AL-ITQAN FI ‘ULUM AL-QUR’AN “Ketuntasan Dalam Ilmu-Ilmu Al-Qur’an” JILID 01

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AL-ITQAN FI ‘ULUM AL-QUR’AN

“Ketuntasan Dalam Ilmu-Ilmu Al-Qur’an”

ٱلْإِتْقَانُ فِي عُلُومِ ٱلْقُرْآنِ

JILID 01

Penulis:
Abdurrahman bin Abu Bakar, Jalaluddin As-Suyuthi (w. 911 H)

Editor:
Muhammad Abu Al-Fadhl Ibrahim [w. 1401 H]

Terjemah:
Muhamad Abid Hadlori, S.Ag.,Lc.

 

PENDAHULUAN 

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang Semoga Allah melimpahkan shalawat kepada junjungan kita Muhammad dan kepada keluarganya dan para sahabatnya dan memberikan keselamatan.

Berkata junjungan dan guru kami, Imam yang berilmu, ‘Allamah, Samudra yang berpengetahuan luas, Ar-Rihlah Jalaluddin, putra dari junjungan kami Imam yang berilmu, ‘Allamah Kamaluddin As-Suyuthi Asy-Syafi’i, semoga Allah melapangkan umurnya:

Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Kitab kepada hamba-Nya sebagai pencerah bagi orang-orang yang berakal, dan menempatkan di dalamnya berbagai macam ilmu dan hikmah yang menakjubkan. Dia menjadikannya sebagai kitab yang paling agung nilainya, paling kaya ilmunya, paling indah susunannya, dan paling fasih dalam pembicaraannya. Sebuah Al-Qur’an berbahasa Arab yang tidak bengkok dan tidak diciptakan, tidak ada keraguan di dalamnya dan tidak ada kebimbangan.

Dan aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, Tuhan segala tuhan, yang kepadanya tunduk semua wajah karena keberadaan-Nya dan merunduk semua leher karena keagungan-Nya.

Dan aku bersaksi bahwa junjungan kita Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya yang diutus dari bangsa yang paling mulia dan dari keturunan yang paling terhormat, kepada umat terbaik dengan kitab yang paling utama dari keturunan yang mulia. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepadanya hingga hari kembali.

Adapun selanjutnya, sesungguhnya ilmu itu adalah lautan yang bergelombang yang tidak dapat dijangkau dasarnya dan gunung yang menjulang tinggi yang tidak dapat ditempuh untuk mencapai puncaknya. Barangsiapa yang ingin menyelidikinya secara tuntas tidak akan sampai kepadanya, dan barangsiapa yang ingin mencapai perhitungannya tidak akan menemukan jalan untuk itu. Bagaimana tidak, sedangkan Allah Ta’ala telah berfirman dalam menyapa makhluk-Nya: “Dan tidaklah kamu diberi ilmu kecuali sedikit.”

Sesungguhnya kitab kita Al-Qur’an adalah sumber memancarnya ilmu-ilmu dan mata airnya, pusat matahari dan tempat terbitnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menempatkan di dalamnya ilmu tentang segala sesuatu dan menjelaskan di dalamnya segala petunjuk dan kesesatan. Maka kamu akan melihat setiap ahli bidang ilmu mengambil darinya dan bersandar kepadanya. Ahli fikih menggali hukum-hukum darinya dan mengeluarkan hukum halal dan haram.

Ahli nahwu membangun kaidah-kaidah tata bahasanya darinya dan merujuk kepadanya dalam mengetahui kesalahan perkataan dari kebenarannya.

Ahli bayan mendapat petunjuk darinya untuk mengetahui keindahan susunan dan memperhatikan jalan-jalan balaghah dalam merangkai perkataan.

Dan di dalamnya terdapat kisah-kisah dan berita-berita yang mengingatkan orang-orang yang memiliki pandangan, nasehat-nasehat dan perumpamaan-perumpamaan yang dapat menjadi pelajaran bagi orang-orang yang berpikir dan mengambil pelajaran, hingga ilmu-ilmu lain yang tidak dapat mengukur nilainya kecuali orang yang mengetahui batasannya. Ini semua dengan kefasihan lafazh dan keindahan gaya bahasa yang membuat takjub akal dan memikat hati, serta kemukjizatan susunan yang tidak mampu dilakukan kecuali oleh Yang Maha Mengetahui segala yang gaib.

Sesungguhnya pada masa pencarian ilmu, aku merasa heran terhadap para ulama terdahulu karena mereka tidak menyusun kitab tentang berbagai macam ilmu Al-Qur’an sebagaimana mereka menyusun hal itu dalam kaitannya dengan ilmu hadits. Lalu aku mendengar guru kami, guru dari para guru, dan orang yang menjadi pusat pandangan para pemerhati, intisari dari segala yang ada, pakar zamannya, kebanggaan masa dan pandangan zamannya, Abu Abdullah Muhyiddin Al-Kafiyaji – semoga Allah memanjangkan ajalnya dan melimpahkan naungan-Nya kepadanya – berkata: “Aku telah menyusun sebuah kitab tentang ilmu-ilmu tafsir yang belum pernah dibuat sebelumnya.” Maka aku menuliskannya darinya, dan ternyata itu sangat kecil ukurannya. Isinya secara garis besar ada dua bab:

Pertama: Tentang pengertian tafsir, takwil, Al-Qur’an, surah, dan ayat.

Kedua: Tentang syarat-syarat menafsirkan dengan pendapat (ra’yi).

Dan setelah kedua bab tersebut terdapat penutup tentang adab seorang alim dan pelajar. Namun hal itu tidak memuaskan dahagaku dan tidak menunjukkanku ke jalan yang dimaksud.

Kemudian guru kami, Syaikh dari para Syaikh Islam, Qadhi al-Qudhat dan intisari manusia, pembawa panji mazhab Muthallibi, Alamuddin Al-Bulqini – semoga Allah Ta’ala merahmatinya – memperlihatkan kepadaku sebuah kitab tentang hal itu karya saudaranya, Qadhi al-Qudhat Jalaluddin, yang diberi nama: “Mawaqi’ Al-‘Ulum min Mawaqi’ An-Nujum” (Tempat-tempat Ilmu dari Tempat-tempat Bintang). Maka aku melihatnya sebagai karangan yang lembut dan kumpulan yang indah, yang memiliki susunan dan pemaparan, serta variasi dan keindahan. Dia berkata dalam pendahuluannya:

“Telah masyhur dari Imam Syafi’i radhiyallahu ‘anhu percakapan dengan sebagian khalifah Bani Abbas yang di dalamnya disebutkan beberapa jenis Al-Qur’an yang dapat kita ambil untuk tujuan kita. Beberapa orang telah menyusun tentang ilmu-ilmu hadits pada masa lalu dan sekarang, dan jenis-jenis itu berkaitan dengan sanadnya bukan matannya, dan berkaitan dengan para perawi dan ahli bidangnya. Adapun jenis-jenis Al-Qur’an itu mencakup dan ilmu-ilmunya sempurna. Maka aku ingin menyebutkan dalam karangan ini apa yang sampai ke pengetahuanku dari apa yang terkandung dalam Al-Qur’an yang mulia berupa berbagai macam ilmunya yang luhur, dan hal itu terbatas pada beberapa perkara:

Pertama: Tempat-tempat turunnya, waktu-waktunya, dan kejadian-kejadiannya. Dan dalam hal ini ada dua belas jenis: Makki, Madani, yang turun dalam perjalanan, yang turun dalam keadaan mukim, yang turun pada malam hari, yang turun pada siang hari, yang turun pada musim panas, yang turun pada musim dingin, yang turun di tempat tidur, yang turun dalam mimpi, sebab-sebab turunnya, yang pertama kali turun, dan yang terakhir kali turun.

Perkara kedua: Sanad, dan ini ada enam jenis: Mutawatir, Ahad, Syadz, bacaan-bacaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para perawi, dan para penghafal.

Perkara ketiga: Pelaksanaan, dan ini ada enam jenis: Waqaf (berhenti), Ibtida’ (memulai), Imalah (pemiringan), Madd (pemanjangan), Takhfif Hamzah (meringankan hamzah), Idgham (memasukkan).

Perkara keempat: Lafazh-lafazh, dan ini ada tujuh jenis: Gharib (kata asing), Mu’arrab (kata serapan), Majaz (kiasan), Musytarak (makna ganda), Mutaradif (sinonim), Isti’arah (metafora), Tasybih (perumpamaan).

Perkara kelima: Makna-makna yang berkaitan dengan hukum, dan ini ada empat belas jenis: ‘Am yang tetap pada keumumannya, ‘Am yang dikhususkan, ‘Am yang dimaksudkan untuk khusus, ayat yang dikhususkan Kitab oleh Sunnah, ayat yang dikhususkan Sunnah oleh Kitab, Mujmal (global), Mubayyin (penjelas), Mu’awwal (yang ditakwil), Mafhum (yang dipahami), Muthlaq (mutlak), Muqayyad (terbatas), Nasikh dan Mansukh (penghapus dan yang dihapus), salah satu jenis Nasikh dan Mansukh yaitu hukum yang diamalkan untuk jangka waktu tertentu dan yang mengamalkannya adalah salah satu dari orang-orang mukallaf.

Perkara keenam: Makna-makna yang berkaitan dengan lafazh, dan ini ada lima jenis: Fashl (pemisahan), Washl (penyambungan), Ijaz (peringkasan), Ithnab (perpanjangan), Qashr (pembatasan). Dan dengan itu lengkaplah jenis-jenisnya menjadi lima puluh. Dan di antara jenis-jenisnya ada yang tidak termasuk dalam pembatasan: nama-nama, kunyah (nama panggilan), laqab (gelar), mubhamat (yang samar). Inilah batas akhir dari jenis-jenis yang dibatasi.

Ini adalah akhir dari apa yang disebutkan oleh Qadhi Jalaluddin dalam pendahuluan, kemudian dia membahas setiap jenisnya dengan pembahasan singkat yang memerlukan penyempurnaan, kelengkapan, dan tambahan-tambahan penting. Maka aku menyusun dalam hal itu sebuah kitab yang kuberi nama: “At-Tahbir fi ‘Ulum At-Tafsir” (Keindahan dalam Ilmu-ilmu Tafsir), yang memuat apa yang disebutkan Al-Bulqini dari jenis-jenis tersebut dengan tambahan yang serupa, dan aku menambahkan kepadanya faedah-faedah yang diberikan oleh pemikiran untuk menukil, dan aku berkata dalam pendahuluannya:

Adapun selanjutnya, sesungguhnya ilmu-ilmu walaupun jumlahnya banyak dan tersebar di timur dan barat, tujuan akhirnya adalah lautan yang dasarnya tidak dapat dijangkau dan puncaknya adalah gunung yang menjulang yang tidak dapat dicapai untuk menuju puncaknya. Dan ini membuka bagi seorang alim setelah yang lain dari pintu-pintu yang belum dilalui oleh sebab-sebab dari para pendahulu. Dan sesungguhnya di antara yang diabaikan oleh para pendahulu dalam penyusunannya hingga dihiasi di akhir zaman dengan hiasan yang terbaik adalah ilmu tafsir yang seperti istilah hadits, yang tidak disusun oleh siapa pun baik pada masa lalu maupun masa kini, hingga datanglah Syaikh Al-Islam dan tumpuan manusia, pakar zamannya, Qadhi Al-Qudhat Jalaluddin Al-Bulqini – semoga Allah Ta’ala merahmatinya – yang menyusun dalam hal itu kitabnya “Mawaqi’ Al-‘Ulum min Mawaqi’ An-Nujum” (Tempat-tempat Ilmu dari Tempat-tempat Bintang). Maka dia menyempurnakannya dan merapikannya, membagi jenis-jenisnya dan menyusunnya, dan tidak ada yang mendahuluinya ke tingkatan ini, karena dia menjadikannya lebih dari lima puluh jenis yang terbagi menjadi enam bagian, dan dia membahas setiap jenisnya dengan pembicaraan yang kuat. Maka dia seperti yang dikatakan oleh Imam Abu As-Sa’adat Ibnu Al-Atsir dalam pendahuluan kitab An-Nihayah-nya: “Setiap orang yang memulai sesuatu yang belum pernah didahului dan menciptakan perkara yang belum ada yang mendahuluinya, maka itu akan sedikit kemudian banyak, dan kecil kemudian besar.”

Maka terlihat olehku untuk menghasilkan jenis-jenis yang belum pernah didahului dan menambahkan hal-hal penting yang belum sempurna pembahasannya. Maka aku memusatkan perhatian untuk menyusun kitab dalam ilmu ini dan mengumpulkan – insya Allah Ta’ala – hal-hal yang terpisah darinya, menambahkan kepadanya faedah-faedahnya, dan menyusun dalam rangkaiannya hal-hal yang berharga darinya, agar aku menjadi yang kedua dari dua orang dalam menemukan ilmu ini, dan menjadi satu dalam mengumpulkan yang terpisah darinya seperti seribu atau dua ribu, dan menjadikan dua bidang tafsir dan hadits dalam melengkapi pembagian menjadi sepasang. Dan ketika cahaya kelangkapannya muncul dan semerbak, dan bulan purnama kesempurnaannya terbit dan tampak, dan fajarnya memberitahukan akan pagi dan pemanggilnya menyerukan keberuntungan, aku menamainya “At-Tahbir fi ‘Ulum At-Tafsir” (Keindahan dalam Ilmu-ilmu Tafsir).

 

 

Dan inilah daftar isi jenis-jenisnya setelah pendahuluan:

Jenis pertama dan kedua: Makki dan Madani.

Ketiga dan keempat: Hadhori (yang turun saat mukim) dan Safari (yang turun saat bepergian).

Kelima dan keenam: Nahari (yang turun pada siang hari) dan Laili (yang turun pada malam hari).

Ketujuh dan kedelapan: Shaifi (yang turun pada musim panas) dan Syita’i (yang turun pada musim dingin).

Kesembilan dan kesepuluh: Firasyi (yang turun di tempat tidur) dan Naumi (yang turun dalam mimpi).

Kesebelas: Asbab An-Nuzul (sebab-sebab turunnya).

Kedua belas: Awal yang turun.

Ketiga belas: Akhir yang turun.

Keempat belas: Yang diketahui waktu turunnya.

Kelima belas: Yang diturunkan padanya dan tidak diturunkan kepada seorang nabi pun.

Keenam belas: Yang diturunkan darinya kepada para nabi.

Ketujuh belas: Yang berulang turunnya.

Kedelapan belas: Yang turun secara terpisah.

Kesembilan belas: Yang turun secara berkumpul.

Kedua puluh: Cara penurunannya.

Dan semua ini berkaitan dengan penurunan.

Kedua puluh satu: Mutawatir.

Kedua puluh dua: Ahad.

Kedua puluh tiga: Syadz.

Kedua puluh empat: Bacaan-bacaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua puluh lima dan enam: Para perawi dan para penghafal.

Kedua puluh tujuh: Cara penerimaan.

Kedua puluh delapan: Al-‘Ali (sanad tinggi) dan An-Nazil (sanad rendah).

Kedua puluh sembilan: Al-Musalsal (berantai) dan semua ini berkaitan dengan sanad.

Ketiga puluh: Al-Ibtida’ (memulai).

Ketiga puluh satu: Al-Waqf (berhenti).

Ketiga puluh dua: Al-Imalah (pemiringan).

Ketiga puluh tiga: Al-Madd (pemanjangan).

Ketiga puluh empat: Takhfif Al-Hamzah (meringankan hamzah).

Ketiga puluh lima: Al-Idgham (memasukkan).

Ketiga puluh enam: Al-Ikhfa’ (penyembunyian).

Ketiga puluh tujuh: Al-Iqlab (pembalikan).

Ketiga puluh delapan: Makharij Al-Huruf (tempat keluarnya huruf) dan semua ini berkaitan dengan pelafalan.

Ketiga puluh sembilan: Al-Gharib (kata asing).

Keempat puluh: Al-Mu’arrab (kata serapan).

Empat puluh satu: Al-Majaz (kiasan).

Empat puluh dua: Al-Musytarak (makna ganda).

Empat puluh tiga: Al-Mutaradif (sinonim).

Empat puluh empat dan lima: Al-Muhkam (yang jelas) dan Al-Mutasyabih (yang samar).

Empat puluh enam: Al-Musykil (yang sulit).

Empat puluh tujuh dan delapan: Al-Mujmal (global) dan Al-Mubayyan (yang dijelaskan).

Empat puluh sembilan: Al-Isti’arah (metafora).

Lima puluh: At-Tasybih (perumpamaan).

Lima puluh satu dan dua: Al-Kinayah (ungkapan tidak langsung) dan At-Ta’ridh (sindiran).

 

 

PENDAHULUAN PENULIS

 

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Semoga Allah melimpahkan rahmat dan salam kepada junjungan kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Berkata junjungan dan guru kami, Imam yang alim dan sangat berilmu, lautan pengetahuan, tokoh perjalanan Jalaluddin, putra dari junjungan kami Imam yang alim dan sangat berilmu Kamaluddin As-Suyuthi Asy-Syafi’i, semoga Allah melapangkan waktunya:

Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan Al-Kitab kepada hamba-Nya sebagai pencerah bagi orang-orang berakal, dan menjadikannya berisi berbagai macam ilmu dan hikmah yang menakjubkan. Allah menjadikannya sebagai kitab paling agung nilainya, paling kaya ilmunya, paling indah susunannya, dan paling fasih dalam penyampaiannya; Al-Quran dalam bahasa Arab tanpa ada kebengkokan dan bukan makhluk, tidak ada keraguan dan kebimbangan di dalamnya.

Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, Dia Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya, Tuhan segala tuhan, yang dihadapkan kepada kekuasaan-Nya semua wajah dan tunduk kepada keagungan-Nya semua leher.

Dan aku bersaksi bahwa junjungan kami Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya yang diutus dari suku yang paling mulia dan lembah yang paling terhormat kepada umat terbaik dengan kitab yang paling utama. Semoga rahmat dan salam senantiasa tercurah kepadanya hingga hari kembali.

Selanjutnya, sesungguhnya ilmu adalah lautan yang bergelombang tanpa dasar yang dapat dijangkau, dan gunung tinggi yang puncaknya tak dapat didaki. Siapa yang ingin mencapai jalan untuk menyelidikinya secara menyeluruh tidak akan sampai kepadanya, dan siapa yang berusaha sampai pada perhitungannya tidak akan menemukan jalan untuk itu. Bagaimana tidak, Allah Ta’ala telah berfirman kepada makhluk-Nya: “Dan tidaklah kamu diberi ilmu kecuali sedikit.”

Sesungguhnya kitab kita Al-Quran adalah sumber pancaran ilmu dan sumbernya, pusat matahari ilmu dan tempat terbitnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menitipkan di dalamnya ilmu segala sesuatu dan menjelaskan di dalamnya setiap petunjuk dan kesesatan. Maka kamu lihat setiap ahli bidang ilmu mengambil darinya dan bersandar kepadanya. Ahli fikih menggali hukum-hukum darinya dan mengambil hukum halal dan haram.

Ahli nahwu (tata bahasa) membangun kaidah-kaidah i’rab darinya dan merujuk kepadanya dalam mengetahui kesalahan dan kebenaran perkataan.

Ahli bayan (retorika) mendapat petunjuk darinya tentang keindahan susunan dan memperhatikan jalan-jalan balaghah dalam merangkai perkataan.

Di dalamnya terdapat kisah-kisah dan berita-berita yang menjadi pengingat bagi orang-orang yang memiliki penglihatan, nasehat-nasehat dan perumpamaan-perumpamaan yang menjadi pencegah bagi orang-orang yang berpikir dan mengambil pelajaran, serta ilmu-ilmu lain yang tidak dapat mengukur nilainya kecuali orang yang mengetahui batasannya. Ini semua dengan kefasihan lafaz dan keindahan gaya bahasa yang memukau akal dan merebut hati, serta keajaiban susunan yang tidak mampu melakukannya kecuali Allah Yang Maha Mengetahui semua yang gaib.

Sungguh aku pada masa pencarian ilmu merasa takjub dengan para ulama terdahulu yang tidak menyusun sebuah kitab tentang berbagai jenis ilmu Al-Quran sebagaimana mereka menyusun hal itu dalam bidang ilmu hadits. Lalu aku mendengar guru kami, guru dari para guru dan insan yang menjadi pandangan mata para penuntut ilmu, sari pati keberadaan, ulama zaman, kebanggaan masa dan mata waktu, Abu Abdullah Muhyiddin Al-Kafiyaji – semoga Allah memperpanjang umurnya dan melimpahkan naungan-Nya kepadanya – berkata: “Aku telah menyusun sebuah kitab tentang ilmu-ilmu tafsir yang belum pernah didahului orang lain.” Maka aku menulisnya darinya, ternyata kitab itu sangat kecil ukurannya dan isinya hanya terdiri dari dua bab:

Pertama: Menyebutkan makna tafsir, takwil, Al-Quran, surat, dan ayat.

Kedua: Tentang syarat-syarat pendapat dalam tafsir dengan ra’yu (logika).

Dan setelah keduanya terdapat penutup tentang adab orang alim dan penuntut ilmu. Hal itu tidak memuaskan dahagaku dan tidak menunjukkanku jalan menuju tujuan.

Kemudian guru kami, syaikh dari para syaikh Islam, hakim agung dan inti manusia, pembawa panji mazhab Muthallibi, Alamuddin Al-Bulqini – semoga Allah Ta’ala merahmatinya – memperlihatkan kepadaku sebuah kitab tentang hal itu karya saudaranya, hakim agung Jalaluddin, yang berjudul: “Mawaqi’ Al-Ulum min Mawaqi’ An-Nujum” (Kedudukan Ilmu-ilmu dari Kedudukan Bintang-bintang). Aku melihatnya sebagai karangan yang halus dan kumpulan yang indah dengan susunan, pernyataan, variasi, dan keindahan. Ia berkata dalam pendahuluannya:

Telah terkenal dari Imam Syafi’i radhiyallahu ‘anhu percakapan dengan sebagian khalifah Bani Abbas yang di dalamnya menyebutkan beberapa jenis Al-Quran yang dapat kita ambil untuk tujuan kita. Beberapa kelompok telah menyusun ilmu-ilmu hadits baik di masa lalu maupun masa kini, dan jenis-jenis itu dalam sanadnya bukan pada matannya, dan pada penyandaran dan ahli bidangnya. Adapun jenis-jenis Al-Quran itu mencakup dan ilmu-ilmunya sempurna. Maka aku ingin menyebutkan dalam karangan ini apa yang sampai ke pengetahuanku tentang apa yang dikandung Al-Quran yang mulia dari berbagai jenis ilmunya yang tinggi, dan hal itu terbatas pada beberapa perkara:

Pertama: Tempat-tempat turunnya, waktu-waktunya, dan peristiwa-peristiwanya. Dalam hal ini ada dua belas jenis: Makki, Madani, Safari (yang turun dalam perjalanan), Hadhari (yang turun saat menetap), Laili (yang turun malam), Nahari (yang turun siang), Shaifi (yang turun musim panas), Syita’i (yang turun musim dingin), Firasyi (yang turun di tempat tidur), Naumi (yang turun saat tidur), sebab-sebab turunnya, yang pertama kali turun, dan yang terakhir kali turun.

Perkara kedua: Sanad, dan ini ada enam jenis: Mutawatir, Ahad, Syadz, bacaan-bacaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para perawi, dan para penghafal.

Perkara ketiga: Pelaksanaan dan itu ada enam jenis: berhenti, memulai, imalah (kemiringan), mad (pemanjangan), meringankan hamzah, dan idgham (penggabungan).

Perkara keempat: Lafadz-lafadz dan itu ada tujuh jenis: gharib (asing), mu’arrab (yang diarabkan), majaz (kiasan), musytarak (bermakna ganda), mutaradif (sinonim), isti’arah (metafora), dan tasybih (penyerupaan).

Perkara kelima: Makna-makna yang berkaitan dengan hukum dan itu ada empat belas jenis: yang umum yang tetap pada keumumannya, yang umum tapi dikhususkan, yang umum tapi dimaksudkan khusus, yang dikhususkan oleh Al-Kitab terhadap Sunnah, yang dikhususkan oleh Sunnah terhadap Al-Kitab, mujmal (global), mubayyin (yang menjelaskan), mu’awwal (yang ditakwil), mafhum (yang dipahami), mutlaq (bebas), muqayyad (terikat), nasikh (yang menghapus) dan mansukh (yang dihapus), jenis dari nasikh dan mansukh yaitu hukum yang diamalkan dalam waktu tertentu dan diamalkan oleh salah satu dari mukallaf.

Perkara keenam: Makna-makna yang berkaitan dengan lafadz dan itu ada lima jenis: fasl (pemisahan), wasl (penyambungan), ijaz (peringkasan), itnab (penguraian), dan qasr (pembatasan). Dengan itu sempurnalah jenis-jenis menjadi lima puluh, dan dari jenis-jenis itu ada yang tidak masuk dalam pembatasan: nama-nama, kuniyah (nama panggilan), gelar-gelar, mubhamat (yang tidak jelas). Inilah batas akhir dari jenis-jenis yang telah dibatasi.

Ini adalah akhir dari apa yang disebutkan oleh Qadhi Jalaluddin dalam khutbahnya, kemudian dia membahas setiap jenis dengan pembahasan ringkas yang membutuhkan penyuntingan, kelengkapan, dan tambahan penting. Maka saya menyusun sebuah kitab tentang itu yang saya beri nama: “At-Tahbir fi Ulum at-Tafsir” yang mencakup apa yang disebutkan oleh Al-Bulqini dari jenis-jenis dengan tambahan yang setara dengannya, dan saya tambahkan faidah-faidah yang diberikan pemikiran untuk dinukil.

Saya berkata dalam khutbahnya:

Adapun setelah itu, sesungguhnya ilmu-ilmu meskipun banyak jumlahnya dan tersebar di timur dan barat perluasannya, maka tujuannya adalah lautan yang dasarnya tidak bisa dijangkau dan puncaknya adalah gunung tinggi yang tidak bisa didaki ke puncaknya. Ini membuka bagi seorang alim setelah yang lainnya pintu-pintu yang belum dimasuki oleh para pendahulu. Dan sesungguhnya di antara yang diabaikan oleh para pendahulu untuk dibukukan hingga dihiasi di akhir zaman dengan hiasan terbaik adalah ilmu tafsir yang seperti musthalah hadits, tidak ada yang membukukannya baik di masa lalu maupun sekarang, hingga datanglah Syaikhul Islam dan tumpuan umat, ulama masa itu, Qadhi al-Qudhat Jalaluddin al-Bulqini rahimahullah ta’ala, maka dia menulis tentangnya kitabnya “Mawaqi’ al-Ulum min Mawaqi’ an-Nujum”, lalu dia menyeleksi, menyusunnya, membagi jenis-jenisnya dan mengurutkannya, dan dia tidak didahului ke tingkatan ini karena dia menjadikannya lebih dari lima puluh jenis yang terbagi menjadi enam bagian, dan dia membahas setiap jenisnya dengan pembahasan yang mantap.

Maka dia seperti yang dikatakan oleh Imam Abu as-Sa’adat Ibnu al-Atsir dalam mukadimah kitabnya an-Nihayah: “Setiap orang yang memulai sesuatu yang belum ada sebelumnya dan menciptakan hal yang belum didahului, maka ia akan sedikit kemudian menjadi banyak, dan kecil kemudian menjadi besar.”

Maka muncullah bagi saya untuk mengeluarkan jenis-jenis yang belum ada sebelumnya dan menambah hal-hal penting yang belum dibahas secara tuntas. Maka saya mengarahkan semangat untuk menyusun sebuah kitab dalam ilmu ini dan mengumpulkan hal-hal yang terpisah, menambahkan faidah-faidahnya, dan menyusun mutiara-mutiaranya agar saya menjadi yang kedua dalam menciptakan ilmu ini dan menjadi satu dalam mengumpulkan hal-hal yang terpisah darinya seperti seribu atau dua ribu. Ketika cahaya kesempurnaannya muncul dan menyebar, dan bulan purnama kesempurnaannya terbit dan bersinar, serta fajarnya mengumumkan pagi hari dan penyerunya memanggil untuk keberuntungan, saya menamainya “at-Tahbir fi Ulum at-Tafsir” (Keindahan dalam Ilmu-ilmu Tafsir).

Dan inilah daftar jenis-jenis setelah mukadimah:

Jenis pertama dan kedua: Makki dan Madani.

Ketiga dan keempat: Hadhari dan Safari.

Kelima dan keenam: Nahari dan Laili.

Ketujuh dan kedelapan: Shaifi dan Syita’i.

Kesembilan dan kesepuluh: Firasyi dan Naumi.

Kesebelas: Sebab-sebab turunnya.

Kedua belas: Yang pertama kali turun.

Ketiga belas: Yang terakhir turun.

Keempat belas: Yang diketahui waktu turunnya.

Kelima belas: Yang diturunkan mengenainya dan tidak diturunkan kepada seorang pun dari para nabi.

Keenam belas: Yang diturunkan darinya kepada para nabi.

Ketujuh belas: Yang berulang turunnya.

Kedelapan belas: Yang turun terpisah-pisah.

Kesembilan belas: Yang turun sekaligus.

Kedua puluh: Cara turunnya. Dan semua ini berkaitan dengan turunnya Al-Quran.

Kedua puluh satu: Mutawatir.

Kedua puluh dua: Ahad.

Kedua puluh tiga: Syadz (tidak masyhur).

Kedua puluh empat: Qira’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua puluh lima dan enam: Para perawi dan penghafal.

Kedua puluh tujuh: Cara menerimanya.

Kedua puluh delapan: Al-‘Ali dan An-Nazil (Yang Tinggi dan Yang Rendah).

Kedua puluh sembilan: Al-Musalsal, dan ini berkaitan dengan sanad.

Ketiga puluh: Al-Ibtida’ (Permulaan).

Ketiga puluh satu: Al-Waqf (Berhenti).

Ketiga puluh dua: Al-Imalah (Kemiringan).

Ketiga puluh tiga: Al-Madd (Perpanjangan).

Ketiga puluh empat: Takhfif Al-Hamzah (Meringankan Hamzah).

Ketiga puluh lima: Al-Idgham (Penggabungan).

Ketiga puluh enam: Al-Ikhfa’ (Penyembunyian).

Ketiga puluh tujuh: Al-Iqlab (Pembalikan).

Ketiga puluh delapan: Makharij Al-Huruf (Tempat keluarnya huruf), dan ini berkaitan dengan pelafalan.

Ketiga puluh sembilan: Al-Gharib (Yang Asing).

Keempat puluh: Al-Mu’arrab (Yang Diarabkan).

Keempat puluh satu: Al-Majaz (Kiasan).

Keempat puluh dua: Al-Musytarak (Kata dengan Beberapa Makna).

Keempat puluh tiga: Al-Mutaradif (Sinonim).

Keempat puluh empat dan lima: Al-Muhkam dan Al-Mutasyabih (Yang Jelas dan Yang Samar).

Keempat puluh enam: Al-Musykil (Yang Problematik).

Keempat puluh tujuh dan delapan: Al-Mujmal dan Al-Mubayyan (Yang Global dan Yang Dijelaskan).

Keempat puluh sembilan: Al-Isti’arah (Metafora).

Lima puluh: At-Tasybih (Perumpamaan).

Lima puluh satu dan dua: Al-Kinayah dan At-Ta’ridh (Kiasan dan Sindiran).

Lima puluh tiga: Al-‘Am Al-Baqi ‘ala ‘Umumihi (Yang Umum yang Tetap pada Keumumannya).

Lima puluh empat: Al-‘Am Al-Makhshush (Yang Umum yang Dikhususkan).

Lima puluh lima: Al-‘Am Allazi Urida bihi Al-Khushush (Yang Umum yang Dimaksudkan untuk Khusus).

Lima puluh enam: Ma Khassa fihi Al-Kitab As-Sunnah (Apa yang Kitab Mengkhususkan Sunnah).

Lima puluh tujuh: Ma Khassat fihi As-Sunnah Al-Kitab (Apa yang Sunnah Mengkhususkan Kitab).

Lima puluh delapan: Al-Mu’awwal (Yang Ditakwilkan).

Lima puluh sembilan: Al-Mafhum (Pemahaman).

Enam puluh dan enam puluh satu: Al-Mutlaq dan Al-Muqayyad (Yang Mutlak dan Yang Terbatas).

Enam puluh dua dan tiga: An-Nasikh dan Al-Mansukh (Yang Menghapus dan Yang Dihapus).

Enam puluh empat: Ma ‘Umila bihi Wahid Tsumma Nusikha (Yang Diamalkan oleh Satu Orang Kemudian Dihapus).

Enam puluh lima: Ma Kana Wajiban ‘ala Wahid (Yang Wajib atas Satu Orang).

Enam puluh enam, tujuh, dan delapan: Al-Ijaz, Al-Itnab, dan Al-Musawah (Peringkasan, Perpanjangan, dan Keseimbangan).

Enam puluh sembilan: Al-Asybah (Keserupaan).

Tujuh puluh dan tujuh puluh satu: Al-Fasl dan Al-Wasl (Pemisahan dan Penyambungan).

Tujuh puluh dua: Al-Qasr (Pembatasan).

Tujuh puluh tiga: Al-Ihtibak (Elipsis).

Tujuh puluh empat: Al-Qawl bil-Mujib (Perkataan dengan Konsekuensinya).

Tujuh puluh lima, enam, dan tujuh: Al-Mutabaqah, Al-Munasabah, dan Al-Mujanasah (Kesesuaian, Kecocokan, dan Kesamaan).

Tujuh puluh delapan dan sembilan: At-Tawriyah dan Al-Istikhdam (Ambiguitas dan Penggunaan).

Delapan puluh: Al-Laff wan-Nasyr (Pengumpulan dan Penyebaran). Delapan puluh satu: Al-Iltifat (Peralihan).

Delapan puluh dua: Al-Fawasil dan Al-Ghayat (Pemisah dan Tujuan).

Delapan puluh tiga, empat, dan lima: Afdhal Al-Qur’an, Fadhiluhu, dan Mafdhuluhu (Yang paling utama dari Al-Qur’an, Yang Utama, dan Yang Kurang Utama).

Delapan puluh enam: Mufradat Al-Qur’an (Kosakata Al-Qur’an).

Delapan puluh tujuh: Al-Amtsal (Perumpamaan).

Delapan puluh delapan dan sembilan: Adab Al-Qari’ dan Al-Muqri’ (Adab Pembaca dan Pengajar Al-Qur’an).

Sembilan puluh: Adab Al-Mufassir (Adab Penafsir).

Sembilan puluh satu: Man Yuqbal Tafsiruhu wa Man Yuraddu (Siapa yang Diterima Penafsirannya dan Siapa yang Ditolak).

Sembilan puluh dua: Ghara’ib At-Tafsir (Keanehan dalam Penafsiran).

Sembilan puluh tiga: Ma’rifat Al-Mufassirin (Pengenalan Terhadap Para Penafsir).

Sembilan puluh empat: Kitabat Al-Qur’an (Penulisan Al-Qur’an).

Sembilan puluh lima: Tasmiyat As-Suwar (Penamaan Surah-surah).

Sembilan puluh enam: Tartib Al-Ayi was-Suwar (Urutan Ayat dan Surah).

Sembilan puluh tujuh, delapan, dan sembilan: Al-Asma’, Al-Kuna, dan Al-Alqab (Nama, Julukan, dan Gelar).

Seratus: Al-Mubhamat (Hal-hal yang Samar).

Seratus satu: Asma’ Man Nazala fihim Al-Qur’an (Nama-nama Orang yang Al-Qur’an Turun Tentang Mereka).

Seratus dua: At-Tarikh (Sejarah).

Dan ini adalah akhir dari apa yang saya sebutkan dalam pengantar: “Al-Tahbir” dan buku ini telah selesai, segala puji bagi Allah, pada tahun 72, dan ditulis oleh orang yang termasuk dalam tingkatan guru-guruku dari kalangan ahli verifikasi. Kemudian terpikir olehku setelah itu untuk menyusun sebuah buku yang luas dan kumpulan yang teratur, dengan mengikuti metode pencatatan dan berjalan di atas jalan penelitian menyeluruh. Semua ini dengan anggapan bahwa saya adalah orang pertama melakukannya dan tidak ada yang mendahuluiku dalam mendalami jalur-jalur ini. Sementara aku tengah merenungkan hal itu, memikirkannya dengan serius, sampailah kabar kepadaku bahwa Syekh Imam Badruddin Muhammad bin Abdullah Al-Zarkasyi, salah satu ulama mutaakhirin dari mazhab Syafi’i kami, telah menyusun kitab yang komprehensif tentang hal itu yang dinamakan: “Al-Burhan fi Ulum Al-Quran”. Lalu aku mencarinya hingga aku menemukannya, dan kutemukan ia berkata dalam kata pengantarnya:

“Karena ilmu-ilmu Al-Quran tidak terhitung dan makna-maknanya tidak dapat diteliti secara tuntas, maka perlu adanya perhatian sesuai dengan kemampuan. Di antara hal yang luput dari para pendahulu adalah penyusunan kitab yang mencakup berbagai jenis ilmu Al-Quran, sebagaimana orang-orang telah menyusun hal itu berkaitan dengan ilmu hadits. Maka aku beristikharah kepada Allah Ta’ala, dan segala puji bagi-Nya, dalam menyusun kitab tentang itu yang mengumpulkan apa yang telah dibicarakan orang tentang cabang-cabangnya dan didalami dalam poin-poin dan pokok-pokoknya. Saya sertakan di dalamnya makna-makna yang indah dan hikmah-hikmah yang elegan yang menakjubkan hati, agar menjadi kunci bagi pintu-pintunya, judul bagi kitabnya, penolong bagi penafsir untuk mencapai hakikat-hakikatnya, dan pembuka sebagian rahasia dan kedetailannya. Aku menamainya: “Al-Burhan fi Ulum Al-Quran” (Bukti dalam Ilmu-Ilmu Al-Quran), dan ini adalah daftar jenis-jenisnya:

Jenis Pertama: Pengetahuan tentang sebab turunnya ayat.

Kedua: Pengetahuan tentang keterkaitan antar ayat.

Ketiga: Pengetahuan tentang fasil-fasil (akhiran ayat).

Keempat: Pengetahuan tentang wujuh dan nazair (kata-kata yang sama dengan makna berbeda dan berbeda dengan makna sama).

Kelima: Ilmu tentang mutasyabih (ayat-ayat yang memiliki kemiripan).

Keenam: Ilmu tentang mubhamat (hal-hal yang tidak dijelaskan secara eksplisit).

Ketujuh: Tentang rahasia-rahasia pembuka surat.

Kedelapan: Tentang penutup-penutup surat.

Kesembilan: Pengetahuan tentang ayat Makkiyah dan Madaniyah.

Kesepuluh: Pengetahuan tentang ayat yang pertama kali diturunkan.

Kesebelas: Pengetahuan tentang berapa bahasa Al-Quran diturunkan.

Kedua belas: Tentang cara penurunannya.

Ketiga belas: Penjelasan tentang pengumpulannya dan siapa yang menghafalnya dari kalangan sahabat.

Keempat belas: Pengetahuan tentang pembagiannya.

Kelima belas: Pengetahuan tentang nama-namanya.

Keenam belas: Pengetahuan tentang apa yang terdapat di dalamnya dari selain bahasa Hijaz.

Ketujuh belas: Pengetahuan tentang apa yang terdapat di dalamnya dari selain bahasa Arab.

Kedelapan belas: Pengetahuan tentang kata-kata asing di dalamnya.

Kesembilan belas: Pengetahuan tentang tasrif (perubahan bentuk kata).

Kedua puluh: Pengetahuan tentang hukum-hukum.

Kedua puluh satu: Pengetahuan tentang lafaz atau susunan yang lebih baik dan fasih.

Kedua puluh dua: Pengetahuan tentang perbedaan lafaz dengan penambahan atau pengurangan.

Kedua puluh tiga: Pengetahuan tentang pengarahan (taujih) Al-Quran.

Kedua puluh empat: Pengetahuan tentang waqaf (tempat berhenti).

Kedua puluh lima: Ilmu tentang bentuk tulisan.

Kedua puluh enam: Pengetahuan tentang keutamaan-keutamaannya.

Kedua puluh tujuh: Pengetahuan tentang kekhususan-kekhususannya.

Kedua puluh delapan: Apakah dalam Al-Quran ada sesuatu yang lebih utama dari yang lain.

Kedua puluh sembilan: Tentang adab-adab membacanya (Al-Quran).

Ketiga puluh: Tentang apakah boleh dalam karangan-karangan, surat-surat, dan khutbah-khutbah menggunakan sebagian ayat Al-Quran.

Ketiga puluh satu: Mengetahui perumpamaan-perumpamaan yang tersembunyi di dalamnya.

Ketiga puluh dua: Mengetahui hukum-hukumnya.

Ketiga puluh tiga: Mengetahui dialektikanya.

Ketiga puluh empat: Mengetahui nasikh (yang menghapus) dan mansukh (yang dihapus).

Ketiga puluh lima: Mengetahui ayat-ayat yang tampak bertentangan.

Ketiga puluh enam: Mengetahui muhkam (yang jelas) dari mutasyabih (yang samar).

Ketiga puluh tujuh: Tentang hukum ayat-ayat mutasyabihat yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah.

Ketiga puluh delapan: Mengetahui kemukjizatannya.

Ketiga puluh sembilan: Mengetahui kewajiban terhadap ayat-ayat mutawatir.

Keempat puluh: Tentang penjelasan pendukung Sunnah terhadap Kitab (Al-Quran).

Keempat puluh satu: Mengetahui tafsirnya.

Keempat puluh dua: Mengetahui bentuk-bentuk khitab (pembicaraan).

Keempat puluh tiga: Penjelasan makna hakikat dan majas.

Keempat puluh empat: Tentang kinayah (kiasan) dan ta’ridh (sindiran).

Keempat puluh lima: Tentang pembagian makna kalam.

Keempat puluh enam: Tentang penyebutan gaya bahasa Al-Quran yang mudah.

Keempat puluh tujuh: Tentang pengetahuan mengenai perangkat-perangkat bahasa.

Ketahuilah bahwa tidak ada satu pun jenis dari jenis-jenis ini kecuali jika seseorang ingin menyelidikinya secara menyeluruh, ia akan menghabiskan umurnya kemudian tetap tidak dapat menguasainya dengan sempurna. Tetapi kami membatasi dari setiap jenis pada dasar-dasarnya dan isyarat kepada sebagian bagiannya. Sesungguhnya keterampilan itu panjang sedangkan umur itu pendek, dan apa yang mungkin dicapai oleh lidah yang penuh kekurangan!

Ini adalah akhir perkataan Az-Zarkasyi dalam pendahuluannya.

Dan ketika aku melihat kitab ini, aku semakin bertambah gembira dan memuji Allah dengan banyak, lalu kuat tekadku untuk mengeluarkan apa yang kusimpan dalam hati dan aku mengencangkan ikatan tekad dalam memulai karangan yang aku maksudkan. Maka aku menyusun kitab ini yang tinggi kedudukannya, jelas buktinya, banyak faedahnya dan kesempurnaannya. Aku menyusun jenis-jenisnya dengan susunan yang lebih sesuai dari susunan Al-Burhan, menggabungkan sebagian jenis dengan sebagian lainnya, dan memisahkan apa yang seharusnya dipisahkan. Aku menambahkan pada kitab itu berbagai faedah, hal-hal yang unik, kaidah-kaidah dan hal-hal langka yang menyenangkan telinga.

Aku menamainya “Al-Itqan fi Ulum Al-Quran” (Kesempurnaan dalam Ilmu-ilmu Al-Quran). Kamu akan melihat dalam setiap jenisnya, insya Allah Ta’ala, apa yang layak untuk dijadikan karangan tersendiri. Kamu akan minum dari sumber-sumbernya yang segar dengan kekenyangan yang tidak akan mengalami kehausan setelahnya selamanya. Aku telah menjadikannya sebagai pendahuluan untuk tafsir besar yang telah aku mulai dan aku namakan “Majma’ Al-Bahrain wa Mathla’ Al-Badrain” (Pertemuan Dua Lautan dan Tempat Terbit Dua Bulan) yang mengumpulkan ketepatan riwayat dan penetapan dirayah (pemahaman). Dari Allah aku memohon pertolongan, petunjuk, bantuan, dan perlindungan. Sesungguhnya Dia Maha Dekat lagi Maha Mengabulkan. Dan tiada taufik bagiku kecuali dengan Allah, kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya aku kembali.

Dan ini adalah daftar isi jenis-jenisnya:

Jenis Pertama: Mengetahui Makki dan Madani.

Jenis Kedua: Mengetahui Hadhari (yang turun saat menetap) dan Safari (yang turun dalam perjalanan).

Ketiga: Yang turun di siang hari dan yang turun di malam hari.

Keempat: Yang turun di musim panas dan yang turun di musim dingin.

Kelima: Yang turun saat berbaring dan yang turun saat tidur.

Keenam: Yang turun di bumi dan yang turun di langit.

Ketujuh: Yang pertama kali turun.

Kedelapan: Yang terakhir turun.

Kesembilan: Sebab-sebab turunnya.

Kesepuluh: Yang turun melalui lisan sebagian sahabat.

Kesebelas: Yang berulang turunnya.

Kedua belas: Yang hukumnya tertunda dari turunnya dan yang turunnya tertunda dari hukumnya.

Ketiga belas: Mengetahui yang turun terpisah-pisah dan yang turun sekaligus.

Keempat belas: Yang turun dengan disertai dan yang turun sendiri.

Kelima belas: Yang diturunkan darinya kepada sebagian nabi dan yang tidak diturunkan kepada seorangpun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Keenam belas: Tentang cara turunnya.

Ketujuh belas: Tentang mengetahui nama-namanya dan nama-nama surahnya.

Kedelapan belas: Tentang pengumpulan dan penyusunannya.

Kesembilan belas: Tentang jumlah surah, ayat, kata, dan hurufnya.

Kedua puluh: Tentang para penghafal dan perawinya.

Kedua puluh satu: Tentang sanad yang tinggi dan rendah.

Kedua puluh dua: Mengetahui yang mutawatir.

Kedua puluh tiga: Tentang yang masyhur.

Kedua puluh empat: Tentang yang ahad (tunggal).

Kedua puluh lima: Tentang yang syadz (tidak masyhur).

Kedua puluh enam: Yang palsu (maudhu’).

Kedua puluh tujuh: Yang disisipkan (mudraj).

Kedua puluh delapan: Tentang mengetahui waqaf (berhenti) dan ibtida’ (memulai).

Kedua puluh sembilan: Tentang penjelasan yang tersambung secara lafadz tapi terpisah secara makna.

Ketiga puluh: Tentang imalah (kemiringan), fath (pembukaan), dan yang di antara keduanya.

Ketiga puluh satu: Tentang idgham (penggabungan), izhar (penjelasan), ikhfa’ (penyembunyian), dan iqlab (pembalikan).

Ketiga puluh dua: Tentang mad (pemanjangan) dan qasr (peringkasan).

Ketiga puluh tiga: Tentang meringankan hamzah.

Ketiga puluh empat: Tentang cara menerimanya.

Ketiga puluh lima: Tentang adab-adab membacanya.

Ketiga puluh enam: Tentang mengetahui yang gharib (asing).

Ketiga puluh tujuh: Tentang apa yang terdapat di dalamnya dari selain bahasa Hijaz.

Ketiga puluh delapan: Tentang apa yang terdapat di dalamnya dari selain bahasa Arab.

Ketiga puluh sembilan: Tentang mengetahui wujuh (segi-segi) dan nazhair (yang serupa).

Keempat puluh: Tentang mengetahui makna-makna perangkat yang dibutuhkan oleh mufassir.

Empat puluh satu: Tentang mengetahui i’rabnya (tata bahasa).

Empat puluh dua: Tentang kaidah-kaidah penting yang perlu diketahui oleh mufassir.

Empat puluh tiga: Tentang muhkam (yang jelas) dan mutasyabih (yang samar).

Empat puluh empat: Tentang yang didahulukan dan yang diakhirkan.

Empat puluh lima: Tentang yang khusus dan yang umum.

Keempat puluh enam: Tentang yang global (mujmal) dan yang dijelaskan (mubayyan).

Keempat puluh tujuh: Tentang yang menghapus (nasikh) dan yang dihapus (mansukh).

Keempat puluh delapan: Tentang yang problematik (musykil) dan yang menimbulkan kesan perbedaan dan kontradiksi.

Keempat puluh sembilan: Tentang yang mutlak dan yang dibatasi.

Kelima puluh: Tentang yang tersurat (manthuq) dan yang tersirat (mafhum).

Kelima puluh satu: Tentang bentuk-bentuk komunikasinya.

Kelima puluh dua: Tentang makna hakiki dan kiasannya.

Kelima puluh tiga: Tentang perumpamaan dan metaforanya.

Kelima puluh empat: Tentang kiasan dan sindirannya.

Kelima puluh lima: Tentang pembatasan dan pengkhususan.

Kelima puluh enam: Tentang peringkasan (ijaz) dan perpanjangan (itnab).

Kelima puluh tujuh: Tentang kalimat berita dan kalimat insya’.

Kelima puluh delapan: Tentang keindahan-keindahan Al-Qur’an.

Kelima puluh sembilan: Tentang pemberhentian ayat (fashilah).

Keenam puluh: Tentang pembuka surah.

Keenam puluh satu: Tentang penutup surah.

Keenam puluh dua: Tentang kesesuaian antara ayat dan surah.

Keenam puluh tiga: Tentang ayat-ayat yang serupa.

Keenam puluh empat: Tentang kemukjizatan Al-Qur’an.

Keenam puluh lima: Tentang ilmu-ilmu yang digali dari Al-Qur’an.

Keenam puluh enam: Tentang perumpamaan-perumpamaannya.

Keenam puluh tujuh: Tentang sumpah-sumpahnya.

Keenam puluh delapan: Tentang perdebatannya.

Keenam puluh sembilan: Tentang nama, julukan, dan gelar.

Ketujuh puluh: Tentang hal-hal yang samar di dalamnya.

Ketujuh puluh satu: Tentang nama-nama orang yang Al-Qur’an turun berkenaan dengan mereka.

Ketujuh puluh dua: Tentang keutamaan-keutamaan Al-Qur’an.

Ketujuh puluh tiga: Tentang bagian paling utama dari Al-Qur’an dan yang utamanya.

Ketujuh puluh empat: Tentang kosakata Al-Qur’an.

Ketujuh puluh lima: Tentang keistimewaan-keistimewaannya.

Ketujuh puluh enam: Tentang metode penulisan dan adab penulisannya.

Ketujuh puluh tujuh: Tentang pengetahuan takwilnya, tafsirnya, penjelasan kemuliaannya, dan kebutuhan padanya.

Ketujuh puluh delapan: Tentang syarat-syarat mufassir (penafsir) dan adab-adabnya.

Ketujuh puluh sembilan: Tentang keanehan-keanehan dalam penafsiran.

Kedelapan puluh: Tentang tingkatan-tingkatan para mufassir.

Inilah delapan puluh jenis ilmu secara gabungan. Jika saya merinci dengan mempertimbangkan apa yang telah saya gabungkan di dalamnya, maka akan melebihi tiga ratus. Kebanyakan dari jenis-jenis ilmu ini memiliki karya-karya tersendiri yang telah saya telaah banyak di antaranya.

Dan di antara karya-karya yang sejenis ini—meskipun sebenarnya tidak sama dengannya dan tidak mendekatinya, hanya merupakan bagian kecil dan ringkasan singkat—adalah “Funun Al-Afnan fi Ulum Al-Qur’an” karya Ibnu Al-Jauzi, “Jamal Al-Qurra'” karya Syaikh ‘Alam Ad-Din As-Sakhawi, “Al-Mursyid Al-Wajiz fi Ulum Tata’allaq bil-Qur’an Al-Aziz” karya Abu Syamah, dan “Al-Burhan fi Musykilat Al-Qur’an” karya Abul Ma’ali Azizi bin Abdul Malik yang dikenal dengan Syaizalah. Semua ini dibandingkan dengan satu jenis dari kitab ini ibarat sebutir pasir di samping pasir gurun atau setitik air dibandingkan dengan lautan yang melimpah.

Dan ini adalah nama-nama kitab yang saya pelajari untuk kitab ini dan saya ringkas darinya.

Di antara kitab-kitab yang berdasarkan periwayatan:

Tafsir Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Mardawaih, Abu Al-Syaikh, Ibnu Hayyan, Al-Firyabi, Abdurrazzaq, Ibnu Al-Mundzir, dan Said bin Manshur – yang merupakan bagian dari Sunannya, dan Al-Hakim – yang merupakan bagian dari Mustadraknya, dan Tafsir Al-Hafizh Imaduddin Ibnu Katsir, Fadhail Al-Quran karya Abu Ubaid, Fadhail Al-Quran karya Ibnu Al-Dhurais, Fadhail Al-Quran karya Ibnu Abi Syaibah, Al-Mashahif karya Ibnu Abi Daud, Al-Mashahif karya Ibnu Asytah, Bantahan terhadap Orang yang Menyelisihi Mushaf Utsman karya Abu Bakar bin Al-Anbari, Akhlak Para Penghafal Al-Quran karya Al-Ajurri, Al-Tibyan tentang Adab Para Penghafal Al-Quran karya Al-Nawawi, Syarah Bukhari karya Ibnu Hajar.

Dan dari kitab-kitab kumpulan hadits dan musnad yang tidak terhitung jumlahnya.

Dan dari kitab-kitab qira’at dan yang terkait dengan cara membaca:

Jamal Al-Qurra’ karya Al-Sakhawi, Al-Nasyr dan Al-Taqrib karya Ibnu Al-Jazari, Al-Kamil karya Al-Hudzali, Al-Irsyad tentang Sepuluh Qira’at karya Al-Wasithi, Al-Syawadz karya Ibnu Ghalbun, Al-Waqf wal Ibtida’ karya Ibnu Al-Anbari, karya Al-Sajawandi, karya Al-Nahhas, karya Al-Dani, karya Al-‘Ammani, dan karya Ibnu Al-Nikzawi, Qurratul ‘Ain tentang Al-Fath dan Al-Imalah antara Dua Lafaz karya Ibnu Al-Qasih.

Dan dari kitab-kitab bahasa, kata-kata asing, bahasa Arab, dan i’rab:

Mufradat Al-Quran karya Al-Raghib, Gharib Al-Quran karya Ibnu Qutaibah dan karya Al-‘Uzaizi, Al-Wujuh wal Nazha’ir karya Al-Naisaburi dan karya Ibnu Abdul Shamad, Al-Wahid wal Jam’ fil Quran karya Abu Al-Hasan Al-Akhfasy Al-Awsath, Al-Zahir karya Ibnu Al-Anbari, Syarh Al-Tashil dan Al-Irtisyaf karya Abu Hayyan, Al-Mughni karya Ibnu Hisyam, Al-Jana Al-Dani tentang Huruf-huruf Makna karya Ibnu Ummi Qasim, I’rab Al-Quran karya Abu Al-Baqa’, karya Al-Samin, karya Al-Safaqisi, dan karya Muntakhab Al-Din, Al-Muhtasib tentang Pengarahan Bacaan Syadzdzah karya Ibnu Jinni, Al-Khasha’ish karyanya, Al-Khathiriyyat karyanya, Dza Al-Qad karyanya, Amali Ibnu Al-Hajib, Al-Mu’arrab karya Al-Jawaliqi, Musykil Al-Quran karya Ibnu Qutaibah, Bahasa-bahasa yang Al-Quran Turun Dengannya karya Al-Qasim bin Salam, Al-Ghara’ib wal ‘Aja’ib karya Al-Karmani, Kaidah-kaidah dalam Tafsir karya Ibnu Taimiyyah.

Dan dari kitab-kitab hukum dan yang terkait dengannya:

Ahkam Al-Quran karya Ismail Al-Qadhi, karya Bakr bin Al-‘Ala’, karya Abu Bakar Al-Razi, karya Al-Kiya Al-Harrasi, karya Ibnu Al-‘Arabi, karya Ibnu Al-Faras, dan karya Ibnu Khuwaiz Mandad, Al-Nasikh wal Mansukh karya Makki, karya Ibnu Al-Hashhar, karya Al-Sa’idi, karya Abu Ja’far Al-Nahhas, karya Ibnu Al-‘Arabi, karya Abu Daud Al-Sijistani, karya Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam, dan karya Abu Manshur Abdul Qahir bin Thahir Al-Tamimi, Al-Imam tentang Dalil-dalil Hukum karya Syekh ‘Izz Al-Din bin ‘Abd Al-Salam.

Dan dari kitab-kitab yang terkait dengan kemukjizatan dan seni balaghah:

I’jaz Al-Quran karya Al-Khaththabi, karya Al-Rummani, karya Ibnu Suraqah, karya Qadhi Abu Bakar Al-Baqillani, karya Abdul Qahir Al-Jurjani, karya Imam Fakhruddin, dan karya Ibnu Abi Al-Ishba’ – yang bernama Al-Burhan, dan karya Al-Zamlakani – yang juga bernama Al-Burhan – dan ringkasannya – yang bernama Al-Majid, Majaz Al-Quran karya Ibnu Abdul Salam, Al-Ijaz fil Majaz karya Ibnu Al-Qayyim, Nihayat Al-Ta’mil fi Asrar Al-Tanzil karya Al-Zamlakani, Al-Tibyan fil Bayan karyanya, Al-Manhaj Al-Mufid fi Ahkam Al-Taukid karyanya, Bada’i’ Al-Quran karya Ibnu Abi Al-Ishba’, Al-Tahbir karyanya, Al-Khawathir Al-Sawanih fi Asrar Al-Fawatih karyanya, Asrar Al-Tanzil karya Al-Syaraf Al-Barizi, Al-Aqsha Al-Qarib karya Al-Tanukhi, Minhaj Al-Bulagha’ karya Hazim, Al-‘Umdah karya Ibnu Rasyiq, Al-Shina’atain karya Al-‘Askari, Al-Misbah karya Badruddin bin Malik, Al-Tibyan karya Al-Thaibi, Al-Kinayat karya Al-Jurjani, Al-Ighridh tentang Perbedaan antara Kinayah dan Ta’ridh karya Syekh Taqiyuddin Al-Subki, Al-Iqtinas tentang Perbedaan antara Hashr dan Ikhtishas karyanya, ‘Arus Al-Afrah karya putranya Baha’uddin, Raudh Al-Afham tentang Pembagian Istifham karya Syekh Syamsuddin bin Al-Sha’igh, Nasyr Al-‘Abir tentang Menempatkan Kata Zhahir pada Posisi Dhamir karyanya, Al-Muqaddimah tentang Rahasia Lafaz-lafaz yang Didahulukan karyanya, Ihkam Al-Ray fi Ahkam Al-Ay karyanya, Munasabat Tartib Al-Suwar karya Abu Ja’far bin Al-Zubair, Fawashil Al-Ayat karya Al-Thufi, Al-Matsal Al-Sa’ir karya Ibnu Al-Atsir, Al-Falak Al-Da’ir ‘ala Al-Matsal Al-Sa’ir, Kanz Al-Bara’ah karya Ibnu Al-Atsir, Syarh Badi’ Qudamah karya Al-Muwaffaq Abdul Lathif.

Dan di antara kitab-kitab dalam berbagai jenis lainnya:

“Al-Burhan fi Mutasyabih Al-Quran” karya Al-Karmani, “Durrat Al-Tanzil wa Ghurrat Al-Ta’wil” tentang ayat-ayat mutasyabihat karya Abu Abdullah Ar-Razi, “Kasyf Al-Ma’ani ‘an Mutasyabih Al-Matsani” karya Hakim Badruddin bin Jama’ah, “Amtsal Al-Quran” karya Al-Mawardi, “Aqsam Al-Quran” karya Ibnu Qayyim, “Jawahir Al-Quran” karya Al-Ghazali, “Al-Ta’rif wal I’lam fima Waqa’a fil Quran minal Asma’ wal A’lam” karya As-Suhaili, “Al-Dzail” (tambahan) atasnya karya Ibnu Asakir, “Al-Tibyan fi Mubhamat Al-Quran” karya Hakim Badruddin bin Jama’ah, “Asma’ Man Nazala fihimul Quran” karya Ismail Adh-Dharir, “Dzat Al-Rusyd fi ‘Adad Al-Ayi wa Syarhiha” karya Al-Mawshili, “Syarh Ayat Al-Shifat” karya Ibnu Al-Labban, “Al-Durr Al-Nazhim fi Manafi’ Al-Quran Al-‘Azhim” karya Al-Yafi’i.

Dan di antara kitab-kitab tentang Rasm (penulisan Al-Quran):

“Al-Muqni'” karya Ad-Dani, “Syarh Al-Ra’iyyah” karya As-Sakhawi, “Syarh” atasnya karya Ibnu Jubarah.

Dan di antara kitab-kitab yang komprehensif:

“Bada’i’ Al-Fawa’id” karya Ibnu Qayyim, “Kanz Al-Fawa’id” karya Syaikh Izzuddin bin Abdul Salam, “Al-Ghurar wal Durar” karya Syarif Al-Murtadha, “Tadzkirah Al-Badr bin Al-Shahib”, “Jami’ Al-Funun” karya Ibnu Syabib Al-Hanbali, “Al-Nafis” karya Ibnu Al-Jawzi, “Al-Bustan” karya Abu Al-Laits As-Samarqandi.

Dan di antara tafsir-tafsir selain dari ahli hadits:

“Al-Kasysyaf” dan catatan pinggirnya karya Al-Thibi, Tafsir Imam Fakhruddin, Tafsir Al-Ashbahani, Al-Haufi, Abu Hayyan, Ibnu Athiyyah, Al-Qusyairi, Al-Mursi, Ibnu Al-Jawzi, Ibnu Aqil, Ibnu Razin, Al-Wahidi, Al-Kawasyi, Al-Mawardi, Sulaim Ar-Razi, Imam Al-Haramain, Ibnu Barajan, Ibnu Bazizah, dan Ibnu Al-Munir, “Amali” karya Ar-Rafi’i tentang Surat Al-Fatihah, Muqaddimah Tafsir Ibnu Al-Naqib.

Dan inilah saat untuk memulai tujuan utama dengan pertolongan Raja Yang Disembah.

JENIS PERTAMA: TENTANG PENGETAHUAN MAKKI DAN MADANI

 

Beberapa ulama telah menyusun karya khusus tentang hal ini, di antaranya Makki dan Al-‘Izz Ad-Dairini. Di antara faedah mengetahui hal ini adalah mengetahui [ayat] yang datang kemudian sehingga menjadi nasikh (penghapus) atau mukhashish (pengkhusus) menurut pendapat orang yang berpendapat bahwa mukhashish datang kemudian.

Abu Al-Qasim Al-Hasan bin Muhammad bin Habib An-Naisaburi berkata dalam kitab “Al-Tanbih ‘ala Fadhl ‘Ulum Al-Quran”: Di antara ilmu Al-Quran yang paling mulia adalah ilmu tentang turunnya, arah-arahnya, urutan apa yang turun di Mekah dan Madinah, apa yang turun di Mekah tetapi hukumnya Madani, apa yang turun di Madinah tetapi hukumnya Makki, apa yang turun di Mekah tentang penduduk Madinah, apa yang turun di Madinah tentang penduduk Mekah, apa yang menyerupai turunnya Makki dalam Madani, apa yang menyerupai turunnya Madani dalam Makki, apa yang turun di Juhfah, apa yang turun di Baitul Maqdis, apa yang turun di Thaif, apa yang turun di Hudaibiyah, apa yang turun pada malam hari, apa yang turun pada siang hari, apa yang turun dengan diiringi (malaikat), apa yang turun sendiri, ayat-ayat Madaniyah dalam surah-surah Makkiyah, ayat-ayat Makkiyah dalam surah-surah Madaniyah, apa yang dibawa dari Mekah ke Madinah, apa yang dibawa dari Madinah ke Mekah, apa yang dibawa dari Madinah ke tanah Habasyah, apa yang turun secara global, apa yang turun secara terperinci, dan apa yang mereka perselisihkan sehingga sebagian mengatakan Madani dan sebagian mengatakan Makki.

Ini adalah dua puluh lima aspek, barangsiapa yang tidak mengetahuinya dan tidak dapat membedakan antaranya, maka tidak halal baginya berbicara tentang kitab Allah Ta’ala. Selesai.

Saya berkata: Saya telah membahas secara lengkap tentang berbagai aspek ini, sebagiannya saya bahas dalam jenis tersendiri dan sebagiannya saya bahas dalam berbagai jenis lainnya.

Ibnu Al-Arabi berkata dalam kitabnya An-Nasikh wal Mansukh: “Yang telah kami ketahui secara garis besar tentang Al-Quran adalah bahwa sebagiannya ada yang Makki (turun di Mekah), Madani (turun di Madinah), Safari (turun dalam perjalanan), Hadhari (turun di tempat menetap), Laili (turun di malam hari), Nahari (turun di siang hari), Sama’i (turun dari langit), Ardhi (turun di bumi), dan ada yang turun di antara langit dan bumi, serta ada yang turun di bawah bumi di dalam gua.”

Ibnu An-Naqib berkata dalam mukadimah tafsirnya: “Yang diturunkan dari Al-Quran terbagi menjadi empat bagian: Makki, Madani, yang sebagiannya Makki dan sebagiannya Madani, dan yang bukan Makki dan bukan Madani.”

Ketahuilah bahwa orang-orang memiliki tiga istilah tentang Makki dan Madani:

Yang paling terkenal: Makki adalah yang turun sebelum hijrah dan Madani adalah yang turun setelahnya, baik turun di Mekah, di Madinah, pada tahun penaklukan Mekah, atau pada tahun haji wada’, atau dalam perjalanan.

Utsman bin Sa’ad Ar-Razi meriwayatkan dengan sanadnya dari Yahya bin Salam yang berkata: “Apa yang turun di Mekah dan yang turun dalam perjalanan ke Madinah sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai ke Madinah, maka itu termasuk Makki. Dan apa yang turun kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perjalanannya setelah tiba di Madinah, maka itu termasuk Madani.” Ini adalah riwayat yang halus yang menunjukkan bahwa apa yang turun dalam perjalanan hijrah termasuk Makki secara istilah.

Kedua: Makki adalah yang turun di Mekah meskipun setelah hijrah, dan Madani adalah yang turun di Madinah. Berdasarkan ini, ada kategori tengah yaitu yang turun dalam perjalanan tidak disebut Makki atau Madani. Ath-Thabarani meriwayatkan dalam Al-Kabir dari jalur Al-Walid bin Muslim dari ‘Ufair bin Ma’dan dari Ibnu ‘Amir dari Abu Umamah yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Al-Quran diturunkan di tiga tempat: Mekah, Madinah, dan Syam.” Al-Walid berkata: “Yang dimaksud adalah Baitul Maqdis.” Syaikh Imaduddin bin Katsir berkata: “Penafsirannya dengan Tabuk lebih baik.”

Saya berkata: Yang termasuk Mekah adalah daerah sekelilingnya seperti yang turun di Mina, Arafah, dan Hudaibiyah. Dan yang termasuk Madinah adalah daerah sekelilingnya seperti yang turun di Badar, Uhud, dan Sal’.

Ketiga: Makki adalah yang ditujukan kepada penduduk Mekah dan Madani adalah yang ditujukan kepada penduduk Madinah. Ini sesuai dengan pendapat Ibnu Mas’ud yang akan disebutkan.

Al-Qadhi Abu Bakar berkata dalam Al-Intisar: “Pengetahuan tentang Makki dan Madani hanya berdasarkan hafalan para sahabat dan tabi’in, tidak ada perkataan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang hal itu karena beliau tidak diperintahkan untuk itu dan Allah tidak menjadikan pengetahuan tentang itu sebagai kewajiban bagi umat, meskipun sebagiannya wajib bagi para ulama untuk mengetahui sejarah nasikh dan mansukh, dan itu bisa diketahui tanpa teks dari Rasul.”

Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa ia berkata: “Demi Yang tidak ada tuhan selain-Nya, tidaklah turun ayat dari kitab Allah Ta’ala kecuali aku mengetahui kepada siapa ia diturunkan dan di mana ia diturunkan.”

Ayyub berkata: “Seseorang bertanya kepada Ikrimah tentang sebuah ayat Al-Quran, maka ia menjawab: ‘Ia diturunkan di kaki gunung itu’ – dan ia menunjuk ke gunung Sal’.” Diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah.

Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan lainnya tentang penghitungan Makki dan Madani, dan saya akan menyampaikan apa yang saya dapatkan tentang hal itu kemudian saya akan memperbaiki apa yang diperselisihkan.

Ibnu Sa’d berkata dalam Ath-Thabaqat: “Al-Waqidi memberitahu kami, Qudamah bin Musa menceritakan kepadaku dari Abu Salamah Al-Hadhrami, aku mendengar Ibnu Abbas berkata: ‘Aku bertanya kepada Ubay bin Ka’b tentang apa yang diturunkan dari Al-Quran di Madinah, maka ia menjawab: ‘Diturunkan di sana dua puluh tujuh surah dan sisanya di Mekah.'”

Abu Ja’far An-Nahhas berkata dalam kitabnya “An-Nasikh wal-Mansukh”: Yamut bin Al-Muzarri’ menceritakan kepada saya, Abu Hatim Sahl bin Muhammad As-Sijistani menceritakan kepada kami, Abu Ubaidah Ma’mar bin Al-Mutsanna memberitahukan kepada kami, Yunus bin Habib menceritakan kepada saya, saya mendengar Abu Amr bin Al-‘Ala berkata: “Saya bertanya kepada Mujahid tentang pembedaan ayat-ayat Al-Qur’an Madaniyyah dari Makkiyyah, maka dia berkata: ‘Saya bertanya kepada Ibnu Abbas tentang hal itu, lalu dia berkata: ‘Surah Al-An’am diturunkan di Makkah seluruhnya sekaligus, sehingga ia Makkiyyah kecuali tiga ayat yang diturunkan di Madinah: ‘Katakanlah (Muhammad): Marilah aku bacakan’ sampai akhir tiga ayat tersebut. Dan surah-surah sebelumnya adalah Madaniyyah.

Dan diturunkan di Makkah surah Al-A’raf, Yunus, Hud, Yusuf, Ar-Ra’d, Ibrahim, Al-Hijr, dan An-Nahl – kecuali tiga ayat di akhirnya karena mereka diturunkan antara Makkah dan Madinah ketika kembali dari Perang Uhud – dan surah Bani Israil, Al-Kahf, Maryam, Taha, Al-Anbiya’, dan Al-Hajj – kecuali tiga ayat: ‘Inilah dua golongan (golongan mukmin dan golongan kafir) yang bertengkar’ sampai akhir tiga ayat tersebut karena mereka diturunkan di Madinah – dan surah Al-Mu’minun, Al-Furqan, Asy-Syu’ara’ – kecuali lima ayat terakhirnya yang diturunkan di Madinah: ‘Dan para penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat’ sampai akhirnya. Dan surah An-Naml, Al-Qasas, Al-‘Ankabut, Ar-Rum, Luqman – kecuali tiga ayat darinya yang diturunkan di Madinah: ‘Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena’ sampai akhir ayat-ayat tersebut – dan surah As-Sajdah kecuali tiga ayat: ‘Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik?’ sampai akhir tiga ayat tersebut. Dan surah Saba’, Fatir, Yasin, As-Saffat, Sad, Az-Zumar kecuali tiga ayat yang diturunkan di Madinah tentang Wahsyi pembunuh Hamzah: ‘Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas’ sampai akhir tiga ayat tersebut. Dan tujuh surah Ha Mim, Qaf, Adz-Dzariyat, Ath-Thur, An-Najm, Al-Qamar, Ar-Rahman, Al-Waqi’ah, As-Saff, At-Taghabun kecuali beberapa ayat di akhirnya yang diturunkan di Madinah. Dan Al-Mulk, Nun, Al-Haqqah, Sa’ala, surah Nuh, Al-Jinn, Al-Muzzammil kecuali dua ayat: ‘Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwa engkau berdiri (shalat)’, dan Al-Muddatstsir hingga akhir Al-Qur’an kecuali surah Al-Zalzalah, An-Nasr, Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Nas karena mereka Madaniyyah.

Dan diturunkan di Madinah surah Al-Anfal, Bara’ah (At-Taubah), An-Nur, Al-Ahzab, surah Muhammad, Al-Fath, Al-Hujurat, Al-Hadid dan surah-surah setelahnya hingga At-Tahrim.”

Demikianlah diriwayatkan secara lengkap, dan sanadnya bagus, semua perawinya terpercaya dari kalangan ulama bahasa Arab yang terkenal.

Dan Al-Baihaqi berkata dalam kitab “Dala’il An-Nubuwwah”: Abu Abdillah Al-Hafiz memberitahukan kepada kami, Abu Muhammad bin Ziyad Al-‘Adl mengabarkan kepada kami, Muhammad bin Ishaq menceritakan kepada kami, Ya’qub bin Ibrahim Ad-Dauraqi menceritakan kepada kami, Ahmad bin Nasr bin Malik Al-Khuza’i menceritakan kepada kami, Ali bin Al-Husain bin Waqid menceritakan kepada kami dari ayahnya, Yazid An-Nahwi menceritakan kepada saya dari Ikrimah dan Al-Hasan bin Abi Al-Hasan, keduanya berkata:

“Allah menurunkan dari Al-Qur’an di Makkah: Iqra’ bismi Rabbik, Nun, Al-Muzzammil, Al-Muddatstsir, Tabbat Yada Abi Lahab, Idza Asy-Syamsu Kuwwirat, Sabbih Isma Rabbika Al-A’la, Al-Lail Idza Yaghsya, Al-Fajr, Adh-Dhuha, Alam Nasyrah, Al-‘Asr, Al-‘Adiyat, Al-Kautsar, Alhakum At-Takatsur, Ara’aita, Qul Ya Ayyuha Al-Kafirun, Ashab Al-Fil, Al-Falaq, Qul A’udzubirabbinnas, Qul Huwa Allahu Ahad, An-Najm, ‘Abasa, Inna Anzalnahu, Asy-Syams Wa Dhuhaha, As-Sama’ Dzat Al-Buruj, At-Tin, Li Ilaf Quraisy, Al-Qari’ah, La Uqsimu Bi Yaum Al-Qiyamah, Al-Humazah, Al-Mursalat, Qaf, La Uqsimu Bi Hadza Al-Balad, Wa As-Sama’, Ath-Thariq, Iqtarabat As-Sa’ah, Sad, Al-Jinn, Yasin, Al-Furqan, Al-Mala’ikah, Taha, Al-Waqi’ah, Tha-Sin-Mim, Tha-Sin, Tha-Sin-Mim, Bani Isra’il, At-Tasi’ah, Hud, Yusuf, Ashab Al-Hijr, Al-An’am, As-Saffat, Luqman, Saba’, Az-Zumar, Ha Mim Al-Mu’min, Ha Mim Ad-Dukhan, Ha Mim As-Sajdah, Ha Mim ‘Ain Sin Qaf, Ha Mim Az-Zukhruf, Al-Jatsiyah, Al-Ahqaf, Adz-Dzariyat, Al-Ghasyiyah, Ashab Al-Kahf, An-Nahl, Nuh, Ibrahim, Al-Anbiya’, Al-Mu’minun, Alif Lam Mim As-Sajdah, Ath-Thur, Tabaraka, Al-Haqqah, Sa’ala, ‘Amma Yatasa’alun, An-Nazi’at, Idza As-Sama’ Insyaqqat, Idza As-Sama’ Infatarat, Ar-Rum, dan Al-‘Ankabut.

Dan yang diturunkan di Madinah: Wailun Lil Muthaffifin, Al-Baqarah, Ali ‘Imran, Al-Anfal, Al-Ahzab, Al-Ma’idah, Al-Mumtahanah, An-Nisa’, Idza Zulzilat, Al-Hadid, Muhammad, Ar-Ra’d, Ar-Rahman, Hal Ata ‘Ala Al-Insan, Ath-Thalaq, Lam Yakun, Al-Hasyr, Idza Ja’a Nasrullahi, An-Nur, Al-Hajj, Al-Munafiqun, Al-Mujadilah, Al-Hujurat, Ya Ayyuha An-Nabi Lima Tuharrim, As-Saff, Al-Jumu’ah, At-Taghabun, Al-Fath, dan Bara’ah (At-Taubah).

Al-Baihaqi berkata: “Yang kesembilan maksudnya adalah Surah Yunus.” Dia berkata, “Telah gugur dari riwayat ini Al-Fatihah, Al-A’raf, dan Kaf Ha Ya ‘Ain Shad di antara yang diturunkan di Mekkah.”

Dia berkata: “Telah mengabarkan kepada kami Ali bin Ahmad bin ‘Abdan, telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin ‘Ubaid Ash-Shaffar, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al-Fadl, telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Abdullah bin Zurarah Ar-Raqqi, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Abdurrahman Al-Qurasyi, telah menceritakan kepada kami Khasif dari Mujahid dari Ibnu Abbas bahwa dia berkata: ‘Sesungguhnya yang pertama kali Allah turunkan kepada Nabi-Nya dari Al-Qur’an adalah Iqra’ bismi rabbik (Bacalah dengan nama Tuhanmu).'” Dia menyebutkan makna hadits ini dan menyebutkan surah-surah yang gugur dari riwayat pertama dalam penyebutan apa yang diturunkan di Mekkah. Dan dia berkata: “Hadits ini memiliki pendukung dalam tafsir Muqatil dan lainnya bersama dengan mursal shahih yang telah disebutkan sebelumnya.”

Ibnu Adh-Dhurais berkata dalam Fadha’il Al-Qur’an: “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Abi Ja’far Ar-Razi, telah memberitahukan kepada kami Amr bin Harun, telah menceritakan kepada kami Utsman bin ‘Atha’ Al-Khurasani dari ayahnya dari Ibnu Abbas, dia berkata: ‘Ketika Fatihatul Kitab diturunkan di Mekkah, maka ditulis di Mekkah, kemudian Allah menambahkan di dalamnya apa yang Dia kehendaki. Yang pertama kali diturunkan dari Al-Qur’an adalah Iqra’ bismi rabbik (Bacalah dengan nama Tuhanmu), kemudian Nun, kemudian Ya ayyuhal muzzammil (Wahai orang yang berselimut), kemudian Ya ayyuhal muddatstsir (Wahai orang yang berkemul), kemudian Tabbat yada abi lahab (Celakalah kedua tangan Abu Lahab), kemudian Idza syamsu kuwwirat (Ketika matahari digulung), kemudian Sabbihisma rabbikal a’la (Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi), kemudian Wallaili idza yaghsya (Demi malam ketika menutupi), kemudian Wal fajr (Demi fajar), kemudian Wadh-dhuha (Demi waktu dhuha), kemudian Alam nasyrah (Bukankah Kami telah melapangkan), kemudian Wal ‘asr (Demi masa), kemudian Wal ‘adiyat (Demi kuda perang yang berlari kencang), kemudian Inna a’thainak (Sesungguhnya Kami telah memberimu), kemudian Alhaakumut takatsur (Bermegah-megahan telah melalaikan kamu), kemudian Ara’aita alladzi yukadzdzibu (Tahukah kamu orang yang mendustakan), kemudian Qul ya ayyuhal kafirun (Katakanlah: Hai orang-orang kafir), kemudian Alam tara kaifa fa’ala rabbuk (Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat), kemudian Qul a’udzu birabbil falaq (Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan yang menguasai subuh), kemudian Qul a’udzu birabbin nas (Katakanlah: Aku berlindung kepada Tuhan manusia), kemudian Qul huwallahu ahad (Katakanlah: Dialah Allah Yang Maha Esa), kemudian Wan najm (Demi bintang), kemudian ‘Abasa (Dia bermuka masam), kemudian Inna anzalnahu fi lailatil qadr (Sesungguhnya Kami menurunkannya pada malam kemuliaan), kemudian Wasy syamsi wa dhuhaha (Demi matahari dan cahayanya di pagi hari), kemudian Was sama’i dzatil buruj (Demi langit yang mempunyai gugusan bintang), kemudian Wat tin (Demi buah Tin), kemudian Li ilafi Quraisy (Karena kebiasaan orang-orang Quraisy), kemudian Al-Qari’ah (Hari Kiamat), kemudian La uqsimu bi yaumil qiyamah (Aku bersumpah dengan hari kiamat), kemudian Wailun likulli humazah (Celakalah bagi setiap pengumpat), kemudian Wal mursalat (Demi malaikat-malaikat yang diutus), kemudian Qaf, kemudian La uqsimu bihadal balad (Aku bersumpah dengan negeri ini), kemudian Was sama’i wath thariq (Demi langit dan yang datang di malam hari), kemudian Iqtarabatis sa’ah (Telah dekat datangnya saat itu), kemudian Shad, kemudian Al-A’raf, kemudian Qul uhiya (Katakanlah: Telah diwahyukan), kemudian Yasin, kemudian Al-Furqan, kemudian Al-Mala’ikah (Malaikat), kemudian Kaf Ha Ya ‘Ain Shad, kemudian Tha Ha, kemudian Al-Waqi’ah, kemudian Tha Sin Mim Asy-Syu’ara’ (Tha Sin Mim Surat Asy-Syu’ara), kemudian Tha Sin, kemudian Al-Qashas, kemudian Bani Isra’il, kemudian Yunus, kemudian Hud, kemudian Yusuf, kemudian Al-Hijr, kemudian Al-An’am, kemudian Ash-Shaffat, kemudian Luqman, kemudian Saba’, kemudian Az-Zumar, kemudian Ha Mim Al-Mu’min, kemudian Ha Mim As-Sajdah, kemudian Ha Mim ‘Ain Sin Qaf, kemudian Ha Mim Az-Zukhruf, kemudian Ad-Dukhan, kemudian Al-Jatsiyah, kemudian Al-Ahqaf, kemudian Adz-Dzariyat, kemudian Al-Ghasyiyah, kemudian Al-Kahf, kemudian An-Nahl, kemudian Inna arsalna Nuhan (Sesungguhnya Kami mengutus Nuh), kemudian Surah Ibrahim, kemudian Al-Anbiya’, kemudian Al-Mu’minun, kemudian Tanzil As-Sajdah, kemudian Ath-Thur, kemudian Tabarakal mulk (Maha Suci Allah yang menguasai kerajaan), kemudian Al-Haqqah, kemudian Sa’ala (Seseorang bertanya), kemudian ‘Amma yatasa’alun (Tentang apakah mereka saling bertanya-tanya?), kemudian An-Nazi’at, kemudian Idza sama’unfatharat (Apabila langit terbelah), kemudian Idza sama’unsyaqqat (Apabila langit terbelah), kemudian Ar-Rum, kemudian Al-‘Ankabut, kemudian Wailun lil muthaffifin (Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang). Inilah yang Allah turunkan di Mekkah.

Kemudian diturunkan di Madinah Surah Al-Baqarah, kemudian Al-Anfal, kemudian Ali Imran, kemudian Al-Ahzab, kemudian Al-Mumtahanah, kemudian An-Nisa’, kemudian Idza zulzilat (Apabila bumi digoncangkan), kemudian Al-Hadid, kemudian Al-Qital (Perang), kemudian Ar-Ra’d, kemudian Ar-Rahman, kemudian Al-Insan, kemudian Ath-Thalaq, kemudian Lam yakun (Belum pernah terjadi), kemudian Al-Hasyr, kemudian Idza ja’a nasrullah (Apabila telah datang pertolongan Allah), kemudian An-Nur, kemudian Al-Hajj, kemudian Al-Munafiqun, kemudian Al-Mujadalah, kemudian Al-Hujurat, kemudian At-Tahrim, kemudian Al-Jumu’ah, kemudian At-Taghabun, kemudian Ash-Shaff, kemudian Al-Fath, kemudian Al-Ma’idah, kemudian Bara’ah.”

Abu ‘Ubaid berkata dalam Fadha’il Al-Qur’an: “Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Shalih dan Mu’awiyah bin Shalih dari Ali bin Abi Thalhah, dia berkata: ‘Diturunkan di Madinah Surah Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa’, Al-Ma’idah, Al-Anfal, At-Taubah, Al-Hajj, An-Nur, Al-Ahzab, dan Al-ladzina kafaru (Orang-orang yang kafir), Al-Fath, Al-Hadid, Al-Mujadalah, Al-Hasyr, Al-Mumtahanah, Al-Hawariyyin – yakni Ash-Shaff -, At-Taghabun, Ya ayyuhan nabi idza thallaqtumun nisa’ (Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu), Ya ayyuhan nabiyyu lima tuharrimu (Wahai Nabi, mengapa kamu mengharamkan), Al-Fajr, Al-Lail, Inna anzalnahu fi lailatil qadr (Sesungguhnya Kami menurunkannya pada malam kemuliaan), Lam yakun (Belum pernah terjadi), Idza zulzilat (Apabila bumi digoncangkan), Idza ja’a nasrullah (Apabila telah datang pertolongan Allah), dan selain itu di Mekkah.'”

Abu Bakar bin Al-Anbari berkata: “Telah menceritakan kepada kami Isma’il bin Ishaq Al-Qadhi, telah menceritakan kepada kami Hajjaj bin Minhal, telah memberitahukan kepada kami Hisyam dari Qatadah, dia berkata: ‘Diturunkan di Madinah dari Al-Qur’an Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa’, Al-Ma’idah, Bara’ah, Ar-Ra’d, An-Nahl, Al-Hajj, An-Nur, Al-Ahzab, Muhammad, Al-Fath, Al-Hujurat, Al-Hadid, Ar-Rahman, Al-Mujadalah, Al-Hasyr, Al-Mumtahanah, Ash-Shaff, Al-Jumu’ah, Al-Munafiqun, At-Taghabun, Ath-Thalaq, Ya ayyuhan nabiyyu lima tuharrimu (Wahai Nabi, mengapa kamu mengharamkan) sampai kepala yang kedua puluh, Idza zulzilat (Apabila bumi digoncangkan), Idza ja’a nasrullah (Apabila telah datang pertolongan Allah), dan sisa Al-Qur’an diturunkan di Mekkah.'”

Abu Al-Hasan bin Al-Hassar berkata dalam kitabnya “An-Nasikh wal Mansukh” (Yang Menghapus dan Yang Dihapus): Surat Madaniyyah yang disepakati ada dua puluh surat, dan yang diperselisihkan ada dua belas surat, sedangkan selain itu adalah surat Makkiyyah yang disepakati. Kemudian dia menyusun bait-bait syair tentang hal tersebut:

Wahai yang bertanya tentang Kitab Allah dengan bersungguh-sungguh

Dan tentang susunan surat-surat yang dibacakan

Dan bagaimana Al-Mukhtar dari suku Mudhar (Nabi Muhammad) membawanya

Semoga Allah memberkati Al-Mukhtar dari Mudhar

Dan mana yang turun sebelum hijrahnya

Dan mana yang turun setelahnya baik di pedesaan maupun di perkotaan

Agar yang bersungguh-sungguh mengetahui nasakh dan takhsis

Dengan menguatkan hukum melalui sejarah dan pengamatan

Ada perbedaan riwayat mengenai Ummul Kitab

Dan surat Al-Hijr telah ditafsirkan sebagai peringatan bagi yang mengambil pelajaran

Ummul Quran turun di Ummul Qura (Mekah)

Tidak ada jejak dari lima (waktu shalat) sebelum Muhammad

Dan setelah hijrah manusia terbaik, telah turun

Dua puluh surat Al-Quran dalam sepuluh (tahun)

Empat dari tujuh surat panjang pertama

Dan yang kelima dari lima adalah Al-Anfal yang penuh pelajaran

Dan Taubat Allah jika dihitung maka ia yang keenam

Dan surat An-Nur dan Al-Ahzab yang mengandung peringatan

Dan surat untuk Nabi Allah yang muhkam

Dan Al-Fath dan Al-Hujurat yang mulia di antara yang mulia

Kemudian Al-Hadid dan setelahnya Al-Mujadalah

Dan Al-Hasyr kemudian ujian Allah untuk manusia (Al-Mumtahanah)

Dan surat yang Allah membongkar kemunafikan dengannya (Al-Munafiqun)

Dan surat Al-Jumu’ah sebagai pengingat bagi yang mengambil pelajaran

Dan untuk At-Talaq dan At-Tahrim hukum keduanya

Dan An-Nasr dan Al-Fath sebagai isyarat tentang umur (Nabi)

Inilah yang disepakati oleh para perawi

Dan telah berselisih berita-berita tentang surat lainnya

Ar-Ra’d diperselisihkan kapan turunnya

Dan kebanyakan orang berkata Ar-Ra’d seperti Al-Qamar

Dan sepertinya surat Ar-Rahman, buktinya

Dari apa yang terkandung dalam perkataan jin dalam berita

Dan surat para Hawariyyin (Al-Hawāriyyīn) telah diketahui

Kemudian At-Taghabun dan At-Tathfif yang berisi peringatan

Dan Lailatul Qadr telah dikhususkan untuk agama kita

Dan tidak ada Al-Zalzalah setelahnya, maka perhatikanlah

Dan Qul Huwa Allah (Al-Ikhlas) dari sifat-sifat Pencipta kita

Dan dua surat perlindungan (Al-Muawwidzatain) menolak bahaya dengan takdir

Dan inilah yang diperselisihkan oleh para perawi

Dan terkadang ayat-ayat dikecualikan dari surat-surat

Dan selain itu semua adalah Makkiyah turunnya

Maka janganlah engkau berada dalam perbedaan manusia dalam pembatasan

Karena tidak semua perbedaan yang datang dianggap

Kecuali perbedaan yang memiliki bagian dari pemikiran

 

 

Pasal: Tentang Pembahasan Surah-Surah yang Diperselisihkan

Surah Al-Fatihah: Kebanyakan ulama berpendapat bahwa surah ini adalah Makkiyah, bahkan diriwayatkan bahwa ia adalah yang pertama kali diturunkan sebagaimana akan dijelaskan pada bagian kedelapan. Hal ini dibuktikan dengan firman Allah Ta’ala: “Dan sungguh, Kami telah memberikan kepadamu tujuh (ayat) yang dibaca berulang-ulang” yang ditafsirkan sebagai Al-Fatihah sebagaimana dalam hadits shahih. Surah Al-Hijr adalah Makkiyah berdasarkan kesepakatan, dan Allah telah menganugerahkan kepada Rasul-Nya di dalamnya dengan Al-Fatihah. Ini menunjukkan bahwa turunnya Al-Fatihah mendahului surah tersebut, karena jauh dari kemungkinan Allah menganugerahkan sesuatu yang belum diturunkan. Juga karena tidak ada perbedaan pendapat bahwa kewajiban shalat terjadi di Makkah, dan tidak pernah diketahui adanya shalat dalam Islam tanpa Al-Fatihah, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Athiyah dan lainnya.

Al-Wahidi dan Al-Tsa’labi meriwayatkan melalui jalur Al-‘Ala bin Al-Musayyab dari Al-Fadhl bin ‘Amr dari Ali bin Abi Thalib yang berkata: “Fatihatul Kitab diturunkan di Makkah dari perbendaharaan di bawah ‘Arsy.”

Mujahid terkenal dengan pendapatnya bahwa surah ini adalah Madaniyah, diriwayatkan oleh Al-Firyabi dalam tafsirnya dan Abu ‘Ubaid dalam kitab Fadha’il dengan sanad yang shahih darinya. Al-Husain bin Al-Fadhl berkata: “Ini adalah kesalahan dari Mujahid karena para ulama berbeda pendapat dengannya.” Ibnu Athiyah menukil pendapat serupa dari Al-Zuhri, ‘Atha, Sawadah bin Ziyad, dan Abdullah bin ‘Ubaid bin ‘Umair.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah dengan sanad yang baik, Al-Thabarani berkata dalam Al-Awsath: “Ubaid bin Ghannam memberitahu kami, Abu Bakr bin Abi Syaibah memberitahu kami, Abu Al-Ahwash memberitahu kami dari Manshur dari Mujahid dari Abu Hurairah bahwa Iblis menangis ketika Fatihatul Kitab diturunkan, dan itu diturunkan di Madinah.” Kemungkinan kalimat terakhir ini adalah sisipan dari perkataan Mujahid.

Sebagian ulama berpendapat bahwa surah ini diturunkan dua kali, sekali di Makkah dan sekali di Madinah, sebagai penekanan akan kemuliaannya.

Ada pendapat keempat yang menyatakan bahwa surah ini diturunkan dalam dua bagian, setengahnya di Makkah dan setengahnya di Madinah, sebagaimana diceritakan oleh Abu Al-Laits Al-Samarqandi.

Surah An-Nisa: An-Nahhas mengklaim bahwa surah ini adalah Makkiyah, berdasarkan bahwa ayat “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu…” turun di Makkah berdasarkan kesepakatan mengenai kunci Ka’bah. Ini adalah dasar yang lemah karena tidak selalu berarti jika satu atau beberapa ayat dari surah panjang yang sebagian besar turun di Madinah dianggap sebagai Makkiyah, terutama karena pendapat yang lebih kuat menyatakan bahwa apa yang turun setelah hijrah adalah Madaniyah. Siapa pun yang menelaah sebab-sebab turunnya ayat-ayat akan mengetahui bantahan terhadapnya. Di antara bantahan terhadapnya juga adalah riwayat Bukhari dari Aisyah yang berkata: “Surah Al-Baqarah dan An-Nisa tidak turun kecuali ketika aku bersamanya,” dan ia masuk ke rumah Nabi setelah hijrah berdasarkan kesepakatan. Ada juga pendapat bahwa surah ini turun ketika hijrah.

Surah Yunus: Pendapat masyhur menyatakan bahwa surah ini adalah Makkiyah. Dari Ibnu Abbas ada dua riwayat: dalam riwayat-riwayat sebelumnya disebutkan bahwa surah ini Makkiyah, diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih melalui jalur Al-‘Aufi dari Ibnu Abbas, jalur Ibnu Juraij dari ‘Atha dari Ibnu Abbas, dan jalur Khashif dari Mujahid dari Ibnu Az-Zubair.

Ibnu Mardawaih juga meriwayatkan melalui jalur Utsman bin ‘Atha dari ayahnya dari Ibnu Abbas bahwa surah ini adalah Madaniyah. Yang mendukung pendapat yang masyhur adalah riwayat Ibnu Abi Hatim melalui jalur Adh-Dhahhak dari Ibnu Abbas yang berkata: “Ketika Allah mengutus Muhammad sebagai Rasul, orang-orang Arab mengingkari hal itu, atau sebagian dari mereka mengingkarinya, dan berkata: ‘Allah terlalu agung untuk mengutus manusia sebagai rasul-Nya,’ maka Allah Ta’ala menurunkan: ‘Apakah menjadi keheranan bagi manusia…’ (ayat).”

Surah Ar-Ra’d: Telah disebutkan sebelumnya melalui jalur Mujahid dari Ibnu Abbas dan dari Ali bin Abi Thalhah bahwa surah ini adalah Makkiyah, sedangkan dalam riwayat-riwayat lainnya disebutkan bahwa surah ini adalah Madaniyah.

Abu Syaikh meriwayatkan hal yang sama dari Qatadah, dan meriwayatkan yang pertama dari Sa’id bin Jubair.

Sa’id bin Manshur berkata dalam Sunan-nya: “Abu ‘Awanah memberitahu kami dari Abu Bisyr yang berkata: ‘Aku bertanya kepada Sa’id bin Jubair tentang firman Allah Ta’ala: “Dan orang yang memiliki ilmu Kitab,” apakah itu Abdullah bin Salam?’ Ia menjawab: ‘Bagaimana mungkin? Surah ini adalah Makkiyah!'” Yang mendukung pendapat bahwa surah ini Madaniyah adalah riwayat dari Ath-Thabarani dan lainnya dari Anas bahwa firman Allah Ta’ala: “Allah mengetahui apa yang dikandung oleh setiap perempuan…” sampai firman-Nya: “dan Dia sangat keras siksaan-Nya” turun berkenaan dengan kisah Arbad bin Qais dan ‘Amir bin Thufail ketika keduanya datang ke Madinah menghadap Rasulullah ﷺ. Yang dapat menggabungkan perbedaan pendapat ini adalah bahwa surah ini Makkiyah kecuali beberapa ayat.

Surat Al-Hajj: Telah disebutkan melalui jalur Mujahid dari Ibnu Abbas bahwa surat ini Makkiyah kecuali ayat-ayat yang dikecualikan, dan dalam riwayat-riwayat lainnya: bahwa surat ini Madaniyah.

Ibnu Mardawaih meriwayatkan melalui jalur Al-Aufi dari Ibnu Abbas, dan melalui jalur Ibnu Juraij dan Utsman dari Atha’ dari Ibnu Abbas, dan melalui jalur Mujahid dari Ibnu Zubair: bahwa surat ini Madaniyah. Ibnu Al-Faras berkata dalam kitab Ahkam Al-Quran: Ada yang mengatakan bahwa surat ini Makkiyah kecuali: “Hadzani khasmani” beberapa ayat. Ada juga yang mengatakan: kecuali sepuluh ayat. Ada juga yang mengatakan: Madaniyah kecuali empat ayat: “Wa ma arsalna min qablika min rasul” sampai: “aqim”. Ini dikatakan oleh Qatadah dan yang lainnya.

Ada juga yang mengatakan: seluruhnya Madaniyah, ini dikatakan oleh Adh-Dhahhak dan yang lainnya. Ada juga yang mengatakan: surat ini campuran yang berisi Madaniyah dan Makkiyah, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama.

Yang mendukung pendapat yang dinisbatkan kepada mayoritas ulama adalah bahwa banyak ayat di dalamnya yang diturunkan di Madinah sebagaimana kami jelaskan dalam asbabun nuzul.

Surat Al-Furqan: Ibnu Al-Faras berkata bahwa mayoritas ulama berpendapat bahwa surat ini Makkiyah. Dan Adh-Dhahhak berkata: Madaniyah.

Surat Yasin: Abu Sulaiman Ad-Dimasyqi menyebutkan pendapatnya bahwa surat ini Madaniyah, ia berkata: “Ini bukan pendapat yang masyhur.”

Surat Shad: Al-Ja’bari menyebutkan pendapat bahwa surat ini Madaniyah, berbeda dengan klaim ijma’ dari sekelompok ulama bahwa surat ini Makkiyah.

Surat Muhammad: An-Nasafi menyebutkan pendapat yang aneh bahwa surat ini Makkiyah.

Surat Al-Hujurat: Disebutkan pendapat yang janggal bahwa surat ini Makkiyah.

Surat Ar-Rahman: Mayoritas ulama berpendapat bahwa surat ini Makkiyah dan inilah yang benar, sebagaimana ditunjukkan oleh riwayat At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Jabir yang berkata: “Ketika Rasulullah ﷺ membacakan Surat Ar-Rahman kepada para sahabatnya hingga selesai, beliau berkata: ‘Mengapa aku melihat kalian diam? Sesungguhnya jin lebih baik tanggapannya dari kalian. Tidaklah aku bacakan kepada mereka: ‘Fa bi ayyi ala’i rabbikuma tukadzdziban’ melainkan mereka berkata: ‘Tidak ada satupun dari nikmat-Mu ya Tuhan kami yang kami dustakan, maka bagi-Mu segala puji’.”

Al-Hakim berkata: Hadits ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim. Dan kisah jin terjadi di Mekkah.

Yang lebih jelas sebagai dalil adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya dengan sanad yang baik dari Asma’ binti Abu Bakar yang berkata: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ shalat di dekat rukun sebelum beliau terang-terangan menyampaikan apa yang diperintahkan, sementara orang-orang musyrik mendengar: ‘Fa bi ayyi ala’i rabbikuma tukadzdziban’.” Ini menunjukkan bahwa turunnya surat ini mendahului Surat Al-Hijr.

Surat Al-Hadid: Ibnu Al-Faras berkata: Mayoritas ulama berpendapat bahwa surat ini Madaniyah, dan sebagian mengatakan Makkiyah. Tidak ada perbedaan pendapat bahwa di dalamnya terdapat ayat Madaniyah, tetapi awal surat tersebut tampaknya Makkiyah.

Aku berkata: Perkaranya sebagaimana yang ia katakan, karena dalam Musnad Al-Bazzar dan lainnya dari Umar bahwa ia masuk ke rumah saudara perempuannya sebelum masuk Islam, dan ternyata ada lembaran yang berisi awal Surat Al-Hadid, lalu ia membacanya dan itu menjadi sebab keislamannya.

Al-Hakim dan lainnya meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud yang berkata: “Tidak ada jarak antara masuk Islamnya mereka dengan turunnya ayat ini yang Allah menegur mereka dengannya kecuali empat tahun: ‘Wa la yakunu kalladhina utul kitaba min qablu fa thala ‘alaihimul amadu'” (ayat tersebut).

Surat Ash-Shaff: Yang dipilih adalah bahwa surat ini Madaniyah, dan Ibnu Al-Faras menisbatkannya kepada mayoritas ulama dan menguatkannya. Ini ditunjukkan oleh riwayat Al-Hakim dan lainnya dari Abdullah bin Salam yang berkata: “Beberapa orang dari sahabat Rasulullah ﷺ duduk-duduk dan berbincang. Kami berkata: ‘Seandainya kami tahu amalan apa yang paling dicintai Allah, tentu kami akan melakukannya.’ Maka Allah ﷻ menurunkan: ‘Sabbaha lillahi ma fis samawati wa ma fil ardhi wa huwal ‘azizul hakim. Ya ayyuhal ladzina amanu lima taquluna ma la taf’alun’.” hingga akhir ayat. Abdullah berkata: “Maka Rasulullah ﷺ membacakannya kepada kami hingga selesai.”

Surat Al-Jumu’ah: Yang benar bahwa surat ini Madaniyah berdasarkan riwayat Bukhari dari Abu Hurairah yang berkata: “Kami sedang duduk bersama Nabi ﷺ, lalu diturunkan kepadanya Surat Al-Jumu’ah: ‘Wa akharina minhum lamma yalhaqu bihim’. Aku bertanya: ‘Siapakah mereka, ya Rasulullah?'” (hadits). Dan diketahui bahwa masuk Islamnya Abu Hurairah adalah setelah hijrah dalam waktu yang cukup lama. Dan firman-Nya: “Qul ya ayyuhal ladzina hadu” adalah seruan kepada orang-orang Yahudi yang berada di Madinah. Akhir surat ini turun berkenaan dengan bubarnya mereka saat khutbah ketika kafilah dagang tiba, sebagaimana dalam hadits-hadits shahih. Maka terbukti bahwa seluruh surat ini Madaniyah.

Surah At-Taghabun: Dikatakan: Madaniyah (diturunkan di Madinah), dan dikatakan: Makkiyah (diturunkan di Mekkah) kecuali bagian akhirnya.

Surah Al-Mulk: Di dalamnya terdapat pendapat yang asing bahwa surah tersebut adalah Madaniyah.

Surah Al-Insan: Dikatakan: Madaniyah, dan dikatakan: Makkiyah kecuali satu ayat: “Dan janganlah kamu mengikuti orang yang berdosa di antara mereka atau orang yang kafir.”

Surah Al-Muthaffifin: Ibnu Al-Faras berkata: Dikatakan: Surah tersebut Makkiyah karena disebutkannya dongeng-dongeng di dalamnya, dan dikatakan: Madaniyah karena penduduk Madinah adalah orang-orang yang paling parah kerusakannya dalam takaran. Dan dikatakan: Diturunkan di Mekkah kecuali kisah kecurangan dalam takaran. Dan beberapa orang berkata: Diturunkan di antara Mekkah dan Madinah. Selesai.

Aku katakan: An-Nasa’i dan lainnya meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Ketika Nabi ﷺ tiba di Madinah, penduduknya termasuk orang-orang yang paling buruk dalam hal takaran, maka Allah menurunkan: ‘Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang,’ maka mereka pun memperbaiki takaran mereka.”

Surah Al-A’la: Mayoritas berpendapat bahwa surah tersebut Makkiyah. Ibnu Al-Faras berkata: Dikatakan: Surah tersebut Madaniyah karena disebutkannya shalat ‘Ied dan zakat fitrah di dalamnya.

Aku katakan: Hal tersebut dibantah oleh riwayat yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari dari Al-Bara’ bin ‘Azib, dia berkata: “Orang pertama yang datang kepada kami dari kalangan sahabat Nabi ﷺ adalah Mush’ab bin ‘Umair dan Ibnu Ummi Maktum, keduanya mulai mengajarkan Al-Qur’an kepada kami. Kemudian datanglah ‘Ammar, Bilal, dan Sa’d. Kemudian datanglah Umar bin Al-Khattab bersama dua puluh orang. Kemudian datanglah Nabi ﷺ. Aku tidak pernah melihat penduduk Madinah gembira dengan sesuatu seperti kegembiraan mereka dengan kedatangan beliau. Beliau tidak datang hingga aku telah membaca: ‘Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi’ dalam surah-surah yang serupa.”

Surah Al-Fajr: Di dalamnya terdapat dua pendapat yang dikemukakan oleh Ibnu Al-Faras. Abu Hayyan berkata: “Mayoritas berpendapat bahwa surah tersebut Makkiyah.”

Surah Al-Balad: Ibnu Al-Faras juga mengemukakan dua pendapat tentangnya. Kata-kata “dengan negeri ini” menolak pendapat bahwa surah tersebut Madaniyah.

Surah Al-Lail: Yang lebih masyhur bahwa surah tersebut Makkiyah. Dan dikatakan: Madaniyah berdasarkan riwayat tentang sebab turunnya dari kisah pohon kurma sebagaimana yang kami keluarkan dalam Asbabun Nuzul. Dan dikatakan: Di dalamnya terdapat yang Makkiyah dan Madaniyah.

Surah Al-Qadr: Di dalamnya terdapat dua pendapat dan mayoritas berpendapat bahwa surah tersebut Makkiyah. Dan bisa dijadikan dalil bahwa surah tersebut Madaniyah berdasarkan riwayat yang dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Al-Hasan bin Ali bahwa Nabi ﷺ melihat Bani Umayyah di atas mimbarnya, maka hal itu membuatnya sedih, lalu turunlah: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak” dan turunlah: “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada malam kemuliaan…” hadits. Al-Mizzi berkata: “Ini adalah hadits munkar.”

Surah Lam Yakun: Ibnu Al-Faras berkata: Yang lebih masyhur bahwa surah tersebut Makkiyah.

Aku katakan: Dan yang menunjukkan pendapat sebaliknya adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Ahmad dari Abu Habbah Al-Badri, dia berkata: “Ketika turun: ‘Orang-orang kafir dari Ahli Kitab tidak akan meninggalkan (agama mereka)’ sampai akhir ayat, Jibril berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Tuhanmu memerintahkanmu untuk membacakannya kepada Ubay.'” Hadits. Dan Ibnu Katsir menegaskan bahwa surah tersebut Madaniyah dan berdalil dengan hadits ini.

Surah Az-Zalzalah: Di dalamnya terdapat dua pendapat. Dan bisa dijadikan dalil bahwa surah tersebut Madaniyah berdasarkan riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Abu Sa’id Al-Khudri, dia berkata: “Ketika turun: ‘Maka barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya,’ aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, sungguh aku akan melihat amalku…'” Hadits. Dan Abu Sa’id tidak ada kecuali di Madinah dan dia tidak mencapai usia baligh kecuali setelah perang Uhud.

Surah Al-‘Adiyat: Di dalamnya terdapat dua pendapat.

Dan bisa dijadikan dalil bahwa surah tersebut Madaniyah berdasarkan riwayat yang dikeluarkan oleh Al-Hakim dan lainnya dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasulullah ﷺ mengirim pasukan berkuda, dan selama satu bulan tidak ada kabar dari mereka, maka turunlah: ‘Demi kuda perang yang berlari kencang…'” Hadits.

Surah Al-Hakumut-Takatsur: Yang lebih masyhur bahwa surah tersebut Makkiyah. Dan yang menunjukkan bahwa surah tersebut Madaniyah – dan inilah pendapat yang dipilih – adalah riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Buraidah bahwa surah tersebut turun berkenaan dengan dua suku dari suku-suku Anshar yang saling membanggakan diri… Hadits.

Dan diriwayatkan dari Qatadah bahwa surah tersebut turun berkenaan dengan orang-orang Yahudi.

Dan Al-Bukhari meriwayatkan dari Ubay bin Ka’b, dia berkata: “Kami menganggap bahwa ini termasuk bagian dari Al-Qur’an – yakni ‘Seandainya anak Adam memiliki satu lembah emas’ – sampai turun: ‘Bermegah-megahan telah melalaikan kamu.'”

Dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Ali, ia berkata: “Kami terus merasa ragu tentang siksa kubur hingga turunlah (ayat) tersebut.” Dan siksa kubur tidak disebutkan kecuali di Madinah, sebagaimana dalam hadits shahih dalam kisah wanita Yahudi.

Surah Ara’aita (Apakah kamu melihat): Di dalamnya terdapat dua pendapat yang diceritakan oleh Ibnu Al-Faras.

Surah Al-Kautsar: Yang benar, surah ini adalah Madaniyyah (turun di Madinah), dan pendapat ini dikuatkan oleh An-Nawawi dalam Syarh Muslim, berdasarkan riwayat Muslim dari Anas yang berkata: “Ketika Rasulullah ﷺ berada di tengah-tengah kami, beliau tertidur sejenak lalu mengangkat kepalanya sambil tersenyum dan bersabda: ‘Baru saja diturunkan kepadaku suatu surah.’ Kemudian beliau membaca: ‘Bismillahirrahmanirrahim, Inna a’thainakal kautsar’ hingga selesai… hadits.”

Surah Al-Ikhlas: Ada dua pendapat tentangnya karena terdapat dua hadits yang bertentangan tentang sebab turunnya.

Sebagian ulama menggabungkan keduanya dengan mengatakan surah itu turun berulang kali. Kemudian, setelah melakukan tarjih (pengkajian untuk menguatkan salah satu pendapat), tampak bagiku bahwa surah itu adalah Madaniyyah, sebagaimana yang telah kujelaskan dalam Asbabun Nuzul (sebab-sebab turunnya ayat).

Al-Mu’awwidzatain (Surah Al-Falaq dan An-Nas): Pendapat yang terpilih adalah keduanya Madaniyyah karena keduanya turun dalam kisah sihir Labid bin Al-A’sham sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Dala’il.

