Kecenderungan Aliran Tafsir pada Abad ke-14 Hijriah Jilid 02/03

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecenderungan Aliran Tafsir pada Abad ke-14 Hijriah
إِتِّجَاهَاتُ التَّفْسِيرِ فِي الْقَرْنِ الرَّابِعِ عَشَرَ
Jilid 02/03

Bab Kedua: Arah-Arah Ilmiah Dalam Tafsir
Pasal Pertama: Metode Fikih Dalam Tafsir
Allah Subhanahu wa Taala menurunkan Al-Quran yang agung ini untuk hikmah-hikmah yang besar, tujuan dan akhirnya adalah:
1. Pembetulan akidah.
2. Perbaikan perilaku.
Adapun yang pertama: ditegakkan oleh ayat-ayat akidah, dan dibangun di atas kaidah-kaidah yang benar yang pondasinya adalah rukun-rukun iman.
Adapun yang kedua: ditangani oleh ayat-ayat hukum dengan cara yang dipilih Allah untuk hamba-hamba-Nya, mereka tersesat jika mengamalkan selainnya, dan kafir jika berhukum dengan selainnya.
Kedua rukun ini telah menguasai sebagian besar -atau jika Anda mau katakan: semua- ayat-ayat Al-Quran Al-Karim, dan selain keduanya berupa ayat-ayat kisah, perumpamaan, janji dan ancaman, semuanya tidak keluar dari penetapan akidah atau perbaikan perilaku, maka ia termasuk dalam lingkaran kedua rukun ini, tidak keluar darinya dalam kondisi apa pun.
Dan karena beliau Shallallahu alaihi wa sallam adalah penjelas bagi apa yang diturunkan, maka beliau memberikan perhatian besar dan kepedulian tinggi kepada kedua rukun ini. Hampir tidak ada kesempatan berlalu atau terjadi penyimpangan dalam akidah karena kesalahan atau kebodohan atau kesengajaan dari orang-orang musyrik, melainkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan akidah yang benar dan membersihkannya dari kotoran sebagaimana pakaian putih dibersihkan dari noda sehingga kembali putih bersih; bahkan ia adalah jalan yang putih terang yang tidak menyimpang darinya kecuali orang yang binasa. Dan hampir tidak terjadi peristiwa atau perkara dari berbagai perkara melainkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan kepada mereka hukum Allah di dalamnya dengan penjelasan yang menghilangkan kebatilan, menampakkan kebenaran, dan orang-orang beriman tunduk kepadanya serta menghukuminya di antara mereka, kemudian mereka tidak mendapati dalam diri mereka kesempitan dari apa yang diputuskan dan mereka menyerahkan diri dengan sepenuhnya.
Bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam semua ini dan itu tidak menunggu terjadinya peristiwa atau pertanyaan penanya; melainkan beliau menjelaskan kepada mereka sisi-sisi akidah dan merinci kepada mereka hukum-hukum syariat dalam setiap keadaan dan setiap saat. Kadang beliau menjelaskan ini dari dirinya sendiri, dan kadang turun ayat-ayat Al-Quran dengannya. Maka kedua hal ini menjadi dua sumber yang para ulama menimba darinya hukum-hukum syariat.
Jadi, bukan Sunnah saja yang khusus menjelaskan hukum-hukum, dan bukan pula Al-Quran Al-Karim demikian; melainkan keduanya bersama-sama adalah sumber yang benar untuk mengambil semua ini.
Tidak diragukan bahwa petunjuk nash-nash Al-Quran tidak tampak secara menyeluruh terhadap hukum dalam banyak keadaan, sebagaimana ia tidak menunjukkan secara pasti pada hukum-hukum dalam beberapa keadaan.
Sebagaimana Sunnah Nabi tidak pada tingkat yang sama dalam ketetapannya dari Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam; melainkan ia berbeda-beda antara shahih dan dhaif. Maka sudah seharusnya bagi siapa yang ingin mengistinbatkan hukum-hukum syariat untuk mengambil dari Al-Quran dan Sunnah bersama-sama, karena keduanya saling menjelaskan yang lain dengan kekhususan dan keumuman atau keumuman dan keterbatasan dan lainnya, dan tidak mengingkari ini kecuali orang yang keras kepala lagi membangkang.
Untuk perbedaan-perbedaan ini dalam petunjuk nash-nash Al-Quran, dan perbedaan ketetapan sebagian hadits, serta hubungan yang tetap antara Al-Quran dan Sunnah, untuk semua ini bidang ini pada umumnya menjadi bidang ijtihad dan pengerahan pikiran serta istinbat; bahkan namailah ia fikih.
Dengan ini kita pahami bahwa kelahiran fikih terjadi lebih awal pada masa awal Islam; tetapi perkembangan perbedaan dalam cabang-cabang hingga menjadi setiap cara dalam istinbat menjadi mazhab fikih yang memiliki kaidah-kaidah, pokok-pokok, dan metodenya dalam mengeluarkan hukum; hal ini baru terjadi pada abad kedua Hijriyah; dimana lahirlah mazhab-mazhab fikih yang terkenal dan diakui keselamatan pokok-pokoknya dan kebenaran kaidah-kaidahnya, yaitu:
1. Mazhab Hanafi.
2. Mazhab Maliki.
3. Mazhab Syafii.
4. Mazhab Hanbali.
Telah muncul mazhab-mazhab lain; tetapi punah atau tidak seperti mazhab empat dari segi: keselamatannya, banyaknya pengikutnya, dan kebenaran kaidah-kaidahnya. Contoh ini adalah madrasah Laits dan Ibnu Abi Laila dan Al-Auza’i dan Ath-Thabari, dan Abu Daud Azh-Zhahiri dan Ja’fari dan Zaidi dan Ibadhi, dan lainnya.
Para pengikut setiap mazhab fikih telah berusaha ke ayat-ayat hukum dalam Al-Quran Al-Karim; mereka mengkhususkannya dengan penulisan, menafsirkannya menurut kaidah-kaidah mazhab mereka dalam mengistinbatkan hukum. Maka keluarlah tafsir-tafsir untuk ayat-ayat hukum yang hampir tidak Anda dapati antara itu dengan kitab-kitab fikih perbedaan yang besar; demikian karena pokok-pokok istinbat dan kaidah-kaidahnya satu, dan bercampur sebagiannya dengan fanatisme mazhab yang tercela, dan sebagian yang lain datang terpuji.
Di antara karya-karya dalam hal itu:
• Dari mazhab Hanafi: Tafsir Ahkam Al-Quran oleh Abu Bakar Ar-Razi yang dikenal dengan Al-Jashash, terdiri dari tiga jilid.
• Dari mazhab Maliki: Tafsir Ahkam Al-Quran oleh Abu Bakar Ibnu Al-Arabi, terdiri dari empat jilid. Darinya juga Tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran oleh Abu Abdullah Al-Qurthubi, terdiri dari sepuluh jilid besar.
• Dari mazhab Syafii: Kitab Ahkam Al-Quran, dikumpulkan oleh Abu Bakar Al-Baihaqi dari nash-nash Imam Asy-Syafii, terdiri dari satu jilid. Dan Ahkam Al-Quran oleh Al-Kiya Al-Harrasi, terdiri dari dua jilid. Dan kitab Al-Iklil fi Istinbat At-Tanzil oleh Jalaluddin As-Suyuthi dalam satu jilid.
• Adapun mazhab Hanbali: saya tidak menemukan tafsir -yang dicetak- untuk ayat-ayat hukum berdasarkan pokok-pokok mazhab ini. Mungkin tafsir Zad Al-Masir oleh Ibnu Al-Jauzi meskipun tidak khusus tentang ayat-ayat hukum, tetapi ia bermazhab Hanbali. Dan ada dari manuskrip tafsir Ahkam Al-Quran oleh Abu Ya’la, dan tafsir Al-Khiraqi, dan telah disebutkan sebelumnya dalam pendahuluan. Dan ada karya-karya dalam tafsir ayat-ayat hukum untuk selain mazhab-mazhab ini yang saya tidak melihat perlu menyebutkannya.
Apa yang saya sebutkan dari contoh-contoh karya bukan semua yang ditulis di dalamnya; para ulama di masa lalu telah menaruh perhatian pada jenis tafsir ini. Dan jika kita alihkan pandangan ke era modern, hampir tidak kita dapati darinya yang melampaui jari-jari satu tangan. Telah jelas bagi saya dari penelusuran saya terhadap tafsir-tafsir ini bahwa ada perbedaan-perbedaan antara karya-karya modern dan karya-karya lama; saya sebutkan di antaranya:
Pertama: bahwa kebanyakan karya-karya modern tidak mencakup semua ayat-ayat hukum; melainkan terbatas pada sebagian ayat dari sebagian surah. Mungkin penyebab itu bahwa karya-karya ini hanya diletakkan untuk mahasiswa studi di perguruan tinggi. Maka apa yang ditulis di dalamnya sesuai kurikulum studi di perguruan tinggi tersebut, berbeda dengan karya-karya di masa lama; ia mencakup ayat-ayat hukum yang sharih dan tidak sharih, karena ia tidak terikat dengan metode yang ditetapkan untuknya oleh orang lain yang tidak boleh keluar darinya.
Kedua: bahwa tafsir-tafsir di era modern tidak terikat pada mazhab tertentu. Ia menafsirkan ayat-ayat Al-Quran Al-Karim menurut yang tersirat darinya tanpa pengarahan atau pengalihan ke mazhab tertentu; oleh karena itu Anda tidak menemukan di dalamnya fanatisme mazhab yang merasuk dalam sebagian karya-karya lama; bahkan penulis era modern menyatakan dalam pendahuluan tafsir mereka bahwa mereka tidak terikat pada mazhab tertentu; melainkan mereka mengikuti apa yang mereka pandang sebagai kebenaran.
Ketiga: bahwa tafsir-tafsir di era modern tidak memperpanjang pembahasan tentang cabang dari cabang; melainkan cukup dengan menjelaskan hal-hal penting dari ayat-ayat yang dipelajari dan petunjuknya tanpa perluasan yang mengubah tafsir menjadi kitab fikih yang diperluas dengan semua dimensi dan sisinya.
Ini berbeda dengan sebagian tafsir-tafsir lama yang menyebutkan dalam tafsir ayat apa yang tidak ada hubungannya dengannya dan tidak ada tempatnya kecuali kitab-kitab fikih yang panjang.
Keempat: dan perbedaan ini muncul dari perbedaan sebelumnya; yaitu bahwa pembatasan karya-karya modern -pada apa yang kami sebutkan- dan kenyataan bahwa ia disusun untuk para pelajar menjadikannya lebih kecil ukurannya dari karya-karya lama; karena tidak melampaui ukuran yang terbesar darinya dua jilid, berbeda dengan karya-karya lama yang sebagiannya mencapai sepuluh jilid besar.
Kelima: perbedaan gaya antara dua era; yaitu bahwa penulis di masa lama menulis dengan gaya ilmiah yang padat, sebagian ungkapannya memerlukan penjelasan dan keterangan, berbeda dengan gaya modern yang ditulis oleh penulis belakangan; dimana mereka memenuhi hak ungkapan; bahkan kadang penjelasan bertambah hingga tingkat panjang lebar.
Keenam: sebagian penulis di era modern menaruh perhatian pada jawaban terhadap apa yang diangkat seputar sebagian masalah fikih berupa syubhat; seperti hukum potong tangan pencuri, rajam pezina, pengharaman riba, poligami, dan semacam itu. Dan ini tidak ada dengan perhatian ini pada ulama terdahulu.
Dan setelah ini:
Sesungguhnya kelebihan-kelebihan ini meskipun zahirnya untuk kepentingan penulis di era modern; ia tidak berarti bahwa karya-karya mereka adalah yang terbaik; melainkan yang terbaik jika salah seorang kontemporer menulis tafsir yang mencakup ayat-ayat hukum -seperti yang dilakukan pendahulu- tidak terikat dengan metode studi, dengan gaya modern, dan menaruh perhatian di dalamnya pada jawaban yang jelas terhadap apa yang diangkat berupa syubhat. Saya katakan: jika ini ada maka menurut saya itulah yang terbaik. Adapun keadaannya tidak demikian, maka bagi masing-masing dari mereka ini dan itu ada keutamaan yang tidak diingkari.
Dan jika kita ingin mempelajari tafsir ayat-ayat hukum di era modern dengan agak terperinci; maka saya memilih membaginya dengan pembagian akidah; yaitu bahwa pengikut mazhab-mazhab empat dalam fikih semuanya menyatakan bahwa ia tidak fanatik pada mazhab tertentu dari mazhab empat. Maka pandangan-pandangan mereka secara keseluruhan tidak keluar dari mazhab-mazhab ini, dan ikatannya adalah mazhab Ahlus Sunnah.
Adapun fiqih Ja’fari, meskipun ia adalah mazhab yang tidak diakui oleh para ulama yang dianggap mu’tabar, namun kami memandang perlu untuk tidak mengabaikannya saat kami menulis tentang tafsir ayat-ayat ahkam; karena para mufasir Syiah membahasnya, dan mentakwilkannya sesuai dengan mazhab Syiah mereka. Demikian juga Ibadiyah, sebagian mufasir mereka membahas ayat-ayat ahkam dengan cara yang menyalahi mazhab yang benar. Oleh karena itu, saya ingin mengisyaratkannya. Berdasarkan hal ini, pembahasan saya terhadap fiqih akan mengikuti urutan ini:
Pertama: fiqih Ahlusunnah wal Jama’ah. Kedua: fiqih Syiah “Imamiyah Itsna ‘Asyariyah” (Dua Belas Imam). Ketiga: fiqih Ibadiyah.
Perlu diketahui bahwa pembahasan saya terhadap fiqih Ahlusunnah akan dilakukan secara global kemudian secara detail. Adapun secara global, saya akan memaparkan tafsir ayat-ayat ahkam pada karya-karya yang menafsirkan Al-Qur’an secara lengkap. Sedangkan secara detail, akan dikaji karya-karya tafsir yang mengkhususkan pembahasan ayat-ayat ahkam dan tidak membahas yang lainnya.
Hal ini berlaku untuk fiqih Ahlusunnah. Adapun untuk selain mereka, pembahasan akan dilakukan secara global tanpa detail, baik karena saya tidak memperoleh tafsir khusus ayat-ayat ahkam dari mereka, atau karena memang tidak ada jenis tafsir seperti ini pada mereka.

Pertama: Fiqih Ahlusunnah wal Jama’ah
Pendahuluan
Pertama: fiqih Ahlusunnah wal Jama’ah.
Di antara masalah-masalah fiqih ada yang dalam hal itu Syiah dan Ibadiyah menyepakati Ahlusunnah wal Jama’ah dengan kesepakatan penuh, atau mereka menyelisihinya dengan perbedaan yang tidak berarti. Di antara masalah-masalah itu—dan ini terbatas dan dapat dihitung—ada yang perbedaannya sangat besar, bahkan bisa mencapai tingkat pertentangan. Jenis masalah terakhir inilah yang akan saya perluas pembahasannya di sini. Adapun selainnya, jika kami sebutkan, hanya untuk menjelaskan cara pembahasan kelompok-kelompok ini terhadap ayat-ayat ahkam, tidak lebih.
Kami menyebutkan pendapat setiap kelompok pada tempatnya. Oleh karena itu, pembahasan akan berulang sesuai dengan pengulangan mazhab-mazhab. Misalnya, pembahasan tentang nikah mut’ah akan dibahas pada Ahlusunnah secara umum, kemudian pada mufasir ayat-ayat ahkam secara individu, kemudian kami membahasnya dengan mengutip pendapat-pendapat Syiah saat mengkaji fiqih mereka, dan seterusnya.
Pertama: Membasuh Kaki dalam Wudu
Dalam tafsir firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai ke kedua mata kaki” (Surah Al-Ma’idah, Ayat 6). Para ulama dari mazhab empat sepakat bahwa kewajiban terhadap kaki adalah membasuh, bukan menyapu. Mereka menjelaskan dalil-dalil mereka secara panjang lebar, di antaranya Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah Ta’ala, beliau berkata dalam menafsirkannya:
“Dalam firman-Nya: “dan kakimu” terdapat tiga qira’at: satu qira’at syaz, dan dua qira’at mutawatir. Adapun yang syaz, yaitu qira’at rafa’, ini adalah qira’atnya Al-Hasan. Adapun yang mutawatir, yaitu qira’at nasab dan qira’at khafad (jar). Adapun nasab, ini adalah qira’at Nafi’, Ibnu ‘Amir, Al-Kisa’i, dan ‘Ashim dalam riwayat Hafsh dari tujuh qari, dan Ya’qub dari tiga qari. Adapun jar, ini adalah qira’at Ibnu Katsir, Hamzah, Abu ‘Amr, dan ‘Ashim dalam riwayat Abu Bakr.
Adapun qira’at nasab, tidak ada kekaburan padanya, karena kata “kaki” di dalamnya di-athafkan kepada “wajah”. Penjelasan maknanya berdasarkan qira’at ini: basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan kakimu sampai ke kedua mata kaki, dan sapulah kepalamu. Penyebutan menyapu kepala diselipkan di antara anggota-anggota yang dibasuh untuk menjaga urutan, karena kepala disapu di antara anggota-anggota yang dibasuh. Dari sinilah sekelompok ulama mengambil wajibnya tertib dalam anggota-anggota wudu sesuai dengan yang ada dalam ayat mulia ini.
Adapun berdasarkan qira’at jar, dalam ayat mulia ini terdapat kesamaran (ijmal), yaitu dapat dipahami darinya cukup dengan menyapu kaki dalam wudu menggantikan membasuh seperti kepala, dan ini menyalahi kenyataan karena hadis-hadis shahih yang jelas tentang wajibnya membasuh kaki dalam wudu, dan ancaman neraka bagi siapa yang meninggalkannya, seperti sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Celakalah tumit-tumit dari neraka.”
Ketahuilah terlebih dahulu bahwa dua qira’at, jika tampak bertentangan dalam satu ayat, hukumnya seperti dua ayat sebagaimana diketahui para ulama. Jika telah engkau ketahui hal itu, maka ketahuilah bahwa qira’at “dan kakimu” dengan nasab adalah jelas dalam wajibnya membasuh kaki dalam wudu. Qira’at ini menunjukkan bahwa qira’at khafad itu hanyalah karena berdampingan dengan kata yang di-khafad, padahal pada asalnya ia dalam keadaan manshub berdasarkan dalil qira’at nasab. Orang Arab meng-khafad-kan kata karena berdampingan dengan kata yang di-khafad, meskipun i’rabnya adalah nasab atau rafa’.
Yang disebutkan sebagian orang bahwa khafad karena berdampingan (mujawarah) termasuk kesalahan yang ditoleransi karena darurat syair saja, dan bahwa itu tidak terdengar dalam ‘athaf, dan bahwa itu tidak diperbolehkan kecuali ketika aman dari kekaburan makna—maka hal itu tertolak karena imam-imam bahasa Arab telah menyatakan bolehnya. Di antara yang menyatakannya adalah Al-Akhfasy, Abu Al-Baqa’, dan selain mereka yang lain. Tidak ada yang mengingkarinya kecuali Az-Zajjaj. Pengingkarannya dengan adanya bukti dalam kalam orang Arab dan dalam Al-Qur’an Al-‘Azhim menunjukkan bahwa ia tidak menelusuri masalah ini dengan penelusuran yang memadai.
Yang benar adalah bahwa khafad karena mujawarah adalah satu uslub dari uslub-uslub bahasa Arab, dan ia datang dalam Al-Qur’an karena ia dengan lisan Arab yang jelas…”
Kemudian Syaikh Asy-Syinqithi rahimahullah Ta’ala menyebutkan sejumlah contoh dari syair Arab. Beliau menyebutkan syair Imru’ul Qais, kemudian Dzur Rummah, kemudian An-Nabighah, kemudian Imru’ul Qais untuk kedua kalinya, kemudian Zuhair, kemudian seorang penyair yang tidak disebutkan namanya. Setelah itu beliau mengutip contoh-contoh datangnya khafad karena mujawarah dalam Al-Qur’an Al-Karim. Setelah semua ini beliau berkata:
“Dengan ini engkau mengetahui bahwa klaim bahwa khafad karena mujawarah adalah kesalahan yang tidak dapat ditoleransi kecuali karena darurat syair adalah batil. Jawaban atas apa yang mereka sebutkan bahwa itu tidak boleh kecuali ketika aman dari kekaburan adalah bahwa kekaburan di sini dihilangkan dengan pembatasan sampai kedua mata kaki, karena tidak datang pembatasan untuk yang disapu, dan dihilangkan pula dengan qira’at nasab sebagaimana kami sebutkan.
Jika dikatakan: qira’at jar yang menunjukkan penyapuan kaki dalam wudu adalah penjelas bagi qira’at nasab dengan menjadikan qira’at nasab athaf kepada mahall (posisi i’rab), karena “kepala” di-jar-kan dengan huruf ba dalam posisi mahall nasab, sesuai dengan perkataan Ibnu Malik dalam Al-Khulashah:
“Dan di-jar-kan apa yang mengikuti yang di-jar, dan siapa yang memperhatikan dalam pengikutan mahall maka itu baik”
Ibnu Malik meskipun mengemukakannya dalam “I’mal Mashdar”, hukumnya umum; artinya: demikian juga fi’il dan shifat, sebagaimana ia mengisyaratkan dalam pembahasan shifat dengan perkataannya:
“Dan di-jar atau di-nashab-kan tabi’ dari yang turun Seperti pencari kemulian dan harta dari yang bangkit”
“Maka jawabannya” adalah bahwa penjelasan qira’at nasab dengan qira’at jar sebagaimana disebutkan ditolak oleh Sunnah yang jelas dan shahih yang menyatakan sebaliknya, dan mengancam pelakunya dengan celaka dari neraka. Berbeda dengan penjelasan qira’at khafad dengan qira’at nasab, maka itu sesuai dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tsabit dari beliau secara perkataan dan perbuatan.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dalam Shahih keduanya dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertinggal dari kami dalam suatu perjalanan yang kami tempuh, lalu beliau menyusul kami. Kami terlambat untuk salat—salat Ashar—dan kami sedang berwudu. Kami menyapu kaki-kaki kami. Maka beliau berseru dengan suara keras: “Sempurnakanlah wudu, celakalah tumit-tumit dari neraka.” Demikian pula diriwayatkan dalam Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
Dalam Shahih Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sempurnakanlah wudu, celakalah tumit-tumit dari neraka.” Al-Baihaqi dan Al-Hakim meriwayatkan dengan sanad shahih dari Abdullah bin Harits bin Juz’ bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Celakalah tumit-tumit dan telapak-telapak kaki dari neraka.” Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Celakalah tumit-tumit dari neraka.” Imam Ahmad meriwayatkan dari Mu’aiqib bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Celakalah tumit-tumit dari neraka.” Ibnu Jarir meriwayatkan dari Abu Umamah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Celakalah tumit-tumit dari neraka.” Ia berkata: Maka tidak tersisa di masjid orang mulia maupun orang biasa kecuali aku melihatnya membalik-balik tumitnya memperhatikannya.
Telah tsabit dari hadis-hadis wudu dari Amirul Mukminin Utsman bin ‘Affan, Ali, Ibnu Abbas, Mu’awiyah, Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim, dan Al-Miqdad bin Ma’dikariba: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kedua kaki dalam wudunya, baik satu kali, dua kali, atau tiga kali, sesuai perbedaan riwayat mereka.
Dalam hadis ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya: bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudu lalu membasuh kedua kakinya, kemudian bersabda: “Ini adalah wudu yang Allah tidak menerima salat kecuali dengannya.”
Hadis-hadis dalam bab ini sangat banyak, dan semuanya shahih dan jelas tentang wajibnya membasuh kaki dalam wudu, dan tidak cukup dengan menyapunya.
Itulah tafsir Syaikh Asy-Syinqithi terhadap ayat ini. Hal ini juga dikatakan oleh Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah Ta’ala, tetapi secara ringkas. Beliau berkata sambil menyebutkan hukum-hukum yang diambil dari ayat yang disebutkan:
“Yang ketiga belas: perintah membasuh kaki sampai kedua mata kaki, dan dikatakan padanya apa yang dikatakan pada tangan. Yang keempat belas: di dalamnya terdapat bantahan terhadap Rafidhah, berdasarkan qira’at jumhur dengan nasab, dan bahwa tidak boleh menyapunya selama keduanya terbuka. Yang kelima belas: dalam isyarat kepada menyapu khuf, berdasarkan qira’at “dan kakimu”. Maka setiap qira’at diaplikasikan pada suatu makna. Berdasarkan qira’at nasab, terdapat kewajiban membasuhnya jika keduanya terbuka. Berdasarkan qira’at jar, terdapat kewajiban menyapunya jika keduanya tertutup dengan khuf.”
Demikian pula Doktor Muhammad Sayyid Thanthawi, ia mengutip ringkasan tafsir Al-Qurthubi rahimahullah Ta’ala untuk ayat ini, kemudian mengisyaratkan bahwa Ibnu Katsir membuat pasal yang di dalamnya mengutip banyak hadis yang datang tentang membasuh kaki dan menjadikan judulnya: “Penyebutan hadis-hadis yang datang tentang membasuh kaki dan bahwa itu harus dilakukan.” Ia mengutip sebagian hadis yang dikemukakan Ibnu Katsir, kemudian berdalil dengan beberapa pendapat lainnya, dan menutup nukilan-nukilannya ini dengan perkataannya:
“Demikianlah, dan dari semua yang telah dikemukakan, kami melihat wajibnya membasuh kaki dalam wudu, baik qira’atnya dengan nasab maupun dengan jar. Sebagian kitab fiqih dan tafsir telah membahas masalah ini secara luas, maka hendaklah merujuk kepadanya siapa yang menghendaki.”
Dengan ini engkau melihat bahwa ia cukup dengan memaparkan pendapat-pendapat ulama terdahulu yang mu’tabar dalam tafsir ayat, dan cukup dengan mendukung pendapat-pendapat ini.
Kedua: Salat Jumat
Syekh Athiyyah Muhammad Salim -murid Syekh Muhammad Amin asy-Syinqithi- telah memperluas pembahasan dalam melengkapi tafsir gurunya, beliau memperluas pembahasan mengenai hukum-hukum salat Jumat dan azan dari firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (QS. Al-Jumu’ah: 9), hingga dalam bab-bab yang beliau susun melampaui banyak kitab fikih khusus. Di antara bab-bab tersebut ada bab dengan judul: “Hukum Salat Jumat Menurut Para Ahli Fikih”. Beliau mengatakan setelah menyebutkan ayat sebelumnya: “Di dalamnya terdapat perintah untuk segera datang ketika diseru kepadanya, dan perintah menunjukkan kewajiban selama tidak ada faktor yang mengalihkannya, dan tidak ada faktor pengalih di sini; maka cukuplah dengan menyebutkan ijmak tentang kewajiban salat Jumat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ibnu al-Mundzir dan Ibnu Qudamah dan lainnya, dan dinukil oleh asy-Syaukani, dan ini adalah pendapat keempat imam semoga Allah merahmati mereka. Namun terdapat orang yang mengatakan: Sesungguhnya Jumat tidak wajib, dan mungkin dia menyangka bahwa dalam ayat ada faktor pengalih perintah dari kewajiban, yaitu apa yang datang di akhir konteks dalam firman Allah Ta’ala: “dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu”, maka mereka berkata: ‘Sesungguhnya perintah tersebut untuk mendapatkan kebaikan yang disebutkan.’ Dan telah dinukil dari sebagian pengikut sebagian imam semoga Allah merahmati mereka apa yang memberi kesan bahwa salat Jumat bukan fardu, dan ini tertulis dalam kitab-kitab mereka, yang mungkin diperdaya olehnya sebagian orang awam, terlebih dengan lemahnya pengekang dan banyaknya kesibukan pada masa ini, yang mengharuskan untuk menyebutkannya dan menjelaskan bantahannya dari perkataan para sahabat dan imam mereka, semoga Allah merahmati mereka semua.”
Kemudian beliau menyebutkan pendapat-pendapat penganut mazhab empat dan para imam mereka dengan apa yang menetapkan pendapat mereka semua tentang kewajibannya, lalu berkata setelah menyebutkan semua itu: “Inilah nash-nash dari mazhab empat tentang kewajiban salat Jumat dan kefarduannya atas setiap individu; maka tidak tersisa bagi siapa pun setelah itu syubhat sedikitpun yang dicarinya dari mazhab mana pun dan tidak pula mengikuti pendapat-pendapat aneh untuk meremehkan kewajiban salat Jumat dengan menggantikannya dengan salat Zuhur.
Kemudian ketahuilah bahwa dalam ayat terdapat petunjuk tentang kewajiban ini, dan bahwasanya tidak ada faktor pengalih perintah dari kewajiban untuk segera datang kepadanya; hal itu karena bersama perintah untuk segera datang kepadanya ada perintah untuk meninggalkan jual beli dan larangan daripadanya. Dan apabila meninggalkan jual beli itu wajib karena salat Jumat, maka apa yang ia wajib demi sesuatu, kewajibannya lebih utama.” Disebutkan dalam kitab al-Mughni: “Maka Allah memerintahkan untuk segera datang, dan perintah menunjukkan kewajiban, dan tidak wajib segera datang kecuali kepada yang wajib. Dan Allah melarang dari jual beli agar tidak disibukkan dengannya dari salat Jumat. Jika salat Jumat tidak wajib, niscaya tidak dilarang jual beli karenanya.” Dan ini jelas sebagaimana yang engkau lihat, dan hadis-hadis tentang ancaman bagi yang meninggalkannya tanpa uzur sangat masyhur yang menegaskan kewajiban. Kemudian beliau menyebutkan sebagian hadis tentang hal itu.
Adapun Syekh Jamaluddin al-Qasimi, beliau meringkas pernyataan tentang hukum-hukum salat Jumat, dan membantah orang yang mengklaim kewajiban salat Zuhur setelahnya. Beliau semoga Allah Ta’ala merahmatinya berkata: “Dan zahirnya bahwa tidak disyariatkan setelahnya salat apa pun, hanya saja bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan salat sunnah setelahnya di rumahnya dua rakaat -dan dalam riwayat: empat-. Adapun keyakinan tentang kewajiban salat Zuhur setelahnya jika salat Jumat dilakukan lebih dari satu kali; maka itu adalah fanatisme mazhab yang tidak ada dalilnya.”

Ketiga: Seperlima Dari Harta Rampasan Perang
Para ahli fikih dari mazhab empat berpendapat bahwa yang dimaksud dengan harta rampasan perang (ghanimah) adalah apa yang dikuasai kaum muslimin dari harta-harta orang kafir, dan itu dalam firman Allah Ta’ala: “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil” (QS. Al-Anfal: 41).
Maka Syekh asy-Syinqithi berkata dalam tafsirnya terhadap ayat ini: “Zahir ayat yang mulia ini bahwa setiap sesuatu yang dikuasai kaum muslimin dari harta-harta orang kafir, maka sesungguhnya diambil seperlimanya sesuai dengan apa yang dinashkan dalam ayat, baik mereka mengerahkan kuda dan kendaraan atau tidak; namun Allah Ta’ala telah menjelaskan dalam surah al-Hasyr bahwa apa yang Allah berikan kepada Rasul-Nya dari rampasan perang tanpa pengerahan kuda dan kendaraan oleh kaum muslimin bahwasanya tidak diambil seperlimanya, dan tempat-tempat penyalurannya yang dijelaskan untuk disalurkan ke dalamnya seperti tempat penyaluran seperlima harta rampasan perang yang disebutkan di sini; yaitu dalam firman Allah Ta’ala tentang rampasan perang Bani Nadhir: “Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan kuda dan tidak (pula) unta” (QS. Al-Hasyr: 6), kemudian menjelaskan berlakunya hukum untuk semua apa yang Allah berikan sebagai rampasan perang kepada Rasul-Nya dari semua negeri dengan firman-Nya: “Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul” (QS. Al-Hasyr: 7).
Ketahuilah pertama kali bahwa mayoritas ulama membedakan antara ghanimah (rampasan perang) dan fai (harta yang diperoleh tanpa perang); mereka berkata: Fai adalah apa yang Allah mudahkan bagi kaum muslimin dari harta-harta orang kafir tanpa merebutnya dari mereka dengan kekuatan… Adapun ghanimah maka ia adalah apa yang direbut kaum muslimin dari orang kafir dengan kemenangan dan kekuatan…
Dan sebagian ulama berkata: “Sesungguhnya ghanimah dan fai adalah satu, maka semua yang diambil dari orang kafir dengan cara apa pun adalah ghanimah dan fai, dan ini adalah pendapat Qatadah semoga Allah merahmatinya dan ini yang dikenal dalam bahasa.”
Ini yang beliau semoga Allah Ta’ala merahmatinya katakan tentang ghanimah. Adapun penafsirannya terhadap seperlima yang diambil dari harta rampasan perang ini, beliau berkata tentangnya: “Zahir ayat bahwa ia dibagi menjadi enam bagian: bagian untuk Allah Jalla wa ‘Ala, bagian untuk Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, bagian untuk kerabat, bagian untuk anak-anak yatim, bagian untuk orang-orang miskin, dan bagian untuk ibnu sabil.”
Kemudian beliau berkata: “Dan yang benar bahwa bagian Allah Jalla wa ‘Ala dan bagian Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam adalah satu, penyebutan nama-Nya Jalla wa ‘Ala adalah pembukaan kalimat untuk pengagungan.” Kemudian beliau memberikan dalil untuk pendapat ini dengan beberapa dalil yang beliau akhiri dengan perkataan: “Jika engkau telah mengetahui bahwa yang benar bahwa seperlima pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dibagi lima bagian; karena nama Allah disebutkan untuk pengagungan dan pembukaan kalimat dengan-Nya, dengan keadaan bahwa segala sesuatu adalah milik-Nya Jalla wa ‘Ala, maka ketahuilah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dahulu menyalurkan bagiannya yang merupakan seperlima dari seperlima untuk kemaslahatan kaum muslimin; dengan dalil sabdanya dalam hadis-hadis yang kami sebutkan sebelumnya: ‘Dan seperlima itu dikembalikan kepada kalian.’ Dan ini yang benar…” Kemudian beliau menyebutkan pendapat-pendapat tentang bagiannya shallallahu ‘alaihi wasallam setelah wafatnya dan mengomentarinya dengan berkata: “Dan tidak tersembunyi bahwa semua pendapat tentang bagian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam setelah wafatnya kembali kepada satu hal; yaitu menyalurkannya untuk kemaslahatan kaum muslimin.”
Adapun bagian kerabat dari seperlima itu, beliau menyebutkan di dalamnya tiga masalah: Pertama: Apakah gugur dengan wafatnya atau tidak? Dan beliau berkata di dalamnya: “Dan kami telah menyebutkan bahwa yang benar adalah tidak gugur berbeda dengan pendapat Abu Hanifah.” Adapun yang kedua tentang yang dimaksud dengan kerabat, dan beliau berkata tentang itu: “Adapun kerabat maka mereka adalah Bani Hasyim dan Bani Muthalib, menurut pendapat yang paling jelas dalilnya, dan kepadanya pergi asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal dan Abu Tsaur dan Mujahid dan Qatadah dan Ibnu Juraij dan Muslim bin Khalid.” Adapun masalah ketiga: Apakah laki-laki mereka lebih diutamakan daripada perempuan mereka? Dan beliau semoga Allah Ta’ala merahmatinya merajihkan bahwa laki-laki mereka tidak lebih diutamakan daripada perempuan mereka.
Kemudian beliau mengomentari penelitian-penelitian ini tentang seperlima dengan perkataan: “Adapun perkataan sebagian Ahlul Bait seperti Abdullah bin Muhammad bin Ali dan Ali bin Husain semoga Allah meridhai mereka: bahwa seperlima itu seluruhnya untuk mereka tanpa yang lainnya, dan bahwa yang dimaksud dengan anak-anak yatim dan orang-orang miskin adalah anak-anak yatim mereka dan orang-orang miskin mereka, dan perkataan orang yang mengklaim bahwa setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi untuk kerabat khalifah yang diangkat kaum muslimin, maka tidak tersembunyi kelemahannya keduanya dan Allah Ta’ala Maha Mengetahui.”
Dan kesimpulan pendapat beliau semoga Allah Ta’ala merahmatinya bahwa seperlima dari harta rampasan perang dalam peperangan dibagi menjadi lima bagian: Adapun bagian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam setelah wafatnya maka disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, dan bagian kerabat disalurkan untuk Bani Hasyim dan Muthalib. Adapun bagian-bagian anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan ibnu sabil maka bukan yang dimaksud dengan mereka adalah anak-anak yatim dan orang-orang miskin Ahlul Bait; bahkan itu umum untuk anak-anak yatim dan orang-orang miskin kaum muslimin.
Dan ini yang dikatakan Syekh asy-Syinqithi semoga Allah merahmatinya adalah apa yang dikatakan oleh penganut mazhab empat dengan beberapa perbedaan cabang berbeda dengan kaum Syiah sebagaimana akan dijelaskan nanti insya Allah, dan ia juga apa yang dikatakan oleh sekelompok mufassir pada zaman modern.
Di antaranya adalah Syekh Jamaluddin al-Qasimi; beliau telah menjelaskan ini secara global dan detail. Beliau berkata dalam globalnya: “Dan ketahuilah bahwa apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang dari sesuatu” yaitu: sedikit atau banyak dari orang-orang kafir “maka sesungguhnya seperlima untuk Allah” yaitu: yang dari-Nya datang kemenangan yang bercabang darinya harta rampasan perang “seperlimanya” sebagai syukur kepada-Nya atas pertolongan-Nya dan pemberian-Nya harta rampasan perang, “dan untuk Rasul” yaitu: yang merupakan pokok dalam sebab-sebab kemenangan, “dan kerabat Rasul” dan mereka adalah Bani Hasyim dan Muthalib, “dan anak-anak yatim” yaitu: yang ayah-ayah mereka meninggal dan mereka belum baligh; karena mereka lemah. “Dan orang-orang miskin” karena mereka juga lemah seperti anak-anak yatim. “Dan ibnu sabil” dan dia adalah musafir yang terputus perjalanannya, dan ingin kembali ke negerinya, dan tidak menemukan apa yang mencukupi kebutuhannya.” Ini yang beliau semoga Allah merahmatinya sebutkan secara global, dan tidak perlu menyebutkan detailnya karena khawatir panjang.
Dan dari mufassirin juga yang menyebutkan apa yang disebutkan oleh Syekh adalah Abdurrahman as-Sa’di semoga Allah Ta’ala merahmatinya, beliau berkata: “Dan ketahuilah bahwa apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang dari sesuatu” yaitu: kalian ambil dari harta orang-orang kafir dengan paksa secara hak, sedikit atau banyak.” Kemudian beliau berkata: “Adapun seperlima ini maka dibagi lima bagian: satu bagian untuk Allah dan untuk Rasul-Nya disalurkan untuk kemaslahatan umum kaum muslimin tanpa penentuan untuk satu kemaslahatan; karena Allah menjadikannya untuk-Nya dan untuk Rasul-Nya, dan Allah dan Rasul-Nya kaya darinya; maka diketahui bahwa itu untuk hamba-hamba Allah. Jika Allah tidak menentukan tempat penyalurannya, menunjukkan bahwa tempat penyalurannya adalah untuk kemaslahatan-kemaslahatan umum.
Dan seperlima kedua: untuk kerabat; dan mereka adalah kerabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib. Dan penambahan Allah kepada kerabat adalah dalil bahwa illat di dalamnya hanyalah kerabat; maka sama di dalamnya orang kaya mereka dan orang fakir mereka, laki-laki mereka dan perempuan mereka.
Dan seperlima ketiga: untuk anak-anak yatim; dan mereka adalah yang kehilangan ayah-ayah mereka dan mereka masih kecil. Allah menjadikan untuk mereka seperlima dari seperlima sebagai rahmat kepada mereka; ketika mereka tidak mampu untuk mengelola kepentingan-kepentingan mereka, dan telah hilang orang yang mengelola kepentingan-kepentingan mereka.
Dan seperlima keempat: untuk orang-orang miskin; yaitu orang-orang yang membutuhkan yang fakir dari anak-anak kecil dan orang-orang dewasa dan laki-laki dan perempuan.
Dan seperlima kelima: untuk ibnu sabil; dan dia adalah orang asing yang terputus di bukan negerinya.
Dan sebagian mufassirin berkata: “Sesungguhnya seperlima dari harta rampasan perang tidak keluar dari golongan-golongan ini, dan tidak harus mereka di dalamnya sama rata; bahkan itu mengikuti kemaslahatan, dan ini yang lebih utama.”
Dan Ghazali Khalil Eid rahimahullah talaa telah merangkum makna umum ayat tersebut dengan mengatakan: “Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan kepada para hambanya bahwa harta-harta yang mereka rampas dari orang-orang kafir, dan mereka peroleh dengan kekuatan, wajib dikeluarkan seperlimanya; artinya: dibagi menjadi lima bagian, dan seperlimanya adalah untuk Allah dan Rasulnya, dan untuk kerabat Rasul shallallahu alaihi wa sallam dari Bani Hasyim dan Bani Muthalib, dan untuk anak-anak yatim yang kehilangan ayah mereka ketika mereka masih kecil dan belum baligh, dan untuk orang-orang miskin yang tidak memiliki apa yang mencukupi mereka, dan untuk ibnu sabil yaitu para musafir yang membutuhkan sesuatu untuk membantu mereka dalam perjalanan mereka.”
Dan saya tidak akan memperpanjang dengan menyebut selain yang telah saya sebutkan, dan kesimpulannya: bahwa pendapat para ulama Ahli Sunnah adalah bahwa seperlima itu hanya dari harta rampasan perang, dan itu untuk Rasul, dan dibelanjakan untuk kepentingan kaum muslimin, dan untuk Bani Hasyim dan Bani Muthalib dari kerabat beliau shallallahu alaihi wa sallam, dan anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil dari seluruh umatnya alaihi ash-shalaatu wa as-salaam.
Keempat: Warisan Para Nabi alaihimus salaam
Para Nabi tidak mewariskan harta; adapun yang mengatakan bahwa mereka mewariskan harta adalah sebagian dari kaum Rafidhah, dan di antara dalil yang mereka gunakan -sebagaimana akan dijelaskan secara rinci nanti- adalah firman Allah Ta’ala tentang Zakaria alaihis salaam: “Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap kerabatku sepeninggalku, sedang istriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahkanlah kepadaku dari sisi-Mu seorang ahli waris, yang akan mewarisiku dan mewarisi keluarga Yaakub; dan jadikanlah dia, ya Tuhanku, seorang yang diridhai.” (QS. Maryam: 5-6), dengan menganggap bahwa warisan di sini adalah warisan harta, padahal Syaikh Muhammad al-Amin asy-Syinqithi telah menjelaskan yang diwariskan di sini dengan perkataan beliau rahimahullah talaa:
“Makna firman-Nya: khawatir terhadap kerabatku artinya: aku khawatir kerabatku dan anak-anak pamanku dan keluargaku akan menyia-nyiakan agama sepeninggalku, dan tidak menegakkan agama Allah dengan semestinya; maka anugerahkan kepadaku seorang anak yang akan menegakkan agama dengan semestinya sepeninggalku, dan dengan penafsiran ini engkau akan mengetahui bahwa makna firman-Nya: yang akan mewarisiku adalah warisan ilmu dan kenabian dan dakwah kepada Allah dan menegakkan agama-Nya, bukan warisan harta. Dan yang menunjukkan hal itu ada dua perkara:
“Yang pertama”: firman-Nya: dan mewarisi keluarga Yaakub dan sudah diketahui bahwa keluarga Yaakub telah punah sejak lama; maka tidak diwariskan dari mereka kecuali ilmu dan kenabian dan agama.
“Dan perkara kedua”: apa yang datang dari dalil-dalil bahwa para Nabi shalawaatullahi wa salaamuhu alaihim tidak diwariskan harta dari mereka; adapun yang diwariskan dari mereka adalah ilmu dan agama; di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh dua Syaikh dalam kedua Shahih mereka dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Kami tidak mewariskan harta, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah.” Dan di antaranya juga adalah apa yang diriwayatkan oleh dua Syaikh juga dari Umar radhiyallahu anhu bahwa dia berkata kepada Utsman dan Abdurrahman bin Auf dan Zubair dan Sa’id dan Ali dan Abbas radhiyallahu anhum: Aku meminta kepada kalian dengan nama Allah yang dengan izin-Nya langit dan bumi berdiri, apakah kalian mengetahui bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Kami tidak mewariskan harta, apa yang kami tinggalkan adalah sedekah”, mereka berkata: Ya.
Dan di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh dua Syaikh juga dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa istri-istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam ketika beliau wafat ingin mengutus Utsman kepada Abu Bakar untuk meminta warisan mereka, maka Aisyah berkata: Bukankah Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Apa yang kami tinggalkan adalah sedekah”.
Dan di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh dua Syaikh juga dari Abu Hurairah dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Ahli warisku tidak membagi-bagi satu dinar pun, apa yang aku tinggalkan setelah nafkah istri-istriku dan biaya pegawaiku maka itu adalah sedekah”. Dan dalam lafazh dari Ahmad: “Ahli warisku tidak membagi-bagi satu dinar pun dan tidak satu dirham pun”.
Dan di antaranya juga adalah apa yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi dan beliau menshahihkannya dari Abu Hurairah: bahwa Fathimah radhiyallahu anha berkata kepada Abu Bakar radhiyallahu anhu: Siapa yang mewarisimu jika kamu meninggal? Dia berkata: Anakku dan keluargaku, dia berkata: Mengapa kami tidak mewarisi Nabi shallallahu alaihi wa sallam? Dia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Nabi tidak mewariskan harta”; tetapi aku akan menanggung siapa yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tanggung, dan aku akan memberi nafkah kepada siapa yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam beri nafkah.
Maka hadits-hadits ini dan yang semisalnya jelas bahwa para Nabi tidak diwariskan harta dari mereka; melainkan ilmu dan agama.”
Kemudian beliau rahimahullah talaa menyebutkan sejumlah hadits tentang keumuman tidak adanya warisan harta pada semua Nabi, dan beliau berkata setelah itu: “Dan dengan apa yang telah kami jelaskan ini engkau akan mengetahui bahwa firman-Nya di sini: yang akan mewarisiku dan mewarisi keluarga Yaakub maksudnya: warisan ilmu dan agama bukan harta. Dan demikian juga firman-Nya: Dan Sulaiman mewarisi Dawud (QS. An-Naml: 16), maka warisan itu juga warisan ilmu dan agama, dan warisan kadang digunakan dalam Al-Kitab dan As-Sunnah untuk warisan ilmu dan agama; seperti firman-Nya: Kemudian Kami wariskan Al-Kitab itu kepada orang-orang yang Kami pilih di antara hamba-hamba Kami (QS. Fathir: 32), dan firman-Nya: Dan sesungguhnya orang-orang yang diwariskan Al-Kitab sesudah mereka benar-benar dalam keraguan yang mendalam tentangnya (QS. Asy-Syura: 14), dan firman-Nya: Maka datanglah sesudah mereka pengganti yang mewarisi Al-Kitab (QS. Al-A’raf: 169), selain ayat-ayat yang lain.
Dan dari Sunnah yang datang tentang itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu ad-Darda radhiyallahu anhu dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Para ulama adalah pewaris para Nabi”, dan ini ada dalam Musnad dan Sunan.
Ini adalah sebagian dari apa yang beliau rahimahullah talaa sebutkan tentang warisan para Nabi, dan aku cukupkan dengannya sebagai contoh penafsiran ayat ini menurut ulama Ahli Sunnah wal Jamaah.
Kelima: Nikah Mut’ah
Para ulama fiqih Ahli Sunnah wal Jamaah telah bersepakat -bahkan seluruh mazhab- tentang pengharaman nikah mut’ah kecuali kelompok Syiah; bahkan mengatakan kebolehannya menjadi salah satu ciri khas Syiah yang banyak.
Dan mereka beralasan dengan firman Allah Ta’ala: “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya” (QS. An-Nisa: 24), dan Ahli Sunnah menafsirkannya dengan contoh dalam tafsir Syaikh asy-Syinqithi rahimahullah talaa di mana beliau berkata:
“Artinya: sebagaimana kalian menikmati istri-istri yang dinikahi maka berikanlah kepada mereka mahar mereka sebagai gantinya, dan makna ini ditunjukkan oleh ayat-ayat dari Kitabullah; seperti firman Allah Ta’ala: “Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain” (QS. An-Nisa: 21), maka pergaulan sebagian mereka dengan yang lain yang dinyatakan sebagai sebab untuk berhaknya mahar secara penuh adalah sama persis dengan kenikmatan yang disebutkan di sini dalam firman-Nya: “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka”, dan firman-Nya: “Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An-Nisa: 4), dan firman-Nya: “Dan tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka” (QS. Al-Baqarah: 229).
Maka ayat itu tentang akad nikah bukan tentang nikah mut’ah, sebagaimana dikatakan oleh orang yang tidak mengetahui maknanya, jika dikatakan penggunaan lafazh upah menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah upah dalam nikah mut’ah; karena mahar tidak dinamakan upah; maka jawabannya: bahwa Al-Quran telah menyebut mahar sebagai upah dalam tempat yang tidak ada perselisihan di dalamnya; karena mahar ketika sebagai ganti kenikmatan dengan istri sebagaimana dinyatakan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya: “Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali”, maka ia menjadi memiliki kemiripan kuat dengan harga manfaat sehingga dinamakan upah, dan tempat itu adalah firman Allah Ta’ala: “Maka nikahilah mereka dengan izin tuannya, dan berikanlah kepada mereka maharnya” (QS. An-Nisa: 25) artinya: mahar mereka tanpa perselisihan, dan seperti itu firman Allah Ta’ala: “Dan (dihalalkan bagi kamu menikahi) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kamu, apabila kamu telah membayar mahar mereka” (QS. Al-Maidah: 5); artinya: mahar mereka; maka jelaslah bahwa ayat itu tentang nikah bukan tentang nikah mut’ah, jika dikatakan: Ibnu Abbas dan Ubai bin Ka’ab dan Sa’id bin Jubair dan as-Suddi membaca: “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati di antara mereka sampai waktu yang ditentukan”, dan ini menunjukkan bahwa ayat itu tentang nikah mut’ah; maka jawabannya dari tiga segi:
Yang pertama: bahwa perkataan mereka: sampai waktu yang ditentukan, tidak terbukti sebagai Al-Quran karena ijmak Shahabat tentang tidak menulisnya dalam mushaf-mushaf Utsmani, dan kebanyakan ahli ushul berpendapat bahwa apa yang dibaca oleh shahabat sebagai Al-Quran dan tidak terbukti sebagai Al-Quran tidak dapat dijadikan dalil tentang sesuatu; karena itu batil dari asalnya; karena dia tidak meriwayatkannya kecuali sebagai Al-Quran; maka batalnya sebagai Al-Quran menampakkan kebatilannya dari asalnya.
Yang kedua: bahwa seandainya kita berjalan atas dasar bahwa itu dapat dijadikan hujjah seperti berhujjah dengan khabar ahad sebagaimana dikatakan oleh suatu kaum, atau atas dasar bahwa itu adalah tafsir dari mereka terhadap ayat itu maka itu bertentangan dengan yang lebih kuat darinya; karena jumhur ulama berbeda dengannya, dan karena hadits-hadits shahih yang tegas banyak sekali yang memutuskan pengharaman nikah mut’ah, dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyatakan dengan tegas bahwa pengharaman itu untuk selamanya sampai hari kiamat, sebagaimana terbukti dalam Shahih Muslim dari hadits Sabrah bin Ma’bad al-Juhani radhiyallahu anhu bahwa dia berperang bersama Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pada hari penaklukan Makkah lalu beliau bersabda: “Wahai manusia, sesungguhnya aku telah mengizinkan kalian untuk bernikah mut’ah dengan wanita, dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan itu sampai hari kiamat, maka siapa yang ada padanya sesuatu dari mereka maka lepaskanlah, dan janganlah kalian mengambil sesuatu dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka.” Dan dalam riwayat Muslim pada haji Wada, dan tidak ada pertentangan dalam itu karena kemungkinan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan itu pada hari penaklukan Makkah, dan pada haji Wada juga, dan menggabungkan itu wajib jika mungkin, sebagaimana ditetapkan dalam ilmu ushul dan ilmu hadits.
Yang ketiga: bahwa seandainya kita menyerahkan secara jidal bahwa ayat itu menunjukkan kebolehan nikah mut’ah; maka kebolehannya itu mansukh (dihapus) -sebagaimana shahih penghapusan itu- dalam hadits-hadits yang disepakati dari beliau shallallahu alaihi wa sallam, dan sungguh itu telah dihapus dua kali: yang pertama pada hari Khaibar, sebagaimana terbukti dalam Shahih, dan yang kedua pada hari penaklukan Makkah, sebagaimana terbukti dalam Shahih juga.
Yang keempat: bahwa Allah Ta’ala menyatakan dengan tegas bahwa wajib menjaga kemaluan dari selain istri dan budak dalam firman Allah Ta’ala: “kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki” (QS. Al-Mu’minun: 6 dan Al-Ma’arij: 30) pada dua tempat, kemudian menyatakan dengan tegas bahwa yang mencari selain itu termasuk orang-orang yang melampaui batas dengan firman-Nya: “Barangsiapa mencari yang di balik itu”, dan sudah diketahui bahwa wanita yang dimut’ahkan bukan miliknya dan bukan istri; maka yang mencarinya berarti termasuk orang-orang yang melampaui batas dengan nash Al-Quran, adapun bahwa dia bukan milik maka jelas, dan adapun bahwa dia bukan istri maka karena hilangnya hal-hal yang menjadi konsekuensi pernikahan darinya; seperti warisan dan iddah dan talak dan nafkah, dan seandainya dia istri pasti dia mewarisi dan beriddah, dan terkena talak, dan wajib baginya nafkah sebagaimana jelas.”
Karena kekhawatiran akan memperpanjang penelitian ini, dan karena akan ada penjelasan tambahan —insya Allah— kami cukupkan dengan apa yang telah kami kemukakan di sini mengenai nikah mut’ah dan selainnya.
Dan inilah yang telah kami janjikan untuk disebutkan secara ringkas mengenai tafsir-tafsir komprehensif yang membahas ayat-ayat hukum. Adapun yang telah kami janjikan untuk disebutkan secara rinci atau dengan beberapa perincian, yaitu kajian tafsir-tafsir yang membahas ayat-ayat hukum secara khusus dan tidak membahas selainnya, dan di sinilah tempat memenuhi janji tersebut.
Tafsir-Tafsir Ayat-Ayat Hukum:
Jenis tafsir ini —sebagaimana telah saya sebutkan sebelumnya— tidak banyak yang mengarang di dalamnya; bahkan hanya karangan-karangan yang terhitung, saya berhasil memperoleh sebagai berikut:
1- Nailul Maram fi Tafsir Ayatil Ahkam, karya: Sayyid Muhammad Shiddiq Hasan, dan di hadapan saya cetakan tahun 1399 H, dalam satu jilid halamannya kira-kira 570, dengan tahqiq dan ta’liq: Ali as-Sayyid Shubh al-Madani.
2- Rawai’ul Bayan Tafsir Ayatil Ahkam, karya: Muhammad Ali ash-Shabuni.
3- Tafsir Ayatil Ahkam, diawasi pencetakan dan revisinya oleh: Muhammad Ali as-Sayis.
4- Tafsir Ayatil Ahkam, karya: Manna’ al-Qaththan.
5- Qabas min at-Tafsir al-Fiqhi, Dr. asy-Syafi’i Abdurrahman as-Sayyid.
6- Dirasat fi Tafsir Ba’d Ayatil Ahkam, karya Dr. Kamal Judah Abu al-Ma’athi.
Dan kami akan menguraikannya satu persatu dengan sedikit perincian, sesuai urutan tersebut di atas:

Pertama: Nailul Maram fi Tafsir Ayatil Ahkam
Pertama: Pengarang
Beliau adalah Abu ath-Thayyib Muhammad Shiddiq Khan bin Hasan bin Ali bin Luthfullah al-Husaini al-Bukhari al-Qannuji.
Lahir di “Bareilly” kemudian berpindah saat kecil ke Qanauj, dan belajar di “Delhi” di India, dan perjalanannya berakhir di “Bhopal”; di mana ia menikah dengan ratu negeri itu. Dikenal dengan banyaknya menulis, ia dapat menulis dalam sehari beberapa kuras, dan di antara karya-karyanya:
Al-Idza’ah lima Kana wa Yakunu Baina Yadayis Sa’ah, ad-Dinul Khalis, al-‘Ibrah bima Ja’a fil Ghazwi wasy Syahadah wal Hijrah, Fathul Bayan fi Maqashidil Qur’an dalam sepuluh jilid, dan lain-lain, dan karya-karyanya mencapai lebih dari enam puluh karangan dalam bahasa Arab, Persia, dan Hindi.
Lahir tahun 1248 H, dan wafat tahun 1307 H.
Kedua: Tafsir
Beliau —rahimahullah ta’ala— membahas dalam tafsirnya ayat-ayat yang perlu diketahui oleh setiap orang yang ingin mengetahui hukum-hukum syariat dari Al-Qur’an, dan ia berpendapat bahwa ayat-ayat tersebut berjumlah dua ratus ayat atau mendekati itu, dan tidak shahih menurutnya pernyataan bahwa jumlahnya lima ratus ayat, ia berkata: “Dan jika kita cenderung dan menjadikan ayat sebagai setiap kalimat bermanfaat yang dapat dinamakan kalam dalam pandangan ahli nahwu, maka jumlahnya lebih dari lima ratus ayat dan Al-Qur’an ini barangsiapa meragukan hal itu maka hendaklah ia menghitung ulang”.
Kemudian beliau —rahimahullah ta’ala— menjelaskan bahwa ia tidak meneliti secara menyeluruh dalam tafsirnya ini dua jenis ayat hukum:
Pertama: yang maknanya sudah diketahui secara pasti; seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” (Surah al-Baqarah: 43) karena aman dari ketidaktahuan, kecuali jika ayat tersebut mengandung sesuatu yang tidak diketahui secara pasti; melainkan dengan dalil, maka saya menyebutkannya karena bagian istidlali darinya; seperti ayat wudhu dan tayammum.
Dan kedua: apa yang diperselisihkan oleh para mujtahid dalam keabsahan berdalil dengannya atas suatu perkara tertentu, dan tidak qath’i (tegas) dalilahnya dan tidak jelas, maka tidak wajib bagi yang tidak meyakini adanya dalilah di dalamnya untuk mengetahuinya; karena tidak ada faedahnya mewajibkan mengetahui istidlal dengannya, dan itu seperti berdalil atas haramnya daging kuda dengan firman Allah Ta’ala: “Untuk kamu tunggangi dan (menjadi) perhiasan” (Surah an-Nahl: 8), dan ini tidak wajib diketahui kecuali bagi yang berdalil dengannya dari kalangan mujtahid; karena tidak ada jalan untuk menghitung semua yang diduga atau dimungkinkan di dalamnya pengambilan hukum dari makna-makna tersembunyinya, dan tidak ada jalan untuk itu kecuali tidak ditemukannya, dan itu termasuk cara-cara yang paling lemah menurut ulama logika”.
Kemudian setelah menjelaskan apa yang tidak ingin disebutkannya, ia memperjelas apa yang hendak disebutkannya dengan ucapannya: “Dan maksudnya hanya menyebutkan apa yang menunjukkan hukum-hukum dengan dalilah yang jelas; agar perhatian pencari hukum kepadanya lebih besar, dan jika tidak, maka tidak pantas bagi pencari ilmu mengabaikan pembahasan terhadap seluruh Kitab Allah Ta’ala dengan mendahulukannya untuk diperhatikan di dalamnya, mencakup keindahan makna-maknanya, mengambil hukum-hukum dan adab dari zhahir dan batinnya; karena ia adalah keamanan dari kesesatan dan ibadah yang paling agung dalam segala keadaan”.
Kemudian ia meringkas metodenya dalam apa yang dibahasnya dari ayat-ayat ini dengan ucapannya: “Dan inilah saya menafsirkan ayat-ayat yang disebutkan itu dengan tafsir yang ringkas mencakup yang baginya dan yang terhadapnya, dan saya tidak mengambil dari pendapat-pendapat yang berbeda kecuali yang paling rajih (kuat), dan dari dalil-dalil yang beragam kecuali yang paling shahih dan paling jelas, dan demi umurku tidak akan pernah ditemukan tafsir yang ringkas dengan pola seperti ini”.

