KAIDAH-KAIDAH HADIS DARI ILMU MUSTHALAH HADIS
قَوَاعِدُ التَّحْدِيْثِ مِنْ فُنُوْنِ مُصْطَلَحِ الْحَدِيْثِ
Sayyid Muhammad Jamaluddin al-Qasimi ad-Dimasyqi oleh Penulis Timur Terbesar, Amir al-Bayan, Amir Syakib Arsalan:
Tidak tersembunyi bagi para ahli sastra, bahwa al-Jamal (keindahan) dan al-Qasim dalam bahasa Arab adalah satu makna, dan sesungguhnya makna al-Qasim adalah yang indah. Maka tidak ada yang lebih baik untuk menyampaikan makna ini selain ucapan kita: “al-Jamal al-Qasimi” yang namanya sesuai dengan orangnya, dengan mengetahui bahwa keindahan yang hakiki adalah keindahan maknawi, bukan keindahan lahiriah yang merupakan keindahan yang fana. Maka keindahan maknawi itulah yang disebutkan dalam hadis mulia: “Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan.”
Berdasarkan hal ini, saya dapat mengatakan: Tidak ada seorang pun yang diberi bagian dari keindahan maknawi yang dicintai Allah Taala dan yang dicintai hamba-hamba Allah Taala, pada tingkatan almarhum Syaikh Jamaluddin al-Qasimi ad-Dimasyqi, yang pada masa akhir ini adalah keindahan Damaskus dan keindahan wilayah Syam seluruhnya, dalam keluasan keutamaannya, keluasan ilmunya, kejernihan perasaannya, kesucian jiwanya, kemuliaan akhlaknya, keluhuran tujuan-tujuannya, dan kemampuannya menggabungkan sifat-sifat yang cemerlang dan pengetahuan yang sempurna, sehingga setiap orang yang memasuki Damaskus dan berkenalan dengan ulama besar yang mulia itu, tokoh yang sempurna itu, akan melihat bahwa tidak ada di sana kecuali pribadi yang indah itu, yang menghiasi diri dengan sifat-sifat mulia tersembunyi dan ilmu-ilmu yang jenius, maka itu sudah cukup untuk menunjukkan kelebihannya atas negeri-negeri lain, dan membuktikan bahwa kisah-kisah kemuliaannya memiliki sanad yang bersambung.
Sungguh saya telah berkenalan dengan ulama yang disebutkan itu rahimahullah, sejak dua puluh tiga tahun yang lalu atau lebih, yaitu melalui sahabatnya, guru yang alim, keajaiban zamannya, Syaikh Abdurrazzaq al-Bithar, semoga Allah menguduskan rohnya yang lembut. Kedua tokoh besar ini adalah dua bintang di langit Syam, sangat mirip dalam keluhuran akhlak, keteguhan akal, kemuliaan tujuan, keluasan ilmu, dan penggabungan antara akal dan wahyu, riwayat dan pemahaman. Tidak ada pada masa mereka yang lebih tinggi pemikirannya, lebih jauh pandangannya, dan lebih tajam pikirannya, dalam memahami matan dan nash, serta membedakan antara yang umum dan yang khusus; dan keberadaan mereka adalah pukulan keras bagi kaum jumud, dan generasi yang kaku itu, yang mereka dan sejenisnya menjadi hujah atas kemunduran dan kerendahan Islam, serta hilangnya kemuliaan masa lalunya.
Saya tidak pernah mengunjungi Damaskus sekali pun dari sekian kali kunjungan -dan Allah mengetahui betapa sering saya mengunjunginya setiap tahun- kecuali hal pertama yang saya lakukan adalah mengunjungi dua guru: Syaikh Abdurrazzaq al-Bithar, dan Syaikh Jamal al-Qasimi, rahimahumallah, semoga Allah membalas keduanya dengan kebaikan atas Islam. Saya duduk bersama masing-masing dari mereka atau keduanya bersama-sama, berjam-jam lamanya, siang dan malam, dan kami tidak merasa waktu berlalu, karena keindahan percakapan, kelembutan kata-kata mutiara, keagungan topik-topik, kejernihan dalil-dalil, keluasan bukti-bukti, dan rangkaian antara yang masuk akal dan yang dinukil, serta penggabungan antara furu’ dan ushul. Ketika saya mendengar ceramah mereka, saya lupa diri saya sendiri, dan saya melihat diri saya dalam kehidupan yang berbeda dari kehidupan yang saya kenal. Betapa banyak saya hafal dari yang saya dengar dari mereka berupa hal-hal unik, dan saya catat dari hal-hal aneh, dan saya pahami dari hakikat-hakikat, dan saya rasakan dari hal-hal halus, di mana saya dalam semua itu bergantung kepada keduanya, dan sungguh saya bangga dengan sanad ini.
Syaikh Jamal rahimahullah memiliki, selain penguasaan ilmiahnya, pengetahuan yang tidak ada seorang pun yang menyamainya dalam masyarakat Islam umumnya, dan Arab Syam khususnya. Sungguh tepat padanya definisi yang digunakan sebagian orang untuk mendefinisikan “ulama”, mereka berkata: “Ia adalah sebelum segala sesuatu, orang yang mengetahui kondisi zamannya dan negerinya.”
Ketika saya berpisah dengan kedua guru itu, saya tidak henti-hentinya tertarik kepada mercusuar mereka, dan saya tarik-menarik dengan mereka tali surat-menyurat, mengambil manfaat dari mereka dari kejauhan, dan menghadirkan dalam khayalan kedua roh mereka yang merupakan sumber keakraban.
Saya memiliki dari keduanya surat-surat yang saya anggap sebagai simpanan paling berharga, dan yang paling berharga yang diwariskan yang pertama kepada yang berikutnya. Mungkin saya akan menerbitkan sebagian tulisan Syaikh Jamal pada kesempatan pertama yang tersedia bagi saya.
Saya tahu bahwa Syaikh Jamal memiliki karya-karya yang bermanfaat, dan mungkin dia menunjukkan kepada saya sebagian darinya, dan mungkin dia sampaikan kepada saya sebagian pandangannya di dalamnya, dan merasa senang dengan pendapat saya yang sederhana, dan meminta pendapat saya yang lemah, padahal dia pemilik pendapat yang telah mencapai keaslian, dan perkataan yang menyatu di dalamnya ketelitian dengan keagungan. Tetapi saya belum pernah melihat bukunya yang sedang dalam proses cetak sekarang, yang berjudul “Qawaid at-Tahdits min Funun Mustalah al-Hadits” (Kaidah-Kaidah Hadis dari Ilmu Mustalah Hadis). Dia mengirimkannya kepada putranya yang berbudaya, Sayyid Dzafir al-Qasimi, semoga Allah memberikan kepadanya apa yang dia inginkan, dan menjadikannya cabang yang saleh dari asal yang tiada bandingannya itu. Saya melihat dari buku ini dalam kebaikan penyusunan dan pembagiannya, dan pendekatan cara bagi yang ingin mempelajari hadis, dan cakupan semua yang perlu diketahui seorang Muslim, dari kaidah-kaidah ilmu mulia ini, apa yang mengherankan bagi siapa yang tidak mengenal tingginya derajat pengarang, tetapi ini tidak mengherankan bagi orang seperti saya yang menghadiri majelisnya yang cemerlang dan mendengar penjelasan-penjelasannya yang memesona.
Sungguh saya berpesan kepada seluruh generasi muda Islam, yang ingin memahami syariat dengan pemahaman yang membuat hati nurani mereka tenang, dan kelingking mereka tertaut padanya, agar tidak mendahulukan apapun atas membaca karya-karya almarhum Syaikh Jamal al-Qasimi, yang Allah telah bagi kepadanya dari menyelami rahasia-rahasia syariat, apa yang tidak Dia bagi kecuali kepada para imam besar dan ulama umat.
Dan Allah Taala memberikan manfaat kepada kaum Muslimin dengan karya-karyanya, dan membimbing mereka dalam kegelapan kehidupan ini dengan cahaya-cahaya cemerlangnya. Amin.
Jenewa, 5 Rajab al-Fard 1353
Syakib Arsalan
Kaidah-Kaidah Hadis dari Ilmu Mustalah Hadis; oleh Pembaharu Zaman Almarhum Imam Sayyid Muhammad Rasyid Ridha:
Al-Qasimi dikabarkan wafat kepada kami pada bulan Rajab tahun 1332, maka saya menulis biografi untuknya yang saya terbitkan pada bulan ini dan bulan berikutnya dari jilid al-Manar yang ketujuh belas, dan saya gambarkan dia di awalnya dengan ucapan saya[1]:
“Dia adalah ulama Syam, keajaiban masa, dan pembaharu ilmu-ilmu Islam, penghidup Sunnah dengan ilmu, amal, pengajaran, pendidikan dan penulisan, dan salah satu mata rantai penghubung antara petunjuk salaf dan kemajuan peradaban yang dituntut oleh zaman, ahli fikih ushuli, mufassir muhaddis, sastrawan yang menguasai berbagai bidang, orang yang bertakwa lagi kembali kepada Allah, penyabar lagi khusyu’, suci lagi bersih, pemilik karya-karya yang bermanfaat dan penelitian-penelitian yang meyakinkan, sahabat kami yang tulus, kawan kami yang setia, dan saudara kami secara rohani, semoga Allah menguduskan rohnya, menerangi kuburnya, dan memperbaiki takziah kami atasnya.”
Kemudian saya sebutkan karya-karya dan risalah-risalahnya[2] yang disusun menurut huruf, maka mencapai 79 karya, dan di antaranya adalah buku ini “Qawaid at-Tahdits” (Kaidah-Kaidah Hadis) yang dicetak atas upaya putranya yang mulia Sayyid Dzafir al-Qasimi, selesai pada bulan ini “Syawal tahun 1353”, dan dia mengirimkan kepada saya apa yang telah selesai dicetak darinya secara terpisah untuk saya lihat, dan saya tuliskan untuk para pembaca pengenalan dengannya, berdasarkan pengetahuan terperinci tentang pembahasannya, gaya bahasanya, pembagiannya dan penyusunannya, maka saya katakan:
Alangkah baiknya jika saya memiliki dari waktu saya yang padat dengan hal-hal yang darurat, penuh dengan kewajiban-kewajiban, kesempatan luas atau waktu-waktu tersebar dalam sebulan atau dua bulan yang saya baca di dalamnya kitab berharga ini seluruhnya, sehingga saya ingat darinya dari ilmu ini apa yang mungkin saya lupa, dan saya pelajari dari apa yang dikumpulkan pengarang di dalamnya apa yang saya tidak ketahui, karena dialah yang layak dibaca apa yang ditulis, dan dihitung apa yang dikumpulkannya, karena ketelitiannya dalam memberi manfaat, dan kebaikan pilihannya dalam mengumpulkan, dan keselamatan seleranya dalam ungkapan, pembagian, penyusunan dan peletakan. Dia telah mencapai dalam karyanya ini puncak tertinggi dari ilmu istilah murni ini, yang dihafal dengan susah payah ingatan, dan digali dengan kekuatan daya ingat, sehingga tidak dinikmati oleh pemikiran yang menyelam pada hakikat-hakikat yang masuk akal, tidak pula khayalan yang berkelana di angkasa puisi, tidak pula roh yang mengembang di taman sastra atau yang terbang tinggi di langit ilahiyat, karena dia menjadikannya seakan-akan kumpulan ilmu-ilmu, seni, sastra, sejarah, pendidikan dan tasawuf, yang semuanya dipilih dari ilmu hadis Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam, dan dari buku-buku tabaqat para ulama yang berpedoman kepadanya, seakan-akan sebagai piringan dari piringan-piringan lebah perawan, yang dikumpulkan dari keajaiban bunga-bunga wangi, dan dimuntahkan di dalamnya madunya yang dipilih dari berbagai jenis buah-buahan lezat, sehingga mungkin orang yang haus akan ilmu ini tidak menemukan di dalamnya buku yang dia baca seluruhnya, yang dia peroleh dan ketahui dan tidak membosankannya, seakan-akan kisah cinta, atau diwan syair, kecuali buku ini.
Saya katakan ini setelah saya mengelilingi semua bab-babnya, dan banyak dari pembahasan dan fasal-fasalnya, berkeliling cepat seperti putaran-putaran berjalan cepat dalam thawaf ibadah, kemudian saya baca di dalamnya sebagian dari apa yang para ulama berbeda pendapat dalam menetapkannya, dan sebagian dari apa yang belum pernah saya lihat sebelumnya dari nukilan-nukilan pilihannya, maka sahihlah bagi saya untuk menggambarkannya dengan gambaran yang benar secara ringkas yang menunjukkan kepada detail:
Sifat Buku dan Isinya:
Adapun pembagiannya dan penyusunan bab-bab, fasal-fasal, pembahasan-pembahasannya dan penetapan judul-judulnya, maka itu adalah puncak kebaikan dan kemudahan membaca dan merujuk dengan banyaknya judul, dan menjadikannya umum mencakup sarana-sarananya seperti tujuan-tujuannya, dan cabang-cabangnya seperti pokok-pokoknya, dan yang menambah keindahannya adalah perhatiannya dalam pencetakan, dengan membuat judul-judul tersebut pada cara yang paling modern: dari meninggalkan spasi luas antara tintanya, mencakup yang terhitung dengan nomor dari pembahasannya, dengan berlebihan di dalamnya dengan meninggkan sebagian halaman setelah penutup fasal atau pembahasan kosong seluruhnya.
Dan di antara tanda-tanda keikhlasan pengarang dan kebaikan pilihan penerbit, adalah mencetaknya pada masa ini yang telah mengarah padanya perhatian banyak orang dari ahli agama dan penuntut ilmu untuk menyibukkan diri dengan yang telah ditinggalkan dari ilmu hadis, dan berpedoman dengan sunnah-sunnah yang shahih di wilayah-wilayah Arab ini, dan menghindari riwayat-riwayat yang palsu, mungkar dan dhaif, dan kebutuhan mereka sangat mendesak untuk mengetahui keanehan, cacat, pertentangan dan tarjih di dalamnya, dan penjelasan itu dalam buku yang mudah ungkapannya, yang mengumpulkan hal terpenting yang mereka butuhkan dari istilah-istilah dalam riwayat dan dirayah dan deskripsi kitab-kitab Sunnah dari musnad-musnad shahih dan sunan-sunan, dan semua yang menunjukkan kepada berdalil dan beramal, dan sebaik-baik perkataan para hafizh, dan tokoh-tokoh jarh dan ta’dil serta ulama ushul fikih dalam hal itu, dan sungguh mereka menemukan semua tuntutan ini dalam buku ini dengan mudah dipetik, dengan tambahan yang jarang di dalamnya yang mungkar dan banyak yang ma’ruf.
Adapun metode pengarang dalam menulisnya, maka dia membaca banyak dari karya-karya para muhaddis, ushuliyyin, fuqaha, sufi, mutakallimin dan udaba dari kalangan terdahulu dan kemudian, dan menulis catatan-catatan dalam apa yang dia pilih darinya dalam bidang ini dan apa yang berkaitan dengannya dari ilmu, kemudian mengumpulkannya dan menyusunnya sebagaimana kami gambarkan, dan dia telah memenuhi sebagian masalah haknya, dengan menjelaskan semua yang diperlukan bagi para penuntutnya, dan ringkas dalam sebagiannya dan menyingkat, baik untuk dia teliti pada kesempatan lain, atau untuk dia serahkan urusannya kepada ahli penelitian dan kajian, dan tidak ada keburukan padanya dalam hal ini, karena imam para muhaddis Muhammad bin Ismail al-Bukhari telah mendahuluinya dalam sebagian bab dari jami’ shahihnya kepada yang serupa.
Dan dia telah membuka di dalamnya setelah khutbah dan muqaddimah sembilan bab untuk pembahasan hadis: dari keutamaannya, ilmu-ilmunya, istilah-istilahnya, para perawinya, kitab-kitabnya, para penyusunnya, tingkatan-tingkatannya, apa yang dijadikan hujah dan apa yang tidak dijadikan hujah dengannya, dan hukum beramal dengannya, dan selain itu dari masalah-masalah dalam dua jenis riwayat dan dirayah, maka itu mencakup 254 halaman, dan dia membuka bab kesepuluh untuk fikih hadis dan kedudukannya dari ushul agama dan madzhab-madzhab di dalamnya, dan apa yang diriwayatkan dan dikarang dalam berpedoman dan beramal dengannya, maka halaman-halamannya dengan pembahasan-pembahasan ini mencapai 383, diikuti penutup yaitu dalam faedah-faedah yang tersebar yang dibutuhkan oleh ahli hadis.
Buku-Buku yang Dijadikan Sumber Buku Ini:
Adapun karya-karya yang dijadikan sumber pembahasan dan masalah-masalah buku ini, maka kebanyakannya adalah karya ulama Islam yang paling terkenal dari para imam yang mandiri atau yang berhubungan dengan madzhab-madzhab yang diikuti di negeri-negeri yang diandalkan oleh pengikutnya, dan paling sedikitnya adalah karya orang-orang yang terkenal di kalangan awam pembaca dan para peniru sorban dengan ilmu dan pengetahuan, atau dengan kewalian, kasyaf dan ilham. Karena itu engkau dapati di dalamnya setiap kelompok dari pembaca apa yang dikritik padanya nukilannya, sebagaimana engkau dapati di dalamnya setiap kelompok apa yang diandalkan dari yang diterima ilmu dan pendapatnya.
Adapun pengarang, tujuannya dari ini dan itu adalah agar semua golongan dapat mengambil manfaat dari bukunya. Maka ahli pengetahuan dan dalil akan bertambah ilmu dan cahayanya dengan apa yang dipilihkan untuk mereka dari kitab-kitab para imam dan ulama yang mandiri, dan tidak membahayakan mereka apa yang tidak terpercaya dari perkataan orang-orang yang taklid dan yang mengaku memiliki kasyaf dan ilham. Namun orang-orang yang mengagungkan mereka akan menemukan dari perkataan, nukilan, dan kasyaf mereka bahwa mereka sepakat dengan yang lain bahwa asal pokok agama ini “Islam” yang asasi, suci, dan maksum, yang tidak datang kepadanya kebatilan dari depan maupun dari belakang, adalah Kitab Allah dan Firman-Nya “Alquran yang Agung” dan setelahnya adalah apa yang dijelaskan-Nya kepada manusia dengan perintah-Nya berupa sunnah Rasul-Nya penutup para nabi, yang diriwayatkan secara mutawatir atau masyhur dari beliau melalui amalan para sahabat, tabiin, dan para imam negeri. Setelahnya adalah apa yang shahih menurut para imam ini dari hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam yang diriwayatkan melalui periwayatan orang-orang yang terpercaya. Adapun yang di bawah ini berupa berita dan atsar yang para hafizh berbeda pendapat tentang sanad-sanadnya atau para fukaha mereka merasa sulit memahami matan-matannya, maka itu adalah tempat ijtihad.
Dan pembaca buku ini akan menemukan dari perkataan berbagai golongan ulama apa yang mungkin tidak ditemukannya terkumpul di tempat lain, dan sesungguhnya saya akan membawakan contoh dari pembahasan-pembahasan dan metodenya dalam nukilan-nukilannya:
Mazhab-mazhab tentang Hadits Dhaif, Mursal, dan Mauquf:
Di antara pembahasan terpenting ini adalah: perkataan para muhaddits tentang makna hadits dhaif yang terjadi perbedaan pendapat dalam mengamalkannya. Sebagian mereka menyukainya dalam fadhail al-a’mal (keutamaan-keutamaan amal), dan mengambilnya dalam manaqib (sifat-sifat mulia). Di antara cabang perbedaan pendapat ini adalah bahwa hadits dhaif dalam Jami’ at-Tirmidzi dan yang lebih rendah dari dhaif dalam Musnad Ahmad, maka diterima dari hadits-hadits dhaif Musnad apa yang tidak diterima dari hadits-hadits dhaif Tirmidzi karena yang terakhir setara dengan hadits hasan di dalamnya.
Di antaranya: berdalil dengan hadits mursal dan perbedaan mazhab tentangnya, pengecualian jumhur terhadap mursal para sahabat, dan hujjah mereka serta hujjah orang yang menyelisihi mereka, dan pendapat-pendapat tentang hadits mauquf kepada sahabat yang memiliki hukum marfu’, dan yang dianggap sebagai pendapat sahabat itu sendiri, dan pendapat-pendapat tentang keadilan semua sahabat dalam periwayatan menurut jumhur Ahlussunnah dan hujjah orang yang menyelisihi mereka tentang hal itu, dan selain itu dari masalah-masalah yang tidak dapat diabaikan oleh orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah pada masa ini untuk mendapat petunjuk dengan petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa Sallam di atas jalan Allah yang telah ditegakkan oleh Salafush Shalih, dan masalah-masalah itu banyak. Dan pengarang rahimahullahu ta’ala telah menjelaskan pendapat dan pemahamannya tentang sebagian, bukan semuanya. Tidaklah mungkin bagi orang yang berkepentingan dengan banyak nukilan dan menampilkan berbagai sisi perbedaan dalam ilmu untuk meneliti semua masalah di dalamnya dan memiliki keputusan tarjih di antaranya, padahal pendapat setiap pengarang dalam masalah-masalah khilafiyah masuk dalam barisan pendapat-pendapat lainnya, dan wajib bagi orang yang mengetahuinya dari ahli ilmu untuk melihat dalilnya seperti dalil-dalil yang lain, dan bersandar pada apa yang tampak lebih kuat menurut dia, sebagaimana yang dilakukan pengarang dalam pembahasan Jalaluddin ad-Dawani tentang hadits dhaif dan menyampaikan pendapatnya tentang perbedaan pendapat di dalamnya ketika beliau berkata:
Pembahasan ad-Dawani tentang Hadits Dhaif:
“Al-Muhaqqiq Jalaluddin ad-Dawani berkata dalam risalahnya Unmudzaj al-‘Ulum: mereka sepakat bahwa hadits dhaif tidak dapat menetapkan hukum-hukum syariat. Kemudian mereka menyebutkan bahwa boleh bahkan disukai mengamalkan hadits-hadits dhaif dalam fadhail al-a’mal, dan di antara yang menyatakan hal itu secara tegas adalah an-Nawawi dalam kitab-kitabnya, terutama kitab al-Adzkar, dan di dalamnya ada permasalahan; karena kebolehan beramal dan kesukaan keduanya adalah dari hukum syariat yang lima, maka jika disukai mengamalkan kandungan hadits dhaif berarti ketetapannya berdasarkan hadits dhaif, dan itu bertentangan dengan apa yang telah ditetapkan tentang tidak adanya hukum dengan hadits-hadits dhaif”.
Kemudian beliau mengutip dari ad-Dawani bahwa sebagian dari mereka berusaha meneliti permasalahan ini dan membenarkan perkataan an-Nawawi dengan apa yang dikemukakannya dan didiskusikannya. Kemudian beliau mengutip dari Syihabuddin al-Khafaji perdebatan terhadap ad-Dawani dalam masalah ini dari syarahnya terhadap asy-Syifa, dan membantahnya dengan bantahan yang keras melebihi kelembutan yang biasa dari Guru al-Qasimi, dengan menghukumi bahwa semua perdebatan al-Khafaji adalah kebiasaan yang mendarah daging dalam karya-karyanya yang tidak memberi manfaat kepada orang yang mengetahuinya, dan bahwa ia telah menghitamkan wajah kertas di sini, dan bahwa perkataan al-Jalal (ad-Dawani) masih tidak tergoyahkan, dan bahwa tuduhan terhadapnya tentang mutlak fadhail adalah fitnah atau mencari-cari masalah, dan menutup bantahan dengan perkataannya: “Maka perhatikanlah, mudah-mudahan engkau mendapati busur berada di tangan al-Jalal (ad-Dawani), sebagaimana yang dilihat oleh al-Jamal.” selesai.
Dan saya berkata: Ya! Sesungguhnya telah berhias dan tampak dengan keindahan keagungan dan kecantikan; seandainya yang kedua mengalihkan pandangannya dari kitab-kitab golongan menengah ini dari ulama yang berdalil seperti ad-Dawani dan an-Nawawi dan perdebatan ilmiah di dalamnya kepada kitab-kitab manaqib dan fadhail milik para pengumpul semua yang diriwayatkan dari para muhaddits, dan kitab-kitab wiridan dan tasawuf yang disusun oleh orang-orang yang lebih rendah dari mereka dari para pengarang, maka ia akan menemukan di dalamnya dari sikap berlebihan dalam pujian yang dilarang dan pensyariatan yang tidak diizinkan Allah, dan dari berdalil dengan perkataan-perkataan para sufi dan para mukallid fukaha dan ibadah-ibadah bid’ah mereka, apa yang di dalamnya terdapat kejahatan terhadap akidah-akidah Islam yang qath’i (pasti), dan penyelisihan terhadap nash-nash Alquran dan hadits-hadits shahih, dan ia akan mendapati mereka berdalil terhadapnya dengan perkataan orang-orang yang mengatakan bahwa boleh mengambil dan mengamalkan hadits-hadits dhaif, dan mereka tidak membedakan antara hadits-hadits dhaif yang dimasukkan ke kategori hasan, dan hadits munkar dan lemah yang tidak ada seorang pun yang mengatakan untuk mengambilnya, dan yang dinukil kepada kita oleh al-Qasimi dari Imam Muslim dalam mukadimah Shahihnya dan dari yang lain berupa pengingkaran terhadapnya sebagaimana yang dinukil, dan karena beliau membuat bab khusus untuk hadits ini.
Hadits-hadits Maudhu’ dan Hadits yang Tidak Diriwayatkan:
Pengarang membuat Maqshad (tujuan) 48 dari Bab Keempat untuk pembahasan tentang hadits maudhu’ (palsu) setelah membahas hadits dhaif dengan apa yang telah kami nukil sebagiannya dari beliau tadi, dan menguraikan dalam Maqshad ini 14 masalah. Yang kelima di antaranya adalah fatwa Syaikh Ahmad bin Hajar al-Faqih asy-Syafi’i tentang khatib yang tidak menjelaskan tempat-tempat keluarnya hadits, yang dinukil dari kitabnya al-Fatawa al-Haditsiyah secara ringkas. Beliau tidak menyebutkan di dalamnya tentang sandaran beliau pada apa yang dinukil dari al-Hafizh Ibnu Hajar tentang larangan wali al-amr (penguasa) terhadap khatib ini dari berkhutbah jika ia bukan muhaddits yang meriwayatkan hadits sendiri. Maka diketahui dengan ini bahwa apa yang disyaratkannya pada dirinya sendiri berupa komitmen mengutip perkataan-perkataan dengan huruf-hurufnya adalah kebanyakan, bukan mutlak1.
Faidah-faidah Terpenting Buku yang Dibatasi Darinya secara Khusus:
Al-Jamal al-Qasimi rahimahullahu ta’ala adalah salah satu pembaharu dan pembaru di abad ini “abad keempat belas Hijriyah” dan tujuan utamanya dari buku ini adalah menyebarkan petunjuk Kitabullah dan Sunnah dalam umat sesuai manhaj Salafush Shalih dan memudahkan jalannya. Tidaklah membinasakan kaum muslimin dalam agama dan dunia mereka kecuali berpaling dari petunjuk ini yang Allah mensyariatkan agama untuk mencapainya.
Dan untuk keberpalingan ini ada dua sebab: yang paling ringan adalah kebodohan sederhana, yaitu tidak adanya ilmu tentang apa yang Allah sampaikan kepada manusia dalam Kitab-Nya, dan apa yang dijelaskan kepada mereka oleh Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa Sallam darinya tentang sunnah dan petunjuknya, mungkin yang berada di atasnya adalah ahli masa pertama, masa cahaya, dalam mendapat petunjuk dengan Kitabullah dan Sunnah secara ilmu, amal, akhlak, jihad, penaklukan, dan hukum di antara manusia. Yang paling sulit dan paling berbahaya adalah: kebodohan majemuk dan ilusi pendidikan taklid terhadap kitab-kitab para mutaakhirin dari para mutakallimin, fukaha, dan sufi, dan merasa cukup dengannya dari apa yang berada di atasnya Salaf termasuk para imam negeri dari para muhaddits dan fukaha dengan syubhat syaithaniyah, yaitu bahwa pemahaman terhadap Kitabullah dan Sunnah khusus bagi para mujtahid dan bahwa para mutaakhirin dari ulama lebih mengetahui dengan apa yang dipahami para penyusun yang mukallid terhadap para imam di abad-abad pertengahan, dan mereka lebih mengetahui dengan apa yang dipahami para imam mujtahid dari keduanya secara langsung, dan bahwa para ulama dalam tingkatan-tingkatan dalam taklid sebagian mereka terhadap sebagian, yang dihitung oleh sebagian mutaakhirin fukaha lima tingkatan, dan dihitung oleh asy-Sya’rani dari mutaakhirin sufi enam tingkatan, setiap tingkatan menghalangi ahli masanya dari apa yang sebelumnya, hingga sebagian dari orang yang mengarang dan menulis di majalah-majalah dari orang yang disiapkan dengan gelar “Kibar Ulama al-Azhar” -dan mereka adalah tingkatan kesepuluh menurut hitungan asy-Sya’rani- berani menyatakan secara tegas pada masa kita ini bahwa orang yang beriman kepada ayat-ayat Alquran tentang sebagian sifat Allah ta’ala pada zhahirnya menjadi kafir “!!!” Dan sebagian dari mereka sebelumnya berani menyatakan secara tegas di Majelis Idarah al-Azhar bahwa orang yang mengatakan bahwa ia mengamalkan apa yang shahih dari hadits yang berbeda dengan fukaha mazhab maka ia zindiq “sebagaimana kami jelaskan di al-Manar dan dalam sejarah Guru Imam” dan mereka ini membenci ilmu hadits dan ahlinya. Dan para hafizh terdahulu telah menyatakan secara tegas bahwa mencela ahli atsar adalah dari adab ahli bid’ah sebagaimana yang dinukil oleh pengarang.
Nukilan-nukilannya dan Pelajaran-pelajarannya dan Tujuan Istilahnya di Dalamnya:
Al-Jamal al-Qasimi telah mengutip untuk kita dengan kebaikan pilihannya, keindahannya, dan ketepatannya dalam bimbingannya, nash-nash dari kitab-kitab para imam yang paling terkenal dari ulama umat yang mandiri, dan kitab-kitab orang-orang yang berhubungan dengan mazhab-mazhab kalam, fikih, dan tasawuf dari para mukallid, yang tegas dalam kesepakatan semua tentang wajibnya mendapat petunjuk dan mengamalkan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, dan mengikuti Salaf umat dalam agama, dan tentang kesalahan orang yang menyelisihi mereka dalam hal ini dengan apa yang dapat membungkam lidah-lidah orang-orang yang menghalangi dari jalan Allah dari orang-orang buta kebodohan majemuk, yang tidak mengetahui, dan tidak mengetahui bahwa mereka tidak mengetahui, dan mereka adalah orang-orang yang digambarkan oleh Abu Hamid al-Ghazali dengan perkataannya: “Mereka adalah orang-orang buta yang terputus, dan kebutaan mereka ada di kedua mata” maka ini adalah hikmah nukilannya dari setiap tingkatan ulama terkenal bahkan yang sezaman dengannya dan dengan kita dari para penyusun, dan editor majalah-majalah ilmiah, termasuk al-Manar, dan di antara apa yang dinukil darinya adalah apa yang engkau lihat dalam pembahasan “membaca Shahih al-Bukhari untuk musibah wabah” namun beliau tidak menyebutkan secara tegas namanya maupun nama pemiliknya karena takut kepada pemerintah1. Saya menggambarkan Guru al-Qasimi dalam terjemahan al-Manar untuknya dengan kata reformasi, dan menjawab orang yang mengingkari gambaran ini dengan apa yang menjelaskan metodenya di dalamnya, dan menyimpulkan dari apa yang saya ketahui dari kitab-kitabnya dan dari pembicaraan saya dengannya empat dari keistimewaan-keistimewaannya dalam istiqamah di atas metode ini:
Pertama: sebab pengajarannya untuk sebagian kitab yang beredar seperti Jam’ul Jawami’ dan kitab-kitab Sa’duddin at-Taftazani dan itu bukan kitab-kitab reformasi, tetapi funnun (cabang-cabang) istilah yang menyerupai teka-teki.
Kedua: meminta bantuan dengan nukilan sebagian orang terkenal untuk meyakinkan para mukallid dan yang berdalil semuanya dari orang-orang sezaman dengan apa yang ditegakkan oleh dalil.
Ketiga: bahwa beliau mencari mazhab Salaf dalam agama dan berpaling dalam pelajaran-pelajarannya dan karya-karyanya, dan mazhab Salaf tidak lain adalah mengamalkan Kitabullah dan Sunnah tanpa tambahan dan pengurangan.
Dan saya menyebutkan dua saksi dari syairnya tentang mazhabnya ini.
Keempat: bahwa beliau mencari dalam masalah-masalah khilafiyah sikap tengah dan insaf, dan mengikuti apa yang ditegakkan oleh dalil tanpa mencela yang menyelisihi dan tanpa permusuhan.
Dan saya telah memperpanjang dalam hal ini dengan apa yang tidak saya panjangkan di sebelumnya, dan menyebutkan apa yang diingkari terhadapnya oleh sebagian pengikut Salaf yaitu bahwa ia menyelisihi mereka dalam kitabnya “Tarikh al-Jahmiyah wal-Mu’tazilah” dan kitabnya “Naqd an-Nashaa’ih al-Kafiyah” dan menjelaskan apa yang dituju beliau berupa mendamaikan antara kelompok-kelompok besar kaum muslimin di dalamanya, dengan apa yang tidak ada tempat untuk mengulanginya di sini, dan sesungguhnya saya menyebutkan topik ini untuk mengingatkan dengannya orang yang mengingkari yang sepertinya dalam buku ini, dan sesungguhnya beliau mengutip di dalamnya dari pendakwah Salaf al-Muhaqqiq al-‘Allamah Ibnul Qayyim tentang kepeloporannya terhadap yang sepertinya, dan pernyataannya secara tegas bahwa dalam perkataan setiap kelompok dan mazhab ada kebenaran dan kebatilan.
Demikian juga: Dan sesungguhnya Guru Syaikh Thahir al-Jaza’iri rahimahullah setelah beliau mengarang kitab “Taujih an-Nazhar, ila Ushul Ahlul Atsar” dan itu dalam topik “Kitab Qawa’id at-Tahdits” dan al-‘Allamah al-Jaza’iri dan al-Qasimi adalah dua orang yang sama dalam luasnya pengetahuan dan kebaikan pilihan, kecuali bahwa al-Jaza’iri lebih luas pengetahuan tentang kitab-kitab, dan lebih bersemangat dalam meneliti dan meneliti, sedangkan al-Qasimi lebih kuat mencari reformasi, dan lebih memperhatikan apa yang bermanfaat bagi massa rakyat. Maka dari itu kitab al-Jaza’iri, yang lebih panjang, terbatas pada masalah-masalah khusus tentang istilah hadits dan kitab-kitab para muhaddits yang jarang bermanfaat kecuali bagi orang-orang yang berkecimpung dalam ilmu ini. Sesungguhnya beliau telah memenuhi sebagian masalahnya haknya dari penelitian dengan apa yang tidak dilakukan oleh al-Qasimi, tetapi beliau sangat memperpanjang dengan meringkas “Kitab ‘Ulumul Hadits” milik al-Hakim an-Naisaburi dan itu lima puluh dua jenis kemudian dengan apa yang diringkasnya dari “Kitab ‘Ilal al-Hadits” milik Ibnu Abi Hatim ar-Razi, kemudian dengan apa yang digulirkan dari pembahasan dalam pembahasan penulisan hadits kepada pembahasan tentang “tulisan Arab dan perkembangannya dengan kemajuan hingga mencapai kesempurnaan yang ada sekarang, dan apa yang dibutuhkan setelah kesempurnaan ini dari tanda-tanda waqaf dan ibtida'” dan beliau dengan perpanjangan dalam fann ini tidak memperhatikannya dalam amal maka kitabnya seperti kebanyakan kitab-kitab lama, dan kitab al-Qasimi sebagaimana engkau ketahui dalam pembagiannya dan perincian judul-judulnya dan kekosongan di antaranya untuk memudahkan membaca dan merujuk, maka ia dalam hal ini dan dalam cetakannya adalah yang terbaik yang dicapai oleh kitab-kitab modern, sebagaimana bahwa ia lebih banyak pengumpulan dan lebih umum manfaat.
Dan ringkasan perkataan dalam pujian terhadap buku ini adalah bahwa kami tidak mengenal yang sepertinya dalam topik, maksud, awal, dan tujuannya. Maka kami memohon kepada Allah ta’ala agar membaik balasan pengarangnya dan penerbitnya, dan agar memberikan taufiq kepada umat untuk mengambil manfaat darinya.
Muhammad Rasyid Ridha Pemilik al-Manar.
Sayyid Muhammad Jamaluddin al-Qasimi ad-Dimasyqi:
1- Kelahirannya:
“Beliau lahir pada pagi hari Senin, delapan hari berlalu dari bulan Jumadal Ula tahun seribu dua ratus delapan puluh tiga (17 September 1866) di Damaskus”.
2- Nasabnya:
“Beliau adalah Muhammad Jamaluddin Abu al-Faraj bin Muhammad bin Sa’id bin Qasim bin Salih bin Ismail bin Abu Bakar yang dikenal dengan al-Qasimi, dinisbatkan kepada kakeknya yang telah disebutkan, yaitu Imam ahli fikih Syam dan orang salehnya pada zamannya, Syekh Qasim yang dikenal dengan al-Hallaq, dan tidak dikenal dari kakek-kakeknya yang mengabdi pada ilmu dengan sebenar-benar pengabdian kecuali kakeknya yang telah disebutkan itu”.
3- Pertumbuhan dan Guru-gurunya:
Al-Qasimi tumbuh di rumah yang dikenal dengan ketakwaan dan ilmu. Ayahnya adalah seorang ahli fikih yang lebih menonjol dalam sastra, condong kepada musik, memiliki pengetahuan tentang nada-nadanya, dan merdu suaranya. Maka dalam suasana kehormatan agama dan keagungannya, petunjuk dan kekuasaannya, kelembutan sastra dan keindahannya, pendidikan dan kesuciannya, serta kemanisan musik dan kelembutannya, kehalusan dan kenikmatannya, ia membuka matanya pada cahaya. Semua ini membantunya, sebagaimana dorongan ayahnya membantunya untuk tumbuh dengan pertumbuhan yang benar dan saleh. Selain dari fitrah yang telah dianugerahkan kepadanya berupa unsur-unsur kebenaran dan kebaikan.
Ia menuntut ilmu dengan cara orang-orang terdahulu “ia membaca Al-Quran pertama kali kepada Syekh Abdurrahman al-Mishri, kemudian belajar menulis kepada Syekh Mahmud al-Qaushiy, penduduk Damaskus, dari kalangan orang saleh Turki, kemudian pindah ke sebuah sekolah di Madrasah adh-Dhahiriyyah, dan gurunya adalah Syekh Rasyid Quzayha, ia belajar darinya dasar-dasar tauhid, sharaf, nahwu, mantiq, bayan, arudh dan lainnya”. “Kemudian ia menyempurnakan bacaan Al-Quran kepada pemimpin para qari, Syekh Ahmad al-Halwani”.
“Dan ia terus menghadiri pelajaran Syekh Salim al-Athar untuk membaca bagian dari buku-buku tertentu seperti Syarh asy-Syudzur, Ibnu Aqil, Syarh al-Qathr, Mukhtashar as-Sa’d, Jam’ul Jawami’, dan Tafsir al-Baidhawi…”.
“Dan ia mendengar darinya beberapa majlis dari Bukhari tentang diroyah, dan menghadiri pelajarannya dalam al-Muwaththa’, asy-Syifa’, Mashabihus Sunnah, al-Jami’ ash-Shaghir, ath-Thariqah al-Muhammadiyyah dan lainnya”.
Dan ia menyebutkan dari guru-gurunya antara lain Syekh Bakri al-Athar, dan Syekh Muhammad al-Khani, dan paman ayahnya Syekh Hasan Jubainah yang terkenal dengan ad-Dasuqi.
Dan banyak ulama pada masanya memberikan ijazah kepadanya.
4- Pengajarannya dan Kepemimpinannya bagi Manusia:
Ia mulai mengajar para pelajar dasar-dasar ilmu, dan usianya baru empat belas tahun. Dan ia menjadi pembantu ayahnya dalam pelajaran umumnya di Masjid as-Sinaniyyah hingga tahun 1303-1887 dan ditugaskan dari tahun 1309-1312 H “1893-1896” untuk memberikan pelajaran umum selama bulan Ramadhan di Wadi al-Ajam, an-Nabak dan Baalbek. Dan ia menggantikan posisi ayahnya dalam pelajaran umum setelah wafatnya pada tahun 1317-1901. Dan ia terus menjadi imam orang-orang di Masjid as-Sinaniyyah, dan memberikan pelajaran umum di sana, hingga ia bertemu dengan wajah Tuhannya.
5- Masanya:
Al-Qasimi hidup sebagian besar hidupnya di hari-hari yang paling keras dalam kezaliman dan kegelapan. Ia lahir saat sistem pemerintahan absolut masih berdiri di Negara Utsmaniyah -dan negeri-negeri Syam adalah bagian darinya- maka kebebasan-kebebasan hilang, pena-pena terbelenggu, akal-akal terkekang, pers dengan kelemahan dan kelangkaannya terpasung, orang-orang bebas dikejar-kejar, konstitusi digantung dan majelis-majelis perwakilan dibekukan, dan manusia dihisab dari bisikan dan gumaman, dan mata-mata membinasakan orang-orang yang tak bersalah.
Adapun keadilan, ia hilang, karena rusaknya sistem peradilan, pembelian jabatan-jabatan kehakiman, dan penyebaran suap secara terang-terangan antara pegawai otoritas umum dan warga negara. Dan adapun kehidupan budaya, ia hilang atau lebih mirip dengan yang hilang, tidak ada sekolah-sekolah, tidak ada lembaga-lembaga, tidak ada universitas-universitas, dan percetakan serta pers lemah, tidak ada manfaat apa pun di dalamnya. Dan ketergantungan sebagian kecil masyarakat pada sekolah-sekolah dasar, halaqah-halaqah masjid, dan pelajaran khusus di rumah-rumah. Dan buta huruf menyebar karena negara memaksakan kebodohan mutlak kepada manusia, agar mereka hidup dalam suasana kegelapan dan kebodohan, dan tidak mengancam pemerintah dan para pengeksploitasi, urusan-urusan berjalan dalam jalur kezaliman, kekerasan dan ketundukan.
Dan keadaan kehidupan keagamaan adalah akibat alamiah dari kehidupan budaya: kejumudan pada yang lama, dan buku-buku kuning yang dipelajari para pelajar, dan matan-matan yang sering mereka hafal tanpa pemahaman, dan hasyiah-hasyiah, syarah-syarah, taqrirat-taqrirat dan ta’liqat-ta’liqat yang menambah kekacauan akal para pelajar dan kekusutannya.
Dan taklid buta yang dengannya akal-akal terbelenggu, maka kitab-kitab hadits tidak dibaca kecuali untuk tabarruk. Dan kitab-kitab tafsir terlarang bagi orang khusus apalagi orang awam. Dan orang-orang tidak membaca kecuali kitab-kitab fikih yang disusun oleh orang-orang belakangan. Adapun kitab-kitab bahasa, nahwu, sharaf, sastra dan yang serupa, dibaca oleh sebagian pelajar sebagai alat untuk memahami Al-Kitab dan As-Sunnah, bukan untuk dirinya sendiri.
Dan thariqah-thariqah, pada masa itu, dalam puncak penyebarannya, dianut oleh sebagian ulama dan mereka mengumpulkan orang awam di sekitar mereka, dan menyibukkan mereka dari pekerjaan yang bermanfaat untuk menegakkan masyarakat Islam yang saleh.
Dan kehidupan sosial hilang, tidak ada forum-forum, tidak ada perkumpulan-perkumpulan islah, tidak ada halaqah-halaqah sosial, bahkan tidak ada perkumpulan-perkumpulan amal.
Dan wanita yang merupakan separuh masyarakat tidak hadir di dalamnya, maka tidak ada baginya dalam pelayanannya kecuali bagian orang yang tinggal di rumah.
Dalam suasana mencekik yang aneh ini, yang terbelakang dalam semua segi kehidupan, Al-Qasimi tumbuh, maka ia seperti burung penyanyi yang tidak bersama kelompoknya, asing dari orang-orang zamannya. Dan mungkin semua ini lebih mendorong keberaniannya, dan keyakinannya akan kesucian risalahnya, dan perlunya bekerja untuknya, dan berusaha menyebarkannya, dan terus menerus menyampaikannya.
6- Kebudayaan Umumnya:
Al-Qasimi mengambil pengetahuan pertamanya dengan cara yang biasa pada masanya. Kemudian cakrawala mulai meluas di hadapannya, maka ia tekun pada perpustakaannya sendiri yang didirikan oleh kakek dan ayahnya, menimba dari sumbernya, kemudian ia mulai mengikuti perkembangan gerakan ilmiah dalam semua aspeknya, menginginkan penguasaan terhadap semua jenis pengetahuan, seandainya penguasaan itu mungkin, dan judul kebudayaan umumnya adalah perpustakaan pribadinya, dan buku-buku yang ia tulis.
Adapun perpustakaan pribadinya, yang mencapai lebih dari seribu jilid, tidak ada satu buku pun di dalamnya yang tidak memiliki koreksi atau komentar, dan kamu melihat di dalamnya di samping kitab-kitab tafsir, hadits, fikih, bahasa, tasawuf, sastra, sejarah, ushul dan lainnya, buku-buku filsafat kuno dan modern, sosiologi, matematika, hukum perbandingan, dan buku-buku sekte-sekte Islam seperti Mu’tazilah, Zhahiriyyah, Syi’ah Zaidiyyah dan lainnya.
Sebagaimana ia juga memuat koleksi yang mendekati seratus buku dari buku-buku agama-agama lain seperti Yahudi dan Nasrani.
Dan adapun buku-buku yang ia tulis, kamu melihat di dalamnya di samping kitab-kitab tafsir, hadits, dan ushul, sebuah buku tentang sejarah Damaskus, dan risalah tentang jin, dan buku kecil tentang teh, kopi dan rokok, dan artikel tentang hati, dan kitab tentang dalil-dalil tauhid, dan buku tentang adab dan akhlak, dan lain-lain yang kamu lihat dengan jelas dalam nama-nama buku-bukunya.
Dan kamu membaca buku-buku ini, maka kamu melihat bahwa ia mengenal sosialisme lebih dari setengah abad yang lalu, dan apa artinya, dan apa maknanya, pada saat orang-orang yang mendengarnya di dunia Arab hanya individu-individu yang terhitung1.
Dan kita memerhatikan di dalamnya hasil yang baik dari ilmu astronomi, geografi, hewan, tumbuhan dan geologi2.
Dan ia mengutip dari al-Farabi sebuah pembahasan, lalu melihat bahwa ia menggunakan kata “atulujiya”, maka ia mengoreksinya dalam catatan kaki dan berkata: demikian dalam aslinya, dan yang benar adalah “teolojiya”3.
Dan ia menyusun risalahnya yang terkenal tentang jin, maka para muridnya menerjemahkan untuknya apa yang datang dalam kamus Larousse dan dalam ensiklopedia Britannica di bawah kata “jin”4.
Dan kamu melihat dalam bukunya “Irsyadul Khalq ila al-Amal bi Khabaril Barq” pembahasan tentang “telegraf” dan maknanya, dan penurunannya dari bahasa Yunani, dan orang pertama yang menggunakan listrik dalam komunikasi dari jauh. Dan demikian juga “telepon”. Kemudian ia menunjuk kepada “telegraf nirkabel” yang baru muncul5. Dan ia terkena wasir, maka ia menulis sebuah buku yang ia beri nama “Apa yang Dikatakan Para Dokter Terkenal dalam Pengobatan Wasir”1.
Dekan Fakultas Kedokteran Profesor Dr. Izzah Mureyden berkata tentangnya: “Risalah yang komprehensif untuk semua yang ingin diketahui peneliti dari apa yang dikatakan tentang penyakit ini dahulu dan sekarang”.
Dan ia menunjuk kepada apa yang dikatakan para ilmuwan biologi tentang kecocokan anak-anak dengan orang tua mereka dalam beberapa keadaan fisik dan sifat-sifat jiwa2.
Dan ia meneliti tentang sarana perbaikan pertanian, maka ia mengingatkan tentang pupuk kimia dan jenisnya: fosfor, dan kalium, dan tentang perlunya menggunakan alat-alat mekanik dalam membajak dan memanen, dan tentang hama, penyakit dan serangga pertanian, dan cara-cara memberantasnya…3.
Dan ia membahas kehidupan konstitusional, dan membuat bab tentang adab wakil di majelis utusan, dan tentang syarat-syaratnya, lalu ia berkata: “Wakil tidak dicari di antara perbendaharaan uang, dan bukan dari balik tirai kenikmatan, dan kehidupan yang nyaman, karena orang yang meninggikan dirimu tidak akan turun kepadamu” dan tidak luput darinya untuk mensyaratkan kepada wakil penguasaannya dalam ilmu hukum, dan pengetahuannya terhadap gerakan majelis-majelis perwakilan pada bangsa-bangsa maju, dan pemahamannya terhadap hubungan pemerintahnya dengan pemerintah-pemerintah Eropa, dan apa yang diperolehnya dari hak-hak istimewa, dan bahwa ia mampu mengambil dari buku-buku politik, administrasi dan peradilan dengan salah satu bahasa asing4.
Dan ia mengutip penjelasan hukum perdagangan dan kekuatan surat-menyurat -termasuk telegraf- dalam pembuktian antara pihak-pihak yang bersengketa5.
Dan ia menyeru para mufti kepada perlunya penguasaan dalam ilmu-ilmu matematika6.
Dan ia meneliti masalah dari masalah-masalah besar abad ini yaitu diskriminasi karena ras, keturunan atau warna kulit pada tahun 1321-1904, maka ia memutuskan bahwa “asal mula khayalan ini adalah perbudakan orang kulit hitam, dan bahwa orang yang menundukkan punggung penghinaan dan kerendahan, bangkit menuntut hak-haknya yang tertindas, dan membahas kezalimannya dengan perhitungan”7. Dan ia tertarik pada tahun 1324 – 1907 dengan fikih bahasa-bahasa “filologi”, dan mulai mencari tentang asal-usul beberapa kata yang diarabkan dari bahasa aslinya: Yunani, dan Suryani, dan Ibrani, dan Persia, dan Qibti, dan Jerman, dan Italia, dan Prancis, dan lainnya1.
Ia telah mengambil berbagai cabang pengetahuan dari setiap jalan, tidak menghalanginya dari itu perbedaan dalam agama atau mazhab atau aqidah atau thariqah, dan kebebasan pemikirannya memungkinkannya untuk berkeliling dalam karya-karya akal bangsa-bangsa, dengan perbedaan agama dan kepercayaan mereka.
7- Kebebasannya dan Penindasan terhadapnya:
Al-Qasimi beriman kepada kebebasan dan mengagungkannya, dan mencintai tokoh-tokohnya, dan mencintai para pahlawannya, dan berusaha mencapainya, dan menghabiskan seluruh hidupnya, ia melihat bahwa kemanusiaan melekat pada kebebasan.
Dan sungguh ini jelas sejak masa kanak-kanaknya yang dini, maka ia dikenal di antara teman-temannya dengan pembebasan dari keraguan-keraguan, dan penghormatan terhadap kekuasaan akal, dan kebebasan berpikir.
Dan ini tidak tersembunyi dari penguasa zaman itu, maka mereka merekayasa untuknya sejak awal masa mudanya tuduhan berbahaya yaitu “ijtihad”, dan mereka membentuk untuk itu pengadilan khusus yang ia dipanggil untuk hadir di hadapannya bersama sekelompok ulama, maka mereka semua diinterogasi, dan dibebaskan, kecuali Al-Qasimi, maka ia ditahan satu malam di kantor polisi, kemudian dibebaskan pada pagi harinya.
Ini terjadi pada tahun 1313 – 1897, dan usianya tiga puluh tahun.
Al-Qasimi telah mencatat kejadian-kejadian persidangan dalam biografinya sendiri. Dan sangkaan saya yang kuat bahwa peristiwa ini adalah peristiwa besar yang terjadi pada awal abad keempat belas Hijriyyah -akhir abad kesembilan belas Masehi- di negeri-negeri Syam.
Karena tidak ada partai-partai politik di negeri-negeri itu, tidak ada gerakan-gerakan nasional, dan hanya kekuatan negara berada pada Khilafah dan mazhab resmi negara adalah mazhab Hanafi, maka tuduhan terhadap Al-Qasimi dengan ijtihad sebagai mazhab kelima dalam Islam yaitu “Mazhab Jamali”, adalah mungkin membawanya ke penjara yang dalam atau ke pengasingan yang paling jauh.
Tambahkan pada itu bahwa ijtihad berarti kebebasan, dan kata “kebebasan” dengan berbagai bentuk dan warnanya, termasuk kebebasan beragama, ditolak oleh kebijakan negara, dan diperangi tanpa ampun atau belas kasihan.
Dan meskipun peristiwa ini berlalu tanpa mempengaruhi kehidupan Al-Qasimi, namun ia meninggalkan jejak-jejak besar dalam cara-caranya dalam perbaikan, penulisan, dakwah dan bimbingan.
Dan terjadi peristiwa lain yang lebih ringan dari yang pertama: yaitu bahwa pada 8 Safar 1326 – 19 Maret-Mei 1908 tasnya digeledah dengan paksaan di masjid, dan di kamarnya di rumah. Dan buku-buku yang dicurigai tetap disita hingga 18 Rabiul Akhir 1326 – 19 Mei 1908 dan dikembalikan1.
Kemudian ia mengumumkan kebangkitan kembali kehidupan konstitusional di Kerajaan Utsmaniyah, lalu ia menempuh jalan bersama kaum liberal, dan ia memandang bahwa fajar zaman baru telah menampakkan kemunculannya.
Namun kenyataan mendustakan harapan-harapan ini, dan menjadi jelas bahwa orang-orang Turki sebelum konstitusi lebih berbelas kasih daripada orang-orang Turki setelah konstitusi. Belum genap satu tahun lebih sedikit sejak pengumuman kebebasan, hingga Al-Qasimi dipanggil ke hadapan hakim penyidik di Damaskus untuk diinterogasi tentang tuduhan-tuduhan yang tercantum dalam dakwaan hak umum terhadapnya, yaitu: “bahwa Perkumpulan Kebangkitan Suriah tidak didirikan kecuali atas dorongannya, dia dan Syekh Abdurrazzaq Al-Bithar, dan bahwa keduanya termasuk pilar-pilarnya, dan bahwa ia merupakan cabang dari perkumpulan-perkumpulan di berbagai negeri seperti Yaman dan Najd, dan bahwa ia menuntut kemerdekaan administratif, dan menginginkan kekacauan urusan dalam negeri dengan meminta pemerintahan Arab, dan bahwa mereka memiliki surat-menyurat dengan para pemimpin Najd dan hubungan-hubungan, begitu juga dengan Al-Mutamahdi di Yaman, dan bahwa Syekh Thahir Al-Maghribi adalah penghasut Al-Mutamahdi untuk bangkit karena ia orang Maghrib. Dan apa itu mazhab Wahhabiyah, dan berapa jumlah mereka di Syam… dan semacam itu”.
Dan jika kita tidak mengetahui tentang peristiwa sejarah besar ini lebih dari beberapa baris ini, karena hilangnya berkas-berkasnya, dan karena orang-orang yang masih hidup yang menyaksikannya tidak mengingat apa pun tentangnya, maka dalam baris-baris ini terdapat petunjuk tentang bahayanya yang dapat mengantarkan Al-Qasimi ke tiang gantungan, atau kepada siksaan yang keji.
Dan demikianlah Al-Qasimi telah menjalani masa konstitusi dan sesudahnya, sementara ia menjadi sasaran penganiayaan, karena pandangan-pandangannya yang bebas, dan pemikiran-pemikirannya yang berani.
Adapun wujud kebebasannya yang sempurna akan Anda lihat ketika membahas pandangan-pandangan dan pemikiran-pemikirannya.
8- Pandangan-pandangan dan Pemikiran-pemikirannya:
Dalam pembahasan ini terdapat judul-judul untuk sebagian pandangan dan pemikiran Al-Qasimi, dan aku mengambilnya dari sebagian buku-bukunya tanpa penelusuran menyeluruh. Dan judul-judul ini yang ia tulis dengan penanya tidak menggantikan rujukan kepada pokok-pokok pembahasan. Namun memberikan gambaran tentang akal dan pemikiran orang ini, karena ia berpandangan:
Bahwa agama adalah sekolah akhlak, dan bahwa ia menyeru kepada persatuan bukan perpecahan. Dan bahwa akal adalah hujjah Allah yang pasti lagi sempurna, dan nash tidak datang dengan apa yang bertentangan dengan akal. Dan bahwa para ulama sepakat bahwa jika akal dan nash bertentangan, maka nash ditakwilkan dengan akal.
Bahwa pintu perdebatan dan dialog dalam masalah-masalah terbuka, bahkan dalam hal seperti berita-berita di Shahih Bukhari dan Muslim, yang kedudukannya seperti itu, dan bahwa membelenggu pikiran dari penelitian dan perenungan adalah penghancur terbesar bagi bangunan penelitian, karena sesungguhnya kebenaran adalah anak dari penelitian.
Dan bahwa kebebasan ilmu dan penulisan mengharuskan untuk tidak pelit dengan pemikiran, dan tidak kikir dengan pendapat, tidak dengan membisikkannya secara bisikan, bahkan dengan menyebarkan dan mempublikasikannya, dan menyatakan dengan tegas di majelis-majelis dan masjid-masjid dan menyuarakannya kepada para pendengar.
Bahwa menjelaskan wajah kebenaran hanyalah dengan berdiri pada rincian apa yang diperdebatkan dan menganalisisnya, dan membuang semua yang telah mendahului ke dalam hati dan tertanam di dalamnya, dari taklid atau fanatisme kelompok atau taqiyyah, atau fanatisme kesukuan…
Dan bahwa kebenaran tidak terbatas pada satu perkataan atau mazhab, dan Allah telah menganugerahkan kepada umat dengan banyaknya para mujtahid mereka. Dan bahwa maksud perbaikan ilmiah dengan ijtihad bukanlah berdiri pada mazhab tertentu, dan menyeru kepadanya secara terpisah, namun maksudnya adalah membangkitkan semangat para pencari ilmu, untuk mengenal masalah-masalah dengan dalil-dalilnya…
Kami dalam berpendapat bersikap mandiri, dan kami bukanlah pengekor dan bukan pula fanatik kelompok.
Tampak bagiku bahwa perkataan sebagian fuqaha: “ini adalah ketentuan ibadah yang tidak dapat dipahami maknanya” di dalamnya terdapat pembatasan terhadap akal dan pemahaman untuk melihat dan merenungkan dan memikirkan. Maka ia bertentangan dengan kaidah menggunakan pikiran untuk menggali makna-makna.
Dan ia memiliki pandangan-pandangan tentang negara dan kekuatannya dan tanah air dan politik dan orang Arab dan lainnya, disebutkan dalam sebagiannya:
Bahwa Al-Qur’an telah memerintahkan kewajiban mempersiapkan kekuatan perang, dan bahwa ketika kaum Muslim meninggalkan pelaksanaan perintah ini, mereka mengabaikan salah satu fardhu kifayah, dan seluruh umat menjadi berdosa. Dan bahwa musuh tamak terhadap negeri-negeri Islam karena di dalamnya tidak ada pabrik senjata, bahkan semuanya dibeli dari negeri musuh. Dan sungguh sudah saatnya bagi umat untuk bangun dari kelengahannya sebelum musuh menyerang apa yang tersisa darinya, lalu menghancurkan Islam dan kerajaan-kerajaan kaum Muslim, untuk menjajah negeri-negeri, dan memperbudak orang-orang merdeka, dan mencabut kemerdekaan yang menandakan kehancuran.
Dan bahwa cinta tanah air termasuk induk keutamaan-keutamaan, yaitu bahwa seseorang memberikan apa yang ia mampu, dari apa yang Allah berikan kepadanya berupa ilmu dan harta dan keahlian dan nasihat dalam semua keadaan dan waktu untuk kemanfaatan tanah airnya dan warga negaranya.
Dan ia mendorong untuk berjihad karena musuh ingin menghancurkan agama, dan menjarah harta benda dan kepemilikan serta membuka aurat, dan menghapus sejarah kejayaan, dan memusnahkan bahasa dan ilmu-ilmu.
Dan ia bersuka cita atas konstitusi dengan sangat gembira.
Dan menyeru untuk mengangkat orang-orang yang kompeten, dan memberikan kepada setiap pemilik hak haknya, dan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, dan menyerahkan pekerjaan-pekerjaan kepada orang-orang yang mampu melakukannya… karena setiap orang yang mengikuti sejarah bangsa-bangsa, mengetahui bahwa tidak jatuh singgasana kejayaannya, kecuali karena menyerahkan pekerjaan-pekerjaan kepada orang yang tidak pandai mengurusnya, dan menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Dan ia menghormati pendapat kelompok-kelompok; karena kesalahan adalah sifat yang tidak ma’shum.
Dan ia meninggalkan sebuah buku bertarikh akhir bulan Syawwal tahun 1321 Hijriah – 1904 Masehi, ia catat di dalamnya dari pemikiran-pemikiran uniknya apa yang menyeru kepada banyak kekaguman dan penghargaan.
Maka ia gembira untuk kritik, dan menganggap bunuh diri sebagai pelarian dari menunaikan kewajiban-kewajiban, dan bahwa takdir yang wajib diimani tidak mengandung sesuatu yang mematikan tekad atau memadamkannya, dan bahwa Barat telah dipilih oleh Allah untuk mendidik bangsa-bangsa; karena Dia menurunkan Al-Qur’an dalam bahasa mereka, dan bahwa kisah-kisah Al-Qur’an tidak lain hanyalah ayat-ayat dan pelajaran. Dan bahwa tugas guru dan pemimpin adalah melihat urusan kelompoknya, dan mempersiapkan bagi mereka jalan kejayaan dan kemajuan. Dan bahwa perdebatan dalam urusan-urusan mazhab yang menimbulkan kedengkian dan melahirkan fanatisme adalah bencana peradaban. Dan bahwa kemalasan termasuk kekurangan yang melahirkan dengki dan kejahatan. Dan bahwa orang yang terkenal dengan kebakhilan di antara manusia itu ditolak.
Demikian juga orang yang terkenal dengan adu domba dan mencela dan bodoh dan kesombongan… Dan bahwa amal-amal orang bertakwa tampak seperti buah anggur mentah di mata orang-orang yang dengki. Dan bahwa orang-orang fanatik menggunakan ajaran-ajaran mereka yang rusak dalam memecah belah manusia satu sama lain. Dan bahwa kebenaran terkalahkan jika dimaksudkan untuk menampakkannya dengan makian dan hinaan.
Dan bahwa kehidupan adalah medan pertempuran yang dahsyat, bergelombang dengan musibah-musibah, dan bahwa manusia di dalamnya seperti prajurit yang mengambil risiko di medan perang, jika ia luput dari sabetan pedang, ia tidak luput dari tusukan tombak, atau lemparan anak panah.
Dan bahwa Islam tidak membolehkan perang untuk dirinya sendiri, dan telah mengharamkan permusuhan, namun hanya mewajibkan penyebaran dakwah, maka barangsiapa yang menentangnya wajib memeranginya ketika mampu, hingga ia menerimanya, atau menjadi bagi ahlinya kekuasaan yang mereka mampu dengannya menyebarkannya tanpa penentang. Dan bahwa pakaian termasuk urusan kebiasaan. Dan agama tidak mencela pakaian kecuali jika dalam memakainya ada bahaya bagi akhlak.
Dan bahwa politik adalah bersabar menghadapi kesulitan, dan menyertai kengerian dan kesukaran, dan mengendarai tombak-tombak dalam rangka berhati-hati dan mengikuti, dan menunggu peluang dan keadaan.
Dan bahwa tidak layak bagi manusia bahwa fungsinya dalam kehidupan di bawah tumbuhan: yang itu tumbuh tinggi, sedangkan mereka merendah. Dan bahwa orang berakal tidak membela pendapatnya sendiri, dan tidak bersikukuh padanya, karena mungkin itu benar atau salah.
Dan bahwa Utsman benar dalam mengasingkan Abu Dzar Al-Ghiffari karena mendorong kezuhudan di dunia, dan qana’ah dengan yang sedikit dan menahan diri dari rezeki, dan mematikan tuntutan-tuntutan jiwa, dan menjauh dari perhiasan dan kemegahan… semua prinsip-prinsip ini adalah obat bius yang tidak diridhai oleh akal, dan tidak datang dengannya syariat.
Dan bahwa keadaan umat tidak akan lurus dan tidak akan kokoh di atas fondasi yang kuat selama para pembesar tidak saling bersepakat satu sama lain, dan saling berdamai dengan orang-orang yang di bawah mereka, dan menyelesaikan setiap perselisihan dan permusuhan dengan arbitrase.
Dan bahwa pengecut mati berkali-kali sebelum kematiannya, dan orang pemberani tidak merasakan kepahitan kematian kecuali satu kali saja.
Dan setelah itu, ini sedikit dari banyak yang ditinggalkan Al-Qasimi. Kami paparkan darinya judul-judul, dan kami tinggalkan perincian kepada buku kami yang kami siapkan tentangnya.
9- Gaya Bahasanya dan Karya-karyanya:
Para penulis pada masa yang dijalani Al-Qasimi menganggap sajak sebagai teladan tertinggi dalam penulisan.
Dan “Maqamat Al-Hariri” menjadi contoh yang diikuti para penulis dalam apa yang mereka tulis. Dan sungguh mereka biasa menghafalkannya kepada para pelajar, untuk mengembangkan kemampuan sastra, dan untuk menulis dengan pola yang sama.
Dan ayahnya adalah seorang sastrawan, di samping kedalaman ilmunya dalam fikih, maka ia mendidiknya dengan pendidikan sastra, dengan cara yang biasa di masanya. Ketika ia mulai menulis dan mengarang, ia berjalan sesuai gaya yang telah diajarkan kepadanya. Maka ia mewajibkan dirinya menggunakan sajak dalam sebagian besar tulisannya di awal kehidupannya, kemudian terus mempertahankannya dalam sebagian besar pendahuluan buku-bukunya hingga akhir hidupnya, dan dalam sebagian surat-surat pribadinya. Akan tetapi sajaknya di awal-awal hari lebih dekat kepada sajak pemula, dan di akhir-akhir lebih dekat kepada sajak para imam penulis terdahulu.
Kemudian menyebar cara tertulis, dan Ustadz Imam Muhammad Abduh termasuk orang-orang yang menggunakannya, dan menyeru untuk menyebarkannya. Dan Al-Qasimi kagum dengan Ustadz Imam, maka ia beralih dari sajak ke tulisan tertulis, dan dalam sebagian besar yang ia tulis setelah berkenalan dengannya pada tahun 1321 Hijriah – 1904 Masehi, maka gaya bahasanya dalam hal itu datang dengan bahasa Arab yang murni, menakjubkan dalam kekuatan susunan, dan kekokohan lafadz-lafadznya, dan ketelitian penyampaian, menjadi bukti atas penguasaannya terhadap bahasa Arab, dan kejernihan pikirannya, dan penggaliannya terhadap makna-makna.
Adapun buku-buku yang ia karang telah mendekati seratus. Dan yang tertua yang kutemukan dari karya-karyanya, adalah kumpulan yang ia beri nama “As-Safinah” yang kembali tarikhnya ke tahun 1299 Hijriah – 1883 Masehi, ia kumpulkan di dalamnya hal-hal menarik dari bacaan-bacaannya dalam sastra dan akhlak dan tasawuf dan sejarah dan syair dan lainnya, dan usianya saat itu enam belas tahun. Dan ia terus menulis dan menulis hingga orang-orang heran setelahnya, bagaimana waktunya cukup -padahal ia tidak hidup kecuali empat puluh sembilan tahun- untuk produksi yang besar ini, selain menanggung tanggung jawab pendapat, dan mengunggulkan pendapat-pendapat dan mendiskusikannya, dan merujuk kepada sumber-sumber, dan selain beban-beban keluarganya, karena ia memiliki seorang istri dan tujuh anak, dan selain mengimami manusia pada lima waktu tanpa terputus, dan pelajaran-pelajaran umum dan khususnya, dan perhatiannya kepada kerabat dan perjalanan-perjalanannya, dan kunjungannya kepada teman-temannya, dan lain-lain kesibukan.
Dan bukan urusan pendahuluan ini untuk menghitung bagimu karya-karya Al-Qasimi yang telah mendekati seratus, dan tidak pula memperkenalkan kepadamu tema-temanya, maka kembalilah kepada pembahasan ini, jika engkau mau, dalam buku yang kami ringkas darinya bab ini.
10- Gaya Bahasanya dalam Dakwah:
Diketahui tentang Al-Qasimi bahwa ia berlidah dan berpena bersih, tidak melakukan penyerangan terhadap siapa pun dari lawan-lawannya, baik itu dalam pelajaran-pelajaran khusus atau umumnya, atau dalam majelis-majelis dan pertemuan-pertemuannya. Namun ia berdiskusi dengan bukti dan dalil, dari Al-Qur’an dan Sunnah, dan perkataan para imam dan rujukan-rujukan yang diakui.
Dan ia memiliki cara dalam berdiskusi dengan lawan-lawannya yang dikenal lebih tenang darinya, dan tidak ada yang lebih indah dari kesabarannya. Dan seringkali sebagian orang yang nekat datang ke rumahnya, bukan untuk mengambil manfaat, dan bukan untuk meminta penjelasan, dan bukan untuk berdiskusi, bahkan untuk mempermalukan.
Maka ia menerima mereka dengan dadanya yang lapang, dan ilmunya yang dalam, sehingga orang yang nekat itu tidak keluar dari rumahnya kecuali sudah terbungkam dan penuh kekaguman dan penghargaan. Dan buku-bukunya, meskipun banyak, dan sebagiannya memang disusun untuk menjawab penentang-penentangnya, tidak memuat kata-kata yang kasar, namun ia berpegang pada kritik ilmiah yang sopan.
Dan jelas bagi siapa yang melihat buku-buku ini, bahwa Al-Qasimi tidak bermaksud dari menjawab penentang-penentangnya, membungkam lawan-lawannya, atau mengecilkan kedudukan mereka, atau merendahkan posisi mereka, namun ia bertujuan kepada hidayah dan petunjuk, dan jalan yang lurus, dan dakwah kepada shirath al-mustaqim, hingga orang yang salah kembali menjadi benar, dan hingga orang yang menyimpang kembali kepada kebenaran.
“Tolaklah dengan cara yang lebih baik” (Surat Fushshilat ayat 34) adalah satu-satunya caranya dalam berdakwah kepada kebenaran, maka tidak dikenal darinya keinginan untuk berdebat atau desakan dengan orang yang keras kepala, dan tidak melanjutkan dengan orang yang membangkang atau yang tendensius.
11- Wafatnya:
Ajalnya datang malam Sabtu 23 Jumadal Ula 1332 Hijriah – 18 April 1914 Masehi dan dimakamkan di pemakaman Bab Ash-Shaghir di Damaskus.
Penutup:
Ini sekilas tentang riwayat orang ini yang hidup untuk ilmu dan kebenaran dan kebaikan dan meninggalkan pengaruh paling dalam pada orang-orang sezamannya dan teman-temannya dan murid-muridnya, dan pada masa yang ia jalani, dan pada masa-masa yang datang setelahnya, baik dalam kebangkitan agama, maupun dalam kebangkitan Islam dan Arab pada umumnya. Sungguh ia adalah mata rantai dalam rantai hidayah dan perbaikan yang tidak pernah terputus cahayanya dari dunia Islam sepanjang abad-abad, ia memperbarui bagi manusia hakikat-hakikat agama, dan menghilangkan darinya apa yang melekat padanya berupa khurafat dan kebatilan.
Zhafir Al-Qasimi
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji bagi Allah yang telah menurunkan sebaik-baik perkataan, dan menitipkan mutiara-mutiara penjelasannya dalam hadits yang kukuh, dan mengilhamkan kepada para pembawa hadits yang adil, serta para hafizh yang tangguh, penjelasan tentang istilah dan kaidah-kaidahnya, agar mudah memetik buah-buah faedahnya karena sesungguhnya hadits adalah matahari yang bersinar bagi langit ilmu pengetahuan, dan merupakan hujah yang kuat untuk memberi petunjuk kepada jalan kebenaran. Aku memuji-Nya dengan pujian orang yang menggerakkan lisannya dengan pujian, dan menyibukkan anggota tubuh serta hatinya dengan syukur, dan aku bersyukur kepada-Nya dengan ucapan syukur orang yang mengakui nikmat-Nya, yang menimba dari lautan kebaikan dan ihsan-Nya. Dan aku bershalawat dan bersalam kepada orang yang diberi jawami’ul kalim (ungkapan singkat namun padat makna), dan dikhususkan dengan hikmah-hikmah yang menakjubkan, yaitu junjungan kami Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sebaik-baik orang yang dengannya risalah menghiasi matanya, dan dengannya kenabian merangkai mutiara-mutiaranya, dan kepada keluarganya yang beruntung karena menerima risalahnya, dan mengikuti ucapan serta perbuatannya, dan kepada para sahabatnya yang tekun dalam perbuatan-perbuatan saleh, dan bersungguh-sungguh dalam melakukan perdagangan yang menguntungkan, dan kepada para tuan pengikut yang mengikuti jejak para sahabat, dan menjauhi bid’ah-bid’ah yang diada-adakan, dan kepada orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, dan meneladani mereka dalam menjaga petunjuk Nabi yang terpelihara, selama perawi sanad mengirimkan dan menggunakan ‘an’anah, dan menshahihkan serta menghasankan matannya.
Amma ba’du. Sesungguhnya termasuk kebahagiaan umat adalah apabila mereka memiliki sekelompok ulama yang peduli, yang pekerjaannya khusus untuk menerangi akal mereka dengan ilmu-ilmu yang benar, dan menghiasinya dengan ilmu-ilmu yang jernih dengan kesempurnaan ketelitian, mereka tidak pernah berhenti dalam menjelaskan jalan-jalan kebahagiaan dan sumber-sumbernya, dan tidak mengurangi sedikit pun usaha dalam menempuh jalan lurusnya. Hal itu karena akal yang terang memerintahkan bahwa kebanyakan ilmu pengetahuan manusia, akidah-akidah agama, dan hukum-hukum syariat, adalah ilmu yang diperoleh dari ilmu-ilmu teoritis. Jika di tengah manusia tidak ada guru yang bijaksana, maka akal akan pendek dalam memahami apa yang seharusnya dipahami dari tuntunan yang lurus, dan terputus dari kecukupan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan kehidupan pertama, dan persiapan untuk kehidupan akhirat, dan manusia akan sama dengan hewan-hewan lainnya dalam kehidupannya, dan terhalang dari kebahagiaan dua negeri serta meninggalkan dunia ini dalam keadaan yang paling celaka.
Dan sesungguhnya di antara yang paling agung yang diperjuangkan oleh orang-orang yang berjuang, dan diperlombakan dalam menyerukan kepadanya oleh orang-orang yang berlomba-lomba, adalah ilmu-ilmu hadits yang menyingkap cadar dari keindahan wajah-wajah hal-hal yang masih global dalam Kitabullah, dan merupakan poros untuk merinci hukum-hukum, serta menjelaskan pembagian-pembagian halal dan haram: karena sandarannya adalah berita-berita yang shahih, dan atsar-atsar yang hasan yang telah tetap. Dan tidak ada jalan untuk mengenali hal itu kecuali dengan apa yang telah dirumuskan dari dasar-dasar jalan-jalan tersebut.
Ketika sesuatu menjadi mulia karena kemuliaan pokok bahasannya atau karena sangat dibutuhkan, maka ilmu musthalah hadits adalah ilmu yang menggabungkan kedua perkara tersebut, dan memperoleh dua kemuliaan itu; karena ia memperlihatkan jalan yang lurus dan lebar, dan meningkatkan semangat untuk mengenal sunnah-sunnah petunjuk.
Dan aku sejak mencium bau harum ilmu hadits yang semerbak, hingga tenggelam dalam lautannya yang berlimpah, dan berlari bebas di medan pertempurannya, aku tidak pernah berhenti menjelajahi pandangan di taman-tamannya, dan menyalurkan pemikiran di telaga-telaganya, mengikuti kilauan cahayanya ketika berjalan, dan berlari mengikuti anginnya ke mana pun ia pergi, dan merangkai permata-permatanya, dan mengikat hal-hal yang jarang, dan menunjukkan tujuan-tujuannya, serta pergi ke tempat-tempatnya, hingga aku mengasah kemalasan tekad, dan membangunkan tidurnya kemauan, dan memenuhi panggilan pemikiran untuk usulannya, yaitu mengumpulkan apa yang telah kupahami dari istilah-istilahnya; karena ia adalah poros yang dengannya beredar bintang-bintang berita, dan lautan yang darinya mengalir sungai-sungai makna atsar-atsar. Hujan keutamaannya telah turun pada pokok-pokok sehingga menumbuhkannya, dan wajah keberuntungannya tersenyum pada cabang-cabangnya sehingga membungakannya.
Maka aku meminta petunjuk kepada Allah dalam apa yang kukehendaki, dan bertawakal kepada-Nya dalam apa yang kuinginkan, dan aku mulai mengumpulkan intinya, dan hal-hal penting dari bab-babnya, dan menampakkan harta-harta tersimpannya dan kekayaannya, serta membuka hal-hal rumit dan simbol-simbolnya, dari kitab-kitab yang diandalkan, dan pokok-pokok yang dirujuk, hingga ia menjadi penghimpun berbagai istilah-istilah, dan mengumpulkan induk-induknya yang mu’tabar, disertai peringatan-peringatan yang bermanfaat dan pencerahan-pencerahan yang terang, yang menjelaskan tanda-tanda rahasia-rahasia atsar, dan menjadikannya seperti matahari di siang hari yang cemerlang. Dan aku menambahkan kepadanya permata-permata yang menggembirakan hati, yang kutemukan tersembunyinya dalam berbagai kitab, yang tidak disebutkan dalam kitab-kitab musthalah, dan tidak diketahui tempat-tempatnya kecuali oleh orang yang menyalakan api penyelidikan. Maka aku mengikat hal-hal yang menyimpang darinya, dan mengkhususkan hal-hal langkanya dengan gaya baru, yang memudahkan untuk memahami rahasia-rahasia ilmu yang cemerlang ini, dan naik menuju kedalaman dalam maksud-maksud Sunnah yang suci, dan keahlian dalam mengembalikan perbedaan pendapat kepada kebenaran yang diriwayatkan, yang dengannya hati-hati menjadi tenang dan dada-dada menjadi lapang. Yang diperlombakan oleh orang-orang sempurna, dan dibanggakan dengan memperoleh pengetahuannya oleh para peminat.
Dan aku telah menamainya: “Qawa’id at-Tahdits min Funun Mushthalah al-Hadits” (Kaidah-kaidah Ilmu Hadits dari Berbagai Cabang Ilmu Musthalah Hadits), dan aku menyusunnya dengan satu mukadimah dan sepuluh bab, dilengkapi dengan penutup tentang berbagai faedah yang dibutuhkan oleh ahli hadits, kemudian dengan tambahan dalam dua pembahasan yang indah. Dan kepada Allah aku bertawakal, di setiap waktu dan saat, dan segala puji bagi Allah yang telah memberi kami petunjuk untuk ini, dan kami tidak akan mendapat petunjuk kalau Allah tidak memberi kami petunjuk.
MUKADIMAH: TENTANG BEBERAPA PERKARA PENTING
Perkara Pertama:
Az-Zarkasyi berkata dalam kitab Qawa’id-nya: “Sesungguhnya menyusun ilmu adalah fardhu kifayah bagi orang yang diberi Allah pemahaman dan pengetahuan luas. Seandainya ia meninggalkan penyusunan kitab, niscaya ia akan menyia-nyiakan ilmu dari manusia. Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan (ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi.’ (Ali ‘Imran: 187) Ayat. Dan umat ini tidak akan berhenti bertambah dan meningkat dalam karunia dan ilmu.” Selesai.
Dan Ibnu al-Muqaffa’, yang tersohor dalam bidang bahasa, berkata dalam mukadimah kitab Ad-Durrah al-Yatimah: “Kami mendapati manusia sebelum kami tidak puas dengan keutamaan yang mereka peroleh untuk diri mereka sendiri, hingga mereka menyertakan kami bersama mereka dalam ilmu yang mereka raih dari orang-orang terdahulu dan kemudian. Maka mereka menulis kitab-kitab yang abadi, dan mencukupkan kami dari beban percobaan dan kecerdasan. Sampai-sampai kepedulian mereka terhadap hal itu, bahwa salah seorang dari mereka dibukakan baginya pintu ilmu dan kalimat kebenaran sementara ia di negeri yang tidak berpenghuni, maka ia menulisnya di atas batu-batu karena terburu-buru sebelum ajal, dan tidak suka jika hal itu hilang dari orang-orang setelahnya. Maka perbuatan mereka dalam hal itu adalah perbuatan orang tua yang penyayang kepada anaknya, yang mengasihi mereka, yang mengumpulkan harta dan perhiasan untuk mereka, dengan maksud agar tidak ada beban bagi mereka dalam mencari, dan takut ketidakmampuan mereka jika mereka mencari. Maka puncak ilmu orang alim kita di zaman ini adalah mengambil dari ilmu mereka, dan batas kebaikan orang baik kita adalah meneladani jalan mereka, dan sebaik-baik yang diperoleh dari hadits oleh ahli hadits kita adalah melihat dalam kitab-kitab mereka sehingga seakan-akan ia berbincang dengan mereka, dan mendengar dari mereka. Hanya saja yang kami dapati dalam kitab-kitab mereka adalah yang tersaring dalam pandangan-pandangan mereka, dan terpilih dari hadits-hadits mereka. Dan kami tidak mendapati mereka meninggalkan sesuatu yang dapat dijelaskan oleh penjelas yang fasih dalam penjelasannya yang belum pernah mereka jelaskan, baik dalam pengagungan kepada Allah Azza wa Jalla dan mengajak kepada apa yang ada di sisi-Nya, maupun dalam meremehkan dunia dan berzuhud darinya, maupun dalam merumuskan berbagai macam ilmu, dan membagi pembagian-pembagiannya serta merinci bagian-bagiannya, menjelaskan jalan-jalannya, dan menerangkan cara-cara pengambilannya, maupun dalam berbagai wajah adab, dan macam-macam akhlak. Maka tidak tersisa dalam perkara yang besar bagi orang yang berbicara setelah mereka untuk mengatakan sesuatu. Dan masih tersisa beberapa perkara dari tindakan-tindakan yang di dalamnya terdapat tempat-tempat bagi kecerdasan-kecerdasan kecil, yang diturunkan dari hikmah-hikmah besar orang-orang terdahulu dan ucapan mereka. Dan di antaranya adalah sebagian dari apa yang akan kutulis dalam kitabku dari bab-bab adab yang dibutuhkan oleh manusia.” Selesai ucapannya.
Dan dalam ucapannya: “Dan masih tersisa…” terdapat pembukaan bagi pintu penyusunan berdasarkan makna seperti ini. Dan telah mereka katakan: Sepatutnya penyusunan tidak terlepas dari salah satu dari delapan makna yang menjadi alasan para ulama menyusun kitab, yaitu: menciptakan sesuatu yang tidak ada, atau mengumpulkan yang berserakan, atau menyempurnakan yang kurang, atau merinci yang global, atau meringkas yang panjang, atau menyusun yang kacau, atau menentukan yang samar, atau menjelaskan kesalahan. Demikianlah Abu Hayyan menghitungnya, dan masih bisa ditambah.
Mulla Katib Chelebi rahimahullah berkata: “Di antara manusia ada yang mengingkari penyusunan kitab di zaman ini secara mutlak, dan tidak ada alasan untuk mengingkarinya dari ahlinya. Yang membawa mereka kepada hal itu hanyalah persaingan dan hasad yang terjadi di antara orang-orang di setiap zaman. Sungguh baik ucapan orang yang berkata:
Katakanlah kepada orang yang tidak menganggap orang sezamannya sebagai sesuatu … dan menganggap orang-orang terdahulu lebih didahulukan
Sesungguhnya orang terdahulu itu dulunya adalah orang baru … dan orang baru ini akan menjadi orang terdahulu
Ketahuilah: Bahwa hasil-hasil pemikiran tidak berhenti pada batas tertentu, dan berbagai pandangan tidak berakhir pada suatu tujuan, bahkan setiap orang alim dan pelajar memiliki bagian darinya yang diraihnya pada waktu yang telah ditentukan baginya. Dan tidak ada seorang pun yang boleh merebut bagiannya, karena alam makna itu luas seperti laut yang berlimpah, dan limpahan Ilahi tidak ada putus-putusnya dan akhirnya. Dan ilmu-ilmu adalah anugerah Ilahi dan karunia Rabbaniyah, maka tidak mustahil jika disimpan untuk sebagian orang-orang belakangan apa yang tidak disimpan untuk kebanyakan orang-orang terdahulu. Maka janganlah tertipu dengan ucapan orang yang berkata: “Tidak ada yang tersisa dari orang pertama untuk orang belakangan!” Bahkan ucapan yang benar dan nyata adalah: “Betapa banyak yang ditinggalkan orang pertama untuk orang belakangan!” Karena sesungguhnya sesuatu itu dinilai baik atau buruk karena kualitasnya dalam dirinya sendiri, bukan karena mendahului atau datang belakangan. Dan dikatakan: “Tidak ada kalimat yang lebih berbahaya bagi ilmu selain ucapan mereka: ‘Orang pertama tidak meninggalkan sesuatu'”, karena ia memutus harapan dari ilmu, dan membawa kepada pembelajaran, sehingga orang belakangan terbatas pada apa yang dikemukakan orang pertama dari yang zhahir, dan ini adalah bahaya besar, dan ucapan yang keliru. Maka orang-orang terdahulu meskipun berhasil mengeluarkan dasar-dasar dan memantapkannya, orang-orang belakangan berhasil membuat cabang-cabang dari dasar-dasar dan membangunnya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Umatku adalah umat yang diberkahi, tidak diketahui apakah awal atau akhirnya yang lebih baik.” Ibnu ‘Abd Rabbihi berkata dalam kitab Al-‘Iqd: “Sesungguhnya aku melihat orang terakhir dari setiap kelompok, dan penyusun setiap hikmah, serta pengarang setiap adab, lebih halus lafalnya dan lebih mudah bahasanya, dan lebih kokoh mazhabnya, serta lebih jelas caranya daripada orang pertama; karena ia adalah pengkritik yang mengikuti, sedangkan yang pertama adalah perintis yang mendahului.”
Dan dalam kitab “Jami’ Bayan al-‘Ilm wa Fadhlih” karya Al-Hafizh Ibnu ‘Abd al-Barr dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata dalam khutbah yang disampaikannya: “Dan ketahuilah bahwa manusia adalah anak dari apa yang mereka kuasai, dan nilai setiap orang adalah apa yang dikuasainya. Maka berbicaralah dalam ilmu agar terlihat jelas nilai kalian.” Ibnu ‘Abd al-Barr berkata: “Dan dikatakan bahwa ucapan ‘Ali bin Abi Thalib: ‘Nilai setiap orang adalah apa yang dikuasainya’, tidak ada yang mendahuluinya dalam ucapan ini.” Dan mereka berkata: “Tidak ada kalimat yang lebih mendorong untuk menuntut ilmu daripada ucapan ini.” Dan mereka berkata: “Dan tidak ada kalimat yang lebih berbahaya bagi ilmu, para ulama, dan para penuntut ilmu daripada ucapan orang yang berkata: ‘Orang pertama tidak meninggalkan sesuatu untuk orang belakangan.'” Selesai.
Perkara Kedua:
Aku meneladani dalam penyusunan yang penuh berkah ini dengan ucapan As-Sayyid Murtadha al-Yamani rahimahullah dalam kitabnya “Itsar al-Haqq ‘ala al-Khalq”: “Dan sesungguhnya aku mengumpulkan ringkasan yang diberkahi ini, insya Allah Ta’ala, untuk orang-orang yang untuknya disusun kitab-kitab, dan yang para ulama peduli dengan memberi mereka petunjuk; yaitu orang-orang yang mengumpulkan lima sifat, kebanyakannya adalah: keikhlasan, pemahaman, dan keadilan, dan yang keempat -yang paling sedikit ditemukan di zaman-zaman ini- adalah semangat untuk mengetahui kebenaran dari ucapan-ucapan yang berbeda, dan kuatnya dorongan kepada hal itu yang membawa kepada kesabaran dan pencarian yang banyak, serta mencurahkan usaha dalam melihat dengan keadilan, meninggalkan kebiasaan-kebiasaan, dan mencari yang jarang.”
Beliau rahimahullah berkata: “Maka sesungguhnya kebenaran di zaman seperti ini jarang diketahui kecuali oleh satu orang, dan apabila yang dicari itu agung, maka yang membantu sedikit. Karena bid’ah-bid’ah telah banyak, dan para penyeru kepadanya telah banyak, serta bersandar kepadanya. Dan pencari kebenaran hari ini mirip dengan pencarinya di zaman fatrah (masa kekosongan antara dua nabi), yaitu: Salman al-Farisi, dan Zaid bin ‘Amr bin Nufail dan orang-orang seperti mereka rahimahumallah Ta’ala; karena mereka adalah teladan bagi pencari kebenaran, dan di dalam mereka ada suri tauladan terbesar baginya. Karena mereka ketika bersemangat terhadap kebenaran dan mencurahkan usaha dalam mencarinya, Allah sampikan mereka kepadanya, dan hentikan mereka padanya, dan mereka beruntung dari antara alam yang banyak. Betapa banyak yang meraih kebenaran pencarinya di zaman fatrah! Dan betapa banyak yang buta darinya padahal ia dicari di zaman kenabian! Maka ambillah pelajaran dari hal itu dan teladan dari orang-orang itu. Karena sesungguhnya kebenaran tidak pernah berhenti terjaga, mulia, berharga, dan terhormat, tidak diraih dengan berpaling dari mencarinya dan tidak ada kerinduan serta keinginan kepada sebabnya, dan tidak menyerbu kepada orang-orang batil yang berpaling, dan tidak datang tiba-tiba kepada orang-orang yang seperti hewan ternak yang lalai; seandainya demikian, niscaya tidak ada di muka bumi orang batil, orang jahil, orang pemalas, dan orang lalai.” Selesai ucapannya rahimahullah Ta’ala.
Perkara Ketiga:
Tidak ada keraguan bahwa di antara hal-hal penting dalam bab penyusunan kitab adalah menisbatkan faedah-faedah, masalah-masalah, dan catatan-catatan kepada pemiliknya, sebagai bentuk berlepas diri dari mengklaim apa yang bukan miliknya, dan menjaga diri agar tidak seperti orang yang memakai baju kepalsuan. Untuk itu engkau melihat semua masalah dalam kitab ini dinisbatkan kepada pemiliknya dengan huruf-hurufnya, dan ini adalah pedoman kami dalam apa yang kami kumpulkan dan yang akan kami kumpulkan.
Dan sungguh aku melihat dalam kitab “Al-Muzhir” karya As-Suyuthi perhatian ini, di mana ia berkata dalam bab “Penyebutan orang yang ditanya tentang sesuatu lalu ia tidak mengetahuinya maka bertanya kepada yang lebih alim darinya” sebagaimana teksnya: “Dan di antara berkah ilmu dan syukurnya adalah menisbatkannya kepada yang mengatakannya; demikian dikatakan Al-Hafizh Abu Thahir as-Salafi: Aku mendengar Abu al-Hasan ash-Shairafi berkata: Aku mendengar Abu ‘Abdillah ash-Shuri berkata: ‘Abdul Ghani bin Sa’id berkata kepadaku: ‘Ketika kitabku sampai kepada Abu ‘Abdillah al-Hakim, ia menjawabku dengan ucapan terima kasih atasnya, dan menyebutkan bahwa ia mendiktekannya kepada manusia, dan ia menyertakan dalam suratnya pengakuan akan faedah dan bahwa ia tidak menyebutkannya kecuali dariku.'” Dan bahwa Abu al-‘Abbas Muhammad bin Ya’qub al-Asham menceritakan kepada mereka, ia berkata: ‘Abbas bin Muhammad ad-Duri menceritakan kepada kami, ia berkata: Aku mendengar Abu ‘Ubaid berkata: “Di antara syukur ilmu adalah apabila engkau mendapat faedah sesuatu, lalu ketika disebutkan kepadamu, engkau berkata: ‘Tersembunyi bagiku begini dan begini, dan tidak ada ilmu bagiku tentangnya, hingga si fulan memberi faedah kepadaku di dalamnya begini dan begini.’ Maka ini adalah syukur ilmu.” As-Suyuthi berkata: “Dan untuk itulah engkau tidak melihatku menyebutkan dalam sesuatu dari penyusunanku satu huruf pun kecuali dinisbatkan kepada yang mengatakannya dari para ulama, dengan menjelaskan kitabnya yang ia sebutkan di dalamnya.” Selesai.
Pembukaan Keempat:
Berkata Al-Hafizh Abu Al-Fadhl Ibnu Hajar: “Orang pertama yang menyusun tentang istilah hadits adalah Al-Qadhi Abu Muhammad Ar-Ramahurmuzi, ia menulis kitabnya: ‘Al-Muhaddits Al-Fashil’ namun tidak menyeluruh. Kemudian Al-Hakim Abu Abdullah An-Naisaburi, namun ia tidak memperhaluskan dan tidak menyusunnya dengan rapi. Setelah itu Abu Nuaim Al-Ashbahani membuat kitabnya sebagai mustakhraj (kitab turunan) dan masih menyisakan beberapa hal untuk dikritisi. Kemudian datanglah Al-Khatib Al-Baghdadi yang menyusun tentang kaidah-kaidah periwayatan dalam sebuah kitab bernama: ‘Al-Kifayah’ dan tentang adab-adabnya dalam kitab bernama: ‘Al-Jami’ li Adab Asy-Syaikh wa As-Sami” dan hampir tidak ada cabang ilmu hadits melainkan ia telah menyusun kitab tersendiri tentangnya, sehingga sebagaimana yang dikatakan Al-Hafizh Abu Bakar Ibnu Nuqthah: ‘Setiap orang yang bersikap adil mengetahui bahwa para ahli hadits sesudahnya bergantung pada kitab-kitabnya’. Kemudian menyusun dari para ulama yang datang setelahnya, Al-Qadhi Iyadh dengan kitabnya: ‘Al-Ilma” dan Abu Hafsh Al-Miyanji dalam sebuah juz berjudul: ‘Ma La Yasa’u Al-Muhaddits Jahluhu’ (Apa yang Tidak Boleh Tidak Diketahui oleh Ahli Hadits) dan Al-Hafizh Abu Bakar bin Ahmad Al-Qasthalani dalam: ‘Al-Manhaj Al-Mubhij ‘inda Al-Istima’, liman Raghiba fi ‘Ulum Al-Hadits ‘ala Al-Ithila” hingga datang Al-Hafizh Al-Imam Taqiyuddin Abu Amr Utsman bin Ash-Shalah Asy-Syahrazuri yang menetap di Damaskus, lalu ia menyusun ketika diberi tugas mengajar hadits di Madrasah Al-Asyrafiyyah yang dikenal dengan Dar Al-Hadits, kitabnya yang terkenal, maka ia memperhalus cabang-cabang ilmunya, dan mendiktekannya sedikit demi sedikit serta menaruh perhatian pada karya-karya Al-Khatib yang tersebar, lalu mengumpulkan inti tujuan-tujuannya dan menggabungkannya dengan pilihan faedah-faedah dari kitab lainnya, sehingga terkumpul dalam kitabnya apa yang tersebar di kitab lain, oleh karena itu orang-orang bersungguh-sungguh mempelajarinya dan mengikuti jalannya, di antara mereka ada yang meringkasnya seperti An-Nawawi dalam ‘Taqribnya’, ada yang menggubahnya menjadi syair seperti Al-Iraqi, ada yang memberikan kritik tambahan dan ada yang membuat tandingannya, maka semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan.” Selesai.
Dan kitab kami ini mencakup dengan pertolongan Allah Ta’ala inti dari maksud-maksud cabang ilmu ini, dari ringkasan kitab-kitab yang telah disebutkan, dan dari pilihan kitab-kitab ushul, serta dari para ulama yang berkiprah dalam melayani fikih sunnah sebagaimana akan Anda dapati dalam rujukan yang disebutkan dengan pertolongan dan kekuatan Allah Ta’ala, dan Dia adalah sebaik-baik penolong.
BAB PERTAMA: TENTANG KEMULIAAN HADITS DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA BAHASAN
1- Kemuliaan Ilmu Hadits:
Dari Abu Najjih al-Irbadh bin Sariyah as-Sulami semoga Allah meridhainya, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberikan nasihat kepada kami dengan nasihat yang sangat menyentuh hati dan membuat mata kami berlinang air mata. Kami berkata: Wahai Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, seolah-olah ini adalah nasihat perpisahan, maka berikanlah wasiat kepada kami! Beliau bersabda: “Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah dan mendengar serta taat (kepada pemimpin) meskipun yang memimpin kalian adalah seorang budak. Dan sesungguhnya barangsiapa di antara kalian yang hidup (panjang umur), maka ia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang teguh pada sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah ia dengan gigi geraham kalian. Dan jauhilah perkara-perkara baru (dalam agama), karena sesungguhnya setiap bid’ah adalah kesesatan.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, dan at-Tirmidzi yang mengatakan: “Hadits hasan,” dan Abu Nu’aim yang mengatakan: “Hadits yang baik dari hadits shahih penduduk Syam.” Dalam beberapa riwayat: Lalu apa yang engkau pesankan kepada kami? Beliau bersabda: “Aku tinggalkan kalian di atas jalan yang putih bersih, malamnya seperti siangnya. Tidak akan menyimpang darinya kecuali orang yang binasa. Dan barangsiapa di antara kalian yang hidup (panjang umur), maka ia akan melihat perselisihan yang banyak. Maka wajib bagi kalian untuk berpegang pada apa yang telah kalian ketahui dari sunnahku dan sunnah para Khulafaur Rasyidin yang mendapat petunjuk. Gigitlah ia dengan gigi geraham kalian.” Dalam riwayat lain: “Karena sesungguhnya setiap perkara baru adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah kesesatan, dan setiap kesesatan tempatnya di neraka.”
Al-Hafizh al-Mundziri berkata: Sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Gigitlah ia dengan gigi geraham kalian” artinya bersungguh-sungguhlah terhadap sunnah, berpegang teguhlah padanya, dan bersemangatlah terhadapnya sebagaimana orang yang menggigit sesuatu dengan gigi gerahamnya karena khawatir akan hilang dan lepas. An-Nawajidz adalah gigi taring atau gigi geraham.
Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash semoga Allah meridhai keduanya, bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Ilmu itu ada tiga; ayat yang muhkamat (jelas), sunnah yang qaimah (tetap), atau kewajiban yang adil, dan selain itu adalah keutamaan.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dari Jabir semoga Allah meridhainya, ia berkata: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam khutbahnya bersabda: “Amma ba’du; sesungguhnya sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah hal-hal yang diada-adakan, dan setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah”…. seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, dan lain-lain.
Dalam riwayat lain: “Amma ba’du; sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad” (hadits).
Imam an-Nawawi semoga Allah menguduskan rahasianya berkata: “Sesungguhnya di antara ilmu yang paling penting adalah menguasai pengetahuan tentang hadits-hadits Nabi, maksudnya mengetahui matan-matannya yang shahih, hasan, dhaif, dan jenis-jenis lainnya yang telah dikenal. Dalil atas hal itu adalah: bahwa syariat kita dibangun di atas Kitab yang Mulia dan sunnah-sunnah yang diriwayatkan, dan pada sunnah-lah bergantung sebagian besar hukum-hukum fiqih; karena sebagian besar ayat-ayat tentang hukum cabang bersifat mujmal (global), dan penjelasannya ada dalam sunnah-sunnah yang muhkamat (jelas). Para ulama telah sepakat bahwa di antara syarat seorang mujtahid, baik qadhi maupun mufti, adalah harus menguasai hadits-hadits tentang hukum. Maka jelaslah dari apa yang kami sebutkan bahwa menyibukkan diri dengan hadits termasuk ilmu yang paling mulia dan jenis kebaikan yang paling utama serta ketaatan yang paling ditekankan. Bagaimana tidak demikian, padahal ia mencakup penjelasan keadaan makhluk yang paling utama, atasnya ada shalawat, salam, dan berkah yang paling utama dari Allah Yang Maha Mulia. Sungguh, kesibukan para ulama terbanyak adalah dengan hadits pada masa-masa lampau, hingga pernah berkumpul dalam majlis hadits ribuan orang yang mencari ilmu. Kemudian hal itu berkurang dan semangat melemah, maka tidak tersisa kecuali sedikit dari bekas-bekas mereka, dan kepada Allah-lah kita memohon pertolongan atas musibah ini dan bencana-bencana lainnya. Sungguh telah datang dalam keutamaan menghidupkan sunnah yang mati hadits-hadits yang banyak, terkenal, dan masyhur. Maka sudah seharusnya memberikan perhatian pada ilmu hadits dan mendorong padanya karena dalil-dalil yang telah kami sebutkan, dan karena ia juga termasuk nasihat kepada Allah Taala, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin, kaum muslimin, dan muslimat, dan itulah agama sebagaimana shahih dari sayyid al-bariyyat (pemimpin seluruh makhluk). Sungguh baik ucapan yang mengatakan: “Barangsiapa mengumpulkan peralatan (ilmu) hadits, maka hatinya akan bercahaya dan ia akan mengeluarkan harta karunnya yang tersembunyi, dan itu karena banyaknya faedah yang tampak dan tersembunyi. Ia pantas mendapatkan itu karena hadits adalah perkataan makhluk yang paling fasih dan yang diberi jawami’ul kalim (ringkasan kata-kata yang padat makna) dari sisi Rabb semesta alam, maka shalawat atasnya dan keluarganya berlipat ganda.”
Al-Allamah asy-Syihab Ahmad al-Munaini ad-Dimasyqi al-Hanafi dalam kitab al-Qaul as-Sadid berkata: “Sesungguhnya ilmu hadits adalah ilmu yang tinggi kedudukannya, agung kebanggaannya, mulia penyebutannya, tidak memberikan perhatian padanya kecuali setiap orang yang berilmu mendalam, dan tidak kehilangannya kecuali setiap orang yang bodoh, dan tidak akan habis keindahannya sepanjang masa; ia senantiasa sejak dahulu hingga sekarang semakin tinggi kemuliaan dan kemuliaannya, dan betapa mulia orang yang Allah singkapkan baginya rahasia-rahasia dan kemuliaannya yang tersembunyi; karena dengannya diketahui maksud dari firman Rabb semesta alam dan tampak yang dimaksud dari tali-Nya yang bersambung lagi kokoh, dan darinya diketahui sifat-sifat orang yang tinggi dzat, sifat, dan namanya, dan diketahui rahasia-rahasia kebahasaan dari orang yang mulia seluruh makhluk baik Arab maupun non-Arab, dan terbentang darinya untuk orang yang memperhatikannya hidangan penghormatan dari Rabb seluruh makhluk, sehingga ia mencapai dalam waktu yang singkat dari Maulana Yang Maha Agung kedudukan-kedudukan yang tinggi, dan derajat yang mulia dari siapa yang minum dari kolamnya atau merumput di tamannya, maka beruntunglah ia dengan kesenangan dari memetik buah surga sunnah Muhammadiyah, dan kenikmatan dengan bidadari khayam hakikat Ahmadiyah; dan cukuplah ilmu yang permulaannya dari Rasul yang terpilih shallallahu alaihi wasallam, dan kepadanya sandaran dan tujuannya. Cukup bagi perawi hadits kemuliaan, keutamaan, keagungan, dan keluhuran bahwa ia adalah awal rangkaian yang akhirnya adalah Rasul dan kepada hadlirah beliau yang mulia dengannya berakhir dan bersambung.
Betapa sering Salaf Shalih menanggung kesulitan perjalanan dalam menerima hadits, untuk mengambilnya dari ahlinya dengan langsung dan tidak puas dengan menyalin dari buku-buku. Terkadang mereka menempuh perjalanan jauh ke negeri-negeri yang sangat jauh untuk mengambil hadits dari seorang imam yang perawinya hanya ada padanya, atau untuk menjelaskan kepalsu hadits mereka melacak sanadnya hingga sampai pada orang yang membuat-buat kebohongan dan kedustaan. Mengikuti jejak mereka dari para perawi hadits Nabawi setelah mereka dan para penjaga sunnah Mushthafawiyah, maka mereka memelihara sanad-sanad dan mencatat setiap yang terserak, dan mereka meneliti para perawi antara jarh (celaan) dan ta’dil (pujian), dan mereka menempuh jalan yang paling lurus dalam menetapkan matan, dan tidak ada tujuan bagi mereka kecuali mengetahui yang shahih dari perkataan dan perbuatan Rasul, dan meniadakan keraguan dengan memastikan sanad dan ketersambungannya. Inilah kemuliaan yang padanya berlomba-lomba semangat yang tinggi dan kebanggaan yang padanya dihabiskan siang dan malam.”
Imam Abu ath-Thayyib as-Sayyid Shiddiq Khan al-Husaini al-Atsari atasnya rahmat dan ridha dalam kitabnya “al-Khithah” berkata: “Ketahuilah bahwa paling mulia ilmu-ilmu syar’i dan kuncinya, serta pelita dalil-dalil sam’iyyah dan cahayanya, sandaran metode-metode yakin dan kepalanya, bangunan syariat Islam dan pondasinya, sandaran riwayat-riwayat fiqhiyah semuanya dan sumber ilmu-ilmu agama yang detail dan global, model seluruh hukum dan pondasinya, kaidah seluruh akidah dan unsur dasarnya, langit ibadah-ibadah dan poros peredarannya, pusat muamalat dan tempat ketenangan dan ketetapannya, adalah ilmu Hadits yang mulia yang dengannya diketahui jawami’ul kalim, dan darinya memancar mata air hikmah, dan padanya berputar kincir syariat sepenuhnya, dan ia pemegang setiap larangan dan perintah. Seandainya tidak ada hadits, maka setiap orang akan berkata sesukanya dan manusia akan berjalan dalam kegelapan, mengarungi ketidakjelasan. Maka beruntunglah orang yang bersungguh-sungguh dalam ilmu hadits dan mendapatkan darinya kemuliaan, ia menguasai ilmu-ilmu dari dasarnya, dan mendekatkan dari ujung-ujungnya yang jauh. Dan barangsiapa tidak menyusu dari susunya, tidak menyelami lautannya, tidak memetik bunganya, kemudian ikut campur dalam masalah-masalah dan hukum-hukum, maka sungguh ia telah berbuat zalim dalam keputusannya dan berkata atas Allah Taala apa yang tidak ia ketahui; bagaimana tidak, dan ia adalah perkataan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan Rasul adalah makhluk yang paling mulia semuanya. Dan sungguh ia diberi jawami’ul kalim dan hikmah-hikmah yang cemerlang dari sisi Rabb semesta alam. Maka perkataannya adalah yang paling mulia dan paling utama, dan yang paling ringkas dari hikmah dan paling sempurna sebagaimana dikatakan: “Perkataan raja adalah raja perkataan”. Dan ia adalah pengikut Kalam Allah Yang Maha Mengetahui dan dalil kedua dari dalil-dalil hukum. Karena sesungguhnya ilmu-ilmu Alquran dan akidah-akidah Islam semuanya, dan hukum-hukum syariat yang suci semuanya, dan kaidah-kaidah thariqah yang benar semuanya; demikian pula ilmu-ilmu kasyf dan akal seluruhnya, bergantung pada penjelasan beliau shallallahu alaihi wasallam, karena semuanya jika tidak ditimbang dengan timbangan yang lurus ini dan tidak dipukul dengan standar yang kokoh itu, maka tidak dapat diandalkan dan tidak dapat diikuti. Maka ilmu yang telah disebutkan ini dan bangunan yang kokoh ini adalah seperti penukar untuk permata ilmu-ilmu yang akal dan naqliyyah, dan seperti penguji untuk mata uang semua ilmu yang asli dan cabangnya dari berbagai tafsir dan fiqih, nash-nash hukum, dan sumber akidah Islam, dan jalan menuju Allah Subhanahu wa Taala Dzul Jalali wal Ikram. Maka apa yang darinya sempurna timbangannya dalam ujian penukar ini, maka ialah yang layak diterima dan terkenal, dan apa yang palsu dan tidak baik menurut penguji itu, maka ialah yang pantas ditolak, disingkirkan, dan diingkari. Setiap perkataan yang dibenarkan oleh khabar Rasul maka ia yang paling layak diterima, dan setiap yang tidak didukung oleh hadits dan Alquran maka pada hakikatnya adalah omong kosong tanpa dalil. Maka hadits-hadits adalah pelita dalam kegelapan dan tanda-tanda petunjuk, dan seperti bulan yang bercahaya. Barangsiapa yang mengikutinya maka ia telah mendapat petunjuk dan diberikan kebaikan yang banyak, dan barangsiapa yang berpaling darinya maka ia telah sesat dan hanya menambah kerugian bagi dirinya. Karena sesungguhnya beliau shallallahu alaihi wasallam melarang dan memerintah, memberi peringatan dan kabar gembira, membuat perumpamaan dan mengingatkan, dan sesungguhnya hadits-hadits seperti Alquran bahkan lebih banyak. Dan terkait dengannya adalah mengikuti beliau shallallahu alaihi wasallam yang merupakan pemilik kebahagiaan dua negeri, dan kehidupan abadi tanpa cacat. Bagaimana tidak, dan tidak ada kebenaran kecuali dalam apa yang beliau katakan shallallahu alaihi wasallam atau apa yang beliau kerjakan atau beliau tetapkan atau beliau isyaratkan, atau beliau pikirkan atau terlintas dalam benak beliau atau terbersit dalam hatinya dan beliau istiqamah padanya. Maka ilmu pada hakikatnya adalah ilmu Sunnah dan Kitab, dan beramal dengan keduanya dalam setiap kepergian dan kepulangan. Dan kedudukannya di antara ilmu-ilmu adalah seperti kedudukan matahari di antara bintang-bintang langit, dan keutamaan ahlinya atas selain mereka dari para ulama adalah seperti keutamaan laki-laki atas perempuan: “Dan itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki” (Surat al-Jumu’ah: 4). Maka wahai nikmatnya ilmu yang dengannya mengalir kebenaran dan petunjuk dan terikat pada lehernya kemenangan dengan derajat yang tinggi.
Dan Imam Muhammad bin Ali bin al-Husain alaihissalam berkata: “Sesungguhnya di antara fiqh seseorang adalah wawasannya atau kepandaiannya dalam hadits.” Sungguh benar, karena jika orang yang merenungkan dengan pandangan yang mendalam dan pemikiran yang teliti niscaya ia tahu bahwa setiap ilmu memiliki kekhususan yang diperoleh dengan mempraktikkannya bagi jiwa manusia berupa sifat dari sifat-sifat yang baik atau buruk. Dan ilmu ini, praktiknya memberikan kepada pemilik ilmu ini makna persahabatan, karena pada hakikatnya ia adalah melihat perincian keadaan-keadaan beliau shallallahu alaihi wasallam dan menyaksikan keadaan-keadaan beliau dalam ibadah dan kebiasaan semuanya. Dan setelah jauhnya waktu, makna ini akan menguat dengan praktiknya dalam persepsi orang yang mempraktikkannya dan tergambar dalam imajinasinya sehingga ia menjadi seperti menyaksikan dan melihat langsung. Kepada hal ini diisyaratkan oleh yang berkata:
Ahli hadits adalah ahli Nabi, meskipun … mereka tidak bersahabat dengan dirinya, nafas-nafasnya mereka sahabati.
Diriwayatkan dari sebagian orang shalih bahwasanya ia berkata: “Pendorong yang paling kuat dan motivasi yang paling besar bagiku untuk mempelajari ilmu hadits adalah lafazh: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda. Maka kesimpulannya bahwa ahli hadits, semoga Allah Taala memperbanyak jumlah mereka dan meninggikan tiang mereka, memiliki hubungan khusus dan pengetahuan khusus dengan Nabi yang tidak ada seorang pun dari para ulama yang menyamai mereka dalam hal itu, apalagi dari seluruh manusia. Karena merekalah orang-orang yang senantiasa mengucapkan penyebutan sifat-sifat-Nya yang tinggi, keadaan-keadaan-Nya yang mulia, dan akhlak-Nya yang mulia di lidah mereka, dan tidak berhenti gambaran keindahan-Nya yang mulia, bayangan wajah-Nya yang tampan, dan cahaya hadits-Nya yang jelas berputar di tengah-tengah hati mereka. Maka keterikatan batin mereka dengan batin-Nya yang tinggi tersambung, dan hubungan lahir mereka dengan lahir-Nya yang suci berantai. Maka muliakanlah mereka dari orang-orang mulia yang menyaksikan keagungan yang diberi nama ketika nama itu disebut, dan mereka bershalawat kepadanya setiap pandangan dan saat dengan sebaik-baik batasan dan gambaran.”
2- Keutamaan Perawi Hadits:
Cukuplah bagi pelayan hadits sebagai keutamaan, masuknya ia dalam doa beliau shallallahu alaihi wasallam ketika beliau bersabda: “Semoga Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengar perkataanku, lalu ia menghafalnya, memahaminya, dan menyampaikannya.” Diriwayatkan oleh asy-Syafi’i dan al-Baihaqi dari Ibnu Mas’ud, dan dikeluarkan oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi dengan lafazh: “Semoga Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengar sesuatu dari kami lalu menyampaikannya sebagaimana ia mendengarnya, karena betapa banyak orang yang diberi tahu lebih memahami daripada yang mendengar.” At-Tirmidzi berkata: “Hasan shahih”. Dari Zaid bin Tsabit, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Semoga Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengar hadits dari kami lalu menyampaikannya kepada selainnya, karena betapa banyak pembawa fiqih kepada orang yang lebih faqih darinya, dan betapa banyak pembawa fiqih yang bukan seorang faqih.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi yang menghasankannya, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah dengan tambahan. Dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkhutbah kepada kami di Masjid al-Khaif dari Mina, beliau bersabda: “Semoga Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengar perkataanku lalu menghafalnya, memahaminya, dan menyampaikannya kepada orang yang tidak mendengarnya” (hadits). Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dan diriwayatkan nahu seperti itu oleh Imam Ahmad dan lain-lain dari Jubair bin Muth’im.
Sufyan bin ‘Uyainah berkata: “Tidak ada seorang pun dari ahli hadits kecuali ada di wajahnya cahaya karena hadits ini.”
Dan beliau shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Ya Allah, rahmatilah khalifahku.” Ditanya: Siapa khalifahmu? Beliau bersabda: “Orang-orang yang datang setelahku, mereka meriwayatkan hadits-haditsku dan mengajarkannya kepada manusia.” Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dan lain-lain.
Sepertinya pemberian gelar kepada ahli hadits sebagai Amirul Mukminin diambil dari hadits ini, dan telah diberi gelar itu sejumlah orang di antaranya Sufyan, Ibnu Rahawaih, al-Bukhari, dan lain-lain. Dan telah dikatakan tentang firman Allah Taala:
“(Ingatlah) hari (ketika) Kami memanggil tiap-tiap umat dengan pemimpinnya” (Surat al-Isra’: 71). Tidak ada kemuliaan bagi ahli hadits yang lebih mulia dari itu karena tidak ada imam bagi mereka selain beliau shallallahu alaihi wasallam. Demikian dalam Tadrib. Dari Usamah bin Zaid semoga Allah meridhainya, dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda: “Membawa ilmu ini dari setiap generasi adalah orang-orang yang adil, mereka menolak darinya penyelewengan orang-orang yang melampaui batas, pengakuan orang-orang yang batil, dan takwil orang-orang yang bodoh.” Diriwayatkan darinya dari para Sahabat yang tidak hanya satu orang, dikeluarkan oleh Ibnu Addi, ad-Daraquthni, dan Abu Nu’aim. Dan banyaknya jalur-jalurnya menunjukkan kehasanannya sebagaimana ditetapkan oleh al-‘Ala’i. Di dalamnya ada pengkhususan para pembawa Sunnah dengan kemuliaan yang agung ini, dan pengagungan umat Muhammadiyah ini, dan penjelasan keagungan derajat ahli hadits dan tingginya kedudukan mereka di antara seluruh manusia; karena mereka menjaga sumber-sumber syariat dan matan-matan riwayat dari penyelewengan orang-orang yang melampaui batas dan takwil orang-orang yang bodoh, dengan memindahkan nash-nash yang muhkam untuk mengembalikan yang mutasyabih kepadanya.
An-Nawawi rahimahullahu Taala berkata di awal Tahdzibnya: “Ini adalah pemberitahuan dari beliau shallallahu alaihi wasallam tentang penjagaan ilmu ini dan pemeliharaannya, dan keadilan para perawinya. Dan sesungguhnya Allah akan memberikan taufik untuk ilmu ini pada setiap masa dari generasi yang adil yang melindunginya dan menolak darinya penyelewengan, maka ia tidak akan hilang.” Dan ini adalah penegasan tentang keadilan para pembawanya di setiap masa. Dan demikianlah yang terjadi walhamdulillah, dan ini adalah di antara tanda-tanda kenabian. Tidak mengapa ada sebagian orang fasik yang mengetahui sesuatu dari ilmu hadits, ini hanya pemberitahuan bahwa orang-orang yang adil membawanya, bukan bahwa selainnya tidak mengetahui sesuatu darinya.
Di antara kemuliaan ilmu hadits adalah apa yang kami riwayatkan dari hadits Abdullah bin Mas’ud semoga Allah meridhainya, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya orang yang paling dekat denganku pada hari kiamat adalah orang yang paling banyak bershalawat kepadaku.” At-Tirmidzi berkata: “Hasan gharib”. Ibnu Hibban berkata dalam Shahihnya: “Dalam hadits ini ada penjelasan yang shahih bahwa orang yang paling dekat dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada hari kiamat adalah ahli hadits, karena tidak ada dari umat ini kaum yang lebih banyak bershalawat kepada beliau daripada mereka.”
Abu Nu’aim berkata: Ini adalah kemuliaan yang mulia yang dikhususkan bagi para perawi atsar dan para perawinya, karena tidak diketahui bagi kelompok dari para ulama dari shalawat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lebih banyak dari apa yang diketahui bagi kelompok ini.
Imam asy-Syafi’i rahimahullahu Taala berbiasa berkata: Seandainya bukan karena ahli tinta, niscaya para zindiq akan berkhutbah di atas mimbar.
Ia juga berkata: “Ahli hadits di setiap zaman seperti para Sahabat di zaman mereka.”
Ia juga berkata: “Jika aku melihat seorang ahli hadits, maka seolah-olah aku melihat salah satu dari para Sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.”
Ahmad bin Suraij berbiasa berkata: “Ahli hadits lebih agung derajatnya daripada para fuqaha karena perhatian mereka dalam memelihara pokok-pokok.”
Abu Bakar bin Ayyasy berkata: “Ahli hadits di setiap zaman, seperti ahli Islam di tengah-tengah pemeluk agama-agama lain”.
Umar bin Khaththab semoga Allah meridhainya berkata: “Akan datang suatu kaum yang memperdebatkan kalian dengan syubhat-syubhat Al-Qur’an, maka tangkaplah mereka dengan sunnah, karena sesungguhnya para pengikut sunnah lebih mengetahui tentang Kitab Allah Azza wa Jalla” diriwayatkan oleh Asy-Sya’rani dalam mukaddimah Mizannya (1).
Asy-Syaikh Al-Akbar Muhyiddin Ibnu Arabi semoga Allah menguduskan rahasianya berkata dalam Futuhaat-nya pada Bab Ketiga Belas dan Tiga Ratus (2): Para pewaris memiliki bagian dari risalah, dan karena itu dikatakan tentang Mu’adz dan lainnya: “Utusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam”. Tidak ada yang memenangkan kedudukan ini dan dibangkitkan pada hari kiamat bersama para rasul kecuali para muhadditsin yang meriwayatkan hadits-hadits dengan sanad-sanad yang bersambung kepada Rasul ‘alaihissalam di setiap umat. Mereka memiliki bagian dalam risalah dan mereka adalah para pembawa wahyu serta pewaris para nabi dalam penyampaian. Adapun para fuqaha jika tidak memiliki bagian dalam periwayatan hadits, maka mereka tidak memiliki derajat ini dan tidak dibangkitkan bersama para rasul, melainkan dibangkitkan bersama orang-orang kebanyakan. Nama ulama tidak disematkan kecuali kepada ahli hadits, dan mereka adalah para imam yang sesungguhnya”.
“Demikian pula para zahid, para ahli ibadah, dan ahli akhirat, siapa di antara mereka yang bukan dari ahli hadits maka hukumnya seperti hukum para fuqaha, mereka tidak dibedakan di antara para pewaris dan tidak dibangkitkan bersama para rasul, melainkan dibangkitkan bersama orang-orang kebanyakan. Mereka hanya dibedakan dari mereka dengan amal-amal shalih mereka saja, sebagaimana para fuqaha ahli ijtihad dibedakan dengan ilmu mereka dari orang awam”. Selesai.
3- Perintah Nabi untuk Meriwayatkan Hadits dan Menyampaikannya:
Imam Ahmad, Al-Bukhari dan At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash semoga Allah meridhai keduanya, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersaid: “Sampaikanlah dariku walau satu ayat, dan ceritakanlah dari Bani Israil dan tidak mengapa, dan barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka bersiap-siaplah menempati tempat duduknya di neraka”.
Ath-Thabrani meriwayatkan dari Abu Qirsafah semoga Allah meridhainya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Ceritakanlah dariku tentang apa yang kalian dengar, dan janganlah kalian mengatakan kecuali yang benar, dan barangsiapa yang berdusta atasku dibangunkan untuknya rumah di neraka Jahannam untuk ia hidup di dalamnya”.
Imam Ahmad dan Al-Bukhari dalam Al-Adab meriwayatkan dari Ibnu Abbas dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Ajarilah, mudahkanlah dan jangan mempersulit, gembirakanlah dan jangan membuat lari, dan apabila salah seorang dari kalian marah maka hendaklah ia diam!”
At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah semoga Allah meridhainya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Pelajarilah ilmu faraid dan Al-Qur’an serta ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku akan diwafatkan”.
Al-Arif Asy-Sya’rani semoga Allah menguduskan rahasianya berkata dalam Al-Uhud Al-Kubra (1): “Dalam penulisan hadits dan penyampaiannya kepada manusia terdapat faedah-faedah yang sangat besar, di antaranya: tidak terhapusnya dalil-dalil syariat, karena seandainya manusia tidak mengetahui dalil-dalil secara keseluruhan -wa al-‘iyadzu billahi ta’ala- mungkin mereka tidak mampu menolong syariat mereka di hadapan musuh mereka, dan perkataan mereka: ‘Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami melakukan demikian’ tidaklah cukup. Dan apa yang membahayakan seorang faqih jika ia adalah seorang muhadditsin yang mengetahui dalil-dalil setiap bab dari bab-bab fiqih. Di antaranya: pembaruan shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam setiap hadits. Demikian pula pembaruan ridha dan rahmat kepada para sahabat dan tabi’in dari para perawi hingga waktu kita ini. Di antaranya: dan ini adalah yang paling besar faedahnya yaitu memenangkan doa beliau bagi orang yang menyampaikan ucapan beliau kepada umatnya dalam sabdanya: ‘Semoga Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengar perkataanku lalu memahaminya kemudian menyampaikannya sebagaimana ia mendengarnya’ dan doa beliau pasti dikabulkan tanpa keraguan kecuali yang dikecualikan seperti tidak dikabulkannya doa beliau agar Allah Ta’ala tidak menjadikan kesengsaraan umatnya di antara mereka sebagaimana diriwayatkan”. Selesai.
4- Dorongan Salaf terhadap Hadits:
Asy-Sya’rani semoga Allah menguduskan rahasianya berkata dalam mukaddimah Mizannya (1): Al-A’masy semoga Allah meridhainya berkata: “Berpegang teguhlah kalian dengan sunnah dan ajarkanlah kepada anak-anak, karena sesungguhnya mereka akan menjaga agama manusia ketika waktu mereka tiba”. Waki’ rahimahullah Ta’ala berkata: “Hendaklah kalian mengikuti para imam mujtahidin dan muhadditsin karena sesungguhnya mereka menulis apa yang bagi mereka dan apa yang menentang mereka, berbeda dengan ahli hawa nafsu dan ra’yu karena sesungguhnya mereka tidak pernah menulis apa yang menentang mereka”.
Asy-Sya’bi dan Abdurrahman bin Mahdi melarang keras setiap orang yang mereka lihat beragama dengan ra’yu dan mereka membacakan syair:
Agama Nabi Muhammad adalah khabar-khabar … Sebaik-baik tunggangan bagi pemuda adalah atsar-atsar Janganlah engkau berpaling dari hadits dan pengikutnya … Karena ra’yu adalah malam sedangkan hadits adalah siang
Mujahid berkata kepada para sahabatnya: “Janganlah kalian menulis dariku semua yang aku fatwakan, yang ditulis hanyalah hadits, dan boleh jadi semua yang aku fatwakan kepada kalian hari ini aku rujuki besok”. Abu Ashim rahimahullah Ta’ala berkata: “Apabila seseorang mendalami hadits, maka manusia di sisinya seperti sapi”. Imam Abu Hanifah semoga Allah meridhainya berkata: “Jauhilah perkataan dalam agama Allah Ta’ala dengan ra’yu; hendaklah kalian mengikuti sunnah, karena barangsiapa keluar darinya maka ia sesat”. Suatu kali seorang laki-laki dari penduduk Kufah masuk menemuinya sedang hadits dibacakan padanya, maka laki-laki itu berkata: “Tinggalkanlah kami dari hadits-hadits ini!” Maka sang Imam menegurnya dengan sangat keras, dan berkata kepadanya: “Kalau bukan karena sunnah, tidak seorang pun dari kami memahami Al-Qur’an”. Suatu kali dikatakan kepadanya: “Manusia telah meninggalkan amal dengan hadits dan menghadap kepada mendengarnya” maka beliau semoga Allah meridhainya berkata: “Mendengarkan hadits itu sendiri adalah amal dengannya”. Beliau semoga Allah meridhainya berkata: “Manusia tidak berhenti dalam kebaikan selama di tengah mereka ada orang yang menuntut hadits, maka apabila mereka menuntut ilmu tanpa hadits mereka menjadi rusak”. Beliau berkata: “Tidak pantas bagi seseorang mengatakan suatu perkataan hingga ia mengetahui bahwa syariat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerimanya”. Imam Malik semoga Allah meridhainya berkata: Jauhilah ra’yu seseorang kecuali jika mereka bersepakat atasnya: “Ikutilah apa yang diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian” (Surat Al-A’raf ayat 3) dan apa yang datang dari Nabi kalian, dan jika kalian tidak memahami maknanya maka serahkanlah kepada ulama kalian, dan janganlah kalian memperdebatkan mereka karena sesungguhnya perdebatan dalam agama adalah sisa-sisa kemunafikan. Al-Hakim dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Imam Asy-Syafi’i semoga Allah meridhainya bahwa beliau berkata: “Apabila hadits shahih maka itulah mazhab ku” Ibnu Hazm berkata: “Yaitu shahih menurutnya atau menurut imam-imam yang lain” Dan dalam riwayat lain: “Apabila kalian melihat perkataanku bertentangan dengan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka amalkanlah perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan lemparkanlah perkataanku ke dinding” Dan suatu kali beliau berkata kepada Ar-Rabi’: “Wahai Abu Ishaq, janganlah engkau meniruku dalam semua yang aku katakan, dan lihatlah dalam hal itu untuk dirimu sendiri karena ini adalah agama”. Beliau semoga Allah meridhainya apabila ragu dalam hadits berkata: “Seandainya itu shahih tentu kami mengatakannya”. Beliau berkata: “Apabila tsabit dari Nabi -semoga ayah dan ibuku menjadi tebusannya- sesuatu, maka tidak halal meninggalkannya untuk sesuatu apa pun selamanya” Al-Baihaqi meriwayatkan dari Imam Ahmad semoga Allah meridhainya bahwa beliau apabila ditanya tentang suatu masalah berkata: “Apakah ada perkataan seseorang bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau sangat berlepas diri dari ra’yu orang-orang dan berkata: “Engkau tidak melihat seseorang yang melihat dalam kitab-kitab ra’yu pada umumnya kecuali di dalam hatinya ada penyimpangan” (2) Anaknya Abdullah berkata: “Aku bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang berada di negeri tidak menemukan di dalamnya kecuali ahli hadits yang tidak mengetahui shahihnya dari lemahnya, dan ahli ra’yu, maka siapa yang ia tanyai dari keduanya tentang agamanya? Maka beliau berkata: Ia bertanya kepada ahli hadits dan tidak bertanya kepada ahli ra’yu”. Dan sampai kepada kami bahwa seseorang meminta nasihat kepadanya dalam meniru salah seorang dari ulama zamannya maka beliau berkata: “Janganlah engkau meniruku, dan janganlah meniru Malik, dan tidak Al-Auza’i, dan tidak An-Nakha’i, dan tidak yang lainnya, dan ambillah hukum-hukum dari mana mereka mengambilnya”. Asy-Sya’rani berkata: “Dan ini dibawa atas orang yang memiliki kemampuan untuk mengambil hukum dari Al-Kitab dan As-Sunnah”.
Asy-Sya’rani juga berkata dalam Al-Uhud (1): “Dan aku mendengar Sayyidi Ali Al-Khawwash rahimahullah berkata: Tidak lain maksud para pembesar dari dorongan mereka untuk beramal sesuai dengan Al-Kitab dan As-Sunnah kecuali duduk bersama Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkara itu saja, karena sesungguhnya mereka mengetahui bahwa Allah Ta’ala tidak duduk bersama mereka kecuali dalam amal yang disyariatkan oleh Dia dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun yang dibuat-buat, maka Allah Ta’ala dan Rasul-Nya tidak duduk bersama mereka di dalamnya, dan mereka hanya duduk bersama di dalamnya dengan orang yang membuat-buatnya baik dari orang berilmu maupun orang bodoh”. Selesai.
Dan atsar-atsar dalam dorongan tentang hadits dari salaf sangat banyak, dan dalam kadar ini sudah cukup.
5- Pengagungan Hadits dan Pemuliaan serta Ketakutan dari Penyimpangan Darinya:
Dari Aisyah semoga Allah meridhainya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan kami ini sesuatu yang bukan darinya maka ia tertolak” diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan Abu Dawud dengan lafazh: “Barangsiapa melakukan suatu perkara yang tidak sesuai dengan urusan kami maka ia tertolak” Dan dalam riwayat Muslim: “Barangsiapa mengerjakan suatu amal yang tidak ada perintah kami padanya maka ia tertolak”
Dari Anas semoga Allah meridhainya berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa berpaling dari sunnahku maka ia bukan termasuk golonganku” diriwayatkan oleh Muslim.
Dari Al-Irbadh bin Sariyah semoga Allah meridhainya bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh aku telah meninggalkan kalian di atas jalan yang terang benderang, malamnya seperti siangnya, tidak menyimpang darinya kecuali orang yang binasa” diriwayatkan oleh Ibnu Abi Ashim dalam Kitab As-Sunnah dengan sanad hasan.
Dari Aisyah semoga Allah meridhainya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Enam orang yang aku laknat dan Allah melaknat mereka, dan setiap nabi yang doanya dikabulkan: Orang yang menambah pada Kitab Allah, orang yang mendustakan takdir Allah, orang yang berkuasa atas umatku dengan kesewenang-wenangan untuk menghinakan orang yang dimuliakan Allah dan memuliakan orang yang dihinakan Allah, orang yang menghalalkan kehormatan Allah, orang yang menghalalkan dari keturunanku apa yang diharamkan Allah, dan orang yang meninggalkan sunnah” diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan Ibnu Hibban dalam Shahihnya dan Al-Hakim dan ia berkata: “Shahih sanadnya” Al-Mundziri berkata: “Dan aku tidak mengetahui illatnya”.
Dari Abdullah bin Amr berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa” diriwayatkan oleh Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah. An-Nawawi berkata dalam Arba’innya: “Ini hadits shahih yang kami riwayatkan dalam Kitab Al-Hujjah dengan sanad shahih”.
Asy-Syafi’i semoga Allah meridhainya berkata dalam bab perburuan dari Al-Umm: “Setiap sesuatu yang menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam gugur dan tidak ada bersamanya ra’yu dan tidak pula qiyas, karena sesungguhnya Allah Ta’ala memutus uzur dengan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka tidak ada bagi seseorang bersamanya perintah dan tidak pula larangan selain apa yang beliau perintahkan”.
Beliau semoga Allah meridhainya berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih agung di mata kami daripada kami mencintai selain apa yang beliau putuskan”.
Imam Muhammad Al-Kufi semoga Allah meridhainya berkata: “Aku melihat Imam Asy-Syafi’i di Mekkah sedang memberi fatwa kepada manusia, dan aku melihat Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih hadir, maka Asy-Syafi’i berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah Aqil meninggalkan untuk kami rumah”? Maka Ishaq berkata: ‘Kami meriwayatkan dari Al-Hasan!! dan Ibrahim bahwa keduanya tidak berpendapat demikian, demikian pula Atha’ dan Mujahid’ Maka Asy-Syafi’i berkata kepada Ishaq: ‘Seandainya selain engkau di tempatmu, niscaya aku pelintir telinganya, aku mengatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dan engkau mengatakan Atha’ dan Mujahid dan Al-Hasan berkata, dan apakah ada bagi seseorang bersama perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hujjah, semoga ayah dan ibuku menjadi tebusannya” demikian dalam Mizan Asy-Sya’rani (1) semoga Allah menguduskan rahasianya.
Imam Ash-Shaghani rahimahullah Ta’ala berkata dalam “Mashariq Al-Anwar”: “Aku berbaring pada malam Ahad tanggal sebelas bulan Rabi’ul Awwal tahun enam ratus dua puluh dua, dan aku berkata: Ya Allah perlihatkan kepadaku malam ini Nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mimpi dan sesungguhnya Engkau mengetahui kerinduanku kepadanya, maka aku melihat setelah tidur sebentar dari malam, seakan-akan aku dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di sebuah loteng, dan sekelompok sahabat kami di bawah kami di dekat tangga loteng, maka aku berkata: Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apa yang engkau katakan tentang mayat yang dilemparkan laut, halalkah? Maka beliau bersabda sambil tersenyum kepadaku ‘Ya’ maka aku berkata sambil menunjuk kepada orang-orang di bawah tangga: Maka katakanlah kepada sahabat-sahabatku karena sesungguhnya mereka tidak membenarkanku, maka beliau bersabda: ‘Sungguh mereka telah mencaci maki aku dan mencela aku!’ Maka aku berkata: Bagaimana wahai Rasulullah? Maka beliau mengatakan ucapan yang tidak hadir di ingatanku lafazhnya dan maknanya adalah: ‘Engkau menyerahkan perkataanku kepada orang yang tidak menggunakannya’; kemudian beliau menghadap kepada mereka mencela mereka dan menasihati mereka. Maka aku berkata pada pagi hari malam itu: Dan aku berlindung kepada Allah dari menampakkan haditsnya setelah malamku ini kecuali kepada orang-orang yang menggunakan hadits itu sebagai hukum dalam apa yang terjadi di antara mereka kemudian mereka tidak mendapati dalam diri mereka keberatan terhadap apa yang diputuskan dan mereka berserah diri dengan sepenuhnya. Selesai.
Dan akan datang insya Allah Ta’ala dalam Bab Kesepuluh tentang fiqih hadits tambahan untuk ini dengan pertolongan-Nya Subhanahu dan kekuatan-Nya.
6- Keutamaan Pembela Hadits dan Penghidup Sunnah:
Dari Amr bin Auf semoga Allah meridhainya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Bilal bin Al-Harits suatu hari: “Ketahuilah wahai Bilal” ia berkata: “Apa yang harus aku ketahui wahai Rasulullah?” Beliau bersabda: “Sesungguhnya barangsiapa menghidupkan sunnah dari sunnahku yang dimatikan setelahku, maka baginya pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun, dan barangsiapa membuat bid’ah sesat yang tidak diridhai Allah dan Rasul-Nya maka atasnya dosa seperti dosa orang yang mengamalkannya tanpa mengurangi dosa-dosa manusia sedikit pun” diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan At-Tirmidzi dan ia menghasankannya. Al-Hafizh Al-Mundziri berkata: “Dan hadits ini memiliki syawahid”.
Dari Anas berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mencintai sunnahku maka sungguh ia telah mencintaiku, dan barangsiapa mencintaiku maka ia bersamaku di surga” diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
Imam As-Sayyid Muhammad bin Al-Murtadha Al-Yamani rahimahullah Ta’ala berkata dalam mukaddimah kitabnya: “Itsar Al-Haqq ‘ala Al-Khalq” (1) apa nashnya: “Pembela sunnah, pelindung kehormatannya seperti mujahid di jalan Allah Ta’ala, menyiapkan untuk jihad apa yang ia mampu dari alat-alat, perlengkapan, dan kekuatan, sebagaimana Allah Subhanahu berfirman ‘Dan siapkanlah untuk mereka apa yang kalian mampu dari kekuatan’ (Surat Al-Anfal ayat 60). Dan sungguh telah tsabit dalam Shahih bahwa Jibril ‘alaihissalam bersama Hassan bin Tsabit menguatkannya ketika ia membela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam syair-syairnya, demikian pula bersama orang yang membela agama dan sunnah beliau setelahnya dengan iman kepadanya, cinta, dan nasihat kepadanya serta mengharap menjadi dari khalaf yang shalih yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (3) bersabda tentang mereka: ‘Ilmu ini akan dibawa oleh setiap generasi dari orang-orang adil yang menolak darinya pemalsuan orang-orang yang berlebihan dan penisbatan orang-orang yang membatalkan’. Dan jihad dengan lisan adalah salah satu jenis jihad dan jalannya. Dalam hadits (4): ‘Jihad yang paling utama adalah kalimat haq di hadapan penguasa yang zalim’ Dan sungguh orang yang berkata dalam makna ini telah berbuat baik dengan syairnya:
Aku berjihad untuk-Mu dengan perkataanku pada hari para pahlawan bersengketa … Ketika pedangku tidak berfungsi pada hari peperangan Dari lisan untuk mendapatkan jalan … Dalam kebenaran yang tidak dapat ditempuh oleh kuda-kuda yang lemah dan cepat
Kemudian beliau berkata: “Dan tidak pantas bagi orang yang mendapatkan kebenaran merasa asing karena banyaknya orang yang menyelisihinya, sebagaimana orang zahid tidak merasa asing karena banyaknya orang yang berhasrat dunia, dan tidak orang bertakwa karena banyaknya orang yang bermaksiat, dan tidak orang yang berdzikir karena banyaknya orang yang lalai. Pantas baginya mengagungkan nikmat dengan kekhususannya dengan itu bersama banyaknya orang yang tidak mengetahuinya dan lalai darinya, dan hendaklah ia menyiapkan dirinya untuk itu. Sungguh telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wa aalihi wa sallam bahwa beliau bersabda: ‘Sesungguhnya agama ini bermula sebagai sesuatu yang asing dan akan kembali asing sebagaimana bermulanya, maka beruntunglah orang-orang yang asing!’ diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih dari hadits Abu Hurairah, dan At-Tirmidzi meriwayatkannya dari hadits Ibnu Mas’ud dan berkata: “Ini hadits hasan shahih” dan Ibnu Majah serta Abdullah bin Ahmad meriwayatkannya dari hadits Anas. Al-Bukhari meriwayatkan semisalnya dengan selain lafazhnya dari hadits Ibnu Umar. Dari Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ‘alaihissalam dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: ‘Mencari kebenaran adalah keterasingan’ diriwayatkan oleh Al-Hafizh Al-Anshari di awal kitabnya: “Manazil As-Sairin ila Allah” dari hadits Ja’far bin Muhammad Ash-Shadiq dari ayahnya dari kakeknya dan berkata: “Ini hadits gharib, aku tidak menulisnya dengan sanad tinggi kecuali dari riwayat Allan, dan untuk itu ada syawahid yang kuat dari sembilan orang sahabat yang disebutkan oleh Al-Baihaqi dalam: “Majma’ Az-Zawaid”. Maka kami memohon kepada Allah agar merahmati keterasingan kami dalam kebenaran, dan memberi petunjuk kepada orang yang sesat dari kami, dan tidak mengembalikan kami dari pintu-pintu harapan kami, doa kami, dan permintaan kami dengan kecewa, sesungguhnya Dia Yang Mengabulkan orang-orang yang berdoa, Pemberi petunjuk bagi orang-orang yang mendapat petunjuk, dan Yang Maha Penyayang dari para penyayang.
7- Pahala Orang Yang Berpegang Teguh Pada Sunnah Ketika Hawa Nafsu Diikuti Dan Dunia Diutamakan
Dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani radiyallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Perintahkanlah yang makruf dan cegahlah yang mungkar, hingga apabila kalian melihat kekikiran yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dunia yang diutamakan, dan setiap orang yang memiliki pendapat kagum dengan pendapatnya sendiri, maka jagalah dirimu, dan tinggalkanlah urusan orang awam. Sesungguhnya setelah kalian ada hari-hari di mana bersabar pada waktu itu seperti menggenggam bara api; bagi orang yang beramal pada masa itu mendapat pahala seperti pahala lima puluh orang yang beramal seperti amalnya.” Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Tirmidzi, dan ia berkata: “Hadits hasan gharib”, dan Abu Dawud menambahkan: ditanyakan: wahai Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, pahala lima puluh orang dari kami atau dari mereka? Beliau bersabda: “Bahkan pahala lima puluh orang dari kalian.”
Dari Abu Hurairah radiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Orang yang berpegang teguh pada sunnahku ketika umatku rusak, baginya pahala seorang syahid.” Diriwayatkan oleh Thabrani, dan diriwayatkan oleh Baihaqi dari riwayat Al-Hasan bin Qutaibah dari Ibnu Abbas secara marfu’: “Barangsiapa berpegang teguh pada sunnahku ketika umatku rusak, maka baginya pahala seratus syahid.”
Dari Ma’qil bin Yasar radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Beribadah di masa fitnah seperti hijrah kepadaku.” Diriwayatkan oleh Muslim, Tirmidzi, dan Ibnu Majah.
8- Penjelasan Bahwa Mencela Ahlul Atsar (Ahli Hadits) Termasuk Tanda-Tanda Ahli Bidah
Berkata Imam Hafizh Abu Hatim Ar-Razi: “Tanda ahli bidah adalah mencela ahlul atsar (ahli hadits), dan tanda Jahmiyyah adalah mereka menyebut Ahlus Sunnah sebagai musyabbihah (penyerupaan Allah dengan makhluk) dan nabitah (kaum yang tidak berasal dari orang Arab), dan tanda Qadariyyah adalah mereka menyebut Ahlus Sunnah sebagai mujabbirah (yang memaksa/jabariyyah), dan tanda zindiq adalah mereka menyebut ahlul atsar sebagai hasyawiyyah (orang-orang awam).” Dinukil darinya oleh Adz-Dzahabi dalam kitab “Al-‘Uluw”.
Berkata Imam Arif Rabbani Syekh Abdul Qadir Al-Jailani quddisa sirruh dalam kitab “Al-Ghunyah” seperti yang disebutkan dan menambahkan: “Dan tanda Rafidhah (Syiah) adalah mereka menyebut Ahlus Sunnah sebagai ‘ashabiyyah (fanatik kesukuan), dan semua itu adalah fanatisme dan kemarahan terhadap Ahlus Sunnah. Mereka tidak memiliki nama kecuali satu nama yaitu: ‘Ashabul Hadits’ (para sahabat hadits), dan tidak melekat pada mereka apa yang dilontarkan kepada mereka oleh ahli bidah, sebagaimana tidak melekat pada Nabi shallallahu alaihi wasallam sebutan orang-orang kafir Makkah yang menyebutnya sebagai tukang sihir, penyair, orang gila, orang yang terpesona, dan dukun. Nama beliau di sisi Allah dan di sisi para malaikat-Nya, manusia, jin, dan seluruh makhluk-Nya tidak lain adalah rasul, nabi, yang bersih dari segala cacat: ‘Perhatikanlah bagaimana mereka membuat perumpamaan-perumpamaan tentang kamu, maka mereka sesat, dan mereka tidak dapat (menemukan) jalan (yang benar).’ (Surat Al-Isra’: 48).” Selesai.
Dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menambahkan: “Bahwa Murji’ah menyebut mereka sebagai syukkak (orang-orang yang ragu).” Mereka berkata: “Dan ini adalah tanda warisan yang benar dan ketaatan yang sempurna, karena sesungguhnya Sunnah adalah apa yang ada pada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam hal keyakinan, ekonomi, perkataan, dan perbuatan. Sebagaimana orang-orang yang menyimpang darinya menyebutnya dengan nama-nama tercela yang dibuat-buat, meskipun mereka meyakini kebenarannya berdasarkan keyakinan mereka yang rusak, maka demikian pula para pengikutnya yang berada di atas jalan yang jelas, yang mereka adalah orang-orang yang paling berhak dengannya dalam kehidupan dan kematian secara lahir dan batin.” Selesai.
9- Apa Yang Diriwayatkan Bahwa Hadits Termasuk Wahyu
Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Ketahuilah, aku diberi Al-Quran dan yang semisalnya bersamanya. Ketahuilah, hampir-hampir seorang laki-laki yang kenyang di atas tempat tidurnya berkata: ‘Berpeganglah kalian dengan Al-Quran ini, apa yang kalian dapati di dalamnya yang halal maka halalkan, dan apa yang kalian dapati di dalamnya yang haram maka haramkan.’ Sesungguhnya apa yang diharamkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam seperti apa yang diharamkan Allah.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ad-Darimi, dan Ibnu Majah.
Dari Hassan bin ‘Athiyyah berkata: “Jibril alaihissalam turun kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan Sunnah sebagaimana ia turun kepadanya dengan Al-Quran, dan mengajarkannya sebagaimana ia mengajarkan Al-Quran.”
Dari Makhul berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Allah memberiku Al-Quran dan hikmah dua kali lipatnya.” Keduanya dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam kitab Marasilnya.
Berkata Abu Al-Baqa’ dalam Kulliyyatnya: “Kesimpulannya adalah bahwa Al-Quran dan Hadits bersatu dalam hal keduanya adalah wahyu yang diturunkan dari sisi Allah dengan dalil: ‘Itu tidak lain adalah wahyu yang diwahyukan’ (Surat An-Najm: 4), namun keduanya berbeda dari sisi bahwa Al-Quran adalah yang diturunkan untuk mukjizat dan tantangan dengannya berbeda dengan hadits, dan bahwa lafazh Al-Quran tertulis di Lauhul Mahfuzh, dan tidak ada bagi Jibril alaihissalam maupun Rasul alaihi ash-shalatu wassalam untuk bertasarruf padanya sama sekali. Adapun hadits-hadits, maka dimungkinkan yang turun kepada Jibril adalah makna murni, lalu ia memberinya pakaian ungkapan dan Rasul menjelaskan dengan ungkapan itu, atau mengilhamkannya sebagaimana kita memahami fikih, lalu Rasul mengungkapkan dengan ungkapan yang menjelaskannya.” Selesai.
Dalam Al-Maraqah bahwa di antara mereka ada yang berkata bahwa beliau alaihi ash-shalatu wassalam adalah mujtahid, ijtihadnya turun pada posisi wahyu karena ia tidak salah, dan jika salah maka akan ditegur berbeda dengan yang lain.
Di dalamnya dari Asy-Syafi’i bahwa ia berkata: “Setiap yang dihukumi oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka itu termasuk apa yang dipahaminya dari Al-Quran.” Ia berkata: karena sabda beliau shallallahu alaihi wasallam: “Sesungguhnya aku tidak menghalalkan kecuali apa yang Allah halalkan dalam kitab-Nya, dan tidak mengharamkan kecuali apa yang Allah haramkan dalam kitab-Nya.” Dan ia berkata: “Semua yang dikatakan para imam adalah penjelasan untuk Sunnah, semua Sunnah adalah penjelasan untuk Al-Quran.” Dan ia berkata: “Tidak turun kepada seorang pun urusan agama kecuali ia ada dalam Kitab Allah Ta’ala.”
Dan dikeluarkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Mas’ud: “Jika aku menyampaikan kepada kalian hadits, aku akan memberitahukan kepada kalian pembenaran darinya dari Kitab Allah.” Dan dari Ibnu Jubair: “Tidak sampai kepadaku hadits dengan cara yang benar kecuali aku dapati pembuktiannya dalam Kitab Allah Ta’ala.” Selesai.
10- Jasa-Jasa Putih Para Muhaddits Terhadap Umat Dan Syukur Atas Usaha Mereka
Berkata penyusunnya yang fakir:
Dari mana bagi orang yang fasih untuk menghitung jasa-jasa para muhaddits, mereka yang mencintai petunjuk Nabi di atas semua manusia, lalu mengikutinya dari yang terlihat dan yang hadir, dan menanggung untuk mengambilnya berbagai kesulitan perjalanan! Betapa banyak mereka melintasi gurun-gurun yang membakar seperti panasnya pasir, dan memotong dari peradaban padang-padang yang menimbulkan keputusasaan dan menakutkan hati. Mereka menjaga, memahami, dan memelihara janji golongan untuk memahami agama. Mereka menolak perbuatan para pembuat hadits palsu, dan pemalsuan para pendusta, serta mengusir kebohongan dari perkataan Rasul yang jujur dengan apa yang mereka tegakkan berupa penelitian setiap perawi yang sesuai. Mereka membukukan apa yang mereka dengar dengan sanad, untuk menghindari tuduhan mengikuti hawa nafsu dan menggunakan pendapat semata. Mereka membersihkan agama mereka dengan kehati-hatian yang agung ini, dan melatih umat untuk bersikap cermat dalam mempererat ikatan hubungan. Kasih sayang-Mu ya Allah, maka pengakuan atas kebaikan mereka adalah perkara wajib, dan syukur atas keutamaan mereka tidak akan lalai darinya kecuali orang yang menolak untuk mengikuti. Bukankah kumpulan-kumpulan mereka setelah Al-Quran adalah pilar-pilar Islam yang berdiri di atasnya bangunan-bangunannya, dan penopang-penopang agama yang darinya jelas kebenarannya? Tidak heran, seandainya bukan karena mereka memegang teguh apa yang mereka bukukan dari shahih Sunnah, niscaya bertebaran kepada manusia kuman-kuman kebatilan yang tersembunyi yang menyerang agama pada masa para pembuat hadits palsu dari orang-orang munafik yang masuk dalam agama Allah untuk mengacau. Maka Allah menolak tipu daya mereka dengan penelitian para muhaddits terhadap dongeng-dongeng mereka dan kegigihan mereka dalam pencarian hingga terbitlah matahari berita-berita shahih dan terpancarlah sinarnya di berbagai negeri, dan robekalah dari pandangan-pandangan tirai kebodohan dan penutup kesesatan. Maka rahmat Allah bagi jiwa-jiwa itu yang bangkit untuk memperkuat agama, dan ridha bagi siapa yang menghidupkan jejak-jejak mereka dari generasi berikutnya. Amin.
BAB KEDUA: TENTANG MAKNA HADITS DAN DI DALAMNYA ADA BEBERAPA PEMBAHASAN
Hakikat Hadits, Khabar, Dan Atsar
Ketahuilah: bahwa ketiga ini bersinonim menurut para muhaddits dengan makna apa yang disandarkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, atau sifat. Fuqaha Khurasan menyebut yang mauquf sebagai atsar dan yang marfu’ sebagai khabar. Pembedaan ini diikuti oleh banyak penyusun kitab.
Berkata Abu Al-Baqa’: Hadits adalah kata benda dari at-tahdits yaitu memberitakan, kemudian dinamakan dengannya perkataan, perbuatan, atau persetujuan yang dinisbatkan kepada Nabi alaihi ash-shalatu wassalam, dan dijamak menjadi “ahadits” berbeda dengan qiyas. Berkata Al-Farra’: tunggal dari ahadits adalah uhdusah, kemudian mereka menjadikannya jamak untuk hadits, dan di dalamnya ada bahwa mereka tidak mengatakan uhdusah Nabi. Dalam Al-Kasysyaf: “Ahadits adalah ism jam’ (kata benda jamak) dan darinya adalah hadits Nabi.” Dalam Al-Bahr: “Ahadits bukan ism jam’, tetapi ia adalah jamak taksir untuk hadits yang tidak sesuai qiyas seperti abathil, dan ism jam’ tidak datang pada wazan ini. Sesungguhnya kata-kata dan ungkapan-ungkapan ini dinamakan ahadits sebagaimana firman Allah Ta’ala ‘Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal dengannya’ (Surat Ath-Thur: 34) karena kata-kata hanya tersusun dari huruf-huruf yang berurutan dan berurutan, dan setiap satu dari huruf-huruf itu terjadi setelah temannya; atau karena mendengarnya menimbulkan di dalam hati ilmu-ilmu dan makna-makna. Hadits adalah lawan dari qadim (kuno), seolah-olah diperhatikan padanya perlawanan Al-Quran. Hadits adalah apa yang datang dari Nabi dan khabar adalah apa yang datang dari selain beliau. Dikatakan di antara keduanya ada umum dan khusus mutlak, maka setiap hadits adalah khabar tanpa kebalikannya.” Atsar: apa yang diriwayatkan dari para sahabat, dan boleh meluncurkannya pada perkataan Nabi juga.” Selesai.