 

 

Fasal

Al-Baihaqi berkata dalam Dala’il: “Pada beberapa surah yang turun di Mekah terdapat ayat-ayat yang turun di Madinah lalu dilampirkan padanya.” Demikian pula dikatakan Ibnu Al-Hassar, dan setiap jenis dari Makki dan Madani terdapat ayat-ayat yang dikecualikan. Ia berkata: “Kecuali bahwa di antara manusia ada yang mengandalkan pengecualian pada ijtihad tanpa penukilan.”

Fasal: Tentang penyebutan ayat-ayat yang dikecualikan dari Makki dan Madani

Ibnu Hajar berkata dalam Syarh Bukhari: “Sebagian imam telah memperhatikan penjelasan tentang ayat-ayat yang diturunkan di Madinah dalam surah-surah Makkiyyah.” Ia berkata: “Adapun kebalikannya, yaitu turunnya sesuatu dari suatu surah di Mekah setelah tertunda turunnya surah itu hingga di Madinah, maka aku tidak melihatnya kecuali jarang.” Aku berkata: “Dan inilah aku menyebutkan apa yang aku ketahui tentang pengecualian dari kedua jenis tersebut, mencakup semua yang aku lihat dari hal itu menurut istilah pertama, bukan yang kedua. Dan aku akan menunjukkan dalil-dalil pengecualian karena perkataan Ibnu Al-Hassar terdahulu, dan aku tidak menyebutkan dalil-dalil dengan lafazhnya untuk meringkas dan merujuk pada kitab kami Asbabun Nuzul.”

Al-Fatihah: Telah dijelaskan pendapat bahwa separuhnya turun di Madinah, dan yang tampak adalah separuh yang kedua, namun tidak ada dalil untuk pendapat ini.

Al-Baqarah: Dikecualikan darinya dua ayat: “Fa’fu washfahu” (Maka maafkanlah dan biarkanlah mereka) dan “Laisa ‘alaika hudahum” (Bukanlah kewajibanmu memberi petunjuk kepada mereka).

Al-An’am: Ibnu Al-Hassar berkata: “Dikecualikan darinya sembilan ayat, dan hal itu tidak sahih dengan penukilan, terutama karena telah diriwayatkan bahwa surah itu turun sekaligus.”

Aku berkata: “Telah sahih penukilan dari Ibnu Abbas pengecualian: ‘Qul ta’alau’ (Katakanlah: ‘Marilah’) dan tiga ayat berikutnya, sebagaimana telah dijelaskan. Dan sisanya: ‘Wa ma qadarullaha haqqa qadrihi’ (Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya).”

Karena Ibnu Abi Hatim meriwayatkan bahwa ayat itu turun berkenaan dengan Malik bin Ash-Shaif dan firman-Nya: “Wa man azhlamu mimmaniftara ‘alallahi kadhiban” (Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah) dua ayat tersebut turun berkenaan dengan Musailamah. Dan firman-Nya: “Alladhina atainahumul kitaba ya’rifunahu” (Orang-orang yang telah Kami beri kitab mengenalnya) dan firman-Nya: “Walladhina atainahumul kitaba ya’lamuna annahu munazzalun min rabbika bil-haqq” (Dan orang-orang yang telah Kami beri kitab mengetahui bahwa ia diturunkan dari Tuhanmu dengan benar).

Abu Syaikh meriwayatkan dari Al-Kalbi yang berkata: “Surah Al-An’am seluruhnya turun di Mekah kecuali dua ayat yang turun di Madinah berkenaan dengan seorang lelaki Yahudi, yaitu yang mengatakan: ‘Ma anzalallahu ‘ala basyarin min syai’in’ (Allah tidak menurunkan sesuatu pun kepada manusia).”

Al-Firyabi berkata: “Sufyan menceritakan kepada kami dari Laits dari Bisyr yang berkata: ‘Al-An’am adalah Makkiyyah kecuali: ‘Qul ta’alau atlu’ (Katakanlah: ‘Marilah kubacakan’) dan ayat setelahnya.'”

Al-A’raf: Abu Syaikh bin Hayyan meriwayatkan dari Qatadah yang berkata: “Al-A’raf adalah Makkiyyah kecuali ayat: ‘Was’alhum ‘anil qaryati’ (Dan tanyakanlah kepada mereka tentang negeri).” Dan yang lain berkata: “Dari sini sampai: ‘Wa idh akhadha rabbuka min bani Adam’ (Dan ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan dari anak-anak Adam) adalah Madaniyyah.”

Al-An’am: Ibnu Al-Hassar berkata: “Dikecualikan sembilan ayat darinya, dan tidak ada riwayat yang sahih tentang hal ini, terlebih telah diriwayatkan bahwa surat ini diturunkan sekaligus.”

Saya (penulis) berkata: Telah sahih riwayat dari Ibnu Abbas mengenai pengecualian: “Qul ta’alaw” (Katakanlah: “Marilah”) tiga ayat sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, dan juga “Wa ma qadaru Allaha haqqa qadrihi” (Mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya).

Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim bahwa ayat ini turun mengenai Malik bin Ash-Shaif. Dan firman-Nya: “Wa man azhlamu mimman iftara ‘ala Allahi kadhiban” (Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan kedustaan terhadap Allah) dua ayat, turun mengenai Musailamah. Dan firman-Nya: “Alladhina ataynahumul kitaba ya’rifunahu” (Orang-orang yang telah Kami berikan Kitab kepada mereka mengenalnya) dan firman-Nya: “Walladhina ataynahumul kitaba ya’lamuna annahu munazzalun min rabbika bil haqq” (Dan orang-orang yang telah Kami berikan kitab kepada mereka mengetahui bahwa Al-Qur’an itu diturunkan dari Tuhanmu dengan benar).

Abu Syaikh meriwayatkan dari Al-Kalbi, ia berkata: “Seluruh surat Al-An’am turun di Mekah kecuali dua ayat yang turun di Madinah mengenai seorang laki-laki Yahudi yang berkata: ‘Ma anzala Allahu ‘ala basharin min syay'” (Allah tidak menurunkan sesuatu pun kepada manusia).

Al-Firyabi berkata: Sufyan menceritakan kepada kami dari Laits dari Bisyr, ia berkata: “Al-An’am adalah Makkiyah kecuali: ‘Qul ta’alaw atlu’ (Katakanlah: “Marilah kubacakan”) dan ayat setelahnya.”

Al-A’raf: Abu Syaikh bin Hayyan meriwayatkan dari Qatadah, ia berkata: “Al-A’raf adalah Makkiyah kecuali ayat: ‘Was’alhum ‘anil qaryah’ (Dan tanyakanlah kepada mereka tentang negeri).” Dan yang lain mengatakan dari sini sampai: “Wa idh akhadha rabbuka min bani Adam” (Dan ingatlah ketika Tuhanmu mengeluarkan dari anak-anak Adam) adalah Madaniyah.

Al-Anfal: Dikecualikan darinya: “Wa idh yamkuru bikal ladhina kafaru” (Dan ingatlah ketika orang-orang kafir memikirkan tipu daya terhadapmu) ayat ini. Muqatil berkata: “Turun di Mekah.”

Saya berkata: Hal ini dibantah oleh riwayat sahih dari Ibnu Abbas bahwa ayat ini turun di Madinah sebagaimana yang kami riwayatkan dalam Asbabun Nuzul. Dan sebagian mengecualikan firman-Nya: “Ya ayyuhan nabiyyu hasbuka Allah” (Wahai Nabi, cukuplah Allah bagimu) ayat ini, dan dishahihkan oleh Ibnu Al-Arabi dan lainnya.

Saya berkata: Hal ini dikuatkan oleh riwayat Al-Bazzar dari Ibnu Abbas bahwa ayat tersebut turun ketika Umar masuk Islam.

Bara’ah (At-Taubah): Ibnu Al-Faras berkata: “Madaniyah kecuali dua ayat: ‘Laqad ja’akum rasul’ (Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul) sampai akhirnya.”

Saya berkata: Aneh, bagaimana bisa, padahal telah diriwayatkan bahwa surat ini adalah yang terakhir turun! Dan sebagian mengecualikan: “Ma kana lin nabiyyi” (Tidak pantas bagi Nabi) ayat ini, karena diriwayatkan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan perkataan Nabi ﷺ kepada Abu Thalib: “Aku akan memohonkan ampunan untukmu selama aku tidak dilarang.”

Yunus: Dikecualikan darinya: “Fa in kunta fi syakk” (Maka jika engkau dalam keraguan) dua ayat, dan firman-Nya: “Wa minhum man yu’minu bihi” (Dan di antara mereka ada yang beriman kepadanya) ayat ini. Dikatakan: Turun mengenai orang-orang Yahudi.

Dan dikatakan: Dari awalnya sampai ayat ke-40 adalah Makkiyah dan sisanya Madaniyah, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Al-Faras dan As-Sakhawi dalam Jamal Al-Qurra’.

Hud: Dikecualikan darinya tiga ayat: “Fala’allaka tarikun” (Maka boleh jadi engkau hendak meninggalkan), “Afaman kana ‘ala bayyinatin min rabbihi” (Maka apakah orang yang mempunyai bukti yang nyata dari Tuhannya), “Wa aqimis shalata tarafayin nahar” (Dan dirikanlah shalat pada kedua ujung siang).

Saya berkata: Bukti untuk yang ketiga adalah riwayat sahih dari beberapa jalur bahwa ayat tersebut turun di Madinah berkenaan dengan Abu Al-Yusr.

Yusuf: Dikecualikan darinya tiga ayat dari awalnya sebagaimana disebutkan oleh Abu Hayyan, namun ini sangat lemah, tidak perlu diperhatikan.

Ar-Ra’d: Abu Syaikh meriwayatkan dari Qatadah, ia berkata: “Surat Ar-Ra’d adalah Madaniyah kecuali satu ayat, yaitu firman-Nya: ‘Wa la yazalul ladhina kafaru tusibuhum bima sana’u qari’ah’ (Dan orang-orang kafir senantiasa ditimpa bencana disebabkan perbuatan mereka sendiri).” Dan berdasarkan pendapat bahwa surat ini Makkiyah, dikecualikan firman-Nya: “Allahu ya’lamu” (Allah mengetahui) sampai firman-Nya: “Syadidul mihal” (amat keras siksaan-Nya) sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dan ayat terakhirnya. Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Jundub, ia berkata: “Abdullah bin Salam datang lalu memegang kedua tiang pintu masjid dan berkata: ‘Aku bersumpah kepada kalian dengan nama Allah, wahai kaum, tahukah kalian bahwa akulah yang diturunkan padanya: ‘Wa man ‘indahu ‘ilmul kitab’ (Dan orang yang memiliki ilmu Al-Kitab)?’ Mereka menjawab: ‘Ya Allah, benar.'”

Ibrahim: Abu Syaikh meriwayatkan dari Qatadah, ia berkata: “Surat Ibrahim adalah Makkiyah kecuali dua ayat Madaniyah: ‘Alam tara ilal ladhina baddalu ni’mata Allahi kufran’ (Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang menukar nikmat Allah dengan kekafiran) sampai ‘Wa bi’sal qarar’ (Dan [neraka] adalah seburuk-buruk tempat menetap).”

Al-Hijr: Sebagian mengecualikan darinya: “Wa laqad atainaka sab’an” (Dan sungguh, Kami telah memberikan kepadamu tujuh [ayat]) ayat ini.

Saya berkata: Dan perlu dikecualikan firman-Nya: {Dan sungguh Kami telah mengetahui orang-orang yang terdahulu} ayat tersebut. Berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya mengenai sebab turunnya ayat tersebut dan bahwa itu berkaitan dengan shaf-shaf dalam shalat.

Surah An-Nahl: Telah disebutkan dari Ibnu Abbas bahwa dia mengecualikan bagian akhirnya dan akan dijelaskan dalam pembahasan Safar yang menguatkannya. Abu Syaikh meriwayatkan dari Asy-Sya’bi, dia berkata: “Seluruh surah An-Nahl diturunkan di Mekah kecuali ayat-ayat berikut: {Dan jika kamu memberikan balasan} sampai akhir ayat.”

Dan diriwayatkan dari Qatadah, dia berkata: “Surah An-Nahl dari firman-Nya: {Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah setelah mereka dizalimi} sampai akhir ayat adalah Madaniyyah, dan yang sebelumnya hingga akhir surah adalah Makkiyyah.” Dan akan dijelaskan di awal pembahasan tentang ayat yang pertama kali turun dari Jabir bin Zaid bahwa empat puluh ayat dari surah An-Nahl diturunkan di Mekah dan sisanya di Madinah. Pendapat ini dibantah oleh riwayat yang dikeluarkan Ahmad dari Utsman bin Abi Al-‘Ash tentang turunnya ayat: {Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat kebajikan} dan akan dijelaskan dalam pembahasan tentang urutan.

Surah Al-Isra’: Dikecualikan darinya: {Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh} ayat tersebut, berdasarkan riwayat yang dikeluarkan oleh Al-Bukhari dari Ibnu Mas’ud bahwa ayat tersebut diturunkan di Madinah sebagai jawaban atas pertanyaan orang-orang Yahudi tentang ruh. Dan dikecualikan juga darinya: {Dan mereka hampir memalingkanmu} sampai firman-Nya: {Sesungguhnya yang batil itu adalah sesuatu yang pasti lenyap} dan firman-Nya: {Katakanlah: “Seandainya manusia dan jin berkumpul”} ayat tersebut, dan firman-Nya: {Dan tidaklah Kami jadikan penglihatan} ayat tersebut, dan: {Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya} berdasarkan apa yang kami riwayatkan dalam pembahasan tentang asbabun nuzul.

Surah Al-Kahfi: Dikecualikan dari awalnya hingga: {tanah yang tandus} dan firman-Nya: {Dan bersabarlah engkau bersama dirimu} ayat tersebut, dan: {Sesungguhnya orang-orang yang beriman} sampai akhir surah.

Surah Maryam: Dikecualikan darinya ayat sajdah dan firman-Nya: {Dan tidak ada seorang pun di antara kamu melainkan akan mendatanginya (neraka)}.

Surah Thaha: Dikecualikan darinya: {Maka bersabarlah terhadap apa yang mereka katakan} ayat tersebut.

Saya berkata: Seharusnya dikecualikan ayat lain, karena Al-Bazzar dan Abu Ya’la telah meriwayatkan dari Abu Rafi’, dia berkata: “Nabi ﷺ menjamu seorang tamu, lalu beliau mengutusku kepada seorang Yahudi: ‘Pinjamkan aku tepung hingga hilal Rajab.’ Dia berkata: ‘Tidak, kecuali dengan jaminan.’ Maka aku mendatangi Nabi ﷺ dan memberitahukan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda: ‘Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang dipercaya di langit dan dipercaya di bumi.’ Aku belum keluar dari sisinya hingga turunlah ayat ini: {Dan janganlah engkau mengarahkan pandanganmu kepada kenikmatan yang telah Kami berikan kepada beberapa golongan dari mereka}.”

Surah Al-Anbiya’: Dikecualikan darinya: {Apakah mereka tidak melihat bahwa Kami mendatangi bumi} ayat tersebut.

Surah Al-Hajj: Telah disebutkan sebelumnya apa yang dikecualikan darinya.

Surah Al-Mu’minun: Dikecualikan darinya: {Hingga apabila Kami timpakan azab kepada orang-orang yang hidup mewah di antara mereka} sampai firman-Nya: {berputus asa}.

Surah Al-Furqan: Dikecualikan darinya: {Dan orang-orang yang tidak menyembah} sampai: {Maha Penyayang}.

Surah Asy-Syu’ara’: Ibnu Abbas mengecualikan darinya: {Dan para penyair} sampai akhir surah sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Lainnya menambahkan firman-Nya: {Dan apakah tidak menjadi tanda bagi mereka bahwa para ulama Bani Israil mengetahuinya} sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Al-Faras.

Surah Al-Qashash: Dikecualikan darinya: {Orang-orang yang telah Kami berikan Kitab} sampai firman-Nya: {orang-orang yang bodoh} karena Ath-Thabrani telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ayat tersebut dan akhir surah Al-Hadid diturunkan berkenaan dengan para sahabat Najasyi yang datang dan menyaksikan perang Uhud, dan firman-Nya: {Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu Al-Qur’an} ayat tersebut, sebagaimana akan dijelaskan nanti.

Surah Al-‘Ankabut: Dikecualikan dari awalnya sampai: {dan Dia sungguh akan mengetahui orang-orang munafik} berdasarkan riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Jarir tentang sebab turunnya. Saya berkata: Dan ditambahkan kepadanya: {Dan berapa banyak binatang} ayat tersebut, berdasarkan riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim tentang sebab turunnya.

Surah Luqman: Ibnu Abbas mengecualikan darinya: {Dan seandainya apa yang di bumi} tiga ayat tersebut sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Surah As-Sajdah: Ibnu Abbas mengecualikan darinya: {Apakah orang yang beriman}

Tiga ayat sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, dan yang lain menambahkan: “Tatajafa junubuhum” (Lambung mereka jauh dari tempat tidur). Dan yang menunjukkan hal itu adalah riwayat Al-Bazzar dari Bilal yang berkata: “Kami duduk di masjid sementara beberapa sahabat shalat setelah Maghrib hingga Isya, lalu turunlah ayat tersebut.”

Saba’: Dikecualikan darinya: “Wa yaral ladzina utul ‘ilma” (Dan orang-orang yang diberi ilmu melihat) ayat tersebut. At-Tirmidzi meriwayatkan dari Farwah bin Nusaik Al-Muradi yang berkata: “Aku mendatangi Nabi ﷺ dan berkata: ‘Wahai Rasulullah, bolehkah aku memerangi orang-orang dari kaumku yang berpaling…'” hadits dan di dalamnya disebutkan: “Dan diturunkan tentang Saba’ apa yang diturunkan.” Lalu seorang laki-laki bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah Saba’ itu?” [hadits]. Ibnu Al-Hassar berkata: “Ini menunjukkan bahwa kisah ini Madaniyyah karena hijrahnya Farwah setelah masuk Islamnya Tsaqif pada tahun kesembilan.” Ia berkata: “Kemungkinan bahwa perkataannya ‘dan diturunkan’ adalah cerita tentang apa yang telah turun sebelum hijrahnya.”

Yasin: Dikecualikan darinya: “Inna nahnu nuhyil mauta” (Sesungguhnya Kami menghidupkan orang-orang mati) ayat tersebut, berdasarkan riwayat At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Abu Sa’id yang berkata: “Banu Salamah tinggal di pinggiran Madinah, lalu mereka ingin pindah ke dekat masjid, maka turunlah ayat ini. Nabi ﷺ bersabda: ‘Sesungguhnya jejak langkah kalian dicatat.’ Maka mereka tidak jadi pindah.” Dan sebagian ulama mengecualikan: “Wa idza qila lahum anfiqu” (Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Belanjakanlah’) ayat tersebut. Dikatakan bahwa ayat itu turun berkenaan dengan orang-orang munafik.

Az-Zumar: Dikecualikan darinya: “Qul ya ‘ibadiya” (Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku’) tiga ayat tersebut sebagaimana telah disebutkan dari Ibnu Abbas.

Ath-Thabrani meriwayatkan dari jalur lain dari Ibnu Abbas bahwa ayat itu turun berkenaan dengan Wahsyi pembunuh Hamzah. Dan sebagian ulama menambahkan: “Qul ya ‘ibadal ladzina amanu ttaqu rabbakum” (Katakanlah: ‘Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, bertakwalah kepada Tuhanmu’) ayat tersebut. Hal ini disebutkan oleh As-Sakhawi dalam Jamal Al-Qurra’, dan yang lain menambahkan: “Allahu nazzala ahsanal hadits” (Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik) ayat tersebut. Dan hal ini diceritakan oleh Ibnu Al-Jazari.

Ghafir: Dikecualikan darinya: “Innal ladzina yujadiluna” (Sesungguhnya orang-orang yang membantah) hingga firman-Nya: “la ya’lamun” (tidak mengetahui). Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Abul Aliyah dan lainnya bahwa ayat itu turun berkenaan dengan orang-orang Yahudi ketika mereka menyebutkan tentang Dajjal, dan aku telah menjelaskannya dalam Asbabun Nuzul.

Syura: Dikecualikan darinya: “Am yaqulunaftara” (Bahkan mereka mengatakan: ‘Dia [Muhammad] telah mengada-adakan kebohongan’) hingga firman-Nya: “bashir” (Maha Melihat). Aku berkata: Berdasarkan petunjuk yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan Al-Hakim tentang sebab turunnya, sesungguhnya ayat itu turun berkenaan dengan kaum Anshar. Dan firman-Nya: “Wa lau basatha” (Dan sekiranya Allah melapangkan) ayat tersebut turun berkenaan dengan Ashabush Shuffah (para sahabat yang tinggal di serambi masjid). Dan sebagian ulama mengecualikan: “Wal ladzina idza asabahumul baghyu” (Dan orang-orang yang apabila mereka diperlakukan dengan zalim) hingga firman-Nya: “min sabil” (jalan [untuk membalas]). Hal ini diceritakan oleh Ibnu Al-Faras.

Az-Zukhruf: Dikecualikan darinya: “Was’al man arsalna” (Dan tanyakanlah kepada rasul-rasul Kami) ayat tersebut. Dikatakan bahwa ayat itu turun di Madinah, dan dikatakan pula di langit.

Al-Jatsiyah: Dikecualikan darinya: “Qul lil ladzina amanu” (Katakanlah kepada orang-orang yang beriman) ayat tersebut. Hal ini diceritakan dalam Jamal Al-Qurra’ dari Qatadah.

Al-Ahqaf: Dikecualikan darinya: “Qul ara’aitum in kana min ‘indillah” (Katakanlah: ‘Terangkanlah kepadaku jika [Al-Qur’an] itu datang dari sisi Allah’) ayat tersebut. Ath-Thabrani meriwayatkan dengan sanad shahih dari ‘Auf bin Malik Al-Asyja’i bahwa ayat itu turun di Madinah dalam kisah masuk Islamnya Abdullah bin Salam, dan ada jalur periwayatan lain. Tetapi Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Masruq yang berkata: “Ayat ini turun di Mekah. Adapun masuk Islamnya Ibnu Salam adalah di Madinah, dan yang terjadi hanyalah perselisihan yang diperselisihkan dengan Muhammad ﷺ.”

Dan diriwayatkan dari Asy-Sya’bi yang berkata: “Itu bukan tentang Abdullah bin Salam, dan ayat ini adalah Makkiyyah.” Dan sebagian ulama mengecualikan: “Wa wassainal insan” (Dan Kami perintahkan kepada manusia) empat ayat tersebut, dan firman-Nya: “Fashbir kama shabara ulul ‘azm” (Maka bersabarlah kamu seperti orang-orang yang mempunyai keteguhan hati) ayat tersebut. Hal ini diceritakan dalam Jamal Al-Qurra’.

Qaf: Dikecualikan darinya: “Wa laqad khalaqnas samawat” (Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan langit) hingga: “lughub” (letih). Al-Hakim dan lainnya meriwayatkan bahwa ayat itu turun berkenaan dengan orang-orang Yahudi.

An-Najm: Dikecualikan darinya: “Alladzina yajtanibun” (Yaitu orang-orang yang menjauhi) hingga: “ittaqa” (bertakwa). Dan dikatakan: “Afara’aital ladzi tawalla” (Maka apakah kamu telah melihat orang yang berpaling) sembilan ayat.

Al-Qamar: Dikecualikan darinya: “Sayuhzamul jam’u” (Golongan itu pasti akan dikalahkan) ayat tersebut. Ini ditolak sebagaimana akan dijelaskan dalam jenis kedua belas. Dan dikatakan: “Innal muttaqin” (Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa) dua ayat tersebut.

Ar-Rahman: Dikecualikan darinya: “Yas’aluhu” (Meminta kepada-Nya). Hal ini diceritakan dalam Jamal Al-Qurra’.

Al-Waqi’ah: Dikecualikan darinya: “Tsullatum minal awwalin wa tsullatum minal akhirin” (Segolongan dari orang-orang terdahulu dan segolongan dari orang-orang yang kemudian).

Dan firman-Nya: “Fala uqsimu bimawaaqi’in nujuum” (Maka Aku bersumpah dengan tempat beredarnya bintang-bintang) sampai “tukadzdzibuun” (kamu mendustakan), sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim tentang sebab turunnya.

Al-Hadid: Dikecualikan pada pendapat yang mengatakan bahwa surat ini Makkiyah, yakni bagian akhirnya.

Al-Mujadalah: Dikecualikan darinya: “Ma yakuunu min najwa tsalaatsatin” (Tidak ada pembicaraan rahasia antara tiga orang) ayat ini, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Al-Faras dan lainnya.

At-Taghabun: Dikecualikan darinya berdasarkan pendapat bahwa surat ini Makkiyah, yakni bagian akhirnya, sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim tentang sebab turunnya.

At-Tahrim: Telah dijelaskan sebelumnya dari Qatadah bahwa yang Madaniyah darinya adalah sampai ayat kesepuluh, dan sisanya Makkiyah.

Tabarak (Al-Mulk): Juwaibir meriwayatkan dalam tafsirnya dari Adh-Dhahhak dari Ibnu Abbas, ia berkata: “Surat Al-Mulk diturunkan di Mekah kecuali tiga ayat.”

Nun (Al-Qalam): Dikecualikan darinya: “Inna balawnaahum” (Sesungguhnya Kami telah menguji mereka) sampai “ya’lamuun” (mereka mengetahui), dan dari “fashbir” (maka bersabarlah) sampai “ash-shaalihiin” (orang-orang yang saleh), karena ini Madaniyah, sebagaimana disebutkan oleh As-Sakhawi dalam Jamal Al-Qurra’.

Al-Muzzammil: Dikecualikan darinya: “Washbir ‘alaa maa yaquuluun” (Dan bersabarlah terhadap apa yang mereka katakan) dua ayat, sebagaimana disebutkan oleh Al-Ashbahani, dan firman-Nya: “Inna rabbaka” (Sesungguhnya Tuhanmu) sampai akhir surat, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Al-Faras. Namun, hal ini dibantah oleh riwayat yang dikeluarkan oleh Al-Hakim dari Aisyah bahwa ayat tersebut turun setelah turunnya bagian awal surat dengan jarak satu tahun, dan itu ketika diwajibkannya shalat malam di awal Islam sebelum diwajibkannya shalat lima waktu.

Al-Insan: Dikecualikan darinya: “Fashbir lihukmi rabbika” (Maka bersabarlah untuk [melaksanakan] ketetapan Tuhanmu).

Al-Mursalat: Dikecualikan darinya: “Wa idzaa qiila lahumurka’uu laa yarka’uun” (Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ruku’lah”, mereka tidak mau ruku’), sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Al-Faras dan lainnya.

Al-Muthaffifin: Dikatakan: Makkiyah kecuali enam ayat dari awalnya.

Al-Balad: Dikatakan: Madaniyah kecuali empat ayat dari awalnya.

Al-Lail: Dikatakan: Makkiyah kecuali awalnya.

“Ara’aita” (surat Al-Ma’un): Turun tiga ayat dari awalnya di Mekah dan sisanya di Madinah.

Kaidah-kaidah tentang Makki dan Madani:

Al-Hakim dalam Al-Mustadrak, Al-Baihaqi dalam Ad-Dalail, dan Al-Bazzar dalam Musnadnya meriwayatkan melalui jalur Al-A’masy dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah, ia berkata: “Apa yang [diawali dengan] ‘Yaa ayyuhal-ladziina aamanuu’ (Wahai orang-orang yang beriman) diturunkan di Madinah, dan apa yang [diawali dengan] ‘Yaa ayyuhan-naas’ (Wahai manusia) diturunkan di Mekah.”

Abu Ubaid meriwayatkannya dalam Al-Fadhail dari Alqamah secara mursal.

Dan diriwayatkan dari Maimun bin Mihran, ia berkata: “Apa yang ada dalam Al-Qur’an [diawali dengan] ‘Yaa ayyuhan-naas’ (Wahai manusia) atau ‘Yaa banii Aadam’ (Wahai anak-anak Adam), itu Makkiyah, dan apa yang [diawali dengan] ‘Yaa ayyuhal-ladziina aamanuu’ (Wahai orang-orang yang beriman), itu Madaniyah.”

Ibnu Athiyyah, Ibnu Al-Faras, dan lainnya berkata: “Ini benar untuk ‘Yaa ayyuhal-ladziina aamanuu’, adapun ‘Yaa ayyuhan-naas’ bisa juga terdapat dalam [surat] Madaniyah.”

Ibnu Al-Hassar berkata: “Para ahli yang menekuni ilmu nasakh sangat memperhatikan hadits ini dan menjadikannya pedoman meskipun lemah. Orang-orang telah sepakat bahwa surat An-Nisa adalah Madaniyah padahal di awalnya terdapat ‘Yaa ayyuhan-naas’, dan surat Al-Hajj adalah Makkiyah padahal di dalamnya terdapat ‘Yaa ayyuhal-ladziina aamanuu-rka’uu wasjuduu’ (Wahai orang-orang yang beriman, ruku’ dan sujudlah).”

Yang lain berkata: “Pernyataan ini jika diambil secara mutlak perlu ditinjau ulang, karena surat Al-Baqarah adalah Madaniyah padahal di dalamnya terdapat ‘Yaa ayyuhan-naas-u’buduu rabbakum’ (Wahai manusia, sembahlah Tuhanmu), ‘Yaa ayyuhan-naas kuluu mimmaa fil-ardh’ (Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi). Dan surat An-Nisa adalah Madaniyah padahal di awalnya terdapat ‘Yaa ayyuhan-naas’.”

Makki berkata: “Ini hanya berlaku untuk kebanyakan [kasus], bukan umum, dan dalam banyak surat Makkiyah terdapat ‘Yaa ayyuhal-ladziina aamanuu’.”

Yang lain berkata: “Yang lebih tepat adalah memahaminya sebagai khitab yang ditujukan kepada—atau sebagian besar ditujukan kepada—penduduk Mekah atau Madinah.”

Al-Qadhi berkata: “Jika rujukan dalam hal ini adalah riwayat, maka bisa diterima. Namun jika sebabnya adalah bahwa kaum mukmin di Madinah jumlahnya banyak berbeda dengan di Mekah, maka ini lemah, karena boleh saja menyeru orang-orang beriman dengan sifat, nama, dan jenis mereka, dan memerintahkan orang-orang yang tidak beriman untuk beribadah sebagaimana orang-orang beriman diperintahkan untuk terus melakukannya dan meningkatkannya.” Ini dikutip oleh Imam Fakhruddin dalam tafsirnya.

Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Ad-Dalail dari jalur Yunus bin Bukair dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya, ia berkata: “Semua yang turun dalam Al-Qur’an yang menyebutkan umat-umat dan generasi-generasi terdahulu, itu turun di Mekah, dan apa yang berisi kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah, itu turun di Madinah.”

Al-Ja’bari berkata: “Untuk mengetahui Makki dan Madani ada dua metode: sama’i (berdasarkan riwayat) dan qiyasi (berdasarkan analogi). Sama’i adalah apa yang sampai kepada kita bahwa turunnya di salah satu dari keduanya. Sedangkan qiyasi adalah setiap surat yang di dalamnya hanya terdapat ‘Yaa ayyuhan-naas’, atau ‘Kalla’, atau diawali dengan huruf tahajji selain Az-Zahrawain (Al-Baqarah dan Ali Imran) dan Ar-Ra’d, atau di dalamnya terdapat kisah Adam dan Iblis selain Al-Baqarah, maka itu Makkiyah. Dan setiap surat yang di dalamnya terdapat kisah para nabi dan umat-umat terdahulu adalah Makkiyah, dan setiap surat yang di dalamnya terdapat kewajiban atau hukuman adalah Madaniyah.”

Makki berkata: “Setiap surat yang di dalamnya disebutkan tentang orang-orang munafik adalah Madaniyah.” Yang lainnya menambahkan: “Kecuali surat Al-Ankabut.”

Dalam Kamil Al-Hudzali disebutkan: “Setiap surat yang di dalamnya terdapat ayat sajdah adalah Makkiyah.”

Ad-Dirini rahimahullah berkata: “Dan (kata) ‘Kalla’ tidak turun di Yatsrib (Madinah), ketahuilah Dan tidak datang dalam Al-Qur’an di bagian paruhnya yang pertama”

Hikmah dari hal itu adalah bahwa paruh kedua Al-Qur’an, kebanyakannya turun di Mekah, dan kebanyakan penduduknya adalah orang-orang yang sombong, maka kata “Kalla” diulang-ulang di dalamnya sebagai bentuk ancaman dan teguran keras bagi mereka serta pengingkaran terhadap mereka, berbeda dengan paruh pertama. Dan ayat-ayat yang turun di dalamnya mengenai orang-orang Yahudi tidak memerlukan penyebutan kata “Kalla” karena kehinaan dan kelemahan mereka, sebagaimana disebutkan oleh Al-‘Immani.

FAEDAH

Ath-Thabrani meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud: “Al-Mufashshal turun di Mekah, maka kami tinggal beberapa tahun membacanya tanpa turun (wahyu) selainnya.”

PERINGATAN

Telah jelas dengan apa yang kami sebutkan mengenai aspek-aspek yang dikemukakan oleh Ibnu Habib tentang Makki dan Madani, serta apa yang diperselisihkan di dalamnya, urutan turunnya hal tersebut, ayat-ayat Madaniyah dalam surah-surah Makkiyyah, dan ayat-ayat Makkiyyah dalam surah-surah Madaniyyah. Masih ada beberapa aspek yang berkaitan dengan jenis ini yang dia sebutkan contoh-contohnya, maka kami akan menyebutkannya.

Contoh ayat yang turun di Mekah namun hukumnya Madani: {Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan} ayat ini turun di Mekah pada hari Fathu Makkah, tetapi ia termasuk Madaniyyah karena turun setelah hijrah. Demikian juga firman-Nya: {Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu}.

Saya berkata: Demikian juga firman-Nya: {Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya} dan ayat-ayat lainnya.

Contoh ayat yang turun di Madinah namun hukumnya Makki adalah surah Al-Mumtahanah, karena ia turun di Madinah tetapi ditujukan kepada penduduk Mekah. Dan firman-Nya dalam surah An-Nahl: {Dan orang-orang yang berhijrah} sampai akhir, turun di Madinah tetapi ditujukan kepada penduduk Mekah. Dan bagian awal surah Bara’ah (At-Taubah) turun di Madinah tetapi ditujukan kepada orang-orang musyrik penduduk Mekah.

Contoh yang menyerupai turunnya ayat Madani dalam surah-surah Makkiyyah adalah firman-Nya dalam surah An-Najm: {(Yaitu) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji kecuali kesalahan-kesalahan kecil}, karena “fawahisy” (perbuatan keji) adalah setiap dosa yang di dalamnya ada hukuman had, dan “kaba’ir” (dosa-dosa besar) adalah setiap dosa yang akibatnya adalah neraka, sedangkan “lamam” (kesalahan-kesalahan kecil) adalah dosa-dosa di antara keduanya. Dan di Mekah belum ada hukuman had atau semisalnya.

Contoh yang menyerupai turunnya ayat Mekah dalam surah-surah Madaniyyah adalah firman-Nya: {Demi kuda perang yang berlari kencang dengan terengah-engah} dan firman-Nya dalam surah Al-Anfal: {Dan (ingatlah) ketika mereka (orang-orang musyrik) berkata: “Ya Allah, jika benar (Al-Qur’an) ini} ayat tersebut.

Contoh ayat yang dibawa dari Mekah ke Madinah adalah surah Yusuf dan Al-Ikhlas.

Saya berkata: Dan surah “Sabbih” (Al-A’la) sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Bukhari.

Contoh ayat yang dibawa dari Madinah ke Mekah: {Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram} dan ayat riba, dan bagian awal surah Bara’ah (At-Taubah), dan firman-Nya: {Sesungguhnya orang-orang yang dicabut nyawanya oleh malaikat dalam keadaan menzalimi diri mereka sendiri} ayat-ayat tersebut.

Contoh ayat yang dibawa ke Habasyah (Ethiopia): {Katakanlah: “Wahai Ahli Kitab, marilah kita menuju kepada suatu kalimat (ketetapan) yang sama} ayat-ayat tersebut.

Saya berkata: Telah shahih bahwa ayat tersebut dibawa ke Romawi.

Dan seharusnya ditambahkan contoh untuk ayat yang dibawa ke Habasyah dengan surah Maryam, karena telah shahih bahwa Ja’far bin Abi Thalib membacakannya kepada Najasyi, dan Ahmad meriwayatkannya dalam Musnadnya.

Adapun ayat-ayat yang turun di Juhfah, Thaif, Baitul Maqdis, dan Hudaibiyah, maka akan disebutkan dalam jenis berikutnya setelah ini. Dan ditambahkan kepadanya ayat-ayat yang turun di Mina, Arafat, ‘Usfan, Tabuk, Badar, Uhud, Hira’, dan Hamra’ Al-Asad.

 

 

JENIS KEDUA: TENTANG PENGETAHUAN HADHARI (YANG TINGGAL) DAN SAFARI (YANG BEPERGIAN)

 

Contoh-contoh Hadhari banyak, sedangkan Safari memiliki contoh-contoh yang saya telusuri di antaranya: {Dan jadikanlah dari makam Ibrahim tempat shalat} diturunkan di Mekah pada tahun Haji Wada. Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Jabir yang berkata: Ketika Nabi ﷺ melakukan tawaf, Umar berkata kepadanya: “Ini adalah makam bapak kita Ibrahim.” Beliau menjawab: “Ya.” Umar bertanya: “Tidakkah kita menjadikannya tempat shalat?” Maka turunlah ayat tersebut.

Ibnu Mardawaih juga meriwayatkan dari jalur Amr bin Maimun dari Umar bin Khattab bahwa ia melewati makam Ibrahim dan berkata: “Wahai Rasulullah, bukankah ini tempat berdiri kekasih Tuhan kita?” Beliau menjawab: “Benar.” Umar bertanya: “Tidakkah kita menjadikannya tempat shalat?” Maka tidak lama setelah itu turunlah ayat tersebut.

Ibnu al-Hassar berkata: Ayat ini turun baik pada Umrah Qadha, atau pada perang Fathu Makkah, atau pada Haji Wada.

Di antaranya juga: {Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya} ayat ini. Ibnu Jarir meriwayatkan dari Az-Zuhri bahwa ayat ini turun pada saat Umrah Hudaibiyah. Dari As-Suddi bahwa ayat ini turun pada Haji Wada.

Di antaranya: {Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah} Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Safwan bin Umayyah yang berkata: Seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dengan berlumuran za’faran, mengenakan jubah, dan bertanya: “Bagaimana engkau memerintahkan aku dalam umrahku?” Maka turunlah ayat tersebut, lalu beliau bersabda: “Mana orang yang bertanya tentang umrah? Lepaskan pakaianmu lalu mandilah…” sampai akhir hadits.

Di antaranya: {Barangsiapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya} ayat ini turun di Hudaibiyah sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dari Ka’ab bin Ujrah yang menjadi sebab turunnya ayat tersebut, dan oleh Al-Wahidi dari Ibnu Abbas.

Di antaranya: {Rasul telah beriman} ayat tersebut dikatakan turun pada hari Fathu Makkah, namun saya tidak menemukan dalil untuk itu.

Di antaranya: {Takutlah pada hari ketika kamu dikembalikan} ayat ini turun di Mina pada tahun Haji Wada sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Dala’il.

Di antaranya: {Orang-orang yang mematuhi perintah Allah dan Rasul-Nya} ayat ini. Ath-Thabrani meriwayatkan dengan sanad shahih dari Ibnu Abbas bahwa ayat ini turun di Hamra’ al-Asad.

Di antaranya: Ayat tayammum dalam surah An-Nisa. Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Al-Asla’ bin Syarik bahwa ayat tersebut turun pada salah satu perjalanan Nabi ﷺ.

Di antaranya: {Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya} turun pada hari Fathu Makkah di dalam Ka’bah sebagaimana diriwayatkan oleh Sunaid dalam tafsirnya dari Ibnu Juraij dan diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari Ibnu Abbas.

Di antaranya: {Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka} ayat ini turun di Usfan antara Zhuhur dan Ashar sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Ayyash Az-Zuraqi.

Di antaranya: {Mereka meminta fatwa kepadamu. Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah”} Al-Bazzar dan lainnya meriwayatkan dari Huzaifah bahwa ayat ini turun kepada Nabi ﷺ dalam suatu perjalanannya.

Di antaranya: Awal surah Al-Maidah. Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Syu’ab Al-Iman dari Asma binti Yazid bahwa ayat ini turun di Mina, dan diriwayatkan dalam Dala’il dari Ummu Amr dari pamannya bahwa ayat ini turun dalam suatu perjalanan beliau.

Abu Ubaid meriwayatkan dari Muhammad bin Ka’ab yang berkata: “Surah Al-Maidah turun pada Haji Wada di antara Mekah dan Madinah.”

Di antaranya: {Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu} dalam Shahih dari Umar bahwa ayat ini turun pada sore hari Arafah pada hari Jum’at tahun Haji Wada, dan terdapat banyak jalur periwayatan untuk itu. Namun, Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa ayat itu turun pada hari Ghadir Khumm.

Dan diriwayatkan serupa dari hadits Abu Hurairah bahwa itu terjadi pada hari kedelapan belas bulan Dzulhijjah saat kembali dari Haji Wada, namun keduanya tidak sahih.

Di antaranya: Ayat tayammum di dalamnya. Dalam Shahih dari Aisyah bahwa ayat ini turun di Baida saat mereka memasuki Madinah. Dan dalam lafaz lain “di Baida atau di Dzat Al-Jaisy.”

Ibnu Abdul Barr berkata dalam At-Tamhid: Dikatakan bahwa itu terjadi pada perang Bani Musthaliq, dan ia memastikannya dalam Al-Istizkar. Ibnu Sa’d dan Ibnu Hibban mendahuluinya dalam pendapat ini. Perang Bani Musthaliq adalah perang Muraisi’. Sebagian ulama mutaakhirin menganggap hal itu jauh (tidak mungkin), dengan berkata: “Karena Muraisi’ berada di arah Mekah antara Qudaid dan pantai, sedangkan kisah ini dari arah Khaibar karena Aisyah berkata: “Ayat ini turun di Baida atau di Dzat Al-Jaisy” dan keduanya berada di antara Madinah dan Khaibar, sebagaimana dipastikan oleh An-Nawawi. Namun Ibnu At-Tin memastikan bahwa Baida adalah Dzul Hulaifah.

Abu Ubaid Al-Bakri berkata: Al-Baida’ adalah dataran tinggi yang berada di depan Dzul Hulaifah di jalan menuju Mekah. Ia berkata bahwa Dzat Al-Jaisy berada sejauh satu barid dari Madinah.

Di antaranya: “Wahai orang-orang yang beriman, ingatlah nikmat Allah atas kalian ketika suatu kaum bermaksud…” ayat tersebut. Ibnu Jarir meriwayatkan dari Qatadah yang berkata: Disebutkan kepada kami bahwa ayat itu turun kepada Rasulullah ﷺ ketika beliau berada di Bathn Nakhl pada perang sebelumnya, ketika Bani Tsa’labah dan Bani Muharib bermaksud untuk menyerangnya, lalu Allah memberitahukan hal itu kepadanya.

Di antaranya: “Dan Allah akan melindungimu dari manusia.” Dalam Shahih Ibnu Hibban dari Abu Hurairah bahwa ayat itu turun dalam perjalanan. Dan Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Jabir bahwa ayat itu turun pada perang Dzat Al-Riqa’ di dataran tinggi Nakhl dalam perang Bani Anmar.

Di antaranya: Awal surah Al-Anfal turun di Badar setelah peristiwa itu sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dari Sa’d bin Abi Waqqash.

Di antaranya: “Ketika kalian memohon pertolongan kepada Tuhan kalian”, ayat tersebut juga turun di Badar sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Umar.

Di antaranya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas”, ayat tersebut turun dalam salah satu perjalanannya sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad dari Tsauban.

Di antaranya firman-Nya: “Sekiranya ada harta rampasan yang dekat”, ayat-ayat tersebut turun pada perang Tabuk sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Abbas.

Di antaranya: “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab: ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja'”, turun pada perang Tabuk sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Umar.

Di antaranya: “Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman”, ayat tersebut. At-Thabrani dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ayat itu turun ketika Nabi ﷺ keluar untuk umrah dan turun dari bukit Usfan lalu mengunjungi makam ibunya dan meminta izin untuk memohonkan ampunan baginya.

Di antaranya: Akhir dari surah An-Nahl. Al-Baihaqi dalam Ad-Dalail dan Al-Bazzar meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa ayat itu turun di Uhud saat Nabi ﷺ berdiri di dekat Hamzah ketika beliau syahid. Dan At-Tirmidzi dan Al-Hakim meriwayatkan dari Ubay bin Ka’b bahwa ayat itu turun pada hari Fathu Makkah (pembebasan Mekah).

Di antaranya: “Dan sesungguhnya mereka hampir memprovokasimu dari bumi (Mekah) untuk mengusirmu darinya”. Abu Syaikh dan Al-Baihaqi dalam Ad-Dalail dari jalur Syahr bin Hausyab dari Abdurrahman bin Ghanm meriwayatkan bahwa ayat tersebut turun di Tabuk.

Di antaranya: Awal surah Al-Hajj. At-Tirmidzi dan Al-Hakim meriwayatkan dari Imran bin Hushain yang berkata: “Ketika turun kepada Nabi ﷺ: ‘Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu, sesungguhnya guncangan hari Kiamat adalah suatu hal yang sangat besar’ sampai firman-Nya: ‘tetapi azab Allah sangat keras’, ayat ini turun kepada beliau ketika dalam perjalanan…” hadits. Dan dari Ibnu Mardawaih melalui jalur Al-Kalbi dari Abu Shalih dari Ibnu Abbas bahwa ayat itu turun dalam perjalanannya pada perang Bani Al-Mushthaliq.

Di antaranya: “Inilah dua golongan yang bertengkar”, ayat-ayat tersebut. Qadhi Jalaluddin Al-Balqini berkata: Yang tampak bahwa ayat itu turun pada hari Badar saat duel (mubarazah) karena adanya isyarat “hadzani” (kedua golongan ini).

Di antaranya: “Diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi”, ayat tersebut. At-Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata: Ketika Nabi ﷺ diusir dari Mekah, Abu Bakar berkata: “Mereka telah mengusir Nabi mereka, pasti mereka akan binasa.” Maka turunlah ayat tersebut. Ibnu Al-Hashar berkata: Sebagian ulama menyimpulkan dari hadits ini bahwa ayat tersebut turun dalam perjalanan hijrah.

Di antaranya: “Tidakkah kamu memperhatikan Tuhanmu, bagaimana Dia memanjangkan bayang-bayang”, ayat tersebut. Ibnu Habib berkata ayat itu turun di Thaif dan saya tidak menemukan sumber untuk itu.

Di antaranya: “Sesungguhnya yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al-Qur’an”, turun di Juhfah dalam perjalanan hijrah sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Adh-Dhahhak.

Di antaranya: Awal surah Ar-Rum. At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Sa’id yang berkata: Pada hari Badar, Romawi mengalahkan Persia, hal itu menggembirakan kaum muslimin, maka turunlah: “Alif Lam Mim. Romawi telah dikalahkan” sampai firman-Nya: “dengan pertolongan Allah”. At-Tirmidzi berkata: “Ghulibat Ar-Rum” artinya dengan dibaca fathah (yaitu “ghalabat” – telah mengalahkan).

Di antaranya: “Dan tanyakanlah kepada rasul-rasul yang telah Kami utus sebelum engkau”, ayat tersebut. Ibnu Habib berkata: Turun di Baitul Maqdis pada malam Isra’.

Di antaranya: “Dan berapa banyak negeri yang lebih kuat dari negerimu”, ayat tersebut. As-Sakhawi dalam Jamal Al-Qurra’ berkata: Dikatakan bahwa ketika Nabi ﷺ berangkat berhijrah ke Madinah, beliau berhenti dan melihat ke arah Mekah lalu menangis, maka turunlah ayat tersebut.

Di antaranya: Surah Al-Fath. Al-Hakim meriwayatkan dari Al-Miswar bin Makhramah dan Marwan bin Al-Hakam, keduanya berkata: “Surah Al-Fath turun antara Mekah dan Madinah berkenaan dengan peristiwa Hudaibiyah, dari awal hingga akhirnya.” Dan dalam Al-Mustadrak juga dari hadits Mujammi’ bin Jariyah bahwa awal surah tersebut turun di Kura’ Al-Ghamim.

Di antaranya: {Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan} ayat tersebut. Al-Wahidi meriwayatkan dari Ibnu Abi Mulaikah bahwa ayat tersebut turun di Mekah pada hari Fathu Makkah ketika Bilal naik ke atas Ka’bah dan mengumandangkan adzan, lalu sebagian orang berkata: “Apakah budak hitam ini yang mengumandangkan adzan di atas Ka’bah?!”

Di antaranya: {Golongan itu pasti akan dikalahkan} ayat tersebut. Dikatakan bahwa ayat itu turun pada hari perang Badar, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Al-Faras, namun pendapat ini ditolak berdasarkan apa yang akan dijelaskan dalam jenis kedua belas. Kemudian saya melihat riwayat dari Ibnu Abbas yang menguatkannya.

Di antaranya: An-Nasafi berkata bahwa firman-Nya: {Segolongan besar dari orang-orang yang terdahulu} dan firman-Nya: {Maka apakah terhadap pembicaraan ini kamu bersikap acuh tak acuh} turun dalam perjalanannya ke Madinah, dan saya tidak menemukan dasar periwayatannya.

Di antaranya: {Dan kamu menjadikan rezekimu bahwa kamu mendustakan} Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari jalur Ya’qub bin Mujahid Abu Hazrah, dia berkata: “Ayat ini turun berkenaan dengan seorang laki-laki dari kalangan Anshar dalam perang Tabuk ketika mereka singgah di Al-Hijr. Rasulullah ﷺ memerintahkan mereka untuk tidak membawa air dari tempat itu sama sekali. Kemudian beliau berangkat lalu singgah di tempat lain, dan mereka tidak memiliki air. Mereka mengadukan hal itu kepada beliau, lalu beliau berdoa. Maka Allah mengirimkan awan yang menurunkan hujan kepada mereka hingga mereka dapat mengambil air darinya. Lalu seorang laki-laki dari kalangan munafik berkata: ‘Sesungguhnya hujan turun kepada kita karena bintang anu.’ Maka turunlah ayat tersebut.”

Di antaranya: Ayat ujian: {Wahai orang-orang yang beriman, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang beriman sebagai muhajir, maka ujilah mereka} ayat tersebut. Ibnu Jarir meriwayatkan dari Az-Zuhri bahwa ayat tersebut turun di bagian bawah Hudaibiyah.

Di antaranya: Surah Al-Munafiqun. At-Tirmidzi meriwayatkan dari Zaid bin Arqam bahwa surah tersebut turun pada malam hari dalam perang Tabuk. Dan Sufyan meriwayatkan bahwa surah tersebut turun dalam perang Bani Al-Mushthaliq, dan pendapat ini dipastikan oleh Ibnu Ishaq dan lainnya.

Di antaranya: Surah Al-Mursalat. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud yang berkata: “Ketika kami bersama Nabi ﷺ di sebuah gua di Mina, turunlah kepada beliau: ‘Demi (malaikat-malaikat) yang diutus’.” Al-Hadits.

Di antaranya: Surah Al-Muthaffifin atau sebagiannya. An-Nasafi dan lainnya menyebutkan bahwa surah tersebut turun dalam perjalanan hijrah sebelum beliau ﷺ masuk ke Madinah.

Di antaranya: Awal surah Iqra’ turun di gua Hira sebagaimana disebutkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim.

Di antaranya: Surah Al-Kautsar. Ibnu Jarir meriwayatkan dari Sa’id bin Jubair bahwa surah tersebut turun pada hari Hudaibiyah, namun pendapat ini perlu ditinjau kembali.

Di antaranya: Surah An-Nashr. Al-Bazzar dan Al-Baihaqi dalam Ad-Dala’il meriwayatkan dari Ibnu Umar yang berkata: “Surah ini: {Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan} diturunkan kepada Rasulullah ﷺ pada pertengahan hari-hari Tasyriq (11-13 Dzulhijjah), maka beliau mengetahui bahwa itu adalah haji wada’, lalu beliau memerintahkan unta beliau Al-Qashwa’ untuk dipersiapkan, kemudian beliau berdiri dan berkhutbah kepada manusia,” lalu dia menyebutkan khutbah beliau yang terkenal.

 

 

JENIS KETIGA: MENGETAHUI AYAT YANG TURUN DI SIANG HARI DAN MALAM HARI

 

Contoh-contoh ayat yang turun di siang hari sangat banyak. Ibnu Habib berkata: “Sebagian besar Al-Qur’an turun pada siang hari.” Adapun yang turun di malam hari, maka saya telah mengumpulkan beberapa contohnya:

Di antaranya: Ayat pengalihan kiblat. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari hadits Ibnu Umar: “Ketika orang-orang sedang melaksanakan shalat Subuh di Quba’, tiba-tiba seseorang datang kepada mereka dan berkata: ‘Sesungguhnya tadi malam telah diturunkan Al-Qur’an kepada Nabi ﷺ dan beliau diperintahkan untuk menghadap kiblat.'”

Muslim meriwayatkan dari Anas bahwa Nabi ﷺ shalat menghadap Baitul Maqdis, lalu turunlah ayat: {Sungguh Kami telah melihat wajahmu menengadah ke langit} ayat tersebut. Lalu seorang laki-laki dari Bani Salamah lewat ketika mereka sedang ruku’ dalam shalat Fajar dan mereka telah melaksanakan satu rakaat. Dia memanggil: “Ketahuilah, sesungguhnya kiblat telah dialihkan.” Maka mereka semua berpaling menuju kiblat.

Namun dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Al-Bara’ bahwa Nabi ﷺ shalat menghadap Baitul Maqdis selama enam belas—atau tujuh belas—bulan, dan beliau ingin kiblatnya menghadap Ka’bah. Shalat pertama yang beliau laksanakan menghadap Ka’bah adalah shalat Ashar, dan beberapa orang shalat bersamanya. Kemudian seorang laki-laki yang shalat bersama beliau keluar dan melewati orang-orang di sebuah masjid yang sedang ruku’. Dia berkata: “Aku bersaksi demi Allah, sungguh aku telah shalat bersama Rasulullah ﷺ menghadap Ka’bah.” Maka mereka berputar sebagaimana mereka (dalam posisi ruku’) menghadap Ka’bah. Riwayat ini menunjukkan bahwa ayat tersebut turun pada siang hari antara Zuhur dan Ashar.

Qadhi Jalaluddin berkata: “Pendapat yang lebih kuat berdasarkan penalaran adalah bahwa ayat tersebut turun pada malam hari, karena peristiwa penduduk Quba’ terjadi pada waktu Subuh, dan Quba’ dekat dengan Madinah, maka tidak mungkin Rasulullah ﷺ menunda penjelasan kepada mereka dari waktu Ashar hingga Subuh.”

Ibnu Hajar berkata: “Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa turunnya ayat tersebut pada siang hari. Adapun jawaban terhadap hadits Ibnu Umar adalah bahwa berita itu sampai pada waktu Ashar kepada orang-orang yang berada di dalam Madinah, yaitu Bani Haritsah, dan sampai pada waktu Subuh kepada orang-orang yang berada di luar Madinah, yaitu Bani Amr bin Auf penduduk Quba’. Dan ucapannya: ‘Telah diturunkan kepada beliau tadi malam’ adalah ungkapan majaz dari penggunaan kata malam untuk sebagian hari yang telah berlalu dan hari yang mengikutinya.”

Saya katakan: Dan hal itu diperkuat oleh apa yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i dari Abu Sa’id bin Al-Mu’alla yang berkata: Suatu hari kami melewati Rasulullah ﷺ yang sedang duduk di atas mimbar, maka aku berkata: “Sungguh telah terjadi suatu peristiwa,” lalu aku duduk. Rasulullah ﷺ membaca ayat ini: {Sungguh Kami telah melihat wajahmu menengadah ke langit} sampai beliau selesai membacanya, kemudian beliau turun dan melaksanakan shalat Zhuhur.

Di antaranya: Akhir surat Ali Imran. Ibnu Hibban meriwayatkan dalam kitab Shahihnya, juga Ibnu Mundzir, Ibnu Mardawaih, dan Ibnu Abi Dunya dalam kitab At-Tafakkur dari Aisyah bahwa Bilal datang kepada Nabi ﷺ untuk mengumandangkan azan shalat Subuh dan mendapati beliau sedang menangis. Bilal bertanya: “Wahai Rasulullah, apa yang membuat engkau menangis?” Beliau menjawab: “Bagaimana aku tidak menangis padahal telah diturunkan kepadaku malam ini: {Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal}!” Kemudian beliau bersabda: “Celakalah bagi orang yang membacanya namun tidak memikirkannya!”

Di antaranya: {Dan Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia} At-Tirmidzi dan Al-Hakim meriwayatkan dari Aisyah yang berkata: Nabi ﷺ dijaga sampai ayat ini turun, kemudian beliau mengeluarkan kepalanya dari kubah dan bersabda: “Wahai manusia, pergilah karena Allah telah melindungiku.” Ath-Thabrani meriwayatkan dari Ishmah bin Malik Al-Khatmi yang berkata: “Kami menjaga Rasulullah ﷺ pada malam hari sampai ayat ini turun, lalu beliau meninggalkan penjagaan.”

Di antaranya: Surat Al-An’am. Ath-Thabrani dan Abu Ubaid meriwayatkan dalam kitab Fadha’ilnya dari Ibnu Abbas yang berkata: “Surat Al-An’am diturunkan di Mekah pada malam hari secara keseluruhan, dikelilingi oleh tujuh puluh ribu malaikat yang bertasbih.”

Di antaranya: Ayat tentang tiga orang yang ditinggalkan. Dalam Shahihain dari hadits Ka’ab: “Maka Allah menurunkan taubat kami ketika tersisa sepertiga malam terakhir.”

Di antaranya: Surat Maryam. Ath-Thabrani dan Abu Ubaid meriwayatkan dalam kitab Fadha’ilnya dari Ibnu Abbas yang berkata: “Aku mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata: ‘Tadi malam aku dikaruniai anak perempuan.’ Beliau bersabda: ‘Dan malam ini telah diturunkan kepadaku surat Maryam, maka berilah dia nama Maryam.'”

Di antaranya: Awal surat Al-Hajj. Disebutkan oleh Ibnu Habib dan Muhammad bin Barakat As-Sa’idi dalam kitabnya An-Nasikh wal Mansukh, dan ditegaskan oleh As-Sakhawi dalam Jamal Al-Qurra’. Hal ini dapat dibuktikan dengan apa yang diriwayatkan Ibnu Mardawaih dari Imran bin Husain bahwa ayat tersebut turun ketika Nabi ﷺ dalam perjalanan, dan sebagian kaum mengantuk serta sebagian lainnya berpencar, maka beliau mengeraskan suaranya dengan ayat tersebut… sampai akhir hadits.

Di antaranya: Ayat tentang izin keluarnya para wanita dalam surat Al-Ahzab. Qadhi Jalaluddin berkata: Yang tampak bahwa ayat tersebut adalah: {Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu} ayat ini. Dalam Bukhari dari Aisyah: Saudah keluar setelah hijab diwajibkan untuk suatu keperluan—dia adalah wanita bertubuh besar yang tidak bisa disembunyikan dari orang yang mengenalnya—lalu Umar melihatnya dan berkata: “Wahai Saudah, demi Allah engkau tidak tersembunyi dari kami, maka perhatikanlah bagaimana engkau keluar.” Aisyah berkata: Lalu Saudah kembali kepada Rasulullah ﷺ saat beliau sedang makan malam dan di tangannya ada tulang, lalu aku berkata: “Wahai Rasulullah, aku keluar untuk suatu keperluan dan Umar berkata kepadaku begini.” Maka Allah memberikan wahyu kepada beliau sementara tulang itu masih di tangannya—belum beliau letakkan—lalu bersabda: “Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian untuk keluar memenuhi keperluan kalian.”

Qadhi Jalaluddin berkata: Kami mengatakan bahwa itu terjadi pada malam hari karena mereka hanya keluar untuk keperluan pada malam hari sebagaimana disebutkan dalam Shahih dari Aisyah dalam hadits tentang tuduhan (hadits al-ifk).

Di antaranya: {Dan tanyakanlah kepada rasul-rasul Kami yang telah Kami utus sebelum kamu} menurut pendapat Ibnu Habib bahwa ayat ini turun pada malam Isra’.

Di antaranya: Awal surat Al-Fath. Dalam Bukhari dari hadits: “Sungguh telah diturunkan kepadaku malam ini surat yang lebih aku cintai daripada apa yang disinari matahari,” lalu beliau membaca: {Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata}…” sampai akhir hadits.

Di antaranya: Surat Al-Mursalat. As-Sakhawi berkata dalam Jamal Al-Qurra’: Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa surat itu turun pada malam jin di Hira’.

Saya katakan: Ini adalah atsar yang tidak dikenal, kemudian saya melihat dalam Shahih Al-Isma’ili—yang merupakan Mustakhraj-nya atas Bukhari—bahwa surat itu turun pada malam Arafah di gua Mina, dan hal itu terdapat dalam Shahihain tanpa ucapan “malam Arafah.” Yang dimaksud dengan malam Arafah adalah malam tanggal sembilan Dzulhijjah karena itulah malam yang Nabi ﷺ bermalam di Mina.

Di antaranya: Al-Mu’awwidzatain (surat Al-Falaq dan An-Nas). Ibnu Asytah berkata dalam Al-Mashahif: Muhammad bin Ya’qub memberitahu kami, Abu Daud memberitahu kami, Utsman bin Abi Syaibah memberitahu kami, Jarir memberitahu kami, dari Bayan, dari Qais, dari Uqbah bin Amir Al-Juhani yang berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Telah diturunkan kepadaku pada malam ini ayat-ayat yang belum pernah terlihat sebelumnya: {Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai subuh”} dan {Katakanlah: “Aku berlindung kepada Tuhan (yang memelihara dan menguasai) manusia”}.”

Cabang

Di antaranya ada yang turun antara malam dan siang di waktu subuh, dan itu beberapa ayat:

Di antaranya: Ayat tayammum dalam surah Al-Maidah. Dalam hadits shahih dari Aisyah: “Dan waktu subuh telah tiba, maka air dicari namun tidak ditemukan, maka turunlah ayat: ‘Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak melaksanakan shalat’ sampai firman-Nya: ‘agar kalian bersyukur’.”

Di antaranya: “Tidak ada wewenang bagimu dalam urusan itu.” Dalam hadits shahih disebutkan bahwa ayat itu turun ketika beliau berada di rakaat terakhir shalat subuh ketika beliau hendak melakukan qunut untuk mendoakan (keburukan) atas Abu Sufyan dan orang-orang yang disebutkan bersamanya.

Catatan Penting

Jika kamu bertanya: “Bagaimana dengan hadits Jabir yang diriwayatkan secara marfu’: ‘Mimpi yang paling benar adalah yang terjadi di siang hari karena Allah mengkhususkanku dengan wahyu di siang hari’?” Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Tarikhnya.

Aku jawab: Hadits ini munkar (ditolak), tidak bisa dijadikan hujjah.

 

 

JENIS KEEMPAT: YANG TURUN DI MUSIM PANAS DAN MUSIM DINGIN

 

Al-Wahidi berkata: Allah menurunkan tentang kalalah (warisan seseorang yang tidak memiliki ayah dan anak) dua ayat: salah satunya di musim dingin yaitu yang ada di awal surah An-Nisa, dan yang lainnya di musim panas yaitu yang ada di akhir surah tersebut.

Dalam Shahih Muslim dari Umar: “Aku tidak pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang sesuatu sebanyak aku bertanya tentang kalalah, dan beliau tidak pernah bersikap keras dalam suatu hal seperti kekerasan beliau terhadapku dalam hal itu, sampai-sampai beliau menusukkan jarinya ke dadaku dan berkata: ‘Wahai Umar, tidakkah cukup bagimu ayat musim panas yang ada di akhir surah An-Nisa?'”

Dalam Al-Mustadrak dari Abu Hurairah, bahwa seorang laki-laki bertanya: “Wahai Rasulullah, apa itu kalalah?” Beliau menjawab: “Tidakkah kamu mendengar ayat yang turun di musim panas: ‘Mereka meminta fatwa kepadamu, katakanlah: Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah…'” Dan telah disebutkan sebelumnya bahwa itu terjadi dalam perjalanan haji Wada’, maka diklasifikasikan sebagai ayat musim panas yang turun padanya seperti awal surah Al-Maidah, dan firman-Nya: “Pada hari ini telah Kusempurnakan agamamu bagimu”, “Dan takutlah pada hari ketika kamu dikembalikan”, ayat tentang hutang, dan surah An-Nashr.

Di antaranya: Ayat-ayat yang turun pada perang Tabuk, karena perang itu terjadi dalam cuaca yang sangat panas. Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Ad-Dalail dari jalur Ibnu Ishaq dari Ashim bin Umar bin Qatadah dan Abdullah bin Abu Bakar bin Hazm bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah keluar untuk suatu peperangan kecuali beliau menampakkan bahwa beliau hendak pergi ke tempat lain, kecuali pada perang Tabuk beliau berkata: “Wahai manusia, sesungguhnya aku hendak (memerangi) Romawi.” Beliau memberitahu mereka, dan itu terjadi pada masa kesulitan dan panas yang sangat serta kekeringan negeri. Suatu hari ketika Rasulullah ﷺ sedang mempersiapkan diri, beliau berkata kepada Al-Jadd bin Qais: “Apakah kamu tertarik dengan putri-putri Bani Ashfar (wanita Romawi)?” Dia menjawab: “Wahai Rasulullah, sungguh kaumku telah mengetahui bahwa tidak ada orang yang lebih terpesona dengan wanita dibandingkan aku, dan aku khawatir jika aku melihat wanita-wanita Bani Ashfar, aku akan tergoda. Maka izinkanlah aku (untuk tidak ikut).” Maka Allah menurunkan: “Dan di antara mereka ada yang berkata: ‘Izinkanlah aku (tidak pergi berperang)'” ayat tersebut.

Dan seorang munafik berkata: “Janganlah kalian berangkat dalam cuaca panas.” Maka Allah menurunkan: “Katakanlah: ‘Api neraka Jahannam lebih panas'”.

Dan contoh ayat musim dingin adalah firman-Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong” sampai firman-Nya: “dan rezeki yang mulia”. Dalam hadits shahih dari Aisyah disebutkan bahwa ayat itu turun pada hari yang dingin.

Dan ayat-ayat yang turun pada perang Khandaq dari surah Al-Ahzab, karena perang itu terjadi dalam cuaca dingin. Dalam hadits Hudzaifah: “Orang-orang meninggalkan Rasulullah ﷺ pada malam Ahzab kecuali dua belas orang, lalu Rasulullah ﷺ mendatangiku dan berkata: ‘Bangun dan pergilah ke perkemahan pasukan Ahzab.’ Aku berkata: ‘Wahai Rasulullah, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak berdiri untukmu kecuali karena malu, karena dinginnya cuaca…'” hadits tersebut. Dan di dalamnya disebutkan: “Maka Allah menurunkan: ‘Wahai orang-orang yang beriman, ingatlah nikmat Allah atas kalian ketika pasukan-pasukan datang kepada kalian'” sampai akhir ayat. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam Ad-Dalail.

 

 

JENIS KELIMA: AL-FIRASYI DAN AN-NAUMI (YANG TURUN SAAT BERBARING DAN TIDUR)

 

Di antara contoh-contoh Al-Firasyi (wahyu yang turun saat berbaring) adalah firman-Nya: “Dan Allah akan melindungimu dari manusia” sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, dan ayat tentang tiga orang yang ditinggalkan. Dalam hadits shahih disebutkan bahwa ayat itu turun ketika tersisa sepertiga malam dan beliau ﷺ berada di tempat Ummu Salamah.

Timbul kesulitan dalam menggabungkan antara ini dengan sabda beliau ﷺ tentang Aisyah: “Wahyu tidak pernah turun kepadaku di ranjang seorang wanita selain dirinya.” Qadhi Jalaluddin berkata: “Mungkin ini terjadi sebelum kisah turunnya wahyu di ranjang Ummu Salamah.”

Saya katakan: Saya menemukan jawaban yang lebih baik dari ini. Abu Ya’la meriwayatkan dalam Musnadnya dari Aisyah yang berkata: “Aku diberi sembilan…” hadits. Di dalamnya disebutkan: “Wahyu turun kepadanya ketika dia bersama keluarganya, lalu mereka pergi meninggalkannya, dan wahyu juga turun kepadanya ketika aku bersamanya dalam selimut yang sama.” Dengan demikian, tidak ada pertentangan antara kedua hadits tersebut sebagaimana jelas.

Adapun contoh An-Naumi (wahyu yang turun saat tidur): Surat Al-Kautsar, berdasarkan riwayat Muslim dari Anas yang berkata: “Ketika Rasulullah ﷺ berada di tengah-tengah kami, beliau tertidur sejenak kemudian mengangkat kepalanya sambil tersenyum. Kami bertanya: ‘Apa yang membuat engkau tertawa, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab: ‘Baru saja diturunkan kepadaku suatu surat’, lalu beliau membaca: Bismillahirrahmaanirrahiim. Inna a’thainakal kautsar, fa shalli li rabbika wanhar, inna syaani’aka huwal abtar (Sesungguhnya Kami telah memberimu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus).

Imam Ar-Rafi’i berkata dalam kitab Amalinya: “Mereka memahami dari hadits tersebut bahwa surat itu turun dalam tidur sejenak itu, dan mereka berkata: ‘Di antara wahyu ada yang datang kepadanya saat tidur karena mimpi para nabi adalah wahyu’.” Ia berkata: “Ini benar, tetapi yang lebih tepat adalah mengatakan bahwa seluruh Al-Qur’an turun dalam keadaan sadar, dan seolah-olah Surat Al-Kautsar yang diturunkan dalam keadaan sadar terlintas dalam tidurnya, atau Kautsar (telaga) yang disebutkan dalam surat itu diperlihatkan kepadanya, lalu beliau membacakan surat itu kepada mereka dan menjelaskannya.”

Kemudian ia berkata: “Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa beliau pingsan, dan hal ini dapat diartikan sebagai kondisi yang menimpa beliau saat turunnya wahyu, yang disebut ‘burhaa’ al-wahyi’ (beratnya wahyu).” Selesai.

Saya katakan: Apa yang dikatakan oleh Ar-Rafi’i sangat tepat, dan itulah yang saya cenderungi sebelum menemukan perkataannya. Penakwilan terakhir lebih sahih dari yang pertama karena sabdanya “Baru saja diturunkan kepadaku” menolak anggapan bahwa surat itu turun sebelumnya. Bahkan kita katakan bahwa surat itu turun pada saat itu, dan tidur sejenak itu bukanlah tidur biasa, melainkan kondisi yang menimpanya saat turunnya wahyu, karena para ulama menyebutkan bahwa beliau seolah terputus dari dunia.

 

 

JENIS KEENAM: AL-ARDHI DAN AS-SAMA’I (YANG TURUN DI BUMI DAN DI LANGIT)

 

Telah disebutkan perkataan Ibnu Al-Arabi: “Sebagian Al-Qur’an turun dari langit, sebagian di bumi, sebagian antara langit dan bumi, dan sebagian turun di bawah bumi di dalam gua.” Dia berkata: “Abu Bakar Al-Fihri memberitahu kami, At-Tamimi memberitahu kami, Hibatullah Al-Mufassir memberitahu kami, ia berkata: ‘Al-Qur’an turun antara Mekah dan Madinah kecuali enam ayat yang turun bukan di bumi dan bukan di langit: tiga ayat dalam Surat Ash-Shaffat: “Dan tiada seorangpun dari kami (malaikat) melainkan mempunyai kedudukan yang tertentu” (tiga ayat), satu ayat dalam Surat Az-Zukhruf: “Dan tanyakanlah kepada rasul-rasul Kami yang telah Kami utus sebelum kamu”, dan dua ayat terakhir dari Surat Al-Baqarah turun pada malam Mi’raj.'”

Ibnu Al-Arabi berkata: “Mungkin yang dimaksud adalah di ruang antara langit dan bumi.” Dia berkata: “Adapun yang turun di bawah bumi adalah Surat Al-Mursalat sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Ibnu Mas’ud.”

Saya katakan: Adapun ayat-ayat yang disebutkan sebelumnya, saya tidak menemukan dasar untuk apa yang disebutkannya kecuali untuk ayat terakhir Al-Baqarah. Bisa saja diambil dalil dari apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Mas’ud: “Ketika Rasulullah ﷺ di-isra’-kan, beliau sampai ke Sidratul Muntaha…” hadits. Di dalamnya disebutkan: “Rasulullah ﷺ diberi tiga hal dari sana: diberi lima waktu shalat, diberi penutup Surat Al-Baqarah, dan diampuni dosa-dosa umatnya yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, Al-Muqhimat.”

Dan dalam Al-Kamil karya Al-Hudzali disebutkan: “Aamanar Rasuulu” sampai akhir ayat turun di Qaba Qausain (jarak dua busur).

 

 

JENIS KETUJUH: PENGETAHUAN TENTANG APA YANG PERTAMA KALI DITURUNKAN

 

Para ulama berbeda pendapat tentang ayat Al-Qur’an yang pertama kali diturunkan, dengan beberapa pendapat:

Yang pertama dan yang benar adalah: “Iqra’ bismi rabbika” (Bacalah dengan nama Tuhanmu). Diriwayatkan oleh dua Syaikh (Bukhari dan Muslim) dan lainnya dari Aisyah yang berkata: “Wahyu pertama yang diterima Rasulullah ﷺ adalah mimpi yang benar dalam tidur. Beliau tidak pernah bermimpi kecuali datang seperti fajar yang menyingsing. Kemudian beliau menyukai kesendirian, sehingga beliau pergi ke gua Hira untuk beribadah di sana selama beberapa malam berturut-turut dan membawa bekal untuk itu. Kemudian beliau kembali kepada Khadijah dan Khadijah membekalinya untuk periode berikutnya, hingga datanglah kebenaran kepada beliau ketika berada di gua Hira. Malaikat datang kepadanya dan berkata: ‘Bacalah!’ Rasulullah ﷺ berkata: ‘Aku berkata: Aku tidak bisa membaca.’ Maka malaikat itu memelukku dan mendekapku hingga aku merasa sangat letih, kemudian melepaskanku dan berkata: ‘Bacalah!’ Aku berkata: ‘Aku tidak bisa membaca.’ Lalu ia mendekapku untuk kedua kalinya hingga aku merasa sangat letih, kemudian melepaskanku dan berkata: ‘Bacalah!’ Aku berkata: ‘Aku tidak bisa membaca.’ Lalu ia mendekapku untuk ketiga kalinya hingga aku merasa sangat letih, kemudian melepaskanku dan berkata: ‘Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan’ hingga ayat ‘yang tidak diketahui.’ Maka Rasulullah ﷺ kembali dengan badan gemetar…”

Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan Al-Baihaqi dalam Dala’il meriwayatkan dan mensahihkan hadits dari Aisyah yang berkata: “Surah pertama yang diturunkan dari Al-Qur’an adalah ‘Iqra’ bismi rabbika’.”

At-Thabrani meriwayatkan dalam Al-Kabir dengan sanad yang sesuai syarat shahih dari Abu Raja’ Al-‘Utaridi yang berkata: “Abu Musa mengajar kami dengan mengenakan dua pakaian putih. Ketika dia membacakan surah ‘Iqra’ bismi rabbika alladzii khalaq’, dia berkata: ‘Ini adalah surah pertama yang diturunkan kepada Muhammad ﷺ.'”

Said bin Manshur dalam Sunannya berkata: “Sufyan menceritakan kepada kami dari ‘Amr bin Dinar dari ‘Ubaid bin ‘Umair yang berkata: ‘Jibril datang kepada Nabi ﷺ dan berkata kepadanya: ‘Bacalah!’ Beliau berkata: ‘Apa yang harus kubaca? Demi Allah, aku tidak bisa membaca.’ Maka Jibril berkata: ‘Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan.’ Maka beliau berkata: ‘Ini adalah yang pertama kali diturunkan.'”

Abu ‘Ubaid dalam Fadha’il berkata: “Abdurrahman menceritakan kepada kami dari Sufyan dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid yang berkata: ‘Sesungguhnya yang pertama diturunkan dari Al-Qur’an adalah ‘Iqra’ bismi rabbika’ dan ‘Nun wal qalam’.”

Ibnu Asytah dalam kitab Al-Mashahif meriwayatkan dari ‘Ubaid bin ‘Umair: “Jibril datang kepada Nabi ﷺ dengan membawa selembar (kain) dan berkata: ‘Bacalah!’ Beliau berkata: ‘Aku tidak bisa membaca.’ Jibril berkata: ‘Bacalah dengan nama Tuhanmu.’ Maka mereka berpendapat bahwa itu adalah surah pertama yang diturunkan dari langit.”

Dan diriwayatkan dari Az-Zuhri bahwa Nabi ﷺ berada di Hira ketika malaikat datang dengan membawa selembar kain sutera yang bertuliskan: “Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan” hingga “yang tidak diketahui.”

Pendapat kedua: “Yaa ayyuhal muddatstsir” (Wahai orang yang berselimut). Dua Syaikh (Bukhari dan Muslim) meriwayatkan dari Salamah bin Abdurrahman yang berkata: “Aku bertanya kepada Jabir bin Abdullah: ‘Bagian Al-Qur’an mana yang diturunkan lebih dulu?’ Dia menjawab: ‘Yaa ayyuhal muddatstsir.’ Aku bertanya: ‘Atau Iqra’ bismi rabbika?’ Dia berkata: ‘Aku akan menceritakan kepadamu apa yang diceritakan Rasulullah ﷺ kepada kami: ‘Aku sedang berada di Hira, dan ketika aku menyelesaikan masa tinggalku di sana, aku turun dan sampai di dasar lembah. Aku melihat ke depan, ke belakang, ke kanan dan ke kiri, kemudian aku melihat ke langit, dan tiba-tiba dia (Jibril) ada di sana. Aku pun gemetar, lalu aku datang kepada Khadijah dan mereka menyelimutiku. Maka Allah menurunkan: ‘Yaa ayyuhal muddatstsir qum fa andzir’ (Wahai orang yang berselimut, bangunlah dan berilah peringatan).'”

Kelompok pertama menjawab hadits ini dengan beberapa jawaban:

Pertama: Pertanyaan itu tentang turunnya surah secara lengkap, maka dijelaskan bahwa surah Al-Muddatstsir diturunkan secara lengkap sebelum sempurnanya surah Iqra’, karena yang pertama kali diturunkan dari surah Iqra’ hanyalah bagian awalnya. Hal ini diperkuat oleh riwayat dalam Shahihain dari Abu Salamah dari Jabir: “Aku mendengar Rasulullah ﷺ menceritakan tentang masa jeda wahyu. Beliau berkata dalam haditsnya: ‘Ketika aku sedang berjalan, aku mendengar suara dari langit. Aku mengangkat kepalaku dan ternyata malaikat yang datang kepadaku di Hira duduk di atas kursi antara langit dan bumi. Aku pun kembali dan berkata: ‘Selimuti aku! Selimuti aku!’ Maka mereka menyelimutiku dan Allah menurunkan: ‘Yaa ayyuhal muddatstsir.'” Ucapannya: “Malaikat yang datang kepadaku di Hira” menunjukkan bahwa kisah ini terjadi setelah kisah di Hira yang turun di dalamnya: “Iqra’ bismi rabbika.”

Kedua: Maksud Jabir dengan “pertama” khusus untuk masa setelah jeda wahyu, bukan yang pertama secara mutlak.

Ketiga: Maksudnya adalah yang pertama secara khusus dalam hal perintah untuk memberi peringatan. Sebagian ulama mengungkapkan hal ini dengan mengatakan: Yang pertama kali turun untuk kenabian adalah “Iqra’ bismi rabbika” dan yang pertama kali turun untuk kerasulan adalah “Yaa ayyuhal muddatstsir.”

Keempat: Maksudnya adalah yang pertama kali turun karena sebab yang mendahuluinya, yaitu selimut yang berasal dari rasa takut. Adapun “Iqra'” turun tanpa sebab yang mendahuluinya, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar.

Kelimanya: Bahwa Jabir menyimpulkan itu berdasarkan ijtihadnya dan bukan dari riwayatnya, maka didahulukan apa yang diriwayatkan oleh Aisyah. Ini dikatakan oleh Al-Karmani.

Dan jawaban yang terbaik dari jawaban-jawaban ini adalah yang pertama dan yang terakhir.

Pendapat ketiga: Surat Al-Fatihah. Dikatakan dalam Al-Kasysyaf: Ibnu Abbas dan Mujahid berpendapat bahwa surat pertama yang diturunkan adalah “Iqra'” (Bacalah), sedangkan mayoritas ahli tafsir berpendapat bahwa surat pertama yang diturunkan adalah Fatihatul Kitab (Al-Fatihah).

Ibnu Hajar berkata: Yang dianut oleh mayoritas imam adalah pendapat pertama. Adapun yang dinisbatkan kepada mayoritas (bahwa Al-Fatihah diturunkan pertama), sebenarnya hanya dikatakan oleh sejumlah kecil dibandingkan dengan mereka yang mengatakan pendapat pertama. Hujjahnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab Dala’il dan Al-Wahidi melalui jalur Yunus bin Bukair dari Yunus bin Amr dari ayahnya dari Abu Maisarah Amr bin Syurahbil bahwa Rasulullah ﷺ berkata kepada Khadijah: “Sesungguhnya ketika aku menyendiri, aku mendengar seruan dan demi Allah aku khawatir ini adalah suatu perkara (buruk).” Khadijah menjawab: “Perlindungan Allah! Allah tidak akan melakukan hal itu kepadamu. Demi Allah, engkau menunaikan amanah, menyambung silaturahmi, dan berkata benar.”

Ketika Abu Bakar masuk, Khadijah menceritakan kepada Abu Bakar tentang hal itu dan berkata: “Pergilah bersama Muhammad kepada Waraqah.” Maka mereka pergi dan menceritakan kepadanya. Muhammad berkata: “Ketika aku menyendiri, aku mendengar seruan di belakangku: ‘Wahai Muhammad, wahai Muhammad!’ Maka aku lari ke arah ufuk.” Waraqah berkata: “Jangan lakukan itu. Jika ia datang kepadamu, tetaplah diam hingga engkau mendengar apa yang dia katakan, kemudian datanglah kepadaku dan beritahulah aku.” Maka ketika Muhammad menyendiri, ia dipanggil: “Wahai Muhammad, katakanlah: ‘Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin’ sampai ‘wa lad dhallin’.” Hadits ini mursal dengan perawi-perawi yang terpercaya. Al-Baihaqi berkata: “Jika hadits ini terpelihara, mungkin maksudnya adalah pemberitahuan tentang turunnya surat Al-Fatihah setelah turunnya Iqra’ dan Al-Muddatstsir.”

Pendapat keempat: Bismillahirrahmanirrahim. Ini dikisahkan oleh Ibnu Naqib dalam pengantar tafsirnya sebagai pendapat tambahan.

Al-Wahidi meriwayatkan dengan sanadnya dari Ikrimah dan Al-Hasan yang berkata: “Yang pertama kali turun dari Al-Qur’an adalah ‘Bismillahirrahmanirrahim’, dan surat pertama yang turun adalah ‘Iqra’ bismi rabbik’.”

Ibnu Jarir dan lainnya meriwayatkan melalui jalur Adh-Dhahhak dari Ibnu Abbas yang berkata: “Pertama kali Jibril turun kepada Nabi ﷺ, ia berkata: ‘Wahai Muhammad, berlindunglah kemudian katakanlah Bismillahirrahmanirrahim’.”

Menurut pendapat saya, ini tidak dianggap sebagai pendapat tersendiri, karena turunnya basmallah bersamaan dengan turunnya surat adalah suatu keharusan. Jadi basmallah adalah ayat pertama yang turun secara mutlak.

Terdapat hadits lain tentang apa yang pertama kali diturunkan: Diriwayatkan oleh dua Syekh (Bukhari dan Muslim) dari Aisyah yang berkata: “Sesungguhnya yang pertama kali turun adalah sebuah surat dari Al-Mufasshal yang di dalamnya terdapat penyebutan surga dan neraka, hingga ketika orang-orang kembali kepada Islam, turunlah (ayat-ayat tentang) halal dan haram.”

Hal ini menimbulkan kesulitan karena yang pertama kali turun adalah “Iqra'” dan di dalamnya tidak ada penyebutan surga dan neraka. Dijawab bahwa ada kata yang diperkirakan yaitu “dari” yang pertama kali turun, dan yang dimaksud adalah surat Al-Muddatstsir karena itu adalah yang pertama kali turun setelah masa vakum wahyu dan di akhirnya terdapat penyebutan surga dan neraka, mungkin akhir surat itu turun sebelum turunnya sisa surat “Iqra'”.

Cabang: Al-Wahidi meriwayatkan melalui jalur Al-Husain bin Waqid yang berkata: Aku mendengar Ali bin Al-Husain berkata: “Surat pertama yang turun di Mekah adalah ‘Iqra’ bismi rabbik’, dan surat terakhir yang turun di sana adalah Al-Mu’minun dan dikatakan juga Al-‘Ankabut. Surat pertama yang turun di Madinah adalah ‘Wailul lil muthaffifin’, dan surat terakhir yang turun di sana adalah Bara’ah. Surat pertama yang dinyatakan oleh Rasulullah ﷺ di Mekah adalah An-Najm.”

Dalam Syarh Al-Bukhari oleh Ibnu Hajar: “Para ulama sepakat bahwa surat Al-Baqarah adalah surat pertama yang diturunkan di Madinah.” Dalam klaim kesepakatan ini ada pertimbangan karena perkataan Ali bin Al-Husain yang telah disebutkan.

Dalam tafsir An-Nasafi dari Al-Waqidi bahwa surat pertama yang turun di Madinah adalah surat Al-Qadr.

Abu Bakar Muhammad bin Al-Harits bin Abyadh berkata dalam juz yang terkenal: “Abu Al-Abbas Ubaidullah bin Muhammad bin A’yan Al-Baghdadi menceritakan kepada kami, Hassan bin Ibrahim Al-Karmani menceritakan kepada kami, Umayyah Al-Azdi menceritakan kepada kami dari Jabir bin Zaid yang berkata: Yang pertama kali Allah turunkan dari Al-Qur’an di Mekah adalah ‘Iqra’ bismi rabbik’, kemudian ‘Nun wal qalam’, kemudian ‘Ya ayyuhal muzzammil’, kemudian ‘Ya ayyuhal muddatstsir’, kemudian ‘Al-Fatihah’, kemudian ‘Tabbat yada abi lahabin wa tabb’, kemudian ‘Idzasy syamsu kuwwirat’, kemudian ‘Sabbihisma rabbikal a’la’, kemudian ‘Sabbihisma rabbikal a’la’, kemudian ‘Wal fajr’, kemudian ‘Wadh dhuha’, kemudian ‘Alam nasyrah’, kemudian ‘Wal ‘ashr’, kemudian ‘Wal ‘adiyat’, kemudian ‘Al-Kautsar’, kemudian ‘Alhakum’, kemudian ‘Ara’aital ladzi yukadzdzibu’, kemudian ‘Al-Kafirun’, kemudian ‘Alam tara kaifa’, kemudian ‘Qul a’udzu bi rabbil falaq’, kemudian ‘Qul a’udzu bi rabbin nas’, kemudian ‘Qul huwallahu ahad’, kemudian ‘Wan najm’, kemudian ”Abasa’, kemudian ‘Inna anzalnahu qur’anan’, kemudian ‘Wasy syamsi wa dhuhaha’, kemudian ‘Al-Buruj’, kemudian ‘Wat tin’, kemudian ‘Li ilafi’, kemudian ‘Al-Qari’ah’, kemudian ‘Al-Qiyamah’, kemudian ‘Wailun likulli humazah’, kemudian ‘Wal mursalat’, kemudian ‘Qaf’.

Kemudian: {Al-Balad}, kemudian: {Ath-Thariq}, kemudian: {Iqtarabatis Sa’ah}, kemudian: {Shad}, kemudian: {Al-A’raf}, kemudian: {Al-Jinn}, kemudian: {Yasin}, kemudian: {Al-Furqan}, kemudian: {Al-Mala’ikah}, kemudian: {Kaf Ha Ya ‘Ain Shad}, kemudian: {Thaha}, kemudian: {Al-Waqi’ah}, kemudian: {Asy-Syu’ara}, kemudian: {Tha Sin Sulaiman}, kemudian: {Tha Sin Mim} {Al-Qashash}, kemudian: {Bani Isra’il}, kemudian yang kesembilan yaitu: {Yunus}, kemudian: {Hud}, kemudian: {Yusuf}, kemudian: {Al-Hijr}, kemudian: {Al-An’am}, kemudian: {Ash-Shaffat}, kemudian: {Luqman}, kemudian: {Saba’}, kemudian: {Az-Zumar}, kemudian: {Ha Mim} {Al-Mu’min}, kemudian: {Ha Mim As-Sajdah}, kemudian Ha Mim: {Az-Zukhruf}, kemudian Ha Mim: {Ad-Dukhan}, kemudian Ha Mim: {Al-Jatsiyah}, kemudian Ha Mim: {Al-Ahqaf}, kemudian: {Adz-Dzariyat}, kemudian: {Al-Ghasyiyah}, kemudian: {Al-Kahf}, kemudian Ha Mim: {‘Ain Sin Qaf}, kemudian: {Tanzil As-Sajdah}, kemudian: {Al-Anbiya’}, kemudian: {An-Nahl empat puluh dan sisanya di Madinah}, kemudian: {Inna Arsalna Nuhan}, kemudian: {Ath-Thur}, kemudian: {Al-Mu’minun}, kemudian: {Tabaraka}, kemudian: {Al-Haqqah}, kemudian: {Sa’ala}, kemudian: {‘Amma Yatasa’alun}, kemudian: {Wan Nazi’at}, kemudian: {Idza As-Sama’u Infatharat}, kemudian: {Idza As-Sama’u Insyaqqat}, kemudian: {Ar-Rum}, kemudian: {Al-‘Ankabut}, kemudian: {Wailun lil Muthaffifin}. Itulah yang diturunkan di Makkah.

Dan diturunkan di Madinah Surat Al-Baqarah, kemudian: {Ali ‘Imran}, kemudian: {Al-Anfal}, kemudian: {Al-Ahzab}, kemudian: {Al-Ma’idah}, kemudian: {Al-Mumtahanah}, kemudian: {Idza Ja’a Nasrullah}, kemudian: {An-Nur}, kemudian: {Al-Hajj}, kemudian: {Al-Munafiqun}, kemudian: {Al-Mujadalah}, kemudian: {Al-Hujurat}, kemudian: {At-Tahrim}, kemudian: {Al-Jumu’ah}, kemudian: {At-Taghabun}, kemudian: {Sabbahal Hawariyyin}, kemudian: {Al-Fath}, kemudian: {At-Taubah} dan penutup Al-Qur’an.

Aku berkata: Ini adalah urutan yang aneh dan dalam urutan ini ada pandangan, dan Jabir bin Zaid termasuk ulama tabi’in yang ahli dalam Al-Qur’an, dan Al-Burhan Al-Ja’bari telah berpedoman pada atsar ini dalam qasidahnya yang dia namakan “Taqribul Ma’mul fi Tartibil Nuzul”, maka dia berkata:

Ayat-ayat Makkiyahnya berjumlah delapan puluh enam yang terangkat,

Disusun sesuai dengan urutan turunnya bagi yang membacanya.

Iqra’, Nun, Muzzammil, Muddatstsir,

Al-Hamd, Tabbat, Kuwwirat, Al-A’la terangkat.

Lail, Fajr, Adh-Dhuha, Syarh, ‘Ashr,

Al-‘Adiyat, Kautsar, Alhakum mengikuti.

Ara’aita, Qul, dengan Al-Fil, dengan Falaq, demikian

An-Nas, Qul Huwa, bintangnya, ‘Abasa telah jelas.

Qadr, Syams, Al-Buruj, Tin-nya,

Li-Ilaf, Qari’ah, Qiyamah telah datang.

Wail Li Kulli, Al-Mursalat, Qaf dengan

Balad, Thariq-nya, dengan Iqtarabat seluruhnya.

Shad, A’raf, Jinn, kemudian Ya

Sin, Furqan, Fathir telah naik.

Kaf, Thaha, Asy-Syu’ara, An-Naml,

Al-Qashash, Al-Isra, Yunus, Hud, dan

Katakanlah Yusuf, Hijr, Al-An’am, dan penyembelihan,

Kemudian Luqman, Saba’, Zumar telah jelas.

Dengan Ghafir, dengan Fushshilat, dengan Zukhruf,

Dukhan, Jatsiyah, dan Ahqaf mengikuti.

Dharaw, Ghasyiyah, Kahf, kemudian Syura,

Dan Al-Khalil, Al-Anbiya, An-Nahl telah manis.

Dan tempat-tempat berbaring, Nuh, Thur, dan

Kemenangan, Al-Mulk, Al-Wa’iyah, Sa’ala, dan ‘Amma La.

Tenggelam dengan Infatharat, dan jerih payah, kemudian

Rum, Al-‘Ankabut, dan Thuffifat, maka sempurnalah.

Dan di Thayyibah (Madinah) dua puluh kemudian delapan

Ath-Thula (Yang panjang), ‘Imran, dan Anfal telah jelas.

Untuk Ahzab, Ma’idah, Imtihan dan An-Nisa,

Dengan Zulzilat, kemudian Al-Hadid, perhatikanlah.

Dan Muhammad, Ar-Ra’d, Ar-Rahman, Al-Insan,

Ath-Thalaq, dan Lam Yakun, Hasyr penuh.

Nashr, Nur, kemudian Hajj dan Al-Munafiq,

Dengan Mujadalah, dan Hujurat, dan

Tahrim-nya, dengan Jumu’ah, dan Taghabun,

Shaff, dan Fath, Taubah menutup yang awal.

Adapun yang telah datang kepada kita perjalanannya,

‘Urfi, “Akmaltu Lakum” telah disempurnakan.

Tetapi “Idza Qumtum” maka Jaisyi telah mulai,

Dan “Was’al Man Arsalna” Asy-Syami telah datang.

“Innalladzi Faradha” berasal dari Juhfi-nya,

Dan “Huwalladzi Kaffa” Al-Hudaibi telah jelas.

BAGIAN TENTANG AWALAN-AWALAN KHUSUS

Awal yang diturunkan tentang perang: Al-Hakim meriwayatkan dalam Al-Mustadrak dari Ibnu Abbas berkata: Ayat pertama yang diturunkan tentang perang adalah: {Diizinkan bagi orang-orang yang diperangi karena sesungguhnya mereka telah dizalimi}. Dan Ibnu Jarir mengeluarkan dari Abu Al-Aliyah berkata: Ayat pertama yang diturunkan tentang perang di Madinah adalah: {Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu}. Dan dalam Al-Iklil karya Al-Hakim: Sesungguhnya yang pertama kali diturunkan tentang perang adalah: {Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka}.

Awal yang diturunkan tentang urusan pembunuhan: Ayat Al-Isra’: {Dan barangsiapa dibunuh secara zalim} ayat tersebut dikeluarkan oleh Ibnu Jarir dari Adh-Dhahhak.

Awal yang diturunkan tentang khamar (minuman keras): Ath-Thayalisi meriwayatkan dalam Musnadnya – dari Ibnu Umar berkata: Diturunkan tentang khamar tiga ayat, maka yang pertama adalah {Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi} ayat ini, maka dikatakan: “Khamar telah diharamkan.” Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, biarkan kami memanfaatkannya sebagaimana Allah telah berfirman.” Maka beliau diam dari mereka. Kemudian turun ayat ini: {Janganlah kamu mendekati shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk}, maka dikatakan: “Khamar telah diharamkan.” Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, kami tidak akan meminumnya mendekati waktu shalat.” Maka beliau diam dari mereka. Kemudian turun: {Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar dan judi}, maka Rasulullah ﷺ bersabda: “Khamar telah diharamkan.”

Ayat pertama yang diturunkan tentang makanan di Mekah adalah ayat Al-An’am: {Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan”}, kemudian ayat An-Nahl: {Maka makanlah dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu yang halal lagi baik} sampai akhir ayat. Dan di Madinah ayat Al-Baqarah: {Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai} ayat tersebut, kemudian ayat Al-Ma’idah: {Diharamkan bagimu (memakan) bangkai} ayat tersebut. Ini dikatakan oleh Ibnu Al-Hashshar.

Dan Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud berkata: Surat pertama yang diturunkan yang di dalamnya ada sujud adalah An-Najm.

Dan Al-Firyabi berkata: Telah menceritakan kepada kami Warqa’ dari Ibnu Abi Najih dari Mujahid tentang firman Allah: {Sesungguhnya Allah telah menolong kamu dalam peperangan yang banyak} ia berkata: Ini adalah yang pertama kali Allah turunkan dari surat Bara’ah (At-Taubah).

Dan dia juga berkata: Telah menceritakan kepada kami Isra’il, memberitakan kepada kami Sa’id dari Masruq dari Abu Adh-Dhuha berkata: Yang pertama kali turun dari Bara’ah adalah: {Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat}, kemudian turun awalnya, kemudian turun akhirnya.

Dan Ibnu Asytah mengeluarkan dalam kitab Al-Mashahif dari Abu Malik berkata: Awal surat Bara’ah adalah: {Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat} selama beberapa tahun, kemudian diturunkan Bara’ah di awal surat, maka bergabunglah dengannya empat puluh ayat.

Dan dia juga mengeluarkan dari jalur Dawud dari ‘Amir tentang firman Allah: {Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat}, ia berkata: Ini adalah ayat pertama yang diturunkan dalam Bara’ah pada perang Tabuk. Ketika kembali dari Tabuk, diturunkan Bara’ah kecuali tiga puluh delapan ayat dari awalnya.

Dan dia mengeluarkan dari jalur Sufyan dan lainnya dari Habib bin Abi ‘Amrah dari Sa’id bin Jubair berkata: Yang pertama kali turun dari Ali ‘Imran adalah: {Ini adalah penjelasan bagi manusia, petunjuk dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa}, kemudian diturunkan sisanya pada hari Uhud.

 

 

JENIS KEDELAPAN: MENGETAHUI YANG TERAKHIR DITURUNKAN

 

Di dalamnya terdapat perbedaan pendapat, maka diriwayatkan oleh Asy-Syaikhani (Bukhari dan Muslim) dari Al-Bara’ bin ‘Azib berkata: Ayat terakhir yang diturunkan adalah: {Mereka meminta fatwa kepadamu, katakanlah Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (orang yang tidak memiliki orangtua dan anak)}, dan surat terakhir yang diturunkan adalah Bara’ah (At-Taubah).

Dan Al-Bukhari mengeluarkan dari Ibnu Abbas berkata: Ayat terakhir yang diturunkan adalah ayat riba.

Dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Umar yang serupa, dan yang dimaksud dengannya adalah firman Allah: {Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba}, dan menurut Ahmad dan Ibnu Majah dari Umar: Di antara yang terakhir turun adalah ayat riba.

Dan menurut Ibnu Mardawaih dari Abu Sa’id Al-Khudri berkata: Umar berkhutbah kepada kami dan berkata: Sesungguhnya di antara Al-Qur’an yang terakhir diturunkan adalah ayat riba.

Dan An-Nasa’i mengeluarkan dari jalur Ikrimah dari Ibnu Abbas berkata: Hal terakhir yang diturunkan dari Al-Qur’an adalah: {Dan takutlah kamu pada hari di mana kamu semua dikembalikan kepada Allah} ayat ini.

Dan Ibnu Mardawaih mengeluarkan yang serupa dari jalur Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas dengan lafaz: Ayat terakhir yang diturunkan.

Dan Ibnu Jarir mengeluarkannya dari jalur Al-‘Aufi dan Adh-Dhahhak dari Ibnu Abbas.

Dan Al-Firyabi berkata dalam tafsirnya: Telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Al-Kalbi dari Ibnu Shalih dari Ibnu Abbas berkata: Ayat terakhir yang diturunkan adalah: {Dan takutlah pada hari di mana kamu dikembalikan kepada Allah} ayat ini, dan antara turunnya ayat ini dengan wafatnya Nabi ﷺ adalah delapan puluh satu hari.

Dan Ibnu Abi Hatim mengeluarkan dari Sa’id bin Jubair berkata: Yang terakhir diturunkan dari seluruh Al-Qur’an adalah: {Dan takutlah pada hari di mana kamu dikembalikan kepada Allah} ayat ini, dan Nabi ﷺ hidup setelah turunnya ayat ini selama sembilan malam kemudian wafat pada malam Senin dua malam yang telah berlalu dari bulan Rabi’ul Awwal.

Dan Ibnu Jarir mengeluarkan yang serupa dari Ibnu Juraij.

Dan dia mengeluarkan dari jalur Athiyyah dari Abu Sa’id berkata: Ayat terakhir yang diturunkan adalah: {Dan takutlah pada hari di mana kamu dikembalikan kepada Allah} ayat ini.

Dan Abu Ubaid mengeluarkan dalam kitab Al-Fadha’il dari Ibnu Syihab berkata: Ayat Al-Qur’an yang terakhir berhubungan dengan Arsy adalah ayat riba dan ayat hutang.

Dan Ibnu Jarir mengeluarkan dari jalur Ibnu Syihab dari Sa’id bin Al-Musayyab bahwa dia menyampaikan kepadanya bahwa ayat Al-Qur’an yang paling akhir berhubungan dengan Arsy adalah ayat hutang. Ini adalah hadits mursal dengan sanad yang shahih.

Aku (penulis) berkata: Dan tidak ada pertentangan menurutku antara riwayat-riwayat ini tentang ayat riba: {Dan takutlah pada hari} dan ayat hutang, karena yang tampak adalah bahwa ayat-ayat tersebut diturunkan sekaligus seperti urutannya dalam mushaf dan karena ayat-ayat tersebut dalam satu kisah, maka setiap perawi mengabarkan tentang sebagian yang diturunkan bahwa itu adalah yang terakhir, dan itu benar. Dan perkataan Al-Bara’: Ayat terakhir yang diturunkan adalah: {Mereka meminta fatwa kepadamu}, yaitu dalam urusan waris.

Dan Ibnu Hajar berkata dalam Syarh Al-Bukhari: Cara untuk menggabungkan antara dua pendapat tentang ayat riba: {Dan takutlah pada hari} adalah bahwa ayat ini merupakan penutup ayat-ayat yang diturunkan tentang riba karena ia merupakan bagian yang dirangkaikan kepadanya. Dan ini dapat digabungkan dengan perkataan Al-Bara’ bahwa kedua ayat tersebut diturunkan bersamaan, sehingga benar bahwa masing-masing dari keduanya adalah yang terakhir dibandingkan dengan yang lainnya. Dan kemungkinan bahwa keakhiran pada ayat An-Nisa’ terbatas pada apa yang berkaitan dengan warisan, berbeda dengan ayat Al-Baqarah. Dan mungkin juga sebaliknya, dan yang pertama lebih kuat karena dalam ayat Al-Baqarah terdapat isyarat kepada makna pemenuhan yang mengharuskan penutupan turunnya wahyu. Selesai.

Dan dalam Al-Mustadrak dari Ubay bin Ka’b berkata: Ayat terakhir yang diturunkan adalah: {Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kalanganmu sendiri} sampai akhir surat.

Dan Abdullah bin Ahmad meriwayatkan dalam Zawa’id Al-Musnad dan Ibnu Mardawaih dari Ubay bahwa mereka mengumpulkan Al-Qur’an pada masa khalifah Abu Bakar, dan ada beberapa orang yang menulis. Ketika mereka sampai pada ayat ini dari surat Bara’ah (At-Taubah): {Kemudian mereka pergi, Allah memalingkan hati mereka karena mereka adalah kaum yang tidak mengerti}, mereka mengira bahwa ini adalah ayat terakhir yang diturunkan dari Al-Qur’an. Maka Ubay bin Ka’b berkata kepada mereka: “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ membacakan kepadaku setelahnya dua ayat: {Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kalanganmu sendiri} sampai firman-Nya: {Dan Dia adalah Tuhan pemilik Arsy yang agung}.” Dan beliau bersabda: “Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan dari Al-Qur’an.” Dia (Ubay) berkata: “Maka Allah menutup dengan apa yang Dia mulai dengannya, yaitu dengan ‘Allah yang tidak ada tuhan selain Dia’, dan ini adalah firman-Nya: {Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya: “Bahwasanya tidak ada tuhan melainkan Aku, maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku”}.

Dan Ibnu Mardawaih mengeluarkan dari Ubay juga berkata: Ayat Al-Qur’an yang terakhir berhubungan dengan Allah adalah dua ayat ini: {Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kalanganmu sendiri}.

Dan Ibnu Al-Anbari mengeluarkannya dengan lafaz: Ayat Al-Qur’an yang paling dekat dengan langit dalam hal masa turunnya.

Dan Abu Asy-Syaikh mengeluarkan dalam tafsirnya dari jalur Ali bin Zaid dari Yusuf Al-Makki dari Ibnu Abbas berkata: Ayat terakhir yang diturunkan adalah: {Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kalanganmu sendiri}.

Dan Muslim mengeluarkan dari Ibnu Abbas berkata: Surat terakhir yang diturunkan adalah: {Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan}.

At-Tirmidzi dan Al-Hakim meriwayatkan dari Aisyah, ia berkata: “Surah terakhir yang diturunkan adalah Al-Maidah, maka apa yang kalian temukan di dalamnya dari yang halal, maka halalkan…” hadits.

Keduanya juga meriwayatkan dari Abdullah bin Amr yang berkata: Surah terakhir yang diturunkan adalah Surah Al-Maidah dan Al-Fath.

Aku berkata: Yakni “Idza ja’a nasrullah” (Surah An-Nasr), dan dalam hadits Utsman yang masyhur: Bara’ah (At-Taubah) adalah yang terakhir diturunkan dari Al-Qur’an.

Al-Baihaqi berkata: Perbedaan-perbedaan ini dapat digabungkan – jika shahih – bahwa setiap orang menjawab berdasarkan apa yang ia ketahui.

Qadhi Abu Bakar berkata dalam Al-Intisar: Pendapat-pendapat ini tidak ada yang marfu’ (disandarkan) kepada Nabi ﷺ, dan setiap perkataan diucapkan dengan semacam ijtihad dan persangkaan kuat. Ada kemungkinan bahwa masing-masing dari mereka memberitahukan tentang yang terakhir yang ia dengar dari Nabi ﷺ pada hari beliau wafat atau sebelum sakitnya dengan waktu yang singkat, dan yang lain mendengar setelah itu meskipun dia sendiri tidak mendengarnya. Juga mungkin bahwa ayat ini, yang merupakan ayat terakhir yang dibacakan Rasul, turun bersama ayat-ayat lain, lalu diperintahkan untuk menuliskan apa yang turun bersamanya setelah penulisan ayat tersebut, sehingga diduga bahwa itu adalah yang terakhir diturunkan dalam urutan. Selesai.

Di antara periwayatan aneh tentang hal itu adalah yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan bahwa ia membaca ayat: “Faman kaana yarjuu liqaa’a rabbihi…” (Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Tuhannya), ayat tersebut. Dan ia berkata: Sesungguhnya ini adalah ayat terakhir yang diturunkan dari Al-Qur’an. Ibnu Katsir berkata: Ini adalah atsar yang musykil (problematis), dan mungkin yang ia maksud adalah bahwa tidak ada ayat yang turun setelahnya yang menasakhnya atau mengubah hukumnya, tetapi tetap teguh dan muhkam.

Aku berkata: Seperti itu juga yang diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari Ibnu Abbas yang berkata: Turunlah ayat ini: “Wa man yaqtul mu’minan muta’ammidan fajazaa’uhu jahannam” (Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahannam), inilah ayat terakhir yang turun dan tidak ada yang menasakhnya.

Menurut riwayat Ahmad dan An-Nasa’i darinya: Sungguh telah turun di antara yang terakhir turun, tidak ada yang menasakhnya.

Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari jalur Mujahid dari Ummu Salamah yang berkata: Ayat terakhir yang turun adalah ayat: “Fastajaaba lahum rabbuhum annii laa udhii’u ‘amala ‘aamilin” (Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya, bahwa sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal) hingga akhir ayat.

Aku berkata: Hal itu karena ia (Ummu Salamah) berkata: Wahai Rasulullah, aku melihat Allah menyebut para lelaki dan tidak menyebut para wanita? Maka turunlah: “Wa laa tatamannaw maa fadhdhalallahu bihi ba’dhakum ‘ala ba’dh” (Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain), dan turun juga: “Innal muslimiina wal muslimaat” (Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim), dan turunlah ayat ini, sehingga ini adalah yang terakhir dari ketiganya turun, atau yang terakhir turun setelah apa yang biasa turun khusus mengenai laki-laki.

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Anas, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa meninggalkan dunia dengan ikhlas kepada Allah semata dan beribadah kepada-Nya tanpa menyekutukan-Nya, serta mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka ia meninggalkannya sedangkan Allah ridha kepadanya.” Anas berkata: Pembenaran hal itu ada dalam Kitabullah pada akhir yang diturunkan: “Fa’in taabuu wa aqaamus shalaata wa aatawuz zakaata” (Jika mereka bertobat dan mendirikan shalat serta menunaikan zakat) ayat tersebut.

Aku berkata: Yakni pada akhir surah yang diturunkan.

Dalam Al-Burhan karya Imam Al-Haramain disebutkan bahwa firman Allah Ta’ala: “Qul laa ajidu fii maa uuhiya ilayya muharraman” (Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan) ayat tersebut adalah di antara yang terakhir diturunkan.

Ibnu Al-Hassar mengkritiknya dengan mengatakan bahwa surah tersebut makkiyah (diturunkan di Mekah) berdasarkan kesepakatan, dan tidak ada riwayat yang menyatakan bahwa ayat ini turun setelah turunnya surah tersebut, bahkan ia dalam rangka berdebat dengan kaum musyrikin dan berlawanan dengan mereka ketika mereka di Mekah. Selesai.

