Adab-Adab Buang Hajat (1)
1️⃣ Doa Ketika Masuk dan Keluar dari Kamar Mandi/Toilet:
🟤 Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila masuk ke tempat buang hajat, beliau mengucapkan:
«اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ»
_”Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari (godaan) syaitan laki-laki dan syaitan perempuan.”_ (Muttafaqun ‘alaih)
*NB:*
Kalimat “jika masuk“: yaitu jika hendak masuk ke kamar mandi.
Arti dari “Al-Khubutsi wal-Khabaa’its“: syaitan laki-laki dan syaitan perempuan
🟤 Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila keluar dari tempat buang air besar, beliau mengucapkan:
غُفْرَانَكَ
_’Ghufraanaka’ (Aku memohon ampunan-Mu).”_ (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
2️⃣ Tidak Menghadap atau Membelakangi Kiblat:
🟤 Dari Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«إِذَا أَتَيْتُمُ الْغَائِطَ فَلَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ، وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا، وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا»
_”Jika kalian mendatangi tempat buang air besar, janganlah menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya. Akan tetapi, menghadaplah ke timur atau ke barat.”_ (Muttafaqun ‘alaih)
🟤 Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata:
«رَقِيتُ يَوْمًا عَلَى ظَهْرِ بَيْتٍ حَفْصَةَ لِبَعْضِ حَاجَتِي، فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْضِي حَاجَتَهُ مُسْتَقْبِلَ الشَّامِ مُسْتَدْبِرَ الْكَعْبَةِ»
_”Pada suatu hari aku naik ke atas rumah Hafshah untuk suatu keperluanku, lalu aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menunaikan hajatnya dengan menghadap ke Syam (utara, yang berarti) membelakangi Ka’bah.”_ (Muttafaqun ‘alaih)
*NB:* Dalam hal ini Rasulullah berada pada bangunan/rumah.
💡 *Penjelasan:*
Islam adalah agama yang agung yang mengatur semua urusan kehidupan seorang muslim, baik yang kecil maupun yang besar, dan menjadikan baginya adab-adab yang bermanfaat bagi dunianya dan akhiratnya. Di antaranya adalah adab buang hajat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mensyariatkan untuknya adab-adab yang sunnah dan lainnya yang wajib, yang hendaknya diperhatikan oleh seorang muslim. Di antara adab-adab yang sunnah adalah: membaca ta’awwudz (meminta perlindungan) dari setan laki-laki dan setan perempuan ketika seorang muslim hendak memasuki kamar mandi, karena tempat itu adalah sarang mereka. Demikian pula mengucapkan “ghufraanaka” ketika keluar, karena setelah ia terbebas dari kotoran jasmani pada badannya, pantas baginya untuk meminta kepada Allah agar juga membersihkannya dari keburukan dosa-dosa yang ia bawa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga melarang seorang muslim menghadap atau membelakangi kiblat ketika buang air kecil atau besar, sebagai bentuk penghormatan terhadap kiblat kaum muslimin dalam shalat agar tidak dihadapai di tempat seperti itu.
📝 *Faedah-Faedah:*
- Disunnahkan bagi seorang muslim ketika hendak masuk ke tempat buang hajat untuk mengucapkan: “A’uudzu billaahi minal khubutsi wal khobaa’its” (Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan laki-laki dan setan perempuan).
- Disunnahkan untuk mengucapkan ketika keluar: “Ghufraanaka” (Aku memohon ampunan-Mu).
- Larangan menghadap kiblat atau membelakanginya saat buang hajat.
Adab-Adab Buang Hajat (2)
3️⃣ Larangan Buang Hajat di Jalan atau Tempat Orang Berteduh.
🟤 Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
«اتَّقُوا اللَّاعِنَيْنِ، قَالُوا: وَمَا اللَّاعِنَانِ؟ قَالَ: الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ».
_”Jauhilah dua hal yang mendatangkan laknat.”_ Mereka bertanya: “Apakah dua hal yang mendatangkan laknat itu?” Beliau bersabda: _”Orang yang buang hajat di jalan manusia atau di tempat teduh mereka.”_ (HR. Muslim dan Abu Dawud)
Kata *“Al-Laa’inain”* yaitu dua perkara yang mendatangkan laknat
Arti *“Yatakhalla“* adalah buang hajat.
4️⃣ Larangan Buang Air Kecil di Air yang Tergenang.
🟤 Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma:
«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم نَهَى أَنْ يُبَالَ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ»
“Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang kencing di air yang tergenang.” (HR. Muslim)
5️⃣ Menutupi Diiri Tatkala Buang Air Besar dan Hukum Buang Air Kecil Berdiri.
🟤 Dari Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
«كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَانْتَهَى إِلَى سُبَاطَةِ قَوْمٍ فَبَالَ قَائِمًا، فَانْتَحَيْتُ فَقَالَ: ادْنُهْ، فَدَنَوْتُ حَتَّى كُنْتُ عِنْدَ عَقِبَيْهِ، فَتَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ»
“Aku pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu beliau singgah di tempat pembuangan sampah suatu kaum, kemudian beliau buang air kecil dengan berdiri. Aku pun menjauh. Beliau bersabda: ‘Mendekatlah.’ Aku pun mendekat hingga aku berada di dekat kedua tumit beliau. Kemudian beliau berwudhu dan mengusap kedua khufnya.” (Muttafaqun ‘alaih)
Arti dari *“As-Subaathah”* adalah: Tempat pembuangan sampah dan kotoran, atau tempat pembuangan tanah dari suatu rumah.