Dalam At-Tadrib: “Dikatakan atsartu al-hadits dengan makna rawaituhu (aku meriwayatkannya), dan disebut muhaddits sebagai atsariy dinisbatkan kepada atsar.”
Berkata Imam Taqiyyuddin Ibnu Taimiyyah dalam sebagian fatwanya: “Hadits Nabawi: adalah ketika disebutkan secara mutlak tertuju kepada apa yang diceritakan darinya shallallahu alaihi wasallam setelah kenabian, dari perkataan, perbuatan, dan persetujuannya, karena sunnahnya terbukti dari ketiga cara ini. Apa yang beliau katakan, jika berupa berita, maka wajib membenarkannya, dan jika berupa syariat baik wajib, haram, atau mubah, maka wajib mengikutinya. Sesungguhnya ayat-ayat yang menunjukkan kenabian para nabi, menunjukkan bahwa mereka terpelihara dalam apa yang mereka kabarkan dari Allah Azza wa Jalla, maka berita mereka pasti benar, dan ini adalah makna kenabian yaitu Allah memberitahukan kepada mereka yang gaib dan mereka memberitahukan manusia tentang yang gaib. Rasul diperintahkan untuk menyeru makhluk dan menyampaikan risalah-risalah Rabbnya.”
Dan telah diriwayatkan bahwa Abdullah bin Amr menulis apa yang ia dengar dari Nabi, lalu sebagian orang berkata kepadanya: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berbicara dalam keadaan marah, maka jangan menulis semua yang kamu dengar.” Maka ia bertanya kepada Nabi tentang itu, lalu beliau bersabda: “Tulislah! Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, tidak keluar dari keduanya kecuali kebenaran.” Maksudnya dua bibir beliau yang mulia.
Dan telah terbukti dari Abu Hurairah bahwa ia berkata: “Tidak ada seorang pun dari sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang lebih hafal dariku kecuali Abdullah bin Amr, karena ia menulis dengan tangannya dan menghafal dengan hatinya, sedangkan aku menghafal dengan hatiku dan tidak menulis dengan tanganku.” Dan di keluarga Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash ada naskah yang ia tulis dari Nabi.
Dengan ini sebagian orang mencela hadits Amr bin Syu’aib bin Muhammad bin Abdullah bin Amr bin Al-‘Ash dan berkata: “Jika ia bermaksud kakeknya yang dekat yaitu Muhammad, maka ini mursal karena ia tidak bertemu Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan jika ia bermaksud kakeknya yang jauh maka ini terputus karena Syu’aib tidak bertemu dengannya.” Adapun imam-imam Islam dan jumhur ulama, mereka berargumen dengan hadits Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya jika sanadnya kepada Amr shahih, seperti Malik bin Anas, Sufyan bin ‘Uyainah dan semisalnya, dan seperti Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih dan lainnya. Mereka berkata: “Kakek adalah Abdullah karena ia datang dengan disebutkan namanya, dan Muhammad menemuinya.” Mereka berkata: “Dan jika naskah tertulis dari masa Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka ini lebih kuat dan lebih menunjukkan keshahihannya.” Oleh karena itu dalam naskah Amr bin Syu’aib ada hadits-hadits fikih yang di dalamnya ada kadar-kadar yang dibutuhkan oleh kebanyakan ulama Islam.
Yang dimaksud adalah bahwa hadits Rasul shallallahu alaihi wasallam jika disebutkan secara mutlak, masuk ke dalamnya penyebutan apa yang beliau katakan setelah kenabian dan penyebutan apa yang beliau lakukan, karena perbuatan-perbuatannya yang beliau disetujui padanya adalah hujjah, apalagi jika kita diperintahkan mengikutinya seperti sabda beliau: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku shalat” dan sabda beliau: “Ambillah dariku manasik kalian.” Demikian pula apa yang Allah halalkan bagi beliau, maka halal bagi umat selama tidak ada dalil pengkhususan. Oleh karena itu Allah berfirman: ‘Maka ketika Zaid telah selesai darinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia, agar tidak ada keberatan bagi orang-orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah selesai dari mereka (menceraikannya).’ (Surat Al-Ahzab: 37)
Dan ketika Allah menghalalkan bagi beliau wanita yang menghibahkan dirinya, Allah berfirman: ‘Dan (begitu pula) wanita mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, (ini adalah ketetapan) khusus bagimu, bukan untuk orang-orang mukmin (yang lain).’ (Surat Al-Ahzab: 50)
Oleh karena itu Nabi ketika ditanya tentang suatu perbuatan, beliau menyebutkan kepada penanya bahwa beliau melakukannya untuk menjelaskan kepada penanya bahwa itu mubah. Dan ketika dikatakan kepada beliau bahwa Allah telah mengampuni dosamu yang telah lalu dan yang akan datang, beliau bersabda: “Sesungguhnya aku adalah orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan paling mengetahui batas-batas-Nya.”
Termasuk yang masuk dalam makna haditsnya adalah apa yang beliau setujui mereka padanya, seperti persetujuannya terhadap mudharabah yang biasa mereka lakukan, dan persetujuannya terhadap Aisyah tentang bermain dengan boneka, dan persetujuannya pada hari raya seperti nyanyian dua budak perempuan, dan seperti permainan orang-orang Habasyah dengan tombak di masjid, dan semisalnya, dan persetujuannya terhadap mereka memakan dhabb (biawak) di meja makannya, meskipun telah shahih dari beliau bahwa itu tidak haram, dan yang semisalnya. Semua ini masuk dalam makna hadits, dan ini yang dimaksud dengan ilmu hadits karena ia hanya mencari apa yang dapat dijadikan dalil untuk agama, dan itu hanya dengan perkataan, perbuatan, atau persetujuannya.
Dan mungkin masuk ke dalamnya sebagian beritanya sebelum kenabian dan sebagian sirahnya sebelum kenabian, seperti tahannuts (beribadah) beliau di gua Hira, dan seperti baiknya sirah beliau, karena keadaan dapat dipahami darinya apa yang beliau ada padanya sebelum kenabian dari akhlak mulia dan perbuatan-perbuatan baik, seperti perkataan Khadijah kepadanya: “Sekali-kali tidak, demi Allah, Allah tidak akan menghinakanmu. Sesungguhnya kamu menyambung silaturahmi, menanggung beban orang lemah, memberi yang tidak punya, memuliakan tamu, dan menolong orang-orang dalam kebenaran.”
Dan seperti pengetahuan bahwa beliau adalah ummi, tidak menulis dan tidak membaca, dan bahwa beliau dikenal dengan kejujuran dan amanah, dan yang semisalnya dari apa yang dapat dijadikan dalil tentang keadaan-keadaannya yang bermanfaat dalam pengetahuan tentang kenabiannya dan kejujurannya. Perkara-perkara ini sangat bermanfaat dalam dalil-dalil kenabian, oleh karena itu disebutkan yang semisalnya dalam kitab-kitab sirahnya sebagaimana disebutkan di dalamnya nasabnya, kerabat-kerabatnya, dan selain itu dari keadaan-keadaannya. Ini juga mungkin masuk dalam makna hadits.
Kitab-kitab yang di dalamnya ada berita-beritanya di antaranya kitab tafsir, di antaranya kitab sirah dan maghazi, dan di antaranya kitab hadits. Kitab-kitab hadits lebih khusus dengan apa yang setelah kenabian, meskipun di dalamnya ada perkara-perkara yang terjadi sebelum kenabian, karena itu tidak disebutkan untuk menjadikannya sebagai ketetapan dan pensyariatan perbuatannya sebelum kenabian, tetapi kaum muslimin telah ijma’ bahwa yang diwajibkan kepada hamba untuk beriman dengannya dan beramal adalah apa yang beliau bawa setelah kenabian.” Selesai.
2- Penjelasan Hadits Qudsi
Berkata Ulama besar Syihab Ibnu Hajar Al-Haitami dalam syarah Arba’in Nawawiyah, dalam menjelaskan hadits yang keduapuluh empat yang bersanad para ulama Damaskus yaitu hadits Abu Dzar Al-Ghifari semoga Allah meridhainya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits yang beliau riwayatkan dari Rabbnya Ta’ala bahwa Allah berfirman: “Wahai hamba-hamba-Ku! Sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezhaliman atas diri-Ku sendiri, dan Aku jadikan kezhaliman itu haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling berbuat zhalim…” Hadits tersebut, berikut ini teksnya:
“Faedah yang manfaatnya menyeluruh dan kedudukannya sangat agung dalam perbedaan antara wahyu yang dibaca yaitu ‘Al-Qur’an’ dan wahyu yang diriwayatkan dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dari Rabbnya ‘Azza wa Jalla, yaitu hadits-hadits Ilahiyah yang disebut ‘Qudsi’; jumlahnya lebih dari seratus, dan sebagian ulama telah mengumpulkannya dalam satu juz yang besar. Dan hadits Abu Dzar ini termasuk yang paling agung di antaranya: Ketahuilah bahwa kalam yang dinisbahkan kepada Allah Ta’ala ada tiga bagian:
Pertama – dan ini yang paling mulia: ‘Al-Qur’an’ karena keistimewaannya dari yang lainnya dengan kemukjizatannya dari berbagai segi, dan karena ia merupakan mukjizat yang kekal sepanjang masa, terpelihara dari perubahan dan penggantian, karena haramnya disentuh oleh orang yang berhadats, dilafalkan oleh orang junub, diriwayatkan dengan makna, karena keharusan membacanya dalam shalat, karena disebut Qur’an, karena setiap hurufnya bernilai sepuluh kebaikan, karena larangan menjualnya dalam satu riwayat menurut Ahmad dan dimakruhkan menurut kami (Syafi’iyah), karena sebagian darinya disebut ayat dan surah. Adapun kitab-kitab lain dan hadits-hadits qudsi tidak memiliki hal-hal yang disebutkan tadi, maka boleh menyentuhnya, melafalkannya bagi orang yang disebutkan, meriwayatkannya dengan makna, tidak sah dibaca dalam shalat bahkan membatalkannya, tidak disebut Qur’an, pembacanya tidak mendapat sepuluh kebaikan per huruf, tidak dilarang menjualnya dan tidak dimakruhkan menurut kesepakatan, sebagiannya tidak disebut ayat atau surah menurut kesepakatan juga.
Kedua – Kitab-kitab para Nabi ‘alaihimush shalatu wassalam sebelum terjadi perubahan dan penggantian.
Ketiga – Hadits-hadits qudsi lainnya yaitu apa yang dinukilkan kepada kita secara ahad dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sanadnya kepada Rabbnya. Hadits ini dari kalam Allah Ta’ala sehingga dinisbahkan kepada-Nya dan ini yang lebih umum, penisbatannya kepada-Nya saat itu adalah nisbat inisiatif karena Dialah yang berbicara dengannya pertama kali. Hadits qudsi juga bisa dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena beliau yang mengabarkannya dari Allah Ta’ala. Berbeda dengan Al-Qur’an yang hanya dinisbatkan kepada Allah Ta’ala, maka dikatakan: ‘Qalallahu Ta’ala’ (Allah Ta’ala berfirman). Sedangkan dalam hadits qudsi dikatakan: ‘Qala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam fima yarwihi ‘an Rabbihi Ta’ala’ (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda dalam apa yang beliau riwayatkan dari Rabbnya Ta’ala). Para ulama berbeda pendapat tentang sunnah lainnya, apakah semuanya diwahyukan atau tidak. Ayat {Dan tiadalah yang diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya} (QS. An-Najm: 3) mendukung pendapat pertama. Oleh karena itu beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ketahuilah, sesungguhnya aku diberi Al-Kitab dan yang semisal dengannya bersamanya.”
Hadits-hadits qudsi tersebut tidak terbatas pada satu cara dari cara-cara wahyu, bahkan boleh turun dengan cara mana pun dari cara-cara wahyu seperti mimpi, ilham dalam hati, atau melalui malaikat. Bagi perawinya ada dua bentuk: Pertama, dengan mengatakan: ‘Qala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam’ atau ‘Qalallahu Ta’ala fima rawahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam’ dan maknanya sama.” Selesai.
Dalam Kulliyat Abul Baqa tentang perbedaan antara Al-Qur’an dan hadits qudsi: “Bahwa Al-Qur’an adalah apa yang lafazh dan maknanya dari Allah dengan wahyu yang jelas, adapun hadits qudsi adalah apa yang lafazhnya dari Rasul dan maknanya dari Allah dengan ilham atau mimpi.”
Berkata sebagian ulama: “Al-Qur’an adalah lafazh yang mukjiz dan diturunkan dengan perantaraan Jibril, sedangkan hadits qudsi tidak mukjiz dan tanpa perantara, dan disebut hadits qudsi, ilahi, atau rabbani.”
Berkata Ath-Thibi: “Al-Qur’an adalah lafazh yang diturunkan oleh Jibril kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan hadits qudsi adalah pemberitahuan Allah tentang maknanya dengan ilham atau mimpi, lalu Nabi memberitahukan umatnya dengan ungkapannya sendiri. Adapun hadits-hadits lainnya tidak dinisbahkan kepada Allah Ta’ala dan tidak diriwayatkan dari-Nya Ta’ala.” Selesai.
Berkata Ulama besar Sayyid Ahmad bin Al-Mubarak rahimahullahu Ta’ala dalam Al-Ibriz: “Dan aku bertanya kepadanya – maksudnya gurunya Bintang Makrifat Sayyid Abdul Aziz Ad-Dabbagh quddisa sirruhu – tentang perbedaan antara tiga hal ini yaitu Al-Qur’an, hadits qudsi, dan hadits non-qudsi. Maka beliau quddisa sirruhu berkata:
‘Perbedaan antara tiga hal ini meskipun semuanya keluar dari kedua bibir beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan semuanya disertai cahaya dari cahaya-cahaya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: bahwa cahaya yang ada dalam Al-Qur’an adalah qadim (azali) dari Dzat Allah Subhanahu karena kalam Allah Ta’ala itu qadim. Cahaya yang ada dalam hadits qudsi berasal dari ruh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dan bukan seperti cahaya Al-Qur’an, karena cahaya Al-Qur’an qadim sedangkan cahaya ini bukan qadim. Cahaya yang ada dalam hadits non-qudsi berasal dari dzat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka ada tiga cahaya yang berbeda berdasarkan penisbatannya: Cahaya Al-Qur’an dari Dzat Allah Subhanahu, cahaya hadits qudsi dari ruh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, dan cahaya hadits non-qudsi dari dzat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.’
Aku bertanya: ‘Apa perbedaan antara cahaya ruh dan cahaya dzat?’
Beliau radhiyallahu ‘anhu menjawab: ‘Dzat diciptakan dari tanah, dan dari tanah diciptakan seluruh hamba; sedangkan ruh dari Malakut A’la (alam tinggi), dan mereka adalah makhluk yang paling mengenal Allah Subhanahu. Setiap sesuatu rindu kepada asalnya, maka cahaya ruh terkait dengan Allah Subhanahu sedangkan cahaya dzat terkait dengan makhluk. Oleh karena itu engkau lihat hadits-hadits qudsi berkaitan dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam menjelaskan keagungan-Nya atau menampakkan rahmat-Nya atau mengingatkan keluasan kerajaan-Nya dan banyaknya pemberian-Nya. Contoh yang pertama adalah hadits: “Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya orang pertama kalian dan orang terakhir kalian, manusia dan jin kalian…” hingga akhir hadits yang diriwayatkan Abu Dzar dalam Shahih Muslim. Contoh yang kedua adalah hadits: “Aku telah menyediakan untuk hamba-hamba-Ku yang shalih…” Contoh yang ketiga adalah hadits: “Tangan Allah penuh, tidak akan habis oleh nafkah, berlimpah siang dan malam…” dan seterusnya. Ini termasuk ilmu ruh tentang Allah Subhanahu. Sedangkan hadits-hadits non-qudsi membahas apa yang memperbaiki negeri dan hamba dengan menyebut halal dan haram serta dorongan untuk mentaati dengan menyebut janji dan ancaman.’ Ini sebagian yang aku pahami dari ucapannya radhiyallahu ‘anhu dan sejujurnya aku tidak memenuhinya dan tidak membawakan seluruh makna yang beliau isyaratkan.
Aku bertanya: ‘Apakah hadits qudsi termasuk kalam Allah ‘Azza wa Jalla atau tidak?’
Beliau menjawab: ‘Bukan dari kalam-Nya, tetapi dari kalam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.’
Aku bertanya: ‘Lalu mengapa dinisbatkan kepada Rabb Subhanahu sehingga dikatakan: ‘hadits qudsi’ dan dikatakan: ‘fima yarwihi ‘an Rabbihi’ (dalam apa yang beliau riwayatkan dari Rabbnya), dan jika dari kalam beliau ‘alaihis salam lalu periwayatan apa yang beliau bawa darinya tentang Rabbnya, dan bagaimana kita memahami kata ganti dalam sabda-Nya: ‘Wahai hamba-hamba-Ku, seandainya orang pertama kalian dan orang terakhir kalian…’ dan sabda-Nya: ‘Aku telah menyediakan untuk hamba-hamba-Ku yang shalih…’ dan sabda-Nya: ‘Pagi ini sebagian hamba-Ku beriman kepada-Ku dan sebagian kafir…’? Karena kata ganti ini tidak pantas kecuali untuk Allah, maka hadits-hadits qudsi adalah dari kalam Allah Ta’ala meskipun lafazh-lafazhnya bukan untuk kemukjizatan dan kita tidak diwajibkan membacanya.’
Beliau radhiyallahu ‘anhu menjawab satu kali: ‘Sesungguhnya cahaya-cahaya dari Allah Subhanahu berhembus pada dzat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga terjadi musyahadah (penyaksian) khusus baginya – meskipun beliau selalu dalam musyahadah – jika beliau mendengar dari cahaya-cahaya itu kalam Allah Subhanahu atau turun kepadanya malaikat maka itulah ‘Al-Qur’an’. Jika beliau tidak mendengar kalam dan tidak turun kepadanya malaikat maka itulah waktu hadits qudsi. Beliau ‘alaihish shalatu wassalam berbicara dan tidak berbicara saat itu kecuali dalam urusan ketuhanan dengan mengagungkannya, menyebut hak-hak-Nya. Segi penisbatan kalam ini kepada Rabb Subhanahu adalah bahwa ia terjadi bersamaan dengan musyahadah ini yang di dalamnya bercampur berbagai perkara sehingga yang ghaib menjadi syahadah (yang disaksikan) dan yang bathin menjadi zhahir. Maka dinisbatkan kepada Rabb dan dikatakan: ‘hadits rabbani’ dan dikatakan: ‘fima yarwihi ‘an Rabbihi ‘Azza wa Jalla’. Segi kata ganti adalah bahwa kalam beliau ‘alaihis salam keluar dalam bentuk hikayah lisan al-hal (keadaan) yang beliau saksikan dari Rabbnya ‘Azza wa Jalla. Adapun hadits non-qudsi maka ia keluar bersama cahaya yang tenang dalam dzat beliau ‘alaihis salam yang tidak pernah hilang darinya selamanya. Itu karena Allah ‘Azza wa Jalla memberi dzat beliau ‘alaihis salam dengan cahaya-cahaya Allah sebagaimana Dia memberi jasad matahari dengan cahaya-cahaya yang dapat dirasakan. Maka cahaya itu melekat pada dzat yang mulia sebagaimana cahaya matahari melekat padanya.
Beliau berkata di lain waktu: ‘Jika kita menganggap orang yang terkena demam yang terus menerus dengan kadar tertentu, dan kadang demamnya menguat sehingga ia kehilangan kesadarannya dan berbicara dengan apa yang tidak ia ketahui, dan di lain waktu demamnya menguat tetapi tidak menghilangkan kesadarannya dan ia tetap berakal dan berbicara dengan apa yang ia ketahui. Maka demam ini memiliki tiga keadaan: kadar umumnya, kekuatannya yang menghilangkan kesadaran, dan kekuatannya yang tidak menghilangkan kesadaran. Demikian pula cahaya-cahaya dalam dzat beliau ‘alaihis salam: Jika dalam kadar umumnya maka kalam saat itu adalah hadits non-qudsi. Jika cahaya-cahaya memancar dan menyibukkan dzat sehingga beliau ‘alaihis salam keluar dari keadaan umumnya maka kalam saat itu adalah kalam Allah Subhanahu, dan ini keadaan beliau ‘alaihis salam saat turunnya Al-Qur’an. Jika cahaya-cahaya memancar tetapi tidak mengeluarkannya dari keadaan beliau ‘alaihis salam maka kalam saat itu disebut hadits qudsi.’
Beliau berkata di lain waktu: ‘Jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berbicara dan kalam itu tanpa pilihan beliau maka itu ‘Al-Qur’an’. Jika dengan pilihannya, lalu jika saat itu memancar cahaya-cahaya yang datang maka itu hadits qudsi. Jika cahaya-cahaya yang permanen maka itu hadits non-qudsi. Karena kalam beliau pasti disertai cahaya-cahaya Allah Subhanahu, maka semua yang beliau shallallahu ‘alaihi wasallam ucapkan adalah wahyu yang diwahyukan. Dengan perbedaan keadaan cahaya-cahaya, terbagi menjadi tiga bagian tersebut, wallahu a’lam.’
Berkata Sayyid Ahmad bin Al-Mubarak: ‘Aku berkata: ini adalah kalam yang sangat bagus, tetapi apa dalilnya bahwa hadits qudsi bukan dari kalam Allah ‘Azza wa Jalla?’
Beliau radhiyallahu ‘anhu menjawab: ‘Kalam Allah Ta’ala tidak tersembunyi.’ Aku bertanya: ‘Dengan kasyaf (penyingkapan)?’ Beliau radhiyallahu ‘anhu menjawab: ‘Dengan kasyaf dan tanpa kasyaf. Siapa pun yang berakal dan mendengarkan Al-Qur’an lalu mendengarkan yang lain pasti mengetahui perbedaannya. Para Sahabat radhiyallahu ‘anhum adalah manusia yang paling berakal, dan mereka tidak meninggalkan agama mereka yang dianut nenek moyang mereka kecuali karena kejelasan kalam Allah Ta’ala. Seandainya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya ada yang menyerupai hadits-hadits qudsi, tidak akan ada seorang pun yang beriman. Tetapi yang membuat tengkuk-tengkuk tunduk adalah Al-Qur’an yang mulia yang merupakan kalam Rabb Subhanahu wa Ta’ala.’
Aku bertanya kepadanya: ‘Dari mana mereka tahu bahwa itu kalam Rabb Ta’ala padahal mereka menyembah berhala dan belum pernah mengenal Allah ‘Azza wa Jalla, sehingga mereka tahu bahwa itu kalam-Nya? Paling jauh yang mereka ketahui adalah bahwa itu kalam yang di luar kemampuan manusia, barangkali dari malaikat misalnya?’
Beliau radhiyallahu ‘anhu menjawab: ‘Setiap orang yang mendengarkan Al-Qur’an dan menjalankan makna-maknanya pada hatinya, ia akan tahu dengan pengetahuan dharuri (pasti) bahwa itu kalam Rabb Subhanahu. Karena keagungan yang ada di dalamnya dan kekuatan yang meliputinya tidak lain adalah keagungan ketuhanan dan kekuatan uluhiyah. Orang yang berakal cerdas jika mendengarkan kalam penguasa yang baru (makhluk) lalu mendengarkan kalam rakyatnya, ia akan menemukan pada kalam penguasa jiwa yang dengannya ia mengenalinya, bahkan jika kita anggap ia buta dan datang kepada sekelompok orang yang berbicara dan penguasa berada di tengah mereka dan mereka bergantian berbicara, ia akan membedakan kalam penguasa dari yang lain tanpa ada keraguan sedikitpun. Ini dalam hal makhluk dengan makhluk, apalagi kalam Yang Qadim. Para Sahabat radhiyallahu ‘anhum mengenal Rabb mereka ‘Azza wa Jalla dari Al-Qur’an, mengenal sifat-sifat-Nya dan apa yang Dia layak terima dari ketuhanan-Nya. Mendengarkan Al-Qur’an bagi mereka dalam memberikan ilmu qath’i (pasti) tentang Allah ‘Azza wa Jalla seperti menyaksikan dan musyahadah langsung, sehingga Allah Subhanahu di sisi mereka seperti orang yang duduk bersama, dan tidak ada yang tidak mengenal teman duduknya.’
Kemudian Ibnu Al-Mubarak memindahkan kalam gurunya yang disebutkan tadi tentang apa yang dengannya dikenali kalam Allah Ta’ala, maka lihatlah. Kami memindahkan pembahasan tersebut hanya karena keistimewaannya, karena ia adalah pendapat yang indah yang membuat hati lapang, wallahul ‘alim.
3- Menyebutkan Orang Pertama yang Membukukan Hadits
Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam muqaddimah Fathul Bari: “Ketahuilah – semoga Allah memberi ilmu kepadaku dan kepadamu – bahwa atsar-atsar (hadits-hadits) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak dibukukan dalam bentuk kumpulan dan tidak disusun di masa para Sahabat dan tabi’in senior karena dua alasan:
Pertama: Mereka pada awalnya dilarang melakukan itu sebagaimana tetap dalam Shahih Muslim, karena khawatir sebagiannya bercampur dengan Al-Qur’an yang Agung.
Kedua: Karena luasnya hafalan mereka dan mudahnya pemahaman mereka, dan karena kebanyakan mereka tidak bisa menulis. Kemudian terjadi di akhir masa tabi’in pembukuan atsar dan penyusunan akhbar (berita-berita) ketika para ulama tersebar di berbagai negeri dan banyak terjadi bid’ah dari Khawarij, Rafidhah, dan pengingkar takdir.
Maka orang pertama yang mengumpulkan itu adalah ‘Ar-Rabi’ bin Shabih’, ‘Sa’id bin Abi ‘Arubah’ dan lainnya. Mereka menyusun setiap bab secara terpisah sampai bangkit tokoh-tokoh besar dari generasi ketiga, lalu mereka membukukan hukum-hukum.
Imam Malik menyusun ‘Al-Muwaththa’ dan di dalamnya beliau memilih hadits kuat dari hadits penduduk Hijaz, dan mencampurnya dengan pendapat-pendapat Sahabat dan fatwa-fatwa tabi’in dan setelah mereka. Abu Muhammad Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij menyusun di Makkah, Abu ‘Amr Abdurrahman bin ‘Amr Al-Auza’i di Syam, Abu Abdullah Sufyan bin Sa’id Ats-Tsauri di Kufah, dan Abu Salamah Hammad bin Salamah bin Dinar di Basrah. Kemudian banyak ulama dari generasi mereka mengikuti metode mereka sampai sebagian imam melihat untuk mengkhususkan hadits Nabi saja, dan itu pada awal tahun 200 H. Maka Ubaidullah bin Musa Al-‘Absi Al-Kufi menyusun musnad, Musaddad bin Musarhad Al-Bashri menyusun musnad, Asad bin Musa Al-Umawi menyusun musnad, dan Nu’aim bin Hammad Al-Khuza’i yang tinggal di Mesir menyusun musnad.”
“Kemudian para imam setelah itu mengikuti jejak mereka, jarang ada imam dari para hafizh kecuali menyusun haditsnya dalam bentuk musnad seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Utsman bin Syaibah dan lainnya dari para ulama besar.”
“Dan di antara mereka ada yang menyusun karya berdasarkan bab-bab dan musnad sekaligus, seperti Abu Bakar bin Abi Syaibah.”
“Ketika Imam Bukhari melihat karya-karya penyusunan ini dan meriwayatkannya, dia mendapati karya-karya tersebut mengumpulkan hadits shahih dan hasan, serta banyak di antaranya termasuk hadits yang lemah. Maka bangkitlah semangatnya untuk mengumpulkan hadits shahih, dan semakin kuatlah semangatnya karena apa yang dia dengar dari gurunya Imam Ishaq bin Rahawaih, ketika beliau berkata kepada orang-orang yang hadir di sisinya dan Bukhari ada di antara mereka: ‘Seandainya kalian menyusun sebuah kitab ringkasan tentang sunnah shahih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.’ Imam Bukhari berkata: ‘Maka hal itu terpatri dalam hatiku, lalu aku mulai mengumpulkan Al-Jami’ Ash-Shahih.'”
Imam Suyuthi berkata: “Orang-orang yang disebutkan sebagai yang pertama kali mengumpulkan hadits, semuanya berasal dari pertengahan abad kedua Hijriyah. Adapun awal mula kodifikasi hadits, maka itu terjadi pada awal abad pertama dalam masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz.” Al-Hafizh dalam Fathul Bari juga menjelaskan bahwa orang pertama yang mengkodifikasi hadits adalah Ibnu Syihab atas perintah Umar bin Abdul Aziz, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dari jalur Muhammad bin Hasan dari Malik, dia berkata: “Orang pertama yang mengkodifikasi ilmu adalah Ibnu Syihab —yaitu Az-Zuhri—.” Dan Al-Harawi mengeluarkan dalam Dzammul Kalam dari jalur Yahya bin Sa’id dari Abdullah bin Dinar, dia berkata: “Para Sahabat dan Tabi’in tidak menulis hadits-hadits, mereka hanya menyampaikannya secara lisan dan menghafalnya, kecuali kitab tentang zakat dan sedikit hal yang dapat ditemukan peneliti setelah penelitian menyeluruh. Hingga ketika dikhawatirkan ilmu akan hilang dan para ulama banyak yang meninggal, Umar bin Abdul Aziz memerintahkan Abu Bakar Al-Hazmi dalam suratnya kepadanya: Lihatlah apa yang ada dari sunnah atau hadits, lalu tulislah.”
Imam Malik berkata dalam Al-Muwaththa’ riwayat Muhammad bin Hasan: “Yahya bin Sa’id mengabarkan kepada kami bahwa Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada Abu Bakar bin Amru bin Hazm: ‘Lihatlah apa yang ada dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atau sunnah atau hadits atau semacam itu, lalu tulislah untukku, karena aku khawatir ilmu akan hilang dan para ulama akan pergi.’” Hadits ini digantung oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, dan dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dalam Tarikh Ashbahan dengan lafazh: Umar bin Abdul Aziz menulis surat ke berbagai negeri: “Lihatlah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu kumpulkanlah.”
Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ibnu Wahb, aku mendengar Malik berkata: “Umar bin Abdul Aziz menulis surat kepada berbagai kota untuk mengajarkan kepada mereka sunnah dan fiqih, dan dia menulis surat ke Madinah untuk menanyakan tentang apa yang telah berlalu, agar mereka mengamalkan apa yang ada pada mereka, dan dia menulis surat kepada Abu Bakar bin Hazm agar mengumpulkan sunnah-sunnah dan menuliskannya kepadanya.” Namun Umar wafat padahal Ibnu Hazm telah menulis kitab-kitab sebelum dikirim kepadanya.
4. Penjelasan tentang Sahabat yang Paling Banyak Meriwayatkan Hadits dan Fatwa:
Dalam At-Taqrib dan Syarahnya: “Yang paling banyak meriwayatkan hadits di antara para Sahabat adalah Abu Hurairah, dia meriwayatkan lima ribu tiga ratus tujuh puluh empat hadits; dan meriwayatkan darinya lebih dari delapan ratus orang, dan dialah yang paling hafal di antara para Sahabat. Al-Baihaqi menyandarkan dari Imam Syafi’i bahwa beliau berkata: ‘Abu Hurairah adalah yang paling hafal di antara para perawi hadits pada zamannya.’ Ibnu Sa’d meriwayatkan bahwa Ibnu Umar mendoakannya dengan rahmat saat jenazahnya dan berkata: ‘Dia menjaga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk kaum muslimin.’ Kemudian Abdullah bin Umar meriwayatkan dua ribu enam ratus tiga puluh hadits. Kemudian Anas bin Malik meriwayatkan dua ribu dua ratus delapan puluh enam hadits. Kemudian Ibnu Abbas meriwayatkan seribu enam ratus enam puluh hadits. Kemudian Jabir bin Abdullah meriwayatkan seribu lima ratus empat puluh hadits. Kemudian Abu Sa’id Al-Khudri Sa’d bin Malik meriwayatkan seribu seratus tujuh puluh hadits. Kemudian Aisyah Ash-Shiddiqah Ummul Mukminin meriwayatkan dua ribu dua ratus sepuluh hadits. Tidak ada di antara para Sahabat yang haditsnya melebihi seribu kecuali mereka, dan merekalah yang dimaksud dalam syair:
“Tujuh orang dari para Sahabat meriwayatkan lebih dari seribu hadits dari Al-Mukhtar (Nabi) sebaik-baik orang Mudhar: Abu Hurairah, Sa’d, Jabir, Anas, Shiddiqah (Aisyah), Ibnu Abbas, dan juga Ibnu Umar.”
Adapun yang paling banyak berfatwa, Ibnu Hazm berkata: “Yang paling banyak berfatwa secara mutlak adalah Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, dan Aisyah.”
Dia berkata: “Dapat dikumpulkan dari fatwa masing-masing dari mereka satu jilid yang tebal.”
Dia berkata: “Setelah mereka ada dua puluh orang: Abu Bakar, Utsman, Abu Musa, Mu’adz, Sa’d bin Abi Waqqash, Abu Hurairah, Anas, Abdullah bin Amru bin Al-Ash, Salman, Jabir, Abu Sa’id, Thalhah, Az-Zubair, Abdurrahman bin Auf, Imran bin Hushain, Abu Bakar, Ubadah bin Ash-Shamit, Mu’awiyah, Ibnu Az-Zubair, dan Ummu Salamah.”
Dia berkata: “Dapat dikumpulkan dari fatwa masing-masing dari mereka satu juz kecil.”
Dia berkata: “Di antara para Sahabat ada sekitar seratus dua puluh orang yang sangat sedikit dalam berfatwa, tidak diriwayatkan dari salah seorang dari mereka kecuali satu atau dua atau tiga masalah, seperti Ubay bin Ka’ab, Abu Darda’, Abu Thalhah, Al-Miqdad…” dan dia menyebutkan yang lainnya.
Imam Muhammad bin Sa’d berkata dalam Ath-Thabaqat, Muhammad bin Umar Al-Aslami berkata: “Sedikitnya riwayat dari para pembesar Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena mereka meninggal sebelum mereka dibutuhkan. Sesungguhnya banyaknya riwayat dari Umar bin Al-Khaththab dan Ali bin Abi Thalib karena keduanya memegang kekuasaan, lalu ditanya, dan memutuskan perkara di antara manusia. Semua Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah para imam yang diteladani, dan dihafal dari mereka apa yang mereka lakukan, mereka dimintai fatwa lalu berfatwa, dan mereka mendengar hadits lalu menyampaikannya. Para pembesar Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih sedikit haditsnya daripadanya dibanding yang lain, seperti Abu Bakar, Utsman, Thalhah, Az-Zubair, Sa’d bin Abi Waqqash, Abdurrahman bin Auf, Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Sa’id bin Zaid bin Amru bin Nufail, Ubay bin Ka’ab, Sa’d bin Ubadah, Ubadah bin Ash-Shamit, Usaid bin Hudhair, Mu’adz bin Jabal, dan yang setara dengan mereka. Tidak datang dari mereka hadits yang banyak seperti yang datang dari para pemuda Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam seperti Jabir bin Abdullah, Abu Sa’id Al-Khudri, Abu Hurairah, Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab, Abdullah bin Amru bin Al-Ash, Abdullah bin Abbas, Rafi’ bin Khudaij, Anas bin Malik, Al-Bara’ bin ‘Azib, dan yang setara dengan mereka, karena mereka masih hidup dan umur mereka panjang di tengah manusia sehingga manusia membutuhkan mereka. Banyak dari Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah tiada, dan di antara mereka ada yang tidak meriwayatkan satu pun hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, padahal mungkin persahabatan, duduk bersama, dan mendengarnya lebih banyak dari yang meriwayatkan hadits darinya. Tetapi kami memahami hal itu dari mereka sebagai kehati-hatian dalam meriwayatkan hadits, dan karena mereka tidak dibutuhkan karena banyaknya Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan karena kesibukan dengan ibadah dan perjalanan jihad di jalan Allah hingga mereka pergi dan tidak dihafal dari mereka dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sesuatu pun.”
5. Penyebutan Para Tokoh Tabi’in dalam Hadits dan Fatwa:
Mereka adalah yang dikenal sebagai Tujuh Fuqaha dari Madinah: Sa’id bin Al-Musayyab, Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar Ash-Shiddiq, Urwah bin Az-Zubair, Kharijah bin Zaid bin Tsabit, Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf, Ubaidullah bin Utbah bin Mas’ud, dan Sulaiman bin Yasar Al-Hilali. Demikianlah mereka dihitung oleh mayoritas ulama Hijaz. Ibnu Mubarak menjadikan Salim bin Abdullah bin Umar menggantikan Abu Salamah. Abu Az-Zinad menjadikan keduanya diganti dengan Abu Bakar bin Abdurrahman. Ibnu Madini menghitung mereka dua belas orang dan menambahkan Ismail saudara Kharijah, Salim, Hamzah, Zaid atau Ubaidullah, dan Bilal menggantikan Abdullah bin Umar, serta Aban bin Utsman dan Qabiishah bin Dzu’aib.
Dari Imam Ahmad bin Hanbal: “Yang paling utama dari Tabi’in adalah Ibnu Al-Musayyab.” Dikatakan kepadanya: “Bagaimana dengan Alqamah dan Al-Aswad?” Dia berkata: “Dia setara dengan keduanya.”
Dan dari beliau juga: “Aku tidak mengetahui di antara mereka seperti Abu Utsman An-Nahdi, Qais bin Abi Hazim, Alqamah, dan Masruq.”
Dan dari beliau juga: “Tidak ada yang paling banyak berfatwa di antara Tabi’in selain Hasan dan Atha’. Atha’ adalah mufti Bashrah.” Demikian dalam At-Taqrib dan Syarahnya.
BAB KETIGA: PENJELASAN TENTANG ILMU HADITS; BERISI BEBERAPA MASALAH
1. Hakikat Ilmu Hadits; Riwayah dan Dirayah, Objek Pembahasannya, dan Tujuannya:
Izzuddin bin Jama’ah berkata: “Ilmu hadits adalah ilmu tentang kaidah-kaidah yang dengannya dapat diketahui keadaan sanad dan matan. Objek pembahasannya adalah sanad dan matan, dan tujuannya adalah mengetahui hadits shahih dari yang lainnya.”
Ibnu Al-Akfani berkata: “Ilmu hadits khusus tentang riwayah adalah ilmu yang mencakup pemindahan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan perbuatan-perbuatannya, meriwayatkannya, menjaga hafalannya, dan meneliti lafazh-lafazhnya. Dan ilmu hadits khusus tentang dirayah adalah ilmu yang darinya dapat diketahui hakikat periwayatan dan syarat-syaratnya, macam-macamnya, hukum-hukumnya, keadaan para perawi dan syarat-syarat mereka, jenis-jenis yang diriwayatkan dan hal-hal yang berkaitan dengannya.”
As-Suyuthi berkata: “Maka hakikat riwayah adalah memindahkan sunnah dan semacamnya serta menyandarkan hal itu kepada siapa yang dinisbatkan kepadanya dengan cara tahdits, ikhbar, dan sebagainya. Syarat-syaratnya adalah: perawinya memikul apa yang diriwayatkannya dengan salah satu cara pemikul beban dari mendengar, menyerahkan, ijazah, dan semacamnya. Macam-macamnya adalah ketersambungan, ketidaktersambungan, dan semacamnya. Hukum-hukumnya adalah diterima atau ditolak. Keadaan para perawi adalah keadilan dan jarh. Syarat-syarat mereka dalam memikul beban dan dalam menyampaikan akan datang penjelasan singkatnya. Jenis-jenis yang diriwayatkan adalah karya-karya yang disusun berupa musnad, mu’jam, ajza’, dan lain-lain. Dan hal-hal yang berkaitan dengannya adalah mengetahui istilah ahlinya.”
2. Maksud dari Ilmu Hadits:
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata dalam syarah muqaddimah Muslim: “Sesungguhnya yang dimaksud dari ilmu hadits adalah memverifikasi makna-makna matan, memverifikasi ilmu sanad dan mu’allal. Illah adalah ungkapan tentang makna dalam hadits yang tersembunyi yang mengharuskan lemahnya hadits padahal zahirnya selamat darinya. Illah kadang ada pada matan, kadang pada sanad. Dan yang dimaksud dari ilmu ini bukan sekadar mendengar, mengajarkan, atau menulis, melainkan perhatian pada verifikasinya, penelitian tentang makna tersembunyi matan dan sanad, memikirkan hal itu, terus-menerus memperhatikannya, merujuk kepada ahlinya, menelaah kitab-kitab ahli tahqiq di dalamnya, dan mencatat apa yang didapat dari hal-hal berharga dan lainnya. Maka penuntut ilmu menghafal dengan hatinya dan menyebarkannya dengan tulisan, kemudian terus menelaah apa yang ditulisnya, berusaha mencapai tahqiq dalam apa yang ditulisnya, dan berhati-hati di dalamnya, karena setelah itu akan menjadi sandaran baginya. Dia bermuzakarah dengan hafalannya tentang hal itu dengan orang yang berkecimpung dalam bidang ini, baik yang setara dengannya dalam tingkat, atau di atasnya, atau di bawahnya. Karena dengan muzakarah, hafalan akan mantap, terverifikasi, terkuatkan, terpatri, dan bertambah sesuai dengan banyaknya bermuzakarah. Bermuzakarah satu jam dengan ahli dalam bidang itu lebih bermanfaat daripada menelaah dan menghafal berjam-jam bahkan berhari-hari. Hendaknya dalam bermuzakarah dia berusaha bersikap insaf, bertujuan mendapat dan memberi manfaat, tidak bersikap tinggi terhadap temannya dengan hatinya, perkataannya, atau kondisi lainnya, berbicara dengannya dengan ungkapan yang baik dan lembut. Dengan demikian ilmunya akan berkembang, hafalannya akan tumbuh baik, dan Allah Maha Mengetahui.”
3. Batasan Musnad, Muhaddits, dan Hafizh:
Sering ditemukan dalam kitab-kitab pemberian gelar kepada orang yang menekuni atsar dengan salah satunya, sehingga orang yang tidak memahami istilah kaum tersebut mengira ketiganya bersinonim dan boleh memberi gelar dengan semuanya secara mutlak, padahal tidak demikian.
Penjelasannya adalah bahwa musnad (dengan kasrah nun) adalah orang yang meriwayatkan hadits dengan sanadnya, baik dia memiliki ilmu tentangnya atau tidak ada padanya kecuali sekadar meriwayatkannya. Adapun muhaddits maka dia lebih tinggi darinya, yaitu orang yang mengetahui sanad, illat, dan nama-nama rijal, serta banyak menghafal matan dan mendengar kitab-kitab yang enam, musnad-musnad, mu’jam-mu’jam, ajza’ hadits. Adapun hafizh maka dia bersinonim dengan muhaddits menurut ulama salaf.
Syaikh Fathuddin bin Sayyidun Nas berkata: “Muhaddits pada zaman kita adalah orang yang berkecimpung dalam hadits riwayah dan dirayah, mengumpulkan para perawinya, mengetahui banyak dari perawi dan riwayat pada zamannya, dan menonjol dalam hal itu hingga bagiannya diketahui dalam hal itu dan ketelitiannya terkenal di dalamnya. Jika dia memperluas hal itu hingga mengenal guru-gurunya dan guru-guru satu generasi setelah generasi, sehingga apa yang dia ketahui dari setiap generasi lebih banyak dari yang tidak dia ketahui, maka inilah hafizh. Adapun apa yang diceritakan dari sebagian ulama terdahulu dari perkataan mereka: ‘Kami tidak menghitung ahli hadits kecuali orang yang telah menulis dua puluh ribu hadits dalam imla’,’ maka hal itu sesuai dengan zaman mereka!”
Imam Abu Syamah berkata: “Ilmu-ilmu hadits sekarang ada tiga: yang paling mulia adalah menghafal matannya, mengetahui kata-kata yang ganjil dan fiqihnya. Yang kedua menghafal sanadnya, mengetahui rijal-nya, dan membedakan yang shahih dari yang lemah. Yang ketiga mengumpulkan, menulis, mendengar, membuat jalur-jalurnya, dan mencari yang tinggi di dalamnya.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Siapa yang mengumpulkan ketiga hal ini maka dia adalah faqih muhaddits yang sempurna, dan siapa yang memiliki dua di antaranya maka dia di bawahnya.” Demikian dalam At-Tadrib.
BAB KEEMPAT: TENTANG PENGENALAN JENIS-JENIS HADITS, DAN DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA PEMBAHASAN
1- Penjelasan tentang Jumlah Jenis-Jenis Hadits:
Ketahuilah: “Bahwa para imam ilmu musthalah hadits telah menyebutkan dalam karya-karya mereka berbagai jenis hadits yang mungkin untuk diklasifikasikan, dan jumlah yang disebutkan oleh An-Nawawi dan As-Suyuthi dalam At-Tadrib adalah enam puluh lima jenis. Ia berkata: “Itu bukanlah akhir dari yang mungkin dalam hal tersebut, karena ia dapat dibagi lagi menjadi jenis-jenis yang tak terhitung jumlahnya, sebab keadaan dan sifat-sifat perawi hadits tidak terhitung, begitu juga keadaan dan sifat-sifat matan hadits tidak terhitung.”
Al-Hazimi berkata dalam kitab Al-Ajalah: “Ilmu hadits mencakup jenis-jenis yang banyak yang mencapai seratus; setiap jenis dari itu adalah ilmu yang berdiri sendiri.”
Meskipun demikian, jenis-jenis hadits tidak keluar dari tiga macam: shahih hasan, hasan, dan dhaif. Karena jika ia memiliki sifat-sifat penerimaan pada tingkat tertingginya maka ia shahih, atau pada tingkat terendahnya maka ia hasan, atau tidak memiliki sifat-sifat tersebut sama sekali maka ia dhaif. Dan engkau akan melihat perincian apa yang disebutkan beserta jenis-jenis pentingnya dengan pola yang indah.
2- Penjelasan tentang Hadits Shahih:
Para imam dalam bidang ini berkata: “Hadits shahih adalah hadits yang sanadnya bersambung dengan periwayatan dari orang yang adil lagi dhabit (kuat hafalannya) dari orang yang seperti dia, dan terbebas dari syudzudz (kejanggalan) dan illah (cacat tersembunyi). Yang kami maksud dengan bersambung adalah yang tidak terputus dengan cara apapun, maka keluarlah hadits munqathi, muadhdhal, dan mursal menurut pendapat yang tidak menerimanya. Dan dengan adil maksudnya bukan orang yang keadilannya tidak diketahui dan bukan yang dicela, maka keluarlah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang majhul dzatnya atau keadaannya atau yang dikenal lemah. Dan dengan dhabit maksudnya adalah orang yang hafal dan teliti, maka keluarlah hadits yang diriwayatkan oleh orang yang lalai dan banyak kesalahannya. Dan dengan syudzudz maksudnya adalah apa yang diriwayatkan oleh orang tsiqah yang berbeda dengan riwayat orang-orang. Dan dengan illah maksudnya adalah apa yang padanya terdapat sebab-sebab tersembunyi yang merusak, maka keluarlah hadits syadz dan mu’allal. Akan datang penjelasan semua hal yang dikecualikan ini insya Allah Ta’ala.
3- Penjelasan tentang Shahih Lidzatihi dan Shahih Lighayrihi:
Ketahuilah: “Bahwa apa yang kami definisikan pertama kali adalah shahih lidzatihi (shahih karena dirinya sendiri) karena ia memiliki sifat-sifat penerimaan pada tingkat tertingginya. Adapun shahih lighayrihi (shahih karena yang lain) adalah hadits yang dinilai shahih karena sebab yang di luar dirinya, karena ia tidak memiliki sifat-sifat penerimaan pada tingkat tertingginya seperti hadits hasan. Karena sesungguhnya jika hadits hasan diriwayatkan dari jalur lain, ia naik dengan dukungan yang menguatkannya dari derajat hasan ke tingkat shahih. Demikian juga hadits yang dikuatkan dengan penerimaan para ulama terhadapnya, maka ia dihukumi shahih meskipun tidak memiliki sanad yang shahih.” Demikian juga hadits yang sesuai dengan ayat dari Al-Quran atau sebagian asas-asas syariat.
Ibnu Al-Hashshar berkata: “Seorang ahli fiqih dapat mengetahui keshahihan hadits jika tidak ada pembohong dalam sanadnya dengan kesesuaiannya terhadap ayat dari Kitab Allah atau sebagian asas-asas syariat, maka hal itu membawanya untuk menerima dan mengamalkan hadits tersebut.”
4- Tingkatan-tingkatan Hadits Shahih:
Tingkatan hadits shahih berbeda-beda karena perbedaan sifat-sifat yang mengharuskan penshahihan dalam hal kekuatan. Karena ketika sifat-sifat tersebut memberikan kuat sangka (ghalabah azh-zhann) yang menjadi poros keshahihan, maka ia mengharuskan adanya tingkatan-tingkatan yang sebagiannya di atas yang lain sesuai dengan hal-hal yang menguatkan. Jika demikian, maka hadits yang perawinya berada pada tingkat tertinggi dalam keadilan, kedhabitan, dan sifat-sifat lain yang mewajibkan tarjih (penguatan) adalah lebih shahih dari yang di bawahnya. Di antara tingkat tertinggi dalam hal itu adalah apa yang disebut oleh sebagian imam sebagai sanad paling shahih, seperti Az-Zuhri dari Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya, dan seperti Muhammad bin Sirin dari Ubaidah bin Amr, dan As-Salmani dari Ali, dan seperti Ibrahim An-Nakha’i dari Alqamah dari Ibnu Mas’ud, dan seperti Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar, dan ini adalah pendapat Al-Bukhari.
Al-Imam Abu Manshur At-Tamimi berkata: “Maka berdasarkan ini, sanad paling agung adalah Asy-Syafi’i dari Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar karena ijma’ bahwa perawi paling agung dari Malik adalah Asy-Syafi’i. Dan berdasarkan ini maka yang paling agung adalah riwayat Al-Imam Ahmad bin Hanbal dari Asy-Syafi’i dari Malik, karena kesepakatan bahwa orang paling agung yang mengambil dari Asy-Syafi’i dari kalangan ahli hadits adalah Al-Imam Ahmad. Dan jalur ini dinamakan: “Silsilah Adz-Dzahab” (Rantai Emas).”
Yang dipegang adalah tidak boleh memutlakkan pernyataan “sanad paling shahih” untuk jalur tertentu. Namun dapat diambil manfaat dari kumpulan apa yang telah dimutlakkan para imam terhadapnya bahwa ia lebih kuat daripada yang tidak mereka mutlakkan. Dan terlampir pada keutamaan ini adalah hadits yang disepakati oleh dua syaikh (Al-Bukhari dan Muslim) untuk mengeluarkannya dibanding dengan hadits yang diriwayatkan sendiri oleh salah satu dari keduanya, dan hadits yang diriwayatkan sendiri oleh Al-Bukhari dibanding dengan hadits yang diriwayatkan sendiri oleh Muslim, karena kesepakatan para ulama setelah mereka berdua untuk menerima kitab mereka dengan penuh penerimaan. Demikian dalam Syarh An-Nukhbah dan At-Tadrib.
5- Negeri-negeri yang Paling Kuat dalam Hadits Shahih di Masa Salaf:
Al-Imam Taqiyuddin Ibnu Taimiyyah rahimahullah Ta’ala berkata: “Para ahli ilmu hadits sepakat bahwa hadits yang paling shahih adalah yang diriwayatkan oleh penduduk Madinah, kemudian penduduk Bashrah, kemudian penduduk Syam.”
Al-Khatib berkata: “Jalur-jalur sunnah yang paling shahih adalah yang diriwayatkan oleh penduduk dua tanah haram; Makkah dan Madinah, karena tadlis (penyembunyian cacat sanad) dari mereka sedikit, dan kedustaan serta pemalsuan hadits di tempat mereka sangat jarang. Bagi penduduk Yaman ada riwayat-riwayat yang bagus dan jalur-jalur yang shahih, namun jumlahnya sedikit, dan rujukannya juga kepada penduduk Hijaz. Bagi penduduk Bashrah ada sunnah-sunnah yang tetap dengan sanad-sanad yang jelas, yang tidak dimiliki oleh yang lain karena banyaknya riwayat mereka. Dan orang-orang Kufah seperti mereka dalam hal banyaknya riwayat, namun riwayat-riwayat mereka banyak cacatnya dan sedikit keselamatannya dari illah. Dan hadits orang-orang Syam kebanyakannya adalah mursal dan munqathi’ (terputus), dan yang bersambung dari yang disandarkan oleh orang-orang tsiqah adalah baik, dan yang dominan padanya adalah yang berkaitan dengan nasihat-nasihat.”
Hisyam bin Urwah berkata: “Jika orang Irak menceritakan kepadamu seribu hadits, maka buanglah sembilan ratus sembilan puluh, dan ragukanlah yang tersisa.”
Al-Hakim berkata: “Sanad orang-orang Syam yang paling kuat adalah Al-Auza’i dari Hassan bin Athiyyah dari para sahabat.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Sebagian imam mereka menguatkan riwayat Sa’id bin Abdul Aziz dari Rabi’ah bin Yazid dari Abu Idris Al-Khaulani dari Abu Dzar.” Demikian dalam At-Tadrib.
Saya katakan: Hadits-hadits perawi dari negeri-negeri ini dapat dikenali dari Musnad Ahmad, karena di dalamnya disebutkan Musnad penduduk Bashrah, Musnad penduduk Syam, dan seterusnya.
6- Pembagian Hadits Shahih:
An-Nawawi rahimahullah Ta’ala berkata: “Hadits shahih terbagi menjadi beberapa bagian: yang paling tinggi adalah yang disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim, kemudian yang diriwayatkan sendiri oleh Al-Bukhari, kemudian yang diriwayatkan sendiri oleh Muslim, kemudian yang sesuai dengan syarat keduanya meskipun mereka tidak mengeluarkannya, kemudian yang sesuai dengan syarat Al-Bukhari, kemudian yang sesuai dengan syarat Muslim, kemudian yang dishahihkan oleh imam-imam selain mereka. Maka ini adalah tujuh bagian.”
Al-Allamah Qasim Qutlubugha dalam catatan kakinya pada Syarh An-Nukhbah karya gurunya Ibnu Hajar berkata: “Yang ditunjukkan oleh analisis adalah bahwa hadits yang sesuai dengan syarat keduanya dan tidak memiliki illah didahulukan atas hadits yang dikeluarkan Muslim sendiri, karena kekuatan hadits adalah dengan memandang kepada perawinya, bukan dengan memandang kepada keberadaannya dalam kitab tertentu.”
7- Makna Ucapan Mereka: “Yang Paling Shahih dalam Bab Ini adalah Demikian”:
An-Nawawi rahimahullah Ta’ala berkata: “Ungkapan ini tidak mengharuskan keshahihan hadits, karena mereka berkata: ‘Ini adalah yang paling shahih yang datang dalam bab ini’ meskipun hadits itu dhaif, dan maksud mereka adalah yang paling kuat atau yang paling sedikit kedhaifahannya.”
8- Orang Pertama yang Menyusun Kitab Shahih:
An-Nawawi dalam At-Taqrib berkata: “Karya pertama yang disusun dalam shahih yang murni adalah Shahih Al-Bukhari.”
Ia berhati-hati dengan kata “murni” untuk mengecualikan Al-Muwaththa’ karya Al-Imam Malik, karena ia meskipun merupakan karya pertama yang disusun dalam shahih, namun tidak murni berisi hadits shahih saja, tetapi memasukkan hadits mursal, munqathi’, dan balaghah, dan itu semua hujjah menurut pendapatnya. Adapun Al-Bukhari meskipun memasukkan ta’liq dan semacamnya, namun ia memasukkannya sebagai penguat dan pendukung, maka penyebutannya di dalamnya tidak mengeluarkannya dari kategori murni berisi shahih. Demikian pembedaan Ibnu Hajar, dan As-Suyuthi membantahnya bahwa hadits-hadits mursal dalam Al-Muwaththa’ dengan statusnya sebagai hujjah menurut pendapatnya tanpa syarat, dan menurut imam-imam yang sepaham dengannya, adalah hujjah bagi kita karena hadits mursal adalah hujjah bagi kita jika dikuatkan, dan tidak ada hadits mursal dalam Al-Muwaththa’ kecuali memiliki penguat atau beberapa penguat. Dan Ibnu Abdul Barr telah menyusun kitab tentang menyambungkan hadits mursal, munqathi’, dan muadhdhal dalam Al-Muwaththa’.”
Dan berdasarkan ini maka orang pertama yang menyusun kitab shahih adalah Al-Imam Malik radhiyallahu ‘anhu.
9- Penjelasan bahwa Hadits Shahih Tidak Dikumpulkan Secara Lengkap dalam Satu Kitab:
Al-Allamah Al-Amir dalam syarahnya pada “Gharami Shahih” berkata: “Hadits shahih tidak dikumpulkan secara lengkap dalam satu kitab sama sekali, karena perkataan Al-Bukhari: ‘Aku menghafal seratus ribu hadits yang shahih dan dua ratus ribu dari yang lainnya’ dan tidak ditemukan dalam Shahihain, bahkan tidak juga dalam kitab-kitab yang enam ini jumlah hadits shahih sebanyak itu.”
An-Nawawi rahimahullah berkata: “Sesungguhnya Al-Bukhari dan Muslim radhiyallahu ‘anhuma tidak berkomitmen untuk mengumpulkan semua hadits shahih, bahkan shahih dari mereka berdua pernyataan tegas mereka bahwa mereka tidak mengumpulkan semuanya. Mereka hanya bermaksud mengumpulkan sejumlah hadits shahih sebagaimana penyusun dalam fiqih mengumpulkan sejumlah masalah, bukan bermaksud menghadirkan semua masalahnya. Tetapi ketika mereka berdua meninggalkan hadits yang sanadnya shahih secara lahiriah sebagai dasar dalam babnya dan mereka tidak mengeluarkan yang serupa dengannya atau yang menggantikannya, maka yang zhahir dari keadaan mereka adalah bahwa mereka menemukan illah padanya jika mereka melihatnya, dan mungkin mereka meninggalkannya karena lupa atau lebih memilih untuk tidak memperpanjang, atau mereka melihat bahwa yang lain yang mereka sebutkan dapat menggantikannya, atau karena alasan lain. Wallahu a’lam.
As-Sakhawi dalam Al-Fath berkata: “Sesungguhnya dua syaikh tidak mengumpulkan semua hadits shahih dalam kitab mereka, bahkan jika dikatakan bahwa mereka tidak mengumpulkan semua yang menjadi syarat mereka maka itu benar. Dan masing-masing dari mereka berdua telah menyatakan dengan tegas tentang tidak mengumpulkan semuanya. Dan dengan demikian tuntutan Ad-Daruquthni kepada mereka berdua dalam karya yang ia khususkan dengan penulisan tentang hadits-hadits dari para perawi sahabat yang diriwayatkan dari mereka melalui jalur-jalur shahih yang mereka berdua tinggalkan meskipun sesuai dengan syarat mereka.”
Demikian juga perkataan Ibnu Hibban: “Seharusnya Al-Bukhari dan Muslim ditanya tentang mengapa mereka meninggalkan mengeluarkan hadits-hadits yang sesuai dengan syarat mereka” tidaklah wajib. Oleh karena itu Al-Hakim berkata: “Dan tidak ada satupun dari mereka yang menghukumi bahwa tidak ada hadits shahih selain yang mereka keluarkan.” Dan As-Salafi menyebutkan dalam Mu’jam As-Safar: “Bahwa sebagian mereka melihat dalam mimpi Abu Dawud penyusun As-Sunan bersama yang lain berkumpul, dan salah seorang dari mereka berkata: ‘Setiap hadits yang tidak diriwayatkan oleh Al-Bukhari, maka terlepas darimu kendali kendaraanmu.'”
10- Penjelasan bahwa Lima Kitab Asas Tidak Melewatkan dari Hadits Shahih Kecuali Sedikit:
An-Nawawi berkata: “Yang benar adalah bahwa lima kitab asas tidak melewatkan dari hadits shahih kecuali yang sedikit, maksud saya adalah Shahihain dan Sunan Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i. Dan tidak dikatakan bahwa hadits-hadits dalam kitab-kitab tersebut jauh di bawah jumlah yang disebutkan Al-Bukhari sebelumnya, karena kami katakan: Al-Bukhari bermaksud bahwa hadits shahih mencapai seratus ribu dengan menghitung yang berulang dan mauquf serta atsar para sahabat dan tabi’in serta fatwa-fatwa mereka yang salaf menamakan setiap hal tersebut dengan nama hadits, dan ini pasti.”
11- Penyebutan Orang-orang yang Menyusun Kitab tentang Hadits-hadits Paling Shahih:
Al-Hafizh Abu Al-Fadhl Abdurrahim Al-Iraqi mengumpulkan dalam buku yang menghitung sanad-sanad paling shahih berupa kitab tentang hukum-hukum yang disusunnya berdasarkan bab-bab fiqih yang ia namai: “Taqrib Al-Asanid wa Tartib Al-Masanid” (Mendekatkan Sanad-sanad dan Menyusun Musnad-musnad), dan ia adalah kitab yang bagus yang ia kumpulkan dari enam belas jalur yang dikatakan tentangnya bahwa itu adalah sanad-sanad paling shahih baik secara mutlak maupun terbatas. Meskipun demikian, banyak hadits yang terlewatkan darinya sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Hajar.
12- Penjelasan Buah-Buah yang Dipetik dari Pohon Hadits Sahih yang Diberkahi:
Buah Pertama:
Kesahihan hadits mengharuskan keyakinan pasti terhadapnya, sebagaimana yang dipilih oleh Ibnu Ash-Shalah mengenai dua kitab Shahih (Bukhari dan Muslim), dan beliau memastikan bahwa ini adalah pendapat yang benar.
As-Sakhawi berkata dalam Fathul Mughits: “Sebelum beliau, pendapat ini telah dikemukakan oleh jumhur (mayoritas) ulama hadits dan ulama ushul, serta para salaf pada umumnya, mengenai khabar (berita) yang diterima dengan penerimaan umum. Bahkan demikian juga tidak hanya satu orang mengenai dua kitab Shahih.”
Abu Ishaq Al-Isfarayini berkata: “Ahli bidang ini (hadits) telah bersepakat bahwa berita-berita yang termuat dalam dua kitab Shahih dipastikan kesahihan asal-usulnya dan matannya, dan tidak terjadi perselisihan di dalamnya dengan kondisi apapun. Jika terjadi perselisihan, maka itu adalah perselisihan dalam jalur dan perawinya.” Beliau berkata: “Barangsiapa yang menyelisihi hukumnya terhadap suatu khabar darinya dan tidak memiliki takwil yang dibenarkan terhadap khabar tersebut, maka kami membatalkan hukumnya karena khabar-khabar ini telah diterima oleh umat dengan penerimaan.”
As-Suyuthi mengutip dalam At-Tadrib, di akhir pembahasan tentang faedah keempat dari masalah-masalah hadits sahih, dari Al-Hafizh Ibnu Nashr As-Sijzi bahwa beliau berkata: “Para fuqaha (ahli fikih) dan lainnya telah bersepakat bahwa seorang laki-laki jika bersumpah dengan talak bahwa semua yang ada dalam kitab Bukhari adalah sahih dari ucapan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tanpa keraguan di dalamnya, maka ia tidak melanggar sumpah.”
Juga disebutkan bahwa Imam Al-Haramain berkata: “Jika seseorang bersumpah dengan talak istrinya bahwa apa yang ada dalam dua kitab Shahih yang mereka (Bukhari dan Muslim) putuskan kesahihannya dari perkataan Nabi, maka aku wajibkan talak kepadanya karena ijma (konsensus) kaum muslimin atas kesahihannya.”
Ibnu Ash-Shalah mengecualikan dari yang dipastikan kesahihannya dalam keduanya apa yang diperbincangkan dari hadits-hadits keduanya, dan Al-Hafizh Ibnu Hajar telah menjawabnya dalam muqaddimah Fathul Bari secara lengkap. An-Nawawi berkata: “Apa yang dilemahkan dari hadits-hadits keduanya dibangun atas illat (cacat) yang tidak merusak.”
Ini dan dikatakan bahwa kesahihan hadits tidak mengharuskan keyakinan pasti dalam realitasnya karena kemungkinan kesalahan dan kelupaan dari perawi yang tsiqah (terpercaya). An-Nawawi menisbatkannya kepada mayoritas dan para muhaqiq (peneliti teliti), dan bahwa mereka berkata: “Sesungguhnya ia memberikan dzan (prasangka kuat) selama tidak mutawatir.” Beliau berkata dalam Syarah Muslim: “Karena itu adalah sifat hadits ahad, dan tidak ada perbedaan dalam hal itu antara dua Syaikh (Bukhari dan Muslim) dan lainnya. Penerimaan umat hanya memberikan manfaat wajibnya mengamalkan apa yang ada dalam keduanya tanpa berhenti untuk menelitinya, berbeda dengan lainnya yang tidak diamalkan sampai diteliti dan ditemukan padanya syarat-syarat kesahihan. Tidak mengharuskan dari ijma umat untuk mengamalkan apa yang ada dalam keduanya adanya ijma mereka atas keyakinan pasti bahwa itu adalah kalam Nabi shallallahu alaihi wasallam.”
Al-Bulqini mendiskusikan An-Nawawi dalam apa yang beliau adopsi, dan menyebutkan bahwa apa yang dikatakan Ibnu Ash-Shalah diriwayatkan dari banyak tokoh utama empat mazhab dan bahwa itu adalah mazhab ahli hadits seluruhnya dan mazhab salaf pada umumnya. Bahkan Ibnu Thahir Al-Maqdisi berlebihan sehingga menyertakan padanya apa yang sesuai syarat keduanya meskipun mereka tidak mengeluarkannya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Syarah An-Nukhbah: “Khabar yang dikelilingi qarain (petunjuk-petunjuk pendukung) memberikan ilmu (pengetahuan pasti), berbeda dengan yang menolak itu.” Beliau berkata: “Dan itu adalah beberapa jenis, di antaranya: apa yang dikeluarkan oleh dua Syaikh dalam dua kitab Shahih mereka yang tidak mencapai tingkat mutawatir, karena dikelilingi qarain, di antaranya: keagungan keduanya dalam bidang ini, keutamaan keduanya dalam membedakan yang sahih dari lainnya, dan penerimaan para ulama terhadap dua kitab mereka dengan penerimaan. Penerimaan ini sendiri lebih kuat dalam memberikan ilmu daripada sekadar banyaknya jalur yang tidak mencapai tingkat mutawatir, kecuali bahwa ini khusus untuk apa yang tidak dikritik oleh seorangpun dari para hafizh dan apa yang tidak terjadi tarik-menarik antara kandungan maknanya di mana tidak ada tarjih (penguat), karena mustahil bahwa dua hal yang bertentangan memberikan ilmu tentang kebenaran keduanya tanpa tarjih salah satunya atas yang lain. Selain itu, ijma telah terjadi atas penyerahan kesahihannya.”
Kemudian beliau berkata: “Di antaranya adalah hadits masyhur, jika memiliki jalur-jalur yang berbeda-beda dan selamat dari kelemahan perawi dan illat. Di antaranya adalah hadits mutasalsil (berantai) dengan para imam hafizh ketika tidak gharib (asing), seperti hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad misalnya, dan ada yang berbagi dengannya dari Asy-Syafii, dan ada yang berbagi dengannya dari Malik, maka sesungguhnya itu memberikan ilmu kepada pendengarnya dengan dalil dari segi keagungan perawinya.”
Beliau berkata: “Jenis-jenis yang kami sebutkan ini tidak menghasilkan ilmu kecuali bagi ulama yang mendalam dalam hadits, yang mengetahui keadaan para perawi dan illat. Dan karena selain beliau tidak memperoleh ilmu karena kekurangannya dari sifat-sifat yang disebutkan, tidak meniadakan terjadinya ilmu bagi yang mendalam tersebut.” Selesai. Ibnu Katsir berkata: “Dan aku bersama Ibnu Ash-Shalah dalam apa yang beliau andalkan dan tunjukkan.” As-Suyuthi berkata: “Aku katakan, dan itu yang aku pilih dan aku tidak meyakini selainnya.” Aku katakan:
Telah dirangkum dalam pendapat bahwa kesahihan hadits mengharuskan keyakinan pasti terhadapnya tiga mazhab:
Pertama: Mengharuskan itu secara mutlak meskipun tidak dikeluarkan oleh dua Syaikh, dan ini adalah yang dikatakan Ibnu Thahir Al-Maqdisi.
Kedua: Mengharuskan itu dalam apa yang diriwayatkan oleh keduanya atau salah satunya, dan ini adalah yang diadopsi Ibnu Ash-Shalah dan lainnya.
Ketiga: Mengharuskan itu dalam dua kitab Shahih, dalam hadits masyhur, dan dalam hadits mutasalsil dengan para imam, dan ini adalah yang diadopsi Ibnu Hajar sebagaimana kami jelaskan.
Buah Kedua:
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Syarah An-Nukhbah: “Para ulama telah sepakat atas wajibnya mengamalkan setiap yang sahih meskipun tidak dikeluarkan oleh dua Syaikh.”
Imam Syamsuddin Ibnul Qayyim berkata dalam “I’lamul Muwaqqiin”: “Engkau melihat banyak orang ketika datang hadits sesuai dengan pendapat orang yang ia taklidi, dan telah menyelisihinya perawinya, ia berkata: ‘Hujjah dalam apa yang diriwayatkan, bukan dalam ucapannya.’ Tetapi ketika datang pendapat perawi sesuai dengan pendapat orang yang ia taklidi, sedangkan haditsnya menyelisihinya, ia berkata: ‘Perawi tidak akan menyelisihi apa yang diriwayatkannya kecuali (ada alasan).’ Kami melihat itu dalam satu bab dan ini termasuk kontradiksi yang paling buruk.”
“Yang kami pertanggungjawabkan kepada Allah dan tidak ada jalan lain bagi kami adalah bahwa hadits jika sahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan tidak sahih darinya hadits lain yang menasakhnya, maka kewajiban atas kami dan atas umat untuk mengambil haditsnya dan meninggalkan apa yang menyelisihinya. Kami tidak meninggalkannya karena keberatan siapa pun dari manusia siapapun dia, tidak perawi dan tidak lainnya, karena mungkin perawi lupa haditsnya dan tidak ingat ketika berfatwa, atau tidak menangkap dalilahnya atas masalah tersebut, atau mentakwilnya dengan takwil yang lemah, atau dalam prasangkanya ada yang menentangnya padahal tidak bertentangan dalam realitasnya, atau ia bertaklid kepada selainnya dalam fatwanya yang menyelisihinya karena keyakinannya bahwa ia lebih alim darinya dan bahwa ia hanya menyelisihinya karena ada yang lebih kuat darinya. Seandainya diperkirakan hilangnya semua itu -dan tidak ada jalan untuk mengetahui hilangnya atau memprasangkakannya- perawi tidaklah ma’shum (terlindungi dari kesalahan), dan penyelisihannya terhadap apa yang diriwayatkannya tidak menyebabkan gugurnya keadilannya sampai keburukannya mengungguli kebaikannya. Berbeda dengan hadits tunggal ini, tidak terjadi baginya hal tersebut.”
Dalam kitab “Qamush Asy-Syariah” karya As-Sa’di: “Jika sahabat merafa’kan (menisbatkan) khabar dari Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan mewajibkan suatu perbuatan, maka wajib mengamalkannya atas siapa yang sampai kepadanya dari mukallaf sampai ia mendapati khabar lainnya yang menasakh khabar tersebut, dan ketika itu maka atas orang yang mengamalkan khabar pertama harus kembali kepada yang kedua dan meninggalkan amal dengan yang pertama.”
Di dalamnya juga: “Setiap masalah yang tidak lepas kebenaran di dalamnya dari salah satu dari dua pendapat, lalu rusak salah satunya karena tegaknya dalil atas kerusakannya, maka sahihlah bahwa kebenaran ada pada yang lain.” Allah Ta’ala berfirman: “Maka apakah setelah kebenaran itu kecuali kesesatan? Maka bagaimana kamu dipalingkan?” (Surat Yunus: 32)
Imam Ibnul Qayyim berkata dalam I’lamul Muwaqqiin: “Imam Ahmad jika menemukan nash (teks) berfatwa dengan kandungannya, dan tidak berpaling kepada apa yang menyelisihinya atau siapa yang menyelisihinya, siapapun dia. Karena itu beliau tidak berpaling kepada keberatan Umar radhiyallahu anhu dalam masalah wanita yang dicerai ba’in karena hadits Fathimah binti Qais. Tidak pula kepada keberatannya dalam tayamum bagi orang junub karena hadits Ammar bin Yasir. Tidak pula keberatannya dalam melanjutkan wewangian oleh orang yang ihram yang ia wangiankan dengannya sebelum ihramnya karena kesahihan hadits Aisyah dalam hal itu. Tidak pula keberatannya dalam mencegah orang yang ifrad dan qiran dari memfasakh (mengubah) ke tamattu karena kesahihan hadits-hadits fasakh. Demikian juga beliau tidak berpaling kepada pendapat Ali, Utsman, Thalhah, dan Ubay bin Ka’ab radhiyallahu anhum dalam meninggalkan mandi dari iksal (bersetubuh tanpa mengeluarkan mani), karena kesahihan hadits Aisyah bahwa ia melakukannya bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lalu mereka mandi. Tidak berpaling kepada pendapat Ibnu Abbas dan salah satu dari dua riwayat dari Ali bahwa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya yang hamil adalah yang paling lama dari dua batas waktu karena kesahihan hadits Subai’ah Al-Aslamiyyah. Tidak berpaling kepada pendapat Mu’adz dan Mu’awiyah dalam mewariskan muslim dari kafir karena kesahihan hadits yang melarang saling mewarisi antara keduanya. Tidak berpaling kepada pendapat Ibnu Abbas dalam sharf (penukaran mata uang) karena kesahihan hadits yang menyelisihinya. Tidak pula kepada pendapatnya tentang bolehnya (memakan) daging keledai demikian juga. Ini sangat banyak dan beliau tidak mendahulukan atas hadits sahih suatu amal, pendapat, qiyas, pendapat sahabat, atau tidak adanya pengetahuannya tentang yang menyelisihi yang banyak orang menyebutnya ijma dan mendahulukannya atas hadits sahih. Sungguh Asy-Syafii telah menegaskan dalam risalahnya yang baru bahwa: ‘Apa yang tidak diketahui padanya perselisihan tidak dikatakan sebagai ijma.’ Dan lafazhnya: ‘Apa yang tidak diketahui padanya perselisihan maka bukan ijma.'”
Kemudian Ibnul Qayyim berkata: “Nash-nash Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menurut Imam Ahmad dan seluruh imam hadits lebih agung daripada didahulukan atasnya prasangka ijma yang kandungannya adalah tidak adanya pengetahuan tentang yang menyelisihi. Seandainya itu dibolehkan, niscaya nash-nash menjadi terlantarkan, dan layak bagi setiap orang yang tidak mengetahui yang menyelisihi dalam hukum suatu masalah, bahwa ia mendahulukan ketidaktahuannya tentang yang menyelisihi atas nash-nash. Inilah yang diingkari oleh Imam Ahmad dan Asy-Syafii dari klaim ijma, bukan apa yang disangka sebagian orang bahwa itu adalah menganggap jauh adanya.”
Al-Arif Asy-Sya’rani quddisa sirruhu (semoga Allah menguduskan rahasianya) berkata dalam Al-Mizan: “Jika engkau bertanya: ‘Apa yang harus kulakukan dengan hadits-hadits yang sahih setelah wafat imamku, dan ia tidak mengambilnya?’ Maka jawabannya: ‘Sepatutnya bagimu untuk mengamalkannya karena imammu seandainya mendapatkannya dan sahih menurutnya, barangkali ia akan memerintahkanmu dengannya, karena para imam semuanya adalah tawanan di tangan syariat. Barangsiapa yang melakukan itu maka sungguh ia telah meraih kebaikan dengan kedua tangannya. Barangsiapa yang berkata: ‘Aku tidak mengamalkan hadits kecuali jika imamku mengambilnya,’ maka terlewatlah baginya kebaikan yang banyak, sebagaimana halnya banyak dari para muqallid (pengikut) imam-imam mazhab. Yang lebih utama bagi mereka adalah mengamalkan setiap hadits yang sahih setelah imam mereka sebagai pelaksanaan wasiat para imam. Karena keyakinan kami pada mereka bahwa seandainya mereka hidup dan mendapatkan hadits-hadits yang sahih setelah mereka, niscaya mereka mengambilnya dan mengamalkannya serta meninggalkan setiap qiyas yang mereka qiyaskan dan setiap pendapat yang mereka ucapkan. Sungguh telah sampai kepada kami dari jalan-jalan yang sahih bahwa Imam Asy-Syafii mengirim pesan kepada Imam Ahmad bin Hanbal: ‘Jika sahih di sisi kalian suatu hadits maka beritahukan kepada kami agar kami mengambilnya dan meninggalkan setiap pendapat yang kami ucapkan sebelum itu atau yang diucapkan selain kami, karena kalian lebih hafal terhadap hadits dan kami lebih tahu dengannya.'”
Asy-Sya’rani quddisa sirruhu juga berkata dalam bantahan terhadap orang yang mengklaim bahwa Imam Abu Hanifah radhiyallahu anhu mendahulukan qiyas atas hadits, inilah nashnya: “Kemungkinan bahwa orang yang menisbatkan kepada Imam Abu Hanifah bahwa ia mendahulukan qiyas atas nash mendapatkan itu dalam perkataan para muqallidnya yang mewajibkan amal dengan apa yang mereka dapati dari imam mereka berupa qiyas, dan meninggalkan hadits yang sahih setelah wafat imam. Maka imam dimaafkan sedangkan pengikutnya tidak dimaafkan. Perkataan mereka: ‘Sesungguhnya imam kami tidak mengambil hadits ini’ tidak tegak sebagai hujjah karena kemungkinan ia tidak mendapatkannya atau mendapatkannya tetapi tidak sahih menurutnya. Sungguh telah disebutkan sebelumnya perkataan para imam semuanya: ‘Jika sahih hadits maka itu adalah mazhab kami.’ Dan tidak ada bagi seorangpun bersamanya qiyas atau hujjah kecuali ketaatan kepada Allah dan ketaatan kepada Rasul-Nya dengan tunduk kepadanya.”
Al-Umdah Asy-Syahir As-Sayyid Muhammad Abidin Ad-Dimasyqi berkata dalam syarah manzhūmah yang bernama Uqūd Rasmi Al-Mufti: “Sesungguhnya Imam Abu Hanifah rahimahullah Ta’ala, karena sangat berhati-hati dan wara’nya serta ilmunya bahwa ikhtilaf (perbedaan) termasuk dari jejak rahmat, berkata kepada sahabat-sahabatnya: ‘Jika menghadap kepada kalian suatu dalil maka katakanlah dengannya.'”
Beliau berkata setelah beberapa baris: “Maka sungguh telah sahih dari Abu Hanifah bahwa ia berkata: ‘Jika sahih hadits maka itu adalah mazhabku.’ Dan sungguh Imam Ibnu Abdil Barr telah meriwayatkan itu dari Abu Hanifah dan imam-imam lainnya. Juga Imam Asy-Sya’rani mengutipnya dari Imam-Imam yang Empat. Beliau mengutip di dalamnya dari Al-Bahr, katanya mereka mengutip dari sahabat-sahabat kami bahwa tidak halal bagi seorangpun untuk berfatwa dengan pendapat kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengatakannya, sampai disebutkan dalam As-Sirajiyyah bahwa ini adalah sebab menyalahi Isham terhadap Imam, dan ia sering berfatwa dengan keberatan pendapatnya karena ia tidak mengetahui dalil, dan tampak baginya dalil selainnya lalu ia berfatwa dengannya.”
Di dalamnya juga dari Al-Allamah Qasim bahwa ia berkata dalam risalahnya yang bernama Raf’ul Isytibah ‘an Mas’alatil Miyah: “Ketika para ulama kami radhiyallahu Ta’ala anhum melarang orang yang memiliki kemampuan untuk melihat dari semata-mata bertaklid kepada mereka, berdasarkan apa yang diriwayatkan Asy-Syaikh Al-Imam Al-Allamah Abu Ishaq Ibrahim bin Yusuf, ia berkata: Abu Yusuf menceritakan kepada kami dari Abu Hanifah rahimahullah Ta’ala bahwa ia berkata: ‘Tidak layak bagi seorangpun untuk berfatwa dengan pendapat kami sampai ia mengetahui dari mana kami mengatakannya.’ Aku melacak sumber-sumber mereka dan memperoleh darinya dengan pujian kepada Allah Ta’ala yang banyak, dan aku tidak puas dengan taklid apa yang ada dalam lembaran-lembaran banyak penulis… dan seterusnya.”
Beliau berkata dalam risalah lain: “Dan sungguh aku, segala puji bagi Allah, berkata sebagaimana yang dikatakan Ath-Thahawi kepada Ibnu Harbawih: ‘Tidak bertaklid kecuali orang fanatik atau orang bodoh.'”
Buah Ketiga:
Dalam “Hushūlul Ma’mūl min Ilmil Ushūl” inilah nashnya: “Ketahuilah bahwa tidak merusak khabar sahih amal mayoritas umat yang menyelisihinya, karena pendapat mayoritas bukan hujjah. Demikian juga amal penduduk Madinah yang menyelisihinya, berbeda dengan Malik dan pengikutnya, karena mereka sebagian dari umat dan karena kemungkinan khabar itu tidak sampai kepada mereka. Tidak merusaknya amal perawi dengannya yang menyelisihinya, berbeda dengan jumhur Hanafiyyah dan sebagian Malikiyyah, karena kita dituntut untuk mengikuti apa yang sampai kepada kita dari khabar, dan kita tidak dituntut dengan apa yang dipahami perawi. Tidak datang dari yang mendahulukan amal perawi atas riwayatnya suatu hujjah yang layak untuk dijadikan dalil dengannya. Tidak merusaknya kenyataan bahwa itu termasuk yang umum balyanya (umum terkenanya) berbeda dengan Hanafiyyah dan Abu Abdullah Al-Bashri, karena amal para sahabat dan tabiin dengan hadits ahad dalam hal itu. Tidak merusaknya kenyataan bahwa itu dalam hudud dan kafarat, berbeda dengan Al-Karkhi dari Hanafiyyah. Tidak ada wajah bagi perselisihan ini karena ia adalah khabar orang adil dalam hukum syar’i, dan tidak tetap dalam hudud dan kafarat dalil yang mengkhususkannya dari keumuman hukum-hukum syar’i. Juga tidak merusaknya kenyataan bahwa itu adalah ziyadah (tambahan) atas nash Alquran atau Sunnah qath’iyyah, berbeda dengan Hanafiyyah. Mereka berkata jika datang dengan tambahan maka itu adalah nasakh (penghapusan) yang tidak diterima. Yang benar adalah penerimaan karena itu adalah tambahan yang tidak bertentangan dengan yang ditambahi sehingga dapat diterima. Klaim bahwa itu nasikh (menghapus) tertolak. Demikian juga jika datang khabar yang menkhususkan yang umum dari kitab atau sunnah maka sesungguhnya itu diterima dan yang umum dibangun atas yang khusus, berbeda dengan sebagian Hanafiyyah. Demikian juga jika datang yang membatasi mutlak Kitab atau Sunnah mutawatirah. Juga tidak merusaknya kenyataan perawi tunggal menyendiri dengan tambahan padanya atas apa yang diriwayatkan selainnya jika ia adil, karena individu dapat menghafalkan apa yang tidak dihafal oleh jamaah. Dengannya berkata jumhur, dan ini dalam keadaan tidak ada pertentangan, jika tidak maka riwayat jamaah lebih kuat. Seperti menyendirinya orang adil dengan tambahan adalah menyendirinya dengan merafa’kan hadits kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang dihentikan oleh jamaah. Demikian juga menyendirinya dengan menyanadkan hadits yang mereka mursal-kan. Demikian juga menyendirinya dengan menghubungkan hadits yang mereka putuskan, maka sesungguhnya itu diterima darinya karena itu adalah tambahan atas apa yang mereka riwayatkan dan penshahihan atas apa yang mereka illat-kan. Juga tidak merusaknya kenyataan bahwa ia keluar dalam bentuk memukulkan amtsal (memberikan perumpamaan).”
Buah Keempat:
Imam Syamsuddin Ibnul Qayyim Ad-Dimasyqi berkata dalam kitab Ar-Ruh: “Sepatutnya dipahami dari Rasul shallallahu alaihi wasallam maksud beliau tanpa ghuluw (berlebih-lebihan) dan tanpa taqshir (kurang). Maka janganlah dibebankan pada kalam beliau apa yang tidak dapat ditanggungnya, dan janganlah dikurangkan dari maksud beliau dan apa yang beliau tujukan dari petunjuk dan penjelasan. Sungguh telah terjadi dengan mengabaikan itu dan berpaling darinya dari kesesatan dari kebenaran apa yang tidak diketahui kecuali oleh Allah. Bahkan buruknya pemahaman terhadap Allah dan Rasul-Nya adalah asal dari setiap bid’ah dan kesesatan yang tumbuh dalam Islam. Bahkan ia adalah asal dari setiap kesalahan dalam ushul dan furu. Terlebih lagi jika ditambahkan kepadanya buruknya niat, maka bertepatan buruknya pemahaman dalam sebagian hal dari yang diikuti dengan baiknya niatnya, dan buruknya niat dari pengikut. Betapa musibahnya agama dan ahlinya! Hanya kepada Allah-lah kita memohon pertolongan. Tidakkah hal ini yang menjerumuskan Qadariyyah, Murji’ah, Khawarij, Mu’tazilah, Jahmiyyah, Rafidhah, dan seluruh kelompok-kelompok ahli bid’ah kecuali buruknya pemahaman terhadap Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam, sampai agama di tangan kebanyakan manusia menjadi hasil dari pemahaman-pemahaman ini. Adapun yang dipahami oleh para sahabat radhiyallahu Ta’ala anhum dan yang mengikuti mereka dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam maka diabaikan, tidak diperhatikan, dan mereka (orang-orang ini) tidak mengangkat kepalanya dengannya. Karena banyaknya contoh-contoh kaidah ini, kami meninggalkannya, karena seandainya kami menyebutkannya niscaya bertambah melebihi puluhan ribu, sampai sungguh engkau melewati kitab dari awalnya hingga akhirnya lalu engkau tidak mendapati penulisnya memahami dari Allah dan Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam maksud beliau sebagaimana yang seharusnya di satu tempat pun. Ini hanya diketahui oleh orang yang mengetahui apa yang ada pada manusia dan memaparkannya kepada apa yang dibawa oleh Rasul. Adapun orang yang membalikkan perkara lalu memaparkan apa yang dibawa oleh Rasul shallallahu alaihi wasallam kepada apa yang ia yakini dan anut serta ia taklidi di dalamnya kepada orang yang ia berbaik sangka dengannya, maka tidak bermanfaat pembicaraan dengannya sedikitpun. Maka biarkanlah ia dengan apa yang ia pilih untuk dirinya, dan biarkanlah ia dengan apa yang ia kuasai, dan pujilah Allah yang telah menyehatkanmu dari apa yang mengujinya dengannya.”
Imam Allamah Syaikh Shalih al-Fulani al-Maliki al-Atsari berkata dalam kitabnya “Iqazhul Himam”: “Kamu akan melihat sebagian orang jika menemukan hadits yang sesuai dengan mazhabnya, maka dia gembira dengannya, tunduk kepadanya, dan menerimanya. Namun jika dia menemukan hadits shahih yang selamat dari nasakh dan pertentangan, yang mendukung mazhab selain imamnya, maka dia membuka pintu kemungkinan-kemungkinan yang jauh, berpaling darinya dan menghindar, serta mencari wajah-wajah tarjih untuk mazhab imamnya meski bertentangan dengan para Sahabat, Tabiin, dan nash yang jelas. Jika dia mensyarah kitab hadits, dia akan membelokkan setiap hadits yang menyelisihi pendapatnya. Jika dia tidak mampu melakukan itu semua, dia mengklaim nasakh tanpa dalil, atau kekhususan, atau tidak diamalkannya hadits tersebut, atau hal lain yang terlintas dalam pikirannya yang lemah. Jika dia tidak mampu melakukan semua itu, dia mengklaim bahwa imamnya telah mengetahui semua atau sebagian besar riwayat, sehingga dia tidak meninggalkan hadits mulia ini kecuali telah mengetahui kecacatan di dalamnya dengan pendapatnya yang mulia. Maka dia menjadikan ulama mazhabnya sebagai tuhan-tuhan, membuka pintu-pintu untuk manaqib dan karamah mereka, dan meyakini bahwa setiap orang yang menyelisihi itu tidak benar. Jika seseorang dari ulama Sunnah menasihatinya, dia menjadikannya musuh meskipun sebelumnya mereka adalah kekasih. Jika dia menemukan kitab dari kitab-kitab mazhab imamnya yang terkenal yang berisi nasihat, celaan terhadap ra’yu dan taqlid, serta anjuran mengikuti hadits-hadits yang masyhur, dia membuangnya ke belakang punggungnya, berpaling dari larangan dan perintahnya, dan menganggapnya hal yang terlarang.” Selesai.
Saya katakan bahwa Syaikh al-Fulani termasuk ulama besar yang darinya belajar Musnad Syam Syaikh Abdurrahman al-Kazbari, dan melalui jalurnya terangkat tingginya sanad dalam Shahih Bukhari, baik dia maupun orang yang berserikat dengannya dalam mengambil darinya, semoga Allah Taala merahmatinya.
Faedah Kelima: Wajib menerima yang shahih meskipun tidak ada yang mengamalkannya
Imam Syafii radhiyallahu anhu berkata dalam risalahnya yang masyhur: “Tidak ada seorang pun selain Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang boleh berbicara kecuali dengan dalil, dan tidak boleh berbicara berdasarkan apa yang dianggap baik, karena berbicara berdasarkan istihsan adalah sesuatu yang diada-adakan tanpa contoh sebelumnya.”
Dia juga berkata: “Sesungguhnya Umar bin Khaththab radhiyallahu anhu memutuskan diyat ibu jari sebesar lima belas (unta), namun ketika menemukan surat keluarga Amr bin Hazm yang di dalamnya disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Dan pada setiap jari dari anggota itu (ada diyat) sepuluh ekor unta”, maka mereka beralih kepadanya.” Dia berkata: “Dan mereka tidak menerima surat keluarga Amr bin Hazm – wallahu a’lam – hingga terbukti bagi mereka bahwa itu adalah surat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dalam hadits ini terdapat dua petunjuk: pertama, penerimaan khabar; kedua, khabar diterima pada waktu terbukti, meskipun tidak ada amalan seorang pun dari imam-imam yang menyerupai khabar yang mereka terima. Dan ini menjadi dalil bahwa seandainya ada amalan seorang imam kemudian ditemukan khabar dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang menyelisihi amalannya, maka amalannya ditinggalkan demi khabar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dan ini menjadi dalil bahwa hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ditetapkan dengan sendirinya, bukan dengan amalan orang lain setelahnya.”
Syafii berkata: “Kaum muslimin tidak mengatakan: Umar telah mengamalkan di antara kita hal yang berbeda dengan ini dari Muhajirin dan Anshar, dan kalian tidak menyebutkan bahwa kalian memiliki yang berbeda darinya, begitu pula yang lain, bahkan mereka beralih kepada apa yang wajib bagi mereka yaitu menerima khabar dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan meninggalkan setiap amalan yang menyelisihinya. Seandainya khabar ini sampai kepada Umar, niscaya dia akan beralih kepadanya insya Allah, sebagaimana dia beralih kepada apa yang sampai kepadanya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam karena takwanya kepada Allah, menunaikan kewajiban atasnya dalam mengikuti perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan pengetahuannya bahwa tidak ada seorang pun yang memiliki perintah bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, dan bahwa ketaatan kepada Allah adalah dengan mengikuti perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.”
Allamah ad-Din al-Fulani yang telah disebutkan sebelumnya berkata dalam kitabnya “Iqazhul Himam”: “Syaikh dari para syaikh kami Muhammad Hayat as-Sindi berkata, Ibnu Syahnah berkata dalam ‘Nihayatul Nihayah’: ‘Jika imam meninggalkan hadits karena kelemahannya dalam sanad, maka harus dilihat apakah hadits tersebut memiliki jalur lain selain jalur yang dia lemahkan. Jika shahih, maka diamalkan dengan hadits tersebut, dan itu adalah mazhabnya, dan muqallidnya tidak keluar dari menjadi pengikut Hanafi dengan mengamalkannya, karena telah shahih bahwa dia berkata: “Jika hadits shahih, maka itulah mazhabku.” Demikian dikatakan oleh sebagian orang yang menulis dalam masalah ini.'”
Dia berkata dalam al-Bahr: “Jika seseorang tidak meminta fatwa tetapi sampai kepadanya khabar yaitu sabda Nabi alaihis shalatu was salam: “Orang yang berbekam dan yang dibekam batal puasanya” dan sabdanya: “Ghibah membatalkan puasa orang yang berpuasa”, dan dia tidak mengetahui nasakh atau takwilnya, maka tidak ada kaffarah atasnya menurut keduanya, karena zhahir hadits wajib diamalkan, berbeda dengan Abu Yusuf, karena dia berkata: ‘Tidak boleh bagi orang awam mengamalkan hadits karena ketidaktahuannya tentang nasikh dan mansukh.'”
Ibnu al-Izz dalam hasyiah al-Hidayah juga menukilkan itu dari Abu Yusuf dan memberikan alasan bahwa orang awam wajib mengikuti para fuqaha karena dia tidak dapat mencapai pengetahuan tentang hadits-hadits. Dia berkata: “Dalam alasannya terdapat perdebatan, karena jika masalahnya adalah masalah perselisihan antara para ulama, dan orang awam telah sampai kepadanya hadits yang menjadi hujjah salah satu pihak, bagaimana bisa dikatakan dalam hal ini bahwa dia tidak ma’zur? Jika dikatakan: ‘Hadits itu mansukh,’ telah disebutkan sebelumnya bahwa yang mansukh adalah yang ada pertentangannya. Orang yang mendengar hadits lalu mengamalkannya padahal itu mansukh, maka dia ma’zur hingga sampai kepadanya nasikh. Dan tidak dikatakan kepada orang yang mendengar hadits shahih: ‘Jangan amalkan hingga kamu membandingkannya dengan pendapat fulan atau fulan.’ Yang dikatakan kepadanya adalah: ‘Lihatlah apakah itu mansukh atau tidak?’ Adapun jika hadits itu diperselisihkan tentang nasaknya seperti dalam masalah ini, maka pengamal dengannya sangat ma’zur, karena kemungkinan kesalahan mufti lebih dekat daripada kemungkinan nasakh atas apa yang dia dengar dari hadits.” Hingga dia berkata: “Jika orang awam boleh mengambil perkataan mufti bahkan wajib atasnya dengan adanya kemungkinan kesalahan mufti, bagaimana tidak boleh mengambil hadits? Seandainya sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak boleh diamalkan setelah shahih hingga diamalkan oleh fulan, niscaya perkataan mereka menjadi syarat dalam mengamalkannya, dan ini termasuk kebatilan yang paling batil. Karena itu Allah menegakkan hujjah dengan Rasul-Nya shallallahu alaihi wa sallam, bukan dengan individu-individu umat. Dan tidak diandaikan kemungkinan kesalahan bagi orang yang mengamalkan hadits dan berfatwa dengannya setelah memahaminya, kecuali berlipat-lipat kemungkinannya pada orang yang berfatwa dengan taqlid terhadap orang yang dia tidak tahu salah atau benarnya, dan boleh saja terjadi padanya pertentangan dan perbedaan, mengatakan suatu perkataan lalu kembali darinya, dan diriwayatkan darinya beberapa perkataan. Semua ini tentang orang yang memiliki keahlian. Adapun jika dia tidak memiliki keahlian, maka kewajibannya adalah apa yang Allah Taala firmankan: ‘Maka bertanyalah kepada ahli dzikir jika kalian tidak mengetahui’ (An-Nahl: 43). Jika boleh mustafti bergantung pada apa yang ditulis untuknya dari ucapan mufti atau ucapan syaikhnya meskipun tinggi, maka lebih boleh lagi seseorang bergantung pada apa yang ditulis oleh orang-orang tsiqah dari ucapan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Jika diandaikan dia tidak memahami hadits, maka seperti jika dia tidak memahami fatwa mufti, dia bertanya kepada orang yang mengetahui maknanya, demikian juga hadits.” Selesai dengan lafaznya.
Faedah Keenam:
Allamah ad-Din al-Fulani berkata dalam “Iqazhul Himam” dengan mengutip dari Imam as-Sindi al-Hanafi quddisa sirruhu sebagai berikut: “Telah jelas bahwa para Sahabat tidak semuanya mujtahid menurut istilah para ulama, karena di antara mereka ada yang dari pedesaan dan pedalaman, dan ada yang hanya mendengar satu hadits darinya atau menemaninya sekali. Tidak diragukan bahwa orang yang mendengar hadits dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam atau dari salah seorang Sahabat radhiyallahu anhum, dia mengamalkannya sesuai pemahamannya, baik dia mujtahid atau tidak. Dan tidak diketahui bahwa non-mujtahid di antara mereka diwajibkan merujuk kepada mujtahid dalam apa yang dia dengar dari hadits, baik di zamannya shallallahu alaihi wa sallam maupun setelahnya di zaman para Sahabat radhiyallahu anhum. Ini adalah taqrir darinya shallallahu alaihi wa sallam tentang bolehnya mengamalkan hadits bagi non-mujtahid, dan ijma’ dari para Sahabat atasnya. Seandainya tidak demikian, niscaya para khalifah memerintahkan non-mujtahid di antara mereka, terutama penduduk pedalaman, untuk tidak mengamalkan apa yang sampai kepada mereka dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam baik secara langsung atau melalui perantara, hingga mereka membandingkannya kepada para mujtahid di antara mereka. Dan tidak ada satu pun berita atau atsar tentang hal ini. Inilah yang zhahir dari firman Allah Taala: ‘Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah’ (Al-Hasyr: 7) dan ayat-ayat semisalnya, dimana tidak dibatasi bahwa itu menurut pemahaman para fuqaha. Dari sini diketahui bahwa tidak terhenti pengamalan setelah sampainya hadits shahih pada pengetahuan tentang tidak adanya nasikh, atau tidak adanya ijma’ yang menyelisihinya, atau tidak adanya mu’aridh, bahkan wajib mengamalkannya hingga tampak sesuatu dari penghalang-penghalang tersebut, kemudian dilihat masalahnya. Cukup dalam pengamalan adalah ashl tidak adanya penghalang-penghalang ini. Para fuqaha telah membangun atas pertimbangan ashl dalam sesuatu banyak hukum tentang air dan semisalnya yang tidak terhitung bagi yang menelusuri kitab-kitab mereka. Diketahui bahwa di antara penduduk pedalaman dan desa-desa yang jauh ada yang datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam sekali atau dua kali, mendengar sesuatu, kemudian kembali ke negerinya dan mengamalkannya, padahal waktu itu adalah waktu nasakh dan perubahan. Tidak diketahui bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan salah seorang dari mereka untuk murajaah agar mengetahui nasikh dari mansukh, bahkan beliau mentaqrir orang yang berkata: ‘Saya tidak akan menambah dari ini dan tidak mengurangi’ – atas apa yang dia katakan – dan tidak mengingkarinya bahwa itu mungkin dinasakh, bahkan dia masuk surga jika dia benar. Demikian juga Nabi tidak memerintahkan para Sahabat di pedalaman dan lainnya untuk membandingkan kepada mujtahid agar membedakan nasikh dari mansukh. Maka jelaslah bahwa yang dipertimbangkan dalam nasakh dan semisalnya adalah sampainya nasikh, bukan wujudnya. Yang menunjukkan bahwa yang dipertimbangkan adalah sampainya bukan wujudnya adalah mukallaf diperintahkan mengamalkan sesuai mansukh selama belum tampak padanya nasikh. Jika sudah tampak, dia tidak mengulangi apa yang telah diamalkan sesuai mansukh, bahkan hadits nasakh kiblat ke Ka’bah yang mulia mengesahkan hal itu. Karena khabarnya sampai ke pinggiran Madinah al-Munawwarah seperti penduduk Quba dan lainnya setelah mereka shalat sesuai kiblat yang mansukh. Di antara mereka ada yang sampai khabar kepadanya di tengah shalat, dan di antara mereka ada yang sampai setelah dia shalat, dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam mentaqrir mereka atas hal itu dan tidak memerintahkan seorang pun dari mereka untuk mengulangi. Maka tidak ada nilai atas apa yang dikatakan: ‘Tidak boleh mengamalkan sebelum meneliti tentang mu’aridh dan mukhashis meskipun diklaim atasnya ijma’.’ Karena jika diserahkan, maka ijma’ para Sahabat dan taqrir Nabi shallallahu alaihi wa sallam lebih didahulukan atas ijma’ orang-orang setelah mereka, di samping apa yang diklaim sebagai ijma’ telah diketahui penyelisihannya sebagaimana disebutkan dalam Bahru az-Zarkasyi dalam Ushul.” Selesai ringkasan.
Faedah Ketujuh:
Ibnu as-Sam’ani berkata: “Apabila khabar telah tsabit, maka ia menjadi salah satu dari ushul, dan tidak perlu membandingkannya dengan ashl yang lain, karena jika sesuai dengannya maka demikianlah, dan jika menyelisihinya tidak boleh menolak salah satunya karena itu adalah menolak khabar dengan qiyas, dan itu tertolak dengan kesepakatan, karena Sunnah didahulukan atas qiyas.” Selesai.
Dari sini diketahui bahwa orang yang menolak hadits Abu Hurairah dalam al-musharrah (hewan yang ditahan susunya) yang disepakati (Bukhari dan Muslim), karena dia tidak seperti Ibnu Mas’ud dan lainnya dari fuqaha Sahabat, sehingga tidak diambil apa yang dia riwayatkan yang menyelisihi qiyas, maka sesungguhnya pengucapnya telah menyakiti dirinya sendiri, dan dalam menukilnya sudah cukup dari susah payah menolaknya. Tidak ada perkataan bagi seorang pun dengan perkataan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, siapa pun dia, apa pun dia, dan dari mana pun dia. “Jika datang sungai Allah, batallah sungai Muqil.” Dan dimana qiyas meskipun jelas dibandingkan Sunnah yang suci? Qiyas hanya ditempuh ketika tidak ada ashl dari Kitab dan Khabar, bukan dengan adanya salah satu darinya.
Ibnu as-Sam’ani berkata dalam istilah: “Sikap meremehkan para Sahabat adalah tanda kehinaan bagi pelakunya, bahkan itu adalah bid’ah dan kesesatan. Abu Hurairah telah dikhususkan dengan lebih kuatnya hafalan karena doa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam untuknya, yaitu sabdanya: ‘Sesungguhnya saudara-saudaraku dari Muhajirin disibukkan oleh jual beli di pasar, sedangkan aku melekat dengan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, maka aku hadir ketika mereka tidak ada dan aku hafal ketika mereka lupa…’ Haditsnya ada dalam Kitabul Ilmi dan awal Buyu’ juga di Bukhari.
Faedah Kedelapan: Tidak merusak keshahihan hadits jika hanya seorang Sahabat yang meriwayatkannya
Imam Ibnul Qayyim berkata dalam “Ighatsa tul Lahfan” dalam diskusi tentang orang yang mencela hadits Ibnu Abbas tentang perempuan yang ditalak tiga bahwa itu dulunya adalah satu talak di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan awal khilafah Umar, sebagai berikut: “Yang lain menolaknya dengan cara yang lebih lemah dari semua ini, mereka berkata: Ini hadits yang tidak diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kecuali Ibnu Abbas sendirian, dan tidak dari Ibnu Abbas kecuali Thawus sendirian. Mereka berkata: Dimana para pembesar Sahabat dan para hafizh mereka dari meriwayatkan perkara besar seperti ini yang kebutuhan kepadanya sangat mendesak? Bagaimana ini tersembunyi dari semua Sahabat dan hanya Ibnu Abbas yang mengetahuinya, dan tersembunyi dari semua murid-murid Ibnu Abbas dan hanya Thawus yang mengetahuinya? Ini lebih rusak dari semua yang telah disebutkan sebelumnya. Hadits-hadits para Sahabat dan hadits-hadits para imam yang tsiqah tidak ditolak dengan seperti ini. Betapa banyak hadits yang diriwayatkan sendirian oleh seorang Sahabat dan tidak diriwayatkan oleh yang lain, lalu diterima oleh seluruh umat dan tidak ada seorang pun yang menolaknya. Betapa banyak hadits yang diriwayatkan sendirian oleh orang yang di bawah Thawus berkali-kali lipat, dan tidak ada seorang imam pun yang menolaknya. Kami tidak mengetahui ada seorang pun dari ahli ilmu dahulu maupun sekarang yang berkata: ‘Sesungguhnya hadits jika tidak diriwayatkan kecuali oleh seorang Sahabat saja, maka tidak diterima.’ Hanya diriwayatkan dari ahli bid’ah dan orang yang mengikuti mereka dalam hal itu perkataan-perkataan yang tidak diketahui pengucapnya dari para fuqaha. Az-Zuhri telah menyendiri dengan sekitar enam puluh sunnah yang tidak diriwayatkan oleh selainnya, dan umat mengamalkannya, tidak menolaknya karena ketersendirian beliau ini, padahal Ikrimah meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu hadits Rukanah yang sesuai dengan hadits Thawus darinya. Jika mencela Ikrimah adalah batil dan kontradiksi, karena orang-orang berdalil dengan Ikrimah dan para imam huffazh menshahihkan haditsnya, dan tidak mempedulikan celaan orang yang mencelanya. Jika dikatakan: ‘Ini adalah hadits syadz, dan minimal keadaannya adalah tawaquf padanya dan tidak yakin keshahihannya dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,’ dijawab: ‘Ini bukan yang dimaksud syadz. Syudzudz itu adalah jika orang tsiqah menyelisihi apa yang diriwayatkan para tsiqah lainnya, maka dia menyendiri dari mereka dengan riwayatnya. Adapun jika orang tsiqah meriwayatkan hadits sendirian dan para tsiqah tidak meriwayatkan yang menyelisihinya, maka itu tidak dinamakan syadz. Jika diistilahkan menamakannya syadz dengan makna ini, maka istilah ini tidak mewajibkan untuk menolaknya dan tidak membolehkannya.’ Imam Syafii rahimahullah berkata: ‘Bukan syadz jika orang tsiqah menyendiri dengan riwayat hadits, tetapi syadz adalah jika dia meriwayatkan yang menyelisihi apa yang diriwayatkan para tsiqah.’ Beliau mengatakannya dalam debatnya dengan sebagian orang yang menolak hadits dengan ketersendirian perawi padanya. Kemudian sesungguhnya perkataan ini tidak mungkin bagi seorang pun dari ahli ilmu, tidak dari para imam dan tidak dari pengikut mereka untuk menggunakannya secara konsisten. Seandainya mereka konsisten dengannya, niscaya batallah banyak dari pendapat dan fatwa mereka. Yang mengherankan adalah bahwa penolak hadits ini dengan ucapan seperti ini telah membangun banyak dari mazhab mereka atas hadits-hadits dhaif yang diriwayatkan sendirian oleh perawinya, tidak dikenal dari selain mereka, dan itu lebih masyhur dan lebih banyak dari yang dapat dihitung.”
Faedah Kesembilan: Tidak setiap hadits shahih diceritakan kepada orang awam
Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Muadz radhiyallahu anhu, dia berkata: Aku adalah pembonceng Nabi shallallahu alaihi wa sallam di atas keledai, lalu beliau bersabda: “Wahai Muadz! Tahukah kamu apa hak Allah atas hamba-hamba-Nya dan apa hak hamba atas Allah?” Aku berkata: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Beliau bersabda: “Sesungguhnya hak Allah atas hamba adalah mereka menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan hak hamba atas Allah adalah Dia tidak menyiksa orang yang tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun.” Aku berkata: Wahai Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bolehkah aku memberitakan kabar gembira ini kepada manusia? Beliau bersabda: “Jangan kamu memberitakan kabar gembira kepada mereka, nanti mereka bergantung padanya!” Dalam riwayat keduanya dari Anas bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam berkata kepada Muadz ketika dia membonceng: “Tidak ada seorang pun yang bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah shallallahu alaihi wa sallam dengan sungguh-sungguh dari hatinya kecuali Allah mengharamkannya dari neraka.” Dia berkata: Wahai Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bolehkah aku memberitakan hal ini kepada manusia agar mereka bergembira? Beliau bersabda: “Kalau begitu mereka akan bergantung padanya.” Maka Muadz memberitakannya ketika menjelang wafat karena takut berdosa. Bukhari meriwayatkan secara ta’liq dari Ali radhiyallahu anhu: “Ceritakanlah kepada manusia apa yang mereka kenal, apakah kalian suka jika Allah dan Rasul-Nya didustakan?” Seperti itu pula perkataan Ibnu Mas’ud: “Tidaklah engkau menceritakan suatu kaum dengan hadits yang tidak sampai akal mereka kecuali itu menjadi fitnah bagi sebagian mereka.” Diriwayatkan oleh Muslim.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Di antara yang membenci menceritakan sebagian tanpa sebagian adalah: Ahmad dalam hadits-hadits yang zhahirnya keluar melawan penguasa; Malik dalam hadits-hadits sifat; Abu Yusuf dalam gharaib; dan sebelum mereka Abu Hurairah sebagaimana diriwayatkan darinya tentang dua kantong (jarrabin) bahwa yang dimaksud adalah apa yang terjadi dari fitnah-fitnah; semisalnya dari Hudzaifah, dan dari Hasan bahwa dia mengingkari penceritaan Anas kepada Hajjaj tentang kisah orang-orang Urainiyyin, bahwa dia menjadikannya wasilah kepada apa yang biasa dia lakukan yaitu terlalu jauh dalam menumpahkan darah dengan takwilnya yang lemah. Dhobiithnya adalah jika zhahir hadits menguatkan bid’ah dan zhahirnya pada asalnya tidak dimaksudkan, maka menahan diri darinya di hadapan orang yang dikhawatirkan mengambil zhahirnya adalah diminta.” Selesai.
Karena larangan itu untuk maslahat bukan untuk tahrim, maka Muadz memberitakannya karena keumuman ayat tentang tabligh.
Sebagian berkata: “Larangan dalam sabdanya shallallahu alaihi wa sallam ‘Jangan kamu memberitakan kabar gembira kepada mereka’ khusus untuk sebagian manusia, dan dengannya Bukhari berdalil bahwa bagi orang alim boleh mengkhususkan sebagian kaum dengan ilmu tanpa yang lain, karena tidak suka jika mereka tidak memahami. Mungkin orang-orang batilah (pembatal agama) dan mubahhiyyah (orang yang menganggap semua boleh) menjadikan hadits-hadits semacam ini sebagai wasilah untuk meninggalkan taklif dan menghilangkan hukum, dan itu mengantarkan kepada rusaknya dunia setelah rusaknya akhirat. Dimana orang-orang ini dari orang-orang yang jika diberi kabar gembira bertambah kesungguhan dalam ibadah? Telah dikatakan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam: Apakah engkau mengerjakan shalat malam padahal Allah telah mengampuni dosamu? Maka beliau bersabda shallallahu alaihi wa sallam: “Tidakkah aku menjadi hamba yang bersyukur?”
13- Penjelasan tentang Hadits Hasan dan Hakikatnya:
Al-Allamah at-Thaibi berkata: “Hadits Hasan adalah hadits yang bersanad dari perawi yang mendekati derajat tsiqah (terpercaya), atau mursal dari perawi tsiqah, dan keduanya diriwayatkan dari lebih dari satu jalan, serta terbebas dari kejanggalan dan cacat.” Batasan ini adalah batasan yang paling komprehensif dan paling tepat yang dinukil tentang hadits hasan. Hadits ini dinamakan hasan (baik) karena baiknya prasangka terhadap perawinya.
14- Penjelasan tentang Hasan Lidzatihi dan Lighairihi:
Ketahuilah bahwa yang telah kami jelaskan pertama kali adalah hadits hasan lidzatihi (hasan karena dirinya sendiri). Ibnu ash-Shalah berkata: “Hasan lidzatihi adalah hadits yang para perawinya terkenal dengan kejujuran namun belum mencapai tingkat hafalan para perawi hadits shahih dalam hal hafalan; sedangkan hasan lighairihi adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat perawi yang tidak dikenal (mastur) yang kecakapannya belum terbukti, bukan orang yang lalai, tidak banyak melakukan kesalahan dalam riwayatnya, tidak dituduh sengaja berdusta, dan tidak dinisbatkan kepadanya kefasikan lain, serta dikuatkan dengan mutaba’ah (pendukung) atau syahid (penguat). Maka asalnya adalah hadits dhaif, dan kehasan-annya muncul karena ada penguat yang menguatkannya, sehingga dapat diterima karena adanya penguat tersebut. Seandainya tidak ada penguat, maka sifat dhaifnya akan tetap berlanjut dan tetap tidak dapat dijadikan hujjah.” Demikian dalam kitab Fath al-Mughits.
15- Naik Tingkatnya Hasan Lidzatihi Menjadi Shahih dengan Banyaknya Jalur Periwayatannya:
Ketahuilah bahwa hadits hasan apabila diriwayatkan dari jalur lain akan naik tingkatnya dari hasan menjadi shahih karena kuatnya dari kedua sisi, sehingga salah satunya menguatkan yang lain; hal ini karena perawi hadits hasan masih berada di bawah tingkatan hafizh yang kuat hafalannya meskipun ia terkenal dengan kejujuran dan penjagaan dirinya. Maka apabila haditsnya diriwayatkan dari jalur lain, meskipun hanya satu jalur, maka akan menjadi kuat dengan adanya mutaba’ah, dan hilang kekhawatiran tentang buruknya hafalan perawinya, sehingga haditsnya naik dari derajat hasan ke derajat shahih. As-Sayyid asy-Syarif berkata: “Yang kami maksud dengan naik tingkat adalah bahwa hadits tersebut layak dalam hal kekuatan dengan hadits shahih, bukan bahwa ia sama persis dengannya.”
16- Penjelasan tentang Orang Pertama yang Mempopulerkan Hadits Hasan:
Imam an-Nawawi dalam kitab at-Taqrib dan pensyarahnya as-Suyuthi berkata: “Kitab at-Tirmidzi adalah rujukan asal dalam mengetahui hadits hasan, dan dialah yang mempopulerkannya dan banyak menyebutkannya, meskipun istilah ini ditemukan secara terpisah-pisah dalam perkataan sebagian guru-gurunya dan generasi sebelumnya.”
Imam Taqiyuddin Ibnu Taimiyah semoga Allah menguduskan rahasianya berkata dalam sebagian fatwanya: “Orang pertama yang diketahui membagi hadits kepada shahih, hasan, dan dhaif adalah Abu Isa at-Tirmidzi, dan pembagian ini tidak diketahui dari seorang pun sebelumnya. Abu Isa telah menjelaskan maksudnya dengan pembagian tersebut, ia menyebutkan bahwa hadits hasan adalah hadits yang jalur periwayatannya banyak, dan tidak ada di antaranya yang dituduh berdusta, serta tidak janggal, dan ia berada di bawah tingkatan hadits shahih yang diketahui keadilan dan kekuatan hafalan para perawinya.” Beliau berkata: “Hadits dhaif adalah hadits yang diketahui bahwa perawinya dituduh berdusta atau buruk hafalannya. Maka apabila diriwayatkan oleh perawi yang majhul (tidak dikenal), dikhawatirkan ia berdusta atau buruk hafalannya. Namun apabila ada perawi lain yang tidak mengambil darinya menyepakatkan riwayat tersebut, maka diketahui bahwa ia tidak sengaja berbohong, dan kesepakataan dua orang pada lafazh yang satu dan panjang terkadang mustahil dan terkadang jauh dari kemungkinan. Karena kemungkinan kesepakatan keduanya dalam hal itu adalah mungkin, maka hadits tersebut turun dari derajat shahih.” Kemudian Taqiyuddin semoga Allah menguduskan rahasianya berkata: “Adapun para ulama sebelum at-Tirmidzi, tidak diketahui dari mereka pembagian tiga macam ini. Namun mereka membagi hadits kepada shahih dan dhaif. Hadits dhaif menurut mereka ada dua macam: dhaif yang kelemahannya tidak menghalangi untuk diamalkan, dan ini menyerupai hadits hasan menurut istilah at-Tirmidzi; dan dhaif yang kelemahannya mengharuskan untuk ditinggalkan, yaitu hadits yang wahiy (sangat lemah).”
17- Makna Perkataan at-Tirmidzi: “Hasan Shahih”:
Para ulama memiliki beberapa pendapat dalam memahami ungkapan at-Tirmidzi ini yang dinukil oleh as-Suyuthi dalam at-Tadrib. Mereka berkata: “Ungkapan yang disebutkan ini termasuk yang membingungkan; karena hadits hasan lebih rendah dari hadits shahih, lalu bagaimana mungkin terkumpul penetapan kekurangan dan peniadaan kekurangan tersebut dalam satu hadits. Ibnu Daqiq al-‘Id menjawab bahwa hadits hasan tidak disyaratkan di dalamnya kekurangan dari tingkat shahih kecuali ketika hadits hasan tersebut sendirian. Adapun jika ia naik ke tingkat shahih, maka sifat hasan pasti ada mengikuti sifat shahih, karena adanya tingkat yang lebih tinggi yaitu kuat hafalan dan ketekunan tidak meniadakan adanya tingkat yang lebih rendah seperti kejujuran. Maka benar untuk dikatakan hasan dengan mempertimbangkan sifat yang lebih rendah dan shahih dengan mempertimbangkan sifat yang lebih tinggi. Dari penjelasan ini mengharuskan bahwa setiap hadits shahih adalah hasan. Ibnu al-Muwaq mendahului pendapat serupa dengan ini. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: Hal ini menyerupai perkataan mereka tentang perawi: shaduq (jujur) saja dan shaduq dhabit (jujur dan kuat hafalan). Maka yang pertama lebih rendah dari tingkat perawi hadits shahih dan yang kedua termasuk di dalamnya. Sebagaimana penggabungan keduanya tidak merusak dan tidak membingungkan, maka demikian pula penggabungan antara shahih dan hasan.”
18- Jawaban tentang Penggabungan at-Tirmidzi antara Hasan dan Gharib (Asing) Menurut Istilahnya:
Sebagian orang telah mengingkari Imam at-Tirmidzi dalam batasan yang ia buat untuk hadits hasan dengan batasan yang ia tetapkan yaitu bahwa hadits hasan diriwayatkan dari jalur lain, karena perkataannya tentang sebagian hadits: “Hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini.” Padahal hadits gharib adalah hadits yang diriwayatkan sendirian oleh satu perawi. Al-Hafizh Ibnu Hajar menjawab dalam Syarh an-Nukhbah: “Bahwa at-Tirmidzi tidak mendefinisikan hadits hasan secara mutlak, tetapi ia hanya mendefinisikan jenis khusus darinya yang terdapat dalam kitabnya, yaitu hadits yang ia katakan ‘hasan’ tanpa sifat lain. Hal ini karena ia kadang berkata tentang sebagian hadits: hasan, tentang sebagian yang lain: shahih, tentang sebagian: gharib, tentang sebagian: hasan shahih, tentang sebagian: hasan gharib, tentang sebagian: shahih gharib, dan tentang sebagian: hasan shahih gharib. Definisinya hanya berlaku untuk yang pertama saja, dan ungkapannya menunjukkan hal itu di mana ia berkata di akhir kitabnya: ‘Apa yang kami katakan dalam kitab kami: hadits hasan, maka yang kami maksudkan dengannya adalah hasan sanadnya menurut kami; karena setiap hadits yang diriwayatkan, tidak ada perawinya yang dituduh berdusta, dan diriwayatkan dari jalur lain yang serupa dengan itu, dan tidak janggal, maka itu menurut kami adalah hadits hasan.’ Maka diketahui dari ini bahwa ia hanya mendefinisikan yang ia katakan ‘hasan’ saja. Adapun yang ia katakan hasan shahih, atau hasan gharib, atau hasan shahih gharib, maka ia tidak memberikan perhatian pada definisi yang ia katakan shahih saja atau gharib saja, dan seolah-olah ia meninggalkan hal itu karena sudah cukup terkenal di kalangan ahli bidang ini, dan ia hanya membatasi pada definisi yang ia katakan dalam kitabnya ‘hasan’ saja, baik karena tidak jelasnya, maupun karena ia istilah baru. Oleh karena itu ia membatasinya dengan perkataannya: ‘menurut kami’ dan tidak menisbatkannya kepada ahli hadits sebagaimana yang dilakukan al-Khattabi.”
Syaikhul Islam Taqiyuddin Ibnu Taimiyah berkata dalam fatwanya: “Orang-orang yang mencela at-Tirmidzi tidak memahami maksudnya dalam banyak hal yang ia katakan. Karena ahli hadits kadang berkata: ‘Hadits ini gharib’ yaitu dari jalur ini; dan kadang mereka menyatakannya secara eksplisit dengan berkata: gharib dari jalur ini. Maka hadits tersebut menurut mereka adalah shahih dan dikenal dari satu jalur. Apabila diriwayatkan dari jalur lain, maka ia gharib dari jalur tersebut meskipun matannya shahih dan dikenal. Maka at-Tirmidzi apabila berkata: hasan gharib, ia mungkin bermaksud bahwa hadits tersebut gharib dari jalur itu, namun matannya memiliki syahid (penguat) sehingga dengan itu menjadi termasuk hadits hasan.”
19- Pembahasan terhadap at-Tirmidzi dalam Sebagian yang Ia Shahihkan atau Ia Hasankan:
Syaikhul Islam Taqiyuddin Ibnu Taimiyah berkata: “Sebagian hadits yang dishahihkan oleh at-Tirmidzi ada yang menentangnya, sebagaimana mereka menentang sebagian yang ia dhaifkan dan ia hasankan. Ia kadang mendhaifkan hadits namun al-Bukhari menshahihkannya, seperti hadits Ibnu Mas’ud ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: ‘Carikan untukku batu-batu agar aku bersuci dengannya.’ Ibnu Mas’ud berkata: Lalu aku datang kepadanya dengan dua batu dan kotoran hewan. Beliau mengambil dua batu dan meninggalkan kotoran hewan, kemudian bersabda: ‘Ini adalah najis.’
Karena dalam hadits ini terjadi perbedaan tentang Abu Ishaq as-Sabi’i, maka at-Tirmidzi menjadikan perbedaan ini sebagai illat (cacat), dan ia menguatkan riwayatnya dari Abu ‘Ubaidah dari ayahnya padahal ia tidak mendengar dari ayahnya. Adapun al-Bukhari maka ia menshahihkannya dari jalur lain, karena Abu Ishaq kadang hadits berada padanya dari beberapa orang, ia meriwayatkannya dari orang ini kadang dan dari orang itu kadang, sebagaimana az-Zuhri meriwayatkan hadits kadang dari Sa’id bin al-Musayyab, kadang dari Abu Salamah, dan kadang menggabungkan keduanya. Maka orang yang tidak mengetahuinya lalu meriwayatkan hadits tersebut kadang dari yang ini dan kadang dari yang itu, sebagian orang menyangka bahwa hal itu adalah kesalahan, padahal keduanya benar. Ini adalah bahasan yang panjang penjelasannya.”
20- Penjelasan bahwa Hadits Hasan Memiliki Tingkatan:
Para imam telah menegaskan bahwa hadits hasan memiliki tingkatan seperti hadits shahih. Al-Hafizh adh-Dhahabi berkata: “Tingkatan tertingginya adalah: Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya; ‘Amr bin Shu’aib dari ayahnya dari kakeknya; Ibnu Ishaq dari at-Taimi; dan yang serupa dengan itu yang dikatakan tentangnya bahwa ia shahih, ia adalah tingkatan terendah dari hadits shahih. Kemudian setelah itu adalah hadits yang diperselisihkan tentang kehasan-annya dan kedhaifannya seperti hadits al-Harits bin Abdullah, ‘Ashim bin Dhamrah, Hajjaj bin Arthaah dan yang serupa dengan mereka.”
21- Penjelasan bahwa Hadits Hasan Adalah Hujjah dalam Hukum-Hukum:
Para imam berkata: “Hadits hasan seperti hadits shahih dalam hal dijadikan hujjah, meskipun ia di bawahnya dalam hal kekuatan. Oleh karena itu sekelompok ulama memasukkannya ke dalam jenis hadits shahih, seperti al-Hakim, Ibnu Hibban, dan Ibnu Khuzaimah dengan perkataan mereka bahwa ia di bawah tingkatan hadits shahih yang telah dijelaskan pertama kali.”
As-Sakhawi berkata dalam al-Fath: “Di antara mereka ada yang memasukkan hadits hasan ke dalam hadits shahih karena kesamaan keduanya dalam hal dijadikan hujjah, bahkan Ibnu Taimiyah menukil ijma’ mereka kecuali at-Tirmidzi khususnya tentang hal ini.”
Al-Khattabi berkata: “Hadits hasan menjadi poros kebanyakan hadits karena kebanyakan hadits tidak mencapai tingkat shahih, dan diamalkan oleh umumnya para fuqaha, dan diterima oleh kebanyakan ulama. Sebagian ahli hadits memperketat, maka mereka menolak karena setiap illat baik yang merusak maupun tidak, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Abi Hatim bahwa ia berkata: Aku bertanya kepada ayahku tentang hadits, maka ia berkata: ‘Sanadnya hasan.’ Aku berkata: ‘Apakah dapat dijadikan hujjah dengannya?’ Ia berkata: ‘Tidak.'”
Pendapat yang benar adalah dengan jumhur karena apa yang dijelaskan oleh al-Khattabi. Ini dalam hadits hasan lidzatihi. Adapun hadits hasan lighairihi maka ia menyusul hadits hasan lidzatihi dalam hal dijadikan hujjah, namun dalam hal yang jalurnya banyak menurut sebagian kaum, sebagaimana akan kami jelaskan dalam pembahasan terkuatnya hadits dhaif sebentar lagi.
22- Penerimaan Tambahan dari Perawi Hadits Shahih dan Hasan:
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam an-Nukhbah dan syarahnya: “Tambahan dari perawi keduanya – yaitu hadits shahih dan hasan – diterima selama tidak bertentangan dengan riwayat dari perawi yang lebih tsiqah darinya yang tidak menyebutkan tambahan tersebut; karena tambahan itu ada dua macam: pertama, tidak ada pertentangan antara tambahan tersebut dengan riwayat orang yang tidak menyebutkannya, maka ini diterima secara mutlak karena ia dalam hukumnya seperti hadits mandiri yang diriwayatkan sendirian oleh perawi tsiqah dan tidak diriwayatkan oleh selainnya dari gurunya. Kedua, ada pertentangan sehingga mengharuskan dari penerimaannya penolakan riwayat yang lain, maka inilah yang terjadi tarjih (penguatan) antara tambahan tersebut dengan lawannya, maka yang lebih kuat diterima dan yang lebih lemah ditolak. Terkenal dari sejumlah ulama pendapat menerima tambahan secara mutlak tanpa rincian, dan hal itu tidak mungkin menurut cara ahli hadits yang mensyaratkan dalam hadits shahih bahwa tidak boleh ada kejanggalan (syudzudz), kemudian mereka menafsirkan kejanggalan dengan pertentangan perawi tsiqah dengan yang lebih tsiqah darinya. Sungguh mengherankan bagi orang yang mengabaikan hal itu dari mereka dengan pengakuannya mensyaratkan terhindarnya dari kejanggalan dalam batasan hadits shahih, dan demikian juga hadits hasan. Yang dinukil dari imam-imam hadits terdahulu seperti Abdurrahman bin Mahdi, Yahya al-Qattan, Ahmad bin Hanbal, Yahya bin Ma’in, Ali bin al-Madini, al-Bukhari, Abu Zur’ah, Abu Hatim, an-Nasa’i, ad-Daruquthni dan selain mereka adalah mempertimbangkan tarjih dalam hal yang berkaitan dengan tambahan dan selainnya; dan tidak diketahui dari seorang pun dari mereka penerimaan tambahan secara mutlak.”
23- Penjelasan tentang Istilah-Istilah untuk Hadits yang Mencakup Shahih dan Hasan yaitu al-Jayyid, al-Qawi, ash-Shalih, al-Ma’ruf, al-Mahfuzh, al-Mujawwad, ats-Tsabit, dan al-Maqbul:
“Istilah-istilah ini digunakan oleh ahli hadits untuk hadits yang diterima (maqbul). Perbedaan di antara istilah-istilah tersebut adalah bahwa al-jayyid (baik) kadang diungkapkan untuk hadits shahih sehingga jayyid dan shahih sama tingkatannya, namun yang cermat di antara mereka tidak berpindah dari istilah shahih ke jayyid kecuali karena alasan tertentu, seperti hadits tersebut naik tingkatnya dari hasan lidzatihi dan ia masih ragu apakah mencapai tingkat shahih, maka penyifatan dengannya pada saat itu lebih rendah tingkatannya dari penyifatan dengan shahih. Demikian juga al-qawi (kuat). Adapun ash-shalih (layak) maka mencakup shahih dan hasan karena kelayakan keduanya untuk dijadikan hujjah, dan juga digunakan untuk hadits dhaif yang layak untuk i’tibar (pertimbangan). Akan dijelaskan insya Allah makna i’tibar dalam peringatan tersendiri sebelum pembahasan jenis-jenis yang khusus untuk hadits dhaif. Adapun al-ma’ruf (dikenal) maka ia lawannya al-munkar (mungkar), dan al-mahfuzh (terjaga) lawannya asy-syadzz (janggal), dan akan dijelaskan hal itu. Al-mujawwad dan ats-tsabit mencakup hadits shahih dan hasan.” Demikian dalam at-Tadrib. Al-Hafizh Ibnu Hajar telah mendefinisikan al-maqbul dalam Syarh an-Nukhbah dengan hadits yang wajib diamalkan menurut jumhur, dan yang dimaksud dengan itu adalah hadits yang tidak dikuatkan kebenarannya dari pembawa beritanya.
24- Penjelasan tentang Hadits Dhaif, Hakikatnya dan Pembagiannya:
An-Nawawi berkata: “Hadits dhaif adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih dan tidak memenuhi syarat-syarat hadits hasan. Jenis-jenisnya banyak: di antaranya al-maudhu’ (palsu), al-maqlab (terbalik), asy-syadzz (janggal), al-munkar (mungkar), al-mu’allal (yang bercacat), al-mudhtharib (yang rancu), dan selain itu” yang akan dijelaskan secara rinci dengan pertolongan Allah Ta’ala.
25 – Perbedaan Tingkat Kelemahan Hadits
Tingkat kelemahan hadits berbeda-beda sesuai dengan tingkat kelemahan para perawinya, ringan atau berat, sebagaimana tingkat kesahihan hadits sahih. Di antara hadits lemah ada yang paling lemah, sebagaimana di antara hadits sahih ada yang paling sahih. As-Sakhawi berkata dalam Al-Fath: “Ketahuilah bahwa sebagaimana mereka membahas tentang sanad yang paling sahih, mereka juga membahas tentang sanad yang paling lemah; dan manfaatnya adalah untuk mengutamakan sebagian sanad atas sebagian yang lain serta membedakan antara yang layak untuk dipertimbangkan dan yang tidak layak.”
Al-Hakim memiliki rincian tentang sanad yang paling lemah dari berbagai perawi dan negeri yang dicantumkan dalam At-Tadrib; dan Ibnu Al-Jauzi memiliki kitab tentang hadits-hadits yang sangat lemah.
26 – Pembahasan Hadits Lemah Apabila Jalurnya Banyak
“Ketahuilah bahwa hadits lemah karena perawinya pendusta atau fasik tidak dapat diperkuat dengan banyaknya jalur yang serupa dengannya karena kuatnya kelemahan tersebut dan lemahnya penguat ini. Namun, dengan terkumpulnya jalur-jalur tersebut ia naik derajatnya dari sekadar hadits mungkar atau tidak memiliki asal sama sekali, dan terkadang jalur-jalurnya banyak sehingga mencapai derajat mastuur (tidak diketahui keadaannya) dan perawi yang buruk hafalannya, sehingga apabila ditemukan jalur lain yang memiliki kelemahan ringan yang dapat ditoleransi, maka dengan terkumpulnya hal itu ia naik ke derajat hasan.” Dikutip dalam At-Tadrib dari Al-Hafizh Ibnu Hajar.
As-Sakhawi berkata dalam Fathul Mughits bahwa hasan lighairih (hasan karena penguat) dapat digunakan sebagai hujah, namun untuk hadits yang jalurnya banyak; oleh karena itu An-Nawawi berkata tentang beberapa hadits: “Meskipun sanad-sanadnya secara terpisah lemah, namun keseluruhannya saling menguatkan satu sama lain dan menjadikan hadits tersebut hasan dan dapat dijadikan hujah.” Al-Baihaqi sebelumnya juga menguatkan hadits dengan banyaknya jalur yang lemah, dan perkataan Abu Al-Hasan bin Al-Qathan secara jelas mengarahkan pada hal tersebut, karena ia berkata: “Jenis hadits ini semuanya tidak dapat dijadikan hujah, melainkan diamalkan dalam keutamaan-keutamaan amal dan tidak diamalkan dalam hukum-hukum, kecuali apabila jalurnya banyak atau dikuatkan oleh kesinambungan amal, atau didukung oleh hadits sahih atau dalil Al-Qur’an yang jelas.” Syaikh kami -yakni Ibnu Hajar- menganggapnya baik, dan ia menegaskan di tempat lain bahwa kelemahan yang disebabkan oleh buruknya hafalan apabila jalurnya banyak akan naik ke tingkat hasan.
Dalam Aunul Bari dikutip dari An-Nawawi bahwa ia berkata: “Hadits lemah ketika jalurnya banyak naik dari kelemahan menuju hasan, dan menjadi dapat diterima dan dapat diamalkan.”
Al-Hafizh As-Sakhawi berkata: “Hal itu tidak berarti menjadikan hadits lemah sebagai hujah, karena yang menjadi hujah adalah kumpulan keseluruhan jalurnya, seperti hadits mursal ketika dikuatkan oleh mursal lainnya, meskipun lemah, sebagaimana dikatakan oleh Asy-Syafi’i dan jumhur (mayoritas ulama).”
Zhahiriyah menentang hal tersebut. Ibnu Hazm berkata dalam Al-Milal tentang pembahasan sifat enam macam cara periwayatan menurut kaum muslimin: “Kelima, sesuatu yang diriwayatkan sebagaimana kami sebutkan, baik melalui periwayatan penduduk timur dan barat atau dari banyak orang secara berkesinambungan atau dari orang yang terpercaya dari yang terpercaya hingga sampai kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, kecuali dalam jalur tersebut terdapat seseorang yang tercela karena dusta atau kelalaian atau tidak diketahui keadaannya. Ini juga digunakan oleh sebagian kaum muslimin, namun menurut kami tidak halal menggunakan, membenarkan, atau mengambil sesuatu pun darinya, dan inilah yang tepat.”
27 – Disebutkan Perkataan Muslim Rahimahullah bahwa Perawi yang Meriwayatkan dari Perawi Lemah adalah Penipu, Berdosa, dan Bodoh
Imam An-Nawawi berkata: “Ketahuilah bahwa menjelaskan cacat para perawi diperbolehkan bahkan wajib menurut kesepakatan ulama karena kebutuhan mendesak untuk menjaga kesucian syariat yang mulia, dan hal ini bukan termasuk ghibah (menggunjing) yang haram, melainkan merupakan nasihat untuk Allah Ta’ala, Rasul-Nya, dan kaum muslimin. Para imam yang utama dan yang saleh di antara mereka senantiasa melakukan hal tersebut.”
Imam Muslim membahas beberapa kelompok di antara mereka dalam muqaddimah Shahih-nya, kemudian berkata: “Perkataan serupa yang kami sebutkan dari para ahli ilmu tentang perawi hadits yang tertuduh dan memberitahukan cacat-cacat mereka sangat banyak, menyebutkannya secara lengkap akan memperpanjang kitab, dan apa yang telah kami sebutkan sudah cukup bagi orang yang memahami dan berakal tentang mazhab mereka dalam apa yang mereka katakan dan jelaskan. Mereka mewajibkan diri mereka sendiri untuk mengungkapkan cacat para perawi hadits dan pembawa berita, serta memfatwakan tentang hal itu ketika ditanya, karena besarnya bahaya yang terkandung di dalamnya, sebab berita-berita dalam urusan agama hanyalah berisi penghalalkan atau pengharaman, atau perintah atau larangan, atau anjuran atau ancaman. Apabila perawi berita tersebut bukan orang yang dapat dipercaya kejujuran dan amanahnya, kemudian ia berani meriwayatkan kepada orang yang mengenalnya, dan tidak menjelaskan cacatnya kepada orang lain yang tidak mengetahui keadaannya, maka ia berdosa dengan perbuatannya tersebut dan menipu orang awam dari kaum muslimin, karena tidak aman apabila sebagian orang yang mendengar berita-berita tersebut mengamalkannya atau sebagiannya, padahal mungkin itu atau sebagian besarnya adalah kebohongan yang tidak memiliki asal sama sekali. Padahal hadits-hadits sahih dari perawi-perawi yang terpercaya dan orang-orang yang jujur lebih banyak sehingga tidak perlu terpaksa meriwayatkan dari orang yang tidak terpercaya dan tidak jujur. Aku tidak menyangka banyak orang yang menyebarkan hadits-hadits lemah dan sanad-sanad yang tidak diketahui sebagaimana yang telah kami gambarkan, dan mereka menganggapnya sebagai periwayatan setelah mengetahui kelemahan dan cacatnya, kecuali bahwa yang mendorong mereka untuk meriwayatkannya dan menganggapnya adalah keinginan untuk dianggap banyak oleh orang awam, dan agar dikatakan ‘betapa banyak hadits yang dikumpulkan oleh fulan dan jumlah yang disusunnya.’ Barangsiapa yang memiliki mazhab seperti ini dalam ilmu dan menempuh jalan ini, maka tidak ada bagian untuknya dalam ilmu tersebut, dan lebih layak ia disebut bodoh daripada dinisbatkan kepada ilmu.” Selesai perkataan Imam Muslim Rahimahullah dan Radhiyallahu ‘Anhu, dan sungguh beliau telah menyembuhkan dan mencukupi.
28 – Cercaan Imam Muslim terhadap Para Perawi Hadits Lemah dan Mungkar yang Menyebarkannya kepada Orang Awam, dan Kewajibannya Meriwayatkan Hadits yang Diketahui Kesahihan Sumbernya
Imam Muslim Rahimahullah Ta’ala berkata dalam khutbah Shahih-nya: “Seandainya bukan karena yang kami lihat dari buruknya perbuatan banyak orang yang menempatkan dirinya sebagai muhaddits dalam hal yang wajib bagi mereka yaitu membuang hadits-hadits lemah dan riwayat-riwayat mungkar serta meninggalkan membatasi diri hanya pada berita-berita sahih yang diriwayatkan oleh orang-orang terpercaya yang dikenal jujur dan amanah, setelah mengetahui dan mengakui dengan lisan mereka bahwa banyak dari yang mereka sebarkan kepada orang-orang bodoh adalah mungkar dari kaum yang tidak dapat diterima, yaitu orang-orang yang dicela periwayatannya oleh para imam hadits, maka tidaklah mudah bagi kami untuk memenuhi apa yang engkau minta tentang penyaringan dan penelitian; tetapi karena yang telah kami beritahukan kepadamu tentang penyebaran kaum tersebut terhadap berita-berita mungkar dengan sanad-sanad lemah yang tidak diketahui, dan mereka menyebarkannya kepada orang awam yang tidak mengetahui cacatnya, maka ringan di hati kami untuk memenuhi permintaanmu.”
Kemudian beliau berkata: “Ketahuilah -semoga Allah Ta’ala memberi taufik kepadamu- bahwa wajib bagi setiap orang yang mengetahui pembedaan antara riwayat yang sahih dan yang cacat, serta perawi yang terpercaya dari yang tertuduh, agar tidak meriwayatkan darinya kecuali yang diketahui kesahihan sumbernya dan terjaganya perawinya, dan agar menghindari hadits dari orang-orang tertuduh dan orang-orang yang keras kepala dari ahli bid’ah. Dalil bahwa yang kami katakan adalah yang wajib dan bukan yang menyelisihinya adalah firman Allah Ta’ala: ‘Wahai orang-orang yang beriman, jika seorang fasik datang kepadamu membawa suatu berita, maka telitilah’ (Surah Al-Hujurat: 6), dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘Di antara orang-orang yang kamu ridhai dari para saksi’ (Surah Al-Baqarah: 282), dan Allah Subhanahu berfirman: ‘Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu’ (Surah Ath-Thalaq: 2). Maka yang kami sebutkan dari ayat-ayat ini menunjukkan bahwa berita orang fasik tertolak dan tidak dapat diterima, dan kesaksian selain orang adil tertolak. Meskipun berita berbeda maknanya dengan kesaksian dalam beberapa aspek, namun keduanya berkumpul dalam sebagian besar maknanya, karena berita orang fasik tidak diterima menurut ahli ilmu sebagaimana kesaksiannya tertolak menurut kesepakatan mereka. Sunnah juga menunjukkan penolakan periwayatan yang mungkar dari berita-berita, sebagaimana Al-Qur’an menunjukkan penolakan berita orang fasik, yaitu atsar yang masyhur dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam: ‘Barangsiapa meriwayatkan hadits dariku yang ia ketahui bahwa itu dusta, maka ia adalah salah satu dari dua pendusta.’”
Kemudian Muslim Rahimahullah menyebutkan ancaman bagi orang yang berdusta atas nama beliau Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang mutawatir. Kemudian beliau meriwayatkan dengan sanad dari Abu Hurairah dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda: ‘Akan ada di akhir umatku orang-orang yang meriwayatkan kepadamu apa yang tidak pernah kamu dengar, kamu maupun bapak-bapakmu, maka jauhilah mereka agar mereka tidak menyesatkanmu dan memfitnahmu.’
29 – Peringatan Imam Muslim dari Riwayat Para Pencerita Kisah dan Orang-Orang Saleh
Imam Muslim meriwayatkan dalam muqaddimah Shahih-nya dari ‘Ashim yang berkata: “Janganlah kalian bergaul dengan para pencerita kisah.” Dan dari Yahya bin Sa’id Al-Qaththan yang berkata: “Kami tidak melihat orang-orang saleh dalam sesuatu pun lebih banyak dusta daripada dalam hadits.” Dalam riwayat lain: “Kami tidak melihat orang-orang baik dalam sesuatu pun lebih banyak dusta daripada dalam hadits.” Muslim berkata: “Maksudnya adalah bahwa dusta mengalir di lisan mereka dan mereka tidak sengaja berdusta.” An-Nawawi berkata: “Karena mereka tidak mendalami ilmu ahli hadits, maka terjadi kesalahan dalam riwayat-riwayat mereka dan mereka tidak mengetahuinya, serta mereka meriwayatkan yang dusta dan tidak tahu bahwa itu dusta.”
30 – Disebutkan Mazhab-Mazhab tentang Mengambil Hadits Lemah dan Menjadikan Dasar Amal dengannya dalam Keutamaan
Diketahui bahwa mazhab tentang hadits lemah ada tiga:
Pertama: Tidak diamalkan secara mutlak; tidak dalam hukum-hukum dan tidak dalam keutamaan. Disebutkan oleh Ibnu Sayyid An-Nas dalam ‘Uyun Al-Atsar dari Yahya bin Ma’in, dan dinisbatkan dalam Fathul Mughits kepada Abu Bakar bin Al-‘Arabi, dan tampaknya mazhab Al-Bukhari dan Muslim juga demikian berdasarkan syarat Al-Bukhari dalam Shahih-nya, dan cercaan Imam Muslim terhadap perawi hadits lemah sebagaimana yang telah kami sebutkan, serta tidak dikeluarkannya oleh keduanya dalam Shahih mereka sesuatu pun darinya. Ini juga mazhab Ibnu Hazm Rahimahullah, di mana beliau berkata dalam Al-Milal wan Nihal: “Apa yang diriwayatkan oleh penduduk timur dan barat atau dari banyak orang secara berkesinambungan atau dari orang terpercaya dari yang terpercaya hingga sampai kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, kecuali dalam jalur tersebut terdapat seseorang yang tercela karena dusta atau kelalaian, atau tidak diketahui keadaannya. Ini digunakan oleh sebagian kaum muslimin, namun menurut kami tidak halal menggunakan, membenarkan, atau mengambil sesuatu pun darinya.”
Kedua: Diamalkan secara mutlak. As-Suyuthi berkata: “Hal tersebut dinisbatkan kepada Abu Dawud dan Ahmad karena keduanya berpendapat bahwa itu lebih kuat daripada pendapat orang-orang.”
Ketiga: Diamalkan dalam keutamaan dengan syarat-syarat yang akan disebutkan, dan inilah yang dipegang oleh para imam. Ibnu ‘Abdul Barr berkata: “Hadits-hadits keutamaan tidak memerlukan apa yang dibutuhkan untuk menjadi hujah.” Al-Hakim berkata: “Aku mendengar Abu Zakariya Al-‘Anbari berkata: ‘Apabila datang suatu berita yang tidak mengharamkan yang halal dan tidak mewajibkan hukum, dan berkaitan dengan anjuran atau ancaman, maka diperlonggar dalam hal itu dan dimudahkan dalam para perawinya.'” Perkataan Ibnu Mahdi sebagaimana yang dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam Al-Madkhal: “Apabila kami meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam halal, haram, dan hukum-hukum, kami ketat dalam sanad dan teliti dalam penelitian para perawi. Dan apabila kami meriwayatkan dalam keutamaan, pahala, dan hukuman, kami mudah dalam sanad dan toleran dalam para perawi.” Perkataan Ahmad dalam riwayat Al-Maimuni darinya: “Hadits-hadits tentang kelembutan hati dapat ditoleransi untuk bersikap longgar padanya hingga datang sesuatu yang berisi hukum.” Dan beliau berkata dalam riwayat ‘Abbas Ad-Dauri darinya: “Ibnu Ishaq adalah seorang yang dapat ditulis haditsnya tentang hal-hal ini” -maksudnya maghazi (perang-perang Nabi) dan sejenisnya- “dan apabila datang masalah halal dan haram, kami inginkan orang-orang seperti ini” -dan beliau mengepalkan keempat jarinya.
31 – Jawaban tentang Periwayatan Sebagian Imam Besar dari Perawi-Perawi Lemah
Imam An-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim: “Mungkin dikatakan: mengapa para imam ini meriwayatkan dari mereka padahal mereka tahu bahwa mereka tidak dapat dijadikan hujah? Hal itu dapat dijawab dengan beberapa jawaban:
Pertama: Mereka meriwayatkannya agar mengetahuinya dan menjelaskan kelemahannya supaya tidak meragukan mereka atau orang lain pada suatu waktu, atau merasa ragu tentang kesahihannya.
Kedua: Hadits lemah ditulis untuk dijadikan i’tibar (pembanding) atau syahid (penguat) dan tidak dijadikan hujah secara tersendiri.
Ketiga: Riwayat perawi yang lemah ada yang sahih dan ada yang batil, maka mereka menulisnya kemudian ahli hadits dan pakar membedakan antara yang satu dengan yang lain, dan hal itu mudah bagi mereka dan dikenal di kalangan mereka. Dengan ini Sufyan Rahimahullah berargumen ketika melarang periwayatan dari Al-Kalbi lalu dikatakan kepadanya: ‘Engkau meriwayatkan darinya.’ Maka ia berkata: ‘Aku lebih tahu kejujurannya dari kedustaannya.’
Keempat: Mereka mungkin meriwayatkan dari mereka hadits-hadits tentang anjuran dan ancaman, keutamaan amal, kisah-kisah, hadits-hadits zuhud, akhlak mulia, dan sejenisnya yang tidak terkait dengan halal, haram, dan hukum-hukum lainnya. Jenis hadits ini diperbolehkan menurut ahli hadits dan lainnya untuk bersikap toleran padanya dan meriwayatkan selain yang maudhu’ (palsu) darinya, serta mengamalkannya karena dasar-dasarnya sahih dan telah ditetapkan dalam syariat serta dikenal oleh para ahlinya. Bagaimanapun juga, para imam tidak meriwayatkan dari perawi lemah sesuatu yang mereka jadikan hujah secara tersendiri dalam hukum-hukum, karena hal ini tidak dilakukan oleh seorang imam pun dari para imam muhaddits, dan tidak pula oleh orang yang teliti dari para ulama lainnya. Adapun perbuatan banyak ahli fikih atau sebagian besar mereka yang melakukan hal tersebut dan mengandalkannya, maka itu tidak benar bahkan sangat buruk, karena jika ia mengetahui kelemahannya, tidak halal baginya untuk menjadikannya hujah, sebab mereka sepakat bahwa hadits lemah tidak dapat dijadikan hujah dalam hukum-hukum. Dan jika ia tidak mengetahui kelemahannya, tidak halal baginya untuk langsung menjadikannya hujah tanpa meneliti terlebih dahulu dengan memeriksanya jika ia ahli atau dengan bertanya kepada ahli ilmu jika ia bukan ahli.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah Ta’ala berkata: “Mungkin seseorang menurut mereka lemah karena banyaknya kesalahan dalam haditsnya, namun haditsnya yang dominan adalah sahih, maka mereka meriwayatkan darinya untuk dijadikan i’tibar dan penguat, karena banyaknya jalur akan saling menguatkan hingga mungkin menghasilkan ilmu (keyakinan), meskipun perawinya orang-orang fasik dan jahat, apalagi jika mereka para ulama yang adil tetapi banyak kesalahan dalam hadits mereka. Contohnya adalah ‘Abdullah bin Lahi’ah, karena ia termasuk ulama besar kaum muslimin, dan ia pernah menjadi qadhi (hakim) di Mesir, banyak haditsnya, tetapi kitab-kitabnya terbakar sehingga ia meriwayatkan dari hafalannya maka terjadi banyak kesalahan dalam haditsnya, meskipun yang dominan dari haditsnya adalah sahih. Ahmad berkata: ‘Aku menulis hadits seseorang untuk i’tibar seperti Ibnu Lahi’ah.’ Adapun orang yang diketahui sengaja berdusta, ada di antara mereka yang tidak meriwayatkan sesuatu pun dari orang ini, dan ini adalah jalan Ahmad bin Hanbal dan lainnya, ia tidak meriwayatkan dalam Musnad-nya dari orang yang diketahui sengaja berdusta, tetapi meriwayatkan dari orang yang diketahui banyak salah untuk i’tibar dan penguat. Di antara para ulama ada yang mendengarkan hadits orang yang berdusta, dan berkata bahwa ia dapat membedakan antara yang ia dustakan dan yang tidak, serta disebutkan dari Ats-Tsauri bahwa ia mengambil dari Al-Kalbi dan melarang mengambil darinya, serta menyebutkan bahwa ia mengetahuinya. Seperti ini mungkin terjadi pada orang yang sangat mengenal seseorang jika ia meriwayatkan beberapa hal, ia dapat membedakan antara yang benar dan yang dusta dengan qarinah-qarinah (petunjuk) yang tidak dapat dirinci. Berita orang yang sendirian mungkin disertai petunjuk yang menunjukkan bahwa ia jujur, dan petunjuk yang menunjukkan bahwa ia dusta.”
Imam Ibnu ‘Abdul Barr meriwayatkan dalam “Jami’ Bayan Al-‘Ilm wa Fadhlih” dalam bab kebolehan menulis ilmu dari Sufyan Ats-Tsauri bahwa ia berkata: “Aku suka menulis hadits dengan tiga cara: hadits yang aku tulis yang aku ingin jadikan agama; hadits seseorang yang aku tulis lalu aku sesuaikan, tidak aku buang dan tidak aku jadikan agama; dan hadits orang yang lemah yang aku suka mengetahuinya tetapi tidak aku pedulikan.” Al-Auza’i berkata: “Pelajarilah apa yang tidak diamalkan sebagaimana kalian mempelajari apa yang diamalkan.”
32- Syarat yang Ditetapkan Para Peneliti untuk Menerima Hadits Lemah:
As-Suyuthi berkata dalam At-Tadrib: “Ibnu Ash-Shalah dan An-Nawawi tidak menyebutkan untuk penerimaannya selain syarat ini, yaitu dalam masalah keutamaan dan semacamnya”.
Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan tiga syarat untuknya: Pertama, kelemahan hadits tersebut tidak terlalu parah sehingga tidak termasuk riwayat yang sendirian dari para pendusta, orang yang dituduh berdusta dan orang yang kesalahannya sangat banyak; Al-‘Ala’i menyebutkan adanya kesepakatan tentang hal ini; Kedua, hadits tersebut termasuk dalam dasar yang diamalkan; Ketiga, ketika mengamalkannya tidak diyakini ketetapannya, melainkan diyakini sebagai bentuk kehati-hatian.
Az-Zarkasyi berkata: “Hadits lemah adalah tertolak selama tidak mengandung anjuran atau peringatan, atau tidak memiliki banyak jalur riwayat; dan hadits pendukungnya tidak lebih rendah darinya”. Selesai.
As-Suyuthi berkata: “Hadits lemah juga dapat diamalkan dalam hukum-hukum jika di dalamnya terdapat kehati-hatian”. Selesai.
33- Membantah Kehati-hatian Berlebihan Para Penderita Waswas dalam Hadits yang Disepakati Kelemahannya:
Para penafsir Shahih Al-Bukhari menyebutkan pada perkataan beliau dalam kitab Al-Buyu’ “Bab orang yang tidak menganggap waswas dan semacamnya sebagai syubhat” bahwa tujuan Al-Bukhari adalah menjelaskan kehati-hatian berlebihan para penderita waswas, seperti orang yang menahan diri dari memakan buruan karena khawatir buruan tersebut milik seseorang kemudian lepas darinya, dan seperti orang yang meninggalkan membeli apa yang diperlukannya dari orang yang tidak diketahui apakah hartanya haram atau halal, padahal tidak ada tanda yang menunjukkan keharamannya, dan seperti orang yang meninggalkan mengonsumsi sesuatu karena ada berita tentangnya yang disepakati kelemahannya dan tidak dapat dijadikan hujah sedangkan dalil kebolehannya kuat dan takwilnya tidak mungkin atau jauh.
