TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

DENGAN TAMBAHAN TENTANG TIDAK DISYARI’ATKANNYA MERAPATKAN KEDUA TUMIT KETIKA SUJUD

Ditulis oleh:
Bakr bin Abdullah Abu Zaid

Judul Asli:
لا جديد في أحكام الصلاة بزيادة عدم مشروعية ضم العقبين في السجود

 Terjemah:
Muhamad Abid Hadlori, S.Ag.,Lc.

 

KATA PENGANTAR CETAKAN KETIGA

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti petunjuknya. Amma ba’du:

Ini adalah cetakan ketiga dari buku “Tidak Ada Yang Baru Dalam Hukum-Hukum Shalat” dengan beberapa tambahan dan perbaikan pada tujuh masalahnya, serta penambahan masalah kedelapan yaitu: “Tidak disyariatkannya merapatkan kedua tumit ketika sujud.”

Saya memandang perlu untuk mencetak ulang buku ini karena alasan tersebut dan karena habisnya dua cetakan sebelumnya, juga agar para pengemban Sunnah dan pengikut dalil memperhatikan bahwa mereka tidak seharusnya memiliki ciri-ciri dan tanda-tanda ibadah yang tampak berbeda (dari yang lain) sedangkan tidak ada dalil untuk itu.

Segala puji bagi Allah, karena pengaruh risalah ini telah tampak, sehingga para pencari kebenaran telah terbebas dari ciri-ciri yang tidak memiliki dalil tersebut, dan telah hilang fitnah mencela orang yang tidak melakukannya dari masjid-masjid kita, dan telah tersebar di kalangan manusia. Memastikan kebenaran dalil saat mengikuti, mengambil petunjuk dari para ulama yang terpercaya dan berhati-hati, serta menjauhi hal-hal yang dapat memicu perpecahan di antara kaum mukminin. Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam.”

 

Penulis:

Bakr bin Abu Zaid

Ditulis pada musim panas tahun 1418 H di Thaif.

PENDAHULUAN

Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, yang Maha Benar dan Jelas. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya serta nabi yang terpercaya. Semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam kepadanya, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti petunjuknya hingga hari kiamat. Amma ba’du:

Di antara nikmat Allah yang diberikan kepada kita dan kepada umat Islam pada umumnya adalah tersebarnya sunnah dan pengamalan terhadapnya, dengan tetap menghormati para imam ilmu yang membimbing, baik yang dahulu maupun yang sekarang, serta menghindari fanatisme yang tercela.

Namun, terkadang orang yang berargumen dapat terlalu berlebihan dalam berhujah, sehingga menyimpang dari sumber hukum, yang dapat mengakibatkan kesalahan, kekeliruan, dan kesalahpahaman dalam memahami. Bahkan, para ulama besar pun pernah salah dalam memahami sebagian sunnah. Tidak ada celaan dan tidak ada teguran terhadap hal ini.

Oleh karena itu, para ahli penelitian menyimpulkan bahwa ((penjelasan (terjemah) para ahli hadits))[[1]] mengenai sunnah bukanlah hujjah atasnya, karena hujjah itu terletak pada hadits dan sunnah itu sendiri. Sebab, seorang penerjemah atau penjelas mungkin benar, namun mungkin juga keliru, meskipun kesalahan mereka jarang terjadi.

Sangat jarang sekali, dan ini seperti halnya dalam fiqih mazhab-mazhab, bahwa dalil merupakan hujjah atas pendapat mereka, bukan sebaliknya.

Dan apabila kesalahan-kesalahan ini terjadi di kalangan para ahli ilmu secara umum – baik mufasir, ahli hadits, fuqaha, sejarawan, ahli bahasa, maupun sastrawan – maka memperingatkan tentang kesalahan-kesalahan tersebut adalah suatu kebaikan dalam Islam dan merupakan keutamaan bagi para ahli ilmu dan keimanan. Tidak ada masalah dan tidak ada celaan jika kita menemukan hal semacam ini pada sebagian ahli di zaman kita, kemudian kita mengingatkan mereka, dan tidak ada yang enggan menerima kebenaran kecuali orang yang ‘miskin namun sombong.’

Maka aku berkata: Kami melihat ada yang membela pendapat yang menyimpang, kemudian menyebarkannya, berhujah untuknya, dan mengajak orang kepadanya, atau berpegang pada keringanan yang lemah dan kemudian menyebarluaskannya serta bersusah payah untuk menyebarkannya dan mempromosikannya.

Para ulama telah mencukupi kita dalam menanggapi dengan prinsip-prinsip yang melarang membawa ilmu yang menyimpang dan keringanan yang lemah.[[2]]

Namun, pada masa kontemporer ini muncul perbedaan pemahaman antara yang wajib dan yang sunnah dalam beberapa ibadah lahir yang dilakukan berulang kali dan ritual-ritual yang diagungkan, yang tidak pernah dikenal oleh para ulama sejak masa awal Islam hingga zaman kita. Meski begitu, dalam beberapa hal ada pendapat yang telah ditinggalkan selama berabad-abad, suatu kesalahan dengan mengatakan: ‘Ia keluar dari pendapat para ahli ilmu.'[[3]]

Tampak muncul beberapa praktik, gerakan, tata cara, dan sikap dalam rukun Islam yang paling utama setelah dua kalimat syahadat, yaitu ‘salat,’ yang menyebabkan orang yang salat dalam beberapa hal berada dalam kondisi ‘berlebih-lebihan,’ padahal Allah Ta’ala berfirman tentang Nabi-Nya Muhammad: ‘Dan aku bukanlah termasuk orang yang berlebih-lebihan.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Aku diutus dengan agama yang lurus dan mudah.’

Terkadang, keadaan itu berupa ‘ketegangan,’ sedangkan salat adalah khusyuk dan ketundukan seorang hamba di hadapan Tuhannya dan yang disembah-Nya – Maha Suci dan Maha Tinggi.

Pada beberapa keadaan, ini juga tampak sebagai koreksi terhadap umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam karena mereka meninggalkan sunnah ini dan cara mengamalkannya sejak masa awal Islam hingga zaman ini, seakan-akan terdapat penilaian dosa pada umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Seringkali kesalahpahaman ini terjadi karena terlalu mendalami makna sunnah pada satu sisi, tanpa memperhatikan makna, prinsip kebahasaan, hadits, serta fiqih pada sisi yang lain. Ini adalah bahaya dari pemahaman yang terlepas dalam memahami dalil, dan kelalaian dari tuntunan kesederhanaan dan keseimbangan dalam salat. Ini juga mencerminkan ketidaktahuan terhadap kitab-kitab fiqih dan perbedaan pendapat dalam rangka memahami alasan-alasan hukum, sumber-sumbernya, serta perbedaan di dalamnya.

Yang mendorong untuk memberikan peringatan ini tidak lain adalah kecintaan terhadap sunnah dan para pengikutnya, serta untuk menolak hal-hal yang bukan bagian dari sunnah agar tidak dikaitkan dengan mereka dan sunnah itu sendiri. Ini juga agar setiap ahli bid’ah tidak menjadikan hal tersebut sebagai celaan terhadap mereka, dan agar tidak ada orang yang berkata-kata tanpa dasar yang mencapai tujuannya melalui mereka. Peringatan-peringatan ini tidak mengurangi kedudukan mereka, tidak pula merendahkan keutamaan mereka dalam menghidupkan sunnah dan mengamalkannya.

Selanjutnya, berikut ini adalah penjelasan tentang sebagian dari peringatan-peringatan tersebut:

 

 

(PERTAMA)

MENYUSUN BARISAN KETIKA SALAT (MENEMPELKAN TUMIT)

Dalam meluruskan barisan ada tiga sunnah:

  1. Meluruskan, meratakan, dan menyeimbangkan barisan, sehingga tidak ada bagian dada seseorang atau bagian tubuhnya yang lebih maju dari orang di sebelahnya, dan barisan itu tidak memiliki kelengkungan.

Beberapa ungkapan untuk meluruskan barisan adalah:

“استووا” (luruskanlah), “اعتدلوا” (berdirilah tegak), “أقيموا الصف” (luruskan barisan).
Keteraturan barisan diukur dengan keselarasan antara leher, bahu, lutut, dan pergelangan kaki. Terlihat dari petunjuk Nabi ﷺ bahwa beliau menggunakan ungkapan-ungkapan ini secara bergantian.

  1. Menutup celah, sehingga tidak ada ruang kosong di dalam barisan.

Oleh karena itu, ungkapan yang digunakan adalah: “سُدُّوا الخلل” (tutuplah celah), “لا تذروا فرجات للشيطان” (jangan biarkan ada celah bagi setan). Sunnah ini diukur dengan saling merapatkan barisan: “تراصوا” (rapatkanlah).

  1. Melanjutkan barisan pertama dan menyempurnakannya terlebih dahulu.

Ungkapan yang digunakan adalah: “أتموا الصف الأول فالأول” (sempurnakan barisan pertama dahulu), “من وصل صفاً وصله الله ومن قطع صفاً قطعه الله” (siapa yang menyambung barisan, Allah akan menyambungnya, dan siapa yang memutus barisan, Allah akan memutusnya).

Di samping itu, ada sunnah-sunnah yang jarang diamalkan, seperti berdoa dan memohon ampun untuk barisan terdepan tiga kali, kemudian untuk barisan berikutnya dua kali.

Dan berjalannya imam ke sisi barisan untuk meluruskannya, serta mengutus orang untuk meluruskan barisan-barisan lainnya, termasuk petunjuk Nabi dalam upaya menegakkan ketiga sunnah barisan ini: meluruskannya, menutup celahnya, dan menyempurnakan barisan pertama terlebih dahulu.

Semua ini menunjukkan betapa pentingnya meluruskan barisan dalam menegakkan, memperindah, dan menyempurnakan salat. Dalam hal ini terdapat keutamaan, pahala, serta ikatan hati dan kebersamaan yang diakui oleh berbagai teks (dalil).

Umat yang mendapat rahmat ini telah diberi keistimewaan bahwa barisan mereka dalam salat menyerupai barisan para malaikat. Maka segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

Di antara sikap yang baru-baru ini ditambahkan ke dalam barisan tanpa dasar (dalil) adalah apa yang kita lihat dari sebagian orang yang sibuk mengikuti orang di sebelah kanannya jika dia berada di sisi kanan barisan imam, dan orang di sebelah kirinya jika dia berada di sisi kiri barisan imam, dengan menempelkan tumit mereka agar tumitnya bersentuhan dengan tumit orang di sebelahnya. Ini adalah sikap tambahan dari yang disyariatkan, yang berlebihan dalam penerapan sunnah.

Dan ini adalah sikap yang dibantah dengan dua alasan:

Pertama: Bahwa posisi barisan adalah sejajar dengan imam, sehingga siapa pun yang berada di sisi kanan barisan, maka hendaknya ia menempatkan diri di sisi kiri yang lebih dekat dengan imam, dan demikian pula barisan di sisi kiri mengatur diri mereka satu per satu dalam garis yang sama untuk meluruskan barisan, menutup celah, merapatkan dan menyelaraskan dengan leher, bahu, dan pergelangan kaki, serta menyempurnakan barisan pertama terlebih dahulu. Adapun mengikuti seseorang di sebelah kanannya dengan kaki kanannya—sementara ia berada di kanan barisan imam—dan memutar kakinya sampai benar-benar menempelkan tumitnya, maka ini adalah kesalahan yang jelas, suatu keterpaksaan yang berlebihan dalam menerapkan sunnah, yang justru mempersempit, mengganggu, dan melibatkan hal yang tidak disyariatkan, serta memperluas celah di antara orang-orang yang berbaris. Hal ini terlihat ketika makmum turun untuk sujud, atau ketika bangkit untuk mengisi celah, dengan memutar tumit untuk menempelkan kaki, yang justru mengalihkan arah ujung kaki dari kiblat.[[4]]

Selain itu, hal ini membuat seseorang menggeser posisi yang telah lebih dahulu diisi orang lain, dan mengambil tempat kaki orang lain tanpa hak. Semua ini adalah tindakan mengikuti sunnah yang tidak disyariatkan.

Kedua: Ketika Nabi ﷺ memerintahkan untuk menyelaraskan bahu dan pergelangan kaki, beliau juga memerintahkan menyelaraskan leher, sebagaimana disebutkan dalam hadis Anas (semoga Allah meridainya) yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i: (814).

Semua ini berarti: berbaris lurus, sejajar, menempatkan pada satu garis, dan menutup celah. Ini tidak berarti harus selalu menempel. Menempelkan leher ke leher adalah hal yang mustahil, dan menempelkan bahu ke bahu di setiap posisi berdiri adalah upaya yang jelas memberatkan. Menempelkan lutut ke lutut juga mustahil, dan menempelkan tumit ke tumit membutuhkan usaha keras, ketegangan, perhatian, dan kesibukan untuk melakukannya di setiap rakaat, yang jelas-jelas merupakan hal yang memberatkan.

Maka jelaslah bahwa meluruskan dalam empat hal: leher, bahu, lutut, dan tumit adalah upaya yang bertujuan untuk mengajak agar shaf menjadi lurus, sejajar, menyatu dalam satu garis lurus, tanpa bengkok dan tanpa celah. Dengan ini, maksud syariat tercapai.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata[[5]]: “Yang dimaksud dengan meluruskan shaf adalah agar orang-orang yang berdiri di dalamnya berada dalam garis lurus yang sama, atau bisa juga berarti menutup celah yang ada dalam shaf…” Ini adalah pemahaman dari teks-teks tentang meluruskan shaf, seperti dalam hadits Nu’man bin Basyir – semoga Allah meridhainya – ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meluruskan kami dalam shaf sebagaimana merapikan anak panah. Hingga jika beliau mengira bahwa kami telah memahaminya dan melaksanakannya, suatu hari beliau menghadapkan wajahnya kepada kami dan melihat ada seorang laki-laki yang dadanya menonjol, maka beliau bersabda : “Luruskanlah shaf-shaf kalian atau Allah akan mengubah wajah-wajah kalian.” Hadits ini diriwayatkan oleh Jama’ah Muhaddits kecuali Bukhari, dan redaksinya adalah dari Abu Daud (nomor 649). Maka, pemahaman sahabat – semoga Allah meridainya – tentang meluruskan shaf adalah memastikan kelurusan, menutup celah, bukan menempelkan bahu atau mata kaki.

