AMALAN BERPAHALA HAJI DAN UMROH, SEMPURNA!

Sabtu, 27 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Segala puji bagi Allah, Rabb yang berhak disembah. Shalawat dan salam semoga selalu dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Kita telah mengetahui bahwa keutamaan ibadah haji dan umroh sangat besar. Haji mabrur balasannya adalah Jannah (sorga). Umroh menghapus dosa-dosa.
Namun untuk melaksanakan iabdah haji dan umroh tidak mudah, dan tidak setiap saat bisa dilakukan. Dengan kemurahan Alloh, ternyata ada amalan yang pahalanya seperti pahala haji dan umroh. Amalan apa itu?
Penjelasan di bawah ini semoga menambah ilmu dan amal bagi kita semua.

HADIST-HADITS

Ada beberapa hadits yang menjelaskan hal ini:

1- Hadits Anas bin Malik

عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
• «مَنْ صَلَّى الغَدَاةَ فِي جَمَاعَةٍ
• ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ،
• ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ،
كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ»،
قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ»

Dari Anas, dia berkata: Rosulullah sholallohu ‘alaihi was salam bersabda:
• “Barangsiapa subuh berjamah,
• kemudian duduk berdzikir kepada Alloh sampai matahari terbit,
• kemudian sholat dua rakaat,
dia mendapatkan pahala haji dan umroh.
Sempurna, sempurna, sempurna”.
(HR. Tirmidzi, no. 586; Al-Baghowi di dalam Syarhus Sunnah, no.710)

Hadits ini diriwayatkan dari Abdulloh bin Mu’awiyah Al-Jumahiy, dari Abdul Aziz bin Muslim, dari Abu Zhilal, dari Anas bin Malik.
Semua perowi sanad ini terpercaya, kecuali Abu Zhilal.
Dia adalah Hilal bin Abi Suwaid Al Qasmali Al Bashri, murid Anas bin Malik.

Imam At Tirmidzi bertanya kepada Imam Al Bukhari tentang perowi ini, imam Al-Bukhari manjawab: “Dia muqaribul hadits (haditsnya mendekati shahih), namanya Al Hilal.” (Sunan Tirmidzi No. 586).

Tetapi segenap ulama mendhaifkannya.
• Yahya bin Ma’in mengatakan: dia dhaif, bukan apa-apa.
• An Nasa’i dan Al Azdi mengatakan: dia dhaif.
• Ibnu Hibban mengatakan: seorang syaikh yang lalai, tidak bisa dijadikan hujjah.
• Ya’qub bin Sufyan mengatakan: layyinul hadits – haditsnya lemah.
• Abu Ahmad Al Hakim mengatakan: bukan termasuk orang yang kokoh. (Tahdzibut Tahdzib, 11/85)

Kesimpulan: Sanad hadits ini dhoif, dengan kedhoifan yang ringan.

2- Hadits Abu Umamah dan ‘Utbah bin Abd As Sulami

Dari Al-Ahwash bin Hakiim, dari Abdulloh bin Ghobir, dari Abu Umamah dan ‘Utbah bin Abd As Sulami Radhiyallahu ‘Anhuma mengatakan, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

«مَنْ صَلَّى صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي جَمَاعَةٍ،
ثُمّ ثَبَتَ فِي الْمَسْجِدِ يُسَبِّحُ اللهَ سُبْحَةَ الضُّحَى،
كَانَ لَهُ كَأَجْرِ حَاجٍّ وَمُعْتَمِرٍ تَامًّا لَهُ حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ»

“Barangsiapa mengerjakan shalat shubuh dengan berjama’ah,
lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah dhuha,
maka dia mendapatkan pahala orang yang berhaji dan berumroh, sempurna hajinya dan umrohnya.”
(HR. Thobroni di dalam Al-Mu’jamul-Kabir, 17/129, no. 317)

Al-Ahwash bin Hakiim lemah, karena buruk hafalannya. (Ash-Shohihah, 7/1196)

3- Hadits Ibnu Umar

عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى الْفَجْرَ لَمْ يَقُمْ مِنْ مَجْلِسِهِ حَتَّى تُمْكِنَهُ الصَّلَاةُ ،
وَقَالَ: « مَنْ صَلَّى الصُّبْحَ، ثُمَّ جَلَسَ فِي مَجْلِسِهِ حَتَّى تُمْكِنَهُ الصَّلَاةُ،
كَانَتْ بِمَنْزِلَةِ عَمْرَةٍ وَحَجَّةٍ مُتَقَبَّلَتَيْنِ »