Al-Ghazali berkata: “Kehati-hatian ada beberapa tingkatan: Kehati-hatian para shiddiqin, yaitu meninggalkan apa yang tidak diambil kecuali dengan niat untuk kuat dalam beribadah; kehati-hatian para muttaqin, yaitu meninggalkan apa yang tidak ada syubhat di dalamnya, tetapi dikhawatirkan akan menjerumuskan ke dalam haram; kehati-hatian para orang shalih, yaitu meninggalkan apa yang mengandung kemungkinan keharaman dengan syarat kemungkinan tersebut memiliki dasar, jika tidak ada dasar maka itu adalah kehati-hatian para penderita waswas. Beliau berkata: Di atas itu ada kehati-hatian para saksi, yaitu meninggalkan apa yang menggugurkan kesaksian, baik yang ditinggalkan itu haram atau tidak”.
34- Menguatkan Hadits Lemah atas Pendapat Manusia:
As-Sakhawi menyebutkan dalam Fath Al-Mughits dari Al-Hafizh Ibnu Mandah yang ia dengar dari Muhammad bin Sa’d Al-Bawardy: “Bahwa An-Nasa’i penulis Sunan tidak membatasi penulisan hadits hanya pada perawi yang disepakati penerimaannya, bahkan ia menulis dari setiap orang yang para imam sepakat untuk meninggalkannya”. Al-Iraqi berkata: “Dan itu adalah mazhab yang luas”. Ibnu Mandah berkata: “Demikian juga Abu Dawud mengikuti jalan An-Nasa’i, artinya dalam tidak terikat pada perawi tsiqah dan menulis dari perawi yang lemah secara umum meskipun cara kerja keduanya berbeda”. As-Sakhawi berkata: “Abu Dawud menulis hadits lemah jika tidak menemukan dalam bab tersebut selainnya, dan itu lebih kuat menurutnya daripada pendapat manusia, dan ia mengikuti dalam hal itu gurunya Imam Ahmad, karena kami telah meriwayatkan dari jalur Abdullah bin Ahmad dengan sanad shahih kepadanya, ia berkata: Aku mendengar ayahku berkata: Hampir tidak akan kamu lihat seseorang yang melihat pada pendapat kecuali di hatinya ada kedengkian, dan hadits lemah lebih aku cintai daripada pendapat“. Beliau berkata: “Lalu aku bertanya kepadanya tentang seseorang yang berada di suatu negeri dan tidak menemukan di dalamnya kecuali ahli hadits yang tidak tahu mana yang shahih dan mana yang lemah dan ahli pendapat, kepada siapa ia bertanya? Beliau menjawab: Ia bertanya kepada ahli hadits dan tidak bertanya kepada ahli pendapat“.
Ibnu Al-Jauzi menyebutkan dalam Al-Maudhu’at bahwa ia mendahulukan hadits lemah atas qiyas. Bahkan Ath-Thufi meriwayatkan dari Taqiyuddin Ibnu Taimiyah bahwa ia berkata: Aku telah meneliti Musnad Ahmad dan mendapatinya sesuai dengan syarat Abu Dawud. Ibnu Hazm mengklaim bahwa seluruh pengikut mazhab Hanafi sepakat bahwa mazhab imam mereka juga: bahwa hadits lemah lebih diutamakan menurutnya daripada pendapat dan qiyas. Selesai.
Kemudian aku melihat dalam “Minhaj As-Sunnah” karya Imam Taqiyuddin Ibnu Taimiyah yang bunyinya: “Adapun kami, maka ucapan kami bahwa hadits lemah lebih baik daripada pendapat, yang dimaksud bukanlah hadits lemah yang ditinggalkan tetapi yang dimaksud adalah hadits hasan; seperti hadits Amr bin Shu’aib dari ayahnya dari kakeknya; dan hadits Ibrahim Al-Hajari dan yang semisalnya dari orang yang haditsnya dihasankan oleh At-Tirmidzi atau dishahihkannya. Dan seolah-olah hadits dalam istilah sebelum At-Tirmidzi hanya dua: shahih atau lemah. Dan yang lemah ada dua jenis: lemah yang ditinggalkan, dan lemah yang tidak ditinggalkan; maka para imam hadits berbicara dengan istilah itu, kemudian datang orang yang tidak mengerti kecuali istilah At-Tirmidzi, lalu ia mendengar ucapan sebagian imam: ‘Hadits lemah lebih aku cintai daripada qiyas’ maka ia menyangka bahwa ia berhujah dengan hadits yang dilemahkan seperti At-Tirmidzi dan mulai menguatkan cara orang yang ia anggap lebih mengikuti hadits shahih, padahal dalam hal itu ia termasuk orang yang bertentangan yang menguatkan sesuatu atas apa yang lebih berhak untuk dikuatkan darinya jika bukan lebih rendah darinya”. Selesai.
35- Pembahasan Ad-Dawani tentang Hadits Lemah:
Peneliti Jalaluddin Ad-Dawani berkata dalam risalahnya Anmuzaj Al-‘Ulum: “Mereka sepakat bahwa hadits lemah, tidak dapat menetapkan hukum-hukum syariat dengannya, kemudian mereka menyebutkan bahwa boleh, bahkan disunahkan mengamalkan hadits-hadits lemah dalam keutamaan amalan. Di antara yang menyatakannya adalah An-Nawawi dalam kitab-kitabnya terutama kitab ‘Al-Adzkar’, dan di dalamnya terdapat problematika karena kebolehan mengamalkannya, dan kesunnahannya, keduanya termasuk hukum syariat yang lima. Jika disunahkan mengamalkan yang dikandung hadits lemah, maka ketetapannya dengan hadits lemah, dan itu bertentangan dengan yang telah ditetapkan tentang tidak tetapnya hukum dengan hadits-hadits lemah. Sebagian mereka telah mencoba melepaskan diri dari itu dan berkata: Bahwa maksud An-Nawawi bahwa jika telah tetap hadits shahih atau hasan dalam keutamaan suatu amalan, maka boleh meriwayatkan hadits lemah dalam bab ini; dan tidak tersembunyi bahwa ini tidak terkait dengan ucapan An-Nawawi apalagi menjadi maksudnya! Betapa banyak perbedaan antara kebolehan mengamalkan dan kesunnahannya, dengan sekadar menyampaikan hadits. Padahal jika tidak tetap hadits shahih atau hasan dalam keutamaan suatu amalan, boleh menyampaikan hadits lemah di dalamnya terutama dengan peringatan tentang kelemahannya, dan yang seperti itu dalam kitab-kitab hadits dan lainnya banyak tersebar yang disaksikan oleh siapa yang menelaah sedikit saja penelaahan. Yang layak untuk dipegangi adalah jika ditemukan hadits lemah dalam keutamaan suatu amalan, dan amalan ini bukan termasuk yang mengandung kemungkinan keharaman atau kemakruhan maka boleh mengamalkannya, dan disunnahkan karena ia aman dari bahaya, dan diharapkan manfaatnya karena ia berkisar antara mubah dan sunnah maka kehati-hatian adalah mengamalkannya dengan harapan pahala. Adapun jika berkisar antara haram dan sunnah maka tidak ada alasan untuk menganjurkan mengamalkannya. Adapun jika berkisar antara makruh dan sunnah maka ruang ijtihad di dalamnya luas karena dalam mengamalkan ada kekhawatiran jatuh pada yang makruh, dan dalam meninggalkan ada dugaan meninggalkan yang sunnah. Maka hendaknya diperhatikan, jika bahaya kemakruhan lebih keras dengan kemakruhan yang mungkin terjadi sangat keras, atau bahaya kemakruhan lebih lemah dengan kemakruhan seandainya terjadi lemah di bawah tingkat meninggalkan amalan seandainya disunnahkan maka kehati-hatian adalah mengamalkannya. Dalam keadaan sama memerlukan penelitian sempurna, dan yang zhahir bahwa disunnahkan juga karena perkara mubah menjadi ibadah dengan niat, maka bagaimana dengan apa yang di dalamnya ada syubhat kesunnahan karena hadits lemah. Maka kebolehan mengamalkan dan kesunnahannya bersyarat. Adapun kebolehan mengamalkan dengan tidak adanya kemungkinan keharaman, dan adapun kesunnahan dengan yang disebutkan secara terperinci.
“Tersisa di sini satu hal yaitu tidak adanya kemungkinan keharaman maka kebolehan mengamalkan bukan karena hadits, karena seandainya tidak ada hadits juga boleh mengamalkan karena yang difardukan adalah tidak adanya keharaman. Tidak dikatakan: Hadits lemah meniadakan kemungkinan keharaman karena kami katakan hadits lemah tidak dapat menetapkan sesuatu dari hukum yang lima, dan tidak adanya keharaman mengharuskan tetapnya kebolehan, dan kebolehan adalah hukum syariat maka tidak tetap dengan hadits lemah. Mungkin maksud An-Nawawi adalah apa yang kami sebutkan, dan ia hanya menyebutkan kebolehan mengamalkan sebagai pendahuluan untuk kesunnahan.
“Kesimpulan jawaban: Bahwa kebolehan diketahui dari luar, dan kesunnahan juga diketahui dari kaidah-kaidah syariat yang menunjukkan kesunnahan kehati-hatian dalam urusan agama, maka tidak tetap sesuatu dari hukum dengan hadits lemah, tetapi hadits menimbulkan syubhat kesunnahan sehingga kehati-hatian adalah mengamalkannya, maka kesunnahan kehati-hatian diketahui dari kaidah-kaidah syariat”. Selesai.
Sesungguhnya Ad-Dawani rahimahullah telah berdebat dengan Syihabuddin Al-Khafaji dalam “Syarh Asy-Syifa'” maka ia berkata setelah menyampaikan ringkasan ucapannya yang disebutkan dengan redaksi: “Apa yang dikatakan Jalal, bertentangan dengan ucapan mereka seluruhnya, dan apa yang ia sampaikan tentang kesepakatan tidak benar, dengan apa yang telah kamu dengar dari pendapat-pendapat -maksudnya dalam mengamalkan hadits lemah- dan kemungkinan-kemungkinan yang ia kemukakan tidak bermanfaat selain menghitamkan wajah kertas. Yang menjerumuskannya dalam kebingungan adalah sangkaannya, bahwa tidak tetapnya hukum dengannya disepakati, dan bahwa mengamalkannya dalam keutamaan dan anjuran mengharuskan bahwa tetap dengannya suatu hukum dari hukum-hukum, dan keduanya tidak benar. Adapun yang pertama karena di antara para imam ada yang membolehkan mengamalkannya dengan syarat-syaratnya, dan mendahulukannya atas qiyas. Adapun yang kedua karena tetapnya keutamaan dan anjuran tidak mengharuskan hukum, tidakkah kamu lihat bahwa jika diriwayatkan hadits lemah dalam pahala sebagian perkara yang telah tetap kesunnahannya dan anjuran kepadanya atau dalam keutamaan sebagian sahabat semoga Allah meridhai mereka atau dzikir-dzikir yang diriwayatkan, tidak mengharuskan dari yang disebutkan tetapnya hukum sama sekali, dan tidak perlu mengkhususkan hukum dan amalan sebagaimana yang dikira karena perbedaan yang jelas antara amalan dan keutamaan amalan. Ketika telah jelas tidak benarnya; karena busur di tangan selain pembuatnya, maka jelas bahwa itu problematika, tidak ada cacat dan tidak ada ketidakseimbangan”. Selesai.
Aku katakan bahwa Syihab memiliki kecenderungan dalam berdebat yang aneh, meskipun yang membacanya tidak mendapatkan faedah! Dan itu kebiasaan yang kuat darinya dalam karya-karyanya, sebagaimana diketahui yang membacanya; mungkin dialah yang menghitamkan wajah kertas di sini? Karena tidak ada keraguan pada ucapan Jalal. Adapun kritikannya terhadapnya dengan menyampaikan kesepakatan bahwa hadits lemah tidak dapat menetapkan hukum dengan adanya perbedaan pendapat, maka karena ia bermaksud kesepakatan para peneliti kritikus yang teliti dan yang mengutamakan mensyaratkan keshahihan dalam penerimaan sanad, seperti dua Syaikh dan yang semisal mereka yang telah kami sampaikan nukilan dari mereka dalam mazhab pertama tentang hadits lemah, jika kami tidak mengatakan bahwa Jalal tidak melihat lawannya sebagai sesuatu yang pantas disampaikan sebagai lawan, sehingga ia menyebutkan perbedaan pendapat di dalamnya; sering para penulis meninggalkan pendapat-pendapat yang lemah; meskipun menurut pandangan mereka lalu mereka menyebutkan kesepakatan, dan maksud mereka kesepakatan orang-orang yang melakukan penelitian, sebagaimana diketahui dalam karya-karya yang beredar. Adapun debatnya, bahwa tetapnya keutamaan dan anjuran tidak mengharuskan hukum, adalah pemaksaan atas apa yang tidak ia wajibkan Jalal; karena ia tidak mengklaimnya, dan ucapannya khusus tentang amalan; maka penuntutannya dengan mutlak keutamaan adalah kebohongan atau pertengkaran! Adapun ucapannya: “Dan tidak perlu mengkhususkan hukum … hingga akhirnya”. Maka keliru dari pena ke aliran perdebatan yang memalukan! Bukankah ucapannya hanya tentang hukum dan amalan? Dan alasannya dengan jelasnya perbedaan antara amalan dan keutamaannya tidak jelas di sini, karena keduanya bersatu dalam pembahasan ini; karena penambahan dalam keutamaan amalan adalah penjelas, atau dari penambahan sifat kepada yang disifati, yaitu: amalan-amalan yang utama. Maka perhatikanlah semoga kamu melihat busur di tangan Jalal, sebagaimana yang dilihat Jamal.
36- Masalah-masalah yang Berkaitan dengan Hadits Lemah:
Pertama: Siapa yang melihat hadits dengan sanad lemah, maka boleh baginya mengatakan: “Ia lemah dengan sanad ini” dan tidak mengatakan: “lemah matannya” hanya dengan sanad tersebut, karena mungkin ia memiliki sanad lain yang shahih; kecuali jika ada imam yang mengatakan bahwa ia tidak diriwayatkan dari jalan yang shahih, atau bahwa ia hadits lemah dengan menjelaskan kelemahannya.
Kedua: Siapa yang ingin meriwayatkan hadits lemah tanpa sanad maka jangan mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, tetapi mengatakan: Diriwayatkan dari beliau demikian, atau sampai kepada kami dari beliau demikian, atau datang dari beliau, atau diriwayatkan dari beliau, dan yang semisalnya dari shighat tamridh (penghalusan) seperti sebagian mereka meriwayatkan, demikian juga dikatakan pada apa yang diragukan keshahihan dan kelemahannya. Adapun yang shahih disebutkan dengan shighat jazm (penegasan), dan jelek menggunakan shighat tamridh padanya, sebagaimana jelek pada hadits lemah menggunakan shighat jazm.
Ketiga: Tidak boleh menjawab tentang hadits yang musykil (problematik) kecuali jika ia shahih. Adapun jika ia lemah maka tidak. Allamah As-Sayyid Ahmad bin Al-Mubarak berkata dalam “Al-Ibriz” dalam rangkaian pembahasan tentang sebagian hadits-hadits lemah: Jika hadits pada dirinya tertolak, ringan perkaranya. Alangkah bagusnya Abul Hasan Al-Qabisi rahimahullah ketika mengkritik Al-Ustadz Abu Bakar bin Furak rahimahullah ketika ia menjawab tentang hadits-hadits yang musykil padahal ia batil. Al-Qabisi berkata: “Tidak boleh dipaksakan menjawab tentang hadits sampai ia shahih, dan yang batil cukup dalam meresponnya dengan ia batil”. Selesai.
Adapun pembelaan Ibnu Hajar Al-Haitami dalam “Fatawanya Al-Haditsiyyah” terhadap Ibnu Furak bahwa: “Ia hanya memaksakan menjawabnya meskipun lemah karena mungkin sebagian orang yang tidak memiliki ilmu tentang hadits shahih dari hadits lemah berpegang padanya, maka ia mencari jawaban tentangnya dengan mengandaikan keshahihannya karena keshahihan dan kelemahan bukan termasuk perkara qath’i (pasti) tetapi zhanni (dugaan), dan hadits lemah mungkin saja shahih, maka dengan pengandaian ini perlu ada jawaban tentangnya”, maka tidak tersembunyi apa yang ada padanya karena pembicaraan dengan orang yang tahu, dan orang yang tidak tahu terlalu hina untuk dibuat-buatkan jawaban untuknya, dan kemungkinan yang disebutkan tidak ada nilainya karena kami berhenti pada apa yang mereka shahihkan atau lemahkan dengan berhenti orang yang yakin padanya dan membuang pengandaian yang tidak ada nilainya dalam pandangan para imam karena tidak ada buahnya bagi mereka maka pahamilah.
Dalam Al-Mau’izhah Al-Hasanah: Tidak pantas apa yang tidak memiliki dasar untuk disibukkan dengan menolaknya, tetapi cukup dikatakan: “Ini ucapan bukan dari syariat”, dan setiap apa yang bukan darinya maka ia tertolak, yaitu ditolak kepada pengucapnya, dipukulkan di wajahnya. Selesai.
Ya, jika terjadi perbedaan dalam keshahihan hadits karena illat padanya yang sebagian mereka lihat tidak mencacatkan maka ia shahihkannya dan yang lain menyelisihinya, maka tidak masalah menyibukkan diri dengan takwil hadits yang diillati yang diperselisihkan keshahihannya karena kemungkinan keshahihannya sehingga ditakwilkan atas dugaan ini.
Keempat: Jika Al-Hafizh kritikus yang luas pengetahuannya berkata tentang suatu hadits: “Aku tidak mengenalnya”, maka dipegang hal itu dalam penafiannya; karena setelah pembukuan dan merujuk kepada kitab-kitab yang disusun jauh kemungkinan tidak mengetahuinya tentang apa yang disampaikan yang lain, maka zhahirnya tidak ada, demikian dalam At-Tadrib.
Kelima: Ucapan mereka: Hadits ini tidak memiliki dasar atau: tidak ada dasarnya. Ibnu Taimiyah berkata: Maknanya tidak memiliki sanad.
Keenam: Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Tidak mengharuskan dari kenyataan hadits tidak shahih bahwa ia maudhu’ (palsu)”.
Az-Zarkasyi berkata: “Antara ucapan kami maudhu’, dan ucapan kami tidak shahih ada perbedaan banyak, karena pada yang pertama penetapan kedustaan dan kebohongan, dan pada yang kedua pemberitahuan tentang tidak tetap, dan tidak mengharuskan darinya penetapan ketiadaan, dan ini terjadi pada setiap hadits yang Ibnu Al-Jauzi katakan padanya tidak shahih dan semisalnya.
Ketujuh: Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam mukadimah Al-Fath: “Hadits lemah tidak dapat men-cacat-kan dengan-nya hadits yang shahih”.
37- Pembahasan Jenis-jenis Hadits yang Mencakup Shahih, Hasan, dan Dhaif:
Pertama, Al-Musnad: Menurut pendapat yang dipegang, ia adalah hadits yang sanadnya bersambung dari perawinya hingga ujungnya, marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Kedua, Al-Muttashil: Disebut juga Al-Maushul, yaitu hadits yang sanadnya bersambung, baik marfu’ kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam maupun mauquf.
Ketiga, Al-Marfu’: Yaitu hadits yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam secara khusus, baik berupa perkataan, perbuatan, atau penetapan beliau, baik sanadnya bersambung maupun terputus dengan gugurnya sahabat atau yang lainnya. Hadits muttashil bisa jadi marfu’ atau bukan marfu’, dan hadits marfu’ bisa jadi muttashil atau tidak muttashil. Sedangkan hadits musnad adalah muttashil marfu’.
Keempat, Al-Mu’an’an: Yaitu hadits yang dalam sanadnya disebutkan: “Fulan dari Fulan”. Ada pendapat bahwa ia termasuk mursal hingga terbukti ketersambungannya. Jumhur ulama berpendapat bahwa ia bersambung jika memungkinkan adanya pertemuan antara orang-orang yang diriwayatkan dengan ‘an’anah tersebut satu sama lain, dengan syarat perawi yang meng-‘an’an-kan terbebas dari tadlis, jika tidak maka ia tidak bersambung. Hadits mu’an’an banyak terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim. Banyak dari jalurnya yang disebutkan secara tegas dengan lafadz tahdits dan sama’ dalam kitab-kitab Mustakhrajat keduanya. Meskipun tidak diragukan kesahihannya dalam kedua kitab tersebut dan terbebas dari tadlis para perawinya karena ketatnya syarat keduanya. Juga banyak penggunaan kata “dari” dalam ijazah. Jika salah seorang mereka berkata: “Saya membaca kepada Fulan dari Fulan”, maksudnya ia meriwayatkannya darinya, sehingga tidak keluar dari ketersambungan.
Kelima, Al-Mu’annan: Yaitu hadits yang dalam sanadnya dikatakan: “Telah menceritakan kepada kami Fulan bahwa Fulan”, statusnya seperti hadits mu’an’an. Ada pendapat bahwa ia terputus hingga terbukti adanya periwayatan dalam berita itu sendiri dari jalur lain. Jumhur ulama berpendapat bahwa statusnya seperti hadits mu’an’an dalam hal ketersambungan dengan syarat yang telah disebutkan sebelumnya.
Keenam, Al-Mu’allaq: Yaitu hadits yang dihapus dari awal sanadnya satu orang atau lebih secara berurutan, dan hadits disandarkan kepada orang yang di atas perawi yang dihapus. Diambil dari kata ta’liq al-jidar dan ath-thalaq karena kesamaan keduanya dalam memutus ketersambungan. Jenis ini sangat banyak dalam Shahih Bukhari. An-Nawawi berkata: “Apa yang disebutkan dengan shighat tegas seperti qala (berkata), fa’ala (melakukan), amara (memerintahkan), rawa (meriwayatkan), dan dzakara (menyebutkan) secara jelas, maka itu merupakan penilaian kesahihannya dari orang yang disandarkan kepadanya. Adapun yang tidak tegas seperti yurwa (diriwayatkan), yudzkar (disebutkan), yuhka (diceritakan), yuqal (dikatakan), hukiya ‘an fulan (diceritakan dari Fulan), ruwiya (diriwayatkan), dan dzukira (disebutkan) secara majhul, maka tidak ada penilaian kesahihannya dari orang yang disandarkan kepadanya. Meskipun demikian, penyebutannya dalam kitab shahih mengisyaratkan kesahihan asalnya, isyarat yang dapat diyakini dan dipegang. Bagi peneliti yang teliti, jika ingin berhujjah dengannya, hendaknya ia melihat para perawinya dan keadaan sanadnya untuk melihat kelayakannya sebagai hujjah atau tidak.
Ketujuh, Al-Mudraj: Terbagi menjadi beberapa bagian: Pertama, yang dimasukkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu perawi menyebutkan setelahnya ucapan dirinya sendiri atau orang lain, lalu diriwayatkan oleh perawi setelahnya bersambung dengan hadits tanpa pemisah, sehingga dikira bagian dari hadits. Kedua: seseorang memiliki dua matan dengan dua sanad, lalu ia meriwayatkannya dengan salah satu sanad saja. Ketiga: seseorang mendengar hadits dari sekelompok orang yang berbeda dalam sanad atau matannya, lalu ia meriwayatkannya dari mereka dengan kesepakatan tanpa menjelaskan perbedaannya. Para ulama berkata: Kesengajaan melakukan ketiga hal tersebut adalah haram, dan pelakunya termasuk orang yang mengubah kalam dari tempatnya, dan dihitung sebagai pendusta. Namun, yang dimasukkan untuk menjelaskan kata asing tidak terlarang, karena itu dilakukan oleh Az-Zuhri dan beberapa imam lainnya.
Kedelapan, Al-Masyhur: Yaitu hadits yang memiliki jalur terbatas lebih dari dua. Disebut demikian karena kejelasannya. Istilah ini juga digunakan untuk hadits yang tersebar di kalangan orang banyak, mencakup hadits yang memiliki satu sanad atau lebih, bahkan yang tidak memiliki sanad sama sekali. “Demikian dalam An-Nukhbah”. Yang tersebar di kalangan orang banyak lebih umum dari penyebarannya di kalangan ahli hadits khususnya, atau di kalangan mereka atau kalangan awam, termasuk yang tidak memiliki asal.
Kesembilan, Al-Mustafidh: Ia adalah hadits masyhur menurut pendapat sekelompok imam fuqaha. Disebut demikian karena penyebarannya, dari kata fadha al-ma’ yafiidhu faidhan. Sebagian ulama membedakan antara mustafidh dan masyhur, bahwa mustafidh sama di awal dan akhirnya, sedangkan masyhur lebih umum dari itu. Sebagian lagi membedakan dengan cara lain, dan ini bukan pembahasan ilmu ini. “Demikian dalam syarah An-Nukhbah”.
Kesepuluh, Al-Gharib: Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang menyendiri dalam peringatannya, tidak ada yang meriwayatkannya selain dia, atau ia menyendiri dengan tambahan dalam matan atau sanadnya, baik ia menyendiri secara mutlak, atau dengan ketentuan dari imam yang haditsnya dikumpulkan karena keagungan, kepercayaan, dan keadilannya, seperti Az-Zuhri dan Qatadah. Disebut gharib karena kesendirian perawinya dari yang lain, seperti orang asing yang kebiasaannya menyendiri dari tanah airnya. Umumnya hadits gharib tidak shahih, karena itu beberapa imam membenci penelusurannya. Malik berkata: “Seburuk-buruk ilmu adalah yang gharib, dan sebaik-baik ilmu adalah yang jelas yang telah diriwayatkan oleh orang banyak”. Imam Ahmad berkata: “Jangan tulis hadits-hadits gharib ini, karena ia adalah hadits munkar dan kebanyakannya dari perawi dhaif”.
Hadits gharib terbagi menjadi gharib matan dan sanad, seperti jika satu orang menyendiri dengan matannya, dan gharib sanad bukan matan, seperti hadits yang dikenal yang matannya diriwayatkan oleh beberapa sahabat, namun satu orang menyendiri meriwayatkannya dari sahabat lain. Dalam hal ini At-Tirmidzi mengatakan: Gharib dari jalur ini. Tidak ada yang gharib matan tetapi tidak gharib sanad, kecuali jika hadits yang menyendiri itu tersebar dari orang yang menyendiri meriwayatkannya lalu diriwayatkan darinya oleh banyak orang, maka ia menjadi gharib masyhur dan gharib matan bukan sanad, tetapi dengan melihat salah satu ujung sanad. Karena sanadnya gharib di ujung pertama dan masyhur di ujung lainnya, seperti hadits: “Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya”. Kemashuran terjadi padanya dari Yahya bin Sa’id yang mengambil dari Muhammad bin Ibrahim At-Taimi dari ‘Alqamah bin Waqqash Al-Laitsi dari Umar bin Al-Khaththab yang memarfu’kannya. Tidak termasuk gharib jika hanya satu negeri yang menyendiri meriwayatkannya, seperti ucapan mereka: “Hanya diriwayatkan oleh penduduk Makkah atau Syam atau Bashrah”, kecuali jika yang dimaksud dengan kesendirian penduduk Makkah adalah kesendirian satu orang dari mereka secara majazi, maka ketika itu menjadi gharib.
Kesebelas, Al-‘Aziz: Yaitu hadits yang diriwayatkan dari perawinya oleh dua atau tiga orang. Meskipun setelah itu diriwayatkan dari kedua atau ketiga orang tersebut oleh seratus orang, hadits tetap bisa menjadi ‘aziz masyhur. Ia berbeda dari gharib karena tidak diriwayatkan kurang dari dua orang dari dua orang, berbeda dengan gharib. Disebut ‘aziz karena sedikitnya atau karena kuatnya dengan datangnya dari jalur lain.
Kedua belas, Al-Mushahaf: Yaitu hadits yang terjadi padanya tashhif (kesalahan penulisan). Bisa terjadi pada sanad dan matan. Contoh pertama: Al-‘Awwam bin Murajim (dengan ra’ dan jim), ditashhif oleh sebagian perawi tsiqah menjadi Muzahim (dengan zai dan ha’). Contoh kedua: Hadits: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam membuat pembatas di masjid”, maksudnya membuat kamar, ditashhif oleh sebagian orang menjadi “berbekam”. Kedua bagian ini adalah tashhif lafadz. Tashhif juga bisa terjadi pada makna, seperti perkataan Muhammad bin Al-Mutsanna Al-‘Anazi: “Kami adalah kaum yang memiliki kehormatan, kami dari ‘Anazah yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam shalat kepada kami”. Dikira bahwa beliau shalat menghadap kiblat mereka, padahal ‘Anazah di sini adalah: tombak yang ditancapkan di hadapan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.
Faidah: Tashhif secara bahasa adalah kesalahan dalam menulis karena kesamaan huruf, kata bentukan baru. Dikatakan: telah terjadi tashhif padanya lafadz demikian. Ash-shuhfi (dengan harakat) adalah orang yang salah dalam membaca tulisan. Ucapan orang awam “ash-shuhufi” (dengan dua dhammah) adalah salah.
Ketiga belas, Al-Munqalib: Yaitu hadits yang sebagian lafadznya terbalik pada perawi sehingga maknanya berubah. Seperti hadits Bukhari dalam bab: “Sesungguhnya rahmat Allah dekat kepada orang-orang yang berbuat baik” (QS. Al-A’raf: 56) dari Shalih bin Kaisan dari Al-A’raj dari Abu Hurairah secara marfu’: “Surga dan neraka bertengkar kepada Rabb keduanya…” hadits, dan di dalamnya: “Dia menciptakan untuk neraka makhluk”. Yang benar seperti yang diriwayatkan di tempat lain dari jalur Abdurrazaq dari Hammam dari Abu Hurairah dengan lafadz: “Adapun surga, maka Allah menciptakan untuknya makhluk…”. Lafadz perawi terpeleset dari surga ke neraka dan menjadi munqalib. Karena itu Ibnu Qayyim menegaskan bahwa ini kesalahan dan Al-Bulqini cenderung kepadanya ketika mengingkari riwayat ini dan berdalil dengan firman Allah: “Dan Rabbmu tidak menzhalimi seorang pun” (QS. Al-Kahfi: 49).
Keempat belas, Al-Musalsal: Yaitu hadits yang para perawi sanadnya mengikuti satu keadaan yang sama, baik dalam perawi secara ucapan seperti: “Saya mendengar Fulan berkata saya mendengar Fulan… hingga akhir” atau: “Telah memberitakan kepada kami Fulan demi Allah, dia berkata telah memberitakan kepada kami Fulan demi Allah…” atau dengan perbuatan seperti hadits jalin tangan, atau dengan ucapan dan perbuatan seperti hadits: “Seorang hamba tidak merasakan manisnya iman hingga ia beriman kepada qadar baik dan buruknya, manis dan pahitnya”, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memegang jenggot beliau dan berkata: “Aku beriman kepada qadar baik dan buruknya, manis dan pahitnya”, dan demikian pula setiap perawi dari para perawinya memegang dan berkata… Atau berdasarkan satu sifat seperti kesepakatan nama perawi seperti orang-orang bernama Muhammad, atau sifat mereka seperti para fuqaha, atau nisabah mereka seperti orang-orang Damaskus. Para hafizh telah mengumpulkan dalam hal itu karya-karya terkenal. Yang paling utama dari hadits musalsal adalah yang menunjukkan ketersambungan dalam periwayatan dan tidak ada tadlis. Di antara faidahnya adalah untuk menambah ketepatan dari para perawi, tetapi jarang terlepas dari cacat dalam tatabuannya. Terkadang tatabuannya terputus di tengah, awal, atau akhir, seperti hadits rahmat yang musalsal dengan kepertamaan, maka tatabuannya berakhir sampai Amr bin Dinar.
Kelima belas, Al-‘Ali: Yaitu hadits yang para perawi sanadnya dekat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena sedikitnya jumlah mereka dibandingkan dengan sanad lain yang meriwayatkan hadits yang sama dengan jumlah banyak, atau dibandingkan dengan sanad-sanad lain secara mutlak. Yang paling mulia adalah yang dengan sanad shahih, dan tidak ada perhatian kepada keulungan dengan kedhaifannya meskipun terdapat dalam beberapa Mu’jam. Termasuk keulungan adalah kedekatan kepada imam dari para imam hadits seperti Malik, meskipun jumlahnya banyak setelahnya sampai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Termasuk juga kedekatan kepada Shahihain, kitab-kitab Sunan dan Musnad. Yang pertama adalah keulungan hakiki dan yang setelahnya adalah keulungan nisbi.
Al-Hafizh berkata dalam syarah An-Nukhbah: “Dalam keulungan nisbi ada Al-Muwafaqah, yaitu sampai kepada guru salah satu penyusun bukan dari jalurnya, seperti Bukhari meriwayatkan dari Qutaibah dari Malik sebuah hadits. Jika diriwayatkan dari jalur Bukhari maka jumlahnya sampai Qutaibah delapan, dan jika diriwayatkan dari selain jalurnya maka jumlahnya kepadanya tujuh. Perawi dari yang kedua muwafiq Bukhari dalam gurunya dengan keulungan sanad atas sanad kepadanya. Dalam keulungan nisbi ada Al-Badal, yaitu sampai kepada guru gurunya demikian. Di dalamnya juga ada Al-Musawah, yaitu kesamaan jumlah sanad dari perawi hingga akhirnya dengan sanad salah satu penyusun. Di dalamnya ada Al-Mushafahah, yaitu kesamaan dengan murid penyusun tersebut”.
Keenam belas, An-Nazil: Yaitu kebalikan dari al-‘ali dengan bagian-bagiannya yang telah disebutkan. Sanad nazil kurang utama kecuali jika dibedakan dengan faidah seperti tambahan kepercayaan pada perawinya dibandingkan yang ‘ali, atau mereka lebih hafal atau lebih paham, dan semacam itu. Ibnu Mubarak berkata: “Bukan kebaikan hadits karena dekatnya sanad, tetapi kebaikannya adalah shahihnya para perawi”.
Ketujuh belas, Al-Fard: Terbagi menjadi dua jenis: fard mutlak dan fard nisbi. Masing-masing memiliki bagian-bagian. Adapun fard mutlak adalah yang diriwayatkan seorang perawi menyendiri dari semua perawi, tsiqah dan lainnya. Memiliki empat keadaan: Keadaan yang menyelisihi riwayat orang yang lebih hafal darinya maka ini dhaif, disebut syadz dan munkar seperti yang akan datang. Keadaan yang tidak menyelisihi dan perawi ini hafizh, dhabith, mutqin, maka menjadi shahih. Keadaan kurang dari ini tetapi dekat dengan derajatnya maka haditsnya hasan. Keadaan yang jauh dari keadaannya maka menjadi syadz munkar mardud. Maka didapat bahwa fard yang disebutkan dua bagian: maqbul dan mardud. Yang maqbul dua macam: fard yang tidak menyelisihi dan perawinya lengkap kecakapannya, dan fard yang dekat darinya. Yang mardud juga dua macam: fard yang menyelisihi yang lebih hafal, dan fard yang tidak ada pada perawinya dari hafalan dan ketepatan yang menutup kesendirannya. Bagian kedua, Fard Nisbi: yaitu yang dengan sifat khusus. Ia beberapa jenis: yang dibatasi dengan tsiqah seperti ucapan mereka: tidak diriwayatkan tsiqah kecuali Fulan, menyendiri darinya Fulan. Atau dibatasi dengan negeri tertentu seperti Makkah, Bashrah, dan Mesir, seperti ucapan mereka: hadits ini tidak diriwayatkan selain penduduk Bashrah, atau menyendiri diriwayatkan penduduk Mesir tidak ada yang berbagi dengan mereka. Tidak ada yang mengharuskan kedhaifannya kecuali jika yang dimaksud kesendirian satu orang dari penduduk negeri tersebut maka menjadi dari fard mutlak. Atau dibatasi dengan perawi tertentu seperti ucapan mereka: tidak diriwayatkannya dari Bakar kecuali Wail, dan tidak diriwayatkannya dari Wail selain Fulan, maka menjadi gharib.
Kedelapan belas, Al-Mutabi’ (dengan kasrah ba’): Yaitu yang perawinya disetujui perawi lain yang layak dikeluarkan haditsnya, lalu diriwayatkannya dari gurunya atau yang di atasnya. Al-Hafizh berkata dalam An-Nukhbah dan syarahnya: “Fard nisbi jika disetujui oleh yang lain, maka ia Al-Mutabi’. Al-Mutaba’ah memiliki tingkatan, jika terjadi untuk perawi itu sendiri maka sempurna, atau untuk gurunya atau yang di atasnya maka qashirah (tidak sempurna). Didapat darinya penguatan meskipun dengan makna cukup, tetapi khusus dari riwayat sahabat tersebut”.
Kesembilan belas, Asy-Syahid: Yaitu yang perawinya disetujui perawinya dari sahabat lain. Al-Hafizh berkata dalam An-Nukhbah dan syarahnya: “Jika ditemukan matan yang diriwayatkan dari hadits sahabat lain yang menyerupai dalam lafadz dan makna, atau dalam makna saja, maka ia Asy-Syahid. Sebagian orang mengkhususkan mutaba’ah dengan yang terjadi dengan lafadz baik dari riwayat sahabat itu atau tidak, dan syahid dengan yang terjadi dengan makna demikian. Mutaba’ah boleh diterapkan pada syahid dan sebaliknya”.
Peringatan: Dalam At-Taqrib dan syarahnya: “Bahwa Al-I’tibar, Al-Mutaba’at, dan Asy-Syawahid adalah hal-hal yang digunakan ahli hadits untuk mengetahui keadaan hadits. Mereka melihat: apakah perawinya menyendiri atau tidak? Dan apakah ia dikenal atau tidak? Al-I’tibar adalah mendatangi hadits untuk sebagian perawi lalu memeriksa dengan riwayat-riwayat perawi lain dengan penelusuran jalur hadits untuk mengetahui apakah ada yang berbagi dengannya dalam hadits itu, perawi lain meriwayatkannya dari gurunya atau tidak? Jika tidak ada maka dilihat apakah ada yang mutaba’ah guru gurunya meriwayatkannya dari yang diriwayatkan darinya, dan seterusnya hingga akhir sanad, dan itu adalah mutaba’ah. Jika tidak ada maka dilihat apakah ada hadits lain yang datang dengan maknanya dan itu adalah syahid. Jika tidak ada maka hadits adalah fard. Maka bukan i’tibar pembagian dari mutabi’ dan syahid, tetapi ia adalah cara untuk sampai kepadanya”.
Al-Hafizh berkata dalam An-Nukhbah dan syarahnya: “Ketahuilah bahwa penelusuran jalur dari kitab-kitab jami’, musnad, dan ajza’ untuk hadits yang dikira fard, untuk mengetahui apakah ada mutabi’nya atau tidak, itulah Al-I’tibar”.
38- Pembahasan Jenis-jenis yang Khusus untuk Hadits Dhaif:
Jenis Pertama, Al-Mauquf: Yaitu yang diriwayatkan dari para sahabat berupa perkataan, perbuatan, atau penetapan mereka, sanadnya bersambung kepada mereka atau terputus. Digunakan untuk selain mereka dengan batasan, dikatakan: Fulan mewaqafkannya kepada Az-Zuhri dan semacamnya. Telah disebutkan di awal kitab bahwa fuqaha Khurasan menyebut mauquf sebagai atsar dan marfu’ sebagai khabar.
An-Nawawi berkata: “Menurut ahli hadits, semua ini disebut atsar, yaitu karena diambil dari atsartu al-hadits artinya saya meriwayatkannya”. Mauquf bukan hujjah menurut pendapat yang lebih shahih.
Kedua, Al-Maqthu’: Yaitu yang datang dari para tabi’in atau yang di bawah mereka dari perkataan dan perbuatan mereka yang diwaqafkan kepada mereka, dan bukan hujjah juga.
Dua Faidah:
Pertama: Az-Zarkasyi berkata dalam “An-Nukat”: “Memasukkan maqthu’ dalam jenis-jenis hadits di dalamnya terjadi toleransi besar, karena perkataan-perkataan tabi’in dan madzhab mereka tidak ada kaitannya dalam hadits, bagaimana bisa dihitung sebagai jenisnya?”. Dia berkata: Ya, di sini berlaku apa yang ada pada mauquf bahwa jika itu tidak ada ruang untuk ijtihad di dalamnya, maka menjadi dalam hukum marfu’, dan dengannya ditegaskan oleh Ibnu ‘Arabi dan ia mengklaim bahwa itu madzhab Malik.
Kedua: Di antara sumber-sumber mauquf dan maqthu’ adalah Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, Abdurrazaq, dan tafsir-tafsir Ibnu Jarir, Ibnu Abi Hatim, Ibnu Mundzir, dan lainnya.
Ketiga, Al-Munqathi’: Yaitu hadits yang sanadnya tidak bersambung, baik yang gugur darinya sahabat atau lainnya. Dengan ungkapan lain, baik yang meninggalkan penyebutan perawi dari awal sanad, tengah, atau akhirnya, kecuali yang umum penggunaannya adalah dalam riwayat yang di bawah tabi’i dari para sahabat, seperti Malik dari Ibnu Umar.
Keempat, Al-Mu’dhal (dengan fathah dhad): Yaitu yang gugur dari sanadnya dua orang atau lebih dengan syarat berurutan, seperti perkataan Malik: Berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan perkataan Asy-Syafi’i: Berkata Ibnu Umar.
Kelima, Asy-Syadz: Asy-Syafi’i berkata: “Syadz adalah yang diriwayatkan orang yang maqbul yang menyelisihi riwayat orang yang lebih utama darinya, bukan yang meriwayatkan apa yang tidak diriwayatkan selainnya. Maka kesendirian mutlak tidak menjadikan yang diriwayatkan syadz seperti yang dikatakan, tetapi dengan penyelisihan yang disebutkan”.
Keenam, Al-Munkar: Yaitu hadits fard yang tidak dikenal matannya dari selain perawinya, dan perawinya jauh dari derajat dhabith.
Peringatan: Ketahuilah bahwa syadz dan munkar berkumpul dalam persyaratan pخالfan terhadap yang diriwayatkan orang banyak, dan berbeda dalam bahwa syadz riwayat tsiqah atau shaduq, sedangkan munkar riwayat dhaif. Telah lalai orang yang menyamakan keduanya.
Ketujuh, Al-Matruk: Yaitu yang diriwayatkan orang yang dituduh berbohong, tidak dikenal kecuali dari jalurnya, dan menyelisihi kaidah-kaidah yang diketahui, atau dikenal berbohong dalam selain hadits Nabawi, atau banyak salah, atau fasiq, atau lalai.
Kedelapan, Al-Mu’allal: Disebut juga Al-Ma’lul, yaitu yang dzahirnya selamat, tetapi setelah penelitian ditemukan padanya cacat. ‘Illat diketahui setelah mengumpulkan jalur-jalur dan penelitian tentangnya dengan kesendirian perawi dan dengan penyelishihannya terhadap yang lain yang lebih hafal, lebih dhabith, atau lebih banyak jumlahnya, dengan qarinah-qarinah yang disertakan pada itu yang dikuasai kritikus untuk sampai kepada mengetahui pembetulan irsal dalam maushul, atau pembetulan waqf dalam marfu’, atau masuknya hadits dalam hadits, atau kekeliruan orang yang keliru dengan yang lain, seperti penggantian perawi dhaif dengan tsiqah sehingga dominan pada persangkaannya apa yang ia dapati dari itu lalu menghukumi dengannya, atau ragu-ragu dalam itu lalu berhenti dari menghukumi dengan kesahihan hadits meskipun dzahirnya selamat dari ‘illat. Paling banyak ‘illat terjadi dalam sanad, dan bisa terjadi dalam matan. Kemudian yang dalam sanad bisa mencacatkan kesahihan matan dan bisa tidak mencacatkan. Sebagaimana bisa samar bisa jelas. Banyak i’lal maushul dengan irsal, dan marfu’ dengan waqf jika kuat irsal atau waqf dengan perawi keduanya lebih dhabith atau lebih banyak jumlahnya dari ittishal atau rafa’. Bisa juga mereka meng-i’lal hadits dengan jenis-jenis jarh dari kebohongan, kelalaian, fasiq perawi, dan buruknya hafalan. Bahkan Al-Khalili menerapkan nama ‘illat pada selain yang mencacatkan secara luas, seperti hadits yang diwaslkan oleh tsiqah dan diirsal yang lainnya.
Kesembilan, Hadis yang Mudhtharib (Hadis yang Riwayahnya Berbeda-beda)
Disebut mudhtharib — dengan huruf “ra” dibaca kasrah — yaitu hadis yang diriwayatkan dengan berbagai versi yang berbeda namun mirip satu sama lain. Perbedaan tersebut bisa terjadi karena satu perawi meriwayatkan hadis itu dengan dua cara atau lebih yang saling berbeda, atau bisa juga karena beberapa perawi yang berbeda masing-masing meriwayatkannya dengan versi yang tidak sama.
Hadis yang mengalami perbedaan seperti ini menjadi lemah (dhaif), karena menunjukkan bahwa para perawinya tidak memiliki ketelitian yang menjadi syarat utama dalam hadis yang sahih atau hasan.
Kekacauan (perbedaan) dalam hadis ini bisa terjadi pada sanad (rangkaian perawi), pada matan (isi hadis), atau pada keduanya sekaligus. Namun, bila salah satu dari dua atau beberapa riwayat tersebut lebih kuat—misalnya karena perawinya lebih hafal, lebih sering menyertai gurunya, atau memiliki kelebihan lain yang menjadi alasan kuat—maka riwayat yang lebih kuat itulah yang dijadikan pegangan, dan hadis tersebut tidak lagi dianggap mudhtharib.
Catatan: Terkadang hadis yang mudhtharib tetap bisa tergolong sahih. Hal ini bisa terjadi bila perbedaan hanya berkisar pada nama seseorang, nama ayahnya, atau asal-usulnya, sedangkan orang tersebut tetap terpercaya. Maka hadisnya tetap dinilai sahih, dan perbedaan semacam itu tidak membahayakan walaupun tetap dinamai mudhtharib. Dalam dua kitab Shahih (Bukhari dan Muslim) terdapat banyak hadis yang seperti ini.
Az-Zarkasyi berkata: “Kadang hadis yang termasuk dalam kategori sahih atau hasan juga bisa mengandung unsur syadz (keanehan), kekeliruan dalam hati, atau ketidakteraturan riwayat (mudhtharib).”
Kesepuluh, Hadis yang Maqlub (Terbalik)
Hadis maqlub adalah hadis yang di dalamnya terjadi pembalikan antara satu perawi dengan perawi lain yang sejajar dalam tingkatannya, atau terjadi pertukaran antara sanad dan matan; misalnya sanad suatu hadis ditempelkan pada matan hadis lain. Hadis seperti ini juga disebut hadis murakkab (hadis yang dirangkai secara salah).
Tujuan pembalikan ini bisa karena sengaja ingin menipu, maka hal itu termasuk seperti memalsukan hadis (wadh‘), atau bisa juga sebagai ujian terhadap kekuatan hafalan seorang ahli hadis.
Contohnya adalah ketika para ulama Baghdad menguji Imam al-Bukhari. Mereka menyodorkan kepadanya seratus hadis yang sanad dan matannya mereka balik-balikkan untuk menguji hafalannya. Namun Imam al-Bukhari berhasil mengembalikan semua hadis itu ke bentuk aslinya, maka mereka pun mengakui keunggulan dan ketelitiannya.
Namun, terkadang pembalikan itu terjadi karena kekeliruan, bukan karena sengaja, sebagaimana halnya sebagian hadis palsu juga bisa muncul karena keliru, bukan niat jahat.
Kesebelas, Hadis yang Mudallas (Disamarkan)
Hadis mudallas (dengan huruf “lam” dibaca fathah) adalah hadis yang dalam sanadnya ada seorang perawi yang dihilangkan atau tidak disebut namanya oleh perawi berikutnya, sehingga seolah-olah ia mendengar langsung dari orang yang sebenarnya tidak ia dengar darinya, dengan syarat keduanya hidup sezaman. Jika tidak hidup sezaman, maka menurut pendapat yang terkenal, riwayat tersebut tidak disebut tadlis.
Termasuk bentuk tadlis adalah bila seorang perawi sengaja menghilangkan nama guru dari gurunya (atau lebih tinggi) karena guru tersebut lemah, sedangkan gurunya yang lebih bawah adalah orang yang terpercaya, atau karena gurunya itu masih muda, sehingga ia menganggap akan memperindah hadis dengan cara demikian.
Bentuk tadlis juga bisa berupa menyebut guru dengan nama, julukan, atau nasab yang tidak dikenal agar tidak diketahui siapa sebenarnya orang itu.
Jika tujuan perawi melakukan tadlis adalah untuk menutupi kelemahan seorang perawi, maka ia tercela dan dianggap berdosa karena itu merupakan bentuk penipuan dan pengkhianatan. Namun jika bukan karena alasan itu, maka tidak sampai mencelakakan.
Adapun hadis-hadis yang diriwayatkan dalam dua kitab Shahih (Bukhari dan Muslim) dari perawi yang dikenal melakukan tadlis dengan menggunakan kata penghubung “dari” (‘an)—maka hal itu dipahami bahwa Imam Bukhari dan Imam Muslim telah memastikan adanya pertemuan langsung (sima‘) antara perawi tersebut dengan gurunya dari jalur lain, hanya saja mereka memilih menggunakan redaksi ‘an karena sesuai dengan metode periwayatan yang mereka tetapkan.
Dan Allah Maha Mengetahui.
Jenis Kedua Belas, Mursal: Yaitu hadits yang gugur darinya sahabat; seperti perkataan Nafi’ “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda demikian atau melakukan demikian, atau dilakukan di hadapan beliau demikian” dan semisalnya. Ini adalah definisi yang masyhur. Mursal juga dapat digunakan untuk menyebut Maqthu’ dan Mu’dhal yang telah disebutkan sebelumnya, sebagaimana hal itu terjadi dalam banyak kitab Sunan dan Shahih juga, “sebagaimana dalam Fathul Mughits”. Dan ini adalah pendapat para ahli fikih dan ushul. Yang menguatkan keumuman ini adalah perkataan Ibnu al-Qaththan: “Sesungguhnya Irsal adalah periwayatan seseorang dari orang yang tidak mendengar darinya”.
Peringatan: Kita kembali kepada Mursal dalam jenis hadits dhaif, sesuai dengan pendapat mayoritas ulama. Tidak mengapa disinggung berbagai mazhab tentangnya, dengan penjelasan agak luas karena ini posisi penting. Maka kita katakan:
Para imam memiliki mazhab-mazhab tentang Mursal, yang kembali kepada tiga pendapat:
- Pertama: Bahwa hadits mursal adalah dhaif (lemah) secara mutlak
- Kedua: Hujjah (dapat dijadikan dalil) secara mutlak
- Ketiga: Dengan rincian tertentu
Adapun mazhab pertama, inilah yang masyhur. An-Nawawi rahimahullah berkata dalam at-Taqrib: “Kemudian Mursal adalah hadits dhaif menurut jumhur ahli hadits, banyak ahli fikih, dan ahli ushul.” Beliau rahimahullah berkata dalam Syarh al-Muhadzdzab setelah ini: “Dan al-Hakim Abu Abdillah meriwayatkannya dari Sa’id bin al-Musayyab dan jamaah ahli hadits.” Muslim berkata dalam mukadimah Shahihnya: “Dan Mursal dari riwayat-riwayat menurut pendapat asli kami dan pendapat ahli ilmu hadits bukanlah hujjah.”
An-Nawawi berkata: “Dalil kami dalam menolak beramal dengannya adalah bahwa jika riwayat orang majhul (tidak dikenal) yang disebutkan namanya tidak diterima karena ketidakjelasan keadaannya, maka riwayat Mursal lebih utama untuk ditolak karena orang yang diriwayatkan darinya dihilangkan, majhul identitas dan keadaannya.” Al-Hafizh berkata dalam Syarh an-Nukhbah: “Dan sesungguhnya disebutkan -maksudnya Mursal- dalam bagian yang ditolak karena ketidakjelasan keadaan orang yang dihilangkan; karena kemungkinan dia seorang sahabat, dan kemungkinan seorang tabi’in. Berdasarkan kemungkinan kedua, kemungkinan dia dhaif dan kemungkinan tsiqah. Berdasarkan kemungkinan kedua, kemungkinan dia meriwayatkan dari sahabat dan kemungkinan dia meriwayatkan dari tabi’in lain. Berdasarkan kemungkinan kedua maka kembali kemungkinan sebelumnya, dan bertambah banyak. Adapun dengan kebolehan akal maka tidak terbatas, dan adapun dengan penelitian maka sampai enam atau tujuh dan itulah yang paling banyak ditemukan dari periwayatan sebagian tabi’in dari sebagian yang lain.”
Adapun mazhab kedua yaitu yang mengatakan: “Mursal adalah hujjah secara mutlak”, maka telah dinukil dari Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad dalam satu riwayat yang dihikayatkan oleh an-Nawawi, Ibnu al-Qayyim, Ibnu Katsir dan lainnya. An-Nawawi juga menghikayatkannya dalam Syarh al-Muhadzdzab dari banyak ahli fikih atau kebanyakan mereka. Beliau berkata: “Dan al-Ghazali menukil dari jumhur.” Al-Qarafi berkata dalam Syarh at-Tanqih: “Hujjah yang membolehkan adalah bahwa diamnya tentang itu dengan keadilan orang yang diam, dan pengetahuannya bahwa riwayatnya akan berakibat syariat yang umum, maka itu menunjukkan bahwa dia tidak diam kecuali telah yakin dengan keadilannya. Maka diamnya seperti pemberitahuannya tentang keadilannya, dan dia jika memuji (mentazkiyah) menurut kami, kami terima tazkiyahnya dan kami terima riwayatnya. Maka demikian juga diamnya. Sampai-sampai sebagian mereka berkata bahwa Mursal lebih kuat dari Musnad dengan cara ini, karena Mursal telah dijamin oleh perawi dan diambil dalam jaminannya di sisi Allah ta’ala, dan itu menunjukkan keyakinannya pada keadilannya. Adapun jika dia menyebutkan sanad (musnad) maka dia telah menyerahkan urusannya kepada pendengar untuk mempertimbangkan, dan tidak menjaminnya. Maka keadaan ini lebih lemah dari Irsal.”
Dalam at-Tadrib dari Ibnu Jarir, dia berkata: “Semua tabi’in bersepakat untuk menerima Mursal, dan tidak datang dari mereka pengingkaran terhadapnya, dan tidak dari seorang pun imam setelah mereka sampai kepala tahun dua ratus.” Ibnu Abd al-Barr berkata: “Seolah-olah dia bermaksud bahwa asy-Syafi’i orang pertama yang menolaknya.”
As-Sakhawi berkata dalam Fathul Mughits: “Abu Dawud berkata dalam suratnya: Adapun al-Marasil, kebanyakan ulama di masa lalu berdalil dengannya, seperti Sufyan ats-Tsauri, Malik, dan al-Auza’i sampai datang asy-Syafi’i rahimahullah lalu berbicara tentang itu dan diikuti olehnya Ahmad dan lainnya.”
Kemudian mereka berselisih apakah hadits mursal lebih tinggi dari musnad atau lebih rendah atau sama. Manfaat perbedaan pendapat tampak ketika terjadi pertentangan. Yang dipilih oleh Ahmad, kebanyakan Malikiyah, dan para ahli tahqiq dari Hanafiyah seperti ath-Thahawi dan Abu Bakar ar-Razi adalah mendahulukan Musnad. Ibnu Abd al-Barr berkata: “Dan mereka menyerupakan itu dengan saksi-saksi, sebagian mereka lebih utama keadaannya dari sebagian, lebih kokoh dan lebih sempurna pengetahuannya, meskipun semuanya adil dan sah persaksiannya.”
Yang berpendapat bahwa hadits mursal lebih tinggi dan lebih kuat dari musnad, mereka mengarahkannya dengan bahwa siapa yang menyebutkan sanad maka dia telah mengalihkanmu kepada sanadnya, mempertimbangkan keadaan para perawinya dan meneliti tentang mereka. Sedang siapa yang meriwayatkan mursal dengan ilmu, agama, keimamahan dan kepercayaannya, maka dia telah memutuskan bagimu tentang keshahihannya dan mencukupimu dari mempertimbangkan padanya, sebagaimana telah kami sebutkan dari al-Qarafi sebelumnya.
Tempat perbedaan pendapat menurut sebagian pendapat adalah jika tidak bergabung dengan Irsal adanya kelemahan pada sebagian perawinya, jika tidak maka keadaannya lebih buruk dari musnad yang dhaif secara pasti. Karena itu dikatakan bahwa mereka sepakat mensyaratkan tsiqahnya perawi mursal, dan dia tidak meriwayatkan mursal kecuali dari orang-orang tsiqah, demikian kata Ibnu Abd al-Barr, juga Abu al-Walid al-Baji dari Malikiyah dan Abu Bakar ar-Razi dari Hanafiyah.
“Adapun yang kedua”, tidak ada perbedaan bahwa tidak boleh beramal dengan Mursal jika yang meriwayatkan mursal tidak berhati-hati, bahkan meriwayatkan dari selain orang tsiqah juga. Dan ungkapan yang pertama: “Sungguh para imam tetap berdalil dengan Mursal jika masa perawi mursal dan orang yang diriwayatkan darinya berdekatan, dan perawi mursal tidak dikenal meriwayatkan dari orang-orang dhaif. Dan yang mempertimbangkan itu dari lawan-lawannya adalah asy-Syafi’i, maka dia menjadikannya syarat dalam Mursal yang didukung. Namun Syaikh kami mempertemukan kebenaran nukilan kesepakatan dari kedua pihak, penerimaan dan penolakan. Dia berkata: ‘tetapi itu pada keduanya dari jumhur yang masyhur.'”
Dalam perkataan ath-Thahawi ada yang mengisyaratkan bahwa Mursal dan semisalnya memerlukan dikuatkan dengan qarînah (indikasi). Itu karena dia berkata -dalam hadits Abu Ubaidah bin Abdillah bin Mas’ud bahwa dia ditanya: “Apakah Abdullah bersama Nabi pada malam jin? Dia menjawab: Tidak”- apa bunyi teksnya: “Jika dikatakan ini terputus karena Abu Ubaidah tidak mendengar dari ayahnya sesuatu, dikatakan: Kami tidak berdalil dengannya dari sisi ini. Sesungguhnya kami berdalil dengannya karena orang seperti Abu Ubaidah dengan kemajuannya dalam ilmu, kedudukannya dari Abdullah, dan pergaulannya dengan orang-orang khususnya setelahnya, tidak tersembunyi baginya seperti ini dari urusan-urusannya. Maka kami menjadikan perkataannya sebagai hujjah karena ini, bukan dari jalan yang kamu sebutkan.”
Dan semisalnya perkataan asy-Syafi’i rahimahullah dalam hadits Thawus dari Mu’adz: “Thawus tidak bertemu Mu’adz tetapi dia sangat mengetahui urusan Mu’adz meskipun tidak bertemu dengannya, karena banyaknya orang yang ditemuinya yang mengambil dari Mu’adz. Dan ini aku tidak tahu ada perbedaan dari seorang pun tentangnya.” Al-Baihaqi dan lainnya mengikutinya.
Di antara hujjah untuk pendapat ini adalah bahwa kemungkinan kelemahan pada perantara yang ketika dia seorang tabi’in, apalagi dengan dusta, sangat jauh sekali. Karena sesungguhnya memuji masa tabi’in dan bersaksi untuk mereka setelah sahabat dengan kebaikan, kemudian untuk dua generasi sebagaimana telah disebutkan, sampai-sampai berdalil dengan itu atas keadilan ahli tiga generasi, meskipun berbeda-beda kedudukan mereka dalam keutamaan. Maka meriwayatkan mursal oleh tabi’in, bahkan oleh yang termasuk dalam sisa tiga generasi, hadits dengan tegas tanpa keyakinan terhadap yang mengatakannya, bertentangan dengannya; ini dengan keadaan orang yang diriwayatkan darinya termasuk yang bersama mereka dalam keutamaan ini.
Lebih luas dari ini perkataan Umar radhiyallahu ‘anhu: “Kaum muslimin adalah adil sebagian atas sebagian kecuali yang dicambuk dalam had, atau telah diuji dengan persaksian palsu, atau dicurigai dalam perwalian atau kekerabatan.” Mereka berkata: Maka Umar radhiyallahu ‘anhu mencukupkan dengan zhahir Islam dalam penerimaan kecuali jika diketahui darinya kebalikan keadilan. Seandainya perantara tidak dari golongan ini, tentu tabi’in tidak akan meriwayatkan mursal darinya. Dan asalnya adalah menerima beritanya sampai terbukti darinya apa yang mengharuskan penolakan.
Demikian juga sebagian mereka mewajibkan kepada yang menolak bahwa konsekuensi hukum ta’liq al-Bukhari yang dipastikan dengan keshahihan kepada yang dita’liq darinya, bahwa siapa yang memastikan dari imam-imam tabi’in dari Nabi dengan hadits menuntut keshahihannya, lebih-lebih lagi. Apalagi telah dikatakan bahwa Mursal seandainya tidak berdalil dengan orang yang dihilangkan, tentu tidak menghilangkannya, seolah-olah dia memujinya.
Juga dapat diwajibkan kepada mereka bahwa konsekuensi penshahihan mereka dalam perkataan tabi’in “Dari Sunnah” menghentikannya kepada sahabat, mengandung perkataan tabi’in: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda” bahwa yang menceritakan itu kepadanya adalah sahabat, dengan berbaik sangka kepadanya, dalam hujjah-hujjah yang panjang penyebutannya karena menuntut penjelasan tentang penolakan, dengan keadaan Jami’ at-Tahshil dalam masalah ini oleh al-‘Ala’i menjamin semua itu. Demikian juga Ibnu Abd al-Hadi mengarang tentangnya sebuah risalah.
39- Penyebutan Diskusi Kelompok Pertama terhadap yang Disebutkan Ahli Mazhab Kedua:
As-Sakhawi berkata dalam Fathul Mughits setelah menghikayatkannya dari al-Hakim bahwa dia meriwayatkan dari Sa’id bin al-Musayyab tentang tidak diterimanya Mursal, apa bunyi teksnya: “Dan dengan Sa’id dapat ditolak Ibnu Jarir ath-Thabari dari kalangan mutaqaddimin, dan Ibnu al-Hajib dari kalangan muta’akhkhirin, pengakuan keduanya tentang ijma’ tabi’in atas penerimaannya; karena dia dari pembesar mereka, dengan bahwa dia tidak menyendiri di antara mereka dengan itu, bahkan berkata dengannya dari mereka Ibnu Sirin dan az-Zuhri. Dan yang paling jauh adalah bahwa mereka tidak bersepakat pada satu mazhab, seperti perbedaan yang setelah mereka. Kemudian sesungguhnya apa yang diisyaratkan oleh perkataan Abu Dawud tentang asy-Syafi’i orang pertama yang meninggalkan berdalil dengannya tidaklah pada zhahirnya, bahkan itu adalah perkataan Ibnu Mahdi, Yahya al-Qaththan dan tidak sedikit sebelum asy-Syafi’i. Dan mungkin kekhususan asy-Syafi’i untuk lebih tahqiq padanya.”
Kemudian as-Sakhawi berkata: “Dan apa yang aku sebutkan dari hujjah-hujjah kelompok pertama adalah tertolak. Adapun hadits maka dibawa pada yang umum dan mayoritas, jika tidak maka telah ditemukan pada yang setelah sahabat dari dua generasi, orang yang ditemukan padanya sifat-sifat tercela, namun dengan sedikit, berbeda dengan yang setelah tiga generasi karena itu banyak pada mereka dan tersebar.”
Telah meriwayatkan asy-Syafi’i dari pamannya, menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari ayahnya, dia berkata: “Sesungguhnya aku mendengar hadits yang aku anggap baik, maka tidak menghalangiku dari menyebutkannya kecuali tidak suka pendengar mendengarnya lalu mengikutinya. Dan itu karena aku mendengarnya dari orang yang tidak aku percayai telah menceritakannya dari orang yang aku percayai, atau aku mendengarnya dari orang yang aku percayai, telah menceritakan dari orang yang tidak aku percayai.” Dan ini sebagaimana kata Ibnu Abd al-Barr, menunjukkan bahwa zaman itu, yaitu zaman sahabat dan tabi’in, ada yang menceritakan padanya orang tsiqah dan selainnya.
Semisalnya apa yang dikeluarkan al-‘Uqaili dari hadits Ibnu ‘Aun berkata: Ayyub as-Sakhtiyani menyebutkan kepada Muhammad bin Sirin hadits dari Abu Qilabah maka dia berkata: “Abu Qilabah adalah orang shalih, tetapi siapa yang menyebutkan Abu Qilabah?” Dan dari hadits ‘Imran bin Hudair bahwa seorang lelaki menceritakan kepadanya dari Sulaiman at-Taimi dari Muhammad bin Sirin bahwa siapa yang berziarah kubur atau shalat ke arahnya maka Allah berlepas diri darinya. ‘Imran berkata: “Maka aku katakan kepada Muhammad dari Abu Mijlaz bahwa seorang lelaki menyebutkan darimu demikian. Maka Abu Mijlaz berkata: Aku kira engkau wahai Abu Bakar lebih berhati-hati. Jika kamu bertemu temanmu maka sampaikan salam dan beritahukan bahwa dia berdusta.” Dia berkata: “Kemudian aku bertemu Sulaiman di sisi Abu Mijlaz maka aku sebutkan itu kepadanya. Dia berkata: Subhanallah, sesungguhnya telah menceritakan kepadaku muadzin kami, dan aku tidak menyangka dia berdusta.”
Sesungguhnya ini dan yang sebelumnya keduanya ada penolakan juga kepada yang menyangka bahwa al-Marasil tidak berhenti diterima dan diamalkan. Dan seperti ini hadits ‘Ashim dari Ibnu Sirin berkata: “Mereka tidak menanyakan tentang sanad sampai terjadi fitnah setelahnya.”
Lebih tinggi dari itu apa yang kami riwayatkan dalam al-Hilyah dari jalan Ibnu Mahdi dari Ibnu Lahi’ah bahwa dia mendengar seorang syaikh dari Khawarij berkata setelah bertobat: “Sesungguhnya hadits-hadits ini adalah agama, maka perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian. Sesungguhnya kami dahulu jika menyukai sesuatu, kami menjadikannya hadits.”
Karena itu Syaikh kami berkata: “Ini demi Allah yang mematahkan tulang punggung bagi yang berdalil dengan Mursal, karena bid’ah Khawarij ada di awal Islam dan sahabat banyak, kemudian di masa tabi’in dan yang setelahnya. Dan mereka adalah ketika menganggap baik sesuatu, menjadikannya hadits dan menyebarkannya. Mungkin seseorang mendengar sesuatu lalu menceritakannya dan tidak menyebutkan yang menceritakan kepadanya, dengan berbaik sangka. Maka orang lain meriwayatkannya darinya. Dan datanglah yang berdalil dengan maqathi’ lalu berdalil dengannya, dengan keadaan asalnya adalah apa yang aku sebutkan. Maka tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah.”
Adapun kewajiban dengan ta’liq Bukhari, maka dia telah diketahui syaratnya dalam rijal dan terikatnya dengan keshahihan berbeda dengan tabi’in. Adapun yang setelahnya maka ta’dil yang tahqiq pada mubham tidak cukup menurut yang dipegang, bagaimana dengan melepaskan sampai batas ini. Ya, telah berkata Ibnu Katsir: “Mubham yang tidak disebutkan atau disebutkan namun tidak dikenal identitasnya, tidak seorang pun yang kami ketahui menerima riwayatnya. Tetapi jika di masa tabi’in dan generasi-generasi yang disaksikan kebaikannya, maka dapat dijadikan penguat dengan riwayatnya dan menerangi dengannya di tempat-tempat. Dan telah terjadi dalam Musnad Ahmad dan lainnya dari golongan ini banyak.”
Demikian juga dapat dipisahkan dari yang terakhir bahwa mauquf tidak ada pembatasannya pada apa yang bersambung berbeda dengan yang berdalil dengannya. Dengan ini dan lainnya yang tidak kami panjangkan penyebutannya, kuatlah hujjah dalam Mursal dan memasukkannya dalam kelompok dhaif.
40- Penyebutan Mazhab Ketiga dalam Mursal dari yang Moderat dalam Urusannya dan Merincinya:
Banyak imam pergi kepada berdalil dengan Mursal dengan pertimbangan-pertimbangan yang mereka teliti, di antara mereka Imam asy-Syafi’i rahimahullah ta’ala. An-Nawawi berkata dalam mukadimah Syarh al-Muhadzdzab: “Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: Dan aku berdalil dengan mursal pembesar tabi’in, jika disandarkan dari sisi lain, atau diriwayatkan mursal oleh yang mengambil dari selain rijal yang pertama, atau sesuai dengan perkataan sahabat, atau difatwakan kebanyakan ulama dengan kandungannya.” Ini pandangan asy-Syafi’i dalam ar-Risalah dan lainnya. Demikian juga dinukil darinya para imam ahli tahqiq dari sahabat-sahabat kami ahli fikih dan ahli hadits seperti al-Baihaqi, al-Khatib al-Baghdadi dan lainnya; tidak ada perbedaan dalam ini menurutnya antara mursal Sa’id bin al-Musayyab dan lainnya. Ini adalah yang shahih yang dipilih oleh para ahli tahqiq.
Dan telah berkata asy-Syafi’i dalam Mukhtashar al-Muzani dalam akhir bab riba: Mengabarkan kepada kami Malik, dari Zaid bin Aslam, dari Sa’id bin al-Musayyab, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang dari menjual daging dengan hewan. Dan dari Ibnu Abbas: Bahwa seekor unta disembelih di masa Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu maka datang seorang lelaki dengan kambing kecil, lalu berkata: Berikanlah kepadaku dengan kambing kecil ini! Maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu berkata: Tidak sah ini.
Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Dan adalah al-Qasim bin Muhammad, Sa’id bin al-Musayyab, Urwah bin az-Zubair, dan Abu Bakar bin Abdurrahman, mengharamkan menjual daging dengan hewan.” Asy-Syafi’i berkata: “Dan dengan ini kami mengambil dan kami tidak mengetahui seorang pun dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyelisihi Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu.” Asy-Syafi’i berkata: “Dan Irsal Ibnu al-Musayyab menurut kami baik.”
Ini nash asy-Syafi’i dalam al-Mukhtashar, aku nukil dengan huruf-hurufnya karena apa yang berkaitan dengannya dari faedah-faedah. Jika telah diketahui ini maka telah berselisih sahabat-sahabat kami yang terdahulu dalam makna perkataan asy-Syafi’i: “Irsal Ibnu al-Musayyab menurut kami baik” atas dua wajah yang dihikayatkan oleh asy-Syaikh Abu Ishaq dalam kitabnya al-Luma’, dan dihikayatkan juga oleh al-Khatib al-Baghdadi dalam kitabnya “Kitab al-Faqih wal-Mutafaqqih al-Kifayah”, dan dihikayatkannya oleh kelompok-kelompok yang lain:
Salah satunya: Maknanya bahwa hadits itu adalah hujjah menurutnya berbeda dengan lainnya dari al-Marasil. Mereka berkata karena hadits-hadits itu diteliti maka ditemukan bersanad.
Dan wajah kedua: Bahwa hadits-hadits itu bukan hujjah menurutnya, bahkan seperti lainnya atas apa yang kami sebutkan. Mereka berkata: Dan sesungguhnya asy-Syafi’i rahimahullah menguatkan dengan mursalnya, dan penguatan dengan Mursal boleh.
Al-Khatib al-Baghdadi berkata dalam Kitab al-Faqih wal-Mutafaqqih: “Dan yang benar adalah wajah kedua; adapun yang pertama maka bukan sesuatu.” Demikian juga dia berkata dalam al-Kifayah: “Wajah kedua adalah yang shahih menurut kami dari dua wajah; karena dalam mursal-mursal Sa’id ada yang tidak ditemukan bersanad, dengan keadaan dari sisi yang shahih.” Dia berkata: “Dan telah menjadikan asy-Syafi’i untuk mursal-mursal pembesar tabi’in kelebihan atas selain mereka sebagaimana dia menganggap baik mursal Sa’id.” Ini perkataan al-Khatib.
Dan menyebutkan Imam al-Hafizh Abu Bakar al-Baihaqi rahimahullah nash asy-Syafi’i sebagaimana aku sebutkan sebelumnya. Dia berkata: “Asy-Syafi’i berkata: Kami menerima mursal-mursal pembesar tabi’in, jika bergabung dengannya apa yang menguatkannya; maka jika tidak bergabung, kami tidak menerima, sama saja mursal Ibnu al-Musayyab atau lainnya.” Dia berkata: “Dan telah kami sebutkan mursal-mursal Ibnu al-Musayyab yang tidak diterima oleh asy-Syafi’i ketika tidak bergabung dengannya apa yang menguatkannya, dan mursal-mursal selainnya yang dikatakan dengannya ketika bergabung dengannya apa yang menguatkannya.” Dia berkata: “Dan kelebihan Ibnu al-Musayyab dalam ini atas lainnya adalah bahwa dia paling shahih tabi’in mursalnya menurut dugaan para hafizh.”
Ini perkataan al-Baihaqi dan al-Khatib, dan keduanya adalah dua imam hafizh faqih Syafi’i, yang mendalami hadits, fikih dan ushul, dengan pengalaman sempurna dengan nash-nash asy-Syafi’i dan makna-makna perkataannya; dan kedudukan keduanya dari tahqiq, itqan, dan akhir dalam kedalaman ilmu dengan tujuan paling tinggi dan derajat paling tinggi.
Adapun perkataan Imam Abu Bakar al-Qaffal al-Marwazi rahimahullah dalam awal kitabnya Syarh at-Talkhish: “Asy-Syafi’i berkata dalam gadai anak kecil: Mursal Ibnu al-Musayyab menurut kami adalah hujjah.” Maka dibawa kepada rincian yang telah kami sebutkan sebelumnya dari al-Baihaqi dan para ahli tahqiq, wallahu a’lam.
Aku katakan: Dan tidak sah berpegang orang yang berkata bahwa mursal Sa’id adalah hujjah, dengan perkataannya: “Irsalnya baik” karena asy-Syafi’i rahimahullah tidak bersandar padanya saja, bahkan dia bersandar padanya karena apa yang bergabung dengannya dari perkataan Abu Bakar ash-Shiddiq dan yang hadir bersamanya dan sampai kepadanya perkataannya dari sahabat radhiyallahu ‘anhum, dengan apa yang bergabung dengannya dari perkataan empat imam tabi’in dan yang disebutkannya yaitu empat dari tujuh ahli fikih Madinah, dan itu adalah mazhab Malik dan lainnya. Maka ini adalah pendukung kedua untuk Mursal. Maka tidak wajib dari dalil ini berdalil dengan mursal Ibnu al-Musayyab jika tidak didukungnya.
Jika dikatakan: Kalian menyebutkan bahwa Mursal jika disandarkan dari sisi lain, berdalil dengannya. Dan perkataan ini ada ketoleransian karena jika disandarkan, kami beramal dengan Musnad maka tidak ada faedah ketika itu dalam Mursal dan tidak beramal dengannya.
Jawabannya bahwa dengan Musnad, tampak keshahihan Mursal dan bahwa itu yang berdalil dengannya, maka jadilah dalam masalah itu dua hadits shahih, sampai-sampai jika menentang keduanya hadits shahih dari satu jalan dan sulit mengumpulkan, kami mendahulukan keduanya atasnya, wallahu a’lam. Selesai perkataan an-Nawawi.
Tambahan: Al-‘Allamah al-Qarafi rahimahullah dalam kitab At-Tanqih pernah mengemukakan sebuah pertanyaan:
“Hadis mursal adalah hadis yang terputus sanadnya dengan dihilangkannya sahabat Nabi. Padahal semua sahabat adalah orang-orang yang adil (terpercaya). Maka tidak ada perbedaan antara menyebut nama sahabat atau tidak menyebutnya. Lalu mengapa terjadi perbedaan pendapat tentang diterimanya hadis mursal?”
Beliau sendiri menjawab pertanyaan tersebut — sebagaimana terdapat dalam sebagian naskah At-Tanqih — dengan berkata:
“Memang benar bahwa para sahabat semuanya adil, kecuali bila ada bukti yang menentang hal itu. Bisa jadi sahabat yang tidak disebutkan namanya itu memiliki sesuatu yang menyebabkan adanya cela, sehingga penerimaan hadisnya perlu ditangguhkan sampai diketahui bahwa ia terbebas dari sebab yang mencacatkan.”
Demikianlah alasan yang juga dikemukakan oleh sebagian ulama yang menolak hadis mursal, sebagaimana dijelaskan dalam Syarh Jam‘ul Jawami‘ karya Imam al-Mahalli.
Namun Asy-Syihab menanggapi pendapat itu dengan keberatan:
“Pendapat tersebut bertentangan dengan penjelasan sebelumnya bahwa seluruh sahabat adalah adil, sehingga tidak perlu diselidiki keadaan mereka.”
Lalu Ibn Qasim menjawab:
“Penjelasan itu disusun berdasarkan pendapat yang menyamakan para sahabat dengan selain mereka, yaitu bahwa keadilan mereka masih perlu diteliti.”
Kesimpulan yang benar (hasil penelitian yang kuat) adalah bahwa perbedaan pendapat dalam masalah hadis mursal, serta derajat kelemahannya, kembali kepada penjelasan yang telah disebutkan sebelumnya dalam Syarh an-Nukhbah. Maka renungkanlah hal itu dengan cermat.
41- Penjelasan tentang Orang-Orang yang Paling Banyak Meriwayatkan Hadits Mursal dan Perbandingan di Antara Mereka:
Al-Hakim berkata dalam Ulumul Hadits: “Hadits mursal paling banyak diriwayatkan dari penduduk Madinah, yaitu dari Ibnu Musayyab; dari penduduk Mekah yaitu dari Atha bin Abi Rabah; dari penduduk Basrah yaitu dari Hasan al-Basri; dari penduduk Kufah yaitu dari Ibrahim bin Yazid an-Nakha’i; dari penduduk Mesir yaitu dari Sa’id bin Abi Hilal; dan dari penduduk Syam yaitu dari Makhul.” Dia berkata: “Yang paling sahih di antaranya sebagaimana yang dikatakan Ibnu Ma’in adalah hadits mursal Ibnu Musayyab, karena dia termasuk anak cucu para sahabat, dan sempat bertemu dengan sepuluh orang (yang dijamin masuk surga), dan dia adalah ahli fikih penduduk Hijaz dan mufti mereka, serta yang pertama dari Tujuh Fuqaha yang kesepakatan mereka dianggap oleh Malik seperti kesepakatan seluruh manusia. Para imam terdahulu telah menelaah hadits-hadits mursalnya dan menemukan bahwa hadits-hadits tersebut memiliki sanad-sanad yang sahih, dan syarat-syarat ini tidak ditemukan pada hadits mursal selain dirinya.”
Dia berkata: “Dalil tentang tidak dapat dijadikan hujah hadits mursal yang tidak didengar langsung dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala: “Supaya mereka menjadi ahli dalam agama dan supaya mereka memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepada mereka” (Surah at-Taubah: 122). Dan dari Sunnah: “Kalian mendengar, orang lain mendengar dari kalian, dan orang lain mendengar dari orang yang mendengar dari kalian”.
As-Suyuthi berkata: “Al-Hakim hanya berbicara tentang hadits mursal Sa’id saja, tidak termasuk yang lainnya yang disebutkan bersamanya; dan kami akan menyebutkan hal itu: Mengenai hadits mursal Atha: Ibnu Madini berkata: Atha mengambil dari berbagai macam orang; hadits mursal Mujahid lebih aku sukai daripada hadits mursalnya dengan perbedaan yang banyak. Ahmad bin Hanbal berkata: Hadits mursal Sa’id bin Musayyab adalah yang paling sahih di antara hadits-hadits mursal; dan hadits mursal Ibrahim an-Nakha’i tidak mengapa; dan tidak ada di antara hadits-hadits mursal yang lebih lemah dari hadits mursal Hasan dan Atha bin Abi Rabah, karena keduanya mengambil dari setiap orang. Mengenai hadits mursal Hasan telah disebutkan perkataan Ahmad sebelumnya. Ibnu Madini berkata: “Hadits mursal Hasan al-Basri yang diriwayatkan darinya oleh orang-orang tsiqah adalah sahih, betapa sedikitnya yang gugur darinya!” Abu Zur’ah berkata: “Setiap kali Hasan berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, aku dapati untuk itu dasar yang tetap kecuali empat hadits.” Yahya bin Sa’id al-Qaththan berkata: “Setiap kali Hasan berkata dalam haditsnya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, kami dapati untuknya dasar kecuali satu atau dua hadits.” Syaikhul Islam Ibnu Hajar berkata: “Mungkin dia bermaksud hadits yang Hasan nyatakan dengan pasti.”
Yang lain berkata: “Seorang laki-laki berkata kepada Hasan: Wahai Abu Sa’id! Sesungguhnya engkau menyampaikan hadits kepada kami lalu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, seandainya engkau menyanadkannya kepada kami kepada orang yang menyampaikannya kepadamu?” Maka Hasan berkata: “Wahai laki-laki itu! Kami tidak berdusta dan tidak pula dibohongi!! Sungguh kami pernah berperang ke Khurasan dan bersama kami dalam perang itu tiga ratus orang dari sahabat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Yunus bin ‘Ubaid berkata: “Aku bertanya kepada Hasan, aku berkata: Wahai Abu Sa’id, sesungguhnya engkau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, padahal engkau tidak sempat menemuinya.” Maka dia berkata: “Wahai anak saudaraku, sungguh engkau bertanya kepadaku tentang sesuatu yang belum pernah ditanyakan oleh siapapun sebelummu, dan seandainya bukan karena kedudukanmu di sisiku, aku tidak akan memberitahumu: Aku berada di masa sebagaimana engkau lihat -dan dia berada di zaman Hajjaj- setiap kali engkau mendengarku berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, maka itu dari Ali bin Abi Thalib, hanya saja aku berada di zaman yang aku tidak mampu menyebut Ali.”
Muhammad bin Sa’id berkata: “Setiap haditsnya yang bersanad, atau diriwayatkan dari orang yang mendengar darinya, maka itu baik dan menjadi hujah, dan apa yang dia riwayatkan secara mursal maka bukan hujah.” Hadits mursal Hasan menurut mereka seperti angin.
Adapun hadits mursal an-Nakha’i, Ibnu Ma’in berkata: Hadits mursal Ibrahim lebih aku sukai daripada hadits mursal asy-Sya’bi. Dari dia juga: Lebih aku kagumi daripada hadits mursal Salim bin Abdullah, al-Qasim dan Sa’id bin Musayyab. Ahmad berkata: Tidak mengapa. Al-A’masy berkata: “Aku berkata kepada Ibrahim an-Nakha’i: Sanadkan untukku dari Ibnu Mas’ud, maka dia berkata: Apabila aku menyampaikan hadits kepadamu dari seorang lelaki dari Abdullah maka itulah yang aku dengar, dan apabila aku berkata: Abdullah berkata, maka itu dari lebih dari satu orang dari Abdullah.”
42- Penjelasan tentang Hadits Mursal Sahabat:
An-Nawawi berkata: “Apa yang telah disebutkan sebelumnya tentang perbedaan pendapat dalam hadits mursal, semuanya pada selain mursal sahabat; adapun mursal sahabat seperti pemberitahuannya tentang sesuatu yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau semacamnya yang diketahui bahwa dia tidak hadir padanya, karena masih kecil usianya, atau terlambat masuk Islamnya atau selain itu; maka mazhab yang sahih dan masyhur yang ditetapkan oleh jumhur ulama kami dan mayoritas ahli ilmu bahwa itu adalah hujah, dan para ahli hadits yang mensyaratkan kesahihan dan yang berpendapat bahwa hadits mursal bukan hujah bersepakat untuk menjadikannya hujah dan memasukkannya ke dalam hadits sahih, dan di dalam Shahih Bukhari dan Muslim terdapat banyak sekali hadits seperti ini yang tidak terhitung.” Abu Ishaq al-Isfirayini berkata: Tidak dapat dijadikan hujah dengannya, tetapi hukumnya sama dengan mursal selainnya kecuali jika jelas bahwa dia tidak meriwayatkan mursal kecuali apa yang dia dengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau dari sahabat. Dia berkata: Karena mereka kadang meriwayatkan dari selain sahabat.
An-Nawawi berkata: “Yang benar adalah pendapat yang pertama dan bahwa itu dapat dijadikan hujah secara mutlak, karena riwayat mereka dari selain sahabat jarang, dan apabila mereka meriwayatkannya maka mereka menjelaskannya, maka apabila mereka menyebutkan secara mutlak, maka yang zhahir adalah bahwa itu dari para sahabat, dan para sahabat semuanya adil.” Artinya, mereka tidak tercela karena tidak diketahui identitas mereka, dan juga apa yang mereka riwayatkan dari Tabi’in, kebanyakan bahkan semuanya hanyalah dari riwayat Israiliyyat dan yang semacamnya dari kisah-kisah dan hadits-hadits mauquf.
43- Tingkatan Hadits Mursal:
As-Sakhawi berkata dalam Fathul Mughits: “Hadits mursal memiliki tingkatan, yang paling tinggi adalah apa yang diriwayatkan secara mursal oleh sahabat yang terbukti mendengar, kemudian sahabat yang hanya melihat saja dan tidak terbukti mendengarnya, kemudian mukhdharam, kemudian yang teliti seperti Sa’id bin Musayyab, dan setelahnya dari setiap orang yang berhati-hati dalam memilih guru-gurunya, seperti asy-Sya’bi dan Mujahid, dan di bawahnya hadits mursal orang yang mengambil dari setiap orang, seperti Hasan. Adapun hadits mursal para Tabi’in kecil seperti Qatadah, az-Zuhri dan Humaid ath-Thawil, maka kebanyakan riwayat orang-orang ini adalah dari para Tabi’in.
44- Pembahasan tentang Perkataan Sahabat “Termasuk Sunnah adalah Begini” dan Perkataannya “Kami Diperintahkan Begini dan Dilarang dari Begini”:
Ketahuilah bahwa perkataan sahabat: “Termasuk sunnah adalah begini, atau kami diperintahkan begini, atau kami dilarang dari begini” dan yang semacamnya, semuanya marfu’ menurut pendapat yang sahih yang dikatakan oleh jumhur; karena mutlak perkataan itu dengan zhahirnya tertuju kepada orang yang memiliki perintah dan larangan, dan orang yang wajib diikuti sunnahnya yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan kemungkinan bahwa yang memerintah adalah selainnya, dan bahwa yang dimaksud adalah sunnah selainnya itu jauh, meskipun kami tidak mengingkari bahwa mutlak perkataan itu benar dengan adanya perantara, tetapi kebiasaannya bahwa orang yang memiliki pemimpin yang diagungkan lalu berkata: Kami diperintahkan begini, maka dia hanya bermaksud perintah pemimpinnya dan tidak dipahami darinya kecuali itu, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang besar para sahabat, dan rujukan mereka dan yang ditunjuk dalam perkataan-perkataan mereka dan perbuatan-perbuatan mereka, maka mutlak perkataan mereka tertuju kepadanya.
Adapun yang dikatakan: “Sesungguhnya pelaku apabila dihilangkan maka memungkinkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selainnya, maka kami tidak menetapkan syariat dengan keraguan,” maka jawabannya adalah bahwa zhahir keadaan mengarah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana telah disebutkan penjelasannya sebelumnya.
Demikian juga sunnah, asalnya dalam bahasa adalah: jalan, dan darinya adalah jalan yang dilalui, namun dalam ‘urf penggunaan telah menjadi khusus untuk jalannya ‘alaihish shalatu wassalam dalam syariat. Demikian dikatakan oleh al-Qarafi dalam at-Tanqih, dan yang memperkuat bahwa hal itu dalam hukum marfu’ mengenai sunnah adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam Shahihnya dalam hadits Ibnu Syihab, dari Salim bin Abdullah bin Umar dari ayahnya dalam kisahnya dengan Hajjaj ketika dia berkata kepadanya: “Jika engkau ingin sunnah maka subhanakanlah shalat.” Ibnu Syihab berkata: “Maka aku berkata kepada Salim: Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukannya?” Maka dia berkata: Apakah mereka bermaksud dengan itu kecuali sunnahnya shallallahu ‘alaihi wasallam! Maka Salim menukil -dan dia adalah salah satu dari Tujuh Fuqaha dari penduduk Madinah, dan salah satu hafizh dari Tabi’in dari para sahabat- bahwa mereka apabila menyebutkan sunnah secara mutlak tidak bermaksud dengan itu kecuali sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dan yang memperkuat marfu’ dalam: “Kami diperintahkan” adalah apa yang diriwayatkan oleh Syaikhani dari Abu Musa dalam kisah permintaan izinnya kepada Umar; lafazh Bukhari: “Dari Abu Musa dia berkata: Aku meminta izin kepada Umar tiga kali maka dia tidak mengizinkanku dan seolah-olah dia sedang sibuk, maka aku kembali, lalu Umar selesai maka dia berkata: Bukankah aku mendengar suara Abdullah bin Qais? Izinkanlah dia! Dikatakan: Dia telah kembali, maka dia memanggilku lalu aku berkata: “Kami diperintahkan dengan hal itu,” maka dia berkata: “Datangkan kepadaku saksi atas hal itu?” Maka aku pergi ke majelis Anshar, lalu aku bertanya kepada mereka, maka mereka berkata: Tidak ada yang bersaksi untukmu atas hal ini kecuali yang paling kecil di antara kami yaitu Abu Sa’id al-Khudri, maka aku pergi dengan Abu Sa’id al-Khudri, maka Umar berkata: “Apakah tersembunyi bagiku ini dari urusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, aku disibukkan oleh keramaian di pasar-pasar” -yaitu keluar untuk berdagang-.
Malik menambahkan dalam al-Muwaththa’: “Maka Umar berkata kepada Abu Musa: Adapun aku tidak menuduhmu, tetapi aku khawatir agar manusia tidak mengada-ada atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.”
Para penjelas berkata: “Dan dengan demikian maka tidak ada dalil dalam permintaannya akan saksi bahwa tidak dapat dijadikan hujah khabar ahad, tetapi dia bermaksud menutup pintu karena khawatir dari selain Abu Musa bahwa ada orang yang mengarang kebohongan atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ketika ada keinginan dan ketakutan.” Mereka berkata dalam hadits: “Sesungguhnya perkataan sahabat ‘Kami diperintahkan begini’ memiliki hukum marfu’.”
Al-Hafizh berkata dalam Syarah an-Nukhbah: “Adapun perkataan sebagian mereka: Jika itu marfu’, maka mengapa mereka tidak berkata di dalamnya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda? Maka jawabannya adalah bahwa mereka meninggalkan pernyataan tegas dengan itu karena berhati-hati dan berjaga-jaga, dan termasuk hal ini adalah perkataan Abu Qilabah dari Anas: “Termasuk sunnah adalah apabila menikahi gadis di atas janda maka tinggal bersamanya tujuh hari.” Dikeluarkan oleh keduanya. Abu Qilabah berkata: “Seandainya aku mau, aku akan berkata bahwa Anas marfu’kannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam” yaitu seandainya aku katakan, aku tidak berdusta karena perkataannya: “Termasuk sunnah” ini artinya, tetapi menyampaikannya dengan shighat yang disebutkan oleh sahabat lebih utama.”
Aku katakan: perkataannya: “Berhati-hati dan berjaga-jaga” ini tampak dalam sebagian bentuk dan termasuknya apa yang disebutkan, dan yang lebih baik darinya adalah dikatakan: Sesungguhnya perkataan mereka “termasuk sunnah, atau kami diperintahkan,” dan semacamnya, adalah dari variasi dalam menyampaikan petunjuk Nabawi, terlebih lagi kadang hukum yang dikatakan di dalamnya “kami diperintahkan, atau termasuk sunnah,” adalah dari sunnah perbuatan bukan perkataan, dan kadang mereka mengatakan itu secara ringkas, atau karena sempitnya tempat; dan seringkali ulama menjawab tentang masalah-masalah yang dia mengetahui haditsnya yang marfu’ dan menghafalnya dengan huruf-hurufnya dengan perkataannya: “Termasuk sunnah adalah begini” karena sebab-sebab yang kami sebutkan dan lainnya, dan itu jelas.
Peringatan: Kami telah sebutkan bahwa sunnah secara bahasa adalah: jalan; dan yang dimaksud dengannya dalam istilah Pembuat Syariat dan ahli zamannya, adalah apa yang ditunjukkan oleh dalil dari perkataannya shallallahu ‘alaihi wasallam atau perbuatannya, atau persetujuannya; dan karena itu sunnah dijadikan lawan dari Al-Qur’an, dan dengan pertimbangan ini digunakan untuk wajib, sebagaimana digunakan untuk mandub. Adapun apa yang menjadi istilah para fuqaha dan ahli ushul bahwa itu lawan dari wajib maka itu adalah istilah yang baru, dan ‘urf yang terjadi kemudian.
45- Pembahasan tentang Khabar Mutawatir dan Khabar Ahad:
Ketahuilah: bahwa mutawatir adalah apa yang dinukil oleh orang-orang yang dengan kejujuran mereka terjadi ilmu secara dharuri, dengan mereka adalah kelompok yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, dari awal sampai akhir seperti mereka; dan karena itu ia membatasi ilmu dharuri yaitu yang manusia terpaksa padanya sehingga tidak mungkin menolaknya, dan wajib mengamalkannya tanpa penelitian tentang perawi-perawinya, dan tidak disyaratkan di dalamnya jumlah tertentu menurut pendapat yang paling sahih.
Kemudian mutawatir ada dua bagian: lafzhi yaitu yang mutawatir lafazhnya, dan ma’nawi yaitu yang mutawatir kesamaan yang terdapat di dalamnya. Yang pertama memiliki banyak contoh, di antaranya hadits: “Barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja…” diriwayatkan oleh sekitar dua ratus orang, dan hadits telaga, diriwayatkan oleh lima puluh lebih, dan hadits mengusap dua khuf diriwayatkan oleh tujuh puluh orang, dan hadits mengangkat dua tangan dalam shalat diriwayatkan oleh sekitar lima puluh orang, dan selain itu yang dipaparkan dalam at-Tadrib.
Yang kedua juga memiliki contoh-contoh, maka termasuknya hadits-hadits mengangkat dua tangan dalam doa, maka telah diriwayatkan darinya shallallahu ‘alaihi wasallam sekitar seratus hadits di dalamnya mengangkat dua tangannya dalam doa, tetapi dalam kejadian-kejadian yang berbeda, maka setiap kejadian darinya tidak mutawatir, dan kesamaan yang terdapat di dalamnya, yaitu mengangkat ketika berdoa adalah mutawatir dengan pertimbangan keseluruhannya.
Peringatan: Terdapat dalam perkataan an-Nawawi dalam Syarah Muslim tentang mutawatir bahwa tidak disyaratkan bagi pemberita dengannya adalah Islam, demikian juga yang dikatakan oleh para ushuliyyin; dan tidak tersembunyi bahwa ini adalah istilah para ushuliyyin; kalau tidak, maka istilah para muhadditsin di dalamnya adalah bahwa diriwayatkan oleh sejumlah orang Islam; karena mereka mensyaratkan bagi orang yang dapat dijadikan hujah riwayatnya bahwa dia harus adil dan dhabith, yaitu harus muslim baligh, maka tidak diterima riwayat kafir dalam bab akhbar meskipun mencapai banyaknya seberapapun. Ucapan Jam’ul Jawami’ dengan syarahnya: “Dan tidak diterima riwayat kafir meskipun dikenal dengan kejujuran karena tingginya kedudukan periwayatan dari orang-orang kafir.” Namun diterima dari kafir apa yang dia terima dalam kekufurannya jika dia masuk Islam, sebagaimana akan datang pembahasannya dalam Bab Keenam tentang Sanad dalam pembahasan perluasan para hafizh dalam tingkatan mendengar, dan telah dikhususkan dalam buku-buku panjang tentang musthalah.
Adapun khabar ahad adalah apa yang tidak terdapat di dalamnya syarat-syarat mutawatir, baik perawinya satu orang atau lebih.
46 – Penjelasan bahwa Khabar Ahad yang Terpercaya adalah Hujah yang Wajib Diamalkan
Imam An-Nawawi rahimahullah ta’ala berkata dalam syarah muqaddimah kitab Muslim: “Muslim rahimahullah ta’ala telah mengingatkan pada kaidah agung yang menjadi landasan sebagian besar hukum syariat, yaitu wajibnya mengamalkan khabar ahad. Maka sudah selayaknya kita memberikan perhatian dan fokus dalam memahaminya dengan seksama. Para ulama rahimahumullah telah panjang lebar dalam berargumentasi, menjelaskannya, dan sekelompok ulama salaf telah membuat karya khusus tentangnya. Para imam ahli hadits juga sangat memperhatikannya. Orang pertama yang kami ketahui menulis tentang hal ini adalah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah. Dalil-dalil naqli dan aqli tentangnya telah ditetapkan dalam kitab-kitab ushul fikih. Di sini kami akan menyebutkan sebagian, maka kami katakan: Para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Pendapat yang dipegang oleh mayoritas kaum muslimin dari kalangan sahabat, tabiin, dan generasi setelah mereka dari kalangan ahli hadits, fuqaha, dan ahli ushul adalah bahwa khabar ahad yang terpercaya adalah salah satu hujah syariat yang wajib diamalkan, memberikan zhann (dugaan kuat) dan tidak memberikan ilmu (keyakinan mutlak); dan bahwa kewajiban mengamalkannya kita ketahui dari syariat, bukan dari akal.
Kaum Qadariyah, Rafidhah, dan sebagian Ahli Zhahir berpendapat bahwa tidak wajib mengamalkannya. Di antara mereka ada yang mengatakan: dalil akal melarang mengamalkannya; dan di antara mereka ada yang mengatakan: dalil syariat yang melarangnya. Sekelompok ulama berpendapat bahwa wajib mengamalkannya berdasarkan dalil akal. Al-Jubba’i dari kalangan Mu’tazilah berkata: ‘Tidak wajib mengamalkan kecuali yang diriwayatkan oleh dua orang dari dua orang.’ Dan ada yang berkata: ‘Tidak wajib mengamalkan kecuali yang diriwayatkan oleh empat orang dari empat orang.’ Sekelompok ahli hadits berpendapat bahwa khabar ahad menimbulkan ilmu (keyakinan). Sebagian dari mereka berkata: ‘Menimbulkan ilmu zahir, bukan batin.’ Sebagian ahli hadits berpendapat bahwa hadits ahad yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim memberikan ilmu, sedangkan hadits ahad lainnya tidak. Semua pendapat ini, selain pendapat jumhur, adalah batil; dan batalnya pendapat orang yang mengatakan ‘tidak ada hujah padanya’ adalah jelas.
Surat-surat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para utusan beliau yang sendirian senantiasa diamalkan, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan mereka untuk mengamalkannya. Hal itu terus berlanjut pada masa para khalifah rasyidin dan generasi setelah mereka. Para khalifah rasyidin dan seluruh sahabat serta generasi setelah mereka dari kalangan salaf dan khalaf senantiasa menerima khabar ahad ketika seseorang mengabarkan kepada mereka tentang sunnah, memutuskan perkara dengannya, merujuk kepadanya dalam peradilan dan fatwa, membatalkan dengannya apa yang telah mereka putuskan yang bertentangan dengannya, meminta khabar ahad ketika tidak ada hujah dari orang yang memilikinya, berargumentasi dengannya terhadap orang yang menyelisihi mereka, dan patuhnya pihak yang menyelisihi terhadapnya. Semua ini sudah diketahui dan tidak diragukan lagi. Akal tidak menganggap mustahil untuk mengamalkan khabar ahad, dan syariat telah datang mewajibkan pengamalannya, maka wajib berpegang padanya. Adapun orang yang berkata: ‘Khabar ahad menimbulkan ilmu’, maka ia menentang realitas. Bagaimana bisa terjadi ilmu (keyakinan) padahal kemungkinan keliru, lupa, dusta, dan lain sebagainya dapat terjadi padanya.” Selesai.
Dalam kitab Hushul Al-Ma’mul: “Sungguh telah menunjukkan wajibnya mengamalkan khabar ahad: Al-Quran, As-Sunnah, dan Ijma’. Orang yang menyelisihi pengamalan dengannya tidak membawa sesuatu yang layak untuk dipegang. Barangsiapa menelusuri amalan para sahabat dari kalangan khalifah dan selainnya serta amalan para tabiin dan generasi setelahnya dengan khabar ahad, akan mendapati hal itu sangat banyak, sehingga hanya karya yang panjang yang mampu membahasnya. Apabila terjadi keraguan dari sebagian mereka dalam mengamalkannya pada beberapa kondisi, maka itu karena sebab-sebab di luar kenyataan bahwa itu adalah khabar ahad, seperti keraguan dalam keshahihannya, atau tuduhan terhadap perawi, atau adanya pertentangan yang lebih kuat, atau semacamnya.” Selesai.
Imam Asy-Syafi’i rahimahullah ta’ala telah membahas dengan baik tentang penerimaan khabar ahad dalam risalahnya yang terkenal dalam bab khusus. Orang yang berambisi tinggi patut membaca keistimewaan-keistimewaannya. Al-Hafizh Ibnu Hajar juga membahasnya secara luas dalam kitab Al-Fath pada pembahasan perkataan Al-Bukhari: “Bab tentang kebolehan khabar ahad yang jujur dalam azan, shalat, puasa, fara’idh, dan hukum-hukum.” Maka hendaklah merujuk kepadanya. Di antara yang ia nukil di dalamnya adalah bahwa sebagian ulama berargumentasi untuk penerimaan khabar ahad bahwa setiap sahabat atau tabiin yang ditanya tentang suatu permasalahan dalam agama lalu mengabarkan kepada penanya tentang apa yang ia miliki mengenai hukumnya, maka tidak ada seorang pun dari mereka yang mensyaratkan kepada penanya agar tidak mengamalkan apa yang diberitahukan kepadanya sampai ia bertanya kepada orang lain, apalagi sampai harus bertanya kepada orang banyak. Bahkan setiap dari mereka mengabarkan kepadanya tentang apa yang ia miliki, maka ia mengamalkan sesuai dengan yang dikabarkan dan tidak ada yang mengingkarinya. Ini menunjukkan kesepakatan mereka tentang wajibnya mengamalkan khabar ahad.
Dan di dalamnya juga: Ibnul Qayyim berkata dalam bantahan terhadap orang yang menolak khabar ahad apabila menambahi Al-Quran, ringkasannya: “As-Sunnah dengan Al-Quran ada tiga bentuk. Pertama: sesuai dengannya dari segala sisi, maka ini termasuk bertepatan dalil-dalil. Kedua: sebagai penjelasan tentang apa yang dimaksud Al-Quran. Ketiga: menunjukkan hukum yang tidak disebutkan Al-Quran. Dan bentuk ketiga ini merupakan hukum baru dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka wajib menaatinya. Seandainya Nabi tidak wajib ditaati kecuali dalam hal yang sesuai dengan Al-Quran, niscaya tidak ada ketaatan khusus untuknya. Allah ta’ala berfirman: ‘Barangsiapa yang menaati Rasul maka sesungguhnya ia telah menaati Allah’ (Surah An-Nisa: 80). Orang yang mengatakan bahwa ia tidak menerima hukum yang menambahi Al-Quran kecuali jika mutawatir atau masyhur telah berkontradiksi. Mereka telah berpendapat tentang haramnya menikahi seorang wanita bersama bibinya dan khalahnya, haramnya karena persusuan apa yang haram karena nasab, khiyar syarat dan syuf’ah, gadai dalam kondisi mukim, warisan untuk nenek, kebebasan memilih bagi budak wanita apabila dimerdekakan, larangan bagi wanita haid untuk berpuasa dan shalat, wajibnya kafarat bagi orang yang berjima’ sedang berpuasa di bulan Ramadhan, wajibnya iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, kebolehan berwudhu dengan nabidz kurma, wajibnya witir, minimal mahar adalah sepuluh dirham, cucu perempuan mewarisi seperenam bersama anak perempuan, istibra’ wanita tawanan dengan satu kali haid, bahwa saudara seibu saling mewarisi, orang tua tidak diqishash karena membunuh anaknya, pengambilan jizyah dari Majusi, pemotongan kaki pencuri pada pencurian kedua, meninggalkan qishash dari luka sebelum sembuh, larangan menjual al-kali bi al-kali, dan lain-lain yang panjang penjelasannya. Semua hadits ini adalah ahad, sebagiannya shahih dan sebagiannya tidak shahih, namun mereka membaginya menjadi tiga bagian dan mereka memiliki rincian dalam hal itu yang panjang penjelasannya. Tempat perinciannya adalah ushul fikih. Dan hanya kepada Allah lah taufiq diminta.” Selesai.
48 – Pembahasan tentang Hadits Maudhu’ (Palsu), di dalamnya Beberapa Bahasan
- Hakikat Maudhu’
“Yaitu kedustaan yang diada-adakan dan dibuat-buat,” maksudnya perawi berbohong dalam hadits Nabi dengan meriwayatkan dari beliau apa yang tidak beliau ucapkan, dengan sengaja melakukan hal itu.
- Hukum Meriwayatkannya
Para ulama sepakat bahwa haram meriwayatkannya dengan mengetahui kepalsuannya, baik dalam masalah hukum, kisah, targhib, atau semacamnya, kecuali dengan menjelaskan kepalsuannya; berdasarkan hadits Muslim dari Samurah bin Jundub, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersaid: “Barangsiapa meriwayatkan dariku sebuah hadits yang ia yakini sebagai kebohongan, maka ia adalah salah satu dari dua pendusta.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Kata “al-kadzabayn” diriwayatkan dengan shighat tatsniyah (bentuk dual), dan “al-kadzibiin” dengan jamak.
- Mengetahui Kepalsuan dan Pendorong untuk Melakukannya
Para ahli hadits menyebutkan hal-hal umum yang dapat diketahui darinya bahwa hadits itu palsu; di antaranya: mengandung janji dan ancaman yang berlebihan, di antaranya: kejanggalan hadits dan menjadi bahan olok-olok, seperti apa yang diriwayatkan tentang wafat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, di antaranya: bertentangan dengan sunnah yang shahih, di antaranya: batil pada dirinya sehingga kebatilannya menunjukkan kepalsuannya, di antaranya: tidak mirip dengan perkataan para nabi, bahkan tidak mirip dengan perkataan para sahabat, di antaranya: mengandung penanggalan hari-hari yang akan datang, di antaranya: lebih mirip dengan perkataan para dokter, di antaranya: bukti-bukti shahih menunjukkan kebatilannya, di antaranya: bertentangan dengan nash Al-Quran, di antaranya: hadits-hadits tentang shalat hari-hari dan malam-malam tertentu, di antaranya: disertai dengan qarinah-qarinah yang menunjukkan kebatilannya.
Para penyusun kitab tentang hadits palsu telah menjelaskan dengan lengkap contoh-contoh yang banyak untuk setiap yang disebutkan, maka hendaklah merujuk kepadanya. Akan datang rinciannya sebentar lagi.
Al-Hafizh berkata dalam syarah An-Nukhbah: “Hukum tentang kepalsuan hanyalah dengan zhann yang kuat,” bukan dengan keyakinan; karena memang kadang orang pendusta berkata benar, namun ahli ilmu hadits memiliki kemampuan kuat untuk membedakan hal itu. Yang mampu melakukan itu dari mereka adalah orang yang pengetahuannya sempurna, pikirannya tajam, pemahamannya kuat, dan pengetahuannya tentang qarinah-qarinah yang menunjukkan hal itu sudah matang. Kepalsuan kadang diketahui dengan pengakuan pembuat palsunya.”
Kemudian ia berkata: “Di antara qarinah yang dapat diketahui darinya kepalsuan adalah yang diambil dari kondisi perawi, seperti yang terjadi pada Al-Ma’mun bin Ahmad, bahwa disebutkan di hadapannya perselisihan apakah Al-Hasan mendengar dari Abu Hurairah atau tidak, maka ia langsung membuat sanad kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: ‘Al-Hasan mendengar dari Abu Hurairah.’ Dan seperti yang terjadi pada Ghiyats bin Ibrahim ketika masuk menemui Al-Mahdi lalu mendapatinya bermain dengan merpati, maka ia langsung membuat sanad kepada Nabi bahwa beliau bersabda: ‘Tidak ada perlombaan kecuali dalam anak panah, unta, atau kuda –atau sayap–’, maka ia menambahkan dalam hadits: ‘atau sayap’. Al-Mahdi mengetahui bahwa ia berbohong untuk kepentingannya, maka ia memerintahkan untuk menyembelih merpati-merpati itu. Di antaranya: yang diambil dari kondisi yang diriwayatkan, seperti bertentangan dengan nash Al-Quran, As-Sunnah mutawatirah, Ijma’ qath’i, atau akal yang jelas yang tidak menerima takwil. Kemudian yang diriwayatkan kadang diada-adakan oleh pembuat palsu, kadang ia mengambil perkataan orang lain seperti sebagian salaf shalih atau para filosof kuno atau israiliyyat, atau ia mengambil hadits yang lemah sanadnya lalu membuat sanad yang shahih untuknya agar laku. Pendorong bagi pembuat palsu untuk memalsukan adalah: tidak ada agama, seperti para zindiq; atau kebodohan yang dominan, seperti sebagian ahli ibadah; atau fanatisme berlebihan, seperti sebagian muqallid; atau mengikuti hawa nafsu sebagian pemimpin; atau untuk menjadi terkenal dengan tujuan popularitas. Semua itu haram berdasarkan ijma’ orang yang dianggap. Kecuali bahwa sebagian Karramiyyah dan sebagian sufi dinukil dari mereka kebolehan memalsukan dalam targhib dan tarhib, dan itu adalah kesalahan dari pelakunya yang lahir dari kebodohan, karena targhib dan tarhib termasuk dari hukum-hukum syariat. Para ulama sepakat bahwa dengan sengaja berbohong atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam termasuk dosa besar. Abu Muhammad Al-Juwaini berlebihan sehingga mengkafirkan orang yang dengan sengaja berbohong atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Selesai.
Hujjatul Islam Al-Ghazali berkata dalam kitab Al-Ihya’: “Sebagian orang mengira bahwa boleh membuat hadits palsu tentang keutamaan amal dan tentang ancaman terhadap kemaksiatan, dan mereka mengira bahwa tujuannya benar. Ini adalah kesalahan murni, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja, maka bersiaplah menempati tempat duduknya di neraka.’ Ini tidak boleh ditinggalkan kecuali karena darurat, dan tidak ada darurat karena dalam kebenaran sudah cukup dari kebohongan. Dalam ayat-ayat dan khabar-khabar yang datang sudah cukup dari yang lainnya. Perkataan orang yang berkata bahwa hal itu sudah berulang-ulang didengar telinga dan pengaruhnya hilang, sedangkan yang baru pengaruhnya lebih besar, ini adalah omong kosong, karena ini bukan dari hal-hal yang dapat melawan bahaya berbohong atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan atas nama Allah ta’ala. Membuka pintunya dapat menyebabkan hal-hal yang merusak syariat, maka kebaikan ini sama sekali tidak sebanding dengan keburukannya. Berbohong atas nama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam termasuk dari dosa besar yang tidak ada yang sebanding dengannya. Kami mohon ampunan Allah darinya dan untuk seluruh kaum muslimin.” Selesai.
Saya melihat ada tulisan berharga dari sebagian ulama keutamaan zaman ini tentang topik ini, tidak ada salahnya menyebutkannya untuk memperkuat pembahasan. Ia berkata semoga Allah menjaganya: “Hadits maudhu’ adalah yang diada-adakan, dibuat-buat, dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan dusta dan kebohongan. Ia adalah yang paling berbahaya terhadap agama dan paling merugikan kaum muslimin, melebihi fanatisme orang-orang timur dan barat; karena ia memalingkan agama yang lurus dari jalannya yang lurus, dan melemparkannya ke dalam jurang kesesatan sehingga seseorang mengingkari saudaranya, anak mengingkari bapaknya, dan umat berterbangan dan bercerai-berai karena tercampurnya keutamaan, tenggelamnya matahari petunjuk, dan bercabangnya hawa nafsu serta berbedanya pendapat. Sesungguhnya terpecahnya kaum muslimin menjadi Syi’ah, Rafidhah, Khawarij, Nushairiyyah, dan lain-lain, adalah akibat buruk dari pemalsuan dalam agama. Sungguh para hafizh yang terpercaya telah berdiri dan hampir mengeluarkan nyawa dengan usaha mereka menghapal dan menulis hadits dengan teliti, menerima dan mengajarkannya, memisahkan yang buruk dari yang baik, mengusir awan keraguan sehingga cahaya keyakinan bersinar terang.”
Kemudian ia berkata: “Mungkin ada orang yang bertanya: bagaimana mungkin kaum muslimin memalsukan dalam agama mereka apa yang bukan darinya? Jawabannya adalah bahwa sebab-sebab pemalsuan banyak; di antaranya: kelalaian muhaddits; atau kegilaan akalnya di akhir hidupnya; atau kesombongan untuk kembali kepada yang benar setelah jelas kesalahannya karena lupa misalnya. Di antara mereka ada orang-orang yang membuat hadits palsu hanya bermaksud untuk targhib dan tarhib, mengharap wajah Allah menurut sangkaan mereka; dan yang lain membuatnya untuk membela mazhab mereka; dan di antara mereka ada kelompok yang digerakkan oleh kepentingan diri, maka mereka membuat-buat apa yang mereka mau untuk mendekatkan diri kepada para penguasa dan pemimpin, atau untuk menarik orang kaya agar memberi. Dari kelompok ini adalah para qashash (pendongeng) yang mengambil pekerjaan memberikan nasihat dan peringatan di masjid-masjid dan tempat-tempat berkumpul, lalu mereka mulai merusak rukun-rukun agama ini demi uang receh yang mereka dapatkan atau harta haram yang mereka makan.”
Ia berkata: Saya telah menyaksikan di antara mereka di Masjid Al-Husaini seorang laki-laki yang di tangannya ada kertas-kertas kecil berisi doa. Ia mengatakan: ini adalah doa Musa alaihissalam, dan barangsiapa membacanya atau membawanya maka gugur darinya shalat-shalat wajib. Kerumunan di sekelilingnya seperti kerumunan hari kiamat, sehingga hampir tidak terlihat kecuali sorban, tarbus, penutup kepala, dan tangan-tangan yang terulur dengan uang, dan ia dalam kegembiraan memukau mereka, seperti Abu Zaid As-Saruji membagi-bagikan kertas, mengumpulkan harta, dan memperdaya telinga, sehingga hampir menghalalkan bagi orang-orang yang bersedekah laki-laki dan perempuan segala yang termasuk larangan dan yang tercakup dalam nama larangan. Ini, dan telah sampai kepadaku bahwa sebagian orang mengingatkan Syaikh Jami’ Al-Azhar dan para sayyid untuk menghilangkan kemungkaran ini dari masjid cucu Rasul, maka ia menjawab bahwa: ini adalah tajassus (mata-mata), dan Allah berfirman: ‘Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain’ (Surah Al-Hujurat: 12). Dan saya tidak tahu apakah ini benar darinya, siapa yang salah? Apakah dia atau Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu yang mengusir para qashash semacam ini dari masjid-masjid, padahal mereka tidak sampai pada tingkat penipuan dan penyesatan seperti ini? Mari kita kembali kepada para pembuat palsu. Di antara mereka adalah para zindiq yang bermaksud merusak syariat dan mempermainkan agama. ‘Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut mereka, dan Allah menolak melainkan menyempurnakan cahaya-Nya’ (Surah At-Taubah: 32). Maka mereka berusaha mencampuradukkan yang haq dengan yang batil, mencampur racun dengan penawar. Kesempatan telah tersedia bagi mereka di zaman-zaman lampau sebagai ruang luas untuk kebohongan ini, sehingga mereka memenuhi pikiran, menghitamkan catatan, dan mengisi kitab-kitab dengan kebohongan-kebohongan: ‘Padahal Allah tidak menurunkan sesuatu pun untuk itu’ (Surah An-Najm: 23). Penyakit ini telah menyebar dalam kitab-kitab tafsir, sirah, dan sejarah, dan orang awam menerimanya dengan hati yang polos, baik karena ketenaran orang yang dinisbatkan kepadanya, atau karena menganggap mustahil ia berbohong atas nama Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, maka mereka tersesat dan menyimpang dari jalan yang benar: ‘Sedang mereka mengira bahwa mereka berbuat baik’ (Surah Al-Kahfi: 104).
Kemudian ia berkata: “Saya tidak heran terhadap orang awam dan perbuatan mereka ini, tetapi yang mengherankan adalah para ahli ilmu yang melihat kemungkaran ini dengan mata kepala setiap pagi dan sore, lalu mereka mentakwilkannya seolah-olah perbuatan orang-orang pasar ini adalah wahyu samawi yang mutasyabih yang wajib ditakwilkan menurut pendapat para ulama mutaakhkhirin. Ya Allah, ilhamkan kami kebenaran, dan wafaqkan kami kepada jalan yang lurus!
“Dan bencana yang paling besar adalah bahwa manusia sekarang mulai meriwayatkan hadits tanpa ijazah dan tanpa talqin (pengajaran langsung), dan para ulama mengalihkan perhatian mereka kepada cabang-cabang fikih, alat-alat tafsir dan tauhid, dan berpaling dari hadits kecuali yang dibaca sebagai tabarruk! Maka lakunya pasar desas-desus yang dinisbatkan kepada agama, bercampur yang batil dengan yang haq, sehingga mereka membuka jalan bagi para perusak agama yang semula sulit dan jalan yang semula sukar. Hampir tidak terlihat seorang penunggang keledai, kusir, pembantu, juru masak, petani, tukang cuci, tukang sapu, atau tukang siram kecuali ia berdalih dalam setiap pekerjaannya dengan hadits, baik maknanya dan lafazhnya benar atau tidak benar. Jika kamu duduk di tempat olahraga, klub, pasar, toko, majlis pernikahan atau kematian, kamu akan mendengar dari kekacauan dan kesalahan mereka dalam agama apa yang membuat jiwa keluar dari mata dan hati bergerak di dalam dada. Terkadang dalam majlis mereka ada seorang ulama, lalu ditanya ketika mereka berselisih, maka ia tidak menjawab kecuali: ‘Saya kira begini!’ atau ‘mungkin seperti ini’, dan yang wara’ berkata: ‘Saya tidak tahu!’ atau: ‘Sampai saya merujuk ke kitab Shahih!’ Kadang hadits itu terkenal di kalangan semua lapisan masyarakat, padahal ia palsu! Maka ia mengira bahwa itu shahih karena kemasyhurannya, khususnya di lisan sebagian syaikh, maka ia berfatwa bahwa itu shahih, padahal di situlah malapetaka besar!
Kemudian beliau berkata: “Tujuannya adalah menghidupkan sunnah dan mematikan bidah. Serta menangkis celaan asing dengan sesuatu yang bukan dari agama kita, yaitu dengan mengungkap sebagian hadits-hadits palsu yang dijadikan dalil oleh manusia untuk akidah, hukum, keutamaan, atau larangan dari perbuatan tercela agar dapat dibedakan yang buruk dari yang baik. Sehingga para penghafal Alquran, para khatib mimbar, dan para penceramah masjid menjauh dari meriwayatkan kebohongan-kebohongan yang bertentangan dengan syariat dan akal atas nama agama padahal mereka tidak menyadarinya. Di urutan terdepan adalah hadits-hadits yang masyhur di lidah orang awam dan khawas dalam berdalil, perintah dan larangan mereka, karena bahayanya sangat besar dan masalahnya sangat serius. Seperti hadits: ‘Cinta tanah air adalah bagian dari iman’ yang tidak dapat dipahami setelah takwil dan analisis kecuali dorongan untuk memecah belah persatuan umat Islam yang sekarang kita cari keberadaannya. Karena hadits itu mengharuskan untuk mendahulukan muslim Mesir misalnya atas yang lainnya, begitu pula yang di Syam mendahulukan saudara-saudaranya di sana atas yang lain, demikian seterusnya. Ini adalah kehancuran itu sendiri dan perpecahan yang dilarang. Sedangkan Allah berfirman: Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara (QS. Al-Hujurat: 10), dan tidak membatasi persaudaraan dengan tempat. Dan Allah berfirman: Dan mereka mengutamakan (orang lain) atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu) (QS. Al-Hasyr: 9). Paling tidak hadits itu menghilangkan keutamaan mengutamakan orang lain. Termasuk juga hadits: ‘Mintalah saran kepada mereka (wanita) dan selisihilah mereka’, dan lain-lain.
Yang patut mendapat perhatian adalah kisah-kisah Maulid Nabi yang banyak mengandung khayalan puitis dan hadits-hadits yang dibuat oleh orang-orang berlebihan yang ghuluw, seperti hadits: ‘Kalau bukan karena engkau (Muhammad), Aku tidak akan menciptakan alam semesta’, dan ucapan mereka: ‘Sesungguhnya huruf mim dari nama beliau yang mulia menunjukkan ini dan huruf dal menunjukkan itu’ sampai akhir khayalan-khayalan mereka. Mereka menggambarkan Rasul shallallahu alaihi wasallam dengan berbagai rayuan yang tidak pantas kecuali untuk wanita-wanita yang berzina, yang menurunkan kedudukan kenabian dari beliau dan membuat sifat keagungan merasa jijik darinya. Seperti mereka meriwayatkan mukjizat-mukjizat yang tidak ada asalnya, seperti hadits dhab (biawak), dan bahwa bunga mawar dari keringat beliau sampai akhir apa yang mereka nisbatkan kepada Al-Munawi. Saya tidak mengira kecuali itu dibuat-buat atas nama Syaikh rahimahullah wa radhiya anhu.” Selesai ringkasannya.
4- Artikel tentang Hadits-hadits Palsu dalam Keutamaan Rajab:
Seorang ulama telah memperingatkan hal itu dalam artikel yang diterbitkan di majalah sebagai nasihat untuk para khatib mimbar yang lalai, para penceramah dan para pendongeng yang bodoh. Beliau berkata: “Betapa banyak para pendusta telah membuat kebohongan atas nama Nabi shallallahu alaihi wasallam, betapa banyak mereka membuat kebatilan dan kemungkaran, merangkai sanad-sanad palsu, berbicara panjang lebar dan berlebihan dalam ancaman dan peringatan, mempersulit dan mempermudah sesuai dengan kehendak hawa nafsu mereka. Mereka tidak takut kepada Pencipta yang mengetahui rahasia dan terang-terangan mereka, yang akan membalas mereka dengan tempat di neraka sebagai balasan kebohongan, pemalsuan dan keberanian mereka membuat hadits-hadits yang: Allah tidak menurunkan bukti tentang itu.” Al-Hafizh Sahl bin As-Sarri berkata: “Ahmad bin Abdullah Al-Juwarbairi, Muhammad bin Ukasyah Al-Karmani, dan Muhammad bin Tamim Al-Faryabi telah membuat lebih dari sepuluh ribu hadits atas nama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.” Hammad bin Zaid berkata: “Para zindiq telah membuat empat ribu hadits atas nama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.” Sebagian mereka berkata: “Saya mendengar Ibnu Mahdi berkata kepada Maisarah bin Abdirabbih: Dari mana kamu mendapat hadits-hadits ini, ‘Barangsiapa membaca begini maka baginya begini, dan barangsiapa berpuasa begini maka baginya begini’? Dia berkata: ‘Saya membuatnya untuk menarik minat orang!'” Dikatakan kepada Abu Ishmah bin Abi Maryam Al-Maruzi: “Dari mana kamu mendapat dari Ikrimah dari Ibnu Abbas tentang keutamaan Alquran surat demi surat, padahal tidak ada pada sahabat-sahabat Ikrimah yang lain? Dia berkata: ‘Sesungguhnya saya melihat orang-orang berpaling dari Alquran dan sibuk dengan fikih Abu Hanifah dan maghazi Ibnu Ishaq, maka saya membuat hadits ini karena mengharap pahala!'”
Yang menyedihkan adalah melihat hadits-hadits palsu, kemungkaran dan kebatilan itu telah tersebar luas dalam kitab-kitab, diriwayatkan oleh generasi berikutnya dari generasi sebelumnya, memenuhi kitab-kitab ceramah dan bimbingan serta kumpulan khutbah para khatib. Sehingga tidak ada satu kumpulan khutbah yang beredar di kalangan para khatib kita kecuali di dalamnya terdapat kebohongan-kebohongan mengerikan atas nama Nabi kita alaihishshalatu wassalam yang patut mengherankan. Itu tidak lain karena hilangnya para ulama hadits dan mereka sudah menjadi masa lalu, serta tidak adanya perhatian orang-orang zaman kita terhadap ilmu hadits.
Di antara kebatilan paling mengerikan adalah hadits-hadits yang diriwayatkan tentang keutamaan Rajab dan puasanya. Kebanyakan kumpulan khutbah kita lihat penuh dengan hadits-hadits itu. Kami akan menyebutkan kebatilan-kebatilan yang dibuat oleh para pemalsu agar masyarakat umum berhati-hati darinya, dan agar para khatib mimbar, penceramah dan pendongeng mengetahuinya sehingga mereka menjauhinya dan tidak menisbatkannya kepada beliau alaihishshalatu wassalam, sebagai kehati-hatian dari jatuh dalam dosa dan lari dari berbohong atas nama Nabi shallallahu alaihi wasallam. Maka kami katakan:
Hadits: “Keutamaan Rajab atas bulan-bulan lain seperti keutamaan Alquran atas semua kalam; dan keutamaan bulan Syaban atas bulan-bulan lain seperti keutamaanku atas para nabi yang lain; dan keutamaan bulan Ramadhan seperti keutamaan Allah atas semua hamba” adalah hadits palsu, demikian kata Al-Hafizh Ibnu Hajar, disebutkan oleh As-Sakhawi dalam Al-Maqashid Al-Hasanah.
Ucapan mereka: “Perbanyaklah istighfar di bulan Rajab, karena sesungguhnya bagi Allah pada setiap jamnya ada orang-orang yang dimerdekakan dari neraka; dan sesungguhnya bagi Allah ada kota-kota yang tidak dimasuki kecuali oleh orang yang berpuasa Rajab” adalah hadits palsu. Dalam sanadnya ada “Al-Ashbagh bin Nabatah” yang tidak ada nilainya, demikian kata As-Suyuthi dalam Al-La’ali Al-Mashnu’ah.
Ucapan mereka: “Rajab adalah bulan Allah dan Syaban bulanku… dst” disebutkan oleh Ash-Shaghani dalam Al-Maudhu’at (hadits-hadits palsu).
Di antaranya: “Keutamaan malam Jumat pertama dari Rajab, dan shalat palsu di malam itu yang dinamakan Lailatur Raghaib (Malam Keinginan).”
Ucapan mereka: “Pada bulan Rajab ada satu hari dan satu malam, barangsiapa berpuasa pada hari itu dan qiyam pada malam itu, baginya pahala seperti orang yang berpuasa seratus tahun dan qiyam satu tahun. Yaitu tiga hari terakhir dari Rajab. Pada hari itu Allah mengutus Muhammad sebagai Nabi” adalah hadits palsu, demikian kata As-Suyuthi dalam An-Nukat Al-Badi’at.
Ucapan mereka: “Barangsiapa berpuasa satu hari dari Rajab dan qiyam satu malam dari malam-malamnya, Allah akan membangkitkannya dalam keadaan aman pada hari kiamat dan melewati shirath sambil bertahlil atau bertakbir” adalah hadits palsu. Dalam sanadnya ada “Ismail bin Yahya” yang pendusta.
Ucapan mereka: “Barangsiapa menghidupkan satu malam dari Rajab dan berpuasa satu harinya, Allah akan memberinya makan dari buah-buahan surga, memakaikannya pakaian surga, dan memberinya minum dari ar-rahiq al-makhtum (minuman surga yang disegel)” adalah hadits palsu. Dalam sanadnya ada “Hushain bin Mikhariq” yang biasa membuat hadits, demikian kata As-Suyuthi dalam Al-La’ali Al-Mashnu’ah.
Ucapan mereka: “Rajab termasuk bulan-bulan haram dan hari-harinya tertulis di pintu-pintu langit keenam. Jika seseorang berpuasa satu hari darinya dan memurnikan puasanya dengan takwa kepada Allah, pintu itu berbicara dan hari itu berbicara dan berkata: ‘Ya Rabbi! Ampunilah dia!’ Dan jika dia tidak menyempurnakan puasanya dengan takwa kepada Allah, keduanya tidak memintakan ampun untuknya dan berkata: ‘Nafsumu telah menipumu'” adalah hadits palsu. Dalam sanadnya ada “Ismail bin Yahya” yang pendusta, demikian kata As-Suyuthi.
Ucapan mereka: “Rajab adalah bulan Allah yang tuli dan terputus yang Allah Ta’ala khususkan untuk diri-Nya. Barangsiapa berpuasa satu hari darinya dengan penuh iman dan mengharap pahala, dia berhak mendapat ridha Allah yang paling besar… dst” adalah hadits palsu. Dalam sanadnya ada “Isham bin Thaliq”, Ibnu Ma’in berkata: “Tidak ada nilainya,” dan Abu Harun Al-Abdi yang matruk (ditinggalkan).
Ucapan mereka: “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkhutbah kepada kami sebelum Rajab pada hari Jumat lalu berkata: ‘Wahai manusia! Sesungguhnya akan datang kepadamu bulan yang agung, bulan Rajab, bulan Allah yang tuli, kebaikan dilipatgandakan di dalamnya, doa dikabulkan, dan kesusahan dilapangkan. Tidak ditolak doa mukmin di dalamnya. Barangsiapa berbuat kebaikan di dalamnya akan dilipatgandakan baginya berkali-kali lipat. Maka hendaklah kalian qiyam di malamnya dan berpuasa di siangnya… dst'” adalah hadits palsu, disebutkan oleh As-Suyuthi.
Ucapan mereka: “Barangsiapa berpuasa dari Rajab satu hari secara sunnah, puasanya pada hari itu memadamkan murka Allah dan menutup pintu-pintu neraka darinya… dst” adalah hadits palsu, disebutkan oleh As-Suyuthi dan berkata: “Sanadnya kegelapan berlapis-lapis.” Selesai artikelnya.
Kemudian sebagian orang keberatan terhadap yang menerbitkannya dalam majalahnya dan berkata: “Jika hadits-hadits ini palsu sebagaimana kata penulis, maka apa tujuannya kecuali untuk mendorong ibadah yang pelakunya tetap diberi pahala! Maka penjelasan tentang kepalsuan dan pembohongan pembuatnya adalah penghambatan yang tidak terpuji dari beribadah kepada Allah.”
Maka penerbitnya menjawab: “Sesungguhnya penerbitan artikel seperti ini adalah wajib, dan termasuk bentuk ibadah paling utama adalah memberitahu kaum muslimin bahwa hadits ini palsu jika memang demikian, dan shahih jika sanadnya shahih, baik maksud hadits itu termasuk yang dianjurkan oleh syariat secara umum atau yang dilarang. Penulis artikel tidak memutuskan kepalsuan hadits dari pendapatnya sendiri, tetapi menyebutkan pendapat para imam hadits dan para hafizh, sampai menyebutkan perkataan Al-Hafizh As-Suyuthi tentang sanad salah satu hadits tersebut bahwa sanadnya ‘kegelapan berlapis-lapis’ sebagai bentuk sangat mengingkari sanad hadits dan tidak memperhitungkannya. Ada tujuan bagi para imam hadits dalam menjelaskan keshahihan dan kedhaifannya yang lebih tinggi dari tujuan mendorong ibadah, puasa dan qiyam, yaitu tujuan menjaga kesucian syariat yang mulia dari yang bukan darinya, baik atau buruk. Karena jika kebohongan masuk ke dalam hadits dengan niat baik, akan masuk pula dengan niat buruk, dan runtuh bangunan syariat Muhammadiyah dengan banyaknya yang bukan darinya. Keburukan apa yang lebih besar dari yang menimpa syariat yang mulia jika dibiarkan para pembuat hadits membuat hadits sesuka mereka tanpa dibedakan yang benar dari yang bohong dalam riwayat mereka? Kemudian siapa yang menerima dari para penentang bahwa ditulis atas namanya dalam buku apa saja dari pemikiran dan perkataan sekalipun baik dan dapat diterima pada dirinya? Bahkan siapa yang mempercayai bahwa seseorang berdiri dan berbohong atas nama menteri atau direktur dengan keputusan atau edaran yang dikeluarkan dengan tanda tangannya, dan tidak dianggap sebagai main-main dengan aturan yang patut dihukum atau setidaknya didustakan? Atau siapa yang membayangkan bahwa dibuat surat perintah palsu, apapun isinya, dan dipublikasikan seolah-olah dari Sultan dan tidak dihukum atas perbuatannya? Maka muslim mana setelah ini yang membolehkan berbohong atas nama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam padahal beliau bersabda: ‘Barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja, maka hendaklah dia menempati tempatnya di neraka.’ Karena itulah kami menerbitkan artikel dari ulama yang menyandarkan semua yang dikatakannya kepada salaf shalih dari para imam hadits dan para hafizh. Kami berterima kasih atas semangatnya, memuji beliau sebagaimana layaknya, menganggap amalannya ini termasuk sebaik-baik amal ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah di bulan Rajab yang penuh berkah. Kami berharap para ulama peneliti mengikuti jejaknya. Tidak perlu khawatir hal itu akan menghambat semangat orang untuk beribadah kepada Allah, karena Allah Azza wa Jalla telah menyempurnakan syariat-Nya sebelum mengambil Rasul-Nya ke Rafiqul A’la. Maka syariat tidak kekurangan sesuatu yang perlu disempurnakan oleh para pemalsu hadits yang berbohong atas nama Allah dan Rasul-Nya. Para pembaca harus memahami maksud kitab dalam bab ini. Wallahul muwaffiq wal mu’in (Allah yang memberi taufik dan pertolongan).”
Kemudian penerbitnya juga menjawab dalam dialog kedua: “Penulis artikel dalam menjelaskan hadits-hadits palsu yang disebutkannya tidak bermaksud menghambat semangat orang untuk beribadah, tetapi ingin menjelaskan ketidakshahihan hadits-hadits tersebut yang biasa disebutkan oleh sebagian khatib ketika masuk bulan Rajab yang penuh berkah. Mereka menganggapnya sebagai pokok agama padahal sama sekali bukan. Hadits-hadits tersebut dinisbatkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam padahal para imam hadits terdahulu dan para hafizh yang teliti mengatakan bahwa hadits-hadits itu palsu dan kebohongan atas nama beliau. Penulis artikel berkata: ‘Kami akan menyebutkan kebatilan-kebatilan yang dibuat oleh para pemalsu agar masyarakat umum berhati-hati darinya, dan agar para khatib mimbar, penceramah dan pendongeng mengetahuinya sehingga mereka menjauhinya dan tidak menisbatkannya kepada beliau alaihishshalatu wassalam sebagai kehati-hatian dari jatuh dalam dosa dan lari dari berbohong atas nama Nabi shallallahu alaihi wasallam… dst.’ Ini jelas bahwa beliau menasihati para khatib dan penceramah agar berpaling dari berbohong dalam membimbing masyarakat umum, kepada apa yang benar di dalamnya. Semua kebaikan ada pada orang-orang yang jujur.”
Kemudian beliau berkata: “Telah sampai pada tingkat keberlebihan dalam menjelaskan rahasia-rahasia syariat yang mulia, pada sebagian khatib Jumat di atas mimbar, bahwa mereka menjadikan lafaz “ra-jim-ba” sebagai huruf-huruf terpisah dengan makna-makna yang lain. Huruf ra untuk suatu makna, huruf jim untuk makna lain, dan huruf ba untuk makna selain keduanya, padahal huruf-huruf ini sendiri terdapat dalam setiap kata tiga huruf yang tersusun darinya seperti jarab, burj, dan rajab adalah nama-nama untuk hal-hal lain yang berbeda, dan seterusnya. Bahkan tidak ada orang berakal yang mengingkari bahwa hal yang masuk dalam hadits-hadits, telah ada di antaranya yang membahayakan umat Islam dan esensi agama yang lurus, dengan bahaya yang sangat besar. Apabila bahaya ini dibandingkan dengan apa yang dihasilkan oleh hadits-hadits palsu untuk mendorong beribadah misalnya dalam hal kebaikan, maka bahaya itu akan lebih berat secara jelas. Maka bagaimana mungkin menutup pintu ini tidak penting, dan bagaimana mungkin tidak ada dalam umat ini para penceramah dan pembimbing yang membedakan antara yang benar dari yang dusta, dan yang buruk dari yang baik di setiap waktu. Dan sesungguhnya amar makruf nahi munkar tidak memiliki waktu khusus. Dan yang paling dibutuhkan adalah dalam kondisi-kondisi di mana amar makruf dan nahi munkar itu lebih berpengaruh dalam jiwa-jiwa. Oleh karena itu penulis risalah tentang hadits-hadits palsu memilih untuk menjelaskan hadits-hadits yang berkaitan dengan bulan Rajab pada waktu di mana para khatib menyampaikan nasihat-nasihat mereka tentangnya. Dan Allah memberi taufik kepada semua untuk kebaikan dan kebenaran, dan Dia-lah yang memberi petunjuk kepada jalan yang benar.”
Dan saya katakan: Saya telah melihat tulisan Syekh Islam Ibnu Taimiyah semoga Allah menguduskan rohnya dalam kitabnya: “Iqtidha Shirath al-Mustaqim” membahas masalah yang mulia ini. Beliau semoga Allah menguduskan rohnya berkata: “Bulan Rajab adalah salah satu bulan-bulan haram.” Dan telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau apabila memasuki bulan Rajab berdoa: “Ya Allah berkahilah kami di bulan Rajab dan Syakban, dan sampaikanlah kami kepada Ramadhan.” Tidak ada hadits lain yang shahih dari Nabi tentang keutamaan Rajab, bahkan sebagian besar hadits-hadits yang diriwayatkan tentangnya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah dusta. Dan hadits jika tidak diketahui kedustaannya maka meriwayatkannya dalam hal-hal keutamaan adalah perkara yang mudah. Adapun jika diketahui kedustaannya maka tidak boleh meriwayatkannya kecuali dengan menjelaskan keadaannya karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Barangsiapa meriwayatkan dariku hadits sedangkan dia melihat bahwa itu adalah dusta maka dia termasuk salah satu dari dua pendusta.” Benar, telah diriwayatkan dari sebagian salaf dalam keutamaan sepuluh hari pertama Rajab beberapa atsar, dan diriwayatkan selain itu. Maka menjadikannya sebagai musim dengan cara mengkhususkannya dengan puasa adalah makruh menurut Imam Ahmad dan yang lain, sebagaimana diriwayatkan dari Umar bin Khaththab dan Abu Bakrah dan lain-lain dari para sahabat radhiyallahu anhum. Dan Ibnu Majah meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang dari puasa Rajab. Dan apakah pengkhususan yang makruh itu berpuasa semuanya, atau menggabungkannya dengan bulan lain? Dalam hal ini para sahabat memiliki dua pendapat wallahu a’lam.” Selesai.
5- Fatwa Imam Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah tentang Khatib yang Tidak Menjelaskan Sumber Hadits:
Dalam fatwa-fatwa haditsnya, disebutkan: “Dan beliau radhiyallahu anhu ditanya tentang khatib yang naik mimbar setiap Jumat, dan meriwayatkan hadits-hadits yang banyak, dan tidak menjelaskan sumbernya, dan tidak pula perawinya, maka apa yang wajib atasnya? Maka beliau menjawab dengan ucapannya: Apa yang disebutkan dari hadits-hadits dalam khutbahnya tanpa menjelaskan perawinya, atau siapa yang menyebutkannya, maka dibolehkan dengan syarat bahwa dia adalah orang yang memiliki pengetahuan dalam hadits atau dengan mengambilnya dari penyusun yang demikian; adapun menyandarkan periwayatan hadits hanya pada melihatnya dalam kitab yang pengarangnya bukan ahli hadits, atau dalam khutbah-khutbah yang pengarangnya bukan demikian, maka hal itu tidak halal! Dan barangsiapa melakukannya maka dia diberi ta’zir yang keras. Dan ini adalah kondisi sebagian besar khatib, karena mereka hanya dengan melihat khutbah yang di dalamnya terdapat hadits-hadits lalu menghafalnya, dan berkhutbah dengannya tanpa mengetahui apakah hadits-hadits tersebut memiliki sumber atau tidak. Maka wajib atas hakim setiap negeri untuk melarang para khatib dari hal itu, dan wajib atas hakim negeri khatib ini untuk mencegahnya dari hal itu jika dia melakukannya.” Kemudian beliau berkata: “Maka atas khatib ini untuk menjelaskan sandarannya dalam riwayatnya. Jika sandarannya shahih maka tidak ada keberatan atasnya dan mudah keberatan atasnya, bahkan boleh bagi wali amr -semoga Allah menguatkan dengannya agama dan menghancurkan dengan keadilannya orang-orang yang membangkang- untuk memberhentikannya dari jabatan khutbah sebagai pencegahan baginya agar tidak berani pada kedudukan sunnah ini tanpa hak.” Selesai ringkasan.
6- Apa yang Terdapat dalam Nahj al-Balaghah tentang Berbagai Wajah Perbedaan Berita dan Hadits-hadits Bidah:
Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhahu ditanya tentang apa yang ada di tangan manusia dari hadits-hadits bidah dan perbedaan berita, maka beliau berkata: “Sesungguhnya di tangan manusia ada yang hak dan batil, kebenaran dan dusta, nasikh dan mansukh, umum dan khusus, muhkam dan mutasyabih, hafalan dan wahm. Dan sungguh telah berdusta atas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pada masanya hingga beliau berdiri sebagai khatib lalu bersabda: ‘Barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya dari neraka.’ Dan sesungguhnya yang mendatangimu dengan hadits adalah empat orang laki-laki, tidak ada yang kelima:
Seorang laki-laki munafik yang menampakkan iman, berpura-pura Islam, tidak merasa berdosa dan tidak merasa malu, berdusta atas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan sengaja. Seandainya manusia mengetahui bahwa dia munafik pendusta mereka tidak akan menerima darinya, dan tidak akan membenarkan perkataannya. Tetapi mereka berkata: dia adalah sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, melihat dan mendengar darinya, dan mengambil darinya, maka mereka mengambil perkataannya. Padahal Allah telah mengabarkan kepadamu tentang orang-orang munafik dengan apa yang Dia kabarkan dan mensifati mereka dengan sifat yang Dia kabarkan kepadamu. Kemudian mereka tetap setelah beliau alaihissalam dan kepada keluarganya salam, lalu mereka mendekatkan diri kepada para imam, maka para imam memberi mereka pekerjaan, dan mereka memakan dunia dengan mereka. Dan sesungguhnya manusia bersama raja-raja dan dunia kecuali yang dipelihara Allah. Maka dia adalah salah satu dari empat.
Dan seorang laki-laki yang mendengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sesuatu, tetapi tidak menghafalnya secara benar, lalu dia salah di dalamnya dan tidak mengetahui kedustaan, maka itu ada di tangannya, dan dia meriwayatkannya dan mengamalkannya dan berkata: ‘Aku mendengarnya dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.’ Seandainya kaum muslimin mengetahui bahwa dia salah di dalamnya mereka tidak akan menerimanya, dan seandainya dia mengetahui bahwa demikian tentu dia akan meninggalkannya.
Dan seorang laki-laki ketiga yang mendengar dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sesuatu yang beliau perintahkan, kemudian beliau melarangnya dan dia tidak tahu; atau dia mendengar beliau melarang dari sesuatu kemudian memerintahkannya dan dia tidak tahu. Maka dia menghafal yang mansukh dan tidak menghafal yang nasikh. Seandainya dia mengetahui bahwa itu mansukh tentu dia meninggalkannya, dan seandainya kaum muslimin ketika mendengarnya darinya mengetahui bahwa itu mansukh tentu mereka meninggalkannya.
Dan yang keempat tidak berdusta kepada Allah dan tidak kepada rasul-Nya, membenci dusta karena takut kepada Allah dan mengagungkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, tidak salah, bahkan menghafal apa yang dia dengar secara benar, maka dia datang dengannya sebagaimana yang dia dengar, tidak menambah di dalamnya dan tidak mengurangi darinya. Maka dia menghafal yang nasikh dan mengamalkannya, dan menghafal yang mansukh dan menjauhinya, dan mengetahui yang khusus dan umum, maka dia meletakkan setiap sesuatu pada tempatnya, dan mengetahui yang mutasyabih dan muhkam. Dan dahulu ada dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ucapan yang memiliki dua wajah, yaitu ucapan khusus dan ucapan umum. Maka mendengarnya orang yang tidak mengetahui apa yang Allah maksudkan dengannya, dan apa yang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maksudkan dengannya. Maka pendengar membawanya dan mengarahkannya tanpa pengetahuan tentang maknanya dan apa yang dimaksudkan dengannya, dan apa yang keluar karenanya. Dan tidak semua sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang bertanya kepadanya dan meminta penjelasan darinya, sehingga mereka suka jika datang orang Arab pedalaman yang berkunjung lalu bertanya kepada beliau alaihissalam hingga mereka mendengar. Dan tidak ada yang lewat padaku dari hal itu kecuali aku bertanya tentangnya dan menghafalnya. Maka inilah berbagai wajah tentang apa yang ada pada manusia dalam perbedaan mereka dan alasan-alasan mereka dalam riwayat-riwayat mereka.” Selesai.
7- Penjelasan Bahaya Hadits-hadits Palsu terhadap Selain Ahli Hadits dan Bahwa Obatnya untuk Mengetahuinya adalah Kedalaman dalam Ilmu Hadits:
Imam Abu Abdullah Muhammad bin al-Murtadha al-Yamani berkata dalam kitabnya: “Itsar al-Haq” dalam pembahasan tentang bahwa sebagian besar kebidahan orang-orang yang berbidah dari ahli Islam kembali kepada dua perkara yang jelas keburukannya yaitu: penambahan dalam agama dan pengurangan darinya, yang disebutkan: “Di antara jenis penambahan dalam agama adalah dusta di dalamnya dengan sengaja. Dan jenis ini membahayakan orang yang bukan dari imam-imam hadits, sejarah, dan riwayat, dan tidak berhenti pada kritik mereka di dalamnya sehingga dia tidak membedakan antara apa yang mutawatir menurut ahli tahqiq, dan antara apa yang dipalsukan oleh selain mereka. Dan tidak ada obat untuknya kecuali menguasai ilmu ini, dan kedalaman di dalamnya, dan tidak menentang ahlinya dengan hanya klaim-klaim kosong. Dan itu adalah ilmu yang sulit yang membutuhkan waktu yang panjang, dan pengetahuan tentang ilmu-ilmu hadits, dan tidak tergesa-gesa dalam klaim, meskipun jelas dalam maknanya. Karena kedalaman di dalamnya jauh dari perolehan pengetahuan dharuri tentang keadaan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan keadaan salaf, sehingga diketahui agama mereka dengan dharuri. Seperti halnya diketahui madzhab Mutazilah dan Asyariyah, demikian pula pembahasan panjang dalam ilmu kalam dan diketahui apa yang mereka perselisihkan di dalamnya dan apa yang tidak mereka perselisihkan di dalamnya, dan apa yang mungkin untuk dikritik dari riwayat-riwayat yang terkenal, dan apa yang tidak mungkin tanpa taqlid. Dan tidak kurang dari pengetahuan tentang seperti Ulum al-Hadits karya al-Hakim dalam hal itu. Dan ini menurutku adalah faedah yang paling besar dalam kedalaman ilmu hadits. Dan bukan faedah yang paling besar di dalamnya pengetahuan hadits-hadits hukum, dalam cabang-cabang halal dan haram, sebagaimana yang diduga oleh orang yang membatasi diri pada membaca sebagian ringkasan dalam hal itu, dan mencukupkan dengannya dalam ilmu yang mulia ini. Dan karena suatu alasan imam-imam hadits yang mendalam adalah pilar-pilar iman dalam keteguhan ketika fitnah dan ujian.” Selesai.
Dan al-Arif asy-Sya’rani quddisa sirruhu berkata dalam al-Uhud al-Kubra: “Telah diambil atas kami perjanjian umum dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam agar kita tidak sembarangan dalam meriwayatkan hadits, tetapi kita harus teliti dalam setiap hadits yang kita riwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan tidak meriwayatkannya dari beliau kecuali jika kita memiliki riwayat yang shahih dengannya.” Kemudian beliau quddisa sirruhu berkata: “Dan ketahuilah wahai saudaraku bahwa kebanyakan yang terjatuh dalam pengkhianatan perjanjian ini adalah para sufi yang tidak memiliki pijakan dalam thariqah. Maka terkadang mereka meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apa yang bukan dari ucapannya karena ketiadaan dzauq mereka, dan ketiadaan furqan mereka antara ucapan kenabian dan ucapan selainnya. Dan saya mendengar guru kami Syekh Islam Zakariya rahimahullah berkata: Sesungguhnya sebagian ahli hadits berkata: Pendusta yang paling banyak adalah orang-orang shalih, karena dominasi kebaikan batin mereka sehingga mereka berprasangka baik kepada manusia, dan bahwa mereka tidak berdusta atas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Maka maksud mereka dengan orang-orang shalih adalah orang-orang yang beribadah yang tidak memiliki kedalaman dalam ilmu balaghah, sehingga mereka tidak membedakan antara ucapan kenabian dan yang lain, berbeda dengan para arif karena mereka tidak tersembunyi bagi mereka hal itu.” Selesai.
8- Apakah Mungkin Mengetahui Hadits Palsu dengan Cara Tertentu tanpa Melihat Sanadnya?
Imam Syamsuddin Ibnu Qayyim al-Jauziyah ditanya: Apakah mungkin mengetahui hadits palsu dengan cara tertentu tanpa melihat sanadnya? Maka beliau berkata: “Ini adalah pertanyaan yang sangat penting. Dan sesungguhnya yang mengetahui hal itu adalah orang yang menguasai pengetahuan tentang sunnah-sunnah yang shahih, dan bercampur dengan daging dan darahnya, dan menjadi baginya malakah (kemahiran), dan kekhususan yang kuat dengan pengetahuan sunnah dan atsar, dan pengetahuan tentang sirah Rasulullah alaihish-shalatu wassalam, dan petunjuk beliau dalam apa yang beliau perintahkan dan larang, dan beritakan, dan ajak, dan cintai dan benci, dan syariatkan untuk umat. Sehingga seakan-akan dia bergaul dengan beliau alaihish-shalatu wassalam di antara para sahabatnya yang mulia. Maka orang seperti ini mengetahui dari keadaan beliau dan petunjuknya dan ucapannya dan perkataan-perkataannya dan perbuatan-perbuatannya dan apa yang mungkin dia beritakan dan apa yang tidak mungkin, apa yang tidak diketahui oleh yang lain. Dan ini adalah urusan setiap yang diikuti dengan pengikutnya. Karena bagi orang yang paling khusus dengannya, yang bersemangat untuk mengikuti perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatannya, dari pengetahuan tentang itu, dan pembedaan antara apa yang shahih dinisbatkan kepadanya dan apa yang tidak shahih, tidak seperti orang yang tidak demikian. Dan ini adalah urusan para muqallid dengan imam-imam mereka, mereka mengetahui dari perkataan-perkataan mereka dan nash-nash mereka dan madzhab-madzhab mereka dan cara-cara mereka dan metode-metode mereka apa yang tidak diketahui yang lain.” Kemudian beliau mengutip beberapa hal yang diriwayatkan dalam hal itu “lihat al-Maudhu’at karya Mulla Ali al-Qari”.
Dan Ibnu Daqiq al-Eid berkata: “Seringkali mereka memutuskan pemalsuan dengan mempertimbangkan hal-hal yang kembali kepada yang diriwayatkan, dan lafaz-lafaz hadits. Dan hasilnya kembali kepada bahwa telah terjadi bagi mereka karena banyaknya percobaan terhadap lafaz-lafaz Nabi shallallahu alaihi wasallam, suatu keadaan jiwa dan malakah (kemahiran) yang kuat, mereka mengetahui dengannya apa yang mungkin menjadi dari lafaz-lafaz kenabian dan apa yang tidak mungkin.”
Dan telah diriwayatkan al-Khatib dari ar-Rabi’ bin Khaitham at-Tabii yang mulia, dia berkata: “Sesungguhnya hadits memiliki cahaya seperti cahaya siang yang diketahui, dan kegelapan seperti kegelapan malam yang diingkari.”
Dan seperti ucapan Ibnu al-Jauzi: “Hadits munkar menggigil darinya kulit penuntut ilmu, dan menjauh darinya hatinya.” Maksudnya yang terbiasa dengan lafaz-lafaz syariat yang ahli dengannya dan dengan kilauan dan keindahannya.