Karena itu, ketika Bukhari – semoga Allah merahmatinya – mengatakan dalam Shahihnya: “Bab Menempelkan Bahu dengan Bahu, dan Kaki dengan Kaki dalam Shaf,” dan berkata Nu’man bin Basyir: “Aku melihat seseorang dari kami menempelkan mata kakinya dengan mata kaki saudaranya.”

Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan[[6]]: “Maksud dari hal itu adalah menekankan pentingnya meluruskan shaf dan menutup celahnya.”

Bukti bahwa penjelasan Hafidz Ibnu Hajar ini sejalan dengan pemahaman Bukhari – semoga Allah merahmati keduanya – adalah bahwa pernyataan Nu’man bin Basyir – semoga Allah meridainya – yang digantung oleh Bukhari, diriwayatkan secara bersambung oleh Abu Daud dalam Sunannya (nomor/648), Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya (nomor/160), dan Ad-Daraquthni dalam Sunannya (1/282). Dalam ketiga riwayat tersebut, Nu’man bin Basyir mengatakan: “Aku melihat seseorang menempelkan bahunya dengan bahu saudaranya, lututnya dengan lutut saudaranya dan mata kakinya dengan mata kaki saudaranya,” demikianlah redaksi dari Abu Daud. Menempelkan lutut dengan lutut adalah hal yang sulit dilakukan, sehingga jelas bahwa maksudnya adalah untuk mendorong menutup celah, meluruskan, dan menyempurnakan shaf, bukan menempelkannya secara fisik.

Karena itu, Al-Khaththabi – semoga Allah merahmatinya – mengatakan tentang makna dari riwayat yang disampaikan dari Ibnu Abbas – semoga Allah meridainya – bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Orang yang terbaik di antara kalian adalah yang paling lembut bahunya dalam shalat.” Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud, dan Ja’far bin Yahya dari penduduk Makkah juga meriwayatkannya.

Al-Khaththabi menjelaskan maknanya sebagai berikut[[7]]: “Artinya adalah bersikap tenang dalam shalat, dengan penuh khusyuk dan ketenangan, tanpa menoleh atau bahunya tidak menekan bahu saudaranya.” Kemudian beliau menyebutkan penjelasan lain tentang maknanya.

Al-Munawi – semoga Allah merahmatinya – juga menafsirkan maknanya[[8]]: “Dan bahunya tidak menekan bahu saudaranya, dan ia tidak menolak orang yang ingin masuk ke dalam shaf untuk menutup celah karena keterbatasan tempat.”

Perhatikanlah ungkapan para perawi dalam menjelaskan sifat duduk tawarruk dalam shalat, sebagaimana terdapat dalam hadits Abu Humayd As-Sa’idi – semoga Allah meridainya – yang menyatakan: “Dan ia duduk di atas tempat duduknya.”

Ini termasuk dalam bentuk ungkapan keseluruhan namun yang dimaksud adalah sebagian; karena tidak mungkin bagi orang yang duduk tawarruk untuk duduk dengan kedua sisi tubuhnya sepenuhnya menyentuh tanah. Karena itu, terdapat redaksi lain dari hadits ini yang menunjukkan hal tersebut, di antaranya:

‘Ia duduk di sisi kirinya.’

‘Pangkal pahanya yang kiri menyentuh tanah.’

‘Ia duduk di sisi kirinya dalam posisi tawarruk.’

Oleh karena itu, tidak mungkin bagi orang yang berpikir logis untuk menyimpulkan dari ungkapan ‘ia duduk di atas tempat duduknya’ dalam kondisi tawarruk sebagai anjuran untuk meletakkan kedua sisinya di atas tanah, karena ini mustahil secara alamiah maupun logika, sebagaimana halnya dalam ungkapan ‘mensejajarkan’ yang telah dijelaskan sebelumnya.

Lihat pula hadits-hadits tentang keutamaan melaksanakan shalat di awal waktunya. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Daqiq al-‘Id – semoga Allah merahmatinya – dalam al-Ihkam (2/38): ‘Tidak diriwayatkan dari salah seorang pun bahwa mereka memperketat dalam hal ini hingga mengharuskan takbir pertama dilakukan di awal bagian dari waktu shalat tersebut.’

Dan Allah Ta’ala lebih mengetahui hukum-hukum-Nya.

 

 

(KEDUA)

MELETAKKAN KEDUA TANGAN DI ATAS DADA, TEPAT DI BAWAH DAGU

 

Telah ditetapkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menempatkan tangan kanan di atas tangan kiri saat berdiri dalam shalat, sebagaimana diriwayatkan dari Sahal bin Sa’ad As-Sa’idi – semoga Allah meridainya – dalam Shahih Bukhari (740), al-Muwattha’ (74/20), at-Tamhid, dan lainnya. Juga dari hadits Wail – semoga Allah meridainya – dalam Shahih Muslim (301/1) dan riwayat lainnya, serta dari hadits-hadits lain dalam kitab as-Sunan al-Arba’ah dan lainnya, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fath al-Ghafur karya as-Sindi (wafat 1163 H) – semoga Allah merahmatinya.

Ibnu Abdil Barr – semoga Allah merahmatinya – mengatakan dalam at-Tamhid (74/20):

‘Tidak terdapat perbedaan dalam riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bab ini, dan saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dari sahabat mengenai hal ini, kecuali riwayat dari Ibnu Zubair yang disebutkan bahwa beliau melepaskan tangannya ketika shalat. Namun, terdapat juga riwayat lain dari beliau yang menyelisihi riwayat tersebut sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya, yakni perkataan beliau: “Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri adalah bagian dari sunnah.” Demikianlah pandangan mayoritas tabi’in dan kebanyakan ahli fikih di kalangan umat Islam, baik dari kalangan ahli pendapat maupun ahli riwayat.

At-Tirmidhi berkata (2/82 Tuhfah) dan begitu pula Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah (3/32): “Para ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan generasi setelah mereka mengamalkan hal ini…”

Perbedaan pendapat dalam masalah “al-irsal” (melepaskan tangan) tidak didukung oleh hadits yang shahih sebagaimana akan dijelaskan. Perbedaan pendapat hanya terjadi dalam hal posisi peletakan tangan pada tubuh. Pendapat-pendapat dan ungkapan yang ada dapat diklasifikasikan dan disebutkan di sini secara berurutan dari: pendapat meletakkan kedua tangan di dada (nahr), hingga pendapat meletakkannya di bawah pusar, serta pendapat yang membolehkan memilih, dengan merujuk pada dalil utama yang digunakan untuk setiap pendapat dan ungkapan, tingkat keshahihannya dan kelemahannya, serta siapa yang berpendapat demikian, agar jiwa tenang dengan mengetahui kedudukan posisi ini: “meletakkan keduanya di dada di bawah dagu”. Berikut penjelasannya:

  1. Di dada (nahr): Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah”. Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (2/31) dan dari dia oleh kebanyakan ahli tafsir ketika menafsirkan ayat ini, di antaranya dalam “Ad-Durr Al-Mantsur” (8/650-651).

Namun riwayat ini tidak shahih karena status Rauh bin Al-Musayyab Al-Kalbi Al-Bashri dalam [kitab] “Al-Mahruujin” (1/299).

Penafsiran yang dapat dipegang untuk ayat ini adalah firman Allah Ta’ala: “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”. Ini dipilih oleh Ibnu Jarir, dan diikuti oleh Ibnu Katsir yang mengatakan: “Penafsiran ini sangat baik”.

  1. Di atas dada: Ini adalah salah satu riwayat dari Imam Syafi’i – rahimahullah ta’ala. Tidak ada yang berpendapat demikian dari kalangan empat imam fiqih selainnya, sehingga ini menjadi keistimewaan mazhabnya karena sesuai dengan nash (teks) sunnah.

Ya, memang disebutkan ada riwayat langka dari Imam Ahmad – rahimahullah ta’ala, sebagaimana dikatakan As-Sindi – rahimahullah ta’ala – dalam “Fath Al-Ghafur” (hal. 66).

Namun dalam Bada’i Al-Fawa’id (923), Ibnu Al-Qayyim – rahimahullah ta’ala – mengatakan: “Dalam riwayat Al-Muzani disebutkan: ‘Sedikit di bawah pusar, dan dimakruhkan meletakkan kedua tangan di atas dada, karena diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melarang at-takfir yaitu meletakkan tangan di atas dada'” selesai kutipan.

Dan hadits ini tidak saya temukan.

Dan ketika Ibnu Abdil Barr – rahimahullah ta’ala – menyebutkan dalam “At-Tamhid” (20/79) riwayat dari Mujahid – rahimahullah ta’ala – tentang kemakruhan, beliau berkata:

“Tidak ada alasan bagi orang yang memakruhkan hal tersebut; karena hukum asal segala sesuatu adalah boleh, dan Allah maupun Rasul-Nya tidak melarangnya, maka tidak ada alasan bagi yang memakruhkannya. Ini seandainya tidak ada riwayat yang membolehkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu bagaimana jika telah tetap darinya seperti yang telah kami sebutkan?” selesai kutipan.

Yang lebih utama untuk dikatakan dalam menolak kemakruhan adalah: hukum asal dalam ibadah adalah mengikuti nash, dan ini telah tetap (ada nashnya).

Ishaq bin Rahawaih mengamalkan hal ini, sebagaimana dikatakan Al-Marwazi dalam “Al-Masa’il” (hal. 222)[[9]]: “Ishaq mengimami kami dalam shalat witir… dia mengangkat tangannya dalam qunut, berqunut sebelum ruku’, dan meletakkan kedua tangannya di atas atau di bawah dadanya.”

Dan ini tampak menjadi pilihan dua syaikh: Ibnu Al-Qayyim[[10]] dan Asy-Syaukani[[11]] – rahimahullah ta’ala – ketika beliau berkata:

“Tidak ada hadits yang lebih shahih dalam bab ini daripada hadits Wa’il yang telah disebutkan, dan ini sesuai dengan yang telah kami jelaskan dari tafsir Ali dan Ibnu Abbas untuk firman Allah Ta’ala: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah”, bahwa ‘nahr’ adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di tempat nahr (dada)” selesai kutipan. Dan telah diketahui kelemahan sanad dari keduanya (Ali dan Ibnu Abbas) – radhiallahu ‘anhuma – tentang hal ini.

Saya tidak melihat ada pernyataan dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah tentang “tempat meletakkan tangan”, wallahu a’lam.

 

 

Dalil-dalil:

Dalam hadits Qabishah bin Hulb dari ayahnya – radhiallahu ‘anhu: “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling ke kanan dan ke kiri, dan aku melihat beliau meletakkan tangannya di atas dadanya.”

Diriwayatkan oleh Ahmad: (5/226), At-Tirmidzi: (2/32), Ibnu Majah: (1/226), Ibnu Abi Syaibah: (1/390), Ad-Daraquthni: (1/285), Al-Baihaqi (2/29, 295), dan Al-Baghawi dalam “Syarh As-Sunnah” (3/31).

At-Tirmidzi menganggapnya hasan, dan An-Nawawi menyetujuinya dalam “Al-Majmu'” (3/312), dan menganggapnya hasan karena syawahid (penguat)nya; karena dalam sanadnya ada Qabishah, meskipun sebagian ulama menganggapnya tsiqah (terpercaya), namun tidak ada yang meriwayatkan darinya kecuali Simak bin Harb.

Dalam “At-Taqrib” dikatakan: “Maqbul” (dapat diterima).

Dan dalam hadits Wa’il bin Hujr – radhiallahu ‘anhu: Bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya kemudian meletakkan keduanya di atas dadanya. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya: (1/243 nomor 479), dan Al-Baihaqi: (2/30-31) melalui dua jalur:

  • Pertama           : berantai dengan beberapa perawi yang lemah dan ada keterputusan.
  • Kedua                : Mu’ammal bin Ismail dari Ats-Tsauri dari ‘Ashim bin Kulaib dari ayahnya dari Wa’il.

Mu’ammal adalah perawi yang jujur tetapi buruk hafalannya.

Asal hadits ini ada dalam “Shahih Muslim” dan lainnya tanpa lafaz “dada”.

Al-Hafizh Ibnu Hajar telah menyebutkan hadits ini dalam kitabnya “Al-Fath”: (2/262) dan dia diam tentangnya. Berdasarkan syaratnya dalam “Muqaddimah/Hady As-Sari”: (hal. 4), apa yang dia diamkan dalam “Al-Fath” berarti shahih atau hasan. Dia juga diam tentangnya dalam “Bulugh Al-Maram”: (hal. 53), dan dalam “At-Talkhis”: (1/224). As-Suyuthi dalam “Al-Hawi”: (2/212) telah mengingatkan tentang syarat Ibnu Hajar dalam hal ini.

Ibnu Al-Qayyim menggunakannya sebagai hujjah dalam “I’lam Al-Muwaqqi’in”: (2/400) dan lainnya.

Yang tampak bahwa hadits ini hasan karena syawahid (penguat)nya.

Adapun Ibnu Sayyid An-Nas dalam “Syarh At-Tirmidzi” mengatakan: “Ibnu Khuzaimah menshahihkannya”, sebagaimana dalam “Tuhfat Al-Ahwadzi”: (2/89) dan ‘Aun Al-Ma’bud: (2/370), dan begitu pula dikatakan Asy-Syaukani dalam “Nail Al-Authar”: (2/189).

Namun kita tidak melihat penshahihan Ibnu Khuzaimah terhadap hadits ini dalam “Shahih”nya yang telah dicetak. Jika yang dimaksud adalah shahih secara hukum karena penguat-penguatnya, maka ya [itu benar].

Oleh karena itu Asy-Syaukani – rahimahullah ta’ala – berkata dalam “An-Nail” (2/189): “Tidak ada hadits yang lebih shahih dalam bab ini daripada hadits Wa’il yang telah disebutkan…”

Dan dalam hadits mursal Thawus, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya kemudian mengeratkan keduanya di atas dadanya ketika shalat.”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud: (1/121 nomor 759), dan dalam “Al-Marasil”nya: (nomor 34), dan dalam riwayat Al-Baihaqi dalam “Ma’rifat As-Sunan”.

Dan dari Ali – radhiallahu ‘anhu: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” [maksudnya adalah] meletakkan tangan kanannya di tengah lengan bawahnya di atas dada.”

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam “At-Tarikh Al-Kabir”: (6/437), Ibnu Jarir dalam “At-Tafsir”: (11/325), Ad-Daraquthni: (1/285), dan Ibnu Abi Syaibah.

