Amalan Dan Hukum Sekitar Romadhon (Bag. 2)

Rabu, 26 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Seri 2 bersambung)

2. Persiapan Menghadapi Ramadhan
Diantara yang harus dipersiapkan seorang muslim dalam menyambut kedatangan bulan yang mulia ini adalah:

a. Menghitung bulan sya’ban
Salah satu bentuk persiapan dalam menghadapi Ramadhan yang seharusnya dilakukan oleh kaum muslimin adalah menghitung bulan Sya’ban, karena satu bulan dalam hitungan Islam adalah 29 hari atau 30 hari sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah dalam hadits Ibnu Umar, beliau bersabda:
« الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُوْنَ لَيْلَةً، فَلا َتَصُوْمُوْا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ »
“Satu bulan itu 29 malam. Maka jangan berpuasa sampai kalian melihatnya. Jika kalian terhalang (dari melihatnya), maka genapkanlah 30 hari.”
Maka tidaklah berpuasa sampai kita melihat hilal (tanda masuknya bulan). Oleh karena itu, untuk menentukan kapan masuknya Ramadhan diperlukan pengetahuan hitungan bulan Syaban.

b. Melihat hilal Ramadhan (Ru’yah)
Untuk menentukan permulaan bulan Ramadhan diperintahkan untuk melihat hilal, dan itulah satu-satunya cara yang disyariatkan dalam Islam sebagaimana yang dijelaskan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ (6/289-290) dan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughniy (3/27). Dan ini merupakan pendapat Ibnu Taimiyah yang berkata, “Kita sudah tahu secara pasti, Agama Islam beramal dengan melihat hilal dalam berpuasa, haji, atau iddah (masa menunggu), atau yang lainnya dari hukum-hukum yang berhubungan dengan hilal. Adapun pengambilannya dengan cara mengambil berita orang yang menghitungnya dengan hisab, baik dia melihatnya atau tidak, maka tidak boleh.” Demikian juga Ibnu daqiqil ‘Ied menyatakan: “Tidak boleh bersandar kepada hisab dalam menentukan puasa (Romadhon)”.
Kemudian perkataan beliau ini merupakan kesepakatan kaum muslimin. Sedang munculnya masalah bersandar dengan hisab dalam hal ini baru terjadi pada sebagian ulama setelah tahun 300-an. Mereka mengatakan bahwa jikalau terjadi mendung (sehingga hilal tertutup) boleh bagi yang mampu menghitung hisab beramal dengan hisabnya, namun itu hanya untuk dirinya sendiri. Jika hisab itu menunjukkan ru’yah, maka dia berpuasa, dan jika tidak, maka tidak boleh. Lalu, bagaimana keadaan kita sekarang?
Adapun dalil tentang kewajiban menentukan permulaan bulan Ramadhan dengan melihat hilal sangat banyak, di antaranya adalah:
1. Hadits Ibnu Umar terdahulu.
2. Hadits Abu Hurairah. Beliau berkata, “Rasulullah bersabda,
« صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَ أَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوْا شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ »
“Berpuasalah kalian karena melihatnya dan berbukalah kalian (untuk idul fithri) karena melihatnya. Jika (hilal) tertutup oleh mendung, maka sempurnakanlah Syakban 30 hari.” (Riwayat al-Bukhariy dan Muslim).
3. Hadits ‘Adi bin Hatim, beliau berkata, “Rasulullah bersabda,
« إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَصُوْمُوْا ثَلاَثِيْنَ إِلاَّ أَنْ تَرَوْا الْهِلاَلَ قَبْلَ ذَلِكَ »
“Jika datang Ramadhan maka berpuasalah 30 hari kecuali kalian telah melihat hilal sebelumnya.”
Penentuan bulan Ramadhan dengan cara melihat hilal dapat ditetapkan dengan persaksian seorang Muslim yang adil sebagaimana yang dikatakan Ibnu Umar:
تَرَاءَى النَّاسُ اْلِهلاَلَ فأَخْبَرْتُ النَّبي أَنِّيْ رَأَيْتُهُ فَصَامَ وَأَمَرَ النَّاسَ بِصِيَامِهِ
“Manusia sedang mencari hilal, lalu aku khabarkan Nabi bahwa aku telah melihatnya maka beliau berpuasa dan memerintahkan manuasia untuk berpuasa.”

c. Tidak berpuasa pada hari yang diragukan
Berpuasa pada hari yang diragukan, apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum, adalah terlarang sebagaimana di sebutkan dalam hadits Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda,
« لاَ تُقَدِّمُوْا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلاَّ رَجُلاً يَصُوْمُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ »
“Janganlah mendahului puasa Ramadhan dengan puasa satu hari atau dua hari (sebelumnya), kecuali orang yang (sudah biasa) berpuasa satu puasa (yang tertentu), maka hendaklah dia berpuasa.”
(Bersambung…)

Facebook Comments Box

Penulis : Al Ustadz Kholid Syamhudi Hafidzahullah Ta'ala

Sumber Berita: https://whatsapp.com/channel/0029VayTSz317En4P2GFcH3f

Artikel Terjkait

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL
MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL
INTEGRITAS MUSLIM IDEAL DI TEMPAT KERJA
Serial Fikih Puasa (Edisi 20) :Agar Mudik Menjadi Berkah
Serial Fikih Puasa (Edisi 19) :Renungan di Akhir Ramadhan
Serial Fikih Puasa (Edisi 18) :Siapakah yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Serial Fikih Puasa (Edisi 17) :Kewajiban Zakat Fitrah
Serial Fikih Puasa (Edisi 16) : Tanda-Tanda Lailatul Qadar
Berita ini 11 kali dibaca

Artikel Terjkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 15:02 WIB

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:46 WIB

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:12 WIB

INTEGRITAS MUSLIM IDEAL DI TEMPAT KERJA

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:07 WIB

Serial Fikih Puasa (Edisi 20) :Agar Mudik Menjadi Berkah

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:04 WIB

Serial Fikih Puasa (Edisi 19) :Renungan di Akhir Ramadhan

Artikel Terbaru

Fikih

MENGUTAMAKAN QADHA PUASA RAMADHAN DARIPADA PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 15:02 WIB

Fikih

MENYEMPURNAKAN RAMADHAN DENGAN PUASA SYAWWAL

Minggu, 29 Mar 2026 - 14:46 WIB

Ibadah

Istiqomah Pasca Ramadhan

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:30 WIB

Dakwah

Ujian: Surat Cinta yang Mengajak Kembali ke Pelukan Ilahi

Jumat, 27 Mar 2026 - 16:25 WIB

Dakwah

Rahasia Terbukanya Pintu Rahmat

Rabu, 25 Mar 2026 - 14:45 WIB