9- Penjelasan Bahwa Hati yang Bersih Memiliki Kemampuan untuk Mengetahui Hadits Palsu:
Abu al-Hasan Ali bin Urwah al-Hanbali berkata dalam “al-Kawakib”:
Fasal: Hati jika bersih, suci, dan tumbuh berkembang, maka dia memiliki pembedaan antara hak dan batil, kebenaran dan dusta, petunjuk dan kesesatan, apalagi jika telah diperoleh baginya pencahayaan dan dzauq dari cahaya kenabian. Maka sesungguhnya dia pada saat itu tampak baginya hal-hal yang tersembunyi, dan rahasia-rahasia berbagai hal, dan yang shahih dari yang cacat. Meskipun dipasang pada matan lafaz-lafaz yang dipalsukan atas Rasul sanad yang shahih, atau pada matan yang shahih sanad yang dhaif, dia akan membedakan itu dan mengetahuinya, dan merasakan rasanya dan membedakan antara yang buruk dan baiknya, yang shahih dan cacatnya. Karena lafaz-lafaz Rasul tidak tersembunyi bagi orang berakal yang merasakannya. Oleh karena itu Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Takutlah dari firasat mukmin karena sesungguhnya dia melihat dengan cahaya Allah.” Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dari hadits Abu Said. Dan sekelompok salaf berkata dalam firman Allah Taala: “Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang memperhatikan.” (Surat al-Hijr: 75) yaitu bagi orang-orang yang memiliki firasat. Dan Muadz bin Jabal berkata: “Sesungguhnya kebenaran memiliki lampu-lampu seperti lampu jalan.” Dan jika orang-orang kafir ketika mendengar Alquran dalam keadaan kekafiran mereka berkata: “Sesungguhnya dia memiliki manisnya, dan sesungguhnya padanya ada kilauan, dan sesungguhnya bagian bawahnya subur dan sesungguhnya bagian atasnya berbuah, dan sesungguhnya dia memiliki kekuatan dalam hati, bukan kekuatan orang batil!” Maka bagaimana prasangka terhadap mukmin yang bertakwa, suci, yang memiliki akal yang sempurna ketika datangnya syubhat, dan pandangan yang tajam ketika datangnya syahwat? Sebagian salaf berkata: “Sesungguhnya seorang hamba berniat untuk berdusta maka aku mengetahui maksudnya sebelum dia menyelesaikan.” Dan Allah Taala telah berfirman: “Dan kamu pasti akan mengenal mereka dari nada bicaranya.” (Surat Muhammad: 30) Dan sesungguhnya Umar bin Khaththab memiliki bagian dari hal itu seperti kisahnya dengan Sawad bin Qarib dan yang lain. Maka sesungguhnya hati yang jernih memiliki perasaan terhadap penyimpangan dan penyelewengan dalam perbuatan-perbuatan dan amal-amal. Maka jika dia mendengar hadits dia mengetahui dari mana sumbernya, meskipun para hafizh dan ahli kritik tidak membicarakannya. Maka barangsiapa amalannya ikhlas untuk Allah sesuai dengan sunnah, dia membedakan antara berbagai hal, kedustaan dan kebenarannya, dengan bukti-bukti yang tampak baginya di wajah-wajah dan ucapan-ucapan yang terlontar. Syah al-Kirmani berkata: “Barangsiapa memakmurkan batinnya dengan terus-menerus muraqabah dan zahirnya dengan mengikuti sunnah, dan menundukkan pandangannya dari yang haram, dan membiasakan dirinya memakan yang halal, maka tidak salah firasatnya. Maka Allah Subhanahu adalah yang menciptakan rasa takut dan kegelapan dalam hati orang-orang kafir, dan cahaya dan bukti dalam hati orang-orang bertakwa. Oleh karena itu Allah menyebutkan ayat cahaya setelah menundukkan pandangan, dan menahan diri dari yang haram. Dan demikian pula jika seorang hamba jujur lisannya, maka lebih kuat baginya dan lebih sempurna atas pengetahuan tentang kebohongan dan pemalsuan. Karena balasan sejenis dengan amal, maka Allah memberi pahala kepada orang yang jujur dan dia menemukan untuk dusta kepedihan dan kepahitan yang ditolak oleh pendengarannya dan tidak diterima oleh akalnya.” Dan ketika datang utusan Hawazin kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai muslim dan meminta beliau agar mengembalikan kepada mereka tawanan dan harta mereka, beliau bersabda kepada mereka: “Perkataan yang paling aku cintai adalah yang paling jujur.” Oleh karena itu Kaab bin Malik, setelah dia buta, jika seseorang berbicara di hadapannya dengan dusta dia berkata kepadanya: “Diamlah, sesungguhnya aku mendapati dari mulutmu bau dusta!” Jika mendengar hadits yang dipalsukan, dia mengetahui kedustaannya. Dan itu karena dia bersungguh-sungguh dalam kejujuran kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam ketika beliau kembali dari perang Tabuk dan Allah Azza wa Jalla menurunkan: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar.” (Surat at-Taubah: 119) Maka sesungguhnya Allah Subhanahu mengilhami orang yang jujur dan cerdas pengetahuan tentang kebenaran dari dusta.
Sebagaimana dalam hadits: “Kejujuran adalah ketenangan, dan kebohongan adalah keraguan” dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Wabisah: “Mintalah fatwa pada hatimu”. Dan sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah meninggalkan umatnya di atas jalan yang terang benderang, malamnya seperti siangnya, dan ini termasuk dalil yang paling jelas atas apa yang kami katakan. Sesungguhnya manusia itu didatangi dan kepadanya masuk kepalsuan dan kebatilan dari kekurangan mengikuti Rasul, berbeda dengan orang mukmin yang berbuat baik dan mengikutinya dalam perkataan dan perbuatannya, karena sesungguhnya perkataan Rasul memiliki keagungan dan memiliki karakter khusus. Sungguh saya telah melihat seorang laki-laki jika mendengar hadits yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itu bukan termasuk yang beliau katakan, maka dia menolaknya dan berkata: “Ini palsu atau lemah atau gharib (asing)” tanpa dia mendengar sesuatu tentang itu, kemudian dia meneliti, maka ternyata memang seperti yang dia katakan dan jarang sekali dia salah dalam bab ini. Apabila dikatakan kepadanya dari mana kamu tahu ini? Dia berkata: perkataan Rasul memiliki keagungan dan di dalamnya ada kekuatan yang tidak dimiliki oleh orang lain, begitu juga perkataan para sahabatnya. Saya biasa meneliti apa yang dia katakan dan saya mendapatinya kebanyakan seperti yang dia katakan, dan dia adalah termasuk orang yang paling mengikuti sunnah dan paling sedikit mengikuti bid’ah dan hawa nafsu. Begitu juga sering terjadi hal seperti ini, karena sesungguhnya agama adalah melakukan apa yang diperintahkan Allah dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya. Barangsiapa yang berpakaian di batinnya dengan keikhlasan dan kejujuran, dan di zahirnya dengan syariat, maka segala sesuatu menjadi mudah baginya dan menjadi jelas sebagaimana adanya, berbeda dengan keadaan ahli kesesatan dan bid’ah yang berbicara dengan kebohongan dan pemutarbalikan, maka mereka memasukkan ke dalam agama Allah apa yang bukan darinya. Dan perhatikanlah lafadz-lafadz Al-Quran, karena ia terpelihara dan diriwayatkan secara mutawatir, maka tidak ada orang yang membatalkan atau yang lainnya yang berhasil membatalkan sesuatu darinya dan tidak pula menambahkan sesuatu, berbeda dengan hadits karena sesungguhnya para pengubah dan pemalsu bertindak di dalamnya dengan tambahan dan pengurangan serta kebohongan dan pemalsuan dalam matan dan sanadnya, akan tetapi Allah mengangkat untuknya orang-orang yang menolak darinya pemutarbalikan orang-orang yang berlebih-lebihan dan pengklaiman orang-orang yang membatalkan serta takwil orang-orang yang bodoh, dan menjaganya dari pemalsuan para pemalsu. Maka mereka menjelaskan apa yang dimasukkan oleh ahli kebohongan dan pemalsuan ke dalamnya dan ahli pemutarbalikan dalam makna-maknanya, seperti orang yang menyusun dalam kitab shahih seperti al-Bukhari dan Muslim dan Ibnu Khuzaimah, begitu juga ahli musnad seperti Musnad Ahmad dan semisalnya, dan seperti Malik dan Abdurrazzaq dan Sa’id bin Manshur dan Ibnu Abi Syaibah dan selain mereka dari yang berbicara tentang hadits. Begitu juga orang-orang yang berbicara tentang para perawi dan sanad-sanadnya: seperti Yahya bin Sa’id al-Anshari dan Yahya al-Qattan dan Syu’bah dan Sufyan dan Ibnu Ma’in dan Ibnu al-Madaini dan Ibnu Mahdi dan selain mereka. Maka mereka ini dan orang-orang yang seperti mereka adalah ahli pembelaan terhadap hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berbeda dengan keadaan orang yang menyusun kitab-kitab yang di dalamnya banyak hadits-hadits palsu, sedangkan dia tidak bisa membedakan dan tidak mengenal yang palsu dan yang dusta dari yang lainnya. Kemudian datang orang yang mudah tertipu dan bodoh lalu melihat hadits dalam kitab yang telah disusun maka dia tertipu dengannya dan meriwayatkannya. Dan orang-orang seperti ini juga banyak, seperti penyusun kitab: “Wasilatul Muta’abbidin” yang disusun oleh Syaikh Umar al-Mushili dan seperti: “Tanaqqulatil Anwar” karya al-Bakri yang memasukkan ke dalamnya kebohongan yang tidak tersembunyi bagi orang yang memiliki sedikit akal. Bahkan para ulama telah mengingkari terhadap ahli tasawuf banyak hal yang mereka sebutkan dalam kitab-kitab mereka dari hadits-hadits yang mereka ketahui bahwa itu dari hadits-hadits palsu, dan dari tafsir-tafsir ayat yang mereka ketahui bahwa itu menyelisihi, padahal mereka adalah kaum yang mencintai amal-amal. Begitu juga ahli tafsir memasukkan dalam tafsir-tafsir mereka hadits-hadits yang dusta. Begitu juga banyak dari para fuqaha yang berdalil dalam kitab-kitab mereka tentang masalah-masalah dengan hadits-hadits yang lemah atau dusta. Dan barangsiapa yang tidak bisa membedakan maka jatuh dalam kesalahan yang besar, maka hanya kepada Allah kita meminta pertolongan. Dan sungguh Allah telah memisahkan antara yang haq dan yang batil dengan ahli cahaya dan keimanan dan kritikus yang mengetahui periwayatan dan yang merasakan perkataan Rasul dengan akal. Dan mereka telah menyusun dalam hal itu kitab-kitab dalam jarh dan ta’dil, maka ilmu ini diserahkan kepada mereka dan mereka memiliki di dalamnya pengetahuan-pengetahuan dan cara-cara yang mereka khususkan. Dan telah berkata Imam Ahmad: “Tiga ilmu yang tidak memiliki dasar: Maghazi (sejarah peperangan), Malahim (ramalan), dan Tafsir” maksud dari itu adalah bahwa yang dominan pada ketiganya adalah mursal. Begitu juga: “Qishashul Anbiya” karya ats-Tsa’labi, di dalamnya ada yang ada di dalamnya. Dan maksudnya adalah bahwa orang yang jujur melewatinya hadits-hadits yang hatinya memutuskan bahwa itu palsu atau lemah.
Berkata Syaikhul Islam Abu al-Abbas Ibnu Taimiyah: “Hati yang dimakmurkan dengan takwa apabila dia menguatkan dengan semata-mata pendapatnya maka itu adalah penguatan syar’i” dia berkata: “Maka kapanpun terjadi padanya dan terjadi di dalam hatinya apa yang dia menduga dengannya bahwa perkara ini atau perkataan ini lebih diridhai Allah dan Rasul-Nya maka itu adalah penguatan dengan dalil syar’i. Dan orang-orang yang mengingkari bahwa ilham bukan jalan menuju hakikat-hakikat secara mutlak telah salah; maka apabila hamba berijtihad dalam ketaatan kepada Allah dan takwa kepada-Nya, maka penguatannya terhadap apa yang dia kuatkan lebih kuat dari banyak dalil-dalil yang lemah. Maka ilham orang ini adalah dalil dalam haknya, dan itu lebih kuat dari banyak qiyas-qiyas yang lemah dan yang diragukan serta zhahir-zhahir dan istishab-istishab yang banyak yang dijadikan hujjah oleh banyak orang yang mendalami madzhab-madzhab dan khilaf serta ushul fiqh. Dan telah berkata Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu: “Dekatkanlah diri kalian dari mulut-mulut orang-orang yang taat, dan dengarkanlah dari mereka apa yang mereka katakan karena sesungguhnya tersingkap bagi mereka perkara-perkara yang benar”. Dan hadits Makhul yang marfu’: “Tidaklah seorang hamba mengikhlaskan ibadah kepada Allah Ta’ala selama empat puluh hari melainkan Allah mengalirkan hikmah pada hatinya, dan menuturkannya dengan lisannya”. Dan berkata Abu Sulaiman ad-Darani: “Sesungguhnya hati-hati apabila berkumpul di atas takwa maka berkeliling di alam malakut, dan kembali kepada pemiliknya dengan ujung faedah-faedah tanpa seorang alim yang mengajarkan kepadanya ilmu”. Dan telah bersabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalat adalah cahaya, sedekah adalah bukti, dan kesabaran adalah sinar”. Dan orang yang bersamanya cahaya dan bukti dan sinar bagaimana tidak mengenal hakikat-hakikat sesuatu dari kandungan perkataan pemiliknya, terlebih lagi hadits-hadits Nabawi karena sesungguhnya dia mengetahui itu dengan pengetahuan yang sempurna karena dia bermaksud amal maka bersama-sama membantunya dalam haknya hal-hal ini bersama ikut serta dan cinta kepada Allah dan Rasul-Nya hingga sesungguhnya orang yang mencintai mengenal dari kandungan perkataan kekasihnya maksudnya secara isyarat bukan terang-terangan:
Dan mata mengenal dari mata orang yang berbicara dengannya… apakah dia dari kelompoknya atau dari musuh-musuhnya
Dan telah dikatakan:
Cahaya akal tertutup dengan mengikuti hawa nafsu… dan akal orang yang bermaksiat kepada hawa nafsu bertambah pencerahan
Dan dalam hadits shahih: “Tidaklah hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan nawafil hingga Aku mencintainya, maka apabila Aku mencintainya maka Aku menjadi pendengarannya yang dia mendengar dengannya dan penglihatannya yang dia melihat dengannya dan tangannya yang dia memukul dengannya dan kakinya yang dia berjalan dengannya”. Dan orang yang taufiq Allah untuknya seperti itu, maka bagaimana tidak memiliki bashirah (pandangan batin) yang tajam dan jiwa yang berpengaruh. Dan apabila dosa dan kebajikan di dalam dada makhluk memiliki keraguan dan berkeliling, maka bagaimana keadaan orang yang Allah menjadi pendengarannya dan penglihatannya, dan Dia ada di dalam hatinya. Dan telah berkata Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Dosa adalah kegelisahan hati-hati”. Dan kami telah menyebutkan sebelumnya bahwa: “Kebohongan adalah keraguan dan kejujuran adalah ketenangan”. Maka hadits yang jujur jiwa tenang kepadanya dan hati tenang kepadanya. Dan juga sesungguhnya Allah menciptakan hamba-Nya di atas kebenaran, maka apabila fitrah tidak diganggu, maka menyaksikan segala sesuatu sebagaimana adanya, maka mengingkari yang munkar darinya, dan mengenal yang ma’ruf darinya. Berkata Umar radhiyallahu ‘anhu: “Kebenaran itu terang tidak tersembunyi bagi orang yang cerdas”. Maka apabila fitrah lurus di atas hakikat dan diterangi dengan cahaya Al-Quran maka tersingkap untuknya segala sesuatu sebagaimana adanya di dalam cermin-cermin itu, dan tersingkap darinya kegelapan-kegelapan kejahilan maka melihat perkara-perkara dengan nyata padahal gaib bagi yang lainnya. Dan dalam Sunan dan Musnad, dan selainnya dari an-Nawwas bin Sam’an dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dia berkata: “Allah memukul perumpamaan jalan yang lurus, dan di kedua sisi jalan itu dua tembok, dan di dalam dua tembok itu pintu-pintu yang terbuka, dan di atas pintu-pintu itu tirai-tirai yang terulur, dan penyeru yang menyeru di atas jalan, dan penyeru yang menyeru dari atas. Maka jalan yang lurus adalah Islam, dan tirai-tirai yang terulur adalah batasan-batasan Allah dan pintu-pintu yang terbuka adalah larangan-larangan Allah. Maka apabila hamba berkehendak membuka pintu dari pintu-pintu itu maka penyeru memanggil: wahai hamba Allah jangan membukanya, karena sesungguhnya jika kamu membukanya kamu akan memasukinya; dan penyeru di atas jalan adalah Kitabullah, dan penyeru di atas jalan adalah pemberi nasihat Allah di dalam hati setiap mukmin”. Maka sungguh telah menjelaskan hadits yang agung ini yang barangsiapa mengetahuinya dia mendapat manfaat dengannya manfaat yang sangat besar jika dia dibantu dengan taufiq, dan mencukupkan dengannya dari ilmu-ilmu yang banyak, bahwa di dalam hati setiap mukmin ada pemberi nasihat. Dan nasihat adalah perintah dan larangan dan dorongan dan peringatan. Dan apabila hati dimakmurkan dengan takwa maka tersingkap untuknya perkara-perkara dan tersingkap berbeda dengan hati yang rusak yang gelap. Berkata Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu: “Sesungguhnya di dalam hati mukmin ada pelita yang bersinar”. Dan dalam hadits shahih: “Sesungguhnya Dajjal tertulis di antara kedua matanya: “kafir” membacanya setiap mukmin yang bisa membaca dan yang tidak bisa membaca”. Maka menunjukkan bahwa mukmin menjadi jelas baginya apa yang tidak jelas, terlebih lagi dalam fitnah-fitnah dan tersingkap baginya keadaan pendusta yang memalsukan atas Allah dan Rasul-Nya. Karena sesungguhnya Dajjal adalah makhluk Allah yang paling pendusta padahal Allah mengalirkan di tangannya perkara-perkara yang dahsyat, dan sihir-sihir yang menggemparkan; hingga sesungguhnya orang yang melihatnya terfitnahkan dengannya; maka Allah menyingkapkannya untuk mukmin hingga dia meyakini dustanya dan kebatilannya. Dan semakin kuat keimanan di dalam hati maka semakin kuat tersingkapnya perkara-perkara untuknya, dan mengenal hakikat-hakikatnya dari kebatilannya. Dan semakin lemah keimanan maka semakin lemah penyingkapan. Dan itu seperti pelita yang kuat dan pelita yang lemah di dalam rumah yang gelap. Dan karena itu berkata sebagian salaf dalam firman-Nya: “Cahaya di atas cahaya” (Surah An-Nur, ayat 35) dia berkata: “Dia adalah mukmin yang berbicara dengan hikmah yang sesuai dengan kebenaran, dan meskipun dia tidak mendengar di dalamnya atsar (riwayat), maka apabila dia mendengar di dalamnya atsar, maka menjadi cahaya di atas cahaya”. Maka keimanan yang di dalam hati mukmin sesuai dengan cahaya Al-Quran. Maka ilham hati terkadang dari jenis perkataan dan ilmu, dan dugaan bahwa perkataan ini dusta dan bahwa amal ini batil dan ini lebih kuat dari ini dan lebih benar. Dan dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda: “Sungguh telah ada pada umat-umat sebelum kalian orang-orang yang diajak bicara, maka jika ada dalam umatku maka salah satunya adalah Umar”. Dan yang diajak bicara adalah yang diberi ilham yang diajak bicara dalam batinnya. Dan tidaklah Umar radhiyallahu ‘anhu berkata tentang sesuatu sesungguhnya aku menduga ini begini dan begini melainkan adalah seperti yang dia duga. Dan mereka berpendapat bahwa sakinah berbicara di atas hatinya dan lisannya juga. Maka apabila perkara-perkara kauniyah (takdir) tersingkap untuk hamba mukmin karena kekuatan imannya dengan yakin dan dugaan, maka perkara-perkara agama penyingkapannya untuknya lebih mudah dengan jalan yang lebih utama karena sesungguhnya dia lebih membutuhkan penyingkapannya. Maka mukmin terjadi di dalam hatinya dalil-dalil atas sesuatu yang tidak mungkin dia ungkapkan dalam kebanyakan karena sesungguhnya setiap orang tidak mungkin menjelaskan makna-makna yang berdiri di hatinya. Maka apabila pendusta berbicara di hadapan orang yang jujur maka dia mengenal dustanya dari kandungan perkataannya maka masuk kepadanya rasa malu keimanan maka mencegahnya dari penjelasan, akan tetapi dia dalam dirinya telah mengambil kehati-hatian darinya, dan terkadang dia memberi isyarat atau menjelaskannya karena takut kepada Allah dan kasih sayang kepada makhluk Allah maka mereka berhati-hati dari riwayatnya atau beramal dengannya. Dan banyak dari ahli iman dan penyingkapan yang Allah memasukkan ke dalam hatinya bahwa makanan ini haram, dan bahwa laki-laki ini kafir, atau fasik, atau dayuts, atau homoseksual, atau peminum khamar, atau penyanyi, atau pendusta tanpa dalil yang zhahir, tetapi dengan apa yang Allah masukkan ke dalam hatinya. Begitu juga sebaliknya, Allah memasukkan ke dalam hatinya hujjah untuk seseorang, dan bahwa dia dari wali-wali Allah Ta’ala dan bahwa laki-laki ini shalih dan makanan ini halal, dan perkataan ini benar. Maka ini dan yang sepertinya tidak boleh dipandang jauh dalam hak wali-wali Allah yang mukmin yang bertakwa. Dan kisah Khidhir dengan Musa alaihimassalam adalah dari bab ini, dan bahwa Khidhir mengetahui keadaan-keadaan yang gaib ini dengan apa yang Allah beritahukan kepadanya. Dan ini adalah pintu yang luas yang panjang pembahasannya dan sungguh kami telah memberi peringatan di dalamnya tentang catatan-catatan yang mulia yang memberimu pandangan tentang apa yang di belakangnya. Dan maksudnya: bahwa hadits yang palsu diketahui kepalsuannya baik dengan pengakuan pemalsuannya atau dengan kerapuhan lafadznya atau yang lainnya. Dan kami telah memberi isyarat dalam apa yang kami tulis di atas bahwa ahli iman dan takwa dan kejujuran dan keikhlasan mereka memiliki pemberitahuan-pemberitahuan dan penyingkapan dan firasat-firasat dan ilham-ilham yang Allah masukkan ke dalam hati-hati mereka yang mereka ketahui dengannya kejujuran orang yang jujur dan dusta pendusta dan pemalsuan para pemalsu dan shahih berita-berita dan dustanya. Dan adalah Abu Sulaiman ad-Darani menamai Ahmad bin Ashim al-Anthaki: “Mata-mata hati” karena tajamnya firasat-nya. Maka hendaklah kamu wahai saudaraku dengan kejujuran dan jauhilah kebohongan karena sesungguhnya itu menjauh dari keimanan, dan Allah Subhanahu lebih mengetahui yang benar dan kepada-Nya tempat kembali dan tujuan akhir dan segala puji bagi Allah Rabb semesta alam” selesai perkataan Imam Ibnu Arwah al-Hanbali ad-Dimasyqi, rahimahullah Ta’ala.
10- Pembahasan tentang hadits: Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah dia menempati tempatnya dari neraka:
Ketahuilah bahwa hadits: “Barangsiapa berdusta atas namaku…” dalam tingkat kesahihan yang sangat tinggi dan kekuatan yang paling tinggi hingga sekelompok ulama menyatakannya bahwa itu mutawatir dan ada yang membantah bahwa syarat mutawatir adalah sama kedua ujungnya dan apa yang di antaranya dalam banyaknya dan itu tidak ada pada setiap jalan secara sendiri-sendiri. Dijawab bahwa maksud dari pernyataan bahwa itu mutawatir adalah periwayatan keseluruhan dari keseluruhan dari awalnya hingga akhirnya di setiap masa, dan ini cukup dalam memberikan ilmu (pengetahuan yang pasti). Dan sungguh meriwayatkannya dari Anas radhiyallahu ‘anhu jumlah yang banyak dan berurutan dari mereka jalur-jalur. Dan meriwayatkannya dari Ali radhiyallahu ‘anhu enam orang dari tokoh-tokoh tabi’in, dan orang-orang tsiqah mereka. Dan jumlah tertentu tidak disyaratkan dalam mutawatir, tetapi apa yang memberikan ilmu (pengetahuan yang pasti) itu cukup. Dan sifat-sifat yang tinggi pada para perawi menggantikan kedudukan jumlah atau melebihinya. Terlebih lagi sungguh telah diriwayatkan hadits ini dari kelompok yang banyak dari para sahabat. Maka mengisahkan Imam Abu Bakr ash-Shairafi dalam syarahnya untuk Risalah asy-Syafi’i bahwasanya sungguh diriwayatkan dari lebih dari enam puluh sahabat secara marfu’. Dan berkata sebagian hafizh bahwasanya sungguh diriwayatkan dari enam puluh dua sahabat, dan di antara mereka sepuluh orang yang diberi kabar gembira (Asyarah al-Mubasysyarah) dan dia berkata: “Dan tidak diketahui hadits yang sepakat meriwayatkannya sepuluh orang yang diberi kabar gembira kecuali ini, dan tidak ada hadits yang diriwayatkan dari lebih dari enam puluh sahabat kecuali ini”. Dan berkata sebagian mereka bahwasanya meriwayatkannya dua ratus dari para sahabat. Dan sungguh sekelompok dari para hafizh memperhatikan mengumpulkan jalur-jalurnya. Maka berkata Ibrahim al-Harbi bahwasanya itu datang dari hadits empat puluh dari para sahabat. Begitu juga berkata Abu Bakr al-Bazzar dan mengumpulkan jalur-jalurnya Abu Muhammad Yahya bin Muhammad bin Sha’id maka bertambah sedikit. Dan mengumpulkannya ath-Thabrani maka bertambah sedikit. Dan berkata Abu al-Qasim bin Mandah: meriwayatkannya lebih dari delapan puluh orang. Dan mengumpulkan jalur-jalurnya Ibnul Jauzi dalam mukaddimah kitab al-Maudhu’at maka melebihi sembilan puluh. Dan dengan itu memutuskan Ibnu Dihyah kemudian mengumpulkannya dua orang hafizh Yusuf bin Khalil ad-Dimasyqi, dan Abu Ali al-Bakri, dan keduanya sezaman maka terdapat pada dua orang itu dari keduanya apa yang tidak ada pada yang lainnya, dan terkumpul dari keseluruhan itu semua periwayatan seratus dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Dan berkata Ibnu ash-Shalah: “Kemudian tidak berhenti jumlahnya dalam bertambah, dan terus-menerus secara berurutan dan berkelanjutan, dan tidak ada dalam hadits-hadits apa yang dalam tingkatnya dari mutawatir”. Dan dikatakan tidak ditemukan dalam hadits contoh untuk mutawatir kecuali ini. Dan berkata Ibnu Dihyah sungguh telah dikeluarkan dari sekitar empat ratus jalur “demikian dalam ‘Umdatul Qari karya al-‘Aini” dan itu adalah ringkasan dari apa yang diuraikan al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Fath. Berkata al-Hafizh tentang hadits ini: “Mengeluarkannya al-Bukhari dari hadits al-Mughirah, dan Abdullah bin Amr dan Watsilah, dan sepakat Muslim bersamanya dalam mentakhrijnya dari Ali dan Anas dan Abu Hurairah dan al-Mughirah dan mengeluarkannya Muslim dari hadits Abu Sa’id juga. Dan shahih dalam selain dua shahih dari hadits tiga puluh dari para sahabat, dan datang juga dari sekitar lima puluh dari selain mereka dengan sanad-sanad yang lemah, dan dari sekitar dua puluh dengan sanad-sanad yang jatuh (sangat lemah)” kemudian menjelaskan rahimahullah siapa yang memperhatikan mengumpulkannya sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Maka hendaklah dia menempati tempatnya dari neraka” artinya maka hendaklah dia mengambil untuk dirinya tempat tinggal.
Dikatakan “tabawwa’a ad-daar” artinya menjadikannya sebagai tempat tinggal, dan ini adalah perintah yang bermakna berita, yaitu sesungguhnya Allah akan menempatkannya. Pengungkapannya dengan bentuk perintah adalah untuk penghinaan, oleh karena itu dikatakan bahwa perintah di sini mengandung ejekan atau ancaman karena hal itu lebih keras dan tegas dalam memberikan peringatan daripada jika dikatakan “tempat duduknya di neraka”. Dari sinilah hal tersebut menjadi dosa besar, bahkan Syaikh Abu Muhammad al-Juwaini mengatakan bahwa itu adalah kekufuran, yaitu karena hal itu mengakibatkan meremehkan syariat.
Dari hadits tersebut dapat dipahami bahwa orang yang membaca haditsnya sedangkan dia tahu bahwa dia salah mengucapkannya, baik dalam cara membacanya maupun i’rabnya (tata bahasanya), akan masuk dalam ancaman keras ini karena dengan kesalahan bacaannya dia telah berdusta atas namanya. Di dalamnya ada isyarat bahwa orang yang menyampaikan hadits dan mengetahui kebohongannya akan berhak mendapat neraka kecuali jika dia bertobat, bukan orang yang menyampaikan dari perawi tentang Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam atau melihat dalam kitab dan tidak mengetahui kebohongannya.
Ath-Thaibi berkata: “Di dalamnya ada kewajiban berhati-hati dari berbohong atas nama Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, yaitu tidak meriwayatkan darinya kecuali yang shahih dengan pemindahan sanad.” Ibnu Hajar berkata: “Dan apa yang diisyaratkan oleh perkataan syarah tentang haramnya meriwayatkan hadits dhaif secara mutlak adalah tertolak.”
Yang zahir adalah bahwa maksud Ath-Thaibi dengan perkataannya “kecuali yang shahih” adalah keshahihan bahasa yang bermakna ketetapan, bukan istilah, jika tidak maka akan mengisyaratkan haramnya meriwayatkan hadits hasan juga, dan itu tidak baik dan tidak diduga dari dia, karena diketahui bahwa kebanyakan hadits yang menunjukkan cabang-cabang hukum adalah hasan. Sudah menjadi ketetapan bahwa hadits dhaif dapat diamalkan dalam fadhail al-a’mal (keutamaan amal), maka harus diartikan perkataannya sesuai apa yang kami sebutkan.
Perkataannya juga mengisyaratkan hal itu karena dia tidak mengatakan “dengan pemindahan sanad yang shahih”, tetapi mengisyaratkan bahwa harus menyebutkan sanad, dan tidak demikian karena yang dimaksud adalah dia tidak meriwayatkan darinya kecuali yang tetap darinya, dan ketetapan itu hanya dengan pemindahan sanad. Faedahnya adalah jika dia meriwayatkan darinya sesuatu yang maknanya benar tetapi tidak memiliki sanad, maka tidak boleh meriwayatkannya darinya. Al-lam (kata sandang) dalam al-isnad adalah untuk sesuatu yang sudah dikenal, yaitu sanad yang dianggap oleh para ahli hadits, jika tidak maka hadits palsu juga mungkin memiliki sanad.
Abdullah bin al-Mubarak berkata: “Isnad adalah bagian dari agama, seandainya tidak ada isnad, maka siapa saja akan mengatakan apa saja yang dia mau.” Ibnu Hajar berkata: “Karena dengan isnad dapat diketahui hadits palsu dari yang bukan, maka mengenalnya adalah fardhu kifayah.”
Dikatakan: “Sampaikanlah dariku” mengandung dua kemungkinan: Pertama, bersambungnya sanad dengan pemindahan dari orang terpercaya kepada yang sepertinya hingga akhirnya, karena penyampaian berasal dari kata “sampai” yaitu mengantarkan sesuatu ke tujuannya. Kedua, menyampaikan lafazh sebagaimana yang didengar tanpa perubahan. Yang dikehendaki dalam hadits adalah kedua hal tersebut. Demikian dalam Mirqat al-Mafatih.
Peringatan: Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata dalam Fathul Bari dalam syarah hadits Bukhari dari Ali radhiyallahu anhu dari Nabi shalallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jangan kalian berdusta atas namaku, karena barangsiapa berdusta atas namaku maka masuklah dia ke neraka.” Maknanya: jangan kalian nisbatkan kebohongan kepadaku. Tidak ada mafhum (pengertian tersirat) dari perkataannya “atas namaku” karena tidak mungkin seseorang berdusta untuknya karena larangannya dari kebohongan mutlak.
Sebagian orang bodoh merasa bangga lalu membuat hadits-hadits dalam masalah targhib (motivasi) dan tarhib (ancaman) dan berkata: “Kami tidak berdusta atas namanya, tetapi kami melakukan itu untuk menguatkan syariatnya.” Mereka tidak menyadari bahwa membuatkan ucapan kepada Nabi shalallahu alaihi wasallam yang tidak dia ucapkan mengharuskan berdusta atas nama Allah Taala, karena itu adalah penetapan salah satu hukum syariat, baik dalam kewajiban atau sunnah, demikian pula lawannya yaitu haram dan makruh. Tidak dianggap orang yang menyelisihi itu dari golongan Karramiyah yang membolehkan membuat kebohongan dalam targhib dan tarhib untuk menetapkan apa yang datang dalam Alquran dan Sunnah, dan mereka berdalil bahwa itu adalah dusta untuknya bukan atasnya, dan itu adalah kejahilan terhadap bahasa Arab.
Sebagian mereka berpegang dengan apa yang datang dalam sebagian jalan hadits berupa tambahan yang tidak tetap, yaitu yang dikeluarkan oleh al-Bazzar dari hadits Ibnu Mas’ud dengan lafazh: “Barangsiapa berdusta atas namaku untuk menyesatkan manusia…” Hadits ini, dan telah ada perbedaan dalam mawshul (bersambung) dan mursalnya (terputus), dan ad-Daruquthni serta al-Hakim menguatkan mursalnya. Dikeluarkan oleh ad-Darimi dari hadits Ya’la bin Murrah dengan sanad yang dhaif. Seandainya ketetapannya diterima, maka lam di dalamnya bukan untuk illat (sebab) tetapi untuk shairuroh (akibat) sebagaimana penafsiran firman Allah dalam Surah Al-An’am ayat 144: “Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia.”
Maknanya adalah bahwa ujung perkaranya kepada penyesatan, atau itu dari pengkhususan sebagian dari keumuman dengan penyebutan, maka tidak ada mafhum baginya seperti firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 130: “Jangan kamu memakan riba dengan berlipat ganda,” dan dalam Surah Al-An’am ayat 151: “dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena kemiskinan.” Sesungguhnya membunuh anak, melipatgandakan riba, dan penyesatan dalam ayat-ayat ini hanyalah untuk menegaskan perintah di dalamnya, bukan mengkhususkan hukum.
11- Penjelasan bahwa tidak setiap hadits dalam bab targhib diceritakan kepada orang awam:
Imam Bukhari membuat bab untuk maksud penting ini dalam Shahihnya dengan mengatakan: “Bab orang yang mengkhususkan ilmu kepada sekelompok orang tanpa kelompok lain, karena tidak suka jika mereka tidak memahami.” Kemudian dia berkata: Ali radhiyallahu anhu berkata: “Ceritakanlah kepada manusia apa yang mereka kenal, apakah kalian suka Allah dan Rasul-Nya didustakan?”
Kemudian dia menyanadkan dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersama Muadz yang membonceng di belakang di atas pelana, beliau bersabda: “Wahai Muadz bin Jabal,” dia menjawab: “Aku penuhi panggilanmu wahai Rasulullah dan aku siap melayanimu!” Beliau bersabda: “Wahai Muadz,” dia berkata: “Aku penuhi panggilanmu wahai Rasulullah dan aku siap melayanimu!” tiga kali; “Tidaklah seseorang bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah kecuali Allah mengharamkannya dari neraka.” Dia berkata: “Wahai Rasulullah, tidakkah aku kabarkan kepada manusia agar mereka bergembira?” Beliau bersabda: “Kalau begitu mereka akan bermalas-malasan.” Dan Muadz mengabarkannya ketika akan meninggal karena takut berdosa.
Muslim meriwayatkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam memerintahkan Abu Hurairah untuk memberi kabar gembira itu kepada manusia, lalu Umar menemuinya dan mendorongnya seraya berkata: “Kembalilah wahai Abu Hurairah.” Dan dia masuk mengikutinya lalu berkata: “Wahai Rasulullah jangan lakukan itu, karena aku khawatir manusia akan bermalas-malasan, maka biarkanlah mereka beramal.” Maka beliau bersabda: “Biarkanlah mereka.”
Telah disebutkan dalam Manfaat Kesembilan dalam pembahasan hadits shahih sepenggal dari pembahasan mulia ini, maka ingatlah.
Sahabat kami penulis kitab Asyharu Masyahir al-Islam telah meluaskan dan bagus dalam hal ini dengan perkataannya di bawah judul: “Tidak setiap hadits diceritakan kepada orang awam, dan penyesalan Abu Ubaidah atas penyampaian hadits kepada orang awam,” yang isinya:
“Setiap muslim yang memahami hakikat agama Islam dan mengetahui hikmah dan rahasianya, akan melihat dari ayat-ayatnya yang agung dalam targhib dan tarhib, seandainya dia pandai menggunakannya dan meletakkannya pada tempatnya, akan cukup untuk menggerakkan jiwa-jiwa jahat dari tempat kehinaan betapapun melekatnya pada mereka dan berlebihan di dalamnya, dan akan menjadikan jiwa-jiwa baik cahaya di atas cahaya, dan mengenakan kepada mereka pakaian keutamaan yang tidak akan rusak.
Alquran telah datang dengan targhib agar menjadi pendorong jiwa-jiwa kepada amal shalih dengan mengharap pahala akhirat yang Allah sediakan untuk hamba-hamba-Nya yang shalih, bukan untuk menjerumuskan jiwa-jiwa dalam tingkatan-tingkatan kemubahan dengan tamak kepada ampunan Allah. Untuk itu datanglah bersamaan dengan targhib, tarhib agar tergambar di lembaran jiwa-jiwa gambaran hukuman sebagaimana tergambar gambaran pahala. Maka akan ada pendorong kepada kebaikan yang mengingatkan mereka dengan pahala dan memungkinkan keinginan kepadanya, tidak sampai batas tamak dan tertipu kemudian terjerumus dalam keburukan. Dan ada pencegah dari keburukan yang mengingatkan mereka dengan hukuman dan memungkinkan ketakutan kepadanya, tidak sampai batas terputus untuk memperbaiki jiwa dan menonaktifkan fungsi-fungsi kehidupan, dan tidak sampai batas putus asa kemudian larut dalam syahwat dan melakukan kemungkaran.
Atas dasar itu dibangun targhib dan tarhib dalam Islam, dan semua yang datang darinya dalam Hadits Nabawi maka yang dimaksud darinya adalah yang dikehendaki Alquran. Tetapi bagaimana caranya, padahal banyak ulama muslimin yang berlebihan dalam berwasiat dengan targhib dan tarhib, dan membawa orang awam kepada cara mereka dalam memahami agama. Maka mereka memperbanyak membawa hadits dan meriwayatkannya tanpa memahaminya dan mengetahui maksudnya serta meletakkan setiap sesuatu darinya pada tempatnya, dan membedakan antara yang shahih dan yang palsu, hingga mereka memancing orang awam dengan akidah mubah karena banyaknya yang mereka riwayatkan untuk mereka dari hadits-hadits targhib walaupun palsu, seperti keutamaan puasa dan shalat, keutamaan bulan-bulan dan hari-hari, keutamaan bacaan-bacaan, dan kebanyakannya -jika tidak kami katakan semuanya- adalah palsu yang digunakan untuk menjerumuskan orang awam kepada kemubahan dengan keyakinan mereka bahwa barangsiapa berpuasa sekian diampuni dosa-dosanya sekian dan sekian, dan barangsiapa melakukan sunnah pada hari sekian dihapus dosa-dosanya sampai sekian.
Telah sampai pada sebagian mereka buruknya pemahaman terhadap agama sehingga mereka menjadikan untuk sebagian qashidah nabawiyah keutamaan-keutamaan yang tidak mereka jadikan untuk Alquran. Mereka mengatakan bahwa bait tertentu darinya untuk kesembuhan penyakit, yang lain untuk menghapus dosa dan kesalahan, dan yang ketiga untuk selamat dari kezaliman penguasa. Demi Allah, jika orang awam meyakini bahwa membaca satu bait dari syair cukup untuk menghapus semua yang dia lakukan dalam harinya dari kesalahan, maka sampai tingkatan mana berakhirnya kerusakan akhlaknya dan keburukan jiwanya, dan apa manfaatnya Alquran dengan perintah dan larangannya, janji dan ancamannya, serta hikmah dan hukum-hukumnya?
Ya Allah, sesungguhnya ini adalah puncak meremehkan agama dan kebodohan terhadap maksud-maksud Islam, dan sumbernya adalah kekacauan pemahaman dan bercampurnya hakikat dengan wahm sejak para pemalsu mengambil dengan berdusta atas Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan memasukkan dalam agama apa yang bukan darinya, ditambah dengan memperbanyak membawa hadits tanpa memahaminya dan meletakkannya pada tempat-tempat yang dikehendaki oleh pembuat syariat dan dimaksudkan oleh Islam.
Seandainya para ulama mengikuti jejak para Sahabat yang mulia, khususnya orang-orang khusus mereka yang menyertai Nabi dan memahami agama ini dengan pemahaman yang benar, mereka akan melihat bagaimana mereka sedikit dalam meriwayatkan hadits kecuali untuk orang khusus atau yang berkaitan dengan hukum-hukum, hingga Umar radhiyallahu anhu melarang meriwayatkan hadits dan berkata: “Kalian harus berpegang pada Alquran.” Itu tidak lain karena takut berdusta atas Rasulullah shalallahu alaihi wasallam jika banyak riwayat dan pemindahan, dan takut terfitnahnya orang awam dengan apa yang tidak mereka ketahui dan tidak mereka pahami dari hadits.
Abu Ubaidah bin al-Jarrah adalah termasuk pilihan sahabat dan di sisi pemahaman dalam agama, wara’, dan takwa. Nabi shalallahu alaihi wasallam berdoa agar menamakannya orang yang amanah umat ini. Dia mendengar dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam sebuah hadits yang mungkin tidak didengar oleh seorang pun dari sahabat, atau didengar oleh sebagian orang khusus. Maka orang yang amanah ini melihat untuk menyimpan hadits ini di dalam dada dan tidak memberikannya kepada orang awam sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wasallam tidak memberikannya kepada mereka, karena akal orang awam disentuh oleh tertipu, dan jiwa mereka disentuh oleh kelemahan dan cinta syahwat. Maka mereka lebih pantas dengan ancaman dan mewajibkan mereka dengan zahir syariat.
Tetapi ketika keadaan darurat memaksanya saat dia dikepung bersama kaum muslimin di Himsh, dan dia melihat dari mereka kelesuan dari perang, bukan karena kelemahan dalam jiwa mereka atau penakut yang menimpa mereka, sama sekali tidak! Tetapi itu karena ketakutan kepada Sang Pencipta yang menguasai hati mereka dan takut kepada kematian, bukan karena zatnya tetapi karena apa yang setelahnya. Maka dia berdiri dan berkhutbah kepada mereka serta membacakan hadits itu yaitu: “Barangsiapa meninggal tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, masuk surga” untuk membangkitkan semangat mereka dan meringankan ketakutan mereka dari apa yang setelah kematian, dengan harapan rahmat Allah dan ampunan-Nya atas dosa-dosa yang mereka lakukan selain syirik jika mereka bertobat dan kembali.
Dia mengatakan ini kepada mereka dengan mengira bahwa hadits ini tidak akan melampaui pendengaran mereka karena keyakinannya bahwa jika mereka keluar untuk menghadapi Romawi tidak akan tersisa dari mereka seorang pun yang meriwayatkannya atau tersentuh dirinya pengaruh darinya, karena banyaknya dari pasukan Romawi yang mengepung mereka. Ketika kemenangan terwujud bagi kaum muslimin dan mereka selamat dari cengkeraman musuh, dia menyesal telah menceritakan kepada mereka hadits itu dan khawatir akan menempel di jiwa mereka sesuatu darinya meskipun dia mengaitkannya dengan tobat. Maka dia berdiri dan berkhutbah kepada mereka lalu berkata: “Janganlah kalian bermalas-malasan dan janganlah kalian bersikap acuh terhadap derajat-derajat, seandainya aku tahu bahwa akan tersisa dari kita seseorang, niscaya aku tidak menceritakan kepada kalian hadits ini.”
Demi Allah, sungguh suatu kaum yang telah sampai kepada mereka iman yang benar dan keyakinan yang teguh sampai pada kedudukan itu, kedudukan ketakutan kepada Allah dan berdiri di hadapan kekuasaan-Nya setelah kematian, adalah kaum yang orang awam mereka lebih tahu tentang agama dan lebih ikhlas dalam keyakinan dari orang khusus kita. Zaman itu, dan apa yang disyaratkan pada para perawi hadits dan pembawa ilmu agama? Bukankah disyaratkan mengetahui maksud-maksud Islam, memahami hadits, mengetahui keadaan orang yang diajak bicara, menghindari berlebihan dengan mereka dalam targhib dan tarhib, dan memperhatikan apa yang menyentuh akal mereka dari kekuatan dan kelemahan? Dan dari mana hal ini dimudahkan, padahal telah terjadi dari banyaknya riwayat dan membawa hadits tanpa memahaminya, penyimpangan akal dari maksud-maksud syariat, keberanian para pendusta untuk membuat hadits, dan penuhnya kitab-kitab Islam dengan apa yang tidak diridhai Allah dan Rasul-Nya, dan itu adalah yang dikhawatirkan oleh Umar bin al-Khaththab radhiyallahu anhu. Untuk itu dia melarang pada zamannya yang merupakan sebaik-baik zaman dari memperbanyak riwayat hadits, lalu bagaimana dengan zaman-zaman setelah zamannya?
Al-Hafizh Abu Umar Yusuf bin Abdul Barr al-Qurthubi al-Andalusi menyebutkan dalam kitabnya “Jami’ Bayan al-Ilm wa Fadhlih” dalam bab menyebutkan orang yang mencela memperbanyak hadits tanpa memahami dan memahaminya, yang berbunyi: “Dari Ibnu Wahb dia berkata: Aku mendengar Sufyan bin Uyainah meriwayatkan dari Bayan dari Amir asy-Sya’bi dari Qurzhah bin Ka’b dia berkata: Kami keluar menuju Irak, maka Umar berjalan bersama kami sampai Harrar lalu berwudhu, membasuh dua kali kemudian berkata: ‘Tahukah kalian mengapa aku berjalan bersama kalian?’ Mereka berkata: ‘Ya, kami adalah sahabat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, engkau berjalan bersama kami.’ Maka dia berkata: ‘Sesungguhnya kalian akan mendatangi penduduk desa yang memiliki dengungan dengan Alquran seperti dengungan lebah, maka janganlah kalian mengalihkan mereka dengan hadits-hadits sehingga menyibukkan mereka. Perbaguslah Alquran dan sedikitlah riwayat dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam. Pergilah dan aku adalah sekutumu.’ Ketika Qurzhah datang mereka berkata: ‘Ceritakanlah kepada kami,’ dia berkata: ‘Umar bin al-Khaththab melarang kami.'”
Kemudian Ibnu Abdul Barr berkata setelah ini sedikit, berbunyi: “Perkataan Umar hanyalah untuk kaum yang belum menghafal Alquran, maka dia khawatir atas mereka kesibukan dengan selainnya darinya, karena itu adalah asal setiap ilmu. Ini adalah makna perkataan Abu Ubaidah dalam hal itu.” Kemudian dia juga berkata: “Sesungguhnya larangannya dari memperbanyak dan perintahnya untuk menyedikitkan riwayat dari Rasulullah shalallahu alaihi wasallam hanyalah karena takut berdusta atas Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan takut jika mereka dengan memperbanyak meriwayatkan apa yang tidak mereka yakini hafalannya dan tidak mereka pahami, karena ketepatan orang yang sedikit riwayatnya lebih banyak dari ketepatan orang yang banyak, dan dia lebih jauh dari kelalaian dan kesalahan yang tidak aman dengan memperbanyak. Untuk itu Umar memerintahkan mereka dari menyedikitkan riwayat.”
12- Kewajiban mengenal hadits shahih dari yang palsu:
Bagi yang membaca karya-karya yang tidak membedakan antara hadits-hadits shahih dan yang lemah:
Syaikhul Islam Taqiyuddin bin Taimiyyah rahimahullah Taala berkata dalam suratnya kepada jamaah Arif yang mulia Syaikh Adi bin Musafir rahimahullah Taala dalam sebagian fasal-fasalnya: “Dan kalian -semoga Allah memperbaiki kalian- Allah telah memberi nikmat kepada kalian dengan penisbatan kepada Islam yang merupakan agama Allah, dan menyehatkan kalian dari apa yang ditimpakan kepada orang yang keluar dari Islam dari kalangan musyrikin dan ahli kitab, dan menyehatkan kalian dengan penisbatan kalian kepada Sunnah dari kebanyakan bid’ah yang menyesatkan seperti kebanyakan dari bid’ah Rafidhah, Jahmiyyah, Khawarij, dan Qadariyyah, dengan menjadikan pada kalian kebencian kepada orang yang mendustakan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya serta qadha dan qadar-Nya, atau mencaci sahabat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, yang merupakan jalan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Ini adalah termasuk nikmat terbesar Allah atas orang yang diberi nikmat dengannya, karena ini adalah kesempurnaan iman dan kelengkapan agama.
Untuk itu banyak di antara kalian dari ahli shalih dan orang-orang beragama yang tidak ditemukan sepertinya pada kelompok-kelompok mubtadi’in (ahli bid’ah), dan pada kalian dari wali-wali Allah yang bertakwa yang memiliki lisan kejujuran di antara orang-orang di dunia. Sesungguhnya para masyaikh terdahulu yang ada pada kalian seperti yang dijuluki Syaikhul Islam Abu al-Hasan Ali bin Ahmad bin Yusuf al-Qurasyi al-Hakkari, dan setelahnya Syaikh Arif yang qadiri Adi bin Musafir al-Umawi, dan orang yang menempuh jalan mereka, pada mereka ada keutamaan, agama, keshalihan, dan mengikuti Sunnah yang Allah telah mengagungkan kedudukan mereka dan meninggikan mercusuar mereka dengannya.”
Kemudian beliau berkata: “Syaikh Adi semoga Allah menguduskan rohnya, akidahnya yang terpelihara darinya, tidak keluar dari akidah para syaikh terdahulu yang mengikuti jalan mereka, seperti Syaikh Abdul Wahid asy-Syirazi, dan seperti Syaikhul Islam al-Hakkari dan lainnya. Para syaikh ini tidak keluar dalam pokok-pokok besar dari pokok-pokok Ahlus Sunnah wal Jamaah, bahkan mereka memiliki upaya dalam mendorong pada pokok-pokok Ahlus Sunnah, mengajak kepadanya dan bersemangat menyebarkannya, serta memusuhi siapa yang menyelisihinya, bersama agama, keutamaan dan kesalehan yang dengannya Allah meninggikan kedudukan mereka dan mengangkat mercusuar mereka. Kebanyakan apa yang mereka katakan dalam pokok-pokok besarnya adalah baik, meskipun pasti akan ditemukan dalam ucapan mereka dan ucapan orang-orang semisal mereka beberapa masalah yang lemah dan dalil-dalil yang lemah seperti hadits-hadits yang tidak shahih dan qiyas-qiyas yang tidak konsisten yang diketahui oleh ahli wawasan. Itu karena setiap orang diambil dan ditinggalkan perkataannya kecuali Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, terutama orang-orang belakangan dari umat yang tidak menguasai pengetahuan Kitab dan Sunnah serta fikih keduanya, dan tidak membedakan antara hadits-hadits yang shahih dan yang lemah serta qiyas yang menghasilkan dan yang mandul, ditambah dengan dominasi hawa nafsu dan banyaknya pendapat serta kekakuan perbedaan dan perpecahan, serta terjadinya permusuhan dan perselisihan. Sesungguhnya sebab-sebab ini dan sejenisnya termasuk yang menimbulkan kuatnya kebodohan dan kezaliman yang Allah sifatkan kepada manusia dalam firman-Nya: ‘Dan dipikul oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu sangat zalim dan sangat bodoh’ (Surat al-Ahzab ayat 72). Maka apabila Allah menganugerahkan kepada manusia ilmu dan keadilan, Allah menyelamatkannya dari kesesatan ini. Dan Allah Subhanahu telah berfirman: ‘Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasihat menasihati supaya mentaati kebenaran dan nasihat menasihati supaya menetapi kesabaran’ (Surat al-Ashr ayat 1-3). Dan Allah Taala telah berfirman: ‘Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami’ (Surat as-Sajdah ayat 24). Dan kalian mengetahui -semoga Allah memperbaiki kalian- bahwa Sunnah yang wajib diikuti, yang pendukungnya terpuji dan yang menyelisihinya tercela adalah sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam perkara-perkara akidah, perkara-perkara ibadah dan seluruh perkara-perkara agama. Dan itu hanya diketahui dengan mengetahui hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yang shahih darinya dalam perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatannya, dan apa yang beliau tinggalkan dari perkataan dan perbuatan, kemudian apa yang ada pada orang-orang terdahulu dan Tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik, dan itu ada dalam kitab-kitab Islam yang dikenal seperti Shahih Bukhari dan Muslim serta kitab-kitab Sunan seperti Sunan Abu Daud, an-Nasa’i, dan Jami’ at-Tirmidzi dan Muwatha’ Imam Malik, dan seperti Musnad-musnad yang dikenal seperti Musnad Imam Ahmad dan lainnya. Dan terdapat dalam kitab-kitab tafsir, maghazi (sejarah peperangan), dan seluruh kitab-kitab hadits secara keseluruhan maupun bagian-bagiannya dari atsar-atsar yang sebagiannya dapat dijadikan dalil atas sebagian yang lain. Dan ini adalah perkara yang Allah telah tegakkan untuknya dari ahli pengetahuan yang memperhatikannya sehingga Allah memelihara agama bagi pendukungnya. Dan telah mengumpulkan kelompok-kelompok ulama hadits-hadits dan atsar-atsar yang diriwayatkan dalam bab-bab akidah Ahlus Sunnah seperti Hammad bin Salamah, Abdurrahman bin Mahdi, Abdullah bin Abdurrahman ad-Darimi, Utsman bin Said ad-Darimi dan lainnya pada tingkatan mereka. Dan di antaranya apa yang dibuat bab oleh al-Bukhari, Abu Daud, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan lainnya dalam kitab-kitab mereka, dan seperti karya-karya Abu Bakar al-Atsram, Abdullah bin Ahmad, Abu Bakar al-Khallal, Abu al-Qasim ath-Thabarani, Abu asy-Syaikh al-Ashbahani, Abu Bakar al-Ajurri, Abu al-Hasan ad-Daruquthni, Abu Abdullah bin Mandah, Abu al-Qasim al-Lalaka’i, Abu Abdullah bin Bathah, Abu Umar ath-Thalamnaqi, Abu Nu’aim al-Ashbahani, Abu Bakar al-Baihaqi dan Abu Dzar al-Harawi, meskipun terdapat dalam sebagian karya-karya ini dari hadits-hadits lemah yang diketahui oleh ahli pengetahuan.
“Dan banyak orang meriwayatkan dalam sifat-sifat dan seluruh bab-bab akidah dan umumnya bab-bab agama hadits-hadits banyak yang ternyata dusta dan diada-adakan atas Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan itu ada dua bagian: di antaranya apa yang berupa ucapan batil yang tidak boleh dikatakan apalagi disandarkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Dan bagian kedua dari ucapan: apa yang telah dikatakan oleh sebagian salaf, atau sebagian ulama, atau sebagian orang dan itu benar atau termasuk yang dibolehkan ijtihad di dalamnya atau madzhab bagi yang mengatakannya lalu disandarkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan ini banyak di kalangan orang yang tidak mengetahui hadits, seperti masalah-masalah yang dideskripsikan oleh Syaikh Abu al-Faraj Abdul Wahid bin Muhammad bin Ali al-Anshari dan dijadikannya sebagai ujian untuk membedakan antara Sunni dan Bid’i. Dan itu adalah masalah-masalah yang dikenal yang dibuat oleh sebagian pendusta, dan dibuatkannya sanad kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan dijadikannya dari ucapan beliau; dan ini diketahui oleh orang yang memiliki pengetahuan sedikit saja bahwa itu dusta dan rekayasa. Dan masalah-masalah ini meskipun kebanyakannya sesuai dengan pokok-pokok Sunnah namun di dalamnya ada yang jika manusia menyelisihinya, tidak dihukumi sebagai ahli bid’ah, seperti nikmat pertama yang dianugerahkan-Nya kepada hamba-Nya. Sesungguhnya masalah ini ada perselisihan tentangnya di kalangan Ahlus Sunnah dan perselisihan di dalamnya adalah lafzhi (persoalan kata); karena dasarnya pada bahwa kenikmatan yang diikuti dengan kesusahan, apakah disebut nikmat atau tidak? Dan di dalamnya juga ada hal-hal yang lemah.
Dan yang wajib: membedakan antara hadits shahih dan hadits dusta, karena sesungguhnya Sunnah adalah yang hak bukan yang batil, dan itu adalah hadits-hadits yang shahih bukan yang palsu. Maka ini adalah pokok yang agung bagi umat Islam secara umum dan bagi siapa yang mengaku Sunnah secara khusus.” Selesai.
13- Penjelasan bahwa tidak ada pertimbangan terhadap hadits-hadits yang dinukil dalam kitab-kitab fikih dan tasawuf; selama tidak tampak sanadnya meskipun penulisnya orang besar:
Allamah Mulla Ali al-Qari berkata dalam risalah al-Maudhu’at: “Hadits: ‘Barangsiapa yang mengganti shalatnya dari kewajiban-kewajiban di akhir Jumat bulan Ramadhan, maka itu adalah pengganti setiap shalat yang terlewat dalam umurnya sampai tujuh puluh tahun’ adalah batil secara pasti, dan tidak ada pertimbangan pada nukilan penulis an-Nihayah dan lainnya dari para pensyarah al-Hidayah, karena mereka bukan termasuk ahli hadits dan tidak menyandari hadits kepada seorangpun dari para pengarang.”* Selesai.
Dan as-Suyuthi berkata dalam Mirqat ash-Shu’ud ila Sunan Abi Daud, tentang hadits: “Melarang salah seorang dari kami menyisir setiap hari …” Jika engkau berkata: “Sesungguhnya beliau shallallahu alaihi wasallam menyisir jenggotnya setiap hari dua kali,” aku katakan: Aku tidak menemukan ini dengan sanad, dan tidak kulihat yang menyebutkannya kecuali al-Ghazali dalam al-Ihya’; dan tidak tersembunyi apa yang ada di dalamnya dari hadits-hadits yang tidak ada asalnya.” Selesai.
Dan jelas bahwa mereka tidak menuliskan apa yang mereka tuliskan dengan mengetahui bahwa itu palsu, tetapi mereka menyangka itu diriwayatkan. Dan kritik terhadap atsar adalah tugas para pembawa berita; karena untuk setiap maqam ada ucapan dan untuk setiap bidang ada ahlinya.
14- Bantahan terhadap siapa yang mengira pensahihan sebagian hadits dengan kasyaf bahwa dasar keshahihan adalah pada sanad:
Dalam fatwa-fatwa Allamah Syaikh Illisy rahimahullah ada yang seperti ini: “Dan ditanyakan tentang hadits ‘Yasin untuk apa yang dibacakan’ apakah itu shahih dan apa yang dibebankan kepada siapa yang mencela siapa yang mengingkari keshahihannya, berikan faedah jawaban; maka beliau menjawab dengan ucapannya: “Alhamdulillah; Hafizh as-Sakhawi telah menegaskan dalam kitabnya: “al-Maqashid al-Hasanah fi al-Ahadits al-Musytahirah ala al-Alsinah” bahwa hadits ini tidak ada asalnya, dan demikian juga Sayyidi Muhammad az-Zarqani dalam ringkasannya. Dan dibebankan kepada orang yang mencela ini hukuman yang keras karena beraninya berbicara tanpa ilmu, dan yang tampak dari keadaan orang ini bahwa dia bodoh kasar dan keras tabiat yang tidak bergaul dengan seorangpun dari ahli ilmu, dan seperti ini dikuatirkan atasnya murka Allah Taala karena masuknya dalam hadits-hadits tanpa pengetahuan karena siapa yang memiliki pengetahuan tidak mengingkari yang dinashkan, dan besarnya kebodohan dan lemahnya akal serta tidak adanya agama menimbulkan lebih dari itu dan Allah yang lebih mengetahui.
Dan ditulis pada pertanyaan ini juga oleh Syaikh Ibrahim as-Saqa khatib al-Azhar yang ucapannya: “Alhamdulillah; asy-Sya’rani telah menegaskan dalam kitabnya al-Badr al-Munir, dinukil dari Hafizh as-Sakhawi, bahwa hadits dengan lafazh ini tidak ada asalnya kemudian dia berkata, dan itu menurut jamaah Syaikh Ismail al-Yamani qath’i (pasti).” Selesai.
Maka ini termasuk yang diperselisihkan oleh manusia sehingga tidak pantas untuk dibantah kepada siapa yang mengingkari keshahihannya, karena as-Sakhawi mengingkarinya, dan tidak pantas untuk dibantah kepada siapa yang menetapkannya, karena sebagian orang telah menetapkannya sebagaimana engkau dengar dari asy-Sya’rani dan keutamaan: “Yasin” dan ia untuk memenuhi tujuan-tujuan duniawi dan ukhrawi, tidak tergantung pada hadits ini karena sesungguhnya telah datang dengannya hadits-hadits lain. Ini apa yang Allah bukakan dengannya.”
Faqir: Ibrahim as-Saqa asy-Syafi’i semoga dimaafkan.
Penyusun fatwa-fatwa Syaikh Illisy rahimahullah berkata: Dan ketika melihat jawaban ini, syaikh kami Abu Yahya “maksudnya Syaikh Illisy” menulis padanya ucapannya: “Alhamdulillah; Yang diketahui oleh setiap orang bahwa hadits-hadits tidak shahih kecuali dengan sanad-sanad bukan dengan kasyaf, dan cahaya-cahaya hati. Maka apa yang dinukil oleh asy-Sya’rani dari jamaah Sayyidi Ismail al-Yamani jika yang dimaksud keshahihan lafazh sebagaimana dipahami mufti, tergantung perkara pada sanad, dan jika tidak dikembalikan perkataan kepada yang mengatakannya siapapun dia dan agama Allah tidak ada pilih kasih di dalamnya, dan kewalian dan karamah tidak ada masuk untuknya di sini, hanya rujukan kepada para hafizh yang mengetahui urusan ini, dan hadits menurut mereka disepakati bahwa tidak ada asalnya. Sungguh telah menyebutkannya Mulla Ali Qari dan berkata: as-Sakhawi berkata: tidak ada asalnya, dan dia berkata dalam khutbah kitabnya sesungguhnya dia tidak menyebutkan hadits yang shahih, dan tidak yang diperselisihkan dalam kepalsuannya. Dan jika yang dimaksud keshahihan maknanya sebagaimana yang pantas dengan baik sangka kepada para sayyid maka ini perkara yang dekat karena siapa yang shahih tawakalnya dan benar keikhlashannya apabila berdoa kepada Tuhannya mengabulkannya terutama jika bertawassul dengan Quran. Dan seperti ini terjadi dalam ucapan para hafizh, sungguh Abu Bakar bin al-Arabi ketika berbicara tentang hadits: ‘Surat al-Ma’idah ni’mat al-fa’idah’ aku katakan surat al-Ma’idah ni’mat al-fa’idah tetapi lafazh tidak datang.” Selesai.
Kecuali bahwa ini berbeda dengan apa yang kita bicarakan, maka penolakan mufti ini terhadap as-Sakhawi dengan akhir ucapan asy-Sya’rani tidak pada tempatnya; karena itu didasarkan pada apa yang dipahami dari maksud keshahihan lafazh dan sungguh engkau telah mengetahui bahwa itu tidak shahih karena tergantung pada sanad dan tidak ditemukan; karena jika ditemukan para hafizh akan mengetahuinya, dan menyebutkan hadits dalam kitab-kitab mereka. Dan ucapannya: “Maka ini termasuk yang diperselisihkan” di dalamnya ada yang ada di dalamnya dan dibantah oleh ucapan Mulla Ali. Dan ucapannya: “Dan tidak pantas dibantah kepada siapa yang menetapkannya” sepertinya maksud mufti yang pertama, dan dia tidak membantah kepada siapa yang menetapkan, hanya membantah kepada siapa yang berbicara tanpa ilmu dan masuk tanpa pengetahuan, dan bantahan kepada ini wajib. Dan sepertinya dia tidak memahami lafazh-lafazh dari siapa yang dibantah, sebagaimana dia tidak memahami maksud dari siapa yang dibantah dengannya, dan sebagaimana dia tidak memahami pertanyaan ketika dia berkata: Dan keutamaan: “Yasin” dan seterusnya, karena sesungguhnya keutamaan seluruh Quran tidak ada perselisihan tentangnya di antara kaum muslimin. Dan ucapannya: “Ini apa yang Allah bukakan dengannya” aku tidak memahami maknanya karena sesungguhnya jika tidak meneliti maksud dari siapa yang ditolak dengan ucapannya, dan tidak merenungkan pertanyaan dan tidak memahami lafazh-lafazh dari siapa yang membantahnya dengan adanya bantahan yang berlebihan; karena sesungguhnya hanya ditanyakan tentang apa dalam pertanyaan dan adapun dalam jawaban yang menjawab maka tidak, maka dengan apa terjadi pembukaan. Dan jika ini puncak kemampuan orang ini, maka sesungguhnya kita kepunyaan Allah. Sungguh aku menyangka bahwa di bawah kubah ada seorang syaikh dan Allah yang lebih mengetahui.” Selesai. Ucapan Syaikh Illisy.
BAB KELIMA: TENTANG JARH DAN TA’DIL DAN DI DALAMNYA ADA MASALAH-MASALAH
1- Penjelasan tingkatan-tingkatan salaf dalam hal itu:
Hafizh adz-Dzahabi ad-Dimasyqi rahimahullah Taala berkata dalam juz yang dikumpulkannya tentang orang-orang tsiqah yang dibicarakan tentang mereka dengan apa yang tidak mewajibkan penolakan mereka, ucapannya: “Adapun para sahabat radhiyallahu anhum maka masalah mereka terlipat meskipun terjadi apa yang terjadi dan meskipun mereka salah sebagaimana salah orang-orang tsiqah lainnya maka hampir tidak selamat dari kesalahan seorangpun, tetapi itu kesalahan yang jarang tidak membahayakan sama sekali karena atas keadilan mereka dan penerimaan apa yang mereka nukil dilaksanakan amalan dan dengannya kita beragama kepada Allah Taala. Adapun Tabi’in maka hampir tidak ada di antara mereka yang dusta dengan sengaja tetapi bagi mereka ada kesalahan dan ilusi, maka siapa yang jarang kesalahannya di sisi apa yang telah dibawa dapat ditoleransi, dan siapa yang banyak kesalahannya dan dia termasuk wadah-wadah ilmu dimaafkan juga baginya dan dinukil haditsnya dan diamalkan dengannya dengan keraguan di antara para imam yang tsabit (teguh) dalam berdalil dengan siapa yang seperti ini keadaannya seperti al-Harits al-A’war, Ashim bin Dhamrah, Shalih maula at-Tau’amah, Atha’ bin as-Sa’ib dan sejenisnya. Dan siapa yang kasar kesalahannya dan banyak kesendirian tidak berdalil dengan haditsnya, dan hampir tidak terjadi itu pada Tabi’in yang awal, dan jika ditemukan itu pada Tabi’in yang kecil maka dari sesudah mereka. Adapun para sahabat Tabi’in seperti Malik, al-Auza’i dan jenis ini maka atas tingkatan-tingkatan yang disebutkan dan ditemukan pada masa mereka siapa yang sengaja dusta atau yang banyak kesalahannya maka ditinggalkan haditsnya. Ini Malik dia adalah bintang yang memberi petunjuk di antara umat, dan tidak selamat dari pembicaraan tentangnya, dan jika berkata seorang yang berkata ketika berdalil dengan Malik maka sungguh telah dibicarakan tentangnya tentu dihukum ta’zir dan dihina. Dan demikian al-Auza’i tsiqah hujjah dan terkadang menyendiri dan salah dan haditsnya dari az-Zuhri di dalamnya ada sesuatu apa, dan sungguh berkata di dalamnya Ahmad bin Hanbal: “Pendapat lemah dan hadits lemah,” dan sungguh telah dipaksakan untuk makna lafazh ini. Dan demikian berbicara siapa yang tidak paham dalam az-Zuhri karena dia menyemir dengan hitam, dan memakai pakaian tentara, dan mengabdi kepada Hisyam bin Abdul Malik. Dan ini pintu yang luas, dan air apabila mencapai dua qullah tidak memikul najis; dan mukmin apabila berat kebaikan-kebaikannya dan sedikit keburukan-keburukannya maka dia termasuk orang-orang yang beruntung. Ini jika apa yang dikatakan dalam orang tsiqah yang ridha berpengaruh, maka bagaimana dan itu tidak ada pengaruhnya?” Selesai ucapan adz-Dzahabi.
2- Penjelasan bahwa Kritik terhadap Perawi yang Lemah Termasuk Nasihat
Imam Nawawi berkata: “Ketahuilah bahwa mencela para perawi adalah boleh, bahkan wajib menurut kesepakatan ulama karena ada kebutuhan mendesak untuk menjaga syariat yang mulia. Hal ini bukan termasuk ghibah (menggunjing) yang diharam, melainkan termasuk nasihat kepada Allah Taala, Rasul-Nya, dan kaum muslimin. Para imam yang utama, orang-orang baik di antara mereka, dan orang-orang yang saleh senantiasa melakukan hal tersebut.” Imam Muslim telah membicarakan sejumlah orang dalam muqaddimah kitab Sahih-nya. Kami telah menyebutkan dalam pembahasan perawi lemah di bawah judul perkataan Muslim rahimahullah bahwa perawi dari orang-orang lemah adalah penipu, berdosa, dan bodoh, dengan tambahan penjelasan, maka kembalilah kepadanya.
3- Pembahasan Pertentangan antara Jarh (Celaan) dan Ta’dil (Pujian)
“Jika pada seorang perawi terdapat jarh yang dijelaskan dan ta’dil, maka jumhur ulama berpendapat bahwa jarh lebih didahulukan, meskipun jumlah yang memuji lebih banyak daripada yang mencela. Mereka berkata: karena yang mencela memiliki tambahan ilmu. Ada pendapat lain: jika jumlah yang memuji lebih banyak daripada yang mencela, maka ta’dil didahulukan.” Demikian yang terdapat dalam kitab at-Taqrib dan syarahnya.
Pendapat ini meskipun dianggap lemah, namun inilah yang lebih tepat. Betapa baiknya mazhab Imam Nasa’i dalam bab ini, yaitu tidak meninggalkan hadits seseorang hingga semua ulama sepakat untuk meninggalkannya. Oleh karena itu, saya berpendapat wajib bagi peneliti untuk tidak hanya mencukupkan diri dengan kitab-kitab ringkas tentang nama-nama perawi, tetapi harus merujuk kepada kitab-kitab yang lengkap yang mengutip pendapat para imam, karena mungkin saja tidak ditemukan ijma’ untuk meninggalkannya, bahkan ditemukan banyak yang memujinya. Maka hendaklah orang yang mencela bertakwa kepada Allah dan membersihkan agamanya. Dan Allah-lah yang memberi taufik.
Kemudian saya melihat Taj as-Subki berkata dalam kitab Tabaqat-nya: “Berhati-hatilah sepenuhnya agar tidak memahami bahwa kaidah mereka: ‘Jarh didahulukan atas ta’dil’ itu secara mutlak. Sebaliknya, yang benar adalah bahwa orang yang telah terbukti keimaman dan keadilannya, banyak yang memujinya, sedikit yang mencelanya, dan ada indikasi yang menunjukkan sebab celaan terhadapnya seperti fanatisme mazhab atau lainnya, maka celaan terhadapnya tidak dipedulikan.”
Beliau juga berkata: “Kami telah memberitahumu bahwa celaan tidak diterima dari pencela, meskipun dijelaskan alasannya, terhadap orang yang ketaatannya lebih banyak daripada kemaksiatannya, yang memujinya lebih banyak daripada yang mencelanya, dan yang menzakkinya lebih banyak daripada yang mencelanya, jika ada indikasi yang dipahami akal bahwa itu berasal dari fanatisme mazhab atau persaingan duniawi seperti yang terjadi di antara orang-orang sederajat dan lainnya. Dalam hal ini, tidak perlu memperhatikan perkataan Tsauri dan lainnya tentang Abu Hanifah, Ibn Abi Dzi’b dan lainnya tentang Malik, Ibn Ma’in tentang asy-Syafi’i, an-Nasa’i tentang Ahmad bin Salih dan semisalnya. Jika kita memberlakukan pendahuluan jarh secara mutlak, maka tidak akan selamat seorang imam pun bagi kita, karena tidak ada seorang imam pun kecuali ada orang-orang yang mencela dan ada yang binasa karenanya.”
Hafizh adz-Dzahabi berkata dalam kitab Mizan-nya dalam biografi Hafizh Abu Nu’aim Ahmad bin Abdullah al-Ashfahani: “Perkataan orang-orang sezaman satu sama lain tidak dipedulikan, terutama jika terlihat bagimu bahwa itu karena permusuhan, atau karena mazhab, atau karena dengki. Tidak ada yang selamat dari hal itu kecuali orang yang dijaga Allah. Aku tidak mengetahui suatu zaman pun yang penghuninya selamat dari hal itu, selain para nabi dan orang-orang yang sangat jujur (shiddiqin). Jika aku mau, aku bisa menulis tentang hal itu berlembar-lembar.”
Al-‘Arif asy-Sya’rani quddisa sirruhu berkata dalam muqaddimah al-Mizan: “Tidak ada seorang perawi pun dari para perawi muhaddits dan mujtahidin semuanya kecuali ia menerima jarh sebagaimana ia menerima ta’dil jika ditambahkan kepadanya, selain para sahabat, demikian pula para tabi’in menurut sebagian ulama, karena tidak ada keadaan ma’shum atau terjaga pada sebagian mereka. Tetapi karena para ulama radhiyallahu ‘anhum adalah orang-orang yang dipercaya atas syariat dan mereka mendahulukan jarh atau ta’dil, maka diamalkan dengan itu sambil menerima kemungkinan apa yang digambarkan orang lain. Jumhur mereka mendahulukan ta’dil atas jarh dan berkata: asal adalah keadilan dan jarh itu datang kemudian, agar tidak hilang kebanyakan hadits syariat. Mereka juga berkata bahwa berbaik sangka terhadap semua perawi yang mastur (tidak diketahui keadaannya) adalah lebih utama. Mereka juga berkata bahwa hanya karena ada pembicaraan tentang seseorang tidak menjatuhkan riwayatnya, maka harus diteliti keadaannya. Kedua syaikh (Bukhari dan Muslim) telah meriwayatkan dari banyak orang yang dibicarakan manusia tentang mereka, karena lebih memilih menetapkan dalil-dalil syar’i daripada meniadakannya agar manusia mendapat keutamaan mengamalkannya. Dalam hal itu terdapat keutamaan yang banyak bagi umat, lebih baik daripada mencela mereka. Sebagaimana pelemahan mereka terhadap hadits-hadits juga merupakan rahmat bagi umat dengan meringankan kewajiban mengamalkannya, meskipun para hafizh tidak bermaksud demikian. Karena jika mereka tidak melemahkan satu pun dari hadits-hadits dan menshahihkan semuanya, maka mengamalkannya akan menjadi wajib, dan kebanyakan manusia tidak mampu melakukan hal itu. Maka ketahuilah itu.”
4- Penjelasan bahwa Celaan terhadap Sebagian Perawi Sahihain (Bukhari dan Muslim) Tidak Dipedulikan
Imam Hafizh Abu Bakar al-Khatib al-Baghdadi berkata: “Apa yang dijadikan hujah oleh Bukhari dan Muslim dari sejumlah orang yang diketahui ada celaan terhadap mereka dari orang lain, hal itu dipahami bahwa celaan yang berpengaruh dan dijelaskan sebabnya tidak terbukti.”
Imam Nawawi dalam Syarh Bukhari berkata: “Apa yang dilemahkan dari hadits-hadits keduanya didasarkan pada illat yang tidak mencacatkan.”
Hafizh adz-Dzahabi dalam juz yang dikumpulkannya tentang perawi-perawi tsiqah yang dibicarakan dengan apa yang tidak mewajibkan penolakan mereka berkata: “Aku telah menulis dalam karya saya al-Mizan sejumlah besar perawi tsiqah yang dijadikan hujah oleh Bukhari atau Muslim atau lainnya, karena nama orang itu telah dicatat dalam karya-karya jarh. Aku tidak menyebutkan mereka karena ada kelemahan menurut pandanganku, tetapi agar hal itu diketahui. Terus saja berlalu di hadapanku perawi yang tsiqah, padahal ada pembicaraan tentangnya dari orang yang tidak dipedulikan. Jika kita membuka pintu ini pada diri kita, maka akan masuk ke dalamnya sejumlah sahabat, tabi’in, dan para imam. Sebagian sahabat mengafirkan sebagian yang lain dengan takwil tertentu, dan Allah meridhai mereka semua dan mengampuni mereka. Mereka tidak ma’shum, dan perbedaan serta peperangan mereka sama sekali tidak merendahkan mereka menurut kita. Dengan pengkafiran Khawarij terhadap mereka, justru riwayat-riwayat mereka merosot, bahkan perkataan Khawarij dan Syiah tentang mereka menjadi jarh terhadap orang-orang yang mencela. Maka lihatlah hikmah Tuhanmu. Kami memohon keselamatan kepada Allah. Demikian pula banyak perkataan orang-orang sezaman satu sama lain yang sepatutnya disembunyikan dan tidak diriwayatkan, dibuang dan tidak dijadikan celaan, dan orang itu diperlakukan dengan adil dan seimbang.”
Hafizh Ibn Hajar berkata dalam muqaddimah Fathul Bari, dalam fasal kesembilan tentang penyebutan nama-nama yang dicela dari perawi-perawi Sahih dan jawaban atas hal itu: “Sepatutnya setiap orang yang adil mengetahui bahwa pengeluaran hadits oleh penyusun Sahih dari perawi mana pun mengharuskan keadilannya menurut pandangannya, kebenaran hafalannya, dan ketiadaan kelalaiannya, terlebih lagi dengan tambahan kesepakatan jumhur imam untuk menyebut kedua kitab itu dengan sebutan ‘ash-Shahihain’. Ini adalah makna yang tidak diperoleh selain orang yang diriwayatkan darinya dalam Sahih. Ini seperti kesepakatan jumhur tentang ta’dil orang yang disebutkan dalam keduanya. Ini jika diriwayatkan darinya dalam pokok-pokok hadits. Adapun jika diriwayatkan darinya dalam mutaba’at, syawahid, dan ta’liq, maka ini berbeda tingkatan orang yang diriwayatkan darinya dalam hal hafalan dan lainnya, dengan tetap adanya sifat kejujuran bagi mereka.
Dengan demikian, jika kita mendapati dari orang lain ada celaan terhadap salah seorang dari mereka, maka celaan itu berlawanan dengan ta’dil imam ini. Maka tidak diterima kecuali yang dijelaskan sebabnya, dijelaskan dengan cacat yang mencacatkan keadilan perawi ini dan hafalannya secara mutlak, atau hafalannya untuk hadits tertentu. Karena sebab-sebab yang mendorong para imam untuk mencela berbeda-beda, ada yang mencacatkan dan ada yang tidak mencacatkan.
Asy-Syaikh Abu al-Hasan al-Maqdisi biasa berkata tentang perawi yang diriwayatkan darinya dalam Sahih: ‘Orang ini telah melewati jembatan’, maksudnya bahwa tidak perlu memperhatikan apa yang dikatakan tentangnya.”
Asy-Syaikh Abu al-Fath al-Qusyairi, yaitu Ibnu Daqiq al-‘Id, berkata dalam ringkasannya untuk kitab Ibnu Shalah: “Demikianlah kami yakini, kami katakan, dan kami tidak keluar darinya kecuali dengan dalil yang jelas dan penjelasan yang memadai yang menambah dugaan kuat atas makna yang kami kemukakan tadi tentang kesepakatan orang-orang setelah kedua syaikh untuk menyebut kitab mereka berdua dengan sebutan ‘ash-Shahihain’, dan dari konsekuensi itu adalah ta’dil para perawinya.”
“Aku katakan: Maka celaan terhadap salah seorang dari mereka tidak diterima kecuali dengan cacat yang jelas, karena sebab-sebab jarh berbeda-beda dan berputar pada lima hal: bid’ah, atau mukhalafah (pertentangan), atau kesalahan, atau ketidaktahuan keadaan, atau klaim terputusnya sanad dengan mendakwa bahwa perawi itu melakukan tadlis atau irsal.
Adapun ketidaktahuan keadaan, maka tertolak dari semua yang diriwayatkan dalam Sahih, karena syarat sahih adalah perawinya dikenal keadilannya. Maka barang siapa mengklaim bahwa salah seorang dari mereka majhul (tidak dikenal), maka seakan-ia menentang penyusun dalam klaimnya bahwa ia dikenal. Tidak diragukan bahwa yang mengklaim mengenalnya lebih didahulukan daripada yang mengklaim tidak mengenalnya, karena yang menetapkan memiliki tambahan ilmu. Dengan demikian, engkau tidak akan mendapati dalam perawi-perawi Sahih seorang pun yang layak disebut dengan istilah majhul sama sekali, sebagaimana akan kami jelaskan.
Adapun kesalahan, terkadang banyak dari perawi dan terkadang sedikit. Ketika digambarkan sebagai banyak salah, dilihat apa yang diriwayatkan darinya. Jika ditemukan diriwayatkan darinya atau dari orang lain dari riwayat selain yang digambarkan banyak salah ini, diketahui bahwa yang dipegang adalah asal hadits, bukan kekhususan jalan ini. Jika tidak ditemukan kecuali dari jalannya, maka ini adalah cacat yang mewajibkan untuk menahan diri dari memutuskan kesahihan yang seperti ini. Dan tidak ada dalam Sahih dengan segala puji bagi Allah sesuatu seperti itu.
Ketika digambarkan dengan sedikit salah, seperti dikatakan jelek hafalannya, atau memiliki wahm, atau memiliki hadits-hadits munkar dan ungkapan-ungkapan lainnya, maka hukumnya seperti hukum yang sebelumnya, kecuali bahwa periwayatan dari orang-orang ini dalam mutaba’at lebih banyak menurut penyusun daripada periwayatan dari mereka yang pertama.
Adapun mukhalafah (pertentangan) yang darinya muncul syadz dan nakarat, jika perawi yang dhabit dan jujur meriwayatkan sesuatu, lalu diriwayatkan oleh orang yang lebih hafizh darinya atau lebih banyak jumlahnya berbeda dengan apa yang ia riwayatkan sehingga tidak mungkin dikompromikan menurut kaidah muhaddits, maka ini syadz. Terkadang pertentangan semakin kuat atau hafalan semakin lemah sehingga diputuskan terhadap apa yang ditentang dengannya sebagai munkar. Ini tidak ada dalam Sahih kecuali sangat sedikit.
Adapun klaim terputusnya sanad, maka tertolak dari orang-orang yang diriwayatkan dari mereka oleh Bukhari karena syarat yang diketahui darinya. Dengan demikian, hukum orang yang disebutkan dari perawi-perawinya dengan tadlis atau irsal adalah hadits-hadits mereka yang ada padanya dengan ‘an’anah harus diteliti. Jika ditemukan penyebutan secara jelas tentang mendengar di dalamnya, maka keberatan terbantahkan, jika tidak maka tidak.
Adapan bid’ah, maka yang digambarkan dengannya ada yang dikafirkan karenanya atau difasikkan. Yang dikafirkan karenanya harus pengkafiran itu disepakati dari kaidah-kaidah semua imam, seperti Rafidhah ghulat (ekstrem) dari klaim sebagian mereka tentang hulul (bersemayam) ketuhanan dalam Ali atau lainnya, atau iman akan kembalinya ia ke dunia sebelum hari kiamat, atau lainnya. Tidak ada dalam Sahih dari hadits orang-orang ini sesuatu pun sama sekali.
Yang difasikkan karenanya seperti bid’ah-bid’ah Khawarij dan Rafidhah yang tidak berlebihan dengan keberlebihan itu, dan selain mereka dari kelompok-kelompok yang menentang pokok-pokok Sunnah dengan pertentangan yang jelas, tetapi didasarkan pada takwil yang zahirnya dibolehkan. Maka Ahlussunnah telah berbeda pendapat dalam menerima hadits dari yang seperti ini jika ia dikenal dengan kehati-hatian dari dusta, terkenal dengan keselamatan dari hal-hal yang merusak muru’ah (kehormatan), digambarkan dengan religiusitas atau ibadah. Ada yang berkata diterima mutlak, ada yang berkata ditolak mutlak, dan yang ketiga rinci antara ia da’iyah (penyeru) kepada bid’ahnya atau bukan da’iyah, maka diterima yang bukan da’iyah dan ditolak hadits da’iyah. Mazhab ini adalah yang paling adil, dan telah diambil oleh kelompok-kelompok dari para imam. Ibnu Hibban mengklaim ijma’ Ahli Naqal atasnya, tetapi dalam klaim itu ada keberatan.
Kemudian berbeda pendapat orang-orang yang mengatakan rincian ini, sebagian mereka memberlakukan itu secara mutlak, dan sebagian menambahkan rincian lagi, ia berkata: jika riwayat bukan da’iyah mencakup apa yang menguatkan bid’ahnya, mempercantiknya, dan membaguskannya secara zahir, maka tidak diterima. Jika tidak mencakup, maka diterima. Sebagian memberlakukan rincian ini persis dalam kebalikannya mengenai da’iyah, ia berkata: jika riwayatnya mencakup apa yang menolak bid’ahnya, diterima, jika tidak maka tidak.
Berdasarkan ini, jika riwayat mubtadi’, baik ia da’iyah atau bukan, mencakup apa yang tidak ada hubungannya dengan bid’ahnya sama sekali, apakah diterima mutlak atau ditolak mutlak? Abu al-Fath al-Qusyairi cenderung kepada rincian lain di dalamnya, ia berkata: jika ia disetujui orang lain, maka tidak diperhatikan kepada dia untuk memadamkan bid’ahnya dan mematikan apinya. Jika tidak ada yang menyetujuinya dan hadits itu tidak ditemukan kecuali darinya dengan apa yang kami gambarkan tentang kejujurannya, kehati-hatiannya dari dusta, ketenaran dengan agama, dan ketiadaan hubungan hadits itu dengan bid’ahnya, maka sepatutnya didahulukan kemaslahatan memperoleh hadits itu dan menyebarkan sunnah tersebut atas kemaslahatan menghinakannya dan memadamkan bid’ahnya. Dan Allah Maha Mengetahui.
“Ketahuilah: bahwa telah terjadi dari sejumlah kelompok celaan terhadap sejumlah orang karena perbedaan mereka dalam akidah, maka perlu ditegaskan hal itu dan tidak diperhitungkan kecuali dengan hak. Demikian pula, sejumlah orang yang wara’ mencela sejumlah orang yang masuk dalam urusan dunia, lalu mereka melemahkan mereka karena itu. Tidak ada pengaruh pelemahan itu dengan adanya kejujuran dan hafalan. Dan Allah Pemberi Taufik.
Yang paling jauh dari pertimbangan adalah pelemahan orang yang melemahkan sebagian perawi dengan urusan yang kesalahannya ada pada orang lain, atau karena permusuhan di antara orang-orang sederajat. Yang lebih parah dari itu adalah pelemahan orang yang melemahkan orang yang lebih tsiqah darinya, atau lebih tinggi kedudukannya, atau lebih mengetahui hadits. Semua ini tidak diperhitungkan.”
Kemudian Hafizh menyebutkan nama-nama yang dicela dari perawi-perawi Bukhari dengan mengutip celaan, meneliti sebabnya, menjawabnya, dan menunjukkan cara menolaknya. Maka semoga Allah merahmatinya, meridhainya, dan membalasnya dengan kebaikan.
5- Perawi yang Menyebarkan Bid’ah:
Telah disebutkan dalam pembahasan sebelumnya bahwa di antara sebab-sebab pencacatan adalah bid’ah, dan kami telah memindahkan ungkapan dari kitab Al-Fath mengenai hal itu secukupnya, namun kami tambahkan penjelasan dalam pembahasan ini karena pentingnya, maka kami katakan.
Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak diterima riwayat orang yang dikafirkan karena bid’ahnya, yaitu orang yang meyakini sesuatu yang mengharuskan kekafiran. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Syarh An-Nukhbah: “Yang tepat adalah tidak ditolak setiap orang yang dikafirkan karena bid’ahnya; karena setiap kelompok mengklaim bahwa penentang mereka adalah ahli bid’ah, dan terkadang mereka berlebihan sehingga mengkafirkan penentang mereka. Jika hal itu diambil secara mutlak, maka akan mengharuskan pengkafiran semua kelompok. Maka yang dipegang adalah bahwa yang ditolak riwayatnya adalah orang yang mengingkari perkara yang mutawatir dari syariat dan diketahui dari agama secara dharuri (pasti), demikian pula orang yang meyakini kebalikannya. Adapun orang yang tidak memiliki sifat seperti ini dan ditambah dengan kekuatan hafalannya terhadap apa yang diriwayatkannya disertai sifat wara’ dan takwanya, maka tidak ada penghalang untuk menerima riwayatnya.”
As-Sakhawi berkata: “Sebelumnya Ibnu Daqiq Al-‘Id telah menyatakan hal serupa, beliau berkata: Yang telah ditetapkan menurut kami adalah bahwa kami tidak mempertimbangkan madzhab-madzhab dalam periwayatan karena kami tidak mengkafirkan seorang pun dari ahli kiblat kecuali dengan pengingkaran yang pasti dari syariat. Jika kami mempertimbangkan hal itu, dan ditambah dengan sifat wara’ dan takwa, maka telah terpenuhi syarat periwayatan. Dan ini adalah madzhab Asy-Syafi’i di mana beliau menerima kesaksian ahli hawa (golongan yang menyimpang).” Kemudian As-Sakhawi berkata: “Dan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu telah berkata dalam apa yang kami riwayatkan darinya: ‘Janganlah engkau berprasangka buruk terhadap perkataan yang keluar dari mulut seorang muslim, sementara engkau dapat menemukan kemungkinan baik padanya’.”
Dalam Jam’u Al-Jawami’: “Diterima riwayat ahli bid’ah yang mengharamkan kedustaan.” Al-Mahalli berkata: “Karena dia dapat dipercaya dalam hal itu meskipun ada takwil dalam bid’ahnya, baik dia mengajak orang lain kepadanya atau tidak.” Oleh karena itu, Al-‘Iraqi menolak orang yang menyatakan bahwa tidak boleh berdalil dengan para da’i (penyeru bid’ah), dengan mengatakan bahwa Al-Bukhari dan Muslim berdalil dengan mereka. Beliau berkata: Al-Bukhari berdalil dengan ‘Imran bin Hitthan, dan dia termasuk da’i—maksudnya da’i Khawarij—dan keduanya berdalil dengan Abdul Hamid bin Abdurrahman Al-Hammani yang merupakan da’i kepada Irja’. Dan beliau menjawab bahwa Abu Dawud berkata: “Tidak ada di antara ahli hawa yang lebih shahih haditsnya daripada Khawarij,” kemudian beliau menyebutkan ‘Imran bin Hitthan dan Abu Hasban Al-A’raj.
Aku katakan: Di sini ada perkara yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa para ahli Al-Jarh wa At-Ta’dil dalam karya-karya mereka menyebutkan banyak orang yang dituduh bid’ah, dan sandaran mereka dalam hal itu adalah apa yang dikatakan tentang seseorang dari mereka bahwa dia Syi’ah atau Khariji, atau Nashbi atau lainnya, padahal perkataan tentang mereka dengan apa yang disebutkan itu mungkin saja merupakan tuduhan palsu dan fitnah. Yang menunjukkan hal itu adalah bahwa banyak orang yang dituduh Syi’ah dari perawi Shahihain (Bukhari dan Muslim) sama sekali tidak dikenal oleh kaum Syi’ah. Aku telah menelaah dari kitab-kitab rijal Syi’ah seperti kitab “Al-Kasysy” dan “An-Najasyi”, namun aku tidak menemukan orang-orang yang dituduh Syi’ah oleh As-Suyuthi dengan mengutip dari pendahulunya dalam kitabnya At-Taqrib dari orang-orang yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim yang berjumlah dua puluh lima orang, kecuali dua perawi yaitu Aban bin Taghlib dan Abdul Malik bin A’yan, dan aku tidak menemukan sisanya disebutkan dalam dua kitab tersebut. Dengan itu kami memperoleh ilmu penting dan faidah baru, yaitu bahwa seharusnya merujuk tentang orang yang dituduh bid’ah kepada karya-karya rijal kelompok mereka, di sana akan tampak yang asli dari yang palsu dan yang dikenal dari yang diingkari. Serupa dengan ini adalah apa yang biasa aku tunjukkan, yaitu merujuk pendapat-pendapat kelompok kepada karya-karya mereka yang beredar agar hati menjadi tenang, karena betapa banyak pendapat yang dipalsukan atas suatu madzhab, atau dinukil secara terbalik atau kehilangan syarat, sebagaimana diketahui oleh orang yang meneliti dan merujuk kepada sumber aslinya. Bahkan aku melihat dari para penyarah ada yang memastikan lafazh bahasa dan menisbahkannya, namun dengan merujuk kepada sumber yang dinisbahkan kepadanya, tampak kekeliruan dalam materinya. Maka perhatikanlah faidah ini dan jagalah.
6- Perawi yang Majhul (Tidak Dikenal):
Al-Khatib Al-Baghdadi berkata: “Yang majhul menurut ahli hadits adalah setiap orang yang tidak terkenal dalam mencari ilmu pada dirinya sendiri, dan tidak dikenal oleh para ulama, dan orang yang haditsnya tidak dikenal kecuali dari satu perawi saja. Minimal yang menghilangkan kemajhulan adalah diriwayatkan darinya oleh dua orang atau lebih dari orang-orang yang terkenal dengan ilmu, namun tidak tetap baginya hukum keadilan dengan periwayatan keduanya darinya.” Ad-Daruquthni berkata: “Keadilan ditetapkan dengan periwayatan dua orang tsiqah darinya.”
7- Perkataan Perawi “Telah Menceritakan Kepadaku Orang yang Tsiqah” atau “Orang yang Tidak Tertuduh”, Apakah Itu Ta’dil Baginya?
Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak cukup dengan itu dalam ta’dil hingga dia menyebutkan namanya; karena meskipun dia tsiqah menurut si perawi, mungkin saja dia adalah orang yang dicacat dengan cacat yang mencederai menurut yang lain. Bahkan penghindaran perawi untuk menyebutkan namanya adalah keraguan yang menimbulkan keragu-raguan dalam hati. Ada pendapat bahwa ketika yang mengatakan itu adalah tsiqah dan terpercaya, maka cukup dengan itu sebagaimana jika dia menyebutkan namanya; karena seandainya dia mengetahui cacat padanya pasti dia menyebutkannya, dan jika dia tidak menyebutkannya berarti dia menipu dalam agama. Tidak harus dari pensamaran nama berarti pelemahan menurut si perawi, karena dia mungkin ragu karena usia mudanya, atau karena sifat kesezamanan atau ketetanggaan dan hal-hal yang dituntut oleh kondisi zaman. Para muhaqqiq berpendapat dengan pendapat pertama sebagaimana dalam At-Taqrib dan syarahnya.
8- Yang Terdapat dalam Shahihain dan Lainnya Seperti “Ibnu Fulan” atau “Anak Fulan”:
An-Nawawi berkata: Orang yang diketahui diri dan keadilannya, namun tidak diketahui nama dan nasabnya, maka boleh berdalil dengannya, karena ketidaktahuan terhadap namanya tidak merusak pengetahuan tentang keadilannya.
9- Perkataan Mereka: “Dari Fulan atau Fulan” dan Keduanya Adil:
An-Nawawi berkata: Jika perawi berkata: “Telah mengabarkan kepadaku fulan atau fulan” dengan keraguan, dan keduanya adil, maka boleh berdalil dengannya, karena dia telah menyebutkan keduanya dan pasti mendengar hadits itu dari salah satu dari keduanya, dan keduanya maqbul (diterima). Seperti hadits Syu’bah dari Salamah bin Kuhail dari Abu Az-Za’ra’, atau dari Zaid bin Wahb bahwa Suwaid bin Ghafalah… hadits.
10- Orang yang Tidak Disebutkan dalam Shahihain atau Salah Satunya, Tidak Mesti Berarti Pencacatan Terhadapnya:
Adz-Dzahabi berkata dalam Mizannya dalam biografi Asy’ats bin Abdul Malik: “Tidak ada seorang pun yang menyebutkannya dalam kitab-kitab orang-orang dha’if. Memang benar, keduanya tidak meriwayatkan darinya dalam Shahihain, lalu bagaimana?”
11- Pembatasan Al-Bukhari pada Satu Riwayat dari Beberapa Riwayat adalah Isyarat Kritik terhadap yang Lain:
Imam Taqiyuddin Ibnu Taimiyah berkata dalam tafsir surah Qul Huwallahu Ahad (Surah Al-Ikhlas ayat 1): “Mereka mengingkari Muslim yang mengeluarkan hal-hal yang banyak namun sedikit: seperti apa yang diriwayatkan dalam sebagian jalur hadits shalat gerhana matahari bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan shalat itu dengan tiga ruku’ dan empat, padahal yang benar adalah bahwa beliau tidak shalat kecuali satu kali dengan dua ruku’. Oleh karena itu Al-Bukhari tidak mengeluarkan kecuali ini, demikian juga Asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat darinya dan lainnya. Al-Bukhari terbebas dari hal seperti ini karena jika terjadi kesalahan dalam sebagian riwayat, dia menyebutkan riwayat-riwayat yang mahfuzh (terpelihara) yang menunjukkan kesalahan orang yang salah, karena dia lebih mengenal hadits dan ‘ilalnya dan lebih fakih dalam maknanya daripada Muslim dan lainnya.”
12- Tidak Diriwayatkannya Hadits oleh Al-Bukhari Tidak Melemahkannya:
Imam Ibnu Qayyim berkata dalam “Ighatsat Al-Lahfan” dalam pembahasan tentang talak tiga pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Bakar dan permulaan masa khalifah Umar dihitung satu talak, dan menetapkan hadits Muslim tentang itu dengan redaksi: “Menolak hadits dalam hal ini adalah bentuk keberatan yang berlebihan, dan para perawinya semuanya adalah imam-imam hafizh.” Kemudian beliau berkata: “Dan hadits itu termasuk hadits yang paling shahih, dan tidak diriwayatkannya oleh Al-Bukhari tidak melemahkannya. Hadits ini memiliki hukum seperti hadits-hadits shahih sejenisnya yang ditinggalkan oleh Al-Bukhari agar kitabnya tidak terlalu panjang, karena dia menamainya Al-Jami’ Al-Mukhtashar Ash-Shahih.”
Sebagian muhaqqiq menyanggah hal ini, bahwa klaim penamaan kitab Al-Bukhari dengan Al-Mukhtashar memerlukan penjelasan, dan klaim penamaan berbeda dengan klaim tidak mencakup seluruh hadits shahih, karena itu adalah makna lain yang tidak diingkari. Namun yang menjadi patokan adalah apa yang terjadi dalam penelitian.
13- Penjelasan bahwa Orang yang Diriwayatkan Haditsnya dalam Shahih, Tidak Mesti Berarti Semua Haditsnya Shahih:
Asy-Sya’rani quddisa sirruhu berkata dalam muqaddimah Mizannya: “Al-Hafizh Al-Mizzi dan Al-Hafizh Az-Zaila’i rahimahumallah berkata: Di antara orang yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan adanya pembicaraan orang tentang mereka adalah Ja’far bin Sulaiman Adh-Dhub’i, Al-Harits bin ‘Ubaidah, Yunus bin Abi Ishaq As-Sabi’i, dan Abu Uwais. Namun Al-Bukhari dan Muslim memiliki syarat-syarat dalam meriwayatkan dari orang yang dibicarakan oleh orang-orang tentangnya, di antaranya adalah mereka tidak meriwayatkan darinya kecuali apa yang ada mutaba’ahnya (pendukungnya), dan syawahidnya (penguat) telah jelas, dan mereka tahu bahwa hadits itu memiliki asal, maka mereka tidak meriwayatkan darinya apa yang dia sendirian dalam meriwayatkannya, atau para tsiqah menyelisihinya dalam hal itu. Dan ‘illat ini telah lolos dari banyak hafizh terutama yang mengkritik Shahihain seperti Abu Abdullah Al-Hakim, karena sering kali dia berkata: ‘Dan ini adalah hadits shahih menurut syarat Al-Bukhari dan Muslim, atau salah satu dari keduanya, padahal di dalamnya terdapat ‘illat ini.’ Karena tidak setiap hadits yang dijadikan hujjah perawinya dalam Shahih berarti shahih, karena tidak mesti dari kenyataan perawinya dijadikan hujjah dalam Shahih bahwa setiap hadits yang kami temukan darinya adalah shahih menurut syarat pemilik Shahih itu, karena kemungkinan hilangnya syarat dari syarat-syarat hafizh tersebut sebagaimana yang telah kami sebutkan.”
14- Tidak Setiap Orang yang Meriwayatkan Hadits Munkar itu Dha’if:
As-Sakhawi berkata dalam Fath Al-Mughits: “Ibnu Daqiq Al-‘Id berkata: Perkataan mereka ‘Fulan meriwayatkan hadits-hadits munkar’ tidak mengharuskan dengan sendirinya meninggalkan riwayatnya, hingga hadits-hadits munkar itu banyak dalam riwayatnya, dan sampai pada tingkat dikatakan tentangnya ‘munkar al-hadits’, karena munkar al-hadits adalah sifat pada seseorang yang mengharuskan meninggalkan haditsnya. Ahmad bin Hanbal berkata tentang Muhammad bin Ibrahim At-Taimi: Dia meriwayatkan hadits-hadits munkar, padahal dia termasuk orang yang disepakati oleh Al-Bukhari dan Muslim, dan kepadanyalah rujukan dalam hadits: ‘Sesungguhnya amal-amal itu tergantung pada niat-niatnya.’”
Al-Hafizh Adz-Dzahabi berkata: “Tidak setiap orang yang meriwayatkan hadits-hadits munkar itu dha’if.”
15- Kapan Hadits Orang yang Dibicarakan (Mutakallam Fih) Ditinggalkan:
Al-Hafizh Ibnu Hajar memindahkan dalam Syarh An-Nukhbah: “Bahwa madzhab An-Nasa’i adalah tidak meninggalkan hadits seseorang hingga semua ulama sepakat untuk meninggalkannya.” Dan ini adalah madzhab yang baik.
16- Bolehnya Menyebutkan Perawi dengan Julukan yang Dia Benci untuk Ta’rif dan Itu Bukan Ghibah Terhadapnya:
An-Nawawi berkata: “Para ulama dari kalangan ahli hadits, fikih dan lainnya berkata: Boleh menyebutkan perawi dengan julukan, sifat dan nasab yang dia benci, jika yang dimaksud adalah untuk ta’rif bukan untuk mencela. Hal ini dibolehkan karena kebutuhan sebagaimana dibolehkan mejarh mereka karena kebutuhan. Contohnya adalah Al-A’masy, Al-A’raj, Al-Ahwal, Al-A’ma, Al-Asham, Al-Atsram, Ibnu ‘Ilayyah dan lain-lain, dan telah disusun tentang mereka kitab-kitab yang terkenal.”
17- Bergantung pada Kitab-Kitab yang Disusun dalam Al-Jarh wa At-Ta’dil Perawi:
Tidak diragukan lagi bahwa manusia telah bergantung dalam al-jarh wa at-ta’dil perawi pada kitab-kitab yang disusun oleh para imam hadits dalam hal itu. Dan tidak dikatakan: Para imam telah mensyaratkan bahwa al-jarh tidak ditetapkan kecuali jika dijelaskan sebabnya.
Dalam sebagian kitab-kitab mukhtashar (ringkasan) tersebut tidak disebutkan penjelasan sebab, tetapi hanya disebutkan seperti: dha’if, atau mastur; dan persyaratan itu akan mengakibatkan tidak berfungsinya kitab-kitab tersebut. Karena kami katakan: Sesungguhnya tidak disebutkan sebab al-jarh di dalamnya adalah untuk ringkasan. Dan jelas bahwa setiap karya yang tidak disebutkan di dalamnya sebab al-jarh, maka itu termasuk mukhtasharat yang dimaksudkan untuk mendekatkan hukum bagi yang merujuk, sedangkan kitab-kitab yang panjang telah menjamin hal itu, dan mendapatkannya tidaklah sulit bagi orang yang bersungguh-sungguh.
18- Penjelasan tentang Keadilan Seluruh Shahabat:
Dan bahwa perkataan perawi “dari seorang laki-laki dari kalangan shahabat” tanpa menyebutkan nama tidak merusak khabar tersebut. An-Nawawi berkata dalam At-Taqrib: “Seluruh shahabat adalah adil, baik yang terlibat dalam fitnah maupun tidak, dengan ijma’ orang-orang yang diperhitungkan.”
Ada pendapat: Wajib meneliti keadilan mereka secara mutlak. Al-Maziri berkata dalam Syarh Al-Burhan: Kami tidak bermaksud dengan perkataan kami “Para shahabat itu adil” setiap orang yang melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hari atau mengunjunginya, atau bertemu dengannya untuk suatu keperluan lalu pergi. Tetapi yang kami maksud adalah orang-orang yang menyertai beliau, memuliakan beliau dan menolongnya. Maka jika perawi berkata “dari seorang laki-laki dari kalangan shahabat” dan tidak menyebutkan namanya, maka itu adalah hujjah, dan kemajhulan tidak merusak karena keadilan mereka telah tetap secara umum.
19- Penjelasan Makna Shahabat:
“Shahabat adalah orang yang bertemu dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam keadaan beriman kepada beliau, meskipun hanya sesaat, baik meriwayatkan dari beliau atau tidak. Meskipun bahasa mengharuskan bahwa shahabat adalah orang yang banyak menemaninya, namun telah datang dalil yang menunjukkan keutamaan bagi orang yang hanya memperoleh sekedar pertemuan yang sedikit, dan melihat, meskipun hanya sekali. Dan tidak disyaratkan baligh karena adanya banyak shahabat yang merasakan masa kenabian, dan meriwayatkan namun tidak baligh kecuali setelah wafat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak disyaratkan melihat karena ada yang buta seperti Ibnu Ummi Maktum, dan telah terjadi kesepakatan bahwa dia termasuk shahabat. Diketahui bahwa seseorang adalah shahabat dengan mutawatir, istifadhah, dan dengan kenyataan bahwa dia termasuk Muhajirin atau Anshar.”
20- Keutamaan Para Sahabat:
Dalam Syarah Nukhbah: “Tidak ada keraguan tentang lebih tingginya derajat orang yang menyertai Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berperang bersamanya, atau terbunuh bersamanya di bawah panjinya, dibandingkan dengan orang yang tidak menyertainya, atau tidak hadir bersamanya dalam peperangan, dan dibandingkan dengan orang yang berbicara dengannya sebentar, atau melihatnya sesaat, atau melihatnya dari jauh, atau melihatnya dalam keadaan kanak-kanak; walaupun kehormatan persahabatan (dengan Nabi) diperoleh oleh semuanya. Dan bagi mereka yang tidak mendengar langsung darinya, maka haditsnya termasuk mursal dari segi periwayatan, namun mereka tetap terhitung sebagai sahabat karena mereka memperoleh kehormatan melihat (Nabi)”. Selesai.
BAB KEENAM: TENTANG ISNAD; DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA BAHASAN
1- Keutamaan Isnad:
Ketahuilah: bahwa isnad pada dasarnya adalah keistimewaan yang mulia bagi umat ini yang tidak dimiliki oleh umat-umat lainnya.
Ibnu Hazm berkata: “Periwayatan orang terpercaya dari orang terpercaya yang sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sanad yang bersambung, Allah mengkhususkannya untuk kaum muslimin, tidak untuk seluruh umat lainnya. Adapun dengan irsal (terputus) dan i’dal (terputus dengan dua atau lebih perawi), hal itu ditemukan pada banyak kalangan Yahudi, tetapi mereka tidak mendekati Musa seperti kedekatan kita dengan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, bahkan mereka berhenti di titik yang jaraknya dengan Musa lebih dari tiga puluh generasi, dan mereka hanya sampai kepada Syam’un dan semisalnya”. Beliau berkata: “Adapun orang-orang Nasrani, mereka tidak memiliki sifat periwayatan ini kecuali hanya pengharaman talak saja. Sedangkan periwayatan melalui jalur yang mengandung pembohong atau orang yang tidak dikenal identitasnya, banyak terdapat dalam periwayatan Yahudi dan Nasrani”. Beliau berkata: “Adapun perkataan para sahabat dan tabi’in, orang Yahudi tidak mungkin dapat sampai kepada sahabat nabi mereka sama sekali, tidak juga kepada pengikutnya. Dan orang Nasrani tidak dapat mencapai lebih tinggi dari Syam’un dan Bulus (Paulus)”.
Abu Ali Al-Jiyani berkata: “Allah Ta’ala mengkhususkan umat ini dengan tiga hal yang tidak diberikan kepada umat sebelumnya: Isnad, Nasab (silsilah keturunan), dan I’rab (tata bahasa Arab)”.
Di antara dalilnya adalah apa yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan lainnya dari Mathar Al-Waraq tentang firman Allah Ta’ala “atau sisa dari ilmu” (QS. Al-Ahqaf: 4), dia berkata: “(Yaitu) isnad hadits”.
Ibnu Mubarak berkata: “Isnad adalah bagian dari agama, seandainya tidak ada isnad, siapa saja dapat mengatakan apa saja yang dia kehendaki”, dikeluarkan oleh Muslim.
Sufyan bin ‘Uyainah berkata: Suatu hari Az-Zuhri meriwayatkan hadits, maka aku berkata: “Berikan tanpa isnad”; maka Az-Zuhri berkata: “Apakah kamu naik ke atap tanpa tangga?”
Ats-Tsauri berkata: “Isnad adalah senjata orang mukmin”.
Ahmad bin Hanbal berkata: “Mencari isnad yang tinggi adalah sunnah dari orang-orang terdahulu karena para sahabat Abdullah (bin Mas’ud) biasa melakukan perjalanan dari Kufah ke Madinah untuk belajar dari Umar dan mendengar darinya”.
Muhammad bin Aslam At-Thusi berkata: “Kedekatan isnad adalah kedekatan atau mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala”.
2- Makna Sanad, Isnad, Musnad, dan Matan:
Adapun Sanad: Al-Badr bin Jama’ah dan Ath-Thaibi berkata: “Adalah pemberitahuan tentang jalan menuju matan”.
Ibnu Jama’ah berkata: “Pengambilannya baik dari kata as-sanad, yaitu sesuatu yang tinggi dan menonjol dari lereng gunung; karena yang bersanad mengangkatnya kepada yang mengatakannya; atau dari ungkapan mereka ‘fulan sanad’, artinya yang dapat diandalkan. Maka dinamakan pemberitahuan tentang jalan matan sebagai sanad karena para hafizh menyandarkan kepercayaan mereka dalam kesahihan atau kelemahan hadits kepadanya”.
Adapun Isnad: adalah mengangkat hadits kepada yang mengatakannya. Ath-Thaibi berkata: “Keduanya berdekatan dalam makna bersandarnya para hafizh dalam kesahihan atau kelemahan hadits kepada keduanya”. Ibnu Jama’ah berkata: “Para ahli hadits menggunakan sanad dan isnad untuk satu hal”.
Adapun Musnad (dengan fathah pada nun): memiliki beberapa pengertian. Pertama: hadits yang telah disebutkan sebelumnya dalam jenis-jenis hadits; Kedua: kitab yang dikumpulkan di dalamnya apa yang disandarkan oleh para sahabat, yaitu yang mereka riwayatkan, maka ia adalah isim maf’ul (kata benda pasif); Ketiga: bahwa ia digunakan dan dimaksudkan dengannya isnad, maka ia menjadi mashdar (kata benda verbal), seperti Musnad Asy-Syihab dan Musnad Al-Firdaus; artinya isnad-isnad hadits keduanya.
Adapun Matan: adalah lafazh-lafazh hadits yang di dalamnya terdapat makna-makna, sebagaimana dikatakan Ath-Thaibi. Ibnu Jama’ah berkata: “Adalah apa yang menjadi ujung akhir dari sanad berupa perkataan”. Pengambilannya dari al-matanah, yaitu berjauhan dalam jarak, karena ia adalah ujung dari sanad; atau dari “matantu al-kabsyu” (aku membelah kulitnya), artinya jika kamu membelah kulit kemaluannya dan mengeluarkannya, maka seakan-akan yang bersanad mengeluarkan matan dengan sanadnya; atau dari al-matn, yaitu sesuatu yang keras dan menonjol dari tanah, karena yang bersanad menguatkannya dengan sanad dan mengangkatnya kepada yang mengatakannya; atau dari tamattin al-qaus, yaitu menguatkannya dengan urat; karena yang bersanad menguatkan hadits dengan sanadnya.
3- Pembagian Cara Menerima Hadits:
Pertama: Mendengar dari lafazh guru secara dikte dari hafalannya atau riwayat dari kitabnya.
Kedua: Pembacaan murid kepada guru sementara dia diam mendengarkan, baik pembacaan murid kepadanya dari kitab atau hafalan, dan baik guru hafal apa yang dibacakan kepadanya atau tidak, jika ia memegang naskah aslinya sendiri atau orang terpercaya lainnya; dan ini disebut ‘ardh (pembacaan), karena pembaca memaparkan kepada guru apa yang dia baca. Orang-orang berbeda pendapat: apakah mendengar dari guru lebih tinggi dari membaca kepadanya, atau membaca lebih tinggi, atau keduanya sama? Ada tiga pendapat: yang paling sahih adalah yang pertama, dikutip oleh Ibnu Ash-Shalah dari jumhur ahli Masyriq, dan asalnya adalah meneladani Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena beliau membacakan Al-Quran kepada orang-orang dan mengajarkan sunnah-sunnah kepada mereka.
Ketiga: Murid mendengar dari guru dengan pembacaan orang lain.
Keempat: Munawwalah (penyerahan) disertai ijazah, seperti guru menyerahkan kepadanya naskah asli yang didengarnya, atau cabang yang telah disesuaikan dengannya, dan berkata kepadanya: “Saya beri ijazah kepadamu untuk meriwayatkannya dariku”.
Kelima: Ijazah yang terpisah dari munawwalah, dan ini ada beberapa jenis. Yang paling tinggi adalah memberi ijazah untuk orang tertentu dalam hal tertentu, yaitu orang yang diberi ijazah ditentukan, dan yang diijazahkan ditentukan, seperti “aku beri ijazah kepadamu untuk meriwayatkan dariku Shahih Bukhari”. Kemudian diikuti ijazah untuk orang tertentu dalam hal umum, seperti “aku beri ijazah kepadamu untuk meriwayatkan semua yang aku dengar”. Kemudian untuk orang umum dalam hal tertentu, seperti “aku beri ijazah kepada siapa saja yang bertemu denganku untuk meriwayatkan Shahih Bukhari”. Kemudian untuk orang umum dalam hal umum, seperti “aku beri ijazah kepada siapa saja yang sezaman denganku untuk meriwayatkan semua riwayatku”. Kemudian untuk orang yang belum ada sebagai tambahan dari yang ada, seperti “aku beri ijazah kepadamu dan kepada siapa saja yang lahir setelah itu dari keturunanmu”. Abu Bakar bin Abi Dawud melakukan hal ini, beliau berkata: “Aku beri ijazah kepadamu, untuk anakmu, dan untuk cucu dari anak”, maksudnya yang belum lahir. Adapun ijazah untuk orang yang belum ada secara mandiri, seperti “aku beri ijazah untuk siapa saja yang akan lahir dari si Fulan, dan untuk siapa saja yang akan ada”, Al-Khathib Al-Baghdadi membolehkannya dan menulis kitab khusus tentangnya, dan mengutip kesahihannya dari Abu Al-Farra’ Al-Hanbali dan Ibnu ‘Amrus Al-Maliki, dan Al-Qadhi ‘Iyadh menisbatkannya kepada kebanyakan guru. Yang lain melarangnya, dan An-Nawawi membenarkannya dalam At-Taqrib. Adapun ijazah untuk anak kecil yang belum mumayyiz (belum bisa membedakan), adalah sah. Al-Khathib berkata: “Dan tentang kebolehannya, semua guru kami (sepakat)”. Beliau berargumen dengannya bahwa ia adalah pemberian izin dari pemberi ijazah kepada yang diberi ijazah untuk meriwayatkan darinya, dan pemberian izin sah untuk orang berakal dan selainnya. Ibnu Ash-Shalah berkata: “Seakan-akan mereka memandang anak kecil layak untuk menerima (hadits) agar dapat menyampaikannya setelah memiliki kelayakan, demi keberlangsungan isnad”. Adapun anak mumayyiz, tidak ada perbedaan pendapat tentang sahnya ijazah untuknya. Dan yang sahih yang dikatakan jumhur dan menjadi praktik yang mapan: bolehnya periwayatan dan pengamalan dengan ijazah. Abu Al-Walid Al-Baji dan Al-Qadhi ‘Iyadh mengklaim ijma’ (kesepakatan) tentangnya, bahkan Abu Marwan Ath-Thubani membatasi kesahihan hanya kepadanya, dan dikutip dalam At-Taqrib dan At-Tadrib dari sejumlah kelompok yang membatalkannya, dan dari Ibnu Hazm bahwa itu bid’ah. Namun jumhur menerima dan mengesahkannya, dan itulah yang dijalankan oleh para ahli hadits generasi terdahulu dan kemudian.
Keenam: Munawwalah tanpa ijazah, yaitu menyerahkan kitab kepadanya dengan hanya mengatakan: “Ini yang aku dengar”, dan tidak mengatakan kepadanya: “Riwayatkanlah dariku” atau “aku beri ijazah kepadamu untuk meriwayatkannya”. Ada yang mengatakan boleh meriwayatkan dengannya, dan yang sahih adalah larangan.
Ketujuh: I’lam (pemberitahuan), seperti mengatakan “kitab ini dari yang aku dengar dari si Fulan”, tanpa mengizinkan kepadanya untuk meriwayatkannya darinya. Banyak yang membolehkan periwayatan dengannya, dan yang lain membenarkan larangan.
Kedelapan: Washiyyah (wasiat), seperti berwasiat dengan kitab kepada orang lain ketika bepergian atau meninggal. Sebagian membolehkan orang yang diberi wasiat meriwayatkannya karena penyerahan wasiat tersebut adalah sejenis izin dan menyerupai munawwalah. Kebanyakan membenarkan larangan.
Kesembilan: Wijadah (menemukan), seperti menemukan hadits atau kitab dengan tulisan tangan guru yang dikenal, namun seseorang tidak meriwayatkannya darinya dengan mendengar atau ijazah. Maka boleh baginya mengatakan “aku menemukan” atau “aku membaca dengan tulisan tangan si Fulan”. Dalam Musnad Imam Ahmad banyak seperti itu dari riwayat anaknya darinya. An-Nawawi berkata: “Adapun mengamalkan wijadah, dari kebanyakan (ulama) bahwa tidak boleh. Sebagian memutuskan wajibnya mengamalkannya ketika diperoleh keyakinan dengannya”. Beliau berkata: “Dan inilah yang sahih yang tidak ada pilihan lain di zaman ini selain itu”.
Peringatan: Lafazh-lafazh yang digunakan untuk menyampaikan riwayat sesuai urutan yang telah disebutkan sebagai berikut: “amlaa ‘alayya” (didiktekan kepadaku), “haddatsani” (dia menceritakan kepadaku), “qara’tu ‘alaihi” (aku membaca kepadanya), “quri’a ‘alaihi wa ana asma’u” (dibacakan kepadanya dan aku mendengar), “akhbarani ijazatan wa munawwalatan” (dia mengabarkan kepadaku dengan ijazah dan munawwalah), “akhbarani ijazatan” (dia mengabarkan kepadaku dengan ijazah), “anba’ani munawwalatan” (dia memberitakan kepadaku dengan munawwalah), “akhbarani i’laman” (dia mengabarkan kepadaku dengan i’lam), “awsha ilayya” (dia berwasiat kepadaku), “wajadtu bi khathihi” (aku menemukan dengan tulisan tangannya).
4. Bahasan Ringkas tentang Ijazah, dan Makna Perkataan Mereka: “Aku Beri Ijazah Kepadanya untuk Ini dengan Syaratnya”
Asy-Syihab Al-Qasthalani berkata dalam Al-Manhaj: “Ijazah berasal dari at-tajawwuz, yaitu melampaui, maka seakan-akan ia melampaui riwayatnya hingga menyampaikannya kepada perawi darinya”.
Imam ahli bahasa Ibnu Faris rahimahullah berkata dalam kitab kecilnya tentang istilah: “Yang dimaksud dengan ijazah dalam bahasa Arab diambil dari juz (pembagian) air yang diberikan untuk irigasi tanaman dan ternak. Dikatakan darinya “istajaztu fulanan fa-ajazani” (aku minta pembagian air dari si Fulan lalu dia membagi untukku), yaitu jika dia memberimu air untuk tanahmu atau ternakmu. Al-Quthami berkata:
“Mereka berkata: maka pembagi air, pembagi air, maka mintalah pembagian Dari ‘Ibadah, sesungguhnya peminta pembagian berada di satu sisi”
Demikian juga penuntut ilmu meminta kepada alim agar memberinya ijazah ilmunya, maka alim memberinya ijazah. Maka penuntut adalah mustajiz dan alim adalah mujiz”.
An-Nawawi berkata: “Ijazah baru baik jika pemberi ijazah mengetahui apa yang dia ijazahkan, dan yang diberi ijazah adalah ahli ilmu”. Sebagian mensyaratkannya dalam kesahihan ijazah, maka ia berlebihan. Ibnu Sayyid An-Nas berkata: “Tingkatan terendah pemberi ijazah adalah bahwa ia mengetahui makna ijazah secara global, yaitu bahwa ia meriwayatkan sesuatu, dan bahwa makna ijazahnya untuk orang lain dalam meriwayatkan sesuatu itu darinya melalui jalan ijazah yang dikenal. Bukan pengetahuan rinci tentang apa yang dia riwayatkan dan tentang hukum-hukum yang berkaitan dengan ijazah. Pengetahuan global ini terdapat pada apa yang kami lihat dari perawi awam. Jika ada perawi yang turun pemahamannya dari tingkat ini -dan aku tidak mengira ada yang turun dari memahami ini jika dia dikenalkan dengannya- maka aku tidak menganggapnya layak untuk diterima darinya dengan ijazah atau mendengar”. Beliau berkata: “Dan ini yang aku tunjukkan dari kemudahan dalam ijazah adalah jalan jumhur”. Al-Qasthalani berkata: “Dan selain itu berupa keketatan maka ia bertentangan dengan apa yang disyariatkan ijazah untuknya yaitu keberlangsungan silsilah. Memang, tidak disyaratkan kelayakan ketika menerima (hadits), dan tidak ada yang mengatakan boleh menyampaikan tanpa syarat periwayatan. Dan berdasarkan ini dipahami perkataan mereka: ‘aku beri ijazah kepadanya untuk meriwayatkan ini dengan syaratnya’, yaitu terbuktinya yang diriwayatkan dari hadits pemberi ijazah”. Abu Marwan Ath-Thabi berkata: “Itu tidak memerlukan selain pencocokan naskah dengan naskah asli guru”.
Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Sah setelah membenarkan riwayat-riwayat dan yang didengar guru, memverifikasinya, dan sahnya kesesuaian kitab perawi dengannya, serta mengandalkan naskah asli yang dibenarkan”. Sebagian mereka menulis untuk orang yang diketahui kelayakannya: “Aku beri ijazah kepadanya untuk meriwayatkan dariku, dan dia karena apa yang diketahui dari ketelitiannya dan kehafalannya, tidak perlu aku membatasi itu dengan syaratnya”.
Sungguh aku telah memperluas pembahasan tentang materi ijazah dalam syarahku pada Arba’in Al-‘Ajluniyyah yang bernama: “Al-Fadhl Al-Mubin ‘ala ‘Aqd Al-Jawhar Ats-Tsamin” dalam syarah mukadimah matan, maka kembalilah kepadanya jika kamu mau.
5- Ijazah Tertua yang Aku Temukan:
Disebutkan dalam Syarah Alfiyyah Al-‘Iraqi, dikutip dari Imam Abu Al-Hasan Muhammad bin Abi Al-Husain bin Al-Wazzan, beliau berkata: “Aku menemukan dengan tulisan tangan Abu Bakar Ahmad bin Abi Khaitshamah Zuhair bin Harb, hafizh terkenal, sahabat Yahya bin Ma’in dan penulis At-Tarikh, yang berbunyi: ‘Sungguh aku telah memberi ijazah kepada Abu Zakariya Yahya bin Maslamah untuk meriwayatkan dariku apa yang dia kehendaki dari Kitab At-Tarikh yang didengarnya dariku, (sebagaimana didengar oleh) Abu Muhammad Al-Qasim bin Al-Ashbagh, dan Muhammad bin ‘Abd Al-A’la, sebagaimana mereka berdua mendengarnya dariku. Dan aku izinkan kepadanya dalam hal itu dan untuk siapa saja yang dia kehendaki dari sahabat-sahabatnya. Jika dia menghendaki ijazah untuk seseorang setelah ini, maka aku telah memberinya ijazah untuk itu dengan suratku ini. Dan ditulis oleh Ahmad bin Abi Khaitshamah dengan tangannya sendiri pada bulan Syawwal tahun 276 H'”.
Demikian juga cucu Ya’qub bin Syaibah memberi ijazah, dan inilah naskahnya sebagaimana dikutip Al-Khathib: “Muhammad bin Ahmad bin Ya’qub bin Syaibah berkata: ‘Sungguh aku telah memberi ijazah kepada ‘Umar bin Ahmad Al-Khallal, dan anaknya ‘Abd Ar-Rahman bin ‘Amr, dan menantunya ‘Ali bin Al-Hasan, semua yang terlewat dari haditsku yang tidak sempat mereka dengar dari Al-Musnad dan selainnya. Dan sungguh aku telah memberi ijazah untuk itu kepada siapa saja yang ‘Umar kehendaki, maka hendaklah mereka meriwayatkannya dariku jika mereka mau. Dan aku tuliskan untuk mereka itu dengan tulisanku sendiri pada bulan Shafar tahun 332 H'”.
6- Apakah Perkataan Ahli Hadits “Haddatsanā”, “Akhbaranā”, dan “Anba’anā” Memiliki Makna yang Sama atau Tidak?
Al-Hakim at-Tirmidzi semoga Allah menguduskan rahasianya berkata dalam kitab Nawādir al-Ushūl: “Barang siapa ingin menyampaikan kepada seseorang sebuah hadits yang telah dia dengar, maka boleh baginya untuk mengatakan akhbaranī (telah mengabarkan kepadaku) dan haddatsanī (telah menceritakan kepadaku), demikian juga jika seseorang menulis surat kepadanya dari negeri lain, boleh mengatakan akhbaranī dan haddatsanī karena berita itu dapat disampaikan secara lisan atau melalui tulisan. Itu adalah firman Allah dalam kitab suci-Nya (Surah at-Tahrim: 3): “Siapa yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?” Dia (Nabi) menjawab: “Telah memberitahukan kepadaku Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” Maka sesuatu menjadi berita dan kabar dengan sampainya ilmu tentang hal itu kepadanya. Demikian juga boleh mengatakan haddatsanī karena sungguh berita itu telah terjadi kepadanya, baik terjadi secara lisan atau melalui tulisan. Demikian juga jika seseorang menyerahkan kitabnya kepadanya lalu berkata: ‘Ini adalah hadits saya untukmu, dan ini adalah kabar saya kepadamu, maka sampaikanlah hadits dariku dan beritakanlah dariku’, maka boleh baginya mengatakan haddatsanī dan akhbaranī dan dia jujur dalam perkataannya karena sungguh telah terjadi dan mengabarkan kepadanya. Maka tidak boleh bagi orang yang menolak untuk menolak hal ini karena kehati-hatian, dan memeriksa lafal-lafal dengan cermat dalam mencari kejujuran dengan mengira bahwa terjemahan perkataannya akhbaranī dan haddatsanī adalah lafal lisan dengan bibir, dan tidaklah demikian. Maka lafal adalah lafal, pembicaraan adalah pembicaraan, perkataan adalah perkataan, hadits adalah hadits, dan berita adalah berita. Perkataan adalah getaran suara, pembicaraan adalah komunikasi hati dengan makna-makna huruf, dan berita adalah penyampaian makna kepadamu, maka sama saja apakah disampaikan kepadamu dengan lafal atau tulisan. Dan Allah telah menamai al-Quran dalam kitab suci-Nya sebagai ‘hadits’, Allah bercerita dengannya kepada para hamba dan berbicara dengan mereka melaluinya. Dan Allah menamai apa yang terjadi dalam mimpi sebagai hadits, maka Allah berfirman (Surah Yusuf: 6): “Dan agar Kami mengajarkan kepadanya sebagian dari takwil mimpi-mimpi.”
Dan al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Shahih-nya dari al-Humaidi, dia berkata: “Menurut Ibnu ‘Uyainah, kata-kata haddatsanā, akhbaranā, anba’anā, dan sami’tu adalah satu.” Al-Hafizh dalam Fath al-Bari berkata: Penyebutan al-Bukhari terhadap perkataan Ibnu ‘Uyainah tanpa yang lain menunjukkan bahwa itu adalah pilihannya. Al-Bukhari memberikan dalil tentang penyamaan antara shighat-shighat (bentuk-bentuk ungkapan) ini dengan hadits Ibnu ‘Umar, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya di antara pepohonan ada pohon yang tidak gugur daunnya, dan ia adalah perumpamaan orang muslim, maka ceritakanlah kepadaku pohon apakah itu” – dan dalam riwayat lain: “Beritahukanlah kepadaku”, dan dalam riwayat lain: “Kabarkanlah kepadaku”. Hal ini menunjukkan bahwa at-tahdits (menceritakan), al-ikhbar (memberitakan), dan al-inba’ (mengabarkan) menurut mereka adalah sama. Dan ini tidak ada perselisihan di dalamnya menurut ahli ilmu berkaitan dengan bahasa. Di antara dalil yang paling jelas dalam hal ini adalah firman Allah (Surah az-Zalzalah: 4): “Pada hari itu bumi menceritakan berita-beritanya,” dan firman Allah (Surah Fathir: 14): “Dan tidak ada yang memberitahukan kepadamu seperti Yang Maha Mengenal.” Adapun berkaitan dengan istilah, maka di dalamnya ada perbedaan pendapat: Di antara mereka ada yang tetap pada asal bahasa, dan ini adalah pendapat az-Zuhri, Malik, Ibnu ‘Uyainah, Yahya al-Qatthan, dan kebanyakan ahli Hijaz dan Kufah. Dan atas dasar ini berlanjut amal orang-orang Maghrib, dan Ibnu al-Hajib menguatkannya dalam kitab ringkasannya. Dinukil dari al-Hakim bahwa itu adalah madzhab Imam yang Empat. Dan di antara mereka ada yang berpendapat untuk menggunakan ungkapan itu secara mutlak ketika syaikh membaca dari lafal-nya sendiri, dan membatasinya ketika dibacakan kepadanya. Ini adalah pembedaan antara shighat-shighat berdasarkan perbedaan cara penerimaan, maka mereka mengkhususkan at-tahdits untuk apa yang diucapkan oleh syaikh dan al-ikhbar untuk apa yang dibacakan kepadanya. Ini adalah madzhab Ibnu Juraij, al-Auza’i, asy-Syafi’i, Ibnu Wahb, dan mayoritas ahli Masyriq. Kemudian para pengikut mereka membuat rincian lain: Barang siapa mendengar sendirian dari lafal syaikh, dia menggunakan bentuk tunggal dengan mengatakan: haddatsanī (telah menceritakan kepadaku), dan barang siapa mendengar bersama orang lain, dia menggunakan bentuk jamak. Dan barang siapa membaca sendiri kepada syaikh, dia menggunakan bentuk tunggal dengan mengatakan: akhbaranī (telah memberitakan kepadaku), dan barang siapa mendengar dengan bacaan orang lain, dia menggunakan bentuk jamak. Demikian juga mereka mengkhususkan al-inba’ untuk ijazah yang syaikh sampaikan secara langsung kepada orang yang diberinya ijazah. Dan semua ini adalah mustahsan (baik) dan tidak wajib menurut mereka. Mereka hanya ingin membedakan antara keadaan-keadaan penerimaan. Sebagian dari mereka menyangka bahwa itu wajib, lalu mereka bersusah payah dalam berdalil dengannya dan terhadapnya dengan apa yang tidak ada faedahnya. Memang, orang-orang yang datang kemudian perlu memperhatikan istilah yang telah disebutkan agar tidak bercampur, karena itu telah menjadi hakikat ‘urfiyah (kebiasaan) di kalangan mereka. Maka barang siapa bertoleransi darinya, dia perlu membawa qarinah (indikasi) yang menunjukkan maksudnya, kalau tidak, maka tidak aman tercampurnya yang didengar dengan yang diizinkan setelah penetapan istilah. Maka lafal-lafal orang-orang terdahulu dibawa pada satu makna, berbeda dengan orang-orang kemudian.
7- Perkataan Ahli Hadits “Wa bihi qāla haddatsanā”
Al-Qasthalani berkata: “Jika ahli hadits membaca sanad syaikhnya yang menceritakan hadits di awal permulaan dan selesai, dia mengatifkannya (menghubungkannya) dengan perkataannya di awal yang berikutnya: ‘Wa bihi qāla haddatsanā’ (Dan dengan sanad itu berkata: telah menceritakan kepada kami) agar seolah-olah dia menyanadkannya kepada pemilik sanad itu di setiap hadits, yakni kembalinya dhamir (kata ganti) ‘bihi’ kepada sanad yang disebutkan, seakan-akan dia mengatakan: ‘Dan dengan sanad yang disebutkan, berkata: yaitu pemilik sanad kepada kami.’ Maka ini adalah makna perkataan mereka: wa bihi qāla.”
8- Singkatan dengan: “Tsanā”, “Nā”, “Anā”, dan “Hā'”
An-Nawawi berkata: “Telah berjalan kebiasaan dengan membatasi pada singkatan dalam ‘haddatsanā’ dan ‘akhbaranā’, dan istilah itu terus berlanjut dari zaman dahulu hingga masa kami, dan itu terkenal sehingga tidak tersembunyi. Maka mereka menulis dari haddatsanā sebagai ‘tsanā’, dan kadang-kadang mereka menghilangkan huruf ‘tsa’, dan mereka menulis dari akhbaranā sebagai ‘anā’. Dan jika hadits memiliki dua sanad atau lebih, dan mereka mengumpulkan keduanya dalam satu matan, mereka menulis ketika berpindah dari satu sanad ke sanad lainnya huruf ‘hā” yang merupakan huruf ha’ yang tidak bertitik dan berdiri sendiri. Dan yang dipilih adalah bahwa ia diambil dari at-tahawwul (perpindahan) karena berpindahnya dari satu sanad ke sanad lainnya, dan bahwa pembaca mengatakan ketika sampai kepadanya ‘hā” dan melanjutkan membaca apa yang setelahnya. Dan ada yang berpendapat bahwa ia dari kata ‘hāla baina asy-syai’ain’ (menghalangi antara dua hal) jika menghalangi, karena ia menghalangi antara dua sanad, dan bahwa tidak diucapkan apa-apa ketika sampai kepadanya, dan ia bukan dari riwayat. Dan ada yang berpendapat bahwa ia adalah singkatan dari perkataannya: ‘al-hadits’ (hadits), dan bahwa ahli Maghrib semuanya mengatakan ketika sampai kepadanya: ‘al-hadits’. Dan sejumlah para hafizh telah menulis di tempatnya: ‘shoh’, maka ini mengisyaratkan bahwa ia adalah singkatan ‘shoh’. Dan bagus di sini penulisan ‘shoh’ agar tidak dikira bahwa ada yang gugur dari sanad pertama. Kemudian huruf ha’ ini banyak ditemukan dalam kitab-kitab orang-orang kemudian.”
Penulis berkata: Sebagian dari para syaikh kami yang bersanad, ketika sampai kepadanya mengatakan: “tahwīl” (perpindahan), dan saya menganggapnya baik darinya.
9- Kebiasaan Para Ahli Hadits dalam Membaca Sanad
An-Nawawi berkata: “Telah berjalan kebiasaan ahli hadits dengan menghilangkan kata ‘qāla’ (berkata) dan sejenisnya di antara para perawi sanad dalam tulisan, dan sebaiknya pembaca mengucapkannya. Dan jika dalam kitab ada ‘quri’a ‘alā fulān akhbaraka fulān’ (dibacakan kepada si fulan, telah mengabarkan kepadamu si fulan), maka mereka mengatakan: quri’a ‘alā fulān qīla akhbaraka fulān (dibacakan kepada si fulan, dikatakan: telah mengabarkan kepadamu si fulan). Dan jika kata ‘qāla’ berulang seperti perkataannya: ‘haddatsanā Shālih qāla: qāla asy-Sya’bī’ (telah menceritakan kepada kami Shalih, dia berkata: berkata asy-Sya’bi), maka mereka menghilangkan salah satunya dalam tulisan, tetapi pembaca mengucapkan keduanya.”
10- Menggunakan Shighat Jazam (Bentuk Pasti) dalam Hadits Shahih dan Hasan, Tidak pada yang Dha’if
An-Nawawi berkata dalam Syarh Muslim: “Para ulama berkata: Sebaiknya bagi orang yang ingin meriwayatkan hadits atau menyebutkannya untuk memperhatikan, jika itu shahih atau hasan, dia mengatakan: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda demikian atau melakukannya atau sejenisnya dari shighat-shighat jazam (bentuk pasti)’. Dan jika itu dha’if, maka jangan mengatakan ‘qāla’ (bersabda) atau ‘fa’ala’ (melakukan) atau ‘amara’ (memerintahkan) atau ‘nahā’ (melarang) dan semacam itu dari shighat-shighat jazam, tetapi katakan: ‘ruwiya ‘anhu’ (diriwayatkan darinya demikian) atau ‘jā’a ‘anhu’ (datang darinya demikian) atau ‘yurwā’ (diriwayatkan) atau ‘yudzkar’ (disebut) atau ‘yuhkā’ (diceritakan) atau ‘balaghanā’ (sampai kepada kami) dan yang semacamnya.”
Dan dia berkata dalam Syarh al-Muhaddzab: “Mereka berkata: Shighat-shighat jazam diletakkan untuk yang shahih atau hasan, dan shighat-shighat tamridh (bentuk meragukan) untuk selainnya. Itu karena shighat jazam mengharuskan keshahihannya dari yang dinisbatkan kepadanya, maka tidak pantas digunakan kecuali untuk apa yang shahih, kalau tidak, maka seseorang berada dalam makna pendusta terhadapnya. Dan adab ini telah diabaikan oleh mayoritas ahli fiqih dari kalangan kami dan lainnya, bahkan mayoritas ahli ilmu secara mutlak kecuali para ahli hadits yang cermat. Dan itu adalah toleransi yang buruk, karena mereka sering mengatakan dalam hadits shahih: ‘ruwiya ‘anhu’ (diriwayatkan darinya), dan dalam hadits dha’if: ‘qāla wa rawā fulān’ (bersabda dan meriwayatkan si fulan), dan ini adalah menyimpang dari kebenaran.”
11- Kapan Perawi Mengatakan “Aw kamā qāla” (Atau Sebagaimana yang Dia Katakan)
An-Nawawi berkata: “Sebaiknya bagi perawi dan pembaca hadits, jika dia ragu pada suatu lafal lalu membacanya dengan keraguan, untuk mengatakan setelahnya: ‘aw kamā qāla’ (atau sebagaimana yang dia katakan). Demikian juga dianjurkan bagi orang yang meriwayatkan dengan makna untuk mengatakan setelahnya: ‘aw kamā qāla’ atau ‘nahwa hādzā’ (atau seperti ini) sebagaimana telah dilakukan oleh para Sahabat dan orang-orang setelah mereka, dan Allah Maha Mengetahui. Dan ad-Darimi telah meriwayatkan dalam Musnad-nya dalam bab: ‘Man hāba al-fatyā makhāfata as-saqth’ (Barang siapa takut berfatwa karena takut salah) atsar-atsar yang banyak tentang hal itu, maka barang siapa menghendaki, silakan merujuk kepadanya.”
12- Rahasia Pembedaan al-Bukhari antara Perkataannya: “Haddatsanā Fulān” dan “Qāla lī Fulān”
Tidak tersembunyi bahwa al-Bukhari rahimahullah berhati-hati terhadap kitab Shahih-nya dengan kehati-hatian yang tidak dia lakukan terhadap karya-karyanya yang lain. Dia berkomitmen di dalamnya dengan kesahihan yang paling tinggi. Kadang-kadang dia mengungkapkan dalam Shahih-nya dengan perkataan: “Wa qāla lī ‘Alī ibn ‘Abdillāh” (dan berkata kepadaku Ali bin Abdullah), yaitu Ibnu al-Madini, dan dalam kitabnya yang lain seperti Tarikh-nya dengan perkataan: “Haddatsanā ‘Alī ibn ‘Abdillāh” (telah menceritakan kepada kami Ali bin Abdullah) dalam kasus yang sama. Rahasia dalam hal itu adalah bahwa dia tidak mengungkapkan dalam Shahih-nya dengan perkataan: “wa qāla lī fulān” (dan berkata kepadaku si fulan) kecuali dalam hadits-hadits yang menurutnya ada pandangan dalam sanadnya atau yang mauquf (berhenti pada Sahabat). Dan sebagian dari mereka menduga bahwa dia mengungkapkan dalam hal itu untuk apa yang dia ambil dalam mudzakarah (diskusi) atau munāwalah (penyerahan). Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Dan tidak ada dalil atas hal itu.”
13- Rahasia Perkataan Mereka di Tengah Penyebutan Para Perawi: “Ya’nī ibn Fulān” (Yaitu Anak Si Fulan) atau “Huwa ibn Fulān” (Dia adalah Anak Si Fulan)
An-Nawawi berkata: “Tidak boleh bagi perawi untuk menambah dalam nasab selain syaikhnya atau sifatnya pada apa yang dia dengar dari syaikhnya, agar tidak menjadi pendusta terhadap syaikhnya. Jika dia ingin mengenal dan menjelaskannya dan menghilangkan kesamaran yang masuk kepadanya karena kemiripan dengan orang lain, maka caranya adalah dengan mengatakan: berkata ‘haddatsanī fulān ya’nī ibn fulān’ (telah menceritakan kepadaku si fulan yaitu anak si fulan) atau ‘al-fulānī’ (si fulan), atau ‘huwa ibn fulān’ (dia adalah anak si fulan) atau ‘al-fulānī’ atau sejenisnya. Dan para imam telah menggunakannya, dan al-Bukhari serta Muslim telah memperbanyaknya secara berlebihan. Ini adalah pandangan yang cermat, dan barang siapa tidak menekuni bidang ini mungkin menyangka bahwa perkataannya ‘ya’nī’ dan perkataannya ‘huwa’ adalah tambahan yang tidak diperlukan, dan bahwa sebaiknya menghilangkannya. Ini adalah kebodohan, dan rahasianya adalah apa yang telah kamu ketahui.”
14- Perkataan Mereka: “Dakhala hadītsu ba’dhihim fī ba’dh” (Hadits Sebagian Mereka Masuk ke dalam Sebagian yang Lain)
Jika para hafizh meriwayatkan hadits dalam kitab-kitab Shahih mereka atau Sunan-sunan mereka atau Masanid-masanid mereka, dan mereka sepakat dalam lafal atau maknanya, dan ditemukan pada setiap dari mereka apa yang dia menyendiri dengannya dari yang lain, dan seorang perawi ingin mengeluarkannya dari mereka dengan satu redaksi, maka dia mengatakan ketika itu: “Akhraja fulān wa fulān wa fulān dakhala hadītsu ba’dhihim fī ba’dh” (Telah mengeluarkan si fulan dan si fulan dan si fulan, hadits sebagian mereka masuk ke dalam sebagian yang lain) sebagai isyarat bahwa lafal adalah untuk keseluruhan mereka, dan bahwa pada setiap dari mereka ada apa yang dia menyendiri dengannya dari lainnya.
15- Perkataan Mereka: “Ashah syai’in fī al-bāb kadzā” (Hadits yang Paling Shahih dalam Bab Ini adalah Demikian)
An-Nawawi berkata dalam al-Adzkar: “Tidak mengharuskan dari ungkapan ini keshahihan hadits, karena mereka mengatakan: ‘Ini adalah yang paling shahih yang datang dalam bab ini’ meskipun itu dha’if, dan maksud mereka adalah yang paling rajih (kuat) atau yang paling sedikit kedha’ifannya.”
16- Perkataan Mereka: “Wa fī al-bāb ‘an Fulān” (Dan dalam Bab Ini Ada Hadits dari Si Fulan)
Sering kali Imam at-Tirmidzi rahimahullah menyebutkan hal itu dalam kitab Jami’-nya, di mana dia mengatakan: “Wa fī al-bāb ‘an fulān wa fulān” (Dan dalam bab ini ada hadits dari si fulan dan si fulan) dan dia menyebutkan para Sahabat. Dia tidak bermaksud hadits tertentu itu, tetapi bermaksud hadits-hadits lain yang sah untuk ditulis dalam bab tersebut. Al-‘Iraqi berkata: “Dan ini adalah amal yang benar, hanya saja banyak dari manusia memahami dari itu bahwa para Sahabat yang disebutkan meriwayatkan hadits itu sendiri, dan tidaklah demikian, tetapi kadang-kadang demikian,” dan kadang-kadang hadits lain yang sah disebutkan dalam bab tersebut.
17- Yang Paling Banyak Ditemukan dari Periwayatan Para Tabi’in Sebagian dari Sebagian
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Yang paling banyak ditemukan dari periwayatan para Tabi’in dari sebagian dengan istiqra’ (penelusuran) adalah enam atau tujuh (tingkatan).”
18- Apakah Disyaratkan dalam Periwayatan Hadits Adanya Sanad atau Tidak
Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang memindahkan hadits dari salah satu kitab yang terkenal, dan dia tidak memiliki sanad dengannya dari seseorang melalui salah satu jalan. Apakah boleh baginya untuk mengatakan: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda demikian?” Mayoritas berpendapat boleh, dan sebagian melemahkannya sebagaimana tampak dari perkataan al-‘Iraqi dan tegas dari perkataan al-Hafizh Abu Bakar al-Isybili. Dan Al-‘Allamah asy-Syihab Ibnu Hajar al-Makki menukilkan dalam fatwa-fatwanya tentang hadits dari az-Zain al-‘Iraqi, bahwa dia berkata: Pemindahan seseorang terhadap apa yang tidak ada riwayat dengannya tidak boleh dengan ijma’ (kesepakatan) ahli dirayah (ilmu hadits). Dan dari al-Hafizh Ibnu Jabr al-Isybili, paman al-Hafizh as-Suhaili, bahwa dia berkata: “Para ulama bersepakat bahwa tidak sah bagi seorang muslim untuk mengatakan: ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda demikian’ sampai dia memiliki perkataan itu yang diriwayatkan, meskipun dengan cara periwayatan yang paling sedikit.” Dan dia memperpanjang dalam hal itu dari nukilan-nukilan, kemudian dia berkata: “Perkataan an-Nawawi dan Ibnu ash-Shalah sepakat tentang tidak disyaratkannya keberagaman naskah asli yang dicocokkan dengannya jika pemindahan darinya adalah untuk periwayatan, berbeda dengannya untuk amal dan ihtijaj (berdalil), maka Ibnu ash-Shalah mensyaratkan keberagaman naskah-naskah asli yang dicocokkan dengannya tanpa an-Nawawi, karena dia mencukupkan dengan satu naskah asli yang dapat diandalkan.” Dan Ibnu Burhan berkata: “Para ahli fiqih semuanya berpendapat bahwa tidak tergantung amal dengan hadits pada mendengarnya, tetapi jika naskah dari dua kitab Shahih misalnya, sah menurutnya, maka boleh baginya beramal dengannya meskipun dia tidak mendengarnya.”
Dan kepada ini diisyaratkan oleh az-Zain al-‘Iraqi dalam alfiyyah-nya, di mana dia berkata:
Dan pengambilan matan dari kitab untuk amal Atau ihtijaj di mana itu boleh, telah dijadikan ‘Ardhan (pencocokkan) kepadanya pada naskah-naskah asli disyaratkan Dan Yahya an-Nawawi berkata: hanya satu naskah asli
Kemudian Ibnu Hajar berkata dalam fatwa-fatwa yang disebutkan: “Dan dari ini dan yang sebelumnya menjadi jelas bahwa persyaratan Ibnu ash-Shalah untuk keberagaman dibawa pada istihbab (dianjurkan), sebagaimana yang dikatakan oleh sekelompok orang. Dan tidak ada pertentangan antara apa yang dikatakan Ibnu Burhan tentang ijma’ atas kebolehan dengan syaratnya pada apa yang hanya untuk istinbath (pengambilan hukum), dan dengan membawa ketidakannya dengan syaratnya pada apa yang untuk periwayatan dari penyusun itu tanpa sahnya naskah-naskah asli dengan mendengarnya darinya dan tidak ada keyakinan bahwa dia mendengarnya dari syaikhnya.”
Dan al-Hafizh as-Suyuthi berkata dalam kitabnya “Tadrib ar-Rawi Syarh Taqrib an-Nawawi”:
Penutup:
Al-‘Iraqi menambahkan bagian ini dalam Alfiyah-nya karena perkataan Ibnu Shalah yang membolehkan hal itu. Maksudnya adalah bahwa al-Hafizh Abu Bakar Muhammad bin Jabar bin Umar al-Umawi (dengan huruf hamzah berharakat fathah) al-Isybili — paman dari Abu al-Qasim as-Suhaili — berkata dalam kitab “Barnamaj”-nya:
Para ulama telah sepakat bahwa tidak halal bagi seorang Muslim untuk berkata “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda demikian” kecuali jika ia memiliki riwayat yang sahih tentang perkataan itu, walaupun dengan salah satu bentuk periwayatan yang paling ringan, karena sabda Nabi “Barang siapa berdusta atas namaku.” (selesai).
Al-‘Iraqi tidak mengomentarinya, namun az-Zarkasyi mengoreksi dalam sebuah risalah khusus. Dalam tulisan tangannya yang saya baca, ia berkata: “Klaim adanya ijma‘ (kesepakatan ulama) itu aneh. Sebenarnya itu hanyalah pendapat sebagian ahli hadits.” Kemudian, hal itu juga bertentangan dengan apa yang dinukil oleh Ibnu Burhan yang menyebut adanya ijma‘ para fuqaha (ahli fiqih) tentang kebolehannya. Ia berkata dalam kitab Al-Awsath:
Para fuqaha sepakat bahwa dalam mengamalkan hadits tidak disyaratkan harus mendengar langsung, bahkan jika seseorang telah yakin terhadap keaslian sebuah naskah, maka boleh baginya untuk beramal dengannya walaupun tidak mendengarnya.
Guru besar Abu Ishaq al-Isfarayini juga meriwayatkan adanya ijma‘ tentang bolehnya menukil dari kitab-kitab yang terpercaya, tanpa disyaratkan adanya sanad yang bersambung sampai kepada penulisnya. Hal ini mencakup kitab-kitab hadits dan kitab fiqih.
Al-Kiya ath-Thabari berkata dalam komentarnya: “Barang siapa menemukan sebuah hadits dalam kitab yang sahih, maka boleh baginya meriwayatkan dan berhujah dengannya.”
Sementara sebagian ahli hadits mengatakan bahwa tidak boleh meriwayatkan hadits seperti itu karena ia tidak mendengarnya secara langsung — ini adalah kesalahan.
Demikian pula Imam al-Haramain menukil dalam kitab Al-Burhan dari sebagian ahli hadits bahwa mereka melarangnya, lalu beliau berkata: “Mereka hanyalah sekelompok kecil yang tidak pantas diperhitungkan dalam ranah ushul, maksudnya para penuntut yang hanya berpegang pada tradisi mendengar langsung, bukan para imam besar ahli hadits.”
Syaikh ‘Izzuddin bin ‘Abd as-Salam pernah ditanya oleh Muhammad bin ‘Abd al-Hamid, lalu beliau menjawab:
“Adapun bersandar kepada kitab-kitab fiqih yang sahih dan terpercaya, maka para ulama di masa ini telah sepakat atas kebolehannya dan atas dasar boleh berpegang padanya, karena kepercayaan terhadapnya sudah sama seperti kepercayaan terhadap periwayatan langsung. Oleh sebab itu, manusia pun bersandar kepada kitab-kitab terkenal dalam bidang nahwu, bahasa, kedokteran, dan berbagai ilmu lainnya, karena adanya kepercayaan terhadap keaslian isi dan jauh dari unsur kedustaan. Siapa yang beranggapan bahwa manusia telah sepakat di atas kesalahan dalam hal ini, maka justru dialah yang lebih pantas disebut salah daripada mereka. Seandainya tidak boleh bersandar kepada kitab-kitab itu, niscaya banyak kemaslahatan yang bergantung padanya akan terabaikan. Bahkan syariat sendiri telah merujuk pada pendapat para tabib (dokter) dalam beberapa keadaan, padahal kitab-kitab mereka pada asalnya bersumber dari orang-orang kafir. Namun karena telah jauh dari kemungkinan pemalsuan, maka umat Islam boleh bersandar padanya, sebagaimana umat juga bersandar pada syair-syair Arab dalam ilmu bahasa karena tidak ada unsur pemalsuan di dalamnya.” (selesai).