PERINGATAN

Di antara hal yang musykil (problematis) dengan apa yang telah disebutkan adalah firman Allah Ta’ala: “Al-yauma akmaltu lakum diinakum” (Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu), karena ayat ini turun di Arafah pada tahun haji Wada’, dan secara lahiriah menunjukkan penyempurnaan seluruh kewajiban dan hukum sebelumnya. Hal ini telah dinyatakan dengan jelas oleh sekelompok ulama di antaranya As-Suddi, ia berkata: “Tidak ada halal dan haram yang turun setelahnya”, padahal disebutkan bahwa ayat riba, hutang, dan kalalah turun setelah itu.

Ibnu Jarir telah mempermasalahkan hal itu dan berkata: Yang lebih utama adalah menafsirkannya bahwa Allah telah menyempurnakan bagi mereka agama mereka dengan memisahkan mereka di negeri haram (Mekah) dan mengusir kaum musyrikin darinya sehingga kaum muslimin berhaji tanpa bercampur dengan kaum musyrikin. Kemudian ia menguatkannya dengan apa yang ia riwayatkan dari jalur Ibnu Abi Thalhah dari Ibnu Abbas, ia berkata: Dulu kaum musyrikin dan muslimin berhaji bersama-sama, maka ketika turun Bara’ah (At-Taubah), kaum musyrikin diusir dari Baitullah, dan kaum muslimin berhaji tanpa ada seorang pun dari kaum musyrikin yang ikut serta di Baitullah, maka itu termasuk penyempurnaan nikmat: “Wa atmamtu ‘alaikum ni’matii” (Dan telah Kusempurnakan nikmat-Ku atasmu).

 

 

JENIS KESEMBILAN: MENGETAHUI SEBAB TURUNNYA AYAT

 

Beberapa ulama telah menyusun karya khusus tentang hal ini, yang paling awal adalah Ali bin al-Madini, guru Imam Bukhari. Di antara karya yang paling terkenal adalah kitab al-Wahidi, meskipun memiliki beberapa kekurangan. Al-Ja’bari telah meringkasnya dengan menghilangkan sanad-sanadnya tanpa menambahkan apa pun. Syaikhul Islam Abu al-Fadl Ibnu Hajar telah menyusun sebuah kitab tentang hal ini, namun beliau wafat saat kitab tersebut masih dalam bentuk draf, sehingga kita belum mendapatkannya secara lengkap. Saya sendiri telah menyusun sebuah kitab yang komprehensif, ringkas, dan terverifikasi yang belum pernah ada sebelumnya dalam bidang ini, yang saya beri judul: “Lubab al-Nuqul fi Asbab al-Nuzul” (Intisari Riwayat tentang Sebab-sebab Turunnya Ayat).

Al-Ja’bari berkata: Turunnya Al-Qur’an terbagi menjadi dua bagian: bagian yang turun sebagai permulaan (tanpa sebab khusus) dan bagian yang turun setelah suatu kejadian atau pertanyaan. Dalam jenis ini terdapat beberapa masalah:

Masalah Pertama: Ada yang mengklaim bahwa ilmu ini tidak banyak manfaatnya karena dianggap hanya sebagai sejarah semata. Pendapat ini keliru. Sebaliknya, ilmu ini memiliki beberapa faedah:

  • Di antaranya, mengetahui aspek hikmah yang melandasi penetapan suatu hukum.
  • Di antaranya, pengkhususan hukum dengannya menurut pendapat mereka yang berpendapat bahwa yang menjadi pegangan adalah kekhususan sebab.
  • Di antaranya, bahwa lafaz terkadang bersifat umum dan ada dalil yang menunjukkan pengkhususannya. Jika sebab turunnya diketahui, maka pengkhususan terbatas pada selain bentuk sebabnya, karena masuknya bentuk sebab bersifat pasti dan mengeluarkannya dengan ijtihad tidaklah diperbolehkan, sebagaimana konsensus yang diceritakan oleh Qadhi Abu Bakar dalam kitab “At-Taqrib”, dan tidak perlu memperhatikan pendapat yang menyimpang yang memperbolehkan hal tersebut.
  • Di antaranya, memahami makna dan menghilangkan kebingungan. Al-Wahidi berkata: “Tidak mungkin menafsirkan ayat tanpa mengetahui kisahnya dan penjelasan tentang turunnya.”

Ibnu Daqiq al-‘Id berkata: “Penjelasan tentang sebab turunnya ayat adalah cara yang kuat dalam memahami makna-makna Al-Qur’an.”

Ibnu Taimiyah berkata: “Mengetahui sebab turunnya ayat membantu dalam memahami ayat, karena pengetahuan tentang sebab menghasilkan pengetahuan tentang akibat.”

Marwan bin al-Hakam pernah mengalami kebingungan tentang makna firman Allah: “Janganlah sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan,” dan seterusnya. Dia berkata: “Jika setiap orang yang gembira dengan apa yang diberikan kepadanya dan senang dipuji atas apa yang tidak ia lakukan diazab, niscaya kita semua akan diazab.” Sampai Ibnu Abbas menjelaskan kepadanya bahwa ayat itu turun berkenaan dengan Ahli Kitab ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan sesuatu kepada mereka, lalu mereka menyembunyikannya dan memberi tahu beliau tentang hal lain, dan mereka menunjukkan bahwa mereka telah memberi tahu beliau tentang apa yang beliau tanyakan kepada mereka, sehingga mereka mengharapkan pujian dari beliau atas hal itu. Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Diceritakan dari Utsman bin Mazh’un dan Amr bin Ma’di Karib bahwa keduanya pernah mengatakan khamar itu halal dan berargumen dengan firman Allah: “Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan menyangkut apa yang mereka makan,” dan seterusnya. Seandainya mereka mengetahui sebab turunnya ayat ini, tentu mereka tidak akan mengatakan demikian. Sebab turunnya adalah ketika beberapa orang bertanya saat khamar diharamkan: “Bagaimana dengan orang-orang yang terbunuh di jalan Allah dan telah wafat padahal mereka meminum khamar yang merupakan barang keji?” Maka turunlah ayat tersebut. Diriwayatkan oleh Ahmad, an-Nasa’i, dan lainnya.

Contoh lainnya adalah firman Allah: “Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan.” Makna syarat dalam ayat ini membingungkan sebagian imam, sampai-sampai golongan Zahiriyyah berpendapat bahwa wanita yang sudah menopause tidak wajib ber-iddah jika tidak ada keraguan. Sebab turunnya ayat ini telah menjelaskan hal tersebut, yaitu ketika turun ayat dalam surat Al-Baqarah tentang masa ‘iddah para wanita, mereka berkata: “Masih ada beberapa kelompok wanita yang belum disebutkan masa ‘iddahnya, yaitu anak-anak kecil dan wanita tua.” Maka turunlah ayat ini. Diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Ubay. Dengan demikian diketahui bahwa ayat tersebut adalah khitab bagi yang tidak mengetahui hukum mereka dalam ‘iddah dan ragu: apakah mereka wajib ‘iddah atau tidak? Dan apakah ‘iddah mereka seperti yang disebutkan dalam surat Al-Baqarah atau tidak? Jadi, makna “jika kamu ragu-ragu” adalah jika hukum mereka tidak jelas bagi kalian dan kalian tidak tahu bagaimana mereka ber-iddah, maka inilah hukum mereka.

Contoh lainnya adalah firman Allah: “Maka ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah.” Jika kita mengikuti makna lahiriah lafaz ini, maka ini menunjukkan bahwa orang yang shalat tidak wajib menghadap kiblat, baik dalam perjalanan maupun tidak, padahal ini bertentangan dengan ijma’. Ketika sebab turunnya ayat ini diketahui, maka dipahami bahwa ayat ini berkaitan dengan shalat sunnah dalam perjalanan atau berkaitan dengan orang yang shalat dengan ijtihad lalu ternyata keliru, sesuai dengan perbedaan riwayat tentang hal itu.

Di antara itu adalah firman-Nya: “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar-syiar Allah.” Ayat ini secara lahiriah tidak mengharuskan bahwa sa’i itu wajib, dan sebagian ulama berpendapat bahwa sa’i tidak wajib berdasarkan pemahaman tersebut. Namun Aisyah membantah pemahaman Urwah mengenai hal itu berdasarkan sebab turunnya ayat tersebut, yaitu bahwa para sahabat merasa berdosa karena melakukan sa’i di antara keduanya karena itu termasuk amalan jahiliyah. Maka turunlah ayat ini.

Di antaranya: Menghilangkan dugaan pembatasan. Imam Syafi’i menyebutkan maksud firman Allah Ta’ala: “Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan…'” ayat ini bahwa ketika orang-orang kafir mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah dan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah, dan mereka berada dalam pertentangan dan permusuhan, maka turunlah ayat ini yang bertentangan dengan maksud mereka. Seakan-akan Dia berfirman: “Tidak ada yang halal kecuali apa yang kalian haramkan, dan tidak ada yang haram kecuali apa yang kalian halalkan,” sebagaimana kedudukan orang yang berkata: “Jangan makan manisan hari ini,” lalu kamu menjawab: “Aku tidak akan makan hari ini kecuali manisan.” Tujuannya adalah pertentangan, bukan penafian atau penetapan dalam arti sebenarnya. Maka seakan-akan Allah Ta’ala berfirman: “Tidak ada yang haram kecuali apa yang kalian halalkan dari bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih bukan atas nama Allah,” dan tidak bermaksud menghalalkan selain itu, karena tujuannya adalah menetapkan keharaman, bukan menetapkan kehalalan.

Imam Al-Haramain berkata: “Ini sangat bagus, dan jika bukan karena Imam Syafi’i telah mendahului kami dalam hal itu, kami tidak akan berani menyelisihi Imam Malik dalam membatasi hal-hal yang diharamkan pada apa yang disebutkan dalam ayat.”

Di antaranya: Mengetahui nama orang yang menjadi sebab turunnya ayat dan menentukan hal yang tidak jelas di dalamnya. Marwan pernah mengatakan tentang Abdurrahman bin Abu Bakar bahwa dialah yang dimaksud dalam firman Allah: “Dan orang yang berkata kepada kedua orang tuanya: ‘Cis bagi kamu keduanya,'” sampai Aisyah membantahnya dan menjelaskan kepada Marwan tentang sebab turunnya ayat tersebut.

Masalah Kedua: Para ahli ushul berbeda pendapat: Apakah yang menjadi pegangan adalah keumuman lafaz atau kekhususan sebab?

Yang paling benar menurut kami adalah yang pertama. Ada beberapa ayat yang turun karena sebab-sebab tertentu, dan para ulama sepakat untuk memberlakukannya pada selain sebab-sebab tersebut, seperti turunnya ayat zhihar tentang Salamah bin Shakhr, ayat li’an tentang perkara Hilal bin Umayyah, dan had qadzaf (hukuman menuduh zina) tentang orang-orang yang menuduh Aisyah, kemudian diberlakukan juga pada selain mereka. Orang yang tidak mengakui keumuman lafaz mengatakan: “Ayat-ayat ini dan yang semisalnya keluar dari sebabnya karena dalil lain, sebagaimana ayat-ayat lain yang disepakati hanya berlaku pada sebab-sebab turunnya karena ada dalil yang menunjukkan hal itu.” Az-Zamakhsyari berkata dalam surah Al-Humazah: “Boleh jadi sebabnya khusus tetapi ancamannya umum, agar mencakup setiap orang yang melakukan perbuatan buruk tersebut, dan agar hal itu berlaku sebagai sindiran.”

Saya katakan: Di antara dalil-dalil yang menunjukkan pentingnya memperhatikan keumuman lafaz adalah argumentasi para sahabat dan lainnya dalam berbagai peristiwa dengan keumuman ayat-ayat yang turun karena sebab-sebab khusus, yang tersebar luas di antara mereka. Ibnu Jarir berkata: Muhammad bin Abu Ma’syar menceritakan kepadaku, ayahku Abu Ma’syar Najih mengabarkan kepada kami: “Aku mendengar Sa’id Al-Maqburi berdiskusi dengan Muhammad bin Ka’b Al-Qurazhi. Sa’id berkata: ‘Sesungguhnya dalam sebagian kitab Allah disebutkan: Sesungguhnya Allah memiliki hamba-hamba yang lisannya lebih manis dari madu, namun hati mereka lebih pahit dari jadam. Mereka mengenakan pakaian dari kulit domba yang lembut, dan mereka menghabiskan dunia dengan agama.’ Muhammad bin Ka’b berkata: ‘Ini disebutkan dalam Kitab Allah: “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu,” ayat ini.’ Sa’id bertanya: ‘Aku telah mengetahui kepada siapa ayat ini diturunkan?’ Muhammad bin Ka’b menjawab: ‘Sesungguhnya ayat itu turun mengenai seseorang kemudian berlaku umum setelahnya.'”

Jika engkau berkata: “Inilah Ibnu Abbas yang tidak mempertimbangkan keumuman ayat: {Janganlah sekali-kali kamu mengira bahwa orang-orang yang gembira}. Bahkan, beliau membatasinya pada apa yang diturunkan tentangnya dalam kisah Ahli Kitab.”

Aku menjawab: “Saya menanggapi hal tersebut bahwa tidaklah tersembunyi baginya bahwa lafaz itu lebih umum daripada sebabnya, tetapi beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan lafaz itu bersifat khusus. Contohnya adalah penafsiran Nabi ﷺ tentang kezaliman dalam firman Allah: {Dan tidak mencampuri iman mereka dengan kezaliman} dengan kesyirikan, dari firman-Nya: {Sesungguhnya kesyirikan itu benar-benar kezaliman yang besar}, meskipun para sahabat memahaminya secara umum untuk setiap kezaliman. Dan telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas yang menunjukkan pertimbangan keumuman, karena dia berpegang pada keumuman dalam ayat pencurian, meskipun ayat itu turun berkenaan dengan seorang wanita yang mencuri. Ibnu Abi Hatim berkata: ‘Ali bin Al-Husain menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abi Hammad menceritakan kepada kami, Abu Tsamilah bin Abdul Mu’min menceritakan kepada kami, dari Najdah Al-Hanafi yang berkata: ‘Saya bertanya kepada Ibnu Abbas tentang firman-Nya: {Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, potonglah tangan keduanya}, apakah itu khusus atau umum?’ Dia menjawab: ‘Bahkan umum.'”

Ibnu Taimiyah berkata: “Banyak dari bab ini perkataan mereka: ‘Ayat ini turun mengenai ini’, terutama jika yang disebutkan adalah seseorang, seperti perkataan mereka: ‘Ayat zhihar turun berkenaan dengan istri Tsabit bin Qais’, dan ‘Ayat kalalah turun berkenaan dengan Jabir bin Abdullah’, dan ‘Firman-Nya: {Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka} turun berkenaan dengan Bani Quraizhah dan Nadhir’, dan contoh-contoh serupa yang mereka sebutkan bahwa itu turun berkenaan dengan suatu kaum dari orang-orang musyrik di Mekah, atau berkenaan dengan suatu kaum dari orang-orang Yahudi dan Nasrani, atau berkenaan dengan suatu kaum dari orang-orang beriman. Mereka yang mengatakan demikian tidak bermaksud bahwa hukum ayat itu khusus untuk orang-orang tertentu tersebut saja tanpa yang lainnya, karena ini tidak akan dikatakan oleh seorang muslim atau orang berakal secara mutlak. Meskipun orang-orang berbeda pendapat tentang lafaz umum yang datang karena suatu sebab: ‘Apakah itu terbatas pada sebabnya?’, tidak ada seorang pun yang mengatakan bahwa keumuman Al-Quran dan Sunnah hanya khusus untuk orang tertentu. Apa yang paling jauh dikatakan adalah bahwa keumuman itu khusus untuk jenis orang tersebut, sehingga mencakup apa yang menyerupainya, dan keumuman dalam hal itu tidak berdasarkan lafaznya. Ayat yang memiliki sebab tertentu, jika berupa perintah dan larangan, maka itu mencakup orang tersebut dan orang lain yang setara dengannya. Dan jika berupa berita dengan pujian atau celaan, maka itu mencakup orang itu dan orang lain yang setara dengannya.” Selesai.

PERINGATAN:

Engkau telah mengetahui dari apa yang telah disebutkan bahwa pembahasan masalah ini adalah pada lafaz yang memiliki keumuman. Adapun ayat yang turun berkenaan dengan seseorang tertentu dan lafaznya tidak memiliki keumuman, maka ayat itu pasti terbatas padanya, seperti firman Allah: {Dan akan dijauhkan darinya orang yang paling bertakwa, yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkan (dirinya)}, karena ayat ini turun berkenaan dengan Abu Bakar Ash-Shiddiq berdasarkan ijma’. Imam Fakhruddin Ar-Razi telah berdalil dengan ayat ini bersama firman-Nya: {Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa di antara kamu} untuk menunjukkan bahwa dia (Abu Bakar) adalah orang yang paling utama setelah Rasulullah ﷺ. Dan keliru orang yang mengira bahwa ayat itu umum untuk setiap orang yang melakukan amal sepertinya, dengan menerapkan kaidah padanya. Ini adalah kesalahan, karena ayat ini tidak memiliki bentuk keumuman, sebab alif dan lam hanya menunjukkan keumuman jika itu bersifat maushulah atau ma’rifah pada bentuk jamak. Sebagian orang menambahkan: atau pada bentuk tunggal dengan syarat tidak ada ‘ahd (penentuan). Dan alif lam pada kata “al-atqa” (yang paling bertakwa) bukanlah maushulah karena tidak bisa disambungkan dengan bentuk af’alut-tafdhil (superlatif) berdasarkan ijma’. Dan “al-atqa” bukanlah bentuk jamak melainkan bentuk tunggal, dan ‘ahd (penentuan) ada, terutama dengan apa yang ditunjukkan oleh bentuk “af’al” yang menunjukkan perbedaan dan peniadaan kesamaan. Dengan demikian, pendapat tentang keumuman menjadi batal, dan yang pasti adalah kekhususan dan pembatasan pada orang yang ayat itu turun untuknya, semoga Allah meridhainya.

Masalah ketiga: Telah dijelaskan bahwa bentuk sebab pasti masuk dalam keumuman, dan ayat-ayat dapat turun karena sebab-sebab khusus dan ditempatkan bersama ayat-ayat umum yang sesuai dengannya untuk menjaga susunan Al-Quran dan keindahan konteksnya. Maka yang khusus itu mendekati bentuk sebab dalam hal pasti masuknya dalam keumuman, seperti yang dipilih oleh As-Subki bahwa itu adalah peringkat menengah di bawah sebab dan di atas yang murni. Contohnya adalah firman Allah: {Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang diberi bagian dari Kitab? Mereka percaya kepada jibt dan thaghut} sampai akhir ayat. Ini adalah isyarat kepada Ka’b bin Al-Asyraf dan sejenisnya dari ulama Yahudi ketika mereka datang ke Mekah dan menyaksikan orang-orang yang terbunuh di Perang Badar, mereka menghasut orang-orang musyrik untuk membalas dendam dan memerangi Nabi ﷺ, lalu mereka bertanya kepada mereka:

Siapakah yang lebih mendapat petunjuk? Muhammad dan para sahabatnya ataukah kami? Mereka (Ahli Kitab) berkata: “Kamu (orang-orang kafir).” Padahal mereka mengetahui apa yang ada dalam kitab mereka tentang sifat-sifat Nabi ﷺ yang sesuai dengannya dan janji mereka untuk tidak menyembunyikannya. Hal itu merupakan amanah yang wajib bagi mereka, tetapi mereka tidak menunaikannya ketika mereka berkata kepada orang-orang kafir: “Kamu lebih mendapat petunjuk,” karena kedengkian mereka terhadap Nabi ﷺ. Ayat ini mengandung ancaman atas perbuatan tersebut yang menunjukkan perintah untuk melakukan kebalikannya, yaitu menunaikan amanah berupa penjelasan sifat Nabi ﷺ dengan menerangkan bahwa dialah yang disifati dalam kitab mereka. Hal ini sesuai dengan firman Allah: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.” Ini bersifat umum untuk setiap amanah, sedangkan yang pertama khusus tentang amanah sifat Nabi ﷺ dengan cara yang telah disebutkan. Yang umum tertulis setelah yang khusus dalam urutan, tetapi turun kemudian. Kesesuaian ini menuntut masuknya apa yang ditunjukkan oleh yang khusus ke dalam yang umum. Oleh karena itu, Ibnu Al-Arabi berkata dalam tafsirnya: “Aspek keteraturannya adalah bahwa Allah mengabarkan tentang Ahli Kitab yang menyembunyikan sifat Muhammad dan perkataan mereka bahwa orang-orang musyrik lebih mendapat petunjuk. Hal itu merupakan pengkhianatan dari mereka, sehingga pembicaraan berlanjut kepada penyebutan semua amanah.” Selesai.

Sebagian ulama berkata: “Tidak masalah bahwa turunnya ayat tentang amanah lebih lambat sekitar enam tahun dari ayat sebelumnya, karena waktu hanya disyaratkan dalam sebab turunnya ayat, bukan dalam kesesuaiannya, sebab tujuan dari kesesuaian adalah meletakkan ayat pada tempat yang sesuai dengannya. Ayat-ayat diturunkan berdasarkan sebab-sebabnya, dan Nabi ﷺ memerintahkan untuk meletakkannya di tempat-tempat yang beliau ketahui dari Allah sebagai tempatnya.”

Masalah Keempat: Al-Wahidi berkata: “Tidak halal berbicara tentang sebab-sebab turunnya Al-Quran kecuali berdasarkan riwayat dan pendengaran dari orang-orang yang menyaksikan turunnya wahyu, mengetahui sebab-sebabnya, dan meneliti ilmunya.” Muhammad bin Sirin berkata: “Aku bertanya kepada Ubaidah tentang sebuah ayat dari Al-Quran, lalu dia menjawab: ‘Bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan benar. Telah pergi orang-orang yang mengetahui untuk apa Allah menurunkan Al-Quran!'”

Ulama lain berkata: “Pengetahuan tentang sebab turunnya ayat adalah perkara yang diketahui oleh para sahabat melalui indikasi-indikasi yang mengelilingi peristiwa-peristiwa. Terkadang sebagian mereka tidak yakin sehingga berkata: ‘Aku menduga ayat ini turun tentang hal ini,’ seperti yang diriwayatkan oleh enam imam dari Abdullah bin Zubair yang berkata: ‘Zubair bersengketa dengan seorang laki-laki Anshar tentang saluran air di tanah berbatu, lalu Nabi ﷺ bersabda: “Airilah wahai Zubair, kemudian alirkan air ke tetanggamu.” Laki-laki Anshar itu berkata: “Wahai Rasulullah, apakah karena dia anak bibimu?” Maka wajah beliau berubah…'” sampai akhir hadits. Zubair berkata: “Aku menduga ayat-ayat ini turun tentang hal itu: ‘Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.'”

Al-Hakim berkata dalam Ulum al-Hadits: “Jika seorang sahabat yang menyaksikan wahyu dan turunnya Al-Quran mengabarkan tentang suatu ayat bahwa ia turun tentang hal ini, maka itu adalah hadits musnad.” Ibnu Shalah dan lainnya sepakat dengan pendapat ini dan memberikan contoh dengan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir yang berkata: “Orang-orang Yahudi berkata: ‘Barangsiapa yang mendatangi istrinya dari belakang ke dalam kemaluannya, anaknya akan lahir dalam keadaan juling.’ Maka Allah menurunkan: ‘Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam.'”

Ibnu Taimiyah berkata: “Perkataan mereka: ‘Ayat ini turun tentang hal ini,’ terkadang dimaksudkan sebab turunnya ayat, dan terkadang dimaksudkan bahwa hal itu termasuk dalam ayat tersebut meskipun bukan sebabnya, seperti perkataan: ‘Yang dimaksud dengan ayat ini adalah hal ini.’ Para ulama berbeda pendapat tentang perkataan sahabat: ‘Ayat ini turun tentang hal ini,’ apakah itu termasuk musnad seperti jika disebutkan sebab yang karena itu ayat diturunkan, atau termasuk tafsir darinya yang bukan musnad. Al-Bukhari memasukkannya ke dalam musnad, sedangkan yang lain tidak. Kebanyakan kitab musnad mengikuti istilah ini, seperti Musnad Ahmad dan lainnya, berbeda dengan jika disebutkan sebab yang ayat turun setelahnya, maka mereka semua memasukkan yang seperti ini ke dalam musnad.” Selesai.

Az-Zarkasyi berkata dalam Al-Burhan: “Telah diketahui dari kebiasaan para sahabat dan tabi’in bahwa jika salah satu dari mereka berkata: ‘Ayat ini turun tentang hal ini,’ maka yang ia maksud adalah bahwa ayat itu mencakup hukum ini, bukan bahwa ini adalah sebab turunnya ayat. Jadi, itu termasuk pengambilan dalil hukum dengan ayat, bukan termasuk penukilan peristiwa yang terjadi.”

Saya katakan: Yang tepat tentang sebab turunnya ayat adalah bahwa ayat itu turun pada hari terjadinya peristiwa tersebut, untuk mengecualikan apa yang disebutkan oleh Al-Wahidi dalam Surah Al-Fil bahwa sebabnya adalah kisah kedatangan pasukan Habasyah dengan gajah. Hal itu sama sekali bukan sebab turunnya ayat, tetapi termasuk pemberitaan tentang peristiwa masa lalu, seperti penyebutan kisah kaum Nuh, ‘Ad, Tsamud, pembangunan Ka’bah, dan sebagainya. Demikian pula yang disebutkannya tentang firman Allah: “Dan Allah menjadikan Ibrahim sebagai kesayangan-Nya,” sebab menjadikannya sebagai kekasih bukanlah sebab turunnya Al-Quran, sebagaimana jelas.

PERINGATAN:

Apa yang telah disebutkan sebelumnya sebagai kategori hadits musnad dari sahabat, jika diriwayatkan oleh seorang tabiin, maka statusnya juga marfu’ (disandarkan kepada Nabi), tetapi berstatus mursal. Riwayat seperti itu mungkin diterima jika sanadnya sahih sampai kepada tabiin tersebut dan jika dia termasuk para imam tafsir yang mengambil dari para sahabat, seperti Mujahid, Ikrimah, dan Sa’id bin Jubair, atau didukung oleh riwayat mursal lainnya, dan sebagainya.

Masalah Kelima: Para mufasir sering menyebutkan beberapa sebab berbeda untuk turunnya suatu ayat. Metode yang dapat diandalkan dalam hal ini adalah dengan melihat ungkapan yang digunakan. Jika salah satu dari mereka mengungkapkan dengan kata “ayat ini turun tentang ini” dan yang lain mengatakan “ayat ini turun tentang itu” dan menyebutkan hal lain, maka seperti yang telah disebutkan sebelumnya, maksudnya adalah penjelasan tafsir, bukan menyebutkan sebab turunnya ayat. Jadi tidak ada pertentangan antara kedua pernyataan tersebut jika lafaz ayat mencakup keduanya, sebagaimana akan dijelaskan secara detil pada jenis ke-78.

Namun jika seseorang mengatakan “ayat ini turun tentang ini” dan yang lain secara tegas menyebutkan sebab lain yang berbeda, maka yang dapat diandalkan adalah yang secara tegas menyebutkan sebabnya, sedangkan yang pertama adalah istinbat (kesimpulan).

Contohnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Umar yang berkata: “Ayat ‘Istri-istrimu adalah ladang bagimu’ turun berkenaan dengan menggauli wanita dari belakang.” Sementara dari Jabir telah disebutkan dengan jelas sebab yang berbeda. Maka yang diandalkan adalah hadits Jabir karena merupakan penukilan langsung, sedangkan perkataan Ibnu Umar adalah istinbat darinya, dan Ibnu Abbas telah menganggapnya keliru dalam hal ini dan menyebutkan pendapat yang sama dengan hadits Jabir, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Al-Hakim.

Jika seseorang menyebutkan satu sebab dan yang lain menyebutkan sebab yang berbeda, maka jika sanad salah satunya sahih dan yang lain tidak, maka yang sahih adalah yang diandalkan.

Contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, dan lainnya dari Jundub: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit sehingga tidak bangun selama satu atau dua malam. Kemudian seorang wanita datang kepadanya dan berkata: ‘Wahai Muhammad, aku tidak melihat setanmu kecuali dia telah meninggalkanmu.’ Maka Allah menurunkan: ‘Demi waktu duha dan demi malam ketika telah sunyi, Tuhanmu tidak meninggalkanmu dan tidak pula membencimu.'”

Al-Thabrani dan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Hafsh bin Maisarah dari ibunya dari neneknya – yang merupakan pelayan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam – bahwa seekor anak anjing masuk ke rumah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan masuk ke bawah tempat tidur lalu mati. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian tinggal selama empat hari tanpa menerima wahyu. Beliau berkata: “Wahai Khaulah, apa yang terjadi di rumah Rasulullah? Jibril tidak datang kepadaku.” Maka aku berkata dalam hatiku: “Seandainya aku membersihkan rumah dan menyapunya!” Maka aku menyapu di bawah tempat tidur dan mengeluarkan anak anjing itu. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan jenggotnya bergetar – dan ketika wahyu turun kepadanya, beliau mengalami getaran – lalu Allah menurunkan: ‘Demi waktu duha’ sampai firman-Nya ‘maka kamu akan puas’.

Ibnu Hajar berkata dalam Syarh al-Bukhari: “Kisah tertundanya kedatangan Jibril karena anak anjing ini masyhur, tetapi bahwa hal ini menjadi sebab turunnya ayat tersebut adalah aneh dan dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak dikenal, maka yang diandalkan adalah apa yang terdapat dalam Shahih Bukhari.”

Contoh lainnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Abi Hatim melalui jalur Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas bahwa ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah, Allah memerintahkannya untuk menghadap ke Baitul Maqdis. Orang-orang Yahudi pun bergembira. Beliau menghadap ke sana selama belasan bulan – dan beliau menyukai kiblat Ibrahim – sehingga beliau berdoa kepada Allah dan melihat ke langit. Maka Allah menurunkan: “Maka hadapkanlah wajahmu ke arahnya.” Orang-orang Yahudi meragukannya dan berkata: “Apa yang memalingkan mereka dari kiblat yang mereka anut sebelumnya?” Maka Allah menurunkan: “Katakanlah: ‘Milik Allah timur dan barat'” dan Allah berfirman: “Maka ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah.”

Al-Hakim dan lainnya meriwayatkan dari Ibnu Umar yang berkata: Ayat “Maka ke mana pun kamu menghadap, di sanalah wajah Allah” turun berkenaan dengan shalat sunah menghadap ke arah mana pun kendaraanmu menghadap.

At-Tirmidzi meriwayatkan – dan dia melemahkannya – dari hadits Amir bin Rabi’ah yang berkata: “Kami berada dalam perjalanan pada malam yang gelap, kami tidak tahu mana arah kiblat, maka setiap orang di antara kami shalat menghadap ke arahnya masing-masing. Ketika pagi hari, kami menyebutkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka turunlah ayat tersebut.”

Ad-Daraquthni meriwayatkan yang serupa dari hadits Jabir dengan sanad yang juga lemah.

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Mujahid yang berkata: Ketika turun ayat “Berdoalah kepada-Ku, niscaya akan Kuperkenankan bagimu”, mereka bertanya: “Ke mana?” Lalu turunlah ayat ini. Ini adalah hadits mursal.

Dan diriwayatkan dari Qatadah bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya saudara kalian telah meninggal, maka shalatkanlah dia.” Mereka menjawab: “Sesungguhnya dia tidak pernah shalat menghadap kiblat.” Lalu turunlah ayat ini. Ini adalah hadits mu’dhal dan sangat gharib (asing).

Jadi ini lima sebab turunnya ayat yang berbeda, dan yang paling lemah adalah yang terakhir karena mu’dhal (terputus dua perawi berturut-turut), kemudian yang sebelumnya karena mursal (terputus sanad dari tabiin ke Nabi), kemudian yang sebelumnya lagi karena lemahnya para perawinya. Yang kedua adalah shahih, tetapi hanya mengatakan “telah diturunkan mengenai hal ini” dan tidak secara tegas menyebutkan sebabnya. Yang pertama adalah shahih sanadnya dan secara tegas menyebutkan sebabnya, maka itulah yang dipegang.

Di antara contohnya juga adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dan Ibnu Abi Hatim melalui jalur Ibnu Ishaq dari Muhammad bin Abi Muhammad dari Ikrimah – atau Sa’id – dari Ibnu Abbas yang berkata: Umayyah bin Khalaf, Abu Jahl bin Hisyam, dan beberapa orang Quraisy keluar lalu mendatangi Rasulullah ﷺ dan berkata: “Wahai Muhammad, kemarilah, usaplah tuhan-tuhan kami, dan kami akan masuk ke dalam agamamu” – dan beliau sangat menginginkan keislaman kaumnya – maka beliau bersikap lembut kepada mereka, lalu Allah menurunkan: “Dan sungguh, mereka hampir memalingkanmu (Muhammad) dari apa yang telah Kami wahyukan kepadamu” dan ayat-ayat selanjutnya.

Ibnu Mardawaih juga meriwayatkan melalui jalur Al-Aufi dari Ibnu Abbas bahwa orang-orang Tsaqif berkata kepada Nabi ﷺ: “Berilah kami waktu setahun hingga ada yang dipersembahkan kepada tuhan-tuhan kami. Jika kami telah mengambil apa yang dipersembahkan kepadanya, kami akan menyimpannya kemudian kami akan masuk Islam.” Maka beliau hampir memberikan tenggang waktu kepada mereka, lalu turunlah ayat ini. Ini menunjukkan bahwa ayat itu turun di Madinah, dan sanadnya lemah. Sedangkan riwayat pertama menunjukkan bahwa ayat itu turun di Mekah, dan sanadnya hasan, dan memiliki penguat dari riwayat Abu Syaikh dari Sa’id bin Jubair yang naik ke tingkat shahih, maka itulah yang dipegang.

Keadaan keempat: Jika kedua sanad sama-sama shahih, maka salah satunya diutamakan karena perawinya hadir dalam kisah tersebut atau karena alasan-alasan penguatan lainnya. Contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Mas’ud yang berkata: “Aku berjalan bersama Nabi ﷺ di Madinah dan beliau bersandar pada pelepah kurma, lalu beliau melewati sekelompok orang Yahudi. Sebagian mereka berkata: ‘Kalau saja kalian bertanya kepadanya!’ Maka mereka bertanya: ‘Ceritakan kepada kami tentang ruh.’ Beliau berdiri sejenak dan mengangkat kepalanya, maka aku tahu bahwa beliau sedang menerima wahyu, hingga wahyu itu selesai. Kemudian beliau bersabda: ‘Katakanlah: Ruh itu termasuk urusan Tuhanku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.'”

Tirmidzi meriwayatkan – dan menshahihkannya dari Ibnu Abbas – yang berkata: “Orang-orang Quraisy berkata kepada orang-orang Yahudi: ‘Beritahukan kepada kami sesuatu yang dapat kami tanyakan kepada orang ini (Muhammad).’ Mereka berkata: ‘Tanyakanlah kepadanya tentang ruh.’ Maka mereka bertanya kepadanya, lalu Allah menurunkan: ‘Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh’ hingga akhir ayat.” Ini menunjukkan bahwa ayat tersebut turun di Mekah, sedangkan riwayat pertama menunjukkan sebaliknya. Namun, riwayat pertama diunggulkan karena apa yang diriwayatkan oleh Bukhari lebih shahih dari yang lainnya dan karena Ibnu Mas’ud hadir dalam kisah tersebut.

Keadaan kelima: Jika dimungkinkan turunnya ayat setelah kedua sebab dan sebab-sebab yang disebutkan, dengan syarat tidak diketahui bahwa keduanya berjauhan waktunya, seperti dalam ayat-ayat sebelumnya, maka bisa diterima keduanya. Contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari melalui jalur Ikrimah dari Ibnu Abbas bahwa Hilal bin Umayyah menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma’ di hadapan Nabi ﷺ, maka Nabi ﷺ bersabda: “Bukti atau had (hukuman cambuk) di punggungmu.” Dia berkata: “Wahai Rasulullah, jika salah seorang dari kami melihat seorang laki-laki bersama istrinya, apakah dia harus pergi mencari bukti?” Maka diturunkan kepadanya: “Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina)” hingga “jika dia termasuk orang-orang yang benar.”

Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Sahl bin Sa’d yang berkata: “‘Uwaimir datang kepada ‘Ashim bin ‘Adi dan berkata: ‘Tanyakan kepada Rasulullah ﷺ: Bagaimana pendapat engkau tentang seorang laki-laki yang mendapati istrinya bersama laki-laki lain, lalu dia membunuhnya, apakah dia akan dibunuh karenanya atau bagaimana yang harus dia lakukan?’ ‘Ashim bertanya kepada Rasulullah ﷺ, maka beliau mencela penanya. ‘Ashim memberitahu ‘Uwaimir, lalu dia berkata: ‘Demi Allah, aku akan mendatangi Rasulullah ﷺ dan bertanya kepadanya.’ Dia mendatangi beliau dan berkata (Rasulullah berkata kepadanya): ‘Sungguh telah diturunkan ayat mengenai kamu dan istrimu…'” hingga akhir hadits. Kedua riwayat ini dikompromikan bahwa yang pertama kali mengalami kejadian itu adalah Hilal, dan bersamaan dengan kedatangan ‘Uwaimir juga, maka ayat itu turun mengenai keduanya sekaligus. Imam Nawawi cenderung kepada pendapat ini, dan sebelumnya Al-Khatib juga berpendapat demikian dengan mengatakan: “Mungkin keduanya mengalami hal itu pada waktu yang sama.”

Al-Bazzar meriwayatkan dari Hudzaifah yang berkata: Rasulullah ﷺ berkata kepada Abu Bakar: “Seandainya engkau melihat seorang laki-laki bersama Ummu Ruman (istri Abu Bakar), apa yang akan engkau lakukan kepadanya?” Dia menjawab: “Sesuatu yang buruk.” Beliau bersabda: [tampaknya teks terputus]

Lalu (Nabi bertanya): “Dan kamu, wahai Umar?” Ia menjawab: “Saya berkata: ‘Allah melaknat orang yang lebih lemah, karena dia sungguh buruk.'” Maka turunlah ayat tersebut.

Ibnu Hajar berkata: “Tidak ada larangan untuk beragamnya sebab-sebab (turunnya ayat).”

Keadaan keenam: Jika tidak mungkin menggabungkan (riwayat-riwayat yang berbeda), maka dianggap sebagai turunnya ayat yang berulang kali. Contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh dua Syaikh (Bukhari dan Muslim) dari Al-Musayyab yang berkata: “Ketika Abu Thalib menjelang wafat, Rasulullah ﷺ menemuinya dan di sisinya ada Abu Jahal dan Abdullah bin Abi Umayyah. Beliau berkata: ‘Wahai pamanku, ucapkanlah Laa ilaaha illallah, aku akan membelamu dengan kalimat itu di sisi Allah.’ Maka Abu Jahal dan Abdullah berkata: ‘Wahai Abu Thalib!’ Keduanya terus berbicara kepadanya hingga dia berkata: ‘Dia (Abu Thalib) tetap pada agama Abdul Muthalib.’ Maka Nabi ﷺ berkata: ‘Aku akan memohonkan ampunan untukmu selama aku tidak dilarang.’ Maka turunlah ayat: {Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan bagi orang-orang musyrik} hingga akhir ayat.”

Dan Tirmidzi meriwayatkan – dan menganggapnya hasan – dari Ali yang berkata: “Saya mendengar seseorang memohonkan ampunan untuk kedua orang tuanya padahal keduanya musyrik. Maka saya berkata: ‘Apakah kamu memohonkan ampunan untuk kedua orang tuamu padahal keduanya musyrik?’ Dia menjawab: ‘Ibrahim memohonkan ampunan untuk ayahnya padahal dia musyrik.’ Maka saya menyebutkan hal itu kepada Rasulullah ﷺ, lalu turunlah ayat tersebut.”

Dan Al-Hakim dan lainnya meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud yang berkata: “Nabi ﷺ suatu hari keluar menuju pekuburan, lalu beliau duduk di samping salah satu kuburan dan berbisik lama, kemudian menangis. Beliau bersabda: ‘Sesungguhnya kuburan yang aku duduk di sampingnya adalah kuburan ibuku, dan aku meminta izin kepada Tuhanku untuk mendoakannya, tetapi tidak diizinkan.’ Maka diturunkan kepadaku: {Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan bagi orang-orang musyrik}.” Maka kita menggabungkan antara hadits-hadits ini dengan beragamnya masa turunnya ayat.

Di antara contohnya juga adalah apa yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Al-Bazzar dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ berdiri di depan Hamzah ketika dia syahid dan telah dimutilasi, lalu beliau berkata: “Aku akan memutilasi tujuh puluh orang dari mereka sebagai balasan untukmu.” Maka Jibril turun saat Nabi ﷺ masih berdiri dengan membawa akhir surat An-Nahl: {Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu} sampai akhir surat.

Dan Tirmidzi dan Al-Hakim meriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab yang berkata: “Pada perang Uhud, enam puluh empat orang dari kalangan Anshar dan enam orang dari kalangan Muhajirin – di antaranya Hamzah – gugur, lalu mereka (kaum musyrikin) memutilasi mereka. Maka orang-orang Anshar berkata: ‘Jika suatu hari kami mendapatkan kesempatan seperti ini, kami akan membalas mereka lebih keras.’ Maka ketika terjadi Fathu Makkah (pembukaan Makkah), Allah menurunkan: {Dan jika kamu membalas} ayat tersebut.” Hal ini secara jelas menunjukkan bahwa turunnya ayat tersebut tertunda hingga Fathu Makkah, dan dalam hadits sebelumnya disebutkan bahwa ayat itu turun pada perang Uhud. Ibnu Al-Hashar berkata: “Dapat digabungkan bahwa ayat tersebut turun pertama kali di Makkah sebelum hijrah bersama surat tersebut karena surat itu Makkiyyah (turun di Makkah), kemudian turun kedua kalinya pada perang Uhud, kemudian turun ketiga kalinya pada hari Fathu Makkah sebagai pengingat dari Allah untuk hamba-hamba-Nya.” Dan Ibnu Katsir memasukkan ayat tentang ruh ke dalam kategori ini.

 

 

PERINGATAN:

Terkadang dalam salah satu dari dua kisah terdapat kata “fatalaa” (lalu membacakan), lalu perawi salah memahami dan mengatakan “fanazala” (lalu turun). Contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Tirmidzi – dan dia menganggapnya sahih dari Ibnu Abbas – yang berkata: “Seorang Yahudi melewati Nabi ﷺ dan berkata: ‘Bagaimana pendapatmu, wahai Abul Qasim, jika Allah meletakkan langit di atas ini, bumi di atas ini, air di atas ini, gunung di atas ini, dan seluruh makhluk di atas ini?’ Maka Allah menurunkan: {Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya} ayat tersebut.” Hadits ini terdapat dalam Sahih dengan lafadz “fatalaa Rasulullah ﷺ” (lalu Rasulullah ﷺ membacakan) dan itulah yang benar, karena ayat tersebut adalah Makkiyyah (turun di Makkah).

Di antara contohnya juga adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas yang berkata: “Abdullah bin Salam mendengar tentang kedatangan Rasulullah ﷺ, lalu dia mendatangi beliau dan berkata: ‘Sesungguhnya aku akan bertanya kepadamu tentang tiga hal yang tidak diketahui kecuali oleh seorang nabi: Apa tanda pertama hari kiamat? Apa makanan pertama penduduk surga? Dan apakah yang menyebabkan anak mirip kepada ayahnya atau kepada ibunya?’ Beliau menjawab: ‘Jibril baru saja memberitahuku tentang hal itu.’ Abdullah bertanya: ‘Jibril?’ Beliau menjawab: ‘Ya.’ Abdullah berkata: ‘Itu adalah musuh Yahudi di kalangan malaikat.’ Lalu beliau membacakan ayat ini: {Katakanlah: Barangsiapa yang menjadi musuh Jibril, maka Jibril itu telah menurunkannya (Al-Quran) ke dalam hatimu}.” Ibnu Hajar berkata dalam Syarh Bukhari: “Secara jelas konteksnya menunjukkan bahwa Nabi ﷺ membacakan ayat tersebut sebagai bantahan terhadap perkataan orang Yahudi, dan itu tidak mengharuskan ayat tersebut turun saat itu.” Dia berkata: “Inilah yang dipegang, karena telah sahih bahwa ayat tersebut turun karena kisah lain, bukan kisah Ibnu Salam.”

PERINGATAN

Kebalikan dari yang telah disebutkan sebelumnya adalah menyebutkan satu sebab untuk turunnya beberapa ayat yang terpisah, dan tidak ada masalah dalam hal ini. Karena terkadang dalam satu peristiwa turun beberapa ayat di berbagai surah. Contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Hakim dari Ummu Salamah, bahwa dia berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak mendengar Allah menyebutkan wanita dalam hijrah sama sekali.” Maka Allah menurunkan: “Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan…” sampai akhir ayat.

Al-Hakim juga meriwayatkan darinya, dia berkata: “Aku berkata: Wahai Rasulullah, engkau menyebutkan laki-laki tetapi tidak menyebutkan wanita.” Maka diturunkan: “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim…” dan diturunkan: “Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan.”

Al-Hakim juga meriwayatkan darinya bahwa dia berkata: “Laki-laki berperang sedangkan wanita tidak, dan kami hanya mendapatkan separuh warisan.” Maka Allah menurunkan: “Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain” dan menurunkan: “Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim…”

Di antara contohnya juga apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari hadits Zaid bin Tsabit bahwa Rasulullah ﷺ mendiktekan kepadanya: “Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah.” Lalu datanglah Ibnu Ummi Maktum dan berkata: “Wahai Rasulullah, jika aku mampu berjihad, aku akan berjihad.” Dia adalah seorang yang buta. Maka Allah menurunkan: “Yang tidak mempunyai uzur.”

Ibnu Abi Hatim juga meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit, dia berkata: “Aku menulis untuk Rasulullah ﷺ, dan aku meletakkan pena di telingaku ketika beliau memerintahkan perang. Rasulullah ﷺ melihat apa yang diturunkan kepadanya, ketika seorang buta datang dan berkata: ‘Bagaimana aku, wahai Rasulullah, sedangkan aku buta?’ Maka diturunkan: ‘Tiada dosa atas orang-orang yang lemah…'”

Di antara contohnya juga apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasulullah ﷺ sedang duduk di bawah naungan sebuah bilik, lalu beliau bersabda: ‘Akan datang kepada kalian seorang yang melihat dengan kedua mata setan.’ Kemudian muncullah seorang laki-laki bermata biru. Rasulullah ﷺ memanggilnya dan bertanya: ‘Mengapa engkau dan sahabat-sahabatmu mencelaku?’ Laki-laki itu pergi lalu datang dengan sahabat-sahabatnya, lalu mereka bersumpah demi Allah bahwa mereka tidak mengatakan apa-apa sehingga beliau memaafkan mereka. Maka Allah menurunkan: ‘Mereka bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak mengatakan (sesuatu yang menyakitimu),’ ayat tersebut.” Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Ahmad dengan lafadz ini, dan di akhirnya: “Maka Allah menurunkan: ‘pada hari, ketika mereka semua dibangkitkan Allah, lalu mereka bersumpah kepada-Nya sebagaimana mereka bersumpah kepadamu,’ ayat tersebut.”

PERINGATAN

Perhatikanlah apa yang telah aku sebutkan kepadamu dalam masalah ini dan peganglah erat-erat, karena aku telah merangkumnya dan menyimpulkannya dengan pemikiranku dari penelitian terhadap karya para imam dan berbagai perkataan mereka, dan aku belum didahului dalam hal ini.

 

 

JENIS KESEPULUH: TENTANG APA YANG DITURUNKAN DARI AL-QURAN MELALUI LISAN SEBAGIAN SAHABAT

 

Ini sebenarnya adalah salah satu jenis sebab turunnya ayat. Asalnya adalah persesuaian pendapat Umar, dan sejumlah ulama telah menyusun karya khusus tentang hal ini.

At-Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menjadikan kebenaran pada lisan dan hati Umar.” Ibnu Umar berkata: “Tidaklah terjadi suatu perkara pada manusia lalu mereka berkata dan Umar berkata, melainkan Al-Quran turun sesuai dengan apa yang dikatakan Umar.”

Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Mujahid, dia berkata: “Umar berpendapat tentang suatu perkara, lalu Al-Quran turun sesuai dengan pendapatnya.”

Al-Bukhari dan lainnya meriwayatkan dari Anas, dia berkata: “Umar berkata: ‘Aku sesuai dengan pendapat Tuhanku dalam tiga hal: Aku berkata, Wahai Rasulullah, jika saja kita menjadikan maqam Ibrahim sebagai tempat shalat, maka turunlah: ‘Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat.’ Dan aku berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya istri-istrimu didatangi oleh orang baik dan orang jahat, bagaimana jika engkau memerintahkan mereka untuk berhijab? Maka turunlah ayat hijab. Dan istri-istri Rasulullah ﷺ berkumpul dalam kecemburuan, lalu aku berkata kepada mereka: ‘Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri yang lebih baik daripada kamu,’ maka turunlah ayat seperti itu.”

Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar dari Umar, dia berkata: “Aku sesuai dengan pendapat Tuhanku dalam tiga hal: tentang hijab, tentang tawanan Badar, dan tentang maqam Ibrahim.”

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Anas, dia berkata: “Umar berkata: ‘Aku sesuai dengan pendapat Tuhanku – atau Tuhanku sesuai dengan pendapatku – dalam empat hal. Turunlah ayat ini: ‘Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari saripati tanah’, sampai akhir ayat. Ketika ayat itu turun, aku berkata: ‘Maka Mahasuci Allah, Pencipta yang paling baik.’ Lalu turunlah: ‘Maka Mahasuci Allah, Pencipta yang paling baik.'”

Dan diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abi Laila bahwa seorang Yahudi bertemu dengan Umar bin Khattab dan berkata: “Sesungguhnya Jibril yang disebutkan oleh temanmu adalah musuh kami.” Maka Umar berkata: “Barangsiapa yang memusuhi Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir.” Dia berkata: “Maka ayat itu turun melalui lisan Umar.”

Sunaid meriwayatkan dalam tafsirnya dari Sa’id bin Jubair bahwa Sa’d bin Mu’adz ketika mendengar apa yang dikatakan dalam perkara Aisyah, dia berkata: “Maha Suci Engkau, ini adalah kebohongan yang besar.” Maka turunlah ayat demikian. Dan Ibnu Akhil Mimiy meriwayatkan dalam kitab Fawa’id-nya dari Sa’id bin Al-Musayyab yang berkata: Ada dua orang dari sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar sesuatu dari hal itu berkata: “Maha Suci Engkau, ini adalah kebohongan yang besar.” Yaitu Zaid bin Haritsah dan Abu Ayyub, maka turunlah ayat demikian.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ikrimah, dia berkata: Ketika kabar tentang perang Uhud terlambat sampai kepada para wanita, mereka keluar untuk mencari berita. Tiba-tiba ada dua orang laki-laki datang menunggang unta. Seorang wanita bertanya: “Apa yang terjadi pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Dia menjawab: “Beliau masih hidup.” Wanita itu berkata: “Aku tidak peduli jika Allah mengambil para syuhada dari hamba-hamba-Nya.” Maka turunlah Al-Qur’an sesuai dengan apa yang dia katakan: “Dan agar Allah mengambil para syuhada di antara kamu.”

Ibnu Sa’d berkata dalam kitab Thabaqat: Al-Waqidi mengabarkan kepada kami, Ibrahim bin Muhammad bin Syurahbil Al-Abdari menceritakan kepadaku dari ayahnya, dia berkata: Mush’ab bin Umair membawa bendera pada hari perang Uhud, lalu tangan kanannya terpotong. Dia mengambil bendera dengan tangan kirinya sambil berkata: “Dan Muhammad tidak lain hanyalah seorang rasul yang sebelumnya telah berlalu beberapa rasul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh, kamu berbalik ke belakang?” Kemudian tangan kirinya terpotong, lalu dia menopang bendera dan mendekapnya dengan lengan ke dadanya sambil berkata: “Dan Muhammad tidak lain hanyalah seorang rasul…” sampai akhir ayat. Kemudian dia terbunuh dan bendera pun jatuh. Muhammad bin Syurahbil berkata: “Ayat ‘Dan Muhammad tidak lain hanyalah seorang rasul’ belum turun pada hari itu sampai turun setelah itu.”

Tambahan: Mendekati hal ini adalah apa yang datang dalam Al-Qur’an melalui lisan selain Allah, seperti Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Jibril, dan para malaikat tanpa dinyatakan penisbahannya kepada mereka dan tidak dikisahkan dengan perkataan, seperti firman-Nya: “Sungguh telah datang kepadamu bukti-bukti yang nyata dari Tuhanmu” sampai akhir ayat, karena ini datang melalui lisannya shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan perkataannya di akhirnya: “Dan aku bukanlah penjaga atas dirimu.” Dan firman-Nya: “Maka apakah aku akan mencari hakim selain Allah?” ayat ini juga disampaikan melalui lisannya. Dan firman-Nya: “Dan kami (Jibril) tidak turun kecuali dengan perintah Tuhanmu” ayat ini disampaikan melalui lisan Jibril. Dan firman-Nya: “Dan tidak ada di antara kami (malaikat) kecuali mempunyai kedudukan yang tertentu, dan sesungguhnya kami benar-benar bershaf-shaf, dan sesungguhnya kami benar-benar bertasbih” disampaikan melalui lisan para malaikat. Demikian juga: “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan” disampaikan melalui lisan para hamba, namun di sini mungkin diperkirakan perintah, yakni “Katakanlah” dan begitu juga dua ayat pertama bisa diperkirakan “Katakanlah”, berbeda dengan ayat ketiga dan keempat.

 

 

JENIS KESEBELAS: AYAT YANG BERULANG TURUNNYA.

 

Sejumlah ulama terdahulu dan belakangan menegaskan bahwa sebagian Al-Qur’an ada yang berulang turunnya. Ibnu Al-Hashar berkata: “Terkadang turunnya suatu ayat berulang sebagai pengingat dan nasihat.” Dia menyebutkan di antaranya akhir surat An-Nahl dan awal surat Ar-Rum. Ibnu Katsir menyebutkan di antaranya ayat tentang ruh. Beberapa ulama menyebutkan di antaranya surat Al-Fatihah. Sebagian lain menyebutkan di antaranya firman-Nya: “Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman…” ayat ini.

Az-Zarkasyi berkata dalam Al-Burhan: “Terkadang sesuatu turun dua kali untuk mengagungkan kedudukannya dan sebagai pengingat ketika muncul sebabnya, karena khawatir terlupakan.” Kemudian dia menyebutkan di antaranya ayat tentang ruh dan firman-Nya: “Dan dirikanlah shalat pada kedua ujung siang (pagi dan petang)…” ayat ini. Dia berkata: “Sesungguhnya surat Al-Isra’ dan Hud adalah Makkiyah (turun di Mekah) namun sebab turunnya menunjukkan bahwa keduanya turun di Madinah, dan karena ini membingungkan sebagian ulama. Tidak ada kebingungan karena ayat itu turun berulang kali.” Dia berkata: “Demikian juga yang disebutkan tentang surat Al-Ikhlas bahwa ia merupakan jawaban untuk kaum musyrikin di Mekah dan jawaban untuk Ahli Kitab di Madinah. Begitu pula firman-Nya: “Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman…” ayat ini. Dia berkata: “Hikmah dalam semua ini adalah terkadang muncul sebab dari pertanyaan atau kejadian yang menuntut turunnya suatu ayat, padahal sebelumnya telah turun ayat yang mencakupnya, maka diwahyukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ayat tersebut untuk mengingatkan mereka tentangnya dan bahwa ayat itu mencakup masalah ini.”

PERINGATAN

Terkadang dapat dimasukkan ke dalam kategori itu huruf-huruf yang dibaca dengan dua cara atau lebih. Hal ini ditunjukkan oleh hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ubay: “Sesungguhnya Tuhanku mengutus kepadaku untuk membaca Al-Qur’an dengan satu huruf (cara), lalu aku meminta kembali kepada-Nya: ‘Permudahlah untuk umatku.’ Maka Dia mengutus kepadaku agar membacanya dengan dua huruf. Lalu aku meminta kembali kepada-Nya: ‘Permudahlah untuk umatku.’ Maka Dia mengutus kepadaku agar membacanya dengan tujuh huruf.” Hadits ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an tidak turun sekaligus dari awal, melainkan satu demi satu.

Dalam kitab Jamal Al-Qurra’ karya As-Sakhawi, setelah menyebutkan pendapat tentang turunnya surah Al-Fatihah dua kali, dia berkata: “Jika dikatakan: Apa faedah turunnya untuk kedua kalinya? Aku menjawab: Mungkin saja ia turun pertama kali dengan satu huruf (cara baca) dan turun kedua kalinya dengan sisa cara bacanya yang lain, seperti ‘Maliki’ dan ‘Māliki’, ‘as-sirāt’ dan ‘as-sirāt’, dan semacamnya.” Selesai.

PERINGATAN

Sebagian ulama mengingkari bahwa ada bagian dari Al-Qur’an yang turun berulang kali. Demikian yang aku lihat dalam kitab “Al-Kafil bi Ma’ani at-Tanzil”. Dia berargumen bahwa menghasilkan sesuatu yang sudah dihasilkan tidak ada faedahnya.

Pendapat ini tertolak dengan apa yang telah disebutkan sebelumnya tentang faedah-faedahnya dan karena hal itu mengharuskan bahwa semua yang turun di Mekah juga turun di Madinah untuk kedua kalinya, sebab Jibril membacakan Al-Qur’an kepada Nabi setiap tahun. Dia membantah dengan menolak kelaziman tersebut dan bahwa tidak ada makna “penurunan” kecuali bahwa Jibril turun kepada Rasulullah ﷺ dengan Al-Qur’an yang belum pernah diturunkan sebelumnya, lalu membacakannya kepadanya. Bantahan ini dijawab dengan menolak syarat “belum pernah diturunkan sebelumnya”.

Kemudian dia berkata: “Mungkin mereka yang berpendapat bahwa Al-Qur’an turun dua kali maksudnya adalah bahwa Jibril turun ketika kiblat diubah, lalu memberitahu Rasul bahwa Al-Fatihah adalah rukun dalam shalat sebagaimana sebelumnya di Mekah, maka hal itu dianggap sebagai turunnya Al-Fatihah untuk kedua kalinya. Atau Jibril membacakan kepada Nabi bacaan lain yang belum pernah dibacakan kepadanya di Mekah, maka itu dianggap sebagai turunnya Al-Fatihah kedua kali.” Selesai.

 

 

JENIS KEDUA BELAS: AYAT YANG HUKUMNYA TURUN SETELAH AYATNYA DAN AYAT YANG TURUNNYA SETELAH HUKUMNYA

 

Az-Zarkasyi berkata dalam Al-Burhan: “Terkadang ayat turun lebih dahulu daripada hukumnya, seperti firman Allah: ‘Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan beriman), dan dia mengingat nama Tuhannya, lalu dia shalat’. Al-Baihaqi dan lainnya meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa ayat ini turun mengenai zakat fitrah. Al-Bazzar juga meriwayatkan hal yang sama secara marfu’.

Sebagian ulama berkata: ‘Saya tidak tahu apa maksud tafsiran ini karena surah tersebut adalah Makkiyah (turun di Mekah), sedangkan di Mekah belum ada hari raya, zakat, maupun puasa!’ Al-Baghawi menjawab bahwa mungkin ayat turun lebih dahulu daripada hukumnya, sebagaimana firman Allah: ‘Aku bersumpah dengan negeri ini (Mekah), dan engkau (Muhammad) bertempat di negeri ini’. Surah ini adalah Makkiyah, dan pengaruh kehalalannya (menghalalkan Mekah) tampak pada hari penaklukan Mekah, hingga Nabi ﷺ bersabda: ‘Dihalalkan bagiku sesaat dari siang hari’.

Demikian pula turun di Mekah: ‘Golongan itu pasti akan dikalahkan dan mereka akan mundur ke belakang’. Umar bin Khattab berkata: ‘Maka aku bertanya: Golongan mana? Ketika tiba perang Badar dan kaum Quraisy kalah, aku melihat Rasulullah ﷺ mengejar mereka dengan pedang terhunus sambil berkata: ‘Golongan itu pasti akan dikalahkan dan mereka akan mundur ke belakang’. Maka ayat itu untuk hari Badar.” Diriwayatkan oleh Thabarani dalam Al-Ausath.

Demikian pula firman Allah: “Suatu tentara yang ada di sana dari golongan sekutu pasti akan dikalahkan”. Qatadah berkata: “Allah menjanjikan kepadanya ketika dia masih di Mekah bahwa Dia akan mengalahkan tentara dari kaum musyrikin, maka tafsir ayat itu terjadi pada hari Badar.” Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim.

Dan contoh serupa juga adalah firman Allah Ta’ala: “Katakanlah: ‘Kebenaran telah datang dan kebatilan tidak dapat memulai dan tidak (pula) dapat mengulangi.'” Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud tentang firman-Nya: “Katakanlah: ‘Kebenaran telah datang'”, ia berkata: “Maksudnya adalah pedang.” Ayat ini adalah Makkiyah (diturunkan di Mekah) yang mendahului kewajiban berperang. Yang mendukung tafsir Ibnu Mas’ud adalah apa yang diriwayatkan oleh dua Syaikh (Bukhari dan Muslim) dari haditsnya juga, ia berkata: “Nabi ﷺ memasuki Mekah pada hari penaklukan (Fathu Makkah) dan di sekitar Ka’bah terdapat 360 berhala. Beliau mulai merusaknya dengan tongkat yang ada di tangannya sambil berkata: ‘Dan katakanlah: Kebenaran telah datang dan kebatilan telah lenyap. Sesungguhnya kebatilan itu pasti lenyap’ dan ‘Katakanlah: Kebenaran telah datang dan kebatilan tidak dapat memulai dan tidak pula dapat mengulangi.'”

Ibnu al-Hassar berkata: “Allah menyebutkan zakat dalam surah-surah Makkiyah berkali-kali secara tersurat dan tersirat bahwa Allah akan memenuhi janji-Nya kepada Rasul-Nya dan akan menegakkan agama-Nya dan membuatnya unggul hingga diwajibkan shalat dan zakat serta syariat-syariat lainnya. Zakat tidak dipungut kecuali di Madinah tanpa adanya perbedaan pendapat.” Ia menyebutkan contoh dari itu seperti firman Allah Ta’ala: “Dan berikanlah haknya pada hari panen” dan firman-Nya dalam surah Al-Muzzammil: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”

Dan di antaranya adalah firman Allah di dalamnya: “Dan orang-orang yang berperang di jalan Allah.” Dan di antaranya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah dan mengerjakan amal yang saleh.” Aisyah, Ibnu Umar, Ikrimah, dan sekelompok ulama berkata bahwa ayat ini turun berkenaan dengan para muadzin, padahal ayat ini Makkiyah dan adzan belum disyariatkan kecuali di Madinah.

Di antara contoh ayat yang turunnya lebih lambat dari hukumnya adalah ayat wudhu. Dalam Shahih Bukhari dari Aisyah, ia berkata: “Kalungku jatuh di Baida’ ketika kami memasuki Madinah. Rasulullah ﷺ menderumkan (untanya) dan turun lalu meletakkan kepalanya di pangkuanku untuk tidur. Abu Bakar datang dan mendorongku dengan keras seraya berkata: ‘Kamu telah menahan orang-orang karena sebuah kalung!’ Kemudian Nabi ﷺ terbangun dan waktu subuh telah tiba. Air dicari namun tidak ditemukan, maka turunlah: ‘Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat…’ sampai firman-Nya: ‘…agar kamu bersyukur.'” Ayat ini Madaniyah (diturunkan di Madinah) berdasarkan ijma’ (konsensus), padahal kewajiban wudhu telah ada di Mekah bersamaan dengan kewajiban shalat.

Ibnu Abdul Barr berkata: “Diketahui oleh semua ahli peperangan bahwa beliau tidak pernah shalat sejak diwajibkan shalat kepadanya kecuali dengan berwudhu, dan tidak ada yang menolak hal itu kecuali orang yang bodoh atau keras kepala.” Ia berkata: “Hikmah turunnya ayat wudhu meskipun pengamalannya telah ada sebelumnya adalah agar kewajibannya dibacakan melalui wahyu.”

Yang lain berkata: “Mungkin awal ayat turun lebih dahulu bersamaan dengan kewajiban wudhu, kemudian turun sisanya yaitu penyebutan tayammum dalam kisah ini.” Saya (penulis) berkata: “Hal ini ditolak oleh ijma’ bahwa ayat tersebut adalah Madaniyah.”

Di antara contohnya juga adalah ayat tentang Jumat, yang merupakan ayat Madaniyah padahal Jumat telah diwajibkan di Mekah. Pernyataan Ibnu al-Faras bahwa pelaksanaan Jumat tidak pernah ada di Mekah sama sekali dibantah oleh apa yang diriwayatkan Ibnu Majah dari Abdurrahman bin Ka’b bin Malik yang berkata: “Saya menuntun Ubay ketika penglihatannya hilang. Setiap kali saya keluar bersamanya untuk shalat Jumat dan ia mendengar adzan, ia memohonkan ampunan untuk Abu Umamah As’ad bin Zurarah. Saya bertanya: ‘Wahai ayahku, apakah pendapatmu tentang doamu untuk As’ad bin Zurarah setiap kali engkau mendengar panggilan Jumat, mengapa ini?’ Ia menjawab: ‘Wahai anakku, dialah orang pertama yang memimpin kami shalat Jumat sebelum kedatangan Rasulullah ﷺ dari Mekah.'”

Di antara contohnya juga adalah firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir…” ayat tersebut turun pada tahun kesembilan Hijriah padahal zakat telah diwajibkan sebelumnya pada awal-awal Hijriah.

Ibnu Al-Hassar berkata: “Mungkin saja penggunaan/pemanfaatannya sudah diketahui sebelum itu, meskipun belum ada Al-Qur’an yang dibacakan tentangnya, sebagaimana wudhu sudah diketahui sebelum turunnya ayat, kemudian turunlah bacaan Al-Qur’an sebagai penguatan terhadapnya.”

 

 

JENIS KETIGA BELAS: APA YANG DITURUNKAN TERPISAH-PISAH DAN APA YANG DITURUNKAN SEKALIGUS

 

Yang pertama (diturunkan terpisah-pisah) adalah mayoritas Al-Qur’an. Di antara contohnya dalam surat-surat pendek adalah: “Iqra'” (Bacalah), yang pertama kali turun darinya sampai firman-Nya “ma lam ya’lam” (apa yang tidak diketahuinya), dan surat Adh-Dhuha, yang pertama kali turun darinya sampai firman-Nya “fataradha” (maka kamu akan ridha), sebagaimana dalam hadits Ath-Thabrani.

Di antara contoh yang kedua (diturunkan sekaligus) adalah surat Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Kautsar, Tabbat (Al-Lahab), Lam Yakun (Al-Bayyinah), An-Nasr, dan Al-Mu’awwidzatain (Al-Falaq dan An-Nas) yang turun secara bersamaan.

Termasuk juga dalam surat-surat panjang adalah Al-Mursalat, sebagaimana diriwayatkan dalam Al-Mustadrak dari Ibnu Mas’ud yang berkata: “Kami bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di sebuah gua, lalu turunlah kepadanya ‘Wal mursalati ‘urfan’, maka aku mengambilnya dari mulutnya dan sungguh mulutnya masih basah dengannya. Aku tidak tahu mana yang menjadi penutupnya, apakah ‘Fa bi’ayyi hadiitsin ba’dahu yu’minuun’ atau ‘Wa idza qiila lahumur ka’uu laa yarka’uun’.”

Termasuk juga surat Ash-Shaff berdasarkan hadits yang telah disebutkan sebelumnya dalam jenis pertama.

Termasuk juga surat Al-An’am, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Ubaid dan Ath-Thabrani dari Ibnu Abbas yang berkata: “Surat Al-An’am turun di Mekah pada malam hari secara sekaligus, dikelilingi oleh tujuh puluh ribu malaikat.”

Ath-Thabrani juga meriwayatkan melalui jalur Yusuf bin ‘Athiyyah Ash-Shaffar—yang haditsnya ditinggalkan (matruk)—dari Ibnu ‘Aun, dari Nafi’, dari Ibnu Umar yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Surat Al-An’am diturunkan kepadaku sekaligus, diiringi oleh tujuh puluh ribu malaikat.”

Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Syu’ab al-Iman dengan sanad yang di dalamnya terdapat perawi yang tidak dikenal, dari Ali yang berkata: “Al-Qur’an diturunkan lima ayat demi lima ayat, kecuali surat Al-An’am, karena ia diturunkan sekaligus dikelilingi oleh seribu (malaikat), di mana dari setiap langit tujuh puluh malaikat mengiringinya sampai mereka menyampaikannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Abu Syaikh meriwayatkan dari Ubay bin Ka’b secara marfu’: “Surat Al-An’am diturunkan kepadaku sekaligus, diiringi oleh tujuh puluh ribu malaikat.”

Dia juga meriwayatkan dari Mujahid yang berkata: “Al-An’am turun seluruhnya sekaligus bersama dengan lima ratus malaikat.”

Dia juga meriwayatkan dari ‘Atha yang berkata: “Al-An’am diturunkan seluruhnya dan bersamanya tujuh puluh ribu malaikat.”

Ini semua adalah bukti-bukti yang saling menguatkan.

Ibnu Ash-Shalah berkata dalam fatwa-fatwanya: “Hadits yang menyebutkan bahwa surat itu turun sekaligus telah kami riwayatkan melalui jalur Ubay bin Ka’b. Dalam sanadnya terdapat kelemahan dan kami tidak melihat ada sanad yang shahih untuknya. Telah diriwayatkan juga yang bertentangan dengannya, yaitu bahwa surat itu tidak turun sekaligus, tetapi beberapa ayat darinya turun di Madinah. Mereka berbeda pendapat tentang jumlahnya, ada yang mengatakan tiga ayat, ada juga pendapat lain.” Selesai. Dan Allah Maha Mengetahui.

 

 

JENIS KEEMPAT BELAS: AYAT YANG DITURUNKAN DENGAN PENGAWALAN DAN AYAT YANG DITURUNKAN TANPA PENGAWALAN

 

Ibnu Habib berkata, dan diikuti oleh Ibnu Naqib: Di antara Al-Qur’an ada yang diturunkan dengan pengawalan yaitu Surat Al-An’am yang dikawal oleh tujuh puluh ribu malaikat, dan Al-Fatihah diturunkan bersama delapan puluh ribu malaikat, dan Ayat Kursi diturunkan bersama tiga puluh ribu malaikat, dan Surat Yasin diturunkan bersama tiga puluh ribu malaikat, dan ayat “Wa as’al man arsalna min qablika min rusulina” (Dan tanyakanlah kepada rasul-rasul Kami yang telah Kami utus sebelum kamu) diturunkan bersama dua puluh ribu malaikat. Sedangkan ayat-ayat Al-Qur’an lainnya diturunkan oleh Jibril sendirian tanpa pengawalan.

Saya (penulis) berkata: Adapun mengenai Surat Al-An’am, haditsnya telah disebutkan sebelumnya dengan berbagai jalurnya. Di antara jalurnya juga terdapat riwayat yang dikeluarkan oleh Baihaqi dalam kitab Syu’ab dan Thabrani dengan sanad yang lemah dari Anas secara marfu’ (disandarkan kepada Nabi): “Surat Al-An’am diturunkan bersama rombongan malaikat yang memenuhi antara ufuk timur dan barat. Mereka mengumandangkan taqdis dan tasbih, dan bumi pun berguncang.”

Al-Hakim dan Baihaqi juga meriwayatkan dari hadits Jabir yang berkata: Ketika Surat Al-An’am diturunkan, Rasulullah ﷺ bertasbih kemudian bersabda: “Surat ini dikawal oleh para malaikat yang memenuhi ufuk.” Al-Hakim berkata: hadits ini sahih menurut syarat Muslim, tetapi Adz-Dzahabi mengatakan bahwa di dalamnya terdapat keterputusan sanad dan ia menduga hadits ini palsu.

Adapun mengenai Al-Fatihah, Surat Yasin, dan ayat “Wa as’al man arsalna”, saya tidak menemukan hadits atau atsar tentang hal itu.

Mengenai Ayat Kursi, telah diriwayatkan tentangnya dan seluruh ayat Surat Al-Baqarah sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnadnya dari Ma’qil bin Yasar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Al-Baqarah adalah puncak Al-Qur’an dan ketinggiannya. Setiap ayatnya diturunkan bersama delapan puluh malaikat, dan ayat ‘Allahu la ilaha illa huwal hayyul qayyum’ diambil dari bawah Arsy lalu disambungkan dengannya.”

Sa’id bin Manshur meriwayatkan dalam Sunannya dari Adh-Dhahhak bin Muzahim yang berkata: Ayat-ayat penutup Surat Al-Baqarah dibawa oleh Jibril bersama sejumlah malaikat yang dikehendaki Allah.

Dan masih ada surat-surat lain, di antaranya Surat Al-Kahfi. Ibnu Dhurais berkata dalam kitab Fadhailnya: Yazid bin Abdul Aziz Ath-Thayalisi mengabarkan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menceritakan kepada kami dari Ismail bin Rafi’ yang berkata: Telah sampai kepada kami bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Maukah aku beritahukan kepada kalian tentang sebuah surat yang keagungannya memenuhi antara langit dan bumi, dikawal oleh tujuh puluh ribu malaikat? Yaitu Surat Al-Kahfi.”

PERINGATAN

Hendaklah diperhatikan dalam menyelaraskan antara apa yang telah berlalu dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dengan sanad yang sahih dari Sa’id bin Jubair yang berkata: “Jibril tidak pernah datang kepada Nabi ﷺ dengan membawa Al-Qur’an kecuali bersamanya ada empat malaikat sebagai penjaga.”

Dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari Adh-Dhahhak yang berkata: “Ketika malaikat diutus kepada Nabi ﷺ, malaikat-malaikat lain juga diutus untuk menjaganya dari depan dan dari belakang, karena khawatir setan akan menyerupai bentuk malaikat.”

FAEDAH

Ibnu Dhurais berkata: “Mahmud bin Ghailan mengabarkan kepada kami dari Yazid bin Harun, Al-Walid (yaitu Ibnu Jamil) mengabarkan kepada kami dari Al-Qasim dari Abu Umamah yang berkata: ‘Empat ayat turun dari perbendaharaan ‘Arsy, tidak ada yang turun darinya selain keempatnya: Ummul Kitab (Al-Fatihah), Ayat Kursi, penutup surah Al-Baqarah, dan Al-Kautsar.'”

Saya (penulis) berkata: “Adapun mengenai Al-Fatihah, Al-Baihaqi telah meriwayatkan dalam Syu’ab dari hadits Anas yang marfu’ (disandarkan kepada Nabi): ‘Sesungguhnya Allah telah memberiku karunia: Sesungguhnya Aku telah memberimu Fatihatul Kitab (Al-Fatihah) dan ia berasal dari perbendaharaan ‘Arsy-Ku.'”

Al-Hakim meriwayatkan dari Ma’qil bin Yasar secara marfu’: “Aku diberi Al-Fatihah dan akhir surah Al-Baqarah dari bawah ‘Arsy.”

Ibnu Rahawaih meriwayatkan dalam Musnadnya dari Ali bahwa ia ditanya tentang Fatihatul Kitab, maka ia berkata: “Nabi Allah telah menceritakan kepada kami bahwa ia turun dari perbendaharaan di bawah ‘Arsy.”

Adapun tentang akhir surah Al-Baqarah, Ad-Darimi meriwayatkan dalam Musnadnya dari Ayfa’ Al-Kula’i yang berkata: “Seorang laki-laki bertanya, ‘Wahai Rasulullah, ayat mana yang engkau sukai untuk menimpamu dan umatmu?’ Beliau menjawab: ‘Akhir surah Al-Baqarah, karena ia berasal dari perbendaharaan rahmat dari bawah ‘Arsy Allah.'”

Ahmad dan lainnya meriwayatkan dari hadits ‘Uqbah bin ‘Amir secara marfu’: “Bacalah kedua ayat ini karena Tuhanku memberikannya kepadaku dari bawah ‘Arsy.”

Dan diriwayatkan dari hadits Hudzaifah: “Aku diberi ayat-ayat dari akhir surah Al-Baqarah dari perbendaharaan di bawah ‘Arsy yang tidak diberikan kepada nabi sebelumku.”

Dan diriwayatkan dari hadits Abu Dzar: “Aku diberi akhir-akhir surah Al-Baqarah dari perbendaharaan di bawah ‘Arsy yang tidak diberikan kepada nabi sebelumku.”

Dan hadits ini memiliki banyak jalur dari Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, dan lainnya.

Adapun mengenai Ayat Kursi, telah dijelaskan sebelumnya dalam hadits Ma’qil bin Yasar.

Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata: “Rasulullah ﷺ apabila membaca Ayat Kursi, beliau tersenyum dan berkata: ‘Sesungguhnya ia berasal dari perbendaharaan Ar-Rahman di bawah ‘Arsy.'”

Abu Ubaid meriwayatkan dari Ali yang berkata: “Ayat Kursi diberikan kepada nabi kalian dari perbendaharaan di bawah ‘Arsy dan tidak pernah diberikan kepada siapapun sebelum nabi kalian.”

Adapun mengenai surah Al-Kautsar, saya tidak menemukan hadits tentangnya. Perkataan Abu Umamah tentang hal itu dianggap sebagai hadits marfu’ (disandarkan kepada Nabi), dan telah diriwayatkan oleh Abu Syaikh bin Hayyan, Ad-Dailami, dan lainnya melalui jalur Muhammad bin Abdul Malik Ad-Daqiqi dari Yazid bin Harun dengan sanad yang telah disebutkan sebelumnya dari Abu Umamah secara marfu’.

 

 

JENIS KELIMABELAS: APA YANG DITURUNKAN KEPADA SEBAGIAN NABI DAN APA YANG TIDAK DITURUNKAN KEPADA SIAPAPUN SEBELUM NABI MUHAMMAD

 

Termasuk kategori kedua adalah Surat Al-Fatihah, Ayat Kursi, dan penutup Surat Al-Baqarah sebagaimana telah disebutkan dalam hadits-hadits sebelumnya.

Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas: Seorang malaikat datang kepada Nabi ﷺ, lalu berkata: “Berbahagialah dengan dua cahaya yang telah diberikan kepadamu yang tidak pernah diberikan kepada nabi sebelummu: Pembuka Kitab (Al-Fatihah) dan penutup Surat Al-Baqarah.”

Ath-Thabrani meriwayatkan dari Uqbah bin Amir yang berkata: “Pelajarilah dua ayat terakhir dari Surat Al-Baqarah: ‘Amanar Rasul’ sampai akhirnya, karena sesungguhnya Allah memilih Muhammad dengan ayat tersebut.”

Abu Ubaid meriwayatkan dalam kitab Fadhailnya dari Ka’ab yang berkata: “Sesungguhnya Muhammad ﷺ diberi empat ayat yang tidak diberikan kepada Musa, dan Musa diberi satu ayat yang tidak diberikan kepada Muhammad.” Dia berkata: “Ayat-ayat yang diberikan kepada Muhammad adalah: ‘Lillahi ma fis samawati wa ma fil ardh’ hingga akhir Surat Al-Baqarah, yaitu tiga ayat, dan Ayat Kursi. Sedangkan ayat yang diberikan kepada Musa adalah: ‘Ya Allah, janganlah Engkau masukkan setan ke dalam hati kami dan bebaskanlah kami darinya karena sesungguhnya milik-Mu kerajaan, kekuatan, kekuasaan, kepemilikan, pujian, bumi dan langit, masa yang kekal selamanya, amin amin.'”

Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Syu’ab dari Ibnu Abbas yang berkata: “Tujuh surat panjang (Sab’u Thiwal) tidak diberikan kepada siapapun kecuali kepada Nabi ﷺ, dan Musa diberi dua di antaranya.”

Ath-Thabrani meriwayatkan dari Ibnu Abbas secara marfu’ (dari Nabi ﷺ): “Aku telah memberikan kepada umatku sesuatu yang tidak diberikan kepada umat mana pun ketika tertimpa musibah: ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.'”

Contoh kategori pertama adalah apa yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dari Ibnu Abbas yang berkata: “Ketika turun ayat: ‘Sabbihisma Rabbikal A’la’, Nabi ﷺ bersabda: ‘Semuanya ada dalam lembaran-lembaran Ibrahim dan Musa.’ Ketika turun: ‘Wan najmi idza hawa’ sampai ‘Wa Ibrahimalladzi waffa’, beliau berkata: ‘Waffa (menunaikan): Alla taziru waziratun wizra ukhra’ sampai firman-Nya: ‘Hadza nadzirun minan nudzuril ula.'”

Said bin Manshur berkata: Khalid bin Abdullah menceritakan kepada kami dari Atha’ bin As-Sa’ib dari Ikrimah dari Ibnu Abbas yang berkata: “Surat ini terdapat dalam lembaran-lembaran Ibrahim dan Musa.” Ibnu Abi Hatim meriwayatkannya dengan lafaz: “Disalin dari lembaran-lembaran Ibrahim dan Musa.”

Diriwayatkan dari As-Suddi yang berkata: “Sesungguhnya surat ini terdapat dalam lembaran-lembaran Ibrahim dan Musa seperti yang diturunkan kepada Nabi ﷺ.”

Al-Firyabi berkata: Sufyan memberitakan kepada kami dari ayahnya dari Ikrimah: “‘Inna hadza lafis shuhufil ula’ maksudnya adalah ayat-ayat ini.”

Al-Hakim meriwayatkan melalui jalur Al-Qasim dari Abu Umamah yang berkata: “Allah menurunkan kepada Ibrahim di antara yang diturunkan kepada Muhammad: ‘At-Ta’ibunal ‘abiduun’ sampai firman-Nya ‘Wa basysiril mu’minin’, dan ‘Qad aflaha al-mu’minun’ sampai firman-Nya ‘Fiha khalidun’, dan ‘Innal muslimina wal muslimat’ ayat tersebut, dan yang ada dalam surat Sa’ala: ‘Alladzina hum ‘ala shalatihim daimun’ sampai firman-Nya ‘Qaimun’. Maka tidak ada yang memenuhi bagian-bagian ini kecuali Ibrahim dan Muhammad ﷺ.”

Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash yang berkata: “Sesungguhnya dia – yakni Nabi ﷺ – dideskripsikan dalam Taurat dengan sebagian sifatnya yang ada dalam Al-Qur’an: ‘Ya ayyuhan Nabiyyu inna arsalnaka syahidan wa mubasyiran wa nadziran’, dan sebagai pelindung bagi orang-orang ummi…” sampai akhir hadits.

Ibnu Adh-Dhurais dan lainnya meriwayatkan dari Ka’ab yang berkata: “Taurat dibuka dengan ‘Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menjadikan gelap dan terang, kemudian orang-orang yang kafir mempersekutukan (sesuatu) dengan Tuhan mereka,’ dan ditutup dengan ‘Segala puji bagi Allah yang tidak mengambil anak’ sampai firman-Nya ‘Dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya’.”

Dia juga meriwayatkan dari Ka’ab yang berkata: “Pembuka Taurat adalah pembuka surat Al-An’am: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menjadikan gelap dan terang,’ dan penutup Taurat adalah penutup surat Hud: ‘Maka sembahlah Dia dan bertawakallah kepada-Nya. Dan Tuhanmu tidak lengah terhadap apa yang kamu kerjakan’.”

Dia juga meriwayatkan melalui jalur lain dari Ka’ab yang berkata: “Pertama kali yang diturunkan dalam Taurat adalah sepuluh ayat dari surat Al-An’am: ‘Katakanlah (Muhammad): ‘Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhanmu kepadamu” sampai akhir ayat.”

Abu Ubaid meriwayatkan dari Ka’ab yang berkata: “Pertama kali yang Allah turunkan dalam Taurat adalah sepuluh ayat dari surat Al-An’am: ‘Bismillahirrahmanirrahim. Katakanlah (Muhammad): ‘Marilah’ (ayat-ayat tersebut).” Sebagian ulama berkata: “Maksudnya adalah bahwa ayat-ayat ini mencakup sepuluh ayat yang Allah tulis untuk Musa dalam Taurat pertama kali, yaitu: tauhid kepada Allah, larangan syirik, sumpah palsu, durhaka kepada orang tua, pembunuhan, zina, pencurian, kesaksian palsu, melirik dengan mata pada apa yang ada di tangan orang lain, dan perintah mengagungkan hari Sabtu.”

Daruquthni meriwayatkan dari hadits Buraidah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh aku akan mengajarkanmu sebuah ayat yang tidak diturunkan kepada seorang nabi pun setelah Sulaiman selain aku, yaitu ‘Bismillahirrahmanirrahim’.”

Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata: “Orang-orang telah melupakan sebuah ayat dari Kitabullah yang tidak diturunkan kepada siapa pun sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali mungkin kepada Sulaiman bin Daud, yaitu ‘Bismillahirrahmanirrahim’.”

Al-Hakim meriwayatkan dari Maisarah bahwa ayat ini tertulis dalam Taurat bersama tujuh ratus ayat: “Bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi; Yang Maha Raja, Yang Maha Suci, Yang Maha Perkasa, Yang Maha Bijaksana,” yaitu awal surat Al-Jumu’ah.

Faedah: Termasuk dalam jenis ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Muhammad bin Ka’ab Al-Qurazhi yang berkata: “Bukti yang diperlihatkan kepada Yusuf adalah tiga ayat dari Kitabullah: ‘Dan sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang mengawasi (pekerjaanmu), yang mulia (di sisi Allah) dan yang mencatat (perbuatan-perbuatanmu), mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan.’ Dan firman-Nya: ‘Dan tidaklah engkau (Muhammad) berada dalam suatu urusan, dan tidak membaca suatu ayat Al-Qur’an’ (ayat ini). Dan firman-Nya: ‘Maka apakah (Allah) yang menjaga setiap jiwa terhadap apa yang diperbuatnya (sama dengan yang tidak demikian)’.” Yang lain menambahkan ayat keempat: “Dan janganlah kamu mendekati zina.”

Ibnu Abi Hatim juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firman-Nya: “Sekiranya dia tidak melihat bukti dari Tuhannya,” dia berkata: “Dia melihat ayat dari Kitabullah yang melarangnya, yang muncul di hadapannya pada dinding rumah.”

 

 

JENIS KEENAM BELAS: TENTANG CARA DITURUNKANNYA AL-QUR’AN

 

Di dalamnya terdapat beberapa masalah:

Masalah Pertama: Allah Ta’ala berfirman: “Bulan Ramadhan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an” dan Dia berfirman: “Sesungguhnya Kami menurunkannya pada malam Lailatul Qadr”.

Para ulama berbeda pendapat tentang cara diturunkannya Al-Qur’an dari Lauh Mahfuzh, terdapat tiga pendapat:

Pertama: Dan ini adalah pendapat yang paling shahih (benar) dan paling masyhur (terkenal), bahwa Al-Qur’an diturunkan ke langit dunia pada malam Lailatul Qadr sekaligus dalam satu kali, kemudian setelah itu diturunkan secara berangsur-angsur selama dua puluh tahun atau dua puluh tiga tahun atau dua puluh lima tahun, berdasarkan perbedaan pendapat tentang lamanya Nabi tinggal di Mekah setelah diutus.

Al-Hakim, Al-Baihaqi dan lainnya meriwayatkan melalui jalur Manshur dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas yang berkata: “Al-Qur’an diturunkan pada malam Lailatul Qadr sekaligus dalam satu kali ke langit dunia dan ditempatkan pada tempat-tempat bintang, kemudian Allah menurunkannya kepada Rasulullah ﷺ sebagiannya berurutan setelah sebagian yang lain.”

Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan juga An-Nasa’i meriwayatkan melalui jalur Daud bin Abi Hind dari Ikrimah dari Ibnu Abbas yang berkata: “Al-Qur’an diturunkan dalam satu malam ke langit dunia pada malam Lailatul Qadr, kemudian diturunkan setelah itu selama dua puluh tahun.” Kemudian ia membaca: “Dan tidaklah mereka datang kepadamu dengan suatu perumpamaan, melainkan Kami datangkan kepadamu kebenaran dan penjelasan yang terbaik” dan “Dan Al-Qur’an itu Kami turunkan berangsur-angsur agar kamu membacakannya kepada manusia dengan perlahan-lahan dan Kami menurunkannya bagian demi bagian.”

Ibnu Abi Hatim meriwayatkannya dari jalur ini dan di akhirnya disebutkan: “Maka ketika orang-orang musyrik mengadakan sesuatu yang baru, Allah menurunkan bagi mereka jawaban.”

Al-Hakim dan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan melalui jalur Hassan bin Huraits dari Said bin Jubair dari Ibnu Abbas yang berkata: “Al-Qur’an dipisahkan dari Adz-Dzikr (Lauh Mahfuzh) lalu diletakkan di Baitul Izzah di langit dunia, kemudian Jibril menurunkannya kepada Nabi ﷺ.” Semua sanad-sanadnya shahih.

Ath-Thabarani meriwayatkan dari jalur lain dari Ibnu Abbas yang berkata: “Al-Qur’an diturunkan pada malam Lailatul Qadr di bulan Ramadhan ke langit dunia sekaligus dalam satu kali, kemudian diturunkan secara bertahap.” Sanadnya tidak mengapa.

Ath-Thabarani dan Al-Bazzar meriwayatkan dari jalur lain darinya yang berkata: “Al-Qur’an diturunkan sekaligus hingga diletakkan di Baitul Izzah di langit dunia, kemudian Jibril menurunkannya kepada Muhammad sebagai jawaban atas perkataan dan perbuatan hamba.”

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dalam Fadhail Al-Qur’an dari jalur lain darinya: “Al-Qur’an diserahkan kepada Jibril pada malam Lailatul Qadr sekaligus, lalu ia meletakkannya di Baitul Izzah, kemudian ia menurunkannya secara bertahap.”

Ibnu Mardawaih dan Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Al-Asma’ wa Ash-Shifat melalui jalur As-Suddi dari Muhammad dari Ibnu Abil Mujalid dari Miqsam dari Ibnu Abbas bahwa ia bertanya kepada Athiyyah bin Al-Aswad. Lalu Athiyyah berkata: “Telah timbul keraguan dalam hatiku tentang firman Allah: ‘Bulan Ramadhan yang di dalamnya diturunkan Al-Qur’an’ dan firman-Nya: ‘Sesungguhnya Kami menurunkannya pada malam Lailatul Qadr’, padahal ada bagian Al-Qur’an yang diturunkan di bulan Syawal, Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, Shafar, dan bulan Rabi’.” Maka Ibnu Abbas menjawab: “Sesungguhnya Al-Qur’an diturunkan pada bulan Ramadhan di malam Lailatul Qadr sekaligus, kemudian diturunkan pada tempat-tempat bintang secara bertahap dalam bulan-bulan dan hari-hari.”

Abu Syamah berkata: Perkataan Ibnu Abbas “raslan” artinya secara perlahan, dan “pada tempat-tempat bintang” maksudnya seperti jatuhnya bintang. Maksudnya: Al-Qur’an diturunkan pada bulan Ramadhan di malam Lailatul Qadr sekaligus, kemudian diturunkan secara terpisah-pisah, berurutan sebagiannya setelah sebagian yang lain, dengan cara tenang dan perlahan.

Pendapat kedua: Bahwa Al-Qur’an diturunkan ke langit dunia pada dua puluh malam Lailatul Qadr, atau dua puluh tiga, atau dua puluh lima, pada setiap malam Allah menetapkan apa yang akan diturunkan sepanjang tahun tersebut. Kemudian setelah itu diturunkan secara berangsur-angsur selama tahun itu. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Fakhruddin Ar-Razi sebagai sebuah kemungkinan dengan berkata: “Ada kemungkinan bahwa pada setiap malam diturunkan apa yang dibutuhkan manusia dari Lauh (Mahfuzh) ke langit dunia sampai malam berikutnya.” Kemudian ia ragu-ragu apakah pendapat ini lebih utama atau pendapat pertama.

Ibnu Katsir berkata: “Apa yang dianggapnya sebagai kemungkinan ini diriwayatkan oleh Al-Qurthubi dari Muqatil bin Hayyan, dan ia menyebutkan adanya ijma’ (konsensus) bahwa Al-Qur’an diturunkan sekaligus dari Lauh Mahfuzh ke Baitul Izzah di langit dunia.”

Saya (penulis) berkata: “Di antara yang mendukung pendapat Muqatil adalah Al-Halimi dan Al-Mawardi, dan sesuai dengan pendapat Ibnu Syihab bahwa ayat terakhir Al-Qur’an yang berada di ‘Arsy adalah ayat tentang hutang (ayat 282 surah Al-Baqarah).”

Pendapat ketiga: Bahwa penurunan Al-Qur’an dimulai pada malam Lailatul Qadr, kemudian setelah itu diturunkan secara berangsur-angsur pada waktu-waktu yang berbeda. Pendapat ini dikemukakan oleh Asy-Sya’bi.

Ibnu Hajar berkata dalam Syarh Al-Bukhari: “Pendapat pertama adalah yang benar dan dapat diandalkan.” Ia berkata: “Al-Mawardi menyebutkan pendapat keempat bahwa Al-Qur’an diturunkan dari Lauh Mahfuzh sekaligus, dan para malaikat penjaga menurunkannya kepada Jibril secara berangsur-angsur selama dua puluh malam, dan Jibril menurunkannya kepada Nabi ﷺ secara berangsur-angsur selama dua puluh tahun.” Ini juga pendapat yang asing, dan yang dapat diandalkan adalah bahwa Jibril membacakan kepada beliau pada bulan Ramadhan apa yang telah diturunkan kepadanya sepanjang tahun.

Abu Syamah berkata: “Sepertinya pemilik pendapat ini ingin menggabungkan antara pendapat pertama dan kedua.”

Saya (penulis) berkata: “Apa yang diriwayatkan oleh Al-Mawardi ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalur Adh-Dhahhak dari Ibnu Abbas yang berkata: ‘Al-Qur’an diturunkan sekaligus dari sisi Allah dari Lauh Mahfuzh kepada para malaikat penulis yang mulia (Safarah) di langit dunia. Para malaikat menurunkannya kepada Jibril secara berangsur-angsur selama dua puluh malam, dan Jibril menurunkannya kepada Nabi ﷺ secara berangsur-angsur selama dua puluh tahun.'”

PERINGATAN:

Pertama: Dikatakan bahwa rahasia penurunan Al-Qur’an secara sekaligus ke langit adalah untuk memuliakan Al-Qur’an dan orang yang menerimanya, yaitu dengan memberitahu penghuni tujuh langit bahwa ini adalah kitab terakhir yang diturunkan kepada penutup para rasul untuk umat yang paling mulia. Allah mendekatkannya kepada mereka untuk kemudian diturunkan kepada mereka. Jika bukan karena hikmah Ilahi yang menghendaki agar Al-Qur’an sampai kepada mereka secara berangsur-angsur sesuai dengan peristiwa-peristiwa, tentulah Al-Qur’an diturunkan ke bumi sekaligus seperti kitab-kitab sebelumnya. Namun Allah membedakan antara Al-Qur’an dan kitab-kitab lainnya dengan memberikan dua hal: penurunan sekaligus kemudian penurunan secara bertahap, sebagai penghormatan bagi yang menerimanya. Hal ini disebutkan oleh Abu Syamah dalam Al-Mursyid Al-Wajiz.

Al-Hakim At-Tirmidzi berkata: “Al-Qur’an diturunkan sekaligus ke langit dunia sebagai penyerahan dari Allah kepada umat Muhammad ﷺ tentang apa yang telah Allah tetapkan bagi mereka dengan diutusnya Muhammad ﷺ. Hal itu karena pengutusannya adalah rahmat. Ketika rahmat keluar dengan terbukanya pintu, datanglah Muhammad ﷺ dan Al-Qur’an. Maka Al-Qur’an ditempatkan di Baitul Izzah di langit dunia agar masuk ke dalam batasan dunia, dan kenabian ditempatkan dalam hati Muhammad, lalu Jibril datang dengan membawa risalah kemudian wahyu. Seolah-olah Allah Ta’ala ingin menyerahkan rahmat ini, yang merupakan bagian dari umat ini dari sisi Allah, kepada umat tersebut.”

As-Sakhawi berkata dalam kitab “Jamal Al-Qurra”: “Dalam turunnya Al-Qur’an ke langit dunia secara keseluruhan terdapat pemuliaan bagi anak Adam dan pengagungan kedudukan mereka di sisi para malaikat, serta memberitahukan kepada mereka perhatian Allah dan rahmat-Nya kepada mereka. Untuk makna inilah Allah memerintahkan tujuh puluh ribu malaikat untuk mengiringi Surat Al-An’am. Allah menambahkan makna ini dengan memerintahkan Jibril untuk mendiktekannya kepada para malaikat pencatat yang mulia, dan mereka menyalinnya serta membacanya.”

Beliau berkata: “Di dalamnya juga terdapat persamaan antara Nabi kita dengan Musa AS dalam hal diturunkannya kitab secara keseluruhan, dan keutamaan bagi Muhammad dalam diturunkannya kitab secara berangsur-angsur agar beliau dapat menghafalnya.”

Abu Syamah berkata: “Jika kamu bertanya: ‘Apakah firman Allah: ‘Sesungguhnya Kami telah menurunkannya pada malam Lailatul Qadr’ termasuk bagian dari Al-Qur’an yang turun secara keseluruhan atau tidak? Jika bukan termasuk darinya, maka apa yang turun secara keseluruhan? Dan jika termasuk darinya, maka bagaimana kebenaran ungkapan ini?'”

Saya menjawab: “Ada dua pendapat: Pertama, makna perkataannya adalah ‘Sesungguhnya Kami telah menetapkan untuk menurunkannya pada malam Lailatul Qadr, Kami telah memutuskan dan menentukannya sejak azali’. Kedua, lafaznya berbentuk lampau tetapi maknanya untuk masa depan, yaitu ‘akan diturunkan secara keseluruhan pada malam Lailatul Qadr’. Selesai.”

Kedua: Abu Syamah juga berkata: “Yang nampak jelas adalah bahwa turunnya Al-Qur’an secara keseluruhan ke langit dunia terjadi sebelum kemunculan kenabian beliau ﷺ.” Dia berkata: “Ada kemungkinan juga setelahnya.”

Saya berkata: “Yang nampak jelas adalah pendapat kedua, dan rangkaian atsar sebelumnya dari Ibnu Abbas dengan jelas menyatakan hal itu. Ibnu Hajar berkata dalam Syarh Bukhari: ‘Ahmad dan Al-Baihaqi telah meriwayatkan dalam Syu’ab dari Watsilah bin Al-Asqa’ bahwa Nabi ﷺ bersabda: ‘Taurat diturunkan pada enam hari yang telah berlalu dari Ramadhan, Injil pada tiga belas hari yang telah berlalu darinya, Zabur pada delapan belas hari yang telah berlalu darinya, dan Al-Qur’an pada dua puluh empat hari yang telah berlalu darinya.’ Dalam riwayat lain: ‘Lembaran-lembaran Ibrahim pada malam pertama.’ Dia berkata: ‘Hadits ini sesuai dengan firman Allah: ‘Bulan Ramadhan yang diturunkan padanya Al-Qur’an’ dan firman-Nya: ‘Sesungguhnya Kami telah menurunkannya pada malam Lailatul Qadr’. Maka kemungkinan malam Lailatul Qadr pada tahun itu adalah malam tersebut, lalu Al-Qur’an diturunkan secara keseluruhan ke langit dunia, kemudian diturunkan pada hari ke-24 ke bumi, yang pertama adalah ‘Iqra bismi rabbik’.”

Saya katakan: “Tetapi ini bertentangan dengan apa yang terkenal bahwa beliau ﷺ diutus pada bulan Rabi’. Jawaban untuk ini adalah sebagaimana yang mereka sebutkan bahwa beliau pertama kali menerima wahyu melalui mimpi pada bulan kelahirannya, kemudian berlangsung selama enam bulan, lalu diwahyukan kepadanya dalam keadaan sadar. Hal ini disebutkan oleh Al-Baihaqi dan lainnya.”

Ya, hadits sebelumnya bertentangan dengan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Fadhail Al-Qur’an dari Abu Qilabah yang berkata: “Kitab-kitab diturunkan secara lengkap pada malam kedua puluh empat Ramadhan.”

Ketiga: Abu Syamah juga berkata: “Jika ditanyakan, apa rahasia diturunkannya Al-Qur’an secara berangsur-angsur, dan mengapa tidak diturunkan secara sekaligus seperti kitab-kitab lainnya?”

Kami menjawab: “Pertanyaan ini telah dijawab oleh Allah sendiri. Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan orang-orang kafir berkata: Mengapa Al-Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekaligus?’ Mereka maksudkan seperti yang diturunkan kepada para rasul sebelumnya. Maka Allah Ta’ala menjawab mereka dengan firman-Nya: ‘Demikianlah’, yakni Kami menurunkannya demikian secara terpisah-pisah, ‘untuk Kami teguhkan hatimu dengannya’, yakni untuk menguatkan hatimu. Karena wahyu jika diperbarui pada setiap peristiwa, akan lebih kuat bagi hati dan lebih menunjukkan perhatian kepada orang yang diutus kepadanya. Hal ini menyebabkan seringnya malaikat turun kepadanya dan memperbarui pertemuan dengannya dan dengan risalah yang dibawanya dari sisi Yang Maha Mulia, sehingga timbul kegembiraan yang tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata. Oleh karena itu, beliau paling dermawan pada bulan Ramadhan karena seringnya bertemu dengan Jibril.”

Ada yang mengatakan: “Makna ‘untuk Kami teguhkan hatimu dengannya’ yaitu ‘agar Kami membuatmu menghafalnya’. Karena beliau AS adalah seorang yang ummi, tidak membaca dan tidak menulis, maka Al-Qur’an diturunkan secara terpisah-pisah agar hafalan beliau mantap, berbeda dengan nabi-nabi lain yang bisa menulis dan membaca, sehingga memungkinkan bagi mereka untuk menghafal semuanya.”

Dan Ibnu Furak berkata: Dikatakan: Taurat diturunkan secara sekaligus karena ia diturunkan kepada seorang nabi yang bisa menulis dan membaca, yaitu Musa, dan Allah menurunkan Al-Qur’an secara terpisah-pisah karena ia diturunkan dalam keadaan tidak tertulis kepada seorang nabi yang ummi (tidak bisa membaca dan menulis). Dan yang lain berkata: Sesungguhnya Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus karena di dalamnya terdapat nasikh (ayat yang menghapus) dan mansukh (ayat yang dihapus), dan hal tersebut tidak mungkin terjadi kecuali pada kitab yang diturunkan secara terpisah-pisah. Dan di antaranya ada yang merupakan jawaban atas pertanyaan dan ada yang merupakan pengingkaran terhadap perkataan yang diucapkan atau perbuatan yang dilakukan. Dan hal itu telah dijelaskan dalam perkataan Ibnu Abbas: “Dan Jibril menurunkannya sebagai jawaban atas perkataan dan perbuatan hamba,” dan ia menafsirkan firman Allah: “Dan tidaklah mereka datang kepadamu dengan suatu perumpamaan melainkan Kami datangkan kepadamu yang benar” yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim darinya. Maka kesimpulannya adalah bahwa ayat tersebut mengandung dua hikmah tentang diturunkannya Al-Qur’an secara terpisah-pisah.

Catatan: Apa yang telah dijelaskan dalam perkataan mereka bahwa kitab-kitab lainnya diturunkan sekaligus adalah masyhur dalam perkataan para ulama dan pada lisan mereka, sehingga hampir menjadi konsensus (ijma’). Dan sungguh aku telah melihat sebagian orang yang mulia di masa ini mengingkari hal tersebut dan berkata bahwa tidak ada dalil atas hal itu, bahkan yang benar adalah bahwa kitab-kitab tersebut diturunkan secara terpisah-pisah seperti Al-Qur’an. Dan aku katakan: Yang benar adalah pendapat pertama dan di antara dalil-dalil atas hal itu adalah ayat Al-Furqan yang telah disebutkan sebelumnya.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari jalur Said bin Jubair dari Ibnu Abbas, ia berkata: Orang-orang Yahudi berkata: “Wahai Abul Qasim, mengapa Al-Qur’an ini tidak diturunkan sekaligus sebagaimana Taurat diturunkan kepada Musa?” Maka turunlah ayat. Dan diriwayatkan dari jalur lain dari Ibnu Abbas dengan lafaz: “Orang-orang musyrik berkata…” Dan diriwayatkan serupa dari Qatadah dan As-Suddi.

Jika engkau berkata: “Tidak ada pernyataan tegas dalam Al-Qur’an tentang hal itu, dan itu hanyalah perkataan orang-orang kafir jika kita anggap valid!” Aku menjawab: Diamnya Allah Ta’ala dari membantah mereka dalam hal itu dan beralih kepada penjelasan hikmahNya adalah bukti kebenarannya. Seandainya semua kitab diturunkan secara terpisah-pisah, tentu cukup dalam membantah mereka dengan mengatakan: “Sesungguhnya itu adalah sunnatullah dalam kitab-kitab yang Dia turunkan kepada para rasul terdahulu.” Sebagaimana Dia menjawab dengan hal serupa terhadap perkataan mereka: “Dan mereka berkata: ‘Mengapa rasul ini memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar?'” Maka Allah berfirman: “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul sebelummu melainkan mereka juga memakan makanan dan berjalan di pasar-pasar.” Dan perkataan mereka: “Apakah Allah mengutus manusia sebagai rasul?” Maka Allah berfirman: “Dan Kami tidak mengutus sebelummu kecuali laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka.” Dan perkataan mereka: “Bagaimana ia bisa menjadi rasul padahal tidak ada yang ia pikirkan selain wanita?” Maka Allah berfirman: “Dan sungguh Kami telah mengutus rasul-rasul sebelummu dan Kami jadikan bagi mereka istri-istri dan keturunan” dan selain itu.

Di antara dalil-dalil tentang hal itu juga adalah firman Allah Ta’ala mengenai turunnya Taurat kepada Musa pada hari pingsan: “Maka ambillah apa yang telah Aku berikan kepadamu dan jadilah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur. Dan telah Kami tuliskan untuk Musa pada luh-luh segala sesuatu sebagai pelajaran dan penjelasan bagi segala sesuatu; maka ambillah dengan teguh” dan “dan melemparkan luh-luh (Taurat)” dan “Setelah amarah Musa mereda, diambilnya kembali luh-luh (Taurat) itu; dan dalam tulisannya terdapat petunjuk dan rahmat” dan “Dan (ingatlah) ketika Kami mengangkat gunung ke atas mereka seakan-akan gunung itu naungan awan dan mereka yakin bahwa gunung itu akan jatuh menimpa mereka. (Dan Kami firmankan): Peganglah dengan teguh apa yang telah Kami berikan kepadamu.” Semua ayat ini menunjukkan bahwa Taurat diberikan kepada Musa sekaligus.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan melalui jalur Said bin Jubair dari Ibnu Abbas yang berkata: “Musa diberi Taurat dalam tujuh luh (papan) dari batu zamrud yang di dalamnya terdapat penjelasan dan pelajaran untuk segala sesuatu. Ketika ia datang membawanya lalu melihat Bani Israil sedang menyembah anak sapi, ia melemparkan Taurat dari tangannya hingga pecah. Maka Allah mengangkat enam per tujuh bagiannya dan tersisa satu per tujuh bagian.”

Dan diriwayatkan dari jalur Ja’far bin Muhammad dari ayahnya dari kakeknya secara marfu’ (disandarkan kepada Nabi): “Luh-luh yang diturunkan kepada Musa berasal dari pohon sidrah surga, panjang satu luh adalah dua belas hasta.”

An-Nasa’i dan lainnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam hadits tentang fitnah, ia berkata: “Musa mengambil luh-luh setelah amarahnya mereda, lalu ia memerintahkan mereka dengan apa yang Allah perintahkan untuk disampaikan kepada mereka berupa kewajiban-kewajiban. Namun hal itu terasa berat bagi mereka dan mereka menolak untuk menerimanya hingga Allah mengangkat gunung di atas mereka seperti naungan dan mendekatkannya kepada mereka sehingga mereka khawatir gunung itu akan jatuh menimpa mereka, maka mereka pun menerimanya.”

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Tsabit bin Al-Hajjaj yang berkata: “Taurat datang kepada mereka sekaligus, tetapi hal itu terasa berat bagi mereka sehingga mereka menolak untuk mengambilnya hingga Allah menaungi mereka dengan gunung, maka mereka pun mengambilnya saat itu.” Ini adalah atsar-atsar yang shahih dan jelas mengenai turunnya Taurat sekaligus. Dan dari atsar terakhir ini dapat diambil hikmah lain tentang turunnya Al-Qur’an secara bertahap, yaitu bahwa hal itu lebih mendorong untuk menerimanya ketika diturunkan secara bertahap, berbeda jika diturunkan sekaligus yang mungkin akan membuat banyak orang menolak untuk menerimanya karena banyaknya kewajiban dan larangan di dalamnya.

Hal ini diperjelas oleh riwayat Bukhari dari Aisyah yang berkata: “Sesungguhnya yang pertama kali diturunkan dari Al-Qur’an adalah surat dari al-mufashal (surat-surat pendek) yang di dalamnya disebutkan surga dan neraka. Hingga ketika orang-orang telah mantap dalam Islam, barulah diturunkan halal dan haram. Seandainya yang pertama kali diturunkan adalah ‘janganlah kalian minum khamar’, niscaya mereka akan berkata: ‘Kami tidak akan meninggalkan khamar selamanya’, dan seandainya yang pertama kali diturunkan adalah ‘janganlah kalian berzina’, niscaya mereka akan berkata: ‘Kami tidak akan meninggalkan zina selamanya’.” Kemudian saya melihat hikmah ini dijelaskan dalam kitab An-Nasikh wal Mansukh karya Makki.