Contoh-Contoh dari Tafsirnya:
Dan contoh-contoh komitmennya terhadap metode yang ia tetapkan untuk dirinya di atas sangat banyak, kami kutip darinya beberapa pembahasan yang terjadi padanya perbedaan pendapat antara Ahlus Sunnah dengan selain mereka; hingga jelas darinya keberpihakkannya, di antaranya:
Membasuh Kaki dalam Wudhu:
Allah Ta’ala berfirman: “Dan usaplah kepala kalian dan (basuhlah) kaki kalian sampai kedua mata kaki” (Surah al-Ma’idah: 6), maka datanglah tafsirnya dengan ucapannya: Nafi’ membaca dengan nashab (i’rab nashab) arjul, dan itu adalah bacaan al-Hasan al-Bashri dan al-A’masy, dan Ibnu Katsir serta Abu Amr dan Hamzah membaca dengan jar (i’rab jar), maka qira’ah nashab menunjukkan bahwa wajib membasuh kedua kaki; karena di-athaf-kan (digandengkan) kepada wajah dan tangan, dan kepada pendapat ini pergi jumhur ulama.
Dan pemisahan yang diusap di antara yang dibasuh memberikan faedah wajibnya tartib (urutan) dalam menyucikan anggota-anggota ini, dan kepada ini pendapat asy-Syafi’i.
Dan qira’ah jar menunjukkan bahwa boleh mencukupkan dengan mengusap kaki; karena di-athaf-kan kepada kepala, dan kepada ini pergi Ibnu Jarir ath-Thabari, dan itu diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Dawud azh-Zhahiri berkata: “Wajib menggabungkan kedua perkara sesuai tuntutan kedua qira’ah”.
Dan Ibnul ‘Arabi berkata: “Umat telah bersepakat atas wajibnya membasuh keduanya, dan saya tidak mengetahui yang menolak itu kecuali ath-Thabari dari kalangan fuqaha muslimin, dan Rafidhah dari selain mereka, dan ath-Thabari berpegang pada qira’ah jar”.
Kemudian beliau rahimahullah ta’ala berkata: Namun telah tetap dalam Sunnah yang suci dengan hadits-hadits shahih dari perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ucapannya membasuh kaki saja. Dan tetap dari beliau bahwa beliau bersabda: “Celakalah tumit-tumit dari api neraka”, dan itu ada dalam Shahih Bukhari dan Muslim serta selainnya; maka memberikan faedah wajibnya membasuh kaki, dan bahwa tidak mencukupi mengusapnya; karena sifat mengusap adalah mengenai apa yang mengenai dan meleset dari apa yang meleset, seandainya itu mencukupi niscaya beliau tidak akan bersabda: “Celakalah tumit-tumit dari api neraka”.
Dan telah tetap bahwa beliau bersabda setelah berwudhu dan membasuh kedua kakinya: “Ini adalah wudhu yang Allah tidak menerima shalat kecuali dengannya”, dan telah tetap dalam Shahih Muslim dan selainnya bahwa seorang laki-laki berwudhu lalu meninggalkan pada kakinya seperti tempat kuku; maka beliau bersabda kepadanya: “Kembalilah dan perbaikilah wudhumu”.
Seperlima dari Ghanimah (Harta Rampasan Perang):
Dan itu dari firman Allah Ta’ala: “Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil” (Surah al-Anfal: 41). Maka beliau —rahimahullah ta’ala— berkata dalam penjelasannya: al-Qurthubi berkata: “Mereka sepakat bahwa yang dimaksud dengan ghanimah dalam ayat ini adalah harta orang-orang kafir jika kaum muslimin memperolehnya dengan cara mengalahkan dan menaklukkan”, ia berkata: “Dan bahasa tidak menuntut pengkhususan ini; namun ‘urf syariat membatasi lafazh dengan jenis ini”.
Kemudian ia berkata: Dan telah menyebutkan ijma’ sejumlah ahli ilmu bahwa empat perlima ghanimah untuk para pejuang, dan di antara yang menyebutkan itu Ibnul Mundzir dan Ibnu Abdil Barr dan ad-Dawudi dan al-Maziri dan al-Qadhi ‘Iyadh dan Ibnul ‘Arabi.
Dan hadits-hadits yang diriwayatkan tentang pembagian ghanimah dari para pejuang dan tata caranya sangat banyak, al-Qurthubi berkata: “Dan tidak ada seorang pun —sepengetahuan saya— yang mengatakan bahwa firman Allah Ta’ala: ‘Mereka bertanya kepadamu tentang harta rampasan perang’ ayat itu, menasakh (menghapus) firman Allah Ta’ala: ‘Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah’ ayat itu; bahkan jumhur berkata: Sesungguhnya firman-Nya: ‘Apa saja yang kalian peroleh sebagai rampasan perang’ adalah nasikh, dan mereka adalah orang-orang yang tidak boleh atas mereka tahrif (penyimpangan) dan tidak tabdil (penggantian) Kitab Allah”.
Adapun penjelasannya tentang cara pembagian seperlima maka ia berkata di dalamnya: Para ulama telah berselisih dalam cara pembagian seperlima atas enam pendapat:
Pertama: Sekelompok orang berkata: Seperlima dibagi menjadi enam; maka dijadikan seperenam untuk Ka’bah dan itulah yang untuk Allah, dan yang kedua untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan yang ketiga untuk dzawi al-qurba (kerabat), dan yang keempat untuk anak yatim, dan yang kelima untuk orang miskin, dan yang keenam untuk ibnu sabil.
Pendapat Kedua: Abu al-‘Aliyah dan ar-Rabi’ berkata: Sesungguhnya ia —yaitu: ghanimah— dibagi atas lima, maka disisihkan darinya satu bagian dan dibagi empat kepada para pejuang, kemudian ia mengulurkan tangannya ke bagian yang disisihkan itu, maka apa yang digenggamnya dari sesuatu dijadikannya untuk Ka’bah, dan dibagi sisa bagian yang disisihkan itu atas lima untuk Rasul dari setelahnya dalam ayat.
Pendapat Ketiga: Dari Zainul ‘Abidin Ali bin al-Husain bahwa ia berkata: Sesungguhnya seperlima untuk kami, maka ditanyakan kepadanya: Sesungguhnya Allah berfirman: ‘Dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan ibnu sabil’? Maka ia berkata: Anak-anak yatim kami dan orang-orang miskin kami dan anak-anak sabil kami.
Pendapat Keempat: Pendapat asy-Syafi’i: Sesungguhnya seperlima dibagi atas lima, dan sesungguhnya bagian Allah dan bagian Rasul-Nya adalah satu, digunakan dalam kemaslahatan kaum mukminin, dan empat perlima yang lainnya atas empat golongan yang disebutkan dalam ayat.
Pendapat Kelima: Pendapat Abu Hanifah: Sesungguhnya dibagi seperlima atas tiga: anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, dan ibnu sabil, dan telah terangkat hukum kerabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan wafatnya sebagaimana terangkat hukum bagiannya, ia berkata: Dan dimulai dari seperlima dengan perbaikan jembatan, dan pembangunan masjid, dan gaji para qadhi dan tentara, dan diriwayatkan semacam ini dari asy-Syafi’i.
Pendapat Keenam: Pendapat Malik: Sesungguhnya itu diserahkan kepada pandangan imam dan ijtihadnya, maka ia mengambil darinya tanpa takdir (batasan), dan memberi darinya kepada para pejuang dengan ijtihadnya, dan menggunakan sisanya dalam kemaslahatan kaum muslimin, al-Qurthubi berkata: “Dan dengan ini berkata Khulafa Rasyidin yang empat dan dengan ini mereka beramal”, dan kepada ini menunjukkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada bagiku dari apa yang Allah berikan fai’ kepada kalian kecuali seperlima, dan seperlima itu dikembalikan kepada kalian”, maka sesungguhnya beliau tidak membaginya menjadi perlima-perlima dan tidak sepertiga-sepertiga; dan hanya disebutkan apa yang ada dalam ayat dari penyebutan itu atas dasar peringatan kepada mereka; karena mereka termasuk yang paling penting untuk diberikan kepadanya. Az-Zajjaj berkata membela pendapat ini: “Allah Ta’ala berfirman: ‘Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Apa saja harta yang kalian nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin” (Surah al-Baqarah: 215), dan boleh dengan ijma’ bahwa dinafkahkan kepada selain golongan-golongan ini jika memandang demikian”.
Adapun bagian “dzawi al-qurba” maka ia berkata tentangnya: “Para ahli ilmu berselisih: Apakah tetap dan kekal bagian mereka hari ini ataukah gugur dengan wafatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menjadi semuanya digunakan kepada tiga yang tersisa? Maka jumhur pergi —dan di antara mereka Malik dan asy-Syafi’i— kepada ketetapan dan kesamaan orang-orang fakir dan orang-orang kaya untuk laki-laki seperti bagian dua perempuan, dan Abu Hanifah serta Ahlur Ra’yi berkata dengan gugurnya itu, dan perincian diminta dari tempatnya”.
Nikah Mut’ah:
Dan ayat yang menjadi pokok bahasan ini adalah firman Allah Ta’ala: “Maka istri-istri yang telah kalian nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna)” (Surah an-Nisa’: 24), dan beliau —rahimahullah ta’ala— telah membahasnya dengan pembahasan yang memadai dan mencukupi, ia berkata:
Dan para ahli ilmu telah berselisih dalam makna ayat; maka al-Hasan dan Mujahid serta selainnya berkata: Maknanya adalah apa yang kalian manfaatkan dan kalian nikmati dengan jimak (persetubuhan) dari para perempuan dengan nikah syar’i maka berikanlah kepada mereka ujurahunna (upah-upah mereka); yaitu: mahar-mahar mereka.
Dan jumhur berkata: Sesungguhnya yang dimaksud dengan ayat ini adalah nikah mut’ah yang ada pada awal Islam, dan menguatkan itu qira’ah Ubay bin Ka’ab dan Ibnu Abbas dan Sa’id bin Jubair: “Maka istri-istri yang telah kalian nikmati (campuri) di antara mereka sampai ajal yang ditentukan maka berikanlah kepada mereka maharnya”, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya, sebagaimana itu shahih dari hadits Ali ‘alaihis salam, ia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang nikah mut’ah dan daging keledai jinak pada hari Khaibar”, dan itu ada dalam Shahih Bukhari dan Muslim serta selainnya.
Dalam Shahih Muslim dari hadits Sabrah bin Ma’bad Al-Juhani dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda pada hari pembebasan Makkah: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku telah mengizinkan kalian untuk melakukan nikah mut’ah dengan wanita, dan Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari kiamat. Barangsiapa yang masih memiliki sesuatu dari mereka (wanita mut’ah), hendaklah dia melepaskan mereka, dan janganlah kalian mengambil sesuatu pun dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka.”
Dalam lafal lain riwayat Muslim: bahwa hal itu terjadi pada haji Wada’. Inilah yang menasakh (menghapus hukum). Said bin Jubair berkata: Ayat waris menasakhnya, karena nikah mut’ah tidak ada waris di dalamnya.
Al-Qasim bin Muhammad dan Aisyah berkata: Pengharaman dan penasakhkannya ada dalam Al-Quran, yaitu firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka tidak tercela” (Surah Al-Mu’minun: 5-6). Wanita yang dinikahi dengan mut’ah bukan termasuk istri mereka dan bukan pula budak yang mereka miliki, karena sesungguhnya dari sifat istri adalah dia mewarisi dan diwarisi, sedangkan wanita yang dimut’ahkan tidak demikian.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa dia berpendapat tentang kebolehan mut’ah, dan bahwa mut’ah masih berlaku tidak dinasakh. Dan diriwayatkan dari beliau bahwa dia kembali dari pendapat itu ketika sampai kepadanya dalil yang menasakh. Sekelompok dari kaum Rafidhah (Syiah) berpendapat tentang kebolehannya, dan tidak ada pertimbangan untuk pendapat mereka. Sebagian ulama belakangan telah melelahkan dirinya dengan memperbanyak pembahasan tentang masalah ini dan menguatkan apa yang dikatakan oleh orang-orang yang membolehkannya, dan ini bukanlah tempat untuk menjelaskan kebatilan perkataannya.
Asy-Syaukani rahimahullah telah memperpanjang pembahasan dan menolak syubhat batil yang dipegang oleh orang-orang yang membolehkannya dalam syarahnya terhadap Al-Muntaqa, maka hendaklah merujuk kepadanya. Dan kami telah menunjuknya dalam Misk Al-Khitam Syarah Bulugh Al-Maram.
Nikah dengan Wanita Musyrik dan Ahli Kitab
Yaitu dalam firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman” (Surah Al-Baqarah: 221). Beliau rahimahullah Ta’ala berkata: “Dalam ayat ini ada larangan menikahi dan mengawini wanita-wanita musyrik. Dikatakan: yang dimaksud dengan wanita musyrik adalah para penyembah berhala. Dikatakan pula: bahwa ayat ini mencakup wanita-wanita ahli kitab, karena ahli kitab adalah musyrik. “Dan orang-orang Yahudi berkata: Uzair anak Allah, dan orang-orang Nasrani berkata: Al-Masih anak Allah” (Surah At-Taubah: 30). Para ulama berbeda pendapat tentang ayat ini. Sekelompok ulama berpendapat: Sesungguhnya Allah mengharamkan menikahi wanita-wanita musyrik dalam ayat ini, dan wanita-wanita ahli kitab termasuk dalam keumuman tersebut, kemudian datang ayat Al-Maidah yang mengkhususkan wanita-wanita ahli kitab dari keumuman ini. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Malik, Sufyan bin Said, Abdurrahman bin Umar, dan Al-Auza’i. Sekelompok lain berpendapat bahwa ayat ini menasakh ayat Al-Maidah, dan bahwa haram menikahi wanita-wanita ahli kitab dan wanita-wanita musyrik – ini adalah salah satu dari dua pendapat Asy-Syafi’i – dan ini adalah pendapat sekelompok ulama. Dapat dijawab tentang perkataan mereka bahwa ayat ini menasakh ayat Al-Maidah, bahwa Surah Al-Baqarah termasuk dari yang pertama turun, sedangkan Surah Al-Maidah termasuk dari yang terakhir turun. Dan pendapat pertama adalah yang rajih (kuat).”

Potong Tangan Pencuri
Yaitu dalam firman Allah Ta’ala: “Dan laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka kerjakan” (Surah Al-Maidah: 38). Beliau rahimahullah berkata dalam menentukan tempat pemotongan:
“Pemotongan maknanya adalah memisahkan dan menghilangkan. Tangan dijamakkan karena tidak disukai menjamakkan dua hal. Sunnah yang suci telah menjelaskan bahwa tempat pemotongan adalah pergelangan tangan. Sekelompok ulama berkata: dipotong dari siku. Dan kaum Khawarij berkata: dari bahu.”
Sesudah Ini
Ini adalah contoh-contoh dari tafsirnya rahimahullah Ta’ala terhadap ayat-ayat hukum. Dari sini jelas bahwa beliau tidak menta’wilkan satu pun dari ayat-ayat itu dengan apa yang dikatakan oleh sebagian kelompok seperti Syiah, Khawarij, dan semisalnya. Bahkan beliau berpegang pada pendapat-pendapat ulama Ahlusunnah wal Jama’ah. Bahkan beliau tidak keluar dari empat mazhab tanpa fanatik terhadap salah satunya.
Telah kami sebutkan sebelumnya penjelasan beliau rahimahullah Ta’ala bahwa beliau tidak membahas dalam tafsirnya kecuali ayat-ayat yang jelas dalam menunjukkan hukum-hukum fiqih. Bahkan beliau meninggalkan dari jenis yang terakhir ini apa yang telah disepakati atau diketahui secara dharuri (pasti), seperti mendirikan shalat dan menunaikan zakat.
Ini benar-benar sebuah kitab tentang ayat-ayat hukum, penulisnya telah mengumpulkan di dalamnya mutiara-mutiara pendapat dengan ungkapan singkat. Maka pantas bagi kitab ini menjadi salah satu rujukan pokok dalam hal itu.
Kedua: Rawa’i’ Al-Bayan Tafsir Ayat-Ayat Hukum dari Al-Quran
Pertama: Pengarang
Beliau adalah Ustadz Muhammad Ali bin Jamil Ash-Shabuni, lahir di kota Halab tahun 1928 M.
Pendidikan: Lulus dari Tsanawiyah Syar’iyah, yang merupakan tahap akhir studinya di Suriah, dan melanjutkan studinya di Al-Azhar. Beliau memperoleh ijazah tinggi “Lisensi” tahun 1952 M, dan memperoleh ijazah Magister dalam spesialisasi Peradilan Syar’i tahun 1954 M. Beliau diutus dari Kementerian Wakaf Suriah untuk menyelesaikan studi tinggi.
Pekerjaan: Bekerja sebagai pengajar selama delapan tahun di sekolah-sekolah menengah umum di Halab, kemudian ditugaskan untuk mengajar di Makkah Al-Mukarramah di Fakultas Syariah. Beliau telah menghabiskan waktu mengajar di fakultas lebih dari dua puluh tahun.
Karya-karyanya: Beliau memiliki beberapa karya yaitu:
1. Min Kunuz As-Sunnah (Studi sastra dan bahasa dari Hadits Syarif)
2. Al-Mawarits fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyah ala Dhaui Al-Kitab was-Sunnah
3. An-Nubuwah wal-Anbiya’
4. Rawa’i’ Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam fi Al-Quran
5. Syubuhat wa Abathil haula Ta’addud Zaujat Ar-Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam
6. Mukhtashar Tafsir Ibnu Katsir dalam tiga jilid
7. Shafwah At-Tafasir dalam tiga jilid
8. At-Tibyan fi Ulum Al-Quran
Kedua: Kitab
Yaitu: Rawa’i’ Al-Bayan Tafsir Ayat-Ayat Hukum dari Al-Quran. Deskripsi pada sampulnya bahwa kitab ini: “Tafsir khusus untuk ayat-ayat hukum, diambil dari sumber-sumber tafsir terpercaya baik klasik maupun modern dengan gaya yang inovatif dan cara baru, dengan pemaparan komprehensif dalil-dalil para fuqaha, dan penjelasan hikmah tasyri’ (hikmah pensyariatan).”
Tafsir ini terdiri dari dua jilid berukuran sedang. Jilid pertama berisi 631 halaman (tanpa indeksnya), dan jilid kedua juga berisi 619 halaman. Pengarang menyelesaikannya pada awal Rajab tahun 1391 H.
Cetakan pertama terbit pada tahun yang sama, dan cetakan kedua tahun 1397 H.
Metodenya dalam Tafsir
Syaikh telah menjelaskan metodenya dalam tafsir dengan perkataannya: “Saya mengumpulkan ayat-ayat mulia – khususnya ayat-ayat hukum – dalam bentuk ceramah-ceramah ilmiah komprehensif yang menggabungkan antara klasik dalam kekuatannya dan modern dalam kemudahannya. Saya menempuh metode yang mungkin baru dan mudah dalam ceramah-ceramah ini, yaitu: saya mengutamakan pengaturan yang teliti dengan penelitian yang mendalam. Saya membahas ayat-ayat yang saya tulis dari sepuluh aspek, dengan bentuk sebagai berikut:
1. Analisis lafal dengan mengemukakan pendapat para mufassir dan ahli bahasa sebagai dalil
2. Makna global ayat-ayat mulia secara ringkas
3. Sebab turunnya ayat jika memang ada sebab turunnya
4. Aspek keterkaitan antara ayat sebelum dan sesudahnya
5. Penelitian tentang aspek-aspek qira’at mutawatir
6. Penelitian tentang aspek-aspek i’rab secara ringkas
7. Keindahan tafsir, yang meliputi: rahasia dan nuansa balaghah serta ketelitian ilmiah
8. Hukum-hukum syar’i dan dalil-dalil para fuqaha, dengan tarjih (pemilihan yang kuat) di antara dalil-dalil
9. Apa yang ditunjukkan oleh ayat-ayat mulia secara ringkas
10. Penutup pembahasan, yang meliputi: hikmah tasyri’ untuk ayat-ayat hukum yang disebutkan.”
Kemudian dengan kerendahan hati para ulama, beliau menyangkal bahwa apa yang ada dalam kitab ini semata hasil usahanya sendiri. Bahkan ini adalah intisari hasil pemikiran para ulama besar. Kemudian beliau mengibaratkan dirinya dengan perkataannya: “Tidaklah contohku kecuali seperti contoh seseorang yang melihat permata, mutiara, dan batu-batu berharga berserakan di sana-sini, lalu dia mengumpulkannya dan merangkainya dalam satu untaian. Atau seperti seseorang yang memasuki taman yang indah, di dalamnya ada buah-buahan terbaik, mawar, dan bunga-bunga yang mengagumkan pandangan mata. Maka tangannya terulur dengan lembut kepadanya, lalu dia menjadikannya dalam satu rangkaian, dan meletakkannya dalam gelas, sehingga menjadi kegembiraan bagi hati dan pesona bagi mata.”
Beliau berkata: “Dan aku tidak menulis sesuatu kecuali setelah membaca lebih dari lima belas rujukan dari induk-induk rujukan dalam tafsir, selain rujukan bahasa dan hadits. Kemudian aku menulis ceramah-ceramah ini dengan menyebutkan sumber-sumber yang aku nukil darinya dengan penuh ketelitian dan amanah.”
Kami akan menyebutkan contoh-contoh dari tafsirnya untuk hukum-hukum khusus, kemudian kami sebutkan setelahnya apa yang kami lihat sebagai catatan.
Contoh-Contoh dari Tafsirnya:
Seperlima Harta Rampasan Perang
Allah Ta’ala berfirman: “Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlimanya adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil, jika kalian beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami pada hari pemisah (Badar), yaitu pada hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Mahakuasa atas segala sesuatu” (Surah Al-Anfal: 41).
Para ulama telah merinci hukum-hukum harta rampasan perang dan cara pembagian seperlimanya, berdasarkan ayat ini. Syaikh Ash-Shabuni telah menjelaskan hukum-hukum ini dengan aspek-aspek yang telah beliau sebutkan sebelumnya. Beliau berkata di bawah judul: “Analisis Lafal”:
“Ghanmtum (kalian rampas): Ghanimah adalah apa yang diambil dari orang-orang kafir secara paksa melalui cara peperangan dan kemenangan. Adapun apa yang diambil dari mereka tanpa perang atau pertempuran maka itu adalah ‘fai’ – sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Penyair berkata:
Dan sungguh aku telah berkeliling di berbagai penjuru Hingga aku rela dari rampasan perang dengan kembali
Khumsahu (seperlimanya): dengan dhammah mim dan disukunkan adalah dua bahasa, dan telah dibaca dengan keduanya. Khums adalah membagi sesuatu menjadi lima bagian, kemudian diambil satu bagian darinya. Kewajiban syar’i bahwa harta rampasan dibagi lima, maka seperlimanya dibelanjakan untuk apa yang Allah sebutkan, dan sisanya – yaitu empat perlima – dibagikan di antara para perampas perang. Al-Qurthubi berkata: Ketika Allah Ta’ala menjelaskan hukum seperlima dan diam tentang sisanya, hal itu menunjukkan bahwa sisanya adalah milik para perampas perang.
Lidzi Al-Qurba (kerabat): Mereka adalah kerabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib menurut pendapat yang shahih, sebagaimana akan datang insya Allah.
Al-Yatama (anak-anak yatim): Mereka adalah anak-anak kaum muslimin yang ayah mereka meninggal di usia kecil sebelum baligh, karena tidak ada yatim setelah baligh.
Al-Masakin (orang-orang miskin): Mereka adalah orang-orang yang fakir dan membutuhkan dari kaum muslimin.
Ibnu As-Sabil (musafir kehabisan bekal): Dia adalah orang yang terputus dalam perjalanannya dengan sangat membutuhkan. Dikatakan “Ibnu Sabil” karena ketika dia terputus dalam perjalanannya, jalan seakan-akan menjadi bapak baginya” … dan seterusnya.
Dan dia berkata di bawah judul: “Makna Global”:
“Allah Yang Maha Mulia pujianNya berfirman dengan maksud: Ketahuilah wahai orang-orang beriman bahwa segala yang kalian dapatkan sebagai rampasan perang dari orang-orang kafir yang memerangi kalian -baik sedikit maupun banyak- adalah hak yang tetap bagi kalian. Dan hukumnya: bahwa seperlima adalah milik Allah dan untuk Rasul dan kerabat dekat dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan ibnu sabil; maka bagilah menjadi lima bagian, dan jadikanlah seperlimanya untuk Allah yang dibelanjakan untuk kemaslahatan agama dan pelaksanaan syiar-syiar serta pemeliharaan Ka’bah dan kainnya, kemudian berikanlah kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam sebagian darinya untuk kecukupan dirinya dan istri-istrinya, kemudian berikanlah sebagian darinya kepada kerabat dekat dari keluarga dan sukunya, kemudian orang-orang yang membutuhkan dari seluruh kaum muslimin; yaitu anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan ibnu sabil, kemudian Maha Suci dan Maha Tinggi Allah menjelaskan bahwa ini adalah konsekuensi dari keimanan, yaitu tunduk dan pasrah terhadap perintah-perintahNya dan hukum-hukumNya, dan tidak ada perselisihan dan pertikaian di antara mereka; karena Allah Yang Maha Mulia adalah Dia yang membagi dan memberikan setiap yang berhak haknya, sebagaimana Dia memelihara kemaslahatan seluruh hamba, maka tidak ada bagi orang-orang beriman kecuali rida dan berserah diri kepada hukum Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Besar”.
Dan dari penjelasannya dalam makna global ini tampak bahwa dia menguatkan pendapat: bahwa rampasan perang dibagi menjadi lima bagian, dan bahwa seperlima dibagi menjadi enam bagian: untuk Allah dan untuk RasulNya dan untuk kerabat dekat dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan ibnu sabil, berbeda dengan yang mengatakan: bahwa bagian Allah Maha Suci dan Maha Tinggi dan bagian RasulNya adalah satu, kemudian dia menyebutkan -semoga Allah Maha Tinggi memberinya taufik- kehalusan-kehalusan di bawah judul: “Kehalusan-kehalusan Tafsir”.
Kami sebutkan di antaranya ucapannya: “Kehalusan Pertama: Kata tak tentu dalam firmanNya Maha Tinggi: “dari sesuatu” memberikan makna pengurangan; artinya: apa saja, baik hal itu sedikit atau banyak, besar atau hina, bahkan benang dan jarum.
Kehalusan Kedua: Penyebutan nama Allah Maha Tinggi dalam pembagian dalam firmanNya Maha Tinggi: “maka sesungguhnya untuk Allah seperlimanya” adalah untuk mengajarkan kita agar bertabaruk dengan menyebut nama Allah yang diagungkan, dan memulai urusan-urusan dengan menyebut namaNya Maha Tinggi, dan tidak dimaksudkan darinya bahwa seperlima dibagi menjadi enam; di antaranya: “Allah” karena sesungguhnya milik Allah dunia dan akhirat, dan Allah adalah Maha Kaya lagi Maha Terpuji, atau dimaksudkan darinya adalah membelanjakannya di jalan Allah; maka kalimat itu mengandung pembuangan mudhaf”.
Dan dari apa yang kami sebutkan dalam makna global kami mengetahui bahwa penulis membagi seperlima menjadi enam bagian, dia menghitung di antaranya bagian Allah Maha Suci dan Maha Tinggi, dan menyebutkan bahwa itu dibelanjakan untuk kemaslahatan agama dan pelaksanaan syiar-syiar serta pemeliharaan Ka’bah dan kainnya, maka dia dengan demikian menguatkan bahwa kalimat itu mengandung pembuangan mudhaf, dan bukan penyebutan namaNya Maha Tinggi hanya untuk bertabaruk semata.
Kemudian dia menyebutkan -semoga Allah Maha Tinggi memberinya taufik- sejumlah hukum yang diambil dari ayat di bawah judul: “Hukum-hukum Syariat”.
Kami sebutkan di antaranya: Hukum Kedua: Bagaimana seperlima dibagikan di antara orang-orang yang mendapatkan rampasan? Dan disebutkan dalam ucapannya: “Ayat mulia menyebutkan bahwa seperlima dari rampasan perang dibagikan kepada mereka yang disebutkan namanya oleh Allah Yang Maha Mulia dalam KitabNya yang mulia, dan mereka adalah enam: “Allah, Rasul, kerabat dekat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, ibnu sabil”, dan tidak disebutkan tentang sisanya; maka hal itu menunjukkan bahwa sisanya dibagikan kepada orang-orang yang mendapatkan rampasan.
Bagian Allah:
Adapun bagian Allah Yang Maha Mulia, maka para mufassir berbeda pendapat tentangnya menjadi dua pendapat:
1. Bahwa itu dibelanjakan untuk Ka’bah; karena firmanNya: “Allah” maksudnya: untuk Baitullah, maka itu mengandung pembuangan mudhaf.
2. Dan Jumhur berkata: Sesungguhnya firmanNya “Allah” adalah pembukaan kalimat yang dimaksudkan untuk bertabaruk, maka milik Allah dunia dan akhirat, dan Dia adalah Pemilik segala yang ada di langit dan bumi.
Dan berdasarkan pendapat ini maka seperlima dibagi menjadi lima: “Rasul, kerabat dekat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, ibnu sabil”.

Bagian Rasul:
Adapun bagian Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, maka sesungguhnya itu adalah hak baginya shallallahu ‘alaihi wasallam, dia mengambilnya dari rampasan dan menempatkannya di mana dia kehendaki untuk keluarganya atau untuk kemaslahatan kaum muslimin, yang menunjukkan hal itu adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wasallam: “Bagiku tidak ada dari apa yang Allah berikan kepada kalian kecuali seperlima, dan seperlima itu dikembalikan kepada kalian”.
Dan yang lain berkata: Sesungguhnya lafal “Rasul” dalam ayat adalah pembukaan kalimat, sebagaimana mereka berkata tentang firmanNya: “lAllah”, dan sesungguhnya seperlima dibagi menjadi empat bagian: “kerabat dekat, dan anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, dan ibnu sabil”.
Bagian kerabat dekat:
Dan yang dimaksud adalah kerabat Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, dan telah terjadi perbedaan pendapat tentang “kerabat dekat” menjadi tiga pendapat:
1. Dikatakan: Sesungguhnya mereka adalah suku Quraisy seluruhnya.
2. Dan dikatakan: Sesungguhnya mereka adalah Bani Hasyim saja.
3. Dan dikatakan: Sesungguhnya mereka adalah Bani Hasyim dan Bani Muthalib, inilah pendapat yang benar dan kuat, dan di antara yang menunjukkannya adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dari “Mu’thim bin Jubair” dari Bani Naufal yang berkata: Aku dan Utsman bin Affan -dari Bani Abdu Syams- berjalan menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam lalu kami berkata: Wahai Rasulullah, engkau memberi Bani Muthalib dan meninggalkan kami padahal kami dan mereka dalam kedudukan yang sama, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Bani Muthalib dan Bani Hasyim adalah satu, sesungguhnya mereka tidak pernah meninggalkan kami di masa jahiliyah maupun Islam”, maka hadits itu menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan kerabat dekat adalah “Bani Muthalib dan Bani Hasyim”.
Dan sebagian mereka berpendapat bahwa kerabat dekat tidak diberi kecuali jika mereka miskin, dan hukum ini tetap berlaku untuk Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dan kerabat dekatnya di masa hidupnya, adapun setelah wafatnya maka itu dikembalikan ke baitul mal kaum muslimin.
Abu Hanifah berkata: Seperlima dibagi menjadi tiga: “anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, dan ibnu sabil”; karena sesungguhnya telah terangkat bagian Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam dengan wafatnya, sebagaimana terangkat bagian kerabat-kerabatnya dengan wafatnya, dan ini dinukil juga dari Syafi’i, mereka berkata: Dan didahulukan dari seperlima itu untuk perbaikan jembatan, dan pembangunan masjid-masjid, dan pemberian gaji para hakim dan tentara, dan dibelanjakan untuk kemaslahatan kaum muslimin.
Bagian anak-anak yatim:
Dan bagian ini dibelanjakan untuk anak-anak kaum muslimin yang ayah-ayah mereka meninggal sementara mereka dalam usia kecil, adapun setelah baligh maka hilanglah dari mereka sifat yatim.
Bagian orang-orang miskin:
Dan mereka adalah orang-orang yang berkekurangan dan membutuhkan dari kalangan kaum muslimin yang lemah, yang tidak memiliki sedikitpun dari harta dunia, dan memerlukan pertolongan dan bantuan.
Bagian ibnu sabil:
Dan dia adalah orang yang terputus dalam perjalanannya, maka dia diberi dari seperlima meskipun dia kaya di negerinya; itu karena sesungguhnya kita mempertimbangkan keadaannya yang sekarang.
Mazhab Malikiyah:
Dan mazhab Malikiyah berbeda dengan semua pendapat terdahulu ini, dan mereka berpendapat bahwa seperlima -seperlima rampasan perang- dimasukkan ke baitul mal dibelanjakan darinya untuk apa yang disebutkan dalam ayat dan untuk selain mereka sesuai dengan apa yang dipandang oleh imam sebagai kemaslahatan, dan mereka berkata: Sesungguhnya penyebutan golongan-golongan ini dalam ayat mulia itu hanya sebagai contoh bukan untuk dimiliki, dan itu termasuk penggunaan “khusus yang dimaksudkan adalah umum”, kemudian dia mengemukakan dalil-dalil pendapat ini dan mengomentarinya dengan ucapannya: “Dan pendapat Malikiyah ini tepat dan benar”.
Inilah kebanyakan apa yang dia katakan tentang rampasan perang dan seperlima; dan aku memperpanjang dalam apa yang aku nukil agar memberikan gambaran tentang metodenya dalam membahas ayat dari beberapa sisi, kemudian karena dalam tafsirnya terdapat penjelasan yang jelas, dan aku akan mempersingkat -insya Allah- apa yang akan aku sebutkan dari contoh-contoh tafsirnya setelah ini.
Nikah Mut’ah:
Dan syubhat orang yang menghalalkannya adalah firman Allah Maha Tinggi: “Maka perempuan-perempuan yang telah kalian nikmati (bersetubuh) dengan mereka, berikanlah kepada mereka maharnya” (Surah An-Nisa: 24), dan di bawah judul: “Hukum-hukum Syariat” Syaikh Shabuni menolak orang yang menghalalkan nikah mut’ah, dan menjelaskan hukum yang benar, yaitu dalam Hukum Kelima darinya, dia berkata:
“Hukum Kelima: Hukum mut’ah dan pendapat-pendapat para fuqaha tentangnya
Dan telah ijma para ulama dan fuqaha di berbagai negara semuanya tentang haramnya “nikah mut’ah”, tidak ada yang menyelisihinya kecuali Rafidhah dan Syiah, dan pendapat mereka tertolak; karena bertentangan dengan nash-nash syariat dari Kitab dan Sunnah, dan menyelisihi ijma para ulama kaum muslimin dan para imam mujtahid. Dan mut’ah di awal Islam adalah boleh, kemudian dinasakh dan tetaplah larangan dan pengharamannya, dan apa yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang pendapat kebolehannya; maka telah tetap rujuknya darinya, sebagaimana dikeluarkan oleh Tirmidzi darinya radhiyallahu ‘anhu bahwa dia berkata: “Sesungguhnya mut’ah itu di awal Islam; seorang laki-laki datang ke suatu negeri dan dia tidak punya kenalan di sana, maka dia menikahi seorang perempuan sekadar yang dia perkirakan dia tinggal; maka perempuan itu menjaga hartanya dan memperbaiki urusannya, hingga turunlah ayat mulia:” “kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki” (Surah Al-Mu’minun: 6), “Maka setiap kemaluan selain keduanya adalah haram”.
Maka telah tetap rujuknya dari ucapannya, dan itulah yang benar, dan diceritakan bahwa dia sesungguhnya hanya menghalalkannya dalam keadaan darurat dan kesulitan dalam perjalanan; maka diriwayatkan dari Ibnu Jubair bahwa dia berkata: Aku berkata kepada Ibnu Abbas: Sungguh telah menyebar fatwamu dibawa para pengembara dan penyair berkata tentangnya dengan syair, dia berkata: “Apa yang mereka katakan?” Aku berkata: Mereka berkata:
Sungguh aku telah berkata kepada lelaki tua ketika panjang majelisnya … Wahai sahabat ada bagimu dalam fatwa Ibnu Abbas
Apakah engkau menginginkan keringanan dengan seorang wanita cantik … Yang akan menjadi tempat tinggalmu hingga waktu pulang orang-orang
Maka dia berkata: “Maha Suci Allah, bukan dengan ini aku berfatwa?! Dan itu tidaklah kecuali seperti bangkai dan darah dan daging babi, dan tidak halal kecuali bagi orang yang terpaksa”.
Dan dari sini berkata Al-Hazimi: “Sesungguhnya beliau shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menghalalkannya untuk mereka sementara mereka di rumah-rumah mereka dan negeri-negeri mereka; dan sesungguhnya hanya menghalalkannya untuk mereka di waktu-waktu sesuai dengan keadaan darurat kemudian mengharamkannya atas mereka pada akhir urusan dengan pengharaman selamanya”.
Kemudian dia menyebutkan dalil-dalil syariat dan akal tentang pengharaman mut’ah; dia menyebutkan darinya lima dalil kemudian menutupnya dengan ucapan Al-Khaththabi: “Pengharaman mut’ah seperti ijma kecuali dari sebagian Syiah, dan tidak sah berdasarkan kaidah mereka dalam mengembalikan perselisihan-perselisihan kepada Ali radhiyallahu ‘anhu maka telah shahih darinya bahwa itu dinasakh, dan Al-Baihaqi menukil dari Ja’far bin Muhammad bahwa dia ditanya tentang mut’ah maka dia berkata: Itu adalah zina dengan sendirinya, maka batallah dengan itu semua klaim Syiah”.

Hijab:
Dan dia telah memperpanjang pembicaraan -semoga Allah membalasnya dengan kebaikan- tentang hijab perempuan muslimah dan dia melakukannya dengan baik, dan jika memang tidak memungkinkan bagi kami untuk mencium semua bunga-bunga yang dia petik sebagaimana dia katakan dalam muqaddimah tafsirnya, maka sesungguhnya juga tidak mungkin bagi kami kecuali berhenti pada sebagiannya dengan pemberhentian yang membahagiakan jiwa dan menyenangkan pandangan dan memperindah pendengaran dengan makna-makna yang luhur dan ungkapan-ungkapan yang lurus.
Dan termasuk apa yang dia katakan dalam tafsir firman Allah Maha Tinggi: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” (Surah An-Nur: 30-31) ayat.
Dia berkata di bawah judul: “Hukum-hukum Syariat”, dan di bawah Hukum Kedua:
Adapun aurat perempuan terhadap laki-laki: maka seluruh badannya adalah aurat menurut yang shahih, dan itu adalah mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah, dan Imam Ahmad rahimahullah telah menetapkan itu maka dia berkata: Dan segala sesuatu dari perempuan adalah aurat bahkan kukunya, dan pergi Malik dan Abu Hanifah kepada pendapat bahwa badan perempuan semuanya aurat kecuali “wajah dan kedua telapak tangan”, dan untuk masing-masing ada dalil-dalil yang akan kami jelaskan secara ringkas insya Allah Maha Tinggi.
Dalil-dalil Malikiyah dan Hanafiyah:
Malikiyah dan Hanafiyah beralasan bahwa “wajah dan kedua telapak tangan” bukan aurat dengan apa berikut ini:
Pertama: Firman Allah Maha Tinggi: “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak darinya” maka ayat itu mengecualikan yang nampak darinya; artinya: apa yang dibutuhkan untuk dibuka dan ditampakkan yaitu wajah dan kedua telapak tangan. Dan telah dinukil ini dari sebagian sahabat dan tabi’in; maka Sa’id bin Jubair berkata dalam firman Allah Maha Tinggi: “kecuali yang (biasa) nampak darinya” berkata: Wajah dan telapak tangan. Dan Atha’ berkata: Kedua telapak tangan dan wajah, dan diriwayatkan seperti itu dari Adh-Dhahhak.
Kedua: Mereka berdalil dengan hadits Aisyah yang bunyinya: Bahwa Asma binti Abu Bakar masuk menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan mengenakan pakaian tipis; maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berpaling darinya, dan berkata kepadanya: “Wahai Asma, sesungguhnya wanita apabila telah mengalami haid, maka tidak pantas terlihat darinya kecuali ini dan ini” dan beliau menunjuk pada wajahnya dan kedua telapak tangannya.
Ketiga: Mereka mengatakan: Di antara dalil bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat adalah bahwa wanita membuka wajah dan kedua telapak tangannya dalam shalatnya dan membukanya juga ketika ihram. Seandainya keduanya termasuk aurat, tentu tidak dibolehkan baginya untuk membukanya; karena menutup aurat adalah wajib dan tidak sah shalat seseorang jika auratnya terbuka.
Dalil-dalil Syafiiyah dan Hanabilah:
1. Mazhab Syafiiyah dan Hanabilah berdalil bahwa wajah dan kedua telapak tangan adalah aurat dengan Al-Quran, Sunnah, dan penalaran akal:
Pertama: Adapun dari Al-Quran, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya” (Surah An-Nur: 31). Ayat mulia ini mengharamkan menampakkan perhiasan, dan perhiasan terbagi dua jenis: yang alami dan yang diperoleh. Wajah termasuk perhiasan alami; bahkan ia adalah sumber kecantikan dan sumber fitnah dan godaan. Adapun perhiasan yang diperoleh adalah apa yang diupayakan wanita dalam memperbaiki penampilannya; seperti pakaian, perhiasan, celak mata, dan pewarna. Ayat mulia ini melarang wanita menampakkan perhiasan secara mutlak, dan mengharamkan baginya untuk membuka sesuatu dari anggota tubuhnya di hadapan laki-laki atau menampakkan perhiasannya di hadapan mereka. Mereka menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Kecuali yang (biasa) tampak darinya” (Surah An-Nur: 31) bahwa yang dimaksud adalah yang tampak tanpa sengaja dan tanpa kesengajaan; seperti: angin membuka dadanya atau betisnya atau sesuatu dari tubuhnya. Makna ayat berdasarkan tafsiran ini menjadi: dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya sama sekali, dan mereka dimintai pertanggungjawaban atas menampakkan perhiasannya kecuali yang tampak dengan sendirinya, dan terbuka tanpa sengaja dan tanpa kesengajaan, maka mereka tidak dimintai pertanggungjawaban atasnya; sehingga wajah dan telapak tangan termasuk perhiasan yang haram ditampakkan.
Kedua: Adapun dari Sunnah, yaitu hadits-hadits shahih yang banyak yang menunjukkan haramnya memandang; di antaranya:
a. Hadits Jarir bin Abdullah: Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang pandangan yang tiba-tiba, maka beliau bersabda: “Palingkan pandanganmu”.
b. Hadits Ali radiyallahu anhu: “Wahai Ali, jangan mengikuti pandangan dengan pandangan; karena sesungguhnya bagimu yang pertama dan bukan bagimu yang kedua”.
c. Hadits wanita Khatsamiyah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radiyallahu anhuma, dan di dalamnya: Bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam memboncengkan Al-Fadhl bin Abbas pada hari Nahr (penyembelihan) di belakangnya, dan dia adalah seorang laki-laki yang berambut bagus, berkulit putih, dan tampan. Lalu datanglah kepadanya seorang wanita dari Khatsam meminta fatwa; maka Al-Fadhl memandangnya dan dia memandangnya; lalu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memalingkan wajah Al-Fadhl ke sisi yang lain…, hadits pada haji Wada (perpisahan).
Semua nash ini menunjukkan haramnya memandang wanita asing, dan tidak diragukan bahwa wajah termasuk yang tidak boleh dipandang; maka ia adalah aurat.
Saya katakan: Inilah yang saya lihat disebutkan dari dalil-dalil yang beliau kemukakan, kemudian beliau menguatkan pendapat Syafiiyah dan Hanabilah, dan membantah dalil-dalil yang disebutkan dari Malikiyah dan Hanafiyah. Kemudian beliau berkata setelah itu:
“Saya katakan: Para imam yang berpendapat bahwa ‘wajah dan kedua telapak tangan’ bukan aurat mensyaratkan agar tidak ada pada keduanya sesuatu dari perhiasan, dan tidak ada fitnah. Adapun yang dipakai oleh para wanita di zaman kita berupa cat dan bedak pada wajah dan telapak tangan mereka dengan tujuan berhias, dan mereka menampakkannya di hadapan laki-laki di jalan-jalan; maka tidak diragukan keharamannya menurut semua imam. Kemudian sesungguhnya perkataan sebagian mereka: bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat, bukan berarti bahwa wajib membukanya atau bahwa itu sunnah dan menutupnya bidah, karena itu tidak dikatakan oleh seorang muslim pun; melainkan maknanya adalah bahwa tidak mengapa membukanya ketika darurat, dan dengan syarat aman dari fitnah. Adapun di zaman seperti ini yang banyak padanya para pembantu syetan, dan menyebarnya kefasikan dan kemaksiatan, maka tidak ada seorang pun yang mengatakan boleh membukanya, tidak dari kalangan ulama maupun orang-orang berakal; karena siapa yang melihat penyakit dan wabah ini yang merebak dalam umat -terutama di kalangan wanita dengan meniru wanita-wanita asing- maka ia yakin akan haramnya membuka wajah; karena fitnah sudah pasti dan kerusakan sudah terjadi, dan para penyeru keburukan sudah tersebar, dan kita tidak menemukan masyarakat yang bermoral dan beradab yang berpegang pada akhlak mulia, dan mendengarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti: ‘Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan sebagian dari pandangan mereka’ (Surah An-Nur: 30) dan tidak pada sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: ‘Palingkan pandanganmu’, maka kehati-hatian di zaman dan masa seperti ini adalah wajib, dan Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus.”
Inilah yang beliau katakan -semoga Allah memberinya taufik- di sini, dan beliau mengatakan seperti itu atau lebih baik darinya di bawah judul: Bidah Membuka Wajah, dan menjadikannya penutup penelitian ini, dan berkata seperti ini dalam Surah Al-Ahzab, dan semuanya pantas untuk dibaca dan dipahami. Bagaimana tidak, sedangkan ini adalah fitnah yang mengintai para pemuda, dan bagaimana tidak sedangkan mereka adalah pilar umat dan masa depannya.
Memotong Tangan Pencuri:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Surah Al-Maidah: 38). Beliau berkata dalam menjelaskan tempat pemotongan tangan:
“Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ‘Potonglah tangan keduanya’ menunjukkan wajibnya memotong tangan dalam kasus pencurian, dan para fuqaha telah sepakat bahwa tangan yang dipotong adalah ‘tangan kanan’; berdasarkan qiraah Ibnu Mas’ud: ‘potonglah tangan kanan keduanya’.
Kemudian mereka berbeda pendapat: dari mana tangan dipotong? Para fuqaha dari berbagai daerah berkata: dipotong dari persendian -persendian telapak tangan- bukan dari siku dan bukan dari bahu. Para Khawarij berkata: dipotong sampai bahu. Sekelompok orang berkata: hanya jari-jari yang dipotong. Hujjah jumhur adalah apa yang diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memotong tangan pencuri dari pergelangan, dan demikian pula terbukti dari Ali radiyallahu anhu dan Umar bin Al-Khathab radiyallahu anhu bahwa keduanya memotong tangan pencuri dari persendian pergelangan; maka itulah yang dipegangi.”
Dan beliau berkata tentang hikmah syariat ini: “Musuh-musuh kemanusiaan memandang besar membunuh pembunuh dan memotong tangan pencuri, dan mereka mengklaim bahwa para penjahat ini seharusnya mendapat belas kasihan masyarakat; karena mereka sakit dengan penyakit jiwa, dan bahwa hukuman-hukuman tegas ini tidak pantas bagi masyarakat yang beradab yang berupaya untuk kehidupan yang bahagia dan mulia. Mereka mengasihani penjahat dari masyarakat dan tidak mengasihani masyarakat dari penjahat yang keji yang merampas keamanan orang-orang dan kestabilan mereka dan membuat mereka gelisah, dan membuat mereka terancam setiap saat dalam jiwa, harta, dan nyawa.
Dan telah terjadi akibat dari teori-teori ini yang tidak didasarkan pada akal maupun logika yang benar bahwa menjadi di banyak negara ‘geng-geng’ untuk pembunuhan dan pertumpahan darah dan merampas harta, dan meningkat kejahatan dan goyah keamanan dan rusak masyarakat, dan menjadi penjara-penjara penuh dengan para penjahat dan perampok jalan.
Yang mengherankan adalah bahwa orang-orang Barat ini yang melihat dalam hudud Islam kekerasan dan kekejaman yang tidak pantas dengan zaman kita yang beradab, dan yang menyeru untuk menghapuskan hukuman ‘pembunuhan, zina, dan memotong tangan pencuri’… dan lain-lain, mereka sendiri melakukan apa yang membuat kepala beruban, dan tercabut hati karena dahsyatnya. Perang-perang agresif yang mereka bangkitkan, dan tindakan-tindakan biadab yang mereka lakukan; seperti: membunuh orang-orang yang tidak bersalah, dan menyerang anak-anak dan wanita, dan menghancurkan rumah-rumah beserta penghuninya, tidak dianggap dalam pandangan mereka sebagai kebiadaban. Sungguh penyair telah berbuat baik ketika menggambarkan logika orang-orang Barat ini dengan perkataannya:
Membunuh seseorang di hutan… kejahatan yang tidak diampuni Dan membunuh rakyat yang aman… masalah yang perlu dilihat lagi
Ya, sesungguhnya Islam mensyariatkan hukuman memotong tangan pencuri, dan ini adalah hukuman yang tegas; tetapi Islam telah mengamankan orang-orang atas harta dan jiwa mereka. Dan tangan pengkhianat yang dipotong ini hanyalah anggota yang lumpuh yang telah mengakar padanya penyakit, dan bukan kepentingan bahwa kita membiarkannya hingga penyakit menjalar ke seluruh tubuh; tetapi rahmat adalah memotongnya agar selamat seluruh badan. Dan satu tangan yang dipotong mampu mencegah para penjahat, dan menghentikan permusuhan mereka, dan menjamin keamanan dan kestabilan bagi masyarakat.
Maka di mana syariat mereka dari syariat Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui, yang dengan syariat itu Dia menjaga jiwa, harta, dan nyawa!!”
Inilah yang beliau katakan -semoga Allah memberinya taufik- tentang hudud syariat ini. Dan saya ingin membisikkan di telinganya -dan orang sepertinya paham tentang ini- bahwa orang-orang itu tidak membenci hudud-hudud ini karena kekejamannya menurut anggapan mereka, dan tidak membencinya karena kebiadabannya sebagaimana mereka klaim; melainkan mereka membencinya karena mereka membenci asalnya; maksud saya: agama Islam secara keseluruhan. Dan dalam sejarah kontemporer ada banyak bukti atas apa yang saya katakan. Jika saya ingin menyebutkan satu bukti dari antaranya, saya akan menyebutkan sikap Amerika Serikat, dan ia adalah ibu makar dan masalah di zaman modern; terhadap Pakistan Islam. Begitu Pakistan berpikir atau mengarah untuk membuat bom atom; Amerika langsung menempatkan di hadapannya hambatan dan rintangan, dan berteriak di telinga tentaranya: Waspadai bom atom Islam. Tidak dinaikkan seruan dan panggilan dan sifat ini terhadap bom Nasrani, tidak terhadap bom Komunis maupun Yahudi, bahkan tidak terhadap yang Hindu; tetapi karena negara yang dimaksud membawa warna Islam. Maka komite urusan luar negeri di senat Amerika menghentikan setiap bantuan militer atau teknologi untuk Pakistan kecuali presiden Amerika berkomitmen bahwa Pakistan tidak memiliki senjata nuklir atau berupaya memiliki senjata seperti ini.
Saya tidak bermaksud dari ini untuk mengatakan: jangan bantah keraguan mereka tentang hudud dan semisalnya; karena permusuhan mereka lebih besar dari itu; tetapi saya bermaksud untuk mengatakan: jangan berharap dari mereka pengakuan, dan jangan mengharapkannya. Dan benar firman Allah yang Maha Agung “Padahal Allah hendak menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir tidak menyukainya” (Surah Ash-Shaff: 8). Dan setelah:
Ini adalah contoh-contoh tafsir Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni untuk ayat-ayat ahkam dalam Al-Quran yang mulia, yang di dalamnya beliau konsisten dengan metodenya yang telah beliau jelaskan dan kami sebutkan dalam mukadimah tafsirnya dan dalam mukadimah pembicaraan kami tentangnya.
Dan tafsirnya ditandai dengan keistimewaan yang mungkin tidak Anda temukan dalam banyak tafsir seperti tafsirnya; beliau bersemangat untuk tidak mengajukan hukum-hukum secara kaku tanpa menyeru untuk menerapkannya dalam masyarakat Islam, atau menghilangkan kotoran yang menimpanya dari pemilik syubhat dan syahwat. Jarang beliau membahas hukum syariat kecuali beliau menjelaskan kebaikan dan keutamaannya, dan membantah apa yang dilekatkan padanya oleh musuh-musuhnya; seperti syariat poligami, dan hijab yang telah kami kemukakan sebagian dari apa yang beliau katakan dan ciptakan padanya, dan bantahan terhadap penyeru pergaulan bebas dan pemilik gambar dan patung, dan membungkam orang-orang yang membenci hudud Islam dan memotong tipu daya mereka.
Dan jika saya memiliki catatan -jika benar menamakannya demikian- yaitu bahwa beliau -semoga Allah memberinya taufik- tidak membahas banyak ayat-ayat ahkam dan sebagiannya sangat penting, dan tidak membahas pula ayat-ayat waris dalam Surah An-Nisa, dan semisalnya.
Dan saya sebutkan juga dari antaranya bahwa beliau membahas ayat-ayat Al-Quran dalam bentuk ceramah-ceramah, dan seandainya beliau membahasnya dengan cara salaf yaitu dengan mengajukan surah kemudian ayat-ayat yang ingin dikaji secara berurutan, dan menunjuknya dalam indeks dengan cara ini tentu lebih baik. Saya tidak lebih suka cara ini karena ia cara salaf saja; tetapi karena ia lebih mudah bagi peneliti dalam mendapatkan yang diinginkannya.
Dan saya sebutkan juga dari antaranya pentingnya perluasan dalam sebagian penelitian, dan ringkasan dalam sebagiannya, dan kepanjangan yang disenangi dalam hukum syariat, yang beliau sebutkan untuk sebagian hukum syariat, terutama karena jarang Anda menemukan tafsir yang memperhatikannya dengan cara ini.
Inilah yang saya ingin jelaskan, dan saya memohon kepada Allah agar memberikan manfaat dengannya dan dengan tafsirnya. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan.
KETIGA: TAFSIR AYAT-AYAT HUKUM
PERTAMA: PENYUSUN
Anehnya, kitab berharga ini tidak diketahui penyusunnya, dan banyak penuntut ilmu yang menganggapnya sebagai karya Syekh Muhammad Ali as-Sayis. Di hadapan saya ada cetakan yang terbit tahun 1356-1937 Masehi yang tidak mencantumkan nama penyusunnya, dan cetakan lain di hadapan saya yang terbit tahun 1373 dengan tulisan pada sampulnya: Diawasi revisi dan koreksinya oleh Yang Mulia Guru Besar Syekh Muhammad Ali as-Sayis, dan barangkali inilah yang menyebabkan kitab ini dinisbahkan kepada Syekh tersebut.
Perlu kami katakan: bahwa yang benar adalah bahwa ini adalah nisbah revisi dan koreksi, bukan pengumpulan dan penulisan; dan untuk nisbah inilah kami tuliskan pengenalan tentang Syekh Muhammad Ali as-Sayis.
Perevisi dan Pengkoreksi:
Beliau lahir di kota Matubis yang termasuk dalam Provinsi Kafr asy-Syekh, salah satu provinsi di wilayah utara Mesir pada tanggal 16 Agustus 1899 Masehi (1319 Hijriah), dan wafat pada usia 77 tahun pada subuh hari Rabu bertepatan dengan 24 November 1976 Masehi (1 Dzulhijjah 1396 Hijriah). Beliau hafal seluruh Alquran pada usia sembilan tahun, bergabung dengan Al-Azhar, dan berkembang di dalamnya hingga memperoleh gelar kealiman Al-Azhar pada usia 28 tahun, diangkat di kota Asyut, kemudian dipindahkan ke Fakultas Ushuluddin sebagai pengajar, dan terus naik pangkat hingga menjadi dekan Fakultas Ushuluddin, kemudian dekan Fakultas Syariah tahun 1957 Masehi.
Beliau meraih Ijazah Alimiah “disetarakan dengan Doktor” tahun 1927 Masehi bertepatan dengan Dzulkaidah 1345 Hijriah, kemudian meraih spesialisasi Peradilan Syariah “April 1932 Masehi” bertepatan dengan Dzulhijjah 1350 Hijriah, kemudian keanggotaan Jamaah Kibar Ulama “1950 Masehi”, dan setelah Jamaah tersebut dibubarkan beliau meraih keanggotaan Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah pada 5/7/1961 Masehi, dan menjadi anggota Majelis Tinggi Al-Azhar dari 18/2/1954 hingga wafat, dan diperpanjang setiap tiga tahun.
Beliau diangkat sebagai dekan Fakultas Ushuluddin tahun 1954 Masehi selama tiga tahun, lalu dekan Fakultas Syariah Islam tahun 1957 Masehi selama dua tahun; di mana beliau pensiun pada 1/3/1959 sebelum usia hukum; hal itu karena penentangan beliau terhadap perubahan sistem pendidikan di Al-Azhar.
Beliau diangkat sebagai Sekretaris Majma’ al-Buhuts al-Islamiyyah, kemudian pensiun pada usia hukum pada 16/8/1964 setelah mencapai usia 65 tahun.
Karya pentingnya yang paling terkenal adalah “Sejarah Perundangan Islam”, dan selebihnya karya-karyanya khusus untuk kurikulum studi di Fakultas Syariah, dan di antara penelitiannya adalah “Penetapan Awal Bulan-bulan Arab”.
Beliau mengawasi dan menguji sejumlah besar disertasi ilmiah, dan di antara pemilik disertasi tersebut adalah Syekh Muhammad Husain adz-Dzahabi, dan di antaranya adalah Doktor Yusuf al-Qaradhawi.
Beliau memiliki majelis ilmiah dengan beberapa Syekh di aula Muhammad Abduh di Al-Azhar; seperti: Syekh Abdurrahman Taj, Syekh Mahmud Syaltut, Syekh Muhammad Abu Zahrah, Syekh Muhammad Darraz, dan lain-lain.
Beliau memperoleh sejumlah medali kehormatan; di antaranya: Medali Kerajaan pada masa Raja Faruk, dan Medali Kehormatan Republik Mesir tingkat pertama pada masa Revolusi.
Beliau wafat setelah tiga jam menguji salah satu disertasi doktor, semoga Allah merahmatinya dengan rahmat yang luas.
KEDUA: TAFSIR AYAT-AYAT HUKUM
Saya katakan sebelumnya: bahwa di hadapan saya ada cetakan yang terbit tahun 1356, dan di atasnya terdapat yang menunjukkan terbitnya dari Masjid Al-Azhar -Fakultas Syariah Islam- dan judulnya adalah: “Catatan dalam Tafsir Ayat-ayat Hukum”, kemudian terbit cetakan lain setelah itu tahun 1373 yang dihapus darinya kata “Catatan dalam” dan tersisa nama “Tafsir Ayat-ayat Hukum”, dan ditambahkan padanya nama yang mengawasi revisi dan koreksi.
Saya menduga bahwa catatan ini disusun oleh salah seorang Syekh untuk murid-muridnya di Al-Azhar, kemudian disentuh oleh tangan-tangan para Syekh setelahnya dengan penghapusan, penambahan, revisi, perubahan dan semacamnya; maka tidak ada yang menisbahkannya kepada dirinya; sehingga tetap tidak diketahui penyusunnya.
Sebagaimana ada perbedaan antara dua cetakan yang disebutkan: bahwa yang pertama bertambah atas yang terakhir dengan tafsir ayat-ayat hukum dalam surah al-Ankabut dan ar-Rum, sementara dihapus dari yang terakhir.
Dan saya akan bergantung dalam menunjuk kepada nukilan di sini pada cetakan terakhir yang direvisi dan dikoreksi, dan Allah Pemberi Petunjuk.
CONTOH-CONTOH DARI TAFSIRNYA:
Kewajiban Kaki dalam Wudhu:
Beliau mengatakan dalam hal itu ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala: “dan usaplah kepala kalian dan (basuh) kaki kalian sampai kedua mata kaki” (Surah al-Ma’idah: 6), beliau mengatakan: “Firman-Nya: ‘dan kaki kalian’ dengan nashab di’athafkan kepada ‘wajah kalian’; maka wajib membasuh kaki hingga kedua mata kaki, menguatkan itu perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan perbuatan para sahabatnya pada masa hidupnya dan setelah wafatnya, maka hukum itu telah disepakati. Adapun qiraat jar, maka dibawa kepada mujawarah (berdekatan), sebagaimana dalam firman-Nya dalam surah Hud: ‘Sesungguhnya aku takut atas kalian azab hari yang pedih’ dengan men-jar-kan ‘pedih’ karena berdekatan dengan ‘hari’ yang di-jar-kan, dan faidah jar untuk mujawarah di sini dalam firman-Nya: ‘dan kaki kalian’ adalah peringatan bahwa seharusnya berhemat dalam menuangkan air pada kaki, dan dikhususkan kaki dengan itu karena ia tempat dugaan berlebih-lebihan karena kotoran yang menempel padanya”.
Seperlima dari Ghanimah:
Dan nash yang terdapat dalam hal itu -sebagaimana telah kita lalui- adalah firman Allah Ta’ala: “Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, untuk Rasul, untuk kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil” (Surah al-Anfal: 41) ayat.
Penyusun mengatakan: “Ayat ini menjelaskan bahwa ghanimah perang di-khumus; maka dijadikan seperlima untuk Allah dan untuk Rasul dan untuk kerabat dan anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan ibnu sabil, dan empat perlima yang tersisa dijelaskan oleh Sunnah bahwa dibagi kepada pasukan, untuk pejalan kaki satu bagian dan untuk penunggang kuda tiga bagian atau dua bagian, dengan perbedaan dalam riwayat-riwayat”.
Dan beliau mengatakan: “Dan ayat menyebutkan bahwa seperlima untuk enam:
Pertama: Allah Azza wa Jalla, dan para mufassir telah berbeda pendapat tentangnya menjadi dua pendapat:
1. Bahwa firman-Nya: ‘untuk Allah seperlimanya’ adalah pembuka kalimat yang tidak dimaksudkan bahwa seperlima dibagi kepada enam yang di antaranya Allah -bagi Allah dunia dan akhirat- tetapi seperlima dibagi kepada lima: untuk Rasul dan untuk kerabat… dan seterusnya, dan menjadi tujuan dari menyebut Allah untuk mengajarkan kita bertabaruk dengan menyebut-Nya, dan memulai urusan dengan nama-Nya, atau maknanya bahwa seperlima dibelanjakan pada wajah-wajah pendekatan kepada Allah, kemudian dijelaskan wajah-wajah itu maka berfirman: untuk Rasul dan untuk kerabat, maka diglobalkan dahulu kemudian dirinci.
2. Bahwa yang dimaksud untuk Baitullah, maka bagian Allah dibelanjakan untuk Ka’bah, dinukil dari Abu al-Aliyah, dan yang jelas adalah pendapat pertama karena ijma’ hujjah atasnya.
Kedua: Rasulullah, dan telah disebutkan oleh sebagian mereka bahwa itu pembuka kalimat sebagaimana yang mereka katakan dalam “Allah”, dan ghanimah dibagi kepada empat, dan kebanyakan mengatakan: sesungguhnya ghanimah dibagi kepada lima; pertamanya: bagian Rasul menempatkannya di mana beliau memandang.
Ketiga: kerabat, dan yang dimaksud dengan itu adalah kerabat Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, dan telah berbeda pendapat dalam kerabat; maka dikatakan: mereka adalah kerabat Rasulullah dari Bani Hasyim, dan dikatakan: mereka adalah seluruh Quraisy, dan dikatakan: mereka adalah Bani Hasyim dan Bani Muthalib, dan ini yang rajih.
Keempat: anak-anak yatim; dan mereka adalah anak-anak kaum Muslimin yang ayah-ayah mereka meninggal.
Kelima: orang-orang miskin; dan mereka adalah ahli kefakiran dan kebutuhan dari kaum Muslimin.
Keenam: ibnu sabil; dan dia adalah musafir yang terputus dalam perjalanan.
Dan Malikiyyah telah menyelisihi semua pendapat-pendapat terdahulu ini, dan mereka berpandangan bahwa seperlima ghanimah dijadikan di Baitul Mal, dinafkahkan darinya kepada yang disebutkan dan kepada selain mereka sesuai dengan apa yang dipandang oleh Imam, dan seakan-akan mereka berpandangan bahwa menyebut golongan-golongan ini atas dasar misal, dan ia dari bab khusus yang dimaksudkan dengannya umum, dan pemilik pendapat-pendapat terdahulu berpandangan bahwa ia dari bab khusus yang dimaksudkan dengannya khusus”.
Nikah Mut’ah:
Beliau mengatakan dalam firman Allah Ta’ala: “Maka istri-istri yang telah kalian nikmati (campuri) di antara mereka, maka berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian saling merelakan tentang sesuatu (penambahan atau pengurangan) sesudah kewajiban itu” (Surah an-Nisa’: 24). Beliau mengatakan bahwa itu “perintah memberikan kepada istri-istri mahar mereka, dan membolehkan pengurangan setelah kesepakatan dengan rela kedua suami istri; dan atas itu ayat turun dalam nikah yang dikenal.
Dan dikatakan: turun dalam mut’ah; yaitu bahwa lelaki menyewa perempuan dengan harta tertentu hingga jangka waktu tertentu, dan lelaki menikahi perempuan waktu tertentu satu malam atau dua malam atau seminggu, dengan penetapan atau tanpa penetapan, dan menunaikan kebutuhan darinya kemudian meninggalkannya.
Para ulama sepakat bahwa ia dahulu dibolehkan, kemudian mereka berbeda pendapat; maka jumhur berpendapat bahwa ia dinasakh, dan Ibnu Abbas berpendapat bahwa ia tidak dinasakh, dan ada riwayat dari beliau bahwa ia dinasakh, dan diriwayatkan bahwa beliau kembali dari pendapat itu sebelum wafatnya”.
Dan pendapat yang lebih kuat adalah bahwa ayat tersebut tidak berkaitan dengan nikah mut’ah (kawin kontrak); karena Allah menyebutkan perempuan-perempuan yang haram dalam nikah yang telah dikenal, kemudian menyebutkan bahwa Dia menghalalkan selain yang disebutkan itu; yakni: dalam nikah itu sendiri.
Dan pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hukum mut’ah yang telah ditetapkan oleh Sunnah telah dinasakh (dihapus); berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Malik dari Ali bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: melarang mut’ah dengan perempuan, dan memakan daging keledai jinak.
Dan Rabi’ bin Sabrah al-Juhani meriwayatkan dari ayahnya, ia berkata: Saya menemui Rasulullah shallallahu alaihi wasallam di waktu pagi, tiba-tiba beliau berdiri di antara Rukun dan Maqam, menyandarkan punggungnya ke Ka’bah, beliau bersabda: “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya aku telah memerintahkan kalian untuk bermut’ah dengan para perempuan ini, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah telah mengharamkannya atas kalian hingga hari kiamat, maka barangsiapa yang masih memiliki sesuatu (hubungan mut’ah) dari mereka, hendaklah dia melepaskan jalannya (menceraikannya), dan janganlah kalian mengambil sesuatu pun dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka.”
Dan diriwayatkan dari Umar: Tidaklah didatangkan kepadaku seorang laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan batas waktu tertentu melainkan aku akan merajamnya dengan batu. Dan yang menunjukkan atas pengharaman mut’ah adalah firman Allah taala: “Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki” (Surat Al-Mu’minun: 5-6), dan perempuan yang dimut’ah-kan bukanlah hamba sahaya menurut kesepakatan, dan bukan pula istri karena tidak adanya karakteristik keistrian padanya; karena dia tidak mewarisinya dan anaknya tidak dinasabkan kepadanya.
Pernikahan dengan Perempuan Ahli Kitab:
Penulis menyebutkan dalam firman Allah taala: “Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman” (Surat Al-Baqarah: 221) ayat tersebut, bahwa “para ulama telah berselisih pendapat tentang ayat ini; sebagian dari mereka berpendapat bahwa lafazh perempuan musyrik mencakup setiap perempuan musyrik, baik dia penyembah berhala, Yahudi, maupun Nasrani, dan tidak dinasakh atau dikhususkan sesuatu pun darinya; maka mereka semua telah haram bagi seorang Muslim untuk menikahinya. Dan sebagian dari mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan perempuan musyrik adalah mereka yang tidak memiliki kitab suci dari kalangan Majusi dan Arab, tidak termasuk perempuan Ahli Kitab, dan sebagian dari mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan perempuan musyrik adalah umum mencakup semua yang kami sebutkan, namun dinasakh dengan firman-Nya: “Dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kalian” (Surat Al-Maidah: 5).
Kemudian penulis menyebutkan sebab perbedaan pendapat, dan bahwasanya itu bercabang dari perbedaan antara kafir dan musyrik, kemudian berkomentar tentang apa yang diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu anhu menceraikan antara Thalhah bin Ubaidillah radhiyallahu anhu dan istrinya yang Yahudi, dan antara Hudzaifah bin al-Yaman dan istrinya yang Nasrani, maka ia berkata: “Semoga Allah merahmati Umar bin al-Khaththab; karena dia memperhatikan kemaslahatan kaum Muslimin -perempuan-perempuan mereka dan laki-laki mereka- dan mengatur mereka dengan pertimbangan dan kemaslahatan, dan betapa kami sangat membutuhkan kebijakan seperti ini; karena sesungguhnya banyak dari pemuda-pemuda Muslim di Mesir tidak menyukai menikah dengan perempuan-perempuan Muslim yang menjaga kehormatan, tetapi beralih kepada menikahi perempuan-perempuan Ahli Kitab asing.”
Memotong Tangan Pencuri:
Dan Allah menetapkan hal itu dalam firman-Nya taala: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya” (Surat Al-Maidah: 38), penulis berkata: “Dan tangan (yad) digunakan untuk anggota tubuh tertentu hingga pundak; dan untuk anggota tubuh ini hingga persendian pergelangan tangan, sebagaimana dalam firman Allah taala kepada Musa alaihissalam: “Dan masukkan tanganmu ke dalam sakumu, niscaya ia keluar putih tanpa cacat” (Surat Al-Qashash: 32), dan yang dimaksud adalah hingga persendian pergelangan tangan, dan tidak ada perbedaan pendapat di antara salaf dari generasi pertama dan tidak pula di antara para fuqaha di berbagai negeri bahwa pemotongan tangan pencuri adalah hingga persendian pergelangan tangan, bukan hingga siku, dan bukan hingga pundak, dan kaum Khawarij berkata: dipotong hingga pundak, dan segolongan orang berkata: dipotong jari-jarinya saja.
Hujjah jumhur adalah apa yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Abdurrahman bin Tsauban dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan, dan apa yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Umar bin al-Khaththab radhiyallahu anhuma bahwa keduanya memotong tangan pencuri dari persendian pergelangan tangan, maka itulah yang dipegangi.”
Pendapat Saya tentang Tafsir Ini:
Dan jika saya memiliki catatan tentang tafsir ini, maka catatan-catatan tersebut sebagiannya telah saya singgung dalam tafsir-tafsir sebelumnya, dan sebagiannya khusus untuknya.
Adapun yang pertama, yaitu karena ini adalah karya untuk para mahasiswa di mana penulis berkomitmen pada kurikulum yang ditetapkan untuk mereka; maka komitmen ini membawanya kepada pengekangan, saya tidak bermaksud pengekangan yang terpuji; melainkan pengekangan yang kurang memadai yang membuat pembuatnya tidak menjelaskan beberapa hukum secara keseluruhan, dan tidak menjelaskan dalil-dalil beberapa pendapat lain terkadang, atau mentarjih (menguatkan) suatu pendapat yang dalil-dalil pentarjihannya belum dipenuhi, dan semacam itu.
Adapun yang kedua adalah catatan khusus, dan saya kira hal ini kembali kepada bergantian para penulis dalam tafsir ini atau beragamnya mereka; yaitu ketidakkonsistenan tersebut dalam beberapa ungkapan dan kesalahan-kesalahan bahasa dalam sebagiannya. Dan Allah yang Maha Memberi Taufik.
Keempat: Tafsir Ayat-Ayat Ahkam
Pertama: Penulis
Beliau adalah Abu Muhammad Manna’ Khalil al-Qaththan.
Kelahirannya: Lahir pada bulan Oktober 1925 Masehi di desa “Syansyur” kecamatan Asymun dari provinsi Minufiyah.
Kehidupan Ilmiahnya: Dia memulai kehidupan ilmiahnya dengan menghafal Al-Quran Al-Karim di kuttab (sekolah Al-Quran) desa, dan masuk sekolah dasar desanya, kemudian masuk di Syibin al-Kum ke Ma’had ad-Dini (lembaga pendidikan agama), dan di antara guru-guru beliau yang paling menonjol pada periode tersebut: Syaikh Abdurrazzaq Afifi, dan Syaikh Abdul Mutal Saifun Nashr, dan Syaikh Ali Syalabi, kemudian masuk Kulliyyah Ushul ad-Din (Fakultas Ushuluddin), dan lulus tahun 1951 Masehi dengan ijazah mengajar, dan di antara dosen-dosennya pada periode ini: Muhammad Zaidan, dan Dr. Muhammad al-Bahi, dan Dr. Muhammad Yusuf Musa.
Pekerjaan-Pekerjaannya: Dipinjamkan untuk mengajar di Kerajaan Arab Saudi tahun 1953, untuk mengajar di lembaga-lembaga pendidikan ilmiah hingga tahun 1958 Masehi, kemudian pindah untuk mengajar di Kulliyyah asy-Syari’ah (Fakultas Syariah) di Riyadh tahun 1378, dan berpartisipasi dalam pengajaran di Ma’had al-Ali lil Qadha’ (Institut Tinggi Peradilan) sejak dibuka tahun 1378, dan diangkat sebagai direktur Institut tahun 1392.
Kemudian diserahkan kepadanya pengelolaan Studi Pascasarjana di Universitas Imam Muhammad bin Saud Islam tahun 1399, memperoleh gelar Profesor, dan membimbing lebih dari 30 disertasi doktoral, sebagaimana membimbing lebih dari delapan puluh tesis magister, dan melakukan pemeriksaan produk ilmiah untuk para profesor beberapa universitas untuk promosi ke tingkat profesor madya dan profesor di dalam Kerajaan dan di luarnya, dan menguji banyak risalah ilmiah; di antaranya adalah risalah ini yang ada di hadapan Anda.
Karya-Karyanya: Beliau memiliki sejumlah karya tulis; di antaranya:
1. Mabahits fi Ulum al-Quran (Kajian dalam Ilmu-Ilmu Al-Quran).
2. Tafsir Ayat al-Ahkam (Tafsir Ayat-Ayat Hukum).
3. Nizham al-Usrah fil Islam (Sistem Keluarga dalam Islam).
4. At-Tasyri’ wal Fiqh fil Islam Tarikhan wa Manhajan (Legislasi dan Fikih dalam Islam: Sejarah dan Metodologi).
5. Nazhariyyat at-Tamalluk fil Islam (Teori Kepemilikan dalam Islam).
6. Ats-Tsaqafah al-Islamiyyah (Kebudayaan Islam).
7. Ad-Da’wah ilal Islam (Dakwah kepada Islam).
8. Al-Hadits wats-Tsaqafah al-Islamiyyah (Hadits dan Kebudayaan Islam).
Kedua: Tafsir:
Tafsir Ayat al-Ahkam (Tafsir Ayat-Ayat Hukum): Dan terdiri dari dua jilid: yang pertama dari keduanya memuat materi tahun ketiga di Kulliyyah asy-Syari’ah (Fakultas Syariah) Riyadh, dan jumlah halamannya 187, dan yang kedua memuat materi tahun keempat di dalamnya, dan jumlah halamannya 220 tanpa daftar isi.
Dan edisi pertama dari tafsir ini diterbitkan oleh al-Maktab al-Islami tahun 1384.
Metodenya dalam Tafsir:
Penulis menyebutkan dalam mukadimahnya hal yang mendorongnya untuk menulis tafsir ini, maka ia berkata: “Dan yang mendorong saya untuk menulisnya -ketika dipercayakan kepada saya mengajar mata kuliah Tafsir di Kulliyyah asy-Syari’ah (Fakultas Syariah) Riyadh- adalah keinginan para mahasiswa untuk mendokumentasikan pelajaran dan mendiktekannya; agar upaya mereka dalam penelitian di kitab-kitab induk dapat tersedia, dan sesungguhnya ketika saya merespons keinginan mereka, saya menasihatkan mereka untuk mengandalkan referensi, dan berlatih dengan metode para mufassir; karena itu adalah jalan ilmu.”
Oleh karena itu, ini adalah salah satu tafsir yang disusun untuk kelompok tertentu pertama, dan menurut metode yang telah dirancang sebelumnya tanpa ada penambahan atau pengurangan kedua; karena itu ia memulai tafsirnya dari Surah Al-An’am dan berakhir dengan Surah Al-Ahzab.
Penulis menyebutkan ayat yang ingin ia tafsirkan, kemudian menyebutkan setelahnya sebab turunnya jika ada sebabnya, kemudian terkadang ia menyebutkan keterkaitan ayat dengan ayat sebelumnya di bawah judul “Hubungan” di suatu waktu, dan di bawah judul “Kedudukan Ayat-ayat Ini dalam Surah” di waktu lain, dan di bawah judul “Keterkaitan Ayat dengan Ayat Sebelumnya” di waktu ketiga, kemudian Kosakata dan I’rab (tata bahasa), dan ia menyebutkan di dalamnya qiraat (bacaan) jika dalam ayat tersebut terdapat variasi bacaan, kemudian setelah itu jika di antara para ulama terdapat perbedaan dalam menafsirkan ayat, ia membuat judul “Hukum-hukum”, dan jika di antara mereka tidak ada perbedaan, ia menjadikan judulnya “Pelajaran yang Diambil dari Ayat-ayat”, dan ia menutup beberapa ayat dengan penjelasan hikmah penetapan syariat.
Inilah unsur-unsur tafsirnya terhadap ayat-ayat hukum, kadang semuanya berkumpul dalam satu ayat -dan ini jarang- dan kadang tidak berkumpul sebagaimana yang telah kami sebutkan.
Dan dalam semua ini ia berpegang teguh pada akidah Ahlusunnah wal Jama’ah dalam ayat-ayat akidah jika ia menemukannya, dan berpegang teguh pada mazhab-mazhab yang shahih dalam ayat-ayat hukum, mengabaikan mazhab-mazhab yang batil, dan mengkritiknya.
Contoh-contoh dari Tafsirnya:
Tujuan Jihad dalam Islam:
Syaikh Manna’ berpendapat bahwa tujuan peperangan dalam Islam adalah agar tidak ada kemusyrikan yang mendorong kaum muslimin pada kesengsaraan dan kesulitan, dan agar tidak ada seorang muslim pun yang difitnah dari agamanya dengan berbagai bentuk kesesatan dan kerusakan. Dalilnya untuk ini adalah firman Allah Subhanahu Wata’ala: “Dan perangilah mereka, sehingga tidak ada lagi fitnah dan agama semuanya hanya untuk Allah. Jika mereka berhenti, maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. Dan jika mereka berpaling maka ketahuilah bahwa Allah adalah pelindungmu; Dia adalah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong” (Al-Anfal: 39-40).
Maka ia berkata dalam pembicaraannya tentang hukum-hukum dalam ayat tersebut: “Ayat ini menentukan tujuan peperangan dalam Islam; yaitu lenyapnya semua agama yang batil dari dunia; sehingga tidak tersisa kemusyrikan, dan tauhid menjadi murni untuk Allah ‘Dan perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah dan agama semuanya hanya untuk Allah’. Dan dalam Shahihain: ‘Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan: Laa ilaaha illallah (Tidak ada tuhan selain Allah), maka jika mereka mengucapkannya, mereka melindungi darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haknya, dan perhitungan mereka ada pada Allah Azza Wajalla’. Dan konsekuensi dari itu adalah: memerangi orang yang menolak masuk Islam. Adapun meninggalkan peperangan terhadap orang yang membayar jizyah; maka itu untuk pengkhususan Ahlul Kitab dari keumuman dalam ayat dan hadits; karena yang dimaksud adalah ungkapan tentang meninggikan kalimat Allah dan ketundukan para penentang, dan tujuan dari membayar atau memungut jizyah adalah memaksa mereka masuk Islam. Maka makna yang dimaksud adalah: perintah untuk berperang hingga mereka masuk Islam, atau berkomitmen pada sesuatu yang membawa mereka kepada Islam; dan dengan ini jelaslah bahwa peperangan dengan dorongan lain apa pun -seperti nasionalisme dan kebangsaan- bukanlah peperangan di jalan Allah”.
Dan Syaikh Manna’ -semoga Allah memberinya pemahaman- menegaskan konsep ini ketika membicarakan hikmah penetapan syariat dalam ayat ini; di mana ia merespons sekelompok kaum muslimin dengan ucapannya: “Dan ayat ini merespons orang-orang yang menjilat musuh-musuh Islam, dengan mengubah kata-kata dari tempatnya dalam menolak tuduhan bahwa Islam menang dengan pedang; di mana mereka mengatakan tentang kebebasan beragama, dengan berdalil pada apa yang datang di awal Islam; seperti firman Allah Subhanahu Wata’ala: ‘Tidak ada paksaan dalam agama’ (Al-Baqarah: 256). Dan hikmah disyariatkannya peperangan dalam Islam tampak jika kita mengetahui bahwa itu adalah kebutuhan sosial untuk menegakkan kebenaran dan meninggikan agama, jika tidak maka orang-orang jahat dan perusak akan menang ‘Dan sekiranya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah’ (Al-Hajj: 40). Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak diutus untuk menumpahkan darah, dan penyebaran agamanya tidak di atas mayat musuh-musuhnya; tetapi beliau adalah rahmat Allah yang diberikan untuk menyelamatkan umat manusia dari noda kemusyrikan dan kesengsaraan, dan dengan sentuhan penyembuhannya untuk mengobati penyakit-penyakit mereka; sehingga mewujudkan bagi mereka kebahagiaan, keamanan dan kesejahteraan di bawah panji syariat Allah. Maka tidak ada yang salah dengan Islam memaksa orang-orang kafir untuk masuk ke dalamnya; karena ia menyajikan bagi mereka kebahagiaan di dunia dan pahala di akhirat, sebagaimana tidak ada yang salah dengan dokter memaksa pasien untuk meminum obat; karena ia menyajikan bagi mereka apa yang ada di dalamnya pengobatan dan kesehatan mereka”.
Seperlima Harta Rampasan Perang:
Dalam hukum kelima dari hukum-hukum yang ia sebutkan dalam firman Allah Subhanahu Wata’ala: “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil” (Al-Anfal: 41), Syaikh Manna’ membagi pendapat para ulama tentang seperlima harta rampasan perang dengan mengatakan: “Mereka berbeda pendapat tentang cara pembagian seperlima; sebagian dari mereka berkata:
1. Seperlima dibagi menjadi enam sesuai zhahir ayat; maka seperenam yang pertama untuk Allah dan dijadikan untuk Ka’bah. Dan diriwayatkan dari Abu Al-‘Aliyah atsar yang lemah tentang itu.
2. Dan sebagian Ahlul Bait (keluarga Nabi) mengklaim bahwa seperlima semuanya untuk mereka tanpa yang lain, dan ini adalah klaim yang batil.
3. Dan banyak dari para ulama berkata: seperlima dibagi menjadi lima, dan bagian Allah dan bagian Rasul-Nya adalah satu, digunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin, dan penyebutan nama Allah dalam ayat adalah pembukaan kalam untuk pengagungan. Dan dengan ini berkata Ahmad, Asy-Syafi’i dan Abu Hanifah, kecuali mereka berbeda pendapat tentang bagian Rasulullah dan bagian kerabat setelah wafatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dan yang masyhur: bahwa bagian Rasul tetap untuk imam (pemimpin).
4. Dan sekelompok orang berkata: bahwa seperlima harta rampasan diserahkan kepada pertimbangan imam dan ijtihadnya, maka ia mengambil darinya tanpa takaran, dan memberi kerabat dengan ijtihadnya, dan menyalurkan sisanya untuk kemaslahatan kaum muslimin. Dan yang dimaksud dengan penyebutan Allah dalam ayat adalah penjelasan bahwa seperlima disalurkan untuk jalan-jalan mendekatkan diri kepada Allah, dan pengkhususan jalan-jalan yang disebutkan adalah untuk menunjukkan keutamaannya. Dan ini adalah pendapat Malik, dan didukung oleh Ibnu Taimiyah dan ia berkata: ini adalah pendapat mayoritas salaf, dan ini adalah pendapat yang paling shahih.
Negara adalah Agama dan Politik:
Dan ketika menafsirkan firman Allah Subhanahu Wata’ala: “Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, ketika keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu dirusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan Kami menyaksikan keputusan yang mereka berikan itu” (Al-Anbiya’: 78).
Syaikh Manna’ -semoga Allah memberinya pemahaman- mengingkari orang-orang yang memisahkan antara agama dan politik. Maka ia menganggap dari hukum-hukum ayat ini bahwa “di dalamnya terkumpul kekuasaan kenabian dan pemerintahan serta pengaturan urusan-urusan dan perlindungan negara dalam syariat. Maka bagaimana pantas bagi orang-orang yang menyimpang dari syariat Islam memisahkan agama dari negara dengan keumuman risalah Islam dan kesempurnaannya?!”.
Kemudian ia berkata dalam makna global ayat ini: “Dan dengan ini Allah mengumpulkan dalam kekuasaan Daud agama dan negara, atau kenabian dan pemerintahan. Dan manusia telah mengetahui dalam sejarah peradaban Barat pemberontakannya terhadap gereja dan orang-orangnya; karena sebab-sebab yang tidak ada dalam tabiat Islam dan peradabannya. Dan orang-orang yang terwesternisasi dari kalangan kita bersikeras untuk menempuh jalan guru-guru mereka; sehingga mereka bersikap terhadap Islam dan orang-orangnya seperti sikap mereka terhadap gereja dan orang-orangnya; hingga mereka memisahkan antara negara dan negara (maksudnya agama dan negara), dan mengisolasi Islam dari pengaturan kehidupan masyarakat dan pengaturan urusan umat; maka syariat Muhammad menjadi di sebagian besar negeri Islam hanya ritual ibadah, yang dilakukan oleh siapa yang mau di rumah atau masjid. Tidakkah orang-orang ini melihat kepada Daud dalam kenabiannya dan pemerintahannya, dan risalahnya ada sebelum risalah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam puluhan abad; agar mereka mengambil dari itu pelajaran dan ibrah?!”.
Jilbab Wanita:
Dalam firman Allah Subhanahu Wata’ala yang memperhatikan wanita-wanita mukmin: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) tampak daripadanya” (An-Nur: 31), Syaikh Manna’ berkata: “Dan yang ditunjukkan oleh konteks ayat adalah larangan menampakkan perhiasan kecuali apa yang tampak tidak mungkin disembunyikan, atau tampak tanpa sengaja, dalam hal-hal yang tidak bisa dihindari oleh wanita seperti gerakan atau memperbaiki urusan atau hembusan angin atau semisalnya, dari apa yang diperlukan oleh kebutuhan; karena firman Allah Subhanahu Wata’ala: ‘kecuali yang (biasa) tampak daripadanya’ menunjukkan bahwa itu tampak dengan sendirinya tanpa kesengajaan, dan ini berbeda dengan apa yang sengaja ditampakkan oleh manusia.
Berdasarkan ini, maka tidak benar bahwa perbedaan pendapat tentang wajib menutupi wajah dan kedua telapak tangan atau tidak wajib itu dikembalikan kepada ayat; melainkan dikembalikan kepada perbedaan dalil-dalil dari Sunnah; maka yang berpendapat tidak wajib berdalil dengan hadits khutbah Ied; di mana perawi berkata: Maka berdirilah seorang wanita dari tengah-tengah wanita yang pipinya belang-belang (safā’ul khaddain), dan dengan hadits wanita Khatsamiyah dalam haji yang datang meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dan beliau telah membonceng di belakangnya Al-Fadhl bin Abbas, maka Al-Fadhl mulai menoleh kepadanya dan wanita itu melihat kepadanya, dan Rasul memalingkan wajahnya ke sisi lain, dan dengan tidak wajibnya menutupi hal itu dalam shalat dan haji.
Dan yang berpendapat wajib menutupi wajah dan kedua telapak tangan berdalil dengan ucapan ‘Aisyah dalam hadits ifki ketika ia terbangun karena istirja’ (ucapan innalillahi) Shafwan: Maka aku menutupi wajahku dengan jilbabku, dan dengan ucapannya: Dahulu para pengendara melewati kami dan kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam keadaan ihram, maka jika mereka melewati kami salah seorang dari kami mengulurkan jilbabnya dari kepalanya ke wajahnya, dan larangan wanita yang berihram memakai cadar dan sarung tangan adalah dalil bahwa cadar dan sarung tangan sudah dikenal di kalangan wanita yang tidak berihram, dan itu mengharuskan penutupan wajah dan tangan mereka.
Dan ada perbedaan antara pakaian shalat dan jilbab. Maka wanita tidak boleh shalat dengan kepala terbuka, walaupun ia di rumahnya tidak dilihat siapa pun. Dan di luar shalat boleh baginya itu; maka jilbab adalah sesuatu yang lain di atas perhiasan shalat, walaupun para fuqaha menamakannya “Bab Menutup Aurat dalam Shalat”.
Ini, dan semua telah sepakat tentang larangan wanita-wanita keluar dengan wajah terbuka ketika ada kekhawatiran fitnah atau banyaknya orang-orang fasik. Dan kita berada di zaman di mana wanita-wanita menunjukkan keahlian dalam menghias wajah dan tangan mereka dengan berbagai jenis perhiasan dan pewarna, dan iman melemah, dan kerusakan banyak, dan keutamaan diabaikan, dan fitnah merata; maka tidak pantas bagi seorang muslim meragukan wajibnya menutup wajah dan kedua telapak tangan secara pasti untuk memotong akar kejahatan. Dan seandainya urusan berhenti pada wajah dan kedua telapak tangan di masyarakat-masyarakat yang terbuka, niscaya perkara itu ringan; bahkan wanita membuka atas nama peradaban… dan kebebasan di negeri-negeri Islam tentang betis, paha, kepala, dada dan punggung, dan menampakkan detail apa yang ia tutupi dari tubuhnya dengan apa yang membangkitkan fitnah, dan menjadikan ketelanjangannya lebih ringan kejahatannya darinya”.
Kesimpulan:
Inilah beberapa contoh dari tafsir ayat-ayat hukum pada Syaikh Manna’ Al-Qaththan; dan sesungguhnya kami tidak menyebutkan beberapa hukum lain yang terjadi perbedaan pendapat di dalamnya antara Ahlusunnah dan yang lain; karena penulis tidak membahasnya dalam tafsirnya; karena ia memulai tafsirnya -sebagaimana kami sebutkan- dari Surah Al-An’am dan berakhir dengan Surah Al-Ahzab; maka tidak mencakup seluruh surah Al-Qur’an, dan tidak menyelidiki semua hukum surah itu, dan ini -sebagaimana kami katakan- pada pendahulunya adalah konsekuensi komitmen pada kurikulum pengajaran; karena kitab ini disusun untuk sekelompok pelajar, dan bukan tafsir yang menyeluruh. Dan dalam apa yang kami sebutkan cukup -insya Allah- untuk menunjukkan arah penulis, semoga Allah membalasnya dengan kebaikan, dan melimpahkan baginya pahala dan ganjaran.

