam tauhid dan sifat-sifat saja, bahkan dalam pembahasan iman juga!! Dan itu karena penelitian dalam mahiyah iman yang terlepas – menurut anggapan mereka – dan pemisahan antara perkara-perkara yang melekat padanya yang hakiki dan aksidental membawa mereka kepada keputusan bahwa amal tidak termasuk dalam mahiyah dan bukan dari perkara-perkara yang melekat yang aksidental, tetapi ia dari jenis “‘aradh ‘am” (aksiden umum).

Dan dengan keyakinan saya bahwa ini adalah keputusan semata yang tidak dituntut oleh kaidah mantiq dengan keharusan, maka saya tidak ragu bahwa hanya penyelaman mantiqiyah akan membawa kepada hasil seperti ini; karena karakter abstraknya yang umum bertentangan dengan memasukkan amal.

Dan kamu tidak akan mendapati ahli mantiq yang menguasai kecuali ia mengakui bahwa pemisahan antara yang hakiki dan aksidental adalah mustahil atau sulit, dan jika ia lebih adil maka ia akan mengakui hakikat bahwa semua keputusan ini kembali kepada penilaian dan anggapan subjektif, dan karena itu boleh – sebagaimana kenyataannya – berbeda antara satu manusia dengan yang lain.

Maka jika kita meletakkan dalam pertimbangan pertempuran dialektis yang panjang antara firqah-firqah Islam dan semangat jiwa untuk menang, meskipun dengan mencari syubhat-syubhat yang jauh dan memaksakan istidlal-istidlal, kita akan memahami tingkat keputusan dan kesewenangan dalam menggunakan “ilmu mantiq”, bahkan mungkin dorongan jiwa yang tersembunyi inilah penyebab dalam menyucikan mantiq, dengan pengetahuan kaum tentang apa yang ada di dalamnya dan kemungkinan ketidakbutuhan mutlak terhadapnya.

Dan untuk memperjelas bahwa definisi iman sebagai “perkataan dan amal” dari jenis definisi dengan ‘aradh ‘am, kita katakan:

Sesungguhnya ‘aradh ‘am menurut mereka adalah “kulliyah yang keluar dari mahiyah”, yang dikatakan padanya dan pada yang lainnya maka ia lebih umum darinya, dan dari sinilah ia adalah kulliyah satu-satunya dari kulliyat lima yang tidak boleh masuk dalam definisi-definisi, tetapi mereka menyebutkannya bersamanya atas dasar pembedaan.

Maka ia tidak layak sebagai jawaban tentang mahiyah sama sekali, sebagaimana mereka memberi contoh dengan lafaz “yang berjalan” dalam jawaban “apa itu manusia?” Maka seandainya seseorang mendefinisikan manusia bahwa ia adalah “yang berjalan” akan menjadi salah; karena berjalan keluar dari mahiyahnya, dan dikatakan padanya dan pada yang lainnya; seperti kuda dan kereta dan semacam itu. Maka inilah sisi kritik mereka terhadap definisi Salaf, dan dari insaf bahwa sebagian mereka mengkritik definisi itu sebagai definisi Muktazilah dan Khawarij, sementara sebagian mereka berani menyerang Salaf, tetapi semua tidak memberi uzur dengan ketidaktahuan mereka perbedaan antara mazhab Salaf dan mazhab Muktazilah dan Khawarij.

Dan peneliti heran terjadinya itu dari mutakallimin profesional yang mengumpulkan pendapat-pendapat yang aneh dan menyebutkan mazhab-mazhab yang jatuh, dan dengan ini mereka menjadikan mazhab Salafus Ummah dan para imam yang diteladani dan mazhab Khawarij dan Muktazilah sama, atau mereka menyebutkan semua mazhab – bahkan yang telah punah – kecuali mazhab Salaf, dengan mereka dalam posisi pembagian dan batasan.

Dan yang lebih aneh dari itu dan lebih buruk adalah berdirinya sebagian mereka dengan memutarbalikkan perkataan Salaf agar sesuai dengan pendapat dan mazhabnya sebagaimana dilakukan Abu Hamid Al-Ghazali dan pensyarah perkataannya Az-Zabidi, maka keduanya berkata dalam penjelasan perkataan Salaf dan yang mengikuti mereka: Sesungguhnya iman bertambah dan berkurang: “(Di dalamnya terdapat dalil bahwa amal) dengan anggota tubuh (bukan dari bagian-bagian iman) yang mahiyahnya tersusun darinya, (dan) bukan dari (rukun-rukun wujudnya) sehingga tidak ada dan tidak terwujud kecuali dengannya sebagaimana keadaan kerukunan, (bahkan ia adalah tambahan padanya, dan bertambah dengannya) jika ada bersamanya dan berkurang jika tiada. (Dan yang bertambah itu ada dan yang berkurang itu ada) yaitu amal, (dan) tidak tersembunyi bahwa (sesuatu tidak bertambah dengan zatnya, maka tidak boleh dikatakan manusia bertambah dengan kepalanya); karena ia adalah bagiannya yang dengan itu kesempurnaan kemanusiaannya, (bahkan dikatakan: bertambah dengan jenggotnya), (dan sikap tenangnya) yaitu ketenangan dan wibawa.

Dan tidak boleh dikatakan: Shalat bertambah dengan rukuk dan sujud; karena keduanya dari pokok shalat sebagaimana diketahui dari batasannya secara syar’i – yang memiliki rukuk dan sujud – (bahkan bertambah dengan adab-adab dan sunnah-sunnah yang datang dalam Sunnah) (maka ini adalah pernyataan tegas bahwa iman memiliki wujud) dalam zatnya sendiri, (kemudian setelah wujud berubah keadaannya dengan bertambah dan berkurang), dan dipahami darinya bahwa bertambah dan berkurang dengan pertimbangan sisi-sisi yang bukan zat itu sendiri” Selesai.

Maka Al-Ghazali menetapkan bahwa iman memiliki wujud hakiki yang terlepas dari sifat bertambah dan berkurang, dan keduanya (bertambah dan berkurang) adalah dua aksiden yang muncul pada zat itu, dan dia mengambil itu dari ungkapan Salaf dengan mengklaim di awal perkataannya bahwa ini adalah pemahaman yang benar terhadapnya.

Dan akan datang penelitian masalah wujud hakiki dalam paragraf berikut, namun tidak bisa tidak di sini dari penjelasan apa yang ada dalam perkataannya dari jenis mughalatat (kekeliruan logika) dan pengelakan dari tempat perselisihan.

Adapun mughalatat adalah dalam istidlalnya dengan sesuatu bertambah dan berkurang pada bahwa apa yang memiliki mahiyah nyata tertentu, tidak bertambah atau berkurang kecuali setelah wujudnya, maka ini seperti seandainya dikatakan kepadamu: Berapa harta Zaid dari kalangan manusia? Maka kamu berkata: bertambah dan berkurang.

Maka sesungguhnya penanya tidak menyimpulkan dari jawaban bahwa hartanya memiliki kadar tertentu; bertambah darinya satu kali dan berkurang darinya kali lain dengan tetapnya kadar ini dalam wujud dan luar, bahkan seandainya kamu menentukan kadar maka kamu berkata: bertambah hingga mencapai seribu dan berkurang hingga mencapai nol, maka sesungguhnya penanya – dan lainnya – tidak memahami bahwa hartanya memiliki batasan yang ditetapkan yaitu lima ratus misalnya, dan lima ratus ini ada pada hakikatnya, tetapi ini dari perbuatan pikiran saja, sebagaimana rata-rata hitung dalam matematika adalah operasi akal yang tidak ada keberadaan untuk maknanya dalam kenyataan, meskipun diambil dari angka-angka nyata, maka bagaimana dengan masalah iman yang merupakan perkara maknawi dengan tabiatnya?

Dan pemahaman yang benar terhadap ungkapan Salaf: Bahwa iman setiap manusia dapat bertambah dan berkurang setiap waktu, dan karenanya bertambah dan berkurang adalah dengan hubungan tingkatan iman dan keadaannya waktu terjadinya salah satunya, bukan dengan hubungan tingkatan tetap yang ditentukan bagi setiap orang di setiap waktu. Dan yang memperjelas itu: Bahwa Salaf tidak menganggap hanya berkurangnya iman sebagai kekufuran, dan seandainya mereka meyakini bahwa ia memiliki batasan tertentu yang tetap dan mungkin bertambah darinya atau berkurang darinya tentu mereka sependapat dengan kebanyakan Murji’ah yang mengatakan bahwa berkurangnya adalah kekufuran; karena inilah syubhat terbesar yang dijadikan hujjah oleh mereka, dan ia dibangun atas perkataan mereka bahwa tashdiq adalah kadar tetap, ketika berkurang menjadi keraguan, dan ketika menerima tambahan menjadi kurang maka ia adalah keraguan juga, maka dari sinilah mereka mengingkari bertambah dan berkurang.

Dan dengan ini tampak bahwa meskipun semua kelompok Murji’ah bersama-sama dalam kesalahan – yaitu membayangkan batasan tertentu yang tetap – namun orang-orang yang menyatakan adanya penambahan dan pengurangan memiliki kekhususan dengan tambahan kesalahan; yaitu penolakan mereka terhadap bagian awal pernyataan Salaf (yaitu perkataan dan perbuatan), dan iman mereka terhadap bagian akhirnya (bertambah dan berkurang), dengan takwil yang sesuai dengan mazhab mereka.

Adapun penghindaran dari topik perdebatan – dalam perkataan Abu Hamid – adalah dalam ucapannya: “tidak bertambah dengan dzatnya dan seterusnya”; karena Salaf tidak mengatakan bahwa sesuatu bertambah dengan dzatnya, tetapi yang menjadi pokok perdebatan adalah apakah dzat sesuatu itu bertambah dan berkurang atau tidak?

Salaf memasukkan amal perbuatan ke dalam dzat iman dan hakikatnya, dan mereka tidak mengatakan bahwa amal itu tambahan atas dzat seperti Murji’ah, dan contoh-contoh yang disebutkannya justru menjadi bukti yang menentangnya bukan mendukungnya; karena Salaf tidak mengatakan bahwa manusia bertambah dengan kepalanya, dan tidak pula shalat bertambah dengan rukuk, tetapi mereka mengatakan dengan maknanya: bahwa manusia dalam hakikatnya yang terkumpul dapat menerima penambahan dan pengurangan, dan shalat dalam hakikatnya dapat menerima penambahan dan pengurangan; karena manusia dapat menjadi raksasa atau kerdil, dan dapat dipotong darinya anggota besar atau kecil, demikian pula shalat dapat dilakukan dengan sempurna dan dapat dilakukan dengan kurang dan kekurangan itu beragam dari meninggalkan rukun hingga meninggalkan yang disunahkan.

Dan ini seperti semua benda dan dzat yang ada di dunia luar seperti pohon dan buku dapat menerima penambahan dan pengurangan jika telah ditentukan di luar pikiran; maka kamu berkata: pohon ini besar atau kecil, dan buku ini kecil atau besar dan semacamnya, dan itu tidak menunjukkan adanya dzat tertentu yang pasti bagi yang dinamakan yang dengannya kita mengukur penambahan dan pengurangan.

Maka perkataan al-Ghazali dan az-Zabaidi: “ini adalah pernyataan tegas bahwa iman memiliki wujud dalam dirinya sendiri, kemudian setelah wujud keadaannya berbeda-beda..” adalah pencampuran yang jelas antara apa yang ada dalam pikiran secara abstrak dan apa yang ada dalam kenyataan secara konkret, maka ini seperti jika dikatakan: manusia memiliki wujud dalam dirinya sendiri, kemudian setelah wujud keadaannya berbeda-beda antara menjadi anak atau lelaki, atau pohon atau buku masing-masing memiliki wujud dalam dirinya sendiri kemudian setelah wujud keadaannya berbeda-beda dalam hal kecil dan besar dan semacamnya. Maka jelaslah bahwa (wujud hakikat-hakikat ini dalam dirinya sendiri) tidak lebih dari sekadar perkiraan dalam pikiran, dan bahwa apa yang ada dalam kenyataan tidak ada kecuali terikat dan tersifati, maka tidak ada wujud nyata yang mutlak dari setiap ikatan dan sifat kecuali dalam ilusi para filsuf Yunani dan orang-orang yang mengikuti mereka seperti al-Ghazali dan sejenisnya sebagaimana akan menjadi jelas dalam paragraf berikut.

Dan berdasarkan hakikat-hakikat ini kita dapat melihat definisi Salaf tentang iman dan kepada apa yang lebih agung dari itu; yaitu apa yang didefinisikan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri.

Salaf ketika mengatakan: bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, mereka tidak bermaksud menyelami kebingungan filosofis ini sama sekali, dan mereka tidak bermaksud dengan ungkapan ini hakikat definisi umum apalagi bermaksud definisi logika berdasarkan dzat.

Yaitu mereka tidak bermaksud membedakan mahiyah dari yang lainnya – seperti kebiasaan dalam ilmu-ilmu umum – apalagi datang dengan batasan khusus yang menggambarkannya dari sisi dirinya sendiri, seperti dalam logika.

Tetapi tujuan mereka adalah menjelaskan hakikat syar’inya dan menggambarkannya dengan apa yang menampakkan kebatilan klaim orang yang mengira bahwa iman adalah keyakinan semata yang tidak memasukkan amal di dalamnya, dan mereka mengambil penjelasan dan penggambaran ini dari pemahaman yang sempurna terhadap nash-nash wahyu tentangnya, dan dari kenyataan hidup yang mereka jalani dan yang mereka tumbuh di dalamnya.

Dan karena kami telah menjelaskan perbedaan mendasar antara tujuan para filsuf Yunani – dan orang-orang yang mengikuti mereka dari ahli kalam – dari definisi, dan antara tujuan para ahli ilmu dan seni pada umumnya darinya – termasuk ahli kalam terdahulu -, maka bagaimana dengan perbedaan antara tujuan semua orang ini dengan Salafush shalih umat ini?

Adapun membedakan iman dari yang lainnya, demi kebenaran yang hakiki tidak ada di muka bumi yang lebih dikenal di kalangan kaum muslimin daripada iman – yang merupakan agama mereka – dan tidak ada penjelasan setelah penjelasan Allah dan Rasul-Nya, dan sungguh orang awam muslimin sebelum munculnya noda filsafat dan sesudahnya lebih tinggi akalnya daripada bertanya tentang apa yang membedakan iman dari yang lainnya, atau ragu dalam penambahan dan pengurangannya, dan mayoritas kaum muslimin seperti ini alhamdulillah, tidak ada yang menyimpang darinya kecuali orang yang fitrahnya rusak dengan berfilsafat dan berlogika, maka bagaimana dengan generasi pertama dan ulama Salaf yang mulia?!

Dan jika bukan karena ini, maka tidak akan terkumpul pikiran mereka dan sepakat kata mereka pada waktu yang sama tanpa saling bermusyawarah atau bersekongkol pada satu ungkapan sebagaimana diriwayatkan dari mereka oleh Imam al-Bukhari rahimahullah, beliau berkata: “Saya menulis dari seribu orang ulama lebih, dan saya tidak menulis kecuali dari orang yang mengatakan: Iman adalah perkataan dan perbuatan, dan saya tidak menulis dari orang yang mengatakan: Iman adalah perkataan.”

Adapun jika yang dimaksud dari definisi adalah menggambarkan mahiyah dan menetapkan kulliyat (universal) abstrak di luar pikiran – sebagaimana yang diklaim mereka – maka ini adalah kemustahilan itu sendiri, dan Allah telah mensucikan umat ini – kecuali yang menolak – dari pemaksaan dalam apa yang tidak mampu mereka tanggung.

Dan para ahli mantiq (logika) dari awal hingga akhir mereka telah memaksakan diri meletakkan batasan logis untuk mahiyah manusia dan hakikatnya yang abstrak, dan mereka memeras otak mereka tetapi tidak mampu datang dengan batasan yang tidak ada keberatan di antara mereka, dan batasan mereka yang paling terkenal adalah – sebagaimana kami sebutkan – “hewan yang berbicara” dan terhadapnya ada keberatan-keberatan yang tidak mampu mereka tolak. Maka bagaimana keadaan mereka dalam hakikat-hakikat syar’iyyah yang maknawi dan hal-hal gaib pada umumnya?! Ini dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memberikan kemudahan kepada kita dan membimbing kita dan menjelaskan kepada kita iman yang dituntut dari kita dan tidak membebani kita untuk meneliti mahiyah mutlak untuknya, maka bagaimana orang-orang ini menyangka bahwa Allah Ta’ala rela mereka menolak apa yang diturunkan dalam Kitab-Nya dan atas lisan Nabi-Nya dari kebenaran dengan apa yang mereka susun berdasarkan penetapan mahiyah yang diperselisihkan ini?!!

Dan jika kita turun lebih jauh dengan para ahli mantiq dari ini kita akan berkata: bahwa para ahli mantiq menetapkan bahwa pertanyaan memiliki dua alat yaitu: apa dan yang mana; yang pertama untuk bertanya tentang mahiyah dan hakikat, dan yang terakhir ditanyakan dengannya tentang pembeda dari apa yang berbagi dalam jenis.

Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau menjawab kedua pertanyaan ini dalam iman; maka dalam hadits delegasi Abdulqais beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada mereka sendiri: “Tahukah kalian apa itu iman?” Mereka berkata: Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui. Beliau bersabda: “Kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat…” dan seterusnya hadits.

Dan dalam hadits Jibril ‘alaihissalam bahwa dia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Apa itu iman – atau: Beritahukan kepadaku tentang iman? – dan keduanya adalah riwayat yang shahih dan maknanya satu; yaitu membedakan iman khusus dari Islam khusus karena dia bertanya kepada beliau tentang keduanya bersama-sama, dan keduanya sama-sama termasuk dalam nama agama sebagaimana beliau katakan di akhir hadits: “Ini adalah Jibril yang datang mengajarkan kepada manusia agama mereka” atau “mengajarkan kepada kalian agama kalian”.

Dan berdasarkan itu al-Bukhari membuat judul bab dengan ucapannya: (Bab pertanyaan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang iman dan Islam dan ihsan… kemudian berkata: Jibril ‘alaihissalam datang mengajarkan kepada kalian agama kalian maka beliau menjadikan semua itu agama). Dan al-Bukhari berkata setelah selesai hadits: (Beliau menjadikan semua itu dari iman). Yaitu iman umum yang identik dengan agama.

Dan yang dimaksud adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab orang yang pikirannya kosong tentang hakikat iman – atau dalam kedudukan yang pikirannya kosong – dengan jawaban yang dikenal yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan jawaban logika – yang menghasilkan tasawwur (konsepsi) mahiyah, dan yang disebutkan di dalamnya jenis dan pembeda, atau pembeda saja, atau ciri khusus saja.. dan seterusnya – dan meskipun demikian tercapai dengan itu tujuan dengan cara yang paling sempurna dan penjelasan yang paling jelas.

Dan beliau tidak cukup dengan berpaling dari itu, bahkan mengulangi lafazh yang ditanyakan dalam jawaban; maka Jibril bertanya kepadanya: “Apa itu iman?” lalu beliau menjawab: “Bahwa kamu beriman kepada Allah..” dan ini termasuk yang tidak disetujui para ahli mantiq; karena ini adalah definisi sesuatu dengan dirinya sendiri yang mengharuskan adanya daur (siklus)!!

Maka di sini ada perkara besar dan sikap yang berbahaya, yaitu bahwa salah satu dari dua definisi itu salah secara syar’i: entah definisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, atau definisi para mutakallimin yang berjalan di atas kaidah-kaidah mantiq!!

Dan kami tidak ada pembicaraan kecuali dengan orang yang beriman kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai Rasul dan kepadanya kami arahkan pertanyaan! Adapun orang kafir terhadap risalahnya maka tidak ada pembicaraan dengannya; karena dia – setidaknya – tidak mengklaim bahwa definisi logisnya adalah definisi syar’i, dan tidak seorangpun dari kaum muslimin mengambil agamanya darinya, dan dia kafir dengan apa yang lebih besar dari ini.

Dan tidak ada jalan keluar bagi para mutakallimin kecuali dengan mengakui kesalahan metode logika – jika tidak dalam segala hal maka setidaknya dalam perkara syar’i – kecuali jika mereka berkata: bahwa pembicaraan kami ini adalah filsafat murni yang tidak ada hubungannya dengan syariat, dan saat itu mereka harus membersihkan buku-buku akidah dari semua ini, dan menafikan dari diri mereka sifat kesibukan dengan ilmu tauhid sebagaimana mereka menyebutnya.

Dan seandainya perkara terbatas pada para mutakallimin, tetapi ia melampaui mereka kepada para pensyarah Sunnah yang sebagian dari mereka terpengaruh oleh orang-orang ini, dan mereka memindahkan pembicaraan mereka dalam pembahasan iman dan menentang dengannya ijmak Salaf – sebagaimana akan datang secara terpisah – dan termasuk di dalamnya masalah ini: maka al-Hafizh Ibnu Hajar dan ath-Thaibi dan al-Karmani terpengaruh dengan itu – mungkin tanpa sadar – ketika mereka mempermasalahkan mengapa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab Jibril bahwa iman adalah pembenaran!! Dan mereka mengeluarkan itu dengan bahwa dia bertanya kepadanya tentang yang terkait dengan iman bukan tentang makna lafazhnya! Atau bahwa dalam jawaban terkandung makna bahasa! Atau bahwa yang dimaksud dari yang dibatasi adalah iman syar’i, dan dari batasan adalah iman bahasa.

Maka para mutamanthiqun (ahli logika) dari kalangan mutakallimin – dan mereka adalah kebanyakan mutaakhkhirin (generasi belakangan) sebagaimana telah disebutkan – menganggap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam kedudukan Aristoteles atau Porphyry saat dia berdebat dengan para sofis!! Dan yang lainnya – dan orang-orang yang terpengaruh oleh mereka dari para pensyarah – menganggapnya dalam kedudukan al-Khalil bin Ahmad atau al-Ashma’i saat dia menjawab orang-orang tentang makna-makna lafazh bahasa!

Dan Allah Ta’ala mensucikan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dari penyelaman filosofis dalam perkara-perkara mutlak dan mahiyah abstrak dan seluruh pembahasan mereka, bahkan mensucikan para sahabatnya yang datang Jibril mengajarkan kepada mereka agama mereka bahwa ada di antara mereka yang mengingkari hakikat iman, bahkan orang-orang kafir Quraisy dan seluruh bangsa Arab tidak mengenal sofisme, sebagaimana tidak dikenal oleh umat yang lurus di muka bumi.

Adapun sekadar penjelasan bahasa; maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lebih agung kedudukannya daripada menjadikan perhatiannya dalam maqam-maqam tinggi seperti ini dari pengajaran; di mana perkara berkaitan dengan pokok agama dan nama-namanya, dan para sahabatnya shallallahu ‘alaihi wasallam tidak perlu belajar bahasa mereka, dan jika mereka menginginkan itu mungkin bagi mereka dari jalan selain beliau shallallahu ‘alaihi wasallam atau bersamanya, sebagaimana kedatangan Jibril ‘alaihissalam lebih agung kedudukannya daripada hanya untuk ta’rif (definisi) bahasa.

Maka tampak dari ini bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam maqam pengajaran syar’i menjawab jawaban syar’i yang sempurna yang tidak boleh berpaling darinya baik apa yang terdapat dalam dua hadits ini atau dalam yang lainnya seperti hadits cabang-cabang iman, maka tidak ada alasan untuk mempermasalahkan sama sekali, dan bahwa perkataan Salaf: “perkataan dan perbuatan bertambah dan berkurang” adalah ungkapan paling benar dalam mengungkapkan apa yang terkandung dalam hadits-hadits ini bersama ayat-ayat dari makna, dan bahwa apa yang diperpanjang oleh para mutakallimin dalam berfilsafat dan mereka memaksa kami untuk panjang lebar dalam menolaknya tidak boleh disinggahi, dan inilah yang kami tambahkan penjelasannya dengan paragraf-paragraf berikut setelah ini.

Masalah Kedua: Wujud jenis-jenis di luar pikiran:

Sofisme menguasai pemikiran kebanyakan pemuda Yunani dan menjadi seakan-akan ide yang menguasai Athena, dan berat bagi para tokoh filsafat dan dialektika dan di puncaknya “Aristoteles” bahwa pemuda-pemuda baru ini menaiki puncak pemikiran dan tampil dengan penampilan yang menang dalam percakapan dan perdebatan mereka, dan bahwa bangunan-bangunan filsafat Yunani runtuh di hadapan perdebatan mereka yang berdiri di atas satu ide yaitu meragukan pengetahuan-pengetahuan aksiomatis hingga mengingkari semua hakikat objektif.

Dan sempit jalan dialektis di hadapan para filsuf besar saat mereka menghadapi ide ini yang tidak menyisakan dan tidak meninggalkan dari teori-teori mereka, dan mereka mengumpulkan akal mereka untuk mengepung wabah ini dan menghancurkan kesombongan pemuda-pemuda ini.

Dan kenyataannya bahwa sofisme tidak muncul sebagai penemuan dari para pemiliknya, tetapi dari hasil masyarakat pagan yang hak atasnya kesesatan dengan terputusnya dari cahaya wahyu dan berpegang pada ekor para penduga, dan dasar-dasarnya diambil dari pemikiran Yunani itu sendiri; pemikiran yang berdiri di atas dasar teori “substansi dan aksiden” atau “dzat dan sifat” karena mereka menjadikan untuk setiap yang ada “substansi” yaitu hakikat dan mahiyahnya, dan “aksiden-aksiden” yaitu sifat-sifat yang muncul, dan mereka membayangkan dzat yang abstrak dari setiap sifat!!

Maka sofisme tidak menambah sesuatu selain menjadikan semua yang ada dalam hukum aksiden yang tidak memiliki substansi, dan dari situ mengingkari – atau meragukan – bahwa dalam kemampuan akal menetapkan hakikat substansial apa pun.

Dan sesungguhnya menyebarnya filsafat bodoh ini dan merajalelanya adalah karena kerapuhan filsafat yang berseberangan, dan berdirinya di atas praduga dan ilusi, dan kontradiksinya yang keras. Maka ketika filsafat umum melihat bahwa hakikat-hakikat konseptual dan pembenaran tetap dalam dirinya, dan bahwa perbedaan akal dalam memahaminya atau kontradiksinya dalam menghukuminya kembali kepada sifat pemikiran manusiawi itu sendiri, maka sofisme melihat bahwa yang diragukan – hakikat dan asalnya – adalah wujud hakikat-hakikat ini, dan bahwa tidak ada sesuatu yang dinafikan filsafat kecuali kemungkinan berdiri bahwa penetapannya lebih utama, dan sebaliknya juga demikian! Demikian juga melihat bahwa tidak ada penipuan yang ditetapkan filsafat bahwa indra dan akal terjatuh di dalamnya kecuali mungkin diterapkan pada apa yang filsafat sangka sebagai kepastian dan aksioma jika bukan itu adalah keyakinan!

Dan sofisme telah masuk dari celah dalam pemikiran manusia pada umumnya yaitu relativitas yang melekat padanya; karena ilmu manusia – yang terbatas selamanya – tidak mampu membayangkan sesuatu yang gaib kecuali berdasarkan sesuatu yang lain yang disaksikan, bahkan mungkin semua pengetahuannya bergantung pada ini dan dia tidak sadar, adapun memahami hakikat dzat-dzat dan hakikatnya secara mutlak dan abstrak, maka jika bukan mustahil selamanya maka dalam banyak hal sangat sulit.

Dan dari sini sofisme melihat bahwa pengingkaran mendasar terhadap semua hakikat apa pun yang dikatakan tentang kebedahannya mampu meruntuhkan semua dasar-dasar filosofis yang berdiri – secara alami – di atas pendalilan pada yang tidak diketahui dengan yang diketahui, dan mengukur yang gaib dengan yang hadir, dan menyimpulkan hasil-hasil yang diperdebatkan dari premis-premis yang diterima, dan dengan itu menyendiri dengan kemenangan dalam pertempuran-pertempuran dialektis yang sengit ini.

Dan di sini para filsuf besar tidak menemukan jalan selain membuktikan ketetapan substansi atau hakikat-hakikat mutlak menyelamatkan pengetahuan dari keruntuhan, dan dalam pusaran penelitian yang melelahkan terbuka akal Plato tentang teori “Mitsaal” yang mengklaim bahwa untuk setiap sesuatu dalam dunia kenyataan ada pasangannya yang mutlak dalam dunia mitsaal.

Dan seakan-akan Plato meyakini bahwa mengangkat hakikat-hakikat sesuatu dari dunia kenyataan ke dunia mitsaal menjadikannya jauh dari keraguan para sofis. Dan Plato menetapkan kulliyat (universal) mutlak seperti “akal kully”, dan “jiwa kulliyyah”, “ilmu kully, dan lain-lain sebagai mahiyah wujudiyyah dalam dunia mitsaal, dan apa yang ada dalam kenyataan dari individu-individu akal dan jiwa adalah bagian-bagian darinya.

Dan datang muridnya Aristoteles maka dia ingin meletakkan metode akal untuk berpikir menghadapi sofisme maka dia mengambil dari gurunya asal ide ketika memutuskan bahwa individu-individu dan benda-benda yang ada tidak lain adalah bagian-bagian dari wujud kully mutlak yang merupakan mahiyah individu-individu ini dan hakikat substansialnya, dan dalam pandangannya bahwa pengingkaran para sofis terhadap hakikat-hakikat dzat yang terpersonifikasi tidak naik ke tingkat kritikan terhadap wujud mahiyah mutlak.

Dan dari sini muncul pada orang-orang yang beriman dengan filsafatnya keharusan berpegang teguh pada penetapan mahiyah-mahiyah ini agar tetap menjadi benteng terakhir di hadapan serangan keraguan sofistik.

Dan berdasarkan kaidah ini Aristoteles membangun apa yang disebut “Logika” – sebagaimana telah disebutkan sebelumnya – dan merinci pembicaraan tentang lima kulliyat yang terpentingnya adalah “Jenis” yang merupakan kesempurnaan mahiyah, dan ia adalah kully yang dikatakan atas banyak yang sepakat dalam hakikat dalam jawaban “apa itu” seperti: hewan yang berbicara, dalam jawaban “apa itu manusia”.

Dan penetapan kulliyat ini tidak terbatas pada pembahasan konsepsi, bahkan melampauinya ke pembahasan pembenaran di mana logika bergantung pada “qiyas syumul (silogisme)” tanpa “qiyas tamtsil (analogi)”, bahkan para ahli mantiq berlebihan hingga menjatuhkan nilai qiyas tamtsil sama sekali, dan menganggap definisi dengan contoh dari jenis-jenis definisi yang salah.

Itulah asal kisah wujud jenis-jenis di luar pikiran yang kami sajikan tanpa panjang lebar menolak dan membatalkannya, dan cukup bagi kami bahwa kami telah melihat bagaimana filsafat Yunani yang kacau telah mengobati kegilaan sofisme – yang mengingkari hakikat-hakikat inderawi – dengan kebengkokan logika yang tidak menemukan jalan untuk menetapkan aksioma kecuali dengan menciptakan yang tidak ada dan memaksakan kemustahilan, dan keadaan terbaiknya adalah menjelaskan yang jelas dengan yang tersembunyi.

Kondisi yang wajar seharusnya adalah kebingungan yang buta ini tetap terkurung dalam lingkungannya dan terkungkung di tanahnya sendiri, sehingga tidak merusak akal budi manusia lainnya, tetapi—dan ini adalah hal yang sangat menyedihkan—ia telah merusak akal dan fitrah yang telah mendapat cahaya wahyu dan menikmati kesehatan dari wabah-wabah ini.

Yang sangat menyakitkan adalah ada sebagian orang yang mengaku beragama Islam secara sukarela memindahkan filsafat ini, berfanatik kepadanya, dan mengotori kejernihan pemikiran Islam dengannya. Seandainya hal ini terjadi sebagai akibat penjajahan Yunani terhadap umat Islam, mungkin masih ada alasan untuk itu—meskipun umat yang memiliki wahyu tidak punya alasan untuk mengikuti kesesatan—apalagi jika mereka mengambilnya dengan sukarela dan memilihnya sendiri.

Filsafat ini dipindahkan ketika pertarungan antara Murji’ah dan Ahlussunnah sedang sengit-sengitnya. Para pelaku bidah itu menggunakannya untuk memperkuat pendapat mereka dalam masalah iman, padahal topik aslinya adalah menafikan sifat-sifat Allah. Namun, kaum Jahmiyah menggabungkan antara penafian sifat-sifat Allah dan paham irja’. Zaman bergulir dan tiba-tiba akidah Jahmiyah menjadi akidah mayoritas besar orang yang berkecimpung dalam ilmu syariat. Matan-matan akidah yang paling tersebar malah dimulai dengan ungkapan “Hakikat segala sesuatu itu tetap dan meragukan hal itu adalah sofisme”, seolah-olah ini adalah akidah untuk orang Athena pengikut Aristoteles, bukan untuk umat Islam pengikut Muhammad bin Abdullah shallallahu ‘alaihi wasallam!!

Kaum Murji’ah ini datang lalu menetapkan hakikat-hakikat mutlak yang diciptakan oleh Plato dan Aristoteles, dan menerapkan semua kesimpulannya pada masalah “iman”. Hasilnya sangat fatal, yaitu bahwa semua amalan Islam mulai dari mengucapkan “laa ilaaha illallah” hingga amalan-amalan sunnah, tidak lain hanyalah sesuatu yang menyertai iman dan bukan bagian dari hakikatnya. Dan bahwa orang yang sama sekali tidak melakukan satupun dari itu akan masuk surga dengan selamat meskipun setelah beberapa waktu.

Masalah Ketiga: Kesamaan Individu-Individu dalam Hakikat dan Esensi Suatu Jenis

Kita telah mengetahui dari penjelasan sebelumnya bahwa logika adalah kaidah-kaidah teoretis dari ijtihad seorang lelaki Yunani yang dimaksudkan untuk tujuan tertentu—yaitu membantah sofisme—dan apakah orang ini berhasil dalam usahanya atau tidak, sangatlah berlebihan dan mengultuskan secara berlebihan jika dikatakan bahwa apa yang ia letakkan dari pendapat dan ijtihad adalah standar pengetahuan manusia yang dengan memperhatikannya dapat menjaga pikiran dari kesalahan, dan bahwa tanpanya kita tidak dapat membela agama kita dan menangkis serangan orang-orang ateis dan peragukan, bahkan dalam hal yang lebih besar dari itu yaitu mengetahui hakikat-hakikat syariat, bahkan dalam hal yang lebih besar lagi yaitu mengetahui sifat-sifat Allah, mana yang harus kita tetapkan dan mana yang harus kita nafikan.

Telah menjadi fakta yang telah ditetapkan bahwa ilmu manusia—secara keseluruhan—memiliki batasan-batasan yang tidak dapat dilampauinya, dan bahwa menundukkan alam gaib kepada apa yang diketahui manusia dari alam nyata—yang sangat sedikit—adalah perkara yang sangat dipaksakan dan sombong. Apalagi bagi orang yang menundukkan wahyu yang maksum dan seluruh ilmu kemanusiaan kepada pemikiran seorang lelaki yang hidup di bangsa jahiliah kuno ketika manusia masih merangkak di tingkat paling rendah dari ilmu pengetahuan?

Namun yang terjadi dalam sejarah Islam bertentangan dengan kebenaran ini, dan terkumpul baginya banyak sebab di antaranya konspirasi dan tipu daya yang penuh kebencian, ijtihad yang salah, pengikutan tanpa pemahaman, kemewahan intelektual, dan lain-lain.

Hasilnya adalah wahyu—nikmat terbesar Allah bagi alam semesta dan karunia agungnya bagi manusia dan jin—ditundukkan kepada pendapat orang-orang yang membuat perkiraan dan khayalan orang-orang yang menyesatkan. Maka hakikat-hakikat syariat ditundukkan kepada standar-standar Yunani, dan benar apa yang disebut ulama kalam bahwa tasawwur (konsepsi) tidak dapat diperoleh kecuali dengan batasan-batasan (hudud) menurut cara yang ditetapkan oleh Aristoteles dan Porphyrius. Mereka menerapkan hal itu pada topik terbesar yang menyibukkan umat sejak munculnya kaum Khawarij yaitu topik iman. Mereka membuat pertanyaan: Apa itu iman? Dan mereka mulai mencari jawabannya dengan cara logika yang bertujuan dari definisi untuk “membayangkan hakikat”—sebagaimana telah dijelaskan dalam masalah pertama.

Dari sifat batasan atau definisi atau pernyataan penjelas—yang merupakan kata-kata yang bersinonim—adalah bahwa ia merupakan konsep universal yang mencakup semua yang dapat disebut dengan lafal yang didefinisikan. Jenis (nau’) yang merupakan salah satu dari lima universal menurut mereka adalah kesempurnaan hakikat. Ketika definisi itu dengan batasan sempurna—yaitu kesamaan esensial (genus) dan pembeda esensial (differentia) secara bersama-sama—maka tercipta konsepsi kesempurnaan hakikat yang disebut dengan jenis.

Kesalahan mendasar yang dilakukan Aristoteles dan semua ahli logika adalah bahwa—meskipun ia mengklaim bahwa konsepsi tidak dapat diperoleh kecuali dengan batasan-batasan—ia meletakkan batasan berdasarkan konsepsi sebelumnya, dan inilah “lingkaran setan” (ad-daur) yang mereka katakan tidak mungkin. Aristoteles melihat individu-individu manusia seperti Zaid, Bakar, dan Amru, lalu menganalisis sifat-sifat mereka dengan membedakan antara sifat-sifat esensial yang masuk dalam hakikat dan sifat-sifat aksidental yang melekat serta sifat-sifat aksidental yang tidak melekat. Ia mengambil dari sifat-sifat esensial yang masuk dalam hakikat—menurutnya—hakikat manusia dan realitasnya yang merupakan bagian bersama dari sifat-sifat esensial ini, yaitu sebagaimana klaimnya “kehewanan dan kemampuan berpikir” secara bersama-sama (sifat pertama adalah genus dan yang kedua adalah differentia) sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Kemudian ia menetapkan keberadaan hakikat ini di luar, yaitu dalam keberadaan yang sebenarnya—sebagaimana dalam masalah sebelumnya—dan hakikat ini menurutnya adalah keberadaan mutlak yang tidak dapat digambarkan dengan penambahan atau pengurangan atau sifat lainnya. Bahkan setiap orang yang berlaku padanya nama manusia dari individu-individu, maka hakikat ini terwujud padanya secara sama, sehingga jika kita mengatakan bahwa individu dari individu-individu jenis itu lebih kuat dari hakikat atau lebih lemah, maka ini berarti penetapan jenis lain.

Oleh karena itu, Aristoteles menganggap kesempurnaan hakikat adalah definisi atau batasan. Para ahli logika setelahnya dan yang terdepan di antara mereka adalah Porphyrius yang wafat tahun 303 Masehi menyebut kesempurnaan hakikat sebagai “jenis” dan perbedaannya hanya dalam lafal. Yang penting bagi kita adalah bahwa mereka mendefinisikan jenis sebagai “universal yang dikatakan atas banyak hal yang sama dalam hakikatnya sebagai jawaban atas pertanyaan apa itu”.

Maka pernyataan tentang perbedaan hakikat bertentangan dengan hakikat ini. Kesalahan yang sama ini dengan apa yang ada di dalamnya dari “lingkaran setan” terjadi pada para mutakallimun (ahli kalam) ketika mereka ingin mendefinisikan iman dengan mengikuti metode logika—yaitu mendefinisikannya dari segi dirinya sendiri sebagaimana mereka katakan. Mereka pertama-tama melihat kepada apa yang mereka namakan iman dari individu-individu dengan perbedaan tingkatan mereka dan mengambil bagian bersama di antara mereka—yang mereka anggap sebagai sifat atau sifat-sifat esensial yang masuk dalam hakikat dan menjadikan bagian bersama ini sebagai hakikat iman dan esensinya yang abstrak.

Setelah mereka membayangkan hakikat ini dan mengungkapkannya masing-masing dengan lafalnya, mereka mulai menghukumi setiap individu bahwa dia mukmin berdasarkan keberadaan hakikat ini padanya atau tidak adanya. Kemudian mereka menggambarkan hakikat ini dengan apa yang digambarkan oleh para ahli logika tentang jenis. Mereka memutuskan bahwa orang-orang mukmin sama dalam imannya, dan bahwa iman tidak bertambah dan tidak berkurang karena kekurangan hakikat adalah ketiadaan, dan penerimaannya terhadap penambahan adalah bukti kekurangan dan itu adalah ketiadaan. Maka demikian pula iman adalah keraguan, dan penerimaan penambahan berarti ia kurang sehingga merupakan keraguan.

Berikut rincian dari apa yang kami ringkas:

  1. Individu-individu yang darinya mereka mengambil bagian bersama “hakikat”:

Kaum Murji’ah menyebut iman untuk setiap dari mereka ini:

  1. Jibril dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam “berdasarkan dalil ijma'”
  2. Orang yang mengikrarkan iman dan tidak melakukan sesuatupun “berdasarkan dalil hadis perempuan menurut klaim mereka”
  3. Orang yang membenarkan dengan hatinya dan tidak mengikrarkan dengan lisannya “berdasarkan dalil bahasa, dan karena menurut mereka kalam adalah kalam nafsiy (kalam dalam jiwa)”

Wajar bahwa di antara tingkatan-tingkatan iman ini ada tingkatan-tingkatan seperti iman kalangan menengah para sahabat dan iman orang fasik dari ahli shalat. Namun tiga tingkatan ini seperti rukun-rukun secara teoretis.

  1. Ketika mereka ingin mengambil bagian universal yang sama di antara tingkatan-tingkatan ini untuk membayangkan hakikat iman dan realitasnya dengan menghapus sifat-sifat aksidentalnya, wajar bahwa mereka tidak memasukkan amalan dalam iman karena ia tidak ada sama sekali pada pemilik tingkatan (c). Mereka berbeda pendapat dalam memasukkan ucapan dengan lisan yang ada pada pemilik tingkatan (b) tetapi tidak ada pada pemilik tingkatan (c): apakah ia esensial yang masuk dalam hakikat ataukah aksidental yang melekat.
  2. Dari sinilah muncul batasan-batasan mereka—atau definisi-definisi mereka—untuk iman yang kosong dari penyebutan amalan anggota badan, bahkan terbatas pada satu amalan hati yaitu pembenaran atau keyakinan seperti perkataan mereka: “Keyakinan yang kokoh yang sesuai dengan kenyataan dengan dalil”, atau “Pembenaran terhadap apa yang dibawa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan diketahui secara dharuri (pasti)”, atau “Keyakinan atas kebenaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam apa yang diberitakannya”, dan semacam itu yang telah jelas ketika disebutkan nash-nash mereka tentang persyaratan ucapan atau tidak.

Yang penting adalah bahwa kaidah “kesamaan individu-individu jenis dalam hakikat dan esensinya” yang mereka pinjam dari logika dan terapkan di sini telah merusak konsepsi mereka, dan membuat mereka berpaling dari semua nash yang datang tentang bertambah dan berkurangnya iman, perbedaan tingkatan ahlinya dalam iman, masuknya amalan di dalamnya, dan mereka memaksakan takwil atasnya agar kaidah ini selamat bagi mereka.

Di antara hasil paling berbahaya yang mereka susun dari itu adalah perkataan mereka tentang kesamaan iman para malaikat dan nabi seperti Jibril dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dengan iman orang-orang fasik yang tenggelam dalam kefasikan, bahkan dengan iman orang yang tidak mengucapkan “laa ilaaha illallah” dengan lisannya, tetapi hanya membenarkan dengan hatinya menurut klaim mereka.

Hasil ini meskipun bertentangan dengan hal-hal yang sudah pasti pada orang awam Muslim, mereka tuliskan dan putuskan dengan panjang lebar. Ketika mereka dikejutkan oleh keberatan umat Islam, mereka mencari batasan-batasan yang lemah yang lebih merendahkan kedudukan kenabian daripada mengangkatnya dari tingkat tenggelam dalam kefasikan.

Kami cukupkan dari perkataan mereka dengan dua nash dari dua orang imam besar mereka yang terdahulu:

Abu Bakr bin Furak: salah satu tokoh besar Asy’ariyah yang wafat tahun 403 Hijriyah atau setelahnya.

Ia mensyarah kitab al-‘Alim wal-Muta’allim yang dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah, dan panjang lebar dalam memutuskan kaidah ini hingga menghabiskan darinya lebih dari sepuluh lembar dengan pembicaraan filosofis yang abstrak. Kami sebutkan darinya apa yang ia nukil dari matan yang dinisbatkan kepada Imam yaitu:

“Pelajar berkata: Beritahukan kepadaku dari mana seharusnya kita mengatakan: iman kita seperti iman para malaikat dan rasul padahal kita tahu bahwa mereka lebih taat kepada Allah daripada kita?

Guru berkata: Kita tahu bahwa mereka lebih taat kepada Allah daripada kita, dan telah dikhabarkan kepada kita bahwa iman berbeda dengan amalan. Maka iman kita seperti iman mereka karena kita membenarkan keesaan Tuhan, ketuhanannya, dan kekuasaannya dengan apa yang datang dari sisiNya sebagaimana para malaikat mengikrarkan dan para nabi dan rasul shallallahu ‘alaihim membenarkannya. Dari sini kami berpendapat bahwa iman kami seperti iman para malaikat; karena kami beriman kepada segala sesuatu yang diimani para malaikat dari keajaiban-keajaiban Allah yang disaksikan para malaikat tetapi tidak kami saksikan.”

Kemudian ia mensyarahnya dengan menjelaskan bahwa pembenaran adalah satu jenis yang sebagian tidak lebih utama dari sebagian lainnya. Ia memberikan alasan dengan perkataannya:

“Karena pembenaran hati adalah iman. Jika Nabi berkeyakinan atas kebenaran Allah dalam berita-beritaNya, dan kita berkeyakinan atas kebenaranNya dalam berita-beritaNya, maka jenis keyakinan kita atas kebenaranNya adalah jenis keyakinannya atas kebenaranNya tanpa perbedaan.”

Kemudian ia memperpanjang dalam menjelaskan bahwa keutamaan para nabi dalam iman atas seluruh makhluk hanyalah dengan memandang kepada akibat dan ketetapan. Iman para nabi terpelihara dari murtad dan kufur berbeda dengan selain mereka yang kemungkinan hal itu terjadi pada mereka tetap ada.

Akhirnya ia menjawab tentang masalah yang muncul yaitu jika iman seluruh manusia seperti iman para nabi, mengapa Allah melebihkan para nabi atas mereka dalam pahala dan ganjaran? Ia memindahkan apa yang ada dalam matan kemudian mensyarahnya yaitu:

“Pelajar berkata: Alangkah baiknya apa yang engkau jelaskan, tetapi beritahukan kepadaku: jika iman kita seperti iman para rasul, bukankah pahala iman kita seperti pahala iman mereka? Lalu mengapa Dia melebihkan mereka atas kita padahal kita sama dalam iman di dunia dan sama dalam pahala iman di akhirat?

Dan jika pahala iman kita di dunia di bawah pahala iman mereka, bukankah ini kezaliman jika iman kita seperti iman mereka, dan tidak dijadikan untuk kita dari pahala sebagaimana yang dijadikan untuk mereka?

Guru berkata: Sungguh engkau telah mengagungkan pertanyaan tetapi kita teguh dalam fatwa; tidakkah engkau tahu bahwa iman kita seperti iman mereka karena kita beriman kepada segala sesuatu yang diimani para rasul, dan mereka memiliki keutamaan atas kita dalam pahala atas iman dan semua ibadah; karena Allah sebagaimana Dia melebihkan mereka dengan kenabian atas manusia, demikian pula Dia melebihkan shalat-shalat mereka, rumah-rumah mereka, tempat tinggal mereka, dan semua urusan mereka atas yang lainnya. Dan Tuhan kita tidak menzalimi kita ketika Dia tidak menjadikan untuk kita seperti pahala mereka; tetapi kezaliman itu jika Dia mengurangi hak kita lalu membuat kita tidak ridha, adapun jika Dia menambah kepada mereka dan tidak mengurangi hak kita dan memberikan kepada kita hingga membuat kita ridha maka sesungguhnya itu bukan kezaliman.”

  1. Abul Ma’ali al-Juwaini: tokoh besar Asy’ariyah di zamannya dan guru Abu Hamid al-Ghazali.

Ia berkata: “Jika dikatakan: lalu apa pendapat kalian tentang bertambah dan berkurangnya iman? Kami katakan: jika kami memahaminya sebagai pembenaran maka suatu pembenaran tidak lebih utama dari pembenaran lainnya sebagaimana ilmu tidak lebih utama dari ilmu. Barangsiapa memahaminya sebagai ketaatan secara sembunyi dan terang-terangan—dan al-Qalanisi telah condong kepadanya—maka tidak jauh menurut itu untuk mengucapkan bahwa iman bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan, dan ini adalah sesuatu yang tidak kami pilih.

Jika dikatakan: prinsip kalian mengharuskan kalian bahwa iman orang yang tenggelam dalam kefasikannya seperti iman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? Kami katakan: Nabi ‘alaihish shalaatu wassalaam lebih utama dari selainnya dengan kesinambungan pembenarannya dan perlindungan Allah kepadanya dari percampuran keraguan dan guncangan ketidakyakinan.

Dan pembenaran adalah sifat aksidental yang tidak tetap, dan ia berkesinambungan bagi Nabi ‘alaihish shalaatu wassalaam, tetap bagi selainnya di sebagian waktu, hilang darinya di waktu-waktu kelengahan. Maka tetap bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam jumlah-jumlah dari pembenaran yang tidak tetap bagi selainnya kecuali sebagiannya, maka imannya dengan itu lebih banyak.

Seandainya iman digambarkan dengan bertambah dan berkurang dan dimaksudkan dengan itu apa yang kami sebutkan, maka hal itu akan lurus, maka ketahuilah.”

Nash-nash ini mencukupi dari yang lainnya, dan hanya dengan melihatnya sudah cukup untuk membayangkan kerusakannya dan menghukumi bahwa ia bertentangan dengan dalil naqli yang shahih dan akal yang sharih!

Dan berdasarkan syubhat-syubhat yang lemah seperti inilah para pengikut mereka menghukumi bahwa barangsiapa memasukkan amal ke dalam iman, maka ia sepaham dengan mazhab Khawarij, dengan melupakan bahwa mereka (Murji’ah) justru sepenuhnya sepaham dengan pendapat para filosof!

Demikianlah, telah disinggung sebelumnya bahwa logika pada hakikatnya tidak mengharuskan mengeluarkan amal dari iman atau mengatakan bahwa iman tidak bertambah dan tidak berkurang. Kami akan menambah penjelasan ini dengan mengatakan: Seandainya kaum Murji’ah meninggalkan sama sekali pembahasan ta’rif (definisi), dan cukup dengan apa yang disebutkan para ahli logika dalam pembahasan nama-nama (hubungan nama dengan makna), yaitu pernyataan mereka bahwa:

“Kuli (universal) terbagi menjadi dua bagian:

Bagian pertama: Mutawathi’ (univokal); yaitu yang semua individunya sama dalam kebenarannya terhadap yang universal dan kebersamaan mereka di dalamnya, seperti manusia, segitiga, dan pohon.

Bagian kedua: Musyakkik (equivokal); yaitu yang individu-individunya tidak sama dalam kebenarannya terhadap yang universal, yaitu makna yang dimaksud dari yang universal lebih utama pada sebagiannya daripada yang lain, atau lebih dahulu darinya, atau lebih kuat, atau lebih keras. Seperti cahaya, karena cahaya pada matahari lebih kuat daripada cahaya pada lampu.”

Saya katakan: Seandainya mereka melakukan itu dan menganggap iman termasuk bagian yang terakhir, niscaya mereka akan memberi kenyamanan dan merasa nyaman. Tetapi yang terjadi adalah sebaliknya, karena ketika generasi belakangan mereka menyadari hal ini, mereka mulai memaksakan takhrij (penjelaran) agar sesuai dengan mazhab, dan mereka tenggelam dalam “mahiyah musyakkik” (hakikat equivokal), sehingga persoalan kembali kepada masalah mahiyah (hakikat) yang tidak mampu mereka tinggalkan!!

Penulis kitab al-Musamarah bi Syarh al-Musayarah berkata: “(Hanafiyah, bersama mereka Imam Haramain dan lainnya)” yaitu sebagian Asy’ariyah, “(tidak melarang pertambahan dan pengurangan dengan pertimbangan aspek-aspek) yaitu aspek-aspek tersebut, (yang bukan dzat itu sendiri) yaitu dzat pembenaran, (bahkan dengan perbedaannya) yaitu karena perbedaan iman dengan pertimbangan aspek-aspek tersebut, (maka orang-orang mukmin berbeda-beda) menurut Hanafiyah dan yang sepakat dengan mereka, bukan karena perbedaan dzat pembenaran itu sendiri. (Dan diriwayatkan dari Abu Hanifah rahimahullahu ta’ala bahwa ia berkata: Imanku seperti iman Jibril, dan aku tidak mengatakan serupa dengan iman Jibril karena kesarupaan menuntut kesamaan dalam semua sifat, sedangkan penyerupaan tidak menuntutnya) yaitu tidak menuntut apa yang disebutkan berupa kesamaan dalam semua sifat, bahkan cukup untuk pelafazannya kesamaan dalam sebagiannya!!

Maka tidak ada seorang pun yang menyamakan antara iman orang awam dengan iman para malaikat dan para nabi dari segala sisi, (bahkan berbeda-beda) iman orang awam dan iman para malaikat dan para nabi, namun perbedaan tersebut (apakah dengan pertambahan dan pengurangan pada dzat itu sendiri) yaitu dzat pembenaran dan ketundukan yang berada di hati, (atau) ia adalah perbedaan bukan dengan pertambahan dan pengurangan pada dzat itu sendiri melainkan (dengan hal-hal yang ditambahkan padanya? Maka mereka melarang) yaitu Hanafiyah dan yang sepakat dengan mereka (yang pertama); yaitu perbedaan pada dzat itu sendiri.”

Saya katakan: Di sini penulis merasakan bahwa keberatan akan datang terhadap perkataannya tentang sejauh mana pentingnya pembedaan, dan mengapa tidak dianggap termasuk musyakkik dan menghapuskan topik “nau'” (jenis)?

Maka ia berkata: “Maka kami – golongan Hanafiyah dan yang sepakat dengan kami – melarang tetapnya mahiyah musyakkik dan kami katakan: Sesungguhnya yang berlaku pada hal-hal yang berbeda-beda di dalamnya, maka perbedaannya bersifat kebetulan (‘aridh) bagi hal-hal tersebut, di luar darinya, bukan mahiyah bagi hal-hal tersebut dan bukan bagian dari mahiyah karena mustahilnya perbedaan mahiyah dan perbedaan bagiannya!!

Dan (seandainya kami mengakui tetapnya mahiyah musyakkik), maka tidak mengharuskan bahwa perbedaan pada individu-individunya dengan kekuatan; karena bisa jadi dengan keutamaan dan dengan mendahului dan mengakhirkan!! (Dan) seandainya kami mengakui (bahwa apa yang dengannya terjadi perbedaan) pada individu-individu musyakkik (adalah kekuatan seperti kekuatan putih yang ada pada salju dibandingkan dengan) putih (yang ada pada gading) (diambil dalam mahiyah putih berkaitan dengan tempat khusus) seperti salju, (kami tidak mengakui bahwa mahiyah keyakinan darinya) yaitu dari musyakkik.

(Dan seandainya kami mengakui bahwa mahiyah keyakinan berbeda-beda, kami tidak mengakui bahwa ia) berbeda-beda (dengan komponen-komponen mahiyah) yaitu bagian-bagiannya, (bahkan dengan selainnya) dari hal-hal di luar darinya yang bersifat kebetulan baginya seperti kebiasaan karena pengulangan dan semacamnya.”

Dan kami tidak ingin berlarut-larut dalam mengutip falsafah semacam ini dan tidak pula menolaknya secara rinci dari jenis perkataannya, cukup bagi kami bahwa kami telah mengetahui sumber kaum dan asal perkataan mereka!! Kemudian kami cukupkan dalam menolak mereka dengan apa yang telah dirangkum oleh Syaikhul Islam dalam membatalkan dasar-dasar dan syubhat mereka, yang sebenarnya adalah perincian dan penjelasan terhadap apa yang telah dibebankan oleh Imam Ahmad kepada pendahulu-pendahulu mereka sebelumnya, kecuali bahwa dalam perkataan Syaikhul Islam ada tambahan yang berkaitan dengan kaidah-kaidah logika yang telah kami paparkan di sini.

Syaikhul Islam berkata dalam menjelaskan dasar-dasar kesalahan Murji’ah secara umum:

“Dan mereka keliru dari beberapa sisi:

Pertama: Sangkaan mereka bahwa iman yang diwajibkan Allah kepada para hamba adalah sama terhadap para hamba, dan bahwa iman yang wajib atas seseorang wajib yang serupa atas setiap orang.

Padahal tidak demikian; karena para pengikut nabi-nabi terdahulu telah diwajibkan Allah kepada mereka dari iman apa yang tidak diwajibkan-Nya kepada umat Muhammad, dan diwajibkan kepada umat Muhammad dari iman apa yang tidak diwajibkan-Nya kepada selain mereka, dan iman yang wajib sebelum turunnya seluruh Alquran bukanlah seperti iman yang wajib setelah turunnya Alquran, dan iman yang wajib atas orang yang mengetahui apa yang diberitakan Rasul secara terperinci bukanlah seperti iman yang wajib atas orang yang mengetahui apa yang diberitakan secara global.

Karena sesungguhnya tidak boleh tidak dalam iman dari membenarkan Rasul dalam setiap yang ia beritakan, tetapi barangsiapa membenarkan Rasul dan meninggal setelah itu, maka tidak diwajibkan atasnya dari iman selain itu, adapun orang yang sampai kepadanya Alquran dan hadits-hadits serta apa yang ada di dalamnya dari berita-berita dan perintah-perintah yang terperinci, maka wajib atasnya dari pembenaran yang terperinci terhadap setiap berita dan setiap perintah apa yang tidak wajib atas orang yang tidak wajib atasnya kecuali iman global karena meninggalnya sebelum sampai kepadanya sesuatu yang lain.

Dan juga seandainya diasumsikan bahwa ia hidup, maka tidak wajib atas setiap orang awam untuk mengetahui setiap yang diperintahkan oleh Rasul dan setiap yang dilarang olehnya dan setiap yang diberitakan olehnya, bahkan sesungguhnya kewajiban atasnya adalah mengetahui apa yang wajib atasnya dan apa yang diharamkan atasnya, maka barangsiapa tidak memiliki harta tidak wajib atasnya untuk mengetahui perintahnya yang terperinci tentang zakat, dan barangsiapa tidak mampu haji tidak wajib atasnya untuk mengetahui perintahnya yang terperinci tentang manasik, dan barangsiapa tidak menikah tidak wajib atasnya untuk mengetahui apa yang wajib bagi istri, maka menjadi wajib dari iman berupa pembenaran dan amal atas beberapa orang apa yang tidak wajib atas yang lain.”

Dan ia menambah penjelasan itu – di tempat lain – dengan menjelaskan bahwa ma’rifat hati berbeda-beda tingkatannya, dan amal-amalnya juga berbeda-beda tingkatannya, maka ia berkata:

“Iman hati berbeda-beda tingkatannya dari sisi apa yang diwajibkan atas orang ini dan dari sisi apa yang diwajibkan atas orang ini, maka mereka tidak sama dalam kewajiban, dan umat Muhammad meskipun diwajibkan kepada mereka iman setelah ketetapan syariat, maka kewajiban iman terhadap sesuatu yang tertentu tergantung pada sampainya kepada hamba jika itu adalah berita, dan pada kebutuhan untuk beramal jika itu adalah perintah, dan pada mengetahuinya jika itu adalah ilmu.

Selain itu, maka tidak wajib atas setiap muslim untuk mengetahui setiap berita dan setiap perintah dalam Kitab dan Sunnah dan mengetahui maknanya dan mengajarkannya; karena ini tidak mampu dilakukan oleh seorang pun. Maka kewajiban adalah termasuk yang beragam manusia di dalamnya, kemudian kemampuan mereka dalam menunaikan kewajiban berbeda-beda (yaitu kemampuan mereka).

Kemudian ma’rifat itu sendiri berbeda dengan global dan terperinci serta kekuatan dan kelemahan dan keabadian menghadirkan, serta dengan kelalaian, maka tidaklah yang terperinci yang dihadirkan yang tetap yang Allah menetapkan pemiliknya dengan perkataan yang tetap dalam kehidupan dunia dan akhirat seperti yang global yang lalai darinya, dan apabila terjadi padanya apa yang meragukan di dalamnya ia mengingatnya di dalam hatinya, kemudian ia menginginkan kepada Allah singkapan keraguan.

Kemudian keadaan hati dan amal-amalnya seperti mencintai Allah dan Rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertawakal kepada-Nya dan sabar terhadap hukum-Nya dan bersyukur kepada-Nya dan bertaubat kepada-Nya dan mengikhlaskan amal untuk-Nya adalah termasuk yang manusia berbeda-beda tingkatannya di dalamnya dengan perbedaan yang tidak mengetahui kadarnya kecuali Allah Azza wa Jalla, dan barangsiapa mengingkari perbedaan mereka dalam hal ini maka ia adalah orang yang jahil yang tidak memahaminya atau orang yang keras kepala.”

Saya katakan: Dan dalam perkataan yang jelas ini terdapat dalil yang menolak orang-orang dari Murji’ah yang mengklaim bahwa iman tidak berbeda-beda tingkatannya secara mutlak, atau yang mengklaim bahwa ia berbeda-beda tingkatannya dengan hal-hal di luar hakikat – sebagaimana telah disebutkan – karena ini menafikan hakikat yang dibayangkan tersebut dari asalnya, dan membatalkan kaidah kesamaan individu-individu dalam hakikat sama sekali, kemudian sesungguhnya ia menjelaskan rusaknya dasar besar dari dasar-dasar Irja’… yaitu apa yang mereka syaratkan biasanya ketika mendefinisikan iman dengan definisi logis seperti perkataan mereka: “Pembenaran terhadap apa yang tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan diketahui dari agama secara darurat (pasti)”, atau “dan tetap darinya secara qath’i (pasti)”, dan yang semacamnya. Karena mereka mensyaratkan pada apa yang diimani ketetapan yang pasti atau ilmu yang darurat karena mereka ingin menentukan hakikat iman yang jika berkurang, hilang seluruh iman, dan tidak boleh tidak individu-individunya sama di dalamnya sebagaimana telah disebutkan.

Dan mereka mengetahui bahwa seandainya mereka memasukkan iman dengan semua amal ke dalam iman, maka mengharuskan mereka menafikan iman dari orang yang tidak beriman dengan sunnah-sunnah atau kewajiban-kewajiban yang tidak diketahui oleh setiap orang, maka akan rusak bagi mereka ta’rif (definisi) dari dasarnya, maka mereka membatasi itu dengan apa yang tetap secara qath’i (pasti) bukan dengan apa yang tetap secara ahad – menurut klaim mereka – atau dengan apa yang diketahui secara darurat (pasti) bukan dengan apa yang tidak diketahui kecuali dengan belajar dan mencari.

Dan batasan-batasan ini tidak membebaskan mereka dan tidak mencukupi mereka; karena mereka mencontohkan apa yang diketahui secara darurat atau tetap secara qath’i dengan pengharaman khamar, maka apakah mereka konsisten bahwa setiap orang yang tidak beriman dengan pengharaman khamar adalah kafir?

Saya tidak mengira mereka beriman dengan itu secara realitas meskipun mereka menulisnya secara teoretis; karena sangat masuk akal bahwa sebagian kaum muslimin di ujung bumi – terutama non-Arab – tidak sampai kepadanya pengharaman ini sama sekali, dan ia tetap mukmin dengan apa yang sampai kepadanya dari iman global dan menunaikan kewajiban-kewajiban, maka apakah mereka mengkafirkan orang seperti ini?!!

Jika mereka tidak mengkafirkannya – dan itulah sangkaan saya terhadap mereka – maka mengharuskan mereka batalnya apa yang mereka ciptakan dari batasan iman yang mereka syaratkan terwujudnya pada setiap mukmin, dan kembali dari semua yang ditinggalkan logika dalam pembahasan-pembahasan mereka dari jejak-jejak dan dasar-dasar.

Dan mari kita lanjutkan mengutip dari Syaikhul Islam rahimahullah… Ia berkata:

“Dan mereka, ujung pandangan mereka adalah melihat hakikat mutlak yang abstrak yang tegak dalam diri mereka, lalu mereka berkata: Iman dari sisi ia adalah ia, dan sujud dari sisi ia adalah ia, tidak boleh berbeda-beda tingkatannya dan tidak boleh berbeda, dan yang semacam itu, dan seandainya mereka mendapat petunjuk, niscaya mereka mengetahui bahwa hal-hal yang ada di luar dari pikiran berbeda-beda dengan kekhususannya, dan bahwa hakikat yang abstrak yang mutlak tidak ada kecuali dalam pikiran, dan bahwa manusia apabila berbicara tentang perbedaan tingkat dan perbedaan, maka sesungguhnya mereka berbicara tentang perbedaan tingkat hal-hal yang ada dan perbedaannya, bukan tentang perbedaan tingkat hal yang mutlak yang abstrak dalam pikiran yang tidak ada baginya keberadaan di luar. Dan diketahui bahwa kehitaman berbeda-beda, sebagiannya lebih keras dari sebagiannya, dan demikian pula keputihan dan warna-warna lainnya, adapun jika kita mengasumsikan kehitaman yang abstrak yang mutlak yang dibayangkan pikiran, maka ini tidak menerima perbedaan dan perbedaan tingkat, tetapi ini adalah dalam pikiran bukan dalam kenyataan.”

Dan ia menambah penjelasan itu dalam kitab al-Iman dengan mengatakan: “Dan mereka ketika membayangkan bahwa iman yang wajib atas semua manusia adalah satu jenis, sebagian mereka menyangka bahwa jenis tersebut dari sisi ia tidak menerima perbedaan tingkat, maka suatu kali salah seorang dari mereka berkata kepadaku: Iman dari sisi ia adalah iman tidak menerima pertambahan dan pengurangan, maka aku katakan kepadanya: Perkataanmu ‘dari sisi ia adalah’, sebagaimana dikatakan: Manusia dari sisi ia adalah manusia, dan hewan dari sisi ia adalah hewan, dan wujud dari sisi ia adalah wujud, dan kehitaman dari sisi ia adalah kehitaman, dan yang semacam itu tidak menerima pertambahan dan pengurangan, maka ia menetapkan bagi nama-nama ini wujud yang mutlak yang abstrak dari semua batasan dan sifat, dan ini hakikat baginya di luar, dan sesungguhnya ia adalah sesuatu yang diasumsikan manusia dalam pikirannya, sebagaimana ia mengasumsikan wujud yang tidak qadim dan tidak hadits (baru), dan tidak berdiri dengan dirinya sendiri dan tidak dengan yang lain, dan ia mengasumsikan manusia yang tidak ada dan tidak tiada, dan ia berkata: Mahiyah dari sisi ia adalah ia tidak disifati dengan wujud dan tidak dengan ‘adam (ketiadaan), dan mahiyah dari sisi ia adalah ia adalah sesuatu yang diasumsikan pikiran, dan itu ada dalam pikiran bukan di luar.

Adapun asumsi sesuatu yang tidak ada dalam pikiran dan tidak di luar maka mustahil, dan asumsi ini tidak ada kecuali dalam pikiran sebagai jejak asumsi hal-hal yang mustahil, seperti asumsi keluarnya alam dari dua pencipta dan semacam itu, karena asumsi-asumsi ini ada dalam pikiran.

Maka demikianlah asumsi iman yang tidak disifati dengannya seorang mukmin, bahkan ia abstrak dari setiap batasan dan asumsi, dan asumsi manusia yang tidak ada dan tidak tiada, bahkan tidak ada iman kecuali bersama orang-orang mukmin, dan tidak ada kemanusiaan kecuali apa yang disifati dengannya manusia, maka setiap manusia memiliki kemanusiaan yang khusus baginya, dan setiap mukmin memiliki iman yang khusus baginya, maka kemanusiaan Zaid menyerupai kemanusiaan Amr dan bukan ia adalah ia, dan apabila mereka berserikat dalam hal yang universal yang mutlak maka ia ada dalam pikiran.

Dan demikian pula apabila dikatakan: Iman Zaid seperti iman Amr, maka iman setiap orang khusus baginya, maka seandainya diasumsikan bahwa iman itu sama, niscaya bagi setiap mukmin iman yang khusus baginya, dan iman tersebut khusus tertentu, bukanlah ia iman dari sisi ia adalah ia, bahkan ia adalah iman yang tertentu dan iman tersebut menerima pertambahan.

Dan orang-orang yang menafikan perbedaan tingkat dalam hal-hal ini membayangkan dalam diri mereka iman yang mutlak atau manusia yang mutlak, atau wujud yang mutlak, yang abstrak dari semua sifat yang tertentu baginya, kemudian mereka menyangka bahwa ini adalah iman yang ada pada manusia, dan itu tidak menerima perbedaan tingkat dan tidak menerima pada dirinya sendiri keberagaman; karena ia adalah bayangan tertentu yang tegak dalam diri yang membayangkannya.

Dan karena itulah banyak dari mereka menyangka bahwa hal-hal yang berserikat dalam satu hal adalah satu dengan individu yang tertentu, sampai masalah ini berakhir pada sekelompok dari ulama mereka dalam ilmu dan ibadah kepada menjadikan wujud demikian, maka mereka membayangkan bahwa yang ada-ada berserikat dalam nama wujud dan mereka membayangkan ini dalam diri mereka, lalu mereka menyangkanya di luar sebagaimana ia dalam diri mereka, kemudian mereka menyangka bahwa ia adalah Allah, maka mereka menjadikan Rabb adalah wujud ini yang tidak pernah ada kecuali dalam diri yang membayangkan, dan tidak ada di luar.

Dan demikianlah banyak dari para filosof membayangkan bilangan-bilangan yang abstrak dan hakikat-hakikat yang abstrak, dan mereka menamakannya mitsul Aflathuniyah (cita-cita Platonis), dan waktu yang abstrak dari gerakan dan yang bergerak, dan jarak yang abstrak dari benda-benda dan sifat-sifatnya, kemudian mereka menyangka keberadaan itu di luar.

Dan mereka semua tertukar bagi mereka apa yang ada dalam pikiran dengan apa yang ada dalam kenyataan, dan mereka kadang-kadang menjadikan satu menjadi dua, dan dua menjadi satu, maka terkadang mereka datang kepada hal-hal yang beragam yang berbeda tingkat di luar lalu mereka menjadikannya satu atau sama, dan terkadang mereka datang kepada apa yang ada di luar dari hewan dan tempat dan waktu lalu mereka menjadikan satu menjadi dua.

Dan para filosof dan Jahmiyah terjatuh dalam ini dan ini, maka mereka datang kepada sifat-sifat Rabb bahwa Dia Maha Mengetahui dan Maha Kuasa, lalu mereka menjadikan sifat ini adalah sama dengan yang lain, dan mereka menjadikan sifat adalah yang disifati.

Dan demikianlah orang-orang yang mengatakan bahwa iman adalah satu hal dan bahwa ia sama pada anak-anak Adam, keliru dalam keanggotaannya satu, dan dalam kesamaannya, sebagaimana mereka keliru dalam hal-hal yang semacam itu dari masalah-masalah tauhid dan sifat-sifat dan Alquran dan semacam itu, maka kekeliruan Jahm dan pengikutnya dalam iman seperti kekeliruan mereka dalam sifat-sifat Rabb yang diimani oleh orang-orang mukmin, dan dalam kalam-Nya dan sifat-sifat-Nya, Mahasuci Dia dari apa yang dikatakan orang-orang zalim dengan ketinggian yang besar.”

Dan perkataan yang berharga ini pada tingkat ilmiah seandainya para filosof dan ahli logika (Timur dan Barat, lama dan modern), dan penganut wahdatul wujud, dan pengingkar sifat-sifat dan Murji’ah merenungkannya; niscaya cukup dalam menegakkan hujjah terhadap semuanya, maka rahimahullahu rahmatanw wasi’ah (semoga Allah merahmatinya dengan rahmat yang luas).