Cabang: Yang disimpulkan dari hadits-hadits shahih dan lainnya adalah bahwa Al-Qur’an diturunkan sesuai kebutuhan, lima ayat, sepuluh ayat, atau lebih atau kurang dari itu. Telah shahih (terbukti) turunnya sepuluh ayat dalam kisah ifki (tuduhan terhadap Aisyah) sekaligus, dan telah shahih turunnya sepuluh ayat pertama dari surat Al-Mu’minun sekaligus, dan telah shahih turunnya “ghairu ulid dharar” (selain orang yang mempunyai uzur) tersendiri, padahal itu adalah sebagian dari ayat. Demikian juga firman-Nya “wa in khiftum ‘ailatan” (dan jika kamu khawatir menjadi miskin) sampai akhir ayat, diturunkan setelah turunnya awal ayat sebagaimana yang kami jelaskan dalam Asbab an-Nuzul (sebab-sebab turunnya ayat), dan itu adalah sebagian dari ayat.

Ibnu Asytah meriwayatkan dalam kitab Al-Mashahif dari Ikrimah tentang firman Allah “bi mawaqi’in nujum” (dengan tempat-tempat bintang), ia berkata: “Allah menurunkan Al-Qur’an secara bertahap, tiga ayat, empat ayat, dan lima ayat.”

An-Nikzawi berkata dalam kitab Al-Waqf: “Al-Qur’an diturunkan secara bertahap, satu ayat, dua ayat, tiga ayat, empat ayat, dan lebih dari itu.”

Dan dikeluarkan oleh Ibnu Asakir dari jalan Abu Nadhrah yang berkata: Abu Said Al-Khudri mengajarkan kepada kami Al-Qur’an lima ayat di pagi hari dan lima ayat di sore hari, dan dia memberitahu bahwa Jibril turun dengan Al-Qur’an lima ayat lima ayat. Adapun yang dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Syu’ab dari jalan Abu Khaldah dari Umar yang berkata: “Pelajarilah Al-Qur’an lima ayat lima ayat, karena sesungguhnya Jibril turun dengan Al-Qur’an kepada Nabi ﷺ lima ayat lima ayat.” Dan dari jalan yang lemah dari Ali yang berkata: “Al-Qur’an diturunkan lima ayat lima ayat kecuali surat Al-An’am, dan barangsiapa yang menghafal lima ayat lima ayat, ia tidak akan melupakannya.” Maka jawabannya – jika ini benar – adalah penyampaiannya kepada Nabi ﷺ dengan jumlah ini sampai beliau menghafalnya, kemudian menyampaikan kepadanya sisanya, bukan penurunannya hanya dengan jumlah khusus ini. Dan yang menjelaskan hal itu adalah apa yang juga dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dari Khalid bin Dinar yang berkata: Abu Al-Aliyah berkata kepada kami: “Pelajarilah Al-Qur’an lima ayat lima ayat, karena sesungguhnya Nabi ﷺ mengambilnya dari Jibril lima ayat lima ayat.”

Masalah kedua: Tentang cara penurunan dan wahyu: Al-Asfahani berkata di awal tafsirnya: “Ahlus Sunnah wal Jama’ah sepakat bahwa kalam Allah itu diturunkan, dan mereka berbeda pendapat tentang makna penurunan. Di antara mereka ada yang mengatakan: Penampakan bacaan. Dan di antara mereka ada yang mengatakan: Sesungguhnya Allah Ta’ala mengilhamkan kalam-Nya kepada Jibril sementara dia di langit yang tinggi tempatnya, dan mengajarkan kepadanya bacaannya, kemudian Jibril menyampaikannya di bumi ketika dia turun ke tempatnya. Dan dalam penurunan ada dua cara: Pertama, bahwa Nabi ﷺ beralih dari bentuk manusia ke bentuk malaikat dan mengambilnya dari Jibril. Kedua, bahwa malaikat beralih ke bentuk manusia sehingga Rasul dapat mengambil darinya, dan yang pertama adalah kondisi yang paling sulit.” Selesai.

Dan At-Thibi berkata: “Mungkin turunnya Al-Qur’an kepada Nabi ﷺ adalah bahwa malaikat menerimanya dari Allah Ta’ala dengan penerimaan ruhani atau menghafalnya dari Lauh Mahfuzh, lalu turun dengannya kepada Rasul dan menyampaikannya kepadanya.” Dan Al-Quthb Ar-Razi berkata dalam catatan pinggir Al-Kasysyaf: “Penurunan secara bahasa bermakna penempatan dan bermakna menggerakkan sesuatu dari atas ke bawah, dan keduanya tidak terwujud dalam kalam, maka digunakan dalam makna majazi (kiasan). Bagi yang mengatakan Al-Qur’an adalah makna yang berdiri pada dzat Allah Ta’ala, maka penurunannya adalah bahwa Allah menciptakan kata-kata dan huruf-huruf yang menunjukkan makna tersebut dan menetapkannya di Lauh Mahfuzh. Dan bagi yang mengatakan Al-Qur’an adalah lafazh-lafazh, maka penurunannya hanya menetapkannya di Lauh Mahfuzh. Makna ini sesuai dengan pengalihan dari dua makna bahasa. Dan mungkin yang dimaksud dengan penurunannya adalah penetapannya di langit dunia setelah penetapan di Lauh Mahfuzh, dan ini sesuai dengan makna kedua. Dan yang dimaksud dengan penurunan kitab-kitab kepada para rasul adalah bahwa malaikat menerimanya dari Allah dengan penerimaan ruhani atau menghafalnya dari Lauh Mahfuzh, lalu turun dengannya dan menyampaikannya kepada mereka.” Selesai.

Dan orang lain berkata: “Mengenai apa yang diturunkan kepada Nabi ﷺ, ada tiga pendapat:

Pertama: Bahwa yang diturunkan adalah lafaz (kata-kata) dan makna, dan bahwa Jibril menghafal Al-Qur’an dari Lauh Mahfuzh dan turun dengannya. Sebagian mereka menyebutkan bahwa huruf-huruf Al-Qur’an di Lauh Mahfuzh, setiap hurufnya sebesar gunung Qaf, dan bahwa di bawah setiap hurufnya terdapat makna-makna yang tidak dapat diketahui secara menyeluruh kecuali oleh Allah.

Kedua: Bahwa Jibril hanya turun dengan makna-makna saja, dan bahwa Nabi ﷺ mengetahui makna-makna itu dan mengungkapkannya dengan bahasa Arab. Penganut pendapat ini berpegang pada zhahir firman Allah Ta’ala: ‘Dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin ke dalam hatimu’.

Ketiga: Bahwa Jibril menyampaikan makna kepadanya, dan beliau mengungkapkannya dengan kata-kata ini dalam bahasa Arab, dan bahwa penduduk langit membacanya dalam bahasa Arab, kemudian Jibril turun dengannya dalam keadaan demikian setelah itu.

Al-Baihaqi berkata tentang makna firman Allah Ta’ala: ‘Sesungguhnya Kami telah menurunkannya pada malam Lailatul Qadr’: “Maksudnya – Allah lebih mengetahui – Kami memperdengarkan kepada malaikat dan memahamkan kepadanya, lalu menurunkannya dengan apa yang ia dengar, sehingga malaikat itu berpindah dengannya dari tempat tinggi ke tempat rendah.”

Abu Syamah berkata: “Makna ini konsisten pada seluruh lafaz ‘turun’ yang dikaitkan dengan Al-Qur’an atau sesuatu darinya, yang dibutuhkan oleh Ahlus Sunnah yang meyakini bahwa Al-Qur’an itu qadim (ada sejak dahulu) dan bahwa Al-Qur’an adalah sifat yang melekat pada dzat Allah Ta’ala.”

Saya katakan: “Yang menguatkan bahwa Jibril menerimanya dengan mendengar dari Allah Ta’ala adalah apa yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari hadits An-Nawwas bin Sam’an secara marfu’ (dari Nabi): ‘Apabila Allah berbicara dengan wahyu, langit mengalami goncangan keras karena takut kepada Allah. Ketika penduduk langit mendengar hal itu, mereka pingsan dan tersungkur bersujud. Yang pertama kali mengangkat kepalanya adalah Jibril, lalu Allah berbicara kepadanya dari wahyu-Nya dengan apa yang Dia kehendaki. Kemudian Jibril menyampaikannya kepada para malaikat. Setiap kali melewati langit, penduduknya bertanya: ‘Apa yang dikatakan oleh Tuhan kita?’ Dia menjawab: ‘Kebenaran.’ Lalu ia menyampaikannya ke tempat yang diperintahkan.'”

Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari hadits Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan secara marfu’: “Apabila Allah berbicara dengan wahyu, penduduk langit mendengar suara gemeretak seperti gemeretak rantai di atas batu keras, lalu mereka ketakutan dan mengira bahwa itu tanda Kiamat.” Hadits ini asalnya terdapat dalam Shahih.

Dalam tafsir Ali bin Sahl An-Naisaburi: “Sekelompok ulama berkata: ‘Al-Qur’an diturunkan secara keseluruhan pada malam Lailatul Qadr dari Lauh Mahfuzh ke sebuah tempat yang disebut Baitul Izzah. Jibril menghafalnya dan penduduk langit pingsan karena wibawa firman Allah. Jibril melewati mereka ketika mereka telah sadar, lalu mereka bertanya: ‘Apa yang dikatakan Tuhan kalian?’ Mereka menjawab: ‘Kebenaran – yakni Al-Qur’an,’ dan inilah makna firman-Nya: ‘Hingga apabila telah dihilangkan ketakutan dari hati mereka.’ Jibril membawanya ke Baitul Izzah lalu mendiktekannya kepada para pencatat, yakni para malaikat, dan inilah makna firman Allah Ta’ala: ‘Di tangan para utusan yang mulia lagi berbakti.'”

Al-Juwaini berkata: “Firman Allah yang diturunkan terbagi menjadi dua bagian: Bagian pertama, Allah berkata kepada Jibril: ‘Katakan kepada nabi yang engkau diutus kepadanya: Sesungguhnya Allah berfirman: Lakukanlah ini dan itu, dan perintahkanlah ini dan itu.’ Maka Jibril memahami apa yang dikatakan oleh Tuhannya, kemudian turun kepada nabi itu ﷺ dan menyampaikan kepadanya apa yang dikatakan oleh Tuhannya. Ungkapan itu tidak sama persis, seperti seorang raja yang berkata kepada orang yang dipercayainya: ‘Katakan kepada si fulan: Raja berkata kepadamu: Bersungguh-sungguhlah dalam pelayanan dan kumpulkan tentaramu untuk berperang.’ Jika utusan itu berkata: ‘Raja berkata: Jangan meremehkan dalam pelayananmu kepadaku, jangan biarkan pasukan berpencar, dan doronglah mereka untuk berperang,’ dia tidak dianggap berdusta atau lalai dalam menyampaikan pesan.

Bagian kedua, Allah berkata kepada Jibril: ‘Bacakan kitab ini kepada nabi ﷺ.’ Maka Jibril turun dengan firman Allah tanpa perubahan, seperti seorang raja yang menulis surat dan menyerahkannya kepada orang yang dipercayainya, serta berkata: ‘Bacakan ini kepada si fulan.’ Maka dia tidak mengubah satu kata atau huruf pun darinya.” Selesai.

Saya berkata: Al-Qur’an adalah bagian kedua, dan bagian pertama adalah Sunnah, sebagaimana disebutkan bahwa Jibril turun membawa Sunnah sebagaimana ia turun membawa Al-Qur’an. Dari sini, diperbolehkan meriwayatkan Sunnah dengan maknanya karena Jibril menyampaikannya dengan makna, dan tidak diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan maknanya karena Jibril menyampaikannya dengan lafaz, dan tidak memperbolehkan mewahyukannya dengan makna. Rahasia dalam hal ini adalah bahwa tujuan dari Al-Qur’an adalah ibadah dengan lafaznya dan kemukjizatannya, sehingga tidak ada seorang pun yang mampu membuat lafaz yang bisa menggantikannya. Dan bahwa di balik setiap hurufnya terdapat makna-makna yang tidak terhitung banyaknya, sehingga tidak ada yang mampu mendatangkan penggantinya yang mencakup semua maknanya. Ini juga merupakan keringanan bagi umat, di mana yang diturunkan kepada mereka dibagi menjadi dua bagian:

Bagian yang mereka riwayatkan dengan lafaz yang diwahyukan, dan bagian yang mereka riwayatkan dengan makna. Jika semuanya harus diriwayatkan dengan lafaz, tentu akan sulit, atau jika dengan makna, tidak akan terjamin dari perubahan dan penyelewengan, maka perhatikanlah.

Dan saya telah melihat dari para salaf apa yang mendukung perkataan Al-Juwaini.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari jalur Aqil dari Az-Zuhri bahwa ia ditanya tentang wahyu, maka ia berkata: “Wahyu adalah apa yang Allah wahyukan kepada seorang nabi dari para nabi, lalu Dia menetapkannya dalam hatinya, kemudian ia mengucapkannya dan menuliskannya, dan itu adalah firman Allah. Dan di antaranya ada yang tidak diucapkan dan tidak dituliskannya untuk siapa pun, serta tidak memerintahkan untuk menuliskannya, tetapi ia menceritakannya kepada manusia sebagai hadits dan menjelaskan kepada mereka bahwa Allah memerintahkannya untuk menjelaskannya kepada manusia dan menyampaikannya kepada mereka.”

Pasal

Para ulama telah menyebutkan beberapa keadaan wahyu:

Pertama: Malaikat datang kepadanya seperti suara lonceng sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih. Dan dalam Musnad Ahmad dari Abdullah bin Umar, “Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Apakah engkau merasakan wahyu?’ Beliau menjawab, ‘Aku mendengar suara gemerincing kemudian aku diam ketika itu. Tidak ada satu kali pun wahyu diturunkan kepadaku kecuali aku mengira bahwa jiwaku akan dicabut.'” Al-Khattabi berkata: “Yang dimaksud adalah suara yang bertubi-tubi yang didengarnya tetapi tidak jelas baginya pada awal pendengarannya sampai ia memahaminya kemudian.” Ada yang mengatakan: “Itu adalah suara kepakan sayap malaikat.” Hikmah didahulukannya adalah agar pendengarannya kosong untuk wahyu sehingga tidak tersisa tempat di dalamnya untuk selainnya. Dalam hadits sahih disebutkan bahwa keadaan ini adalah keadaan wahyu yang paling berat baginya. Dan dikatakan: Sesungguhnya wahyu turun seperti ini jika yang turun adalah ayat ancaman dan intimidasi.

Kedua: Bahwa Jibril meniupkan perkataan ke dalam hatinya sebagaimana Nabi ﷺ bersabda: “Sesungguhnya Ruhul Qudus (Jibril) meniupkan ke dalam hatiku.” Diriwayatkan oleh Al-Hakim. Dan ini mungkin kembali kepada keadaan pertama atau setelahnya, yaitu dengan mendatanginya dalam salah satu dari dua keadaan tersebut lalu meniupkan ke dalam hatinya.

Ketiga: Bahwa Jibril mendatanginya dalam bentuk seorang laki-laki lalu berbicara kepadanya, sebagaimana dalam hadits sahih: “Dan terkadang malaikat menjelma sebagai seorang laki-laki lalu berbicara kepadaku, maka aku memahami apa yang dia katakan.” Abu Awanah menambahkan dalam Shahihnya: “Dan ini adalah yang paling ringan bagiku.”

Keempat: Bahwa malaikat mendatanginya dalam mimpi, dan sebagian ulama menganggap Surat Al-Kautsar termasuk dalam kategori ini, dan telah dijelaskan sebelumnya tentang hal ini.

Kelima: Bahwa Allah berbicara kepadanya baik dalam keadaan terjaga seperti pada malam Isra’, atau dalam mimpi seperti dalam hadits Mu’adz: “Tuhanku mendatangiku dan berkata: ‘Tentang apa para malaikat tertinggi berdebat?'” dan seterusnya.

Dan tidak ada dalam Al-Quran dari jenis ini sejauh yang saya ketahui. Ya, mungkin bisa dimasukkan dalam kategori ini akhir Surat Al-Baqarah sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, dan sebagian dari Surat Ad-Dhuha dan Alam Nasyrah (Al-Insyirah). Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari hadits Adi bin Tsabit yang berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Aku meminta kepada Tuhanku sesuatu yang aku berharap tidak pernah memintanya. Aku berkata: ‘Wahai Tuhanku, Engkau menjadikan Ibrahim sebagai kekasih dan berbicara kepada Musa secara langsung.’ Maka Allah berfirman: ‘Wahai Muhammad, bukankah Aku mendapatimu sebagai yatim lalu Aku lindungi, dan tersesat lalu Aku beri petunjuk, dan miskin lalu Aku beri kekayaan, dan Aku lapangkan dadamu, dan Aku hapuskan dosamu, dan Aku angkat namamu, sehingga Aku tidak disebut kecuali engkau disebut bersamaku!'”

Faedah: Imam Ahmad meriwayatkan dalam Tarikhnya dari jalur Dawud bin Abi Hind dari Asy-Sya’bi yang berkata: “Kenabian diturunkan kepada Nabi ﷺ ketika beliau berusia empat puluh tahun, maka Israfil ditempatkan bersamanya selama tiga tahun dan mengajarkannya kata-kata dan hal-hal, namun Al-Quran tidak diturunkan melalui lisannya. Setelah tiga tahun berlalu, Jibril ditempatkan bersamanya dan menurunkan Al-Quran melalui lisannya selama dua puluh tahun.” Ibnu Asakir berkata: “Hikmah penugasan Israfil adalah karena dia adalah malaikat yang ditugaskan dengan Sangkakala yang dengannya makhluk akan binasa dan kiamat akan terjadi, dan kenabiannya menandakan dekatnya kiamat dan terputusnya wahyu, sebagaimana Riyafil yang menguasai bumi ditugaskan kepada Dzulqarnain, dan Malik penjaga neraka ditugaskan kepada Khalid bin Sinan.”

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Ibnu Sabit yang berkata: “Dalam Ummul Kitab terdapat segala sesuatu yang akan terjadi hingga hari kiamat. Allah menugaskan tiga malaikat untuk menjaganya hingga hari kiamat: Jibril ditugaskan dengan kitab-kitab dan wahyu kepada para nabi, dengan pertolongan saat perang, dan dengan kehancuran ketika Allah hendak menghancurkan suatu kaum; Mikail ditugaskan dengan hujan dan tumbuhan; dan Malaikat Maut ditugaskan dengan mencabut nyawa. Pada hari kiamat, mereka akan membandingkan antara apa yang mereka jaga dengan apa yang ada dalam Ummul Kitab, dan mereka akan mendapatinya sama.”

Diriwayatkan juga dari Atha’ bin As-Sa’ib yang berkata: “Yang pertama kali dihisab adalah Jibril karena dia adalah kepercayaan Allah atas para rasul-Nya.”

Faedah Kedua Al-Hakim dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Al-Qur’an diturunkan dengan tafkhim (pengucapan tebal) sesuai bentuknya: {‘Udzran aw nudzra} dan {ash-shadafain} dan {Alaa lahu al-khalqu wal amr} dan yang serupa dengan ini.” Saya katakan: Diriwayatkan oleh Ibnu Al-Anbari dalam kitab Al-Waqf wal Ibtida’, dia menjelaskan bahwa yang marfu’ (yang disandarkan kepada Nabi) hanyalah “Al-Qur’an diturunkan dengan tafkhim” saja, dan sisanya adalah sisipan dari perkataan Ammar bin Abdul Malik, salah satu perawi hadits.

Faedah Lain Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Sufyan Ats-Tsauri yang berkata: “Tidak ada wahyu yang turun kecuali dalam bahasa Arab, kemudian setiap nabi menerjemahkannya untuk kaumnya.”

Faedah Lain Ibnu Sa’d meriwayatkan dari Aisyah yang berkata: “Rasulullah ﷺ apabila wahyu turun kepadanya, beliau menundukkan kepalanya dan wajahnya berubah warna, merasakan dingin di giginya, dan berkeringat hingga mengalir darinya seperti mutiara.”

Masalah Ketiga: Tentang Tujuh Huruf yang Al-Qur’an Diturunkan Dengannya. Saya katakan: Hadits “Al-Qur’an diturunkan dengan tujuh huruf” diriwayatkan oleh sejumlah sahabat: Ubay bin Ka’b, Anas, Hudzaifah bin Al-Yaman, Zaid bin Arqam, Samurah bin Jundub, Sulaiman bin Shurad, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Abdurrahman bin Auf, Utsman bin Affan, Umar bin Khattab, Amr bin Abi Salamah, Amr bin Al-‘Ash, Mu’adz bin Jabal, Hisyam bin Hakim, Abu Bakrah, Abu Jahm, Abu Sa’id Al-Khudri, Abu Thalhah Al-Anshari, Abu Hurairah, dan Abu Ayyub.

Mereka adalah dua puluh satu sahabat, dan Abu Ubaid telah menegaskan bahwa hadits ini mutawatir.

Abu Ya’la meriwayatkan dalam Musnadnya bahwa Utsman berkata di atas mimbar: “Aku mengingatkan dengan nama Allah kepada seseorang yang pernah mendengar Nabi ﷺ bersabda: ‘Sesungguhnya Al-Qur’an diturunkan dengan tujuh huruf, semuanya menyembuhkan dan mencukupi.'” Kemudian mereka berdiri hingga tidak terhitung jumlahnya dan bersaksi akan hal itu. Maka Utsman berkata: “Dan aku juga bersaksi bersama mereka.”

Perbedaan Pendapat tentang Turunnya Al-Qur’an dengan Tujuh Huruf Saya akan menyampaikan dari para perawi mereka apa yang diperlukan, maka saya katakan: Terdapat perbedaan pendapat tentang makna hadits ini sekitar empat puluh pendapat:

Pertama: Bahwa ini termasuk hal yang musykil (sulit dipahami) yang tidak diketahui maknanya, karena kata “harf” (huruf) secara bahasa bisa berarti huruf hijaiyah, kata, makna, dan arah. Ini dikatakan oleh Ibnu Sa’dan An-Nahwi.

Yang kedua: Bahwa yang dimaksud dengan “tujuh” bukanlah hakikat angka tersebut, melainkan yang dimaksud adalah kemudahan, keringanan, dan kelapangan. Lafaz “tujuh” digunakan untuk menunjukkan banyak pada satuan, sebagaimana “tujuh puluh” pada puluhan dan “tujuh ratus” pada ratusan, dan bukan dimaksudkan pada bilangan tertentu. Pendapat ini dikemukakan oleh Iyadh dan pengikutnya. Namun pendapat ini dibantah oleh hadits Ibnu Abbas dalam dua kitab sahih bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Jibril membacakan Al-Qur’an kepadaku dengan satu huruf, kemudian aku meminta tambahan kepadanya dan aku terus meminta tambahan dan dia menambahkan hingga sampai kepada tujuh huruf,” dan dalam hadits Ubay dalam riwayat Muslim: “Sesungguhnya Tuhanku mengirim pesan kepadaku untuk membaca Al-Qur’an dengan satu huruf, maka aku membalas kepada-Nya: ‘Berilah keringanan untuk umatku.’ Maka Dia mengirim pesan kepadaku untuk membaca dengan dua huruf, lalu aku membalas lagi: ‘Berilah keringanan untuk umatku.’ Maka Dia mengirim pesan kepadaku: ‘Bacalah Al-Qur’an dengan tujuh huruf.'”

Dan dalam lafaz darinya menurut riwayat An-Nasa’i: “Sesungguhnya Jibril dan Mikail datang kepadaku. Jibril duduk di sebelah kananku dan Mikail di sebelah kiriku. Jibril berkata: ‘Bacalah Al-Qur’an dengan satu huruf.’ Mikail berkata: ‘Mintalah tambahan padanya’… hingga mencapai tujuh huruf.” Dan dalam hadits Abu Bakrah darinya: “Maka aku melihat kepada Mikail dan dia diam, sehingga aku tahu bahwa bilangan itu telah berakhir.” Ini menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah hakikat bilangan dan batasannya.

Yang ketiga: Bahwa yang dimaksud dengan “tujuh huruf” adalah tujuh qira’at. Namun pendapat ini dibantah karena tidak ditemukan dalam Al-Qur’an kata yang dibaca dengan tujuh cara kecuali sedikit, seperti: “wa ‘abada at-thaaghut” dan “fala taqul lahuma uff.”

Yang keempat: Dijawab bahwa yang dimaksud adalah setiap kata dibaca dengan satu cara, atau dua cara, atau tiga, atau lebih sampai tujuh cara. Namun pendapat ini dipermasalahkan karena ada kata-kata yang dibaca lebih dari tujuh cara, dan ini bisa dianggap sebagai pendapat keempat.

Yang kelima: Bahwa yang dimaksud adalah aspek-aspek perbedaan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qutaibah. Ia berkata: Pertama, perubahan harakat tanpa mengubah makna dan bentuknya, seperti “wa laa yudharra kaatibun” dengan fathah dan rafa’. Kedua, perubahan bentuk kata kerja, seperti “baa’ada” dan “baa’id” dalam bentuk lampau dan perintah. Ketiga, perubahan titik (nuqthah), seperti “nunsyizuhaa” dan “nansyuruhaa”. Keempat, penggantian huruf yang berdekatan makhraj, seperti “thalhin mandhuud” dan “thal’in”. Kelima, perubahan dengan mendahulukan atau mengakhirkan, seperti “wa jaa’at sakratul mauti bil haqq” dan “sakratul haqqi bil maut”. Keenam, perubahan dengan penambahan atau pengurangan, seperti “wa maa khalaqa adz-dzakara wal untsaa” dan “adz-dzakara wal untsaa”. Ketujuh, penggantian kata dengan kata lain, seperti “kal’ihnil manfuusy” dan “kashuufil manfuusy”.

Pendapat ini dikritik oleh Qasim bin Tsabit bahwa keringanan itu diberikan ketika kebanyakan dari mereka saat itu tidak bisa menulis dan tidak mengenal tulisan, mereka hanya mengenal huruf dan makhraj-makhrajnya. Namun dijawab bahwa hal tersebut tidak melemahkan pendapat Ibnu Qutaibah karena ada kemungkinan pembatasan yang disebutkan terjadi secara kebetulan dan dia mengetahuinya melalui penelitian.

Yang keenam: Abu al-Fadhl ar-Razi mengatakan dalam kitab Al-Lawamih bahwa perbedaan dalam perkataan tidak keluar dari tujuh aspek: Pertama, perbedaan kata benda dalam bentuk tunggal, dual, jamak, maskulin, dan feminin. Kedua, perbedaan tashrif kata kerja: lampau, sekarang, dan perintah. Ketiga, aspek-aspek i’rab. Keempat, pengurangan dan penambahan. Kelima, mendahulukan dan mengakhirkan. Keenam, penggantian. Ketujuh, perbedaan dialek seperti fathah dan imalah, tarqiq dan tafkhim, idgham dan izhar, dan sebagainya. Dan ini adalah pendapat keenam.

Ketujuh: Sebagian ulama berkata: Yang dimaksud dengannya adalah cara pengucapan bacaan, dari segi idgham, izhar, tafkhim, tarqiq, imalah, isyba’, mad, qasr, tasydid, takhfif, talyin, dan tahqiq. Ini adalah pendapat ketujuh.

Kedelapan: Ibnu Al-Jazari berkata: Saya telah menelusuri qira’at yang sahih, syadz (tidak masyhur), lemah, dan munkar, ternyata perbedaannya kembali pada tujuh aspek yang tidak keluar darinya, yaitu: bisa dalam harakat tanpa perubahan makna dan bentuk, seperti: “bil-bukhli” dengan empat cara dan “yuhsabu” dengan dua cara. Atau berubah pada makna saja seperti: “Fatalaqqa Adamu min Rabbihi kalimaat”. Atau dalam huruf dengan perubahan makna tanpa perubahan bentuk seperti: “tabluw” dan “tatluw”. Atau kebalikannya seperti: “ash-shiratha” dan “as-siraatha”. Atau perubahan keduanya seperti: “wamdhuu” dan “wasa’au”. Atau dalam pendahuluan dan pengakhiran seperti: “fayaqtuluuna wa yuqtaluun”. Atau dalam penambahan dan pengurangan seperti: “washsha” dan “awsha”. Inilah tujuh aspek yang perbedaan tidak keluar darinya. Dia berkata: Adapun seperti perbedaan izhar, idgham, raum, isymam, tahqiq, tashil, naql, dan ibdal, ini bukan termasuk perbedaan yang beragam dalam lafaz atau makna, karena sifat-sifat yang beragam dalam pengucapannya ini tidak mengeluarkannya dari menjadi satu lafaz. Demikianlah. Dan ini adalah pendapat kedelapan.

Di antara contoh pendahuluan dan pengakhiran adalah bacaan jumhur: “Kadzaalika yathba’ullah ‘ala kulli qalbi mutakabbirin jabbaar”, dan Ibnu Mas’ud membaca: “‘ala qalbi kulli mutakabbir”.

Kesembilan: Bahwa yang dimaksud adalah tujuh aspek dari makna-makna yang sama dengan lafaz-lafaz yang berbeda, seperti: aqbil, ta’aal, halumma, ‘ajjil, dan asri’. Pendapat ini dikemukakan oleh Sufyan bin ‘Uyainah, Ibnu Jarir, Ibnu Wahb, dan banyak lainnya. Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa ini pendapat mayoritas ulama. Pendapat ini didukung oleh riwayat yang dikeluarkan Ahmad dan Thabrani dari hadits Abu Bakrah, “Bahwa Jibril berkata: ‘Wahai Muhammad, bacalah Al-Qur’an dengan satu huruf.’ Mikail berkata: ‘Mintalah tambahan kepadanya…’ hingga mencapai tujuh huruf. Dia berkata: ‘Semuanya menyembuhkan dan mencukupi selama tidak mengakhiri ayat azab dengan rahmat atau ayat rahmat dengan azab, seperti ucapanmu: ta’aal, aqbil, halumma, idzhab, asri’, dan ‘ajjil.'” Ini adalah lafaz riwayat Ahmad dan sanadnya baik. Ahmad dan Thabrani juga meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud serupa dengannya. Dan dalam riwayat Abu Dawud dari Ubay: “Saya berkata: Sami’an ‘aliman, ‘azizan hakiman, selama tidak mencampurkan ayat azab dengan rahmat atau ayat rahmat dengan azab.”

Dan dalam riwayat Ahmad dari hadits Abu Hurairah: “Al-Qur’an diturunkan dengan tujuh huruf: ‘aliman, hakiman, ghafuran, rahiman.” Dan dalam riwayatnya juga dari hadits Umar: “Bahwa seluruh Al-Qur’an adalah benar selama tidak menjadikan pengampunan sebagai azab atau azab sebagai pengampunan.” Sanad-sanadnya baik.

Ibnu Abdil Barr berkata: Yang dimaksudnya adalah memberikan contoh untuk huruf-huruf yang Al-Qur’an diturunkan dengannya, bahwa itu adalah makna-makna yang sama pemahamamnya, berbeda yang didengar, tidak ada di antaranya makna dan lawannya, atau aspek yang bertentangan dengan makna aspek lain dengan pertentangan yang menafikannya dan berlawanan dengannya, seperti rahmat yang bertentangan dengan azab dan lawannya. Kemudian dia meriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab bahwa dia membaca: “Kullama adhaa’a lahum mashauw fiihi”, “marruu fiihi”, “sa’aw fiihi”. Dan Ibnu Mas’ud membaca: “Lilladzina aamanu unzhuruunaa”, “amhiluunaa”, “akhkhiruunaa”.

Ath-Thahawi berkata: Sesungguhnya itu adalah keringanan karena sulitnya bagi banyak dari mereka untuk membaca dengan satu lafaz karena ketidaktahuan mereka tentang tulisan, pengaturan, dan penguasaan hafalan. Kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dengan hilangnya uzur dan mudahnya penulisan dan penghafalan. Begitu juga pendapat Ibnu Abdil Barr, Al-Baqillani, dan yang lainnya.

Dan dalam kitab Fadha’il oleh Abu Ubaid dari jalur ‘Aun bin Abdullah bahwa Ibnu Mas’ud mengajarkan kepada seseorang: “Inna syajarata z-zaqqumi tha’aamul atsiim”, lalu orang itu berkata: “tha’aamul yatiim”, maka dia (Ibnu Mas’ud) mengulanginya, tetapi lisannya tidak bisa mengucapkannya dengan benar. Maka dia berkata: “Bisakah kamu mengatakan: tha’aamul faajir (makanan orang yang berbuat dosa)?” Dia menjawab: “Ya.” Dia berkata: “Maka lakukanlah.”

Kesepuluh: Bahwa yang dimaksud adalah tujuh bahasa (dialek), dan pendapat ini diikuti oleh Abu Ubaid, Tsa’lab, Al-Azhari, dan lainnya, dipilih oleh Ibnu Athiyyah dan disahihkan oleh Al-Baihaqi dalam kitab Asy-Syu’ab. Pendapat ini dikritik karena bahasa Arab lebih dari tujuh, dan dijawab bahwa yang dimaksud adalah yang paling fasih di antaranya. Diriwayatkan dari Abu Shalih dari Ibnu Abbas yang berkata: “Al-Quran turun dalam tujuh bahasa, lima di antaranya dalam bahasa Al-‘Ajuz dari Hawazin.” Dia berkata: “Al-‘Ajuz adalah Sa’d bin Bakr, Jusyam bin Bakr, Nashr bin Mu’awiyah, dan Tsaqif, dan mereka semua dari Hawazin, disebut ‘Ulya Hawazin.” Oleh karena itu Abu ‘Amr bin Al-‘Ala berkata: “Orang Arab yang paling fasih adalah ‘Ulya Hawazin dan Sufla Tamim” – maksudnya Bani Darim.

Abu Ubaid meriwayatkan dari jalur lain dari Ibnu Abbas yang berkata: “Al-Quran turun dalam bahasa Ka’biyyin: Ka’b Quraisy dan Ka’b Khuza’ah.” Ditanyakan: “Bagaimana bisa demikian?” Dia menjawab: “Karena tempat tinggal mereka satu” – maksudnya Khuza’ah adalah tetangga Quraisy sehingga bahasa mereka mudah bagi mereka.

Abu Hatim As-Sijistani berkata: “Al-Quran turun dalam bahasa Quraisy, Hudzail, Tamim, Al-Azd, Rabi’ah, Hawazin, dan Sa’d bin Bakr.” Ibnu Qutaibah mengingkari hal ini dan berkata: “Al-Quran hanya turun dalam bahasa Quraisy,” dan berargumen dengan firman Allah: “Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya.” Jadi menurut ini, tujuh bahasa itu adalah dari kelompok-kelompok Quraisy, dan ini ditegaskan oleh Abu Ali Al-Ahwazi.

Abu Ubaid berkata: “Maksudnya bukan bahwa setiap kata dibaca dalam tujuh bahasa, tetapi tujuh bahasa tersebut tersebar di dalamnya. Sebagian dalam bahasa Quraisy, sebagian dalam bahasa Hudzail, sebagian dalam bahasa Hawazin, sebagian dalam bahasa Yaman dan lainnya.” Dia berkata: “Sebagian bahasa lebih banyak porsinya daripada yang lain.”

Ada yang mengatakan: Al-Quran turun dalam bahasa Mudhar khususnya, berdasarkan perkataan Umar: “Al-Quran turun dalam bahasa Mudhar.” Beberapa orang yang disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr menetapkan tujuh dialek dari Mudhar, yaitu: Hudzail, Kinanah, Qais, Dhabbah, Taim ar-Ribab, Asad bin Khuzaimah, dan Quraisy. Ini adalah kabilah-kabilah Mudhar yang mencakup tujuh dialek.

Abu Syamah mengutip dari beberapa syekh yang berkata: “Al-Quran pertama kali diturunkan dalam bahasa Quraisy dan orang Arab fasih yang berdekatan dengan mereka. Kemudian orang Arab diizinkan untuk membacanya dalam dialek mereka yang biasa mereka gunakan, dengan perbedaan dalam lafaz dan i’rab. Tidak ada yang dipaksa untuk beralih dari dialek mereka ke dialek lain karena kesulitannya, karena fanatisme yang ada pada mereka, dan untuk memudahkan pemahaman maksud.”

Yang lain menambahkan bahwa izin tersebut tidak diberikan dengan sembarangan, dimana setiap orang mengubah kata dengan padanannya dalam dialek mereka, tetapi yang menjadi pedoman dalam hal itu adalah pendengaran dari Nabi ﷺ.

Beberapa orang mempermasalahkan hal ini karena berarti Jibril harus mengucapkan satu kata sebanyak tujuh kali!

Dijawab bahwa hal ini hanya berlaku jika ketujuh huruf (dialek) tersebut berkumpul dalam satu kata, sedangkan kita mengatakan bahwa Jibril datang dalam setiap kali penyampaian dengan satu huruf (dialek) hingga genap tujuh.

Setelah semua ini, pendapat ini dibantah karena Umar bin Khattab dan Hisyam bin Hakim keduanya dari Quraisy, dari satu bahasa dan satu kabilah, namun bacaan mereka berbeda. Tidak mungkin Umar mengingkari dialeknya sendiri, sehingga ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf bukan dialek.

Kesebelas: Bahwa yang dimaksud adalah tujuh jenis, tetapi hadits-hadits sebelumnya menolak pendapat ini. Mereka yang berpendapat demikian berbeda pendapat dalam menentukan ketujuh jenis tersebut. Ada yang mengatakan: perintah, larangan, halal, haram, muhkam, mutasyabih, dan perumpamaan. Mereka berargumen dengan riwayat dari Al-Hakim dan Al-Baihaqi dari Ibnu Mas’ud dari Nabi ﷺ, yang bersabda: “Kitab-kitab terdahulu turun dari satu pintu dengan satu huruf, sedangkan Al-Quran turun dari tujuh pintu dengan tujuh huruf: pencegah, pemerintah, halal, haram, muhkam, mutasyabih, dan perumpamaan…” dan seterusnya.

Sebagian menjawab bahwa yang dimaksud bukanlah tujuh huruf yang disebutkan dalam hadits-hadits lain, karena konteks hadits-hadits tersebut menolak penafsiran ini. Hadits-hadits tersebut jelas menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah kata yang dibaca dengan dua, tiga, hingga tujuh cara sebagai kemudahan dan keringanan. Dan satu hal tidak mungkin halal dan haram dalam satu ayat.

Al-Baihaqi berkata: “Yang dimaksud dengan tujuh huruf di sini adalah jenis-jenis yang diturunkan Al-Quran, sedangkan dalam hadits-hadits lain maksudnya adalah dialek-dialek yang digunakan untuk membacanya.” Yang lain berkata: “Siapa yang menafsirkan tujuh huruf dengan ini, maka penafsirannya rusak, karena tidak mungkin salah satu huruf itu haram saja tanpa yang lainnya, atau halal saja tanpa yang lainnya. Dan tidak mungkin Al-Quran dibaca semuanya sebagai halal, atau semuanya haram, atau semuanya perumpamaan.”

Dan Ibnu Athiyah berkata: “Pendapat ini lemah karena ada ijma’ (konsensus) bahwa kelapangan (dalam membaca Al-Qur’an) tidak terjadi pada pengharaman yang halal, penghalallan yang haram, maupun perubahan apapun dari makna-makna yang disebutkan.”

Dan Al-Mawardi berkata: “Pendapat ini salah karena Nabi ﷺ mengisyaratkan bolehnya membaca dengan setiap huruf dan mengganti huruf dengan huruf lainnya, padahal umat Islam telah sepakat tentang haramnya mengganti ayat perumpamaan dengan ayat hukum.”

Dan Abu Ali Al-Ahwazi dan Abu Al-‘Ala’ Al-Hamadzani berkata: “Perkataan dalam hadits: ‘Zajir (pencegah) dan Amir (pemerintah)’ dan seterusnya adalah permulaan kalimat baru, yakni Al-Qur’an itu pencegah, dan bukanlah maksudnya menafsirkan tujuh huruf, hanya saja terjadi kesalahpahaman karena kesamaan jumlah. Hal ini diperkuat oleh beberapa jalur periwayatan yang menyebutkan ‘zajran wa amran’ (dengan nashab/akusatif), yakni Al-Qur’an diturunkan dengan sifat ini dalam tujuh pintu.” Dan Abu Syamah berkata: “Mungkin penafsiran yang disebutkan adalah untuk pintu-pintu, bukan untuk huruf-huruf, yakni itu adalah tujuh pintu dari pintu-pintu kalam dan bagian-bagiannya, artinya Allah menurunkannya atas jenis-jenis ini, tidak terbatas pada satu jenis saja seperti kitab-kitab lainnya.”

Kedua belas: Dikatakan: Yang dimaksud dengannya adalah mutlaq dan muqayyad, ‘am dan khash, nash dan mu’awwal, nasikh dan mansukh, mujmal dan mufassar, pengecualian dan pembagiannya. Ini diceritakan oleh Syaidzalah dari para fuqaha, dan ini adalah pendapat kedua belas.

Ketiga belas: Dikatakan: Yang dimaksud dengannya adalah penghapusan, penambahan, pendahuluan, pengakhiran, isti’arah (metafora), pengulangan, kinayah (kiasan), hakikat, majaz, mujmal, mufassar, zhahir, dan gharib (asing). Ini diceritakan dari ahli bahasa, dan ini adalah pendapat ketiga belas.

Keempat belas: Dikatakan: Yang dimaksud dengannya adalah mudzakkar (maskulin) dan mu’annats (feminin), syarat dan jawabnya, tashrif (konjugasi), i’rab (deklinasi), pembagian dan jawabannya, jamak dan mufrad, tashghir (diminutif) dan ta’zhim (augmentatif), dan perbedaan perangkat. Ini diceritakan dari para ahli nahwu (tata bahasa), dan ini adalah pendapat keempat belas.

Kelima belas: Dikatakan: Yang dimaksud dengannya adalah tujuh jenis interaksi: zuhud dan qana’ah (kepuasan) dengan keyakinan dan ketegasan, pelayanan dengan rasa malu dan kemuliaan, futuwwah (kedermawanan) dengan kemiskinan dan perjuangan, muraqabah (pengawasan diri) dengan rasa takut dan harapan, tadharu’ (kerendahan hati), istighfar (permohonan ampun) dengan ridha dan syukur, sabar dengan muhasabah (introspeksi) dan cinta, serta kerinduan dengan musyahadah (penyaksian). Ini diceritakan dari kaum sufi, dan ini adalah pendapat kelima belas.

Keenam belas: Bahwa yang dimaksud dengannya adalah tujuh ilmu: ilmu tentang penciptaan dan penemuan, ilmu tentang tauhid dan tanzih (pensucian Allah), ilmu tentang sifat-sifat dzat, ilmu tentang sifat-sifat perbuatan, ilmu tentang pengampunan dan azab, ilmu tentang pengumpulan (di hari kiamat) dan penghitungan, serta ilmu tentang kenabian.

Ibnu Hajar berkata: Al-Qurthubi menyebutkan dari Ibnu Hibban bahwa perbedaan pendapat mengenai tujuh huruf mencapai tiga puluh lima pendapat, namun Al-Qurthubi hanya menyebutkan lima pendapat saja, dan saya tidak menemukan perkataan Ibnu Hibban tentang hal ini meskipun telah menelusurinya di tempat-tempatnya.

Saya (penulis) berkata: Ibnu an-Naqib telah menyebutkannya dalam mukadimah tafsirnya dari Ibnu Hibban melalui perantara Asy-Syaraf al-Muzani al-Mursi. Ia berkata: Ibnu Hibban berkata, “Para ulama berbeda pendapat mengenai makna tujuh huruf hingga tiga puluh lima pendapat.”

Di antaranya ada yang mengatakan: Tujuh huruf adalah larangan, perintah, halal, haram, muhkam, mutasyabih, dan perumpamaan.

Kedua: Halal, haram, perintah, larangan, teguran, berita tentang apa yang akan terjadi, dan perumpamaan.

Ketiga: Janji, ancaman, halal, haram, nasihat, perumpamaan, dan argumentasi.

Keempat: Perintah, larangan, kabar gembira, peringatan, berita-berita, dan perumpamaan.

Kelima: Muhkam, mutasyabih, nasikh, mansukh, khusus, umum, dan kisah-kisah.

Keenam: Perintah, teguran, dorongan, ancaman, perdebatan, kisah-kisah, dan perumpamaan.

Ketujuh: Perintah, larangan, batasan, ilmu, rahasia, zhahir, dan bathin.

Kedelapan: Nasikh, mansukh, janji, ancaman, paksaan, pendidikan, dan peringatan.

Kesembilan: Halal, haram, pembukaan, berita-berita, keutamaan-keutamaan, dan hukuman-hukuman.

Kesepuluh: Perintah-perintah, larangan-larangan, perumpamaan-perumpamaan, berita-berita, teguran, nasihat, dan kisah-kisah.

Kesebelas: Halal, haram, perumpamaan, yang dinashkan, kisah-kisah, dan kebolehan-kebolehan.

Kedua belas: Zhahir, bathin, fardu, sunah, khusus, umum, dan perumpamaan.

Ketiga belas: Perintah, larangan, janji, ancaman, kebolehan, petunjuk, dan pelajaran.

Keempat belas: Yang didahulukan, yang diakhirkan, kewajiban-kewajiban, batasan-batasan, nasihat-nasihat, mutasyabih, dan perumpamaan.

Kelima belas: Yang jelas, yang global, yang ditetapkan, sunah, hal yang pasti, dan perumpamaan.

Keenam belas: Perintah wajib, perintah sunah, larangan keras, larangan ringan, berita-berita, dan kebolehan-kebolehan.

Ketujuh belas: Perintah wajib, larangan keras, perintah sunah, larangan yang memberi petunjuk, janji, ancaman, dan kisah-kisah.

Kedelapan belas: Tujuh aspek yang tidak lepas darinya sebuah perkataan: lafaz khusus yang dimaksudkan untuk khusus, lafaz umum yang dimaksudkan untuk umum, lafaz umum yang dimaksudkan untuk khusus, lafaz khusus yang dimaksudkan untuk umum, lafaz yang cukup dengan turunnya tanpa perlu takwil, lafaz yang tidak mengetahui fiqihnya kecuali para ulama, dan lafaz yang tidak mengetahui maknanya kecuali orang-orang yang mendalam ilmunya.

Kesembilan belas: Menampakkan ketuhanan, menetapkan keesaan, mengagungkan ketuhanan, beribadah kepada Allah, menjauhi syirik, mendorong untuk mendapatkan pahala, dan menakut-nakuti dari siksa.

Kedua puluh: Tujuh bahasa, lima di antaranya dari Hawazin dan dua untuk seluruh Arab.

Kedua puluh satu: Tujuh bahasa yang berbeda-beda untuk seluruh Arab, setiap huruf untuk satu kabilah yang terkenal.

Kedua puluh dua: Tujuh bahasa, empat untuk ujung Hawazin yaitu Sa’d bin Bakr, Jusyam bin Bakr, Nashr bin Mu’awiyah, dan tiga untuk Quraisy.

Kedua puluh tiga: Tujuh bahasa: bahasa Quraisy, bahasa Yaman, bahasa Jurhum, bahasa Hawazin, bahasa Qudha’ah, bahasa Tamim, dan bahasa Thayyi’.

Kedua puluh empat: Bahasa dua Ka’bi yaitu Ka’b bin ‘Amr dan Ka’b bin Lu’ayy, dan keduanya memiliki tujuh bahasa.

Kedua puluh lima: Bahasa-bahasa yang berbeda dari suku-suku Arab dalam satu makna, seperti halumma, haati, ta’aal, dan aqbil (yang semuanya bermakna “kemarilah”).

Kedua puluh enam: Tujuh qira’at dari tujuh sahabat: Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, dan Ubay bin Ka’ab, semoga Allah Ta’ala meridhai mereka.

Kedua puluh tujuh: Hamzah (pengucapan hamzah), imalah (pengucapan huruf dengan kecenderungan), fath (harakat fathah), kasr (harakat kasrah), tafkhim (pengucapan tebal), madd (pemanjangan), dan qasr (pemendekan).

Kedua puluh delapan: Tashrif (konjugasi), mashaadir (bentuk-bentuk masdar), ‘arudh (metrik puisi), gharib (kata-kata asing/jarang), saj’ (prosa berirama), dan bahasa-bahasa yang berbeda, semuanya dalam satu hal.

Kedua puluh sembilan: Satu kata yang bisa di-i’rab (dianalisis gramatikal) dengan tujuh cara, sehingga maknanya tetap satu meskipun lafaznya berbeda.

Ketiga puluh: Induk-induk huruf hijaiyah: alif, ba, jim, dal, ra, sin, dan ‘ain, karena di atasnya berputar keseluruhan perkataan orang Arab.

Ketiga puluh satu: Bahwa itu ada dalam nama-nama Tuhan, seperti Al-Ghafur (Maha Pengampun), Ar-Rahim (Maha Penyayang), As-Sami’ (Maha Mendengar), Al-Bashir (Maha Melihat), Al-‘Alim (Maha Mengetahui), dan Al-Hakim (Maha Bijaksana).

Ketiga puluh dua: Yaitu ayat dalam sifat-sifat dzat, ayat yang penafsirannya ada di ayat lain, ayat yang penjelasannya ada dalam sunnah yang sahih, ayat dalam kisah para nabi dan rasul, ayat dalam penciptaan segala sesuatu, ayat dalam deskripsi surga, dan ayat dalam deskripsi neraka.

Ketiga puluh tiga: Ayat dalam deskripsi Sang Pencipta, ayat dalam penetapan keesaan-Nya, ayat dalam penetapan sifat-sifat-Nya, ayat dalam penetapan rasul-rasul-Nya, ayat dalam penetapan kitab-kitab-Nya, ayat dalam penetapan Islam, dan ayat dalam penafian kekufuran.

Ketiga puluh empat: Tujuh aspek dari sifat-sifat dzat Allah yang tidak bisa dipahamkan bentuknya (tidak bisa dibayangkan).

Ketiga puluh lima: Keimanan kepada Allah, menjauhi syirik, menetapkan perintah-perintah, menjauhi larangan-larangan, tetap dalam keimanan, mengharamkan apa yang Allah haramkan, dan taat kepada Rasul-Nya.

Ibnu Hibban berkata: Inilah tiga puluh lima pendapat dari ahli ilmu dan bahasa mengenai makna turunnya Al-Qur’an dengan tujuh huruf. Pendapat-pendapat ini sebagiannya mirip dengan sebagian yang lain, dan semuanya mungkin benar serta mungkin juga terdapat pendapat lain.

Al-Mursi berkata: Sebagian besar aspek-aspek ini saling tumpang tindih, dan saya tidak tahu dasar argumentasinya dan dari siapa pendapat itu dinukil. Saya juga tidak tahu mengapa masing-masing dari mereka mengkhususkan tujuh huruf ini dengan apa yang disebutkan, padahal semuanya ada dalam Al-Qur’an. Maka saya tidak tahu makna pengkhususan ini! Dan di dalamnya ada hal-hal yang tidak saya pahami maknanya secara hakiki, dan kebanyakannya bertentangan dengan hadits Umar dengan Hisyam bin Hakim yang ada dalam kitab Sahih. Sesungguhnya keduanya tidak berbeda dalam tafsirnya dan hukum-hukumnya, mereka hanya berbeda dalam bacaan huruf-hurufnya. Dan banyak orang awam mengira bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf adalah tujuh qira’at, dan ini adalah kebodohan yang buruk.

PERINGATAN

Para ulama berbeda pendapat: Apakah mushaf-mushaf Utsmani mencakup seluruh tujuh huruf (ahruf sab’ah)? Sekelompok fuqaha, para qari, dan ahli kalam berpendapat demikian, dan mereka menetapkan bahwa tidak boleh bagi umat mengabaikan penukilan sesuatu darinya. Para sahabat telah sepakat menukil mushaf-mushaf Utsmani dari lembaran-lembaran yang ditulis Abu Bakar, dan mereka sepakat meninggalkan selain itu.

Mayoritas ulama dari kalangan salaf, khalaf, dan para imam kaum muslimin berpendapat bahwa mushaf-mushaf tersebut mencakup apa yang memungkinkan penulisannya dari tujuh huruf saja, yang mengumpulkan pembacaan terakhir yang dibacakan Nabi ﷺ kepada Jibril, dan mencakupnya tanpa meninggalkan satu huruf pun darinya.

Ibnu Al-Jazari berkata: “Inilah pendapat yang tampak benar.”

Pendapat pertama dijawab dengan apa yang disebutkan Ibnu Jarir bahwa membaca dengan tujuh huruf bukanlah kewajiban bagi umat, tetapi hanya diperbolehkan dan diberikan keringanan bagi mereka. Ketika para sahabat melihat bahwa umat akan bercerai-berai dan berselisih jika tidak berkumpul pada satu huruf, mereka bersepakat untuk itu dengan kesepakatan yang diketahui umum, dan mereka terjaga dari kesesatan. Hal tersebut bukanlah meninggalkan kewajiban atau melakukan keharaman. Tidak diragukan bahwa Al-Qur’an telah dinasakh (dihapus) sebagiannya dalam pembacaan terakhir dan diubah. Maka para sahabat sepakat menuliskan apa yang mereka yakini sebagai Al-Qur’an yang tetap dalam pembacaan terakhir, dan meninggalkan selain itu.

Ibnu Asytah dalam kitab Al-Mashahif dan Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Fadha’il meriwayatkan dari jalur Ibnu Sirin dari Ubaidah As-Salmani yang berkata: “Bacaan yang dibacakan kepada Nabi ﷺ pada tahun beliau wafat adalah bacaan yang dibaca orang-orang saat ini.”

Ibnu Asytah meriwayatkan dari Ibnu Sirin yang berkata: “Jibril membacakan (Al-Qur’an) bersama Nabi ﷺ setiap tahun di bulan Ramadhan [sekali], dan pada tahun wafatnya beliau, Jibril membacakannya dua kali. Mereka berpendapat bahwa bacaan kita ini berdasarkan bacaan terakhir.”

Al-Baghawi berkata dalam Syarh As-Sunnah: “Dikatakan bahwa Zaid bin Tsabit menyaksikan bacaan terakhir yang menjelaskan mana yang dinasakh dan mana yang tetap, dan ia menuliskannya untuk Rasulullah ﷺ serta membacakannya kepadanya. Zaid mengajarkan bacaan itu kepada orang-orang hingga wafat. Oleh karena itu, Abu Bakar dan Umar mengandalkannya dalam pengumpulan (Al-Qur’an), dan Utsman menugaskannya menulis mushaf-mushaf.”

 

 

JENIS KETUJUH BELAS: MENGENAL NAMA-NAMANYA DAN NAMA-NAMA SURAHNYA

 

Al-Jahizh berkata: “Allah memberi nama kitab-Nya dengan nama yang berbeda dari apa yang bangsa Arab namakan untuk perkataan mereka secara umum dan terperinci. Allah menamai keseluruhannya Qur’an sebagaimana mereka menamai (kumpulan syair) Diwan, sebagiannya disebut Surah seperti Qasidah, sebagiannya disebut Ayat seperti Bait (syair), dan akhirnya disebut Fashilah seperti Qafiyah (sajak).”

Abu Al-Ma’ali Uzaizi bin Abdul Malik yang dikenal dengan Syaidzalah berkata dalam kitab Al-Burhan: “Ketahuilah bahwa Allah menamai Al-Qur’an dengan lima puluh lima nama:

Allah menamakannya Kitab dan Mubin dalam firman-Nya: “Ha Mim, Demi Kitab yang nyata.”

Dan Qur’an dan Karim: “Sesungguhnya ia adalah Qur’an yang mulia.”

Dan Kalam: “Hingga ia mendengar Kalam Allah.”

Dan Nur: “Dan Kami turunkan kepada kalian cahaya yang terang.”

Dan Huda dan Rahmah: “Dan petunjuk dan rahmat bagi orang-orang beriman.”

Dan Furqan: “Dia menurunkan Al-Furqan kepada hamba-Nya.”

Dan Syifa’: “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an apa yang menjadi penyembuh.”

Dan Mau’izhah: “Wahai manusia, sungguh telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit dalam dada.”

Dan sebagai peringatan dan berkah: “Dan ini adalah peringatan yang diberkati yang telah Kami turunkan.”

Dan Yang Maha Tinggi: “Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu dalam Induk Kitab di sisi Kami, benar-benar (bernilai) tinggi.”

Dan hikmah: “Hikmah yang sempurna.”

Dan bijaksana: “Ini adalah ayat-ayat Kitab yang bijaksana.”

Dan sebagai penjaga: “Yang membenarkan kitab-kitab sebelumnya dan menjadi penjaga baginya.”

Dan tali: “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah.”

Dan jalan yang lurus: “Dan sesungguhnya inilah jalan-Ku yang lurus.”

Dan tegak: “Sebagai (kitab) yang lurus untuk memperingatkan akan siksa yang sangat pedih.”

Dan perkataan yang tegas: “Sesungguhnya Al-Qur’an itu benar-benar firman yang memisahkan (antara yang hak dan yang batil).”

Dan berita yang besar: “Tentang apakah mereka saling bertanya-tanya? Tentang berita yang besar.”

Dan sebaik-baik perkataan, serupa, dan berulang-ulang: “Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al-Qur’an yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang.”

Dan diturunkan: “Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam.”

Dan ruh: “Kami wahyukan kepadamu ruh (Al-Qur’an) dengan perintah Kami.”

Dan wahyu: “Sesungguhnya aku memperingatkan kamu dengan wahyu.”

Dan berbahasa Arab: “Al-Qur’an dalam bahasa Arab.”

Dan penerang: “Ini adalah penerang-penerang.”

Dan penjelasan: “Ini adalah penjelasan bagi manusia.”

Dan ilmu: “Setelah datang kepadamu ilmu.”

Dan kebenaran: “Sesungguhnya ini adalah kisah yang benar.”

Dan petunjuk: “Sesungguhnya Al-Qur’an ini memberi petunjuk.”

Dan yang menakjubkan: “Al-Qur’an yang menakjubkan.”

Dan peringatan: “Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu benar-benar suatu peringatan.”

Dan pegangan yang kuat: “Maka sungguh dia telah berpegang pada tali yang sangat kuat.”

Dan kebenaran: “Dan orang yang membawa kebenaran.”

Dan keadilan: “Dan telah sempurnalah kalimat Tuhanmu dengan benar dan adil.”

Dan perintah: “Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepadamu.”

Dan penyeru: “Kami mendengar seorang penyeru yang menyeru kepada iman.”

Dan kabar gembira: “Sebagai petunjuk dan kabar gembira.”

Dan yang mulia: “Bahkan, ia adalah Al-Qur’an yang mulia.”

Dan Zabur: {Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur}. Dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan: {Sebuah kitab yang ayat-ayatnya dijelaskan, Al-Quran dalam bahasa Arab, untuk kaum yang mengetahui, sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan}. Dan mulia: {Dan sesungguhnya Al-Quran itu adalah kitab yang mulia}. Dan penyampai: {Ini adalah penyampai (pesan) bagi manusia}. Dan kisah-kisah: {Sebaik-baik kisah}. Dan Allah menamakannya dengan empat nama dalam satu ayat: {Dalam lembaran-lembaran yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan} selesai.

Adapun penamaan Al-Quran sebagai kitab karena ia mengumpulkan berbagai macam ilmu, kisah-kisah, dan berita dengan cara yang paling sempurna, dan kitab secara bahasa berarti kumpulan.

Dan “yang menerangkan” karena ia menjelaskan atau menampakkan yang hak dari yang batil.

Adapun tentang kata “Al-Quran”, terdapat perbedaan pendapat. Sekelompok ulama mengatakan: ia adalah nama khusus (alam) yang tidak diambil dari kata lain, khusus untuk kalam Allah, sehingga tidak dibaca dengan hamzah. Demikianlah bacaan Ibnu Katsir dan diriwayatkan dari Imam Syafi’i. Al-Baihaqi, Al-Khatib, dan lainnya meriwayatkan bahwa Imam Syafi’i membaca “qara’tu” dengan hamzah tapi tidak membaca “Al-Quran” dengan hamzah, dan berkata: Al-Quran adalah nama dan tidak dibaca dengan hamzah, dan tidak diambil dari kata “qara’tu”, tetapi ia adalah nama untuk Kitab Allah seperti Taurat dan Injil.

Sekelompok ulama termasuk Al-Asy’ari mengatakan: ia diambil dari “qarantu asy-syai’a bi asy-syai'” yang berarti menggabungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, dan dinamakan demikian karena adanya gabungan surat-surat, ayat-ayat, dan huruf-huruf di dalamnya.

Al-Farra’ berkata: ia diambil dari kata “qara’in” karena ayat-ayatnya saling membenarkan satu sama lain dan sebagian menyerupai sebagian yang lain, dan itu adalah qara’in (pasangan-pasangan). Menurut dua pendapat ini, kata tersebut juga tidak dibaca dengan hamzah dan huruf nun-nya adalah asli.

Az-Zajjaj berkata: Pendapat ini keliru dan yang benar adalah bahwa tidak adanya hamzah dalam kata ini termasuk dalam bab meringankan bacaan dan memindahkan harakat hamzah ke huruf sukun sebelumnya.

Para ulama yang berpendapat bahwa kata ini dibaca dengan hamzah berbeda pendapat. Segolongan dari mereka termasuk Al-Lihyani mengatakan: ia adalah bentuk masdar dari “qara’tu” seperti kata “rujhan” dan “ghufran”, kitab yang dibaca dinamakan dengan masdar ini dari jenis penamaan objek (maf’ul) dengan masdar.

Yang lain termasuk Az-Zajjaj mengatakan: ia adalah sifat dengan pola “fu’lan” yang diambil dari kata “qar'” yang berarti mengumpulkan, dan dari kata itu pula “qara’tul maa’ fil haudh” yang artinya “aku mengumpulkan air di dalam kolam”.

Abu Ubaidah berkata: Ia dinamakan demikian karena mengumpulkan surat-surat satu sama lain.

Ar-Raghib berkata: Tidak setiap kumpulan disebut quran, dan tidak setiap kumpulan kalam disebut quran. Ia berkata: Ia dinamakan quran karena merupakan kumpulan buah-buah dari kitab-kitab terdahulu yang diturunkan.

Ada yang mengatakan: Karena ia mengumpulkan semua jenis ilmu.

Qutrub menceritakan pendapat: Ia dinamakan quran karena pembaca menampakkan dan menjelaskannya dari mulutnya, diambil dari perkataan orang Arab: “Ma qara’atin naqatu salan qattu” artinya “Unta itu tidak pernah melahirkan anak” yakni tidak pernah mengeluarkan anak, artinya tidak pernah hamil sama sekali. Dan Al-Quran diucapkan oleh pembaca dari mulutnya dan disampaikannya, maka dinamakan quran.

Kataku (penulis): Yang terpilih menurutku dalam masalah ini adalah apa yang dinashkan oleh Imam Syafi’i.

Adapun perkataan (Kalam): berasal dari kata “kalm” yang bermakna pengaruh karena ia memberikan pengaruh dalam pikiran pendengar berupa faedah yang sebelumnya tidak ada padanya.

Adapun cahaya (Nur): karena dengannya dapat diketahui hal-hal yang rumit tentang halal dan haram.

Adapun petunjuk (Huda): karena di dalamnya terdapat petunjuk kepada kebenaran dan ini dari bab penggunaan mashdar (kata kerja yang dibendakan) untuk pelaku sebagai bentuk mubalaghah (intensifikasi).

Adapun pembeda (Furqan): karena ia adalah pembeda antara yang haq dan yang batil, Mujahid mengarahkannya seperti itu sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim.

Adapun penyembuh (Syifa): karena ia menyembuhkan dari penyakit-penyakit hati seperti kekufuran, kebodohan, dan kedengkian, dan juga penyakit-penyakit fisik.

Adapun peringatan (Dzikr): karena di dalamnya terdapat nasihat-nasihat dan berita-berita tentang umat-umat terdahulu, dan dzikr juga berarti kemuliaan, Allah berfirman: “Dan sesungguhnya Al-Qur’an itu benar-benar suatu kemuliaan besar bagimu dan bagi kaummu,” yaitu kemuliaan karena ia dalam bahasa mereka.

Adapun hikmah (Hikmah): karena ia diturunkan sesuai aturan yang dipertimbangkan dari meletakkan segala sesuatu pada tempatnya atau karena ia mencakup hikmah.

Adapun yang bijaksana (Hakim): karena ayat-ayatnya dikukuhkan dengan rangkaian yang menakjubkan dan makna-makna yang indah, serta dikukuhkan dari terjadinya pergantian, penyimpangan, perbedaan, dan pertentangan.

Adapun pengawas (Muhaimin): karena ia menjadi saksi atas semua kitab dan umat-umat terdahulu.

Adapun tali (Habl): karena siapa yang berpegang teguh dengannya akan sampai ke surga atau petunjuk, dan tali adalah sebab.

Adapun jalan yang lurus (Shirat al-Mustaqim): karena ia adalah jalan menuju surga yang lurus tanpa ada kebengkokan di dalamnya.

Adapun yang berulang-ulang (Matsani): karena di dalamnya terdapat penjelasan tentang kisah-kisah umat terdahulu sehingga ia mengikuti apa yang mendahuluinya. Ada juga yang mengatakan: karena pengulangan kisah-kisah dan nasihat-nasihat di dalamnya. Ada juga yang mengatakan: karena ia diturunkan sekali dengan makna dan sekali dengan lafazh dan makna seperti firman-Nya: “Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang terdahulu,” sebagaimana diceritakan oleh ar-Rumani dalam keajaibannya.

Adapun yang serupa (Mutasyabih): karena sebagiannya menyerupai sebagian yang lain dalam keindahan dan kebenaran.

Adapun ruh (Ruh): karena dengannya hati dan jiwa menjadi hidup.

Adapun yang mulia (Majid): karena kemuliaannya.

Adapun yang perkasa (Aziz): karena ia sulit bagi siapa yang berusaha menandinginya.

Adapun penyampaian (Balagh): karena dengannya disampaikan kepada manusia apa yang diperintahkan kepada mereka dan apa yang dilarang, atau karena di dalamnya terdapat kefasihan dan kecukupan dari selainnya.

As-Silafi berkata dalam beberapa bagiannya: Aku mendengar Abu al-Karam an-Nahwi berkata: Aku mendengar Abu al-Qasim at-Tanukhi berkata: Aku mendengar Abu al-Hasan ar-Rumani ketika ditanya: Setiap kitab memiliki judul, maka apakah judul kitab Allah? Maka ia menjawab: “Inilah penyampaian bagi manusia dan agar mereka diberi peringatan dengannya.”

Abu Syamah dan lainnya menyebutkan mengenai firman Allah Ta’ala: “Dan rezeki Tuhanmu lebih baik dan lebih kekal” bahwa yang dimaksud adalah Al-Qur’an.

Faedah: Al-Muzhaffari menuturkan dalam tarikh (sejarah)nya, ia berkata: Ketika Abu Bakar mengumpulkan Al-Qur’an, ia berkata: Namailah ia. Maka sebagian berkata: Namailah ia Injil, namun mereka tidak menyukainya. Sebagian lagi berkata: Namailah ia Sifr, namun mereka tidak menyukainya karena itu dari Yahudi. Maka Ibnu Mas’ud berkata: Aku pernah melihat di Habasyah (Ethiopia) sebuah kitab yang mereka sebut Mushaf, maka mereka pun menamakannya dengan nama itu.

Saya katakan: Ibnu Asytah meriwayatkan dalam kitab Al-Mashahif dari jalur Musa bin Uqbah dari Ibnu Syihab yang berkata: “Ketika mereka mengumpulkan Al-Qur’an dan menuliskannya di lembaran-lembaran, Abu Bakar berkata: ‘Carilah nama untuknya.’ Sebagian berkata: ‘As-Sifr’, dan sebagian lain berkata: ‘Al-Mushaf’, karena orang-orang Habasyah (Etiopia) menamakannya Al-Mushaf. Abu Bakar adalah orang pertama yang mengumpulkan kitab Allah dan menamakannya Al-Mushaf.” Kemudian Ibnu Asytah menyebutkannya dari jalur lain, dari Ibnu Buraidah, dan ini akan disebutkan pada pembahasan selanjutnya.

FAIDAH KEDUA

Ibnu Adh-Dhurais dan lainnya meriwayatkan dari Ka’ab yang berkata: “Dalam Taurat (tertulis): ‘Wahai Muhammad, sesungguhnya Aku menurunkan kepadamu Taurat baru yang membuka mata-mata yang buta, telinga-telinga yang tuli, dan hati-hati yang tertutup.'”

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Qatadah yang berkata: “Ketika Musa mengambil lembaran-lembaran, ia berkata: ‘Wahai Tuhanku, sesungguhnya aku mendapati dalam lembaran-lembaran ini (disebutkan) suatu umat yang Injil-injil mereka ada di dalam hati mereka, maka jadikanlah mereka sebagai umatku.’ Allah berfirman: ‘Itu adalah umat Ahmad.'”

Dalam dua atsar ini terdapat penamaan Al-Qur’an sebagai Taurat dan Injil. Namun demikian, tidak boleh sekarang menyebutnya dengan nama-nama tersebut. Hal ini sebagaimana Taurat dinamai Furqan dalam firman-Nya: “Dan (ingatlah) ketika Kami berikan kepada Musa Kitab dan Furqan.” Dan Zabur dinamai Qur’an dalam sabdanya: “Qur’an dimudahkan bagi Daud.”

 

 

BAB TENTANG NAMA-NAMA SURAH

Al-Qutabi berkata: “Kata ‘Surah’ bisa dibaca dengan hamzah atau tanpa hamzah. Siapa yang membacanya dengan hamzah (Su’rah) menjadikannya dari kata ‘as’arat’ yang artinya tersisa, dari kata ‘su’r’ yaitu sisa minuman dalam wadah, seolah-olah surah adalah sepotong dari Al-Qur’an. Siapa yang membacanya tanpa hamzah (Surah) menjadikannya dari makna yang sama namun meringankan hamzahnya.”

Ada yang menyerupakannya dengan “sur” (dinding) bangunan, yakni sepotong darinya, artinya satu tingkatan setelah tingkatan lain. Ada juga yang mengatakan dari “sur al-madinah” (dinding kota) karena ia mengelilingi ayat-ayatnya dan mengumpulkannya seperti kumpulan rumah-rumah yang dikelilingi dinding. Dari sinilah kata “as-siwar” (gelang) karena mengelilingi pergelangan tangan.

Dikatakan juga: Karena ketinggiannya sebab ia adalah kalam Allah, dan “as-surah” adalah tempat yang tinggi. An-Nabighah berkata: “Tidakkah engkau lihat bahwa Allah memberimu kedudukan tinggi Yang membuat setiap raja di sekitarnya bergetar”

Dikatakan juga: Karena tersusunnya sebagian atas sebagian, dari kata “at-tasawwur” yang berarti naik dan menyusun, seperti dalam firman-Nya: “Ketika mereka memanjat mihrab.”

Al-Ja’bari berkata: “Definisi surah adalah bagian Al-Qur’an yang mencakup beberapa ayat dengan pembuka dan penutup, dan paling sedikitnya tiga ayat.”

Yang lain berkata: “Surah adalah bagian yang diberi nama secara tauqifi (dari Nabi), yakni diberi nama khusus dengan penetapan dari Nabi ﷺ.”

Semua nama surah telah ditetapkan secara tauqifi (dari Nabi) berdasarkan hadits-hadits dan atsar-atsar. Jika bukan karena khawatir terlalu panjang, tentu saya akan menjelaskannya.

Di antara yang menunjukkan hal itu adalah riwayat Ibnu Abi Hatim dari Ikrimah yang berkata: “Kaum musyrikin berkata: ‘Surah Al-Baqarah’ dan ‘Surah Al-Ankabut’, mereka mengejeknya. Maka turunlah ayat: ‘Sesungguhnya Kami mencukupkanmu terhadap orang-orang yang mengejek.'”

Sebagian ulama membenci ucapan “Surah begini” berdasarkan riwayat Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi dari Anas secara marfu’ (dari Nabi): “Janganlah kalian mengatakan ‘Surah Al-Baqarah’ atau ‘Surah Ali Imran’ atau ‘Surah An-Nisa’, dan begitu seluruh Al-Qur’an, tetapi katakanlah ‘Surah yang disebutkan di dalamnya sapi’ dan ‘yang disebutkan di dalamnya keluarga Imran’, dan begitu seluruh Al-Qur’an.” Namun sanadnya lemah, bahkan Ibnu Al-Jauzi menyatakan hadits ini palsu.

Al-Baihaqi berkata: “Hadits ini hanya dikenal sebagai mauquf (perkataan sahabat) dari Ibnu Umar.” Kemudian Al-Baihaqi meriwayatkannya dari Ibnu Umar dengan sanad yang sahih. Namun telah sahih pengucapan “Surah Al-Baqarah” dan lainnya dari Nabi ﷺ.

Dalam Shahih (Bukhari/Muslim) dari Ibnu Mas’ud bahwa ia berkata: “Ini adalah tempat berdiri orang yang diturunkan kepadanya Surah Al-Baqarah.” Oleh karena itu, mayoritas ulama tidak memakruhkannya.

BAB

Terkadang surah memiliki satu nama, dan ini banyak terjadi, dan terkadang surah memiliki dua nama atau lebih:

Al-Fatihah: Saya menemukan ada lebih dari dua puluh nama untuknya, dan ini menunjukkan kemuliaannya, karena banyaknya nama menunjukkan kemuliaan yang dinamai.

Pertama: Fatihatul Kitab (Pembuka Kitab). Ibnu Jarir meriwayatkan dari jalur Ibnu Abi Dzi’b dari Al-Maqburi dari Abu Hurairah, dari Rasulullah ﷺ yang bersabda: [hadits terputus]

“Ia adalah induk Al-Qur’an dan ia adalah pembuka kitab dan ia adalah tujuh yang berulang-ulang.” Dinamakan demikian karena dengannya dibuka mushaf-mushaf, dalam pengajaran, dan dalam bacaan dalam shalat. Dikatakan: karena ia adalah surat yang pertama kali diturunkan. Dan dikatakan: karena ia adalah surat pertama yang ditulis di Lauh Mahfuzh.

Al-Mursi menceritakan hal ini dan berkata: “Ini memerlukan riwayat.” Dan dikatakan: karena pujian (Al-Hamd) adalah pembuka setiap ucapan. Dan dikatakan: karena ia adalah pembuka setiap kitab. Al-Mursi menceritakan ini dan membantahnya bahwa yang diawali dengan setiap kitab hanyalah Al-Hamd saja, bukan seluruh surat. Dan bahwa yang jelas maksud dengan “kitab” adalah Al-Qur’an, bukan jenis kitab. Ia berkata: karena telah diriwayatkan di antara nama-namanya adalah Fatihatul Qur’an (pembuka Al-Qur’an), maka maksud dengan kitab dan Al-Qur’an adalah satu.

Kedua: Fatihatul Qur’an (Pembuka Al-Qur’an) sebagaimana diisyaratkan oleh Al-Mursi.

Ketiga dan keempat: Ummul Kitab (Induk Kitab) dan Ummul Qur’an (Induk Al-Qur’an). Ibnu Sirin tidak menyukai penamaan ini sebagai Ummul Kitab, dan Hasan tidak menyukai penamaannya sebagai Ummul Qur’an. Baqi bin Makhlad juga sependapat dengan mereka karena Ummul Kitab adalah Lauh Mahfuzh. Allah berfirman: “Dan di sisi-Nya terdapat Ummul Kitab,” “Dan sesungguhnya ia dalam Ummul Kitab.” Dan ayat-ayat tentang halal dan haram. Allah berfirman: “Ayat-ayat yang muhkamat, itulah Ummul Kitab.” Al-Mursi berkata: “Telah diriwayatkan hadits yang tidak shahih: ‘Janganlah salah seorang dari kalian mengatakan Ummul Kitab, tetapi hendaklah ia mengatakan Fatihatul Kitab.'”

Saya (penulis) berkata: Ini tidak memiliki dasar dalam kitab-kitab hadits. Yang mengeluarkan riwayat ini dengan lafazh ini adalah Ibnu Adh-Dhurais dari Ibnu Sirin, maka hal ini membingungkan Al-Mursi. Telah tetap dalam hadits-hadits shahih penamaannya dengan itu. Ad-Daraquthni telah mengeluarkan hadits dan menshahihkannya dari Abu Hurairah secara marfu’: “Jika kalian membaca Al-Hamd, maka bacalah Bismillahirrahmanirrahim karena ia adalah Ummul Qur’an, Ummul Kitab, dan As-Sab’ul Matsani.”

Ada perbedaan pendapat mengapa dinamakan demikian. Dikatakan: karena ia dimulai penulisannya dalam mushaf dan dibaca dalam shalat sebelum surat lainnya. Abu Ubaidah mengatakan ini dalam Majaznya dan Bukhari menegaskan ini dalam Shahihnya. Hal ini dipermasalahkan karena itu lebih sesuai dengan penamaannya sebagai Fatihatul Kitab bukan Ummul Kitab. Dijawab bahwa itu dengan memandang bahwa ibu adalah awal dari anak. Al-Mawardi berkata: “Dinamakan demikian karena mendahuluinya dan yang selainnya mengikutinya, karena ia adalah ibunya, yaitu mendahuluinya. Oleh karena itu, bendera perang disebut ‘umm’ karena mendahului dan pasukan mengikutinya. Dan dikatakan untuk tahun-tahun yang telah berlalu dari umur manusia sebagai ‘umm’ karena mendahuluinya, dan Mekah disebut Ummul Qura karena mendahului kota-kota lainnya.” Dan dikatakan: Umm (induk) sesuatu adalah asalnya, dan ia adalah asal Al-Qur’an karena mencakup semua tujuan Al-Qur’an dan ilmu serta hikmah yang ada di dalamnya sebagaimana akan dijelaskan pada jenis ketujuh puluh tiga.

Dan dikatakan: Dinamakan demikian karena ia adalah surat yang paling utama, sebagaimana dikatakan untuk pemimpin kaum: Ummul Qaum (induk kaum).

Dan dikatakan: Karena kehormatannya seperti kehormatan seluruh Al-Qur’an. Dan dikatakan: Karena ia adalah tempat berlindung bagi orang-orang beriman, sebagaimana bendera disebut umm karena pasukan berlindung kepadanya. Dan dikatakan: Karena ia muhkam (jelas), dan ayat-ayat muhkamat adalah Ummul Kitab.

Kelima: Al-Qur’anul ‘Azhim (Al-Qur’an yang Agung). Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang Ummul Qur’an: “Ia adalah Ummul Qur’an, ia adalah tujuh yang berulang-ulang, dan ia adalah Al-Qur’an yang Agung.” Dinamakan demikian karena mencakup makna-makna yang ada dalam Al-Qur’an.

Keenam: As-Sab’ul Matsani (Tujuh yang berulang-ulang). Penamaannya dengan itu disebutkan dalam hadits tersebut dan banyak hadits lainnya. Adapun penamaannya sebagai “tujuh” karena ia terdiri dari tujuh ayat, Ad-Daraquthni meriwayatkan hal itu dari Ali. Dan dikatakan: Di dalamnya terdapat tujuh adab, pada setiap ayat ada satu adab, dan ini jauh (dari kebenaran). Dan dikatakan: Karena ia kosong dari tujuh huruf: tsa, jim, kha, zai, syin, zha, dan fa. Al-Mursi berkata: “Ini lebih lemah dari yang sebelumnya karena sesuatu dinamai dengan sesuatu yang ada padanya, bukan dengan sesuatu yang tidak ada padanya.” Adapun “Matsani”: Mungkin diambil dari kata “tsana'” (pujian) karena di dalamnya terdapat pujian kepada Allah Ta’ala. Dan mungkin diambil dari kata “tsunya” karena Allah mengkhususkannya untuk umat ini. Dan mungkin diambil dari kata “tatsniyah” (pengulangan). Dikatakan karena ia diulang pada setiap rakaat, dan ini dikuatkan oleh riwayat yang dikeluarkan oleh Ibnu Jarir dengan sanad hasan dari Umar yang berkata: “As-Sab’ul Matsani adalah Fatihatul Kitab yang diulang pada setiap rakaat.” Dan dikatakan: Karena ia diulang dengan surat lain. Dan dikatakan: Karena ia diturunkan dua kali. Dan dikatakan: Karena ia terdiri dari dua bagian: pujian dan doa. Dan dikatakan: Karena setiap kali hamba membaca ayat darinya, Allah membalasnya dengan memberitahukan tentang perbuatannya sebagaimana dalam hadits. Dan dikatakan: Karena di dalamnya terkumpul kefasihan lafazh dan keindahan makna. Dan dikatakan: selain itu.

Ketujuh: Al-Wafiyah (Yang Sempurna), Sufyan bin Uyainah menamakannya demikian karena ia mencakup secara sempurna semua makna yang ada dalam Al-Quran, sebagaimana disebutkan dalam Al-Kasysyaf. Ats-Tsa’labi berkata: Karena ia tidak menerima pembagian, sebab setiap surat Al-Quran jika dibaca setengahnya dalam satu rakaat dan setengahnya lagi di rakaat lain, maka itu diperbolehkan, berbeda dengan surat Al-Fatihah. Al-Mursi berkata: Karena ia menggabungkan antara apa yang menjadi hak Allah dan apa yang menjadi hak hamba.

Kedelapan: Al-Kanz (Harta Karun), sebagaimana telah disebutkan sebelumnya pada pembahasan Ummul Quran, sebagaimana dinyatakan dalam Al-Kasysyaf, dan penamaan ini disebutkan dalam hadits Anas yang telah disebutkan pada jenis keempat belas.

Kesembilan: Al-Kafiyah (Yang Mencukupi), karena ia mencukupi dalam shalat dari selainnya dan selainnya tidak mencukupi darinya.

Kesepuluh: Al-Asas (Dasar), karena ia adalah dasar Al-Quran dan surat pertama di dalamnya.

Kesebelas: An-Nur (Cahaya).

Kedua belas dan ketiga belas: Surat Al-Hamd (Pujian) dan Surat Asy-Syukr (Syukur).

Keempat belas dan kelima belas: Surat Al-Hamd Al-Ula (Pujian Pertama) dan Surat Al-Hamd Al-Qushra (Pujian Pendek).

Keenam belas, ketujuh belas, dan kedelapan belas: Ar-Ruqyah (Jampi), Asy-Syifa (Penyembuh), dan Asy-Syafiyah (Yang Menyembuhkan), sesuai dengan hadits-hadits yang akan datang dalam pembahasan tentang khasiat-khasiat.

Kesembilan belas: Surat Ash-Shalah (Shalat), karena shalat tergantung padanya.

Kedua puluh: Dikatakan bahwa di antara nama-namanya juga Ash-Shalah (Shalat), berdasarkan hadits “Aku membagi Shalat antara Aku dan hamba-Ku menjadi dua bagian” yakni surat tersebut. Al-Mursi berkata: Karena shalat merupakan salah satu keharusannya, sehingga ini termasuk penamaan sesuatu dengan nama keharusannya. Dan ini adalah nama yang kedua puluh.

Kedua puluh satu: Surat Ad-Du’a (Doa), karena mencakup doa dalam firman-Nya: “Tunjukilah kami”.

Kedua puluh dua: Surat As-Su’al (Permintaan), karena alasan yang sama, disebutkan oleh Imam Fakhruddin.

Kedua puluh tiga: Surat Ta’lim Al-Mas’alah (Pengajaran Permintaan), Al-Mursi berkata: Karena di dalamnya terdapat adab-adab meminta, sebab ia dimulai dengan pujian sebelum permintaan.

Kedua puluh empat: Surat Al-Munajah (Percakapan Rahasia), karena hamba bermunajat kepada Tuhannya dengan ucapannya: “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan”.

Kedua puluh lima: Surat At-Tafwidh (Penyerahan), karena mencakup penyerahan dalam firman-Nya: “Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan”.

Inilah nama-nama yang saya temukan untuk surat Al-Fatihah dan tidak pernah dikumpulkan dalam satu kitab sebelum ini.

Dan di antaranya:

Surat Al-Baqarah: Khalid bin Ma’dan menamakannya Fusthath Al-Quran (Kemah Al-Quran), dan ini disebutkan dalam hadits marfu’ dalam Musnad Al-Firdaus. Hal itu karena keagungannya dan karena di dalamnya terkumpul hukum-hukum yang tidak disebutkan dalam surat lainnya. Dan dalam hadits Al-Mustadrak disebutkan penamaannya: “Sanam Al-Quran” (Puncak Al-Quran), dan puncak setiap sesuatu adalah bagian tertingginya.

Ali Imran: Said bin Manshur meriwayatkan dalam Sunannya dari Abu ‘Athaf, ia berkata: Nama Ali Imran dalam Taurat adalah Thayyibah. Dan dalam Shahih Muslim: Ia dan Al-Baqarah disebut Az-Zahrawain (dua yang bersinar).

Al-Maidah: Juga dinamakan Al-‘Uqud dan Al-Munqidzah. Ibnu Al-Faras berkata karena ia menyelamatkan pembacanya dari malaikat-malaikat azab.

Al-Anfal: Abu Syaikh meriwayatkan dari Said bin Jubair, ia berkata: Aku berkata kepada Ibnu Abbas: Surat Al-Anfal, ia menjawab: Itu adalah surat Badr.

Bara’ah: Juga dinamakan At-Taubah karena firman Allah di dalamnya: “Sungguh Allah telah menerima taubat Nabi”, ayat. Dan Al-Fadhihah (yang membuka aib), Al-Bukhari meriwayatkan dari Said bin Jubair, ia berkata: Aku berkata kepada Ibnu Abbas: Surat At-Taubah. Ia menjawab: At-Taubah? Bahkan ia adalah Al-Fadhihah, terus saja turun “Dan di antara mereka… dan di antara mereka…” sampai kami mengira tidak akan tersisa seorang pun dari kami kecuali disebutkan di dalamnya. Abu Syaikh meriwayatkan dari Ikrimah, ia berkata: Umar berkata: Tidaklah selesai turunnya Bara’ah hingga kami mengira tidak akan tersisa seorang pun dari kami kecuali akan turun ayat tentangnya.

Dan ia dinamakan Al-Fadhihah dan Surat Al-‘Adzab (siksa). Al-Hakim meriwayatkan dalam Al-Mustadrak dari Hudzaifah, ia berkata: Yang kalian sebut Surat At-Taubah adalah Surat Al-‘Adzab. Abu Syaikh meriwayatkan dari Said bin Jubair, ia berkata: Umar bin Khattab ketika disebutkan padanya Surat Bara’ah lalu dikatakan: Surat At-Taubah, ia berkata: Ia lebih dekat kepada siksaan, hampir saja tidak meninggalkan orang-orang hingga hampir tidak menyisakan seorang pun dari mereka.

Dan Al-Muqasyqisyah (yang membersihkan), Abu Syaikh meriwayatkan dari Zaid bin Aslam bahwa seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Umar: Surat At-Taubah, maka ia berkata: Yang mana Surat At-Taubah itu? Ia menjawab: Bara’ah. Maka ia berkata: Tidakkah ia melakukan berbagai perbuatan kepada manusia! Kami tidak menyebutnya kecuali Al-Muqasyqisyah, yaitu yang membersihkan dari kemunafikan.

Dan Al-Munaqqirah (yang menggali), Abu Syaikh meriwayatkan dari Ubaid bin Umair, ia berkata: Bara’ah dinamakan Al-Munaqqirah karena menggali apa yang ada dalam hati orang-orang musyrik.

Dan Al-Buhuts (yang meneliti) dengan fathah pada huruf ba’, Al-Hakim meriwayatkan dari Al-Miqdad bahwa dikatakan kepadanya: Jikalau engkau duduk tahun ini tidak ikut berperang. Ia berkata: Telah datang kepada kami Al-Buhuts yaitu Bara’ah… sampai akhir hadits.

Dan Al-Hafirah (yang menggali), disebutkan oleh Ibnu Al-Faras karena ia menggali dari hati orang-orang munafik.

Dan Al-Mutsirah (yang membangkitkan), Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Qatadah, ia berkata: Surat ini dinamakan Al-Fadhihah, yang membuka aib orang-orang munafik, dan ia juga disebut Al-Mutsirah karena mengungkapkan aib-aib dan keburukan-keburukan mereka.

Ibnu Al-Faras menyebutkan di antara nama-namanya adalah Al-Muba’tsarah, dan aku kira itu salah cetak dari Al-Munaqqirah. Kalau benar, maka lengkaplah nama-namanya menjadi sepuluh. Kemudian aku melihat nama itu—yaitu Al-Muba’tsarah—dengan tulisan tangan As-Sakhawi dalam kitab Jamal Al-Qurra’, dan ia berkata: Karena ia membongkar rahasia-rahasia orang-orang munafik.

Dan ia juga menyebutkan di antara nama-namanya: Al-Mukhziyah (yang menghinakan), Al-Munakilah (yang menimpakan hukuman), Al-Musyarridah (yang mengusir), dan Al-Mudamdimah (yang menghancurkan).

An-Nahl: Qatadah berkata: Ia dinamakan Surat An-Ni’am (kenikmatan), diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim. Ibnu Al-Faras berkata: Karena Allah menyebutkan berbagai nikmat bagi para hamba-Nya di dalamnya.

Al-Isra’: Juga dinamakan Surat “Subhana” dan Surat Bani Israil.

Al-Kahfi: Dan dikatakan juga Surat Ashabul Kahfi (Penghuni Gua), demikian dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih. Al-Baihaqi meriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas secara marfu’ bahwa ia disebut dalam Taurat sebagai Al-Ha’ilah (yang menghalangi), menghalangi antara pembacanya dan neraka, dan ia berkata: Ini munkar.

Thaha: juga dinamai Surah At-Taklim (Surah Pembicaraan). Hal ini disebutkan oleh As-Sakhawi dalam Jamal Al-Qurra’.

Asy-Syu’ara’ (Para Penyair): dalam tafsir Imam Malik disebutkan penamaannya sebagai Surah Al-Jami’ah (Surah yang Menghimpun).

An-Naml (Semut): juga dinamai Surah Sulaiman.

As-Sajdah: juga dinamai Al-Madhaji’ (Tempat Tidur).

Fathir: dinamai Surah Al-Malaikah (Para Malaikat).

Yasin: dinamai Qalb Al-Qur’an (Jantung Al-Qur’an): diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari hadits Anas. Al-Baihaqi meriwayatkan dari hadits Abu Bakar secara marfu’ (dari Nabi): “Surah Yasin disebut dalam Taurat sebagai Al-Mu’immah, yang memberi nikmat kebaikan dunia dan akhirat, dan disebut juga Ad-Dafi’ah (Penolak) dan Al-Qadhiyah (Pemenuh), menolak setiap keburukan dari pembacanya dan memenuhi setiap kebutuhannya.” Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini munkar (ditolak).

Az-Zumar: dinamai Surah Al-Ghuraf (Kamar-kamar).

Ghafir: dinamai Surah Ath-Thaul (Pemberi) dan Al-Mu’min (Orang Beriman), karena firman Allah di dalamnya “Dan berkata seorang laki-laki yang beriman.”

Fushshilat: dinamai As-Sajdah dan Surah Al-Mashabih (Lampu-lampu).

Al-Jatsiyah: dinamai Asy-Syari’ah (Syariat) dan Surah Ad-Dahr (Masa). Hal ini diceritakan oleh Al-Karmani dalam Al-‘Ajaib.

Surah Muhammad: dinamai Al-Qital (Perang).

Qaf: dinamai Surah Al-Basiqat (Pohon-pohon Tinggi).

Iqtarabat: dinamai Al-Qamar (Bulan), dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Abbas: “Surah ini disebut dalam Taurat sebagai Al-Mubayyidhah (Pemutih), yang memutihkan wajah pembacanya pada hari ketika wajah-wajah menghitam.” Al-Baihaqi mengatakan bahwa hadits ini munkar (ditolak).

Ar-Rahman: dalam sebuah hadits dinamai ‘Arus Al-Qur’an (Pengantin Al-Qur’an). Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari Ali secara marfu’ (dari Nabi).

Al-Mujadalah: dalam mushaf Ubay dinamai Azh-Zhihar.

Al-Hasyr: Al-Bukhari meriwayatkan dari Sa’id bin Jubair yang berkata: “Aku bertanya kepada Ibnu Abbas tentang Surah Al-Hasyr, ia menjawab: ‘Katakanlah Surah Bani Nadhir.'” Ibnu Hajar berkata: “Sepertinya ia membenci penamaannya dengan Al-Hasyr agar tidak disangka yang dimaksud adalah hari kiamat, padahal yang dimaksud di sini adalah pengusiran Bani Nadhir.”

Al-Mumtahanah: Ibnu Hajar berkata: “Yang masyhur dalam penamaan ini adalah dengan fathah pada huruf ha’, dan terkadang dibaca kasrah. Menurut bacaan pertama (fathah), itu adalah sifat bagi wanita yang menjadi sebab turunnya surah, dan menurut bacaan kedua (kasrah), itu adalah sifat bagi surah tersebut sebagaimana surah Bara’ah disebut Al-Fadhihah (Pembongkar Aib).” Dalam Jamal Al-Qurra’, surah ini juga dinamai Surah Al-Imtihan (Ujian) dan Surah Al-Mawaddah (Kasih Sayang).

Ash-Shaff: juga dinamai Surah Al-Hawariyyin (Para Pengikut Setia).

Ath-Thalaq: dinamai Surah An-Nisa’ Al-Qushra (Surah Wanita yang Pendek), demikian Ibnu Mas’ud menamakannya sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan lainnya. Ad-Dawudi mengingkarinya dengan berkata: “Saya tidak melihat perkataannya ‘Al-Qushra’ terjaga (sahih), dan tidak dikatakan untuk surah dalam Al-Qur’an sebagai ‘qushra’ (lebih pendek) atau ‘sughra’ (lebih kecil).” Ibnu Hajar berkata: “Ini adalah penolakan terhadap berita-berita yang sahih tanpa dasar, dan pendek dan panjang adalah hal yang relatif.” Al-Bukhari meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit bahwa ia berkata: “Thula Ath-Thulaiyain (yang paling panjang di antara dua surah yang panjang),” dan yang ia maksud adalah Surah Al-A’raf.

At-Tahrim: juga disebut Surah Al-Mutaharrim dan Surah Lima Tuharrim (Surah “Mengapa Engkau Mengharamkan”).

Tabarak: Surat Al-Mulk dinamakan demikian. Al-Hakim dan lainnya meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud yang berkata: “Dalam Taurat, ia adalah Surat Al-Mulk dan ia adalah Al-Mani’ah (Yang mencegah) yang mencegah dari siksa kubur.” At-Tirmidzi meriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas secara marfu’: “Ia adalah Al-Mani’ah, ia adalah Al-Munjiyah (Yang menyelamatkan) yang menyelamatkannya dari siksa kubur.” Dan dalam Musnad Ubaid dari sebuah hadits: “Sesungguhnya ia adalah Al-Munjiyah dan Al-Mujadilah (Yang membela) yang membela pada hari kiamat di sisi Tuhannya untuk pembacanya.”

Dalam Tarikh Ibnu Asakir dari hadits Anas bahwa Rasulullah ﷺ menamakannya Al-Munjiyah. At-Thabrani meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud yang berkata: “Kami menamakannya pada masa Rasulullah ﷺ sebagai Al-Mani’ah.” Dan dalam Jamal Al-Qurra’: Ia juga dinamakan Al-Waqiyah (Yang melindungi) dan Al-Mana’ah.

Sa’ala: Dinamakan Al-Ma’arij dan Al-Waqi’.

‘Amma: Disebut An-Naba’, At-Tasa’ul, dan Al-Mu’shirat.

Lam Yakun: Dinamakan Surat Ahlul Kitab, dan demikian pula dinamakan dalam mushaf Ubay, dan Surat Al-Bayyinah, Surat Al-Qiyamah, Surat Al-Bariyyah, dan Surat Al-Infikak. Hal ini disebutkan dalam Jamal Al-Qurra’.

Ara’aita: Dinamakan Surat Ad-Din dan Surat Al-Ma’un.

Al-Kafirun: Dinamakan Al-Muqasqisyah. Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Zurarah bin Aufa. Dalam Jamal Al-Qurra’: Dan juga dinamakan Surat Al-‘Ibadah.

Ia berkata: Dan Surat An-Nashr: Dinamakan Surat At-Tawdi’ (Perpisahan) karena di dalamnya terdapat isyarat tentang wafatnya Nabi ﷺ.

Ia berkata: Dan Surat Tabbat: Dinamakan Surat Al-Masad. Dan Surat Al-Ikhlas: Dinamakan Al-Asas (Dasar) karena mencakup tauhid kepada Allah yang merupakan dasar agama.

Ia berkata: Dan Al-Falaq dan An-Nas: Keduanya disebut Al-Mu’awwidzatain (dengan kasrah pada waw) dan Al-Musyaqsyiqatain dari perkataan mereka: Khatib musyaqsyiq (pembicara yang fasih).

PERINGATAN:

Az-Zarkasyi berkata dalam Al-Burhan: “Perlu diteliti tentang banyaknya nama: Apakah hal itu berdasarkan tauqifi (petunjuk dari Nabi) atau berdasarkan hubungan yang tampak? Jika yang kedua, maka orang yang cerdas tidak akan kekurangan untuk mengeluarkan dari setiap surat banyak makna yang mengharuskan pemberian nama-nama untuknya.” Dan ini jauh (dari kebenaran).

Ia berkata: “Dan perlu memperhatikan kekhususan setiap surat dengan nama yang diberikan kepadanya. Tidak diragukan bahwa bangsa Arab memperhatikan dalam banyak hal yang dinamai mengambil nama-namanya dari sesuatu yang langka atau aneh yang ada pada sesuatu baik berupa ciptaan atau sifat yang khusus, atau yang bersamanya lebih kokoh, atau lebih banyak, atau lebih cepat untuk dipahami oleh orang yang melihat sesuatu yang dinamai. Dan mereka menamakan sekumpulan perkataan atau qashidah yang panjang dengan sesuatu yang paling terkenal di dalamnya. Dan atas dasar itulah nama-nama surat Al-Qur’an diberikan, seperti penamaan Surat Al-Baqarah dengan nama ini karena adanya kisah sapi yang disebutkan di dalamnya dan hikmah yang menakjubkan di dalamnya. Dan Surat An-Nisa’ dinamakan dengan nama ini karena banyaknya hukum-hukum tentang wanita yang berulang di dalamnya. Dan penamaan Surat Al-An’am karena adanya perincian tentang keadaan-keadaannya di dalamnya, meskipun lafazh “Al-An’am” juga terdapat pada surat lainnya, namun perincian yang terdapat dalam firman Allah Ta’ala: ‘Dan di antara hewan ternak itu ada yang dijadikan untuk pengangkutan dan ada yang untuk disembelih’ sampai firman-Nya: ‘Ataukah kamu menjadi saksi’ tidak terdapat pada surat lainnya. Sebagaimana penyebutan wanita terdapat pada beberapa surat, namun hukum-hukum tentang mereka yang diulang-ulang dan diperinci tidak terdapat pada selain Surat An-Nisa’. Dan demikian pula Surat Al-Ma’idah, penyebutan Al-Ma’idah (hidangan) tidak terdapat pada surat lainnya, maka dinamakan dengan apa yang menjadi kekhususannya.”

Ia berkata: Jika ditanyakan, “Dalam surat Hud terdapat penyebutan Nuh, Shalih, Ibrahim, Luth, Syu’aib, dan Musa. Lalu mengapa surat itu dikhususkan dengan nama Hud saja, padahal kisah Nuh di dalamnya lebih lengkap dan panjang?” Dijawab: Kisah-kisah ini terulang dalam surat Al-A’raf, surat Hud, dan Asy-Syu’ara dengan lebih lengkap daripada di surat-surat lainnya. Tetapi nama Hud tidak terulang di salah satu dari ketiga surat tersebut sebanyak pengulangannya dalam suratnya sendiri, karena nama Hud terulang di dalamnya sebanyak empat tempat, dan pengulangan adalah salah satu sebab terkuat yang telah kami sebutkan.

Ia berkata: Jika dikatakan, “Tetapi nama Nuh terulang di dalamnya di enam tempat!” Dijawab: Ketika ada surat tersendiri yang dikhususkan untuk menyebutkan Nuh dan kisahnya dengan kaumnya, dan tidak ada kisah lain di dalamnya, maka surat tersebut lebih berhak dinamai dengan namanya daripada surat yang mencakup kisahnya dan kisah yang lain. Selesai.

Kataku (penulis): Engkau boleh bertanya dan berkata: Beberapa surat yang berisi kisah para nabi telah dinamai dengan nama mereka, seperti surat Nuh, surat Hud, surat Ibrahim, surat Yunus, surat Ali Imran, surat Thasin Sulaiman, surat Yusuf, surat Muhammad, surat Maryam, surat Luqman, dan surat Al-Mu’min. Begitu juga kisah beberapa kaum seperti surat Bani Israil, surat Ashabul Kahfi, surat Al-Hijr, surat Saba’, surat Al-Malaikah, surat Al-Jin, surat Al-Munafiqun, dan surat Al-Muthaffifin. Namun dengan semua itu, tidak ada surat khusus untuk Musa yang dinamai dengan namanya, meskipun ia banyak disebutkan dalam Al-Quran, hingga sebagian ulama berkata: “Hampir saja Al-Quran seluruhnya berisi tentang Musa.” Surat yang paling berhak dinamai dengan namanya adalah surat Thaha atau Al-Qashash atau Al-A’raf karena kisahnya diuraikan secara panjang dalam ketiga surat tersebut, yang tidak diuraikan di surat lainnya. Demikian juga kisah Adam disebutkan di beberapa surat tetapi tidak ada surat yang dinamai dengan namanya, seolah-olah cukup dengan adanya surat Al-Insan. Begitu juga kisah penyembelihan (Ismail) termasuk kisah yang luar biasa, namun surat Ash-Shaffat tidak dinamai dengannya. Kisah Daud disebutkan dalam surat Shad namun tidak dinamai dengannya. Maka perhatikanlah hikmah dari hal tersebut.

Namun, setelah itu saya melihat dalam kitab Jamal Al-Qurra’ karya As-Sakhawi bahwa surat Thaha disebut juga surat Al-Kalim (yang diajak bicara langsung oleh Allah, yaitu Musa), dan Al-Hudzali dalam kitab Kamilnya menamakannya surat Musa, dan bahwa surat Shad dinamai juga surat Daud. Dan saya melihat dalam perkataan Al-Ja’bari bahwa surat Ash-Shaffat disebut juga surat Adz-Dzabih (Yang Disembelih), namun hal itu memerlukan sandaran dari atsar (riwayat).

PASAL

Sebagaimana satu surat diberi beberapa nama, beberapa surat juga diberi satu nama, seperti surat-surat yang dinamai dengan “Alif Lam Mim” atau “Alif Lam Ra”, menurut pendapat yang mengatakan bahwa pembuka-pembuka surat (huruf muqatha’ah) adalah nama-nama untuk surat tersebut.

FAEDAH TENTANG I’RAB (TATA BAHASA) NAMA-NAMA SURAT

Abu Hayyan berkata dalam Syarh At-Tashil: Surat yang dinamai dengan kalimat penuh yang diceritakan seperti “Qul Uhiya” dan “Ata Amrullah”, atau dengan kata kerja yang tidak mengandung kata ganti, dii’rabi sebagai kata yang tidak dapat di-tashrif (ghairu munsharif), kecuali yang di awalnya terdapat hamzah washal, maka hamzahnya menjadi hamzah qath’, dan ta’-nya diubah menjadi ha’ saat waqaf (berhenti), dan ditulis dengan ha’ mengikuti bentuk waqaf. Maka engkau akan berkata: “Qara’tu Iqtarabah” dan dalam waqaf menjadi “Iqtarabah”. Adapun tentang i’rabnya, karena semua itu telah menjadi nama, dan nama-nama pada dasarnya mu’rab (berubah-ubah akhirannya) kecuali ada alasan untuk mabni (tetap). Adapun menjadikan hamzah washal menjadi hamzah qath’, karena hamzah washal tidak ada dalam nama-nama kecuali dalam kata-kata yang terbatas yang tidak dapat diqiyaskan. Adapun mengubah ta’ menjadi ha’, karena itu adalah hukum ta’ ta’nits yang ada dalam nama-nama. Dan adapun menuliskannya dengan ha’, karena tulisan umumnya mengikuti bentuk waqaf.

Dan apa yang dinamai dari surat-surat Al-Qur’an dengan nama, jika nama itu berupa huruf hijaiyah dan itu satu huruf saja, lalu kamu menyandarkan kata “surat” kepadanya, maka menurut Ibnu ‘Ushfur itu adalah mauquf (dianggap bentuk aslinya tanpa perubahan) tidak ada i’rab padanya. Sedangkan menurut Asy-Syalaubin, boleh dengan dua cara: mauquf dan i’rab. Adapun cara pertama—yang disebut dengan hikayah (mengutip apa adanya)—karena itu adalah huruf-huruf terputus yang dikutip sebagaimana adanya. Adapun cara kedua: dengan menjadikannya sebagai nama untuk huruf hijaiyah. Berdasarkan ini, boleh di-sharf (tanwin) dengan anggapan bahwa huruf itu mudzakkar (maskulin) dan boleh juga tidak di-sharf dengan anggapan bahwa huruf itu mu’annats (feminin). Dan jika tidak disandarkan kata “surat” kepadanya, baik secara lafadz ataupun taqdir (perkiraan), maka boleh mauquf dan boleh juga di-i’rab dengan sharf atau tidak di-sharf.

Dan jika hurufnya lebih dari satu huruf, maka jika sesuai dengan pola nama-nama asing seperti Thasin dan Hamim, dan disandarkan kata “surat” kepadanya atau tidak, maka boleh hikayah dan boleh juga di-i’rab tanpa sharf, karena mirip dengan Qabil dan Habil. Jika tidak sesuai dengan pola tersebut, maka jika memungkinkan untuk disusun seperti Thasin Mim, dan disandarkan kata “surat” kepadanya, maka boleh hikayah dan boleh juga di-i’rab, baik sebagai kata majemuk dengan fathah pada huruf nun seperti Hadhramaut, atau dengan i’rab pada huruf nun dan disandarkan kepada kata setelahnya, dengan sharf atau tanpa sharf, berdasarkan anggapan mudzakkar atau mu’annats. Jika tidak disandarkan kata “surat” kepadanya, maka waqaf (berhenti) dengan hikayah, dan dibina (tetap) seperti “khamsa ‘asyara” dan di-i’rab tanpa sharf. Dan jika tidak memungkinkan untuk disusun (sebagai kata majemuk), maka hanya boleh waqaf, baik disandarkan kata “surat” kepadanya atau tidak, seperti Kaf Ha Ya ‘Ain Shad dan Ha Mim ‘Ain Sin Qaf. Dan tidak boleh di-i’rab karena tidak ada padanannya dalam kata-kata yang menerima i’rab, dan tidak boleh juga disusun sebagai kata majemuk karena banyak nama yang tidak disusun seperti itu. Yunus membolehkan mengirabinya tanpa sharf.

Dan apa yang dinamai dari surat-surat dengan nama selain huruf hijaiyah, maka jika ada huruf lam (alif lam) padanya, maka di-jar, seperti Al-Anfal, Al-A’raf, dan Al-An’am. Jika tidak, maka tidak di-sharf jika tidak disandarkan kata “surat” kepadanya, seperti: Ini adalah Hud dan Nuh, dan saya membaca Hud dan Nuh. Jika kata “surat” disandarkan, maka tetap sebagaimana sebelumnya. Jika padanya ada yang mewajibkan mamnú min al-ṣarf (tidak boleh diberi tanwin), maka menjadi tanpa sharf, seperti: “Dibacakan surat Yunus”. Jika tidak, maka dengan sharf, seperti “surat Nuh” dan “surat Hud”. Selesai secara ringkas.

Penutup: Al-Qur’an dibagi menjadi empat bagian, dan untuk setiap bagian diberi nama. Ahmad dan lainnya meriwayatkan dari hadits Watsilah bin Al-Asqa’ bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Aku diberi tujuh yang panjang (as-sab’ at-tiwal) sebagai pengganti Taurat, dan aku diberi al-mi’in (surat-surat yang berisi sekitar seratus ayat) sebagai pengganti Zabur, dan aku diberi al-matsani sebagai pengganti Injil, dan aku diutamakan dengan al-mufassal”. Penjelasan lebih lanjut akan datang pada pembahasan berikutnya, insya Allah Ta’ala.

Dan dalam Jamal Al-Qurra’: Sebagian salaf berkata: Dalam Al-Qur’an ada medan-medan, taman-taman, pavilyun-pavilyun, pengantin-pengantin, sutra-sutra, dan kebun-kebun. Medan-medannya adalah yang diawali dengan “Alif Lam Mim”, taman-tamannya adalah yang diawali dengan “Alif Lam Ra”, pavilyun-pavilyunnya adalah surat-surat yang diawali dengan pujian (al-hamidat), pengantin-pengantinnya adalah surat-surat yang diawali dengan tasbih (al-musabbihat), sutra-sutranya adalah Ali Imran, dan kebun-kebunnya adalah al-mufassal. Dan mereka menyebut ath-Thawasim, ath-Thawasin, Alu Ham, dan al-Hawamim.

Aku berkata: Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, ia berkata: “Al-Hawamim adalah sutra Al-Qur’an”. As-Sakhawi berkata: “Dan qawari’ (ayat-ayat perlindungan) Al-Qur’an adalah ayat-ayat yang digunakan untuk berlindung dan memperkuat diri, disebut demikian karena ayat-ayat tersebut mengetuk (mengalahkan) setan, menolaknya, dan membuatnya tunduk, seperti Ayat Kursi, Al-Mu’awwidzatain (surat Al-Falaq dan An-Nas), dan sejenisnya.”

Aku berkata: Dan dalam Musnad Ahmad dari hadits Mu’adz bin Anas secara marfu’: “Ayat kemuliaan adalah ‘Alhamdulillahi alladzii lam yattakhidz waladan…’ (Segala puji bagi Allah yang tidak mempunyai anak…) sampai akhir ayat.”

 

 

JENIS KEDELAPAN BELAS: TENTANG PENGUMPULAN DAN PENYUSUNANNYA

 

Al-Dira’aquli berkata dalam catatan faedahnya: Ibrahim bin Basysyar menceritakan kepada kami, Sufyan bin ‘Uyainah menceritakan kepada kami, dari Az-Zuhri, dari Ubaid, dari Zaid bin Tsabit yang berkata: “Nabi ﷺ wafat dan Al-Qur’an belum dikumpulkan dalam satu bentuk apa pun.”