Dia berkata -yaitu Az-Zarkasyi yang telah disebutkan sebelumnya-: “Kitab-kitab hadits lebih layak untuk hal itu daripada kitab-kitab fikih dan lainnya, karena perhatian mereka terhadap pengendalian naskah dan pemeriksaannya. Maka barangsiapa yang mengatakan bahwa syarat takhrij dari sebuah kitab tergantung pada ketersambungan sanad kepadanya, maka dia telah melanggar ijmak. Puncak yang dilakukan oleh mukharrij adalah memindahkan hadits dari sumber asli yang terpercaya keshahihannya dan menisbahkannya kepada yang meriwayatkannya, serta berbicara tentang illatnya, kata-kata garibnya, dan fikih hadits tersebut.”
Dia berkata: “Dan orang yang memindahkan ijmak itu tidaklah terkenal dengan ilmu seperti terkenalnya para imam ini.” Dia berkata: “Bahkan Asy-Syafi’i telah menetapkan dalam Ar-Risalah bahwa diperbolehkan untuk menyampaikan khabar meskipun tidak diketahui bahwa dia mendengarnya. Maka saya ingin tahu, ijmak mana setelah itu?”
Dia berkata: “Penggunaan dalilnya untuk melarang dengan hadits yang disebutkan itu lebih mengherankan dan sangat mengherankan, karena dalam hadits itu tidak ada persyaratan seperti itu. Yang ada dalam hadits itu hanyalah pengharaman perkataan dengan menisbahkan hadits kepadanya hingga benar-benar dipastikan bahwa dia mengatakannya. Dan ini tidak tergantung pada periwayatannya, tetapi cukup dengan adanya hadits itu dalam kitab-kitab orang yang mentakhrij shahih atau karena seorang imam menetapkan keshahihannya. Dan atas dasar itulah praktik orang-orang berjalan.” Selesai.
“Maka terbukti dari kumpulan itu bahwa yang shahih adalah bolehnya memindahkan hadits dari kitab-kitab yang mu’tamad dan menambahkannya kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam meskipun orang yang memindahkannya tidak memiliki riwayat dengannya, tetapi dengan syarat bahwa yang dipindahkan darinya adalah kitab yang mu’tamad dalam hadits yang telah dikomparasikan, meskipun dengan satu ashl saja. Maka tidak diperbolehkan menambahkan hadits kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya dengan keberadaannya dalam kitab yang tidak diketahui pengarangnya atau diketahui tetapi bukan dari ahli hadits, sebagaimana diambil dari perkataan Al-‘Izz Ibnu Jama’ah.” Selesai dari Al-Qaul as-Sadid fi Ittishal al-Asanid karya Asy-Syihab Al-Munaini.
19- Faedah-Faedah Sanad-Sanad yang Terkumpul dalam Atsbat:
Ketahuilah bahwa dalam pencarian sanad-sanad kitab terdapat tujuan yang tinggi bagi para orang bijak, yaitu kerinduan untuk kembali kepadanya dan mempelajarinya. Sesungguhnya orang yang berakal apabila melihat keserakahan orang-orang terdahulu dalam meriwayatkannya dengan sanad kepada penyusunnya, dia akan mengetahui bahwa kitab itu memiliki kedudukan yang kukuh di langit ma’rifat, sehingga dia mulai membacanya dan mengambil faedah-faedah serta ma’arif darinya, lalu dia semakin bertambah cahaya dan naik dalam tangga ilmu-ilmu. Sesungguhnya ilmu adalah penegak dunia dan tiang peradaban, dan ia adalah harta yang berharga dan simpanan yang tidak akan habis.
Dan di antara faedah sanad-sanad kitab adalah: menjaganya dari lupa dan hilang. Dan di antara faedahnya: menyebarkan ilmu-ilmu dan ma’arif, mempromosikannya dan menyiarkannya di antara orang khusus dan umum, agar para pelajar dapat mengetahuinya. Dan di antaranya: pemikat dan dorongan untuk mempelajari kitab-kitab, karena keinginan untuk mempelajari adalah salah satu nikmat terbesar yang dikhususkan untuk jenis manusia. Dan di antara faedahnya adalah menunjukkan pertimbangan orang-orang terdahulu terhadap kitab-kitab ilmu dan pengagungan terhadap kedudukannya, membesarkan nilainya dan meninggikannya, karena kitab-kitab mereka membawa ilmu-ilmu dan ma’arif mereka serta menyiarkannya di dua ufuk dan mendekatkannya kepada para pelajarnya dengan buah yang dekat, mudah dijangkau. Dan seseorang merasa bangga dan bersaing dengan teman-temannya apabila bertemu dengan seorang laki-laki dari ulama besar dan berbincang dengannya sesaat. Bagaimana jika dia mampu tinggal bersamanya dan berbincang dengannya sepanjang hidupnya? Demikian pula barangsiapa yang melihat dalam kitab-kitab hadits, maka dia sedang berbincang dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengetahui petunjuknya serta kabar-kabarnya, sebagaimana jika dia tinggal bersamanya, bergaul dengannya dan menyapanya langsung. Betapa dekatnya dan mudahnya bagi siapa yang meriwayatkan kitab-kitab itu dan mempelajarinya. Oleh karena itu At-Tirmidzi berkata tentang Sunan-nya: “Barangsiapa memilikinya di rumahnya, maka seakan-akan di rumahnya ada Nabi yang berbicara.” Demikian pula dikatakan dalam kumpulan hadits lainnya, maka ketahuilah itu.
Betapa halusnya apa yang dikatakan Al-Wazir Lisan ad-Din Ibnu al-Khathib dalam mukadimah kitabnya: “Al-Ihatah fi Akhbar Gharnathah”: Seandainya tidak demikian, tidak akan ada yang datang di antara makhluk yang mengetahui yang telah pergi, dan tidak tersambung dengan yang ghaib. Maka matilah keutamaan-keutamaan dengan matinya pemiliknya, dan lenyaplah bintang-bintangnya dari mata orang yang melihatnya. Maka tidak ada khabar yang dipindahkan, tidak ada dalil yang dipahami, tidak ada siasat yang diperoleh, dan tidak ada nasab yang dinisbahkan kepadanya. Maka Allah memberi petunjuk dan ilham, dan mengajarkan manusia dengan pena apa yang tidak mereka ketahui, hingga kami mendapati peraturan-peraturan memimpin, petunjuk-petunjuk menunjukkan, khabar-khabar dipindahkan, sanad-sanad tersambung, dasar-dasar dikoreksi, sejarah-sejarah ditetapkan, sirah-sirah disebutkan, atsar-atsar diriwayatkan, dan keutamaan-keutamaan tetap ada setelah pemiliknya, serta perbuatan-perbuatan baik menjadi saksi yang memutuskan. Seakan-akan siang kertas dan malam tinta bersaing dengan malam dan siang dalam dunia kewujudan dan kerusakan. Maka setiap kali keduanya melipat sesuatu, keduanya bersemangat untuk menyebarkannya, atau mengubur sebutan, keduanya menyeru untuk menyebarkannya.
20- Manfaat Periwayatan Kitab dengan Sanad di Zaman-Zaman Belakangan:
Berkata Asy-Syaikh Ibnu ash-Shalah: “Ketahuilah bahwa periwayatan dengan sanad-sanad yang bersambung bukanlah maksudnya pada zaman kita, dan banyak dari zaman-zaman sebelumnya, adalah untuk menetapkan apa yang diriwayatkan, karena tidak ada sanad dari sanad-sanad itu yang kosong dari seorang syaikh yang tidak mengetahui apa yang diriwayatkannya, dan tidak mengendalikan apa yang ada dalam kitabnya dengan pengendalian yang layak untuk diandalkan dalam ketetapannya. Akan tetapi yang dimaksud dengannya adalah kelangsungan rangkaian sanad yang dikhususkan untuk umat ini. Semoga Allah menambah kemuliaan untuknya.” Selesai.
21- Penjelasan Bahwa Menerima Khabar dengan Cara-Cara yang Dikenal adalah dari Hiasan Ilmu, Bukan dari Intinya, Demikian Pula Mengeluarkan Hadits dari Banyak Jalan:
Hal itu telah dijelaskan oleh Al-Imam Abu Ishaq Asy-Syathibi rahimahullah ta’ala dalam Muwafaqat-nya dengan perkataannya dalam pembagian apa yang termasuk hiasan ilmu:
“Yang kedua: Menerima khabar-khabar dan atsar-atsar dengan komitmen terhadap cara-cara yang tidak wajib hal seperti itu, dan tidak dituntut komitmen terhadapnya, seperti hadits-hadits musalsalah yang datang dengan cara-cara yang dikomitmenkan pada zaman terdahulu tanpa kesengajaan. Maka orang-orang belakangan mengomitmenkannya dengan kesengajaan, sehingga menerimanya dengan kesengajaan itu menjadi pencarian terhadapnya, sehingga susah payah mengeluarkannya dan mencarinya secara khusus, padahal kesengajaan itu tidak dibangun di atasnya amal. Walaupun disertai amal, karena komitmen di tengah sanad-sanad itu tidak merusak amal dengan kandungan hadits-hadits itu, sebagaimana dalam hadits: ‘Orang-orang yang penyayang akan disayangi oleh Yang Maha Penyayang…’ Sesungguhnya mereka berkomitmen padanya agar itu menjadi hadits pertama yang didengar murid dari syaikhnya. Jika dia mendengarnya darinya setelah mengambil darinya, itu tidak mencegah pengambilan faedah dengan kandungannya. Demikian pula seluruhnya. Akan tetapi mereka berkomitmen pada itu dengan maksud tabarruk dan baik sangka khusus, dan bukan berlaku umum pada semua hadits Nabawi atau kebanyakannya, hingga dikatakan bahwa itu dimaksudkan. Maka pencarian seperti itu adalah dari hiasan ilmu, bukan dari intinya.
“Dan yang ketiga: Keindahan dalam mengeluarkan hadits dari banyak jalan, bukan dengan maksud mencari mutawatirnya, tetapi dengan maksud agar dianggap mengambilnya dari banyak syaikh dari berbagai arah, meskipun kembali kepada ahad dalam para sahabat dan tabi’in atau selain mereka. Maka kesibukan dengan ini adalah dari hiasan, bukan dari inti ilmu. Abu Umar Ibnu Abdul Barr meriwayatkan dari Hamzah bin Muhammad al-Kanani, dia berkata: Aku mengeluarkan satu hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua ratus jalan atau dari sekitar dua ratus jalan -ragu perawi-. Maka aku merasakan kegembiraan yang tidak sedikit dari itu dan aku kagum dengan itu. Lalu aku melihat Yahya bin Ma’in dalam mimpi, maka aku berkata kepadanya: Wahai Abu Zakariya, aku telah mengeluarkan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari dua ratus jalan. Dia berkata: Maka dia diam dari aku sesaat, kemudian berkata: Aku khawatir ini masuk di bawah: ‘Bermegah-megahan telah melalaikan kalian’ (Surat At-Takatsur ayat 1). Ini yang dia katakan, dan itu benar dalam pertimbangan, karena mengeluarkannya dari jalan-jalan yang sedikit sudah cukup dalam maksudnya, maka yang lebih dari itu menjadi kelebihan.” Selesai.
22- Perluasan Para Hafizh Rahimahumullah Ta’ala dalam Tingkatan-Tingkatan Mendengar:
Berkata As-Sakhawi dalam Fath al-Mughith: “Ketika yang diperhatikan adalah kelangsungan rangkaian sanad, mereka memperluas dalam hal itu, sehingga ditulis pendengaran pada Al-Mizzi dan dengan kehadirannya bagi siapa yang jauh dari pembaca, demikian pula bagi yang mengantuk dan yang berbincang, dan anak-anak kecil yang tidak terkendali, bahkan kebanyakan mereka bermain dan tidak sibuk dengan sekadar mendengar. Ibnu Katsir meriwayatkan itu.” Dia berkata: “Dan sampai kepadaku dari Al-Qadhi At-Taqiy Sulaiman bin Hamrah bahwa dia menegur anak-anak kecil dalam majelisnya dari bermain, lalu dia berkata: Jangan kalian tegur mereka, karena kami dahulu mendengar seperti mereka. Demikian pula diriwayatkan dari Ibnu al-Muhibb al-Hafizh tentang toleransi dalam hal itu, dan dia berkata: Demikianlah kami dulu ketika kecil mendengar, kadang suara kami terangkat di beberapa waktu, dan pembaca membaca, lalu tidak ada yang mengingkari kami dari yang hadir di majelis dari para hafizh besar seperti Al-Mizzi, Al-Birzali, Adz-Dzahabi dan selain mereka dari para ulama.”
Dan As-Sakhawi menyebutkan sebelum itu bahwa syaikh kami -yaitu Al-Hafizh Ibnu Hajar- ditanya tentang siapa yang tidak mengetahui satu kata dari bahasa Arab, maka dia memerintahkan untuk menetapkan pendengarannya. Demikian pula Ibnu al-Jazari meriwayatkannya dari masing-masing Ibnu Rafi’, Ibnu Katsir, dan Ibnu al-Muhibb. Bahkan Ibnu Katsir meriwayatkan bahwa Al-Mizzi menghadirkan di sisinya yang paham dan yang tidak paham -yaitu dari laki-laki- dan dia menulis untuk semua pendengaran.
Dia juga menyebutkan pada perkataan Al-‘Iraqi: “Dan mereka menerima dari muslim penerimaan dalam kekufurannya,” apa yang teksnya: “Dan dari sini ahli hadits menetapkan dalam thabaqat nama siapa yang kebetulan hadir di majelis hadits dari orang-orang kafir dengan harapan dia akan masuk Islam dan menyampaikan apa yang dia dengar. Sebagaimana terjadi pada zaman At-Taqiy Ibnu Taimiyah bahwa Ar-Ra’is Al-Muthabib Yusuf bin Abdul Sayyid Al-Yahudi Al-Isra’ili mendengar dalam keadaan Yahudinya bersama ayahnya dari Asy-Syams Muhammad bin Abdul Mu’min Ash-Shuri hal-hal dari hadits, dan sebagian pelajar menulis namanya dalam thabaqah di antara nama-nama orang yang mendengar. Maka dia mengingkarinya, dan Ibnu Taimiyah ditanya tentang itu, lalu dia memperbolehkannya dan tidak ada seorang pun dari ahli zamannya yang menentangnya. Bahkan di antara yang menetapkan namanya dalam thabaqah adalah Al-Hafizh Al-Mizzi. Dan Allah memudahkan bahwa dia masuk Islam setelahnya, dan dinamakan Muhammad, dan dia menyampaikan, lalu mereka mendengar darinya. Di antara yang mendengar darinya adalah Al-Hafizh Asy-Syams Al-Husain dan selainnya dari para sahabat penulis -yaitu Al-‘Iraqi-. Dan tidak dimudahkan baginya mendengar darinya, meskipun dia melihatnya di Damaskus. Dan dia meninggal pada Rajab tahun tujuh ratus lima puluh tujuh Hijriyah.” Selesai.
23- Penjelasan Perbedaan Antara Mukharrij (Isim Fa’il) dan Mukharrij (Isim Makan):
Sering kali mereka berkata setelah menyampaikan hadits: “Mentakhrijnya si fulan, atau mengeluarkannya” dengan arti menyebutkannya. Maka mukharrij “dengan penguatan atau peringanan” adalah isim fa’il, yaitu orang yang menyebutkan riwayat seperti Al-Bukhari. Adapun perkataan mereka dalam sebagian hadits: “Diketahui makhrajnya (tempat keluarnya)” atau “Tidak diketahui makhrajnya,” maka itu “dengan fathah Mim dan Ra'” dengan arti tempat keluarnya, yaitu para laki-laki perawinya, karena dia keluar dari mereka.
24- Rahasia Menyebutkan Sahabat dalam Atsar dan Mukharrijnya dari Para Muhaddits:
Ketahuilah bahwa cukup dalam atsar yang diriwayatkan menyebutkan sahabat yang meriwayatkannya, dan mukharrijnya dari para muhaddits yang terkenal. Dan dalam itu terdapat faedah-faedah yang banyak. Adapun menyebutkan sahabat, maka faedahnya adalah bahwa hadits memiliki banyak perawi dan jalan, dan sebagiannya shahih dan sebagiannya dhaif, maka disebutkan sahabat agar diketahui yang dhaif dari yang shahih dalam riwayat. Dan di antaranya adalah kuatnya khabar dengan keadaan perawi dari penambahan fikih dan kehati-hatiannya, serta pengetahuan nasikh dari mansukhnya dengan dahulunya Islam perawi dan kemudiannya. Adapun menyebutkan mukharrij, maka faedahnya adalah penunjukan lafazh hadits dan penjelasan rijal sanadnya secara umum, dan mengetahui banyaknya mukharrij dan sedikitnya dalam hadits itu untuk memberikan tarjih dan penambahan tashih. Dan di antaranya: kembali kepada ashl-ashl ketika terjadi perbedaan dalam fasal-fasal, dan selain itu dari manfaat-manfaat yang agung. Demikian dalam Syarh Misykat.
BAB KETUJUH: TENTANG KEADAAN-KEADAAN PERIWAYATAN; DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA BAHASAN:
1- Periwayatan Hadits dengan Maknanya:
Ketahuilah bahwa telah diperbolehkan dalam penyampaian hadits dengan maknanya, tanpa menyampaikannya dengan lafazhnya, oleh sekelompok orang, di antara mereka: Ali, Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Abu ad-Darda’, Watsilah bin al-Asqa’, dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum. Kemudian sekelompok dari Tabi’in yang banyak jumlahnya, di antara mereka Imam Al-A’immah Al-Hasan al-Bashri, kemudian Asy-Sya’bi, Amr bin Dinar, Ibrahim an-Nakha’i, Mujahid, dan Ikrimah. Itu dinukilkan dari mereka dalam kitab-kitab sirah mereka dengan khabar-khabar yang berbeda lafazhnya.
Dan Ibnu Sirin berkata: “Aku mendengar hadits dari sepuluh orang, maknanya satu dan lafazhnya berbeda.” Demikian pula lafazh-lafazh para sahabat berbeda dalam meriwayatkan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Di antara mereka ada yang meriwayatkannya dengan lengkap, di antara mereka ada yang datang dengan maknanya, di antara mereka ada yang menyampaikannya secara ringkas, dan sebagian mereka membedakan antara dua lafazh dan melihatnya luas jika tidak menyelisihi makna. Semua mereka tidak sengaja berdusta, dan semua mereka bertujuan untuk jujur dan makna dari apa yang mereka dengar. Oleh karena itu mereka diperluas, dan mereka berkata: “Sesungguhnya dusta itu hanya atas siapa yang sengaja melakukannya.”
Dan telah diriwayatkan dari Imran bin Muslim, berkata: Seorang laki-laki berkata kepada Al-Hasan: Wahai Abu Sa’id, sesungguhnya engkau menyampaikan hadits, engkau lebih baik dalam penyampaiannya, dan lebih bagus dalam penulisannya, dan lebih fasih lisannya daripada ketika dia menyampaikannya kepada kami. Maka dia berkata: “Jika makna telah benar, maka tidak mengapa dengan itu.”
Dan An-Nadhr bin Syumail telah berkata: “Hasyim adalah orang yang banyak kesalahan bahasa, maka aku pakaikan haditsnya pakaian yang baik untuk kalian -yaitu dengan i’rab-.” Dan An-Nadhr bin Syumail adalah seorang ahli nahwu. Dan Sufyan berkata: “Apabila kalian melihat ada yang mempersulit dalam lafazh-lafazh hadits dalam majelis, maka ketahuilah bahwa dia berkata: Kenalilah aku.” Dia berkata: Dan seorang laki-laki bertanya kepada Yahya bin Sa’id al-Qaththan tentang huruf dalam hadits dengan lafazhnya. Maka Yahya berkata kepadanya: Wahai orang ini, tidak ada di dunia yang lebih agung dari Kitabullah ta’ala, telah diperbolehkan untuk membacanya dengan satu kalimat atas tujuh huruf, maka jangan mempersulit!
Dan dalam Syarh at-Taqrib karya Al-Hafizh As-Suyuthi dalam Jenis Dua Puluh Enam, dalam Cabang Keempat darinya, apa yang teksnya dengan sedikit ringkasan: “Jika perawi bukan orang yang alim tentang lafazh-lafazh, ahli tentang apa yang mengubah maknanya, maka tidak boleh baginya periwayatan untuk apa yang dia dengar dengan makna tanpa khilaf. Bahkan wajib lafazh yang dia dengar. Jika dia adalah orang alim tentang itu, maka sekelompok dari ahli hadits, fikih, dan ushul berkata: Tidak boleh kecuali dengan lafazhnya. Dan ke arah itu pergi Ibnu Sirin, Tsa’lab, dan Abu Bakar ar-Razi dari Hanafiyah, dan diriwayatkan dari Ibnu Umar. Dan jumhur salaf dan khalaf dari kelompok-kelompok berkata, di antara mereka Imam-Imam Empat: Boleh dengan makna dalam semua itu jika dipastikan penyampaian makna, karena itu adalah yang disaksikan oleh keadaan-keadaan para sahabat dan salaf, dan menunjukkan atasnya periwayatan mereka terhadap satu lafazh dengan lafazh-lafazh yang berbeda.”
Dan telah datang dalam masalah itu hadits marfu’ yang diriwayatkan Ibnu Mundah dalam: “Ma’rifat ash-Shahabah” dan Ath-Thabarani dalam: “Al-Kabirah” dari hadits Abdullah bin Sulaiman bin Aktsam al-Laitsi, dia berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya aku apabila mendengar darimu hadits, aku tidak mampu meriwayatkannya sebagaimana aku mendengarnya darimu, bertambah satu huruf atau berkurang satu huruf. Maka dia berkata: “Jika kalian tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal dan kalian benar dalam makna, maka tidak mengapa.” Maka aku menyebutkan itu kepada Al-Hasan, lalu dia berkata: “Seandainya bukan ini, kami tidak akan menyampaikan hadits!”
Dan Asy-Syafi’i telah berdaliI dengan itu dengan hadits: “Al-Qur’an diturunkan atas tujuh huruf.” Dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Makhul, dia berkata: Aku dan Abu al-Azhar masuk menemui Watsilah bin al-Asqa’, maka kami berkata kepadanya: “Sampaikanlah kepada kami hadits yang engkau dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak ada di dalamnya wahm, tidak ada tambahan, dan tidak ada lupa!” Maka dia berkata: “Apakah salah satu dari kalian membaca dari Al-Qur’an sesuatu?” Maka kami berkata: Ya, dan kami tidak sungguh-sungguh menghafalnya. Sesungguhnya kami menginginkan waw dan alif dan kami kurangi. Maka dia berkata: “Maka ini Al-Qur’an tertulis di antara kalian, kalian tidak menyia-nyiakannya dengan hafalan, dan sesungguhnya kalian mengklaim bahwa kalian menambah dan mengurangi. Bagaimana dengan hadits-hadits yang kami dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mungkin tidak kami dengar darinya kecuali satu kali saja? Cukuplah bagi kalian apabila kami menyampaikan kepada kalian hadits dengan maknanya.”
Dan beliau juga meriwayatkan dalam kitab “Al-Madkhal” dari Jabir bin Abdullah, Hudzaifah berkata: “Kami adalah kaum Arab yang meriwayatkan hadits, maka kami mendahulukan dan mengakhirkan (sebagian kalimatnya).” Dan beliau juga meriwayatkan dari Syu’aib bin Al-Hajjab yang berkata: “Aku dan Abdan masuk menemui Al-Hasan, lalu kami bertanya: ‘Wahai Abu Sa’id, seorang laki-laki meriwayatkan hadits lalu menambah atau menguranginya.'” Ia menjawab: “Sesungguhnya yang disebut dusta adalah jika seseorang sengaja melakukan itu.”
Dan beliau juga meriwayatkan dari Jarir bin Hazim, ia berkata: “Aku mendengar Al-Hasan meriwayatkan hadits-hadits yang pokoknya satu tetapi kalimatnya berbeda-beda.” Dan beliau meriwayatkan dari Ibnu Uyun yang berkata: “Al-Hasan, Ibrahim, dan Asy-Sya’bi meriwayatkan hadits berdasarkan maknanya.” Dan beliau meriwayatkan dari Uwais yang berkata: “Kami bertanya kepada Az-Zuhri tentang mendahulukan dan mengakhirkan dalam hadits, maka ia menjawab: ‘Ini dibolehkan dalam Al-Quran, lalu bagaimana dengan hadits? Dan apabila makna hadits telah tepat, tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal, maka tidak mengapa.'” Sufyan juga meriwayatkan hal itu dari Amr bin Dinar. Dan beliau meriwayatkan dari Waki’ yang berkata: “Jika makna tidak lapang, maka manusia telah binasa.” Selesai. “Disebutkan oleh Sayyid Murtadha dalam Syarh Al-Ihya.”
Dan Al-Hakim At-Tirmidzi semoga Allah menguduskan rahasianya berkata dalam kitabnya “Nawadir Al-Ushul”:
Asas yang ke dua ratus enam puluh delapan: tentang urutan riwayat hadits dengan makna, dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Allah memberi kecerahan kepada seseorang yang mendengar hadits dariku lalu menyampaikannya sebagaimana ia mendengarnya dariku, karena sesungguhnya banyak orang yang menerima penyampaian lebih memahami daripada yang mendengar.” Kemudian beliau meriwayatkannya dari Zaid bin Tsabit dan Jubair bin Muth’im. At-Tirmidzi semoga Allah menguduskan rahasianya berkata: Para ulama mewajibkan penyampaian dan penyebaran ilmu. Kalau seandainya yang wajib bagi mereka adalah menyampaikan lafal-lafal yang sampai ke pendengaran mereka dengan lafal yang sama persis tanpa tambahan, tanpa pengurangan, tanpa mendahulukan dan tanpa mengakhirkan, niscaya mereka akan menyimpannya dalam lembaran-lembaran sebagaimana yang dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam terhadap Al-Quran. Beliau apabila wahyu turun memanggil penulis untuk menulisnya bersama jaminan Allah untuk mengumpulkan dan membacakannya, maka Allah berfirman (Surat Al-Qiyamah ayat 17): “Sesungguhnya Kami yang akan mengumpulkannya dan membacakannya.” Dan Allah berfirman (Surat Al-Hijr ayat 9): “Dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya.” Maka wahyu itu dijaga dengan penulisannya. Dan seandainya hadits-hadits ini jalannya seperti itu, niscaya para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menulisnya. Apakah datang kepada kita dari salah seorang di antara mereka bahwa ia melakukan itu? Yang datang adalah dari Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma bahwa ia meminta izin kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk membuat lembaran, maka beliau mengizinkannya. Adapun kabar-kabar yang lain, maka mereka menerimanya dari beliau dengan hafalan dan menyampaikannya dengan hafalan. Mereka mendahulukan dan mengakhirkan, dan lafal-lafal riwayat berbeda-beda dalam hal yang tidak mengubah maknanya, maka mereka tidak mengingkari hal itu dan tidak menganggap ada masalah dengan itu.
Kemudian At-Tirmidzi semoga Allah menguduskan rahasianya meriwayatkan dari Abu Hurairah dan Abdullah bin Ukaim secara marfu’ (bersambung sampai Nabi) tentang kebolehan hal itu apabila tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram serta makna telah tepat sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Kemudian At-Tirmidzi berkata: “Maka barang siapa hendak menyampaikan kepada orang setelahnya suatu hadits yang telah ia dengar, boleh baginya mengubah lafalnya selama tidak mengubah maknanya.” Selesai.
Dan Imam Ibnu Faris berkata dalam karyanya tentang istilah dalam pembahasan tentang para perawi yang berhati-hati dalam menyampaikan lafal yang salah dan menuliskan di atasnya “demikian” yang bunyinya: “Kehati-hatian ini baik, namun ahli ilmu bertoleransi jika mereka menyampaikan maknanya, dan mereka berkata: Seandainya penyampaian lafal itu wajib sehingga tidak boleh luput satu huruf pun, niscaya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk menetapkan apa yang mereka dengar darinya sebagaimana beliau memerintahkan mereka untuk menetapkan wahyu yang tidak boleh diubah maknanya maupun lafalnya. Ketika beliau tidak memerintahkan mereka untuk menetapkan itu, maka hal tersebut menunjukkan bahwa urusan dalam meriwayatkan hadits lebih mudah, meskipun menyampaikan lafal yang ia dengar itu lebih baik.” Selesai.
Dan Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Syarh An-Nukhbah: “Adapun periwayatan dengan makna, maka perselisihan di dalamnya terkenal, dan mayoritas berpendapat boleh juga. Di antara hujjah mereka yang paling kuat adalah ijma’ (konsensus) tentang menjelaskan syariat kepada orang non-Arab dengan bahasa mereka bagi yang menguasainya. Maka jika boleh penggantian dengan bahasa lain, maka kebolehannya dengan bahasa Arab lebih utama. Ada yang berpendapat: hanya boleh dalam kata-kata tunggal, bukan kalimat tersusun. Ada yang berpendapat: hanya boleh bagi yang mengingat lafalnya sehingga mampu memutarbalikkannya. Ada yang berpendapat: hanya boleh bagi yang menghafal hadits lalu lupa lafalnya, tetapi maknanya masih tertanam dalam pikirannya, maka ia boleh meriwayatkannya dengan makna untuk kepentingan mendapatkan hukum darinya, berbeda dengan yang masih mengingat lafalnya. Semua yang telah disebutkan berkaitan dengan kebolehan dan tidak boleh, dan tidak diragukan bahwa yang lebih utama adalah mengemukakan hadits dengan lafal-lafalnya tanpa memutarbalikkannya. Al-Qadhi Iyadh berkata: ‘Sepatutnya menutup pintu periwayatan dengan makna agar tidak semena-mena orang yang tidak pandai yang mengira dirinya pandai, sebagaimana yang terjadi pada banyak perawi dahulu dan sekarang, dan Allah Yang Memberi taufik.’ Peringatan: Sebagian mereka berdalil untuk melarang periwayatan dengan makna dengan hadits: ‘Allah memberi kecerahan kepada seseorang yang mendengar perkataanku lalu memahaminya, lalu menyampaikannya sebagaimana ia mendengarnya’ dan bahwa beliau shallallahu alaihi wasallam dikhususkan dengan jawami’ul kalim (ringkasan kata yang padat makna), maka dalam pemindahan dengan ungkapan lain tidak aman dari penambahan dan pengurangan.
Jawabannya terhadap yang pertama: bahwa penyampaian sebagaimana yang didengar tidak terbatas pada pemindahan lafal, bahkan pemindahan dengan makna tanpa perubahan adalah penyampaian sebagaimana yang didengar, karena ia menyampaikan makna sebagaimana ia mendengar lafalnya dan memahaminya darinya. Contohnya adalah bahwa saksi dan penerjemah jika menyampaikan makna tanpa tambahan dan pengurangan, dikatakan bahwa ia menyampaikan sebagaimana yang ia dengar, meskipun penyampaian itu dengan lafal lain. Dan seandainya diakui bahwa penyampaian sebagaimana yang didengar terbatas pada pemindahan lafal, maka tidak ada dalil dalam hadits tentang tidak boleh, batas tertingginya adalah doa untuk perawi dengan lafal karena itu lebih utama, dan tidak ada perselisihan dalam keutamaan. Dan terhadap yang kedua bahwa pembicaraan ini dalam selain jawami’ul kalim dan sejenisnya. “Demikian dalam Al-Mir’ah dan catatan-catatannya.”
2- Kebolehan meriwayatkan sebagian hadits dengan syarat-syaratnya:
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Syarh An-Nukhbah: “Adapun meringkas hadits, maka mayoritas membolehkannya dengan syarat bahwa yang meringkasnya adalah orang yang berilmu, karena orang yang berilmu tidak mengurangi dari hadits kecuali apa yang tidak ada kaitannya dengan apa yang ia sisakan darinya, sehingga petunjuknya tidak berbeda dan penjelasannya tidak cacat, hingga yang disebutkan dan yang dihilangkan seperti dua khabar, atau apa yang disebutnya menunjukkan apa yang dihilangkannya; berbeda dengan orang bodoh karena ia mungkin mengurangi apa yang ada kaitannya, seperti meninggalkan pengecualian.”
Dan An-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Muslim: “Yang benar yang dipilih oleh jumhur dan para peneliti dari ahli hadits adalah kebolehan meriwayatkan sebagian hadits dari orang yang mengetahui, jika apa yang ditinggalkannya tidak berkaitan dengan apa yang diriwayatkannya, sehingga penjelasannya tidak cacat dan petunjuknya tidak berbeda dalam meninggalkannya, baik kita membolehkan periwayatan dengan makna atau tidak, dan baik ia telah meriwayatkannya sebelumnya secara lengkap atau tidak.”
Kemudian ia berkata: Adapun pemotongan hadits oleh para penulis dalam bab-bab, maka itu lebih patut dibolehkan, bahkan jauh untuk menerapkan perselisihan di dalamnya; dan para imam hafizh yang mulia dari kalangan ahli hadits dan selain mereka dari berbagai jenis ulama terus melakukannya. Selesai.
3- Rahasia pengulangan hadits dalam kitab-kitab jami’, sunan, dan musnad:
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Muqaddimah Al-Fath dalam pasal ketiga tentang penjelasan pemotongan hadits oleh Al-Bukhari, peringkasannya dan faedah pengulangannya dalam bab-bab dan pengulangannya, bunyi teksnya: “Al-Hafizh Abu Al-Fadhl Muhammad bin Thahir Al-Maqdisi berkata dalam apa yang kami riwayatkan darinya dalam sebuah karya yang ia beri nama Jawab Al-Muta’annit: Ketahuilah bahwa Al-Bukhari rahimahullah menyebutkan hadits dalam kitabnya di beberapa tempat, dan berdalil dengannya dalam setiap bab dengan sanad yang lain, dan mengeluarkan darinya dengan baik istinbathnya dan banyaknya fiqihnya suatu makna yang dikehendaki oleh bab yang ia keluarkan di dalamnya, dan jarang sekali ia mengemukakan hadits di dua tempat dengan satu sanad dan satu lafal, dan ia hanya mengemukakannya dari jalan lain untuk makna-makna yang kami sebutkan dan Allah lebih tahu maksudnya darinya.
“Di antaranya: bahwa ia mengeluarkan hadits dari sahabat kemudian mengemukakannya dari sahabat yang lain, dan yang dimaksud darinya adalah agar mengeluarkan hadits dari batas gharabah (keanehan/kesendirian), dan demikian pula ia melakukan pada ahli thabaqah kedua dan ketiga dan seterusnya sampai kepada guru-gurunya. Maka orang yang melihat itu dari selain ahli keahlian ini menyangka bahwa itu pengulangan, dan tidak demikian karena mengandung faedah tambahan.
Di antaranya: bahwa ia menshahihkan hadits-hadits berdasarkan kaidah ini, setiap hadits di antaranya mengandung makna-makna yang berbeda, maka ia mengemukakannya dalam setiap bab dari jalan selain jalan yang pertama.
Di antaranya: hadits-hadits yang diriwayatkan sebagian perawi secara lengkap dan diriwayatkan sebagian mereka secara ringkas, maka ia mengemukakannya sebagaimana datang untuk menghilangkan keraguan dari para perawinya.
Di antaranya: bahwa para perawi kadang-kadang ungkapan mereka berbeda, maka seorang perawi meriwayatkan hadits yang di dalamnya ada kata yang mengandung suatu makna, dan diriwayatkan yang lain dengannya lalu mengungkapkan kata itu sendiri dengan ungkapan lain yang mengandung makna lain, maka ia mengemukakannya dengan jalan-jalannya jika shahih menurut syaratnya dan mengasingkan setiap lafal dengan bab tersendiri.
Di antaranya: hadits-hadits yang dipertentangkan di dalamnya antara washl (bersambung) dan irsal (terputus), dan menurut pendapatnya washl lebih kuat maka ia memegang yang itu, dan mengemukakan irsal dengan memberikan isyarat bahwa tidak ada pengaruhnya menurutnya terhadap washl.
Di antaranya: hadits-hadits yang dipertentangkan di dalamnya antara waqf (berhenti pada sahabat) dan rafa’ (bersambung sampai Nabi) dan hukumnya di dalamnya seperti itu.
Di antaranya: hadits-hadits yang sebagian perawi menambahkan seorang laki-laki dalam sanad, dan sebagian menguranginya, maka ia mengemukakannya dengan dua cara jika menurut pendapatnya shahih bahwa perawi mendengarnya dari seorang guru yang meriwayatkannya kepadanya dari yang lain kemudian bertemu dengan yang lain itu lalu meriwayatkannya kepadanya, maka ia meriwayatkannya dengan dua cara.
Di antaranya: bahwa ia kadang-kadang mengemukakan hadits yang perawinya men-an’an-kannya, lalu ia meriwayatkannya dari jalan lain yang di dalamnya ditegaskan dengan pendengaran berdasarkan apa yang diketahui dari metodenya dalam mensyaratkan tetapnya pertemuan dalam mu’an’an. Maka ini semua berkaitan dengan mengulangi matan yang satu di tempat lain atau lebih.
Adapun pemotongannya terhadap hadits dalam bab-bab kadang-kadang, dan membatasinya pada sebagiannya di lain waktu, maka itu karena jika matan itu pendek atau terkait sebagian dengan sebagian lainnya, dan telah mengandung dua hukum atau lebih, maka ia mengulanginya sesuai dengan itu dengan memperhatikan tidak mengosongkannya dari faedah hadits, yaitu mengemukakannya dari seorang guru selain guru yang ia keluarkan darinya sebelum itu sebagaimana telah dijelaskan rincinya. Maka dengan itu berfaedah dengan memperbanyak jalan-jalan untuk hadits itu, dan kadang-kadang tempat keluarnya hadits sempit baginya karena tidak ada baginya kecuali satu jalan saja, maka ia memutarbalikkannya kemudian, lalu mengemukakannya di suatu tempat secara mawshul, dan di suatu tempat secara mu’allaq (tergantung/tidak lengkap sanadnya), dan mengemukakannya kadang-kadang secara lengkap dan kadang-kadang terbatas pada ujungnya yang ia butuhkan dalam bab itu. Jika matan itu mengandung kalimat-kalimat yang banyak yang tidak ada kaitan salah satunya dengan yang lain, maka ia mengeluarkan setiap kalimat darinya dalam bab yang terpisah untuk lari dari pemanjangan, dan kadang-kadang ia bersemangat lalu menyampaikannya secara lengkap. Maka ini semua dalam pemotongan.
“Dan sebagian pensyarah Al-Bukhari telah meriwayatkan bahwa terjadi dalam pertengahan (bab) haji dalam sebagian naskah setelah bab memotong khutbah di Arafah, bab mempercepat wukuf, ia berkata: Abu Abdullah: ditambahkan dalam bab ini hadits Malik dari Ibnu Syihab tetapi aku tidak ingin memasukkan ke dalamnya pengulangan.” Selesai.
Dan itu menunjukkan bahwa ia tidak sengaja mengeluarkan dalam kitabnya hadits yang diulang dengan seluruh sanad dan matannya, dan jika memang terjadi baginya dari itu sesuatu, maka tanpa sengaja, dan itu sangat sedikit. “Adapun membatasinya pada sebagian matan kemudian tidak menyebutkan sisanya di tempat lain, maka hal itu tidak terjadi baginya pada umumnya, kecuali jika yang dihilangkan itu mawquf (berhenti) pada sahabat; dan di dalamnya ada sesuatu yang dapat dihukumi dengan rafa’nya, maka ia membatasi pada kalimat yang dihukumi baginya dengan rafa’ dan menghilangkan sisanya karena tidak ada kaitannya dengan topik kitabnya, sebagaimana yang terjadi dalam hadits Huzail bin Syurahbil dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu Ta’ala anhu, ia berkata: Sesungguhnya ahli Islam tidak membuat sa’ibah (budak yang dimerdekakan tanpa wala’/ikatan) dan sesungguhnya ahli jahiliyah membuat sa’ibah. Demikian ia mengemukakannya dan itu ringkasan dari hadits mawquf yang awalnya: Seorang laki-laki datang kepada Abdullah bin Mas’ud lalu berkata: Sesungguhnya aku telah memerdekakan budakku sebagai sa’ibah lalu ia meninggal dan meninggalkan harta dan tidak meninggalkan ahli waris, maka Abdullah berkata: “Sesungguhnya ahli Islam tidak membuat sa’ibah, dan sesungguhnya ahli jahiliyah membuat sa’ibah, maka engkau adalah wali nikmatnya maka bagimu warisannya. Jika engkau berdosa dan was-was dalam sesuatu, maka kami menerimanya darimu dan menjadikannya di baitul mal.” Maka Al-Bukhari membatasi pada apa yang memberikan hukum rafa’ dari hadits mawquf ini, yaitu perkataannya: “Sesungguhnya ahli Islam tidak membuat sa’ibah” karena ia menghendaki dengan keumumannya pemindahan dari pemilik syariat untuk hukum itu dan meringkas sisanya karena bukan dari topik kitabnya, dan ini termasuk tempat-tempat paling tersembunyi yang terjadi baginya dari jenis ini. Dan apabila telah jelas itu, maka jelas bahwa ia tidak mengulangi kecuali untuk faedah, hingga seandainya tidak tampak untuk pengulangannya faedah dari sisi sanad dan tidak dari sisi matan, maka pengulangannya itu untuk perbedaan hukum yang terkandung di dalamnya pada tarjamah (judul bab) yang kedua mewajibkan agar tidak dianggap pengulangan yang tidak ada faedahnya. Bagaimana pula ia tidak mengosongkannya dengan itu dari faedah sanad yaitu mengeluarkannya untuk sanad dari guru selain guru yang lalu atau selain itu, dan Allah Yang Memberi taufik.” Selesai perkataan Al-Hafizh Ibnu Hajar, dan dengannya diketahui rahasia karya orang yang mengikuti jejak Imam Al-Bukhari dalam metodenya semua atau sebagiannya, maka perhatikanlah karena itu termasuk hal-hal yang indah.
5- Menyebutkan perselisihan dalam berdalil dengan hadits tentang bahasa dan nahwu (tata bahasa Arab) serta dengan perkataan para sahabat dan Ahlul Bait radhiyallahu anhum:
Syaikh Abdul Qadir Al-Baghdadi berkata dalam Khizanah Al-Adab tentang syawahid (bukti-bukti) Syarh Al-Kafiyah: “Al-Andalusi berkata dalam syarh badi’iyyah temannya Ibnu Jabir: Ilmu-ilmu sastra ada enam yaitu: sharaf (morfologi), nahwu (sintaksis), bahasa, ma’ani (semantik), bayan (retorika) dan badi’ (estetika); dan tiga yang pertama tidak boleh berdalil padanya kecuali dengan perkataan orang Arab, berbeda dengan tiga yang terakhir karena sesungguhnya berdalil di dalamnya dengan perkataan selain mereka dari orang-orang muwallad (generasi setelah masa sahabat), karena itu kembali kepada makna-makna, dan tidak ada perbedaan dalam itu antara orang Arab dan selain mereka, dan karena itu diterima dari ahli bidang ini berdalil dengan perkataan Al-Buhturi, Abu Tammam, dan Abu Thayyib (Al-Mutanabbi) dan seterusnya. Ia berkata: Dan aku katakan, perkataan yang dijadikan dalil ada dua macam: syair dan selainnya. Adapun penyair yang pertama, para ulama ada empat thabaqah (tingkatan):
Thabaqah pertama: penyair-penyair jahiliyah, yaitu mereka sebelum Islam seperti Imru’ul Qais dan Al-A’sya. Kedua: Mukhadhram, yaitu mereka yang menjumpai jahiliyah dan Islam seperti Labid dan Hassan. Ketiga: Mutaqaddim, dan dikatakan bagi mereka Islamiyyun, yaitu mereka yang berada pada awal Islam seperti Jarir dan Al-Farazdaq. Keempat: Muwallad, dan dikatakan bagi mereka Muhditsun (kontemporer), yaitu dari setelah mereka sampai zaman kita seperti Basyar bin Burd dan Abu Nuwas.
Maka dua thabaqah yang pertama boleh berdalil dengan syair mereka secara ijma’ (konsensus). Adapun thabaqah ketiga, maka yang shahih adalah shahihnya berdalil -mungkin yang benar: tidak shahihnya berdalil- dengan perkataan mereka. Dan sungguh Abu Amr bin Al-‘Ala’, Abdullah bin Abi Ishaq, Al-Hasan Al-Bashri, dan Abdullah bin Syubrumah men-lahn-kan (menganggap salah tata bahasanya) Al-Farazdaq, Al-Kumait, Dzu Ar-Rummah dan sejenisnya, dan mereka menganggap mereka dari kalangan muwallad karena mereka berada di zaman mereka. Adapun thabaqah keempat, maka yang shahih bahwa tidak boleh berdalil dengan perkataan mereka secara mutlak. Dan ada yang berpendapat boleh berdalil dengan perkataan orang yang dipercaya di antara mereka, dan Az-Zamakhsyari memilihnya dan diikuti oleh Asy-Syarih Al-Muhaqqiq (yakni Ar-Radhi), maka sesungguhnya ia berdalil dengan syair Abu Tammam di beberapa tempat dari syarh ini, dan Az-Zamakhsyari juga berdalil dalam tafsir awal Al-Baqarah dari Al-Kasysyaf dengan sebuah bait dari syairnya, dan ia berkata: Dan ia meskipun muhdats (kontemporer) tidak boleh berdalil dengan syairnya dalam bahasa, maka ia dari kalangan ulama bahasa Arab, maka jadikanlah apa yang dikatakannya seperti apa yang diriwayatkannya.
Adapun penulis pendapat kedua (yaitu selain syair), maka ia adalah Tuhan kita yang Maha Berkah dan Maha Tinggi, karena firman-Nya yang Mahamulia adalah ucapan yang paling fasih dan paling balig (berpengaruh). Atau ia adalah salah satu dari tiga tingkatan pertama dari tingkatan-tingkatan syair yang telah kami sebutkan sebelumnya.
Adapun berdalil dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka Ibnu Malik membolehkannya, sedangkan Ibnu Dha’i’ dan Abu Hayyan melarangnya. Dasar mereka ada dua perkara: Pertama, bahwa hadits-hadits tidak dinukil sebagaimana didengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, melainkan diriwayatkan secara makna. Kedua, bahwa para imam nahwu terdahulu dari dua kota (Bashrah dan Kufah) tidak berdalil dengan sesuatu darinya. Pendapat pertama ditolak dengan anggapan bahwa penukilan secara makna hanya terjadi pada masa permulaan sebelum hadits dibukukan, dan sebelum bahasa rusak, dan paling jauh hanyalah penggantian lafazh dengan lafazh yang sah untuk dijadikan dalil. Pendapat kedua ditolak dengan bahwa tidak berdalilnya mereka dengan hadits tidak berarti tidak sahnya berdalil dengannya.
“Yang benar adalah bolehnya berdalil dengan hadits bagi ahli nahwu dalam menetapkan lafazh-lafazhnya, dan dihubungkan dengannya apa yang diriwayatkan dari para sahabat dan Ahlul Bait.”
As-Suyuthi berkata dalam “al-Iqtirah”: “Adapun ucapan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, maka yang dijadikan dalil darinya adalah apa yang terbukti bahwa beliau mengucapkannya sesuai dengan lafazh yang diriwayatkan, dan itu sangat jarang, hanya terdapat dalam hadits-hadits pendek, itupun sedikit juga. Karena kebanyakan hadits diriwayatkan secara makna, dan telah beredar di kalangan orang-orang non-Arab dan orang-orang mawali sebelum dibukukan, lalu mereka meriwayatkannya sesuai dengan ungkapan mereka, sehingga mereka menambah, mengurangi, mendahulukan, mengakhirkan, dan mengganti lafazh dengan lafazh lain. Karena itulah engkau melihat satu hadits dalam satu peristiwa diriwayatkan dengan berbagai cara dan ungkapan yang berbeda.”
Abu Hayyan berkata dalam syarah at-Tashil: “Penyusun (Ibnu Malik) banyak berdalil dengan apa yang terdapat dalam hadits-hadits untuk menetapkan kaidah-kaidah umum dalam bahasa Arab, padahal aku tidak melihat seorang pun dari ulama terdahulu dan terkemudian yang menempuh cara ini. Telah terjadi pembicaraan tentang hal itu dengan sebagian ulama terkemudian yang cerdas, lalu ia berkata: Para ulama tidak menyebutkan hal itu karena mereka tidak yakin bahwa itu adalah lafazh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal itu demikian karena dua perkara: Pertama, para perawi membolehkan penukilan secara makna. Sufyan ats-Tsauri berkata: Jika aku katakan kepada kalian bahwa aku menyampaikan hadits kepadamu sebagaimana aku mendengarnya, maka jangan percaya kepadaku, sesungguhnya itu hanyalah maknanya. Perkara kedua adalah bahwa banyak terjadi kesalahan (lahn) dalam apa yang diriwayatkan dari hadits, karena banyak perawi yang bukan orang Arab secara tabiat dan mereka mempelajari bahasa Arab dengan ilmu nahwu, maka terjadilah kesalahan dalam ucapan dan riwayat mereka, sementara mereka tidak mengetahuinya, dan masuklah dalam ucapan dan riwayat mereka yang tidak fasih dari bahasa Arab.” Selesai dengan ringkasan.
Sebagian ulama berkata: Termasuk dalam hal itu adalah apa yang diriwayatkan dari khutbah-khutbah Imam Ali yang dikumpulkan oleh Sayyid ar-Radhi dalam kitab “Nahjul Balaghah”. Ini juga tidak terbukti bahwa itu adalah lafazh Imam, karena telah disebutkan dalam khutbah pengumpul kitab tersebut yang bunyinya: “Dan kadang-kadang terdapat dalam pemilihan ini lafazh yang berulang dan makna yang terulang, dan alasannya adalah bahwa riwayat-riwayat ucapannya berbeda dengan perbedaan yang sangat besar, sehingga kadang-kadang ucapan yang dipilih terdapat dalam satu riwayat lalu dinukil sesuai keadaannya, kemudian ditemukan setelah itu dalam riwayat lain yang diletakkan tidak pada tempat semula, baik dengan penambahan yang terpilih atau dengan ungkapan yang berbeda yang menuntut keadaan agar diulangi, dan untuk memperkuat pemilihan dan lainnya atas mutiara-mutiara ucapan.” Selesai dengan huruf-hurufnya.
Bahkan disebutkan dalam terjemahan Ibnu Khallikan tentang asy-Syarif al-Murtadha (saudara asy-Syarif ar-Radhi) yang bunyinya: “Orang-orang berbeda pendapat tentang kitab Nahjul Balaghah yang dikumpulkan dari ucapan Imam Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, apakah ia yang mengumpulkannya ataukah saudaranya ar-Radhi yang mengumpulkannya? Dan telah dikatakan bahwa itu bukan dari ucapan Ali, melainkan orang yang mengumpulkannya dan menisbahkannya kepada beliau adalah yang menyusunnya, wallahu a’lam (dan Allah lebih mengetahui).”
BAB KEDELAPAN: TENTANG ADAB MUHADDITS DAN PENUNTUT HADITS DAN LAIN SEBAGAINYA; DI DALAMNYA TERDAPAT BEBERAPA MASALAH
1- Adab Muhaddits:
Hujjatul Islam al-Ghazali berkata dalam kitab “al-Adab fid Din” contohnya: Adab muhaddits adalah: Ia bermaksud jujur dan menghindari dusta, ia menyampaikan hadits yang masyhur, meriwayatkan dari orang-orang terpercaya, meninggalkan hadits-hadits munkar, tidak menyebutkan apa yang terjadi di antara para salaf, mengenal zaman, menjaga diri dari kekeliruan, tashhif (kesalahan tulis), lahn (kesalahan i’rab), dan tahrif (perubahan makna), meninggalkan bercanda, mengurangi perdebatan, mensyukuri nikmat karena dijadikan setingkat dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, konsisten dengan tawadhu. Kebanyakan apa yang ia sampaikan adalah apa yang bermanfaat bagi kaum muslimin dari kewajiban-kewajiban, sunnah-sunnah, dan adab-adab mereka dalam makna-makna Kitab Tuhan mereka ‘azza wajalla. Ia tidak membawa ilmunya kepada para menteri dan tidak mendatangi pintu-pintu para penguasa, karena hal itu merendahkan para ulama dan menghilangkan cahaya ilmu mereka jika mereka membawanya kepada raja-raja dan orang-orang kaya mereka. Ia tidak menyampaikan apa yang tidak ia ketahui asalnya, tidak membacakan kepadanya apa yang tidak ia lihat dalam kitabnya, tidak berbicara ketika dibacakan kepadanya, dan berhati-hati agar tidak memasukkan hadits ke dalam hadits lain.
2- Adab Penuntut Hadits:
Ia menulis yang masyhur, tidak menulis yang gharib (asing), tidak menulis hadits munkar, menulis dari orang-orang terpercaya, tidak mengalahkan keinginannya untuk terkenal dalam hadits atas temannya, tidak menyibukkannya mencari hadits dari muru’ahnya (kehormatan) dan shalatnya, menghindari ghibah (bergunjing), mendengarkan dengan seksama, diam di hadapan guru muhadditsnya, banyak menengok ketika memperbaiki naskahnya, tidak berkata “aku mendengar” padahal ia tidak mendengar, tidak menyebarkannya untuk mencari ketinggian derajat sehingga menulis dari yang bukan terpercaya, konsisten dengan ahli pengetahuan hadits dari ahli agama, dan tidak menulis dari orang yang tidak mengetahui hadits dari kalangan orang-orang shalih. Selesai.
3- Apa yang Dibutuhkan oleh Muhaddits:
An-Nawawi berkata: “Yang dibutuhkan dari berbagai jenis ilmu oleh pemilik profesi ini adalah pengetahuan tentang fiqih, ushul fiqih, bahasa Arab, nama-nama rijal (perawi), kedalaman ilmu sanad, sejarah, bergaul dengan ahli profesi ini, berdiskusi dengan mereka disertai kebaikan pemikiran, kecerdasan pikiran, terus-menerus sibuk (belajar), dan semacam itu dari perangkat-perangkat yang dibutuhkan.”
4- Yang Disunahkan bagi Muhaddits ketika Menyampaikan Hadits:
Disunahkan baginya jika hendak menghadiri majelis penyampaian hadits agar bersuci dengan mandi atau wudhu, memakai wewangian, memakai dupa, bersiwak sebagaimana disebutkan Ibnu as-Sam’ani, menyisir jenggotnya, duduk di tempat utama majelisnya dengan tenang dalam duduknya dengan penuh wibawa dan keagungan. Malik biasa melakukan hal itu, lalu ditanya tentang hal itu, maka ia berkata: “Aku suka mengagungkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak menyampaikan hadits kecuali dalam keadaan suci sambil duduk dengan tenang.” Ia tidak suka menyampaikan hadits di jalan atau dalam keadaan berdiri (diriwayatkan oleh al-Baihaqi). Diriwayatkan dari Qatadah ia berkata: “Sungguh mereka menyukai agar tidak membaca hadits-hadits kecuali dalam keadaan suci.” Dari Dhirar bin Murrah ia berkata: “Mereka tidak suka menyampaikan hadits tanpa bersuci.” Dari Ibnu al-Musayyab bahwa ia ditanya tentang hadits sementara ia berbaring dalam sakitnya, lalu ia duduk dan menyampaikan hadits itu. Dikatakan kepadanya: Kami berharap engkau tidak menyusahkan dirimu. Maka ia berkata: “Aku tidak suka menyampaikan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sementara aku berbaring.” Dari Bisyr bin al-Harits bahwa Ibnu al-Mubarak ditanya tentang hadits sementara ia berjalan, lalu ia berkata: “Ini bukan cara mengagungkan ilmu!” Dari Malik ia berkata: “Majelis-majelis ilmu dihadiri dengan khusyu’, ketenangan, dan wibawa. Dimakruhkan berdiri untuk seseorang.” Ia berkata: Jika pembaca hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri untuk seseorang, maka dicatat baginya kesalahan. Jika seseorang mengangkat suaranya dalam majelis, ia memarahinya dan menghardiknya. Malik biasa melakukan hal itu juga dan berkata: Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu meninggikan suaramu melebihi suara Nabi” (Surat al-Hujurat, ayat 2). Barangsiapa mengangkat suaranya ketika haditsnya (disampaikan), maka seakan-akan ia mengangkat suaranya melebihi suaranya. Ia menghadap kepada semua yang hadir. Habib bin Abi Tsabit berkata: “Sesungguhnya termasuk sunnah jika seseorang menyampaikan hadits kepada kaum, ia menghadap kepada mereka semua.” Ia membuka dan menutup majelisnya dengan memuji Allah Ta’ala dan bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan doa yang sesuai dengan keadaan setelah bacaan pembaca yang bagus suaranya sesuatu dari al-Quran yang agung. Al-Hakim meriwayatkan dalam “al-Mustadrak” dari Abu Sa’id ia berkata: Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika berkumpul, mereka saling mengingatkan tentang ilmu dan membaca satu surat. Ia tidak merangkai hadits secara tergesa-gesa yang mencegah pemahaman sebagiannya sebagaimana diriwayatkan dari Malik bahwa ia tidak tergesa-gesa dan berkata: “Aku suka agar aku memahami hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” Al-Baihaqi menyebutkan dalam hal itu hadits Bukhari dari Urwah ia berkata: Abu Hurairah duduk di samping kamar Aisyah sementara ia shalat, lalu ia mulai menyampaikan hadits. Ketika ia selesai shalatnya, ia (Aisyah) berkata: Tidakkah engkau heran kepada orang ini dan haditsnya? Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak merangkai hadits seperti rangkaian kalian. Dalam lafazh yang ada pada al-Baihaqi setelahnya: “Sesungguhnya haditsnya terperinci sehingga hati-hati memahaminya.” (Demikian dalam at-Taqrib dan syarahnya at-Tadrib).
5- Penjelasan Cara-cara Mengajar Hadits:
Ketahuilah bahwa mengajar hadits memiliki tiga cara menurut para ulama:
Pertama: As-Sard (merangkai): Yaitu guru yang membacakan atau pembaca membacakan sebuah kitab dari kitab-kitab bidang ini tanpa membahas permasalahan kebahasaan, fiqhiyah, nama-nama rijal, dan semacamnya.
Kedua: Cara al-Hall wal Bahts (membuka dan membahas): Yaitu berhenti setelah membaca satu hadits misalnya pada lafazh anehnya, susunan-susunannya yang sulit, nama yang jarang muncul dari nama-nama sanad, pertanyaan yang jelas kemunculannya dan masalah yang dinashkan, dan menjelaskannya dengan ucapan yang sedang kemudian melanjutkan membaca yang setelahnya.
Ketiga: Cara al-Im’an (mendalami): Yaitu menyebutkan pada sebuah kata apa yang mendukungnya dan apa yang menentangnya, sebagaimana ia menyebutkan misalnya pada setiap kata gharib dan susunan sulit syahid-syahidnya dari ucapan para penyair, dan saudara-saudara kata tersebut dan susunannya dalam derivasi dan tempat-tempat penggunaannya. Dalam nama-nama rijal disebutkan keadaan kabilah-kabilah mereka dan biografi mereka. Ia mengeluarkan masalah-masalah fiqhiyah dari masalah-masalah yang dinashkan dan menceritakan kisah-kisah yang menakjubkan dan cerita-cerita yang aneh dengan sedikit munasabah, dan semacamnya. Cara-cara inilah yang dinukil dari ulama Haramain dahulu dan sekarang.
Al-Mawla Waliullah ad-Dahlawi, Syaikh Hasan al-‘Ujaimi, Syaikh Ahmad al-Qaththan, dan Syaikh Abu Thahir al-Kurdi berkata: Yang dipilih adalah cara pertama (yaitu as-sard) untuk kalangan khawas yang ahli agar mereka dapat mendengar hadits dan silsilah riwayatnya dengan cepat, kemudian mengembalikan pembahasan lainnya kepada syarah-syarahnya, karena penyesuaian hadits hari ini bergantung pada penelusuran syarah-syarah dan hawasyi-hawasyi. Adapun untuk pemula dan menengah adalah cara kedua (yaitu al-bahts wal hall) agar mereka memahami yang dharuri dalam ilmu hadits secara ilmiah, dan mereka mendapat manfaat darinya dengan cara tahqiq, penguasaan, dan pemahaman. Mereka menelusuri pandangan mereka pada syarah dari syarah-syarah kitab hadits umumnya, dan merujuk kepadanya saat pembahasan untuk menyelesaikan yang sulit dan mengangkat yang musykil. Adapun cara ketiga, maka itu adalah cara para pencerita kisah yang bermaksud menampakkan keutamaan dan ilmu untuk diri mereka sendiri dan semacamnya, wallahu a’lam.
6- Contoh-contoh yang Tidak Diterima Riwayatnya dan di Antaranya yang Menyampaikan Hadits Bukan dari Asli yang Telah Dishahihkan:
Dalam at-Taqrib dan syarahnya, dalam masalah kesebelas dari jenis kedua puluh tiga disebutkan:
“Tidak diterima riwayat orang yang dikenal dengan sikap longgar dalam mendengarnya atau dalam membacakannya, seperti orang yang tidak peduli dengan tidur dalam mendengar darinya atau kepadanya, atau ia menyampaikan hadits bukan dari asli yang dishahihkan yang disesuaikan dengan aslinya atau asli gurunya.”
7- Adab ketika Menyebut Allah Ta’ala, Rasul-Nya, Para Sahabat, dan Tabi’in:
An-Nawawi berkata: “Disunahkan bagi penulis hadits jika berlalu menyebut Allah ‘azza wajalla agar menulis: ‘azza wajalla (Mahamulia dan Mahatinggi)’ atau ‘ta’ala (Mahatinggi)’ atau ‘subhanahu wa ta’ala (Mahasuci dan Mahatinggi)’ atau ‘tabaraka wa ta’ala (Mahaberkah dan Mahatinggi)’ atau ‘jalla dzikruhu (Mahaagung penyebutan-Nya)’ atau ‘tabaraka ismuhu (Mahaberkah nama-Nya)’ atau ‘jallat ‘azhamatuhu (Mahaagung kebesaran-Nya)’ atau yang sejenisnya. Demikian pula ia menyebutnya ketika menyebut Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan sempurnanya keduanya, tidak dengan simbol dan tidak terbatas pada salah satunya. Demikian pula ia mengucapkan pada para sahabat: ‘radhiyallahu ‘anhu (semoga Allah meridhainya)’. Jika seorang sahabat anak sahabat, ia berkata: ‘radhiyallahu ‘anhuma (semoga Allah meridhai keduanya)’. Demikian pula ia mendoakan ridha dan rahmat kepada seluruh ulama dan orang-orang baik, dan ia menulis semua ini meskipun tidak tertulis dalam asli yang ia salin darinya, karena ini bukan riwayat melainkan doa. Hendaknya pembaca membaca semua yang kami sebutkan, meskipun tidak disebutkan dalam asli yang ia baca darinya, dan jangan bosan dengan berulangnya hal itu. Barangsiapa yang mengabaikan ini, maka ia kehilangan kebaikan yang besar dan melewatkan keutamaan yang agung.”
8- Perhatian terhadap Tajwid Hadits:
Imam al-Badrawi berkata di akhir syarahnya untuk manzhomah al-Baiqu niyyah: “Adapun membaca hadits dengan tajwid seperti tajwid al-Quran, maka itu adalah sunnah (mandub). Hal itu karena tajwid termasuk keindahan ucapan, dan termasuk bahasa Arab, dan termasuk kefasihan pembicara. Makna-makna ini terkumpul dalam diri beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, maka barangsiapa berbicara dengan haditsnya shallallahu ‘alaihi wasallam, maka hendaklah ia memperhatikan apa yang diucapkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.” Selesai.
Tidak tersembunyi bahwa tajwid termasuk konsekuensi bahasa Arab, karena ia termasuk sifat-sifatnya yang dzati, karena orang Arab tidak menuturkan kata-katanya kecuali dengan tajwid. Barangsiapa menuturkannya tanpa tajwid, maka seakan-akan ia tidak menuturkannya. Maka ia dalam hakikatnya bukan termasuk keindahan ucapan, melainkan termasuk dzatiyat (sifat hakiki) baginya. Ia adalah dari tabiat bahasa. Karena itu, barangsiapa meninggalkannya, sungguh ia telah jatuh dalam lahn jali (kesalahan jelas), karena orang Arab tidak mengenal ucapan kecuali dengan tajwid.
BAB KESEMBILAN: TENTANG KITAB-KITAB HADITS; DAN DI DALAMNYA TERDAPAT FAEDAH-FAEDAH
1- Penjelasan Tingkatan-tingkatan Kitab Hadits:
Imam yang arif lagi agung Syaikh Ahmad yang dikenal dengan Shah Waliullah Ad-Dihlawi semoga Allah menguduskan rahasianya berkata dalam kitabnya: “Hujjatullah Al-Balighah” di bawah judul yang disebutkan dengan teksnya sebagai berikut: “Ketahuilah bahwa tidak ada jalan bagi kita untuk mengetahui syariat-syariat dan hukum-hukum kecuali melalui kabar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berbeda dengan kemaslahatan, karena sesungguhnya kemaslahatan dapat diketahui dengan pengalaman, pemikiran yang benar, perkiraan dan semacamnya. Dan tidak ada jalan bagi kita untuk mengetahui kabar-kabar beliau kecuali dengan menerima riwayat-riwayat yang sampai kepada beliau dengan bersambung dan sistem sanad, baik itu dari lafazh beliau atau hadits-hadits mauquf yang telah shahih riwayatnya dari sekelompok sahabat dan tabi’in sedemikian rupa sehingga jauh kemungkinan mereka berani memastikan seperti itu kalau tidak ada nash atau isyarat dari pembuat syariat, maka yang seperti itu merupakan riwayat dari beliau secara dilalah. Dan menerima riwayat-riwayat itu tidak ada jalan untuk mencapainya di zaman kita ini kecuali dengan menelusuri kitab-kitab yang telah dibukukan dalam ilmu hadits, karena sesungguhnya tidak ditemukan hari ini riwayat yang dapat diandalkan kecuali yang telah dibukukan.
“Dan kitab-kitab hadits memiliki tingkatan-tingkatan yang berbeda, dan kedudukan-kedudukan yang beragam, maka wajib memberikan perhatian terhadap pengetahuan tentang tingkatan-tingkatan kitab hadits. Maka kami katakan: kitab-kitab itu dengan pertimbangan keshahihan dan kemashurannya terbagi menjadi empat tingkatan, dan hal itu karena bagian tertinggi dari hadits adalah apa yang tetap dengan mutawatir, dan umat bersepakat untuk menerimanya dan beramal dengannya. Kemudian apa yang tersebar dari berbagai jalan yang tidak menyisakan keraguan yang berarti, dan disepakati untuk diamalkan oleh jumhur fuqaha di berbagai negeri atau tidak diperselisihkan olehnya ulama dua kota suci khususnya, karena sesungguhnya dua kota suci adalah tempat para khalifah rasyidin di abad-abad pertama, dan tempat turunnya para ulama besar generasi demi generasi, jauh kemungkinan berlalu dari mereka kesalahan yang nyata; atau merupakan pendapat yang masyhur dan diamalkan di negeri yang besar yang diriwayatkan dari kelompok besar dari sahabat dan tabi’in; kemudian shahih atau hasan sanadnya, dan disaksikan oleh ulama hadits dan tidak termasuk pendapat yang ditinggalkan yang tidak ada seorang pun dari umat yang berpendapat dengannya.
“Adapun apa yang lemah, palsu atau terputus atau terbalik dalam sanad atau matannya, atau dari riwayat orang-orang yang majhul, atau bertentangan dengan apa yang disepakati oleh salaf generasi demi generasi, maka tidak ada jalan untuk berpendapat dengannya”.
“Adapun keshahihan adalah bahwa penyusun kitab mensyaratkan pada dirinya untuk mengangkat apa yang shahih, atau hasan yang tidak terbalik, tidak syazdz dan tidak lemah kecuali dengan penjelasan keadaannya, karena sesungguhnya mengangkat hadits lemah dengan penjelasan keadaannya tidak merusak kitab”.
“Dan kemasyhuran adalah bahwa hadits-hadits yang disebutkan di dalamnya beredar di lidah para muhaddits sebelum pembukuannya, dan setelah pembukuannya sehingga para imam hadits sebelum penyusun meriwayatkannya dengan berbagai jalan dan mengangkatnya dalam musnad-musnad dan kumpulan-kumpulan mereka, dan setelah penyusun mereka sibuk dengan meriwayatkan kitab dan menghafalnya serta mengungkap yang musykilnya dan menjelaskan gharibnya dan menerangkan i’rabnya dan mentakhrij jalan-jalan haditsnya serta mengistinbathkan fiqihnya, dan meneliti keadaan para perawi-perawinya generasi demi generasi hingga hari ini sehingga tidak tersisa sesuatu yang berkaitan dengannya yang tidak diteliti kecuali apa yang dikehendaki Allah, dan para kritikus hadits sebelum penyusun dan setelahnya menyetujui beliau dalam berpendapat dengan hadits-hadits itu dan memutuskan keshahihannya dan meridhai pandangan penyusun tentangnya, dan menerima kitabnya dengan pujian dan sanjungan, dan para imam fiqih senantiasa mengistinbathkan dan bersandar padanya serta memberikan perhatian kepadanya, dan orang awam tidak lepas dari meyakininya dan mengagungkannya. Dan kesimpulannya jika dua sifat ini berkumpul dalam sebuah kitab maka kitab itu termasuk tingkatan pertama, kemudian seterusnya. Dan jika kehilangan keduanya sama sekali maka tidak ada pertimbangan untuknya. Dan apa yang paling tinggi dalam tingkatan pertama maka sesungguhnya mencapai tingkat mutawatir, dan yang di bawah itu mencapai istifadhah kemudian kepada keshahihan qath’i maksudnya kepastian yang diambil dalam ilmu hadits yang merusak amal. Dan tingkatan kedua mencapai istifadhah atau keshahihan qath’i, atau zhanni dan demikianlah penurunan perkara itu. Maka tingkatan pertama: terbatas dengan penelitian pada tiga kitab: Al-Muwaththa’, Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Imam Asy-Syafi’i berkata: Kitab paling shahih setelah Kitab Allah adalah Muwaththa’ Malik, dan ahli hadits sepakat bahwa semua yang ada di dalamnya shahih menurut pendapat Malik dan yang sependapat dengannya. Adapun menurut pendapat selainnya maka tidak ada di dalamnya mursal, dan tidak ada yang terputus kecuali telah bersambung sanadnya dari jalan-jalan lain maka tidak heran bahwa hadits-hadits itu shahih dari sisi ini.
“Dan para ulama senantiasa mentakhrij hadits-haditsnya, dan menyebutkan mutaba’ahnya dan syawahidnya, dan menjelaskan gharibnya dan menyebutkan yang musykilnya, dan meneliti fiqihnya, dan meneliti rijal-rijalnya hingga batas yang tidak ada batas setelahnya. Dan jika engkau menginginkan kebenaran yang jelas, maka bandingkan kitab: “Al-Muwaththa'” dengan kitab: “Al-Atsar” karya Muhammad dan “Al-Amali” karya Abu Yusuf, niscaya engkau akan menemukan antara keduanya jarak yang sangat jauh. Apakah engkau mendengar seseorang dari para muhaddits dan fuqaha yang membahas keduanya dan memberikan perhatian kepadanya?
“Adapun dua kitab Shahih maka para muhaddits telah sepakat bahwa semua yang ada di keduanya dari yang bersambung dan marfu’ adalah shahih secara pasti dan bahwa keduanya mutawatir sampai kepada penyusunnya, dan bahwa setiap orang yang meremehkan keduanya maka dia adalah pelaku bid’ah yang tidak mengikuti jalan orang-orang mukmin. Dan jika engkau menginginkan kebenaran yang jelas maka bandingkan keduanya dengan kitab Ibnu Abi Syaibah, dan kitab Ath-Thahawi, dan Musnad Al-Khawarizmi dan lainnya, niscaya engkau akan menemukan antara kitab-kitab itu dengan keduanya jarak yang sangat jauh.
Dan ketiga kitab inilah yang Qadhi Iyadh dalam Al-Masyariq memberikan perhatian untuk menyebutkan yang musykilnya dan menolak tashifnya.
Tingkatan kedua: kitab-kitab yang tidak mencapai kedudukan Al-Muwaththa’ dan dua Shahih, tetapi kitab-kitab itu mengikuti keduanya, penyusun-penyusunnya dikenal dengan kepercayaan, keadilan, hafalan, dan kedalaman dalam cabang-cabang ilmu hadits dan mereka tidak rela dalam kitab-kitab mereka ini dengan sikap longgar dalam apa yang mereka syaratkan pada diri mereka, dan generasi setelah mereka menerimanya dengan penerimaan, dan para muhaddits serta fuqaha memberikan perhatian kepadanya generasi demi generasi dan tersebar di antara manusia, dan kaum sibuk dengannya dengan menjelaskan gharibnya, dan meneliti rijal-rijalnya, dan mengistinbathkan fiqihnya dan atas dasar hadits-hadits itu dibangun mayoritas ilmu-ilmu seperti Sunan Abu Dawud, Jami’ At-Tirmidzi dan Mujtaba An-Nasa’i. Dan tingkatan pertama ini Razin memberikan perhatian terhadap hadits-haditsnya dalam “Tajrid Ash-Shihah”, dan Ibnu Al-Atsir dalam “Jami’ Al-Ushul”. Dan hampir saja Musnad Ahmad termasuk dari tingkatan ini, karena sesungguhnya Imam Ahmad menjadikannya sebagai dasar untuk mengetahui yang shahih dan yang buruk. Beliau berkata: “Apa yang tidak ada di dalamnya maka jangan kalian terima”.
Dan tingkatan ketiga: musnad-musnad, kumpulan-kumpulan dan kitab-kitab yang disusun sebelum Al-Bukhari dan Muslim: dan di zaman mereka dan setelah keduanya, yang mengumpulkan antara yang shahih dan hasan, lemah, ma’ruf dan gharib, syazdz, munkar, salah dan benar, tetap dan terbalik, dan tidak tersebar di kalangan ulama dengan penyebaran yang besar meskipun hilang darinya nama kenakiran mutlak, dan tidak beredar apa yang menyendiri darinya di kalangan fuqaha dengan peredaran yang banyak, dan para muhaddits tidak banyak meneliti tentang keshahihan dan kelemahannya dengan penelitian yang banyak, dan di antaranya ada yang tidak dilayani oleh ahli bahasa untuk menjelaskan gharibnya, tidak juga faqih untuk mencocokkannya dengan mazhab-mazhab salaf, tidak juga muhaddits dengan menerangkan yang musykilnya, tidak juga sejarawan dengan menyebutkan nama-nama rijal-rijalnya. Dan aku tidak menginginkan ulama mutaakhirin yang mendalam, dan sesungguhnya pembicaraanku tentang para imam terdahulu dari ahli hadits maka kitab-kitab itu tetap dalam ketersembunyiannya, ketersembunyiannya dan keterlupaannya seperti Musnad Abu Ya’la, Mushannaf Abdur Razzaq, Mushannaf Abu Bakar bin Abi Syaibah, Musnad Abbad bin Humaid, Ath-Thayalisi dan kitab-kitab Al-Baihaqi, Ath-Thahawi dan Ath-Thabrani. Dan maksud mereka adalah mengumpulkan apa yang mereka temukan bukan merangkumnya, merapikannya dan mendekatkannya untuk diamalkan.
Dan tingkatan keempat: kitab-kitab yang penyusunnya bermaksud setelah abad-abad yang panjang mengumpulkan apa yang tidak ditemukan dalam dua tingkatan pertama, dan ada dalam kumpulan-kumpulan dan musnad-musnad yang tersembunyi maka mereka mengangkat perkaranya, dan ada di lidah orang yang haditsnya tidak ditulis oleh para muhaddits seperti banyak dari para penceramah yang berlebihan dan ahli hawa nafsu dan orang-orang lemah, atau dari atsar-atsar sahabat dan tabi’in, atau dari kabar-kabar Bani Israil, atau dari perkataan para hukama dan penceramah yang dicampurkan para perawi dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena lupa atau sengaja, atau dari kemungkinan-kemungkinan Al-Quran dan hadits shahih maka diriwayatkan dengan makna oleh orang-orang shalih yang tidak mengetahui kedalaman periwayatan sehingga mereka menjadikan makna-makna sebagai hadits-hadits marfu’, atau makna-makna yang dipahami dari isyarat-isyarat Kitab dan Sunnah dijadikan mereka sebagai hadits-hadits yang berdiri sendiri dengan sengaja, dan kalimat-kalimat yang beragam dalam hadits-hadits yang berbeda dijadikan mereka sebagai satu hadits dengan satu susunan. Dan tempat hadits-hadits ini adalah kitab: “Adh-Dhu’afa'” karya Ibnu Hibban, dan Kamil Ibnu Adiy, dan kitab-kitab Al-Khathib, Abu Nu’aim, Al-Jauzqani, Ibnu Asakir, Ibnu An-Najjar dan Ad-Dailami; dan hampir saja Musnad Al-Khawarizmi termasuk dari tingkatan ini. Dan yang paling baik dari tingkatan ini adalah apa yang lemah tetapi dapat diterima, dan yang paling buruknya adalah apa yang palsu atau terbalik, sangat munkar. Dan tingkatan ini adalah materi kitab: “Al-Maudhu’at” karya Ibnu Al-Jauzi.
“Dan di sini ada tingkatan kelima: di antaranya adalah apa yang tersebar di lidah para fuqaha, sufi, sejarawan dan semacamnya dan tidak ada dasarnya dalam keempat tingkatan ini; dan di antaranya: apa yang diselipkan oleh orang yang main-main dalam agamanya yang mengetahui lisannya maka dia datang dengan sanad yang kuat yang tidak mungkin dicela di dalamnya, dan perkataan yang fasih yang tidak jauh kemungkinan keluar dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam maka dia menimbulkan musibah besar dalam Islam. Tetapi para ahli yang jeli dari ahli hadits mengangkat yang seperti itu dengan mutaba’at dan syawahid maka tersingkaplah tabir dan tampaklah cacatnya.
“Adapun tingkatan pertama dan kedua maka kepada keduanya sandaran para muhaddits, dan sekeliling keduanya adalah tempat mereka merumput dan bermain. Adapun yang ketiga maka tidak menghadapinya untuk beramal dengannya dan berpendapat dengannya kecuali para pakar yang jeli yang menghafal nama-nama rijal dan illat-illat hadits. Ya, terkadang diambil darinya mutaba’at dan syawahid dan Allah telah menjadikan untuk setiap sesuatu ukuran. Adapun yang keempat maka kesibukan dengan mengumpulkannya dan mengistinbathkan darinya adalah sejenis kedalaman dari kalangan mutaakhirin. Dan jika engkau menginginkan kebenaran maka kelompok-kelompok pelaku bid’ah dari kalangan Rafidhah, Mu’tazilah dan lainnya dapat merangkum darinya bukti-bukti mazhab mereka maka berhujjah dengannya tidak shahih dalam pertempuran para ulama hadits, wallahu a’lam”.
2- Penjelasan Simbol-simbol untuk Kitab-kitab Hadits menurut Cara Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Tadrib:
Beliau rahimahullah berkata dalam mukadimah At-Taqrib: “Dan aku mencukupkan dengan simbol pada nama setiap perawi sebagai isyarat kepada siapa yang mentakhrij haditsnya dari para imam; maka untuk Al-Bukhari dalam: “Shahihnya” adalah “خ” (kh), jika haditsnya pada beliau mu’allaq maka “خت” (kht), dan untuk Al-Bukhari dalam: “Al-Adab Al-Mufrad” adalah “بخ” (bkh), dan dalam: “Khalq Af’al Al-‘Ibad” adalah “عخ” (‘kh), dan dalam: “Juz’ Al-Qira’ah” adalah “ز” (z), “Raf’ Al-Yadain” adalah “ي” (y), dan untuk Muslim “م” (m), dan dalam mukadimah shahihnya adalah “مق” (mq), dan untuk Abu Dawud “د” (d), dan dalam: “Al-Marasil” miliknya “مد” (md), dan dalam: “Fadha’il Al-Anshar” adalah “صد” (shd), dan dalam: “An-Nasikh” adalah “خد” (khd), dan dalam: “Al-Qadar” adalah “قد” (qd), dan dalam: “At-Tafarrud” adalah “ف” (f), dan dalam: “Al-Masa’il” adalah “ل” (l), dan dalam: “Musnad Malik” adalah “كد” (kd), dan untuk At-Tirmidzi “ت” (t), dan dalam: “Asy-Syama’il” miliknya “تم” ™, dan untuk An-Nasa’i “س” (s), dan dalam: “Musnad Ali” miliknya adalah “عس” (‘s), dan dalam kitab: “‘Amal Yaum wa Lailah” adalah “سي” (sy), dan dalam: “Khasha’ish Ali” adalah “ص” (sh), dan dalam: “Musnad Malik” adalah “كس” (ks), dan untuk Ibnu Majah “ق” (q), jika hadits seseorang ada dalam salah satu dari enam kitab pokok maka dicukupkan dengan simbolnya meskipun ditakhrij untuknya di yang lainnya, dan jika berkumpul maka simbolnya “ع” (‘), adapun tanda “4” maka untuk mereka selain dua Syaikh, dan siapa yang tidak ada riwayatnya pada mereka disimbolkan padanya tamyiz sebagai isyarat bahwa dia disebutkan untuk dibedakan dari yang lain”.
3- Penjelasan Simbol-simbol untuk Kitab-kitab Hadits menurut Cara As-Suyuthi dalam Al-Jami’ Al-Kabir dan Al-Jami’ Ash-Shaghir:
“خ” (kh) untuk Al-Bukhari, “م” (m) untuk Muslim, “ق” (q) untuk keduanya. “د” (d) untuk Abu Dawud, “ت” (t) untuk At-Tirmidzi, “ن” (n) untuk An-Nasa’i, “هـ” (h) untuk Ibnu Majah, “4” untuk keempat orang ini, “3” untuk mereka kecuali Ibnu Majah, “حم” (hm) untuk Imam Ahmad dalam musnadnya, “عم” (‘m) untuk putranya dalam tambahan-tambahannya, “ك” (k) untuk Al-Hakim, jika ada dalam Al-Mustadrak aku sebutkan secara mutlak, jika tidak aku jelaskan, “خد” (khd) untuk Al-Bukhari dalam Al-Adab, “تخ” (tkh) untuknya dalam At-Tarikh, “حب” (hb) untuk Ibnu Hibban dalam shahihnya, “طب” (thb) untuk Sa’id bin Manshur dalam sunannya, “طس” (ths) untuknya dalam Al-Ausath, “طص” (thsh) untuknya dalam Ash-Shaghir, “ص” (sh) untuk Sa’id bin Manshur dalam sunannya, “ش” (sy) untuk Ibnu Abi Syaibah, “عب” (‘b) untuk Abdur Razzaq dalam Al-Jami’, “ع” (‘) untuk Abu Ya’la dalam musnadnya, “قط” (qth) untuk Ad-Daraquthni jika ada dalam As-Sunan aku sebutkan secara mutlak, jika tidak aku jelaskan, “فر” (fr) untuk Ad-Dailami dalam Al-Firdaus, “حل” (hl) untuk Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, “هب” (hb) untuk Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman, “هق” (hq) untuknya dalam As-Sunan, “عد” (‘d) untuk Abu Adiy dalam Al-Kamil, “عق” (‘q) untuk Al-‘Uqaili dalam Adh-Dhu’afa’, “خط” (khth) untuk Al-Khathib, jika ada dalam At-Tarikh aku sebutkan secara mutlak jika tidak aku jelaskan, “ض” (dh) untuk Adh-Dhiya’ Al-Maqdisi dalam Al-Mukhtarah, “ط” (th) untuk Abu Dawud Ath-Thayalisi, “كر” (kr) untuk Ibnu Asakir dalam tarikhnya. Demikian dalam mukadimah Al-Jami’ Al-Kabir”.
4- Penjelasan tentang Kitab-Kitab yang Mengandung Hadits Shahih Saja atau Bersama dengan yang Lainnya dari Kitab-Kitab yang Diberi Simbol:
Al-Hafizh As-Suyuthi berkata dalam muqaddimah Jami’ al-Jawami’ yang teksnya: “Semua yang ada dalam lima kitab: kh, m, hb, k, dh, adalah shahih. Maka rujukan kepada kitab-kitab tersebut menunjukkan keshahihannya, kecuali yang ada dalam “Al-Mustadrak” yang dikritik, maka aku akan menjelaskannya; demikian juga yang ada dalam: “Muwaththa’ Malik” dan Shahih Ibnu Khuzaimah, Abu Awanah, Ibnu as-Sakan, Al-Muntaqa karya Ibnu al-Jarud, dan Al-Mustakhrajat, maka rujukan kepada kitab-kitab tersebut juga menunjukkan keshahihan. Dan dalam d (Sunan Abu Dawud), apa yang beliau diamkan adalah shalih, dan apa yang beliau jelaskan kelemahan saya nukil darinya; dan dalam t, n, h, th, hm, ‘am, ‘ab, sh, sy, ‘, thb, ths, qth, hl, hb, hq, terdapat yang shahih, hasan, dan dhaif, maka umumnya aku jelaskan; dan setiap yang ada dalam Musnad Ahmad adalah maqbul (dapat diterima), karena hadits dhaif yang ada di dalamnya mendekati derajat hasan; dan setiap yang dirujuk kepada ‘q, ‘d, kht, kr, atau kepada Al-Hakim at-Tirmidzi dalam: “Nawadir al-Ushul” atau kepada Al-Hakim dalam tarikh-nya, atau kepada Ibnu al-Jarud dalam tarikh-nya, atau kepada Ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus, maka itu adalah dhaif, sehingga cukup dengan merujuk kepada kitab-kitab tersebut atau kepada sebagian darinya tanpa perlu menjelaskan kelemahannya. Dan jika aku merujuk secara mutlak kepada Ibnu Jarir, maka yang dimaksud adalah dalam kitab Tahdzib al-Atsar, apabila dalam kitab tafsir atau tarikh-nya, maka aku jelaskan.” Selesai.
Pembahasan tentang hal ini telah diperluas oleh pengarang “Al-Ajwibah al-Fadhilah” dalam pertanyaan kedua, dengan teksnya:
Apakah semua yang ada dalam kitab-kitab besar ini, seperti Sunan Arba’ah (empat kitab sunan), karya-karya Al-Baihaqi, karya-karya Ad-Daruquthni, Al-Hakim, Ibnu Abi Syaibah dan kitab-kitab terkenal lainnya dari hadits-hadits yang dikumpulkan, semuanya shahih lidzatihi atau lighairihi, atau hasan lidzatihi atau lighairihi, ataukah tidak?
Jawaban:
Tidak semua yang ada dalam kitab-kitab ini dan yang semisalnya adalah shahih atau hasan, bahkan kitab-kitab tersebut mengandung berita-berita yang shahih, hasan, dhaif, dan maudhu’ (palsu). Adapun kitab-kitab sunan, Ibnush-Shalah, Al-Iraqi, dan lainnya menyebutkan bahwa di dalamnya terdapat selain hasan, yaitu shahih dan dhaif. An-Nawawi menyebutkan bahwa dalam kitab-kitab sunan terdapat yang shahih, hasan, dhaif, dan munkar. Dari sinilah mereka mengkritik penyebutan pengarang Al-Mashabih terhadap hadits-hadits dalam kitab-kitab sunan sebagai “hisan” (hadits-hadits hasan), bahwa itu adalah istilah yang tidak dikenal di kalangan ahli hadits. Al-Iraqi menyebutkan bahwa orang yang mengatakan shahih secara mutlak terhadap kitab-kitab sunan telah bertoleransi berlebihan, seperti Abu Thahir as-Salafi ketika mengatakan tentang lima kitab: para ulama Masyriq dan Maghrib sepakat tentang keshahihannya; dan seperti Al-Hakim yang menyebut Jami’ at-Tirmidzi dengan “Al-Jami’ ash-Shahih”, demikian juga Al-Khatib menyebutnya dengan nama ash-Shahih. Adz-Dzahabi menyebutkan dalam “A’lam Siyar an-Nubala'” bahwa tingkat paling tinggi dalam kitab Abu Dawud dari yang tsabit adalah apa yang dikeluarkan oleh dua Syaikh (Al-Bukhari dan Muslim), dan itu sekitar setengah kitab, kemudian yang menyusulnya adalah apa yang dikeluarkan oleh salah satu dari dua Syaikh sedangkan yang lain tidak mengambilnya, kemudian yang menyusulnya adalah apa yang keduanya tidak ambil namun sanadnya bagus, selamat dari ‘illah dan syudzudz, kemudian yang menyusulnya adalah apa yang sanadnya shalih dan diterima oleh para ulama karena datang dari dua jalan yang lemah atau lebih, kemudian yang menyusulnya adalah apa yang lemah sanadnya karena kurangnya hafalan perawinya, maka yang seperti ini biasanya Abu Dawud diamkan, kemudian yang menyusulnya adalah apa yang jelas kelemahannya dari segi para perawinya, maka ini tidak beliau diamkan tetapi biasanya beliau melemahkannya, dan kadang beliau diamkan berdasarkan kemashuran dan kenkarahannya.
Disebutkan juga bahwa Abu Nashr Abdur Rahim bin Abdul Khaliq berkata: Al-Jami’ (yaitu Jami’ at-Tirmidzi) terbagi menjadi empat bagian: bagian yang pasti shahih, bagian yang sesuai syarat Abu Dawud dan An-Nasa’i, bagian yang dijelaskan ‘illah-nya, dan bagian keempat yang dijelaskan dengannya, beliau berkata: “Aku tidak mengeluarkan dalam kitabku ini kecuali hadits yang diamalkan oleh sebagian fuqaha, kecuali hadits: ‘Jika dia minum pada kali keempat maka bunuhlah dia'” (1) dan hadits: “Beliau mengumpulkan shalat Zhuhur dan Ashar di Madinah tanpa ada rasa takut dan tidak dalam perjalanan” (2).
Disebutkan juga bahwa Ibnu Majah adalah seorang hafizh yang shidiq (jujur) dan luas ilmunya, namun yang menurunkan derajat kitab sunan-nya adalah adanya hadits-hadits munkar dalam kitab tersebut, dan sedikit hadits maudhu’.
Ibnush-Shalah berkata dalam muqaddimah-nya: “Kitab Abu Isa at-Tirmidzi adalah pokok dalam mengenal hadits hasan”. Beliau juga berkata: “Di antara sumbernya adalah Sunan Abu Dawud. Kami meriwayatkan dari beliau bahwa beliau berkata: Aku sebutkan di dalamnya yang shahih dan yang menyerupainya dan mendekatinya. Kami juga meriwayatkan dari beliau dengan makna bahwa beliau menyebutkan dalam setiap bab hadits yang paling shahih yang beliau ketahui dalam bab tersebut. Beliau berkata: Apa yang ada dalam kitabku berupa hadits yang di dalamnya terdapat kelemahan yang sangat, maka aku jelaskan. Dan apa yang tidak aku sebutkan sesuatu tentangnya maka itu shalih, dan sebagiannya lebih shahih dari sebagian lainnya. Aku katakan: Berdasarkan ini, apa yang kami temukan dalam kitabnya disebutkan secara mutlak, dan tidak ada dalam salah satu dari dua kitab shahih, dan tidak ada yang menyatakan keshahihannya dari salah satu ulama yang membedakan antara shahih dan hasan, maka kami putuskan bahwa itu adalah hasan menurut Abu Dawud, dan bisa jadi di dalamnya terdapat yang bukan hasan menurut selainnya.”
Beliau juga berkata: Abu Abdullah bin Mandah al-Hafizh meriwayatkan bahwa beliau mendengar Muhammad bin Sa’d al-Barudi di Mesir berkata: Adalah dari madzhab An-Nasa’i bahwa beliau mengeluarkan hadits dari setiap orang yang tidak disepakati untuk ditinggalkan. Ibnu Mandah berkata: Demikian juga Abu Dawud mengambil pendekatan beliau, dan mengeluarkan sanad yang dhaif jika beliau tidak menemukan dalam bab tersebut selainnya, karena itu lebih kuat menurut beliau daripada pendapat para ulama.
As-Suyuthi menyebutkan dalam: “Dibajah Zahr ar-Ruba ‘ala al-Mujtaba” bahwa Al-Hafizh Abu al-Fadhl bin Thahir berkata dalam Syuruh al-A’immah: Kitab Abu Dawud dan An-Nasa’i terbagi menjadi tiga bagian: Pertama: yang shahih yang dikeluarkan dalam dua kitab shahih; Kedua: shahih sesuai syarat keduanya; dan Abdullah bin Mandah telah meriwayatkan bahwa syarat keduanya adalah mengeluarkan hadits dari orang-orang yang tidak disepakati untuk ditinggalkan jika hadits itu shahih dengan bersambungnya sanad tanpa terputus dan tidak mursal, maka ini termasuk bagian yang shahih, namun ini adalah jalan yang bukan jalan apa yang dikeluarkan Al-Bukhari dan Muslim dalam kitab shahih keduanya, tetapi jalannya adalah apa yang ditinggalkan Al-Bukhari dan Muslim dari yang shahih. Bagian ketiga: hadits-hadits yang mereka keluarkan tanpa memutuskan keshahihannya, dan mereka telah menjelaskannya dengan apa yang dipahami oleh ahli hadits.
Disebutkan juga bahwa Al-Imam Abu Abdullah bin Rasyid berkata: Kitab An-Nasa’i adalah kitab yang paling bagus di antara kitab-kitab yang disusun dalam sunan dan paling baik susunannya, dan seakan-akan kitabnya berada di antara jami’ Al-Bukhari dan Muslim dengan bagian yang banyak dari penjelasan ‘illah. Kesimpulannya, kitab ini adalah kitab yang paling sedikit hadits dhaif-nya setelah dua kitab shahih, dan orang yang majruh (tercela). Mendekatinya adalah kitab Abu Jarud dan kitab at-Tirmidzi, dan lawannya dari sisi lain adalah kitab Ibnu Majah karena beliau menyendiri dalam mengeluarkan hadits-hadits dari orang-orang yang dituduh berdusta dan mencuri hadits, dan sebagian hadits-hadits tersebut tidak dikenal kecuali dari mereka.
Adapun apa yang diriwayatkan Ibnu Thahir dari Abu Zur’ah dari Ar-Razi bahwa beliau melihatnya lalu berkata: Mungkin tidak ada di dalamnya genap tiga puluh hadits yang di dalamnya ada kelemahan, maka itu adalah riwayat yang tidak shahih karena terputusnya sanad. Jika memang shahih, mungkin yang dimaksud adalah hadits-hadits yang sangat lemah.
Disebutkan juga: Sebagian mereka menyebutkan bahwa An-Nasa’i ketika menyusun As-Sunan al-Kubra, beliau menghadiahkannya kepada Amir ar-Ramlah, lalu Amir berkata kepadanya: Apakah semua yang ada dalam ini shahih? Beliau menjawab: Tidak! Amir berkata: Maka keluarkan yang shahih saja. Lalu beliau menyusun: “Al-Mujtaba” dan itu dengan ba’ bermuthaba’ah. Az-Zarkasyi berkata dalam Takhrij Ahadits ar-Rafi’i: Dikatakan juga dengan nun.
As-Suyuthi berkata dalam at-Tadrib: Syaikhul Islam -yaitu Al-Hafizh Ibnu Hajar- berkata: Musnad ad-Darimi tidak di bawah kitab-kitab sunan dalam tingkatannya, bahkan jika digabungkan dengan lima kitab akan lebih layak daripada Ibnu Majah, karena kitab ini jauh lebih baik darinya.
Al-Iraqi berkata: Terkenal penyebutannya dengan Musnad sebagaimana Al-Bukhari menamai kitabnya dengan Musnad, karena hadits-haditsnya bersanad, hanya saja di dalamnya banyak yang mursal, munqathi’, dan maqthu’. Meskipun demikian, mereka menyebutkan dalam biografi Ad-Darimi bahwa beliau memiliki Al-Jami’, Al-Musnad, At-Tafsir, dan lain-lain; mungkin yang ada sekarang adalah Al-Jami’, sedangkan Al-Musnad telah hilang.
Adapun karya-karya Ad-Daruquthni, Al-Aini berkata dalam: “Al-Binayah Syarh al-Hidayah” dalam pembahasan membaca Al-Fatihah: “Dari mana beliau mendapat dasar untuk melemahkan Abu Hanifah, padahal beliau yang layak dilemahkan, dan beliau telah meriwayatkan dalam musnad-nya hadits-hadits yang sakit, ber-‘illah, munkar, gharib, dan maudhu’.” Selesai.
Beliau juga berkata dalam pembahasan mengeraskan bacaan basmalah: “Kitab Ad-Daruquthni penuh dengan hadits-hadits dhaif, syadz, dan ber-‘illah, dan berapa banyak di dalamnya hadits yang tidak ditemukan dalam selainnya. Diriwayatkan bahwa ketika beliau masuk Mesir, sebagian penduduknya memintanya untuk menyusun sesuatu tentang mengeraskan basmalah, maka beliau menyusun satu juz tentangnya. Lalu sebagian ulama Malikiyah datang dan bersumpah kepada beliau agar memberitahu yang shahih dari itu. Beliau berkata: Semua yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mengeraskan bacaan tidak ada yang shahih, adapun dari para sahabat maka ada yang shahih dan ada yang dhaif.” Selesai.
Adapun karya-karya Al-Baihaqi: karya-karya ini juga mengandung hadits-hadits dhaif, demikian juga karya-karya Al-Khatib, karena beliau telah melampaui batas dalam ketidakadilan dan berdalil dengan hadits-hadits maudhu’, sebagaimana dinyatakan tegas oleh Al-Aini dalam Al-Binayah dalam pembahasan basmalah.
Adapun karya-karya Al-Hakim: Az-Zaila’i berkata dalam Takhrij Ahadits al-Hidayah: “Ibnu Dihyah berkata dalam kitabnya: “Al-‘Ilm”; yang masyhur: Wajib bagi ahli hadits untuk berhati-hati dari perkataan Al-Hakim, karena beliau banyak keliru dan jelas keteledorannya, dan banyak orang yang datang setelahnya lengah dari hal itu dan menirunya dalam hal tersebut.” Selesai.
Al-Aini berkata dalam “Al-Binayah”: “Telah diketahui sikap toleran beliau dan men-shahih-kan hadits-hadits dhaif, bahkan yang maudhu’.” Selesai.
As-Suyuthi berkata dalam risalah At-Ta’aqqubat ‘ala Ibnul Jauzi: Syaikhul Islam Ibnu Hajar berkata: Sikap toleran beliau dan toleransi Al-Hakim dalam Al-Mustadrak telah menghilangkan manfaat dari kedua kitab tersebut, karena tidak ada yang terjadi di keduanya kecuali dimungkinkan bahwa itu termasuk yang terjadi toleransi di dalamnya, oleh karena itu wajib bagi pengkritik untuk memperhatikan apa yang dinukil dari keduanya tanpa taqlid kepada keduanya. Selesai.
Dalam Thabaqat asy-Syafi’iyah karya Taqiyuddin Syahbah: Adz-Dzahabi berkata dalam Al-Mustadrak: Sejumlah besar sesuai syarat keduanya (Al-Bukhari dan Muslim), dan sejumlah besar sesuai syarat salah satu dari keduanya, dan jumlah itu sekitar setengah kitab. Di dalamnya sekitar seperempat yang shahih sanadnya, dan di dalamnya sebagian yang ber-‘illah, dan yang tersisa adalah hadits munkar dan sangat lemah yang tidak shahih. Di dalamnya terdapat sebagian hadits maudhu’ yang telah aku tandai ketika aku ringkas.” Selesai.
Dalam muqaddimah Ibnush-Shalah: “Beliau -yaitu Al-Hakim- luas langkahnya dalam syarat shahih dan toleran dalam memutuskannya. Maka apa yang beliau putuskan shahih dan kami tidak menemukan hal itu dari imam-imam lainnya, jika tidak termasuk kategori shahih maka termasuk kategori hasan yang dapat dijadikan hujjah dan dapat diamalkan, kecuali jika tampak di dalamnya ‘illah yang mewajibkan kelemahannya.” Selesai.
An-Nawawi mengikutinya di mana beliau berkata dalam at-Taqrib: “Apa yang beliau shahih-kan dan kami tidak menemukan pada selainnya pen-shahih-an atau pelemahan, maka kami putuskan bahwa itu hasan, kecuali jika tampak di dalamnya ‘illah yang mewajibkan kelemahannya.”
As-Suyuthi berkata dalam at-Tadrib: “Ucapannya ‘apa yang beliau shahih-kan’ adalah pengecualian terhadap apa yang ditemukan dalam kitab dan tidak dinyatakan secara tegas keshahihannya, maka tidak dapat diandalkan.” Selesai.
Namun Ibnush-Shalah dikritik oleh Al-Badr bin Jama’ah, beliau berkata dalam ringkasannya: Yang benar adalah diteliti, dan dihukumi dengan yang layak dari hasan, shahih, atau dhaif. Dalam kritik ini beliau diikuti oleh para pensyarah Alfiyah: Al-Iraqi, Al-Anshari, dan As-Sakhawi, dan mereka berkata: Ibnush-Shalah mengatakan apa yang beliau katakan berdasarkan pendapatnya bahwa tidak boleh bagi siapa pun untuk men-shahih-kan hadits pada zaman ini.
Ibnush-Shalah menyebutkan bahwa Shahih Ibnu Hibban mendekatinya -yaitu Mustadrak Al-Hakim- dalam toleransi. Namun Al-Iraqi mengutip dari Al-Hazimi bahwa beliau berkata: Ibnu Hibban lebih menguasai hadits daripada Al-Hakim. Selesai.
As-Suyuthi berkata dalam at-Tadrib: “Dikatakan bahwa apa yang disebutkan tentang toleransi Ibnu Hibban tidak benar, paling banter beliau menamakan hasan sebagai shahih. Jika penisbatan beliau kepada toleransi berdasarkan ditemukan bahwa hasan ada dalam kitabnya maka itu adalah perdebatan istilah, dan jika berdasarkan ringannya syarat-syaratnya, karena sesungguhnya beliau mengeluarkan dalam shahih apa yang perawinya tsiqah tidak mudallas, mendengar dari syaikhnya, dan yang mengambil darinya mendengar darinya, dan tidak ada irsal atau inqitha’, dan jika tidak ada jarh dan ta’dil pada perawi, maka jika syaikh dan perawi darinya tsiqah dan tidak membawa hadits munkar maka menurut beliau dia tsiqah. Dalam kitab Ats-Tsiqat-nya banyak yang seperti ini, dan karena ini kadang dikritik dalam menjadikan tsiqah orang yang tidak diketahui keadaannya, maka tidak ada kritikan terhadapnya karena tidak ada masalah dalam hal itu, dan ini di bawah syarat Al-Hakim. Kesimpulannya bahwa Ibnu Hibban menepati komitmen syarat-syaratnya, dan Al-Hakim tidak menepati.” Selesai.
Yang menunjukkan bahwa Ibnu Hibban lebih keras kehati-hatiannya dari Al-Hakim adalah apa yang dinukil As-Suyuthi dalam: “Al-La’ali al-Mashnu’ah” dari Takhrij Ahadits ar-Rafi’i karya Az-Zarkasyi, bahwa pen-shahih-an Dhiya’ al-Maqdisi pemilik Al-Mukhtarah lebih tinggi derajatnya dari pen-shahih-an Al-Hakim, dan bahwa itu dekat dengan pen-shahih-an at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban. Selesai.
An-Nawawi menyebutkan dalam Syarh al-Muhadzdzab: Para huffazh sepakat bahwa Al-Baihaqi juga lebih keras kehati-hatiannya dari Al-Hakim. Selesai.
Ibnush-Shalah menyebutkan bahwa kitab-kitab musnad tidak tergabung dengan lima kitab yang merupakan dua kitab shahih, Sunan Abu Dawud, Sunan An-Nasa’i, dan Jami’ at-Tirmidzi, dan yang serupa dengannya dalam berdalil dengannya dan bersandar kepada apa yang ada di dalamnya, seperti Musnad Abu Dawud ath-Thayalisi, Musnad Ubaidullah bin Musa, Musnad Ahmad, Musnad Ishaq bin Rahawaih, Musnad Abd bin Humaid, Musnad ad-Darimi, Musnad Abu Ya’la al-Mushili, Musnad al-Hasan bin Sufyan, Musnad al-Bazz ar, dan yang semisalnya. Kebiasaan mereka dalam kitab-kitab tersebut adalah mengeluarkan dalam musnad setiap sahabat apa yang mereka riwayatkan dari haditsnya tanpa terikat bahwa itu harus hadits yang dapat dijadikan hujjah. Selesai.
Dalam at-Tadrib: “Al-Khatib dan lainnya menyatakan tegas bahwa Al-Muwaththa’ didahulukan dari setiap kitab jami’ dan musnad. Berdasarkan ini maka kitab itu setelah Shahih Al-Hakim. Adapun Ibnu Hazm berkata: Kitab-kitab yang paling utama adalah dua kitab shahih, kemudian Shahih Sa’id bin as-Sakan, Al-Muntaqa karya Ibnul Jarud, dan Qasim bin Ashbagh, kemudian setelah kitab-kitab ini adalah kitab Abu Dawud, kitab An-Nasa’i, mushannaf Qasim bin Ashbagh, mushannaf ath-Thahawi, musnad-musnad Ahmad, Al-Bazzar, dua anak Abu Syaibah yaitu Abu Bakr dan Utsman, Ibnu Rahawaih, ath-Thayalisi, Al-Hasan bin Sufyan, Ibnu Sanjar, Ali bin al-Madini, dan yang serupa dengannya yang dikhususkan untuk perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian yang di dalamnya terdapat shahih adalah yang paling mulia, seperti mushannaf Abdur Razzaq, mushannaf Ibnu Abi Syaibah, Baqiy bin Makhlad, kitab Muhammad bin Nashr al-Maruzi, dan Ibnul Mundzir, kemudian mushannaf Hammad bin Salamah, Sa’id bin Manshur, Waki’, Muwaththa’ Malik, Muwaththa’ Ibnu Abi Dzi’b, Muwaththa’ Ibnu Wahb, Masa’il Ibnu Hanbal, dan Fiqh Abu Tsaur. Selesai secara ringkas.
Kemudian As-Suyuthi mengutip dari beliau bahwa beliau berkata: Dalam Al-Muwaththa’ ada lebih dari tujuh puluh hadits, dan Malik sendiri meninggalkan pengamalan dengannya, dan di dalamnya terdapat hadits-hadits dhaif.
Adz-Dzahabi mengutip dalam Siyar A’lam an-Nubala’ dari Ibnu Hazm seperti yang telah disebutkan, dan berkata: Ibnu Hazm tidak adil, bahkan tingkatan Al-Muwaththa’ seharusnya disebutkan setelah dua kitab shahih bersama Sunan Abu Dawud. Namun beliau bersikap sopan dan mendahulukan musnad-musnad nabawi yang murni. Beliau tidak menyebutkan Sunan Ibnu Majah dan tidak Jami’ Abu Isa, karena beliau tidak melihat keduanya, dan keduanya tidak masuk ke Andalus kecuali setelah wafatnya. Selesai.
Az-Zarqani menyebutkan dalam Syarh al-Muwaththa’ dari As-Suyuthi bahwa Al-Muwaththa’ semuanya shahih sesuai syarat Malik.
Adz-Dzahabi berkata dalam Siyar an-Nubala’: Di dalamnya -yaitu Musnad Ahmad- terdapat sejumlah hadits dhaif yang boleh dinukil, dan tidak wajib berdalil dengannya, dan di dalamnya terdapat hadits-hadits terhitung yang menyerupai yang maudhu’, namun itu hanyalah setetes dalam lautan. Selesai.
Ibnu Taimiyah berkata dalam Minhaj as-Sunnah: “Ahmad menyusun kitab tentang keutamaan para sahabat: Abu Bakr, Umar, Utsman, Ali, dan lainnya. Beliau telah meriwayatkan dalam kitab ini apa yang tidak ada dalam musnad-nya. Dan tidak semua yang diriwayatkan Ahmad dalam Al-Musnad dan lainnya menjadi hujjah menurut beliau, bahkan beliau meriwayatkan apa yang diriwayatkan ahli ilmu. Syarat beliau dalam Al-Musnad adalah tidak meriwayatkan dari yang dikenal berdusta menurut beliau, meskipun di dalamnya ada yang dhaif. Syarat beliau dalam Al-Musnad lebih baik dari syarat Abu Dawud dalam sunan-nya. Adapun dalam kitab-kitab fadha’il (keutamaan), beliau meriwayatkan apa yang beliau dengar dari guru-gurunya, baik itu shahih maupun dhaif, karena beliau tidak bermaksud untuk tidak meriwayatkan dalam hal itu kecuali yang tsabit menurut beliau. Kemudian putranya Abdullah menambahkan pada Musnad Ahmad tambahan-tambahan, dan Abu Bakr al-Qathi’i menambahkan tambahan-tambahan. Dalam tambahan Al-Qathi’i terdapat banyak hadits maudhu’, lalu orang-orang jahil mengira bahwa itu dari riwayat Ahmad, diriwayatkan Ahmad dalam Al-Musnad, dan ini adalah kesalahan yang buruk. Selesai.
Al-Iraqi menentangnya dan mengklaim bahwa dalam Musnad Ahmad terdapat hadits-hadits palsu, lalu ia menyusun sebuah karya tersendiri dan berkata di dalamnya setelah pujian dan shalawat: “Sebagian sahabat kami dari kalangan pengikut Imam Abu Abdullah Ahmad bin Hanbal telah meminta kepadaku pada tahun tujuh ratus lima puluh, atau sedikit setelahnya, agar aku mengumpulkan untuk mereka hadits-hadits yang terdapat dalam Musnad Imam Ahmad yang dikatakan bahwa hadits-hadits tersebut palsu. Maka aku sampaikan kepada mereka bahwa yang terdapat dalam Musnad dari jenis ini adalah hadits-hadits yang jumlahnya terhitung dan tidak banyak, dan tidak kebetulan bagiku untuk mengumpulkannya. Ketika aku membaca Musnad pada tahun tujuh ratus enam puluh kepada Syaikh Musnad Alauddin Abu al-Hasan Ali bin Ahmad bin Muhammad bin Shalih ad-Dimasyqi, terjadilah dalam proses pendengaran itu pembicaraan: apakah dalam Musnad terdapat hadits-hadits lemah ataukah semuanya shahih? Maka aku katakan: sesungguhnya di dalamnya terdapat hadits-hadits lemah yang banyak, dan sesungguhnya di dalamnya terdapat hadits-hadits yang sedikit yang palsu. Lalu sampai kepadaku setelah itu bahwa sebagian orang yang menisbatkan diri kepada mazhab Ahmad mengingkari hal ini dengan sangat keras. Dan ia menyampaikan dari Syaikh Ibnu Taimiyyah bahwa yang terdapat di dalamnya dari hal ini adalah dari tambahan-tambahan al-Qathi’i, bukan dari riwayat Ahmad, dan bukan pula dari riwayat putranya. Maka perkataan orang yang berkata ini mendorongku untuk mengumpulkan dalam lembaran-lembaran ini apa yang terdapat dalam Musnad dari riwayat Ahmad, dan dari riwayat putranya, yang dikatakan oleh sebagian imam dalam bidang ini bahwa hadits tersebut palsu” selesai secara ringkas. Kemudian ia menyebutkan sembilan hadits dari Musnad, dan memindahkan dari Ibnu al-Jauzi dan lainnya hukum kepalsuan hadits-hadits tersebut, dan menolaknya pada sebagian hadits. Kemudian berdiri untuk menolaknya al-Hafizh Ibnu Hajar lalu menyusun “Al-Qaul al-Musaddad fi adz-Dzabb ‘an Musnad Ahmad” (Perkataan yang Tepat dalam Pembelaan terhadap Musnad Ahmad). Ia berkata di dalamnya setelah pujian dan shalawat: Maka sesungguhnya aku telah melihat untuk menyebutkan dalam lembaran-lembaran ini apa yang hadir kepadaku dari pembahasan tentang hadits-hadits yang diklaim oleh ahli hadits bahwa hadits-hadits tersebut palsu padahal ada dalam Musnad Ahmad… dan seterusnya. Dan ia memindahkan di dalamnya karya gurunya al-Iraqi huruf demi huruf, dan menjawabnya hadits demi hadits. Kemudian ia menyebutkan beberapa hadits lain dari Musnad yang dihukumi oleh Ibnu al-Jauzi sebagai palsu yang tidak disebutkan oleh al-Iraqi, dan ia menafikan kepalsuan hadits-hadits tersebut dengan dalil-dalil yang jelas dan hujjah-hujjah yang kuat.
Dan dalam at-Tadrib: “Dikatakan: dan Ishaq menyebutkan hadits yang paling baik yang diriwayatkan dari shahabat tersebut dalam apa yang disebutkan Abu Zur’ah dan ar-Razi darinya. Al-Iraqi berkata: dan tidak mesti dari hal itu bahwa semua yang ada di dalamnya shahih, bahkan ia lebih baik dibandingkan dengan yang ditinggalkannya, dan di dalamnya ada yang lemah”. Selesai. Dan di dalamnya juga: “Dikatakan: dan Musnad al-Bazzar ia menjelaskan di dalamnya yang shahih dari yang lainnya. Al-Iraqi berkata: dan ia tidak melakukan hal itu kecuali sedikit, kecuali bahwa ia berbicara tentang kesendirian sebagian perawi hadits dan dukungan yang lain”. Selesai. Dan dalam Minhaj as-Sunnah karya Ibnu Taimiyyah: “Apa yang dipindahkan ats-Tsa’labi dalam tafsirnya: sesungguhnya telah bersepakat ahli ilmu hadits bahwa ia meriwayatkan sekelompok hadits-hadits palsu seperti hadits yang ia riwayatkan di awal setiap surah dan yang serupa dengan itu. Oleh karena itu mereka berkata: ia seperti pengumpul kayu di malam hari. Demikian juga al-Wahidi muridnya, dan orang-orang yang serupa dengan mereka dari kalangan mufassir, mereka memindahkan yang shahih dan yang lemah. Oleh karena itu ketika al-Baghawi adalah seorang ahli hadits yang lebih mengetahui tentang hadits daripada ats-Tsa’labi dan al-Wahidi, dan tafsirnya adalah ringkasan tafsir ats-Tsa’labi, ia tidak menyebutkan dalam tafsirnya sedikitpun dari hadits-hadits palsu yang diriwayatkan ats-Tsa’labi, dan tidak menyebutkan tafsir-tafsir ahli bidah yang disebutkan ats-Tsa’labi meskipun ats-Tsa’labi memiliki kebaikan dan agama namun ia tidak memiliki pengetahuan tentang yang shahih dan yang lemah dari hadits-hadits. Adapun ahli ilmu besar para ulama tafsir seperti tafsir Muhammad bin Jarir ath-Thabari dan Baqi bin Makhlad dan Ibnu Abi Hatim dan Abu Bakar bin al-Mundzir dan orang-orang yang serupa dengan mereka, maka mereka tidak menyebutkan di dalamnya seperti hadits-hadits palsu ini, apalagi yang lebih alim dari mereka seperti tafsir Ahmad bin Hanbal, dan Ishaq bin Rahawaih, bahkan tidak disebutkan seperti ini oleh Abdullah bin Humaid dan tidak pula Abdurrazzaq meskipun Abdurrazzaq condong kepada Syiah dan meriwayatkan banyak dari keutamaan Ali radliyallahu anhu meskipun lemah. Dan telah bersepakat ahli ilmu hadits bahwa tidak boleh berdalil dengan sekedar berita yang diriwayatkan oleh satu orang dari jenis ats-Tsa’labi dan an-Naqqasy dan al-Wahidi dan orang-orang yang serupa dengan mereka dari kalangan mufassir karena banyaknya apa yang mereka riwayatkan dari hadits dan ternyata lemah bahkan palsu”. Selesai. Dan di tempat lain darinya: sesungguhnya Abu Nu’aim meriwayatkan dalam al-Hilyah di awal keutamaan para shahabat, dan dalam kitab Manaqib Abi Bakr dan Umar dan Utsman dan Ali, hadits-hadits yang sebagiannya shahih dan sebagiannya lemah bahkan munkar. Dan ia adalah seorang yang alim dalam hadits namun ia dan orang-orang yang serupa dengannya meriwayatkan apa yang ada dalam bab tersebut agar diketahui bahwa sesungguhnya telah diriwayatkan, seperti mufassir yang memindahkan pendapat-pendapat manusia dalam tafsir dan ahli fiqih yang menyebutkan pendapat-pendapat dalam fiqih, meskipun banyak dari hal itu ia tidak meyakini keshahihannya bahkan ia meyakini kelemahannya karena ia berkata: sesungguhnya aku hanya memindahkan apa yang disebutkan orang lain, maka tanggung jawab ada pada yang mengatakan bukan pada yang memindahkan. Selesai. Dan di tempat lain darinya: “Sesungguhnya Abu Nu’aim meriwayatkan banyak dari hadits-hadits yang lemah bahkan palsu, berdasarkan kesepakatan ulama hadits, ahli sunnah dan Syiah. Dan ia meskipun seorang hafizh tsiqah (terpercaya) banyak hadits dan luas riwayat namun ia meriwayatkan sebagaimana kebiasaan ahli hadits, mereka meriwayatkan apa yang ada dalam bab tersebut untuk pengetahuan tentang hal itu, meskipun tidak berdalil dari hal itu kecuali dengan sebagiannya”. Selesai. Dan di tempat lain darinya: “Ats-Tsa’labi meriwayatkan apa yang ia temukan, baik shahih maupun lemah, meskipun kebanyakan hadits-hadits yang ada dalam tafsirnya shahih, namun di dalamnya ada yang dusta dan palsu”. Dan di tempat lain darinya: “Kitab al-Firdaus karya ad-Dailami di dalamnya terdapat hadits-hadits palsu yang banyak, telah bersepakat ahli ilmu bahwa sekedar ia meriwayatkannya tidak menunjukkan keshahihan hadits”. Selesai. Dan di tempat lain: “An-Nasa’i menyusun Khasha’ish Ali, dan menyebutkan di dalamnya beberapa hadits banyak dalam keutamaan Ali yang banyak di antaranya lemah”. Dan di tempat lain darinya: “Di antara manusia ada yang bermaksud meriwayatkan setiap yang diriwayatkan dalam bab tersebut tanpa membedakan antara yang shahih dan lemah sebagaimana dilakukan Abu Nu’aim dan demikian juga yang lain dari kalangan yang menyusun dalam keutamaan seperti apa yang dikumpulkan Abu al-Fath bin Abi al-Fawaris dan Abu Ali al-Ahwazi dan lainnya dalam keutamaan Mu’awiyah, dan demikian juga apa yang dikumpulkan Abu al-Qasim bin Asakir dalam tarikhnya dalam keutamaan Ali dan lainnya. Dan ini adalah ungkapan-ungkapan para ulama yang telah memberikan manfaat tentang adanya hadits-hadits munkar dan yang dilemahkan dalam kitab-kitab yang dibukukan dan yang serupa dengan itu banyak yang tidak tersembunyi bagi yang melihat dalam kitab-kitab yang terkenal. Dan mungkin orang yang merenungkan akan mengetahui dari apa yang kami pindahkan bahwa apa yang tertanam dalam pikiran sebagian orang awam bahwa setiap hadits dalam as-Sunan dapat dijadikan hujjah adalah tidak dapat diandalkan. Demikian juga apa yang tertanam dalam pikiran sebagian orang bahwa setiap hadits dalam as-Sunan dapat dijadikan hujjah adalah tidak dapat diandalkan. Demikian juga apa yang tertanam dalam pikiran sebagian orang bahwa setiap hadits dalam selain Kutub as-Sittah (enam kitab) atau as-Sab’ah (tujuh kitab) adalah lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah”. Selesai.
5- Merujuk kepada Naskah-naskah Shahih yang Dicocokkan dengan Naskah yang Shahih bagi yang Ingin Mengamalkan Hadits:
An-Nawawi berkata dalam at-Taqrib: “Dan barangsiapa yang ingin mengamalkan hadits dari sebuah kitab, maka caranya adalah ia mengambilnya dari salinan yang dapat diandalkan yang ia cocokkan sendiri atau orang terpercaya dengan naskah-naskah yang shahih. Maka jika ia mencocokkannya dengan naskah yang terverifikasi dan dapat diandalkan, maka hal itu mencukupinya”. Selesai.
Dan berkata al-Allamah Mulla Ali al-Qari dalam Mirqat al-Mafatih ketika mengomentari perkataan penulis “al-Misykah” -dan jika aku menisbatkan hadits kepada mereka seakan-akan aku mensanadkan kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Diketahui dari perkataan penyusun bahwa boleh memindahkan hadits dari kitab-kitab yang dapat diandalkan yang telah terkenal dan terbukti nasabnya kepada para penulisnya seperti enam kitab dan lainnya dari kitab-kitab yang disusun, sama saja dalam kebolehan bagi yang memindahkannya dari apa yang disebutkan, apakah pemindahannya untuk mengamalkan kandungannya. Dan apa yang dituntut oleh perkataan Ibnu ash-Shalah dari persyaratannya, mereka membawanya kepada anjuran. Namun disyaratkan dalam naskah tersebut bahwa ia telah dicocokkan dengan naskah asli yang dapat diandalkan dengan pencocokan yang shahih karena saat itu akan diperoleh dengannya kepercayaan yang menjadi dasar keandalan atasnya dalam keshahihan dan untuk berdalil.
“Dan diketahui dari perkataan penyusun juga bahwa tidak disyaratkan dalam pemindahan dari kitab-kitab yang dapat diandalkan untuk mengamalkan atau untuk berdalil bahwa ia memiliki riwayat dengannya kepada para penulisnya. Oleh karena itu berkata Ibnu Burhan: telah pergi para ahli fiqih seluruhnya kepada pendapat bahwa tidak tergantung pengamalan hadits kepada pendengarannya, bahkan jika terbukti tentangnya salinan dari as-Sunan maka boleh mengamalkannya meskipun tidak mendengar”. Selesai.
Dan dalam Tadrib ar-Rawi Syarh Taqrib an-Nawawi: “Menceritakan al-Ustadz Abu Ishaq al-Isfirayini ijma’ (kesepakatan) tentang kebolehan pemindahan dari kitab-kitab yang dapat diandalkan, dan tidak disyaratkan bersambungnya sanad kepada para penyusunnya, dan hal itu mencakup kitab-kitab hadits dan fiqih. Dan berkata ath-Thabari dalam ta’liqnya: Barangsiapa menemukan hadits dalam kitab yang shahih, maka boleh baginya untuk meriwayatkannya dan berdalil dengannya. Dan berkata sekelompok dari ahli hadits: tidak boleh baginya untuk meriwayatkan karena ia tidak mendengarnya, dan ini adalah kesalahan. Demikian juga menceritakannya Imam al-Haramain dalam al-Burhan dari sebagian ahli hadits, dan berkata: mereka adalah kelompok yang tidak perlu dipedulikan dalam hakikat-hakikat ushul -maksudnya yang membatasi pada pendengaran, bukan imam-imam hadits- Dan berkata Izzuddin bin Abdul Salam dalam jawaban pertanyaan yang dituliskan kepadanya oleh Abu Muhammad bin Abdul Hamid: Adapun keandalan kepada kitab-kitab fiqih yang shahih dan terpercaya, maka sesungguhnya para ulama di masa ini telah bersepakat tentang kebolehan keandalan kepadanya dan bersandar kepadanya; karena kepercayaan telah diperoleh dengannya sebagaimana diperoleh dengan riwayat. Oleh karena itu manusia mengandalkan kitab-kitab yang terkenal dalam nahwu dan bahasa dan kedokteran dan seluruh ilmu, karena diperolehnya kepercayaan dengannya, dan jauhnya penipuan. Dan barangsiapa mengklaim bahwa manusia telah bersepakat tentang kesalahan dalam hal itu, maka ia lebih pantas dengan kesalahan daripada mereka. Dan seandainya tidak boleh keandalan kepada hal itu niscaya akan terhenti banyak dari kemaslahatan yang berkaitan dengannya. Berkata: dan kitab-kitab hadits lebih pantas dengan hal itu daripada kitab-kitab fiqih dan lainnya, karena perhatian mereka dalam memelihara salinan-salinan dan verifikasinya. Maka barangsiapa berkata: sesungguhnya syarat pengeluaran dari kitab tergantung pada bersambungnya sanad maka sesungguhnya ia telah merobek ijma'”. Selesai.
6- Jika Seorang Alim Memiliki ash-Shahihain:
atau salah satunya atau kitab dari as-Sunan yang dapat dipercaya apakah boleh baginya untuk berfatwa dengan apa yang ada di dalamnya.
Berkata al-Musnad al-Jalil Ilmuddin al-Falani dalam “Iqazh al-Himam”: “Berkata al-Imam Ibnu al-Qayyim: Jika seorang laki-laki memiliki ash-Shahihain atau salah satunya, atau kitab dari sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang dapat dipercaya dengan apa yang ada di dalamnya, maka apakah boleh baginya untuk berfatwa dengan apa yang ia temukan di dalamnya? Maka berkata sekelompok dari kalangan mutaakhkhirin: tidak boleh “baginya” hal itu karena mungkin mansukh (dinasakh) atau memiliki penentang atau dipahami dari dalalahnya berbeda dengan apa yang ditunjukkan olehnya, atau merupakan perintah sunnah lalu dipahami darinya kewajiban, atau merupakan umum yang memiliki pengkhususan atau mutlak yang memiliki pengikatan. Maka tidak boleh baginya mengamalkannya dan tidak berfatwa sampai ia bertanya kepada ahli fiqih dan fatwa. Dan berkata sekelompok: bahkan boleh baginya untuk mengamalkannya dan berfatwa bahkan wajib atasnya sebagaimana para shahabat melakukan ketika sampai kepada mereka hadits dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan menceritakan dengannya sebagian mereka kepada sebagian, mereka segera mengamalkannya, tanpa berhenti, dan tidak mencari penentang, dan tidak berkata seorangpun dari mereka sedikitpun: apakah mengamalkan ini fulan dan fulan? Dan seandainya mereka melihat hal itu niscaya mereka mengingkarinya dengan sangat keras. Demikian juga para Tabi’in dan ini diketahui dengan dharurat (pasti) bagi yang memiliki sedikit pengetahuan tentang keadaan kaum tersebut dan perjalanan mereka, dan panjangnya masa dengan sunnah dan jauhnya zaman. Dan seandainya sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak boleh diamalkan setelah keshahihannya sampai diamalkan oleh fulan dan fulan, niscaya perkataan fulan dan fulan menjadi standar atas sunnah-sunnah dan mensucikannya dan syarat dalam mengamalkannya, dan ini adalah dari yang paling batil. Dan sesungguhnya telah menegakkan Allah hujjah dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bukan dengan individu-individu umat. Dan sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wasallam telah memerintahkan untuk menyampaikan sunnah-sunnahnya dan berdoa untuk yang menyampaikannya. Maka seandainya orang yang disampaikan kepadanya tidak mengamalkannya sampai diamalkan oleh Imam fulan dan Imam fulan, niscaya tidak akan ada manfaat dalam penyampaiannya dan terjadi kecukupan dengan perkataan fulan dan fulan.
Mereka berkata: dan nasakh yang terjadi yang telah bersepakat atasnya umat tidak sampai sepuluh hadits sama sekali, bahkan tidak pula separuhnya. Maka perkiraan terjadinya kesalahan dalam pergi kepada yang mansukh lebih sedikit banyak dalam terjadinya kesalahan dari taqlid kepada yang benar dan salah, dan boleh atasnya pertentangan dan perbedaan dan mengatakan perkataan lalu kembali darinya dan diceritakan tentangnya dalam satu masalah beberapa pendapat. Dan terjadinya kesalahan dalam memahami perkataan yang ma’shum (terjaga dari salah) lebih sedikit banyak daripada terjadinya kesalahan dalam memahaman perkataan ahli fiqih tertentu. Maka tidak terjadi kemungkinan kesalahan bagi yang mengamalkan hadits dan berfatwa dengannya kecuali dan berlipat-lipat gandanya terjadi bagi yang bertaqlid kepada yang tidak mengetahui kesalahannya dari kebenarannya. Dan yang benar dalam masalah ini adalah rinci: Maka jika dalālah hadits itu jelas dan nyata bagi setiap yang mendengarnya tidak mungkin selain yang dimaksud, maka baginya untuk mengamalkannya dan berfatwa dengannya dan tidak mencari baginya tazkiyah (pensucian) dari perkataan ahli fiqih dan imam, bahkan hujjah adalah perkataan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meskipun menyelisihinya yang menyelisihinya. Dan jika dalālahnya tersembunyi tidak jelas baginya yang dimaksud di dalamnya, maka tidak boleh baginya untuk mengamalkan dan tidak berfatwa dengan apa yang ia sangka sebagai yang dimaksud, sampai ia bertanya dan mencari penjelasan hadits dan arahnya. Dan jika dalālahnya jelas seperti umum atas individu-individunya, dan perintah atas kewajiban, dan larangan atas pengharaman, maka apakah baginya pengamalan dan fatwa keluar kepada satu ushul yaitu pengamalan dengan zhahir-zhahir sebelum mencari penentang. Dan di dalamnya tiga pendapat dalam mazhab Ahmad dan lainnya: kebolehan dan pencegahan dan pembedaan antara umum, maka tidak diamalkan dengannya sebelum mencari pengkhususan, dan perintah dan larangan maka diamalkan dengannya sebelum mencari penentang. Dan semua ini jika ada ahliahnya, namun ia kurang dalam pengetahuan tentang furu’ dan kaidah-kaidah ushuli dan bahasa Arab. Adapun jika tidak ada ahliahnya maka kewajibannya adalah apa yang Allah firmankan dalam surah an-Nahl ayat 43: “Maka bertanyalah kepada ahli pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”. Dan perkataan Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Bertanyalah jika kalian tidak mengetahui, sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya”. Dan jika boleh keandalan mustafti (yang meminta fatwa) kepada apa yang ditulis mufti dari perkataannya dan perkataan gurunya meskipun tinggi, maka keandalan orang kepada apa yang ditulis orang-orang terpercaya dari perkataan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lebih pantas dengan kebolehan. Dan jika diperkirakan bahwa ia tidak memahami hadits sebagaimana jika ia tidak memahami fatwa mufti, maka ia bertanya kepada yang mengetahui maknanya sebagaimana ia bertanya kepada yang mengetahui makna jawaban mufti. Dan dengan Allah lah taufik.
7- Apakah boleh berdalil dalam hukum-hukum dengan semua yang ada dalam kitab-kitab ini tanpa berhenti ataukah tidak? Dan apakah validasi hadits di masa-masa belakangan ini sudah tidak mungkin dilakukan ataukah tidak?
Dalam Al-Ajwibah Al-Fadilah disebutkan: “Apakah boleh berdalil dalam hukum-hukum dengan semua yang ada dalam kitab-kitab ini tanpa berhenti dan meneliti ataukah tidak? Dan jika tidak boleh, maka bagaimana cara membedakan antara yang boleh dijadikan dalil dengan yang tidak boleh dijadikan dalil?”
Jawaban: “Tidak boleh berdalil dalam hukum-hukum dengan semua yang ada dalam kitab-kitab yang disebutkan dan sejenisnya tanpa pendalaman yang menuntun kepada pembedaan, karena seperti yang telah dijelaskan bahwa kitab-kitab tersebut mengandung hadits-hadits shahih, hasan, dan dhaif. Maka harus ada pembedaan antara hadits shahih lidzatihi atau lighairihi, dan hasan lidzatihi atau lighairihi yang boleh dijadikan dalil, dengan hadits dhaif dengan segala macamnya yang tidak boleh dijadikan dalil. Hendaklah mengambil hadits hasan dari sumber-sumbernya, dan hadits shahih dari sumber-sumbernya, serta merujuk kepada pernyataan para kritikus hadits yang dapat dipercaya, dan meneliti sendiri jika memang mampu untuk itu. Jika tidak ditemukan sesuatu dari itu semua, maka hendaklah berhenti (tidak menggunakan hadits tersebut). Syaikh Al-Islam Zakariya Al-Anshari dalam “Fath Al-Baqi Syarh Alfiyah Al-Iraqi” berkata: Barang siapa yang ingin berdalil dengan hadits dari kitab-kitab Sunan atau Musnad, jika dia memang ahli untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan dalil dan mana yang tidak, maka jangan berdalil dengannya hingga dia meneliti ketersambungan sanadnya dan keadaan para perawinya. Jika tidak, maka jika dia menemukan salah satu dari para imam yang menshahihkan atau menghasankannya, maka boleh mengikutinya. Jika tidak, maka tidak boleh berdalil dengannya.”
Dan Imam Ibnu Taimiyah berkata dalam “Minhaj As-Sunnah”: “Riwayat-riwayat yang dinukil ada banyak yang benar dan banyak yang dusta, dan rujukan dalam membedakan antara ini dan itu adalah kepada ahli hadits, sebagaimana merujuk kepada ahli nahwu dalam ilmu nahwu dan merujuk kepada ulama bahasa dalam hal yang berkaitan dengan bahasa, demikian juga ahli syair dan kedokteran, dan lain-lain. Setiap ilmu memiliki tokoh-tokohnya yang mengetahuinya, dan ulama hadits adalah yang paling mulia di antara mereka, paling agung kedudukannya, paling jujur, paling tinggi derajatnya, dan paling banyak keagamaannya.”
Dan dia juga berkata di tempat lain: “Jika dua ahli fiqih berdebat dalam suatu masalah dari masalah-masalah cabang, dan hujjah tidak dapat ditegakkan kepada lawan debat kecuali dengan hadits yang diketahui bersanad dengan sanad yang dengannya dapat ditegakkan hujjah, atau dishahihkan oleh orang yang dapat dirujuk dalam hal itu, maka jika tidak diketahui sanadnya dan tidak ditetapkan oleh para imam yang menyampaikan hadits, dari mana dia mengetahuinya?”
Dan dalam Khulashoh At-Taibi: “Ketahuilah bahwa khabar terbagi kepada tiga bagian: bagian yang wajib dibenarkan yaitu apa yang dinyatakan shahih oleh para imam, bagian yang wajib didustakan yaitu apa yang mereka nyatakan sebagai palsu, dan bagian yang harus ditangguhkan karena kemungkinan benar dan dustanya, seperti kebanyakan khabar-khabar lain. Karena tidak boleh semuanya dusta, karena kebiasaan menghalangi khabar-khabar yang banyak semuanya dusta dengan banyaknya perawi dan perbedaan mereka. Dan tidak boleh semuanya benar karena Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Akan ada yang berdusta atas namaku sepeninggalku.’”
Dan dalam Muqaddimah Ibnu Ash-Shalah: “Kemudian sesungguhnya tambahan hadits shahih selain yang ada dalam dua kitab (Shahih Bukhari dan Muslim), pengambilnya mendapatkannya dari salah satu kitab yang dipercaya dan terkenal dari para imam hadits, seperti Abu Dawud As-Sijistani, Abu Isa At-Tirmidzi, Abu Abdurrahman An-Nasa’i, Abu Bakar Ibnu Khuzaimah, Abu Al-Hasan Ad-Daruquthni, dan selain mereka, yang dinyatakan kesahihannya di dalamnya. Dan tidak cukup dalam hal itu hanya karena ada dalam kitab Abu Dawud, kitab At-Tirmidzi, kitab Abu Bakar Al-Isma’ili, kitab An-Nasa’i, dan selain mereka yang mengumpulkan dalam kitabnya antara hadits shahih dan lainnya. Dan cukup hanya karena ada dalam kitab-kitab orang yang mensyaratkan shahih dalam apa yang dia kumpulkan seperti kitab Ibnu Khuzaimah, demikian juga apa yang ada dalam kitab-kitab yang disusun berdasarkan kitab Bukhari dan Muslim seperti kitab Abu Awanah Al-Isfarayini, kitab Abu Bakar, dan lainnya.”
Dan di dalamnya juga: “Jika kita menemukan dalam riwayat-riwayat dari bagian-bagian hadits dan lainnya sebuah hadits yang shahih sanadnya, dan kita tidak menemukannya dalam salah satu dari dua kitab shahih, dan tidak dinyatakan shahih dalam sesuatu dari kitab-kitab imam hadits yang dipercaya dan terkenal, maka kita tidak berani memutuskan dengan tegas kesahihannya, karena sesungguhnya sudah tidak mungkin di zaman-zaman ini untuk mandiri dalam mengetahui hadits shahih hanya dengan mempertimbangkan sanad-sanadnya, karena tidak ada sanad kecuali engkau akan menemukan dalam perawinya orang yang menyandarkan dalam riwayatnya kepada apa yang ada dalam kitabnya yang kosong dari syarat shahih yaitu hafalan, penyimpanan yang baik, dan ketepatan. Maka berakhirlah urusan dalam mengetahui shahih dan hasan kepada bersandar pada apa yang dinyatakan oleh para imam hadits dalam kitab-kitab mereka yang dipercaya dan terkenal yang aman di dalamnya karena kemasyhurannya dari perubahan dan penyelewengan.”
Dan telah mengikuti jejak Ibnu Ash-Shalah dalam semua yang dia sebutkan, orang-orang yang datang setelahnya, kecuali dalam hal tidak mungkinnya validasi hadits di masa-masa belakangan, maka sekelompok orang yang datang setelahnya menyelisihinya dalam hal itu. Maka Al-Iraqi berkata dalam syarah Alfiyahnya: “Berdasarkan apa yang telah disebutkan bahwa Al-Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkan semua hadits shahih, maka seakan-akan ditanyakan: dari mana diketahui hadits shahih yang lebih dari apa yang ada pada keduanya? Maka dia berkata: Ambillah ketika dinyatakan shahih – yakni ketika dinyatakan shahih – oleh imam yang dipercaya seperti Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, dan Al-Khaththabi dalam kitab-kitab mereka yang dipercaya. Demikianlah dibatasi oleh Ibnu Ash-Shalah, dan aku tidak membatasinya, bahkan jika shahih jalan kepada mereka bahwa mereka menshahihkannya walaupun dalam selain kitab-kitab mereka, atau menshahihkannya orang yang tidak terkenal memiliki kitab dari para imam seperti Yahya bin Sa’id Al-Qaththan, Ibnu Ma’in, dan sejenisnya, maka hukumnya demikian menurut pendapat yang benar. Dan Ibnu Ash-Shalah membatasinya dengan kitab-kitab karena dia berpendapat bahwa tidak ada seorang pun di zaman-zaman ini yang boleh menshahihkan hadits-hadits, oleh karena itu dia tidak bersandar pada kesahihan sanad dalam selain kitab yang terkenal. Dan diambil hadits shahih juga dari kitab-kitab yang khusus mengumpulkan hadits shahih saja seperti Shahih Abu Bakar Muhammad bin Ishaq bin Khuzaimah, Shahih Abu Hatim Muhammad bin Hibban Al-Busti yang disebut At-Taqasim wal Anwa’, kitab Al-Mustadrak ‘ala Ash-Shahihain karya Abu Abdullah Al-Hakim, demikian juga apa yang tidak ada dalam kitab-kitab yang disusun berdasarkan dua kitab shahih dari tambahan atau pelengkap yang terhapus, maka dihukumi shahih.” Kemudian dia memindahkan setelah itu tentang tidak mungkinnya hukum shahih di zaman-zaman ini dari Ibnu Ash-Shalah.
Dan Ibnu Jama’ah berkata dalam ringkasannya setelah memindahkan dari Ibnu Ash-Shalah tentang tidak mungkinnya itu: “Aku katakan dengan dugaan kuat bahwa seandainya shahih, niscaya para imam zaman-zaman terdahulu tidak mengabaikannya karena kerasnya penelitian dan ijtihad mereka. Maka jika seseorang di zaman-zaman ini mencapai keahlian untuk itu dan kemampuan mengetahuinya, maka mungkin kemandirian.”
Dan An-Nawawi berkata dalam At-Taqrib: “Yang lebih jelas menurutku adalah kebolehannya bagi orang yang mampu dan kuat pengetahuannya.”
Dan As-Suyuthi berkata: “Al-Iraqi berkata: Dan itulah yang menjadi amalan ahli hadits. Maka telah menshahihkan sekelompok ulama mutaakhirin hadits-hadits yang kita tidak mendapatkan dari orang sebelum mereka penshahihan di dalamnya. Di antara yang sezaman dengan Ibnu Ash-Shalah adalah Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad bin Abdul Malik bin Al-Qaththan pemilik kitab Al-Wahm wal Iham, menshahihkan di dalamnya hadits Ibnu Umar bahwa dia berwudhu sedang sandalnya di kakinya dan mengusap keduanya dan berkata: ‘Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melakukan itu,’ dikeluarkan oleh Al-Bazzar. Dan hadits Anas: ‘Para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menunggu shalat lalu meletakkan lambung mereka, di antara mereka ada yang tidur kemudian berdiri untuk shalat,’ dikeluarkan oleh Qasim bin Ashbagh. Dan di antara mereka Al-Hafizh Dhiya’uddin Muhammad bin Abdul Wahid Al-Maqdisi, mengumpulkan kitab yang diberi nama: ‘Al-Mukhtarah’, berkomitmen di dalamnya dengan kesahihan dan menyebutkan di dalamnya hadits-hadits yang belum pernah ada penshahihan sebelumnya. Dan Al-Hafizh Zakiyuddin Al-Mundziri menshahihkan hadits Yunus dari Az-Zuhri dari Sa’id dan Abu Salamah dari Abu Hurairah tentang pengampunan dosa yang terdahulu dan yang terkemudian, dan tidak henti-hentinya itu kebiasaan orang yang mencapai keahliannya untuk itu.”
Kemudian dia berkata: “Kesimpulannya bahwa Ibnu Ash-Shalah menutup pintu penshahihan, penghasanan, dan pendhaifan bagi orang-orang zaman ini karena lemahnya keahlian mereka. Walaupun tidak disetujui pada yang pertama, tidak diragukan bahwa hukum dengan kepalsuan lebih pantas dicegah secara mutlak kecuali yang tidak tersembunyi seperti hadits-hadits panjang yang kacau, dan kecuali apa yang di dalamnya ada penyelisihan dengan akal atau ijma’. Adapun hukum untuk hadits dengan mutawatir dan masyhur maka tidak terlarang jika ditemukan jalan-jalan yang diperhitungkan.”
8- Perhatian dalam mempelajari kitab-kitab hadits:
Al-Arif Asy-Sya’rani rahimahullah berkata dalam Uhudnya yang besar: “Kami mengambil perjanjian umum dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa kami tidak bosan dari banyaknya belajar ilmu dan mengamalkannya karena minum kami dari telaga Nabi kami shallallahu alaihi wasallam akan sesuai kadar kenyang kami dengan syariat, sebagaimana berjalan kami di atas shirath akan sesuai dengan istiqamah kami dalam mengamalkannya. Maka telaga adalah ilmu-ilmu syariat dan shirath adalah amal-amalnya.” Kemudian dia berkata: “Maka bersungguh-sungguhlah wahai saudaraku dalam menjaga syariat dan jangan lengah. Dan hendaklah engkau mempelajari kitab-kitab hadits maka telaah kitab-kitab itu agar engkau mengetahui rujukan para imam dan apa yang mereka sandarkan kepadanya dari ayat-ayat, hadits-hadits, dan atsar. Dan jangan puas dengan kitab-kitab fiqih tanpa mengetahui dalil-dalilnya.”
9- Penyebutan orang-orang yang memiliki semangat tinggi dalam membaca kitab-kitab hadits dalam hari-hari yang sedikit:
Disebutkan dalam biografi Al-Majd Al-Fairuzabadi pemilik Al-Qamus bahwa dia membaca Shahih Muslim dalam tiga hari di Damaskus, dan dia membacakan syair:
Aku membaca dengan pujian kepada Allah kitab Jami’ Muslim Di jantung Damaskus yang selamat, jantung Islam Kepada Nashiruddin Al-Imam bin Jahbal Dengan kehadiran para hafizh yang terkenal lagi terkemuka Dan sempurna dengan taufik Allah dan karuniaNya Bacaan yang tepat dalam tiga hari
Dan Al-Hafizh Abu Al-Fadhl Al-Iraqi membaca Shahih Muslim kepada Muhammad bin Ismail Al-Khabbaz di Damaskus dalam enam majelis berturut-turut, dia membaca pada majelis terakhir darinya lebih dari sepertiga kitab, dan itu dengan kehadiran Al-Hafizh Zainuddin bin Rajab yang mencocokkan dengan naskahnya.
Dan dalam Tarikh Adz-Dzahabi dalam biografi Ismail bin Ahmad Al-Hairi An-Naisaburi Adh-Dharir disebutkan: “Dan sungguh telah mendengar kepadanya Al-Khatib Al-Baghdadi di Mekah Shahih Bukhari dengan pendengarannya dari Al-Kasymihani dalam tiga majelis: dua di antaranya dalam dua malam, dia memulai bacaan waktu maghrib dan mengkhatamkan ketika shalat Fajar, dan yang ketiga dari dhuha hingga terbit Fajar.” Adz-Dzahabi berkata: “Dan ini sesuatu yang aku tidak mengetahui seorang pun di zaman kami yang mampu melakukannya.”
Dan Al-Hafizh As-Sakhawi berkata: “Terjadi kepada guru kami Al-Hafizh Ibnu Hajar lebih besar dari yang terjadi kepada gurunya Al-Majd Al-Lughawi, karena dia membaca Shahih Bukhari dalam empat puluh jam pasir, dan membaca Shahih Muslim dalam empat majelis selain majelis khatam dalam dua hari dan sedikit, dan membaca Sunan Ibnu Majah dalam empat majelis, dan membaca kitab An-Nasa’i yang besar dalam sepuluh majelis setiap majelis di antaranya sekitar empat jam, dan membaca Shahih Bukhari dalam sepuluh majelis setiap majelis di antaranya empat jam.” Kemudian As-Sakhawi berkata: “Dan bacaan paling cepat yang terjadi kepadanya – yakni kepada Ibnu Hajar – bahwa dia membaca dalam perjalanan Syamnya Mu’jam Ath-Thabarani Ash-Shaghir dalam satu majelis antara shalat Zhuhur dan Ashar.” Dia berkata: “Dan kitab ini dalam satu jilid mencakup sekitar seribu lima ratus hadits.”
Dan hamba yang lemah, pengumpul kitab ini, telah Allah berikan kepadanya dengan karuniaNya maka dia menyampaikan Shahih Muslim riwayat dan dirayah dalam majelis-majelis dari empat puluh hari yang terakhirnya pada 28 bulan Shafar yang baik tahun 1316. Dan juga menyampaikan Sunan Ibnu Majah demikian dalam majelis-majelis dari dua puluh satu hari yang terakhirnya pada 22 bulan Rabiul Awal tahun 1316. Dan juga menyampaikan Al-Muwaththa’ demikian dalam majelis-majelis dari sembilan belas hari yang terakhirnya pada 15 bulan Rabiuts Tsani tahun 1316. Dan aku menelaah sendiri untuk diriku: “Taqrib At-Tahdzib” karya Al-Hafizh Ibnu Hajar dengan pembetulan salah tulis di dalamnya dan mendhobithkannya dan memberikan catatan dari naskah yang sangat benar dalam majelis-majelis dari sepuluh hari yang terakhirnya pada 18 bulan Dzulhijjah tahun 1315. Aku katakan bahwa kitab-kitab ini aku baca secara beruntun satu setelah lainnya sehingga aku melelahkan diriku dan penglihatanku hingga mataku sakit setelah itu, semoga Allah menyembuhkan aku dengan karuniaNya, dan aku khawatir kembali kepada seperti itu. Dan ternyata kebaikan ada pada pertengahan. Namun tidak diingkari bahwa sebagian jiwa tidak terpengaruh dengan seperti itu karena kuatnya indera mereka, dan manusia memiliki pandangan terhadap dirinya dan dia lebih mengetahui tentang dirinya!
10- Membaca Bukhari untuk musibah wabah:
Al-Qasthalani rahimahullah Ta’ala, pensyarah Bukhari, memindahkan dalam mukaddimah syarahnya dari Syaikh Abu Muhammad Abdullah bin Abi Jamrah, berkata: “Berkata kepadaku salah satu orang arif, dari orang yang dia temui dari para tuan yang diakui: Sesungguhnya Shahih Bukhari tidaklah dibaca dalam kesulitan melainkan dilapangkan, dan tidak dibawa dalam kendaraan lalu tenggelam.”
Dan sungguh telah berlaku mengamalkan itu banyak dari para pemimpin ilmu dan para pembesar tokoh jika menimpa negeri musibah penting, maka mereka membagikan bagian-bagian Shahih kepada para ulama dan pelajar dan menetapkan untuk khatam suatu hari di mana mereka berbondong-bondong untuk seperti Masjid Umawi di depan maqam Yahya di Damaskus dan di lainnya, sebagaimana dilihat oleh para pemimpinnya. Dan amalan ini diwariskan generasi dari generasi sejak menyebarnya perkataan itu dan baik sangka kepada pengucapnya. Bahkan ada yang ditugaskan sebagian pembesar untuk membacanya dengan dibagikan kemudian mengkhatamkannya dengan berkumpul untuk sakit seorang wali negeri atau besar dari pembesar-pembesarnya secara cuma-cuma atau dengan hadiah. Bahkan mungkin menyewa orang yang membacanya untuk pembebasan orang terhormat dari penjara atau kesembuhannya dari sakit dengan cara yang telah disebutkan, karena keyakinan dengan berkah Shahih ini dan mengikuti orang yang telah lewat dan berhenti pada apa yang telah berlalu berabad-abad dan diasah oleh adat. Dan dalam itu ada penguatan keyakinan dengan Shahih Bukhari dan bersandar kepadanya serta semangat terhadapnya, yang tidak tersembunyi. Dan tidak pernah terlintas bagiku bahwa ada orang yang membahas dalam amalan ini dan memalsukan dengan ucapan yang menggema yang dicetak dan disebar! Benar mungkin ada yang mengingkari itu dengan hatinya atau membicarakannya kepada orang-orang khususnya, dan Allah lebih mengetahui isi hati! Dan karena anehnya artikel itu aku memilih untuk memindahkannya dengan huruf-hurufnya agar orang yang berdiri mengetahui secara ilmu sampai di mana kebebasan pemikiran. Dan artikel itu telah diajukan oleh salah satu fadhil Al-Azhar pada bulan Jumadil Akhir tahun 1320 untuk salah satu majalah ilmiah di Mesir lalu majalah itu menerbitkannya darinya, dan inilah dengan huruf-hurufnya di bawah judul:
Dengan Apa Para Ulama Menolak Bencana Wabah?
Mereka menolaknya pada hari Ahad yang lalu di Masjid Al-Azhar, dengan membaca matan Shahih Bukhari yang dibagikan dalam lembaran-lembaran kepada para ulama dan para calon besar untuk mengajar, dalam waktu sekitar satu jam, mengikuti kebiasaan mereka dalam menyiapkan matan ini atau senjata yang dipaksakan; untuk mengungkap bencana dan menghilangkan kesulitan. Maka ia menempati kedudukan pada mereka dalam perang seperti kedudukan meriam, pedang, dan tombak, dalam kebakaran seperti kedudukan pompa dan air, dalam penyakit kolera seperti kedudukan kehati-hatian kesehatan dan obat-obatan para dokter, dan di rumah-rumah seperti kedudukan penjaga dan polisi. Dalam segala keadaan, ia adalah penurun rahmat dan penentu berkah. Dan karena para ulama adalah ahli dzikir dan Allah berfirman: “Maka bertanyalah kepada orang-orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (Surat An-Nahl ayat 43), maka saya datang bertanya kepada mereka dengan lisan banyak orang yang meminta petunjuk tentang dasar obat ini dari Kitabullah, atau shahih sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, atau pendapat yang berlandaskan dalil dari salah seorang mujtahid yang mereka ikuti, jika mereka melakukan pekerjaan ini dengan anggapan bahwa itu bersifat agama, masuk dalam lingkup yang diperintahkan. Jika tidak, maka dari dokter ahli mana mereka menerimanya agar dapat jelas bagi manusia darinya atau dari karya-karyanya tentang hubungan antara membaca matan Bukhari dalam menolak kolera dari umat, dan apakah ini masuk dalam hukum-hukum fitrah atau di luar darinya yang melampaui batasan-batasannya.
Dan jika rahasia yang menakjubkan ini datang dari sisi bahwa yang dibaca adalah hadits Nabi, mengapa khusus diberi keistimewaan ini karangan Bukhari, dan mengapa tidak diperbolehkan dalam hal ini Muwaththa’ Malik, padahal ia lebih tinggi kedudukannya, lebih murni nasabnya, dan lebih melimpah ilmunya, dan masih madzhab-nya tetap hidup dan terkenal? Dan jika mereka berpendapat bahwa urusan ini berada di luar sebab-sebab, mengapa para ulama tidak membacanya untuk menolak rasa lapar sebagaimana mereka membacanya untuk menghilangkan mulas atau muntah atau diare, sehingga hilang kebencian tentang jatah dari dada banyak ahli ilmu (yaitu dari ahli Masjid Al-Azhar)? Dan dengan qiyas seperti ini dibaca untuk segala sesuatu, selama hubungan antara sesuatu dan sebabnya terputus. Jika mereka tidak mampu menisbatkan penyakit ini kepada para dokter yang ahli, saya bertanya kepada yang memahami sejarah di antara mereka agar membimbing kami kepada siapa yang mensyariatkan sunnah ini dalam Islam, dan apakah Bukhari dibaca untuk menolak wabah sebelum kali ini? Karena kami tahu bahwa ia dibaca untuk orang-orang Urabi dalam peristiwa Tall Al-Kabir (yaitu di Mesir) tetapi tidak lama mereka mengalami kekalahan dan dihancurkan dengan hancuran yang buruk. Dan kami tahu bahwa ia dibaca di rumah-rumah agar aman dari kebakaran dan pencurian, tetapi dengan upah yang tidak berarti apa-apa dibandingkan upah perusahaan asuransi yang terkenal, padahal manusia berlomba-lomba kepadanya seperti mereka berlomba membeli obat ketika penyakit turun, dan mereka berpaling dari pencegahan yang sedang kita bahas, yang hampir tanpa biaya, dan mereka menemukan dalam jiwa mereka ketenangan untuk itu tanpa yang ini.