Dan dinisbatkan dalam “Ad-Durr Al-Mantsur” (8/650) kepada yang lainnya termasuk: Al-Baihaqi: (2/30).

Ketika Ibnu Katsir menyampaikan atsar ini dalam “Tafsir”nya (8/528), dia berkata: “Tidak shahih, dan dari Asy-Sya’bi juga seperti itu” selesai kutipan.

  1. Di atas dada untuk wanita, dan di bawah pusar untuk laki-laki.

Mazhab Hanafi tidak berbeda pendapat bahwa tempat kedua tangan adalah di bawah pusar, mereka memberikan alasan bahwa itu lebih menutup bagi wanita.

Dan untuk laki-laki: lebih menunjukkan pengagungan kepada Allah subhanahu.

  1. Di sekitar dada: Al-Hafizh Ibnu Hajar – rahimahullah ta’ala – mengisyaratkan hal ini dalam “Al-Fath”: (2/262) dalam hadits Wa’il dengan mengatakan: “Dan dalam riwayat Al-Bazzar: di sekitar dadanya” selesai kutipan.
  2. Di bawah dada di atas pusar: Ini adalah salah satu riwayat dalam mazhab Malik, Syafi’i, dan Ahmad – rahimahumullah ta’ala – diceritakan dari mereka oleh Asy-Syaukani dalam “Nail Al-Authar”: (2/189).

Imam An-Nawawi menguatkan pendapat ini dalam mazhab Syafi’i, dan berkata dalam “Al-Majmu'”: (3/313): “Pendapat ini juga dikatakan oleh Sa’id bin Jubair dan Dawud” selesai kutipan.

  1. Di atas pusar: Dalam sebuah riwayat dari Imam Ahmad – rahimahullah ta’ala… Ibnu Al-Qayyim – rahimahullah ta’ala – berkata dalam “Bada’i Al-Fawa’id” (1/91):

“Ada perbedaan pendapat tentang tempat meletakkan [tangan]:

  • Ada riwayat darinya: di atas pusar
  • Ada riwayat darinya: di bawahnya
  • Dan ada riwayat darinya melalui Abu Thalib: Aku bertanya kepada Ahmad: ‘Di mana seseorang meletakkan tangannya ketika shalat?’ Dia menjawab: ‘Di atas pusar atau di bawahnya, dan semua itu lapang menurutnya. Boleh meletakkan di atas pusar, di atasnya, atau di bawahnya'” selesai kutipan.

Dan serupa dengan ini dalam “Al-Mughni”: (1/514-515).

Ibnu Abdil Barr – rahimahullah ta’ala – berkata dalam “At-Tamhid” (20/75): “Ahmad bin Hanbal berkata: ‘Di atas pusar’, dan ini adalah pendapat Sa’id bin Jubair. Ahmad bin Hanbal juga berkata: ‘Jika di bawah pusar maka tidak mengapa'” selesai kutipan.

Atsar dari Sa’id diriwayatkan oleh Al-Baihaqi (2/31) dengan sanad yang lemah.

Dan telah datang riwayat dari Ali – radhiallahu ‘anhu – dalam riwayat Ibnu Jarir Adh-Dhabbi dari ayahnya, dia berkata: “Aku melihat Ali – radhiallahu ‘anhu – memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya pada pergelangan tangan di atas pusar.”

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: (2/130) dan dia menganggapnya hasan, dan Al-Bukhari meriwayatkannya secara mu’allaq dengan ringkas dan secara jazm (pasti) (1/301).

Ketika Ibnu Qudamah – rahimahullah ta’ala – menyebutkan riwayat dari Ahmad – rahimahullah ta’ala – tentang meletakkan kedua tangan di atas pusar, dia berkata dalam dalilnya: berdasarkan riwayat Wa’il bin Hujr yang berkata: “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dan meletakkan kedua tangannya di atas dadanya…” Yang tampak bahwa maksudnya dari riwayat ini adalah pendapat meletakkan kedua tangan di atas dada, wallahu a’lam.

  1. Di bawah pusar: Ini adalah pendapat mazhab Hanafi untuk laki-laki tanpa ada keraguan dalam mazhab. Sebagaimana dalam “Fath Al-Qadir” karya Ibnu Al-Humam: (1/249-250), dan “Fath Al-Ghafur” karya As-Sindi: (hal. 61-64).

Dan ini adalah salah satu riwayat dari Imam Syafi’i “Tuhfat Al-Ahwadzi”: (2/83), dan Ahmad sebagaimana telah disebutkan sebelumnya dari “Al-Bada’i” karya Ibnu Al-Qayyim, dan ini adalah pendapat mazhab sebagaimana dalam “Al-Inshaf”: (2/46).

Ibnu Abdil Barr berkata dalam “At-Tamhid” (20/75): “Ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan Ishaq berkata: ‘Di bawah pusar’, dan diriwayatkan hal itu dari Ali, Abu Hurairah, dan An-Nakha’i, namun riwayat tersebut tidak tsabit (tetap) dari mereka, dan ini adalah pendapat Abu Mijlaz” selesai kutipan.

Pendapat Abu Mijlaz diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah: (1/390-391) dan Al-Baihaqi: (2/31).[[12]]

Atsar An-Nakha’i diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah: (1/390), dan Muhammad bin Al-Hasan dalam “Al-Atsar”: (hal. 25).

Dalil-dalil:

Dari Ali – radhiallahu ‘anhu – berkata: “Sesungguhnya termasuk sunnah dalam shalat adalah meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan di bawah pusar.”

Diriwayatkan oleh Ahmad: (1/110), Abu Dawud: (1/480), Ibnu Abi Syaibah: (1/391), Ad-Daraquthni: (1/286), Ibnu Abdil Barr dalam “At-Tamhid”: (20/77), Al-Baihaqi dalam “Ma’rifat As-Sunan wa Al-Atsar”, dan Al-Majd menyampaikannya dalam “Al-Muntaqa”: (2/188 dengan An-Nail).

Semua sanadnya pada mereka berputar pada: Abdurrahman bin Ishaq Al-Wasithi, mereka sepakat akan kelemahannya, sebagaimana dalam “Nashb Ar-Rayah”: (1/314) yang mengutip dari An-Nawawi – rahimahullah ta’ala – dan di dalamnya Al-Baihaqi berkata: “Sanadnya tidak tsabit (tetap), hanya Abdurrahman bin Ishaq Al-Wasithi yang meriwayatkannya sendirian, dan dia matruk (ditinggalkan).”

Al-Allamah Al-‘Aini Al-Hanafi – rahimahullah ta’ala – berkata dalam “Umdat Al-Qari” (5/279): (Ini adalah perkataan Ali bin Abi Thalib dan sanadnya sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak sahih).

Dari Abu Hurairah – radhiyallahu ‘anhu -: “Sunnah adalah meletakkan telapak tangan di atas telapak tangan lainnya dalam shalat di bawah pusar.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud: (1/481), dan Ibn Hazm secara mu’allaq: (4/157). Di dalamnya terdapat perawi bernama Abdurrahman bin Ishaq al-Wasiti al-Kufi yang disebutkan, dan ia adalah perawi lemah menurut kesepakatan para ulama.

Dari Anas – radhiyallahu ‘anhu -: “Salah satu akhlak kenabian adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah pusar.” Diriwayatkan oleh Ibn Hazm secara mu’allaq dalam Al-Muhalla: (4/157), namun tidak ada sanad baginya, seperti yang disebutkan dalam Tuhfatul Ahwadzi: (2/88), lihat juga Fathul Ghafoor: (hlm. 57, 66).

Catatan:

Syekh Qasim bin Qutlubugha, yang wafat pada tahun 879 H – rahimahullah – dalam Takhrij Ahadits Al-Ikhtiyar Syarh Al-Mukhtar, mengacu pada Mushannaf Ibn Abi Syaibah: hadis Wa’il bin Hujr – radhiyallahu ‘anhu – dengan lafaz: “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dalam shalat di bawah di bawah pusar.”

As-Sindi telah meneliti dalam Fathul Ghafoor (hal. 35-48) bahwa dalam Mushannaf tidak ada tambahan kata “di bawah pusar,” dan bahwa para ulama Hanafiyah sebelum Syekh Qasim tidak menyebutkan istilah ini sebagai bagian dari mazhab mereka. Bahkan, sezaman dengan Syekh Qasim, yaitu Ibn Amir al-Hajj yang wafat pada tahun 879 H, mengatakan dalam Syarh Muniyat al-Musalli: “Yang tetap dari sunnah adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri, dan tidak ada hadis yang menetapkan tempat tertentu di tubuh untuk posisi ini, kecuali hadis Wa’il yang disebutkan.”

Demikian pula, Ibn Najim yang wafat pada tahun 970 H dalam al-Bahr ar-Raiq (1/303) berpendapat sama, maksudnya adalah lafaz “di dadanya,” karena mereka tidak menyebutkan tambahan “di bawah pusar” dalam hadis Wa’il.

  1. Posisi Tangan Dibiarkan Lurus:

Ini adalah pendapat yang masyhur dalam mazhab Maliki, yang berbeda dengan pernyataan Imam Malik – rahimahullah – tentang disyariatkannya meletakkan tangan. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ibn Zubair, Hasan al-Basri, dan an-Nakha’i sebagaimana dalam at-Tamhid (20/76). Kemudian beliau mengatakan: “Ini bukanlah perbedaan yang besar; karena perbedaan hanya dalam bentuk ketidaksukaan terhadap praktik tersebut, dan terkadang seorang ulama membiarkan kedua tangannya lurus untuk menunjukkan kepada orang lain bahwa hal tersebut bukanlah ketentuan yang wajib.”

Beliau berkata: “Dalilnya adalah sunnah bagi yang mengikutinya, dan siapa yang menyelisihinya, maka ia akan menjadi hujjah baginya, terutama dalam sunnah yang tidak ada satu pun dari sahabat yang menyelisihinya.”

Para ulama Malikiyah banyak menulis untuk menetapkan kesyariatannya untuk membiarkan tangan lurus, dan sebagian lainnya menulis untuk menolaknya. Siapa pun yang meneliti dalil-dalil yang menetapkan posisi tangan dibiarkan lurus akan mengetahui bahwa itu bukan hujjah, dan bahwa sunnah adalah posisi tangan di atas.

Oleh karena itu, as-Sindi – rahimahullah – dalam Fathul Ghafur (hal. 60) mengatakan:

“Yang benar adalah tidak ada hadis sahih yang menyebutkan tentang membiarkan tangan lurus dalam shalat.”

  1. Pilihan antara Meletakkan Tangan atau Membiarkannya Lurus:

Pendapat ini ada dalam mazhab Maliki, dan disebutkan bahwa posisi tangan diletakkan adalah rukhsah (keringanan) khusus pada shalat sunnah, dan pilihan ini juga diriwayatkan dari al-Auza’i dan ‘Atha’. Lihat: at-Tamhid (2/75) dan Nailul Authar (2/186).

  1. Pilihan di atas pusar, di atasnya, atau di bawahnya:

Pendapat ini dinukil dari Imam Ahmad – rahimahullah – pada pendapat keenam, dan disebutkan dalam al-Mughni (1/515) dan al-Inshaf (2/46). Ibnu Mundzir – rahimahullah – juga menyebutkannya seperti dalam Nailul Authar. (149/2): “Tidak ada yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal tersebut, sehingga diperbolehkan memilih.”

Pernyataan serupa juga dikemukakan oleh Ibnul Qayyim – rahimahullah – seperti yang disebutkan dalam Hasyiyah ar-Raudh oleh Ibnu Qasim (212) dan disandarkan kepada Imam Malik – rahimahullah. Imam Tirmidzi – rahimahullah – berkata dalam Sunan beliau (2/82, Tuhfah) setelah menyebutkan hadis Wa’il mengenai posisi tangan: “Amalan ini dianut oleh para ahli ilmu dari kalangan sahabat Rasulullah, tabi’in, dan generasi setelah mereka, yang berpendapat bahwa seorang laki-laki hendaknya meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dalam shalat. Sebagian dari mereka berpendapat untuk meletakkannya di atas pusar, dan sebagian yang lain berpendapat di bawah pusar, dan semuanya dianggap luas (fleksibel) menurut mereka.”

Itulah sepuluh pendapat yang lengkap. Pendapat pertama dan ketiga dapat dirujuk untuk perempuan, dan yang keenam ke pendapat kedua, sedangkan keempat dan kelima dirujukkan ke pendapat keenam, dan kesembilan dirujukkan ke kedelapan. Dengan demikian, pendapatnya menjadi tiga:

  1. Di atas dada, yang mencakup di atas dada atau tepat di bawah dada, di atas pusar.
  2. Di bawah pusar.
  3. Memilih (kebebasan), dengan beberapa bentuk.

Kesimpulan:

Dari uraian ini tampak bahwa tidak ada hadis marfu’ (dari Nabi) yang sahih tentang posisi meletakkan tangan pada bagian tubuh kecuali di dada, dengan pilihan yang luas di mana saja pada dada, baik di atas, atau di bawahnya; karena tidak ada ketentuan yang pasti mengenai lokasi di dada. Lihatlah pemahaman Ibn Qudamah – rahimahullah – ketika beliau mendukung riwayat dalam mazhab Ahmad – rahimahullah -: meletakkannya di atas pusar berdasarkan hadis Wa’il – radhiyallahu ‘anhu – “di atas dadanya.”

Adapun atsar dari Ibnu Abbas yang menyatakan “di sekitar dada (nahr)” dalam penafsiran fa shalli lirabbika wanhar tidak sahih, dan itu adalah riwayat tertinggi dalam bentuk atsar yang mauquf, tetapi tidak valid. Sedangkan posisi “di dada” atau “di tulang selangka” (tercermin dari istilah nahr atau traqwatain) tidak memiliki sanad yang marfu’ (langsung dari Nabi) sama sekali.

Oleh karena itu, meletakkan tangan di sekitar leher di bawah janggut adalah bentuk baru yang tidak diriwayatkan dalam sunnah, atsar, atau pernyataan yang diakui; ini muncul sebagai bentuk “berlebihan dalam menerapkan sunnah.” Ini adalah sikap berlebihan dari yang meletakkan di dada, sebagaimana yang meletakkan di bawah pusar terkadang lalai hingga ia menempatkannya di atas tulang kemaluan. Kedua kelompok ini telah menjalankan sunnah meletakkan tangan, tetapi mengabaikan sunnah meletakkannya di dada.

Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Kami jadikan belenggu-belenggu di leher mereka, hingga dagu mereka, sehingga mereka tertengadah.” (Yasin/8).

Al-Qurtubi – rahimahullah – dalam tafsirnya (8/15) mengatakan: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Yahya bahwa Ali bin Abi Thalib – ‘alaihis salam – memperlihatkan kepada mereka bentuk tengadah (al-iqmah), beliau meletakkan kedua tangannya di bawah janggutnya, merapatkannya, dan mengangkat kepalanya.”

An-Nahhas berkata: “Ini adalah riwayat terbaik yang ada dalam hal ini, dan diambil dari apa yang diceritakan oleh al-Ashma’i…”.

Semoga Allah melindungi kita dan Anda dari keadaan penghuni azab. Dan nasihatnya adalah untuk tetap berpegang pada sunnah.

 

 

(KETIGA)

MENAMBAH RENTANGAN DAN PEREGANGAN DALAM SUJUD

 

Sikap yang moderat (pertengahan) dan meluruskan tubuh dalam rukuk dan sujud adalah bagian dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam kedua gerakan tersebut.

Batasannya dalam sujud adalah keseimbangan antara rentangan (infiraasy) dan ketegangan dengan melandaskan tujuh anggota sujud ke tanah, menjaga jarak yang moderat antara paha dan betis, antara perut dan paha, serta antara lengan atas dan sisi tubuh, dan tidak membentangkan lengan di tanah.

Perhatikan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan perintah untuk keseimbangan dalam sujud dengan larangan membentangkan lengan seperti anjing.

Dari Anas – radhiyallahu ‘anhu – dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Luruskan diri kalian dalam sujud, dan janganlah salah seorang dari kalian membentangkan lengannya seperti anjing.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya (2/302 dalam Fathul Bari), dan An-Nasa’i dalam Sunan-nya (1109).

Juga diriwayatkan dari beliau dengan lafaz: “Luruskan diri kalian dalam rukuk dan sujud, dan janganlah salah seorang dari kalian membentangkan lengannya seperti anjing.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (822), An-Nasa’i (1027), dan lainnya.

Al-Hafizh Ibn Hajar rahimahullah berkata[[13]]: “‘I’tadiluu’ (luruskanlah diri kalian) berarti berada di tengah-tengah antara rentangan (infiraasy) dan ketegangan (qabd).”

Kemudian disebutkan perkataan Ibn Daqiq al-‘Id – rahimahullah – yang menunjukkan bahwa larangan tersebut mencakup secara umum posisi rentangan, peregangan, dan ketegangan dalam “bentuk sujud,” bukan hanya pada lengan saja.

Dari hadits Maimunah – radhiyallahu ‘anha – disebutkan: “Bahwa Nabi ketika sujud, merenggangkan tangannya sehingga jika seekor anak kambing ingin melewati bawah tangannya, ia bisa melewatinya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim dan para penyusun kitab sunan, dan redaksinya dalam An-Nasa’i (1108).

Oleh karena itu, menambah rentangan dan peregangan dalam sujud adalah bentuk berlebihan dari sikap moderat dalam menjalankan rukun agung ini. Dalam sujud, seorang hamba diharapkan berada dalam kondisi penuh ketundukan, kerendahan hati, dan perendahan diri kepada Tuhannya – Maha Suci dan Maha Tinggi – karena seorang hamba paling dekat dengan Tuhannya ketika sedang sujud. Oleh sebab itu, kita diperintahkan untuk berdoa dalam sujud, karena itu adalah salah satu tempat yang mustajab.

Maka, sudah selayaknya rukun dengan kedudukan semulia ini dilaksanakan sesuai dengan petunjuk Nabi yang penuh dengan keseimbangan, tanpa sikap berlebihan dan tanpa kesulitan, tidak terlalu ekstrem dalam bentuk yang baru ini, tidak pula dengan mengabaikan, seperti posisi malas pada sebagian orang yang sujud dengan membentangkan lengan di atas tanah, merapatkan perut dengan paha, dan paha dengan betis, yang mengumpulkan sejumlah larangan.

Dalam Shahih Al-Bukhari (1/247) dalam “Kitab Wudhu,” disebutkan ucapan Ibnu Umar – radhiyallahu ‘anhuma – kepada Wasi’ bin Haban: “Mungkin engkau termasuk orang yang shalat dengan bertumpu pada pangkal pahanya (pinggul),” maka ia berkata, “Demi Allah, saya tidak tahu.” Malik menjelaskan bahwa maksudnya adalah orang yang shalat tanpa mengangkat tubuhnya dari tanah, sujud dengan menempel di tanah.

Sunnah berada di tengah-tengah antara sikap berlebihan dan pengabaian, dan begitulah praktik umat Islam seharusnya, segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maka, berhati-hatilah dari keterlaluan yang membawa kepada penambahan dalam penerapan sunnah.

(KEEMPAT)

ISYARAT JARI TANGAN

 

Di antara gerakan baru dalam shalat adalah mengatakan bahwa perlu memberikan isyarat dengan jari telunjuk saat duduk di antara dua sujud. Hal ini didasarkan pada dua alasan:

Pertama: Keumuman hadis-hadis yang menyebutkan gerakan jari telunjuk ketika duduk dalam shalat, seperti dalam hadis Wa’il, Ibnu Umar, dan Ibnu Zubair – radhiyallahu ‘anhum. Namun, terdapat riwayat lain yang membatasi hal ini pada duduk tahiyat, sehingga yang umum harus dibawa kepada yang spesifik.

Al-Hafizh Ibn Hajar – rahimahullah – mengutip apa yang disimpulkan oleh Ibn Rashid – rahimahullah – dengan perkataannya: “Jika disebutkan secara umum dalam hadis ‘duduk dalam shalat’ tanpa batasan, maka yang dimaksud adalah duduk tahiyat.”[[14]]

Contoh dari hal ini dalam beberapa bab pada kitab sunan adalah pernyataan An-Nasa’i – rahimahullah -: “Bab Tempat Tangan Saat Duduk untuk Tahiyat Awal.”[[15]]

Dia menyebutkan di bawahnya hadis Wa’il – radhiyallahu ‘anhu – yang tidak secara tegas menyebutkan kata “duduk untuk tahiyat,” namun demikian, tidak dipahami dari hadis tersebut bahwa yang dimaksud adalah duduk di antara dua sujud.

Namun, Al-Bayhaqi – rahimahullah – memberi penjelasan yang menunjukkan bahwa “isyarat” hanya berlaku pada dua tahiyat, bukan selain itu. Ia berkata: “Bab dalil bahwa ini adalah sunnah tangan dalam kedua tahiyat.” Ia kemudian menyampaikan riwayat dari Abdullah bin Zubair – radhiyallahu ‘anhu – yang mengatakan: “Rasulullah صلى الله عليه وسلم ketika duduk pada dua rakaat atau empat rakaat meletakkan kedua tangannya di atas kedua lututnya, lalu mengisyaratkan dengan jarinya.” (Sunan Al-Kubra, 2/132).

Kedua: Dalam beberapa riwayat dari hadis Wa’il bin Hajar – radhiyallahu ‘anhu – disebutkan teksnya: “Saya mengamati Nabi صلى الله عليه وسلم, lalu beliau mengangkat kedua tangannya saat takbir, kemudian setelah takbir kedua kali, beliau mengangkat kedua tangannya. Setelah itu, ketika beliau mengatakan: ‘Sami’ Allahu liman hamidah,’ beliau mengangkat tangannya. Kemudian, beliau duduk dengan menghamparkan kaki kirinya, meletakkan tangan kirinya di atas lutut kiri, lengan kanannya di paha kanannya, kemudian mengisyaratkan dengan jari telunjuknya, meletakkan ibu jari di atas jari tengah, melingkarkannya, dan menggenggam jari-jarinya yang lain, lalu beliau sujud, dengan kedua tangannya sejajar dengan telinga.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abdul Razzaq dalam Al-Musannaf (2/68), dari Ahmad (4/317), dan At-Tabarani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir (22/33).

Ibn Qayyim – rahimahullah – ketika menyampaikan riwayat Wa’il – radhiyallahu ‘anhu dari riwayatnya – dalam konteks petunjuk Nabi صلى الله عليه وسلم dalam duduk di antara dua sujud, sebagian orang kontemporer menganggap bahwa Ibn Qayyim – rahimahullah – berpendapat bahwa ada isyarat antara dua sujud.

Namun, ini tidak dapat diterima begitu saja. Sebab, beliau tidak secara tegas menyatakan hal itu seperti kebiasaannya. Beliau hanya menyebutkan perkataan perawi, kemudian berkata: “Begitulah yang dikatakan oleh Wa’il bin Hajar tentangnya.” [[16]]

Di sini terdapat isyarat bahwa sebenarnya ada keraguan dalam diri beliau mengenai hal tersebut.

Oleh karena itu, beliau menyampaikan lagi dalam konteks petunjuk Nabi صلى الله عليه وسلم dalam duduk pertama untuk tahiyat, dan beliau menyebutkannya dengan berkata: “Seperti yang telah disebutkan dalam hadis Wa’il bin Hajar.” Dalam hal ini ada petunjuk bahwa itulah tempat isyarat tersebut.

Karena itu, ketika beliau menyampaikan petunjuk Nabi صلى الله عليه وسلم dalam tahiyat terakhir, beliau menyebutkan hadis Wa’il dan berkata: “Dan itu ada dalam sunan.” Jadi, menyatakan bahwa Ibn Qayyim berpendapat adanya gerakan isyarat di antara dua sujud adalah salah.

Dan jika riwayat ini memang satu-satunya konteks dari hadis Wa’il – radhiyallahu ‘anhu – dan tidak ada perbedaan dari para perawi lain yang menggambarkan shalat Nabi صلى الله عليه وسلم, maka indikasi adanya isyarat dengan jari telunjuk antara dua sujud akan jelas, dan kita akan melihat para ulama berlomba-lomba untuk berpendapat demikian serta menyusun bab khusus untuk menetapkan kesyariatannya, serta umat Islam akan mengamalkannya. Namun, semua itu tidak terjadi.

Semua riwayat hadis Wa’il tidak mendukung hal tersebut, begitu pula para perawi lain yang menggambarkan shalat Nabi صلى الله عليه وسلم, selain Wa’il, juga tidak mendukung hal itu. Semua riwayat mereka antara menyatakan dengan umum (tanpa keterangan khusus) atau secara khusus saat duduk tahiyat.

Tidak ada seorang pun dari kalangan ulama salaf yang secara tegas menyatakan adanya kesyariatannya isyarat antara dua sujud, dan tidak ada satu bab pun yang disusun untuk hal itu. Praktik umat Islam yang diwariskan secara turun-temurun adalah tidak melakukan isyarat atau gerakan di antara dua sujud. Hal ini termasuk riwayat yang disepakati umat Islam untuk tidak diamalkan, baik karena kelemahannya atau karena tidak sesuai dengan konteks hukumnya.

Adapun mengenai kelemahannya, hal ini telah disinggung oleh al-Baihaqi – rahimahullah – dalam ‘Sunan al-Kubra’ (2/131), di mana beliau berkata: (Bab tentang yang diriwayatkan dalam lingkaran antara jari tengah dan ibu jari), lalu beliau mengutip sanad hadis Wa’il – radhiyallahu ‘anhu – kemudian berkata: (Kami lebih memilih yang kami riwayatkan dalam hadis Ibnu Umar, dan yang kami riwayatkan dalam hadis Ibnu Zubair, karena keduanya lebih kuat, sanadnya lebih kokoh, dan perawi-perawinya lebih unggul dalam hal keutamaan dibandingkan dengan ‘Ashim bin Kulaib).

Dalam Syarah al-Adzkar karya Ibnu ‘Allan (1/255) disebutkan: ‘Yang tampak adalah bahwa lafaz ‘dengan tangan kanannya’ merupakan tambahan dari perawi, karena hal tersebut tidak disebutkan dalam kitab-kitab utama,’ kemudian beliau menyebutkan mengenai kenaikan status sanadnya.

Syekh Ibnu Baz dan al-Albani telah menegaskan[[17]] bahwa riwayat ‘Abd al-Razzaq ini dari al-Tsauri melalui jalur ‘Ashim hanya diriwayatkan oleh ‘Abd al-Razzaq dari al-Tsauri, yang berbeda dengan Muhammad bin Yusuf al-Firyabi, yang merupakan murid dekat al-Tsauri dan tidak menyebutkan sujud yang disebutkan di akhir hadis tersebut. Muhammad diikuti oleh ‘Abdullah bin al-Walid. Maka, tambahan di akhir hadis ‘kemudian dia sujud…’ adalah kesalahan dari ‘Abd al-Razzaq – rahimahullah – dan semua riwayat sepakat bahwa isyarat dilakukan pada duduk tahiyat pertama dan kedua.

Penjelasannya:

Namun, penghakiman sebagai syadz (menyimpang) sesuai dengan kaidah para ahli hadis[[18]] dilakukan jika tidak memungkinkan untuk menjelaskan riwayat tersebut agar sesuai dengan riwayat para perawi tepercaya lainnya tanpa ada pemaksaan dan pertentangan, dan penjelasan kata ini di akhir riwayat: ‘Kemudian dia sujud’ sejalan dengan riwayat-riwayat lain yang menentukan tempat isyarat dengan jari hanya pada duduk tasyahud pertama dan kedua.

Penjelasan: Ketika kita mengetahui dari petunjuk Nabi yang tetap dalam shalat: isyarat dengan jari telunjuk hanya pada kedua tasyahud, termasuk banyak riwayat dari hadits Wa’il, maka riwayat ini darinya melalui jalur Abdurrazzaq, dari Ats-Tsauri, dari ‘Ashim: bertemu dengan riwayat-riwayat tersebut berdasarkan penjelasan berikut:

Bahwa huruf ‘kemudian’ (tsumma) ini digunakan untuk urutan penyebutan, sehingga bermakna sama dengan ‘dan’ (waw), dan tidak selalu menunjukkan urutan dalam penyebutan dan hukum secara bersamaan. Ini adalah makna yang umum dalam bahasa Arab, dan ditetapkan oleh para ahli nahwu seperti Ibnu Hisyam[[19]] dan lainnya (semoga Allah merahmati mereka). Hal ini diketahui melalui pembahasan dalam kitab-kitab: ‘Ushul Fiqh’ dan dalam istilah Hadits mereka membahas hukum mendahulukan sebagian matan atas sebagian lainnya, seperti dalam: ‘Fath al-Mughits’ karya As-Sakhawi (3/196-197) dan lainnya.