Kelima: Qabas min At-Tafsir Al-Fiqhi
Pertama: Penulis
Beliau adalah: Dr. Asy-Syafi’i ‘Abdurrahman As-Sayyid, dan saya tidak menemukan terjemahan (biografi) untuknya.
Kedua: Tafsir
Yaitu Qabas min At-Tafsir Al-Fiqhi “Penelitian-penelitian tentang Sebagian Ayat Al-Qur’an Al-Karim”, dan dari judul kitab “Qabas” (secercah) dan “sebagian ayat” jelaslah bahwa materi kitab tidak lain adalah penelitian-penelitian fikih tentang sebagian ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an Al-Karim.
Dan jika kita melirik kepada tafsir ini, kita dapati jumlah halamannya mencapai 208 halaman secara kuantitas, dan lima pelajaran -atau jika engkau mau katakan: tafsir lima ayat- secara kualitas. Dan kitab ini mengingatkan saya pada tafsir Al-Jashshash, Ibnu Al-‘Arabi dan Al-Qurthubi dalam keluasan mereka dalam menafsirkan ayat-ayat hukum; hingga hampir bercampur dengan kitab-kitab fikih. Dan saya kira seandainya ia menafsirkan semua ayat-ayat hukum, niscaya tafsirnya ini juga tidak akan kurang ukurannya dari mereka.
Dan Dr. Asy-Syafi’i telah menjelaskan dalam pendahuluan tafsirnya ini metodenya dalam tafsir dengan ucapannya: “Dan karena merupakan kesalahan yang dilakukan sebagian orang bahwa ia mendahului penelitian suatu masalah dari masalah-masalah, atau penetapan hukum dari hukum-hukum, dan dalam pikirannya ada pentarjihan awal terhadap sebagian pendapat atas sebagian yang lain, atau ia memiliki dorongan yang menggodanya untuk bekerja memenangkan kelompok atas yang lain, mungkin dorongan ini adalah loyalitasnya kepada mazhab dari mazhab-mazhab atau penguasa dari para penguasa.
Maka sesungguhnya saya akan bekerja sekuat tenaga untuk menghindari kesalahan ini, dan saya akan menyajikan dalam penanganan saya terhadap sebagian ayat-ayat hukum beberapa makna kosakata-kosakatanya dari sisi bahasa dan Arab sesuai dengan yang menjelaskan maknanya, kemudian saya meringkas makna umum ayat mulia tersebut, dan menghubungkannya dengan apa yang sebelumnya, dengan menyebutkan sebab turunnya jika ada.
Dan setelah itu saya akan memaparkan apa yang terkandung di dalamnya berupa hukum-hukum dalam satu masalah atau beberapa masalah sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh konteksnya, dan saya akan menyebutkan -insya Allah- masalahnya beserta pendapat-pendapat di dalamnya, dan dalil-dalil setiap pendapat, dan diskusi-diskusi yang terjadi terhadap dalil-dalil tersebut, kemudian jika tampak bagi saya untuk mentarjih sebagiannya maka saya akan melakukannya, dan jika tidak maka cukup bagi saya bahwa saya telah menyebutkan dalil-dalil dan diskusi-diskusinya dari berbagai sumbernya, kemudian saya merangkainya dalam ungkapan yang mudah dan sederhana, dan susunan yang baik, yang memberikan gambaran menyeluruh tentang seluruh topik tersebut.
Dan ia membagi tafsirnya menjadi lima pelajaran, dalam setiap pelajaran membahas satu ayat dari ayat-ayat hukum, yaitu -sesuai urutannya- sebagai berikut:
Pelajaran Pertama: Tentang Haji
Tafsir firman Allah Ta’ala: Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi (Surah Ali Imran: 96), dan pembahasannya mencapai 52 halaman.
Pelajaran Kedua: Menjaga Harta Orang-orang yang Lemah Akal dan Anak Yatim
Tafsir firman Allah Ta’ala: Dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang lemah akal, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik (Surah An-Nisa: 5), dan pembahasannya mencapai 50 halaman.
Pelajaran Ketiga: Pembunuhan karena Keliru dan Hukum-hukum yang Berkaitan dengannya
Tafsir firman Allah Ta’ala: Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) (Surah An-Nisa: 92), dan tafsirnya mencapai 53 halaman.
Pelajaran Keempat: Sebagian Hukum Pembunuhan yang Disengaja
Tafsir firman Allah Ta’ala: Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahannam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya (Surah An-Nisa: 93), dan tafsirnya mencapai 24 halaman.
Pelajaran Kelima: Mengqashar Shalat dalam Perjalanan
Tafsir firman Allah Ta’ala: Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu (Surah An-Nisa: 101).
Inilah kelima pelajaran tersebut, dan inilah kelima ayat atau lebih, dan sebagaimana kita tidak dapat mengemukakan contoh lengkap untuk tafsir satu ayat maka kita hanya dapat mengemukakan paparan tentang tafsir salah satu pelajarannya; agar kita dapat melihat kedalaman pembahasan fikih di dalamnya, yang mungkin tidak akan kita temukan dalam kitab-kitab fikih yang besar, dan contohnya adalah:
Pelajaran Kedua: Menjaga Harta Orang-orang yang Lemah Akal dan Anak Yatim
Ia menyebutkan pertama-tama nash ayat, kemudian kaitannya dengan ayat sebelumnya, kemudian makna-makna kosakata, kemudian makna umum dari nash yang mulia, dan semua pembahasan tafsir ini sesungguhnya tidak melebihi sembilan halaman, adapun sisanya ia mengadakan pembahasan dengan judul: “Beberapa Tuntutan yang Melaluinya Akan Tampak Jelas Apa yang Terkandung dalam Nash yang Mulia Berupa Hukum-hukum”, dan dari tuntutan-tuntutan ini adalah:
Tuntutan Pertama: Tentang Pembekapan terhadap Orang yang Lemah Akal
Di dalamnya ia menjelaskan makna pembekapan secara bahasa dan istilah, dan makna lemah akal demikian juga, kemudian pendapat-pendapat ulama tentang pembekapan terhadap orang yang lemah akal, dan menguraikan dalil-dalil setiap pendapat dari Al-Quran dan Sunnah, kemudian membahas tentang siapa yang menetapkan pembekapan terhadap orang yang lemah akal.
Tuntutan Kedua: Tentang Tindakan-tindakan Orang yang Lemah Akal
Ia membicarakan tentang tindakan-tindakannya sebelum dibekapkan, kemudian setelah dibekapkan, dan membagi yang terakhir menjadi tindakan dalam hal yang bukan harta, dan tindakan terhadap harta, dan tindakan yang mengarah kepada harta, dan membahas setiap jenis secara tersendiri.
Dan Tuntutan Ketiga: Memberi Nafkah kepada Orang-orang yang Lemah Akal
Dan ia merinci pembicaraan di dalamnya, serta menyebutkan pendapat-pendapat ulama dan dalil-dalil mereka.
Tuntutan Keempat: Cara Menguji Anak Yatim, dan Syarat-syarat Menyerahkan Harta Mereka kepada Mereka
Maka ia membicarakan pertama tentang cara menguji mereka, kemudian kedua tentang syarat-syarat menyerahkan harta kepada anak yatim, lalu menyebutkan pendapat-pendapat ulama tentang syarat pertama “baligh nikah”, dan merinci pembicaraan di dalamnya, kemudian tentang syarat kedua “melihat kecerdasan”, kemudian menyebutkan perbedaan pendapat tentang syarat ketiga.
Kemudian ia membicarakan tentang tindakan perempuan terhadap hartanya, dan menyebutkan pendapat-pendapat ulama dan dalil-dalil mereka, kemudian tentang persaksian atas penyerahan harta, kemudian peringatan kepada para wali.
Tuntutan Kelima: Apa yang Halal bagi Para Wali dari Harta Anak Yatim
Ia menyebutkan di dalamnya pendapat-pendapat ulama tentang yang dituju dalam ayat ini: Dan barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu), dan dalil-dalil setiap kaum, kemudian mengadakan pembahasan dengan judul: Pengkualifikasian Fikih terhadap Apa yang Dimakan oleh Wali, dan pendapat bahwa itu adalah upahnya, kemudian membahas kritik yang ditujukan kepada pendapat ini, kemudian pendapat bahwa itu adalah pinjaman, kemudian pendapat bahwa itu adalah rezeki bagi para wali, kemudian kesimpulan.
Dan dari paparan ini tentang pembahasan-pembahasan yang ia bahas ketika menafsirkan ayat yang telah disebutkan, tampak jelas bagi kita sejauh mana kedalamannya dalam pembahasan-pembahasan fikih; sehingga pembaca akan menganggapnya sebagai kitab fikih, yang penulisnya memberikan pendahuluan untuk setiap pelajaran di dalamnya dengan ayat dan sebagian tafsir untuknya.
Dan maaf jika paparan saya tentang tafsir ini tanpa menyebutkan contoh-contoh, karena saya tidak meninggalkan itu kecuali karena khawatir terlalu panjang, dan dalam apa yang telah saya paparkan terdapat penjelasan tentang metodenya, dan di dalamnya terdapat kecukupan dan ketepatan insya Allah.
Keenam: Studi-studi dalam Tafsir Sebagian Ayat-ayat Hukum
Pertama: Pengarang
Beliau adalah: Dr. Kamal Jaudah Abu Al-Ma’athi.
Dosen Fikih Perbandingan, di Fakultas Syariah dan Hukum di Universitas Al-Azhar, dan beliau juga tidak saya temukan biografinya.
Kedua: Tafsir
Studi-studi dalam Tafsir Sebagian Ayat-ayat Hukum, cetakan yang ada di tangan saya terbit tahun 1400, dan jumlah halamannya 181 halaman tanpa indeks.
Pengarang meringkas metodenya di dalamnya dengan perkataannya: “Maka ini adalah studi-studi dalam tafsir sebagian ayat-ayat hukum, dan saya telah mencoba dalam studi-studi ini menafsirkan ayat-ayat yang dipilih dengan apa yang dikatakan oleh para ulama tafsir dari kalangan terdahulu maupun kontemporer, mentarjih apa yang saya anggap layak untuk ditarjih, dan melemahkan apa yang layak untuk dilemahkan.
Sebagaimana saya telah mencoba menjaga gaya ilmiah yang kokoh dan istimewa dari para tokoh mufasir, menjelaskan apa yang memerlukan penjelasan, dan saya telah menata semua itu dalam bentuk yang mudah yang menghemat banyak kesulitan dan usaha bagi pelajar”.
Dan tafsir ini mirip dengan yang sebelumnya; karena pengarangnya membaginya menjadi empat bab, dalam bab pertama membahas empat ayat dari Surah Al-Anfal, dan dalam bab kedua delapan ayat dari Surah At-Taubah, dan dalam bab ketiga jumlahnya sama dari Surah An-Nahl, dan dalam bab keempat dua ayat dari Surah Al-Isra, dan satu ayat dari Surah Al-Kahf.
Dan dari ini tampak bahwa ia tidak mencakup semua surah Al-Quran; bahkan tidak juga ayat-ayat hukum dalam surah-surah yang ia bahas; melainkan pengarangnya bermaksud untuk membuat ringkasan.
Dan pengarang terkadang memberikan pendahuluan untuk surah yang ia bahas ayat-ayat hukumnya, kemudian ia membahas ayat pertama di bawah judul Pasal Pertama, adapun pembahasan-pembahasan yang ia adakan di bawah pasal-pasal ini biasanya adalah: pembahasan dalam penjelasan sebagian kosakata, dan pembahasan dalam sebab-sebab turunnya ayat, dan pembahasan tentang apa yang dapat diistinbathkan dari ayat, dan terkadang ia mengaitkan ayat dengan ayat sebelumnya, dan terkadang ia merangkum makna ayat, dan beberapa pembahasan dalam kajian-kajian fikih tentang ayat yang ia bahas.
Contoh dari Tafsirnya
Dan ini adalah beberapa contoh dari tafsirnya:
Seperlima Harta Rampasan Perang
Yaitu dalam firman Allah Ta’ala: Dan ketahuilah, bahwa apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah (Surah Al-Anfal: 41).
Ia berkata: “Pembahasan Pertama: Dalam Penjelasan Sebagian Kosakata:
Dan ketahuilah bahwa apa saja yang kamu peroleh sebagai rampasan perang dan rampasan perang dalam bahasa adalah: apa yang diperoleh seseorang atau kelompok dengan usaha, dan maghnam dan ghanimah bermakna sama, dikatakan: orang-orang memperoleh rampasan perang ghunman dan maghnaman.
Dan ketahuilah bahwa kesepakatan telah tercapai bahwa yang dimaksud dengan firman Allah Ta’ala: yang kamu peroleh sebagai rampasan perang dari sesuatu adalah harta orang-orang kafir apabila diperoleh oleh kaum muslimin dengan cara mengalahkan dan menaklukkan, dan bahasa tidak mengharuskan pengkhususan ini sebagaimana telah kami jelaskan; tetapi adat syariat membatasi lafaz dengan jenis ini…”.
Pembahasan Kedua: Tentang Cara Pembagian Harta Rampasan Perang
Dan ia berkata di dalamnya: “Ketahuilah bahwa ayat ini mengharuskan diambil seperlimanya, dan tentang cara pembagian seperlima itu ada dua pendapat:
Pertama: Dan ini yang masyhur bahwa seperlima itu dibagi lima; maka satu bagian untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan satu bagian untuk kerabat dekatnya dari Bani Hasyim dan Bani Al-Muthalib, bukan Bani Syams dan Bani Naufal… dan tiga bagian untuk anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan ibnu sabil, adapun setelah wafatnya Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, maka menurut Asy-Syafi’i rahimahullah bahwa dibagi menjadi lima bagian: satu bagian untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam disalurkan kepada apa yang biasa beliau salurkan yaitu untuk kemaslahatan kaum muslimin; seperti perlengkapan perang berupa kuda dan senjata, dan satu bagian untuk kerabat dekat -baik yang kaya maupun yang fakir- dibagi di antara mereka dengan bagian laki-laki seperti bagian dua perempuan, dan sisanya untuk tiga kelompok; yaitu: anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil, dan Abu Hanifah berkata: Sesungguhnya setelah wafatnya Rasul ‘alaihissalam bagiannya gugur karena wafatnya, demikian juga bagian kerabat dekat, dan sesungguhnya mereka diberi karena kefakiran mereka, maka mereka sama dengan seluruh orang-orang fakir, dan tidak diberi kepada orang-orang kaya mereka, maka dibagi kepada anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan ibnu sabil, dan Malik berkata: Urusan seperlima diserahkan kepada pendapat imam, jika ia memandang membaginya kepada mereka maka ia melakukannya, dan jika ia memandang memberi sebagian mereka tanpa sebagian yang lain maka ia boleh melakukan itu.
Dan ketahuilah bahwa zhahir ayat sesuai dengan pendapat Asy-Syafi’i rahimahullah dan jelas di dalamnya, tidak boleh berpaling darinya kecuali dengan dalil terpisah yang lebih kuat darinya, dan bagaimana sedangkan Dia berfirman di akhir ayat Jika kamu beriman kepada Allah? Artinya: jika kamu beriman kepada Allah maka putuskanlah dengan pembagian ini, dan itu menunjukkan bahwa apabila tidak terjadi putusan dengan pembagian ini maka tidak terjadi keimanan kepada Allah.
Pendapat Kedua: Dan ini adalah pendapat Abu Al-‘Aliyah bahwa seperlima harta rampasan perang dibagi menjadi enam bagian; maka satu bagian darinya untuk Allah, dan satu untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan yang ketiga untuk kerabat dekat, dan tiga bagian yang tersisa untuk anak-anak yatim dan orang-orang miskin dan ibnu sabil, dan dalilnya adalah bahwa Allah Ta’ala menjadikan seperlima harta rampasan perang untuk Allah kemudian untuk lima kelompok…”.
BAB KETIGA:
Di dalam bab ini membahas ayat ini dari segi apakah ayat ini mansukh (dihapus) atau muhkam (tetap berlaku), dan beliau menguatkan pendapat bahwa ayat ini adalah muhkam yang tidak mansukh.
BAB KEEMPAT: Tentang Sisa Harta Rampasan Perang Setelah Seperlima
Beliau mengatakan di dalamnya: “Ketika Allah Azza wa Jalla menjelaskan hukum seperlima, dan diam tentang empat perlima lainnya, hal itu menunjukkan bahwa empat perlima tersebut adalah milik orang-orang yang mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang)… dan ini adalah masalah yang tidak ada perselisihan di dalamnya di antara umat dan di antara para imam, sebagaimana yang diceritakan oleh Ibnu Arabi dalam kitab Ahkam-nya dan lainnya.
BAB KELIMA:
Dan di dalamnya terdapat makna ayat secara global, dan juga disebutkan apa yang dapat dipetik darinya.
Beliau berkata dalam makna global: “Dan ketahuilah -wahai kaum muslimin- bahwa apa yang kalian peroleh dari harta orang-orang kafir maka hukumnya adalah dibagi menjadi lima bagian: seperlima darinya untuk Allah dan untuk Rasul dan untuk kerabat Nabi dan anak-anak yatim; yaitu anak-anak muslim yang ayah mereka meninggal sedang mereka miskin, dan orang-orang miskin; yaitu orang-orang yang membutuhkan dari kaum muslimin, dan ibnu sabil; yaitu orang yang terputus dalam perjalanannya yang mubah, dan yang dikhususkan dari seperlima ghanimah untuk Allah dan untuk Rasul diperuntukkan untuk kemaslahatan umum yang ditetapkan oleh Rasul semasa hidupnya dan oleh imam setelah wafatnya, dan sisa seperlima dibelanjakan untuk orang-orang yang disebutkan, adapun empat perlima yang tersisa dari ghanimah yang tidak disebutkan oleh ayat, maka itu untuk orang-orang yang berperang, maka ketahuilah itu, dan amalkanlah dengannya jika kalian benar-benar beriman kepada Allah, dan beriman kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami Muhammad berupa ayat-ayat penetapan dan bantuan, dan pada hari Furqan yang di dalamnya Kami memisahkan antara kekufuran dan keimanan, yaitu hari di mana pasukan kalian dan pasukan orang-orang kafir bertemu di Badar, dan Allah Maha Besar kekuasaan-Nya atas segala sesuatu, dan Dia telah menolong orang-orang beriman meskipun jumlah mereka sedikit, dan menghinakan orang-orang kafir meskipun jumlah mereka banyak.”
Dan dengan ini berakhirlah penafsirannya terhadap ayat ini.
Dan penulis banyak mengutip dari: Ar-Razi dan Al-Qurthubi dan Ibnu Arabi dan Abu As-Suud, dan kitab ini membutuhkan perluasan beberapa pembahasan dan perbaikan sebagian yang lain, dan perbaikan beberapa kalimatnya dari segi bahasa, dan alangkah baiknya jika penulisnya melanjutkan penafsiran sisa ayat-ayat ahkam, semoga Allah memberikan manfaat dengannya.
Dan setelah itu:
Inilah karya-karya dalam tafsir ayat-ayat ahkam menurut Ahlussunnah wal Jamaah, yang telah saya pelajari.
Dan saya telah merangkum apa yang saya amati darinya di awal bab ini dengan apa yang saya rasa tidak perlu diulang.
Tinggal saya katakan di sini apa yang saya katakan tentang tafsir Ahlussunnah wal Jamaah terhadap ayat-ayat akidah, sebagaimana saya katakan di sana: bahwa kebutuhan sangat mendesak untuk menulis tafsir yang memperhatikan ayat-ayat akidah, dan di dalamnya dibantah syubhat-syubhat lawan dan takwil-takwil batil kaum bathiniyah; maka sesungguhnya kebutuhan di sini juga tidak kurang derajatnya dalam menulis tafsir yang tidak terikat dengan manhaj madzhab yang mengekang penulisnya; bahkan melihat masyarakatnya lalu menafsirkan ayat-ayatnya dengan apa yang menampakkan solusinya untuk penyakit-penyakit masyarakatnya, dan melihat yang lain lalu menafikan darinya takwil-takwil palsu dari kelompok-kelompok sesat, dan melihat yang ketiga lalu menyebarkan keharumannya di antara kaum muslimin, mengajak untuk mengamalkannya, dan menolak serta menghilangkan apa yang menghalangi penerapannya di seluruh masyarakat Islam… dan sesungguhnya kami menunggu.
Kedua: Fikih Syiah Imamiyah “Itsna Asyariyah”
Fardhu Kedua Kaki dalam Wudhu
KEDUA: Fikih Syiah Imamiyah “Itsna Asyariyah”
Setelah penelitian dan pencarian saya tidak menemukan tafsir untuk ayat-ayat ahkam dalam Al-Quran Al-Karim menurut Syiah Imamiyah “Itsna Asyariyah”, dan telah saya katakan sebelumnya bahwa saya akan memaparkan fikih mereka dari kitab-kitab yang tidak terbatas pada ayat-ayat ahkam; bahkan kitab-kitab tersebut adalah tafsir-tafsir yang menyeluruh terhadap ayat-ayat Al-Quran Al-Karim.
Sebagaimana ruang lingkup pembahasan tidak cukup luas untuk memaparkan semua tempat perbedaan antara fikih Ahlussunnah dan fikih mereka; dan hanya kami sebutkan beberapa tempatnya; dan itu karena salah satu dari dua alasan:
Pertama: khawatir terlalu panjang jika kami menyebutkan semua tempat perbedaan, bahkan jika paparannya ringkas.
Kedua: bahwa sebagian tempat perbedaan tidak ada dalilnya dalam Al-Quran Al-Karim; maka tidak dibahas oleh kedua kelompok atau dibahas oleh salah satunya sebagai perluasan dalam pembahasan ayat bukan dalam penafsirannya, dan seperti itu tidak masuk dalam ruang lingkup pembahasan kita di sini.
Adapun tempat-tempat yang kami anggap perlu dibahas, maka itu adalah tempat-tempat yang telah kami paparkan penafsirannya dan pendapat-pendapat ulama tentangnya menurut Ahlussunnah wal Jamaah, dan sekarang kami ulangi pembahasan-pembahasan ini untuk menjelaskan pandangan-pandangan fikih di dalamnya menurut Syiah agar tampak pendapat masing-masing, dan Allah yang memberi taufik.
Fardhu Kedua Kaki dalam Wudhu:
Dan kita telah mengetahui -pada pembahasan sebelumnya- bahwa fardhu kedua kaki menurut Ahlussunnah adalah mencucinya beserta dalil-dalil mereka dalam hal itu, adapun Syiah maka mereka berpendapat bahwa fardhunya adalah mengusap, dan ini adalah Muhammad Husain Ath-Thabathaba’i yang mengatakan dalam tafsirnya terhadap firman Allah Taala: “Dan usaplah kepala kalian dan kaki kalian sampai kedua mata kaki” (QS. Al-Maidah ayat 6): “Dan adapun firman-Nya: “dan kaki kalian” maka telah dibaca dengan kasrah, dan itu tentunya dengan diatafkan kepada kepala kalian, dan terkadang ada yang berkata: Sesungguhnya kasrah untuk mengikuti seperti firman-Nya: “Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup” (QS. Al-Anbiya ayat 30) dan itu salah, karena pengikutan sebagaimana yang mereka sebutkan adalah bahasa yang buruk yang tidak layak untuk diterapkan pada firman Allah Taala, dan adapun firman-Nya: “segala sesuatu yang hidup” maka sesungguhnya menjadikan di sana bermakna menciptakan, dan bukan termasuk pengikutan dalam sesuatu apapun.
Di samping itu pengikutan -sebagaimana dikatakan- hanya terjadi dalam bentuk bersambungnya tabi’ (pengikut) dan matbu’ (yang diikuti), sebagaimana dikatakan dalam ucapan mereka: “juhru dhabbin kharib”, dengan mengkasrahkan kharib secara pengikutan, bukan dalam bentuk seperti tempat ini yang memisahkan huruf athaf antara dua kata.
Dan dibaca: “dan kaki kalian” dengan nashab, dan engkau jika menerima kalimat dengan pikiran yang bersih tidak tercampur pemahaman tidak akan ragu untuk memutuskan bahwa “kaki kalian” diatafkan kepada kedudukan “kepala kalian” yaitu nashab, dan engkau memahami dari kalimat itu wajibnya mencuci wajah dan kedua tangan dan mengusap kepala dan kedua kaki, dan tidak terlintas dalam pikiranmu untuk mengembalikan “kaki kalian” kepada “wajah kalian” di awal ayat dengan terputusnya hukum dalam firman-Nya: “Maka basuhlah wajah kalian dan tangan kalian sampai siku” dengan hukum yang lain yaitu firman-Nya: “dan usaplah kepala kalian”; karena sesungguhnya tabiat yang sehat menolak untuk membawa kalimat yang fasih kepada itu, dan bagaimana mungkin tabiat pembicara yang fasih rela untuk mengatakan misalnya: Aku mencium wajah Zaid dan kepalanya dan mengusap bahunya dan tangannya, dengan menashabkan “tangannya” dengan diatafkan kepada “wajah Zaid” dengan terputusnya kalimat pertama, dan layaknya ucapannya “tangannya” untuk diatafkan kepada tempat majrur yang bersambung dengannya, dan itu adalah perkara yang dibolehkan dan sering terjadi dalam kalimat mereka.
Dan atas dasar itu datanglah riwayat-riwayat dari para imam Ahlul Bait alaihimus salam, dan adapun riwayat-riwayat dari jalur Ahlussunnah maka sesungguhnya meskipun tidak melihat kepada tafsir lafadz ayat; dan hanya menceritakan amalan Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam, dan fatwa sebagian sahabat; tetapi riwayat-riwayat itu berbeda-beda: di antaranya yang mewajibkan mengusap kedua kaki, dan di antaranya yang mewajibkan mencucinya.
Dan jumhur dari mereka menguatkan hadits-hadits mencuci atas hadits-hadits mengusap, dan tidak ada pembahasan bagi kami dengan mereka dalam masalah ini; karena itu adalah pembahasan fikih yang kembali kepada ilmu fikih, keluar dari pekerjaan tafsir.”
Sampai beliau berkata: “Maka yang lebih patut bagi yang berpendapat wajib mencuci kedua kaki dalam wudhu adalah mengatakan sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian salaf seperti Anas dan Asy-Syabi dan lainnya atas apa yang dinukil dari mereka: Sesungguhnya turunnya Jibril dengan mengusap dan sunnahnya mencuci (demikian), dan maknanya adalah nasakh Al-Kitab dengan Sunnah. Dan berpindahlah pembahasan dengan itu dari masalah tafsir kepada masalah ushul: Apakah boleh nasakh Al-Kitab dengan Sunnah atau tidak boleh? Dan pembahasan di dalamnya adalah urusan ahli ushul bukan mufassir, dan bukan ucapan mufassir sebagai mufassir: Sesungguhnya hadits tertentu bertentangan dengan Al-Kitab kecuali untuk menunjukkan bahwa itu bukan apa yang ditunjukkan oleh zhahir Al-Kitab dengan petunjuk yang diandalkan dalam mengungkap maksud tanpa fatwa dengan hukum syar’i yang merupakan urusan ahli fikih.”
Dan dari Syiah juga adalah Muhammad Jawad Mughniayah; di mana beliau berkata dalam tafsirnya terhadap ayat ini “dan kaki kalian sampai kedua mata kaki”: Dalam kata kaki datang dua bacaan; salah satunya: nashab, dan yang lain: khafadh. Dan beliau berkata: Ahlussunnah mengatakan wajib mencuci kaki bukan mengusapnya; karena diatafkan kepada tangan, atas dua bacaan. Adapun bacaan nashab maka jelas karena tangan dinashabkan secara lafadz dan tempat. Dan adapun atas bacaan jar maka karena berdekatan dan mengikuti; yaitu kepala dikasrahkan dan kaki berdekatan dengannya, maka kaki dikasrahkan karena hubungan kedekatan, persis seperti ucapan orang Arab: “juhru dhabbin kharib”, dengan mengetahui bahwa kharib harus dirafa’kan; karena itu adalah sifat untuk lubang bukan untuk biawak; tetapi dikasrahkan karena berdekatannya dengan biawak.
Dan Syiah berkata: Wajib mengusap kaki bukan mencucinya; karena diatafkan kepada kepala, adapun atas bacaan jar maka jelas; karena kepala dikasrahkan dengan ya, dan adapun atas bacaan nashab maka diatafkan kepada tempat kepala; karena setiap majrur secara lafadz adalah manshub secara tempat.
Kemudian Syiah berkata: Sesungguhnya ataf kepada tangan tidak boleh karena dua alasan:
Yang pertama: Hal itu bertentangan dengan kefasihan karena adanya pemisah antara tangan dan kaki, yaitu firman-Nya: “dan usaplah kepala kalian”. Seandainya kaki diatafkan kepada tangan, niscaya akan dikatakan: “dan tangan kalian sampai siku dan kaki kalian sampai mata kaki” tanpa memisahkan antara tangan dan kaki dengan menyebut mengusap kepala.
Yang kedua: Mengatafkan kepada tangan mengharuskan setiap qiraah (bacaan) memiliki makna yang berbeda dengan yang lain, karena makna pada qiraah nashab (kata “kaki” dibaca nashab/mansub) adalah membasuh, sedangkan pada qiraah jar (kata “kaki” dibaca jar/majrur) adalah mengusap. Hal ini berbeda dengan mengatafkan kepada kepala, karena maknanya tetap satu pada kedua qiraah. Selain itu, jar karena berdekatan (irab mujawarah) adalah buruk dan sama sekali tidak terdapat dalam kalam Allah.
Inilah madzhab Syiah tentang hukum kaki dalam wudhu. Tidak luput dari apa yang dikatakan Thabathaba’i pertama dan Mughnieh kedua dari beberapa pendapat yang dapat dibantah sehingga menjadi batal dan runtuh. Seandainya kami mengikutinya akan menjadi panjang. Kami telah menguraikan pendapat Ahlusunnah sebelumnya agar dapat dijadikan rujukan bagi orang yang tidak terbantu pikirannya dengan dalil dan hujjah sehingga berada di atas jalan yang benar. Kami akan melakukan hal yang sama dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya insya Allah.
Shalat Jumat:
Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (Surah Al-Jumu’ah ayat 9). Muhammad Jawad Mughnieh berkata dalam menafsirkannya: “Shalat Jumat adalah fardhu berdasarkan Kitab, Sunnah, dan Ijma’. Shalat itu dua rakaat dengan dua khutbah sebelumnya, dan mencukupi dari shalat Zhuhur. Khusus untuk laki-laki, bukan perempuan. Tidak ada perbedaan pendapat tentang hal ini di kalangan kaum muslimin. Perbedaan pendapat di antara mereka adalah: apakah shalat Jumat wajib secara mutlak tanpa syarat, ataukah wajib dengan adanya penguasa atau wakilnya untuk shalat tersebut?
Mazhab Hanafi dan Imamiyah berkata: Adanya penguasa atau wakilnya adalah syarat. Namun Imamiyah mensyaratkan keadilan penguasa, jika tidak maka keberadaannya seperti ketiadaannya. Hanafiyah cukup dengan adanya penguasa meskipun tidak adil.
Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berkata: Wajib secara mutlak ada penguasa atau tidak ada. Banyak fuqaha Imamiyah berkata: Jika tidak ada penguasa yang adil atau wakilnya dan ada faqih yang adil, maka boleh memilih antara shalat Jumat dan Zhuhur.”
Mughnieh tidak menjelaskan keadaan-keadaan wajibnya Jumat dan keberadaan imam serta hubungan antara keduanya sehingga ia dapat menyandingkan Imamiyah dengan Hanafiyah. Ia dan pengikutnya sangat bersemangat terhadap hal semacam ini. Keadaan-keadaan yang tidak keluar darinya semua pendapat ada empat:
1. Wajibnya shalat Jumat ada penguasa atau tidak ada, ini pendapat Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
2. Wajibnya shalat Jumat jika ada penguasa, ini pendapat Hanafiyah.
3. Wajibnya dengan adanya imam yang adil, dikatakan oleh sekelompok Syiah.
4. Tidak wajib kecuali dengan adanya imam yang maksum, dikatakan oleh sekelompok Syiah.
Dari sini tampak bahwa seluruh Syiah mensyaratkan adanya imam yang adil, dan sekelompok mengkhususkannya dengan imam yang maksum.
Berdasarkan pendapat terakhir: tidak wajib shalat Jumat karena tidak munculnya imam yang ditunggu. Berdasarkan pendapat ketiga: tidak wajib karena tidak adanya imam yang adil, meskipun menisbatkan imam kepada keadilan adalah perkara yang diperselisihkan: kapan ia menjadi adil sehingga boleh shalat bersamanya dan kapan menjadi tidak demikian. Dengan ini tampak bahwa Syiah berdasarkan dua pendapat itu tidak mewajibkan shalat Jumat di zaman ini. Adapun telah dikeluarkannya perintah Khomeini pada tahun-tahun terakhir untuk menunaikannya, barangkali ia berpendapat salah satu dari dua perkara:
1. Bahwa ia adalah imam yang adil, maka wajib karenanya menurutnya.
2. Bahwa perintahnya adalah sunnah bukan wajib. Ini dikuatkan oleh ucapannya dalam kitabnya Tahrir al-Wasilah: “Wajib shalat Jumat pada zaman ini dengan pilihan antara shalat Jumat dan Zhuhur. Jumat lebih utama, dan Zhuhur lebih hati-hati, yang lebih hati-hati dari itu adalah menggabungkan keduanya”. Ucapannya juga: “Tidak haram jual beli pada hari Jumat setelah adzan pada zaman kami yang tidak wajib secara ta’yin (pasti)”. Inilah yang ia klaim. Tinggalkanlah pertentangan dan kontradiksi dalam ungkapannya meskipun pendek. Bagaimana bisa wajib atas pilihan dan bagaimana menjadi yang paling utama, sedangkan Zhuhur yang lebih hati-hati?! Bagaimanapun, yang kumaksudkan dari ini adalah mengatakan intinya: Bahwa Syiah di zaman modern mensyaratkan imam yang adil, atau mensyaratkan imam yang maksum.
Di antara yang mensyaratkan imam yang adil dan mengingkari syarat imam yang maksum adalah Muhammad Ash-Shadiqiy. Ia berkata dalam menafsirkan ayat: “Tidak ada hujjah sama sekali yang mengkhususkan kewajiban Jumat bagi orang-orang mukmin pada masa kehadiran para maksum. Seandainya ada niscaya akan ditolak mentah-mentah karena bertentangan dengan Kitab dan Sunnah yang sahih. Di antaranya adalah apa yang diriwayatkan oleh dua kelompok” –ia maksudkan Sunni dan Syiah– “dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bahwa beliau berkhutbah pada Jumat pertama yang beliau tegakkan di Madinah lalu bersabda: ‘Sesungguhnya Allah mewajibkan atas kalian shalat Jumat di tempatku ini, di hariku ini, di bulanku ini, di tahunku ini hingga hari kiamat. Barangsiapa meninggalkannya karena meremehkannya atau mengingkarinya, maka Allah tidak akan mengumpulkan urusannya, tidak akan memberkahi urusannya. Ketahuilah tidak ada shalat baginya, tidak ada zakat baginya, tidak ada haji baginya, tidak ada puasa baginya, tidak ada kebaikan baginya, tidak ada keberkahan baginya hingga ia bertobat. Barangsiapa bertobat, Allah akan menerima tobatnya.’ Beliau tidak mengecualikan –di antara yang dikecualikan– orang-orang mukmin pada masa ghaibnya imam yang maksum, meskipun mengecualikan orang gila dan anak kecil yang tidak dikenai beban taklif.”
Ia juga berkata: “Sesungguhnya bersegera kepada mengingat Allah padanya, dan berkumpul padanya, hanya ketika terkumpul syarat-syarat: jumlah dan jarak, keadilan imam, dan kemampuan menyampaikan khutbah. Adapun selain itu adalah omong kosong yang diada-adakan seperti mensyaratkan kehadiran maksum atau izin khususnya, maka tidak ada pengaruhnya secara islami menurut kami.”
Jadi, shalat Jumat menurutnya wajib jika ada imam yang adil. Bahkan ditunaikan meskipun tidak ada imam yang adil dan syarat-syarat lainnya, tetapi dengan cara lain selain cara yang dikenal untuk shalat Jumat. Ia berkata: “Ketika tidak ada syarat-syarat atau sebagiannya maka empat rakaat dengan niat Jumat”. Alasannya adalah “tidak ada shalat Zhuhur pada hari Jumat kecuali shalat Jumat, yaitu dua rakaat setelah dua khutbah dengan syarat-syaratnya, atau empat rakaat seperti shalat Zhuhur jika tidak ada syarat-syarat atau kemungkinannya, mengeraskan bacaan pada dua rakaat pertama sebagaimana pada dua rakaat Jumat dengan niat Jumat bukan Zhuhur, sebagaimana dalam riwayat mu’tabarah yang banyak.”
Ia berkomentar pada kalimat terakhirnya di catatan kaki dengan ucapannya: “Di antaranya riwayat muwaththaqah Samma’ah berkata: Aku bertanya kepada Abu Abdillah ‘alaihi as-salam tentang shalat pada hari Jumat. Ia berkata: Adapun bersama imam maka dua rakaat, adapun yang shalat sendirian maka empat rakaat seperti Zhuhur. (Wasa’il asy-Syi’ah juz 3 hal. 13-14) Rujuklah kitab kami: ‘Ala Syathi’ al-Jumu’ah.”
Aku katakan: Semua ucapannya untuk menetapkan apa yang datang dalam atsar ini dari imam mereka. Ringkasan perkataannya adalah jika ada imam yang adil maka shalat Jumat dua rakaat, dan jika tidak ada maka empat rakaat dengan niat Jumat. Tidak ada dalil menurutnya dan menurut mereka kecuali riwayat-riwayat mereka yang batil menurut Ahlusunnah wal Jamaah.
Seperlima Ghanimah (Harta Rampasan Perang):
Yang dimaksud dengan ghanimah dan pembagian seperlimanya adalah tempat perbedaan antara Ahlusunnah wal Jamaah dan Itsna ‘Asyariyah (Syiah Dua Belas Imam). Nash yang datang tentang itu adalah firman Allah: “Dan ketahuilah, bahwa apa saja yang kalian peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil” (Surah Al-Anfal ayat 41).
Mughnieh dari Syiah berkata dalam menafsirkannya:
“Sunni dan Syiah berselisih tentang makna yang dimaksud dari ghanimah dalam ayat. Sunni berkata: Ghanimah adalah apa yang diperoleh kaum muslimin dari orang-orang kafir dengan peperangan. Berdasarkan pendapat mereka ini, masalah khums (seperlima) menjadi masalah yang tidak ada realitasnya dari sisi praktis di zaman ini, persis seperti masalah budak laki-laki dan perempuan, karena tidak ada negara Islam yang berjihad melawan orang-orang kafir dan musyrik di zaman ini.
Syiah berkata: Sesungguhnya ghanimah lebih umum dari apa yang diambil kaum muslimin dari orang kafir dengan peperangan. Ia meliputi barang tambang seperti minyak, emas dan lainnya. Juga meliputi harta karun yang terpendam di bawah tanah jika tidak diketahui pemiliknya. Meliputi apa yang dikeluarkan seseorang dari laut dengan menyelam seperti mutiara. Meliputi apa yang tersisa dari belanja seseorang dan keluarganya dari apa yang ia peroleh dalam setahunnya. Meliputi harta yang di dalamnya ada halal dan haram, tidak diketahui zatnya yang haram, tidak kadarnya, tidak pemiliknya. Meliputi tanah yang dibeli orang dzimmi dari muslim. Perinciannya ada di kitab-kitab Syiah, di antaranya jilid kedua kitab kami: Fiqh al-Imam Ja’far ash-Shadiq… Berdasarkan pendapat Syiah, masalah khums menjadi masalah yang memiliki realitas dari sisi praktis!! Sebagaimana Syiah dan Sunni berselisih tentang makna ghanimah, mereka juga berselisih tentang jumlah bagian khums dan pembagiannya kepada yang berhak. Syiah berkata: Khums dibagi dua bagian. Yang pertama tiga bagian: bagian untuk Allah, bagian untuk Rasul-Nya, dan bagian untuk dzawil qurba (kerabat). Apa yang untuk Allah maka untuk Rasul, dan apa yang untuk Rasul maka untuk kerabatnya. Wali kerabat setelah Nabi adalah imam maksum yang menggantikan kedudukan Nabi!! Jika ada diberikan kepadanya, jika tidak maka wajib dibelanjakan untuk kemaslahatan agama yang terpenting adalah: dakwah kepada Islam, bekerja untuk menyebarkan dan memuliakannya. Adapun bagian kedua adalah tiga bagian: bagian untuk anak yatim keturunan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, bagian untuk orang-orang miskin mereka, dan bagian untuk ibnu sabil dari mereka khusus, tidak ada yang berbagi dengan mereka dalam itu, karena Allah mengharamkan atas mereka sedekah maka menggantikannya dengan khums. Ath-Thabari berkata dalam tafsirnya dan Abu Hayyan Al-Andalusi dalam Al-Bahr Al-Muhith: ‘Ali bin Abi Thalib ‘alaihi as-salam berkata: Anak-anak yatim dan orang-orang miskin adalah anak-anak yatim kami dan orang-orang miskin kami.’ Ath-Thabari juga berkata dalam tafsirnya: ‘Sesungguhnya Ali bin Al-Husain radhiyallahu ‘anhu berkata kepada seorang laki-laki dari penduduk Syam: Apakah engkau membaca dalam Al-Anfal: ‘Dan ketahuilah bahwa apa saja yang kalian peroleh sebagai rampasan perang maka sesungguhnya seperlima untuk Allah dan Rasul’, lalu membaca ayat tersebut. Orang Syam berkata: Benar, dan kalian adalah mereka? Ia berkata: Benar.’
Adapun madzhab Sunni, kami serahkan pembicaraan tentangnya kepada dua ulama besar: Salah satunya dari ulama terdahulu yaitu Ar-Razi, dan yang kedua dari ulama kontemporer yaitu Al-Maraghi.”
Kemudian ia mengutip nash dari Ar-Razi yang berisi penyebutan pendapat-pendapat Ahlusunnah, dan nash lain dari Al-Maraghi. Mughnieh menyebutkan darinya apa yang menjelaskan bahwa yang dimaksud dzawil qurba adalah Banu Hasyim dan Banu Al-Muththalib, dan tidak menyebutkan baris sebelumnya yang Al-Maraghi menegaskan di dalamnya bahwa yang dimaksud anak yatim, orang miskin, dan ibnu sabil adalah orang-orang yang membutuhkan dari seluruh kaum muslimin. Ia hanya cukup dengan apa yang ia kutip karena ada sesuatu dalam dirinya yang ia sembunyikan.
Dan dari kalangan Syiah juga adalah Muhammad Husain al-Thabathabai, ia berkata dalam tafsirnya terhadap ayat: “Zahir ayat ini menunjukkan bahwa ia mengandung syariat yang kekal sebagaimana zahir syariat-syariat Al-Quran, dan bahwa hukum tersebut berkaitan dengan apa yang dinamakan ghanimah (harta rampasan), baik itu ghanimah perang yang diambil dari orang-orang kafir maupun selainnya yang disebut ghanimah secara bahasa; seperti keuntungan perdagangan, penyelaman, pelayaran, harta yang diekstrak dari harta terpendam, dan tambang, meskipun asbabun nuzul ayat ini adalah ghanimah perang, namun asbabun nuzul tidak bisa mengkhususkan.
Demikian juga zahir dari pos-pos pengeluaran yang disebutkan dalam firman-Nya: “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil” (QS. Al-Anfal: 41), menunjukkan pembatasan pos-pos tersebut pada golongan-golongan ini, dan bahwa untuk setiap mereka ada bagian; maksudnya: kemandirian dalam mengambil bagian, sebagaimana dipahami dari ayat zakat tanpa penyebutan golongan-golongan itu sebagai contoh saja.
Maka semua ini tidak diragukan lagi dengan melihat makna zahir ayat yang dipahami, dan berdasarkan ini datanglah berita-berita dari jalur Syiah dari para imam Ahlul Bait alaihimus salam. Dan telah berbeda-beda perkataan para mufassir dari Ahlus Sunnah dalam menafsirkan ayat ini, dan kami akan membahasnya dalam pembahasan riwayat berikut ini insya Allah Ta’ala”.
Dan jika kita berpindah kepada apa yang ia tunjukkan, kita dapati ia menyebutkan di sana sejumlah riwayat mereka; di antaranya: “Dalam kitab Al-Kafi dari Ali bin Ibrahim dari ayahnya dari Abu Umair dari Husain bin Utsman dari Sama’ah, ia berkata: Aku bertanya kepada Abu al-Hasan alaihis salam tentang khums (seperlima), lalu ia berkata: Pada segala sesuatu yang menjadi keuntungan manusia, baik sedikit maupun banyak. Dan di dalamnya dari Ali bin Ibrahim dari ayahnya dari Hammad bin Isa dari sebagian sahabat kami dari Abdu Shalih, ia berkata: Khums itu pada lima perkara: dari ghanimah, penyelaman, harta terpendam, tambang, dan pelayaran. Diambil dari semua jenis ini seperlima kemudian diberikan kepada siapa yang Allah tetapkan untuknya, dan dibagi empat perlima di antara orang yang berperang untuk mendapatkannya dan yang menguasainya. Dan dibagi di antara mereka seperlima itu menjadi enam bagian: satu bagian untuk Allah, satu bagian untuk Rasul-Nya, satu bagian untuk Dzul Qurba (kerabat), satu bagian untuk anak-anak yatim, satu bagian untuk orang-orang miskin, dan satu bagian untuk ibnu sabil. Maka bagian Allah dan bagian Rasul-Nya adalah untuk Ulil Amri setelah Rasulullah shallallahu alaihi wa alihi wa sallam sebagai warisan, maka untuknya tiga bagian: dua bagian warisan, dan satu bagian yang dibagikan untuknya dari Allah, maka untuknya setengah dari khums seluruhnya, dan setengah khums yang kedua untuk keluarganya: satu bagian untuk anak-anak yatim mereka, satu bagian untuk orang-orang miskin mereka, dan satu bagian untuk ibnu sabil mereka, dibagi di antara mereka sesuai Al-Kitab dan Sunnah sejumlah yang mencukupi mereka dalam setahun. Jika ada kelebihan dari mereka sesuatu maka itu untuk wali, dan jika kurang atau tidak mencukupi kebutuhan mereka maka wajib atas wali untuk menafkahi dari hartanya apa yang mencukupi mereka; dan sesungguhnya hal itu menjadi kewajibannya untuk memberi nafkah kepada mereka; karena untuknya apa yang tersisa dari mereka…
Dan mereka ini yang Allah jadikan untuk mereka khums adalah kerabat Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam, yang Allah sebutkan lalu berfirman: “Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat” (QS. Asy-Syu’ara: 214), dan mereka adalah Bani Abdul Muthalib sendiri, laki-laki dan perempuan dari mereka, tidak ada di dalamnya dari keluarga-keluarga Quraisy maupun dari Arab seorang pun, dan tidak ada di dalamnya dan tidak dari mereka dalam khums ini dari budak-budak mereka yang dimerdekakan, padahal sedekah manusia halal untuk budak-budak mereka yang dimerdekakan, dan mereka sama dengan manusia lainnya”.
Dan ia juga berkata: “Saya katakan: Dan berita-berita dari para imam Ahlul Bait alaihimus salam mutawatir dalam pengkhususan khums untuk Allah, Rasul-Nya, dan Imam dari Ahlul Baitnya, dan anak-anak yatim kerabatnya, orang-orang miskin mereka dan ibnu sabil mereka, tidak melampaui mereka kepada selain mereka, dan bahwasanya dibagi enam bagian sebagaimana yang telah disebutkan dalam riwayat-riwayat, dan bahwasanya tidak terbatas pada ghanimah perang; bahkan mencakup segala sesuatu yang dinamakan ghanimah secara bahasa seperti: keuntungan perdagangan, harta terpendam, penyelaman, tambang, dan pelayaran, dan dalam riwayat-riwayat mereka -sebagaimana telah disebutkan- bahwa itu adalah pemberian dari Allah untuk Ahlul Bait karena diharamkan atas mereka zakat dan sedekah”.
Jadi, khilafiah antara mereka dengan Ahlus Sunnah adalah bahwa ghanimah menurut mereka mencakup: keuntungan perdagangan, harta terpendam, penyelaman, tambang, dan pelayaran. Adapun menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah maka itu adalah ghanimah perang dengan orang-orang kafir. Adapun khums maka untuk Ahlul Bait menurut Syiah, sedangkan menurut Ahlus Sunnah maka bagian Allah dan Rasul-Nya untuk kemaslahatan kaum muslimin, dan Dzul Qurba, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil dari seluruh kaum muslimin.
Nikah Mut’ah:
Dan ini adalah perbedaan fikih yang paling masyhur antara Ahlus Sunnah wal Jamaah dengan Syiah Itsna ‘Asyariyah; karena nikah mut’ah itu haram menurut Ahlus Sunnah secara ijmak, dan mubah menurut Syiah; bahkan hampir menjadi syi’ar bagi mereka.
Dan tempat istidlal mereka adalah firman Allah Ta’ala: “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban” (QS. An-Nisa: 24). Mughnieh berkata dalam tafsirnya terhadap ayat ini: “Dan telah banyak pembicaraan dan perdebatan seputar ayat ini: Apakah yang dimaksud dengannya hanya pernikahan permanen saja ataukah nikah mut’ah saja, ataukah keduanya? Dan dengan anggapan bahwa yang dimaksud adalah mut’ah: apakah ayat ini di-nasakh dan di-nasakh bersamanya nikah mut’ah?
Dan berikut ini akan jelas jawaban tentang semua pertanyaan yang diajukan atau akan diajukan seputar nikah mut’ah.
Datang dalam kitab-kitab hadits, fikih, dan tafsir Sunni dan Syiah bahwa kaum muslimin sepakat -dengan satu kata- bahwa Islam mensyariatkan mut’ah wanita, dan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya kepada para sahabatnya; di antaranya adalah apa yang datang dalam Jilid Ketujuh dari Shahih Bukhari, Kitab at-Targhib fin Nikah: bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersama pasukan kaum muslimin, lalu beliau berkata kepada mereka: ‘Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kalian untuk bermut’ah; maka bermut’ahlah’. Dan dalam riwayat kedua dari Bukhari: ‘Siapa saja laki-laki dan wanita yang bersepakat, maka bergaul di antara keduanya selama tiga malam, jika mereka ingin menambah atau berpisah maka berpisahlah’.
Dan dalam Shahih Muslim Jilid 2 Bab “Nikah Mut’ah” halaman 623 cetakan tahun 1348 H dari Jabir bin Abdullah al-Anshari bahwasanya ia berkata: Kami bermut’ah pada masa Rasulullah, dan Abu Bakar, dan Umar. Dan di halaman yang sama hadits lain dari Jabir, ia berkata di dalamnya: Kemudian Umar melarang kami. Dan seperti itu dari Jilid Ketiga dari Musnad Imam Ahmad bin Hanbal.
Kemudian ia berkata: “Dan riwayat-riwayat ini beserta sejenisnya terdapat dalam kebanyakan kitab shahih Sunni, tafsir-tafsir mereka, dan kitab-kitab fikih mereka; dan berdasarkan ini maka perselisihan tentang apakah yang dimaksud dengan firman-Nya: “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri)” dan seterusnya, adalah pernikahan permanen saja, ataukah nikah mut’ah saja, ataukah keduanya? Perselisihan ini menjadi tidak berguna dan tidak ada faedahnya; karena hasilnya adalah sama tidak berbeda dalam sesuatu pun, baik kita katakan: bahwa ayat “Maka istri-istri yang telah kamu nikmati” itu umum untuk mut’ah, atau kita katakan: ia khusus untuk pernikahan permanen; karena yang diandaikan adalah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan nikah mut’ah dengan kesepakatan kaum muslimin, dan bahwa setiap yang diperintahkan oleh Rasul maka Allah juga memerintahkannya; karena firman-Nya: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah” (QS. Al-Hasyr: 7).
Benar, setelah Sunni dan Syiah sepakat bahwa Islam mensyariatkan mut’ah, mereka berbeda pendapat tentang nasakh dan pengharamannya setelah kebolehan dan kehalalannya?
Sunni berkata: Diharamkan setelah sebelumnya halal. Dan Syiah berkata: Dahulu halal dan tetap demikian sampai hari akhir. Dan jelas bahwa Sunni harus membuktikan nasakh dan pengharaman dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam”.
Sampai ia berkata: “Dan Sunni mengakui bahwa beban pembuktian ada pada mereka bukan pada Syiah; oleh karena itu mereka beristidlal atas terjadinya nasakh dengan riwayat-riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan Syiah menolak riwayat-riwayat ini serta mendiskusikannya dari segi matan dan sanad, dan membuktikan dengan logika yang benar bahwa riwayat-riwayat itu diada-adakan atas Rasul yang Mulia shallallahu alaihi wa sallam dengan dalil-dalil.
Di antaranya: bahwa Sunni mengakui bahwa riwayat-riwayat itu kacau dan kontradiktif. Ibnu Rusyd berkata dalam Jilid Kedua dari al-Bidayah dalam masalah nikah mut’ah, inilah teks aslinya: ‘Dalam sebagian riwayat bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengharamkan mut’ah pada hari Khaibar, dan dalam sebagian lainnya pada hari Fath (Penaklukan Makkah), dan dalam sebagian lainnya dalam perang Tabuk, dan dalam sebagian lainnya dalam Haji Wada’, dan dalam sebagian lainnya dalam Umrah Qadha, dan dalam sebagian lainnya tahun Authas, dan itu nama tempat di Hijaz, dan tempat salah satu perang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam’.
Kemudian Ibnu Rusyd berkata: ‘Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya ia berkata: Mut’ah itu hanyalah rahmat dari Allah yang merahmati dengannya umat Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, dan seandainya bukan larangan Umar terhadapnya niscaya tidak ada yang terjerumus ke dalam zina kecuali orang yang celaka’.
Dan di antaranya -yakni dari bantahan Syiah terhadap riwayat-riwayat nasakh- bahwa riwayat-riwayat itu tidak menjadi hujjah meskipun terbebas dari kontradiksi; karena riwayat-riwayat itu dari khabar ahad, sedangkan nasakh hanya dapat ditetapkan dengan ayat Al-Quran atau dengan khabar mutawatir, dan tidak dapat ditetapkan dengan khabar wahid.
Dan di antaranya: apa yang datang dalam Shahih Muslim bahwa kaum muslimin bermut’ah pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan masa Abu Bakar, dan ini menafikan nasakh-nya pada masa Rasulullah, kalau tidak demikian maka Khalifah pertama telah menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan Rasul… Dan yang paling jujur dalam menunjukkan tidak adanya nasakh pada masa beliau shallallahu alaihi wa sallam adalah perkataan Umar sendiri: ‘Dua mut’ah berlaku pada masa Rasulullah, aku melarangnya dan aku menghukum pelakunya’. Dan bagaimanapun aku meragukan, aku tidak ragu dan tidak akan ragu bahwa seandainya Umar diam tentang larangan ini niscaya tidak akan berbeda dua orang dari kaum muslimin tentang boleh dan halalnya mut’ah sampai hari mereka dibangkitkan.
Dan kamu bertanya: Sangat jauh bahwa Umar mengatakan ini; karena itu adalah pengharaman terhadap apa yang Allah halalkan, dan penolakan terhadap Rasulullah yang tidak berbicara dengan hawa nafsu?
Jawaban: Benar ia lebih jauh dari jauh; karena sebagaimana kamu katakan: penolakan terhadap Allah dan Rasul-Nya… Tetapi kaum muslimin sepakat bahwa Umar mengatakan itu, dan aku tidak melihat seorang pun dari mereka yang menafikan penisbatan itu kepadanya; bahkan dalam sebagian riwayat bahwa Umar melarang tiga perkara yang diperintahkan Nabi bukan dua. Al-Qausyaji berkata dalam Syarh at-Tajrid -dan ia dari ulama Sunni- ia berkata di akhir pembahasan Imamah: ‘Sesungguhnya Umar naik mimbar dan berkata: Wahai manusia, tiga perkara berlaku pada masa Rasulullah, aku melarangnya dan mengharamkannya dan menghukum pelakunya: mut’ah wanita, mut’ah haji, dan hayya ‘ala khairil ‘amal’. Dan meriwayatkan masing-masing dari at-Thabari dan ar-Razi bahwa Ali berkata: Seandainya bukan Umar melarang mut’ah niscaya tidak berzina kecuali orang celaka. Dan seperti itu dari tafsir ats-Tsa’labi dan as-Suyuthi”.
Inilah yang dikatakan Mughnieh, dan sungguh aku merasakan apa yang aku rasakan dari menahan penaku untuk tidak membantah pernyataan-pernyataannya; karena aku lebih memilih untuk menyambungkan rangkaian perkataannya hingga sempurna baginya menyelesaikan dalil-dalilnya yang lemah, kemudian aku kembali kepadanya dengan membantahnya secara singkat karena khawatir terlewat apa yang di dalamnya ada manfaat, dan enggan untuk mendalami pembicaraan dengan orang sepertinya; tetapi sayang harus aku katakan seperti ini seandainya bukan karena aku telah membaca dalam tafsirnya sehingga jelas bagiku sejelas matahari di siang bolong bagaimana ia merangkai kata-katanya, memotong-motong nash-nash, dan menipu para pembaca bukunya dengan apa yang tidak aneh dari orang sepertinya.
Dan kita ambil setelah ini apa yang ia klaim sebagai bantahan Syiah terhadap riwayat-riwayat Ahlus Sunnah dalam nasakh nikah mut’ah, dan penggambarannya terhadap bantahan-bantahan ini bahwa mereka mendiskusikan riwayat-riwayat itu dari segi matan dan sanad!! Dan ketika kita melihat contoh-contoh yang ia sebutkan maka kita tidak melihat di dalamnya kritik tidak terhadap sanad maupun matan hadits tertentu!! Abaikan apa yang ia klaim bahwa mereka membuktikan dengan logika yang benar bahwa riwayat-riwayat itu diada-adakan atas Rasul yang Mulia shallallahu alaihi wa sallam.
Dan aku tidak tahu bagaimana ia membenarkan bagi dirinya perkataan seperti ini?! Padahal ia tidak menyebutkan satu hadits pun yang ia buktikan kepalsuan-nya tidak dengan logika yang benar maupun dengan logikanya sendiri!! Aku tidak menghujjahnya dengan bahwa hadits-hadits itu diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, karena kedudukan keduanya di sisinya tidak tersembunyi; tetapi aku menghujjahnya dengan pendalilan-nya sendiri dengan hadits-hadits mereka yang menyatakan pensyariatan mut’ah, padahal hadits-hadits yang sama juga menyatakan bahwa mut’ah telah di-nasakh, maka ia mengambil sebagiannya dan menolak sebagian yang lain.
Kemudian, sungguh mengherankan sekali, apakah ia menganggap dirinya menyusun sebuah tafsir dalam tujuh jilid untuk orang awam ataukah ia meremehkan para pembaca tafsirnya?! Saya tidak ragu bahwa orang yang membaca tafsir seukuran tafsirnya telah naik dari tingkat orang awam yang tidak mengetahui apa pun tentang urusan para ulama menuju salah satu tingkatan ilmu, dan bagaimanapun tingkatan ilmu ini, maka tidak tersembunyi bagi pemiliknya bahwa munculnya banyak hadits yang menyatakan bahwa pengharaman mut’ah terjadi pada hari Khaibar, dalam sebagian hadits disebutkan pada perang Tabuk, dalam sebagian lagi pada haji wada’, hingga akhir hadits-hadits ini, tidaklah berarti pertentangan antara hadits-hadits tersebut; melainkan berarti berulangnya peringatan tentang pengharaman mut’ah sejumlah kali ini; tetapi orang itu mengira bahwa ia ketika menyebutkan pernyataan Ibnu Rusyd telah menemukan hujjah untuknya; ternyata justru menjadi bukti yang memberatkannya, dan saya tidak mengira ia tidak mengetahui hal ini; tetapi mengapa ia menyebutkannya?!
Adapun apa yang ia sebutkan bahwa riwayat-riwayat tentang nasakh (penghapusan) tidak dapat dijadikan hujjah; karena riwayat-riwayat tersebut termasuk khabar ahad, maka kami katakan kepadanya: Apakah engkau mengira bahwa kebolehan mut’ah terbukti dengan cara mutawatir sehingga engkau meminta penghapus (nasikh) yang mutawatir?! Jika engkau mengklaim bahwa ayat menyebutkan hal itu maka tidak ada orang berakal yang akan menyetujuimu; karena perbedaan pendapat tentang maksud ayat tersebut sudah masyhur, dan engkau sendiri telah mengatakan dalam tafsirmu: Bahwa perdebatan tentang maksud ayat itu tidak menghasilkan dan tidak ada gunanya, dan engkau mengatakan: Bahwa yang seharusnya adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan nikah mut’ah menurut kesepakatan kaum muslimin.
Oleh karena itu, ayat tersebut bukanlah dalil yang pasti bagi kalian dan bagi kami; melainkan rujukan kami dalam hal itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan setelah ini marilah kita melihat hadits-hadits beliau ‘alaihish shalatu wassalam.
Abu al-Fath Nashr bin Ibrahim al-Maqdisi berkata: “Setiap yang meriwayatkan kebolehan mut’ah juga meriwayatkan pengharamannya, dan riwayat pengharaman terkumpul dari selain orang yang meriwayatkan kebolehan sebagai tambahan atasnya, maka jika kebolehannya dengan riwayat orang yang meriwayatkan dari segi ijma’ maka pengharamannya juga dari segi ijma’; karena apa yang menetapkan kebolehan juga menetapkan pengharaman”.
Dan inilah hadits-hadits sahih darinya shallallahu ‘alaihi wasallam, bacalah dengan lengkap dan engkau akan melihat apa yang kami katakan, adapun jika engkau menutup satu mata dan membuka satu mata; maka engkau tidak akan melihat kebenaran secara lengkap jika kebenaran adalah yang engkau cari.
Dan saya akan menunjukkanmu kepada teks yang engkau kutip dari Ibnu Rusyd, dan engkau baca di dalamnya berapa kali mut’ah diharamkan dan datang teks-teks untuk pengharamannya.
Adapun apa yang engkau sebutkan bahwa sangat jauh sekali Umar radhiyallahu ‘anhu mengatakan: Dua mut’ah ada pada masa Rasulullah, aku melarang keduanya dan aku menghukum atasnya; karena itu adalah bantahan terhadap Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya aku berharap engkau tetap berprasangka baik terhadap para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan bahwa engkau tidak mengecualikan dengan ucapanmu: “Tetapi kaum muslimin sepakat bahwa Umar mengatakan itu, dan saya tidak melihat seorang pun dari mereka yang menafikan dinisbatkan kepadanya”, aku berharap engkau meluruskan timbangan pemahamanmu, dan mencari pemahaman yang benar yang sesuai dengan prasangka baik terhadap para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jika engkau memilikinya, dan bahwa engkau meragukan pemahamanmu dan tidak meragukan akidah sahabat ini, dan bertanya kepada ahli dzikir jika engkau tidak mengetahui.
Maka jika engkau bertanya mereka akan menjawabmu: Sesungguhnya ini adalah kesalahan yang buruk; karena Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu dengan ilmu dan kezuhudannya tidak boleh mengatakan apa yang dihalalkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam aku haramkan dan aku menghukum atasnya, dan telah terbukti darinya dalam banyak berita bahwa ia mengikuti jejak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan meminta bukti atas apa yang diklaim atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan menghukum siapa yang menyelisihi sesuatu dari sunnahnya, dan memerintahkan untuk menjaga dan mengambilnya, dan melarang melampauinya, dan jika ia bermaksud mengharamkan apa yang dihalalkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam maka para sahabat tidak akan menyetujuinya dan tidak menerimanya darinya, dan mereka pasti membantahnya seperti mereka membantah dalam hal yang lebih ringan dan lebih mudah dari itu; maka batal dalil tersebut; dan sesungguhnya yang dimaksud Umar radhiyallahu ‘anhu dengan itu adalah bahwa mut’ah boleh di awal Islam; lalu kebolehan itu dihapus, dan diharamkan dari pihak Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
Maka makna ucapannya: “Sesungguhnya barang siapa menghalalkannya dan melakukannya setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengharamkannya dan menghapusnya maka aku akan menghukumnya atas itu”, dan ini jelas tidak ada kesamaran di dalamnya; karena telah terbukti bahwa seseorang melakukan itu dan tidak mengetahui tentang penghapusan; maka oleh karena itu Umar melarangnya karena tugasnya dalam mengawasi urusan-urusan agama.
Dan mereka juga akan mengatakan kepadamu: Sesungguhnya Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu melarangnya di atas mimbar dan mengancam atasnya dan memperberatnya, dan itu di hadapan kaum Muhajirin dan Anshar, maka tidak ada seorang pun dari mereka yang menentangnya dan tidak ada yang membantah ucapannya dalam hal itu, dan tidak boleh bagi orang seperti mereka berdamai dalam agama, dan tidak diam mendengarkan kesalahan, apalagi dalam hal yang kembali kepada syariat dan tetap dalam hukum-hukumnya untuk selamanya, maka ketika mereka diam atas itu dan tidak ada seorang pun dari mereka yang mengingkarinya maka diketahui bahwa itulah yang benar, dan bahwa itu tetap dalam syariat dari penghapusan mut’ah dan pengharamannya, sebagaimana terbukti padanya bahaya hal itu, seolah-olah semua mereka menetapkan pengharamannya dan meyakini penghapusannya; maka mut’ah haram untuk selamanya, dan telah diriwayatkan hal itu dari sekelompok sahabat selain Umar; maka diriwayatkan pengharamannya dari Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Mas’ud dan Abdullah bin Zubair dan Abdullah bin Abbas; karena ia kembali dari kebolehannya ketika jelaslah baginya yang benar dalam hal itu, dan diriwayatkan kepadanya pengharamannya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan itu adalah mazhab para Tabi’in dan para fuqaha dan para imam semuanya, dan seandainya tidak ada yang berpendapat tentang pengharaman mut’ah kecuali seorang dari sahabat -radhiyallahu ‘anhum- jika tidak ada yang menyelisihinya di antara mereka maka wajib bagi kami mengambil pendapatnya, dan berpaling kepada ilmunya; karena ia tidak mengatakan itu kecuali berdasarkan ilmu yang kuat dan pendapat yang benar, dan mereka semua telah sepakat atas itu; maka barang siapa menyelisihi itu dan menghalalkan nikah mut’ah berarti menyelisihi ijma’, menentang kebenaran dan yang benar.
Dan setelah itu, mohon maaf bahwa saya memperpanjang bantahan dengan sedikit panjang, maka bukan membantah yang saya maksud; tetapi syubhat yang ingin saya hilangkan agar kebenaran tersingkap bagi orang yang samar baginya perkara tersebut.
Dan karena khawatir saya membutuhkan permintaan maaf yang lain bersama permintaan maaf saya ini; maka saya cukup dengan isyarat kepada penelitian panjang itu tentang nikah mut’ah yang diuraikan Muhammad Husain ath-Thabathaba’i dalam tafsirnya, dan penelitian lain yang disebutkan Abu al-Qasim al-Musawi al-Khu’i dalam tafsirnya, juga saya tinggalkan kedua penelitian ini dengan cukup apa yang saya kutip dari Mughniyyah dalam tafsirnya pertama, dan karena panjangnya kedua penelitian ini sekalipun saya ringkas keduanya kedua, dan dengan Allah taufik.
Nikah dengan Wanita Musyrik dan Ahli Kitab:
Allah Ta’ala berfirman: “Dan (dihalalkan bagi kalian menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Kitab sebelum kalian, apabila kalian membayar maskawin mereka” (Surah al-Ma’idah ayat 5), dalam tafsir Muhammad Jawad Mughniyyah untuk ayat ini disebutkan ucapannya: “Para fuqaha mazhab sepakat bahwa seorang muslim tidak halal menikahi wanita yang tidak beragama sama sekali, dan tidak boleh menikahi yang menyembah berhala dan api dan semisalnya, dan mereka berbeda pendapat dalam nikah dengan wanita Ahli Kitab; yaitu: Nasrani dan Yahudi, maka Ashhabul Madzahib al-Arba’ah as-Sunniyyah (pengikut empat mazhab Sunni) mengatakan: boleh, dan mereka berdalil dengan ayat ini, dan para fuqaha Syi’ah berbeda pendapat antara yang membolehkan dan yang melarang dan yang merinci antara nikah daimun (tetap) dan nikah maqthu’ (terputus), maka membolehkan yang kedua dan melarang yang pertama.
Dan kami bersama orang-orang yang berpendapat boleh secara mutlak, dan sandaran kami: pertama: dalil-dalil yang menunjukkan kebolehan nikah secara umum. Kedua: firman Allah Ta’ala: “Dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Kitab” (Surah al-Ma’idah ayat 5). Ketiga: riwayat-riwayat yang banyak dari Ahlul Bait radhiyallahu ‘anhum dan disebutkan oleh penulis Wasa’il dan Jawahir, dan yang satu ini menggambarkannya dengan mustafidlah; yaitu: mencapai tingkat banyaknya yang mendekati mutawatir, dan kami kutip sebagiannya dalam Juz kelima dari Fiqh Imam Ja’far ash-Shadiq.
Dan engkau bertanya: Dan apa yang akan engkau lakukan dengan firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman” (Surah al-Baqarah ayat 221), dan firman-Nya: “Dan janganlah kalian tetap berpegang pada ikatan pernikahan dengan perempuan-perempuan kafir” (Surah al-Mumtahanah ayat 10)?
Jawaban: Wanita-wanita musyrik bukan wanita-wanita Ahli Kitab; dengan dalil di-athaf-kannya orang-orang musyrik atas Ahli Kitab dalam ayat pertama dari Surah al-Bayyinah: “Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tidak akan berpaling (dari kekafiran mereka) sebelum datang kepada mereka keterangan yang nyata” (Surah al-Bayyinah ayat 1), adapun firman-Nya: “Dan janganlah kalian tetap berpegang pada ikatan pernikahan dengan perempuan-perempuan kafir” (Surah al-Mumtahanah ayat 10) maka tidak sharih (tegas) tentang nikah; karena berpegang pada ikatan sebagaimana dikinayahkan dengannya tentang nikah juga dikinayahkan dengannya selain nikah juga, penulis al-Masalik berkata: Sesungguhnya ayat tidak sharih dalam maksud nikah dan tidak pada yang lebih umum darinya”.
Dan demikianlah Mughniyyah mengakhiri tafsirnya untuk ayat ini, dan sekalipun dalam jawabannya yang ringkas ini ada yang tidak dapat diterima, dan muncul pertanyaan-pertanyaan di dalamnya; tetapi ia melewatinya dengan tergesa-gesa yang tidak memungkinkannya untuk menyelidiki dalil-dalil dan membatalkan bantahan-bantahan, dan cukuplah bagi kami bahwa ia menyebutkan pendapatnya. Adapun Abu al-Qasim al-Khu’i maka ia telah berbicara dalam tafsirnya tentang beberapa ayat yang dikatakan: bahwa ayat-ayat itu nasikh (menghapus) atau mansukh (dihapus), dan ia jelaskan bahwa tidak ada nasakh di antara ayat-ayat tersebut; dan dari ayat-ayat yang ia bahas itu adalah firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman” (Surah al-Baqarah ayat 221), ia berkata dalam tafsirnya: “Diklaim bahwa ayat itu dihapus (mansukh) dengan firman Allah Ta’ala: “Dan (dihalalkan bagi kalian menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Kitab sebelum kalian, apabila kalian membayar maskawin mereka” (Surah al-Ma’idah ayat 5), ini pendapat Ibnu Abbas, dan Malik bin Anas, dan Sufyan bin Sa’id, dan Abdurrahman bin Umar, dan al-Auza’i, dan Abdullah bin Umar berpendapat bahwa ayat kedua dihapus (mansukh) oleh yang pertama maka diharamkan nikah dengan wanita Ahli Kitab.
Dan yang benar: bahwa tidak ada nasakh pada sesuatu dari dua ayat; maka sesungguhnya wanita musyrik -yang ayat pertama mengharamkan nikahnya- jika yang dimaksud darinya adalah yang menyembah patung dan berhala -sebagaimana yang zhahir- maka sesungguhnya keharaman nikahnya tidak bertentangan dengan kebolehan nikah wanita Ahli Kitab yang ditunjukkan ayat kedua; agar salah satunya menjadi nasikh dan yang kedua mansukh, dan jika yang dimaksud dari wanita musyrik adalah yang lebih umum dari wanita Ahli Kitab- sebagaimana yang dikira oleh orang-orang yang berpendapat tentang nasakh- maka ayat kedua men-takhshish (mengkhususkan) ayat pertama, dan hasilnya makna dua ayat adalah bolehnya nikah dengan wanita Ahli Kitab bukan wanita musyrik, ya yang masyhur di kalangan ulama Syi’ah Imamiyyah bahwa nikah dengan wanita Ahli Kitab tidak boleh kecuali dengan mut’ah, entah karena taqyid (pembatasan) mutlak ayat kebolehan dengan riwayat-riwayat yang menunjukkan pengharaman nikah tetap, atau karena klaim zhahirnya ayat Karimah dalam mut’ah bukan akad tetap, dan dinukil dari Husain dan ash-Shaduqain bolehnya nikah tetap juga”.
Dan ini Muhammad Husain ath-Thabathaba’i -juga- berpendapat bolehnya nikah dengan wanita Ahli Kitab dalam tafsirnya untuk firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik, sebelum mereka beriman” (Surah al-Baqarah ayat 221), setelah ia jelaskan dengan penjelasan yang panjang bahwa lafazh orang-orang musyrik dalam al-Quran tidak zhahir itlaqnya (pengertian umumnya) atas Ahli Kitab, ia berkata setelah itu: Maka telah jelas dari penjelasan ini yang panjang ini bahwa zhahir ayat; maksud saya: firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik” (Surah al-Baqarah ayat 221) membatasi pengharaman pada wanita-wanita musyrik dan laki-laki musyrik dari kalangan penyembah berhala bukan Ahli Kitab.
Dan dari sini jelaslah rusaknya pendapat bahwa ayat ini menghapus (nasikh) ayat Surah al-Ma’idah; yaitu firman Allah Ta’ala: “Pada hari ini dihalalkan bagi kalian yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal bagi mereka. Dan (dihalalkan menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Kitab sebelum kalian” (Surah al-Ma’idah ayat 5).
Atau bahwa ayat; maksud saya firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik” (Surah al-Baqarah ayat 221), dan ayat Surah al-Mumtahanah; maksud saya firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian tetap berpegang pada ikatan pernikahan dengan perempuan-perempuan kafir” (Surah al-Mumtahanah ayat 10), menghapus (nasikh) ayat Surah al-Ma’idah, dan demikian juga pendapat bahwa ayat Surah al-Ma’idah menghapus (nasikh) ayat Surah al-Baqarah dan Surah al-Mumtahanah.
Wajah Kerusakan Argumen:
Sesungguhnya ayat ini—maksud saya: ayat Al-Baqarah—dengan zahirnya tidak mencakup Ahli Kitab, sedangkan ayat Al-Ma’idah tidak mencakup kecuali perempuan Kitabiyyah (Ahli Kitab). Maka tidak ada hubungan pertentangan antara kedua ayat tersebut sehingga ayat Al-Baqarah menasakh ayat Al-Ma’idah atau dinasakh olehnya. Demikian pula ayat Al-Mumtahanah, meskipun di dalamnya disebutkan kaum kafir yang lebih umum dari musyrik dan mencakup Ahli Kitab, namun yang zahir adalah bahwa istilah kafir mencakup Ahli Kitab menurut penamaan, sehingga kebenarannya terhadap mereka menafikan kebenaran istilah mukmin terhadap mereka, sebagaimana dibuktikan oleh firman Allah Ta’ala: “Barangsiapa yang menjadi musuh Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, Jibril dan Mikail, maka sesungguhnya Allah adalah musuh orang-orang kafir” (Al-Baqarah: 98). Namun zahir ayat tersebut—sebagaimana akan datang penjelasannya insya Allah Yang Maha Mulia—bahwa siapa saja laki-laki mukmin yang memiliki istri kafir diharamkan baginya memegang ikatan pernikahannya, yakni: mempertahankannya dalam pernikahan yang telah ada, kecuali jika ia beriman maka boleh mempertahankan ikatannya. Maka tidak ada dalil dalam ayat tersebut tentang nikah baru dengan perempuan Kitabiyyah.
Seandainya kita menerima dalil kedua ayat tersebut—maksud saya: ayat Al-Baqarah dan ayat Al-Mumtahanah—tentang pengharaman nikah perempuan Kitabiyyah pada awal pernikahan, keduanya tidak menasakh ayat Al-Ma’idah menurut konteksnya. Hal ini karena ayat Al-Ma’idah turun dalam konteks pemberian kemudahan dan keringanan, sesuai dengan hasil tadabbur (perenungan) terhadap konteksnya, sehingga ayat ini menolak untuk dinasakh. Bahkan keringanan yang dipahami darinya adalah yang menghukumi ketegasan yang dipahami dari ayat Al-Baqarah. Jika dibangun atas konsep nasakh, maka ayat Al-Ma’idah-lah yang menasakh.
Selain itu, surat Al-Baqarah adalah surat pertama yang turun di Madinah setelah hijrah, surat Al-Mumtahanah turun di Madinah sebelum penaklukan Makkah, sedangkan surat Al-Ma’idah adalah surat terakhir yang turun kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menasakh dan tidak dinasakh, dan tidak ada artinya yang terdahulu menasakh yang kemudian.
Hijab:
Hijab—sebagaimana telah kami sebutkan—disepakati wajibnya di antara kaum muslimin, tetapi mereka berbeda pendapat tentang batas-batasnya. Muhammad Jawad Mughniiyyah berkata dalam tafsir firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang tampak darinya” (An-Nur: 31). Yang dimaksud dengan perhiasan di sini adalah tempatnya, karena perhiasan itu sendiri tidak diharamkan untuk dilihat. Dan yang dimaksud dengan yang tampak dari tempat perhiasan adalah wajah dan dua telapak tangan saja. Para fuqaha telah beristidlal dengan ayat ini tentang wajibnya hijab, dan bahwa seluruh badan perempuan adalah aurat kecuali yang dikecualikan darinya, yaitu: wajah dan dua telapak tangan. Imam Ja’far Ash-Shadiq ‘alaihissalam ditanya tentang dua lengan: apakah keduanya termasuk perhiasan yang Allah sebutkan: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya”? Maka beliau menjawab: Ya, dan yang di bawah wajah dan telapak tangan termasuk perhiasan, yakni: yang diharamkan. Dalam Ahkam Al-Ayat karya Al-Jashshash, salah seorang imam Hanafiyyah: “Yang dimaksud dengan yang tampak adalah wajah dan dua telapak tangan”. Dan dalam tafsir Ar-Razi Asy-Syafi’i: “Mereka sepakat bahwa wajah dan dua telapak tangan bukanlah aurat”.
Dia berkata dalam tafsir firman Allah Ta’ala: “Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (Al-Ahzab: 59). Sesungguhnya firman Allah Ta’ala: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” bersifat umum yang mencakup penutupan dan hijab untuk seluruh bagian badan, termasuk kepala dan wajah. Yang menguatkan keumuman ini adalah firman-Nya: “Yang demikian itu agar mereka lebih mudah dikenali sehingga mereka tidak diganggu”. Perempuan muslimah pada awal Islam keluar dari rumah mereka dengan berpakaian biasa dan tidak berhijab menurut kebiasaan jahiliyyah. Maka Allah Subhanahu dalam ayat ini meminta kepada Nabi-Nya yang mulia agar memerintahkan mereka untuk menutup dan berhijab, dan perintah itu menunjukkan kewajiban, maka hijab adalah wajib.
Memang, dari keumuman ini dikecualikan wajah dan dua telapak tangan karena firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang tampak darinya” (An-Nur: 31).
Adapun Muhammad Husain Ath-Thabathaba’i berkata dalam tafsir ayat Al-Ahzab: “Adapun firman-Nya: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang tampak darinya”, maka ibda’ (menampakkan) adalah menampakkan, dan yang dimaksud dengan perhiasan mereka adalah tempat-tempat perhiasan, karena perhiasan itu sendiri seperti anting dan gelang tidak diharamkan untuk ditampakkan. Maka yang dimaksud dengan menampakkan perhiasan adalah menampakkan tempat-tempatnya dari badan.
Allah Subhanahu mengecualikan darinya yang tampak, dan telah datang riwayat bahwa yang dimaksud dengan “yang tampak darinya” adalah wajah, dua telapak tangan, dan dua telapak kaki sebagaimana akan datang insya Allah”.
Ath-Thabathaba’i telah menyebutkan dalam penelitian riwayat sejumlah riwayat mereka dalam menentukan hijab perempuan, di antaranya ia berkata: “Dalam kitab Al-Kafi dengan sanadnya dari Maruk bin ‘Ubaid dari sebagian sahabat kami dari Abu ‘Abdillah ‘alaihissalam, ia berkata: Aku bertanya kepadanya: Apa yang halal dilihat dari perempuan jika bukan mahram? Beliau menjawab: Wajah, dua telapak tangan, dan dua telapak kaki.
Penulis berkata: Diriwayatkan dalam Al-Khishal dari sebagian sahabat kami dari beliau ‘alaihissalam dengan lafal: Wajah, dua telapak tangan, dan dua telapak kaki.
Dalam Qurb Al-Isnad karya Al-Humayri dari Ali bin Ja’far dari saudaranya Musa bin Ja’far ‘alaihissalam, ia berkata: Aku bertanya kepadanya tentang laki-laki, apa yang boleh ia lihat dari perempuan yang tidak halal baginya? Beliau menjawab: Wajah, telapak tangan, dan tempat gelang”. Inilah yang dikatakan Muhammad Husain Ath-Thabathaba’i, dan itulah yang dikatakan Muhammad Jawad Mughniiyyah. Dari teks-teks ini dari keduanya jelas bahwa mereka berpendapat bahwa yang dikecualikan dari perhiasan yang tidak boleh dilihat oleh laki-laki asing adalah wajah dan dua telapak tangan. Ath-Thabathaba’i menambahkan dua telapak kaki. Telah disebutkan sebelumnya pendapat-pendapat mazhab empat Ahlussunnah wal Jama’ah, yang membebaskan saya dari mendiskusikan dalil-dalil keduanya dan menanggapinya, dan yang menetapkan kebenaran—insya Allah—maka lihatlah pada pembahasan kami tentang tafsir ayat-ayat ahkam karya Syaikh Muhammad Ali Ash-Shabuni.
Warisan Para Nabi:
Kaum Syi’ah berbeda dengan Ahlussunnah wal Jama’ah dalam hal bahwa para nabi ‘alaihimussalam mewariskan harta. Mereka beristidlal dengan apa yang diceritakan Allah Subhanahu wa Ta’ala dari doa Zakariyya ‘alaihissalam: “Maka anugerahkanlah kepadaku dari sisi-Mu seorang ahli waris, yang akan mewarisiku dan mewarisi keluarga Ya’qub, dan jadikanlah dia, ya Tuhanku, seorang yang diridhai” (Maryam: 5-6).
Muhammad Husain Ath-Thabathaba’i telah memperpanjang pembahasan dalam tafsir ayat ini menurut mazhab Syi’ah, ia berkata: “Yang dimaksud dengan warisan adalah mewarisi apa yang ditinggalkan oleh mayit berupa harta dan perabot kehidupan, dan ini adalah makna yang pertama kali terlintas dalam pikiran dari kata warisan tanpa keraguan. Ini karena ia hakikat dalam harta dan semacamnya, majaz dalam selainnya seperti warisan yang dinisbatkan kepada ilmu dan sifat-sifat serta keadaan-keadaan maknawi lainnya. Atau karena lafal tersebut tertuju kepada harta jika ia hakikat untuk semuanya. Maka lafal tersebut bagaimanapun juga zahir dalam warisan harta, dan dipastikan dengan bergabungnya dengan kata wali (ahli waris) bahwa yang dimaksud dengannya adalah anak. Bertambah zahir dalam hal itu adalah firman-Nya sebelumnya: “Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku” (Maryam: 5).
Kemudian Sayyid Ath-Thabathaba’i mulai menanggapi beberapa pendapat yang menafsirkan warisan dengan warisan kenabian atau warisan ilmu atau warisan takwa. Dia menanggapi pendapat pertama dengan ucapannya: “Yang menolaknya adalah apa yang telah engkau ketahui sebelumnya bahwa yang mendorongnya ‘alaihissalam untuk berdoa dan meminta ini adalah apa yang ia saksikan dari Maryam, dan tidak ada kabar dalam hal itu tentang kenabian dan tidak ada bekas. Lalu apa hubungannya antara menyaksikan darinya ibadah dan kemuliaan sehingga ia kagum dengan itu, dengan meminta kepada Tuhannya seorang anak yang mewarisinya kenabian? Selain itu kenabian tidak diwariskan melalui nasab, dan ini jelas. Jika itu diperbaiki dengan bahwa yang dimaksud dengan warisan hanyalah datangnya nabi setelah nabi atau munculnya nabi dari keturunan nabi dengan cara kiasan secara majaz, maka muncul keberatan dari sisi lain, yaitu tidak sesuainya hal itu dengan firman-Nya setelahnya: “Dan jadikanlah dia ya Tuhanku, seorang yang diridhai” (Maryam: 6). Karena tidak ada artinya perkataan seseorang: anugerahkanlah kepadaku dari sisi-Mu seorang anak yang nabi dan jadikanlah dia yang diridhai. Jika dibawa pada makna ta’kid (penguatan), maka termasuk menguatkan sesuatu dengan apa yang lebih rendah darinya. Demikian pula kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan yang diridhai adalah yang diridhai di sisi manusia, karena bertentangan dengan keumuman yang diridhai sebagaimana telah disebutkan, dengan tidak sesuainya dengan pendorong doanya sebagaimana telah berlalu”.
Dia telah memperpanjang pembahasan setelah itu dengan tanggapan-tanggapan lain terhadap pendapat-pendapat lain dengan pembahasan yang panjang untuk dinukil atau diisyaratkan. Maka cukup dari pembahasan tersebut apa yang telah kami nukil.
Jika engkau menginginkan kebenaran dalam masalah ini, maka lihatlah penjelasannya dalam apa yang telah kami nukil dari tafsir Syaikh Asy-Syinqithi di awal penelitian ini.