Jika para ulama tidak menemukan jawaban yang memuaskan tentang masalah ini, saya khawatir -sebagaimana orang-orang berakal pembawa pena khawatir- kepada mereka serangan yang menghilangkan kepercayaan kepada mereka, bahkan dari kalangan awam sendiri. Dan saat itu terjadilah kekacauan agama yang diperkirakan dari lemahnya kepercayaan, dan menuduh para ulama melakukan kelalaian, serta perbuatan mereka menjadi hujjah terhadap agama. Ini padahal orang-orang sibuk membicarakan pendapat-pendapat setelah pertemuan kolera di Al-Azhar. Ada yang berkata: Sesungguhnya para ulama belakangan dari kebiasaan mereka bahwa mereka lari dalam bencana-bencana seperti ini dari mengambil sebab-sebab, dan bersabar menanggung kesulitannya yang sangat berat, dan mereka berlindung kepada apa yang di balik sebab-sebab dari hal-hal yang luar biasa karena kemudahannya dan untuk memberikan kesan kepada orang awam bahwa mereka terhubung dengan dunia yang lebih tinggi dari dunia yang dikenal keteraturan ini, sehingga mereka mendapat kenyamanan dan penghormatan sekaligus. Maka mereka tampak di hadapan umat dengan penampilan yang diagungkan, dan mereka menguasai hati-hati mereka dan mendominasi jiwa-jiwa mereka. Dan untuk itulah mereka menunggu hingga kekuatan wabah melemah lalu mereka membaca jimat mereka, untuk memberi kesan bahwa bahaya itu hilang berkat berkah jimat mereka dan keberuntungan mereka.
Dan ada yang berkata: Sesungguhnya mereka menipu diri mereka sendiri dengan perbuatan-perbuatan seperti ini dengan bukti bahwa siapa di antara mereka yang tertimpa penyakit tidak mengobati sakitnya dengan membaca lembaran dari kitab itu, bahkan ia menuju kepada yang sudah dicoba dari daun mint, cuka, air bawang dan sejenisnya, atau ia berlindung kepada dokter tanpa jiwanya berpaling kepada lembaran yang dengannya ia mengobati umat. Maka ini menunjukkan bahwa kaum itu bekerja bertentangan dengan apa yang ada dalam hati nurani mereka untuk umat ini dengan menipu diri mereka sendiri dengan menyerahkan perbuatan pendahulu mereka.
Dan ada yang berkata: Sesungguhnya seorang musuh dari musuh-musuh agama Islam ingin meragukan kaum muslimin terhadapnya, maka ia masuk kepada mereka dari sisi mengagungkannya, lalu ia membisikkan kepada sekelompok orang dari mereka yang mengaku-aku alim dari generasi terdahulu agar mereka mengagungkan urusannya dan meninggikan kedudukannya hingga mereka menjadikannya di atas apa yang dibawa oleh agama-agama. Maka mereka mengklaim dapat mengungkap bencana-bencana zaman dengan membaca hadits-hadits sebaik-baik zaman, dan mereka mempromosikan apa yang mereka katakan bahwa itu sudah dicoba, dan bahwa barangsiapa meragukan hal itu maka ia telah mencela kedudukan kenabian, hingga ketika keyakinan ini mengakar pada manusia dan menjadi sifat agama yang kuat pada orang awam, dan mereka mencobanya tetapi tidak berhasil, mereka jatuh -dan kita berlindung kepada Allah- dalam keraguan dan mereka tertimpa pusing kebingungan sebagaimana terjadi itu setelah peristiwa Tall Al-Kabir pada banyak orang yang tidak merasakan agama dari kaum muslimin, hingga mereka bertanya tentang kekuatan “Bukhari” dalam perang dan perbandingannya dengan kapal perang sambil mengejek darinya dan dari pembacanya. Dan seandainya tidak ada pendirian ahli pikir di antara mereka bahwa perbuatan ini bukan dari agama dan bahwa Al-Quran mengatakan: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang” (Surat Al-Anfal ayat 60), niscaya mereka sesat dan menyesatkan.
Dan urusan ini telah membuat berani orang-orang non-muslim untuk membahas agama Islam dan menegakkan hujjah terhadap kaum muslimin dari perbuatan ulama mereka. Dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.
Dan berkata sekelompok orang: Sesungguhnya taklid telah mencapai pada para ulama suatu tingkat yang mengharamkan akal-akal untuk memandang ilmu salaf walaupun dua mata mendustakannya dan bertentangan dengan akal sehat dan hati nurani.
Dan berkata yang lain -dari mereka yang tidak memiliki pengalaman dengan semangat para ulama dalam bencana-bencana seperti ini-: Bukankah seharusnya bagi mereka untuk menyebar di masjid-masjid, perkumpulan, dan perjamuan, mendorong manusia untuk berjaga-jaga dari penularan, membantu pemerintah dalam menenangkan amarah penduduk, merundingkan kesehatan dalam membuka masjid-masjid dan menjaganya dengan kebersihan? Karena sesungguhnya ini lebih terkait dengan mereka daripada terkait dengan delegasi para pembesar Kairo, semoga Allah membalasnya dengan balasan terbaik. Jika mereka kekurangan penjelasan dan menarik hati dengan kelancaran lisan, maka setidaknya mereka menyusun risalah dalam memahami apa yang datang dalam bentuk yang samar dalam topik penularan hingga manusia tahu bahwa pencegahan dari penyakit diperintahkan secara syariat, akal, dan politik, sehingga setiap individu yang tahu menjadi pendukung pemerintah. Dan seandainya mereka meminta dari kesehatan untuk mencetak apa yang mereka karang dan mendistribusikannya ke berbagai kantor dan wilayah, niscaya itu dilakukan dengan rasa syukur dan bagi mereka ada pengaruh yang bermanfaat.
“Dan inilah yang dikatakan kaum tentang ulama mereka, kami sampaikan kepada mereka agar mereka mengetahui dengan jelas tentangnya; karena mereka tidak bergaul dengan manusia umumnya kecuali dalam perjamuan dan kematian. Dan jika mereka bergaul, maka jarang mereka berdiskusi dalam sesuatu, berhati-hati dari pembicaraan mereka dalam diskusi, dan melontarkan kepada lawan bicara mereka pada pandangan pertama dengan penyimpangan dan ateisme; oleh karena itu mereka bersikap baik dan menyetujui mereka karena takut akan pengasingan dan pertentangan. Adapun saya, maka saya masih terus mendesak dalam meminta jawaban yang memuaskan tentang dasar menolak wabah dengan membaca hadits, dan tentang memberikan matan Bukhari keistimewaan yang tidak diberikan kepada Kitabullah yang kami yakini bahwa ia disembah dengan membacanya tanpa hadits; dan seandainya perbuatan ini dari selain para ulama resmi, niscaya saya berpaling dari mereka dan dari perbuatan mereka, dan tidak akan menulis satu kata pun. Tetapi ini dari para ulama yang memiliki kedudukan resmi, mereka bersaing dengannya dengan kedudukan para pangeran, maka wajib untuk memperhatikan mereka, dan melihat perbuatan mereka berhadapan dengan kedudukan mereka dari umat yang mereka bertanggung jawab atasnya. Dan Allah adalah pemberi taufik.”
Inilah yang saya lihat, saya tetapkan dengan huruf-hurufnya, dan penulisnya menandatangani dengan tanda tangan “Mutanashshih” (Pemberi Nasihat), dan seandainya kami tahu namanya, niscaya kami nisbatkan kepadanya sebagai penunaian amanah kepada ahlinya.
Kemudian saya melihat ulama besar Ishamuddin Ath-Thasyakburi Al-Hanafi menyebutkan dalam risalah “Asy-Syifa’ li Adwa’ Al-Waba'” (Obat untuk Penyakit Wabah) dalam pembahasan keenam dengan mengutip dari As-Suyuthi bahwa doa mengangkat wabah penyakit dan berkumpul untuknya adalah bidah. Ia berkata: “Karena ia terjadi pada zaman Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu anhu, dan para sahabat saat itu banyak dan pembesar-pembesar mereka ada, maka tidak dinukil dari seorang pun dari mereka bahwa ia melakukan sesuatu dari itu, dan tidak pula memerintahkannya.
Dan demikian pula pada abad kedua, dan di dalamnya ada pilihan para tabiin dan pengikut mereka; dan demikian pula pada abad ketiga dan keempat. Dan sesungguhnya doa untuk mengangkatnya baru terjadi pada zaman akhir, dan itu pada tahun 749.”
BAB KESEPULUH: TENTANG FIQIH HADITS
1- Penjelasan Pembagian Apa yang Dicatat dalam Ilmu Hadits:
Imam Waliullah Ad-Dahlawi, semoga Allah menguduskan rahasianya, berkata dalam kitab Al-Hujjah Al-Balighah sebagai berikut: “Ketahuilah bahwa apa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan dicatat dalam kitab-kitab hadits terbagi menjadi dua bagian:
“Pertama: Yang cara penyampaiannya sebagai cara penyampaian risalah, dan dalam hal ini Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah’ (Surat Al-Hasyr: 7). Di antaranya ilmu-ilmu tentang hari akhir dan keajaiban-keajaiban alam malakut, dan semua ini bersandar kepada wahyu. Di antaranya syariat-syariat dan penetapan ibadah-ibadah serta hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan manusia, dan ini sebagiannya bersandar kepada wahyu dan sebagiannya bersandar kepada ijtihad. Ijtihad beliau shallallahu alaihi wasallam berkedudukan seperti wahyu karena Allah Ta’ala menjaga beliau dari ketetapan pendapatnya yang keliru. Dan tidak harus ijtihadnya berupa istinbath (penggalian hukum) dari nash-nash sebagaimana yang diduga, bahkan kebanyakannya adalah Allah Ta’ala mengajarkan kepada beliau tujuan-tujuan syariat dan kaidah pensyariatan, kemudahan, dan hukum-hukum, maka beliau menjelaskan tujuan-tujuan yang diterima melalui wahyu dengan kaidah tersebut. Di antaranya hukum yang disampaikan secara umum dan kemaslahatan-kemaslahatan mutlak yang tidak dibatasi waktunya dan tidak dijelaskan batas-batasnya, seperti penjelasan akhlak-akhlak yang baik dan lawannya, dan sandarannya kebanyakan adalah ijtihad, dengan makna bahwa Allah Ta’ala mengajarkan kepada beliau kaidah-kaidah kepentingan manusia, lalu beliau mengambil kesimpulan darinya suatu hikmah dan menjadikannya sebagai kaidah umum. Di antaranya keutamaan amal-amal dan kemuliaan para pelakunya, dan saya berpendapat bahwa sebagiannya bersandar kepada wahyu dan sebagiannya kepada ijtihad. Bagian inilah yang kami maksudkan untuk menjelaskan dan menerangkan maknanya.
Kedua: Yang bukan dari kategori penyampaian risalah, dan dalam hal ini sabda beliau shallallahu alaihi wasallam: ‘Sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia. Jika aku memerintahkan kalian sesuatu dari agama kalian maka ambillah, dan jika aku memerintahkan kalian sesuatu dari pendapatku maka sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia’. Dan sabda beliau shallallahu alaihi wasallam dalam kisah penyerbukan kurma: ‘Sesungguhnya aku hanya menduga suatu dugaan, jangan kalian menghukumku dengan dugaan. Tetapi jika aku menceritakan kepada kalian sesuatu dari Allah maka ambillah, karena sesungguhnya aku tidak berdusta atas nama Allah’. Maka di antaranya adalah pengobatan. Di antaranya kategori sabda beliau shallallahu alaihi wasallam: ‘Hendaknya kalian menggunakan kuda hitam dan yang memiliki bintik putih di dahi’, dan sandarannya adalah pengalaman. Di antaranya apa yang dilakukan Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai kebiasaan, bukan sebagai ibadah, dan berdasarkan kebetulan, bukan berdasarkan kesengajaan. Di antaranya apa yang beliau sebutkan sebagaimana kaumnya menyebutkannya, seperti hadits Ummu Zar’ dan hadits Khurafah. Dan ini adalah perkataan Zaid bin Tsabit ketika sekelompok orang masuk menemuinya lalu berkata: Ceritakan kepada kami tentang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Dia berkata: Aku adalah tetangganya, dan adalah beliau jika wahyu turun kepadanya, beliau mengutusku lalu aku menuliskannya untuknya. Adalah kami jika membicarakan dunia, beliau membicarakannya bersama kami, dan jika kami membicarakan akhirat, beliau membicarakannya bersama kami, dan jika kami membicarakan makanan, beliau membicarakannya bersama kami. Dan semua ini aku ceritakan kepada kalian dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Di antaranya yang dimaksudkan dengannya kemaslahatan tertentu pada saat itu, dan bukan dari perkara-perkara yang wajib bagi seluruh umat, dan itu seperti apa yang diperintahkan khalifah berupa penyusunan pasukan dan penetapan tanda-tanda. Dan ini adalah perkataan Umar radhiyallahu anhu: ‘Apa urusan kita dengan ramal (berlari-lari kecil dalam thawaf)? Dulu kita mempertunjukkannya kepada kaum yang telah Allah binasakan!’ Kemudian dia khawatir mungkin ada sebab lain. Dan banyak hukum yang dibebankan kepadanya seperti sabda beliau shallallahu alaihi wasallam: ‘Barangsiapa membunuh seseorang maka baginya harta rampasan (orang yang dibunuhnya)’. Di antaranya hukum dan putusan khusus, dan sesungguhnya beliau mengikuti dalam hal itu bukti-bukti dan sumpah-sumpah, dan inilah sabda beliau shallallahu alaihi wasallam kepada Ali radhiyallahu anhu: ‘Yang menyaksikan melihat apa yang tidak dilihat orang yang tidak hadir’. Selesai.
2- Penjelasan Tentang Cara Umat Menerima Syariat dari Nabi shallallahu alaihi wasallam:
Waliullah, semoga Allah menguduskan rahasianya, berkata juga dalam Al-Hujjah Al-Balighah: Ketahuilah bahwa umat menerima darinya syariat dengan dua cara:
Pertama, penerimaan secara lahiriah (zhahir), dan tidak dapat tidak apa yang diriwayatkan itu adalah mutawatir atau bukan mutawatir. Yang mutawatir darinya ada yang mutawatir secara lafazh seperti Al-Quran yang agung dan seperti sebagian kecil dari hadits-hadits, di antaranya sabda beliau shallallahu alaihi wasallam: ‘Sesungguhnya kalian akan melihat Rabb kalian’. Di antaranya yang mutawatir secara makna seperti banyak dari hukum-hukum bersuci, shalat, zakat, puasa, haji, jual-beli, nikah, dan peperangan yang tidak diperselisihkan oleh satu golongan pun dari golongan-golongan Islam. Dan yang bukan mutawatir, tingkatan paling tingginya adalah mustafidh yaitu yang diriwayatkan oleh tiga orang sahabat atau lebih kemudian perawi terus bertambah sampai generasi kelima, dan ini adalah bagian yang banyak ditemukan dan di atasnya dibangun pokok-pokok fiqih. Kemudian khabar yang ditetapkan kesahihan atau kehasanannya di lidah para huffazh ahli hadits dan tokoh-tokoh mereka. Kemudian khabar-khabar yang di dalamnya terdapat perbincangan, sebagian menerima dan yang lain tidak menerima, maka yang dikuatkan darinya dengan syawahid (bukti-bukti penguat) atau perkataan mayoritas ahli ilmu atau akal yang jelas wajib diikuti.
Kedua, penerimaan secara dalālah (penunjukan), yaitu para sahabat melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda atau berbuat, lalu mereka mengambil kesimpulan dari itu suatu hukum tentang wajib dan lainnya, kemudian mereka mengabarkan hukum tersebut lalu berkata: Perkara ini wajib dan yang lain boleh. Kemudian Tabiin menerima dari sahabat demikian, maka generasi ketiga mencatat fatwa-fatwa dan putusan-putusan mereka dan menguatkan perkara. Tokoh-tokoh besar dalam cara ini adalah Umar, Ali, Ibnu Mas’ud, dan Ibnu Abbas radhiyallahu anhum. Namun dari sirah Umar radhiyallahu anhu adalah bahwa beliau bermusyawarah dengan para sahabat dan berdiskusi dengan mereka hingga kabut tersingkap dan datang kejelasan kepadanya, maka kebanyakan putusan dan fatwanya diikuti di timur dan barat bumi. Dan ini adalah perkataan Ibrahim ketika Umar radhiyallahu anhu wafat: ‘Sembilan per sepuluh ilmu telah pergi’. Dan perkataan Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu: Adalah Umar jika menempuh suatu jalan, kami mendapatinya mudah. Adapun Ali radhiyallahu anhu kebanyakan tidak bermusyawarah, dan kebanyakan putusannya di Kufah dan manusia tidak membawa darinya. Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu berada di Kufah, maka tidak membawa darinya kebanyakan kecuali penduduk daerah itu. Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berijtihad setelah masa generasi pertama, lalu menentang mereka dalam banyak hukum dan diikuti dalam hal itu oleh sahabat-sahabatnya dari penduduk Mekah, dan mayoritas umat Islam tidak mengambil apa yang dia sendirian katakan. Adapun selain empat orang ini maka tidak ada pendapat mereka ketika hadits-hadits bertentangan dan dalil-dalil berlawanan kecuali sedikit, seperti Ibnu Umar, Aisyah, dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu anhum. Tokoh-tokoh besar dalam cara ini dari Tabiin di Madinah adalah tujuh fuqaha, terutama Ibnu Al-Musayyab di Madinah, di Mekah Atha’ bin Abi Rabah, di Kufah Ibrahim, Syuraih dan As-Sya’bi, dan di Bashrah Al-Hasan.
Pada setiap dari dua cara terdapat kekurangan yang hanya dapat diperbaiki dengan yang lain, dan tidak ada salah satunya yang tidak memerlukan yang lainnya. Adapun cara pertama, di antara kekurangannya adalah apa yang masuk dalam periwayatan secara makna berupa perubahan, dan tidak aman dari perubahan makna. Di antaranya adalah perkara dalam peristiwa khusus, lalu perawi menduga wajib atau haram padahal perkaranya tidak demikian. Barangsiapa yang faqih dan menghadiri peristiwa, dia mengambil kesimpulan dari petunjuk hakikat keadaan seperti perkataan Zaid radhiyallahu anhu tentang larangan muzara’ah dan tentang menjual buah-buahan sebelum tampak kebaikannya bahwa itu seperti yang masyhur. Adapun cara kedua, masuk ke dalamnya qiyas para sahabat dan Tabiin serta istinbath mereka dari Al-Kitab dan Sunnah, dan ijtihad tidaklah benar dalam semua keadaan. Mungkin saja salah seorang dari mereka tidak sampai kepadanya hadits, atau sampai kepadanya dengan cara yang tidak menguatkan hujjah dengannya, maka dia tidak mengamalkannya, kemudian tampak kejelasan keadaan di lidah sahabat lain setelah itu, seperti perkataan Umar dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhuma tentang tayammum dari junub.
Seringkali kesepakatan tokoh-tokoh sahabat radhiyallahu anhum atas sesuatu dari sisi dalālah akal tentang kepentingan, dan ini adalah sabda beliau shallallahu alaihi wasallam: ‘Hendaklah kalian berpegang dengan sunnahku dan sunnah khulafa rasyidin setelahku’, dan bukan dari pokok-pokok syariat. Barangsiapa yang mendalami akhbar-akhbar dan lafazh-lafazh hadits akan mudah baginya menyelidiki tentang tempat tersandung kaki. Ketika perkara demikian maka wajib atas orang yang menyelami fiqih agar dia kenyang dari kedua sumber dan mendalami kedua madzhab. Dan adalah sebaik-baik syiar agama apa yang disepakati oleh mayoritas perawi dan pembawa ilmu, dan sesuai di dalamnya dua cara semuanya. Selesai.
3- Penjelasan Bahwa Sunnah adalah Hujjah atas Seluruh Umat dan Bukan Amalan Seseorang yang Menjadi Hujjah atasnya:
Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah’ (Surat Al-Hasyr: 7). Dan Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan tiadalah dia berbicara menurut hawa nafsu. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan’ (Surat An-Najm: 3-4). Allah Ta’ala berfirman: ‘Katakanlah: Jika kalian mencintai Allah maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian’ (Surat Ali Imran: 31). Allah Ta’ala berfirman: ‘Sungguh telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari akhir’ (Surat Al-Ahzab: 21). Allah Ta’ala berfirman: ‘Maka demi Rabbmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya’ (Surat An-Nisa’: 65). Allah Ta’ala berfirman: ‘Kemudian jika kalian berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir’ (Surat An-Nisa’: 59). Para ulama berkata: Maknanya adalah kepada Al-Kitab dan Sunnah. Allah Ta’ala berfirman: ‘Barangsiapa menaati Rasul maka sungguh dia telah menaati Allah’ (Surat An-Nisa’: 80). Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (Yaitu) jalan Allah’ (Surat Asy-Syura: 52-53). Allah Ta’ala berfirman: ‘Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintahnya takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa azab yang pedih’ (Surat An-Nur: 63). Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumah-rumah kalian dari ayat-ayat Allah dan hikmah’ (Surat Al-Ahzab: 34). Dan ayat-ayat dalam hal itu banyak, dan telah dikemukakan bersama beberapa hadits dalam maknanya oleh Imam An-Nawawi semoga Allah menguduskan rahasianya dalam bab perintah menjaga sunnah dan adab-adabnya dari kitab Riyadhus Shalihin, maka rujuklah kepadanya.
Telah meriwayatkan Al-Baihaqi dari Ar-Rabi’ bin Sulaiman, dia berkata: Aku mendengar Asy-Syafi’i berkata: Jika kalian mendapati dalam kitabku yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka ambillah sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan tinggalkan apa yang aku katakan. Ini adalah madzhabnya dalam mengikuti sunnah.
Al-Baihaqi juga mengeluarkan dari Asy-Syafi’i, dia berkata: Jika orang terpercaya meriwayatkan dari orang terpercaya hingga sampai kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka itu tetap dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan tidak ditinggalkan untuk Rasulullah shallallahu alaihi wasallam suatu hadits selamanya kecuali hadits yang ditemukan dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam hadits yang menyelisihinya.
Asy-Syafi’i berkata: Jika hadits dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tidak ada yang menyelisihinya darinya, dan diriwayatkan dari yang di bawah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam hadits yang sesuai dengannya, itu tidak menambahkan kekuatan, dan hadits Nabi mencukupi dirinya sendiri. Dan jika diriwayatkan dari yang di bawah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam hadits yang menyelisihinya, tidak dihiraukan apa yang menyelisihinya, dan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lebih utama untuk diambil. Seandainya yang diriwayatkan darinya mengetahui yang menyelisihi sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, tentu dia akan mengikutinya insya Allah Ta’ala.
Al-Baihaqi juga mengeluarkan dari Ar-Rabi’, dia berkata: Asy-Syafi’i berkata tentang perkataan-perkataan sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: Jika mereka berpisah di dalamnya, kami berpaling kepada apa yang sesuai dengan Al-Kitab dan Sunnah dan ijma’ atau yang lebih sahih dalam qiyas. Dan jika salah seorang dari mereka mengatakan perkataan yang tidak dihafal dari yang lain dari mereka dalam hal itu ada yang sesuai dengannya atau perbedaan, aku berpaling untuk mengikuti perkataan salah seorang dari mereka jika aku tidak mendapati kitab dan tidak sunnah dan tidak ijma’ dan tidak sesuatu dalam maknanya yang dihukumi dengan hukumnya atau ditemukan bersamanya qiyas.
Dan (Al-Baihaqi) juga mengeluarkan dari Ar-Rabi’, dia berkata: Asy-Syafi’i berkata: Apa yang ada Al-Kitab dan Sunnah maka uzur atas orang yang mendengarnya terputus kecuali dengan mengikuti keduanya. Jika tidak ada itu maka kami berpaling kepada perkataan-perkataan sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam atau salah seorang dari mereka. Kemudian perkataan para imam Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu anhum adalah yang paling kami cintai ketika kami berpaling kepada taqlid, dan itu jika kami tidak mendapati dalālah dalam perbedaan yang menunjukkan paling dekat dari perbedaan dengan Al-Kitab dan Sunnah, maka kami mengikuti perkataan yang darinya ada dalālah karena perkataan imam terkenal bahwa dia mewajibkan manusia, dan barangsiapa diwajibkan perkataan manusia adalah lebih terkenal daripada yang memberi fatwa kepada seseorang dan beberapa orang, dan mungkin diambil dengan fatwanya atau ditinggalkan. Kebanyakan yang memberi fatwa memberi fatwa kepada orang khusus di rumah-rumah dan majelis-majelis mereka dan tidak dipedulikan orang awam dengan apa yang mereka katakan seperti kepedulian mereka dengan apa yang imam katakan. Dan kami mendapati para imam memulai lalu ditanya tentang ilmu dari Al-Kitab dan Sunnah dalam apa yang mereka inginkan untuk mengatakan di dalamnya, dan mereka mengatakan lalu dikabari dengan lawan perkataan mereka maka mereka menerima dari yang mengabari dan tidak enggan untuk kembali karena takwa mereka kepada Allah dan keutamaan mereka dalam keadaan-keadaan mereka. Jika tidak ditemukan dari para imam maka sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam agama dalam meletakkan amanah, kami mengambil perkataan mereka, dan mengikuti mereka lebih utama bagi kami daripada mengikuti yang setelah mereka.
Dia berkata: Dan ilmu itu tingkatan-tingkatan. Pertama: Al-Kitab dan Sunnah jika tetap Sunnah. Kedua: Ijma’ dalam apa yang tidak ada di dalamnya kitab dan tidak sunnah. Ketiga: Bahwa sebagian sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam mengatakan dan tidak diketahui baginya yang menyelisihi dari mereka. Keempat: Perbedaan sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam. Kelima: Qiyas atas tingkatan-tingkatan ini, dan tidak berpaling kepada sesuatu selain Al-Kitab dan Sunnah sementara keduanya ada. Dan sesungguhnya ilmu diambil dari yang paling tinggi.
Asy-Syafi’i menyebutkan dalam kitab Ar-Risalah Al-Qadimah setelah menyebutkan para sahabat dan pujian kepada mereka dengan apa yang mereka pantas mendapatnya, dia berkata: Dan mereka di atas kami dalam setiap ilmu, ijtihad, wara’, akal dan perkara yang dipahami dengannya ilmu atau diistinbathkan dengannya. Dan pendapat-pendapat mereka bagi kami lebih terpuji dan lebih utama bagi kami daripada pendapat-pendapat kami menurut kami untuk diri kami sendiri. Dan Allah Ta’ala Maha Mengetahui. Dan barangsiapa yang kami dapati atau kami riwayatkan tentang dia di negeri kami, mereka berpaling dalam apa yang mereka tidak ketahui dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di dalamnya sunnah kepada perkataan mereka jika mereka sepakat, dan perkataan sebagian mereka jika mereka berpisah. Demikian kami katakan jika mereka sepakat kami mengambil ijma’ mereka, dan jika salah seorang dari mereka mengatakan dan tidak menyelisihinya yang lain kami mengambil perkataannya, dan jika mereka berbeda pendapat kami mengambil perkataan sebagian mereka dan tidak keluar dari perkataan-perkataan mereka semuanya.
Asy-Syafi’i berkata: Jika dua orang dari mereka mengatakan dalam sesuatu dua perkataan yang berbeda, aku melihat. Jika perkataan salah seorang dari mereka lebih menyerupai Kitabullah Ta’ala atau lebih menyerupai sunnah dari sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, aku mengambilnya karena bersamanya sesuatu yang dikuatkan dengan yang sejenisnya yang tidak ada bersama yang menyelisihi yang sejenisnya. Jika tidak ada atas salah satu dari dua perkataan dalālah dengan apa yang aku jelaskan, maka perkataan para imam Abu Bakar atau Umar atau Utsman radhiyallahu anhum adalah lebih kuat menurut kami daripada salah seorang jika menyelisihi mereka bukan imam.
Dan dia menyebutkan di tempat lain dari kitab ini, dan berkata: Dan jika tidak ada atas perkataan dalālah dari kitab atau sunnah, maka perkataan Abu Bakar atau Umar atau Utsman atau Ali radhiyallahu anhum adalah lebih aku cintai untuk aku katakan dengannya daripada perkataan selain mereka jika menyelisihi mereka dari sisi bahwa mereka adalah ahli ilmu dan hakim-hakim.
Kemudian dia melanjutkan pembicaraan hingga dia berkata: Jika para hakim berbeda pendapat, kami ber-istidlal dengan Al-Kitab dan Sunnah dalam perbedaan mereka, maka kami berpaling kepada perkataan yang ada dalālahnya dari Al-Kitab dan Sunnah, dan jarang perbedaan mereka kosong dari dalil-dalil kitab atau sunnah. Dan jika para mufti -maksudnya dari sahabat setelah para imam- berbeda pendapat tanpa dalālah dalam apa yang mereka berbeda pendapat di dalamnya, kami melihat kepada yang lebih banyak. Jika sebanding kami melihat kepada yang paling bagus perkataan-perkataan mereka keluarannya menurut kami. Dan jika kami mendapati para mufti di zaman kami dan sebelumnya ijma’ dalam sesuatu yang mereka tidak berbeda pendapat di dalamnya, kami mengikutinya, dan itu adalah salah satu dari empat jalan akhbar yaitu Kitabullah Ta’ala kemudian sunnah Nabinya shallallahu alaihi wasallam kemudian perkataan sebagian sahabat kemudian ijma’ para fuqaha. Jika turun suatu kejadian yang tidak ditemukan di dalamnya salah satu dari empat akhbar ini, maka tidak ada jalan dalam berbicara dalam kejadian tersebut kecuali ijtihad dengan pendapat.
Syamsuddin Ibnu Qayyim berkata dalam kitab I’lam al-Muwaqqi’in: “Al-Ashom berkata: Ar-Rabi’ bin Sulaiman menceritakan kepada kami, ia berkata: Asy-Syafi’i berkata: Saya berikan kepadamu suatu kaidah umum yang akan mencukupimu insya Allah Ta’ala: Jangan sekali-kali kamu tinggalkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali jika datang dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hadits yang bertentangan dengannya, maka kamu amalkan apa yang telah saya tetapkan untukmu dalam masalah hadits-hadits yang bertentangan.
Dan Abu Muhammad Al-Jarudhi berkata: Saya mendengar Ar-Rabi’ berkata: Saya mendengar Asy-Syafi’i berkata: Apabila kalian menemukan sunnah Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang bertentangan dengan perkataanku, maka sesungguhnya aku mengatakan dengan sunnah itu.
Ahmad bin ‘Isa bin Mahan Ar-Razi berkata: Saya mendengar Ar-Rabi’ berkata: Saya mendengar Asy-Syafi’i berkata: Setiap masalah yang di dalamnya terdapat hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menurut para ahli periwayatan yang bertentangan dengan apa yang aku katakan, maka aku rujuk darinya (aku tarik kembali pendapatku) baik di masa hidupku maupun setelah kematianku.
Harmalah bin Yahya berkata: Asy-Syafi’i berkata: Apa yang aku katakan padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda dengan yang bertentangan dengan perkataanku, maka apa yang shahih dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lebih utama, dan janganlah kalian bertaklid kepadaku.
Al-Humaidi berkata: Seorang laki-laki bertanya kepada Asy-Syafi’i tentang suatu masalah, lalu ia memberikan fatwa dan berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda begini dan begini. Maka orang itu berkata: Apakah engkau berpendapat dengan ini wahai Abu Abdillah? Maka Asy-Syafi’i berkata: Apakah kamu lihat di pinggangku ada ikat pinggang (zunnar)? Apakah kamu lihat aku keluar dari gereja? Aku mengatakan: Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, lalu kamu berkata kepadaku: Apakah engkau berpendapat dengan ini?! Aku meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak mengamalkannya?
Ar-Rabi’ berkata: Asy-Syafi’i berkata: Aku tidak mendengar seorang pun yang dinisbatkan kepada ilmu atau dinisbatkan oleh orang awam kepada ilmu atau menisbatkan dirinya kepada ilmu yang menceritakan perbedaan pendapat dalam hal bahwa kewajiban Allah Ta’ala adalah mengikuti perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan tunduk kepada hukumnya. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menjadikan bagi seorang pun setelah beliau kecuali mengikutinya. Dan sesungguhnya tidak wajib mengikuti perkataan seseorang kecuali dengan Kitabullah Ta’ala atau sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan sesungguhnya selain keduanya adalah mengikuti keduanya. Dan sesungguhnya kewajiban Allah Ta’ala atas kami dan atas orang-orang setelah kami dan sebelum kami adalah menerima berita (khabar) dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, kecuali suatu kelompok yang akan saya jelaskan perkataannya insya Allah Ta’ala.
Asy-Syafi’i berkata: Kemudian para ahli kalam berpecah-belah dalam menetapkan khabar ahad dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan perpecahan yang jauh berbeda, dan berpecah di antara mereka yang dinisbatkan oleh orang awam kepada fikih. Sebagian dari mereka enggan untuk benar-benar memperhatikan (penelitian) dan lebih memilih taklid, kelalaian, dan tergesa-gesa dalam kepemimpinan.
Imam Ahmad berkata: Asy-Syafi’i berkata kepada kami: Apabila hadits shahih menurut kalian, maka katakanlah kepadaku agar aku berpendapat dengannya.
Imam Ahmad berkata: Yang paling baik dari sikap Asy-Syafi’i menurutku adalah bahwa ia apabila mendengar khabar yang tidak ada padanya, ia mengatakannya (mengikutinya) dan meninggalkan pendapatnya.
Ar-Rabi’ berkata: Asy-Syafi’i berkata: Jangan tinggalkan hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena sesungguhnya qiyas tidak masuk ke dalamnya dan tidak ada tempat baginya dalam sunnah.
Ar-Rabi’ berkata: Dan telah diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam—ayah dan ibuku menjadi tebusannya—bahwa beliau memberikan keputusan dalam (kasus) Barwa’ binti Wasyiq yang dinikahkan tanpa mahar, lalu suaminya meninggal, maka beliau memutuskan untuknya mahar mitsil dan memutuskan untuknya warisan. Jika hal itu tetap (shahih) dari Nabi, maka itu adalah perkara yang paling utama bagi kita. Dan tidak ada hujjah dalam perkataan seorang pun selain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak dalam qiyas, dan tidak dalam sesuatu pun kecuali ketaatan kepada Allah Ta’ala dengan tunduk kepada-Nya. Dan jika hal itu tidak tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka tidak boleh bagi seorang pun menetapkan dari beliau apa yang tidak tetap. Dan aku tidak menghafalnya dari jalan yang tetap sepertinya. Terkadang dari Ma’qil bin Yasar, terkadang dari Ma’qil bin Sinan, dan terkadang dari seseorang dari suku Asja’ yang tidak disebutkan namanya.
Ar-Rabi’ berkata: Aku bertanya kepada Asy-Syafi’i tentang mengangkat kedua tangan dalam shalat, maka ia berkata: Orang yang shalat mengangkat kedua tangannya apabila memulai shalat setinggi pundaknya, dan apabila ia hendak rukuk, dan apabila ia mengangkat kepalanya dari rukuk, ia mengangkat keduanya seperti itu. Dan tidak melakukan hal itu dalam sujud. Aku bertanya kepadanya: Apa dalilnya dalam hal itu? Ia berkata: Ibnu ‘Uyainah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri dari Salim dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seperti perkataan kami.
Ar-Rabi’ berkata: Maka aku berkata: Sesungguhnya kami berpendapat mengangkat (tangan) di awal, kemudian tidak mengulanginya. Asy-Syafi’i berkata: Malik menceritakan kepada kami dari Nafi’ dari Ibnu Umar, bahwa apabila ia memulai shalat, ia mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya, dan apabila ia mengangkat kepalanya dari rukuk, ia mengangkat keduanya.
Asy-Syafi’i berkata—dan ia bermaksud Malik—: Ia meriwayatkan dari Nabi bahwa apabila beliau memulai shalat, beliau mengangkat kedua tangannya setinggi pundaknya, dan apabila mengangkat kepalanya dari rukuk, beliau mengangkat keduanya seperti itu. Kemudian kalian menyelisihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Ibnu Umar, lalu kalian berkata: Tidak mengangkat tangannya kecuali di awal shalat. Padahal kalian meriwayatkan bahwa keduanya mengangkat di awal dan ketika mengangkat dari rukuk. Apakah boleh bagi seorang yang berilmu meninggalkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Ibnu Umar karena pendapatnya sendiri? Atau meninggalkan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena pendapat Ibnu Umar? Kemudian qiyas atas perkataan Ibnu Umar? Kemudian datang ke tempat lain yang benar di dalamnya lalu meninggalkan dari Ibnu Umar apa yang ia riwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam? Mengapa sebagian dari ini tidak mencegah sebagian yang lain? Bagaimana pendapatmu jika boleh baginya meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau mengangkat tangannya dalam dua atau tiga kali, atau dari Ibnu Umar di dalamnya dua kali, lalu ia mengambil satu kali—apakah boleh bagi selainnya meninggalkan yang ia ambil dan mengambil yang ia tinggalkan? Atau bolehkah bagi selainnya apa yang ia riwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam?
Maka aku berkata kepadanya: Sesungguhnya sahabat kami berkata: Apa makna mengangkat (tangan)? Ia berkata: Maknanya adalah mengagungkan Allah dan mengikuti sunnah Nabi. Dan makna mengangkat dalam dalil-dalil adalah makna mengangkat yang kalian selisihi dari Nabi ketika rukuk dan setelah mengangkat kepala. Kemudian kalian menyelisihi di dalamnya riwayat kalian dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Ibnu Umar bersama-sama. Dan meriwayatkan hal itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tiga belas orang, dan diriwayatkan dari para sahabat Nabi dari berbagai jalur. Dan barangsiapa meninggalkannya, maka sungguh ia telah meninggalkan sunnah.
Ibnu Qayyim rahimahullah Ta’ala berkata: “Aku katakan: Dan ini adalah pernyataan tegas dari Asy-Syafi’i bahwa orang yang meninggalkan mengangkat tangan ketika rukuk dan mengangkat darinya adalah orang yang meninggalkan sunnah. Dan Ahmad juga menyatakan hal itu dalam salah satu dari dua riwayat darinya.
Ar-Rabi’ berkata: Aku bertanya kepada Asy-Syafi’i tentang minyak wangi sebelum ihram dengan yang baunya tetap setelah ihram atau setelah melempar jumrah dan mencukur sebelum tawaf ifadhah. Maka ia berkata: Boleh, aku menyukainya dan tidak memakruhkannya karena tetapnya sunnah di dalamnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan karena kabar dari lebih dari satu sahabat.
Aku bertanya: Apa dalilmu di dalamnya? Maka ia menyebutkan khabar-khabar dan atsar-atsar. Kemudian ia berkata: Ibnu ‘Uyainah menceritakan kepada kami dari ‘Amr bin Dinar dari Salim, ia berkata: Umar berkata: Barangsiapa melempar jumrah, maka telah halal baginya apa yang haram atasnya kecuali wanita dan minyak wangi. Salim berkata: Dan Aisyah berkata: Aku meminyaki Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk kehalalannya sebelum ia tawaf di Baitullah. Dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih berhak untuk diikuti.
Asy-Syafi’i berkata: Dan begitulah seharusnya orang-orang shalih dan ahli ilmu. Adapun apa yang kalian tuju yaitu meninggalkan sunnah dan lainnya, dan meninggalkan hal itu oleh orang lain karena pendapat mereka sendiri, maka ilmu dengan demikian adalah kepada kalian—kalian datangkan darinya apa yang kalian kehendaki dan tinggalkan apa yang kalian kehendaki.
Dan ia berkata dalam Kitab Qadim, riwayat Az-Za’farani dalam masalah jual beli orang yang berhutang, dalam jawaban kepada orang yang berkata kepadanya: Sesungguhnya sebagian sahabatmu berkata berbeda dengan ini. Asy-Syafi’i berkata: Maka aku katakan kepadanya: Barangsiapa mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, aku sependapat dengannya. Dan barangsiapa keliru lalu meninggalkannya, aku menyelisihinya. Sahabatku yang tidak aku pisahkan, yang melekat dan tetap bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meskipun jauh. Dan yang aku pisahkan adalah orang yang tidak berkata dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meskipun dekat. Selesai.
Al-‘Arif Asy-Sya’rani quddisa sirruhu berkata dalam muqaddimah Al-Mizan: “Al-Hakim dan Al-Baihaqi meriwayatkan dari Imam Asy-Syafi’i bahwa ia berkata: Apabila hadits shahih, maka itulah madzhab ku.
Ibnu Hazm berkata: Yaitu shahih menurutnya atau menurut selainnya dari para imam.
Dan dalam riwayat lain: Apabila kalian melihat perkataanku bertentangan dengan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka amalkanlah perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan lemparkan perkataanku ke dinding.
Dan ia berkata suatu kali kepada Ar-Rabi’: Wahai Abu Ishaq! Jangan bertaklid kepadaku dalam setiap yang aku katakan, dan perhatikanlah hal itu untuk dirimu sendiri, karena sesungguhnya itu adalah agama.
Dan ia radhiyallahu ‘anhu apabila ragu dalam hadits berkata: Jika hal itu shahih, tentu kami mengatakan dengannya.
Al-Baihaqi meriwayatkan darinya hal itu dalam bab hadits wanita istihadhah yang mencuci bekas darah darinya dan shalat, kemudian berwudhu untuk setiap shalat. Dan ia berkata: Jika hadits ini shahih, tentu kami mengatakan dengannya. Dan itu lebih aku sukai daripada qiyas atas sunnah Muhammad tentang wudhu dari apa yang keluar dari qubul atau dubur. Selesai.
Dan ia berkata: Apabila tetap (shahih) dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam—ayah dan ibuku menjadi tebusannya—sesuatu, maka tidak halal bagi kami meninggalkannya.
Dan ia berkata dalam bab: “Bagian (ghanimah) untuk kuda-kuda keturunan”: Jika kami tetapkan hadits seperti ini, kami tidak akan menyelisihinya.
Dan dalam riwayat lain: Jika kami tetapkan seperti ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tentu kami mengambilnya karena ia adalah perkara yang paling utama bagi kami. Dan tidak ada hujjah dalam perkataan seorang pun selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meskipun mereka banyak, tidak dalam qiyas, dan tidak dalam sesuatu pun kecuali ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya dengan tunduk kepada beliau. Al-Baihaqi menyebutkannya dalam Sunan-nya dalam bab: “Salah satu dari pasangan suami istri meninggal dan tidak ditetapkan mahar.”
Dan meriwayatkan darinya juga dalam bab perjalanan perang bahwa ia berkata: Jika hadits ini tetap, maka tidak ada hujjah bagi seorang pun bersamanya.
Dan ia radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih agung di mata kami daripada kami menyukai selain apa yang beliau putuskan.
Asy-Syafi’i berkata dalam bab berburu dari kitab Al-Umm: Setiap sesuatu yang menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam gugur (batal). Dan tidak berdiri bersamanya pendapat dan tidak pula qiyas, karena sesungguhnya Allah Ta’ala memutus uzur dengan perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka tidak ada bagi seorang pun bersamanya perintah dan tidak larangan selain apa yang beliau perintahkan dengannya.
Dan ia berkata dalam bab: “Guru (anjing pemburu) memakan dari buruan”: Apabila tetap khabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka tidak halal meninggalkannya selamanya.
Dan ia berkata dalam bab memerdekakan dari kitab Al-Umm: Dan tidak ada dalam perkataan seseorang meskipun mereka banyak bersama Nabi, hujjah.
Asy-Sya’rani berkata: “Inilah yang aku dapatkan dari tempat-tempat yang dinukil dari Imam Asy-Syafi’i dalam membebaskan diri dari ar-ra’y (pendapat semata), dan adabnya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan kami meriwayatkan darinya bahwa ia beradab dengan perkataan para sahabat dan tabi’in, apalagi dengan perkataan sayyid al-mursalin (pemimpin para rasul). Maka Ibnu Ash-Shalah menukil dalam ‘Ulum al-Hadits bahwa Asy-Syafi’i berkata dalam risalahnya yang lama setelah ia memuji para sahabat dengan apa yang mereka layak dapatkan: Para sahabat radhiyallahu ‘anhum di atas kami dalam setiap ilmu, ijtihad, wara’, dan akal, dan dalam setiap perkara yang digunakan untuk menggapai ilmu. Dan pendapat-pendapat mereka bagi kami lebih terpuji dan lebih utama daripada pendapat kami menurut kami untuk diri kami sendiri. Selesai.
Asy-Syaikh Al-Akbar quddisallahu sirruhu berkata dalam Al-Futuhat Al-Makkiyyah, dalam fasal shalat gerhana: “Jika mujtahid salah, maka ia seperti gerhana yang terjadi pada yang tergerhana dalam keadaan ghaib, maka tidak ada dosa atasnya dan ia mendapat pahala. Dan jika nNash (dalil) muncul padanya, lalu ia meninggalkannya karena pendapatnya atau qiyas-nya, maka tidak ada uzur baginya di sisi Allah, dan ia berdosa. Dan itulah gerhana yang tampak yang memiliki pengaruh yang telah ditetapkan menurut para ulama ahli dalam bidang ini. Dan paling banyak terjadi hal ini pada para fuqaha muqallid (yang bertaklid) kepada orang-orang yang berkata kepada mereka: Jangan bertaklid kepada kami, dan ikutilah hadits apabila sampai kepada kalian yang bertentangan dengan perkataan kami, karena sesungguhnya hadits adalah madzhab kami. Dan sesungguhnya kami tidak memutuskan dengan sesuatu kecuali dengan dalil yang tampak bagi kami dalam pandangan kami bahwa ia adalah dalil. Dan tidak wajib atas kami selain itu. Tetapi tidak wajib atas kalian mengikuti kami, tetapi wajib atas kalian bertanya kepada kami. Dan di setiap waktu dalam satu permasalahan yang terjadi, hukumnya bisa berubah menurut para mujtahid. Dan karena itulah Malik berkata apabila ditanya dalam suatu permasalahan: Apakah sudah terjadi? Jika dikatakan belum, ia berkata: Aku tidak memberikan fatwa. Dan jika dikatakan ya, ia memberikan fatwa pada waktu itu dengan apa yang dalilnya berikan kepadanya. Maka para fuqaha muqallid enggan memenuhi hakikat taklid mereka kepada imam mereka dengan mengikuti hadits atas perintah imam mereka. Dan mereka bertaklid kepadanya dalam hukum meskipun ada yang bertentangan. Maka mereka bermaksiat kepada Allah dalam firman-Nya: “Dan apa yang Rasul berikan kepada kalian, maka ambillah” (Al-Hasyr: 7). Dan bermaksiat kepada Rasul dalam sabda beliau: “Maka ikutilah aku.” Dan bermaksiat kepada imam mereka dalam perkataannya: “Ambillah hadits apabila sampai kepada kalian, dan lemparkan perkataanku ke dinding.” Maka para fuqaha ini dalam gerhana yang terus-menerus abadi atas mereka hingga hari kiamat, maka Allah, Rasul-Nya, dan para imam berlepas diri dari mereka. Maka lihatlah bersama siapa orang-orang seperti ini akan dikumpulkan.” Selesai perkataan Asy-Syaikh Al-Akbar quddisa sirruhu dengan huruf-hurufnya.
4. Mengamalkan Hadits Sesuai dengan Apa yang Tampak bagi Pemilik Pemahaman yang Lurus:
‘Alam Ad-Din Al-Falani berkata dalam “Iqazh Al-Himam”: “Sebagian ahli tahqiq berkata: Wajib atas orang yang memiliki pengetahuan paling sedikit dalam Kitab dan tafsirnya, hadits dan cabang-cabangnya, bahwa ia melacak dengan sepenuh pelacakan, dan membedakan yang shahih dari yang dha’if, dan yang kuat dari lainnya, lalu mengikuti dan mengamalkan apa yang tetap keshahihannya dan banyak perawinya, meskipun orang yang ia taklidi berbeda dengannya. Dan tidak samar bahwa berpindah dari madzhab ke madzhab tidak dikenal pada generasi awal. Dan para ulama besar telah berpindah dari madzhab ke madzhab. Dan begitulah apa yang terjadi dari para sahabat, tabi’in, dan empat imam—mereka berpindah dari satu pendapat ke pendapat lain. Dan kesimpulannya adalah bahwa mengamalkan hadits sesuai dengan apa yang tampak bagi pemilik pemahaman yang lurus dari kemaslahatan agama adalah madzhab menurut semuanya. Dan Imam yang mulia Abu Hanifah rahimahullah Ta’ala memberikan fatwa dan berkata: Inilah yang kami mampu dalam ilmu. Maka barangsiapa menemukan yang lebih jelas darinya, maka ia lebih utama untuk benar. Demikian dalam Tanbih Al-Mughtarrin.
Dan dari beliau bahwa ia berkata: Tidak halal bagi seorang pun mengambil perkataan kami apabila ia tidak mengetahui sumbernya dari Kitab dan Sunnah, atau ijma’ umat, atau qiyas yang jelas dalam masalah tersebut. Selesai.
5. Keharusan Memberikan Fatwa dengan Lafazh Nash Sebisa Mungkin:
Al-Falani rahimahullah berkata dalam “Iqazh Al-Himam”: Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “Seharusnya bagi mufti bahwa ia memberikan fatwa dengan lafazh nash sebisa mungkin, karena sesungguhnya ia mengandung hukum dan dalil beserta penjelasan yang sempurna. Maka ia adalah hukum yang terjamin kebenarannya, mengandung dalil atasnya dalam penjelasan yang paling baik. Dan para sahabat, tabi’in, dan para imam yang menempuh jalan mereka selalu berusaha keras dalam hal itu.” Kemudian ia berkata:
“Maka lafazh-lafazh nash adalah penjagaan dan hujjah yang bersih dari kesalahan, pertentangan, kerumitan, dan kekacauan. Dan ketika ia adalah penjagaan para sahabat dan pokok-pokok mereka yang mereka kembali kepadanya, maka ilmu mereka lebih benar daripada ilmu orang-orang setelah mereka, dan kesalahan mereka dalam apa yang mereka berbeda di dalamnya lebih sedikit daripada kesalahan orang-orang setelah mereka. Kemudian para tabi’in dalam hubungannya dengan orang-orang setelah mereka demikian pula, dan seterusnya.” Kemudian ia berkata: “Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila ditanya tentang suatu masalah berkata: Allah Ta’ala berfirman begini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda begini dan berbuat begini. Dan mereka tidak berpaling dari hal itu selama mereka menemukan jalan kepadanya selamanya. Maka barangsiapa merenungkan jawaban-jawaban mereka akan mendapatkannya sebagai kesembuhan untuk apa yang ada di dalam dada.”
6. Haramnya Memberi Fatwa yang Bertentangan dengan Nash
Ulama Falani semoga Allah menyucikan rahasianya berkata dalam kitab “Iqazhul Himam” pada bagian akhirnya: “Haram bagi seorang mufti memberi fatwa yang bertentangan dengan nash meskipun sesuai dengan mazhabnya. Contohnya, ada orang bertanya tentang seorang yang shalat Subuh satu rakaat kemudian matahari terbit, apakah dia menyempurnakan shalatnya atau tidak? Lalu dia menjawab: dia tidak menyempurnakan shalatnya, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Maka hendaklah dia menyempurnakan shalatnya’.
Contoh lain, ada orang bertanya tentang seorang yang meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa, apakah walinya berpuasa untuknya? Lalu dia menjawab: walinya tidak berpuasa untuknya, padahal pembuat syariat bersabda: ‘Barangsiapa meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa untuknya’.
Contoh lain, ada orang bertanya tentang seorang yang menjual barangnya kemudian pembelinya bangkrut, lalu dia menemukan barangnya dalam kondisi utuh, apakah dia lebih berhak atas barang itu? Lalu dia menjawab: dia tidak lebih berhak atas barang itu, padahal pembuat syariat bersabda: ‘Dia lebih berhak atas barang itu’.
Contoh lain, ada orang bertanya tentang memakan setiap hewan bertaring: apakah haram? Lalu dia menjawab: tidak haram, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Memakan setiap hewan bertaring dari binatang buas adalah haram’.
Contoh lain, ada orang bertanya tentang seorang yang memiliki mitra dalam tanah, rumah, atau kebun, apakah dia boleh menjual bagiannya sebelum memberitahu mitra tentang penjualan tersebut dan menawarkannya kepadanya? Lalu dia menjawab: ya, boleh baginya menjual bagiannya sebelum memberitahu mitranya tentang penjualan tersebut, padahal pembuat syariat bersabda: ‘Barangsiapa memiliki mitra dalam tanah, bangunan, atau kebun, maka tidak halal baginya menjual sampai dia memberitahu mitranya’.
Contoh lain, ada orang bertanya tentang membunuh seorang Muslim karena kafir, lalu dia menjawab: ya, seorang Muslim dibunuh karena kafir, padahal pembuat syariat bersabda: ‘Tidak dibunuh seorang Muslim karena kafir’.
Contoh lain, ada orang bertanya tentang shalat wustha (shalat pertengahan), lalu dia menjawab: bukan Ashar, padahal pembuat syariat bersabda: ‘Itu adalah shalat Ashar’.
Contoh lain, ada orang bertanya tentang mengangkat kedua tangan saat rukuk dan bangkit darinya, apakah disyariatkan dalam shalat atau tidak disyariatkan? Lalu dia menjawab: tidak disyariatkan atau makruh, bahkan sebagian mereka berlebihan hingga mengatakan: shalatnya batal, padahal telah diriwayatkan oleh dua puluh lebih orang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau mengangkat kedua tangannya saat takbiratul ihram, rukuk, dan bangkit darinya dengan sanad-sanad sahih yang tidak dapat digugat.
Contoh lain, ada orang bertanya tentang menyempurnakan hitungan Syakban menjadi tiga puluh hari pada malam keraguan (ghomm), lalu dia menjawab: tidak boleh menyempurnakannya tiga puluh hari, padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: ‘Jika tersamarkan atasmu maka sempurnakanlah hitungan Syakban tiga puluh hari’.
Contohnya banyak, dan apa yang kami sebutkan sudah cukup. Ibnu Qayyim telah mengumpulkannya hingga seratus lima puluh contoh.” Selesai.
7. Menolak yang Bertentangan dengan Nash atau Ijmak
Imam al-Qarafi rahimahullah Ta’ala berkata dalam kitab Furuqnya pada Farq yang ke-78:
Peringatan: Setiap perkara yang difatwakan oleh mujtahid dan fatwanya bertentangan dengan ijmak, atau kaidah-kaidah, atau nash, atau qiyas jali (analogi yang jelas) yang terbebas dari pertentangan yang lebih kuat, maka tidak boleh bagi peniru-penirunya untuk menyampaikannya kepada manusia dan tidak boleh berfatwa dengannya dalam agama Allah Ta’ala. Karena hukum ini seandainya diputuskan oleh seorang hakim, pasti kami akan membatalkannya. Dan apa yang tidak kami tetapkan secara syar’i setelah ditetapkan dengan keputusan hakim, lebih-lebih patut tidak kami tetapkan secara syar’i jika belum dipastikan. Dan ini belum dipastikan, maka kami tidak menetapkannya secara syar’i. Berfatwa dengan bukan syariat adalah haram, maka berfatwa dengan hukum ini adalah haram, meskipun imam mujtahid tidak bermaksiat dengannya, bahkan mendapat pahala karenanya, karena dia telah mengerahkan kemampuannya sesuai dengan yang diperintahkan kepadanya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: ‘Jika seorang hakim berijtihad lalu salah, maka baginya satu pahala, dan jika benar maka baginya dua pahala’.
Berdasarkan hal ini, wajib bagi ahli masa untuk memeriksa mazhab-mazhab mereka. Setiap yang mereka temukan dari jenis ini, haram bagi mereka berfatwa dengannya. Tidak ada mazhab yang terbebas darinya, tetapi bisa sedikit atau bisa banyak. Namun, tidak ada yang mampu mengetahui hal ini dari mazhabnya kecuali orang yang mengenal kaidah-kaidah, qiyas jali, nash sharih, dan tidak adanya pertentangan terhadap hal itu. Dengan mempertimbangkan syarat ini, maka haram bagi kebanyakan manusia untuk berfatwa. Demikianlah, para salaf radhiyallahu ‘anhum sangat berhati-hati dalam berfatwa. Malik berkata: “Tidak pantas bagi seorang yang berilmu berfatwa sampai manusia memandangnya layak untuk itu dan dia sendiri memandang dirinya layak untuk itu.” Selesai.
8. Kecaman Ulama Terdahulu terhadap yang Mengatakan: Mengamalkan Fikih, Bukan Hadits
Ulama Falani berkata dalam “Iqazhul Himam”: “Abdul Haq ad-Dahlawi berkata dalam Syarh ash-Shirathul Mustaqim bahwa yang benar dalam perkataan mereka bahwa sufi tidak bermazhab adalah dia memilih dari riwayat-riwayat mazhabnya yang dia ikuti untuk diamalkan apa yang lebih berhati-hati, atau sesuai dengan hadits sahih meskipun bukan riwayat zahir dan masyhur dari mazhab tersebut.” Dinukil darinya bahwa dia berkata dalam syarh tersebut: “Jika pengikut mujtahid menemukan hadits sahih yang bertentangan dengan mazhabnya, apakah boleh baginya mengamalkannya dan meninggalkan mazhabnya? Di dalamnya ada perbedaan pendapat. Menurut ulama terdahulu, boleh baginya melakukan hal itu. Mereka berkata: Karena yang diikuti dan diteladani adalah Nabi, dan selain beliau adalah pengikutnya. Maka setelah diketahui dan sahih perkataannya, mengikuti selainnya tidak masuk akal. Inilah jalan ulama terdahulu.” Selesai.
Dalam al-Zhahiriyyah: “Barangsiapa mengikuti seorang mujtahid atau bertaklid kepada mujtahid, maka tidak ada aib baginya, tidak ada kecaman, dan tidak ada pengingkaran.” Selesai.
Adapun orang yang bukan ahli ijtihad lalu berpindah dari satu pendapat ke pendapat lain tanpa dalil, hanya karena menginginkan dunia dan syahwatnya, maka dialah yang tercela dan berdosa. Demikian dalam al-Jamady. Adapun apa yang sering diucapkan bahwa: “Mengamalkan fikih, bukan hadits,” itu adalah ucapan yang tidak bermakna, karena sudah jelas bahwa dasar fikih tidak lain adalah Kitab dan Sunnah. Adapun ijmak dan qiyas, masing-masing kembali kepada Kitab dan Sunnah. Lalu apa makna menetapkan amal atas fikih dan menafikan amal dari hadits? Karena mengamalkan fikih adalah mengamalkan hadits sebagaimana telah Anda ketahui.
Paling jauh yang mungkin dalam mengarahkannya adalah dengan mengatakan bahwa itu adalah hukum khusus untuk orang khusus, yaitu orang yang bukan ahli kekhususan, bahkan dari kalangan awam yang seperti hewan, tidak memahami makna hadits dan maksudnya, tidak membedakan antara yang sahih dan dhaif, yang didahulukan dan diakhirkan, yang mujmal dan mufassar, yang maudhu’ dan lainnya dari pembagian-pembagiannya. Bahkan setiap yang disampaikan kepada mereka dengan judul “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,” mereka langsung mengandalkannya dan bersandar kepadanya tanpa membeda-bedakan dan mengenal apakah orang yang mengatakan itu dari kalangan para ahli hadits atau bukan. Dan dengan anggapan dia dari ahli hadits, apakah dia adil dan terpercaya atau tidak, apakah dia baik hafalannya atau buruk, atau hal lainnya dari bidang-bidangnya.
Jika datang kepada orang awam sebuah hadits dan dikatakan kepadanya bahwa diamalkan dengan hadits, mungkin hadits itu palsu dan dia mengamalkannya karena tidak bisa membedakan. Atau mungkin hadits itu dhaif sedangkan hadits sahih bertentangan dengannya, lalu dia mengamalkan hadits dhaif tersebut dan meninggalkan hadits sahih. Dan seterusnya seperti itu dalam semua keadaannya, dia salah atau keliru. Maka dikatakan kepada orang-orang sepertinya bahwa dia mengamalkan apa yang datang dari ahli fikih, tidak mengamalkan hanya dengan mendengar hadits karena tidak mampunya memastikan bahwa dia mengamalkan apa yang datang dari ahli fikih, meskipun hadits-hadits yang datang padanya bertentangan dengan itu, karena mengamalkan fikih, bukan hadits.
Kemudian, dengan ini tidak tersembunyi apa yang ada dalam lafaz ini dari buruknya adab, kecaman, dan kejelekan. Karena mengucapkan penafian amal atas hadits secara mutlak tidak akan keluar dari orang yang berakal, apalagi dari orang yang berbudi. Seandainya dikatakan dengan pengarahan yang kami sebutkan bahwa amal atas fikih, bukan atas hadits, niscaya ada yang mengatakan dengan pengarahan yang sama bahwa amal atas fikih, bukan atas Kitab (Al-Quran). Karena orang awam tidak memahami sesuatu dari Kitab, tidak membedakan antara muhkam dan mutasyabih, nasikh dan mansukh, mufassar dan mujmal, umum dan khusus, dan lainnya dari pembagian-pembagiannya. Maka benar dikatakan bahwa amal atas fikih, bukan atas Kitab dan Hadits. Kerusakannya lebih jelas untuk ditampakkan dan kecamannya lebih terang untuk disembunyikan. Bahkan tidak pantas bagi seorang Muslim yang membedakan bahwa keluar darinya ucapan-ucapan semacam ini sebagaimana tidak tersembunyi bagi orang yang memiliki kecerdasan dan pengetahuan.
Jika Anda memahami apa yang kami sampaikan kepada Anda, Anda akan mengetahui bahwa seandainya tidak ada nash dari sang Imam tentang tujuan tersebut, sudah menjadi kewajiban bagi para pengikutnya dari kalangan ulama mulia, apalagi dari kalangan awam, untuk mengamalkan apa yang sahih dari sayyidul anam (pemimpin manusia) yaitu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan atas keluarganya dengan shalawat dan salam terbaik. Barangsiapa yang bersikap adil dan tidak bertindak sewenang-wenang, akan mengetahui bahwa jalan ahli agama dari kalangan salaf dan khalaf (seperti itu). Barangsiapa yang menyimpang dari itu, maka dia akan binasa dan disifati sebagai orang bodoh yang keras kepala dan membandel, meskipun dia dari kalangan pembesar. Mereka melantunkan syair dalam makna ini:
Ahli hadits adalah ahli Nabi, meskipun Mereka tidak menemaninya sendiri, nafasnya mereka temani
Semoga Allah Ta’ala mewafatkan kami atas kecintaan kepada para ahli hadits dan para pengikut mereka dari kalangan imam-imam mujtahidin, dan mengumpulkan kami bersama para ulama yang beramal di bawah panji sayyidul mursalin (pemimpin para rasul), dan segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Selesai.
Arif asy-Sya’rani quddisa sirruhu berkata dalam muqaddimah Mizannya: “Saya katakan: Yang wajib bagi setiap muqallid dari jalan keadilan adalah tidak mengamalkan rukhshah (keringanan) yang dikemukakan oleh imam mazhabnya kecuali jika dia termasuk ahlnya. Dan wajib baginya mengamalkan azimah (ketegasan) yang dikemukakan oleh selain imamnya jika dia mampu melakukannya, karena hukum kembali kepada perkataan pembuat syariat secara asasi, bukan kepada perkataan selainnya, terutama jika dalil yang lain lebih kuat, berbeda dengan sebagian muqallidin hingga dia berkata kepadaku: Seandainya aku menemukan hadits dalam Bukhari dan Muslim yang tidak diambil oleh imamku, aku tidak akan mengamalkannya. Itu adalah kebodohan darinya terhadap syariat, dan yang pertama kali berlepas diri darinya adalah imamnya. Yang wajib atasnya adalah membawa imamnya pada anggapan bahwa dia tidak menemukan hadits tersebut atau tidak sahih menurutnya.” Selesai.
9. Bantahan Imam as-Sindi al-Hanafi rahimahullah terhadap yang Mengatakan: Bukan untuk Orang Seperti Kami Memahami Hadits
Alamuddin al-Falani rahimahullah Ta’ala berkata dalam “Iqazhul Himam” mengutip dari gurunya, musnad dua tanah haram di masanya, Abul Hasan as-Sindi al-Hanafi dalam hasyiah-hasyiahnya atas “Fathul Qadir” dengan redaksi: “Yang mengherankan dari orang yang mengatakan: Urusan hadits itu besar dan bukan untuk orang seperti kami memahaminya, lalu bagaimana mengamalkannya? Jawabannya setelah kami mengandaikan keselarasan pemahamannya dengan pemahaman ulama tersebut yang ilmu dan pemahamannya diperhitungkan berdasarkan ijmak, adalah: Jika yang dimaksud dengan ini memuliakan dan menghormati hadits, maka hadits lebih besar dan lebih agung. Tetapi di antara memuliakan dan menghormatinya adalah mengamalkannya dan menggunakannya dalam berbagai hal. Karena meninggalkan kepedulian terhadapnya adalah penghinaan kepadanya, kita berlindung kepada Allah darinya. Telah terjadi pemahamannya dengan cara yang menjadi dasar pembebanan (taklif) ketika selaras dengan pemahaman ulama tersebut. Maka meninggalkan amal dengan pemahaman itu tidak sesuai dengan pemuliaan dan penghormatan. Justru konsekuensi pemuliaan dan penghormatan adalah mengambilnya, bukan meninggalkannya.
Jika yang dimaksud hanya mengelak dari dirinya setelah kebenaran tampak, maka ini tidak pantas bagi seorang Muslim, karena kebenaran lebih berhak untuk diikuti. Tidakkah orang tersebut mengetahui bahwa Allah Azza wa Jalla telah menegakkan hujjah dengan rasul-Nya atas orang yang lebih bodoh darinya, yaitu orang-orang musyrik yang menyembah batu-batu? Allah Ta’ala berfirman tentang mereka (Surah al-A’raf ayat 179): ‘Mereka itu seperti hewan ternak, bahkan mereka lebih sesat.’ Apakah Dia menegakkan hujjah atas mereka tanpa pemahaman, atau mereka memahami perkataan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Jika orang-orang bodoh ini memahami, bagaimana mungkin seorang mukmin tidak memahami dengan dukungan Allah Ta’ala kepadanya dengan cahaya iman?
Setelah ini, perkataan bahwa tidak memahami mendekati pengingkaran terhadap perkara-perkara yang jelas. Banyak dari orang yang berdalih dengan dalih ini menghadiri majelis hadits atau mengajarkan hadits. Kalau bukan karena memahami atau memberikan pemahaman, bagaimana dia membaca atau mengajarkan? Apakah ini bukan dari pintu pertentangan perkataan dengan perbuatan? Dalih bahwa pemahaman tersebut bukan dasar pembebanan adalah batil, karena tidak ada Kitab dan Sunnah kecuali untuk pemahaman tersebut. Maka tidak boleh meneliti keduanya dengan memandang makna-makna yang tidak diamalkan dengannya. Bagaimana mungkin, padahal Allah Ta’ala telah menurunkan Kitab-Nya yang mulia untuk diamalkan dengannya dan dimengerti maknanya, kemudian memerintahkan rasul-Nya untuk menjelaskan kepada manusia secara umum? Allah Ta’ala berfirman (Surah Yusuf ayat 2): ‘Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Quran berbahasa Arab agar kamu mengerti.’ Dan Dia berfirman (Surah an-Nahl ayat 44): ‘Agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.’ Bagaimana bisa dikatakan bahwa perkataan-Nya yang merupakan penjelasan untuk manusia tidak dipahami oleh mereka kecuali oleh satu orang di antara mereka? Bahkan pada waktu ini, tidak dipahami oleh seorang pun berdasarkan anggapan mereka bahwa tidak ada mujtahid di dunia sejak berapa tahun.
Mungkin ucapan-ucapan semacam ini keluar dari sebagian orang yang ingin agar tidak terungkap hakikat pendapatnya kepada awam bahwa dia bertentangan dengan Kitab dan Sunnah. Maka dia mencapai itu dengan menjadikan pemahaman Kitab dan Sunnah dengan cara yang menjadi dasar hukum terbatas pada ahli ijtihad, kemudian meniadakan dari dunia ini ahli hukum. Kemudian ucapan-ucapan ini tersebar di antara mereka.” Selesai perkataan as-Sindi secara lengkap, dan ada kelanjutannya yang panjang untuk dilihat dalam Iqazhul Himam karya al-Falani.
Yang mendekati perkataan as-Sindi rahimahullah adalah apa yang datang dalam Hasyiah Tanbihul Afham dengan lafaz: “Kami tidak tahu apa yang mendorong sebagian orang yang belajar fikih untuk mengingkari ijtihad dan mengharamkannya bagi selain imam-imam mazhab, dan berlebihan dalam taklid sampai tingkat yang membuat sebagian orientalis Eropa mengira bahwa para fuqaha meyakini pada imam-imam kedudukan pembuat syariat, bukan kedudukan penjaga dan pemberi penjelasan. Ini meskipun merupakan prasangka buruk yang disebabkan oleh para fuqaha sendiri, namun kenyataannya tidak seperti yang diduga orientalis tersebut, ma’adzallah, karena pembuat syariat satu dan syariat juga demikian. Para imam tidak melarang siapa pun dari mengamalkan dalil dan kembali kepada Kitab dan Sunnah jika perkataan bertentangan dengan nash.
Dari perkataan Imam asy-Syafi’i dalam hal ini: Jika hadits sahih, maka itulah mazhabku. Dan dia berkata: Jika kalian melihat perkataanku bertentangan dengan hadits, maka amalkanlah hadits tersebut dan buanglah perkataanku. Dari perkataan Imam al-A’zham (Abu Hanifah): Tidak pantas bagi orang yang tidak mengenal dalilku mengambil perkataanku. Oleh karena itu, orang-orang yang datang setelah mereka dari sahabat-sahabat mereka atau yang setara dengan mereka dalam ilmu dari kalangan murajjih (yang menguatkan) menyelisihi imam-imam mereka dalam banyak hukum yang mereka tidak terikat dengan perkataan imam mereka di dalamnya karena tegak bagi mereka dalil atas pertentangannya dengan zahir nash.
Hanya sebagian fuqaha yang menutupi kebodohan mereka dengan taklid, mereka menganut—dengan klaim mereka terikat dengan perkataan Imam tanpa nash Kitab atau Sunnah—alasan-alasan yang tidak diterima oleh siapa pun yang memiliki akal sehat dari kalangan kaum muslimin yang utama dan ulama-ulama mereka yang beramal, yang mereka memiliki basiroh (pandangan) tentang agama.”
Juga datang dalam Hasyiah yang disebutkan dengan redaksi: “Sebagian dari mereka berdalih tentang menutup pintu ijtihad dengan menutup pintu khilaf (perbedaan pendapat) dan mengumpulkan pemikiran-pemikiran yang bertebaran yang timbul dari banyaknya mazhab. Padahal ijtihad dengan cara salaf tidak mengakibatkan bahaya ini sebagaimana yang disaksikan sekarang pada kaum Zaidiyah dari penduduk Jazirah Arab—dan mereka adalah yang bernas kepada Zaid bin Zainul Abidin, bukan Zaid bin Hasan yang disebutkan dalam Hasyiah ad-Durr—karena klaim ijtihad di antara ulama mereka sudah tersebar luas dan jalan mereka di dalamnya adalah jalan salaf, yaitu mereka datang dengan hukum yang diperkuat dengan dalil dari Kitab atau Sunnah atau Ijmak. Dan tidak ada setelah menyebutkan dalil bersama hukum sedikitpun jalan untuk khilaf atau ikhtilaf (perbedaan) kecuali dalam apa yang tidak ditemukan berhadapan dengannya nash sharih atau ijmak dari para sahabat atau tabiin dan butuh padanya istinbath dari ushul ad-din. Tidak ada dalam hal ini bahaya atau pencar pemikiran, bahkan sepotong pun yang sedikit dari apa yang ada dalam jalan tarjih dan takhrij pada fuqaha sekarang atas ushul mazhab mana pun dari mazhab yang empat.
Cukup apa yang ada dalam jalan ini dari pencar pemikiran, yaitu khilaf para mukharrij dan murajjih dalam satu masalah, khilaf yang tidak berakhir pada tujuan yang menenangkan hati nurani pelajar karena terlontar pemikirannya dalam arus yang gelombangnya bertabrakan antara perkataan mereka: yang diandalkan begini, yang sahih begini, yang lebih sahih begini, yang difatwakan begini… dan seterusnya dari khilaf besar dalam setiap masalah yang tidak dinashkan oleh Imam dengan nash sharih. Tidak tersembunyi apa yang ada dalam hal ini dari perampasan terhadap agama yang tidak dianggap sesuatu di sampingnya khilaf para imam mujtahidin. Sumbernya adalah terikat dengan taklid murni dan tidak kembali kepada Kitab dan Sunnah, bahkan ketika tidak ditemukan nash. Dengan ini, mereka melihat perampasan terhadap agama ini dari agama, dan mewajibkan atas seorang mukmin mengamalkan perkataan-perkataan mereka tanpa hujjah yang tegak bagi mereka dan baginya di hari kiamat, padahal Allah Ta’ala berfirman dalam Kitab-Nya yang mulia (Surah al-Kahfi ayat 15): ‘Kaum kami ini telah mengambil selain-Nya sebagai tuhan-tuhan. Mengapa mereka tidak mendatangkan alasan yang terang atas (perbuatan) mereka?’ Dan dalam hal ini adalah dalil atas rusaknya taklid dan bahwa tidak ada cara dalam agama tanpa hujjah yang tetap.
Oleh karena itu, taklid murni tidak diridhai untuk dirinya kecuali orang awam yang buta, atau seorang alim yang tidak sampai pada martabat pembesar ulama terdahulu dan terkemudian yang tidak meridhai untuk diri mereka taklid murni seperti Imam al-Ghazali, Ibnu Hazm, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam as-Suyuthi, asy-Syaukani, dan lain-lain dari orang yang terkenal dengan ijtihad dari imam-imam mazhab.” Selesai dengan huruf-hurufnya.
10. Bantahan Imam Sandi Rahimahullah Juga Terhadap Orang yang Membaca Kitab-Kitab Hadits Bukan untuk Diamalkan:
Allamah al-Faylani berkata dalam kitab “Iqazh al-Himam”: “Seandainya manusia menelusuri berbagai nukilan, niscaya ia akan menemukan lebih banyak daripada yang disebutkan, dan dalil-dalil untuk mengamalkan hadits lebih banyak dari yang bisa disebutkan, dan lebih terkenal dari yang bisa dipublikasikan. Namun iblis telah mengelabui banyak manusia sehingga memperindah bagi mereka untuk mengambil pendapat akal bukan atsar, dan meyakinkan mereka bahwa inilah yang lebih utama dan lebih akhir (yang harus diikuti), sehingga menjadikan mereka karena hal itu terhalang dari mengamalkan hadits sebaik-baik manusia Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Dan ini adalah bencana dari bencana-bencana besar, inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.
Di antara yang paling mengherankan adalah bahwa mereka apabila sampai kepada mereka dari sebagian sahabat radhiyallahu anhum sesuatu yang bertentangan dengan hadits yang sahih, dan mereka tidak menemukan pembenaran untuknya, mereka membolehkan kemungkinan bahwa hadits tersebut tidak sampai kepadanya, dan hal itu tidak memberatkan mereka, dan inilah yang benar. Namun apabila sampai kepada mereka hadits yang bertentangan dengan perkataan orang yang mereka taklidi, mereka bersungguh-sungguh dalam menta’wilkannya baik yang dekat maupun yang jauh dan berusaha keras dalam pembenaran-pembenaran yang jauh dan dekat, bahkan kadang mereka mengubah kalimat dari tempatnya.
Dan apabila dikatakan kepada mereka ketika tidak ditemukan pembenaran yang mu’tabar: ‘Barangkali orang yang kalian taklidi tidak sampai kepadanya hadits tersebut’, mereka melakukan kegemparan kepada orang yang mengatakan itu, dan mencela dengan celaan yang sangat keras, bahkan mungkin menjadikannya dari golongan yang buruk, dan hal itu berat bagi mereka. Maka perhatikanlah wahai orang yang berakal kepada orang-orang malang ini, mereka membolehkan kemungkinan tidak sampainya hadits dalam hal Abu Bakar ash-Shiddiq al-Akbar dan sahabat-sahabatnya, namun tidak membolehkan hal itu terhadap para imam mazhab, padahal jarak antara kedua kelompok itu seperti antara langit dan bumi.
Dan engkau melihat mereka membaca kitab-kitab hadits dan mempelajarinya serta mengkajinya bukan untuk diamalkan, tetapi untuk mengetahui dalil-dalil orang yang mereka taklidi, dan untuk menta’wilkan apa yang bertentangan dengan perkataannya, dan mereka berlebihan dalam pembenaran-pembenaran yang jauh. Dan apabila mereka tidak mampu memberikan pembenaran, mereka berkata: ‘Orang yang kami taklidi lebih mengetahui hadits daripada kami’. Tidakkah mereka tahu bahwa mereka dengan hal itu menegakkan hujjah Allah ta’ala atas diri mereka sendiri, dan tidak sama orang yang berilmu dengan orang yang jahil dalam meninggalkan pengamalan hujjah.
Dan apabila mereka melewati hadits yang sesuai dengan perkataan orang yang mereka taklidi, mereka bersuka ria, namun apabila mereka melewati hadits yang bertentangan dengan perkataannya atau sesuai dengan mazhab selainnya, mungkin mereka bersedih dan tidak mendengarkan firman Allah (Surat An-Nisa ayat 65): ‘Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman hingga mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.’” Selesai perkataan Sandi rahimahullah ta’ala.
11. Peringatan dari Sikap Memaksakan dalam Mengembalikan Hadits-Hadits kepada Mazhab-Mazhab:
Allamah al-Muhaqqiq al-Maqri berkata dalam kitab Qawa’idnya: “Tidak boleh mengikuti zhahir nash imam ketika bertentangan dengan dasar-dasar syariat menurut para syaikh yang cerdas. Al-Baji berkata: Aku tidak mengetahui pendapat yang paling keras dalam menentang Malik selain pendapat dari penduduk Andalus, karena Malik tidak membolehkan taklid terhadap para perawi darinya ketika mereka menyelisihi dasar-dasar, sedangkan mereka tidak bergantung pada hal itu.”
Beliau juga berkata: Kaidah: Tidak boleh mengembalikan hadits-hadits kepada mazhab-mazhab dengan cara yang mengurangi kecemerlangan hadits dan menghilangkan kepercayaan terhadap zhahirnya, karena sesungguhnya hal itu merusak hadits dan merendahkan kedudukannya. Allah tidak akan memperbaiki mazhab-mazhab untuk merusaknya dan tidak akan mengangkatnya untuk menurunkan derajatnya. Karena setiap perkataan bisa diambil darinya dan bisa ditolak kecuali apa yang sahih bagi kita dari Nabi Muhammad, bahkan tidak boleh menolak secara mutlak; karena yang wajib adalah mengembalikan mazhab-mazhab kepada hadits sebagaimana yang dikatakan Imam Syafi’i dan lainnya, bukan mengembalikan hadits kepada mazhab-mazhab sebagaimana yang dilonggarkan oleh sebagian golongan Hanafiyah khususnya dan manusia pada umumnya; karena zhahir hadits adalah hujjah atas siapa yang menyelisihinya hingga ia datang dengan apa yang menyeimbangkannya. Maka kita meminta kompromi secara mutlak dan dari satu sisi dengan cara yang tidak menjadikan hujjah sebagai lelucon, dan tidak mengeluarkannya dari jalan-jalan khithab umum yang syariat dibangun atasnya, dan tidak merusak cara-cara balaghah dan fashahah yang mengalir darinya (Nabi) sebagai tabiat. Maka jika tidak ditemukan, cari tarikh untuk nasakh, jika tidak ada, cari tarjih meskipun dengan dasar, jika tidak ada maka kedua dalil saling gugur dalam hukum perdebatan, dan diserahkan kepada masing-masing apa yang ada padanya, dan wajib berhenti dan boleh memilih dalam hukum perpindahan, dan boleh berpindah menurut pendapat yang rajih.
Kemudian beliau berkata: Kaidah: Tidak boleh fanatik kepada mazhab-mazhab dengan berdiri untuk membela dengan meletakkan hujjah-hujjah dan mendekatkannya dengan cara-cara jadali disertai keyakinan keliru dan lemah di sisi yang menjawab, sebagaimana yang dilakukan ahli khilaf, kecuali dengan cara melatih untuk menegakkan dalil-dalil dan mengajarkan untuk menempuh jalan setelah menjelaskan mana yang benar. Karena kebenaran lebih tinggi dari ditinggikan dan lebih kuat dari dikalahkan. Hal itu karena setiap orang yang terbimbing untuk menegakkan dalil-dalil dan memantapkan hujjah tidak akan melihat kebenaran selamanya di sisi seorang laki-laki secara pasti. Kemudian sesungguhnya kami tidak melihat orang yang insaf dalam perselisihan yang membela selain mazhab sahabatnya padahal kami mengetahui bahwa kebenaran ada pada sebagian pendapat penentangnya, dan ini adalah pengagungan terhadap orang-orang yang bertaklid dengan meremehkan agama dan mendahulukan hawa nafsu atas petunjuk, padahal kebenaran tidak mengikuti hawa nafsu mereka.
Alangkah bagusnya perkataan Ali radhiyallahu anhu, laut ilmu apakah yang terkandung dalam dadanya, ketika ia berkata kepada Kumail bin Ziyad ketika ia berkata kepadanya: ‘Apakah kami berkeyakinan bahwa engkau di atas kebenaran dan bahwa Thalhah dan Zubair di atas kebatilan?’: “Kenali laki-laki dengan kebenaran, dan jangan kenali kebenaran dengan laki-laki. Kenali kebenaran niscaya engkau akan mengenal pengikutnya.” Alangkah bagusnya perkataan Aristoteles ketika ia menyelisihi gurunya Plato: “Kebenaran dan Plato saling berselisih dan keduanya adalah temanku, namun kebenaran lebih benar darinya.”
Syaikh Ahmad Zarruq berkata dalam kitab Umdatul Murid ash-Shadiq: Abu Ishaq asy-Syatibi berkata: “Semua yang diamalkan oleh para sufi yang mu’tabar dalam bidang ini -yaitu seperti al-Junaid dan semisalnya- tidak lepas dari dua hal: Pertama, jika memiliki dasar dalam syariat maka mereka adalah para khalifah sebagaimana Salaf dari kalangan Sahabat dan Tabi’in adalah para khalifah dengan hal itu. Kedua, jika tidak memiliki dasar dalam syariat maka aku tidak mengamalkannya karena sunnah adalah hujjah atas seluruh umat, dan bukan amalan seseorang dari umat sebagai hujjah atas sunnah, dan karena sunnah terpelihara dari kesalahan, dan pemiliknya (Nabi) ma’shum, sedangkan seluruh umat tidak ditetapkan bagi mereka ismah kecuali dengan ijma’ mereka khususnya. Dan apabila mereka berijma’ maka ijma’ mereka mencakup dalil syar’i. Para sufi dan mujtahid seperti selain mereka dari orang yang tidak ditetapkan bagi mereka ismah, dan boleh terjadi atas mereka kesalahan, lupa, kemaksiatan besar dan kecilnya, dan bid’ah yang haram dan makruh. Karena itu para ulama berkata: Setiap perkataan darinya ada yang diambil dan ada yang ditinggalkan kecuali apa yang dari perkataan Nabi shallallahu alaihi wasallam.”
Beliau berkata: Dan al-Qusyairi rahimahullah ta’ala telah memantapkan hal itu dengan pemantapan yang paling baik, maka beliau berkata: “Jika dikatakan: apakah wali bisa ma’shum? Dijawab: Adapun secara wajib sebagaimana untuk para nabi maka tidak, adapun jika terpelihara hingga tidak terus-menerus dalam dosa, meskipun terjadi larangan-larangan atau kekeliruan di waktu-waktu tertentu maka tidak terhalang dalam sifat mereka.” Beliau berkata: “Dan sungguh dikatakan kepada al-Junaid rahimahullah: ‘Apakah orang yang arif bisa berzina?’ Maka ia menunduk lama kemudian mengangkat kepalanya dan berkata (Surat Al-Ahzab ayat 38): ‘Dan urusan Allah adalah ketentuan yang sudah ditetapkan.’”
Beliau berkata: “Maka ini adalah perkataan yang insaf. Sebagaimana boleh terjadi pada selain mereka kemaksiatan dengan berbuat bid’ah dan selainnya, maka boleh terjadi pada mereka bid’ah-bid’ah. Maka yang wajib atas kita adalah kita berhenti untuk meneladani tanpa ada keraguan, bahkan kita menampilkan apa yang datang dari para imam kepada Al-Qur’an dan Sunnah, maka apa yang keduanya terima kita terima, dan apa yang keduanya tidak terima kita tinggalkan. Dan kita tidak mengamalkannya apabila berdiri dalil tentang mengikuti pembuat syariat, dan tidak berdiri bagi kita dalil untuk mengikuti perkataan fuqaha dan sufi serta amalan mereka kecuali setelah menampilkannya. Dan dengan hal itulah para syaikh mereka ridha terhadap kita. Dan jika datang dengan hal itu pemilik wujud dan dzauq dari ilmu-ilmu, keadaan-keadaan dan pemahaman-pemahaman, maka ditampilkan kepada Al-Qur’an dan Sunnah, jika keduanya menerima maka sahih, jika tidak maka tidak sahih.”
Beliau berkata kemudian: “Kemudian kami berkata kedua: Sesungguhnya kami memandang dalam aturan-aturan mereka yang telah mereka batasi dan amalan-amalan mereka yang mereka berbeda dengannya dari selain mereka sesuai dengan baiknya prasangka dan mencari jalan keluar yang paling baik, dan kami tidak mengetahui jalan keluar untuknya, maka yang wajib adalah berhenti dari meneladani, meskipun mereka termasuk jenis orang yang diteladani, bukan menolaknya dan bukan keberatan kepadanya, tetapi karena kami tidak memahami wajah pengembaliannya kepada kaidah-kaidah syar’iyyah sebagaimana kami memahami selainnya.”
Kemudian beliau berkata setelah beberapa perkataan: “Maka wajib sesuai dengan berjalan atas pandangan-pandangan mereka dalam suluk bahwa tidak diamalkan dengan apa yang mereka atur dalam hal itu yang di dalamnya ada pertentangan dengan dalil-dalil syariat, dan kita dalam hal itu adalah pengikut jejak mereka, terbimbing dengan cahaya mereka, berbeda dengan orang yang berpaling dari dalil-dalil dan beku pada taklid kepada mereka dalam hal yang tidak sahih taklid kepada mereka atas mazhab mereka. Maka dalil-dalil syar’iyyah, pandangan-pandangan fiqhiyyah, dan aturan-aturan sufiyyah mencela dan menolaknya, serta memuji orang yang berhati-hati dan wara’ dan berhenti ketika ada kesamaran, dan membersihkan agamanya dan kehormatannya, dan itu adalah dari ilmu yang tersembunyi, dan dengan Allah taufiq.”
Syamsuddin Ibnu Qayyim berkata dalam kitab “Ar-Ruh”: “Ketahuilah bahwa tidak boleh menentang dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah dengan penentangan penentang, karena sesungguhnya ini adalah kebalikan dari cara ahli ilmu. Karena sesungguhnya dalil-dalillah yang membatalkan apa yang menyelisihinya dari perkataan-perkataan, dan ditentang dengannya terhadap yang menyelisihi maknanya. Maka dalil-dalil didahulukan atas setiap perkataan yang mengharuskan menyelisihinya, bukan bahwa perkataan-perkataan para mujtahid ditentang dengannya terhadap dalil-dalil dan dibatalkan dengan maknanya serta dihilangkan atasnya.”
Beliau rahimahullah juga berkata dalam kitab yang disebutkan: “Perbedaan antara hukum yang diturunkan yang wajib diikuti dan hukum yang dita’wilkan yang paling tinggi derajatnya adalah boleh diikuti, adalah bahwa hukum yang diturunkan adalah yang Allah azza wa jalla turunkan kepada rasul-Nya dan dihukum dengannya di antara hamba-hamba-Nya, dan ia adalah hukum yang tidak ada hukum selain darinya. Adapun hukum yang dita’wilkan maka ia adalah perkataan-perkataan para mujtahid yang berbeda yang tidak wajib mengikutinya, dan tidak kafir dan tidak fasik orang yang menyelisihinya. Karena pemiliknya tidak berkata: ‘Ini adalah hukum Allah dan Rasul-Nya’, tetapi mereka berkata: ‘Kami berijtihad, kami memandang, maka siapa yang mau menerimanya, dan siapa yang mau tidak menerimanya.’
Abu Hanifah rahimahullah ta’ala berkata: ‘Ini adalah pendapat, maka siapa yang datang kepada kami dengan yang lebih baik darinya kami terima.’ Seandainya ia adalah hukum Allah maka tidak boleh bagi Abu Yusuf dan Muhammad menyelisihi keduanya dalam hal itu. Demikian juga Malik, ar-Rasyid berkonsultasi dengannya agar memaksa manusia atas apa yang ada dalam “Al-Muwaththa'”, maka Malik mencegahnya dan berkata: ‘Sungguh para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah berpencar-pencar di negeri-negeri dan ada di setiap kaum ilmu selain apa yang ada di yang lain.’
Demikian juga Imam Syafi’i melarang para sahabatnya dari bertaklid kepadanya dengan meninggalkan perkataannya apabila datang hadits yang menyelisihinya. Dan inilah Imam Ahmad mengingkari orang yang menulis fatwa-fatwanya dan membukukannya, dan berkata: ‘Jangan kalian bertaklid kepadaku dan jangan bertaklid kepada fulan dan fulan, dan ambillah dari tempat mereka mengambil.’ Seandainya mereka radhiyallahu ta’ala anhum mengetahui bahwa perkataan-perkataan mereka adalah wahyu yang wajib diikuti, tentu mereka mengharamkan atas para sahabat mereka menyelisihi mereka, dan tidak boleh bagi para sahabat mereka berfatwa dengan menyelisihi mereka dalam sesuatu, dan tidak ada salah satu dari mereka berkata suatu perkataan kemudian berfatwa dengan menyelisihinya, sehingga diriwayatkan darinya dalam satu masalah dua qawl, tiga dan lebih dari itu.
Maka pendapat dan ijtihad paling baik keadaannya adalah boleh diikuti, sedangkan hukum yang diturunkan tidak halal bagi seorang muslim menyelisihinya dan tidak keluar darinya. Adapun hukum yang diganti yaitu hukum dengan selain apa yang Allah azza wa jalla turunkan maka tidak halal melaksanakannya dan tidak boleh mengamalkannya dan tidak boleh mengikutinya, dan pemiliknya berada antara kufur, fusuq dan zhulm.”
Imam Bukhari rahimahullah ta’ala berkata dalam juz’ Raf’ul Yadain, Waki’ berkata: “Siapa yang mencari hadits sebagaimana adanya maka ia adalah shahibus sunnah, dan siapa yang mencari hadits untuk menguatkan hawa nafsunya maka ia adalah shahibul bid’ah.” Beliau berkata: Maksudnya bahwa manusia sepatutnya menghilangkan pendapatnya untuk hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam di mana hadits itu tetap, dan tidak men-ta’lil dengan illat-illat yang tidak sahih untuk menguatkan hawa nafsunya. Dan telah disebutkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.”
Ma’mar berkata: “Ahli ilmu adalah yang pertama dan pertama itu lebih mengetahui, dan mereka yang akhir, yang akhir menurut mereka lebih mengetahui.” Imam Bukhari rahimahullah ta’ala juga meriwayatkan dalam juz’ Al-Qira’ah Khalfal Imam dari Ibnu Abbas dan Mujahid bahwa keduanya berkata: “Tidak ada seorang pun setelah Nabi kecuali diambil dari perkataannya dan ditinggalkan kecuali Nabi.”
12. Ancaman dari Tidak Mengagungkan Hadits dan Mengucilkan Orang yang Berpaling Darinya dan Marah karena Allah dalam Hal Itu:
Imam al-Hafizh Abu Muhammad Abdullah bin Abdurrahman ad-Darimi rahimahullah ta’ala berkata dalam Sunan-nya: Bab tentang percepatan hukuman bagi orang yang sampai kepadanya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam suatu hadits namun ia tidak mengagungkannya dan tidak menghormatinya:
Abdullah bin Shalih mengabarkan kepada kami, al-Laits menceritakan kepadaku, Ibnu Ajlan menceritakan kepadaku dari al-Ajlan dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Ketika seorang laki-laki berjalan dengan angkuh dengan dua kain suteranya, Allah menenggelamkannya ke bumi, maka ia akan terus tenggelam di dalamnya hingga hari kiamat!” Maka seorang pemuda yang telah ia sebutkan namanya berkata kepadanya, sedangkan ia dalam pakaiannya: “Wahai Abu Hurairah! Begitukah cara berjalan pemuda yang ditenggelamkan itu?” Kemudian ia memukul dengan tangannya lalu tersandung sandungan yang hampir membuatnya patah, maka Abu Hurairah berkata kepada lubang hidung dan mulut (Surat Al-Hijr ayat 95): ‘Sesungguhnya Kami akan memelihara engkau dari para pengolok-olok.’
Muhammad bin Humaid mengabarkan kepada kami, Harun -yaitu Ibnu al-Mughirah- menceritakan kepada kami dari Umar bin Abi Qais dari az-Zubair bin Adi dari Khirrasy bin Jubair, ia berkata: “Aku melihat di masjid seorang pemuda yang melempar batu, maka seorang syaikh berkata kepadanya: ‘Jangan melempar batu, karena sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang dari melempar batu.’ Maka pemuda itu lalai, ia mengira bahwa syaikh tidak memperhatikannya, lalu ia melempar batu lagi. Maka syaikh berkata kepadanya: ‘Aku menceritakan kepadamu bahwa aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang dari melempar batu kemudian engkau melempar batu, demi Allah aku tidak akan menshalatkan jenazahmu, dan tidak akan menjengukmu ketika sakit, dan tidak akan berbicara denganmu selamanya.’ Maka aku berkata kepada temanku yang dipanggil Muhajir: ‘Pergilah kepada Khirrasy lalu tanyakan kepadanya.’ Maka ia mendatanginya lalu menanyakannya, maka ia menceritakannya.”
Sufyan bin Harb mengabarkan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami dari Ayyub dari Sa’id bin Jubair dari Abdullah bin Mughaffal, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang dari melempar batu dan bersabda: “Sesungguhnya ia tidak bisa berburu buruan dan tidak bisa melukai musuh, tetapi ia bisa mematahkan gigi dan membutakan mata.” Maka seorang laki-laki yang ada hubungan kekerabatan antara dia dengan Sa’id mengangkat sesuatu dari tanah, maka ia berkata: ‘Ini, dan apa ini?’ Maka Sa’id berkata: ‘Tidakkah aku melihat aku menceritakan kepadamu dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kemudian engkau meremehkannya! Tidak akan aku berbicara denganmu selamanya.’
Abdullah bin Yazid mengabarkan kepada kami, Kahmas bin al-Hasan menceritakan kepada kami dari Abdullah bin Buraidah, ia berkata: Abdullah bin Mughaffal melihat seorang laki-laki dari para sahabatnya melempar batu, maka ia berkata: ‘Jangan melempar batu! Karena sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang dari melempar batu dan ia membencinya, dan sesungguhnya ia tidak bisa melukai dengannya musuh dan tidak bisa berburu dengannya buruan, tetapi ia bisa membutakan mata dan mematahkan gigi.’ Kemudian ia melihatnya setelah itu melempar batu, maka ia berkata kepadanya: ‘Tidakkah aku mengabarkan kepadamu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang darinya kemudian aku melihatmu melempar batu, demi Allah aku tidak akan berbicara denganmu selamanya!’
Marwan bin Muhammad mengabarkan kepada kami, Ismail bin Bisyr menceritakan kepada kami dari Qatadah, ia berkata: Ibnu Sirin menceritakan kepada seorang laki-laki, ia menceritakan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka seorang laki-laki berkata: ‘Fulan dan fulan berkata demikian dan demikian.’ Maka Ibnu Sirin berkata: ‘Aku menceritakan kepadamu dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan engkau berkata: Fulan dan fulan berkata demikian dan demikian, tidak akan aku berbicara denganmu selamanya!’
Muhammad bin Katsir mengabarkan kepada kami dari al-Auza’i dari az-Zuhri dari Salim dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila istri salah seorang dari kalian meminta izin kepada masjid maka jangan mencegahnya.” Fulan bin Abdullah berkata: ‘Kalau begitu demi Allah aku akan mencegahnya.’ Maka Ibnu Umar menghadap kepadanya lalu mencacinya dengan cacian yang belum pernah aku lihat ia mencaci seorang pun sebelumnya, kemudian berkata: ‘Aku menceritakan kepadamu dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan engkau berkata: Kalau begitu demi Allah aku akan mencegahnya?’
Muhammad bin Humaid mengabarkan kepada kami, Harun bin al-Mughirah menceritakan kepada kami dari Ma’ruf dari Abul Makhariq, ia berkata: Ubadah bin ash-Shamit menyebutkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam melarang dari satu dirham dengan dua dirham. Fulan berkata: ‘Aku tidak melihat ada masalah dengan ini jika tunai.’ Maka Ubadah berkata: ‘Aku berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, dan engkau berkata: Aku tidak melihat ada masalah dengan ini. Demi Allah tidak akan menaungi aku dan engkau satu atap selamanya.’
Muhammad bin Yazid ar-Rifai mengabarkan kepada kami, Abu Amir al-Aqadi menceritakan kepada kami dari Zam’ah dari Salamah bin Wahram dari Ikrimah dari Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Jangan kalian mendatangi istri-istri di malam hari.” Ia berkata: Dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam datang kembali dari perjalanan, maka dua orang laki-laki bergegas kepada keluarga mereka, dan keduanya mendapati bersama istrinya seorang laki-laki.
Abul Mughirah mengabarkan kepada kami, al-Auza’i menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Harmalah al-Aslami dari Sa’id bin al-Musayyab, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam apabila datang dari safar singgah di al-Ma’rasy kemudian bersabda: “Jangan kalian mendatangi istri-istri di malam hari.” Maka dua orang laki-laki keluar dari orang yang mendengar perkataannya lalu mendatangi keluarga mereka, maka masing-masing dari keduanya mendapati bersama istrinya seorang laki-laki!
Abul Mughirah mengabarkan kepada kami, al-Auza’i menceritakan kepada kami dari Abdurrahman bin Harmalah, ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Sa’id bin al-Musayyab untuk berpamitan dengannya untuk haji atau umrah, maka ia berkata kepadanya: ‘Jangan bergerak hingga engkau shalat, karena sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak keluar setelah adzan dari masjid kecuali orang munafik, kecuali laki-laki yang keluar karena suatu keperluan dan ia bermaksud kembali ke masjid.”‘ Maka ia berkata: ‘Sesungguhnya teman-temanku ada di al-Harrah.’ Ia berkata: Maka ia keluar. Ia berkata: Maka Sa’id tidak berhenti menyebut-nyebutnya hingga ia diberitahu bahwa ia terjatuh dari kendaraannya dan patah pahanya.
Imam Muslim meriwayatkan hadits Salim dari Ibnu Umar yang telah disebutkan sebelumnya, dan Imam Ahmad meriwayatkannya dan menambahkan: “Maka Abdullah tidak berbicara kepadanya hingga ia meninggal.”
Imam Ath-Thayyibi rahimahullah, pensyarah kitab Al-Misykat, berkata:
“Aku heran terhadap orang yang menamakan dirinya sebagai pengikut sunnah, namun ketika ia mendengar sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ternyata pendapatnya berbeda, ia justru lebih mengedepankan pendapatnya daripada sunnah. Apa bedanya orang seperti itu dengan seorang ahli bid’ah? Tidakkah ia mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Tidaklah salah seorang di antara kalian beriman hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa’?” (Hadits ini disebut oleh An-Nawawi dalam Al-Arba’in).
Dan inilah Abdullah bin Umar, salah satu sahabat yang besar dan ahli fiqih di antara mereka, bagaimana beliau marah karena Allah dan Rasul-Nya, sampai-sampai beliau memutus hubungan dengan darah dagingnya sendiri karena perkara yang kecil — menjadi pelajaran bagi orang-orang yang memiliki akal.
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim, ketika membahas hadits Abdullah bin Mughaffal yang telah disebutkan sebelumnya, berkata:
“Di dalamnya terdapat dalil bolehnya memboikot (menghajr) ahli bid’ah dan orang-orang fasik, dan bahwa boleh memboikot mereka selamanya. Adapun larangan memboikot lebih dari tiga hari hanyalah berlaku dalam perkara yang berkaitan dengan urusan pribadi atau duniawi. Adapun memboikot ahli bid’ah, maka boleh dilakukan terus-menerus sebagaimana ditunjukkan oleh hadits ini dan hadits-hadits yang semisalnya, seperti kisah Ka‘ab bin Malik.”
As-Suyuthi berkata: “Aku telah menulis sebuah kitab yang aku beri nama Az-Zajr bil-Hajr (Peringatan dengan Cara Memboikot), karena aku termasuk orang yang sering berpegang teguh dengan sunnah ini.”
Asy-Sya’rani rahimahullah berkata: “Telah didengar bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah bersama Imam Abu Ishaq As-Sabi‘i. Lalu Abu Ishaq berkata, ‘Sampai kapan terus-menerus dengan hadits: “Sibukkanlah diri kalian dengan ilmu”?’ Maka Imam Ahmad berkata kepadanya: ‘Bangunlah wahai kafir, jangan lagi engkau masuk ke tempat kami mulai hari ini!’ Setelah itu Imam Ahmad berpaling kepada para sahabatnya dan berkata: ‘Aku tidak pernah berkata kepada seorang pun dari manusia: jangan masuk ke rumahku, kecuali kepada orang fasik ini.’”
Maka perhatikanlah, wahai saudaraku, betapa kerasnya teguran yang dilakukan oleh Imam Ahmad terhadap orang yang berkata: “Sampai kapan kita terus berbicara tentang hadits ‘sibukkan diri dengan ilmu’.” Mereka, semoga Allah meridhai mereka, tidak berani keluar dari sunnah walau sejengkal pun.
Bahkan telah sampai kepada kita kisah tentang seorang penyanyi istana yang bernyanyi untuk khalifah. Dikatakan kepadanya: “Sesungguhnya Imam Malik bin Anas berpendapat bahwa bernyanyi itu haram.” Maka penyanyi itu berkata:
“Apakah Malik dan orang-orang semisalnya berhak mengharamkan sesuatu dalam agama keturunan Abdul Muththalib? Demi Allah wahai Amirul Mukminin, tidaklah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengharamkan sesuatu kecuali dengan wahyu dari Tuhannya yang Mahatinggi dan Mahaagung. Karena Allah berfirman: ‘Agar engkau memutuskan perkara di antara manusia menurut apa yang telah Allah wahyukan kepadamu’ (Surah An-Nisa: 105). Allah tidak berfirman: ‘Menurut apa yang engkau pandang benar wahai Muhammad.’
Maka seandainya agama ini berdasarkan pendapat akal semata, niscaya pendapat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerlukan wahyu, dan tentu Allah memerintahkannya untuk bertindak dengan pendapatnya sendiri. Namun Allah telah menegurnya ketika beliau mengharamkan atas dirinya sesuatu yang dihalalkan Allah kepadanya, sebagaimana dalam kisah Mariyah. Allah berfirman: ‘Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang telah Allah halalkan bagimu’ (Surah At-Tahrim: 1).”
Selesai.
Dan beliau semoga Allah memuliakan rahasianya juga berkata: “Imam Abu Hanifah semoga Allah meridhainya biasa berkata: Jauhilah kalian dari pendapat-pendapat manusia. Suatu ketika seorang laki-laki dari penduduk Kufah masuk menemui beliau sementara hadits sedang dibacakan di hadapannya, lalu laki-laki itu berkata: Tinggalkan hadits-hadits ini! Maka Imam menegurnya dengan sangat keras dan berkata kepadanya: Kalau bukan karena Sunnah, tidak ada seorang pun di antara kita yang memahami Al-Quran. Kemudian beliau berkata kepada laki-laki itu: Apa pendapatmu tentang daging monyet dan buktikannya dari Al-Quran? Laki-laki itu pun tertutup mulutnya. Maka dia bertanya kepada Imam: Lalu apa pendapatmu tentang hal itu? Beliau menjawab: Monyet bukan termasuk hewan ternak. Maka perhatikanlah wahai saudaraku perjuangan Imam membela Sunnah dan teguran beliau terhadap orang yang mengabaikan pembahasan hadits-hadits Sunnah. Bagaimana mungkin pantas bagi seseorang menisbatkan kepada Imam bahwa beliau berpendapat dalam agama Allah dengan pendapat pribadi yang tidak didukung oleh nash Al-Quran maupun Sunnah. Beliau semoga Allah meridhainya biasa berkata: Berpeganglah kalian pada atsar (riwayat) dari para salaf, dan jauhilah pendapat manusia meskipun mereka menghiasinya dengan perkataan, karena perkara itu akan tersingkap ketika waktunya tiba, dan kalian berada di atas jalan yang lurus. Beliau juga biasa berkata: Jauhilah kalian dari bid’ah, membuat bid’ah baru, dan sikap berlebih-lebihan, dan berpeganglah kalian pada perkara yang pertama yang asli. Suatu ketika seseorang datang ke Kufah membawa kitab “Daniyal”, maka Abu Hanifah hampir membunuhnya, dan berkata kepadanya: Adakah kitab lain selain Al-Quran dan Hadits? Suatu ketika ditanyakan kepadanya: Apa pendapatmu tentang apa yang diada-adakan orang dalam pembahasan tentang ‘aradh (keadaan), jauhar (substansi), dan jism (benda)? Beliau menjawab: Ini adalah perkataan-perkataan para filsuf, maka berpeganglah kalian pada atsar dan jalan para salaf, dan jauhilah setiap yang baru karena itu adalah bid’ah. Suatu ketika dikatakan kepadanya: Orang-orang telah meninggalkan pengamalan hadits dan hanya sibuk mendengarkannya saja. Beliau semoga Allah meridhainya menjawab: Mendengarkan hadits itu sendiri adalah mengamalkannya. Beliau biasa berkata: Manusia akan senantiasa dalam kebaikan selama di antara mereka ada yang mencari hadits, maka jika mereka mencari ilmu tanpa hadits, mereka akan rusak. Beliau semoga Allah meridhainya biasa berkata: Semoga Allah membinasakan Amr bin Ubaid karena ia telah membuka pintu bagi manusia untuk mendalami pembahasan tentang hal-hal yang tidak penting bagi mereka. Beliau juga biasa berkata: Tidak pantas bagi seseorang mengatakan sesuatu hingga ia mengetahui bahwa syariat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menerimanya.” Selesai ringkasannya.
13- Apa yang harus diwaspadai dari perkataan seseorang ketika ada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
Imam Ad-Darimi rahimahullah berkata dalam Musnad-nya, dalam bab: “Apa yang harus diwaspadai dari menafsirkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan perkataan selain beliau ketika ada sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam”: Musa bin Khalid memberitahu kami, Mu’tamir menceritakan kepada kami dari ayahnya, beliau berkata: Hendaklah seseorang berhati-hati dalam menafsirkan hadits sebagaimana ia berhati-hati dalam menafsirkan Al-Quran. Shadaqah bin Al-Fadhl memberitahu kami, Mu’tamir menceritakan kepada kami dari ayahnya, beliau berkata: Ibnu Abbas berkata: Tidakkah kalian takut akan diazab dan ditenggelamkan jika kalian mengatakan “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda” lalu kalian mengatakan “fulan berkata”. Al-Hasan bin Bisyr memberitahu kami, Al-Ma’afi menceritakan kepada kami dari Al-Auza’i, beliau berkata: Umar bin Abdul Aziz menulis: Tidak ada pendapat bagi siapapun dalam Kitabullah, dan sesungguhnya pendapat para imam hanya dalam perkara yang tidak turun padanya kitab dan tidak berlaku padanya Sunnah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan tidak ada pendapat bagi siapapun dalam Sunnah yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Musa bin Khalid menceritakan kepada kami, Mu’tamir bin Sulaiman menceritakan kepada kami dari Ubaidullah bin Umar bahwa Umar bin Abdul Aziz berkhutbah lalu berkata: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah tidak mengutus seorang nabi pun setelah nabi kalian dan tidak menurunkan setelah kitab ini yang diturunkan kepadanya kitab lain, maka apa yang dihalalkan Allah melalui lisan nabi-Nya adalah halal hingga hari kiamat, dan apa yang diharamkan melalui lisan nabi-Nya adalah haram hingga hari kiamat. Ketahuilah bahwa aku bukanlah hakim tetapi aku pelaksana, dan aku bukan pembuat bid’ah tetapi aku pengikut, dan aku bukan lebih baik dari kalian kecuali bahwa aku yang paling berat bebannya di antara kalian, dan sesungguhnya tidak ada seorang pun dari makhluk Allah yang boleh ditaati dalam kemaksiatan kepada Allah. Ketahuilah, apakah kalian mendengarku?”.
Ubaidullah bin Sa’id memberitahu kami, Sufyan bin Uyainah menceritakan kepada kami dari Hisyam bin Hujair, beliau berkata: Thawus biasa shalat dua rakaat setelah Ashar, maka Ibnu Abbas berkata kepadanya: Tinggalkanlah keduanya. Dia berkata: Sesungguhnya larangan itu hanya agar keduanya tidak dijadikan tangga (untuk shalat terus-menerus). Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya telah dilarang shalat setelah Ashar, maka aku tidak tahu apakah engkau akan diazab karenanya atau diberi pahala; karena Allah berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 36: “Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” Sufyan berkata: “Dijadikan tangga” artinya: seseorang shalat setelah Ashar hingga malam. Qabishah menceritakan kepada kami, Sufyan memberitahu kami dari Abu Rabah seorang syaikh dari keluarga Umar, beliau berkata: Sa’id bin Al-Musayyab melihat seorang laki-laki shalat setelah Ashar dua rakaat, banyak sekali. Maka dia berkata kepadanya: Wahai Abu Muhammad! Apakah Allah akan mengazabku karena shalat? Tidak, tetapi Allah akan mengazabmu karena menyelisihi Sunnah. Selesai.
Imam Asy-Syafi’i semoga Allah meridhainya berkata dalam Risalahnya: “Abu Hanifah bin Sammak bin Al-Fadhl Asy-Syihab memberitahuku, beliau berkata: Ibnu Abi Dzi’b memberitahuku dari Al-Maqburi, dari Abu Syuraih Al-Ka’bi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada tahun pembebasan Makkah: ‘Barangsiapa dibunuh kerabatnya maka ia memilih yang terbaik dari dua pilihan: jika ia suka mengambil diyat, dan jika ia suka maka ia berhak melakukan qishash.’ Abu Hanifah berkata: Maka aku bertanya kepada Ibnu Abi Dzi’b: Apakah engkau mengamalkan ini wahai Abu Al-Harits? Maka dia memukul dadaku, dan berteriak kepadaku dengan keras, dan mencercaku lalu berkata: Aku menceritakan kepadamu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu engkau berkata: Apakah engkau mengamalkannya? Ya, aku mengamalkannya, dan itu adalah kewajiban atasku dan atas siapa saja yang mendengarnya. Sesungguhnya Allah Tabaraka wa Ta’ala telah memilih Muhammad dari manusia lalu memberi mereka petunjuk melalui beliau, dan melalui tangannya, dan memilih untuk mereka apa yang dipilih-Nya untuk beliau, dan melalui lisannya. Maka atas makhluk wajib mengikuti beliau dengan taat atau terpaksa, tidak ada jalan keluar bagi seorang muslim dari itu. Beliau berkata: Dan dia tidak diam hingga aku berharap agar dia diam.” Selesai.
Al-‘Arif Asy-Sya’rani berkata dalam Muqaddimah Mizannya: “Imam Muhammad Al-Kufi berkata: Aku melihat Imam Asy-Syafi’i semoga Allah meridhainya di Makkah sedang memberi fatwa kepada orang-orang, dan aku melihat Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahawaih hadir. Maka Asy-Syafi’i berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Apakah Aqil masih menyisakan rumah bagi kami?’ Maka Ishaq berkata: Kami meriwayatkan dari Al-Hasan, dan Ibrahim bahwa keduanya tidak melihatnya demikian, demikian juga Atha’ dan Mujahid. Maka Asy-Syafi’i berkata kepada Ishaq: Kalau bukan engkau yang berada di tempatmu, niscaya aku akan memilin telinganya. Aku mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, lalu engkau mengatakan: Atha’, Mujahid, Al-Hasan berkata? Apakah ada hujjah bagi siapapun bersama sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam -semoga ayah dan ibuku menjadi tebusannya-.” Selesai.
Al-Hafizh Ibnu Abdul Barr meriwayatkan dari Bukair bin Al-Asyajj, bahwa seorang laki-laki berkata kepada Al-Qasim bin Muhammad: Sungguh mengherankan dari Aisyah bagaimana ia shalat empat rakaat dalam safar, sedangkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa shalat dua rakaat dua rakaat? Maka dia berkata: Wahai keponakanku, berpeganglah pada Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di manapun engkau mendapatkannya karena sesungguhnya di antara manusia ada yang tidak tercela. Dan dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan tamattu’. Maka Urwah berkata: Abu Bakar dan Umar melarang dari tamattu’. Maka Ibnu Abbas berkata: Apa yang dikatakan Urwah? Dia berkata: Mereka mengatakan Abu Bakar dan Umar melarang dari tamattu’. Maka Ibnu Abbas berkata: Aku melihat mereka akan binasa. Aku mengatakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, lalu mereka mengatakan Abu Bakar dan Umar berkata. Ibnu Abdul Barr berkata: Maksudnya tamattu’ haji, yaitu mengubah haji menjadi umrah. Abu Ad-Darda’ berkata: Siapa yang akan memberikan uzur bagiku dari Muawiyah? Aku menceritakan kepadanya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu dia memberitahuku dengan pendapatnya. Aku tidak akan tinggal bersamamu di negeri yang engkau berada di dalamnya. Dan dari Ubadah bin Ash-Shamit seperti itu. Dan dari Amr bin Dinar dari Salim bin Abdullah dari ayahnya, beliau berkata: Umar berkata: Apabila kalian melempar jumrah dengan tujuh kerikil, dan kalian menyembelih, dan kalian bercukur, maka telah halal bagi kalian segala sesuatu kecuali wewangian dan wanita. Salim berkata: Dan Aisyah berkata: Aku mewangikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk ihramnya sebelum beliau thawaf di Baitullah. Salim berkata: Maka Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih berhak untuk diikuti. Dinukil oleh Al-‘Allamah Al-Fulani dalam Iqazhul Himam.
14- Apa yang dikatakan oleh orang yang sampai kepadanya hadits yang bertentangan dengan keyakinannya:
Imam An-Nawawi berkata dalam “Riyadhush Shalihin” dalam bab: “Wajibnya tunduk kepada hukum Allah dan apa yang dikatakan orang yang diajak kepada itu”. “Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nisa’ ayat 65: ‘Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.’ Dan Allah Ta’ala berfirman dalam surat An-Nur ayat 51: ‘Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan: “Kami mendengar, dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.’ Kemudian beliau menyebutkan beberapa hadits tentang itu.
Beliau semoga Allah meridhainya berkata dalam Adzkar-nya dalam bab: “Apa yang dikatakan oleh orang yang diajak kepada hukum Allah Ta’ala” dengan redaksi: “Demikian juga sepatutnya apabila temannya berkata kepadanya: Apa yang engkau lakukan ini menyelisihi hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atau semacam itu, maka jangan sampai dia berkata: Aku tidak terikat dengan hadits, atau aku tidak mengamalkan hadits, atau semacam itu dari ungkapan-ungkapan yang buruk. Dan jika hadits itu zhahirnya ditinggalkan karena takhshish (pengkhususan) atau ta’wil atau semacam itu, maka dia berkata ketika itu: Hadits ini telah dikhususkan atau dita’wil, atau zhahirnya ditinggalkan dengan ijma’, dan semacam itu.” Selesai.
15- Apa yang diriwayatkan dari salaf tentang kembali kepada hadits:
Imam Asy-Syafi’i berkata dalam Ar-Risalah: Sufyan bin Uyainah dan Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi memberitahu kami dari Yahya bin Sa’id dari Sa’id bin Al-Musayyab bahwa Umar bin Al-Khaththab semoga Allah meridhainya memutuskan dalam ibu jari lima belas, dan pada yang setelahnya sepuluh, dan pada yang tengah sepuluh, dan pada yang setelah kelingking sembilan, dan pada kelingking enam. Asy-Syafi’i berkata: Ketika telah diketahui -wallahu a’lam- di sisi Umar bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan dalam tangan lima puluh, dan tangan itu terdiri dari lima ujung yang berbeda keindahan dan manfaatnya, maka ia menempatkannya pada tingkatan-tingkatannya dan memutuskan untuk setiap ujung menurut kadarnya dari diyat telapak tangan. Maka ini adalah qiyas (analogi) berdasarkan hadits. Asy-Syafi’i berkata: Maka ketika ditemukan kitab keluarga Amr bin Hazm di dalamnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dan pada setiap jari dari anggota itu sepuluh ekor unta”, maka mereka kembali kepadanya. Beliau berkata: Dan mereka tidak menerima kitab keluarga Amr bin Hazm -wallahu a’lam- hingga terbukti bagi mereka bahwa itu adalah kitab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan dalam hadits ini ada dua petunjuk: Pertama, menerima khabar (berita). Dan yang lain, bahwa khabar diterima pada waktu ia terbukti meskipun tidak ada amalan dari seorang pun dari para imam dengan hadits yang mereka terima. Dan petunjuk bahwa seandainya berlalu juga amalan dari seorang dari para imam kemudian ditemukan dari Nabi khabar yang menyelisihi amalnya, maka amalnya ditinggalkan untuk hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan petunjuk bahwa hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terbukti dengan sendirinya bukan dengan amalan orang lain setelah beliau. Asy-Syafi’i berkata: Dan kaum muslimin tidak berkata: Umar telah beramal di tengah-tengah kami dengan yang menyelisihi ini dari Muhajirin dan Anshar, dan kalian tidak menyebutkan bahwa kalian memiliki yang menyelisihinya, dan tidak orang lain, bahkan mereka kembali kepada apa yang wajib atas mereka untuk menerima khabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan meninggalkan setiap amalan yang menyelisihinya. Dan seandainya hadits ini sampai kepada Umar, niscaya ia kembali kepadanya insya Allah, sebagaimana ia kembali kepada yang lain dari apa yang sampai kepadanya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam karena ketakwaannya kepada Allah dan pelaksanaannya terhadap kewajiban atasnya dalam mengikuti perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan pengetahuannya bahwa tidak ada perintah bagi siapapun bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan bahwa ketaatan kepada Allah adalah dalam mengikuti perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Asy-Syafi’i berkata: “Jika seseorang berkata kepadaku: Tunjukkanlah kepadaku bahwa Umar mengamalkan sesuatu kemudian kembali kepada yang lain karena khabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Aku katakan: Jika aku mendapatkannya untukmu, dia berkata: Maka dalam mendapatkannya untukku ada dalil atas dua perkara: Pertama, bahwa ia boleh beramal dari sisi pendapat ketika tidak menemukan Sunnah. Dan yang lain: bahwa Sunnah apabila ditemukan ia wajib meninggalkan amalnya sendiri, dan wajib atas manusia meninggalkan setiap amalan yang Sunnah ditemukan menyelisihinya, dan membatalkan bahwa Sunnah tidak terbukti kecuali dengan khabar yang mendahuluinya, dan mengetahui bahwa tidak ada yang melemahkannya jika ia menyelisihinya.”
Asy-Syafi’i berkata: “Sufyan memberitahu kami dari Az-Zuhri dari Sa’id bin Al-Musayyab bahwa Umar bin Al-Khaththab semoga Allah meridhainya biasa berkata: Diyat ditanggung oleh aqilah (kerabat dari pihak ayah), dan wanita tidak mewarisi dari diyat suaminya sedikitpun, hingga Adh-Dhahhak bin Sufyan memberitahunya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menulis kepadanya untuk mewariskan kepada istri Asyim Adh-Dhabani dari diyatnya, maka Umar kembali kepadanya.”
Asy-Syafi’i berkata: Sufyan memberitahu kami dari Amr bin Dinar, dan Ibnu Thawus dari Thawus bahwa Umar berkata: Aku ingatkan kepada Allah siapa yang mendengar dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang janin sesuatu. Maka Haml bin Malik bin An-Nabighah berdiri lalu berkata: Aku berada di antara dua budak wanitaku -maksudnya dua madu- lalu salah satunya memukul yang lain dengan tongkat, maka (yang dipukul) menggugurkan janin yang mati. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan padanya dengan ghurrah (budak). Maka Umar semoga Allah meridhainya berkata: Seandainya kami tidak mendengar ini, niscaya kami memutuskan padanya dengan selain ini. Dan yang lain berkata: Sesungguhnya kami hampir memutuskan dalam seperti ini dengan pendapat kami.
Asy-Syafi’i berkata: Maka Umar telah kembali dari apa yang ia putuskan dengan hadits Adh-Dhahhak kepada yang menyelisihi hukumnya sendiri, dan memberitahu tentang janin bahwa seandainya ia tidak mendengar ini, niscaya ia memutuskan padanya dengan selainnya, dan berkata: Sesungguhnya kami hampir memutuskan dalam seperti ini dengan pendapat-pendapat kami.
Asy-Syafi’i berkata: Ia memberitahukan -wallahu a’lam- bahwa Sunnah ketika menetapkan bahwa dalam jiwa seratus ekor unta, maka janin tidak lebih dari hidup maka di dalamnya seratus ekor unta, atau mati maka tidak ada sesuatu padanya. Maka ketika diberitahu tentang keputusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam padanya, ia menyerahkan padanya, dan tidak menjadikan untuk dirinya kecuali mengikuti beliau dalam apa yang telah berlalu hukumnya dengan menyelisihinya dan dalam apa yang merupakan pendapat darinya yang tidak sampai kepadanya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam padanya sesuatu. Maka ketika sampai kepadanya yang menyelisihi perbuatannya, ia kembali kepada hukum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan meninggalkan hukumnya sendiri. Dan demikianlah ia dalam semua urusannya, dan demikianlah wajib atas manusia untuk menjadi (seperti itu). Selesai.
16- Hak adab dalam apa yang tidak dipahami hakikatnya dari berita-berita Nabawi:
Al-Qasthalani mengutip dalam Syarh Al-Bukhari pada bab: “Sifat Iblis” di akhir bab dari “At-Turibisyti” dalam hadits: “Apabila salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya lalu berwudhu, hendaklah ia mengeluarkan air dari hidungnya tiga kali, karena sesungguhnya syaitan bermalam di atas batang hidungnya” dengan redaksi: “Hak adab terhadap kalimat-kalimat Nabawi yang merupakan perbendaharaan rahasia-rahasia Ketuhanan dan sumber hikmah-hikmah Ilahiah adalah bahwa tidak boleh berbicara tentang hadits dan saudara-saudaranya dengan sesuatu, karena sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengkhususkan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dengan makna-makna yang aneh dan membukakan baginya hakikat-hakikat segala sesuatu yang jangkauan pemahaman tidak mampu menjelaskannya dan pandangan akal tidak mampu meraihnya.” Selesai.
Al-‘Arif Asy-Sya’rani quddisa sirruhu berkata dalam Mizannya: “Kami meriwayatkan dari Imam Asy-Syafi’i semoga Allah meridhainya bahwa beliau biasa berkata: Penyerahan adalah setengah iman. Ar-Rabi’ Al-Jizi berkata kepadanya: Bahkan itu adalah iman seluruhnya wahai Abu Abdullah. Maka beliau berkata: Dan demikianlah itu. Imam Asy-Syafi’i biasa berkata: Dari kesempurnaan iman seorang hamba adalah tidak meneliti dalam ushul (pokok-pokok), dan tidak berkata padanya: ‘mengapa’ dan ‘bagaimana’. Maka dikatakan kepadanya: Dan apa itu ushul? Beliau menjawab: Yaitu Al-Kitab dan As-Sunnah, dan Ijma’ Al-Ummah. Selesai.”
Asy-Sya’rani berkata: Artinya maka kita katakan dalam setiap apa yang datang kepada kita dari Tuhan kita atau Nabi kita: Kami beriman kepada itu menurut pengetahuan Tuhan kita tentangnya. Selesai.
Aku katakan: Aku melihat dengan tulisan tangan guru kami Al-‘Allamah Al-Muhaqqiq Syaikh Muhammad Ath-Thantawi Al-Azhari kemudian Ad-Dimasyqi pada sebuah pertanyaan dalam Fatawa Ibnu Hajar tentang mayit apabila dilahad dalam kuburnya apakah ia didudukkan dan ditanya, ataukah ia ditanya dalam keadaan berbaring, dan apakah roh menempel pada jasad dan seterusnya, dengan redaksi: “Ketahuilah bahwa bertanya tentang hal-hal ini termasuk kesibukan dengan apa yang tidak penting, dan telah datang: ‘Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak penting baginya.’ Dan sesungguhnya hal itu termasuk kesibukan dengan apa yang tidak penting karena Allah Ta’ala tidak membebani kita dengan mengetahui hakikat-hakikat segala sesuatu, dan sesungguhnya Dia membebani kita dengan membenarkan Nabi-Nya dalam setiap apa yang dibawa olehnya dan dengan melaksanakan perintahnya dan menjauhi larangannya. Dan sesungguhnya yang sibuk meneliti hakikat-hakikat segala sesuatu adalah para filsuf yang menamai diri mereka dengan Al-Hukama’ (orang-orang bijak); karena mereka mengingkari kebangkitan jasadi, dan mengatakan dengan hasyr ruhani, dan mereka mengira bahwa kenikmatan hanyalah dengan ilmu, dan azab hanyalah dengan kebodohan. Dan ini telah merebak di negeri-negeri hingga banyak dari ulama meyakini bahwa filsafat ini adalah hikmah, dan mereka melihatnya sebagai yang paling utama yang diperoleh manusia, dan bahwa selain itu dari ilmu-ilmu agama dan alatnya bukanlah keutamaan. Maka tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. Maka yang wajib adalah membenarkan syariat dalam setiap apa yang terbukti dari beliau, meskipun tidak dipahami maknanya. Maka janganlah engkau menyia-nyiakan waktumu dalam kesibukan dengan apa yang tidak penting bagimu.” Selesai kata-katanya rahimahullah ta’ala.
17- Penjelasan tentang Sikap Salafus Salih dalam Memahami Hadits Sesuai Zahirnya:
Al-Arif Asy-Sya’rani berkata dalam kitab Mizannya: “Imam Asy-Syafi’i biasa menyatakan hadits sesuai zahirnya, namun jika hadits itu mengandung beberapa kemungkinan makna, maka yang paling utama adalah yang sesuai dengan zahirnya.” Selesai.
Beliau rahimahullah juga berkata: “Para salafus salih dari kalangan Sahabat dan Tabi’in memang mampu melakukan qiyas, tetapi mereka meninggalkan hal itu sebagai bentuk adab terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari sinilah Sufyan Ats-Tsauri berkata: Bagian dari adab adalah menjalankan hadits-hadits yang keluar dalam konteks ancaman dan peringatan sesuai zahirnya tanpa ta’wil, karena jika ditakwil maka akan keluar dari maksud pembuat syariat, seperti hadits: “Barangsiapa menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami” dan hadits: “Bukan termasuk golongan kami orang yang meyakini nasib buruk atau orang yang meminta untuk diramalkan nasibnya” dan hadits: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menampar pipi, merobek saku baju, dan berdoa dengan doa jahiliyah.” Karena jika seorang ulama mentakwilnya dengan maksud: “Bukan termasuk golongan kami” hanya dalam sifat itu saja, yakni dia masih termasuk golongan kami dalam hal selainnya, maka hal itu akan menjadi ringan bagi orang fasik untuk melakukannya dan ia akan berkata: menyelisihi dalam satu sifat saja adalah perkara mudah. Maka adab salafus salih dengan tidak melakukan ta’wil adalah lebih utama untuk diikuti sesuai kehendak pembuat syariat, meskipun kaidah-kaidah syariat juga mungkin mendukung ta’wil tersebut.” Selesai.
Dan demikianlah madzhab salaf dalam masalah sifat-sifat Allah. Al-Hafizh Syamsuddin Adz-Dzahabi Asy-Syafi’i Ad-Dimasyqi rahimahullah ta’ala berkata dalam kitab “Al-‘Uluw”: “Imam Al-‘Allamah Hafizh Maghrib, Abu Umar Yusuf bin Abdul Barr Al-Andalusi berkata dalam Syarh Al-Muwaththa’: Ahlus Sunnah sepakat untuk mengakui sifat-sifat yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah serta memahaminya secara hakiki bukan secara majaz, hanya saja mereka tidak menentukan kaifiyat (tata cara) sedikitpun dari hal itu. Adapun Jahmiyah, Mu’tazilah, dan Khawarij, maka semuanya mengingkarinya dan tidak memahami sedikitpun darinya secara hakiki. Mereka mengklaim bahwa barangsiapa mengakuinya adalah musyabbih (orang yang menyerupakan Allah dengan makhluk), dan mereka menurut orang yang mengakuinya adalah orang yang menafikan Yang Disembah.” Al-Hafizh Adz-Dzahabi berkata: Benar, demi Allah. Sesungguhnya orang yang mentakwil seluruh sifat-sifat Allah dan memahami apa yang datang darinya sebagai majaz dalam perkataan, maka penafian itu akan mengantarkannya pada ta’thil (pengosongan sifat) Rabb, dan menjadikannya menyerupai yang tidak ada, sebagaimana dinukil dari Hammad bin Zaid bahwa dia berkata: “Perumpamaan Jahmiyah seperti suatu kaum yang berkata: di rumah kami ada pohon kurma. Ditanya: apakah dia memiliki pelepah? Mereka menjawab: tidak. Dikatakan: kalau begitu tidak ada pohon kurma di rumah kalian.” Aku katakan: Demikianlah para penafi ini, mereka berkata: Tuhan kami adalah Allah ta’ala, dan Dia tidak dalam waktu dan tidak dalam tempat, tidak terlihat, tidak mendengar, tidak melihat, tidak berbicara, tidak ridha, tidak berkehendak, dan tidak… tidak… Dan mereka berkata: Mahasuci Dzat yang ditinggikan dari sifat-sifat. Bahkan kami berkata: Mahasuci Allah ta’ala Yang Maha Agung, Maha Mendengar, Maha Melihat, Maha Berkehendak, yang berbicara kepada Musa dengan perbincangan yang nyata, dan menjadikan Ibrahim sebagai kekasih, dan akan dilihat di akhirat, Yang memiliki sifat-sifat sebagaimana Dia mensifati diri-Nya dan para rasul-Nya mensifati-Nya, Yang ditinggikan dari tanda-tanda makhluk dan dari pengingkaran orang-orang yang mengingkari, “Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan-Nya, dan Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syura: 11)
Kemudian Adz-Dzahabi berkata: “Ulama Irak, Abu Ya’la Muhammad bin Al-Husain bin Al-Farra’ Al-Baghdadi Al-Hanbali berkata dalam kitabnya “Ibthal At-Ta’wil”: Tidak boleh menolak berita-berita ini, dan tidak boleh sibuk mentakwilnya. Yang wajib adalah memahaminya sesuai zahirnya dan bahwa itu adalah sifat-sifat Allah ‘azza wa jalla yang tidak menyerupai seluruh sifat yang disifatkan dengannya dari kalangan makhluk. Dia berkata: Yang menunjukkan batalnya ta’wil adalah bahwa para Sahabat dan orang-orang setelah mereka memahaminya sesuai zahirnya, dan tidak berusaha mentakwilnya maupun mengalihkannya dari zahirnya. Seandainya ta’wil itu diperbolehkan, tentu mereka lebih dahulu melakukannya karena di dalamnya ada penghilangan penyerupaan, maksudnya menurut anggapan orang yang mengatakan bahwa zahirnya adalah penyerupaan.” Adz-Dzahabi berkata: Aku katakan: Para ulama mutaakhkhirin dari ahli nazhar mengatakan perkataan yang lahir, aku tidak mengetahui seorangpun yang mendahului mereka dengannya. Mereka berkata: Sifat-sifat ini dijalankan sebagaimana datang dan tidak ditakwil dengan keyakinan bahwa zahirnya bukan yang dimaksud. Maka bercabang dari ini bahwa zahir memiliki dua makna:
“Yang pertama: bahwa tidak ada ta’wil untuknya selain dari petunjuk lafazh, sebagaimana salaf berkata: Istawa (bersemayam) itu diketahui; dan sebagaimana Sufyan dan lainnya berkata: Membacanya adalah tafsirnya, maksudnya bahwa ia jelas dan terang dalam bahasa Arab, tidak dicari celah-celah ta’wil dan tahrif (penyimpangan makna). Dan inilah madzhab salaf dengan kesepakatan mereka juga bahwa sifat-sifat itu tidak menyerupai sifat-sifat manusia dengan cara apapun, karena Al-Bari (Sang Pencipta) tidak memiliki serupa, tidak dalam zat-Nya dan tidak dalam sifat-sifat-Nya.”
“Yang kedua: bahwa zahirnya adalah yang terbentuk dalam khayalan dari sifat tersebut, sebagaimana terbentuk dalam pikiran dari penggambaran manusia. Maka ini bukan yang dimaksud, karena Allah ta’ala adalah Ahad dan Shamad yang tidak memiliki tandingan, meskipun sifat-sifat-Nya beragam, maka sesungguhnya itu adalah hak tetapi tidak memiliki serupa dan tandingan. Maka siapa yang merasakan dan menggambarkan-Nya untuk kita? Dan siapa yang mampu menggambarkan kepada kita bagaimana dia mendengar kalam-Nya? Demi Allah, sesungguhnya kita lemah, bingung, dan terheran-heran dalam menentukan batas ruh yang ada dalam diri kita dan bagaimana ia naik setiap malam ketika Penciptanya mewafatkannya, dan bagaimana Dia mengirimnya, dan bagaimana ia mandiri setelah kematian, dan bagaimana kehidupan syahid yang diberi rezeki di sisi Tuhannya setelah terbunuh, dan bagaimana kehidupan para Nabi sekarang, dan bagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyaksikan saudaranya Musa shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepadanya sedang shalat dalam kuburnya berdiri kemudian melihatnya di langit keenam, dan berdialog dengannya dan memberi saran kepadanya untuk kembali kepada Rabb semesta alam dan memohon keringanan dari-Nya untuk umatnya, dan bagaimana Musa berdebat dengan ayahnya Adam, dan Adam menang atas Musa dengan takdir yang telah ditentukan. Dan demikian juga kita tidak mampu menggambarkan kondisi kita di surga dan menggambarkan bidadari. Maka bagaimana dengan kita jika kita berpindah kepada malaikat dan zat-zat mereka serta kaifiyatnya, dan bahwa sebagian mereka mampu menelan dunia dalam satu tegukan dengan kemegahan mereka, keindahan mereka, dan kejernihan substansi cahaya mereka. Maka Allah lebih tinggi dan lebih agung, bagi-Nya sifat yang paling tinggi dan kesempurnaan mutlak, dan tidak ada serupa bagi-Nya sama sekali. Kami beriman kepada Allah dan kami bersaksi bahwa kami adalah muslim.” Selesai.
Kemudian Adz-Dzahabi berkata: “Imam Al-Hafizh Abu Bakar Al-Khatib Al-Baghdadi berkata: Adapun pembicaraan tentang sifat-sifat, maka apa yang diriwayatkan darinya dalam Sunan-sunan yang shahih, maka madzhab salaf adalah menetapkannya dan menjalankannya sesuai zahirnya dengan menafikan kaifiyat dan penyerupaan darinya. Kemudian dia berkata: Yang dimaksud dengan zahirnya adalah bahwa tidak ada makna batin bagi lafazh-lafazh Al-Kitab dan Sunnah selain dari apa yang ditetapkan untuknya, sebagaimana Malik dan lainnya berkata: “Istawa (bersemayam) itu diketahui.” Dan demikian pula ucapan tentang pendengaran, penglihatan, ilmu, kalam, kehendak, wajah, dan semacam itu. Hal-hal ini diketahui sehingga tidak perlu penjelasan dan tafsir, tetapi kaifiyat dalam semuanya tidak kita ketahui. Adz-Dzahabi telah menukil dalam kitabnya yang disebutkan, madzhab ini dari seratus lima puluh imam yang dia mulai dengan Abu Hanifah radhiyallahu ‘anhum dan ditutup dengan Al-Qurthubi, maka perhatikanlah.
18- Kaidah Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dalam Hadits yang Bertentangan:
Beliau menyampaikannya dalam konteks dialog dengan seorang peneliti tentang apa yang diriwayatkan mengenai taghlish (mengerjakan shalat Fajar dalam kegelapan) dan isfar (menunda hingga terang):
Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata dalam risalahnya dalam bab: “Apa yang dianggap bertentangan padahal menurut kami tidak bertentangan”: Telah mengabarkan kepada kami Ibnu ‘Uyainah dari Muhammad bin ‘Ajlan dari ‘Ashim bin Umar bin Qatadah dari Mahmud bin Labid dari Rafi’ bin Khadij bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Terangkanlah shalat Fajar, karena itu lebih besar pahalanya, atau lebih besar bagi pahala kalian.” Asy-Syafi’i berkata: Telah mengabarkan kepada kami Ibnu ‘Uyainah dari Az-Zuhri dari ‘Urwah dari Aisyah, dia berkata: Wanita-wanita mukminah biasa shalat Subuh bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian pulang dalam keadaan berselimut dengan kain mereka, tidak ada seorangpun yang mengenali mereka karena gelapnya waktu. Asy-Syafi’i berkata: Dan telah menyebutkan taghlish Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk Fajar, Sahl bin Sa’d dan Zaid bin Tsabit serta lainnya dari kalangan Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang serupa dengan makna hadits Aisyah. Asy-Syafi’i berkata: “Seorang berkata kepadaku: Kami berpendapat harus isfar (menunda hingga terang) untuk Fajar dengan berpijak pada hadits Rafi’, dan kami menyatakan bahwa keutamaan ada pada itu, sedangkan engkau berpendapat boleh bagi kami jika dua hadits bertentangan untuk mengambil salah satunya, dan kami menganggap ini bertentangan dengan hadits Aisyah.” Asy-Syafi’i berkata: Maka aku katakan kepadanya: Jika ia bertentangan dengan hadits Aisyah, maka sepertinya yang wajib bagi kami dan engkau adalah berpihak pada hadits Aisyah bukan padanya, karena dasar yang kami dan kalian bangun di atasnya adalah bahwa jika hadits-hadits bertentangan, kami tidak berpihak pada salah satunya tanpa yang lain kecuali dengan sebab yang menunjukkan bahwa yang kami pilih lebih kuat dari yang kami tinggalkan. Dia berkata: Apa sebab itu? Aku katakan: Bahwa salah satu dari dua hadits lebih mirip dengan Kitabullah, maka jika lebih mirip dengan Kitabullah, maka di dalamnya ada hujjah. Dia berkata: Begitulah kami katakan. Aku katakan: Maka jika tidak ada nash dalam Kitabullah, maka yang lebih utama bagi kami adalah yang lebih tsabit darinya, yaitu yang meriwayatkannya lebih dikenal sanadnya, lebih masyhur dengan ilmu dan hafalannya dari pada yang mendiktekan, atau diriwayatkan hadits yang kami ambil dari dua jalur atau lebih, sedangkan yang kami tinggalkan dari satu jalur, maka yang lebih banyak lebih utama untuk dihafal dari yang lebih sedikit, atau yang kami ambil lebih mirip dengan makna Kitabullah, atau lebih mirip dengan selain keduanya dari Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan lebih utama dengan apa yang diketahui oleh ahli ilmu dan lebih jelas dalam qiyas, dan yang diikuti oleh mayoritas Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia berkata: Begitulah kami katakan dan ahli ilmu katakan. Aku katakan: Maka hadits Aisyah lebih mirip dengan Kitabullah; karena Allah ‘azza wa jalla berfirman: “Peliharalah semua shalat dan shalat wustha” (QS. Al-Baqarah: 238). Maka jika waktu telah tiba, maka orang yang shalat yang paling utama dalam memelihara adalah yang mendahulukan shalatnya. Dan ia juga lebih masyhur sebagai ahli fiqih dan lebih hafal, dan bersama hadits Aisyah ada tiga orang, semuanya meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti makna hadits Aisyah: Zaid bin Tsabit dan Sahl bin Sa’d; dan jumlah yang lebih banyak lebih utama untuk hafal dan penukilan. Dan ini lebih mirip dengan Sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada hadits Rafi’ bin Khadij. Dia berkata: Sunnah yang mana? Aku katakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Awal waktu adalah ridha Allah dan akhir waktu adalah ampunan-Nya.” Dan dia tidak mengutamakan selain ridha Allah sesuatu. Dan ampunan tidak mengandung kecuali dua makna: ampunan dari kelalaian, atau keluasan. Dan keluasan sepertinya keutamaan ada pada selainnya karena tidak diperintahkan untuk meninggalkan yang selainnya yang diberi keluasan dalam perbedaannya. Dia berkata: Apa maksudmu dengan ini? Aku katakan: Jika tidak diperintahkan untuk meninggalkan waktu pertama dan boleh shalat di dalamnya dan di selainnya sebelumnya, maka keutamaan adalah dalam mendahulukan, dan penundaan adalah kelalaian yang diberi keluasan. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan seperti apa yang kami katakan, dan ditanya: Amal apa yang paling utama? Dia menjawab: “Shalat pada awal waktunya.” Dan dia tidak meninggalkan tempat keutamaan dan tidak memerintahkan manusia kecuali dengannya. Dan ini yang tidak diabaikan oleh orang yang berilmu bahwa mendahulukan shalat pada awal waktunya lebih utama untuk keutamaan karena apa yang terjadi pada manusia dari kesibukan, kelupaan, dan uzur yang tidak diabaikan oleh akal. Dan ini lebih mirip dengan makna Kitabullah. Dia berkata: Di mana dalam Kitab? Aku katakan: Allah jalla tsanauhu berfirman: “Peliharalah semua shalat dan shalat wustha” (QS. Al-Baqarah: 238). Dan barangsiapa mendahulukan shalat pada awal waktunya lebih utama dalam memeliharanya daripada orang yang mengakhirkannya dari awal waktu. Dan kami melihat manusia dalam apa yang diwajibkan atas mereka dan dalam apa yang mereka lakukan secara sunnah, diperintahkan untuk menyegerakannya jika memungkinkan, karena apa yang terjadi pada manusia dari kesibukan, kelupaan, dan uzur yang tidak diabaikan oleh akal, dan bahwa mendahulukan shalat Fajar pada awal waktunya dari Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Ibnu Mas’ud, Abu Musa Al-Asy’ari, Anas bin Malik, dan lainnya radhiyallahu ‘anhum adalah tetap. Asy-Syafi’i berkata: Maka dia berkata: Sesungguhnya Abu Bakar, Umar, dan Utsman radhiyallahu ‘anhum, masuk shalat dalam kegelapan dan keluar darinya dalam keadaan terang, karena panjangnya bacaan. Maka aku katakan kepadanya: Mereka memanjangkan bacaan dan menyingkatnya, dan waktu itu dalam masuknya bukan dalam keluarnya dari shalat. Dan semuanya masuk dalam kegelapan, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar darinya dalam kegelapan. Maka engkau menyelisihi yang lebih utama bagimu untuk berpihak padanya dari apa yang tetap dari Rasul, dan menyelisihi mereka dengan mengatakan: Yang masuk darinya dalam keadaan terang dan keluar dalam keadaan terang, dan menyingkat bacaan. Maka engkau menyelisihi mereka dalam masuknya dan apa yang engkau berdalil dengannya, yaitu panjangnya bacaan. Dan dalam hadits-hadits dari sebagian mereka bahwa dia keluar darinya dalam kegelapan. Asy-Syafi’i berkata: Maka aku katakan: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendesak manusia untuk mendahulukan shalat dan memberitahu keutamaan di dalamnya, kemungkinan ada orang yang sangat ingin mendahulukannya sebelum Fajar yang akhir, maka beliau bersabda: “Terangkanlah Fajar” maksudnya hingga jelas Fajar yang akhir memanjang. Dia berkata: Apakah mengandung makna selain itu? Dia berkata: Ya, mengandung apa yang engkau katakan; dan apa yang jelas antara apa yang kami katakan dan engkau katakan, dan setiap makna yang sesuai dengan nama isfar. Dia berkata: Apa yang menjadikan makna kalian lebih utama dari makna kami? Aku katakan: Dengan apa yang aku gambarkan untukmu dari dalil dan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Fajar itu ada dua: Adapun yang seperti ekor serigala maka tidak menghalalkan sesuatu dan tidak mengharamkannya. Adapun Fajar yang memanjang maka menghalalkan shalat dan mengharamkan makanan” maksudnya bagi orang yang ingin berpuasa.” Selesai.
Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata sebelum itu dalam bab wajah lain dari perbedaan: “Asy-Syafi’i berkata: Maka seorang berkata kepadaku: Telah berbeda tentang tasyahud, maka diriwayatkan Ibnu Mas’ud dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau biasa mengajari mereka tasyahud sebagaimana mengajari mereka surat dari Al-Qur’an, maka beliau berkata di awalnya tiga kalimat: At-tahiyyatu lillah. Maka dengan tasyahud mana engkau ambil? Aku katakan: Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari ‘Urwah bin Az-Zubair dari Abdurrahman bin Abdul Qari bahwa dia mendengar Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu di atas mimbar sedang mengajari manusia tasyahud, dia berkata: Ucapkanlah: “At-tahiyyatu lillah, az-zakiyatu lillah, ath-thayyibatu lillah, ash-shalawatu lillah. As-salamu ‘alaika ayyuhan-nabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuh. As-salamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish-shalihin. Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu.” Asy-Syafi’i berkata: Inilah yang mengajari kami orang yang mendahului kami dengan ilmu dari para fuqaha kami ketika kecil, kemudian kami mendengarnya dengan sanadnya dan kami mendengar yang menyelisihinya tetapi kami tidak mendengar sanad dalam tasyahud yang menyelisihinya dan tidak yang menyepakatiya yang lebih tsabit menurut kami darinya meskipun selainnya tsabit. Dan yang kami ambil adalah bahwa Umar tidak mengajari manusia di atas mimbar di tengah-tengah para Sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kecuali apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajari kepada mereka. Maka ketika sampai kepada kami dari hadits sahabat kami hadits yang kami tetapkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami berpihak padanya dan ia lebih utama bagi kami. Dia berkata: Apa itu? Aku katakan: Telah mengabarkan kepada kami orang yang tsiqah yaitu Yahya bin Hassan dari Al-Laits bin Sa’d dari Abu Az-Zubair Al-Makki dari Sa’id bin Jubair dan Thawus dari Ibnu Abbas bahwa dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengajari kami tasyahud sebagaimana mengajari kami surat dari Al-Qur’an, maka beliau biasa mengucapkan: “At-tahiyyatul-mubarakatush-shalawatuth-thayyibatu lillah. As-salamu ‘alaika ayyuhan-nabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuh. As-salamu ‘alaina wa ‘ala ‘ibadillahish-shalihin. Asyhadu alla ilaha illallah wa asyhadu anna Muhammadan rasulullah.” Asy-Syafi’i berkata: Maka jika ada yang berkata: Sesungguhnya kami melihat riwayat berbeda darinya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka diriwayatkan Ibnu Mas’ud berbeda dengan ini, dan Abu Musa berbeda dengan ini, dan Jabir berbeda dengan ini, dan semuanya ada yang berbeda sebagiannya dengan sebagian yang lain dalam sesuatu dari lafazhnya. Kemudian Umar mengajari berbeda dengan semua ini dalam sebagian lafazhnya, dan demikian tasyahud Aisyah radhiyallahu ‘anha dan ‘an abiha (dan tentang ayahnya), dan demikian tasyahud Ibnu Umar, tidak ada di dalamnya sesuatu kecuali dalam lafazhnya ada sesuatu yang berbeda dengan apa yang ada dalam lafazh sahabatnya, dan sebagian mereka menambah sesuatu dari sebagian yang lain. Asy-Syafi’i berkata: Maka aku katakan kepadanya: Perkara dalam ini jelas. Dia berkata: Maka jelaskanlah kepadaku. Aku katakan: Setiap kalimat yang dimaksudkan dengannya untuk mengagungkan Allah jalla tsanauhu lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya kepada mereka, maka mungkin beliau mengajarinya kepada seorang laki-laki lalu dia lupa, dan yang lain menghafalnya. Dan apa yang diambil dengan hafalan maka paling banyak yang dijaga di dalamnya darinya adalah perubahan makna. Maka tidak ada di dalamnya tambahan, tidak kurang, dan tidak perbedaan sesuatu dari kalimatnya yang mengubah makna, maka tidak boleh mengubahnya. Maka mungkin Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan bagi setiap orang dari mereka apa yang dia hafal sebagaimana dia menghafalnya karena tidak ada makna di dalamnya yang mengubah sesuatu dari hukumnya, dan mungkin yang berbeda riwayatnya dan berbeda tasyahudnya hanya memperluas di dalamnya lalu mereka mengatakan sesuai yang mereka hafal sesuai yang hadir bagi mereka maka dibolehkan bagi mereka. Dia berkata: Apakah engkau menemukan sesuatu yang menunjukkan kebolehan apa yang engkau gambarkan? Maka aku katakan: Ya. Dia berkata: Apa itu? Aku katakan: Telah mengabarkan kepada kami Malik bin Anas dari Ibnu Syihab dari ‘Urwah bin Az-Zubair dari Abdurrahman bin Abdul Qari, dia berkata: Aku mendengar Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Hisyam bin Hakim bin Hizam membaca surat Al-Furqan dengan cara yang berbeda dengan caraku membacanya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengajariku membacanya. Maka hampir saja aku menyerangnya, kemudian aku menunggu hingga dia selesai, kemudian aku menarik bajunya lalu aku membawanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku katakan: Ya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sesungguhnya aku mendengar orang ini membaca surat Al-Furqan dengan cara yang berbeda dengan apa yang engkau ajarkan kepadaku. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Bacalah” maka dia membaca bacaan yang aku dengar dia membaca. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demikianlah ia diturunkan.” Kemudian beliau berkata: “Bacalah” maka aku membaca, maka beliau bersabda: “Demikianlah ia diturunkan. Sesungguhnya Al-Qur’an ini diturunkan atas tujuh huruf, maka bacalah apa yang mudah darinya.”
Imam Syafi’i berkata: Apabila Allah yang Maha Tinggi karena kasih sayang-Nya kepada makhluk-Nya menurunkan kitab-Nya (Al-Qur’an) dengan tujuh huruf (ragam bacaan), hal itu adalah bentuk pengetahuan dari-Nya bahwa manusia dalam menghafal bisa saja tergelincir. Maka Allah menjadikan bacaan tersebut halal bagi mereka, meskipun berbeda dalam lafal, selama perbedaan itu tidak mengubah maknanya. Dengan demikian, sesuatu selain kitab Allah lebih layak untuk dibolehkan adanya perbedaan lafal, selama perbedaan itu tidak merusak maknanya.
Setiap hal yang tidak mengandung hukum, maka perbedaan lafal di dalamnya tidak akan merusak makna. Sebagian tabi’in berkata: “Aku melihat beberapa orang sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka sepakat dalam makna, namun berbeda dalam lafal.” Maka aku berkata kepada sebagian mereka tentang hal itu, lalu ia menjawab: “Tidak mengapa, selama maknanya tidak berubah.”
Imam Syafi’i berkata: Dalam bacaan tasyahhud tidak ada selain pengagungan kepada Allah, dan aku berharap bahwa semuanya termasuk perkara yang lapang, dan bahwa perbedaan yang terjadi di dalamnya hanyalah seperti yang telah aku sebutkan. Contoh seperti ini juga dapat dilihat dalam shalat khauf (shalat dalam kondisi takut), yang mana apabila seseorang melaksanakan shalat dengan sempurna sesuai dengan bentuk yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam berbagai cara, maka itu telah mencukupi baginya. Sebab, Allah Yang Maha Mulia telah membedakan shalat khauf dari shalat lainnya.
Beliau ditanya: “Namun, mengapa engkau memilih hadits Ibnu Abbas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bacaan tasyahhud dan meninggalkan yang lainnya?”
Beliau menjawab: “Karena aku melihat bahwa hal itu bersifat luas (lapang), dan aku mendengar riwayat yang sahih dari Ibnu Abbas. Menurutku, riwayat itu lebih lengkap dan lebih banyak lafalnya dibandingkan riwayat lainnya, maka aku mengambilnya tanpa menyalahkan orang yang mengambil selainnya, selama hal itu juga sah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Selesai.