Dan dengan makna ini: (kata ‘tsumma’ (kemudian) dalam Al-Qur’an datang untuk menunjukkan urutan penyebutan tanpa mempertimbangkan jarak waktu dan tenggang waktu, sehingga tidak menunjukkan bahwa yang kedua setelah yang pertama, bahkan mungkin terjadi sebelumnya)[[20]].

Dan termasuk dalam pembahasan kita adalah hadits Wa’il bin Hujr tentang sifat shalat Nabi, maka saya katakan:

Telah diketahui bahwa hadits Wa’il tidak semuanya datang dalam satu konteks, tetapi seperti halnya hadits-hadits lain yang menggambarkan shalat Nabi, jalur periwayatannya beragam dan sumbernya bermacam-macam. Sebagian perawi meringkasnya dan sebagian lain memanjangkannya, sesuai dengan ketentuan yang dikenal dalam dasar-dasar periwayatan dan metodenya, dalam memotong dan membagi satu hadits. Bahkan, hadits dari satu orang dari mereka dalam menggambarkan shalat Nabi, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu ta’ala[[21]]: “Sesungguhnya sunnah-sunnah yang disepakati tidak tercakup semuanya oleh setiap orang yang menggambarkan shalatnya (Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam), tetapi kumpulan sunnah-sunnah itu diambil dari kumpulan mereka semua.”

Oleh karena itu, di antara kebaikan yang diberikan oleh seorang ahli hadits kepada kaum muslimin adalah mengumpulkan jalur-jalur satu hadits, dan menyusun matan-matannya yang valid dalam satu alur dengan menjelaskan sumber setiap lafazh darinya, serta memberikan peringatan tentang mana yang tidak shahih darinya. Dan di antara tujuan terbesarnya adalah: menggambarkan bentuk dalam satu rukun dari rukun-rukun shalat, seperti menggambarkan berdiri, menggambarkan sujud… atau menyebutkan tempat-tempat satu sifat di dalamnya, seperti: “mengangkat kedua tangan”. Dan begitulah yang tidak berarti bermaksud untuk urutan hukum dalam setiap konteks dalam segala keadaan; karena hal itu sudah diketahui dan diwariskan.

Dan termasuk dalam riwayat Abdurrazzaq ini ada tempat yang menimbulkan kemusykilan, di dalamnya ada dua perkara yang jelas:

Pertama: Peringkasan dan pembatasan pada penggambaran tiga bentuk dalam shalat:

1 – Tempat-tempat mengangkat tangan

2 – Sifat duduk dan tidak ditentukan

3 – Sifat sujud

Dan yang kedua: bahwa huruf sambung (tsumma/kemudian) tidak dimaksudkan untuk urutan hukum tetapi untuk urutan penyebutan, dan disebut juga urutan pemberitaan, dan disebut: urutan lafazh, dengan bukti bahwa di antara yang sebelumnya dalam konteks ini terdapat perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang tidak disebutkan, di antaranya “sujud pertama” tidak disebutkan dalam konteks ini. Maka dia bermaksud menggambarkan sujud secara umum, karena bentuknya sama baik itu sujud pertama maupun kedua, dan ini jelas, dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

Penjelasan ini menunjukkan kepada pengamat tentang pentingnya memperhatikan makna-makna perangkat dan huruf-huruf dengan menggabungkan sebagian riwayat dengan sebagian lainnya. Dan lihatlah contoh-contoh untuk ini dalam “Al-Ihkam” karya Ibnu Daqiq Al-‘Id: (1/388, 410-411), dan (2/267, 272, 327).

 

 

(KELIMA)

SIFAT ‘AJN (BERTUMPU SEPERTI ORANG MENGULENI)

 

Al-‘Ajn adalah ketika orang yang shalat berdiri dari satu rakaat ke rakaat lain dengan posisi seperti orang yang menguleni, yaitu dengan mengumpulkan kedua tangannya dan bersandar pada bagian belakang keduanya ketika berdiri seperti keadaan orang yang sedang menguleni adonan.

Ini adalah postur yang asing (non-Arab), bukan sunnah syar’iyah, sebagaimana yang diisyaratkan oleh perkataan Ibnu Shalah – rahimahullahu ta’ala.

Dan ini dilakukan oleh orang yang lanjut usia karena terpaksa bukan karena pilihan untuk membantunya berdiri. Kemudian ‘ajn memiliki dua sifat dalam bahasa Arab: yang telah disebutkan, dan yang kedua adalah membentangkan kedua telapak tangan di atas tanah, sebagaimana yang dikenal dari keadaan wanita ketika menguleni adonan.

Sejak kapan menyerupai wanita, atau beramal dalam keadaan lemah, menjadi sunnah dari sunnah-sunnah petunjuk?

Bahkan sebagian mereka mengatakan: bahwa lafazh haditsnya adalah “seperti orang yang lemah” dan penulisan huruf “zai” dan “nun” memang berdekatan.

[Terlihat bahwa] hadits ini adalah dha’if (lemah) yang tidak bisa dijadikan hujjah, dan meninggalkan pengamalannya [lebih baik]. Sepanjang berabad-abad [terdapat] cacat yang mencederai [hadits ini], dan saya telah menjelaskan hal itu dalam bagian tersendiri yaitu buku saya berjudul: “Cara Bangkit dalam Shalat dan Kelemahan Hadits tentang ‘Ajn (Bertumpu seperti Menguleni)”.

 

 

(KEENAM)

GERAKAN BARU BERDASAR HADITS ABDULLAH BIN AZ-ZUBAIR

 

Penerapan praktis baru untuk hadits Abdullah bin Az-Zubair Radhiallahu ‘anhuma yang berkata: “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam duduk dalam shalat, beliau meletakkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya dan membentangkan kaki kanannya…” Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim: (5/79).

Ketika sebagian orang kontemporer memahami bahwa penerapan praktis dari sunnah ini adalah: menampakkan jari-jari kaki kiri di antara paha dan betis dengan menjadikan bagian punggung kaki di sisi betis dan bagian telapaknya di sisi paha. Dan hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanadnya dari Abdul Wahid bin Ziyad yang mengabarkan kepada kami dari Utsman bin Hakim, yang mengabarkan kepada kami dari Amir bin Abdullah bin Az-Zubair dari ayahnya, yang berkata: “Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam duduk dalam shalat, beliau meletakkan kaki kirinya di bawah paha kanan dan betisnya, dan membentangkan kaki kanannya…” Hadits: (nomor 973). Dan sanad ini sama dengan yang ada pada [riwayat] Muslim.

Maka sumber hadits pada keduanya [Muslim dan Abu Dawud] adalah sama, “baina” (di antara) dalam riwayat Muslim memiliki makna yang sama dengan “tahta” (di bawah) dalam lafazh Abu Dawud, karena tidak mungkin satu sumber menjelaskan posisi duduk dengan variasi sifat (cara duduk), dan kondisi kaki kiri berada di bawah paha dan betis kanannya, tidak memungkinkan untuk ditafsirkan dengan cara praktis baru yang disebutkan. Maka dari itu, pemahaman makna “berada di antara” dalam riwayat Muslim harus disesuaikan dengan ungkapan yang jelas dalam riwayat Abu Daud.

Ketika Ibnu Qayyim (semoga Allah merahmatinya) menyebutkan tiga cara duduk yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad ﷺ dalam tasyahhud akhir:

  • Cara pertama: Beliau ﷺ meletakkan kedua kakinya ke satu sisi.
  • Cara kedua: Beliau ﷺ meletakkan kaki kirinya, dan menegakkan kaki kanannya.
  • Cara ketiga: Beliau ﷺ meletakkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya, dan membentangkan kaki kanannya.

Kemudian beliau (Ibnu Qayyim) berkata setelah menjelaskan masing-masing cara:

“Cara yang ketiga inilah—yang dipilih oleh Abu al-Qasim al-Khiraqi dalam kitab Mukhtasharnya—yang berbeda dengan dua cara sebelumnya dalam hal posisi kaki kiri yang mengarah ke sisi kanan dan posisi kaki kanan yang ditegakkan. Mungkin Nabi ﷺ terkadang melakukan cara ini, dan terkadang cara lain. Ini tampak lebih jelas. Ada kemungkinan perbedaan ini berasal dari perbedaan para perawi…”

Maka, perbedaan antara cara duduk dalam tasyahhud kedua dan ketiga adalah Menegakkan atau membentangkan kaki kanan.

Adapun kaki kiri, dalam cara kedua diarahkan ke sisi kanan, dan dalam cara ketiga ditempatkan “di antara paha kanan dan betisnya.” Hanya hadits Ibnu Zubair yang disebutkan sebelumnya yang diriwayatkan dalam lafaz Muslim, tanpa menyebutkan lafaznya di Abu Daud, yang dengan jelas menyebutkan bahwa kaki kiri berada di bawah paha dan betis. Karena perbedaan antara cara kedua dan ketiga dalam posisi duduk tasyahhud terletak pada kaki kanan, yaitu antara menegakkannya atau membentangkannya.

Beberapa kalangan yang menisbatkan dirinya pada ilmu hadits di zaman kita memahami riwayat Muslim saja, dan karena Ibnu Qayyim hanya menyebutkan teks ini, mereka menafsirkan hal ini sebagai praktik baru dalam cara duduk, yang saya tidak tahu pernah disebutkan sebelumnya. Lafaz Abu Daud, karena berasal dari sumber yang sama, jelas menolak pemahaman baru ini. Allah Maha Mengetahui.

 

 

(KETUJUH)

MEMBATASI PENGHITUNGAN TASBIH HANYA DENGAN JARI-JARI TANGAN KANAN

 

Didasarkan pada apa yang terdapat dalam sebagian lafaz para perawi dari hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash – semoga Allah meridhainya – yang berkata: “Aku melihat Rasulullah menghitung tasbih dengan tangan kanannya.” Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Al-Baihaqi.

Lafaz ini diunggulkan oleh Muhammad bin Qudamah bin A’yun dibandingkan dengan semua perawi lainnya. Penting untuk meneliti penggunaan lafaz ini dengan mengumpulkan semua lafaz perawi dan mengetahui asal usul hadits tersebut, apakah berasal dari sumber yang berbeda atau sama.

Maka ketahuilah bahwa hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash – semoga Allah meridhainya – diriwayatkan oleh keempat imam sunan dan yang lainnya. Lafaznya: “Rasulullah bersabda: Dua hal, jika dijaga dengan baik, akan memasukkan pelakunya ke dalam surga… Abdullah berkata: Aku melihat Rasulullah ﷺ menghitung dengan tangannya.”

Dalam lafaz lain: “Menghitung tasbih.” Dan dalam lafaz lain: “Sungguh aku melihat Rasulullah ﷺ menghitung seperti ini, dan beliau menghitung dengan jari-jarinya.”

Dari segi sanad, hadits ini diawali dengan periwayatan yang unik, khusus hanya diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr bin Al-Ash – semoga Allah meridhainya -. Dan darinya diriwayatkan secara khusus oleh As-Sa’ib bin Yazid atau bin Malik. Dari As-Sa’ib, periwayatan khusus berasal dari anaknya, ‘Atha’ bin As-Sa’ib.

Dari ‘Atha’, hadits ini menjadi terkenal[[22]], diriwayatkan oleh banyak perawi, di antaranya: Syu’bah, Sufyan Ats-Tsauri, Hammad bin Zaid, Abu Khaitsamah Zuhair bin Harb, Isma’il bin ‘Ulayyah, dan Al-A’mash.

Mereka ini adalah para perawi yang memiliki kredibilitas tinggi dalam riwayat, hafalan, ketelitian, dan ilmu. Kesemuanya meriwayatkan dengan lafaz “dengan tangannya” tanpa adanya perbedaan sama sekali; tidak ada satu pun di antara mereka yang mengatakan “dengan tangan kanannya.”

Perbedaan terjadi melalui jalur salah satu perawi dari ‘Utham bin Ali dari Al-A’mash, yang diriwayatkan dari guru Abu Daud: Muhammad bin Qudamah dari ‘Utham dengan lafaz “dengan tangan kanannya,” yang diriwayatkan oleh Abu Daud, dan dari jalurnya oleh Al-Baihaqi. Muhammad bin Qudamah dalam hal ini berbeda dari rekan-rekannya yang juga mengambil dari ‘Utham, yang meriwayatkan dengan lafaz umum yang digunakan oleh perawi lainnya yang selevel dengan Al-A’mash: “dengan tangannya” atau dengan maknanya dalam lafaz “menghitung tasbih.”

Jadi, penting untuk meneliti lebih dalam riwayat ‘Utham dari Al-A’mash dari ‘Atha’, dari ayahnya As-Sa’ib, dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Semoga Allah meridhainya.

Al-A’mash adalah Sulaiman bin Mihran Al-Kufi, termasuk yang meriwayatkan dari ‘Atha’ sebelum terjadi perubahan ingatan (ikhtilat) pada ‘Atha’, sehingga riwayatnya darinya diterima. Al-A’mash dalam seluruh riwayatnya dari ‘Atha’ menggunakan metode ‘an’ana (menyebutkan “dari”), yaitu mengatakan “dari ‘Atha’.” Al-A’mash dikenal sebagai perawi yang melakukan tadlis (penyembunyian perantara dalam sanad), tetapi tadlisnya sedikit dan dapat diterima, sebagaimana dijelaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Tabaqat Al-Mudallisin.

Dari jalur Al-A’mash, hadits ini diriwayatkan secara khusus oleh ‘Utham bin Ali Al-Amiri Al-Kufi, yang dikenal sebagai perawi yang terpercaya (shaduq).

Dari ‘Utham, hadits ini diriwayatkan oleh beberapa perawi, di antaranya:

  1. Anaknya, Ali bin ‘Utham, yang merupakan seorang imam terpercaya. Riwayatnya dalam lafaz: “Aku melihat Rasulullah ﷺ menghitung tasbih.” Dikeluarkan oleh Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (1/547).
  2. Muhammad bin ‘Abd Al-A’la As-San’ani, yang juga terpercaya.
  3. Al-Husain bin Muhammad Adh-Dhira’ Al-Bashri, yang dikenal sebagai perawi shaduq. Keduanya meriwayatkan dengan lafaz: “Aku melihat Rasulullah ﷺ menghitung tasbih.” Dikeluarkan oleh An-Nasa’i dalam Sunan-nya (3/79).