Pemotongan Tangan Pencuri:
Ini juga termasuk salah satu masalah khilafiyah dalam hukum fikih antara Ahlussunnah wal Jamaah dengan Syiah. Empat mazhab Islam telah bersepakat bahwa tangan dipotong dari pergelangan tangan, adapun Syiah memiliki pendapat lain.
Muhammad Jawad Mughniyah berkata dalam tafsirnya terhadap firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya” (Surah Al-Maidah ayat 38): “Adapun tata cara pemotongan, empat mazhab telah sepakat bahwa telapak tangan kanan dipotong dari pergelangannya, dan mazhab Imamiyah (Syiah) berkata: Empat jarinya dipotong dari telapak tangan kanan dan menyisakan telapak tangan serta ibu jari.”
Adapun Thabathabai, ia meringkas pembahasan di sini tidak seperti kebiasaannya dalam hukum-hukum yang telah kami nukil darinya; bahkan ungkapannya datang secara global dan mengandung kemungkinan; di mana ia berkata: “Al-yad (tangan) adalah apa yang di bawah bahu dan yang dimaksud dalam ayat ini adalah tangan kanan berdasarkan tafsir Sunnah, dan pemotongan tangan dapat terwujud dengan memisahkan sebagian atau seluruh bagiannya dari badan dengan alat pemotong.”
Perkataan ini bersifat global, mencakup semua pendapat yang diterima mulai dari pemotongan dari bahu atau dari siku atau dari pergelangan tangan atau empat jari; bahkan mencakup apa yang tidak dikatakan oleh seorang pun; yaitu pemotongan sebagian jari.
Saya kembalikan Anda sekali lagi kepada tafsir Ahlussunnah wal Jamaah sebagai sumber kebenaran dan mata airnya; agar Anda mengetahui di sana perkataan yang benar dari yang salah, semoga Allah melindungi kita dan kalian dari kesalahannya.
Itulah contoh-contoh sedikit dari pendapat fikih Syiah yang dinamakan fikih Ja’fari. Saya membatasi apa yang saya kemukakan dari perbedaan antara fikih mereka dengan fikih Ahlussunnah pada apa yang terdapat dalam Al-Quran Al-Karim -bahkan hanya sebagian yang terdapat- adapun sisa perbedaan dan yang lebih banyak adalah pada ayat-ayat lain dan pada tempat-tempat yang tidak terdapat dalilnya dari Kitab, dan ini adalah perbedaan yang banyak yang menjadikan fikih Ja’fari sebagai fikih yang tidak diakui di kalangan ulama yang mu’tabar.
Saya sebutkan dalam kesempatan ini suatu peristiwa yang terjadi di Rabithah Alam Islami, ketika delegasi Iran mengajukan permohonan pengakuan Rabithah terhadap mazhab Ja’fari, dan bersamanya ada dokumen dari beberapa lembaga ilmiah yang memiliki bobot besar “!!” yang mendukungnya atas klaimnya dan memenuhi permintaannya; jika mereka menerima permintaannya berarti mereka masuk ke dalam kesulitan, dan jika mereka menolaknya mereka akan menghadapi kecanggungan; maka mereka mengusulkan agar urusan itu ditangani oleh Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi rahimahullah Ta’ala -dan ia saat itu menjadi anggota Majelis Pendiri Rabithah; maka diadakanlah sidang khusus untuk itu, lalu beliau rahimahullah berkata dalam majelis ini: Kita telah berkumpul untuk berupaya menyatukan barisan kaum muslimin dan mempersatukan mereka serta mempererat hubungan mereka di hadapan bahaya musuh mereka, dan kita sekarang berkumpul bersama Syiah dalam prinsip-prinsip yaitu: Islam adalah agama semua, Rasul Muhammad shallallahu alaihi wasallam adalah rasul semua, Al-Quran adalah kitab Allah, Ka’bah adalah kiblat semua, dan shalat lima waktu dan puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah Al-Haram, dan berkumpul atas pengharaman hal-hal yang diharamkan; dari pembunuhan, minum khamar, zina, pencurian dan semacamnya, dan kadar ini cukup untuk berkumpul dan berhubungan, dan ada beberapa perkara yang kita semua tahu bahwa kita berbeda di dalamnya, dan ini bukan tempat pembahasannya, maka jika anggota Iran menginginkan pembahasannya dan mengikuti kebenaran di dalamnya maka hendaklah ia memilih sejumlah ulama mereka dan kami memilih sejumlah untuk mereka dan mereka membahas apa yang kita berselisih di dalamnya, dan kebenaran diumumkan dan diikuti atau ia menarik permohonannya sekarang, maka semua menyetujui perkataannya rahimahullah Ta’ala dan anggota tersebut menarik permohonannya.
Betapa indahnya jika kita mengakhiri pembicaraan kita tentang mereka dan tentang fikih mereka dengan peristiwa ini!!

Ketiga: Fikih Ibadhi
Hampir tidak ditemukan oleh peneliti perbedaan besar antara fikih Ibadhi dengan fikih empat mazhab di kalangan Ahlussunnah wal Jamaah kecuali yang langka, dan kecuali seperti apa yang terjadi antara satu mazhab dengan mazhab lainnya di antara mereka.
Syaikh Abu Ar-Rabi’ Sulaiman Al-Baruni -dari kalangan Ibadhiyah- telah menyebutkan beberapa aspek perbedaan antara Ahlussunnah wal Jamaah dengan Ibadhiyah dalam masalah-masalah akidah, dan ia berkomentar atas apa yang disebutkan dengan mengatakan: “Adapun selain yang telah disebutkan di atas maka perbedaan di dalamnya, baik dalam ibadah maupun muamalah, kondisinya sama dengan perbedaan-perbedaan yang terjadi antara empat mazhab, maka apa yang Anda dapati boleh menurut Ibadhiyah dan Malikiyah mungkin Anda dapati terlarang menurut Hanafiyah dan Syafi’iyah misalnya dan sebaliknya, dan begitulah dalam kebanyakan masalah.”
Saya telah melihat beberapa perbedaan dan tidak menemukan perbedaan, kecuali masalah mengusap khuf; karena Ahlussunnah wal Jamaah berpendapat bahwa hal itu mutawatir dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, namun Ibadhiyah tidak mengatakan demikian, dan selain ini sejauh yang saya ketahui hampir tidak layak disebutkan.
Oleh karena itu saya membatasi pada beberapa contoh tafsir mereka terhadap sebagian ayat-ayat hukum yang ada.
Dan sebagaimana studi saya tentang metode Ibadhiyah dalam tafsir berdasarkan pada dua tafsir karya Syaikh Muhammad bin Yusuf Athfisy; karena tidak ada selain keduanya, maka urusannya demikian di sini.
Contoh-contoh:
Mengusap Dua Kaki:
Kewajiban keduanya dalam wudhu disebutkan dalam firman Allah Ta’ala: “Dan usaplah kepala kalian dan kaki kalian sampai kedua mata kaki” (Surah Al-Maidah ayat 6), Syaikh Athfisy berkata dalam tafsirnya: ” “Dan kaki kalian” adalah athaf (rangkaian) kepada wajah atau tangan, maka ia dicuci sebagaimana datang dalam Sunnah dan amalan para sahabat, dan ini adalah pendapat jumhur, dan sebagaimana datang batasan dengan firman Allah Azza wa Jalla: “sampai kedua mata kaki” dan tidak datang batasan dalam masalah usap, dan boleh pemisahan antara dua yang dirangkaikan dengan kalimat yang bukan muktaridhah -yaitu “maka basuhlah”- untuk memberi isyarat kepada pengurangan menuangkan air sehingga seakan-akan ia diusap seperti kepala; karena ia tempat yang diduga berlebihan dalam menggunakan air sampai sekarang, dan kepada tertib secara wajib atau sunnah, meskipun waw tidak menunjukkan hal itu tetapi dapat dipahami dengan menyebutnya setelahnya, dan tertib dapat dipahami dengan penyebutan jika tidak ada penghalang sebagaimana dipahami dengan hurufnya seperti fa’, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam sa’i: “Aku mulai dengan apa yang dimulai oleh Allah”, dan seandainya tidak ada tujuan tertib maka tidak akan dipisahkan dengan kepala, dan tidak wajib menurut kami dan menurut Abu Hanifah … kemudian sesungguhnya jika keduanya diusap maka usapnya telah dinasakh dengan hadits. Atha’ berkata: Demi Allah, aku tidak mengetahui seorang pun dari sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang mengusap kedua telapak kaki, dan dari Aisyah radhiyallahu anha: Sungguh keduanya dipotong lebih aku cintai daripada keduanya diusap.”
Mungkin ada hubungan antara kerasnya pengingkaran mereka terhadap mengusap dua kaki dalam wudhu, dan pengingkaran mereka terhadap mengusap khuf, namun Syaikh Athfisy tidak membahas yang terakhir dalam tafsirnya.
Nikah dengan Wanita Ahli Kitab:
Adapun nikah dengan wanita ahli Kitab, maka mereka membedakan antara harbi dan dzimmi; maka mereka mengharamkan yang pertama dari mereka. Syaikh berkata dalam tafsir firman Allah Ta’ala: “Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman” (Surah Al-Baqarah ayat 221): “Meskipun wanita ahli Kitab dzimmiyah, mereka menetapkan pengharaman wanita-wanita ahli Kitab dzimmiyah seperti selain mereka, kemudian pengharaman mereka dinasakh dengan firman Allah Ta’ala: “Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari orang-orang yang diberi Kitab” (Surah Al-Maidah ayat 5), dan tetaplah wanita-wanita ahli Kitab yang memerangi dan seluruh wanita musyrik atas pengharaman, dan seandainya kedua ayat bersamaan maka aku akan mengatakan: Bahwa itu adalah takhshish terhadap keumuman, sebagaimana terkenal dalam mazhab dan menurut Syafi’iyah bahwa itu termasuk takhshish terhadap yang umum, dan dari bolehnya mengakhirkan dalil khusus dalam yang umum, meskipun ada kebersamaan antara yang umum dan yang khusus, dan Anda dapat mengatakan: Tidak ada nasakh dan tidak ada takhshish; tetapi wanita-wanita musyrik dalam ayat selain wanita-wanita ahli Kitab; karena banyak dalam Al-Quran menetapkan pertentangan antara wanita musyrik dengan wanita ahli Kitab; seperti firman Allah Ta’ala: “Orang-orang kafir dari ahli Kitab dan orang-orang musyrik tidak akan” (Surah Al-Bayyinah ayat 1), dan seandainya ahli Kitab juga musyrik; karena firman-Nya Subhanahu: “dari apa yang mereka persekutukan” (Surah Al-An’am ayat 137), dan sebagian kaum kami membolehkan nikah dengan wanita ahli Kitab harbi dan wanita yang menjaga kehormatan dari orang-orang yang diberi Kitab dan itu tidak benar, dan nash Ibnu Abbas tentang larangan dan itulah yang benar.”
Dan beliau menegaskan larangan ini dalam tafsirnya terhadap ayat Al-Maidah lalu berkata: “Dan tidak halal wanita harbi meskipun merdeka menurut kami, dan itu adalah pendapat Ibnu Abbas; karena jauhnya keadaannya, dan karena pernikahan adalah kebajikan, dan Allah Jalla wa ‘Ala berfirman: “Sesungguhnya Allah hanya melarang kalian” (Surah Al-Mumtahanah ayat 9) … dan seterusnya, dan Allah Azza wa Jalla berfirman: “Kamu tidak akan mendapati kaum” (Surah Al-Mujadalah ayat 22) … dan seterusnya, dan berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan dari jenis kalian sendiri agar kalian cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kalian mawaddah dan rahmah” (Surah Ar-Rum ayat 21), dan bagaimana mungkin ada kasih sayang dan rahmat untuk wanita kafir?! Dan dikecualikan dari rasa cinta yang terlarang itu kadar tertentu untuk wanita ahli Kitab yang bukan memerangi, maka boleh dalam haknya untuk suaminya, dan sebagian berpendapat bahwa ayat-ayat ini hanya menunjukkan makruh saja, dan dari Asy-Syafi’i makruh menikahi wanita merdeka ahli Kitab yang memerangi, dan Syafi’iyah membolehkannya.”

