Beberapa Kisah Orang-Orang yang Bertaubat

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

🟢 Allah Ta’ala berfirman:

{ ۞ قُلۡ یَـٰعِبَادِیَ ٱلَّذِینَ أَسۡرَفُوا۟ عَلَىٰۤ أَنفُسِهِمۡ لَا تَقۡنَطُوا۟ مِن رَّحۡمَةِ ٱللَّهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ یَغۡفِرُ ٱلذُّنُوبَ جَمِیعًاۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلۡغَفُورُ ٱلرَّحِیمُ }

_Katakanlah, “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri! Janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhanya Allah mengampuni dosa-dosasemuanya. Sungguh, Dialah Yang Maha Pengampun, Maha Penyayang._ (Surat Az-Zumar: 53)

 

🟤 (*Kita Laki-laki dan Perempuan Yang Minta DiRajam*) Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Ma’iz bin Malik Al-Aslami. Dia mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk mengakui sebuah dosa besar.

“Wahai Rasulullah, sungguh aku telah dzalimi diriku sendiri. Aku berzina. Aku ingin engkau bersihkan aku dari dosa ini.”

Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak permohonan Ma’iz.

Keesokan hari, Ma’iz kembali datang. Untuk mengakui dosa yang sama: “Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina.”

Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak untuk kali kedua.

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang untuk mendatangi kampungnya Ma’iz. Sang utusan bertanya: “Setahu kalian, apakah dia punya masalah dengan kewarasannya?”

Laporan mereka: “Setahu kami, tidak ada masalah. Setahu kami, dia termasuk orang cerdas di kampung kami.”

Untuk ketiga kalinya, Ma’iz mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maksudnya tetap sama.

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali mengirim utusan kepada kaum Ma’iz. Dia menanyakan lagi perihal kesehatan jiwa Ma’iz. Jawaban tetangga Ma’iz tetap sama: semua kondisi Ma’iz normal; tak bermasalah dengan kesehatan jiwanya.

Ketika Ma’iz kembali menghadap untuk pengakuan yang sama, untuk keempat kalinya, akhirnya sebuah lubang digali untuknya. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan rajam untuk Ma’iz.

 

Setelah kejadian itu, datang pula seorang wanita dari Suku Ghamidi, membuat pengakuan di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, aku sungguh telah berzina. Mohon bantu aku untuk membersihkan diriku dari dosa ini.”

Akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak permohonannya.

Esok hari, si wanita datang lagi. Katanya: “Wahai Rasulullah, Anda tidak menolak permohonanku? Mudah-mudahan Anda tidak akan menolak permohonanku seperti Anda menolak Ma’iz berkali-kali. Demi Allah, sekarang aku sedang hamil.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapi: “Untukmu, tak akan kutolak berkali-kali seperti Ma’iz. Jadi, datanglah kembali setelah kamu melahirkan.”

Selepas melahirkan, si wanita datang bersama sesosok bayi dalam gendongannya. Katanya: “Ini anakku. Aku sudah melahirkan.”

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan: “Pulanglah. Susui anak ini sampai kamu menyapihnya.”

Seselesainya dia sapih, si wanita kembali datang dengan seorang anak kecil yang tengah memegang sepotong roti. Ia berkata, “Wahai Nabi Allah, aku telah menyusuinya hingga aku menyapihnya. Kini ia telah dapat makan sendiri.”

Akhirnya, anak itu diserahkan kepada salah seorang Muslim.

Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan agar sebuah lubang digali hingga mencapai dada si wanita. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan orang-orang untuk berkumpul, dan dirajamlah ia.

Khalid bin Walid kemudian mengambil sebongkah batu, lalu melempar kepala si wanita. Darah terciprat ke wajah Khalid, lalu dia mengumpatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar Khalid mengumpat sebanyak tujuh kali, sehingga beliau menasihatnya, “Tenang, Khalid. Demi Dia yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh ia benar-benar telah bertaubat. Andai taubat itu dia gunakan untuk menggantikan taubat seorang pemungut pajak, niscaya dosa si pemungut pajak itu akan diampuni.”

Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengangkat jenazah si wanita, menyalatinya, dan menguburkannya. (HR. Muslim)

Dan makna *_”maks”_* yaitu: pemungut pajak

 

💡 *Penjelasan:*

Para Sahabat radhiyallahu ‘anhum telah mencapai tingkat keimanan yang sempurna, namun mereka bukanlah orang-orang yang ma’shum (terjaga dari dosa). Tidaklah salah seorang dari mereka terjerat suatu dosa, kecuali ia segera kembali kepada Allah dengan bertaubat dan meminta agar hukum had ditegakkan atas dirinya agar ia disucikan dari dosanya.

 

📝 *Faidah-faidah:*

  1. Kuatnya iman para Sahabat radhiyallahu ‘anhum dan sungguh-sungguhnya taubat mereka.
  2. Luasnya rahmat Allah dan penerimaan-Nya terhadap taubat orang-orang yang bertaubat.

 

 

📗 *Sumber:* _Ad-durus Al-Yaumiyah min As-Sunani wal Al-Ahkam Asy-syariyah_

👤 *Diterjemahkan oleh:* Muh. Rujib Abdullah

Facebook Comments Box

Penulis : Muh. Rujib Abdullah

Artikel Terjkait

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT
Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya
Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat
Kewajiban dan Keutamaan Taubat
Keutamaan Tauhid
Keutamaan Puasa Sunnah
Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)
Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Menyeru Manusia kepada Kebaikan
Berita ini 4 kali dibaca

Artikel Terjkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:47 WIB

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WIB

Keutamaan Puasa Sunnah

Artikel Terbaru

Akidah

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:47 WIB

Fatwa Ulama

Akibat Dosa Menyebabkan Bencana Alam – Faedah 10

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:45 WIB

Dakwah

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:41 WIB