Dari jalur Muhammad bin ‘Abd Al-A’la As-San’ani, hadits ini juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dengan lafaz: “Aku melihat Rasulullah ﷺ menghitung tasbih dengan tangannya.” At-Tirmidzi berkata: “Hadits ini hasan gharib dari sisi ini, riwayat dari al-A’masy dari ‘Atha’ bin as-Sa’ib.

Syu’bah dan Ats-Tsauri juga meriwayatkan hadits ini dari ‘Atha’ bin as-Sa’ib, dengan lengkap.

  • Abu al-Asy’ats Ahmad bin al-Muqaddam al-‘Ajli al-Bashri. Ia adalah seorang yang terpercaya. Lafaznya: “Saya melihat Rasulullah ﷺ menghitung tasbih.” Dikeluarkan oleh al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah (5/47).

Dengan lafaz: “Saya melihat Rasulullah ﷺ menghitung tasbih dengan tangannya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, sebagaimana dalam Mawarid az-Zham’an (hal. 580).

  • ‘Ubaidullah bin Maisarah al-Bashri. Ia adalah seorang yang terpercaya dan kuat hafalannya. Abu Dawud رحمه الله تعالى dalam Sunan-nya (2/81) berkata: “Telah menceritakan kepada kami ‘Ubaidullah bin Maisarah dan Muhammad bin Qudamah, di antara lainnya mereka berkata: ‘Telah menceritakan kepada kami ‘Utsam, dari al-A’masy, dari ‘Atha’ bin as-Sa’ib dari ayahnya, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash, yang berkata: “Saya melihat Rasulullah ﷺ menghitung tasbih.” Ibnu Qudamah berkata, ‘dengan tangan kanannya’.” Tamat.
  • Muhammad bin Qudamah al-Masisi. Ia adalah seorang yang terpercaya, termasuk guru Abu Dawud. Lafaznya: “Saya melihat Rasulullah ﷺ menghitung tasbih dengan tangan kanannya.”[[23]] Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya (2/81) dan al-Baihaqi melalui jalannya dalam as-Sunan al-Kubra (2/187).

Maka mereka ini adalah lima orang murid ‘Utsam, yang terdiri dari: seorang yang terpercaya kuat, atau terpercaya, atau jujur, dan di antara mereka yang paling dekat dengannya adalah anaknya, ‘Ali bin ‘Utsam, seorang imam yang terpercaya dan hafalannya kuat – seperti yang dijelaskan oleh adz-Dzahabi semuanya meriwayatkan darinya dengan lafaz: “menghitung tasbih.”

Namun, terdapat perbedaan dari Muhammad bin Abdul A’la dan Ahmad bin al-Muqaddam yang mengatakan hal serupa, dan dalam lafaz lain melalui jalan mereka: “menghitung tasbih dengan tangannya.”

Lafaz ini tidak keluar dari makna riwayat mereka yang lain: “menghitung tasbih,” karena penghitungan hanya terjadi dengan tangan. Maka kedua lafaz ini merupakan lafaz yang keluar dalam keadaan sahih.

Hanya saja guru Abu Dawud, Muhammad bin Qudamah al-Masisi  di antara orang-orang yang meriwayatkan dari ‘Utsam dengan lafaz: “Ia menghitung tasbih dengan tangan kanannya,” tidak ada yang mengikuti periwayatan ini, dan tidak memiliki syahid (pendukung).

Ucapan tersebut bertentangan dengan seluruh periwayat lainnya yang meriwayatkan dari ‘Utsam, dari Al-A’masy, serta bertentangan dengan semua teman sezaman Al-A’masy yang meriwayatkannya. Hal ini tergolong dalam kategori pertentangan perawi yang tsiqah (terpercaya) dengan yang lebih tsiqah darinya. Di antara teman-temannya terdapat orang yang paling dekat dengan ‘Utsam, yaitu anaknya, ‘Ali.

Juga ada di antaranya guru Abu Dawud, ‘Ubaidullah bin Maisarah, yang terpercaya dan kokoh hafalannya. Periwayatan ini juga bertentangan dengan seluruh teman-teman sezaman Al-A’masy yang meriwayatkannya dari ‘Atha’. Di antara mereka adalah Syu’bah, Ats-Tsauri, Hammad bin Zaid, Ibnu ‘Ulayyah, Zuhair bin Harb, Jarir bin ‘Abdul Hamid, dan lainnya, yang semuanya terkenal dengan keadilan, ketelitian, dan keakuratan.

Keseluruhan mereka mengatakan: “dengan tangannya.”

Adapun periwayatan Sufyan dari ‘Atha’ dengan lafaz: “Sungguh aku melihat Rasulullah menghitung seperti ini,” dan ia menghitung dengan jari-jarinya, sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Abdurrazzaq (223/2). Tidak ada satu pun di antara mereka yang mengatakan “dengan tangan kanannya.”

Jadi, perbedaan ini bukan berasal dari Rasulullah ﷺ atau dari sahabat yang meriwayatkan hadis ini, tetapi berasal dari perbedaan tingkat hafalan dan ketelitian para perawi. Lafaz “dengan tangan kanannya” merupakan riwayat dari gurunya Abu Dawud, yaitu Muhammad bin Qudamah, menyelisihi seluruh rekan sezamannya, dan di antara mereka ada yang lebih hafal dan lebih teliti darinya.

Kaedah dalam takhrij adalah bahwa jika jalur periwayatan suatu hadis bersatu, seperti hadis ini, maka tidak boleh menganggapnya sebagai hadis yang berulang (memiliki lebih dari satu sumber). Hadis ini memiliki satu jalur periwayatan, yaitu dari ‘Atha’ dari As-Sa’ib dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, tanpa adanya jalur lain. Maka lafaz “dengan tangan kanannya” menjadi kesalahan dari Ibnu Qudamah yang perlu ditinjau ulang karena ia menyelisihi periwayatan seluruh perawi sejawatnya, yang di antara mereka ada yang lebih terpercaya darinya, begitu pula para rekan sezaman Al-A’masy yang seluruhnya lebih terpercaya. Maka, lafaz tersebut adalah lafaz syadz (janggal) dan tidak terjaga (dari kesalahan).

Al-Hafizh Abu Ja’far Ibn Jarir, Syaikh para mufassir, dalam tafsirnya (9/566) mengatakan:

“Jika para perawi yang hafalannya terpercaya sepakat dalam menukil suatu riwayat dengan satu sifat (lafaz) tertentu, kemudian ada satu orang yang menyelisihi mereka, dan ia tidak memiliki hafalan seperti mereka, maka yang lebih berhak dianggap benar adalah periwayatan jamaah perawi tsiqah dibandingkan individu yang tidak memiliki hafalan mereka.”

Makna ini sudah ditetapkan dalam kitab-kitab ilmu mustholah hadis, sebagaimana dalam “An-Nukat” karya Ibnu Hajar (2/691–692), “Hadyu As-Sari” karya beliau juga (hlm. 348, 356, 384), dan “Ash-Siyanah li Shahih Muslim” karya Ibn As-Salah (hlm. 139, 154).

Teks hadis ini semakin menunjukkan kejanggalan (syadz) dari sisi matan dengan beberapa hal:

  1. Ketika Abu Dawud – rahimahullah – meriwayatkan lafaz “dengan tangan kanannya” dan menunjuk bahwa Muhammad bin Qudamah yang meriwayatkannya secara tunggal tanpa dukungan dari perawi lain, ia tidak memberikan judul yang menunjukkan batasan ini, misalnya “menghitung tasbih dengan jari-jari tangan kanan”. Begitu pula Al-Baihaqi, yang juga meriwayatkan melalui jalur ini dalam kitab “As-Sunan”.
  2. Oleh karena itu – wallahu a’lam – para ulama cenderung menghindari untuk berpendapat berdasarkan lafaz ini setelah melakukan penelitian dan penelusuran. Saya tidak menemukan kecuali pendapat Ibnu Al-Jazari yang menyatakan, sebagaimana dijelaskan dalam syarah “Al-Adzkar” oleh Ibnu Allan (1/251): “Ahli ilmu berkata: Disunnahkan menghitung tasbih dengan tangan kanan.” Selesai. Namun, saya tidak menemukannya secara lebih rinci. Bagi yang memiliki tambahan ilmu, silakan memberi petunjuk, namun yang menjadi pegangan utama tetaplah sunnah.
  1. Kata “tangan” pada dasarnya adalah kata umum yang dapat mengacu pada “kedua tangan”. Hal ini bisa dipahami oleh mereka yang menelaah riwayat-riwayat terkait letak tangan di dada saat berdiri dalam salat.
  1. Tambahan penjelasan ini adalah perintah Rasulullah kepada kaum wanita dalam hadis Yusairah – radhiyallahu ‘anha – yang berkata, “Rasulullah memerintahkan kepada kami untuk bertahmid dan tahlil dan bertasbih: “Gunakanlah ujung-ujung jari kalian, karena mereka akan dimintai pertanggungjawaban dan dijadikan saksi, dan janganlah kalian lalai hingga kalian lupa pada rahmat.” Diriwayatkan oleh Ahmad (dalam Fath ar-Rabbani, 14/221), Abu Dawud (1487), At-Tirmidzi (3653) dengan lafaz ini, dan juga Al-Hakim (2007).

Sebagaimana lafaz “ujung jari” yang berarti ujung jari dengan kuku, istilah ini mencakup seluruh jari sebagai bentuk majaz kulli (sebagian yang dimaksudkan untuk keseluruhan). Maka, ini pun mencakup jari-jari pada kedua tangan, sehingga berlaku secara umum.[[24]]

Jika seandainya terdapat kemungkinan lain (meskipun sebenarnya tidak ada kemungkinan lain), maka tidak adanya penjelasan detail pada posisi yang mungkin menimbulkan kemungkinan tersebut diperlakukan seperti penerapan secara umum dalam pernyataan.[[25]]

Diketahui pula bahwa “menghitung” adalah salah satu dari lima tanda penunjuk, yaitu: lafaz (ucapan), kemudian isyarat, lalu menghitung, lalu tulisan, kemudian petunjuk (tanda tertentu). Maka, bagi yang membatasi menghitung tasbih hanya pada jari tangan tertentu, ia harus memberikan dalil. Oleh karena itu, menghitung tasbih berlaku umum pada jari-jari kedua tangan.

  1. Menjalankan teks pada makna umumnya lebih jelas dan sesuai dengan amalan kaum muslimin, penggunaan kedua tangan dalam ibadah adalah sejalan dengan prinsip syariah, yaitu mengaktifkan kedua tangan dalam ibadah jika memungkinkan[[26]]. Misalnya, saat beribadah dalam salat seperti mengangkat kedua tangan, meletakkannya di atas dada, bersandar pada keduanya dalam rukuk dan sujud, mengangkatnya untuk berdoa, menghadapkannya ke wajah dengan bagian dalam tangan, mengusap wajah setelah doa (sebagaimana dilakukan oleh sebagian salaf), meniup keduanya dan mengusapkan pada badan, serta menepukkan kedua tangan ke tanah dalam tayammum untuk mengusap wajah, dan seterusnya.

 

Dzikir juga termasuk dalam kategori doa, dan sunnahnya adalah berdoa dengan kedua tangan. Sebagaimana mengangkat kedua tangan dan meletakkannya di dada menjadi keindahan dalam salat, demikian pula menghitung tasbih dengan kedua tangan merupakan keindahan setelah salat. Sedangkan, isyarat kepada Hajar Aswad atau menyentuhnya hanya dengan tangan kanan karena itu bagian dari penghormatan, dan salam diberikan dengan tangan kanan.

 

Baghdadi juga menyebutkan dalam Khizanah Al-Adab [[27]]: ketika kanan memiliki kedudukan kehormatan, jika tangan kiri turut digunakan, maka disarankan dengan menghitung tasbih menggunakan jari-jarinya. Namun, menghitung tasbih dengan kedua tangan tidak lebih utama daripada membaca Al-Qur’an, meniupkan ke kedua tangan, lalu mengusapkan ke tubuh.

 

Petunjuk ini termasuk salah satu dalil terbesar dalam menetapkan masalah-masalah ilmu, karena hukum-hukum syariat memiliki kesatuan arah, berjalan dalam pola yang seragam. Oleh karena itu, salah satu kesalahan dalam memahami dalil adalah memisahkan dalil dari konteks yang melingkupinya. Hal ini telah saya jelaskan secara luas – segala puji bagi Allah – dalam kitab: ‘Al-Ta’sil li Usul al-Takhriij wa Qawa’id al-Jarh wa al-Ta’dil’.

 

Pendekatan ini, baik dari sisi sanad maupun matan, cukup jelas dalam menunjukkan bahwa bertasbih itu dilakukan dengan tangan, dan maksudnya adalah keseluruhan tangan, mencakup kedua tangan, dengan menghitung tasbih menggunakan jari-jarinya. Sedangkan lafaz ‘dengan tangan kanan’ adalah syadz (ganjil) dan tidak terjaga, sehingga termasuk jenis hadis dhaif, dan tidak dapat diamalkan.”

 

Peringatan Penting: Hal ini tidak dipengaruhi oleh apa yang disebut sebagai perhitungan tangan atau perhitungan kontrak (simpul), yang telah banyak ditulis baik dalam bentuk prosa maupun syair. Di antaranya adalah Urujuzah karya Muhammad bin Ahmad al-Mushili al-Hanbali, yang dicetak dalam kitab Bulugh al-Arab karya Al-Alusi (jilid 3, halaman 379-385) dengan catatan komentar padanya. Dan Arjuza – Sya’ir karya Ali bin Al-Maghribi, yang wafat pada tahun 684 H, terkenal dengan nama “Lauh Al-Hafiz” dan dijelaskan oleh Ibnu Syu’baan, serta terdapat di dalam “Anhsyaarul Muhaadhirah” dan “Fath Al-Baari” (13/107-109). Ringkasannya ada di dalam “Sabil As-Salaam” karya As-Shan’aani, ketika membahas hadits tentang menggenggam jari-jari tangan saat duduk untuk tasyahud.