19. Ringkasan Cara-Cara Pentarjihan antara yang Tampak Bertentangan:
Ketahuilah bahwa barangsiapa yang meneliti keadaan para sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in dan generasi setelah mereka, akan mendapati mereka sepakat untuk mengamalkan yang rajih (lebih kuat) dan meninggalkan yang marjuh (yang lemah). Cara-cara pentarjihan sangat banyak sekali, dan dasar pentarjihan adalah apa yang menambah kekuatan peneliti dalam penelitiannya dengan cara yang benar dan sesuai dengan jalur-jalur syariat. Maka apa yang dapat mewujudkan hal tersebut adalah pentarjih yang mu’tabar (dipertimbangkan). Pentarjihan bisa terjadi dengan mempertimbangkan sanad, dengan mempertimbangkan matan, dengan mempertimbangkan makna yang ditunjukkan, dan dengan mempertimbangkan perkara yang di luar itu. Ini ada empat macam:
- Cara-Cara Pentarjihan dengan Mempertimbangkan Sanad:
- Pentarjihan dengan banyaknya perawi: Maka didahulukan yang perawinya lebih banyak atas yang perawinya lebih sedikit, karena kuatnya dugaan padanya. Dan ini adalah pendapat jumhur. Ibnu Daqiqul ‘Id berkata: Pentarjih ini termasuk pentarjih yang paling kuat. Al-Karkhi berkata: Keduanya sama. Jika bertentangan antara banyaknya perawi di satu sisi dengan keadilan di sisi lain, maka ada dua pendapat: mentarjih yang lebih banyak, dan mentarjih yang lebih adil karena sesungguhnya seorang yang adil bisa menyamai seribu orang dalam kepercayaan, sebagaimana dikatakan bahwa Syu’bah bin al-Hajjaj menyamai dua ratus orang. Dan para sahabat mendahulukan riwayat Abu Bakar Ash-Shiddiq daripada riwayat selainnya.
- Didahulukan riwayat yang lebih tua atas riwayat yang lebih muda karena ia lebih dekat kepada kedhabitan (kekuatan hafalan), kecuali jika diketahui bahwa yang muda sama dengannya dalam kedhabitan atau lebih kuat dhabitnya darinya.
- Didahulukan riwayat yang faqih (ahli fiqih) atas yang tidak seperti itu karena ia lebih mengetahui makna-makna lafazh.
- Didahulukan riwayat yang lebih terpercaya (autsaq).
- Didahulukan riwayat yang lebih kuat hafalannya (ahfazh).
- Salah satunya adalah dari empat khalifah sedangkan yang lain tidak.
- Salah satunya adalah pemilik peristiwa karena ia lebih mengetahui kisahnya.
- Salah satunya langsung menyaksikan apa yang diriwayatkannya sedangkan yang lain tidak.
- Salah satunya banyak bergaul dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sedangkan yang lain tidak, karena banyaknya bergaul menuntut tambahan pengetahuan.
- Salah satunya keadilannya telah ditetapkan dengan tazkiyah (rekomendasi) sedangkan yang lain hanya dengan zhahir saja.
- Orang yang merekomendasikan salah satunya lebih banyak daripada yang merekomendasikan yang lain.
- Didahulukan riwayat yang sesuai dengan para hafizh atas riwayat yang menyendiri dari mereka dalam banyak riwayatnya.
- Didahulukan riwayat yang hafalannya dan akalnya tetap baik dan tidak bercampur (mukhtalith) atas yang bercampur di akhir umurnya dan tidak diketahui apakah ia meriwayatkan hadits ketika masih selamat atau ketika bercampur.
- Didahulukan riwayat yang lebih masyhur dalam keadilan dan kepercayaan dari yang lain karena hal itu mencegah dari kedustaan.
- Didahulukan riwayat yang Islamnya lebih akhir atas yang Islamnya lebih awal karena kemungkinan apa yang diriwayatkan oleh yang lebih dahulu Islamnya sudah dinasakh (dihapus).
- Didahulukan riwayat yang menyebutkan sebab hadits atas yang tidak menyebutkan sebabnya.
- Didahulukan hadits-hadits yang ada dalam Shahih Bukhari dan Muslim atas hadits-hadits di luar keduanya.
- Didahulukan riwayat yang tidak diingkari atas riwayat yang diingkari. Jika terjadi pertentangan dalam sebagian pentarjih-pentarjih ini, maka mujtahid harus mentarjih antara yang bertentangan dari keduanya.
- Cara-Cara Pentarjihan dengan Mempertimbangkan Matan:
Pertama: Didahulukan yang khusus atas yang umum.
Kedua: Didahulukan hakikat atas majaz jika majaz tidak dominan.
Ketiga: Didahulukan yang merupakan hakikat syar’iyyah atau ‘urfiyyah atas yang merupakan hakikat lughawiyyah.
Keempat: Didahulukan yang tidak memerlukan takdir (idhmah) dalam petunjuknya atas yang memerlukan takdir.
Kelima: Didahulukan yang menunjukkan maksud dari dua sisi atas yang menunjukkan dari satu sisi.
Keenam: Didahulukan yang di dalamnya terdapat isyarat kepada ‘illat hukum atas yang tidak seperti itu, karena dalil yang disertai ‘illat lebih jelas daripada dalil yang tidak disertai ‘illat.
Ketujuh: Didahulukan yang muqayyad (terikat) atas yang muthlaq (bebas).
- Cara-Cara Pentarjihan dengan Mempertimbangkan Makna yang Ditunjukkan:
Pertama: Didahulukan yang menetapkan hukum asal dan bara’ah atas yang memindahkan.
Kedua: Salah satunya lebih dekat kepada kehati-hatian maka ia lebih rajih.
Ketiga: Didahulukan yang menetapkan atas yang meniadakan karena yang menetapkan memiliki tambahan ilmu.
Keempat: Didahulukan yang hukumnya lebih ringan atas yang hukumnya lebih berat.
- Cara-Cara Pentarjihan dengan Mempertimbangkan Perkara-Perkara Luar:
Pertama: Didahulukan yang didukung oleh dalil lain atas yang tidak didukung oleh dalil lain.
Kedua: Salah satunya berupa perkataan dan yang lain berupa perbuatan, maka didahulukan perkataan karena ia memiliki bentuk lafazh sedangkan perbuatan tidak memiliki bentuk lafazh.
Ketiga: Didahulukan yang di dalamnya terdapat penegasan atas yang tidak seperti itu, seperti pemberian contoh dan semisalnya, maka itu mentarjih ‘ibarah atas isyarah.
Keempat: Didahulukan yang diamalkan oleh kebanyakan salaf atas yang tidak seperti itu karena yang lebih banyak lebih patut mengenai kebenaran.
Kelima: Salah satunya sesuai dengan amalan empat khalifah sedangkan yang lain tidak, maka didahulukan yang sesuai.
Keenam: Salah satunya sesuai dengan amalan penduduk Madinah.
Ketujuh: Salah satunya lebih mirip dengan zhahir Al-Qur’an daripada yang lain maka ia didahulukan.
Dan para ahli ushul memiliki pentarjih-pentarjih lain dalam empat bagian tersebut yang perlu diteliti. Namun menurut saya, tidak ada nilai bagi orang yang meneliti apa yang telah kami paparkan karena hati yang selamat tidak melihat kelemahan di dalamnya. Kesimpulannya: Pentarjih dalam pentarjihan-pentarjihan seperti ini adalah penelitian mujtahid muthlaq, maka ia mendahulukan apa yang menurutnya lebih rajih atas yang lain jika bertentangan.
20. Pembahasan Nasikh dan Mansukh:
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Syarh An-Nukhbah: “Nasakh adalah menghilangkan keterikatan hukum syariat dengan dalil syariat yang datang lebih belakang darinya. Dan nasikh adalah apa yang menunjukkan penghilangan yang disebutkan. Penamaannya sebagai nasikh adalah majaz, karena nasikh yang sebenarnya adalah Allah Ta’ala. Nasakh diketahui dengan beberapa hal, yang paling jelas adalah apa yang disebutkan dalam nash, seperti hadits Buraidah dalam Shahih Muslim: ‘Dulu aku melarang kalian dari menziarahi kubur, maka ziarahilah karena sesungguhnya ziarah kubur mengingatkan kepada akhirat.’ Di antaranya adalah apa yang ditegaskan oleh sahabat bahwa ia datang lebih akhir, seperti ucapan Jabir: ‘Perkara terakhir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah meninggalkan wudhu dari apa yang disentuh api,’ diriwayatkan oleh para penulis Sunan. Di antaranya adalah apa yang diketahui dengan tarikh (sejarah), dan ini banyak. Bukan termasuk itu adalah apa yang diriwayatkan oleh sahabat yang Islamnya lebih akhir yang bertentangan dengan yang lebih dahulu darinya, karena kemungkinan ia mendengarnya dari sahabat lain yang lebih dahulu dari yang disebutkan atau semisal dengannya lalu diriwayatkan secara mursal. Namun jika terjadi penegasan bahwa ia mendengarnya dari Nabi maka wajar itu menjadi nasikh dengan syarat ia tidak menerima apa pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum Islamnya.” Selesai.
21. Pembahasan Melakukan Tipu Daya untuk Menggugurkan Hukum atau Membaliknya:
Abu Dawud dan Al-Hakim meriwayatkan dan menshahihkannya dari hadits Ibnu Abbas secara marfu’: “Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Diharamkan kepada mereka lemak-lemak, maka mereka menjualnya dan memakan harganya.” Dalam riwayat lain: “Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Diharamkan kepada mereka lemak-lemak, maka mereka mencairkannya dan menjualnya” yaitu meleburnya. Al-Khaththabi berkata: “Dalam hadits ini terdapat pembatalan setiap tipu daya yang digunakan untuk mencapai yang haram, dan bahwa hukumnya tidak berubah dengan berubahnya bentuk dan namanya.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Penjelasan dalilnya adalah apa yang diisyaratkan oleh Imam Ahmad bahwa ketika Allah mengharamkan lemak kepada orang-orang Yahudi, mereka ingin melakukan tipu daya untuk memanfaatkannya dengan cara yang tidak dikatakan secara zhahir bahwa mereka memanfaatkan lemak. Maka mereka mencairkannya dan bermaksud dengan itu agar hilang darinya nama lemak, kemudian mereka memanfaatkan harganya setelah itu agar pemanfaatan secara zhahir tidak dengan ‘ain (wujud) yang haram. Kemudian dengan mereka melakukan tipu daya yang menurut anggapan mereka keluar dari zhahir pengharaman dari dua sisi ini, Allah Ta’ala melaknat mereka melalui lisan Rasul-Nya atas penghalalalan ini dengan memperhatikan maksud, dan bahwa hukum pengharaman tidak berbeda baik lemak itu padat atau cair. Dan pengganti sesuatu menggantikan kedudukannya dan mengisi tempatnya. Maka jika Allah mengharamkan pemanfaatan sesuatu, Dia mengharamkan pengambilan ganti dari manfaat tersebut. Maka diketahui bahwa jika pengharaman hanya tergantung pada lafazh semata dan zhahir perkataan tanpa memperhatikan maksud kepada benda yang diharamkan dan hakikatnya, mereka tidak pantas mendapat laknat dengan dua alasan:
Pertama: Bahwa lemak dengan pencairannya keluar dari menjadi lemak dan menjadi minyak, sebagaimana riba keluar dengan tipu daya di dalamnya dari lafazh riba menjadi jual beli menurut orang yang menghalalkannya. Karena orang yang ingin menjual seratus dengan seratus dua puluh sampai ajal, lalu memberikan barang dengan harga yang ditangguhkan kemudian membelinya dengan harga tunai, dan tidak ada kepentingan keduanya terhadap barang itu sama sekali, dan itu hanyalah sebagaimana dikatakan oleh faqihul ummah (ahli fiqih umat): “Dirham dengan dirham yang masuk di antaranya kain sutra.” Maka tidak ada perbedaan antara itu dengan seratus dengan seratus dua puluh tanpa tipu daya sama sekali, tidak dalam syariat, tidak dalam akal, dan tidak dalam ‘urf. Bahkan mafsadahnya, dan pelakunya dilaknat, diumumkan diperangi oleh Allah dan Rasul-Nya, dan diancam dengan ancaman yang sangat keras. Kemudian menghalalkan tipu daya untuk mendapatkan hal yang sama itu dengan berdirinya mafsadah tersebut dan bertambahnya karena tipu daya dalam kemurkaannya dan penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya. Ini tidak datang dari syariat mana pun. Karena riba di bumi lebih mudah dan mafsadahnya lebih sedikit daripada riba dengan tangga panjang yang sulit naikinya yang orang-orang yang melakukan riba naik di puncaknya. Demi Allah, sungguh mengherankan, mafsadah apa dari mafsadah-mafsadah riba yang hilang dengan penipuan dan tipu daya ini? Apakah serigala besar ini -yang merupakan salah satu dosa besar terbesar di sisi Allah- menjadi kebaikan dan ketaatan dengan penipuan dan tipu daya? Demi Allah, bagaimana penipuan dan tipu daya membalikkan hakikatnya dari keburukan menjadi kebaikan, dari mafsadah menjadi mashlahah, dan menjadikannya dicintai oleh Rabb Ta’ala setelah dimurkai oleh-Nya? Jika tipu daya mencapai tingkatan ini, maka ia di sisi Allah Azza wa Jalla dan Rasul-Nya berada di tempat dan kedudukan yang agung, dan ia termasuk pilar agama yang paling kuat, ikatan agama yang paling kokoh, dan asas-asasnya yang paling mulia. Dan demi Allah, sungguh mengherankan, bagaimana hilangnya mafsadah tahlil (nikah muhallil) yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan untuk melaknat pelakunya berulang-ulang dengan mendahulukan syarat dan meletakkannya sebelum inti akad dan mengosongkan inti akad dari lafazhnya, padahal telah terjadi kesepakatan dan persetujuan atasnya? Apa kepentingan pembuat syariat dan apa hikmahnya dalam mendahulukan syarat dan menangguhkannya sehingga hilang dengannya laknat dan terbalikkan dengannya khamar akad ini menjadi cuka? Apakah akad tahlil dimurkai oleh Allah dan Rasul-Nya dengan hakikat dan maknanya ataukah karena tidak menyertai syarat bersamaan dengannya dan terjadinya nikah karena keinginan dengan kepastian tidak adanya hakikatnya dan terjadinya nikah tahlil? Demikianlah tipu daya riba, karena riba tidak haram karena bentuk dan lafazhnya, melainkan haram karena hakikatnya yang membedakannya dari hakikat jual beli. Maka hakikat itu di mana pun ditemukan, di sana ada pengharaman dalam bentuk apa pun ia disusun dan dengan lafazh apa pun diungkapkan. Maka bukan persoalannya pada nama-nama dan bentuk-bentuk akad, melainkan persoalannya pada hakikat-hakikatnya, maksud-maksudnya, dan untuk apa ia diakadkan.
Wajah kedua: Bahwa orang-orang Yahudi tidak memanfaatkan ‘ain lemak, melainkan memanfaatkan harganya. Dan lazim bagi orang yang memperhatikan bentuk-bentuk, zhahir-zhahir, dan lafazh-lafazh tanpa hakikat dan maksud bahwa tidak mengharamkan itu. Maka ketika mereka dilaknat karena menghalalkan harga padahal tidak ada nash tentang pengharamannya, diketahui bahwa yang wajib adalah memperhatikan hakikat dan maksud, bukan hanya bentuk. Contoh yang serupa adalah jika dikatakan kepada seseorang: Jangan dekati harta anak yatim, lalu ia menjualnya dan mengambil harganya, dan berkata: Aku tidak mendekati hartanya! Seperti orang yang dikatakan kepadanya: Jangan minum dari sungai ini, lalu ia mengambil dengan tangannya dan minum dari telapak tangannya, dan berkata: Aku tidak minum darinya. Dan seperti orang yang dikatakan kepadanya: Jangan pukul si Zaid, lalu ia memukulnya di atas pakaiannya dan berkata: Aku hanya memukul pakaiannya. Dan seumpama perkara-perkara ini yang jika dokter menggunakannya dalam mengobati orang sakit akan menambah penyakit mereka, dan jika orang sakit menggunakannya ia akan melakukan persis apa yang dilarang oleh dokter, seperti orang yang dikatakan oleh dokter kepadanya: Jangan makan daging karena itu menambah sumber penyakit, lalu ia menghaluskannya dan membuat hariisah (makanan dari daging yang dihaluskan) darinya, dan berkata: Aku tidak makan daging. Contoh ini tepat untuk tipu daya-tipu daya batil dalam agama. Dan demi Allah, sungguh mengherankan, apa perbedaan antara menjual seratus dengan seratus dua puluh secara terang-terangan dan antara memasukkan barang yang tidak dimaksudkan sama sekali bahkan masuknya seperti keluarnya? Karena itu orang yang berakad tidak menanyakan tentang jenisnya, tidak sifatnya, tidak harganya, tidak cacat di dalamnya, dan tidak peduli dengan itu sama sekali, bahkan seandainya berupa kain robek atau telinga kambing atau kayu dari kayu bakar, mereka masukkan sebagai penghalalal riba. Dan ketika orang-orang yang melakukan tipu daya menyadari bahwa masalah ini tidak ada nilainya dalam kenyataannya, dan bahwa ia tidak dimaksudkan sama sekali, dan bahwa masuknya seperti keluarnya, mereka meremehkannya dan tidak peduli apakah ia sesuatu yang biasa diperjualbelikan atau tidak, dan sebagian mereka tidak peduli apakah ia milik penjual atau bukan. Bahkan sebagian mereka tidak peduli apakah ia sesuatu yang bisa dijual atau tidak seperti masjid, menara, dan benteng. Dan semua ini terjadi dari para ahli tipu daya. Dan ini karena mereka tahu bahwa pembeli tidak punya kepentingan terhadap barang, dan berkata: Barang apa saja yang kebetulan ada, terjadi dengannya penghalalalan, seperti kambing apa saja yang kebetulan ada dalam bab muhallil nikah. Dan perumpamaan orang yang berhenti pada zhahir dan lafazh dan tidak memperhatikan maksud dan makna hanyalah seperti perumpamaan orang yang dikatakan kepadanya: Jangan beri salam kepada ahli bid’ah, lalu ia mencium tangan dan kakinya dan tidak memberinya salam. Atau dikatakan kepadanya: Pergilah dan isilah kendi ini, lalu ia pergi dan mengisinya kemudian meninggalkannya di kolam dan berkata: Dia tidak berkata bawalah untukku. Seperti orang yang berkata kepada wakilnya: Jual barang ini, lalu ia menjualnya dengan satu dirham padahal nilainya seratus. Dan lazim bagi orang yang berhenti pada zhahir untuk mengesahkan jual beli ini dan mengikat dengannya orang yang mewakilkan. Jika ia memperhatikan maksud, ia bertentangan dengan dirinya di mana ia meninggalkannya di tempat yang tidak semestinya. Seperti orang yang diberi pakaian oleh seseorang lalu berkata: Demi Allah, aku tidak akan memakainya karena ada pemberian budi di dalamnya, lalu ia menjualnya dan diberi harganya lalu ia menerimanya. Seperti orang yang berkata: Demi Allah, aku tidak akan minum minuman ini, lalu ia menjadikannya agar-agar atau memasukkan roti ke dalamnya dan memakannya. Dan lazim bagi orang yang berhenti pada zhahir dan lafazh untuk tidak menjatuhkan had kepada orang yang melakukan itu dengan khamar. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengisyaratkan bahwa dari umat ini ada orang yang mengonsumsi yang haram dan menamakannya dengan selain namanya, maka beliau bersabda: “Sungguh akan ada orang-orang dari umatku yang minum khamar, mereka menamakannya dengan selain namanya, dimainkan di kepala-kepala mereka dengan alat-alat musik dan penyanyi-penyanyi wanita. Allah menenggelamkan mereka dan menjadikan dari mereka kera dan babi”, diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud.
Syekh Islam Ibnu Taimiyah berkata:
“Telah datang hadis lain yang selaras dengan ini secara marfu’ (diriwayatkan dari Nabi) dan mauquf (diriwayatkan dari sahabat) dari hadis Ibnu Abbas: ‘Akan datang suatu masa kepada manusia di mana mereka menghalalkan lima perkara dengan lima perkara. Mereka menghalalkan arak dengan nama yang mereka berikan kepadanya, harta haram dengan nama hadiah, pembunuhan dengan nama menakut-nakuti, zina dengan nama pernikahan, dan riba dengan nama jual beli.’ Dan ini benar, karena menghalalkan riba dengan nama jual beli itu nyata, seperti tipu daya riba yang bentuknya adalah bentuk jual beli, tetapi hakikatnya adalah hakikat riba. Dan diketahui bahwa riba itu diharamkan karena hakikat dan kerusakannya, bukan karena bentuk dan namanya. Seandainya orang yang melakukan riba tidak menamakannya riba dan menamakannya jual beli, maka itu tidak mengubah hakikat dan kebenarannya dari dirinya sendiri.
Adapun menghalalkan arak dengan nama lain, seperti halnya orang yang menghalalkan minuman memabukkan selain dari perasan anggur, dan berkata: ‘Aku tidak menamakannya arak, tetapi ini adalah nabiz,’ sebagaimana golongan yang menghalalkannya jika dicampur, dan mereka berkata: ‘Dengan pencampuran itu ia keluar dari nama arak,’ sebagaimana air keluar dari nama air mutlak dengan bercampur dengan yang lain, dan sebagaimana orang yang menghalalkannya jika dijadikan bubur kental, dan berkata: ‘Ini adalah bubur kental bukan arak.’ Diketahui bahwa pengharaman itu mengikuti hakikat dan kerusakan, bukan nama atau bentuk.
Adapan menghalalkan harta haram dengan nama hadiah, itu lebih jelas untuk disebutkan, seperti suap kepada hakim, penguasa, dan yang lainnya. Sesungguhnya orang yang menerima suap itu terlaknat, dia dan yang menyuap, karena kerusakan yang ada di dalamnya. Diketahui secara pasti bahwa keduanya tidak keluar dari laknat dan hakikat suap hanya dengan nama hadiah. Sungguh kami telah mengetahui, dan Allah mengetahui, dan malaikat-malaikat-Nya serta orang yang mengetahui tipu daya mengetahui bahwa itu adalah suap.
Adapun menghalalkan pembunuhan dengan nama menakut-nakuti yang dinamakan oleh penguasa yang zalim sebagai kebijakan, kewibawaan, aturan, dan kehormatan kerajaan, itu lebih jelas untuk disebutkan.
Adapun menghalalkan zina dengan nama pernikahan, yaitu berzina dengan perempuan yang tidak ada tujuannya untuk tinggal bersamanya atau menjadikannya istri, tetapi tujuannya hanya untuk memuaskan syahwatnya dan mengambil upah atas perbuatan merusak dengannya, dan ia mencapai itu dengan nama pernikahan dan menampakkan bentuknya. Sungguh Allah telah mengetahui, dan Rasul-Nya, dan para malaikat, dan Ruh, dan perempuan itu bahwa ia adalah muhallil (penghalalkan yang diharamkan) bukan suami yang menikahi, dan bahwa dia bukan suami tetapi hanya kambing jantan yang dipinjamkan untuk mengawini.
Ya Allah, sungguh mengherankan, apa perbedaan dalam hakikatnya antara zina dengan ini? Ya, ini adalah zina dengan saksi dari manusia, sedangkan itu adalah zina dengan saksi dari para malaikat yang mulia lagi pencatat, sebagaimana ditegaskan oleh para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan mereka berkata: ‘Keduanya tetap berzina meskipun mereka tinggal dua puluh tahun, jika diketahui bahwa dia hanya bermaksud untuk menghalalkannya.’
Yang dimaksud adalah bahwa muhallil ini jika dikatakan kepadanya: ‘Ini zina,’ ia berkata: ‘Ini bukan zina, tetapi pernikahan.’ Sebagaimana orang yang melakukan riba, jika dikatakan kepadanya: ‘Ini riba,’ ia berkata: ‘Ini adalah jual beli.’ Seandainya perubahan nama dan bentuk mengharuskan perubahan hukum dan hakikat, niscaya rusaklah agama-agama, berubah syariat-syariat, dan lenyaplah Islam.”
Ini adalah ringkasan dari apa yang dijelaskan oleh Imam Ibnu Qayyim dalam masalah ini dalam kitab I’lamul Muwaqqi’in. Beliau rahimahullah juga menyebutkan di dalamnya hukum tipu daya dalam menggugurkan zakat, jika di tangannya ada nisab dengan cara menjualnya atau menghibahkannya sebelum haul kemudian membelinya kembali. Beliau berkata:
“Ini adalah tipu daya yang diharamkan dan batal, dan itu tidak menggugurkan darinya kewajiban Allah yang telah diwajibkan-Nya, dan Allah mengancam dengan hukuman yang keras bagi orang yang menyia-nyiakannya dan mengabaikannya. Seandainya boleh membatalkannya dengan tipu daya yang merupakan tipu muslihat dan penipuan, niscaya tidak ada faedahnya dalam mewajibkannya dan ancaman atas meninggalkannya. Sungguh telah tetap sunnatullah Subhanahu dalam makhluk-Nya, baik secara syariat maupun takdir, untuk menghukum hamba dengan kebalikan dari maksudnya, sebagaimana Dia mengharamkan pembunuh dari warisan dan mewariskan perempuan yang dicerai pada saat sakit yang membawa kematian. Demikian pula orang yang lari dari zakat, pelariannya tidak menggugurkannya darinya, dan dia tidak ditolong dalam maksud yang batil sehingga sempurna maksudnya dan gugur maksud Rabb Subhanahu wa Ta’ala.
Demikian pula umumnya tipu daya, bagaimana orang yang melakukan tipu daya dibantu dalam mencapai tujuannya dan dibatalkan tujuan pembuat syariat? Demikian pula orang yang bersetubuh di siang hari Ramadan, jika ia makan siang atau minum arak terlebih dahulu kemudian bersetubuh, mereka berkata tidak wajib atasnya kafarat. Dan ini tidak benar, karena menggabungkan dosa bersetubuh dengan dosa makan dan minum tidak sesuai dengan keringanan baginya, bahkan sesuai dengan memberatkan kafarat atasnya. Maha Suci Allah! Apakah pembuat syariat mewajibkan kafarat karena persetubuhan tidak didahului oleh pembatal puasa sebelumnya, ataukah karena pelanggaran terhadap waktu puasa yang tidak dijadikan Allah sebagai tempat untuk bersetubuh, dan berubahnya kebencian syariat terhadapnya menjadi kecintaan, dan larangannya menjadi izin? Ini adalah kemustahilan.
Maka perhatikanlah bagaimana tipu daya yang diharamkan mengandung pertentangan dengan agama dan pembatalan syariat-syariat. Dan demi Allah, sungguh mengherankan! Apakah penipuan, tipu muslihat, dan penyembunyian ini laku terhadap Hakim yang Maha Bijaksana yang mengetahui pengkhianatan mata dan apa yang disembunyikan hati? Maha Tinggi pembuat syariat ini yang lebih unggul dari setiap syariat, bahwa Dia mensyariatkan di dalamnya tipu daya yang menggugurkan kewajiban-kewajiban-Nya, menghalalkan hal-hal yang diharamkan-Nya, membatalkan hak-hak hamba-hamba-Nya, membuka bagi manusia pintu-pintu tipu daya dan berbagai jenis tipu muslihat dan penipuan, dan bahwa Dia membolehkan mencapai perkara-perkara yang diharamkan dan dilarang dengan sebab-sebab yang disyariatkan.
Sungguh Allah Subhanahu telah mengabarkan tentang hukuman orang-orang yang melakukan tipu daya untuk menghalalkan apa yang Dia haramkan atas mereka dan menggugurkan apa yang Dia wajibkan atas mereka di beberapa tempat dalam kitab-Nya.”
Abu Bakar Al-Ajurri berkata -setelah menyebutkan beberapa tipu daya riba yang dilakukan orang-orang-: “Sungguh orang-orang Yahudi dimutasi menjadi kera dengan lebih ringan dari ini.” Dan sungguh ia benar, karena memakan ikan yang ditangkap pada hari Sabtu itu lebih ringan di sisi Allah dan lebih kecil dosanya daripada memakan riba yang diharamkan Allah dengan tipu daya dan penipuan. Tetapi Hasan Al-Bashri berkata: “Dipercepat bagi mereka hukuman karena makanan buruk itu, sedangkan hukuman orang-orang ini ditangguhkan.”
Maka keburukan-keburukan besar dan musibah-musibah yang memalukan ini, seandainya seseorang melakukannya terhadap makhluk lain, niscaya itu dalam puncak keburukan, bagaimana lagi terhadap Dzat yang mengetahui rahasia dan yang lebih tersembunyi? Jika orang yang cerdas membandingkan antara tipu daya penduduk hari Sabtu dengan tipu daya yang dilakukan oleh pelaku-pelaku tipu daya dalam banyak bab, niscaya jelas baginya perbedaan dan tingkatan kerusakan yang ada di antaranya.
Apabila seseorang mengetahui keagungan syariat dan kebesaran pembuat syariat serta hikmah-Nya, dan apa yang terkandung dalam syariat-Nya berupa perhatian terhadap kemaslahatan hamba-hamba-Nya, niscaya jelas baginya hakikat keadaan dan ia yakin bahwa Allah Subhanahu Maha Suci dan Maha Tinggi dari membolehkan bagi hamba-hamba-Nya untuk merusak syariat-Nya dan hikmah-Nya dengan berbagai jenis penipuan dan tipu daya.” Selesai.
Sebagaimana beliau rahimahullah memperpanjang pembahasan dalam hal itu dalam I’lamul Muwaqqi’in, beliau juga memperpanjangnya dalam kitabnya Ighatsat-ul Lahfan, karena perhatian terhadap topik ini. Di antara yang ada di dalamnya adalah ucapannya:
“Di antara tipu daya syaitan yang dia lakukan terhadap Islam dan pemeluknya adalah tipu daya, tipu muslihat, dan penipuan yang mengandung menghalalkan apa yang diharamkan Allah, menggugurkan apa yang diwajibkan-Nya, dan menentang-Nya dalam perintah dan larangan-Nya. Ini termasuk pendapat yang batil yang disepakati oleh Salaf untuk mencacanya. Sesungguhnya pendapat itu ada dua macam: pendapat yang sesuai dengan nash-nash dan disaksikan kebenarannya serta pertimbangannya, dan itulah yang dipertimbangkan Salaf dan diamalkan. Dan pendapat yang menyelisihi nash-nash dan disaksikan pembatalan dan pengabaiannya, maka itulah yang mereka cela dan ingkari.
Demikian pula tipu daya ada dua macam: tipu daya yang dengannya dicapai pelaksanaan apa yang diperintahkan Allah Ta’ala dan meninggalkan apa yang dilarang-Nya, serta melepaskan diri dari yang haram, menyelamatkan yang benar dari orang zalim yang menghalanginya, dan menyelamatkan orang yang dizalimi dari tangan orang zalim yang melampaui batas. Maka jenis ini adalah terpuji… sedangkan tipu daya yang menjadikan yang halal haram dan yang haram halal, serta menjadikan yang zalim sebagai yang dizalimi dan yang dizalimi sebagai zalim, dan yang benar sebagai batil dan yang batil sebagai benar, maka jenis inilah yang disepakati Salaf untuk mencacanya, dan mereka berteriak keras kepada pelakunya dari berbagai penjuru bumi.”
Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Tidak boleh sedikitpun tipu daya dalam membatalkan hak seorang muslim.”
Al-Maimuni berkata: “Aku bertanya kepada Abu Abdillah (Imam Ahmad): ‘Tentang orang yang bersumpah kemudian melakukan tipu daya untuk membatalkannya, apakah tipu daya itu boleh?’ Beliau menjawab: ‘Kami tidak memandang tipu daya kecuali dengan apa yang dibolehkan.’ Aku berkata: ‘Bukankah tipu daya kami dalam hal itu adalah mengikuti apa yang mereka katakan, dan jika kami menemukan ucapan mereka dalam sesuatu kami mengikutinya?’ Beliau berkata: ‘Ya, seperti itulah.’ Aku berkata: ‘Bukankah ini dari kami adalah tipu daya?’ Beliau berkata: ‘Ya.'”
Imam Ahmad menjelaskan bahwa orang yang mengikuti apa yang disyariatkan baginya dan datang dari Salaf dalam makna nama-nama yang digantungkan padanya hukum-hukum bukanlah pelaku tipu daya yang tercela, meskipun dinamakan tipu daya, tetapi bukan pembicaraan kita tentangnya. Maksud Imam Ahmad dengan ini adalah membedakan antara menempuh jalan yang disyariatkan yang disyariatkan untuk mencapai maksud pembuat syariat, dengan jalan-jalan yang ditempuh untuk membatalkan maksudnya. Inilah rahasia perbedaan antara dua jenis itu. Dan pembicaraan kami sekarang adalah pada jenis kedua.”
Kemudian beliau memperbaiki pembahasan dalam hal itu dengan panjang lebar dan baik, rahimahullah Al-Wahhab.
Demikian juga Imam Abu Ishaq Asy-Syatibi rahimahullah Ta’ala dalam kitab Al-Muwafaqat, dalam kitab Al-Maqashid pada masalah kesepuluh, memperluas penelitian dalam hal itu. Dan karena kemudahan untuk mengakses kitab-kitab yang agung ini, kami cukupkan dengan merujuk kepadanya, dan Allah yang memberi taufik.
22- Penjelasan Sebab-Sebab Perbedaan Pendapat Sahabat dan Tabi’in dalam Masalah Furu’ (Cabang):
Imam Allamah Waliullah Ad-Dahlawi berkata dalam Al-Hujjatul Balighah di bawah judul ini:
“Ketahuilah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, fiqih pada zamannya tidak dibukukan, dan pembahasan tentang hukum-hukum pada masa itu tidak seperti pembahasan para fuqaha ini, di mana mereka membangun dengan segenap upaya mereka rukun-rukun, syarat-syarat, dan adab setiap sesuatu yang berbeda dari yang lain dengan dalilnya, dan mereka mengandaikan situasi-situasi dan berbicara tentang situasi-situasi yang diandaikan itu, dan mereka membatasi apa yang dapat dibatasi, dan mengumpulkan apa yang dapat dikumpulkan, dan lain sebagainya dari keahlian mereka.
Adapun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berwudhu maka para sahabat melihat wudhunya lalu mereka mengambilnya tanpa beliau menjelaskan bahwa ini rukun dan itu adab. Beliau shalat maka mereka melihat shalatnya lalu mereka shalat sebagaimana mereka melihat beliau shalat. Beliau haji maka orang-orang mengamati hajinya lalu mereka melakukan sebagaimana beliau melakukan. Inilah yang umumnya menjadi keadaan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, dan beliau tidak menjelaskan bahwa fardhu wudhu itu enam atau empat, dan beliau tidak mengandaikan bahwa ada kemungkinan seseorang berwudhu tanpa berurutan, sehingga beliau memutuskan tentangnya dengan sah atau rusak, kecuali apa yang Allah kehendaki, dan jarang mereka bertanya kepada beliau tentang hal-hal ini.”
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Aku tidak pernah melihat kaum yang lebih baik daripada sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka tidak bertanya kepada beliau kecuali tentang tiga belas masalah hingga beliau wafat, semuanya ada dalam Al-Quran, di antaranya: ‘Mereka bertanya kepadamu tentang bulan haram, berperang di dalamnya. Katakanlah: Berperang di dalamnya adalah dosa besar’ (Surat Al-Baqarah: 217), ‘Dan mereka bertanya kepadamu tentang haidh’ (Surat Al-Baqarah: 222).”
Ia berkata: “Mereka tidak bertanya kecuali tentang apa yang bermanfaat bagi mereka.”
Ibnu Umar berkata: “Jangan bertanya tentang apa yang belum terjadi, karena aku mendengar Umar bin Al-Khaththab melaknat orang yang bertanya tentang apa yang belum terjadi.”
Al-Qasim berkata: “Sesungguhnya kalian bertanya tentang hal-hal yang tidak pernah kami tanyakan, dan kalian menyelidiki tentang hal-hal yang tidak pernah kami selidiki. Kalian bertanya tentang hal-hal yang aku tidak tahu apa itu, dan seandainya kami mengetahuinya, tidak halal bagi kami menyembunyikannya.”
Dari Umar bin Ishaq, ia berkata: “Bagi orang yang aku dapati dari sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lebih banyak daripada yang mendahului aku dari mereka. Aku tidak melihat kaum yang lebih mudah jalannya dan lebih sedikit memberatkan daripada mereka.”
Dari Ubadah bin Bisyr Al-Kindi, ditanya tentang perempuan yang meninggal bersama kaum dan tidak ada wali baginya, maka ia berkata: “Aku mendapati kaum yang tidak memberatkan sebagaimana kalian memberatkan, dan tidak bertanya sebagaimana kalian bertanya.” Hadis-hadis ini dikeluarkan oleh Ad-Darimi.
Dan orang-orang meminta fatwa kepada beliau dalam peristiwa-peristiwa yang terjadi, maka beliau memberi fatwa kepada mereka. Perkara-perkara pengadilan diangkat kepada beliau maka beliau memutuskan di dalamnya. Beliau melihat orang-orang melakukan kebaikan maka beliau memujinya, atau kemungkaran maka beliau mengingkarinya. Dan semua yang beliau fatwakan kepada yang meminta fatwa, atau putuskan dalam perkara pengadilan, atau ingkari kepada pelakunya adalah dalam pertemuan-pertemuan.
Demikian juga kedua Syekh (pemimpin), Abu Bakar dan Umar, jika tidak ada pengetahuan bagi mereka dalam masalah itu, mereka bertanya kepada orang-orang tentang hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata sesuatu tentangnya” -yaitu nenek- dan bertanya kepada orang-orang. Setelah shalat Zhuhur ia berkata: “Siapa di antara kalian yang mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata sesuatu tentang nenek?” Maka Al-Mughirah bin Syu’bah berkata: “Aku.” Ia berkata: “Apa?” Ia berkata: “Beliau berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya seperenam.’” Ia berkata: “Apakah ada yang mengetahui itu selain kamu?” Maka Muhammad bin Salamah berkata: “Benar.” Maka Abu Bakar memberinya seperenam.
Kisah Umar bertanya kepada orang-orang tentang diyat janin, kemudian kembali kepada khabar Al-Mughirah, dan bertanya kepada mereka tentang wabah kemudian kembali kepada khabar Abdurrahman bin Auf. Demikian juga kembalinya dalam kisah kaum Majusi kepada khabarnya, dan kegembiraan Abdullah bin Mas’ud dengan khabar Ma’qil bin Yasar ketika sesuai dengan pendapatnya. Kisah kembalinya Abu Musa dari pintu Umar dan bertanya tentang hadis serta kesaksian Abu Sa’id untuknya, dan yang semisalnya banyak, diketahui, dan diriwayatkan dalam Shahihain dan Sunan-Sunan.
Kesimpulannya, ini adalah kebiasaan mulia beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka setiap sahabat melihat apa yang Allah mudahkan baginya dari ibadah beliau, fatwa-fatwanya, dan putusan-putusannya. Maka ia menghafalnya, memahaminya, dan mengetahui untuk setiap sesuatu sisi tertentu dari segi terpenuhinya qarinah-qarinah yang menyertainya. Sebagian mereka membawanya kepada kebolehan, sebagian kepada nasakh (penghapusan) karena tanda-tanda dan qarinah-qarinah yang cukup baginya. Dan sandaran mereka hanyalah mendapatkan ketenangan dan keyakinan tanpa menoleh kepada jalan-jalan istidlal (pengambilan dalil), sebagaimana engkau melihat orang-orang Arab memahami maksud perkataan di antara mereka, dan hati mereka tenang dengan pernyataan tegas, sindiran, dan isyarat, tanpa mereka sadari.
Maka berakhirlah masa mulia beliau dan mereka dalam keadaan demikian. Kemudian mereka berpencar di negeri-negeri, dan setiap orang menjadi panutan di suatu daerah. Maka banyaklah peristiwa dan beredar masalah-masalah. Mereka meminta fatwa di dalamnya, maka setiap orang menjawab sesuai dengan apa yang ia hafal atau ia istinbathkan (simpulkan). Jika ia tidak mendapati dalam apa yang ia hafal atau istinbathkan sesuatu yang layak untuk jawaban, ia berijtihad dengan pendapatnya dan mengetahui illat (alasan hukum) yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam putar padanya hukum dalam nash-nashnya, maka ia meneruskan hukum di mana pun ia menemukannya, tidak kurang upaya dalam menyesuaikannya dengan yang beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sampaikan.
Maka pada saat itulah terjadi perbedaan pendapat di antara mereka dalam berbagai cara. Di antaranya adalah bahwa seorang sahabat mendengar hukum dalam suatu perkara atau fatwa, sedangkan yang lain tidak mendengarnya, maka ia berijtihad dengan pendapatnya dalam hal itu. Dan ini dalam beberapa sisi:
Pertama: ijtihadnya jatuh sesuai dengan hadis. Contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan yang lain bahwa Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu ditanya tentang perempuan yang suaminya meninggal dan tidak ditetapkan untuknya -yaitu tidak ditentukan untuknya mahar-. Maka ia berkata: “Aku tidak melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan dalam hal itu.” Mereka berbeda pendapat dengannya selama sebulan dan mendesaknya. Maka ia berijtihad dengan pendapatnya dan memutuskan bahwa baginya mahar seperti perempuan-perempuan dari kaumnya, tidak kurang dan tidak lebih, dan atasnya iddah, dan baginya warisan. Maka berdirilah Ma’qil bin Yasar dan bersaksi bahwa beliau memutuskan seperti itu untuk seorang perempuan dari mereka. Maka Ibnu Mas’ud gembira dengan itu dengan kegembiraan yang tidak pernah ia gembira sepertinya sejak Islam.
Kedua: Terjadi perdebatan antara keduanya dan hadits muncul dengan cara yang menimbulkan dugaan kuat (zhann ghalib), sehingga ia kembali dari ijtihadnya kepada yang didengar. Contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh para imam bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berpendapat bahwa barangsiapa yang berhadats junub di pagi hari maka tidak sah puasanya, hingga salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberitahukan kepadanya yang bertentangan dengan pendapatnya, maka ia pun kembali (dari pendapatnya).
Ketiga: Hadits sampai kepadanya, tetapi tidak dengan cara yang menimbulkan dugaan kuat, sehingga ia tidak meninggalkan ijtihadnya, bahkan mencela hadits tersebut. Contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh para ulama ushul bahwa Fathimah binti Qais bersaksi di hadapan Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwa ia telah ditalak tiga kali dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menetapkan nafkah dan tempat tinggal baginya. Umar menolak kesaksiannya dan berkata: “Aku tidak akan meninggalkan Kitab Allah karena perkataan seorang wanita, kita tidak tahu apakah ia benar atau dusta. Ia berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal.” Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata kepada Fathimah: “Tidakkah kamu takut kepada Allah?” maksudnya dalam perkataannya bahwa tidak ada tempat tinggal dan tidak ada nafkah. Contoh lain diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Umar bin Al-Khaththab berpendapat bahwa tayammum tidak mencukupi bagi orang junub yang tidak menemukan air, ia bergulir di tanah kemudian menyebutkan hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya cukup bagimu melakukan seperti ini” dan memukul kedua tangannya ke tanah lalu mengusap wajah dan kedua tangannya. Namun Umar tidak menerima dan tidak dianggap sebagai hujjah baginya karena ada cacat tersembunyi yang dilihatnya di dalamnya, hingga hadits tersebut tersebar luas pada generasi kedua dari banyak jalur dan keraguan tentang cacat tersebut lenyap, maka mereka mengambilnya.
Keempat: Hadits tidak sampai kepadanya sama sekali. Contohnya adalah apa yang dikeluarkan oleh Muslim bahwa Ibnu Umar memerintahkan para wanita apabila mandi untuk mengurai rambut mereka. Aisyah mendengar hal itu lalu berkata: “Sungguh mengherankan Ibnu Umar ini, ia memerintahkan para wanita untuk mengurai rambut mereka. Mengapa ia tidak memerintahkan mereka untuk mencukur rambut mereka? Aku pernah mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dan aku tidak lebih dari menuangkan air di atas kepalaku tiga kali tuangan.” Contoh lain yang disebutkan Az-Zuhri bahwa Hindun tidak sampai kepadanya keringanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk wanita yang mengalami istihadhah sehingga ia menangis karena tidak shalat.
Di antara jenis-jenis tersebut adalah bahwa mereka melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan suatu perbuatan, sebagian menganggapnya sebagai ibadah dan sebagian menganggapnya sebagai mubah (boleh). Contohnya adalah apa yang diriwayatkan oleh para ulama ushul dalam masalah turun di Abthah ketika nafar (keluar) dari Mina. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam turun di sana, maka Abu Hurairah dan Ibnu Umar berpendapat bahwa itu sebagai ibadah sehingga menjadikannya dari sunnah haji. Aisyah dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa itu hanya kebetulan dan bukan dari sunnah. Contoh lain, jumhur berpendapat bahwa ramal dalam thawaf adalah sunnah, sedangkan Ibnu Abbas berpendapat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya karena kebetulan ada sebab tertentu, yaitu perkataan orang-orang musyrik: “Demam Yatsrib telah melemahkan mereka,” dan bukan sunnah.
Di antaranya adalah perbedaan persepsi. Contohnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berhaji dan orang-orang melihatnya. Sebagian berpendapat bahwa beliau melakukan tamattu’, sebagian berpendapat qiran, dan sebagian berpendapat ifrad. Contoh lain, Abu Dawud meriwayatkan dari Sa’id bin Jubair bahwa ia berkata: “Aku bertanya kepada Abdullah bin Abbas: ‘Wahai Abu Abbas, aku heran dengan perbedaan pendapat para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika wajib (ihram).’ Ia berkata: ‘Aku adalah orang yang paling tahu tentang hal itu. Sesungguhnya hanya ada satu haji dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari sanalah mereka berbeda pendapat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar untuk berhaji, ketika shalat di masjid Dzul Hulaifah satu rakaat, beliau wajib (ihram) di tempat duduknya dan berihram untuk haji setelah selesai dua rakaatnya. Sekelompok orang mendengar itu darinya dan menghafalnya. Kemudian beliau mengendarai untanya, ketika untanya berdiri beliau berihram, dan sekelompok orang mendapatkannya, karena orang-orang datang bergelombang. Mereka mendengarnya ketika untanya berdiri, maka mereka berkata: ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berihram ketika untanya berdiri.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati Baida’, demi Allah, beliau telah wajib (ihram) di tempat shalatnya, berihram ketika untanya berdiri, dan berihram ketika naik di ketinggian Baida’.”
Di antaranya adalah perbedaan karena lupa. Contohnya diriwayatkan bahwa Ibnu Umar berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berumrah satu umrah di bulan Rajab.” Aisyah mendengar hal itu lalu memutuskan bahwa ia salah ingat.
Di antaranya adalah perbedaan dalam ketepatan hafalan. Contohnya apa yang diriwayatkan Ibnu Umar atau Umar darinya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mayit disiksa karena tangisan keluarganya atasnya. Aisyah memutuskan bahwa ia tidak mengambil hadits dengan benar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati seorang wanita Yahudi yang keluarganya menangisinya, lalu beliau bersabda: “Mereka menangisinya sedangkan ia disiksa di kuburnya.” Maka dikira siksaan disebabkan oleh tangisan sehingga dianggap hukumnya berlaku umum untuk setiap mayit.
Di antaranya adalah perbedaan mereka tentang illat (alasan) hukum. Contohnya berdiri untuk jenazah. Ada yang berkata: untuk mengagungkan malaikat, maka mencakup mukmin dan kafir. Ada yang berkata: karena dahsyatnya kematian, maka mencakup keduanya. Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Jenazah seorang Yahudi melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau berdiri karena tidak suka jika (jenazah) itu berada di atas kepalanya,” maka khusus untuk kafir.
Di antaranya adalah perbedaan mereka dalam menggabungkan dua hal yang berbeda. Contohnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan dalam nikah mut’ah pada tahun Khaibar, kemudian memberi keringanan lagi pada tahun Authash, kemudian melarangnya. Ibnu Abbas berkata: “Keringanan itu karena darurat, dan larangan karena hilangnya darurat, dan hukumnya tetap demikian.” Jumhur berkata: “Keringanan itu adalah kebolehan dan larangan adalah menasakhnya.” Contoh lain: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menghadap kiblat saat istinja’. Sebagian orang berpendapat bahwa larangan ini bersifat umum dan tidak dinasakh. Jabir melihatnya buang air kecil setahun sebelum beliau wafat menghadap kiblat, maka ia berpendapat bahwa itu menasakh larangan sebelumnya. Ibnu Umar melihatnya buang hajat membelakangi kiblat menghadap ke Syam, maka menolak pendapat mereka. Sebagian kelompok menggabungkan dua riwayat. Asy-Sya’bi dan yang lain berpendapat bahwa larangan khusus di tempat terbuka, jika di kamar mandi maka tidak apa-apa menghadap atau membelakangi. Sebagian kelompok berpendapat bahwa perkataan bersifat umum dan muhkam, sedangkan perbuatan mungkin khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak menjadi nasikh atau takhshish. Kesimpulannya, mazhab para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda-beda, dan para tabiin mengambil dari mereka demikian pula, setiap orang mengambil apa yang dimudahkan baginya. Mereka menghafal apa yang didengar dari hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, mazhab para sahabat, memahaminya, mengumpulkan yang berbeda sesuai kemudahan mereka, mengunggulkan sebagian pendapat atas sebagian lainnya. Dalam pandangan mereka, sebagian pendapat lenyap meskipun diriwayatkan dari sahabat besar, seperti mazhab yang diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Mas’ud tentang tayammum orang junub, lenyap di sisi mereka karena banyaknya hadits dari Ammar, Imran bin Hushain, dan yang lain. Maka setiap ulama dari ulama tabiin memiliki mazhab tersendiri, lalu tampil seorang imam di suatu negeri seperti Sa’id bin Al-Musayyab dan Salim bin Abdullah bin Umar di Madinah, dan setelah mereka Az-Zuhri, Qadhi Yahya bin Sa’id, dan Rabi’ah bin Abdurrahman di sana. Atha’ bin Abi Rabah di Mekkah, Ibrahim An-Nakha’i dan Asy-Sya’bi di Kufah, Hasan Al-Bashri di Bashrah, Thawus bin Kaisan di Yaman, dan Makhul di Syam. Allah membuat hati-hati dahaga akan ilmu mereka sehingga mereka bersemangat dan mengambil dari mereka hadits, fatwa-fatwa sahabat, pendapat-pendapat dan mazhab-mazhab para ulama ini serta penelitian mereka sendiri. Orang-orang meminta fatwa kepada mereka, masalah-masalah berputar di antara mereka, dan perkara-perkara peradilan diangkat kepada mereka. Sa’id bin Al-Musayyab, Ibrahim, dan yang semisal mereka mengumpulkan semua bab fiqih secara menyeluruh, dan mereka memiliki ushul yang mereka terima dari generasi sebelumnya. Sa’id dan para sahabatnya berpendapat bahwa penduduk dua tanah haram (Mekkah dan Madinah) adalah orang yang paling kokoh dalam fiqih. Dasar mazhab mereka adalah fatwa-fatwa Abdullah bin Umar, Aisyah, Ibnu Abbas, dan keputusan hakim-hakim Madinah. Mereka mengumpulkan dari itu apa yang dimudahkan Allah bagi mereka, kemudian mempertimbangkannya dengan penelitian dan pengkajian. Apa yang disepakati oleh ulama Madinah, mereka berpegang teguh padanya. Apa yang diperselisihkan, mereka mengambil yang paling kuat dan paling rajih, baik karena banyaknya yang berpendapat demikian, atau karena sesuai dengan qiyas yang kuat atau takhrij yang jelas dari Al-Quran dan Sunnah atau semacamnya. Jika mereka tidak menemukan jawaban masalah dalam yang mereka hafal, mereka meng-istinbath dari ucapannya dan mengikuti isyarat-isyaratnya, sehingga terkumpul bagi mereka banyak masalah di setiap bab. Ibrahim dan para sahabatnya berpendapat bahwa Abdullah bin Mas’ud dan para sahabatnya adalah orang yang paling kokoh dalam fiqih, sebagaimana Alqamah berkata kepada Masruq: “Apakah ada di antara mereka yang lebih kokoh dari Abdullah?” Perkataan Abu Hanifah rahimahullah kepada Al-Auza’i: “Ibrahim lebih fakih dari Salim, dan seandainya bukan karena keutamaan persahabatan niscaya aku katakan bahwa Alqamah lebih fakih dari Abdullah bin Umar. Abdullah tetaplah Abdullah.” Dasar mazhabnya adalah fatwa-fatwa Abdullah bin Mas’ud, keputusan dan fatwa-fatwa Ali radhiyallahu ‘anhuma, keputusan Syuraih, dan hakim-hakim Kufah yang lain. Mereka mengumpulkan dari itu apa yang dimudahkan Allah, kemudian melakukan terhadap atsar-atsar mereka seperti yang dilakukan penduduk Madinah terhadap atsar-atsar penduduk Madinah, dan meng-istinbath sebagaimana mereka meng-istinbath. Maka terangkum bagi mereka masalah-masalah fiqih di setiap bab. Sa’id bin Al-Musayyab adalah juru bicara fuqaha Madinah dan yang paling hafal terhadap keputusan Umar dan hadits Abu Hurairah. Ibrahim adalah juru bicara fuqaha Kufah. Jika keduanya berbicara tentang sesuatu dan tidak menisbahkannya kepada seseorang, maka kebanyakan itu dinisbahkan kepada salah seorang dari generasi terdahulu baik secara tegas maupun isyarat dan semacamnya. Fuqaha negeri mereka berkumpul kepada keduanya, mengambil dari keduanya, memahaminya, dan meng-istinbath darinya, wallahu a’lam.
23 – Penjelasan Sebab-sebab Perbedaan Mazhab Para Fuqaha
Imam Waliullah Ad-Dahlawi quddisa sirruhu berkata dalam Al-Hujjah Al-Balighah juga di bawah judul ini: “Ketahuilah bahwa Allah Ta’ala membangkitkan setelah zaman tabiin generasi dari pembawa ilmu, sebagai pemenuhan janji Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersabda: ‘Ilmu ini akan dibawa oleh orang-orang yang adil dari setiap generasi.’ Mereka mengambil dari orang yang mereka temui tentang tata cara wudhu, mandi, shalat, haji, nikah, jual beli, dan selain itu yang sering terjadi. Mereka meriwayatkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mendengar keputusan hakim-hakim negeri dan fatwa-fatwa muftinya, bertanya tentang masalah-masalah, dan berijtihad dalam semua itu. Kemudian mereka menjadi pemimpin kaum dan urusan diserahkan kepada mereka. Mereka mengikuti jejak guru-guru mereka dan tidak bosan mengikuti isyarat-isyarat dan penelusuran. Mereka memutuskan perkara, memberi fatwa, meriwayatkan, dan mengajar. Tindakan para ulama pada generasi ini sama, dan hasil tindakan mereka adalah berpegang pada hadits musnad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mursal semuanya, serta beristidlal dengan perkataan sahabat dan tabiin. Mereka tahu bahwa itu adalah hadits-hadits yang dinukil dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mereka ringkas sehingga menjadi mauquf, sebagaimana Ibrahim meriwayatkan hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang muhaqqalah dan muzabanah, lalu dikatakan kepadanya: “Tidakkah engkau hafal hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selain ini?” Ia berkata: “Ya, tetapi aku mengatakan ‘Abdullah berkata, Alqamah berkata’ lebih aku sukai.” Demikian juga Asy-Sya’bi ditanya tentang hadits dan dikatakan bahwa itu diangkat sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata: “Tidak mengapa, dari selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih kami sukai. Jika ada tambahan atau kekurangan, maka itu dari selain Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Atau itu merupakan istinbath mereka dari nash, atau ijtihad mereka dengan pendapat mereka, dan mereka lebih baik tindakannya dalam semua itu daripada yang datang setelah mereka, lebih banyak kebenarannya, lebih dahulu zamannya, dan lebih luas ilmunya, sehingga wajib beramal dengannya kecuali jika mereka berbeda pendapat dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertentangan dengan pendapat mereka secara jelas. Jika hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda dalam suatu masalah, mereka kembali kepada perkataan sahabat. Jika mereka mengatakan tentang nasakh sebagiannya atau mengalihkannya dari zhahirnya, atau tidak menyatakan secara tegas tetapi sepakat untuk meninggalkannya dan tidak beramal dengannya, maka itu seperti menunjukkan illat di dalamnya, atau memutuskan nasakhnya atau ta’wilnya. Mereka mengikuti mereka dalam semua itu. Itu adalah perkataan Malik tentang hadits: ‘Jika anjing menjilat’: “Hadits ini datang tetapi aku tidak tahu apa hakikatnya,” maksudnya sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Al-Hajib dalam Mukhtashar Al-Ushul, “aku tidak melihat para fuqaha beramal dengannya.” Jika mazhab sahabat berbeda dalam suatu masalah, maka yang dipilih oleh setiap ulama adalah mazhab penduduk negerinya dan guru-gurunya, karena ia lebih mengetahui pendapat mereka yang sahih dari yang lemah, lebih memahami ushul yang sesuai dengannya, dan hatinya lebih condong kepada keutamaan dan kedalaman ilmu mereka. Maka mazhab Umar, Utsman, Ibnu Umar, Aisyah, Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, dan para sahabat mereka seperti Sa’id bin Al-Musayyab yang paling hafal terhadap keputusan Umar dan hadits Abu Hurairah, seperti Urwah, Salim, Atha’ bin Yasar, Qasim, Ubaidullah bin Ubaidillah, Az-Zuhri, Yahya bin Sa’id, Zaid bin Aslam, dan Rabi’ah, lebih berhak diambil dari yang lain menurut penduduk Madinah karena apa yang dijelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keutamaan Madinah, dan karena Madinah adalah tempat perlindungan fuqaha dan tempat berkumpulnya ulama di setiap masa. Oleh karena itu, engkau melihat Malik menjaga jalan mereka. Mazhab Abdullah bin Mas’ud dan para sahabatnya, keputusan Ali, Syuraih, Asy-Sya’bi, dan fatwa-fatwa Ibrahim lebih berhak diambil menurut penduduk Kufah dari yang lain. Itu adalah perkataan Alqamah ketika Masruq condong kepada pendapat Zaid bin Tsabit tentang tasyriq, ia berkata: “Apakah ada di antara kalian yang lebih kokoh dari Abdullah?” Ia berkata: “Tidak, tetapi aku melihat Zaid bin Tsabit dan penduduk Madinah melakukan tasyriq.” Jika penduduk suatu negeri sepakat tentang sesuatu, mereka berpegang teguh padanya, dan itu yang dikatakan Malik dalam hal seperti itu: “Sunnah yang tidak ada perbedaan di dalamnya menurut kami adalah demikian dan demikian.” Jika mereka berbeda pendapat, mereka mengambil yang paling kuat dan paling rajih, baik karena banyaknya yang mengatakan demikian, atau karena sesuai dengan qiyas yang kuat atau takhrij dari Al-Quran dan Sunnah. Itu yang dikatakan Malik dalam hal seperti itu: “Ini adalah yang paling baik yang aku dengar.” Jika mereka tidak menemukan jawaban masalah dalam yang mereka hafal dari mereka, mereka meng-istinbath dari ucapan mereka dan mengikuti isyarat dan tuntutannya. Mereka diilhami pada generasi ini untuk membukukan, maka Malik, Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Dzi’b membukukan di Madinah, Ibnu Juraij dan Ibnu Uyainah di Mekkah, Ats-Tsauri di Kufah, dan Rabi’ bin Ash-Shabih di Bashrah. Mereka semua berjalan di atas metode yang aku sebutkan ini. Ketika Al-Manshur memuji, ia berkata kepada Malik: “Aku telah bertekad untuk memerintahkan agar buku-bukumu ini yang telah kamu susun disalin, kemudian aku kirim ke setiap negeri kaum muslimin satu salinan, dan aku perintahkan mereka untuk beramal dengan apa yang di dalamnya dan tidak melampaui kepada yang lain.” Ia berkata: “Wahai Amirul Mukminin, jangan lakukan ini karena orang-orang telah mendahului pendapat-pendapat, mendengar hadits-hadits, meriwayatkan riwayat-riwayat, dan setiap kaum mengambil apa yang mendahului mereka dan yang mereka datangi dari perbedaan orang-orang. Biarkanlah orang-orang dengan apa yang dipilih penduduk setiap negeri untuk diri mereka sendiri.” Diriwayatkan juga bahwa kisah ini dinisbahkan kepada Harun Ar-Rasyid, dan bahwa ia bermusyawarah dengan Malik untuk menggantung Al-Muwaththa’ di Ka’bah dan memaksa orang-orang mengikuti apa yang di dalamnya. Ia berkata: “Jangan lakukan, karena para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berbeda pendapat dalam cabang-cabang dan tersebar di negeri-negeri, dan setiap sunnah telah berlalu.” Ia berkata: “Semoga Allah memberimu taufiq wahai Abu Abdillah” (diriwayatkan As-Suyuthi). Malik adalah yang paling kokoh di antara mereka dalam hadits penduduk Madinah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, paling kuat sanadnya, paling berilmu tentang keputusan Umar, pendapat Abdullah bin Umar, Aisyah, dan para sahabat mereka dari tujuh fuqaha. Dengan beliau dan orang-orang semisal beliau tegak ilmu riwayat dan fatwa. Ketika urusan diserahkan kepadanya, ia meriwayatkan, memberi fatwa, dan berbuat baik. Padanya berlaku sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Hampir saja orang-orang memacu unta-unta mereka mencari ilmu, maka mereka tidak menemukan seorang pun yang lebih berilmu dari ulama Madinah,’ sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Uyainah dan Abdur Razzaq, dan cukuplah keduanya. Para sahabatnya mengumpulkan riwayat-riwayatnya dan pilihan-pilihannya, meringkasnya, meneliti, mensyarahkan, meng-istinbath darinya, membahas ushul dan dalil-dalilnya, dan tersebar ke Maghrib dan berbagai penjuru bumi, maka Allah memberi manfaat dengan mereka kepada banyak makhluk-Nya. Jika engkau ingin mengetahui hakikat yang kami katakan tentang dasar mazhabnya, maka lihatlah kitab Al-Muwaththa’, engkau akan mendapatinya sebagaimana yang kami sebutkan. Abu Hanifah rahimahullah adalah yang paling menjaga mazhab Ibrahim dan rekan-rekannya, tidak melampaui kecuali dengan kehendak Allah. Ia sangat besar kedudukannya dalam takhrij atas mazhabnya, cermat pandangannya dalam berbagai cara takhrij, sangat perhatian terhadap cabang-cabang fiqih. Jika engkau ingin mengetahui hakikat yang kami katakan, maka ringkaslah pendapat-pendapat Ibrahim dan rekan-rekannya dari Kitab Al-Atsar karya Muhammad rahimahullah, Jami’ Abdur Razzaq, dan Mushannaf Abu Bakar bin Abi Syaibah, kemudian bandingkan dengan mazhabnya, engkau akan mendapatinya tidak menyimpang dari jalan itu kecuali di tempat-tempat yang sedikit. Dalam yang sedikit itu pun ia tidak keluar dari apa yang dikemukakan fuqaha Kufah. Murid beliau yang paling terkenal adalah Abu Yusuf rahimahullah, ia diangkat menjadi qadhi al-qudhah (hakim agung) pada masa Harun Ar-Rasyid sehingga menjadi sebab tersebarnya mazhabnya dan diberlakukan dalam peradilan di berbagai penjuru Irak, Khurasan, dan Transoxiana. Yang paling bagus penyusunannya dan paling rajin pengajarannya adalah Muhammad bin Al-Hasan. Riwayatnya adalah bahwa ia belajar fiqih kepada Abu Hanifah dan Abu Yusuf, kemudian keluar ke Madinah dan membaca Al-Muwaththa’ kepada Malik, kemudian kembali kepada dirinya dan menerapkan mazhab para sahabatnya terhadap Al-Muwaththa’ masalah demi masalah. Jika sesuai maka demikian, jika tidak maka jika ia melihat sekelompok sahabat dan tabiin menuju mazhab para sahabatnya maka demikian. Jika ia menemukan qiyas yang lemah atau takhrij yang lunak yang bertentangan dengan hadits shahih dalam apa yang diamalkan fuqaha, atau bertentangan dengan amalan mayoritas ulama, ia meninggalkannya kepada salah satu mazhab dari mazhab salaf yang menurutnya paling rajih di sana. Keduanya tetap di atas jalan Ibrahim dan rekan-rekannya selama memungkinkan bagi mereka, sebagaimana Abu Hanifah rahimahullah melakukan demikian. Perbedaan mereka hanya dalam dua hal: pertama, guru mereka memiliki takhrij atas mazhab Ibrahim yang mereka persaingkan dengannya, atau kedua, ada pendapat-pendapat Ibrahim dan rekan-rekannya yang berbeda, mereka berbeda dengan guru mereka dalam mengunggulkan sebagian atas sebagian. Muhammad rahimahullah menyusun dan mengumpulkan pendapat ketiga orang ini, dan memberi manfaat kepada banyak orang. Para sahabat Abu Hanifah rahimahullah menghadap kepada penyusunan-penyusunan itu dengan meringkas, mendekatkan, mensyarah, meng-istinbath, membuat dasar, atau beristidlal. Kemudian mereka tersebar ke Khurasan dan Transoxiana, sehingga disebut mazhab Abu Hanifah.
Dan Imam Syafi’i tumbuh pada masa-masa awal munculnya dua mazhab (Maliki dan Hanafi) serta penyusunan pokok-pokok dan cabang-cabangnya. Maka ia mengamati perbuatan para ulama terdahulu dan menemukan beberapa hal yang menghalangi dirinya untuk berjalan di jalan mereka, dan ia telah menyebutkan hal-hal tersebut di awal kitab Al-Umm. Di antaranya: bahwa ia menemukan mereka mengambil hadits mursal dan munqathi’ sehingga masuk ke dalamnya kekeliruan, karena ketika jalan-jalan hadits dikumpulkan, tampak bahwa betapa banyak hadits mursal yang tidak ada asalnya, dan betapa banyak hadits mursal yang bertentangan dengan hadits musnad. Maka ia menetapkan untuk tidak mengambil hadits mursal kecuali dengan adanya syarat-syarat, dan hal itu disebutkan dalam kitab-kitab ushul. Di antaranya juga bahwa kaidah-kaidah untuk mengompromikan hadits-hadits yang tampak bertentangan tidak teratur dengan baik pada masa mereka sehingga masuk kekeliruan dalam ijtihad mereka. Maka ia meletakkan pokok-pokok untuk itu dan mendokumentasikannya dalam sebuah kitab, dan inilah dokumentasi pertama yang ada dalam ushul fikih. Contohnya adalah apa yang sampai kepada kita bahwa ia menemui Muhammad bin Al-Hasan, dan ia sedang mencela penduduk Madinah dalam keputusan hukum mereka dengan satu saksi dan sumpah, dan berkata: “Ini adalah tambahan terhadap Kitab Allah.” Maka Imam Syafi’i berkata: “Apakah telah tetap menurutmu bahwa tidak boleh menambah terhadap Kitab Allah dengan khabar ahad?” Ia menjawab: “Ya.” Ia berkata: “Lalu mengapa engkau mengatakan bahwa wasiat untuk ahli waris tidak diperbolehkan karena sabda Nabi: ‘Ketahuilah, tidak ada wasiat untuk ahli waris’, padahal Allah Ta’ala berfirman: ‘Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut’ (Al-Baqarah: 180)?” Dan ia mengajukan kepadanya beberapa hal dari jenis ini, maka terputuslah pembicaraan Muhammad bin Al-Hasan. Dan di antaranya: bahwa sebagian hadits sahih tidak sampai kepada para ulama tabi’in yang kepadanya diserahkan fatwa, maka mereka berijtihad dengan pendapat mereka, mengikuti keumuman-keumuman dan meneladani para sahabat yang telah berlalu, maka mereka memberi fatwa berdasarkan itu. Kemudian muncul setelah itu pada generasi ketiga, namun mereka tidak mengamalkannya karena menyangka bahwa hadits tersebut bertentangan dengan amalan penduduk kota mereka dan sunnah mereka yang tidak ada perbedaan di dalamnya, dan itu adalah cacat pada hadits dan illat yang menggugurkannya. Atau hadits tersebut tidak muncul pada generasi ketiga, melainkan baru muncul setelah itu ketika para ahli hadits mendalami pengumpulan jalan-jalan hadits, melakukan perjalanan ke berbagai penjuru bumi, dan mencari para pembawa ilmu. Maka banyaklah hadits-hadits yang tidak diriwayatkan dari kalangan sahabat kecuali oleh satu atau dua orang, dan tidak diriwayatkan darinya atau dari keduanya kecuali oleh satu atau dua orang, dan seterusnya. Maka hadits itu tersembunyi dari para ahli fikih dan muncul di zaman para huffazh yang mengumpulkan jalan-jalan hadits. Banyak hadits yang diriwayatkan oleh penduduk Bashrah misalnya, sedangkan seluruh daerah lain dalam keadaan lalai darinya. Maka Imam Syafi’i menjelaskan bahwa para ulama dari kalangan sahabat dan tabi’in, keadaan mereka tetap bahwa mereka mencari hadits dalam suatu masalah, jika tidak menemukan maka mereka berpegang pada jenis dalil lain, kemudian jika hadits muncul kepada mereka setelahnya, mereka kembali dari ijtihadnya kepada hadits. Maka jika keadaannya demikian, maka ketidakberpegangannya mereka dengan hadits bukan merupakan cacat padanya, kecuali jika mereka menjelaskan illat yang mencacatnya. Contohnya adalah hadits Qullatain, karena ia adalah hadits sahih yang diriwayatkan melalui banyak jalan, kebanyakannya kembali kepada Abu Al-Walid bin Katsir dari Muhammad bin Ja’far bin Az-Zubair dari Abdullah atau Muhammad bin ‘Abbad bin Ja’far dari Ubaidillah bin Abdullah, keduanya dari Ibnu Umar, kemudian jalur-jalur bercabang setelah itu. Dan kedua orang ini walaupun mereka termasuk orang-orang terpercaya, namun keduanya bukan termasuk orang yang kepadanya diserahkan fatwa dan orang-orang mengandalkan mereka. Maka hadits tersebut tidak muncul pada masa Sa’id bin Al-Musayyab, tidak pula pada masa Az-Zuhri, dan Malikiyyah serta Hanafiyyah tidak menjalankannya, maka mereka tidak mengamalkannya. Tetapi Imam Syafi’i mengamalkannya. Dan seperti hadits: ‘Khiyar majelis’, karena ia adalah hadits sahih yang diriwayatkan melalui banyak jalan, dan diamalkan oleh Ibnu Umar dan Abu Hurairah dari kalangan sahabat, namun tidak muncul kepada tujuh ahli fikih dan orang-orang sezaman mereka, maka mereka tidak berpendapat dengannya. Maka Malik dan Abu Hanifah melihat ini sebagai illat yang mencacat hadits tersebut, tetapi Imam Syafi’i mengamalkannya.
Dan di antaranya bahwa perkataan-perkataan sahabat dikumpulkan pada masa Imam Syafi’i, maka banyaklah perkataan itu dan berbeda-beda serta bercabang-cabang, dan ia melihat banyak di antaranya yang bertentangan dengan hadits sahih karena tidak sampai kepada mereka. Dan ia melihat para salaf senantiasa kembali dalam hal seperti itu kepada hadits, maka ia meninggalkan berpegang teguh dengan perkataan-perkataan mereka selama mereka tidak bersepakat. Dan ia berkata: “Mereka adalah laki-laki dan kami adalah laki-laki!”
Dan di antaranya bahwa ia melihat sekelompok ahli fikih mencampuradukkan pendapat yang tidak dibenarkan syariat dengan qiyas yang telah ditetapkan, sehingga mereka tidak membedakan yang satu dari yang lain, dan terkadang mereka menyebutnya dengan istihsan. Yang saya maksud dengan pendapat adalah menetapkan dugaan kesulitan atau kemaslahatan sebagai illat hukum. Adapun qiyas adalah mengeluarkan illat dari hukum yang ada nashnya, dan hukum diputar berdasarkan illat tersebut. Maka ia membatalkan jenis ini dengan pembatalan yang sempurna, dan berkata: “Barangsiapa beristihsan maka sesungguhnya ia ingin menjadi pembuat syariat” –diriwayatkan oleh Ibnu Al-Hajib dalam Mukhtashar Al-Ushul–. Contohnya adalah kematangan (kedewasaan) anak yatim adalah perkara yang tersembunyi, maka mereka menjadikan dugaan kematangan, yaitu mencapai usia dua puluh lima tahun, sebagai pengganti kematangan itu sendiri. Dan mereka berkata: “Jika anak yatim mencapai usia ini, hartanya diserahkan kepadanya.” Mereka berkata: “Ini adalah istihsan, sedangkan qiyas adalah tidak menyerahkan kepadanya.” Kesimpulannya, ketika ia melihat dalam perbuatan orang-orang terdahulu seperti hal-hal ini, ia mengambil fikih dari dasarnya, maka ia membangun ushul dan memfuru’kan furu’, serta menulis kitab-kitab, maka ia berbuat baik dan memberi manfaat. Para ahli fikih berkumpul bersamanya dan mereka mengembangkan karya-karyanya dengan meringkas, mensyarah, memberikan dalil, dan melakukan takhrij. Kemudian mereka tersebar di berbagai negeri, maka inilah menjadi mazhab Imam Syafi’i, wallahu a’lam.
24- Penjelasan Perbedaan antara Ahli Hadits dan Ashabur-Ra’yi:
Berkata Imam Waliullah Ad-Dahlawi rahimahullah di bawah judul ini dalam kitab Al-Hujjah Al-Balighah sebagai berikut: “Ketahuilah bahwa pada masa Sa’id bin Al-Musayyab, Ibrahim, Az-Zuhri, pada masa Malik dan Sufyan, dan setelah itu, di antara para ulama ada yang membenci berpendapat dengan akal semata, dan mereka merasa takut berfatwa dan melakukan istinbath kecuali untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari. Yang paling besar di antara mereka adalah meriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Abdullah bin Mas’ud ditanya tentang sesuatu, maka ia berkata: ‘Sesungguhnya aku membenci menghalalkan bagimu sesuatu yang Allah haramkan atasmu, atau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu.’ Mu’adz bin Jabal berkata: ‘Hai manusia, janganlah kalian tergesa-gesa dengan musibah sebelum terjadinya, karena sesungguhnya tidak terlepas kaum muslimin bahwa di antara mereka ada yang jika ditanya ia akan menjawab.’ Dan diriwayatkan hal serupa dari Umar, Ali, Ibnu Abbas, dan Ibnu Mas’ud dalam membenci berbicara tentang apa yang belum terjadi. Ibnu Umar berkata kepada Jabir bin Zaid: ‘Sesungguhnya engkau termasuk ahli fikih Bashrah, maka janganlah engkau berfatwa kecuali dengan Al-Quran yang jelas atau sunnah yang berlaku. Karena jika engkau melakukan selain itu, engkau akan binasa dan membinasakan.’ Abu An-Nashr berkata: Ketika Abu Salamah datang ke Bashrah, aku dan Al-Hasan mendatanginya. Maka ia berkata kepada Al-Hasan: ‘Engkaukah Al-Hasan? Tidak ada seorang pun di Bashrah yang aku lebih suka bertemu dengannya daripada engkau, karena telah sampai kepadaku bahwa engkau berfatwa dengan pendapatmu. Maka janganlah engkau berfatwa dengan pendapatmu kecuali jika ada sunnah dari Rasul atau kitab yang diturunkan.’ Ibnu Al-Munkadir berkata: ‘Sesungguhnya orang alim masuk (sebagai perantara) antara Allah dan hamba-hamba-Nya, maka hendaklah ia mencari jalan keluar untuk dirinya.’ Asy-Sya’bi ditanya: Bagaimana kalian melakukan ketika ditanya? Ia berkata: ‘Atas orang yang tahu, hal itu terjadi. Adalah jika seseorang ditanya, ia berkata kepada temannya: Berilah fatwa kepada mereka! Dan terus demikian hingga kembali kepada orang pertama.’ Asy-Sya’bi berkata: ‘Apa yang mereka haditskan kepadamu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ambillah, dan apa yang mereka katakan dengan pendapat mereka, maka buanglah ke jamban.’ –Ad-Darimi mengeluarkan atsar-atsar ini semuanya–.
Maka tersebarlah dokumentasi hadits dan atsar di negeri-negeri Islam dan penulisannya dalam lembaran-lembaran dan naskah-naskah, hingga jaranglah dari ahli riwayat kecuali ia memiliki dokumentasi atau lembaran atau naskah sesuai dengan kebutuhan mereka, untuk kedudukan yang agung. Maka orang-orang yang mendapati masa itu berkeliling negeri Hijaz, Syam, Irak, Mesir, Yaman, Khurasan, dan mereka mengumpulkan kitab-kitab, mengikuti naskah-naskah, mendalami penelitian hadits gharib, dan atsar-atsar yang jarang. Maka terkumpul berkat perhatian mereka dari hadits dan atsar apa yang tidak terkumpul bagi siapa pun sebelum mereka, dan dimudahkan bagi mereka apa yang tidak dimudahkan bagi siapa pun sebelum mereka. Sampai kepada mereka dari jalur-jalur hadits banyak sekali, hingga banyak dari hadits pada mereka seratus jalur atau lebih. Maka sebagian jalur menyingkap apa yang tersembunyi pada sebagian lainnya, dan mereka mengetahui kedudukan setiap hadits dari sisi kegariban dan ketersebaran. Dan dimungkinkan bagi mereka penelitian tentang mutaba’at dan syawahid. Dan muncul kepada mereka hadits-hadits sahih yang banyak yang tidak muncul kepada ahli fatwa sebelumnya. Imam Syafi’i berkata kepada Ahmad: ‘Kalian lebih mengetahui tentang hadits-hadits sahih daripada kami. Maka jika ada khabar yang sahih, beritahu aku hingga aku mengikutinya, baik dari Kufah, Bashrah, maupun Syam’ –diriwayatkan oleh Ibnu Humam–. Hal itu karena betapa banyak hadits sahih yang tidak diriwayatkan kecuali oleh penduduk negeri tertentu seperti hadits-hadits yang hanya dari orang Syam dan Irak, atau keluarga tertentu seperti naskah Buraid dari Abu Burdah dari Abu Musa, dan naskah Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. Atau sahabatnya sedikit meriwayatkan dan tidak terkenal sehingga tidak mengambil darinya kecuali sekelompok kecil. Maka hadits-hadits seperti ini dilalaikan oleh kebanyakan ahli fatwa. Dan terkumpul pada mereka atsar-atsar ahli fikih setiap negeri dari kalangan sahabat dan tabi’in. Dan adalah seseorang pada masa sebelum mereka tidak dapat kecuali mengumpulkan hadits negerinya dan teman-temannya. Dan adalah pada masa sebelum mereka mereka bergantung dalam mengetahui nama-nama rijal dan tingkatan keadilan mereka pada apa yang sampai kepada mereka dari menyaksikan keadaan dan mengikuti qarinah-qarinah. Dan generasi ini mendalami cabang ilmu ini, dan menjadikannya sesuatu yang berdiri sendiri dalam dokumentasi dan penelitian, serta berdiskusi dalam keputusan kesahihan dan lainnya. Maka tersingkap kepada mereka dengan dokumentasi dan diskusi ini apa yang tersembunyi dari keadaan ketersambungan dan keterputusan. Dan adalah Sufyan, Waki’ dan orang-orang seperti mereka berijtihad dengan sungguh-sungguh namun tidak dapat mencapai hadits marfu’ yang bersambung kecuali kurang dari seribu hadits sebagaimana disebutkan Abu Dawud As-Sijistani dalam suratnya kepada penduduk Makkah. Dan adalah orang-orang dari generasi ini meriwayatkan empat puluh ribu hadits atau yang mendekatinya. Bahkan sahih dari Al-Bukhari bahwa ia meringkas Sahihnya dari enam ribu hadits. Dan dari Abu Dawud bahwa ia meringkas Sunan-nya dari lima ribu hadits. Ahmad menjadikan Musnad-nya sebagai timbangan untuk mengetahui hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam; maka apa yang ditemukan di dalamnya walaupun dengan satu jalur darinya maka hadits itu ada, jika tidak maka tidak ada asalnya. Maka pemimpin mereka adalah Abdurrahman bin Mahdi, Yahya bin Sa’id Al-Qatthan, Yazid bin Harun, Abdurrazzaq, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Musaddad, Hannad, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahawaih, Al-Fadhl bin Dukain, Ali Al-Madini dan orang-orang sederajat mereka. Generasi inilah model pertama dari generasi-generasi muhadditsun. Maka kembali orang-orang yang tahqiq di antara mereka setelah menguasai ilmu riwayat dan mengetahui tingkatan hadits-hadits kepada fikih. Tidak ada pada mereka dari pendapat untuk berkumpul meniru seorang laki-laki dari orang-orang yang telah berlalu dengan apa yang mereka lihat dari hadits-hadits dan atsar-atsar yang bertentangan dalam setiap mazhab dari mazhab-mazhab tersebut. Maka mereka mengikuti hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan atsar-atsar sahabat dan tabi’in serta mujtahidin berdasarkan kaidah-kaidah yang mereka kuasai dalam diri mereka. Dan saya akan menjelaskannya dalam perkataan-perkataan yang singkat.
Pada mereka adalah bahwa jika ditemukan dalam masalah Al-Quran yang jelas maka tidak boleh berpaling kepada selainnya. Dan jika Al-Quran mengandung beberapa kemungkinan maka sunnah yang menentukan atasnya. Maka jika tidak menemukan dalam Kitab Allah, mereka mengambil sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, baik ia tersebar luas beredar di antara para ahli fikih atau khusus pada penduduk negeri atau keluarga tertentu atau jalur khusus, dan baik diamalkan oleh sahabat dan ahli fikih atau tidak. Dan apabila ada dalam masalah hadits maka tidak diikuti padanya atsar yang berbeda, tidak pula ijtihad seorang mujtahid. Dan jika mereka menghabiskan tenaga mereka dalam mengikuti hadits-hadits dan tidak menemukan dalam masalah hadits, mereka mengambil perkataan sejumlah sahabat dan tabi’in, dan tidak terikat pada kaum tertentu tanpa kaum lain, tidak pula negeri tertentu tanpa negeri lain sebagaimana yang dilakukan sebelum mereka. Maka jika sepakat mayoritas khalifah dan ahli fikih pada sesuatu maka itulah yang memuaskan. Dan jika berbeda, mereka mengambil perkataan orang yang paling berilmu, paling wara’, paling banyak hafalan, atau yang paling terkenal dari mereka. Maka jika menemukan sesuatu yang sama kedudukan dua perkataan maka itu adalah masalah yang memiliki dua pendapat. Maka jika tidak mampu itu juga, mereka merenungkan keumuman-keumuman Kitab dan Sunnah, isyarat-isyaratnya dan muqtadha-nya, dan membawa yang serupa dengan masalah padanya dalam jawaban jika keduanya berdekatan secara dhahir. Mereka tidak bergantung dalam itu pada kaidah-kaidah ushul, tetapi apa yang sampai kepada pemahaman dan menenangkan hati, sebagaimana bahwa bukan timbangan mutawatir adalah jumlah perawi atau keadaan mereka, tetapi keyakinan yang dihasilkannya di hati manusia. Ushul-ushul ini diambil dari perbuatan orang-orang terdahulu dan pernyataan-pernyataan mereka. Dari Maimun bin Mihran ia berkata: Adalah Abu Bakar jika datang kepadanya penggugat, ia melihat dalam Kitab Allah, maka jika menemukan di dalamnya apa yang dapat memutuskan di antara mereka ia memutuskan dengannya. Dan jika tidak ada dalam Kitab dan ia mengetahui dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam perkara itu sunnah, ia memutuskan dengannya. Maka jika tidak mampu, ia keluar dan bertanya kepada kaum muslimin dan berkata: ‘Datang kepadaku begini dan begini, apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memutuskan dalam itu dengan keputusan?’ Maka terkadang berkumpul kepadanya beberapa orang semuanya menyebutkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam padanya keputusan. Maka Abu Bakar berkata: ‘Segala puji bagi Allah yang menjadikan di antara kami yang menjaga atas Nabi kami.’ Maka jika tidak mampu menemukan padanya sunnah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ia mengumpulkan pemimpin-pemimpin manusia dan orang-orang terbaik mereka lalu meminta pendapat mereka. Maka jika pendapat mereka sepakat pada suatu perkara, ia memutuskannya. Dari Syuraih bahwa Umar bin Al-Khaththab menulis kepadanya: ‘Jika datang kepadamu sesuatu dalam Kitab Allah maka putuskanlah dengannya dan janganlah orang-orang memalingkanmu darinya. Maka jika datang kepadamu apa yang tidak ada dalam Kitab Allah dan tidak ada padanya sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan tidak ada yang berbicara padanya seorang pun sebelummu, maka pilihlah salah satu dari dua perkara yang kamu kehendaki. Jika kamu ingin berijtihad dengan pendapatmu kemudian maju maka majulah, dan jika kamu ingin mundur maka mundurlah. Dan aku tidak melihat kemunduran kecuali lebih baik bagimu.’ Dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata: Datang kepada kami masa kami tidak memutuskan dan kami tidak di sana. Dan sesungguhnya Allah telah menakdirkan dari perkara bahwa telah sampai kami apa yang kalian lihat. Maka barangsiapa menghadapi keputusan setelah hari ini hendaklah ia memutuskan padanya dengan apa yang ada dalam Kitab Allah ‘Azza wa Jalla. Maka jika datang kepadanya apa yang tidak ada dalam Kitab Allah hendaklah ia memutuskan dengan apa yang diputuskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka jika datang kepadanya apa yang tidak ada dalam Kitab Allah dan tidak diputuskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, hendaklah ia memutuskan dengan apa yang diputuskan oleh orang-orang saleh. Dan janganlah ia berkata: ‘Sesungguhnya aku takut’ dan ‘Sesungguhnya aku melihat’. Karena sesungguhnya haram itu jelas dan halal itu jelas, dan di antara keduanya perkara-perkara syubhat. Maka tinggalkanlah apa yang meragukan kepada apa yang tidak meragukan.’ Dan adalah Ibnu Abbas jika ditanya tentang perkara, maka jika ada dalam Al-Quran ia memberitahukan dengannya. Dan jika tidak ada dalam Al-Quran dan ada dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ia memberitahukan dengannya. Dan jika tidak ada maka dari Abu Bakar dan Umar. Maka jika tidak ada, ia berpendapat padanya dengan pendapatnya.
Dari Ibnu Abbas: ‘Tidakkah kalian takut akan diazab atau ditenggelamkan kalian bahwa kalian berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, dan si fulan berkata.’ Dari Qatadah ia berkata: Ibnu Sirin berhadits kepada seorang laki-laki dengan hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, maka laki-laki itu berkata: Si fulan berkata begini dan begini… Maka Ibnu Sirin berkata: ‘Aku haditskan kepadamu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan engkau berkata: Si fulan berkata begini dan begini?’ Dari Al-Auza’i ia berkata: Umar bin Abdul Aziz menulis bahwa tidak ada pendapat bagi seorang pun dalam Kitab Allah, dan sesungguhnya pendapat para imam pada apa yang tidak turun padanya kitab dan tidak berlalu padanya sunnah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan tidak ada pendapat bagi seorang pun dalam sunnah yang disunnahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Al-A’masy ia berkata: Adalah Ibrahim berkata: Ia berdiri di sebelah kirinya, maka aku berhadits kepadanya dari Sumai’ Az-Zayyat dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendirikannya di sebelah kanannya, maka ia mengambil dengannya. Dari Asy-Sya’bi: Seorang laki-laki datang kepadanya bertanya kepadanya tentang sesuatu, maka ia berkata: Ibnu Mas’ud berkata padanya begini dan begini. Ia berkata: Beritahu aku engkau dengan pendapatmu. Maka ia berkata: Tidakkah kalian takjub dengan orang ini? Aku memberitahunya dari Ibnu Mas’ud dan ia bertanya kepadaku tentang pendapatku! Dan agamaku padaku lebih berharga dari itu! Demi Allah, sesungguhnya aku bernyanyi dengan nyanyian lebih aku sukai daripada memberitahumu dengan pendapatku. –Ad-Darimi mengeluarkan atsar-atsar ini semuanya–.
Dan Tirmidzi mengeluarkan dari Abu As-Sa’ib ia berkata: Kami berada di sisi Waki’, maka ia berkata kepada seorang laki-laki dari orang yang memandang dalam pendapat: Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berisy’ar dan Abu Hanifah berkata: Dia sama dengannya? Laki-laki itu berkata: Karena sesungguhnya telah diriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha’i bahwa ia berkata: Isy’ar sama dengannya. Ia berkata: Aku melihat Waki’ marah dengan sangat dan berkata: Aku berkata kepadamu: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, dan engkau berkata: Ibrahim berkata?! Sungguh engkau sangat pantas untuk dipenjara kemudian tidak keluar hingga engkau mencabut perkataanmu ini!! Dari Abdullah bin Abbas, ‘Atha’, Mujahid, dan Malik bin Anas radhiyallahu ‘anhum bahwa mereka berkata: Tidak ada seorang pun kecuali ia diambil dari perkataannya dan ditolak atasnya kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Kesimpulannya, ketika mereka menyusun fikih berdasarkan kaidah-kaidah ini, tidak ada masalah dari masalah-masalah yang dibicarakan oleh orang-orang sebelum mereka dan yang terjadi pada masa mereka kecuali mereka menemukan padanya hadits marfu’ yang bersambung atau mursal atau mauquf, sahih atau hasan atau layak untuk i’tibar, atau mereka menemukan atsar dari atsar-atsar dua syaikh (Abu Bakar dan Umar), atau seluruh khalifah dan qadhi-qadhi negeri, dan ahli fikih berbagai negeri, atau istinbath dari keumuman, atau isyarat, atau muqtadha. Maka Allah memudahkan bagi mereka amal dengan nasab dengan cara ini. Dan yang paling besar kedudukannya, paling luas riwayatnya, paling mengetahui hadits tingkatannya, dan paling sempurna fikihannya adalah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, kemudian Ishaq bin Rahawaih. Dan adalah penyusunan fikih dengan cara ini bergantung pada pengumpulan banyak sekali hadits-hadits dan atsar-atsar.
Kemudian Allah Ta’ala menumbuhkan generasi lain. Mereka melihat bahwa para pendahulu mereka telah mencukupi kebutuhan dalam mengumpulkan hadits-hadits dan meletakkan dasar-dasar ilmu fikih. Maka mereka pun berfokus pada cabang-cabang ilmu lainnya, seperti membedakan hadits yang benar dan disepakati oleh para tokoh besar ahli hadits seperti Zaid bin Harun, Yahya bin Sa’id al-Qaththan, Ahmad, Ishaq, dan yang selevel dengan mereka.
Mereka juga menghimpun hadits-hadits fikih yang menjadi landasan para fuqaha di berbagai negeri dalam membangun mazhab-mazhab mereka, memberikan penilaian terhadap setiap hadits sesuai dengan derajatnya, serta memperhatikan hadits-hadits yang langka dan tunggal yang tidak diriwayatkan oleh generasi sebelumnya, atau jalur-jalur periwayatan yang belum mereka keluarkan, baik karena adanya keterhubungan sanad, ketinggian sanad, atau karena seorang ahli fikih meriwayatkan dari ahli fikih lain, atau seorang hafizh meriwayatkan dari hafizh lain, dan sebagainya dari jenis penelitian ilmiah yang mendalam.
Mereka inilah: Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Abu Dawud, Abdullah bin Humaid, ad-Darimi, Ibnu Majah, Abu Ya’la, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, ad-Daruquthni, al-Hakim, al-Baihaqi, al-Khatib, ad-Dailami, Ibnu Abdil Barr, dan orang-orang seperti mereka.
Menurut pendapatku, yang paling luas ilmunya di antara mereka, paling bermanfaat dalam penulisannya, dan paling terkenal namanya adalah empat orang yang hidup pada masa yang berdekatan.
Yang pertama adalah Abu Abdullah al-Bukhari. Tujuan beliau adalah menyaring hadits-hadits shahih yang kuat dan bersambung sanadnya dari hadits lainnya, serta menggali hukum fikih, sirah, dan tafsir darinya. Maka beliau pun menyusun kitab Al-Jami’ ash-Shahih (yang dikenal dengan Shahih al-Bukhari), dan beliau memenuhi seluruh syarat yang telah beliau tetapkan.
Telah sampai kepada kami bahwa seorang lelaki saleh bermimpi melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau bersabda kepadanya: “Mengapa engkau sibuk dengan fikih Muhammad bin Idris (Imam Syafi’i) dan meninggalkan kitabku?” Orang itu bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah kitabmu?” Beliau menjawab: “Shahih al-Bukhari.”
Demi hidupku! Sungguh, kitab itu telah mencapai derajat ketenaran dan penerimaan yang tidak ada yang melebihinya.
Kedua mereka: Muslim an-Naisaburi berupaya mengumpulkan hadits-hadits shahih yang disepakati oleh para ahli hadits, yang bersambung dan marfu’, yang darinya dapat diambil kesimpulan tentang Sunnah. Ia bermaksud mendekatkannya kepada pemahaman dan memudahkan pengambilan kesimpulan darinya. Maka ia menyusunnya dengan susunan yang baik dan mengumpulkan semua jalur setiap hadits dalam satu tempat agar jelas perbedaan matan dan percabangan sanad dengan sejelas-jelasnya, serta menghimpun hadits-hadits yang berbeda. Maka ia tidak menyisakan alasan bagi orang yang memiliki pengetahuan bahasa Arab untuk berpaling dari Sunnah kepada selainnya.
Ketiga mereka: Abu Dawud as-Sijistani. Perhatiannya adalah mengumpulkan hadits-hadits yang dijadikan dalil oleh para fuqaha dan beredar di kalangan mereka, serta dijadikan landasan hukum oleh ulama di berbagai negeri. Maka ia menyusun kitab Sunan-nya dan mengumpulkan di dalamnya hadits shahih, hasan, lemah, dan yang layak untuk diamalkan. Abu Dawud berkata: “Aku tidak menyebutkan dalam kitabku hadits yang disepakati orang untuk ditinggalkan.” Hadits yang lemah ia nyatakan kelemahannya, dan yang mengandung illat ia jelaskan dengan cara yang dapat dipahami oleh orang yang mendalami bidang ini. Ia memberi judul pada setiap hadits dengan apa yang dapat disimpulkan darinya oleh seorang ulama dan menjadi pendapat seseorang. Karena itu, al-Ghazali dan lainnya menyatakan bahwa kitabnya cukup bagi mujtahid.
Keempat mereka: Abu Isa at-Tirmidzi. Ia sepertinya menyukai cara dua syaikh (Bukhari dan Muslim) dalam menjelaskan yang samar dan cara Abu Dawud yang mengumpulkan semua pendapat yang ada. Maka ia menggabungkan kedua cara tersebut dan menambahkan penjelasan mazhab para sahabat, tabi’in, dan fuqaha berbagai negeri. Ia menyusun kitab yang komprehensif dan meringkas jalur hadits dengan ringkasan yang baik, menyebutkan satu jalur dan mengisyaratkan yang lainnya. Ia menjelaskan keadaan setiap hadits, apakah shahih, hasan, dhaif, atau munkar, serta menjelaskan sebab kedhaifannya agar pencari ilmu memiliki pengetahuan yang jelas tentang perkara itu, sehingga ia mengetahui mana yang layak dijadikan pertimbangan dan mana yang tidak. Ia menyebutkan apakah hadits itu masyhur atau gharib. Ia menyebutkan mazhab para sahabat dan fuqaha berbagai negeri, menyebutkan nama yang perlu disebutkan dan menyebutkan kunyah yang perlu disebutkan, tidak meninggalkan kesamaran bagi orang yang termasuk ahli ilmu. Karena itu dikatakan bahwa kitabnya cukup bagi mujtahid dan mencukupi bagi muqallid.
“Di era Malik, Sufyan, dan sesudah mereka, ada kelompok yang tidak membenci pertanyaan dan tidak takut memberi fatwa. Mereka berkata: Agama dibangun di atas fikih, maka harus disebarkan. Namun mereka sangat berhati-hati dalam meriwayatkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan menyandarkannya kepada beliau. Sampai-sampai asy-Sya’bi berkata: Hadits dari selain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lebih kami sukai, karena jika ada tambahan atau kekurangan, kesalahannya ada pada yang selain Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibrahim berkata: Aku mengatakan: Abdullah berkata dan Alqamah berkata, lebih kami sukai. Ibnu Mas’ud apabila meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, wajahnya berubah dan ia berkata: Demikian atau seperti ini. Umar ketika mengutus sekelompok orang Anshar ke Kufah berkata: Kalian akan datang ke Kufah dan menemui kaum yang sangat rajin membaca Alquran. Mereka akan mendatangi kalian dan berkata: Ini para sahabat Muhammad, lalu mereka akan bertanya kepada kalian tentang hadits. Maka kurangilah meriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Ibnu ‘Aun berkata: Asy-Sya’bi apabila mendapat sesuatu, ia sangat berhati-hati. Ibrahim biasa berkata dan berkata: ‘Keluarkan atsar-atsar ini,’ diriwayatkan oleh ad-Darimi.”
“Pembukuan hadits dan fikih atau masalah-masalah menjadi kebutuhan mereka dari sisi lain, yaitu mereka tidak memiliki hadits dan atsar yang cukup untuk dapat melakukan istinbath fikih berdasarkan ushul yang dipilih oleh ahli hadits. Hati mereka tidak terbuka untuk mempelajari pendapat ulama berbagai daerah, mengumpulkan dan meneliti pendapat tersebut, dan mereka tidak percaya pada diri sendiri dalam hal itu. Mereka berkeyakinan bahwa imam-imam mereka berada pada tingkat tertinggi dalam ketepatan, dan hati mereka sangat condong kepada guru-guru mereka. Sebagaimana kata Alqamah: Apakah ada yang lebih kuat dari Abdullah? Abu Hanifah berkata: Ibrahim lebih fakih daripada Salim, dan kalau bukan karena keutamaan persahabatan (dengan Nabi), aku akan mengatakan: Alqamah lebih fakih daripada Ibnu Umar. Mereka memiliki kecerdasan, ketajaman pikiran, dan kecepatan berpindah pikiran dari satu hal ke hal lain yang memampukan mereka untuk mengeluarkan jawaban masalah-masalah berdasarkan pendapat guru-guru mereka. ‘Setiap orang dimudahkan untuk apa ia diciptakan‘ dan ‘Setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka’ (Surah ar-Rum: 32). Maka mereka membangun fikih berdasarkan kaidah takhrij, yaitu setiap orang menghafal kitab dari tokoh kelompok mereka yang paling mengetahui pendapat kaum itu dan paling kuat dalam meneliti dan mentarjih. Ia merenungkan alasan hukum dalam setiap masalah. Setiap kali ditanya tentang sesuatu atau membutuhkan sesuatu, ia melihat apa yang dihafalnya dari pernyataan-pernyataan guru-gurunya. Jika menemukan jawabannya di sana (langsung diamalkan), jika tidak, ia melihat keumuman perkataan mereka dan menerapkannya pada masalah itu, atau isyarat tersirat dalam perkataan itu yang dapat diambil kesimpulan darinya. Kadang-kadang suatu perkataan memiliki petunjuk atau konsekuensi yang menunjukkan maksud. Kadang masalah yang disebutkan memiliki padanan yang dapat dianalogikan. Kadang mereka melihat illat hukum yang disebutkan dengan cara takhrij atau dengan kemudahan dan penghapusan, lalu memutar hukumnya pada yang tidak disebutkan. Kadang ada dua perkataan yang jika digabungkan seperti qiyas iqtirani atau syarthi, menghasilkan jawaban masalah. Kadang dalam perkataan mereka ada yang diketahui dengan contoh dan pembagian, tapi tidak diketahui dengan definisi yang jami’ mani’, maka mereka merujuk kepada ahli bahasa dan berusaha mendapatkan sifat-sifatnya, menyusun definisi yang jami’ mani’ untuknya, mengatur yang samar, dan membedakan yang musykil. Kadang perkataan mereka mengandung dua kemungkinan, maka mereka meneliti untuk mentarjih salah satunya. Kadang cara mendekatkan dalil-dalil itu samar, maka mereka menjelaskannya. Kadang sebagian mukharrij mengambil dalil dari perbuatan imam-imam mereka, diamnya mereka, dan semacam itu. Inilah yang disebut takhrij. Dikatakan: Pendapat yang ditakhrij oleh fulan itu adalah demikian berdasarkan mazhab fulan atau berdasarkan ushul fulan atau berdasarkan pendapat fulan, dan jawaban masalah itu begini dan begitu. Mereka disebut mujtahid dalam mazhab. Inilah maksud ijtihad berdasarkan ushul ini dari orang yang berkata: Siapa yang menghafal al-Mabsuth, maka ia mujtahid! Maksudnya: walaupun ia tidak memiliki pengetahuan tentang riwayat sama sekali dan tidak mengetahui satu hadits pun. Maka terjadilah takhrij dalam setiap mazhab dan berkembang. Mazhab mana pun yang para pengikutnya terkenal, dipercaya dalam jabatan qadhi dan mufti, kitab-kitab mereka terkenal di kalangan manusia, mereka mengajar dengan jelas, tersebar di berbagai penjuru bumi dan terus tersebar setiap waktu. Sedangkan mazhab yang para pengikutnya tidak terkenal, tidak mendapat jabatan qadhi dan mufti, dan orang-orang tidak berminat kepada mereka, akan tenggelam setelah beberapa waktu.” Selesai.
25- Penjelasan Keadaan Manusia pada Masa Awal dan Sesudahnya:
Imam Abu Zaid ad-Dabusi rahimahullah berkata dalam kitab Taqwim al-Adillah: “Manusia pada masa awal, maksudku para sahabat, tabi’in, dan orang-orang saleh, membangun urusan mereka berdasarkan hujjah. Mereka mengambil dari Alquran, kemudian dari Sunnah, kemudian dari pendapat orang-orang setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang sahih dengan hujjah. Seseorang mengambil pendapat Umar dalam suatu masalah, kemudian menyelisihinya dengan pendapat Ali dalam masalah lain. Telah tampak dari murid-murid Abu Hanifah bahwa mereka kadang menyetujuinya dan kadang menyelisihinya, sesuai dengan kejelasan hujjah bagi mereka. Mazhab dalam syariat tidak bersifat Umari atau Alawi, tetapi dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Mereka adalah generasi-generasi yang dipuji oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan kebaikan. Mereka melihat hujjah, bukan para ulama mereka atau hawa nafsu mereka. Ketika ketakwaan hilang dari kebanyakan generasi keempat dan mereka malas mencari hujjah, mereka menjadikan ulama mereka sebagai hujjah dan mengikuti mereka. Maka sebagian menjadi Hanafi, sebagian Maliki, sebagian Syafi’i. Mereka memenangkan hujjah dengan orang-orang, berkeyakinan benar karena lahir dalam mazhab itu. Kemudian generasi setelah mereka mengikuti ulama mereka bagaimana pun keadaannya tanpa membedakan, sampai Sunnah diganti dengan bid’ah dan kebenaran hilang di antara hawa nafsu.” Selesai.
Allamah ad-Dahlawi berkata dalam al-Hujjah al-Balighah, dalam bab hikayat keadaan manusia sebelum abad keempat dan sesudahnya: “Ketahuilah bahwa manusia sebelum abad keempat tidak bersepakat pada taqlid murni kepada satu mazhab tertentu. Abu Thalib al-Makki berkata dalam Qut al-Qulub: Sesungguhnya kitab-kitab dan kumpulan-kumpulan itu baru, perkataan dengan pendapat orang-orang, berfatwa dengan mazhab seseorang, mengambil pendapatnya, meriwayatkan darinya dalam segala hal, dan belajar fikih menurut mazhabnya, dahulu orang-orang tidak seperti itu pada dua abad pertama dan kedua.” Selesai.
Ad-Dahlawi quddisa sirruhu berkata: “Setelah dua abad, terjadi pada mereka takhrij, namun ahli abad keempat belum bersepakat pada taqlid murni kepada satu mazhab, belajar fikih darinya, dan meriwayatkan pendapatnya, sebagaimana tampak dari penelusuran. Bahkan di antara mereka ada ulama dan awam. Keadaan awam adalah bahwa mereka dalam masalah-masalah ijma’iyyah yang tidak ada perbedaan di dalamnya antara kaum muslimin atau jumhur mujtahidin, tidak bertaqlid kecuali kepada pembuat syariat. Mereka belajar tentang wudhu, mandi, shalat, zakat, dan semacamnya dari bapak-bapak mereka atau guru-guru daerah mereka, lalu berjalan sesuai itu. Jika terjadi suatu kejadian, mereka meminta fatwa kepada mufti mana pun yang mereka temui tanpa menentukan mazhab. Keadaan para khawash adalah bahwa ahli hadits di antara mereka sibuk dengan hadits, sehingga sampai kepada mereka hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan atsar sahabat yang membuat mereka tidak membutuhkan yang lain dalam masalah itu, berupa hadits masyhur atau shahih yang telah diamalkan oleh sebagian fuqaha dan tidak ada alasan untuk meninggalkan amalannya, atau pendapat-pendapat yang jelas dari jumhur sahabat dan tabi’in yang tidak pantas menyelisihinya. Jika ia -maksudnya salah seorang dari mereka- tidak menemukan dalam masalah itu yang menenangkan hatinya karena pertentangan riwayat dan tidak jelasnya tarjih dan semacamnya, ia merujuk kepada perkataan sebagian fuqaha yang telah lalu. Jika menemukan dua pendapat, ia memilih yang paling kuat, baik dari ahli Madinah atau ahli Kufah. Ahli takhrij di antara mereka melakukan takhrij dalam apa yang tidak mereka temukan secara jelas dan berijtihad dalam mazhab. Mereka dinisbatkan kepada mazhab guru-guru mereka, dikatakan: Fulan Syafi’i, fulan Hanafi. Ahli hadits juga dinisbatkan kepada salah satu mazhab karena banyaknya kesepakatannya dengannya, seperti an-Nasa’i dan al-Baihaqi dinisbatkan kepada asy-Syafi’i. Tidak ada yang menjabat qadhi atau mufti kecuali mujtahid, dan tidak disebut faqih kecuali mujtahid. Kemudian setelah abad-abad ini, ada kaum lain yang pergi ke sana-sini dan terjadi pada mereka beberapa perkara, di antaranya perdebatan dan perbedaan dalam ilmu fikih. Rinciannya sebagaimana disebutkan al-Ghazali bahwa ketika masa Khulafa ar-Rasyidin al-Mahdiyin berakhir, kekhalifahan jatuh kepada kaum yang memegangnya tanpa kelayakan dan tanpa kemampuan dalam ilmu fatwa dan hukum. Maka mereka terpaksa meminta bantuan para fuqaha dan menyertakan mereka dalam semua keadaan mereka. Masih ada di antara ulama yang tetap pada pola pertama dan menjaga kesucian agama. Jika mereka diminta (untuk jabatan), mereka lari atau menolak. Maka orang-orang pada masa itu melihat kemuliaan para ulama dan perhatian para penguasa kepada mereka meski mereka menolak, maka mereka tertarik untuk mencari ilmu sebagai jalan untuk meraih kemuliaan dan kedudukan. Maka para fuqaha, yang tadinya dicari menjadi pencari, yang tadinya mulia karena menjauhi penguasa menjadi hina karena mendekati mereka, kecuali yang diberi taufiq oleh Allah. Telah ada sebelum mereka orang-orang yang menulis dalam ilmu kalam dan memperbanyak perdebatan, pertanyaan dan jawaban, dan menetapkan cara-cara perdebatan. Hal itu diterima karena sebagian penguasa dan raja tertarik pada munazarah dalam fikih dan menjelaskan mana yang lebih baik antara mazhab asy-Syafi’i dan Abu Hanifah rahimahullah. Maka orang-orang meninggalkan ilmu kalam dan berbagai cabang ilmu dan fokus pada masalah-masalah khilafiyyah antara asy-Syafi’i dan Abu Hanifah rahimahullah khususnya. Mereka longgar dalam perbedaan dengan Malik, Sufyan, Ahmad bin Hanbal, dan lainnya. Mereka mengklaim bahwa tujuan mereka adalah menggali kedalaman syariat, menetapkan illat mazhab, dan membangun ushul fatwa. Mereka memperbanyak penulisan dan penggalian di dalamnya, menyusun berbagai jenis perdebatan dan penulisan, dan mereka terus melakukannya hingga sekarang. Kami tidak tahu apa yang ditakdirkan Allah pada masa-masa setelahnya, selesai pokoknya. Di antaranya: Mereka tenang dengan taqlid dan taqlid merayap ke dalam hati mereka merayapnya semut tanpa mereka sadari. Penyebabnya adalah persaingan para fuqaha dan perdebatan di antara mereka. Ketika terjadi persaingan dalam berfatwa, setiap orang yang berfatwa dengan sesuatu, fatwanya dibantah dan ditolak. Maka perdebatan tidak berhenti kecuali dengan merujuk kepada pernyataan jelas dari seseorang di antara ulama terdahulu dalam masalah itu. Juga karena ketidakadilan para qadhi, karena kebanyakan qadhi tidak adil dan tidak amanah, tidak diterima dari mereka kecuali yang tidak meragukan awam, dan itu adalah sesuatu yang telah dikatakan sebelumnya. Juga karena kebodohan pemimpin masyarakat dan orang-orang meminta fatwa kepada yang tidak memiliki ilmu hadits maupun cara takhrij, sebagaimana terlihat jelas pada kebanyakan mutaakhkhirin. Hal ini ditegaskan oleh Ibnu al-Humam dan lainnya. Pada waktu itu, selain mujtahid disebut faqih. Di antaranya: Kebanyakan mereka fokus pada pendalaman dalam setiap bidang. Sebagian mengklaim bahwa ia meletakkan dasar ilmu tentang nama-nama perawi dan mengetahui tingkatan jarh dan ta’dil, kemudian keluar dari itu kepada sejarah, lama dan barunya.
Sebagian meneliti berita-berita langka dan aneh, walaupun masuk dalam kategori maudhu’. Sebagian memperbanyak perdebatan dalam ushul fikih dan menggali bagi para pengikutnya kaidah-kaidah jadaliyyah, menyampaikan dengan lengkap, menjawab dan membela, mendefinisikan dan membagi, lalu membahas, kadang memperpanjang pembicaraan dan kadang meringkas.
Sebagian pergi ke hal ini dengan membuat gambaran yang jauh dari kemungkinan yang seharusnya tidak dibahas oleh orang berakal, dan meneliti keumuman dan isyarat dari perkataan para mukharrij dan yang lebih rendah dari mereka, yang tidak pantas didengar oleh orang alim maupun jahil. Fitnah perdebatan, perbedaan, dan pendalaman ini dekat dengan fitnah pertama ketika mereka bertengkar dalam urusan kekuasaan dan setiap orang membela temannya. Sebagaimana fitnah itu melahirkan kekuasaan yang kasar dan peristiwa-peristiwa yang bisu dan buta, demikian juga fitnah ini melahirkan kebodohan, kekacauan, keraguan, dan kekhawatiran yang tidak ada akhirnya. Maka tumbuh setelah mereka generasi-generasi yang bertaqlid murni, tidak membedakan yang benar dari yang salah, tidak membedakan perdebatan dari istinbath.
Faqih pada masa itu adalah orang yang banyak bicara, membesar-besarkan, yang hafal pendapat-pendapat fuqaha, yang kuat dan lemah tanpa membedakan, dan menyebutkannya dengan banyak bicara. Muhaddits adalah yang menghitung hadits-hadits, yang shahih dan yang sakit, dan meriwayatkannya seperti meriwayatkan cerita dengan lidahnya. Aku tidak mengatakan ini secara mutlak dan menyeluruh, karena Allah memiliki kelompok dari hamba-hamba-Nya yang tidak dirugikan oleh orang yang mengecewakan mereka, dan mereka adalah hujjah Allah di bumi-Nya, walaupun sedikit.
“Tidak datang suatu generasi setelah itu kecuali ia lebih banyak fitnah, lebih banyak taqlid, lebih keras dalam mencabut amanah dari dada orang-orang, sampai mereka tenang dengan meninggalkan pembahasan urusan agama dan mengatakan: ‘Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama, dan sesungguhnya kami mengikuti jejak mereka’ (Surah az-Zukhruf: 22). Kepada Allah kami mengadu, Dia-lah yang dimintai pertolongan, kepada-Nya kami percaya dan kepada-Nya kami bertawakal.” Selesai perkataan Waliullah ad-Dahlawi. Telah mendahuluinya dalam membuka rahasia-rahasia ini asy-Syaikh al-Akbar quddisa sirruhu dalam al-Futuhat al-Makkiyyah ketika ia berkata dalam bab tiga ratus delapan belas tentang mengetahui kedudukan penghapusan syariat Muhammadiyyah dan non-Muhammadiyyah dengan tujuan-tujuan nafsu -Allah melindungi kami dan kalian dari itu-, yang teksnya setelah beberapa bait yang mengawali bab ini:
“Ketahuilah -semoga Allah memberi petunjuk kepada kami dan engkau- wahai wali yang hangat dan teman yang mulia, bahwa kami meriwayatkan dalam bab ini dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang laki-laki telah mengganggu kehormatannya, lalu datang kepadanya meminta dihalalkan dari perbuatan itu. Ia berkata kepadanya: Wahai Ibnu Abbas! Sesungguhnya aku telah mengganggumu, maka halalkan aku dari itu. Ia berkata: Aku berlindung kepada Allah untuk menghalalkan apa yang Allah haramkan! Sesungguhnya Allah telah mengharamkan kehormatan kaum muslimin, maka aku tidak menghalalkannya, tetapi semoga Allah mengampunimu. Maka perhatikanlah: betapa mengagumkan tindakan ini dan betapa baiknya ilmu ini. Dari bab ini adalah manusia bersumpah atas apa yang dihalalkan baginya untuk tidak melakukannya atau melakukannya, maka Allah mewajibkan pembebasan sumpah. Ini termasuk bab istidraj dan tipu daya ilahiah, kecuali bagi yang dilindungi Allah dengan peringatan terhadapnya. Maka tidak ada pembuat syariat kecuali Allah. Allah berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam: ‘Agar engkau memutuskan perkara di antara manusia dengan apa yang Allah tunjukkan kepadamu’ (Surah an-Nisa: 105), dan tidak berfirman kepadanya: ‘dengan apa yang engkau lihat’.”
Bahkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala menegurnya ketika dia mengharamkan atas dirinya sendiri dengan sumpah dalam kasus Aisyah dan Hafshah, maka Allah Ta’ala berfirman: “Wahai Nabi, mengapa engkau mengharamkan apa yang telah Allah halalkan bagimu, untuk mencari kesenangan istri-istrimu?” (Surat At-Tahrim ayat 1). Maka ini adalah apa yang dilihat oleh dirinya sendiri. Ini menunjukkan bahwa firman Allah Ta’ala: “dengan apa yang Allah perlihatkan kepadamu” adalah apa yang diwahyukan kepadanya, bukan apa yang dilihatnya menurut pendapatnya. Seandainya agama ini berdasarkan pendapat, maka pendapat Nabi shallallahu alaihi wasallam lebih utama daripada pendapat siapa pun yang berpendapat. Jika demikian keadaan Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam hal yang dilihat oleh dirinya sendiri, bagaimana dengan pendapat orang yang tidak maksum? Dan yang kesalahannya lebih dekat kepadanya daripada kebenarannya? Maka ini menunjukkan bahwa ijtihad yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah dalam mencari dalil untuk menentukan hukum dalam masalah yang terjadi, bukan dalam menetapkan hukum dalam kejadian. Karena itu adalah syariat yang tidak diizinkan oleh Allah. Sungguh telah mengabarkan kepadaku Qadhi Abdul Wahhab Al-Asadi Al-Iskandari di Mekah yang mulia pada tahun lima ratus sembilan puluh sembilan, dia berkata: Aku melihat seorang laki-laki dari orang-orang saleh setelah kematiannya dalam mimpi, lalu aku bertanya kepadanya apa yang kamu lihat? Dia menyebutkan beberapa hal; di antaranya: dia berkata: Sungguh aku melihat kitab-kitab yang diletakkan, dan kitab-kitab yang diangkat. Aku bertanya apa kitab-kitab yang diangkat ini? Dikatakan kepadaku: Ini adalah kitab-kitab hadits. Aku berkata: dan apa kitab-kitab yang diletakkan ini? Dikatakan kepadaku: Ini adalah kitab-kitab pendapat, sampai pemiliknya ditanya tentangnya. Aku melihat perkaranya sangat berat.
Ketahuilah -semoga Allah memberi taufik kepada kami dan kepadamu- bahwa syariat adalah jalan yang jelas dan terang, jalan orang-orang yang berbahagia, dan jalan menuju kebahagiaan, barangsiapa berjalan di atasnya selamat, dan barangsiapa meninggalkannya binasa. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata ketika diturunkan kepadanya firman Allah Ta’ala: “Dan sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah” (Surat Al-An’am ayat 153), Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membuat garis di tanah, dan membuat garis-garis di kedua sisi garis itu, di kanan dan kiri, kemudian beliau shallallahu alaihi wasallam meletakkan jarinya pada garis itu, dan berkata sambil membaca: “Dan sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan lain” dan beliau menunjuk kepada garis-garis itu selain garis yang lurus. Sungguh telah mengabarkan kepadaku di kota “Sala” -sebuah kota di Maghrib di tepi Laut Atlantik, yang disebut dengan ujung tanah, tidak ada daratan di belakangnya- seorang laki-laki dari orang-orang saleh yang terhormat dari kalangan awam, dia berkata: Aku melihat dalam mimpi sebuah jalan putih yang lurus, di atasnya ada cahaya yang mudah, dan aku melihat di sebelah kanan dan kiri jalan itu ada parit-parit, jurang-jurang dan lembah-lembah, semuanya penuh duri, tidak bisa dilalui karena sempitnya, sulitnya jalan-jalannya, banyaknya durinya, dan kegelapan yang ada di dalamnya. Aku melihat semua manusia berjalan tersesat di dalamnya dengan tidak menentu, dan meninggalkan jalan putih yang mudah. Di atas jalan itu ada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan sekelompok kecil bersamanya berjalan dan beliau memandang kepada orang-orang di belakangnya. Dan di dalam kelompok itu ada yang tertinggal dari mereka, tetapi dia masih di atasnya, yaitu Syaikh Abu Ishaq Ibrahim bin Qarqur ahli hadits, dia adalah seorang pemimpin yang utama dalam hadits, aku bertemu dengan anaknya. Beliau memahami dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau berkata kepadanya: Serulah manusia untuk kembali ke jalan. Maka Ibnu Qarqur mengangkat suaranya dan berkata dalam seruannya, dan tidak ada yang menyeru, tidak ada yang berseru: “Marilah ke jalan, marilah” dia berkata: Maka tidak ada seorang pun yang menjawabnya, dan tidak ada seorang pun yang kembali ke jalan.
Ketahuilah bahwa ketika hawa nafsu menguasai jiwa-jiwa, dan para ulama mencari kedudukan di sisi para raja, mereka meninggalkan jalan yang putih dan condong kepada takwil-takwil yang jauh untuk melaksanakan tujuan-tujuan raja dalam hal yang mereka memiliki hawa nafsu di dalamnya agar mereka bersandar dalam hal itu kepada perintah syariat, padahal faqih mungkin tidak meyakini itu dan memberi fatwa dengannya. Sungguh kami telah melihat dari mereka sekelompok orang yang seperti ini dari qadhi-qadhi mereka dan fuqaha mereka. Sungguh telah mengabarkan kepadaku Raja Az-Zhahir Ghazi anak Raja An-Nashir Shalahuddin Yusuf bin Ayyub -dan telah terjadi antara aku dan dia pembicaraan seperti ini- lalu dia memanggil seorang budak dan berkata: Bawalah kepadaku Al-Haramdan. Aku berkata: Apa urusan Al-Haramdan? Dia berkata: Engkau mengingkari apa yang terjadi di negeriku dan kerajaanku dari kemungkaran dan kezaliman, dan aku demi Allah meyakini seperti apa yang engkau yakini tentangnya bahwa semua itu adalah kemungkaran, tetapi demi Allah wahai tuanku, tidak ada kemungkaran di dalamnya kecuali dengan fatwa seorang faqih, dan tulisan tangannya ada padaku tentang kebolehan itu, maka atas mereka laknat Allah. Sungguh telah memberi fatwa kepadaku seorang faqih yaitu fulan -dan dia menunjuk kepadaku faqih paling utama menurutnya di negerinya dalam agama dan kezuhudan- bahwa tidak wajib atasku berpuasa bulan Ramadhan yang ini sendiri, bahkan yang wajib atasku adalah puasa satu bulan dalam setahun, dan pilihan bagiku adalah bulan mana saja yang aku kehendaki dari bulan-bulan dalam setahun. Raja berkata maka aku melaknatnya dalam batinku, dan tidak menampakkan itu kepadanya -dan dia adalah fulan lalu dia menyebutkan namanya kepadaku- semoga Allah merahmati mereka semua.
“Maka hendaklah diketahui bahwa syaitan telah diberi kemampuan oleh Allah di tempat khayalan, dan dijadikan baginya kekuasaan di dalamnya. Maka ketika dia melihat bahwa faqih condong kepada hawa nafsu yang dia tahu bahwa itu tidak diridhai di sisi Allah, dia menghiasi keburukannya dengan takwil yang aneh, dia menyiapkan baginya di dalamnya jalan yang dia baguskan dalam pandangannya dan berkata kepadanya: Sesungguhnya generasi awal telah beragama dengan pendapat, dan para ulama mengqiyaskan dalam hukum-hukum dan menggali illat-illat untuk sesuatu lalu mereka menetapkannya, dan mereka memutuskan hukum pada yang tidak disebutkan dengan apa yang mereka putuskan pada yang disebutkan, karena illat yang menyatukan antara keduanya, dan illat itu dari penggaliannya. Maka ketika dia menyiapkan jalan ini, dia condong untuk mencapai hawa nafsunya dan syahwatnya dengan cara syariat menurut sangkaannya. Maka tidak berhenti seperti itu perbuatannya dalam setiap hal yang untuknya atau untuk rajanya di dalamnya ada hawa nafsu. Dan dia menolak hadits-hadits Nabi, dan berkata seandainya hadits ini benar, dan jika itu benar dia berkata seandainya tidak ada khabar lain yang menentangnya dan itu menghapusnya, pasti Asy-Syafi’i akan mengatakannya jika faqih ini adalah pengikut Syafi’i -atau Abu Hanifah mengatakannya- jika orang itu Hanafi. Begitulah perkataan pengikut-pengikut imam-imam ini semuanya, dan mereka melihat bahwa hadits dan mengambilnya adalah kesesatan, dan bahwa yang wajib adalah bertaklid kepada imam-imam ini dan sejenisnya dalam apa yang mereka putuskan, dan jika perkataan mereka menentang khabar-khabar Nabi, maka yang lebih utama adalah kembali kepada perkataan mereka dan meninggalkan mengambil khabar-khabar dan Kitabullah dan Sunnah. Maka jika engkau berkata kepada mereka: Sungguh kami meriwayatkan dari Asy-Syafi’i rahimahullah bahwa dia berkata: Jika datang kepada kalian hadits yang menentang perkataanku maka lemparlah perkataanku ke dinding, dan ambillah hadits karena sesungguhnya madzhab ku adalah hadits, dan sungguh kami meriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa dia berkata kepada sahabat-sahabatnya: Haram atas setiap orang yang berfatwa dengan ucapanku jika dia tidak mengetahui dalilku, dan kami tidak meriwayatkan sesuatu dari ini dari Abu Hanifah kecuali dari jalan Hanafiyah, dan tidak dari Asy-Syafi’i kecuali dari jalan Syafi’iyah, begitu juga Malikiyah dan Hanabilah. Maka jika kita menekan mereka dalam majlis pembicaraan, mereka lari dan diam. Sungguh hal ini telah terjadi pada kami dengan mereka berulang kali di Maghrib dan di Masyriq. Maka tidak ada seorang pun dari mereka yang benar-benar mengikuti madzhab orang yang dia mengaku mengikuti madzhabnya. Maka syariat telah dihapus dengan hawa nafsu, meskipun khabar-khabar shahih ada, tertulis dalam kitab-kitab shahih, dan kitab-kitab tarikh dengan jarh dan ta’dil ada, dan sanad-sanad terpelihara terjaga dari perubahan dan penggantian. Tetapi jika ditinggalkan amal dengannya, dan manusia sibuk dengan pendapat dan mereka beragama dengan fatwa-fatwa orang-orang terdahulu padahal khabar-khabar shahih menentangnya, maka tidak ada perbedaan antara tidak adanya dan keberadaannya jika tidak ada lagi hukum untuknya menurut mereka. Dan naskh mana yang lebih besar dari ini? Dan jika engkau berkata kepada salah seorang dari mereka tentang itu sesuatu, dia berkata kepadamu ini adalah madzhab. Dan dia demi Allah pembohong, karena sesungguhnya pemilik madzhab telah berkata kepadanya jika khabar menentang ucapanku maka ambillah hadits, dan tinggalkan ucapanku di toilet, karena sesungguhnya madzhabku adalah hadits. Maka seandainya dia bersikap adil, pastilah dia mengikuti madzhab Asy-Syafi’i, yaitu orang yang meninggalkan ucapan Asy-Syafi’i karena hadits yang menentang. Maka semoga Allah mengambil tangan semuanya” selesai ucapan Syaikh Al-Akbar quddisa sirruhu.
26- Fatwa Imam Taqiyuddin Abul Abbas tentang orang yang mempelajari fiqih dalam suatu madzhab:
Kemudian dia sibuk dengan hadits lalu dia melihat dalam madzhabnya yang menyelisihi hadits, bagaimana dia beramal?
Ditanyakan kepada Syaikh Islam Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyah alaihir rahmah war ridhwan tentang seorang laki-laki yang mempelajari fiqih dalam salah satu madzhab empat, dan dia mendalaminya, kemudian setelahnya dia sibuk dengan hadits lalu dia menemukan hadits-hadits shahih yang dia tidak mengetahui nasikh (penghapus) nya, tidak ada pengkhususnya, dan tidak ada yang menentangnya; dan madzhab itu di dalamnya ada yang menyelisihi hadits-hadits itu, apakah boleh baginya beramal dengan madzhab, ataukah wajib atasnya kembali untuk beramal dengan hadits dan menyelisihi madzhabnya? Maka beliau menjawab rahimahullah Ta’ala: “Sungguh telah tetap dengan Kitabullah, Sunnah, dan Ijma’, bahwa Allah Ta’ala mewajibkan atas hamba-hamba taat kepada-Nya dan taat kepada Rasul-Nya, dan tidak mewajibkan atas umat ini taat kepada seseorang tertentu dalam setiap hal yang dia perintahkan dan larang kecuali Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam, sehingga orang yang paling benar dan paling utama umat ini setelah Nabi nya shallallahu alaihi wasallam wa radhiya anhu berkata: Taatilah aku selama aku mentaati Allah, maka jika aku bermaksiat kepada Allah maka tidak ada ketaatan bagiku atas kalian. Dan mereka semua sepakat bahwa tidak ada seorang pun yang maksum dalam setiap hal yang dia perintahkan dan larang kecuali Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Oleh karena itu lebih dari satu imam berkata: Setiap orang diambil ucapannya dan ditinggalkan, kecuali Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Imam-imam empat ini telah melarang manusia dari bertaklid kepada mereka dalam setiap hal yang mereka katakan. Dan itu adalah yang wajib. Abu Hanifah berkata: Ini adalah pendapatku, dan ini adalah sebaik-baik yang aku lihat, maka barangsiapa datang dengan pendapat yang lebih baik darinya, kami terima. Oleh karena itu ketika murid beliau yang paling utama Abu Yusuf bertemu dengan imam Darul Hijrah Malik bin Anas, dan bertanya kepadanya tentang masalah sha’, zakat sayuran, dan masalah wakaf, lalu Malik mengabarkan kepadanya dengan apa yang ditunjukkan oleh Sunnah dalam hal itu, maka dia berkata: Aku kembali kepada ucapanmu wahai Aba Abdillah, dan seandainya sahabatku melihat apa yang aku lihat, dia akan kembali sebagaimana aku kembali.
Malik rahimahullah pernah berkata: Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa, benar dan salah, maka bandingkanlah ucapanku dengan Kitabullah dan Sunnah. Atau ucapan dengan makna ini. Asy-Syafi’i rahimahullah pernah berkata: Jika hadits shahih dengan yang menyelisihi ucapanku maka pukullah ucapanku ke dinding. Dan jika aku melihat hujjah diletakkan di jalan maka itu adalah ucapanku. Dan dalam ucapannya ada pemberitahuan larangannya dari bertaklid kepadanya dan bertaklid kepada selain dia dari ulama. Imam Ahmad rahimahullah pernah berkata: Termasuk sempitnya ilmu seseorang adalah bertaklid dalam agamanya kepada orang lain. Dia berkata: Jangan bertaklid dalam agamamu kepada orang lain, karena sesungguhnya mereka tidak selamat dari salah. Dan telah tetap dalam Shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, Allah pahamkan dia dalam agama …” Dan konsekuensinya bahwa barangsiapa tidak memahami dalam agama, Allah tidak menghendaki kebaikan padanya, maka menjadi tafaqquh dalam agama adalah fardu. Tafaqquh dalam agama adalah mengetahui hukum-hukum syariat dengan dalil-dalilnya yang sam’i. Maka barangsiapa tidak mengetahui itu, dia tidak menjadi mutafaqqih dalam agama. Tetapi dari manusia ada yang tidak mampu terhadapnya, maka wajib atasnya apa yang dia mampu. Adapun yang mampu melakukan istidlal, maka ada yang berkata: haram atasnya taklid secara mutlak, ada yang berkata: boleh secara mutlak, dan ada yang berkata: boleh ketika ada kebutuhan seperti jika waktu sempit dari istidlal. Pendapat ini adalah yang paling adil dari pendapat-pendapat insya Allah Ta’ala. Dan ijtihad bukan perkara yang tidak menerima pembagian dan pemisahan, bahkan seseorang menjadi mujtahid dalam satu fann atau bab atau masalah tanpa fann dan bab dan masalah lain, dan setiap ijtihadnya sesuai dengan kemampuannya. Maka barangsiapa memandang dalam suatu masalah yang para ulama berselisih di dalamnya, lalu dia melihat dengan salah satu pendapat ada nash-nash yang dia tidak mengetahui adanya penentang baginya setelah pandangan sepertinya, maka dia berada di antara dua perkara: Pertama, mengikuti ucapan yang lain karena hanya dia adalah imam yang dia sibuk dengan madzhabnya, dan yang seperti ini bukan hujjah syar’i, bahkan hanya kebiasaan yang ditentang oleh kebiasaan selainnya dan kesibukannya dengan madzhab imam lain. Kedua, mengikuti pendapat yang menguatkan menurutnya dengan nash-nash yang menunjukkan padanya, maka ketika itu kesepakatannya dengan seorang imam mengimbangi imam itu, dan nash-nash Nabi menjadi selamat dalam haknya dari penentang dengan amal. Inilah yang baik. Dan sesungguhnya kami turun pada penurunan ini karena mungkin dikatakan bahwa pandangan ini kurang, dan ijtihadnya tidak sempurna dalam masalah ini karena lemahnya alat ijtihad dalam haknya. Adapun jika dia mampu melakukan ijtihad yang sempurna yang dia meyakini bersamanya bahwa pendapat yang lain tidak bersamanya apa yang menolak nash, maka wajib atasnya mengikuti nash-nash, dan jika dia tidak melakukannya, dia menjadi mengikuti zhann dan apa yang diinginkan nafsu, dan dia termasuk yang paling besar bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya, berbeda dengan orang yang bagi pendapat yang lain ada hujjah yang lebih kuat dari nash ini dan dia berkata: Aku tidak mengetahuinya, maka ini dikatakan kepadanya, Allah Ta’ala berfirman: “Maka bertakwalah kepada Allah semampu kalian” (Surat At-Taghabun ayat 16) dan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah maka datanglah darinya apa yang kalian mampu”. Dan yang kamu mampu dari ilmu dan fiqih dalam masalah ini telah menunjukkan bahwa hukummu dalam hal itu adalah hukum mujtahid mustaqil jika ijtihadnya berubah. Perpindahan manusia dari suatu pendapat kepada pendapat yang lain karena yang jelas baginya dari kebenaran adalah terpuji padanya, berbeda dengan terus menetap pada suatu pendapat yang tidak ada hujjah bersamanya padanya, dan meninggalkan pendapat yang jelas hujjahnya, atau berpindah dari suatu pendapat kepada pendapat dengan hanya kebiasaan dan mengikuti hawa nafsu, maka ini tercela. Dan jika muqallid telah mendengar hadits dan meninggalkannya, terutama jika dia juga telah meriwayatkannya, maka yang seperti ini sendiri tidak menjadi udzur dalam meninggalkan nash. Maka barangsiapa meninggalkan hadits karena keyakinannya bahwa itu tidak shahih, atau perawinya majhul dan sejenisnya, dan ternyata orang lain telah mengetahui keshahihannya dan kepercayaan perawinya, maka sungguh hilang udzur orang itu dalam hak orang ini. Barangsiapa meninggalkan hadits karena keyakinannya bahwa zhahir Al-Quran menyelisihinya, atau qiyas, atau amal sebagian kota-kota, dan telah jelas bagi yang lain bahwa zhahir Al-Quran tidak menyelisihinya, dan bahwa nash hadits shahih didahulukan atas zhahir-zhahir dan didahulukan atas qiyas, dan amal itu, maka udzur orang itu tidak menjadi udzur dalam haknya. Karena sesungguhnya kemunculan madaarik syar’iyyah bagi akal dan tersembunyinya dari mereka adalah perkara yang tidak terbatas ujung-ujungnya, terutama jika yang meninggalkan hadits meyakini bahwa yang meninggalkan amal dengannya adalah Muhajirin dan Anshar, penduduk Madinah Nabawi, dan selain mereka yang dikatakan bahwa mereka tidak meninggalkan hadits kecuali karena keyakinan mereka bahwa itu mansukh atau ditentang dengan yang lebih kuat. Dan telah sampai kepada orang setelah mereka bahwa Muhajirin dan Anshar tidak meninggalkannya, bahkan telah diamalkan oleh sebagian dari mereka atau yang mendengarnya dari mereka dan sejenisnya dari apa yang menggugurkan penentang nash ini. Dan jika dikatakan kepada mustafti yang mencari petunjuk ini: Apakah kamu lebih tahu ataukah Imam fulan, maka ini adalah penentangan yang rusak, karena Imam fulan telah menyelisihinya dalam masalah ini dari yang setara dengannya dari imam-imam. Dan kamu bukan dari ini dan bukan dari ini, tetapi nisbah imam-imam ini kepada nisbah Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Ibnu Mas’ud, Ubay, Mu’adz dan sejenisnya kepada imam-imam dan selain mereka. Sebagaimana para sahabat ini sebagian dari mereka adalah setara bagi sebagian dalam tempat-tempat perselisihan, maka jika mereka berselisih dalam sesuatu, mereka mengembalikannya kepada Allah dan Rasul-Nya, meskipun sebagian dari mereka mungkin lebih tahu dalam tempat-tempat lain. Begitu juga tempat-tempat perselisihan antara para imam. Sungguh manusia telah meninggalkan ucapan Umar dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhuma dalam masalah tayammum junub dan mengambil dengan ucapan Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu anhu dan selainnya, ketika dia berdalil dengan Kitabullah dan Sunnah. Dan mereka meninggalkan ucapan Umar dalam diyat jari-jari, dan mengambil dengan ucapan Mu’awiyah bin Abi Sufyan, ketika itu dari Sunnah bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Ini dan ini sama”. Sungguh sebagian manusia pernah berdebat dengan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dalam mut’ah, maka dia berkata kepadanya: Abu Bakar dan Umar berkata. Maka Ibnu Abbas berkata: Hampir-hampir turun kepada kalian batu dari langit, aku berkata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, dan kalian berkata Abu Bakar dan Umar berkata. Begitu juga Ibnu Umar radhiyallahu anhuma ketika mereka bertanya kepadanya tentangnya, lalu dia memerintahkan dengannya, mereka menentangnya dengan ucapan Umar, maka dia menjelaskan kepada mereka bahwa Umar tidak menghendaki apa yang mereka katakan, mereka mendesaknya, maka dia berkata kepada mereka: Apakah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam lebih berhak untuk diikuti ataukah Umar? Padahal manusia mengetahui bahwa Abu Bakar dan Umar lebih tahu dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas radhiyallahu anhum. Seandainya dibuka pintu ini, pasti wajib berpaling dari perintah Allah dan Rasul-Nya, dan menjadi setiap imam bagi pengikutnya seperti Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam umatnya. Dan ini adalah penggantian agama dan serupa dengan apa yang Allah celakan terhadap Nashrani dalam firman-Nya: “Mereka menjadikan orang-orang alim mereka dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah dan Al-Masih putra Maryam, padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada tuhan kecuali Dia, Mahasuci Dia dari apa yang mereka persekutukan” (Surat At-Taubah ayat 31). Dan Allah Subhanahu Yang Maha Mengetahui”. Selesai ucapan Imam Taqiyuddin quddisa sirruhu.
27- Penjelasan Mengenal Kebenaran dengan Dalil
Imam Rabbani Abu Abbas Ahmad yang terkenal dengan sebutan Zarruq al-Maghribi, semoga Allah menguduskan rahasianya, berkata dalam kitabnya Qawa’id al-Tasawwuf:
“Kaidah: Para ulama dipercaya dalam apa yang mereka sampaikan karena hal itu diserahkan kepada amanah mereka, namun perlu diteliti dalam apa yang mereka katakan karena itu adalah hasil akal pikiran mereka, dan kemaksuman tidak tetap bagi mereka, maka wajib berhati-hati dalam mencari kebenaran dan ketelitian, bukan untuk menentang orang yang berkata dan menyampaikannya. Kemudian jika orang yang datang belakangan membawa sesuatu yang belum pernah didahului, maka ia berada pada tingkatannya, dan tidak wajib baginya mencela orang terdahulu atau tidak sopan kepadanya, karena apa yang telah tetap dari keadilan orang terdahulu menunjukkan ia akan kembali kepada kebenaran ketika dijelaskan kepadanya seandainya ia mendengarnya.” Selesai.
Al-Ashfahani berkata dalam Athbaq al-Dzahab pada artikel ketiga puluh tiga: “Perumpamaan orang yang bertaklid di hadapan orang yang tahqiq seperti orang buta di sisi orang yang melihat dengan tajam, dan perumpamaan orang bijak dengan orang awam seperti mayat dengan yang dipanggang. Orang yang bertaklid tidak lain adalah unta yang berhidung tersumpal, memiliki amal yang rusak, paling tinggi hanya papan terukir, ia puas dengan lahiriah kata-kata, tidak mengenal cahaya dari kegelapan, menunggang kuda khayalan dalam bayangan kesesatan, kesibukannya hanya memindahkan periwayatan dari pilihan akal, dan ia puas dengan periwayatan riwayat dari mutiara pengetahuan. Ia meriwayatkan dalam agama dari seorang syaikh yang seperti orang yang memimpin orang buta di malam yang gelap gulita. Barangsiapa mengenal kebenaran dengan sanad berantai, ia akan terjatuh dalam jurang kesulitan. Kebenaran berada di balik pendengaran, dan ilmu jauh dari lembaran-lembaran. Alangkah beruntungnya orang yang diberi petunjuk kepada ilmu dan turun di tempatnya, serta melihat kebenaran sebagai kebenaran dan diberi rezeki untuk mengikutinya.” Ia juga berkata dalam artikel ketiga puluh tujuh: “Kebenaran menjadi jelas dengan dalil-dalil, bulan-bulan terkenal dengan hilal-hilalnya, dan penyembuhan dada terjadi dengan kelembaban. Pencari kebenaran adalah tamu Allah, dan dalil yang memutuskan adalah pedang Allah, dengannya ilmu dibuka dan disebarkan, dengannya kebenaran dibelah dan dikupas. Perumpamaan ilmu-ilmu dan burhan seperti perumpamaan pelita dan minyak. Hujjah bagi hukum-hukum seperti tiang bagi kemah. Angin topan prasangka keruh seperti perasan tong. Berpegang teguhlah pada keyakinan niscaya engkau termasuk orang-orang yang bertakwa. Sungguh api wahm memanggang merpati hati dengan panggangan. Dan sesungguhnya persangkaan itu tiada berfaedah sedikitpun terhadap kebenaran (Surah Yunus: 36).” Selesai.
Dalam kitab Qamus al-Syari’ah: “Tidak sah bagi seseorang kecuali mengikuti kebenaran, dan tidak wajib bagi manusia mentaati seseorang karena ia seorang alim atau imam mazhab, sesungguhnya yang wajib bagi manusia adalah menerima kebenaran dari siapa pun yang membawanya secara mutlak, dan membuang kebatilan dari siapa pun yang membawanya dengan kesepakatan.”
Dalam kitab tersebut juga: “Setiap masalah yang tidak terlepas kebenaran di dalamnya dari salah satu dari dua pendapat, lalu rusak salah satunya karena berdirinya dalil atas kerusakannya, maka benar bahwa kebenaran ada pada yang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)? (Surah Yunus: 32).
Dalam kitab tersebut juga: “Yang diharamkan bagi seorang alim adalah membuat-buat ijtihad dan diam setelah mendapat pencerahan, dan menyendiri setelah yakin. Hadits Ubadah bin Shamit radhiyallahu anhu: Kami membai’at Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk mengatakan kebenaran dan mengamalkannya, dan tidak takut celaan orang yang mencela karena Allah, dalam kesulitan dan kemudahan, dalam kesenangan dan keterpaksaan.” Selesai.
Imam Mufti Makkah Syaikh Muhammad Abdul Azhim bin Mulla Farukh berkata dalam risalahnya Al-Qaul al-Sadid fi Ba’dh Masa’il al-Ijtihad wa al-Taqlid dalam bab pertama: “Ketahuilah bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mengkalkifkan seorang pun dari hamba-Nya untuk menjadi Hanafi, Maliki, Syafi’i, atau Hanbali. Bahkan Allah mewajibkan kepada mereka beriman dengan apa yang dibawa oleh Muhammad shallallahu alaihi wasallam dan mengamalkan syariatnya. Namun mengamalkannya tergantung pada mengetahuinya, dan mengetahuinya memiliki cara-cara. Apa yang darinya termasuk yang sama-sama dipahami oleh orang awam dan ahli nadzar, seperti mengetahui kewajiban shalat, zakat, haji, puasa, dan wudhu secara global, dan seperti mengetahui haramnya zina, khamr, homoseksual, membunuh jiwa dan semacam itu yang diketahui dari agama secara dharuri, maka itu tidak tergantung pada mengikuti mujtahid dan mazhab tertentu. Bahkan setiap muslim wajib meyakini itu. Bagi yang berada di masa awal, maka tidak tersembunyi jelasnya hal itu bagi mereka, dan bagi yang berada di masa-masa belakangan maka karena sampainya hal itu kepada mereka secara dharuri dari ijma’, tawatur, ayat-ayat dan sunnah-sunnah yang tersebar yang menyatakan itu bagi siapa yang sampai kepadanya. Adapun yang tidak dapat dicapai kecuali dengan cara nadzar dan istidlal, maka barangsiapa yang mampu melakukannya karena lengkapnya alatnya, wajib baginya melakukannya seperti para imam mujtahid. Dan barangsiapa tidak memiliki kemampuan untuk itu, wajib baginya mengikuti orang yang menunjukkannya kepada apa yang diwajibkan kepadanya dari orang yang termasuk ahli nadzar, ijtihad, dan keadilan, dan gugur dari orang yang tidak mampu taklif untuk meneliti dan bernadzar karena ketidakmampuannya karena firman Allah Ta’ala: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya (Surah Al-Baqarah: 286) dan firman-Nya Ta’ala: Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui (Surah An-Nahl: 43) dan ini adalah asal dalam bersandar pada taklid sebagaimana ditunjukkan oleh Muhaqqiq Al-Kamal bin Al-Humam dalam Al-Tahrir.” Selesai.
Imam Ibnu al-Jauzi berkata dalam Talbis Iblis: “Ketahuilah bahwa orang yang bertaklid tidak memiliki kepastian dalam apa yang ia tiru, dan dalam taklid terdapat pembatalan manfaat akal karena ia diciptakan untuk berpikir dan bertadabbur. Jelek bagi orang yang diberi lilin untuk menerangi dirinya lalu memadamkannya dan berjalan dalam kegelapan. Ketahuilah bahwa kebanyakan pengikut mazhab mengagungkan dalam hati mereka untuk meneliti dalil-dalil imam mereka, lalu mereka mengikuti perkataannya. Seharusnya melihat kepada perkataan bukan kepada yang berkata, sebagaimana Ali radhiyallahu anhu berkata kepada Al-Harits bin Abdullah al-A’war bin al-Hawthi yang berkata kepadanya: Apakah engkau mengira bahwa Thalhah dan Zubair berada di atas kebatilan? Maka ia berkata kepadanya: Wahai Harits, sesungguhnya hal itu membingungkanmu. Sesungguhnya kebenaran tidak dikenal dengan laki-laki. Kenalilah kebenaran niscaya engkau akan mengenal pengikutnya.” Selesai.
Ibnu Qayyim berkata: “Jika datang jiwa yang tenang ini dengan memurnikan mengikuti Rasul shallallahu alaihi wasallam, akan datang jiwa yang menyuruh kepada kejahatan dengan mengkukuhkan pendapat dan perkataan laki-laki, lalu datang dengan syubhat yang menyesatkan dengan apa yang menghalangi dari kesempurnaan mengikuti, dan bersumpah demi Allah bahwa tidak ada maksudnya kecuali berbuat baik dan memuaskan, padahal Allah mengetahui bahwa ia dusta, dan tidak ada maksudnya kecuali melepaskan diri dari penjara mengikuti untuk memenuhi kehendak dan keinginannya. Dan ia menunjukkan kepadanya –yaitu jiwa yang menyuruh kepada kejahatan menunjukkan kepada pemiliknya– bahwa memurnikan mengikuti Nabi shallallahu alaihi wasallam dan mendahulukan perkataannya atas pendapat-pendapat dalam bentuk merendahkan ulama dan tidak sopan kepada mereka yang mengakibatkan buruk sangka kepadanya, dan bahwa mereka telah kehilangan kebenaran, lalu bagaimana kita memiliki kekuatan untuk menolak mereka atau mendapat kebenaran tanpa mereka. Dan ia bersumpah demi Allah bahwa tidak dimaksudkan kecuali berbuat baik dan memuaskan. Mereka itulah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka. Karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka (Surah An-Nisa: 63).
Perbedaan antara memurnikan mengikuti yang makshum dengan membuang perkataannya dan membatalkannya adalah bahwa memurnikan mengikuti yaitu tidak mendahulukan atas apa yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam perkataan siapa pun dan pendapatnya siapa pun ia. Bahkan melihat pada kesahihan hadits pertama, maka jika sahih melihat pada maknanya kedua, maka jika jelas baginya tidak berpaling darinya walaupun menyelisihinya orang dari timur sampai barat. Dan ma’adzallah bahwa umat sepakat meninggalkan apa yang dibawa oleh Nabi kita shallallahu alaihi wasallam, bahkan pasti ada dalam umat yang berkata dengannya walaupun tersembunyi bagimu. Maka jangan jadikan ketidaktahuanmu tentang yang berkata sebagai hujjah atas Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya dalam meninggalkannya. Bahkan pergilah kepada nash dan jangan lemah, dan ketahuilah bahwa pasti telah berkata dengannya orang yang berkata, tetapi tidak sampai kepadamu ilmunya. Ini dengan tetap menjaga martabat para ulama dan mencintai mereka serta meyakini kehormatan, amanah, dan ijtihad mereka dalam menjaga dan memelihara agama. Mereka radhiyallahu anhum berputar antara satu pahala dan dua pahala dan ampunan, tetapi ini tidak mengharuskan membuang nash-nash dan mendahulukan perkataan salah seorang dari mereka atasnya dengan syubhat bahwa ia lebih berilmu darimu. Jika demikian, maka orang yang pergi kepada nash-nash lebih berilmu, mengapa tidak mengikutinya jika engkau jujur? Maka barangsiapa memaparkan perkataan para ulama kepada nash-nash dan menimbangnya dengannya dan menyelisihi dengan nash apa yang menyelisihi nash, ia tidak membuang perkataan mereka dan tidak merendahkan sisi mereka. Bahkan mengikuti mereka, karena mereka semua memerintahkan dengan itu. Bahkan menyelisihi mereka dalam itu lebih mudah daripada menyelisihi mereka dalam kaidah kulliyah yang mereka perintahkan dan serukan yaitu mendahulukan nash atas perkataan mereka. Dari sinilah tampak perbedaan antara meniru alim dalam semua yang ia katakan dengan menggunakan pemahamannya untuk membantu dan menerangi dengan cahaya ilmunya. Yang pertama mengambil perkataannya tanpa melihat padanya dan tidak mencari dalilnya dari Al-Qur’an dan Sunnah. Yang menggunakan pemahaman mereka untuk membantu menjadikan mereka seperti dalil yang pertama, maka jika sampai tidak perlu lagi beristidlal dengan yang lain. Barangsiapa beristidlal dengan bintang pada kiblat tidak ada lagi makna istidlalnya jika menyaksikannya. Imam Asy-Syafi’i berkata: Manusia sepakat bahwa barangsiapa telah jelas baginya Sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, tidak boleh baginya meninggalkannya karena perkataan seseorang. Dari sinilah tampak perbedaan antara hukum yang diturunkan yang wajib diikuti dengan hukum yang ditakwilkan yang paling tinggi boleh diikuti, bahwa yang pertama adalah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan kepada Rasul-Nya yang dibaca atau tidak dibaca jika sahih dan selamat dari pertentangan, dan itu adalah hukum-Nya yang Dia ridhai untuk hamba-hamba-Nya, dan tidak ada hukum bagi-Nya selain itu. Dan yang kedua adalah perkataan para mujtahid yang berbeda-beda yang tidak wajib mengikutinya dan tidak dikafirkan dan tidak difasikkan orang yang menyelisihinya, karena teman-temannya tidak berkata demikian hukum Allah dan Rasul-Nya secara pasti, dan jauh mereka dari berkata demikian. Dan telah sahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam larangan darinya dalam sabdanya: “Dan jika engkau mengepung penduduk benteng lalu mereka menginginkanmu membuat bagi mereka jaminan Allah dan jaminan Rasul-Nya, maka jangan buat bagi mereka jaminan Allah dan tidak jaminan Nabi-Nya, tetapi buatlah bagi mereka jaminanmu dan jaminan teman-temanmu, karena sesungguhnya jika kalian mengingkari jaminan kalian dan jaminan teman-teman kalian lebih ringan daripada mengingkari jaminan Allah dan Rasul-Nya. Dan jika engkau mengepung penduduk benteng lalu mereka menginginkanmu menurunkan mereka atas hukum Allah, maka jangan turunkan mereka atas hukum Allah, tetapi turunkan mereka atas hukummu, karena sesungguhnya engkau tidak tahu apakah engkau benar dalam hukum Allah atau tidak.” Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dan Muslim dalam shahihnya dari hadits Buraidah radhiyallahu anhu. Bahkan mereka berkata: Kami berijtihad dan berpendapat, maka barangsiapa mau menerima dan barangsiapa mau tidak menerima. Dan tidak ada seorang pun dari mereka mewajibkan dengan perkataan para imam. Imam Abu Hanifah berkata: “Ini pendapat, maka barangsiapa datang dengan yang lebih baik darinya aku terima.” Dan jika itu adalah hukum Allah, tidak layak bagi Abu Yusuf dan Muhammad dan lainnya menyelisihinya dalam hal itu. Demikian juga Imam Malik berkata ketika Harun ar-Rasyid memintanya memaksa manusia atas apa yang ada dalam Al-Muwaththa’, lalu ia mencegahnya dari itu dan berkata: “Sungguh telah tersebar sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di negeri-negeri, dan berada di setiap kaum dari hadits-hadits apa yang tidak ada pada yang lain.” Dan ini Imam Asy-Syafi’i melarang sahabat-sahabatnya dari menirunya, dan mewasiatkan mereka untuk meninggalkan perkataannya jika datang hadits dengan menyelisihinya. Dan ini Imam Ahmad mengingkari atas orang yang menulis fatwa-fatwanya dan membukukannya, dan ia berkata: Jangan tiru aku dan jangan tiru si anu dan si anu, dan ambillah dari mana mereka mengambil.” Selesai. Perkataan Ibnu Qayyim yang dinukil oleh Al-Fallani dalam Iqazh al-Himam.