HASIL:

Hukum Meninggalkan Amal pada Tahap Akhir dari Fenomena

Sebagai tambahan dari apa yang telah kami nukil dari Murji’ah pada bab-bab sebelumnya sebagai contoh, di sini kami sebutkan nukilan-nukilan dari para imam dan ahli kalam mereka yang menunjukkan apa yang telah menjadi ketetapan mazhab mereka dalam periode-periode berturut-turut mengenai hukum meninggalkan amal dan memisahkannya dari iman.

Demi keringkasan, saya hanya membatasi pada hal yang berkaitan dengan masuknya syahadat Laa ilaaha illallah dalam iman – yang merupakan puncak dari setiap amal – karena pernyataan tegas mereka menafikan hal itu – atau sekadar perbedaan pendapat mereka tentang pengucapan – sudah cukup untuk menggantikan penyebutan keanehan mereka dalam menafikan amal, sebab keluarnya amal dari hakikat iman tentu lebih layak tanpa keraguan, dan karena barangsiapa yang mengeluarkan rukun pertama dari rukun Islam atau membolehkan keluarnya, maka dia terhadap rukun-rukun setelahnya lebih tidak peduli lagi.

Abu Manshur al-Baghdadi berkata: “Ketaatan menurut kami terbagi menjadi beberapa bagian: yang tertinggi adalah yang dengannya orang yang taat menjadi mukmin di sisi Allah, dan akibatnya baginya adalah surga jika ia mati dalam keadaan demikian, yaitu: mengetahui pokok-pokok agama dalam keadilan, tauhid, janji dan ancaman, kenabian dan kemuliaan, serta mengetahui rukun-rukun syariat Islam, dan dengan pengetahuan ini ia keluar dari kekufuran.

Bagian kedua: menampakkan apa yang kami sebutkan dengan lisan satu kali saja, dan dengannya ia selamat dari jizyah, peperangan, tawanan dan perbudakan, dan dengannya halal pernikahan, halal sembelihan, warisan, dikubur di pemakaman kaum muslimin, dishalatkan dan shalat di belakangnya.

Bagian ketiga: menegakkan kewajiban-kewajiban dan menjauhi dosa-dosa besar, dan dengannya ia selamat dari masuk neraka dan menjadi orang yang diterima kesaksiannya.

Bagian keempat: menambah amalan-amalan sunnah, dan dengannya ia mendapat penambahan kemuliaan dan kewilayahan.”

Ia berkata: “Maksiat juga ada dua bagian: bagian pertama adalah kekufuran murni; seperti mengikat hati pada apa yang bertentangan dengan bagian pertama dari bagian-bagian ketaatan, atau ragu-ragu terhadapnya atau sebagiannya, dan barangsiapa yang mati dalam keadaan demikian maka ia kekal di neraka.

Bagian kedua: melakukan dosa-dosa besar, atau meninggalkan kewajiban-kewajiban tanpa uzur, dan itu adalah kefasikan yang gugur dengannya kesaksian, dan padanya ada yang mewajibkan hukuman had atau hukuman mati atau ta’zir, dan ia dengan itu tetap mukmin jika ia benar pada bagian pertama dari ketaatan.”

Maka ketaatan menurutnya ada tiga tingkatan:

  1. Pengetahuan
  2. Pengakuan
  3. Amal

Dan maksiat ada dua tingkatan:

  1. Meninggalkan pengetahuan
  2. Meninggalkan amal

Dan ia tidak menyebutkan meninggalkan pengakuan karena ia hanya merupakan tanda untuk pemberlakuan hukum-hukum duniawi sebagaimana dijelaskan dalam ucapannya, dan karena itu menampakkannya satu kali sudah cukup.

Maka hakikat iman menurutnya adalah pengetahuan tentang pokok-pokok agama secara qalbi, dan hakikat kekufuran adalah keyakinan yang bertentangan dengan pengetahuan tersebut dengan hati juga.

Adapun pengakuan – yaitu mengucapkan kalimat syahadat -, dan amal – yaitu mengerjakan yang diperintahkan dan meninggalkan yang dilarang – maka keduanya bukan dari iman dan orang yang meninggalkannya tidak menjadi kafir. Jika ia meninggalkan pengakuan maka ia mukmin di sisi Allah saja, dan jika ia meninggalkan amal maka ia mukmin di sisi Allah dan dalam hukum-hukum dunia juga! Inilah ringkasan ucapannya.

Dan ini jelas sesuai dengan mazhab Jahm dan Bisyr dengan sedikit perincian, namun ini bukan yang mengherankan karena mengikuti mereka pada mazhab Jahm sudah terkenal dan diketahui, tetapi yang mengherankan adalah bahwa mazhabnya mengandung keselarasan dengan mazhab Khawarij, sadar atau tidak sadar, yaitu dalam ucapannya bahwa barangsiapa yang meyakini apa yang bertentangan dengan bagian pertama dari bagian-bagian ketaatan menurutnya – yaitu (mengetahui pokok-pokok agama dalam keadilan dan tauhid dan janji dan ancaman dan kenabian dan kemuliaan serta mengetahui rukun-rukun syariat Islam) – adalah kafir.

Dan yang menjatuhkannya pada hal itu adalah pembagian akal yang tidak ada dasar dari nash-nash. Apakah al-Baghdadi meyakini bahwa barangsiapa yang menyelisihi Asy’ariyah dalam sesuatu dari akidah-akidah ini atau tidak mengetahuinya adalah kafir? Kenyataannya bahwa perbedaan pendapat di kalangan mereka tentang mengkafirkan ahli bidah masih ada, dan mereka kebingungan dalam hal itu dengan apa yang tidak ada kesempatan untuk merincinya.

Dan yang paling menyelisihi mazhab Salaf adalah keyakinan mengkafirkan orang yang tidak mengetahui sesuatu dari rukun-rukun syariat secara mutlak; karena manusia mungkin tidak mengetahui hukum yang menurut orang lain adalah pasti dan ia dengan itu masih diberi uzur.. dengan perincian yang bukan tempatnya di sini.

Maka al-Baghdadi – tanpa keraguan – telah condong dalam masalah pengetahuan kepada berlebihan, namun ia segera bertentangan lalu condong dalam masalah amal kepada kelalaian.

Dengan hukumnya bahwa barangsiapa yang tidak memiliki pengetahuan tentang hukum-hukum syariat adalah kafir – tanpa perincian – kita dapati ia memutuskan bahwa barangsiapa yang tidak mengamalkan sesuatu darinya tanpa uzur adalah mukmin jika ia benar pengetahuannya – sebagaimana ia katakan – dan dari sini kita pahami bahwa pengetahuan yang disyaratkan itu hanyalah pemahaman semata, maka tidak mengharuskan dengan sendirinya kepatuhan dan tidak juga amal. Yang penting bahwa “taufiqiyyah” yang jelas ini yang ditempuh al-Baghdadi dengan apa yang ada padanya dari pertentangan dan keragu-raguan tetap menjadi manhaj kaum yang diikuti hingga sekarang, – terutama dalam topik meninggalkan amal – dan nash-nash berikut ini di sini memperjelas hal itu:

  1. At-Taftazani berkata:

Dalam ucapan yang rumit dan panjang tentang masalah “Pengucapan syahadat dan hukumnya”:

… “Sesungguhnya di sini ada dua tujuan:

Pertama: bahwa pengakuan bukan bagian dari iman.

Kedua: bahwa iman itu adalah pembenaran tidak lainnya.

Adapun yang pertama, karena dalil-dalil nash yang menunjukkan bahwa tempat iman adalah hati, maka pengakuan yang merupakan perbuatan lisan tidak masuk di dalamnya. Adapun yang kedua yaitu bahwa iman itu adalah pembenaran, bukan segala apa yang ada di hati dari pengetahuan, kemampuan, kesucian, dan keberanian … !! maka karena beberapa alasan:

… Pertama: kesepakatan kedua kelompok bahwa iman tidak lain adalah pembenaran.

Kedua: bahwa iman dalam bahasa adalah pembenaran dan tidak ditentukan dalam syariat untuk makna lain.

Ketiga: bahwa pemindahan makna bertentangan dengan asal; maka tidak dituju kepadanya tanpa dalil.”

Dan at-Taftazani mengatakan ini sebagai penguatan pendapat bahwa pengucapan itu hanya syarat untuk pemberlakuan hukum-hukum lahir duniawi, dan bukan bagian dari iman dan tidak pula setengah darinya – sebagaimana menjadi mazhab Hanafiyah – dan ia berdalil dengan itu dengan hadits: “Keluar dari neraka orang yang di hatinya ada sebutir atom dari iman”, dan ini termasuk nash-nash yang mereka salah pahami, dan mereka berdalil dengannya bukan pada tempatnya, dan mereka mengambil sebagian kandungannya dan meninggalkan sebagian yang lain.. sebagaimana akan datang perinciannnya.

Dan ia mengutip dari Syarh al-Mawaqif “bahwa sujud kepada berhala dengan pilihan sendiri menunjukkan dengan zahirnya bahwa ia bukan mukmin, dan kami memutuskan dengan zahir; maka karena itulah kami memutuskan ketidakimannya, sampai-sampai jika diketahui bahwa ia tidak sujud kepadanya untuk memuliakan dan meyakini ketuhanan, tetapi ia sujud kepadanya dan hatinya tenang dengan iman.. maka tidak diputuskan kekufurannya antara dia dan Allah Taala meskipun diberlakukan padanya hukum kafir secara zahir.”

  1. Dan as-Sanusi berkata:

“Adapun orang kafir, maka penyebutan kalimat ini – yaitu kalimat syahadat – olehnya adalah wajib sebagai syarat sahnya iman qalbinya dengan adanya kemampuan, dan jika ia tidak mampu mengucapkannya setelah terjadinya iman qalbinya karena datangnya kematian dan semisalnya, maka gugur darinya kewajiban, dan ia adalah mukmin. Inilah yang masyhur dari mazhab-mazhab ulama Ahli Sunnah.

Dan dikatakan: tidak sah iman tanpanya secara mutlak, dan tidak ada perbedaan antara orang yang memilih dan orang yang tidak mampu. Dan dikatakan: sah iman tanpanya secara mutlak, meskipun orang yang meninggalkannya dengan pilihan sendiri berdosa, sebagaimana dalam hak mukmin jika ia mengucapkannya dan tidak berniat wajib.

Dan asal mula ketiga pendapat ini: perbedaan pendapat tentang kalimat ini; apakah ia syarat dalam sahnya iman, atau bagian darinya, atau bukan syarat di dalamnya dan bukan bagian darinya. Dan yang pertama adalah yang dipilih.”

Dan di sini pensyarah ucapannya “ad-Dasuqi” berkata: “Kesimpulan yang disebutkan pensyarah bahwa pendapat padanya ada tiga:

Dikatakan: sesungguhnya pengucapan dua kalimat syahadat adalah syarat dalam sahnya di luar dari hakikatnya.

Dan dikatakan: sesungguhnya ia adalah setengah yaitu bagian dari hakikat iman, maka iman adalah gabungan pembenaran qalbi dan pengucapan dua kalimat syahadat.

Dan dikatakan: bukan syarat dalam sahnya dan bukan bagian dari pengertiannya, tetapi ia adalah syarat untuk pemberlakuan hukum-hukum duniawi, dan inilah yang dipegang!

Dan berdasarkan ini maka barangsiapa yang membenarkan dengan hatinya dan tidak mengucapkan dua kalimat syahadat baik ia mampu mengucapkan atau tidak mampu mengucapkannya maka ia mukmin di sisi Allah masuk surga, meskipun tidak diberlakukan padanya hukum-hukum duniawi dari memandikan dan menshalatkan dan menguburkan di pemakaman kaum muslimin dan tidak mewarisinya ahli warisnya yang muslim. Maka ucapan pensyarah: inilah yang masyhur – yaitu wajibnya pengucapan dan bahwa ia syarat – tidak dapat diterima, bahkan ini lemah.”

“Ucapannya: dan dikatakan: tidak sah iman tanpanya secara mutlak; yaitu baik ia mampu mengucapkan atau ia tidak mampu.

Dan pendapat ini mungkar!! Dan bukan berdasarkan pendapat bahwa pengucapan adalah setengah dari iman; karena yang mengatakan demikian mensyaratkan kemampuan.

Adapar orang yang tidak mampu mengucapkan karena bisu dan semisalnya maka cukup baginya dalam sahnya imannya di sisi Allah adalah pembenaran qalbi.”

  1. Dan penulis al-Musayarah ‘ala al-Musamarah berkata dalam menyebutkan perbedaan pendapat tentang iman:

Dan pendapat-pendapat manusia:

  1. “Pendapat bahwa yang dimaksud iman adalah pembenaran saja adalah yang dipilih menurut jumhur Asy’ariyah, dan dengannya berkata al-Maturidi.”
  2. “Bahwa yang dimaksud iman: pembenaran hati dan pengakuan dengan lisan dan amal seluruh anggota tubuh, maka hakikatnya dengan ini tersusun dari tiga perkara: pengakuan dengan lisan, pembenaran dengan jiwa, dan amal dengan anggota badan, maka barangsiapa yang meninggalkan sesuatu darinya maka ia kafir, dan ini pendapat Khawarij, dan karena itulah mereka mengkafirkan dengan dosa karena hilangnya bagian dari hakikat.”
  3. “Bahwa iman: pembenaran dengan lisan saja, yaitu pengakuan dengan kebenaran apa yang dibawa Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, dan ini adalah pendapat Karamiyyah, mereka berkata: jika pembenaran lisan sesuai dengan pembenaran hati maka ia mukmin yang selamat, dan jika tidak maka ia mukmin yang kekal di neraka.”
  4. “Bahwa iman: pembenaran dengan hati dan lisan … , dan ini dinukil dari Abu Hanifah dan masyhur dari sahabat-sahabatnya dan dari sebagian para peneliti dari Asy’ariyah.”

Dan ia menyebutkan bahwa mereka membedakan antara pembenaran dan pengakuan dengan bahwa: “Pembenaran adalah rukun yang tidak menerima gugur sama sekali, dan pengakuan mungkin menerimanya, dan itu dalam hak orang yang tidak mampu mengucapkan dan orang yang dipaksa.”

Kemudian ia menyebutkan bagi mereka dua dalil:

  1. Bahwa ini “adalah kehati-hatian berkaitan dengan menjadikannya syarat yang keluar dari hakikat iman.”
  2. Bahwa nash-nash yang menunjukkan itu dari seperti sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan: Laa ilaaha illallah, maka barangsiapa yang mengucapkan: Laa ilaaha illallah maka ia telah melindungi dariku dirinya dan hartanya kecuali dengan haknya dan hisabnya pada Allah” yang dikeluarkan oleh dua Syaikh. Ia berkata: “Dan dijawab dari pihak jumhur Asy’ariyah tentang hadits bahwa maknanya adalah bahwa mengucapkan Laa ilaaha illallah adalah syarat untuk pemberlakuan hukum-hukum Islam, karena diatur padanya pada ucapan adalah menahan dari darah dan harta, bukan keselamatan di akhirat yang merupakan tempat perselisihan.”

Ia berkata: “Apalagi dari para peneliti Hanafiyah ada yang menyetujui Asy’ariyah sebagaimana ditegaskan oleh penulis dengan ucapannya: “(kecuali ucapan penulis al-‘Umdah) ia sebagaimana telah berlalu adalah Abu al-Barakat Abdullah bin Muhammad bin Mahmud an-Nasafi, (dari mereka) yaitu dari Hanafiyah: (iman: pembenaran, maka barangsiapa yang membenarkan Rasul) shallallahu alaihi wasallam, (dalam apa yang dibawanya) dari Allah maka ia mukmin antara dia dan Allah Taala, dan pengakuan adalah syarat pemberlakuan hukum, (ia) yaitu ucapan penulis al-‘Umdah, (adalah tepat pendapat yang dipilih menurut Asy’ariyah) mengikuti padanya penulis al-‘Umdah adalah Abu Manshur al-Maturidi.”

Yaitu maka Hanafiyah “Murji’ah Fuqaha” adalah dua kelompok:

  1. Kelompok yang menyetujui Asy’ariyah; dan mereka adalah al-Maturidi yang kepadanya bergabung yang datang setelahnya dari mereka.
  2. Kelompok yang tetap pada mazhab lama – meskipun hanya secara bentuk – di mana sebagian dari mereka menta’wilkannya dengan apa yang menyetujui mazhab Asy’ariyah.

Dan mazhab kelompok pertama adalah yang menang akhirnya.

  1. Dan asy-Sya’rani mengumpulkan pendapat-pendapat banyak dari mereka di satu tempat:

Di mana ia mengutip dalam kitabnya “al-Yawaqit wa al-Jawahir fi Bayan ‘Aqa’id al-Akabir” bahwa as-Subki mengajukan pertanyaan yaitu “apakah pengucapan iman yaitu syahadat adalah syarat untuk iman atau setengah darinya? Padanya ada keragu-raguan para ulama.”

Asy-Sya’rani berkata: “al-Jalal al-Mahalli berkata: dan ucapan al-Ghazali menuntut bahwa ia bukan syarat dan bukan setengah dan ia hanya wajib dari kewajiban-kewajibannya.”

“al-Kamal berkata dalam hasyiyah Jam’ al-Jawami’: dan penjelasan itu adalah dikatakan dalam pengucapan apakah ia syarat untuk pemberlakuan hukum-hukum mukmin di dunia dari warisan dan pernikahan dan selainnya sehingga ia menjadi tidak masuk dalam yang dimaksud iman, atau setengah darinya atau bagian dari yang dimaksudnya?

Ia berkata: dan yang menurut jumhur para peneliti adalah yang pertama, dan berdasarkan ini maka barangsiapa yang membenarkan dengan hatinya dan tidak mengakui dengan lisannya dengan adanya kemampuannya untuk mengakui adalah mukmin di sisi Allah Taala.

Ia berkata: dan ini lebih sesuai dengan bahasa dan kebiasaan!!

Dan Syams al-A’immah as-Sarakhsi dan Fakhr al-Islam al-Bazdawi dari Hanafiyah pergi kepada yang kedua, dan banyak dari para fuqaha.

Dan kelompok yang mengatakan dengan yang pertama mewajibkan mereka bahwa barangsiapa yang membenarkan dengan hatinya lalu diambil nyawanya sebelum sempat untuk mengakui adalah kafir, dan ini menyelisihi ijma’ sebagaimana dinukil Imam ar-Razi dan selainnya.”

6 – Perkataan Al-Baijuri dalam Syarah Al-Jauharah

Al-Baijuri berkata dalam Syarah Al-Jauharah, sebagai penjelasan atas perkataan penyair:

Iman ditafsirkan dengan pembenaran … Dan tentang pengucapan, di dalamnya terdapat perbedaan menurut penelitian Ada yang mengatakan ia adalah syarat seperti amal, dan ada yang mengatakan bahwa ia adalah bagian … Dan Islam, jelaskanlah dengan amal

“Perkataan penyair: Dan tentang pengucapan, di dalamnya terdapat perbedaan, artinya pengucapan dua kalimat syahadat bagi orang yang mampu melakukannya. Keluar dari orang yang mampu—yaitu orang yang kuasa—adalah orang bisu, maka dia tidak dituntut untuk mengucapkan, seperti orang yang telah dijemput maut sebelum sempat mengucapkan tanpa penundaan. Maka dia adalah mukmin di sisi Allah, bahkan menurut pendapat yang mengatakan bahwa pengucapan itu adalah syarat keabsahan atau bagian. Berbeda dengan orang yang mampu tetapi menyia-nyiakannya.

Dan objek perbedaan pendapat ini adalah orang kafir asli yang ingin masuk Islam. Adapun anak-anak kaum Muslim, maka mereka adalah mukmin secara pasti, dan hukum-hukum duniawi berlaku atas mereka meskipun mereka tidak mengucapkan dua kalimat syahadat sepanjang hidup mereka.”

Dia berkata: “Dan perkataan syarat artinya di luar hakikatnya. Dan pendapat ini adalah pendapat para peneliti Asy’ariyah dan Maturidiyah serta yang lainnya.

Jumhur (mayoritas ulama) memahami bahwa maksud mereka adalah bahwa pengucapan itu adalah syarat untuk memberlakukan hukum-hukum mukmin atas mereka, seperti saling mewarisi, pernikahan, shalat di belakangnya dan atas jenazahnya, pemakaman di kuburan kaum Muslim, tuntutan untuk melaksanakan shalat, zakat, dan lain sebagainya. Karena pembenaran hati—meskipun itu adalah iman—namun ia bersifat batin yang tersembunyi, maka harus ada tanda zahir yang menunjukkan kepadanya agar hukum-hukum tersebut dapat dikaitkan dengannya. Maka barangsiapa membenarkan dengan hatinya tetapi tidak mengikrarkan dengan lisannya, bukan karena ada uzur yang mencegahnya dan bukan pula karena keengganan, melainkan kebetulan terjadi demikian, maka dia adalah mukmin di sisi Allah, namun tidak mukmin dalam hukum-hukum duniawi.”

“Dan masalahnya menjadi mukmin dalam hukum-hukum duniawi adalah selama tidak terungkap kekufurannya dengan suatu tanda seperti sujud kepada patung, jika tidak demikian maka berlaku atasnya hukum-hukum kekufuran.”

Dia berkata: “Dan kelompok minoritas memahami bahwa maksud mereka adalah bahwa pengucapan itu adalah syarat keabsahan iman. Dan pendapat ini seperti pendapat yang mengatakan ia adalah bagian dalam hal hukumnya, namun perbedaan di antara keduanya hanya dalam ungkapan saja. Dan pendapat pertama adalah pendapat yang rajih (kuat), dan nash-nash menurut pemahaman yang terkesan darinya menguatkan pendapat syarat, bukan pendapat bagian.”

Dia berkata: “Perkataan penyair Dan ada yang mengatakan bahwa ia adalah bagian, artinya ada sekelompok peneliti seperti Imam Abu Hanifah dan sekelompok dari Asy’ariyah yang mengatakan: Pengikraran dua kalimat syahadat bukanlah syarat, melainkan ia adalah bagian. Maka iman menurut kelompok ini adalah nama bagi amal hati dan lisan secara bersama-sama, yaitu pembenaran dan pengikraran.

Pendapat ini dikritik dengan alasan bahwa iman bisa ada pada orang yang dimaafkan seperti orang bisu, padahal sesuatu tidak bisa ada tanpa bagiannya.

Jawaban atas kritik itu adalah bahwa pengucapan adalah rukun yang bisa gugur sebagaimana pada orang yang disebutkan tadi. Adapun pembenaran, maka ia adalah rukun yang tidak bisa gugur.

Dan berdasarkan pendapat ini—seperti pendapat yang mengatakan bahwa pengucapan adalah syarat keabsahan—maka barangsiapa membenarkan dengan hatinya tetapi tidak sempat mengikrarkan sepanjang hidupnya, tidak sekali pun atau lebih dari sekali, padahal dia mampu melakukannya, maka dia tidak menjadi mukmin menurut kita dan tidak pula di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.”

Dia berkata: “Dan kedua pendapat yang disebutkan itu adalah lemah, dan yang mu’tamad (dipegang) adalah bahwa pengucapan itu adalah syarat untuk memberlakukan hukum-hukum duniawi saja. Jika tidak, maka dia tetap mukmin di sisi Allah sebagaimana yang telah disebutkan.”

7 – Perkataan Mulla Ali Al-Qari Al-Hanafi

Mulla Ali Al-Qari Al-Hanafi berkata: “Pengikraran adalah syarat pemberlakuan hukum-hukum, dan ini adalah pilihan Asy’ariyah.”

Kemudian dia berkata: “Jumhur muhaqqiqin (para peneliti) berpendapat bahwa iman adalah pembenaran dengan hati, dan sesungguhnya pengikraran adalah syarat untuk memberlakukan hukum-hukum di dunia. Karena pembenaran hati adalah perkara batiniyah yang harus ada tandanya. Maka barangsiapa membenarkan dengan hatinya tetapi tidak mengikrarkan dengan lisannya, maka dia adalah mukmin di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, meskipun dia bukan mukmin dalam hukum-hukum duniawi. Dan barangsiapa mengikrarkan dengan lisannya tetapi tidak membenarkan dengan hatinya seperti orang munafik, maka dia adalah kebalikannya. Dan ini adalah pilihan Syaikh Abu Manshur Al-Maturidi rahimahullah.”

8 – Perkataan Al-Laqqani Sang Penjelas

“Iman ditafsirkan—yaitu dibatasi—oleh Asy’ariyah, Maturidiyah, dan yang lainnya dengan pembenaran yang dikenal secara syar’i, yaitu pembenaran terhadap Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam segala yang diketahui kedatangannya dengannya dari agama secara dharuri (pasti), sehingga orang awam mengetahuinya tanpa membutuhkan penelitian dan dalil.

Maka jika seseorang tidak membenarkan kewajiban shalat dan semacamnya ketika ditanya tentangnya, maka dia menjadi kafir.

Dan yang dimaksud dengan pembenaran terhadapnya shallallahu ‘alaihi wasallam adalah penerimaan apa yang dibawanya disertai keridhaan, dengan meninggalkan kesombongan dan pengingkaran, serta membangun amal-amal di atasnya. Bukan sekadar adanya hubungan kejujuran terhadapnya di dalam hati tanpa penyerahan diri dan penerimaan, sehingga mengharuskan hukum keimanan bagi banyak orang kafir yang mengetahui hakikat kenabiannya ‘alaihish shalatu wassalam dan apa yang dibawanya. Karena mereka tidak menyerah untuk hal itu, tidak menerimanya, dan tidak membangun amal-amal shalih di atasnya…”

Dia berkata: “Dan ketika para ulama berselisih tentang aspek masuknya pengucapan dua kalimat syahadat dalam hakikat iman, penyair mengisyaratkannya dengan perkataannya: (Dan pengucapan) dua kalimat syahadat bagi orang yang mampu melakukannya, yaitu yang kuasa, dengan mengucapkan: Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah… Dan perkataan kita: bagi orang yang mampu melakukannya, yaitu yang kuasa, mengeluarkan darinya orang bisu, maka dia tidak dituntut untuk mengucapkan, seperti orang yang dijemput maut sebelum mengucapkannya tanpa penundaan.”

(Di dalamnya), yaitu dalam aspek pertimbangan masuknya dalam iman, (terdapat perbedaan), yaitu perselisihan yang nyata, (menurut penelitian), yaitu dengan dalil-dalil yang tegak atas klaim setiap kelompok.”

“Dan dia merinci perselisihan dengan perkataannya: (Ada yang mengatakan), yaitu para muhaqqiq Asy’ariyah dan Maturidiyah serta yang lainnya berkata: Pengucapan dari orang yang mampu adalah (syarat) dalam pemberlakuan hukum-hukum mukmin yang duniawi atasnya. Karena pembenaran hati meskipun merupakan iman, namun ia bersifat batin yang tersembunyi, maka harus ada tanda zahir yang menunjukkan kepadanya agar hukum-hukum tersebut dapat dikaitkan dengannya. Ini adalah pemahaman jumhur.

Dan berdasarkan ini, maka barangsiapa membenarkan dengan hatinya tetapi tidak mengikrarkan dengan lisannya, bukan karena uzur yang mencegahnya dan bukan pula karena keengganan melainkan kebetulan terjadi demikian, maka dia adalah mukmin di sisi Allah dan mukmin dalam hukum-hukum syariat duniawi.

Dan barangsiapa mengikrarkan dengan lisannya tetapi tidak membenarkan dengan hatinya—seperti orang munafik—maka sebaliknya, sampai kita mengetahui batinnya lalu kita hukumi dengan kekufurannya.

Adapun orang yang enggan, maka dia kafir di dua negeri (dunia dan akhirat), dan orang yang dimaafkan adalah mukmin di keduanya.

Dan ada yang mengatakan: “Sesungguhnya pengucapan adalah syarat keabsahan iman, dan ini adalah pemahaman kelompok minoritas. Nash-nash mendukung mazhab ini, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka (Surah Al-Mujadilah: 22), dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: Ya Allah, teguhkanlah hatiku di atas agamamu.”

Kemudian dia melanjutkan dalam penjelasan dengan berkata:

“Dan perkataannya: (seperti amal) adalah perumpamaan dalam sifat syarat secara mutlak, artinya yang dipilih menurut Ahlussunnah dalam amal-amal shalih adalah bahwa ia adalah syarat kesempurnaan iman. Maka orang yang meninggalkannya atau sebagiannya tanpa menghalalkannya, tanpa pengingkaran, dan tanpa keraguan dalam disyariatkannya, adalah mukmin yang telah menyia-nyiakan kesempurnaan atas dirinya. Dan orang yang melakukannya dengan taat telah mencapai sifat-sifat yang paling sempurna.”

Kemudian penjelas memberi dalil atas hal itu dengan beberapa wajah, lalu dia berkata:

  1. “Karena iman adalah pembenaran saja, dan tidak ada dalil atas pemindahannya (dari makna ini).”
  2. “Dan karena nash-nash yang menunjukkan atas perintah-perintah dan larangan-larangan setelah penetapan iman, seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa (Surah Al-Baqarah: 183), dan atas pemisahan antara iman dan amal-amal, seperti firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala: Orang-orang yang beriman dan beramal saleh (berbagai ayat), dan atas bahwa iman dan kemaksiatan bisa berkumpul, seperti firman-Nya Subhanahu wa Ta’ala: Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman (Surah Al-An’am: 82).”
  3. “Dan karena ijma’ (kesepakatan) bahwa iman adalah syarat ibadah-ibadah, dan syarat berbeda dengan yang disyaratkan.”

Kemudian dia mulai menjelaskan pendapat kedua:

(Dan ada yang mengatakan), yaitu sekelompok peneliti seperti Imam Abu Hanifah dan sekelompok dari Asy’ariyah berkata: Pengikraran bukanlah syarat yang keluar dari hakikat iman, (melainkan) ia adalah (bagian), yaitu bagian dari keduanya dan rukun yang masuk di dalamnya, tidak termasuk amal-amal shalih lainnya. Maka iman menurut mereka adalah nama bagi amal hati dan lisan secara bersama-sama, yaitu pengikraran dan pembenaran yang pasti yang tidak disertai kemungkinan lawannya dalam kenyataan.”

“Dan berdasarkan ini, maka barangsiapa membenarkan dengan hatinya tetapi tidak sempat mengikrarkan sepanjang hidupnya, tidak sekali pun—padahal dia mampu melakukannya—maka dia tidak menjadi mukmin, dan tidak pula di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak berhak masuk surga dan tidak selamat dari kekal di neraka. Berbeda dengannya pada pendapat pertama.”

Dia berkata: “Maka diketahui dari bait nazam dua pendapat:

Pertama: Bahwa iman adalah pembenaran, dan pengucapan adalah syarat untuk memberlakukan hukum-hukum duniawi atas pemiliknya—atau untuk keabsahannya.

Kedua: Bahwa iman adalah pembenaran dan pengucapan, maka pengucapan adalah bagian.

Dan berdasarkan kedua pendapat ini, amal selain pengucapan adalah bagian kesempurnaan.

Dan lawannya menjadikan keseluruhan amal shalih dan pengucapan adalah iman.”

Dan dia menambah kejelasan ketika menjelaskan perkataan penyair: (Dan Islam, jelaskanlah dengan amal), maka dia berkata: “Dan Islam, jelaskanlah hakikatnya dengan amal shalih, yaitu melaksanakan perintah-perintah dan menjauhi larangan-larangan. Dan yang dimaksud adalah penyerahan diri terhadap hukum-hukum tersebut dan tidak menolaknya, baik dia melakukannya atau tidak melakukannya.”

Dan dalam menjelaskan perkataannya tentang rukun-rukun Islam:

Contoh ini adalah haji dan shalat, demikian juga puasa, maka pahamilah, dan zakat

“Dan yang dimaksud adalah penerimaan terhadap hal-hal yang disebutkan dan penyerahannya, serta tidak menghadapinya dengan penolakan dan kesombongan.”

Dan dengan ini tampak bagi pembaca dalam perkataannya segi-segi kontradiksi yang panjang jika dijelaskan dan dirinci.

Dan sesungguhnya yang menampakkan kontradiksi ini dan meniadakan kemungkinan kesalahan dalam memahami perkataannya adalah apa yang dijelaskan oleh peneliti Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid. Dan inilah nash-nash darinya:

Dia berkata di awal perkataannya, setelah menyebutkan mazhab-mazhab tentang iman dan di antaranya mazhab Salaf:

“Dan yang tentramkan jiwa dari mazhab-mazhab ini adalah bahwa iman adalah pembenaran saja, sebagaimana pendapat para muhaqqiq Asy’ariyah dan Maturidiyah. Dan yang menguatkan mazhab ini adalah beberapa wajah:

Pertama: —dan penjelas telah mengisyaratkannya—bahwa penggunaan Al-Qur’an Al-Karim dalam beberapa ayat dan penggunaan hadits juga, berjalan atas dasar bahwa tempat iman adalah hati.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka (Surah Al-Mujadilah: 22).

Dan Dia Subhanahu berfirman: Dan belum masuk keimanan itu ke dalam hati kalian (Surah Al-Hujurat: 14).

Dan Dia Yang Maha Agung berfirman: Kecuali orang yang dipaksa sedang hatinya tetap tenang dengan iman (Surah An-Nahl: 106).

Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Ya Allah, teguhkanlah hatiku di atas agamamu. Maka nash-nash ini dan yang semisalnya menunjukkan bahwa iman adalah perbuatan hati, dan perbuatan hati hanyalah pembenaran. Dan tidak boleh bagi yang berkata untuk mengatakan: Bahwa yang dimaksud dalam nash-nash ini dengan iman adalah iman secara bahasa, dan dia menyerahkan bahwa iman secara bahasa adalah pembenaran saja dan tempatnya adalah hati, maka tidak menafikan bahwa iman syar’i mencakup pengikraran atau yang lainnya sebagai bagian dari hakikatnya. Karena kami berkata: Sesungguhnya iman termasuk lafaz-lafaz yang dipindahkan dalam ‘urf syariat kepada suatu makna, maka wajib menghukumi lafaznya atas makna ini dalam khithab (seruan) syariat.

Wajah kedua: Bahwa Dia Subhanahu menjadikan iman sebagai syarat keabsahan amal-amal dalam seperti firman-Nya Yang Maha Agung: Dan barangsiapa mengerjakan amal-amal saleh sedang dia beriman (berbagai ayat).

Dan kita yakin bahwa syarat adalah sesuatu yang berbeda dengan yang disyaratkan. Dan ini bisa digunakan untuk menjawab orang yang menjadikan iman adalah ketaatan-ketaatan saja atau bersama dengan pembenaran dan pengikraran.

Wajah ketiga: Bahwa Dia Subhanahu wa Ta’ala menetapkan iman bagi orang yang meninggalkan sebagian amal, dalam seperti firman-Nya Subhanahu: Dan jika dua golongan dari orang-orang mukmin berperang (Surah Al-Hujurat: 9). Dan seandainya amal-amal adalah bagian dari hakikat iman, niscaya hakikat itu menjadi tidak ada dengan tidak adanya sebagian darinya.

Wajah keempat: Bahwa Dia Subhanahu wa Ta’ala telah meng-athaf-kan (menghubungkan dengan waw athaf) amal-amal kepada iman dalam banyak ayat, di antaranya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal saleh, bagi mereka adalah surga-surga Firdaus sebagai tempat tinggal (Surah Al-Kahfi: 107).

Dan tidak diragukan lagi bahwa asalnya adalah ma’thuf (yang dihubungkan) berbeda dengan ma’thuf ‘alaih (yang dihubungi). Maka tidak boleh meng-athaf-kan salah satu dari dua hal yang sama kepada yang lainnya, dan tidak boleh meng-athaf-kan bagian dari sesuatu kepada keseluruhannya.”

Dia berkata: “Dan para penganut pendapat bahwa ketaatan-ketaatan termasuk dari iman telah mengajukan beberapa wajah yang mereka jadikan dalil. Kami pandang perlu menyebutkannya untukmu juga dan menjelaskan cacat dalam berdalil dengannya agar engkau berada di atas pengetahuan yang sempurna dalam masalah ini.”

Mereka berkata: Seandainya iman itu adalah pembenaran yang berupa ketundukan, penerimaan, dan pengakuan, niscaya tidak akan berbeda pada sebagian mukallaf (orang yang dibebani syariat) dengan sebagian yang lain. Padahal kami meyakini bahwa iman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak sama dengan iman seorang pun dari orang awam, bahkan juga tidak sama dengan iman orang-orang khusus (ulama).

Hal ini dapat dijawab dengan salah satu dari dua jawaban:

Pertama: Kami menyatakan bahwa tidak ada perbedaan antara iman seseorang dengan yang lain, dan tidak ada bagi kami kecuali iman atau kufur. Jika apa yang ada pada mukallaf telah mencapai batas keyakinan yang tidak disertai keraguan dan keragu-raguan, maka ia adalah mukmin. Dan jika kurang dari itu, maka ia adalah kafir.

Kedua: Kami mengakui adanya perbedaan antara iman sebagian mukallaf dengan sebagian yang lain, tetapi kami tidak mengakui bahwa perbedaan ini disebabkan karena amal sebagian mukallaf lebih banyak atau lebih ikhlas atau semacam itu. Akan tetapi sebab perbedaan tersebut kembali kepada pembenaran, bukan dari sisi zatnya, melainkan dari sisi objeknya. Sebagian mukallaf mungkin mengetahui rincian sesuatu yang wajib diimani lebih banyak daripada yang diketahui orang lain. Atau sebab perbedaan itu adalah bahwa sebagian mukallaf kadang-kadang diliputi kelalaian, sementara sebagian lainnya sama sekali tidak diliputi kelalaian, atau sebab-sebab lainnya.

Dan ia (Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid) berkata dalam menjelaskan alasan-alasan yang dijadikan dalil oleh pensyarah, yaitu:

Bahwa iman itu hanya pembenaran saja, dan tidak ada dalil tentang perpindahan maknanya.

Dan untuk nash-nash yang menunjukkan perintah dan larangan setelah penetapan.

Ia berkata:

1 – Intinya – yaitu alasan pertama – bahwa iman adalah pembenaran hati, dengan dalil bahwa nash-nash Al-Quran dan hadits telah menjadikan tempatnya di hati. Dan tidak ada bagi kita untuk mengklaim bahwa ia berpindah dari makna ini kepada gabungan pembenaran dan amal sebagaimana yang dikatakan ahli hadits dan jumhur Muktazilah. Karena tidak ada dalil tentang perpindahan makna ini. Juga tidak ada bagi kita untuk mengklaim bahwa iman dalam nash-nash ini tidak dimaksudkan iman menurut syariat, melainkan dimaksudkan iman secara bahasa. Karena lafaz iman telah dipindahkan oleh syariat dari pembenaran mutlak kepada pembenaran terhadap segala sesuatu yang diketahui dibawa oleh Rasul shallallahu alaihi wasallam. Karena wajib dalam nash-nash syariat untuk membawa lafaz-lafaz kepada makna-makna syariatnya yang telah dipindahkan kepadanya. Dan ketika semua ini diketahui, maka iman yang disebutkan dalam nash-nash menunjukkan makna syariat, dan makna ini adalah pembenaran yang khusus tanpa sesuatu yang melebihinya.

2 – Inti alasan ini dalam berdalil bahwa amal bukanlah bagian dari iman adalah bahwa Allah Taala menjadikan mereka mukmin sebelum Dia wajibkan puasa kepada mereka. Seandainya amal adalah bagian dari hakikat iman, dan puasa adalah sebagian dari amal, niscaya mereka tidak menjadi mukmin kecuali setelah melakukan semua amal yang termasuk puasa.

Dan telah dikatakan dari pihak yang menentang: bahwa Dia Subhanahu wa Taala menyebut mereka mukmin dengan memperhatikan amal-amal yang disyariatkan sebelum puasa. Dan ini adalah perkataan yang tidak dapat diterima, karena amal-amal yang diambil dalam konsep iman menurut mereka adalah semua amal yang disyariatkan Allah Taala. Maka jika satu darinya keluar, keluarlah semuanya, karena tidak ada perbedaan antara satu amal dengan amal lainnya.

Perkataan inilah yang telah diputuskan oleh komentator di sini – yang akan datang bantahannya secara keseluruhan dengan izin Allah – adalah apa yang terus ia putuskan dan ajarkan kepada mahasiswa Fakultas Ushuluddin Al-Azhar bertahun-tahun lamanya!!

Dan kami berpindah dari Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid kepada seorang dai dan penulis kontemporer yang berjalan pada jalur yang sama dengan tambahan kekaburan dan kekacauan.

Ia berkata dengan judul: “Konsep Iman dan Islam secara Syariat”:

“Yang penting bagi kita adalah memahami makna iman dan Islam serta keterkaitan antara keduanya. Maka iman adalah: Pembenaran yang pasti terhadap semua yang dibawa oleh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan tetap secara qath’i (pasti), dan diketahui kedatangannya dari agama secara dharuri (jelas): seperti iman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan qadha dan qadar, baik dan buruknya.

Dan seperti iman terhadap kewajiban shalat, zakat, puasa, dan haji, serta iman terhadap pengharaman membunuh jiwa yang terlindungi secara zalim, pengharaman zina, riba, dan lainnya.

Dan iman dengan makna ini tempatnya adalah di hati, dan Islam dengan makna yang akan datang adalah lazim baginya.

Adapun Islam, maknanya adalah ketundukan dan kepatuhan jiwa serta ketenangan hati, dan perasaan ridha terhadap semua yang dibawa oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dari agama, dan diketahui kedatangannya darinya secara dharuri, yaitu tanpa memerlukan pertanyaan atau pembukaan dan penelitian karena kemasyhurannya di antara kaum muslimin. Dan diperhatikan bahwa Islam dengan makna yang disebutkan adalah keadaan jiwa dan hati seperti iman. Dan perbedaan antara keduanya adalah bahwa iman adalah pembenaran yang pasti terhadap apa yang telah disebutkan, dan bahwa Islam adalah keridhan hati dan ketiadaan keberatan terhadap syariat apa pun yang disyariatkan Allah Taala dan diketahui secara dharuri.

Dan engkau mungkin membenarkan adanya sesuatu tetapi tidak meridhainya. Dan betapa banyak kita mendengar orang yang berkata: Saya beriman bahwa Islam mewajibkan shalat dan zakat, tetapi saya tidak yakin dengan keduanya dan tidak dengan hikmah yang ditimbulkan dari keduanya.

Maka keberatan ini menjadikannya bukan muslim, karena unsur ketundukan dan kepatuhan tidak tersedia. Dan ini membuat kita meragukan imannya, karena seandainya ia membenarkan Allah dan hikmah-Nya, ilmu-Nya, dan rahmat-Nya, niscaya ia menyerahkan dirinya dan meridhai semua yang diridhai Allah. Oleh karena itu kami katakan: Bahwa iman yang benar mengharuskan Islam dengan makna sebelumnya.”

“… Tersisa amal dengan syariat-syariat Islam, seperti: menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan semua kewajiban, serta menjauhi apa yang diharamkan Allah dan dilarang-Nya.

Apakah harus melaksanakan kewajiban-kewajiban Islam dan meninggalkan yang haram dengan ketundukan sebelumnya agar seseorang menjadi muslim, ataukah cukup dengan ketundukan dalam melontarkan nama Islam kepada manusia?! Ada dua pendapat ulama. Jumhur berpendapat bahwa melaksanakan perintah-perintah Islam dan beramal dengan apa yang dibawanya bukanlah syarat dan bukan rukun dalam bolehnya melontarkan nama Islam kepada manusia. Dan sebagian ulama berpendapat bahwa amal dan melaksanakan perintah-perintah Islam dan rukun-rukunnya adalah syarat dalam sahnya Islam, atau rukun dari rukun-rukunnya. Maka barangsiapa beragama Islam dan tunduk dengan hatinya tetapi tidak mengerjakan amal-amal Islam seperti shalat dan lainnya, maka ia bukan muslim.

Dan menurut pendapat yang mengatakan bahwa barangsiapa tunduk dengan hatinya tetapi tidak mengerjakan amal-amal Islam maka ia muslim – dan ini adalah pendapat jumhur – maka manusia ini menurut yang berpendapat dengan pendapat ini dianggap fasik dan bermaksiat, maka mereka melontarkan kepadanya nama: Muslim yang fasik, muslim yang bermaksiat, dan muslim yang berdosa. Dan ditegakkan kepadanya hudud Islam yang disyariatkan Islam sebagai pencegahan dan pendidikan bagi yang meninggalkan kewajiban atau melakukan kemungkaran. Maka pahamilah itu dengan baik.

Dan muslim yang fasik ini urusannya kepada Allah di akhirat: jika Dia kehendaki Dia ampuni, dan jika Dia kehendaki Dia siksa dengan kejahatannya. Tetapi tujuan akhirnya adalah surga, jika ia telah mati dalam keadaan iman dan Islam. Dan ini adalah pendapat Ahli Sunnah. Allah Taala berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan-Nya, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki.” (An-Nisa: 116). Dan Islam dengan makna ini tempatnya adalah lahir dan batin manusia, karena ketundukan terhadap agama dan keridhan terhadapnya adalah perkara batiniah, dan ketundukan terhadap hukum-hukumnya adalah perkara lahiriah. Dan atas dasar ini maka Islam lebih umum daripada iman, dan iman hanya batiniah saja, sedangkan Islam adalah lahiriah dan batiniah.

Dan kami menghukumi manusia dengan Islam ketika mereka tunduk secara lahir terhadap hukum-hukum Allah, tidak menolaknya. Maksudnya bahwa amal-amal mereka, perkataan-perkataan mereka, dan tindakan-tindakan mereka tidak menunjukkan penolakan terhadapnya dan ketidaktundukan terhadapnya. Adapun batin mereka, maka tidak mengetahuinya kecuali Allah Taala yang tidak tersembunyi bagi-Nya sesuatu yang tersembunyi. Oleh karena itu Allah Taala membongkar orang-orang yang menampakkan Islam dan menyembunyikan kekufuran dalam firman-Nya:

“Orang-orang Badui berkata: ‘Kami telah beriman.’ Katakanlah: ‘Kamu belum beriman, tetapi katakanlah: Kami telah Islam, karena iman itu belum masuk ke dalam hati kalian.'” (Al-Hujurat: 14)

Kemudian ia berkata dengan meringkas:

“Dan sebagaimana yang kami pahami dari makna iman dan Islam, kami menyadari bahwa antara iman dan Islam – menurut hakikat syariat yang menyelamatkan – ada keterikatan yang mengharuskan bahwa setiap mukmin adalah muslim, dan setiap muslim adalah mukmin. Karena orang yang membenarkan pembenaran yang disebutkan terhadap Rasul shallallahu alaihi wasallam pasti akan tunduk terhadap apa yang dibawanya alaihis salam, dan yang tunduk dengan ketundukan ini pasti membenarkan dengan pembenaran ini.”

“Oleh karena itu disebutkan iman dan Islam dalam Al-Quran dengan makna yang satu dalam firman-Nya:

“Maka Kami keluarkan orang-orang yang beriman yang berada di negeri itu. Dan Kami tidak mendapati di negeri itu, kecuali sebuah rumah dari orang-orang yang berserah diri (muslim).” (Adz-Dzariyat: 35-36)

Kemudian penulis berkata dengan judul:

Hukum Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat:

“Dua kalimat syahadat adalah: (Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah)

Dan mengucapkannya adalah syarat pemberlakuan hukum-hukum dunia kepada muslim: seperti menikahkan ia dengan muslimah, shalat di belakangnya, menshalati jenazahnya jika ia mati, dan menguburkannya di pekuburan kaum muslimin. Maka jika ia tidak mengucapkannya karena uzur seperti bisu, atau tidak mampu mengucapkannya karena mati setelah beriman dengan hatinya, maka ia selamat di sisi Allah Taala. Adapun jika ia mampu mengucapkan dan mendapat waktu tetapi tidak mengucapkan dua kalimat syahadat, maka jika ketidakucapan itu karena keras kepala maka itu adalah kufur dan tidak ada nilai bagi pembenaran hati. Adapun jika ketidakucapan itu karena takut dari kebinasaan, maka imannya sah karena firman-Nya: “Kecuali orang yang dipaksa sedang hatinya tenang dengan iman.” (An-Nahl: 106)

Adapun yang tidak mengucapkan dua kalimat syahadat bukan karena sebab dari sebab-sebab, tetapi ia membenarkan dengan hatinya dan tenang terhadap agama Allah dan hukum-hukum-Nya, maka pendapat yang rajih (kuat) bahwa ia selamat di sisi Allah, meskipun ia tidak diperlakukan dengan perlakuan kaum muslimin karena tidak diketahui imannya dan tidak ada dalil atasnya. Dan ini semua bagi yang ingin masuk Islam. Adapun anak-anak orang mukmin maka mereka adalah mukmin, meskipun tidak terjadi dari mereka ucapan dua kalimat syahadat kecuali jika tampak dari mereka apa yang bertentangan dengan iman.

Dan seorang penulis kontemporer lain berkata:

“Maka Islam dengan demikian adalah: Penyerahan dengan tubuh lahir manusia yang bergantung padanya pemberlakuan hukum-hukum Islam di dunia: dari pemeliharaan darah, halalnya pernikahan, dan keabsahan warisan.

Adapun iman: Maka ia adalah pembenaran hati terhadap semua itu, sehingga tidak tersisa keraguan apa pun dalam jiwa yang berkaitan dengan sesuatu dari hakikat-hakikat Islam yang kami sebutkan. Dan bergantung padanya keselamatan pada hari kiamat di hadapan Allah Azza wa Jalla.

Dan menjadi jelas dari itu bahwa manusia tidak diberlakukan kepadanya hukum-hukum Islam baik di dunia maupun di akhirat kecuali jika ia bersifat dengan Islam dan iman, yaitu dengan tunduk dengan hatinya dan mengakui dengan lisannya. Dan betapa pun manusia mengucapkan dua kalimat syahadat, maka itu tidak berarti dalam hakikatnya apa-apa selama ia tidak membenarkan dan tunduk dengan itu dalam lubuk hatinya. Dan hanya diberlakukan hukum-hukum dunia pada yang lahir saja karena tidak mungkin kami mengetahui yang batin, dan membawa lisan pada tempat kejujuran dalam perkataan.

Namun telah terjadi perbedaan di antara umat jika seseorang beriman dengan hatinya saja, apakah itu menyelamatkannya pada hari kiamat ataukah cukup darinya dengan itu hingga ia mengakui dan mengakui dengan lisannya juga.

An-Nawawi mengutip dari sekelompok ulama bahwa keyakinan hati saja tidak cukup untuk keselamatan pada hari kiamat jika dimungkinkan untuk mengakui dan mengucapkan dengan lisan. Dan Ibnu Hajar dalam syarahnya pada Arba’in An-Nawawiyyah menguatkan apa yang dianut jumhur Asy’ariyyah dan sebagian muhaqiq Hanafiyyah bahwa pengakuan dengan lisan hanyalah syarat untuk pemberlakuan hukum-hukum dunia saja. Adapun pada hari kiamat maka cukup baginya keyakinan hati!!”

Dan demikianlah orang-orang dahulu dan kontemporer mereka sepakat tentang prinsip berbahaya ini yang akan kami jelaskan pelanggaran totalnya terhadap kebenaran dalam bab berikutnya.

۞۞۞۞۞

 

Bab Keempat: Hubungan Iman Dengan Amal Dan Hubungan Lahir Dengan Batin

Bab ini mencakup:

  • Hubungan antara iman hati dan iman anggota badan
  • Hubungan ucapan lisan dengan perkataan hati dan amalnya
  • Pentingnya amal hati
  • Penetapan amal hati
  • Contoh-contoh dari amal-amal hati
  • Pengaruh anggota badan terhadap amal-amal hati

 

 

Hubungan Antara Iman Hati dan Iman Anggota Badan

Sesungguhnya hubungan antara iman hati dan iman anggota badan merupakan salah satu permasalahan iman yang paling penting. Karena tidak memahaminya, kesesatan masuk ke dalam diri kaum Murjiah bahkan masuk ke dalam diri sebagian besar kaum muslimin, ketika mereka mengira bahwa seseorang dapat memiliki iman yang sempurna di dalam hatinya meskipun tanpa amal anggota badan sama sekali. Sebagaimana mereka mengira bahwa kesamaan orang-orang dalam amal anggota badan menuntut kesamaan iman dan pahala mereka, dan mereka tidak menyadari bahwa berdasarkan hubungan amal anggota badan dengan amal hati, maka akan ada hukum terhadap amal tersebut dan pahala atasnya. Maka terkadang dua amal sama dalam penampakan dan pelaksanaannya, namun antara keduanya terdapat perbedaan seperti antara langit dan bumi dalam derajat dan pahalanya.

Dasar pemahaman permasalahan ini adalah kita mengetahui hakikat keterkaitan antara bagian-bagian iman berdasarkan madzhab Salaf.

Telah kami tegaskan bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, dan bahwa hal itu mencakup hati dan anggota badan sekaligus. Rinciannya dapat dijelaskan dengan skema sederhana berikut:

Perkataan Pengakuan hati dan pembenaran hati … … … Pengakuan lisan dan pembenaran lisan || Iman secara umum … … … Syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah

Amal Ketundukan hati dan penyerahannya … … … Ketundukan anggota badan dan pelaksanaannya || Dengan merealisasikan amal-amal hati … … … Dengan melakukan perintah-perintah dan meninggalkan larangan-larangan

Kedua rukun ini – perkataan dan amal – atau keempat bagian ini – perkataan hati dan amalnya serta perkataan lisan dan amal anggota badan – tersusun darinya suatu bentuk yang terhimpun atau hakikat yang mencakup berbagai hal. Bentuk dan hakikat ini adalah “Iman syar’i” sebagaimana hakikat manusia tersusun dari jasad dan ruh atau akal dan perasaan, dan sebagaimana pohon tersusun dari akar-akar yang menancap di bumi serta batang dan cabang-cabang yang tampak.

Yang dapat memperjelas hal itu adalah perumpamaan susunan iman dengan susunan kimia: seperti garam misalnya tersusun dari klorin dan natrium, atau molekul air tersusun dari dua atom hidrogen dan satu atom oksigen, sehingga jika susunannya tidak ada maka hakikatnya sama sekali tidak ada dan bagian-bagiannya berubah menjadi benda-benda yang sama sekali berbeda.

Namun penyusunan tidak berhenti sampai batas ini saja, bahkan kita harus menambahkan bahwa bagian-bagian atau bentuk yang tersusun ini secara terperinci terdiri dari tujuh puluh sekian cabang, dan setiap cabangnya dapat mengalami perbedaan tingkat antara tingkat kesempurnaan yang paling tinggi dan tingkat kekurangan yang paling rendah atau kelenyapan dan ketiadaan.

Dengan ini kita memahami masuknya semua amal dan ketaatan, baik fardhu maupun sunnah, ke dalam nama iman mutlak dan masuknya ke dalam hakikat iman yang mencakup, sebagaimana tampak perbedaan orang-orang dalam iman dan tingkat-tingkatnya. Di antara dalil yang paling jelas tentang penyusunan dan percampuran ini adalah telah datang nash-nash yang menyebut iman sebagai amal dan menyebut amal sebagai iman:

Adapun penyebutan amal-amal sebagai iman maka nash-nashnya sangat banyak, sampai-sampai Imam Bukhari rahimahullah membuat bab-bab yang banyak untuk hal itu dalam Kitab Iman dari Shahih: seperti (Bab Jihad Termasuk Iman, Bab Shalat Tahajjud Ramadhan Termasuk Iman, Bab Puasa Ramadhan Termasuk Iman, Bab Shalat Termasuk Iman, Bab Mengikuti Jenazah Termasuk Iman…) dan semacam itu, dan ia mengutip dalam hal itu hadits-hadits shahih yang turut diriwayatkan olehnya bersama kitab-kitab Sunnah lainnya.

Adapun penyebutan iman sebagai amal maka ia juga membuat bab untuknya (Bab Tentang Orang yang Mengatakan Bahwa Iman Adalah Amal, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan itulah surga yang diwariskan kepada kalian karena apa yang telah kalian kerjakan.” Dan sejumlah ahli ilmu mengatakan tentang firman Allah Ta’ala: “Maka demi Tuhanmu, sungguh Kami akan menanyai mereka semua (*) tentang apa yang telah mereka kerjakan”: tentang perkataan Laa ilaaha illallah. Dan Allah berfirman: “Untuk yang seperti inilah hendaknya orang-orang bekerja.”

Kemudian Bukhari meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya: Amal apakah yang paling utama? Maka beliau menjawab: “Iman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ditanya: Kemudian apa? Beliau menjawab: “Jihad di jalan Allah.” Ditanya: Kemudian apa? Beliau menjawab: “Haji yang mabrur.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Ubaidullah bin Aslam, budak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan dari Abdullah bin Hubsyi Al-Khats’ami. Diriwayatkan oleh Abu Dawud Ath-Thayalisi dari Abu Hurairah juga, dan diriwayatkan oleh selain mereka dari Abu Dzar.

Di antaranya firman Allah Ta’ala: “Dan bukanlah harta benda kalian dan bukan (pula) anak-anak kalian yang mendekatkan kalian kepada Kami sedikitpun, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka mereka itulah yang mendapat balasan berlipat ganda karena apa yang telah mereka kerjakan, dan mereka aman (sentosa) di tempat-tempat yang tinggi.” (Saba’: 37)

Maka firman-Nya: “karena apa yang telah mereka kerjakan” mencakup iman mereka dengan hati mereka dan amal saleh mereka dengan anggota badan mereka yang disebutkan sebelumnya.

Inilah yang dipahami oleh Salaf Ash-Shalih dan mereka bersepakat atas maknanya – sebagaimana telah disebutkan dalam bab hakikat iman syar’i. Al-Walid bin Muslim berkata: “Aku mendengar Al-Auza’i dan Malik bin Anas dan Sa’id bin Abdul Aziz mengingkari perkataan orang yang mengatakan: Bahwa iman adalah perkataan tanpa amal. Dan mereka mengatakan: Tidak ada iman kecuali dengan amal dan tidak ada amal kecuali dengan iman.” Telah disebutkan sebelumnya perkataan Imam Al-Auza’i rahimahullah: “Para salaf kami yang telah berlalu tidak memisahkan antara iman dan amal, amal adalah bagian dari iman dan iman adalah bagian dari amal, dan sesungguhnya iman adalah nama yang mencakup sebagaimana nama-nama agama ini mencakup, dan amal membenarkannya.” Dan perkataan Asy-Syafi’i rahimahullah: “Dan merupakan kesepakatan dari para Sahabat dan Tabi’in setelah mereka serta orang-orang yang kami jumpai, mereka mengatakan: Iman adalah perkataan, amal, dan niat, tidak mencukupi salah satu dari ketiganya tanpa yang lain.”

Mari kita jelaskan hal itu dengan dua contoh: salah satunya dari amal anggota badan dan yang lain dari amal hati, tampak pada masing-masing dari keduanya hakikat hubungan yang saling melazimkan dan hakikat perbedaan tingkat:

  1. Shalat:

Ia termasuk amal anggota badan, dan telah datang penyebutannya sebagai iman dalam Al-Quran. Allah Ta’ala berfirman: “Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan iman kalian” yaitu shalat kalian ke Baitul Maqdis. Ia tanpa keraguan adalah cabang iman yang berupa amal lahir yang paling agung setelah dua kalimat syahadat. Jika kita renungkan, kita akan mendapati bahwa ia mencakup keempat bagian iman, yaitu perkataan hati: yaitu pengakuan dan pembenaran hati akan kewajibannya; amal hati: yaitu ketundukan dan penyerahan dengan kehendak yang tegas dan menggerakkan anggota badan untuk melaksanakannya serta niat ketika melaksanakannya; amal lisan: yaitu bacaan dan dzikir-dzikir yang ditetapkan di dalamnya; dan amal anggota badan: yaitu berdiri, ruku’, sujud, dan lainnya.

  1. Rasa Malu (Al-Haya’):

Ia adalah amal hati, dan telah sah penyebutannya sebagai iman dalam hadits tentang cabang-cabang iman dan lainnya. Meskipun demikian, tidak mungkin dibayangkan keberadaannya di dalam hati kecuali dengan tampaknya pengaruhnya pada lisan dan anggota badan, dan sesuai kadar rasa malu anggota badan maka diukur rasa malu hati. Telah datang dalam hal itu hadits-hadits yang banyak, di antaranya dalam hal perbuatan, kisah tiga orang yang masuk kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sementara beliau berada di dalam halaqah, salah seorang dari mereka masuk ke dalamnya dan yang ketiga berpaling, adapun yang kedua maka ia ragu-ragu kemudian duduk di belakang mereka, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentangnya: “Adapun yang lainnya maka ia malu, maka Allah malu kepadanya”, yaitu yang mencegahnya dari pergi adalah rasa malunya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mempersaksikan baginya akan rasa malu berdasarkan perbuatannya. Jika ia pergi maka beliau akan mengatakan tentangnya apa yang beliau katakan tentang orang yang pergi.

Adapun rasa malu dalam perkataan, maka di antaranya perkataan Ali radhiyallahu ‘anhu: “Aku adalah orang yang banyak keluar madzi, maka aku malu untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu aku menyuruh Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepadanya…” Apa yang ada di hati Ali radhiyallahu ‘anhu berupa rasa malu mencegahnya dari bertanya sendiri, dan ini diketahui oleh setiap orang pada dirinya, yaitu kapan ia malu dan kepada siapa ia malu berdasarkan apa yang ada di hatinya.

Kemudian datang setelah ini masalah perbedaan tingkat dalam shalat dan perbedaan tingkat dalam rasa malu. Maka shalat yang disertai dengan khusyu’, kehadiran hati, dan bagusnya pelaksanaan tidak sama dengan shalat lain yang dipatuk-patuk seperti burung gagak. Demikian pula rasa malu yang disertai dengan penambahan ketakwaan, baiknya sikap, dan menjaga lisan tidak sama dengan rasa malu seseorang yang tidak memiliki kecuali sekadar yang menahannya dari apa yang dilakukan atau dikatakan oleh orang yang tidak memiliki rasa malu.

Perbedaan tingkat seperti ini adalah kenyataan dalam iman secara keseluruhan berdasarkan kesempurnaan seluruh cabang atau kesempurnaan sebagiannya tanpa sebagian lainnya atau hilangnya sebagiannya sama sekali.

Ini dalam hal perbuatan-perbuatan, dan keadaan dalam hal meninggalkan juga demikian. Mari kita berikan juga contoh dengan dua contoh:

  1. Meninggalkan Zina:

Ia adalah amal anggota badan, dan ia termasuk iman dengan dalil peniadaan iman oleh Syari’ (pembuat syariat) terhadap orang yang melakukannya. Ia mencakup perkataan hati, yaitu pengakuan akan keharamannya dan pembenaran kepada Syari’ dalam hal itu; amal hati, yaitu ketundukan dan penyerahan dengan kebencian dan penolakan serta kehendak yang tegas untuk menahan anggota badan darinya; dan amal anggota badan, yaitu menahan diri dari melakukannya dan pendahuluan-pendahuluannya.

Barangsiapa melakukan perbuatan keji ini dengan anggota badannya maka amal hatinya hilang tanpa keraguan – khususnya ketika melakukan perbuatan -, karena kehendak yang tegas untuk meninggalkan mustahil bersamanya terjadi perbuatan. Dari sinilah Syari’ meniadakan iman darinya pada saat itu: “Tidak berzina orang yang berzina ketika ia berzina sedangkan ia mukmin”. Namun keberadaan perkataan hati padanya mencegah dari hukum keluarnya dari iman secara keseluruhan berbeda dengan Khawarij. Jika ia menampakkan apa yang menunjukkan tidak adanya iman hati dan menghalalkannya maka ia keluar dari agama menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Adapun sekadar perbuatan maka ia hanya menunjukkan tidak adanya amal hati bukan perkataannya.

  1. Meninggalkan Hasad (Dengki):

Ia termasuk amal hati, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan bahwa hasad dan iman tidak berkumpul dalam satu hati. Maka tidak dapat dibayangkan kosongnya hati dari hasad padahal terdapat bekas-bekas dan tanda-tandanya pada anggota badan, sebagaimana tidak ada seorangpun yang dapat mengklaim bahwa si fulan adalah pendengki padahal ia tidak mampu mendatangkan dalil yang tampak dari amalnya.

Allah Ta’ala telah mengabarkan kepada kita tentang saudara-saudara Yusuf dan apa yang mereka perbuat kepada saudara mereka karena hasad kepadanya atas kedudukannya di sisi ayah mereka. Mustahil mereka melakukan ini dengan hati mereka kosong dari hasad, karena sesungguhnya amal-amal anggota badan hanyalah pelaksanaan dan realisasi kehendak hati yang tegas. Maka keberadaannya dalam keadaan normal – yaitu keadaan tanpa paksaan dan semacamnya – memutuskan keberadaan asal hatinya.

Ini berbeda dengan tuduhan orang-orang munafik kepada para Sahabat radhiyallahu ‘anhum, yang Allah kabarkan dengan firman-Nya: “Maka mereka akan berkata: Sebenarnya kalian dengki kepada kami.” (Al-Fath: 15) Karena orang-orang munafik mengklaim bahwa yang mencegah orang-orang mukmin dari membawa mereka ke harta rampasan adalah dengki, dan itu adalah tuduhan yang mereka tidak datangkan atasnya dengan dalil kecuali pelarangan itu sendiri. Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang mukmin untuk mengatakan kepada mereka: “Kalian sekali-kali tidak akan (ikut) mengikuti kami. Demikianlah Allah telah berfirman sejak semula.”

Inilah sebab pelarangan. Jika mereka menuduh orang-orang beriman setelah ini dengan dengki maka tuduhan ini tidak memiliki tempat.

Maksudnya adalah bersama tidak terjadinya dalil atau isyarat apapun untuk hasad dalam amal seseorang maka tidak sah dan tidak dapat diterima dari siapapun untuk mengklaim bahwa hatinya penuh dengan hasad. Ini diketahui oleh semua orang – Murjiah dan lainnya – dalam seluruh amal-amal hati. Namun Murjiah bertentangan dengan ini dalam hal yang lebih besar dan lebih penting, maka mereka mengklaim bahwa mungkin hati penuh dengan iman dan tidak tampak darinya pada anggota badan sesuatu apapun! Bahkan mereka mengklaim keberadaannya di dalam hati padahal seluruh amal anggota badan bertentangan dengannya, sementara mereka tidak membenarkan bahwa seseorang hatinya selamat dari hasad jika seluruh amalnya menunjukkan atasnya.

Ya, amal-amal hati adalah asal, dan sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketakwaan ada di sini”, dan beliau bersabda: “Sesungguhnya di dalam jasad terdapat segumpal daging, jika ia baik maka baiklah seluruh jasad, dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh jasad, ketahuilah ia adalah hati.” Dan semacam itu dari nash-nash yang telah disebutkan atau akan disebutkan.

Oleh karena itu terjadi keadaan yang menyimpang dan tersembunyi, yaitu iman hati melemah dengan kelemahan yang tidak tersisa bersamanya kemampuan untuk menggerakkan anggota badan untuk amal kebaikan, seperti orang sakit yang kehilangan gerakan dan perasaan, kecuali bahwa di dalam hatinya ada denyut nadi yang para dokter tidak dapat bersama dengannya memutuskan kematiannya meskipun ia tidak ada harapan untuk sembuh. Maka ia secara lahir dalam hukum orang mati dan secara batin memiliki kadar kecil dari kehidupan yang tidak ada gerakan bersamanya. Inilah keadaan penghuni Jahannam yang dikeluarkan Allah dari Neraka meskipun mereka tidak pernah mengerjakan kebaikan sedikit pun. Akan datang rincian hadits tentang keadaan ini. Hanyasanya aku menyinggungnya di sini agar sempurna bagi kita untuk membayangkan asal, sehingga jika telah selesai penjelasannya, kita naik ke keadaan-keadaan yang menyimpang.

Sungguh telah sampai penyimpangan Murjiah yang berlebihan – seperti Asy’ariyyah dan orang-orang yang meniru jejak mereka – hingga tingkat mengatakan bahwa Laa ilaaha illallah dengan lisan bukan syarat iman menurut mereka, bahkan mereka mengatakan: Cukup terjadinya iman di dalam hati untuk keselamatan pemiliknya di sisi Allah. Adapun hukum-hukum dunia maka dua kalimat syahadat hanya dijadikan tanda atas apa yang ada di dalam hati agar kita menghukumi orang yang mengucapkannya dengan iman. Inilah tujuan akhir dari dua kalimat syahadat menurut mereka, dan mereka tidak memiliki atas hal ini selain syubhat bahwa iman tempatnya seluruhnya adalah hati, dan bahwa apa yang tampak pada anggota badan hanyalah tanda-tanda dan buah-buah – sebagaimana telah disebutkan rincinya dalam babnya. Mereka mengandaikan berdasarkan hal itu dari masalah-masalah yang mustahil bagi akal banyak hal.

Kaum tersebut ketika tersembunyi bagi mereka hakikat iman yang mencakup dan keterkaitan bagian-bagiannya yang kokoh, mereka terjatuh dalam kesalahan besar ini, yang penyebarannya memiliki dampak yang menghancurkan bagi umat Islam yang beban penjelasannya tidak tertanggungkan oleh berjilid-jilid buku. Cukuplah bagimu apa yang ditimpa umat dari syirik akbar – dahulu dan sekarang – sementara mereka mengira bahwa mereka berada di puncak iman, karena hati membenarkan Rasul dan lisan mengucapkan Laa ilaaha illallah!!

Dari sinilah wajib bagi kami untuk menjelaskan dalil-dalil yang tegas dari Ahlus Sunnah wal Jama’ah bahwa hati memiliki amal-amal selain pembenaran yang iman dapat rusak dengan rusaknya amal-amal tersebut. Sebelum itu kami jelaskan pentingnya perkataan: “Tidak ada tuhan selain Allah”, dan hubungan seluruh perkataan yang dijadikan ibadah dengannya dengan iman hati, hubungan tersebut adalah hubungan percampuran dan penyatuan, dan karena itulah tidak pernah ada dalam mazhab Ahli Sunnah penggunaan ungkapan “mukmin di dalam, kafir di luar”, dan tidak mungkin adanya hal itu.

Hubungan Perkataan Lisan dengan Perkataan Hati dan Amalnya

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa iman menurut Murji’ah seperti halnya teori filsafat atau pernyataan pemikiran apa pun, ketika sampai kepada seseorang lalu dia membenarkannya, maka tercapailah yang dikehendaki. Jika dia menambahkannya dengan memberitahukan dengan lisannya tentang apa yang ada di hatinya, lalu mengatakan: “Aku membenarkan atau aku mengakui”, maka telah sempurna kehendak itu secara lahir dan batin.

Oleh karena itu mereka berkeyakinan bahwa perkataan: Tidak ada tuhan selain Allah, hanyalah pemberitahuan tentang apa yang ada di hati berupa pembenaran—karena mereka tidak menetapkan dari amal hati kecuali pembenaran—maka ketika seseorang mengucapkannya menurut mereka, dia telah menjadi mukmin secara batin dan lahir. Berbeda dengan jika dia menolak untuk mengucapkannya, maka menurut mereka yang mengkafirkannya, dia adalah kafir secara lahir dengan kemungkinan dia mukmin secara batin. Demikian pula ketika seseorang melakukan perbuatan yang mengkafirkan, mereka mengatakan: dia kafir secara lahir saja (1), sedangkan tentang orang yang wahyu menafikan iman darinya karena melakukan perbuatan yang mengkafirkan “seperti Iblis”, atau penolakannya terhadap dua kalimat syahadat “seperti orang-orang Yahudi”, mereka mengatakan: orang ini tidak ada pembenaran di hatinya sama sekali.

Dalam perkataan ini terdapat kekeliruan dan pembangkangan yang tidak tersembunyi, dan yang dimaksud di sini adalah menjelaskan kesalahan mereka dalam menganggap perkataan: Tidak ada tuhan selain Allah, sebagai pemberitahuan semata.

Hal itu karena jika telah ditetapkan bahwa yang dituntut dari hati bukanlah sekadar pembenaran, melainkan ia adalah amal-amal yang agung—kita akan menyebutkan sebagian darinya sebentar lagi—maka perkataan lisan tidak lagi menjadi berita semata, melainkan menjadi penetapan komitmen dan pengumumannya (2), dan oleh karena itu perbuatan harus membenarkan komitmen tersebut atau mendustakannya.