 

Deskripsi tentang menghitung dengan menggenggam jari-jari tangan ini telah disepakati untuk menyampaikan informasi mengenai perhitungan dan jumlah tertentu, seperti harga suatu barang atau menawarkannya. Untuk satuan (satu-an), yaitu jari kelingking, jari manis, dan jari tengah; untuk puluhan, yaitu ibu jari dan jari telunjuk di tangan kanan; dan untuk ratusan, yaitu jari kelingking, jari manis, dan jari tengah di tangan kiri; serta untuk ribuan, yaitu ibu jari dan jari telunjuk di tangan kiri.

 

Berdasarkan ini, tidak ada keterkaitan antara penggunaan genggaman jari-jari tangan untuk menyampaikan informasi perhitungan, dengan penggunaan genggaman jari-jari tangan untuk melakukan tasbih, tahmid, dan takbir secara ibadah, di mana setiap ucapan harus dihitung dengan mengenggam satu jari secara berurutan atau terpisah hingga mencapai 99 kali.

 

Oleh karena itu, mereka yang berpendapat bahwa perhitungan hanya dilakukan dengan tangan kanan, tidak bisa mengatakan bahwa satuan hanya ada pada jari kelingking, jari manis, dan jari tengah. Bahkan hal itu tidak mungkin terjadi. Di samping itu semua, jelas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghitung hari dalam satu bulan menggunakan jari-jari tangan mulianya untuk melakukan perhitungan, menunjukkan cara menghitung dengan jari-jari tangan yang biasa dilakukan. Karena itu, melakukan tasbih dengan menggenggam jari-jari tangan keduanya juga demikian.

 

 

(KEDELAPAN)

MENGUMPULKAN KEDUA TUMIT SAAT SUJUD.

 

Sebelumnya telah dipaparkan beberapa petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bersujud di bagian “Masalah Ketiga”. Sebelum menjelaskan hukum dari disunnahkannya mengumpulkan kedua tumit saat sujud, saya akan memaparkan lebih rinci tentang petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bersujud, sebagai keberkahan tambahan dan untuk menunjukkan maksud dari petunjuk beliau secara umum dalam bersujud.

 

Telah ditetapkan dari petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bersujud adalah: Bersujud di atas tujuh anggota tubuh – yaitu: wajah, dua telapak tangan, dua lutut, dan dua telapak kaki. Ini menjadi petunjuk umum beliau dalam bersujud pada tujuh anggota tubuh tersebut.

 

Adapun posisi tubuh beliau dalam bersujud adalah:

  • Bersikap i’tidal (tegak), hingga setiap anggota badan menetap pada tempatnya.
  • Meletakkan ketujuh anggota badan tersebut di atas tanah dengan bertumpu, menempelkan, dan bertopang padanya.
  • Bersikap pertengahan, tidak terlalu terhampar (infirasy) dan tidak pula terlalu menekuk (takarrub).
  • Melakukan Al-Tajafi (menjauhkan anggota badan dari yang lain) dan tafarruq (membentangkan) di antara anggota badan, hingga setiap anggota badan berdiri sendiri dan tidak bergantung pada yang lain.

Hikmah di balik mengumpulkan kedua tumit saat sujud, menurut Al-Munir dalam kitabnya[[28]], adalah agar setiap anggota badan tampak sendiri-sendiri, terbedakan, sehingga seseorang yang sedang sujud seakan-akan terdiri dari banyak orang. Konsekuensinya adalah, setiap anggota badan harus berdiri sendiri-sendiri dan tidak bergantung pada yang lain dalam sujudnya, berbeda dengan merapatkan shaf (baris) di mana tujuannya adalah menampakkan persatuan di antara para shalat sehingga seakan-akan mereka satu tubuh.

Rincian penjelasan untuk setiap anggota tubuh yang diletakkan pada saat sujud adalah sebagai berikut:

  • Beliau meletakkan dahi dan hidungnya di tanah secara merata. Oleh karena itu, sujud pada dahi dan hidung dianggap satu anggota.
  • Beliau meletakkan kedua telapak tangannya sejajar dengan bahu dan telinganya, tepat di depan kedua pipinya.
  • Beliau melebarkan kedua tangannya, dengan jari-jari jemari yang rapat, tidak terbuka lebar, menghadap ke kiblat, bertumpu pada kedua telapak tangannya, mengangkat siku-siku dan lengannya dari tanah. Beliau melarang menjadikan lengan seperti menjalarkan anjing, menjauhkan bahu dan lengannya dari sisi tubuhnya sehingga terlihat putihnya.

Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan Al-Baihaqi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan bersandar pada paha jika sujud terasa lama. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu secara marfu’: “Mintalah bantuan dengan (menyentuhkan) lutut.” Tirmidzi berkata setelahnya: “Riwayat yang terputus (mursal) lebih shahih.” Dan Al-Baihaqi berkata: “Al-Bukhari berkata: Versi yang terputus (mursal) lebih shahih.”

Beliau melekatkan kedua lututnya ke tanah, membuka paha, dan tidak membiarkan perutnya menyentuh paha. Beliau meluruskan kedua kakinya, meletakkannya di tanah dengan ujung jari kaki menghadap kiblat, membukanya.

Inilah rangkuman yang saya dapatkan dari Sunnah tentang sifat dan posisi sujud secara global dan terperinci.

Terkait posisi sujud ada dua masalah:

  1. Masalah Pertama: Mengumpulkan kedua paha saat sujud. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Apabila salah seorang di antara kalian sujud, maka janganlah ia menjalarkan tangannya seperti menjalarkan anjing, dan hendaklah ia mengumpulkan paha-pahanya.” HR. Abu Daud dalam bab sifat sujud.

Dan Ibnu Khuzaimah memberikan judul dengan: “Bab menyatukan paha dalam sujud”. Al-Baihaqi menyebutkan di bawah judul ini: “Bab merenggangkan kedua kakinya dan menjauhkan perut dari pahanya”, serta menyebutkan hadis tentang merenggangkan kedua paha. Kemudian ia menyebutkan hadis dari Abu Hurairah tentang menyatukan keduanya, lalu berkata setelah itu: “Mungkin saja merenggangkan lebih menyerupai posisi sujud”.

Dan ungkapan ini: “Hendaknya ia menyatukan pahanya” adalah lemah karena kelemahan perawi Darraj dalam sanadnya. Maka tidak sahih, dan ini bertentangan dengan apa yang datang dalam hadis Abu Humaid As-Sa’idi yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya.

Al-Syaukani – rahimahullah – berkata: “Hadis ini, yaitu hadis Abu Humaid As-Sa’idi, menunjukkan disyariatkannya merenggangkan kedua paha dalam sujud dan mengangkat perut dari paha, serta tidak ada perbedaan pendapat dalam hal itu” selesai.

  1. Masalah kedua: Menyatukan tumit dalam sujud. Masalah ini diberi judul seperti itu, juga dengan ungkapan: “Menyatukan tumit dalam sujud”, serta ungkapan: “Menggabungkan kedua kaki”. Saya meneliti sejumlah kitab terkenal dari keempat mazhab fikih tentang posisi kedua kaki dalam sujud, apakah disatukan atau direnggangkan. Saya tidak menemukan apa pun dalam kitab-kitab Hanafi dan Maliki. Namun, dalam kitab-kitab Syafi’i dan Hanbali, disebutkan disunnahkan untuk merenggangkan keduanya. Mazhab Syafi’i menambahkan jarak sekitar satu jengkal:

Imam An-Nawawi – rahimahullah – berkata dalam Ar-Raudhah: “Para ulama kami mengatakan bahwa disunnahkan untuk merenggangkan kedua kaki.” Al-Qadhi Abu Ath-Thayyib berkata: “Para ulama kami mengatakan bahwa jarak antara keduanya adalah sekitar satu jengkal.” Selesai.

Asy-Syirazi dalam Al-Muhadzdzab berkata: “Hendaknya ia merenggangkan kedua kakinya, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Humaid…” dan seterusnya. An-Nawawi juga menyebutkan dalam Al-Majmu’ (3/373) pendapat yang mirip dengan ucapannya dalam Ar-Raudhah.

Dalam mazhab Hanbali:

Al-Burhan Ibnu Muflih (w. 884 H) – rahimahullah – berkata dalam Al-Mubdi’ (1/457): “Hendaknya ia merenggangkan kedua lutut dan kedua kakinya, karena Nabi ketika sujud merenggangkan kedua pahanya.” Ibnu Tamim dan ulama lainnya menyebutkan bahwa ia menyatukan kedua tumitnya. Selesai.

Dari sini dapat disimpulkan: Tidak ada penyebutan secara eksplisit tentang menyatukan kedua tumit dalam sujud di salah satu mazhab fikih yang empat. Yang disebutkan hanya apa yang dinukil oleh Ibnu Muflih dari Ibnu Tamim dan ulama lainnya: “Hendaknya ia menyatukan kedua tumitnya.”

Saya telah meneliti kitab-kitab periwayatan dalam mazhab Hanbali, tetapi saya tidak menemukan hal tersebut sebagai riwayat dari Imam Ahmad. Bahkan Al-Mardawi dalam Al-Inshaf tidak menyinggung ucapan Ibnu Tamim ini. Pendapat yang dianggap baku dalam mazhab Hanbali adalah merenggangkan kedua kaki, dengan menganalogikan kepada sunnah merenggangkan kedua lutut dan kedua paha.

Apa yang disebutkan oleh Ibnu Tamim adalah cabang pendapat yang asing, tidak disebutkan sebagai riwayat dari Imam Ahmad, tidak pula memiliki pendahulu dalam hal ini. Pendapat ini tidak dapat dianggap sebagai cabang yang diakui dalam mazhab. Tinggallah kita bertanya-tanya, dari mana Ibnu Tamim dan lainnya mendapatkan pendapat ini? Namun, perbedaan ini tidak masalah, karena sunnah adalah tolok ukur dan kepadanya segala hal akan kembali.

Jika Ibnu Tamim dan lainnya, yang tidak disebutkan namanya, menyendiri dengan menyebutkan pendapat ini di antara mazhab fikih yang empat, maka Imam para imam, yaitu Ibnu Khuzaimah – rahimahullah – juga menyendiri di antara ahli hadis yang saya ketahui, dengan memberikan judul dalam Shahih-nya (1/328): “Bab menyatukan kedua tumit dalam sujud”.

Ia menyebutkan dengan sanadnya di bawah bab ini hadis Aisyah – radhiyallahu ‘anha – istri Nabi ﷺ, yang berkata: “Aku kehilangan Rasulullah , dan beliau ada bersamaku di atas tempat tidurku. Lalu aku menemukannya sedang sujud, menyatukan kedua tumitnya, menghadap kiblat dengan ujung-ujung jari kakinya, dan aku mendengarnya berkata…” (lanjutan hadis).

Dari sinilah sebagian ulama kontemporer menggolongkan riwayat ini ke dalam hadis yang sahih dan menetapkannya sebagai salah satu sunnah praktis dalam sujud. Maka, kondisi ini menuntut untuk meneliti lebih lanjut hadis ini dan frasa yang ada di dalamnya: “Rāṣṣan ‘aqibaih” (menyatukan kedua tumitnya). Saya katakan: Asal hadis ini terdapat dalam Shahih Muslim (1/352).

Dengan sanadnya dari Ubaidullah bin Umar al-Umari, dari Muhammad bin Yahya bin Hibban, dari al-A’raj, dari Abu Hurairah, dari Aisyah, yang berkata: “Aku kehilangan Rasulullah suatu malam dari tempat tidur, lalu aku mencarinya hingga tanganku menyentuh bagian atas kedua kakinya, dan beliau sedang di masjid, dengan kedua kakinya ditegakkan, sambil mengucapkan: ‘Ya Allah, aku berlindung dengan keridhaan-Mu dari kemurkaan-Mu…’” (lanjutan hadis). Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad (6/58, no. 201), Abu Dawud (1/547), an-Nasai (1/102), ad-Daraquthni (1/143), dan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (23/349).

Hadis ini juga memiliki jalur lain dari Yahya bin Sa’id al-Anshari, dari Muhammad bin Ibrahim at-Taimi, dari Aisyah – radhiyallahu ‘anha – yang berkata: “Aku sedang tidur di samping Rasulullah , lalu aku kehilangan beliau di malam hari, dan aku mencarinya dengan tanganku hingga aku meletakkan tanganku di kedua kakinya, dan beliau sedang sujud, seraya mengucapkan…” (lanjutan hadis). Hadis ini diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwatha’ (1/214), at-Tirmidzi (5/489), an-Nasai (2/222), ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani al-Atsar (1/234), dan al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah (5/166).

Ini adalah ringkasan riwayat sahih tentang hadis Aisyah – radhiyallahu ‘anha. Lafaz hadis ini dalam riwayat Muslim dan lainnya adalah: “Tanganku menyentuh bagian atas kedua kakinya.” Sementara dalam riwayat Malik dan yang bersamanya disebutkan: “Aku meletakkan tanganku di kedua kakinya.”

Setahu saya, tidak ada seorang pun yang memberi judul untuk menunjukkan bahwa orang yang sujud harus menyatukan tumitnya. Hal ini – wallahu a’lam – karena menyentuh atau meletakkan tangan di atas kedua kaki tidak otomatis menunjukkan bahwa tumit saling menempel atau kedua kaki disatukan. Sunnah tidak diambil dari dugaan seperti ini, apalagi jika itu adalah sunnah praktis dalam salah satu syiar terbesar Islam yang nyata.

Tersisa sebuah lafaz dalam hadis Aisyah – radhiyallahu ‘anha – yang berbunyi: “Aku menemukannya sedang sujud, menyatukan kedua tumitnya.” Lafaz ini adalah teks yang secara eksplisit menunjukkan menyatukan tumit dalam posisi sujud. Namun, bagaimana derajat lafaz ini, dan apakah berasal dari jalur periwayatan yang disebutkan oleh Muslim dan lainnya, atau dari jalur lain?

Saya katakan: Hadis dengan lafaz ini berasal dari jalur lain. Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (no. 654), yang memberi judul: “Bab menyatukan tumit dalam sujud.” Dari jalurnya, hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 1933), ath-Thahawi dalam Syarh Ma’ani al-Atsar (1/234) dan Masykil al-Atsar (1/111), al-Hakim dalam Al-Mustadrak (1/228), al-Baihaqi dalam As-Sunan al-Kubra (2/116), dan Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (23/348).