As-Sayyid Asy-Syarif yang terkenal keutamaannya di seluruh penjuru, Al-Amir Abdul Qadir al-Hasani al-Jaza’iri kemudian ad-Dimasyqi berkata dalam muqaddimah kitabnya Dzikra al-Aqil wa Tanbih al-Ghafil, naskahnya: “Ketahuilah bahwa wajib bagi orang berakal melihat pada perkataan dan tidak melihat kepada yang berkata. Maka jika perkataan itu benar ia menerimanya, baik yang berkata dikenal dengan kebenaran atau kebatilan, karena sesungguhnya emas dikeluarkan dari tanah dan bunga narsis dari bawang, dan penawar dari ular, dan dipetik mawar dari duri. Maka orang berakal mengenal laki-laki dengan kebenaran dan tidak mengenal kebenaran dengan laki-laki. Kalimat hikmah adalah kehilangan orang berakal, ia mengambilnya dari setiap orang yang ia temukan pada mereka, baik ia hina atau mulia. Tingkatan paling rendah seorang alim adalah ia dibedakan dari orang awam dengan beberapa perkara, di antaranya bahwa ia tidak jijik dari madu jika menemukannya di bekam tukang bekam, dan mengetahui bahwa darah itu najis bukan karena berada di bekam, tetapi najis pada dirinya. Maka jika sifat ini tidak ada pada madu, maka keberadaannya di wadah darah yang dianggap najis tidak membuatnya memperoleh sifat itu dan tidak mengharuskan penolakan darinya. Ini adalah waham batil yang menguasai kebanyakan manusia. Jika perkataan dinisbatkan kepada yang berkata yang baik sangkaan mereka padanya, mereka menerimanya walaupun perkataan itu batil. Dan jika dinisbatkan perkataan kepada yang buruk sangkaan mereka padanya, mereka menolaknya walaupun ia benar. Selamanya mereka mengenal kebenaran dengan laki-laki dan tidak mengenal laki-laki dengan kebenaran, dan ini adalah puncak kebodohan dan kerugian. Maka yang memerlukan penawar jika jiwanya lari darinya ketika tahu bahwa ia dikeluarkan dari ular, ia bodoh, maka wajib mengingatkannya bahwa penolakannya adalah kebodohan murni dan itu sebab kemahruman dari faedah yang menjadi tujuan. Sesungguhnya orang berilmu adalah yang mudah baginya memahami perbedaan antara jujur dan dusta dalam perkataan, dan antara benar dan batil dalam keyakinan, dan antara indah dan jelek dalam perbuatan, bukan dengan menjadi samar baginya kebenaran dengan kebatilan dan dusta dengan jujur dan indah dengan jelek, lalu menjadi mengikuti yang lain dan menirunya dalam apa yang ia yakini dan apa yang ia katakan, karena ini tidak lain adalah sifat-sifat orang bodoh. Orang-orang yang mengikuti dari manusia ada dua bagian: bagian alim yang membahagiakan dirinya dan membahagiakan yang lain, yaitu yang mengenal kebenaran dengan dalil bukan dengan taklid, dan menyeru manusia untuk mengenal kebenaran dengan dalil bukan dengan menirunya. Dan bagian yang membinasakan dirinya dan membinasakan yang lain, yaitu yang meniru bapak-bapaknya dan kakek-kakeknya dalam apa yang mereka yakini dan anggap baik, dan meninggalkan melihat dengan akalnya dan menyeru manusia untuk menirunya. Orang buta tidak sah memimpin orang-orang buta. Jika meniru laki-laki tercela dan tidak diridhai dalam keyakinan, maka meniru buku lebih patut dan lebih layak dengan celaan. Sesungguhnya binatang yang dipimpin lebih baik dari orang yang bertaklid yang patuh. Sesungguhnya perkataan para ulama dan orang-orang yang beragama bertentangan dan berbeda pada kebanyakan. Memilih salah satu dari mereka dan mengikutinya tanpa dalil adalah batil karena itu adalah tarjih tanpa murajjih, maka akan ditentang dengan semisal. Setiap manusia dari sisi ia manusia maka ia siap untuk memahami hakikat-hakikat sebagaimana adanya, karena hati yang merupakan tempat ilmu dengan ditambahkan kepada hakikat-hakikat perkara seperti cermin dengan ditambahkan kepada bentuk-bentuk yang berwarna, tampak di dalamnya semuanya secara berurutan. Tetapi cermin mungkin tidak terbuka di dalamnya bentuk-bentuk karena sebab-sebab. Pertama: kekurangan bentuknya seperti substansi besi sebelum diputar, dibentuk, dan dipoles. Kedua: karena kotoran dan karatnya walaupun sempurna bentuknya. Ketiga: karena tidak berhadapan dengan arah yang di dalamnya bentuk, seperti jika bentuk berada di belakang cermin. Keempat: karena hijab yang terhalang antara cermin dan bentuk dan arahnya. Maka demikian juga hati adalah cermin yang siap untuk terbuka padanya bentuk-bentuk yang diketahui semuanya. Dan jika hati-hati kosong dari ilmu-ilmu yang kosong darinya karena lima sebab ini. Pertamanya: kekurangan pada dzat hati seperti hati anak kecil, karena sesungguhnya tidak terbuka baginya yang diketahui karena kekurangannya. Kedua: karena kekeruhan kesibukan duniawi dan kotoran yang menumpuk pada wajah hati darinya. Maka menghadap pada mencari pembukaan hakikat-hakikat perkara dan berpaling dari perkara-perkara yang menyibukkan dan memutuskan adalah yang membersihkan hati dan menjernihkannya. Ketiga: bahwa ia dialihkan darinya ke arah hakikat yang diminta. Keempat: hijab, karena sesungguhnya akal yang berdiri sendiri untuk berpikir dalam hakikat dari hakikat-hakikat mungkin tidak terbuka baginya karena terhijab dengan keyakinan yang mendahului ke hati waktu kecil dengan cara taklid dan penerimaan dengan baik sangka, karena itu menghalangi antara hati dan sampai kepada kebenaran, dan mencegah terbuka dalam hati selain apa yang diterima dengan taklid. Ini adalah hijab besar yang menghijabi kebanyakan makhluk dari sampai kepada kebenaran, karena mereka terhijab dengan keyakinan-keyakinan taklid yang meresap dalam jiwa-jiwa mereka dan membeku atasnya hati-hati mereka. Kelima: kebodohan tentang arah yang di dalamnya terjadi perolehan atas yang diminta, karena sesungguhnya pencari sesuatu tidak mungkin baginya mencapainya kecuali dengan mengingat ilmu-ilmu yang sesuai dengan yang dimintanya, sehingga jika mengingatnya dan menyusunnya dalam dirinya dengan susunan tertentu yang diketahui para ulama, maka pada saat itu ia telah menemukan arah yang diminta lalu tampak hakikat yang diminta bagi hatinya. Sesungguhnya ilmu-ilmu yang diminta yang bukan fithri tidak diburu kecuali dengan jaring ilmu-ilmu yang telah ada. Bahkan setiap ilmu tidak dicapai kecuali dari dua ilmu yang mendahului yang berpadu dan berpasangan dengan cara tertentu, lalu terjadi dari berpasangannya keduanya ilmu yang ketiga seperti perumpamaan terjadinya kelahiran dari berpasangannya jantan dan betina. Kemudian sebagaimana orang yang ingin melahirkan kuda tidak mungkin baginya dari keledai dan unta, bahkan dari asal tertentu dari kuda jantan dan betina, dan itu jika terjadi antara keduanya berpasangan tertentu. Maka demikian juga setiap ilmu memiliki dua asal tertentu, dan antara keduanya cara tertentu dalam berpasangan, terjadi dari berpasangannya keduanya ilmu yang diminta. Maka kebodohan tentang asal-asal itu dan tentang bagaimana berpasangan adalah yang menghalangi dari ilmu. Perumpamaannya adalah apa yang kami sebutkan dari kebodohan tentang arah yang bentuk ada di dalamnya.” Selesai. Diringkas.
28 – Penjelasan Bahwa Mengenal Sesuatu dengan Buktinya adalah Metode Al-Quran yang Mulia
Guru Besar Ulama Mufti Negeri Mesir, Syaikh Muhammad Abduh, berkata dalam artikel yang dikutip darinya, bunyinya sebagai berikut: “Kebahagiaan manusia di dunia dan akhirat mereka adalah dengan usaha dan amal, karena Allah menciptakan manusia dan mengaitkan semua kepentingan dan manfaatnya dengan amal dan usahanya. Adapun mereka yang memperoleh kebahagiaan tanpa amal dan usaha adalah para Nabi alaihimussalam saja, tidak seorang pun dari manusia yang menyertai mereka dalam hal ini secara mutlak. Usaha bagaimanapun banyaknya ragamnya, sesungguhnya semua kembali kepada usaha ilmu, karena amal-amal manusia hanya bersumber dari kehendaknya, kehendaknya muncul dari pendapat-pendapatnya, dan pendapat-pendapatnya adalah hasil ilmunya. Maka ilmu adalah sumber semua amal, baik yang bersifat duniawi maupun ukhrawi. Sebagaimana manusia tidak berbahagia di dunia kecuali dengan amal-amal mereka, demikian juga mereka tidak berbahagia di akhirat kecuali dengan amal-amal mereka. Dan karena ilmu memiliki kedudukan seperti ini, maka tidak diragukan bahwa kesalahan di dalamnya adalah kesalahan dalam jalan perjalanan menuju kebahagiaan, yang menghalangi atau mencegah sampai kepadanya. Maka tak heran bahwa manusia sangat membutuhkan apa yang menjaga dari kesalahan ini dan menjalani ilmu di jalan yang lurus sehingga orang yang berjalan sampai kepada tujuan.”
Kemudian beliau berkata: “Para ulama di setiap umat menaruh perhatian untuk menertibkan lisan dan menjaganya dari kesalahan dalam berbicara, dan mereka menyusun untuk itu ilmu-ilmu yang banyak. Lisan tidak memiliki kedudukan ini melainkan karena ia adalah cermin pikiran dan penerjemahnya, serta alat untuk menyampaikan pengetahuan-pengetahuannya dari satu pikiran ke pikiran lain. Maka lebih patut bagi mereka untuk menaruh perhatian yang lebih besar pada penertiban pikiran. Sebagaimana lafal adalah cermin pikiran, ia juga penutupnya. Karena manusia tidak mampu menyembunyikan pikiran-pikirannya kecuali dengan hijab perkataan yang dusta, hingga sebagian mereka berkata bahwa lafal tidak ada melainkan untuk menyembunyikan pikiran.”
Kemudian Guru Besar menyingkap tabir tentang hakikat pikiran yang benar yang bermanfaat dengan timbangan dan menjadi mutlak, mengalir di jalurnya yang telah ditetapkan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuknya hingga sampai kepada tujuannya. Adapun yang terikat dengan kebiasaan-kebiasaan, maka ia tidak memiliki kedudukan dan seolah-olah tidak ada keberadaannya. Islam datang untuk membebaskan pikiran-pikiran dari perbudakannya dan melepaskannya dari ikatannya. Maka engkau melihat Al-Quran mencela orang-orang yang taklid, menyebut mereka dengan sebutan terburuk sebagaimana seorang penjahat disebutkan. Oleh karena itu, Al-Quran dibangun di atas keyakinan. Kemudian beliau berkata:
“Pencari ilmu harus meminta petunjuk dari mereka yang telah mendahuluinya, baik mereka masih hidup maupun telah meninggal. Tetapi ia harus menggunakan pikirannya dalam apa yang diriwayatkan dari mereka. Jika ia mendapatinya benar, ia mengambilnya, dan jika mendapatinya rusak, ia meninggalkannya. Dan ketika itu ia termasuk orang yang Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang mereka: ‘Maka gembirakanlah hamba-hamba-Ku, (yaitu) mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang paling baik di antaranya.’ (Surat Az-Zumar: 17-18). Jika tidak demikian, maka ia seperti hewan, dan perkataan seperti daging untuknya atau tali kendali yang mencegahnya dari semua yang pemilik perkataan ingin mencegahnya darinya, dan tunduk ke mana pun pembicara menghendaki ia tunduk kepadanya, tanpa akal dan tanpa pemahaman.”
Kemudian beliau mengisyaratkan kepada hal-hal yang menjadikan pikiran benar dan mutlak, lalu berkata: “Sesungguhnya berbicara tentangnya membutuhkan penjelasan yang panjang, dan mungkin kita dapat mengatakan tentangnya sebuah kalimat yang mencakup yang kembali kepadanya semua yang dikatakan, yaitu keberanian. Orang yang berani adalah orang yang tidak menyalahi kebenaran karena celaan orang yang mencela. Maka kapan pun kebenaran terlihat baginya, ia menyatakanya secara terang-terangan dan memperjuangkannya, meskipun dalam hal itu menyelisihi orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian. Di antara manusia ada yang terlihat baginya cahaya kebenaran, namun ia tetap berpegang pada apa yang dianut orang-orang dan bersungguh-sungguh dalam memadamkan cahaya fitrah, tetapi hati nuraninya tidak tenang, maka ia mencacinya ketika ia bersendirian dengan dirinya sendiri, bahkan di tempat tidurnya. Tidak kembali dari kebenaran atau menyembunyikan kebenaran karena manusia kecuali orang yang hanya mengambil dari apa yang dikatakan manusia. Dan tidak mungkin ini datang dari orang yang yakin yang mengenal kebenaran dengan pengenalan yang benar.”
Dan setelah beliau memperpanjang pembicaraan tentang keberanian dan menjelaskan kebutuhan pikiran dan pandangan dalam agama kepadanya, beliau berkata: “Di sini ada sesuatu yang sebagian orang mengiranya sebagai keberanian, padahal ia bukan keberanian, melainkan ia adalah kekurangajaran, yaitu seperti mengolok-olok kebenaran dan tidak peduli dengan kebenaran. Maka engkau melihat pemilik sifat ini menyelami para imam dan menyindir merendahkan para ulama besar karena kesombongan dan kebodohan. Penyebabnya adalah bahwa ia tidak memiliki kesabaran, ketahanan, dan kekuatan pikiran yang dengannya ia dapat menyelami kedalaman perkataan mereka, dan memurnikan hujah-hujah dan dalil-dalil mereka, sehingga ia menerima apa yang diterima dengan bukti yang jelas, dan meninggalkan apa yang ditinggalkan dengan bukti yang jelas. Dan ini tanpa ragu lebih pengecut daripada orang yang menanggung beban taklid dengan apa yang ada padanya. Mungkin muncul di akalnya bisikan-bisikan yang membimbingnya kepada ketajaman pandangan, atau terpancar di pikirannya kilatan-kilatan dari pendalilan, yang jika ia berjalan dalam cahayanya, niscaya ia terbimbing dan keluar dari kebingungan. Adapun pengolok-olok, maka ia lebih sedikit ketahanannya daripada mukallid, karena hawa nafsu yang menampakkan pada pikirannya hanya datang kepadanya dari ketidaksabarannya dan ketidakteguhannya terhadap perkara-perkara serta tidak merenungkannya. Intinya, pikiran yang benar ada dengan keberanian, dan ia di sini yang sebagian penulis modern menyebutnya: ‘Keberanian Moral’, dan ia dua bagian: keberanian dalam mengangkat ikatan yang berupa taklid buta, dan keberanian dalam meletakkan ikatan yang berupa timbangan yang tidak patut suatu pendapat atau pikiran diterima kecuali setelah ditimbang dengannya dan terlihat kelebihannya. Dengan ini, manusia menjadi hamba kebenaran saja. Metode ini, metode mengenal sesuatu dengan dalil dan buktiannya, tidak datang kepada kita dari ilmu logika, melainkan ia adalah metode Al-Quran yang mulia yang tidak menetapkan sesuatu melainkan memberikan dalil atasnya, dan membimbing pengikut-pengikutnya kepada pendalilan. Adapun logika adalah alat untuk menertibkan pendalilan sebagaimana nahwu adalah alat untuk menertibkan lafal-lafal dalam i’rab dan bina’.” Selesai.
29 – Penjelasan Bahwa di Antara Kemaslahatan adalah Mazhab-Mazhab yang Terbukukan Ini dan Manfaat-Manfaat Penting dari Pokok Takhrij terhadap Perkataan Para Fuqaha dan Selainnya
Imam Waliullah Ad-Dahlawi quddisa sirruhu berkata dalam Al-Hujjah Al-Balighah: “Di antara yang sesuai dengan pembahasan ini adalah mengingatkan tentang masalah-masalah yang di padang-padangnya pikiran tersesat, kaki-kaki tergelincir, dan pena-pena melampaui batas. Di antaranya adalah bahwa mazhab-mazhab empat yang terbukukan dan telah ditahkik ini, umat telah sepakat, atau orang-orang yang diperhitungkan dari mereka, atas kebolehan bertaklid kepadanya hingga hari ini. Dalam hal itu ada kemaslahatan yang tidak tersembunyi, terlebih di masa-masa ini yang padanya tekad-tekad sangat pendek, jiwa-jiwa dipenuhi hawa nafsu, dan setiap orang yang memiliki pendapat takjub dengan pendapatnya.
Adapun apa yang dituju oleh Ibnu Hazm ketika ia berkata: ‘Taklid adalah haram dan tidak halal bagi seseorang mengambil perkataan seseorang selain Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tanpa bukti, karena firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ‘Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya.’ (Surat Al-A’raf: 3). Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ‘Dan apabila dikatakan kepada mereka: Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah, mereka menjawab: (Tidak), bahkan kami hanya mengikuti apa yang kami dapati nenek moyang kami mengerjakannya.’ (Surat Al-Baqarah: 170). Dan Allah berfirman memuji orang yang tidak bertaklid: ‘Maka gembirakanlah hamba-hamba-Ku, (yaitu) mereka yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.’ (Surat Az-Zumar: 17-18). Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‘Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.’ (Surat An-Nisa: 59). Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membolehkan pengembalian ketika terjadi perselisihan kepada siapa pun selain Al-Quran dan Sunnah, dan dengan itu Allah mengharamkan pengembalian ketika terjadi perselisihan kepada perkataan seseorang yang berbicara karena ia selain Al-Quran dan Sunnah. Telah shahih ijma’ para Sahabat semuanya dari awal mereka hingga akhir mereka, ijma’ para Tabiin dari awal mereka hingga akhir mereka, dan ijma’ tabi’ut-tabiin dari awal mereka hingga akhir mereka atas larangan dan pencegahan agar seseorang dari mereka sengaja mengambil perkataan seseorang dari mereka atau dari sebelum mereka lalu mengambilnya semua. Maka hendaklah diketahui oleh orang yang mengambil semua perkataan Abu Hanifah, atau semua perkataan Malik, atau semua perkataan Asy-Syafi’i, atau semua perkataan Ahmad radiallahu anhum, dan tidak meninggalkan perkataan yang ia ikuti dari mereka atau dari selain mereka kepada perkataan selain mereka, dan tidak bertumpu pada apa yang datang dalam Al-Quran dan Sunnah, tidak memalingkan itu kepada perkataan seseorang tertentu, bahwa ia telah menyelisihi ijma’ umat seluruhnya dari awal hingga akhir dengan keyakinan yang tidak ada keraguan padanya, dan bahwa ia tidak menemukan untuk dirinya pendahulu dan tidak seorang pun di seluruh masa-masa yang terpuji yang tiga. Maka ia telah mengikuti selain jalan orang-orang mukmin. Kami berlindung kepada Allah dari kedudukan ini. Juga, para fuqaha ini semuanya telah melarang bertaklid kepada selain mereka, maka telah menyelisihi mereka orang yang bertaklid kepada mereka. Juga, apa yang menjadikan seseorang dari mereka atau dari selain mereka lebih pantas untuk ditaklid daripada Umar bin Al-Khaththab, atau Ali bin Abi Thalib, atau Ibnu Mas’ud, atau Ibnu Umar, atau Ibnu Abbas, atau Aisyah ummul-mukminin radiallahu Ta’ala anhum? Jika taklid diperbolehkan, maka setiap orang dari mereka lebih berhak untuk diikuti daripada selain mereka.'” Selesai.
Sesungguhnya hal ini hanya berlaku bagi orang yang memiliki tingkat ijtihad meskipun dalam satu masalah, dan bagi orang yang terlihat baginya dengan jelas bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan demikian dan melarang demikian, dan bahwa itu tidak dinasakh, baik dengan ia menelusuri hadis-hadis dan perkataan-perkataan yang menyelisihi dan yang sesuai dalam masalah itu, sehingga ia tidak menemukan nasakh untuknya, atau dengan ia melihat kelompok besar dari orang-orang yang mendalam dalam ilmu berpendapat dengannya, dan ia melihat yang menyelisihinya tidak berhujah kecuali dengan qiyas atau istinbath atau semacamnya. Maka ketika itu tidak ada sebab untuk menyelisihi hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam kecuali kemunafikan tersembunyi atau kebodohan yang nyata. Inilah yang diisyaratkan oleh Syaikh Izzuddin bin Abdissalam ketika ia berkata: “Di antara keajaiban yang mengherankan bahwa para fuqaha mukallid, salah seorang dari mereka menemukan kelemahan sandaran imamnya, sehingga ia tidak mendapat bantahan atas kelemahannya, dan ia dengan itu tetap bertaklid kepadanya, dan meninggalkan siapa yang Kitab, Sunnah, dan qiyas-qiyas yang shahih menjadi saksi bagi mazhabnya, karena jumud (kaku) pada taklid imamnya. Bahkan ia mencari cara untuk menolak zhahir Kitab dan Sunnah dan menta’wilkannya dengan ta’wil-ta’wil yang jauh dan batil, membela orang yang ia taklid.” Dan ia berkata: “Orang-orang terus-menerus bertanya kepada siapa saja dari para ulama tanpa terikat dengan mazhab dan tidak ada pengingkaran terhadap seorang pun dari orang-orang yang bertanya, hingga muncul mazhab-mazhab ini dan orang-orang fanatiknya dari kalangan mukallid. Sesungguhnya salah seorang dari mereka mengikuti imamnya dengan jauhnya mazhabnya dari dalil-dalil, bertaklid kepada mereka dalam apa yang ia katakan seolah-olah ia nabi yang diutus. Ini adalah menjauh dari kebenaran dan jauh dari kebenaran yang tidak diridhai oleh seorang pun dari ulil albab (orang yang berakal).” Dan Imam Abu Syamah berkata: “Sepatutnya bagi orang yang menyibukkan diri dengan fiqih untuk tidak terbatas pada mazhab seorang imam dan meyakini dalam setiap masalah kebenaran apa yang lebih dekat kepada petunjuk Kitab dan Sunnah yang muhkamah. Itu mudah baginya jika ia menguasai sebagian besar ilmu-ilmu yang terdahulu. Hendaklah ia menjauhi ta’ashshub (fanatisme) dan melihat cara-cara khilaf yang terlambat, karena itu menyia-nyiakan waktu dan mengotori kejernihannya. Sungguh telah shahih dari Asy-Syafi’i bahwa ia melarang bertaklid kepadanya dan bertaklid kepada selain dia. Al-Muzanni, sahabatnya, berkata di awal Mukhtasharnya: ‘Aku meringkas ini dari ilmu Asy-Syafi’i dan dari makna perkataannya untuk aku dekati kepada siapa yang menginginkannya dengan memberitahukannya tentang larangannya bertaklid kepadanya dan bertaklid kepada selain dia, agar ia melihat di dalamnya untuk agamanya dan berhati-hati untuk dirinya, yaitu dengan memberitahu siapa yang menginginkan ilmu Asy-Syafi’i tentang larangannya bertaklid kepadanya dan bertaklid kepada selain dia.'” Selesai.
Dan bagi orang yang awam dan bertaklid kepada seseorang dari para fuqaha tertentu, ia melihat bahwa tidak mungkin dari orang sepertinya terjadi kesalahan, dan bahwa apa yang ia katakan adalah kebenaran pasti, dan ia menyimpan di hatinya untuk tidak meninggalkan taklidnya meskipun terlihat dalil yang menyelisihinya. Itu adalah apa yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Adi bin Hatim bahwa ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membaca: ‘Mereka menjadikan orang-orang alim mereka dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah.’ (Surat At-Taubah: 31) Ia berkata: Sesungguhnya mereka tidak menyembah mereka, tetapi mereka jika menghalalkan sesuatu untuk mereka, mereka menghalalkannya, dan jika mereka mengharamkan sesuatu atas mereka, mereka mengharamkannya.”
Dan bagi orang yang tidak boleh seorang Hanafi misalnya meminta fatwa kepada faqih Syafi’i dan sebaliknya, dan tidak boleh seorang Hanafi mengikuti imam Syafi’i misalnya, maka sesungguhnya ini telah menyelisihi ijma’ generasi-generasi pertama dan menentang para Sahabat dan Tabiin.
Bukan tempatnya pada orang yang tidak beragama kecuali dengan perkataan Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan tidak meyakini halal kecuali apa yang dihalalkan Allah dan Rasul-Nya, dan tidak haram kecuali apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Tetapi ketika ia tidak memiliki ilmu tentang apa yang dikatakan Nabi shallallahu alaihi wasallam, tidak juga tentang cara mengumpulkan antara perbedaan-perbedaan dari perkataannya, dan tidak tentang cara istinbath dari perkataannya, maka ia mengikuti seorang alim yang rasyid dengan anggapan bahwa ia benar dalam apa yang ia katakan dan ia fatwa secara zhahir, mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Jika menyelisihi apa yang ia sangkakan, ia berhenti sejak saat itu tanpa perdebatan dan tanpa bersikeras. Maka bagaimana mungkin seseorang mengingkarinya, padahal meminta fatwa dan memberi fatwa terus terjadi di antara kaum muslimin sejak zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam. Tidak ada perbedaan antara dimintai fatwa ini terus-menerus atau dimintai fatwa ini pada suatu waktu dan itu pada waktu lain, setelah ada kesepakatan pada apa yang kami sebutkan. Bagaimana tidak, dan kita tidak beriman kepada seorang faqih siapa pun ia bahwa Allah mewahyukan fiqih kepadanya, dan mewajibkan kepada kita mentaatinya, dan bahwa ia maksum. Jika kita mengikuti salah seorang dari mereka, maka itu karena pengetahuan kita bahwa ia berilmu tentang Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya. Maka tidak lepas perkataannya baik dari sharih Kitab dan Sunnah, atau diistinbathkan dari keduanya dengan bentuk istinbath, atau diketahui dengan qarinah-qarinah bahwa hukum dalam suatu bentuk tertentu digantungkan pada illat demikian, dan hatinya tenteram dengan pengetahuan itu, lalu ia mengqiyaskan yang tidak ada nashnya kepada yang ada nashnya. Seolah-olah ia berkata: Aku menyangka bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkata: Kapan pun engkau menemukan illat ini, maka hukumnya dengan cara sangkaan. Seandainya tidak demikian, niscaya mukmin tidak bertaklid kepada mujtahid. Jika sampai kepada kita hadis dari Rasul yang maksum yang Allah mewajibkan kepada kita mentaatinya dengan sanad yang layak yang menunjukkan menyelisihi mazhabnya, dan kita meninggalkan hadisnya dan mengikuti dugaan itu, maka siapa yang lebih zalim daripada kita? Dan apa alasan kita pada hari manusia berdiri di hadapan Tuhan semesta alam?
“Di antaranya adalah bahwa takhrij terhadap perkataan para fuqaha dan menelusuri lafal hadis, masing-masingnya memiliki pokok yang asli dalam agama. Para ulama yang teliti di setiap masa terus mengambil keduanya. Di antara mereka ada yang sedikit dari ini dan banyak dari itu, dan di antara mereka ada yang banyak dari ini dan sedikit dari itu. Maka tidak sepatutnya mengabaikan urusan salah satunya sama sekali sebagaimana dilakukan kebanyakan dua kelompok. Sesungguhnya yang benar dalam penelitian adalah menyesuaikan salah satunya dengan yang lain, dan menambal kekurangan masing-masing dengan yang lain. Itu adalah perkataan Al-Hasan Al-Bashri: ‘Sunnahmu, demi Allah yang tidak ada tuhan selain Dia, adalah di antara keduanya,’ antara yang berlebihan dan yang mengurangi. Maka siapa yang termasuk ahli hadis sepatutnya menampilkan apa yang ia pilih dan menuju kepadanya kepada pendapat para mujtahid dari kalangan Tabiin. Dan siapa yang termasuk ahli takhrij, baginya untuk menjadikan dari sunnah-sunnah apa yang ia berhati-hati dengannya dari menyelisihi yang sharih yang shahih, dan dari berpendapat dengan pendapatnya dalam apa yang padanya ada hadis seukuran kemampuan. Tidak sepatutnya bagi muhaddits mendalami dengan kaidah-kaidah yang telah ditegakkan oleh sahabat-sahabatnya yang tidak ada nash atasnya dari Syari’, lalu menolak dengannya hadis atau qiyas yang shahih, seperti menolak apa yang padanya ada sekecil apa pun kesamaran irsal dan inqitha’ sebagaimana dilakukan oleh Ibnu Hazm yang menolak hadis pengharaman alat-alat musik karena kesamaran inqitha’ dalam riwayat Al-Bukhari, padahal hadis itu sendiri bersambung dan shahih. Sesungguhnya seperti itu hanya ditempuh ketika ada ta’arudh. Seperti perkataan mereka si fulan lebih hafal untuk hadis si fulan daripada selainnya, maka mereka memenangkan hadisnya atas hadis selainnya karena itu, meskipun pada yang lain ada seribu wajah kemenangan. Perhatian mayoritas perawi ketika meriwayatkan dengan makna adalah kepada pokok-pokok makna tanpa pertimbangan-pertimbangan yang diketahui orang-orang yang mendalami dari ahli bahasa Arab. Maka pendalilan mereka dengan semacam fa’ dan waw serta mendahulukan kata dan mengakhirkannya dan semacam itu adalah dari pendalaman. Sering kali perawi lain mengungkapkan tentang kisah itu, lalu ia datang di tempat huruf itu dengan huruf lain. Yang benar adalah bahwa semua yang dibawa oleh perawi, maka zhahirnya adalah bahwa itu perkataan Nabi shallallahu alaihi wasallam. Jika terlihat hadis lain atau dalil lain, wajib berpindah kepadanya. Tidak sepatutnya bagi mukharrij mengeluarkan perkataan yang tidak memberinya faidah dari perkataan sahabat-sahabatnya, dan tidak dipahami darinya oleh ahli urf dan para ulama bahasa, dan ia berdasarkan pada takhrij manath atau membawa serupa masalah atasnya dari apa yang diperselisihkan oleh ahli wajh dan pendapat-pendapat bertentangan di dalamnya. Seandainya sahabat-sahabatnya memberikan contoh tentang masalah itu, mungkin mereka membawa yang serupa kepada yang serupa karena ada penghalang, dan mungkin mereka menyebutkan illat selain apa yang ia khrijkan. Sesungguhnya takhrij diperbolehkan karena ia pada hakikatnya dari taklid kepada mujtahid, dan tidak sempurna kecuali pada apa yang dipahami dari perkataannya. Tidak sepatutnya menolak hadis atau atsar yang disepakati oleh kaum karena kaidah yang ia keluarkan sendiri atau sahabat-sahabatnya, seperti menolak hadis Al-Musharrah dan seperti menggugurkan gigi-gigi dzawil-qurba. Karena menjaga hadis lebih wajib daripada menjaga kaidah yang dikeluarkan itu. Kepada makna ini Asy-Syafi’i mengisyaratkan ketika ia berkata: “Apa pun yang aku katakan dari perkataan atau aku jadikan pokok dari pokok, lalu sampai dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyelisihi apa yang aku katakan, maka perkataan adalah apa yang beliau shallallahu alaihi wasallam katakan.”
Di antara hal itu adalah: mengikuti Al-Qur’an dan atsar (jejak para sahabat) untuk mengetahui hukum-hukum syariat, dengan tingkatan tertinggi adalah seseorang memperoleh pengetahuan tentang hukum-hukum itu secara nyata atau dengan kemampuan yang dekat dengan kenyataan, sehingga ia mampu menjawab pertanyaan para penanya hukum dalam berbagai peristiwa pada umumnya — di mana jawabannya lebih banyak daripada perkara yang membuatnya ragu atau berhenti. Pengetahuan seperti ini disebut dengan istilah ijtihad.
Kesiapan semacam itu terkadang diperoleh dengan mendalami pengumpulan riwayat dan menelusuri riwayat yang langka dan jarang disebut, sebagaimana yang disinggung oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Hal ini tentu tidak terlepas dari keharusan bagi seorang yang berakal dan memahami bahasa untuk mengetahui posisi dan maksud ucapan, serta bagi orang yang memiliki ilmu tentang atsar salaf (jejak para pendahulu) untuk mampu menggabungkan hal-hal yang tampak berbeda, menyusun urutan argumentasi, dan semacamnya.
Terkadang pula kemampuan itu diperoleh dengan memperkuat metode takhrij (penyimpulan hukum) berdasarkan mazhab seorang guru dari kalangan ulama fikih, dengan memahami sejumlah besar hadits dan atsar sehingga ia mengetahui bahwa pendapat gurunya tidak bertentangan dengan ijma’, Al-Qur’an, dan sunnah. Dengan demikian, ia mampu memahami pokok-pokok masalah fikih yang telah disepakati beserta dalil-dalil terperincinya, dan juga mampu mencapai tingkat pemahaman tinggi terhadap sebagian masalah ijtihadiyah dari dalil-dalilnya, menimbang antara berbagai pendapat, menilai hasil-hasil takhrij, serta mengetahui mana pendapat yang kuat dan mana yang lemah.
Meskipun ia belum memiliki seluruh perangkat keilmuan secara sempurna seperti seorang mujtahid mutlak, maka tetap diperbolehkan baginya untuk menggabungkan dua mazhab jika ia mengetahui dalil keduanya, dan memahami bahwa pendapatnya tidak termasuk perkara yang tidak bisa dijangkau oleh ijtihad seorang mujtahid, atau tidak dapat diterima oleh keputusan hakim, atau tidak bisa menjadi dasar fatwa para mufti. Ia juga boleh meninggalkan sebagian hasil takhrij yang telah dibuat orang sebelumnya jika ia mengetahui ketidakbenarannya.
Oleh sebab itu, para ulama yang tidak mengklaim dirinya sebagai mujtahid mutlak tetap senantiasa menyusun, mengatur, menyimpulkan, dan menilai pendapat-pendapat. Karena ijtihad menurut jumhur ulama bisa terbagi-bagi, demikian pula takhrij dapat terbagi-bagi. Tujuan utamanya adalah memperoleh zhann (dugaan kuat), dan pada hal itulah beban taklif (kewajiban hukum) berporos. Maka, apa yang aneh dari hal tersebut?
Adapun orang-orang di bawah tingkatan itu, maka mazhabnya dalam kebanyakan perkara yang ia temui adalah apa yang ia ambil dari para sahabatnya, orang tua dan masyarakatnya dari mazhab-mazhab yang diikuti. Dalam kasus-kasus yang jarang terjadi, ia mengikuti fatwa muftinya, dan dalam urusan hukum, ia mengikuti keputusan hakimnya.
Atas dasar inilah kami mendapati para peneliti dari setiap mazhab, baik yang terdahulu maupun yang belakangan, tetap berpegang pada metode ini — yaitu sebagaimana yang telah diwasiatkan oleh para imam mazhab kepada para pengikut mereka.
Kemudian Ad-Dahlawi rahimahullah berkata: “Ibnu Ash-Shalah berkata: Barangsiapa dari kalangan Syafi’iyah menemukan hadits yang bertentangan dengan mazhabnya, maka hendaklah dia memperhatikan: Jika dia telah memiliki perangkat ijtihad secara mutlak, atau dalam bab itu atau masalah itu, maka dia berhak beramal dengannya secara mandiri. Namun jika dia belum memiliki perangkat ijtihad dan merasa berat menyelisihi hadits setelah melakukan penelitian tetapi tidak menemukan jawaban yang memuaskan dari pihak yang menyelisihinya, maka dia boleh beramal dengan hadits itu, jika ada imam yang mandiri selain Asy-Syafi’i yang beramal dengannya, dan ini menjadi alasan baginya untuk meninggalkan mazhab imamnya di sini, dan ini merupakan kebaikan menurut An-Nawawi.”
“Di antaranya: Bahwasanya kebanyakan bentuk perselisihan di antara para fuqaha, terutama dalam masalah-masalah yang di dalamnya telah jelas pendapat para sahabat pada kedua sisi, seperti takbir tasyriq, takbir hari raya, nikah orang yang sedang ihram, tasyahud Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud, merahasiakan basmalah dan amin, dan mengeraskannya, mendahulukan dalam iqamah, dan semacamnya, sesungguhnya hanya dalam mentarjih salah satu dari dua pendapat. Dan para salaf tidak berselisih dalam dasar disyariatkannya, melainkan perselisihan mereka hanya dalam masalah mana yang lebih utama dari dua perkara. Dan sepadan dengan itu adalah perbedaan para qari dalam cara-cara bacaan. Dan mereka sering memberikan alasan untuk banyak hal dari bab ini bahwa para sahabat berbeda pendapat, dan bahwa mereka semua berada di atas petunjuk. Karena itu, para ulama senantiasa membolehkan fatwa-fatwa para mufti dalam masalah-masalah ijtihadiyah, dan menerima keputusan para hakim, dan mereka beramal pada sebagian waktu dengan menyelisihi mazhab mereka. Dan Anda tidak akan melihat para imam mazhab dalam hal-hal ini kecuali mereka meletakkan pendapat dan menjelaskan perbedaan. Salah seorang dari mereka berkata: Ini lebih hati-hati, dan ini yang dipilih, dan ini yang lebih aku sukai. Dan dia berkata: Yang sampai kepada kami hanya itu. Dan ini banyak terdapat dalam kitab Al-Mabsuth, atsar-atsar Muhammad rahimahullah, dan perkataan Asy-Syafi’i rahimahullah. Kemudian setelah mereka datanglah generasi pengganti yang meringkas perkataan kaum tersebut, lalu mereka menguatkan perbedaan dan bertahan pada pilihan para imam mereka. Dan apa yang diriwayatkan dari para salaf tentang penegasan untuk mengambil mazhab sahabat-sahabat mereka, dan agar tidak keluar darinya dalam keadaan apapun, maka sesungguhnya itu bisa karena urusan tabiat, karena setiap manusia mencintai apa yang menjadi pilihan sahabat-sahabat dan kaumnya bahkan dalam pakaian dan makanan, atau karena keyakinan yang muncul dari memperhatikan dalil, atau karena sebab-sebab semacam itu. Maka sebagian orang mengira itu sebagai fanatisme agama, jauh mereka dari hal itu. Dan sungguh di kalangan sahabat, tabi’in, dan yang setelah mereka ada yang membaca basmalah, dan ada yang tidak membacanya, di antara mereka ada yang mengeraskannya, dan ada yang tidak mengeraskannya. Dan di antara mereka ada yang qunut dalam shalat subuh, dan ada yang tidak qunut dalam shalat subuh. Dan di antara mereka ada yang berwudhu karena bekam, mimisan, dan muntah, dan ada yang tidak berwudhu karena hal itu. Dan di antara mereka ada yang berwudhu karena apa yang disentuh api, dan ada yang tidak berwudhu karena hal itu. Dan di antara mereka ada yang berwudhu karena makan daging unta, dan ada yang tidak berwudhu karena hal itu. Meskipun demikian, sebagian mereka shalat di belakang sebagian yang lain. Seperti Abu Hanifah atau sahabat-sahabatnya dan Asy-Syafi’i serta yang lainnya radhiyallahu ‘anhum shalat di belakang para imam Madinah dari kalangan Malikiyah dan selain mereka, meskipun mereka tidak membaca basmalah, baik secara sembunyi maupun keras. Dan Ar-Rasyid pernah shalat menjadi imam setelah berbekam, lalu Imam Abu Yusuf shalat di belakangnya dan tidak mengulangi shalatnya, padahal Imam Malik telah memberinya fatwa bahwa dia tidak perlu berwudhu. Dan Imam Ahmad bin Hanbal berpandangan wajib berwudhu karena mimisan dan bekam. Lalu dikatakan kepadanya: Jika imam mengalami pendarahan dan tidak berwudhu, apakah Anda akan shalat di belakangnya? Maka dia berkata: Bagaimana aku tidak shalat di belakang Imam Malik dan Sa’id bin Al-Musayyab? Dan diriwayatkan bahwa Abu Yusuf dan Muhammad bertakbir pada hari raya dengan takbirnya Ibnu Abbas karena Harun Ar-Rasyid menyukai takbir kakeknya. Dan Asy-Syafi’i rahimahullah shalat subuh di dekat makam Abu Hanifah rahimahullah, maka dia tidak qunut sebagai bentuk penghormatan kepadanya. Dan dia juga berkata: Kadang-kadang kami turun kepada mazhab Ahli Irak. Dan Malik rahimahullah berkata kepada Al-Manshur dan Harun Ar-Rasyid sebagaimana yang disebutkan sebelumnya. Dan dalam kitab Al-Bazaziyyah dari Imam Kedua, yaitu Abu Yusuf rahimahullah, bahwasanya dia shalat pada hari Jumat setelah mandi dari pemandian umum, lalu dia shalat menjadi imam dan orang-orang bubar. Kemudian dia diberitahu tentang adanya tikus mati di sumur pemandian itu, maka dia berkata: Kalau begitu kita ambil pendapat saudara-saudara kita dari penduduk Madinah: “Jika air telah mencapai dua qullah, maka air itu tidak mengandung najis.” Selesai.
Kemudian Ad-Dahlawi quddisa sirruhu berkata: “Di antaranya: Bahwasanya aku mendapati sebagian mereka mengira bahwa di sana ada dua kelompok, tidak ada yang ketiga: Ahlu Zhahir (pengikut zhahir nash) dan Ahlu Ra’yi (pengikut pemikiran rasional). Dan bahwa setiap orang yang melakukan qiyas dan istinbath maka dia termasuk Ahlu Ra’yi. Tidak, demi Allah, bahkan yang dimaksud dengan ra’yi bukanlah pemahaman dan akal itu sendiri, karena itu tidak terpisah dari seorang ulama pun. Dan bukan pula ra’yi yang tidak bersandar pada sunnah sama sekali, karena tidak ada seorang muslim pun yang menganutnya sama sekali. Dan bukan pula kemampuan untuk melakukan istinbath dan qiyas, karena Ahmad dan Ishaq, bahkan Asy-Syafi’i juga, dengan kesepakatan mereka bukan termasuk Ahlu Ra’yi, padahal mereka melakukan istinbath dan qiyas. Akan tetapi yang dimaksud dengan Ahlu Ra’yi adalah kaum yang setelah masalah-masalah yang disepakati di antara kaum muslimin atau di antara jumhur mereka, beralih kepada takhrij (mengeluarkan hukum) atas dasar seorang tokoh dari kalangan salaf. Maka kebanyakan urusan mereka adalah membawa yang serupa kepada yang serupa, dan mengembalikan kepada salah satu dari beberapa dasar, tanpa menelusuri hadits-hadits dan atsar-atsar. Sedangkan Zhahiri adalah orang yang tidak berkata dengan qiyas dan tidak pula dengan atsar-atsar sahabat dan tabi’in, seperti Dawud dan Ibnu Hazm. Dan di antara keduanya adalah orang-orang yang benar dari Ahlus Sunnah seperti Ahmad dan Ishaq.” Selesai.
30. Penjelasan tentang Wajibnya Mencintai Para Imam Mujtahid, dan Bahwasanya Jika Ditemukan Bagi Salah Seorang dari Mereka Pendapat yang Hadits Shahih Menyelisihinya Maka Pasti Ada Alasan Baginya dalam Meninggalkannya, dan Penjelasan tentang Alasan Tersebut:
Imam Syaikhul Islam Taqiyuddin Ahmad bin Taimiyah radhiyallahu ‘anhu wa ardhaahu wa ja’alal jannata mutaqallabahu wa matswaahu aamiin (semoga Allah meridhainya dan mengabulkannya serta menjadikan surga sebagai tempat berpindah dan tempat tinggalnya, aamiin) berkata dalam kitabnya: “Raf’ul Malaam ‘anil A’immatil A’laam” (Menghilangkan Celaan dari Para Imam Terkemuka) dalam pendahuluan setelah khutbah, berikut teksnya:
Wajib atas kaum muslimin setelah mencintai Allah dan Rasul-Nya untuk mencintai orang-orang beriman sebagaimana yang dinyatakan dalam Al-Qur’an, khususnya para ulama yang merupakan pewaris para nabi, yang dijadikan Allah seperti bintang-bintang yang menjadi petunjuk di kegelapan darat dan laut, dan kaum muslimin telah bersepakat tentang petunjuk dan pengetahuan mereka.
Kemudian dia berkata: Maka sesungguhnya mereka adalah khalifah-khalifah Rasul dalam umatnya dan penghidup apa yang telah mati dari sunnahnya. Dengan mereka Al-Qur’an tegak dan dengan Al-Qur’an mereka tegak. Dengan mereka Al-Qur’an berbicara dan dengan Al-Qur’an mereka berbicara. Dan hendaklah diketahui bahwa tidak ada seorang pun dari para imam yang diterima oleh umat dengan penerimaan umum yang dengan sengaja menyelisihi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sesuatu dari sunnahnya, baik yang kecil maupun yang besar. Karena sesungguhnya mereka sepakat dengan kesepakatan yang yakin tentang wajibnya mengikuti Rasul, dan bahwa setiap orang dari manusia, pendapatnya diambil dan ditinggalkan kecuali Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Akan tetapi jika ditemukan bagi salah seorang dari mereka pendapat yang telah datang hadits shahih yang menyelisihinya, maka pasti ada alasan baginya dalam meninggalkannya. Dan pokok alasan-alasan itu ada tiga macam:
Pertama: Tidak adanya keyakinan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengatakannya.
Kedua: Tidak adanya keyakinannya bahwa masalah itu dimaksud dengan perkataan itu.
Ketiga: Keyakinannya bahwa hukum itu mansukh (dihapus).
Dan ketiga macam ini bercabang kepada sebab-sebab yang beragam:
Sebab Pertama:
Bahwa hadits itu tidak sampai kepadanya. Dan barangsiapa tidak sampai kepadanya suatu hadits, maka dia tidak dibebani untuk mengetahui isi kandungannya. Dan jika hadits itu tidak sampai kepadanya, dan dia telah berpendapat dalam masalah itu dengan dalil zhahir ayat atau hadits lain atau dengan dalil qiyas atau dalil istishab, maka terkadang itu sesuai dengan hadits itu, dan terkadang menyelisihinya. Dan sebab ini yang dominan pada kebanyakan pendapat salaf yang menyelisihi sebagian hadits. Karena sesungguhnya pengetahuan yang menyeluruh tentang hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak dimiliki oleh seorang pun dari umat ini. Dan Nabi pernah bercerita atau memberi fatwa atau memutuskan atau melakukan sesuatu, lalu yang hadir mendengar atau melihatnya. Dan mereka atau sebagian dari mereka menyampaikannya kepada orang yang mereka sampaikan. Maka pengetahuan tentang itu sampai kepada siapa yang dikehendaki Allah dari para ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan yang setelah mereka. Kemudian dalam majelis lain, dia mungkin bercerita atau memberi fatwa atau mengatakan sesuatu, dan yang menyaksikannya adalah sebagian orang yang tidak hadir dalam majelis itu, dan mereka menyampaikannya kepada siapa yang mereka mampu. Maka ada pada mereka pengetahuan yang tidak ada pada mereka, dan ada pada mereka apa yang tidak ada pada mereka. Dan para ulama dari kalangan sahabat dan yang setelah mereka berbeda dalam keutamaan karena banyaknya ilmu atau bagusnya ilmu. Adapun pengetahuan seorang yang menyeluruh tentang semua hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka ini sama sekali tidak mungkin diklaim. Dan perhatikanlah itu dengan para Khulafaur Rasyidin yang mereka adalah orang yang paling tahu dari umat tentang urusan-urusan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sunnahnya, dan keadaan-keadaannya, khususnya Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu yang tidak pernah berpisah darinya baik dalam keadaan hadir maupun dalam perjalanan, bahkan dia bersama beliau pada kebanyakan waktu sampai-sampai dia begadang di sisinya di malam hari dalam urusan-urusan kaum muslimin. Demikian juga Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu. Karena beliau shallallahu ‘alaihi wasallam sering berkata: “Aku masuk bersama Abu Bakar dan Umar, dan aku keluar bersama Abu Bakar dan Umar.” Kemudian meskipun demikian, ketika Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu ditanya tentang warisan nenek, dia berkata: “Engkau tidak memiliki sesuatu dalam Kitab Allah, tetapi tanyalah kepada orang-orang.” Lalu dia bertanya kepada mereka, maka Al-Mughirah bin Syu’bah dan Muhammad bin Maslamah berdiri dan bersaksi bahwa Nabi memberinya seperenam. Dan sunnah ini juga sampai kepada Imran bin Hushain. Dan ketiga orang ini tidak seperti Abu Bakar dan khalifah-khalifah lainnya. Kemudian mereka memiliki kekhususan dengan pengetahuan sunnah ini yang telah disepakati umat untuk beramal dengannya.
Demikian juga Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu tidak mengetahui sunnah tentang minta izin sampai Abu Musa memberitahunya dengan meminta kesaksian kaum Anshar. Dan Umar lebih berilmu daripada orang yang menceritakan sunnah ini kepadanya. Dan Umar juga tidak mengetahui bahwa seorang istri mendapat warisan dari diyat suaminya, bahkan dia berpendapat bahwa diyat itu untuk aqilah (keluarga yang menanggung), sampai Adh-Dhahhak bin Sufyan menuliskan kepadanya—dan dia adalah amir yang ditunjuk Rasul untuk sebagian orang Badui—memberitahunya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewariskan istri Asyim Adh-Dhababbi dari diyat suaminya, maka dia meninggalkan pendapatnya karena itu dan berkata: “Seandainya kami tidak mendengar ini, niscaya kami memutuskan dengan menyelisihinya.”
Dan dia tidak mengetahui hukum orang Majusi dalam jizyah sampai Abdurrahman bin Auf radhiyallahu ‘anhuma memberitahunya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata: “Berlakukan kepada mereka sunnah Ahlul Kitab.”
Dan ketika dia tiba di Sargh dan sampai berita kepadanya bahwa wabah ada di Syam, dia bermusyawarah dengan Muhajirin pertama yang bersamanya, kemudian kaum Anshar, kemudian muallaf pada hari pembebasan Makkah. Maka masing-masing memberikan saran kepadanya dengan apa yang mereka pandang, dan tidak ada seorang pun yang memberitahunya dengan sunnah sampai Abdurrahman bin Auf datang dan memberitahunya tentang sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang wabah, dan bahwasanya beliau berkata: “Jika wabah terjadi di suatu negeri sedangkan kalian ada di dalamnya, maka janganlah keluar melarikan diri darinya. Dan jika kalian mendengarnya di suatu negeri, maka janganlah kalian mendatanginya.”
Dan dia dan Ibnu Abbas membicarakan masalah orang yang ragu dalam shalatnya, dan sunnah tentang itu belum sampai kepadanya sampai Abdurrahman bin Auf menceritakan kepadanya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwasanya dia membuang keraguan dan membangun atas apa yang diyakini.
Dan suatu kali dia dalam perjalanan, lalu angin bertiup, maka dia berkata: Siapa yang menceritakan kepada kita tentang angin? Abu Hurairah berkata: “Maka sampai berita kepadaku sedangkan aku di bagian belakang orang-orang, lalu aku mempercepat kendaraanku sampai aku menyusulnya, lalu aku menceritakan kepadanya tentang apa yang diperintahkan Nabi ketika angin bertiup.”
Maka ini adalah tempat-tempat yang tidak dia ketahui sampai orang yang tidak sepertinya memberitahukannya. Dan ada tempat-tempat lain yang sunnah di dalamnya tidak sampai kepadanya, maka dia memutuskan di dalamnya atau memberi fatwa di dalamnya dengan selain itu. Seperti apa yang dia putuskan dalam diyat jari-jari bahwa itu berbeda menurut manfaatnya. Dan Abu Musa dan Ibnu Abbas telah memiliki pengetahuan—padahal mereka jauh di bawahnya dalam ilmu—bahwa Nabi berkata: “Yang ini dan yang ini sama,” yaitu ibu jari dan kelingking. Maka sunnah ini sampai kepada Mu’awiyah dalam kepemimpinannya, lalu dia memutuskan dengannya, dan kaum muslimin tidak menemukan jalan lain kecuali mengikuti itu. Dan bukan merupakan aib bagi Umar radhiyallahu ‘anhu karena hadits itu tidak sampai kepadanya.
Demikian juga dia melarang orang yang ihram dari memakai wewangian sebelum ihram dan sebelum tawaf ifadhah ke Makkah setelah melontar jumrah aqabah, demikian pula putranya Abdullah radhiyallahu ‘anhuma dan selain mereka dari orang-orang yang mulia, dan hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha tidak sampai kepada mereka: “Aku mewangikan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk ihramnya sebelum dia berihram, dan untuk halalnya sebelum dia tawaf.”
Dan dia memerintahkan orang yang memakai khuf untuk mengusapnya sampai dia melepasnya tanpa batas waktu, dan sekelompok salaf mengikutinya dalam hal itu, dan hadits-hadits tentang pembatasan waktu yang shahih pada sebagian orang yang tidak seperti mereka dalam ilmu tidak sampai kepada mereka. Dan itu telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari beberapa jalan yang banyak dan shahih.
Demikian juga Utsman radhiyallahu ‘anhu tidak memiliki pengetahuan bahwa wanita yang ditinggal mati suaminya beriddah di rumah kematian, sampai Al-Furay’ah binti Malik, saudara perempuan Abu Sa’id Al-Khudri, menceritakan kepadanya tentang kasusnya ketika suaminya meninggal, dan bahwa Nabi berkata kepadanya: “Tinggallah di rumahmu sampai kitab (iddah) mencapai batasnya.” Maka Utsman mengambil hal itu. Dan suatu kali hewan buruan dihadiahkan kepadanya yang diburu untuknya, maka dia hendak memakannya sampai Ali radhiyallahu ‘anhu memberitahunya bahwa Nabi menolak daging yang dihadiahkan kepadanya.
Demikian juga Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Dahulu jika aku mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam suatu hadits, Allah memberi manfaat kepadaku dengan apa yang Dia kehendaki untuk memberi manfaat kepadaku darinya. Dan jika selain beliau yang menceritakan kepadaku, aku meminta dia bersumpah, maka jika dia bersumpah kepadaku, aku membenarkannya. Dan Abu Bakar menceritakan kepadaku, dan Abu Bakar itu benar,” dan dia menyebutkan hadits yang masyhur tentang shalat taubat.
Dan dia dan Ibnu Abbas serta yang lainnya memberi fatwa bahwa wanita yang ditinggal mati suaminya jika dia hamil, beriddah dengan yang paling jauh dari dua batas waktu, dan sunnah Allah tentang Subai’ah Al-Aslamiyyah belum sampai kepada mereka, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memberinya fatwa bahwa iddahnya adalah melahirkan kandungannya.
Dan dia, Zaid, Ibnu Umar, dan yang lainnya memberi fatwa bahwa wanita yang dinikahi tanpa mahar jika suaminya meninggal, maka tidak ada mahar untuknya, dan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang Barwa’ binti Wasyiq belum sampai kepada mereka.
Dan ini adalah bab yang luas, yang diriwayatkan darinya dari sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mencapai jumlah yang sangat banyak. Adapun yang diriwayatkan darinya dari selain mereka, maka tidak mungkin dapat dihitung karena ribuan. Karena sesungguhnya mereka adalah orang yang paling berilmu, paling fakih, paling bertakwa, dan paling utama dari umat. Maka yang setelah mereka lebih kurang. Maka tersembunyinya sebagian sunnah dari mereka itu lebih layak. Maka tidak perlu penjelasan. Barangsiapa yang meyakini bahwa setiap hadits shahih telah sampai kepada setiap imam, atau imam tertentu, maka dia keliru dengan kekeliruan yang sangat buruk.
Dan janganlah ada yang berkata: “Sesungguhnya hadits-hadits telah dibukukan dan dikumpulkan, maka tersembunyinya dalam keadaan ini adalah jauh!” Karena kitab-kitab yang masyhur dalam sunnah ini, sesungguhnya dikumpulkan setelah berakhirnya para imam yang diikuti. Dan meskipun demikian, tidak boleh diklaim bahwa hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terbatas dalam kitab-kitab tertentu. Kemudian seandainya diandaikan terbatasnya hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, maka tidak semua yang ada dalam kitab-kitab itu diketahui oleh seorang ulama, dan itu hampir tidak dapat dicapai oleh seorang pun. Bahkan seseorang mungkin memiliki banyak kitab, sedangkan dia tidak mengetahui apa yang ada di dalamnya. Bahkan orang-orang yang hidup sebelum dikumpulkannya kitab-kitab ini lebih berilmu tentang sunnah daripada orang-orang yang datang kemudian dengan banyak. Karena banyak dari apa yang sampai kepada mereka dan shahih menurut mereka, mungkin tidak sampai kepada kita kecuali dari orang yang majhul (tidak dikenal) atau dengan sanad yang terputus, atau tidak sampai kepada kita sama sekali. Maka kitab-kitab mereka adalah dada-dada mereka yang berisi berlipat-lipat dari apa yang ada dalam kitab-kitab. Dan ini adalah perkara yang tidak diragukan oleh orang yang mengetahui permasalahan ini.
Dan janganlah ada yang berkata: “Barangsiapa tidak mengetahui semua hadits, maka dia bukan mujtahid,” karena jika disyaratkan pada mujtahid pengetahuannya tentang semua yang dikatakan dan dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang berkaitan dengan hukum-hukum, maka tidak ada mujtahid dalam umat ini. Dan sesungguhnya puncak ilmu adalah mengetahui mayoritas itu dan yang besar darinya, sehingga tidak tersembunyi darinya kecuali yang sedikit dari detail. Kemudian dia mungkin menyelisihi detail yang sedikit itu yang sampai kepadanya.
Sebab Kedua:
Bahwa hadits itu telah sampai kepadanya tetapi tidak tsabit (tetap) menurutnya. Baik karena orang yang menceritakan kepadanya atau orang yang menceritakan kepada orang yang menceritakan kepadanya atau yang lain dari rijal sanad itu majhul (tidak dikenal) menurutnya, atau tertuduh, atau buruk hafalannya. Atau karena hadits itu tidak sampai kepadanya dengan sanad (bersambung) tetapi terputus, atau tidak menyebutkan lafazh hadits dengan tepat. Padahal hadits itu telah diriwayatkan oleh orang-orang tsiqah kepada yang lain dengan sanad yang bersambung, dengan cara orang lain mengetahui dari orang yang majhul menurutnya bahwa dia tsiqah, atau telah meriwayatkannya selain orang-orang yang di-jarh menurutnya, atau telah bersambung dari jalan yang tidak terputus, dan sebagian perawi yang hafizh telah menyebutkan lafazh-lafazh hadits dengan tepat, atau untuk riwayat itu ada syawahid dan mutaba’at yang menjelaskan keshahihannya. Dan ini juga sangat banyak. Dan ini pada tabi’in dan tabi’ut tabi’in sampai kepada para imam yang masyhur setelah mereka lebih banyak dari generasi pertama atau banyak dari bagian pertama. Karena sesungguhnya hadits-hadits telah tersebar dan masyhur, tetapi sampai kepada banyak ulama dari jalan-jalan yang dha’if, dan telah sampai kepada yang lain dari jalan-jalan yang shahih selain jalan-jalan itu. Maka itu menjadi hujjah dari sisi ini, meskipun itu tidak sampai kepada yang menyelisihinya dari sisi ini. Dan karena itu ditemukan dalam perkataan lebih dari satu imam, mengaitkan pendapat dengan dalil hadits pada keshahihannya. Maka dia berkata: Pendapatku dalam masalah ini demikian, dan telah diriwayatkan di dalamnya hadits dengan demikian. Maka jika itu shahih, maka itu adalah pendapatku.
Alasan Ketiga:
Keyakinan akan kelemahan hadits berdasarkan ijtihad yang berbeda dengan pendapat orang lain, dengan mengabaikan jalur lain, baik kebenaran ada pada pendapatnya atau pendapat orang lain, atau pada keduanya menurut pendapat yang mengatakan: setiap mujtahid adalah benar. Dan untuk itu ada beberapa sebab:
Di antaranya: bahwa hadits tersebut diyakini lemah oleh seseorang, dan diyakini kuat (tsiqah) oleh orang lain – sedangkan ilmu tentang perawi adalah ilmu yang luas – kemudian bisa jadi yang benar adalah yang meyakini kelemahannya karena mengetahui sebab yang merusak kredibilitas, dan bisa jadi kebenaran ada pada yang lain karena mengetahui bahwa sebab tersebut tidak merusak kredibilitas, entah karena jenisnya tidak merusak atau karena ada uzur yang mencegah dari kerusakan kredibilitas, dan ini adalah pintu yang luas dan para ulama perawi serta keadaan mereka dalam hal ini memiliki kesepakatan dan perbedaan seperti yang dimiliki ulama lainnya dalam ilmu mereka masing-masing.
Di antaranya: bahwa dia tidak meyakini bahwa perawi hadits mendengar hadits dari orang yang meriwayatkan kepadanya sedangkan orang lain meyakini bahwa dia mendengarnya karena sebab-sebab yang sudah dikenal yang menunjukkan hal itu.
Di antaranya: bahwa perawi hadits memiliki dua keadaan: keadaan istiqamah (teguh) dan keadaan kacau, seperti mengalami percampuran ingatan atau kitab-kitabnya terbakar, maka apa yang diriwayatkannya dalam keadaan istiqamah adalah shahih, dan apa yang diriwayatkannya dalam keadaan kacau adalah lemah, sehingga tidak diketahui hadits tersebut termasuk jenis yang mana. Dan orang lain telah mengetahui bahwa hadits itu termasuk yang diriwayatkan dalam keadaan istiqamah.
Di antaranya: bahwa perawi hadits telah lupa hadits tersebut, sehingga tidak mengingatnya di kemudian hari. Atau dia mengingkari bahwa dia telah meriwayatkannya dengan keyakinan bahwa ini adalah cacat yang mewajibkan untuk meninggalkan hadits, sedangkan orang lain berpendapat bahwa ini termasuk yang shahih untuk dijadikan dalil, dan masalah ini sudah dikenal.
Di antaranya: bahwa banyak dari ulama Hijaz berpendapat tidak boleh berdalil dengan hadits dari Irak atau Syam jika tidak memiliki asal di Hijaz, hingga salah seorang mereka berkata: “Tempatkan hadits-hadits penduduk Irak seperti hadits-hadits ahli kitab, jangan membenarkan mereka dan jangan pula mendustakan mereka.” Dan dikatakan kepada yang lain: “Apakah Sufyan dari Manshur dari Ibrahim dari Alqamah dari Abdullah adalah hujjah?” Dia menjawab: Jika tidak memiliki asal di Hijaz maka tidak. Dan ini karena keyakinan mereka bahwa penduduk Hijaz telah menjaga sunnah sehingga tidak ada yang terlewat dari mereka sedikitpun, dan bahwa hadits-hadits orang Irak terjadi kekacauan di dalamnya yang mengharuskan berhati-hati terhadapnya, dan sebagian orang Irak berpendapat tidak boleh berdalil dengan hadits orang Syam. Meskipun kebanyakan orang tidak melemahkan karena hal ini, maka ketika sanadnya bagus maka hadits tersebut menjadi hujjah baik hadits Hijaz atau Irak atau Syam atau lainnya.
Dan Abu Daud As-Sijistani telah menyusun kitab tentang hadits-hadits yang menyendiri dari penduduk berbagai negeri dari sunnah-sunnah, menjelaskan apa yang dikhususkan oleh penduduk setiap negeri dari sunnah-sunnah yang tidak ditemukan sanadnya pada selain mereka, seperti Madinah, Makkah, Thaif, Damaskus, Homs, Kufah, Bashrah dan lainnya, hingga sebab-sebab lain selain ini.
Alasan Keempat:
Mensyaratkan pada khabar ahad dari perawi yang adil dan hafal dengan syarat-syarat yang berbeda dengan orang lain, seperti persyaratan sebagian mereka untuk memaparkan hadits pada Al-Quran dan sunnah, dan persyaratan sebagian mereka bahwa perawi hadits harus faqih jika bertentangan dengan qiyas dari pokok-pokok agama, dan persyaratan sebagian mereka akan tersebar dan tampaknya hadits jika dalam masalah yang umum terjadi, hingga selain itu dari yang sudah dikenal di tempatnya.
Alasan Kelima:
Bahwa hadits telah sampai kepadanya dan tetap (shahih) di sisinya, tetapi dia lupa. Dan ini terjadi dalam Al-Quran dan sunnah, seperti hadits yang terkenal dari Umar semoga Allah meridhainya bahwa dia ditanya tentang orang yang junub dalam safar dan tidak menemukan air. Maka dia berkata: “Jangan shalat hingga menemukan air.” Maka Ammar berkata kepadanya: “Wahai Amirul Mukminin, apakah engkau tidak ingat ketika aku dan engkau berada di unta lalu kita junub, maka aku berguling-guling seperti hewan berguling, sedangkan engkau tidak shalat, lalu aku menyebutkan itu kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam maka beliau bersabda: “Sesungguhnya cukup bagimu begini” lalu beliau memukul tangannya ke tanah lalu mengusap dengannya wajah dan dua telapak tangannya.” Maka Umar berkata kepadanya: “Bertakwalah kepada Allah wahai Ammar.” Maka dia berkata: “Jika engkau mau, aku tidak akan menceritakannya.” Maka Umar berkata: “Tapi kami akan menyerahkan kepadamu dari itu apa yang engkau tanggung.” Maka ini adalah sunnah yang disaksikan Umar, kemudian dia lupa, hingga berfatwa dengan menentangnya, dan Ammar mengingatkannya tetapi dia tidak ingat, dan dia tidak mendustakan Ammar, bahkan menyuruhnya untuk menceritakannya.
Dan yang lebih dari ini bahwa dia berkhutbah kepada manusia lalu berkata: “Tidak boleh seorang pun menambah mahar lebih dari mahar istri-istri Nabi shallallahu alaihi wasallam dan putri-putri beliau melainkan akan aku kembalikan.” Maka seorang wanita berkata: “Wahai Amirul Mukminin! Apakah engkau akan mengharamkan kepada kami sesuatu yang diberikan Allah kepada kami?” Kemudian dia membaca: “Dan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak” (An-Nisa: 20). Maka Umar kembali kepada perkataannya, dan dia telah hafal ayat tersebut tetapi melupakannya. Dan demikian juga yang diriwayatkan dari Ali bahwa Az-Zubair pada hari Jamal menyebutkan sesuatu yang diperintahkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kepada keduanya, lalu dia ingat hingga berpaling dari peperangan, dan ini banyak terjadi pada salaf dan khalaf.
Alasan Keenam:
Tidak mengetahui petunjuk hadits, kadang karena lafazh yang ada dalam hadits asing baginya, seperti lafazh: Al-Muzabanah, Al-Muhaqalah, Al-Mukhabarah, Al-Mulamasah, Al-Munabadhah, Al-Gharar hingga selain itu dari kata-kata asing yang para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkannya, dan seperti hadits marfu: “Tidak ada talak dan tidak ada memerdekakan dalam ighlaq.” Maka mereka telah menafsirkan ighlaq dengan paksaan sedangkan yang menentangnya tidak mengetahui tafsir ini.
Dan kadang karena maknanya dalam bahasa dan istilahnya berbeda dengan maknanya dalam bahasa Nabi shallallahu alaihi wasallam dan dia memahaminya sesuai yang dipahaminya dalam bahasanya, berdasarkan bahwa asal adalah tetapnya bahasa. Seperti sebagian mereka mendengar riwayat-riwayat tentang keringanan dalam nabidz lalu mereka mengiranya sebagian jenis minuman memabukkan karena itu adalah bahasa mereka, padahal yang dimaksud adalah apa yang direndam untuk membuat air menjadi manis sebelum mengeras karena telah dijelaskan dalam hadits-hadits shahih yang banyak. Dan mereka mendengar lafazh khamr dalam Al-Quran dan sunnah lalu meyakininya perasan anggur yang mengeras khusus berdasarkan bahwa demikian itu dalam bahasa, meskipun telah datang dari hadits-hadits shahih yang menjelaskan bahwa khamr adalah nama untuk setiap minuman yang memabukkan.
Dan kadang karena lafazh itu musytarak atau mujmal atau ragu-ragu antara hakikat dan majaz, maka dia memahaminya pada yang lebih dekat menurutnya meskipun yang dimaksud adalah yang lain, seperti sekelompok sahabat pada awal Islam memahami benang putih dan benang hitam dengan tali. Dan seperti yang lain memahami firman-Nya: “Maka usaplah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian” (Al-Maidah: 6) pada tangan sampai ketiak.
Dan kadang karena petunjuk dari nash itu tersembunyi, karena sesungguhnya jalan-jalan petunjuk perkataan sangat luas, manusia berbeda dalam memahaminya dan memahami wajah-wajah kalam sesuai dengan pemberian dan karunia Allah Yang Maha Suci. Kemudian seseorang mungkin mengetahuinya dari sisi umum dan tidak menyadari bahwa makna ini termasuk dalam yang umum itu. Kemudian mungkin dia menyadarinya suatu waktu kemudian melupakannya setelah itu, dan ini adalah pintu yang sangat luas yang tidak dapat dilingkupi kecuali oleh Allah. Dan seseorang mungkin salah sehingga memahami dari kalam apa yang tidak mungkin ditanggung oleh bahasa Arab yang dengannya Rasul diutus.
Alasan Ketujuh:
Keyakinannya bahwa tidak ada petunjuk dalam hadits, dan perbedaan antara ini dengan yang sebelumnya: yang pertama tidak mengetahui jalan petunjuk sedangkan yang kedua mengetahui jalan petunjuk, tetapi meyakini bahwa itu bukan petunjuk yang shahih dengan alasan dia memiliki pokok-pokok yang menolak petunjuk tersebut baik dalam kenyataannya benar atau salah, seperti dia meyakini bahwa lafazh umum yang dikhususkan bukan hujjah, dan bahwa mafhum bukan hujjah, dan bahwa keumuman yang datang pada sebab terbatas pada sebabnya, atau bahwa perintah yang mutlak tidak menunjukkan wajib atau tidak menunjukkan segera, atau bahwa yang diartikan dengan lam tidak ada keumumannya, atau bahwa perbuatan yang dinafikan tidak menafikan zatnya dan tidak semua hukumnya, atau bahwa muqtadha tidak ada keumumannya sehingga tidak diklaim keumuman dalam kata ganti dan makna-makna, hingga selain itu dari yang luas pembahasannya, karena setengah ushul fiqih masuk masalah-masalah khilaf darinya dalam bagian ini, meskipun ushul yang murni tidak mencakup semua petunjuk yang diperselisihkan di dalamnya. Dan masuk ke dalamnya individu-individu jenis petunjuk apakah itu dari jenis tersebut atau tidak, seperti dia meyakini bahwa lafazh tertentu ini mujmal dengan alasan dia musytarak tanpa petunjuk yang menentukan salah satu dari dua maknanya atau selain itu.
Alasan Kedelapan:
Keyakinannya bahwa petunjuk tersebut telah ditentang oleh apa yang menunjukkan bahwa itu bukan yang dimaksud, seperti pertentangan yang umum dengan yang khusus atau yang mutlak dengan yang muqayyad atau perintah mutlak dengan apa yang menafikan wajib atau hakikat dengan apa yang menunjukkan majaz hingga jenis-jenis pertentangan. Dan ini adalah pintu yang luas juga, karena pertentangan petunjuk-petunjuk perkataan dan menguatkan sebagiannya atas sebagian adalah lautan yang luas.
Alasan Kesembilan:
Keyakinannya bahwa hadits ditentang oleh apa yang menunjukkan kelemahannya atau nasakhnya atau takwilnya jika bisa ditakwilkan, dengan apa yang layak menjadi penentang dengan kesepakatan seperti ayat atau hadits lain atau seperti ijma, dan ini dua jenis:
Pertama: bahwa dia meyakini bahwa penentang ini lebih kuat secara umum, maka harus salah satu dari tiga tanpa menentukan salah satunya, dan kadang menentukan salah satunya dengan meyakini bahwa itu mansukh atau ditakwilkan. Kemudian mungkin salah dalam nasakh, meyakini yang lebih akhir sebagai yang lebih awal, dan mungkin salah dalam takwil dengan memahami hadits pada apa yang mungkin ditanggung lafazhnya padahal ada yang menolaknya. Dan jika ditentang dari sisi umum maka mungkin penentang tersebut tidak menunjukkan dan mungkin hadits penentang tidak sekuat yang pertama dalam sanad atau matan. Dan datang di sini sebab-sebab yang telah lalu dan lainnya dalam hadits pertama.
Dan ijma yang diklaim pada umumnya hanyalah tidak mengetahui adanya penentang, dan kami telah menemukan dari ulama-ulama terpilih yang berpendapat pada hal-hal yang pegangan mereka di dalamnya adalah tidak mengetahui adanya penentang meskipun zhahir dalil-dalil menurut mereka menunjukkan kebalikan dari itu, tetapi tidak mungkin bagi alim untuk memulai pendapat yang tidak diketahuinya ada yang berpendapat dengannya – dengan ilmunya – bahwa manusia telah berpendapat kebalikannya. Hingga di antara mereka ada yang menggantungkan pendapat dengan berkata: Jika dalam masalah ada ijma maka itulah yang paling berhak diikuti, jika tidak maka pendapat menurut saya begini dan begini.
Dan itu seperti yang berkata tidak mengetahui seorang pun membolehkan kesaksian budak padahal penerimaannya terjaga dari Ali, Anas, Syuraih dan lainnya. Dan dia berkata mereka sepakat bahwa yang sebagian dirinya dimerdekakan tidak mewarisi, padahal mewarisinya terjaga dari Ali dan Ibnu Mas’ud, dan padanya ada hadits hasan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. Dan yang lain berkata: Tidak mengetahui seorang pun mewajibkan shalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam dalam shalat, padahal wajibnya terjaga dari Abu Ja’far Al-Baqir.
Itu karena batas banyak dari ulama bahwa dia mengetahui ahli ilmu yang ditemuinya di negerinya dan pendapat-pendapat kelompok lainnya, sebagaimana engkau dapati banyak dari mutaqaddimin tidak mengetahui kecuali pendapat orang Madinah dan Kufah, dan banyak dari mutaakhirin tidak mengetahui kecuali pendapat dua atau tiga dari imam yang diikuti. Dan apa yang keluar dari itu maka menurutnya menentang ijma karena dia tidak mengetahui ada yang berpendapat dengannya, dan senantiasa didengarnya kebalikannya. Maka dia tidak mungkin beralih kepada hadits yang menentang ini karena takut bahwa ini adalah penentang ijma atau karena keyakinannya bahwa itu menentang ijma – dan ijma adalah hujjah yang paling besar. Dan ini adalah uzur banyak dari manusia dalam banyak yang mereka tinggalkan, dan sebagian mereka benar-benar ma’zur di dalamnya dan sebagian mereka ma’zur di dalamnya, tetapi dalam kenyataannya tidak ma’zur. Dan demikian juga banyak dari sebab-sebab sebelum dan sesudahnya.
Alasan Kesepuluh:
Pertentangannya dengan apa yang menunjukkan kelemahannya atau nasakhnya atau takwilnya dengan apa yang tidak diyakini orang lain, atau jenisnya menentang atau tidak dalam kenyataannya menentang yang lebih kuat, seperti pertentangan banyak orang Kufah terhadap hadits shahih dengan zhahir Al-Quran, dan keyakinan mereka bahwa zhahir Al-Quran dari keumuman dan semacamnya didahulukan atas nash hadits. Kemudian mungkin meyakini yang bukan zhahir sebagai zhahir karena dalam petunjuk perkataan ada wajah-wajah yang banyak. Dan karena itu mereka menolak hadits saksi dan sumpah, meskipun orang lain mengetahui bahwa tidak ada dalam zhahir Al-Quran yang mencegah hukum dengan saksi dan sumpah. Dan seandainya ada di dalamnya itu, maka sunnah adalah penjelas Al-Quran menurut mereka. Dan bagi Imam Asy-Syafi’i dalam kaidah ini perkataan yang terkenal, dan bagi Imam Ahmad padanya risalahnya yang terkenal dalam menjawab orang yang mengira cukup dengan zhahir Al-Quran tanpa tafsir sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan dia telah mengemukakan di dalamnya dari dalil-dalil apa yang sempit tempat ini untuk menyebutkannya.
Dan di antaranya menolak khabar yang merupakan takhsis untuk umum Al-Kitab atau taqyid untuk mutlaknya atau padanya ada tambahan atasnya, dan keyakinan yang berkata demikian bahwa tambahan atas nash seperti taqyid mutlak adalah nasakh, dan bahwa takhsis umum adalah nasakh. Dan seperti pertentangan sekelompok orang Madinah terhadap hadits shahih dengan amal ahli Madinah berdasarkan bahwa mereka bersepakat menentang khabar, dan bahwa ijma mereka adalah hujjah yang didahulukan atas khabar, seperti menentang hadits-hadits khiyar majelis berdasarkan pokok ini. Meskipun kebanyakan orang telah menetapkan bahwa orang Madinah telah berbeda pendapat dalam masalah tersebut, dan bahwa seandainya mereka bersepakat dan ditentang orang lain maka hujjah ada pada khabar.
Dan seperti pertentangan sekelompok dari dua negeri terhadap sebagian hadits dengan qiyas jali, berdasarkan bahwa kaidah-kaidah kulliyah tidak dibatalkan dengan khabar seperti ini, hingga selain itu dari jenis-jenis pertentangan baik yang menentang benar atau salah.
“Maka kesepuluh sebab ini sudah jelas. Dan dalam banyak hadits, boleh jadi ada alasan bagi seorang ulama untuk tidak mengamalkan hadits tersebut, yang tidak kita ketahui. Karena sesungguhnya sumber-sumber ilmu itu luas, dan kita tidak mengetahui semua yang ada dalam hati para ulama. Seorang ulama terkadang mengemukakan alasannya dan terkadang tidak. Jika dia mengemukakannya, bisa saja sampai kepada kita dan bisa saja tidak. Jika sampai kepada kita, bisa saja kita memahami maksud alasannya dan bisa saja tidak, baik alasan itu benar dalam realitasnya maupun tidak. Namun meskipun kita membolehkan hal ini, tidak diperbolehkan bagi kita untuk berpaling dari suatu pendapat yang jelas alasannya dengan hadits shahih yang disepakati oleh segolongan ahli ilmu, kepada pendapat lain yang diucapkan oleh seorang ulama yang mungkin memiliki alasan untuk menolak dalil tersebut, meskipun dia lebih berilmu. Karena kesalahan lebih mudah masuk ke dalam pendapat para ulama daripada masuk ke dalam dalil-dalil syariat. Sebab dalil syariat adalah hujah Allah atas seluruh hamba-Nya, berbeda dengan pendapat ulama. Dalil syariat mustahil keliru jika tidak ada dalil lain yang menentangnya, sedangkan pendapat ulama tidak demikian. Seandainya beramal dengan kemungkinan ini diperbolehkan, maka tidak akan tersisa di tangan kita satu pun dalil yang memungkinkan hal semacam ini. Tetapi maksudnya adalah bahwa ulama tersebut pada dirinya sendiri mungkin dimaafkan karena meninggalkannya, dan kita pun dimaafkan karena meninggalkan peninggalannya itu. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‘Itu adalah umat yang telah lalu, bagi mereka apa yang mereka usahakan’ (Surah Al-Baqarah: 134).
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‘Jika kamu berselisih tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah dan Rasul’ (Surah An-Nisa: 59). Tidak diperbolehkan bagi siapa pun untuk menentang hadits dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dengan pendapat siapa pun dari manusia, sebagaimana Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata kepada seorang laki-laki yang bertanya kepadanya tentang suatu masalah, lalu dia menjawabnya dengan hadits, kemudian orang itu berkata: “Abu Bakar dan Umar berkata…” Maka Ibnu Abbas berkata: “Hampir saja turun atas kalian batu-batu dari langit, aku mengatakan: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, dan kalian mengatakan: Abu Bakar dan Umar berkata.” Jika peninggalan itu karena salah satu dari sebab-sebab ini, maka ketika datang hadits shahih yang berisi penghalalanan atau pengharaman atau hukum, tidak boleh diyakini bahwa orang yang meninggalkannya -dari kalangan ulama yang telah kami sebutkan sebab-sebab peninggalan mereka- akan dihukum karena menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal atau memutuskan hukum dengan selain yang diturunkan Allah. Demikian pula jika dalam hadits terdapat ancaman atas suatu perbuatan berupa laknat atau kemurkaan atau azab dan semisalnya, maka tidak boleh dikatakan bahwa ulama yang membolehkan atau melakukan ini masuk dalam ancaman tersebut. Dan ini adalah sesuatu yang kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat tentangnya di antara umat, kecuali sesuatu dari sebagian Muktazilah Baghdad seperti Al-Murisi dan sejenisnya yang menyatakan bahwa orang yang salah dari kalangan mujtahid akan dihukum atas kesalahannya. Ini karena ancaman tersebut berlaku bagi orang yang melakukan yang diharamkan dengan syarat dia mengetahui pengharaman itu atau mampu mengetahui pengharaman tersebut. Sebab orang yang tumbuh di pedalaman, atau baru masuk Islam, atau melakukan sesuatu dari hal-hal yang diharamkan tanpa mengetahui pengharamannya, maka dia tidak berdosa dan tidak dihukum had, meskipun dia tidak berdasarkan kepada dalil syariat dalam penghalalan itu. Maka orang yang tidak sampai kepadanya hadits yang mengharamkan, dan berdasarkan kepada dalil syariat dalam membolehkannya, lebih layak untuk dimaafkan. Oleh karena itu, orang ini diberi pahala dan dipuji karena ijtihadnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‘Daud dan Sulaiman’ sampai firman-Nya ‘dan ilmu’ (Surah Al-Anbiya: 78-79). Maka Allah mengkhususkan Sulaiman dengan pemahaman, dan memuji keduanya dengan hukum dan ilmu. Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Amr bin Al-Ash radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, maka baginya dua pahala. Jika dia berijtihad lalu salah, maka baginya satu pahala.’ Maka jelas bahwa mujtahid meskipun salah memiliki pahala, yaitu karena ijtihadnya, dan kesalahannya diampuni karena memperoleh kebenaran dalam semua detail hukum itu sangat sulit atau tidak mungkin. Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan Dia tidak menjadikan kesulitan atasmu dalam agama’ (Surah Al-Hajj: 78). Dan Allah Ta’ala berfirman: ‘Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu’ (Surah Al-Baqarah: 185). Dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Nabi bahwa beliau bersabda kepada para sahabatnya pada tahun perang Khandaq: ‘Janganlah seseorang salat Ashar kecuali di Bani Quraizhah.’ Lalu waktu salat Ashar tiba ketika mereka di perjalanan, maka sebagian dari mereka berkata: Kami tidak salat kecuali di Bani Quraizhah. Dan sebagian berkata: Beliau tidak menghendaki ini dari kami, maka mereka salat di perjalanan. Maka beliau tidak mencela salah satu dari kedua golongan. Yang pertama berpegang pada keumuman khitab dan menjadikan keadaan terlewat masuk dalam keumuman itu. Sedangkan yang lain memiliki dalil yang mewajibkan keluarnya keadaan ini dari keumuman, karena yang dimaksud adalah segera menuju kaum tersebut. Ini adalah masalah yang diperselisihkan oleh para fuqaha dengan perselisihan yang masyhur, apakah keumuman dikhususkan dengan qiyas? Meskipun demikian, orang-orang yang salat di perjalanan lebih tepat. Demikian pula Bilal radhiyallahu anhu ketika menjual dua sha’ dengan satu sha’, Nabi memerintahkannya untuk mengembalikannya dan tidak menetapkan atasnya hukum pemakan riba berupa kefasikan, laknat dan ancaman keras karena dia tidak mengetahui pengharamannya. Demikian pula Adiy bin Hatim dan sekelompok sahabat ketika mereka meyakini bahwa firman Allah Ta’ala: ‘Sampai jelas bagimu benang putih dari benang hitam’ (Surah Al-Baqarah: 187) maksudnya adalah tali-tali putih dan hitam, maka salah seorang dari mereka meletakkan dua tali: putih dan hitam, dan dia makan sampai jelas salah satunya dari yang lain. Maka Nabi berkata kepada Adiy: ‘Sungguh bantalmu sangat lebar, sesungguhnya itu adalah putihnya siang dan hitamnya malam.’ Maka beliau mengisyaratkan tidak pahamnya dia terhadap makna perkataan itu, dan tidak menetapkan atas perbuatan ini celaan orang yang berbuka di bulan Ramadhan, meskipun itu termasuk dosa besar. Berbeda dengan orang-orang yang memberi fatwa kepada orang yang luka di kepalanya saat cuaca dingin dengan kewajiban mandi, lalu dia mandi dan meninggal, maka beliau bersabda: ‘Mereka membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka. Mengapa mereka tidak bertanya jika tidak tahu? Sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya.’ Sebab orang-orang ini salah tanpa ijtihad karena mereka bukan ahli ilmu. Demikian pula beliau tidak mewajibkan qishash atau diat atau kafarat kepada Usamah bin Zaid ketika membunuh orang yang mengucapkan: “Laa ilaaha illallah” dalam perang Haraqat, karena dia meyakini bolehnya membunuhnya berdasarkan bahwa keislaman ini tidak sah, padahal membunuhnya itu haram. Para salaf dan jumhur fuqaha beramal dengan hal itu dalam hal apa yang dihalalkan oleh ahli bughat dari darah-darah ahlu ‘adl dengan takwil yang diperbolehkan, tidak dikenakan qishash, diat atau kafarat, meskipun membunuh dan memerangi mereka itu haram. Syarat yang kami sebutkan dalam berlakunya ancaman ini tidak perlu disebutkan dalam setiap khitab karena sudah tertanam ilmu tentangnya dalam hati, sebagaimana janji atas amal disyaratkan dengan ikhlas amal karena Allah, dan tidak gugurnya amal karena murtad, kemudian syarat ini tidak disebutkan dalam setiap hadits yang berisi janji. Kemudian ketika sebab ancaman itu ada, maka hukum ancaman itu tidak berlaku karena adanya penghalang. Penghalang berlakunya ancaman itu bermacam-macam; di antaranya taubat, istighfar, kebaikan yang menghapus kejahatan, ujian dan musibah dunia, syafaat orang yang memberi syafaat yang dituruti, dan rahmat Yang Maha Penyayang. Jika semua sebab ini tidak ada -dan tidak akan hilang kecuali pada orang yang durhaka, membangkang dan lari dari Allah seperti larinya unta dari pemiliknya- maka di sinilah ancaman itu berlaku kepadanya. Hal itu karena hakikat ancaman adalah penjelasan bahwa amal ini adalah sebab dalam azab ini, maka dipahami dari itu pengharaman perbuatan dan keburukannya. Adapun bahwa setiap orang yang terdapat padanya sebab itu wajib terjadi musabab itu padanya, maka ini batil secara pasti, karena musabab itu bergantung pada adanya syarat dan hilangnya semua penghalang. Penjelasannya adalah bahwa orang yang meninggalkan amal dengan hadits tidak lepas dari tiga keadaan:
“Pertama, peninggalan yang diperbolehkan menurut kesepakatan kaum muslimin, seperti peninggalan bagi orang yang tidak sampai kepadanya dan tidak lalai dalam mencari dengan kebutuhannya untuk berfatwa atau memutuskan hukum, sebagaimana kami sebutkan tentang Khulafaur Rasyidin dan lainnya. Maka ini tidak diragukan oleh seorang muslim pun bahwa pelakunya tidak terkena celaan apa pun karena peninggalan itu.
“Kedua, peninggalan yang tidak diperbolehkan. Maka ini hampir tidak terjadi dari para imam insya Allah Ta’ala. Tetapi yang mungkin dikhawatirkan pada sebagian ulama adalah bahwa seseorang kurang dalam memahami masalah tersebut lalu dia berpendapat tanpa adanya sebab-sebab berpendapat, meskipun dia memiliki penelitian dan ijtihad dalam masalah itu. Atau dia kurang dalam istidlal lalu berpendapat sebelum penelitian mencapai akhirnya meskipun dia berpegang pada hujah. Atau dominan atasnya kebiasaan atau kepentingan yang menghalanginya dari penelitian yang sempurna untuk melihat apa yang menentang apa yang ada padanya, meskipun dia tidak berpendapat kecuali dengan ijtihad dan istidlal. Sebab batas yang wajib dicapai oleh ijtihad mungkin tidak jelas bagi mujtahid. Oleh karena itu para ulama takut terhadap hal semacam ini, khawatir ijtihad yang diakui tidak terjadi dalam masalah khusus tersebut. Maka ini adalah dosa-dosa, tetapi ancaman dosa menimpa pelakunya hanya bagi orang yang tidak bertaubat. Dan mungkin dihapus oleh istighfar, ihsan, ujian, syafaat dan rahmat. Tidak masuk dalam ini orang yang dikuasai hawa nafsu dan mengalahkannya sampai dia membela apa yang dia tahu itu batil, atau orang yang yakin terhadap benar atau salahnya suatu pendapat tanpa pengetahuan darinya tentang dalil-dalil pendapat itu secara nafi maupun itsbat. Sebab kedua orang ini di neraka sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Hakim itu tiga: dua hakim di neraka dan satu hakim di surga. Adapun yang di surga adalah laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan dengannya. Adapun yang dua di neraka adalah laki-laki yang memutuskan untuk manusia atas dasar kebodohan, dan laki-laki yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan dengan selainnya.’ Demikian pula mufti. Tetapi berlakunya ancaman untuk orang tertentu juga memiliki penghalang sebagaimana kami jelaskan. Seandainya diandaikan terjadi sebagian dari ini dari sebagian orang tertentu dari ulama yang terpuji di sisi umat, meskipun ini jauh atau tidak terjadi, maka salah seorang dari mereka tidak terlepas dari sebab-sebab ini. Dan seandainya terjadi, tidak mencacatkan keimaman mereka secara mutlak, karena kami tidak meyakini mereka maksum, bahkan kami membolehkan atas mereka dosa-dosa, dan kami berharap bagi mereka dengan itu derajat yang paling tinggi karena apa yang Allah khususkan untuk mereka dari amal-amal saleh dan keadaan-keadaan yang sesuai sunnah, dan bahwa mereka tidak bersikukuh atas dosa. Mereka tidak lebih tinggi derajatnya dari para sahabat radhiyallahu anhum, dan ucapan tentang mereka demikian dalam apa yang mereka ijtihadkan dari fatwa-fatwa, putusan-putusan dan darah-darah yang terjadi antara mereka dan lainnya. Kemudian sesungguhnya mereka dengan ilmu bahwa orang yang meninggalkan yang telah disebutkan itu dimaafkan bahkan diberi pahala, tidak menghalangi kami untuk mengikuti hadits-hadits shahih yang tidak kami ketahui adanya penentang yang menolaknya, dan bahwa kami meyakini wajibnya beramal dengannya atas umat dan wajibnya menyampaikannya. Dan ini adalah sesuatu yang para ulama tidak berselisih tentangnya.” Selesai yang dimaksud dari penelitian ini dari fatwa Syaikhul Islam, dan ada kelanjutan yang indah, maka lihatlah.
PENUTUP: FAIDAH-FAIDAH BERAGAM YANG DIBUTUHKAN OLEH PENGIKUT ATSAR:
1- Jalan Untuk Naik Tingkat Dalam Ilmu-ilmu Agama:
Imam Taqiyyuddin rahimahullah berkata dalam salah satu wasiatnya: “Inti kebaikan adalah meminta pertolongan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam menerima ilmu yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, karena itulah yang layak disebut ilmu. Adapun selainnya, bisa jadi ilmu tetapi tidak bermanfaat, atau bisa jadi bukan ilmu meskipun dinamakan demikian. Jika itu ilmu yang bermanfaat, maka dalam warisan Muhammad tentu ada yang mencukupi darinya, yang setara dengannya dan lebih baik. Hendaknya perhatiannya tertuju untuk memahami maksud-maksud Rasul dalam perintah, larangan dan semua ucapannya. Jika hatinya tenang bahwa ini adalah maksud Rasul, maka janganlah berpaling darinya antara dirinya dengan Allah Ta’ala dan tidak pula dengan manusia jika memungkinkan baginya. Hendaknya dia bersungguh-sungguh untuk berpegang pada setiap bab dari bab-bab ilmu dengan pokok yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam. Jika tersamarkan baginya dari apa yang diperselisihkan di antara manusia, maka hendaknya dia berdoa sebagaimana diriwayatkan Muslim dalam shahihnya dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berdoa ketika bangun salat malam: ‘Ya Allah, Tuhan Jibril, Mikail dan Israfil, Pencipta langit dan bumi, Yang Mengetahui yang ghaib dan yang nyata, Engkau yang memutuskan di antara hamba-hamba-Mu dalam apa yang mereka perselisihkan. Bimbinglah aku kepada kebenaran dari apa yang mereka perselisihkan dengan izin-Mu. Sesungguhnya Engkau membimbing siapa yang Engkau kehendaki kepada jalan yang lurus.’ Sebab Allah Ta’ala berfirman dalam apa yang diriwayatkan dari-Nya oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: ‘Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semua sesat kecuali yang Aku beri petunjuk, maka mintalah petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku memberi petunjuk kepada kalian.’” Selesai.
2- Kaidah Para Ulama Tahkik dalam Masalah-Masalah Agama dan Ulama Kelompok-Kelompok:
Berkata Penyelidik Ibnu Qayyim, semoga Allah merahmatinya, dalam kitabnya Thariiq al-Hijratain: “Sesungguhnya kebiasaan kami dalam semua masalah agama, yang halus maupun yang jelas, adalah kami menyatakan sesuai dengan buktinya, dan kami tidak membenturkan sebagian dengan sebagian yang lain, serta tidak fanatik kepada suatu kelompok terhadap kelompok lain. Bahkan kami menyetujui setiap kelompok terhadap kebenaran yang ada pada mereka, dan kami menyelisihi mereka dalam hal yang bertentangan dengan kebenaran yang ada pada mereka. Kami tidak mengecualikan dari hal itu suatu kelompok pun dan tidak pula suatu pendapat. Kami berharap kepada Allah agar kami hidup dengan cara itu, mati dengan cara itu, dan bertemu Allah dengan cara itu. Tidak ada kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah.”
Dan berkata sang bijak negerinya bahkan zamannya, Syaikh Muhammad Abduh, Mufti Mesir, dalam kitab al-Islam wa an-Nasraniyyah ma’a al-‘Ilm wa al-Madaniyyah dalam pembahasan: “Toleransi Islam”, ini bunyi teksnya: “Aku sekarang mengambil tangan pembaca dan mengembalikannya ke masa lampau, dan aku berhenti bersamanya dalam satu pemberhentian di hadapan para khalifah Bani Umayyah dan para imam dari Bani Abbas beserta para menteri mereka, dan para fuqaha, mutakallimin, ahli hadits, dan para imam mujtahid di sekeliling mereka, dan para sastrawan, sejarawan, dokter, ahli astronomi, ahli matematika, ahli geografi, ahli ilmu alam, dan seluruh ahli ilmu pengetahuan dari setiap macam mengelilingi mereka, dan setiap orang mengerjakan pekerjaannya. Maka apabila seorang pekerja selesai dari pekerjaannya, ia menghadap kepada saudaranya dan meletakkan tangannya di tangannya, berjabat tangan ahli fikih dengan mutakallim, ahli hadits dengan dokter, mujtahid dengan ahli matematika, dan hakim. Setiap orang melihat pada rekannya sebagai penolong dalam apa yang ia kerjakan. Demikianlah aku masuk bersamanya ke sebuah rumah ilmu, maka aku mendapati semua orang ini sama di dalam rumah itu bercakap-cakap dan berdiskusi, dan Imam Bukhari, penghafal Sunnah, berada di hadapan Hasan Bashri, syaikh Sunnah dari kalangan Tabi’in, menerima ilmu darinya. Hasan ditanya tentangnya, maka ia berkata kepada penanya: ‘Sungguh engkau telah bertanya tentang seorang laki-laki seolah-olah para malaikat telah mendidiknya, dan seolah-olah para nabi telah membesarkannya. Jika ia berdiri dengan suatu perkara, ia duduk dengannya, dan jika ia duduk dengan suatu perkara, ia berdiri dengannya. Dan jika ia diperintahkan sesuatu, ia adalah orang yang paling terikat kepadanya, dan jika ia dilarang dari sesuatu, ia adalah orang yang paling meninggalkannya. Aku tidak pernah melihat lahiriah yang lebih menyerupai batiniah darinya, dan tidak pula batiniah yang lebih menyerupai lahiriah darinya.’ Bahkan aku mengangkat pandanganku, maka aku mendapati Imam Abu Hanifah di hadapan Imam Zaid bin Ali, pemilik mazhab Zaidiyyah dari kalangan Syiah, belajar darinya tentang pokok-pokok akidah dan fikih. Tidak ada seorang pun dari keduanya mendapati dari yang lain kecuali apa yang didapati pemilik pendapat dalam suatu kejadian dari orang yang berlawanan dengannya dalam ijtihad untuk menjelaskan kemaslahatan, dan keduanya dari satu keluarga. Urusan berjalan di antara barisan-barisan yang berbeda arah dalam pencarian mereka, namun tujuan mereka satu, yaitu ilmu. Dan keyakinan setiap orang dari mereka adalah: ‘Berpikir sesaat lebih baik daripada ibadah enam puluh tahun’, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits.
Kemudian ia berkata: Para khalifah adalah imam-imam dalam agama yang mujtahid, dan di tangan mereka ada kekuasaan, dan di bawah perintah mereka ada tentara, dan para fuqaha, ahli hadits, mutakallimin, dan para imam mujtahid lainnya, mereka adalah pemimpin ahli agama dan dari tentara khalifah. Agama dalam kekuatannya dan akidah dalam puncak kekuasaannya, dan seluruh ulama yang kami sebutkan setelah mereka menikmati di dalam lindungan mereka kebaikan, kebahagiaan, kemewahan hidup, dan kebebasan berpikir, tidak ada perbedaan dalam hal itu antara yang dari agama mereka dan yang dari agama lain. Di sana pembaca yang insaf menunjuk kepada orang-orang Muslim itu, dan para pendukung agama itu, dan berkata: Di sinilah nama toleransi bersama ilmu diberikan dalam hakikatnya. Di sinilah agama disifati dengan kemuliaan dan kelembutan. Di sinilah diketahui bagaimana agama sejalan dengan peradaban. Dari para ulama dan bijak ini diambil seni-seni kebebasan dalam berpikir, dan dari mereka turun ruh bertanya antara akal dan perasaan atau antara akal dan hati, sebagaimana mereka katakan. Pembaca melihat bahwa tidak ada pertempuran antara ilmu dan agama, dan sesungguhnya yang ada di antara ahli ilmu dan ahli agama adalah sesuatu dari perbedaan pendapat, seperti urusan orang-orang bebas dalam pemikiran, bukan orang-orang yang dilepaskan dari belenggu taklid, dan disembuhkan dari penyakit taklid. Dan tidak terjadi di antara mereka celaan dan panggil-memanggil dengan gelar-gelar, maka tidak ada seorang pun dari mereka berkata kepada yang lain bahwa ia adalah zindik atau kafir atau bid’ah atau yang menyerupai itu, dan tidak menimpa seorang pun dari mereka tangan dengan menyakiti kecuali jika ia keluar dari sistem jamaah, dan menuntut kemuliaan dengan keamanan orang awam, maka ia seperti anggota tubuh yang kusta maka dipotong agar hilang bahayanya dari seluruh badan.
Kemudian ia berkata setelah itu di bawah judul: “Kelekatan Ilmu dengan Agama, dan Penularan Fanatisme pada Kaum Muslimin”, ini pernyataannya: “Kapan kaum Muslimin terobsesi dengan pengkafiran dan pengfasikan, dan melempar Zaid dengan tuduhan bahwa ia zindik? Kami telah menunjukkan di atas kepada permulaan penyakit ini, dan kami katakan sekarang: Sesungguhnya itu dimulai pada mereka ketika kelemahan dalam agama mulai tampak di antara mereka, dan fitnah-fitnah memakan ahli bashirah dari ahlinya -fitnah-fitnah yang dibangkitkan oleh musuh-musuh agama di Timur dan di Barat untuk menurunkan kekuasaannya dan melemahkan rukun-rukunnya- dan mengambil alih perkataan dalam agama dengan pendapatnya orang yang tidak bercampur ruhnya dengan ruh agama, dan kaum Muslimin mulai menyangka bahwa termasuk bid’ah dalam agama adalah apa yang baik untuk diada-adakan untuk mengagungkan kedudukannya dengan meniru orang-orang yang ada sebelum mereka dari umat Kristen dan lainnya, dan mereka mulai melupakan masa lampau agama, dan perkataan pendahulu mereka tentangnya, dan mereka puas dengan pendapat orang yang mereka lihat dari orang-orang yang duduk di depan dan yang sombong. Dan yang mengurusi urusan kaum Muslimin adalah orang-orang jahil mereka, dan yang membimbing mereka pada umumnya adalah orang-orang sesat mereka. Dalam waktu itu terjadi sikap berlebihan dalam agama, dan menyala-nyalalah api permusuhan antara para ahli nazar di dalamnya, dan mudah bagi setiap orang dari mereka karena kebodohannya dengan agamanya untuk melempar yang lain dengan keluar dari agama untuk sebab yang paling kecil. Dan setiap kali mereka bertambah jahil dengan agama mereka, mereka bertambah berlebihan di dalamnya dengan kebatilan, dan masuklah ilmu, pemikiran, dan penalaran -yang merupakan keharusan agama Islam- dalam golongan apa yang mereka benci, dan berbalik pada mereka apa yang tadinya wajib dari agama menjadi dilarang di dalamnya.”
3- Wasiat Ghazali dalam Memperlakukan Orang Fanatik:
Berkata Imam Ghazali, semoga Allah Ta’ala merahmatinya, dalam kitabnya Faishal at-Tafriqah, dalam lanjutan Fasal Pertama, setelah hukumnya terhadap orang yang kacau dalam menjawab, dan tidak mampu membuka tabir dengan bahwa ia bukan dari ahli nazar, dan sesungguhnya ia hanyalah mukallid (pengikut buta), ini teksnya: “Dan syarat mukallid adalah ia harus diam dan dibicarakan tentangnya; karena ia kurang dari menempuh jalan hujjah, dan seandainya ia adalah ahlinya, maka ia menjadi pengikut bukan yang diikuti, dan menjadi imam bukan makmum. Maka jika mukallid terjun dalam perdebatan, maka itu darinya adalah kesia-siaan, dan orang yang disibukkan dengannya menjadi seperti orang yang memukul dalam besi dingin, dan mencari perbaikan yang rusak, dan apakah dapat memperbaiki tukang obat apa yang dirusak zaman?”
Dan ia berkata, semoga Allah merahmatinya, di tempat lain darinya: “Maka apabila engkau melihat ahli fikih yang modalnya hanya sekedar fikih terjun dalam pengkafiran dan penyesatan, maka berpalinglah darinya, dan jangan sibukkan hatimu dan lidahmu dengannya, karena sesungguhnya menantang dengan ilmu-ilmu adalah naluri dalam tabiat yang tidak dapat ditahan oleh orang-orang jahil. Dan karena itu banyak perselisihan di antara manusia, dan seandainya dilepaskan dari tangan-tangan orang yang tidak tahu, niscaya berkuranglah perselisihan di antara makhluk.”
Saya katakan: Ini bermakna perkataan Socrates: Seandainya diam orang yang tidak tahu, niscaya gugur perselisihan.
Dan berkata Ghazali, semoga Allah menguduskan rahasianya, dalam kitabnya “al-Munqidz min adh-Dhalal”: “Tidak ada harapan dalam kembali kepada taklid setelah meninggalkannya; karena syarat mukallid adalah ia tidak mengetahui bahwa ia mukallid, maka apabila ia mengetahui itu, pecahlah kaca taklid-nya, dan ia adalah kepingan yang tidak dapat ditambal, dan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki dengan penambalan dan penyambungan kecuali dilebur dengan api, dan dimulai untuknya bentuk baru yang baru.”
4- Penjelasan Siapa yang Selamat dari Kesalahan-Kesalahan:
Berkata Imam Sayyid Murtadha al-Yamani dalam kitabnya Itsar al-Haq: “Dan ketahuilah bahwasanya hampir tidak selamat dari kesalahan-kesalahan ini kecuali salah satu dari dua orang laki-laki; yaitu seorang laki-laki yang meninggalkan bid’ah semuanya, dan bermazhab, dan taklid, dan bergabung dengan mazhab-mazhab, dan mengambil dari fanatisme dengan bagian, dan ia tetap bersama al-Qur’an dan Sunnah seperti seorang laki-laki yang tumbuh sebelum munculnya mazhab-mazhab, dan tidak mengungkapkan dari al-Qur’an dan Sunnah dengan ungkapan darinya yang bid’ah, dan meminta pertolongan kepada Allah dan bersikap adil, dan berhenti di tempat-tempat pertentangan dan kesamaran, dan tidak mengaku ilmu apa yang tidak diketahuinya, dan tidak memaksakan apa yang tidak ia kuasai. Dan inilah jalan Bukhari, dan para imam Sunnah pada umumnya dalam menterjemahkan pengantar bab-bab, dan dalam akidah-akidah dengan ayat-ayat al-Qur’an dan berita-berita Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana ia lakukan dalam bab-bab takdir dan kitab tauhid dan bantahan terhadap Jahmiyyah dan bab-bab kehendak. Dan seorang laki-laki yang menguasai dua ilmu: ilmu akal dan ilmu sam’i (teks), dan ia adalah imam dari keduanya sekaligus sehingga kembali kepadanya para imam keduanya dalam peristiwa-peristiwa mereka dan masalah-masalah mereka yang sulit dengan baik niat dan wara’ dan adil dan mencari kebenaran, maka orang ini tidak terlewat darinya hidayah Allah dan pertolongan-Nya. Adapun orang yang memusuhi salah satu dari dua ilmu ini, dan memusuhi ahlinya, dan tidak berada pada sifat yang pertama dari melazimi apa yang diketahui dan meninggalkan apa yang tidak diketahui, maka sesungguhnya tidak dapat tidak akan masuk kepadanya bid’ah-bid’ah dan kesalahan-kesalahan dan hal-hal yang buruk.”
1- Tujuan Pertama:
Tentang menuntut hadits harus disertai rasa takwa kepada Allah Yang Maha Mulia lagi Maha Agung, dan bahwa tuntutan syariat terhadap ilmu adalah agar menjadi wasilah untuk beribadah kepada-Nya.
Al-Allamah Abu Ishaq asy-Syathibi berkata dalam al-Muwafaqat pada muqaddimah ketujuh: “Setiap ilmu syariat, maka tuntutan syariat terhadapnya hanyalah dari sisi bahwa ilmu itu merupakan wasilah untuk beribadah kepada Allah Ta’ala, bukan dari sisi lain. Jika tampak pertimbangan dari sisi lain, maka itu hanya sebagai tambahan.” Kemudian beliau menyebutkan dalil-dalil tentang hal itu, di antaranya bahwa syariat hanya datang dengan ibadah dan itulah yang menjadi tujuan dari pengutusan para nabi alaihimush-shalatu was-salam. Pembahasan tentang hal itu panjang lebar sesuai kebiasaan beliau rahimahullah, kemudian beliau berkata dalam muqaddimah kedelapan: “Ilmu yang merupakan ilmu yang dianggap dalam syariat—maksudnya yang dipuji Allah dan Rasul-Nya pemiliknya secara mutlak—adalah ilmu yang mendorong kepada amal, yang tidak membiarkan pemiliknya mengikuti hawa nafsunya sesuka hatinya, tetapi ia mengikat pemiliknya dengan tuntutannya dan membawanya kepada kaidah-kaidahnya baik secara suka rela maupun terpaksa. Makna kalimat ini adalah bahwa asal ilmu dalam menuntut dan mengumpulkannya terbagi pada tiga tingkatan:
Tingkatan Pertama: Para penuntut ilmu yang belum mencapai kesempurnaannya, mereka masih dalam tahap menuntutnya pada tingkat taqlid. Maka mereka jika masuk dalam mengamalkannya, itu karena beban taklif yang diembankan, dorongan targhib (janji pahala) dan tarhib (ancaman siksa). Sesuai kadar kuatnya pembenaran, beban taklif akan menjadi ringan. Ilmu di sini tidak cukup dengan beban saja tanpa ada hal lain dari luar, seperti celaan, qishash (hukuman setimpal), had, ta’zir, atau yang sejenis dengan itu. Tidak perlu menjelaskan dalil tentang ini karena pengalaman yang berjalan di kalangan manusia sudah memberikan bukti yang tidak mungkin diingkari tentang tingkatan ini.
Tingkatan Kedua: Mereka yang telah mencapai pembuktian-pembuktiannya, naik dari dasar taqlid murni, dan mendapatkan pencerahan di dalamnya, sesuai dengan yang diberikan oleh dalil naqli yang dibenarkan oleh akal dengan pembenaran yang dapat diyakini dan dipegang teguh. Namun masih dinisbatkan kepada akal, bukan kepada jiwa, artinya belum menjadi seperti sifat yang melekat pada manusia, melainkan masih seperti hal-hal yang diperoleh dan ilmu-ilmu yang dihafal yang dikuasai oleh akal dan digunakan untuk mendatangkannya hingga menjadi bagian dari simpanannya. Maka mereka jika masuk dalam amal akan menjadi ringan dengan keringanan lain yang melebihi sekadar pembenaran pada tingkatan pertama, bahkan tidak ada perbandingan di antara keduanya. Karena mereka, pembuktian yang membenarkan tidak membolehkan mereka untuk mendustakan, dan di antara pendustaan yang tersembunyi adalah beramal dengan menyelisihi ilmu yang mereka dapatkan. Namun karena belum menjadi seperti sifat yang melekat, mungkin sifat-sifat mereka yang melekat berupa hawa nafsu dan syahwat yang mendorong dan menguasai menjadi lebih kuat dari dua pendorong itu, maka tetap perlu kepada hal lain dari luar. Namun dalam hak mereka hal itu diperluas, tidak terbatas pada sekadar had dan ta’zir saja, tetapi ada hal-hal lain seperti kebaikan kebiasaan, tuntutan terhadap kedudukan yang mereka capai dengan apa yang layak baginya, dan semacam itu. Tingkatan ini juga berdiri dalilnya dari pengalaman, hanya saja lebih tersembunyi dari yang sebelumnya, sehingga memerlukan tambahan penelitian yang diserahkan kepada orang-orang yang cerdas dalam ilmu-ilmu syariat dan mengambil dari perilaku insaf.
Tingkatan Ketiga: Mereka yang ilmu telah menjadi sifat melekat bagi mereka, seperti halnya perkara-perkara yang bersifat aksiomatik dalam pemahaman awal atau mendekatinya, tanpa melihat cara memperolehnya, karena itu tidak perlu. Maka mereka ini, ilmu tidak membiarkan mereka dengan hawa nafsu mereka ketika kebenaran telah jelas bagi mereka, bahkan mereka kembali kepadanya seperti kembalinya mereka kepada dorongan kemanusiaan dan sifat-sifat fitrah mereka. Tingkatan ini adalah yang dibahas di sini, dan dalil atas kebenarannya dari syariat sangat banyak seperti firman Allah Ta’ala (surat az-Zumar: 9): “Atau (apakah kamu orang-orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadah pada waktu malam dengan sujud dan berdiri, dia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya” kemudian Allah Ta’ala berfirman (surat az-Zumar: 9): “Katakanlah, ‘Apakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?'” ayat. Maka Allah menisbatkan kebaikan-kebaikan ini kepada ulil ilmi (orang-orang yang berilmu) karena ilmu, bukan karena yang lain. Dan Allah Ta’ala berfirman (surat az-Zumar: 23): “Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Kitab (Al-Qur’an) yang serupa (ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya” dan orang-orang yang takut kepada Tuhan mereka adalah para ulama sesuai firman-Nya (surat Fathir: 28): “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama” dan Allah Ta’ala berfirman (surat al-Ma’idah: 83): “Dan apabila mereka mendengar apa yang diturunkan kepada Rasul, kamu melihat mata mereka mencucurkan air mata karena mereka mengetahui kebenaran” ayat. Dan ketika para tukang sihir telah mencapai dalam ilmu sihir tingkat kedalaman di dalamnya—dan ini adalah makna tingkatan ini—mereka segera tunduk dan beriman ketika mereka mengetahui dari ilmu mereka bahwa apa yang dibawa oleh Musa alaihis-salam adalah kebenaran, bukan sihir atau sulap, dan ancaman serta siksa yang diancamkan oleh Fir’aun kepada mereka tidak menghalangi mereka dari itu. Dan Allah Ta’ala berfirman (surat al-‘Ankabut: 43): “Dan perumpamaan-perumpamaan ini Kami buat untuk manusia, dan tidak ada yang memahaminya kecuali orang-orang yang berilmu” maka Dia membatasi pemahamannya pada orang-orang yang berilmu. Dan itu adalah tujuan Pembuat Syariat dari pembuatan perumpamaan-perumpamaan. Dan Allah Ta’ala berfirman (surat ar-Ra’d: 19): “Maka apakah orang yang mengetahui bahwa apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu itu benar sama dengan orang yang buta?” kemudian Dia mensifati ahli ilmu dengan firman-Nya (surat ar-Ra’d: 20): “(Yaitu) orang-orang yang memenuhi janji Allah” sampai akhir sifat-sifat dan intinya kembali kepada bahwa para ulama adalah para pengamal. Dan Allah berfirman tentang ahli iman—dan iman termasuk buah ilmu—(surat al-Anfal: 2) “Sesungguhnya orang-orang mukmin yang sebenarnya adalah mereka yang apabila disebut nama Allah gemetar hati mereka” hingga firman-Nya (surat al-Anfal: 4): “Mereka itulah orang-orang mukmin yang sebenarnya”. Dan di antaranya, Allah menggandengkan para ulama dalam amal sesuai ilmu dengan para malaikat yang (surat at-Tahrim: 6) “tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”. Allah Ta’ala berfirman (surat Ali ‘Imran: 18): “Allah menyatakan bahwa tidak ada tuhan selain Dia, demikian pula para malaikat dan orang-orang yang berilmu yang menegakkan keadilan, tidak ada tuhan selain Dia”. Kesaksian Allah Ta’ala sesuai ilmu-Nya jelas sesuai karena penyelisihan mustahil, dan kesaksian para malaikat sesuai dengan apa yang mereka ketahui adalah benar karena mereka terpelihara dari maksiat, dan ulil ilmi juga demikian dari sisi mereka terpelihara oleh ilmu. Para sahabat radhiyallahu ‘anhum dahulu jika turun kepada mereka ayat yang berisi ancaman, hal itu membuat mereka sedih dan gelisah hingga mereka bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti turunnya ayat (surat al-Baqarah: 284): “Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya” ayat, dan firman-Nya (surat al-An’am: 82): “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman” ayat. Kegelisahan dan ketakutan itu adalah bagian dari pengaruh ilmu tentang yang diturunkan. Dalil-dalilnya lebih banyak dari yang bisa dihitung di sini, dan semuanya menunjukkan bahwa ilmu yang dianggap adalah yang memaksa kepada amal dengannya.
Jika dikatakan: Ini tidak jelas dari dua segi:
Pertama: Bahwa kedalaman dalam ilmu, apakah pemiliknya terpelihara dengannya dari penyelisihan atau tidak? Jika tidak demikian, maka ahli tingkatan ini sama dengan yang sebelum mereka, artinya ilmu sendiri tidak cukup dalam mengamalkannya dan tidak memaksa kepadanya. Jika terpelihara dengannya dari penyelisihan, maka akan mengharuskan bahwa ulama tidak bermaksiat jika mereka termasuk yang mendalam di dalamnya. Namun para ulama ada yang melakukan maksiat selain para nabi alaihimus-salam. Yang menguatkan hal ini dalam perkara yang paling tinggi adalah firman Allah Ta’ala tentang orang-orang kafir (surat an-Naml: 14): “Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya”. Dan Allah berfirman (surat al-Baqarah: 146): “Orang-orang yang Kami beri Kitab mengenalnya (Muhammad) seperti mereka mengenal anak-anak mereka sendiri. Dan sesungguhnya sebagian dari mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui”. Dan Allah berfirman (surat al-Ma’idah: 43): “Dan bagaimana mereka menjadikanmu hakim, padahal mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling setelah itu?” Dan Allah berfirman (surat al-Baqarah: 102): “Dan sesungguhnya mereka telah mengetahui bahwa barangsiapa membeli (sihir) itu tidak ada baginya keuntungan di akhirat” kemudian Allah berfirman: “Dan alangkah buruknya (hasil) yang mereka tukar dengan diri mereka sendiri, sekiranya mereka mengetahui” dan lain-lain dalam makna ini. Maka Allah menetapkan bagi mereka maksiat dan penyelisihan bersama ilmu, jika ilmu mencegah dari itu, niscaya tidak akan terjadi.
Kedua: Apa yang datang dalam celaan terhadap ulama su’ (ulama yang buruk) dan itu banyak. Di antara yang paling keras adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya orang yang paling keras siksanya pada hari kiamat adalah orang yang berilmu yang Allah tidak memberikan manfaat kepadanya dengan ilmunya”. Dan dalam al-Qur’an (surat al-Baqarah: 44): “Mengapa kamu menyuruh orang lain (mengerjakan) kebajikan, sedang kamu melupakan dirimu sendiri, padahal kamu membaca Kitab?” Dan Allah berfirman (surat al-Baqarah: 159): “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk” ayat. Dan Allah berfirman (surat al-Baqarah: 174): “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Kitab, dan menjualnya dengan harga murah” ayat. Dan hadits tentang tiga orang yang pertama kali dipanggang dengan api neraka pada hari kiamat. Dalil-dalil di dalamnya banyak, dan jelas bahwa ahli ilmu tidak ma’shum (terpelihara) dengan ilmu mereka, dan ilmu itu bukan yang menghalangi mereka dari melakukan dosa. Bagaimana bisa dikatakan bahwa ilmu mencegah dari kemaksiatan?
Jawaban tentang yang pertama: Bahwa kedalaman dalam ilmu menolak bagi ulama untuk menyelisihinya dengan dalil-dalil yang telah disebutkan, dan dengan dalil pengalaman kebiasaan. Karena apa yang telah menjadi seperti sifat melekat tidak memalingkan pemiliknya kecuali sesuai dengannya secara biasa. Jika tidak terlaksana maka berdasarkan salah satu dari tiga segi:
Segi Pertama: Sekadar keras kepala. Mungkin menyelisihi tuntutan tabiat fitri, maka yang lain lebih utama. Hal itu ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala (surat an-Naml: 14): “Dan mereka mengingkarinya” ayat, dan firman Allah Ta’ala (surat al-Baqarah: 109): “Sebagian besar ahli Kitab menginginkan agar mereka dapat mengembalikan kamu kepada kekafiran setelah kamu beriman, karena dengki yang (timbul) dari diri mereka sendiri, setelah nyata bagi mereka kebenaran” dan yang semacam itu. Yang dominan pada segi ini adalah tidak terjadi kecuali karena kuatnya hawa nafsu dari cinta dunia atau kedudukan atau yang lain, sehingga sifat hawa nafsu telah menenggelamkan hati hingga tidak mengenal yang ma’ruf dan tidak mengingkari yang mungkar.
Segi Kedua: Kekeliruan yang muncul dari kelalaian yang tidak lepas darinya manusia. Mungkin ulama dengan masuknya kelalaian menjadi tidak berilmu. Hal ini ditunjukkan menurut sekelompok orang oleh firman Allah Ta’ala (surat an-Nisa’: 17): “Sesungguhnya tobat di sisi Allah hanyalah bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan karena kejahilan, kemudian mereka bertobat dengan segera” ayat. Dan Allah Ta’ala berfirman (surat al-A’raf: 201): “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa apabila mereka ditimpa godaan (yang datang) dari setan, mereka ingat (kepada Allah), maka ketika itu juga mereka melihat (kesalahan-kesalahannya)”. Semacam segi ini tidak menggugurkan asas masalah, sebagaimana tidak menggugurkannya yang seperti itu pada sifat-sifat fitri yang lain. Mungkin mata tidak melihat dan telinga tidak mendengar karena kuatnya pemikiran atau kelalaian atau yang lain, maka terangkat saat itu manfaat mata dan telinga hingga kembali normal, namun dengan itu tidak dikatakan bahwa ia tidak berfitrah untuk mendengar dan melihat, maka demikian pula yang kita bicarakan.
Segi Ketiga: Bahwa ia bukan dari ahli tingkatan ini, maka ilmu belum menjadi sifat baginya atau seperti sifat dengan dihitungnya dari ahlinya. Ini kembali kepada kesalahan dalam keyakinan ulama tentang dirinya atau keyakinan orang lain tentangnya. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Ta’ala (surat al-Qashash: 50): “Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya tanpa petunjuk dari Allah?” Dan dalam hadits: “Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari manusia” hingga sabdanya: “Manusia menjadikan pemimpin orang-orang bodoh, mereka ditanya lalu mereka berfatwa tanpa ilmu, maka mereka sesat dan menyesatkan”. Dan sabdanya: “Akan terpecah umatku menjadi tujuh puluh tiga golongan, yang paling keras fitnahnya atas umatku adalah orang-orang yang mengqiyaskan perkara-perkara dengan pendapat mereka” hadits. Maka mereka ini jatuh dalam penyelisihan karena mengira kejahilan adalah ilmu. Mereka bukan termasuk yang mendalam dalam ilmu dan bukan termasuk yang ilmu telah menjadi seperti sifat bagi mereka. Pada saat itu tidak ada penjagaan bagi mereka dalam ilmu, maka tidak ada keberatan dengan mereka.
Adapun yang terlepas dari tiga segi ini, maka dialah yang masuk dalam penjagaan ilmu sesuai dengan yang ditegaskan dalil-dalil. Dalam makna ini banyak perkataan dari salaf. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya setiap sesuatu ada kemajuan dan kemundurannya, dan sesungguhnya agama ini ada kemajuan dan kemundurannya. Sesungguhnya di antara kemajuan agama ini adalah apa yang Allah utusku dengannya, hingga suatu kaum itu berfiqih dari yang paling akhir mereka, atau sabdanya: yang paling akhir mereka, hingga tidak ada di antara mereka kecuali orang fasiq atau dua orang fasiq, dan keduanya tertindas dan hina, jika berbicara atau berucap mereka ditindas, dipaksa, dan dizalimi” hadits. Dan dalam hadits: “Akan datang kepada umatku suatu zaman yang banyak pembaca dan sedikit ahli fiqih, dicabut ilmu dan banyak keributan” hingga sabdanya: “Kemudian datang setelah itu zaman yang membaca al-Qur’an orang-orang dari umatku yang tidak melampaui tenggorokan mereka, kemudian datang setelah itu zaman yang orang munafik berdebat dengan orang musyrik yang menyerupai apa yang diucapkannya”.
Dari Ali radhiyallahu ‘anhu: “Wahai pembawa ilmu, amalkanlah dengannya! Karena sesungguhnya ulama adalah yang berilmu kemudian beramal dan sesuai dengannya amalnya. Dan akan ada kaum yang membawa ilmu yang tidak melampaui tenggorokan mereka, berbeda rahasia mereka dengan penampakan mereka, dan berbeda ilmu mereka dengan amal mereka, mereka duduk dalam lingkaran, sebagian membanggakan diri terhadap sebagian yang lain, hingga seseorang marah kepada teman duduknya jika duduk kepada yang lain dan meninggalkannya. Mereka itu tidak naik amal-amal mereka kepada Allah ‘Azza wa Jalla.”
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Jadilah penampung ilmu dan jangan jadilah perawi saja. Karena mungkin ditampung tetapi tidak diriwayatkan, dan mungkin diriwayatkan tetapi tidak ditampung.”
Dari Abu ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu: “Kamu tidak akan menjadi bertakwa sampai kamu menjadi berilmu, dan tidak akan menjadi baik dengan ilmu sampai kamu menjadi pengamal dengannya.”
Dari al-Hasan: “Ulama adalah yang sesuai ilmunya dengan amalnya, dan barangsiapa menyelisihi ilmunya dengan amalnya, maka itu adalah perawi hadits, mendengar sesuatu lalu mengatakannya.”
Asy-Tsauri berkata: “Para ulama jika berilmu beramal, jika beramal sibuk, jika sibuk hilang, jika hilang dicari, jika dicari mereka lari.”
Dari al-Hasan, dia berkata: “Orang yang mengungguli manusia dalam ilmu sudah sepatutnya mengungguli mereka dalam amal.”
Darinya dalam firman Allah Ta’ala (surat al-Ma’idah: 4): “Dan telah diajarkan kepadamu apa yang tidak kamu ketahui, kamu dan bapak-bapak kamu” dia berkata: “Kalian diajarkan lalu kalian lakukan tetapi tidak kalian amalkan, demi Allah itu bukan ilmu!”
Asy-Tsauri berkata: “Ilmu memanggil amal, jika dijawab (tetap), jika tidak dijawab pergi.”
Ini adalah tafsir makna bahwa ilmu adalah yang memaksa kepada amal.
Asy-Sya’bi berkata: “Kami dahulu mendapat pertolongan dalam menghafal hadits dengan mengamalkannya.” Serupa dengan itu dari Waki’ bin al-Jarrah.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Bukan ilmu itu karena banyaknya hadits, sesungguhnya ilmu adalah takut kepada Allah.”
Atsar-atsar dalam makna ini banyak. Dengan apa yang disebutkan menjadi jelas jawaban tentang permasalahan kedua, bahwa ulama su’ adalah mereka yang tidak mengamalkan apa yang mereka ketahui. Jika mereka tidak demikian, maka mereka sebenarnya bukan termasuk yang mendalam dalam ilmu, melainkan hanya perawi, dan fiqih dalam apa yang mereka riwayatkan adalah perkara lain, atau termasuk orang yang dikuasai oleh hawa nafsu yang menutupi hati, wal-‘iyadzu billah (kita berlindung kepada Allah).
Adapun ketekunan dalam menuntut ilmu dan mendalaminya serta tidak cukup dengan yang sedikit darinya akan menarik kepada amal dengannya dan memaksa kepadanya sebagaimana telah dijelaskan. Ini adalah makna perkataan al-Hasan: “Dahulu kami menuntut ilmu untuk dunia, lalu ilmu itu menarik kami kepada akhirat.”
Dari Ma’mar bahwa dia berkata: “Dahulu dikatakan: Barangsiapa menuntut ilmu untuk selain Allah, ilmu itu akan menolaknya hingga menjadikannya untuk Allah.”
Dari Habib bin Abi Tsabit: “Kami menuntut perkara ini dan tidak ada niat kami padanya, kemudian datang niat setelahnya.”
Dari asy-Tsauri, dia berkata: “Dahulu kami menuntut ilmu untuk dunia, lalu itu menarik kami kepada akhirat.” Ini adalah makna perkataannya dalam perkataan lain: “Dahulu aku iri kepada orang yang berkumpul di sekelilingnya dan menulis darinya, ketika aku diuji dengannya, aku berharap aku selamat darinya dengan cukup, tidak ada untukku dan tidak ada bagiku.”
Dari Abu al-Walid ath-Thayalisi, dia berkata: “Aku mendengar Ibnu ‘Uyainah lebih dari enam puluh tahun yang lalu berkata: ‘Kami menuntut hadits ini untuk selain Allah, lalu Allah memberi kami akibat yang kalian lihat.'”
Al-Hasan berkata: “Sungguh telah menuntut suatu kaum ilmu, tidak mereka inginkan dengannya Allah dan apa yang di sisi-Nya, maka tidak berhenti (ilmu itu) bagi mereka hingga mereka menginginkan dengannya Allah dan apa yang di sisi-Nya.”
Ini juga menunjukkan kebenaran apa yang telah disebutkan.
Kemudian asy-Syathibi setelah itu berkata: “Penelitian di sini ditujukan untuk menghaqiqkan tingkatan ini, apa itu. Perkataan tentang itu secara ringkas adalah bahwa ia perkara batin, yaitu yang diungkapkan dengannya sebagai al-khasyah (rasa takut) dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dan ia kembali kepada makna ayat. Tentangnya diungkapkan dalam hadits bahwa hal pertama yang diangkat dari ilmu adalah al-khusyu’ (kekhusyukan).
Malik berkata: “Bukan ilmu itu dengan banyaknya riwayat, tetapi ia adalah cahaya yang Allah jadikan di dalam hati.”
Dia juga berkata: “Al-hikmah (kebijaksanaan) dan ilmu adalah cahaya yang Allah beri petunjuk dengannya kepada siapa yang Dia kehendaki, bukan dengan banyaknya masalah. Tetapi padanya ada tanda yang jelas, yaitu menjauh dari negeri tipuan dan kembali kepada negeri keabadian. Itu adalah ungkapan tentang amal dengan ilmu tanpa penyelisihan. Dan dengan Allah-lah taufiq.” Selesai.
Al-Hafizh As-Sakhawi berkata dalam kitab Fath Al-Mughits, di bawah perkataan Al-Iraqi: “Dan amalkan apa yang kamu dengar dalam masalah keutamaan-keutamaan”, yang berbunyi demikian: “Berdasarkan hadits mursal yang mengatakan seorang laki-laki bertanya: Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, apa yang menghapuskan hujjah ilmu dariku? Beliau bersabda: ‘Mengamalkannya’.” Dan berdasarkan perkataan Malik bin Mughawwal tentang firman Allah Ta’ala: {Maka mereka melemparkannya ke belakang punggung mereka} (Surah Ali Imran: 187), dia berkata: Mereka meninggalkan pengamalan terhadapnya. Dan berdasarkan perkataan Ibrahim Al-Harbi bahwa seseorang sepatutnya jika mendengar sesuatu tentang adab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hendaklah berpegang teguh padanya. Dan karena hal itu menjadi sebab untuk menetapkannya, menghafal, menumbuhkan, dan kebutuhannya terhadapnya. Diriwayatkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengamalkan apa yang dia ketahui, Allah akan mewariskan kepadanya ilmu yang belum dia ketahui.” Dari Abu Ad-Darda’ dia berkata: Barangsiapa mengamalkan sepersepuluh dari apa yang dia ketahui, Allah akan mengajarkan kepadanya apa yang dia tidak tahu. Dari Ibnu Mas’ud bahwa dia berkata: Tidaklah seseorang mengamalkan apa yang Allah ajarkan kepadanya melainkan manusia akan membutuhkan apa yang ada padanya.
An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Adzkar: Sepatutnya bagi orang yang sampai kepadanya sesuatu tentang keutamaan-keutamaan amal untuk mengamalkannya walau sekali, agar dia termasuk ahlinya. Dan tidak sepatutnya meninggalkannya sama sekali, bahkan hendaklah melakukan apa yang mudah darinya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika aku memerintahkan kalian dengan sesuatu, maka lakukanlah darinya apa yang kalian mampu.”
Penulis berkata: Diriwayatkan dalam hal anjuran untuk itu dari Jabir secara marfu’ yang bunyinya: “Barangsiapa sampai kepadanya dari Allah ‘azza wa jalla sesuatu yang di dalamnya terdapat keutamaan lalu dia mengambilnya karena beriman kepadanya dan mengharap pahalanya, Allah akan memberikan kepadanya hal itu meskipun tidak seperti itu.” Dan ada syahidnya, Abu Abdullah Muhammad bin Khafif berkata: Tidaklah aku mendengar sesuatu dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melainkan aku mengamalkannya, sampai-sampai shalat di atas ujung-ujung jari, dan itu sulit. Imam Ahmad berkata: “Tidaklah aku menulis hadits melainkan aku telah mengamalkannya, sampai-sampai ada hadits yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berbekam dan memberi Abu Thaibah satu dinar, maka aku memberi tukang bekam satu dinar ketika aku berbekam. Dikatakan: “Nama Abu Thaibah adalah Dinar”, dan Ibnu Abdul Barr menceritakannya namun tidak shahih. Dari Abu ‘Ishmah ‘Ashim bin ‘Isham Al-Baihaqi dia berkata: Aku bermalam di rumah Ahmad, lalu dia mengambil air dan meletakkannya. Ketika pagi tiba dia melihat air itu masih seperti semula, lalu dia berkata: Subhanallah, orang yang menuntut ilmu tidak memiliki wirid di malam hari. Ahmad berkata dalam suatu kisah: Ahli hadits menurut kami adalah orang yang mengamalkan hadits. Dari Ats-Tsauri dia berkata: “Jika kamu mampu untuk tidak menggaruk kepalamu kecuali dengan atsar (hadits), maka lakukanlah.” Seorang laki-laki yang menulis hadits shalat di samping Ibnu Mahdi namun tidak mengangkat kedua tangannya. Ketika salam, dia berkata kepadanya: Tidakkah kamu menulis dari Ibnu ‘Uyainah hadits Az-Zuhri dari Salim dari ayahnya bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat kedua tangannya pada setiap takbir? Dia menjawab: Ya! Dia berkata: Lalu apa yang akan kamu katakan kepada Tuhanmu ketika Dia menemuimu dalam hal peninggalanmu terhadap ini dan tidak mengamalkannya? Dari Abu Ja’far Ahmad bin Hamdan bin Ali An-Naisaburi dia berkata: Aku berada di majelis Abu Abdullah Al-Marwazi, ketika Zhuhur tiba dan Abu Abdullah mengumandangkan adzan, aku keluar dari masjid. Dia bertanya: Mau kemana wahai Abu Ja’far? Aku menjawab: Bersuci untuk shalat. Dia berkata: Tidakkah kamu memiliki kebiasaan lain, waktu shalat datang padamu sedangkan kamu dalam keadaan tidak suci? Dari Abu ‘Amr Muhammad bin Hamdan dia berkata: Abu ‘Utsman Sa’id bin Isma’il shalat bersama kami di masjidnya dengan mengenakan kain sarung dan selendang. Aku bertanya kepada ayahku: Wahai ayahku, apakah dia sedang ihram? Dia menjawab: Tidak, tetapi dia mendengar dariku kitab Al-Mustakhraj yang aku keluarkan atas Muslim. Jika ada sunnah yang belum dia amalkan di masa lalu, dia ingin mengamalkannya pada hari dan malamnya. Dan bahwa dia mendengar dari yang kubacakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam shalat dengan kain sarung dan selendang, maka dia ingin mengamalkan sunnah ini sebelum pagi datang. Dari Bisyr bin Al-Harits bahwa dia berkata: Wahai para ahli hadits, apakah kalian menunaikan zakat hadits? Dikatakan kepadanya: Wahai Abu Nashr, apakah hadits memiliki zakat? Dia menjawab: Ya, jika kalian mendengar hadits, maka apa yang ada di dalamnya berupa amal, shalat, atau tasbih, kalian mengamalkannya. Dalam lafazh lain darinya yang kami riwayatkan dengan sanad tinggi dalam juz karya Al-Hasan bin Abdul Malik bahwa ketika dikatakan kepadanya: Bagaimana cara menunaikannya? Dia menjawab: Amalkan lima hadits dari setiap dua ratus hadits. Kami meriwayatkan dari Abu Qilabah dia berkata: Jika Allah memberikan ilmu baru kepadamu, maka ciptakanlah ibadah baru untuknya. Tetapi yang menjadi perhatianmu hanyalah untuk menceritakannya kepada manusia. Dari Al-Hasan Al-Bashri dia berkata: Dahulu seseorang menuntut ilmu maka tidak lama kemudian terlihat pada ketundukan, perilaku, lisan, pandangan, dan tangannya.
2- Maksud Kedua:
Mengenai apa yang diriwayatkan dalam pujian terhadap periwayatan hadits dan para perawinya dari syair-syair indah:
Al-Hafizh Abu Al-Qasim Ali bin Al-Hasan bin Hibatullah bin Asakir Ad-Dimasyqi, sejarawan terkenal, berkata:
Tekunkanlah pada pengumpulan hadits dan menulisnya … Dan bersungguh-sungguhlah dalam menshahihkannya dalam kitab-kitabmu
Dengarkanlah dari para ahlinya yang meriwayatkan sebagaimana … Mereka mendengarnya dari yang mendengarnya dari guru-guru mereka, kamu akan bahagia dengannya
Kenalilah perawi-perawi yang tsiqah dari yang lain … Agar kamu membedakan yang benar dari yang dusta
Ia adalah penafsir Kitab (Al-Quran) dan sesungguhnya … Nabi berbicara kepada kita tentangnya dari Tuhannya
Pahamilah berita-berita itu, kamu akan mengetahui yang halal … Dari yang haram beserta yang wajib dan yang sunnah
Ia adalah penjelasan bagi hamba-hamba dengan penjelasannya … Tentang perjalanan Nabi Al-Mushthafa beserta para sahabatnya
Ikutilah yang tinggi (sanad) yang shahih, karena sesungguhnya … Ia adalah kedekatan kepada Ar-Rahman, kamu akan mendapat kedekatannya
Hindari tashhif di dalamnya, karena bisa jadi … Mengantarkan kepada tahrif bahkan pembalikannya
Tinggalkanlah perkataan orang yang mencela dengan kebodohannya … Terhadap penulisannya atau bid’ah dalam hatinya
Cukup bagi ahli hadits kemuliaan bahwa dia diridhai … Dan dianggap dari ahli hadits dan kelompoknya
Beliau rahimahullah Ta’ala berkata:
Perkataan guru: “Telah memberitakan kepada kami fulan, … Dan dia termasuk para imam, dari fulan”
Hingga sanad sampai, lebih manis … Bagi hatiku dari percakapan para wanita cantik
Dan mengandung suara yang fasih … Lebih lezat bagiku dari suara para penyanyi
Menghiasi lembaran dengan tulisan yang indah … Lebih aku cintai daripada hiasan para gadis cantik
Mentakhrij fawaid dan amali … Menuliskan yang gharib dan yang hasan
Mengoreksi sanad-sanad tinggi dari sanad tinggi … Di Naisabur atau di Ashfahan
Lebih aku cintai daripada berita Laila … Dan Qais bin Al-Mulawwah dan lagu-lagu
Karena sesungguhnya menulis berita-berita mengangkat … Pemiliknya ke kamar-kamar surga. Dan menghafal hadits sebaik-baik makhluk dari yang … Dengannya diraih keridhaan setelah keamanan
Pahala ilmu bertambah setiap waktu … Dan sebutan seseorang kekal sedangkan dia fana
Al-Hafizh Al-Barqani rahimahullah Ta’ala berkata:
Aku menghibur diriku dengan kitab-kitab hadits … Dan aku membuat baginya janji yang baik
Aku menyibukkan diriku dengan menyusunnya … Dan mentakhrijnya selama-lamanya
Terkadang aku susun berdasarkan para guru … Terkadang aku susun sebagai musnad
Aku mengikuti Al-Bukhari dalam apa yang dia tuju … Dan menyusunnya dengan bersungguh-sungguh
Dan Muslim ketika dia menjadi hiasan manusia … Dengan susunannya yang terpandu
Tidak ada bagiku di dalamnya selain bahwa aku … Melihatnya sebagai kecintaan yang sesuai dengan tujuan
Aku mengharap pahala dengan menulis shalawat … Atas penghulu yang terpilih, Ahmad
Aku memohon kepada Tuhanku, Tuhan para hamba … Kebiasaan atas apa yang telah dia biasakan
Al-Humaidi, penulis “Al-Jam’ bain Ash-Shahihain”, berkata dalam syair panjang:
Seandainya mereka tidak meriwayatkan agama akan hilang dan menjadi … Ciri-cirinya di kalangan orang-orang kemudian terhapus
Mereka menjaga atsar dari setiap keraguan … Sementara selain mereka tertidur dari apa yang mereka usahakan
Mereka berhijrah dalam mengumpulkannya dan bergegas … Ke setiap penjuru sedangkan tujuannya sulit
Mereka melakukan ta’dil dan jarh terhadap perawi … Tegaknya nukilan yang shahih dan ia kokoh
Dengan penyampaian mereka shahihlah syariat-syariat agama kita … Batasan-batasan yang mereka jaga pemeliharaannya dan perjanjian-perjanjian
Shahih bagi ahli nukilan dari itu berdalil mereka … Maka tidak tersisa kecuali yang membangkang dan dengki
Dan di antara yang dinisbatkan kepada Imam Asy-Syafi’i radhiyallahu ‘anhu:
Semua ilmu selain Al-Quran adalah kesibukan … Kecuali hadits dan kecuali fiqih dalam agama
Ilmu adalah apa yang di dalamnya: “Telah berkata, telah menceritakan kepada kami” … Dan selain itu adalah bisikan-bisikan setan
Abu Azh-Zhahir rahimahullah Ta’ala membaca syair:
Jika kamu ingin menempuh petunjuk … Dan mendatangi kebenaran dari pintunya
Maka tinggalkanlah setiap perkataan dan yang mengatakannya … Untuk perkataan Nabi dan para sahabatnya
Maka kamu tidak akan selamat dari perkara-perkara baru … Selain dengan hadits dan para ahlinya
Imam Syamsuddin Ibnu Qayyim Ad-Dimasyqi berkata dalam Al-Kafiyah Asy-Syafiyah:
Wahai orang yang menginginkan keselamatannya pada hari hisab … Dari neraka Jahim dan penyala api
Ikutilah Rasulullah dalam perkataan dan … Perbuatan, jangan keluar dari Al-Quran
Ambillah dua kitab shahih yang keduanya adalah … Untuk akidah agama dan iman, dua pengikatnya
Bacalah keduanya setelah melepaskan diri dari hawa nafsu … Fanatik dan permusuhan setan
Jadikanlah keduanya sebagai hakim dan jangan menghakimi … Apa yang ada di dalamnya sama sekali dengan perkataan si fulan
Jadikanlah perkataannya seperti sebagian perkataan … Orang-orang yang kamu bela setiap saat
Belalkah perkataannya seperti pembelaanmu terhadap yang … Kamu taklid tanpa bukti
Rasulullah ada padamu sendiri … Dan perkataan darinya kepadamu yang jelas
Apa yang kamu lihat sebagai kewajiban yang pasti bagimu … Jika kamu adalah orang yang berakal dan beriman
Menampilkan apa yang mereka katakan kepada perkataannya … Atau kebalikan itu, maka keduanya adalah dua perkara
Ia adalah persimpangan jalan antara jalan kami … Dan jalan ahli kesesatan dan permusuhan
Anggaplah perkataan semua hamba sebagai … Tidak ada dan kembalilah ke tempat terbit iman
Jadikanlah dudukmu di antara para sahabat Muhammad … Dan belajarlah bersama mereka darinya dengan baik
Belajarlah dari mereka apa yang mereka pelajari … Darinya tentang iman dan ma’rifat
Bukankah dalam ini ada kecukupan bagi musafir … Yang menginginkan Allah dan surga kehidupan
Seandainya tidak ada persaingan di antara makhluk ini … Tidak akan terjadi perpecahan sama sekali
Tuhan adalah Tuhan Yang Satu dan Kitab-Nya … Benar dan pemahaman yang benar darinya dekat. Rasul-Nya telah menjelaskan kebenaran yang jelas … Dengan penjelasan yang sempurna dan penjernihan
Tidak ada yang lebih jelas dari ucapannya maka tidak … Memerlukan pendengarnya kepada penjelasan
Nasihat darinya di atas setiap nasihat … Dan ilmu diambil dari Ar-Rahman
Maka untuk apa yang menginginkan petunjuk berpaling … Dari perkataannya jika bukan karena kebutaan dan kekecewaan
Nukilan darinya terpercaya dan perkataan dari … Yang ma’shum, tidak ada dua pendapat pada kami
Dan sebaliknya pada selain dia dalam dua perkara wahai … Orang yang terpandu, apakah sama dua nukilan
Demi Allah sungguh terbit fajar bagi yang memiliki … Dua mata yang memandang menuju fajar
Saudara yang buta dalam kebutaannya berkata: … Malam setelah itu, apakah sama dua orang
Demi Allah sungguh telah ditinggikan bendera-bendera untuknya jika … Kamu adalah orang yang bersungguh-sungguh, kamu akan mendapat negeri keamanan
Al-Hafizh Ibnu Abdul Barr berkata:
Perkataan orang yang memberi nasihat dan memiliki faedah … Jika pendengarannya adalah dari orang-orang berakal
Hendaklah kalian berpegang pada atsar-atsar Nabi karena sesungguhnya … Termasuk amal paling utama orang-orang adalah mengikutinya
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah Ta’ala berkata:
Selamat bagi para sahabat sebaik-baik manusia … Dan kebahagiaan bagi para ahli berita-beritanya
Mereka beruntung dengan mengingatnya … Dan kami bahagia dengan mengingatnya
Mereka mendahului kami dalam menolongnya … Dan kami adalah pengikut para penolongnya
Ketika kami terhalangi melihat matanya … Kami tekun dalam menjaga atsar-atsarnya
Semoga Allah mengumpulkan kami semua … Dengan rahmat bersama-Nya di negeri-Nya
Perkataannya: “Ketika kami terhalangi … dst” dia mengambilnya dari perkataan Ibnu Khathib Dariya:
Aku tidak menuntut hadits untuk kemasyhuran … Atau untuk mengumpulkan yang lama dan barunya
Tetapi jika pecinta terhalangi bertemu dengan yang … Dia cintai, dia menghibur diri dengan mendengar beritanya
Al-‘Allamah As-Sayyid Muhammad bin Isma’il Al-Amir Al-Yamani quddisa sirruhu berkata:
Salam atas ahli hadits karena sesungguhnya aku … Tumbuh dengan cinta hadits-hadits sejak buaian
Mereka telah bersungguh-sungguh dalam menjaga sunnah Ahmad … Dan membersihkannya dengan usaha mereka yang sungguh-sungguh
Aku maksudkan dengan mereka pendahulu-pendahulu sunnah Ahmad … Mereka dalam inti puisi adalah tujuanku
Mereka adalah seperti Al-Bukhari dan Muslim … Dan Ahmad, ahli kesungguhan dalam ilmu dan upaya
Mereka meriwayatkan dan minum dari lautan ilmu Muhammad … Dan tidak bagi mereka madzhab-madzhab itu sebagai tempat minum
Cukup bagi mereka Kitabullah dan Sunnah yang … Telah mencukupi sebelum mereka para sahabat Rasul yang mulia
Tidak ada lagi untuk mereka dari perkara-perkara baru kecuali … Melalui hadits dan para ahlinya
Dan ada kelanjutannya yang panjang di mana dia berteriak kepada orang yang fanatik dengan celaka!
Dan berkata sebagian ulama dengan indah:
Ilmu hadits adalah permintaan dan tujuan yang paling mulia … Habiskan hidupmu dengannya agar engkau mengenal kelezatan umur
Dan pindahkanlah perjalananmu dari tempat tinggalmu dengan mengembara … Agar engkau beruntung dengan menukil ilmu dan atsar
Dan jangan berkata aku terhalang kesibukan, karena tidak terlihat … Dalam meninggalkan ilmu ada uzur bagi orang yang beralasan
Dan kesibukan apa yang seperti ilmu yang engkau cari … Dan menukil apa yang mereka riwayatkan dari penghulu manusia
Melalaikan dari ilmu beberapa kaum yang mengejar … Kelezatan dunia, padahal mereka dalam keadaan tertipu
Dan mereka meninggalkan apa yang memiliki kedudukan dan kemuliaan … Menuju kepada yang merupakan kebiasaan kehinaan dan bahaya
Dan kebanggaan apa bagi orang yang dunianya … Telah menghancurkan aib-aib kebodohan darinya setiap kebanggaan
Janganlah engkau berbangga dengan dunia yang tidak kekal! … Dan berbanggalah dengan kesucian dan meraih ilmu
Manusia akan binasa dan ilmu mereka akan tetap bagi mereka … Sebagai kenangan yang diperbaharui di sore dan pagi hari
Dan kematian akan membawa pergi dunia dan pemiliknya … Dan tidak ada yang tersisa baginya bekas di antara manusia
Engkau menyangka bahwa dengan dunia engkau memiliki kebesaran … Padahal dengan kebodohan engkau telah menjadi orang yang hina
Bukanlah orang besar itu orang yang agung kedudukannya selain pemuda yang … Senantiasa sibuk dengan ilmu sepanjang masa
Kedua lututnya bersaingan dengan setiap orang yang mulia … Dalam ilmu dan keteguhan, bukan dalam kesombongan dan keangkuhan
Maka bergaullah dengan ulama yang dijadikan teladan … Engkau akan mendapat manfaat atau aman dari bahaya
Mereka adalah para pemimpin manusia yang sebenarnya dan duduk bersama mereka … Adalah tambahan, demikianlah yang datang dalam berita
Dan seseorang dinilai dari kaum yang ia temani … Maka bersandarlah kepada setiap orang yang bersih kehormatannya dari noda
Barangsiapa bergaul dengan orang yang mulia akan mendapat kemuliaan … Dan tidak akan ternoda kehormatannya oleh sesuatu dari keburukan
Seperti teman penjual minyak wangi, jika engkau tidak mendapat hadiah … Dari minyak wanginya, engkau tidak akan rugi dari harumnya yang wangi
Dan barangsiapa bergaul dengan orang yang buruk tabiatnya akan jadi buruk dengannya … Dan akan mengenainya kotoran dari kehormatannya yang keruh
Seperti teman pandai besi, jika selamat orang yang duduk bersamanya … Dari baunya yang busuk, ia tidak akan terhindar dari terbakar percikan api
Dan setiap orang yang tidak melarangnya rasa malu dan tidak … Takwa, maka takutlah setiap keburukan darinya dan tunggulah
Dan manusia akhlak mereka bermacam-macam dan jiwa mereka … Di antara mereka ada yang pandai dan di antara mereka ada yang salah pandangan
Dan pendapat yang paling benar adalah orang yang tindakannya … Di dalamnya terdapat kemuliaan akal dan pikiran
Dan bersandarlah kepada setiap orang yang dalam cintanya ada kemuliaan … Dari orang yang tinggi kedudukannya di antara manusia yang terkenal
Maka seseorang akan mulia dengan berita-berita orang yang ia temani … Meskipun ia sebelumnya adalah sesuatu yang tidak diperhitungkan
Sesungguhnya batu akik akan tinggi di mata yang melihatnya … Jika ia terlihat dan ia dirangkai dengan mutiara
Dan seseorang akan buruk dengan orang-orang jahat yang ia akrabi … Meskipun ia dahulu baik akhlak dan perjalanannya
Maka air itu jernih dan suci dalam asalnya … Hingga bertetangga dengannya sesuatu dari yang keruh
Maka jadilah orang yang mengikuti sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam … Karena mereka adalah petunjuk seperti bintang-bintang yang cemerlang
Dan jika engkau tidak mampu mencapai batas yang mereka tempuh … Maka jadilah dalam kecintaan kepada mereka tanpa batas
Dan bergabunglah dengan kaum yang jika wajah-wajah mereka terlihat … Engkau melihatnya dari cahaya taufik seperti bulan
Mereka menjadi dari sunnah yang tinggi dalam jalan … Yang mudah dan mereka berdiri dengan menjaga agama dan atsar
Perkara paling mulia bagi mereka: “Berkata telah memberitakan kami … Dari Rasul” dengan apa yang shahih dari berita
Inilah kemuliaan, bukan secangkir susu … Dan bukan kenikmatan dengan kelezatan dan kesombongan
Tidak ada yang lebih baik dari: “Berkata Rasul” dan apa … Yang lebih mulia dari sanad dari setiap orang yang terkenal
Dan majelis di antara ahli ilmu yang baik dengan … Indahnya dari mutiara atau perhiasan dari mutiara-mutiara
Hari yang berlalu dan aku tidak meriwayatkan hadits di dalamnya … Maka aku tidak menganggap hari itu dari umurku
Maka sesungguhnya dalam mempelajari berita-berita Rasul bagi kita … Adalah kenikmatan di taman-taman surga yang hijau
Penghiburan ketika kita kehilangan manisnya melihatnya … Barangsiapa kehilangan mata, maka kerinduan dihancurkan dengan atsar
Seakan-akan ia di tengah-tengah kita yang kita saksikan … Di majelis pelajaran di sore dan pagi hari
Perhiasan kenabian, mata para rasul, penutup mereka … Dalam pengutusan dan yang pertama dari mereka dalam takdir yang terdahulu
Semoga Allah menyampaikan shalawat kepadanya, Tuhan Arasy, kemudian kepada … Para pengikutnya sebagaimana embun yang mengalir di atas bunga
Bersama salam yang kekal dan keridhaan selama-lamanya … Atas para sahabatnya yang mulia, bintang-bintang yang cemerlang
Dan atas hamba-hamba-Mu, kami orang-orang yang berdosa, maka berikanlah … Keamanan dari segala yang kami takuti dari bahaya
Dan terimalah taubat kami semua dan berikanlah kami dengan murah hati … Dunia dan akhirat, semua permintaan dan tujuan
Mahasuci Tuhanmu, Tuhan Yang Memiliki Keagungan dari apa yang mereka sifatkan. Dan kesejahteraan atas para rasul. Dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. (Surah Ash-Shaffat: 180-182)
Datang di akhir naskah pengarang semoga Allah menguduskan rahasianya:
Berkata orang yang mengumpulkannya:
Dimulainya penyusunan ini pada salah satu bulan Jumadil dari tahun 1320 H, dan ketika selesai penyusunannya, aku mulai menulisnya dengan bersih pada malam sepuluh akhir Ramadhan dari tahun tersebut di sudut kanan atas dari halaman masjid Jami’ Sinaniyah di Damaskus Al-Faiha, kemudian aku membawanya dalam perjalananku ke Yerusalem di akhir Muharram, dan aku tulis dengan bersih bagian besar dari akhirnya di Amman Balqa ketika perjalananku ke Yerusalem darinya, dan kediamanku di sana sepuluh hari dari awal Shafar hingga selesai penyalinan dan penulisan bersihnya dengan pertolongan-Nya pada pagi Kamis lima hari tersisa dari Shafar tersebut tahun 1321 H di Masjidil Aqsha di dalam halaman mulianya pada hari-hari kediamanku di kamar kiblatnya. Dan segala puji bagi Allah awalnya dan akhirnya, lahir dan batin. Berkata dengan mulutnya dan menulisnya dengan penanya, hamba yang hina lagi lemah, orang yang paling membutuhkan rahmat Tuhannya, Muhammad Jamaluddin bin Muhammad Said bin Qasim bin Shalih bin Ismail bin Bakr Al-Qasimi Ad-Dimasyqi, semoga Allah mengampuninya, dan kedua orang tuanya, dan para pendahulunya, dan para gurunya, dan anak-anaknya, dan orang-orang yang mencintainya, dan seluruh orang-orang mukmin. Dan segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.
Kemudian datang di bawah ungkapan ini dengan tinta merah:
Dengan pujian kepada Yang Mahatinggi selesai pembandingan dengan naskah asliku, dan menulisnya pengarangnya Jamaluddin pada 19 Dzulhijjah 1324 H.
Penulis : Muhammad Jamaluddin al-Qasimi
Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.