Dari Ibnu Umar, dia berkata:
Kebiasaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika sudah sholat subuh,
beliau tidak bangun dari tempat duduknya sehingga memungkinkan sholat (dhuha).
Dan beliau bersabda:
“Barangsiapa mengerjakan shalat shubuh,
kemudian duduk di tempat duduknya sehingga memungkinkan sholat (dhuha),
hal itu sekedudukan dengan umroh dan haji yang diterima”. (HR. Thobroni di dalam Al-Mu’jamul-Ausath, 5/375, no. 5602)

Hadits ini diriwayatkan dari Muhammad bin Abdulloh Al-Hadhromiy, dari Muhammad bin Umar Al-Hayyajiy, dari Al-Fadhl bin Muwaffaq, dari Malik bin Mighwal, dari Nafi’, dari Ibnu Umar.

Imam Al-Haitsami berkata:
“Diriwayatkan oleh Ath-Thobroni di dalam Al-Asutah, di dalam isnadnya ada Al-Fadhl bin Muwaffaq. Dia dikuatkan oleh Ibnu Hibban, namun didho’ifkan oleh Abu Hatim Ar-Rozi. Sedangkan perawi-perawi lainnya tsiqoot”. (Majma’uz Zawaid, 10/105)

Juga diriwayatkan dari jalan Al-Ahwash bin Hakiim, dari Kholid bin Mi’dan, dari Ibnu Umar.
Al-Ahwash bin Hakiim lemah, karena buruk hafalannya, sebagaimana di atas.

Kesimpulan: Sanad hadits ini dhoif.

4- Hadits: Abu Umamah

Ada beberapa jalur yang meriwayatkan dari Abu Umamah:

Jalur Pertama: sanadnya hasan

‘Utsman bin Abdurrohman, dari Musa bin ‘Ali, dari Yahya bin Al-Harits, dari Al-Qosim, dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«مَنْ صَلَّى صَلَاةَ الْغَدَاةِ فِي جَمَاعَةٍ،
ثُمَّ جَلَسَ يَذْكُرُ اللهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ،
ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ،
انْقَلَبَ بِأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ»

“Barangsiapa subuh berjamah,
kemudian duduk berdzikir kepada Alloh sampai matahari terbit,
kemudian sholat dua rakaat,
dia pulang dengan pahala haji dan umroh.”
(HR. Thobroni di dalam Al-Kabir, 8/178, no. 7741)

Syaikh Al-Albani berkata:
“Isnad ini hasan, para perowinya terpercaya, dengan perselisihan yang dikenal tentang Al-Qosim murid Abu Umamah. Sedangkan ‘Utsman bin Abdurrohman adalah Al-Harraani, ada pembicaraan yang tidak membahayakan tentangnya.
Oleh karena itu Al-Mundziri (1/165) dan Al-Haitsami (10/104) berkata, “Diriwayatkan Thobroni dan isnadnya bagus”.
(Lihat: Silsilah ash-Shohihah, 7/1196, no. 3403)

Jalur Kedua: sanadnya lemah

Dari Al-Ahwash bin Hakiim, dari Abdulloh bin Ghobir, dari Abu Umamah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

«مَنْ صَلَّى صَلَاةَ الصُّبْحِ فِي مَسْجِدِ جَمَاعَةٍ
يَثْبُتُ فِيهِ حَتَّى يُصَلِّيَ سُبْحَةَ الضُّحَى،
كَانَ كَأَجْرِ حَاجٍّ، أَوْ مُعْتَمِرٍ تَامًّا حَجَّتُهُ وَعُمْرَتُهُ»

“Barangsiapa yang mengerjakan shalat shubuh di masjid dengan berjama’ah,
lalu dia tetap berdiam di masjid sampai melaksanakan shalat sunnah Dhuha,
maka itu seperti pahala orang yang berhaji atau berumroh, sempurna hajinya dan umrohnya.” (HR. Thobroni di dalam Al-Kabir, 8/154, no. 7663)

Al-Ahwash bin Hakiim lemah, karena buruk hafalannya. (Ash-Shohihah, 7/1196)

ULAMA YANG MENGUATKAN HADITS:

Karena hadits ini memiliki banyak jalan, yang sebagian sanadnya hasan, oleh karena itu banyak ulama menyatakan hadits ini sebagai hadits yang maqbul (diterima). Para ulama yang menegaskan ini begitu banyak, seperti:

1- Imam At Tirmidzi (wafat 279 H).
Beliau berkata, “Ini hadits hasan ghorib”. (Sunan at-Tirmidzi, no. 586)

2- Imam Al Mundziri (wafat 656 H)
Beliau berkata terhadap hadits Abu Umamah, “Diriwayatkan Thobroni dan isnadnya jayyid (bagus)”. (Shohih At-Targhib wat Tarhib, hadits no. 467)

3- Imam An-Nawawi (wafat 676 H)
Beliau memasukkan hadits Anas di atas di dalam kitab Al-Adzkar di dalam bab: “Anjuran Dzikrulloh setelah sholat subuh”. (Al-Adzkar, karya Nawawi, hlm. 155)

4- Imam Al-Haitsami (wafat 807 H)
Beliau berkata terhadap hadits Abu Umamah, “Diriwayatkan Thobroni dan isnadnya jayyid (bagus)”. (Majma’uz Zawaid, 10/104, hadits no. 16938)

5- Imam Abul ‘Ala Al Mubarkafuri (wafat 1353 H)
Beliau berkata, “Tirmidzi menghasankannya. Namun di sanadnya ada Abu Zhilal, dia diperbincangkan, tetapi sanad ini memiliki penguat-penguat”. (Tuhfatul Ahwadzi, 3/158)

6- Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz (wafat 1420 H)
Beliau berkata, “Hadits ini diperselisihkan shohihnya, yang benar hadits ini hasan karena banyak jalur periwayatannya”. (Majmu’ Fatawa Bin Baz, 11/378)

7- Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani (wafat 1420 H)
Beliau memasukkan hadits ini di dalam Silsilah ash-Shohihah, no. 3403.

8- Syaikh Abdul Qodir al-Arnauth (wafat 1425 H)
Beliau berkata, “Ini hadits hasan dengan syawahidnya (penguat-penguatnya)”. (Catatan kaki Jami’ul Ushul, 9/401, hadits no. 7061)

9- Prof. Dr. Muhammad Umar Bazmul.
Beliau memasukkan di dalam kitab yang menjelaskan tentang sholat tathowwu’, yaitu kitab Bughyatul Mutathowwi’, hal. 86

10- Syaikh Masyhur bin Hasan Alu Salman
Beliau mengomentari hadits Abu Umamah dan ‘Utbah bin Abd As Sulami radhiallahu ‘Anhuma:
“Hasan, isnadnya dhoi’f, namun haditsnya hasan”. (Al-Mujalasah wa Jawahirul Ilmi, 7/193, no. 3089, tahqiq Syaikh Masyhur)

11- Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri
Beliau menjelaskan takhrij hadits Abu Umamah, dan menjelaskan lemahnya, lalu menyebutkan penguat-penguatnya.
Kemudian beliau berkata: “Maka hadits ini hasan dengan syawahidnya”.
(Ta’liq Al-Matholibul ‘Aliyah karya Ibnu Hajar, 4/582, no. 656, tahqiq Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri dan Team)

Demikian sedikit keterangan tentang hadits yang mulia ini, semoga penjelasan ini bermanfaat untuk kita semua.

Facebook Comments Box

Penulis : Ustadz Muslim Atsari Hafidzahullah Ta'ala

Sumber Berita: Grup Whatsapp Majlis Quran Hadits Ikhwan

Artikel Terjkait

KAIDAH-KAIDAH HADIS DARI ILMU MUSTHALAH HADIS
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 37)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 36)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 35)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 34)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 33)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 32)
HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 31)
Berita ini 8 kali dibaca

Artikel Terjkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:51 WIB

KAIDAH-KAIDAH HADIS DARI ILMU MUSTHALAH HADIS

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:20 WIB

HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 37)

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:18 WIB

HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 36)

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:17 WIB

HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 35)

Kamis, 8 Januari 2026 - 13:15 WIB

HADITS-HADITS TENTANG ROMADHON DAN PUASA (Bagian 34)

Artikel Terbaru

Akidah

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:47 WIB

Fatwa Ulama

Akibat Dosa Menyebabkan Bencana Alam – Faedah 10

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:45 WIB

Dakwah

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:41 WIB