Al-Khaththabi berkata: “Sesungguhnya Al-Qur’an tidak dikumpulkan dalam mushaf karena masih ditunggu kemungkinan turunnya ayat yang menasakh (menghapus) sebagian hukum atau bacaannya. Ketika turunnya wahyu berakhir dengan wafatnya Nabi, Allah mengilhami para Khalifah Rasyidin untuk melakukan hal itu, memenuhi janji-Nya yang benar untuk menjamin penjagaannya bagi umat ini. Maka dimulailah hal itu di tangan Abu Bakar Ash-Shiddiq atas usulan Umar.”

Adapun hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Sa’id yang berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian menuliskan sesuatu dariku selain Al-Qur’an…” hadits ini tidak bertentangan dengan itu karena pembicaraan tersebut berkaitan dengan penulisan tertentu dengan cara tertentu. Al-Qur’an seluruhnya memang telah ditulis pada masa Rasulullah ﷺ, tetapi belum dikumpulkan dalam satu tempat dan belum disusun surah-surahnya.

Pendapat tentang Pengumpulan Al-Qur’an Sebanyak Tiga Kali

Al-Hakim berkata dalam Al-Mustadrak: “Al-Qur’an dikumpulkan sebanyak tiga kali:

Pertama: Di hadapan Nabi ﷺ.” Kemudian dia meriwayatkan dengan sanad yang sesuai syarat Bukhari dan Muslim dari Zaid bin Tsabit yang berkata: “Kami bersama Rasulullah ﷺ menyusun Al-Qur’an dari lembaran-lembaran…” Al-Baihaqi berkata: “Tampaknya yang dimaksud adalah penyusunan ayat-ayat yang terpisah-pisah ke dalam surah-surahnya dan mengumpulkannya di dalamnya dengan petunjuk Nabi ﷺ.”

Kedua: Di hadapan Abu Bakar. Bukhari meriwayatkan dalam Shahihnya dari Zaid bin Tsabit yang berkata: “Abu Bakar memanggilku setelah peristiwa terbunuhnya orang-orang (qurra’) di Yamamah, dan di sisinya ada Umar bin Khaththab. Abu Bakar berkata: ‘Umar datang kepadaku dan berkata: Banyak penghafal Al-Qur’an yang terbunuh dan aku khawatir jika pembunuhan terhadap para penghafal Al-Qur’an terus berlanjut di berbagai medan perang, banyak bagian dari Al-Qur’an akan hilang. Aku berpendapat engkau harus memerintahkan untuk mengumpulkan Al-Qur’an.’ Aku (Abu Bakar) berkata kepada Umar: ‘Bagaimana mungkin kita melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah ﷺ?’ Umar menjawab: ‘Demi Allah, ini adalah kebaikan.’ Umar terus membujukku hingga Allah melapangkan dadaku untuk itu, dan aku pun sependapat dengan Umar.”

Zaid berkata: “Abu Bakar berkata kepadaku: ‘Engkau seorang pemuda yang cerdas, kami tidak meragukan kamu, dan engkau dahulu adalah penulis wahyu untuk Rasulullah ﷺ. Maka, telusurilah Al-Qur’an dan kumpulkanlah.’ Demi Allah, seandainya mereka menyuruhku memindahkan gunung, itu tidak akan terasa lebih berat bagiku daripada perintah untuk mengumpulkan Al-Qur’an. Aku berkata: ‘Bagaimana kalian melakukan sesuatu yang tidak dilakukan oleh Rasulullah ﷺ?’ Abu Bakar menjawab: ‘Demi Allah, ini adalah kebaikan.’ Abu Bakar terus membujukku hingga Allah melapangkan dadaku sebagaimana Allah melapangkan dada Abu Bakar dan Umar.

Maka aku pun menelusuri Al-Qur’an, mengumpulkannya dari pelepah kurma, lempengan batu, dan hafalan para penghafal. Aku menemukan akhir surat At-Taubah bersama Abu Khuzaimah Al-Anshari yang tidak aku temukan pada orang lain: ‘Laqad ja’akum rasul…’ sampai akhir surat Bara’ah. Lembaran-lembaran tersebut disimpan di sisi Abu Bakar hingga ia wafat, kemudian di sisi Umar semasa hidupnya, kemudian di sisi Hafshah binti Umar.”

Dan Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dalam kitab Al-Mashahif dengan sanad yang hasan dari Abdul Khair yang berkata: Saya mendengar Ali berkata: “Orang yang paling besar pahalanya dalam (pengumpulan) mushaf adalah Abu Bakar. Semoga rahmat Allah atas Abu Bakar! Dialah orang pertama yang mengumpulkan kitab Allah.” Tetapi dia (Ibnu Abi Dawud) juga meriwayatkan dari jalur Ibnu Sirin yang berkata: Ali berkata: “Ketika Rasulullah ﷺ wafat, saya bersumpah untuk tidak mengenakan jubah kecuali untuk shalat Jumat hingga saya mengumpulkan Al-Quran.” Maka dia (Ali) mengumpulkannya.

Ibnu Hajar berkata: “Atsar ini lemah karena terputus sanadnya. Dan seandainya ini shahih, maka yang dimaksud dengan ‘mengumpulkannya’ adalah menghafalnya di dalam dada, sedangkan riwayat sebelumnya dari Abdul Khair darinya (Ali) lebih shahih, maka itulah yang dipegang.”

Saya (penulis) berkata: Telah datang dari jalur lain yang diriwayatkan oleh Ibnu Dhurais dalam kitab Fadha’il-nya: Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Musa, telah menceritakan kepada kami Haudzah bin Khalifah, telah menceritakan kepada kami ‘Aun dari Muhammad bin Sirin dari Ikrimah yang berkata: “Setelah pembaiatan Abu Bakar, Ali bin Abi Thalib duduk di rumahnya. Lalu dikatakan kepada Abu Bakar: ‘Dia tidak menyukai pembaiatan kepadamu.’ Maka Abu Bakar mengutus seseorang kepadanya dan bertanya: ‘Apakah engkau tidak menyukai pembaiatanku?’ Ali menjawab: ‘Tidak, demi Allah.’ Abu Bakar bertanya: ‘Apa yang membuatmu berdiam diri dariku?’ Ali menjawab: ‘Aku melihat kitab Allah ada tambahan padanya, maka aku berkata pada diriku untuk tidak mengenakan jubahku kecuali untuk shalat sampai aku mengumpulkannya.’ Abu Bakar berkata kepadanya: ‘Sungguh baik apa yang engkau pikirkan.'” Muhammad berkata: “Maka aku bertanya kepada Ikrimah: ‘Apakah mereka menyusunnya sesuai dengan urutan turunnya, yang pertama kemudian yang berikutnya?’ Ikrimah menjawab: ‘Seandainya manusia dan jin berkumpul untuk menyusunnya dengan susunan itu, mereka tidak akan mampu.'”

Dan Ibnu Asytah meriwayatkannya dalam kitab Al-Mashahif dari jalur lain dari Ibnu Sirin, dan di dalamnya disebutkan bahwa dia (Ali) menulis dalam mushafnya ayat-ayat nasikh dan mansukh, dan bahwa Ibnu Sirin berkata: “Maka aku mencari kitab tersebut dan aku menulis surat ke Madinah tentangnya, namun aku tidak mampu mendapatkannya.”

Dan Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dari jalur Al-Hasan bahwa Umar bertanya tentang suatu ayat dari kitab Allah, maka dikatakan kepadanya: “Ayat itu ada pada Fulan yang terbunuh pada perang Yamamah.” Maka Umar berkata: “Inna lillahi!” dan dia memerintahkan untuk mengumpulkan Al-Quran. Maka dia (Umar) adalah orang pertama yang mengumpulkannya dalam mushaf. Sanadnya terputus, dan maksud perkataan: “Maka dia adalah orang pertama yang mengumpulkannya” yaitu dia orang pertama yang mengusulkan pengumpulannya.

Saya (penulis) berkata: Di antara riwayat aneh tentang orang pertama yang mengumpulkannya adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Asytah dalam kitab Al-Mashahif dari jalur Kahmas dari Ibnu Buraidah yang berkata: “Orang pertama yang mengumpulkan Al-Quran dalam mushaf adalah Salim maula Abu Hudzaifah. Dia bersumpah tidak akan mengenakan jubah sampai dia mengumpulkannya. Setelah dia mengumpulkannya, mereka bermusyawarah: ‘Apa nama yang akan diberikan kepadanya?’ Sebagian mereka berkata: ‘Namakanlah ia Sifr.’ Dia berkata: ‘Itu adalah penamaan orang Yahudi,’ maka mereka tidak menyukainya. Lalu dia berkata: ‘Aku melihat sesuatu yang serupa di Habasyah yang disebut Mushaf.’ Maka mereka sepakat untuk menamainya Mushaf.” Sanadnya juga terputus, dan ini ditafsirkan bahwa dia (Salim) adalah salah satu pengumpul atas perintah Abu Bakar.

Dan Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dari jalur Yahya bin Abdurrahman bin Hathib yang berkata: “Umar datang dan berkata: ‘Barangsiapa yang menerima sesuatu dari Al-Quran dari Rasulullah ﷺ, hendaklah dia membawanya.’ Dan mereka menulis itu dalam lembaran-lembaran, papan-papan, dan pelepah kurma. Dan dia (Umar) tidak menerima sesuatu dari siapa pun sampai ada dua saksi yang bersaksi atasnya.” Ini menunjukkan bahwa Zaid tidak cukup hanya dengan menemukan sesuatu tertulis sampai ada yang bersaksi atasnya dari orang yang menerimanya secara langsung, meskipun Zaid menghafalnya. Dia melakukan itu sebagai bentuk kehati-hatian yang berlebih.

Dan Ibnu Abi Dawud juga meriwayatkan dari jalur Hisyam bin Urwah dari ayahnya bahwa Abu Bakar berkata kepada Umar dan Zaid: “Duduklah kalian berdua di pintu masjid, maka siapa yang datang kepada kalian dengan dua saksi atas sesuatu dari kitab Allah, maka tulislah.” Para perawinya terpercaya meskipun sanadnya terputus.

Ibnu Hajar berkata: “Seakan-akan yang dimaksud dengan dua saksi adalah hafalan dan tulisan.”

As-Sakhawi berkata dalam Jamal al-Qurra’: Yang dimaksud adalah bahwa keduanya bersaksi bahwa tulisan tersebut ditulis di hadapan Rasulullah ﷺ, atau yang dimaksud adalah bahwa keduanya bersaksi bahwa tulisan tersebut termasuk dalam cara-cara Al-Qur’an diturunkan.

Abu Syamah berkata: Tujuan mereka adalah agar tidak ditulis kecuali dari sumber yang sama dengan yang ditulis di hadapan Nabi ﷺ, bukan sekadar dari hafalan. Dia berkata: Oleh karena itu, dia berkata di akhir surah At-Taubah: “Saya tidak menemukannya pada selain dia,” maksudnya saya tidak menemukan tulisannya pada selain dia, karena dia tidak cukup dengan hafalan tanpa tulisan.

Saya (penulis) berkata: Atau yang dimaksud adalah bahwa keduanya bersaksi bahwa tulisan tersebut termasuk yang diperlihatkan kepada Nabi ﷺ pada tahun wafatnya, sebagaimana dipahami dari yang disebutkan sebelumnya di akhir jenis yang keenam belas.

Ibnu Asytah meriwayatkan dalam “Al-Mashahif” dari Al-Laits bin Sa’d yang berkata: Orang pertama yang mengumpulkan Al-Qur’an adalah Abu Bakar dan Zaid yang menulisnya. Orang-orang datang kepada Zaid bin Tsabit, dan dia tidak menulis satu ayat pun kecuali dengan dua saksi yang adil. Dan ayat terakhir dari surah Bara’ah (At-Taubah) hanya ditemukan pada Khuzaimah bin Tsabit, maka dia berkata: “Tulislah itu, karena Rasulullah ﷺ telah menjadikan kesaksiannya setara dengan kesaksian dua orang laki-laki.” Lalu dia menulisnya. Dan Umar datang dengan ayat rajam, tetapi dia tidak menulisnya karena dia sendirian.

Al-Harits Al-Muhasibi berkata dalam kitab “Fahm As-Sunan”: Penulisan Al-Qur’an bukanlah hal baru, karena Nabi ﷺ memerintahkan untuk menulisnya, tetapi Al-Qur’an terpisah-pisah dalam lembaran-lembaran kulit, tulang belikat, dan pelepah kurma. Abu Bakar memerintahkan untuk menyalinnya dari satu tempat ke tempat lain secara terkumpul. Hal itu seperti lembaran-lembaran yang ditemukan di rumah Rasulullah ﷺ yang berisi Al-Qur’an yang terserak, lalu dikumpulkan oleh pengumpul dan diikat dengan tali agar tidak ada yang hilang.

Dia berkata: Jika ditanyakan, “Bagaimana bisa percaya pada pemilik lembaran-lembaran dan hafalan para lelaki?” Dijawab: Karena mereka mengemukakan susunan yang mukjizat dan aturan yang dikenal, yang telah mereka saksikan bacaannya dari Nabi ﷺ selama dua puluh tahun. Sehingga pemalsuan terhadap apa yang bukan bagiannya terjaga, dan kekhawatiran hanya pada hilangnya sebagian dari lembaran-lembarannya.

Telah disebutkan dalam hadits Zaid bahwa dia mengumpulkan Al-Qur’an dari pelepah kurma dan batu tipis, dalam riwayat lain “dan lembaran-lembaran,” dalam riwayat lain: “dan potongan-potongan kulit,” dalam riwayat lain: “dan tulang belikat,” dalam riwayat lain: “dan tulang rusuk,” dan dalam riwayat lain: “dan pelana unta.” Al-‘Usub adalah bentuk jamak dari ‘asib yaitu pelepah kurma yang mereka bersihkan dari daun dan menulis di ujungnya yang lebar.

Al-Likhaf (dengan kasrah pada lam dan kha’ ringan berakhiran fa’) adalah bentuk jamak dari lakhfah (dengan fathah pada lam dan sukun pada kha’) yaitu batu-batu kecil. Al-Khattabi berkata: (maksudnya) lembaran-lembaran batu. Ar-Riqa’ adalah bentuk jamak dari ruq’ah, bisa terbuat dari kulit, perkamen, atau kertas. Al-Aktaf adalah bentuk jamak dari katif yaitu tulang unta atau domba yang mereka tulis di atasnya setelah kering.

Al-Aqtab adalah bentuk jamak dari qatab yaitu kayu yang diletakkan di punggung unta untuk dikendarai.

Dalam Muwatta’ Ibnu Wahb dari Malik dari Ibnu Syihab dari Salim bin Abdullah bin Umar berkata: Abu Bakar mengumpulkan Al-Qur’an dalam lembaran-lembaran kertas dan dia meminta Zaid bin Tsabit untuk melakukan hal itu, tetapi Zaid menolak sampai dia meminta bantuan Umar, lalu dia melakukannya.

Dalam kitab perang-perang (Maghazi) Musa bin Uqbah dari Ibnu Syihab berkata: Ketika kaum muslimin tertimpa musibah di Yamamah, Abu Bakar menjadi cemas dan khawatir sebagian Al-Qur’an akan hilang. Maka orang-orang datang dengan apa yang mereka miliki (dari Al-Qur’an) sehingga Al-Qur’an berhasil dikumpulkan pada masa Abu Bakar dalam bentuk lembaran-lembaran. Abu Bakar adalah orang pertama yang mengumpulkan Al-Qur’an dalam bentuk mushaf.

Ibnu Hajar berkata: Dalam riwayat Umarah bin Ghaziyyah, Zaid bin Tsabit berkata: Abu Bakar memerintahkanku, maka aku menulisnya pada potongan kulit dan pelepah kurma. Ketika Abu Bakar wafat dan Umar menjadi khalifah, aku menuliskan itu dalam satu lembaran yang kemudian disimpan olehnya.

Beliau berkata: Yang pertama lebih shahih (benar), bahwa Al-Qur’an pertama kali ditulis pada kulit dan pelepah kurma sebelum dikumpulkan pada masa Abu Bakar, kemudian dikumpulkan dalam lembaran-lembaran pada masa Abu Bakar, sebagaimana ditunjukkan oleh khabar-khabar shahih yang berurutan.

Al-Hakim berkata: Pengumpulan ketiga adalah penyusunan surah-surah pada masa Utsman. Bukhari meriwayatkan dari Anas bahwa Hudzaifah bin Al-Yaman datang kepada Utsman ketika ia sedang berperang bersama penduduk Syam dalam penaklukan Armenia dan Azerbaijan bersama penduduk Irak. Hudzaifah terkejut dengan perbedaan mereka dalam bacaan Al-Qur’an, lalu ia berkata kepada Utsman: “Selamatkanlah umat ini sebelum mereka berselisih seperti perselisihan orang Yahudi dan Nasrani.”

Maka Utsman mengutus seseorang kepada Hafshah: “Kirimkanlah kepada kami lembaran-lembaran (mushaf) agar kami dapat menyalinnya ke dalam mushaf-mushaf, kemudian kami akan mengembalikannya kepadamu.” Hafshah lalu mengirimkannya kepada Utsman. Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin Al-‘Ash, dan Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam untuk menyalinnya ke dalam mushaf-mushaf.

Utsman berkata kepada tiga orang Quraisy tersebut: “Jika kalian berselisih dengan Zaid bin Tsabit mengenai sesuatu dari Al-Qur’an, maka tulislah dengan dialek Quraisy karena Al-Qur’an diturunkan dengan dialek mereka.” Mereka melakukannya. Setelah menyalin lembaran-lembaran itu ke dalam mushaf-mushaf, Utsman mengembalikan lembaran-lembaran itu kepada Hafshah dan mengirimkan mushaf hasil salinan ke setiap daerah, dan memerintahkan agar semua yang berbeda dengan itu, baik dalam bentuk lembaran maupun mushaf, dibakar.

Zaid berkata: “Aku kehilangan satu ayat dari surah Al-Ahzab ketika kami menyalin mushaf, yang aku pernah mendengar Rasulullah ﷺ membacanya. Kami mencarinya dan menemukannya bersama Khuzaimah bin Tsabit Al-Anshari: ‘Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah.’ Maka kami menambahkannya ke dalam surahnya dalam mushaf.”

Ibnu Hajar berkata: Itu terjadi pada tahun ke-25 Hijriah. Beliau berkata: “Sebagian orang yang kami temui tidak memperhatikan hal ini dan mengklaim bahwa itu terjadi sekitar tahun 30 Hijriah, tanpa menyebutkan sandaran bagi pendapatnya.”

Ibnu Asytah meriwayatkan melalui jalur Ayyub dari Abu Qilabah yang berkata: Seorang laki-laki dari Bani Amir yang bernama Anas bin Malik menceritakan kepadaku: “Mereka berselisih mengenai bacaan pada masa Utsman hingga para pemuda dan guru-guru saling berperang. Kabar itu sampai kepada Utsman bin Affan, maka ia berkata: ‘Kalian mendustakan (Al-Qur’an) di hadapanku dan melakukan kesalahan di dalamnya, maka mereka yang jauh dariku akan lebih banyak lagi mendustakannya dan melakukan kesalahan. Wahai para sahabat Muhammad, berkumpullah dan tuliskanlah imam (mushaf acuan) untuk manusia.'”

Mereka pun berkumpul dan menulis. Jika mereka berselisih tentang suatu ayat, mereka berkata: “Ayat ini dibacakan Rasulullah ﷺ kepada fulan.” Maka diutuslah seseorang kepadanya—yang berada sejauh tiga mil dari Madinah—dan bertanya: “Bagaimana Rasulullah ﷺ membacakan kepadamu ayat ini dan itu?” Dia menjawab: “Begini dan begitu.” Maka mereka menuliskannya sebagaimana yang disebutkan, dan mereka telah menyediakan tempat untuk itu.

Ibnu Abi Dawud meriwayatkan melalui jalur Muhammad bin Sirin dari Katsir bin Aflah yang berkata: “Ketika Utsman hendak menulis mushaf-mushaf, dia mengumpulkan dua belas orang dari kalangan Quraisy dan Anshar. Lalu mereka mengirim utusan untuk mengambil lembar-lembar yang berada di rumah Umar, maka dibawakanlah lembar-lembar itu. Utsman senantiasa mengawasi mereka. Jika terjadi perselisihan tentang sesuatu, mereka menangguhkannya.” Muhammad berkata: “Aku menduga bahwa sesuatu yang mereka tangguhkan itu dimaksudkan agar mereka dapat melihat siapa di antara mereka yang paling baru bertemu dengan Nabi pada pembacaan terakhir (al-‘ardhah al-akhirah), kemudian mereka menuliskannya sesuai dengan perkataannya.”

Ibnu Abi Dawud juga meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Suwaid bin Ghafalah yang berkata: Ali berkata: “Janganlah kalian mengatakan tentang Utsman kecuali kebaikan. Demi Allah, tidaklah dia melakukan apa yang dia lakukan terhadap mushaf-mushaf itu kecuali dengan persetujuan dari kami semua.” Ali berkata: “Apa pendapat kalian tentang qira’at ini? Telah sampai kepadaku bahwa sebagian orang berkata: ‘Bacaanku lebih baik dari bacaanmu.’ Hal ini hampir menjadi kekufuran.” Kami bertanya: “Lalu apa pendapatmu?” Ali menjawab: “Aku berpendapat agar orang-orang disatukan pada satu mushaf, sehingga tidak ada perpecahan dan perselisihan.” Kami berkata: “Sungguh baik pendapatmu.”

Ibnu al-Tin dan lainnya berkata: “Perbedaan antara pengumpulan Al-Qur’an oleh Abu Bakar dan pengumpulan oleh Utsman adalah bahwa pengumpulan Abu Bakar dilakukan karena kekhawatiran akan hilangnya sebagian Al-Qur’an dengan meninggalnya para penghafalnya, karena Al-Qur’an belum dikumpulkan di satu tempat. Maka Abu Bakar mengumpulkannya dalam lembaran-lembaran dengan menyusun ayat-ayat dalam surahnya sesuai dengan yang diajarkan Nabi ﷺ kepada mereka. Sedangkan pengumpulan Utsman dilakukan ketika banyak terjadi perselisihan dalam cara membaca, sampai-sampai mereka membacanya dengan dialek-dialek mereka sesuai keluasan bahasa, yang menyebabkan sebagian dari mereka menyalahkan sebagian yang lain. Utsman khawatir masalah ini akan semakin besar, maka dia menyalin lembaran-lembaran itu ke dalam satu mushaf dengan surah-surahnya yang tersusun, dan membatasi dari berbagai dialek hanya pada dialek Quraisy, dengan alasan bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa mereka, meskipun pada awalnya dibolehkan membacanya dengan dialek lain untuk menghilangkan kesulitan. Utsman berpandangan bahwa kebutuhan tersebut telah berakhir, sehingga dia membatasi hanya pada satu bahasa.”

Qadhi Abu Bakar dalam kitab Al-Intishar berkata: “Utsman tidak bermaksud seperti Abu Bakar dalam mengumpulkan Al-Qur’an itu sendiri di antara dua sampul, tetapi dia bermaksud untuk menyatukan umat pada qira’at-qira’at yang tetap dan dikenal dari Nabi ﷺ, dan menghapus qira’at yang tidak demikian, serta menyatukan mereka pada mushaf yang tidak ada pendahuluan dan pengunduran, tidak ada takwil yang ditetapkan bersama dengan yang diturunkan, dan tidak ada bacaan yang dinasakh (dihapus) ditulis bersama dengan yang tetap tulisannya serta wajib dibaca dan dihafal, karena khawatir terjadi kerusakan dan keraguan bagi generasi yang akan datang.”

Al-Harits Al-Muhasibi berkata: “Yang masyhur di kalangan orang-orang adalah bahwa pengumpul Al-Qur’an adalah Utsman, padahal tidak demikian. Sesungguhnya Utsman hanya menyatukan umat pada satu cara membaca berdasarkan pilihan yang disepakati antara dia dan kaum Muhajirin serta Anshar yang hadir bersamanya, ketika dia khawatir akan terjadi fitnah akibat perselisihan antara penduduk Irak dan Syam dalam huruf-huruf qira’at. Adapun sebelum itu, mushaf-mushaf itu berisi berbagai macam qira’at yang dibolehkan sesuai dengan tujuh huruf yang Al-Qur’an diturunkan dengannya. Adapun orang yang pertama mengumpulkan Al-Qur’an dari para penghafalnya adalah Abu Bakar Ash-Shiddiq.” Ali berkata: “Seandainya aku yang memerintah, niscaya aku akan melakukan terhadap mushaf-mushaf seperti yang dilakukan oleh Utsman.”

Ada perbedaan pendapat mengenai jumlah mushaf yang dikirim Utsman ke berbagai wilayah. Pendapat yang masyhur mengatakan bahwa jumlahnya lima.

Ibnu Abi Dawud meriwayatkan melalui jalur Hamzah Az-Zayyat yang berkata: “Utsman mengirim empat mushaf.” Ibnu Abi Dawud berkata: “Aku mendengar Abu Hatim As-Sijistani berkata: ‘Ditulis tujuh mushaf, lalu dikirim ke Mekah, ke Syam, ke Yaman, ke Bahrain, ke Basrah, ke Kufah, dan satu lagi disimpan di Madinah.'”

Pasal

Ijma’ (konsensus) dan teks-teks yang berurutan menyatakan bahwa urutan ayat-ayat Al-Quran bersifat tauqifi (ditetapkan oleh wahyu), tidak ada keraguan dalam hal ini. Adapun tentang ijma’, hal tersebut telah dinukil oleh banyak ulama di antaranya Az-Zarkasyi dalam kitab Al-Burhan dan Abu Ja’far bin Az-Zubair dalam kitab Munasabat-nya. Dan pernyataannya: “Urutan ayat-ayat dalam surahnya terjadi berdasarkan petunjuk Nabi ﷺ dan perintahnya, tanpa ada perbedaan pendapat di antara kaum muslimin dalam hal ini.” Selesai.

Dan akan datang dari teks-teks para ulama yang menunjukkan hal tersebut.

Adapun teks-teks yang mendukungnya, di antaranya hadits Zaid yang telah disebutkan sebelumnya: “Kami berada di sisi Nabi ﷺ menyusun Al-Quran dari potongan-potongan (riqā’).”

Di antaranya juga apa yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Hakim dari Ibnu Abbas yang berkata: “Aku bertanya kepada Utsman: ‘Apa yang mendorong kalian untuk menggabungkan surah Al-Anfal yang termasuk dari kelompok Matsani dengan surah Bara’ah (At-Taubah) yang termasuk dari kelompok Mi’in, lalu kalian menggabungkan keduanya tanpa menulis di antara keduanya baris “Bismillahirrahmanirrahim” dan menempatkannya dalam tujuh surah yang panjang?'” Utsman menjawab: “Rasulullah ﷺ, ketika turun kepadanya surah-surah yang memiliki banyak ayat, jika ada wahyu turun kepadanya, beliau memanggil sebagian orang yang bertugas menulis dan berkata: ‘Letakkan ayat-ayat ini pada surah yang di dalamnya disebutkan begini dan begini.’ Dan surah Al-Anfal termasuk di antara surah-surah awal yang turun di Madinah, sedangkan surah Bara’ah (At-Taubah) termasuk surah-surah terakhir dari Al-Quran yang turun. Kisahnya mirip dengan kisah Al-Anfal, maka aku mengira bahwa ia (At-Taubah) adalah bagian darinya (Al-Anfal). Kemudian Rasulullah ﷺ wafat tanpa menjelaskan kepada kami bahwa ia (At-Taubah) bagian darinya (Al-Anfal). Oleh karena itulah aku menggabungkan keduanya dan tidak menulis di antara keduanya baris “Bismillahirrahmanirrahim” dan menempatkannya dalam tujuh surah yang panjang.”

Di antaranya juga apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dengan sanad yang hasan dari Utsman bin Abil ‘Ash yang berkata: “Aku sedang duduk di sisi Rasulullah ﷺ ketika beliau mengarahkan pandangannya ke atas kemudian menurunkannya, lalu berkata: ‘Jibril telah datang kepadaku dan memerintahkanku untuk meletakkan ayat ini pada tempat ini dari surah ini: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat” hingga akhir ayat.'”

Di antaranya juga apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Az-Zubair yang berkata: “Aku berkata kepada Utsman: ‘Ayat “Dan orang-orang yang meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan istri-istri” telah dinasakh (dihapus hukumnya) oleh ayat yang lain, mengapa engkau tetap menulisnya dan tidak menghapusnya?’ Utsman menjawab: ‘Wahai keponakanku, aku tidak akan mengubah sesuatu pun darinya dari tempatnya.'”

Di antaranya juga apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Umar yang berkata: “Aku tidak pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang sesuatu lebih banyak daripada bertanya tentang kalalah, hingga beliau menusuk dadaku dengan jarinya dan berkata: ‘Cukup bagimu ayat musim panas (ayat terakhir) yang ada di akhir surah An-Nisa’.'”

Di antaranya juga hadits-hadits tentang ayat-ayat terakhir surah Al-Baqarah.

Di antaranya juga apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Darda’ secara marfu’ (disandarkan kepada Nabi): “Barangsiapa yang menghafal sepuluh ayat dari awal surah Al-Kahfi, dia akan terlindungi dari Dajjal.” Dan dalam lafazh lain padanya: “Barangsiapa yang membaca sepuluh ayat terakhir dari surah Al-Kahfi.”

Di antara teks-teks yang secara umum menunjukkan hal tersebut adalah apa yang telah ditetapkan dari bacaan beliau terhadap beberapa surat, seperti Surat Al-Baqarah, Ali Imran, dan An-Nisa dalam hadits Hudzaifah, dan Al-A’raf dalam Shahih Bukhari bahwa beliau membacanya dalam shalat Maghrib. Dan “Qad Aflaha” (Al-Mu’minun), An-Nasa’i meriwayatkan bahwa beliau membacanya dalam shalat Subuh hingga ketika sampai pada penyebutan Musa dan Harun, beliau terbatuk lalu rukuk.

Dan Surat Ar-Rum, Ath-Thabrani meriwayatkan bahwa beliau membacanya dalam shalat Subuh. Dan “Alif Lam Mim Tanzil” (As-Sajdah) dan “Hal Ata ‘alal Insan” (Al-Insan), Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa beliau biasa membaca keduanya dalam shalat Subuh pada hari Jumat. Dan Surat Qaf, dalam Shahih Muslim disebutkan bahwa beliau biasa membacanya dalam khutbah. Dan Ar-Rahman, dalam Al-Mustadrak dan lainnya disebutkan bahwa beliau membacakannya kepada Jin. Dan “An-Najm”, dalam Shahih disebutkan beliau membacakannya di Mekah kepada orang-orang kafir dan sujud di akhirnya. Dan “Iqtarabat” (Al-Qamar), dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa beliau biasa membacanya bersama Surat Qaf pada hari raya dan Jumat. Dan “Al-Munafiqun”, dalam Muslim disebutkan bahwa beliau biasa membaca dengannya dalam shalat Jumat, dan Ash-Shaff dalam Al-Mustadrak dari Abdullah bin Salam bahwa Nabi ﷺ membacakannya kepada mereka ketika diturunkan hingga beliau menyelesaikannya.

Dalam berbagai surat dari Al-Mufashal, bacaan beliau terhadapnya di hadapan para sahabat menunjukkan bahwa urutan ayat-ayatnya adalah tauqifi (berdasarkan petunjuk wahyu), dan para sahabat tidak akan mengatur urutan yang mereka dengar dari Nabi ﷺ yang berbeda dari itu. Hal ini mencapai tingkat mutawatir menurut Ibnu Khuzaimah.

Ya, yang menjadi masalah dalam hal ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dalam “Al-Mashahif” melalui jalur Muhammad bin Ishaq dari Yahya bin Abbad bin Abdullah bin Az-Zubair dari ayahnya yang berkata: Al-Harits bin Khuzaimah datang dengan dua ayat dari akhir Surat Bara’ah (At-Taubah) dan berkata: “Aku bersaksi bahwa aku mendengar keduanya dari Rasulullah ﷺ dan memahaminya.” Maka Umar berkata: “Dan aku juga bersaksi, sungguh aku telah mendengar keduanya.” Kemudian dia berkata: “Seandainya tiga ayat, niscaya aku jadikan sebagai surat tersendiri. Maka lihatlah surat terakhir dari Al-Qur’an, lalu tambahkan keduanya di akhirnya.”

Ibnu Hajar berkata: “Nampaknya mereka menyusun ayat-ayat surat berdasarkan ijtihad mereka, sedangkan seluruh berita lainnya menunjukkan bahwa mereka tidak melakukan sesuatu dari itu kecuali berdasarkan petunjuk (tauqif).”

Saya berkata: Hal ini bertentangan dengan apa yang juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud melalui jalur Abu Al-Aliyah dari Ubay bin Ka’b bahwa mereka mengumpulkan Al-Qur’an, ketika sampai pada ayat dalam Surat Bara’ah: “Kemudian mereka pergi, Allah memalingkan hati mereka karena mereka kaum yang tidak mengerti,” mereka mengira bahwa ini adalah ayat terakhir yang diturunkan. Maka Ubay berkata: “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ membacakan kepadaku setelah ini dua ayat: ‘Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul’ hingga akhir surat.”

Makki dan lainnya berkata: “Urutan ayat-ayat dalam surat adalah berdasarkan perintah dari Nabi ﷺ, dan karena beliau tidak memerintahkan hal itu pada awal Surat Bara’ah (At-Taubah), maka surat itu dibiarkan tanpa basmalah.”

Qadhi Abu Bakar berkata dalam “Al-Intisar”: “Urutan ayat-ayat adalah perkara yang wajib dan hukum yang tetap, karena Jibril berkata: ‘Letakkan ayat ini di tempat ini.'”

Beliau juga berkata: “Pendapat yang kami pegang adalah bahwa seluruh Al-Qur’an yang Allah turunkan dan perintahkan untuk ditetapkan tulisannya, yang tidak Dia nasakh (hapus) dan tidak Dia angkat bacaannya setelah diturunkan, adalah apa yang berada di antara dua sampul (mushaf) yang termuat dalam mushaf Utsman. Tidak ada pengurangan apapun darinya dan tidak ada penambahan padanya. Susunan dan sistematikanya tetap sebagaimana yang Allah Ta’ala susun dan ditertibkan oleh Rasul-Nya dari ayat-ayat dalam surah-surah, tidak didahulukan yang seharusnya di belakang dan tidak pula diakhirkan yang seharusnya di depan. Umat telah mencatat dengan tepat dari Nabi ﷺ susunan ayat setiap surah dan posisinya, serta mengetahui letak-letaknya sebagaimana mereka mencatat bacaan-bacaan dan cara membacanya. Ada kemungkinan Rasulullah ﷺ telah menyusun surah-surahnya, dan mungkin juga beliau menyerahkan hal itu kepada umat setelahnya dan tidak melakukannya sendiri.” Beliau berkata: “Pendapat yang kedua lebih mendekati kebenaran.”

Beliau meriwayatkan dari Ibnu Wahb yang berkata: “Aku mendengar Malik berkata: ‘Sesungguhnya Al-Qur’an disusun berdasarkan apa yang mereka dengar dari Nabi ﷺ.'”

Al-Baghawi berkata dalam Syarh As-Sunnah: “Para sahabat mengumpulkan Al-Qur’an yang Allah turunkan kepada Rasul-Nya di antara dua sampul tanpa menambah atau mengurangi sesuatu darinya, karena khawatir sebagian akan hilang dengan hilangnya para penghafalnya. Mereka menulisnya sebagaimana yang mereka dengar dari Rasulullah ﷺ tanpa mendahulukan atau mengakhirkan sesuatu, atau membuat susunan yang tidak mereka ambil dari Rasulullah ﷺ. Rasulullah ﷺ mengajarkan dan memberitahu kepada para sahabatnya apa yang diturunkan kepadanya dari Al-Qur’an dengan susunan yang sekarang ada dalam mushaf-mushaf kita, berdasarkan petunjuk Jibril kepadanya dan pemberitahuannya ketika turun setiap ayat bahwa ayat ini ditulis setelah ayat ini dalam surah ini. Dengan demikian, terbukti bahwa usaha para sahabat adalah dalam mengumpulkannya dalam satu tempat, bukan dalam penyusunannya. Sesungguhnya Al-Qur’an tertulis di Lauh Mahfuzh dengan susunan ini. Allah menurunkannya secara keseluruhan ke langit dunia, kemudian menurunkannya secara bertahap sesuai kebutuhan. Urutan turunnya berbeda dengan urutan bacaannya.”

Ibnu Al-Hashhar berkata: “Susunan surah-surah dan penempatan ayat-ayat pada tempatnya adalah berdasarkan wahyu. Rasulullah ﷺ berkata: ‘Letakkan ayat ini di tempat ini.’ Telah diperoleh keyakinan dari penukilan yang mutawatir tentang susunan ini dari bacaan Rasulullah ﷺ dan dari apa yang disepakati para sahabat untuk meletakkannya seperti ini dalam mushaf.”

Pasal

Adapun tentang urutan surah-surah, apakah itu juga berdasarkan tauqifi (petunjuk wahyu) atau berdasarkan ijtihad dari para sahabat?

Ada perbedaan pendapat. Mayoritas ulama berpendapat yang kedua, di antaranya Imam Malik dan Qadhi Abu Bakar dalam dua pendapatnya.

Ibnu Faris berkata: “Al-Qur’an dikumpulkan dalam dua cara: Pertama, penyusunan surah-surah seperti mendahulukan tujuh surah yang panjang dan mengiringinya dengan surah-surah yang berisi ratusan ayat; ini adalah yang dilakukan oleh para sahabat. Adapun pengumpulan kedua, yaitu pengumpulan ayat-ayat dalam surah-surah, maka ini berdasarkan tauqifi yang dilakukan oleh Nabi ﷺ sebagaimana diberitahukan kepadanya oleh Jibril atas perintah Tuhannya.” Di antara bukti untuk itu adalah perbedaan mushaf-mushaf para salaf dalam urutan surah-surah. Di antaranya ada yang menyusunnya berdasarkan urutan turunnya, seperti mushaf Ali; yang pertama adalah Iqra’, kemudian Al-Muddatstsir, kemudian Nun, kemudian Al-Muzzammil, kemudian Tabbat, kemudian At-Takwir, dan begitu seterusnya sampai akhir surah-surah Makkiyah dan Madaniyah. Adapun mushaf Ibnu Mas’ud dimulai dengan Al-Baqarah, kemudian An-Nisa’, kemudian Ali Imran, dengan perbedaan yang sangat signifikan. Demikian juga mushaf Ubay dan lainnya.

Ibnu Asytah meriwayatkan dalam Al-Mashahif melalui jalur Ismail bin ‘Ayyasy dari Hibban bin Yahya dari Abu Muhammad Al-Qurasyi yang berkata: “Utsman memerintahkan mereka untuk mengurutkan surah-surah yang panjang. Maka surah Al-Anfal dan surah At-Taubah dijadikan dalam tujuh surah yang panjang, dan tidak dipisahkan di antara keduanya dengan ‘Bismillahirrahmanirrahim’.”

Sekelompok ulama berpendapat dengan pendapat pertama, di antaranya adalah Al-Qadhi dalam salah satu dari dua pendapatnya.

Abu Bakar Al-Anbari berkata: “Allah menurunkan seluruh Al-Qur’an ke langit dunia, kemudian membaginya dalam kurun waktu dua puluh tahun lebih. Surah diturunkan karena adanya suatu kejadian, dan ayat diturunkan sebagai jawaban bagi yang bertanya. Jibril memberitahu Nabi ﷺ tentang tempat ayat dan surah tersebut. Maka keteraturan surah-surah seperti keteraturan ayat-ayat dan huruf-huruf, semuanya dari Nabi ﷺ. Barangsiapa yang mendahulukan suatu surah atau mengakhirkannya, maka sungguh ia telah merusak susunan Al-Qur’an.”

Al-Kirmani berkata dalam kitab Al-Burhan: “Susunan surah-surah seperti ini adalah sebagaimana yang ada di sisi Allah dalam Lauh Mahfuzh, dengan susunan ini pula Nabi ﷺ membacakannya kepada Jibril setiap tahun, yakni apa yang telah terkumpul padanya dari Al-Qur’an. Dan pada tahun wafatnya, Nabi membacakannya kepada Jibril sebanyak dua kali. Ayat terakhir yang diturunkan adalah: ‘Dan takutlah pada hari ketika kamu semua dikembalikan kepada Allah.’ Maka Jibril memerintahkannya untuk meletakkan ayat tersebut di antara ayat-ayat tentang riba dan utang-piutang.”

Al-Thibi berkata: “Al-Qur’an diturunkan pertama kali secara keseluruhan dari Lauh Mahfuzh ke langit dunia, kemudian diturunkan secara bertahap sesuai dengan kemaslahatan. Kemudian ditetapkan dalam mushaf-mushaf sesuai dengan susunan dan urutan yang ada di Lauh Mahfuzh.”

Al-Zarkasyi berkata dalam Al-Burhan: “Perbedaan antara dua kelompok ini hanyalah pada redaksi, karena yang berpendapat dengan pendapat kedua mengatakan bahwa Nabi memberikan isyarat kepada mereka tentang itu untuk memberitahu mereka sebab-sebab turunnya dan tempat-tempat kata-katanya. Oleh karena itu Imam Malik berkata: ‘Mereka menyusun Al-Qur’an berdasarkan apa yang mereka dengar dari Nabi ﷺ’, meskipun dia berpendapat bahwa susunan surah-surah adalah berdasarkan ijtihad mereka. Maka perbedaan pendapat ini kembali kepada: apakah hal itu berdasarkan petunjuk yang disampaikan secara lisan atau hanya berdasarkan perbuatan semata, di mana masih ada ruang bagi mereka untuk berijtihad?” Abu Ja’far bin Al-Zubair telah mendahului dalam pendapat ini.

Al-Baihaqi berkata dalam kitab Al-Madkhal: “Al-Qur’an pada masa Nabi ﷺ telah tersusun surah-surah dan ayat-ayatnya sesuai dengan susunan ini, kecuali surah Al-Anfal dan Bara’ah (At-Taubah), berdasarkan hadits Utsman yang telah disebutkan sebelumnya.”

Ibnu ‘Athiyyah cenderung berpendapat bahwa banyak surah yang telah diketahui urutannya pada masa hidup Nabi ﷺ, seperti tujuh surah yang panjang (as-sab’ al-thiwal), surah-surah yang dimulai dengan “Ha Mim” (al-hawamim), dan surah-surah pendek (al-mufashshal), sedangkan selain itu mungkin saja Nabi telah menyerahkan urusannya kepada umat setelahnya.

Abu Ja’far bin Al-Zubair berkata: “Hadits-hadits menunjukkan lebih banyak dari apa yang ditegaskan oleh Ibnu ‘Athiyyah, dan hanya sedikit yang mungkin terjadi perbedaan pendapat, seperti sabda Nabi: ‘Bacalah dua surah yang bercahaya: Al-Baqarah dan Ali Imran,’ yang diriwayatkan oleh Muslim; dan seperti hadits Sa’id bin Khalid: ‘Nabi ﷺ membaca tujuh surah yang panjang dalam satu rakaat,’ yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya, dan di dalamnya disebutkan bahwa Nabi ﷺ menggabungkan surah-surah pendek dalam satu rakaat.”

Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa dia berkata tentang surah Bani Isra’il (Al-Isra’), Al-Kahfi, Maryam, Thaha, dan Al-Anbiya’: “Surah-surah tersebut termasuk yang lama dan pertama, dan termasuk hafalanku yang lama,” maka dia menyebutkannya secara berurutan sebagaimana urutan yang telah ditetapkan.

Dalam riwayat Bukhari disebutkan bahwa Nabi ﷺ ketika hendak tidur setiap malam menggabungkan kedua telapak tangannya lalu meniupnya dan membaca: “Qul huwa Allahu ahad” (Al-Ikhlas) dan dua surah mu’awwidzatain (Al-Falaq dan An-Nas).

Abu Ja’far An-Nahhas berkata: “Pendapat yang dipilih adalah bahwa penyusunan surah-surah dengan urutan ini berasal dari Rasulullah ﷺ, berdasarkan hadits Watsilah: ‘Aku diberi tujuh surah yang panjang sebagai pengganti Taurat…'”

Dia melanjutkan: “Hadits ini menunjukkan bahwa penyusunan Al-Qur’an diambil dari Nabi ﷺ dan bahwa hal itu sudah ada sejak waktu itu. Al-Qur’an dikumpulkan dalam mushaf berdasarkan satu cara, karena hadits ini telah datang dengan lafaz Rasulullah ﷺ tentang penyusunan Al-Qur’an.”

Ibnu Al-Hassar berkata: “Penyusunan surah-surah dan penempatan ayat-ayat pada tempatnya sesungguhnya adalah berdasarkan wahyu.”

Ibnu Hajar berkata: “Penyusunan sebagian surah atas sebagian lainnya atau sebagian besarnya tidak terlarang untuk menjadi bersifat tauqifi (berdasarkan petunjuk/wahyu).” Ia berkata: “Di antara yang menunjukkan bahwa penyusunan surah-surah bersifat tauqifi adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Aus bin Abi Aus Hudzaifah Ats-Tsaqafi yang berkata: ‘Aku termasuk di antara delegasi dari Tsaqif yang masuk Islam…'” hadits, dan di dalamnya disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepada kami: “Telah datang kepadaku bagianku (hizb) dari Al-Qur’an maka aku ingin tidak keluar hingga aku menyelesaikannya.” Maka kami bertanya kepada para sahabat Rasulullah ﷺ, kami berkata: “Bagaimana kalian membagi Al-Qur’an menjadi beberapa bagian?” Mereka menjawab: “Kami membaginya menjadi tiga surah, lima surah, tujuh surah, sembilan surah, sebelas surah, tiga belas surah, dan bagian Al-Mufassal dari surah Qaf hingga akhir.” Ia berkata: “Ini menunjukkan bahwa penyusunan surah-surah sebagaimana yang ada dalam mushaf sekarang sudah ada pada masa Rasulullah ﷺ.” Ia berkata: “Dan kemungkinan yang disusun saat itu hanyalah bagian Al-Mufassal khususnya, berbeda dengan yang lainnya.”

Aku (penulis) berkata: “Di antara yang menunjukkan bahwa penyusunannya bersifat tauqifi adalah bahwa surah-surah Hawamim disusun secara berurutan, demikian juga surah-surah Thawasin, sedangkan surah-surah Al-Musabbihat tidak disusun secara berurutan, tetapi dipisahkan antara surah-surahnya. Dan dipisahkan antara Thaa Siin Miim Asy-Syu’ara dan Thaa Siin Miim Al-Qashash dengan Thaa Siin padahal surah itu lebih pendek dari keduanya. Jika penyusunannya berdasarkan ijtihad, tentu surah-surah Al-Musabbihat akan disebutkan secara berurutan dan Thaa Siin akan diletakkan setelah Al-Qashash.”

Dan yang melegakan hati adalah pendapat yang dianut oleh Al-Baihaqi, yaitu bahwa penyusunan seluruh surah bersifat tauqifi kecuali Bara’ah (At-Taubah) dan Al-Anfal. Dan tidaklah patut mengambil dalil dari bacaannya terhadap surah-surah secara berurutan bahwa penyusunannya demikian, maka dengan demikian tidak bertentanganlah

Hadits tentang pembacaannya surah An-Nisa sebelum Ali Imran karena penyusunan surah dalam bacaan tidak wajib, mungkin beliau melakukan itu untuk menjelaskan kebolehannya. Ibnu Asytah meriwayatkan dalam kitab Al-Mashahif dari jalur Ibnu Wahb dari Sulaiman bin Bilal yang berkata: “Aku mendengar Rabi’ah ditanya: ‘Mengapa Al-Baqarah dan Ali Imran didahulukan padahal sebelum keduanya telah turun delapan puluh lebih surah di Mekah sedangkan keduanya diturunkan di Madinah?’ Maka ia menjawab: ‘Keduanya didahulukan dan Al-Qur’an disusun berdasarkan ilmu dari yang menyusunnya dan orang-orang yang bersamanya dalam hal itu, dan kesepakatan mereka atas pengetahuan mereka tentang itu, maka ini termasuk hal yang harus diikuti dan tidak perlu dipertanyakan.'”

Penutup: As-Sab’u Ath-Thiwal (tujuh surah panjang): Yang pertama adalah Al-Baqarah dan yang terakhir adalah Bara’ah (At-Taubah). Demikianlah yang dikatakan oleh sekelompok ulama, tetapi Al-Hakim, An-Nasa’i, dan lainnya meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata: “As-Sab’u Ath-Thiwal adalah: Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa, Al-Ma’idah, Al-An’am, dan Al-A’raf.” Perawi berkata: “Dan ia menyebutkan yang ketujuh namun aku lupa.” Dalam riwayat yang sahih dari Ibnu Abi Hatim dan lainnya dari Sa’id bin Jubair, bahwa surah ketujuh adalah Yunus. Dan telah disebutkan dari Ibnu Abbas serupa dengannya pada jenis pertama, dan dalam riwayat Al-Hakim bahwa surah ketujuh adalah Al-Kahfi.

Al-Mi’un (surah-surah yang berisi sekitar seratus ayat): Yaitu surah-surah yang mengikuti As-Sab’u Ath-Thiwal, dinamakan demikian karena setiap surah dari surah-surah tersebut lebih dari seratus ayat atau mendekatinya.

Al-Matsani (surah-surah yang diulang): Yaitu surah-surah yang mengikuti Al-Mi’un, karena surah-surah tersebut mengikuti (tsannatha) surah-surah sebelumnya, yakni surah-surah itu berada setelahnya, sehingga merupakan yang kedua baginya dan Al-Mi’un merupakan yang pertama baginya.

Al-Farra’ berkata: “Al-Matsani adalah surah yang ayat-ayatnya kurang dari seratus, karena surah-surah tersebut lebih sering diulang daripada surah-surah panjang dan Al-Mi’un.” Dan dikatakan: “Karena pengulangan perumpamaan di dalamnya dengan pelajaran dan berita.” Hal ini diriwayatkan oleh An-Nikzawi. Dan dalam kitab Jamal Al-Qurra’ disebutkan: “Al-Matsani adalah surah-surah yang di dalamnya terdapat pengulangan kisah-kisah, dan kadang digunakan untuk menyebut seluruh Al-Qur’an dan untuk menyebut surah Al-Fatihah sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.”

Al-Mufassal: Adalah surat-surat pendek yang mengikuti Al-Matsani, dinamakan demikian karena banyaknya pemisah antara surat-surat dengan basmalah. Ada yang mengatakan karena sedikitnya ayat yang dimansukh (dihapus hukumnya) darinya, dan karena ini juga disebut Al-Muhkam, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari Said bin Jubair yang berkata: “Sesungguhnya yang kalian sebut Al-Mufassal adalah Al-Muhkam.” Dan akhirnya adalah surat An-Nas tanpa ada perselisihan.

Adapun mengenai awalnya, terdapat perbedaan pendapat menjadi dua belas pendapat:

Pertama: Surat Qaf, berdasarkan hadits Aus yang telah disebutkan sebelumnya.

Kedua: Surat Al-Hujurat, dan An-Nawawi menganggapnya pendapat yang sahih.

Ketiga: Surat Al-Qital (Muhammad), Al-Mawardi menisbatkannya kepada mayoritas ulama.

Keempat: Surat Al-Jatsiyah, sebagaimana diceritakan oleh Qadhi Iyadh.

Kelima: Surat Ash-Shaffat.

Keenam: Surat Ash-Shaff.

Ketujuh: Surat Tabarak (Al-Mulk), tiga pendapat ini diceritakan oleh Ibnu Abi Ash-Shaif Al-Yamani dalam catatannya atas At-Tanbih.

Kedelapan: Surat Al-Fath, sebagaimana diceritakan oleh Al-Kamal Adz-Dzimari dalam syarah At-Tanbih.

Kesembilan: Surat Ar-Rahman, sebagaimana diceritakan oleh Ibnu As-Sayyid dalam catatan pintasnya atas Al-Muwaththa’.

Kesepuluh: Surat Al-Insan.

Kesebelas: Surat Sabbih (Al-A’la), sebagaimana diceritakan oleh Ibnu Al-Firkah dalam ta’liqnya dari Al-Marzuqi.

Kedua belas: Surat Adh-Dhuha, sebagaimana diceritakan oleh Al-Khaththabi dan dia mengarahkannya dengan alasan bahwa pembaca memisahkan antara surat-surat ini dengan takbir. Dan ungkapan Ar-Raghib dalam “Mufradat”-nya: “Al-Mufassal dari Al-Qur’an adalah seperempat yang terakhir.”

Faedah:

Al-Mufassal memiliki bagian panjang, sedang, dan pendek. Ibnu Ma’n berkata: “Bagian panjangnya sampai ‘Amma (An-Naba’), bagian pertengahannya dari sana sampai Adh-Dhuha, dan dari sana sampai akhir Al-Qur’an adalah bagian pendeknya.” Ini adalah pendapat yang paling dekat (tepat) dalam hal ini.

PERINGATAN:

Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dalam kitab “Al-Mashahif” dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa disebutkan Al-Mufassal di hadapannya, maka dia berkata: “Manakah bagian Al-Qur’an yang tidak terpisah-pisah? Tetapi katakanlah surat-surat pendek dan surat-surat kecil.” Dengan ini dijadikan dalil atas kebolehan mengatakan: surat pendek atau surat kecil. Sekelompok ulama memakruhkan hal itu, di antaranya Abu Al-Aliyah, dan yang lain memberikan keringanan, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Abi Dawud.

Dan dia meriwayatkan dari Ibnu Sirin dan Abu Al-Aliyah yang keduanya berkata: “Janganlah engkau mengatakan surat ringan, karena Allah Ta’ala berfirman: ‘Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat,’ tetapi katakanlah surat yang mudah.”

Faedah:

Tentang Susunan Mushaf Ubay dan Ibnu Mas’ud

Ibnu Asytah berkata dalam kitab Al-Mashahif: Muhammad bin Ya’qub memberitahu kami, Abu Dawud menceritakan kepada kami, Abu Ja’far Al-Kufi menceritakan kepada kami, ia berkata: “Ini adalah susunan mushaf Ubay: Al-Hamd (Al-Fatihah), kemudian Al-Baqarah, kemudian An-Nisa’, kemudian Ali Imran, kemudian Al-An’am, kemudian Al-A’raf, kemudian Al-Ma’idah, kemudian Yunus, kemudian Al-Anfal, kemudian Bara’ah (At-Taubah), kemudian Hud, kemudian Maryam, kemudian Asy-Syu’ara’, kemudian Al-Hajj, kemudian Yusuf, kemudian Al-Kahf, kemudian An-Nahl, kemudian Al-Ahzab, kemudian Bani Isra’il (Al-Isra’), kemudian Az-Zumar yang dimulai dengan Ha Mim, kemudian Thaha, kemudian Al-Anbiya’, kemudian An-Nur, kemudian Al-Mu’minun, kemudian Saba’, kemudian Al-Ankabut, kemudian Al-Mu’min, kemudian Ar-Ra’d, kemudian Al-Qashash, kemudian An-Naml, kemudian Ash-Shaffat, kemudian Shad, kemudian Yasin, kemudian Al-Hijr, kemudian Ha Mim ‘Ain Sin Qaf, kemudian Ar-Rum, kemudian Al-Hadid, kemudian Al-Fath, kemudian Al-Qital (Muhammad), kemudian Azh-Zhihar (Al-Mujadilah), kemudian Tabarakal Mulk (Al-Mulk), kemudian As-Sajdah, kemudian Inna Arsalna Nuhan (Nuh), kemudian Al-Ahqaf, kemudian Qaf, kemudian Ar-Rahman, kemudian Al-Waqi’ah, kemudian Al-Jinn, kemudian An-Najm, kemudian Sa’ala Sa’il (Al-Ma’arij), kemudian Al-Muzzammil, kemudian Al-Muddatstsir, kemudian Iqtarabat (Al-Qamar), kemudian Ha Mim Ad-Dukhan, kemudian Luqman, kemudian Ha Mim Al-Jatsiyah, kemudian Ath-Thur, kemudian Adz-Dzariyat, kemudian Nun (Al-Qalam), kemudian Al-Haqqah, kemudian Al-Hasyr, kemudian Al-Mumtahanah, kemudian Al-Mursalat, kemudian ‘Amma Yatasa’alun (An-Naba’), kemudian La Uqsimu bi Yaumil Qiyamah (Al-Qiyamah), kemudian Idza Asy-Syamsu Kuwwirat (At-Takwir), kemudian Ya Ayyuha Idza Thallaqtumun Nisa’ (Ath-Thalaq), kemudian An-Nazi’at, kemudian At-Taghabun, kemudian ‘Abasa, kemudian Al-Muthaffifin, kemudian Idza As-Sama’un Syaqqat (Al-Insyiqaq), kemudian Wat-Tin Waz-Zaitun (At-Tin), kemudian Iqra’ Bismi Rabbik (Al-‘Alaq), kemudian Al-Hujurat, kemudian Al-Munafiqun, kemudian Al-Jumu’ah, kemudian Lima Tuharrim (At-Tahrim), kemudian Al-Fajr, kemudian La Uqsimu bi Hadzal Balad (Al-Balad), kemudian Wal-Lail (Al-Lail), kemudian Idza As-Sama’un Fatharat (Al-Infithar), kemudian Wasy-Syamsi wa Dhuhaha (Asy-Syams), kemudian Was-Sama’i wat-Thariq (Ath-Thariq), kemudian Sabbihisma Rabbik (Al-A’la), kemudian Al-Ghasyiyah, kemudian Ash-Shaff, kemudian Surat Ahlil Kitab yaitu Lam Yakun (Al-Bayyinah), kemudian Adh-Dhuha, kemudian Alam Nasyrah (Al-Insyirah), kemudian Al-Qari’ah, kemudian At-Takatsur, kemudian Al-‘Ashr, kemudian Surat Al-Khul’, kemudian Surat Al-Hafd, kemudian Wailun Likulli Humazah (Al-Humazah), kemudian Idza Zulzilat (Az-Zalzalah), kemudian Al-‘Adiyat, kemudian Al-Fil, kemudian Li Ilafi (Quraisy), kemudian Ara’aita (Al-Ma’un), kemudian Inna A’thainaka (Al-Kautsar), kemudian Al-Qadr, kemudian Al-Kafirun, kemudian Idza Ja’a Nashrullah (An-Nashr), kemudian Tabbat (Al-Masad), kemudian Ash-Shamad (Al-Ikhlas), kemudian Al-Falaq, kemudian An-Nas.”

Ibnu Asytah juga berkata: “Abu Al-Hasan bin Nafi’ memberitahu kami bahwa Abu Ja’far Muhammad bin Amru bin Musa menceritakan kepada mereka, ia berkata: Muhammad bin Isma’il bin Salim menceritakan kepada kami, Ali bin Mihran Ath-Tha’i menceritakan kepada kami, Jarir bin Abdul Hamid menceritakan kepada kami, ia berkata: ‘Susunan mushaf Abdullah bin Mas’ud adalah sebagai berikut:

Surah-surah panjang (Ath-Thiwal): Al-Baqarah, An-Nisa’, Ali Imran, Al-A’raf, Al-An’am, Al-Ma’idah, dan Yunus.

Surah-surah berisi ratusan ayat (Al-Mi’un): Bara’ah (At-Taubah), An-Nahl, Hud, Yusuf, Al-Kahf, Bani Isra’il (Al-Isra’), Al-Anbiya’, Thaha, Al-Mu’minun, Asy-Syu’ara’, dan Ash-Shaffat.

Surah-surah Matsani: Al-Ahzab, Al-Hajj, Al-Qashash, Tha Sin An-Naml, An-Nur, Al-Anfal, Maryam, Al-Ankabut, Ar-Rum, Yasin, Al-Furqan, Al-Hijr, Ar-Ra’d, Saba’, Al-Mala’ikah (Fathir), Ibrahim, Shad, Alladzina Kafaru, Luqman, Az-Zumar, Al-Hawamim (surah yang dimulai dengan Ha Mim): Ha Mim Al-Mu’min (Ghafir), Az-Zukhruf, As-Sajdah, Ha Mim ‘Ain Sin Qaf (Asy-Syura), Al-Ahqaf, Al-Jatsiyah, Ad-Dukhan, Inna Fatahna Laka (Al-Fath), Al-Hasyr, Tanzil As-Sajdah (As-Sajdah), Ath-Thalaq, Nun Wal-Qalam, Al-Hujurat, Tabaraka (Al-Mulk), At-Taghabun, Idza Ja’akal Munafiqun (Al-Munafiqun), Al-Jumu’ah, Ash-Shaff, Qul Uhiya (Al-Jinn), Inna Arsalna (Nuh), Al-Mujadalah, Al-Mumtahanah, dan Ya Ayyuhan Nabi Lima Tuharrim (At-Tahrim).

Surah-surah Mufashshal: Ar-Rahman, An-Najm, Ath-Thur, Adz-Dzariyat, Iqtarabatis Sa’ah (Al-Qamar), Al-Waqi’ah, An-Nazi’at, Sa’ala Sa’il (Al-Ma’arij), Al-Muddatstsir, Al-Muzzammil, Al-Muthaffifin, ‘Abasa, Hal Ata (Al-Insan), Al-Mursalat, Al-Qiyamah, ‘Amma Yatasa’alun (An-Naba’), Idza Asy-Syamsu Kuwwirat (At-Takwir), Idza As-Sama’un Fatharat (Al-Infithar), Al-Ghasyiyah, Sabbih (Al-A’la), Al-Lail, Al-Fajr, Al-Buruj, Idza As-Sama’un Syaqqat (Al-Insyiqaq), Iqra’ Bismi Rabbik (Al-‘Alaq), Al-Balad, Adh-Dhuha, Ath-Thariq, Al-‘Adiyat, Ara’aita (Al-Ma’un), Al-Qari’ah, Lam Yakun (Al-Bayyinah), Asy-Syamsu wa Dhuhaha (Asy-Syams), At-Tin, Wailun Likulli Humazah (Al-Humazah), Alam Tara Kaifa (Al-Fil), Li Ilafi Quraisy (Quraisy), Alhakum (At-Takatsur), Inna Anzalnahu (Al-Qadr), Idza Zulzilat (Az-Zalzalah), Al-‘Ashr, Idza Ja’a Nashrullah (An-Nashr), Al-Kautsar, Qul Ya Ayyuhal Kafirun (Al-Kafirun), Tabbat (Al-Masad), Qul Huwallahu Ahad (Al-Ikhlas), dan Alam Nasyrah (Al-Insyirah). Dan tidak ada di dalamnya Al-Hamd (Al-Fatihah) dan tidak pula Al-Mu’awwidzatain (Al-Falaq dan An-Nas).”

 

 

JENIS KESEMBILAN BELAS: TENTANG JUMLAH SURAH, AYAT, KATA, DAN HURUFNYA

 

Adapun jumlah surahnya adalah seratus empat belas (114) surah menurut kesepakatan ulama yang dianggap otoritatif. Ada juga pendapat bahwa jumlahnya seratus tiga belas (113) dengan menganggap Al-Anfal dan Bara’ah (At-Taubah) sebagai satu surah. Abu Syaikh meriwayatkan dari Abu Rauq yang berkata: “Al-Anfal dan Bara’ah adalah satu surah.”

Abu Syaikh juga meriwayatkan dari Abu Raja’ yang berkata: “Aku bertanya kepada Al-Hasan tentang Al-Anfal dan Bara’ah: apakah keduanya dua surah atau satu surah?” Dia menjawab: “Dua surah.” Pendapat seperti Abu Rauq juga diriwayatkan dari Mujahid, dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkannya dari Sufyan.

Ibnu Asytah meriwayatkan dari Ibnu Lahi’ah yang berkata: “Mereka berkata bahwa Bara’ah adalah bagian dari ‘Yas’alunaka’ (mereka bertanya kepadamu), dan alasan tidak dituliskannya ‘Bismillahirrahmanirrahim’ pada Bara’ah adalah karena ia bagian dari ‘Yas’alunaka’.” Alasan mereka adalah kemiripan kedua ujungnya dan tidak adanya basmalah. Namun ini dibantah oleh penamaan masing-masing surah oleh Nabi ﷺ.

Penulis kitab Al-Iqna’ menyebutkan bahwa basmalah tercantum untuk Bara’ah dalam mushaf Ibnu Mas’ud. Namun ia berkata: “Pendapat ini tidak diambil.”

Al-Qusyairi berkata: “Yang benar adalah bahwa basmalah memang tidak ada di dalamnya karena Jibril AS tidak menurunkannya dengan basmalah.”

Dalam Al-Mustadrak diriwayatkan dari Ibnu Abbas yang berkata: “Aku bertanya kepada Ali bin Abi Thalib: ‘Mengapa Bismillahirrahmanirrahim tidak ditulis pada Bara’ah?’ Dia menjawab: ‘Karena ia adalah pernyataan keamanan dan pembebasan yang diturunkan dengan pedang.'”

Menurut Malik, ketika bagian awalnya hilang, basmalah juga hilang bersamanya, karena telah ditetapkan bahwa panjangnya setara dengan surah Al-Baqarah karena panjangnya.

Dalam mushaf Ibnu Mas’ud terdapat seratus dua belas (112) surah karena ia tidak menuliskan Al-Mu’awwidzatain (surah Al-Falaq dan An-Nas). Sedangkan dalam mushaf Ubay terdapat seratus enam belas (116) surah karena ia menambahkan dua surah di akhirnya yaitu surah Al-Hafd dan Al-Khul’.

Abu Ubaid meriwayatkan dari Ibnu Sirin yang berkata: “Ubay bin Ka’b menulis dalam mushafnya Fatihatul Kitab, Al-Mu’awwidzatain, ‘Allahumma inna nasta’inuka’ dan ‘Allahumma iyyaka na’budu’, sedangkan Ibnu Mas’ud tidak menuliskannya. Utsman menulis di antaranya Fatihatul Kitab dan Al-Mu’awwidzatain.”

Ath-Thabrani meriwayatkan dalam kitab Ad-Du’a dari jalur Abbad bin Ya’qub al-Asadi dari Yahya bin Ya’la al-Aslami dari Ibnu Lahi’ah dari Ibnu Hubairah dari Abdullah bin Zurair al-Ghafiqi yang berkata: “Abdul Malik bin Marwan berkata kepadaku: ‘Aku tahu apa yang membuatmu mencintai Abu Turab (Ali) kecuali bahwa engkau adalah orang Arab Badui yang keras.’ Maka aku berkata: ‘Demi Allah, aku telah mengumpulkan Al-Qur’an sebelum kedua orang tuamu bertemu, dan Ali bin Abi Thalib telah mengajariku dua surah yang diajarkan kepadanya oleh Rasulullah ﷺ yang tidak kamu ketahui dan tidak juga ayahmu: ‘Allahumma inna nasta’inuka wa nastaghfiruka wa nutsni ‘alaika wa la nakfuruka wa nakhla’u wa natruku man yafjuruka’ (Ya Allah, kami memohon pertolongan-Mu, memohon ampunan-Mu, memuji-Mu, tidak mengingkari-Mu, dan kami melepaskan diri dan meninggalkan orang yang durhaka kepada-Mu). ‘Allahumma iyyaka na’budu wa laka nushalli wa nasjudu wa ilaika nas’a wa nahfidu narju rahmataka wa nakhsya adzabaka inna adzabaka bil kuffari mulhaq’ (Ya Allah, hanya kepada-Mu kami beribadah, untuk-Mu kami shalat dan sujud, kepada-Mu kami berusaha dan bergegas, kami mengharap rahmat-Mu dan takut akan siksa-Mu, sesungguhnya siksa-Mu akan menimpa orang-orang kafir).”

Al-Baihaqi meriwayatkan dari jalur Sufyan Ats-Tsauri dari Ibnu Juraij dari Atha’ dari Ubaid bin Umair bahwa Umar bin Khattab qunut setelah ruku’ dan berkata: “Bismillahirrahmanirrahim, Allahumma inna nasta’inuka wa nastaghfiruka wa nutsni ‘alaika wa la nakfuruka wa nakhla’u wa natruku man yafjuruka. Bismillahirrahmanirrahim, Allahumma iyyaka na’budu wa laka nushalli wa nasjudu wa ilaika nas’a wa nahfidu narju rahmataka wa nakhsya niqmataka inna adzabaka bil kafirina mulhaq.”

Ibnu Juraij berkata: “Hikmah dari basmalah adalah bahwa keduanya adalah dua surah dalam mushaf sebagian sahabat.”

Muhammad bin Nashr al-Marwazi meriwayatkan dalam kitab Ash-Shalah dari Ubay bin Ka’b bahwa ia qunut dengan kedua surah tersebut dan ia menuliskannya dalam mushafnya.

Ibnu Adh-Dhurais berkata: “Ahmad bin Jamil al-Marwazi mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Al-Mubarak, Al-Ajlah mengabarkan kepada kami dari Abdullah bin Abdurrahman dari ayahnya yang berkata: ‘Dalam mushaf Ibnu Abbas terdapat bacaan Ubay dan Abu Musa: Bismillahirrahmanirrahim. Allahumma inna nasta’inuka wa nastaghfiruka wa nutsni ‘alaika al-khaira wa la nakfuruka wa nakhla’u wa natruku man yafjuruka. Dan di dalamnya: Allahumma iyyaka na’budu wa laka nushalli wa nasjudu wa ilaika nas’a wa nahfidu nakhsya adzabaka wa narju rahmataka inna adzabaka bil kuffari mulhaq.”

Ath-Thabrani meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Abu Ishaq yang berkata: “Umayyah bin Abdullah bin Khalid bin Usaid mengimami kami di Khurasan, maka ia membaca kedua surah ini: Inna nasta’inuka wa nastaghfiruka…”

Al-Baihaqi dan Abu Dawud meriwayatkan dalam Al-Marasil dari Khalid bin Abi Imran bahwa Jibril turun dengan itu kepada Nabi ﷺ ketika beliau sedang shalat bersama kaumnya, bersamaan dengan firman-Nya: “Tidak ada sedikit pun campur tanganmu dalam urusan mereka itu” (ayat), ketika beliau qunut berdoa untuk keburukan atas Mudhar.

PERINGATAN

Demikianlah sekelompok ulama mengutip dari mushaf Ubay bahwa jumlahnya adalah enam belas surah [dan seratus], namun yang benar adalah lima belas, karena Surah Al-Fil dan Surah Li Īlāfi Quraisy di dalamnya merupakan satu surah. Hal ini dikutip oleh As-Sakhawi dalam kitab Jamal Al-Qurra’ dari Ja’far Ash-Shadiq dan Abu Nahik juga. Aku (penulis) berkata: “Ini ditolak oleh riwayat yang dikeluarkan oleh Al-Hakim dan Ath-Thabrani dari hadits Ummu Hani bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Allah telah mengutamakan Quraisy dengan tujuh hal…’ hadits, dan di dalamnya: ‘Sesungguhnya Allah telah menurunkan tentang mereka suatu surah dari Al-Qur’an yang tidak disebutkan di dalamnya bersama mereka selain mereka, yaitu Lī īlāfi Quraisy.'”

Dan dalam kitab Kamil Al-Hudzali dari sebagian ulama bahwa ia berkata: “Adh-Dhuha dan Alam Nasyrah adalah satu surah.” Hal ini dinukil oleh Imam Ar-Razi dalam tafsirnya dari Thawus dan Umar bin Abdul Aziz.

Faedah

Dikatakan: Hikmah pembagian Al-Qur’an dalam bentuk surah-surah adalah untuk menegaskan bahwa setiap surah dengan sendirinya merupakan mukjizat dan ayat dari ayat-ayat Allah, dan sebagai isyarat bahwa setiap surah merupakan corak tersendiri. Maka Surah Yusuf menceritakan tentang kisahnya, dan Surah Bara’ah (At-Taubah) menceritakan tentang keadaan orang-orang munafik dan rahasia-rahasia mereka, dan lain sebagainya. Dan surah-surah dibuat dengan berbagai panjang: panjang, sedang, dan pendek, sebagai peringatan bahwa panjang bukanlah syarat dari kemukjizatan. Inilah Surah Al-Kautsar yang terdiri dari tiga ayat, dan ia merupakan mukjizat sebagaimana mukjizatnya Surah Al-Baqarah. Kemudian tampak dari hal itu hikmah dalam pengajaran dan tahapan bagi anak-anak dari surah-surah pendek ke surah yang di atasnya, sebagai kemudahan dari Allah bagi hamba-Nya untuk menghafal kitab-Nya.

Az-Zarkasyi berkata dalam Al-Burhan: “Jika kamu bertanya: ‘Mengapa kitab-kitab terdahulu tidak seperti itu?'”

Aku menjawab: “Karena dua alasan. Pertama: kitab-kitab itu bukanlah mukjizat dari segi susunan dan urutannya. Kedua: kitab-kitab itu tidak dimudahkan untuk dihafal.” Tetapi Az-Zamakhsyari menyebutkan yang bertentangan dengannya, ia berkata dalam Al-Kasysyaf:

“Faedah dari pemisahan Al-Qur’an dan pembagiannya menjadi banyak surah—dan demikian pula Allah menurunkan Taurat, Injil, Zabur, dan apa yang Allah wahyukan kepada para nabi-Nya dalam bentuk surah-surah, dan para penulis membagi buku-buku mereka menjadi bab-bab yang dihiasi awalnya dengan judul-judul—antara lain:

Bahwa suatu jenis ketika di dalamnya terdapat berbagai macam dan jenis, maka itu lebih indah dan lebih agung daripada menjadi satu bab saja.

Dan di antaranya, bahwa ketika pembaca menyelesaikan satu surah atau bab dari kitab, kemudian ia mulai dengan yang lainnya, maka itu akan lebih menggairahkan baginya dan lebih mendorong untuk menghasilkan daripada jika ia terus menerus membaca kitab dengan panjangnya. Perumpamaannya seperti seorang musafir, jika ia telah menempuh satu mil atau farsakh [dan sampai ke puncak gurun], maka itu akan membuatnya bernafas lega dan bersemangat untuk melanjutkan perjalanan. Oleh karena itu, Al-Qur’an dibagi menjadi juz-juz dan seperlima-seperlima.

Dan di antaranya, bahwa ketika seorang penghafal telah menguasai suatu surah, ia merasa bahwa ia telah mengambil bagian dari Kitab Allah yang berdiri sendiri, maka akan besarlah di matanya apa yang telah ia hafalkan. Dan di antaranya hadits Anas: ‘Seseorang apabila telah membaca Al-Baqarah dan Ali Imran, maka ia menjadi besar di mata kami.’ Maka dari itu, membaca dalam shalat dengan satu surah lebih utama.

Dan di antaranya, pemisahan karena adanya keterkaitan antara bentuk-bentuk dan padanan-padanan, serta kesesuaian sebagiannya dengan sebagian yang lain, dan dengan itu makna-makna dan susunan-susunan saling berkaitan, sampai faedah-faedah lainnya.” Selesai.

Dan apa yang disebutkan oleh Az-Zamakhsyari tentang pembagian surah pada kitab-kitab lainnya adalah yang benar atau yang tepat.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Qatadah yang berkata: “Kami berbincang bahwa Zabur terdiri dari seratus lima puluh surat, semuanya berisi nasihat dan pujian, tidak ada di dalamnya halal dan haram, kewajiban, maupun hukuman.” Dan mereka menyebutkan bahwa dalam Injil terdapat surat yang dinamakan Surat Al-Amtsal (Surat Perumpamaan).

Bab tentang Perhitungan Ayat

Beberapa ahli qira’at telah mengkhususkan pembahasan ini dengan penulisan. Al-Ja’bari berkata: “Definisi ayat adalah Al-Qur’an yang tersusun dari beberapa kalimat, walaupun secara perkiraan, yang memiliki awal dan akhir, termasuk dalam sebuah surat.” Asal katanya bermakna tanda, sebagaimana dalam firman: “Sesungguhnya tanda kerajaannya,” karena ayat merupakan tanda keutamaan dan kebenaran, atau bermakna kumpulan karena ia merupakan kumpulan kata-kata.

Yang lain berkata: “Ayat adalah bagian dari Al-Qur’an yang terpisah dari apa yang sebelumnya dan apa yang sesudahnya.”

Ada yang berpendapat: “Ayat adalah satuan dari yang dihitung dalam surat-surat, disebut demikian karena ia merupakan tanda kebenaran dari yang membawanya dan tanda ketidakmampuan bagi yang ditantang dengannya.”

Ada juga yang mengatakan: “Karena ayat adalah tanda atas terputusnya perkataan sebelumnya dan terputusnya dari perkataan sesudahnya.”

Al-Wahidi berkata: “Sebagian sahabat kami membolehkan berdasarkan pendapat ini menamai sesuatu yang kurang dari ayat sebagai ‘ayat’ seandainya tidak ada penetapan yang datang dengan apa yang ada sekarang.” Abu Amr Ad-Dani berkata: “Saya tidak mengetahui ada kata yang sendirian menjadi ayat kecuali firman-Nya: ‘Mudhammatan’.”

Yang lain berkata: “Bahkan ada yang lain seperti: ‘Wan-Najm’, ‘Wadh-Dhuha’, ‘Wal-‘Ashr’, begitu juga pembuka-pembuka surat menurut yang menghitungnya.”

Sebagian ulama berkata: “Pendapat yang benar adalah bahwa ayat hanya diketahui dengan penetapan dari Pembuat Syariat, seperti pengetahuan tentang surat.” Dia berkata: “Maka ayat adalah bagian dari huruf-huruf Al-Qur’an yang diketahui melalui penetapan terputusnya, yaitu dari perkataan yang sesudahnya di awal Al-Qur’an, dan dari perkataan yang sebelumnya di akhir Al-Qur’an, dan dari yang sebelum dan sesudahnya selain keduanya, tanpa mencakup yang semisalnya.” Dia berkata: “Dan dengan batasan ini, surat menjadi terpisah.”

Az-Zamakhsyari berkata: “Ayat-ayat adalah ilmu yang bersifat tawqifi (berdasarkan penetapan), tidak ada ruang untuk qiyas (analogi) di dalamnya. Oleh karena itu, mereka menghitung ‘Alif Lam Mim’ sebagai ayat di mana pun berada, dan ‘Alif Lam Mim Shad’, tetapi tidak menghitung ‘Alif Lam Mim Ra’ dan ‘Alif Lam Ra’. Mereka menghitung ‘Ha Mim’ sebagai ayat dalam surat-suratnya, juga ‘Tha Ha’ dan ‘Ya Sin’, tetapi tidak menghitung ‘Tha Sin’.”

Saya berkata: Di antara yang menunjukkan bahwa hal ini bersifat tawqifi adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnadnya melalui jalur Ashim bin Abi An-Najud dari Zirr dari Ibnu Mas’ud yang berkata: “Rasulullah ﷺ membacakan kepadaku surat dari tiga puluh dari keluarga Ha Mim.” Dia berkata: “Maksudnya Al-Ahqaf.” Dia berkata: “Dan suatu surat jika lebih dari tiga puluh ayat, disebut tiga puluh…” (hadits).

Ibnu Al-Arabi berkata: “Nabi ﷺ menyebutkan bahwa Al-Fatihah terdiri dari tujuh ayat dan surat Al-Mulk tiga puluh ayat. Dan telah sahih bahwa beliau membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Ali Imran.” Dia berkata: “Perhitungan ayat termasuk di antara hal-hal yang sulit dalam Al-Qur’an. Di antara ayat-ayat ada yang panjang dan ada yang pendek, ada yang berakhir dengan kesempurnaan kalimat dan ada yang di tengah-tengahnya.”

Yang lain berkata: “Sebab perbedaan para salaf dalam perhitungan ayat adalah bahwa Nabi ﷺ berhenti pada akhir ayat untuk menunjukkan, kemudian ketika tempat berhenti sudah diketahui, beliau menyambungnya untuk menyempurnakan, sehingga pendengar mengira bahwa itu bukan pemisah ayat.”

Ibnu Adh-Dhurais meriwayatkan dari jalur Utsman bin Atha’ dari ayahnya dari Ibnu Abbas yang berkata: “Jumlah seluruh ayat Al-Qur’an adalah enam ribu enam ratus enam belas ayat, dan jumlah seluruh huruf Al-Qur’an adalah tiga ratus dua puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh satu huruf.”

Ad-Dani berkata: “Mereka bersepakat bahwa jumlah ayat Al-Qur’an adalah enam ribu ayat, kemudian mereka berbeda pendapat mengenai tambahan dari jumlah tersebut. Di antara mereka ada yang tidak menambahkan, dan di antara mereka ada yang mengatakan: ‘dan dua ratus empat ayat’, dan ada yang mengatakan: ‘dan empat belas’, dan ada yang mengatakan: ‘dan sembilan belas’, dan ada yang mengatakan: ‘dan dua puluh lima’, dan ada yang mengatakan: ‘dan tiga puluh enam’.”

Saya (penulis) berkata: Ad-Dailami meriwayatkan dalam Musnad Al-Firdaus melalui jalur Al-Faidh bin Watsiq, dari Furat bin Salman, dari Maimun bin Mihran, dari Ibnu Abbas secara marfu’ (disandarkan kepada Nabi): “Tangga-tangga surga sesuai dengan jumlah ayat Al-Qur’an, untuk setiap ayat ada satu tangga, maka itu berjumlah enam ribu dua ratus enam belas ayat, jarak antara setiap dua tangga adalah seperti jarak antara langit dan bumi.” Al-Faidh, Ibnu Ma’in berkata tentangnya: “Pendusta yang buruk.”

Dalam Syu’ab Al-Iman karya Al-Baihaqi dari hadits Aisyah secara marfu’: “Jumlah tangga surga adalah sejumlah ayat Al-Qur’an, maka siapa yang masuk surga dari kalangan ahli Al-Qur’an, tidak ada tangga di atasnya lagi.” Al-Hakim berkata: “Sanadnya sahih tetapi syaadz (menyalahi periwayatan yang lebih kuat).” Dan Al-Ajurri meriwayatkannya dalam kitab Hamalat Al-Qur’an dari jalur lain dari Aisyah secara mauquf (disandarkan kepada sahabat).

Abu Abdullah Al-Mausili berkata dalam syarah qasidahnya “Dzat Ar-Rasyad fi Al-‘Adad”: “Para ahli Madinah, Makkah, Syam, Basrah, dan Kufah berbeda pendapat dalam penghitungan ayat. Ahli Madinah memiliki dua penghitungan: penghitungan pertama adalah penghitungan Abu Ja’far Yazid bin Al-Qa’qa’ dan Syaibah bin Nisah, dan penghitungan kedua adalah penghitungan Ismail bin Ja’far bin Abi Katsir Al-Anshari. Adapun penghitungan ahli Makkah, diriwayatkan dari Abdullah bin Katsir, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, dari Ubay bin Ka’b. Adapun penghitungan ahli Syam, diriwayatkan oleh Harun bin Musa Al-Akhfasy dan lainnya dari Abdullah bin Dzakwan, dan Ahmad bin Yazid Al-Hulwani dan lainnya dari Hisyam bin Ammar, dan diriwayatkan oleh Ibnu Dzakwan dan Hisyam dari Ayyub bin Tamim Al-Qari dari Yahya bin Al-Harits Adz-Dzimari.”

Ia berkata: “Inilah penghitungan yang kami hitung, penghitungan ahli Syam dari apa yang diriwayatkan para syeikh kepada kami dari para sahabat, dan diriwayatkan oleh Abdullah bin Amir Al-Yahshabi kepada kami dan lainnya dari Abu Darda. Adapun penghitungan ahli Basrah, perputarannya pada Ashim bin Al-Ajjaj Al-Jahdari. Dan adapun penghitungan ahli Kufah, disandarkan kepada Hamzah bin Habib Az-Zayyat, Abu Al-Hasan Al-Kisa’i, dan Khalaf bin Hisyam. Hamzah berkata: ‘Ibnu Abi Laila memberitahu kami tentang penghitungan ini, dari Abu Abdurrahman As-Sulami, dari Ali bin Abi Thalib.'”

Al-Mausili berkata: “Kemudian surah-surah Al-Qur’an terbagi menjadi tiga bagian: bagian yang tidak diperselisihkan baik secara global maupun terperinci, bagian yang diperselisihkan secara terperinci tetapi tidak secara global, dan bagian yang diperselisihkan secara global dan terperinci.”

Bagian pertama terdiri dari empat puluh surah: Yusuf 111 ayat, Al-Hijr 99 ayat, An-Nahl 128 ayat, Al-Furqan 77 ayat, Al-Ahzab 73 ayat, Al-Fath 29 ayat, Al-Hujurat dan At-Taghabun 18 ayat, Qaaf 45 ayat, Adz-Dzariyat 60 ayat, Al-Qamar 55 ayat, Al-Hasyr 24 ayat, Al-Mumtahanah 13 ayat, Ash-Shaff 14 ayat, Al-Jumu’ah, Al-Munafiqun, Adh-Dhuha, dan Al-‘Adiyat 11 ayat, At-Tahrim 12 ayat, Nun 52 ayat, Al-Insan 31 ayat, Al-Mursalat 50 ayat, At-Takwir 29 ayat, Al-Infithar dan Sabbih 19 ayat, Al-Mutaffifin 36 ayat, Al-Buruj 22 ayat, Al-Ghasyiyah 26 ayat, Al-Balad 20 ayat, Al-Lail 21 ayat, Alam Nasyrah, At-Tin, dan Alhakum 8 ayat, Al-Humazah 9 ayat, Al-Fil, Al-Falaq, dan Tabbat 5 ayat, Al-Kafirun 6 ayat, Al-Kautsar dan An-Nasr 3 ayat.

BAGIAN KEDUA terdiri dari empat surah:

  1. Al-Qashash: delapan puluh delapan ayat. Ahli Kufah menghitung “Tha Sin Mim” sebagai ayat, sedangkan lainnya menggantikannya dengan “ummatun minan-nasi yasquun” (segolongan manusia yang memberi minum).
  2. Al-‘Ankabut: enam puluh sembilan ayat. Ahli Kufah menghitung “Alif Lam Mim” sebagai ayat, ahli Bashrah menggantikannya dengan “mukhlishiina lahud-diin” (dengan mengikhlaskan agama kepada-Nya), dan ahli Syam menghitung “wa taqtha’uunas-sabiil” (dan kalian memutus jalan).
  3. Al-Jin: dua puluh delapan ayat. Ahli Makkah menghitung “lan yujiiranii minallah” (tidak ada yang dapat melindungiku dari Allah) dan lainnya menggantikannya dengan “wa lan ajida min duunihi multahada” (dan aku tidak akan mendapat tempat berlindung selain dari-Nya).
  4. Al-‘Ashr: tiga ayat. Ahli Madinah yang terakhir menghitung “wa tawaashaw bil-haqq” (dan saling menasihati dalam kebenaran) dan tidak menghitung “wal-‘ashr” (demi masa), sedangkan lainnya sebaliknya.

BAGIAN KETIGA terdiri dari tujuh puluh surah:

  1. Al-Fatihah: Mayoritas ulama mengatakan tujuh ayat. Ahli Kufah dan Makkah menghitung basmalah dan tidak menghitung “an’amta ‘alaihim” (yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka), sedangkan lainnya sebaliknya. Al-Hasan mengatakan delapan ayat, menghitung keduanya. Sebagian mengatakan enam ayat, tidak menghitung keduanya. Yang lain mengatakan sembilan ayat, menghitung keduanya dan “iyyaka na’budu” (hanya kepada-Mu kami menyembah).

Pendapat pertama diperkuat oleh riwayat Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Hakim, Daraquthni dan lainnya dari Ummu Salamah bahwa Nabi ﷺ membaca: “Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin. Ar-Rahmanir-Rahim. Maliki yaumid-din. Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in. Ihdinas-siratal mustaqim. Siratal-ladzina an’amta ‘alaihim ghairil-maghdubi ‘alaihim wa lad-dhallin.” Beliau memotongnya ayat per ayat dan menghitungnya seperti menghitung dengan jari, menghitung “Bismillahirrahmanirrahim” sebagai satu ayat dan tidak menghitung “‘alaihim” [sebagai ayat terpisah].

Daraquthni juga meriwayatkan dengan sanad sahih dari Abdu Khair yang berkata: “Ali ditanya tentang tujuh ayat yang diulang-ulang (as-sab’ul matsani), maka dia menjawab: ‘Alhamdulillahi Rabbil ‘alamin’.” Dikatakan kepadanya: “Itu hanya enam ayat,” maka dia berkata: “Bismillahirrahmanirrahim adalah satu ayat.”

Al-Baqarah: dua ratus delapan puluh lima ayat, ada yang mengatakan delapan puluh enam, ada yang mengatakan delapan puluh tujuh.

Ali Imran: dua ratus ayat, ada yang mengatakan kurang satu ayat.

An-Nisa’: seratus tujuh puluh lima ayat, ada yang mengatakan tujuh puluh enam, ada yang mengatakan tujuh puluh tujuh.

Al-Ma’idah: seratus dua puluh ayat, ada yang mengatakan seratus dua puluh dua, ada yang mengatakan seratus dua puluh tiga.

Al-An’am: seratus tujuh puluh lima ayat, ada yang mengatakan tujuh puluh enam, ada yang mengatakan tujuh puluh tujuh.

Al-A’raf: dua ratus lima ayat, ada yang mengatakan dua ratus enam.

Al-Anfal: tujuh puluh lima ayat, ada yang mengatakan tujuh puluh enam, ada yang mengatakan tujuh puluh tujuh.

Bara’ah (At-Taubah): seratus tiga puluh ayat, ada yang mengatakan kurang satu ayat.

Yunus: seratus sepuluh ayat, ada yang mengatakan kurang satu ayat.

Hud: seratus dua puluh satu ayat, ada yang mengatakan seratus dua puluh dua, ada yang mengatakan seratus dua puluh tiga.

Ar-Ra’d: empat puluh tiga ayat, ada yang mengatakan empat puluh empat, ada yang mengatakan empat puluh tujuh.

Ibrahim: lima puluh satu ayat, ada yang mengatakan lima puluh dua, ada yang mengatakan lima puluh empat, ada yang mengatakan lima puluh lima.

Al-Isra’: seratus sepuluh ayat, ada yang mengatakan seratus sebelas.

Al-Kahf: seratus lima ayat, ada yang mengatakan seratus enam, ada yang mengatakan seratus sepuluh, ada yang mengatakan seratus sebelas.

Maryam: sembilan puluh sembilan ayat, ada yang mengatakan sembilan puluh delapan.

Thaha: seratus tiga puluh dua ayat, ada yang mengatakan seratus tiga puluh empat, ada yang mengatakan seratus tiga puluh lima, ada yang mengatakan seratus empat puluh.

Al-Anbiya’: Seratus sebelas, dan dikatakan: seratus dua belas.

Al-Hajj: Tujuh puluh empat, dan dikatakan: tujuh puluh lima, dan dikatakan: tujuh puluh enam, dan dikatakan: tujuh puluh delapan.

Qad Aflaha (Al-Mu’minun): Seratus delapan belas, dan dikatakan: seratus sembilan belas.

An-Nur: Enam puluh dua, dan dikatakan: enam puluh empat.

Asy-Syu’ara’: Dua ratus dua puluh enam, dan dikatakan: dua ratus dua puluh tujuh.

An-Naml: Sembilan puluh dua, dan dikatakan: sembilan puluh empat, dan dikatakan: sembilan puluh lima.

Ar-Rum: Enam puluh, dan dikatakan: kecuali satu ayat (yaitu lima puluh sembilan).

Luqman: Tiga puluh tiga, dan dikatakan: tiga puluh empat.

As-Sajdah: Tiga puluh, dan dikatakan: kecuali satu ayat (yaitu dua puluh sembilan).

Saba’: Lima puluh empat, dan dikatakan: lima puluh lima.

Fathir: Empat puluh enam, dan dikatakan: empat puluh lima.

Yasin: Delapan puluh tiga, dan dikatakan: delapan puluh dua.

Ash-Shaffat: Seratus delapan puluh satu, dan dikatakan: seratus delapan puluh dua.

Shad: Delapan puluh lima, dan dikatakan: delapan puluh enam, dan dikatakan: delapan puluh delapan.

Az-Zumar: Tujuh puluh dua, dan dikatakan: tujuh puluh tiga, dan dikatakan: tujuh puluh lima.

Ghafir: Delapan puluh dua, dan dikatakan: delapan puluh empat, dan dikatakan: delapan puluh lima, dan dikatakan: delapan puluh enam.

Fushshilat: Lima puluh dua, dan dikatakan: lima puluh tiga, dan dikatakan: lima puluh empat.

Asy-Syura: Lima puluh, dan dikatakan: lima puluh tiga.

Az-Zukhruf: Delapan puluh sembilan, dan dikatakan: delapan puluh delapan.

Ad-Dukhan: Lima puluh enam, dan dikatakan: lima puluh tujuh, dan dikatakan: lima puluh sembilan.

Al-Jatsiyah: Tiga puluh enam, dan dikatakan: tiga puluh tujuh.

Al-Ahqaf: Tiga puluh empat, dan dikatakan: tiga puluh lima.

Al-Qital (Muhammad): Empat puluh, dan dikatakan: kecuali satu ayat (yaitu tiga puluh sembilan), dan dikatakan: kecuali dua ayat (yaitu tiga puluh delapan).

Ath-Thur: Empat puluh tujuh, dan dikatakan: empat puluh delapan, dan dikatakan: empat puluh sembilan.

An-Najm: Enam puluh satu, dan dikatakan: enam puluh dua.

Ar-Rahman: Tujuh puluh tujuh, dan dikatakan: tujuh puluh enam, dan dikatakan: tujuh puluh delapan.

Al-Waqi’ah: Sembilan puluh sembilan, dan dikatakan: sembilan puluh tujuh, dikatakan: sembilan puluh enam.

Al-Hadid: Tiga puluh delapan, dan dikatakan: tiga puluh sembilan.

Qad Sami’a (Al-Mujadilah): Dua puluh dua, dan dikatakan: dua puluh satu.

Ath-Thalaq: Sebelas, dan dikatakan: dua belas.

Tabarak (Al-Mulk): Tiga puluh, dan dikatakan: tiga puluh satu, dengan menghitung: “Qalu bala qad ja’ana nadzir” (Mereka menjawab: “Benar, sesungguhnya telah datang kepada kami seorang pemberi peringatan”).

Al-Maushili berkata: “Yang benar adalah pendapat pertama.” Ibnu Syanbud berkata: “Tidak boleh bagi siapapun menyelisihi pendapat ini karena adanya khabar-khabar yang diriwayatkan mengenai hal tersebut.”

Ahmad dan para penulis kitab-kitab Sunan meriwayatkan—dan Tirmidzi menilainya hasan—dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya ada suatu surah dalam Al-Qur’an yang terdiri dari tiga puluh ayat, ia memberikan syafaat bagi pembacanya hingga ia diampuni, yaitu: ‘Tabaraka alladzī biyadihil mulk’ (Maha Suci Allah yang di tangan-Nya lah segala kerajaan).”

Dan Ath-Thabrani meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Anas berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Ada suatu surah dalam Al-Qur’an yang tidak lain hanyalah tiga puluh ayat, ia membela pembacanya hingga memasukkannya ke dalam surga, yaitu Surah Tabarak.”

Al-Haqqah: Lima puluh satu – dan dikatakan: Lima puluh dua.

Al-Ma’arij: Empat puluh empat, dan dikatakan: Empat puluh tiga.

Nuh: Tiga puluh, dan dikatakan: Kecuali satu ayat, dan dikatakan: Kecuali dua ayat.

Al-Muzzammil: Dua puluh, dan dikatakan: Kecuali satu ayat, dan dikatakan: Kecuali dua ayat.

Al-Muddatstsir: Lima puluh lima, dan dikatakan: Lima puluh enam.

Al-Qiyamah: Empat puluh, dan dikatakan: Kecuali satu ayat.

‘Amma: Empat puluh, dan dikatakan: Empat puluh satu.

An-Nazi’at: Empat puluh lima, dan dikatakan: Empat puluh enam.

‘Abasa: Empat puluh, dan dikatakan: Empat puluh satu, dan dikatakan: Empat puluh dua.

Al-Insyiqaq: Dua puluh tiga, dan dikatakan: Dua puluh empat, dan dikatakan: Dua puluh lima.

Ath-Thariq: Tujuh belas, dan dikatakan: Enam belas.

Al-Fajr: Tiga puluh, dan dikatakan: Kecuali satu ayat, dan dikatakan: Tiga puluh dua.

Asy-Syams: Lima belas, dan dikatakan: Enam belas.

Iqra’: Dua puluh, dan dikatakan: Kecuali satu ayat.

Al-Qadr: Lima, dan dikatakan: Enam.

Lam Yakun: Delapan, dan dikatakan: Sembilan.

Az-Zalzalah: Sembilan, dan dikatakan: Delapan.

Al-Qari’ah: Delapan, dan dikatakan: Sepuluh, dan dikatakan: Sebelas.

Quraisy: Empat, dan dikatakan: Lima.

Ara’aita: Tujuh, dan dikatakan: Enam.

Al-Ikhlash: Empat, dan dikatakan: Lima.

An-Nas: Tujuh, dan dikatakan: Enam.

 

Ketentuan-ketentuan:

Basmalah diturunkan bersama surah dalam beberapa huruf yang tujuh. Siapa yang membaca dengan huruf yang diturunkan di dalamnya menghitungnya (sebagai ayat), dan siapa yang membaca dengan selain itu tidak menghitungnya.

Ulama Kufah menghitung Alif Lam Mim di mana pun berada sebagai satu ayat, begitu juga Alif Lam Mim Shad, Tha Ha, Kaf Ha Ya ‘Ain Shad, Tha Sin Mim, Ya Sin, dan Ha Mim. Mereka menghitung Ha Mim ‘Ain Sin Qaf sebagai dua ayat. Sedangkan selain mereka tidak menghitung sesuatu dari itu.

 

Para ahli penghitungan (ayat) sepakat bahwa Alif Lam Ra dimanapun berada tidak dihitung sebagai ayat, begitu juga Alif Lam Mim Ra, Tha Sin, Shad, Qaf, dan Nun. Kemudian di antara mereka ada yang memberi alasan berdasarkan atsar dan mengikuti yang dinukil, dan bahwa itu adalah perkara yang tidak ada qiyas di dalamnya. Di antara mereka ada yang mengatakan mereka tidak menghitung Shad, Nun, dan Qaf karena terdiri dari satu huruf, dan tidak juga Tha Sin karena berbeda dengan dua saudaranya dengan menghilangkan Mim, dan karena menyerupai kata tunggal seperti Qabil. Adapun Ya Sin meskipun sesuai dengan pola ini, tetapi huruf pertamanya adalah Ya, sehingga menyerupai bentuk jamak karena tidak ada kata tunggal yang diawali dengan Ya. Mereka tidak menghitung Alif Lam Ra berbeda dengan Alif Lam Mim karena lebih menyerupai fasil (pemisah) daripada Alif Lam Ra. Begitu juga mereka sepakat menghitung “Ya ayyuhal muddatstsir” sebagai satu ayat karena kesesuaiannya dengan fasil-fasil setelahnya, dan mereka berbeda pendapat tentang “Ya ayyuhal muzzammil”.

Al-Mawshili berkata: Mereka menghitung firman-Nya “Tsumma nadzara” sebagai satu ayat, dan tidak ada dalam Al-Qur’an yang lebih pendek darinya. Adapun yang sepertinya adalah ‘Amma, Al-Fajr, dan Adh-Dhuha.

TAMBAHAN

Ali bin Muhammad Al-Ghali menyusun sebuah urjuzah (syair) tentang kelompok-kelompok dan padanan-padanan, yang mencakup surah-surah yang sama dalam jumlah ayatnya, seperti Al-Fatihah dan Al-Ma’un, Ar-Rahman dan Al-Anfal, Yusuf dan Al-Kahfi dan Al-Anbiya, dan hal itu sudah dikenal dari apa yang telah dibahas sebelumnya.

FAEDAH

Pengetahuan tentang ayat, penghitungannya, dan akhir ayatnya memiliki beberapa hukum fikih:

Di antaranya: Pertimbangannya bagi orang yang tidak mengetahui Al-Fatihah, maka wajib baginya sebagai gantinya membaca tujuh ayat.

Di antaranya: Pertimbangannya dalam khutbah, karena wajib di dalam khutbah membaca satu ayat lengkap, dan tidak cukup hanya sebagian ayat jika ayat tersebut tidak panjang. Begitu juga dengan ayat yang panjang menurut pendapat yang disampaikan jumhur ulama. Dan di sini ada pembahasan, yaitu ayat yang diperselisihkan apakah itu merupakan akhir ayat, apakah cukup membacanya dalam khutbah? Ini perlu ditinjau, dan saya belum melihat orang yang menyebutkannya.

Di antaranya: Pertimbangannya dalam surah yang dibaca dalam shalat atau yang menggantikannya. Dalam hadits shahih disebutkan bahwa beliau (Nabi) membaca dalam shalat Subuh dengan enam puluh hingga seratus ayat.

Di antaranya: Pertimbangannya dalam bacaan qiyamul lail (shalat malam). Dalam beberapa hadits: “Barangsiapa membaca sepuluh ayat, ia tidak akan dicatat sebagai orang yang lalai”, “Barangsiapa membaca lima puluh ayat dalam satu malam, ia akan dicatat termasuk orang-orang yang menjaga”, “Barangsiapa membaca seratus ayat, ia akan dicatat termasuk orang-orang yang taat”, “Barangsiapa membaca dua ratus ayat, ia akan dicatat termasuk orang-orang yang beruntung”, “Barangsiapa membaca tiga ratus ayat, akan dicatat baginya satu qinthar pahala”, dan “Barangsiapa membaca lima ratus, tujuh ratus, dan seribu ayat…” Ad-Darimi meriwayatkannya dalam Musnadnya secara terpisah-pisah.

Di antaranya: Pertimbangannya dalam waqaf (berhenti) padanya sebagaimana akan dijelaskan nanti.

Al-Hudzali berkata dalam kitabnya Al-Kamil: “Ketahuilah bahwa ada suatu kaum yang tidak mengetahui tentang penghitungan ayat dan faedah-faedah di dalamnya, sampai-sampai Az-Za’farani berkata: ‘Penghitungan ayat bukanlah ilmu, dan sebagian orang menyibukkan diri dengannya hanya untuk meramaikan pasarnya.'” Ia berkata: “Tidak demikian, karena di dalamnya terdapat faedah-faedah mengetahui tempat waqaf, dan karena ijma’ telah terbentuk bahwa shalat tidak sah dengan membaca setengah ayat. Segolongan ulama berkata: ‘Cukup dengan satu ayat’, yang lain mengatakan ‘tiga ayat’, yang lain lagi mengatakan ‘harus tujuh ayat’, dan mukjizat tidak terwujud dengan kurang dari satu ayat. Maka penghitungan ayat memiliki faedah yang besar dalam hal itu.” Selesai.

FAEDAH KEDUA

Penyebutan ayat-ayat dalam hadits dan atsar lebih banyak dari yang bisa dihitung, seperti hadits-hadits tentang Al-Fatihah, empat ayat dari awal Al-Baqarah, Ayat Kursi, dua ayat penutup Al-Baqarah, dan seperti hadits tentang nama Allah yang Agung ada dalam dua ayat ini: “Dan Tuhan kamu adalah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada Tuhan selain Dia, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang” dan “Alif Lam Mim, Allah, tidak ada Tuhan selain Dia, Yang Maha Hidup, Yang terus-menerus mengurus (makhluk-Nya).”

Dalam riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas: “Jika kamu ingin mengetahui kebodohan orang Arab, maka bacalah ayat yang di atas seratus tiga puluh dari surah Al-An’am: ‘Sungguh rugi orang-orang yang membunuh anak-anak mereka’ sampai firman-Nya: ‘…orang-orang yang mendapat petunjuk’.”

Dalam Musnad Abu Ya’la dari Al-Miswar bin Makhramah, ia berkata: “Aku berkata kepada Abdurrahman bin Auf: ‘Wahai paman, beritahukanlah kepada kami tentang kisah kalian pada hari Uhud.’ Dia menjawab: ‘Bacalah setelah ayat seratus dua puluh dari Ali Imran, kamu akan menemukan kisah kami: ‘Dan (ingatlah) ketika engkau (Muhammad) berangkat pada pagi hari dari keluargamu hendak menempatkan para mukmin pada beberapa tempat untuk berperang.'”

PASAL

Sebagian orang menghitung kata-kata Al-Qur’an sebanyak tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh empat kata. Ada yang mengatakan: “Empat ratus tiga puluh tujuh, dua ratus tujuh puluh tujuh.” Ada juga yang mengatakan selain itu.

Dikatakan: Sebab perbedaan dalam penghitungan kata-kata adalah karena kata memiliki hakikat dan majaz, lafaz dan tulisan, dan pertimbangan masing-masing dari hal tersebut diperbolehkan, dan setiap ulama mempertimbangkan salah satu dari hal-hal yang diperbolehkan itu.

PASAL

Telah dijelaskan sebelumnya dari Ibnu Abbas tentang penghitungan huruf-hurufnya, dan dalam hal ini ada beberapa pendapat lain. Kesibukan dalam mencakup semua itu termasuk hal yang tidak begitu berarti. Ibnu Al-Jauzi telah mencakupnya dalam kitab Funun Al-Afnan, dan dia menghitung paruh-paruh, sepertiga-sepertiga hingga sepersepuluh-sepersepuluh, dan memperluas pembicaraan dalam hal itu, maka rujuklah kepadanya, karena kitab kami ini diletakkan untuk hal-hal yang penting, bukan untuk hal-hal yang sia-sia semacam ini.

As-Sakhawi berkata: “Saya tidak mengetahui faedah dari penghitungan kata-kata dan huruf-huruf, karena hal itu jika berfaedah, hanya berfaedah dalam kitab yang memungkinkan penambahan dan pengurangan, sedangkan Al-Qur’an tidak mungkin terjadi penambahan dan pengurangan padanya.”

Di antara hadis-hadis dalam memperhatikan huruf-huruf adalah apa yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ibnu Mas’ud secara marfu’: “Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitab Allah, maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan dibalas dengan sepuluh kali lipatnya. Aku tidak mengatakan Alif Lam Mim itu satu huruf, tetapi Alif adalah satu huruf, Lam adalah satu huruf, dan Mim adalah satu huruf.”

Dan At-Thabrani meriwayatkan dari Umar bin Khattab secara marfu’: “Al-Qur’an terdiri dari satu juta dua puluh tujuh ribu huruf. Barangsiapa membacanya dengan sabar dan mengharap pahala, maka baginya untuk setiap huruf seorang istri dari bidadari.” Para perawinya terpercaya kecuali Syaikh At-Thabrani Muhammad bin Ubaid bin Adam bin Abi Iyas yang dikritik oleh Adz-Dzahabi karena hadis ini. Pendapat ini didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an yang tulisannya telah dihapus (dinasakh), karena yang ada sekarang jumlahnya tidak mencapai angka tersebut.

Faedah: Sebagian ahli qira’at berkata: Al-Qur’an yang agung memiliki beberapa pertengahan dengan berbagai pertimbangan. Pertengahannya berdasarkan huruf adalah “Nun” dari kata “nukran” dalam surat Al-Kahfi, dan “Kaf” adalah dari pertengahan kedua.

Pertengahannya berdasarkan kata-kata adalah “Dal” dari firman-Nya “wal julud” dalam surat Al-Hajj, dan firman-Nya “wa lahum maqami'” adalah dari pertengahan kedua.

Pertengahannya berdasarkan ayat-ayat adalah “ya’fikun” dari surat Asy-Syu’ara, dan firman-Nya “fa ulqiya as-saharah” adalah dari pertengahan kedua.

Pertengahannya berdasarkan urutan surat adalah akhir surat Al-Hadid dan surat Al-Mujadilah adalah dari pertengahan kedua, yaitu sepuluh dengan Al-Ahzab. Ada yang mengatakan bahwa pertengahan berdasarkan huruf adalah “Kaf” dari kata “nukran”, dan ada yang mengatakan “Fa” dari firman-Nya “walyatalathaf”.

JENIS KEDUAPULUH: TENTANG PENGETAHUAN PARA PENGHAFAL DAN PERAWI AL-QUR’AN

 

Al-Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash yang berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ambillah Al-Qur’an dari empat orang: dari Abdullah bin Mas’ud, Salim, Mu’adz dan Ubay bin Ka’ab,” yaitu belajarlah dari mereka. Keempat orang yang disebutkan terdiri dari dua orang Muhajirin yaitu yang disebutkan pertama, dan dua orang Anshar. Salim adalah Ibnu Ma’qil, mantan budak Abu Hudzaifah, dan Mu’adz adalah Ibnu Jabal. Al-Karmani berkata: Kemungkinan beliau bermaksud memberitahukan apa yang akan terjadi setelahnya, yaitu bahwa keempat orang ini akan tetap hidup hingga mereka menjadi satu-satunya (ahli Al-Qur’an).

Pendapat ini dibantah bahwa mereka tidak menjadi satu-satunya, bahkan orang-orang yang mahir dalam tajwid Al-Qur’an setelah masa kenabian berlipat-lipat jumlahnya dari yang disebutkan. Salim mantan budak Abu Hudzaifah terbunuh dalam perang Yamamah, Mu’adz wafat pada masa khalifah Umar, dan Ubay serta Ibnu Mas’ud wafat pada masa khalifah Utsman. Zaid bin Tsabit hidup lebih lama dan kepadanya berakhir kepemimpinan dalam qira’at, dan dia hidup lama setelah mereka. Yang jelas beliau memerintahkan untuk mengambil dari mereka pada waktu perkataan itu diucapkan, dan tidak berarti bahwa tidak ada orang lain pada waktu itu yang juga menghafal Al-Qur’an seperti mereka. Bahkan, yang menghafal seperti yang mereka hafal dan lebih banyak lagi adalah sekelompok dari para sahabat. Dalam kitab Shahih disebutkan bahwa dalam perang Bi’r Ma’unah, para sahabat yang terbunuh disebut sebagai para qari’ (pembaca Al-Qur’an) dan jumlah mereka tujuh puluh orang.

Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Qatadah yang berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik: Siapa yang mengumpulkan Al-Qur’an pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam? Ia menjawab: Empat orang, semuanya dari Anshar:

Ubay bin Ka’b, Mu’adz bin Jabal, Zaid bin Tsabit, dan Abu Zaid. Aku bertanya, “Siapa itu Abu Zaid?” Dia menjawab, “Salah satu dari pamanku.”

Dan diriwayatkan juga melalui jalur Tsabit dari Anas yang berkata: “Nabi ﷺ wafat dan tidak ada yang mengumpulkan Al-Qur’an selain empat orang: Abu Darda’, Mu’adz bin Jabal, Zaid bin Tsabit, dan Abu Zaid.” Dalam riwayat ini terdapat perbedaan dengan hadits Qatadah dari dua sisi: Pertama, pernyataan tegas tentang pembatasan pada empat orang tersebut, dan kedua, penyebutan Abu Darda’ sebagai pengganti Ubay bin Ka’b. Banyak imam telah mengingkari pembatasan pada empat orang ini.

Al-Maziri berkata: “Tidak harus dari perkataan Anas ‘tidak ada yang mengumpulkannya selain mereka’ bahwa kenyataannya memang demikian, karena maksudnya adalah bahwa ia tidak mengetahui selain mereka yang mengumpulkannya. Jika tidak, bagaimana mungkin ia mengetahui semua hal itu dengan banyaknya sahabat dan tersebarnya mereka di berbagai negeri! Hal ini tidak akan terjadi kecuali jika ia bertemu setiap orang dari mereka secara terpisah dan diberitahu bahwa ia belum sempurna mengumpulkan Al-Qur’an pada masa Nabi ﷺ, dan ini sangat jauh dari kebiasaan. Jika rujukannya adalah pada apa yang ada dalam pengetahuannya, tidak berarti kenyataannya memang demikian.”

Dia berkata: “Sekelompok orang yang menyimpang telah berpegang pada perkataan Anas ini, namun tidak ada pegangan bagi mereka di dalamnya karena kami tidak menerima pembawaan perkataan itu pada makna lahirnya. Kalaupun kami menerimanya, dari mana mereka tahu bahwa kenyataannya memang demikian? Kalaupun kami menerimanya, tidak berarti bahwa dari fakta bahwa setiap orang dari banyak orang tidak menghafalkan seluruhnya, bahwa keseluruhan Al-Qur’an tidak dihafalkan oleh orang banyak. Bukan syarat mutawatir bahwa setiap individu harus menghafalkan keseluruhannya, tetapi jika keseluruhan itu dihafalkan meskipun terbagi-bagi, itu sudah cukup.”

Al-Qurthubi berkata: “Pada perang Yamamah, tujuh puluh qari’ terbunuh, dan pada masa Nabi ﷺ di Bi’r Ma’unah, jumlah yang sama juga terbunuh.” Dia berkata: “Sesungguhnya Anas hanya menyebutkan empat orang tersebut karena kedekatannya dengan mereka dibanding yang lain, atau karena mereka yang ada dalam ingatannya saat itu dibanding yang lain.”

Qadhi Abu Bakar Al-Baqillani berkata: “Jawaban terhadap hadits Anas memiliki beberapa aspek: Pertama: Tidak ada konsep pemahaman terbalik darinya, sehingga tidak berarti bahwa selain mereka tidak mengumpulkannya. Kedua: Maksudnya adalah tidak ada yang mengumpulkannya dengan semua cara dan qira’at yang diturunkan dengannya kecuali mereka. Ketiga: Tidak ada yang mengumpulkan ayat-ayat yang telah dinasakh bacaannya dan yang tidak dinasakh kecuali mereka. Keempat: Maksud dari mengumpulkannya adalah menerimanya langsung dari mulut Rasulullah ﷺ tanpa perantara, berbeda dengan selain mereka yang mungkin menerimanya melalui perantara. Kelima: Mereka adalah orang-orang yang mendedikasikan diri untuk mengajarkan Al-Qur’an sehingga mereka terkenal dengannya, sementara keadaan orang lain tidak diketahui oleh orang yang mengetahui keadaan mereka, maka ia membatasi hal itu pada mereka berdasarkan pengetahuannya, dan kenyataannya tidak demikian. Keenam: Maksud dari pengumpulan adalah penulisan, sehingga tidak menafikan bahwa selain mereka telah mengumpulkannya dengan hafalan dari ingatan. Adapun mereka ini, mereka mengumpulkannya dengan tulisan dan menghafalkannya. Ketujuh: Maksudnya adalah tidak ada yang menyatakan bahwa ia telah mengumpulkannya dalam arti menyempurnakan hafalannya pada masa Rasulullah ﷺ kecuali mereka, berbeda dengan yang lain yang tidak menyatakan demikian karena tidak ada dari mereka yang menyempurnakannya kecuali pada saat wafatnya Rasulullah ﷺ ketika turun ayat terakhir. Mungkin ayat terakhir ini dan yang serupa dengannya tidak dihadiri kecuali oleh empat orang tersebut dari mereka yang telah mengumpulkan seluruh Al-Qur’an sebelumnya, meskipun yang hadir saat itu mungkin termasuk banyak orang yang belum mengumpulkan selainnya. Kedelapan: Maksud dari mengumpulkannya adalah mendengar dan menaatinya serta mengamalkan kandungannya. Ahmad telah meriwayatkan dalam Az-Zuhd dari jalur Abu Az-Zahiriyyah bahwa seorang laki-laki datang kepada Abu Darda’ dan berkata: ‘Sesungguhnya anakku telah mengumpulkan Al-Qur’an.’ Maka Abu Darda’ berkata: ‘Ya Allah, ampuni. Sesungguhnya yang mengumpulkan Al-Qur’an adalah orang yang mendengarkannya dan menaatinya.'”

Ibnu Hajar berkata: “Dalam kebanyakan kemungkinan-kemungkinan ini terdapat pemaksaan (takalluf), terutama yang terakhir. Ia berkata: Telah tampak bagiku kemungkinan lain yaitu bahwa yang dimaksud adalah menetapkan hal itu bagi Khazraj bukan Aus saja, sehingga tidak menafikan hal itu dari selain kedua kabilah tersebut dari kalangan Muhajirin. Karena ia mengatakannya dalam konteks membanggakan antara Aus dan Khazraj sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Jarir melalui jalur Said bin Abi Arubah dari Qatadah dari Anas yang berkata: ‘Dua suku saling membanggakan diri: Aus dan Khazraj. Aus berkata: Di antara kami ada empat orang: orang yang Arsy bergetar karenanya yaitu Sa’d bin Mu’adz, orang yang kesaksiannya setara dengan dua orang yaitu Khuzaimah bin Tsabit, orang yang dimandikan oleh malaikat yaitu Hanzhalah bin Abi Amir, dan orang yang dilindungi oleh lebah yaitu Ashim bin Abi Tsabit. Maka Khazraj berkata: Di antara kami ada empat orang yang mengumpulkan Al-Qur’an yang tidak dikumpulkan oleh selain mereka’, lalu ia menyebutkan mereka.”

Ia berkata: “Yang tampak dari banyak hadits adalah bahwa Abu Bakar telah menghafal Al-Qur’an pada masa hidup Rasulullah ﷺ. Dalam riwayat shahih disebutkan bahwa ia membangun masjid di halaman rumahnya dan ia membaca Al-Qur’an di sana, dan itu dipahami sebagai ayat-ayat yang telah turun saat itu.”

Ia berkata: “Ini merupakan hal yang tidak diragukan lagi mengingat kesungguhan Abu Bakar dalam menerima Al-Qur’an dari Nabi ﷺ dan kesibukan pikirannya untuk itu ketika mereka di Mekah, serta seringnya kebersamaan mereka berdua hingga Aisyah berkata bahwa ia (Abu Bakar) mendatangi mereka pagi dan sore. Dan telah shahih hadits: ‘Yang mengimami suatu kaum adalah yang paling baik bacaan Kitabullah di antara mereka’ dan beliau telah menjadikannya sebagai imam bagi Muhajirin dan Anshar selama sakitnya, yang menunjukkan bahwa ia adalah yang paling baik bacaannya di antara mereka.” Selesai.

Dan sebelumnya Ibnu Katsir juga berpendapat demikian.

Saya (penulis) katakan: Namun Ibnu Asytah dalam kitab Al-Mashahif meriwayatkan dengan sanad yang shahih dari Muhammad bin Sirin yang berkata: “Abu Bakar wafat dan Al-Qur’an belum dikumpulkan, dan Umar terbunuh sedangkan Al-Qur’an belum dikumpulkan.” Ibnu Asytah berkata: “Sebagian mereka mengatakan: Maksudnya ia belum membaca seluruh Al-Qur’an dengan hafalan, dan sebagian lain mengatakan: Maksudnya adalah pengumpulan mushaf-mushaf.”

Ibnu Hajar berkata: “Telah diriwayatkan dari Ali bahwa ia mengumpulkan Al-Qur’an sesuai urutan turunnya setelah wafatnya Nabi ﷺ, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud.”

An-Nasa’i meriwayatkan dengan sanad shahih dari Abdullah bin Umar yang berkata: “Aku telah mengumpulkan Al-Qur’an dan membacanya setiap malam, lalu hal itu sampai kepada Nabi ﷺ, maka beliau bersabda: ‘Bacalah Al-Qur’an dalam sebulan…'” (hadits).

Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dengan sanad hasan dari Muhammad bin Ka’b Al-Qurazhi yang berkata: “Al-Qur’an dikumpulkan pada masa Rasulullah ﷺ oleh lima orang dari Anshar: Mu’adz bin Jabal, Ubadah bin Shamit, Ubay bin Ka’b, Abu Darda’, dan Abu Ayyub Al-Anshari.”

Al-Baihaqi meriwayatkan dalam Al-Madkhal dari Ibnu Sirin yang berkata: “Al-Qur’an dikumpulkan pada masa Rasulullah ﷺ oleh empat orang yang tidak diperselisihkan: Mu’adz bin Jabal, Ubay bin Ka’b, Zaid, dan Abu Zaid. Dan mereka berselisih tentang dua orang dari tiga nama: Abu Darda’, Utsman. Dan dikatakan: Utsman dan Tamim Ad-Dari.”

Al-Baihaqi dan Abu Dawud meriwayatkan dari Asy-Sya’bi yang berkata: “Al-Qur’an dikumpulkan pada masa Nabi ﷺ oleh enam orang: Ubay, Zaid, Mu’adz, Abu Darda’, Sa’d bin Ubaid, dan Abu Zaid. Dan Mujammi’ bin Jariyah telah mengambilnya kecuali dua atau tiga surah.”

Abu Ubaid dalam kitab Al-Qira’at telah menyebutkan para qari’ dari kalangan sahabat Nabi ﷺ. Ia menghitung dari kalangan Muhajirin: empat khalifah, Thalhah, Sa’d, Ibnu Mas’ud, Hudzaifah, Salim, Abu Hurairah, Abdullah bin As-Sa’ib, para Abdullah (Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dll), Aisyah, Hafshah, dan Ummu Salamah. Dan dari kalangan Anshar: Ubadah bin Shamit, Mu’adz yang dijuluki Abu Halimah, Mujammi’ bin Jariyah, Fudhalah bin Ubaid, dan Maslamah bin Mukhallad. Ia menegaskan bahwa sebagian dari mereka baru menyelesaikannya setelah (wafatnya) Nabi ﷺ, sehingga tidak bertentangan dengan pembatasan yang disebutkan dalam hadits Anas. Ibnu Abi Dawud menghitung di antara mereka Tamim Ad-Dari dan Uqbah bin Amir.

Dan di antara yang juga mengumpulkannya adalah Abu Musa Al-Asy’ari, sebagaimana disebutkan oleh Abu Amr Ad-Dani.

PERINGATAN

Abu Zaid yang disebutkan dalam hadis Anas, ada perbedaan pendapat tentang namanya. Ada yang mengatakan dia adalah Sa’d bin ‘Ubaid bin Nu’man, salah satu dari Bani ‘Amr bin ‘Aun. Namun pendapat ini ditolak karena dia berasal dari suku Aus sedangkan Anas berasal dari suku Khazraj. Anas sendiri mengatakan bahwa Abu Zaid adalah salah satu pamannya. Selain itu, Asy-Sya’bi menyebutkan dia dan Abu Zaid secara terpisah di antara orang-orang yang mengumpulkan Al-Qur’an sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, yang menunjukkan bahwa keduanya adalah orang yang berbeda.

Abu Ahmad Al-‘Askari berkata, “Tidak ada yang mengumpulkan Al-Qur’an dari suku Aus selain Sa’d bin ‘Ubaid.” Ibn Habib dalam kitab Al-Muhabbar berkata, “Sa’d bin ‘Ubaid adalah salah satu yang mengumpulkan Al-Qur’an pada masa Nabi ﷺ.”

Ibn Hajar berkata, “Abu Dawud telah menyebutkan di antara orang-orang yang mengumpulkan Al-Qur’an adalah Qais bin Abi Sa’sa’ah yang berasal dari Khazraj dan dijuluki Abu Zaid, mungkin dialah orangnya. Dia juga menyebutkan Sa’d bin Al-Mundzir bin Aus bin Zuhair yang juga dari Khazraj, tetapi saya tidak melihat ada pernyataan jelas bahwa dia dijuluki Abu Zaid.”

Dia (Ibn Hajar) melanjutkan, “Kemudian saya menemukan pada Ibn Abi Dawud sesuatu yang menghilangkan kebingungan tersebut, karena dia meriwayatkan dengan sanad yang sesuai dengan syarat Bukhari kepada Tsumamah dari Anas bahwa Abu Zaid yang mengumpulkan Al-Qur’an bernama Qais bin As-Sakan. Anas berkata, ‘Dia adalah salah seorang dari kami dari Bani ‘Adi bin An-Najjar, salah satu paman saya, dan dia meninggal tanpa meninggalkan keturunan, dan kami mewarisinya.'”

Ibn Abi Dawud berkata, “Anas bin Khalid Al-Anshari menceritakan kepada kami, dia mengatakan: dia adalah Qais bin As-Sakan bin Za’wara’ dari Bani ‘Adi bin An-Najjar.” Ibn Abi Dawud berkata, “Dia meninggal tidak lama setelah wafatnya Rasulullah ﷺ, sehingga ilmunya hilang dan tidak diambil darinya. Dia adalah peserta Baiat Aqabah dan Perang Badar.” Di antara pendapat lain tentang namanya adalah: Tsabit, Aus, dan Mu’adz.

CATATAN PENTING

Saya menemukan seorang wanita dari kalangan sahabat yang mengumpulkan Al-Qur’an yang tidak disebutkan oleh siapapun yang membahas hal ini. Ibn Sa’d meriwayatkan dalam Thabaqat: Al-Fadhl bin Dukain memberitahu kami, dia berkata: Al-Walid bin Abdullah bin Jumai’ menceritakan kepada kami, dia berkata: Nenekku menceritakan kepadaku dari Ummu Waraqah binti Abdullah bin Al-Harits – Rasulullah ﷺ biasa mengunjunginya dan menyebutnya sebagai “syahidah” dan dia telah mengumpulkan Al-Qur’an – bahwa ketika Rasulullah ﷺ akan berperang Badar, dia berkata kepada beliau, “Izinkanlah aku ikut bersamamu untuk mengobati orang-orang yang terluka dan merawat orang-orang yang sakit, mudah-mudahan Allah menganugerahkan kesyahidan kepadaku?” Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah akan menganugerahkan kesyahidan kepadamu.” Nabi ﷺ telah memerintahkannya untuk menjadi imam bagi penghuni rumahnya dan dia memiliki seorang muadzin. Kemudian budak laki-laki dan perempuan yang telah dia janjikan kebebasan (tadbir) membunuhnya pada masa pemerintahan Umar. Lalu Umar berkata, “Rasulullah ﷺ benar, beliau biasa berkata: ‘Mari kita mengunjungi syahidah.'”

 

BAB TENTANG ORANG-ORANG YANG TERKENAL SEBAGAI PENGAJAR AL-QUR’AN

Orang-orang dari kalangan sahabat yang terkenal mengajarkan Al-Qur’an ada tujuh: Utsman, Ali, Ubay, Zaid bin Tsabit, Ibn Mas’ud, Abu Darda’, dan Abu Musa Al-Asy’ari. Demikian disebutkan oleh Adz-Dzahabi dalam Thabaqat Al-Qurra’. Dia berkata, “Sejumlah sahabat telah belajar Al-Qur’an dari Ubay, di antaranya Abu Hurairah, Ibn Abbas, dan Abdullah bin As-Sa’ib. Ibn Abbas juga belajar dari Zaid. Dan banyak tabi’in telah belajar dari mereka.”

Di antara tabi’in di Madinah: Ibn Al-Musayyib, ‘Urwah, Salim, Umar bin Abdul Aziz, Sulaiman dan ‘Atha’ (keduanya putra Yasar), Mu’adz bin Al-Harits yang dikenal sebagai Mu’adz Al-Qari’, Abdurrahman bin Hurmuz Al-A’raj, Ibn Syihab Az-Zuhri, Muslim bin Jundub, dan Zaid bin Aslam.

Di Mekah: ‘Ubaid bin ‘Umair, ‘Atha’ bin Abi Rabah, Thawus, Mujahid, ‘Ikrimah, dan Ibn Abi Mulaikah.

Di Kufah: ‘Alqamah, Al-Aswad, Masruq, ‘Ubaidah, ‘Amr bin Syurahbil, Al-Harits bin Qais, Ar-Rabi’ bin Khutsaim, ‘Amr bin Maimun, Abu Abdurrahman As-Sulami, Zirr bin Hubaisy, ‘Ubaid bin Nudhailah, Sa’id bin Jubair, An-Nakha’i, dan Asy-Sya’bi.

Di Basrah: Abu Al-‘Aliyah, Abu Raja’, Nasr bin ‘Ashim, Yahya bin Ya’mar, Al-Hasan, Ibn Sirin, dan Qatadah.

Di Syam: Al-Mughirah bin Abi Syihab Al-Makhzumi, sahabat Utsman, dan Khalifah bin Sa’d, sahabat Abu Darda’.

Kemudian ada suatu kaum yang tekun dan sangat memperhatikan dalam menjaga bacaan (al-Qur’an) hingga mereka menjadi imam-imam yang dijadikan panutan dan didatangi untuk belajar. Di Madinah ada: Abu Ja’far Yazid bin al-Qa’qa’, kemudian Syaibah bin Nisah, kemudian Nafi’ bin Abi Nu’aim.

Di Mekah: Abdullah bin Katsir, Humaid bin Qais al-A’raj, dan Muhammad bin Muhaisin. Di Kufah: Yahya bin Watsab, ‘Ashim bin Abi an-Najud, Sulaiman al-A’masy, kemudian Hamzah, kemudian al-Kisa’i.

Di Basrah: Abdullah bin Abi Ishaq, Isa bin Umar, Abu Amr bin al-‘Ala, ‘Ashim al-Jahdari, kemudian Ya’qub al-Hadhrami.

Di Syam (Suriah): Abdullah bin ‘Amir, ‘Athiyyah bin Qais al-Kilabi, Ismail bin Abdullah bin al-Muhajir, kemudian Yahya bin al-Harits adz-Dzimari, kemudian Syuraih bin Yazid al-Hadhrami.

Dan di antara mereka yang terkenal di berbagai daerah adalah tujuh imam:

Nafi’, yang telah mengambil ilmu dari tujuh puluh tabi’in di antaranya Abu Ja’far. Ibnu Katsir, yang mengambil ilmu dari Abdullah bin as-Sa’ib seorang sahabat. Abu ‘Amr, yang mengambil ilmu dari para tabi’in. Ibnu ‘Amir, yang mengambil ilmu dari Abu ad-Darda’ dan para sahabat Utsman. ‘Ashim, yang mengambil ilmu dari para tabi’in. Hamzah, yang mengambil ilmu dari ‘Ashim, al-A’masy, as-Sabi’i, Manshur bin al-Mu’tamir dan lainnya. Al-Kisa’i, yang mengambil ilmu dari Hamzah dan Abu Bakar bin ‘Ayyasy.

Kemudian qira’at tersebar di berbagai penjuru dan mereka terbagi menjadi umat demi umat. Dan yang terkenal dari perawi setiap jalan dari tujuh imam tersebut adalah dua perawi:

Dari Nafi’: Qalun dan Warsy. Dari Ibnu Katsir: Qunbul dan al-Bazzi dari murid-muridnya dari Ibnu Katsir. Dari Abu ‘Amr: ad-Duri dan as-Susi dari al-Yazidi darinya. Dari Ibnu ‘Amir: Hisyam dan Ibnu Dzakwan dari murid-muridnya darinya. Dari ‘Ashim: Abu Bakar bin ‘Ayyasy dan Hafsh darinya. Dari Hamzah: Khalaf dan Khallad dari Sulaim darinya. Dari al-Kisa’i: ad-Duri dan Abu al-Harits.

Kemudian ketika permasalahan semakin meluas dan kebatilan hampir bercampur dengan kebenaran, tampillah para ahli dari umat ini dan mereka bersungguh-sungguh dalam berijtihad, mengumpulkan huruf-huruf dan qira’at, menyandarkan wajah-wajah bacaan dan riwayat-riwayat, serta membedakan yang sahih, masyhur, dan syadz dengan kaidah-kaidah yang mereka tetapkan dan rukun-rukun yang mereka rinci.

Orang pertama yang menyusun karya dalam ilmu qira’at adalah Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Sallam, kemudian Ahmad bin Jubair al-Kufi, kemudian Ismail bin Ishaq al-Maliki murid Qalun, kemudian Abu Ja’far bin Jarir ath-Thabari, kemudian Abu Bakar Muhammad bin Ahmad bin Umar ad-Dajawani, kemudian Abu Bakar bin Mujahid. Kemudian banyak orang pada masanya dan setelahnya yang menyusun karya dalam berbagai jenis ilmu qira’at, baik komprehensif maupun terpisah, ringkas maupun panjang lebar, dan para imam qira’at tidak terhitung jumlahnya.

Dan telah menyusun tingkatan-tingkatan mereka adalah Hafizh al-Islam Abu Abdullah adz-Dzahabi kemudian Hafizh al-Qira’at Abu al-Khair Ibnu al-Jazari.

 

 

JENIS KEDUA PULUH SATU: MENGENAI PENGETAHUAN TENTANG SANAD YANG TINGGI DAN RENDAH

 

Ketahuilah bahwa mencari sanad yang tinggi adalah sunnah karena hal itu merupakan kedekatan kepada Allah Ta’ala. Para ahli hadits telah membaginya menjadi lima bagian, dan saya melihatnya sebagai berikut:

Pertama: Kedekatan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari segi jumlah dengan sanad yang bersih, tidak lemah. Ini adalah jenis ketinggian sanad yang paling utama dan paling mulia. Sanad tertinggi yang didapatkan oleh para syaikh pada zaman ini adalah sanad yang terdiri dari empat belas perawi. Ini hanya terdapat dalam qira’ah Ibnu ‘Amir dari riwayat Ibnu Dzakwan. Kemudian sanad dengan lima belas perawi, yang hanya terdapat dalam qira’ah ‘Ashim dari riwayat Hafsh dan qira’ah Ya’qub dari riwayat Ruwais.

Kedua: Dari bagian ketinggian sanad menurut para ahli hadits adalah kedekatan kepada salah satu imam hadits seperti Al-A’masy, Husyaim, Ibnu Juraij, Al-Auza’i, dan Malik. Padanannya di sini adalah kedekatan kepada salah satu imam dari tujuh imam qira’at. Sanad tertinggi yang didapatkan oleh para syaikh saat ini dengan sanad yang bersambung melalui tilawah kepada Nafi’ adalah dua belas, dan kepada ‘Amir juga dua belas.

Ketiga: Menurut para ahli hadits, ketinggian sanad terkait dengan riwayat salah satu dari enam kitab hadits, yaitu ketika seseorang meriwayatkan hadits yang jika diriwayatkan melalui jalur salah satu dari enam kitab akan menjadi lebih rendah dibandingkan jika diriwayatkan melalui jalur lain. Padanannya di sini adalah ketinggian sanad terkait dengan beberapa kitab terkenal dalam qira’at seperti At-Taisir dan Asy-Syathibiyyah. Dalam jenis ini terdapat muwafaqat (kecocokan), ibdal (penggantian), musawah (kesamaan), dan mushafahan (berjabat tangan).

Muwafaqah (kecocokan): Adalah ketika jalurnya bertemu dengan salah satu penulis kitab pada gurunya, dan terkadang dengan ketinggian sanad jika dibandingkan dengan riwayat dari jalurnya, dan terkadang tidak. Contohnya dalam bidang ini adalah qira’ah Ibnu Katsir riwayat Al-Bazzi jalur Ibnu Bannan dari Abu Rabi’ah darinya, yang diriwayatkan oleh Ibnu Al-Jazari dari kitab Al-Miftah karya Abu Manshur Muhammad bin Abdul Malik bin Khairun dan dari kitab Al-Mishbah karya Abu Al-Karam Asy-Syahrazuri, dan masing-masing dari mereka membacakannya kepada Abdul Sayyid bin ‘Attab. Maka riwayatnya dari salah satu dari dua jalur disebut muwafaqah untuk jalur lainnya menurut istilah ahli hadits.

Al-Badal (penggantian): Adalah ketika bertemu dengannya pada guru dari gurunya atau lebih atas, dan terkadang juga dengan ketinggian sanad dan terkadang tidak. Contohnya di sini adalah qira’ah Abu ‘Amr riwayat Ad-Duri jalur Ibnu Mujahid dari Abu Az-Za’ra’ darinya, yang diriwayatkan oleh Ibnu Al-Jazari dari kitab At-Taisir. Ad-Dani membacakannya kepada Abu Al-Qasim Abdul Aziz bin Ja’far Al-Baghdadi, dan Abu Al-Qasim membacakannya kepada Abu Thahir dari Ibnu Mujahid. Dan dari Al-Mishbah, Abu Al-Karam membacakannya kepada Abu Al-Qasim Yahya bin Ahmad As-Sabti, dan Yahya membacakannya kepada Abu Al-Hasan Al-Hammami, dan Abu Al-Hasan membacakannya kepada Abu Thahir. Maka riwayatnya dari jalur Al-Mishbah disebut badal untuk Ad-Dani pada guru dari gurunya.

Al-Musawah (kesamaan): Adalah ketika jumlah perawi antara periwayat dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sahabat atau orang setelahnya hingga guru dari salah satu penulis kitab sama dengan jumlah perawi antara salah satu penulis kitab dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sahabat atau orang setelahnya sesuai dengan jumlah yang disebutkan.

Al-Mushafahah (berjabat tangan): Adalah ketika jumlah perawinya lebih banyak dari jumlah perawi penulis kitab dengan selisih satu orang, seolah-olah dia bertemu dengan penulis kitab tersebut, berjabat tangan dengannya, dan mengambil darinya. Contohnya adalah qira’ah Nafi’ yang diriwayatkan oleh Asy-Syathibi dari Abu Abdullah Muhammad bin Ali An-Niffari dari Abu Abdullah bin Ghulam Al-Furs dari Sulaiman bin Najah dan lainnya dari Abu ‘Amr Ad-Dani dari Abu Al-Fath Faris bin Ahmad, dari Abdul Baqi bin Al-Hasan dari Ibrahim bin Umar Al-Muqri’ dari Abu Al-Husain bin Buyan dari Abu Bakr bin Al-Asy’ats dari Abu Ja’far Ar-Raba’i yang dikenal dengan Abu Nasyith dari Qalun dari Nafi’. Dan Ibnu Al-Jazari meriwayatkannya dari Abu Bakr Al-Khayyath dari Abu Muhammad Al-Baghdadi dan lainnya dari Ash-Sha’igh dari Al-Kamal bin Faris dari Abu Al-Yumn Al-Kindi dari Abu Al-Qasim Hibatullah bin Ahmad Al-Hariri dari Al-Faradhi dari Ibnu Buyan. Ini adalah musawah bagi Ibnu Al-Jazari karena antara dia dan Ibnu Buyan ada tujuh perawi, dan itu adalah jumlah yang sama antara Asy-Syathibi dan Ibnu Buyan. Dan bagi yang mengambil dari Ibnu Al-Jazari, ini disebut mushafahah terhadap Asy-Syathibi.

Dan yang menyerupai pembagian ahli hadits ini adalah pembagian para ahli qira’at tentang keadaan sanad menjadi qira’ah, riwayat, thariq (jalur), dan wajh (sisi). Jika perbedaan itu berasal dari salah satu imam tujuh atau sepuluh atau yang semisalnya, dan riwayat-riwayat serta jalur-jalur darinya sepakat atas hal itu, maka itu adalah qira’ah. Jika berasal dari perawi darinya, maka itu adalah riwayat. Jika berasal dari orang setelahnya dan seterusnya ke bawah, maka itu adalah thariq (jalur). Jika tidak seperti ciri-ciri ini dan merupakan pilihan bagi pembaca, maka itu adalah wajh (sisi).

Keempat: Di antara jenis-jenis ‘uluw (ketinggian sanad) adalah mendahulukan wafatnya seorang syaikh dibanding rekannya yang mengambil dari syaikh yang sama. Misalnya, mengambil riwayat dari Taj Ibnu Maktum lebih tinggi daripada mengambil dari Abul Ma’ali bin Al-Labban, dan dari Ibnu Al-Labban lebih tinggi daripada Al-Burhan Asy-Syami, walaupun mereka sama-sama mengambil dari Abu Hayyan, karena kematian yang pertama mendahului yang kedua dan yang kedua mendahului yang ketiga.

Kelima: ‘Uluw (ketinggian sanad) karena kematian seorang syaikh tanpa memperhatikan hal lain atau syaikh lain. Kapan hal ini terjadi? Sebagian ahli hadits mengatakan: Sanad dianggap tinggi (‘ali) jika telah berlalu sejak kematian syaikh lima puluh tahun. Ibnu Mandah mengatakan: Tiga puluh tahun. Berdasarkan pendapat ini, mengambil riwayat dari murid-murid Ibnu Al-Jazari dianggap tinggi sejak tahun 863 H, karena Ibnu Al-Jazari adalah orang terakhir yang sanadnya tinggi dan saat itu telah berlalu tiga puluh tahun sejak kematiannya.

Inilah yang telah saya tetapkan dari kaidah-kaidah hadits dan saya terapkan pada kaidah-kaidah qira’at, dan saya belum didahului dalam hal ini. Segala puji dan karunia hanya milik Allah.

Jika Anda telah mengetahui ‘uluw (ketinggian sanad) dengan berbagai jenisnya, maka Anda juga mengetahui nuzul (rendahnya sanad) karena ia adalah kebalikannya. Nuzul dicela jika tidak diimbangi dengan periwayat yang lebih berilmu, lebih hafal, lebih teliti, lebih mulia, lebih terkenal, atau lebih wara’. Adapun jika demikian keadaannya, maka tidak tercela dan tidak pula kurang utama.

JENIS KEDUA, KETIGA, KEEMPAT, KELIMA, KEENAM, DAN KETUJUH DUA PULUH: PENGETAHUAN TENTANG MUTAWATIR, MASYHUR, AHAD, SYADZ, MAUDHU’, DAN MUDRAJ

 

Ketahuilah bahwa Qadhi Jalaluddin Al-Bulqini berkata: “Qira’at terbagi menjadi mutawatir, ahad, dan syadz. Yang mutawatir adalah tujuh qira’at yang masyhur. Yang ahad adalah tiga qira’at yang melengkapi menjadi sepuluh, dan termasuk di dalamnya qira’at para sahabat. Yang syadz adalah qira’at para tabi’in seperti Al-A’masy, Yahya bin Watstsab, Ibnu Jubair, dan semisalnya.”

Pendapat ini masih perlu dikaji, sebagaimana akan kita jelaskan. Yang terbaik dalam membahas jenis ini adalah imam para qari pada zamannya, guru dari guru-guru kami, Abu Al-Khair Ibnu Al-Jazari. Ia berkata di awal kitabnya An-Nasyr: “Setiap qira’at yang sesuai dengan bahasa Arab walaupun hanya dalam satu segi, sesuai dengan salah satu mushaf Utsmani walaupun secara kemungkinan, dan shahih sanadnya, maka itulah qira’at yang shahih yang tidak boleh ditolak dan tidak halal mengingkarinya. Bahkan, ia termasuk tujuh huruf yang Al-Qur’an diturunkan dengannya, dan wajib bagi manusia untuk menerimanya, baik qira’at itu berasal dari imam tujuh, imam sepuluh, maupun dari imam-imam lain yang diterima. Jika salah satu dari tiga rukun ini tidak terpenuhi, maka qira’at tersebut disebut lemah, syadz, atau batil, baik qira’at itu dari imam tujuh atau dari imam yang lebih besar dari mereka.”

Inilah pendapat yang benar menurut para imam ahli tahqiq dari kalangan salaf dan khalaf. Hal ini ditegaskan oleh Ad-Dani, Makki, Al-Mahdawi, dan Abu Syamah. Ini adalah madzhab salaf yang tidak diketahui adanya perbedaan dari seorang pun di antara mereka.

Abu Syamah berkata dalam Al-Mursyid Al-Wajiz: “Tidak sepatutnya tertipu dengan setiap qira’at yang dinisbatkan kepada salah satu dari tujuh imam dan disebut shahih serta diturunkan demikian, kecuali jika qira’at itu masuk dalam kaidah tersebut. Pada saat itu, tidak ada penyusun yang sendirian dalam meriwayatkannya, dan hal itu tidak khusus dengan periwayatan dari mereka saja. Bahkan, jika qira’at itu diriwayatkan dari selain mereka dari kalangan qari, maka itu tidak mengeluarkannya dari status shahih. Karena yang dijadikan pegangan adalah terkumpulnya sifat-sifat tersebut, bukan siapa yang dinisbatkan kepadanya. Qira’at yang dinisbatkan kepada setiap qari dari tujuh imam dan selain mereka terbagi menjadi yang disepakati dan yang syadz. Hanya saja, ketujuh imam ini karena kemasyhuran mereka dan banyaknya qira’at shahih yang disepakati dalam riwayat mereka, jiwa lebih tenang terhadap apa yang diriwayatkan dari mereka dibanding apa yang diriwayatkan dari selain mereka.”

Kemudian Ibnu Al-Jazari berkata: “Perkataan kami dalam kaidah ‘walaupun hanya dalam satu segi’, yang kami maksud adalah satu segi dari segi-segi nahwu, baik itu yang paling fasih, fasih, disepakati, atau diperselisihkan dengan perselisihan yang tidak membahayakan, jika qira’at itu masyhur, tersebar luas, dan diterima oleh para imam dengan sanad yang shahih, karena ini adalah prinsip terbesar dan rukun terkuat. Berapa banyak qira’at yang diingkari oleh sebagian atau banyak ahli nahwu, namun pengingkaran mereka tidak diperhatikan, seperti mematikan (sukun) pada ‘Bari’kum’ dan ‘Ya’murkum’, kasrah pada ‘wal-arhami’, nashab pada ‘liyajziya qauman’, dan pemisahan antara mudhaf dan mudhaf ilaih pada ‘qatla awladihim syuraka’ihim’, dan lain sebagainya.”

Ad-Dani berkata: “Para imam qira’at tidak mengamalkan huruf-huruf Al-Qur’an berdasarkan yang paling umum dalam bahasa dan yang paling sesuai dalam kaidah Arab, tetapi berdasarkan yang paling kuat dalam atsar dan paling shahih dalam periwayatan. Jika riwayat telah kuat, maka tidak ditolak oleh qiyas bahasa Arab atau kefasihan bahasa, karena qira’at adalah sunnah yang diikuti yang wajib diterima dan dijadikan rujukan.”

Saya berkata: Sa’id bin Manshur telah meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Zaid bin Tsabit yang berkata: “Qira’at (bacaan Al-Qur’an) adalah sunnah yang diikuti.” Al-Baihaqi berkata: “Maksudnya adalah mengikuti orang-orang sebelum kita dalam hal huruf-huruf merupakan sunnah yang diikuti. Tidak boleh menyalahi mushaf yang menjadi imam (standar) dan tidak boleh menyalahi qira’at-qira’at yang masyhur, meskipun selain itu memungkinkan dalam bahasa Arab atau lebih jelas darinya.”

Kemudian Ibnu Al-Jazari berkata: “Yang kami maksud dengan kesesuaian dengan salah satu mushaf adalah apa yang tercantum dalam sebagian mushaf dan tidak dalam sebagian yang lain, seperti bacaan Ibnu ‘Amir: {قَالُوا اتَّخَذَ اللَّهُ} dalam surah Al-Baqarah tanpa huruf wau, dan: {بِالزُّبُرِ وَبِالْكِتَابِ} dengan penetapan huruf ba’ pada keduanya, karena itu tercantum dalam mushaf Syam. Dan seperti bacaan Ibnu Katsir: {تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ} di akhir surah Bara’ah (At-Taubah) dengan tambahan ‘min’, karena itu tercantum dalam mushaf Makkah dan contoh-contoh serupa. Jika tidak tercantum dalam salah satu mushaf Utsmani, maka itu dianggap syadzz (janggal) karena menyalahi rasm (tulisan) yang telah disepakati.”

“Dan maksud perkataan kami: ‘walaupun secara kemungkinan’, kami maksudkan adalah yang sesuai dengannya walaupun secara perkiraan: seperti {مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِ} yang ditulis dalam semua mushaf tanpa alif. Maka bacaan tanpa alif sesuai secara hakiki, dan bacaan dengan alif sesuai secara perkiraan karena dihilangkan dalam tulisan untuk meringkas, sebagaimana ditulis: {مَلِكَ الْمُلْكِ}.”

“Dan kadang perbedaan qira’at sesuai dengan rasm secara hakiki, seperti ‘تَعْلَمُونَ’ dengan ta’ dan ya’, dan ‘يغفر لَكُمْ’ dengan ya’ dan nun, dan contoh-contoh serupa yang menunjukkan bahwa ketiadaan titik dan harakat dalam penghilangan dan penetapannya menunjukkan keutamaan yang besar bagi para sahabat radhiyallahu ‘anhum dalam ilmu ejaan khususnya dan pemahaman yang mendalam dalam mewujudkan setiap ilmu. Dan lihatlah bagaimana mereka menulis ‘الصِّرَاطَ’ dengan shad yang menggantikan sin, dan mereka berpaling dari sin yang merupakan asal, agar bacaan dengan sin – meskipun menyalahi rasm dari satu sisi – telah datang sesuai dengan asalnya sehingga keduanya seimbang, dan bacaan dengan isymam (perpaduan dua bunyi) menjadi memungkinkan. Seandainya itu ditulis dengan sin sesuai asalnya, maka hal itu tidak akan tercapai.”

“Dan bacaan selain sin dianggap menyalahi rasm dan asal, dan karena itu terjadi perbedaan tentang: {بَصْْطَةً} dalam Al-A’raf, berbeda dengan: {بَسْطَةً} dalam Al-Baqarah, karena huruf dalam Al-Baqarah ditulis dengan sin dan Al-A’raf dengan shad. Namun yang menyalahi rasm secara jelas dalam hal huruf yang diidghamkan, atau diganti, atau ditetapkan, atau dihilangkan, atau semisalnya tidak dianggap menyalahi jika bacaan itu terbukti dan datang secara masyhur dan menyebar. Oleh karena itu, mereka tidak menganggap penetapan ya’-ya’ tambahan dan penghapusan ya’ pada: {فَلا تَسْأَلْنِي} dalam Al-Kahfi dan wau pada: {وَأَكُونَ مِنَ الصَّالِحِينَ} dan zha’ dari: {بِضَنِينٍ} dan semisalnya sebagai penyalahan rasm yang ditolak. Sesungguhnya perbedaan dalam hal itu dimaafkan karena dekat, kembali kepada makna yang sama, dan didukung oleh kebenaran qira’at, kemasyhurannya, dan diterimanya dengan penerimaan, berbeda dengan penambahan kata, pengurangan, mendahulukan, dan mengakhirkan, bahkan meskipun itu satu huruf dari huruf-huruf makna, karena hukumnya sama dengan hukum kata, tidak diperbolehkan menyalahi rasm padanya. Dan inilah batasan yang memisahkan antara hakikat mengikuti rasm dan menyalahinya.”

Dia berkata: “Dan maksud perkataan kami: ‘isnadnya shahih’, kami maksudkan bahwa qira’at itu diriwayatkan oleh orang yang adil dan dhabit (akurat) dari orang yang sama, dan begitu seterusnya sampai akhir, dan selain itu qira’at tersebut masyhur di kalangan para imam dalam bidang ini, tidak dianggap sebagai kesalahan atau kejanggalan oleh mereka.”

Dia berkata: “Sebagian ulama mutaakhirin mensyaratkan mutawatir dalam rukun ini dan tidak cukup dengan shahihnya sanad, dan mereka mengklaim bahwa Al-Qur’an tidak ditetapkan kecuali dengan mutawatir, dan apa yang datang melalui jalur ahad tidak ditetapkan sebagai Al-Qur’an. Dia berkata: Dan ini jelas ada masalah di dalamnya: karena jika mutawatir telah ditetapkan, maka tidak perlu dua rukun lainnya, yaitu rasm dan sebagainya, karena apa yang ditetapkan dari huruf-huruf perbedaan secara mutawatir dari Nabi ﷺ wajib diterima dan dipastikan sebagai Al-Qur’an, baik sesuai dengan rasm maupun tidak. Dan jika kita mensyaratkan mutawatir dalam setiap huruf dari huruf-huruf perbedaan, maka banyak huruf perbedaan yang ditetapkan dari tujuh qari’ akan tertolak. Abu Syamah telah berkata: Telah tersebar di kalangan sekelompok ahli qira’at mutaakhirin dan selain mereka dari para muqallid bahwa ketujuh qira’at seluruhnya mutawatir, yaitu setiap bagian yang diriwayatkan dari mereka.”

Mereka berkata: “Kepastian bahwa itu diturunkan dari sisi Allah adalah wajib, dan kami mengatakan demikian, tetapi hanya pada apa yang disepakati penukilan dari mereka melalui berbagai jalur dan disepakati oleh berbagai kelompok tanpa ada pengingkaran terhadapnya. Maka tidak kurang dari disyaratkannya hal itu jika tidak tercapai mutawatir pada sebagiannya.”

Al-Ja’bari berkata: “Syaratnya hanya satu yaitu shahihnya penukilan, dan kedua syarat lainnya menjadi keharusan. Maka barangsiapa yang menguasai pengetahuan tentang keadaan para perawi, mendalami bahasa Arab, dan menguasai rasm, maka keraguan ini akan terselesaikan baginya.”

Makki berkata: “Apa yang diriwayatkan dalam Al-Qur’an terbagi menjadi tiga bagian:

Bagian yang dibaca dengannya dan orang yang mengingkarinya menjadi kafir, yaitu apa yang dinukilkan oleh orang-orang yang tsiqah (terpercaya), sesuai dengan bahasa Arab, dan tulisan mushaf.

Bagian yang shahih penukilannya dari para perawi ahad, shahih dalam bahasa Arab, tetapi lafaznya menyalahi tulisan, maka diterima tetapi tidak dibaca dengannya karena dua alasan: menyalahi apa yang telah disepakati dan bahwa itu tidak diambil dengan kesepakatan melainkan dengan khabar ahad, dan Al-Qur’an tidak ditetapkan dengannya, dan orang yang mengingkarinya tidak kafir, tetapi buruk sekali apa yang dia lakukan ketika mengingkarinya!”

Dan bagian yang diriwayatkan oleh perawi terpercaya namun tidak memiliki bentuk dalam bahasa Arab atau diriwayatkan oleh perawi yang tidak terpercaya, maka tidak diterima meskipun sesuai dengan tulisan mushaf.

Ibnu al-Jazari berkata: Contoh yang pertama banyak, seperti “Māliki” dan “Malika”, dan “Yakhdaʿūna” dan “Yukhādiʿūna”. Contoh yang kedua adalah bacaan Ibnu Mas’ud dan lainnya “wadz-dzakari wal-untsā” dan bacaan Ibnu Abbas: “wa kāna amāmahum malikun ya’khudzu kulla safīnatin shālihatin” dan sejenisnya. Beliau berkata: Para ulama berbeda pendapat tentang qira’at tersebut dan kebanyakan berpendapat bahwa itu tidak boleh karena tidak mutawatir. Kalaupun terbukti melalui periwayatan, maka itu sudah dinasakh oleh ‘ardhah (pembacaan) terakhir atau ijma’ para sahabat pada mushaf Utsmani.

Contoh yang diriwayatkan oleh perawi tidak terpercaya banyak terdapat dalam kitab-kitab bacaan syadz yang kebanyakan sanadnya lemah, seperti qira’at yang dinisbatkan kepada Imam Abu Hanifah yang dikumpulkan oleh Abu al-Fadhl Muhammad bin Ja’far al-Khuza’i dan diriwayatkan oleh Abu al-Qasim al-Hudzali, di antaranya {innamā yakhsya Allāhu min ʿibādihi al-ʿulamā’a} dengan rafa’ pada “Allah” dan nashab pada “ulama”. Dan telah menulis ad-Daraquthni dan sekelompok ulama bahwa kitab ini adalah palsu dan tidak ada asalnya.

Contoh yang diriwayatkan oleh perawi terpercaya namun tidak memiliki bentuk dalam bahasa Arab sangat sedikit hampir tidak ditemukan. Sebagian ulama menjadikan di antaranya riwayat Kharijah dari Nafi’ “ma’āyisy” dengan hamzah.

Beliau berkata: Masih ada bagian keempat yang juga ditolak, yaitu yang sesuai dengan bahasa Arab dan tulisan mushaf namun tidak diriwayatkan sama sekali. Penolakan terhadap ini lebih tepat dan larangannya lebih keras. Orang yang melakukannya telah melakukan dosa besar. Telah disebutkan kebolehan hal itu dari Abu Bakar bin Miqsam dan karena hal itu diadakan majelis untuknya dan mereka sepakat untuk melarangnya. Oleh karena itu, dilarang qira’at dengan qiyas mutlak yang tidak memiliki dasar untuk dirujuk dan tidak ada landasan yang dijadikan pegangan dalam pelaksanaannya. Beliau berkata: Adapun yang memiliki dasar seperti itu, maka itu termasuk yang diterima qiyas padanya, seperti qiyas idgham “qāla rajulāni” atas “qāla rabbi” dan sejenisnya yang tidak menyelisihi nash, dasar, dan tidak menolak ijma’, meskipun sangat sedikit.

Saya katakan: Imam Ibnu al-Jazari telah menetapkan bab ini dengan sangat cermat. Dan telah jelas bagiku darinya bahwa qira’at itu memiliki beberapa jenis:

Pertama: Mutawatir, yaitu yang diriwayatkan oleh sekelompok orang yang tidak mungkin sepakat berdusta dari kelompok yang serupa hingga ujungnya. Kebanyakan qira’at seperti ini.

Kedua: Masyhur, yaitu yang sahih sanadnya namun tidak mencapai derajat mutawatir, sesuai dengan bahasa Arab dan tulisan mushaf, dan terkenal di kalangan para qari, sehingga tidak dianggap kesalahan atau syadz. Boleh dibaca dengannya sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu al-Jazari dan dipahami dari perkataan Abu Syamah sebelumnya. Contohnya adalah apa yang diperselisihkan jalan periwayatannya dari tujuh imam, diriwayatkan oleh sebagian perawi dari mereka dan tidak oleh sebagian lainnya. Contoh-contoh hal ini banyak terdapat dalam uraian huruf-huruf dari kitab-kitab qira’at seperti yang sebelumnya. Di antara karya yang paling terkenal dalam hal ini adalah at-Taisir karya ad-Dani dan qasidah asy-Syathibi serta an-Nasyr fi al-Qira’at al-‘Asyr dan Taqrib an-Nasyr, keduanya karya Ibnu al-Jazari.

Ketiga: Ahad, yaitu yang sahih sanadnya namun menyelisihi tulisan mushaf atau bahasa Arab, atau tidak terkenal seperti yang disebutkan sebelumnya. Tidak boleh dibaca dengannya. At-Tirmidzi dalam Jami’nya dan al-Hakim dalam Mustadraknya telah menyusun bab untuk itu dan meriwayatkan banyak hal dengan sanad yang sahih. Di antaranya yang diriwayatkan oleh al-Hakim dari jalur ‘Ashim al-Jahdari dari Abu Bakrah bahwa Nabi ﷺ membaca: “muttaki’īna ‘alā rafārifa khuḍrin wa ‘abqariyyin ḥisān”. Dan diriwayatkan dari hadis Abu Hurairah bahwa beliau membaca: “falā ta’lamu nafsun mā ukhfiya lahum min qurrāti a’yun”. Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau membaca: “laqad jā’akum rasūlun min anfasikum” dengan fathah pada fa’. Dan diriwayatkan dari Aisyah bahwa beliau membaca: “farūḥun wa rayḥān” yakni dengan dhammah pada ra’.

Keempat: Syadz, yaitu yang tidak sahih sanadnya. Ada banyak kitab yang disusun tentang hal ini, di antaranya qira’at: “malaka yawma ad-dīn” dengan bentuk lampau dan nashab pada “yaum”, dan “iyyāka yu’badu” dengan bentuk pasif.

Kelima: Maudhu’ (palsu), seperti qira’at-qira’at al-Khuza’i.

Dan telah jelas bagiku jenis keenam yang menyerupai jenis hadis mudraj, yaitu yang ditambahkan dalam qira’at sebagai bentuk tafsir, seperti qira’at Sa’d bin Abi Waqqash: “wa lahu akhun aw ukhtun min umm”. Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur.

Dan qira’at Ibnu Abbas: “laysa ‘alaikum junāḥun an tabtaghū faḍlan min rabbikum fī mawāsimi al-ḥajj”. Diriwayatkan oleh al-Bukhari.

Dan qira’at Ibnu az-Zubair: “waltakun minkum ummatun yad’ūna ilā al-khayri wa ya’murūna bi al-ma’rūfi wa yanhawna ‘ani al-munkari wa yasta’īnūna billāhi ‘alā mā aṣābahum”. Umar berkata: “Saya tidak tahu apakah itu qira’atnya atau tafsirnya?” Diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur, dan diriwayatkan juga oleh Ibnu al-Anbari yang memastikan bahwa itu adalah tafsir.

Dia (Al-Suyuti) meriwayatkan dari Al-Hasan bahwa dia membaca: “Dan tidak ada seorangpun dari kamu melainkan mendatangi neraka itu” – ‘al-wurud’ berarti masuk. Ibnu Al-Anbari berkata: Perkataan: “‘al-wurud’ berarti masuk” adalah tafsir dari Al-Hasan untuk makna kata ‘wurud’, dan sebagian perawi keliru sehingga menganggapnya sebagai bagian dari Al-Qur’an.

Ibnu Al-Jazari berkata di akhir pembahasannya: “Terkadang mereka memasukkan tafsir ke dalam bacaan sebagai penjelasan dan klarifikasi, karena mereka meyakini apa yang mereka terima dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai Al-Qur’an, sehingga mereka aman dari kekeliruan. Dan terkadang sebagian dari mereka menuliskannya bersama Al-Qur’an.”

Adapun orang yang mengatakan bahwa sebagian sahabat membolehkan membaca Al-Qur’an dengan maknanya saja, sungguh dia telah berdusta. Selesai.

Saya akan membuat karya terpisah tentang jenis ini – yaitu mudraj (sisipan).

PERINGATAN-PERINGATAN:

Pertama: Tidak ada perbedaan pendapat bahwa semua yang termasuk Al-Qur’an harus mutawatir dalam asalnya dan bagian-bagiannya. Adapun mengenai tempat, posisi, dan urutannya, maka demikian pula menurut para peneliti Ahlus Sunnah, karena dapat dipastikan bahwa kebiasaan menuntut adanya tawatur dalam detail-detail seperti itu. Sebab mukjizat yang agung ini, yang merupakan dasar agama yang lurus dan jalan yang lurus, merupakan sesuatu yang sangat didorong untuk menukil kalimat-kalimat dan detail-detailnya. Maka apa yang dinukil secara ahad (perorangan) dan tidak mutawatir, dapat dipastikan bahwa itu bukan bagian dari Al-Qur’an.

Banyak ulama ushul berpendapat bahwa tawatur menjadi syarat dalam penetapan apa yang termasuk Al-Qur’an dari segi asalnya, namun tidak menjadi syarat dalam hal tempat, posisi, dan urutannya, bahkan banyak di antaranya yang dinukil secara ahad. Dikatakan: Ini adalah pendapat yang sesuai dengan metode Imam Syafi’i dalam menetapkan basmalah di setiap surat. Pendapat ini dibantah dengan alasan bahwa dalil sebelumnya menuntut tawatur dalam semua aspek, dan karena jika tidak disyaratkan, maka dimungkinkan gugurnya banyak pengulangan dalam Al-Qur’an dan ditetapkannya banyak hal yang bukan Al-Qur’an. Adapun yang pertama, karena jika kita tidak mensyaratkan tawatur dalam hal tempat, maka mungkin banyak pengulangan dalam Al-Qur’an tidak mutawatir, seperti: “Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?”. Adapun yang kedua, karena jika sebagian Al-Qur’an tidak mutawatir dari segi tempat, maka dimungkinkan menetapkan bagian tersebut di suatu tempat dengan penukilan ahad.

Qadhi Abu Bakar berkata dalam kitab Al-Intishar: “Sekelompok ahli fiqih dan ahli kalam berpendapat bolehnya menetapkan Al-Qur’an secara hukum bukan secara ilmu dengan khabar wahid tanpa harus mencapai tingkat istifadhah (masyhur). Para ahli kebenaran membenci dan menolak pendapat ini.”

Sekelompok ahli kalam berkata: “Boleh menggunakan pendapat dan ijtihad dalam menetapkan bacaan, cara, dan huruf jika cara-cara tersebut benar menurut bahasa Arab, meskipun tidak terbukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca dengannya.” Para ahli kebenaran menolak pendapat ini, mengingkarinya, dan menganggap salah orang yang berpendapat demikian. Selesai.

Madzhab Maliki dan lainnya yang mengingkari basmalah telah membangun pendapat mereka atas dasar ini. Mereka menetapkan bahwa basmalah tidak mutawatir di awal surat-surat, dan apa yang tidak mutawatir bukanlah Al-Qur’an.

Jawaban dari pihak kami adalah dengan menolak anggapan bahwa basmalah tidak mutawatir. Sebab bisa jadi sesuatu mutawatir di kalangan suatu kaum namun tidak bagi yang lain, dan pada suatu waktu namun tidak pada waktu lain. Cukuplah untuk membuktikan tawaturnya dengan dicantumkannya basmalah dalam mushaf-mushaf para sahabat dan generasi setelah mereka dengan tulisan mushaf, padahal mereka melarang penulisan dalam mushaf apa yang bukan bagian darinya, seperti nama-nama surat, kata ‘amin’, dan tanda sepersepuluh. Jika basmalah bukan Al-Qur’an, tentu mereka tidak akan membolehkan penulisannya dengan tulisan mushaf tanpa pembeda, karena hal itu bisa mendorong keyakinan bahwa itu adalah Al-Qur’an, sehingga mereka menipu kaum muslimin dan mendorong mereka untuk meyakini sesuatu yang bukan Al-Qur’an sebagai Al-Qur’an. Ini adalah hal yang tidak boleh diyakini tentang para sahabat. Jika dikatakan: Mungkin basmalah dicantumkan untuk memisahkan antar surat, jawabnya adalah: Ini mengandung unsur penipuan dan tidak boleh dilakukan hanya untuk pemisahan. Jika memang untuk pemisahan, tentu akan ditulis juga antara surat Bara’ah (At-Taubah) dan Al-Anfal.

Yang menunjukkan bahwa basmalah adalah Al-Qur’an yang diturunkan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Al-Hakim, dan lainnya dari Ummu Salamah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: “Bismillahir rahmanir rahim. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin…” dan dalam hadits itu disebutkan bahwa beliau menghitung “Bismillahir rahmanir rahim” sebagai satu ayat dan tidak menghitung “alaihim”.

Ibnu Khuzaimah dan Al-Baihaqi dalam “Al-Ma’rifah” meriwayatkan dengan sanad shahih dari jalur Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas yang berkata: “Setan telah mencuri dari manusia ayat terbesar dari Al-Qur’an: Bismillahir rahmanir rahim.”

Al-Baihaqi dalam “Syu’ab” dan Ibnu Mardawaih meriwayatkan dengan sanad hasan dari jalur Mujahid dari Ibnu Abbas yang berkata: “Manusia telah mengabaikan satu ayat dari kitab Allah yang tidak diturunkan kepada siapapun selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kecuali mungkin kepada Sulaiman bin Daud: Bismillahir rahmanir rahim.”

Ad-Daraquthni dan Ath-Thabarani dalam “Al-Ausath” meriwayatkan dengan sanad lemah dari Buraidah yang berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku tidak akan keluar dari masjid hingga aku memberitahumu tentang satu ayat yang tidak diturunkan kepada nabi manapun setelah Sulaiman kecuali kepadaku.” Kemudian beliau bertanya: “Dengan apa kamu memulai Al-Qur’an ketika kamu memulai shalat?” Aku menjawab: “Bismillahir rahmanir rahim.” Beliau bersabda: “Itulah ayatnya.”

Abu Dawud, Al-Hakim, Al-Baihaqi, dan Al-Bazzar meriwayatkan dari jalur Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas yang berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengetahui pemisah antar surat hingga diturunkan kepadanya: Bismillahir rahmanir rahim.” Al-Bazzar menambahkan: “Maka jika turun, beliau mengetahui bahwa surat telah selesai dan surat lain telah dimulai.”

Al-Hakim mengeluarkan dari jalur lain dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas yang berkata: “Kaum muslimin tidak mengetahui berakhirnya suatu surah hingga turun: {Bismillahirrahmanirrahim}, maka ketika itu turun mereka mengetahui bahwa surah telah berakhir.” Isnadnya sesuai syarat Bukhari dan Muslim.

Al-Hakim juga mengeluarkan dari jalur lain dari Sa’id dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ ketika didatangi Jibril lalu membaca: {Bismillahirrahmanirrahim}, beliau mengetahui bahwa itu adalah suatu surah. Isnadnya sahih.

Al-Baihaqi dalam Syu’ab dan lainnya mengeluarkan dari Ibnu Mas’ud yang berkata: Kami tidak mengetahui pemisah antara dua surah hingga turun: {Bismillahirrahmanirrahim}.

Abu Syamah berkata: Kemungkinan hal itu terjadi saat membacakannya kepada Jibril, beliau terus membaca dalam surah hingga Jibril memerintahkannya dengan basmalah, maka beliau mengetahui bahwa surah telah selesai. Diungkapkan dengan lafaz “turun” untuk menunjukkan bahwa itu adalah Al-Qur’an di semua awal surah. Dan kemungkinan yang dimaksud adalah bahwa semua ayat dari setiap surah turun sebelum turunnya basmalah, maka ketika ayat-ayatnya telah sempurna, Jibril turun dengan basmalah dan meninjau surah tersebut, maka Nabi ﷺ mengetahui bahwa surah telah ditutup dan tidak ada lagi yang ditambahkan padanya.

Ibnu Khuzaimah dan Al-Baihaqi dengan sanad sahih mengeluarkan dari Ibnu Abbas yang berkata: Tujuh yang berulang-ulang (Sab’ul Matsani) adalah Fatihatul Kitab. Ditanyakan: Maka mana yang ketujuh? Beliau berkata: {Bismillahirrahmanirrahim}.

Ad-Daraquthni dengan sanad sahih mengeluarkan dari Ali bahwa dia ditanya tentang Sab’ul Matsani, maka dia berkata: {Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin}. Dikatakan kepadanya: Itu hanya enam ayat. Maka dia berkata: {Bismillahirrahmanirrahim} adalah satu ayat.

Ad-Daraquthni, Abu Nu’aim, dan Al-Hakim dalam Tarikhnya dengan sanad lemah dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Ketika Jibril datang kepadaku dengan wahyu, yang pertama kali dia sampaikan kepadaku adalah: Bismillahirrahmanirrahim.”

Al-Wahidi mengeluarkan dari jalur lain dari Nafi’ dari Ibnu Umar yang berkata: {Bismillahirrahmanirrahim} turun pada setiap surah. Dan Al-Baihaqi mengeluarkan dari jalur ketiga dari Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa dia membaca dalam shalat: {Bismillahirrahmanirrahim} dan ketika selesai membaca surah, dia membacanya juga dan berkata: Ini tidak ditulis dalam mushaf kecuali untuk dibaca.

Ad-Daraquthni dengan sanad sahih mengeluarkan dari Abu Hurairah yang berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika kalian membaca Al-Hamdu maka bacalah: {Bismillahirrahmanirrahim}, sesungguhnya itu adalah Ummul Qur’an dan Ummul Kitab dan Tujuh yang Berulang-ulang dan Bismillahirrahmanirrahim adalah salah satu ayatnya.”

Muslim mengeluarkan dari Anas yang berkata: Suatu hari ketika Rasulullah ﷺ berada di tengah-tengah kami, beliau tertidur sejenak kemudian mengangkat kepalanya sambil tersenyum dan berkata: “Baru saja diturunkan kepadaku suatu surah.” Lalu beliau membaca: {Bismillahirrahmanirrahim, Inna a’thainakal kautsar}… hadits.

Hadits-hadits ini memberikan makna mutawatir bahwa basmalah adalah Al-Qur’an yang diturunkan di awal-awal surah.

Di antara yang menjadi masalah pada pokok ini adalah apa yang disebutkan oleh Imam Fakhruddin yang berkata: Diriwayatkan dalam beberapa kitab lama bahwa Ibnu Mas’ud mengingkari bahwa surah Al-Fatihah dan Al-Mu’awwidzatain (Al-Falaq dan An-Nas) termasuk Al-Qur’an. Ini sangat sulit, karena jika kita katakan bahwa riwayat mutawatir telah ada pada masa sahabat bahwa itu termasuk Al-Qur’an, maka pengingkarannya menyebabkan kekufuran. Dan jika kita katakan bahwa riwayat mutawatir belum ada pada masa itu, maka berarti Al-Qur’an tidak mutawatir pada asalnya. Dia berkata: Kecuali sangat mungkin bahwa riwayat pendapat ini dari Ibnu Mas’ud adalah riwayat yang batil, dan dengan ini tercapai keluarnya dari simpul ini. Demikian juga Qadhi Abu Bakar berkata: Tidak sahih darinya bahwa itu bukan bagian dari Al-Qur’an dan tidak juga dihafalkan darinya. Yang terjadi hanyalah dia menghapus dan menggugurkannya dari mushafnya sebagai pengingkaran terhadap penulisannya, bukan sebagai pengingkaran bahwa itu adalah Al-Qur’an. Karena sunnahnya adalah bahwa tidak ditulis dalam mushaf kecuali apa yang diperintahkan Nabi ﷺ untuk menetapkannya di dalamnya, dan dia tidak mendapati beliau menulis hal itu dan juga tidak mendengar beliau memerintahkannya.

Imam an-Nawawi berkata dalam Syarh al-Muhadzdzab: “Para muslim telah sepakat bahwa Al-Mu’awwidzatain (surat Al-Falaq dan An-Nas) dan Al-Fatihah adalah bagian dari Al-Qur’an, dan bahwa siapa yang mengingkari sesuatu darinya maka ia kafir. Adapun yang dinukil dari Ibnu Mas’ud adalah batil dan tidak benar.”

Ibnu Hazm berkata dalam kitab Al-Muhalla: “Ini adalah kedustaan terhadap Ibnu Mas’ud dan merupakan riwayat yang dibuat-buat. Yang benar dari beliau adalah qira’ah Ashim dari Zirr darinya, dan di dalamnya terdapat Al-Mu’awwidzatain dan Al-Fatihah.”

Ibnu Hajar berkata dalam Syarh al-Bukhari: “Telah shahih dari Ibnu Mas’ud pengingkaran hal tersebut. Ahmad dan Ibnu Hibban telah meriwayatkan darinya bahwa ia tidak menulis Al-Mu’awwidzatain dalam mushafnya.

Abdullah bin Ahmad meriwayatkan dalam Ziyadat al-Musnad, begitu pula Ath-Thabrani dan Ibnu Mardawaih melalui jalur Al-A’masy dari Abu Ishaq dari Abdurrahman bin Yazid an-Nakha’i, ia berkata: Abdullah bin Mas’ud menghapus Al-Mu’awwidzatain dari mushaf-mushafnya dan berkata: ‘Keduanya bukan dari Kitabullah.’

Al-Bazzar dan Ath-Thabrani meriwayatkan melalui jalur lain darinya bahwa ia menghapus Al-Mu’awwidzatain dari mushaf dan berkata: ‘Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya memerintahkan untuk berlindung dengan keduanya,’ dan ia tidak membaca keduanya. Sanad-sanadnya shahih. Al-Bazzar berkata: ‘Tidak ada seorang pun dari sahabat yang mengikuti pendapat Ibnu Mas’ud dalam hal ini, dan telah shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca keduanya dalam shalat.’

Ibnu Hajar berkata: ‘Perkataan orang yang mengatakan bahwa ini adalah kedustaan terhadap Ibnu Mas’ud adalah tertolak, dan mencela riwayat-riwayat shahih tanpa dasar tidak dapat diterima. Bahkan riwayat-riwayat tersebut shahih dan penakwilannya mungkin.’

Beliau berkata: ‘Al-Qadhi dan lainnya telah menakwilkan hal itu sebagai pengingkaran terhadap penulisan, sebagaimana telah disebutkan.’ Beliau berkata: ‘Ini adalah takwil yang baik, namun riwayat yang jelas yang telah saya sebutkan menolak hal tersebut di mana di dalamnya disebutkan: “Dan ia berkata: ‘Keduanya bukan dari Kitabullah.'” Beliau berkata: ‘Mungkin lafazh “Kitabullah” dibawa kepada makna mushaf, sehingga takwil yang disebutkan menjadi sempurna.’ Beliau berkata: ‘Akan tetapi siapa yang merenungkan konteks jalur-jalur riwayat yang disebutkan akan menjauhkan penggabungan ini.’

Beliau berkata: ‘Ibnu ash-Shabbagh menjawab bahwa kepastian mengenai hal itu belum tetap baginya, kemudian terjadi kesepakatan setelah itu. Kesimpulannya adalah bahwa keduanya mutawatir pada masanya, tetapi keduanya tidak mutawatir menurutnya.’ Selesai.

Ibnu Qutaibah berkata dalam Musykil al-Qur’an: ‘Ibnu Mas’ud menduga bahwa Al-Mu’awwidzatain bukan bagian dari Al-Qur’an karena ia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memohonkan perlindungan dengan keduanya untuk Hasan dan Husain, maka ia tetap pada dugaannya. Dan tidak dikatakan bahwa ia benar dalam hal itu dan kaum Muhajirin dan Anshar yang salah.’ Beliau berkata: ‘Adapun penghapusan Al-Fatihah dari mushafnya, hal itu bukan karena dugaannya bahwa ia bukan bagian dari Al-Qur’an, berlindunglah kepada Allah! Tetapi ia berpendapat bahwa Al-Qur’an ditulis dan dikumpulkan di antara dua sampul karena takut akan keraguan, lupa, penambahan, dan pengurangan, dan ia melihat bahwa hal itu terjaga dalam surat Al-Hamd karena pendeknya dan kewajiban mempelajarinya bagi setiap orang.’ Aku (penulis) berkata: Penghapusan Al-Fatihah dari mushafnya diriwayatkan oleh Abu Ubaid dengan sanad yang shahih sebagaimana telah disebutkan di awal pembahasan ke-19.

Peringatan Kedua: Az-Zarkasyi berkata dalam Al-Burhan: ‘Al-Qur’an dan qira’at adalah dua hakikat yang berbeda. Al-Qur’an adalah wahyu yang diturunkan kepada Muhammad untuk penjelasan dan mukjizat, sedangkan qira’at adalah perbedaan lafazh wahyu tersebut dalam huruf-huruf atau sifatnya seperti takhfif (meringankan), tasydid (memberatkan), dan lainnya. Qira’at tujuh mutawatir menurut jumhur ulama. Ada yang mengatakan bahwa ia masyhur.’

Az-Zarkasyi berkata: ‘Yang benar adalah bahwa qira’at mutawatir dari tujuh imam. Adapun kemutawatirannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka hal itu perlu ditinjau kembali, karena sanad mereka dengan qira’at tujuh ini terdapat dalam kitab-kitab qira’at, dan itu adalah periwayatan satu orang dari satu orang.’

Aku berkata: ‘Dalam hal itu perlu ditinjau kembali sebagaimana akan datang.’ Abu Syamah mengecualikan -sebagaimana telah disebutkan- lafazh-lafazh yang diperselisihkan dari para qari.

Ibnu al-Hajib mengecualikan apa yang termasuk jenis pengucapan seperti mad (panjang), imalah (kemiringan huruf), dan tahqiq hamzah (pengucapan hamzah dengan jelas).

Yang lain berkata: ‘Yang benar adalah bahwa asal mad dan imalah adalah mutawatir, tetapi ukurannya tidak mutawatir karena perbedaan dalam sifatnya.’ Demikian kata Az-Zarkasyi. Beliau berkata: ‘Adapun jenis-jenis tahqiq hamzah, semuanya mutawatir.’

Ibnu Al-Jazari berkata: “Kami tidak mengetahui seseorang yang mendahului Ibnu Al-Hajib dalam hal itu. Para imam ushul seperti Qadhi Abu Bakar dan lainnya telah menegaskan tentang kemutawatiran semua itu, dan itulah yang benar. Karena jika kemutawatiran lafadz telah tetap, maka tetap pula kemutawatiran bentuk pelaksanaannya, karena lafadz tidak akan tegak kecuali dengannya dan tidak sah kecuali dengan keberadaannya.”

Peringatan Ketiga: Abu Syamah berkata: “Sebagian orang mengira bahwa tujuh qiraat yang ada sekarang adalah yang dimaksud dalam hadits, dan ini bertentangan dengan konsensus para ulama secara keseluruhan. Ini hanyalah prasangka sebagian orang yang jahil.”

Abu Al-Abbas bin Ammar berkata: “Sungguh orang yang menjadikan tujuh ini (sebagai patokan) telah melakukan sesuatu yang tidak sepatutnya, dan membuat perkara menjadi membingungkan bagi orang awam dengan memberikan kesan kepada semua orang yang kurang pemahaman bahwa qiraat-qiraat ini adalah yang disebutkan dalam hadits. Andai saja ketika dia membatasi, dia mengurangi dari tujuh atau menambahkan untuk menghilangkan kesamaran.”

Dan terjadi juga dalam pembatasannya dari setiap imam pada dua perawi saja, bahwa ketika seseorang mendengar bacaan perawi ketiga selain keduanya, dia membatalkannya, padahal bacaan itu mungkin lebih terkenal, lebih sahih, dan lebih jelas. Dan terkadang orang yang tidak memahami berlebihan sehingga menganggap salah atau mengkafirkan.

Abu Bakar bin Al-Arabi berkata: “Tujuh qiraat ini tidak ditentukan sebagai yang diperbolehkan sehingga selainnya tidak boleh, seperti qiraat Abu Ja’far, Syaibah, Al-A’masy, dan lainnya, karena mereka setara atau bahkan lebih tinggi dari mereka.”

Demikian pula yang dikatakan tidak hanya satu orang dari mereka, termasuk Makki, Abu Al-‘Ala Al-Hamadzani, dan imam-imam qiraat lainnya.

Abu Hayyan berkata: “Dalam kitab Ibnu Mujahid dan orang-orang yang mengikutinya dari qiraat-qiraat yang masyhur hanyalah sangat sedikit. Abu Amr bin Al-‘Ala terkenal memiliki tujuh belas perawi,” kemudian dia menyebutkan nama-nama mereka, “dan dalam kitab Ibnu Mujahid hanya dibatasi pada Al-Yazidi, padahal dari Al-Yazidi terkenal sepuluh orang perawi. Bagaimana bisa hanya dibatasi pada As-Susi dan Ad-Duri, padahal keduanya tidak memiliki keistimewaan atas yang lainnya! Karena semua mereka sama-sama memiliki kedhabitan, ketelitian, dan kesamaan dalam pengambilan (sanad).”

Dia berkata: “Saya tidak mengetahui sebab untuk ini kecuali apa yang telah ditakdirkan dari berkurangnya ilmu.”

Makki berkata: “Barangsiapa yang mengira bahwa qiraat para imam ini seperti Nafi’ dan ‘Ashim adalah tujuh huruf yang disebutkan dalam hadits, maka dia telah melakukan kesalahan besar.” Dia berkata: “Dan konsekuensi dari ini adalah apa yang keluar dari qiraat tujuh imam ini yang telah tetap dari para imam dan lainnya dan sesuai dengan tulisan mushhaf tidak akan menjadi Al-Qur’an, dan ini adalah kesalahan besar. Karena para imam terdahulu yang telah menyusun qiraat seperti Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam, Abu Hatim As-Sijistani, Abu Ja’far At-Thabari, dan Ismail Al-Qadhi telah menyebutkan berlipat-lipat dari mereka (tujuh imam).”

“Dan pada abad kedua, masyarakat di Basrah mengikuti qiraat Abu Amr dan Ya’qub, di Kufah mengikuti qiraat Hamzah dan ‘Ashim, di Syam mengikuti qiraat Ibnu ‘Amir, di Makkah mengikuti qiraat Ibnu Katsir, dan di Madinah mengikuti qiraat Nafi’, dan mereka terus mengikuti itu. Ketika memasuki abad ketiga, Ibnu Mujahid menetapkan nama Al-Kisa’i dan menghapus Ya’qub.”

Dia berkata: “Sebab pembatasan pada tujuh imam – padahal di antara para imam qiraat ada yang lebih mulia dari mereka dan yang setara dengan mereka lebih banyak dari jumlah mereka – adalah karena para perawi dari imam-imam sangat banyak. Ketika semangat mulai menurun, mereka membatasi pada apa yang sesuai dengan tulisan mushhaf, yang mudah dihafal dan yang dapat diatur bacaannya. Maka mereka memperhatikan siapa yang terkenal dengan kepercayaan, amanah, dan panjang umur dalam menetapi qiraat serta kesepakatan untuk mengambil darinya. Maka mereka memilih dari setiap daerah satu imam, tetapi mereka tidak meninggalkan penukilan apa yang dipegang oleh para imam selain mereka dari qiraat-qiraat, dan tidak pula membaca dengannya seperti qiraat Ya’qub, Abu Ja’far, Syaibah dan lainnya.”

Dia berkata: Ibnu Jubair Al-Makki telah menyusun kitab tentang qiraat sebelum Ibnu Mujahid, dan ia membatasinya pada lima qiraat, memilih satu imam dari setiap kota. Ia membatasi hal itu karena mushaf-mushaf yang dikirim oleh Utsman berjumlah lima ke kota-kota tersebut. Dan dikatakan: bahwa ia (Utsman) mengirimkan tujuh mushaf: kelima mushaf ini dan satu mushaf ke Yaman dan satu mushaf ke Bahrain. Namun, ketika tidak terdengar kabar tentang kedua mushaf ini, Ibnu Mujahid dan lainnya ingin memperhatikan jumlah mushaf, mereka mengganti mushaf Bahrain dan Yaman dengan dua qari yang melengkapi jumlah. Hal itu bertepatan dengan kesesuaian jumlah yang disebutkan dalam hadits. Ini membuat orang yang tidak mengetahui asal permasalahan dan tidak memiliki kecerdasan mengira bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf adalah tujuh qiraat. Dasar yang diandalkan adalah kebenaran sanad dalam periwayatan, kelurusan dalam bahasa Arab, dan kesesuaian dengan rasm. Qiraat yang paling sahih sanadnya adalah Nafi’ dan ‘Asim, dan yang paling fasih adalah Abu ‘Amr dan Al-Kisa’i.

Al-Qarrab berkata dalam kitab Asy-Syafi: “Berpegang pada qiraat tujuh qari tanpa yang lainnya tidak ada dasarnya baik dari atsar maupun sunnah. Hal itu hanyalah kumpulan dari sebagian ulama mutaakhirin yang kemudian tersebar dan menimbulkan kesan bahwa tidak boleh menambah lebih dari itu, padahal tidak ada seorangpun yang mengatakan demikian.”

Al-Kawasyi berkata: “Semua yang sahih sanadnya, lurus dalam bahasa Arab, dan sesuai dengan rasm mushaf imam, maka termasuk dalam tujuh huruf yang dinashkan. Dan ketika salah satu dari tiga syarat tersebut hilang, maka itu adalah qiraat syadzdzah (tidak masyhur).”

Para imam dalam bidang ini telah mengingkari keras terhadap orang yang mengira bahwa qiraat masyhur terbatas seperti yang ada dalam kitab At-Taisir dan Asy-Syatibiyyah. Yang terakhir menjelaskan hal itu adalah Syekh Taqiyuddin As-Subki yang berkata dalam Syarah Al-Minhaj: “Para sahabat kami berkata: Boleh membaca dalam shalat dan lainnya dengan qiraat tujuh dan tidak boleh dengan qiraat syadzdzah.” Secara zahir ini mengesankan bahwa selain tujuh qiraat yang masyhur adalah termasuk syadzdzah. Padahal Al-Baghawi telah menyampaikan kesepakatan tentang bolehnya membaca dengan qiraat Ya’qub dan Abu Ja’far bersama tujuh qiraat yang masyhur, dan pendapat inilah yang benar.

Ia berkata: “Ketahuilah bahwa yang di luar tujuh qiraat masyhur terbagi menjadi dua bagian: Di antaranya ada yang berbeda dengan rasm mushaf, maka tidak diragukan lagi bahwa tidak boleh membacanya baik dalam shalat maupun selainnya.

Di antaranya ada yang tidak berbeda dengan rasm mushaf namun qiraat tersebut tidak masyhur, hanya diriwayatkan melalui jalur yang gharib (asing) yang tidak bisa diandalkan, maka tampak larangan membaca dengan qiraat ini juga. Dan di antaranya ada yang masyhur di kalangan imam bidang ini untuk dibaca baik dahulu maupun sekarang, maka tidak ada alasan untuk melarangnya, seperti qiraat Ya’qub dan lainnya.”

Dia berkata: “Al-Baghawi adalah orang yang paling layak dijadikan sandaran dalam hal ini karena dia adalah ahli qiraat, ahli fikih, yang menghimpun berbagai ilmu.” Ia berkata: “Demikian juga perincian dalam qiraat syadzdzah dari tujuh qari, karena dari mereka banyak riwayat yang syadzdzah.” Selesai.

Putranya berkata dalam kitab Man’ul Mawani’: “Sesungguhnya kami mengatakan dalam Jam’ul Jawami’: ‘Dan tujuh qiraat itu mutawatir.’ Kemudian kami mengatakan tentang qiraat syadzdzah dan sahih: ‘Yaitu yang di luar sepuluh qiraat,’ dan kami tidak mengatakan: ‘Dan sepuluh qiraat itu mutawatir.’ Karena tujuh qiraat tidak diperselisihkan kemutawatirannya, maka kami menyebutkan terlebih dahulu tempat kesepakatan kemudian kami sambungkan dengan tempat perselisihan.” Ia berkata: “Padahal pendapat yang mengatakan bahwa tiga qiraat tersebut tidak mutawatir sangatlah lemah dan tidak sah dinisbatkan kepada orang yang perkataannya dipertimbangkan dalam agama, dan qiraat-qiraat itu tidak bertentangan dengan rasm mushaf.” Ia berkata: “Aku pernah mendengar ayahku mengingkari keras terhadap sebagian hakim yang melarang membaca dengan tiga qiraat tersebut. Dan sebagian sahabat kami pernah meminta izin kepadanya untuk mengajarkan tujuh qiraat, lalu ia berkata: ‘Aku mengizinkanmu untuk mengajarkan sepuluh qiraat.'” Selesai.

Dan ia berkata dalam jawaban pertanyaan yang diajukan oleh Ibnu Al-Jazari: “Tujuh qiraat yang dibatasi oleh Asy-Syatibi dan tiga qiraat yaitu qiraat Abu Ja’far, Ya’qub, dan Khalaf adalah mutawatir dan diketahui secara pasti dalam agama. Setiap huruf yang hanya diriwayatkan oleh salah satu dari sepuluh qari diketahui secara pasti dalam agama bahwa itu diturunkan kepada Rasulullah ﷺ. Tidak ada yang menyangkal hal itu kecuali orang yang bodoh.”

PERINGATAN KEEMPAT

Dengan perbedaan qira’at (bacaan), muncul perbedaan dalam hukum. Oleh karena itu, para fuqaha (ahli fikih) membangun pendapat tentang batalnya wudhu orang yang disentuh atau tidak batalnya berdasarkan perbedaan qira’at pada: “lamastum” dan “laamastum”.

Dan kebolehan menggauli wanita haid ketika darahnya telah berhenti sebelum mandi atau ketidakbolehannya berdasarkan perbedaan pada: “yathurna” (dengan takhfif/ringan) dan “yaththahharna” (dengan tasydid/tegas).

Mereka telah menceritakan perbedaan pendapat yang aneh tentang ayat jika dibaca dengan dua qira’at. Abu Laits As-Samarqandi dalam kitab Al-Bustan menyebutkan dua pendapat: Pertama, bahwa Allah berfirman dengan keduanya sekaligus. Kedua, bahwa Allah berfirman dengan satu qira’at saja, namun Dia mengizinkan kita untuk membaca dengan dua qira’at.

Kemudian dia memilih jalan tengah, yaitu jika setiap qira’at memiliki tafsir yang berbeda dari yang lain, maka Allah telah berfirman dengan keduanya, dan kedua qira’at tersebut menjadi seperti dua ayat, seperti: “hatta yathurna”. Dan jika tafsir keduanya sama seperti “al-buyūt” dan “al-buyūt”, maka Allah berfirman dengan salah satunya saja, dan membolehkan bacaan dengan keduanya bagi setiap kabilah sesuai dengan kebiasaan lidah mereka.

Dia berkata: Jika dikatakan: Jika kalian mengatakan bahwa Allah berfirman dengan salah satunya, maka qira’at manakah itu? Kami menjawab: Yang dengan bahasa Quraisy. Selesai.

Sebagian ulama mutaakhirin berkata: Perbedaan dan keragaman qira’at memiliki beberapa faedah:

Di antaranya: Kemudahan, keringanan, dan kelapangan bagi umat.

Di antaranya: Menunjukkan keutamaan dan kemuliaan umat ini atas umat-umat lain, karena kitab selain Al-Qur’an hanya diturunkan dengan satu cara saja.

Di antaranya: Membesarkan pahala mereka karena mereka mencurahkan usahanya dalam merealisasikan dan menghafalnya kata per kata, hingga ukuran panjang bacaan dan perbedaan imalah. Kemudian dalam mengikuti makna-maknanya dan menggali hukum-hukum dari petunjuk setiap lafaz, serta ketelitian mereka dalam mengungkap aspek-aspek pengarahan, pengillatan, dan tarjih.

Di antaranya: Menampakkan rahasia Allah dalam kitab-Nya dan penjagaan-Nya dari perubahan dan perbedaan meskipun Al-Qur’an memiliki banyak sisi bacaan.

Di antaranya: Berlebihnya kemukjizatan dengan keringkasannya, karena keragaman qira’at seperti keragaman ayat. Jika petunjuk setiap lafaz dijadikan ayat tersendiri, tidak tersembunyi apa yang ada di dalamnya berupa pemanjangan. Oleh karena itu, firman-Nya: “wa arjulakum” diturunkan untuk mencuci kaki dan mengusap khuf (alas kaki), dengan lafaz yang sama namun berbeda i’rabnya.

Di antaranya: Sebagian qira’at menjelaskan apa yang mungkin tidak diketahui dalam qira’at lainnya. Seperti qira’at: “yaththahharna” dengan tasydid menjelaskan makna qira’at dengan takhfif, dan qira’at: “famdhu ila dzikrillah” menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan qira’at: “fas’au” adalah pergi, bukan berjalan cepat.

Abu Ubaid berkata dalam Fadhail Al-Qur’an: Tujuan dari qira’at syadz (yang tidak masyhur) adalah menafsirkan qira’at yang masyhur dan menjelaskan maknanya, seperti qira’at Aisyah dan Hafshah: “wash-shalātil wusthā shalātil ‘ashr” (shalat pertengahan yaitu shalat ashar), dan qira’at Ibnu Mas’ud: “faqtha’ū aimānahumā” (maka potonglah tangan kanan keduanya), dan qira’at Jabir: “fa-innallāha min ba’di ikrāhihinna lahunna ghafūrun rahīm” (maka sesungguhnya Allah setelah pemaksaan terhadap mereka [para budak wanita] itu, adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepada mereka).

Dia berkata: Huruf-huruf ini dan yang serupa dengannya telah menjadi penafsir bagi Al-Qur’an. Riwayat semacam ini dari para tabi’in dalam tafsir dianggap baik, apalagi jika diriwayatkan dari pembesar-pembesar sahabat, kemudian menjadi bagian dari qira’at itu sendiri. Maka ini lebih banyak dan lebih kuat daripada tafsir. Minimal yang bisa digali dari huruf-huruf ini adalah pengetahuan tentang kebenaran takwil. Selesai.

Saya telah memperhatikan dalam kitab Asrar At-Tanzil penjelasan setiap qira’at yang memberikan makna tambahan dari qira’at yang masyhur.

PERINGATAN KELIMA

Terdapat perbedaan pendapat tentang pengamalan qira’at syadz. Imam Al-Haramain dalam Al-Burhan menukil dari zahir mazhab Syafi’i bahwa hal itu tidak boleh, dan diikuti oleh Abu Nashr Al-Qusyairi, dan dikuatkan oleh Ibnu Al-Hajib karena itu dinukil sebagai Al-Qur’an padahal tidak terbukti. Dua qadhi, Abu Thayyib dan Al-Husain, serta Ar-Ruyani dan Ar-Rafi’i menyebutkan bolehnya pengamalan qira’at syadz dengan menempatkannya pada posisi khabar ahad, dan pendapat ini dishahihkan oleh Ibnu As-Subki dalam Jam’ul Jawami’ dan Syarh Al-Mukhtashar. Para ulama telah berhujjah tentang pemotongan tangan kanan pencuri dengan qira’at Ibnu Mas’ud, dan Abu Hanifah juga berpegang pada pendapat ini. Dan berhujjah tentang kewajiban berurutan dalam puasa kafarat sumpah dengan qira’atnya: “mutatābi’āt” (secara berurutan). Namun ulama-ulama kami tidak berhujjah dengannya karena tetapnya nasakh (penghapusan) sebagaimana yang akan datang.

Peringatan Keenam Di antara hal-hal penting adalah mengetahui pengarahan (alasan) qira’at-qira’at. Para imam telah memperhatikan hal ini dan menulis kitab-kitab khusus tentangnya, di antaranya adalah Al-Hujjah karya Abu Ali Al-Farisi, Al-Kasyf karya Makki, Al-Hidayah karya Al-Mahdawi, dan Al-Muhtasab tentang pengarahan qira’at-qira’at syadz (tidak mutawatir) karya Ibnu Jinni. Al-Kawasyi berkata: “Faedahnya adalah menjadi dalil sesuai dengan yang ditunjukkan atau sebagai penunjang, hanya saja perlu diingatkan akan sesuatu yaitu bahwa terkadang salah satu dari dua qira’at diutamakan atas yang lainnya dengan pengutamaan yang hampir menggugurkan yang lainnya. Ini tidak diridhai karena masing-masing dari keduanya adalah mutawatir.”

Abu Umar Az-Zahid menceritakan dalam kitab Al-Yawaqit dari Tsa’lab bahwa ia berkata: “Jika terdapat perbedaan dua i’rab dalam Al-Qur’an, saya tidak mengutamakan i’rab satu atas i’rab lainnya. Namun jika keluar kepada perkataan manusia, saya mengutamakan yang lebih kuat.”

Abu Ja’far An-Nahhas berkata: “Keselamatan menurut ahli agama jika dua qira’at sama-sama shahih adalah tidak mengatakan salah satunya lebih baik, karena keduanya sama-sama berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka berdosa orang yang mengatakan demikian, dan para pemuka sahabat mengingkari hal seperti ini.”

Abu Syamah berkata: “Para pengarang kitab banyak melakukan pentarjihan antara qira’at ‘Maaliki’ dan ‘Maliki’ hingga sebagian mereka berlebihan sampai batas yang hampir menggugurkan wajah qira’at yang lain. Ini bukanlah hal yang terpuji setelah tetapnya kedua qira’at.” Selesai.

Sebagian ulama berkata: “Pengarahan qira’at-qira’at syadz lebih kuat dalam kaidah (bahasa) daripada pengarahan qira’at-qira’at yang masyhur.”

Penutup An-Nakha’i berkata: “Mereka tidak suka mengatakan: ‘Qira’ah Abdullah,’ ‘Qira’ah Salim,’ ‘Qira’ah Ubay,’ ‘Qira’ah Zaid,’ tetapi dikatakan: ‘Si fulan membaca dengan wajah (cara) begini dan si fulan membaca dengan wajah begitu.'” An-Nawawi berkata: “Yang benar adalah bahwa hal itu tidak makruh.”

Kategori ke-28: Mengetahui Waqf (Berhenti) dan Ibtida’ (Memulai)

Banyak ulama yang telah menulis karya khusus tentang hal ini, di antaranya Abu Ja’far An-Nahhas, Ibnu Al-Anbari, Az-Zujaj, Ad-Dani, Al-‘Umani, As-Sajawandi, dan lainnya. Ini adalah ilmu yang agung yang dengannya diketahui bagaimana cara membaca. Dasarnya adalah apa yang diriwayatkan oleh An-Nahhas, ia berkata: Muhammad bin Ja’far Al-Anbari menceritakan kepada kami, Hilal bin Al-‘Ala’ bin Ubay dan Abdullah bin Ja’far menceritakan kepada kami, keduanya berkata: Abdullah bin Umar Az-Zuraqi menceritakan kepada kami dari Zaid bin Abi Unaisah dari Al-Qasim bin ‘Auf Al-Bakri, ia berkata: Aku mendengar Abdullah bin Umar berkata: “Sungguh kami telah hidup dalam suatu masa di mana salah seorang dari kami diberi iman sebelum Al-Qur’an, dan suatu surah turun kepada Muhammad, maka kami mempelajari halal dan haramnya serta apa yang seharusnya diwaqafkan darinya sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur’an hari ini. Dan sungguh kami melihat pada hari ini ada beberapa laki-laki, salah seorang dari mereka diberi Al-Qur’an sebelum iman, lalu ia membaca dari awal hingga akhirnya, ia tidak tahu apa perintahnya, larangan-larangannya, dan apa yang seharusnya diwaqafkan darinya.” An-Nahhas berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa mereka mempelajari waqaf sebagaimana mereka mempelajari Al-Qur’an.”

Perkataan Ibnu Umar: “Sungguh kami telah hidup dalam suatu masa” menunjukkan bahwa itu adalah ijma’ (kesepakatan) dari para sahabat yang tetap. Al-Baihaqi meriwayatkan atsar ini dalam Sunannya.

Dari Ali tentang firman Allah Ta’ala: “wa rattilil qur’aana tartiila” (dan bacalah Al-Qur’an dengan tartil), ia berkata: “Tartil adalah membaguskan huruf-huruf dan mengetahui waqaf-waqaf.”

Ibnu Al-Anbari berkata: “Di antara kesempurnaan mengetahui Al-Qur’an adalah mengetahui waqaf dan ibtida’ di dalamnya.”

An-Nikzawi berkata: “Bab tentang waqaf (berhenti saat membaca) adalah sangat agung kedudukannya dan mulia nilainya, karena tidak akan didapatkan bagi seseorang pengetahuan tentang makna-makna Al-Qur’an dan tidak pula pengambilan dalil-dalil syar’i darinya kecuali dengan mengetahui pemisah-pemisahnya.”

Dalam kitab An-Nasyr karya Ibnu Al-Jazari disebutkan: “Ketika seorang pembaca tidak mungkin membaca satu surah atau satu kisah dalam satu nafas, dan tidak boleh bernafas di antara dua kata dalam keadaan menyambung, karena itu seperti bernafas di tengah kata, maka pada saat itu wajib memilih waqaf untuk bernafas dan beristirahat, dan harus memilih permulaan yang tepat setelahnya, serta harus dipastikan bahwa hal itu tidak mengubah makna dan tidak merusak pemahaman. Karena dengan itulah akan tampak kemukjizatan Al-Qur’an dan tercapai tujuannya. Oleh karena itu, para imam mendorong untuk mempelajari dan mengetahuinya. Dalam perkataan Ali terdapat dalil tentang kewajiban hal itu, dan dalam perkataan Ibnu Umar terdapat bukti bahwa mempelajarinya adalah ijma’ (konsensus) dari para sahabat. Dan telah sahih – bahkan mutawatir – bagi kami mengenai pembelajaran dan perhatian yang diberikan terhadapnya dari para salafus shalih seperti Abu Ja’far Yazid bin Al-Qa’qa’, salah satu tokoh tabi’in, dan temannya Imam Nafi’, Abu ‘Amr, Ya’qub, ‘Ashim, dan imam-imam lainnya. Perkataan mereka dalam hal ini dikenal dan teks-teks mereka tentangnya terkenal dalam kitab-kitab. Dan oleh karena itu, banyak dari generasi setelahnya mensyaratkan pada orang yang memberi ijazah agar tidak memberi ijazah kepada seseorang kecuali setelah mengetahui tentang waqaf dan ibtida’ (memulai). Dan telah sahih dari Asy-Sya’bi bahwa ia berkata: “Jika engkau membaca {Kullu man ‘alaiha fan} (Semua yang ada di atasnya akan binasa), maka janganlah engkau diam hingga engkau membaca: {Wa yabqa wajhu rabbika dzul jalali wal ikram} (Dan yang kekal adalah wajah Tuhanmu yang memiliki keagungan dan kemuliaan).”

Saya (penulis) berkata: Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim.

Pasal: Tentang Jenis-jenis Waqaf

Para imam telah menyepakati istilah untuk jenis-jenis waqaf dan ibtida’, dan mereka berbeda pendapat dalam hal itu. Ibnu Al-Anbari berkata: “Waqaf terbagi menjadi tiga jenis: tam (sempurna), hasan (baik), dan qabih (buruk).

Tam adalah yang baik untuk berhenti padanya dan baik untuk memulai dengan apa yang setelahnya, dan tidak ada setelahnya sesuatu yang berkaitan dengannya, seperti firman-Nya: {Wa ula’ika humul muflihun} (Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung), dan firman-Nya: {Am lam tundzirhum la yu’minun} (Atau engkau tidak memberi peringatan kepada mereka, mereka tetap tidak akan beriman).

Hasan adalah yang baik untuk berhenti padanya tetapi tidak baik untuk memulai dengan apa yang setelahnya, seperti firman-Nya: {Alhamdu lillah} (Segala puji bagi Allah), karena memulai dengan {Rabbil ‘alamin} (Tuhan semesta alam) tidak baik karena ia adalah sifat dari yang sebelumnya.

Qabih adalah yang tidak sempurna dan tidak baik, seperti berhenti pada “Bismi” dari firman-Nya: {Bismillah} (Dengan nama Allah).” Dia berkata: “Dan tidak sempurna berhenti pada mudhaf (yang disandarkan) tanpa mudhaf ilaih (yang disandari), tidak pada yang disifati tanpa sifatnya, tidak pada yang merafa’ tanpa yang dirafa’nya dan sebaliknya, tidak pada yang menashabkan tanpa yang dinashabkannya dan sebaliknya, tidak pada yang ditegaskan tanpa penegasannya, tidak pada yang di’athafkan tanpa yang di’athafi, tidak pada badal tanpa mubdalnya, tidak pada inna atau kana atau zhanna dan saudara-saudaranya tanpa ismnya, dan tidak pada ismnya tanpa khabarnya, tidak pada yang dikecualikan darinya tanpa pengecualian, tidak pada maushul tanpa shilahnya baik isim maupun huruf, tidak pada fi’il tanpa mashdarnya, tidak pada huruf tanpa yang berkaitan dengannya, dan tidak pada syarat tanpa jawabnya.”

Dan berkata selainnya: “Waqaf terbagi menjadi empat bagian: tam mukhtar (sempurna dan terpilih), kafi ja’iz (cukup dan diperbolehkan), hasan mafhum (baik dan dapat dipahami), dan qabih matruk (buruk dan ditinggalkan).

Tam adalah yang tidak berkaitan dengan sesuatu setelahnya, maka baik berhenti padanya dan memulai dengan apa yang setelahnya. Dan kebanyakan ditemukan pada akhir ayat umumnya, seperti firman-Nya: {Wa ula’ika humul muflihun} (Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung). Dan terkadang ditemukan di tengah ayat, seperti firman-Nya: {Wa ja’alu a’izzata ahliha adzillatan} (Dan mereka menjadikan penduduknya yang mulia menjadi hina), di sini adalah tam karena telah selesai perkataan Bilqis, kemudian Allah Ta’ala berfirman: {Wa kadzalika yaf’alun} (Dan demikianlah yang mereka perbuat).

Dan juga seperti: {Laqad adallani ‘anidz dzikri ba’da idz ja’ani} (Sungguh dia telah menyesatkanku dari peringatan setelah peringatan itu datang kepadaku), di sini adalah tam karena telah selesai perkataan orang zalim Ubay bin Khalaf, kemudian Allah Ta’ala berfirman: {Wa kanasy syaithanu lil insani khadzula} (Dan setan selalu meninggalkan manusia dalam keadaan hina).

Dan terkadang ditemukan setelahnya, seperti firman-Nya: {Mushbihin wa bil lail} (Di waktu pagi dan di waktu malam), di sini adalah tam karena ia di’athafkan atas makna, yakni di waktu pagi dan di waktu malam.

Dan sepertinya: {Yattaki’un wa zukhrufa} (Mereka bersandar dan perhiasan), akhir ayat adalah “yattaki’un” dan “zukhrufa” adalah tam karena ia di’athafkan atas apa yang sebelumnya.”

Dan akhir setiap kisah, dan apa yang sebelum awalnya, dan akhir setiap surah, dan sebelum ya’ panggilan, dan kata perintah, dan sumpah beserta lam-nya, tanpa perkataan dan syarat selama jawabnya tidak mendahului: “wa kanallaah” (dan Allah adalah), “wa maa kaana” (dan tidaklah), “dzaalika” (demikian itu), dan “laulaa” (seandainya tidak), kebanyakannya adalah waqaf tam (sempurna) selama tidak didahului oleh sumpah, perkataan, atau yang semakna dengannya.

Dan waqaf kafi adalah yang terputus dalam lafaz tapi terkait dalam makna: maka baik untuk berhenti padanya dan memulai dengan apa yang setelahnya juga, seperti: {Diharamkan atas kamu ibu-ibumu} di sini tempat waqaf dan dimulai dengan apa yang setelah itu. Dan begitu juga setiap akhir ayat yang setelahnya terdapat “lam kai” (agar), dan “illa” (kecuali) yang bermakna “lakin” (tetapi), dan “inna” yang bertasydid dan berkasrah, dan kata tanya, dan “bal” (bahkan), dan “alaa” yang ringan, dan “sin”, dan “saufa” untuk ancaman, dan “ni’ma” (sebaik-baik) dan “bi’sa” (seburuk-buruk) dan “kailaa” (supaya tidak), selama tidak didahului oleh perkataan atau sumpah.

Dan waqaf hasan: yaitu yang baik untuk berhenti padanya dan tidak baik untuk memulai dengan apa yang setelahnya seperti: {Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam}.

Dan waqaf qabih: yaitu yang tidak dipahami maksudnya darinya, seperti pada: {Alhamdu} (segala puji). Dan yang lebih buruk darinya adalah waqaf pada: {Sungguh telah kafir orang-orang yang berkata} kemudian memulai: {Sesungguhnya Allah adalah al-Masih} karena makna ini mustahil dengan permulaan seperti ini, dan siapa yang sengaja melakukannya dan bermaksud maknanya maka ia telah kafir. Dan contohnya dalam waqaf: {Maka orang kafir itu menjadi bingung dan Allah…}, {maka baginya setengah dan bagi kedua orang tuanya…}.

Dan yang lebih buruk dari ini adalah waqaf pada kalimat yang dinafikan tanpa huruf ijab (penetapan), seperti: {Laa ilaaha} (tidak ada tuhan) [terpisah dari] {illallah} (kecuali Allah), {Wa maa arsalnaaka} (Dan tidaklah Kami mengutusmu) [terpisah dari] {illa mubasyiran wa nadzira} (kecuali sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan). Jika terpaksa karena butuh bernafas, maka diperbolehkan kemudian kembali ke yang sebelumnya hingga menyambungkannya dengan yang setelahnya dan tidak mengapa. Selesai.

As-Sajawandi berkata: Waqaf terbagi menjadi lima tingkatan: lazim (wajib), mutlaq (absolut), ja’iz (boleh), mujawwaz liwajhin (diperbolehkan karena suatu alasan), dan murakhkhas dharuratan (diizinkan karena darurat).

Waqaf lazim: adalah yang jika kedua ujungnya disambungkan akan mengubah maksud, seperti firman-Nya: {Dan mereka bukanlah orang-orang yang beriman}. Wajib berhenti di sini, karena jika disambungkan dengan firman-Nya: {Mereka hendak menipu Allah}, akan menimbulkan kesan bahwa kalimat tersebut adalah sifat bagi {orang-orang yang beriman}, sehingga penipuan tidak ada pada mereka dan iman mereka menjadi murni tanpa penipuan, seperti kamu mengatakan: “Dia bukanlah seorang mukmin yang menipu.” Sedangkan maksud ayat tersebut adalah menetapkan adanya penipuan setelah menafikan iman.

Dan seperti dalam firman-Nya: {Tidak jinak mengolah tanah}, maka kalimat “tutsiru” (mengolah) adalah sifat bagi “dzalul” (jinak) yang masuk dalam lingkup penafian, yakni ia bukanlah (sapi) yang jinak yang mengolah tanah.

Dan seperti: {Maha Suci Dia dari mempunyai anak}. Jika disambungkan dengan firman-Nya: {Kepunyaan-Nya apa yang ada di langit dan di bumi}, akan memberikan kesan bahwa itu adalah sifat bagi “anak” dan bahwa yang dinafikan adalah anak yang memiliki sifat bahwa baginya apa yang di langit dan bumi, padahal yang dimaksud adalah menafikan anak secara mutlak.

Waqaf mutlaq: adalah yang baik untuk memulai dengan apa yang setelahnya, seperti isim yang dimulai dengannya seperti: {Allah memilih}.

Dan fi’il (kata kerja) yang di-isti’naf (dimulai kembali) seperti: {Mereka menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu pun}, dan: {Orang-orang yang kurang akal akan berkata}, dan: {Allah akan memberikan kemudahan setelah kesulitan}.

Dan maf’ul (objek) yang dibuang seperti: {Allah menjanjikan} {Sunnatullah}.

Dan syarat seperti: {Barangsiapa yang Allah kehendaki menyesatkannya}.

Dan istifham (pertanyaan) meskipun diperkirakan seperti: {Apakah kalian ingin memberi petunjuk} {Kalian menginginkan harta dunia}.

Dan nafy (penafian): {Tidaklah mereka memiliki pilihan} {Mereka tidak menginginkan kecuali melarikan diri} di mana semua itu tidak menjadi perkataan dari perkataan sebelumnya.

Waqaf ja’iz: adalah yang boleh disambung dan dipisahkan karena adanya tarikan dari kedua belah pihak, seperti: {Dan apa yang diturunkan sebelummu}. Huruf waw ‘athaf (kata sambung) menuntut penyambungan, sedangkan mendahulukan objek atas kata kerja memutus rangkaian, karena perkiraannya adalah: “Dan mereka yakin akan akhirat”.

Waqaf mujawwaz liwajhin: seperti: {Mereka itulah orang-orang yang membeli kehidupan dunia dengan akhirat}

Karena huruf fa’ dalam firman-Nya: {فَلا يُخَفَّفُ عَنْهُمُ} (maka tidak diringankan dari mereka) menunjukkan sebab dan akibat, dan hal itu mewajibkan penyambungan, sedangkan susunan kata kerja sebagai permulaan baru menjadikan adanya alasan untuk memisahkan.

Dan yang diperbolehkan karena darurat adalah: apa yang setelahnya tidak bisa lepas dari apa yang sebelumnya, tetapi diperbolehkan karena terputusnya nafas dan panjangnya kalimat, dan tidak diwajibkan menyambungkannya dengan kembali karena apa yang setelahnya adalah kalimat yang dapat dipahami seperti firman-Nya: {وَالسَّمَاءَ بِنَاءً} (dan langit sebagai bangunan) karena firman-Nya: {وَأَنْزَلَ} (dan Dia menurunkan) tidak bisa lepas dari rangkaian kalimat, karena subjeknya adalah kata ganti yang kembali kepada yang sebelumnya, meski kalimatnya dapat dipahami.

Adapun apa yang tidak boleh berhenti padanya, seperti syarat tanpa jawabnya, dan mubtada’ (subjek) tanpa khabar (predikat), dan sejenisnya.

Dan yang lain berkata: Waqaf (berhenti) dalam Al-Qur’an terbagi menjadi delapan jenis: sempurna, mirip sempurna, kurang, mirip kurang, baik, mirip baik, buruk, dan mirip buruk.

Ibnu Al-Jazari berkata: Kebanyakan yang disebutkan orang tentang pembagian waqaf tidaklah teratur dan tidak terbatas, dan yang paling tepat menurutku dalam mengaturnya: Bahwa waqaf terbagi menjadi ikhtiyari (pilihan) dan idhtirari (terpaksa), karena pembicaraan itu adakalanya sempurna atau tidak. Jika sempurna, maka itu ikhtiyari, dan kesempurnaannya tidak lepas dari adanya hubungan dengan yang setelahnya sama sekali – baik dari segi lafaz maupun makna – maka itulah waqaf yang disebut dengan tam (sempurna) karena kesempurnaannya yang mutlak, dihentikan padanya dan dimulai dengan apa yang setelahnya. Kemudian ia memberi contoh seperti yang telah disebutkan dalam waqaf tam.

Dia berkata: Terkadang waqaf itu sempurna dalam satu tafsir, i’rab, dan qira’at, namun tidak sempurna dalam yang lain, seperti: {وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ} (dan tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah) adalah tam jika yang setelahnya dianggap sebagai kalimat baru, tidak tam jika dianggap sebagai kata yang dirangkaikan. Dan seperti pembuka-pembuka surat, waqaf padanya adalah tam jika dianggap sebagai mubtada’ dan khabarnya dihilangkan, atau sebaliknya, yakni “alif lam mim ini” atau “ini alif lam mim”, atau sebagai objek dari kata “qul” (katakanlah) yang tersirat, tidak tam jika yang setelahnya adalah khabar.

Dan seperti: {مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْناً} (tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman), tam pada qira’at: {وَاتَّخِذُوا} dengan kasrah pada huruf kha’, kafi pada qira’at dengan fathah. Dan seperti: {إِلَى صِرَاطِ الْعَزِيزِ الْحَمِيدِ} (kepada jalan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji), tam pada qira’at yang merafa’kan nama mulia setelahnya, hasan pada qira’at yang mengkasrahkannya.

Terkadang waqaf tam berbeda-beda tingkatannya, seperti: {مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ} (Pemilik hari pembalasan. Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami memohon pertolongan), keduanya tam tetapi yang pertama lebih sempurna dari yang kedua karena yang kedua berserikat dengan apa yang setelahnya dalam makna khitab (pembicaraan), berbeda dengan yang pertama.

Dan inilah yang disebut oleh sebagian mereka sebagai mirip dengan tam.

Dan di antaranya ada yang lebih ditekankan kebaikannya untuk menjelaskan makna yang dimaksud, yaitu yang disebut oleh As-Sajawandi sebagai lazim. Dan jika ada hubungan, maka tidak lepas dari adakalanya dari segi makna saja, itulah yang disebut dengan kafi karena cukup dengannya dan tidak memerlukan apa yang setelahnya, serta apa yang setelahnya tidak memerlukannya, seperti firman-Nya: {وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ} (dan dari apa yang Kami berikan kepada mereka, mereka nafkahkan), dan firman-Nya: {وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ} (dan apa yang diturunkan sebelummu), dan firman-Nya: {عَلَى هُدىً مِنْ رَبِّهِمْ} (berada di atas petunjuk dari Tuhan mereka).

Atau berbeda-beda dalam kecukupannya sebagaimana perbedaan dalam kesempurnaan, seperti: {فِي قُلُوبِهِمْ مَرَضٌ} (dalam hati mereka ada penyakit) adalah kafi, {فَزَادَهُمُ اللَّهُ مَرَضاً} (maka Allah menambah penyakit mereka) lebih kafi darinya, {بِمَا كَانُوا يَكْذِبُونَ} (karena mereka berdusta) lebih kafi dari keduanya.

Terkadang waqaf itu kafi pada satu tafsir, i’rab, dan qira’at, namun tidak kafi pada yang lain, seperti firman-Nya: {يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ} (mereka mengajarkan sihir kepada manusia) adalah kafi jika yang setelahnya dianggap sebagai nafi (penafian), hasan jika ditafsirkan sebagai isim maushul.

{وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ} (dan kepada akhirat mereka yakin) adalah kafi jika yang setelahnya dianggap sebagai mubtada’ yang khabarnya adalah: {عَلَى هُدىً} (berada di atas petunjuk), hasan jika dijadikan khabar dari: {الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ} (orang-orang yang beriman kepada yang gaib) atau khabar dari: {وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ} (dan orang-orang yang beriman kepada apa yang diturunkan).

{وَنَحْنُ لَهُ مُخْلِصُونَ} (dan kami ikhlas kepada-Nya) adalah kafi pada qira’at أَمْ تَقُولُونَ dengan khitab (pembicaraan), hasan pada qira’at dengan ghaib (orang ketiga).

{يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللَّهُ} (Allah akan memperhitungkannya kepadamu) adalah kafi pada qira’at yang merafa’kan: {فَيَغْفِرُ} (maka Dia mengampuni) dan: {يُعَذِّبُ} (Dia menyiksa), hasan pada qira’at yang menjazamkannya.