Sesungguhnya pemberitahuan semata terjadi dari sebagian pendeta-pendeta Yahudi dan dari sebagian orang-orang kafir Quraisy, di mana terbukti pengakuan mereka terhadap risalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berupa pemberitahuan tentang apa yang ada dalam diri mereka berupa keyakinan akan kejujurannya dalam segala yang dia katakan, namun tidak ditetapkan bagi mereka dengan itu keislaman sama sekali. Di antara itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Shafwan bin ‘Assal radhiallahu ‘anhu, dia berkata: Seorang Yahudi berkata kepada temannya: Pergilah bersama kita kepada Nabi (atau kepada Nabi ini) hingga kita bertanya kepadanya tentang ayat ini “Dan sesungguhnya Kami telah memberikan kepada Musa sembilan ayat.” Maka temannya berkata: Jangan katakan nabi, karena jika dia mendengarmu, akan menjadi baginya empat mata!

Maka mereka bertanya kepadanya, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian menyekutukan Allah, janganlah kalian mencuri, janganlah kalian berzina…” hadits. Hingga dia berkata: Maka mereka mencium tangan dan kakinya, dan berkata: Kami bersaksi bahwa engkau adalah nabi. Beliau bersabda: “Lalu apa yang menghalangi kalian berdua untuk mengikutiku?” Mereka berkata: Sesungguhnya Daud ‘alaihissalam berdoa agar tidak berhenti dari keturunannya seorang nabi, dan sesungguhnya kami khawatir jika kami masuk Islam, kami akan dibunuh oleh orang-orang Yahudi (1).

Syaikhul Islam berkata dalam konteks penolakan beliau terhadap Murji’ah: “Dan juga telah datang beberapa orang Yahudi kepada Nabi lalu mereka berkata: Kami bersaksi bahwa engkau adalah utusan, dan mereka tidak menjadi muslim dengan itu, karena mereka mengatakannya dalam bentuk pemberitahuan tentang apa yang ada dalam diri mereka, yaitu kami mengetahui dan yakin bahwa engkau adalah Rasulullah. Beliau bersabda: “Lalu mengapa kalian tidak mengikutiku?” Mereka berkata: Kami takut dari orang-orang Yahudi. Maka diketahui bahwa sekadar pengetahuan dan pemberitahuan—yaitu tentang pengetahuan—bukanlah iman hingga dia berbicara dengan iman dalam bentuk penetapan yang mengandung komitmen dan ketundukan, dengan kandungan itu berupa pemberitahuan tentang apa yang ada dalam diri mereka” (2).

Dan sesungguhnya “kaum muslimin telah bersepakat bahwa barangsiapa tidak mengucapkan dua kalimat syahadat maka dia adalah kafir” (3) dan bahwa “barangsiapa yang membenarkan dengan hatinya dan tidak berbicara dengan lisannya maka tidak terkait dengannya sesuatu dari hukum-hukum iman baik di dunia maupun di akhirat, dan tidak masuk dalam khitab Allah kepada hamba-hamba-Nya dengan firman-Nya “Hai orang-orang yang beriman” karena dari segi fitrah dan akal kita mengetahui” bahwa barangsiapa yang beriman dengan hatinya dengan iman yang yakin, mustahil dia tidak mengucapkan dua kalimat syahadat dengan adanya kemampuan, maka tidak adanya dua kalimat syahadat dengan adanya kemampuan meniscayakan lenyapnya iman hati yang sempurna”.

Dan Syaikhul Islam berkata dalam menjelaskan hubungan ini: “Dan serupa dengan ini jika dikatakan: Sesungguhnya seorang laki-laki dari Ahli Sunnah dikatakan kepadanya: Ridhailah Abu Bakar dan Umar, lalu dia menolak dari hal itu hingga dibunuh dengan adanya kecintaannya kepada keduanya dan keyakinan akan keutamaan keduanya, serta dengan tidak adanya alasan-alasan yang menghalangi dari meridhai keduanya, maka ini tidak pernah terjadi. Demikian pula jika dikatakan: Sesungguhnya seorang laki-laki bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah secara batin dan lahir, dan telah diminta darinya hal itu, dan tidak ada rasa takut maupun keinginan yang dia menolak karenanya, lalu dia menolaknya hingga dibunuh, maka ini mustahil dia secara batin bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah. Dan karena itulah perkataan lahir adalah bagian dari iman yang tidak ada keselamatan bagi hamba kecuali dengannya menurut kebanyakan Salaf dan Khalaf dari orang-orang terdahulu dan kemudian kecuali Jahmiyyah—Jahm dan siapa yang menyetujuinya—(dan mereka adalah Asy’ariyyah sebagaimana disebutkan sebelumnya di awal bab).

Dan beliau berkata: (Adapun dua kalimat syahadat jika tidak diucapkan dengan adanya kemampuan maka dia adalah kafir menurut kesepakatan kaum muslimin, dan dia adalah kafir secara batin dan lahir menurut Salaf umat dan para imamnya serta mayoritas ulamanya. Dan pergi sekelompok dari Murji’ah—yaitu Jahmiyyah Murji’ah seperti Jahm dan Shalihiy dan pengikut-pengikut keduanya—(yaitu mereka yang telah kami sebutkan) kepada pendapat bahwa jika dia membenarkan dengan hatinya maka dia kafir secara lahir tanpa batin. Dan telah disebutkan sebelumnya bahwa iman batin meniscayakan ikrar lahir bahkan juga selainnya, dan bahwa wujudnya iman batin berupa pembenaran dan kecintaan tanpa ikrar lahir adalah mustahil” (1).

Jika telah jelas bahwa perkataan: Tidak ada tuhan selain Allah adalah penetapan komitmen terhadap perkataan hati dan amalnya serta mewujudkannya, maka mari kita jelaskan masalah penting ini dengan mengatakan:

Sesungguhnya hati: adalah tempat berkaitan dengan tauhid khabariy (berita) keyakinan.

Dan amal hati: yaitu tempat berkaitan dengan tauhid thalabiy (tuntutan) kehendak.

Maka sesungguhnya iman kepada Allah dan malaikat-malaikat-Nya dan kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya dan Hari Akhir dan takdir mencakup tauhid Asma’ dan Sifat, dan membenarkan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dalam segala yang dia kabarkan tentang Tuhannya dari kitab-kitab dan apa yang ada di dalamnya, dan malaikat-malaikat dan amal-amal mereka serta sifat-sifat mereka, dan para nabi dan dakwah mereka serta kabar-kabar mereka, dan keadaan-keadaan barzakh dan akhirat, dan takdir-takdir serta seluruh hal-hal gaib.

Maka pengakuan terhadap ini dan pembenaran dengannya secara global atau terperinci adalah perkataan hati, dan ia adalah tauhid khabariy keyakinan.

Dan amal hati—yang akan datang perincian sebagian darinya dalam pembahasan berikutnya—mencakup mentauhidkan Allah ‘azza wa jalla dengan beribadah kepada-Nya saja dengan kecintaan dan ketakutan dan pengharapan dan keinginan dan rasa takut dan kembali kepada-Nya dan bertawakal dan khusyu’ dan meminta pertolongan dan doa dan pengagungan dan penghormatan dan ketundukan, dan penyerahan kepada perintah-Nya yang bersifat kauniy (takdir) dan perintah-Nya yang bersifat syar’iy (syariat), dan ridha dengan hukum-Nya yang qadari dan syar’i, dan seluruh jenis-jenis ibadah yang memalingkannya kepada selain Allah adalah syirik.

Dan kedua ini adalah dua jenis tauhid yang dibawa oleh para rasul dan Allah menurunkan dengannya kitab-kitab, dan syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah—yang merupakan kepala amal-amal dan kewajiban pertama atas hamba—hanyalah penetapan komitmen terhadap kedua jenis ini, dan oleh karena itu dinamakan kalimat tauhid. Dan dari sinilah orang yang paling bodoh tentang tauhid adalah orang yang mengira bahwa yang dituntut dengan perkataan: Tidak ada tuhan selain Allah adalah mengucapkannya dengan lisan saja.

Dan telah disebutkan sebelumnya dalam bab “Hakikat Jiwa Manusia” apa yang menunjukkan bahwa setiap amal dari amal-amal manusia yang lahir—pada lisan atau anggota badan—pasti merupakan ungkapan tentang apa yang ada di hati dan mewujudkannya serta merupakan penampakan kehendaknya, jika tidak maka pemiliknya adalah munafik dengan kemunafikan syar’i atau ‘urfi. Dan yang paling khusus dari itu adalah ibadah-ibadah, maka setiap ibadah qauliyyah (perkataan) dan fi’liyyah (perbuatan) pasti harus disertai dari amal hati dan apa yang membedakan antara keduanya dengan perbuatan-perbuatan benda mati atau gerakan-gerakan tidak sadar atau perbuatan-perbuatan orang-orang munafik.

Lalu bagaimana dengan kepala ibadah-ibadah dan yang paling agung darinya, bahkan perkara paling agung dalam wujud, yang terimbang dengan langit-langit dan bumi-bumi serta penghuninya selain Allah Ta’ala: yaitu syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah?!

Dan karena itulah orang-orang yang mengucapkan kalimat ini berbeda-beda dengan perbedaan yang sangat besar sesuai dengan perbedaan apa yang ada di hati-hati mereka dari tauhid.

Seandainya tidak ada perbedaan perkataan-perkataan hati dan amal-amalnya—dan jika yang dimaksud dari kalimat syahadat adalah mengucapkannya—maka tidak akan ada keutamaan seorang muwahhid (orang yang mentauhidkan) atas muwahhid lainnya, dan tidak akan ada keutamaan bagi pemilik kartu nama—yang akan datang haditsnya—atas orang lain yang mengucapkannya, dan tidak akan ada keutamaan bagi yang mengucapkannya dengan lisan atas yang mengucapkannya dengan hati dan lisan, dan tidak akan ada keutamaan bagi yang mengucapkannya dari kalangan para sahabat yang baik lagi terdahulu atas yang mengucapkannya untuk berlindung dengannya dari pedang di medan perang.

Dan perhatikanlah dialog ini antara Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana dengan hamba-Nya Musa sang Kalimullah, di mana (Musa berkata: Wahai Tuhanku ajarkan kepadaku sesuatu yang dengannya aku mengingat-Mu dan berdoa kepada-Mu dengannya. Allah berfirman: Katakanlah wahai Musa: Tidak ada tuhan selain Allah. Musa berkata: Semua hamba-Mu mengatakan ini!!!—ditambahkan dalam riwayat: Sesungguhnya aku ingin Engkau mengkhususkannya untukku. Allah berfirman: Wahai Musa, seandainya langit-langit yang tujuh—dan penghuninya selain Aku—dan bumi-bumi yang tujuh di dalam satu sisi timbangan, dan Tidak ada tuhan selain Allah di sisi lainnya, niscaya terimbang olehnya Tidak ada tuhan selain Allah).

Maka semua kaum muslimin mengatakan (Tidak ada tuhan selain Allah), tetapi tidak sama yang mengucapkan dengan yang mengucapkan, karena apa yang ada di hati-hati berbeda-beda seperti perbedaan langit-langit dan bumi, dan zarah yang hampir tidak terlihat.

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Ketahuilah bahwa sinar-sinar (Tidak ada tuhan selain Allah) menghilangkan dari kabut dosa-dosa dan awan-awannya sesuai dengan kekuatan dan kelemahan sinar tersebut. Maka untuknya ada cahaya, dan orang-orangnya berbeda-beda dalam cahaya itu kekuatan dan kelemahannya tidak dapat dihitung kecuali oleh Allah Ta’ala. Maka di antara manusia: cahaya kalimat ini di hatinya seperti matahari, dan di antara mereka: cahayanya di hatinya seperti bintang yang bercahaya, dan di antara mereka: cahayanya di hatinya seperti obor yang besar, dan lainnya: seperti lampu yang menerangi, dan lainnya: seperti lampu yang lemah.

Dan karena itulah cahaya-cahaya tampak pada Hari Kiamat di tangan kanan mereka dan di depan mereka sesuai kadar ini, sesuai dengan apa yang ada di hati-hati mereka dari cahaya kalimat ini, ilmu dan amal, serta makrifat dan keadaan.

Dan setiap kali cahaya kalimat ini semakin agung dan semakin kuat, ia membakar dari syubhat-syubhat dan syahwat-syahwat sesuai dengan kekuatan dan kerasnya, hingga sesungguhnya kadang-kadang sampai kepada keadaan tidak menemukan dengannya syubhat maupun syahwat maupun dosa kecuali ia membakarnya. Dan ini adalah keadaan orang yang jujur dalam tauhidnya yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apa pun, maka dosa atau syahwat atau syubhat apa pun yang mendekat dari cahaya ini, ia membakarnya. Maka langit imannya telah dijaga dengan bintang-bintang dari setiap pencuri kebaikan-kebaikannya, maka pencuri tidak dapat mengambil darinya kecuali pada waktu lengah dan kelalaian yang tidak dapat dihindari oleh manusia. Jika dia terjaga dan mengetahui apa yang dicuri darinya, dia mengambilnya kembali dari pencurinya, atau mendapatkan berlipat ganda dari itu dengan usahanya. Maka dia begitulah selamanya dari para pencuri jin dan manusia, tidak seperti orang yang membuka untuk mereka perbendaharaannya dan membelakangi pintu.”

“Dan bukan tauhid sekadar pengakuan hamba bahwa tidak ada pencipta kecuali Allah, dan bahwa Allah adalah Tuhan segala sesuatu dan Pemiliknya—sebagaimana para penyembah berhala mengakui hal itu dan mereka adalah musyrik, akan tetapi tauhid mencakup dari kecintaan kepada Allah, dan ketundukan kepada-Nya, dan kerendahan kepada-Nya serta kesempurnaan ketundukan kepada ketaatan-Nya, dan keikhlasan ibadah kepada-Nya, dan menginginkan wajah-Nya Yang Mahatinggi dengan seluruh perkataan dan perbuatan, dan pencegahan, dan pemberian, dan kecintaan, dan kebencian—yang menghalangi antara pemiliknya dengan sebab-sebab yang mengajak kepada kemaksiatan dan ketekunan padanya. Dan barangsiapa mengetahui ini, dia mengetahui sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Sesungguhnya Allah mengharamkan atas api neraka orang yang mengatakan: Tidak ada tuhan selain Allah” dan apa yang datang dari jenis hadits ini yang membingungkan banyak manusia, hingga sebagian mereka mengiranya tentang api orang-orang musyrik dan kafir, dan sebagian lainnya mentakwil masuk dengan kekal dan berkata: Maknanya tidak memasukinya secara kekal, dan semacam itu dari takwil-takwil yang dipaksakan.”

“Dan pembuat syariat—shalawat dan salam Allah atasnya—tidak menjadikan hal itu terjadi dengan sekadar perkataan lisan saja, karena sesungguhnya orang-orang munafik mengucapkannya dengan lisan-lisan mereka, sedangkan mereka di bawah orang-orang yang mengingkarinya di tingkat paling bawah dari api neraka. Maka harus ada perkataan hati dan perkataan lisan.

Dan perkataan hati: mencakup mengetahuinya, dan membenarkan dengannya, dan mengetahui hakikat apa yang terkandung di dalamnya dari penafian dan penetapan, dan mengetahui hakikat ketuhanan yang dinafikan dari selain Allah, yang khusus bagi-Nya, yang mustahil penetapannya untuk selain-Nya. Dan tegaknya makna ini di hati, ilmu dan makrifat dan keyakinan dan keadaan—apa yang mewajibkan pengharaman pengucapnya atas api neraka. Dan setiap perkataan yang pembuat syariat menggantungkan apa yang dia gantungkan padanya dari pahala, maka sesungguhnya ia adalah perkataan yang sempurna—seperti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Barangsiapa mengatakan dalam sehari: Maha Suci Allah dan dengan memuji-Nya seratus kali, dihapuskan darinya kesalahan-kesalahannya—atau diampuni dosa-dosanya meskipun sebanyak buih lautan” dan bukanlah ini digantungkan pada sekadar lisan.

Ya, barangsiapa mengucapkannya dengan lisannya, dalam keadaan lalai dari maknanya, berpaling dari mentadabburinya, dan tidak sepadan hatinya dengan lisannya, dan tidak mengetahui kadarnya dan hakikatnya, dengan mengharapkan dari itu pahalanya, dihapuslah dari kesalahan-kesalahannya sesuai dengan apa yang ada di hatinya. Maka bentuk dua amal menjadi satu, dan di antara keduanya dalam keutamaan seperti antara langit dan bumi. Dan dua orang laki-laki mungkin tempat berdiri mereka di shaf adalah satu, sedangkan di antara shalat keduanya seperti antara langit dan bumi.

Dan renungkanlah hadits kartu nama yang diletakkan di satu sisi timbangan, dan dipasangkan dengannya sembilan puluh sembilan catatan, setiap catatan darinya sejauh pandangan mata, lalu kartu nama itu menjadi berat dan catatan-catatan menjadi ringan, maka dia tidak diazab.

Dan diketahui bahwa setiap muwahhid memiliki seperti kartu nama ini, dan banyak dari mereka masuk api neraka karena dosa-dosanya. Akan tetapi rahasia yang memberatkan kartu nama orang itu, dan menjadikan ringan catatan-catatan karenanya, karena tidak terjadi untuk selainnya dari pemilik-pemilik kartu nama, maka menyendiri kartu namanya dengan keberatan dan kekokohan.

Dan jika engkau ingin tambahan penjelasan untuk makna ini, maka lihatlah kepada dzikir orang yang hatinya penuh dengan kecintaan kepadamu, dan dzikir orang yang terganti darimu, lalai, terlalaikan, sibuk dengan selainmu, telah tertarik pendorong-pendorong hatinya kepada kecintaan selainmu dan lebih memilihnya atasmu. Apakah dzikir keduanya menjadi satu? Atau apakah kedua anakmu yang dengan kedudukan ini, atau kedua hambamu, atau kedua istrimu, menurut pandanganmu sama?

Dan renungkanlah apa yang tegak di hati pembunuh seratus orang dari hakikat-hakikat iman yang tidak menyibukkannya ketika sakaratul maut dari berjalan menuju kampung, dan membawanya—sementara dia dalam keadaan itu—kepada bahwa dia mulai menggerakkan dadanya dan mengalami sakaratul maut. Maka ini adalah perkara lain, dan iman lain. Dan tidak mengherankan bahwa dia dilhakkan dengan kampung yang shaleh dan dijadikan dari penduduknya.

Dan dekat dari ini: apa yang tegak di hati pelacur yang melihat anjing itu dan telah sangat haus memakannya tanah. Maka tegak di hatinya waktu itu—dengan tidak adanya alat, dan tidak adanya penolong, dan tidak adanya orang yang dia pamerkan amalnya kepadanya—apa yang membawanya kepada bahwa dia memberanikan dirinya dalam turun ke sumur, dan mengisi air di sepatunya, dan tidak peduli dengan menghadapkan dirinya kepada kebinasaan, dan membawa sepatunya dengan mulutnya dan itu penuh, hingga memungkinkan baginya naik dari sumur. Kemudian ketawadhuannya kepada makhluk ini yang telah berjalan kebiasaan manusia dengan memukulnya. Maka dia memegang sepatu untuknya dengan tangannya hingga dia minum, dan tanpa dia mengharapkan darinya balasan maupun terima kasih. Maka membakar cahaya-cahaya kadar tauhid ini apa yang telah terjadi darinya dari pelacuran, maka diampuni untuknya.

Maka begitulah amal-amal dan para pelaku amal di sisi Allah, dan orang yang lalai dalam kelalaian dari ramuan kimia ini, yang jika diletakkan darinya seberat zarah atas quintal-quintal dari tembaga amal-amal, mengubahnya menjadi emas, dan Allah-lah tempat meminta pertolongan”.

Dan telah dirinci oleh Syaikhul Islam makna ikrar dan dua kalimat syahadat dan keniscayaan hal itu untuk amal dan ketundukan dengan perkataan yang berharga, kita akan menyebutkannya—atau sebagiannya—dalam pembahasan berpaling dari ketaatan—dengan izin Allah—dari Bab Kelima.

Pentingnya Amal Hati

Hati adalah tempat iman yang asli, dan imannya adalah bagian paling penting dari iman. Dan dari sinilah perkataan dan amalnya adalah asal iman yang tidak ada tanpanya meskipun anggota badan telah mengamalkan iman. Dan tidak ada perbedaan di antara orang-orang berakal dari Bani Adam bahwa setiap gerakan dengan anggota badan tidak terjadi kecuali dengan pengelolaan hati. Jika tidak, maka ia dari perbuatan-perbuatan orang-orang gila atau gerakan-gerakan orang-orang terpaksa yang kehilangan kehendak.

Hati – sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam pembahasan hakikat jiwa manusia – bukan hanya sebagai raja dari anggota tubuh, bahkan lebih dari itu, karena hati adalah sumber pengarahan, sumber amal, dan dasar kebaikan serta keburukan. Jika pengelolaannya bersifat iman, maka perbuatan-perbuatan anggota tubuh menjadi iman. Dan jika pengelolaannya bersifat kekufuran, kemunafikan, atau kemaksiatan, maka perbuatan-perbuatan itu pun seperti itu.

Dalil-dalil dalam hal ini sangat banyak. Di antaranya:

1 – Allah Subhanahu Wataala berfirman tentang orang-orang yang merealisasikan loyalitas dan permusuhan: “Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan iman dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan dari-Nya.” (Surat Al-Mujadalah: 22)

2 – Dan Allah berfirman: “Tetapi Allah menjadikan kamu cinta kepada iman dan menjadikan iman itu indah dalam hatimu.” (Surat Al-Hujurat: 7)

3 – Dan Allah berfirman tentang orang-orang Arab badui: “Dan belum masuk iman ke dalam hati kalian.” (Surat Al-Hujurat: 14)

4 – Dan Allah berfirman: “Dan agar Allah menguji apa yang ada di dalam dada kalian dan membersihkan apa yang ada di dalam hati kalian.” (Surat Ali Imran: 154)

Dan selain itu seperti ayat-ayat yang menunjukkan adanya pemateraian dan penguncian pada hati-hati orang kafir atau hati-hati mereka berada dalam tutupan atau terkunci – dan semisalnya.

Dan setiap ayat yang disebutkan di dalamnya firman-Nya: “apa yang tersimpan di dalam dada”.

Dari Sunnah, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Ketakwaan ada di sini” dan beliau menunjuk ke dadanya tiga kali.

Dan beliau bersabda: “Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada segumpal daging, jika ia baik maka baiklah seluruh tubuh, dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh tubuh, ketahuilah ia adalah hati”.

Dan beliau bersabda – sebagaimana diriwayatkan Imam Ahmad dalam Musnad -: “Islam itu zahir (tampak), sedangkan iman di dalam hati” dan beliau menunjuk ke dadanya tiga kali sambil bersabda: “Ketakwaan ada di sini, ketakwaan ada di sini”.

Dan beliau bersabda: “Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, tetapkanlah hatiku di atas agama-Mu”.

Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa hati adalah asalnya, dan iman hati adalah bagian dasar dari iman yang menjadi pijakan bagian lahir dan bercabang darinya, dan terkait dengannya dengan keterkaitan sebab dengan akibat, bahkan keterkaitan bagian-bagian dari hakikat yang satu dan menyeluruh. Dari sinilah orang munafik tidak pernah dinamakan mukmin meskipun banyak amal anggota tubuhnya dengan berjihad dan shalat.

Bahkan seorang mukmin yang berjihad jika berniat dengan jihadnya mencari dunia atau riya, maka terhapuslah amalnya dan berubah pahala baginya menjadi hukuman dan azab. Ini menunjukkan pentingnya amal hati, dan telah dijelaskan secara rinci dalam pembahasan hakikat jiwa manusia.

Yang mengherankan adalah bahwa Murjiah beristidlal dengan sebagian dalil-dalil sebelumnya bahwa iman hanyalah pembenaran hati semata, dan bahwa amal-amal anggota tubuh – bahkan amal-amal hati lainnya – bukan dari iman. Inilah al-Iji dalam Mawaqif menyebutkan mazhab para pengikutnya Asyariah: yaitu bahwa iman adalah pembenaran, dan mazhab Maturidiah: yaitu bahwa iman adalah pembenaran dengan dua kalimat, dan ia menyebutkan “mazhab Salaf dan ahli hadis: bahwa iman adalah gabungan dari tiga hal ini, yaitu pembenaran dengan hati, pengucapan dengan lisan, dan amal dengan anggota tubuh”.

Kemudian ia berkata dalam membela mazhabnya: “Kami punya beberapa argumentasi:

Pertama: Ayat-ayat yang menunjukkan hati sebagai tempat iman seperti: “Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan iman dalam hati mereka”, “Dan belum masuk iman ke dalam hati kalian”, “Sedang hatinya tenang dalam beriman”.

Dan darinya ayat-ayat yang menunjukkan pemateraian pada hati, dan dikuatkan dengan doa Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Ya Allah tetapkanlah hatiku di atas agama-Mu” dan sabda beliau kepada Usamah – ketika ia membunuh orang yang mengucapkan laa ilaaha illallah -: “Mengapa kamu tidak membelah hatinya”.

Dan jawaban atas mereka sangat jelas, karena dalil-dalil yang menunjukkan bagian batin dari iman tidak menafikan adanya bagian lahir – terlebih lagi bagian ini memiliki dalil-dalil yang serupa – dan paling banter dalil-dalil itu menjelaskan bahwa iman hati adalah asal dan dasar bagi iman anggota tubuh sebagaimana telah dijelaskan.

Kedua: Dari sisi lain, dalil-dalil ini tidak menunjukkan pembenaran, tetapi menunjukkan sesuatu yang lebih dari itu, karena apa yang ditanamkan Allah dalam hati orang-orang yang memusuhi musuh-musuh-Nya dan apa yang Dia hiasi dalam hati orang-orang mukmin dan apa yang Dia nafikan masuknya ke dalam hati orang-orang Arab badui dan seterusnya, bukanlah pembenaran semata sebagaimana mereka sangka, melainkan amal-amal hati seperti kecintaan, keridaan, keyakinan dan semisalnya.

Ketiga: Dan dari sisi ketiga dijawab kepada mereka bahwa barangsiapa merenungi dalil-dalil ini yang disebutkan oleh penulis Mawaqif akan mendapati bahwa dalil-dalil itu menunjukkan iman anggota tubuh dengan salah satu bentuk penunjukan, dan bahwa iman yang disebutkan dalam sebagiannya bukanlah iman umum yang berlawanan dengan kata “kufur” dan identik dengan kata “dien”, melainkan iman khusus yang berlawanan dengan kata “Islam” jika keduanya berkumpul, yaitu sesuai dengan apa yang ditunjukkan hadis sebelumnya: “Islam itu zahir sedangkan iman di dalam hati” dan tidak ada tempat untuk menjelaskan lebih dari ini.

Dan termasuk prinsip paling rusak yang dibangun Murjiah atas keyakinan ini – yaitu terbatasnya iman pada pembenaran hati saja – adalah bahwa mereka membatasi kekufuran pada pendustaan hati juga, sehingga mereka tidak menganggap perbuatan-perbuatan kufur yang terang-terangan seperti sujud kepada berhala, menghina mushaf, dan mencela Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kecuali sebagai tanda-tanda hilangnya pembenaran hati, dan bukan hal-hal yang mengkafirkan dengan sendirinya.

Demikian pula keyakinan ini memiliki dampak yang sangat luas bagi umat, bahkan di zaman kita ini menjadi dasar kesesatan dan kebingungan yang terjadi dalam masalah takfir. Dari sinilah muncul perluasan penggunaan “syarat penghalalan” sehingga mereka mensyaratkannya pada perbuatan-perbuatan kufur yang terang-terangan, seperti menghina mushaf, mencela Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan menghapus syariat Allah, maka mereka berkata: Pelakunya tidak kafir kecuali jika ia menghalalkannya dengan hatinya!! Dan sebagian mereka mensyaratkan menanyai orang murtad sebelum memutuskan hukum atasnya, jika ia mengakui bahwa ia meyakini perbuatannya adalah kufur, dan jika ia mengatakan bahwa ia membenarkan dengan hatinya dan meyakini bahwa Islam lebih baik dari kemurtadan yang ia lakukan, mereka tidak mengkafirkannya!! Dan ini sebagian dari permasalahan-permasalahan besar yang tidak memungkinkan kami merinci pembicaraan tentangnya di sini, dan maksudnya di sini adalah memberi peringatan bahwa akar mendalamnya adalah tidak memahami hubungan antara amal hati dan amal anggota tubuh.

Penetapan Amal Hati

Karena iman hati memiliki tingkat kepentingan yang telah kami paparkan sebagiannya, maka tidak dapat tidak harus menjadi bagian pembahasan tentangnya dari Al-Quran yang Allah turunkan untuk memperbaiki dan menyucikan kehidupan manusia adalah bagian yang paling besar, dan demikianlah datang dalam Al-Quran ayat-ayat yang banyak menjelaskan amal-amal hati dan pentingnya dalam iman baik secara asal maupun wajib. Seandainya kami menghimpun dan merinci semuanya, akan sangat panjang pembahasannya.

Cukup bagi kami menyebutkan apa yang menampakkan kebenaran mazhab Ahlus Sunnah wal Jamaah dan penyimpangan Murjiah yang mengingkari masuknya amal-amal hati dalam iman selain pembenaran hati, dan menjadi jelas bahwa sumber kaum itu dalam menerima ilmu bukanlah Al-Kitab dan Sunnah, jika tidak, bagaimana mereka mengabaikan ayat-ayat muhkamat ini, dan lebih banyak bergantung pada satu ayat yang tidak dalam konteks iman syar’i, bahkan Allah Taala mengisahkannya dari suatu kaum yang mengatakannya dalam pembenaran berita semata, yaitu firman-Nya Taala tentang lisan saudara-saudara Yusuf: “Dan kamu tidak akan percaya kepada kami”!!

Dan ini beberapa amal hati yang disertai dengan ayat-ayat yang menunjukkannya, di antaranya ada yang tentang orang-orang mukmin, dan di antaranya ada yang tentang orang-orang kafir yang menunjukkan hal-hal selain pendustaan yang tidak diakui Murjiah selainnya, dan karena banyaknya kami cukupkan dengan yang disebutkan di dalamnya amal yang disandarkan kepada hati – atau dada – secara tersurat dan tegas.

1 – Rasa takut: “Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka.” (Surat Al-Anfal: 2)

2 – Kepatuhan: “Dan agar orang-orang yang diberi ilmu meyakini bahwa itu adalah kebenaran dari Tuhanmu lalu mereka beriman dan hati mereka tunduk kepada-Nya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Pemberi petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus.”

3 – Keselamatan dari syirik kecil dan besar: “Pada hari ketika harta dan anak-anak tidak bermanfaat, kecuali orang yang menghadap Allah dengan hati yang selamat.” (Surat Asy-Syuara: 88, 89)

4 – Kembali kepada Allah: “(Yaitu) orang yang takut kepada Allah Yang Maha Pemurah sedang dia tidak melihat-Nya dan dia datang dengan hati yang bertaubat.” (Surat Qaf: 33)

5 – Ketenangan: “Tetapi agar hatiku tenang.” (Surat Al-Baqarah: 260).. “Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenang.” (Surat Ar-Rad: 28)

Dan Allah mensyaratkannya pada orang yang dipaksa: “Kecuali orang yang dipaksa sedang hatinya tenang dalam beriman.” (Surat An-Nahl: 106) maka bagaimana dengan selainnya.

6 – Ketakwaan: “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (Surat Al-Hajj: 32).. “Mereka itulah orang-orang yang telah diuji Allah hati mereka untuk bertakwa.” (Surat Al-Hujurat: 3)

7 – Lapang: “Maka barangsiapa yang Allah menghendaki akan memberikan kepadanya petunjuk, niscaya Dia melapangkan dadanya untuk (memeluk agama) Islam.” (Surat Al-Anam: 125) “Maka apakah orang-orang yang dibukakan Allah hatinya untuk (menerima) Islam lalu dia mendapat cahaya dari Tuhannya.” (Surat Az-Zumar: 22)

8 – Ketentraman: “Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin.” (Surat Al-Fath: 4)

9 – Kelembutan: “Kemudian menjadi lunakkanlah kulit dan hati mereka untuk mengingat Allah.” (Surat Az-Zumar: 23) dan Dia menyandarkannnya pada hati dan anggota tubuh di sini.

10 – Khusyuk: “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah.” (Surat Al-Hadid: 16)

11 – Kesucian: “Yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (Surat Al-Ahzab: 53) dan ini dalam ayat hijab, maka menunjukkan keterpaduan antara amal hati dan amal anggota tubuh.

12 – Petunjuk: “Dan barangsiapa beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada hatinya.” (Surat At-Taghabun: 11) dan ini termasuk yang menunjukkan keterpaduan amal-amal hati.

13 – Akal: “Maka apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami.” (Surat Al-Hajj: 46)

14 – Perenungan: “Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Quran ataukah hati mereka terkunci.” (Surat Muhammad: 24)

15 – Pemahaman: “Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami.” (Surat Al-Araf: 179)

16 – Iman: “(Yaitu) di antara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka: ‘Kami telah beriman’, padahal hati mereka belum beriman.” (Surat Al-Maidah: 41)

Dan dalam iman khusus: “Orang-orang Arab Badui itu berkata: ‘Kami telah beriman’. Katakanlah: ‘Kamu belum beriman, tetapi katakanlah kami telah tunduk, karena iman itu belum masuk ke dalam hatimu’.” (Surat Al-Hujurat: 14) dan karena itu di antara mereka ada golongan yang Allah namai: “Dan orang-orang yang dilunakkan hatinya.” (Surat At-Taubah: 60)

17 – Keselamatan dari kedengkian terhadap orang mukmin: “Dan janganlah Engkau jadikan dalam hati kami kedengkian terhadap orang-orang yang beriman.” (Surat Al-Hasyr: 10)

18 – Rida dan berserah diri: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (Surat An-Nisa: 65)

Dan diperhatikan bahwa penyandaran di sini kepada jiwa bukan kepada hati atau dada, untuk hikmah yang halus yaitu bahwa jiwa adalah tempat hawa nafsu dan keberatan.

Dan yang disebutkan disandarkan kepada hati yang tidak beriman:

1 – Pengingkaran: “Maka orang-orang yang tidak beriman kepada hari akhirat, hati mereka mengingkari dan mereka adalah orang-orang yang sombong.” (Surat An-Nahl: 22)

2 – Kesombongan: “Tidak ada dalam dada mereka melainkan (keinginan akan) kebesaran yang mereka sekali-kali tidak akan mencapainya.” (Surat Ghafir: 56), “Demikianlah Allah mengunci mati hati setiap orang yang sombong dan sewenang-wenang.” (Surat Ghafir: 35)

3 – Berpaling dan lalai: “Tidaklah datang kepada mereka suatu peringatan pun yang baru dari Tuhan mereka, melainkan mereka mendengarkannya, sedang mereka bermain-main. Hati mereka dalam keadaan lalai.” (Surat Al-Anbiya: 2, 3)

4 – Jijik: “Dan apabila disebut nama Allah saja, kesallah hati orang-orang yang tidak beriman kepada hari akhirat.” (Surat Az-Zumar: 45)

5 – Penyimpangan: “Maka setelah mereka berpaling (dari kebenaran), Allah memalingkan hati mereka.” (Surat Ash-Shaff: 5).. “Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat.” (Surat Ali Imran: 7)

6 – Buta: “Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang di dalam dada.” (Surat Al-Hajj: 46)

7 – Terkunci, tidak memahami, dan tidak berakal: dan telah disebutkan sebelumnya yang menunjukkan hal itu.

8 – Penyakit: “Dalam hati mereka ada penyakit, lalu Allah menambah penyakitnya.” (Surat Al-Baqarah: 10)

9 – Keras: “Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras seperti batu, bahkan lebih keras lagi.” (Surat Al-Baqarah: 74)

10 – Kebingungan: “Bahkan hati mereka dalam kebingungan tentang ini.” (Surat Al-Mukminun: 63)

11 – Tertutup: “Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.” (Surat Al-Muthaffifin: 14)

12 – Permusuhan terhadap kebenaran dan ahlinya: “Sesungguhnya telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi.” (Surat Ali Imran: 118)

Dan ayat-ayat dalam hal itu dan hubungannya dengan amal-amal anggota tubuh juga banyak. Dan lebih banyak dari yang kami sebutkan adalah ayat-ayat yang menyebutkan amal-amal hati, tetapi tidak disebutkan di dalamnya lafaznya, seperti ayat-ayat tentang rasa takut, harapan, tawakal, meminta pertolongan, keridaan dan lain-lainnya.

Adapun yang dimaksud adalah menetapkan bagian agung dari iman ini yang diabaikan oleh kebanyakan kaum muslimin dan bukan hanya Murjiah khususnya, dan semoga maksud telah tercapai insya Allah dan akan kami khususkan dengan perincian sebagian amal-amal ini dalam pembahasan berikutnya.

Contoh-Contoh Amalan Hati

Kita mulai dengan penjelasan singkat tentang berbagai bentuk pengabaian, penghilangan, atau ketidakjelasan yang menimpa amalan hati di kalangan umat Islam pada masa-masa penyimpangan. Mari kita uraikan:

  1. Para Mutakallimun (Ahli Ilmu Kalam):

Mereka mengabaikan amalan-amalan hati secara keseluruhan dengan menjadikan iman sebagai persoalan akal semata. Mereka tidak menetapkan dari amalan hati kecuali pembenaran berita (tashdiq khabari) yang sesungguhnya lebih menyerupai amalan pikiran murni – meskipun mereka menisbatkannya kepada hati.

Asal-muasal mazhab ini adalah orang yang sesat lagi menyesatkan “Jahm bin Shafwan”. Yang sangat disayangkan adalah mayoritas ahli kalam umat – yaitu Asy’ariyah dan Maturidiyah – menganut mazhab ini, padahal para imam Salaf yang sezaman dengan kemunculannya sepakat mengkafirkan Jahm dan pengikutnya, serta menganggap Jahmiyyah sebagai kelompok di luar tujuh puluh tiga golongan Ahlul Qiblah.

Di antara kontradiksi teraneh pada kelompok ini adalah apa yang dinukil Abu Hasan Al-Asy’ari sendiri dalam kitab Al-Maqalat dari Jahm, Ash-Shalihi, dan Bisyr Al-Marisiy Al-Yahudi ternyata sama persis dengan akidah mereka yang dinyatakan oleh Al-Baqillani, Al-Juwaini, dan seluruh imam mereka hingga Al-Iji dan yang datang sesudahnya.

Ini bukan tempat untuk membandingkan antara Jahmiyyah dan Asy’ariyah. Cukup bagi kita untuk mengutip mazhab Jahm sebagaimana ditulis oleh Al-Asy’ari sendiri, kemudian membandingkannya dengan perkataan imam terbesar Asy’ariyah terdahulu dan penyebar mazhab mereka – Qadhi Al-Baqillani.

Al-Asy’ari berkata dalam awal pembicaraannya tentang kelompok-kelompok Murji’ah dan perbedaan mereka: “Golongan pertama dari mereka berpendapat bahwa iman adalah ma’rifah (pengenalan) kepada Allah dan para rasul-Nya serta semua yang datang dari Allah saja, dan bahwa selain ma’rifah seperti pengakuan dengan lisan, ketundukan hati, cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, pengagungan kepada keduanya, dan rasa takut kepada keduanya, serta amalan dengan anggota badan, semuanya bukan termasuk iman… Katanya: Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Jahm bin Shafwan.”

Al-Baqillani berkata – dalam menjelaskan apa yang wajib diyakini dan tidak boleh diabaikan – “Dan hendaknya dia mengetahui bahwa iman kepada Allah Azza wa Jalla adalah pembenaran dengan hati… Dalilnya adalah pengakuan dengan hati dan pembenaran, yaitu firman Allah Azza wa Jalla: ‘Dan kamu tidak akan mempercayai kami, sekalipun kami orang-orang yang benar’ (Surah Yusuf: 17). Dan para ahli bahasa telah sepakat sebelum turunnya Al-Quran dan diutusnya Rasul shallallahu alaihi wasallam bahwa iman dalam bahasa adalah pembenaran, bukan selain amalan-amalan anggota badan dan hati.”

Ini menunjukkan kesepakatan antara keduanya bahwa amalan hati dan anggota badan tidak termasuk dalam iman.

Benar bahwa Jahmiyyah mengatakan bahwa iman adalah ma’rifah, sedangkan Asy’ariyah mengatakan: iman adalah pembenaran. Namun apa yang dipaksakan dan diada-adakan oleh Asy’ariyah dalam membedakan antara ma’rifah dengan pembenaran yang kosong adalah perkara yang tidak diterima oleh orang-orang berakal. Karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjawabnya dengan berkata: “Sesungguhnya perbedaan antara ma’rifah hati dengan sekedar pembenaran hati yang kosong dari ketundukan – yang dijadikan sebagai perkataan hati – adalah perkara yang rumit, dan kebanyakan orang berakal mengingkarinya. Dan dengan memperkirakan kebenarannya, tidak wajib atas setiap orang mengetahui ma’rifah hati dan pembenaran hati, dan mereka mengatakan bahwa apa yang dikatakan Ibnu Kullab dan Al-Asy’ari tentang perbedaan itu adalah perkataan batil yang tidak ada hakikatnya, dan banyak dari pengikutnya mengakui tidak adanya perbedaan…”

Hingga beliau berkata: “Yang dimaksud di sini adalah bahwa manusia jika kembali kepada dirinya sendiri, akan sulit baginya membedakan antara pengetahuannya bahwa Rasul itu benar dengan pembenaran hatinya yang kosong dari ketundukan dan amalan hati lainnya bahwa dia benar.”

Juga, seandainya ahli kalam menambahkan kepada pembenaran sesuatu yang lain – dari amalan hati – niscaya rusaklah pokok mereka dan rusak pula kaidah mereka yang menyatakan bahwa iman adalah satu hal yang tidak tersusun, tidak bertambah dan tidak berkurang. Karena itu Imam Ahmad rahimahullah melazimi mereka dengan perkara yang tidak bisa mereka hindari ketika beliau berkata – dalam suratnya kepada Al-Jauzajani: “Adapun orang yang menganggap bahwa iman adalah pengakuan, maka bagaimana pendapatnya tentang ma’rifah? Apakah dia membutuhkan ma’rifah bersama pengakuan? Dan apakah dia perlu menjadi orang yang membenarkan apa yang diakuinya? Muhammad bin Hatim berkata: Dan apakah dia perlu menjadi orang yang membenarkan apa yang diketahuinya? – Jika dia menganggap bahwa dia membutuhkan ma’rifah bersama pengakuan, maka dia telah menganggap bahwa dia perlu menjadi orang yang mengakui dan membenarkan apa yang diketahuinya, maka iman terdiri dari tiga hal. Jika dia mengingkari dan berkata: tidak perlu ma’rifah dan pembenaran, maka dia telah mengatakan perkataan yang besar, dan saya tidak mengira ada orang yang menolak ma’rifah.”

Al-Marwazi berkata: Dan saya tidak mengira ada orang yang menolak ma’rifah dan pembenaran.

Dalam kalimat-kalimat singkat ini, Imam Ahmad melazimi dengan perkara yang membungkam semua kelompok Murji’ah – baik ahli kalam maupun ahli fikih – yang semuanya bersepakat pada satu pokok yaitu tidak memasukkan amalan hati dalam iman, dan menganggapnya hanya satu amalan saja, yaitu pengakuan bagi “para fuqaha” atau pembenaran dan ma’rifah bagi “ahli kalam: Jahmiyyah, Asy’ariyah, dan Maturidiyah”. Ini adalah perkara yang paling mengikat bagi ahli kalam Asy’ariyah dan Maturidiyah yang membedakan antara mazhab mereka dengan mazhab Jahm dengan membedakan antara ma’rifah – yang merupakan pendapat Jahm – dengan pembenaran yang merupakan mazhab mereka.

Pembedaan itu sendiri menjatuhkan mereka dalam keharusan ini tanpa jalan keluar. Jadi mereka harus berkomitmen mengatakan bahwa iman adalah pembenaran yang terlepas dari ma’rifah, dan ini tidak terbayangkan ada orang yang mengatakannya. Atau mereka mengatakan bahwa iman adalah ma’rifah bersama pembenaran, maka batallah pokok mereka yang tetap yaitu bahwa iman itu satu hal yang tidak tersusun dan tidak beraneka ragam, dan ketika itu wajib bagi mereka memasukkan seluruh amalan hati sebagaimana mereka memasukkan ma’rifah.

Kesimpulannya, seandainya mereka melepaskan diri dari kotoran keterikatan mantiq dan pemaksaan pemikiran yang mereka nukil dari para filsuf, dan memperhatikan ayat-ayat wahyu yang jelas – yang sebagiannya telah kita paparkan – niscaya mereka menetapkan semua amalan hati sebagai bagian dari iman qalbi yang merupakan bagian terpenting dari dua bagian iman.

  1. Para Mutashawwifah (Kaum Sufi):

Kesesatan kaum sufi dalam amalan hati berbeda jenisnya. Mereka dengan perhatian besar terhadapnya dan menamakannya ahwal (kondisi spiritual) dan maqamat (tingkatan spiritual) serta merinci hal-hal kecilnya – justru hawa nafsu, bid’ah, dan mengikuti pendahulu mereka dari kaum sufi penyembah berhala dari India dan Yunani menjatuhkan mereka dalam kontradiksi dan kebingungan yang mengeluarkan sebagian dari mereka dari agama sama sekali.

Di antaranya adalah kesesatan mereka dalam “ridha” – yang mencakup ketundukan dan penerimaan – mereka keluar darinya dari apa yang dianut Salaf menuju makna filosofis paganistik, yaitu ridha mutlak terhadap segala yang ada di alam semesta karena itu dari kehendak dan takdir Allah, hingga mereka meyakini wajibnya ridha terhadap kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan, dan jatuh dalam paham jabar murni di balik selubung apa yang mereka namakan “menyaksikan hakikat kauniyah” dan “melihat rahasia Allah dalam takdir”!

Mereka sesat dalam harapan dan cinta: di mana mereka membuat-buat pertentangan antara keduanya, lalu meremehkan harapan dan menganggapnya “tingkatan paling lemah dari para murid”, dan berlebihan dalam cinta hingga menggugurkan lawan dari rasa takut, dan menjadikan tujuan mereka – menurut anggapan mereka – beribadah kepada Allah karena zat-Nya, bukan karena mengharap surga-Nya dan bukan karena takut neraka-Nya, dan menjadikan puncak cinta adalah: “fana” (lenyap) dalam yang dicintai. Karena itu Salaf berkata tentang mereka: “Barangsiapa yang beribadah kepada Allah hanya dengan cinta maka dia zindiq.” Dan ini membawa mereka untuk meremehkan surga dan neraka, meremehkan maqam para nabi, bahkan meyakini hulul (inkarnasi) dan wahdah (kesatuan wujud) – naudzubillah!

Dari sisi ilmiah mereka menetapkan kaidah: “Cinta adalah api dalam hati yang membakar selain yang dicintai” dan menjadikannya dalih untuk menghindar dari ibadah-ibadah yang menyibukkan mereka dari Yang Dicintai – menurut anggapan mereka – seperti kesibukan berjihad melawan musuh-musuh-Nya, mempelajari agama-Nya dan mengajarkannya serta menyebarkan dakwah-Nya di antara manusia.

Mereka sesat dalam tawakal: menjadikannya pasivitas mutlak, ketergantungan yang murahan, meminta-minta kepada pemberi, sengaja membahayakan diri, meninggalkan sebab-sebab yang disyariatkan, bahkan meninggalkan ibadah-ibadah terbesar – seperti doa misalnya – maka mereka menggugurkan dengannya dan dengan cinta banyak dari amalan-amalan hati, selain mereka lalai dari tingkat tawakal terbesar, yaitu tawakal kepada Allah dalam menegakkan agama-Nya, berjihad di jalan-Nya, dan melawan kekufuran dan kerusakan – sebagaimana tawakalnya para nabi.

Mereka sesat dalam zuhud (meninggalkan dunia), mengeluarkannya dari amalan hati yang positif menuju manifestasi negatif, hingga mereka mengharamkan dengannya menuntut ilmu, karena itu – menurut mereka – menyebabkan penghargaan orang kepada alim, dan ini – menurut anggapan mereka – bertentangan dengan zuhud. Mereka memperbudak umat untuk dan dengan kefakiran, hingga mereka menamai diri mereka “Al-Fuqara” (orang-orang fakir), dan menamai Allah Ta’ala “Al-Faqr” (Kemiskinan)!

Secara keseluruhan, hampir tidak ada syarat dari syarat-syarat laa ilaaha illallah dan tidak ada amalan dari amalan hati – kecuali mereka memiliki kesesatan dan penyimpangan di dalamnya, yang berdampak mendalam dalam penyebaran fenomena ini secara nyata. Seandainya tujuan kita di sini bukan melacak fenomena dalam pemikiran dan pendapat kelompok-kelompok, niscaya kita akan memperluas penjelasan yang lebih pantas untuk realitas dan kehidupan.

 

 

  1. Murji’ah Fuqaha (Ahli Fikih Murji’ah):

Mereka menetapkan amalan-amalan hati pada dirinya dan tidak mengingkari kepentingannya, tetapi mereka menjadikannya sesuatu yang lain selain iman, sebagaimana mereka mengeluarkan darinya amalan-amalan anggota badan. Jika mereka ditanya tentang hubungannya dengan iman, mereka berkata: itu dari konsekuensi atau buahnya.

Bahayanya mazhab mereka datang – terutama di era-era akhir – dari sisi bahwa pelanggaran terhadap sesuatu dari amalan-amalan hati – yang pelanggaran terhadapnya dianggap kekufuran atau kemaksiatan menurut Syariat – tidak menjadi – menurut mazhab mereka – pelanggaran terhadap iman – yang merupakan pengakuan dan pembenaran – kecuali sebagai konsekuensi dan ikutan. Dan cukuplah ini sebagai dalih untuk bersikap longgar dalam hal itu – sekalipun dengan berlalunya waktu dan berkembangnya fenomena. Karena itu Ahlus Sunnah melazimi mereka dengan perkara yang tidak bisa mereka hindari sebagaimana telah lalu dalam perkataan Imam Ahmad.

Demikian pula Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Murji’ah yang mengatakan: iman adalah pembenaran hati dan perkataan lisan, sedangkan amalan-amalan bukan termasuk di dalamnya. Di antara mereka ada sekelompok dari fuqaha Kufah dan ahli ibadahnya, dan perkataan mereka tidak seperti perkataan Jahm. Mereka mengetahui bahwa manusia tidak menjadi mukmin jika tidak mengucapkan keimanan padahal dia mampu melakukannya, dan mereka mengetahui bahwa Iblis, Firaun, dan lainnya adalah kafir meskipun dengan pembenaran hati mereka (yaitu berbeda dengan pendapat Asy’ariyah dalam dua masalah ini). Namun, jika mereka tidak memasukkan amalan-amalan hati dalam iman, maka mereka terlazimi dengan perkataan Jahm, dan jika mereka memasukkannya dalam iman, maka mereka terlazimi juga untuk memasukkan amalan-amalan anggota badan.”

Di sini perlu ditegaskan perkara penting, yaitu bahwa apa yang diriwayatkan dari banyak Tabiin dan murid-murid mereka dalam mencela irja’ dan pengikutnya, serta memperingatkan dari bid’ahnya, yang dimaksud adalah Murji’ah fuqaha ini. Karena Jahm belum muncul pada waktu itu, bahkan setelah munculnya dia berada di Khurasan, dan belum diketahui tentang akidahnya oleh sebagian orang yang mencela irja’ dari ulama Irak dan lainnya yang hanya mengenal irja’-nya fuqaha Kufah dan yang mengikuti mereka. Bahkan sebagian ulama Maghrib seperti Ibnu Abdul Barr sama sekali tidak menyebutkan irja’-nya Jahmiyyah.

Kemudian terjadi pada abad keempat dan seterusnya semacam penggabungan antara mereka dengan Asy’ariyah, dan tidak tersisa bagi mereka hari ini keberadaan kecuali sebagian Hanafiyah. Di antara mereka ada yang memandang perbedaan antara mereka dengan Salaf hanya perbedaan lafazh saja, berdasarkan perkataan penjelas Thahawiyah dan sebagian tempat dari perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Dan telah lalu penjelasan kebenaran dalam hal itu.

  1. Kelompok Keempat yang Tidak Seperti Salah Satu dari Kelompok-Kelompok Bid’ah Ini:

Tetapi tersembunyi bagi mereka metode Salaf, sehingga mereka tampak dalam rupa ketidakmampuan menetapkan akidahnya, dan dinisbatkan kepada taqlid murni. Yang saya maksud adalah banyak dari kalangan Ahlus Sunnah mutaakhirin yang tidak melakukan upaya yang memadai untuk membendung arus irja’ modern, karena ketidakpahaman mereka terhadap sebagian dasar-dasar akidah dan titik tolaknya. Di antaranya adalah topik amalan-amalan hati. Mereka kewalahan memberikan jawaban di hadapan tuntutan Murji’ah akan dalil tentang syarat-syarat laa ilaaha illallah seperti ketundukan, penerimaan, keyakinan, kejujuran, keikhlasan… dll, dan anggapan mereka bahwa ini adalah bid’ah Ibnu Taimiyyah atau Muhammad bin Abdul Wahhab yang tidak ada asal-usulnya dalam perkataan Salaf.

Inilah yang mengembalikan kita kepada persoalan pentingnya amalan-amalan hati dan perlunya membahas pembicaraan tentangnya serta menjelaskan kedudukannya dalam iman. Karena sesungguhnya akibat dari pengabaian dan pelalaian terhadapnya berdampak merusak yang banyak dalam kehidupan umat. Di antara yang terbesar adalah menyempitnya pemahaman ibadah, berkurangnya tauhid uluhiyyah, dan jatuhnya umat dalam syirik akbar, hingga Murji’ah pada abad-abad akhir terang-terangan mengingkari masuknya amalan-amalan ini dalam ibadah dan ta’alluh (penuhanan). Mereka berkata: Sesungguhnya harapan, ketakutan, cinta, pengagungan, ridha, penyerahan, ketundukan, ketaatan, dan sejenisnya dari ibadah-ibadah hati – bahkan doa dan meminta pertolongan kepada makhluk – tidak ada hubungannya dengan syirik, dan pelakunya kepada selain Allah tidak disebut musyrik selama dia mengucapkan: laa ilaaha illallah dan meyakini dengan hatinya kebenaran Rasul dalam apa yang dibawanya!

Adapun syirik menurut anggapan mereka adalah keyakinan hati bahwa makhluk ini adalah tuhan atau rabb yang disembah, dan kekufuran adalah meyakini dengan hatinya bahwa apa yang dilakukannya dari amalan-amalan adalah kekufuran. Adapun jika dia melakukan amalan-amalan kekufuran dengan keyakinannya bahwa itu tidak mengeluarkannya dari agama, maka dia bukan kafir!

Pemikiran ini tentu saja bertabrakan dengan akidah Salafiyyah, dan terjadi antara dua manhaj ini putaran-putaran dan pertempuran – yang paling menonjol adalah pertempuran yang terjadi pada masa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, kemudian putaran yang terjadi dengan munculnya dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Dan pertempuran ini masih berlangsung dengan sangat sengit dan mazhab Murji’ah masih mendominasi kebanyakan wilayah dunia Islam.

Demikianlah, persoalan ini tetap menjadi inti dari semua tuduhan yang dilontarkan para pengarang Irja’ terhadap akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan nama bantahan terhadap apa yang mereka namakan “Wahhabiyah”.

Sebagaimana ia juga tetap demikian setelah merebaknya syirik tasyri’ (membuat hukum), dan munculnya para da’i yang menyatakan bahwa menghukumi dengan selain syariat Allah adalah kekufuran akbar yang bertentangan dengan syahadat laa ilaaha illallah.

Dan dari sinilah diperlukan penjelasan terperinci tentang beberapa amal hati, dan itulah yang akan kita mulai dengan izin Allah.

1 – Ridha:

Kata ridha menggabungkan dua syarat dari syarat-syarat yang disebutkan oleh sebagian ulama untuk kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah, yaitu “penerimaan dan ketundukan”, bahkan ridha lebih tinggi dan lebih menyeluruh dari keduanya. Saya mengutamakan kata ini karena alasan tersebut dan karena ia merupakan lafaz syariat yang terdapat dalam Kitab (Al-Qur’an) dan Sunnah.

Cukuplah bagimu dalam mengagungkannya firman Allah Ta’ala:

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagimu” (Al-Ma’idah: 3)

Apa yang diridhai Allah untuk kita sedangkan Dia Maha Kaya lagi Maha Terpuji, maka kita lebih layak dan lebih berhak untuk ridha dengannya.

Maka ridha terhadap agama adalah “dasar Islam dan landasan iman, sehingga wajib bagi hamba untuk ridha dengannya tanpa keberatan, tanpa perselisihan, tanpa penentangan, dan tanpa keberatan.” Allah Ta’ala berfirman: “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikanmu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (An-Nisa: 65)

Dia bersumpah bahwa mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan Rasul-Nya sebagai hakim dan hingga keberatan terangkat dari jiwa mereka terhadap keputusannya, dan hingga mereka menyerahkan diri kepada keputusannya dengan sepenuhnya, dan inilah hakikat ridha terhadap keputusannya.

Ridha ini tidak berada pada satu tingkat saja, bahkan ia – sebagaimana dalam ayat – berada pada tiga tingkatan. “Menjadikan hakim berada pada maqam Islam, hilangnya keberatan berada pada maqam iman, dan penyerahan diri berada pada maqam ihsan. Maka barangsiapa tidak ridha untuk menjadikan hakim apa yang dibawa oleh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dalam pokok-pokok agama dan cabang-cabang syariat serta berhukum kepadanya, maka ia menentang dengan salah satu jenis penentangan yang akan dijelaskan nanti, karena itu ia tidak menjadi muslim – sekalipun ia membencinya, sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam ayat-ayat sebelumnya: “Tidakkah engkau perhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan apa yang diturunkan sebelummu, mereka hendak berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu” (An-Nisa: 60)

Dan bagaimana tidak, sedangkan kekufuran pertama yang terjadi di dunia ini hanya muncul “karena tidak ridha, maka Iblis tidak ridha dengan hukum Allah yang ditetapkan-Nya secara kauniyah – yaitu keutamaan Adam dan pemuliaannya, dan tidak pula dengan hukum-Nya yang diniyah – yaitu perintah-Nya untuk sujud kepada Adam”, meskipun ia membenarkan Allah dan Hari Akhir, dan bahwa Allah adalah Tuhan tanpa selain-Nya.

Barangsiapa ridha dengan pokok penetapan hakim tetapi keberatan tidak hilang dari dirinya, bahkan mungkin ia digoyahkan oleh syubhat atau diliputi keraguan, maka ini seperti orang-orang Arab badui yang masuk Islam tetapi iman belum masuk ke dalam hati mereka.

Dan barangsiapa yang keberatan hilang darinya tetapi tidak naik ke tingkat penyerahan mutlak kepada wahyu berupa perintah, larangan dan berita, maka ia kurang dari tingkat ihsan yang dimiliki para sahabat radhiyallahu anhum, yang Ash-Shiddiq berada di puncaknya bahkan dalam situasi paling berat, seperti peristiwa Hudaibiyah.

Dan inilah ridha yang tentangnya Ibnu Qayyim berkata: “Sesungguhnya ridha dari amal-amal hati seperti halnya jihad dari amal-amal anggota badan, karena setiap satu dari keduanya adalah puncak iman. Abu Darda berkata: Puncak iman adalah sabar terhadap hukum dan ridha terhadap takdir.”

Dan ridha mencakup seluruh tauhid, rububiyah dan uluhiyah, ketaatan dan taqarrub, dan dari sinilah Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Telah merasakan rasa iman orang yang ridha dengan Allah sebagai Tuhan, dengan Islam sebagai agama, dan dengan Muhammad sebagai rasul”, dan beliau bersabda: “Barangsiapa berkata ketika mendengar adzan: Aku ridha dengan Allah sebagai Tuhan, dengan Islam sebagai agama, dan dengan Muhammad sebagai rasul, maka dosanya diampuni”.

“Dua hadits ini menjadi poros maqam-maqam agama dan keduanya berakhir padanya, dan keduanya mencakup ridha terhadap rububiyah-Nya Subhanahu dan uluhiyah-Nya, ridha terhadap rasul-Nya dan ketundukan kepadanya, dan ridha terhadap agama-Nya dan penyerahan diri kepadanya.

Maka ridha terhadap uluhiyah-Nya mencakup ridha dengan mencintai-Nya saja, takut dan berharap kepada-Nya, kembali kepada-Nya, tunduk kepada-Nya, dan tertariknya seluruh kekuatan kehendak dan cinta kepada-Nya, dan itu mencakup beribadah kepada-Nya dan ikhlas kepada-Nya. Dan ridha terhadap rububiyah-Nya mencakup ridha dengan pengaturan-Nya bagi hamba-Nya, dan mencakup mengkhususkan-Nya dengan bertawakal kepada-Nya, meminta pertolongan kepada-Nya, percaya kepada-Nya, dan bergantung kepada-Nya, dan bahwa ia ridha dengan semua yang diperbuat-Nya terhadapnya.

Yang pertama (yaitu ridha uluhiyah): mencakup ridhanya dengan apa yang diperintahkan-Nya.

Yang kedua: mencakup ridhanya dengan apa yang ditakdirkan-Nya atasnya.

Adapun ridha dengan Nabi-Nya sebagai rasul: mencakup kesempurnaan ketundukan kepadanya dan penyerahan mutlak kepadanya – sehingga ia lebih utama baginya daripada dirinya sendiri, maka tidak menerima petunjuk kecuali dari redaksi kata-katanya, tidak berhukum kecuali kepadanya, tidak dihukumi kecuali olehnya tidak ada yang lain, dan tidak ridha dengan hukum selainnya sama sekali, tidak dalam sesuatu apapun dari nama-nama Tuhan, sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan-Nya, tidak dalam sesuatu apapun dari rasa hakikat-hakikat iman dan maqam-maqamnya, dan tidak dalam sesuatu apapun dari hukum-hukum lahir dan batin.

Tidak ridha dalam itu dengan hukum selainnya, dan tidak ridha kecuali dengan hukumnya, maka jika ia tidak mampu maka menjadikan hakim selainnya termasuk makanan orang yang terpaksa ketika tidak menemukan sesuatu yang menghidupinya kecuali dari bangkai dan darah, dan sebaik-baik keadaannya jika termasuk debu yang hanya bertayammum dengannya ketika tidak mampu menggunakan air yang suci.

Adapun ridha dengan agama-Nya: maka ketika ia berkata, atau memutuskan, atau memerintah, atau melarang, ia ridha dengan sepenuh ridha, dan tidak tersisa dalam hatinya keberatan terhadap keputusannya, dan menyerahkan diri kepadanya dengan sepenuh penyerahan – sekalipun bertentangan dengan kehendak jiwanya atau hawa nafsunya atau perkataan orang yang ditaklidinya atau syaikhnya dan kelompoknya.”

Karena itu jenis-jenis ridha ini datang dijelaskan dalam surah Al-An’am yang merupakan surah tauhid terbesar, karena ia mencakup tiga jenis ridha yang merupakan kumpulan seluruh tauhid:

1 – Ridha dengan Allah sebagai Tuhan tanpa sekutu bagi-Nya dalam taqarrub, ta’alluh, dan ibadah:

“Katakanlah: Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan segala sesuatu” (Al-An’am: 164)

2 – Ridha dengan Allah sebagai Hakim tanpa sekutu bagi-Nya dalam penetapan syariat dan ketaatan:

“Apakah aku akan mencari hakim selain Allah, padahal Dialah yang menurunkan kepadamu Kitab yang terperinci” (Al-An’am: 114)

3 – Ridha dengan Allah sebagai Wali tanpa sekutu bagi-Nya dalam kecintaan dan loyalitas kepada-Nya:

“Katakanlah: Apakah aku akan mengambil pelindung selain Allah Pencipta langit dan bumi” (Al-An’am: 14)

Dan Imam Ibnu Qayyim telah menjelaskan hal itu, ia berkata: “Ridha dengan Allah sebagai Tuhan: adalah tidak mengambil tuhan – selain Allah Ta’ala – yang ia tenang dengan pengaturannya dan mengadu kepadanya hajat-hajatnya, Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan segala sesuatu” (Al-An’am: 164)

Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata: “Penguasa yang dipatuhi”, maksudnya bagaimana aku mencari tuhan selain-Nya sedangkan Dia adalah Tuhan segala sesuatu? Dan Dia berfirman di awal surah: “Katakanlah: Apakah aku akan mengambil pelindung selain Allah Pencipta langit dan bumi” (Al-An’am: 14)

Maksudnya sesembahan, penolong, pemberi pertolongan dan tempat berlindung, dan ini termasuk loyalitas yang mencakup cinta dan ketaatan.

Dan Dia berfirman di tengahnya: “Apakah aku akan mencari hakim selain Allah, padahal Dialah yang menurunkan kepadamu Kitab yang terperinci” (Al-An’am: 114)

Maksudnya apakah aku akan mencari selain Allah yang memutuskan antaraku dan kalian sehingga kita berhukum kepadanya dalam apa yang kita perselisihkan? Dan ini adalah Kitab-Nya penguasa para hakim, maka bagaimana kita berhukum kepada selain Kitab-Nya? Padahal Dia telah menurunkannya terperinci, jelas, memadai dan menyembuhkan?!

Dan jika engkau merenungkan ayat-ayat ini dengan sebenar-benar renungan, engkau akan melihatnya adalah ridha dengan Allah sebagai Tuhan, dengan Islam sebagai agama, dan dengan Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagai rasul, dan engkau melihat hadits menerjemahkannya dan berasal darinya. Banyak dari manusia ridha dengan Allah sebagai Tuhan dan tidak mencari tuhan selain-Nya, tetapi ia tidak ridha dengan-Nya saja sebagai wali dan penolong, bahkan ia meloyal kepada selain-Nya para wali dengan anggapan bahwa mereka mendekatkannya kepada Allah, dan bahwa loyalitas kepada mereka seperti loyalitas kepada orang-orang dekat raja, dan ini adalah mata syirik, bahkan tauhid adalah tidak mengambil selain-Nya para wali, dan Al-Qur’an penuh dengan sifat orang-orang musyrik bahwa mereka mengambil selain-Nya para wali.

Dan ini berbeda dengan loyalitas kepada para nabi-Nya, rasul-rasul-Nya dan hamba-hamba-Nya yang beriman kepada-Nya, karena ini dari kesempurnaan iman dan dari kesempurnaan loyalitas kepada-Nya, maka loyalitas kepada wali-wali-Nya dan pengambilan wali selain-Nya adalah satu warna, dan barangsiapa tidak memahami pembeda antara keduanya maka hendaklah ia mencari tauhid dari dasarnya, karena masalah ini adalah pokok tauhid dan dasarnya. Dan banyak dari manusia mencari selain-Nya hakim untuk berhukum kepadanya, berperkara kepadanya, dan ridha dengan keputusannya, dan tiga maqam ini adalah rukun-rukun tauhid: tidak mengambil selain-Nya tuhan, tidak pula sesembahan, dan tidak pula selain-Nya hakim.

Dan tafsir ridha dengan Allah sebagai Tuhan: adalah bahwa ia membenci ibadah kepada selain-Nya, ini adalah ridha dengan Allah sebagai sesembahan, dan ini adalah kesempurnaan ridha dengan Allah sebagai Tuhan, maka barangsiapa memberikan haknya ridha dengan-Nya sebagai Tuhan, ia pasti membenci ibadah kepada selain-Nya, karena ridha dengan pengkhususan rububiyah-Nya mengharuskan pengkhususan ibadah kepada-Nya, sebagaimana ilmu tentang tauhid rububiyah mengharuskan ilmu tentang tauhid uluhiyah.

Maka hasilnya: adalah bahwa Allah saja yang dicintai, diagungkan, dan ditaati, maka barangsiapa tidak mencintai-Nya, tidak menaati-Nya, dan tidak mengagungkan-Nya: maka ia sombong kepada-Nya, dan ketika ia mencintai bersama-Nya selain-Nya, mengagungkan bersama-Nya selain-Nya, dan menaati bersama-Nya selain-Nya: maka ia musyrik, dan ketika ia mengkhususkan-Nya saja dengan cinta, pengagungan dan ketaatan maka ia hamba yang bertauhid, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui.”

Dan penghilang ridha dan lawannya adalah keberatan dan kebencian terhadap apa yang diturunkan Allah – sebagiannya atau semuanya, dan jika kita tafsirkan dengan penerimaan dan ketundukan, maka lawannya adalah penolakan, keberatan dan penentangan.

Dan semua ini termasuk yang terjatuh di dalamnya umat secara keseluruhan atau sebagian, maka terjadi di dalamnya keberatan terhadap tauhid ma’rifah dan itsbat, keberatan terhadap perintah syariat dengan penghalalaan dan pengharaman, dan keberatan terhadap perintah kauniyah, maka banyak dari mereka menentang sifat-sifat-Nya, syariat-Nya, dan qadha dan qadar-Nya.

Dan asal penentangan-penentangan ini adalah pengambilan dari selain Allah dan Rasul-Nya, dan pengambilan sumber dari selain wahyu serta menjadikan hakim selainnya, maka di antara mereka ada yang menjadikan hakim akal – dengan anggapannya – lalu memindahkan filsafat-filsafat orang-orang penyembah berhala dan sampah pemikiran orang-orang yang tersesat, dan mereka ini adalah ahli kalam.

Dan di antara mereka ada yang menjadikan hakim rasa, wajd dan kasyf, dan terbalik dengan akal muslim ke jurang khurafat dan wahm, dan mereka ini adalah kaum sufi.

Dan di antara mereka ada yang menjadikan hakim qiyas-qiyas akal dan tradisi-tradisi politik, dengan alasan mewujudkan kemaslahatan syariat dan memperhatikan prinsip-prinsip akal – dengan anggapan mereka – maka mereka menghalalkan dari darah-darah, harta-harta, dan kemaluan apa yang datang nash sharih mengharamkannya, dan itu dengan terjadinya dalam lingkaran ijtihad yang salah atau penerapan yang sewenang-wenang merupakan pembuka jalan bagi apa yang terjatuh di dalamnya umat pada masa modern berupa syirik akbar dan keberatan yang lebih besar dengan menjadikan hakim undang-undang buatan dan menggantikannya dengan syariat, bahkan kebencian terang-terangan terhadap banyak dari apa yang diturunkan Allah, terutama dalam jihad, hijab, loyalitas dan politik. Biarlah Imam Ibnu Qayyim memerinci untuk kita keberatan-keberatan yang sampai kepadanya umat pada masanya, dan cukuplah bagimu engkau katakan setelahnya: “Bagaimana jika ia melihat zaman kita ini?!”

Beliau berkata rahimahullah: “Keberatan: tiga jenis yang tersebar di kalangan manusia, dan yang terpelihara adalah yang dipelihara Allah darinya.

Jenis Pertama: Keberatan terhadap nama-nama dan sifat-sifat-Nya dengan syubhat-syubhat batil:

Yang pemiliknya menamakannya dalil-dalil akal yang memutuskan, padahal ia sebenarnya khayalan-khayalan jahiliyah, dan kemustahilan-kemustahilan pikiran, mereka menentang dengannya nama-nama dan sifat-sifat-Nya Azza wa Jalla dan menjadikan hukum dengannya kepada-Nya, dan menafikan karenanya apa yang ditetapkan-Nya untuk Diri-Nya, dan ditetapkan untuk-Nya oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan menetapkan apa yang dinafikan-Nya, dan meloyal dengannya musuh-musuh-Nya, dan memusuhi dengannya wali-wali-Nya, dan mengubah dengannya kalimat dari tempat-tempatnya, dan melupakan dengannya bagian banyak dari apa yang mereka diperingatkan dengannya, dan memotong-motong dengannya urusan mereka antara mereka menjadi bagian-bagian, setiap kelompok dengan apa yang ada pada mereka gembira.

Dan yang memelihara dari keberatan ini adalah penyerahan murni kepada wahyu, maka ketika hati menyerahkan diri kepadanya ia melihat kebenaran apa yang dibawanya, dan bahwa ia adalah kebenaran dengan sharih akal dan fitrah, maka berkumpul padanya pendengaran, akal dan fitrah, dan ini adalah iman yang paling sempurna. Bukan seperti orang yang perang berdiri antara pendengarannya, akalnya dan fitrahnya.