Namun, tidak satu pun dari mereka yang memberikan judul untuk menunjukkan poin penting yang dibahas di sini.

Sanad hadis ini pada semuanya melalui jalur: Sa’id bin Abi Maryam yang berkata, *“Yahya bin Ayyub memberi tahu kami, bahwa dia mendengar ‘Umara bin Ghaziyyah, yang mendengar Abu an-Nadhr, yang mendengar ‘Urwah berkata: Aisyah berkata, ‘Aku kehilangan Rasulullah Dan beliau sedang berada di atas tempat tidurku. Lalu aku menemukannya sedang sujud, menyatukan kedua tumitnya, menghadap kiblat dengan ujung-ujung jari kakinya. Aku mendengarnya berdoa:…” (lanjutan hadis).

Al-Hakim berkata setelahnya: “Hadis ini sahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim, tetapi mereka tidak meriwayatkannya dengan lafaz ini. Saya tidak mengetahui ada yang menyebutkan menyatukan tumit dalam sujud selain dalam hadis ini.” Selesai.

Adz-Dzahabi menyetujui penilaian ini dalam Talkhis-nya. Namun, persetujuan Adz-Dzahabi ini aneh – rahimahullah – karena beliau mengkritik beberapa hadis lain yang diriwayatkan oleh Yahya bin Ayyub dalam Talkhis al-Mustadrak, sebagaimana terlihat pada (4/44, 4/97, 4/243, 3/201, 2/243).

Yahya bin Ayyub – rahimahullah – meskipun hadisnya dikeluarkan oleh para imam, kecuali Bukhari yang hanya menggunakan sebagai penguat (istisyhad), telah menjadi subjek perbedaan pendapat di kalangan para ulama ahli hadis. Ada yang menilainya sebagai tsiqah (terpercaya), ada pula yang mengkritiknya, serta ada yang menempatkannya di tengah-tengah, dengan catatan bahwa hadisnya kadang mengandung hal-hal yang aneh (gharib) dan bahkan munkar, sehingga perlu diwaspadai.

Salah satu pandangan yang paling moderat tentang statusnya adalah dari Imam Ahmad – rahimahullah. Sebagaimana disebutkan dalam Adh-Dhu’afa karya Al-‘Aqili (hal. 211):

“Ahmad bin Muhammad berkata: Aku mendengar Abu Abdillah (Ahmad bin Hanbal), yang menyebutkan Yahya bin Ayyub al-Mishri. Ia berkata: ‘Ia meriwayatkan dari hafalannya.’ Lalu kusebutkan kepadanya hadis dari Yahya bin Ayyub, dari ‘Amrah, dari Aisyah – radhiyallahu ‘anha: Bahwa Nabi ﷺ pernah membaca dalam salat witir, lalu beliau berkata: “Haa, siapa yang mampu menanggung ini?” Selesai.

Kesimpulan:
Hadis Aisyah – radhiyallahu ‘anha – pada asalnya adalah sahih, diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan lainnya. Namun, dalam lafaz sahihnya yang terdapat di Muslim dan para perawi lain, tidak disebutkan “menyatukan tumit saat sujud.” Lafaz tersebut tidak disebutkan dalam hadis-hadis panjang dan masyhur dari para sahabat yang menggambarkan tata cara salat Nabi ﷺ. Mereka hanya menyebutkan bahwa beliau mengarahkan jari-jari kakinya ke arah kiblat dan menyatukan jari-jari tangannya saat sujud.

Adapun lafaz “menyatukan tumit saat sujud” adalah lafaz yang syadz (ganjil). Lafaz ini hanya diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah, kemudian diikuti oleh Ibnu Hibban dan yang lainnya melalui jalur tersebut. Mengenai hal ini, pernyataan Al-Hakim sangat relevan ketika beliau mengatakan: “Saya tidak mengetahui ada yang menyebutkan menyatukan tumit saat sujud selain dalam hadis ini.” Selesai.

Pernyataan ini menunjukkan penelitian menyeluruh yang mengindikasikan bahwa lafaz tersebut syadz dan munkar. Judul yang diberikan oleh Ibnu Khuzaimah, yaitu “Bab menyatukan tumit saat sujud”, mencerminkan pemahaman fikih beliau terhadap riwayat tersebut yang beliau sanadkan, tanpa memastikan keabsahannya. Praktik ini sering terjadi dalam judul-judul yang beliau buat, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya tentang judul “menyatukan paha saat sujud”, yang telah dibuktikan kejanggalannya. Demikian pula, riwayat menyatukan tumit dalam konteks ini, tidak ditemukan adanya riwayat dari para salaf, baik dari kalangan sahabat – radhiyallahu ‘anhum – maupun generasi setelah mereka, yang menunjukkan bahwa orang yang sujud menyatukan tumitnya. Tidak pula ditemukan pendapat dari para ulama fikih yang membahas kesunnahan menyatukan tumit saat sujud, kecuali perkataan Ibnu Tamim dan yang bersamanya dari kalangan Hanbali, yang tidak disebutkan namanya. Mungkin itu adalah pendapat ganjil dalam memahami hukum fikih.

Maka, dapat disimpulkan bahwa yang dianjurkan bagi orang yang sujud adalah merenggangkan kedua kaki, mengikuti kebiasaan saat berdiri dalam salat. Sebagaimana disebutkan oleh Al-Mardawi dalam Al-Inshaf (2/69): “Beberapa faidah: Di antaranya, dianjurkan untuk merenggangkan kedua kaki saat berdiri. Dan dalam Al-Mustaw’ab disebutkan: ‘Dimakruhkan menyatukan kedua tumitnya.’” Selesai.

Selain itu, sunnah dalam sujud adalah menjaga keseimbangan dalam postur, melakukan mujafah (merenggangkan anggota tubuh dari tanah), membuka anggota tubuh dengan sewajarnya, dan merenggangkan bagian-bagian anggota sujud, termasuk merenggangkan lutut, paha, dan kaki. Kaki mengikuti paha, sehingga sunnahnya juga demikian.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa sunnah bagi kedua kaki saat sujud adalah merenggangkannya secara pertengahan, selaras dengan tubuh, tanpa berlebihan dalam merenggangkan ataupun menyatukan sepenuhnya. Sebagaimana Allah menjadikan kalian sebagai umat yang pertengahan. Dan Allah Ta’ala lebih mengetahui segala hukum-Nya.

 

 

PENUTUP

Nasihat kepada setiap hamba Muslim yang bertauhid dan mengikuti petunjuk Nabi ﷺ adalah untuk berpegang teguh pada sunnahnya, mengamalkannya tanpa menambah atau mengurangi. Jauhkan diri dari menambahkan sesuatu ke dalam agama dengan alasan apa pun, seperti: berlebihan, terlalu mendalam dalam pemahaman dan penerapan, memaksakan makna yang tidak terkandung dalam teks, atau mencari-cari pendapat yang ganjil.

Allah Ta’ala berfirman:

“Dan barang siapa menghendaki akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah seorang mukmin, maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya disyukuri.” (QS. Al-Isra: 19)

Ayat yang mulia ini—sebagaimana seluruh Al-Qur’an adalah mulia—mengandung hakikat keimanan. Yakni, keinginan yang dimaksud adalah niat, usaha yang dimaksud adalah ucapan dan perbuatan, dan usaha itu menjadi benar jika dilakukan sesuai dengan sunnah. Ini adalah salah satu keindahan dalam Al-Qur’an dan kebenaran dalam firman Allah yang agung.

Semoga Allah menetapkan kita semua di atas Islam dan sunnah. Aamiin.

Bakar bin ‘Abdillah Abu Zaid

28/1/1412 H – Thaif

 

 

 

[[1]] Lihat: Ihkam al-Ahkam karya Ibn Daqiq al-‘Id (1/293-296), dan Ighathat al-Lahafan karya Ibn al-Qayyim (4/89).

[[2]] Pembahasan ini saya perluas pada bagian ketiga dari buku At-Ta’alum (Kepura-puraan dalam Ilmu).

[[3]] (Tafsir Ibn Jarir: 11/55).

[[4]] Lihat: Fathul Bari (344/2), Bab: Menghadap kiblat dengan ujung jari kaki, yakni dalam sujud.

[[5]] Fathul Bari: 2/242.

[[6]] Fathul Bari: (2/247).

[[7]] Ma’alim as-Sunan, juga disebutkan dalam Aun al-Ma’bud (2/369).

[[8]] Faid al-Qadir (3/466).

[[9]] Melalui: “Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” karya Al-Albani. Catatan kaki: (hal. 116).

[[10]] “I’lam Al-Muwaqqi’in”: (2/400).

[[11]] “Nail Al-Authar”: (2/189).

[[12]] “Fath Al-Ghafur”: Lampiran: (hal. 65).

[[13]] (Lihat: Fathul Bari, 2/352).

[[14]] Lihat: Fathul Bari, 2/362, bab ‘Orang yang Tidak Menganggap Tahiyat Awal sebagai Wajib’.

[[15]] (Sunan Al-Kubra, No. 746 dan Sunan Ash-Shughra, No. 1158).

[[16]] (Lihat: Zad al-Ma’ad, 1/238, 1/242).

[[17]] Tamam al-Minnah (1/214–217), Silsilah al-Sahihah (5/308, 314) pada hadis nomor 2247 dan 2248.

[[18]] Lihat: Muqaddimah Fath al-Bari (hlm. 384) di awal bab kesembilan dan Nuzhat al-Nazhar fi Syarh Nukhbat al-Fikr (hlm. 27), serta Tuhfat al-Ahwadzi (2/94).

[[19]] ‘Mughni al-Labib ‘an Kutub al-A’arib’ (hal. 158-161).

[[20]] ‘Dirasat li Uslub al-Qur’an al-Karim’ karya Syaikh Muhammad Abdul Khaliq Adhimah – semoga Allah merahmatinya: (2/1/116-119) dan dia menyebutkan lima belas ayat yang mengandung: ‘urutan penyebutan’ – semoga Allah merahmatinya dengan rahmat yang luas, amin. Di antaranya adalah ayat Ar-Ra’d ‘Allah yang mengangkat langit tanpa tiang yang kamu lihat, kemudian Dia bersemayam di atas ‘Arsy’: [2]. Dia menyebutkan bahwa: ‘tsumma’ di dalamnya untuk urutan penyebutan; karena bersemayamnya Allah – Maha Suci Dia – di atas ‘Arsy-Nya terjadi sebelum pengangkatan langit dan bumi… dst. Dan dalam hal ini ada pembahasan; sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam ‘Bayan Talbis Al-Jahmiyah’ (1/565) dan Ibnu Qayyim seperti dalam: ‘Mukhtasar As-Sawa’iq’: (308) dan telah diingatkan tentang hal itu oleh beberapa orang yang mulia – semoga Allah memberi mereka pahala.. Dan lihat: Muqaddimah Tafsir Ibnu Jarir – semoga Allah merahmatinya: (1/12). Dan ‘Khizanah Al-Adab’: (11/37-38).

[[21]] Fathul Bari: (2/302).

[[22]] Contoh hadits lain yang diriwayatkan secara khusus di awal dan masyhur di akhir adalah hadits pertama dalam Shahih Al-Bukhari: “Sesungguhnya setiap amal tergantung niat,” dan hadits terakhir di dalamnya: “Dua kalimat…”.

[[23]] Lihat Nataij al-Afkar karya Ibnu Hajar (2/267), dan ia menyebutkan kesepakatan (ulama) dengan mengatakan: ‘Mereka sepakat bahwa hadits seseorang yang terpercaya yang dibedakan antara apa yang diriwayatkan sebelum dan sesudah perubahan kondisi (yaitu, percampuran hafalan) dapat diterima, dan ini termasuk dari bagian itu.

Peringatan: Dalam as-Silsilah ad-Da’ifah (1/112, nomor 83), (3/48-49, nomor 1002) hadits ini dinisbatkan dengan lafaz “dengan tangan kanannya” kepada at-Tirmidzi dan an-Nasa’i dalam Sunan-nya, juga dalam Amal al-Yaum wa al-Lailah, serta kepada al-Hakim. Ini adalah kesalahan dalam penisbatan, karena lafaz “dengan tangan kanannya” tidak ditemukan dalam kitab-kitab tersebut, dan lafaz yang benar disebutkan dalam Takhrij al-Kalim at-Tayyib (hal. 69).”

 

[[24]] Lihat Syarh Al-Adzkar karya Ibnu Allan: (1/250).

[[25]] Lihat Ihkam Al-Ahkam karya Ibnu Daqiq Al-‘Id: (1/474–475) dan Fath Al-Bari (4/164).

[[26]] Ihkam Al-Ahkam (2/342).

[[27]] Khizanah Al-Adab (dengan kata “khizanah” dibaca dengan kasrah pada huruf kha, sebagaimana dikatakan “jangan buka khizanah”). Dan serupa dengan itu: “Jangan buka jirab (kantong), jangan pecahkan qash’ah (mangkuk), dan jangan rentangkan qafa (bagian belakang leher). Jika engkau masuk ke Mekah, maka bukalah Tuwa (nama tempat), dan jika keluar maka tutuplah kembali Tuwa.”

Untuk kata janazah (jenazah), dengan membuka huruf jim (ج) atau membacanya dengan kasrah, maknanya berbeda: yang pertama (buka jim) mengacu pada posisi tinggi, sedangkan yang kedua (kasrah jim) mengacu pada posisi rendah. Sedangkan untuk kata malik, ketika huruf lam (ل) dibaca dengan kasrah, itu merujuk pada penguasa di bumi; tetapi ketika dibaca dengan fathah, itu merujuk pada penguasa di langit.

Sumber: Fath Al-Mughits (3/43) dan Asrar Al-‘Arabiyyah karya Ahmad Taimur (hlm. 164).

[[28]] Aunul Ma’bud: 3/129.

Facebook Comments Box

Artikel Terjkait

Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya
Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat
Kewajiban dan Keutamaan Taubat
Keutamaan Tauhid
Keutamaan Puasa Sunnah
Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)
Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Menyeru Manusia kepada Kebaikan
Kisah Nabi Yusuf (Kajian Sastra)
Berita ini 3 kali dibaca

Artikel Terjkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:47 WIB

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WIB

Keutamaan Puasa Sunnah

Artikel Terbaru

Akidah

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:47 WIB

Fatwa Ulama

Akibat Dosa Menyebabkan Bencana Alam – Faedah 10

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:45 WIB

Dakwah

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:41 WIB