Dan jika hubungannya dari segi lafaz, maka itulah yang disebut dengan hasan, karena ia baik dalam dirinya dan bermanfaat, boleh berhenti padanya tanpa memulai dengan apa yang setelahnya karena adanya hubungan lafaz, kecuali jika itu adalah akhir ayat, maka boleh menurut pilihan kebanyakan ahli qira’at karena datangnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ummu Salamah yang akan datang.

Terkadang waqaf itu hasan pada satu perkiraan, dan kafi atau tam pada perkiraan lain, seperti: {هُدىً لِلْمُتَّقِينَ} (petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa) adalah hasan jika yang setelahnya dianggap sebagai sifat, kafi jika dijadikan khabar yang tersirat atau objek yang tersirat sebagai pemutusan, tam jika dijadikan mubtada’ yang khabarnya adalah: {أُولَئِكَ} (mereka itu).

Jika perkataan belum sempurna, maka berhenti padanya adalah bersifat darurat dan disebut sebagai “al-qabih” (buruk). Tidak diperbolehkan sengaja berhenti padanya kecuali karena keperluan seperti kehabisan nafas dan sejenisnya, karena tidak adanya faedah atau karena rusaknya makna, contohnya: “shirathalladziina” (jalan orang-orang yang).

Dan sebagian darinya bisa lebih buruk dari yang lain seperti: “falahanishfu wa li’abawaihi” (maka baginya seperdua dan bagi kedua orang tuanya) karena menimbulkan kesan bahwa keduanya bersama anak perempuan adalah sekutu dalam seperdua bagian.

Dan lebih buruk lagi seperti: “innallaha la yastahyi” (sesungguhnya Allah tidak malu), “fawailul lil-mushallin” (maka celakalah bagi orang-orang yang shalat), “la taqrabu as-shalah” (janganlah kamu mendekati shalat).

Inilah hukum berhenti baik secara pilihan maupun secara darurat.

Adapun memulai (ibtida’), maka tidak terjadi kecuali secara pilihan, karena tidak seperti berhenti yang diperlukan karena keadaan darurat. Maka tidak diperbolehkan kecuali dengan kalimat yang sempurna maknanya dan memenuhi maksud. Dan kategorinya seperti empat kategori waqaf (berhenti), yaitu bervariasi dalam kesempurnaan, kecukupan, kebaikan, dan keburukan sesuai dengan kesempurnaan, ketidaksempurnaan, kerusakan makna dan penyimpangannya. Contohnya berhenti pada: “wa minannas” (dan di antara manusia), maka memulai dengan “annas” (manusia) adalah buruk, sedangkan dengan “wa amanna” (dan kami beriman) adalah sempurna. Jika berhenti pada “man yaqul” (orang yang berkata), maka memulai dengan “yaqul” (berkata) lebih baik daripada memulai dengan “man” (orang).

Begitu juga berhenti pada: “khatamallah” (Allah telah mengunci) adalah buruk, dan memulai dengan “Allah” lebih buruk lagi, sedangkan dengan “khatama” (mengunci) adalah cukup.

Dan berhenti pada: “‘uzairun ibnullah” (Uzair adalah putra Allah) dan “al-masihubnu allah” (Al-Masih adalah putra Allah) adalah buruk, memulai dengan “ibnu” (putra) adalah buruk, dan memulai dengan “Uzair” dan “Al-Masih” lebih buruk lagi. Jika berhenti pada: “ma wa’adanallaah” (apa yang Allah janjikan kepada kami) karena darurat, maka memulai dengan nama Allah adalah buruk, dan dengan “wa’adana” (menjanjikan kepada kami) lebih buruk lagi, dan dengan “ma” (apa) lebih buruk dari keduanya.

Terkadang waqaf (berhenti) itu baik tapi memulai dengannya buruk seperti: “yukhrijunar-rasula wa iyyakum” (mereka mengusir Rasul dan kamu). Berhenti padanya adalah baik tapi memulai dengannya buruk karena rusaknya makna, sebab akan menjadi peringatan untuk tidak beriman kepada Allah.

Terkadang waqaf buruk tapi ibtida’ (memulai) baik seperti: “man ba’atsana min marqadina hadza” (siapakah yang membangkitkan kami dari tempat tidur kami ini). Berhenti pada “hadza” (ini) adalah buruk karena memisahkan antara mubtada’ (subjek) dan khabar (predikat), dan karena memberi kesan bahwa isyarat tersebut menunjuk kepada tempat tidur, sedangkan memulai dengan “hadza” adalah cukup atau sempurna karena merupakan permulaan kalimat.

 

 

Beberapa catatan:

Pertama: Perkataan mereka: “Tidak boleh waqaf pada mudhaf (kata yang disandarkan) tanpa mudhaf ilaih (kata yang disandari)”. Ibnu Al-Jazari berkata: “Sesungguhnya yang mereka maksud adalah kebolehan dari segi penyampaian, yaitu yang baik dalam bacaan dan indah dalam tilawah, dan mereka tidak bermaksud bahwa hal itu haram atau makruh, kecuali jika seseorang bermaksud mengubah Al-Qur’an dan menyelisihi makna yang dikehendaki Allah, maka ia kafir, apalagi berdosa.”

Kedua: Ibnu Al-Jazari juga berkata: “Tidaklah semua yang dipaksakan oleh sebagian ahli i’rab (tata bahasa), atau diada-adakan oleh sebagian qari, atau ditakwilkan oleh sebagian ahli hawa nafsu yang menuntut waqaf atau ibtida’, sepatutnya disengaja berhenti padanya. Bahkan sepatutnya mencari makna yang lebih sempurna dan waqaf yang lebih tepat.” Contohnya berhenti pada: “warhamna anta” (dan rahmatilah kami, Engkau) dan memulai “maulana fansurna” (pelindung kami, maka tolonglah kami) dengan maksud panggilan (nida).

Dan seperti: “tsumma jauka yahlifun” (kemudian mereka datang kepadamu bersumpah) dan memulai “billahi in aradna” (demi Allah, kami tidak menghendaki).

Dan seperti: “ya bunayya la tusyrik” (wahai anakku, janganlah kamu menyekutukan) dan memulai dengan “billahi innas-syirka” (demi Allah, sesungguhnya syirik) dengan maksud sumpah.

Dan seperti: “wa ma tasya’una illa an yasya’a” (dan kamu tidak dapat menghendaki kecuali Allah menghendaki) dan memulai “Allahu rabbul ‘alamin” (Allah Tuhan semesta alam).

Dan seperti: “fala junaha” (maka tidak ada dosa) dan memulai “alaihi an yattawwafa bihima” (baginya untuk tawaf pada keduanya).

Semua itu adalah pemaksaan, pencarian-carian dan penyimpangan kalimat dari tempatnya.

Ketiga: Dimaafkan dalam panjangnya fashl (pemisah), kisah-kisah, jumlah mu’taridhah (kalimat sisipan) dan sejenisnya, dan dalam keadaan menggabungkan qiraat dan qira’ah tahqiq (membaca dengan perlahan dan jelas) dan tanzil, apa yang tidak dimaafkan dalam keadaan lainnya. Terkadang dibolehkan waqaf dan ibtida’ untuk sebagian yang telah disebutkan, dan jika untuk selain itu tidak diperbolehkan. Inilah yang dinamakan oleh As-Sajawandi sebagai “rukhshah darurat” (keringanan karena darurat) dan ia memberikan contoh dengan firman Allah: “wassamaa binaa” (dan langit sebagai bangunan).

Ibnu Al-Jazari berkata: “Contoh yang lebih baik adalah seperti: “qibalal-masyriqi wal-maghrib” (arah timur dan barat), dan seperti: “an-nabiyyin” (para nabi), dan seperti: “wa aqamash-shalata wa aataz-zakat” (dan mendirikan shalat dan menunaikan zakat), dan seperti: “‘aahadu” (mereka berjanji), dan seperti masing-masing dari fashl (pemisah) dalam: “qad aflaha” (sungguh beruntung) al-mu’minun (orang-orang yang beriman) sampai akhir kisah.”

Penulis kitab al-Mustaufa berkata: Para ahli nahwu tidak menyukai waqaf naqis (berhenti yang tidak sempurna) dalam Al-Qur’an ketika waqaf tam (berhenti sempurna) masih memungkinkan. Jika kalimatnya panjang dan tidak ditemukan waqaf tam padanya, maka baik untuk mengambil waqaf naqis, seperti pada firman-Nya: {Katakanlah: “Telah diwahyukan”} sampai firman-Nya: {maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di samping Allah} jika kamu membaca kasrah pada “inna” setelahnya. Dan jika kamu membaca fathah padanya, maka hingga firman-Nya: {mereka hampir menjadi berdesak-desakan mengerumuninya}.

Beliau berkata: Ada beberapa hal yang membuat waqaf naqis menjadi baik, di antaranya adalah untuk tujuan penjelasan, seperti firman-Nya: {dan Dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya} maka waqaf di sini menjelaskan bahwa {lurus} terpisah darinya dan merupakan hal (keterangan keadaan) dalam niat pendahuluan. Dan seperti firman-Nya: {dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan} untuk memisahkan antara pengharaman nasab dan sebab. Dan di antaranya adalah bahwa kalimat tersebut dibangun atas waqaf seperti: {Wahai, alangkah baiknya sekiranya aku tidak diberi kitabku dan aku tidak mengetahui bagaimana perhitunganku}.

Ibnu Al-Jazari berkata: Sebagaimana waqaf dimaafkan untuk hal-hal yang telah disebutkan, terkadang tidak dimaafkan dan tidak baik pada kalimat-kalimat pendek meskipun kaitannya tidak bersifat lafzhiyah (terkait dengan lafaz), seperti: {Dan sungguh Kami telah memberikan Kitab kepada Musa}, {dan Kami berikan kepada Isa putra Maryam bukti-bukti yang nyata} karena dekatnya waqaf pada {dengan para rasul} dan pada {kudus}. Demikian juga dalam waqaf diperhatikan keselarasan, sehingga disambungkan apa yang diwaqafkan dengan pasangannya yang ditemui kesempurnaan padanya dan terputusnya kaitannya dengan yang setelahnya secara lafaz, dan itu karena keselarasannya, seperti: {baginya apa yang telah diusahakannya} – dengan – {dan bagi kamu apa yang kamu usahakan}. Dan seperti: {Barangsiapa yang ingin cepat berangkat [dari Mina] sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya} dengan: {dan barangsiapa yang ingin menangguhkan [keberangkatannya dari dua hari itu], maka tidak ada dosa pula baginya}.

Dan seperti: {Dia memasukkan malam ke dalam siang} – dengan – {dan memasukkan siang ke dalam malam}.

Dan seperti: {Barangsiapa mengerjakan kebajikan maka itu untuk dirinya sendiri} dengan {dan barangsiapa berbuat jahat maka [kerugiannya] atas dirinya}.

Keempat: Terkadang mereka membolehkan waqaf pada suatu huruf dan yang lain membolehkan waqaf pada yang lain, dan di antara dua waqaf tersebut terdapat muraqabah (pengawasan) atas pertentangan, sehingga jika berhenti pada salah satunya, maka dilarang berhenti pada yang lainnya, seperti orang yang membolehkan waqaf pada: {tidak ada keraguan} maka ia tidak membolehkannya pada: {padanya}, dan yang membolehkannya pada: {padanya} tidak membolehkannya pada: {tidak ada keraguan}.

Dan seperti waqaf pada: {dan janganlah penulis enggan menuliskannya}, maka antara itu dan: {sebagaimana Allah telah mengajarkannya} terdapat muraqabah, dan waqaf pada: {padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah} maka antara itu dan: {dan orang-orang yang mendalam ilmunya} terdapat muraqabah.

Ibnu Al-Jazari berkata: Orang pertama yang memperingatkan tentang muraqabah dalam waqaf adalah Abu Al-Fadl Ar-Razi, dia mengambilnya dari muraqabah dalam ilmu arudh (prosodi).

Kelima: Ibnu Mujahid berkata: Tidak dapat melakukan waqaf tam dengan sempurna kecuali seorang ahli nahwu yang mengetahui qira’at, mengetahui tafsir dan kisah-kisah serta dapat memisahkan satu dengan yang lainnya, dan mengetahui bahasa yang dengannya Al-Qur’an diturunkan. Yang lain berkata: Demikian juga ilmu fikih, dan karena ini, orang yang tidak menerima kesaksian penuduh zina meskipun ia bertaubat, berhenti pada firman-Nya: {dan janganlah kamu terima kesaksian mereka selamanya}. Di antara yang menegaskan hal tersebut adalah An-Nikzawi, ia berkata dalam kitab Al-Waqf: Seorang pembaca Al-Qur’an harus mengetahui sebagian mazhab para imam yang terkenal dalam fikih, karena hal itu membantu dalam mengetahui waqaf dan ibtida’ (memulai), karena dalam Al-Qur’an ada tempat-tempat yang sebaiknya berhenti menurut mazhab sebagian mereka dan dilarang menurut mazhab yang lain.

Adapun kebutuhannya terhadap ilmu nahwu dan perkiraan-perkiraannya, karena orang yang menjadikan: {agama bapakmu Ibrahim} dinashabkan atas dasar ighra’ (anjuran), maka ia berhenti pada apa yang sebelumnya, adapun jika yang sebelumnya beramal padanya maka tidak [berhenti].

Adapun kebutuhannya terhadap qira’at, maka seperti yang telah dijelaskan bahwa waqaf terkadang tam pada suatu qira’at, tidak tam pada qira’at lain.

Adapun kebutuhannya terhadap tafsir, maka karena jika ia berhenti pada: {Sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun} maka maknanya adalah negeri itu diharamkan atas mereka selama masa ini, dan jika ia berhenti pada: {atas mereka} maka maknanya adalah negeri itu diharamkan atas mereka selamanya dan bahwa tersesat selama empat puluh, maka hal ini kembali kepada tafsir.

Dan telah dijelaskan juga bahwa waqaf bisa menjadi tam pada suatu tafsir dan i’rab, tidak tam pada tafsir dan i’rab lain.

Adapun kebutuhannya pada makna adalah suatu keharusan karena pengetahuan tentang pemberhentian kalam (waqaf) hanya dapat diketahui setelah mengetahui maknanya, seperti firman-Nya: “Janganlah ucapan mereka membuatmu sedih, sesungguhnya kemuliaan itu milik Allah”. Maka ucapan-Nya: “Sesungguhnya kemuliaan” adalah permulaan baru, bukan bagian dari perkataan mereka. Dan firman-Nya: “Maka mereka tidak akan sampai kepada kalian berdua dengan ayat-ayat Kami” dan mulailah: “Kalian berdua”. Syaikh Izzuddin berkata: “Yang lebih baik adalah berhenti pada ‘kepada kalian berdua’, karena menghubungkan kemenangan kepada ayat-ayat lebih utama daripada menghubungkan ketidaksampainya kepada ayat-ayat tersebut, karena yang dimaksud dengan ayat-ayat adalah tongkat dan sifat-sifatnya yang telah mengalahkan para penyihir dan tidak mencegah Fir’aun dari mereka.”

Begitu juga berhenti pada firman-Nya: “Dan sungguh wanita itu telah berkehendak kepadanya” dan memulai: “Dan dia berkehendak kepadanya”, dengan pengertian bahwa maknanya: “Jika seandainya dia tidak melihat bukti dari Tuhannya, niscaya dia akan berkehendak kepadanya”. Maka didahulukan jawab dari “laulā” (jika seandainya tidak), dan kehendaknya menjadi tidak ada. Maka diketahui dengan itu bahwa pengetahuan tentang makna adalah dasar yang besar dalam hal tersebut.

Keenam: Ibnu Burhan an-Nahwi menceritakan dari Abu Yusuf al-Qadhi, sahabat Abu Hanifah, bahwa dia berpendapat bahwa penilaian tempat berhenti dalam Al-Qur’an dengan istilah sempurna, kurang, baik, dan buruk, serta penamaannya dengan itu adalah bid’ah, dan orang yang sengaja berhenti pada semacamnya adalah pelaku bid’ah. Dia berkata: “Karena Al-Qur’an adalah mukjizat dan ia seperti satu kesatuan, maka semuanya adalah Al-Qur’an dan sebagiannya adalah Al-Qur’an, dan semuanya sempurna lagi baik dan sebagiannya sempurna lagi baik.”

Ketujuh: Para imam qira’at memiliki metode-metode dalam waqaf (berhenti) dan ibtida’ (memulai). Nafi’ memperhatikan keindahan keduanya sesuai dengan makna. Ibnu Katsir dan Hamzah (berhenti) di mana nafas terputus. Ibnu Katsir mengecualikan: “Dan tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah”, “Dan apakah yang memberitahukan kepadamu”, “Sesungguhnya yang mengajarkannya adalah manusia”, maka dia sengaja berhenti padanya. Ashim dan al-Kisa’i (berhenti) di mana kalam telah sempurna. Abu Amr sengaja (berhenti) di ujung-ujung ayat dan berkata: “Itu lebih aku sukai”. Sebagian mereka berkata bahwa berhenti padanya adalah sunnah. Al-Baihaqi dalam kitab Syu’ab dan yang lainnya berkata: “Yang paling utama adalah berhenti pada ujung-ujung ayat meskipun terkait dengan apa yang setelahnya, mengikuti petunjuk Rasulullah ﷺ dan sunnahnya.”

Abu Dawud dan lainnya meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Nabi ﷺ ketika membaca, beliau memotong bacaannya ayat demi ayat. Beliau mengucapkan: “Bismillahirrahmanirrahim”, kemudian berhenti, “Alhamdulillahi rabbil ‘alamin”, kemudian berhenti, “Ar-rahmanir rahim”, kemudian berhenti.

Kedelapan: Al-Waqf (berhenti), al-Qath’ (memutus), dan as-Sakt (diam) adalah istilah-istilah yang umumnya digunakan oleh para pendahulu dengan maksud waqaf (berhenti). Sedangkan para ulama belakangan membedakannya. Mereka berkata:

Al-Qath’ (memutus): Istilah untuk memutus bacaan sepenuhnya, seperti mengakhiri. Pembaca dengannya seperti orang yang berpaling dari bacaan dan beralih ke keadaan lain selainnya. Inilah yang setelahnya dibaca ta’awudz untuk bacaan yang baru dimulai, dan tidak terjadi kecuali pada ujung ayat karena ujung-ujung ayat pada dirinya adalah tempat-tempat pemberhentian. Sa’id bin Manshur meriwayatkan dalam Sunannya, Abu Al-Ahwash menceritakan kepada kami, dari Abu Sinan, dari Ibnu Abi Al-Hudzail bahwa dia berkata: “Mereka membenci membaca sebagian ayat dan meninggalkan sebagian lainnya.” Sanadnya shahih. Abdullah bin Abi Al-Hudzail adalah tabi’in senior dan ucapannya: “Mereka” menunjukkan bahwa para sahabat membenci hal tersebut.

Al-Waqf (berhenti): Istilah untuk memutus suara dari kata dalam waktu yang biasanya cukup untuk bernafas dengan niat melanjutkan bacaan, bukan dengan niat berpaling. Ini terjadi di ujung-ujung ayat dan pertengahannya, dan tidak terjadi di tengah kata atau pada yang bersambung dalam tulisan.

As-Sakt (diam): Istilah untuk memutus suara dalam waktu yang biasanya lebih pendek dari waktu waqaf tanpa bernafas. Perbedaan ungkapan para imam dalam penyampaiannya menunjukkan panjang dan pendeknya. Dari Hamzah tentang sakt pada huruf mati sebelum hamzah: “saktah ringan”. Al-Ushnani berkata: “pendek”. Dari Al-Kisa’i: “saktah cepat tanpa perpanjangan”. Ibnu Ghalbun berkata: “waqfah ringan”. Makki berkata: “waqfah ringan”. Ibnu Syuraih berkata: “wuqaifah (waqaf sangat ringan)”. Dari Qutaibah: “tanpa memutus nafas”. Ad-Dani berkata: “saktah halus tanpa memutus”.

Al-Ja’bari berkata: “Memutus suara dalam waktu sedikit, lebih pendek dari waktu mengeluarkan nafas, karena jika panjang akan menjadi waqaf” dalam ungkapan lain.

Ibnu Al-Jazari berkata: “Yang benar adalah bahwa itu dibatasi dengan pendengaran dan penukilan, dan tidak boleh kecuali pada yang shahih riwayatnya, untuk makna yang dimaksudkan dengan sendirinya.” Ada yang mengatakan: “Boleh pada ujung-ujung ayat secara mutlak dalam keadaan bersambung untuk tujuan penjelasan”, dan sebagian mereka memahami hadits yang ada tentang hal itu.

Kaidah-kaidah: 1- Semua yang ada dalam Al-Qur’an berupa “alladzī” (yang) dan “alladzīna” (orang-orang yang) boleh disambung dengan yang sebelumnya sebagai sifat dan diputus atas dasar ia adalah khabar, kecuali pada tujuh tempat yang harus dimulai dengannya:

  • “Alladzīna ātaināhumul kitāba yatlūnahu” (Orang-orang yang Kami beri kitab, mereka membacanya) dalam surah Al-Baqarah.
  • “Alladzīna ātaināhumul kitāba ya’rifūnahu” (Orang-orang yang Kami beri kitab, mereka mengenalnya) dalam surah Al-Baqarah dan Al-An’am.
  • “Alladzīna ya’kulūnar ribā” (Orang-orang yang memakan riba) dalam surah Al-Baqarah.
  • “Innalladzīna āmanū wa hājarū” (Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan berhijrah) dalam surah Bara’ah (At-Taubah).
  • “Alladzīna yuhsyarūna” (Orang-orang yang dikumpulkan) dalam surah Al-Furqan.
  • {الَّذِينَ يَحْمِلُونَ الْعَرْشَ} (yaitu mereka yang memikul ‘Arsy) dalam surat Ghafir.

Dan dalam Kitab Al-Kasysyaf tentang firman-Nya: {الَّذِي يُوَسْوِسُ} (yang membisikkan), boleh bagi pembaca untuk berhenti pada kata yang disifati dan memulai dengan “الَّذِي” (yang) jika engkau menganggapnya sebagai qath’ (terpisah/terputus), berbeda jika engkau menjadikannya sebagai sifat.

Ar-Rummani berkata: Jika sifat itu untuk pengkhususan, maka tidak boleh berhenti pada kata yang disifati tanpanya, dan jika sifat itu untuk pujian, maka boleh, karena ‘amil (faktor yang mempengaruhi) dalam pujian berbeda dengan ‘amil kata yang disifati.

2- Waqaf pada mustatsna minhu (yang dikecualikan darinya) tanpa mustatsna (pengecualian) jika terputus, ada beberapa pendapat: Boleh secara mutlak, karena itu dalam makna mubtada’ yang dibuang khabarnya karena sudah ada petunjuk. Tidak boleh secara mutlak, karena butuh pada yang sebelumnya secara lafaz, sebab tidak dikenal penggunaan “إِلَّا” (kecuali) dan yang semakna dengannya kecuali tersambung dengan yang sebelumnya, dan secara makna karena yang sebelumnya menunjukkan kesempurnaan kalimat dalam maknanya. Sebab ucapanmu: “Tidak ada seorangpun di rumah” adalah yang membenarkan (kalimat) “kecuali keledai”, dan jika engkau mengatakan: “kecuali keledai” secara terpisah, itu adalah kesalahan. Dan yang ketiga adalah rincian: jika khabar disebutkan dengan jelas, maka boleh karena kalimat berdiri sendiri dan tidak membutuhkan yang sebelumnya, dan jika tidak disebutkan dengan jelas, maka tidak boleh karena membutuhkannya. Ini dikatakan oleh Ibnu Al-Hajib dalam kitab Amali-nya.

3- Waqaf pada kalimat seruan diperbolehkan, sebagaimana dinukil oleh Ibnu Al-Hajib dari para peneliti, karena kalimat itu berdiri sendiri dan yang setelahnya adalah kalimat lain meskipun yang pertama terkait dengannya.

4- Semua yang ada dalam Al-Qur’an dari perkataan, tidak boleh berhenti padanya karena yang setelahnya adalah kisahnya, seperti yang dikatakan oleh Al-Juwaini dalam tafsirnya.

5- “كَلَّا” (sekali-kali tidak) dalam Al-Qur’an ada di tiga puluh tiga tempat, di antaranya tujuh untuk penolakan secara sepakat, maka dihentikan padanya, yaitu: {عَهْداً كَلَّا} (perjanjian. Sekali-kali tidak) dalam surat Maryam. {عِزّاً كَلَّا} (kemuliaan. Sekali-kali tidak) dalam surat Maryam. {أَنْ يَقْتُلُونِ قَالَ كَلَّا} (bahwa mereka akan membunuhku. Dia (Musa) berkata: “Sekali-kali tidak”) dalam surat Asy-Syu’ara’. {إِنَّا لَمُدْرَكُونَ قَالَ كَلَّا} (sesungguhnya kita pasti akan tersusul. Dia (Musa) berkata: “Sekali-kali tidak”) dalam surat Asy-Syu’ara’. {شُرَكَاءَ كَلَّا} (sekutu-sekutu. Sekali-kali tidak) dalam surat Saba’. {أَنْ أَزِيدَ كَلَّا} (agar Aku menambah (harta). Sekali-kali tidak) dalam surat Al-Muddatstsir. {أَيْنَ الْمَفَرُّ كَلَّا} (ke mana tempat lari? Sekali-kali tidak) dalam surat Al-Qiyamah.

Dan sisanya ada yang bermakna “sungguh” secara pasti, maka tidak dihentikan padanya, dan ada yang mengandung kedua kemungkinan, maka ada dua pendapat. Makki berkata: Ini terbagi menjadi empat bagian:

Pertama: Yang baik untuk berhenti padanya dengan makna penolakan, dan itu adalah pilihan, dan boleh memulai dengannya dengan makna “sungguh”, yaitu di sebelas tempat: Dua di surat Maryam, dan di surat {قَدْ أَفْلَحَ} (sungguh beruntung), Saba’, dua di surat Al-Ma’arij, dua di surat Al-Muddatstsir: {أَنْ أَزِيدَ كَلَّا} (agar Aku menambah (harta). Sekali-kali tidak), {مُنَشَّرَةً كَلَّا} (yang terbuka. Sekali-kali tidak), dalam surat Al-Muthaffifin: {أَسَاطِيرُ الأَوَّلِينَ كَلَّا} (dongeng-dongeng orang-orang terdahulu. Sekali-kali tidak), dalam surat Al-Fajr: {أَهَانَنِ كَلَّا} (Dia menghinakanku. Sekali-kali tidak), dan dalam surat Al-Humazah: {أَخْلَدَهُ كَلَّا} (membuat dia kekal. Sekali-kali tidak).

Kedua: Yang baik untuk berhenti padanya tetapi tidak boleh memulai dengannya, yaitu dua tempat dalam surat Asy-Syu’ara’: {أَنْ يَقْتُلُونِ قَالَ كَلَّا} (bahwa mereka akan membunuhku. Dia (Musa) berkata: “Sekali-kali tidak”), {إِنَّا لَمُدْرَكُونَ قَالَ كَلَّا} (sesungguhnya kita pasti akan tersusul. Dia (Musa) berkata: “Sekali-kali tidak”).

Ketiga: Yang tidak baik untuk berhenti padanya dan tidak boleh memulai dengannya, tetapi disambungkan dengan yang sebelumnya dan yang setelahnya, yaitu dua tempat dalam surat ‘Amma dan At-Takatsur: {ثُمَّ كَلَّا سَيَعْلَمُونَ} (kemudian, sekali-kali tidak! Mereka akan mengetahui), {ثُمَّ كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ} (kemudian, sekali-kali tidak! Kalian akan mengetahui).

Keempat: Yang tidak baik untuk berhenti padanya tetapi boleh memulai dengannya, yaitu delapan belas tempat yang tersisa.

6- “بَلَى” (bahkan, ya) dalam Al-Qur’an ada di dua puluh dua tempat, dan terbagi menjadi tiga bagian:

Pertama: Yang tidak boleh berhenti padanya secara ijma’ (kesepakatan) karena keterkaitannya dengan yang sebelumnya, yaitu di tujuh tempat: Dalam surat Al-An’am: {بَلَى وَرَبِّنَا} (bahkan, demi Tuhan kami). Dalam surat An-Nahl: {بَلَى وَعْداً عَلَيْهِ حَقّاً} (bahkan, sebagai janji yang benar). Dalam surat Saba’: {قُلْ بَلَى وَرَبِّي لَتَأْتِيَنَّكُمْ} (katakanlah: “Bahkan, demi Tuhanku, sesungguhnya akan datang kepadamu”).

Dalam surah Az-Zumar: {Bala qad ja’atka} (Ya, sungguh telah datang kepadamu). Dalam surah Al-Ahqaf: {Bala wa rabbina} (Ya, demi Tuhan kami). Dalam surah At-Taghabun: {Qul bala wa rabbi} (Katakanlah: Ya, demi Tuhanku). Dalam surah Al-Qiyamah: {Bala qadirin} (Ya, Kami Kuasa).

Kedua: Yang terdapat perbedaan pendapat dan yang dipilih adalah larangan (untuk waqaf), yaitu pada lima tempat: Dalam surah Al-Baqarah: {Bala wa lakin liyathma’inna qalbi} (Ya, tetapi agar hatiku tenteram). Dalam surah Az-Zumar: {Bala wa lakin haqqat} (Ya, tetapi telah pasti). Dalam surah Az-Zukhruf: {Bala wa rusuluna} (Ya, dan utusan-utusan Kami). Dalam surah Al-Hadid: {Qalu bala} (Mereka menjawab: Ya). Dalam surah Tabarak (Al-Mulk): {Qalu bala qad ja’ana} (Mereka menjawab: Ya, sungguh telah datang kepada kami).

Ketiga: Yang dipilih adalah bolehnya waqaf padanya, yaitu sepuluh tempat yang tersisa.

7- Kata “Na’am” (Ya) dalam Al-Qur’an terdapat di empat tempat: Dalam surah Al-A’raf: {Qalu na’am fa’adzdzana} (Mereka menjawab: Ya, kemudian penyeru mengumumkan). Yang dipilih adalah waqaf padanya karena apa yang setelahnya tidak terkait dengan yang sebelumnya, karena bukan dari perkataan penghuni neraka. [Dan sisanya di dalamnya].

Dan dalam surah Asy-Syu’ara: {Qala na’am wa innakum idzan laminal-muqarrabin} (Dia (Fir’aun) berkata: Ya, dan sesungguhnya kamu benar-benar termasuk orang-orang yang dekat (kepadaku)).

Dan dalam surah Ash-Shaffat: {Qul na’am wa antum dakhirun} (Katakanlah: Ya, dan kamu akan menjadi hina). Yang dipilih adalah tidak waqaf padanya karena keterkaitan apa yang setelahnya dengan yang sebelumnya karena berhubungan dengan perkataan.

Kaidah: Ibnu Al-Jazari berkata dalam An-Nasyr: “Semua yang dibolehkan waqaf padanya, dibolehkan juga ibtida’ (memulai) dengan apa yang setelahnya.”

Pasal: Tentang cara waqaf pada akhir-akhir kata

Untuk waqaf dalam bahasa Arab terdapat beberapa cara, dan yang digunakan oleh para imam qira’at ada sembilan: Sukun, Raum, Isymam, Ibdal, Naql, Idgham, Hadzf, Itsbat, dan Ilhaq.

Adapun Sukun: Ia adalah asal dalam waqaf pada kata yang berharakat ketika disambung, karena makna waqaf adalah meninggalkan dan memutus, dan karena ia adalah kebalikan dari ibtida’ (memulai). Sebagaimana tidak dimulai dengan huruf sukun (mati), tidak diwaqafkan pada huruf berharakat. Ini adalah pilihan banyak qari’.

Adapun Raum: Ia menurut para qari’ adalah ungkapan tentang pengucapan sebagian harakat. Sebagian mereka berkata: Melemahkan suara dengan harakat hingga hilang sebagian besarnya. Ibnu Al-Jazari berkata: “Kedua pendapat itu sama.” Dan ini khusus untuk kata yang marfu’ (berharakat dhammah), majzum, yang berharakat dhammah dan yang berharakat kasrah, berbeda dengan yang berharakat fathah, karena fathah itu ringan, jika keluar sebagiannya maka keluar pula sisanya, sehingga tidak menerima pembagian.

Adapun Isymam: Itu adalah ungkapan tentang isyarat kepada harakat tanpa mengeluarkan suara. Dan dikatakan bahwa engkau meletakkan bibirmu pada bentuknya, dan keduanya sama. Isymam khusus untuk dhammah, baik harakat i’rab maupun bina’, jika harakat tersebut lazim (tetap). Adapun harakat yang mendatang (aridh), dan mim jama’ menurut orang yang membacanya dengan dhammah, dan ha’ ta’nits, maka tidak ada raum dan tidak ada isymam pada hal tersebut. Ibnu Al-Jazari membatasi ha’ ta’nits dengan apa yang diwaqafkan padanya dengan ha’, berbeda dengan apa yang diwaqafkan padanya dengan ta’ karena rasm. Kemudian sesungguhnya waqaf dengan raum dan isymam diriwayatkan dari Abu Amr dan para ulama Kufah secara nash, dan tidak ada riwayat mengenai hal itu dari yang lainnya. Para ahli ada’ (pembacaan) menyukainya dalam bacaan mereka juga. Manfaatnya adalah untuk menjelaskan harakat yang tetap dalam washal (sambungan) bagi huruf yang diwaqafkan padanya, agar jelas bagi pendengar atau pengamat bagaimana harakat yang diwaqafkan padanya.

Adapun Ibdal (penggantian): Pada isim manshub yang bertanwin, diwaqafkan padanya dengan alif sebagai ganti dari tanwin, dan sepertinya “idzan”. Dan pada isim mufrad muannats (kata benda tunggal perempuan) dengan ta’, diwaqafkan padanya dengan ha’ sebagai ganti darinya. Dan pada kata yang akhirnya hamzah yang terletak di ujung setelah harakat atau alif, maka diwaqafkan padanya menurut Hamzah dengan mengganti hamzah menjadi huruf mad dari jenis huruf sebelumnya. Kemudian jika huruf sebelumnya adalah alif, maka boleh menghapusnya, seperti: {Iqra’} dan {Nabbi’} dan {Yabda’u} dan {Inimru’un} dan {Min syathi’i} dan {Yasya’u} dan {Minas sama’i} dan {Min ma’in}. Adapun Naql (pemindahan), maka pada kata yang akhirnya hamzah setelah huruf mati, maka diwaqafkan padanya menurut Hamzah dengan memindahkan harakatnya kepadanya, sehingga huruf mati itu berharakat, kemudian hamzah dihapus, baik huruf mati tersebut shahih (bukan huruf illat) seperti: {Dif’un} {Mil’u} {Yandzurul mar’u} {Likulli babin minhum juz’un} {Bainal mar’i wa qalbihi} {Yufarriquna bihi bainal mar’i wa zaujihi} {Yukhrijul khab’a} – dan tidak ada yang kedelapan untuknya – ataupun ya’ atau waw asli, baik keduanya adalah huruf mad, seperti: {Al-musi’u} {Waji’a} dan {Yudhi’u} {An tabu’a} {Latanu’u} {Wama ‘amilat min su’in} atau huruf lin seperti: {Syai’} {Qauma sau’in} {Matsalus sau’i}.

Adapun Idgham (penggabungan): Pada kata yang akhirnya hamzah setelah ya’ atau waw tambahan, maka diwaqafkan padanya menurut Hamzah juga dengan idgham setelah mengganti hamzah dari jenis huruf sebelumnya, seperti: {An-nasi’u} dan {Bari’un} dan {Quru’in}.

Adapun Hadzf (penghapusan): Pada ya’-ya’ tambahan menurut orang yang menetapkannya dalam washal dan menghapusnya dalam waqaf. Ya’-ya’ tambahan – yaitu yang tidak tertulis dalam rasm – berjumlah seratus dua puluh satu, di antaranya tiga puluh lima berada di tengah ayat dan sisanya di ujung ayat. Nafi’, Abu ‘Amr, Hamzah, Al-Kisa’i, dan Abu Ja’far menetapkannya dalam washal tanpa waqaf. Ibnu Katsir dan Ya’qub menetapkannya dalam kedua keadaan (washal dan waqaf). Ibnu ‘Amir, ‘Ashim, dan Khalaf menghapusnya dalam kedua keadaan. Terkadang sebagian mereka keluar dari asalnya pada sebagian ya’ tersebut.

Adapun Itsbat (penetapan): Pada ya’-ya’ yang dihapus dalam washal menurut orang yang menetapkannya dalam waqaf, seperti: {Had} dan {Wal} dan {Waq} dan {Baq}.

Adapun Ilhaq (penambahan): Yaitu apa yang ditambahkan pada akhir kata berupa ha’-ha’ saktah menurut orang yang menambahkannya pada: {‘Amma} dan {Fima} dan {Bima} dan {Lima} dan {Mimma}. Dan nun yang bertasydid dari jamak muannats (perempuan) seperti: {Hunna} dan {Mitslahunna}. Dan nun yang berharakat fathah seperti: {Al-‘alamin} dan {Alladzina} dan {Al-muflihun}. Dan yang bertasydid yang mabni seperti: {Alla ta’lu ‘alayya} dan {Khalaqtu biyadayya} dan {Mushrikhiyya} dan {Ladayya}.

Kaidah: Mereka sepakat tentang keharusan mengikuti rasm mushaf-mushaf Utsmani dalam waqaf, baik dalam hal penggantian, penetapan, penghapusan, penyambungan, dan pemisahan, kecuali bahwa diriwayatkan dari mereka perbedaan dalam hal-hal tertentu, seperti waqaf dengan ha’ pada apa yang ditulis dengan ta’, dan dengan penambahan ha’ pada apa yang telah disebutkan dan lainnya, dan dengan penetapan ya’ pada beberapa tempat yang tidak tertulis dengannya, dan waw pada: {Wayayd’ul insan} {Yauma yad’ud da’i} {Sanad’uz zabaniyah} dan {Wayamhullahul bathil}, dan alif pada: {Ayyuhal mu’minun} {Ayyuhas sahir} {Ayyuhats tsaqalan}.

Dan dihapuskan nun pada: {Wakaayyin} di mana pun berada, maka Abu ‘Amr berhenti padanya dengan ya’ dan menyambung: {Ayyama} dalam surah Al-Isra’, dan {Mala} dalam surah An-Nisa’, Al-Kahfi, dan Al-Furqan, dan memisahkan: {Waykaanna} {Waykaannahu} dan {Ala yasjudu}.

Dan di antara para qari’ ada yang mengikuti rasm dalam semuanya.

 

 

JENIS KEDUA PULUH SEMBILAN: PENJELASAN TENTANG YANG BERSAMBUNG SECARA LAFAZ NAMUN TERPISAH SECARA MAKNA

 

Ini adalah jenis yang penting dan layak untuk disusun secara terpisah. Ini merupakan dasar besar dalam waqaf (berhenti), oleh karena itu saya menempatkannya setelahnya. Dengannya dapat terselesaikan berbagai masalah dan terungkap banyak kesulitan.

Di antaranya adalah firman Allah Ta’ala: “Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan pasangannya agar dia merasa senang kepadanya” hingga firman-Nya: “Keduanya menjadikan sekutu bagi-Nya terhadap apa yang telah dianugerahkan-Nya kepada keduanya. Maka Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan.” Sesungguhnya ayat ini bercerita tentang Adam dan Hawa sebagaimana dipahami dari konteksnya dan dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi (yang menilainya hasan) serta Hakim (yang menilainya shahih) melalui jalur Al-Hasan dari Samurah secara marfu’, dan diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dan lainnya dengan sanad yang shahih dari Ibnu Abbas.

Namun akhir ayat menimbulkan masalah karena perbuatan syirik dinisbatkan kepada Adam dan Hawa, padahal Adam adalah seorang nabi yang diajak bicara langsung (oleh Allah), dan para nabi terjaga dari syirik baik sebelum kenabian maupun sesudahnya berdasarkan ijma’. Hal ini membuat sebagian ulama membawa ayat tersebut pada selain Adam dan Hawa, bahwa ayat itu tentang seorang laki-laki dan istrinya yang berasal dari kalangan penguasa. Mereka juga mencari-cari alasan untuk menolak hadits tersebut dan menghukuminya sebagai hadits yang munkar.

Saya terus dalam kebingungan mengenai hal itu sampai saya melihat riwayat Ibnu Abi Hatim yang berkata: Ahmad bin Utsman bin Hakim mengabarkan kepada kami, Ahmad bin Mufaddhal menceritakan kepada kami, Asbath menceritakan kepada kami, dari As-Suddi tentang firman Allah: “Maka Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan”, dia berkata: “Ini adalah pemisah dari ayat tentang Adam, khusus tentang sembahan-sembahan orang Arab.”

Abdurrazzaq berkata: Ibnu ‘Uyainah mengabarkan kepada kami, aku mendengar Shadaqah bin Abdullah bin Katsir Al-Makki menceritakan dari As-Suddi, dia berkata: “Ini termasuk yang bersambung lafaz namun terpisah makna.”

Ibnu Abi Hatim berkata: Ali bin Al-Husain menceritakan kepada kami, Muhammad bin Abi Hammad menceritakan kepada kami, Mihran menceritakan kepada kami dari Sufyan, dari As-Suddi, dari Abu Malik, dia berkata: “Ini terpisah, (maksudnya) ketaatan dalam hal anak: ‘Maka Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan’ ini untuk umat Muhammad.”

Maka terurailah simpul ini dariku dan menjadi jelas kesulitan ini bagiku. Dengan demikian, jelas bahwa akhir kisah Adam dan Hawa adalah sampai “terhadap apa yang telah dianugerahkan-Nya kepada keduanya”, sedangkan yang setelahnya adalah peralihan kepada kisah orang-orang Arab dan perbuatan syirik mereka terhadap berhala. Hal ini diperjelas dengan perubahan kata ganti dari bentuk ganda menjadi jamak. Seandainya kisahnya satu, tentu akan dikatakan “dari apa yang keduanya persekutukan” seperti firman-Nya: “Keduanya berdoa kepada Allah, Tuhan mereka berdua. Maka ketika Dia memberikan kepada keduanya seorang anak yang saleh, keduanya menjadikan sekutu bagi-Nya terhadap apa yang telah dianugerahkan-Nya kepada keduanya.” Demikian juga kata ganti dalam firman-Nya setelah itu: “Apakah mereka mempersekutukan sesuatu yang tidak dapat menciptakan apa pun” dan yang setelahnya sampai akhir ayat. Peralihan yang baik dan penyisipan (istithrad) merupakan gaya-gaya dalam Al-Qur’an.

Di antaranya juga firman Allah Ta’ala: “Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya”. Jika dibaca bersambung, maka artinya “orang-orang yang mendalam ilmunya mengetahui takwilnya”, namun jika dibaca terpisah maka artinya sebaliknya. Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Abu Asy-Sya’tsa’ dan Abu Nuhaik, keduanya berkata: “Sesungguhnya kalian menyambungkan ayat ini padahal ia terputus.” Ini dikuatkan oleh kenyataan bahwa ayat tersebut menunjukkan celaan terhadap orang-orang yang mengikuti ayat mutasyabihat dan menyifati mereka sebagai orang yang menyimpang.

Di antaranya juga firman Allah Ta’ala: “Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir.” Secara lahiriah, ayat ini menunjukkan bahwa qashar (meringkas) shalat disyaratkan dengan adanya rasa takut, dan tidak ada qashar dalam keadaan aman. Sekelompok ulama termasuk Aisyah mengambil pendapat ini berdasarkan lahiriah ayat. Namun, sebab turunnya ayat menjelaskan bahwa ini termasuk yang bersambung lafaz namun terpisah makna.

Ibnu Jarir meriwayatkan dari hadits Ali, dia berkata: “Sekelompok orang dari Bani Najjar bertanya kepada Rasulullah ﷺ, mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, kami bepergian di muka bumi, bagaimana kami shalat?’ Maka Allah menurunkan: ‘Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat.’ Kemudian wahyu terputus. Setahun setelah itu, Nabi ﷺ berperang dan melaksanakan shalat Zhuhur, lalu orang-orang musyrik berkata: ‘Muhammad dan para sahabatnya telah memberi kesempatan kepada kalian dari belakang mereka, mengapa kalian tidak menyerang mereka?’ Seseorang di antara mereka berkata: ‘Sesungguhnya mereka memiliki shalat lain sepertinya setelahnya.’ Maka Allah menurunkan di antara dua shalat: ‘Jika kamu takut diserang orang-orang kafir’ hingga firman-Nya: ‘azab yang menghinakan.’ Maka turunlah (ayat tentang) shalat khauf (shalat dalam keadaan takut).”

Dengan hadits ini jelas bahwa firman-Nya: “Jika kamu takut” adalah syarat untuk apa yang sesudahnya, yaitu shalat khauf, bukan untuk shalat qashar. Ibnu Jarir berkata: “Ini adalah penakwilan yang baik untuk ayat tersebut, seandainya tidak ada kata ‘idza’ (apabila) dalam ayat tersebut.”

Ibnu Al-Faras berkata: “Dan itu bisa benar dengan adanya ‘idza’ jika wawu dianggap tambahan.”

Saya berkata: Maksudnya, ini termasuk syarat yang masuk pada syarat. Yang lebih baik adalah menjadikan “idza” sebagai tambahan, berdasarkan pendapat yang membolehkan penambahan “idza”.

Ibnu Al-Jauzi berkata dalam kitab tafsirnya: “Terkadang orang Arab mendatangkan suatu kata di samping kata lain seolah-olah bersamanya padahal tidak terhubung dengannya. Dalam Al-Qur’an: ‘Dia (Musa) hendak mengusir kamu dari negerimu’, ini adalah perkataan para pemuka, lalu Fir’aun berkata: ‘Maka apakah yang kamu anjurkan?’ Contoh lainnya: ‘Akulah yang menggodanya untuk menundukkan dirinya (kepadaku) dan sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang benar.’ Ini akhir perkataannya (istri Al-Aziz), lalu Yusuf berkata: ‘Yang demikian itu agar dia (Al-Aziz) mengetahui bahwa aku tidak berkhianat kepadanya di belakangnya.'”

Dan contohnya: {Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu negeri, mereka membinasakannya dan menjadikan penduduknya yang mulia menjadi hina}. Ini akhir dari perkataannya. Maka Allah Ta’ala berfirman: {Dan demikianlah yang mereka perbuat}.

Dan contohnya: {Siapakah yang membangkitkan kami dari tempat tidur (kubur) kami?}. Ini akhir perkataan orang-orang kafir. Maka para malaikat berkata: {Inilah yang dijanjikan oleh Allah Yang Maha Pemurah}. Dan Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Qatadah tentang ayat ini, dia berkata: “Ini adalah ayat dari Kitab Allah yang awalnya diucapkan oleh ahli kesesatan dan akhirnya diucapkan oleh ahli petunjuk. Mereka berkata: {Celakalah kami, siapakah yang membangkitkan kami dari tempat tidur (kubur) kami?}. Ini adalah perkataan ahli kemunafikan. Dan ahli petunjuk berkata ketika mereka dibangkitkan dari kubur mereka: {Inilah yang dijanjikan oleh Allah Yang Maha Pemurah dan benar apa yang disampaikan para rasul}.”

Dan diriwayatkan dari Mujahid tentang firman-Nya: {Dan apakah yang memberitahukan kepadamu bahwa apabila mukjizat datang mereka tidak akan beriman}. Dia berkata: “Dan apa yang memberitahukan kepadamu bahwa mereka akan beriman ketika mukjizat datang?” Kemudian dilanjutkan dengan berita: {Bahwasanya apabila mukjizat itu datang mereka tidak akan beriman}.

 

 

JENIS KETIGA PULUH: TENTANG IMALAH (CONDONG), FATHAH (TERBUKA) DAN ANTARA KEDUANYA

 

Beberapa kelompok dari para qari (ahli baca Al-Qur’an) telah mengkhususkan pembahasan ini, di antaranya Ibnu Al-Qashih yang menulis kitabnya: “Qurratul ‘Ain fi Al-Fath wal Imalah wa Bainal Lafzhain” (Penyejuk Mata dalam Fathah, Imalah dan di Antara Dua Lafaz).

Ad-Dani berkata: “Fathah dan Imalah adalah dua logat (dialek) yang masyhur dan tersebar di lidah para ahli fasahah dari bangsa Arab yang Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa mereka. Fathah adalah logat penduduk Hijaz dan Imalah adalah logat umum penduduk Najd dari Tamim, Asad dan Qais.” Dia berkata: “Dasarnya adalah hadits Hudzaifah yang marfu’ (bersambung kepada Nabi): ‘Bacalah Al-Qur’an dengan logat Arab dan suara-suaranya, dan jauhilah suara-suara ahli fasik dan ahli dua kitab.'” Dia berkata: “Maka Imalah tidak diragukan lagi termasuk dari tujuh huruf dan termasuk logat Arab dan suara-suaranya.”

Abu Bakar bin Abi Syaibah berkata: Waki’ menceritakan kepada kami, Al-A’masy menceritakan kepada kami dari Ibrahim, dia berkata: “Mereka berpendapat bahwa Alif dan Ya dalam bacaan adalah sama.” Dia berkata: “Maksudnya dengan Alif dan Ya adalah tafkhim (tebal) dan imalah (condong).”

Dan diriwayatkan dalam Tarikh Al-Qurra’ (Sejarah Para Qari) dari jalur Abu ‘Ashim Adh-Dharir Al-Kufi dari Muhammad bin Abdullah dari ‘Ashim dari Zirr bin Hubaisy, dia berkata: “Seorang lelaki membaca di hadapan Abdullah bin Mas’ud ‘Thaha’ tanpa mengkasrahkan (memiringkan). Maka Abdullah berkata: ‘Thihi’ dengan mengkasrahkan Tha dan Ha. Lelaki itu berkata lagi: ‘Thaha’ tanpa mengkasrahkan. Abdullah kembali berkata: ‘Thihi’ dengan mengkasrahkan Tha dan Ha. Lelaki itu berkata lagi: ‘Thaha’ tanpa mengkasrahkan. Abdullah berkata: ‘Thihi’ dengan mengkasrahkan, kemudian dia berkata: ‘Beginilah Rasulullah ﷺ mengajarkan kepadaku.'” Ibnu Al-Jazari berkata: “Ini adalah hadits gharib (asing), kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini dan para perawinya terpercaya kecuali Muhammad bin Ubaidillah, dia adalah Al-‘Azrami yang dianggap lemah menurut ahli hadits. Dia adalah orang yang saleh tetapi buku-bukunya hilang sehingga dia meriwayatkan dari hafalannya, maka terjadilah kesalahan padanya karena hal itu.”

Aku (penulis) berkata: Haditsnya ini diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dalam tafsirnya dengan tambahan di akhirnya: “Dan begitulah Jibril menurunkannya.”

Dan dalam Jamal Al-Qurra’ dari Shafwan bin ‘Assal bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ membaca: {Ya Yahya} maka dikatakan kepadanya: “Wahai Rasulullah, engkau membaca dengan imalah padahal itu bukan logat Quraisy?” Beliau menjawab: “Itu adalah logat paman-pamanku Bani Sa’d.”

Ibnu Asyattah meriwayatkan dari Ibnu Abi Hatim, dia berkata: “Orang-orang Kufah berhujjah dalam masalah imalah bahwa mereka menemukan dalam mushaf huruf-huruf ya pada posisi huruf-huruf alif, maka mereka mengikuti tulisan dan membaca dengan imalah untuk mendekatkan kepada huruf-huruf ya.”

Imalah adalah: mengarahkan fathah ke arah kasrah dan alif ke arah ya, baik banyak (yang disebut imalah murni, dan juga disebut idja’, bath, dan kasr) maupun sedikit (yang disebut antara dua lafaz, dan juga disebut taqlil, talthif, dan baina-baina). Jadi imalah terbagi menjadi dua bagian: kuat dan sedang. Keduanya diperbolehkan dalam bacaan. Pada imalah yang kuat, hendaknya dihindari pembalikan yang murni dan penekanan yang berlebihan. Dan imalah yang sedang adalah antara fathah sedang dengan imalah kuat.

Ad-Dani berkata: “Para ulama kita berbeda pendapat mana yang lebih tepat dan lebih utama? Saya memilih imalah pertengahan (al-imalah al-wustha) yang berada di antara keduanya (baina baina) karena tujuan dari imalah tercapai dengannya, yaitu memberitahukan bahwa asal dari alif adalah ya dan peringatan bahwa alif tersebut berubah menjadi ya pada suatu tempat atau kemiripannya dengan kasrah yang berdekatan dengannya atau ya.”

Adapun fathah, itu adalah pembukaan mulut pembaca ketika mengucapkan huruf dan disebut juga tafkhim. Tafkhim ada yang keras dan ada yang sedang. Yang keras adalah ketika seseorang membuka mulutnya secara maksimal saat mengucapkan huruf tersebut, dan ini tidak diperbolehkan dalam Al-Qur’an, bahkan tidak ada dalam bahasa Arab. Sedangkan yang sedang adalah di antara fathah yang keras dan imalah pertengahan. Ad-Dani berkata: “Inilah yang digunakan oleh para qari yang menggunakan fathah.”

Mereka berbeda pendapat: Apakah imalah adalah cabang dari fathah ataukah masing-masing adalah dasar tersendiri? Alasan pendapat pertama adalah bahwa imalah tidak terjadi kecuali karena suatu sebab. Jika sebab itu tidak ada, maka wajib menggunakan fathah. Jika sebabnya ada, maka boleh menggunakan fathah atau imalah. Tidak ada kata yang diucapkan dengan imalah kecuali di kalangan orang Arab ada yang membacanya dengan fathah. Keteraturan penggunaan fathah menunjukkan asalnya dan bahwa imalah adalah cabangnya.

Pembahasan tentang imalah meliputi lima aspek: sebab-sebabnya, segi-seginya, manfaatnya, siapa yang menggunakan imalah, dan apa yang diucapkan dengan imalah.

Adapun sebab-sebabnya, para qari menyebutkan sepuluh. Ibnu Al-Jazari berkata: “Semua itu kembali kepada dua hal: pertama adalah kasrah dan kedua adalah ya. Masing-masing bisa mendahului tempat imalah dalam kata atau datang setelahnya. Juga bisa diperkirakan pada tempat imalah. Terkadang kasrah dan ya tidak ada dalam lafaz dan tidak diperkirakan pada tempat imalah, namun keduanya muncul dalam beberapa bentuk kata. Terkadang alif atau fathah diucapkan dengan imalah karena adanya alif lain atau fathah lain yang diucapkan dengan imalah, dan ini disebut ‘imalah karena imalah’. Terkadang alif diucapkan dengan imalah karena menyerupai alif yang diucapkan dengan imalah.”

Ibnu Al-Jazari berkata: “Imalah juga karena banyaknya penggunaan dan untuk membedakan antara isim (kata benda) dan harf (huruf), sehingga sebab-sebabnya menjadi dua belas.”

Adapun imalah karena kasrah sebelumnya, syaratnya adalah jarak antara kasrah dan alif hanya satu huruf seperti “kitāb” dan “ḥisāb” – jarak ini terjadi dengan mempertimbangkan alif, sedangkan untuk fathah yang diucapkan dengan imalah tidak ada jarak antara ia dan kasrah – atau dua huruf yang pertamanya sukun seperti “insān”, atau keduanya berharakat fathah dan huruf kedua adalah ha karena keringanannya.

Adapun ya yang mendahului, bisa berdampingan dengan alif seperti pada “al-ḥayāh” dan “al-ayāmā”, atau terpisah dengan dua huruf yang salah satunya adalah ha seperti “yadihā”.

Adapun kasrah yang datang kemudian, sama saja apakah kasrah itu lazim seperti pada “ʿābid” atau kasrah yang datang kemudian seperti pada “min an-nās” dan “fi an-nār”. Adapun ya yang datang kemudian seperti pada “mubāyiʿ”. Adapun kasrah yang diperkirakan seperti pada “khāfa” yang asalnya adalah “khawifa”.

Adapun ya yang diperkirakan seperti pada “yakhsyā”, “al-hudā”, “abā”, dan “ats-tsarā”, karena alif pada semua itu asalnya adalah ya yang berharakat dan huruf sebelumnya berharakat fathah.

Adapun kasrah yang muncul pada beberapa keadaan kata seperti pada “ṭāba”, “jā’a”, “syā’a”, dan “zāda”, karena fa (huruf pertama) dari kata-kata itu dikasrahkan dengan kata ganti rafa’ yang berharakat.

Adapun ya yang muncul demikian seperti pada “talā” dan “ghazā”, karena alif keduanya berasal dari waw dan diucapkan dengan imalah karena berubah menjadi ya pada “tuliya” dan “ghuziya”.

Adapun imalah karena imalah, seperti imalahnya Al-Kisā’i pada alif setelah nun pada “innā lillāh” karena imalah pada alif dari “lillāh”, dan ia tidak mengucapkan dengan imalah pada “wa innā ilaihi” karena tidak adanya hal tersebut setelahnya. Dan ia menjadikan dari itu imalah pada “aḍ-ḍuḥā”, “al-qurā”, “ḍuḥāhā”, dan “talāhā”.

Adapun imalah karena kemiripan: seperti imalah pada alif ta’nits pada kata seperti “al-ḥusnā”, alif “Mūsā” dan “ʿĪsā” karena kemiripannya dengan alif “al-hudā”.

Adapun imalah karena banyaknya penggunaan, seperti imalah pada “an-nās” dalam tiga keadaan menurut riwayat penulis Al-Mubahhaj.

Adapun imalah untuk membedakan antara isim dan harf, seperti imalah pada pembuka surat (fawātiḥ) sebagaimana yang dikatakan Sibawaih bahwa imalah pada ba dan ta dalam huruf hijaiyah karena keduanya adalah nama dari apa yang diucapkan, sehingga tidak seperti “mā”, “lā”, dan huruf-huruf lainnya.

Adapun bentuk-bentuknya: ada empat yang kembali kepada sebab-sebab yang telah disebutkan. Asalnya ada dua: kesesuaian dan isyarat. Adapun kesesuaian, maka ada satu bagian yaitu pada apa yang dicondongkan (imalah) karena sebab yang ada pada lafaz dan pada apa yang dicondongkan karena imalah yang lainnya. Sesungguhnya mereka ingin agar gerakan lidah dan kedekatan pengucapan huruf yang dicondongkan karena sebab imalah itu dari satu arah dan dengan satu pola.

Adapun isyarat, maka ada tiga bagian: isyarat tentang asal, isyarat tentang apa yang muncul dalam kata di beberapa tempat, dan isyarat tentang kemiripan yang mengisyaratkan tentang asal. Adapun manfaatnya adalah kemudahan pengucapan, karena lidah terangkat dengan fathah dan menurun dengan imalah, dan menurunnya lidah lebih ringan daripada terangkatnya. Karena inilah orang yang menggunakan imalah melakukannya. Adapun orang yang menggunakan fathah, maka ia memperhatikan bahwa fathah itu lebih kuat atau asli.

Adapun orang yang menggunakan imalah, maka semua qari’ yang sepuluh kecuali Ibnu Katsir, karena dia tidak menggunakan imalah sama sekali di seluruh Al-Qur’an.

Adapun apa yang diucapkan dengan imalah, tempatnya secara menyeluruh ada dalam kitab-kitab qira’at dan kitab-kitab yang disusun tentang imalah.

Di sini kami menyebutkan apa yang masuk dalam aturan:

Hamzah, Al-Kisa’i, dan Khalaf menggunakan imalah pada setiap alif yang berasal dari ya’ di manapun berada dalam Al-Qur’an, baik dalam isim maupun fi’il, seperti al-huda, al-hawa, al-fata, al-‘ama, az-zina, ata, aba, sa’a, yakhsya, yardha, ijtaba, isytara, ma’wa, ma’wa, adna, dan azka.

Dan setiap alif ta’nits dengan pola fu’la dengan dhammah, kasrah, atau fathah pada huruf pertama, seperti thuba, busyra, qushwa, al-qurba, al-untsa, ad-dunya, ihda, dzikra, sima, dhiza, mawta, mardha, as-salwa, at-taqwa. Dan mereka mengaitkan dengan itu Musa, Isa, dan Yahya.

Dan semua yang mengikuti pola fu’ala dengan dhammah atau fathah seperti sukara, kusala, usara, yatama, nashara, dan al-ayama.

Dan semua yang tertulis dalam mushaf dengan ya’ seperti bala, mata, ya asafa, ya waylata, ya hasrata, dan anna untuk pertanyaan. Dikecualikan dari itu hatta, ila, ‘ala, lada, dan ma zakka, maka tidak di-imalah-kan sama sekali.

Demikian juga mereka menggunakan imalah pada kata yang berasal dari waw yang huruf pertamanya dikasrah atau didhammah, yaitu ar-riba di manapun berada, adh-dhuha di manapun datang, al-quwa, dan al-‘ula.

Mereka juga menggunakan imalah pada akhir ayat dari sebelas surah yang berurutan, yaitu: Thaha, An-Najm, Sa’ala (Al-Ma’arij), Al-Qiyamah, An-Nazi’at, ‘Abasa, Al-A’la, Asy-Syams, Al-Layl, Adh-Dhuha, dan Al-‘Alaq. Abu ‘Amr dan Warsy juga sepakat dalam surah-surah ini.

Abu ‘Amr menggunakan imalah pada semua kata yang mengandung huruf ra’ setelah alif dengan pola apapun, seperti dzikra, busyra, asra, arahu, isytara, yara, al-qura, an-nashara, usara, sukara, dan ia sepakat pada alif-alif pada pola fu’la bagaimanapun bentuknya.

Abu ‘Amr dan Al-Kisa’i menggunakan imalah pada setiap alif yang diikuti oleh ra’ di akhir yang majrur, seperti ad-dar, an-nar, al-qahhar, al-ghaffar, an-nahar, ad-diyar, al-kuffar, al-ibkar, biqinthar, absharihim, awbariha, asy’ariha, dan himarika, baik alif itu asli maupun tambahan.

Hamzah menggunakan imalah pada alif dari ‘ain fi’il madhi dari sepuluh kata kerja, yaitu zada, sya’a, ja’a, khaba, rana, khafa, zagha, thaba, dhaqa, dan haqa, di manapun berada dan bagaimanapun bentuknya.

Al-Kisa’i memiringkan (imalah) ha’ ta’nits dan huruf sebelumnya ketika waqaf secara mutlak setelah lima belas huruf yang terkumpul dalam ucapan: “Fajatsat Zaynabu Lidzawdi Syamsin”. Fa’ seperti pada kata khalifah dan ra’fah; Jim seperti pada kata walijah dan lujjah; Tsa’ seperti pada kata tsalatsah dan khabitsah; Ta’ seperti pada kata baghtah dan al-maytah; Zay seperti pada kata barizah dan a’izzah; Ya’ seperti pada kata khasyiah dan syiah; Nun seperti pada kata sunnah dan jannah; Ba’ seperti pada kata habbah dan at-tawbah; Lam seperti pada kata laylah dan tsullah; Dzal seperti pada kata ladzdzah dan al-mawqudzah; Waw seperti pada kata qaswah dan al-marwah; Dal seperti pada kata baldah dan ‘iddah; Syin seperti pada kata al-fahisyah dan ‘isyah; Mim seperti pada kata rahmah dan ni’mah; dan Sin seperti pada kata al-khamisah dan khamsah.

Dan dibaca fathah secara mutlak setelah sepuluh huruf, yaitu “ja’a” dan huruf-huruf isti’la (tinggi) “qizh khushsha dhaghtin” dan empat huruf yang tersisa yaitu “akhar” jika sebelum masing-masing huruf tersebut terdapat ya’ sukun atau kasrah yang bersambung atau terpisah dengan huruf sukun, maka dibaca imalah dan jika tidak, maka dibaca fathah.

Dan tersisa beberapa huruf yang padanya terdapat perbedaan pendapat dan rincian, dan tidak ada aturan yang mengumpulkannya, maka lihatlah pada kitab-kitab dalam bidang ini.

Adapun fawatih surah (huruf-huruf pembuka surah), maka Hamzah, Al-Kisa’i, Khalaf, Abu ‘Amr, Ibnu ‘Amir, dan Abu Bakar membaca imalah pada “Alif Lam Ra” dalam lima surah, sedangkan Warsy membacanya antara fathah dan imalah.

Abu ‘Amr, Al-Kisa’i, dan Abu Bakar membaca imalah pada huruf Ha’ dalam pembuka surah Maryam dan Thaha.

Hamzah dan Khalaf membaca imalah pada Thaha tanpa Maryam.

Mereka yang membaca imalah pada “Alif Lam Ra” juga membaca imalah pada Ya’ di awal surah Maryam, kecuali Abu ‘Amr menurut riwayat yang masyhur darinya.

Tiga imam pertama dan Abu Bakar membaca imalah pada Ya’ di awal surah Yasin.

Keempat imam tersebut membaca imalah pada huruf Tha’ dalam Thaha, Thasim, dan Thasin, serta huruf Ha’ dalam Hamim di tujuh surah, dan Ibnu Dzakwan setuju dengan mereka dalam imalah huruf Ha’.

Penutup: Sebagian kaum membenci imalah karena hadits: “Al-Qur’an diturunkan dengan tafkhim”. Jawaban tentang hal ini meliputi beberapa aspek:

Pertama: Al-Qur’an diturunkan dengan tafkhim kemudian diberikan keringanan dalam imalah.

Kedua: Maknanya adalah bahwa Al-Qur’an dibaca dengan bacaan laki-laki, tidak melembutkan suara seperti perkataan wanita.

Ketiga: Maknanya adalah Al-Qur’an diturunkan dengan kekerasan dan ketegasan terhadap kaum musyrik. Dalam Jamal Al-Qurra’ dikatakan bahwa makna ini jauh dari penafsiran hadits karena Al-Qur’an juga diturunkan dengan rahmat dan kasih sayang.

Keempat: Maknanya adalah dengan pengagungan dan penghormatan, yaitu agungkanlah dan hormati Al-Qur’an. Dengan demikian, hadits tersebut mendorong untuk mengagungkan dan menghormati Al-Qur’an.

Kelima: Yang dimaksud dengan tafkhim adalah menggerakkan tengah kata dengan dhammah dan kasrah pada tempat-tempat yang diperselisihkan, bukan mematikannya (sukun), karena hal itu lebih lengkap dan lebih agung.

Ad-Dani berkata: Demikianlah penafsiran yang datang dari Ibnu Abbas. Kemudian dia berkata: Ibnu Khaqan menceritakan kepada kami, Ahmad bin Muhammad menceritakan kepada kami, Ali bin Abdul Aziz menceritakan kepada kami, Al-Qasim menceritakan kepada kami, aku mendengar Al-Kisa’i mengabarkan dari Salman dari Az-Zuhri, dia berkata: Ibnu Abbas berkata: Al-Qur’an diturunkan dengan tatsqil (memberatkan) dan tafkhim (mengagungkan) seperti ucapan: “Al-Jumu’ah” dan yang serupa dari tatsqil. Kemudian dia menyebutkan hadits Al-Hakim dari Zaid bin Tsabit secara marfu’: “Al-Qur’an diturunkan dengan tafkhim”.

Muhammad bin Muqatil, salah satu perawinya, berkata: Aku mendengar ‘Ammar berkata: “‘Udzran aw nudzran” dan “ash-shadafayn”, maksudnya dengan menggerakkan huruf tengah dalam kata-kata tersebut.

Dia berkata: Dan ini diperkuat oleh perkataan Abu Ubaidah: “Penduduk Hijaz membaca tebal (tafkhim) semua perkataan kecuali satu kata yaitu “عَشْرَةً” (sepuluh), mereka membacanya dengan jazm (sukun). Sedangkan penduduk Najd meninggalkan tafkhim (pembacaan tebal) dalam perkataan kecuali kata ini, mereka mengucapkannya “عَشِرَةَ” dengan kasrah.”

Ad-Dani berkata: “Maka penjelasan ini lebih utama dalam menafsirkan khabar tersebut.”

 

 

 

JENIS KETIGA PULUH SATU: TENTANG IDGHAM (PENGINTEGRASIAN), IZHAR (PENJELASAN), IKHFA’ (PENYEMBUNYIAN) DAN IQLAB (PEMBALIKAN)

 

Sekelompok qari (ahli baca Al-Qur’an) telah mengkhususkan pembahasan ini dengan penyusunan karya.

Idgham (Pengintegrasian): adalah mengucapkan dua huruf menjadi satu huruf seperti huruf kedua dengan tasydid (penekanan). Dan terbagi menjadi idgham kabir (besar) dan shaghir (kecil):

Idgham Kabir

Idgham kabir adalah yang huruf pertama dari dua hurufnya berharakat, baik keduanya huruf yang sama (mitslain), sejenis (jinsain), atau berdekatan (mutaqaribain). Disebut kabir (besar) karena banyaknya kejadiannya, sebab harakat lebih banyak daripada sukun. Ada yang mengatakan: karena pengaruhnya dalam mensukun-kan huruf yang berharakat sebelum diidghamkan. Ada juga yang mengatakan: karena adanya kesulitan di dalamnya. Dan ada yang mengatakan: karena mencakup dua jenis yaitu mitslain (huruf yang sama), jinsain (huruf sejenis) dan mutaqaribain (huruf yang berdekatan). Imam yang terkenal menisbatkan idgham ini kepadanya dari kalangan imam qira’at sepuluh adalah Abu Amr bin Al-‘Ala’, dan diriwayatkan juga dari sejumlah ulama di luar imam sepuluh seperti Al-Hasan Al-Bashri, Al-A’masy, Ibnu Muhaishin dan lainnya.

Alasannya adalah: mencari kemudahan (takhfif). Banyak penulis dalam bidang qira’at yang sama sekali tidak menyebutkannya, seperti Abu ‘Ubaid dalam kitabnya, Ibnu Mujahid dalam kitab Sab’ah-nya, Makki dalam kitab Tabshirah-nya, Ath-Thalamankiy dalam kitab Raudhah-nya, Ibnu Sufyan dalam kitab Hadi-nya, Ibnu Syuraih dalam kitab Kafi-nya, Al-Mahdawi dalam kitab Hidayah-nya, dan lainnya.

Dikatakan dalam kitab Taqrib An-Nasyr: “Yang kami maksud dengan mutamatsilain (dua huruf yang sama) adalah yang sama dalam makhraj (tempat keluarnya huruf) dan sifatnya. Mutajanisain (dua huruf yang sejenis) adalah yang sama makhrajnya tetapi berbeda sifatnya. Dan mutaqaribain (dua huruf yang berdekatan) adalah yang berdekatan makhraj atau sifatnya. Adapun huruf yang diidghamkan dari mutamatsilain (dua huruf yang sama) terjadi pada tujuh belas huruf, yaitu: Ba’, Ta’, Tsa’, Ha’, Ra’, Sin, ‘Ain, Ghain, Fa’, Qaf, Kaf, Lam, Mim, Nun, Waw, Ha’, dan Ya’. Contohnya: {الْكِتَابَ بِالْحَقِّ}, {الْمَوْتِ تَحْبِسُونَهُمَا}, {حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ}, {النِّكَاحِ حَتَّى}, {شَهْرُ رَمَضَانَ}, {النَّاسَ سُكَارَى}, {يَشْفَعُ عِنْدَهُ}, {يَبْتَغِ غَيْرَ الْأِسْلامِ}, {اخْتَلَفَ فِيهِ}, {أَفَاقَ قَالَ}, {إِنَّكِ كُنْتِ}, {لا قِبَلَ لَهُمْ}, {الرَّحِيمِ مَالِكِ}, {وَنَحْنُ نُسَبِّحُ}, {هُوَ وَلِيُّهُمُ}, {فِيهِ هُدىً}, {يَأْتِيَ يَوْمٌ}.

Syaratnya adalah bahwa dua huruf yang sama tersebut bertemu dalam tulisan, maka tidak diidghamkan pada contoh seperti: {أَنَا نَذِيرٌ} karena adanya huruf alif, dan bahwa keduanya berasal dari dua kata. Jika keduanya bertemu dalam satu kata, maka tidak diidghamkan kecuali pada dua huruf, seperti: {مَنَاسِكَكُمْ} dalam surah Al-Baqarah dan {مَا سَلَكَكُمْ} dalam surah Al-Muddatstsir, dan bahwa huruf pertama bukan ta’ dhamir (kata ganti) orang pertama atau khitab (lawan bicara), maka tidak diidghamkan seperti: {كُنْتُ تُرَاباً}, {أَفَأَنْتَ تُسْمِعُ}, dan bukan huruf yang bertasydid, maka tidak diidghamkan seperti: {مَسَّ سَقَرَ}, {رَبِّ بِمَا}, dan bukan huruf yang bertanwin, maka tidak diidghamkan seperti: {غَفُورٌ رَحِيمٌ}, {سَمِيعٌ عَلِيمٌ}.

Adapun huruf yang diidghamkan dari mutajanisain (dua huruf sejenis) dan mutaqaribain (dua huruf berdekatan) adalah enam belas huruf yang dikumpulkan dalam ungkapan: “رُضْ سَنَشُدُّ حُجَّتَكَ بِذُلِّ قَثْمٍ”. Syaratnya adalah bahwa huruf pertama tidak bertasydid seperti: {أَشَدَّ ذِكْراً}, dan tidak bertanwin seperti: {فِي ظُلُمَاتٍ ثَلاثٍ}, dan bukan ta’ dhamir (kata ganti) seperti: {خَلَقْتَ طِيناً}.

Huruf Ba’ diidghamkan ke dalam Mim pada: {يُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ} saja.

Huruf Ta’ diidghamkan ke dalam sepuluh huruf:

– Tsa’: {بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ}

– Jim: {الصَّالِحَاتِ جَنَّاتٍ}

– Dzal: {السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ}

– Zay: {الْجَنَّةَ زُمَراً}

– Sin: {الصَّالِحَاتِ سَنُدْخِلُهُمْ} dan tidak diidghamkan pada: {وَلَمْ يُؤْتَ سَعَةً} karena adanya jazm (sukun) dengan ringannya fathah

– Syin: {بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ}

– Shad: {وَالْمَلائِكَةُ صَفّاً}

– Dhad: {وَالْعَادِيَاتِ ضَبْحاً}

– Tha’: {وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ}

– Zha’: {الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي}

 

Huruf Tsa’ diidghamkan ke dalam lima huruf:

– Ta’: {حَيْثُ تُؤْمَرُونَ}

– Dzal: {وَالْحَرْثِ ذَلِكَ}

– Sin: {وَوَرِثَ سُلَيْمَانُ}

– Syin: {حَيْثُ شِئْتُمَا}

– Dhad: {حَدِيثُ ضَيْفِ}

 

Huruf Jim diidghamkan ke dalam dua huruf:

– Syin: {أَخْرَجَ شَطْأَهُ}

– Ta’: {ذِي الْمَعَارِجِ تَعْرُجُ}

 

Huruf Ha’ diidghamkan ke dalam huruf ‘Ain pada {زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ} saja.

Dal [diidghamkan] pada sepuluh huruf: Ta seperti pada “ba’da taukidiha” (setelah menguatkannya), Tsa seperti pada “yuridu tsawaba” (menginginkan pahala), Jim seperti pada “Dawudu Jaluta” (Daud [melawan] Jalut), Dzal seperti pada “wal-qala’ida dzalika” (dan kalung-kalung itu), Zai seperti pada “yakadu zaituha” (hampir saja minyaknya), Sin seperti pada “al-asfadi sarabiluhum” (belenggu-belenggu pakaian mereka), Syin seperti pada “wa syahida syahidun” (dan seorang saksi bersaksi), Shad seperti pada “nafqidu shuwa’a” (kami kehilangan piala), Dhad seperti pada “min ba’di dharra’a” (setelah kesusahan), dan Zha seperti pada “yuridu zhulman” (menginginkan kezaliman). Dal tidak diidghamkan dalam keadaan berharakat fathah setelah huruf sukun kecuali pada Ta karena kuatnya kesamaan.

Dzal [diidghamkan] pada Sin dalam firman-Nya: “fattakhadza sabilahu” (maka ia mengambil jalannya), dan pada Shad dalam firman-Nya: “mattakhadza sahibatan” (tidak mengambil pendamping).

Ra [diidghamkan] pada Lam seperti: “hunna atharu lakum” (mereka lebih suci bagi kalian), “al-mashiru la yukallifu” (tempat kembali tidak membebani), dan “an-nahar laayatin” (siang sebagai tanda-tanda). Jika Ra berharakat fathah dan huruf sebelumnya sukun, maka tidak diidghamkan seperti: “wal-hamira litarkabuhā” (dan keledai-keledai untuk kalian kendarai).

Sin [diidghamkan] pada Zai dalam firman-Nya: “wa idza an-nufusu zuwwijat” (dan ketika jiwa-jiwa dipasangkan), dan pada Syin dalam firman-Nya: “ar-ra’su syaiban” (kepala yang beruban).

Syin [diidghamkan] pada Sin hanya dalam: “dzil ‘arsyi sabilan” (Yang memiliki ‘Arsy, jalan), dan Dhad [diidghamkan] hanya dalam: “liba’dhi sya’nihim” (untuk sebagian urusan mereka).

Qaf [diidghamkan] pada Kaf jika huruf sebelumnya berharakat seperti: “yunfiqu kaifa yasya’u” (dia menginfakkan sebagaimana dia kehendaki), demikian juga jika keduanya dalam satu kata dan setelahnya adalah Mim seperti: “khalaqakum” (Dia menciptakan kalian).

Kaf [diidghamkan] pada Qaf jika huruf sebelumnya berharakat seperti: “wa nuqaddisu laka” (dan kami mensucikan bagi-Mu), kecuali jika huruf sebelumnya sukun seperti: “wa tarakuka qa’iman” (dan mereka meninggalkanmu berdiri).

Lam [diidghamkan] pada Ra jika huruf sebelumnya berharakat seperti: “rusulu rabbika” (rasul-rasul Tuhanmu), atau sukun dan Lam berharakat dhammah atau kasrah seperti: “laqaulu rasulin” (sungguh perkataan seorang rasul), “ila sabili rabbika” (kepada jalan Tuhanmu), kecuali jika Lam berharakat fathah seperti: “fayaqula rabbi” (lalu dia berkata: “Tuhanku”), kecuali Lam dari kata “qala” yang diidghamkan di mana pun berada seperti: “qala rabbi” (dia berkata: “Tuhanku”), “qala rajulani” (dua orang laki-laki berkata).

Mim disukunkan ketika bertemu Ba jika huruf sebelumnya berharakat, maka disamarkan dengan ghunnah (dengung) seperti: “a’lamu bisy-syakirin” (lebih mengetahui orang-orang yang bersyukur), “yahkumu bainahum” (Dia menghukumi di antara mereka), “Maryama buhtanan” (terhadap Maryam kebohongan). Ini adalah jenis ikhfa (penyamaran) yang disebutkan dalam judul, dan penyebutan Ibnu Al-Jazari tentangnya dalam jenis-jenis idgham mengikuti sebagian ulama terdahulu. Dia sendiri telah mengatakan dalam An-Nasyr bahwa itu tidak benar. Jika huruf sebelum Mim sukun, maka Mim diizharkan (ditampakkan) seperti: “Ibrahimu banihi” (Ibrahim kepada anak-anaknya).

Nun diidghamkan jika huruf sebelumnya berharakat pada Ra dan pada Lam seperti: “ta’adzzana rabbuka” (Tuhanmu mengumumkan), “lan nu’mina laka” (kami tidak akan beriman kepadamu). Jika huruf sebelumnya sukun, Nun diizharkan pada keduanya seperti: “yakhafuna rabbahum” (mereka takut kepada Tuhan mereka), “an takuna lahum” (bahwa akan ada bagi mereka), kecuali Nun dari kata “nahnu” yang diidghamkan seperti: “nahnu lahu” (kami milik-Nya), “wa ma nahnu laka” (dan kami tidak [beriman] kepadamu) karena seringnya penggunaan, pengulangan Nun di dalamnya, keharusan harakat dan beratnya pengucapan.

Dua peringatan: Pertama: Abu ‘Amr menyetujui Hamzah dan Ya’qub dalam huruf-huruf khusus yang telah dihimpun oleh Ibnu Al-Jazari dalam dua kitabnya, An-Nasyr dan At-Taqrib. Kedua: Para imam yang sepuluh bersepakat tentang idgham: “ma laka la ta’manna ‘ala Yusufa” (mengapa kamu tidak mempercayai kami terhadap Yusuf), dan mereka berbeda pendapat dalam pengucapannya. Abu Ja’far membacanya dengan idgham murni tanpa isyarat, sedangkan yang lain membacanya dengan isyarat raum dan isymam.

KAIDAH:

Ibnu Al-Jazari berkata: “Semua yang diidghamkan oleh Abu ‘Amr dari huruf-huruf yang sama dan berdekatan ketika menyambung surah dengan surah adalah 1.304 huruf, karena masuknya akhir surah Al-Qadr dengan awal surah Lam Yakun. Ketika dia membaca basmalah dan menyambung akhir surah dengan basmalah, menjadi 1.305, karena masuknya akhir surah Ar-Ra’d dengan awal surah Ibrahim, dan akhir surah Ibrahim dengan awal surah Al-Hijr. Dan ketika dia memisahkan dengan saktah (berhenti sejenak) dan tidak membaca basmalah, menjadi 1.303.”

Idgham Shaghir (Kecil): Adapun idgham shaghir: yaitu yang huruf pertamanya sukun, dan itu wajib, terlarang, dan boleh. Yang biasa disebutkan oleh para qari dalam kitab-kitab perbedaan adalah yang boleh, karena itulah yang diperselisihkan oleh para qari, dan itu terbagi menjadi dua bagian:

Pertama: Idgham huruf dari satu kata ke dalam beberapa huruf dari kata-kata yang berbeda, dan terbatas pada “idz”, “qad”, ta’ ta’nits, “hal”, dan “bal”.

Maka “idz” diperselisihkan antara idgham dan izhar pada enam huruf: Ta seperti pada “idz tabarra’a” (ketika berlepas diri), Jim seperti pada “idz ja’ala” (ketika menjadikan), Dal seperti pada “idz dakhalta” (ketika kamu masuk), Zai seperti pada “wa idz zaghat” (dan ketika berpaling), Sin seperti pada “idz sami’tumuhu” (ketika kalian mendengarnya), dan Shad seperti pada “wa idz sharafna” (dan ketika Kami memalingkan).

Dan telah terjadi perbedaan pendapat pada delapan huruf berikut:

Jim: {وَلَقَدْ جَاءَكُمْ} (walaqad jaa’akum)

Dzal: {وَلَقَدْ ذَرَأْنَا} (walaqad dzara’naa)

Zay: {وَلَقَدْ زَيَّنَّا} (walaqad zayyanaa)

Sin: {قَدْ سَأَلَهَا} (qad sa’alahaa)

Syin: {قَدْ شَغَفَهَا} (qad syaghafaha)

Shad: {وَلَقَدْ صَرَّفْنَا} (walaqad sharrafnaa)

Dhad: {قَدْ ضَلُّوا} (qad dhalluu)

Zha’: {فَقَدْ ظَلَمَ} (faqad zhalama)

Dan pada ta’ ta’nits (ta’ feminin) terjadi perbedaan pendapat pada enam huruf:

Tsa’: {بَعِدَتْ ثَمُودُ} (ba’idat tsamuudu)

Jim: {نَضِجَتْ جُلُودُهُمْ} (nadhijat juluuduhum)

Zay: {خَبَتْ زِدْنَاهُمْ} (khabat zidnaahum)

Sin: {أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ} (anbatat sab’a sanaabila)

Shad: {لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ} (lahudimat shawaami’u)

Zha’: {كَانَتْ ظَالِمَةً} (kaanat zhaalimatan)

Dan pada lam “hal” dan “bal” terjadi perbedaan pendapat pada delapan huruf, “bal” dikhususkan dengan lima huruf:

Zay: {بَلْ زُيِّنَ} (bal zuyyina)

Sin: {بَلْ سَوَّلَتْ} (bal sawwalat)

Dhad: {بَلْ ضَلُّوا} (bal dhalluu)

Tha’: {بَلْ طَبَعَ} (bal thaba’a)

Zha’: {بَلْ ظَنَنْتُمْ} (bal zhanantum)

Dan “hal” dikhususkan dengan Tsa’: {هَلْ ثُوِّبَ} (hal tsuwwiba)

Dan keduanya sama pada Ta’ dan Nun: {هَلْ تَنْقِمُونَ} (hal tanqimuuna), {بَلْ تَأْتِيهِمْ} (bal ta’tiihim), {هَلْ نَحْنُ} (hal nahnu), {بَلْ نَتَّبِعُ} (bal nattabi’u)

Bagian Kedua: Idgham (peleburan) huruf-huruf yang tempat keluarnya berdekatan, ada tujuh belas huruf yang diperselisihkan:

Pertama: Ba’ pada Fa’ dalam: {أَوْ يَغْلِبْ فَسَوْفَ} (aw yaghlibfa sawfa), {وَإِنْ تَعْجَبْ فَعَجَبٌ} (wa in ta’jabfa ‘ajabun), {اذْهَبْ فَمَنْ} (idzhabfa man), {فَاذْهَبْ فَإِنَّ} (fadzhab fa inna), {وَمَنْ لَمْ يَتُبْ فَأُولَئِكَ} (wa man lam yatubfa uulaa’ika)

Kedua: {يُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ} (yu’addzibu man yasyaa’u) dalam surat Al-Baqarah.

Ketiga: {ارْكَبْ مَعَنَا} (irkab ma’anaa) dalam surat Hud.

Keempat: {نَخْسِفْ بِهِمُ} (nakhsif bihimu) dalam surat Saba’.

Kelima: Ra’ sukun (mati) pada Lam seperti: {يَغْفِرْ لَكُمْ} (yaghfir lakum), {وَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ} (washbir lihukmi rabbika).

Keenam: Lam sukun pada Dzal: {مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ} (man yaf’al dzaalika) di mana pun berada.

Ketujuh: Tsa’ pada Dzal dalam: {يَلْهَثْ ذَلِكَ} (yalhats dzaalika).

Kedelapan: Dal pada Tsa’: {وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ} (wa man yurid tsawaaba) di mana pun berada.

Kesembilan: Dzal pada Ta’ dari: {اتَّخَذْتُمُ} (attakhadztumu) dan apa saja yang datang dari lafaznya.

Kesepuluh: Dzal pada Ta’ dari: {فَنَبَذْتُهَا} (fanabadztuha) dalam surat Thaha.

Kesebelas: Dzal pada Ta’ juga dalam: {عُذْتُ بِرَبِّي} (‘udztu birabbi) dalam surat Ghafir dan Ad-Dukhan.

Kedua belas: Tsa’ dari: {لَبِثْتُمْ} (labistum) dan: {لَبِثْتَ} (labista) bagaimana pun keduanya datang.

Ketiga belas: Tsa’ dalam: {أُورِثْتُمُوهَا} (uuritstumuuha) dalam surat Al-A’raf dan Az-Zukhruf.

Keempat belas: Dal pada Dzal dalam: {كهيعص ذِكْرُ} (kahya’iin shaad dzikru).

Kelima belas: Nun pada Waw dari: {يس وَالْقُرْآنِ} (yaasiin wal qur’aani).

Keenam belas: Nun padanya dari: {نْ وَالْقَلَمِ} (nuun wal qalami).

Ketujuh belas: Nun pada Mim dari: {طسم} (tha siin miim) di awal surat Asy-Syu’ara’ dan Al-Qashash.

KAIDAH:

Setiap dua huruf yang bertemu di mana yang pertama sukun dan keduanya sejenis atau serumpun, maka wajib meng-idgham-kan (meleburkan) yang pertama di antara keduanya secara bahasa dan bacaan.

Contoh huruf yang sejenis seperti: {اضْرِبْ بِعَصَاكَ} (idhrib bi’ashaaka), {رَبِحَتْ تِجَارَتُهُمْ} (rabihat tijaaratuhum), {وَقَدْ دَخَلُوا} (waqad dakhaluu), {اذْهَبْ بِكِتَابِي} (idzhab bikitaabii), {وَقُلْ لَهُمْ} (waqul lahum), {وَهُمْ مِنْ} (wahum min), {عَنْ نَفْسٍ} (‘an nafsin), {يُدْرِكْكُمُ} (yudrikkumu), {يُوَجِّهْهُ} (yuwajjihhu).

Dan contoh huruf yang serumpun seperti: {قَالَتْ طَائِفَةٌ} (qaalat thaa’ifatun), dan telah jelas: {إِذْ ظَلَمْتُمْ} (idz zhalamtum), {بَلْ رَانَ} (bal raana), {هَلْ رَأَيْتُمْ} (hal ra’aytum), {قُلْ رَبِّ} (qul rabbi), selama huruf pertama dari yang sejenis bukan huruf mad seperti: {قَالُوا وَهُمْ} (qaaluu wahum), {الَّذِي يُوَسْوِسُ} (alladzii yuwaswisu), atau huruf pertama dari yang serumpun bukan huruf tenggorokan seperti: {فَاصْفَحْ عَنْهُمْ} (fashfah ‘anhum).

FAEDAH:

Sebagian kaum memakruhkan idgham dalam Al-Qur’an dan dari Hamzah bahwa ia memakruhkannya dalam shalat. Maka kita peroleh tiga pendapat.

TAMBAHAN:

Bergabung dengan dua bagian sebelumnya bagian lain yang sebagiannya diperselisihkan, yaitu hukum-hukum nun sukun dan tanwin, dan bagi keduanya ada empat hukum: Izhar (menampakkan), Idgham (meleburkan), Iqlab (membalikkan), dan Ikhfa’ (menyembunyikan).

Izhar bagi semua qari’ pada enam huruf yaitu huruf-huruf tenggorokan: Hamzah, Ha’, ‘Ain, Ha’, Ghain, dan Kha’ seperti: {يَنْأَوْنَ} (yan’awna), {مَنْ آمَنَ} (man aamana), {فَانْهَارَ} (fanhaara), {مِنْ هَادٍ} (min haadin), {جُرُفٍ هَارٍ} (jurufin haarin), {أَنْعَمْتَ} (an’amta), {مِنْ عَمَلِ} (min ‘amali), {عَذَابٌ عَظِيمٌ} (‘adzaabun ‘azhiimun), {وَانْحَرْ} (wanhar), {مِنْ حَكِيمٍ حَمِيدٍ} (min hakiimin hamiid), {فَسَيُنْغِضُونَ} (fasayunghidhuuna), {مِنْ غِلٍّ} (min ghillin), {إِلَهٍ غَيْرُهُ} (ilaahin ghayruhu), {وَالْمُنْخَنِقَةُ} (walmunkhaniqatu), {مِنْ خَيْرٍ} (min khayrin), {قَوْمٌ خَصِمُونَ} (qawmun khasimuuna).

Dan sebagian mereka meng-ikhfa’ (menyembunyikan) pada Kha’ dan Ghain.

Idgham (penggabungan) pada enam huruf: dua huruf tanpa ghunnah (dengung) yaitu Lam dan Ra, seperti: {Fa-in lam taf’alu} {Hudan lil muttaqin} {Min rabbihim} {Tsamaratin rizqan}; dan empat dengan ghunnah yaitu Nun, Mim, Ya, dan Waw, seperti: {An nafsin} {Hittatun naghfir} {Min malin} {Matsalan ma} {Min walin} {Wa ra’dun wa barqun} {Man yaqulu} {Wa barqun yaj’aluna}.

Iqlab (pembalikan) pada satu huruf, yaitu Ba, seperti: {Anbi’hum} {Min ba’dihim} {Summun bukmun}, dengan mengubah Nun dan tanwin menjadi Mim khusus saat bertemu dengan Ba, lalu diucapkan samar dengan ghunnah.

Ikhfa’ (penyamaran) pada sisa huruf-huruf, yaitu lima belas huruf: Ta, Tsa, Jim, Dal, Dzal, Zay, Sin, Syin, Shad, Dhad, Tha, Zha, Fa, Qaf, dan Kaf, seperti: {Kuntum} {Man taba} {Jannatin tajri} {Al-untsa} {Min tsamaratin} {Qaulan tsaqilan} {Anjaytana} {In ja’ala} {Khalqan jadidan} {Andadan} {An da’au} {Wa ka’san dihaqan} {A-andzartahum} {Min dzahabin} {Wakilan dzurriyyah} {Tanzilun min} {Min zawalin} {Sha’idan zalaqan} {Al-insanu} {Min su’in} {Wa rajulan salaman} {Ansyarahu} {In sya’a} {Ghafurun syakurun} {Wal-anshari} {An shaddukum} {Wa jimalatun shufrun} {Mandhudin} {Man dhalla} {Wa kullan dharabna} {Al-muqantharati} {Min thinin} {Sha’idan thayyiban} {Yunzharuna} {Min zhahirin} {Zhillan zhalilan} {Fanfalaqa} {Min fadhlihi} {Khalidan fiha} {Inqalabu} {Min qararin} {Sami’un qaribun} {Al-munkari} {Min kitabin} {Kitabun karimun}. Ikhfa’ adalah keadaan antara idgham dan izhar (penyebutan jelas), dan harus disertai dengan ghunnah.

 

 

JENIS KETIGA PULUH DUA: TENTANG MAD (PEMANJANGAN) DAN QASHR (PEMENDEKAN)

 

Sekelompok ahli qira’at telah menulis karya terpisah mengenai hal ini. Dasar dari mad adalah apa yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Manshur dalam Sunannya: Syihab bin Khirasy menceritakan kepada kami, Mas’ud bin Yazid Al-Kindi menceritakan kepadaku, ia berkata: Ibnu Mas’ud mengajarkan bacaan kepada seorang laki-laki, lalu laki-laki itu membaca: {Innama ash-shadaqatu lil fuqara’i wal masakini} dengan singkat. Ibnu Mas’ud berkata: “Bukan seperti ini Rasulullah ﷺ mengajarkannya kepadaku.” Laki-laki itu bertanya: “Bagaimana beliau mengajarkannya kepadamu, wahai Abu Abdurrahman?” Ibnu Mas’ud menjawab: “Beliau mengajarkan kepadaku: {Innama ash-shadaqatu lil fuqara’i wal masakini},” lalu ia memanjangkannya. Ini adalah hadits hasan yang mulia, menjadi hujjah dan nash dalam pembahasan ini. Para perawi dalam sanadnya terpercaya. Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dalam Al-Kabir.

Mad adalah ungkapan tentang penambahan perpanjangan pada huruf mad melebihi mad thabi’i (alami), yaitu mad yang tanpanya huruf mad tidak dapat terucap.

Qashr adalah meninggalkan tambahan tersebut dan membiarkan mad thabi’i pada keadaannya.

Huruf mad adalah Alif secara mutlak, Waw sukun yang didahului oleh dhammah, dan Ya sukun yang didahului oleh kasrah.

Penyebabnya ada yang lafzhiy (berkaitan dengan lafaz) dan ma’nawiy (berkaitan dengan makna). Penyebab lafzhiy bisa berupa hamzah atau sukun. Hamzah bisa berada setelah huruf mad atau sebelumnya. Yang kedua seperti: {Adam} {Ra’a} {Iman} {Khathi’in} {Utu} {Al-Maw’udah}. Yang pertama, jika berada dalam satu kata, itulah yang disebut mad muttashil (bersambung), seperti: {Ula’ika} {Sya’Allah} {As-su’} {Min su’in} {Yudhi’u}.

Jika huruf mad berada di akhir kata dan hamzah berada di awal kata berikutnya, itulah yang disebut mad munfashil (terpisah), seperti: {Bima unzila} {Ya ayyuha} {Qalu amanna} {Amruhu ilallah} {Fi anfusikum} {Bihi illal fasiqin}.

Alasan pemanjangan karena hamzah adalah karena huruf mad tersembunyi dan hamzah sulit diucapkan, maka ditambahkan pemanjangan pada yang tersembunyi agar memungkinkan pengucapan yang sulit.

Sukun bisa lazim (tetap), yaitu yang tidak berubah dalam dua keadaan, seperti: {Adh-dhallin} {Dabbatin} {Alam} {Atuhajjunni}, atau ‘aridh (sementara), yaitu yang terjadi karena waqaf (berhenti) dan sejenisnya, seperti: {Al-‘ibad} {Al-hisab} {Nasta’in} {Ar-rahim} {Yuqinun} – dalam keadaan waqaf – dan {Fihi hudan} {Qala lahumu} {Yaqulu rabbana} – dalam keadaan idgham.

Alasan pemanjangan karena sukun adalah untuk memungkinkan pertemuan dua sukun, seolah-olah mad menggantikan posisi harakat.

Para ahli qira’at telah sepakat untuk melakukan mad pada dua jenis: muttashil dan yang memiliki sukun lazim, meskipun mereka berbeda pendapat tentang kadarnya. Mereka berbeda pendapat tentang mad pada dua jenis lainnya: munfashil dan yang memiliki sukun ‘aridh, dan tentang qashr (pemendekan) keduanya.

Adapun muttashil, mayoritas sepakat untuk memanjangkannya dengan kadar yang sama, yaitu secukupnya tanpa berlebihan.

Sebagian lain berpendapat bahwa kadarnya berbeda-beda sebagaimana perbedaan pada munfashil. Mad paling panjang untuk Hamzah dan Warsy, di bawahnya untuk ‘Ashim, di bawahnya lagi untuk Ibnu ‘Amir, Al-Kisa’i, dan Khalaf, dan di bawahnya lagi untuk Abu ‘Amr dan yang lainnya.

Sebagian berpendapat bahwa hanya ada dua tingkatan: mad panjang untuk mereka yang telah disebutkan dan mad pertengahan untuk yang lainnya.

Adapun mad yang bertemu dengan huruf sukun (diam) dan disebut juga Mad Al-‘Adl (mad keseimbangan) karena ia menyeimbangkan sebuah harakat – maka mayoritas ulama juga sepakat untuk memanjangkannya dengan ukuran satu kadar tanpa berlebihan, sementara sebagian ulama berpendapat adanya variasi padanya.

Adapun Mad Munfasil (terpisah) – dan disebut juga Mad Al-Fasl (mad pemisah) karena ia memisahkan antara dua kata, dan Mad Al-Bast (mad perluasan) karena ia memperluas antara dua kata, dan Mad Al-I’tibar (mad pertimbangan) karena mempertimbangkan dua kata dari satu kata, dan Mad Harf bi Harf yaitu memanjangkan satu kata dengan kata lain, dan Mad Al-Ja’iz (mad diperbolehkan) karena adanya perbedaan pendapat dalam memanjangkan dan memendekkannya – maka telah berbeda-beda ungkapan tentang ukuran panjangnya dengan perbedaan yang tidak mungkin dibatasi.

Hasilnya bahwa ia memiliki tujuh tingkatan: Pertama: Al-Qasr (pendek) yaitu menghilangkan mad ‘aridhi dan menetapkan zat huruf mad sebagaimana adanya tanpa penambahan, dan ini khusus pada mad munfasil untuk Abu Ja’far dan Ibnu Katsir dan untuk Abu ‘Amr menurut mayoritas ulama.

Kedua: Sedikit di atas Al-Qasr dan diperkirakan dengan dua alif, dan sebagian mereka dengan satu setengah alif, dan ini untuk Abu ‘Amr pada mad muttasil dan munfasil menurut pengarang At-Taisir.

Ketiga: Sedikit di atasnya dan ini adalah pertengahan menurut semua, dan diperkirakan dengan tiga alif, dan dikatakan dengan dua setengah alif, dan dikatakan dengan dua alif berdasarkan bahwa yang sebelumnya adalah satu setengah alif, dan ini untuk Ibnu ‘Amir dan Al-Kisa’i pada kedua jenis menurut pengarang At-Taisir.

Keempat: Sedikit di atasnya dan diperkirakan dengan empat alif, dan dikatakan dengan tiga setengah, dan dikatakan dengan tiga berdasarkan perbedaan pada yang sebelumnya, dan ini untuk ‘Asim pada kedua jenis menurut pengarang At-Taisir.

Kelima: Sedikit di atasnya dan diperkirakan dengan lima alif, dan dengan empat setengah, dan dengan empat berdasarkan perbedaan, dan ini untuk Hamzah dan Warsy menurutnya.

Keenam: Di atas itu dan Al-Hudzali memperkirakan dengan lima alif berdasarkan perkiraan yang kelima dengan empat dan ia menyebutkan bahwa ini untuk Hamzah.

Ketujuh: Berlebihan, Al-Hudzali memperkirakan dengan enam dan menyebutkannya untuk Warsy. Ibnu Al-Jazari berkata: Perbedaan ini dalam memperkirakan tingkatan-tingkatan dengan alif-alif tidak ada hakikat di baliknya, melainkan itu hanyalah lafazh, karena tingkatan terendah – yaitu Al-Qasr – apabila ditambah padanya penambahan paling minimal akan menjadi tingkatan kedua, kemudian begitu seterusnya hingga berakhir pada tingkatan tertinggi.

Adapun mad ‘aridh, maka diperbolehkan padanya – bagi setiap qari – masing-masing dari tiga cara: mad (panjang), tawassut (pertengahan), dan qasr (pendek), dan ini adalah pilihan.

Adapun sebab maknawi, maka ia adalah maksud untuk melebih-lebihkan dalam penafian, dan ini adalah sebab yang kuat yang dimaksudkan oleh orang Arab, meskipun lebih lemah dari sebab lafzhi menurut para qari, dan termasuk darinya adalah Mad At-Ta’zhim (mad pengagungan) seperti pada: “لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ” (tidak ada tuhan kecuali Dia), “لا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ” (tidak ada tuhan kecuali Allah), “لا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ” (tidak ada tuhan kecuali Engkau), dan telah diriwayatkan dari para penganut qasr pada mad munfasil untuk makna ini, dan disebut mad mubalaghah (mad berlebih). Ibnu Mihran berkata dalam kitab Al-Maddat: “Dinamakan mad mubalaghah karena ia adalah permintaan untuk berlebih-lebih dalam menafikan ketuhanan selain Allah Ta’ala.” Ia berkata: “Ini adalah mazhab yang dikenal di kalangan orang Arab karena mereka memanjangkan bacaan pada doa, pada permintaan pertolongan, dan pada penekanan dalam menafikan sesuatu, dan mereka memanjangkan apa yang tidak ada asalnya dengan alasan ini.”

Ibnu Al-Jazari berkata: “Telah diriwayatkan dari Hamzah mad mubalaghah untuk penafian pada ‘la’ yang berfungsi untuk pembebasan seperti: “لا رَيْبَ فِيهِ” (tidak ada keraguan padanya), “لا شِيَةَ فِيهَا” (tidak ada belang padanya), “لا مَرَدَّ لَهُ” (tidak ada penolakan baginya), “لا جَرَمَ” (tidak ada dosa), dan ukurannya dalam hal itu adalah pertengahan, tidak sampai pada ishba’ (penuh) karena lemahnya sebabnya, seperti yang dinyatakan oleh Ibnu Al-Qisa’.

Terkadang kedua sebab, lafzhi dan maknawi, berkumpul seperti pada: “لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ” (tidak ada tuhan kecuali Allah), “لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ” (tidak ada paksaan dalam agama), “فَلا إِثْمَ عَلَيْهِ” (maka tidak ada dosa baginya), maka dibaca panjang untuk Hamzah dengan mad yang penuh berdasarkan asalnya dalam mad karena hamzah, dan sebab maknawi diabaikan dengan mengamalkan yang lebih kuat dan mengabaikan yang lebih lemah.

KAIDAH:

Apabila sebab mad berubah, maka diperbolehkan mad dengan memperhatikan asal dan qasr dengan melihat lafazh, baik sebabnya berupa hamzah ataupun sukun, baik hamzah berubah dengan baina-baina (antara hamzah dan huruf mad) atau dengan penggantian atau penghilangan, dan mad lebih utama pada yang tersisa karena berubahnya pengaruhnya seperti: “هَؤُلاءِ إِنْ كُنْتُمْ” (mereka jika kalian) dalam bacaan Qalun dan Al-Bazzi, dan qasr pada yang hilang pengaruhnya seperti kata yang sama dalam bacaan Abu ‘Amr.

KAIDAH

Ketika dua sebab berkumpul: yang kuat dan yang lemah, maka yang kuat digunakan dan yang lemah diabaikan berdasarkan konsensus. Dan dari kaidah ini muncul beberapa cabang: Di antaranya: Cabang sebelumnya dalam pertemuan lafzi dan maknawi. Dan di antaranya: seperti: {جَاؤُوا آبَاءَهُم} (jaa’uu aabaa’ahum), dan {رَأَى أَيْدِيَهُمْ} (ra’aa aidiyahum) jika dibaca menurut bacaan Warsy, tidak boleh dibaca dengan qashr (pendek) dan tidak boleh tawassuth (pertengahan) tetapi harus dengan isyba’ (dipanjangkan penuh) berdasarkan sebab yang lebih kuat dari dua sebab yaitu madd karena hamzah setelahnya. Jika berhenti pada: {جَاؤُوا} (jaa’uu) atau {رَأَى} (ra’aa), maka diperbolehkan tiga cara bacaan karena hamzah mendahului huruf madd dan hilangnya sebab hamzah setelahnya.

FAEDAH

Abu Bakar Ahmad bin Al-Husain bin Mihran An-Naisaburi berkata: Madd (perpanjangan) dalam Al-Qur’an ada sepuluh macam:

Madd Al-Hajz (perpanjangan penghalang) seperti dalam: {أَأَنْذَرْتَهُمْ} (a’anzartahum), {أَأَنْتَ قُلْتَ لِلنَّاسِ} (a’anta qulta linnaas), {أَإِذَا مِتْنَا} (a’idzaa mitnaa), {أَأُلْقِيَ الذِّكْرُ عَلَيْهِ} (a’ulqiya adz-dzikru ‘alaihi) karena ia memasukkan penghalang antara dua hamzah yang meringankan keduanya karena orang Arab merasa berat mengumpulkan keduanya. Ukurannya adalah satu alif penuh berdasarkan konsensus sehingga terjadilah penghalang dengan itu.

Madd Al-‘Adl (perpanjangan keseimbangan) pada setiap huruf yang bertasydid dan sebelumnya terdapat huruf madd dan lin seperti: {الضَّالِّينَ} (adh-dhaallin) karena ia menyeimbangkan harakat yaitu menempati posisinya dalam menghalangi antara dua sukun.

Madd At-Tamkin (perpanjangan pemantapan) seperti dalam: {وَأُولَئِكَ} (wa ulaa’ika) dan {الْمَلائِكَةِ} (al-malaa’ikati) dan {شَعَائِرِ} (sya’aa’iri) dan semua madd yang diikuti oleh hamzah, karena ia dibuat untuk memantapkan pengucapan hamzah dan mengeluarkannya dari makhrajnya.

Madd Al-Basth (perpanjangan perentangan) yang juga disebut Madd Al-Fashl (perpanjangan pemisahan) seperti dalam: {بِمَا أُنْزِلَ} (bimaa unzila) karena ia merentang antara dua kata dan menghubungkan antara dua kata yang bersambung.

Madd Ar-Raum (perpanjangan keinginan) seperti dalam: {هَا أَنْتُمْ} (haa antum) karena mereka menginginkan hamzah dari: {أَنْتُمْ} (antum) dan tidak mengucapkannya dengan sempurna dan tidak pula meninggalkannya sama sekali, tetapi melembutkannya dan mengisyaratkan kepadanya. Ini menurut madzhab yang tidak membaca hamzah pada: {هَا أَنْتُمْ} (haa antum) dan ukurannya adalah satu alif setengah.

Madd Al-Farq (perpanjangan pembeda) seperti dalam: {الْآنَ} (al-aan) karena dengannya dibedakan antara pertanyaan dan berita. Ukurannya adalah satu alif penuh berdasarkan konsensus. Jika antara alif madd terdapat huruf yang bertasydid, ditambahkan alif lain agar dapat mengucapkan hamzah dengan sempurna seperti: {الذَّاكِرِينَ اللَّهَ} (adz-dzaakiriin Allaah).

Madd Al-Binyah (perpanjangan struktur) seperti dalam: {مَاءً} (maa’an) dan {دُعَاءً} (du’aa’an) dan {نِدَاءً} (nidaa’an) dan {زَكَرِيَّا} (zakariyyaa), karena kata tersebut dibangun atas madd sebagai pembeda antara kata tersebut dengan yang maqshur (dipendekkan).

Madd Al-Mubalaghah (perpanjangan intensitas) seperti dalam: {لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ} (laa ilaaha illallaah).

Madd Al-Badal (perpanjangan pengganti) dari hamzah seperti dalam: {آدَمَ} (aadama) dan {آخَرَ} (aakhara) dan {آمَنَ} (aamana) dan ukurannya adalah satu alif penuh berdasarkan konsensus.

Madd Al-Ashl (perpanjangan dasar) dalam kata kerja yang dipanjangkan seperti: {جَاءَ} (jaa’a) dan {شَاءَ} (syaa’a). Perbedaan antara madd ini dengan Madd Al-Binyah adalah bahwa nama-nama tersebut dibangun atas madd sebagai pembeda antara kata tersebut dengan yang maqshur (dipendekkan), sedangkan ini adalah perpanjangan pada dasar kata kerja yang dibuat untuk makna-makna tertentu. Selesai.

 

 

JENIS KETIGA PULUH TIGA: TENTANG MERINGANKAN HAMZAH

 

Di dalamnya terdapat beberapa karya khusus:

Ketahuilah bahwa karena hamzah adalah huruf yang paling berat dalam pengucapan dan paling jauh tempat keluarnya, maka orang Arab beragam dalam meringankannya dengan berbagai jenis peringanan. Kaum Quraisy dan penduduk Hijaz adalah yang paling banyak meringankannya, oleh karena itu peringanan hamzah paling banyak berasal dari jalur-jalur mereka seperti Ibnu Katsir dari riwayat Ibnu Fulaih, seperti Nafi’ dari riwayat Warsy, dan seperti Abu ‘Amr karena dasar bacaannya berasal dari penduduk Hijaz.

Ibnu ‘Adi telah meriwayatkan melalui jalur Musa bin ‘Ubaidah dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar yang berkata: “Rasulullah ﷺ tidak menggunakan hamzah, begitu juga Abu Bakar, Umar, dan para khalifah, sesungguhnya hamzah adalah bid’ah yang mereka ciptakan setelah masa mereka.”