 

 

Jenis Kedua: Keberatan terhadap syariat dan perintah-Nya:

Dan ahli keberatan ini tiga jenis:

A: Orang-orang yang menentang dengan pendapat-pendapat dan qiyas-qiyas mereka yang mencakup penghalalaan apa yang diharamkan Allah Subhanahu wa Ta’ala, pengharaman apa yang dihalalkan-Nya, menggugurkan apa yang diwajibkan-Nya, mewajibkan apa yang digugurkan-Nya, membatalkan apa yang dishahihkan-Nya, menshahihkan apa yang dibatalkan-Nya, mempertimbangkan apa yang dibuang-Nya, dan membuang apa yang dipertimbangkan-Nya, membatasi apa yang dimutlakkan-Nya, dan memutlakkan apa yang dibatasi-Nya.

Dan inilah pendapat-pendapat dan qiyas-qiyas yang disepakati salaf seluruhnya untuk mencela, dan mereka berteriak terhadap pemiliknya dari seluruh penjuru bumi, dan memperingatkan dari mereka dan menjauhkan dari mereka.

B: Keberatan terhadap hakikat-hakikat iman dan syariat dengan rasa, wajd, khayalan, dan kasyf-kasyf batil syaitaniyah, yang mencakup pensyariatan agama yang tidak diizinkan Allah, dan pembatalan agama-Nya yang disyariatkan-Nya di lisan Rasul-Nya, dan penggantian dari hakikat-hakikat iman dengan tipuan syaitan, dan hak-hak jiwa-jiwa yang jahil.

Dan yang mengherankan bahwa pemiliknya mengingkari terhadap ahli hak-hak, padahal semua yang mereka berada di dalamnya adalah hak, tetapi hak mereka mencakup penyelisihan kehendak Allah, dan perpaling dari agama-Nya, dan keyakinan bahwa ia ketaatan kepada Allah, maka di mana ini dari hak-hak pemilik syahwat yang mengakui celaan terhadapnya, yang memohon ampun darinya, yang mengakui kekurangan dan aib mereka, dan bahwa itu menyelisihi agama?!

Dan mereka ini berada dalam hak-hak yang mereka jadikan agama, dan mendahulukannya atas syariat Allah dan agama-Nya, dan membunuh dengannya hati-hati dan memotongnya dari jalan Allah, maka lahir dari pemikiran orang-orang pertama, pendapat-pendapat orang-orang kedua dan qiyas-qiyas mereka yang batil, dan rasa-rasa orang-orang ini kehancuran dunia, kerusakan alam dan penghancuran kaidah-kaidah agama, dan memuncaknya urusan dan hampir, seandainya tidak Allah menjamin bahwa Dia senantiasa menegakkan orang yang memeliharanya, menjelaskan tanda-tandanya, dan melindunginya dari tipu daya orang yang menipu.

C: Keberatan terhadap itu dengan siyasah-siyasah yang zalim yang bagi pemilik-pemilik kekuasaan yang mereka dahulukan atas hukum Allah dan Rasul-Nya, dan berhukum dengannya antara hamba-hamba-Nya, dan menon-aktifkan untuknya dan dengannya syariat-Nya, keadilan-Nya dan batasan-batasan-Nya.

Maka berkata orang-orang pertama: Jika bertentangan akal dan naql, kami dahulukan akal.

Dan berkata orang-orang kedua: Jika bertentangan atsar dan qiyas, kami dahulukan qiyas.

Dan berkata pemilik rasa, kasyf dan wajd: Jika bertentangan rasa, wajd dan kasyf dengan zhahir syariat, kami dahulukan rasa, wajd dan kasyf.

Dan berkata pemilik siyasah: Jika bertentangan siyasah dan syariat, kami dahulukan siyasah.

Maka dijadikan setiap kelompok di hadapan agama Allah dan syariat-Nya thaghut yang mereka berhukum kepadanya.

Maka mereka ini berkata: Untuk kalian naql dan untuk kami akal, dan orang-orang kedua: Kalian pemilik atsar dan akhbar dan kami pemilik qiyas, pendapat dan pemikiran, dan orang-orang itu berkata: Kalian pemilik zhahir, dan kami ahli hakikat, dan orang-orang kedua berkata: Untuk kalian syariat dan untuk kami siyasah.

Jenis Ketiga: Keberatan terhadap Perbuatan-Nya, Keputusan-Nya, dan Takdir-Nya:

Ini adalah keberatan orang-orang bodoh, dan ada yang terang-terangan maupun tersembunyi, dan jenisnya tidak terhitung banyaknya.

Dan keberatan ini menyebar dalam jiwa-jiwa seperti menyebarnya demam dalam tubuh orang yang sedang demam. Seandainya seorang hamba merenungkan ucapannya, angan-angannya, kehendaknya, dan keadaan-keadaannya, niscaya dia akan melihat hal itu dengan jelas di dalam hatinya. Maka setiap jiwa adalah jiwa yang keberatan terhadap takdir Allah, pembagian-Nya, dan perbuatan-perbuatan-Nya, kecuali jiwa yang telah tenteram kepada-Nya dan mengenal-Nya dengan sebenar-benar pengenalan yang mungkin dicapai oleh manusia. Jiwa seperti itulah yang mendapat bagian berupa penyerahan diri dan kepatuhan serta kepuasan yang sempurna.

2 – Kecintaan (Mahabbah):

Kecintaan adalah dasar setiap perbuatan dari perbuatan-perbuatan agama dan iman, sebagaimana pembenaran adalah dasar setiap perkataan dari perkataan-perkataan. Hal itu karena setiap perbuatan yang dilakukan manusia pasti berasal dari kehendak hati – sebagaimana telah kami jelaskan sebelumnya – dan kehendak ini pasti berupa kecintaan atau kebencian. Maka pendorong perbuatan tidak lepas dari keinginan dan kesukarelaan atau ketakutan dan paksaan.

Perbuatan-perbuatan agama ada dua macam:

  • Pertama: Yang murni bersifat ibadah seperti salat, puasa, dan haji.
  • Kedua: Yang mengikuti niat, seperti makan dan tidur dengan niat untuk dapat beribadah, memberi nafkah kepada keluarga dengan niat mendekatkan diri kepada Allah, dan semacamnya.

Yang pertama tidak sah kecuali dengan niat, dan yang kedua tidak akan mendapat pahala dan tidak dianggap mendekatkan diri kepada Allah kecuali dengannya. Maka jelaslah bahwa niat adalah dasar dalam semua perbuatan. Niat ini adalah dalam arti kehendak dan tujuan, dan inilah yang tidak lepas dari kecintaan atau kebencian. Adapun niat khusus yang disebutkan para ahli fikih dalam hukum-hukum adalah sesuatu yang lain.

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengabarkan tentang perbedaan keadaan orang mukmin dan munafik serta akibat keduanya berdasarkan perbedaan niat masing-masing – meskipun perbuatan keduanya sama dalam bentuk dan penampilan, seperti berinfak misalnya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan akan dijauhkan darinya (neraka) orang yang paling bertakwa, yang memberikan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkan (diri), padahal tidak ada seorang pun yang memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya, tetapi (dia memberikan itu) hanya untuk mencari keridaan Tuhannya Yang Mahatinggi. Dan kelak dia pasti akan mendapat (pembalasan yang) memuaskan.” (Surah Al-Lail: 17-21)

Dan Allah berfirman: “Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan salat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menginfakkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.” (Surah At-Taubah: 54)

Maka orang mukmin melakukan ketaatan dengan mencintainya dan ridha dengannya – maka balasannya adalah penerimaan dan keridaan. Sedangkan orang munafik melakukannya dengan terpaksa dan malas – maka balasannya adalah penolakan dan kebatalan.

Orang-orang mukmin sendiri berbeda-beda tingkat keimanan mereka berdasarkan kecintaan dan keridaan. Alangkah besar perbedaan antara keislaman Abu Dzar yang menanggung kesulitan hingga sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ketika masuk Islam ia mengumumkan keislamannya di tengah-tengah orang-orang kafir dengan rela menerima pukulan dan gangguan mereka hari demi hari, dengan keislaman seorang Arab Badui yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu beliau berkata kepadanya: “Masuklah Islam”, maka ia berkata: “Aku merasa enggan”, lalu beliau bersabda: “Masuklah Islam meskipun engkau enggan.” Bahkan, alangkah besar perbedaan antara keislaman Salman – yang menghabiskan tahun-tahun panjang mencari agama yang benar dan berpindah dari pelayanan seorang rahib ke rahib lainnya hingga jatuh dalam perbudakan, dan ketika sampai kepadanya berita tentang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sementara ia di atas pohon kurma, ia hampir jatuh karena gembira dan rindu – dengan keislaman orang-orang yang hatinya dihibur dari kalangan Arab Badui yang kasar yang masuk Islam dengan cara yang hina dan terpaksa.

Dari sinilah kecintaan menjadi pokok perbuatan-perbuatan hati, dan syarat dari syarat-syarat laa ilaaha illallah. “Karena Islam adalah penyerahan diri dengan kehinaan, kecintaan, dan ketaatan kepada Allah. Maka barangsiapa yang tidak memiliki kecintaan, ia tidak memiliki Islam sama sekali. Bahkan kecintaan adalah hakikat kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah. Karena ‘Ilah’ (Tuhan) adalah yang disembah oleh para hamba dengan cinta, kehinaan, ketakutan, harapan, pengagungan, dan ketaatan kepada-Nya, dengan arti ‘yang disembah’, yaitu yang dicintai dan direndahkan oleh hati-hati.

Asal kata ‘ta’alluh’ adalah beribadah, dan beribadah adalah tingkat tertinggi dari kecintaan. Dikatakan: Kecintaan menguasainya dan memikatnya, yaitu ketika kecintaan menguasai dan merendahkannya terhadap yang dicintainya.

Maka kecintaan adalah hakikat penghambaan. Apakah mungkin ada inabah (kembali kepada Allah) tanpa kecintaan, keridaan, pujian, syukur, ketakutan, dan harapan? Apakah kesabaran sejatinya adalah kesabaran para pencinta? (Dan apakah tawakal adalah tawakalnya para pencinta?) karena sesungguhnya tawakal hanya kepada yang dicinta dalam memperoleh apa yang dicintai dan diridhai-Nya.

Demikian pula zuhud sejatinya adalah zuhudnya para pencinta, karena mereka berzuhud dari selain kekasihnya demi kecintaan kepada-Nya. Demikian pula malu sejatinya adalah malunya para pencinta, karena ia lahir dari gabungan antara kecintaan dan pengagungan. Adapun yang bukan karena kecintaan, maka itu adalah ketakutan semata.”

Demikian seterusnya dalam seluruh perbuatan hati yang tanpanya seorang hamba tidak dapat menjadi saksi bahwa tiada tuhan selain Allah.

Allah Ta’ala telah menjadikan keikhlasan dalam kecintaan sebagai pembeda antara orang-orang mukmin dan orang-orang kafir. Barangsiapa yang mempersekutukan bersama Allah selain-Nya dalam kecintaan dan menyamakan-Nya dengan-Nya, maka dialah orang musyrik yang menjadikan selain Allah sebagai sekutu yang disembah. Apalagi orang yang hatinya kosong sama sekali dari kecintaan kepada Allah, Rasul-Nya, dan agama-Nya, bahkan membenci hal itu, maka ini adalah kufur seperti kufurnya Iblis dan Firaun, sekalipun ada dalam hatinya “pembenaran” semata. Allah Ta’ala berfirman: “Dan di antara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mencintai Allah. Dan orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah.” (Surah Al-Baqarah: 165)

Maka Allah mengabarkan bahwa barangsiapa yang mencintai selain Allah sesuatu – sebagaimana ia mencintai Allah Ta’ala – maka ia termasuk orang yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan-tandingan. Ini adalah tandingan dalam kecintaan, bukan dalam penciptaan dan ketuhanan. Karena tidak seorang pun dari penduduk bumi yang menetapkan tandingan ini dalam ketuhanan – berbeda dengan tandingan dalam kecintaan, karena kebanyakan penduduk bumi telah menjadikan selain Allah tandingan-tandingan dalam kecintaan dan pengagungan.

Inilah penyamaan yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala yang mengisahkan tentang mereka ketika berada di neraka, mereka berkata kepada tuhan-tuhan dan sekutu-sekutu mereka yang hadir bersama mereka dalam azab: “Demi Allah, sesungguhnya kami benar-benar dalam kesesatan yang nyata, ketika kami menyamakan kamu dengan Tuhan semesta alam.” (Surah Asy-Syu’ara: 97-98) Dan diketahui bahwa mereka tidak menyamakan mereka dengan Tuhan semesta alam dalam penciptaan dan ketuhanan, tetapi hanya menyamakan mereka dengan-Nya dalam kecintaan, pengagungan, ketaatan, dan penetapan syariat.

Inilah juga persamaan yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala: “Kemudian orang-orang yang kafir (mempersekutukan) dengan Tuhan mereka.” Yakni mereka mempersekutukan selain-Nya dengan-Nya dalam ibadah yang merupakan kecintaan dan pengagungan.

Jika pemurnian kecintaan dan mengikhlaskannya adalah yang berkaitan dengan bagian pertama dari dua bagian syahadat, yaitu “kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah” – maka pemurnian pengikutan dan berhukum kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam adalah perealisasian kecintaan yang berkaitan dengan bagian lainnya yaitu “kesaksian bahwa Muhammad adalah utusan Allah”. Allah Ta’ala berfirman:

“Katakanlah (Muhammad), ‘Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.’ Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Katakanlah, ‘Taatilah Allah dan Rasul.’ Jika mereka berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (Surah Ali ‘Imran: 31-32)

Inilah ayat tentang kecintaan dan ayat ujian. Sebagian salaf berkata: “Sekelompok orang mengaku mencintai Allah, maka Allah menurunkan ayat ujian: ‘Katakanlah, Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu.’

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Ayat yang mulia ini adalah hakim atas setiap orang yang mengaku mencintai Allah tetapi ia tidak berada di atas jalan Muhammad, maka ia adalah pendusta dalam kenyataannya, hingga ia mengikuti syariat Muhammad dan agama Nabi dalam semua perkataan dan perbuatannya – sebagaimana telah tetap dalam Shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: ‘Barangsiapa yang mengerjakan suatu perbuatan yang bukan dari urusan kami, maka ia tertolak.’

‘Katakanlah, Taatilah Allah dan Rasul. Jika mereka berpaling’ yakni menyelisihi perintah-Nya ‘maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir’, maka ini menunjukkan bahwa menyelisihi-Nya dalam jalan adalah kekufuran, dan Allah tidak mencintai orang yang memiliki sifat itu – meskipun ia mengaku dan menyangka dalam dirinya bahwa ia mencintai Allah.” Dan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga aku lebih dicintai olehnya daripada anaknya, ayahnya, dan semua manusia.”

Kami lanjutkan dengan Ibnul Qayyim rahimahullah di mana beliau berkata: “Maka ketiadaan kecintaan mereka kepada Allah adalah konsekuensi dari ketiadaan pengikutan kepada Rasul-Nya, dan ketiadaan pengikutan mengharuskan ketiadaan kecintaan Allah kepada mereka – maka mustahil tegaknya kecintaan mereka kepada Allah dan tegaknya kecintaan Allah kepada mereka tanpa pengikutan kepada Rasul-Nya.

Dan ayat ini menunjukkan bahwa mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam adalah kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya serta ketaatan kepada perintah-Nya. Namun itu tidak cukup dalam penghambaan – hingga Allah dan Rasul-Nya lebih dicintai oleh hamba daripada selain keduanya. Maka tidak ada pada dirinya sesuatu yang lebih dicintai daripada Allah dan Rasul-Nya. Dan apabila ada pada dirinya sesuatu yang lebih dicintai daripada keduanya, maka inilah kesyirikan yang tidak akan diampuni Allah bagi pemiliknya sama sekali, dan Allah tidak akan memberinya petunjuk.” Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah, ‘Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, keluarga, harta kekayaan yang kamu usahakan, perdagangan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah memberikan keputusan-Nya.’ Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.” (Surah At-Taubah: 24)

Maka setiap orang yang mendahulukan ketaatan kepada salah seorang dari mereka atas ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, atau perkataan salah seorang dari mereka atas perkataan Allah dan Rasul-Nya, atau keridaan salah seorang dari mereka atas keridaan Allah dan Rasul-Nya, atau ketakutan kepada salah seorang dari mereka dan harapan serta tawakal kepadanya atas ketakutan kepada Allah dan harapan serta tawakal kepada-Nya, atau bermuamalah dengan salah seorang dari mereka atas bermuamalah dengan Allah – maka ia termasuk orang yang Allah dan Rasul-Nya tidak lebih dicintai olehnya daripada selain keduanya, meskipun ia mengatakan dengan lisannya. Itu adalah dusta darinya dan pemberitaan yang bertentangan dengan keadaan dirinya.

Demikian pula barangsiapa yang mendahulukan hukum seseorang atas hukum Allah dan Rasul-Nya, maka orang yang didahulukan itu lebih dicintai olehnya daripada Allah dan Rasul-Nya. Namun kadang-kadang perkara menjadi samar bagi orang yang mengatakan perkataan seseorang atau hukumnya atau ketaatannya atau keridaannya, dengan anggapan darinya bahwa orang itu tidak memerintahkan, tidak menetapkan hukum, dan tidak mengatakan kecuali apa yang dikatakan Rasul – maka ia menaatinya, berhukum kepadanya, dan menerima perkataannya seperti itu. Orang ini ma’dzur (dimaafkan) jika ia tidak mampu mencapai selain itu.

Adapun jika ia mampu mencapai Rasul dan mengetahui bahwa selain orang yang ia ikuti lebih berhak dengannya secara mutlak atau dalam sebagian perkara, namun ia tidak menoleh kepada Rasul dan tidak kepada orang yang lebih berhak dengannya – maka inilah orang yang dikhawatirkan atasnya, dan ia termasuk dalam ancaman. Jika ia menghalalkan hukuman bagi orang yang menyelisihinya dan menghinakannya serta tidak menyetujuinya dalam mengikuti syaikhnya, maka ia termasuk orang-orang zalim yang melampaui batas. Dan Allah telah menjadikan bagi segala sesuatu kadarnya.”

Beliau rahimahullah berkata dalam menjelaskan sebagian konsekuensi kecintaan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu adab terhadap beliau: “Pokok adab terhadap beliau adalah kesempurnaan penyerahan diri dan kepatuhan kepada perintahnya, menerima beritanya dengan penerimaan dan pembenaran, tanpa membawanya kepada penentangan dengan khayalan batil yang dinamakan akal, atau membawanya kepada syubhat atau keraguan, atau mendahulukan atas perintahnya pendapat-pendapat manusia dan sampah-sampah pikiran mereka.

Maka hendaklah beliau ditunggalkan dengan berhukum kepadanya dan berserah diri, patuh dan tunduk – sebagaimana Yang mengutusnya Subhanahu wa Ta’ala ditunggalkan dengan ibadah, kekhusyu’an, kehinaan, inabah, dan tawakal.

Keduanya adalah dua tauhid yang tidak ada keselamatan bagi hamba dari azab Allah kecuali dengan keduanya: tauhid kepada Yang mengutus, dan tauhid dalam mengikuti Rasul. Maka jangan berhukum kepada selain beliau, jangan ridha dengan hukum selain beliau, dan jangan menggantungkan pelaksanaan perintahnya dan pembenaran beritanya pada pemaparan kepada perkataan syaikhnya, imamnya, orang-orang yang semazhab dengannya, kelompoknya, dan orang yang diagungkannya. Jika mereka mengizinkannya, barulah ia melaksanakan dan menerima beritanya. Jika tidak, maka jika ia ingin selamat, ia berpaling dari perintah dan beritanya dan menyerahkannya kepada mereka. Jika tidak, ia mengubahnya dari tempatnya dan menamai perubahannya itu dengan takwil dan penerapan. Ia berkata: Kami takwil dan kami terapkan. Sungguh, jika seorang hamba bertemu Tuhannya dengan segala dosa secara mutlak – kecuali kesyirikan kepada Allah – itu lebih baik baginya daripada bertemu dengan-Nya dalam keadaan seperti ini.

Sungguh, suatu hari aku pernah berbicara dengan sebagian pembesar orang-orang ini, maka aku berkata kepadanya: Aku bertanya kepadamu dengan nama Allah, seandainya Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam hidup di antara kita dan telah menyampaikan kepada kita dengan ucapannya dan khitabnya, apakah menjadi kewajiban atas kita untuk mengikutinya tanpa memaparkannya kepada pendapat orang lain, perkataannya, dan mazhabnya, ataukah kita tidak mengikutinya hingga kita memaparkan apa yang kita dengar darinya kepada pendapat-pendapat manusia dan akal-akal mereka? Maka ia berkata: Bahkan yang wajib adalah segera melaksanakan tanpa menoleh kepada selainnya. Maka aku berkata: Lalu apa yang menghapus kewajiban ini dari kita, dan dengan apa ia dihapus? Maka ia meletakkan jarinya di mulutnya dan tetap bingung dan tidak mengucapkan sepatah kata pun.

Inilah adab orang-orang khusus terhadap beliau, bukan menyelisihi perintahnya dan berbuat syirik dengannya, serta meninggikan suara dan mengganggu dengan bershalawat dan salam kepadanya, serta menyingkirkan ucapannya dari keyakinan dan bahwa darinya dapat diperoleh pengetahuan tentang Allah atau darinya diambil hukum-hukum-Nya.”

Beliau berkata: “Tiga hal, barangsiapa yang ada padanya maka ia merasakan dengannya manisnya iman: Bahwa Allah dan Rasul-Nya lebih dicintai olehnya daripada selain keduanya, bahwa ia mencintai seseorang tidak mencintainya kecuali karena Allah, dan bahwa ia benci kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya darinya sebagaimana ia benci dilemparkan ke dalam api.”

Kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya bukanlah klaim yang dapat diucapkan oleh lisan-lisan kaum zindik atau ahli bid’ah, atau slogan yang diangkat oleh orang-orang munafik. Bahkan ia adalah perealisasian tauhid kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya dengan mengikuti apa yang dibawa oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka kecintaan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam yang dengannya seorang hamba tidak dapat menjadi saksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengannya tidak akan terealisasi kecuali dengan mengikutinya, memuliakan dan menghormatinya, mengagungkan sunnahnya, dan meninggalkan sikap mendahului perintah dan larangannya – sebagaimana yang terdapat dalam hadits: “Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.”

Al-Imam Ibnul Qayyim berkata dalam menjelaskan pokok yang agung ini: “Pokok ibadah adalah kecintaan kepada Allah dan di jalan-Nya, sebagaimana ia mencintai nabi-nabi-Nya, rasul-rasul-Nya, malaikat-malaikat-Nya, dan wali-wali-Nya. Maka kecintaan kepada mereka adalah dari kesempurnaan kecintaan kepada-Nya, dan bukan kecintaan bersama-Nya, seperti kecintaan orang yang menjadikan selain Allah tandingan-tandingan yang mereka cintai sebagaimana kecintaan kepada-Nya.

Jika kecintaan kepada-Nya adalah hakikat penghambaan kepada-Nya dan rahasianya, maka ia hanya terealisasi dengan mengikuti perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Maka ketika mengikuti perintah dan menjauhi larangan, menjadi jelaslah hakikat penghambaan dan kecintaan. Karena itulah Allah Ta’ala menjadikan pengikutan kepada Rasul-Nya sebagai tanda atasnya dan bukti bagi orang yang mengklaimnya.” Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah, ‘Jika kamu mencintai Allah, maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu dan mengampuni dosa-dosamu.’ Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Surah Ali ‘Imran: 31) Maka Allah menjadikan pengikutan kepada Rasul-Nya sebagai syarat dalam kecintaan mereka kepada Allah, dan sebagai syarat bagi kecintaan Allah kepada mereka. Wujudnya yang disyaratkan mustahil tanpa wujudnya syarat-syarat, dan terealisasinya dengan terealisasinya. Maka diketahui ketiadaan kecintaan ketika tidak ada pengikutan.

Bahkan yang menjadi sandaran dalam bab pengetahuan tentang Allah adalah akal-akal yang tersesat, terburu-buru, dan kontradiktif. Dan dalam hukum-hukum adalah taklid kepada manusia dan pendapat-pendapat mereka. Adapun Al-Quran dan Sunnah, kami hanya membacanya untuk keberkahan, bukan karena kami mengambil darinya pokok-pokok agama, bukan cabang-cabangnya. Dan barangsiapa yang menginginkan hal itu dan mengejarnya, kami memusuhinya dan berusaha memutus pengaruhnya dan mencabut akarnya.”

Lihatlah pada perkataan Imam ini ketika ia berbicara tentang realitas zamannya, saat penyimpangan dalam mengesakan Allah dengan ibadah, dan mengesakan Rasul dengan ketaatan – sambil mengaku mencintai Allah dan Rasul-Nya – terbatas pada kesesatan pemikiran kalam dan bidah perilaku, seperti perkataan Asy’ariyah: Bahwa zhahir-zhahir dalil naql (teks) harus dihadapkan pada dalil-dalil qath’i (pasti), karena dalil qath’i adalah keyakinan, sedangkan zhahir-zhahir naql adalah zhann (dugaan) menurut anggapan mereka.

Dan seperti perkataan kaum Sufi dengan menghadapkan nash-nash syariat pada kasyaf, dzauq, dan hal. Dan seperti perkataan ahli fikih dengan menghadapkan hadits-hadits shahih pada perkataan imam madzhab, dan sebagainya dari penyimpangan-penyimpangan yang dibungkus dengan takwil-takwil yang rusak.

Saya katakan: Penyimpangan tersebut meskipun berbahaya, namun di mana penyimpangan itu dibandingkan dengan apa yang terjadi pada abad-abad terakhir, berupa pemberlakuan terang-terangan hukum-hukum orang-orang kafir, metode-metode mereka dan cara hidup mereka, dan mendahulukan hal itu atas Kitab (Al-Quran) dan Sunnah, dan memerangi para da’i yang menyeru kepada berpegang teguh pada agama dan pemberlakuan syariat, serta memberangus mereka?! Meskipun demikian, pelaku kekufuran yang nyata ini dan tokoh-tokoh agama mereka mengaku mencintai Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mengekspresikan cinta palsu ini dengan penampilan dan perayaan-perayaan bidah, dan amal-amal “dhirar” (yang membahayakan) lainnya. Mereka menjerat pikiran sebagian ulama yang baik, sehingga para ulama itu berhati-hati untuk menghukumi mereka dengan apa yang telah Allah hukumkan kepada mereka dengan berdalih bahwa mereka tidak menghalalkan!!

Sesungguhnya gambaran kontemporer yang bertentangan dengan syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah – yaitu terhadap tauhid ibadah dan tauhid ketaatan – telah terlepas dari takwil-takwil dan qiyas-qiyas, dan telanjang dari maksud kemaslahatan dan keikhlasan, dan terwujud dalam bentuk pelanggaran terang-terangan terhadap kedudukan uluhiyyah (ketuhanan), dan pengaturan legal dalam hukum Allah dan Rasul-Nya.

Gambaran ini, yang di antara manifestasinya yang berulang dan terus-menerus adalah menampilkan hukum Allah dan Rasul-Nya dan menghentikan pemberlakuannya bergantung pada persetujuan kekuasaan yang diberikan undang-undang kepadanya hak legislasi mutlak.

Contohnya: pengharaman khamr (minuman keras), yang merupakan hukum qath’i (pasti) dan dharuri (mendasar) dalam syariat Islam. Para da’i dan ulama yang baik memohon kepada penguasa yang berkuasa agar menetapkannya supaya menjadi legislasi resmi yang mengikat. Jika penguasa berkenan dan menerima permintaan tersebut, ia menyampaikannya kepada Dewan Legislatif yang diberikan oleh konstitusi hak legislasi mutlak – untuk menyatakan pendapatnya dengan persetujuan atau tidak!

Kemudian di Dewan terjadilah pertarungan suara-suara antara yang mendukung dan yang menentang, yang menolak dengan penuh percaya diri dan keberanian, karena mereka menjalankan pekerjaan alami mereka dan kewenangan mereka yang sah.

Dan dalam keadaan terbaik – bahkan dengan asumsi terbaik – keputusan itu mendapat suara mayoritas, dan di sini saja ia menjadi hukum yang mengikat, dan dicantumkan dalam pasal-pasal legislasi positif sebagai salah satu fiqrahnya.

Meskipun demikian, hak Dewan Legislatif yang tetap untuk mencabut pasal ini – kapanpun mereka mau – tetap terjaga berdasarkan konstitusi.

Artinya, jika kita anggap bahwa suatu negara menerapkan sebagian hukum syariat, seperti mencambuk peminum khamr misalnya, maka hukum ini tidak memperoleh sifat undang-undang, kewajiban, dan pelaksanaan karena dikeluarkan oleh Allah Azza wa Jalla, melainkan karena dikeluarkan oleh Kekuasaan Legislatif resmi yang menetapkannya setelah dihadapkan kepada mereka!!

Maka Allah Jalla Jalaluhu menurut mereka – tidak berhak membuat legislasi dengan sendirinya, dan Dia tidak pantas untuk ditaati, dan hukum-Nya tidak memiliki sifat kewajiban dengan sendirinya, melainkan dipilih dan dipilah dari hukum-hukum-Nya berdasarkan persetujuan sumber kekuasaan dan pemilik hak legislasi, yaitu manusia!!

Dan kami bertanya kepada mereka yang mengaku Islam dengan pertanyaan yang sama yang ditanyakan Imam Ibnu Qayyim kepada pendahulu mereka, maka kami katakan: Seandainya Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam hidup di tengah-tengah kita, dan menghadapkan kepada kita perkataan dan khitab beliau dan membacakan kepada kita hukum Allah dalam suatu perkara, apakah wajib bagi kita untuk mengikuti dan menaatinya langsung – ataukah kita hadapkan apa yang dibawa beliau kepada majelis-majelis itu? Maka mereka akan mengatakan: Bahkan harus taat dan patuh segera. Maka kami katakan: Apakah tidak hadirnya sosok Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan tetap tegaknya agama beliau segar dan bersih sebagaimana diturunkan, adalah sebab kalian berpaling dari syariat Allah, dan keberanian kalian terhadap kedudukan uluhiyyah, dan duduknya kalian di atas singgasana rububiyyah (ketuhanan)?!

Dan semoga Allah merahmati Syaikh Muhammad bin Ibrahim ketika ia berkata dalam menjelaskan jenis kelima dari jenis-jenis hukum dengan selain apa yang Allah turunkan yang mengeluarkan pelakunya dari agama dan bertentangan dengan dua kalimat syahadat:

Kelima: Dan ini adalah yang paling besar, paling menyeluruh, dan paling jelas – memusuhi syariat, menentang hukum-hukumnya, memusuhi Allah dan Rasul-Nya, dan menyaingi pengadilan-pengadilan syariat dalam persiapan, dukungan, kesiapan, penetapan dasar, percabangan, pembentukan, penganekaragaman, hukum, kewajiban, rujukan dan sumber.

Sebagaimana pengadilan syariat memiliki rujukan dan sumber, yang semuanya kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam, maka pengadilan-pengadilan ini memiliki rujukan yaitu undang-undang yang direkayasa dari berbagai syariat dan hukum-hukum yang banyak, seperti undang-undang Perancis, undang-undang Amerika, undang-undang Inggris, dan dari madzhab-madzhab sebagian ahli bidah yang menisbatkan diri kepada syariat dan sebagainya.

Maka pengadilan-pengadilan ini sekarang di banyak negeri Islam telah disiapkan, dilengkapi, pintunya dibuka lebar, dan manusia berdatangan kepadanya secara berbondong-bondong. Hakimnya menghukumi di antara mereka dengan apa yang menyelisihi hukum Sunnah dan Kitab dari hukum-hukum undang-undang itu, dan mewajibkan mereka dengannya dan mengakui mereka atasnya dan memaksakan kepada mereka. Maka kekufuran apa yang melebihi kekufuran ini, dan pertentangan apa terhadap syahadat bahwa Muhammad adalah Rasul Allah setelah pertentangan ini?

Dan jika hakikat cinta berada pada kedudukan ini dalam hal pokok tauhid dan syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, maka ia juga termasuk dari amal-amal hati yang paling besar yang berkaitan dengan penyempurnaan tauhid uluhiyyah dan ibadah. Dari sinilah terjadi penyimpangan besar yang jatuh ke dalamnya kaum Sufi, ahli kalam, dan semacamnya, dari orang-orang yang lalai tentang hakikat cinta, maknanya, konsekuensinya dan tuntutannya, lalu mengingkari sesuatu dari itu, atau memalingkannya ke tempat yang tidak disyariatkan.

Dan perincian masalah-masalah ini tidak cukup tempatnya di sini, tetapi saya tidak melihat alternatif selain membahas sesuatu dari itu – terlebih lagi saya telah menemukan perkataan yang agung dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam risalahnya: “At-Tuhfah Al-‘Iraqiyyah fil A’mal Al-Qalbiyyah”, ini adalah kutipan-kutipan darinya:

Beliau berkata rahimahullah: “Cinta kepada Allah, bahkan cinta kepada Allah dan Rasul-Nya adalah termasuk dari kewajiban iman yang paling besar, dan pokok-pokoknya yang paling agung dan kaidah-kaidahnya yang paling mulia, bahkan ia adalah pokok setiap amal dari amal-amal iman dan agama, sebagaimana pembenaran kepadanya adalah pokok setiap ucapan dari ucapan-ucapan iman dan agama. Karena sesungguhnya setiap gerakan dalam wujud hanya keluar dari cinta, baik dari cinta yang terpuji atau dari cinta yang tercela.

Maka semua amal-amal iman dan agama tidak keluar kecuali dari cinta yang terpuji, dan pokok cinta yang terpuji adalah cinta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena amal yang keluar dari cinta kepada Allah, maka sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menerima dari amal kecuali apa yang dikehendaki dengan-Nya wajah-Nya – sebagaimana telah tetap dalam Shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: Allah Ta’ala berfirman: Aku adalah Yang Paling Kaya dari para sekutu dari kesyirikan. Maka barangsiapa beramal suatu amal lalu menyekutukan di dalamnya selain-Ku, maka Aku berlepas diri darinya, dan itu semua bagi yang disekutukan.

Dan telah tetap dalam Shahih hadits tentang tiga orang yang pertama kali ditimbakan dengan api Neraka: pembaca Quran yang riya, pejuang yang riya, dan orang yang bersedekah yang riya.

Bahkan ikhlas agama untuk Allah adalah yang tidak diterima Allah selain itu, dan itu adalah yang diutus dengannya para rasul yang pertama dan yang terakhir, dan diturunkan dengannya semua kitab, dan disepakati atasnya oleh para imam ahli iman, dan ini adalah inti dakwah kenabian dan ia adalah poros Al-Quran yang berputar di atasnya roda-rodanya… hingga beliau berkata:

Jika pokok amal agama adalah ikhlas agama untuk Allah, dan itu adalah menginginkan Allah saja, maka sesuatu yang dikehendaki untuk dirinya sendiri adalah yang dicintai karena dzatnya, dan ini adalah kesempurnaan cinta. Namun kebanyakan apa yang dibawa dengannya adalah yang dimaksud dengan nama ibadah, seperti firman-Nya: Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku, dan firman-Nya: Wahai manusia! Sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang sebelum kamu, dan semacam ini.

Dan ibadah mencakup kesempurnaan cinta dan ujungnya serta kesempurnaan kerendahan hati dan ujungnya. Maka yang dicintai yang tidak diagungkan dan tidak direndahkan diri kepadanya tidak akan menjadi yang diibadahi, dan yang diagungkan yang tidak dicintai tidak akan menjadi yang diibadahi. Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirma: Dan di antara manusia ada yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan-tandingan; mereka mencintainya sebagaimana mencintai Allah. Dan orang-orang yang beriman lebih keras cintanya kepada Allah.

Maka Allah Subhanahu menjelaskan bahwa orang-orang musyrik kepada Tuhan mereka yang menjadikan selain Allah tandingan-tandingan – meskipun mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah, namun orang-orang yang beriman lebih keras cintanya kepada Allah dari mereka kepada Allah dan berhala-berhala mereka, karena orang-orang mukmin lebih mengetahui tentang Allah, dan cinta mengikuti pengetahuan, dan karena orang-orang mukmin menjadikan seluruh cinta mereka hanya untuk Allah saja, sedangkan mereka (orang-orang musyrik) menjadikan sebagian cinta mereka untuk selain-Nya dan menyekutukan antara-Nya dan tandingan-tandingan dalam cinta. Dan diketahui bahwa itu lebih sempurna – Allah Ta’ala berfirman: Allah membuat perumpamaan (yaitu) seorang laki-laki (hamba sahaya) yang dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat yang dalam perselisihan dan seorang hamba sahaya yang menjadi milik penuh dari seorang laki-laki; adakah kedua hamba sahaya itu sama halnya? Segala puji bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.

Dan nama cinta di dalamnya terdapat keluasan dan keumuman, karena sesungguhnya orang mukmin mencintai Allah dan mencintai para rasul-Nya, para nabi-Nya dan hamba-hamba-Nya yang mukmin, meskipun itu dari cinta kepada Allah, dan meskipun cinta yang untuk Allah tidak pantas dimiliki oleh selain-Nya. Oleh karena itu cinta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala disebutkan dengan apa yang khusus bagi-Nya Subhanahu dari ibadah, dan kembali kepada-Nya, dan tulus untuk-Nya dan semacam itu. Maka semua nama-nama ini mencakup cinta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Kemudian sesungguhnya sebagaimana ia menjelaskan bahwa cinta kepada-Nya adalah pokok agama, maka ia juga menjelaskan bahwa kesempurnaan agama dengan kesempurnaannya, dan kekurangannya dengan kekurangannya. Karena sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Puncak perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncak tertingginya adalah jihad di jalan Allah. Maka beliau mengabarkan bahwa jihad adalah puncak tertinggi amal, dan ia adalah yang paling tinggi dan paling mulia. Dan Allah Ta’ala telah berfirman: Apakah (orang-orang) yang memberi minuman orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram kamu samakan dengan orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah hingga firman-Nya: pahala yang besar. Dan nash-nash tentang keutamaan jihad dan ahlinya banyak.

Dan telah tetap bahwa ia adalah amal sunnah yang paling utama yang dikerjakan seorang hamba secara tatawwu’. Dan jihad adalah bukti cinta yang sempurna. Allah Ta’ala berfirman: Katakanlah: “Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluargamu…” ayat.

Dan Allah Ta’ala berfirman dalam sifat orang-orang yang mencintai dan dicintai: Wahai orang-orang yang beriman! Barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum, Dia mencintai mereka dan mereka mencintai-Nya, bersikap lemah lembut terhadap orang-orang mukmin, tetapi bersikap keras terhadap orang-orang kafir, berjihad di jalan Allah, dan tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela.

Maka Dia mensifati orang-orang yang dicintai dan yang mencintai bahwa mereka bersikap lemah lembut terhadap orang-orang mukmin, bersikap keras terhadap orang-orang kafir, dan bahwa mereka berjihad di jalan Allah dan tidak takut kepada celaan orang yang mencela. Karena sesungguhnya cinta mengharuskan jihad, karena orang yang mencintai mencintai apa yang dicintai kekasihnya, dan membenci apa yang dibenci kekasihnya, dan memusuhi siapa yang dimusuhi-Nya, dan memusuhi siapa yang memusuhi-Nya, dan ridha karena keridhaannya, dan marah karena kemarahannya, dan memerintahkan dengan apa yang diperintahkan-Nya, dan melarang dari apa yang dilarang-Nya. Maka ia sesuai dengannya dalam hal itu. Dan mereka inilah orang-orang yang Allah ridha karena keridhaan mereka, dan marah karena kemarahan mereka, karena sesungguhnya mereka ridha karena keridhaannya, dan marah karena apa yang membuatnya marah.”

Saya katakan: Syaikhul Islam di sini memberikan perhatian untuk membantah klaim-klaim Sufi yang mengaku cinta sempurna dan wilayah kepada Allah – sambil meninggalkan jihad dan amal. Dan Allah Ta’ala mengabarkan bahwa sesungguhnya Dia membenci hal itu adalah orang-orang munafik, maka Dia berfirman:

Orang-orang yang ditinggalkan itu merasa gembira dengan tinggalnya mereka di belakang Rasulullah, dan mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah. (Surat At-Taubah: 81). Maka orang-orang yang membenci jihad sama sekali tidak mungkin menjadi orang-orang yang mencintai Allah dan Rasul-Nya dan tidak menjadi wali bagi-Nya dan bagi Rasul-Nya.

Kemudian Syaikh berkata: “Oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam hadits shahih dalam apa yang diriwayatkan dari Tuhannya: Dan tidaklah hamba-Ku terus mendekatkan diri kepada-Ku dengan nawafil (ibadah sunnah) hingga Aku mencintainya. Maka jika Aku mencintainya, Aku menjadi pendengarannya yang ia mendengar dengannya, dan penglihatannya yang ia melihat dengannya, dan tangannya yang ia memukul dengannya, dan kakinya yang ia berjalan dengannya. Maka dengan-Ku ia mendengar, dan dengan-Ku ia melihat, dan dengan-Ku ia memukul, dan dengan-Ku ia berjalan. Dan sungguh jika ia meminta kepada-Ku pasti Aku beri kepadanya, dan sungguh jika ia meminta perlindungan kepada-Ku pasti Aku lindungi dia. Dan tidaklah Aku ragu terhadap sesuatu yang Aku lakukan seperti keraguan-Ku terhadap mencabut nyawa hamba-Ku yang mukmin, ia benci kematian dan Aku benci menyakitinya dan tidak ada jalan baginya darinya…

Beliau berkata: Dan orang yang mencintai secara sempurna tidak terpengaruh padanya celaan orang yang mencela dan cemooh orang yang mencemooh, bahkan hal itu mendorongnya untuk melazimkan cinta – sebagaimana telah dikatakan para penyair dalam hal itu. Dan mereka inilah ahlul malam yang terpuji, dan mereka adalah orang-orang yang tidak takut dari orang yang mencela mereka atas apa yang Allah cintai dan ridhai dari jihad terhadap musuh-musuh-Nya. Karena sesungguhnya celaan atas hal itu banyak. Adapun celaan atas perbuatan yang Allah benci atau meninggalkan apa yang dicintai-Nya maka itu adalah celaan dengan hak, dan tidak termasuk yang terpuji bersabar atas celaan ini, bahkan kembali kepada kebenaran lebih baik daripada terus-menerus dalam kebatilan.

Dan dengan ini tercapailah perbedaan antara “Malamiyyah” yang melakukan apa yang Allah dan Rasul-Nya cintai dan tidak takut celaan orang yang mencela dalam hal itu, dan antara “Malamiyyah” yang melakukan apa yang Allah dan Rasul-Nya benci, dan bersabar atas celaan dalam hal itu.”

Saya katakan: Pembicaraan panjang dalam perincian dalam amal hati yang agung ini, dan penjelasan derajat-derajatnya, dan dalil-dalil setiap derajat, dan pengaruh itu dalam amal-amal iman dari shalat dan zakat dan semacamnya. Namun sempitnya tempat dan keinginan untuk ringkas telah melampaui apa yang telah ditulis. Dan semoga dalam pembahasan tentang amal-amal hati yang lain terdapat apa yang menyempurnakan faedah secara bersama-sama. Dan Allah yang diminta pertolongan.

3 – Keyakinan (Yakin):

Untuk yakin ada dua makna, atau jika engkau mau maka katakanlah: ia adalah makna tunggal yang dipandang dari dua sisi:

  1. Yakin dari segi ia adalah pokok bagi iman, karena tidak ada iman bersama keraguan.
  2. Yakin dari segi ia adalah derajat tinggi dari derajat-derajat iman.

Maka dengan memandang makna yang pertama, setiap orang mukmin adalah orang yang yakin, jika tidak maka ia tidak pantas mendapat nama iman. Dan dengan memandang makna yang lain – tidak setiap orang mukmin adalah orang yang yakin, bahkan orang-orang yang yakin adalah kelompok khusus dari orang-orang mukmin.

Adapun yakin dengan makna yang pertama, maka ia adalah syarat dari syarat-syarat syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasul Allah, yaitu bahwa iman secara global – ucapan hati dan keyakinannya – tidak terwujud kecuali dengannya. Maka barangsiapa ragu terhadap Allah atau terhadap Rasul-Nya dan apa yang dibawa olehnya dari Allah, maka ia adalah kafir yang tidak memiliki syahadat dan tidak memiliki iman.

Dengan itu Allah Ta’ala mengabarkan kepada orang-orang kafir ketika mereka berkata kepada rasul-rasul mereka:

Sesungguhnya kami mengingkari apa yang kamu diutus dengannya dan sesungguhnya kami benar-benar dalam keraguan yang sangat terhadap apa yang kamu seru kami kepadanya. Rasul-rasul mereka berkata: “Apakah ada keraguan terhadap Allah, Pencipta langit dan bumi.” (Surat Ibrahim: 9-10).

Dan Dia mengabarkan bahwa mereka ketika diminta dari mereka untuk beriman pada kebangkitan mereka berkata: Kami tidak tahu apa hari Kiamat itu; kami hanya menduga-duga saja dan kami sekali-kali tidak yakin. (Surat Al-Jatsiyah: 32).

Tetapi jika tiba hari Kiamat mereka berkata:

Ya Tuhan kami, kami telah melihat dan mendengar, maka kembalikanlah kami (ke dunia), kami akan mengerjakan kebajikan. Sungguh, kami adalah orang-orang yang yakin. (Surat As-Sajdah: 12).

Oleh karena itu datanglah sifat Al-Quran lebih dari satu kali bahwa tidak ada keraguan padanya.

Dan dalam hadits Jabir radhiyallahu ‘anhu ia berkata: Aku termasuk yang menyaksikan Mu’adz ketika kematian mendatanginya berkata: Singkapkanlah dariku tirai kubah, aku akan menceritakan kepada kalian hadits yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidaklah menghalangi aku untuk menceritakannya kepada kalian kecuali agar kalian tidak berlebihan. Aku mendengar beliau bersabda: Barangsiapa yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dengan ikhlas dari hatinya atau dengan yakin, ia tidak akan masuk Neraka. Atau masuk Surga. Dan pada suatu kali berkata: Masuk Surga dan api Neraka tidak menyentuhnya.

Dan Imam Muslim meriwayatkan dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu – dalam kisah Tabuk – bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, tidaklah seorang hamba menemui Allah dengan keduanya (dua kalimat syahadat) tanpa ragu terhadap keduanya kecuali dia akan masuk surga.” Dan dalam riwayat lain: “maka dia akan terhalang dari surga.”

Dan dari beliau dalam hadits lain bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepadanya: “Pergilah dengan kedua sandalku ini, maka barangsiapa yang kamu temui di balik dinding ini yang bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dengan yakin di dalam hatinya, maka berilah dia kabar gembira dengan surga.”

Dan keyakinan ini – dengan makna ini – adalah hakikat ilmu bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah – dan karena itu sebagian ulama menyebutkan (ilmu) sebagai syarat tersendiri dari syarat-syarat dua kalimat syahadat, dengan beralasan pada firman Allah Ta’ala:

“Maka ketahuilah bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan mohonlah ampun atas dosamu.” (Muhammad: 19)

Dan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Barangsiapa yang mati sedangkan dia mengetahui bahwa tiada tuhan selain Allah, maka dia akan masuk surga.”

Dan Imam Bukhari membuat bab dengan judul: “Bab sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: ‘Aku adalah orang yang paling mengetahui tentang Allah’ dan bahwa ma’rifah (pengenalan) adalah perbuatan hati, berdasarkan firman-Nya (tetapi Allah akan menghukum kalian dengan apa yang disengaja oleh hati kalian)”, kemudian beliau meriwayatkan hadits yang akhirnya: “Sesungguhnya orang yang paling bertakwa dan paling mengetahui tentang Allah di antara kalian adalah aku.”

Namun aku tidak memandang perlu memisahkannya di sini – yaitu ilmu – karena pembahasan tentang keyakinan sudah mencakup dan mengandungnya, dan karena pembahasan tentang lawannya yaitu kejahilan terhadap tauhid – secara menyeluruh atau sebagian – membutuhkan penjelasan panjang yang keluar dari lingkup topik kita di sini.

Adapun keyakinan dengan makna yang lain – yaitu keyakinan sebagai derajat – maka itu adalah inti iman, intisari dan sarinya, sebagaimana dikatakan Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu: “Keyakinan adalah iman seluruhnya”, dan dalam Musnad: “Sebaik-baik amalan di sisi Allah adalah iman yang tidak ada keraguan padanya, perang yang tidak ada pengkhianatan di dalamnya, dan haji yang mabrur.” Dan itu sejajar dengan iman yang sempurna dan terperinci sebagaimana itu sejajar dengan iman yang ringkas, dan karena itu disebutkan dalam Al-Quran sebagai syarat kepemimpinan dalam agama, maka Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami jadikan di antara mereka itu para pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar dan mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (As-Sajdah: 24)

Dan dari kaitannya dengan kesabaran adalah firman Allah Ta’ala: “Maka bersabarlah, sesungguhnya janji Allah itu benar, dan janganlah orang-orang yang tidak meyakini (kebenaran ayat-ayat Allah) itu menggelisahkanmu.” (Ar-Rum: 60)

Dan Allah Ta’ala mengabarkan tentang imam para muwahhidin (orang-orang yang mengesakan Allah), maka Dia berfirman: “Dan demikianlah Kami perlihatkan kepada Ibrahim kerajaan langit dan bumi dan agar dia termasuk orang-orang yang yakin.” (Al-An’am: 75)

Sungguh iman telah tercapai padanya – sebagaimana Allah Ta’ala mengabarkan tentangnya dalam ayat sebelumnya: “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata kepada bapaknya Azar: ‘Apakah kamu menjadikan berhala-berhala sebagai tuhan-tuhan? Sesungguhnya aku melihat kamu dan kaummu dalam kesesatan yang nyata.'” Maka Allah menaikkan derajatnya ke tingkat keyakinan, sebagaimana dia beriman bahwa Allah menghidupkan orang mati tetapi meminta penglihatan agar terjadi ketenangan yang merupakan kesejukan keyakinan.

Dan keyakinan inilah yang diungkapkan oleh sebagian salaf dengan perkataannya: “Seandainya tabir dibuka, aku tidak akan bertambah yakin.”

Dan yang lain berkata: “Aku melihat surga dan neraka dengan sebenarnya, dikatakan kepadanya: bagaimana? Dia berkata: Aku melihat keduanya dengan mata Rasulullah dan penglihatanku terhadap keduanya dengan matanya lebih berharga bagiku daripada penglihatanku terhadap keduanya dengan mataku sendiri, karena penglihatanku bisa melenceng dan menyimpang, berbeda dengan penglihatannya shallallahu alaihi wasallam.”

Dan keyakinan dengan makna ini adalah seperti ihsan yang disebutkan dalam hadits Jibril, namun ihsan dalam amalan anggota badan, sedangkan keyakinan dalam amalan hati, wallahu a’lam.

Maka keyakinan secara umum berkaitan dengan keyakinan, dan itu karena ringkasan iman hati adalah iman kepada yang gaib, maka jika iman ini mengakar dan naik dari keraguan hingga menjadi seperti penyaksian langsung maka itulah keyakinan. Dan karena itu disebutkan perkara gaib yang paling agung – setelah iman kepada Allah – yaitu iman kepada akhirat yang disebutkan bergandengan dengan keyakinan lebih banyak daripada yang lainnya, maka Allah Ta’ala berfirman: “dan terhadap akhirat mereka meyakini” di awal Al-Baqarah, An-Naml dan Luqman.

Maka sesungguhnya iman kepada akhirat – dengan petunjuk fitrah yang lurus dan akal yang sehat kepadanya – tidak sekuat iman fitri kepada Allah, sebagaimana rinciannya sumbernya adalah wahyu semata.

Dan keyakinan ada dua macam:

  1. Keyakinan terhadap kabar Allah.
  2. Keyakinan terhadap perintah Allah yang syar’i dan takdir.

Maka keyakinan terhadap kabar Allah adalah iman akan kebenarannya, terwujudnya dan terjadinya – jika itu termasuk sesuatu yang akan terjadi – dengan iman yang tidak ada keraguan padanya, dan inilah iman kepada yang gaib dengan yakin, dan di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata: ‘Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.’ Allah berfirman: ‘Belum yakinkah kamu?’ Ibrahim menjawab: ‘Aku telah meyakinkannya, tetapi agar hatiku tenang.'” (ayat selanjutnya), maka Khalil (Ibrahim) meminta dari Tuhannya contoh kebangkitan yang menambah imannya hingga menjadi keyakinan yang murni, dan dekat dengannya adalah permintaan para hawari akan ma’idah (hidangan), maka dengan iman mereka kepada kekuasaan Allah mereka meminta apa yang dapat menenangkan hati mereka seperti itu.

Dan keyakinan ini telah mencapai puncaknya pada Nabi shallallahu alaihi wasallam bukan hanya dalam apa yang Allah kabarkan tentang urusan agama dan iman saja, tetapi dalam setiap kabar dan janji, hingga sesungguhnya beliau shallallahu alaihi wasallam yakin bahwa Allah akan menolongnya dan memperlihatkannya atas seluruh dunia sedangkan beliau masih dalam keadaan paling keras dari penindasan, pengusiran dan penyiksaan, dan beliau tidak merasa pertolongan itu terlambat sebagaimana para rasul sebelumnya merasa terlambat hingga mereka berkata: “Bilakah datangnya pertolongan Allah”, dan tidak berputus asa sebagaimana sebagian mereka berputus asa.

Adapun keyakinan terhadap perintah Allah, maka itu adalah melaksanakannya dengan ridha, ketenangan dan penyerahan – jika itu perintah syar’i, dan ridha dengannya serta penyerahan – jika itu takdir.

Dan puncaknya adalah apa yang dilakukan imam para muwahhidin yaitu melaksanakan penyembelihan anaknya satu-satunya dan apa yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam berbagai situasi yang paling agung di antaranya adalah hari Hudaibiyah ketika beliau berkata: “Aku adalah hamba Allah, tidak akan aku menyelisihi perintah-Nya, dan Dia tidak akan menyia-nyiakanku” atau semacamnya. Dan ini pada hakikatnya adalah penyerahan kepada hukum-Nya dengan penyerahan yang naik ke derajat ihsan – sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala: “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.”

Dan itu adalah perwujudan agama Islam dan syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah yang merupakan pegangan yang kokoh, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa yang menyerahkan wajahnya kepada Allah, sedang dia berbuat kebaikan, maka sungguh dia telah berpegang pada buhul yang kokoh.” (Luqman: 22)

Bersama dengan firman-Nya: “Maka barangsiapa yang kafir kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sungguh dia telah berpegang pada buhul yang kokoh.” (Al-Baqarah: 256)

Dan karena itu datanglah ayat-ayat muhkamat yang menunjukkan tentang mengikuti syariat Allah dan berhukum kepadanya saja, diakhiri dengan sifat keyakinan bagi yang melaksanakannya, maka itu menunjukkan keraguan orang yang menyelisihi dan keraguannya, Allah Ta’ala berfirman:

“Dan Kami telah turunkan kepadamu Kitab (Al-Quran) dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya dan menjaganya, maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk setiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat (saja), tetapi Dia hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah kamu semua kembali, lalu Dia akan memberitahukan kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan. () Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti keinginan mereka. Dan berhati-hatilah terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. () Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (Al-Ma’idah: 48 – 50)

Dan Allah Yang Maha Agung namanya berfirman: “Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari urusan (agama), maka ikutilah (syariat itu) dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui. () Sesungguhnya mereka tidak dapat menolak sesuatu pun dari (azab) Allah untukmu. Dan sesungguhnya orang-orang zalim itu sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain, sedangkan Allah adalah pelindung orang-orang yang bertakwa. () Ini (Al-Quran) adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini.” (Al-Jatsiyah: 18 – 20)

Maka sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa berhukum dengan syariat Allah adalah Islam, maka jika sampai dari hamba ke tingkat hilangnya keberatan dan pertentangan dengan ridha yang sempurna maka itulah ihsan, maka demikian pula meyakini kebatilan selain itu, dan bahwa hanya itulah kebenaran yang tidak ada yang lebih baik darinya dan tidak lebih memberi petunjuk adalah derajat Islam, maka jika ini mengakar hingga tidak digoyahkan oleh syubhat dan tidak didatangi oleh keraguan maka itulah keyakinan.

Dan para sahabat – radhiyallahu anhum – telah memberikan contoh paling agung dari keyakinan terhadap perintah Allah, yang tidak muat untuk dijelaskan panjang lebar di sini, dan cukuplah bagimu bahwa Allah menurunkan pengharaman khamar sedangkan kaum itu kecanduan meminumnya, menyimpannya, dan membayar mahal harganya, maka belum sempat perintah itu turun hingga khamar mengalir seperti sungai di gang-gang Madinah!!

Dan bahwa Allah menurunkan perintah berhijab sedangkan kaum itu bercampur baur dan saling mengenal, maka belum sempat itu sampai kepada mereka hingga wanita-wanita mereka menjadi seperti burung gagak.

Maka kedua kebiasaan ini salah satunya adalah kejiwaan, dan yang lain adalah sosial, dan keduanya termasuk kebiasaan yang paling kuat menahun dan paling sulit untuk diubah, keduanya hilang seketika, dan tercabut dari kedalaman jiwa dalam sekejap, dan itu tidak lain kecuali dengan keyakinan yang tidak ada di antara umat-umat mana pun keyakinan seperti itu.

4 – Kejujuran dan Keikhlasan:

Kedua ini adalah amalan hati dari amalan-amalan hati yang paling agung dan pondasi iman yang paling penting.

Adapun kejujuran maka itu adalah pembeda antara iman dan kemunafikan, dan adapun keikhlasan maka itu adalah pembeda antara tauhid dan syirik – dalam perkataan hati dan keyakinannya, atau dalam kehendak dan niatnya.

Dan amalan-amalan – yang pokoknya dan yang paling agung adalah “syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah” – tidak diterima kecuali dengan mewujudkan kejujuran dan keikhlasan.

Dan dari sinilah keduanya menjadi dua syarat dari syarat-syaratnya, dan Allah mendustakan orang-orang munafik dalam klaim iman dan perkataan syahadat karena tidak adanya kejujuran, maka Dia berfirman: “Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata: ‘Kami bersaksi bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah.’ Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya, dan Allah bersaksi bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar pendusta.” (Al-Munafiqun: 1)

Dan Dia berfirman: “Dan sungguh Kami telah menguji orang-orang sebelum mereka, maka Allah pasti mengetahui orang-orang yang benar dan pasti mengetahui orang-orang yang dusta.” (Al-Ankabut: 3) kemudian Dia berfirman setelah beberapa ayat “Dan Allah pasti mengetahui orang-orang yang beriman dan pasti mengetahui orang-orang munafik.” (Al-Ankabut: 11)

Dan Dia berfirman: “Agar Allah memberi balasan kepada orang-orang yang benar karena kebenarannya, dan menyiksa orang-orang munafik jika Dia menghendaki atau menerima tobat mereka.” (Al-Ahzab: 24)

Sebagaimana Allah Subhanahu membatalkan klaim Ahli Kitab dan orang-orang musyrik bahwa agama mereka adalah kebenaran karena tidak adanya keikhlasan, maka Dia berfirman:

“Orang-orang kafir dari kalangan Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tidak akan meninggalkan (agama mereka) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata.”

Hingga Dia berfirman: “Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (Al-Bayyinah: 1 – 5)

Dan Dia berfirman: “Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah, dan (juga) Al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya diperintah menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada tuhan selain Dia. Maha Suci Dia dari apa yang mereka persekutukan.” (At-Taubah: 31)

Dan diulang-ulang pertentangan syirik dengan keikhlasan di banyak tempat, di antaranya adalah yang terdapat dalam surat Al-Ikhlas Al-Kubra yaitu “Az-Zumar”: “Diturunkannya Kitab (Al-Quran) ini dari Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (*) Sesungguhnya Kami menurunkan Kitab (Al-Quran) ini kepadamu (Muhammad) dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan ikhlas menaati-Nya. (2) Ketahuilah, hanya kepunyaan Allah agama yang murni (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Dia (berkata): ‘Kami tidak menyembah mereka melainkan agar mereka mendekatkan kami kepada Allah dengan sedekat-dekatnya.'” (Az-Zumar: 1 – 3)

Kemudian Dia berfirman: “Katakanlah: ‘Sesungguhnya aku diperintahkan agar menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya dalam (menjalankan) agama. () Dan aku diperintahkan agar menjadi orang pertama yang berserah diri (Muslim). () Katakanlah: ‘Sesungguhnya aku takut jika mendurhakai Tuhanku, (akan mendapat) azab hari yang besar (Kiamat).’ () Katakanlah: ‘Allah yang aku sembah dengan ikhlas dalam agamaku. () Maka sembahlah oleh kamu sekalian apa yang kamu kehendaki selain Dia.'” (Az-Zumar: 11 – 15). Kemudian Dia berfirman: “Katakanlah: ‘Apakah kamu menyuruh aku menyembah selain Allah, wahai orang-orang yang bodoh?’ () Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: ‘Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang rugi. () Maka sembahlah Allah dan jadilah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur.'” (Az-Zumar: 64 – 66)

Maka pada ujian kejujuran dan keikhlasan batallah kebanyakan klaim orang-orang yang beribadah, dan binasakah kebanyakan jin dan manusia, maka kejujuran mengeluarkan setiap orang yang mengaku iman – atau sesuatu dari amalannya – dan menampakkannya sedangkan dia menyembunyikan sebaliknya, dan keikhlasan mengeluarkan setiap orang yang beribadah bersama Allah kepada selain-Nya atau menginginkan selain-Nya bersama-Nya dalam amalan dari amalan-amalan ibadah – sebagaimana dalam hadits shahih: “Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman: Aku adalah Yang Paling Kaya dari sekutu-sekutu dari syirik, barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan yang dia persekutukan bersama-Ku selain Aku, maka Aku tinggalkan dia dan syiriknya.”

Dan dari sinilah syahadat bahwa tiada tuhan selain Allah adalah kalimat kejujuran, dan kalimat keikhlasan dan kejujuran dan keikhlasan digabungkan dan masing-masing menggantikan yang lain dalam hadits-hadits, seperti hadits-hadits syafaat yang diriwayatkan dengan banyak riwayat, di antaranya: “Orang yang paling beruntung dengan syafaatku pada hari kiamat adalah yang mengucapkan: tiada tuhan selain Allah dengan ikhlas dari hati dan jiwanya” dan dalam riwayat: “Syafaatku untuk yang bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dengan ikhlas, membenarkan hatinya lisannya dan lisannya hatinya”, dan dalam riwayat “Rabbku, barangsiapa yang bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya, membenarkan lisannya hatinya, masukkanlah dia ke surga”.

Dan dalam riwayat: “Kemudian para nabi memberi syafaat untuk setiap orang yang bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dengan ikhlas, maka mereka mengeluarkan mereka, kemudian Allah berbelas kasihan dengan rahmat-Nya terhadap siapa yang ada di dalamnya, maka tidak Dia tinggalkan di dalamnya seorang hamba pun yang di dalam hatinya ada seberat biji dari iman kecuali Dia keluarkan darinya.” Dan seperti hadits Malik bin Dukhsyum yang dituduh munafik, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam mengabarkan apa yang menyelisihi itu dari berbagai riwayat, di antaranya: “Bukankah dia bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dengannya dengan ikhlas? Maka sesungguhnya Allah mengharamkan atas neraka bagi yang bersaksi dengannya.”

Dan dalam riwayat Bukhari: “Dengan itu mengharapkan wajah Allah” menggantikan “dengan ikhlas” dan dalam riwayat: “Demi Dzat yang mengutus aku dengan kebenaran, sungguh jika dia mengatakannya dari hatinya, api tidak akan memakannya selamanya”, dan itu membatasi keumuman yang ada dalam riwayat Muslim: “Bukankah dia bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Rasulullah?”

Dan kejujuran dan keikhlasan dengan kedekatan keduanya, dan dengan kebersamaan keduanya kadang-kadang – diketahui perbedaan di antara keduanya dengan lawan masing-masing, maka kejujuran lawannya adalah tidak adanya kehendak kepada Allah dengan amalan sama sekali – seperti orang yang beriman atau salat dengan dusta, tidak menghendaki iman dan salat, dan hanya melakukan itu karena sebab lain – sebagaimana dilakukan orang-orang munafik untuk menjaga diri dan harta mereka dari pedang, dan pengecut untuk menanggung beban perlawanan terang-terangan terhadap iman.

Dan keikhlasan lawannya adalah tidak adanya pengkhususan Allah dengan kehendak dan tujuan, seperti orang yang beriman atau salat dengan memalingkan itu kepada seseorang selain Allah, dan inilah syirik yang jatuh di dalamnya kebanyakan manusia, dan di antara mereka adalah Ahli Kitab dan orang-orang musyrik yang mengambil selain Allah sebagai wali; dari para nabi atau selain mereka, dan menyembah mereka dengan mengklaim bahwa mereka mendekatkan mereka kepada Allah sedekat-dekatnya.

Dan yang membedakan di antara keduanya adalah bahwa kejujuran tidak khusus pada keyakinan, bahkan terjadi pada amalan juga, berbeda dengan keikhlasan maka itu adalah amalan hati murni, namun tampaklah pengaruhnya pada anggota badan – sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya dalam apa yang kami jelaskan tentang hubungan antara amalan hati dan amalan anggota badan, dan ini menyerupai apa yang telah dijelaskan dari perkataan tentang keyakinan dan ihsan, wallahu a’lam.

Dan menurut kadar perwujudan hamba terhadap cabang-cabang iman dan amalan-amalannya adalah bagiannya dari kejujuran – hingga dia sampai pada derajat “ash-shiddiqin (orang-orang yang sangat membenarkan)”, Allah Ta’ala berfirman: “Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat, tetapi kebajikan itu ialah (kebajikan) orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, Kitab-kitab, dan nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan (musafir), peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, yang melaksanakan salat dan menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janji apabila berjanji, dan orang yang sabar dalam kemelaratan, penderitaan dan pada masa peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar, dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (Al-Baqarah: 77)

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwanya di jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar.” (Al-Hujurat: 15)

Dan Dia berfirman: “Dan orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, mereka itulah para shiddiqin (orang-orang yang sangat membenarkan)” (Al-Hadid: 19).

Sebagaimana keikhlasan bagi amal perbuatan adalah seperti ruh bagi jasad, maka perbedaan antara amal dengan keikhlasan dan amal tanpa keikhlasan bagaikan perbedaan antara manusia yang normal dengan patung yang berdiri tegak.

Dan sesuai kadar kesungguhan seorang hamba dalam keikhlasan kepada Tuhannya, demikianlah ia naik tingkat di kalangan para mukhlasin (orang-orang yang terpilih), yang Allah palingkan dari mereka godaan setan dan memuji mereka di setiap umat, serta menjelaskan keselamatan mereka ketika umat-umat mereka binasa.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman menceritakan tentang Iblis: “Kecuali hamba-hamba-Mu yang mukhlasin (terpilih) di antara mereka” (Shad: 83). Dan Dia berfirman dalam Surat Ash-Shaffat sebagai komentar terhadap kebinasaan umat-umat pada umumnya: “Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang diberi peringatan itu. Kecuali hamba-hamba Allah yang mukhlasin” (Ash-Shaffat: 74). Dan tentang kaum Ilyas khususnya, Dia berfirman di dalamnya: “Lalu mereka mendustakannya, maka sesungguhnya mereka akan diseret (ke neraka). Kecuali hamba-hamba Allah yang mukhlasin”.

Dan Dia mengulangi hal itu di beberapa tempat dari surat ini dan lainnya, seperti firman-Nya tentang Yusuf ketika Dia melindunginya dari perbuatan keji: “Demikianlah, agar Kami memalingkan darinya keburukan dan kekejian. Sesungguhnya dia termasuk hamba-hamba Kami yang mukhlasin” (Yusuf: 24).

Oleh karena itu, banyak pembicaraan tentang kejujuran dan keikhlasan dalam Kitab Allah, dan pembicaraan tentang kejujuran datang dalam surat-surat yang membahas tentang kemunafikan dan pelakunya, seperti Surat Bara’ah (At-Taubah), Al-Ahzab, Al-Munafiqun, Al-Qital (Muhammad), Al-Hujurat, dan Al-Hashr. Dan pembicaraan tentang keikhlasan datang dalam surat-surat yang membicarakan tentang kesyirikan dan orang-orang musyrik, seperti Surat Al-A’raf, Az-Zumar, Ghafir, Al-Bayyinah, Al-Kafirun, bahkan dalam Surat Al-An’am meskipun tidak disebutkan secara tegas di dalamnya.

Dan keterkaitan amal anggota badan dengan kejujuran dan keikhlasan seperti keterkaitannya dengan keridaan, kecintaan, dan keyakinan adalah perkara yang nyata dan jelas, yang menunjukkan keterkaitan bagian-bagian dari hakikat iman yang satu sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya.

Inilah yang Allah mudahkan dan memungkinkan pembahasannya dari pembicaraan tentang amal-amal hati. Dan sungguh saya tinggalkan amal-amal lain yang mungkin tidak kalah pentingnya dari yang ini, seperti tawakal, kesabaran, taubat, inabah (kembali kepada Allah), rasa takut, dan harapan, dengan catatan bahwa apa yang kami sebutkan mencakup atau menunjukkan serta mengisyaratkan kepada amal-amal tersebut, bahkan banyak dari apa yang kami sebutkan yang sebagian orang menyebutnya sebagai “maqamat” (tingkatan-tingkatan) adalah seperti sarana untuk tujuan-tujuan ini dan cabang-cabang dari pokok-pokok ini, karena semua yang disebutkan ini berkaitan dengan bagian “Hanya kepada-Mu kami menyembah”, adapun tawakal, kesabaran dan semacamnya berkaitan dengan bagian “dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan”, dan sudah diketahui bahwa memohon pertolongan adalah wasilah (sarana) untuk ibadah dan cabang darinya.

Dan tidak luput dari perhatian saya untuk mengakhiri pembicaraan tentang amal hati dengan menyebutkan dua faedah dari faedah-faedah yang banyak yang Allah Subhanahu wa Ta’ala karuniakan kepada saya ketika saya memperpanjang perenungan dan pemikiran tentang bagian yang agung ini dari bagian-bagian iman:

Salah satunya: berkaitan dengan amal-amal hati tersebut secara umum.

Dan yang lain: berkaitan khusus dengan topik penyakit terbesar yang menimpa hati, yaitu penyakit kemunafikan.

Yang pertama: adalah bahwa barangsiapa merenungkan apa yang telah dijelaskan sebelumnya tentang amal-amal hati yang dihitung sebagai syarat-syarat dua kalimat syahadat—maksud saya keridaan, keyakinan, kecintaan, kejujuran, dan keikhlasan—sebagaimana tercantum dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mencocokkan hal itu dengan keadaan makhluk dan cara-cara orang yang beribadah, ia akan menemukan bahwa setiap syarat dari syarat-syarat ini mengeluarkan suatu golongan dari golongan-golongan kesesatan secara khusus dari jalan yang lurus, meskipun mungkin meliputi semuanya, karena keterkaitan di antara mereka tidak tersembunyi, dan ini mencakup umat-umat kafir dan musyrik serta golongan-golongan yang dianggap serupa dengan mereka dari umat ini.

Keridaan: mengeluarkan orang-orang yang sombong dari perintah Allah, syariat-Nya, dan agama-Nya, baik karena hasad dan persaingan—seperti hasadnya Abu Jahal bahwa kenabian ada pada Bani Abdi Manaf, dan seperti hasadnya orang Yahudi bahwa kenabian ada pada keturunan Ismail, dan apa yang terjadi pada Abdullah bin Ubay Salul ketika kedatangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ke Madinah menghancurkan impiannya akan kekuasaan dan semacamnya, dan asal-usul semua itu adalah hasad Iblis kepada Adam ‘alaihissalam.

Atau karena berpegang teguh pada apa yang dianut oleh ayah dan kakek mereka dan apa yang mereka warisi dari kedudukan dan kejayaan, dan kesombongan jiwa untuk meninggalkannya demi manusia-manusia biasa yang tidak memiliki kekuasaan maupun kemegahan: “Sesungguhnya mereka apabila dikatakan kepada mereka ‘Laa ilaaha illallah (Tidak ada tuhan selain Allah)’, mereka menyombongkan diri. Dan mereka berkata: ‘Apakah sesungguhnya kami akan meninggalkan tuhan-tuhan kami karena seorang penyair yang gila?'” (Ash-Shaffat: 35-36).