Pagi dalam Keadaan Junub:
Menurut Ibadhiyah bahwa wajib menahan diri dari jimak sebelum waktu imsak dengan waktu yang cukup untuk mandi, maka jika ia pagi dalam keadaan junub maka ia telah berbuka, dan Syaikh Athfisy telah mengisyaratkan hal itu dengan isyarat cepat ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala: “Dan makan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (Surah Al-Baqarah ayat 187), lalu ia berkata: “Hatta” adalah batas untuk makan dan minum bukan untuk keduanya dan untuk jimak; karena sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: “Barangsiapa pagi dalam keadaan junub maka ia pagi dalam keadaan berbuka”; maka wajib menahan diri darinya jika tidak tersisa waktu untuk bersuci di dalamnya.”
Ini beberapa contoh tafsir ayat-ayat hukum menurut Syaikh Muhammad bin Yusuf Athfisy, dan jika saya cukupkan dengan yang sedikit maka alasan hal itu kembali kepada sempitnya bidang perbedaan antara kami dengan mereka dalam hukum-hukum fikih; dan sesungguhnya perbedaan besar hanya terbatas pada sebagian akidah, dan telah terdahulu pembahasan kami terhadap perbedaan ini di tempat lain yang bukan ini tempatnya.
Dan dengan berakhirnya pembicaraan saya tentang tafsir ayat-ayat hukum menurut Ibadhiyah berakhirlah pembicaraan kita tentang tafsir ayat-ayat hukum pada era modern.
Dan saya tidak menyangka bahwa saya memerlukan untuk menyampaikan pendapat di dalamnya; karena saya telah menyebutkan pendapat saya pada setiap metode dari metode-metode ini ketika menyebutkannya dan membahas contoh-contohnya, dan apa yang tidak saya diskusikan dari pendapat-pendapat fikih di kalangan Syiah atau Ibadhiyah maka saya melakukan itu dengan cukup menyebutkan tafsir Ahlussunnah untuk itu di tempatnya; karena ia adalah tolok ukur yang benar, dan dengan pertolongan Allah-lah taufik.
۞۞۞۞۞
Pasal Kedua: Metode Atsar Dalam Tafsir
Pengertiannya:
Yang kami maksud dengan metode atsar dalam tafsir adalah apa yang dikenal sebagai tafsir bil ma’tsur (tafsir berdasarkan riwayat), dan para ahli tafsir telah sepakat—kecuali dalam hal yang jarang—bahwa yang dimaksud dengannya adalah: apa yang terdapat dalam Alquran yang mulia itu sendiri berupa penjelasan dan perincian terhadap sebagian ayat-ayatnya, dan apa yang dinukil dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan apa yang dinukil dari para sahabatnya radhiyallahu anhum mengenai hal tersebut. Mereka berbeda pendapat tentang apa yang dinukil dari para tabiin—rahimahumullaahu taala—apakah termasuk tafsir bil ma’tsur atau tafsir bir ra’yi (berdasarkan pendapat)?
Dan tidak diragukan lagi bahwa metode tafsir yang paling shahih adalah menafsirkan Alquran dengan Alquran, kemudian menafsirkannya dengan Sunnah, kemudian menafsirkannya dengan perkataan para sahabat. Sampai tingkatan-tingkatan inilah tafsir bil ma’tsur terbagi.
Para ulama tafsir dari kalangan salaf telah memberikan perhatian besar terhadap tafsir bil ma’tsur—dengan berbagai jenisnya yang telah disebutkan; mereka menguraikan dalam tafsir-tafsir mereka sangat banyak darinya, dan terkadang menambahkannya dengan menjelaskan pendapat-pendapat mereka dengan melakukan tarjih (pemilihan yang lebih kuat) dalam hal-hal yang mengandung kemungkinan.
Tidaklah benar jika kita meyakini bahwa penulisan dalam tafsir bil ma’tsur adalah pekerjaan mekanis yang penulisnya tidak melakukan pekerjaan di dalamnya kecuali hanya mengutip; bahkan jenis tafsir ini memerlukan usaha dari mufassir dan usaha dari pembaca tafsir untuk meneliti mazhab mufassir tersebut. Usaha dari mufassir untuk mengumpulkan seputar ayat “apa yang dia lihat” bahwa ayat itu mengarah kepadanya, maka dia bermaksud kepada “apa yang terlintas dalam pikirannya” dari maknanya, dan di bawah pengaruh ini dia mungkin menerima suatu riwayat dan memperhatikannya meskipun riwayat itu tidak shahih, dan menolak suatu riwayat ketika dia tidak merasa nyaman dengannya. Dan usaha dari pembaca untuk menyingkap mazhab mufassir dan pendapat-pendapatnya, serta meneliti atsar-atsar yang ditolak oleh mufassir karena tidak sesuai dengannya; oleh karena itu, tafsir ma’tsur bagi pemilik pendapat tertentu termasuk yang paling berbahaya; karena mufassir bir ra’yi menyatakan pendapatnya secara tegas; sementara pemilik pendapat yang menafsirkan bil ma’tsur mengenakan pendapat-pendapatnya dengan pakaian ma’tsur sehingga menipu orang yang tidak mengetahui yang shahih dari yang dhaif.
Dan hal ini sama sekali tidak mengurangi nilai tafsir bil ma’tsur; karena yang dimaksud dengan pujian para ulama adalah apa yang shahih dari tafsir bil ma’tsur dan bukan yang selainnya.
Bukan urusan kami di sini untuk membahas jenis tafsir ini dan memperluas pembahasannya, karena itu urusan lain yang tidak menjadi perhatian kami di sini, selama kesepakatan tentang mendahulukannya tetap ada dan tentang keutamaannya berlangsung terus. Maka marilah kita lihat tafsir-tafsir abad keempat belas Hijriah, dan mari kita lihat posisinya dari tafsir ini.
Tafsir bil Ma’tsur pada Abad Keempat Belas Hijriah:
Yang mengecewakan dan menyedihkan bahwa saya hampir tidak menemukan siapa yang memperhatikan jenis tafsir ini dan menjadikannya sebagai perhatian utamanya dari para mufassir abad keempat belas Hijriah. Dan jauh dari saya untuk berprasangka buruk kepada mereka sehingga saya meyakini bahwa mereka mengingkarinya, dan jauh dari saya untuk berprasangka buruk kepada ilmu mereka sehingga saya mengira mereka tidak memahaminya.
Dan jika saya mencari alasan bagi mereka setelah itu, maka saya tidak mengiranya kecuali bahwa mereka mencukupkan diri dari tafsir bil ma’tsur dengan makna-maknanya tanpa lafaz-lafaz dan nash-nashnya. Jika ada ayat dari Alquran yang mereka tafsirkan, mereka menyebutkan tafsir tanpa menyebutkan ayat yang menafsirkan, atau menyebutkannya tanpa menyebutkan hadits shahih di dalamnya.
Dan yang membuat saya sangat yakin akan nilai jenis tafsir ini di sisi para mufassir abad keempat belas adalah ketelitian sebagian mereka dalam mendeskripsikan tafsir-tafsir mereka dengannya; bahkan menurunkan nama-namanya darinya. Ini Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi—rahimahullaahu taala—menamai tafsirnya: Adhwa’ Al-Bayan fi Idhah Al-Quran bil Quran (Cahaya-cahaya Penjelasan dalam Menjelaskan Alquran dengan Alquran), dan saya menganggapnya nama yang sesuai dengan isinya. Bahkan berpegang pada penamaan ini orang yang tidak berkomitmen padanya dan tidak bermaksud berkomitmen padanya, ini Ustadz Abdul Karim Al-Khatib menamai tafsirnya: “At-Tafsir Al-Qurani lil Quran” (Tafsir Qur’ani untuk Alquran), dan itu sebagaimana dia katakan dalam muqaddimah tafsirnya, dia tidak menulis di dalamnya kecuali apa yang jatuh dalam perasaannya “!!” berupa gambaran keajaiban, ketakjuban, dan kegagahan ketika dia melagukan ayat-ayat Allah dengan tartil.
Dan berpegang pada penamaan ini orang yang mengklaimnya untuk menyisipkan pendapat-pendapat yang berbeda dan mengenakan pakaian yang disukai kaum mukminin ini. Ini Muhammad Ash-Shadiqiy dari kalangan mufassir Syiah menamai tafsirnya: “Al-Furqan fi Tafsir Al-Quran bil Quran was Sunnah” (Al-Furqan dalam Tafsir Alquran dengan Alquran dan Sunnah).
Bahkan salah seorang ateis di zaman ini berpegang pada penamaan ini, dan mengambil dari penamaan ini tabir untuk ateisme dan kekufurannya, dia mengira bahwa dia menipu kaum mukminin dengan ini. Ini Muhammad Abu Zaid menamai tafsirnya—bahkan ateismenya—”Al-Hidayah wal Irfan fi Tafsir Al-Quran bil Quran” (Petunjuk dan Pengetahuan dalam Tafsir Alquran dengan Alquran).
Saya bermaksud dari ini menjelaskan bahwa tafsir bil ma’tsur bukanlah slogan yang digunakan; bahkan adalah substansi yang harus dikomitmenkan. Dan saya bermaksud menjelaskan kedudukan jenis tafsir ini—maksud saya: tafsir bil ma’tsur—di sisi orang-orang kontemporer; sehingga ahli kebenaran berkomitmen padanya dan ahli kesesatan serta ateisme mengklaimnya.
Kemudian saya melihat pada tafsir-tafsir yang ada di tangan saya pada abad keempat belas, maka saya mendapati yang paling banyak perhatiannya terhadap tafsir bil ma’tsur adalah keduanya:
1. Adhwa’ Al-Bayan fi Idhah Al-Quran bil Quran, karya Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi.
2. Al-Mujaz fi Tafsir Al-Quran Al-Karim “Al-Mushaffa” Al-Jami’ baina Shahih Al-Ma’tsur wa Sharih Al-Ma’qul, pengarang Mustasyar Muhammad Rusydi Hammadi.
Oleh karena itu, saya memilih untuk mengkhususkan masing-masing dengan kajian ringkas:
Pertama: Adhwa’ Al-Bayan Fi Idhah Al-Quran Bil Quran
Adapun pengarangnya: adalah Syaikh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi, dan biografinya telah disebutkan sebelumnya.
Adapun kitabnya: adalah dia yang saya jadikan contoh sekali lagi; tetapi untuk tafsir bil ma’tsur di sini.
Dan apa salah saya jika pengarang—rahimahullaahu taala—berkomitmen pada mazhab ahli sunnah wal jamaah maka saya jadikan dia sebagai contoh bagi mereka, dan apa salah saya jika dia rahimahullah telah mahir dalam menafsirkan ayat-ayat hukum; maka saya mengambil dari tafsirnya contoh-contoh untuk tafsir yang benar, dan apa salah saya yang ketiga jika dia rahimahullah telah menonjol di antara rekan-rekannya dalam tafsir bil ma’tsur; maka dia dengan hak adalah imam para mufassir pada abad keempat belas.
Apakah dapat memberiku keringanan jika saya menyebutnya dan mensyukurinya di satu sisi bahwa saya mengabaikan haknya di sisi lain? Saya tidak mengira ini, dan tidak terlintas di benak saya, bagaimana mungkin sedangkan dia telah menyatakan dalam muqaddimah tafsirnya dengan pernyataan yang tidak ada kesamaran di dalamnya bahwa di antara tujuan terpenting penulisannya adalah dua hal:
Pertama: menjelaskan Alquran dengan Alquran; karena ijma’ para ulama bahwa jenis tafsir yang paling mulia dan paling agung adalah menafsirkan Kitabullah dengan Kitabullah; karena tidak ada yang lebih mengetahui makna Kalam Allah Azza wa Jalla selain Allah Jalla wa Ala.
Kemudian dia menjelaskan metode yang dia komitmenkan dalam jenis tafsir ini dengan perkataannya: “Dan kami berkomitmen bahwa kami tidak menjelaskan Alquran kecuali dengan qira’ah sab’iyyah (tujuh qira’at), baik qira’ah lain dalam ayat yang dijelaskan itu sendiri, atau ayat lain selainnya, dan kami tidak bersandar pada penjelasan dengan qira’at syadzah (menyimpang), dan mungkin kami menyebutkan qira’ah syadzah sebagai penguat untuk penjelasan dengan qira’ah sab’iyyah, dan qira’ah Abu Ja’far, Ya’qub, dan Khalaf bukan dari yang syadzah menurut kami dan menurut para ahli ilmu qira’at yang teliti.”
Dan dia menyebutkan bahwa hal kedua dari maksudnya dalam tafsir ini adalah menjelaskan hukum-hukum fikih. Jika maksudnya adalah menjelaskan Alquran dan menafsirkan ayat-ayat hukum, maka dia tanpa diragukan adalah contoh yang benar untuk kedua metode tafsir ini. Dan jika dia berkomitmen pada keduanya dengan mazhab ahli sunnah wal jamaah tidak menyimpang darinya, maka dia juga contoh yang harus dipertimbangkan.
Contoh-contoh dari Tafsirnya:
Kami sebutkan sebelumnya bahwa tafsir bil ma’tsur memiliki tiga cara; yang paling shahih adalah menafsirkan Alquran dengan Alquran, kemudian dengan Sunnah, kemudian dengan perkataan para sahabat. Dan dengan ketiga cara ini insya Allah perjalanan kami akan berjalan dalam tafsir yang penuh berkah ini.
Pertama: Menafsirkan Alquran dengan Alquran:
Dan jenis tafsir inilah yang ditonjolkan oleh pengarang dalam tafsirnya dan diperhatikan dengan perhatian besar; bahkan mengkhususkannya dengan kajian berharga dalam muqaddimah tafsirnya, saya tidak mengira Anda akan menemukannya dengan pengumpulan dan penyusunan ini pada selainnya. Dan seandainya dia tidak menyebutkan dari jenis-jenis penjelasan Alquran dengan Alquran lebih dari dua puluh jenis dalam lebih dari dua puluh halaman, niscaya saya tuangkan untukmu semuanya; maka itulah harta karun bagimu dari tambangnya. Dan kamu akan heran ketika membaca perkataannya setelah dia menyebutkan jenis-jenis ini: “Dan ketahuilah—semoga Allah memberi taufik kepada saya dan kamu untuk apa yang Dia cintai dan Dia ridhai—bahwa kitab yang penuh berkah ini—maksudnya: tafsirnya—mengandung jenis-jenis yang sangat banyak dari penjelasan Alquran dengan Alquran selain apa yang kami sebutkan, dan kami meninggalkan penyebutan selain ini darinya karena khawatir panjangnya pendahuluan, dan yang dimaksud dengan apa yang kami sebutkan dari contoh-contoh adalah mutlak menjelaskan banyaknya jenis-jenis yang dikandungnya dan perbedaan aspek-aspeknya—dan dalam sebagian ada isyarat halus kepada keseluruhan—dan tujuannya adalah agar orang yang melihat pendahuluan mengetahui dengan jelas apa yang dikandung kitab itu secara keseluruhan sebelum mengetahui semua yang ada di dalamnya.”
Oleh karena itu, tidak ada salahnya jika saya menyebutkan beberapa contoh untuk sebagian jenis yang terdapat dalam tafsirnya—semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya—karena jenisnya sangat banyak dan contohnya lebih banyak lagi. Di antaranya adalah:
Penjelasan Keumuman (Ijmal):
Beliau—semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya—telah menyebutkan dalam muqaddimah tafsirnya bahwa keumuman (ijmal) terjadi karena kemusyterakan (isytirāk), baik kemusyterakan dalam kata benda, kata kerja, maupun huruf.
Di antara contoh kemusyterakan dalam kata benda adalah firman Allah: “Dan hendaklah mereka melakukan tawaf di sekeliling Baitulharam (Bait al-‘Atiq).” (Surah Al-Hajj: 29). Beliau—semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya—berkata tentang ayat ini: “Mengenai makna yang dimaksud dengan al-‘Atiq di sini, para ulama memiliki tiga pendapat:
Pertama: Yang dimaksud adalah yang tua/kuno; karena ia adalah tempat ibadah yang paling tua.
Kedua: Bahwa Allah telah membebaskannya dari para tiran.
Ketiga: Yang dimaksud dengan al-‘Atiq adalah kemuliaan. Orang Arab menyebut sesuatu yang tua dengan ‘atiq dan ‘atiq. Di antaranya adalah perkataan Hassan—semoga Allah meridainya:
Seperti minyak misik yang kau campur dengan air awan… atau (anggur) yang tua seperti darah sembelihan yang terfermentasi
Karena yang dimaksud dengan al-‘atiq adalah khamar (anggur) tua yang sudah lama disimpan dalam tembikarnya dalam waktu yang lama. Mereka juga menyebut kemuliaan dengan kata ‘utq. Di antaranya adalah perkataan Ka’b bin Zuhair:
Berwarna hitam kemerahan di kedua sisinya, bagi yang memperhatikannya… kemuliaan yang nyata dan pada kedua pipinya terdapat kelembutan
Maka perkataannya “kemuliaan yang nyata” artinya: kemuliaan yang tampak. Di antaranya juga perkataan Al-Mutanabbi:
Dan di antara kemuliaan kuda-kuda dalam suara-suara mereka
Artinya: kemuliaan mereka. Dan al-‘itq (pembebasan) dari para tiran seperti pembebasan dari perbudakan, dan ini sudah diketahui.
Jika engkau memahami hal itu, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya ada satu ayat dari Kitabullah yang menunjukkan bahwa al-‘Atiq dalam ayat tersebut bermakna: yang tua/pertama, yaitu firman-Nya: “Sesungguhnya rumah (ibadah) pertama yang dibangun untuk manusia, ialah (Baitullah) yang di Bakkah (Mekkah) yang diberkahi.” (Surah Ali Imran: 96). Dua makna lainnya juga benar; tetapi Al-Quran menunjukkan apa yang telah kami sebutkan, dan sebaik-baik tafsir Al-Quran adalah Al-Quran.”
Keumuman (ijmal) juga bisa terjadi karena ketidakjelasan (ibhām) dalam kata benda jenis, baik jamak maupun mufrad, atau kata benda jamak, atau shilah maushul, atau makna huruf.
Contoh keumuman karena ketidakjelasan dalam kata benda jenis yang dijamakkan adalah firman Allah: “Kemudian Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya.” (Surah Al-Baqarah: 37). Beliau—semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya—berkata tentang ayat ini: “Di sini tidak dijelaskan apa kalimat-kalimat tersebut; tetapi dijelaskan dalam Surah Al-A’raf dengan firman-Nya: ‘Keduanya berkata: “Ya Tuhan kami, kami telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya kami termasuk orang-orang yang rugi.”‘ (Surah Al-A’raf: 23).”
Contoh keumuman karena ketidakjelasan dalam kata benda jenis mufrad adalah firman Allah: “Dan telah sempurnalah kalimat Tuhanmu yang baik (sebagai janji) kepada Bani Israil karena kesabaran mereka.” (Surah Al-A’raf: 137). Beliau—semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya—berkata dalam menafsirkannya: “Di sini tidak dijelaskan kalimat baik ini yang disempurnakan kepada mereka; tetapi dijelaskan dalam Surah Al-Qashash dengan firman-Nya: ‘Dan Kami hendak memberi karunia kepada orang-orang yang tertindas di bumi (Mesir) itu dan hendak menjadikan mereka pemimpin dan menjadikan mereka orang-orang yang mewarisi (bumi), dan akan Kami teguhkan kedudukan mereka di bumi dan akan Kami perlihatkan kepada Fir’aun, Haman, dan tentara mereka apa yang selalu mereka khawatirkan.’ (Surah Al-Qashash: 5-6).”
Di antara contoh jenis ini—maksud saya: keumuman terjadi karena ketidakjelasan dalam kata benda jenis mufrad—adalah firman Allah: “Tetapi telah pasti kalimat azab terhadap orang-orang kafir.” (Surah Az-Zumar: 71). Beliau—semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya—berkata: “Maka telah dijelaskan dengan firman-Nya: ‘Tetapi telah pasti keputusan dari-Ku: “Aku pasti akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia (yang kafir) semuanya.”‘ (Surah As-Sajdah: 13) dan ayat-ayat yang serupa dengannya.”
Contoh keumuman karena ketidakjelasan dalam kata benda jamak adalah firman Allah: “Dan Kami wariskan kepada kaum yang telah ditindas itu, negeri-negeri bahagian timur bumi dan bahagian baratnya.” (Surah Al-A’raf: 137). Beliau—semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya—berkata dalam menafsirkannya: “Di sini tidak dijelaskan siapa kaum tersebut; tetapi ditegaskan dalam Surah Asy-Syu’ara bahwa yang dimaksud dengan mereka adalah Bani Israil; karena firman-Nya dalam kisah yang sama: ‘Demikianlah. Dan Kami wariskan semua itu kepada Bani Israil.’ (Surah Asy-Syu’ara: 59). Dan diisyaratkan hal itu di sini dengan firman-Nya setelahnya: ‘Dan telah sempurnalah kalimat Tuhanmu yang baik (sebagai janji) kepada Bani Israil karena kesabaran mereka.’ (Surah Al-A’raf: 137).”
Contoh keumuman karena ketidakjelasan dalam shilah maushul adalah firman Allah: “(Yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka.” (Surah Al-Fatihah: 7). Beliau—semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya—berkata dalam menafsirkannya: “Di sini tidak dijelaskan siapa orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, dan hal itu dijelaskan di tempat lain dengan firman-Nya: ‘Mereka itulah orang-orang yang dikaruniai nikmat bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu para nabi, para shiddiqin, para syuhada, dan orang-orang saleh. Dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.’ (Surah An-Nisa: 69).”
Contoh keumuman karena ketidakjelasan dalam makna huruf adalah firman Allah: “Dan dari apa yang Kami rezkikan kepada mereka, mereka menafkahkan.” (Surah Al-Baqarah: 3). Beliau—semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya—berkata dalam menafsirkannya: “Dalam ayat yang mulia ini digunakan huruf min tab’idhiyyah (yang menunjukkan sebagian) yang menunjukkan bahwa seseorang menafkahkan sebagian hartanya untuk wajah Allah, bukan semuanya. Dan di sini tidak dijelaskan kadar yang sebaiknya dinafkahkan. Yang sebaiknya dinafkahkan adalah yang berlebih dari kebutuhan dan menutup keperluan yang tidak bisa tidak. Hal itu seperti firman-Nya: ‘Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.”‘ (Surah Al-Baqarah: 219). Yang dimaksud dengan al-‘afw adalah yang berlebih dari kadar kebutuhan yang tidak bisa tidak, menurut tafsiran yang paling sahih, dan ini adalah madzhab jumhur.”
Di antara jenis-jenis penjelasan adalah: penjelasan keumuman yang terjadi karena kemungkinan dalam penafsiran dhamir (kata ganti). Di antara contohnya adalah firman Allah: “Dan sesungguhnya dia menyaksikan (kebenaran) yang demikian itu.” (Surah Al-‘Adiyat: 7).
Beliau—semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya—berkata: “Karena dhamir itu kemungkinan kembali kepada manusia, dan kemungkinan kembali kepada Tuhan manusia yang disebutkan dalam firman-Nya: ‘Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar kepada Tuhannya.’ (Surah Al-‘Adiyat: 6); tetapi susunan ayat yang mulia menunjukkan kembalinya kepada manusia, meskipun ia adalah yang pertama dalam lafazh; dengan dalil firman-Nya setelahnya: ‘Dan sesungguhnya dia sangat keras cintanya kepada harta.’ (Surah Al-‘Adiyat: 8), karena ini untuk manusia tanpa perselisihan. Dan memisahkan dhamir-dhamir dengan menjadikan yang pertama untuk Tuhan dan yang kedua untuk manusia tidak sesuai dengan susunan ayat yang mulia.”
Di antara jenis-jenis penjelasan adalah: disebutkan sesuatu di suatu tempat kemudian terjadi pertanyaan tentangnya di tempat lain; seperti firman Allah: “Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.” (Surah Al-Fatihah: 2). Penulis—semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya—berkata: “Di sini tidak dijelaskan apa itu semesta alam, dan dijelaskan di tempat lain dengan firman-Nya: ‘Fir’aun bertanya: “Siapakah Tuhan semesta alam itu?” Musa menjawab: “Tuhan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya.”‘ (Surah Asy-Syu’ara: 23-24).”
Di antara contohnya adalah firman Allah: “Yang menguasai hari pembalasan.” (Surah Al-Fatihah: 4). Beliau—semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya—berkata: “Tidak dijelaskan di sini dan dijelaskan dalam firman-Nya: ‘Tahukah kamu apakah hari pembalasan itu? Sekali lagi, tahukah kamu apakah hari pembalasan itu? (Yaitu) hari (ketika) seseorang tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain.’ (Surah Al-Infithar: 17-19).”
Di antara jenis-jenis penjelasan yang disebutkan oleh penulis—semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya—adalah disebutkan suatu perkara di suatu tempat, kemudian disebutkan di tempat lain sesuatu yang berkaitan dengan perkara tersebut, seperti disebutkan sebabnya atau maf’ulnya atau dzharaf makan (keterangan tempat) atau dzharaf zaman (keterangan waktu) atau muta’alliq-nya. Contoh penyebutan sebabnya adalah firman Allah: “Kemudian hatimu menjadi keras setelah itu, sehingga hatimu seperti batu, bahkan lebih keras lagi.” (Surah Al-Baqarah: 74). Penulis—semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya—berkata: “Di sini tidak dijelaskan sebab kerasnya hati mereka; tetapi diisyaratkan hal itu di tempat lain seperti firman-Nya: ‘Maka (Kami lakukan terhadap mereka beberapa tindakan), disebabkan mereka melanggar perjanjiannya, Kami kutuki mereka, dan Kami jadikan hati mereka keras.’ (Surah Al-Ma’idah: 13), dan firman-Nya: ‘Maka telah lama (terjadinya hal itu), sehingga hati mereka menjadi keras.’ (Surah Al-Hadid: 16).”
Di antara contoh muta’alliq adalah firman Allah: “Maka apabila langit telah terbelah dan menjadi merah mawar seperti (kilapan) minyak.” (Surah Ar-Rahman: 37), dan firman-Nya: “Dan apabila langit terbelah, maka ia pada waktu itu rapuh.” (Surah Al-Haqqah: 16), dan firman-Nya: “Apabila langit terbelah.” (Surah Al-Insyiqaq: 1). Maka telah disebutkan muta’alliq untuk terbelahnya langit dalam Surah Al-Furqan dengan firman-Nya: “Dan (ingatlah) hari (ketika) langit pecah belah mengeluarkan awan.” (Surah Al-Furqan: 25).
Ini adalah sebagian dari contoh-contoh yang sangat banyak, yang terdapat dalam tafsirnya—semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya—dengan metode tafsir yang paling sahih; yaitu menafsirkan Al-Quran dengan Al-Quran, dan ini adalah jenis pertama dari tafsir bil-ma’tsur.
Kedua: Menafsirkan Al-Quran dengan Sunnah
Adapun menafsirkan Al-Quran dengan Sunnah dan dari perkataan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau—semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya—telah menyebutkan jumlah yang sangat banyak, dan ini sebagiannya:
Di antaranya: tafsirnya terhadap firman Allah: “Bukan (jalan) orang-orang yang dimurkai dan bukan (pula jalan) orang-orang yang sesat.” (Surah Al-Fatihah: 7). Beliau berkata: “Mayoritas ulama tafsir berkata: ‘Orang-orang yang dimurkai’ adalah Yahudi, ‘orang-orang yang sesat’ adalah Nasrani. Dan telah datang khabar tentang hal itu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari hadits Adi bin Hatim semoga Allah meridainya.”
Dan beliau berkata dalam menafsirkan firman Allah: “Tiga kali quru’.” (Surah Al-Baqarah: 228), “Adapun orang-orang yang mengatakan (quru’ adalah) masa-masa suci, mereka berdalil dengan firman-Nya: ‘Maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka suci (dari haid).’ (Surah Ath-Thalaq: 1). Mereka berkata: Iddah mereka yang diperintahkan untuk menceraikan istri-istri mereka pada waktu itu adalah masa suci, bukan haid, sebagaimana yang jelas dari ayat tersebut. Dan yang memperjelas lagi adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits Ibnu Umar yang disepakati keshahihannya: ‘Maka jika dia berkehendak untuk menceraikannya, hendaklah dia menceraikannya dalam keadaan suci sebelum dia menyentuhnya (menggaulinya), maka itulah iddah sebagaimana Allah perintahkan.’ Mereka berkata: Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan tegas dalam hadits yang disepakati ini bahwa masa suci adalah iddah yang Allah perintahkan agar wanita-wanita diceraikan pada waktu itu, menjelaskan bahwa itulah makna firman Allah: ‘Maka ceraikanlah mereka pada waktu mereka suci (dari haid).’ Dan ini adalah nash dari Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya dalam masalah yang diperselisihkan.
Penulis—semoga Allah memaafkannya—berkata: Yang tampak bagi saya adalah bahwa dalil kelompok ini adalah penyelesaian dalam masalah yang diperselisihkan; karena inti perselisihan adalah apakah quru’ itu haid atau masa suci? Dan ayat ini dan hadits ini menunjukkan bahwa ia adalah masa-masa suci.
Dan tidak ada dalam Kitabullah maupun Sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam sesuatu yang dapat menandingi dalil ini, baik dari segi keshahihan maupun dari segi kejelasan dalam perselisihan; karena ia adalah hadits yang disepakati yang disebutkan dalam konteks penjelasan makna ayat dari Kitabullah.”
Dalam tafsir firman Allah Ta’ala: “Maka apakah selain Allah yang akan kamu takuti” (Surah Al-Maidah ayat 44), beliau rahimahullah ta’ala berkata: “Allah Jalla wa ‘Ala mengingkari dalam ayat yang mulia ini terhadap orang yang takut kepada selain-Nya; karena sesungguhnya tidak pantas untuk takut kecuali kepada Zat yang di tangan-Nya segala manfaat dan segala mudarat; karena selain-Nya tidak mampu memberi manfaat kepadamu dengan sesuatu yang tidak dikehendaki Allah untukmu, dan tidak mampu memberi mudarat kepadamu dengan sesuatu yang tidak ditetapkan Allah atasmu” – sampai beliau berkata – dan telah shahih dalam Shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Ya Allah, tidak ada yang menghalangi apa yang Engkau berikan, dan tidak ada yang memberi apa yang Engkau cegah, dan tidak bermanfaat bagi pemilik kekayaan darimu kekayaannya”, dan dalam hadits Ibnu Abbas yang masyhur: “Dan ketahuilah bahwa seandainya umat berkumpul untuk membahayakanmu dengan sesuatu, maka mereka tidak akan membahayakanmu kecuali dengan sesuatu yang telah Allah tetapkan atasmu, pena-pena telah diangkat dan lembaran-lembaran telah kering”.
Dan dalam tafsir firman Allah Ta’ala: “Katakanlah kepada orang-orang mukmin, hendaklah mereka menahan sebagian dari pandangan mereka” (Surah An-Nur ayat 30-31) dua ayat tersebut, beliau berkata: Dan ini yang ditunjukkan oleh kedua ayat tersebut berupa larangan dari memandang kepada apa yang tidak halal telah dijelaskan dalam banyak hadits.
Di antaranya adalah apa yang shahih dalam Shahih dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah kalian duduk-duduk di jalan”, mereka berkata: Wahai Rasulullah, kami tidak bisa tidak dari majelis-majelis kami, kami berbincang-bincang di dalamnya, beliau bersabda: “Jika kalian tetap menginginkan majelis tersebut maka berikanlah jalan itu haknya”, mereka bertanya: Apa hak jalan wahai Rasulullah? Beliau bersabda: “Menundukkan pandangan, menahan gangguan, menjawab salam, menyuruh kepada kebaikan, dan mencegah dari kemungkaran” selesai.
Ini lafazh Bukhari dalam Shahihnya, dan beliau rahimahullah ta’ala menyebutkan sejumlah hadits selain ini.
Dan contoh-contoh dalam tafsirnya Al-Quran dengan Sunnah sangat banyak sekali; di antaranya ada yang merupakan tafsir yang mubham (umum), di antaranya ada yang merupakan pengkhususan terhadap yang umum, di antaranya ada yang merupakan pengikatan terhadap yang mutlak, di antaranya ada yang merupakan penjelasan makna atau kaitannya, di antaranya ada yang merupakan penjelasan hukum-hukum tambahan atas apa yang datang dalam Al-Quran, di antaranya ada yang merupakan penjelasan nasikh dan mansukh, di antaranya ada yang merupakan penegasan terhadap apa yang datang dalam Al-Quran, dan selain itu.
Ketiga: Tafsir Al-Quran dengan perkataan para sahabat:
Dan sang penyusun rahimahullah ta’ala sangat sering bersaksi dengan tafsir yang shahih dari para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan sering menyebutkan untuk tafsir-tafsir mereka dalil-dalil dari ayat-ayat Al-Quran Al-Karim atau dari Sunnah Al-Mushthafa shallallahu ‘alaihi wasallam.
Dalam tafsir firman Allah Ta’ala: “Dan Allah membuat perumpamaan sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang melimpah ruah dari setiap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat” (Surah An-Nahl ayat 112).
Beliau rahimahullah ta’ala berkata: “karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat” terjadi yang seperti itu secara pasti kepada penduduk Mekah ketika mereka berlebihan dalam kekufuran dan penentangan, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdoa atas mereka dan berkata: “Ya Allah, perkeraskanlah siksaan-Mu atas Mudhar, dan jadikanlah atas mereka tahun-tahun seperti tahun-tahunnya Yusuf”, maka menimpa mereka tahun kelaparan yang menghilangkan segala sesuatu hingga mereka memakan bangkai dan ‘ilhiz – yaitu bulu unta yang dicampur dengan darahnya jika mereka menyembelihnya – dan menimpa mereka ketakutan yang sangat setelah keamanan, dan ketakutan itu dari pasukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan peperangan-peperangannya dan utusan-utusannya dan pasukan-pasukannya, dan kelaparan dan ketakutan ini diisyaratkan oleh Al-Quran menurut sebagian tafsir; maka Ibnu Mas’ud menafsirkan ayat “Ad-Dukhan” dengan apa yang menunjukkan kepada itu.
Kemudian beliau rahimahullah ta’ala menyebutkan beberapa riwayat dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu dan mengomentarinya dengan berkata: “Dan dalam tafsir Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu untuk ayat yang mulia ini – terdapat apa yang menunjukkan dengan penunjukan yang jelas bahwa apa yang dirasakan negeri yang disebutkan dalam Surah An-Nahl ini dari pakaian kelaparan telah dirasakan oleh penduduk Mekah hingga mereka memakan tulang-tulang, dan seorang laki-laki dari mereka membayangkan baginya seperti asap dari hebatnya kelaparan, dan tafsir ini dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu memiliki hukum marfu’ karena apa yang telah ditetapkan dalam ilmu hadits bahwa tafsir sahabat yang berkaitan dengan sebab turunnya ayat memiliki hukum marfu’, sebagaimana diisyaratkan oleh penulis Thul’atul Anwar dengan perkataannya:
Tafsir sahabat yang memiliki kaitan Dengan sebab maka marfu’ untuknya dipastikan
Dan sebagaimana diketahui di kalangan ahli ilmu”.
Dan beliau rahimahullah ta’ala berkata seperti penguatan ini terhadap tafsir sahabat ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala: “Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu” (Surah Al-Baqarah ayat 222), maka beliau menyebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Syaikhan (Bukhari dan Muslim) dan Abu Dawud dan Tirmidzi, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu dia berkata: Orang-orang Yahudi mengatakan jika ia menggaulinya dari belakang maka akan datang anak yang juling; maka turunlah: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki” (Surah Al-Baqarah ayat 223), kemudian beliau mengomentari itu dengan berkata: “Maka jelas dari ini bahwa Jabir radhiyallahu ‘anhu berpendapat bahwa makna ayat tersebut: maka datangilah mereka pada qubul (kemaluan) dalam keadaan bagaimana pun yang kalian kehendaki walaupun dari belakangnya”, kemudian beliau berkata: “Dan yang ditetapkan dalam ilmu hadits” … dan seterusnya teks sebelumnya beberapa baris tadi.
Dan dalam tafsir firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi” (Surah An-Nisa’ ayat 3) ayat tersebut, beliau rahimahullah ta’ala berkata: “Tidak tersembunyi apa yang terbersit ke dalam benak dalam ayat yang mulia ini tentang tidak jelasnya wajah hubungan antara syarat ini dan jawab ini; dan karenanya dalam ayat terdapat semacam kesamaran, dan maknanya sebagaimana dikatakan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha: Sesungguhnya dahulu seorang laki-laki memiliki anak perempuan yatim dalam asuhannya, jika ia cantik maka ia menikahinya tanpa berlaku adil dalam maharnya, dan jika ia jelek maka ia tidak suka menikahinya dan menghalanginya untuk menikah dengan yang lain; agar tidak menyarakatkannya (berbagi) dalam hartanya, maka mereka dilarang menikahinya kecuali jika mereka berlaku adil kepada mereka, dan mencapai dengan mereka puncak ketentuan mereka dalam mahar, dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang mereka senangi selain mereka … dan makna ini yang dikemukakan oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha dijelaskan dan dibuktikan oleh firman Allah Ta’ala: “Dan mereka minta fatwa kepadamu tentang para wanita. Katakanlah: ‘Allah memberi fatwa kepadamu tentang mereka, dan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Quran (juga memfatwakan) tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka, sedang kamu ingin mengawini mereka” (Surah An-Nisa’ ayat 127).
Dan radhiyallahu ‘anha berkata: Sesungguhnya yang dimaksud dengan apa yang dibacakan kepadamu dalam Al-Kitab adalah firman Allah Ta’ala: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim” ayat tersebut; maka jelas bahwa mereka adalah yatim wanita; dengan dalil penjelasan tegas dengan itu dalam firman-Nya: “tentang para wanita yatim yang kamu tidak memberikan kepada mereka apa yang ditetapkan untuk mereka” ayat tersebut, maka jelas dari ini bahwa maknanya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil dalam pernikahan perempuan-perempuan yatim maka tinggalkanlah mereka, dan kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi selain mereka, dan jawaban syarat adalah dalil yang jelas atas itu; karena hubungan antara syarat dan jawab menghendaki itu, dan ini adalah pendapat yang paling jelas karena penunjukan Al-Quran atasnya”.
Dan demikian juga dalam tafsir firman Allah Ta’ala: “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman” (Surah An-Nisa’ ayat 141), beliau rahimahullah ta’ala berkata: “Dalam makna ayat ini terdapat beberapa pendapat ulama; di antaranya: bahwa maknanya: Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman pada hari kiamat, dan ini diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhum dan dibuktikan oleh firman Allah Ta’ala di awal ayat: “Maka Allah akan memberi keputusan antara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan” ayat tersebut, dan itu jelas”.
Dan dalam tafsir firman Allah Ta’ala: “Dan jika seorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang diwarisi secara kalalah” (Surah An-Nisa’ ayat 12), beliau rahimahullah ta’ala berkata: “Dan yang benar bahwa yang dimaksud dengan kalalah adalah tidak adanya orang tua dan anak, dan ini adalah pendapat Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dan kebanyakan sahabat, dan ini adalah yang benar insya Allah ta’ala”.
Ini beberapa contoh tafsir para sahabat radhiyallahu ‘anhum yang disebutkan oleh sang penyusun rahimahullah ta’ala dalam tafsirnya, dan yang menelaah tafsirnya akan menyadari dengan benar perhatiannya rahimahullah ta’ala dalam meneliti tafsir para sahabat – yang shahih darinya – dan berpendapat dengannya, dan bersaksi dengan apa yang mendukungnya dari ayat-ayat dan hadits.
Dan dari contoh-contoh ini yang kami sebutkan dari tafsirnya Al-Quran dengan Al-Quran dan dengan Sunnah dan dengan perkataan para sahabat radhiyallahu ‘anhum tampak pengaruh tafsir bil ma’tsur dalam tafsir Adhwa’ul Bayan fi Idhahil Qur’an bil Qur’an “sehingga menempatkannya di barisan depan tafsir-tafsir di zaman modern tanpa ada pesaing menurut apa yang saya telaah dari tafsir-tafsir”.
Kedua: Al-Mujaz dalam Tafsir Al-Quran Al-Karim
Metode Penafsirannya
Kedua: Al-Mujaz dalam Tafsir Al-Quran Al-Karim
“Al-Mushaffa: Yang Menghimpun antara Shahih Ma’tsur (Riwayat yang Sahih) dan Sharih Ma’qul (Yang Masuk Akal Secara Jelas)”
Adapun penulisnya adalah Al-Mustasyar Muhammad Rusydi Hammadi, dan saya tidak menemukan biografinya.
Adapun kitabnya adalah Al-Mujaz dalam Tafsir Al-Quran Al-Karim “Al-Mushaffa yang Menghimpun antara Shahih Ma’tsur dan Sharih Ma’qul”.
Yang ada di hadapan saya adalah juz pertama darinya, yang terdiri dari 551 halaman tanpa indeks, dan di dalamnya terdapat tafsir surat Al-Fatihah, Al-Baqarah, dan Ali Imran. Serta juz kedua yang terdiri dari 567 halaman juga, dan di dalamnya terdapat tafsir surat An-Nisa, Al-Maidah, dan Al-An’am.
Keduanya adalah yang saya dapatkan dari tafsir ini yang tidak ada petunjuk tentang nomor cetakan maupun tanggalnya, dan kedua juz ini dicetak di Dar Ihya Al-Kutub Al-Arabiyyah.
Metode Penafsirannya:
Penulis berkata dalam pendahuluan tafsirnya untuk memperkenalkannya: “Ini adalah ringkasan tafsir-tafsir yang disepakati di antara para mufassir dari ulama umat Islam, dan telah bersih dari takwil mazhab-mazhab yang menyimpang, israiliyat, dan tafsir berdasarkan pendapat pribadi yang memenuhi kitab-kitab tafsir tanpa alasan yang jelas. Bahkan ini adalah tafsir yang memadai untuk memahami nash-nash Al-Quran yang agung sebagaimana dijelaskan oleh Rasul yang mulia, dan sebagaimana disepakati oleh para mufassir sepanjang masa dari tafsiran-tafsiran yang tidak mengeluarkan nash dari maknanya. Dan tidak ada keutamaan bagiku di dalamnya selain mengutip dan memilih, dan aku tidak menambahkan padanya bidah dari mazhab-mazhab atau pendapat-pendapat, dan kepada Allah-lah tujuan jalan yang benar.” Dan kami akan menyebutkan jika Allah menghendaki di akhir tentang apa yang ia pegang teguh dari perkara-perkara ini dan apa yang tidak ia pegang teguh.
Contoh-contoh dari Tafsirnya:
Tafsir Al-Quran dengan Al-Quran:
Dalam surat Al-Fatihah misalnya, ia menafsirkan “Yaum al-Din” dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Penguasa hari pembalasan” (Al-Fatihah: 4) dengan ucapannya: “Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskannya dalam surat Al-Infithar dengan firman-Nya: ‘Dan tahukah kamu apakah hari pembalasan itu? Sekali lagi, tahukah kamu apakah hari pembalasan itu? Yaitu hari ketika seseorang tidak berdaya sedikitpun untuk menolong orang lain. Dan segala urusan pada hari itu dalam kekuasaan Allah’ (Al-Infithar: 17-19).”
Dan ia menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka” (Al-Fatihah: 7) dengan ucapannya: “Yang dimaksud adalah para nabi dan orang-orang beriman, dan telah dijelaskan dalam surat An-Nisa dengan firman-Nya: ‘Yaitu dari kalangan para nabi, para shiddiqin, para syuhada, dan orang-orang saleh’ (An-Nisa: 69).”
Dan ia menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Bukan jalan mereka yang dimurkai dan bukan pula jalan mereka yang sesat” (Al-Fatihah: 7) dengan ucapannya: “Dan As-Suhaili berkata: Dan buktinya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang orang-orang Yahudi: ‘Maka mereka mendapat kemurkaan di atas kemurkaan’ (Al-Baqarah: 90), dan tentang orang-orang Nasrani: ‘Sungguh mereka telah sesat sejak dahulu dan telah menyesatkan banyak orang’ (Al-Maidah: 77).”
Dan dari surat Al-Baqarah misalnya, ia menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Manusia itu adalah umat yang satu. Lalu Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan” (Al-Baqarah: 213) ayat tersebut, dengan ucapannya: “Dan kami akan menyebutkan untukmu jika Allah menghendaki apa yang memperjelas makna dalam ayat, mengikuti jejak Ibnu Al-Adl dan Al-Qurthubi dalam apa yang mereka katakan tentang makna ‘kana’, dan bahwa ia untuk penetapan bukan untuk lampau. Namun kami mendahulukanmu dengan apa yang datang dalam Kitab Allah tentang sifat umat dengan satu, dan makna dari sifat itu di tempat-tempatnya yang berbeda, agar dalam hal itu menjadi penjelasan bagi apa yang kami tuju, dan sandaran bagi kami dalam apa yang kami maksudkan, dan Allah-lah yang memberi taufik. Sifat umat dengan satu datang dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Anbiya ‘Sesungguhnya ini adalah umatmu, umat yang satu, dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku. Dan mereka telah memotong-motong urusan agama mereka. Kepada Kami-lah mereka semua akan kembali’ (Al-Anbiya: 92-93). Ayat yang mulia ini datang: ‘Sesungguhnya ini adalah umatmu’ dan seterusnya setelah penyebutan sejumlah para nabi semoga salawat Allah atas mereka dan penyebutan apa yang terjadi dari urusan mereka dengan kaum mereka, dan khitab di dalamnya untuk para nabi sebagaimana ditafsirkan oleh firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Mu’minun setelah menyebutkan keadaan para nabi dan rasul dan apa yang terjadi dari kaum mereka kepada mereka: ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Dan sesungguhnya ini adalah umatmu, umat yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka bertakwalah kepada-Ku. Kemudian mereka menjadikan urusan agama mereka terpecah belah. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka’ (Al-Mu’minun: 51-54).
Dan lafaz ‘umat’ datang dengan nashab (manshub) dalam dua ayat sebagai hal (keadaan), dan khabar telah sempurna dalam firman-Nya: ‘Dan sesungguhnya ini adalah umatmu’ yaitu: kelompok para nabi dan rasul ini adalah umat kalian, yaitu jamaah kalian dalam keadaan sebagai umat yang satu, yaitu bukan kelompok yang diikat oleh ikatan-ikatan yang jauh, sebagaimana dikatakan: umat India dengan perbedaan agama-agamanya dan perpecahan kalimatnya. Bahkan ia adalah umat yang diikat oleh ikatan yang dekat yaitu ikatan petunjuk dengan cahaya Allah, dan dakwah kepada tauhid-Nya, dan menegakkan syariat-Nya, dan membawa manusia untuk mengikuti hukum-hukum-Nya. Maka ia berkumpul atas satu perkara yang tidak ada keragaman di dalamnya yaitu kebenaran dan keadilan. Maka ia layak untuk menjadi umat yang satu. Dan jika kamu mau, kamu katakan sebagaimana mereka katakan: Bahwa umat dengan makna millah (agama) dalam dua ayat yang dimaksud adalah bahwa Allah mengabarkan kepada para rasul bahwa ini yang telah disebutkan dalam pembicaraan tentang berjalan di antara manusia dengan petunjuk Allah, dan tekun dalam hal itu, dan tidak peduli dengan apa yang terjadi dari mereka berupa pendustaan atau penyiksaan, inilah agama dan din kalian dan ia adalah satu perkara yang tidak ada keragaman di dalamnya, datang dengannya yang terdahulu, dan yang kemudian mengikutinya, tidak berbeda di dalamnya seorang nabi dengan nabi lain, dan tidak mengingkari di dalamnya seorang rasul terhadap rasul lainnya.
Makna kesatuan ini adalah yang datang dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Hud: ‘Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat Tuhanmu telah ditetapkan: “Sesungguhnya Aku akan memenuhi neraka Jahannam dengan jin dan manusia bersama-sama”‘ (Hud: 118-119), dan dalam firman-Nya dalam surat Asy-Syura: ‘Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan mereka satu umat. Tetapi Dia memasukkan siapa yang Dia kehendaki ke dalam rahmat-Nya. Dan orang-orang yang zalim tidak ada bagi mereka pelindung dan tidak pula penolong’ (Asy-Syura: 8).” Ini sebagian dari apa yang penulis katakan semoga Allah membalasnya dengan kebaikan, dan ia telah memperpanjang dalam pembicaraan tentang ayat-ayat ini dan sejenisnya serta keterkaitan sebagiannya dengan sebagian lainnya.
Dan dalam surat Ali Imran dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Ketika Allah berfirman: ‘Wahai Isa, sesungguhnya Aku akan mewafatkanmu dan mengangkatmu kepada-Ku'” (Ali Imran: 55) ayat tersebut, ia berkata setelah penjelasan: “Dan ketahuilah bahwa nash Al-Quran menunjukkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika mengangkatnya, Dia melontarkan kemiripannya pada yang lain. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‘Dan karena ucapan mereka: “Sesungguhnya kami telah membunuh Al-Masih, Isa putra Maryam, Rasul Allah”, padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak menyalibnya, tetapi diserupakan bagi mereka. Sesungguhnya orang-orang yang berselisih paham tentang hal itu benar-benar dalam keragu-raguan. Mereka tidak mempunyai pengetahuan yang pasti, kecuali hanya mengikuti persangkaan. Dan mereka tidak membunuhnya dengan yakin. Tetapi Allah telah mengangkatnya kepada-Nya. Dan adalah Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana’ (An-Nisa: 157-158).”
Dan darinya juga tafsir firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberitahukan kepada kamu hal-hal yang gaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya” (Ali Imran: 179). Ia berkata: “Dan inilah gaib yang diperintahkan orang-orang mukallaf untuk beriman kepadanya dan dipuji karenanya dalam seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ‘Alif Lam Mim. Kitab ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, yaitu mereka yang beriman kepada yang gaib’ (Al-Baqarah: 1-2) dan dalil bahwa yang dimaksud adalah bahwa siapa yang dipilih-Nya dari rasul-rasul-Nya, Dia memberitahukan mereka tentang apa yang Dia kehendaki untuk mereka sampaikan kepada hamba-hamba-Nya dari berita gaib adalah seperti firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ‘Dia Mengetahui yang gaib, tetapi Dia tidak memperlihatkan kepada siapapun tentang yang gaib itu, kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga di depan dan di belakangnya, supaya Dia mengetahui, bahwa sesungguhnya rasul-rasul itu telah menyampaikan risalah-risalah Tuhan mereka’ (Al-Jin: 26-28).”
Dan dari surat An-Nisa, firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan orang-orang yang menginfakkan hartanya karena riya kepada manusia dan tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari kemudian. Dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai temannya” (An-Nisa: 38), ia berkata dalam menafsirkannya: “Dalam kalimat ada yang tersirat takdirnya: ‘Dan tidak beriman kepada Allah dan tidak pula kepada hari kemudian’ maka teman mereka adalah setan ‘Dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai temannya’. Dan qarin (teman): yang menemani, yaitu sahabat dan khalil (kekasih). Dan maknanya: siapa yang menerima dari setan di dunia maka sungguh ia telah menemaninya, yaitu bahwa yang membawa orang-orang yang sombong itu kepada apa yang disebutkan adalah bisikan setan yang diungkapkan dalam ayat Al-Baqarah dengan firman-Nya: ‘Setan menjanjikan kemiskinan kepadamu dan menyuruh kamu berbuat keji’ (Al-Baqarah: 268), maka dijelaskan bahwa mereka adalah teman-teman setan.”
Dan dari surat Al-Maidah dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu” (Al-Maidah: 1). Ia berkata: “‘Kecuali yang akan dibacakan kepadamu’ dari yang diharamkan, yaitu dibacakan kepada kalian dalam Al-Quran dan Sunnah dari firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: ‘Diharamkan bagimu bangkai’ (Al-Maidah: 3) ayat tersebut, dari surat ini, dan sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam: ‘Dan setiap yang bertaring dari binatang buas adalah haram’, dan itulah yang dikecualikan.”
Dan dari surat Al-An’am dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang Nabi-Nya Muhammad shallallahu alaihi wa sallam: “Dan demikianlah Kami mengulang-ulangi ayat-ayat Kami agar mereka mengatakan: ‘Engkau telah mempelajari’, dan agar Kami menjelaskannya kepada kaum yang mengetahui” (Al-An’am: 105). Ia berkata: “Yaitu: engkau telah membaca kitab-kitab. Dan dikatakan: ‘darastu’ yaitu engkau telah berdiskusi dengan ahli kitab dan belajar dari mereka. Ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Dan qiraat yang paling benar menurut Ath-Thabari adalah bacaan orang yang membaca: ‘dan agar mereka mengatakan darastu’ dengan takwil membaca dan belajar, karena orang-orang musyrik demikianlah mereka mengatakan kepada Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dan sungguh Allah telah mengabarkan tentang perkataan mereka itu dengan firman-Nya: ‘Dan sesungguhnya Kami mengetahui bahwa mereka berkata: “Sesungguhnya Al-Quran itu diajarkan oleh seorang manusia kepadanya”. Padahal bahasa orang yang mereka tuduhkan Muhammad belajar kepadanya adalah bahasa asing, sedangkan Al-Quran adalah dalam bahasa Arab yang terang’ (An-Nahl: 103). Maka ini adalah kabar dari Allah yang memberitakan tentang mereka bahwa mereka mengatakan: Sesungguhnya Muhammad belajar apa yang ia datangkan kepada kalian dari yang lain.”
Ini beberapa contoh tentang tafsirnya Al-Quran dengan Al-Quran, metode tafsir bil-ma’tsur yang paling shahih, bahkan metode tafsir yang paling shahih secara mutlak.
TAFSIR AL-QUR’AN DENGAN SUNNAH
Dari contoh-contoh itu misalnya penafsirannya terhadap firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan janganlah kamu jadikan (nama) Allah dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Al-Baqarah: 224). Ia berkata: “Artinya: janganlah kalian menjadikan Allah dengan bersumpah atas nama-Nya sebagai penghalang bagi kalian untuk berbuat kebajikan, bertakwa, dan mengadakan perdamaian di antara manusia; tetapi apabila kalian bersumpah untuk tidak menyambung silaturahmi, tidak bersedekah, tidak berdamai, dan hal-hal semacam itu dari pintu-pintu kebaikan, maka tebuslah sumpah kalian dan lakukanlah yang lebih baik. Dalam hadits disebutkan: Apabila kamu bersumpah atas suatu sumpah, lalu kamu melihat yang lain lebih baik daripadanya, maka lakukanlah yang lebih baik itu dan tebuslah sumpahmu”.
Dan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Orang-orang yang memakan riba” (Al-Baqarah: 275) sampai akhir ayat, ia berkata: “Dan dalam hadits disebutkan: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelai dengan jelai, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama timbangannya, tunai (kontan). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Yang mengambil dan yang memberi sama-sama berdosa”.
Dan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang istri Imran ketika melahirkan putrinya Maryam: “Dan sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta keturunannya kepada-Mu dari godaan setan yang terkutuk” (Ali Imran: 36), ia berkata: “Dan dalam Shahih Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Tidaklah seorang bayi dilahirkan kecuali setan menyentuhnya ketika ia dilahirkan, lalu ia menangis keras karena sentuhan setan itu, kecuali Maryam dan anaknya. Kemudian Abu Hurairah berkata: Bacalah jika kalian mau: “Dan sesungguhnya aku mohon perlindungan untuknya serta keturunannya kepada-Mu dari godaan setan yang terkutuk””.
Dan dalam tafsir firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk” (Al-An’am: 82), ia berkata: “Dan dalam Shahihain dari Ibnu Mas’ud, ketika turun ayat: “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman”, hal itu terasa berat bagi sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dan mereka berkata: Siapa di antara kami yang tidak menzalimi dirinya? Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Bukan seperti yang kalian sangka; sesungguhnya itu adalah sebagaimana yang dikatakan Luqman kepada anaknya: “Wahai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar” (Luqman: 13)”.
Seandainya bukan karena khawatir terlalu panjang, niscaya kami akan mengemukakan lebih banyak lagi dari penafsirannya terhadap Al-Qur’an dengan Sunnah, dan apa yang telah kami sebutkan sudah cukup insya Allah.
TAFSIR AL-QUR’AN DENGAN PERKATAAN PARA SAHABAT
Ini adalah tingkatan ketiga dari tafsir bil ma’tsur (tafsir berdasarkan riwayat). Ustadz Muhammad Rusydi Hammadi telah mengemukakan banyak dari jenis tafsir ini dalam tafsirnya. Kami sebutkan di antaranya:
Dalam menafsirkan: “Penguasa Hari Pembalasan” (Al-Fatihah: 4), ia berkata: “Dan dari Ibnu Abbas dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Penguasa Hari Pembalasan” artinya: hakim pada Hari Pembalasan, yaitu hari perhitungan dan keputusan terhadap semua makhluk; yaitu hari ketika manusia dibalas dengan perbuatan-perbuatan mereka, tidak ada hakim selain Dia”.
Dan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah)” (Al-Baqarah: 225), ia berkata: “Dari Ibnu Abbas: yaitu ucapan seseorang dalam rangkaian perkataannya dan tergesa-gesa dalam berdialog, seperti tidak demi Allah, ya demi Allah, tanpa sengaja untuk bersumpah”.
Dan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan wanita-wanita yang diceraikan hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'” (Al-Baqarah: 228), ia berkata: “Dan dalam kitab Abu Dawud dan An-Nasa’i dari Ibnu Abbas, ia berkata dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan wanita-wanita yang diceraikan hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'” sampai akhir ayat, bahwa dahulu apabila seorang laki-laki menceraikan istrinya maka ia lebih berhak atas istrinya walaupun ia menceraikannya tiga kali. Kemudian hal itu dinasakh (dihapus) dan Allah berfirman: “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali” (Al-Baqarah: 229) sampai akhir ayat”.
Dan dalam tafsir firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Apakah ada salah seorang di antara kamu yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur” (Al-Baqarah: 266), ia berkata: “Dan diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata: Ini adalah perumpamaan yang Allah berikan untuk orang-orang yang riya dalam beramal, Allah membatalkan amal mereka pada Hari Kiamat ketika mereka sangat membutuhkannya, seperti perumpamaan seorang laki-laki yang mempunyai kebun dan ia mempunyai anak-anak kecil yang tidak dapat membantunya, lalu ia menjadi tua dan kebun itu ditimpa angin puting beliung yang membawa api sehingga terbakar; maka ia kehilangan kebun itu ketika ia sangat membutuhkannya”.
Dan dalam tafsir firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik” (Al-Baqarah: 267), ia berkata: “Ibnu Abbas berkata: Allah memerintahkan mereka untuk berinfak dari harta yang paling baik, paling bagus, dan paling berharga, dan melarang mereka untuk bersedekah dengan harta yang buruk dan rendah—yaitu yang jelek—karena sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik”.
Dan setelah ini beberapa contoh juga dari tafsirnya terhadap Al-Qur’an dengan perkataan para sahabat. Dengan demikian tafsir ini mengandung tiga jenis tafsir bil ma’tsur: tafsir Al-Qur’an dengan Al-Qur’an, tafsirnya dengan Sunnah, dan tafsirnya dengan perkataan para sahabat.
PENDAPAT SAYA TENTANG TAFSIR INI
Sesungguhnya tafsir ini meskipun bersungguh-sungguh dalam mengemukakan tafsir bil ma’tsur, namun kami melihat ia tidak sepenuhnya berpegang teguh pada apa yang ia janjikan dalam mukadimah tafsirnya.
Tafsir ini tidak luput dari cerita-cerita Israiliyat sebagaimana yang dijanjikan penulisnya; bahkan ia mengutip langsung dari kitab-kitab tersebut; maksud saya: Taurat dan Injil, serta dari sumber-sumber Israiliyat lainnya. Dan saya kira yang membawanya kepada hal itu adalah perluasannya dalam sejarah kuno yang terkadang menjerumuskannya kepada Israiliyat dan hal-hal yang tidak bermanfaat untuk dibahas.
Dan dari kelemahan lainnya juga adalah pembahasan-pembahasan ilmiah dan astronomi yang terkadang ia perluas secara berlebihan dalam tafsirnya terhadap Al-Qur’an; dari contohnya misalnya: pembicaraan yang panjang lebar tentang ilmu astronomi yang di dalamnya ia membahas tentang ilmu astronomi di kalangan para ulama Muslim, dan perkembangan ilmu ini hingga pendaratan dua orang di permukaan bulan, kemudian pembicaraan tentang tata surya dan jarak-jarak di antaranya serta derajat suhu di dalamnya, kemudian pembicaraan tentang galaksi-galaksi, kemudian pembicaraan tentang ilmu bintang. Padahal lebih baik bagi tafsir seperti ini untuk tidak menampilkan pembahasan-pembahasan semacam ini terutama karena ia berjanji dalam mukadimah bahwa tafsirnya terbebas dari tafsir bir ra’yi (dengan pendapat), jadi apakah informasi-informasi ini termasuk di luar pendapat?!
Dan di antaranya juga adalah pembahasan yang dilampirkannya pada juz pertama dengan judul “Tafsir Pembukaan Surat-surat”, ia memasukkan di dalamnya apa yang ia namakan dengan tafsir ilmiah untuk pembukaan surat-surat Al-Qur’an, dan dalam hal itu juga ada hal-hal yang seharusnya tafsir seperti ini dibersihkan darinya.
Dan ada kelemahan-kelemahan lain yang lebih kecil dari apa yang kami sebutkan. Meskipun demikian, tetap ada kelebihan-kelebihan tafsir ini, yaitu dari tafsir bil ma’tsur-nya, dan dari penanganannya terhadap urusan-urusan pemerintahan Islam, dan kewajiban merevisi undang-undang agar sesuai dengan syariat Islam, dan pengulangannya akan hal itu pada setiap kesempatan, kemudian diagnosa yang dibuatnya terhadap penyakit dunia Islam di zaman modern, dan penjelasannya tentang obat untuk banyak masalahnya.
PENDAPAT SAYA TENTANG TAFSIR-TAFSIR CORAK INI PADA ABAD KEEMPAT BELAS
Sesungguhnya saya tidak menemukan seperti kedua tafsir ini dalam hal perhatian terhadap tafsir bil ma’tsur, dengan perbedaan yang besar antara perhatian yang pertama dari keduanya—maksud saya: Syekh Muhammad Al-Amin Asy-Syinqithi—dan perhatian yang kedua—maksud saya: Mustasyar Muhammad Rusydi Hammadi. Maka yang pertama telah unggul tanpa saingan dalam corak tafsir ini dengan keunggulan yang tidak dapat disaingi oleh yang kedua. Meskipun demikian, tetap bagi Ustadz Muhammad Rusydi Hammadi ada tingkatan yang maju dalam corak ini.
Dengan ini dan itu, lapangan tafsir bil ma’tsur masih menderita karena sedikitnya orang yang mengarungi samuderanya. Betapa saya berharap agar ada orang yang diberi Allah keluasan dalam ilmu untuk menyusun atau mengumpulkan ayat-ayat yang sebagiannya menafsirkan sebagian yang lain, dan menggabungkan dengannya hadits-hadits shahih yang marfu’ kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, dengan menjelaskan derajat setiap hadits, dan menyusun semua ini sesuai urutan mushaf. Tugasnya hanya menghubungkan antara ayat dengan ayat atau ayat dengan hadits, dan juga selain itu melakukan takhrij hadits-hadits saja. Saya kira para ulama dan orang awam sangat membutuhkan tafsir seperti ini, dan semoga akan ada jalan keluar yang dekat.
۞۞۞۞۞
Pasal Ketiga: Metode Ilmiah Eksperimental Dalam Tafsir
Yang Dimaksud Dengannya
Pertama-tama kita perlu menegaskan dua hal penting dalam masalah ini:
Pertama: jawaban untuk keraguan atau pertanyaan: apa yang kami maksud dengan “ilmiah” dari perkataan kami: Tafsir Ilmiah? Apakah ini berarti bahwa tafsir-tafsir lainnya tidak ilmiah? Tidak diragukan bahwa pokok perselisihan dan intinya ada pada maksud kata “ilmu” di sini.
Ilmu adalah kata yang mencakup berbagai jenis pengetahuan manusia, yang lama maupun yang baru. Kemudian istilah ini ditarik-tarik oleh para ulama, masing-masing menerapkannya pada bidang kajian mereka. Para filosof dalam mendefinisikannya berkata: ia adalah gambaran sesuatu yang ada dalam akal, atau terjadinya gambaran dalam akal, atau keterkaitan jiwa dengan sesuatu dalam bentuk tersingkapnya.
Para ahli kalam berkata: ia adalah sifat yang dengannya hal itu menjadi jelas bagi orang yang memilikinya. Para materialis mengklaim bahwa ia tidak lain hanya keyakinan-keyakinan yang bersandar pada indera saja. Para ulama kodifikasi berkata: ia adalah masalah-masalah yang teratur dari satu sisi, dan umumnya masalah-masalah tersebut bersifat teoritis dan universal, kadang-kadang bersifat pasti, dan kadang-kadang bersifat parsial.
Ini yang mereka katakan, dan bukan jalan kami di sini untuk menjelaskan istilah-istilah tersebut dan mengkritiknya; tetapi jalan kami hanya menampilkannya tanpa yang lain; agar kita dapat mengetahui dari sana penggunaan kata “ilmu” ini. Dan apabila kamu melihat maksudnya menurut ulama syariat, kamu akan menemukan Al-Ghazali menjelaskannya dengan perkataannya: “Dahulu ilmu diterapkan pada ilmu tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala, ayat-ayat-Nya, dan perbuatan-perbuatan-Nya terhadap hamba-hamba-Nya dan ciptaan-Nya… Kemudian mereka mengkhususkannya hingga terkenal kebanyakan pada orang yang sibuk berdebat dengan lawan dalam masalah-masalah fikih dan lainnya… Tetapi apa yang datang tentang keutamaan ilmu dan para ulama, kebanyakannya adalah tentang para ulama yang memahami Allah Subhanahu wa Ta’ala, hukum-hukum-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya dan sifat-sifat-Nya. Dan sekarang hal itu telah diterapkan pada orang yang tidak menguasai ilmu-ilmu syariat sama sekali selain rumus-rumus dialektis dalam masalah-masalah khilafiyah; maka dengan itu ia dihitung sebagai ulama besar padahal ia bodoh tentang tafsir, hadits, ilmu mazhab, dan lain-lain. Hal ini telah menjadi sebab kebinasaan bagi banyak pencari ilmu”.
Inilah beberapa istilah dalam kata “ilmu”, jadi apakah ini atau salah satunya yang dimaksud dalam Tafsir Ilmiah Al-Qur’an? Satu pandangan saja pada kitab-kitab Tafsir Ilmiah akan memberimu manfaat bahwa bukan istilah-istilah ini atau salah satunya yang dimaksud dari “ilmiah” atau “ilmu”; maka mari kita cari istilah lain, dan mari kita buka halaman-halaman sejarah hingga zaman modern.
Karena telah muncul di zaman ini makna lain dari ilmu yang kita rasakan sisi-sisinya dalam deskripsi mereka terhadap abad atau zaman ini sebagai zaman ilmu “dan perkembangan dan kebangkitan” dan seterusnya; dan yang penting bagi kita adalah deskripsinya sebagai zaman ilmu, dan mereka bermaksud dengan itu bahwa ilmu adalah ilmu alam yang berdiri di atas studi tentang apa yang ada dalam alam semesta dari materi, unsur, dan makhluk, yang memiliki ciri-ciri khusus dan sistem-sistem yang mengaturnya, dari kimia, fisika, mekanika, dan selain itu dari ilmu kedokteran, matematika, astronomi, dan apa yang mencakup hal itu dari fakta-fakta alam semesta, dan bahwa kerja dalam kerangka pemahaman ilmu ini adalah penerapan ilmu secara praktis dengan menggunakan peralatan, alat-alat, dan sarana-sarana modern lainnya dari laboratorium, observatorium, eksperimen-eksperimen, deduksi logis, dan lain-lain.
Inilah yang mereka maksudkan dari deskripsi zaman mereka sebagai zaman ilmu, dan itulah yang mereka bahas dalam apa yang mereka sebut Tafsir Ilmiah.
Meskipun kami mengatakan bahwa tidak ada masalah dalam perbedaan istilah, namun seharusnya dalam istilah tersebut terdapat sesuatu yang membedakannya dari yang lain, agar berbagai perkara tidak menjadi rancu dan nama-nama saling tumpang tindih. Oleh karena itu, saya telah memperhatikan—dan orang lain juga memperhatikan—ilmu-ilmu yang dibahas oleh para mufasir di bawah judul Tafsir Ilmiah, dan saya mendapati bahwa semuanya terhimpun dalam eksperimen dan percobaan. Ilmu-ilmu tersebut nyata secara empiris dan sebagian besar tunduk pada eksperimen. Jika demikian, mengapa kita tidak mengkhususkannya dengan sifat ini? Mari kita namai corak tafsir ini dengan “Tafsir Ilmiah Eksperimental terhadap Al-Qur’an al-Karim”, agar corak tafsir ilmiah ini dapat dibedakan dari corak-corak ilmiah lainnya seperti akidah, fikih, dan semacamnya, yang semuanya juga merupakan ilmu tanpa keraguan.
Kedua: hal ini lahir dari perkara pertama, karena tampak dari penggunaan istilah Tafsir Ilmiah untuk ilmu-ilmu ini di era modern bahwa penamaan “Tafsir Ilmiah Al-Qur’an al-Karim” ini adalah penamaan yang baru. Kami mengatakan: penamaannya, dan tidak mengatakan: Tafsir Ilmiah itu sendiri, karena kami yakin bahwa corak ini telah ada sejak masa awal, namun tidak seperti di era modern dari segi jumlah maupun mendekatinya.
Bahkan, kitab-kitab tafsir di era modern telah mengkhususkannya dalam karya-karya tersendiri.
Muncul tafsir-tafsir yang membawa dalam judulnya: “Tafsir Ilmiah” atau “Kemukjizatan Ilmiah” dan semacamnya. Maka Tafsir Ilmiah menjadi salah satu ciri khas era modern dalam tafsir, meskipun telah ada dalam jumlah sedikit sebelumnya.
Definisinya:
Hal yang menarik adalah bahwa hampir tidak ditemukan dalam kitab-kitab Tafsir Ilmiah maupun lainnya orang yang menyebutkan definisinya dan penjelasan maksud darinya. Mungkin karena sudah jelas, mereka mengabaikan untuk mendefinisikannya. Namun bagaimanapun juga, ia memerlukan definisi yang menentukan ruang lingkupnya, sehingga diketahui apa yang termasuk di dalamnya dan apa yang tidak termasuk.
Saya tidak menemukan siapa pun yang menyebutkan definisinya kecuali Profesor Amin al-Khuli, di mana ia berkata: “Tafsir Ilmiah adalah tafsir yang menerapkan istilah-istilah ilmiah pada ungkapan Al-Qur’an, dan berijtihad dalam mengeluarkan berbagai ilmu dan pandangan filosofis darinya.” Definisi ini dinukil dengan huruf yang sama oleh Syaikh Muhammad Husain adz-Dzahabi dalam kitabnya at-Tafsir wal-Mufassirun. Meskipun ia tidak menunjuk sumber definisi tersebut, namun kitab al-Khuli termasuk sumber-sumber referensinya, maka terlintas dalam pikiran bahwa ia menukil darinya, wallahu a’lam (Allah Yang Maha Mengetahui).
Definisi ini diringkas oleh Doktor Musa Syahin Lasyin dengan mengatakan: “Yang dimaksud dengan Tafsir Ilmiah adalah tafsir yang menerapkan istilah-istilah ilmiah pada ungkapan-ungkapan Al-Qur’an, dan berusaha mengeluarkan ilmu-ilmu yang berbeda dari ayat-ayatnya.”
Definisi yang disebutkan oleh Doktor Musa ini adalah definisi yang sama dengan definisi sebelumnya dengan beberapa perubahan, dan Doktor tersebut juga tidak menunjuk sumbernya.
Definisi ini juga memengaruhi Profesor Muhammad ash-Shabbagh, ia berkata dalam definisinya: “Tafsir Ilmiah adalah penerapan istilah-istilah ilmu dalam memahami ayat, dan menghubungkan antara ayat-ayat yang mulia dengan penemuan-penemuan ilmu eksperimental, astronomi, dan filosofis.”
Mungkin Anda akan berkata setelah ini: Anda menyebutkan definisi-definisi ini kemudian mengatakan bahwa hampir tidak ditemukan definisi? Pembelaan dan alasan saya dari hal ini adalah bahwa ketiga definisi terakhir semuanya merujuk kepada definisi pertama. Definisi-definisi itu ada yang menukil dengan huruf yang sama, ada yang menukil dengan mendahulukan dan mengakhirkan, dan ada yang terpengaruh dengannya serta dengan ungkapan-ungkapannya.
Anda menemukan kesamaan di antara definisi-definisi ini bahwa mereka menggambarkan corak tafsir ini dengan “penerapan paksa!!” istilah-istilah ilmiah pada ungkapan Al-Qur’an. Tidak diragukan bahwa dalam ungkapan ini terdapat unsur keras.
Anda juga menemukan bahwa mereka sepakat pada ungkapan “istilah-istilah ilmiah”, dan tidak ada seorang pun dari mereka yang menyebut fakta-fakta, teori-teori, penemuan-penemuan, atau pengamatan-pengamatan ilmiah. Ini menguatkan bahwa sumber definisi mereka adalah sama.
Anda juga menemukan bahwa mereka menggambarkan pelaku Tafsir Ilmiah sebagai orang yang “berijtihad dalam mengeluarkan berbagai ilmu dan pandangan filosofis.” Yang saya yakini adalah bahwa Tafsir Ilmiah dengan makna yang dikenal tidak mencakup pengungkapan pandangan-pandangan filosofis, sebagaimana juga tidak mencakup berbagai ilmu secara umum, melainkan pada jenis-jenis tertentu darinya seperti kedokteran, matematika, astronomi, ilmu hewan dan tumbuhan, kimia, ilmu lapisan bumi, dan semacam itu dari ilmu-ilmu eksperimental. Jadi tidak mencakup berbagai ilmu secara mutlak.
Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa definisi ini masih kurang lengkap. Definisi ini juga dikritik oleh Syaikh Abdullah al-Ahdal dalam risalahnya “at-Tafsir al-‘Ilmi lil-Qur’an al-Karim.” Ia berkata tentang definisi al-Khuli dan adz-Dzahabi: “Perkataan mereka: ‘menerapkan istilah-istilah ilmiah pada ungkapan Al-Qur’an’ tidak tepat, karena tidak semua tafsir ilmiah demikian. Ungkapan mereka ‘menerapkan’ memberi kesan bahwa ayat yang hendak ditafsirkan memiliki makna lain, selain makna ilmiah yang dimaksudkan untuk ditunjukkan olehnya. Ini meskipun benar untuk sebagian tafsir yang dipaksakan dan penyimpangan ilmiah, namun tidak berlaku pada sebagian lainnya.” Kemudian ia berkata: “Mungkin definisi yang benar untuk Tafsir Ilmiah adalah dengan mengatakan: ‘Tafsir ayat-ayat kauniyah (alam semesta) yang terdapat dalam Al-Qur’an berdasarkan data-data ilmu modern, tanpa memandang benar atau salahnya,’ agar mencakup tafsir yang benar dan tafsir yang salah.”
Yang tampak bagi saya—wallahu a’lam (Allah Yang Maha Mengetahui)—bahwa definisi yang paling mendekati untuk menjadi definisi yang komprehensif dan mencegah adalah dengan mengatakan: “Yang dimaksud dengan Tafsir Ilmiah adalah ijtihad mufasir dalam mengungkap hubungan antara ayat-ayat Al-Qur’an al-Karim yang bersifat kauniyah dengan penemuan-penemuan ilmu eksperimental, dengan cara yang menampakkan kemukjizatan Al-Qur’an, menunjukkan sumbernya, dan keberlakuannya untuk setiap zaman dan tempat.”
Tidak diragukan bahwa menggambarkannya dengan “ijtihad mufasir” mencakup Tafsir Ilmiah yang diterima dan yang ditolak, karena mujtahid bisa salah dan bisa benar. Perkataan kita “menghubungkan” agar mencakup yang merupakan tafsir dan yang sejenis dengannya, seperti mengaitkan ayat dalam suatu masalah atau semacamnya. Perkataan kita “ilmu eksperimental” mengeluarkan ilmu-ilmu lainnya seperti kalam, filosofis, dan semacamnya. Perkataan kita “dengan cara” untuk menjelaskan buahnya. Perkataan kita “menunjukkan sumbernya” yang kami maksudkan dengannya adalah bahwa jika keselarasan antara nash-nash Al-Qur’an al-Karim dengan fakta-fakta ilmu ini terbukti, dan tidak terjadi pertentangan apa pun antara nash Qur’ani dengan fakta ilmiah—betapa pun baru dan modernnya—maka tidak mungkin manusia dapat mengatakan nash-nash seperti ini sebelum ditemukannya berabad-abad lamanya. Pasti yang mengucapkannya adalah Pencipta fakta-fakta ini dan Pembentukannya, yaitu Allah Subhanahu wa Ta’ala. Perkataan kita “dan keberlakuannya untuk setiap zaman dan tempat” yang kami maksudkan dengannya adalah bahwa ia berlaku untuk setiap masa, tidak akan datang padanya hari-hari dan peristiwa dengan sesuatu yang membatalkan sesuatu darinya. Ia berlaku untuk setiap masa dan waktu.
Inilah yang tampak bagi saya sekarang tentang makna yang dimaksudkan dengannya, wallahu a’lam (Allah Yang Maha Mengetahui).
Sikap Para Ulama Terdahulu terhadap Tafsir Ilmiah Eksperimental
Pendahuluan
Tidak diragukan lagi bahwa corak tafsir Al-Qur’an Al-Karim semacam ini dengan kebaruannya akan memiliki penentang, dan juga akan memiliki pendukung. Masing-masing dari mereka mencari dalil untuk mendukung pendapatnya dan menguatkannya, kemudian menyerang dalil lawan untuk membatalkannya.
Hal ini telah terjadi dalam tafsir ilmiah terhadap Al-Qur’an Al-Karim sejak awal kemunculannya. Meskipun kita tidak mengetahui peristiwa ini berdasarkan hari atau tahunnya, namun para ulama sepakat bahwa Imam Al-Ghazali yang wafat pada tahun 505 Hijriah termasuk di antara ulama pertama yang membicarakan jenis tafsir ini. Berdasarkan hal ini, maka kemunculannya diperkirakan pada akhir abad kelima Hijriah. Para ulama juga sepakat bahwa Al-Ghazali sendiri adalah orang yang paling banyak menjelaskan pendapat ini hingga masanya.
Tidak diragukan lagi bahwa Imam Al-Ghazali tidak sendirian di medan ini. Ada pendukung yang bersama dengannya, dan ada penentang yang menentangnya. Pertarungan pemikiran ini terus berlangsung, tidak pernah reda gejolaknya, tidak pernah berhenti keberadaannya, dan tidak pernah padam apinya.
Selama pembicaraan kita di sini terbatas pada era modern, maka tidak mungkin bagi kita ketika memasuki pertarungan yang telah berlangsung lama dan debunya menutupi cakrawala, kecuali kita harus memiliki ilmu dan pengetahuan tentang apa yang dikatakan oleh para pendahulu baik dari pendukung maupun penentang. Hal ini agar kita memulai jalan dari awalnya, dan mendatangi rumah dari pintunya.
Karena Imam Al-Ghazali termasuk di antara ulama pertama yang membicarakan hal tersebut, dan beliau juga termasuk pendukung dan promotor corak tafsir ini, maka kami akan memulai dengan menyebutkan pendapat para pendukung, dan dimulai dengan pendapat beliau sendiri.
Pendapat Para Pendukung:
Kami menyebutkan sejumlah ulama Muslim yang mendukung tafsir ilmiah ini, yang menampakkan dukungan mereka dan mengumumkannya, serta termasuk di antara orang-orang pertama yang menerapkannya pada nash-nash Al-Qur’an Al-Karim. Di antara mereka adalah:
Imam Al-Ghazali:
Beliau telah menguraikan pembahasan ini dalam dua kitabnya: Ihya Ulumuddin dan Jawahir Al-Qur’an. Dalam kitab yang pertama, beliau membuat Bab Keempat dari Kitab Adab Tilawah Al-Qur’an tentang: “Memahami Al-Qur’an dan menafsirkannya dengan pendapat pribadi tanpa riwayat”. Di dalamnya beliau memberikan dalil bahwa Al-Qur’an mencakup seluruh kumpulan ilmu pengetahuan.
Beliau berkata misalnya: “Ketahuilah bahwa barangsiapa yang mengira tidak ada makna Al-Qur’an kecuali apa yang diterjemahkan oleh zahir tafsir, maka ia sedang memberitakan tentang batas dirinya, dan ia benar dalam memberitakan tentang dirinya. Namun ia keliru dalam menetapkan hukum dengan mengembalikan seluruh makhluk kepada derajatnya yang merupakan batas dan tempat pemberhentiannya. Bahkan, berita-berita dan riwayat-riwayat menunjukkan bahwa dalam makna-makna Al-Qur’an terdapat keluasan bagi para pemilik pemahaman. Ali semoga Allah meridainya berkata: ‘Kecuali Allah memberikan kepada seorang hamba pemahaman tentang Al-Qur’an’. Jika tidak ada selain terjemahan yang diriwayatkan, maka apa makna pemahaman itu? Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya Al-Qur’an itu memiliki punggung dan perut, batas dan tempat terbit’. Diriwayatkan juga dari Ibnu Mas’ud secara mauquf kepadanya, dan ia termasuk ulama tafsir, maka apa makna punggung, perut, batas, dan tempat terbit? Ali karamallahu wajhah berkata: ‘Seandainya aku mau, sungguh aku akan memuat tujuh puluh ekor unta dari tafsir Surah Al-Fatihah’. Apa maknanya, padahal tafsir zahirnya sangat ringkas? Abu Ad-Darda berkata: ‘Seorang tidak akan fakih hingga ia menjadikan Al-Qur’an memiliki banyak wajah’. Sebagian ulama berkata: Untuk setiap ayat ada enam puluh ribu pemahaman, dan yang tersisa dari pemahamannya lebih banyak lagi. Yang lain berkata: Al-Qur’an mengandung tujuh puluh tujuh ribu ilmu dan dua ratus ilmu, karena setiap kata adalah ilmu, kemudian itu berlipat ganda empat kali lipat, karena setiap kata memiliki zahir dan batin, batas dan tempat terbit. Pengulangan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam membaca ‘Bismillahirrahmanirrahim’ sebanyak dua puluh kali tidak mungkin kecuali karena beliau merenungkan batin makna-maknanya. Jika tidak, terjemahan dan tafsir zahirnya tidak memerlukan pengulangan seperti itu. Ibnu Mas’ud semoga Allah meridainya berkata: ‘Barangsiapa yang menginginkan ilmu orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian, maka hendaklah ia merenungkan Al-Qur’an’. Dan hal itu tidak diperoleh hanya dengan tafsir zahirnya saja.
Pada intinya, semua ilmu pengetahuan termasuk dalam perbuatan-perbuatan Allah Azza wa Jalla dan sifat-sifat-Nya. Dalam Al-Qur’an terdapat penjelasan tentang Dzat-Nya, perbuatan-perbuatan-Nya, dan sifat-sifat-Nya. Ilmu-ilmu ini tidak terbatas, dan dalam Al-Qur’an terdapat isyarat kepada pokok-pokoknya. Tingkatan-tingkatan dalam mendalami rinciannya kembali kepada pemahaman Al-Qur’an. Hanya zahir tafsir saja tidak menunjukkan kepada hal itu. Bahkan setiap permasalahan yang membingungkan para ahli pikir, dan yang diperselisihkan oleh para makhluk dalam hal-hal teoretis dan rasional, maka dalam Al-Qur’an terdapat isyarat-isyarat dan petunjuk-petunjuk kepadanya, yang khusus dipahami oleh ahli pemahaman.”
Kemudian beliau menambah penjelasan dan perincian dalam kitabnya Jawahir Al-Qur’an. Pembicaraan ini telah diringkas oleh Ustadz Amin Al-Khuli, dan diringkas lebih baik lagi oleh Syekh Muhammad Husain Adz-Dzahabi rahimahullahu ta’ala. Beliau berkata: “Kemudian kami membaca kitabnya ‘Jawahir Al-Qur’an’ yang disusunnya setelah Ihya sebagaimana tampak bagi kami dari mukadimahnya. Kami dapati beliau menambah penjelasan dan perincian terhadap apa yang telah diputuskan dalam Ihya. Beliau membuat Pasal Keempat untuk bagaimana percabangan seluruh ilmu-ilmu agama dan apa yang berkaitan dengannya dari Al-Qur’an tentang pembagian-pembagian dan perincian-perincian yang beliau lakukan, yang tidak kami panjang lebar dalam menyebutkannya. Cukuplah kami katakan: Bahwa beliau membagi ilmu-ilmu Al-Qur’an menjadi dua bagian:
Pertama: Ilmu kerang dan kulit, dan beliau menjadikan di dalamnya: ilmu bahasa, ilmu nahwu, ilmu qira’at, ilmu makhraj huruf, dan ilmu tafsir zahir.
Kedua: Ilmu inti, dan beliau menjadikan di dalamnya: ilmu kisah orang-orang terdahulu, ilmu kalam, ilmu fikih, ilmu ushul fikih, pengetahuan tentang Allah dan hari akhir, serta pengetahuan tentang jalan yang lurus dan jalan suluk.
Kemudian beliau membuat Pasal Kelima untuk bagaimana percabangan berbagai ilmu pengetahuan dari Al-Qur’an. Beliau menyebutkan ilmu kedokteran, astronomi, struktur alam, struktur tubuh hewan, pembedahan organ-organnya, ilmu sihir, ilmu talismata, dan lain-lainnya.
Kemudian beliau berkata: ‘Di balik ilmu-ilmu yang telah aku sebutkan terdapat ilmu-ilmu lain yang diketahui judul-judulnya dan dunia tidak kosong dari orang yang mengetahuinya. Tidak perlu disebutkan. Bahkan aku katakan: Telah tampak bagi kami dengan bashirah yang jelas yang tidak diragukan bahwa dalam kemungkinan dan potensi terdapat jenis-jenis ilmu yang hingga saat ini belum muncul ke dalam eksistensi, meskipun manusia memiliki kemampuan untuk mencapainya. Dan ilmu-ilmu yang pernah muncul ke dalam eksistensi namun sekarang telah punah, sehingga tidak akan ditemukan di negeri-negeri ini di muka bumi orang yang mengetahuinya. Dan ilmu-ilmu lain yang sama sekali tidak mungkin dijangkau dan dikuasai oleh manusia, yang dianugerahkan kepada sebagian malaikat yang muqarrabin. Sesungguhnya kemungkinan bagi manusia itu terbatas, dan kemungkinan bagi malaikat itu terbatas hingga batas kesempurnaan dalam perbandingan, sebagaimana kemungkinan bagi binatang itu terbatas hingga batas kekurangan. Hanya Allah Subhanahu yang ilmu-Nya tidak terbatas.’
Kemudian beliau berkata setelah itu: ‘Kemudian ilmu-ilmu ini, yang telah kami sebutkan dan yang belum kami sebutkan, pokok-pokoknya tidak keluar dari Al-Qur’an. Karena semuanya digali dari satu lautan dari lautan-lautan pengetahuan tentang Allah Ta’ala, yaitu lautan perbuatan-perbuatan. Telah kami sebutkan bahwa ia adalah lautan yang tidak berpantai, dan seandainya lautan menjadi tinta untuk kalimat-kalimat-Nya, niscaya habislah lautan itu sebelum habis kalimat-kalimat-Nya. Dari perbuatan-perbuatan Allah Ta’ala, yaitu lautan perbuatan, misalnya kesembuhan dan penyakit, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman yang mengisahkan dari Ibrahim: ‘Dan apabila aku sakit, maka Dialah yang menyembuhkan aku’ (Asy-Syu’ara: 80). Perbuatan tunggal ini tidak diketahui kecuali oleh orang yang mengetahui ilmu kedokteran secara sempurna, karena tidak ada makna kedokteran kecuali mengetahui penyakit secara sempurna beserta tanda-tandanya, dan mengetahui kesembuhan beserta sebab-sebabnya.
Di antara perbuatan-perbuatan-Nya adalah menentukan pengetahuan tentang matahari dan bulan serta tempat-tempat peredarannya dengan perhitungan. Allah Ta’ala berfirkan: ‘Matahari dan bulan (beredar) menurut perhitungan’ (Ar-Rahman: 5). Allah berfirman: ‘Dan Kami telah menetapkan tempat peredaran-peredaran bagi bulan, agar kamu mengetahui bilangan tahun-tahun dan perhitungan’ (Yunus: 5). Allah berfirman: ‘Dan bulan telah mengalami gerhana, dan matahari dan bulan dikumpulkan’ (Al-Qiyamah: 8-9). Allah berfirman: ‘Dia memasukkan malam ke dalam siang dan memasukkan siang ke dalam malam’ (Fatir: 13). Allah berfirman: ‘Dan matahari berjalan menuju tempat peredarannya. Demikianlah ketetapan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui’ (Yasin: 38).
Tidak diketahui hakikat perjalanan matahari dan bulan dengan perhitungan, gerhananya, masuknya malam ke dalam siang, dan bagaimana salah satunya menyelubungi yang lain, kecuali oleh orang yang mengetahui struktur-struktur penyusunan langit dan bumi, dan itu adalah ilmu tersendiri. Tidak diketahui kesempurnaan makna firman-Nya: ‘Wahai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah, Yang telah menciptakan kamu, lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan susunanmu seimbang, dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu’ (Al-Infithar: 6-8), kecuali oleh orang yang mengetahui pembedahan organ-organ manusia lahir dan batin, jumlahnya, jenis-jenisnya, hikmahnya, dan manfaatnya. Allah telah memberi isyarat dalam Al-Qur’an di berbagai tempat kepadanya, dan itu termasuk ilmu orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian. Dalam Al-Qur’an terdapat kumpulan ilmu orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian.
Demikian juga tidak diketahui kesempurnaan makna firman-Nya: ‘Aku menyempurnakannya dan Aku meniupkan ke dalamnya ruh-Ku’ (Al-Hijr: 29), kecuali jika mengetahui penyempurnaan, peniupan, dan ruh. Di baliknya terdapat ilmu-ilmu yang dalam yang diabaikan oleh kebanyakan makhluk untuk mencarinya. Mungkin mereka tidak memahaminya jika mendengarnya dari orang yang mengetahuinya. Seandainya aku menguraikan secara rinci apa yang ditunjukkan oleh ayat-ayat Al-Qur’an dari perincian-perincian perbuatan, niscaya panjang. Tidak mungkin memberi isyarat kecuali kepada pokok-pokoknya saja… Maka renungkanlah Al-Qur’an, dan carilah keajaiban-keajaibannya, niscaya kamu akan menemukan di dalamnya kumpulan ilmu orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian serta pokok-pokoknya.”
Ini sebagian dari nash-nash Imam Al-Ghazali. Jika seorang perenung merenungkannya, ia akan menemukan dalam nash-nashnya seperti perkataannya: “Dalam Al-Qur’an terdapat isyarat kepada pokok-pokoknya”, “Maka dalam Al-Qur’an kepadanya terdapat isyarat-isyarat dan tanda-tanda serta petunjuk-petunjuk kepadanya”, “Kemudian ilmu-ilmu ini yang telah kami sebutkan dan yang belum kami sebutkan, pokok-pokoknya tidak keluar dari Al-Qur’an”, dan terakhir perkataannya: “Dalam Al-Qur’an terdapat kumpulan ilmu orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian.”
Bagi perenung boleh bertanya tentang sikap Al-Ghazali, karena nash-nash yang menunjukkan bahwa dalam Al-Qur’an terdapat isyarat-isyarat, tanda-tanda, petunjuk-petunjuk, pokok-pokok, dan kumpulan ilmu pengetahuan, tidak menunjukkan secara sempurna sikap pemiliknya. Meskipun terang-terangan mendukung tafsir ilmiah, namun nash-nash tersebut tidak sampai pada penentuan sejauh mana dukungan ini. Namun yang penting bagi kita adalah bahwa nash-nash ini dari Imam Al-Ghazali, yang merupakan nash-nash tertua yang ada di tangan kita dari jenis ini, menunjukkan bahwa pengucapnya telah meletakkan dasar-dasar teoretis untuk tafsir ilmiah. Dengan ungkapan lain yang lebih tegas dan jelas: Sesungguhnya Al-Ghazali mempromosikan tafsir ilmiah, dan membuka jalan bagi siapa yang ingin menempuhnya, meskipun ia sendiri tidak menempuhnya. Namun datang setelahnya dan dekat darinya orang yang komit terhadap jenis ini dengan tingkat komitmen sehingga dikatakan tentang tafsirnya bahwa di dalamnya terdapat segala sesuatu kecuali tafsir. Dia adalah Fakhruddin Ar-Razi.
Pendapat Fakhruddin Ar-Razi (wafat 606 Hijriah):
Ar-Razi sendiri merasakan bahwa ia banyak menggunakan jenis tafsir ini. Ia mengandaikan adanya keberatan dan menjawabnya. Beliau berkata dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala: ‘Sesungguhnya Tuhan kalian adalah Allah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam hari’ (Al-A’raf: 54), ayat ini: “Mungkin datang sebagian orang bodoh dan dungu berkata: ‘Sesungguhnya engkau banyak memasukkan dalam tafsir Kitab Allah Ta’ala ilmu astronomi dan bintang-bintang, dan itu bertentangan dengan kebiasaan.’ Maka dikatakan kepada orang miskin ini: Sesungguhnya jika engkau merenungkan Kitab Allah Azza wa Jalla dengan sebenar-benar renungan, niscaya engkau akan mengetahui kerusakan apa yang telah engkau sebutkan. Penjelasannya dari beberapa segi:
Pertama: Bahwa Allah Ta’ala memenuhi kitab-Nya dengan dalil-dalil tentang ilmu, kekuasaan, dan hikmah melalui keadaan-keadaan langit dan bumi, pergantian malam dan siang, bagaimana keadaan cahaya dan kegelapan, keadaan matahari, bulan, dan bintang-bintang. Allah menyebutkan hal-hal ini dalam sebagian besar surah, mengulanginya dan mengulangnya kembali berulang kali. Seandainya penelitian tentangnya dan perenungan dalam keadaan-keadaannya tidak boleh, niscaya Allah tidak akan memenuhi kitab-Nya dengan hal-hal tersebut.
Kedua: Bahwa Allah Ta’ala berfirman: ‘Maka tidakkah mereka memperhatikan langit di atas mereka, bagaimana Kami meninggikannya dan menghiasinya, dan tidak ada retakan padanya’ (Qaf: 6). Allah Ta’ala mendorong untuk merenungkan bagaimana Dia membangunnya. Tidak ada makna ilmu astronomi kecuali merenungkan bagaimana Dia membangunnya, dan bagaimana Dia menciptakan masing-masingnya.
Ketiga: Bahwa Allah Ta’ala berfirman: ‘Sesungguhnya penciptaan langit dan bumi itu lebih besar daripada penciptaan manusia, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui’ (Ghafir: 57). Allah menjelaskan bahwa keajaiban penciptaan dan keindahan fitrah pada benda-benda langit lebih banyak, lebih besar, dan lebih sempurna daripada pada tubuh-tubuh manusia.
Keempat: Bahwa Allah Ta’ala memuji orang-orang yang berpikir tentang penciptaan langit dan bumi. Allah berfirman: ‘Dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia’ (Ali Imran: 191). Seandainya hal itu terlarang, niscaya Allah tidak akan memujinya.
Kelima: Bahwa barangsiapa yang menyusun kitab yang mulia yang mencakup kehalusan-kehalusan ilmu rasional dan naqli, sehingga tidak ada kitab yang menyamainya dalam kehalusan-kehalusan tersebut, maka orang-orang yang meyakini kemuliaan dan keutamaannya terbagi dua kelompok. Di antara mereka ada yang meyakininya demikian secara global tanpa mengetahui apa yang ada di dalamnya dari kehalusan-kehalusan dan keindahan-keindahan secara terperinci dan tertentu. Dan di antara mereka ada yang mengetahui kehalusan-kehalusan tersebut secara terperinci dan tertentu. Keyakinan kelompok pertama meskipun mencapai derajat tertinggi dalam kekuatan dan kesempurnaan, namun keyakinan kelompok kedua lebih sempurna, lebih kuat, dan lebih lengkap. Juga, setiap orang yang pengetahuannya tentang kehalusan-kehalusan dan keindahan-keindahan kitab tersebut lebih banyak, maka keyakinannya terhadap keagungan dan kebesaran penyusun tersebut lebih sempurna.”
Oleh karena itu, Ar-Razi yang telah menyatakan pendapatnya tentang tafsir ilmiah, maka beliau banyak menerapkannya dalam tafsirnya. Beliau membahas berbagai ilmu dan pengetahuan, yang menempatkannya pada tingkat yang maju di barisan para pendukung tafsir ilmiah, bahkan di antara pendukungnya yang ekstrem.
Pendapat Imam az-Zarkasyi (wafat tahun 794 Hijriah):
Di antara para pendukung juga terdapat Imam Badruddin az-Zarkasyi, yang tampaknya—menurut pandangan saya—dipengaruhi oleh sikap Imam al-Ghazali karena kesamaan dalil-dalil dan sebagian ungkapan. Az-Zarkasyi mengemukakan beberapa pendapat yang juga dikemukakan oleh al-Ghazali, seperti perkataan sebagian ulama: setiap ayat memiliki enam puluh ribu pemahaman, dan yang tersisa dari pemahamannya masih lebih banyak lagi. Perkataan lain menyebutkan: Al-Qur’an mengandung tujuh puluh tujuh ribu ilmu dan dua ratus ilmu, karena setiap kata memiliki satu ilmu, kemudian itu berlipat menjadi empat, karena setiap kata memiliki makna lahir, batin, batas, dan tempat terbitnya…
Kemudian az-Zarkasyi mengomentari pendapat-pendapat ini dan lainnya dengan mengatakan: “Kesimpulannya, semua ilmu masuk dalam perbuatan-perbuatan Allah Ta’ala dan sifat-sifat-Nya, dan di dalam Al-Qur’an terdapat penjelasan tentang Dzat-Nya, sifat-sifat-Nya, dan perbuatan-perbuatan-Nya. Hal-hal ini menunjukkan bahwa dalam memahami makna-makna Al-Qur’an terdapat lapangan yang luas dan ruang yang sangat lebar, dan bahwa yang diriwayatkan dari tafsir lahiriah tidaklah berakhir pemahaman padanya dengan riwayat saja. Mendengar penjelasan memang diperlukan dalam tafsir lahiriah untuk menghindari tempat-tempat kesalahan, kemudian setelah itu pemahaman dan penggalian hukum serta keajaiban-keajaiban akan berkembang, yang tidak dapat dipahami kecuali dengan mendengarkan banyak cabang ilmu…”
Bahkan Imam az-Zarkasyi—semoga Allah merahmatinya—membuat bab khusus yang diberi judul: “Di Dalam Al-Qur’an Terdapat Ilmu Orang-Orang Terdahulu dan Orang-Orang Kemudian”, dan ia mengatakan di dalamnya: “Di dalam Al-Qur’an terdapat ilmu orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian, dan tidak ada sesuatu pun kecuali dapat digali darinya bagi siapa yang Allah Ta’ala beri pemahaman…”
Pendapat Imam as-Suyuthi (wafat tahun 911 Hijriah):
Imam as-Suyuthi menempuh jalan yang sama dengan kedua imam: al-Ghazali dan az-Zarkasyi, dan ia menambahkan dalil-dalil lain pada dalil-dalil mereka. Ia mengkhususkan pembahasan kelima puluh lima dari berbagai jenis ilmu Al-Qur’an untuk membahas ilmu-ilmu yang dapat digali dari Al-Qur’an, dan ia memberikan dalil untuk itu dengan firman Allah Ta’ala: “Tidak Kami abaikan dalam Kitab sedikitpun” (Surah al-An’am: 38), dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan Kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu” (Surah an-Nahl: 89), dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Akan terjadi berbagai fitnah”, seseorang bertanya: apa jalan keluarnya? Beliau menjawab: “Kitabullah, di dalamnya terdapat berita tentang orang-orang sebelum kalian, kabar tentang orang-orang setelah kalian, dan hukum tentang perkara-perkara di antara kalian” (diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya). Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud yang mengatakan: Barangsiapa menginginkan ilmu maka hendaklah ia mempelajari Al-Qur’an, karena di dalamnya terdapat berita tentang orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian. Al-Baihaqi mengatakan: maksudnya adalah pokok-pokok ilmu.
As-Suyuthi juga mengatakan: “Dan saya katakan: Sesungguhnya Kitab Allah Yang Mulia telah mencakup segala sesuatu. Adapun berbagai jenis ilmu, maka tidak ada satu bab atau masalah pun yang merupakan asal, kecuali di dalam Al-Qur’an terdapat sesuatu yang menunjukkan padanya. Di dalamnya terdapat keajaiban-keajaiban makhluk dan kerajaan langit dan bumi, dan apa yang ada di ufuk tertinggi dan di bawah tanah, permulaan penciptaan, nama-nama para rasul dan malaikat yang terkenal, berita-berita penting tentang umat-umat terdahulu, dan hal-hal lain yang penjelasannya memerlukan berjilid-jilid buku.”
Pendapat Ibnu Abi al-Fadhl al-Mursi:
As-Suyuthi—semoga Allah merahmatinya—menyebutkan untuk mendukung pendapatnya sebuah teks panjang dari Ibnu Abi al-Fadhl al-Mursi, yang mengatakan tentang Al-Qur’an al-Karim: “Sesungguhnya ia telah mencakup ilmu-ilmu lain dari ilmu-ilmu orang-orang terdahulu, seperti: ilmu kedokteran, dialektika, astronomi, geometri, aljabar dan perbandingan, ilmu bintang, dan lain-lain.” Kemudian ia menjelaskan beberapa tempat hal itu, menyebutkan pokok setiap ilmu, kemudian menyebutkan ayat yang mengumpulkan hal itu menurut pendapatnya. Ia menambahkan lagi bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat dasar-dasar berbagai kerajinan dan nama-nama alat yang sangat diperlukan, seperti: menjahit, pandai besi, pertukangan, memintal, menenun, pertanian, berburu, menyelam, perajin emas, kaca, tembikar, pelayaran… dan seterusnya. Ia menyebutkan setelah setiap profesi apa yang menurutnya menjadi dalil dari Al-Qur’an al-Karim.
Demikianlah paparan sebagian pendapat para pendukung tafsir ilmiah terhadap Al-Qur’an al-Karim, bahkan mencakup semua ilmu dan berbagai pengetahuan. Namun hal ini tidak diterima begitu saja oleh mereka dan tidak selamat dari penentangan dan penolakan.
Jika saya memperbolehkan diri saya agak panjang lebar dalam menyebutkan pendapat para pendukung, maka saya akan mengendalikannya dalam menyebutkan pendapat para penentang. Bukan untuk mendukung satu kelompok atas kelompok lain, melainkan karena penentang di sini adalah Imam asy-Syathibi yang telah membahas secara mendalam sehingga tidak meninggalkan ruang untuk tambahan.
Pendapat Para Penentang:
Pendapat Imam asy-Syathibi (wafat tahun 790 Hijriah):
Asy-Syathibi—semoga Allah merahmatinya—memulai pembicaraannya dengan menjelaskan ilmu-ilmu yang tersebar di kalangan bangsa Arab ketika turunnya Al-Qur’an al-Karim, kemudian menjelaskan sikap syariat terhadap ilmu-ilmu ini dengan mengatakan: “Syariat membenarkan dari ilmu-ilmu itu yang benar dan menambahkannya, membatalkan yang batil, dan menjelaskan manfaat dari yang bermanfaat dan bahaya dari yang membahayakan.”
Ia menyebutkan dari itu ilmu bintang, ilmu cuaca dan waktu turunnya hujan, ilmu sejarah dan berita-berita umat terdahulu, kemudian menjelaskan apa yang kebanyakan atau semuanya batil, seperti ilmu ramalan dari jejak binatang, mengusir burung, perdukunan, meramal dengan pasir, melempar kerikil, dan sial karena burung. Dari jenis yang pertama adalah ilmu kedokteran, berbagai ilmu retorika, dan memberikan perumpamaan. Kemudian ia menetapkan setelah ini bahwa banyak orang telah melampaui batas dalam mengklaim tentang Al-Qur’an, sehingga mereka menambahkan padanya setiap ilmu yang disebutkan oleh orang-orang terdahulu atau kemudian dari ilmu-ilmu alam, matematika, logika, ilmu huruf, dan semua yang dibahas oleh para ahli dari cabang-cabang ilmu ini dan sejenisnya. Jika kita bandingkan dengan apa yang telah disebutkan sebelumnya, hal ini tidak benar. Selain itu, para Salaf Saleh—dari kalangan Sahabat, Tabi’in, dan generasi setelah mereka—adalah yang paling mengetahui Al-Qur’an, pengetahuannya, dan apa yang tersimpan di dalamnya. Tidak sampai kepada kita bahwa ada seorang pun dari mereka berbicara tentang sesuatu dari klaim ini selain apa yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu hukum-hukum taklif, hukum-hukum akhirat, dan yang terkait dengan itu. Seandainya mereka membahas hal itu, pasti sampai kepada kita sesuatu yang menunjukkan asal masalah ini. Namun hal itu tidak terjadi, maka itu menunjukkan bahwa hal itu tidak ada pada mereka, dan itu adalah dalil bahwa Al-Qur’an tidak dimaksudkan di dalamnya untuk menetapkan sesuatu dari yang mereka klaim.
Ia menjelaskan hal itu di tempat lain ketika menyebutkan ilmu-ilmu yang dikaitkan dengan Al-Qur’an. Setelah menyebutkan ilmu-ilmu yang menjadi seperti alat untuk memahaminya dan sarana untuk menggali manfaatnya, ia mengatakan: “Tetapi ada yang diklaim sebagai sarana padahal bukan sarana untuk memahami Al-Qur’an, dan bahwa ia dituntut seperti tuntutan terhadap yang benar-benar sarana. Ilmu bahasa Arab, ilmu nasikh dan mansukh, ilmu asbabun nuzul, ilmu Makki dan Madani, ilmu qira’at, dan ilmu ushul fiqh diketahui oleh semua ulama sebagai pembantu untuk memahami Al-Qur’an. Adapun selain itu, sebagian orang menganggapnya sebagai sarana juga, padahal tidak demikian—sebagaimana telah disebutkan dalam riwayat ar-Razi—dalam menjadikan ilmu astronomi sebagai sarana untuk memahami firman Allah Ta’ala: “Maka apakah mereka tidak memperhatikan langit yang ada di atas mereka, bagaimana Kami membangun dan menghiasinya, dan tidak ada sedikitpun retak padanya” (Surah Qaf: 6). Ibnu Rusyd al-Hakim mengklaim dalam bukunya yang ia beri nama “Fashlul Maqal fima bayna asy-Syari’ah wal Hikmah minal Ittishal” bahwa ilmu-ilmu filsafat dituntut, karena maksud syariat sesungguhnya tidak dapat dipahami kecuali dengannya. Seandainya ada yang mengatakan sebaliknya dari yang ia katakan, tidaklah jauh dalam penentangan. Saksi antara kedua pihak yang berselisih adalah keadaan para Salaf Saleh mengenai ilmu-ilmu tersebut: apakah mereka mengambilnya atau meninggalkannya atau lalai darinya? Dengan keyakinan pasti bahwa mereka benar-benar memahami Al-Qur’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang banyak menjadi saksi untuk mereka tentang hal itu. Maka hendaklah seseorang memperhatikan di mana ia meletakkan kakinya.”
Kemudian asy-Syathibi—semoga Allah merahmatinya—menyebutkan bantahan terhadap mereka yang intinya: “Sesungguhnya ayat-ayat yang mereka jadikan dalil, yang dimaksud menurut para mufassir adalah yang berkaitan dengan keadaan taklif dan ibadah, atau yang dimaksud dengan al-Kitab dalam firman Allah Ta’ala: “Tidak Kami abaikan dalam Kitab sedikitpun” (Surah al-An’am: 38) adalah Lauh Mahfuzh. Mereka tidak menyebutkan di dalamnya sesuatu yang mengharuskan mencakup semua ilmu naqliyah dan aqliyah. Apa yang diriwayatkan dari Ali radhiyallahu ‘anhu atau lainnya dalam hal ini tidak dapat diterima (tidak shahih). Maka tidak boleh dikaitkan kepada Al-Qur’an apa yang tidak dikandungnya, sebagaimana tidak benar mengingkari darinya apa yang dikandungnya.”
Demikianlah ringkasan pendapat asy-Syathibi—semoga Allah merahmatinya—dan bantahannya terhadap para pendukung tafsir ilmiah Al-Qur’an al-Karim.
Pendapat Abu Hayyan al-Andalusi (wafat tahun 745 Hijriah):
Kita cukupkan dalam menjelaskan pendapatnya—semoga Allah merahmatinya—dengan menyebutkan contoh menarik yang ia berikan sebagai perumpamaan bagi orang yang menafsirkan Al-Qur’an dengan pendapat pribadi. Ia mengkritik dalam tafsirnya “al-Bahrul Muhith” cara ar-Razi dan lainnya dalam tafsirnya dengan mengatakan: “Perumpamaan apa yang disebutkan ar-Razi dan lainnya adalah seperti ahli nahwu yang telah memulai menulis buku tentang nahwu, lalu mulai berbicara tentang alif yang berubah, menyebutkan bahwa alif dalam lafazh Allah apakah berubah dari ya atau waw, kemudian berpindah dari itu untuk berbicara tentang Allah Ta’ala mengenai apa yang wajib bagi-Nya, boleh bagi-Nya, dan mustahil bagi-Nya, kemudian berpindah dari itu kepada kemukjizatan apa yang dibawa oleh Al-Qur’an dan kebenaran apa yang terkandung di dalamnya, kemudian berpindah bahwa di antara kandungannya adalah kebangkitan dan pembalasan dengan pahala dan siksa, kemudian orang-orang yang diberi pahala di surga tidak akan terputus nikmatnya, dan orang-orang yang disiksa di neraka tidak akan terputus siksanya. Ketika ia sedang dalam ilmunya membahas alif yang berubah, tiba-tiba ia berbicara tentang surga dan neraka. Barangsiapa cara ilmunya seperti ini, maka ia termasuk dalam kebingungan dan kekacauan dalam tingkat paling tinggi.
Guru kami yang alim Abu Ja’far Ahmad bin Ibrahim bin az-Zubair ath-Thaqafi—semoga Allah memuliakan tempat peristirahatannya—mengatakan yang maksudnya: apabila engkau melihat seseorang berpindah dari satu cabang ilmu ke cabang ilmu lain dalam pembahasan atau penulisan, maka ketahuilah bahwa itu karena kurangnya ilmunya tentang cabang ilmu itu, atau karena kebingungan pikirannya dan kurangnya pemahamannya, di mana ia mengira bahwa hal-hal yang berbeda itu sama. Saya memperpanjang pembahasan dalam bab ini agar bermanfaat bagi siapa yang membacanya, dan agar tidak dikira bahwa kami tidak mengetahui apa yang orang-orang tuangkan dalam kitab-kitab mereka tentang tafsir. Melainkan kami meninggalkan hal itu dengan sengaja, dan kami cukupkan dengan apa yang pantas dengan ilmu tafsir. Saya memohon kepada Allah taufik dan kebenaran.”
Demikianlah pendapatnya yang menurut saya tidak memerlukan penjelasan lagi. Ia menolak corak ini dan menolak pendapat tentangnya, bukan karena ketidakmampuan melakukannya, melainkan dengan sengaja dan tujuan agar tidak keluar dari batasan tafsir yang diterima menurutnya.
Agar kita tidak mengurangi hak mereka, dan kita di sini ingin berbicara tentang sikap ulama kontemporer sehingga ada yang mengira bahwa tidak ada perbedaan antara para pendukung terdahulu dan kontemporer, maka kita harus mengumumkan di sini sebuah kebenaran tentang ulama terdahulu yang membolehkan prinsip menafsirkan Al-Qur’an dengan ilmu-ilmu pengetahuan. Yaitu bahwa kita hampir tidak menemukan dalam karya-karya ilmiah mereka upaya-upaya penerapan yang menekankan hubungan antara teori ilmiah dan kebenaran Al-Qur’an sebagaimana kita temukan dalam karya-karya ulama kontemporer kita. Hal itu karena kesibukan utama mereka pada waktu itu adalah mengambil dari warisan Yunani yang diterjemahkan kepada mereka dan memanfaatkan teori-teori filosofis dan logikanya dalam menegaskan kebenaran agama agar bagi mereka tegak persoalan penyelarasan antara akal dan naql (teks agama).
Adapun di zaman modern, maka orang-orang yang mendukung kecenderungan ilmiah dalam tafsir ini mengklaim bahwa Al-Qur’an menunjuk kepada penemuan-penemuan baru dan apa yang mengungkap sebagian rahasia ilmu-ilmu alam. Mungkin orang yang menguasai ilmu-ilmu modern ini jika merenungkan Al-Qur’an dan memperhatikannya dengan saksama serta memiliki alat pemahaman yang memadai dan tidak terpeleset dalam urusannya, akan dapat menggali darinya banyak isyarat yang menunjuk kepada kebenaran-kebenaran ilmiah. Hampir tidak ditemukan sebuah penemuan, atau muncul sebuah penemuan ilmiah, atau dirumuskan sebuah teori, kecuali mereka kembali mengkaji dan meneliti ayat-ayat Al-Qur’an, seolah-olah mereka memiliki janji pasti dengan sebuah ayat Al-Qur’an yang mereka terapkan pada ini atau itu, mengklaim bahwa Al-Qur’an telah menyebutkan hal ini sekian abad yang lalu.
Dengan kata lain: ulama terdahulu menjadikan kebenaran Al-Qur’an sebagai asal, menyebutkan apa yang mendukung kebenaran ini dari teori-teori atau kebenaran-kebenaran ilmiah. Sedangkan ulama kontemporer menjadikan teori-teori atau kebenaran-kebenaran ilmiah sebagai asal yang mereka dukung dan tafsirkan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang mungkin mendukungnya secara terang-terangan atau dipahami demikian, dan mungkin tidak menunjukkan sesuatu dari ini, lalu mereka memaksakan diri dalam menyelaraskan antara ini dan itu.
Kebenaran lain—khususnya—bahwa saya tidak bermaksud dengan apa yang saya katakan di sini tentang “ulama terdahulu” atau “ulama kontemporer” adalah keumuman dan keseluruhan, melainkan saya maksudkan kebanyakan mereka, dan mereka tidaklah sedikit.
Sikap Para Ulama Kontemporer Terhadap Tafsir Ilmiah Eksperimental
Pendahuluan
Pertempuran ilmiah ini masih terus berlangsung; bahkan apinya semakin membara, kobaran apinya semakin menyala, senjatanya semakin beragam dan berkembang, orang-orang ekstrem semakin ekstrem, dan orang-orang moderat tetap moderat.
Salah seorang ekstremis berkata tanpa terkecuali: “Sesungguhnya kajian Al-Quran di masa-masa lampau bersifat taklifi (formalitas belaka), pembacaan yang dangkal, dan ilmu-ilmu yang bersifat lafziah (verbal). Maka orang-orang berkutat pada lafal-lafal, banyak para penghafal, namun sedikit pemikir; hingga kreativitas menjadi beku dan ilmu pengetahuan mati”; bahkan ia menyeru para ulama untuk memperhatikan apa yang disebutkannya dan menafsirkan Al-Quran sesuai dengan tafsirnya: “Dan jika mereka tidak melakukan hal itu, maka umat-umat Islam tidak akan bertahan hidup satu abad pun; bahkan mereka akan dimusnahkan oleh bangsa-bangsa asing”.
Seorang ekstremis lain berkata dari sisi yang berbeda, dan meskipun ia ekstrem dalam penolakannya; namun ia tidak ekstrem dalam ungkapannya seperti ekstremnya yang sebelumnya; ia hanya cukup menggambarkan tafsir ilmiah sebagai “bidah yang bodoh”, dan menggambarkannya sebagai “tafsir bunglon”; karena ia berkeyakinan bahwa pemiliknya mengubah tafsirnya sesuai dengan perubahan ilmu pengetahuan dan pembaruan teori-teori.
Jika seorang pemikir merenungkan dan mempertimbangkan perkataan kedua kelompok yang fanatik tersebut, maka ia akan melihat dengan jelas bahwa kedua kelompok itu tidak berbicara dalam satu bahasa, dan masing-masing berkelana di medan yang berbeda dari yang lain. Seandainya mereka menghilangkan penutup mata fanatisme dari mata mereka, niscaya mereka akan melihat di antara mereka sebuah pulau hijau, di dalamnya terdapat buah yang dekat dijangkau, udara yang sejuk, dan air yang jernih, di mana mereka dapat bertemu. Di sana terdapat ruang yang luas untuk pendapat-pendapat mereka, dan di sana terdapat medan untuk perkataan-perkataan mereka; sehingga kata-kata mereka menjadi satu dan sikap mereka menjadi satu.
Jika ia merenungkan dan mempertimbangkan sekali lagi; maka ia akan menemukan bahwa para ulama walaupun terbagi menjadi tiga kelompok:
1. Ekstrem dalam mendukung.
2. Ekstrem dalam menolak.
3. Moderat.
Maka jika ia merenungkan, ia akan menemukan bahwa mereka sebenarnya terbagi menjadi dua kelompok dari segi penerimaan dan penolakan; kelompok pertama dan kelompok ketiga keduanya menerima tafsir ilmiah meskipun tingkat penerimaan mereka berbeda, dan kelompok kedua menolaknya. Dari pembagian terakhir inilah akan menjadi titik tolak kita untuk memaparkan pendapat para ulama di era modern dalam hal tersebut.
Perkataan Para Pendukung:
Tidaklah mudah dan tidak pula dapat diterima bagi kita untuk memaparkan perkataan setiap orang yang mengatakannya secara panjang lebar; melainkan kami membatasi dari perkataannya dan memeras apa yang menunjukkan hal tersebut; di antara mereka adalah:
Al-Jawahiri:
Kami memulai dengannya karena ia telah menjadi tokoh dalam corak tafsir ini, hampir tidak disebutkan tafsir ini kecuali disebut pula namanya. Meskipun kami akan membahasnya dengan kajian khusus beserta tafsirnya, namun kami sebutkan di sini beberapa ungkapannya untuk mendukung corak tafsir ini. Di antaranya perkataannya misalnya: “Wahai umat Islam, ayat-ayat yang terbatas jumlahnya tentang faraid (ilmu waris) telah menarik satu cabang dari ilmu matematika, lantas bagaimana dengan kalian -wahai manusia- dengan tujuh ratus ayat yang di dalamnya terdapat keajaiban-keajaiban dunia seluruhnya. Allah Maha Besar, agung ilmu dan agung hikmah. Ini adalah zaman ilmu pengetahuan, ini adalah zaman munculnya cahaya Islam, ini adalah zaman kebangkitannya. Andai saja aku tahu mengapa kita tidak mengerjakan ayat-ayat tentang ilmu-ilmu alam sebagaimana yang telah dilakukan oleh leluhur kita terhadap ayat-ayat tentang warisan; tetapi aku berkata: dan segala puji bagi Allah, sesungguhnya engkau membaca dalam tafsir ini ringkasan-ringkasan dari ilmu pengetahuan dan kajiannya yang lebih baik daripada kajian ilmu faraid; karena ia adalah fardhu kifayah. Adapun ini maka ia untuk menambah pengetahuan tentang Allah, dan ia adalah fardhu ain bagi setiap orang yang mampu.
Sesungguhnya ilmu-ilmu ini yang telah kami masukkan ke dalam tafsir Al-Quran adalah ilmu-ilmu yang diabaikan oleh orang-orang bodoh yang sombong dari kalangan fuqaha kecil dalam Islam. Maka ini adalah zaman perubahan dan munculnya hakikat-hakikat, dan Allah memberi petunjuk kepada siapa yang Dia kehendaki ke jalan yang lurus”.
Ia juga berkata: “Mengapa ulama Islam mengarang puluhan ribu kitab Islam dalam ilmu fiqih, padahal ilmu fiqih tidak memiliki dalam Al-Quran kecuali ayat-ayat yang sedikit, tidak sampai seratus lima puluh ayat. Lantas mengapa penulisan buku tentang ilmu fiqih banyak dan sangat sedikit tentang ilmu-ilmu makhluk yang tidak ada satu surat pun yang kosong darinya; bahkan jumlahnya mencapai 750 ayat yang tegas, dan terdapat ayat-ayat lain yang petunjuknya mendekati kejelasan. Apakah boleh menurut akal atau syariat bahwa kaum muslimin mahir dalam ilmu yang ayat-ayatnya sedikit dan mereka tidak mengetahui ilmu yang ayat-ayatnya sangat banyak. Sesungguhnya leluhur kita mahir dalam fiqih; maka sekarang marilah kita mahir dalam ilmu makhluk, agar kita tegakkan ilmu tersebut supaya umat ini bangkit”.
Pendapat Al-Iskandarani:
Ia adalah Muhammad bin Ahmad Al-Iskandarani, penulis kitab “Kasyful Asrar An-Nuraniyyah Al-Quraniyyah fima Yata’allaqu bil-Ajram As-Samawiyyah wal-Ardliyyah wal-Hayawanat wan-Nabatat wal-Jawahir Al-Ma’daniyyah” (Penyingkapan Rahasia-Rahasia Cahaya Quranik Tentang Benda-Benda Langit dan Bumi serta Hewan, Tumbuhan dan Bahan Tambang). Ini adalah sebuah tafsir yang tidak kalah dari tafsir Al-Jawahir sebelumnya dalam keluasan ilmiahnya. Ia telah menyinggung dalam muqaddimah tafsirnya yang singkat tentang objek ilmu tafsir dengan perkataannya: “Maka objek ilmu tafsir adalah Kalam Allah Taala yang dengannya dapat dicapai pengetahuan tentang benda-benda langit dan bumi, tiga kelompok makhluk, tauhid dan hukum-hukum syariat. Tujuannya adalah mengetahui kumpulan hukum-hukum yang diistinbathkan dari ayat-ayat Al-Quran yang mulia. Manfaatnya bersifat umum karena kebutuhan umum kepadanya, dan faedahnya diperlukan karena keberlangsungan hukum-hukum bergantung padanya; oleh karena itu pengetahuan tentangnya termasuk di antara wasilah yang paling dekat untuk mengakui Sang Pencipta yang memiliki sifat-sifat yang luhur. Tidak diragukan lagi bahwa benda-benda dan pengaruh-pengaruh yang disebutkan ini memiliki yang mempengaruhi; yaitu Tuhan Yang Mewujudkan akal, jiwa-jiwa, benda-benda angkasa dan unsur-unsur”.
Pendapat Al-Kawakibi:
Abdurrahman Al-Kawakibi berpendapat bahwa Al-Quran Al-Karim mendahului para ilmuwan Eropa dan Amerika dengan tiga belas abad dalam banyak penemuan yang dinisbatkan kepada mereka. Ia berkata: “Sesungguhnya ilmu pengetahuan telah menyingkap dalam abad-abad terakhir ini hakikat-hakikat dan sifat-sifat yang banyak, yang dinisbatkan kepada penemu dan penemunya dari kalangan ilmuwan Eropa dan Amerika. Orang yang meneliti Al-Quran dengan seksama akan menemukan kebanyakannya disebutkan secara tegas atau tersirat dalam Al-Quran sejak tiga belas abad yang lalu. Hal-hal tersebut tetap tersembunyi di balik tabir kesamaran hanya agar ketika muncul menjadi mukjizat bagi Al-Quran, menjadi saksi bahwa ia adalah Kalam Tuhan yang tidak ada yang mengetahui yang gaib selain Dia”.
Pendapat Muhammad Mushthafa Al-Maraghi:
Adapun Syekh Muhammad Al-Maraghi mendukung tafsir ilmiah, maka ia berkata dalam muqaddimahnya untuk kitab “Al-Islam wath-Thibb Al-Hadits”: “Saya membaca untuk Sa’adah ath-Thabib an-Nathasi Abdulaziz Ismail Pasya beberapa penggalan dari apa yang ia tulis di majalah Al-Azhar dengan judul ‘Islam dan Kedokteran Modern’; maka saya kagum terhadapnya dengan apa yang ia tuju yaitu penyelarasan antara makna-makna beberapa ayat Al-Quran yang mulia dengan kaidah-kaidah kedokteran modern. Saya memuji padanya kecenderungan ilmiah ini yang seandainya setiap orang yang unggul dalam cabang ilmu pengetahuan menghiasinya; niscaya akan terkumpul bagi kita simpanan yang besar dari penerapan-penerapan berharga ini, yang dapat dimanfaatkan oleh generasi muda modern untuk menambah pengetahuan tentang kemukjizatan Al-Quran, dan keyakinan bahwa Allah tidak mengabaikan dalam kitab-Nya sedikit pun dari segala sesuatu.
Saya tidak bermaksud dari ini untuk mengatakan: bahwa Kitab Suci mencakup seluruh ilmu pengetahuan secara global dan terperinci dengan metode pengajaran yang dikenal; melainkan saya bermaksud untuk mengatakan: bahwa ia datang dengan prinsip-prinsip umum untuk semua yang penting bagi manusia untuk mengetahuinya dan mengamalkannya; agar mencapai tingkat kesempurnaan jasmani dan rohani. Dan ia membiarkan pintu terbuka bagi ahli dzikir dari kalangan yang berkecimpung dalam ilmu-ilmu yang berbeda; agar mereka menjelaskan kepada manusia rincian-rinciannya sesuai dengan apa yang mereka dapatkan darinya di masa mereka hidup”.
Pendapat Muhammad Rasyid Ridha:
Adapun Syekh Muhammad Rasyid Ridha menganggap ini sebagai salah satu jenis kemukjizatan Al-Quran. Ia berkata: “Aspek ketujuh: mencakupnya Al-Quran pada penjelasan banyak masalah ilmiah dan sejarah yang tidak dikenal di masa turunnya, kemudian diketahui setelah itu dengan apa yang tersingkap bagi para peneliti dan pengkaji dari sifat alam semesta, sejarah manusia dan sunnatullah dalam penciptaan”. Kemudian ia menyebutkan contoh-contoh untuk itu.
Pendapat Muhammad Farid Wajdi:
Al-Ustadz Wajdi berkata: “Di antara tuntutan kalangan menengah terhadap agama adalah agar ia fleksibel, menampung pendapat-pendapat ilmiah yang baru, dan tidak kaku terhadap mazhab-mazhab filosofis yang terbukti atau diunggulkan, serta tidak kaku terhadap urusan-urusan alam yang tegak buktinya. Faktanya adalah mudah bagi Islam untuk digambarkan dengan fleksibilitas dan keluasan dada terhadap pendapat, mazhab dan hal-hal alam; karena ia adalah agama kebebasan, akal, pemikiran, tuntutan untuk memahami dan bukti, kesadaran akan tanggung jawab pribadi, dan larangan dari taklid”.
Ia berkata di tempat lain: “Dan sumber terbaik yang dapat dijadikan tempat mengambil ilmu adalah Kitab Allah Azza wa Jalla, maka ia adalah lautan yang luas tiada tepi yang tidak ada pantainya”. Kemudian ia berkata: “Di sini sebagian orang berlebihan lalu mereka bertanya: apakah telepon, telegraf, radio…dan seterusnya disebutkan dalam Al-Quran, membenarkan firman-Nya Taala: ‘Kami tidak mengabaikan sesuatu pun dalam Kitab’ (Surah Al-An’am: 38)? Sikap berlebihan ini muncul dari kesalahan memahami ayat mulia tersebut. Al-Allamah Al-Baidhawi berkata dalam menafsirkannya: ‘Yang dimaksud dengan Kitab di sini adalah Lauhul Mahfuzh, karena ia mencakup apa yang terjadi di alam semesta dari yang besar dan yang kecil…atau Al-Quran karena di dalamnya telah dibukukan apa yang diperlukan dari urusan agama secara terperinci atau global’.
Maka engkau melihat bahwa para mufassir tidak memahami dari ayat ini apa yang ingin dipahami orang-orang hari ini; yaitu bahwa Al-Quran memuat segala sesuatu secara lafal dan makna, dan semua yang ditemukan dari ilmu pengetahuan di seluruh alam semesta hingga hari kiamat secara isyarat dan ungkapan; oleh karena itu orang-orang yang ditanya tentang adanya penemuan-penemuan baru dalam Kitab memberikan jawaban-jawaban yang mereka belokkan dengan beberapa ayat dari makna-maknanya; agar sesuai dengan apa yang mereka tanyakan tentangnya yang sama sekali tidak ada hubungannya dengannya”.
Pendapat Jamaluddin Al-Qasimi:
Adapun Syekh Jamaluddin Al-Qasimi telah membuat dalam muqaddimah tafsirnya sebuah bab dengan judul: “Bab dalam Penjelasan Ketelitian Masalah-Masalah Ilmiah Astronomi yang Terdapat dalam Al-Quran Al-Karim”. Di dalamnya setelah ia menafsirkan beberapa ayat dengan tafsir ilmiah: “Maka orang-orang dahulu memahami ayat-ayat semacam ini sesuai dengan ilmu mereka, hingga ketika ilmu yang benar menyingkap hakikat-hakikat segala sesuatu, kita mengetahui bahwa mereka telah salah sangka, dan kita memahami maknanya yang benar. Maka seakan-akan ayat-ayat ini dijadikan dalam Al-Quran sebagai mukjizat bagi generasi kemudian yang muncul bagi mereka setiap kali ilmu mereka maju”.
Pendapat Mushthafa Shadiq Ar-Rafi’i:
Adapun Ar-Rafi’i berkata tentang kemukjizatan ilmiah Al-Quran Al-Karim dan menafsirkannya dengannya: “Dan barangkali orang yang menguasai ilmu-ilmu modern ini jika ia merenungkan Al-Quran dan memperhatikannya dengan seksama serta berada dalam posisi tidak kekurangan alat pemahaman dan tidak bengkok dalam urusannya; niscaya ia akan mengeluarkan darinya banyak isyarat yang menunjukkan hakikat-hakikat ilmu pengetahuan meskipun tidak menjelaskan dari berita-beritanya, dan menunjukkan padanya meskipun tidak menyebutkannya dengan nama-namanya”.
Pendapat Mahmud Syukri Al-Alusi:
Ia berkata dalam muqaddimah kitabnya “Ma Dalla ‘alaihi Al-Quran mimma Yu’dhidu Al-Hai’ah Al-Jadidah Al-Qawimah Al-Burhan”: “Ketahuilah bahwa Syariat yang mulia tidak datang dengan mencakup seluruh kaidah ilmu-ilmu matematika; ia hanya datang dengan apa yang mengharuskan kebahagiaan mukallaf di dunia dan akhirat, dan penjelasan tentang apa yang mereka capai dengannya untuk memperoleh kenikmatan yang kekal. Dan kadang-kadang ia mengisyaratkan untuk tujuan-tujuan ini kepada apa yang dapat diistinbathkan darinya beberapa kaidah matematika.
Dan Al-Quran Al-Karim telah datang -dalam menjelaskan hal itu- dengan apa yang ia sampaikan kepada orang Arab dari apa yang mereka ketahui dari ilmu-ilmu yang mereka terima secara turun-temurun. Mereka memiliki ilmu-ilmu yang telah kami sebutkan dalam kitab yang telah kami tulis dalam penjelasan keadaan-keadaan mereka”.
Pandangan Abdul Hamid bin Badis:
Syekh Abdul Hamid berkata: “Di antara metode petunjuk Al-Qur’an menuju ilmu-ilmu alam semesta adalah bahwa Al-Qur’an menampilkan kepada kita gambaran-gambaran dari alam atas dan bawah dalam penjelasan yang indah dan menarik, yang membangkitkan hasrat kita untuk merenungkannya dan mendalami rahasia-rahasianya, dan di sini dia menyebutkan kepada kita apa yang tersembunyi di langit dan bumi agar kita merindukanya, dan bangkit untuk mencarinya, serta mengungkap hakikat dan manfaatnya, dengan dorongan naluri ingin tahu dan mengetahui yang belum diketahui. Dengan hal seperti inilah para pendahulu kita bangkit dalam mengabdi kepada ilmu, dan memanfaatkan apa yang ada di alam semesta sejauh kemampuan mereka, dan dengan demikian mereka mempersiapkan jalan bagi orang-orang yang datang setelah mereka. Kita tidak akan meraih kemuliaan seperti kemuliaan mereka kecuali jika kita memahami agama seperti pemahaman mereka dan mengabdi kepada ilmu seperti pengabdian mereka”.
Dan dia berkata di tempat lain: “Marilah kita berdiri dengan khusyuk dan mengingat di hadapan mukjizat ilmiah Al-Qur’an; kitab yang dijadikan Allah sebagai hujjah bagi Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam, dan sebagai bukti bagi agama-Nya atas manusia betapapun mereka berkembang dalam ilmu dan maju dalam pengetahuan…”.
Pandangan Muhammad Ahmad Al-Ghamrawi:
Adapun Ustadz Al-Ghamrawi, dia berpandangan bahwa kemukjizatan ilmiah adalah yang penghargaan dan pengakuannya tidak bergantung pada pengetahuan bahasa yang tidak mudah dikuasai oleh setiap orang. Dia juga berpandangan bahwa sisi ilmiah ini mencakup semua sisi kecuali sisi balaghah (kefasihan), sehingga mencakup sisi kejiwaan, legislasi, sejarah, dan alam semesta.
Kemudian dia berkata: “Sisi-sisi inilah yang seharusnya umat Islam menyingsingkan lengan baju untuk mengungkapkannya dan menampakkannya kepada manusia di era modern ini. Mereka tidak akan mampu melakukan itu dengan sempurna hingga mereka mempelajari semua ilmu; agar dapat memanfaatkan setiap ilmu untuk memahami ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengannya, dan memanfaatkan semuanya untuk mengungkap rahasia ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan semua ilmu. Tidak ada yang aneh dalam kenyataan bahwa Al-Qur’an berkaitan dengan semua ilmu; karena ilmu-ilmu tidak lain adalah hasil pencarian umat manusia terhadap rahasia fitrah, dan Al-Qur’an tidak lain adalah kitab Allah Pencipta fitrah, maka tidak heran jika Al-Qur’an dan fitrah saling sesuai, kata-katanya dan kata-kata fitrah saling bersahutan, meskipun kata-kata fitrah berupa peristiwa dan hukum-hukum, sedangkan kata-kata Al-Qur’an berupa ungkapan dan isyarat yang menjadi jelas dan mengingatkan mereka sesuai dengan apa yang dikehendaki hikmah Allah dalam menyapa makhluk-Nya; agar setiap zaman dapat mengambil darinya sesuai dengan kadar ilmu dan pemahaman yang diberikan, dan demikian seterusnya sepanjang masa…”.
Hingga dia berkata: “Jenis kemukjizatan ini membuat ateisme tidak mampu menemukan tempat untuk meragukanya, kecuali jika ia melepaskan diri dari akal; karena kebenaran ilmiah -yang tidak dikenal umat manusia kecuali pada abad kesembilan belas atau kedua puluh misalnya, dan yang disebutkan oleh Al-Qur’an- pasti menjadi bukti yang dapat diindera bagi setiap orang berakal bahwa Pencipta kebenaran ini adalah yang menurunkan Al-Qur’an”.
Pandangan Dr. Abdul Aziz Ismail:
Dokter Abdul Aziz Ismail dalam bukunya “Islam dan Kedokteran Modern” berpandangan bahwa di antara kemukjizatan Al-Qur’an adalah kefasihannya, dan bahwa orang-orang yang datang belakangan seperti kita kebanyakan tidak dapat menghargai kefasihan dengan sebenar-benarnya karena tidak mendalaminya. Oleh karena itu, perlu menampakkan kemukjizatan Al-Qur’an dari sisi-sisi lain. “Al-Qur’an bukanlah buku kedokteran atau teknik atau astronomi; tetapi kadang-kadang mengisyaratkan kepada hukum-hukum alam yang berkaitan dengan ilmu-ilmu ini. Karena Al-Qur’an berasal dari Pembuat semua hukum, maka semua yang datang di dalamnya adalah benar tanpa keraguan, meskipun hal itu tidak dipahami pada saat turunnya kecuali secara global atau takwil; karena ilmu-ilmu belum berkembang pada saat itu; tetapi dengan kemajuan ilmu, jarang dilakukan takwil terhadapnya, dan banyak yang harus diambil sesuai zahirnya pada masa itu”.
Hingga dia berkata sambil mengingatkan: “Saya harus mengingatkan kepada satu poin penting; yaitu bahwa ilmu-ilmu betapapun majunya tetap rentan terhadap kesalahan. Oleh karena itu, tidak boleh diterapkan pada ayat-ayat mulia kecuali apa yang telah terbukti dengan pasti dan tidak dapat diragukan lagi. Banyak teori ilmiah yang rentan terhadap perubahan dan penggantian, dan ini tidak boleh diterapkan pada ayat-ayat meskipun sesuai dengan zahirnya; tetapi yang diterapkan darinya adalah apa yang telah melampaui tahap teori dan menjadi kebenaran yang pasti tanpa keraguan”.
Pandangan Hanafi Ahmad:
Dalam bukunya “Tafsir Ilmiah terhadap Ayat-ayat Kauniyah dalam Al-Qur’an”, Ustadz Hanafi Ahmad berpandangan bahwa pembicaraan dalam Al-Qur’an tentang makhluk-makhluk datang sebagaimana pembicaraan lainnya dengan cara yang sesuai untuk semua manusia dengan perbedaan tingkat akal dan pemahaman mereka.
Kemudian dia berkata: “Tetapi orang-orang yang merenungkan pembicaraan ini dari kalangan ahli ilmu dan yang berpengalaman dengan makhluk-makhluk melihat dalam lafaz dan ungkapannya, di atas makna-makna zahirnya, makna-makna lain yang halus, yang mengandung pokok-pokok dan ringkasan dari ilmu yang luas dan mendalam tentang makhluk-makhluk yang tidak dikenal manusia sebelumnya, dan mereka tidak mengenalnya kecuali secara bertahap setelah penyebaran ilmu modern di antara mereka dalam dua abad terakhir. Makna-makna halus ini terungkap bagi para pemikir dari kalangan orang-orang berakal yang matang ini dengan cahaya ilmu khusus mereka, baik dari teks yang tegas kadang-kadang maupun dari isyarat dan simbol-simbol di dalamnya di waktu lain.
Pandangan Abdul Razzaq Naufal:
Adapun Ustadz Abdul Razzaq Naufal, semua bukunya adalah pembahasan tentang kemukjizatan ilmiah kecuali sebagian kecil darinya. Dalam salah satu karyanya dia berkata: “Sesungguhnya di antara sisi-sisi kemukjizatannya yang membungkam lidah setiap penyangkal adalah kemukjizatan ilmiah; karena kemajuan pemikiran dalam ilmu-ilmu di era modern telah membuktikan bahwa Al-Qur’an adalah kitab ilmu, yang telah mengumpulkan pokok-pokok semua ilmu dan hikmah, dan setiap hal baru dari ilmu kita dapati bahwa Al-Qur’an telah mengarahkan perhatian kepadanya atau mengisyaratkan kepadanya…”.
Pandangan Muhammad Mutawalli Asy-Sya’rawi:
Adapun Syekh Muhammad Mutawalli Asy-Sya’rawi, dia berpandangan bahwa Al-Qur’an Al-Karim telah merobek tiga hijab gaib… merobek hijab waktu masa lalu, dan meriwayatkan kepada kita secara terperinci sejarah para rasul dan peristiwa-peristiwa dari umat yang mendahului kita… dan merobek hijab tempat, dan meriwayatkan kepada kita apa yang terjadi di dalam jiwa orang-orang kafir, dan mereka yang memerangi Islam… dan merobek hijab masa depan dekat, dan meramalkan peristiwa-peristiwa yang akan terjadi setelah beberapa bulan.
Kemudian dia berkata: “Kemudian setelah itu Al-Qur’an merobek hijab masa depan jauh; untuk memberikan kepada generasi-generasi mendatang dari kemukjizatannya apa yang membuat mereka membenarkan Al-Qur’an dan bersujud kepada yang mengucapkannya yaitu Allah; tetapi Al-Qur’an turun pada zaman jika mukjizat-mukjizat masa depan ini datang secara terperinci, sejumlah orang mukmin akan kafir, dan yang lain akan berpaling; karena perkataan itu di atas kemampuan akal pada waktu itu; dan dari sini agar orang mukmin tidak keluar dari keimanannya, dan kemukjizatan terus berlanjut, Al-Qur’an datang dengan hasil akhir teori-teori, dengan puncak hukum-hukum alam semesta. Ketika dibacakan kepada orang-orang mukmin pada waktu itu… berlalu pada mereka dan mereka tidak memperhatikan makna hakiki ilmiahnya. Dan jika diucapkan setelah itu kepada generasi-generasi mendatang, mereka mengetahui apa yang ada di dalamnya berupa kemukjizatan, dan berkata: Sesungguhnya perkataan ini tidak mungkin diucapkan oleh orang yang hidup sejak ribuan tahun yang lalu; jadi pasti Al-Qur’an ini benar dari Allah, dan yang mengucapkannya adalah Allah sang Pencipta”.