Abu Syamah berkata: “Ini adalah hadits yang tidak bisa dijadikan hujjah, dan Musa bin ‘Ubaidah Ar-Rabadzi adalah perawi yang lemah menurut para imam hadits.”

Saya katakan: Demikian juga hadits yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak melalui jalur Humran bin A’yan dari Abu Al-Aswad Ad-Du’ali dari Abu Dzar yang berkata: “Seorang Arab badui datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: ‘Wahai Nabii’allah (dengan hamzah)’, maka beliau bersabda: ‘Aku bukan Nabii’allah, tetapi aku adalah Nabiullah (tanpa hamzah)’.” Adz-Dzahabi berkata: “Hadits ini munkar dan Humran adalah seorang Rafidhi yang tidak tsiqah (tidak dapat dipercaya).”

Hukum-hukum hamzah sangat banyak yang tidak bisa dihitung dalam kurang dari satu jilid. Yang akan kami sebutkan di sini adalah bahwa peringanannya ada empat jenis:

Pertama: Pemindahan (Naql) harakatnya ke huruf mati sebelumnya sehingga hamzah tersebut hilang, seperti: “قَدْ أَفْلَحَ” dibaca dengan memberi fathah pada dal. Dengan cara ini Nafi’ membaca dari jalur Warsy. Itu terjadi ketika huruf mati adalah huruf shahih di akhir kata dan hamzah di awal kata berikutnya. Para sahabat Ya’qub mengecualikan dari Warsy bacaan: “كِتَابِيَهْ إِنِّي ظَنَنْتُ”, mereka mematikan ha’ dan mentahqiq (menetapkan) hamzah. Adapun yang lainnya, mereka mentahqiq dan mematikan dalam seluruh Al-Qur’an.

Kedua: Penggantian (Ibdal), yaitu mengganti hamzah yang sukun dengan huruf mad dari jenis harakat sebelumnya. Maka diganti dengan alif setelah fathah seperti: “وَأْمُرْ أَهْلَكَ”, dengan wau setelah dhammah seperti: “يُؤْمِنُونَ”, dan dengan ya’ setelah kasrah seperti: “جِيتَ”. Dengan cara ini Abu ‘Amr membaca, baik hamzah itu sebagai fa’ (huruf pertama), ‘ain (huruf kedua), atau lam (huruf ketiga) dalam kata, kecuali jika sukun-nya karena jazm seperti: “نَنْسَاهَا”, atau karena mabni seperti: “أَرْجِئْهُ”, atau meninggalkan hamzah lebih berat seperti: “تُؤْوِي إِلَيْكَ” dalam surat Al-Ahzab, atau menyebabkan kebingungan seperti: “رئياً” dalam surat Maryam. Jika hamzah berharakat, maka tidak ada perbedaan pendapat tentang mentahqiqnya, seperti: “يؤدوه”.

Ketiga: Tashil (meringankan) hamzah antara hamzah dan harakatnya. Jika dua hamzah bertemu dan keduanya berfathah, maka Harramiyyan (Nafi’ dan Ibnu Katsir), Abu ‘Amr, dan Hisyam meringankan hamzah kedua. Warsy menggantinya dengan alif. Ibnu Katsir tidak memasukkan alif sebelumnya. Sedangkan Qalun, Hisyam, dan Abu ‘Amr memasukkannya. Sisa dari tujuh qari’ mentahqiqnya.

Jika keduanya berbeda dengan fathah dan kasrah, maka Harramiyyan dan Abu ‘Amr meringankan hamzah kedua. Qalun dan Abu ‘Amr memasukkan alif sebelumnya. Sisa qari’ mentahqiqnya.

Atau dengan fathah dan dhammah, dan itu hanya pada: “قُلْ أَؤُنَبِّئُكُمْ”, “أَأُنْزِلَ عَلَيْهِ الذِّكْرُ”, dan “أَأُلْقِيَ”. Ketiga qari’ (Nafi’, Ibnu Katsir, Abu ‘Amr) meringankannya. Qalun memasukkan alif, dan sisa qari’ mentahqiqnya.

Ad-Dani berkata: “Para sahabat telah mengisyaratkan pada tashil dengan menuliskan hamzah kedua sebagai wau.”

Keempat: Penghilangan (Isqath) tanpa pemindahan. Dengan cara ini Abu ‘Amr membaca jika dua hamzah sama dalam harakat dan keduanya dalam dua kata berbeda. Jika keduanya sama dalam kasrah seperti: “هَؤُلاءِ إِنْ كُنْتُمْ”, maka Warsy dan Qunbul menjadikan hamzah kedua seperti ya’ sukun, Qalun dan Al-Bazzi menjadikan hamzah pertama seperti ya’ yang dikasrah, Abu ‘Amr menghilangkannya, dan sisa qari’ mentahqiqnya.

Jika keduanya sama dalam fathah seperti: “جَاءَ أَجَلُهُمْ”, maka Warsy dan Qunbul menjadikan hamzah kedua seperti mad, ketiga qari’ yang pertama (Nafi’, Ibnu Katsir, Abu ‘Amr) menghilangkan hamzah pertama, dan sisa qari’ mentahqiqnya.

Atau sama dalam dhammah, yaitu hanya pada: “أَوْلِيَاءُ أُولَئِكَ”, Abu ‘Amr menghilangkannya, Qalun dan Al-Bazzi menjadikannya seperti wau yang didhammah, dua qari’ lainnya (Warsy dan Qunbul) menjadikan hamzah kedua seperti wau sukun, dan sisa qari’ mentahqiqnya.

Kemudian mereka berbeda pendapat tentang hamzah mana yang dihilangkan, apakah yang pertama atau yang kedua. Pendapat pertama dari Abu ‘Amr, dan pendapat kedua dari Al-Khalil dari kalangan ahli nahwu.

Manfaat perbedaan ini tampak dalam mad, karena jika yang dihilangkan adalah hamzah pertama maka itu adalah mad munfashil, dan jika yang kedua maka itu adalah mad muttashil.

 

 

JENIS KETIGAPULUH EMPAT: TENTANG CARA MENGHAFALNYA

 

Ketahuilah bahwa menghafal Al-Qur’an adalah fardhu kifayah bagi umat, sebagaimana dinyatakan oleh Al-Jurjani dalam kitab Asy-Syafi, Al-‘Ubadi, dan yang lainnya. Al-Juwaini berkata: “Maksudnya adalah agar tidak terputus jumlah mutawatir padanya, sehingga tidak terjadi perubahan dan penyelewengan. Jika tugas ini dilaksanakan oleh sekelompok orang yang mencapai jumlah tersebut, maka gugurlah kewajiban dari yang lainnya. Jika tidak, maka berdosalah semuanya.”

Mengajarkannya juga fardhu kifayah, dan itu termasuk ibadah yang paling utama. Dalam hadits shahih: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.”

Cara-cara penerimaan menurut ahli hadits adalah: mendengar dari lafaz guru, membaca di hadapan guru, mendengar bacaan orang lain di hadapan guru, munawalah (penyerahan), ijazah, mukatabah (korespondensi), wasiat, i’lam (pemberitahuan), dan wijadah (menemukan). Adapun selain dua yang pertama, tidak digunakan di sini sebagaimana akan kita jelaskan.

Adapun membaca di hadapan guru, inilah yang digunakan oleh generasi terdahulu dan sekarang. Sedangkan mendengar dari lafaz guru, mungkin bisa dikatakan boleh dalam hal ini karena para sahabat radhiyallahu ‘anhum mengambil Al-Qur’an dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun, tidak ada seorang pun dari para qurra’ yang mengambil cara ini. Larangan dalam hal ini jelas karena tujuan di sini adalah cara pelafalan, dan tidak semua orang yang mendengar dari lafaz guru mampu melafalkan seperti gurunya, berbeda dengan hadits, karena tujuannya adalah makna atau lafaz, bukan cara-cara yang dipertimbangkan dalam pelafalan Al-Qur’an. Adapun para sahabat, kefasihan dan tabiat mereka yang sehat memungkinkan mereka mampu melafalkan sebagaimana yang mereka dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa mereka.

Di antara dalil yang mendukung membaca di hadapan guru adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang membacakan Al-Qur’an kepada Jibril pada setiap bulan Ramadhan setiap tahun. Diceritakan bahwa Syaikh Syamsuddin Ibnu Al-Jazari ketika datang ke Kairo dan banyak orang berkerumun kepadanya, waktunya tidak cukup untuk mendengarkan bacaan semua orang. Maka beliau membacakan satu ayat, kemudian mereka mengulanginya di hadapannya secara serentak, karena beliau tidak cukup hanya dengan bacaannya sendiri.

Diperbolehkan membaca di hadapan guru meskipun ada orang lain yang juga membaca kepadanya pada saat yang sama, selama guru tersebut dapat memperhatikan keadaan mereka. Syaikh ‘Alamuddin As-Sakhawi biasa mengajar dua atau tiga orang di tempat yang berbeda-beda dan menanggapi masing-masing dari mereka. Demikian pula jika guru sedang sibuk dengan pekerjaan lain seperti menyalin atau menelaah.

Adapun membaca dari hafalan, tampaknya hal itu bukanlah syarat, tetapi cukup membaca meskipun dari mushaf.

Pasal Cara-cara membaca ada tiga:

Pertama: Tahqiq, yaitu memberikan hak setiap huruf berupa pemenuhan mad (panjang), tahqiq hamzah, penyempurnaan harakat, penerapan izhar, tasydid, penjelasan huruf, pemisahannya, dan mengeluarkan sebagiannya dari sebagian yang lain dengan sakt (berhenti sejenak), tartil, perlahan-lahan, dan memperhatikan waqaf (tempat berhenti) yang diperbolehkan tanpa memendekkan, menipiskan, mensukunkan huruf berharakat, atau mengidghamkannya. Cara ini digunakan untuk melatih lidah dan membenarkan lafaz. Dianjurkan mengajarkannya kepada para pelajar tanpa berlebihan sampai menghasilkan huruf dari harakat, mengulangi huruf ra, menggerakkan huruf sukun, dan membuat dengungan pada huruf nun dengan berlebihan dalam ghunnah. Sebagaimana Hamzah berkata kepada sebagian orang yang didengarnya berlebihan dalam hal tersebut: “Tidakkah kamu tahu bahwa apa yang melebihi putih adalah belang, apa yang melebihi keriting adalah sangat keriting, dan apa yang melebihi qira’ah bukanlah qira’ah?!”

Begitu juga harus dihindari memisahkan antara huruf-huruf dalam satu kata, seperti orang yang berhenti pada huruf ta’ dari kata “nasta’inu” dengan berhenti sejenak dengan dalih bahwa dia sedang membaca dengan tartil. Jenis bacaan ini adalah metode Hamzah dan Warsy. Ad-Dani telah meriwayatkan hadits dalam kitab At-Tajwid dengan sanad bersambung sampai kepada Ubay bin Ka’b bahwa ia membaca dengan tahqiq di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan ia berkata: “Ini adalah hadits yang gharib dengan sanad yang lurus.”

Yang kedua: Al-Hadr, dengan huruf ha fathah dan dal sukun yang tanpa titik, yaitu penyampaian bacaan dengan cepat dan meringankannya dengan memendekkan, mematikan, menyamarkan, menggantikan, idgham kabir, meringankan hamzah, dan sebagainya yang sesuai dengan riwayat yang shahih, dengan tetap memperhatikan kaidah i’rab, meluruskan pelafalan, dan menetapkan huruf tanpa memotong huruf mad, tidak menghilangkan sebagian besar harakat, dan tidak menghilangkan suara ghunnah serta tidak berlebihan sampai ke taraf yang tidak memungkinkan bacaan menjadi sah dan tidak dapat disebut sebagai tilawah. Jenis ini adalah mazhab Ibnu Katsir dan Abu Ja’far, serta mereka yang memendekkan (mad) munfashil seperti Abu ‘Amr dan Ya’qub.

Yang ketiga: At-Tadwir, yaitu pertengahan di antara dua tingkatan tersebut yaitu Tahqiq dan Hadr. Inilah yang diriwayatkan dari kebanyakan imam qira’at yang memperpanjang mad munfashil tetapi tidak sampai ke tingkat isyba’ (perpanjangan penuh). Ini adalah mazhab mayoritas Qurra’ dan merupakan pilihan yang lebih disukai menurut kebanyakan ahli qira’at.

Peringatan: Akan dibahas pada bagian setelah ini tentang anjuran membaca dengan tartil, dan perbedaan antara tartil dengan tahqiq – sebagaimana disebutkan oleh sebagian ulama – bahwa tahqiq dilakukan untuk latihan, pengajaran, dan pembiasaan, sedangkan tartil dilakukan untuk tadabbur (perenungan), pemikiran, dan pengambilan hukum. Dengan demikian, setiap tahqiq adalah tartil, tetapi tidak setiap tartil adalah tahqiq.

Pasal: Di antara hal penting adalah tajwid Al-Qur’an. Banyak ulama yang telah menyusun karya khusus tentangnya, di antaranya Ad-Dani dan lainnya. Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa ia berkata: “Jadikanlah Al-Qur’an indah (dengan tajwid).”

Para ahli qira’at berkata: “Tajwid adalah hiasan bacaan, yaitu memberikan hak-hak huruf dan susunannya, mengembalikan huruf kepada makhraj dan asalnya, serta memperhalus pengucapannya dengan sempurna tanpa berlebihan, tanpa memaksakan, tanpa melampaui batas, dan tanpa dibuat-buat.” Hal ini diisyaratkan oleh Nabi ﷺ dalam sabdanya: “Barangsiapa ingin membaca Al-Qur’an dengan segar sebagaimana diturunkan, hendaklah ia membacanya dengan bacaan Ibnu Ummi ‘Abd” – yaitu Ibnu Mas’ud. Beliau telah diberi keutamaan yang besar dalam tajwid Al-Qur’an. Tidak diragukan bahwa umat Islam sebagaimana mereka diperintahkan untuk memahami makna Al-Qur’an dan menegakkan batas-batasnya, mereka juga diperintahkan untuk membenarkan lafaz-lafaznya dan menegakkan huruf-hurufnya sesuai dengan sifat yang diterima dari para imam qira’at yang bersambung sanadnya hingga Nabi ﷺ.

Para ulama menganggap bacaan tanpa tajwid sebagai lahn (kesalahan). Mereka membagi lahn menjadi jali (jelas) dan khafi (samar). Lahn adalah kesalahan yang terjadi pada lafaz yang mengakibatkan kerusakan, hanya saja lahn jali adalah kesalahan yang jelas yang dapat diketahui oleh para ulama qira’at dan selain mereka, yaitu kesalahan dalam i’rab (tata bahasa). Sedangkan lahn khafi adalah kesalahan yang hanya dapat diketahui oleh para ulama qira’at dan imam-imam ahli performansi bacaan yang telah menerimanya dari mulut para ulama dan mengaturnya dari ucapan para ahli performansi bacaan.

Ibnu Al-Jazari berkata: “Saya tidak mengetahui cara untuk mencapai puncak dalam tajwid yang lebih baik daripada melatih lidah dan mengulang-ulang lafaz yang diterima dari mulut guru yang baik.” Kaidahnya kembali kepada pengetahuan tentang cara waqaf (berhenti), imalah (pengucapan yang condong), idgham (memasukkan satu huruf ke huruf lain), hukum-hukum hamzah, tarqiq (menipiskan) dan tafkhim (menebalkan), serta makhraj (tempat keluar) huruf. Empat yang pertama telah disebutkan sebelumnya.

Adapun tarqiq, semua huruf mustafilah (huruf yang diucapkan dengan posisi lidah rendah) harus ditipiskan, tidak boleh ditebalkan, kecuali huruf lam pada nama Allah setelah fathah atau dhammah menurut ijma’, atau setelah huruf-huruf ithbaq dalam suatu riwayat, kecuali huruf ra’ yang berharakat dhammah atau fathah secara mutlak, atau yang sukun dalam beberapa keadaan. Semua huruf musta’liyah (huruf yang diucapkan dengan posisi lidah tinggi) harus ditebalkan, tidak ada pengecualian dalam keadaan apapun.

Adapun makhraj huruf, yang benar menurut para ahli qira’at dan para ahli nahwu terdahulu seperti Al-Khalil, jumlahnya ada tujuh belas.

Banyak dari kedua kelompok (ahli qira’at dan nahwu) mengatakan: enam belas. Mereka menghilangkan makhraj huruf-huruf jawfiyyah, yaitu huruf-huruf mad dan lin, dan menjadikan makhraj alif dari ujung tenggorokan, waw dari makhraj yang berharakat, demikian juga ya’.

Dan sekelompok orang berkata: empat belas, mereka menghilangkan makhraj (tempat keluar) nun, lam, dan ra, dan menjadikannya dari satu makhraj.

Ibnu Hajib berkata: Semua itu hanyalah perkiraan, karena setiap huruf memiliki makhraj tersendiri.

Para ahli qira’at berkata: Cara memilih makhraj huruf dengan tepat adalah dengan mengucapkan hamzah washal kemudian mengucapkan huruf setelahnya dalam keadaan sukun atau tasydid, ini lebih jelas dengan memperhatikan sifat-sifat huruf tersebut:

Makhraj pertama: Al-Jauf (rongga) untuk alif, waw, dan ya’ yang sukun setelah harakat yang sesuai dengannya.

Kedua: Ujung tenggorokan untuk hamzah dan ha’.

Ketiga: Tengah tenggorokan untuk ‘ain dan ha’ muhmalah.

Keempat: Bagian terdekat tenggorokan ke mulut untuk ghain dan kha’.

Kelima: Pangkal lidah yang dekat dengan tenggorokan dan langit-langit mulut bagian atas untuk qaf.

Keenam: Pangkal lidah sedikit di bawah makhraj qaf dan langit-langit mulut untuk kaf.

Ketujuh: Tengah lidah antara lidah dan tengah langit-langit mulut untuk jim, syin, dan ya’.

Kedelapan: Untuk dhad mu’jamah dari awal tepi lidah dan gigi geraham di sisi kiri, ada yang mengatakan sisi kanan.

Kesembilan: Lam dari tepi lidah dari bagian paling bawah sampai ujungnya dan antara lidah dan langit-langit atas.

Kesepuluh: Untuk nun dari ujung lidah sedikit di bawah lam.

Kesebelas: Untuk ra’ dari makhraj nun tetapi lebih masuk ke punggung lidah.

Kedua belas: Untuk tha’, dal, dan ta’ dari ujung lidah dan pangkal gigi seri atas mengarah ke langit-langit.

Ketiga belas: Huruf kecil shad, sin, dan zay dari antara ujung lidah dan sedikit di atas gigi seri bawah.

Keempat belas: Untuk zha’, tsa’, dan dzal dari antara ujung lidah dan ujung gigi seri atas.

Kelima belas: Untuk fa’ dari dalam bibir bawah dan ujung gigi seri atas.

Keenam belas: Untuk ba’, mim, dan waw (bukan waw mad) di antara dua bibir.

Ketujuh belas: Khaisyum (rongga hidung) untuk ghunnah dalam idgham dan nun atau mim yang sukun.

Dia berkata dalam An-Nasyr: Hamzah dan ha’ sama dalam makhraj, infitah (terbuka), dan istifal (rendah), tetapi hamzah berbeda dengan sifat jahr (nyaring) dan syiddah (kuat). ‘Ain dan ha’ juga demikian, tetapi ha’ berbeda dengan sifat hams (samar) dan rakhawah (lunak) murni. Ghain dan kha’ sama dalam makhraj, rakhawah, isti’la’ (terangkat), dan infitah, tetapi ghain berbeda dengan sifat jahr. Jim, syin, dan ya’ sama dalam makhraj, infitah, dan istifal, tetapi jim berbeda dengan sifat syiddah dan sama dengan ya’ dalam sifat jahr, sedangkan syin berbeda dengan sifat hams dan tafasysyi (menyebar) dan sama dengan ya’ dalam sifat rakhawah. Dhad dan zha’ sama dalam sifat jahr, rakhawah, isti’la’, dan ithbaq (tertutup), tetapi berbeda dalam makhraj, dan dhad berbeda dengan sifat istithalah (memanjang). Tha’, dal, dan ta’ sama dalam makhraj dan syiddah, tetapi tha’ berbeda dengan sifat ithbaq dan isti’la’ dan sama dengan dal dalam sifat jahr, sedangkan ta’ berbeda dengan sifat hams dan sama dengan dal dalam sifat infitah dan istifal.

Zha’, dzal, dan tsa’ sama dalam makhraj dan rakhawah, tetapi zha’ berbeda dengan sifat isti’la’ dan ithbaq dan sama dengan dzal dalam sifat jahr, sedangkan tsa’ berbeda dengan sifat hams dan sama dengan dzal dalam infitah dan istifal. Shad, zay, dan sin sama dalam makhraj, rakhawah, dan shafir (siulan), tetapi shad berbeda dengan sifat ithbaq dan isti’la’ dan sama dengan sin dalam sifat hams, sedangkan zay berbeda dengan sifat jahr dan sama dengan sin dalam sifat infitah dan istifal. Jika seorang pembaca telah menguasai pengucapan setiap huruf dengan tepat sesuai haknya, maka hendaklah ia melatih dirinya untuk menguasainya dalam keadaan tersusun, karena dalam susunan muncul hal-hal yang tidak ada ketika huruf tersebut berdiri sendiri, tergantung apa yang berdampingan dengannya dari huruf yang sejenis, berdekatan, kuat, lemah, tebal, dan tipis. Huruf yang kuat menarik yang lemah, huruf tebal mengalahkan huruf tipis, dan sulit bagi lidah untuk mengucapkannya dengan benar kecuali dengan latihan yang keras. Barangsiapa yang menguasai ketepatan pengucapan dalam keadaan tersusun, maka ia telah mencapai hakikat tajwid.

Dari Qasidah Syekh ‘Alamuddin tentang Tajwid – dan dari tulisannya saya menyalin:

Janganlah kau anggap tajwid itu sebagai mad (memanjangkan) yang berlebihan

Atau memanjangkan apa yang tidak ada mad di dalamnya hingga melemah

Atau memberi tasydid pada hamzah setelah mad

Atau mengunyah-ngunyah huruf seperti orang mabuk

Atau mengucapkan hamzah dengan seperti orang mau muntah

Sehingga pendengarnya lari karena mual

Untuk huruf ada timbangan, maka janganlah melampaui batas

Dalam pengucapannya dan jangan pula mengurangi timbangannya

Jika engkau mengucapkan hamzah, datangkanlah dengan lembut

Tanpa terengah-engah dan tanpa kemalasan

Dan panjangkanlah huruf-huruf mad ketika bertemu sukun

Atau hamzah dengan baik, wahai saudara yang berbuat baik

FAEDAH

Disebutkan dalam “Jamal al-Qurra” (Keindahan Para Qari): “Orang-orang telah membuat bid’ah dalam membaca Al-Quran dengan suara-suara nyanyian. Dikatakan bahwa yang pertama kali dinyanyikan dari Al-Quran adalah firman Allah Ta’ala: ‘Adapun perahu itu adalah milik orang-orang miskin yang bekerja di laut.’ Mereka menirunya dari lantunan syair penyair:

Adapun burung qatha, maka sesungguhnya aku akan mendeskripsikannya

Dengan deskripsi yang sesuai denganku sebagian dari apa yang ada padanya

Dan Nabi ﷺ telah bersabda tentang mereka: ‘Tergoda hati mereka dan hati orang-orang yang kagum dengan keadaan mereka.’

Di antara bid’ah yang mereka buat adalah sesuatu yang mereka sebut ‘Tar’id’ (menggetarkan), yaitu menggetarkan suaranya seperti orang yang gemetar karena dingin atau sakit.

Dan yang lain mereka sebut ‘Tarqis’ (seperti menari), yaitu seperti hendak mematikan huruf yang sukun kemudian melompat dengan harakat seolah-olah sedang berlari atau berjalan cepat.

Yang lain disebut ‘Tathrib’ (membuat melodis), yaitu melantunkan Al-Quran dan membuatnya bernada sehingga memanjangkan bacaan di tempat yang bukan tempat mad dan menambah mad melebihi yang seharusnya.

Yang lain disebut ‘Tahzin’ (membuat sedih), yaitu membaca dengan cara yang sedih, hampir menangis dengan penuh kekhusyukan dan kerendahan hati.

Di antara itu ada jenis yang dibuat oleh mereka yang berkumpul lalu membaca semuanya dengan satu suara, mereka berkata pada firman Allah Ta’ala: “Afala ta’qilun” menjadi “Afala ta’qilun” dengan menghilangkan alif, dan pada “Amanaa” dengan menghilangkan wau, dan mereka memanjangkan apa yang tidak boleh dipanjangkan agar sesuai dengan cara yang mereka tempuh, dan seharusnya ini disebut ‘Tahrif’ (penyelewengan). Selesai.

Pasal: Tentang Cara Mengambil Bacaan-bacaan Secara Terpisah dan Gabungan

Tradisi para salaf (generasi terdahulu) adalah menyelesaikan setiap khatam (bacaan lengkap Al-Qur’an) dengan satu riwayat, tidak menggabungkan satu riwayat dengan lainnya hingga pertengahan abad kelima. Setelah itu, muncullah metode menggabungkan bacaan-bacaan dalam satu khatam, dan praktik ini menjadi mapan. Mereka tidak mengizinkan hal tersebut kecuali bagi orang yang telah mempelajari bacaan-bacaan secara terpisah, menguasai metode-metodenya, dan membaca untuk setiap qari’ (pembaca) dengan khatam tersendiri. Bahkan, jika seorang syaikh memiliki beberapa riwayat, mereka membaca untuk setiap perawi dengan khatam tersendiri kemudian menggabungkannya, dan begitu seterusnya.

Beberapa kelompok bersikap longgar dan membolehkan seseorang membaca untuk setiap qari’ dari tujuh qari’ dengan satu khatam kecuali Nafi’ dan Hamzah. Untuk keduanya, mereka mengharuskan satu khatam untuk Qalun, kemudian satu khatam untuk Warsy, kemudian satu khatam untuk Khalaf, kemudian satu khatam untuk Khallad. Tidak ada yang mengizinkan penggabungan kecuali setelah itu. Namun, jika mereka melihat seseorang telah mempelajari bacaan secara terpisah dan gabungan pada syaikh yang terpercaya, telah mendapat ijazah, dan telah mencapai tingkat kelayakan, lalu ingin menggabungkan bacaan-bacaan dalam satu khatam, mereka tidak mewajibkannya untuk mempelajari secara terpisah lagi karena mereka tahu dia telah mencapai tingkat pengetahuan dan keahlian.

Kemudian, mereka memiliki dua metode dalam penggabungan:

Pertama: Penggabungan per huruf, yaitu seseorang mulai membaca, dan ketika sampai pada kata yang memiliki perbedaan bacaan, ia mengulanginya tersendiri sampai menyelesaikan semua variasi bacaan, kemudian berhenti jika tepat untuk berhenti. Jika tidak, ia menyambungkannya dengan cara terakhir sampai mencapai tempat berhenti. Jika perbedaan terkait dengan dua kata seperti mad munfasil (bacaan panjang yang terpisah), ia berhenti pada kata kedua, menyelesaikan semua variasi perbedaan, lalu melanjutkan ke kata berikutnya. Ini adalah metode orang-orang Mesir yang lebih teliti dalam menyelesaikan dan lebih ringan bagi penuntut ilmu, meskipun keluar dari keindahan bacaan dan kebaikan tilawah.

Kedua: Penggabungan dengan berhenti, yaitu seseorang mulai dengan bacaan qari’ yang ia dahulukan sampai berhenti pada suatu tempat, kemudian kembali kepada qari’ berikutnya sampai tempat berhenti yang sama, kemudian kembali lagi, dan begitu seterusnya sampai selesai. Ini adalah metode orang-orang Syam yang lebih memerlukan konsentrasi, lebih membutuhkan hafalan, lebih lama waktunya, dan lebih baik tempatnya. Beberapa dari mereka menggabungkan per ayat dengan metode ini. Abu Al-Hasan Al-Qaijathi menyebutkan dalam qasidah dan syarahnya bahwa penggabung bacaan-bacaan memiliki tujuh syarat, yang intinya ada lima:

  1. Baik dalam berhenti.
  2. Baik dalam memulai.
  3. Baik dalam pelafalan.
  4. Tidak ada percampuran, sehingga ketika membaca untuk satu qari’, tidak beralih ke bacaan qari’ lain sampai menyelesaikan bacaan tersebut. Jika ia melakukannya, syaikh tidak akan membiarkannya tetapi memberi isyarat dengan tangannya. Jika ia tidak menyadari, syaikh berkata: “Belum sampai.” Jika masih tidak menyadari, syaikh menunggu sampai ia ingat. Jika ia tidak mampu, syaikh mengingatkannya.
  5. Memperhatikan urutan dalam bacaan dan memulai dengan qari’ yang didahulukan oleh para penulis dalam kitab-kitab mereka, sehingga memulai dengan Nafi’ sebelum Ibnu Katsir dan Qalun sebelum Warsy.

Ibnu Al-Jazari berkata: “Pendapat yang benar adalah bahwa ini bukan syarat tetapi dianjurkan. Para guru yang kami jumpai tidak menganggap mahir kecuali orang yang berkomitmen mendahulukan seseorang tertentu. Sebagian dari mereka memperhatikan kesesuaian dalam penggabungan, sehingga memulai dengan qasr (bacaan pendek) kemudian tingkatan di atasnya, dan begitu seterusnya sampai akhir tingkatan mad (bacaan panjang), atau memulai dengan isyba’ (perpanjangan penuh) kemudian yang di bawahnya sampai qasr. Ini hanya dilakukan dengan syaikh yang ahli dan memiliki hafalan yang kuat. Adapun selain mereka, dilakukan dengan satu urutan saja.”

Beliau berkata: “Orang yang menggabungkan harus memperhatikan perbedaan dalam huruf-huruf, baik pada kaidah-kaidah umum maupun khusus. Apa yang memungkinkan untuk digabungkan, cukup dengan satu cara. Apa yang tidak mungkin digabungkan, maka dilihat: jika mungkin disambungkan dengan kata sebelumnya dengan satu atau dua kata atau lebih tanpa percampuran dan penggabungan, maka itu digunakan. Jika penyambungannya tidak baik, ia kembali ke tempat mulai sampai menyelesaikan semua sisi tanpa pengabaian, percampuran, atau pengulangan yang sudah masuk, karena yang pertama dilarang, yang kedua dibenci, dan yang ketiga tercela.”

Adapun membaca dengan talfiq (percampuran) dan mencampurkan satu bacaan dengan bacaan lainnya, penjelasannya akan datang pada jenis yang mengikuti ini.

Adapun bacaan-bacaan, riwayat-riwayat, jalur-jalur, dan sisi-sisi, pembaca tidak boleh meninggalkan atau mengabaikan sesuatu darinya karena itu merupakan kekurangan dalam menyempurnakan riwayat, kecuali sisi-sisi bacaan yang bersifat pilihan, sehingga sisi manapun yang ia bawakan sudah cukup dalam riwayat tersebut.

Adapun kadar yang dibaca saat belajar, generasi pertama tidak menambah lebih dari sepuluh ayat untuk siapapun. Adapun generasi setelah mereka melihatnya sesuai dengan kemampuan penuntut ilmu.

Ibnu Al-Jazari berkata: “Praktik yang mapan adalah mengambil dalam pembacaan terpisah satu juz dari 120 juz dan dalam pembacaan gabungan satu juz dari 240 juz. Yang lain tidak membatasi jumlah tertentu, dan ini adalah pilihan As-Sakhawi.”

Saya telah meringkas bagian ini dan mengurutkan berbagai pendapat dari para imam qira’at. Ini adalah bagian yang penting yang dibutuhkan oleh seorang pembaca (Al-Qur’an) sebagaimana seorang ahli hadits membutuhkan hal yang serupa dari ilmu hadits.

Faedah: Ibnu Khair mengklaim adanya ijma’ (konsensus) bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang untuk meriwayatkan hadits dari Nabi ﷺ kecuali ia memiliki riwayat, meskipun dengan ijazah (izin). Apakah hukum Al-Qur’an juga demikian, sehingga seseorang tidak boleh menukil ayat atau membacanya tanpa membacanya di hadapan seorang syaikh? Saya belum menemukan dalil tentang hal itu. Pendapat ini memiliki dasar dari segi bahwa kehati-hatian dalam menyampaikan lafaz Al-Qur’an lebih ketat daripada dalam lafaz hadits. Dan alasan untuk tidak disyaratkannya hal itu dalam Al-Qur’an adalah bahwa persyaratan tersebut dalam hadits hanyalah karena khawatir dimasukkan ke dalam hadits sesuatu yang bukan bagian darinya atau menisbatkan kepada Nabi ﷺ apa yang tidak beliau katakan, sedangkan Al-Qur’an adalah terjaga, diterima, tersebar luas, dan dimudahkan. Ini adalah pendapat yang lebih jelas.

Faedah Kedua: Ijazah dari seorang syaikh bukanlah syarat diperbolehkannya mengajarkan dan memberi manfaat. Siapa yang mengetahui dari dirinya sendiri memiliki kemampuan, maka diperbolehkan baginya melakukan hal itu meskipun tidak ada seorangpun yang memberinya ijazah. Begitulah yang dilakukan oleh para pendahulu dan generasi salaf yang shalih, demikian juga dalam setiap ilmu, dalam mengajarkan Al-Qur’an dan memberikan fatwa, berbeda dengan yang disangka oleh orang-orang bodoh yang meyakini bahwa ijazah itu adalah syarat. Sesungguhnya orang-orang membuat kesepakatan tentang ijazah karena kemampuan seseorang umumnya tidak diketahui oleh para pemula dan semacamnya yang ingin belajar darinya, karena keterbatasan mereka dalam hal itu. Dan penelitian tentang kemampuan sebelum belajar adalah syarat, maka ijazah dijadikan seperti kesaksian dari syaikh bagi orang yang diberi ijazah tentang kemampuannya.

Faedah Ketiga: Kebiasaan banyak guru qira’at yang menolak memberikan ijazah kecuali dengan mengambil harta sebagai imbalannya adalah tidak diperbolehkan menurut ijma’. Bahkan, jika ia mengetahui kemampuan murid, wajib baginya memberikan ijazah, atau jika ia mengetahui ketidakmampuannya, haram baginya memberikan ijazah. Ijazah bukanlah sesuatu yang bisa diimbangi dengan harta, maka tidak boleh mengambil harta untuk itu dan tidak boleh mengambil upah atasnya. Dalam fatwa Ash-Shadr Mauhub Al-Jazari dari mazhab kami, ia ditanya tentang seorang syaikh yang meminta sesuatu dari murid untuk memberikan ijazah kepadanya, apakah murid boleh mengadukannya kepada hakim dan memaksanya untuk memberikan ijazah? Dia menjawab: “Ijazah tidak wajib diberikan oleh syaikh dan tidak boleh mengambil upah atasnya.”

Dia juga ditanya tentang seorang laki-laki yang diberi ijazah oleh syaikh untuk mengajarkan Al-Qur’an, kemudian terungkap bahwa ia tidak memiliki agama (tidak religius) dan syaikh khawatir akan kelalaiannya, apakah syaikh boleh mencabut ijazah tersebut? Dia menjawab: “Ijazah tidak batal karena ia tidak religius.”

Adapun mengambil upah untuk mengajar, maka diperbolehkan. Dalam Shahih Bukhari disebutkan: “Sesungguhnya yang paling berhak kalian ambil upah atasnya adalah kitab Allah.” Dikatakan juga: jika mengajar menjadi kewajiban individual (fardhu ‘ain) baginya, maka tidak boleh mengambil upah, dan ini dipilih oleh Al-Halimi. Ada juga yang berpendapat bahwa tidak boleh secara mutlak, dan ini adalah pendapat Abu Hanifah, berdasarkan hadits Abu Dawud dari Ubadah bin Shamit bahwa ia mengajarkan Al-Qur’an kepada seorang laki-laki dari Ahlus Shuffah, lalu orang itu menghadiahkan busur kepadanya, maka Nabi ﷺ bersabda kepadanya: “Jika engkau senang dikalungi dengan kalung dari api neraka, maka terimalah hadiah itu.”

Mereka yang membolehkan pengambilan upah menjawab bahwa dalam sanad hadits tersebut ada kelemahan dan karena ia mengajar secara sukarela maka tidak berhak mendapatkan apa-apa, kemudian orang itu memberinya hadiah sebagai imbalan, maka tidak boleh baginya menerima, berbeda dengan orang yang membuat akad ijarah (sewa) sebelum mengajar.

Dan dalam kitab Al-Bustan karya Abu al-Laits: Pengajaran itu ada tiga macam: Pertama: Untuk mencari pahala (hisbah) dan tidak mengambil imbalan apa pun. Kedua: Mengajar dengan menerima upah. Ketiga: Mengajar tanpa syarat, lalu jika diberi hadiah, maka diterima.

Yang pertama mendapat pahala dan merupakan amalan para nabi, yang kedua diperselisihkan pendapatnya dan pendapat yang lebih kuat adalah boleh, dan yang ketiga dibolehkan secara ijma’ (konsensus) karena Nabi Muhammad ﷺ. adalah pengajar bagi makhluk dan beliau menerima hadiah.

Faidah Keempat: Ibnu Bushhan jika mengoreksi sesuatu pada bacaan seorang pembaca namun pembaca itu tidak mengetahuinya, maka dia mencatatnya. Ketika pembaca itu menyelesaikan khataman dan meminta ijazah, dia menanyakan tentang tempat-tempat tersebut. Jika pembaca mengetahuinya, maka dia memberinya ijazah, dan jika tidak, maka dia menyuruhnya untuk mengumpulkan khataman lagi.

Faidah Lain: Bagi yang ingin menguasai qira’at dan menyempurnakan bacaan huruf-huruf, hendaklah menghafal sebuah kitab lengkap agar bisa menghadirkan perbedaan bacaan dan membedakan perbedaan yang wajib dari perbedaan yang diperbolehkan.

Faidah Lain: Ibnu Shalah berkata dalam fatwa-fatwanya: Membaca Al-Qur’an adalah kemuliaan yang Allah berikan kepada manusia. Telah diriwayatkan bahwa para malaikat tidak diberikan hal itu dan mereka sangat ingin mendengarkannya dari manusia.

 

 

JENIS KETIGA PULUH LIMA: TENTANG ADAB-ADAB TILAWAH AL-QUR’AN DAN PEMBACANYA

 

Beberapa ulama telah menyusun karya khusus tentang hal ini, di antaranya an-Nawawi dalam kitab At-Tibyan. Dia telah menyebutkan dalam kitab tersebut, dalam Syarh al-Muhadzdzab, dan dalam Al-Adzkar sejumlah adab. Saya akan meringkasnya di sini dan menambahkan beberapa kali lipat darinya serta merincikannya masalah demi masalah agar mudah dipahami.

Masalah: Dianjurkan untuk memperbanyak membaca Al-Qur’an dan tilawahnya. Allah berfirman memuji orang yang menjadikan hal itu sebagai kebiasaannya: “Mereka membaca ayat-ayat Allah pada waktu malam.”

Dalam dua kitab Shahih (Bukhari dan Muslim) dari hadits Ibnu Umar: “Tidak ada kedengkian kecuali dalam dua hal: seseorang yang Allah berikan Al-Qur’an kepadanya lalu dia mengamalkannya pada waktu malam dan siang.”

At-Tirmidzi meriwayatkan dari hadits Ibnu Mas’ud: “Barangsiapa membaca satu huruf dari Kitab Allah, maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipat.”

Dan diriwayatkan dari hadits Abu Sa’id dari Nabi ﷺ.: “Allah berfirman: ‘Barangsiapa yang disibukkan oleh Al-Qur’an dan mengingatKu dari meminta kepadaKu, maka Aku akan memberinya yang lebih utama dari apa yang Aku berikan kepada orang-orang yang meminta. Dan keutamaan Kalam Allah atas seluruh perkataan lainnya seperti keutamaan Allah atas seluruh makhluk-Nya.'”

Muslim meriwayatkan dari hadits Abu Umamah: “Bacalah Al-Quran karena sesungguhnya ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi para pembacanya.”

Al-Baihaqi meriwayatkan dari hadits Aisyah: “Rumah yang dibacakan Al-Quran di dalamnya akan terlihat oleh penduduk langit sebagaimana bintang-bintang terlihat oleh penduduk bumi.”

Dan ia meriwayatkan dari hadits Anas: “Terangilah rumah-rumah kalian dengan shalat dan bacaan Al-Quran.”

Dan ia meriwayatkan dari hadits Nu’man bin Basyir: “Ibadah yang paling utama dari umatku adalah membaca Al-Quran.”

Dan ia meriwayatkan dari hadits Samurah bin Jundub: “Setiap tuan pesta suka jika jamuan pestanya didatangi, dan jamuan Allah adalah Al-Quran, maka janganlah kalian meninggalkannya.”

Dan ia meriwayatkan dari hadits Ubaidah Al-Makki secara marfu’ dan mauquf: “Wahai ahli Al-Quran, janganlah menjadikan Al-Quran sebagai bantal (ditinggalkan) dan bacalah ia dengan sebenar-benar bacaan pada waktu-waktu malam dan siang, sebarkanlah ia dan renungkanlah apa yang ada di dalamnya agar kalian beruntung.”

Para salaf memiliki kebiasaan dalam kadar membaca Al-Quran. Yang paling banyak disebutkan tentang banyaknya bacaan adalah “orang yang mengkhatamkan Al-Quran dalam sehari semalam sebanyak delapan kali: empat di malam hari dan empat di siang hari,” berikutnya “orang yang mengkhatamkan dalam sehari semalam sebanyak empat kali,” berikutnya tiga kali, berikutnya dua kali, dan berikutnya satu kali.

Aisyah mencela hal itu, maka Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dari Muslim bin Mikhraq yang berkata: Aku bertanya kepada Aisyah: “Sesungguhnya ada beberapa orang yang membaca Al-Quran dalam satu malam dua atau tiga kali.” Maka ia menjawab: “Mereka membaca tapi tidak benar-benar membaca. Aku pernah bangun bersama Rasulullah ﷺ pada malam yang sempurna, beliau membaca surat Al-Baqarah, Ali Imran, dan An-Nisa. Tidaklah beliau melewati ayat yang berisi kabar gembira kecuali beliau berdoa dan berharap, dan tidaklah beliau melewati ayat yang berisi peringatan kecuali beliau berdoa dan berlindung.”

Berikutnya adalah orang yang mengkhatamkan dalam dua malam, kemudian orang yang mengkhatamkan dalam tiga hari, dan ini baik.

Beberapa kelompok membenci khatam dalam waktu kurang dari itu, karena riwayat Abu Dawud dan At-Tirmidzi yang dishahihkan dari hadits Abdullah bin Umar secara marfu’: “Tidak akan memahami orang yang membaca Al-Quran dalam waktu kurang dari tiga hari.”

Ibnu Dawud dan Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud secara mauquf, ia berkata: “Janganlah kalian membaca Al-Quran dalam waktu kurang dari tiga hari.”

Abu Ubaid meriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal bahwa ia membenci Al-Quran dibaca dalam waktu kurang dari tiga hari.

Ahmad dan Abu Ubaidah meriwayatkan dari Sa’id bin Al-Mundzir – dan ia tidak memiliki hadits selain ini – ia berkata: Aku bertanya: “Ya Rasulullah, bolehkah aku membaca Al-Quran dalam tiga hari?” Beliau menjawab: “Ya, jika kamu mampu.”

Berikutnya: orang yang mengkhatamkan dalam empat hari, kemudian dalam lima hari, kemudian dalam enam hari, kemudian dalam tujuh hari. Dan ini adalah yang paling tengah-tengah dan paling baik, yaitu yang dilakukan kebanyakan sahabat dan selain mereka.

Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin Amr, ia berkata: Rasulullah ﷺ berkata kepadaku: “Bacalah Al-Quran dalam sebulan.” Aku berkata: “Sesungguhnya aku merasa kuat.” Beliau berkata: “Bacalah dalam sepuluh hari.” Aku berkata: “Sesungguhnya aku merasa kuat.” Beliau berkata: “Bacalah dalam tujuh hari dan jangan lebih dari itu.”

Abu Ubaid dan lainnya meriwayatkan dari jalur Wasi’ bin Hibban dari Qais bin Abi Sha’sha’ah – dan ia tidak memiliki hadits selain ini – bahwa ia berkata: “Ya Rasulullah, dalam berapa hari aku membaca Al-Quran?” Beliau menjawab: “Dalam lima belas hari.” Aku berkata: “Sesungguhnya aku merasa lebih kuat dari itu.” Beliau berkata: “Bacalah dalam satu jum’ah (seminggu).”

Berikutnya: orang yang mengkhatamkan dalam delapan hari, kemudian dalam sepuluh hari, kemudian dalam sebulan, kemudian dalam dua bulan.

Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dari Makhul, ia berkata: “Orang-orang kuat dari kalangan sahabat Rasulullah ﷺ membaca Al-Quran dalam tujuh hari, sebagian dari mereka dalam sebulan, sebagian dari mereka dalam dua bulan, dan sebagian dari mereka lebih dari itu.”

Abu Al-Laits berkata dalam Al-Bustan: “Sebaiknya seorang pembaca Al-Quran mengkhatamkannya dua kali dalam setahun jika tidak mampu lebih dari itu.”

Al-Hasan bin Ziyad meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa ia berkata: “Barangsiapa membaca Al-Quran dua kali dalam setahun, maka ia telah menunaikan haknya, karena Nabi ﷺ menyodorkan (Al-Quran) kepada Jibril dua kali pada tahun beliau wafat.”

Yang lain berkata: “Dimakruhkan menunda khatam lebih dari empat puluh hari tanpa udzur.” Ahmad menegaskan hal itu karena Abdullah bin Umar bertanya kepada Nabi ﷺ: “Dalam berapa hari kami mengkhatamkan Al-Quran?” Beliau menjawab: “Dalam empat puluh hari.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud.

An-Nawawi berkata dalam Al-Adzkar: “Yang terpilih adalah bahwa hal itu berbeda sesuai dengan perbedaan individu. Barangsiapa yang tampak baginya dengan pemikiran yang mendalam berbagai kelembutan dan pemahaman, maka hendaklah ia membatasi pada kadar yang membuatnya mendapatkan kesempurnaan pemahaman dari apa yang ia baca. Demikian pula orang yang sibuk dengan menyebarkan ilmu atau memutuskan hukum atau hal-hal penting lainnya dalam agama dan kemaslahatan umum, maka hendaklah ia membatasi pada kadar yang tidak menyebabkan kekurangan dalam apa yang menjadi tugasnya dan tidak menyebabkan hilangnya kesempurnaan tugasnya. Dan jika ia bukan termasuk kelompok yang disebutkan di atas, maka hendaklah ia memperbanyak semampunya tanpa sampai pada batas kebosanan atau tergesa-gesa dalam bacaan.”

Masalah

Melupakan Al-Qur’an adalah dosa besar, sebagaimana dijelaskan oleh An-Nawawi dalam Ar-Raudhah dan kitab-kitab lainnya, berdasarkan hadits Abu Dawud dan lainnya: “Ditampakkan kepadaku dosa-dosa umatku, dan aku tidak melihat dosa yang lebih besar daripada surat atau ayat Al-Qur’an yang diberikan kepada seseorang kemudian ia melupakannya.”

Beliau juga meriwayatkan hadits: “Barangsiapa membaca Al-Qur’an kemudian melupakannya, ia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam keadaan terpotong tangannya.”

Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim: “Jagalah Al-Qur’an, demi Dzat yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, ia lebih cepat lepas daripada unta dalam ikatannya.”

 

 

Masalah

Dianjurkan berwudhu untuk membaca Al-Qur’an karena itu adalah dzikir yang paling utama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci, sebagaimana telah ditetapkan dalam hadits.

Imam Al-Haramain berkata: “Tidak makruh membaca Al-Qur’an bagi orang yang berhadats (tidak berwudhu) karena telah shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Qur’an dalam keadaan berhadats.” Dalam Syarh Al-Muhadzdzab disebutkan: “Jika seseorang sedang membaca Al-Qur’an lalu keluar angin, ia harus berhenti membaca sampai keluarnya selesai.” Adapun orang yang junub dan wanita haid, haram bagi mereka membaca Al-Qur’an. Namun, boleh bagi mereka melihat mushaf dan membacanya dalam hati. Adapun orang yang mulutnya terkena najis, makruh baginya membaca Al-Qur’an.

Ada pendapat: Haram, sebagaimana menyentuh mushaf dengan tangan yang najis.

Masalah

Disunahkan membaca Al-Qur’an di tempat yang bersih, dan tempat yang paling utama adalah masjid. Beberapa ulama memakruhkan membaca Al-Qur’an di kamar mandi dan di jalan. An-Nawawi berkata: “Menurut mazhab kami, tidak makruh membaca di kedua tempat tersebut.” Beliau berkata: “Asy-Sya’bi memakruhkan membaca Al-Qur’an di tempat buang hajat dan di rumah penggilingan ketika penggilingan sedang berputar.” An-Nawawi berkata: “Ini sesuai dengan mazhab kami.”

Masalah

Dianjurkan untuk duduk menghadap kiblat dengan khusyuk, tenang, dan berwibawa, sambil menundukkan kepala.

Masalah

Disunahkan untuk bersiwak sebagai bentuk pengagungan dan penyucian. Ibnu Majah meriwayatkan dari Ali secara mauquf (perkataan sahabat), dan Al-Bazzar dengan sanad yang baik meriwayatkan secara marfu’ (perkataan Nabi): “Sesungguhnya mulut-mulut kalian adalah jalan-jalan untuk Al-Qur’an, maka bersihkanlah dengan siwak.”

Saya berkata: Jika seseorang berhenti membaca kemudian melanjutkan dalam waktu dekat, maka sesuai dengan anjuran untuk ber-ta’awudz (meminta perlindungan dari setan), siwak juga dianjurkan untuk diulangi.

Masalah

Disunahkan ber-ta’awudz (meminta perlindungan) sebelum membaca Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman: “Apabila kamu membaca Al-Qur’an, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk,” maksudnya, apabila kamu hendak membacanya.

Sebagian ulama berpendapat bahwa ta’awudz dilakukan setelah membaca Al-Qur’an berdasarkan makna literal ayat. Dan sebagian lain berpendapat bahwa ta’awudz hukumnya wajib berdasarkan zhahir perintah dalam ayat.

Al-Israr (membaca dengan pelan) artinya harus mengucapkan dan memperdengarkan kepada dirinya sendiri. Ada yang mengatakan bahwa al-israr adalah kitman (tersembunyi), yaitu mengingat dalam hati tanpa mengucapkan.

Beliau berkata: Jika seseorang memutus bacaannya karena berpaling atau berbicara hal yang tidak berkaitan – meskipun untuk menjawab salam, maka ia harus mengulang dari awal (membaca isti’adzah lagi). Namun jika berkaitan dengan bacaan, maka tidak perlu mengulang. Beliau berkata: Apakah ta’awwudz (membaca isti’adzah) termasuk sunnah kifayah (cukup dilakukan oleh sebagian) atau sunnah ‘ain (harus dilakukan oleh masing-masing individu), sehingga jika sekelompok orang membaca bersama-sama, apakah cukup satu orang yang membaca isti’adzah sebagaimana basmalah saat makan, atau tidak? Saya tidak melihat ada dalil tentang hal itu, namun yang tampak adalah yang kedua (yakni sunnah ‘ain), karena tujuannya adalah perlindungan pembaca dan permohonannya kepada Allah dari kejahatan setan, maka ta’awwudz satu orang tidak cukup bagi yang lain. Demikian perkataan Ibnu Al-Jazari.

Masalah: Hendaklah seseorang menjaga pembacaan basmalah pada setiap awal surat selain surat Bara’ah (At-Taubah), karena kebanyakan ulama berpendapat bahwa basmalah adalah ayat Al-Qur’an. Jika seseorang meninggalkannya, berarti ia meninggalkan sebagian dari khatam Al-Qur’an menurut kebanyakan ulama. Jika ia membaca dari tengah-tengah surat, maka dianjurkan juga untuk membaca basmalah, sebagaimana yang dinyatakan oleh Imam Syafi’i dalam riwayat yang dinukil oleh Al-‘Ubadi. Para ahli qira’at berkata: Dan lebih ditekankan ketika membaca ayat seperti: “Kepada-Nya dikembalikan ilmu tentang hari Kiamat” dan “Dan Dialah yang telah menciptakan” karena terdapat keburukan dan kesan kembalinya dhamir (kata ganti) kepada setan jika disebutkan setelah isti’adzah (tanpa basmalah).

Ibnu Al-Jazari berkata: Memulai bacaan dengan ayat di tengah surat Bara’ah (At-Taubah), sedikit yang membahasnya. Abu Al-Hasan As-Sakhawi telah menegaskan untuk tetap membaca basmalah dalam hal ini, dan Al-Ja’bari membantahnya.

Masalah: Membaca Al-Qur’an tidak memerlukan niat seperti dzikir-dzikir lainnya, kecuali jika dia bernadzar membacanya di luar shalat, maka harus ada niat nadzar atau fardhu. Jika seseorang menentukan waktu membaca, lalu meninggalkannya, maka tidak diperbolehkan. Hal ini dinukil oleh Al-Qamuli dalam kitab Al-Jawahir.

Masalah: Disunnahkan membaca Al-Qur’an dengan tartil (perlahan dan jelas). Allah berfirman: “Dan bacalah Al-Qur’an dengan tartil.”

Abu Dawud dan lainnya meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa ia menggambarkan bacaan Nabi ﷺ.: “Bacaan yang jelas huruf demi huruf.”

Dalam Bukhari dari Anas, ia ditanya tentang bacaan Rasulullah ﷺ., maka ia menjawab: “Bacaannya panjang”, lalu ia membaca: “Bismillahirrahmanirrahim” dengan memanjangkan (kata) “Allah”, memanjangkan (kata) “Rahman”, dan memanjangkan (kata) “Rahim”.

Dalam dua kitab Shahih dari Ibnu Mas’ud, bahwa seseorang berkata kepadanya: “Saya membaca Al-Mufassal dalam satu rakaat.” Maka ia berkata: “Ini seperti membaca syair dengan cepat. Sesungguhnya ada orang-orang yang membaca Al-Qur’an tetapi tidak melewati tenggorokan mereka. Tetapi jika bacaan itu sampai ke hati dan tertanam di dalamnya, maka ia bermanfaat.”

Al-Ajurri dalam kitab “Hamalah Al-Qur’an” meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, ia berkata: “Janganlah kamu menaburkannya seperti menaburkan kurma yang buruk dan jangan membacanya secepat syair. Berhentilah pada keajaiban-keajaibannya dan gerakkan hati dengannya. Janganlah tujuan salah seorang dari kalian hanya untuk menyelesaikan surah.”

Dan diriwayatkan dari hadits Ibnu Umar secara marfu’: “Akan dikatakan kepada pembaca Al-Qur’an: ‘Bacalah dan naiklah dalam tingkatan-tingkatan, dan bacalah dengan tartil sebagaimana engkau membaca dengan tartil di dunia, karena kedudukanmu berada pada ayat terakhir yang engkau baca.'”

Dalam Syarh Al-Muhadzdzab dikatakan: Para ulama sepakat tentang makruhnya berlebihan dalam membaca terlalu cepat.

Mereka berkata: Membaca satu juz dengan tartil lebih utama daripada membaca dua juz dalam waktu yang sama tanpa tartil.

Mereka berkata: Anjuran tartil adalah untuk tadabbur (merenungi maknanya) dan karena hal itu lebih dekat kepada pengagungan dan penghormatan, serta lebih berpengaruh pada hati. Oleh karena itu, hal ini juga dianjurkan bagi orang ‘ajam (non-Arab) yang tidak memahami maknanya.

Dalam kitab An-Nasyr: Terdapat perbedaan pendapat apakah yang lebih utama adalah tartil dengan sedikit bacaan atau cepat dengan banyak bacaan? Sebagian imam kita berpendapat dengan baik bahwa pahala membaca dengan tartil lebih tinggi derajatnya, sedangkan pahala membaca banyak lebih banyak jumlahnya, karena setiap huruf mendapatkan sepuluh kebaikan.

Dalam kitab Al-Burhan karya Az-Zarkasyi: Kesempurnaan tartil adalah mengagungkan lafaz-lafaznya dan menjelaskan huruf-hurufnya, dan tidak mengidghamkan (meleburkan) satu huruf ke huruf lain. Dikatakan ini adalah minimal tartil, sedangkan sempurnanya adalah membacanya sesuai maksudnya. Jika membaca ayat ancaman, hendaklah diucapkan dengan nada mengancam, atau jika ayat pengagungan, hendaklah diucapkan dengan nada mengagungkan.

Masalah: Disunnahkan membaca Al-Qur’an dengan tadabbur (merenungi) dan memahami maknanya, karena itulah tujuan terbesar dan hal terpenting yang diminta. Dengan itulah dada menjadi lapang dan hati menjadi bercahaya. Allah berfirman: “Ini adalah kitab yang Kami turunkan kepadamu, penuh dengan berkah agar mereka merenungi ayat-ayatnya.”

Dan Allah berfirman: “Apakah mereka tidak mentadabburi Al-Qur’an?” Cara melakukannya adalah dengan memusatkan hati untuk memikirkan makna yang diucapkan, sehingga mengetahui makna setiap ayat dan merenungi perintah-perintah dan larangan-larangan, serta meyakini penerimaan hal tersebut. Jika ia telah lalai dari hal itu di masa lalu, hendaklah ia meminta maaf dan beristighfar. Apabila melewati ayat rahmat, hendaklah ia bergembira dan memohon, atau ayat azab, hendaklah ia takut dan berlindung, atau ayat pensucian, hendaklah ia menyucikan dan mengagungkan, atau ayat doa, hendaklah ia merendahkan diri dan memohon.

Muslim meriwayatkan dari Hudzaifah, ia berkata: “Aku shalat bersama Nabi ﷺ. pada suatu malam, beliau memulai dengan surah Al-Baqarah lalu membacanya, kemudian An-Nisa’ lalu membacanya, kemudian Ali Imran lalu membacanya. Beliau membaca dengan perlahan. Apabila melewati ayat yang mengandung tasbih, beliau bertasbih, dan apabila melewati ayat yang mengandung permohonan, beliau memohon, dan apabila melewati ayat yang mengandung perlindungan, beliau meminta perlindungan.”

Abu Dawud, An-Nasa’i, dan lainnya meriwayatkan dari ‘Auf bin Malik, ia berkata: “Aku bangun bersama Nabi ﷺ. pada suatu malam, beliau berdiri dan membaca surah Al-Baqarah. Tidaklah beliau melewati ayat rahmat kecuali berhenti dan memohon, dan tidaklah melewati ayat azab kecuali berhenti dan meminta perlindungan.”

Abu Dawud dan At-Tirmidzi meriwayatkan hadits: “Barangsiapa membaca surah At-Tin sampai akhir, hendaklah ia mengucapkan: ‘Benar, dan aku termasuk orang-orang yang menjadi saksi atas hal itu.’ Dan barangsiapa membaca surah Al-Qiyamah sampai akhir ‘Bukankah (Allah yang berbuat) demikian berkuasa (pula) menghidupkan orang mati?’, hendaklah ia mengucapkan: ‘Benar.’ Dan barangsiapa membaca surah Al-Mursalat dan sampai pada ayat ‘Maka kepada perkataan apakah sesudah Al-Qur’an ini mereka akan beriman?’, hendaklah ia mengucapkan: ‘Kami beriman kepada Allah.'”

Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ ketika membaca “Sabbihisma Rabbikal A’la” (Sucikanlah nama Tuhanmu Yang Maha Tinggi), beliau mengucapkan “Subhana Rabbiyal A’la” (Maha Suci Tuhanku Yang Maha Tinggi).

Dan Tirmidzi dan Hakim meriwayatkan dari Jabir, ia berkata: Rasulullah ﷺ keluar menemui para sahabatnya lalu membacakan kepada mereka Surah Ar-Rahman dari awal hingga akhir, namun mereka terdiam. Kemudian beliau bersabda, “Sungguh aku telah membacakannya kepada jin dan mereka memberikan respon yang lebih baik daripada kalian. Setiap kali aku sampai pada ayat ‘Maka nikmat Tuhanmu yang manakah yang kamu dustakan?’, mereka menjawab, ‘Tidak ada satupun dari nikmat-Mu, wahai Tuhan kami, yang kami dustakan. Maka segala puji bagi-Mu.'”

Ibnu Mardawayh, Ad-Dailami, Ibnu Abi Dunya dalam kitab Ad-Du’a, dan lainnya meriwayatkan dengan sanad yang sangat lemah dari Jabir bahwa Nabi ﷺ membaca “Wa idza sa’alaka ‘ibadi ‘anni fa inni qarib” (Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat) ayat tersebut, lalu beliau berdoa: “Ya Allah, Engkau memerintahkan berdoa dan Engkau menjamin akan mengabulkannya. Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji dan nikmat adalah milik-Mu, dan kerajaan, tiada sekutu bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa Engkau Esa, Tunggal, tempat bergantung, tidak beranak dan tidak diperanakkan, dan tidak ada satu pun yang setara dengan-Mu. Dan aku bersaksi bahwa janji-Mu benar, perjumpaan dengan-Mu benar, surga itu benar, neraka itu benar, dan hari kiamat pasti datang tidak ada keraguan padanya, dan bahwa Engkau akan membangkitkan orang-orang dalam kubur.”

Abu Dawud dan lainnya meriwayatkan dari Wa’il bin Hujr, “Aku mendengar Nabi ﷺ membaca ‘Wa ladhdhallin’ lalu beliau mengucapkan ‘Amin’ dengan memanjangkan suaranya.” At-Thabrani meriwayatkannya dengan lafaz “beliau mengucapkan ‘Amin’ tiga kali”, dan Al-Baihaqi meriwayatkannya dengan lafaz “beliau berkata, ‘Rabbi ghfir li, amin’ (Wahai Tuhanku, ampunilah aku, amin).”

Abu Ubaid meriwayatkan dari Abu Maisarah bahwa Jibril mengajarkan Rasulullah ﷺ untuk mengucapkan “Amin” di akhir Surah Al-Baqarah. Dan diriwayatkan dari Mu’adz bin Jabal bahwa ketika ia selesai membaca Surah Al-Baqarah, ia mengucapkan, “Amin.”

An-Nawawi berkata: “Di antara adab ketika membaca ayat seperti ‘Wa qaalatil yahuudu ‘uzairun ibnullah’ (Orang-orang Yahudi berkata: ‘Uzair itu putra Allah’) dan ‘Wa qaalatil yahuudu yadullahi maghluulah’ (Orang-orang Yahudi berkata, ‘Tangan Allah terbelenggu’), hendaknya merendahkan suaranya. Demikianlah yang dilakukan oleh An-Nakha’i.”

Masalah: Tidak mengapa mengulang-ulang ayat. An-Nasa’i dan lainnya meriwayatkan dari Abu Dzar bahwa Nabi ﷺ berdiri membaca satu ayat yang diulang-ulang hingga pagi: “In tu’adzdzibhum fa innahum ‘ibaduka” (Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba-Mu) ayat tersebut.

Masalah: Dianjurkan menangis ketika membaca Al-Qur’an, dan berpura-pura menangis bagi yang tidak mampu menangis, serta bersedih dan khusyu’. Allah Ta’ala berfirman: “Wa yakhirruna lil adzqani yabkun” (Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis). Dan dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim terdapat hadits tentang bacaan Ibnu Mas’ud dari Nabi ﷺ yang di dalamnya disebutkan, “Maka kedua matanya bercucuran air mata.”

Dalam kitab Syu’ab Al-Iman karya Al-Baihaqi dari Sa’d bin Malik secara marfu’ (disandarkan kepada Nabi): “Sesungguhnya Al-Qur’an ini diturunkan dengan kesedihan dan kedukaan, maka apabila kalian membacanya, menangislah. Jika kalian tidak bisa menangis, maka berusalah menangis.” Dan di dalamnya dari hadits mursal Abdul Malik bin Umair bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya aku akan membacakan kepada kalian sebuah surah, maka siapa yang menangis, baginya surga. Jika kalian tidak bisa menangis, maka berusahalah menangis.” Dan dalam Musnad Abu Ya’la terdapat hadits: “Bacalah Al-Qur’an dengan kesedihan karena sesungguhnya ia diturunkan dengan kesedihan.”

Menurut at-Thabrani: “Orang yang paling baik bacaannya adalah orang yang ketika membaca Al-Qur’an, ia membacanya dengan penuh kesedihan.”

Dikatakan dalam Syarh al-Muhadzdzab: Cara untuk menghasilkan tangisan adalah dengan merenungkan apa yang ia baca berupa ancaman, peringatan keras, perjanjian, dan janji, kemudian memikirkan kekurangannya dalam hal itu. Jika saat itu tidak muncul kesedihan dan tangisan, maka hendaklah ia menangisi ketiadaan hal tersebut karena itu termasuk musibah.

MASALAH: Disunnahkan memperindah suara dalam membaca Al-Qur’an dan menghiasinya, berdasarkan hadits Ibnu Hibban dan lainnya: “Hiasilah Al-Qur’an dengan suara kalian.” Dan dalam lafaz lain menurut ad-Darimi: “Perindahlah Al-Qur’an dengan suara kalian, karena suara yang indah akan menambah keindahan Al-Qur’an.”

Al-Bazzar dan lainnya meriwayatkan hadits: “Keindahan suara adalah hiasan Al-Qur’an.”

Dalam banyak hadits shahih disebutkan, jika seseorang tidak memiliki suara yang indah, hendaklah ia memperindahnya semampunya asalkan tidak sampai pada batas berlebihan (tamthith).

Adapun membaca Al-Qur’an dengan lagu (alhan), Imam Syafi’i dalam kitab al-Mukhtashar menyatakan bahwa hal itu tidak mengapa. Sedangkan menurut riwayat ar-Rabi’ al-Jizi, hal itu makruh.

Ar-Rafi’i berkata: Para ulama mengatakan ini bukan dua pendapat yang bertentangan, tetapi yang dimakruhkan adalah berlebihan dalam mad (panjang) dan dalam memberikan harakat sehingga fathah berubah menjadi alif, dhammah menjadi waw, dan kasrah menjadi ya, atau melakukan idgham pada tempat yang bukan tempat idgham. Jika tidak sampai pada batas ini, maka tidak makruh.

Dalam Zawaid ar-Raudhah dikatakan: Pendapat yang benar adalah bahwa berlebihan dengan cara yang disebutkan itu haram, pembaca menjadi fasik dan pendengar berdosa, karena ia telah menyimpang dari jalan yang lurus. Ini adalah maksud Imam Syafi’i dengan kata “makruh”.

Saya katakan: Dalam hal ini ada hadits: “Bacalah Al-Qur’an dengan lagu dan suara Arab, dan jauhilah lagu Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan orang-orang fasik. Karena akan datang suatu kaum yang membaca Al-Qur’an dengan cara bernyanyi dan seperti rahib, tidak melewati tenggorokan mereka, hati mereka terfitnah begitu juga hati orang yang kagum dengan keadaan mereka.” Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dan al-Baihaqi.

An-Nawawi berkata: Disunahkan meminta bacaan dari orang yang memiliki suara indah dan mendengarkannya, berdasarkan hadits shahih. Tidak mengapa berkumpul bersama untuk membaca Al-Qur’an, dan tidak mengapa juga membaca secara bergiliran, yaitu sebagian jamaah membaca satu bagian kemudian yang lain membaca bagian setelahnya.

MASALAH: Disunahkan membaca Al-Qur’an dengan tafkhim (tebal/jelas), berdasarkan hadits dari al-Hakim: “Al-Qur’an diturunkan dengan tafkhim.” Al-Halimi berkata: Maknanya adalah dia membacanya seperti bacaan laki-laki dan tidak melemahkan suara seperti perkataan wanita. Ia mengatakan: Ini tidak termasuk makruhnya imalah (memiringkan bacaan) yang merupakan pilihan sebagian qari. Bisa jadi Al-Qur’an diturunkan dengan tafkhim, namun tetap dibolehkan imalah pada bacaan yang baik untuk diimalahkan.

MASALAH: Terdapat hadits-hadits yang menunjukkan disunnahkannya mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an, dan ada juga hadits-hadits yang menunjukkan disunnahkannya membaca dengan pelan dan merendahkan suara. Di antara yang pertama adalah hadits dalam Shahihain: “Allah tidak mendengarkan sesuatu seperti Dia mendengarkan seorang nabi yang bersuara indah, bernyanyi dengan Al-Qur’an, dan mengeraskannya.”

Dan di antara yang kedua adalah hadits dari Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i: “Orang yang mengeraskan bacaan Al-Qur’an seperti orang yang menampakkan sedekah, dan orang yang menyembunyikan bacaan Al-Qur’an seperti orang yang menyembunyikan sedekah.”

Imam An-Nawawi berkata: “Cara menggabungkan kedua pendapat adalah bahwa membaca dengan pelan (ikhfa’) lebih utama ketika seseorang khawatir riya atau jika suaranya akan mengganggu orang yang sedang shalat atau tidur. Sedangkan membaca dengan suara keras (jahr) lebih utama dalam kondisi selain itu karena amalannya lebih banyak, manfaatnya dapat sampai kepada para pendengar, dapat menyadarkan hati pembaca, mengumpulkan fokusnya pada pemikiran, mengarahkan pendengarannya padanya, mengusir kantuk, dan menambah semangat.” Hal ini diperkuat oleh hadits Abu Dawud dengan sanad yang shahih dari Abu Sa’id: “Rasulullah ﷺ beri’tikaf di masjid, lalu beliau mendengar mereka membaca dengan suara keras. Kemudian beliau menyingkap tirai dan bersabda: ‘Ketahuilah bahwa setiap kalian sedang bermunajat kepada Tuhannya, maka janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain dan jangan sebagian kalian meninggikan suara atas yang lain dalam bacaan.'”

Sebagian ulama berkata: “Disunahkan membaca sebagian bacaan dengan keras dan sebagian lainnya dengan pelan, karena orang yang membaca dengan pelan terkadang bosan sehingga merasa nyaman dengan membaca keras, dan orang yang membaca keras terkadang lelah sehingga beristirahat dengan membaca pelan.”

MASALAH: Membaca Al-Qur’an dari mushaf lebih utama daripada membaca dari hafalan karena melihat mushaf merupakan ibadah yang dianjurkan. Imam An-Nawawi berkata: “Demikianlah yang dikatakan oleh para sahabat kami dan juga para salaf, dan saya tidak melihat perbedaan pendapat dalam hal ini.”

Beliau berkata: “Seandainya dikatakan bahwa hal ini berbeda tergantung perbedaan individu; membaca dari mushaf lebih dipilih bagi orang yang kekhusyukan dan tadabburnya sama dalam kedua kondisi (membaca dari mushaf atau hafalan), sedangkan membaca dari hafalan lebih dipilih bagi orang yang kekhusyukan dan tadabburnya lebih sempurna dibandingkan jika ia membaca dari mushaf, maka ini merupakan pendapat yang baik.”

Saya (penulis) berkata: Di antara dalil tentang keutamaan membaca dari mushaf adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab dari hadits Aus Ats-Tsaqafi secara marfu’: “Bacaan seseorang tanpa mushaf bernilai seribu derajat, sedangkan bacaannya dari mushaf dilipatgandakan menjadi dua ribu derajat.”

Abu Ubaid meriwayatkan dengan sanad yang lemah: “Keutamaan membaca Al-Qur’an dengan melihat dibanding membacanya secara zhahir (dari hafalan) seperti keutamaan shalat fardhu atas shalat sunnah.”

Al-Baihaqi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud secara marfu’: “Barangsiapa yang ingin dicintai oleh Allah dan Rasul-Nya, hendaklah ia membaca dari mushaf.” Beliau mengatakan bahwa hadits ini munkar.

Dan diriwayatkan dengan sanad hasan secara mauquf: “Biasakan melihat di dalam mushaf.”

Az-Zarkasyi dalam kitab Al-Burhan menyebutkan pendapat yang dibahas oleh An-Nawawi sebagai salah satu pendapat dan menyebutkan pendapat ketiga: bahwa membaca dari hafalan lebih utama secara mutlak, dan Ibnu Abdissalam memilih pendapat ini karena di dalamnya terdapat tadabbur yang tidak didapatkan dengan membaca dari mushaf.

MASALAH: Dikatakan dalam kitab At-Tibyan: “Apabila seorang pembaca terhenti dan tidak tahu apa yang setelah posisi yang ia capai, lalu ia bertanya kepada orang lain, maka hendaknya ia beradab dengan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, An-Nakha’i, dan Basyir bin Abi Mas’ud. Mereka berkata: ‘Jika salah seorang dari kalian bertanya kepada saudaranya tentang suatu ayat, hendaklah ia membaca apa yang sebelumnya kemudian diam, dan jangan mengatakan ‘bagaimana begini dan begitu’ karena itu akan membingungkannya.'”

Ibnu Mujahid berkata: “Jika seorang pembaca ragu pada suatu huruf: apakah dengan ta’ atau ya’? Maka hendaklah ia membacanya dengan ya’, karena Al-Qur’an itu mudzakkar (maskulin). Dan jika ia ragu pada suatu huruf: apakah itu berhamzah atau tidak berhamzah? Maka hendaklah ia meninggalkan hamzah. Dan jika ia ragu pada suatu huruf: apakah itu disambung atau dipisah?”

Hendaklah ia membaca dengan menyambung. Dan jika ragu pada suatu huruf: apakah itu dipanjangkan (mamdud) atau dipendekkan (maqsur)? Maka hendaklah ia membaca dengan pendek (qasr). Dan jika ragu pada suatu huruf: apakah itu berharakat fathah atau kasrah? Maka hendaklah ia membaca dengan fathah karena yang pertama bukanlah kesalahan di suatu tempat dan yang kedua adalah kesalahan di beberapa tempat.

Aku berkata: Abdurrazzaq meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud yang berkata: “Jika kalian berselisih tentang huruf ya dan ta, maka jadikanlah ia ya, ‘dzakkirū’ (ingatkanlah) Al-Qur’an.” Maka Tsa’lab memahami dari perkataan ini bahwa apa yang bisa dimaskulinkan dan difeminimkan, maka maskulinisasinya lebih baik. Namun ini dibantah bahwa tidak mungkin maksudnya adalah untuk memaskulinkan kata yang feminin secara non-hakiki karena banyaknya kata seperti itu dalam Al-Qur’an yang berbentuk feminin seperti {an-nāru wa’adahallah} (api neraka yang Allah janjikan), {waltaffatis sāqu bis sāq} (dan bertaut betis dengan betis), {qālat lahum rusuluhum} (rasul-rasul mereka berkata kepada mereka). Dan jika tidak mungkin maksudnya adalah yang non-hakiki, maka yang hakiki lebih utama. Mereka berkata: Tidak tepat juga maksudnya bahwa apa yang bisa dimaskulinkan dan difeminimkan maka maskulinisasi lebih dominan, seperti firman Allah Ta’ala {wan nakhla bāsiqāt} (dan pohon kurma yang menjulang tinggi), {a’jāzu nakhlin khāwiyah} (seperti batang-batang pohon kurma yang lapuk) di mana Allah memfeminimkannya meskipun boleh dimaskulinkan. Allah berfirman {a’jāzu nakhlin munqa’ir} (seperti pohon kurma yang tumbang) dan {minasy syajaril akhḍar} (dari pohon yang hijau).

Mereka berkata: Maksudnya bukanlah seperti yang dipahami, tetapi yang dimaksud dengan “dzakkirū” adalah memberikan nasihat dan doa sebagaimana Allah Ta’ala berfirman {fadzakkir bil qur’ān} (maka berilah peringatan dengan Al-Qur’an), hanya saja kata depannya dihilangkan. Maksudnya adalah “Ingatkanlah manusia dengan Al-Qur’an”, yaitu doronglah mereka untuk menghafalnya agar tidak melupakannya.

Aku berkata: Awal atsar (riwayat) itu menolak penafsiran ini.

Al-Wahidi berkata: Perkaranya seperti yang dikemukakan oleh Tsa’lab dan maksudnya adalah bahwa jika suatu lafazh bisa dimaskulinkan dan difeminimkan, dan tidak perlu melanggar mushaf dalam memaskulinkannya, maka dimaskulinkan, seperti {wa lā yuqbalu minhā syafā’atun} (dan tidak diterima syafaat daripadanya). Dia berkata: Yang menunjukkan maksud ini adalah bahwa para sahabat Abdullah dari kalangan qurra’ Kufah seperti Hamzah dan Al-Kisa’i menganut pendapat ini, sehingga mereka membaca semua yang termasuk dalam kategori ini dengan maskulin seperti {yauma tasyhadu ‘alaihim alsinatuhum} (pada hari lidah-lidah mereka bersaksi atas mereka). Dan ini pada yang non-hakiki.

Masalah: Dimakruhkan memutus bacaan untuk berbicara dengan seseorang. Al-Halimi berkata: Karena tidak pantas mengutamakan perkataan selain Allah atas perkataan Allah.

Al-Baihaqi menguatkannya dengan apa yang ada dalam hadis sahih bahwa Ibnu Umar jika membaca Al-Qur’an tidak berbicara sampai selesai membacanya.

Dimakruhkan juga tertawa, main-main, dan melihat ke arah yang melalaikan.

Masalah: Tidak boleh membaca Al-Qur’an dalam bahasa non-Arab secara mutlak, baik dia menguasai bahasa Arab atau tidak, baik dalam salat maupun di luarnya. Dari Abu Hanifah diriwayatkan bahwa hal itu diperbolehkan secara mutlak. Dari Abu Yusuf dan Muhammad diperbolehkan bagi yang tidak menguasai bahasa Arab. Namun dalam penjelasan Al-Bazdawi disebutkan bahwa Abu Hanifah telah menarik kembali pendapat tersebut. Alasan larangan adalah karena hal itu menghilangkan kemukjizatan Al-Qur’an yang menjadi tujuannya.

Dari Al-Qaffal dari mazhab kami (Syafi’i) disebutkan bahwa membaca Al-Qur’an dalam bahasa Persia tidak dapat dibayangkan. Dikatakan kepadanya: “Kalau begitu tidak ada yang bisa menafsirkan Al-Qur’an?” Dia menjawab: “Tidak demikian, karena dalam tafsir seseorang boleh menyampaikan sebagian maksud Allah dan tidak mampu menyampaikan sebagian lainnya. Adapun jika dia ingin membacanya dalam bahasa Persia, tidak mungkin dia menyampaikan seluruh maksud Allah Ta’ala, karena terjemahan adalah mengganti satu kata dengan kata lain yang menempati tempatnya, dan itu tidak mungkin, berbeda dengan tafsir.”

Masalah: Tidak boleh membaca dengan bacaan syadz (tidak mutawatir). Ibnu Abdul Barr menukil ijma’ (konsensus) atas hal itu, tetapi Mauhub Al-Jazari menyebutkan kebolehannya di luar salat, dengan menganalogikannya pada periwayatan hadis secara makna.

Masalah: Yang lebih utama adalah membaca sesuai urutan mushaf. Dalam Syarh Al-Muhadzdzab disebutkan: “Karena pengurutannya memiliki hikmah, maka jangan meninggalkannya kecuali dalam hal yang telah ditetapkan oleh syariat seperti salat Subuh pada hari Jumat dengan ‘Alif Lām Mīm Tanzīl’ dan ‘Hal Atā’, dan yang serupa dengannya. Jika dia memisahkan surat-surat atau membaliknya, maka itu diperbolehkan tapi dia telah meninggalkan yang lebih utama.” Dia berkata: “Adapun membaca surat dari akhir ke awal, para ulama sepakat melarangnya karena itu menghilangkan sebagian aspek kemukjizatan dan menghilangkan hikmah pengurutan.”

Saya (penulis) berkata: Dan di dalamnya terdapat riwayat yang dikeluarkan oleh Ath-Thabrani dengan sanad yang baik dari Ibnu Mas’ud bahwa ia ditanya tentang seorang yang membaca Al-Qur’an secara terbalik (mankusan), ia menjawab: “Itu adalah orang yang hatinya terbalik.”

Adapun mencampurkan satu surah dengan surah lain, Al-Halimi menganggap meninggalkannya (tidak mencampurnya) sebagai bagian dari adab, berdasarkan riwayat Abu Ubaid dari Sa’id bin Al-Musayyab bahwa Rasulullah ﷺ melewati Bilal yang sedang membaca dari surah ini dan dari surah itu, lalu beliau bersabda: “Wahai Bilal, aku melewatimu ketika engkau membaca dari surah ini dan dari surah itu.” Bilal menjawab: “Aku mencampur yang baik dengan yang baik.” Maka beliau bersabda: “Bacalah surah sesuai dengan wajahnya – atau beliau bersabda – sesuai dengan caranya.” Ini adalah hadits mursal yang sahih dan diriwayatkan oleh Abu Dawud secara maushul (bersambung) dari Abu Hurairah tanpa bagian akhirnya.

Abu Ubaid juga meriwayatkannya dari jalan lain melalui Umar, maula Ghufrah, bahwa Nabi ﷺ berkata kepada Bilal: “Jika engkau membaca surah, maka selesaikanlah.”

Dan ia (Abu Ubaid) berkata: Mu’adz menceritakan kepada kami dari Ibnu Aun, ia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Sirin tentang seseorang yang membaca dua ayat dari suatu surah kemudian meninggalkannya dan mengambil surah lainnya, dan ia berkata: “Hendaklah seseorang di antara kalian takut kalau-kalau ia melakukan dosa besar tanpa ia sadari.”

Dan ia (Abu Ubaid) meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud yang berkata: “Jika engkau memulai suatu surah lalu ingin beralih darinya ke surah lain, maka beralih lah ke ‘Qul huwallaahu ahad’. Jika engkau telah memulainya, maka jangan beralih darinya hingga engkau menyelesaikannya.”

Dan ia (Abu Ubaid) meriwayatkan dari Ibnu Abi Al-Hudzail yang berkata: “Mereka (para sahabat) membenci membaca sebagian ayat dan meninggalkan sebagian lainnya.”

Abu Ubaid berkata: “Menurut kami, yang benar adalah dibencinya membaca ayat-ayat yang berbeda-beda sebagaimana yang diingkari Rasulullah ﷺ terhadap Bilal dan sebagaimana yang dibenci oleh Ibnu Sirin.”

“Adapun hadits Abdullah (Ibnu Mas’ud), menurut saya maksudnya adalah seseorang memulai suatu surah dengan niat menyelesaikannya, kemudian ia berkeinginan (beralih) ke surah lain. Adapun orang yang memulai bacaan dengan maksud untuk berpindah-pindah dari satu ayat ke ayat lain dan meninggalkan susunan ayat-ayat Al-Qur’an, maka yang melakukan hal ini hanyalah orang yang tidak berilmu, karena jika Allah menghendaki, Dia akan menurunkannya dalam bentuk seperti itu.” Selesai.

Qadhi Abu Bakar telah menukil ijma’ (konsensus) tentang tidak bolehnya membaca satu ayat dari setiap surah.

Al-Baihaqi berkata: “Argumentasi terbaik adalah mengatakan bahwa susunan Kitabullah ini diambil dari Nabi ﷺ dan beliau mengambilnya dari Jibril, maka yang utama bagi pembaca adalah membacanya sesuai susunan yang diriwayatkan.” Ibnu Sirin berkata: “Susunan Allah lebih baik daripada susunan kalian.”

Masalah: Al-Halimi berkata: “Disunnahkan memenuhi setiap huruf yang ditetapkan oleh seorang qari agar ia telah membaca seluruh yang merupakan Al-Qur’an.” Ibnu Al-Shalah dan An-Nawawi berkata: “Jika seseorang memulai dengan bacaan salah satu qari, hendaknya ia tidak menambahkan bacaan lain selama kalimatnya masih berkaitan. Bila kaitannya telah selesai, ia boleh membaca dengan bacaan lain, namun lebih utama tetap dengan bacaan pertama dalam majelis tersebut.”

Yang lain berpendapat dengan larangan secara mutlak.

Ibnu Al-Jazari berkata: “Pendapat yang benar adalah: jika salah satu dari dua qiraat (bacaan) tersusun berdasarkan qiraat lainnya, maka itu dilarang sebagai larangan haram, seperti orang yang membaca ‘Fatalaqqa Aadamu min rabbihi kalimaatin’ dengan merafa’kan keduanya atau menashabkan keduanya, ia mengambil rafa’ (bacaan dhammah) pada ‘Aadamu’ dari qiraat selain Ibnu Katsir dan rafa’ pada ‘kalimaatin’ dari qiraat Ibnu Katsir, dan sejenisnya yang tidak diperbolehkan dalam bahasa Arab. Dan apa yang tidak demikian, maka dibedakan antara posisi riwayat dan selainnya. Jika itu dalam bentuk riwayat, maka diharamkan juga karena itu merupakan kebohongan dalam riwayat dan pencampuran. Namun jika itu dalam bentuk tilawah (bacaan), maka diperbolehkan.”

MASALAH: Disunnahkan mendengarkan bacaan Al-Qur’an dan meninggalkan kebisingan serta percakapan ketika ada yang sedang membaca Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman: “Dan apabila dibacakan Al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”

MASALAH: Disunnahkan sujud ketika membaca ayat sajdah. Ayat sajdah ada empat belas, yaitu dalam surat Al-A’raf, Ar-Ra’d, An-Nahl, Al-Isra’, Maryam, dalam surat Al-Hajj ada dua sajdah, Al-Furqan, An-Naml, Alif Lam Mim Tanzil (As-Sajdah), Fussilat, An-Najm, Idza as-Sama’ Insyaqqat (Al-Insyiqaq), dan Iqra’ bismi Rabbika (Al-‘Alaq). Adapun sajdah dalam surat Shad, itu mustahab (dianjurkan) dan bukan termasuk ‘aza’im as-sujud (sajdah yang sangat ditekankan). Sebagian ulama menambahkan ayat sajdah di akhir surat Al-Hijr sebagaimana dinukil oleh Ibnu al-Faras dalam kitab Ahkam-nya.

MASALAH: An-Nawawi berkata: Waktu-waktu terbaik untuk membaca Al-Qur’an, yang paling utama adalah saat shalat, kemudian pada malam hari, kemudian pada paruh malam terakhir. Membaca Al-Qur’an antara Maghrib dan Isya’ juga sangat disukai. Waktu terbaik di siang hari adalah setelah Subuh. Tidak dimakruhkan membaca Al-Qur’an pada waktu manapun karena ada alasan-alasan tertentu. Adapun riwayat Ibnu Abi Dawud dari Mu’adz bin Rifa’ah dari guru-gurunya, “Bahwa mereka memakruhkan membaca Al-Qur’an setelah Ashar – dan mereka berkata: Itu adalah kebiasaan belajar orang Yahudi” – maka riwayat ini tidak diterima dan tidak ada dasarnya.

Di antara hari-hari yang terpilih untuk membaca Al-Qur’an adalah hari Arafah, kemudian hari Jumat, kemudian hari Senin dan Kamis.

Di antara sepuluh hari yang terpilih adalah sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dan sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Di antara bulan-bulan yang terpilih adalah bulan Ramadhan. Disunnahkan memulai membaca Al-Qur’an pada malam Jumat dan mengkhatamkannya pada malam Kamis, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari Utsman bin Affan bahwa beliau melakukan hal tersebut.

Yang paling utama adalah mengkhatamkan Al-Qur’an di awal siang atau di awal malam, berdasarkan riwayat ad-Darimi dengan sanad yang hasan dari Sa’d bin Abi Waqqash, ia berkata: “Jika khatam Al-Qur’an bertepatan dengan awal malam, para malaikat akan bershalawat kepadanya hingga pagi, dan jika khatam Al-Qur’an bertepatan dengan awal siang, para malaikat akan bershalawat kepadanya hingga sore.” Dikatakan dalam kitab Ihya’: “Khatam di awal siang dilakukan pada dua rakaat shalat Fajar, dan khatam di awal malam dilakukan pada dua rakaat sunnah Maghrib.”

MASALAH: Dari Ibnu al-Mubarak, dianjurkan mengkhatamkan Al-Qur’an di awal malam pada musim dingin dan di awal siang pada musim panas.

MASALAH: Disunnahkan berpuasa pada hari mengkhatamkan Al-Qur’an, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Dawud dari sekelompok tabi’in. Juga disunnahkan menghadirkan keluarga dan teman-temannya. Ath-Thabrani meriwayatkan dari Anas bahwa ketika ia mengkhatamkan Al-Qur’an, ia mengumpulkan keluarganya dan berdoa.

Ibnu Abi Dawud meriwayatkan dari al-Hakam bin Utaibah, ia berkata: “Mujahid mengirim utusan kepadaku sementara di sisinya ada Ibnu Abi Umamah, dan keduanya berkata: ‘Kami mengirim utusan kepadamu karena kami ingin mengkhatamkan Al-Qur’an, dan doa dikabulkan ketika khatam Al-Qur’an.'”

Dan diriwayatkan dari Mujahid, ia berkata: “Mereka berkumpul ketika khatam Al-Qur’an dan mereka berkata: ‘Ketika itu rahmat diturunkan.'”

MASALAH

Disunahkan bertakbir dari surat Adh-Dhuha hingga akhir Al-Qur’an, dan ini adalah cara bacaan penduduk Makkah. Al-Baihaqi dalam Syu’ab dan Ibnu Khuzaimah meriwayatkan melalui jalur Ibnu Abi Bazzah: “Saya mendengar Ikrimah bin Sulaiman berkata: ‘Saya membaca Al-Qur’an kepada Ismail bin Abdullah Al-Makki. Ketika saya sampai pada surat Adh-Dhuha, dia berkata: ‘Bertakbirlah hingga engkau menyelesaikan (khatam).’ Dia berkata: ‘Saya membaca kepada Abdullah bin Katsir dan dia memerintahkan saya untuk melakukan hal itu dan berkata: ‘Saya membaca kepada Mujahid dan dia memerintahkan saya untuk melakukan hal itu.’ Dan Mujahid mengabarkan kepadaku bahwa dia membaca kepada Ibnu Abbas, dan Ibnu Abbas memerintahkannya untuk melakukan hal itu.”

Ibnu Abbas mengabarkan bahwa dia membaca kepada Ubay bin Ka’b dan dia memerintahkannya untuk melakukan hal itu. Demikian kami meriwayatkannya secara mauquf.

Kemudian Al-Baihaqi meriwayatkannya dari jalur lain dari Ibnu Bazzah secara marfu’ (sampai kepada Nabi ﷺ).

Al-Hakim meriwayatkannya dalam Mustadrak-nya dari jalur marfu’ ini dan menshahihkannya. Ada banyak jalur periwayatan dari Al-Bazzi.

Dari Musa bin Harun berkata: “Al-Bazzi berkata kepadaku: ‘Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i berkata kepadaku: ‘Jika engkau meninggalkan takbir, berarti engkau telah meninggalkan satu sunnah dari sunnah-sunnah Nabimu.'” Al-Hafizh Imaduddin Ibnu Katsir berkata: “Ini menunjukkan bahwa Imam Syafi’i menshahihkan hadits tersebut.”

Abu Al-‘Ala Al-Hamdani meriwayatkan dari Al-Bazzi bahwa asal mula takbir ini adalah ketika wahyu terputus dari Nabi ﷺ, lalu orang-orang musyrik berkata: “Muhammad telah ditinggalkan oleh Tuhannya.” Maka turunlah surat Adh-Dhuha, lalu Nabi ﷺ bertakbir. Ibnu Katsir berkata: “Riwayat ini tidak diriwayatkan dengan sanad yang bisa dihukumi shahih atau dha’if.”

Al-Halimi berkata: “Hikmah takbir adalah untuk menyerupakan bacaan Al-Qur’an dengan puasa Ramadhan; ketika seseorang menyempurnakan bilangan puasanya, dia bertakbir, begitu pula di sini dia bertakbir ketika menyempurnakan jumlah surat.” Dia berkata: “Caranya adalah berhenti sejenak setelah setiap surat dan mengucapkan ‘Allahu Akbar’.” Demikian juga dikatakan oleh Sulaim Ar-Razi dari kalangan mazhab kami dalam tafsirnya: “Bertakbir di antara setiap dua surat dengan satu takbir, dan tidak menyambungkan akhir surat dengan takbir, tetapi memisahkan keduanya dengan jeda.” Dia berkata: “Para qari yang tidak bertakbir berargumen bahwa hal itu dapat menjadi jalan untuk menambah-nambah Al-Qur’an dengan cara membiasakan takbir sehingga dikira bahwa takbir itu bagian dari Al-Qur’an.”

Dalam kitab An-Nasyr disebutkan: Para qari berbeda pendapat mengenai awal takbir, apakah dari awal surat Adh-Dhuha atau dari akhirnya? Dan mengenai akhir takbir, apakah pada awal surat An-Nas atau pada akhirnya? Dan mengenai menyambungkannya dengan awal surat atau akhirnya atau memisahkannya? Semua perbedaan ini dibangun atas satu dasar yaitu: apakah takbir itu untuk awal surat atau untuk akhirnya? Dan mengenai lafazhnya, ada yang mengatakan: “Allahu Akbar”, dan ada yang mengatakan: “Laa ilaaha illallah wallahu akbar”. Tidak ada perbedaan antara takbir dalam shalat dan di luar shalat, sebagaimana ditegaskan oleh As-Sakhawi dan Abu Syamah.

MASALAH

Disunahkan berdoa setelah khatam Al-Qur’an, berdasarkan hadits Ath-Thabrani dan lainnya dari Al-‘Irbadh bin Sariyah secara marfu’: “Barangsiapa yang mengkhatamkan Al-Qur’an, maka baginya satu doa yang dikabulkan.”

Dan dalam Syu’ab (Al-Iman) dari hadits Anas secara marfu’: “Barangsiapa yang membaca Al-Qur’an, memuji Tuhan, bershalawat kepada Nabi ﷺ, dan memohon ampunan kepada Tuhannya, maka dia telah mencari kebaikan pada tempatnya.”

MASALAH

Disunahkan ketika selesai dari satu khataman untuk langsung memulai khataman yang lain setelahnya, berdasarkan hadits Tirmidzi dan lainnya: “Amalan yang paling dicintai Allah adalah Al-Hall Al-Murtahil (orang yang berhenti lalu berangkat lagi), yaitu orang yang membaca dari awal Al-Qur’an hingga akhirnya; setiap kali dia selesai, dia memulai lagi.”

Ad-Darimi meriwayatkan dengan sanad hasan dari Ibnu Abbas dari Ubay bin Ka’b: “Bahwasanya Nabi ﷺ ketika membaca ‘Qul a’udzu birabbinnas’ (surat An-Nas), beliau memulai lagi dari Al-Hamd (surat Al-Fatihah), lalu membaca dari surat Al-Baqarah hingga ‘ulaa-ika humul muflihun’, kemudian berdoa dengan doa khataman lalu berdiri.”

MASALAH

Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau melarang pengulangan surat Al-Ikhlas ketika khatam, namun praktik masyarakat berbeda dengan pendapat ini. Sebagian ulama berkata: “Hikmahnya adalah sebagaimana diriwayatkan bahwa surat ini setara dengan sepertiga Al-Qur’an, sehingga dengan pengulangan itu tercapai satu khataman.”

Jika ada yang bertanya: “Bukankah seharusnya dibaca empat kali agar mendapatkan dua khataman?”

Kami menjawab: “Tujuannya adalah agar seseorang yakin akan tercapainya satu khataman, baik khataman yang dia baca atau khataman yang pahalanya diperoleh melalui pengulangan surat tersebut.” Selesai.

Saya (penulis) berkata: Intinya, hal itu kembali kepada upaya memperbaiki kekurangan yang mungkin terjadi dalam bacaan. Sebagaimana Al-Halimi menganalogikan takbir ketika khatam dengan takbir ketika menyempurnakan Ramadhan, maka seharusnya pengulangan surat Al-Ikhlas juga dianalogikan dengan mengikuti Ramadhan dengan puasa enam hari di bulan Syawal.

MASALAH

Dimakruhkan menjadikan Al-Qur’an sebagai sarana pencarian nafkah. Al-Ajurri meriwayatkan dari hadits Imran bin Hushain secara marfu’: “Barangsiapa yang membaca Al-Qur’an, hendaklah dia meminta kepada Allah dengannya, karena akan datang suatu kaum yang membaca Al-Qur’an (namun) meminta kepada manusia dengannya.”

Bukhari meriwayatkan dalam Tarikh Al-Kabir dengan sanad yang baik hadits: “Barangsiapa yang membaca Al-Qur’an di hadapan orang zalim untuk mendapatkan kedudukan darinya, maka dia akan dilaknat sepuluh laknat untuk setiap huruf.”

Masalah: Dimakruhkan untuk mengatakan: “Aku lupa ayat ini,” tetapi hendaklah berkata “Aku dijadikan lupa” berdasarkan hadis dalam Shahihain (Bukhari dan Muslim) yang melarang hal tersebut.

Masalah: Tiga imam (Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad) berpendapat bahwa pahala bacaan (Al-Qur’an) sampai kepada mayit, sedangkan mazhab kami (Syafi’i) berbeda pendapat berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Dan bahwasanya seorang manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”

Bab tentang Iqtibas (mengutip Al-Qur’an) dan yang serupa dengannya Iqtibas adalah menyisipkan sebagian Al-Qur’an ke dalam syair atau prosa bukan dengan maksud sebagai bagian darinya, yaitu tanpa mengatakan “Allah Ta’ala berfirman” atau ungkapan serupa, karena jika demikian maka tidak disebut iqtibas. Telah dikenal dari mazhab Maliki bahwa hal ini diharamkan dan mereka sangat mengingkari pelakunya. Adapun ulama mazhab kami (Syafi’i), para pendahulu dan kebanyakan generasi belakangan tidak membahasnya meskipun iqtibas tersebar di masa mereka dan digunakan oleh para penyair baik zaman dahulu maupun sekarang.

Beberapa ulama generasi belakangan telah membahasnya. Syekh Izzuddin Ibnu Abdissalam ditanya tentang hal itu, beliau membolehkannya dan berdalil dengan apa yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ berupa ucapan beliau dalam salat dan lainnya: “Wajjahtu wajhiya…” (Aku hadapkan wajahku…) sampai akhir, dan ucapan beliau: “Ya Allah, Yang membelah pagi dan menjadikan malam sebagai waktu istirahat, dan matahari dan bulan sebagai perhitungan, lunasilah hutangku dan cukupilah aku dari kefakiran.”

Dan dalam konteks perkataan Abu Bakar: “Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali.” Dan di akhir hadis Ibnu Umar: “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah teladan yang baik bagimu.” Selesai.

Semua ini hanya menunjukkan kebolehannya dalam konteks nasihat, pujian, dan doa, serta dalam bentuk prosa. Tidak ada dalil di dalamnya tentang kebolehannya dalam syair, dan di antara keduanya ada perbedaan. Qadhi Abu Bakar dari mazhab Maliki menegaskan bahwa menyisipkannya dalam syair adalah makruh sedangkan dalam prosa dibolehkan.

Qadhi Iyadh juga menggunakannya dalam prosa di beberapa tempat dalam mukadimah kitab Asy-Syifa.

Syaraf Ismail bin Al-Muqri Al-Yamani, penulis Mukhtashar Ar-Raudhah, berkata dalam syarah Badi’iyyah-nya: “Apa yang berupa iqtibas dalam khutbah, nasihat, dan pujian kepada Nabi ﷺ, keluarga, dan sahabatnya, meskipun dalam bentuk nazham (puisi), maka itu diterima, sedangkan selainnya ditolak.”

Dalam syarah Badi’iyyah Ibnu Hujjah disebutkan: “Iqtibas terbagi menjadi tiga jenis: yang diterima, yang dibolehkan, dan yang ditolak.

Jenis pertama: yang ada dalam khutbah, nasihat, dan perjanjian. Jenis kedua: yang ada dalam perkataan, surat, dan kisah. Jenis ketiga: terbagi dua macam; pertama, apa yang Allah nisbatkan kepada diri-Nya – dan kita berlindung kepada Allah dari orang yang memindahkannya kepada dirinya, seperti yang dikatakan tentang salah satu Bani Marwan bahwa dia menulis pada suatu dokumen yang berisi keluhan tentang pegawainya: “Sesungguhnya kepada Kami-lah kembali mereka, kemudian sesungguhnya kewajiban Kami-lah menghisab mereka” – dan kedua, menyisipkan ayat dalam konteks candaan, dan kita berlindung kepada Allah dari hal itu, seperti perkataannya:

Matanya memberi isyarat kepada para pecintanya “Jauh, jauh sekali dari apa yang dijanjikan kepada kalian” Dan pinggulnya berbicara dari belakangnya “Untuk yang seperti inilah hendaknya orang-orang bekerja”

Aku berkata: Pembagian ini sangat baik dan aku sependapat dengannya. Syekh Tajuddin Ibnu As-Subki menyebutkan dalam kitab Thabaqat-nya dalam biografi Imam Abu Manshur Abdul Qahir bin Thahir At-Tamimi Al-Baghdadi, salah satu tokoh besar mazhab Syafi’i, bahwa di antara syairnya adalah:

Wahai orang yang melampaui batas kemudian berbuat zalim lalu melakukan dosa Kemudian berhenti, kemudian sadar, kemudian mengakui Berbahagialah dengan firman Allah dalam ayat-ayat-Nya: “Jika mereka berhenti, niscaya akan diampuni bagi mereka apa yang telah lalu”

Dan beliau berkata: “Penggunaan iqtibas semacam ini dalam syair oleh Ustadz Abu Manshur memiliki manfaat, karena dia adalah seorang yang agung kedudukannya. Orang-orang melarang hal ini, dan mungkin sebagian mereka sampai pada pendapat bahwa hal itu diperbolehkan.”

Dikatakan: Sesungguhnya hal itu (mencampurkan ayat Al-Qur’an dalam syair) hanya dilakukan oleh para penyair yang mengembara di setiap lembah dan melompati kata-kata dengan lompatan orang yang tidak peduli. Dan Ustadz Abu Manshur ini adalah salah satu imam agama yang telah melakukan hal ini, dan Ustadz Abu Al-Qasim bin Asakir telah menyandarkan kepadanya dua bait syair ini.

Saya (penulis) berkata: Kedua bait ini bukanlah termasuk iqtibas (mengutip ayat Al-Qur’an dalam syair) karena ia menyatakan dengan jelas “Allah berfirman”, dan kami telah menyebutkan sebelumnya bahwa hal tersebut di luar kategori iqtibas.

Adapun saudaranya, Syekh Baha’ Ad-Din, beliau berkata dalam kitab “Arus Al-Afrah”: “Sikap wara’ (kehati-hatian dalam agama) adalah menjauhi semua itu dan mensucikan Kalam Allah dan Rasul-Nya dari hal yang semacam itu.”

Saya (penulis) berkata: Saya melihat penggunaan iqtibas oleh para imam yang agung, di antaranya adalah Imam Abu Al-Qasim Ar-Rafi’i. Ia berkata dan melantunkan dalam karya-karyanya, dan diriwayatkan darinya oleh para imam besar:

“Kerajaan adalah milik Allah yang wajah-wajah tunduk Kepada-Nya dan para penguasa merendah di hadapan-Nya Dia tunggal dalam kerajaan dan kekuasaan Sungguh rugi dan gagal orang-orang yang berebut kerajaan itu Biarkan mereka dengan klaim kerajaan di hari penipuan mereka Kelak besok mereka akan tahu siapa yang pendusta!”

Dan Al-Baihaqi meriwayatkan dalam kitab Syu’ab Al-Iman dari gurunya Abu Abdurrahman As-Sulami, ia berkata: Ahmad bin Muhammad bin Yazid melantunkan kepada kami syair karyanya sendiri:

“Mintalah kepada Allah dari karunia-Nya dan bertakwalah kepada-Nya Sesungguhnya takwa adalah sebaik-baik yang kamu usahakan Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, Dia akan menyediakan baginya (jalan keluar) Dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya”

Dan yang mendekati iqtibas ada dua hal:

Pertama: Membaca Al-Qur’an dengan maksud untuk berbicara (menggunakan ayat Al-Qur’an untuk berkomunikasi). An-Nawawi berkata dalam kitab At-Tibyan: Ibnu Abi Dawud menyebutkan perbedaan pendapat dalam masalah ini. An-Nakha’i meriwayatkan bahwa ia membenci (tidak menyukai) jika Al-Qur’an ditakwilkan untuk sesuatu yang berkaitan dengan urusan dunia.

Diriwayatkan dari Umar bin Khattab bahwa beliau membaca dalam shalat Maghrib di Mekah: “Wat-Tin waz-Zaitun wa Thuri Sinin” (Demi buah Tin dan Zaitun, dan demi bukit Sinai), kemudian beliau mengeraskan suaranya dan membaca: “Wa hadzal-baladil-amin” (Dan demi negeri yang aman ini).

Diriwayatkan dari Hakim bin Sa’id bahwa seorang dari kaum Muhakkimah (Khawarij) datang kepada Ali ketika beliau sedang shalat Subuh dan berkata: “La-in asyrakta layahbathanna ‘amaluka” (Jika engkau menyekutukan Allah, niscaya akan hapus amalmu). Maka Ali menjawabnya dalam shalat: “Fashbir inna wa’dal-laahi haqqun wa laa yastakhiffannakal-ladzina laa yuqinun” (Maka bersabarlah, sesungguhnya janji Allah itu benar dan janganlah orang-orang yang tidak meyakini kebenaran menjadikan engkau gelisah).

Selesai. Dan orang lain berkata: Dimakruhkan membuat perumpamaan dengan ayat Al-Qur’an. Hal ini ditegaskan oleh Al-Imad Al-Baihaqi, murid Al-Baghawi dari kalangan mazhab kami, sebagaimana dinukil oleh Ash-Shalah dalam Fawa’id Rihlatihi.

Yang kedua: Mengarahkan lafaz-lafaz Al-Qur’an dalam syair dan lainnya, dan ini diperbolehkan tanpa keraguan. Kami meriwayatkan dari Asy-Syarif Taqiyuddin Al-Husaini bahwa ketika ia menazamkan (menyusun dalam bentuk syair) perkataannya:

“Majaaz haqiqatuhaa fa’buruu Wa laa ta’muruu hawwinuuhaa tahun Wa maa husnu baitin lahu zukhrufun Tarahu idza zulzilat lam yakun!”

(Dunia ini hanya kiasan, hakikatnya lewatilah ia Jangan membangunnya, rendahkanlah ia niscaya akan hina Tiada bagusnya rumah yang berhias Kau lihat ketika terguncang, seakan tak pernah ada!)

Ia khawatir telah melakukan yang haram karena menggunakan lafaz-lafaz Al-Qur’an dalam syair. Maka ia datang kepada Syaikhul Islam Taqiyuddin bin Daqiq Al-‘Id untuk bertanya tentang hal itu. Ia membacakan kedua bait syair itu, lalu Syaikh berkata kepadanya: “Katakanlah: wa maa husnu kahfin…” (dan betapa bagusnya gua…). Maka ia berkata: “Wahai tuanku, engkau telah memberiku manfaat dan fatwa.”

PENUTUP: Az-Zarkasyi berkata dalam Al-Burhan: “Tidak boleh melampaui contoh-contoh Al-Qur’an, oleh karena itu diingkari perkataan Al-Hariri: ‘Ia memasukkanku ke dalam rumah yang lebih sempit dari tabut (peti) dan lebih rapuh dari sarang laba-laba.'”

Makna mana yang lebih baligh daripada makna yang Allah tegaskan dari enam segi, dimana Allah berfirman: “Wa inna auhanal-buyuti labaitul-‘ankabut” (Dan sesungguhnya rumah yang paling lemah adalah rumah laba-laba). Allah memasukkan kata “inna” (sesungguhnya), menggunakan bentuk superlatif (auhan), menderivasi kata tersebut dari kata “wahn” (lemah), menyandarkannya kepada bentuk jamak (buyut), mendefinisikan jamak tersebut dengan lam (al-), dan mendatangkan lam pada khabar “inna”.

Namun hal ini dipermasalahkan dengan firman Allah Ta’ala: “Innallaha laa yastahyii an yadriba matsalan maa ba’udhatan famaa fauqahaa” (Sesungguhnya Allah tidak segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih kecil dari itu). Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuat perumpamaan dengan sesuatu yang lebih kecil dari nyamuk, beliau bersabda: “Seandainya dunia itu bernilai di sisi Allah seberat sayap nyamuk…”

Saya katakan: Sebagian orang mengatakan tentang ayat tersebut bahwa makna “famaa fauqahaa” adalah dalam hal kehinaan, dan sebagian lain mengartikannya sebagai “famaa dunahaa” (yang lebih kecil darinya), maka hilanglah permasalahan tersebut.

Selesai juz pertama dari kitab Al-Itqan fi ‘Ulum Al-Qur’an karya Imam As-Suyuthi, dan selanjutnya adalah juz kedua yang dimulai dengan: Bab Ketiga Puluh Enam tentang Pengetahuan akan Kata-kata Asing dalam Al-Qur’an.

 

Facebook Comments Box

Artikel Terjkait

AL-FAWAID (KUMPULAN FAIDAH)
Agama-agama dan Mazhab-mazhab
AD-DAKHIL DALAM TAFSIR
TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT
Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya
Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat
Kewajiban dan Keutamaan Taubat
Keutamaan Tauhid
Berita ini 0 kali dibaca

Artikel Terjkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:48 WIB

AL-ITQAN FI ‘ULUM AL-QUR’AN “Ketuntasan Dalam Ilmu-Ilmu Al-Qur’an” JILID 01

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:45 WIB

AL-FAWAID (KUMPULAN FAIDAH)

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:44 WIB

Agama-agama dan Mazhab-mazhab

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:39 WIB

AD-DAKHIL DALAM TAFSIR

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:47 WIB

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Artikel Terbaru

Pendidikan

KETIKA KEJUJURAN PUN BISA MENJADI FITNAH

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:49 WIB

Dakwah

Fawaid ilmiya 12

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:46 WIB

Kitab Ulama

AL-FAWAID (KUMPULAN FAIDAH)

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:45 WIB

Kitab Ulama

Agama-agama dan Mazhab-mazhab

Rabu, 4 Feb 2026 - 02:44 WIB