Atau karena bangga dengan peradaban, kemajuan, dan ilmu yang mereka miliki—yang membawa mereka untuk meremehkan dan menganggap kecil agama Allah: “Maka ketika rasul-rasul mereka datang kepada mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka bergembira dengan ilmu yang ada pada mereka” (Ghafir: 83).

Dan sebab-sebab lain yang menghalangi dari ketundukan, penyerahan, dan penerimaan—yang kami ungkapkan dengan keridaan—sebagaimana diungkapkan oleh Syari’ (pembuat syariat).

Dan di antara manifestasi paling besar dari hal itu pada orang-orang yang berhubungan dengan Islam adalah mengikuti metode-metode filosofis, berhukum kepada hukum-hukum buatan manusia, mencari petunjuk dan keadilan dari selain Kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Sunnah Rasul-Nya, dan semacamnya yang mengumumkan ketidakridaan terhadap apa yang Allah turunkan dan kecukupan dengannya.

Kecintaan: mengeluarkan orang-orang yang membenci perintah Allah, syariat-Nya, dan agama-Nya seluruhnya atau sebagiannya, dan orang-orang musyrik dalam kecintaan kepada-Nya yang mengagungkan selain Allah dan selain syariat-Nya—yang menjadikan selain Allah sebagai sekutu-sekutu yang mereka cintai seperti mencintai Allah, dan menjadikan selain Islam sebagai metode-metode yang mereka agungkan seperti mengagungkannya—sebagaimana para filosof seperti Ibnu Sina dan Ibnu Rusyd berkeyakinan bahwa tidak ada hukum yang datang ke dunia yang lebih agung daripada hukum Islam, tetapi apa yang ada pada para pemikir dan filosof kuno berupa hukum di dalamnya terdapat kebaikan yang besar dan petunjuk yang jelas, dan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah salah satu pemikir dan pembaharu terbesar seperti Aristoteles dan Plato—dan seperti yang dikatakan oleh thaghut Tatar di zaman Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah: “Dua orang besar: Muhammad dan Jenghis Khan”!!

Dan seperti yang diyakini dan diulang-ulang oleh banyak orang kontemporer—yang berhubungan dengan Islam maupun lainnya—bahwa Islam adalah salah satu faktor terbesar dalam membangun peradaban manusia pada Abad Pertengahan, dan masih terdapat banyak hal positif di dalamnya yang dapat berkontribusi pada peradaban kontemporer, atau bahwa ia adalah keistimewaan yang mereka sebut “Dunia Ketiga”—yang dapat membawa rakyatnya mencapai apa yang dicapai oleh dua kubu besar, dan bergabung dengan arus peradaban dan kemajuan.

Dan orang-orang yang sok pintar di antara mereka berkata: Sesungguhnya apa yang ada dalam Islam berupa sistem dan prinsip-prinsip mencukupkan kaum Muslim dari mengadopsi dari Timur atau Barat, tetapi mereka tidak mengurangi nilai apa yang ada pada Timur dan Barat berupa sistem dan prinsip-prinsip dan tidak melihat mereka membutuhkan Islam.

Dan contoh-contoh seperti itu banyak, terutama di mulut-mulut dan mimbar-mimbar para ahli mudharat (yang merugikan). Dan di antara manifestasi umum penyamaan dalam pengagungan—jika bukan pengagungan kekafiran yang lebih besar—adalah bahwa orang-orang ini merasa keberatan menyebut bangsa-bangsa beradab sebagai kafir, bahkan mungkin mereka antipati kepada siapa yang menyebut mereka demikian—sehingga sebagian penulis “Madrasah Ashriyah” mengejek secara terbuka kepada siapa yang mengklaim bahwa hanya kaum Muslim yang akan masuk surga, dan bahwa “Edison”, “Pasteur”, dan si fulan si fulan dari pelopor peradaban dan ilmu akan masuk neraka!!

Keyakinan: mengeluarkan para filosof dan ateis, orang-orang yang mendalami ilmu kalam, para penganut teori-teori tentang alam semesta dan asal-usulnya, manusia dan tugasnya, dan yang serupa dengan mereka dari para ilmuwan yang disebut ilmu sosiologi atau psikologi, yang berjalan atas selain petunjuk Allah, maka mereka ini tidak sampai kepada keyakinan, dan tidak stabil kaki mereka dengan cara apa pun dalam semua yang mereka teliti yang tidak masuk dalam lingkup akal manusia. Dan cukuplah bagimu bahwa Allah berfirman tentang mereka:

“Aku tidak menghadirkan mereka (iblis dan anak cucunya) untuk menyaksikan penciptaan langit dan bumi dan tidak (pula) penciptaan diri mereka sendiri; dan Aku tidak akan menjadikan orang-orang yang menyesatkan itu sebagai penolong” (Al-Kahf: 51). Dan seandainya tidak karena takut terlalu panjang, niscaya kami akan meneruskan penyebutan pengakuan-pengakuan mereka tentang kelemahan, kebodohan, keraguan, dan kebingungan, baik orang kafir di antara mereka atau yang menyibukkan diri dengan hal itu dari kalangan Muslim seperti Ar-Razi, Al-Juwaini, dan Asy-Syahrastani.

Dan yang termasuk dalam golongan ini adalah orang-orang bodoh di bumi, dan mereka adalah mayoritas dunia yang tidak memiliki agama dan petunjuk.

Kejujuran: mengeluarkan orang-orang yang berdusta dalam pengakuan beriman; dan mereka adalah orang-orang munafik, dan mereka banyak dalam umat ini, dan penyakit mereka berbahaya, oleh karena itu kita akan membahasnya secara khusus dalam paragraf berikutnya.

Keikhlasan: mengeluarkan orang-orang musyrik Arab, Ahli Kitab, dan setiap orang yang mengklaim bahwa agamanya adalah sebaik-baik agama, sementara ia tidak mengikhlaskan tauhid kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala—kecuali dalam keadaan kesulitan dan kesusahan—dan yang termasuk bersama mereka dari orang-orang yang berhubungan dengan Islam adalah setiap orang yang terikat kepada orang-orang mati dari kalangan nabi-nabi dan orang-orang saleh, berdoa kepada mereka dan berharap kepada mereka, bernazar untuk mereka, sambil berkeyakinan bahwa mereka mendekatkan dirinya kepada Allah dengan sedekat-dekatnya—sebagaimana orang-orang musyrik berkeyakinan tentang tuhan-tuhan mereka, dan siapa yang berkeyakinan dari kalangan Syiah dan Sufi bahwa imam-imam dan wali-wali mereka mengendalikan alam semesta dan mengetahui yang gaib, dan memberikan kepada mereka apa yang merupakan ciri-ciri khas uluhiyah (ketuhanan).

Sebagaimana mengeluarkan dengannya orang-orang musyrik dalam ketaatan dan mengikut, yang keluar dari konsekuensi firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

“Ikutilah apa yang diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu, tidak ada tuhan selain Dia, dan berpalinglah dari orang-orang musyrik”, dari orang-orang yang mengikuti metode-metode manusia dan hukum-hukum buatan manusia, maka semua mereka ini tidak ikhlas kepada Allah, dan tidak merealisasikan syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah.

Sebagaimana yang termasuk bersama mereka—dari satu sisi—adalah orang-orang musyrik dalam kehendak seperti para pengikut hawa nafsu dan keuntungan-keuntungan yang cepat, dan itulah syirik khafi (tersembunyi) yang sedikit orang yang selamat darinya.

Maka tidak heran jika banyak pembicaraan dalam Kitab dan Sunnah tentang amal-amal ini, memperingatkan para penempuh jalan yang lurus tentang pentingnya, dan menjelaskan kebinasaan siapa yang tersesat di dalamnya atau berpaling darinya. Dan tidak heran jika salah satu faktor terbesar penyebaran faham Irja’, bahkan faktor-faktor kemunduran umat dan kejatuhannya serta kegagalan dakwah-dakwah Islamiyah dan kegagalannya, adalah karena mengabaikannya dalam merealisasikan amal-amal ini dan menyia-nyiakannya.

Faedah yang lain: Dan ia adalah peringatan yang diperlukan yang berkaitan dengan penyakit paling besar dari penyakit-penyakit hati, yaitu kemunafikan. Sebagaimana banyak orang keliru dalam pemahaman tentang kekafiran dan maknanya, dan membatasinya pada satu bentuk saja, yaitu mengingkari keberadaan Allah—atau mengingkari bahwa Dia adalah Razzaq (Pemberi Rezeki), Pencipta, Pengatur dan semacamnya—demikian pula banyak orang keliru dalam pemahaman tentang kemunafikan besar dan membatasinya pada satu bentuk saja, yaitu menampakkan Islam sementara ia menyembunyikan keyakinan akan dustanya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam semua yang dibawanya, dan tidak beriman dengan agama Islam sama sekali, dan tidak ridha dengan sesuatu pun darinya.

Dan ini—meskipun merupakan bentuk yang paling jelas dan paling besar—bukanlah bentuk satu-satunya, bahkan kemunafikan besar seperti kekafiran besar memiliki bentuk-bentuk yang sangat banyak. Sebagaimana seseorang mungkin beriman, dan keluar dari Islam karena sebuah kata atau perbuatan, demikian pula ia mungkin menjadi munafik kemunafikan besar karena suatu ucapan atau perbuatan dari ucapan-ucapan hati dan amal-amalnya, dengan keyakinannya terhadap sisa agama dan menampakkan syariat-syariat serta syiar-syiar.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan dalam Kitab-Nya bagi orang-orang munafik keadaan-keadaan yang berbeda-beda dalam kemunafikan besar, di antaranya bentuk yang sempurna—seperti keadaan yang disebutkan di awal Al-Baqarah:

“Dan di antara manusia ada yang mengatakan: ‘Kami beriman kepada Allah dan Hari Akhir’, padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu diri mereka sendiri sedang mereka tidak sadar” dan ayat-ayat selanjutnya (Al-Baqarah: 8-9).

Atau awal Al-Munafiqun: “Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata: ‘Kami bersaksi bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah’. Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya; dan Allah bersaksi bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar pendusta” (Al-Munafiqun: 1).

Dan di antaranya bentuk-bentuk di bawah itu, seperti keadaan yang disebutkan dalam Surat Al-Qital (Muhammad): “Sesungguhnya orang-orang yang berbalik ke belakang (murtad) sesudah petunjuk itu jelas bagi mereka, setan telah menjadikan mereka mudah (berbuat dosa) dan memanjangkan angan-angan mereka. Yang demikian itu karena sesungguhnya mereka (orang-orang munafik) berkata kepada orang-orang yang benci kepada apa yang diturunkan Allah: ‘Kami akan mematuhi kamu dalam beberapa urusan'” (Muhammad: 25-26).

Atau keadaan orang-orang yang mengejek para pembaca Alquran dari kalangan sahabat pada Perang Tabuk, yang Allah turunkan tentang mereka: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab: ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja’. Katakanlah: ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu telah kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kamu (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa” (At-Taubah: 65-66). Maka tidak diragukan bahwa antara orang yang menyembunyikan kekafiran kepada Allah dan Hari Akhir secara keseluruhan sekaligus—yang mencakup mendustakan Rasul dan kebatilan Alquran—dan antara orang yang berkata kepada orang-orang kafir kami akan mematuhi kalian dalam beberapa urusan atau mengejek sesuatu yang diagungkan Allah terdapat perbedaan, meskipun hukum terhadap keduanya bersatu dengan kemurtadan dan kekafiran, karena sebagian kekafiran lebih keras daripada sebagian lainnya, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya mengundur-undurkan bulan haram itu adalah menambah kekafiran” (At-Taubah: 37).

Dan Dia berfirman: “Orang-orang Arab Badui itu lebih keras kekafiran dan kemunafikkannya” (At-Taubah: 97).

Maka Dia menjadikan sebagian kekafiran dan kemunafikan lebih keras daripada sebagian lainnya.

Dan maksudnya adalah agar kita mengetahui bahwa seseorang mungkin dalam batinnya beriman dengan agama secara asal dan keseluruhan, tetapi ia membenci sesuatu dari apa yang Allah turunkan, atau tidak mengakuinya dalam hatinya dan tidak berkeyakinan untuk berkomitmen dengannya, maka hukumnya adalah hukum orang yang kafir dengan agama seluruhnya, dan itu seperti orang yang membenci dalam hatinya pengharaman riba, dan melihat hal itu bertentangan dengan kemaslahatan dan tidak sesuai dengan akal jika kedua belah pihak saling meridainya, dan semacam itu.

Dan orang yang membenci apa yang Allah turunkan tentang hijab dan menutup wanita dari percampuran dengan laki-laki, dan melihatnya sebagai jenis kezaliman dan penghinaan terhadap wanita, atau melihatnya sebagai penghalang dari pembangunan yang bertentangan dengan kemaslahatan masyarakat.

Atau orang yang berkeyakinan bahwa hukum-hukum jihad dan memerangi orang-orang kafir, menawan wanita-wanita mereka, dan mengambil harta-harta mereka sebagai ghanimah tidak layak dengan martabat dan kebebasan manusia, dan tidak sesuai dengan kesetaraan kemanusiaan.

Dan orang yang membenci untuk mengatakan atau berkeyakinan bahwa orang-orang kafir modern ini, atau para pemilik peradaban yang punah—termasuk di dalamnya para pemikir, sastrawan, dan penemu—akan dihisab oleh Allah pada Hari Kiamat dan diazab dengan api neraka, dan tidak akan diterima dari mereka amal atau kebaikan apa pun.

Dan orang yang berkeyakinan bahwa dari hak pengikut agama apa pun untuk mengajak kepada agama mereka, dan menyebarkannya di setiap tempat dengan saling pengertian dengan para pendakwah Islam, dan keharmonisan di antara semua agama.

Dan orang yang membenci apa yang Allah turunkan tentang perlakuan terhadap orang-orang kafir dan hukum-hukum hubungan dengan mereka, dan berkeyakinan bahwa yang lebih sesuai dan lebih baik adalah menjilat dan bersikap ramah kepada mereka—sesuai dengan perjanjian-perjanjian diplomatik, dan kebiasaan internasional yang diridhai oleh dunia yang beradab dan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Dan siapa yang membenci apa yang telah disyariatkan Allah berupa hukum-hukum ahli dzimmah, dan berpendapat bahwa sudah saatnya untuk menghapuskan jizyah dan mewujudkan persaudaraan nasional.

Dan siapa yang membenci apa yang datang dalam Quran dan Sunnah berupa kabar-kabar tentang umat-umat kafir, celaan terhadap mereka, dan kebinasaan mereka karena kemaksiatan mereka, atau berpendapat bahwa sejarah peradaban harus dipelajari sesuai dengan metode yang dijalankan oleh metode Barat dalam analisis dan kesimpulan.

Dan banyak gambaran serupa lainnya yang semuanya menunjukkan apa yang ada di dalam hati pemiliknya berupa kemunafikan besar, meskipun ia tidak membenci hukum-hukum lainnya dan menampakkan syiar-syiar Islam.

Pengaruh Amal Anggota Badan terhadap Amal Hati

Sesungguhnya pembicaraan tentang amal hati dan pentingnya, serta penjelasan rinci tentang hal itu, dan penjelasan keterkaitan bagian-bagian iman satu sama lain melalui keterkaitan amal-amal anggota badan dengannya, dan bahwa amal anggota badan merupakan cabang darinya, dan gambaran tentang apa yang ada di dalamnya, dan konsekuensi yang melekat padanya – tidak berarti bahwa amal-amal anggota badan berupa ketaatan atau kemaksiatan tidak berpengaruh terhadap amal hati.

Dan sebagai kehati-hatian agar pembahasan-pembahasan sebelumnya tidak memberikan kesan seperti itu – saya memandang perlu untuk menyebutkan apa yang menunjukkan pengaruh amal anggota badan terhadap amal hati, karena dengan itu akan sempurnalah gambaran pengaruh timbal balik, yang menunjukkan dengan lebih jelas bahwa keduanya merupakan bagian dari satu hakikat yang menyeluruh.

Dan marilah kita mulai dengan penjelasan pengaruh kemaksiatan terhadap hati, kemudian kita ikuti dengan penjelasan pengaruh ketaatan terhadapnya.

Adapun dampak-dampak kemaksiatan terhadap hati maka sangat banyak sekali, dan Imam Rabbani Ibnu Qayyim telah merinci banyak di antaranya dalam kitab: “al-Jawab al-Kafi”, dan inilah saya kutip sebagiannya secara ringkas dan jelas:

1- Terhalang dari ilmu yang bermanfaat: karena sesungguhnya ilmu ini adalah cahaya yang Allah lontarkan ke dalam hati dan kemaksiatan memadamkannya, dan karena itu para salaf membimbing murid-murid mereka untuk meninggalkan kemaksiatan, agar Allah mewariskan kepada mereka hakikat ilmu.

2- Rasa terasing antara hamba dan Tuhannya: dan ini adalah rasa terasing yang seandainya pemiliknya mengumpulkan semua kelezatan dunia tidak akan menghilangkannya, dan di antara tanda-tanda dan cabangnya adalah rasa terasing antara dia dan ahli takwa dan iman.

3- Kegelapan yang dirasakan oleh pelaku maksiat di dalam hatinya: karena ketaatan adalah cahaya dan kemaksiatan adalah kegelapan, dan setiap kali kegelapan menguat bertambahlah kebiasannya hingga ia terjerumus dalam bid’ah dan kesesatan.

Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya kebaikan memiliki sinar di wajah, dan cahaya di hati, dan kelapangan dalam rezeki, dan kekuatan dalam badan, dan kecintaan di hati makhluk, dan sesungguhnya kejahatan memiliki kehitaman di wajah, dan kegelapan di kubur dan hati, dan kelemahan dalam badan, dan kekurangan dalam rezeki, dan kebencian di hati makhluk.

4- Kelemahannya hati: maka tidak henti-hentinya kemaksiatan melemahkannya hingga menghilangkan kehidupannya sama sekali dan kelemahan ini tampak pengaruhnya pada badan, maka perhatikanlah kekuatan badan-badan Persia dan Romawi bagaimana mengkhianati mereka ketika mereka paling membutuhkannya, dan ahli iman mengalahkan mereka dengan kekuatan badan dan hati mereka.

5- Memendekkan umur dan menghapus berkahnya: seukuran dengan apa yang menyakiti hati dan menghilangkan kehidupannya, karena hakikat kehidupan adalah kehidupan hati, dan umur manusia adalah masa kehidupannya, maka setiap kali ketaatan bertambah bertambahlah kehidupannya, maka bertambahlah umurnya yang hakiki, dan setiap kali kemaksiatan bertambah menyia-nyiakan kehidupan dan umurnya.

6- Bahwa hamba setiap kali bermaksiat maka kemaksiatan menjadi ringan baginya hingga ia terbiasa dengannya, dan matinya pengingkaran hatinya terhadapnya, maka ia kehilangan amal hati sama sekali, hingga ia menjadi orang yang terang-terangan melakukannya dan bangga dengan melakukannya, dan paling ringan dari itu adalah ia meremehkannya di dalam hatinya, dan ringan baginya melakukannya hingga ia tidak peduli dengan itu, dan ini adalah pintu bahaya.

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Shahihnya dari Ibnu Mas’ud radiyallahu anhu dia berkata: Sesungguhnya orang mukmin melihat dosa-dosanya seakan-akan di kaki gunung yang ia khawatir akan jatuh menimpanya, dan sesungguhnya orang fasik melihat dosa-dosanya seperti lalat yang hinggap di hidungnya lalu ia mengatakan kepadanya begini maka ia terbang.

7- Kehinaan: kemaksiatan melahirkan kehinaan dan pasti, karena kemuliaan semuanya ada dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, Allah Ta’ala berfirman: “Barangsiapa menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya” (Fathir: 10). Artinya hendaklah ia mencarinya dengan ketaatan kepada Allah karena ia tidak akan menemukannya kecuali dalam ketaatan kepada-Nya.

Dan dalam doa sebagian salaf: Ya Allah muliakanlah aku dengan ketaatan kepada-Mu dan jangan hinakan aku dengan kemaksiatan kepada-Mu.

Dan al-Hasan al-Bashri berkata: Sesungguhnya mereka meskipun kuda-kuda mereka berdentum dan kuda-kuda mereka berlari cepat, maka sesungguhnya kehinaan kemaksiatan tidak akan meninggalkan hati mereka, Allah tidak mau kecuali menghinakan siapa yang bermaksiat kepada-Nya.

Dan Abdullah bin al-Mubarak berkata:

Aku melihat dosa-dosa mematikan hati … dan terus-menerusnya dapat melahirkan kehinaan

Dan meninggalkan dosa-dosa adalah kehidupan hati … dan lebih baik bagi jiwamu menentangnya

Dan tidaklah merusak agama kecuali raja-raja … dan ulama jahat dan rahib-rahib mereka

8- Karat dan kekerasan, meterai dan kunci, dan penutupan: dan itu adalah bahwa hati berkarat karena kemaksiatan, maka jika bertambah karat menguasainya hingga menjadi kekerasan – sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sekali-kali tidak, sebenarnya apa yang selalu mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka”, kemudian menguasai hingga menjadi meterai dan kunci dan penutupan, maka hati menjadi dalam selubung dan sampul, maka jika terjadi padanya setelah petunjuk dan bashirah ia berbalik maka menjadi atasnya bawahnya – maka ketika itu musuhnya menguasainya dan menggiring dia ke mana yang dia inginkan, dan dengan yang seperti ini setan menjadikan dari manusia para da’i dan tentara.

9- Memadamkan ghirah dari hati: yaitu ghirah terhadap larangan-larangan Allah agar tidak dilanggar, dan terhadap batasan-batasan-Nya agar tidak diterobos, dan terhadap agama-Nya agar tidak lemah atau hilang, dan terhadap saudara-saudaranya kaum Muslim agar tidak dihinakan atau dibinasakan – bahkan terhadap keluarganya dan dirinya sendiri agar tidak terjerumus dalam kemaksiatan dan kebinasaan, dan karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam adalah manusia yang paling memiliki ghirah – sebagaimana yang tetap dalam Shahih: “Apakah kalian heran dengan ghirah Sa’d, sungguh aku lebih memiliki ghirah darinya, dan Allah lebih memiliki ghirah dari aku”

Maka kemaksiatan-kemaksiatan melemahkan ghirah ini hingga menghilangkannya dan meniadakannya, dan karena itu engkau akan mendapati orang-orang yang kecanduan kemaksiatan tidak peduli dengan Islam dan ahlinya dari berbagai bencana dan cobaan, dan itu tidak penting bagi mereka sedikitpun, dan hanya kepentingan mereka mengikuti syahwat dan menyia-nyiakan waktu, dan melihat kemungkaran di depannya maka tidak bergerak rambutnya, bahkan mereka kehilangan ghirah khusus, yaitu ghirah terhadap kehormatan, hingga kebiadaban menjadi tabiat dan sifat.

10- Menghilangkan malu yang merupakan sumber kehidupan bagi hati: dan ia adalah asal setiap kebaikan, dan hilangnya adalah hilangnya semua kebaikan semuanya..

Dan dosa-dosa melemahkan malu dari hamba hingga mungkin terlepas darinya sama sekali, maka ia tidak malu tidak kepada Allah dan tidak kepada hamba, dan keterkaitan antara melakukan hal-hal yang diharamkan dan sedikitnya malu tidak tersembunyi bagi siapa pun.

11- Menghilangkan pengagungan Allah dan ketakutan kepada-Nya dari hati: karena sebagaimana pengagungan Allah dan ketakutan kepada-Nya menghalangi dari kemaksiatan maka sesungguhnya melakukan kemaksiatan melemahkan pengagungan dan ketakutan – hingga hamba meremehkan Tuhannya, dan menganggap enteng perintah-Nya, dan tidak mengagungkan-Nya dengan sebenar-benar pengagungan.

12- Sakitnya hati dan menghalanginya dari naik ke tingkatan-tingkatan kesempurnaan dan derajat-derajatnya: dan telah lalu penjelasan perbedaan tingkat manusia dalam amal-amal hati – maka dosa-dosa mengeluarkan pemiliknya dari lingkaran yakin dan menurunkannya dari derajat ihsan, bahkan mengeluarkannya dari lingkaran iman, sebagaimana dalam hadits Shahih: “Tidaklah berzina orang yang berzina ketika ia berzina sedang ia mukmin, dan tidak mencuri pencuri ketika ia mencuri sedang ia mukmin”, maka tidak tersisa kecuali nama Islam, dan mungkin mengeluarkannya darinya, karena kemaksiatan-kemaksiatan adalah pos kekufuran.

13- Melemahkan semangat hati dan kehendaknya: dan melambatkannya dari ketaatan dan memalaskannya darinya, hingga urusannya berakhir dari merasa berat kepada kebencian dan penolakan, maka dadanya tidak lapang untuk ketaatan dan tidak terhalangi dan sempit dari kemaksiatan, dan ia menjadi berani dan nekat terhadap kesalahan-kesalahan pengecut gemetar terhadap kebaikan-kebaikan.

14- Terbenamnya hati sebagaimana terbenam tempat dan apa yang ada di dalamnya: maka terbenam dengannya karena melakukan kehinaan-kehinaan – ke serendah-rendahnya dan pemiliknya tidak merasakan, dan tanda terbenam itu adalah hati menjadi berkeliling di sekitar hal-hal rendah dan kotoran-kotoran, tergantung pada hal-hal remeh dan urusan-urusan sepele, kebalikan dari hati yang disucikan dengan ketaatan-ketaatan maka ia menjadi berkeliling dalam hal-hal mulia dan akhlak-akhlak terpuji, sebagaimana yang dikatakan sebagian salaf: “Sesungguhnya hati-hati ini berkeliling, maka di antaranya ada yang berkeliling di sekitar Arsy dan di antaranya ada yang berkeliling di sekitar WC”.

15- Berubahnya hati: karena kemaksiatan-kemaksiatan dan keburukan-keburukan terus bertambah padanya hingga mengubahnya sebagaimana mengubah bentuk, maka hati menjadi seperti hati binatang yang menyerupainya dalam akhlak dan perbuatan dan tabiatnya, maka di antara hati-hati ada yang berubah menjadi hati babi – seperti hati orang dayus – dan di antaranya ada yang berubah menjadi hati anjing atau keledai atau ular atau kalajengking … sesuai dengan amalnya, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyerupakan ahli kebodohan dan kesesatan dengan keledai terkadang dan dengan anjing terkadang dan dengan hewan ternak terkadang, dan mungkin urusannya sampai pada perubahan sempurna, yaitu perubahan bentuk bersama hati, sebagaimana yang terjadi pada Bani Israil ketika Allah jadikan dari mereka kera dan babi.

16- Kesusahan hati dan kegelisahannya dan kesempitannya: dan ini melekat pada kemaksiatan melekatnya bayangan pada asalnya, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta”, maka orang yang berpaling dari dzikir Allah terekspos untuk itu, tetapi mungkin penyakitnya tersembunyi dengan kemabukan syahwat dan cinta dan kecintaan dunia dan kepemimpinan, jika tidak bergabung dengan itu khamar – seperti yang disaksikan di zaman kita sekarang dari kecanduan minuman keras dan narkotika, sebagai pelarian dari sempitnya kehidupan dan susahnya hidup.

Maka inilah sebagian dampak kemaksiatan anggota badan terhadap hati dan amalnya, maka ia menghilangkan ridanya dan yakinnya dan kejujurannya dan keikhlasannya dan tawakkalnya dan kecintaannya, bahkan menghilangkan kekuatannya dan kehidupannya dan kesehatannya dan ketenangannya, dan mengumpulkan baginya antara hilangnya hakikat-hakikat iman dan antara hukuman-hukuman yang ditunda dan segera, sebagaimana yang kita lihat dalam dampak-dampak ini.

Adapun pengaruh amal-amal ketaatan dengan anggota badan terhadap amal-amal hati, maka ia yang memerlukan jilid-jilid besar, dan itu karena ini adalah sumber kehidupannya dan kekuatannya dan tekadnya, dan anggota badan adalah jalan keluarnya dan celahnya, dan apakah mungkin mencakup apa yang diwariskan shalat berupa ridha dan ketenangan dan khusyu’ dan inabah, atau apa yang diwariskan puasa berupa yakin dan tawakal dan ikhlas, atau apa yang diwariskan jihad berupa kecintaan dan penyerahan diri dan keteguhan … dan demikian seluruh ketaatan, dan karena itu saya memandang untuk memilih satu ketaatan yang mungkin tidak diperhitungkan kecuali oleh orang-orang khusus, yaitu “menundukkan pandangan dari yang diharamkan”.

Dan Imam Ibnu Qayyim -juga- memiliki penjelasan rinci tentang ini dalam kitab yang sama, saya nukil darinya apa yang berkaitan dengan hati khususnya, dengan ringkasan dan penjelasan:

1- Bahwa ia mencegah dari sampainya pengaruh anak panah dan racun yang mungkin di dalamnya ada kebinasaannya ke hatinya karena pandangan adalah anak panah beracun dari anak-anak panah Iblis.

2- Bahwa ia mewariskan hati keakraban dengan Allah dan kedekatan kepada-Nya, karena melepas pandangan memalingkan hati dan menyerakkannya dan menjauhkannya dari Allah, dan menjatuhkan rasa terasing antara hamba dan Tuhannya.

3- Bahwa ia memberikan hati cahaya – sebagaimana melepasnya memberikannya kegelapan, dan karena itu Dia Subhanahu menyebut ayat cahaya setelah perintah menundukkan pandangan, maka Dia berfirman: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya”, kemudian Dia berfirman setelah itu: “Allah (Pemberi) cahaya (kepada) langit dan bumi. Perumpamaan cahaya Allah, adalah seperti sebuah lubang yang tak tembus, yang di dalamnya ada pelita” artinya perumpamaan cahaya-Nya di dalam hati hamba-Nya yang mukmin yang melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Dan jika hati bercahaya datanglah rombongan kebaikan-kebaikan kepadanya dari setiap penjuru, sebagaimana sesungguhnya jika ia gelap datanglah awan-awan bala dan kejahatan kepadanya dari setiap tempat, maka apa yang engkau kehendaki dari bid’ah dan kesesatan, dan mengikuti hawa nafsu, dan menjauhi petunjuk, dan berpaling dari sebab-sebab kebahagiaan, dan kesibukan dengan sebab-sebab kesengsaraan, karena itu hanya dapat dilihatnya oleh cahaya yang ada di hati, maka jika ia kehilangan cahaya itu maka pemiliknya tinggal seperti orang buta yang berkeliaran dalam kegelapan pekat.

4- Bahwa ia menguatkan hati dan menyenangkannya, sebagaimana melepas pandangan melemahkannya dan menyedihkannya – tetapi mungkin tidak merasakan itu kecuali yang memiliki bashirah.

5- Bahwa ia mewariskan firasat yang benar yang dengannya ia membedakan antara yang benar dan yang batil, dan yang jujur dan yang dusta, karena Allah Subhanahu membalas hamba atas amalnya dengan apa yang sejenis dengan amalnya, dan barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah maka Allah menggantikannya dengan yang lebih baik darinya, maka jika ia menundukkan pandangannya dari larangan-larangan Allah maka Allah menggantikannya dengan melepas cahaya bashirahnya sebagai pengganti menahannya pandangannya karena Allah, dan membukakan baginya pintu ilmu dan iman dan ma’rifat dan firasat yang benar dan tepat, yang hanya diperoleh dengan bashirah hati.

Dan kebalikan dari ini adalah apa yang digambarkan Allah tentang kaum Luth berupa kebutaan, yang merupakan kebalikan dari bashirah, maka Dia Ta’ala berfirman: “Demi umurmu, sesungguhnya mereka dalam kemabukan mereka berkeliaran”, maka Dia mensifati mereka dengan kemabukan yang merupakan rusaknya akal, dan kebutaan yang merupakan rusaknya bashirah, kemudian Allah Ta’ala menyusul kisah mereka dengan firman-Nya: “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang dapat memikirkan”, dan di dalam itu ada isyarat kepada apa yang telah lalu.

6- Bahwa ia mewariskan hati keteguhan dan keberanian dan kekuatan, Allah mengumpulkan baginya antara kekuatan bashirah dan hujjah dan kekuatan qudrah dan kekuatan, dan kebalikan dari ini engkau akan dapati pada pengikut hawa nafsunya, dari kehinaan jiwa dan kerendahannya dan kehinaannya dan kecacatannya dan kerendahannya, sebagaimana yang telah lalu dalam ucapan al-Hasan al-Bashri.

7- Bahwa ia menutup jalan setan masuk ke hati, karena ia masuk bersama pandangan dan menembus bersamanya ke hati lebih cepat dari tembusnya udara ke tempat yang kosong, maka ia menggambarkan baginya bentuk yang dipandang dan menghiasinya, dan menjadikannya berhala yang hati tunduk kepadanya, kemudian menjanjikannya dan mengharapkannya, dan menyalakan pada hati api syahwat, dan melemparkan kepadanya kayu bakar kemaksiatan-kemaksiatan yang tidak dapat dicapai tanpa bentuk itu, maka hati menjadi dalam kobaran, maka dari itu nafas-nafas yang ia rasakan di dalamnya hembusan api, dan keluhan-keluhan dan kobaran-kobaran itu, karena hati telah dikelilingi api dari setiap penjuru, maka ia di tengahnya seperti kambing di tengah tanur, dan karena itu hukuman para pemilik syahwat dengan bentuk-bentuk yang diharamkan adalah dijadikan bagi mereka di alam barzakh tanur dari api, dan ruh-ruh mereka ditempatkan di dalamnya hingga penghimpunan jasad-jasad mereka, sebagaimana Allah memperlihatkannya kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dalam mimpi dalam hadits yang disepakati kesahihannya.

8- Bahwa ia mengosongkan hati untuk berpikir tentang kemaslahatan-kemaslahatan dan kesibukan-kesibukan dengannya, dan melepas pandangan menyerakkan itu dan menghalangi antara ia dan ia, maka teruraikan urusannya, dan ia terjerumus dalam mengikuti hawa nafsunya, dan dalam kelalaian dari dzikir Tuhannya, Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingat Kami, serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas”, dan melepas pandangan menyebabkan ketiga perkara ini sesuai kadarnya.

9- Bahwa antara mata dan hati ada jalan atau jalur yang menyebabkan kesibukan salah satunya dari yang lain, dan bahwa salah satunya baik dengan baiknya dan rusak dengan rusaknya, maka jika hati rusak maka pandangan rusak, dan jika pandangan rusak maka hati rusak.

Dan demikian dalam sisi kebaikan maka jika mata rusak dan rusak maka hati rusak dan rusak dan menjadi seperti tempat sampah yang merupakan tempat najis-najis dan kotoran-kotoran dan sampah-sampah, maka tidak layak untuk tempat tinggal ma’rifat Allah, dan kecintaan-Nya, dan inabah kepada-Nya, dan keakraban dengan-Nya, dan kesenangan dengan kedekatan-Nya, dan sesungguhnya tinggal di dalamnya kebalikan dari itu.

Maka inilah isyarat kepada sebagian faedah-faedah menundukkan pandangan yang memberitahumu tentang apa yang di baliknya.

۞۞۞۞۞

Bab Kelima: Iman Adalah Hakikat Tersusun Dan Meninggalkan Jenis Amal Adalah Kekufuran

 

Bab ini mencakup:

  • Penjelasan bahwa iman adalah hakikat tersusun
  • Syubhat-syubhat naqli dan ijtihadiyyah

 

 

Iman adalah Hakikat Tersusun dan Meninggalkan Jenis Amal adalah Kekufuran

Pendahuluan:

Sebelum memulai pemaparan hakikat iman yang tersusun, kami ingatkan bahwa konsekuensi dari hal tersebut—yaitu hilangnya iman dari orang yang meninggalkan jenis amal tertentu—bukanlah tujuan utama dari pembahasan ini. Masalah ini, meski penting, bukanlah inti dari topik kita. Yang penting bagi kita adalah menjelaskan hakikat iman yang tersusun, konsekuensi-konsekuensinya, dan memahaminya sebagaimana adanya dalam mazhab Ahlus Sunnah wal Jamaah. Artinya, mengetahui kebenaran dalam hal tersebut dan meyakininya, seperti halnya perkara-perkara akidah ilmiah lainnya yang wajib diketahui kebenarannya dan diyakini, tanpa memandang hukum-hukum dan dampak yang dibangun di atasnya yang berkaitan dengan individu-individu hamba, serta tanpa memandang kekhususan atau kondisi-kondisi insidental yang menyimpang dari hal tersebut, karena banyak dari perkara-perkara ini adalah medan ijtihad dan tempat penelitian. Tujuan kami adalah menetapkan hukum syar’i, bukan mewujudkan penerapannya.

Kami mengatakan hal ini untuk berjaga-jaga dari dua perkara:

Pertama: Hukum terhadap individu tertentu yang di dalamnya harus terpenuhi syarat-syarat dan tidak adanya penghalang-penghalang—sebagaimana merupakan salah satu prinsip mazhab Ahlus Sunnah wal Jamaah—yang merupakan manusia paling adil dan paling penyayang—dan pemenuhan hal tersebut berada di luar topik kita di sini, tetapi tidak berpengaruh dalam mengetahui hukum teoritis yang abstrak.

Faktanya, penerapan hukum-hukum zhahir merupakan salah satu sebab terpenting keraguan sebagian orang yang dinisbatkan kepada ilmu dan dakwah di masa lalu—sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam, dan di masa kini sebagaimana kita lihat—ketika menyatakan kekufuran orang yang meninggalkan amal seluruhnya, padahal telah tetap ijma’ tentang kekufuran orang yang meninggalkan shalat dari para sahabat semoga Allah meridhai mereka. Sebab hal tersebut adalah dugaan mereka bahwa pernyataan dan keyakinan ini mewajibkan pemberlakuan hukum-hukum riddah terhadap setiap orang yang mereka ketahui atau mereka sangka demikian, padahal dalam perkara ini ada perincian yang ringkasannya sebagai berikut:

Orang yang meninggalkan jenis amal sebelum dimintai bertobat dan ditegakkan hujjah kepadanya, dalam hakikatnya adalah objek dakwah dan subjek penelitian serta kajian. Tidak ada masalah dalam memberlakukan hukum-hukum Islam yang zhahir kepadanya. Bagi yang mengetahui hakikat keadaannya boleh meninggalkan shalat atasnya dan menghalanginya dari hak-hak Muslim yang dikenal, tetapi tidak wajib menginformasikan hal tersebut kepada setiap orang dan mewajibkannya kecuali untuk kemaslahatan syar’i, dengan komitmen pada manhaj yang benar dalam dakwah dan hijrah serta kaidah-kaidah amar ma’ruf nahi munkar, dan mewujudkan kemaslahatan yang lebih tinggi serta menolak kerusakan yang lebih besar. Dalam perlakuan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap kepala-kepala kemunafikan terdapat teladan terbesar dan suri tauladan terbaik.

Jika hujjah telah ditegakkan kepadanya dan ditawarkan kepadanya tobat, maka keadaannya tidak lepas dari dua kondisi:

Kondisi Pertama: Dia berkomitmen untuk melaksanakan apa yang Allah wajibkan kepadanya dari amal—terutama shalat—dan segera mengerjakan apa yang wajib dilakukannya sekarang.

Orang ini dihukumi dengan Islam secara zhahir dan urusannya diserahkan kepada Allah. Jika dia benar-benar jujur secara batin, maka demikianlah. Jika tidak, maka dia tidak lebih besar dari kepala-kepala munafik yang diberlakukan kepada mereka hukum-hukum Islam yang zhahir meskipun mereka kafir, berada di tingkat paling bawah dari neraka. Dia termasuk orang yang shalat kadang-kadang dan meninggalkannya kadang-kadang—sebagaimana kondisi banyak orang yang dinisbatkan kepada Islam—maka mereka diberlakukan hukum-hukum zhahir, hingga tegak bukti bahwa individu tertentu di antara mereka bersikeras meninggalkannya. Penjelasan hal ini akan datang insya Allah.

Kondisi Kedua: Dia menolak komitmen tersebut dan dihadapkan pada pedang hingga terbunuh dalam keadaan bersikeras, rela nyawanya melayang daripada melaksanakan sedikitpun kewajiban Allah. Orang ini kafir secara zhahir dan batin menurut pendapat yang benar yang tidak ada pendapat lain dalam mazhab Ahlus Sunnah wal Jamaah selainnya, meskipun di antara yang dinisbatkan kepada mereka ada yang dimasuki syubhat Murji’ah dalam hal tersebut, lalu mengatakan dia adalah orang yang bermaksiat dan dibunuh sebagai hukuman hudud.

Kedua: Kondisi-kondisi insidental atau khusus yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum dan kaidah-kaidah qath’i dalam syariat dan tidak menentangnya, bahkan maksimalnya adalah—menggantungkan hukum dan mengkhususkannya dengan salah satu bentuk pengkhususan. Hal tersebut berbeda dengan apa yang dilakukan Murji’ah ketika menentang hal tersebut dengan perkataan mereka seperti: Sesungguhnya orang bisu tidak wajib atasnya pengakuan dengan lisan, maka perkataan tidak menjadi rukun dalam iman dan bukan bagian dari hakikatnya.

Dan bahwa orang yang masuk Islam kemudian meninggal setelah itu sebelum beramal disebut mukmin, demikian pula yang meninggal dari kalangan Muslim sebelum turunnya sebagian kewajiban, dan bahwa Allah mengeluarkan dari neraka suatu kaum yang tidak pernah beramal kebaikan sedikit pun, dan semacam itu.

Dan berbeda dengan apa yang dikatakan Khawarij dan Mu’tazilah ketika menolak nash-nash shahih dalam masalah-masalah semacam ini karena menentang prinsip-prinsip mereka.

Jika kita menempatkan hal ini dalam pertimbangan dan mengingat apa yang telah disebutkan sebelumnya dari prinsip-prinsip Murji’ah—yang terpenting adalah bahwa iman adalah satu hal yang tidak bertambah, tidak berkurang, tidak terbagi-bagi, tidak terpecah-pecah, dan ahlinya tidak berbeda-beda di dalamnya—dan bahwa mereka mengikuti prinsip ini dengan mengeluarkan amal-amal anggota badan dan amal-amal hati darinya.

Tinggal kita mengetahui syubhat-syubhat terpenting mereka dalam hukum orang yang meninggalkan amal, dan membantahnya secara terperinci, dengan penjelasan hukumnya menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah dan dalil-dalil mereka secara terperinci juga.

Saya memandang untuk menyebutkan syubhat-syubhat ini secara ringkas, kemudian membantahnya secara tersebar dalam penjelasan kebenaran dari akidah Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam hal tersebut, sehingga perhatian dan maksud utama kita dalam bab ini adalah menyebutkan kebenaran dan merincinya, kemudian mendiskusikan syubhat-syubhat dan membatalkannya. Hal tersebut karena syubhat-syubhat dan jawaban-jawabannya saling terkait dan kemudahan serta kejelasan diinginkan semaksimal mungkin, dan kepada Allah kita memohon pertolongan.

Maka kami katakan: Sesungguhnya syubhat-syubhat terpenting ini adalah:

  1. Keyakinan mereka bahwa kekufuran adalah pendustaan semata, karena ia adalah lawan dari iman yang menurut mereka adalah pembenaran semata—sebagaimana Anda lihat dari perkataan mereka—padahal kekufuran dalam syariat ada kufur pendustaan, kufur penghinaan, kufur penolakan dan enggan serta berpaling, dan kufur keraguan. Dari hal ini bercabang pembicaraan mereka tentang “istihla” (menghalalkan)—sebagaimana akan kami jelaskan insya Allah.
  2. Tidak memahami hubungan yang zhahir dengan yang batin dan keterkaitan dengannya. Dari sinilah pentingnya penjelasan hakikat iman yang tersusun—sebagaimana akan kami jelaskan secara terperinci dengan izin Allah.
  3. Mereka menjadikan kufur hati sebagai syarat dalam kufur anggota badan—menurut pemahaman mereka tentang kekufuran—padahal kekufuran bisa terjadi dengan lisan, dengan anggota badan, dan dengan hati, yaitu masuk dalam perbuatan-perbuatan sebagaimana masuk dalam keyakinan-keyakinan, seperti sujud kepada berhala dan menghina mushaf dengan sengaja dan semacamnya.
  4. Kesalahan mereka dalam memahami makna juhud (pengingkaran) yang disebutkan dalam syariat, atau penggunaannya pada selain apa yang ditetapkan secara syar’i dan digunakan oleh salaf, atau membatasinya pada satu makna dari makna-maknanya.

Juhud dalam bahasa dan istilah salaf diluncurkan pada penolakan melaksanakan hak yang wajib, dan contoh paling jelas: penamaan orang-orang murtad sebagai pengingkar zakat, dan diketahui bahwa mereka tidak mengingkari bahwa Allah mewajibkan zakat dan mengatakan bahwa itu bukan dari agama. Seandainya mereka mengatakan demikian, niscaya mereka dinamakan pengingkar agama dan Quran, dan para sahabat tidak akan berbeda pendapat sedikitpun tentang urusan mereka, dan tidak akan memerlukan dalam istidlal tentang kekufuran mereka kepada qiyas atau lainnya. Mereka hanya mengingkari komitmen dengannya, yaitu bersikeras untuk tidak membayarnya—dengan pengakuan bahwa itu dari agama—dan karena itulah muncul syubhat bagi Umar dan lainnya dalam memerangi mereka, hingga Ash-Shiddiq beristidlal dengan apa yang telah disepakati di antara mereka tentang kekufuran orang yang meninggalkan shalat (bukan pengingkar kewajiban shalat).

Maka fokus perbedaan dalam urusan mereka pertama-tama, kemudian fokus kesepakatan untuk memerangi mereka dan menamai mereka murtad akhirnya adalah pencegahan dan penolakan. Perkara telah sampai pada para sahabat dari hilangnya syubhat hingga mereka berkata: “Seandainya kita menaati Abu Bakar, niscaya kita kafir” (1), sebagaimana asal perbedaan antara salaf dan Murji’ah lama adalah dalam meninggalkan ketaatan, bukan dalam mengingkari kewajibannya. Tetapi dengan perkembangan fenomena dan masuknya syubhat serta masuknya syubhat irja’ pada sebagian imam dari kalangan fuqaha atau pengikut mereka, terjadilah apa yang terjadi yang akan datang penjelasannya dan perincian jawaban-jawaban atasnya dengan izin Allah.

Dan seperti “meninggalkan” ada lafazh-lafazh lainnya—sebagaimana akan datang penjelasannya.

  1. Syubhat-syubhat naqli yang kami khususkan dengan pembahasan tersendiri sebagaimana akan Anda lihat.

 

 

Iman adalah Hakikat Tersusun

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa hakikat iman adalah: “perkataan dan perbuatan”, dan bahwa hal tersebut disepakati oleh salaf, nash-nash saling bersaksi untuk mendukungnya, dalil-dalil saling berpadu atasnya, tidak ada yang menyelisihinya kecuali orang yang bid’ah yang menyimpang dari jalan kebenaran, berpaling dari petunjuk-petunjuk nash-nash wahyu dan bukti-bukti akal serta fitrah menuju apa yang dimuntahkan oleh pikiran-pikiran para filosof dan ahli mantiq, dan apa yang diperdalam oleh wahm-wahm para mutakallimin dan ahli debat.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya—pertama, isyarat-isyarat—bahwa kedua rukun—atau kedua bagian—ini “perkataan dan perbuatan” tersusun darinya hakikat tunggal yang mencakup perkara-perkara yang beragam, seperti hakikat manusia tersusun dari jasad dan ruh, sehingga kehilangan salah satunya secara keseluruhan adalah peniadaan hakikat itu sendiri.

Dari sinilah perkataan dan perbuatan dengan makna yang telah dijelaskan pada tempatnya adalah dua bagian yang berpadu dan setara dalam keharusan adanya dan kekuatan persyaratan. Sebagaimana tidak sah adanya perbuatan tanpa ada perkataan bersamanya sama sekali, demikian pula tidak sah adanya perkataan tanpa ada perbuatan bersamanya sama sekali.

Inilah yang tercakup dalam bab-bab yang dibuat untuk menjelaskan hubungan amal hati dengan perkataan lisan, dan hubungan amal anggota badan dengan amal-amal hati, serta pengaruh masing-masing pada yang lain. Inilah yang ingin kami jelaskan di sini secara terpisah, maka kami katakan:

Sesungguhnya asal perbedaan antara Ahlus Sunnah dan Murji’ah dalam topik amal adalah bahwa Murji’ah tidak mengakui sifat tersusun ini, bahkan mereka meyakini bahwa iman adalah satu hal, yaitu pembenaran hati tanpa amal-amal hati dan anggota badan lainnya—sebagaimana telah disebutkan berulang kali—dan mereka sepakat bahwa orang yang melakukan semua amal anggota badan yang wajib dan yang mustahab secara zhahir, tetapi hatinya kosong dari iman, maka dia tidak menjadi mukmin—dan itu dengan pengecualian perbedaan lafzhi yang menyendiri dengannya Karamiyyah, di mana dia meluncurkan padanya nama iman—dengan pengakuan mereka bahwa dia kafir yang kekal di neraka, maka mereka menyelisihi dalam nama bukan dalam hukum—tetapi mereka menyelisihi dalam kebalikan proposisi ini yaitu bahwa seseorang tidak melakukan perbuatan dari amal-amal yang wajib dan zhahir sama sekali, bahkan dia tidak mengucapkan kalimat syahadat (1), sementara dia dengan itu mukmin sempurna imannya (2).

Dan ia proposisi yang dinafikan Ahlus Sunnah keberadaannya dalam realitas sama sekali—sebagaimana akan kita lihat—, dan perbedaan antara keduanya dengan proposisi pertama yang diakui Murji’ah dari segi ada dan tiada kembali kepada perbedaan konsep iman yang diandaikan keberadaannya pada kedua kelompok. Ketika iman menurut Murji’ah adalah pembenaran dengan cara yang mereka tafsirkan—tidak sulit bagi mereka membayangkan keberadaannya dengan kehilangan semua amal yang wajib, tetapi ketika menurut Ahlus Sunnah ia memiliki makna lain yang tersusun, mereka tidak membayangkan bahwa batin iman ada sementara tidak ada sedikitpun dari zhahirnya, karena itu termasuk andaian adanya asal yang lazim dan ‘illah yang sempurna, dengan hilangnya yang pasti dan yang diketahui, maka ia peniadaan tanda tersusun yang menyatu itu.

Inilah yang ditegaskan oleh salaf berulang kali, seperti perkataan Abu Tsaur dalam mengikat Murji’ah: “Bagaimana pendapat kalian tentang seorang laki-laki yang berkata: Aku mengerjakan apa yang Allah perintahkan dan tidak mengakuinya, apakah dia menjadi mukmin? Jika mereka berkata: tidak, dikatakan kepada mereka: Lalu jika dia berkata: Aku mengakui semua yang Allah perintahkan dan tidak mengerjakan darinya sesuatu pun, apakah dia menjadi mukmin? Jika mereka berkata: ya, dikatakan kepada mereka: Apa bedanya, padahal kalian mengklaim bahwa Allah Azza wa Jalla menghendaki kedua perkara sekaligus? Jika boleh dia menjadi mukmin dengan salah satunya ketika meninggalkan yang lain, boleh yang lain menjadi mukmin—jika beramal dan tidak mengakui—tidak ada perbedaan dalam hal itu.” (3)

Dan akan datang apa yang mendukungnya dari nash-nash dan atsar. Yang dimaksud adalah penjelasan asal perselisihan dalam masalah. Dapat diperinci hal tersebut dengan menggunakan sabr dan taqsim, maka dikatakan:

Sesungguhnya keterikatan amal dengan iman terbatas pada empat kondisi tidak ada yang kelima:

  1. Keduanya berkumpul bersama—yaitu iman hati dan amal anggota badan.
  2. Keduanya hilang bersama.
  3. Ada amal-amal anggota badan dengan hilangnya iman hati.
  4. Ada iman hati dengan hilangnya amal anggota badan.

Adapun proposisi pertama disepakati “mukmin”. Adapun proposisi kedua disepakati “kafir”. Adapun proposisi ketiga disepakati “munafik”. Adapun proposisi keempat diperselisihkan.

Murji’ah menghubungkan hukumnya dengan hukum yang pertama, bahkan mereka mengatakan: Sesungguhnya iman orang yang berlaku padanya proposisi pertama seperti iman orang yang berlaku padanya proposisi keempat sama saja, karena amal-amal menurut mereka keluar dari iman, dan iman adalah satu hal yang tidak bertambah, tidak berkurang, dan manusia tidak berbeda-beda di dalamnya—sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, maka ia pada keduanya sama, bahkan mereka mengatakan apa yang lebih buruk dari itu, yaitu: sesungguhnya melakukan semua yang diharamkan dan meninggalkan semua ketaatan tidak menghilangkan sesuatu dari iman, karena seandainya hilang darinya sesuatu, tidak akan tersisa darinya sesuatu.

Dan kadar kesamaan ini di antara mereka cukup untuk membantah mereka semua dengan satu bantahan—yaitu yang menganggap ucapan dan yang tidak menganggapnya.

Adapun Ahlus Sunnah wal Jamaah, mereka menafikan keberadaan kondisi keempat dalam realitas sama sekali, berdasarkan konsep khusus mereka tentang iman.

Maka jelas bahwa rusaknya tasawwur Murji’ah tentang iman menyebabkan tasawwur kondisi ini. Berdasarkan hal tersebut: penjelasan kesalahan perkataan mereka ini mengharuskan rusaknya tasawwur mereka tentang iman tanpa keraguan, dan bahwa iman yang mereka bicarakan dan sifatkan bukanlah iman syar’i sama sekali.

Sebagaimana hal itu menunjukkan pertentangan orang yang menyetujui mereka dari kalangan fuqaha yang dinisbatkan kepada Sunnah dan para imam dalam sebagian hukum-hukum zhahir—seperti perkataan bahwa orang yang meninggalkan shalat yang bersikeras meninggalkannya hingga lehernya dipotong dengan pedang, dia hanya dibunuh sebagai hukuman hudud. Sesungguhnya mazhab Murji’ah dalam hukum orang yang meninggalkan shalat sesuai dengan konsep iman mereka, tetapi orang yang meyakini bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan—dan itu adalah mazhab imamnya—bagaimana dia menyetujui mereka bahwa orang yang meninggalkan semua amal tidak kafir kecuali jika hilang darinya pembenaran hati yaitu dia menghalalkan atau tidak mengakui kewajiban, dan menyetujui mereka bahwa orang yang mencaci Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menghina mushaf dengan sengaja serta pembunuh Nabi adalah kafir secara zhahir, dan boleh jadi dia mukmin secara batin?!

Ahlus Sunnah ketika mengakui bahwa meninggalkan amal adalah meninggalkan rukun iman yang tidak ada kecuali dengannya, tidak bergantung pada falsafah atau teori-teori mental, melainkan berangkat dari titik tolak yang realistis dan ilmiah dalam kejelasan sempurna, yaitu bahwa kondisi keempat ini tidak ada keberadaannya dalam kenyataan generasi pertama, tidak pula dalam tasawwurnya. Demikian pula tidak ada keberadaannya dalam realitas psikis yang dapat dirasakan—sebagaimana tidak mungkin sesuai dengan hakikat iman syar’i yang nash-nash bersaksi bahwa ia tersusun dari perkataan dan perbuatan bersama-sama, sebagaimana tidak sesuai dengan nash-nash lain yang banyak dalam hukum berpaling dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan meninggalkan kepatuhan pada perintah-perintah-Nya, serta mundur dari menunaikan kewajiban-kewajiban-Nya.

Dan ia juga bertentangan dengan apa yang diriwayatkan dari salaf yang baik dan para imam terkemuka dalam perkara ini.

Dengan telah dijelaskan sebelumnya sebagian istidlal, kami tambahkan di sini penjelasan sebagian yang lain—dengan pengingatan pada apa yang telah disebutkan sebelumnya, maka kami katakan:

Pertama: Meninggalkan Amal dalam Cahaya Realitas Generasi Pertama dan Hakikat Jiwa Manusia:

Sesungguhnya dengan mengabaikan sama sekali perdebatan kelompok-kelompok dalam nash-nash dan pertentangannya—menurut pandangan mereka—serta perbedaan-perbedaan fuqaha belakangan dalam memahaminya, kriteria yang sesungguhnya untuk menghukumi kondisi apa pun tetaplah kriteria periode awal, dan realitas salaf shalih sebelum perpecahan umat, bahkan dalam kehidupan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kriteria ini—dengan kejelasannya—adalah kriteria yang paling mudah dan paling benar, dan fitrah iman mengenalnya lebih dari yang dikenal pikiran tentang debat kalam dan perbedaan-perbedaan yang bercabang.

Yaitu seorang mukmin melihat pada kondisi yang ingin diketahui hukumnya, membayangkan bahwa ia terjadi pada periode awal, dan berpikir serta merenungkan apa yang dapat dihukumi olehnya oleh generasi teladan itu, atau apa yang mungkin menjadi kedudukannya seandainya ada padanya dan hidup bersamanya?

Dan dia akan menemukan jawaban dengan izin Allah lebih mudah dan lebih dekat daripada yang dia temukan dalam rumitnya perbedaan-perbedaan dan detail-detail tarjih yang tidak mampu mengarungi lautan dalamnya setiap orang.

Lalu apa hukum meninggalkan amal perbuatan dalam pandangan hal tersebut?

Yakni apa hukum seorang laki-laki yang hidup di generasi yang hidup, beramal, dan berjihad itu, yang tergolong ke dalamnya secara nama, mengakui kebenaran Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dengan lisan, tetapi meskipun demikian ia tidak menunaikan satu pun dari kewajiban-kewajiban Allah, tidak menjauhi satu pun dari maksiat-maksiat-Nya, tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, tidak mengikuti apa yang diturunkan Allah dalam melakukan atau meninggalkan perbuatan-perbuatan, maka ia tidak shalat, tidak berpuasa, tidak berzakat, tidak berhaji, tidak loyal kepada orang-orang mukmin dan tidak berjihad bersama mereka, tidak menyuruh kepada yang ma’ruf dan tidak melarang dari yang munkar, tidak berpartisipasi dengan partisipasi keimanan apa pun dalam masyarakat awal itu, kecuali bahwa ia melihat Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan tanda-tanda kebenaran kenabian beliau yang terang, lalu ia mengakuinya di hatinya, dan menambahkan atas hal itu dengan mengucapkan dua kalimat syahadat dengan lisannya?

Yang benar adalah tidak sah untuk bertanya tentang posisi orang ini di barisan orang-orang mukmin, tetapi yang benar adalah bertanya: mungkinkah ia berada di barisan orang-orang munafik?!

Karena orang-orang munafik – sebagaimana telah kami isyaratkan sebelumnya, dan sebagaimana tersurat dalam Al-Qur’an – mereka berjihad, berinfak, shalat, dan menyaksikan situasi-situasi menakutkan dan dahsyat yang melingkupi komunitas Muslim yang baru tumbuh. Lalu apakah pernah hidup atau dapat dibayangkan akan hidup di antara mereka orang ini yang tidak punya shalat, tidak ada jihad, tidak ada infak, dan tidak ada partisipasi dengan orang-orang mukmin dalam perbuatan apa pun, meskipun hanya di lahiriah?

Bahkan kami katakan: sesungguhnya ada keadaan yang jauh lebih baik daripada keadaan orang ini, yaitu kisah seorang laki-laki yang membela dakwah dan melindungi pemiliknya shallallahu ‘alaihi wasallam, dan menyertai beliau dalam situasi-situasi kesabaran dan penganiayaan, mengakui dalam lubuk hatinya kebenaran kenabian beliau dan kebenaran apa yang beliau bawa dalam syairnya, namun meskipun demikian ia mati dalam keadaan kafir, dan ia termasuk penghuni neraka berdasarkan nash khabar yang sahih… Aku maksudkan Abu Thalib, paman beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.

Jika kaum Murji’ah berkata: sesungguhnya Abu Thalib kafir karena ia menolak mengucapkan kalimat syahadat ketika menjelang ajal, dan perkataannya: ia berada di atas agama Abdul Muthalib.

Kami katakan: hujjah tetap tegak atas kalian. Hal itu karena seandainya ia seorang mukmin sebelumnya, selamat di sisi Allah di akhirat – sebagaimana kalian katakan tentang hukum orang yang tidak mengucapkan syahadat – niscaya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak perlu menawarkan hal itu kepadanya dengan berkata: “Wahai paman, katakanlah: Laa ilaaha illallah. Kalimat yang akan aku persaksikan untukmu dengannya di sisi Allah.”

Ketika beliau menawarkan hal itu kepadanya dan mendesaknya, maka kami tahu bahwa ia sebelum itu tidak pernah menjadi mukmin dan tidak pernah dijanjikan keselamatan sama sekali. Seandainya demikian, maka penolakannya untuk mengucapkan syahadat hanyalah kemaksiatan saja – sebagaimana telah dinyatakan secara tegas oleh sebagian kalian dalam hak orang yang menolaknya!!

Jika ini keadaannya, bagaimana dengan orang yang tidak pernah mengerjakan sesuatu apa pun kecuali pembenaran hati terhadap kebenaran Rasul, atau menambahkan pada hal itu kalimat syahadat yang kosong dari amal-amal hati dan anggota badan?! Sesungguhnya dalam pembagian manusia di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ada yang menunjukkan apa yang kami tegaskan dengan jelas, yaitu bahwa mereka tidak lebih dari tiga golongan:

  1. Beramal dengan anggota badannya dan beriman dengan hatinya, mereka adalah orang-orang mukmin.
  2. Beramal dengan anggota badannya dan kafir dengan hatinya, mereka adalah orang-orang munafik.
  3. Kafir dengan anggota badannya dan dengan hatinya, mereka adalah orang-orang kafir.

Imam Abu Bakar bin Abi Syaibah meriwayatkan dalam Kitab al-Iman dengan sanad yang sahih kepada Abu Qilabah at-Tabi’i bahwa ia berkata: telah menceritakan kepadaku utusan yang bertanya kepada Abdullah bin Mas’ud, lalu ia berkata: “Aku bersumpah kepadamu dengan nama Allah, apakah engkau mengetahui bahwa manusia di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terbagi menjadi tiga golongan: Mukmin batinnya mukmin lahirnya. Kafir batinnya kafir lahirnya. Dan mukmin lahirnya kafir batinnya.” Maka Abdullah berkata: Ya Allah, benar.”

Maka tidak ada dalam realitas generasi pertama maupun dalam konsep mereka keberadaan mukmin batinnya kafir lahirnya, yaitu yang meninggalkan keimanan dengan anggota badannya sementara ia mukmin dengan hatinya, sebagaimana yang diklaim kaum Murji’ah.

Berangkat dari hal ini al-Khaththabi berkata:

“Seseorang mungkin berserah diri di lahirnya tetapi tidak tunduk di batinnya, tetapi tidak mungkin seseorang benar batinnya sementara tidak tunduk lahirnya.”

Oleh karena itu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengkritik dengan keras ungkapan yang digunakan sebagian fuqaha terhadap orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan kufur yang terang-terangan, yaitu perkataan mereka: “Kafir lahirnya mukmin batinnya”, dengan menjelaskan bahwa ungkapan itu adalah noda dari noda-noda irja’.

Adapun hakikat jiwa manusia, sudah jelas tanpa perlu penjelasan dan pengulangan bahwa manusia tidak mungkin terpisah amalnya dari kemauan dan kehendaknya dalam keadaan apa pun, karena perbuatan-perbuatan tidak lain adalah dampak lahir dari kemauan dan kehendak, dan tidak dapat dibayangkan pertentangan antara keduanya sama sekali.

Namun yang penting di sini adalah kita membahas keadaan yang berlawanan – yaitu keadaan munafik yang berserah diri secara lahir sementara ia tidak tunduk secara batin – untuk menjelaskan bahwa hal itu tidak bertentangan dengan hakikat ini. Karena perbuatan-perbuatan munafik tanpa ragu adalah dampak dari apa yang ada di hatinya. Mungkin dikatakan: mengapa lahir dan batin tidak saling melazimi dalam haknya, padahal kita melihat ia pada lahirnya berbeda dengan batinnya?

Jawabannya: sesungguhnya kaidah itu benar, dan kemelaziman itu tetap ada. Karena kebengkokan atau keraguan lahiriah adalah dampak kebengkokan dan keraguan batiniah yang sesuai dengannya. Munafik dalam kenyataan dan hakikat sebenarnya tidak tunduk, baik secara lahir maupun batin. Inilah hukumnya di sisi Allah yang mengetahui perkara-perkara pada hakikatnya.

Dan pertentangan lahirnya dengan batinnya hanyalah dalam pengetahuan kita yang manusiawi yang terbatas, di mana ia dapat menutupi kita dengan kepura-puraannya dan pengerahan upaya untuk melakukan amal-amal keimanan yang tampak dari apa yang ada di hatinya berupa kekufuran. Meskipun demikian, perkaranya tidak mutlak, karena mata batin orang-orang mukmin memiliki peran dalam mengenali orang munafik, dan sindiran perkataan senantiasa memberitakan tentang orang-orang munafik dari waktu ke waktu. Sebagaimana kebengkokan penampilan adalah salah satu tanda mereka yang menunjukkan hakikat batinnya. Seandainya tidak ada orang-orang yang lemah imannya dari kalangan non-munafik, niscaya urusan mereka akan lebih jelas batasnya. Maka perbuatan-perbuatan orang-orang munafik tidak menyerupai perbuatan-perbuatan orang-orang yang terdahulu (assabiqun), tetapi menyerupai perbuatan-perbuatan orang-orang ini (yang lemah iman).

Kedua: Beberapa Nash Syar’i tentang Hukum Meninggalkan Amal

Banyak ayat-ayat dan hadits-hadits yang menyebutkan bahwa amal tidak terpisah dari keimanan batin, dan bahwa amal salih adalah tempat bergantungnya keselamatan di dunia dan akhirat. Amal salih yang menyelamatkan di dunia dari pedang ahli iman, dan menyelamatkan di hari kiamat dari azab api neraka. Hal itu tidak digantungkan pada salah satu dari dua rukun iman tanpa yang lain, kecuali bahwa munafik selamat dari pedang selama kemunafikkannya masih rahasia. Jika ia menampakkannya maka ia adalah zindiq yang para ulama telah membahas hukum-hukumnya dengan pembahasan yang tidak dapat ditampung di sini. Ini adalah dalil atas kemelaziman dan keterpaduannya.

Saya sebutkan sebagian dari apa yang dijadikan dalil oleh salaf dalam hal itu – karena mereka adalah orang-orang yang paling tahu tentang dalil-dalil nash. Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala:

  1. “Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (Surat Al-Bayyinah: 5)

Dengan ayat ini Tabi’in terkenal Atha’ bin Abi Rabah berhujjah kepada mereka, dan diikuti oleh asy-Syafi’i, al-Humaidi, dan Imam Ahmad.

Dalam kisah Salim al-Afthas al-Murji’i yang telah kami nukil sebelumnya, perawi berkata: lalu aku masuk menemui Atha’ bin Abi Rabah bersama beberapa orang temanku. Aku berkata: sesungguhnya kami punya keperluan, maka masukkan kami. Ia pun melakukannya. Lalu aku mengabarkan kepadanya bahwa ada kaum sebelum kami yang telah membuat-buat hal baru, dan berbicara serta berkata: sesungguhnya shalat dan zakat bukan termasuk agama.

Maka ia berkata: bukankah Allah berfirman:

“Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (Surat Al-Bayyinah: 5)

Maka shalat dan zakat termasuk agama.

Asy-Syafi’i mengikutinya, lalu ia berkata kepada al-Humaidi: tidak ada yang digunakan untuk berhujjah kepada mereka – maksudnya ahli irja’ – dengan ayat yang lebih kuat daripada firman-Nya: “Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali…” dan seterusnya.

Al-Humaidi dan Imam Ahmad mengikutinya. Al-Khallal meriwayatkan dari Abdullah bin Hanbal dari Ishaq bin Hanbal, ia berkata: al-Humaidi berkata: “Dan telah dikabarkan kepadaku bahwa ada kaum yang berkata: sesungguhnya orang yang mengakui kewajiban shalat, zakat, puasa, dan haji, tetapi tidak melakukan satu pun dari itu hingga ia mati, dan ia tetap menyandarkan punggungnya membelakangi kiblat hingga ia mati, maka ia mukmin – selama ia tidak mengingkari – jika ia mengetahui bahwa meninggalkan hal itu terdapat imannya, jika ia mengakui kewajiban dan menghadap kiblat.

Maka aku katakan: ini adalah kekufuran kepada Allah yang nyata, dan menentang Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam serta perbuatan kaum muslimin. Allah Azza wa Jalla berfirman: “(menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”

Hanbal berkata: Abu Abdullah (maksudnya Imam Ahmad) berkata: barangsiapa berkata demikian maka sungguh ia telah kafir kepada Allah, dan menolak perintah Allah, serta menolak apa yang dibawa oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam.

Perhatikanlah ketegasan dan kejelasan ini dengan pernyataan tegas mereka bahwa ia mengakui dan tidak mengingkari, dan meskipun pembicaraan bukan tentang orang yang dihadapkan pada pedang lalu ia tetap bersikeras meninggalkan!

Imam al-Ajurri rahimahullah berkata: “Maka amal-amal dengan anggota badan adalah pembenaran terhadap keimanan dengan hati dan lisan. Barangsiapa tidak membenarkan keimanan dengan amalnya seperti bersuci, shalat, zakat, haji, jihad dan yang serupa dengan ini, dan ia ridha untuk dirinya dengan pengetahuan dan perkataan tanpa amal – maka ia tidak menjadi mukmin, dan tidak bermanfaat baginya pengetahuan dan perkataan, dan meninggalkan amal adalah pendustaan darinya terhadap imannya. Ketahuilah hal itu.

Ini adalah madzhab ulama kaum muslimin dulu dan sekarang. Barangsiapa berkata selain itu maka ia adalah Murji’i yang buruk, aku memperingatkanmu atas agamamu. Dalil atas hal ini adalah firman Allah Azza wa Jalla: “Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.”

  1. Di antara yang dijadikan dalil oleh salaf kepada mereka adalah firman Allah Ta’ala:

“Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (Surat Al-Baqarah: 177)

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya dalam berhujjah dengannya. Al-Bukhari menjadikannya sebagai judul bab tentang perkara-perkara iman dan firman-Nya Ta’ala: “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan” dan ia menyebutkan ayat tersebut.

  1. Di antara yang mereka jadikan dalil adalah ayat-ayat surat At-Taubah. Diketahui bahwa surat ini termasuk yang terakhir diturunkan, yaitu firman-Nya Ta’ala:

“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.” (Surat At-Taubah: 5)

Kemudian Allah berfirman setelahnya: “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui. Dan jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencela agamamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang kafir itu.” (Surat At-Taubah: 11-12)

Maka Allah menjadikan mendirikan shalat dan menunaikan zakat bersama dengan beriman kepada Allah dan meninggalkan kesyirikan – sebagai syarat dalam memberikan kebebasan, perlindungan darah, dan mendapatkan persaudaraan dari orang-orang mukmin, dan menjadikan pelanggaran terhadap hal itu sebagai sebab untuk memerangi mereka atas kekufuran.

Oleh karena itu Anas radhiyallahu ‘anhu – ia termasuk yang menyaksikan munculnya Murji’ah – berkata: “Ini adalah agama Allah yang dibawa oleh para rasul dan mereka sampaikan dari Tuhan mereka, sebelum kekacauan hadits-hadits dan perselisihan hawa nafsu. Pembenaran atas hal itu ada dalam Kitabullah dalam akhir yang diturunkan Allah. Allah berfirman: “Jika mereka bertaubat dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan.”

Hingga ia berkata: taubat mereka adalah melepaskan berhala-berhala dan beribadah kepada Tuhan mereka serta mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Kemudian Allah berfirman dalam ayat yang lain: “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama.”

Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya: “Oleh karena itu ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berpegang pada ayat yang mulia ini dan yang semisalnya dalam memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, di mana ayat ini mengharamkan memerangi mereka dengan syarat melakukan perbuatan-perbuatan ini, yaitu masuk Islam dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Ia memberikan perhatian pada yang paling tinggi terhadap yang paling rendah, karena sesungguhnya rukun yang paling mulia setelah syahadat adalah shalat yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla, dan setelahnya adalah menunaikan zakat yang manfaatnya menyebar kepada orang-orang fakir atau yang membutuhkan, dan ia adalah perbuatan-perbuatan paling mulia yang berkaitan dengan makhluk. Oleh karena itu Allah sering merangkaikan antara shalat dan zakat.