Pandangan Mahmud Abu Al-Faidh Al-Munufi:
Yaitu dalam bukunya “Al-Qur’an dan Ilmu-ilmu Modern”, dia berkata di dalamnya: “Sesungguhnya ilmu di era kita sekarang telah mengungkap banyak kebenaran Al-Qur’an yang terdapat dalam ayat-ayat dari kitab Allah sebelum ilmu berkembang dan dewasa”.
Dan dia mengadakan di tempat lain bab dengan judul: “Bahwa Al-Qur’an adalah Imam yang Allah ringkaskan di dalamnya segala sesuatu secara tegas atau tersirat”, dan di dalamnya dia berkata tentang Al-Qur’an Al-Karim: “Sesungguhnya dia adalah buku agama pertama yang mengambil langkah untuk berbicara tentang pokok-pokok pengetahuan ilmiah dan filosofis, kadang-kadang secara tersirat dan kadang secara tegas, kadang secara global dan kadang secara terperinci. Itu tentu saja sebelum ilmu menemukan metodenya yang modern, dan sebelum para ilmuwan modern diciptakan. Al-Qur’an telah berbicara secara global tentang makhluk-makhluk langit dan bumi dalam keseluruhannya dari misteri hingga nebula hingga planet-planet dan matahari-matahari dan orbit-orbit dan meteor dan bintang jatuh, dan tentang matahari kita dan sistem kita serta terpisahnya bumi darinya dan planet-planet lainnya serta satelit-satelitnya. Dan berbicara tentang sisa makhluk dari benda mati dan tumbuhan dan hewan, dan cara pembentukan embrio tumbuhan dan hewan serta embrio manusia…”.
Pandangan Mahmud Ahmad Mahdi:
Dia berkata dalam bukunya “Al-Burhan min Al-Qur’an”: “Dalam Al-Qur’an Al-Karim terdapat 750 ayat kauniyah yang menjelaskan secara ringkas intisari dari apa yang Allah Subhanahu simpan di alam-alam semesta berupa susunan materi dengan ketelitian yang sulit dipahami akal, yang dengannya Dia ciptakan makhluk-makhluk ini dari langit dan bumi dan tumbuhan dan hewan”.
Dan dia berkata di tempat lain: “Dan sekarang kita berada di akhir abad kedua puluh, abad ini yang menurut klaim para ahlinya telah mencapai puncak dari pencapaian ilmu dan perwujudan tujuan-tujuannya, kita harus menghadirkan dari ayat-ayat Al-Qur’an apa yang sesuai dengan penemuan-penemuan ilmiah yang baru, dan apa yang mengembalikan ilmu dengan terpaksa untuk menyetujui keagungan Al-Qur’an Al-Karim, dengan membandingkan setiap ayat dengan apa yang sesuai dengannya dari verifikasi ilmiah masa kini”.
Pandangan Muhammad bin Sa’id Ad-Dabal:
Ustadz Muhammad Ad-Dabal menghitung sisi-sisi kemukjizatan dalam Al-Qur’an Al-Karim, dan di antaranya dia sebutkan kemukjizatan ilmiah, dan berkata tentangnya: “Al-Qur’an Al-Karim telah menempuh dalam sisi ini cara berdalil tentang Pencipta dan Pencetus alam semesta dengan dalil fitrah yang sesuai dengan semua akal dan pemahaman; maka ayat-ayatnya berbicara tentang semua yang mengelilingi manusia dari keajaiban alam semesta ini, berbicara tentang bumi dan langit, dan malam dan siang, dan matahari dan bulan, dan tentang gunung-gunung dan lautan, dan angin dan tumbuhan dan hewan, dan tentang manusia itu sendiri, manusia yang menundukkan makhluk-makhluk itu untuk keperluan kehidupannya dengan kekuasaan Pencipta Yang Maha Bijaksana. Sebagaimana Al-Qur’an mengisyaratkan kepada kebenaran-kebenaran yang mengungkap hikmah dari keberadaannya, dan mengisyaratkan kepada kebenaran-kebenaran kadang dengan tersirat dan kadang dengan tegas, kadang secara global dan kadang secara terperinci”.
Pandangan Syekh Abdul Aziz bin Khalaf Al Khalaf:
Dia berkata dalam sebuah buku yang dia isi dengan tafsir ilmiah: “Allah telah menurunkan Al-Qur’an Al-Aziz sebagai penjelasan; yaitu: yang menjelaskan, dan sebagai bukti atas semua yang dapat disebut sesuatu dari semua yang ada di langit-langit dan yang ada di bumi”.
Dan dia berkata: “Sesungguhnya wajib bagi umat Islam -individu maupun kelompok, dan lebih wajib lagi bagi ulul ilmi- untuk meneliti dalam lipatannya; hingga muncul dalil pasti atas semua yang kecil dan besar, dan menerapkan makna-maknanya yang diberkahi pada proses terwujudnya barang-barang buatan baru yang memukau akal orang-orang jahil, setiap individu secara terpisah; hingga prosesnya menjadi mukjizat-mukjizat yang berurutan dari mukjizat-mukjizat Al-Qur’an Al-Aziz”.
Dan dia berkata: “Sesungguhnya dari kebenaran yang tidak diragukan lagi bahwa Al-Qur’an Al-Aziz telah membawa dalam lipatannya untuk umat manusia semua petunjuk, dan semua dalil yang jelas atas setiap perkara yang terjadi di alam semesta ini baik agama atau dunia untuk manfaat atau mudarat”.
Pandangan Dr. Muhammad Abdullah Darraz:
Dr. Darraz berkata dalam bukunya “Pengantar Al-Qur’an Al-Karim” di bawah judul “Kebenaran-kebenaran Ilmiah”: “Tetapi Al-Qur’an dalam dakwahnya kepada iman dan kebajikan tidak hanya menyajikan pelajaran-pelajaran dari ajaran agama dan pembicaraan yang berjalan; melainkan menggunakan dalam urusan ini kebenaran-kebenaran alam semesta yang kekal, dan mengajak akal kita untuk merenungkan hukum-hukumnya yang tetap, bukan dengan tujuan mempelajari dan memahaminya pada dirinya sendiri saja; melainkan karena ia mengingatkan kepada Pencipta Yang Maha Bijaksana lagi Maha Kuasa. Kita perhatikan bahwa kebenaran-kebenaran ini yang dia sajikan sepenuhnya sesuai dengan apa yang dicapai oleh ilmu modern terakhir”, kemudian dia menyebutkan -rahimahullah ta’ala- contoh-contoh untuk itu.
Dan dia mengomentari hal itu dengan ucapannya: “Tetapi semangat telah mendorong sebagian mufassir modern kepada berlebihan dalam menggunakan cara rekonsiliasi ini untuk kepentingan Al-Qur’an; sehingga menjadi bahaya bagi iman itu sendiri; karena ia baik mengurangi ketergantungan pada makna teks dengan membuat teks mengucapkan apa yang tidak dapat ditanggung oleh lafaz dan kalimat-kalimatnya, maupun terlalu mengandalkan pada pendapat para ilmuwan, bahkan pada asumsi-asumsi mereka yang saling bertentangan, atau yang sulit untuk diverifikasi kebenarannya.
Dan setelah kita mengesampingkan sikap berlebih-lebihan ini dari pembahasan, kita melihat bahwa di antara konsekuensi iman yang tidak dapat diabaikan adalah kita harus menyeimbangkan kebenaran-kebenaran langsung yang kita temukan dalam Al-Quran dengan hasil-hasil metodis yang lambat dari para ilmuwan.