🟤 Dari Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadaku:
: «خُذِ الْإِدَاوَةَ، حَتَّى تَتَوَارَى فِي الْحَائِطِ فَاقْضِ حَاجَتَكَ»
_”Ambillah tempat air (untuk bercebok) ini, hingga kamu bersembunyi di balik tembok, lalu tunaikan hajatmu.”_ (Muttafaqun ‘alaih)
💡 *Penjelasan:*
Islam melarang segala sesuatu yang menyebabkan gangguan bagi kaum muslimin, baik dalam urusan pribadi maupun umum mereka. Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang buang hajat di jalan atau di tempat untuk berteduh mereka yang mereka butuhkan, atau kencing di air tergenang yang mereka atau hewan ternak minum, karena di dalamnya terdapat gangguan bagi mereka dan menghalangi mereka dari pemanfaatan penuh terhadap hal-hal tersebut.
📝 *Faedah-Faedah:*
- Haramnya kencing di jalan orang, tempat teduh mereka, atau sumber air mereka.
- Haramnya kencing di air yang tergenang (tidak mengalir).
- Wajibnya menutup aurat dari pandangan orang, dan disunnahkannya menjauh dan bersembunyi dari orang lain saat buang hajat.
- Tidak mengapa buang air kecil di tempat dekat (dengan orang) dan hal ini berbeda hukumnya dengan buang air besar.
- Bolehnya seseorang buang air kecil dengan berdiri.
Adab Buang Hajat (3)
6️⃣ Al-Istinja’.
🟤 Dari Salman Al-Farisi radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
قِيلَ لَهُ: قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَ؟ قَالَ: أَجَلْ، لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ بِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ، أَوْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ، أَوْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ، أَوْ نَسْتَنْجِيَ بِرَوْثٍ أَوْ عَظْمٍ.
“Ada yang berkata kepadanya: ‘Sungguh Nabi kalian telah mengajarkan segala sesuatu kepada kalian sampai (tata cara) buang hajat?’ Dia (Salman) menjawab: ‘Ya, sungguh beliau melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil, atau beristinja dengan tangan kanan, atau beristinja dengan kurang dari tiga batu, atau beristinja dengan kotoran (hewan) atau tulang.'”) (HR. Muslim)
*· Al-Khara’:* Buang hajat, menunaikan keperluan.
*· Ar-Raj’u:* Kotoran hewan.
🟤 Dan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا اسْتَنْجَى أَحَدُكُمْ فَلْيُوَتِّرْ
_”Apabila salah seorang dari kalian beristinja (dengan batu), maka hendaklah dia mengganjilkan (jumlahnya).”_ (HR. Muslim)
🟤 Dan dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَأْخُذْ ذَكَرَهُ بِيَمِينِهِ، وَلَا يَسْتَنْجِ بِيَمِينِهِ، وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ.
_”Apabila salah seorang dari kalian buang air kecil, maka janganlah dia memegang kemaluannya dengan tangan kanannya, dan jangan beristinja dengan tangan kanannya, dan jangan bernapas di dalam bejana (tempat air).”_ (Muttafaqun ‘alaih)
🟤 Dan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata:
وَلَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلَا بِالْعِظَامِ، فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ
“Janganlah kalian beristinja’ dengan kotoran (hewan) atau tulang, karena sesungguhnya itu adalah makanan saudara-saudara kalian dari golongan jin.” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Abu Dawud)
💡 *Penjelasan:*
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang seorang muslim saat buang hajat untuk memegang kemaluannya atau beristinja dengan tangan kanannya, atau beristinja dengan kurang dari tiga batu yang dapat menghilangkan najis sehingga tidak tersisa kecuali bekas yang hanya dapat hilang dengan air, dan dianjurkan jika lebih dari tiga untuk menggenapkannya pada bilangan ganjil (witir) yaitu lima atau tujuh. Demikian juga beliau melarang seorang muslim beristinja dengan tulang atau kotoran (hewan) karena itu adalah makanan jin dan makanan hewan ternak mereka.
📝 *Faedah-Faedah:*
- Larangan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan atau beristinja dengannya.
- Disyaratkan dalam istijmar (bersuci dengan batu) dengan tiga usapan atau lebih yang suci.
- Dianjurkannya menghentikan istinja pada bilangan ganjil (witir), yaitu tiga, lima, atau tujuh.
- Haramnya beristijmar dengan tulang atau kotoran (hewan) karena itu adalah makanan jin dan makanan hewan ternak mereka.
📗 *Sumber:* _Ad-durus Al-Yaumiyah min As-Sunani wal Al-Ahkam Asy-syariyah_
👤 *Diterjemahkan oleh:* Muh. Rujib Abdullah
Penulis : Muh. Rujib Abdullah