Dan telah datang dalam Shahihain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat…” hadits.

Abu Ishaq berkata: dari Abu ‘Ubaidah, dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ia berkata: kalian diperintahkan untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan barangsiapa tidak berzakat maka tidak ada shalat baginya.

Abdurrahman bin Yazid bin Aslam berkata: Allah menolak menerima shalat kecuali dengan zakat. Dan ia berkata: semoga Allah merahmati Abu Bakar, alangkah dalamnya pemahamannya.

Hingga akhir apa yang beliau sebutkan rahimahullah dari hadits-hadits dan atsar-atsar yang menjadi sandaran ijma’ yang terbentuk di antara para sahabat setelah perdebatan singkat antara al-Faruq dan ash-Shiddiq. Kemudian ijma’ ini tetap menjadi salah satu ijma’ yang paling kuat penetapannya, hingga para sahabat berkata: “Seandainya kami taat kepada Abu Bakar niscaya kami kafir”, setelah perkara menjadi jelas bagi mereka dan syubhat hilang.

Para sahabat radhiyallahu ‘anhum memang lebih mulia dan lebih paham daripada harus berkata: kami bertanya kepada mereka, jika mereka mengakui kewajibannya namun menolak menunaikannya sama sekali maka mereka muslim, dan jika mereka mengingkari kewajibannya maka mereka murtad, dan setiap keadaan memiliki hukum-hukumnya!!

Sesungguhnya ijma’ mereka telah terbentuk bahwa penolakan untuk menunaikannya sama sekali – dan inilah yang terjadi dari orang-orang murtad – dan bukan menolak menyerahkannya kepada imam – adalah kemurtadan yang terang-terangan, yang mencakup menggugurkan hak Allah dalam harta, dan memisahkan antara shalat dan zakat – dan tidak ada seorang pun dari mereka yang pernah berbeda pendapat sama sekali dalam mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat – oleh karena itu ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dan mereka mewajibkan mereka, hingga ijma’ mereka terbentuk atas ini, sebagaimana terbentuk atas yang itu. Berdasarkan hal itu mereka menyebut orang-orang yang menolak menunaikan zakat sebagai orang-orang murtad dalam semua nash yang diriwayatkan dari mereka, dan memerangi mereka dengan perang seperti memerangi orang-orang murtad lainnya – yaitu seperti orang yang mengklaim kenabian Musailamah, Sajjah, dan al-Aswad, tanpa membedakan mereka dalam hal apa pun dari hukum-hukum peperangan. Fuqaha salaf bersaksi atas hal ini, sebagaimana yang dikatakan al-Hafizh Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Sallam rahimahullah:

Dan yang membenarkan hal ini: perjuangan Abu Bakar Ash-Shiddiq rahimahullah dengan kaum Muhajirin dan Anshar melawan orang-orang yang menolak membayar zakat, sama seperti perjuangan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melawan orang-orang musyrik, tidak ada perbedaan antara keduanya dalam hal menumpahkan darah, menawan wanita, dan mengambil harta rampasan perang, karena mereka hanyalah orang-orang yang menolak membayarnya, bukan mengingkarinya.

Syaikhul Islam rahimahullah berkata: “Dan para sahabat tidak mengatakan: Apakah engkau mengakui kewajibannya ataukah mengingkarinya? Ini tidak pernah ada dari para khalifah dan sahabat. Bahkan Ash-Shiddiq berkata kepada Umar radhiyallahu anhu: Demi Allah, seandainya mereka menolak memberiku seutas tali atau seekor kambing muda yang biasa mereka berikan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, sungguh aku akan memerangi mereka karena penolakannya. Maka ia menjadikan yang membolehkan peperangan adalah penolakan semata, bukan pengingkaran kewajiban. Dan telah diriwayatkan bahwa kelompok-kelompok dari mereka mengakui kewajibannya namun bakhil dengannya, dan meskipun demikian, perlakuan para khalifah terhadap mereka semua adalah sama, yaitu membunuh orang-orang yang berperang dari mereka, menawan keturunan mereka, merampas harta mereka, dan bersaksi bahwa orang-orang yang terbunuh dari mereka masuk neraka, dan mereka semua dinamai sebagai ahli riddah (murtad).”

Dan perlakuan dalam peperangan ini adalah jenis perlakuan paling keras terhadap orang-orang yang menisbatkan diri kepada Islam dari kalangan yang wajib atau boleh diperangi, karena ini adalah perang riddah, dan setiap peperangan di bawahnya memiliki perlakuan yang lebih ringan dari itu. Bahkan kaum Khawarij yang terdapat nash-nash mutawatir tentang memerangi mereka dengan penjelasan rinci tentang ciri-ciri mereka yang jelas, hukum para sahabat terhadap mereka dan perlakuan mereka kepada mereka adalah tidak mengejar orang yang mundur dari mereka, tidak membunuh orang yang terluka, tidak menawan wanita mereka, dan tidak membagi seperlima harta mereka.

Syaikhul Islam berkata: “Adapun peperangan terhadap orang yang menolak zakat, jika mereka menolak membayarnya sama sekali atau menolak mengakuinya, maka itu lebih besar dari memerangi kaum Khawarij.”

Dan di antara dalil-dalil tentang rusaknya mazhab Murjiah dalam hal bahwa orang yang meninggalkan amal tidak kafir adalah: bahwa sebagian fuqaha dan pensyarah kitab-kitab Sunnah yang terkena syubhat Irja’, ketika mereka tidak menjadikan peperangan Ash-Shiddiq dan para sahabat terhadap mereka sebagai perang riddah dan kekufuran, mereka menjadikannya termasuk bab peperangan terhadap orang-orang bughat (pemberontak). Dan sebagian dari mereka menyebut peperangan terhadap ahlul qiblah (umat Islam) dengan segala jenisnya sebagai peperangan bughat. Seolah-olah Ash-Shiddiq hanya memerangi mereka karena penolakan mereka menyerahkan zakat kepadanya, padahal ia adalah imam kaum muslimin dan baitul mal berada di tangannya. Bantahan terhadap orang-orang ini jelas dari beberapa segi:

  1. Bahwa tidak terbukti penolakan mereka khusus dalam menyerahkannya kepada imam, bahkan yang terbukti dengan nash-nash shahih adalah penolakan mereka membayarnya secara mutlak. Adapun yang disebutkan tentang penolakan sebagian dari mereka dengan penolakan khusus ini, batas maksimalnya jika terbukti adalah bahwa sekelompok dari mereka seperti itu dan bukan kebanyakan mereka, dan hukum adalah untuk yang dominan dan lebih umum.
  2. Bahwa penggambaran mereka sebagai murtad dan kafir secara mutlak, sebagaimana terbukti dalam hadits-hadits shahih, menunjukkan penolakan mutlak, bukan apa yang mereka sebutkan.
  3. Bahwa perlakuan keras terhadap mereka dan menyamakan mereka dengan pengikut Musailamah, Al-Aswad dan semisalnya, tidak sesuai kecuali dengan penolakan mutlak.
  4. Bahwa para fuqaha dan pensyarah ini tidak konsisten dengan hukuman terhadap orang yang tidak menyerahkan zakat kepada imam sebagai kufur dan riddah serta wajib memeranginya dan menyamakannya dengan orang yang mengaku nubuwwah hingga akhir apa yang dilakukan para sahabat. Bahkan batas maksimal hukumnya menurut sebagian dari mereka adalah bolehnya memeranginya sebagai perang bughat bukan perang riddah. Maka mereka harus mengakui bahwa kriterianya berbeda—dan inilah yang benar—atau harus konsisten dengan menyelisihi ijmak para sahabat, dan ini adalah kontradiksi!!

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Sesungguhnya Ash-Shiddiq hanya memerangi mereka atas ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam, bukan atas ketaatan kepadanya, karena zakat adalah fardhu atas mereka, maka ia memerangi mereka atas pengakuannya dan atas pembayarannya, berbeda dengan orang yang berperang agar ia ditaati. Oleh karena itu, Imam Ahmad, Abu Hanifah dan lainnya berkata: Siapa yang mengatakan: Aku membayar zakat tetapi tidak memberikannya kepada imam, maka tidak boleh bagi imam memeranginya. Dan dalam hal ini ada perbedaan pendapat di antara para fuqaha. Maka siapa yang membolehkan peperangan karena meninggalkan ketaatan kepada waliyyul amr, ia membolehkan memerangi orang-orang ini, dan ini adalah pendapat sekelompok fuqaha dan diriwayatkan dari Asy-Syafi’i rahimahullah. Dan siapa yang tidak membolehkan peperangan kecuali karena meninggalkan ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam, bukan karena meninggalkan ketaatan kepada orang tertentu, ia tidak membolehkan memerangi orang-orang ini.

Dan secara umum, orang-orang yang diperangi Ash-Shiddiq radhiyallahu anhu adalah orang-orang yang menolak menaati Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan mengakui apa yang dibawanya, maka karena itulah mereka adalah orang-orang murtad, berbeda dengan orang yang mengakui hal itu tetapi menolak menaati orang tertentu.”

Aku katakan: Jika telah terjadi ijmak untuk tidak membedakan antara shalat dan zakat—padahal keduanya adalah dua amal zhahir yang mungkin dipisahkan satu dari yang lain dari beberapa segi—dan Ash-Shiddiq berkata: “Demi Allah, aku akan memerangi siapa yang membedakan antara shalat dan zakat,” dan para sahabat semua menyetujuinya dalam perkataan dan perbuatan, lalu bagaimana dengan orang yang membedakan antara dua rukun iman zhahir dan batin, dan dua bagian dari hakikat tunggal yang tersusun, sehingga ia membedakan antara iman qalbi dan amal zhahir?!

Dan akan datang dalam syarah hadits Jibril alaihissalam apa yang berkaitan dengan sisa rukun-rukun, dan akan semakin memperjelas masalah ini. Dengan ini menjadi jelas bagi pencari kebenaran bahwa meninggalkan empat rukun dan seluruh amal anggota badan adalah kufur secara zhahir dan batin, karena itu adalah meninggalkan jenis amal yang merupakan rukun hakikat tersusun dari iman, yang tidak ada wujudnya kecuali dengannya. Ini adalah sesuatu yang tidak boleh ada perbedaan pendapat di dalamnya, dan siapa yang menyelisihinya maka syubhat Murjiah telah masuk kepadanya, baik ia sadari atau tidak.

Dan empat rukun ini berbeda dari kewajiban-kewajiban lainnya, bahwa siapa yang tidak berkomitmen mengerjakannya dengan hatinya dan tidak berazam untuk itu, maka ia tidak akan menjadi mukmin selamanya—yaitu secara batin—karena ia meninggalkan amal hati yang merupakan rukun iman, dan darinya muncul amal zhahir. Adapun orang yang lemah azmnya dan rusak komitmennya, maka ia berada di tepi kekufuran dan pinggir kemunafikan.

Dan apa yang diriwayatkan dari para fuqaha umat tentang perbedaan pendapat mengenai orang yang meninggalkan shalat—atau rukun lainnya—tidak mempengaruhi apa yang telah disebutkan, karena beberapa hal:

Pertama: Bahwa meninggalkan jenis amal adalah sesuatu dan meninggalkan sebagian individunya adalah sesuatu yang lain, terutama menurut orang yang tidak berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan shalat, karena menurutnya itu termasuk kewajiban-kewajiban, maka sah baginya bahwa hamba datang dengan sebagian kewajiban dan bermanfaat baginya di sisi Allah, meskipun ia meninggalkan shalat. Maka tidak lazim dari perkataan mereka: bahwa orang yang meninggalkannya tidak kafir, bahwa itu adalah amal shalih baginya. Dan inilah yang penting bagi kita di sini, meskipun ketetapan kekufurannya dan konsekuensinya terhadap guguran seluruh amalnya adalah yang benar, sebagaimana akan kami jelaskan.

Kedua: Bahwa siapa yang menyelisihi dalam pengkafiran orang yang meninggalkan salah satu dari empat pondasi—terutama shalat—tidak patut untuk dianggap perbedaan pendapatnya setelah terbukti adanya ijmak dari para sahabat radhiyallahu anhum dalam pengkafiran orang yang meninggalkan shalat dan zakat, dan apa yang kami tunjukkan berkaitan dengan puasa dan haji. Meskipun banyak penyelisih dari kalangan mutaakhkhirin, tidak ada seorang pun dari mereka yang mampu membawa nukilan tsabit dan sharih dari seorang sahabat atau tabiin yang menyelisihi hal itu. Karena orang pertama yang mengatakan hal itu adalah Murjiah, kemudian diikuti oleh orang-orang yang mengikuti mereka. Dan ketika seseorang mengetahui hal itu, maka jelaslah baginya bahwa pendapat ini keluar dari pendapat-pendapat ahli ijtihad menuju ahli bidah, meskipun tidak semua yang mengatakan hal itu termasuk ahli bidah. Penjelasan hal itu ada di paragraf berikutnya.

Ketiga: Sesungguhnya apa yang dinukil oleh kitab-kitab fuqaha mutaakhkhirin dari sebagian imam tentang perbedaan pendapat dalam hal ini, tidak lepas dari beberapa keadaan:

Atau nukilan tentangnya tidak tsabit, dan jika tsabit maka itu adalah salah satu riwayat darinya, dan yang sesuai dengan ijmak adalah yang lebih utama untuk diambil.

Atau ucapannya dalam masalah cabang, seperti orang yang meninggalkan satu fardhu saja dan bukan pada orang yang meninggalkan secara mutlak, dan kami akan menjelaskan pentingnya pembedaan antara keduanya di poin keempat.

Atau ucapanannya tidak sharih tentang meninggalkan, melainkan dalam hal bersikap longgar, menyia-nyiakan dan meninggalkan pemeliharaan, sebagaimana juga akan kami jelaskan.

Atau ucapannya dalam keadaan-keadaan tertentu, seperti perkataan Hudzaifah radhiyallahu anhu: “Akan menyelamatkan mereka dari neraka”—yaitu ketika Islam telah terhapus dan sirna, lalu orang yang menukil menjadikannya sebagai perkataan umum yang mutlak.

Atau penyelisih tidak sampai kepadanya ijmak, atau ia mengatakan penyelisihan sebelum sampai kepadanya, atau ia tidak menganggapnya sebagai ijmak dan melihat kepada nash-nash mutlak, seperti hadits: “Siapa yang mengucapkan laa ilaaha illallah masuk surga” dan semisalnya, dan ini tidak mempengaruhi ketetapan ijmak dan kekuatannya.

Atau yang dinisbatkan kepada imam yang diikuti adalah pendapat para mujtahid mazhab semua mereka atau sebagian mereka, bukan pendapat imam itu sendiri, terutama jika pengikut meyakini bahwa pendapat pengkafiran adalah mazhabnya Khawarij dan Muktazilah, maka ia menafikan dari imamnya pendapat tersebut. Dan inilah yang terjadi pada banyak fuqaha mazhab, bahkan terjadi pada orang yang memerangi taqlid mazhab seperti Syaikh Al-Albani.

Atau orang yang melihat pendapat imam dari kalangan pengikut tidak melihatnya sebagai konsekuensi lazim dari pendapat, sehingga ia menyangka bahwa itu adalah rujukan darinya atau kontradiksi yang seharusnya ia dibersihkan darinya. Dan mungkin sebagian dari mereka beristidlal dengan meninggalkan konsekuensi dari konsekuensi, seperti istidlal sebagian mereka dengan kenyataan bahwa para sahabat dan seluruh kaum muslimin setelah mereka tidak mengkhususkan pekuburan untuk orang-orang yang meninggalkan shalat. Terlewat darinya bahwa pengkhususan pekuburan adalah konsekuensi dari penerapan hukum zhahir di dunia, dan penerapan hukum adalah konsekuensi dari pendapat pengkafiran. Tidak disyaratkan konsistensi dengan konsekuensi apalagi konsekuensi dari konsekuensinya. Karena seorang alim mungkin berpendapat dengan pengkafiran tetapi tidak menerapkan hukum zhahir meskipun ia seorang qadhi atau imam karena ada penghalang dari penghalang-penghalang, dan mungkin ia menerapkan hukum zhahir tetapi tidak melihat konsekuensinya seperti pengkhususan pekuburan. Maka betapa jauhnya istidlal itu!!

Keempat: Bahwa perbedaan pendapat dalam hal itu tidak secara mutlak dan umum sebagaimana dinukil oleh kitab-kitab khilaf dan semisalnya, melainkan penelitian perkataan dan perinciannya dalam kriteria perbedaan menampakkan hakikat-hakikat yang tidak boleh diabaikan, di antaranya:

Bahwa penyelisih mungkin ucapannya dalam hukum zhahir sedang ucapan lainnya dalam hukum batin. Dan kebanyakan ucapan salaf adalah dalam hukum batin, berbeda dengan ucapan para fuqaha mutaakhkhirin, sebagaimana akan kami jelaskan. Oleh karena itu ijmak tentang pengkafiran orang yang meninggalkan shalat lebih masyhur dan lebih jelas, dan pencontohan dengan itu dalam kitab-kitab aqidah lebih banyak, karena masalahnya jika terkait hukum, maka shalat adalah satu-satunya rukun yang bisa dihukumi terhadap orang yang meninggalkannya dengan yakin, dengan apa yang dikhususkan padanya berupa kejelasan dan pengulangan serta keumuman jawabannya dalam seluruh keadaan dan waktu.

Oleh karena itu mereka mengatakan: “Orang yang meninggalkan shalat” dan tidak mengatakan “Orang yang meninggalkan zakat” umumnya, melainkan “Orang yang menolak membayarnya,” karena tidak mungkin mengetahui hal itu kecuali dengan penolakan. Dan puasa lebih tersembunyi dari zakat, sedangkan haji hanya wajib dalam umur sekali.

Bahwa lafazh “meninggalkan” dan semisalnya termasuk lafazh-lafazh yang terjadi padanya keumuman dan ketidakjelasan. Dan banyak perbedaan pendapat sebabnya adalah lafazh-lafazh dan keumuman hukum, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikhul Islam dan lainnya mengikuti Imam Ahmad. Dan ketika ada perincian dan pembatasan, perbedaan pendapat terangkat. Di antaranya bahwa kitab-kitab aqidah yang disusun oleh Ahlus Sunnah maksudnya dengan orang yang meninggalkan adalah orang yang meninggalkan komitmen dengan perintah—yaitu meninggalkan amal hati yang meninggalkan sebagai konsekuensi dari itu amal anggota badan, karena semuanya menetapkan bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan dengan hati dan anggota badan, sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya. Dan karena itu orang yang meninggalkan menurut mereka adalah orang yang layak mendapat nama secara mutlak. Oleh karena itu kitab-kitab ini tidak berbeda dalam hukum orang yang meninggalkan shalat seperti kitab-kitab cabang, karena tujuan penyusunnya adalah menjelaskan hakikat-hakikat syar’i itu sendiri, menjelaskan apa yang menentangnya dari bidah, dan menolak kerancuan antara keduanya. Adapun kitab-kitab cabang, karena membahas hukum-hukum orang-orang yang ditugasi (mukallaf) secara spesifik dan perincian keadaan mereka, dan tujuannya umumnya adalah penerapan hukum zhahir, maka orang yang meninggalkan menurut penyusunnya adalah nama umum yang mencakup individu-individu yang banyak. Mereka berbicara tentang orang yang meninggalkan sambil mengingkari kewajiban, orang yang meninggalkan karena malas, dan meninggalkan satu fardhu saja, sehingga ucapan mereka mencakup dari segi batin: orang yang meninggalkan amal hati, orang yang lemah, dan yang ragu-ragu antara lemah iman dan kemunafikan murni.

Dan ayat-ayat yang turun tentang meninggalkan shalat adalah tentang orang-orang kafir, seperti firman Allah: “Dan apabila dikatakan kepada mereka: Rukuklah, mereka tidak mau rukuk.” (Al-Mursalat: 48)

Dan firman-Nya: “Maka dia tidak membenarkan dan tidak mengerjakan shalat. Tetapi dia mendustakan dan berpaling.” (Al-Qiyamah: 31-32)

Dan firman-Nya: “Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin.” (Al-Muddatstsir: 42-44)

Dan dalam hal ini dalil bahwa siapa yang meninggalkannya adalah kafir tidak ada bagian baginya dalam Islam meskipun ia mengklaimnya. Dan juga bahwa orang yang meninggalkan adalah orang yang tidak shalat secara mutlak, karena orang kafir demikian dengan perkataannya. Maka sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Siapa yang meninggalkannya maka ia kafir” dan hadits-hadits lainnya menjelaskan hal ini.

Maka siapa yang meninggalkan shalat sama sekali, ia termasuk jenis orang-orang kafir ini. Dan siapa yang meninggalkannya di kebanyakan waktunya, ia lebih dekat kepada mereka dan keadaannya lebih mirip dengan mereka. Dan siapa yang kadang shalat dan kadang meninggalkan, maka ia ragu-ragu terombang-ambing antara kekufuran dan keimanan, dan yang diperhitungkan adalah khatimahnya (akhirnya).

Dan mungkin sebagian mereka tersamar dengan apa yang datang dalam hal itu dari lafazh-lafazh nash, seperti:

(Penyia-nyiaan) dan (meninggalkan pemeliharaan) dengan meninggalkan secara total. Maka penyia-nyiaan seperti dalam firman Allah: “Maka datanglah sesudah mereka pengganti yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya.” (Maryam: 59). Oleh karena itu Ibnu Mas’ud dan lainnya menegaskan bahwa penyia-nyiaan adalah mengakhirkannya, dan seandainya mereka meninggalkannya maka mereka adalah orang-orang kafir. Dan meninggalkan pemeliharaan, seperti dalam hadits Ubadah bin Ash-Shamit: “Siapa yang tidak memeliharanya maka tidak ada perjanjian baginya di sisi Allah, jika Dia menghendaki Dia mengazabnya dan jika Dia menghendaki Dia memasukkannya ke surga.” Dan ini berbeda dengan meninggalkan secara total yang merupakan kekufuran.

Dan di antaranya lafazh (pengingkaran), maka kadang-kadang tidak berarti menurut salaf kecuali meninggalkan, sebagaimana telah disebutkan. Lalu sebagian mutaakhkhirin salah dengan menjadikannya lawan dari orang yang meninggalkan dan mengandaikan perbedaan pendapat, padahal kenyataannya tidak ada perbedaan pendapat. Dan setiap pembedaan yang tidak datang dalam nash tidak sah untuk dijadikan pertimbangan. Nash-nash mutlak tidak boleh dibawa kepada salah satu dari dua makna tanpa yang lain. Oleh karena itu Syaikhul Islam rahimahullah berkata: “Adapun orang-orang yang tidak mengkafirkan dengan meninggalkan shalat dan semisalnya, maka tidak ada hujjah bagi mereka melainkan ia mencakup orang yang mengingkari sebagaimana mencakup orang yang meninggalkan. Maka apa yang menjadi jawaban mereka terhadap orang yang mengingkari adalah jawaban terhadap orang yang meninggalkan, padahal nash-nash mengaitkan kekufuran dengan berpaling.” Maksudnya ayat-ayat, dan hadits-hadits kebanyakannya datang dengan lafazh meninggalkan, sedangkan lafazh pengingkaran umumnya tidak datang kecuali dalam ucapan salaf, dan mereka maksudkan dengannya adalah meninggalkan dan berpaling, bukan tidak mengakui kewajiban.

Demikian juga malas, meremehkan dan lalai darinya tidak berarti meninggalkan secara mutlak. Oleh karena itu heran dengan orang yang mengatakan: “Jika ia meninggalkannya karena malas dan meremehkan hingga dibunuh” dan semisalnya, karena mustahil secara akal dan realita bahwa pedang lebih dipilih daripada shalat hanya karena malas dan semisalnya. Maka kemalasan macam apa yang masih tersisa sedangkan pedang di atas kepalanya?!

Maka sesungguhnya ini adalah orang yang meninggalkan pengakuan dan komitmen dengannya, bukan orang yang malas dari pelaksanaan. Dan orang yang malas adalah orang yang lalai dan mengabaikan dalam amal, yang ketika ada pendorong untuk melaksanakan ia beramal, dan ketika pendorong lemah ia lemah dan terputus, sebagaimana Allah berfirman: “Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas.” (An-Nisa’: 142). Dan firman-Nya: “Dan mereka tidak datang untuk mengerjakan shalat, kecuali dengan malas.” (At-Taubah: 54). Dan ini termasuk lemahnya semangat dalam amal. Jika bertambah padanya kelemahan, ia meninggalkan amal itu sendiri atau mengakhirkannya dari waktunya dan mengetuknya seperti burung gagak, dan yang dimaksud bahwa ini adalah sesuatu dan meninggalkan komitmen dengan pelaksanaan adalah sesuatu yang lain.

Dan di antaranya lafazh (penolakan), maka ia diucapkan untuk orang yang mencari alasan atau mengundurkan diri atau bermalas-malasan, berbeda dengan apa yang dikatakan para ulama tentang kelompok yang menolak, yaitu yang berkumpul untuk meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram. Maka perkumpulan dan peperangan ini adalah dalil atas tidak adanya komitmen dengan perintah, dan dari sinilah peperangan terhadapnya adalah perang riddah sebagaimana telah disebutkan.

Kelima: Bahwa hakikat perbedaan pendapat antara orang yang berpendapat membunuh orang yang meninggalkan shalat karena kufur dengan yang berpendapat membunuhnya sebagai had, karena pendapat bahwa ia dipenjara dan dipukul meskipun ia bersikeras meninggalkan adalah pendapat yang janggal, dan hubungannya dengan Irja’ jelas, baik dari segi orang yang mengatakannya maupun dari segi kandungannya.

Maka jika fuqaha merenungkan, ia akan mendapati bahwa semua yang dijadikan dalil oleh orang yang berpendapat membunuhnya sebagai had dapat menjadi dalil bagi orang yang berpendapat membunuhnya karena kufur dan tidak sebaliknya. Maka terkumpul bagi yang berpendapat membunuhnya karena kufur dalil-dalilnya dan dalil-dalil lainnya. Atau jika engkau mau katakanlah: Sesungguhnya dalil-dalil tentang membunuhnya dan dalil-dalil tentang pengkafirannya terkumpul tanpa pertentangan, maka tetaplah bahwa membunuhnya karena kufur saja yang benar, terutama dengan apa yang telah disebutkan tentang mustahilnya seorang mukmin rela dibunuh dan tidak mau shalat. Ini tidak dilakukan kecuali oleh orang kafir yang keras kepala.

Dan berdasarkan ini, semua rukun lainnya dapat diukur dengan cara yang sama.

Dan sebagaimana ancaman yang datang tentang meninggalkan pemeliharaan shalat-shalat – seperti hadits Ubadah – atau menyia-nyiakannya atau lalai darinya, maka datang pula ancaman tentang meninggalkan zakat; seperti sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Tidaklah ada pemilik unta, sapi, atau kambing yang tidak menunaikan zakatnya, melainkan akan datang pada hari kiamat dalam keadaan paling besar dan paling gemuk, menanduknya dengan tanduknya dan menginjaknya dengan kukunya. Setiap kali yang terakhir selesai, yang pertama kembali menyerangnya, hingga diputuskan perkara di antara manusia.”

Dan telah datang dalam sebagian riwayat: “hingga diputuskan perkara di antara hamba-hamba, lalu dia melihat jalannya, apakah ke surga atau ke neraka.”

Maka telah dijadikan dalil terhadap orang yang meninggalkan zakat dengan ungkapan mutlak yang masuk di bawah kehendak Allah, sehingga dia tidak menjadi kafir, atau untuk membedakan antara orang yang meninggalkan shalat dan zakat, namun perkaranya tidaklah demikian karena beberapa alasan:

Pertama: bahwa hal itu tidak menunjukkan meninggalkan zakat atau meninggalkan hak harta secara keseluruhan, dan harus menghimpun hadits-hadits dan riwayat-riwayat dalam masalah ini, dan dengan keseluruhannya akan jelas bahwa yang dimaksud darinya bukanlah orang yang meninggalkan komitmen, melainkan orang yang melalaikan, menyepelekan, atau menyia-nyiakannya – sebagaimana dalam shalat.

Kedua: bahwa riwayat ini lebih mirip ringkasan, dan lafal riwayat yang lengkap: “Tidaklah ada pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan haknya… dan tidak pula pemilik unta yang tidak menunaikan haknya, dan termasuk haknya adalah memerahnya pada hari minum airnya… dan tidak pula pemilik sapi atau kambing yang tidak menunaikan haknya…”

Dan beliau bersabda tentang kuda: “kemudian tidak melupakan hak Allah pada punggungnya dan lehernya”, dan dalam riwayat lengkap ini beliau bersabda: “hingga diputuskan perkara di antara hamba-hamba, lalu dia melihat jalannya, apakah ke surga atau ke neraka” dan dalam riwayat lain beliau bersabda tentang unta, sapi, dan kambing: “tidak melakukan haknya padanya”, kemudian bersabda: “dan tidak pula pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya” dan tidak menyebutkan: “hingga diputuskan perkara” dan seterusnya.

Dalam riwayat lain dalam kitab shahih: “Barang siapa yang Allah berikan kepadanya harta lalu tidak menunaikan zakatnya, maka akan dihadapkan kepadanya pada hari kiamat ular jantan yang botak…” dan seterusnya, dan tidak ada di dalamnya “hingga diputuskan perkara” dan seterusnya, maka ini tidak berarti bahwa dia tidak akan masuk neraka dan tidak kekal di dalamnya, bahkan lafaznya bersifat mutlak, maka keseluruhan ini menunjukkan bahwa ancaman itu datang dalam meninggalkan hak Allah secara umum, bukan dalam zakat yang diwajibkan secara khusus, dan sabda beliau: “dan termasuk haknya adalah memerahnya pada hari minum airnya” dan sabda beliau tentang kuda yang telah disebutkan – tegas dalam hal itu.

Dan seluruh kaum muslimin sepakat bahwa dalam harta ada hak selain zakat yang tidak boleh ditinggalkan, seperti nafkah orang yang wajib dinafkahi, memberi makan orang yang kesusahan, orang yang sedang dalam perjalanan, dan tamu jika hal itu menjadi kewajiban baginya, inilah yang dimaksud.

Dan yang menjelaskan hal itu adalah bahwa ancaman datang dalam hak orang yang menimbun dan menyimpan harta, yang perbuatannya mengarah pada menahan harta dan menonaktifkan manfaatnya – meskipun bukan termasuk yang wajib dikeluarkan zakatnya, seperti sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang laki-laki yang menimbun satu atau dua dinar: “satu cap atau dua cap” dan seperti sabda beliau kepada wanita yang memiliki dua gelang: “Apakah kamu senang jika Allah memberikanmu dua gelang dari neraka pada hari kiamat?” dan yang semisalnya, dan diketahui bahwa ini di bawah nisab yang ditentukan untuk zakat, maka pasti ada alasan lain selain meninggalkan zakat yang diwajibkan.

Dan dengan ini terkumpul hadits-hadits yang banyak terjadi perbedaan di dalamnya sejak zaman para sahabat radiyallahu anhum, dan yang menjelaskan hal itu adalah keadaan Nabi shallallahu alaihi wasallam dan banyak dari para sahabatnya, karena sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak menimbun harta dan menunggu hingga genap satu tahun lalu menunaikan jumlah yang ditentukan dari nisab yang ditentukan; bahkan telah tetap dari beliau bahwa beliau bersabda: “Aku tidak suka jika aku memiliki emas sebesar gunung Uhud kecuali aku menginfakkan semuanya” maka beliau dan banyak dari para sahabatnya menginfakkan di malam dan siang hari secara sembunyi dan terang-terangan dalam berbagai kebutuhan yang benar, dan mereka bersegera dalam hal yang tidak diwajibkan kepada mereka, dan berlomba-lomba di dalamnya sebagaimana mereka bersegera kepada shalat sunnah dan bersemangat padanya dengan cara yang sama.

Maka barang siapa merenungkan keadaan mereka dan keseluruhan nash dalam bab ini – tidak akan menolak hadits darinya atau sulit baginya mengarahkan dan memahaminya, adapun barang siapa yang berpegang pada cara kebanyakan fuqaha mutaakhirin, maka pasti akan menolak sebagian, atau salah dalam mengarahkannya, atau memaksakan dalam mentakhrijnya, seperti perkataan mereka bahwa ini menyelisihi ushul, dan bahwa itu mansukh turun sebelum penetapan nisab-nisab, dan sejenisnya yang lebih dekat kepada dugaan, wallahu a’lam.

Dan mari kita kembali kepada asal topik kita tentang hakikat murakkabah (gabungan), maka kita katakan:

Dalam kitab al-Iman al-Ausath, yang pada hakikatnya adalah penjelasan panjang lebar tentang hadits Jibril alaihissalam, Syaikhul Islam telah merinci perkataan dalam hal ini, dan menampakkan – dengan apa yang tidak menyisakan keraguan dan keragu-raguan – hakikat iman yang murakkabah (gabungan), dan kekafiran orang yang meninggalkan amal lahir, bahkan kekafiran orang yang meninggalkan komitmen terhadap salah satu dari empat rukun; shalat, zakat, puasa, dan haji, dan bertekad untuk tidak melakukannya; karena sesungguhnya beliau rahimahullah berkata: “Adapun keempat kewajiban (yaitu selain dua kalimat syahadat) maka jika mengingkari kewajiban sesuatu darinya setelah sampai hujjah maka dia kafir, dan demikian pula barang siapa yang mengingkari keharaman sesuatu dari perkara-perkara haram yang zhahir dan mutawatir keharamannya…”

Kemudian beliau berkata: “Dan masalah ini memiliki dua sisi:

Pertama: dalam menetapkan kekafiran lahir.

Dan kedua: dalam menetapkan kekafiran batin.

Adapun sisi kedua maka dibangun di atas masalah bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan sebagaimana telah dijelaskan, dan termasuk hal yang mustahil bahwa seseorang itu mukmin dengan iman yang tetap di hatinya bahwa Allah telah mewajibkan kepadanya shalat, zakat, puasa, dan haji, dan dia hidup sedangkan dia tidak bersujud kepada Allah satu sujud pun, tidak berpuasa Ramadhan, tidak menunaikan zakat kepada Allah, dan tidak berhaji ke rumah-Nya, maka ini mustahil, dan tidak akan terjadi ini kecuali dengan kemunafikan dalam hati dan kezindikan, bukan dengan iman yang shahih.”

Kemudian beliau menyebutkan dalil-dalil dari al-Quran dan as-Sunnah bahwa menahan diri dari ketaatan itu hanyalah sifat orang-orang kafir bukan kaum muslimin, dan meilzam (memaksa mengakui) orang-orang yang membedakan antara yang mengingkari kewajiban dan yang meninggalkan dengan ilzam yang kuat dan hujjah burhaniyah; maka beliau berkata: “Adapun orang-orang yang tidak mengkafirkan dengan meninggalkan shalat dan yang semisalnya, maka tidak ada hujjah bagi mereka kecuali ia juga berlaku untuk orang yang mengingkari sebagaimana berlaku untuk yang meninggalkan, maka apa yang menjadi jawaban mereka tentang orang yang mengingkari adalah jawaban bagi mereka tentang yang meninggalkan.”

Dan itu karena nash-nash tidak membedakan, dan para sahabat radiyallahu anhum tidak membedakan – sebagaimana telah kami rinci hal itu sebelumnya, dan kami akan memperjelas lebih lanjut insya Allah di halaman-halaman berikutnya.

Dan yang dimaksud di sini adalah bahwa Syaikhul Islam rahimahullah memenangkan pendapat tentang kekafiran batinnya, dan membantah syubhat orang-orang yang berpendapat sebaliknya dalam sisa perkataannya.

Dan memperjelas bahwa barang siapa yang mengetahui keterkaitan lahir dengan batin maka hilanglah darinya syubhat dalam bab ini.

Dan bahwa memberlakukan hukum-hukum lahir kepadanya adalah perkara lain – sebagaimana halnya dengan orang-orang munafik, dan demikian juga dalam masalah orang-orang yang bertalwil yang meyakini akidah yang merupakan kekafiran, tetapi memberlakukan hukum lahir kepada mereka memiliki syarat-syarat (menegakkan hujjah dan meminta taubat), dan beliau berkata:

“Dan dengan ini hilanglah syubhat dalam bab ini, karena sesungguhnya banyak dari manusia, bahkan kebanyakan mereka di banyak negeri tidak memelihara shalat-shalat lima waktu, dan mereka meninggalkannya secara keseluruhan bahkan mereka shalat kadang-kadang dan meninggalkannya kadang-kadang, maka mereka ini memiliki iman dan nifak di dalam diri mereka, dan diberlakukan kepada mereka hukum-hukum Islam lahir dalam warisan dan yang semisalnya dari hukum-hukum jika diberlakukan kepada munafik murni seperti Ibnu Ubay dan orang-orang semisalnya dari orang-orang munafik, maka diberlakukan kepada orang-orang ini adalah lebih utama dan lebih layak.”

Dan beliau mengakhiri perkataannya dengan berkata: “Dan secara keseluruhan maka asal masalah-masalah ini adalah bahwa engkau mengetahui bahwa kekafiran ada dua macam: kekafiran lahir dan kekafiran nifak, maka jika dibicarakan dalam hukum-hukum akhirat maka hukum munafik adalah hukum orang-orang kafir, adapun dalam hukum-hukum dunia maka kadang-kadang diberlakukan kepada munafik hukum-hukum kaum muslimin. Dan telah jelas bahwa agama pasti ada di dalamnya perkataan dan perbuatan, dan bahwa mustahil seseorang itu mukmin kepada Allah dan rasul-Nya dengan hatinya dan lisannya namun tidak melakukan kewajiban lahir apa pun, tidak shalat, tidak zakat, tidak puasa, dan tidak yang lain dari kewajiban-kewajiban…”

Sebagaimana beliau merinci perkataan bahwa amal hati adalah kehendak yang pasti, dan kehendak yang pasti mustahil tiadanya perbuatan darinya.

Maka tetap bahwa orang yang meninggalkan amal hati berkaitan dengan empat rukun atau salah satunya, adalah orang yang meninggalkan komitmen padanya dan tekad yang pasti untuk melakukannya adalah kafir pada hakikatnya; karena dia antara tidak memiliki amal hati (yaitu kehendak yang pasti yang mengharuskan perbuatan), dan tidak perkataannya (yaitu pengakuan terhadap kewajiban), maka ini tidak diragukan kekafirannya.

Dan antara dia memiliki perkataan hati, tetapi karena tidak mengharuskan perbuatan hati maka tidak cukup dalam ketetapan iman, maka itu adalah pengetahuan semata atau ilmu semata – sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dan itu dari jenis pengakuan ahli kitab bahwa Muhammad shallallahu alaihi wasallam adalah rasul yang wajib diikuti tetapi mereka tidak mengikutinya, bahkan pengakuan Iblis bahwa Allah memerintahkannya untuk bersujud tetapi dia tidak menaati-Nya.

Dan demikian maka pernyataan mutlak tentang pengkafiran orang yang meninggalkan shalat atau zakat atau puasa atau haji adalah benar sesuai dengan kaidah Ahlus Sunnah dalam iman secara keseluruhan, dan itu bukan dari jenis penamaan sebagian pelaku maksiat sebagai orang-orang kafir dan penamaan sebagian kemaksiatan sebagai kekafiran dan perkataan bahwa masalahnya khilafiyah secara mutlak demikian adalah tidak benar, kecuali jika yang dimaksud adalah umum umat bukan khusus salaf dan orang-orang yang mengikuti mereka, dan akan datang dalam penjelasan hadits Jibril alaihissalam dan penjelasan hadits utusan Abdul Qais – apa yang menambah kejelasan itu.

Ketiga: apa yang datang dari ayat-ayat dalam hukum berpaling dari ketaatan:

Dan tidak diragukan bahwa orang yang meninggalkan jenis amal adalah orang yang berpaling dari ketaatan dan berpaling dari pelaksanaan; maka ayat-ayat yang menunjukkan bahwa orang yang meninggalkan rukun adalah orang yang meninggalkan iman adalah dalil atas tersusunnya hakikat iman dari kedua rukun ini bersama-sama, dan diantaranya:

1- Firman Allah Taala: “Katakanlah: ‘Taatilah Allah dan Rasul.’ Jika mereka berpaling maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (Ali Imran: 32)

2- Firman Allah Taala: “Dan mereka berkata: ‘Kami telah beriman kepada Allah dan Rasul, dan kami telah taat.’ Kemudian sebagian dari mereka berpaling setelah itu, dan mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman.” (an-Nur: 47)

3- Firman Allah Taala tentang orang kafir: “Maka dia tidak membenarkan dan tidak mengerjakan shalat, tetapi dia mendustakan dan berpaling.” (al-Qiyamah: 31-32)

4- Firman Allah Taala: “Tidak akan memasukinya kecuali orang yang paling celaka, yaitu orang yang mendustakan dan berpaling.” (al-Lail: 15-16)

5- Firman Allah Taala atas lisan Musa dan Harun: “Sesungguhnya telah diwahyukan kepada kami bahwa azab itu atas orang yang mendustakan dan berpaling.” (Thaha: 48)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Maka diketahui bahwa berpaling itu bukan pendustaan, bahkan itu adalah berpaling dari ketaatan; karena sesungguhnya manusia wajib membenarkan Rasul dalam apa yang dia kabarkan dan mentaatinya dalam apa yang dia perintahkan, dan lawan pembenaran adalah pendustaan, dan lawan ketaatan adalah berpaling, dan karena itu Allah berfirman ‘maka dia tidak membenarkan dan tidak mengerjakan shalat, tetapi dia mendustakan dan berpaling’ dan Allah Taala telah berfirman ‘Dan mereka berkata: Kami telah beriman kepada Allah dan Rasul, dan kami telah taat. Kemudian sebagian dari mereka berpaling setelah itu, dan mereka itu bukanlah orang-orang yang beriman’ (an-Nur: 47). Maka menafikan iman dari orang yang berpaling dari amal meskipun dia telah datang dengan perkataan.”

Hingga beliau berkata: “Maka dalam al-Quran dan as-Sunnah dari penafian iman dari orang yang tidak datang dengan amal ada banyak tempat, sebagaimana dinafikan di dalamnya iman dari munafik, adapun orang yang mengetahui dengan hatinya dengan permusuhan atau penyelisihan lahir, maka ini tidak pernah dinamakan mukmin, dan menurut Jahmiyah jika ilmu ada di hatinya maka dia mukmin sempurna imannya, imannya seperti iman para nabi, meskipun dia berkata atau berbuat apa yang mungkin dia katakan dan perbuat, dan tidak terbayangkan menurut mereka bahwa iman akan hilang kecuali jika hilang ilmu itu dari hatinya.”

Dan beliau rahimahullah terus berdiskusi dengan Asyairiyah dalam hal itu, memindahkan dari para imam besar mereka, mengkritik madzhab mereka di halaman-halaman yang panjang.

Keempat: ayat-ayat dalam keterkaitan amal dengan iman:

Dan inilah yang dijadikan dalil oleh salaf dahulu, meskipun Murjiah memiliki keberatan terhadapnya yang akan kami sebutkan insya Allah dan kami bantah, dan di antara yang berhujjah dengan itu adalah al-Imam Abu Bakar Muhammad bin al-Husain al-Ajurri asy-Syafii, beliau berkata:

“Ketahuilah – semoga Allah merahmati kami dan kalian – wahai ahli al-Quran dan wahai ahli ilmu, wahai ahli sunnah dan atsar, dan wahai sekelompok orang yang Allah pahamkan mereka dalam agama dengan ilmu halal dan haram, sesungguhnya kalian jika merenungkan al-Quran sebagaimana Allah Azza wa Jalla perintahkan kepada kalian, kalian akan mengetahui bahwa Allah Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada orang-orang mukmin setelah iman mereka kepada-Nya dan kepada rasul-Nya: amal.

Dan bahwa Allah Azza wa Jalla tidak memuji orang-orang mukmin dengan bahwa Dia telah ridha kepada mereka dan mereka ridha kepada-Nya, dan amal shalih serta memberi mereka pahala atas itu berupa masuk ke surga dan selamat dari neraka kecuali iman kepada-Nya dan amal shalih, dan mengaitkan bersama iman atas itu masuk ke surga dan selamat dari neraka dengan iman yang telah Dia berikan taufik kepada mereka untuk itu, maka menjadilah iman, tidak memasukkan mereka ke surga dengan iman saja hingga menggabungkan kepadanya amal shalih yang membenarkan dengan hatinya dan mengucapkan dengan lisannya dan beramal dengan anggota badannya.

Tidak tersembunyi bahwa merenungkan al-Quran dan memeriksanya dan mendapatinya sebagaimana yang aku sebutkan.

Dan ketahuilah – semoga Allah merahmati kami dan kalian – bahwa aku telah memeriksa al-Quran, lalu aku mendapatkan di dalamnya apa yang telah aku sebutkan di lima puluh sembilan tempat dari kitab Allah Azza wa Jalla, dan bahwa Allah Tabaraka wa Taala tidak memasukkan orang-orang mukmin ke surga dengan iman saja, bahkan memasukkan mereka ke surga dengan rahmat-Nya kepada mereka, dan dengan apa yang Dia berikan taufik kepada mereka berupa iman dengan amal dan amal shalih.

Dan ini adalah bantahan terhadap orang yang berkata: ‘Iman adalah pengetahuan’ dan bantahan terhadap orang yang berkata: ‘Pengetahuan dan perkataan meskipun tidak beramal’ kita berlindung kepada Allah dari orang yang berkata demikian.”

Kemudian beliau rahimahullah mulai menyebutkan tempat-tempat ini dalam firman Allah Taala dalam surat al-Baqarah: “Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman dan beramal shalih bahwa bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai”

Hingga firman-Nya: “Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal shalih dan saling menasihati supaya menaati kebenaran dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran.”

Aku katakan: sesungguhnya beliau rahimahullah tidak menyelesaikan semua ayat dalam keterkaitan amal dengan iman, bahkan membatasi pada apa yang di dalamnya ada penyebutan iman mendahului amal, adapun apa yang mendahului di dalamnya amal atas iman maka beliau tidak menyebutkannya, dan diketahui bahwa menyebutkan kedua jenis itu lebih menunjukkan pada keharusan bersamaan.

Dan di antaranya adalah firman Allah Taala dalam surat Thaha: “Dan barang siapa datang kepada-Nya sebagai mukmin yang telah mengerjakan amal-amal shalih maka mereka itulah orang-orang yang memperoleh derajat-derajat yang tinggi” dan beliau telah menyebutkannya, maka jika kita menggabungkannya dengan ayat lain dalam surat yang sama yang tidak beliau sebutkan, yaitu: “Dan barang siapa mengerjakan amal-amal yang shalih sedang ia adalah mukmin maka ia tidak khawatir akan perlakuan yang tidak adil dan tidak (pula) akan pengurangan haknya” maka lebih menunjukkan bahwa tidak ada amal tanpa iman dan tidak ada iman tanpa amal.

Dan sesungguhnya banyaknya penyebutan iman didahulukan; karena yang dimaksud dengannya adalah perkataan hati dan amalnya, dan itulah asalnya, maka batin adalah asal untuk lahir sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, tetapi datangnya sebagian tempat yang didahulukan di dalamnya penyebutan amal atasnya, menunjukkan pada keharusan bersamaan, dan pada pentingnya yang didahulukan dari amal-amal iman dalam konteks itu.

Dan di antaranya adalah firman Allah Taala: “Dan barang siapa yang menghendaki akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin” (al-Isra: 19)

Dan telah berhujjah dengannya Atha dalam perdebatannya dengan Salim al-Aftas al-Murji yang telah disebutkan sebelumnya dengan pemindahan dari Ibnu Baththah – beliau berkata: maka diwajibkan nama dengan amal dan amal dengan nama.

Dan dalam hal ini terdapat peringatan terhadap tempat-tempat lain yang serupa dengannya, dengan maksud pentingnya yang didahulukan, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dan di antaranya: “Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah” (Ali Imran: 110).

Maka tidak boleh dikatakan: bahwa menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar keduanya bukan termasuk dari iman, atau keduanya sah tanpa iman, karena Allah mengatifkan iman kepada keduanya, dan ataf (penyambungan dengan huruf waw) menuntut adanya perbedaan.

Akan tetapi yang dimaksud adalah peringatan terhadap pentingnya keistimewaan Islam ini, dengan memisahkannya dari seluruh amalan iman lainnya, dan mendahulukannya atas iman, padahal sudah diketahui secara pasti bahwa iman tidak ada sesuatu yang mendahuluinya, karena tidak diterima sesuatu tanpa adanya iman.

Dan telah disebutkan pendahuluan taubat, takwa, syukur, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat atas iman dalam ayat-ayat lain. Adapun taubat, maka dalam empat tempat, di antaranya: “Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, dan beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang lurus” (Thaha: 82).

Dengan disebutkannya taubat dengan makna iman itu sendiri dalam ayat sebelumnya “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka bebaskan jalan mereka”. Adapun syukur, maka dalam firman Allah: “Mengapa Allah akan menyiksa kamu, jika kamu bersyukur dan beriman” (An-Nisa: 147).

Adapun takwa, maka dalam firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan kepada kamu dua bagian dari rahmat-Nya” (Al-Hadid: 28).

Adapan shalat dan zakat, maka dalam firman Allah: “Sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya Aku akan menutupi dosa-dosamu” (Al-Maidah: 12).

Dan telah disebutkan kebalikan dari itu, yaitu penyebutan iman kemudian diatafkan kepadanya dengan menyebut sesuatu dari amalan-amalannya, sebagai peringatan terhadap pentingnya juga, seperti firman Allah: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itulah yang mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Dan orang-orang yang berhijrah adalah termasuk dari orang-orang beriman, dan semua orang beriman mengharapkan rahmat Allah, dan tempat-tempat seperti ini banyak. Dan secara keseluruhan maka iman dalam nash-nash ini, adalah iman semuanya batinnya dan zahirnya, akan tetapi diatafkan kepadanya sebagiannya, dan didahulukan atas sebagiannya, dan ini jelas dalilnya.

Atau yang dimaksud adalah batin iman – yaitu iman yang disebutkan dalam hadits Jibril. Dan diatafkan amalan-amalan kepadanya, atau diatafkan iman kepada amalan-amalan yang merupakan bagian-bagian zahir dari iman, dan tidak sah tanpa iman batin, dan ini adalah dalil yang tidak ada kesamaran padanya juga. Dan tempat yang paling sedikit dalilnya terhadap susunan, adalah tempat-tempat yang disebutkan di dalamnya iman secara mutlak, dan meskipun demikian tidak hanya terbatas pada lafal iman saja, bahkan memiliki lafal-lafal lain, seperti lafal “birr (kebajikan)” yang disebutkan dalam ayat Al-Baqarah sebelumnya (Bukanlah kebajikan itu bahwa kamu memalingkan wajah-wajahmu…).

Dan lafal “ad-din (agama)”, dan lafal “at-taqwa (takwa)”, dan lafal “al-ibadah (ibadah)”, dan lafal “al-huda (petunjuk)”, dan lafal “ath-thaah (ketaatan)”, dan lafal “al-makruf (yang makruf)”, dan lafal “al-khair (kebaikan)”, dan semacamnya dari lafal-lafal umum yang masuk ke dalamnya cabang-cabang iman semuanya.

Dan kami tutup pembahasan ini dengan menyebutkan tempat penting dari tempat-tempat yang disebutkan padanya amalan bersama dengan iman, untuk menunjukkan susunan dan keterikatan, yaitu firman Allah: “Dan barangsiapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun” (An-Nisa: 124).

Dan sisi pentingnya adalah bahwa Allah menyebutkan hal itu dalam rangka jawaban terhadap klaim iman dengan penamaan dan ucapan saja, tanpa memperbaiki amalan, dan jawaban terhadap orang yang mengklaim ini baik dia ahli kitab maupun orang yang mengaku hanif, maka Allah berfirman sebelumnya: “(Pahala dari Allah) itu bukanlah menurut angan-anganmu yang kosong dan tidak (pula) menurut angan-angan ahli kitab. Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pembalasan dengan kejahatan itu dan ia tidak mendapat pelindung dan tidak (pula) penolong baginya selain dari Allah” (An-Nisa: 123).

Dan berfirman setelahnya: “Dan siapakah yang lebih baik agamanya dari pada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia pun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus” (An-Nisa: 125).

Maka Allah menjelaskan bahwa iman bukanlah dengan berhias dan bukan pula dengan angan-angan, akan tetapi apa yang tertanam dalam hati dan dibenarkan dengan amalan, dan bahwa tidak ada seorang pun yang lebih baik agamanya daripada orang yang berserah diri: yaitu tunduk dan taat tanpa keberatan dan tanpa pertentangan, dan inilah agama Ibrahim, yang Allah tidak menerima agama selainnya sekali pun banyak angan-angan dan klaim-klaimnya.

Kelima: Hadits-hadits dalam hal itu:

Telah disebutkan hadits-hadits sahih yang banyak yang menunjukkan hakikat iman yang tersusun, dan telah disebutkan sebelumnya di antaranya yang menunjukkan bahwa amalan adalah iman, dan iman adalah amalan, dan ini yang terpenting di antaranya.

1 – Hadits Jibril alaihissalam yang masyhur:

Dan ini adalah hadits sahih yang diriwayatkan oleh dua Syaikh dan selain keduanya dari Ibnu Umar dari ayahnya, dan dari Abu Hurairah, dan yang pertama lebih lengkap, dan ini riwayat Muslim:

Abdullah bin Umar berkata – setelah mukadimah tentang Qadariyah yang merupakan sebab hadits -:

“Ayahku Umar bin Khaththab menceritakan kepadaku, dia berkata: Ketika kami berada di sisi Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada suatu hari, tiba-tiba muncul kepada kami seorang laki-laki yang sangat putih pakaiannya, sangat hitam rambutnya, tidak terlihat padanya bekas perjalanan, dan tidak ada seorang pun dari kami yang mengenalinya, hingga dia duduk kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam lalu dia menyandarkan lututnya kepada kedua lutut beliau, dan meletakkan kedua telapak tangannya. Dan berkata: Wahai Muhammad, beritahukan kepadaku tentang Islam?

Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, dan engkau mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, dan berpuasa Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah jika engkau mampu menuju kepadanya.

Dia berkata: Benar.

Dia berkata: Maka kami heran dia bertanya dan membenarkan.

Dia berkata: Maka beritahukan kepadaku tentang iman?

Dia bersabda: Bahwa engkau beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, hari akhir, dan engkau beriman kepada takdir baik dan buruknya.

Dia berkata: Benar.

Dia berkata: Maka beritahukan kepadaku tentang ihsan?

Dia bersabda: Bahwa engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau melihat-Nya, jika engkau tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Dia melihatmu.

Dia berkata: Maka beritahukan kepadaku tentang hari kiamat?

Dia bersabda: Orang yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya.

Dia berkata: Beritahukan kepadaku tentang tanda-tandanya?

Dia bersabda: Bahwa seorang budak perempuan melahirkan majikannya, dan bahwa engkau melihat orang-orang yang bertelanjang kaki, bertelanjang badan, miskin, penggembala kambing, saling berlomba dalam membangun gedung.

Dia berkata: Kemudian dia pergi lalu aku tinggal cukup lama, kemudian dia berkata kepadaku: Wahai Umar, tahukah engkau siapa yang bertanya?

Aku berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.

Dia bersabda: Sesungguhnya dia adalah Jibril, dia datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian.

Dan pada Ibnu Mandah dari riwayat yang sesuai syarat Muslim, bahwa dia bertanya kepada beliau setelah menyebutkan rukun-rukun Islam: “Jika aku melakukan ini maka aku muslim?”

Dia bersabda: Ya. Dan setelah menyebutkan rukun-rukun iman: “Jika aku melakukan ini maka aku mukmin?”

Dia bersabda: Ya.

Dan dalam jalur lain padanya: “Sungguh Umar telah menceritakan kepadaku bahwa seorang laki-laki di akhir masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam…” (Hadits).

Al-Hafizh berkata: “Akhir masanya, mungkin setelah haji wada, karena itu adalah perjalanan terakhir beliau, kemudian setelah kedatangan beliau tidak lama kurang dari tiga bulan beliau wafat, dan seakan-akan – yaitu Jibril alaihissalam – dia datang setelah turunnya semua hukum, untuk memastikan urusan-urusan agama yang disampaikan secara terpisah-pisah dalam satu majlis agar teratur.”

Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata:

“Bahwa Jibril ketika bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam tentang Islam, iman, dan ihsan, adalah di akhir masa setelah diwajibkannya haji, dan haji hanya diwajibkan pada tahun sembilan atau sepuluh…”

Maka inilah nash hadits dan waktunya yang dengan mengetahuinya kita mengetahui beberapa perkara yang akan datang dalam penjelasan.

2 – Dan hadits kedua: adalah hadits cabang-cabang iman:

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Iman itu tujuh puluh sekian atau enam puluh sekian cabang – maka yang paling utama adalah ucapan laa ilaaha illallah dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan.”

Dan dalam riwayat: “Dan malu adalah cabang dari iman.”

3 – Dan hadits ketiga:

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, bahwa utusan Abdul Qais datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, lalu beliau bersabda: “Siapa utusan ini? Atau siapa kaum ini?”

Mereka berkata: Rabi’ah.

Beliau bersabda: “Selamat datang kaum – atau: utusan – tanpa hina dan menyesal.”

Mereka berkata: Sesungguhnya kami datang kepadamu dari jarak yang jauh, dan antara kami dengan engkau ada kaum kafir Mudhar ini, dan kami tidak mampu datang kepadamu kecuali di bulan haram, maka perintahkan kepada kami dengan perintah yang kami beritahukan kepada orang-orang di belakang kami agar kami masuk surga dengannya.

Maka beliau memerintahkan mereka dengan empat perkara dan melarang mereka dari empat perkara: Beliau memerintahkan mereka dengan iman kepada Allah saja.

Beliau bersabda: “Tahukah kalian apa iman kepada Allah saja?”

Mereka berkata: Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.

Beliau bersabda: “Bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, dan mendirikan shalat, dan menunaikan zakat, dan berpuasa Ramadhan, dan kalian memberikan seperlima dari harta rampasan.”

Dan beliau melarang mereka dari ad-dubba, al-hantam, dan al-muzaffat.

Dia (perawi) berkata: Syu’bah terkadang berkata: An-naqir, dan terkadang berkata: Al-muqayyar.

Beliau bersabda: “Hafalkanlah dan beritahukanlah kepada orang-orang di belakang kalian.”

Dan hadits-hadits ini termasuk hadits-hadits paling agung tentang iman, dan aku cukupkan dengan hadits-hadits ini, karena hadits-hadits ini menunjukkan kepada selainnya, dan yang terpenting, paling mulia, dan paling akhir adalah hadits Jibril, dan telah disebutkan sebelumnya tentang waktunya.

Adapun hadits cabang-cabang iman, maka mungkin setelah turunnya kewajiban-kewajiban dan lengkapnya cabang-cabang, dan mungkin Allah memberi tahukan kepada beliau tentang jumlahnya, sebelum menurunkan semuanya kepada beliau, dan yang pertama lebih dekat, wallahu a’lam.

Adapun hadits utusan Abdul Qais maka lebih awal, dan oleh karena itu tidak disebutkan di dalamnya haji. Dan apa yang disebutkan di dalamnya tentang kaum Mudhar yang masih dalam kekafiran, menunjukkan hal itu.

Akan tetapi pentingnya jelas dalam bahwa beliau menafsirkan iman dengan empat rukun, maka menunjukkan bahwa iman jika berdiri sendiri dari Islam mencakup batin agama dan zahirnya, yaitu keseluruhan yang disebutkan dalam hadits Jibril dari rukun-rukun Islam dan rukun-rukun iman.

Dan demikian pula hadits cabang-cabang iman, karena rukun-rukun Islam yang lima masuk ke dalam cabang-cabangnya, dengan dalil bahwa beliau menjadikan kalimat syahadat sebagai cabang yang paling utama dan tertinggi.

Maka iman dengan pemahaman umum ini – bukan dengan pemahaman khususnya, yang merupakan tingkatan dari tingkatan-tingkatan agama, sebagaimana dalam hadits Jibril – adalah sinonim dengan kata agama sebagaimana dijelaskan di akhir hadits Jibril.

Dan iman ini mencakup zahir dan batin bersama-sama, sebagaimana ditunjukkan oleh tiga hadits ini, maka kandungannya menunjukkan bahwa iman adalah hakikat yang tersusun dari amalan-amalan zahir dan amalan-amalan batin bersama-sama, tidak sah membayangkan salah satunya tanpa yang lain dalam mewujudkan iman.

Dan barang siapa meninggalkan amal lahir maka ia telah meninggalkan rukun iman, dan barang siapa mengira bahwa iman dapat terwujud bagi seseorang tanpa amal lahir, dan bahwa ia selamat hanya dengan apa yang mereka sebut pembenaran hati semata, maka kesesatannya jelas.

Dan berdasarkan ini para ulama Islam dan para penyarah Sunnah telah menegaskan, terutama dalam penjelasan mereka terhadap hadits Jibril, dan kami akan mengutip sebagian dari perkataan mereka tentangnya dan dalilnya terhadap tarkib (komposisi).

Ismail bin Said berkata: Saya bertanya kepada Ahmad tentang hadits yang diriwayatkan bahwa Jibril bertanya kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam tentang Islam, lalu berkata: “Jika aku melakukan itu maka apakah aku muslim?” Beliau menjawab: “Ya” – lalu seseorang berkata: “Bagaimana jika ia tidak melakukan apa yang dikatakan Jibril kepada Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, apakah ia tetap muslim?” Maka beliau (yaitu Imam Ahmad) berkata: “Ini adalah penentangan terhadap hadits.”

Dan Imam Ahmad adalah – dalam kebanyakan riwayat darinya dan yang paling sesuai dengan ushul (prinsip)nya – termasuk yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan salah satu dari empat rukun selain dua kalimat syahadat dengan sengaja adalah kafir.

Maka pengkafiran beliau terhadap orang yang tidak melakukan sesuatu dari amal lahir adalah pasti, demikian pula orang yang meninggalkan keempat rukun semuanya. Adapun wajah istidlal beliau dengan riwayat ini, adalah bahwa hadits Jibril mencakup rukun-rukun amal lahir “Islam” dan rukun-rukun keyakinan batin “Iman”, dan hadits ini karena datang belakangan menghukumi semua hadits sebelumnya yang di dalamnya disebutkan secara mutlak tentang masuk surga hanya dengan syahadat, atau kekurangan dalam jumlah rukun dan semisalnya.

Dan di dalam hadits tersebut telah ditegaskan bahwa jika ia melakukan rukun-rukun lahir maka ia adalah muslim, dan jika ia melakukan rukun-rukun batin maka ia adalah mukmin, dan dari kedua hal inilah tersusun agama dan terbentuk hakikatnya.

Dan telah diketahui bahwa jika ia meninggalkan rukun-rukun iman maka ia kafir menurut kesepakatan, maka demikian pula jika ia meninggalkan rukun-rukun Islam maka ia tidak menjadi muslim. Maka barang siapa berkata: Sesungguhnya ia muslim padahal meninggalkan empat rukun yang merupakan kepala amal lahir, maka sungguh ia telah menentang hadits dalam sabdanya: “Jika aku melakukan ini maka apakah aku muslim? Beliau menjawab: Ya.”

Dan amal-amal lahir ini yang beliau namakan Islam dalam hadits Jibril, beliau namakan iman dalam hadits cabang-cabang (iman), dan hadits delegasi Abdul Qais. Maka hal ini menunjukkan apa yang telah diketahui secara pasti, bahwa penyebutannya dalam hadits Jibril tentang amal-amal lahir, bukanlah maksudnya melakukan amal tanpa iman batin, karena jika demikian maka ini adalah kondisi orang munafik. Demikian pula apa yang beliau sebutkan dari amal-amal batin yang beliau namakan iman, bukanlah maksudnya bahwa tidak ada amal lahir bersamanya, tetapi ia adalah derajat dan tingkatan dari agama di atas tingkatan Islam, sebagaimana telah dijelaskan oleh para penyarah hadits seluruhnya.

Imam Al-Khaththabi berkata dalam sabda Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam “Iman itu memiliki enam puluh lebih cabang”: Dalam hadits ini terdapat penjelasan bahwa iman syar’i adalah nama untuk makna yang memiliki cabang dan bagian-bagian, ia memiliki tingkat terendah dan tertinggi, dan nama tersebut berkaitan dengan sebagian cabangnya sebagaimana berkaitan dengan semuanya, sedangkan hakikat menuntut semua cabangnya dan mencakup semua bagian-bagiannya, seperti shalat syar’iyyah yang memiliki cabang dan bagian-bagian, dan namanya berkaitan dengan sebagiannya, sedangkan hakikat menuntut semua bagian-bagiannya dan mencakupnya.

Imam Al-Baghawi berkata dalam syarah hadits Jibril:

“Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menjadikan dalam hadits ini Islam sebagai nama untuk apa yang tampak dari amal-amal, dan menjadikan iman sebagai nama untuk apa yang tersembunyi dari keyakinan. Dan bukan berarti amal-amal itu bukan dari iman, dan pembenaran dengan hati bukan dari Islam, tetapi itu adalah rincian dari keseluruhan yang semuanya adalah satu hal, dan keseluruhannya adalah agama (dien). Oleh karena itu beliau bersabda ‘Itulah Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajarkan urusan agama kalian’. Dan pembenaran serta amal mencakup keduanya yaitu nama iman dan Islam secara keseluruhan. Yang menunjukkan hal itu adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ‘Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam’ (Ali Imran: 19), dan ‘Dan Aku ridhai Islam sebagai agama bagi kalian’ (Al-Maidah: 3), dan ‘Barang siapa mencari agama selain Islam maka tidak akan diterima darinya’ (Ali Imran: 85). Maka Allah mengabarkan bahwa agama yang Dia ridhai dan yang Dia terima dari hamba-hamba-Nya adalah Islam, dan agama tidak akan berada dalam posisi diterima dan diridhai kecuali dengan bergabungnya pembenaran dengan amal.”

Dan Abu Thalib Al-Makki berkata dalam perkataan yang sangat berharga – meski panjang – dan kami nukil sebagiannya:

“Perumpamaan Islam terhadap iman seperti perumpamaan dua kalimat syahadat, salah satunya dari yang lain dalam makna dan hukum. Maka persaksian tentang Rasul berbeda dari persaksian tentang keesaan Allah, dan keduanya adalah dua hal dalam wujudnya, dan salah satunya terikat dengan yang lain, maka keduanya seperti satu hal. Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki Islam, dan tidak ada Islam bagi orang yang tidak memiliki iman, karena seorang muslim tidak lepas dari iman yang dengannya islamnya menjadi sah, dan seorang mukmin tidak lepas dari islam yang dengannya imannya menjadi benar, dari sisi persyaratan Allah terhadap amal-amal shalih dengan iman, dan persyaratan iman dengan amal-amal shalih. Maka Allah berfirman dalam menetapkan hal itu:

‘Barang siapa mengerjakan amal-amal shalih sedang ia beriman maka tidak akan ada pengingkaran terhadap usahanya’ (Al-Anbiya: 94)

‘Dan barang siapa datang kepada-Nya dalam keadaan beriman dan telah mengerjakan amal-amal shalih maka bagi mereka derajat-derajat yang tinggi’ (Thaha: 75).

Maka barang siapa lahirnya melakukan amal-amal Islam, dan tidak kembali kepada ikatan-ikatan iman kepada yang gaib, maka ia adalah munafik dengan kemunafikan yang memindahkannya dari agama. Dan barang siapa memiliki iman kepada yang gaib namun tidak beramal dengan hukum-hukum iman dan syariat-syariat Islam, maka ia adalah kafir dengan kekufuran yang tidak dapat menetapkan tauhid bersamanya…”

Beliau berkata: “Dan perumpamaan iman dalam amal-amal seperti perumpamaan jantung dalam jasad, tidak terpisah salah satunya, keduanya dua hal yang terpisah namun keduanya dalam hukum dan makna adalah terpisah.

Dan perumpamaan keduanya juga seperti biji yang memiliki lahir dan batin, dan ia satu, tidak dikatakan dua biji karena perbedaan sifatnya. Maka demikian pula amal-amal Islam dari Islam adalah lahir iman dan ia dari amal-amal anggota badan, sedangkan iman adalah batin Islam, dan ia dari amal-amal hati.

Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: ‘Islam itu terang-terangan, sedangkan iman di dalam hati’.

Dan dalam lafazh lain ‘Iman itu rahasia’. Maka Islam adalah amal-amal iman, dan iman adalah ikatan-ikatan Islam. Maka tidak ada iman kecuali dengan amal, dan tidak ada amal kecuali dengan ikatan.

Dan perumpamaan itu adalah amal lahir dan batin, salah satunya terikat dengan pasangannya dari amal-amal hati dan amal anggota badan. Dan seperti itu sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam: ‘Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niat-niat’ yakni tidak ada amal kecuali dengan ikatan dan tujuan, karena (innama) adalah penetapan terhadap sesuatu dan penafian terhadap selainnya. Maka dengan itu beliau menetapkan amal anggota badan dari muamalat dan amal hati dari niat-niat.

Maka perumpamaan amal terhadap iman seperti perumpamaan dua bibir terhadap lidah, tidak sah perkataan kecuali dengan keduanya, karena dua bibir mengumpulkan huruf-huruf, dan lidah menampakkan perkataan. Dan dengan gugurnya salah satunya maka batallah perkataan. Demikian pula dengan gugurnya amal maka hilanglah iman. Oleh karena itu ketika Allah menghitung nikmat-Nya kepada manusia dengan perkataan, Dia menyebut dua bibir bersama lidah dalam firman ‘Bukankah Kami telah menjadikan baginya dua mata, lidah dan dua bibir’ (Al-Balad: 8-9) dengan maksud bukankah Kami menjadikannya yang melihat dan berbicara. Maka Dia mengungkapkan perkataan dengan lidah dan dua bibir, karena keduanya adalah tempatnya, dan Dia menyebut dua bibir karena perkataan yang dengannya nikmat terjadi tidak sempurna kecuali dengan keduanya.

Dan perumpamaan iman dan Islam juga seperti kemah yang berdiri di atas tanah, ia memiliki bagian luar dan tali-tali pengikat, dan memiliki tiang di bagian dalamnya. Maka kemah adalah Islam yang memiliki rukun-rukun dari amal-amal yang tampak dan anggota badan, yaitu tali-tali pengikat yang memegang sisi-sisi kemah. Dan tiang yang ada di tengah kemah perumpamaannya seperti iman, tidak tegak kemah kecuali dengannya. Maka kemah membutuhkan keduanya, karena tidak tegak dan tidak kuat kecuali dengannya. Demikian pula Islam dalam amal-amal anggota badan, tidak tegak kecuali dengan iman. Dan iman dari amal-amal hati, tidak bermanfaat kecuali dengan Islam yaitu amal-amal shalih.

Beliau berkata: “Dan atas dasar seperti ini Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengabarkan tentang iman dan Islam dari satu jenis, maka beliau bersabda dalam hadits Ibnu Umar: ‘Islam dibangun di atas lima perkara’, dan bersabda dalam hadits Ibnu Abbas dari delegasi Abdul Qais: Mereka bertanya tentang iman, lalu beliau menyebutkan sifat-sifat ini. Maka dengan itu menunjukkan bahwa tidak ada iman batin kecuali dengan Islam lahir, dan tidak ada Islam lahir yang terang-terangan kecuali dengan iman yang tersembunyi, dan bahwa iman dan amal adalah dua pasangan, tidak bermanfaat salah satunya tanpa pasangannya.”

Beliau berkata: “Adapun pemisahan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dalam hadits Jibril antara iman dan Islam, maka itu adalah perincian amal-amal hati dan ikatan-ikatannya berdasarkan makna-makna yang telah kami jelaskan bahwa hal itu harus berupa ikatan-ikatan, dari perincian amal-amal anggota badan, yang mewajibkan perbuatan-perbuatan lahir yang beliau jelaskan secara terang-terangan. Bukan berarti itu memisahkan antara Islam dan iman dalam makna dengan perbedaan dan pertentangan, karena di dalamnya tidak ada dalil bahwa keduanya berbeda dalam hukum.”