Pendapat Hasan Al-Banna:
Beliau rahimahullahu taala membagi ketetapan-ketetapan ilmiah menjadi dua bagian: bagian yang didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan dalil-dalil yang banyak sehingga hampir menyamai aksioma-aksioma yang jelas, dan bagian yang masih dalam tahap penelitian ilmiah, dan semua yang ada di tangan para ilmuwan alam darinya hanyalah asumsi-asumsi yang didukung oleh beberapa petunjuk yang belum mencapai tingkat dalil-dalil yang pasti atau hujah-hujah yang meyakinkan. Maka yang termasuk bagian pertama tidak diragukan lagi bahwa apa yang diisyaratkan oleh Al-Quran Al-Karim darinya sepenuhnya sesuai dan sepenuhnya cocok dengan apa yang diketahui oleh para ilmuwan alam, sehingga sungguh benar jika dikatakan: bahwa hal itu termasuk kemukjizatan kitab ini yang dibawa oleh seorang yang ummi yang tidak pernah belajar di sekolah dan tidak pernah bergabung dengan universitas manapun. Di antara contoh-contohnya adalah isyarat-isyaratnya tentang tahapan-tahapan janin, penyerbukan oleh angin, terbentuknya awan dan hubungannya dengan angin, dan lain-lain.
Dan yang termasuk bagian kedua, maka merupakan kezaliman dan ketidakadilan terhadap kebenaran jika menyeimbangkannya dengan apa yang ada dalam Al-Quran Al-Karim, maka marilah kita menunggu hingga ilmu alam merasa yakin dengan apa yang ada di hadapannya.
Dan setelah itu:
Ini adalah isyarat-isyarat pendapat sebagian pendukung tafsir ilmiah, dan tidak diragukan bahwa saya memperbanyak jumlah mereka meskipun saya tidak memperpanjang uraian pendapat masing-masing dari mereka, dan saya sengaja memperbanyak dan sengaja mempersingkat. Saya melakukan apa yang saya lakukan karena lima hal yang saya anggap mencukupi dalam sebagiannya dan menjadi hujah bagi saya.
Yang pertama dari hal-hal ini: saya bermaksud menjelaskan sejauh mana penyebaran pendapat tentang tafsir ilmiah di zaman modern, dan bahwa ia telah menjadi umum dan banyak dibahas.
Yang kedua: saya bermaksud menjelaskan penyebaran mereka dari segi waktu, sehingga di antara mereka ada yang meninggal di awal abad keempat belas, dan ada yang masih hidup, dan semuanya mendukungnya, membela darinya, tidak ada yang terakhir yang mencabut pendapat yang pertama.
Yang ketiga: saya bermaksud menjelaskan penyebaran mereka dari segi tempat, di antara mereka ada orang Mesir, Suriah, Aljazair, Irak, Saudi, dan lainnya.
Yang keempat: saya bermaksud menunjukkan keberagaman mazhab dan akidah mereka, di antara mereka ada Sunni, ada Syiah, ada Sufi, dan lainnya.
Yang kelima: saya bermaksud menunjukkan keberagaman spesialisasi ilmiah mereka, di antara mereka ada hakim, dokter, insinyur, apoteker, astronom, ahli bahasa, guru sastrawan, dan lainnya.
Dan semua ini secara bersama-sama saya lihat dapat menjadi pembenaran bagi saya, bahkan mewajibkan saya untuk menyebutkan banyak pendukung tafsir ilmiah, agar saya memberikan gambaran yang sebenarnya tentang realitas, dan itulah yang kita inginkan.
Dan akhirnya, sebuah kebenaran yang harus saya peringatkan bahwa orang-orang yang disebutkan ini tidak semuanya pada tingkat yang sama dalam penerimaan mereka terhadap tafsir ilmiah. Di antara mereka ada yang mendukungnya sepenuhnya dan menerimanya sepenuhnya, tidak menolak sedikitpun darinya, dan meyakini bahwa Al-Quran adalah penjelasan untuk segala sesuatu dalam arti bahwa ia menjelaskan segala sesuatu secara khusus dengan detail-detailnya dan rincian-rinciannya. Di antara mereka ada yang meyakini bahwa di dalamnya terdapat dukungan semua kebenaran ilmiah. Dan di antara mereka akhirnya ada yang meyakini penerimaan tafsir ilmiah dalam cakupan yang paling sempit, dan tidak menerapkan ayat-ayat ilmiah kecuali ditemukan dalam nash-nash ayat Al-Quran apa yang menunjukkan secara tegas kepadanya. Dengan kata lain: tidak boleh tafsir ilmiah menurut mereka kecuali dengan menghubungkan antara kebenaran ilmiah dan kebenaran Al-Quran. Adapun kebenaran ilmiah sudah jelas dan nyata. Adapun maksud mereka dengan kebenaran Al-Quran adalah yang petunjuknya jelas dan nyata, tidak ada pemaksaan di dalamnya dan tidak ada penyelewengan, dan tidak ada pengalihan lafaz dari maknanya, atau membebaninya dengan makna-makna yang tidak dapat ditampung oleh lafaz-lafaznya.
Dan yang membolehkan saya untuk mengumpulkan mereka meskipun dengan perbedaan ini adalah bahwa penerimaan dan pengakuan terhadapnya menyatukan mereka, dan bahwa mereka membahasnya dengan tingkat yang berbeda-beda dalam tafsir-tafsir mereka, maka ini menjadi ikatan di antara mereka dan pengumpul pendapat-pendapat mereka.
Adapun kelompok lain dari mereka yang menolaknya, menolak berpendapat dengannya, menolak menerimanya, menolak menerapkannya.
Pendapat-pendapat Para Penentang:
Dan mereka tidak diragukan lagi meskipun jumlahnya lebih sedikit namun mereka bukan minoritas kecil, dan lebih dari itu di antara mereka ada tokoh-tokoh yang pendapatnya memiliki nilai dan kedudukan. Dan penyebutan jumlah pendukung tersebut mewajibkan kita menyebutkan seperti mereka atau yang mendekati jumlah mereka dari para penentang, sebagai upaya netralitas dalam penyajian dan keadilan dalam pembagian. Di antara mereka:
Mahmud Syaltut:
Dan beliau termasuk penentang tafsir ilmiah yang paling menonjol dan paling terkenal. Beliau menyebutkan dalam tafsirnya dua sisi yang harus dijauhkan dari tafsir, dan menjadikan tafsir Al-Quran menurut teori-teori ilmiah sebagai sisi yang kedua darinya, maka beliau berkata:
“Adapun sisi yang kedua: maka sesungguhnya kelompok lain yaitu kelompok terpelajar yang mengambil sebagian dari ilmu modern, dan menerima atau mengambil sesuatu dari teori-teori ilmiah, filsafat, kesehatan dan lainnya, mereka mulai bersandar pada budaya modern mereka dan menafsirkan ayat-ayat Al-Quran sesuai dengannya.
Mereka memperhatikan Al-Quran dan menemukan Allah Subhanahu wa Taala berfirman: Kami tidak mengabaikan sesuatu apapun di dalam Kitab (Al-An’am: 38), maka mereka menafsirkannya dengan cara yang memperindah bagi mereka untuk membuka pembukaan baru dalam Al-Quran, maka mereka menafsirkannya berdasarkan teori-teori ilmiah yang baru muncul, dan menerapkan ayat-ayatnya pada apa yang mereka temukan dari kaidah-kaidah ilmu alam, dan mereka mengira bahwa dengan itu mereka mengabdi kepada Al-Quran, dan mengangkat martabat Islam, dan menyerukan untuknya dengan propaganda yang paling efektif di kalangan ilmiah dan budaya. Mereka memperhatikan Al-Quran atas dasar ini, maka hal itu merusak hubungan mereka dengan Al-Quran, dan membawa mereka pada bentuk-bentuk pemikiran yang tidak dikehendaki Al-Quran dan tidak sesuai dengan tujuan yang karenanya Allah menurunkannya. Jika mereka melewati ayat yang menyebutkan hujan, atau mendeskripsikan awan, atau membicarakan tentang guntur atau petir, mereka bergembira dan bersukacita, dan berkata: inilah Al-Quran berbicara kepada para ilmuwan alam dan mendeskripsikan kepada mereka teori-teori ilmiah terbaru tentang hujan dan awan, bagaimana ia terbentuk, dan bagaimana angin menggerakkannya.”
Syaikh Syaltut terus menyebutkan beberapa contoh kesalahan dalam tafsir ilmiah, kemudian mengomentarinya dengan menjelaskan aspek-aspek kesalahan dalam kecenderungan ini dengan perkataannya:
“Pandangan terhadap Al-Quran ini keliru tanpa keraguan, karena Allah tidak menurunkan Al-Quran agar menjadi kitab yang berbicara kepada manusia tentang teori-teori ilmu dan detail-detail seni dan berbagai macam pengetahuan.
Dan ia keliru tanpa keraguan, karena membawa pemiliknya dan orang-orang yang terpesona dengannya untuk menafsirkan Al-Quran dengan takwil yang dipaksakan, yang bertentangan dengan kemukjizatan, dan tidak dapat diterima oleh selera yang sehat.
Dan ia keliru, karena menempatkan Al-Quran untuk berputar-putar dengan masalah-masalah ilmu di setiap waktu dan tempat, sedangkan ilmu tidak mengenal ketetapan, tidak mengenal keputusan final, dan tidak mengenal pendapat terakhir. Mungkin yang benar hari ini menurut pandangan ilmu, besok menjadi tahayul.
Jika kita menerapkan Al-Quran pada masalah-masalah ilmiah yang berubah-ubah ini, kita akan menempatkannya berubah-ubah bersamanya, dan menanggung konsekuensi kesalahan di dalamnya, dan kita menempatkan diri kita dengan itu dalam posisi yang sulit untuk membelanya.
Maka biarlah kita biarkan Al-Quran dengan keagungan dan kemuliaannya, dan mari kita jaga kesucian dan kewibawannya, dan mari kita ketahui bahwa apa yang terkandung di dalamnya berupa isyarat tentang rahasia penciptaan dan fenomena alam, sesungguhnya adalah untuk maksud mendorong perenungan, penelitian dan pengamatan, agar manusia bertambah iman di atas iman mereka.
Dan cukuplah bagi kita bahwa Al-Quran tidak bertentangan dan tidak akan bertentangan dengan kebenaran dari kebenaran-kebenaran ilmu yang dipercaya oleh akal.”
Dan engkau melihat bahwa Syaikh Syaltut menolak corak tafsir ini, dan menganggapnya sebagai sesuatu yang harus dijauhkan dari tafsir, dan menyebutkan aspek-aspek kesalahan di dalamnya, dan menyeru agar kita biarkan Al-Quran dengan keagungan dan kemuliaannya, dengan pengakuannya bahwa Al-Quran tidak bertentangan dan tidak akan bertentangan dengan kebenaran ilmiah.
Dan yang saya yakini bahwa Syaikh Syaltut mengambil sikap ini tidak lain sebagai reaksi terhadap apa yang beliau saksikan di zamannya berupa keberanian banyak mufassir dan selainnya terhadap ayat-ayat Al-Quran, mereka menafsirkannya dengan segala sesuatu yang memiliki sentuhan ilmiah modern, sambil mengabaikan atau melalaikan pembedaan antara yang benar dan yang salah darinya, yang menempatkan mereka dan akan menempatkan mereka dalam kesulitan besar ketika tampaknya kebatilan dari teori-teori yang mereka sandari, dan itu adalah pandangan jauh darinya rahimahullah.
Amin Al-Khuli:
Dan jika Syaikh Syaltut termasuk penentang yang paling menonjol dan paling terkenal, maka Amin Al-Khuli adalah yang paling menonjol dan paling terkenal dari mereka jika ukurannya adalah kekuatan dan kelemahan penolakan. Amin Al-Khuli dalam risalahnya yang kecil tentang “Tafsir: Ciri-ciri Kehidupannya dan Metodenya Hari Ini” membuat pembahasan dengan judul: “Pengingkaran Tafsir Ilmiah”, ia menyebutkan di dalamnya kelamaan kecenderungan pada tafsir ilmiah, dan kelamaan perselisihan dalam kebenarannya, dan ia memaparkan di dalamnya dalil-dalil Asy-Syatibi dan pendapat-pendapatnya dalam mengingkari corak tafsir ini, kemudian mengomentari ini dengan perkataannya:
“Dan jika ini adalah pendapat lama dalam memahami Al-Quran dengan pemahaman yang menjadikannya sebagai sumber ilmu-ilmu yang berbeda, dan mengambil kalimatnya dengan istilah-istilah yang muncul setelahnya dengan masa yang tidak pendek, maka engkau menambahkan pada penjelasan ini dari pandangan-pandangan modern apa yang mendukung dan menguatkannya, di antaranya:
1- Sisi kebahasaan dalam kehidupan kata-kata dan perkembangan maknanya, seandainya kita memiliki darinya apa yang harus kita miliki dalam menentukan perkembangan ini dan sejarah munculnya makna-makna yang berbeda untuk satu kata, dan masa penggunaannya di dalamnya, pasti kita akan menemukan dari itu apa yang menghalangi antara kita dan perluasan yang mengagumkan ini dalam memahami lafaz-lafaz Al-Quran, dan menjadikannya menunjukkan makna-makna dan penggunaan-penggunaan yang tidak dikenal untuknya dan tidak digunakan di dalamnya, atau jika lafaz-lafaz itu telah digunakan dalam sesuatu darinya, maka dengan istilah yang muncul dalam agama setelah turunnya Al-Quran dengan beberapa generasi.
2- Sisi sastra atau balaghah jika engkau suka, dan balaghah sebagaimana dikatakan adalah kesesuaian perkataan dengan keadaan. Maka apakah Al-Quran dengan cara yang diperluas ini dari tafsir ilmiah adalah perkataan yang ditujukan kepada orang-orang yang diajak bicara dengannya dari manusia di masa itu, dimaksudkan dengannya makna-makna yang disebutkan itu, padahal ia adalah makna-makna dari ilmu yang tidak dikenal dunia kecuali setelah melewati masa yang panjang dan berjuang perjuangan yang panjang, yang dengannya akal dan ilmunya naik! Andaikan makna-makna ilmiah yang diklaim ini adalah makna-makna yang dimaksudkan oleh Al-Quran, apakah ahli bahasa Arab memahaminya darinya saat itu dan menyadarinya?
Dan jika mereka memahaminya, maka mengapa kebangkitan ilmiah mereka dalam ilmu-ilmu kehidupan yang berbeda tidak dimulai dengan munculnya Al-Quran, dan tidak berdiri atas ayat-ayat yang menjelaskan berbagai teori ilmu ini yang memahamkan detail-detailnya! Dan jika tidak dipahami darinya, dan tidak disadari oleh para pemilik bahasa yang murni dari ungkapannya sebagaimana kenyataan yang sebenarnya, maka bagaimana bisa menjadi makna-makna Al-Quran yang dimaksudkan? Dan bagaimana bisa lafaz-lafaz itu memahamkan untuknya? Dan apakah ini adalah kesesuaian dengan keadaan?
3- Dan ada sisi keagamaan atau akidah, yaitu yang menjelaskan tugas kitab agama, dan apakah ia adalah kitab yang berbicara kepada akal manusia dan kekuatan-kekuatan ilmiah mereka tentang masalah-masalah alam semesta dan kebenaran-kebenaran wajah ilmiah? Dan bagaimana itu menyertai kehidupan mereka dan menjadi dasar yang tetap untuknya yang dengannya disempurnakan risalah-risalah samawi sebagaimana halnya dalam Al-Quran, padahal orang-orang yang beragama ini tidak berhenti dari pengetahuan kebenaran-kebenaran ini pada batas yang terbatas, dan tidak berakhir darinya pada jangkauan tertentu! Maka bagaimana bisa diambil ringkasan kedokteran, astronomi, teknik, dan kimia dari Al-Quran dengan cara seperti yang engkau dengar tadi, padahal ia adalah ringkasan yang tidak dapat dikuasai hari ini oleh siapapun kecuali penguasaannya atasnya berubah setelah sedikit atau banyak waktu, dan apa yang dikuasai oleh orang-orang terdahulu darinya telah berubah pada mereka di masa lalu, kemudian berubah dengan perubahan besar di masa berikutnya!
Dan kebenaran yang jelas bahwa kitab agama tidak peduli dengan ini dari kehidupan manusia, dan tidak mengurusnya dengan penjelasan, dan tidak mencukupkan mereka beban untuknya sehingga mereka mencarinya darinya dan menganggapnya sebagai sumber di dalamnya.
Adapun apa yang dituju oleh niat-niat baik dari menjadikan hubungan antara kitab agama dan kebenaran-kebenaran ilmiah yang berbeda sebagai sisi dari sisi-sisi penjelasan kebenarannya atau kemukjizatannya atau kelayakannya untuk kekal dan lain-lain, maka mungkin mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya, selain bahwa jika tidak dapat dihindari bagi pemilik niat-niat ini dan yang mengikuti mereka untuk mengarah kepadanya agar mereka menolak pertentangan agama dengan ilmu, maka mungkin cukup dalam hal ini dan memenuhi, bahwa tidak ada dalam kitab agama nash yang tegas yang bertentangan dengan kebenaran ilmiah yang diungkap oleh penelitian bahwa ia termasuk sunnatullah alam semesta dan sistem keberadaannya, dan cukuplah bagi kitab agama dengan kadar ini kelayakan untuk kehidupan dan kesesuaian dengan ilmu dan kelepasan dari kritik.”
Inilah pendapat Amin al-Khuli, di dalamnya ada yang dapat diterima dan ada yang ditolak, dan saya tidak berhenti lama pada teks-teksnya seperti ketika saya berhenti pada ucapannya: “Dan kebenaran yang jelas bahwa kitab agama tidak memperhatikan hal ini dari kehidupan manusia dan tidak menjelaskannya… dan seterusnya”; karena saya tidak tahu atas dasar apa dia mengatakan ini, dan apa premis-premis yang menghasilkan kesimpulan pemisahan antara agama dan ilmu pengetahuan, dan saya tidak akan lama berdialog dengannya; karena pembahasan akan datang setelah ini, insya Allah.
Muhammad Husain adz-Dzahabi:
Adapun Syaikh adz-Dzahabi -rahimahullah ta’ala- beliau seperti al-Khuli membuat bab dengan judul: “Pengingkaran Tafsir Ilmiah”, di dalamnya beliau memaparkan pendapat asy-Syatibi dan dalil-dalilnya dan memperpanjang dalam hal itu, kemudian adz-Dzahabi berbicara tentang pilihannya dalam masalah ini, beliau berkata: “Adapun saya, keyakinan saya adalah bahwa kebenaran bersama asy-Syatibi rahimahullah karena dalil-dalil yang beliau kemukakan untuk membenarkan pendapatnya adalah dalil-dalil yang kuat, tidak ada kelemahan di dalamnya, dan tidak ada cacat yang menjangkaunya, dan karena jawaban yang beliau berikan terhadap dalil-dalil lawan-lawannya adalah jawaban-jawaban yang tepat dan mematahkan, hujah-hujah mereka tidak bertahan di hadapannya dan klaim mereka tidak tersisa bersamanya, dan ada hal-hal lain yang menguatkan keyakinan kami bahwa kebenaran ada di pihak asy-Syatibi dan orang-orang yang mengikuti jejaknya”.
Kemudian adz-Dzahabi -rahimahullah ta’ala- menyebutkan tiga hal yang sama yang disebutkan sebelumnya oleh Amin al-Khuli dalam pengingkaran tafsir ilmiah, dengan beberapa perbedaan dalam beberapa ungkapan, meskipun maknanya sama dalam setiap hal, dan tiga hal tersebut -seperti yang telah lewat- adalah:
1. Segi kebahasaan. 2. Segi balaghah (retorika).
2. Segi keyakinan.
Kemudian beliau mengomentari ketiga hal ini seperti komentarnya al-Khuli, beliau berkata: “Dan jika para penganut jalan tafsir ini bersandar pada apa yang dibahas oleh sebagian ayat-ayat al-Quran tentang hakikat-hakikat alam dan pemandangannya, dan seruan Allah kepada mereka untuk merenungkan kitab alam dan ayat-ayatnya yang disebarkan-Nya di cakrawala dan dalam diri mereka sendiri, jika mereka bersandar pada hal seperti ini dalam klaim mereka bahwa al-Quran telah mengumpulkan ilmu-ilmu orang-orang terdahulu dan orang-orang kemudian; maka mereka salah tanpa diragukan; dan itu karena pembahasan al-Quran tentang hakikat-hakikat alam dan pemandangannya, dan seruannya untuk merenungkan kerajaan langit dan bumi dan diri mereka sendiri, tidak dimaksudkan kecuali untuk melatih perasaan manusia, dan mengarahkan orang awam dan orang khusus mereka ke tempat pelajaran dan ibrah, dan menarik perhatian mereka kepada ayat-ayat kekuasaan Allah dan bukti-bukti keesaan-Nya, dari segi apa yang dimiliki oleh ayat-ayat dan pemandangan ini dari keagungan di jiwa dan kebesaran di hati, bukan dari segi apa yang dimilikinya dari kehalusan teori-teori dan kaidah-kaidah hukum, maka al-Quran bukanlah kitab filsafat atau kedokteran atau teknik.
Dan hendaklah penganut pemikiran ini mengetahui bahwa al-Quran kaya dari harus dibanggakan dengan pemaksaan seperti ini yang hampir mengeluarkannya dari tujuan kemanusiaan sosialnya dalam: perbaikan kehidupan, dan pelatihan jiwa, dan pengembaliannya kepada Allah ta’ala.
Dan hendaklah penganut pemikiran ini juga mengetahui bahwa lebih baik bagi mereka dan kitab mereka untuk tidak mengarahkan al-Quran ke arah ini dalam tafsir mereka; dengan keinginan dari mereka untuk menampakkan kemukjizatan al-Quran dan kelayakannya untuk berjalan seiring dengan perkembangan zaman, dan cukup bagi mereka bahwa tidak ada dalam al-Quran nash yang jelas yang bertentangan dengan fakta ilmiah yang tetap, dan cukup bagi al-Quran bahwa dimungkinkan untuk dipertemukan antara al-Quran dengan apa yang baru dan akan baru dari teori-teori dan hukum-hukum ilmiah yang berdiri atas dasar kebenaran, dan bersandar pada asal yang benar”.
Dan adz-Dzahabi sebagaimana Anda lihat menolak tafsir ilmiah atau penerapan ayat-ayat al-Quran padanya sepenuhnya, dan tampak bagi saya bahwa beliau terpengaruh dalam hal ini oleh dua orang; yang pertama: Imam asy-Syatibi -rahimahullah ta’ala- karena beliau telah memaparkan pendapat dan dalil-dalilnya dengan mendukungnya. Dan adapun yang kedua: Amin al-Khuli; karena beliau menyebutkan hujah-hujah dan dalil-dalilnya yang sama yang beliau tambahkan pada dalil-dalil asy-Syatibi.
Muhammad ‘Izzah Darwazah:
Ustadz Darwazah menolak tafsir ilmiah dan pengambilan teori-teori ilmiah dan teknis dan kosmik dari kata-kata dan ayat-ayat ketika menafsirkan firman Allah ta’ala: “Bahkan (Kami) kuasa menyusun (kembali) jari jemarinya”, beliau berkata: “Dan sungguh saya membaca sebuah artikel yang penulisnya ingin membuat hubungan antara pengkhususan jari jemari dengan penyebutan dan antara apa yang muncul akhir-akhir ini dari ilmu sidik jari, dan apa yang menjadi penting baginya dalam pembuktian identitas manusia, dan sejalan dengan pemikiran yang menguasai sebagian orang dari pengambilan teori-teori ilmiah dan teknis dan kosmik dari kata-kata dan ayat-ayat al-Quran untuk menunjukkan kebenaran al-Quran dan kemukjizatannya, dan mukjizat-mukjizat Allah yang ditunjukkan di dalamnya, dan dalam hal ini menurut keyakinan kami adalah membebankan kata-kata al-Quran dan ayat-ayatnya dengan apa yang tidak dapat dipikulnya, dan mengeluarkannya dari lingkup kesucian dan tujuannya, dan memaparkannya pada perdebatan dan diskusi.
Dan sungguh al-Quran turun dengan bahasa Arab kepada kaum yang memahaminya, dan Allah memerintahkan Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam untuk menjelaskan dan menerangkannya, dan teori-teori modern tidak diketahui dan tidak ditemukan, dan tidak layak bagi seorang Muslim bagaimanapun baiknya niatnya untuk mengklaim bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengetahui semua yang terkandung dalam ayat-ayat al-Quran”.
Abbas al-‘Aqqad:
Adapun al-‘Aqqad rahimahullah, beliau menolak tafsir ilmiah, dan menjadikan sebab penolakannya adalah pembaruan ilmu-ilmu kemanusiaan, dan bahwa ilmu-ilmu itu tidak stabil pada satu keadaan, dan bisa jadi suatu kaidah ilmiah runtuh setelah mantap; dan karena ini beliau menolak untuk menghubungkan antara nash al-Quran yang muhkam dengan teori-teori ini.
Beliau berkata rahimahullah ta’ala: “Ilmu-ilmu kemanusiaan diperbarui dengan waktu menurut sunnatullah kemajuan, maka tidak berhenti antara yang kurang disempurnakan dan yang samar dijelaskan, dan yang tersebar dikumpulkan, dan kesalahan mendekati kebenaran, dan perkiraan naik ke keyakinan, dan tidak jarang dalam kaidah-kaidah ilmiah bahwa runtuh setelah mantap atau goyah setelah tetap, dan para peneliti memulai kembali percobaan mereka padanya setelah mereka menganggapnya dari fakta-fakta yang sudah selesai beberapa abad.
Maka tidak diminta dari kitab-kitab akidah untuk sesuai dengan masalah-masalah ilmu, setiap kali muncul suatu masalah darinya untuk generasi dari generasi-generasi manusia, dan tidak diminta dari penganutnya untuk mengambil dari kitab-kitab mereka rincian-rincian ilmu-ilmu itu, sebagaimana ditampilkan kepada mereka di laboratorium percobaan dan studi; karena rincian-rincian ini tergantung pada usaha-usaha dan upaya-upaya manusia, sebagaimana tergantung pada kebutuhan-kebutuhan mereka dan keadaan-keadaan zaman mereka.
Sungguh telah salah beberapa orang di zaman-zaman akhir; karena mereka mengingkari pernyataan tentang perputaran bumi dan kebulatan bumi, dan berdasarkan pada apa yang mereka pahami dari lafal-lafal sebagian ayat”.
Kemudian beliau menyebutkan contoh-contoh lain seperti ini dari kesalahan-kesalahan dari tafsir ilmiah dan mengomentarinya dengan berkata: “Dan pantas bagi orang-orang yang memaksakan seperti ini untuk dihitung sebagai teman yang bodoh; karena mereka berbuat buruk dari tempat mereka memperkirakan berbuat baik, dan mereka membebankan pada akidah Islam dosa mereka sendiri dan mereka tidak sadar.
Tidak, tidak ada kebutuhan bagi al-Quran al-Karim pada klaim seperti ini; karena ia adalah kitab akidah yang menyapa hati nurani, dan sebaik-baik apa yang diminta dari kitab akidah dalam bidang ilmu adalah bahwa ia mendorong pada pemikiran, dan tidak mengandung hukum dari hukum-hukum yang melumpuhkan gerakan akal dalam pemikirannya, atau menghalangi antara dirinya dengan penambahan dari ilmu-ilmu apa yang ia mampu, dan semua ini dijamin bagi Muslim dalam kitabnya, sebagaimana tidak pernah dijamin dalam kitab dari kitab-kitab agama-agama”.
‘Aisyah ‘Abdurrahman:
Ketika Dr. Mustafa Mahmud mengarang bukunya “Usaha untuk Pemahaman Modern terhadap al-Quran”, Bint asy-Syathi’ Dr. ‘Aisyah menerbitkan bukunya “Al-Quran dan Tafsir Modern” yang di dalamnya ia menjawab Dr. Mustafa.
Kemudian ia menulis “ringkasan” untuk bukunya ini, dan melampirkannya pada buku lain miliknya yaitu “Al-Quran dan Permasalahan Manusia”, dan menambahkan padanya jawaban-jawaban hingga menjadi berlipat-lipat dari buku aslinya.
Dan ia telah bertanya dan menjawab pertanyaannya dengan ucapannya: “Maka apa yang sebaiknya kita perbuat untuk meneguhkan iman di hati nurani para pemuda dan akal mereka, dari mereka yang mempelajari ilmu-ilmu zaman, dan memasuki ruang bedah dan laboratorium dan pabrik, dan mengikuti upaya-upaya ilmuwan-ilmuwan antariksa dan perjalanan-perjalanan ke bulan!
Apakah kita datangkan kepada mereka al-Quran selain yang ini yang turun kepada Nabi yang ummi di lingkungan badui, atau kita tertawakan akal-akal mereka dengan bid’ah-bid’ah dari takwil-takwil yang menyajikan kepada mereka dari al-Quran semua ilmu-ilmu dunia dan hal-hal modern teknologi?!
Anak-anak generasi bukanlah dari kebodohan dan kelengahan dan kesederhanaan; sehingga dapat dikatakan kepada mereka oleh seseorang yang berkata: bahwa kita mengetahui pesawat-pesawat jet; ketika kita berlindung kepada Tuhan Yang Menguasai waktu subuh dari ‘Dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang meniup pada buhul-buhul’ dan kita mendapat petunjuk kepada rahasia-rahasia atom dengan ‘seberat atom’!
Hingga ia berkata: “Dan bahaya bagi mentalitas massa adalah bahwa kita khayalkan mereka dengan kata-kata yang dibesar-besarkan ini dari bid’ah-bid’ah takwil modern ilmiah, merusak mentalitas mereka, dan terganggu logika mereka, dan membius kesadaran mereka dengan keangkuhan keutamaan terhadap ilmu-ilmu zaman”.
Dan ia berkata: “Islam mengarah kepada akal dalam meneguhkan iman, dan kitabnya yang muhkam merinci ayat-ayat untuk kaum yang berakal dan mengetahui dan beriman, dan membuat perumpamaan-perumpamaan agar kita berpikir dan memahami dan beriman. Dan al-Quran telah membebaskan manusia dari belenggu-belenggu yang menghalangi terwujudnya baginya ayat kemanusiaannya yang dimuliakan atau membatasi usahanya yang bercita-cita tinggi kepada apa yang ditundukkan Allah untuknya: semua yang ada di langit dan yang ada di bumi. Tanpa akal tidak dibedakan kebenaran dari kebatilan, dan tidak petunjuk dari kesesatan, dan tanpa ilmu tidak ada jalan untuk menundukkan sesuatu yang ada di bumi atau di langit.
Dan tidak ada keberatan dari agama bahwa anak-anak kita membaca teori evolusi dan asal-usul spesies dalam penelitian-penelitian ‘Darwin’, dan teori materialisme dalam deklarasi ‘Marx’ dan karya-karyanya, dan penjelasan-penjelasan murid-muridnya yang ilmuwan dan penambahan mereka.
Tetapi yang dilarang adalah bahwa mereka membaca teori yang dirusak dipalsukan diselundupkan pada al-Quran dengan nama ilmu dan modernitas dan iman.
Dan anak-anak kita Muslim mempelajari ilmu-ilmu zaman dan rahasia-rahasia matematika dan teknologi di Moskow dan London dan Paris dan Edinburgh dan Wina dan Berlin dan Praha, dan mencari ilmu meskipun di Tiongkok.
Dan dilarang bagi mereka oleh agama mereka bahwa mereka mencari ilmu apa pun kecuali dari siapa yang jelas bahwa ia meliputi segala sesuatu dengan ilmunya, dan ilmunya meliputi langit dan bumi dan dunia dan akhirat.
Saya ingat bahwa seorang fakih dari ulama kita ditanya oleh penanya dalam ayat ‘Tiadalah Kami alpakan di dalam Al Kitab barang sesuatupun’, maka apakah diketahui dari al-Quran berapa roti yang dipanggang dari satu irdab gandum? Ia berkata: ya, dan menghubungi melalui telepon pabrik roti ‘ar-Ramali’ maka pengelolanya memberikan jawabannya, penanya berkata: tetapi ini bukan dari al-Quran? syaikh kami menjawab: bahkan, dalam al-Quran: ‘Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui’, dan saya telah melakukannya.
Dan dari ahli ilmu kita mencari ilmu, dan kita meminta agama; maka kita kembali dalam hal itu kepada Allah dan kepada Rasul dalam al-Kitab dan Sunnah dan fikih para imam dan penelitian-penelitian para ulama”.
Dan sikap ini yang diambilnya terhadap tafsir ilmiah tampak bagi saya bahwa ia terpengaruh oleh sikap gurunya dan suaminya Amin al-Khuli, yang sangat mempengaruhi Bint asy-Syathi’, maka mungkin ini dari itu.
Muhammad Kamil Husein:
Ia adalah salah satu penentang yang paling keras menentang; bahkan ia menggambarkan tafsir ilmiah dengan gambaran-gambaran yang belum pernah dikemukakan sebelumnya. Ia berkata khususnya tentang ayat-ayat kauniyah (alam semesta): “Sesungguhnya itu adalah klaim yang tidak memiliki dalil, dan orang-orang beriman tidak membutuhkannya. Ayat-ayat ini harus dipahami sebagaimana dipahami oleh kaum muslimin terdahulu; mereka berkata: Ini adalah sesuatu yang kami imani dan tidak kami gambarkan secara realistis. Orang-orang yang menafsirkan ayat-ayat kauniyah dengan tafsir ilmiah menunjukkan dengan itu lemahnya keimanan mereka. Seandainya mereka benar-benar beriman, mereka tidak akan membutuhkan hal seperti itu untuk menguatkan keimanan mereka. Ayat-ayat kauniyah tidak dimaksudkan kecuali untuk nasihat, dan tafsir yang benar adalah yang mendekatkannya pada pemikiran kita dengan pendekatkan yang mengantarkan kepada nasihat dan pelajaran. Setiap pendalaman dalam menggambarkannya secara realistis adalah bidah yang bodoh.”
Ia tidak cukup dengan menggambarkannya secara tergesa-gesa sebagai bidah yang bodoh; bahkan ia menjadikan gambaran ini sebagai judul bab yaitu “Tafsir Ilmiah adalah Bidah yang Bodoh” dan berkata: “Aku mengira bahwa urusan bidah ini tidak diperhatikan oleh siapa pun dan tidak diberi bobot, hingga dianut oleh seorang dokter besar, dikatakan oleh seorang hakim yang istimewa, dibela oleh seorang kimiawan terkenal, dan dikira oleh orang-orang bahwa para pemikir dan ilmuwan dari tingkat ini jika mereka berkata: Sesungguhnya ilmu modern ada dalam Alquran; maka tidak mungkin perkataan mereka tidak benar.”
Tidak diragukan lagi bahwa dalam ungkapan-ungkapan dan kata-katanya ada yang tidak dapat diterima dan tidak benar. Kami tidak ingin mengkritiknya dan ini bukan tujuan kami, meskipun maksud kami terwujud dengan membuktikan bahwa ia termasuk penolak dan penentang.