Beliau berkata: “Dan keduanya berkumpul dalam satu hamba yang muslim mukmin, maka apa yang beliau sebutkan dari ikatan-ikatan hati adalah sifat hatinya, dan apa yang beliau sebutkan dari yang terang-terangan adalah sifat jasadnya.” Beliau berkata: “Dan juga sesungguhnya umat telah sepakat bahwa jika seorang hamba beriman dengan semua yang beliau sebutkan dari ikatan-ikatan hati dalam hadits Jibril dari penjelasan iman, namun tidak beramal dengan apa yang beliau sebutkan dari penjelasan Islam, maka ia tidak dinamakan mukmin. Dan bahwa jika ia beramal dengan semua yang beliau jelaskan tentang Islam, kemudian tidak meyakini apa yang beliau jelaskan tentang iman, maka ia tidak menjadi muslim. Dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam telah mengabarkan bahwa umat tidak akan bersepakat atas kesesatan.”

Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam syarah hadits Jibril juga – setelah menyebutkan bahwa hadits itu mencakup tiga tingkatan agama:

“Dan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menafsirkan Islam dan iman dengan apa yang beliau jawab dengannya, sebagaimana menjawab tentang yang dibatasi dengan batasan ketika ditanya: Apa itu demikian? Beliau menjawab: Demikian dan demikian, sebagaimana dalam hadits shahih ketika ditanya: Apa itu ghibah? Beliau menjawab: ‘Menyebut saudaramu dengan apa yang ia benci’. Dan dalam hadits yang lain: ‘Kesombongan: menolak kebenaran dan meremehkan manusia…’

Kemudian beliau menjelaskan bahwa semua jawaban beliau Shallallahu Alaihi Wasallam adalah benar meski beragam. Dan beliau berkata: Namun yang dimaksud adalah bahwa sabda beliau ‘Islam dibangun di atas lima perkara’ seperti sabda beliau “Islam adalah lima perkara” sebagaimana disebutkan dalam hadits Jibril. Karena perkara itu tersusun dari bagian-bagian sehingga bentuk keseluruhannya dibangun di atas bagian-bagian tersebut, tersusun darinya. Maka Islam dibangun di atas rukun-rukun ini.

Dan kami akan menjelaskan insya Allah kekhususan lima perkara ini sebagai Islam, dan Islam dibangun di atasnya, dan mengapa ia dikhususkan dengan itu tanpa kewajiban-kewajiban lainnya.

Dan beliau telah menafsirkan iman dalam hadits delegasi Abdul Qais dengan apa yang ditafsirkan tentang Islam di sini, namun di dalamnya tidak disebutkan haji.”

Dan jika kita mencari hikmah dari kedatangan Jibril Alaihissalam dan pengajarannya kepada kaum muslimin tentang tingkatan-tingkatan agama mereka dalam satu majelis di akhir kehidupan beliau Shallallahu Alaihi Wasallam, maka kita dapati bahwa pengajaran ini bukanlah pemberitahuan tentang perkara baru yang dimulai atau karena tersembunyinya makna Islam dan iman pada mereka, tetapi agar mereka memahami hakikat tingkatan-tingkatan yang sempurna setelah turunnya hukum-hukum dan sempurnanya agama. Dan dari situ para salaf membangun penafian Islam dan iman dari orang yang tidak melakukan rukun-rukun ini atau sebagiannya.

Dan inilah yang beliau jelaskan secara rinci sambil berkata: “Dan sesungguhnya Jibril bertanya kepada beliau Shallallahu Alaihi Wasallam tentang itu sementara mereka mendengar, dan beliau bersabda: ‘Ini adalah Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian’ untuk menjelaskan kepada mereka kesempurnaan nama-nama ini dan hakikat-hakikatnya yang seharusnya dituju agar mereka tidak hanya berhenti pada tingkat terendah dari penyebutannya.

Dan ini sebagaimana dalam hadits shahih bahwa beliau bersabda: ‘Bukanlah miskin itu si pengembara yang dikasih sesuap dua suap makanan dan sebutir dua butir kurma, tetapi miskin adalah yang tidak mendapatkan kekayaan yang mencukupinya dan tidak disadari orang lain sehingga tidak diberi sedekah kepadanya, dan tidak meminta-minta kepada manusia dengan memaksa’. Maka mereka mengenal orang miskin dan bahwa ia adalah orang yang membutuhkan, dan hal itu terkenal di kalangan mereka pada orang yang menampakkan kebutuhannya dengan meminta. Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menjelaskan bahwa orang yang menampakkan kebutuhannya dengan meminta dan manusia memberikan kepadanya, maka kemiski nannya hilang dengan pemberian orang-orang kepadanya dan permintaan kepadanya seperti kecukupannya – ia tidak lagi miskin. Dan sesungguhnya orang miskin yang membutuhkan adalah yang tidak meminta dan tidak dikenal sehingga diberi. Maka inilah yang wajib didahulukan dalam pemberian, karena ia benar-benar miskin, sedangkan yang itu kemiskinannya terhalau dengan pemberian orang yang ia minta kepadanya.

Demikian pula sabda beliau ‘Islam adalah lima perkara’ menunjukkan bahwa ini semua adalah kewajiban yang masuk dalam Islam. Maka tidak boleh bagi seseorang mencukupkan diri dengan pengakraran dua kalimat syahadat saja. Demikian pula iman wajib di atas cara yang terperinci ini, tidak boleh dicukupkan dengannya iman yang masih global. Dan oleh karena itu beliau menjelaskan Islam dengan ini.

Dan kaum muslimin telah sepakat bahwa barang siapa tidak melakukan dua kalimat syahadat maka ia kafir. Adapun empat amal, mereka berselisih tentang pengkafiran orang yang meninggalkannya. Dan kami ketika mengatakan: Ahlus Sunnah sepakat bahwa tidak kafir karena dosa – maka kami menghendaki dengannya kemaksiatan seperti zina dan minum khamr. Adapun pondasi-pondasi ini maka dalam pengkafiran orang yang meninggalkannya terdapat perselisihan yang masyhur.

Kemudian beliau menyebutkan riwayat-riwayat dari Ahmad tentang itu dan berkata: “Al-Hakam bin Utaibah berkata: Barang siapa meninggalkan shalat dengan sengaja maka ia telah kafir, dan barang siapa meninggalkan zakat dengan sengaja maka ia telah kafir, dan barang siapa meninggalkan haji dengan sengaja maka ia telah kafir, dan barang siapa meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja maka ia telah kafir. Dan Said bin Jubair berkata: Barang siapa meninggalkan shalat dengan sengaja maka ia telah kafir kepada Allah, dan barang siapa meninggalkan zakat dengan sengaja maka ia telah kafir kepada Allah, dan barang siapa meninggalkan puasa Ramadhan dengan sengaja maka ia telah kafir kepada Allah. Tidak diangkat shalat kecuali dengan zakat.

Dan Abdullah bin Mas’ud berkata: Barang siapa mendirikan shalat namun tidak menunaikan zakat maka tidak ada shalat baginya, diriwayatkan oleh Asad bin Musa.

Dan Abdullah bin Amr berkata: Barang siapa minum khamr di sore hari maka ia masuk pagi hari dalam keadaan musyrik, dan barang siapa meminumnya di pagi hari maka ia masuk sore hari dalam keadaan musyrik. Maka dikatakan kepada Ibrahim An-Nakha’i: Bagaimana itu? Beliau menjawab: Karena ia meninggalkan shalat.

Abu Abdullah Al-Akhnas berkata dalam kitabnya: Barang siapa minum yang memabukkan maka ia telah terkena bahaya meninggalkan shalat, dan barang siapa meninggalkan shalat maka ia telah keluar dari iman.” Dan dengan ini menjadi jelas dari hadits-hadits dan apa yang dijelaskan oleh para imam bahwa iman yang merupakan perkataan dan amal adalah bentuk yang mencakup berbagai hal, atau hakikat yang tersusun dari berbagai hal yaitu amal-amal lahir dan amal-amal batin bersama-sama. Dan untuk masing-masing darinya terdapat rukun-rukun yang kembali kepada satu asal.

Maka amal-amal batin adalah “iman” – yang mencakup perkataan hati dan amalannya – dan telah dinamakan pokok-pokok bagian batin dari agama sebagai rukun, dan rukun-rukun ini kembali kepada satu pokok yaitu iman kepada Allah, maka apa yang disebutkan dalam Al-Quran dan Sunnah tentang iman kepada Allah adalah pokok yang mencakup rukun-rukun lainnya seperti iman kepada malaikat, kitab-kitab, dan para rasul, dan dari rukun-rukun ini bercabang seluruh rincian akidah.

Adapun amal-amal lahir adalah Islam yang mencakup perkataan lisan dan amalan anggota badan, dan pokok-pokok bagian lahir dari iman adalah rukun Islam yang lima, dan rukun-rukun ini pada dasarnya kembali kepada satu rukun yaitu syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, dan sisanya adalah hak-hak dan cabang-cabang darinya. Maka setiap nash yang datang tentang hukum-hukum kaum muslimin atau pemilik tauhid atau ahli kiblat, dan apa yang disebutkan secara mutlak tentang keselamatan di dunia dan akhirat yang digantungkan pada pengakuan dua kalimat syahadat – maka yang dimaksud adalah ini, yaitu barangsiapa yang mengucapkannya sambil menunaikan hak-haknya maka dialah muslim yang bertauhid yang termasuk ahli kiblat dan berlaku baginya hukum-hukum dan hak-hak mereka di dunia dan akhirat, maka hadits Jibril menghukumi apa yang mendahuluinya dengan apa yang ada di dalamnya berupa tambahan rukun atau rincian yang global.

Dan dari memahami nash-nash syariat dan realitas jiwa-jiwa akan jelas baginya (bahwa setiap perkataan dan amalan pasti memiliki lahir dan batin, maka lahir perkataan adalah lafadz lisan, dan batinnya adalah apa yang tertanam dari hakikat-hakikat iman di hati, dan lahir amalan adalah gerakan-gerakan badan, dan batinnya adalah apa yang tertanam di hati dari hakikat-hakikatnya dan tujuan-tujuan manusia.

Dan telah dijelaskan secara rinci tentang itu dalam hakikat jiwa manusia, dan darinya kita tahu bahwa “lahir harus memiliki batin yang membenarkannya dan menyesuaikannya, maka barangsiapa yang melakukan lahir agama tanpa pembenaran batin maka dia adalah munafik, dan barangsiapa yang mengaku batin yang menyalahi lahir maka dia adalah kafir munafik, bahkan batin agama membenarkan lahirnya dan menyesuaikannya, dan lahirnya menyesuaikan batinnya dan membenarkannya, maka sebagaimana manusia harus memiliki ruh dan badan yang saling sesuai maka agama manusia harus memiliki lahir dan batin yang saling sesuai, batin untuk batin dari manusia, dan lahir untuk lahirnya”.

Maka syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah adalah kalimat lahir dengan lisan dan batinnya adalah iman kepada Allah, dan iman kepada Allah adalah keyakinan batin dengan hati, dan lahirnya adalah syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah, maka tidak ada pemisahan antara keduanya dalam mewujudkan iman selamanya, kemudian dari keduanya bercabang rukun-rukun dan dari sana bercabang cabang-cabang sebagaimana telah disebutkan.

Maka orang yang paling jauh dari mengenal agama Islam dan hakikat-hakikatnya adalah orang yang berkata: Bahwa iman terwujud dan keselamatan tercapai tanpa syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah, apalagi meninggalkan rukun-rukun lainnya, dan bahwa syahadat ini hanyalah tanda atas iman, dan bahwa meninggalkannya hanya tanda lahir atas ketiadaan iman dari sisi pemberlakuan hukum-hukum duniawi, sedangkan iman bisa saja sudah ada di hati dalam kenyataan dan hakikat perkara.

Maka mereka menjadikan rukun Islam yang paling agung – yang merupakan bagian lahir dari iman kepada Allah – seperti kesaksian saksi atau bukti-bukti lahir yang kenyataannya bisa menyalahinya, hingga mereka berkata: Bahwa orang yang mencaci Allah atau membunuh Rasul boleh jadi beriman dalam batin dan tidak menjadi kafir sama sekali kecuali jika hilang pengetahuan batin dari hatinya.

Maka jika dikatakan kepada mereka: Telah datang Al-Kitab dan Sunnah dengan mengkafirkan orang yang memiliki ilmu dan pembenaran batin tanpa ketundukan dengan hati dan pengakuan dengan lisan, mereka berkata: Orang yang disebutkan nash tentangnya maka kita tahu hilangnya iman darinya dengan nash bukan dengan penalaran dan pemahaman, dan selain itu kita tidak memastikan kekafiran meskipun kita tegakkan padanya hukum-hukumnya yang lahir.

Dan kesalahan besar ini menjadi sebab bagi apa yang diada-adakan oleh Murji’ah kontemporer berupa pokok-pokok yang lebih sesat dan salah dalam beberapa aspek dari pendahulu mereka, khususnya dalam masalah takfir yang tersesat di dalamnya kebanyakan para da’i antara dua ujung ekstrem berlebihan dan meremehkan, dan Khawarij zaman kita adalah reaksi terhadap Murji’ah mereka, maka lahirlah takfir yang berlebihan dalam pangkuan Murji’ah yang berlebihan, kebalikan dari apa yang terjadi pada abad pertama yaitu lahirnya Irja’ dalam pangkuan Khawarij. Dan seandainya hubungan lahir dengan batin dan hakikat masing-masing dengan yang lain jelas bagi mereka, niscaya mereka selamat dari kekacauan yang parah ini.

Maka sebagaimana Murji’ah terdahulu membayangkan adanya iman di hati orang yang hidup sepanjang masa hidupnya tidak pernah sujud kepada Allah satu sujud pun, dan tidak berpuasa satu hari pun untuk-Nya, dan tidak menunaikan dari zakat hartanya satu dirham pun, dan tidak berniat untuk haji ke rumah-Nya, bahkan mungkin terang-terangan mencaci Allah dan Rasul-Nya dan menghina mushaf dengan sengaja, hingga jika kita membunuhnya karena sesuatu dari itu mereka berkata: Jika dia mengakui dalam dirinya maka dia mati sebagai muslim yang bermaksiat dan jika dia menolak bertaubat dibunuh sebagai had bukan karena kufur!!

Sebagaimana mereka membayangkan itu, datanglah Murji’ah kontemporer lalu berkata: Bahwa orang yang tidak berhukum dengan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam dan tidak menegakkan dari syariat Allah kecuali sebagian yang mungkin sedikit atau banyak, tidak menegakkannya karena perintah Allah dan ketaatan kepada-Nya dan keimanan kepada agama-Nya, tetapi karena sesuai dengan hawa nafsu dan kemaslahatan pribadi, dan disetujui oleh yang memiliki hak penetapan dan legislasi baik itu pribadi pemimpin atau partai atau dewan legislatif, maka dia tidak kafir kecuali jika kita tahu bahwa di hatinya dia lebih memilih syariat manusia atas syariat Hakim Yang Paling Bijaksana, dan selama kita tidak mengetahui itu maka semua perbuatannya adalah kemaksiatan, bahkan saat dia mengeluarkan undang-undang demi undang-undang dan mengintai orang-orang yang menuntut penerapan syariat dan mengejar mereka dengan berbagai jenis penyiksaan, dan menampakkan loyalitas terang-terangan kepada orang-orang kafir, dan menghapus apa yang Allah syariatkan berupa perbedaan-perbedaan yang jelas antara orang-orang beriman dan kafir dari rakyat, dan mengizinkan pendirian partai-partai yang tidak beragama – semua itu adalah kemaksiatan yang tidak mengeluarkannya dari Islam selama kita tidak mengetahui apa yang ada di hatinya sehingga kita tahu bahwa dia lebih memilih syariat selain syariat Allah dan hukum-Nya atas syariat Allah dan hukum-Nya, atau dia menyatakan dengan lisannya bahwa dia bermaksud kufur dan meyakininya, dan bahwa dia menghalalkan hukum dengan selain apa yang Allah turunkan!!

Maka Murji’ah zaman kita lebih ekstrem dari sisi bahwa mereka tidak memutuskan baginya sesuatu dari hukum-hukum kufur baik lahir maupun batin, dan mereka tidak menyalahi dalam pemberlakuan hukum-hukum lahir padanya, namun mereka membolehkan imannya secara batin lalu berkata: Seandainya kita membunuhnya karena dia mencaci Allah dan Rasul-Nya maka cacian ini adalah bukti atas kekafiran, dan itu mewajibkan kita untuk mengkafirkannya dan membunuhnya dalam hukum-hukum dunia, namun jika di hatinya dia mengakui kebenaran Rasul maka dia adalah mukmin yang selamat di sisi Allah, adapun mereka maka mereka memutuskan keimanan orang yang kita sebutkan contohnya secara lahir dan batin dan tidak melihatnya berhak untuk dihad apalagi dikafirkan, bahkan mereka menyatakan kepadanya dengan loyalitas dan dukungan!!

Dan ini termasuk musibah terbesar yang menimpa dakwah Islamiyah di zaman kita, dan yang paling keras mendorong untuk memperjelas akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan menjelaskannya kepada orang awam dan pemuda khususnya mengenal hakikat iman yang tersusun dari keyakinan dan ketaatan, dan penerapan konsekuensi dan tuntutan itu pada realitas, dan itulah hakikat yang kami harap telah memperjelas dalil-dalilnya dalam uraian sebelumnya.

Dan telah meringkasnya Allamah Ibnu Qayyim dalam kata-kata yang mudah lalu berkata: “Iman adalah hakikat yang tersusun dari pengetahuan tentang apa yang dibawa Rasul shallallahu alaihi wasallam secara ilmu, dan pembenaran terhadapnya secara akidah, dan pengakuan terhadapnya secara ucapan, dan ketundukan kepadanya dengan cinta dan kepatuhan, dan mengamalkannya secara batin dan lahir serta melaksanakannya dan berdakwah kepadanya sesuai kemampuan, dan kesempurnaannya adalah dalam cinta karena Allah dan memberi karena Allah dan mencegah karena Allah”.

Dan setelah kami jelaskan hakikat iman yang tersusun dari sisi dalil nash-nash, maka tersisa untuk melengkapi itu dengan menjelaskan kebenaran dan kebenarannya dari sisi argumen-argumen nalar yang jelas sambil mendiskusikan syubhat-syubhat penentang di dalamnya, dan ini dalam dua bagian:

Pertama: menjelaskan rusaknya madzhab Mu’tazilah dan Khawarij dan Murji’ah dengan membedakan antara hakikat tunggal bersama yang mereka dakwakan, dan hakikat tersusun yang telah kami jelaskan, dan hukum kemaksiatan menurut masing-masing.

Kedua: menjelaskan rujukan argumentatif Salaf dalam perkataan mereka bahwa orang yang meninggalkan amal secara mutlak tidak ada iman baginya.

Adapun penjelasan yang pertama maka kami katakan: Bahwa hakikat iman yang tersusun dengan penjelasan dan pemisalan nalar seperti bangunan yang pondasinya adalah syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah, kemudian memiliki rukun-rukun yaitu empat bangunan kemudian bercabang darinya bagian-bagian yang paling kecilnya adalah menyingkirkan gangguan dari jalan, ini dari sisi keluasan.

Dan dari sisi kekuatan susunan seperti garam yang tersusun dari klorin dan natrium dimana jika hilang salah satunya maka hakikatnya hilang.

Dan yang lebih baik dari itu adalah kita menyerupakannya dengan pohon yang memiliki akar dan batang dan dahan dan daun yang diambil dari firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit” (Surah Ibrahim: 24).

Dan dari sisi jumlah bagian-bagiannya adalah enam puluh sekian sebagaimana dalam hadits, ini menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah.

Adapun Mu’tazilah dan Khawarij dari satu sisi dan Murji’ah dari sisi lain, maka seluruh mereka sepakat bahwa iman adalah hakikat tunggal yang sama antara seluruh orang beriman di semua zaman dan keadaan, yaitu mahiyah tertentu yang jika ada maka ada dan jika hilang maka hilang sehingga tidak ada bagian-bagian baginya yang hilang sebagiannya dan tersisa sebagiannya, dan ini telah dijelaskan sebelumnya dalam pembahasan yang lalu.

Dan atas dasar ini mereka berkata: Bahwa iman tidak mungkin menjadi hakikat yang tersusun dari beberapa perkara atau himpunan yang mengumpulkan beberapa perkara, karena hilangnya sebagian dari bagian-bagian hakikat tersusun atau himpunan yang mengumpulkan menyebabkan hilangnya nama dan hilangnya mahiyah, dan mereka membuat contoh dengan bilangan sepuluh lalu berkata: Bahwa sepuluh tersusun dari satuan-satuan yang jumlahnya sepuluh maka jika kurang darinya satu maka hilang nama sepuluh, dan di sini tampak buah perbedaan – yaitu dalam pelaku dosa besar dan yang meninggalkan kewajiban atau sunnah – antara keduanya dan Ahlus Sunnah.

Maka Khawarij dan Mu’tazilah berkata: Konsekuensi bagi kalian bahwa kalian harus meniadakan iman dari orang yang meninggalkan kewajiban bahkan sunnah karena iman menurut kalian mencakup semua ini dan konsekuensi bagi kalian untuk memutuskan kekafiran (sebagaimana kata Khawarij), atau menjadikannya dalam posisi antara dua posisi (sebagaimana kata Mu’tazilah).

Dan Murji’ah berkata: Bahkan sebaliknya yang benar, maka karena kalian tidak meniadakan iman dari pelaku dosa besar maka konsekuensi bagi kalian untuk tidak berkata bahwa iman adalah hakikat tersusun, karena hakikat tersusun menyebabkan hilangnya nama dari hilangnya sebagian bagian-bagiannya, dan kami dan kalian sepakat menetapkan nama iman bagi pelaku dosa besar, maka amal tidak termasuk dari iman dan tidak ada wujud hakikat tersusun, bahkan iman adalah kadar yang sama, yaitu pembenaran hati saja.

Dan jawaban tentang itu:

Bahwa perkataan kami: Bahwa iman adalah hakikat tersusun dari perkataan dan amalan lahir dan batin sesuai – dan segala puji bagi Allah – dengan nash-nash, dan dengan contoh-contoh akal juga dalam hukum orang yang bermaksiat dan seluruh hukum, dan syubhat ini kami balikkan kepada kalian, maka kami katakan kepada Mu’tazilah dan Khawarij: Kalian menjadikan pelaku dosa besar keluar dari nama iman secara mutlak, maka menurut contoh kalian menjadi orang yang mengurangi dari sepuluh satu seperti orang yang tidak datang dengan sesuatu darinya secara mutlak maka kalian jadikan sembilan dan nol sama, dan ini yang ditolak oleh dasar dan akal.

Dan kami katakan: Bahwa iman memiliki bagian-bagian maka barangsiapa datang dengan sembilan atau delapan atau kurang maka dia kurang imannya dan kami tidak menghilangkan darinya nama iman secara mutlak karena itu, tetapi kami menghilangkan darinya – sebagaimana disebutkan dalam nash-nash – nama iman mutlak yaitu yang tidak dibatasi dengan batasan, maka kami katakan: Dia mukmin yang kurang iman sebagaimana kami katakan dalam contoh ini: Dia memiliki sepuluh kecuali satu, dan pengecualian ini benar secara bahasa dan syariat, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman “seribu tahun kecuali lima puluh tahun” (Surah Al-Ankabut: 14) yaitu sembilan ratus lima puluh.

Dan kami katakan kepada Murji’ah: Kalian telah menjadikan orang yang datang dengan satu seperti orang yang datang dengan sepuluh, dimana kalian berkata: Bahwa orang yang bermaksiat sempurna imannya, dengan catatan bahwa persamaan dengan sepuluh bukanlah dari setiap sisi karena ada dua hal yang membedakan:

  1. Bahwa angka sepuluh secara abstrak sama padanya individu-individu sepuluh, adapun iman maka yang pertama dari individu-individunya yaitu syahadat bahwa tidak ada tuhan selain Allah, sangat berbeda dengan yang terakhir yaitu menyingkirkan gangguan dari jalan, maka dengan hilangnya yang pertama hilang nama iman dan tidak hilang dengan yang terakhir, maka jelas bahwa contohnya hanya untuk penjelasan saja.
  2. Bahwa susunan-susunan berbeda, darinya ada yang susunannya menjadi syarat dalam penamaan seperti garam dan seperti iman berkenaan dengan susunannya dari perkataan dan amalan bersama, dan darinya ada yang bukan syarat dan itulah kebanyakan susunan dan himpunan yang terkumpul baik yang syar’i maupun bahasa, maka yang pertama seperti ketaatan dan ibadah dan kebaikan dan sedekah dan ihsan dan Al-Quran dan hadits dan semacamnya, maka nama-nama ini disebut pada yang sedikit, dan saat adanya sebagian dan hilangnya sebagian, maka Al-Quran seluruhnya adalah Al-Quran dan surah darinya adalah Al-Quran, dan demikian pula kumpulan ketaatan adalah iman dan setiap ketaatan darinya adalah iman, dan tidak menyebabkan hilangnya sebagian bagian menghilangkan nama.

Dan yang bahasa: seperti laut dan ucapan dan tanah dan gunung dan kampung dan semacamnya, maka nama disebut pada laut seluruhnya dan pada bagian darinya dan bagian dari airnya, dan tidak menyebabkan hilangnya sebagiannya untuk tidak disebut nama pada yang tersisa.

Maka iman berkenaan dengan susunannya dari kumpulan ketaatan adalah seperti ini dan contoh yang paling jelas – sebagaimana disebutkan – adalah contoh pohon:

Maka menurut madzhab Mu’tazilah dan Khawarij memotong dahan dari pohon adalah menghilangkannya dan namanya secara keseluruhan, dan ini jelas batil dengan akal dan intuisi.

Dan menurut madzhab Murji’ah memotong bagian lahir dari pohon semuanya hingga tidak terlihat darinya sesuatu tidak menghilangkan nama pohon dan hakikatnya, karena kemungkinan akar masih ada, dan nama menurut mereka hanya disebut pada akar saja – maksud saya perkataan mereka: Bahwa nama iman hanya disebut pada pembenaran hati saja.

Adapun Ahlus Sunnah wal Jama’ah maka Allah membimbing mereka kepada kebenaran dalam manqul dan ma’qul bersama, maka pohon tetap namanya pohon namun penamaan berbeda, maka pohon terkena kekurangan dan pemotongan, maka jika dimaksud pohon yang sempurna yang terpuji – dikatakan: Ini bukan demikian bahkan kurang dengan tanpa hilangnya nama pohon darinya, dan jika dimaksud mutlak pohon maka dia adalah pohon benar, dan kami maksudkan dengan itu bahwa iman mutlak tidak dikatakan untuk orang yang bermaksiat – adapun mutlak iman – maka dikatakan baginya dan tidak dinafikan darinya.

Dan perkataan Murji’ah: Bahwa orang yang datang dengan pengkafir-pengkafir lahir mungkin menjadi mukmin dalam batin, adalah seperti jika seseorang melihat batu yang kokoh di bumi lalu dikatakan kepadanya: Mungkin asalnya yang di bumi adalah akar pohon, dan ini tidak dibenarkan oleh orang berakal sama sekali!!

Dan dengan ini tampak rusaknya syubhat Murji’ah dan bahwa mereka menentang manqul yang benar dan akal yang terang dengan apa yang tidak ada hujjah di dalamnya, hingga imam Asy’ariyah di zamannya dan salah satu tokoh mereka secara mutlak “Fakhruddin Ar-Razi” kesulitan dalam menyatukan antara apa yang dinukil dan diyakininya dari imamnya Asy-Syafi’i dari ijma’ Salaf bahwa iman adalah perkataan dan amalan, dan antara syubhat mereka ini tentang hakikat tersusun, maka dia berkata saat berbicara tentang keutamaan Imam Asy-Syafi’i “Telah kami nukil dari Asy-Syafi’i radhiyallahu anhu bahwa iman adalah perkataan dan keyakinan dan amalan, dan ahli kalam berkata: Iman hanyalah pembenaran dengan hati dan mereka berargumen tentangnya dengan beberapa argumen”.

Dan dia menyebutkan ucapan mereka yang terkenal dengan dalil dari bahasa dan syubhat athaf kemudian berkata: “Dan ketahuilah bahwa perkataan Asy-Syafi’i radhiyallahu anhu tidak mungkin dijadikan dari cacat, karena apa yang dia tuju adalah madzhab yang kuat dalam dalil dan argumentasi, kecuali bahwa yang dipilih oleh ulama ushul dari sahabat kami adalah perkataan yang kedua ini.

Dan ketahuilah bahwa kaum mungkin menjelaskan cacat dari aspek lain lalu berkata: Telah jelas dalam dasar-dasar akal bahwa nama sesuatu jika adalah kumpulan beberapa hal maka saat hilangnya hal-hal itu maka harus hilang namanya, maka seandainya amal adalah bagian nama iman niscaya saat hilangnya amal wajib tidak tersisa iman, namun Asy-Syafi’i radhiyallahu anhu berkata: Amal masuk dalam nama iman, kemudian berkata: Iman tersisa dengan hilangnya amal, maka ini adalah pertentangan…”

Hingga dia berkata: “Dan bagi Asy-Syafi’i untuk menjawab lalu berkata: Pada dasarnya iman adalah pengakuan dan keyakinan, adapun amalan-amalan maka ia dari buah iman dan pengikutnya, dan pengikut sesuatu boleh disebut padanya nama pokok secara majaz, meskipun nama tersisa dengan hilangnya pengikut-pengikut itu, sebagaimana dahan-dahan pohon boleh dikatakan: Bahwa ia dari pohon, dengan catatan bahwa nama pohon tersisa setelah hilangnya dahan-dahan maka demikian pula di sini.

Dan ketahuilah bahwa atas penjelasan ini menjadi nama iman hakikat pada pengakaran dan keyakinan, dan menjadi penamaan iman pada amalan-amalan hanyalah secara majaz namun di dalamnya meninggalkan madzhab itu”.

Maka perhatikan bagaimana dia merasa sulit dalam masalah itu, kemudian mengemukakan syubhat, kemudian menjawab dengan apa yang dia lihat benar, kemudian mengakui bahwa jawaban itu menyebabkan meninggalkan madzhab imamnya yang merupakan madzhab Salaf seluruhnya, dan seandainya dia merenungkan contohnya yang dia sebutkan “pohon”, niscaya hilang darinya kebingungan.

Maka perkataannya: “Sesungguhnya cabang-cabang pohon, dapat dikatakan bahwa cabang-cabang itu adalah bagian dari pohon” jelas salah dari segi kemungkinan, karena tidak ada kemungkinan di dalamnya, bahkan cabang-cabang itu adalah bagian dari pohon secara hakiki dalam bahasa, akal, dan perkataan Pembuat Syariat sebagaimana dalam ayat sebelumnya.

Dan dikatakan kepadanya: Bagaimana mungkin benar bahwa penamaan pohon pada batang adalah hakikat, sedangkan penamaannya pada cabang-cabang adalah majaz (kiasan), padahal nama itu digunakan untuk keseluruhannya tanpa pembedaan?! Maka pemaksaan pendapat ini disebabkan oleh timbulnya syubhat (keraguan) dan pengabaian dalil-dalil yang yakin dari naqal (nash) dan akal, dan dengan demikian nampak kebenaran mazhab Ahlussunnah dan keabsahannya, serta gugurnya syubhat-syubhat para penentang dalam memahami hakikat yang tersusun.

Dan setelah itu kami jelaskan perkara kedua yaitu:

Yang kedua: landasan Salaf dalam menafikan iman dari orang yang meninggalkan jenis amal secara menyeluruh dari segi teori dan kenyataan:

Kami telah menyebutkan sebelumnya nukilan-nukilan yang banyak dari Salaf bahwa meninggalkan amal bertentangan dengan iman, dan kami sempurnakan di sini dengan menyebutkan dua nukilan penting dari dua imam besar di antara para imam Ahlussunnah wal Jamaah: yaitu Imam Ahmad, dan gurunya Sufyan bin Uyainah, semoga Allah meridhai keduanya:

1- Adapun Sufyan bin Uyainah, telah diriwayatkan dari Imam Abdullah putra Imam Ahmad, dia berkata: telah menceritakan kepada kami Suwaid bin Said al-Harawi, dia berkata: Kami bertanya kepada Sufyan bin Uyainah tentang irja’ (paham Murjiah), maka dia berkata: Mereka mengatakan: Iman adalah perkataan dan amal, sedangkan Murjiah mewajibkan surga bagi orang yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dengan hatinya tetap bersikeras pada meninggalkan kewajiban-kewajiban, dan mereka menjadikan hal itu sebagai dosa setara dengan melakukan hal-hal yang diharamkan, padahal keduanya tidak sama, karena melakukan hal-hal yang diharamkan tanpa menghalalkannya adalah maksiat, sedangkan meninggalkan kewajiban-kewajiban dengan sengaja tanpa kebodohan dan tanpa uzur adalah kekufuran.

Dan penjelasan hal itu ada pada perkara Adam dan Iblis dan ulama Yahudi. Adapun Adam, maka Allah melarangnya dari memakan pohon dan mengharamkannya baginya, lalu dia memakannya dengan sengaja agar menjadi malaikat atau menjadi dari orang-orang yang kekal, maka dia dinamakan bermaksiat tanpa kufur.

Adapun Iblis, maka Allah mewajibkan atasnya satu sujud, lalu dia mengingkarinya dengan sengaja, maka dia dinamakan kafir.

Adapun ulama Yahudi, maka mereka mengetahui sifat-sifat Nabi shallallahu alaihi wasallam dan bahwa beliau adalah nabi dan rasul, sebagaimana mereka mengenal anak-anak mereka sendiri, dan mereka mengakui dengan lisan tetapi tidak mengikuti syariat-syariatnya, maka Allah menamai mereka kafir.

Maka melakukan hal-hal yang diharamkan seperti dosa Adam dan nabi-nabi lainnya, dan meninggalkannya dengan pengetahuan tanpa pengingkaran, maka itu seperti kekufuran ulama Yahudi.

Maka perkataan yang ringkas dan jelas ini adalah perincian jenis-jenis kekufuran dan penjelasan kriteria pengkafiran orang yang meninggalkan kewajiban.

2- Adapun Imam Ahmad, al-Khallal telah meriwayatkan darinya suratnya kepada Abu Abdurrahim al-Jauzajani sebagai jawaban atas pertanyaannya tentang Murjiah, dan di akhir surat itu dia membantah mereka dengan berkata: Sesungguhnya orang yang mengatakan bahwa iman hanyalah pengakraran semata, “maka ia harus mengatakan: dia adalah mukmin dengan pengakrannya, meskipun dia mengakui zakat secara umum tetapi tidak menentukan atau membatasi dalam setiap dua ratus lima – bahwa dia mukmin.

Dan ia harus mengatakan: jika seseorang mengakui kemudian mengikatkan zunnar (ikat pinggang khas non-Muslim) di pinggangnya, dan shalat kepada salib, dan mendatangi gereja-gereja dan sinagog-sinagog, dan melakukan semua perbuatan Ahlul Kitab, kecuali bahwa dalam hal itu dia mengakui Allah, maka ia harus mengatakan bahwa menurutnya orang itu mukmin, dan perkara-perkara ini adalah termasuk yang paling buruk dari konsekuensi logis yang mengikat mereka.”

Maka ini adalah konsekuensi logis yang kuat yang dapat diketahui darinya hukum orang yang meninggalkan komitmen pada ketaatan-ketaatan, dan ini adalah pembatalan mazhab orang yang mengatakan: Bahwa hilangnya iman zahir tidak berarti tidak adanya iman kecuali dengan hilangnya iman batin, maka mereka menjadikan meninggalkan bagian hakikat yang batin sebagai syarat hilangnya hakikat dengan meninggalkan bagian yang zahir, padahal kesatuan yang tersusun itu hilang – dan hakikat hilang dengan hilangnya kesatuan itu – apabila salah satu rukunnya hilang, baik yang ini maupun yang itu.

Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah menjelaskan landasan faktual dan teoretis para imam Salaf dalam mengkafirkan orang yang meninggalkan komitmen yang bersikeras dalam hatinya untuk tidak mengerjakan kewajiban-kewajiban, meskipun dia mengakui kebenaran Rasul shallallahu alaihi wasallam dalam lubuk hatinya atau mengklaim pengakuan terhadapnya dengan lisannya, dan bahwa barangsiapa dari kalangan fuqaha yang menyelisihi hal itu maka telah masuk kepadanya syubhat irja’ baik dia sadari atau tidak, maka beliau berkata – dengan mengulang hal itu dengan maknanya di banyak tempat lain:

“Sesungguhnya tidak terbayangkan dalam kebiasaan bahwa seorang laki-laki mukmin dengan hatinya, mengakui bahwa Allah mewajibkan atasnya shalat, berkomitmen pada syariat Nabi shallallahu alaihi wasallam dan apa yang dibawanya, kemudian wali amr (penguasa) menyuruhnya shalat lalu dia menolak hingga dibunuh, dan dia dengan demikian tetap mukmin dalam batinnya sama sekali, dia tidak akan menjadi kecuali kafir, sekalipun dia berkata: Saya mengakui kewajiban shalat tetapi saya tidak melaksanakannya, maka perkataan ini dengan kondisi seperti ini adalah dusta darinya, sebagaimana jika dia membuang mushaf ke tempat kotoran dan berkata: Aku bersaksi bahwa apa yang ada di dalamnya adalah kalam Allah, atau dia membunuh seorang nabi dari para nabi dan berkata: Aku bersaksi bahwa dia adalah rasul Allah, atau yang semacam itu dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan iman hati. Maka jika dia berkata: Aku mukmin dengan hatiku dengan kondisi seperti ini, maka dia berdusta dalam apa yang dia nyatakan dari perkataan.

Maka perkara ini perlu direnungkan, maka barangsiapa mengetahui keterkaitan zahir dengan batin maka hilanglah darinya syubhat dalam bab ini, dan dia mengetahui bahwa barangsiapa dari kalangan fuqaha yang berkata: Sesungguhnya jika dia mengakui kewajiban dan menolak melaksanakan perbuatan maka dia tidak dibunuh atau dibunuh dengan tetap keislamannya, maka sesungguhnya telah masuk kepadanya syubhat yang telah masuk kepada Murjiah dan Jahmiyyah…”

Dan beliau berkata di awal perkataannya: Adalah mustahil bahwa seorang laki-laki mukmin dengan iman yang tetap di hatinya bahwa Allah mewajibkan atasnya shalat, zakat, puasa, dan haji, dan dia hidup sedangkan dia tidak bersujud kepada Allah satu sujudpun dan tidak berpuasa dari Ramadhan dan tidak menunaikan zakat dan tidak berhaji ke Baitullah, maka ini mustahil dan tidak terjadi kecuali dengan adanya nifak dalam hati dan zindiq.

Dan beliau berhati-hati di akhir perkataannya terhadap orang yang mungkin mengerjakan amal-amal iman tetapi tanpa niat ibadah dan iman, maka beliau berkata: “Telah jelas bahwa agama harus ada di dalamnya perkataan dan amal, dan bahwa mustahil seorang laki-laki mukmin kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam dengan hatinya dan lisannya tetapi tidak menunaikan kewajiban zahir apapun, tidak shalat, tidak zakat, tidak puasa, dan tidak yang lainnya dari kewajiban-kewajiban, kecuali jika dia menunaikanya bukan karena Allah mewajibkannya, seperti dia menunaikan amanah, atau berkata jujur, atau berlaku adil dalam pembagian dan hukumnya, tanpa beriman kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam, maka dia tidak keluar dengan itu dari kekufuran, karena orang-orang musyrik dan Ahlul Kitab memandang wajibnya perkara-perkara ini, maka tidak menjadi seorang laki-laki mukmin kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam dengan tidak adanya sesuatu dari kewajiban-kewajiban yang dikhususkan dengan pewajiban kepada umat Muhammad shallallahu alaihi wasallam…”

Dan beliau telah merinci perkataan ini tentang iman sebagaimana Ibnul Qayyim merinci tentang “shalat”, dan kami nukil perkataannya tentang iman yang dikatakannya sebagai komentar atas apa yang dikatakan ulama Salaf seperti Atha’, Nafi’, al-Humaidi, asy-Syafi’i, dan Ahmad tentang pengkafiran orang yang meninggalkan jenis amal – dia berkata: “Dan sesungguhnya para imam berkata dengan kekufuran orang ini, karena ini adalah mengandaikan sesuatu yang tidak terjadi, maka mustahil bahwa seorang laki-laki tidak melakukan sesuatupun dari apa yang diperintahkan kepadanya berupa shalat, zakat, puasa, dan haji, dan melakukan apa yang dia mampu dari hal-hal yang diharamkan, seperti shalat tanpa wudhu dan ke selain kiblat dan menikahi ibu-ibu, dan dia dengan demikian mukmin dalam batinnya, bahkan dia tidak melakukan itu kecuali karena tidak adanya iman yang ada di hatinya…”

Dan karena itu fuqaha mutaakhkhirin (belakangan) mengandaikan suatu masalah yang mustahil terjadi, yaitu bahwa seorang laki-laki jika mengakui kewajiban shalat lalu diajak kepadanya dan menolak dan dimintai tobat tiga kali dengan ancaman pembunuhan, lalu dia tidak shalat hingga dibunuh – apakah dia mati dalam keadaan kafir atau fasik? Atas dua pendapat.

Dan pengandaian ini batil, karena mustahil dalam fitrah bahwa seorang laki-laki meyakini bahwa Allah mewajibkannya dan dia akan disiksa karena meninggalkannya, dan bersabar atas pembunuhan dan tidak bersujud kepada Allah satu sujudpun tanpa uzur baginya dalam hal itu, ini tidak dilakukan oleh manusia sama sekali, bahkan tidak ada seorangpun yang mengakui kewajiban shalat yang dipukul kecuali dia shalat, tidak sampai urusannya kepada pembunuhan, dan sebab hal itu adalah bahwa pembunuhan adalah bahaya besar yang tidak dapat disabari oleh manusia kecuali untuk perkara besar, seperti komitmennya pada agama yang dia yakini bahwa jika dia meninggalkannya maka dia binasa, maka dia bersabar atasnya hingga dibunuh, baik agama itu benar atau batil, adapun dengan keyakinannya bahwa perbuatan itu wajib atasnya secara batin dan zahir, maka tidak mungkin melakukan shalat lebih sulit baginya daripada menanggung pembunuhan sama sekali.

Dan serupa dengan ini: seandainya dikatakan: Sesungguhnya seorang laki-laki dari Ahlussunnah dikatakan kepadanya: Ridhailah Abu Bakar dan Umar, lalu dia menolak dari hal itu hingga dibunuh dengan tetap mencintai keduanya dan meyakini keutamaan keduanya, dan dengan tidak adanya uzur-uzur yang menghalangi dari meridhai keduanya, maka ini tidak terjadi sama sekali.

Dan demikian juga seandainya dikatakan: Sesungguhnya seorang laki-laki bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah secara batin dan zahir, dan telah diminta darinya hal itu, dan tidak ada rasa takut dan tidak ada keinginan yang dia tolak karenanya, lalu dia menolak darinya hingga dibunuh; maka mustahil dia dalam batinnya bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah.

Dan karena itu perkataan zahir adalah termasuk iman yang tidak ada keselamatan bagi hamba kecuali dengannya menurut umumnya Salaf dan Khalaf dari generasi pertama dan terakhir, kecuali Jahmiyyah – Jahm dan yang menyetujuinya -, maka sesungguhnya jika diandaikan bahwa dia ma’zur karena bisu, atau karena takut dari suatu kaum jika menampakkan Islam mereka akan menyakitinya, dan semacam itu, maka ini mungkin dia tidak berbicara dengan adanya iman di hatinya seperti orang yang dipaksa mengucapkan kalimat kufur, Allah Ta’ala berfirman:

“Kecuali orang yang dipaksa (mengucapkan kalimat kekafiran) sedangkan hatinya tetap tenang dalam beriman, tetapi barangsiapa melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah atas mereka dan mereka akan mendapat azab yang besar” (Surah an-Nahl: 106)

Dan ayat ini termasuk yang menunjukkan rusaknya perkataan Jahm, karena sesungguhnya dia menjadikan orang yang berbicara dengan kekufuran termasuk dari ahli ancaman orang-orang kafir, kecuali orang yang dipaksa sedangkan hatinya tenang dengan iman.

Dan ketika Murjiah melihat bahwa nash-nash syar’i, dan atsar-atsar Salaf yang datang tentang pengkafiran orang yang meninggalkan amal, atau mengerjakan kekufuran tidak konsisten dengan apa yang mereka katakan dari hukum keimanan orang yang meninggalkan amal, dan menafikan terjadinya kekufuran dengan amal zahir secara mutlak, dan tidak ada bagi mereka helah atau jawaban atasnya, mereka berkata: Sesungguhnya nash-nash itu datang untuk orang yang menghalalkan hal itu, atau mengingkari kewajiban, dan ini adalah takwil yang dibantah dengan pemahaman Salaf shalih terhadap nash-nash sebagaimana telah disebutkan sebelumnya dari Imam Ahmad dan al-Auza’i – semoga Allah Ta’ala merahmati mereka – dan yang lainnya, dan membatasi kekufuran pada penghalalkan adalah pemahaman yang kurang, menyimpang dari kebenaran, dan menyelisihi ushul Ahlussunnah wal Jamaah dari beberapa perkara:

Pertama: bahwa kekufuran dapat terjadi:

a- Dengan keyakinan di hati, seperti orang yang meyakini bahwa Allah memiliki tandingan atau sekutu atau serupa, atau bahwa Dia tidak mengetahui segala sesuatu atau tidak berkuasa atas segala sesuatu, atau bahwa hari kiamat tidak akan datang dan bahwa Allah tidak akan membangkitkan orang-orang yang di dalam kubur, atau meyakini bahwa al-Quran mengandung kebatilan atau bahwa sesuatu yang dibawa Nabi shallallahu alaihi wasallam bukan kebenaran atau bahwa syariat Islam tidak cocok untuk zaman ini, atau bahwa para wali mengendalikan alam semesta atau mengabulkan permintaan orang yang menyeru dan meminta pertolongan kepada mereka.

Dan dari itu nifaq akbar dengan segala warna dan bentuknya, dan ini adalah pintu yang luas.

b- Dan dapat terjadi dengan perkataan lisan, seperti orang yang mencela Allah dan Rasul-Nya dan memuji berhala-berhala dan mencela para nabi dan mengolok-olok agama dan menyeru kepada kekufuran dan riddah dan mengejek sebagian hukum syariat dan menulis tentang hal itu atau mengatakannya dengan cara apapun.

c- Dan dapat terjadi dengan amal zahir, seperti orang yang memerangi para nabi dan menyiksa pengikut-pengikut mereka dan menghancurkan masjid-masjid dan membakar mushaf-mushaf dan menyembelih untuk selain Allah dan bersujud kepada berhala-berhala dan mempelajari sihir atau mengajarkannya dan memerangi orang-orang mukmin bersama orang-orang kafir atau menolongnya dengan harta dan senjata atas orang-orang mukmin, dan memuliakan orang-orang murtad dan mengagungkan mereka dan menghinakan orang-orang mukmin dan meremehkan mereka dan berhukum kepada thagut dan pergi kepada dukun dan membenarkannya dan semacam itu, dan ini ditunjukkan oleh nash-nash qath’i dari al-Kitab dan as-Sunnah dan atas itu ijma’ kaum muslimin sebelum munculnya bid’ah-bid’ah dan mengikuti mereka para fuqaha besar umat ini dalam bab-bab hukum orang-orang murtad dari kitab-kitab mereka – yang panjang untuk dinukil semuanya kecuali orang yang masuk kepadanya syubhat irja’ atau kontradiksi sehingga mengikuti perkataan imamnya dalam karya-karya fiqihnya dan mengikuti ahli kalam dalam karya-karya atau pendapat-pendapat akidahnya.

Maka membatasi kekufuran pada perkataan hati saja adalah kesesatan besar dan kesalahan yang nyata, bahkan mungkin kekufuran yang terang-terangan sebagaimana kondisi orang yang menyatakannya atau berkomitmen pada konsekuensinya, dan karena ini dan semacamnya sebagian Salaf mengkafirkan Jahmiyyah dan tidak menganggap mereka dari golongan-golongan Ahlul Qiblah, dan Syaikhul Islam menyatakan bahwa barangsiapa membolehkan bahwa orang yang berbicara dengan pendustaan dan pengingkaran dan semua jenis kekufuran tanpa paksaan – mukmin dalam batinnya “maka sungguh dia telah melepas ikatan Islam dari lehernya”.

Kedua: bahwa penghalalalan adalah kekufuran dengan sendirinya: baik pelakunya melakukan apa yang dia halalkan dari hal-hal yang diharamkan atau tidak melakukannya, dan karena itu Syaikhul Islam berkata tentang orang yang mencela Rasul shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya meyakini halalnya mencela adalah kekufuran baik disertai dengan mencela atau tidak disertai”.

Dan karena itu maka barangsiapa mensyariatkan zina atau riba atau minum khamr dan mengeluarkan untuk hal-hal itu surat keputusan dan undang-undang yang memberi izin dan menetapkan sistem dalam pelaksanaannya dan menunjuk pengadilan-pengadilan yang mengkhususkan untuk menyelesaikan sengketa di dalamnya dan mengatur penjagaannya dan mewajibkan berdasarkan hal itu, maka dia telah kafir, meskipun dia tidak berzina satu kalipun atau tidak minum dari khamr setetes atau tidak memakan dari riba satu dirham.

Ketiga: bahwa kekufuran adalah dosa yang paling besar secara mutlak: dan penghalalalan memindahkan kemaksiatan yang di bawah kekufuran ke tingkatan kekufuran dengan ijma’ Ahlussunnah dan Murjiah sama, maka jika telah tetap maka ke tingkatan mana penghalalalan memindahkan kekufuran padahal tidak ada tingkatan lain setelahnya bahkan dia dengan sendirinya adalah kekufuran, maka ini menunjukkan bahwa tempatnya adalah kemaksiatan-kemaksiatan yang di bawah kekufuran bukan kekufuran.

Maka jika disertai dengan kekufuran menjadi tambahan di dalamnya seperti orang yang kafir dengan sia-sia kemudian kafir kepada Allah.

Keempat: bahwa tidak boleh dikatakan: harus si penghalalal itu mendustakan agama agar dia kafir, sebagaimana tidak boleh dikatakan tentang pendusta agama: bahwa dia harus menghalalkan pendustaan, demikian juga orang yang membangkang dan sombong dan ragu dan yang lainnya, maka jelas bahwa tidak sah menjadikan salah satu jenis kekufuran sebagai syarat pada jenis-jenis yang lain atau batasan di dalamnya.

Kelima: bahwa penghalalalan sendiri dapat terjadi dengan keyakinan, perkataan, dan perbuatan:

Keyakinan sudah jelas, dan perkataan seperti orang yang mengatakan bahwa zina atau riba atau minum khamr adalah halal, dan dari itu kisah Qudamah bin Madz’un dan yang bersamanya dalam minum khamr, dan perbuatan seperti kisah laki-laki yang menikahi istri ayahnya maka Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuhnya dan mengambil seperlima hartanya, dan tidak memerintahkan untuk menanyakan kepadanya: apakah engkau menghalalkan atau mengakui (keharamannya)?

Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Imam Ahmad dan an-Nasa’i dan yang lainnya meriwayatkan dari al-Bara’ radhiyallahu anhu dia berkata: Aku bertemu dengan pamanku Abu Burdah dan bersamanya bendera, maka dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengutusku kepada seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya agar aku membunuhnya dan mengambil hartanya.

Dan Ibnu Abi Khaitsamah menyebutkan dalam Tarikhnya dari hadits Mu’awiyah bin Qurrah dari ayahnya dari kakeknya radhiyallahu anhum bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengutusnya kepada seorang laki-laki yang menikah dengan istri ayahnya lalu dia memenggal lehernya dan mengambil seperlima hartanya.

Yahya bin Ma’in berkata: Ini adalah hadits shahih.

Dan dalam Sunan Ibnu Majah dari hadits Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menyetubuhi mahramnya, maka bunuhlah dia.”

Al-Jauzajani menyebutkan: Bahwa diangkat kepada Al-Hajjaj seorang laki-laki yang memperkosa saudara perempuannya, maka dia berkata: Penjaralah dia dan tanyakan kepada siapa yang ada di sini dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka mereka bertanya kepada Abdullah bin Mutharrif radhiyallahu ‘anhu, lalu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersaid: “Barangsiapa yang melanggar kehormatan orang-orang mukmin, maka potonglah tengahnya dengan pedang.”

Dan Ahmad telah menegaskan dalam riwayat Ismail bin Said tentang seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya atau mahramnya, maka dia berkata: Dia dibunuh dan hartanya dimasukkan ke dalam Baitul Mal.

Dan pendapat ini adalah yang benar dan merupakan konsekuensi hukum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Selesai.

Dan Ibnu Katsir berkata dalam tafsir ayat “Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu…” (Surah An-Nisa ayat 22):

“Barangsiapa yang melakukannya setelah ini maka sungguh dia telah murtad dari agamanya, maka dia dibunuh dan hartanya menjadi fai’ untuk Baitul Mal, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ahli Sunan dari jalan Al-Bara’ bin Azib…” dan dia menyebutkan hadits tersebut! Dan ini tidak ada illahnya (alasannya) kecuali penghalalah dengan perbuatan.

Keenam: Bahwa membatasi kufur pada penghalalah mengharuskan bahwa tidak ada seorang pun yang kafir, seseorang berkata: Saya tidak menghalalkan dan saya meyakini bahwa ini haram, meskipun dia melakukan perbuatan-perbuatan yang mengkafirkan, bahkan dari mencaci Allah dan Rasul-Nya dan menghina mushaf dan menajiskan masjid dan menolong orang-orang kafir atas orang-orang mukmin dan mensyariatkan kekafiran dengan segala jenisnya, selama dia tidak menyatakan penghalalah atau menyatakan keyakinan bahwa itu haram dalam syariat.

Bahkan berdasarkan ini, hampir tidak ada yang kafir dari manusia kecuali sedikit, karena Abu Thalib meninggal di atas agamanya sementara dia meyakini bahwa itu batil dan bahwa agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah yang haq. Dan Heraklius tetap pada agamanya dengan keyakinannya bahwa itu haram baginya, tetapi syahwat kekuasaan mengalahkan seruan kebenaran. Demikian juga para pendeta Ahli Kitab yang meyakini dengan hati mereka wajibnya mengikutinya shallallahu ‘alaihi wasallam tetapi tidak mengikutinya. Bahkan banyak dari orang-orang kafir Quraisy tidak meyakini kebenaran penyembahan berhala dan bahwa itu lebih baik dari tauhid dan bahwa Allah tidak mengharamkan penyembahannya!!

Dan demikianlah, kebanyakan kekafiran makhluk adalah dari sisi penolakan dan kesombongan serta meninggalkan ketundukan dan mengikuti, bukan dari sisi keyakinan bahwa kekafiran itu halal. Karena kebanyakan orang yang beragama di dunia melakukan hal-hal yang diharamkan dalam agama mereka dan tidak mengatakan bahwa mereka meyakini itu halal, bagaimana jika mereka melakukan kekafiran? Dan terlebih lagi orang-orang Islam yang mengetahui bahwa keluar dari Islam adalah dosa terbesar secara mutlak, maka jarang engkau menemukan seorang muslim yang tidak meyakini bahwa kekafiran itu haram dan bahwa akibatnya adalah neraka.

Dan marilah kita berikan contoh untuk itu tentang kufur perbuatan dan yang lain tentang kufur perkataan:

  1. Contoh Kufur Perbuatan: Sihir

Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menjelaskan keadaan pelakunya, maka Dia berfirman: “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman, padahal Sulaiman tidak kafir, tetapi setan-setan itu kafir, mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan kepada seorang pun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan, maka janganlah kamu kafir.’ Maka mereka mempelajari dari keduanya apa yang dengan itu mereka dapat memisahkan antara seorang suami dengan istrinya. Dan mereka tidak memberi mudharat dengan sihir itu kepada seorang pun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Dan sungguh mereka telah mengetahui bahwa barangsiapa yang menukarnya, tidak ada baginya bahagian di akhirat.” (Surah Al-Baqarah ayat 102)

Sesungguhnya Allah Ta’ala menghukumi mereka dengan kekafiran dan menjelaskan bahwa kekafiran mereka adalah mengajarkan sihir, dan menjelaskan bahwa mereka mengetahui bahwa itu adalah kekafiran dan mereka berkata kepada orang yang belajar: “Sesungguhnya kami hanya cobaan maka janganlah kamu kafir”, dan mereka meyakini bahwa akibat perbuatan mereka ini adalah kerugian besar di akhirat. Maka pengetahuan mereka bahwa itu adalah kekafiran dan peringatan mereka kepada orang yang belajar darinya serta keyakinan mereka tentang buruknya akibatnya tidak menjadi penghalang dari mengkafirkan mereka. Maka mereka ini tidak kafir karena mereka mendustakan Allah dan Rasul-Nya dan Hari Akhir, dan bukan karena mereka mendustakan para rasul dalam perkataan mereka bahwa Allah mengharamkan sihir, dan bukan karena mereka meyakini halalnya sihir atau mengutamakannya atas Kitab Allah, tetapi mereka membuang Kitab Allah di belakang punggung mereka sebagaimana dalam ayat sebelumnya, yaitu meninggalkan beramal dengannya dan memilih apa yang mereka ketahui dan mereka yakini dengan pasti bahwa itu adalah yang inferior bahkan kekafiran dan buruk akibatnya atas apa yang mereka ketahui dengan pasti bahwa itu adalah yang superior bahkan kebenaran murni. Dan dengan ini Allah menghukumi mereka dengan kekafiran dan menafikan dari mereka iman dan takwa.

Syaikhul Islam berkata: Maka mereka ini yang mengikuti apa yang dibaca oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman dan membuang Kitab Allah di belakang punggung mereka seolah-olah mereka tidak mengetahui, bahwa tidak ada bahagian bagi mereka di akhirat, dan dengan ini mereka kafir.

Maka jika kita bayangkan bahwa orang-orang yang berhukum dengan hukum-hukum wadh’iyyah (buatan manusia) tidak menambah sesuatu atas mereka ini, bahkan puncak perbuatan mereka adalah bahwa mereka meninggalkan beramal dengan Kitab Allah dan mengikuti apa yang diputuskan oleh setan-setan pensyariatan di Timur dan Barat, dan mereka memperingatkan manusia dari berhukum dengan hukum-hukum ini dan menjelaskan kepada mereka bahwa itu adalah kekafiran dan mereka meyakini bahwa tempat kembali mereka adalah ke neraka jika mereka melakukan itu, tetapi mereka tetap mensyariatkannya dan berhukum dengannya? Maka apakah hukum mereka sesuatu selain kekafiran!!

Bagaimana dan orang-orang ini sebagaimana diketahui manusia secara mutawatir tidak memperingatkan dari hukum-hukum mereka, bahkan tidak pula mengatakan bahwa pembuatnya dari penduduk neraka, dan tidak pula bahwa syariat lebih baik darinya – hanya sekedar perkataan meskipun itu tidak bermanfaat – bahkan mereka berbangga dengan menerbitkannya dan menjadikan itu sebagai hari raya atau semacam hari raya, dan mereka memerangi siapa yang menyeru mereka kepada penghukuman syariat dengan peperangan yang dahsyat, dan mereka berkata dengan diri mereka sendiri atau dengan corong-corong mereka bahwa syariat itu kurang dari kesesuaian kehidupan dan bahwa hukum-hukumnya tidak layak untuk zaman ini, dan mereka berkata bahwa penghukuman hukum-hukum ini mewujudkan kemaslahatan nasional dan kebaikan dan kemajuan dan baik akibatnya… dan seterusnya apa yang berulang-ulang di lisan para pemimpin dan anggota majelis legislatif dan wartawan serta seluruh media massa!!

Maka bagaimana dikatakan dengan ini bahwa mereka ini tidak kafir kecuali jika mereka mendustakan atau mengingkari kewajiban atau menghalalkan, atau mengutamakan atau menyamakan… dan semacam itu dari ungkapan-ungkapan yang menunjukkan satu hal yaitu bahwa mereka menggabungkan kepada jenis kekafiran ini jenis lain darinya. Dan rahmat Allah atas Syaikh Muhammad bin Ibrahim ketika dia merinci jenis-jenis ini dan menjadikan masing-masingnya sebagai kekafiran dengan sendirinya, sebagaimana dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dan madzhab Salaf Shalih semuanya, kemudian mengasingkan bagian yang tidak mengkafirkan dari semuanya itu.

Dan beliau berkata, semoga Allah memberikan pahala yang banyak kepadanya: Seandainya orang yang menghukum dengan hukum (buatan manusia) berkata: Saya meyakini bahwa itu batil, maka ini tidak ada pengaruhnya, bahkan itu adalah pemecatan syariat sebagaimana jika seseorang berkata: Saya menyembah berhala dan saya meyakini bahwa itu batil.

  1. Contoh Kufur Perkataan: Mengucapkan Kekafiran Tanpa Paksaan

Dan dalilnya adalah firman Allah Ta’ala: “Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman, kecuali orang yang dipaksa sedang hatinya tetap tenang dalam iman, tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka lebih mencintai kehidupan dunia daripada akhirat.” (Surah An-Nahl ayat 106-107)

Dan itu dari dua sisi:

Pertama: Bahwa Allah Ta’ala menjelaskan sebab kelayakan mereka mendapat ancaman dengan firman-Nya “Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka lebih mencintai kehidupan dunia daripada akhirat”, ayat. Maka mereka tidak lebih mencintai kekafiran atas iman dan tidak mendustakan para rasul dalam hal itu, dan tidak meyakini bahwa kekafiran itu halal, tetapi mereka berkata dengan itu sambil lebih mencintai kehidupan dunia daripada akhirat.

Dan yang kedua: Bahwa Dia mengecualikan orang yang dipaksa, menunjukkan bahwa barangsiapa yang berkata dengan kekafiran tanpa paksaan maka sesungguhnya dadanya lapang dengannya, tanpa syarat atau pembatasan.

Syaikhul Islam berkata setelah menyebutkan ayat-ayat: “Maka sesungguhnya Allah Ta’ala telah menyebutkan orang yang kafir kepada Allah sesudah imannya dan menyebutkan ancaman baginya di akhirat, kemudian berfirman ‘Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka lebih mencintai kehidupan dunia daripada akhirat’, dan Allah Ta’ala menjelaskan bahwa ancaman itu mereka layak mendapatkannya dengan ini. Dan diketahui bahwa pintu pembenaran dan pendustaan serta ilmu dan kebodohan bukanlah dari pintu cinta dan benci. Dan mereka ini (yaitu Murji’ah) berkata: Sesungguhnya mereka layak mendapat ancaman karena hilangnya pembenaran dan iman dari hati mereka… Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan lebih mencintai dunia daripada akhirat adalah yang mewajibkan kerugian. Dan lebih mencintai dunia daripada akhirat mungkin bersama dengan ilmu dan pembenaran bahwa kekafiran membahayakan di akhirat dan bahwa tidak ada baginya bahagian di akhirat. Dan juga sesungguhnya Dia Subhanahu mengecualikan orang yang dipaksa dari orang-orang kafir. Dan seandainya kekafiran itu tidak terjadi kecuali dengan pendustaan hati dan kebodohannya, niscaya tidak akan mengecualikan darinya orang yang dipaksa, karena paksaan atas itu adalah mustahil. Maka diketahui bahwa berkata dengan kekafiran adalah kekafiran kecuali dalam keadaan paksaan.

Dan diakhiri dengan perkataannya: “Maka barangsiapa yang berkata tanpa paksaan, tidaklah dia berkata kecuali dadanya lapang dengannya.”

Dan beliau berkata dalam Ash-Sharimul Maslul tentang ayat yang sama: “Dan diketahui bahwa Dia tidak menghendaki dengan kekafiran di sini hanya keyakinan hati saja, karena itu tidak dipaksa seseorang padanya, dan Dia telah mengecualikan orang yang dipaksa. Dan tidak menghendaki orang yang berkata dan meyakini, karena Dia mengecualikan orang yang dipaksa dan dia tidak dipaksa atas akad dan perkataan, dan hanyalah dipaksa atas perkataan saja. Maka diketahui bahwa Dia menghendaki barangsiapa yang berkata dengan kalimat kekafiran maka atasnya kemurkaan dari Allah dan baginya azab yang besar, dan bahwa dia kafir dengan itu kecuali orang yang dipaksa dan dia tenang dengan iman. Tetapi barangsiapa yang melapangkan dadanya untuk kekafiran dari orang-orang yang dipaksa, maka dia juga kafir. Maka jadilah barangsiapa yang berkata dengan kekafiran adalah kafir kecuali orang yang dipaksa lalu dia berkata dengan lisannya kalimat kekafiran sedangkan hatinya tenang dengan iman.

Dan Dia berfirman kepada orang-orang yang mengejek ‘Janganlah kamu minta maaf, sesungguhnya kamu telah kafir sesudah beriman kamu’ (Surah At-Taubah ayat 66), maka Dia menjelaskan bahwa mereka adalah orang-orang kafir dengan perkataan meskipun mereka tidak meyakini kebenarannya.”

Ketujuh: Bahwa membatasi kekafiran pada “penghalalah” mungkin tidak mengikat bahkan menurut madzhab mereka, dan itu karena kata “penghalalah” tidak menunjukkan keyakinan halalnya yang haram, kecuali menurut istilah. Adapun dalam bahasa bahkan dalam ucapan syariat, maka orang yang menghalalkan adalah orang yang memandang mudah yang haram, yang tidak peduli dengan pengharaman dan tidak mengindahkannya, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Mereka menghalalkan sutra dan sutera.” Maka jika istilah itu memerlukan pembatasan agar menunjukkan yang dimaksud, maka begitu juga memerlukan nash-nash lainnya. Maka lafazh ini yang tidak menunjukkan kekafiran dengan sendirinya, bagaimana mereka menjadikannya sendirian sebagai tolok ukur kekafiran yang menafikan iman tanpa yang lainnya, dan mereka berpaling dari apa yang datang secara tegas tentang keraguan dan kemunafikan dan kesombongan dan berpaling dan memalingkan diri dan semacamnya yang ada dalam Kitab dan Sunnah.

Jika ini telah jelas, maka tinggal kita ketahui bahwa Murji’ah – dan yang mengikuti mereka tanpa dia sadari – ketika mereka menghukumi dengan iman orang yang meninggalkan amal dan menafikan terjadinya kekafiran dengan perbuatan lahir secara mutlak, tidak tersisa bagi mereka umumnya dari jawaban atau helah yang mereka tolak dengannya hujjah Ahlus Sunnah atas mereka dengan nash-nash yang datang dalam mengkafirkan orang yang meninggalkan amal atau beramal dengan kekafiran kecuali perkataan bahwa ini dalam orang yang menghalalkan atau mengingkari kewajiban.

Maka mereka menjadikan jenis meninggalkan amal dan melakukan perbuatan-perbuatan yang mengkafirkan dari jenis meninggalkan seluruh kewajiban-kewajiban dan melakukan seluruh yang diharamkan, dan menjadikan pelakunya masuk di bawah kehendak yang dijanjikan dengan syafaat. Dan mereka beristidlal dengan apa yang datang dari nash-nash secara umum mutlak seperti: “Barangsiapa yang berkata: Laa ilaaha illallah masuk surga”, dan hadits syafaat (Jahannamiyin) yang akan datang penjelasannya. Dan mereka menggabungkan kepada itu istidlal dengan perkataan Ahlus Sunnah: “Dan kami tidak mengkafirkan seorang pun dari Ahlul Qiblah dengan dosa selama dia tidak menghalalkannya” secara mutlak. Maka mereka menyimpulkan dari itu semua bahwa barangsiapa yang mengkafirkan seseorang – dengan meninggalkan apa yang meninggalkannya adalah kekafiran atau melakukan apa yang melakukannya adalah kekafiran sementara dia tidak menghalalkan itu – keluar dari kaidah Ahlus Sunnah ini dan jatuh dalam madzhab Khawarij atau sebagiannya!!

Dan ini adalah kesalahan yang jelas, tidak tersembunyi atas siapa yang melihat apa yang telah lalu. Dan kami menambahkan di sini tentang apa yang berkaitan dengan ungkapan ini, maka kami katakan:

  1. Penghalalah menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah hanyalah berkaitan dengan dosa-dosa yang di bawah syirik atau kekafiran sebagaimana telah lalu. Dan karena itu mereka menyebutkan ungkapan ini dalam bab penolakan terhadap Khawarij dan Mu’tazilah yang mengkafirkan dengan dosa-dosa besar amaliyyah yang merupakan jenis maksiat seperti zina dan minum khamr sebagaimana diketahui – dan seandainya jenis melakukan yang mengkafirkan dari jenis melakukan maksiat dan pasti bagi setiap yang datang di dalamnya bahwa dia kafir harus dibatasi dengan orang yang menghalalkan atau mengingkari secara mutlak sebagaimana mereka katakan, maka boleh kita katakan: “Pezina itu kafir” dan “peminum khamr itu kafir” secara mutlak. Maka jika mereka keberatan kepada kami, kami katakan: Hanyalah kami maksudkan dengannya orang yang menghalalkan atau mengingkari, sebagaimana kalian katakan: Orang yang meninggalkan shalat itu kafir, dan yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah itu kafir, dan kalian maksudkan orang yang menghalalkan atau mengingkari.

Dan yang benar adalah bahwa kemutlakan dalam semuanya adalah batil sebagaimana bahwa pembatasan dalam semuanya adalah batil, dan bahwa yang benar adalah dalam mengikuti nash-nash sebagaimana dalam poin 4 yang akan datang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Dan kami apabila berkata Ahlus Sunnah sepakat bahwa dia tidak kafir dengan dosa-dosa, maka hanyalah kami maksudkan dengannya maksiat-maksiat seperti zina dan minum. Adapun pondasi-pondasi ini (yaitu rukun-rukun), maka dalam mengkafirkan orang yang meninggalkannya ada perselisihan yang masyhur.” Dan telah lalu disebutkan perkataan Imam Sufyan bin Uyainah dalam pembedaan ini.

  1. Bahwa ungkapan itu sendiri tidak menunjukkan maksud mereka secara mutlak, karena di dalamnya ada pembatasan dengan kata “Ahlul Qiblah”. Dan diketahui bahwa barangsiapa yang meninggalkan shalat yang merupakan kepala amal lahir, bahkan barangsiapa yang kafir dengan perbuatan yang mengkafirkan apa pun, tidak dinamakan menurut mereka dari Ahlul Qiblah.
  2. Bahwa ungkapan itu di dalamnya ada kemutlakan yang Ahlus Sunnah memperhatikannya meskipun perkara itu meragukan sebagian mereka, dan karena itu mereka berbicara dalam membatasinya dengan apa yang menolak kekeliruan dan menghilangkan kemusykilan, seperti menjadi: “Dan kami tidak mengkafirkan seorang pun dari Ahlul Qiblah dengan setiap dosa selama dia tidak menghalalkannya.” Dan dalam pandangan saya bahwa perkataan kita: “Dan kami tidak mengkafirkan seorang pun dari Ahlul Qiblah dengan amal di bawah kekafiran selama dia tidak menghalalkannya” lebih jelas dalam yang dimaksud – meskipun yang itu lebih baik dalam ungkapan – sebagaimana bahwa ini menghilangkan kemusykilan yang muncul dari kenyataan bahwa dosa-dosa i’tiqadiyyah mungkin masuk dalam formula yang pertama, dan itu tidak dikatakan: Pelakunya kafir dengan penghalalah, bahkan dikatakan: Dia kafir dengan penolakan dan pengingkaran, maka perhatikanlah.
  3. Bahwa Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah pengikut nash-nash syariat dalam segala hal. Maka apa yang dijadikan syariat sebagai kekafiran secara mutlak, maka itu menurut mereka kekafiran secara mutlak – seperti barangsiapa yang meninggalkan shalat atau melakukan sihir atau berhukum dengan syariat selain apa yang diturunkan Allah – dan mereka menamakan pelakunya sebagai kafir secara mutlak. Dan apa yang dijadikannya dari jenis maksiat tetapi menamakannya kekafiran, mereka menamakannya kekafiran demikian dan tidak mengkafirkan pelakunya, bahkan menjadikannya pelaku perbuatan dari perbuatan-perbuatan kekafiran dan cabangnya dari cabang-cabangnya, seperti memerangi muslim yang datang dalam hadits: “…dan mengatakannya adalah kekafiran”, dan haditsnya: “Janganlah kalian kembali setelahku menjadi orang-orang kafir”, sebagian kalian memukul tengkuk sebagian yang lain. Dan apa yang datang dalam hadits: “Dua perkara dalam umatku keduanya adalah kekafiran: Mencela nasab dan meratap atas mayit.” Dan antara ini dengan yang sebelumnya ada perbedaan-perbedaan dari qarinah-qarinah lafzhiyyah dan ma’nawiyyah yang diketahui oleh ulama mereka. Dan barangsiapa yang dinafikan darinya iman dengan perbuatan – yang merupakan dari jenis maksiat, mereka menafikan darinya iman tetapi tidak mengeluarkannya dari Islam. Dan ini adalah makna perkataan mereka: “Kami menetapkan baginya mutlaq iman bukan iman mutlaq.” Dan itu sebagaimana datang dalam hadits “Tidak berzina pezina ketika dia berzina sementara dia mukmin…” dan seterusnya.

Dan barangsiapa yang melakukan dosa yang tidak dijadikan syariat sebagai kekafiran secara mutlak, maka dia adalah pelaku dosa besar yang di dalamnya terjadi perbedaan pendapat dahulu antara mereka dengan Khawarij. Dan hukumnya menurut mereka – di akhirat – adalah bahwa jika tidak berdiri padanya penghalang dari penghalang-penghalang pelaksanaan ancaman seperti taubat dan istighfar dan kebaikan-kebaikan yang menghapus dan semacamnya, maka dia di bawah kehendak Allah, jika Dia kehendaki menyiksanya dan jika Dia kehendaki mengampuninya. Dan karena itu mereka memastikan bahwa sebagian pelaku dosa besar akan masuk neraka dan bahwa sebagian mereka tidak akan memasukinya – sebagaimana konsekuensi penggabungan antara dalil-dalil dalam masalah ini.

Semua itu dengan mengikuti secara konsisten nash-nash dan penggabungan yang serasi di antaranya sesuai metode yang teratur, tidak ada kecacatan di dalamnya dan tidak ada kekacauan.

Maka seandainya seseorang berkata dari Ahlus Sunnah: “Dan kami tidak mengkafirkan seorang pun dengan dosa selama dia tidak menghalalkannya”, wajib membawanya kepada ushul-ushul ini dan memahaminya sesuai metode itu.

Adapun Khawarij dan Mu’tazilah, maka mereka memastikan bahwa tidak akan masuk seorang pun dari pelaku dosa besar ke surga dan mengingkari hadits syafaat dan semisalnya.

Adapun Murji’ah, maka mereka membolehkan bahwa tidak masuk seorang pun dari mereka ke neraka. Dan ketika Khawarij dan Mu’tazilah menjuluki Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan irja’ dan Murji’ah menjuluki mereka dengan khawarij, mereka menjelaskan perbedaan-perbedaan antara mereka dengan masing-masing dari dua kelompok tersebut. Dan dari itu bahwa mereka mengkafirkan barangsiapa yang melakukan apa yang merupakan dari jenis yang mengkafirkan meskipun itu adalah amal atau meninggalkan amal, maka mereka bukanlah Murji’ah.

Dan tidak mengkafirkan barangsiapa yang melakukan apa yang merupakan dari jenis maksiat selama dia tidak menghalalkan itu, maka mereka bukanlah Khawarij.

Maka dari sinilah datang ungkapan ini. Maka memperluas konsepnya atau meletakkannya di bukan tempatnya tidak dapat diterima.

Namun ungkapan ini memiliki konteks dan tambahan yang tidak akan saya kemukakan di sini seandainya bukan karena ahli hadits zaman ini, Syaikh Al-Albani – semoga Allah menjaganya – mengutip perkataan penggagasnya yang mengandung kesalahan yang sama dalam memahami ungkapan sebelumnya, dan ia menyetujuinya bahkan memuji perkataannya. Kalau tidak, seharusnya tempatnya adalah dalam pembahasan syubhat-syubhat naqli karena sebagian orang menjadikannya sebagai hadits.

Ungkapan tersebut adalah: “Seorang hamba tidak keluar dari iman kecuali dengan mengingkari apa yang memasukkannya ke dalamnya”.

Imam Thahawy rahimahullah berkata dalam dalil beliau bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kafir: “Dalil atas hal itu adalah bahwa kami memerintahkannya untuk shalat dan kami tidak memerintahkan orang kafir untuk shalat. Seandainya ia kafir dengan apa yang dilakukannya, niscaya kami akan memerintahkannya dengan Islam, kemudian jika ia masuk Islam kami perintahkan ia shalat.

Dalam keengganan kami melakukan hal itu dan perintah kami kepadanya untuk shalat menunjukkan bahwa ia termasuk ahli shalat. Termasuk dalam hal ini adalah perintah Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada orang yang berbuka di bulan Ramadhan dengan sengaja untuk membayar kafarat yang diperintahkan kepadanya dan di dalamnya ada puasa, sedangkan puasa hanya dilakukan oleh orang-orang muslim.

Ketika seseorang menjadi muslim jika ia mengikrarkan Islam sebelum ia melakukan apa yang diwajibkan Islam berupa shalat lima waktu dan puasa Ramadhan, maka demikian pula halnya dan ia menjadi kafir dengan mengingkari hal itu, dan ia tidak menjadi kafir kecuali dari sisi ia adalah muslim, dan keislamannya adalah dengan ikrarnya terhadap Islam, maka demikian pula kemurtadannya tidak terjadi kecuali dengan mengingkari Islam!!

Perkataan ini layak mendapat apa yang dikatakan Syaikhul Islam terhadap perkataan Qadhi Abu Ya’la yang serupa dengannya, yaitu “kekeliruan yang mungkar dan kesalahan besar”.

Ia mengatakan hal itu karena mengikuti mazhab Murji’ah Hanafiyah yang mengatakan bahwa iman adalah pembenaran dan pengakuan, sedangkan kufur adalah kebalikannya yaitu pendustaan dan pengingkaran, yakni pengingkaran terhadap ikrar sebagaimana telah dijelaskan secara rinci tentang mazhab mereka sebelumnya. Seandainya kami mengkaji perkataan ini secara terperinci, tentu pembahasannya akan panjang, tetapi kami cukup menjelaskan kesalahan terbesar di dalamnya, yaitu bahwa tidak ada seorang pun yang keluar dari Islam kecuali dengan meninggalkan ikrar, karena ia masuk ke dalam Islam dengan ikrar, lalu bagaimana ia bisa keluar darinya dengan selain apa yang menjadi pintu masuknya?!

Makna dari itu adalah bahwa siapa yang tidak mengingkari dua kalimat syahadat maka ia tidak kafir secara mutlak, tidak dengan keyakinan dan tidak dengan perbuatan, bahkan ia termasuk ahli rukun yang ia ingkari atau tinggalkan. Tidakkah Anda melihat ia berkata tentang orang yang meninggalkan shalat: “Dalam keengganan kami melakukan hal itu dan perintah kami kepadanya untuk shalat menunjukkan bahwa ia termasuk ahli shalat”!!

Konsekuensi dari itu dan penerapannya adalah dapat dikatakan: siapa yang kafir dengan Al-Qur’an dengan tetap mengikrarkan dua kalimat syahadat, maka dakwah kami kepadanya untuk beriman kepada Al-Qur’an dan keengganan kami mendakwahkannya pada dua kalimat syahadat adalah dalil bahwa ia termasuk ahli Al-Qur’an!!

Katakan pula hal serupa tentang orang yang kafir terhadap para malaikat atau surga atau neraka… dan lainnya dari perkara-perkara keyakinan.

Dalam hal perbuatan: konsekuensinya adalah bahwa para sahabat telah salah atau sesat ketika mereka menyebut orang-orang yang meninggalkan zakat sebagai kafir dan murtad serta memerangi mereka atas hal itu, karena menurut perkataannya mereka adalah muslim dari ahli zakat!! Dan begitu seterusnya.

Ini tidak diragukan lagi kesalahannya bahkan kebatilannya bagi siapa yang membacanya apalagi bagi yang merenungkannya. Karena perkataan bahwa siapa yang mengucapkan dua kalimat syahadat tidak kafir kecuali dengan meninggalkan ikrar keduanya adalah sejenis irja’ yang ghali yang sangat tercela menurut Salaf, yang tidak melebihinya dalam hal ghuluw kecuali irja’nya Jahmiyah yaitu mensyaratkan meninggalkan ikrar hati yang merupakan pembenaran menurut mereka, dan keduanya diketahui kerusakannya dan kebatilannya secara pasti dari agama. Syaikhul Islam telah menyebutkan bahwa setiap orang yang merenungkan perkataan para Murji’ah ini mengetahui secara pasti “bahwa seandainya diperkirakan ada suatu kaum” yang berkata kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam: kami beriman dengan apa yang engkau bawa kepada kami dengan hati kami tanpa keraguan (yakni mereka tidak mengingkari kewajiban) dan kami mengikrarkan dengan lisan kami dua kalimat syahadat (yakni mereka tidak mengingkari ikrar) kecuali bahwa kami tidak menaatimu dalam segala hal yang engkau perintahkan dan larang, maka kami tidak shalat, tidak berpuasa, tidak berhaji, kami mendustakan hadits, tidak menunaikan amanah, tidak menepati janji, tidak menyambung silaturahmi, dan tidak melakukan sedikitpun kebaikan yang engkau perintahkan (yakni meninggalkan jenis amal), dan kami minum khamr, berzina dengan mahram secara terang-terangan, membunuh siapa yang kami mampu dari sahabat-sahabatmu dan umatmu serta mengambil harta mereka, bahkan membunuhmu juga dan berperang bersama musuh-musuhmu (yakni melakukan jenis perbuatan haram secara mutlak), apakah ada orang berakal yang membayangkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam akan berkata kepada mereka “kalian adalah orang-orang beriman yang sempurna imannya dan kalian termasuk ahli syafaatku pada hari kiamat dan diharapkan tidak ada seorang pun dari kalian yang masuk neraka? Bahkan setiap muslim mengetahui secara pasti bahwa beliau akan berkata kepada mereka: kalian adalah manusia paling kafir terhadap apa yang aku bawa dan beliau akan memenggal leher mereka jika mereka tidak bertaubat dari hal itu”.

Maka sungguh mengherankan ketika Syaikh Al-Albani setelah mengutip perkataan Thahawy ini berkata: “Aku katakan, ini adalah pemahaman fikih yang baik dan perkataan yang kokoh yang tidak dapat ditolak”.

Syubhat-Syubhat Naqli dan Ijtihadiyah

Para Murji’ah – yang dahulu maupun kontemporer – berdalil bahwa amal bukan bagian dari iman, dan bahwa meninggalkannya secara keseluruhan tidak menafikan iman secara keseluruhan, dengan syubhat-syubhat naqli dan pandangan-pandangan ijtihadiyah istinbathiyah. Sebagian darinya telah disebutkan sebelumnya dalam apa yang kami nukil dari perkataan mereka.

Meskipun telah ada bantahan umum yang mendasar terhadap mazhab mereka melalui penjelasan hubungan amal dengan iman, namun pembahasan terperinci syubhat-syubhat ini perlu dilakukan karena beberapa alasan di antaranya:

  1. Menjelaskan bahwa mazhab Salaf adalah muhkam (kokoh) tidak ada celaan padanya dan tidak ada celah bagi pengkritik, karena ia menghimpun seluruh dalil dan tidak bertentangan dengan nash yang sahih sama sekali.
  2. Menjelaskan bahwa mazhab Murji’ah dari segi sifatnya yang bersifat taufiki – sebagaimana telah disebutkan – mengambil sebagian dari nash-nash iman yang dilihatnya sesuai dengan prinsip-prinsip mereka, yang kebanyakannya diputuskan tanpa bersandar pada nash sejak awal, dan dengan itu membingungkan lawan debat dengan mengklaim bahwa itu adalah mazhab ahli haq dan sunnah.

Maka jika kita membahas dalil-dalil ini, mengeluarkan darinya yang batil dan palsu, serta mengembalikan yang sahih ke tempatnya dalam bangunan mazhab Salaf yang muhkam dan konsisten, maka hilanglah setiap syubhat dan tegaklah hujjah dengan izin Allah Ta’ala.

Asal syubhat-syubhat naqli pada Murji’ah adalah terjadinya kejahilan dan kesalahan dalam beristidlal dengan nash-nash, dari dua sisi:

 

 

Pertama: Dari sisi Ketetapan (Tsubut):

Para pembuat hadits palsu dari kalangan Murji’ah telah membuat-buat hadits yang mereka sandarkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang mendukung mazhab mereka. Hal ini telah diungkap oleh para ulama hadits dan rijal yang ahli. Secara umum, setiap hadits yang menafikan apa yang telah dinukil ijmanya sebelumnya, bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang, maka ia adalah hadits palsu dan tidak perlu mencari dalam sanadnya. Berikut adalah contoh-contoh yang dapat dijadikan analogi untuk yang lainnya:

  1. Hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa mengklaim bahwa iman bertambah dan berkurang maka pertambahannya adalah kemunafikan dan penggurangannya adalah kekufuran. Jika mereka bertaubat maka baiklah, jika tidak maka penggal leher mereka dengan pedang. Mereka adalah musuh-musuh Ar-Rahman, mereka meninggalkan agama Allah dan mengaku-ngaku kafir, menyelam dalam (membicarakan) Allah. Allah membersihkan bumi dari mereka. Ketahuilah, tidak ada shalat bagi mereka. Ketahuilah, tidak ada puasa bagi mereka. Ketahuilah, tidak ada zakat bagi mereka. Ketahuilah, tidak ada haji bagi mereka. Ketahuilah, tidak ada kebaikan bagi mereka. Mereka berlepas diri dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan Rasulullah berlepas diri dari mereka”.

Hadits ini dikarang oleh salah seorang Murji’ah dari kalangan ahli ra’yu yang bernama “Muhammad bin Al-Qasim Ath-Thayakani”. Ibnu Hibban berkata tentangnya: “Ia mendatangkan dari berita-berita apa yang disaksikan umat atas kebatilannya dan tidak sahihnya ketetapannya”, dan ia menyebutkan hadits ini sebagai contohnya.

  1. Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu “bahwa delegasi Tsaqif datang kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam lalu mereka bertanya kepadanya tentang iman apakah bertambah dan berkurang? Beliau bersabda: Tidak, pertambahannya adalah kekufuran dan pengurangannya adalah kesyirikan”.

Hadits ini dikarang oleh “Al-Hakam bin Abdullah Abu Mathi’ Al-Balkhi”. Ibnu Hibban berkata tentangnya: ia adalah salah satu pemimpin Murji’ah yang membenci sunnah dan orang-orang yang mengikutinya, dan ia termasuk tokoh besar ahli ra’yu juga. Yang mengherankan adalah bahwa salah seorang ahli ra’yu mencuri hadits ini dari Abu Mathi’ dan mengklaimnya untuk dirinya sendiri, yaitu “Utsman bin Abdullah Al-Maghribi Al-Umawi”.

Ia meriwayatkan dari Hammad bin Salamah dari Abu Al-Mahzam dari Abu Hurairah berkata: “Delegasi Tsaqif datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, kami datang kepadamu untuk bertanya tentang iman, apakah bertambah atau berkurang? Beliau bersabda: Iman itu tetap di dalam hati seperti gunung-gunung yang kokoh, dan pertambahan serta pengurangannya adalah kekufuran”.

Ibnu Hibban berkata: (Ini adalah sesuatu yang dikarang Abu Mathi’ Al-Balkhi atas nama Hammad bin Salamah, lalu syaikh ini mencurinya dan meriwayatkannya darinya).

Yang menunjukkan amanah pensyarah Thahawiyah, Allamah Ali bin Ali bin Muhammad bin Abi Al-‘Izz rahimahullah, dan ketidakberpihakannya pada hawa nafsu dan ta’ashub, adalah bahwa meskipun ia seorang Hanafi, ia telah menjelaskan kebatilan hadits ini dengan mengutip dari gurunya ahli hadits hafizh Ibnu Katsir, dan menjelaskan di dalamnya illat lain selain Abu Mathi’, yaitu Abu Al-Mahzam yang Syu’bah berkata tentangnya: “Seandainya mereka memberinya dua fulus – ia akan meriwayatkan kepada mereka – tujuh puluh hadits”.

  1. Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Iman adalah perkataan, dan amal adalah syariat-syariatnya, tidak bertambah dan tidak berkurang”.

Perkataan ini dikarang oleh Ahmad bin Abdullah yang dikenal dengan Al-Juwaybari. Ibnu Hibban berkata tentangnya: “Dajjal dari para dajjal, pendusta…”. Dan berkata: “Kemasyhurannya di kalangan ahli hadits secara keseluruhan dengan memalsukan riwayat atas orang-orang tsiqah tentang apa yang tidak pernah mereka riwayatkan”.

Adz-Dzahabi berkata: “Dijadikan perumpamaan kebohongannya”.

Dan berkata: “Ibnu ‘Adi berkata: Ia memalsukan hadits untuk Ibnu Karram sesuai kehendaknya, maka Ibnu Karram mengeluarkannya dalam kitab-kitabnya darinya”.

Dengan ini jelas sekali persekutuan antara orang-orang yang menisbahkan diri kepada Murji’ah fuqaha dan orang-orang yang menisbahkan diri kepada Karramiyah dalam sifat tercela ini.

Kedua: Dari Sisi Pemahaman dan Istinbath:

Dengan mengabaikan buruknya niat dan mengikuti hawa nafsu yang tidak lepas darinya seorang mubtadi’, kami katakan: Sesungguhnya kesalahan dapat terjadi dalam memahami nash-nash iman dari seorang Murji’i maupun bukan Murji’i. Hal itu karena sebab yang terdapat dalam makna nash-nash itu sendiri dan dalam konteks kemunculannya.

Penjelasannya adalah bahwa iman dari segi ia adalah lafazh syar’i, telah disebutkan penggunaannya dalam nash-nash syariat sangat banyak sekali, tidak aneh dalam hal itu.

Dengan banyaknya ini, nash-nash tentang iman datang kadang mutlak, kadang muqayyad, kadang dilepaskan pada iman bathin, kadang pada iman zhahir, kadang pada keduanya sekaligus.

Dan datang dalam penjelasan hukum-hukum duniawi yang berkaitan dengan iman dari hak-hak dan batasan-batasan tanpa membahas hakikatnya dan akibatnya di sisi Allah Ta’ala. Dan kadang datang dalam khitab ancaman dan celaan untuk menunjukkan wajibnya meninggalkan yang tercela, tanpa dimaksudkan darinya hukum-hukum aplikatif… dan seterusnya yang jelas bagi siapa yang menghimpun nash-nash tentang iman dari sumber-sumbernya yang sahih.

Iman memiliki permulaan dan kesempurnaan, memiliki zhahir dan bathin, memiliki hukum-hukum duniawi yang berkaitan dengannya, dan memiliki hukum-hukum ukhrawi lainnya. Seringkali manusia mencampuradukkan antara perkara-perkara ini. Mereka menjadikan nash-nash yang menunjukkan asal iman dan permulaannya (seperti ayat-ayat dan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa hati adalah tempat iman, seperti hadits “Ketakwaan ada di sini”) pada posisi iman yang sempurna mutlak, lalu mereka berkata: Sesungguhnya amal anggota badan bukan bagian dari iman, semuanya hanya di hati saja.

Atau mereka menjadikan nash-nash yang menunjukkan sebagian hukum iman duniawi pada posisi iman dari segi hakikatnya secara syar’i (seperti nash-nash yang datang dalam menahan tangan dari orang yang mengikrarkan Islam, atau melindungi hartanya dan darahnya dengan itu, atau memutuskan hukum baginya dengan Islam yang mengharuskan berkaitan dengannya hukum syar’i, seperti hadits budak perempuan yang Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepada tuannya: “Merdekakanlah dia karena ia mukminah”).

Atau mereka menjadikan nash-nash yang datang dalam khitab celaan dan ancaman (seperti hadits-hadits yang datang dalam menafikan iman dari pezina dan pencuri, dan orang yang tetangganya tidak aman dari kejahatannya, dan orang yang tidak mencintai untuk saudaranya seperti apa yang ia cintai untuk dirinya dan semisalnya) dalam khitab hukum-hukum eksekutif sebagaimana dilakukan Khawarij.

Atau mereka terjatuh pada kebalikan dari itu, maka mereka menjadikan nash-nash yang datang dalam hukum-hukum pada posisi celaan dan ancaman, seperti nash-nash yang tsabit dan sharih dalam mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat yang telah terjadi ijma’ sahabat atasnya, tetapi Murji’ah menjadikannya dari qabil ancaman dan pengeras suara, maka mereka berkata: Sesungguhnya yang meninggalkan dengan bersikeras yang ditampilkan kepadanya pedang dan diminta bertaubat tiga hari, kemudian ia dibunuh dengan menolak menunaikanya – sesungguhnya ia adalah muslim yang dibunuh sebagai had.

Dan begitu seterusnya sebagaimana telah disebutkan sebelumnya banyak darinya dalam nash-nash Murji’ah yang dinukil sebelumnya.

Maka prinsip agung ini, siapa yang memperhatikannya dan mengetahui mazhab Salaf, ia mengetahui dengan yakin bahwa itulah mazhab yang haq yang tidak ada kontradiksi di dalamnya dan tidak ada pertentangan antara satu nash dengan nash lainnya. Ia mengetahui banyak dari sebab-sebab terjadinya perbedaan di antara manusia dalam masalah iman, dan bahwa tidak ada jalan keluar baginya dan bagi mereka dari kesalahan dan kontradiksi kecuali dengan mengikuti jejak Salaf Shalih dalam semua itu.

Berikut adalah contoh-contoh dari nash-nash atau istinbath-istinbath yang dijadikan dalil oleh Murji’ah bahwa meninggalkan amal secara mutlak tidak bertentangan dengan iman, dan jawaban Ahlus Sunnah wal Jama’ah terhadapnya:

  1. Hadits budak perempuan Mu’awiyah bin Al-Hakam As-Sulami radhiyallahu anhu, yang di dalamnya: “Aku memiliki budak perempuan yang menggembalakan kambing di depan Uhud dan Al-Jawaniyah, lalu suatu hari aku melihat ternyata serigala telah membawa seekor kambing dari kambingnya. Aku adalah seorang laki-laki dari Bani Adam yang marah sebagaimana mereka marah, tetapi aku menamparnya satu tamparan.

Lalu aku datang kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan hal itu besar baginya.

Aku berkata: Wahai Rasulullah, bolehkah aku memerdekakan dia?

Beliau bersabda: Datangkan dia kepadaku. Maka aku mendatangkan dia kepadanya, lalu beliau berkata kepadanya: Di manakah Allah?

Dia berkata: Di langit.

Beliau berkata: Siapakah aku?

Dia berkata: Engkau adalah Rasulullah.

Beliau bersabda: Merdekakanlah dia karena sesungguhnya ia mukminah”.

Wajah istidlalnya adalah bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersaksi untuknya dengan iman tanpa mensyaratkan amal, maka iman terbukti dengan hanya ikrar saja, maka ia adalah perkataan saja dan bukan perkataan dan perbuatan.

Jawaban atas itu:

Bahwa konteks hadits dan tempatnya adalah penjelasan hukum duniawi yang berkaitan dengan iman dan bukan penjelasan hakikat iman secara syar’i, yang dijelaskan seperti dalam firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang-orang mukmin itu hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka di jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar” (Al-Hujurat: 15).

Ada perbedaan besar antara Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata tentang seseorang bahwa ia mukmin, dengan makna bahwa ia masuk dalam hukum-hukum orang mukmin yang zhahir, dari pernikahan, pewarisan, halal sembelihan, shalat jenazah, mencukupi dalam memerdekakan, dan semisalnya, dengan beliau berkata tentang seseorang bahwa ia mukmin dalam konteks persaksian baginya dengan terwujudnya iman dan terpenuhinya sifat-sifat orang mukmin. Karena itulah Nabi shallallahu alaihi wasallam memarahi Sa’d bin Abi Waqqash ketika ia berkata kepadanya: “Wahai Rasulullah, kenapa engkau (tidak memberi) kepada fulan? Demi Allah, sesungguhnya aku melihatnya mukmin. Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Atau muslim”, tiga kali.

Dari yang diketahui bahwa budak perempuan ini tidak terhitung di antara as-sabiqun dan bukan termasuk sahabat-sahabat utama yang disaksikan bagi mereka dengan iman, bahkan batas maksimal yang ditunjukkan hadits adalah bahwa ia muslimah tidak lebih, dan itulah hukum zhahir yang berhak didapat setiap orang yang menampakkan iman.

Telah menunjukkan makna ini riwayat-riwayat dan hadits-hadits lain tentang budak perempuan ini atau budak perempuan sepertinya. Hadits itu datang dari Abu Hurairah, Asy-Syarid bin Suwaid Ats-Tsaqafi, dan seorang laki-laki dari Anshar yang tidak disebutkan namanya. Dalam setiap riwayat tersebut, penanya bertanya kepadanya dengan mengatakan: Sesungguhnya aku wajib – atau ibuku wajib – memerdekakan budak mukminah, dan ia meminta fatwa Nabi shallallahu alaihi wasallam apakah budak perempuan ini mukminah sehingga ia memerdekakan dia, ataukah ia tidak mencukupi? Maka Nabi shallallahu alaihi wasallam mewawancarainya kemudian bersabda: “Merdekakanlah dia karena sesungguhnya ia mukminah”, atau “Merdekakanlah dia” saja, yakni ia mencukupi dalam memerdekakan.

Oleh karena itu, Imam Ahmad semoga Allah meridhainya berkata dalam menjawab hadits ini: Tidak setiap orang mengatakan tentangnya: Sesungguhnya dia mukminah, mereka mengatakan: Merdekakanlah dia.

Dia berkata: Dan Malik mendengar dari syeikh ini Hilal bin Ali Ad-Din tidak mengatakan: Sesungguhnya dia mukminah, dan sebagian mereka telah mengatakan: Sesungguhnya dia mukminah, maka dia ketika mengakui hal itu, hukumnya adalah hukum mukminah, inilah maknanya.

Dan Syeikh Muhaddits Al-Albani telah mengomentari perkataan Imam Ahmad ini, bahwa tambahan tersebut shahih sehingga tidak ada alasan untuk ragu-ragu terhadapnya, dan ini benar, namun maksud Imam Ahmad bukanlah melemahkan riwayat, melainkan menetapkan kesalahan Murji’ah dalam berdalil dengan hadits tersebut dari dua sisi:

  1. Bahwa sebagian riwayat tidak terdapat di dalamnya perkataan bahwa dia mukminah, yaitu riwayat Malik – dan dia adalah orang yang sangat kuat dalam hafalan dan ketepatannya – dan telah terjadi dengan riwayat itu jawaban yang lengkap, maka penanya bertanya apakah budak perempuan ini cukup dalam pembebasan – yang disyaratkan padanya bahwa budak tersebut mukminah – maka Nabi shallallahu alaihi wasallam menjawabnya setelah menginterogasinya dengan sabdanya: Merdekakanlah dia, yaitu dia mencukupi, maka masalah ini tidak ada hubungannya dengan penjelasan hakikat iman syar’i sama sekali.
  2. Bahwa sebagian riwayat disebutkan di dalamnya perkataan bahwa dia mukminah:

Dan makna itu bahwa ketika dia mengakui apa yang ditanyakan kepadanya maka dia mengambil hukum orang-orang mukmin yaitu pembebasan, karena syarat hukum terwujud padanya yaitu iman ini yang cukup untuk menjalankan hukum-hukum zahir atas orang yang datang dengannya, tanpa bermakna bahwa dia mewujudkan iman syar’i secara lahir dan batin.

Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Dan ini tidak ada hujjah padanya, karena iman zahir yang dijalankan atasnya hukum-hukum di dunia, tidak mengharuskan iman di batin yang pemiliknya termasuk ahli kebahagiaan di akhirat, maka sesungguhnya orang-orang munafik yang berkata: Kami beriman kepada Allah dan hari akhir, padahal mereka tidak beriman, mereka secara zahir adalah mukmin, mereka shalat bersama orang-orang dan berpuasa dan berhaji dan berperang, dan kaum muslimin menikah dengan mereka dan mewarisi mereka, sebagaimana orang-orang munafik pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.”

Dan dia berkata: “Dan Allah Ta’ala ketika memerintahkan dalam kaffarah dengan memerdekakan budak mukminah, tidaklah atas manusia kecuali mereka memerdekakan orang yang mereka ketahui bahwa iman ada di dalam hatinya, karena sesungguhnya ini seperti jika dikatakan kepada mereka: Bunuhlah kecuali orang yang kalian ketahui bahwa iman ada di dalam hatinya, dan mereka tidak diperintahkan untuk menggali hati manusia dan tidak membelah perut mereka, maka jika mereka melihat seseorang menampakkan iman maka boleh bagi mereka memerdekakan dia.

Dan pemilik budak perempuan ketika bertanya kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam apakah dia mukminah? Sesungguhnya yang dimaksud adalah iman zahir, yang membedakan antara muslim dan kafir.

Dan begitu juga orang yang memiliki nadzar, tidak wajib baginya memerdekakan kecuali orang yang dia ketahui bahwa iman ada di dalam hatinya, karena dia tidak mengetahui itu secara mutlak, bahkan tidak ada seorang pun dari makhluk yang mengetahui itu secara mutlak, dan ini adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang paling tahu dari makhluk dan Allah berfirman kepadanya: Dan di antara orang-orang Arab Badui yang di sekitar kamu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka, (tetapi) Kami-lah yang mengetahui mereka. Nanti mereka akan Kami azab dua kali (Surat At-Taubah: 101). Maka mereka itu sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam hanya memutuskan pada mereka seperti keputusannya pada seluruh orang mukmin, dan seandainya hadir jenazah salah seorang dari mereka beliau menshalatkannya, dan tidak melarang dari shalat kecuali atas orang yang diketahui kemunafikkannya, kalau tidak akan mengharuskan untuk menggali hati manusia dan mengetahui isi hati mereka, dan ini tidak mampu dilakukan oleh manusia.”

Kemudian dia berkata: “Dan yang dimaksud bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam sesungguhnya hanya mengabarkan tentang budak itu dengan iman zahir, yang digantungkan padanya hukum-hukum zahir, kalau tidak maka sungguh telah shahih dari beliau bahwa Sa’d ketika bersaksi untuk seseorang bahwa dia mukmin, beliau berkata: Atau muslim?, dan dia menampakkan dari iman apa yang ditampakkan oleh budak itu dan lebih.

Maka wajib dibedakan antara hukum-hukum mukmin yang zahir, yang diputuskan di dalamnya manusia di dunia, dan antara hukum mereka di akhirat dengan pahala dan siksa, maka mukmin yang berhak mendapat surga pastilah dia mukmin di dalam batin menurut kesepakatan semua ahli kiblat, bahkan Karramiyah yang menyebut munafik sebagai mukmin… dan oleh karena itu kebanyakan fuqaha mensyaratkan dalam budak yang mencukupi dalam kaffarah adalah amal zahir, maka mereka berbeda pendapat apakah mencukupi anak kecil? Atas dua pendapat yang diketahui dari Salaf, keduanya adalah dua riwayat dari Ahmad: Tidak mencukupi memerdekakan dia, karena iman adalah ucapan dan amal dan anak kecil belum beriman dengan dirinya sendiri, sesungguhnya imannya mengikuti kedua orang tuanya dalam hukum-hukum dunia, dan tidak ada seorang pun yang mensyaratkan bahwa harus diketahui bahwa dia mukmin di dalam batin.

Dan dikatakan: Bahkan mencukupi memerdekakan dia, karena pembebasan termasuk hukum-hukum zahir dan dia mengikuti kedua orang tuanya, maka sebagaimana dia mewarisi dari keduanya, dan dishalatkan atasnya, dan tidak dishalatkan kecuali atas mukmin, maka dia dimerdekakan.”

Ini dan telah disebutkan Al-Khallal dari Imam Ahmad riwayat lain dalam menjawab hadits ini yaitu bahwa “dia berkata suatu hari, dan disebutkan di hadapannya hadits ini – yaitu hadits budak perempuan yang didatangkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lalu dia berkata: Mereka berdalil dengannya yaitu Murji’ah – dan itu adalah hujjah atas mereka, mereka mengatakan: Iman adalah ucapan, dan Nabi shallallahu alaihi wasallam tidak ridha darinya hingga berkata: Apakah kamu beriman dengan ini dan itu, apakah kamu beriman dengan ini dan itu.

Dan barangkali jawaban ini disebutkan oleh Imam ketika menyebutkan hadits yang diriwayatkannya dalam Musnad dari seseorang dari Anshar bahwa dia datang dengan budak perempuan hitam, dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku harus memerdekakan budak mukminah, maka jika engkau melihat ini mukminah aku memerdekakannnya? Maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata kepadanya: Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah? Dia berkata: Ya. Dia berkata: Apakah kamu bersaksi bahwa aku utusan Allah? Dia berkata: Ya. Dia berkata: Apakah kamu beriman dengan kebangkitan setelah kematian? Dia berkata: Ya. Dia berkata: Merdekakanlah dia.

Dan makna perkataan Imam: Sesungguhnya itu hujjah atas mereka, bahwa Murji’ah sebagaimana diketahui mengatakan bahwa iman adalah satu hal, tidak bertambah dan tidak berkurang, dan dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya kepadanya tentang beberapa perkara, maka menunjukkan bahwa pengakuan itu sendiri beragam dan bermacam-macam, maka dia terbagi-bagi, dan begitu juga iman semuanya.

Dan berdasarkan perkataan Murji’ah, cukup bagi Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya kepadanya: Apakah kamu mukminah? Maka jika dia berkata: Ya, dia berkata: Merdekakanlah dia, atau seperti itu dari contoh-contoh yang menunjukkan terjadinya pengakuan semata yang merupakan setengah iman menurut sebagian Murji’ah, dan syarat menurut yang lain, dan sekedar tanda menurut kebanyakan mutaakhirin – sebagaimana telah dirinci sebelumnya.

Namun ketika iman memiliki asal dan kesempurnaan, dan tampak darinya apa yang menunjukkan bahwa padanya ada asal iman, yang cukup yang sepertinya untuk masuk Islam, dan terwujud dengannya hukum yang ditanyakan, maka beliau shallallahu alaihi wasallam memutuskan untuknya dengannya.

Maka jika kadar iman ini beragam dan bermacam-macam, bagaimana dengan menyempurnakan hakikat iman, yang tidak terjadi tentangnya pertanyaan di sini dan tidak ada jawabannya dalam hadits, dan mengetahuinya mengharuskan untuk diuji dalam semua cabang iman yang wajib, dan harus diketahui bahwa batinnya dalam hal itu seperti zahirnya, dan ini adalah yang mustahil, sebagaimana telah disebutkan dalam perkataan Syaikhul Islam.

Maka tampak dengan itu bahwa dalil Murji’ah dengannya bahwa hakikat iman adalah sekedar pembenaran dan pengakuan adalah batil, dan bahwa hadits adalah hujjah atas mereka bukan untuk mereka.

Dan hadits ini dan seluruh hadits-hadits yang serupa adalah dalil atas interogasi orang yang tidak diketahui keadaannya, agar diketahui apakah dia masuk dalam hukum-hukum Islam dan termasuk dalam nama iman ataukah dia kafir.

Dan diketahui oleh fuqaha semua – yang Sunni dari mereka dan Murji’ – bahwa orang yang datang dengan permulaan Islam, yaitu pengakuan dua kalimat syahadat, maka sungguh dia telah mengumumkan masuknya ke dalam Islam dan komitmennya dengan hukum-hukumnya, dan kadar ini yang dia datangkan dengannya sesungguhnya hanya sebagian kewajiban atasnya, dan oleh karena itu wajib baginya mendatangkan iman yang wajib, yaitu mengamalkan seluruh cabang iman yang wajib dan yang paling penting adalah empat rukun, dan dia dipaksa untuk itu menurut semua, bahkan jika dia menolak dari shalat misalnya, dan bersikeras maka dia dibunuh, baik kufur menurut madzhab Salaf, atau had menurut madzhab Murji’ah, dan orang yang menyetujui mereka dari mutaakhirin.

Dan pertanyaannya: Seandainya kita mengira bahwa budak perempuan itu tidak berkomitmen dengan konsekuensi pengakuan itu, dan bersikeras meninggalkan shalat – misalnya – maka apakah Nabi shallallahu alaihi wasallam akan membiarkannya atas pengakuan pertama itu dan menyebutnya mukminah?

Sesungguhnya ini adalah tempat perselisihan dalam masalah penetapan iman bagi orang yang meninggalkan amal, dan bukan pembicaraan dalam memutuskan keislaman orang yang tampak darinya apa yang menunjukkan keislamannya.

Ya, hadits ini dan yang serupa, cocok sebagai hujjah atas Khawarij klasik dan kontemporer, yang mensyaratkan untuk memutuskan keislaman seseorang syarat-syarat khusus, yang pada hakikatnya adalah syarat untuk menerima taubat orang murtad dan keislamannya, bukan untuk memutuskan keislaman kafir asli, apalagi memutuskan untuk orang yang menampakkan Islam di negeri Islam, dan tidak tampak darinya pembatal keislamannya, dan itu dibangun atas pandangan mereka bahwa asal pada manusia pada awalnya adalah kekufuran, kecuali orang yang mereka ketahui keislamannya dengan yakin!!

Tersisa untuk dikatakan:

Sesungguhnya jika dalam hadits ada syubhat bagi Murji’ah Fuqaha, maka tidak ada syubhat sama sekali bagi Murji’ah yang berlebihan dari Jahmiyah dan Asy’ariyah dan Maturidiyah, yang mengatakan: Sesungguhnya iman adalah sekedar pembenaran hati, dan sesungguhnya orang yang membenarkan dengan hatinya selamat di sisi Allah!!

Bahkan itu adalah hujjah atas mereka, karena sesungguhnya sekedar itu tidak diurutkan atasnya hukum apa pun dari hukum-hukum iman, tidak di dunia dan tidak di akhirat, dan seandainya Karramiyah berdalil dengannya atas madzhabnya bahwa iman adalah ucapan, pastilah lebih dekat dari mereka, bagaimana dan kita sepakat tentang batalnya madzhab Karramiyah maka tampak bahwa madzhab mereka lebih batal darinya, (terlebih dan sesungguhnya pembenaran dalam bahasa Arab, sesungguhnya dilontarkan pada orang yang berkata dengan lisannya: Aku membenarkan, adapun sekedar terikatnya hati atas benarnya suatu perkara tanpa menampakkan itu dengan lisan, maka tidak disebut dalam bahasa Arab pembenaran.

  1. Hadits Orang-Orang Jahannam (atau Hadits Syafaat):

Yaitu hadits yang disebutkan dalam syafaat Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk umatnya, dan kasih sayang Allah Ta’ala kepada mereka dengan mengeluarkan orang yang ada di dalam hatinya paling sedikit seberat dzarrah dari iman, dan lafazh paling jelas yang dijadikan dalil oleh Murji’ah dalam salah satu riwayat Abu Sa’id Al-Khudri yaitu “… maka Allah Azza wa Jalla berfirman: Malaikat telah memberi syafaat, dan para nabi telah memberi syafaat, dan orang-orang mukmin telah memberi syafaat, dan tidak tersisa kecuali Yang Maha Penyayang dari yang penyayang, maka Dia menggenggam genggaman dari neraka, lalu mengeluarkan darinya suatu kaum yang tidak mengamalkan kebaikan sama sekali telah menjadi arang lalu Dia melemparkan mereka ke dalam sungai dari mulut-mulut surga, yang disebut: Sungai kehidupan, maka mereka keluar sebagaimana keluarnya biji di tengah banjir…”

Dia berkata: Maka mereka keluar seperti mutiara di leher mereka ada stempel, ahli surga mengenal mereka, ini adalah orang-orang yang dimerdekakan Allah, yang Allah masukkan mereka ke surga tanpa amal yang mereka kerjakan dan tanpa kebaikan yang mereka dahulukan.

Dan ini adalah salah satu riwayat Muslim untuk hadits, dan tidak disebutkan lafazh ini di sisi Bukhari atas banyaknya riwayatnya darinya dari Abu Sa’id dan Anas dan Abu Hurairah, kecuali bahwa kalimat terakhir yaitu perkataan ahli surga: “Allah memasukkan mereka ke surga tanpa amal yang mereka kerjakan…” dst, disebutkan dalam salah satu riwayatnya dari Atha’ bin Yasar dari Abu Sa’id juga.

Adapun Imam Ahmad maka dia meriwayatkannya secara ringkas dan panjang dari Abu Hurairah dan Anas dan Abu Sa’id dan Jabir dan Hudzaifah, dan tidak disebutkan lafazh ini di sisinya kecuali dalam riwayat Atha’ bin Yasar dari Abu Sa’id juga.

Dan wajah dalil darinya:

Bahwa dia mengeluarkan dari neraka suatu kaum yang datang dengan pembenaran semata, tidak ada amal bersamanya, maka menunjukkan itu bahwa amal bukan rukun dalam iman sebagaimana dikatakan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, karena rukun tidak menoleransi jatuh kecuali dengan tidak adanya hakikat, dan mereka ini hakikat iman tetap bagi mereka, bahkan berkata salah seorang dari mereka: Sesungguhnya hatinya penuh dengan iman.

Dan jawaban atas dalil ini dapat dari banyak sisi yang kami ringkas dengan berikut:

  1. Sesungguhnya hadits ini termasuk dalil atas Murji’ah dalam bertambah dan berkurangnya iman, dan mereka menta’wilnya dan tidak mengambilnya dalam hal itu maka termasuk sewenang-wenang bahwa mereka menolak awal hadits dan berdalil dengan akhirnya, padahal ini yang di akhirnya tidak lain hanya dalam satu riwayat dari riwayat-riwayatnya.

Maka Murji’ah – sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya – mengatakan bahwa iman adalah satu hal tidak bertambah dan tidak berkurang, dan sesungguhnya manusia menjadi sempurna imannya walaupun tidak beramal kebaikan sama sekali, dan hadits menolak atas mereka dalam hal itu penolakan yang paling jelas:

Imam Bukhari rahimahullah berkata: “Bab Keutamaan Ahli Iman dalam Amal-Amal.”

Dan dia menyebutkan sanadnya kepada Abu Sa’id radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata: Ahli surga masuk surga, dan ahli neraka neraka, kemudian Allah Ta’ala berfirman: Keluarkan orang yang ada di dalam hatinya seberat biji sawi dari iman, maka mereka dikeluarkan darinya telah menghitam, lalu mereka dilemparkan ke dalam sungai kehidupan – atau: Kehidupan – ragu Malik – maka mereka tumbuh sebagaimana tumbuhnya biji di sisi banjir.

Dan dia berkata juga: “Bab Bertambahnya Iman dan Berkurangnya… dst.”

Dari Anas dari Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata: Keluar dari neraka orang yang berkata: Tidak ada tuhan kecuali Allah dan di dalam hatinya seberat gandum dari kebaikan, keluar dari neraka orang yang berkata: Tidak ada tuhan kecuali Allah dan di dalam hatinya seberat biji gandum dari kebaikan, dan keluar dari neraka orang yang berkata: Tidak ada tuhan kecuali Allah dan di dalam hatinya seberat dzarrah dari kebaikan.

Kemudian dia menyebutkan bahwa dalam riwayat lain: “dari iman” sebagai ganti “dari kebaikan”.

Dan dengan ini juga berdalil Imam Abu Bakar bin Khuzaimah atas orang yang mengklaim (bahwa manusia sesungguhnya berbeda-beda dalam iman anggota badan, yang merupakan perbuatan tubuh, maka sesungguhnya mereka mengklaim bahwa mereka sama dalam iman hati, yang merupakan pembenaran dan iman lisan yang merupakan pengakuan).

  1. Sesungguhnya kebanyakan riwayat hadits ini tidak ada di dalamnya tambahan ini, bahkan dia menegaskan bahwa orang-orang Jahannam adalah ahli shalat dan dari orang-orang yang beramal, maka jika kita menggabungkan riwayat-riwayat ini dengan nash-nash yang jelas dalam mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat, tidak bangkit tambahan itu untuk melawannya, maka wajib dipahami sebagaimana dipahami lafazh-lafazh yang melawan dalil-dalil shahih yang jelas, dari apa yang diketahui dalam bab-bab pertentangan dan tarjih dan penggabungan.

Pertama: dari sisi tarjih:

Bahwa dikatakan: Sesungguhnya riwayat-riwayat yang tidak disebutkan di dalamnya tambahan ini, lebih kuat dari itu, dari sisi banyaknya dan sesuainya dengan ushul-ushul qath’iyyah bahwa tidak akan masuk surga kecuali mukmin, dan bahwa iman adalah ucapan dan amal.

Maka misalnya riwayat Abu Hurairah di sisi Bukhari ini nashnya:

“Hingga ketika Allah selesai dari keputusan antara para hamba, dan Dia menghendaki mengeluarkan dengan rahmatNya dari yang Dia kehendaki dari ahli neraka, Dia memerintahkan malaikat untuk mengeluarkan dari neraka orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu”, dari orang yang Allah kehendaki untuk merahmatinya dari orang yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah, maka mereka mengenali mereka dengan bekas sujud, api memakan anak Adam kecuali bekas sujud, Allah mengharamkan atas api untuk memakan bekas sujud maka mereka dikeluarkan dari neraka telah hangus terbakar, lalu disiramkan atas mereka air kehidupan, maka mereka tumbuh di bawahnya sebagaimana tumbuhnya biji di tengah banjir.”

Maka ini adalah riwayat yang disepakati antara dua Syeikh (Bukhari Muslim), dan dalam riwayat Bukhari dalam Adzan, Sa’id bin Al-Musayyab sayyid tabi’in turut serta dalam meriwayatkannya bersama Atha’ bin Yazid, dan dari kesepakatan yang baik bahwa tabi’i yang meriwayatkan dari Abu Hurairah, yaitu Atha’ bin Yazid, berkata setelah tamam hadits:

“Dan Abu Sa’id Al-Khudri duduk bersama Abu Hurairah tidak mengubah atasnya sesuatu dari haditsnya – dan riwayat Muslim tidak menolak atasnya dari haditsnya sesuatu – hingga berakhir pada perkataannya (akhir hadits): Ini untukmu dan yang sepertinya bersamanya, Abu Sa’id berkata aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata: Ini untukmu dan sepuluh yang sepertinya. Abu Hurairah berkata: Aku hafal yang sepertinya bersamanya.”

Dan dalam riwayat Muslim dan Bukhari dalam Tauhid hingga ketika Abu Hurairah menceritakan bahwa Allah berfirman kepada orang itu dan yang sepertinya bersamanya Abu Sa’id berkata dan sepuluh yang sepertinya bersamanya wahai Abu Hurairah, Abu Hurairah berkata aku tidak hafal kecuali perkataannya untukmu itu dan yang sepertinya bersamanya.. Abu Sa’id berkata aku bersaksi bahwa aku hafal dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam perkataannya itu untukmu dan sepuluh yang sepertinya.

Inilah yang menguatkan riwayat ini, karena kesepakatan kedua sahabat tersebut atas riwayat ini, dan pernyataan tegas seorang tabiin bahwa Abu Said tidak mengubah atau tidak menentang Abu Hurairah kecuali apa yang disebutkan. Jadi ia memiliki tambahan ilmu yang menguatkan riwayatnya atas riwayat Atha bin Yasar dari Abu Said yang sendirian, apalagi Said bin Musayyib juga turut meriwayatkannya sebagaimana dalam riwayat Bukhari dalam Kitab al-Adzan.

Yang menguatkannya adalah bahwa riwayat Atha bin Yasar sendiri pada Bukhari tidak terdapat di dalamnya ucapan “mereka tidak pernah beramal kebaikan sama sekali”, dan ini lafaznya:

…Tidaklah kalian lebih keras meminta kepadaku tentang kebenaran yang telah jelas bagi kalian, daripada orang mukmin pada hari itu kepada Yang Maha Perkasa, ketika mereka melihat bahwa mereka telah selamat, tentang saudara-saudara mereka. Mereka berkata: Ya Tuhan kami, saudara-saudara kami yang biasa shalat bersama kami, berpuasa bersama kami, dan beramal bersama kami. Maka Allah Taala berfirman: Pergilah, maka siapa yang kalian dapati di dalam hatinya seberat dinar dari iman, keluarkanlah dia. Dan Allah mengharamkan rupa mereka atas api neraka. Maka mereka mendatangi mereka, dan sebagian mereka telah tenggelam dalam neraka sampai kakinya dan sampai setengah betisnya. Maka mereka mengeluarkan orang yang mereka kenal. Kemudian mereka kembali. Maka Allah berfirman: Pergilah, maka siapa yang kalian dapati di dalam hatinya seberat dzarrah dari iman, keluarkanlah dia. Maka mereka mengeluarkan orang yang mereka kenal.

Abu Said berkata: Jika kalian tidak mempercayai saya maka bacalah: “Sesungguhnya Allah tidak menzalimi seberat dzarrah pun, dan jika ada kebaikan niscaya Allah melipatgandakannya” (Surah An-Nisa: 40). Maka para nabi, malaikat, dan orang-orang mukmin memberikan syafaat. Kemudian Yang Maha Perkasa berfirman: Tinggal syafaatKu. Maka Dia menggenggam segenggam dari neraka, lalu mengeluarkan kaum yang telah hangus terbakar. Mereka dilemparkan ke dalam sungai di pintu-pintu surga yang disebut: air kehidupan. Maka mereka tumbuh di tepinya seperti tumbuhnya biji-bijian di tepi aliran air…”

Kemudian dia menyebutkan apa yang telah disebutkan sebelumnya dari perkataan penduduk surga: “Mereka ini orang-orang yang dimerdekakan oleh Yang Maha Pengasih, dimasukkan-Nya ke dalam surga tanpa amal yang mereka kerjakan dan tanpa kebaikan yang mereka lakukan.”

Tidak terdapat di dalamnya yang menunjukkan tidak beramal kecuali perkataan penduduk surga, dan mereka hanya mengatakan menurut apa yang tampak bagi mereka sebagaimana datang di dalamnya: “Maka mereka mengeluarkan orang yang mereka kenal.” Jika pengenalan itu menurut pengetahuan mereka tentang mereka di dunia, maka tidak tersembunyi bahwa di antara manusia ada yang tidak mengetahui bahwa dalam diri orang-orang mukmin itu ada kebaikan. Dan jika itu menurut bekas sujud – sebagaimana dalam riwayat lain – maka tidak mustahil bahwa ada di antara orang-orang yang shalat yang memiliki keburukan dalam shalatnya dan kelalaian yang sangat dalam menunaikannya, sehingga tidak didapatkan bersamanya tanda yang jelas bagi orang-orang mukmin. Wallahu a’lam.

Adapun riwayat-riwayat hadits lainnya dari para sahabat yang lain, dan dari Abu Said pada riwayat selain itu, maka tidak ada penyebutan di dalamnya tentang penafian amal, bahkan sebagaimana kita lihat menyatakan dengan tegas bahwa mereka adalah dari orang-orang yang shalat.

Oleh karena itu, jika kita tidak mengatakan bahwa riwayat tersebut tidak terpelihara, kita katakan: mesti ditakwilkan dan dijelaskan dengan apa yang sesuai dengan dasar-dasar dan nash-nash lainnya.

Di antaranya: apa yang dikatakan oleh Imam Abu Bakar bin Khuzaimah rahimahullah:

Dia berkata: “Lafaz ini: ‘mereka tidak pernah beramal kebaikan sama sekali’, termasuk jenis yang dikatakan oleh orang Arab dengan penafian nama atas sesuatu karena kekurangannya dari kesempurnaan dan kelengkapan. Maka makna lafaz ini berdasarkan dasar ini adalah: mereka tidak pernah beramal kebaikan sama sekali secara sempurna dan lengkap, bukan sesuai dengan apa yang diwajibkan atas mereka dan diperintahkan kepadanya.”

Dia berkata: “Dan aku telah menjelaskan makna ini di beberapa tempat dalam buku-bukuku.”

Saya katakan: Dan pengarahan ini disaksikan oleh hadits orang yang buruk shalatnya, ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepadanya: “Kembalilah dan shalatlah karena sesungguhnya engkau belum shalat”, maka dinafikan shalatnya padahal telah terjadi, yang dimaksud adalah menafikan sahnya pelaksanaannya, dan dengannya Abu Ubaid rahimahullah beristidlal dalam masalah seperti ini.

Demikian juga hadits pembunuh seratus orang yang datang di dalamnya: “bahwa sesungguhnya dia tidak pernah beramal kebaikan sama sekali”, karena dia menuju ke arah negeri yang saleh, lalu meninggal sebelum sampai ke sana. Maka malaikat azab melihat bahwa dia tidak pernah beramal kebaikan sama sekali setelahnya, karena dia tidak lebih dari sekadar memulai jalan taubat. Oleh karena itu, Allah Taala memutuskan antara mereka dan malaikat rahmat dengan mengukur bumi dan menghubungkannya dengan daerah yang paling dekat. Kemudian Dia mendekatkan yang ini dan menjauhkan yang itu, sebagai rahmat dari-Nya, kalau tidak dia akan binasa.

Dan dalam hadits orang yang mewasiatkan keluarganya untuk membakarnya setelah wafatnya karena takut kepada Allah: “Berkata seorang laki-laki yang tidak pernah beramal kebaikan sama sekali: Jika aku mati maka bakarlah aku…”… Dan menurut Muslim: “Berkata seorang laki-laki yang tidak pernah beramal kebaikan sama sekali kepada keluarganya: Jika aku mati maka bakarlah aku…”

Dan telah ditafsirkan oleh riwayat sesudahnya: “Seorang laki-laki berlebih-lebihan terhadap dirinya atau seorang hamba berlebih-lebihan terhadap dirinya”. Yang menguatkan itu adalah bahwa sesungguhnya telah datang dalam beberapa riwayat hadits penghuni neraka ini, bahwa orang ini termasuk dari mereka, di mana disebutkan bahwa dia adalah orang terakhir dari penduduk neraka yang keluar darinya.

Kedua: dari segi penggabungan:

Dan sebelum menjelaskan itu kita katakan: bahwa penggabungan mengharuskan sahnya istidlal, maka apakah hadits ini layak untuk apa yang dijadikan dalil oleh kaum Murjiah secara mutlak, yaitu klaim bahwa iman adalah pembenaran semata?

Jawaban:

Adapun kaum Murjiah yang ekstrem, yaitu yang berpendapat bahwa iman tempatnya seluruhnya di hati dan itu adalah pembenaran hati tanpa seluruh amal hati dan anggota badan sebagaimana madzhab Asyariyah dan Maturidiyah dan Zahiriyah pada umumnya, dan yang berpendapat bahwa siapa yang membenarkan dengan hatinya akan selamat di sisi Allah walaupun tidak bersaksi dengan lisannya sebagaimana kita nukil dari sebagian mereka, maka tidak ada hujjah bagi mereka di dalamnya sama sekali, karena riwayat-riwayat hadits selain dari dasar qathi yang tetap menunjukkan bahwa penghuni neraka adalah dari orang-orang yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah. Maka ijmak berdiri atas bahwa tidak masuk surga orang kafir sama sekali dan tidak ada syafaat baginya sama sekali, dan atas bahwa siapa yang menolak bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah bukan orang mukmin, tidak dalam hukum dunia dan tidak dalam hukum akhirat sebagaimana telah dinukil sebelumnya. Maka termasuk kesalahan yang jelas istidlal Abu Hamid Al-Ghazali dengan ucapannya dalam hadits: “siapa yang di dalam hatinya seberat dzarrah” bahwa siapa yang mampu bersaksi lalu mengakhirkannya hingga meninggal, maka dimungkinkan bahwa penolakannya untuk mengucapkan adalah seperti penolakannya terhadap shalat, maka dia menjadi tidak kekal dalam neraka.

Maka sesungguhnya kemungkinan seperti ini tidak menentang ijmak, dan qiyasnya pada yang menolak shalat rusak dari banyak segi, di antaranya: bahwa kesaksian lebih agung dari shalat, karena tidak sah shalat dan lainnya tanpanya. Dan di antaranya bahwa ijmak tentang mengkafirkan yang menolak shalat tetap dari para sahabat.

Dan kami telah menyebutkan riwayat Anas yang di dalamnya: “Dikeluarkan dari neraka siapa yang mengucapkan tidak ada tuhan selain Allah, dan di dalam hatinya seberat biji gandum dari kebaikan… hadits”, maka mengucapkan tidak ada tuhan selain Allah adalah syarat yang mesti ada, dan tidak sah dikatakan bahwa keumuman (mereka yang tidak pernah beramal kebaikan sama sekali) mencakup ini. Adapun perkataan sebagian mereka: “Bahwa yang dimaksud dengan ucapan di sini adalah ucapan nafsani”, maka termasuk takwil yang rusak, karena tidak sah membawa ucapan pada ucapan nafsani kecuali jika dikaitkan dengan itu. Adapun jika dimutlakkan maka itu terlarang menurut semua orang berakal.

Jika ini telah jelas, maka tidak tersisa dalam riwayat ini hujjah kecuali bagi kaum Murjiah fukaha yang berpendapat bahwa iman dua rukun – ucapan dan pengakuan saja, dan bagi sebagian ulama yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak kekal dalam neraka, maka dia bukan kafir dengan kekufuran yang mengeluarkan dari agama.

Dan atasnya perselisihan dalam masalah ini terbatas pada mereka, dan pembahasan perbedaan pendapat menjadi jelas, bahwa dia adalah orang yang bersaksi dengan kesaksian kebenaran dan tidak beramal kebaikan sama sekali, maka apakah dia termasuk dari orang-orang mukmin dan masuk surga?

Sesungguhnya dasar-dasar Ahlus Sunnah wal Jamaah menafikan ini (walaupun sebagian ulama mereka yang mutaakhirin ragu-ragu di dalamnya), maka jika kita tidak menolak riwayat tersebut secara mutlak dan beristidlal dengan ijmak yang tetap tentang mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat, maka penggabungan antara riwayat ini dan dasar-dasar tersebut dimungkinkan, dengan mengatakan:

Sesungguhnya riwayat-riwayat ini menunjukkan keadaan gaib yang khusus, tidak menentang dasar yang tetap, bahkan batas maksimal dalil shahih yang menentang dasar kulliy adalah menjadi pengkhususan bagi keumumannya.

Dan riwayat ini sendiri menunjukkan itu, tidakkah engkau melihat dia berkata dalam lafaz Muslim: “Mereka berkata: Ya Tuhan kami, mereka biasa shalat bersama kami, berpuasa bersama kami, dan beramal bersama kami“. Maka Allah mengizinkan mereka untuk mengeluarkan mereka hingga ketika mereka selesai dan berkata kepada-Nya: “Ya Tuhan kami, kami tidak meninggalkan di dalamnya orang baik“, yaitu orang yang memiliki kebaikan, Allah Yang Maha Mengetahui yang gaib datang dan mengeluarkan kaum dari ahli iman yang tidak ada seorang pun yang mengetahui keimanan mereka atau tidak diputuskan hukum bagi mereka dengannya, atau tidak ada pada mereka tanda sujud yang dikenali oleh saudara-saudara mereka ahli surga yang mukmin.

Dan Allah berfirman sebagaimana dalam riwayat Jabir dalam Musnad: “Aku sekarang mengeluarkan dengan ilmu dan rahmat-Ku.” Dia berkata: “Maka Dia mengeluarkan berlipat-lipat dari apa yang dikeluarkan.”

Maka jika ini adalah keadaan gaib yang khusus yang tidak kita pahami, tidak di dunia dan tidak di akhirat, maka kita menyerahkannya kepada Yang Maha Mengetahui yang gaib, dan tidak kita tentangkan dengannya apa yang kita pahami dan kita ketahui dari dalil-dalil yang jelas tentang membunuh orang yang menolak shalat karena kufur dan memberlakukan hukum murtad atasnya. Maka sesungguhnya ini termasuk yang telah berdiri dalilnya dan kita diperintahkan untuk melaksanakannya, dan kita tidak diperintahkan untuk membelah hati manusia dan mengetahui apakah kemungkinan dia termasuk penghuni neraka atau tidak.

Seandainya kita meninggalkan penegakan hukum-hukum yang zahir dan keyakinan terhadap dalil-dalil qathi, karena kemungkinan-kemungkinan atau keadaan-keadaan khusus, niscaya tidak tetap bagi kita satu dasar pun dan tidak kita tegakkan dari syariat kita sesuatu pun.

Dan keadaan khusus ini yang ditunjukkan oleh riwayat ini, tidak sulit bagi kita untuk mengkualifikasi dan menjelaskannya tanpa merusak kaidah dan dasar dalam tersusunnya iman dari ucapan dan amal bersama-sama, yaitu dengan mengatakan: bahwa iman yang tersusun ini dasarnya di hati dan bagian yang tampak pada anggota badan, dan sesuai kuatnya yang batin menjadi kuatnya yang zahir. Maka mungkin terjadi bahwa dasar itu melemah hingga turun di bawah seberat dzarrah, dan itulah batas minimal iman yang dinashkan oleh hadits-hadits, maksud saya iman yang diketahui oleh penduduk surga dan mereka kenali.

Tetapi itu tidak mengharuskan penafian apa yang lebih kecil darinya dengan berlipat-lipat kali yang diketahui oleh Allah, dan iman ini yang berada pada tingkat kelemahan itu, tidak menggerakkan pemiliknya untuk beramal kebaikan sama sekali. Dan ini tidak menentang dasar kulliy yang telah dijelaskan sebelumnya yaitu bahwa iman hati mengharuskan iman anggota badan, dan tersusun dari keduanya bersama hakikat iman syar’i, karena ini keadaan yang datang tersembunyi yang menyerupai – menurut contoh sebelumnya yang kita serupakan di dalamnya tersusunnya hakikat iman dari ucapan dan amal dengan tersusunnya manusia dari jasad dan ruh – keadaan orang yang pingsan dalam yang meninggal menurut hukum, walaupun di dalamnya terdapat kadar kehidupan yang sangat sedikit itu, yang tidak dirasakan oleh manusia.

Maka tidak ada seorang pun yang mengatakan dengan menjadikan hukum-hukum orang hidup yang sehat tunduk pada hukum keadaan yang menyimpang seperti ini, atau menentangkan dengannya sunnah-sunnah yang tetap dan diketahui dalam kehidupan dan orang-orang hidup.

Dan kita menyimpulkan dari ini bahwa dengan memelihara keumuman dalilnya dasar-dasar kulliy, terdapat keadaan-keadaan khusus yang di dalamnya orang yang meninggalkan jenis amal atau orang yang meninggalkan shalat tidak kekal dalam neraka, dan mungkin dia tidak memasukinya sama sekali.

Dan jika kita melihat pada keadaan orang-orang yang menisbatkan diri pada Islam akan kita dapati contoh-contoh orang yang mungkin berlaku pada mereka keadaan-keadaan khusus ini seperti:

a- Penduduk daerah-daerah terpencil yang jauh dan pulau-pulau yang terpencil, dari kalangan yang tidak sampai kepada mereka dari Islam kecuali namanya, dan menyebar di antara mereka kesyirikan dan kejahilan terhadap agama. Mereka lalai darinya atau berpaling dari yang mempelajarinya, dan tidak mengetahui dari hukum-hukumnya sesuatu pun. Maka mereka ini tidak diragukan bahwa di antara mereka ada yang dimaafkan dan ada yang dituntut.

Dan yang dituntut itu bertingkat-tingkat, maka mungkin sebagian mereka keluar dari hukum Islam sama sekali, dan mungkin termasuk yang tidak kekal dalam neraka… dan seterusnya yang tidak diketahui hakikatnya kecuali oleh Yang Maha Mengetahui yang gaib.

b- Sebagian orang jahat di akhir zaman, ketika menyebar kejahilan dan pudar agama. Atas dasar ini datang hadits Hudzaifah secara marfu: “Akan pudar Islam seperti pudarnya sulaman kain, hingga tidak diketahui apa itu puasa, sedekah, dan manasik. Dan akan lenyap Kitab Allah dalam semalam, maka tidak tersisa di bumi darinya satu ayat pun. Dan akan tersisa kelompok-kelompok dari manusia: orang tua dan nenek yang berkata: Kami mendapati bapak-bapak kami dengan kalimat ini: tidak ada tuhan selain Allah, maka kami mengucapkannya.”

Silah bin Zufar berkata kepada Hudzaifah: Maka apa gunanya bagi mereka tidak ada tuhan selain Allah, padahal mereka tidak mengetahui apa itu puasa, sedekah, dan manasik? Maka Hudzaifah berpaling darinya. Lalu dia mengulanginya tiga kali, setiap kali itu dia berpaling darinya. Kemudian dia menghadap kepadanya pada yang ketiga lalu berkata: Wahai Silah, itu menyelamatkan mereka dari neraka.

Maka mereka yang berada dalam kondisi seperti itu – kita memohon keselamatan kepada Allah – kita katakan sebagaimana yang dikatakan oleh Hudzaifah: Sesungguhnya kalimat laa ilaaha illallah (tiada tuhan selain Allah) akan menyelamatkan mereka dari neraka, karena mereka tidak mengetahui selain kalimat itu pada masa tersebut yang merupakan masa terburuk.

Namun tidak ada seorang pun yang mampu memastikan bahwa mereka tidak akan masuk neraka sama sekali, atau bahwa mereka termasuk penghuni neraka yang tidak dikenali oleh orang-orang mukmin, melainkan hanya Allah yang mengetahui mereka dan merahmati mereka lalu menyelamatkan mereka dari neraka setelah memasukinya, atau mereka berada di antara keduanya, karena rujukan dalam hal ini adalah tauqifi (berdasarkan nash). Meskipun sangka kuat bahwa mereka – atau kebanyakan mereka – lebih dekat kepada kelompok penghuni neraka, dari sisi bahwa penduduk masa itu adalah seburuk-buruk makhluk, dan dari sisi bahwa mereka bukan termasuk ahli shalat sehingga tidak ada tanda sujud mereka, dan dari sinilah orang-orang mukmin tidak mengenali mereka di neraka, dan dari sisi bahwa mereka adalah orang-orang yang dimerdekakan Allah yang memasukkan mereka ke surga tanpa amal dan tanpa kebaikan… wallahu a’lam (Allah Yang Maha Mengetahui).

Hadits ini sebagaimana menunjukkan keselamatan yang khusus, ia juga menunjukkan dasar dan kaidah. Tidakkah engkau melihat bahwa tabi’in merasa heran dan mendesak dalam bertanya kepada sahabat, dan itu tidak lain karena para tabi’in mengetahui ijma’ (kesepakatan) para sahabat radhiyallahu ‘anhum (semoga Allah meridhai mereka) bahwa orang yang meninggalkan amal bukanlah mukmin dan tidak selamat di dunia dari pedang kaum mukmin, dan tidak pula di akhirat dari azab Rabb semesta alam, wallahu a’lam.

3- Athaf (Kata Hubung):

Dalam kebanyakan kitab mereka, kaum Murji’ah berdalil bahwa amal bukan termasuk iman, karena telah datang di dalam Al-Qur’an di banyak tempat pengaitan (ataf) pada iman. Mereka berkata:

Dan yang di-ataf-kan berbeda dengan yang di-ataf-kan kepadanya, maka perbedaan dan pemisahan ini menjadi dalil atas hal tersebut.

Jawabannya menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah secara ringkas adalah:

Bahwa iman datang dalam nash-nash syariat secara mutlak, dan datang pula disertai dengan amal-amal. Jika datang secara mutlak, maka amal-amal masuk ke dalamnya, karena ia ketika itu bermakna agama yang mencakup perkataan dan perbuatan.

Dan jika datang disertai dengan amal-amal, maka bagi mereka ada dua jawaban:

1- Bahwa ini termasuk ataf khusus kepada yang umum, seperti firman Allah Ta’ala:

“Barangsiapa yang menjadi musuh Allah dan malaikat-malaikat-Nya dan rasul-rasul-Nya dan Jibril dan Mikail” (Surat Al-Baqarah: 98).

Dan firman-Nya: “Dan ketika Kami mengambil perjanjian dari para nabi dan darimu dan dari Nuh dan Ibrahim dan Musa dan Isa putra Maryam” (Surat Al-Ahzab: 7).

Dan firman-Nya: “Peliharalah semua shalat dan shalat wustha” (Surat Al-Baqarah: 238).

Maka sesungguhnya Jibril dan Mikail termasuk malaikat, dan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam (semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya) serta seluruh nabi Ulul Azmi lainnya termasuk rasul-rasul, dan shalat wustha termasuk dari shalat-shalat. Dan contoh-contoh seperti ini banyak dalam bahasa Arab, maka yang khusus di-ataf-kan kepada yang umum untuk menunjukkan perhatian terhadapnya, dan mengingatkan lawan bicara akan kemuliaan atau agar tidak mengabaikannya.

2- Sesungguhnya amal-amal anggota badan pada asalnya bukan termasuk iman, bahkan iman pada asalnya adalah apa yang ada di dalam hati, dan amal-amal adalah termasuk konsekuensinya yang tidak terpisah darinya dalam kondisi apapun. Namun syariat datang lalu memasukkannya ke dalamnya, dan nama iman menjadi mencakup amal-amal tersebut secara hakiki menurut syariat. Maka banyaklah dalam firman-Nya pengaitan amal-amal tersebut kepada iman sebagai penegasan atas hal itu agar tidak ada yang mengira bahwa iman yang dituntut hanyalah apa yang ada di hati saja, bahkan agar diketahui bahwa konsekuensinya – yaitu amal – adalah penting sebagaimana pentingnya iman itu sendiri. Maka inilah ia telah dimasukkan ke dalam namanya dan hakikatnya di tempat-tempat penyebutan tunggal dan disertakan dengan hukumnya di tempat-tempat ataf.

Dan dengan meninjau kembali apa yang telah disebutkan sebelumnya tentang hakikat murakkabah (tersusun) akan jelas hal ini dengan izin Allah. Maka sesungguhnya sesuatu yang tersusun dari dua bagian tidak mustahil meng-ataf-kan salah satunya kepada yang lain, meskipun salah satunya jika disebutkan secara mutlak akan mencakup keduanya bersama-sama namanya, terlebih lagi yang di-ataf-kan kepadanya adalah asal yang jika disebutkan secara mutlak mencakup amal, dan yang di-ataf-kan adalah cabang dan konsekuensinya.

Maka datanglah ataf untuk menjelaskan kewajiban keberadaan keduanya secara bersama-sama, karena ketiadaan salah satu dari dua bagiannya adalah ketiadaan hakikat itu sendiri sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.

Dan dari sinilah tampak rahasia pengulangan ataf tersebut di dalam Al-Qur’an, wallahu a’lam. Maka sesungguhnya hal itu sesuai dengan ijma’ para salaf bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan – yaitu keyakinan dan ketundukan – sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dan hal itu sesuai dengan hadits-hadits yang telah disebutkan dalam pembahasan tentang hakikat murakkabah, terutama hadits Jibril yang di dalamnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan Islam dan menjelaskan iman dengan bagian yang batiniah.

Dan diketahui secara pasti bahwa salah satunya tidak mencukupi tanpa yang lain secara terpisah, bahkan dari keduanya bersama-sama terbentuklah satu hakikat yaitu agama sebagaimana yang datang di akhir hadits: “Ini Jibril datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian”.

Dan sesungguhnya – iman – lebih tinggi derajat dan kedudukannya dari Islam, dengan pertimbangan bahwa ia adalah asal, sebagaimana Ihsan lebih tinggi darinya. Namun namanya yang mutlak mencakup keduanya, dan Islam yang lebih rendah darinya tidak sah kecuali dengannya atau dengan sebagian darinya.

… selesai dengan pertolongan Allah Ta’ala …

Facebook Comments Box

Penulis : Safar bin Abdurrahman al-Hawali

Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.

Artikel Terjkait

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT
Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya
Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat
Kewajiban dan Keutamaan Taubat
Keutamaan Tauhid
Keutamaan Puasa Sunnah
Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)
Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Menyeru Manusia kepada Kebaikan
Berita ini 9 kali dibaca

Artikel Terjkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:47 WIB

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WIB

Keutamaan Puasa Sunnah

Artikel Terbaru

Akidah

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:47 WIB

Fatwa Ulama

Akibat Dosa Menyebabkan Bencana Alam – Faedah 10

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:45 WIB

Dakwah

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:41 WIB