Syauqi Dhaif:
Syauqi Dhaif telah berbicara dalam mukadimah bukunya “Surat Ar-Rahman dan Surat-surat Pendek” tentang manhaj Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim Al-Jauziyah, kemudian tentang manhaj Asy-Syaikh Al-Imam Muhammad Abduh, hingga ia berkata: “Setelah Asy-Syaikh Al-Imam muncul tafsir-tafsir yang banyak; sebagiannya mengikuti petunjuknya, dan sebagiannya menyelam dalam pembahasan-pembahasan ilmiah yang dulu dan sekarang aku memandangnya menyimpang dari jalan yang benar; karena Alquran di atas setiap ilmu. Merupakan kesalahan untuk menjadikannya sebagai dalih untuk membuktikan teori ilmiah dalam ilmu alam, ilmu kauniyah, dan ilmu falak. Ia tidak diturunkan untuk menjelaskan kaidah-kaidah ilmu pengetahuan dan tidak untuk menafsirkan fenomena alam semesta. Apa yang disebutkan di dalamnya tentang penciptaan langit, bumi, planet-planet, dan bintang-bintang dimaksudkan untuk menjelaskan hikmah Allah, dan bahwa bagi wujud ini ada Pencipta Yang Mahatinggi yang mengaturnya dan menyusun hukum-hukumnya. Tidak diragukan bahwa Alquran menyeru pengikutnya dengan seruan umum kepada ilmu dan pembelajaran ilmu-ilmu matematika, alam, dan kauniyah; tetapi ini satu hal dan mengubah Alquran menjadi kitab yang darinya digali teori-teori ilmiah adalah hal lain yang tidak berhubungan dengan risalahnya dan tidak dengan seruannya. Sesungguhnya ia adalah agama untuk membimbing umat manusia yang penuh dengan nilai-nilai rohani, sosial, dan kemanusiaan yang tak terhitung jumlahnya. Cukuplah bagi mufasir untuk memperhatikan penjelasan apa yang ada di dalamnya dari nilai-nilai ini, dan dari pokok-pokok agama yang lurus dan ajaran-ajarannya, yang telah menerangi Timur dan Barat dengan cahaya yang melimpah.”
Dr. Subhi As-Shalih:
Dr. Subhi As-Shalih menghitung cakrawala-cakrawala studi Alquran modern; ia menghitung cakrawala modern kedua yaitu pemaduan ilmiah, dan berkata tentangnya: “Cakrawala kedua ini menjadi sebab kekeliruan pada kebanyakan orang kontemporer yang menyelaminya; karena proses pemaduan umumnya mengandaikan upaya untuk menggabungkan dua posisi yang dikira bermusuhan padahal tidak ada permusuhan, atau disangka bertemu padahal tidak ada pertemuan; maksud saya: bahwa tidak seharusnya kesuksesan menyertai secara pasti setiap proses dari proses-proses pemaduan.”
Hingga ia berkata: “Yang menanggung beban terbesar dari pemaduan yang penuh dengan banyak kekeliruan ini adalah Thanthawi Jauhari dalam tafsirnya Al-Jawahir yang dikatakan tentangnya: Bahwa di dalamnya ada segala sesuatu kecuali tafsir!”
Kemudian ia menyebutkan nash dari Al-Jauhari yang di dalamnya terdapat pembelaan terhadap manhajnya, dan ia mengomentarinya dengan menyebutkan hal-hal yang diambil dari tafsir Al-Jauhari, kemudian berkata: “Oleh karena itu Syaikh Al-Azhar almarhum Mahmud Syaltut mengkritik upaya-upaya pemaduan yang keliru ini yang menjauhkan manusia dari petunjuk Alquran,” dan ia mengutip setelah itu perkataan Asy-Syaikh Mahmud Syaltut.
Ahmad Muhammad Jamal:
Profesor Ahmad Muhammad Jamal menentang penafsiran ayat-ayat dengan tafsir ilmiah dan menyelaminya dalam hal itu. Ia berkata dalam hal itu: “Sungguh… Alquran Karim adalah kitab Islam dan pembawa mukjizat-mukjizatnya yang cemerlang; dari berita-berita, kisah-kisah, dan hal-hal gaib yang lampau, sekarang, dan akan datang, sebagiannya telah terwujud, dan sebagiannya terwujud sepanjang zaman dan pergantian generasi.
Namun “Alquran” dengan itu semua bukanlah kitab ilmiah; artinya: bukan kitab teori-teori ilmiah, dan bukan urusannya untuk menjadi demikian; karena teori-teori ilmiah bertentangan dan dipercaya hari ini, atau demikianlah tampaknya benar, kemudian terdustakan besok.
Dan jauh Alquran untuk bertentangan dalam berita-beritanya, atau dalam kisah-kisahnya, atau dalam prinsip-prinsip tasyrinya dan akhlaknya.
Dan keliru sebagian kaum terdidik dari kaum muslimin hingga mereka mencoba menerapkan sebagian isyarat Alquran atau sebagian lemparan mukjizatnya pada penemuan-penemuan atau teori-teori modern, dan mereka mengira bahwa dengan itu mereka mengangkat kedudukan Alquran; padahal mereka menghadapkannya dengan klaim-klaim mereka pada pertentangan, kritik, dan perselisihan, dan menempatkannya di bawah tempatnya dari pensucian dan pembenaran.”
Profesor Ahmad Jamal telah memaparkan sebagian tafsir-tafsir ilmiah modern dan mendiskusikannya dengan apa yang membatalkannya.
Abdul Majid Al-Muhtasib:
Adapun Profesor Abdul Majid, ia mengingkari kecenderungan tafsir ilmiah terhadap Alquran Karim, dan tidak memperbolehkan menundukkan ayat-ayat Alquran pada ilmu-ilmu kauniyah dan alam sama sekali, dan tidak menyetujui orang-orang yang mengeluarkan teori-teori ilmiah dari ayat-ayat Alquran. Ia memberikan alasan dengan “bahwa Alquran Karim bukanlah kitab ilmu; seperti: kimia, atom, teknik, astronomi, fisika, dan lain sebagainya; melainkan ia adalah kitab yang Allah Taala turunkan kepada Rasul-Nya Muhammad shallallahu alaihi wa sallam; agar menjadi petunjuk dan rahmat bagi manusia.”
Kemudian ia menyebutkan empat dalil untuk mengambil posisi ini dari tafsir ilmiah, dan ia telah merinci perkataan dalam dalil-dalilnya dengan beberapa perincian. Ia berkata yang intinya:
“Pertama: Sesungguhnya menjadikan kaitan antara Alquran dan antara hakikat-hakikat ilmiah yang berbeda sebagai sisi dari sisi-sisi penjelasan kebenarannya atau kemukjizatannya atau kelayakannya untuk bertahan adalah percampuran antara ilmu tafsir dan ilmu kemukjizatan Alquran.
Kedua: Dari yang diketahui secara jelas bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam memahami Alquran secara keseluruhan dan terperinci, dan wajar juga bahwa para sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam memahami Alquran dalam keseluruhannya; artinya: berkenaan dengan zahirnya dan hukum-hukumnya. Dan setiap orang yang merujuk pada kitab-kitab sunah akan menemukan bahwa ia telah mengkhususkan untuk tafsir satu bab dari bab-bab yang dicakupnya, disebutkan di dalamnya banyak dari tafsir yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dan jika kita meneliti tafsir yang diriwayatkan ini maka kita tidak menemukan di dalamnya pokok apa pun dari pokok-pokok ilmu-ilmu berbeda yang dibanggakan oleh para pendukung dan pemilik kecenderungan ilmiah dalam tafsir Alquran.
Ketiga: Bahwa Alquran entah dari sisi Allah atau dari orang Arab atau dari Muhammad, dan tidak mungkin dari orang Ajam (non-Arab); karena orang Arab tidak mampu mendatangkan satu surat sepertinya; maka orang-orang Ajam tentunya lebih tidak mampu. Alquran bukan dari orang Arab, adapun Muhammad alaihis salam, jika Alquran dari sisinya maka gaya hadis adalah gaya yang sama dengan gaya Alquran. Yang diketahui bahwa Alquran berbeda dari gaya hadis; jadi Alquran bukan dari sisi Muhammad. Dan jika Alquran bukan dari sisi Muhammad alaihis salam dan bukan dari orang Arab maka ia dari sisi Allah Subhanahu wa Taala. Inilah cara yang benar untuk membuktikan kebenaran Alquran dan kelayakannya untuk kehidupan, dan bukan cara membuktikan itu dengan teori-teori ilmiah dalam Alquran Karim.
Keempat: Bahwa Alquran Karim banyak mengisyaratkan hal-hal dalam alam semesta; seperti: matahari, bulan, bulan sabit, bintang-bintang, angin, dan mendorong manusia untuk merenungkan penciptaan langit dan bumi. Semua itu untuk mempersiapkan manusia pada keimanan melalui akal pada Sang Pencipta, dan untuk menghubungkan keimanan pada Allah melalui fitrah dengan keimanan pada Allah melalui akal; tetapi Allah Subhanahu wa Taala tidak melepaskan kebebasan bagi akal manusia dalam meneliti semua yang disebutkan dalam Alquran Karim; karena akal manusia terbatas, dan mungkin tersesat dalam jalan buntu jika meneliti sebagian topik.
Kemajuan ilmiah mungkin dalam banyak keadaan menjadi faktor pembantu untuk mencapai keimanan pada Sang Pencipta Yang Wajib Adanya, dan mungkin sebaliknya; tetapi ini satu hal, dan menundukkan ayat-ayat Alquran pada ilmu-ilmu berbeda hal lain, dan khususnya teori-teori yang berubah.”
Inilah ringkasan dalil-dalil yang dikemukakan Profesor Abdul Majid Al-Muhtasib dalam penolakannya terhadap tafsir ilmiah Alquran Karim.
Yang tampak bagiku bahwa dalam sebagiannya ada kelemahan dalam pendalilan yang tidak kuat untuk berargumen dengannya; melainkan aku menyebutkannya sebagai sudut pandang salah satu peneliti pertama, dan karena ia menguat dengan menambahkannya pada hujjah-hujjah ulama yang lain dan menguatkannya, aku menganggapnya demikian.
Sayyid Quthb:
Sebagaimana aku mengakhiri pendapat-pendapat pendukung dengan pendapat Hasan Al-Banna rahimahullah taala dan ia adalah siapa ia; maka aku mengakhiri pendapat-pendapat penentang dengan pendapat Sayyid Quthb rahimahullah taala dan ia adalah siapa ia.
Ia rahimahullah taala telah memperluas pembicaraan dalam kritik tafsir ilmiah, dan maaf jika aku banyak mengutip mutiara-mutiaranya, dan jika ada catatan bagiku bukan pada mutiara-mutiaranya itu; melainkan pada penggolongannya bersama penolak; maka aku akan menangguhkannya hingga akhir nash-nashnya agar dipahami dari saya apa yang aku maksudkan. Ia rahimahullah taala berkata dalam tafsir firman Allah Taala: “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: ‘Itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi) haji.'” (Surat Al-Baqarah: 189): “Sungguh Alquran sedang mengurus pembentukan konsep khusus, sistem khusus, dan masyarakat khusus. Ia sedang mengurus pembentukan bangsa baru di bumi, yang memiliki peran khusus dalam kepemimpinan umat manusia; untuk membentuk contoh tertentu dari masyarakat-masyarakat yang tidak pernah ada sebelumnya, dan untuk menjalani kehidupan contoh khusus yang tidak pernah ada sebelumnya, dan untuk menetapkan kaidah-kaidah kehidupan ini di bumi, dan memimpin manusia kepadanya.
Dan jawaban ‘ilmiah’ tentang pertanyaan ini mungkin memberikan para penanya ilmu teoritis dalam astronomi jika mereka mampu, dengan apa yang ada pada mereka dari informasi sedikit pada waktu itu untuk menyerap ilmu ini. Dan itu diragukan dengan segala keraguan; karena ilmu teoritis dari corak ini membutuhkan mukadimah-mukadimah panjang, yang dihitung dengan ukuran mentalitas dunia seluruhnya pada zaman itu sebagai masalah-masalah.
Dari sinilah dilewatkan dari jawaban yang tidak disiapkan untuk umat manusia dan tidak banyak bermanfaat baginya dalam tugas pertama yang Alquran datang karenanya, dan bukan tempatnya bagaimanapun juga adalah Alquran; karena Alquran telah datang untuk yang lebih besar dari informasi-informasi parsial itu, dan tidak datang untuk menjadi kitab ilmu falak atau kimia atau kedokteran, sebagaimana sebagian orang yang bersemangat untuknya berusaha mencari di dalamnya ilmu-ilmu ini, atau sebagaimana sebagian pencela padanya berusaha mencari pelanggaran-pelanggarannya terhadap ilmu-ilmu ini!
Sesungguhnya kedua upaya itu adalah bukti atas buruknya pemahaman terhadap tabiat kitab ini, fungsinya, dan bidang ilmunya. Sesungguhnya bidangnya adalah jiwa manusia dan kehidupan manusia. Dan sesungguhnya fungsinya adalah membentuk konsep umum tentang wujud dan keterkaitannya dengan penciptanya, dan posisi manusia dalam wujud ini dan keterkaitannya dengan Tuhannya, dan untuk menegakkan berdasarkan dasar konsep ini sistem untuk kehidupan yang memungkinkan manusia menggunakan semua potensinya, termasuk di antaranya potensi akalnya, yang ia sendiri setelah pembentukannya atas kelurusan, dan pembukaan medan baginya untuk bekerja dengan penelitian ilmiah dalam batas-batas yang tersedia bagi manusia dan dengan percobaan dan penerapan, dan mencapai apa yang dicapainya dari hasil-hasil yang tidak final dan tidak mutlak tentu saja.
Sesungguhnya materi Alquran yang ia kerjakan adalah manusia itu sendiri: konsepnya dan keyakinannya, perasaan dan konsep-konsepnya, perilaku dan perbuatannya, ikatan dan hubungan-hubungannya. Adapun ilmu-ilmu materi dan penciptaan dalam dunia materi dengan berbagai sarana dan jenisnya, maka itu diserahkan kepada akal manusia dan percobaannya, penemuannya, hipotesis dan teori-teorinya; karena ia adalah dasar kekhilafahannya di bumi, dan karena ia disiapkan untuknya dengan tabiat pembentukannya.
Dan Alquran membetulkan untuknya fitrahnya agar tidak menyimpang dan tidak rusak, dan membetulkan untuknya sistem yang ia hidup di dalamnya agar memungkinkannya menggunakan potensi-potensi yang dikaruniakan kepadanya, dan membekalinya dengan konsep umum tentang tabiat alam semesta dan keterkaitannya dengan penciptanya, dan keserasian pembentukannya, dan tabiat hubungan yang ada antara bagian-bagiannya -dan ia yaitu manusia adalah salah satu bagiannya- kemudian membiarkannya bekerja dalam menyadari hal-hal parsial dan memanfaatkannya dalam kekhilafahannya, dan tidak memberikanya perincian-perincian; karena pengetahuan perincian-perincian ini bagian dari pekerjaan dirinya sendiri.
Dan sungguh aku heran pada kedangkalan orang-orang yang bersemangat untuk Alquran ini, yang berusaha menambahkan kepadanya apa yang bukan darinya, dan membebankan padanya apa yang tidak dimaksudkan padanya, dan mengeluarkan darinya hal-hal parsial dalam ilmu kedokteran, kimia, astronomi, dan semisalnya, seolah-olah untuk mengagungkannya dengan ini dan membesarkannya!
Sesungguhnya Alquran adalah kitab yang sempurna dalam topiknya, dan topiknya lebih besar dari semua ilmu itu; karena ia adalah manusia itu sendiri yang menyingkap informasi-informasi ini dan memanfaatkannya.
Dan penelitian, percobaan, dan penerapan dari sifat-sifat akal pada manusia, dan Alquran menangani pembangunan manusia ini sendiri, pembangunan kepribadiannya, hati nuraninya, akalnya, dan pemikirannya, sebagaimana ia menangani pembangunan masyarakat manusia yang memungkinkan manusia ini untuk memperbaiki penggunaan potensi-potensi yang tersimpan di dalam dirinya. Dan setelah terwujud manusia yang sehat konsep, pemikiran, dan perasaannya, dan terwujud masyarakat yang memungkinkannya beraktivitas, Alquran membiarkannya meneliti dan bereksperimen, keliru dan benar, dalam bidang ilmu, penelitian, dan percobaan, dan telah menjaminnya timbangan-timbangan konsep, perenungan, dan pemikiran yang benar.
Demikian pula tidak boleh kita menggantungkan kebenaran-kebenaran final yang terkadang disebutkan Al-Quran tentang alam semesta dalam upayanya membangun konsepsi yang benar tentang hakikat wujud dan keterkaitannya dengan Penciptanya, serta hakikat keselarasan antara bagian-bagiannya. Tidak boleh kita menggantungkan kebenaran-kebenaran final yang disebutkan Al-Quran ini pada hipotesis dan teori-teori akal manusia, bahkan tidak pula pada apa yang disebut “kebenaran ilmiah” yang dicapai melalui eksperimen yang dianggap pasti menurut pandangannya.
Sesungguhnya kebenaran-kebenaran Al-Quran adalah kebenaran final, pasti, dan mutlak. Adapun apa yang dicapai oleh penelitian manusia – apapun perangkat yang tersedia untuknya – adalah kebenaran yang tidak final dan tidak pasti, dan terbatas oleh batasan-batasan eksperimennya, kondisi eksperimen tersebut, dan perangkatnya. Maka merupakan kesalahan metodologis – berdasarkan kaidah metode ilmiah manusiawi itu sendiri – untuk menggantungkan kebenaran-kebenaran final Al-Quran pada kebenaran-kebenaran yang tidak final, yaitu semua yang dicapai oleh ilmu pengetahuan manusia!
Ini dalam kaitannya dengan “kebenaran-kebenaran ilmiah”, dan masalahnya lebih jelas lagi dalam kaitannya dengan teori-teori dan hipotesis yang disebut “ilmiah”; di antara teori-teori dan hipotesis ini adalah semua teori astronomi, semua teori tentang asal-usul manusia dan tahap-tahap perkembangannya, semua teori tentang jiwa manusia dan perilakunya, dan semua teori tentang asal-usul masyarakat dan tahap-tahapnya… Semua ini bukanlah “kebenaran ilmiah” bahkan menurut ukuran manusiawi; melainkan hanya teori dan hipotesis yang seluruh nilainya adalah bahwa ia dapat menjelaskan sebanyak mungkin fenomena kosmik, biologis, psikologis, atau sosial, sampai muncul hipotesis lain yang menjelaskan fenomena lebih banyak, atau menjelaskan fenomena-fenomena tersebut dengan penjelasan yang lebih tepat! Oleh karena itu, teori-teori ini selalu dapat berubah, dimodifikasi, dikurangi, dan ditambah; bahkan dapat berbalik sama sekali; dengan munculnya perangkat pengungkap baru, atau dengan interpretasi baru terhadap kumpulan pengamatan lama!
Dan setiap upaya untuk menggantungkan isyarat-isyarat umum Al-Quran pada teori-teori yang selalu diperbarui dan berubah yang dicapai oleh ilmu pengetahuan – atau bahkan pada kebenaran ilmiah yang tidak mutlak sebagaimana telah kami sebutkan – mengandung pertama kesalahan metodologis mendasar, dan juga mengandung tiga makna yang semuanya tidak layak bagi keagungan Al-Quran yang mulia:
Pertama: kekalahan batin yang membayangkan bagi sebagian orang bahwa ilmu pengetahuan yang dominan dan Al-Quran mengikuti; dari sinilah mereka berusaha menetapkan Al-Quran dengan ilmu pengetahuan, atau mencarikan dalil untuknya dari ilmu pengetahuan, padahal Al-Quran adalah kitab yang sempurna dalam subjeknya dan final dalam kebenarannya, sedangkan ilmu pengetahuan masih dalam subjeknya membatalkan hari ini apa yang ditetapkannya kemarin, dan semua yang dicapainya tidak final dan tidak mutlak; karena terbatas oleh lingkungan manusia, akalnya, dan perangkatnya, dan semuanya tidak memiliki sifat yang dapat memberikan satu kebenaran pun yang final dan mutlak.
Kedua: kesalahan pemahaman tentang hakikat Al-Quran dan fungsinya; yaitu bahwa ia adalah kebenaran final mutlak yang mengurusi pembangunan manusia dengan cara yang sesuai – sejauh yang diizinkan oleh sifat relatif manusia – dengan hakikat alam semesta ini dan hukum Ilahi-nya; sehingga manusia tidak bertabrakan dengan alam semesta di sekitarnya; melainkan bersahabat dengannya, mengetahui sebagian rahasianya, dan menggunakan sebagian hukum-hukumnya dalam kekhalifahannya, yaitu hukum-hukumnya yang terungkap baginya melalui pengamatan, penelitian, eksperimen, dan penerapan, sesuai dengan bimbingan akal yang dianugerahkan kepadanya untuk bekerja, bukan untuk menerima informasi material yang sudah jadi.
Ketiga: adalah takwil yang terus-menerus – dengan pemaksaan dan pembebanan – terhadap nash-nash Al-Quran; agar kita membebankannya dan berlari terengah-engah dengannya mengejar hipotesis dan teori-teori yang tidak stabil dan tidak tetap, dan setiap hari ada yang baru di dalamnya.
Dan semua itu tidak sesuai dengan keagungan Al-Quran, dan juga mengandung kesalahan metodologis sebagaimana telah kami sebutkan.
Namun ini tidak berarti bahwa kita tidak boleh memanfaatkan apa yang diungkapkan oleh ilmu pengetahuan dari teori-teori dan kebenaran tentang alam semesta, kehidupan, dan manusia dalam memahami Al-Quran… Tidak! Ini bukanlah yang kami maksudkan dengan penjelasan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman: “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap ufuk dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al-Quran itu adalah benar” (Surah Fushshilat: 53), dan dari kandungan isyarat ini adalah bahwa kita terus merenungkan semua yang diungkapkan oleh ilmu pengetahuan di ufuk dan pada diri manusia dari tanda-tanda kekuasaan Allah, dan bahwa kita memperluas dengan apa yang diungkapkannya makna-makna Al-Quran dalam konsepsi kita.
Lalu bagaimana tanpa menggantungkan nash-nash Al-Quran yang final dan mutlak pada makna-makna yang tidak final dan tidak mutlak? Di sinilah contoh bermanfaat: Al-Quran yang mulia misalnya berfirman: “Dan Dia menciptakan segala sesuatu, lalu menentukannya dengan sempurna”, kemudian pengamatan-pengamatan ilmiah mengungkapkan bahwa ada kesesuaian yang tepat dan keselarasan yang terukur dengan presisi di alam semesta ini; bumi dengan bentuknya ini, jarak matahari darinya sejarak ini, jarak bulan darinya sejarak ini, ukuran matahari dan bulan relatif terhadap ukurannya, kecepatan geraknya yang seperti ini, kemiringan porosnya seperti ini, komposisi permukaannya seperti ini, dan ribuan karakteristik lainnya… inilah yang cocok untuk kehidupan dan sesuai dengannya, maka tidak ada satu pun dari semua ini yang terjadi secara kebetulan atau kebetulan yang tidak disengaja… Pengamatan-pengamatan ini bermanfaat bagi kita dalam memperluas makna: “Dan Dia menciptakan segala sesuatu, lalu menentukannya dengan sempurna”, dan memperdalam makna tersebut dalam konsepsi kita, maka tidak mengapa mengikuti pengamatan-pengamatan seperti ini untuk memperluas dan memperdalam makna tersebut… dan seterusnya.
Ini boleh dan dituntut; tetapi yang tidak boleh dan tidak benar secara ilmiah adalah contoh-contoh lain ini:
Al-Quran yang mulia berfirman: “Dan sungguh, Kami telah menciptakan manusia dari saripati (berasal) dari tanah” (Surah Al-Mu’minun: 12), kemudian ada teori evolusi dari Wallace dan Darwin yang mengandaikan bahwa kehidupan dimulai dari satu sel, dan bahwa sel ini muncul di air, dan bahwa ia berkembang hingga berakhir dengan penciptaan manusia, lalu kita membebankan nash Al-Quran ini dan berlari terengah-engah mengejar teori tersebut untuk mengatakan: inilah yang dimaksud Al-Quran!!
Tidak, sesungguhnya teori ini pertama-tama tidak final; telah masuk ke dalamnya modifikasi dalam kurang dari satu abad yang hampir mengubahnya secara total, dan telah muncul di dalamnya kekurangan yang didasarkan pada informasi yang kurang tentang unit-unit genetik yang mempertahankan karakteristik setiap spesies dan tidak memungkinkan perpindahan dari satu spesies ke spesies lain, yang hampir membatalkannya, dan teori ini besok dapat dibatalkan dan dibatalkan; sedangkan kebenaran Al-Quran adalah final, dan tidak harus ini maknanya; ia hanya menetapkan asal-usul penciptaan manusia, dan tidak menyebutkan detail-detail penciptaan ini, dan ia final dalam poin yang ditargetkannya, yaitu asal-usul penciptaan manusia… dan cukup tidak ada tambahan.
Dan Al-Quran yang mulia berfirman: “Dan matahari beredar menuju tempat peredarannya” (Surah Yasin: 38), maka ia menetapkan kebenaran final tentang matahari; yaitu bahwa ia beredar, dan ilmu pengetahuan mengatakan: bahwa matahari beredar relatif terhadap bintang-bintang di sekitarnya dengan kecepatan yang diperkirakan sekitar 12 mil per detik; tetapi ia beredar dalam putarannya bersama galaksi yang merupakan salah satu bintangnya, semuanya beredar dengan kecepatan 170 mil per detik; tetapi pengamatan-pengamatan astronomi ini bukanlah makna persis dari ayat Al-Quran. Sesungguhnya ini memberikan kita kebenaran relatif yang tidak final yang dapat dimodifikasi atau dibatalkan. Adapun ayat Al-Quran maka memberikan kita kebenaran final – bahwa matahari beredar – dan cukup; maka kita tidak boleh menggantungkan yang ini dengan yang itu sama sekali.
Dan Al-Quran yang mulia berfirman: “Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwa langit dan bumi keduanya dahulunya menyatu, kemudian Kami pisahkan keduanya” (Surah Al-Anbiya: 30), kemudian muncul teori yang mengatakan: bahwa bumi adalah bagian dari matahari lalu terpisah darinya; maka kita membebankan nash Al-Quran dan berlari terengah-engah untuk mengejar teori ilmiah ini, dan mengatakan: inilah yang dimaksud oleh ayat Al-Quran!
Tidak, ini bukan yang dimaksudkannya! Ini adalah teori yang tidak final, dan ada beberapa teori tentang asal-usul bumi pada tingkat yang sama dari segi pembuktian ilmiah! Adapun kebenaran Al-Quran maka ia final dan mutlak, dan ia hanya menentukan bahwa bumi dipisahkan dari langit, bagaimana? Apa langit yang darinya ia dipisahkan? Ini adalah apa yang tidak dibahas oleh ayat; oleh karena itu tidak boleh dikatakan tentang hipotesis mana pun dari hipotesis ilmiah dalam topik ini: bahwa ia adalah makna final yang sesuai dengan ayat!
Dan cukuplah kita dengan penyimpangan ini pada kesempatan ini; kami bermaksud dengannya untuk menjelaskan metode yang benar dalam memanfaatkan penemuan-penemuan ilmiah dalam memperluas dan memperdalam makna ayat-ayat Al-Quran, tanpa menggantungkannya pada teori khusus atau kebenaran ilmiah khusus dengan penggantungan yang bersifat kesesuaian dan pembenaran, dan ada perbedaan antara ini dan itu.
Itulah pendapat yang jelas dan terang dari Sayyid Quthb – rahimahullah ta’ala – kami kemukakan dengan panjangnya dan dengan huruf-hurufnya karena di dalamnya terdapat pemenuhan, penelusuran menyeluruh, dan kesempurnaan, dan walaupun beliau rahimahullah menyebutnya “penyimpangan” maka saya tidak menyebutnya kecuali pemenuhan dan penjelasan kebenaran, dan saya mengakui bahwa saya telah mencoba meringkas teks ini dengan memenuhi makna tetapi saya tidak mampu, dan saya tidak berhenti pada kalimat yang ingin saya hapus kecuali saya melihat kesempurnaan makna tidak berdiri kecuali dengannya.
Dan saya telah berjanji sebelumnya ketika akan mengemukakan teks bahwa saya akan menjelaskan mengapa saya mengklasifikasikannya – rahimahullah ta’ala – bersama para pelarang tafsir ilmiah, dan mungkin ada yang keberatan mengatakan: bagaimana Anda menempatkannya di sini padahal ia mengatakan dalam teks yang dikutip itu sendiri dengan pengecualian: “Namun ini tidak berarti bahwa kita tidak boleh memanfaatkan apa yang diungkapkan oleh ilmu pengetahuan dari teori-teori dan kebenaran tentang alam semesta, kehidupan, dan manusia dalam memahami Al-Quran…”.
Dan untuk menjawab ini saya katakan: bahwa ia rahimahullah telah menjelaskan bahwa materi Al-Quran yang dikerjakan di dalamnya adalah manusia itu sendiri: konsepsinya, keyakinannya… dan lain-lain, adapun ilmu-ilmu material, maka diserahkan kepada akal manusia, eksperimennya, dan penemuannya… dan lain-lain.
Dan saya katakan: bahwa ia rahimahullah heran dengan kenaifan orang-orang yang bersemangat untuk pendapat ini, dan menggambarkan mereka bahwa mereka:
1. Berusaha menambahkan kepadanya apa yang bukan darinya.
2. Dan membebankan kepadanya apa yang tidak dimaksudkan.
3. Dan mengeluarkan darinya detail-detail dalam ilmu kedokteran, kimia, astronomi, dan sejenisnya, maka jika mereka digambarkan demikian, bagaimana mungkin ia mendukung atau menerima perkataan mereka!!
Dan saya katakan: bahwa ia – rahimahullah ta’ala – menggambarkan kebenaran-kebenaran Al-Quran bahwa ia final, dan menggambarkan apa yang dicapai oleh penelitian manusiawi bahwa ia kebenaran yang tidak final dan tidak pasti, kemudian menggambarkan penggantungan kebenaran-kebenaran final Al-Quran pada kebenaran yang tidak final bahwa ia kesalahan metodologis.
Ini dalam “kebenaran-kebenaran ilmiah”, adapun teori-teori dan hipotesis ilmiah maka ia menggambarkan setiap upaya untuk menggantungkan isyarat-isyarat umum Al-Quran padanya – selain kesalahan metodologis – bahwa ia mengandung tiga makna, yang semuanya tidak layak bagi keagungan Al-Quran.
Pertama: Kekalahan internal … dan seterusnya.
Kedua: Kesalahpahaman terhadap hakikat Al-Quran dan fungsinya … dan seterusnya.
Ketiga: Takwil yang terus-menerus disertai dengan pemaksaan dan pembebanan terhadap teks-teks Al-Quran … dan seterusnya.
Jika beliau rahimahullah (semoga Allah merahmatinya) menggambarkan pengaitan ayat-ayat Al-Quran dengan fakta-fakta ilmiah sebagai kesalahan metodologis, dan sekadar upaya pengaitan isyarat-isyarat Al-Quran dengan teori-teori dan hipotesis ilmiah sebagai kesalahan metodologis juga, dan beliau menyebutkan tambahan dari apa yang telah disebutkan … lalu di manakah dukungan atau penerimaan beliau terhadap tafsir ilmiah?
Jika engkau berkata: Sesungguhnya beliau mendukung pemanfaatan penemuan-penemuan ilmiah dalam memperluas makna ayat-ayat Al-Quran dan memperdalam pemahaman terhadapnya.
Aku katakan: Sesungguhnya ini tidak dapat dianggap sebagai penerimaan terhadap tafsir ilmiah sebagai sebuah tafsir; melainkan—dan inilah yang aku pahami—bahwa penemuan ilmiah disebutkan sebagai bukti untuk memperluas makna, dan ada perbedaan antara ini dan itu. Sikapnya mengingatkanku pada sikap Ibnu Taimiyah rahimahullah taala (semoga Allah Subhanahu wa Taala merahmatinya) terhadap Isra’iliyyat; di mana beliau menyebutkan bahwa Isra’iliyyat disebutkan untuk dijadikan rujukan, bukan untuk diyakini kebenarannya.

Pendapat yang Dipilih:
Sebelum aku menyebutkan pendapat yang aku condongkan kepadanya, harus aku sebutkan sebuah fakta yang aku kira tidak tersembunyi, hingga aku melihat salah seorang peneliti terjatuh dalam kesalahan yang berseberangan dengannya.
Fakta tersebut adalah pembedaan antara “Tafsir Ilmiah” dan “Kemukjizatan Ilmiah”.
Adapun yang pertama adalah yang menjadi topik penelitian dan diskusi, sedangkan yang kedua aku anggap sebagai perkara yang sudah diterima tanpa ada perdebatan dan tanpa ada masalah.
Hal itu karena sebuah kitab yang diturunkan empat belas abad yang lalu, dan membahas banyak fenomena alam semesta ini; seperti penciptaan langit dan bumi, penciptaan manusia, penggerak awan dan penumpukannya, turunnya hujan, perjalanan matahari dan bulan, dan berbicara tentang planet-planet, bintang-bintang, meteor, tahap-tahap embrio, tumbuh-tumbuhan, lautan, dan banyak hal lainnya, namun dengan semua itu ilmu pengetahuan tidak menggugurkan satu kata pun dari kata-katanya, dan tidak bertentangan dengan satu bagian pun dari bagian-bagiannya. Jika demikian halnya, maka ini dengan sendirinya dianggap sebagai kemukjizatan ilmiah Al-Quran.
Kesimpulan yang lahir dari kenyataan bahwa Al-Quran tidak pernah dan tidak akan pernah bertentangan dengan fakta ilmiah, aku tidak melihat di antara para ulama Muslim yang mengingkarinya, baik dahulu maupun sekarang. Semua keributan yang terjadi dan yang ditulis di media-media tidak lain adalah tentang tafsir ilmiah, bukan tentang kemukjizatan ilmiah.
Kemukjizatan ilmiah adalah landasan kokoh yang menjadi pijakan semua kaum Muslim dengan penuh keyakinan dan rasa aman; namun sekelompok dari mereka berkata: Selama kemukjizatan ilmiah terwujud dalam Al-Quran dan terbukti, maka tidak masalah bagi kita untuk menerapkannya satu per satu antara ayat-ayatnya dengan fakta-fakta ilmiah satu per satu.
Kelompok lain menolak untuk menerapkannya, bukan karena takut kemukjizatan Al-Quran akan dibatalkan, dan bukan karena kekhawatiran terhadap kebenarannya; melainkan karena ketidakpercayaan terhadap kemampuan pemahaman kita sebagai manusia; karena kita mungkin menganggap sebuah teori ilmiah sebagai fakta ilmiah, namun tidak lama kemudian teori tersebut runtuh setelah sebelumnya kokoh dan goyah setelah sebelumnya mantap, dan ketika tidak ada jalan keluar, kita terjebak dalam kesulitan yang besar; lalu Al-Quran dianggap salah padahal ia yang benar, maka terjadilah bencana. Jadi cacat dan kekurangan ada pada kemampuan pemahaman kita, bukan pada kebenaran Al-Quran.
Jadi, semua kaum Muslim berpendapat tentang kemukjizatan ilmiah Al-Quran; tetapi mereka berbeda pendapat dalam tafsir ilmiah. Inilah yang ingin aku tunjukkan dan jelaskan. Aku mengira hal ini sangat jelas sehingga tidak akan tersembunyi, hingga aku melihat salah seorang peneliti membuat pembahasan dalam risalahnya, dan membagi para ulama menjadi dua bagian: Pertama, yang berpendapat tentang kemukjizatan ilmiah Al-Quran, dan kedua, yang melarang berpendapat tentang kemukjizatan ilmiah. Ia menyajikan teks-teks dari mereka yang menolak tafsir ilmiah, dan menganggap mereka mengingkari kemukjizatan ilmiah.
Dan jika hal ini sudah jelas, maka patut bagiku untuk menyatakan pendapat yang aku condongkan dalam tafsir ilmiah; maka aku sampaikan pendapat yang tidak aku ciptakan dan tidak aku kembangkan sendiri, dan banyak orang telah menyatakannya sebelumku.
Pendapat tersebut adalah bahwa kebenaran menurut pandanganku berada di tengah-tengah antara dua mazhab: tidak ada penolakan dan pengingkaran terhadap tafsir ilmiah yang menghalangi dari:
1. Memahami wajah-wajah baru kemukjizatan dalam Al-Quran dari sisi pembuktian kesesuaian antara kebenaran-kebenaran finalnya yang pasti dengan fakta-fakta ilmiah yang telah terbukti yang tidak dapat diragukan sama sekali ketetapannya.
2. Menolak tuduhan orang-orang yang mengatakan bahwa ada permusuhan antara agama dan ilmu.
3. Menarik orang-orang non-Muslim kepada Islam melalui jalan ini dengan menunjukkan kemukjizatan ilmiahnya kepada mereka.
4. Mendorong pemanfaatan kekuatan-kekuatan alam semesta dan karunia-karunianya.
5. Memenuhi jiwa dengan keimanan terhadap keagungan Allah dan kekuasaan-Nya ketika manusia dalam menafsirkan kalam Allah menemukan sifat-sifat benda dan ketelitian makhluk-makhluk sebagaimana digambarkan oleh ilmu-ilmu alam semesta, dan ketika ia melihat kebenaran-kebenaran Al-Quran tetap kokoh dan tegak, “teori-teori” ilmiah hancur di bawah kakinya, sementara “fakta-fakta” ilmiah menyambutnya dengan damai.
Tidak ada penolakan yang menghalangi ini, dan tidak ada penyerahan mutlak terhadap tafsir ilmiah; karena:
1. Kemukjizatan Al-Quran sudah tetap, dan ia tidak memerlukan pendekatan yang dipaksakan ini untuk menjelaskannya, yang mungkin justru menghilangkan kemukjizatan itu sendiri. Ada jenis-jenis kemukjizatan lain selain ini yang menjadi saksi bagi Al-Quran bahwa ia adalah Kitab Allah yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu alaihi wasallam (semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya).
2. Bahwa seruan Al-Quran untuk merenungkan alam semesta dan ilmu pengetahuan adalah seruan kepada semua orang, baik awam maupun khusus, kepada tempat ibrah dan pelajaran; agar manusia dibimbing kepada Pencipta dan Yang Mengadakannya, dan bukan kepada penjelasan ketelitiannya dan pengungkapan ilmu-ilmunya.
3. Bahwa hal ini menjadi penyebab kekeliruan bagi sebagian besar orang-orang kontemporer yang mendalaminya; karena proses “penyelarasan” umumnya mengandaikan upaya untuk menggabungkan dua posisi yang dikira bermusuhan padahal tidak ada permusuhan, atau diduga bertemu padahal tidak ada pertemuan; maksudku: bahwa tidak seharusnya setiap proses “penyelarasan” pasti berhasil.
4. Bahwa penanganan Al-Quran dengan pendekatan dan cakupan seperti itu memaksa mufassir untuk melampaui batas-batas yang dapat ditampung oleh lafal-lafal teks Al-Quran yang mulia; karena ia merasa perlu mengikuti ilmu pengetahuan dalam berbagai bidangnya, padahal banyak dari fakta ilmu pengetahuan bersifat sementara dan berubah, dan tidak semuanya muncul sekaligus; melainkan terungkap hari demi hari; dan ketika itu tergesa-gesa dalam mencari kesesuaian antara Al-Quran dan ilmu pengetahuan adalah tergesa-gesa yang tidak sah.
5. Bahwa apa yang terungkap dari ilmu pengetahuan tidak lain adalah teori-teori dan hipotesis yang seluruh nilainya adalah bahwa teori-teori tersebut cocok untuk menjelaskan jumlah terbesar dari fenomena alam, hayati, psikologis, atau sosial, hingga muncul hipotesis lain yang menjelaskan jumlah fenomena yang lebih besar, atau menjelaskan fenomena-fenomena tersebut dengan penjelasan yang lebih tepat; dan karenanya teori-teori tersebut selalu dapat berubah, direvisi, dikurangi, dan ditambah; bahkan dapat terbalik sama sekali dengan munculnya alat penemuan baru, atau dengan penafsiran baru terhadap kumpulan pengamatan lama; dan karenanya tidak layak kita mengaitkan kebenaran-kebenaran Al-Quran yang final dengan teori-teori seperti itu agar kita tidak terjebak dalam kesulitan ketika terbukti bahwa teori tersebut salah.
Aku katakan: tidak ada penolakan mutlak terhadap tafsir ilmiah dan tidak ada dukungan serta penyerahan mutlak kepadanya; melainkan penggabungan antara dua kebenaran: kebenaran Al-Quran yang tetap dengan nash yang tidak dapat diragukan, dan kebenaran ilmiah yang tetap dengan eksperimen dan pengamatan yang pasti; dan dari sinilah semua kaum Muslim—sebagaimana telah kami sebutkan sebelumnya—sepakat bahwa Al-Quran al-Karim tidak pernah dan tidak akan pernah bertentangan dengan fakta ilmiah; dan pertentangan terjadi ketika kita mengklaim adanya fakta ilmiah di alam semesta padahal ia bukan fakta ilmiah, atau kita mengklaim adanya kebenaran Al-Quran padahal ia bukan kebenaran Al-Quran. Oleh karena itu, tidak ada salahnya—menurut pandanganku—menyebutkan fakta-fakta ilmiah yang tetap dan tidak dapat diragukan ketika membahas teks Al-Quran, dengan memahami makna teks dan memahaminya dengan pemahaman yang benar, bebas dari kotoran dan pengaruh-pengaruh luar, atau kecenderungan dan penyimpangan untuk menyesuaikannya dengan fakta ilmiah tersebut. Semua ini juga bersyarat dengan:
1. Pembahasan-pembahasan tersebut tidak mendominasi maksud pertama dari Al-Quran; yaitu hidayah dan kemukjizatan.
2. Ilmu-ilmu tersebut disebutkan untuk memperdalam perasaan religius pada diri Muslim dan membela akidah terhadap musuh-musuhnya.
3. Penelitian-penelitian tersebut disebutkan dengan cara yang mendorong kaum Muslim kepada kebangkitan, mengarahkan mereka kepada keagungan Al-Quran, dan menggerakkan mereka untuk memanfaatkan kekuatan-kekuatan alam semesta ini yang Allah telah tundukkan untuk kita dengan pemanfaatan yang mengembalikan kejayaan umat Islam.
4. Penelitian-penelitian ini tidak disebutkan sebagai tafsir yang tidak ditunjukkan oleh teks Al-Quran selain itu; melainkan disebutkan untuk memperluas makna, dan untuk dijadikan bukti dengan cara yang tidak akan mempengaruhi kesucian teks Al-Quran jika penelitian tersebut kelak terbukti salah; hal itu karena menafsirkan teks Al-Quran dengan teori yang dapat berubah dan dibatalkan akan menimbulkan keraguan tentang kebenaran-kebenaran Al-Quran dalam pikiran manusia setiap kali sebuah teori ditolak atau dibatalkan.
Karya-karya Terpenting tentangnya:
Saya tidak bermaksud menyebutkan di bawah judul ini sesuatu dari kitab-kitab tafsir yang membahas—secara sambil lalu—tafsir ilmiah, sebagaimana saya juga tidak bermaksud menyebutkan “semua” kitab tafsir yang mengkhususkannya dalam karya-karya tersendiri.
Maka jelaslah bahwa maksud saya di sini adalah menyebutkan karya-karya terpenting dalam tafsir ilmiah di era modern, yang mengkhususkannya untuk kajian tanpa corak-corak tafsir lainnya, atau corak-corak lainnya hampir tidak ditemukan dalam penelitian-penelitiannya; dan atas dasar ini saya akan membatasi pada apa yang disebutkan dengan pengenalan singkat untuk masing-masingnya, kemudian mengkhususkan sebagiannya dengan kajian tersendrik sebagai contoh tafsir ilmiah di era modern.
Di antara karya-karya terpenting dalam hal itu:
1- Al-Jawahir fi Tafsir Al-Quran Al-Karim (Permata-permata dalam Tafsir Al-Quran yang Mulia):
Penulis: Thanthawi Jauhari.
2- Kasyf Al-Asrar An-Nuraniyyah Al-Quraniyyah (Menyingkap Rahasia-rahasia Cahaya Al-Quran):
Penulis: Muhammad bin Ahmad Al-Iskandarani.
3- Al-Kaun wa Al-Ijaz Al-Ilmi lil-Quran (Alam Semesta dan Kemukjizatan Ilmiah Al-Quran):
Penulis: Dr. Manshur Hasb An-Nabi.
4- Al-Ijaz Al-Adadi lil-Quran Al-Karim (Kemukjizatan Angka Al-Quran yang Mulia):
Penulis: Abdul Razzaq Naufal.
5- Maa Ath-Thibb fi Al-Quran Al-Karim (Bersama Ilmu Kedokteran dalam Al-Quran yang Mulia):
Penulis: Abdul Hamid Diyab dan Dr. Ahmad Qarquz.
Dan kita akan mengkhususkan karya-karya ini—insya Allah—dengan kajian khusus untuk masing-masingnya; karena pentingnya dalam topik ini.
Adapun sisa dari kitab-kitab tafsir adalah:
6- Al-Islam fi Ashr Al-Ilm (Islam di Era Ilmu Pengetahuan):
Penulis: Muhammad Ahmad Al-Ghamrawi.
Lahir di kota Zifta, Provinsi Gharbiyyah di Mesir tahun 1893 M, hafal Al-Quran yang Mulia, dan lulus dari Sekolah Guru Tinggi tahun 1914 M, kemudian bekerja sebagai guru di sekolah-sekolah menengah untuk Perkumpulan Amal Khairiah Islam, dan setelah itu dikirim ke Inggris untuk mengambil spesialisasi dalam ilmu kimia dan fisika, dan setelah kembali dipilih sebagai profesor kimia di Fakultas Farmasi hingga pensiun, dan pada tahun 1960 M diundang ke Kerajaan Arab Saudi; lalu mendirikan Fakultas Farmasi di Universitas Riyadh, dan bekerja di sana sebagai profesor dan dekan selama tiga tahun, kemudian pimpinan Al-Azhar menugasinya untuk mengajar di Fakultas Ushul Ad-Din, kemudian mengajar mahasiswa pascasarjana di fakultas yang sama, dan wafat—rahimahullah taala—tahun 1971 M.
Buku: Ketika penulis—rahimahullah taala—mengajar di Fakultas Ushul Ad-Din, komite penulisan menerbitkan sebagian kuliahnya di sana dengan judul: “Fi Sunan Allah Al-Kauniyyah” (Dalam Hukum-hukum Alam Allah), dan dia memiliki kegiatan di bidang-bidang keislaman termasuk rangkaian-rangkaian tersebut dengan judul: “Dalalah Al-Quran ala Nafsihi Annahu min Ind Allah” (Petunjuk Al-Quran atas Dirinya bahwa ia dari Allah) dan “As-Sama’ fi Al-Quran wa fi Al-Ilm” (Langit dalam Al-Quran dan dalam Ilmu Pengetahuan) dan “Al-Jibal fi Al-Quran” (Gunung-gunung dalam Al-Quran), dan dia memiliki catatan-catatan yang ditulis mahasiswanya dalam dua buku kecil; satu berjudul: “Islamiyyat” (Hal-hal Keislaman), dan yang kedua berjudul: “Sunan Kauniyyah” (Hukum-hukum Alam).
Dan hal ini mendorong salah satu sahabat penulis—yaitu Dr. Ahmad Abdul Salam Al-Kurdani—untuk melakukan pengumpulan harta karun ilmiah ini dan menata serta menyusunnya dan mencetaknya dalam buku ini “Al-Islam fi Ashr Al-Ilm” (Islam di Era Ilmu Pengetahuan), dan buku ini telah memberikan pengaruhnya di antara ulama Muslim di era modern, dan buku tersebut terdiri dari 460 halaman, dalam satu jilid.
Dan pengumpulnya membaginya menjadi empat bab; yaitu:
Penulis berbicara dalam bab pertama dengan judul: “Islam Agama Fitrah” dan di dalamnya sepuluh pasal, berbicara tentang Islam dan fitrah, dan Islam agama kemuliaan dan agama kehormatan dan agama kesetiaan, dan dalam pasal kelima Islam dan ilmu pengetahuan dan peradaban, dan dalam yang keenam Islam dan hukum-hukum ilmu pengetahuan, dan dalam yang ketujuh thawaf pandangan ilmiah, dan dalam yang kedelapan Islam dan hukum-hukum sosial, kemudian Islam dan hijrah, kemudian penjajahan dan Islam.
Adapun bab kedua adalah “Muhammad Rasul Petunjuk” dan di dalamnya empat pasal, dan dalam bab ketiga Al-Quran Mukjizat Abadi dan di dalamnya sembilan pasal.
Adapun bab yang terpenting dan terluas adalah bab keempat “Dari Kemukjizatan Ilmiah Al-Quran”, dan di dalamnya enam pasal, berbicara dalam pasal pertama tentang Al-Quran dan ilmu pengetahuan, dan dalam yang kedua “Tafsir Ayat-ayat Alam Semesta”, dan dalam yang ketiga “Gunung-gunung dalam Al-Quran”, dan dalam yang keempat “Langit dalam Al-Quran”, dan dalam yang kelima “Fenomena-fenomena Atmosfer dalam Al-Quran” dan “Pandangan tentang Tumbuhan” dan “Energi”, dan dalam yang keenam “Penemuan-penemuan Era Modern dan Al-Quran”.
Inilah buku tersebut dan inilah penelitian-penelitiannya, dan seandainya saya tidak khawatir dituntut dengan bukti-bukti, niscaya saya uraikan kelebihan-kelebihan terpentingnya dan hal-hal terpenting yang perlu dikritik darinya, dan seandainya saya mengemukakan ini dan itu niscaya memakan tempat yang panjang dalam penelitian.
7- Al-Quran wa Al-Ulum Al-Ashriyyah (Al-Quran dan Ilmu-ilmu Modern):
Penulis: Thanthawi Jauhari.
Biografinya akan datang—insya Allah—ketika membahas tafsirnya: “Al-Jawahir fi Tafsir Al-Quran Al-Karim” (Permata-permata dalam Tafsir Al-Quran yang Mulia).
Buku: Ini adalah risalah kecil yang tidak melampaui halaman-halamannya 85 lembar berukuran sedang, di hadapan saya cetakan keduanya, dan diterbitkan tahun 1371 dari perpustakaan dan percetakan Mushthafa Al-Babi Al-Halabi.
Penulis memilih di dalamnya sebagian ayat-ayat, dan menafsirkannya dengan tafsir ilmiah; maka dia menyebutkan “pasal dalam tafsir ayat sekian”, kemudian menyebutkan di bawah pasal ini berbagai ilmu pengetahuan dan pengetahuan yang dia anggap sebagai tafsir ayat.
8- Al-Quran Yanbuu Al-Ulum wa Al-Irfan (Al-Quran Mata Air Ilmu dan Pengetahuan):
Penulis: Ali Fikri.
Dia adalah Ali Fikri putra Dr. Muhammad Abdullah, lahir tahun 1296 di Kairo, dan wafat di sana tahun 1372, kemudian bekerja sebagai guru kemudian pegawai di Kementerian Pendidikan, kemudian dipindahkan ke Perpustakaan Mesir sekitar tahun 1330, dan dia memiliki sejumlah karya; di antaranya:
1. Buku yang menjadi topik pembahasan “Yanbuu Al-Ulum wa Al-Irfan”.
2. Adab Al-Fata (Adab Pemuda).
3. Adab Al-Fatah (Adab Gadis).
4. Izhah An-Nisa (Nasihat Wanita).
5. Musamarat Al-Banat (Obrolan Anak-anak Perempuan).
6. Al-Mukatabat Al-Fikriyyah (Surat-surat Pemikiran).
7. Dalil Al-Umlah wa Al-Muamalah (Panduan Mata Uang dan Muamalah).
8. Saadah Az-Zawjain (Kebahagiaan Pasangan Suami-Istri).
9. At-Tarbiyyah Al-Ijtimiyyah (Pendidikan Sosial).
10. Sabil An-Najah (Jalan Kesuksesan).
11. Tarbiyyah Al-Banin (Pendidikan Anak Laki-laki).
12. Al-Insan (Manusia).
13. Al-Adab Al-Islamiyyah (Adab-adab Islam).
14. Taqwim Al-Akhlaq (Perbaikan Akhlak).
15. As-Samir Al-Muhadzdzab (Teman Duduk yang Beradab) “empat juz”.
16. Al-Muamalat Al-Maddiyyah wa Al-Adabiyyah (Muamalat Material dan Moral), 4 juz.
17. Ahsan Al-Qashash (Kisah-kisah Terbaik), lima juz.
Inilah karya-karyanya; dan saya uraikan agar jelas bahwa penulis tidak memiliki spesialisasi dalam tafsir, dan bahwa tulisannya dalam tafsir seperti tulisan banyak orang kontemporer, tulisan seorang intelektual dan bukan tulisan seorang mufasir.
Buku: Yanbuu Al-Ulum wa Al-Irfan (Mata Air Ilmu dan Pengetahuan)
Dan buku tersebut terdiri dari tiga juz berukuran sedang, dan cetakan pertama buku diterbitkan tahun 1365.
Dan dia telah menjelaskan dalam pendahuluannya apa yang dikandung bukunya, maka dia berkata setelah menyebutkan bahwa Al-Quran yang Mulia telah menunjuk dengan kejelasan sempurna kepada ilmu-ilmu alam semesta yang dipelajari dunia kuno dan modern, berkata: “Untuk ini saya memandang wajib atas saya—sebagai pengabdian kepada agama dan ilmu pengetahuan dan kemanusiaan—untuk menyusun buku yang menghimpun sejauh mungkin apa yang datang dalam Kitab Allah Yang Maha Mulia dari ayat-ayat dalam ilmu-ilmu berikut:
Kedokteran dan farmasi, kesehatan, sejarah alam, hewan, tumbuhan, mineral, kimia, ilmu lapisan bumi, geologi, fisika, udara, air, api, panas, suara, cahaya, nur, listrik, magnetisme, nirkabel “radio” “televisi”, astronomi, geografi, takwim negeri, pelayaran laut, wisata dan perjalanan, wisata, sejarah arkeologi, dan sejarah umum, dan seni perang, industri dan perdagangan, hitung-hitungan, geometri, arsitektur dan irigasi, tulisan dan alat-alatnya dan perpustakaan. Ini dengan menafsirkan ayat-ayat dengan tafsir singkat yang bermanfaat menunjukkan maknanya, dan saya namakan ‘Al-Quran Yanbuu Al-Ulum wa Al-Irfan’ (Al-Quran Mata Air Ilmu dan Pengetahuan); agar dalam namanya terdapat yang menunjukkan apa yang ada di dalamnya, dan saya ikutkan ayat-ayat dengan intisari tentang setiap ilmu dengan ringkasan singkat dari definisi-definisi dasarnya”.
“Adapun ayat-ayat yang berkaitan dengan ilmu-ilmu syariah dan hikmah dan filsafat, maka saya tidak membahasnya; karena untuk itu ada kitab-kitab khusus untuknya, dan di dalamnya terdapat apa yang mencukupi dari pembahasan tentang topik-topiknya”.
Dan ia membagi penelitian-penelitian yang disebutkan ini ke dalam tiga jilid bukunya. Penulis menempuh cara dengan mengkhususkan setiap ilmu dengan pembahasan tersendiri yang menafsirkan ayat-ayat yang ia yakini memiliki keterkaitan dengannya dengan penafsiran ilmiah, kemudian mengemukakan ringkasan singkat atau keterangan umum tentang ilmu yang dibicarakannya; tentang asal-usulnya, perkembangannya, dan penelitian-penelitiannya, baik yang baru maupun yang lama.
Hal tersebut tidak perlu kami jelaskan secara lengkap di sini atau kami kemukakan contoh-contohnya.
9- Al-Quran dan Ilmu-Ilmu Modern:
Penulis: Mahmud Abu al-Faidh al-Manufi.
Ini adalah risalah kecil dalam 80 halaman, penerbit Isa al-Babi al-Halabi.
10- Islam dan Kedokteran Modern:
Penulis: Doktor Abdul Aziz Ismail.
Lahir tahun 1306, dan wafat tahun 1361, menuntut ilmu kedokteran di Kairo kemudian di Inggris, dan ia adalah profesor untuk studi lanjutan. Ia memiliki karya-karya selain buku ini: risalah tentang “Kedokteran dan Al-Quran”, dan sejumlah artikel dalam bidang-bidang kedokteran.
Buku: Buku ini memperoleh ketenaran besar meskipun berukuran kecil di kalangan mereka yang membahas topik ini. Barangkali ketenaran ini kembali pada kata pengantar yang ditulis oleh Syaikh al-Azhar Muhammad Mushtafa al-Maraghi, dan ia memuji buku ini serta penulisnya.
Buku ini terletak dalam 132 halaman berukuran sedang, cetakan keduanya terbit tahun 1959 Masehi.
11- Apa yang Ditunjukkan Al-Quran yang Mendukung Sistem Tata Surya Baru yang Benar dan Berdasarkan Bukti:
Penulis: Mahmud Syukri al-Alusi.
Ia adalah cucu dari Syihab al-Din Mahmud al-Alusi pemilik tafsir terkenal “Ruh al-Ma’ani”.
Lahir di Baghdad tahun 1273, dan menuntut ilmu dari ayahnya dan pamannya Abu al-Barakat Nu’man Khair al-Din al-Alusi dan lainnya. Wafat di Baghdad tahun 1342. Ia memiliki sejumlah karya; yang terpenting:
1- Ghayat al-Amani fi al-Radd ‘ala al-Nabhani dalam dua jilid.
2- Fashl al-Khithab fi Syarh Masa’il al-Jahiliyyah karya Imam Muhammad bin Abdul Wahhab.
3- Al-Adillat al-Aqliyyah ‘ala Khatm al-Risalah al-Muhammadiyyah.
Dan karya-karya lainnya.
Buku: Terletak dalam sekitar 144 halaman, cetakan pertamanya terbit tahun 1380 Hijriah dan yang kedua tahun 1391 Hijriah, penerbit al-Maktab al-Islami.
12- Tafsir Ilmiah untuk Ayat-Ayat Kosmik dalam Al-Quran:
Penulis: Hanafi Ahmad.
Buku: Judul ini diberikan oleh penulisnya pada cetakan kedua, dan sebelumnya terbit dalam cetakan pertama dengan judul “Mukjizat Al-Quran dalam Menjelaskan Makhluk-Makhluk”. Buku ini dalam cetakan ketiganya terletak dalam 454 halaman.
13- Bukti-Bukti Ilmu dalam Petunjuk Al-Quran “Mukjizat-Mukjizat Al-Quran yang Disaksikan oleh Ilmu Modern”:
Penulis: Muhammad Sa’di al-Muqaddim.
Buku: Terletak dalam dua jilid, saya melihat jilid pertama yang cetakan pertamanya terbit tahun 1950 dalam 152 halaman.
Buku ini berisi empat bab: Pertama tentang Al-Quran, dan kedua tentang awal penciptaan, keduanya dalam jilid pertama, dan bab yang meneliti hal-hal yang berkaitan dengan bumi, dan keempat tentang akhir dunia atau “Hari Kiamat”, keduanya dalam jilid kedua. Penulis dalam pengantarnya melancarkan serangan terhadap al-Azhar dan para ahli al-Azhar yang mengabaikan yang baru dan berjalan di belakang yang lama!! Dan ia membebankan kesalahan-kesalahan dan kekeliruan dalam bukunya kepada al-Azhar; karena mereka menolak meninjaunya sebelum dicetak.
Perlu saya katakan: Bahwa spesialisasi penulis adalah magister dalam ekonomi politik dan bukan dalam tafsir; bahkan isinya adalah pendapat-pendapat para filsuf dan ilmuwan Barat.
14- Kemukjizatan Ilmiah dalam Al-Quran:
Penulis: Ahmad Abdul Salam al-Kurdani.
Ini adalah contoh-contoh yang diambil dari buku sebelumnya “Islam di Zaman Ilmu” karya Doktor Muhammad Ahmad al-Ghamrawi.
15- Ilmu-Ilmu Alam dalam Al-Quran:
Penulis: Yusuf Marwah.
Cetakan pertama Beirut 1387, terletak dalam 274 halaman.
16- Al-Quran dan Akhir Dunia:
Penulis: Tertulis di sampulnya: al-Asyuthi al-Falaki mempersembahkan: Al-Quran dan Akhir Dunia, dan saya tidak mengenal penulis ini. Penerbit buku ini adalah Ali al-Sayyid Sulaiman pemilik Dar al-Kutub al-Syarqiyyah di al-Azhar, tanpa tanggal, terletak dalam delapan puluh halaman.
17- Perjalanan Melalui yang Gaib antara Ayat-Ayat Al-Quran dan Lembaran-Lembaran Alam Semesta:
Penulis: Abdul Karim Utsman.
Buku: Berukuran sedang, terletak dalam 141 halaman.
18- Mukjizat-Mukjizat Al-Quran al-Karim dalam Ilmu, Politik, dan Sosial “dalam Bahasa Arab dan Inggris”:
Penulis: Mahmud Mahdi al-Istanbuli.
Buku: Buku ringkas dalam topiknya, menyebutkan teks ayat kemudian isyarat pada maknanya dan petunjuk ilmiahnya, kemudian terjemahan itu ke dalam bahasa Inggris, buku terbit tahun 1380, terletak dalam 76 halaman.
19- Mukjizat Al-Quran:
Penulis: Ni’mat Shidqi.
Cetakan kedua terbit dari Dar al-I’tisham di Kairo tahun 1398, buku terletak dalam 195 halaman.
20- Al-Quran dan Kemukjizatan Ilmiahnya:
Penulis: Muhammad Ismail Ibrahim, jumlah halamannya 174 halaman.
21- Al-Burhan min al-Quran:
Penulis: Mahmud Ahmad Mahdi, jumlah halamannya 361 halaman.
22- Al-Quran dan Ilmu Modern:
Penulis: Abdul Razzaq Naufal, terjemahnya akan datang insya Allah.
Buku: Dicetak tahun 1393 Beirut, jumlah halamannya 225.
23- Matematika dalam Al-Quran al-Karim:
Penulis: Khalifah Abdul Sami’ Khalifah.
Buku: Cetakan pertama terbit tahun 1403, dan tertulis di sampulnya bahwa ini adalah buku pertama yang membahas kemukjizatan matematika dan ilmu hitung, aljabar, geometri, serta ilmu statistik dan mekanika, jumlah halamannya 184 halaman.
24- Mukjizat Abad Kedua Puluh dalam Mengungkap Tujuh dan Tiga Perintah-Perintah Al-Quran al-Karim:
Penulis: Ibn Khalifah Alawi.
Buku: Cetakan pertama tahun 1403, jumlah halamannya 110, penerbit Dar al-Iman, Damaskus.
25- Kemukjizatan Perhitungan dalam Al-Quran al-Karim:
Penulis: Rasyad Khalifah.
Buku: Risalah kecil dalam 26 halaman.
26- Sembilan Belas, Petunjuk-Petunjuk Baru dalam Kemukjizatan Al-Quran:
Penulis: Rasyad Khalifah.
Buku: Teks ceramah yang disampaikan penulis di Kuwait, terletak dalam 30 halaman berukuran kecil.
27- Mukjizat Al-Quran secara Angka:
Penulis: Shidqi al-Baik.
Buku: Diterbitkan oleh Muassasah Ulum al-Quran, Damaskus, Beirut, cetakan pertama terbit tahun 1401, dan buku ini memiliki keterkaitan erat dengan dua buku sebelumnya dan dengan penulisnya, dan merupakan pelengkap keduanya.
28- Pandangan-Pandangan Ilmiah dari Al-Quran:
Penulis: Ya’qub Yusuf.
Buku: Diterbitkan oleh al-Dar al-Sa’udiyyah untuk penerbitan dan distribusi, cetakan kedua terbit tahun 1390 dalam 100 halaman.
29- Kemukjizatan Ilmiah dalam Al-Quran:
Penulis: Hamzah Salim al-Shairafi.
Buku: Cetakan pertama terbit tahun 1399, jumlah halamannya 48 halaman.
30- Al-Quran al-Karim dan Lapisan Atmosfer:
Penulis: Muhammad Afifi al-Syaikh.
Buku: Terbit tahun 1400 dalam 131 halaman.
31- Tafsir Ayat-Ayat Kosmik:
Penulis: Doktor Abdullah Syahatah.
Penerbit: Dar al-I’tisham, cetakan pertama tahun 1400 dalam 316 halaman.
32- Al-Quran dan Kedokteran:
Penulis: Ahmad Mahmud Sulaiman, jumlah halamannya 146 halaman.
33- Ayat-Ayat Allah Ta’ala:
Penulis: Muhammad Wafa al-Amiri.
Buku: Dalam dua jilid: Pertama 450 halaman, dan kedua 315 halaman, penerbit Dar al-Ridhwan, Aleppo.
34- Al-Quran dan Kedokteran:
Penulis: Doktor al-Hajj Muhammad Washfi.
Penerbit: Dar al-Kutub al-Haditsah di Kairo, cetakan pertama terbit tahun 1380 dalam 220 halaman.
35- Kemukjizatan Medis dalam Al-Quran:
Penulis: Doktor al-Sayyid al-Jumaili.
Penerbit: Dar al-Turats al-Arabi, Kairo, cetakan kedua terbit tahun 1400 dalam 194 halaman.
Ini adalah sebagian karya-karya dalam tafsir ilmiah eksperimental pada era modern. Meskipun kesempatan tidak memungkinkan kita untuk mengkajinya secara terperinci, namun tidak membebaskan kita dari dua kajian:
1- Kajian dalam tafsir itu sendiri yang diambil dari tafsir-tafsir ini secara keseluruhan.
2- Kajian tafsir-tafsir darinya dengan kajian yang independen.
Yang pertama dinyatakan dengan kajian contoh-contoh untuk tafsir ilmiah pada era modern, dan yang kedua dinyatakan dengan kajian contoh-contoh dari karya-karya dalam tafsir ilmiah modern, dan ini adalah kajian yang pertama dari keduanya.
Contoh-contoh Tafsir Ilmiah Eksperimental di Era Modern:
Sebagaimana kita tidak mampu menyajikan kajian untuk semua karya tulis ini, maka kita juga tidak mampu memberikan contoh untuk semua ayat yang mereka bahas dengan tafsir ilmiah. Maka marilah kita sebutkan sebagian darinya, dan mari kita kemukakan terlebih dahulu tafsir para salaf untuk setiap ayat agar kita mengetahui posisi tafsir mereka darinya. Di antaranya adalah:
Pertama: Firman Allah Ta’ala (Surat Al-Anbiya ayat 30): “Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup”
Para salaf dalam memahami maksud air dalam ayat ini menempuh dua pendapat. Pertama: yang dimaksud dengannya adalah air yang dikenal (air biasa). Kedua: yang dimaksud dengannya adalah nuthfah (sperma). Berdasarkan pendapat pertama, air adalah sebab kehidupan segala sesuatu yang hidup. Dan berdasarkan pendapat kedua, asal segala sesuatu adalah nuthfah.
Asy-Syaukani rahimahullah Ta’ala berkata dalam tafsirnya: “Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup, yakni: Kami hidupkan dengan air yang Kami turunkan dari langit segala sesuatu, yang mencakup hewan dan tumbuhan. Maknanya: bahwa air adalah sebab kehidupan segala sesuatu. Dan ada yang berpendapat: yang dimaksud dengan air di sini adalah nuthfah, dan ini adalah pendapat mayoritas mufassirin.” Ibnu Katsir berkata: “Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup, yakni: asal segala makhluk hidup.”
Adapun tafsir ilmiah yang dikemukakan oleh Profesor Ahmad Mahmud Sulaiman, tidak seperti ini dan tidak seperti itu. Ia menafsirkannya bahwa air adalah asal kehidupan, dalam arti bahwa seluruh makhluk pertama kali muncul di dalam air, dan Allah menciptakan mereka pertama kali di dalam air. Mula-mula yang muncul adalah hewan bersel tunggal yang tidak dapat dilihat dengan mata telanjang, kemudian diikuti hewan-hewan bersel banyak, dan begitulah kehidupan berkembang di dalam air selama jutaan tahun. Kemudian sebagian hewan mulai keluar dari laut ke daratan, lalu muncullah reptil yang menjadikan daratan sebagai tempat tinggalnya, kemudian burung-burung, lalu hewan berkaki empat. Ia menyebutkan bahwa yang pertama kali mengatakan teori ini adalah Taurat. Adapun Al-Quran tidak terbatas pada hal ini!! “Bahkan Al-Quran menjelaskan bahwa air adalah asal semua makhluk dari hewan dan tumbuhan, yang menunjukkan dominasi ilmiah Al-Quran atas kitab-kitab suci sebelumnya.” Ini adalah ucapannya dengan jelas setelah ia mengawali tafsirnya dengan menjelaskan bahwa matahari bersinar di atas lautan sehingga airnya menguap dan terbentuklah awan tebal kemudian turunlah hujan dan terbentuklah danau dan sungai. Setelah itu ia berkata:
“Itulah kisah air yang dilihat setiap manusia di setiap tempat dan wakan. Allah menjadikan darinya tumbuhan, dan menghidupkan dengannya manusia dan hewan. Adapun pada masa lampau ketika manusia masih berada dalam hati nurani alam semesta sebagai salah satu rahasia, maka setelah Allah menciptakan bumi dan mulai mempersiapkannya untuk peradaban, Dia menitipkan kehidupan pertama kali ke dalamnya berupa air laut, karena Dia menciptakan di kedalaman bumi makhluk-makhluk paling sederhana dari tumbuhan dan hewan.
Dan hewan pertama yang muncul di air adalah yang terdiri dari satu sel yang tidak dapat dilihat dengan mata telanjang, kemudian diikuti hewan-hewan bersel banyak: hewan invertebrata, kemudian hewan vertebrata yang termasuk di dalamnya ikan-ikan.
Hewan-hewan tetap sampai saat itu berada di kedalaman laut dan samudra hingga kemudian muncul makhluk yang dalam kehidupannya menggabungkan antara daratan dan air, yaitu hewan amfibi yang termasuk di dalamnya katak.
Evolusi ini terus berlangsung selama jutaan tahun dalam perjalanannya hingga muncullah reptil yang menjadikan bumi sebagai tempat tinggalnya tanpa air, kemudian diikuti dalam rangkaian evolusi oleh burung yang menjadikan bumi sebagai tempatnya bermain dan udara, kemudian rangkaian ditutup dengan hewan berkaki empat. Maka penuhilah bumi dengan reptil, burung, dan hewan, dan semuanya pada awalnya terlontar dari perut air laut dan samudra.
Dan yang pertama kali mengatakan teori ini adalah Taurat, yang berbicara tentang asal-usul hewan darat dalam Pasal Pertama dari Kitab Kejadian sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Inti dari apa yang dikatakan Taurat adalah: bahwa air mengeluarkan hewan melata, kemudian Allah menciptakan setelah itu burung, kemudian diikuti munculnya hewan mamalia.
Adapun Al-Quran Al-Karim, tidak terbatas pada hal ini, bahkan menjelaskan bahwa air adalah asal semua makhluk dari hewan dan tumbuhan, yang menunjukkan dominasi ilmiah Al-Quran atas kitab-kitab suci sebelumnya, dan menunjukkan kemukjizatan ayat ini yang turun pada waktu ketika dunia tenggelam dalam kegelapan yang pekat.
Dan ayat yang mulia ini -astaghfirullah- bahkan bagian dari ayat ini tidak hanya mengandung kemukjizatan, tetapi juga mengandung di dalamnya kemukjizatan di atas kemukjizatan. Air adalah asal kehidupan atau air adalah tempat pertama kali muncul makhluk-makhluk.”
Inilah yang ia klaim sebagai tafsir ayat, padahal itu bukan tafsir yang benar, dan bukan tafsir yang dapat diterima. Bahkan saya menganggapnya bertentangan dengan banyak berita dan teks Al-Quran Al-Karim.
Perhatikanlah misalnya ucapannya tentang reptil, burung, dan hewan: “Dan semuanya pada awalnya terlontar dari perut air laut dan samudra,” dan ucapannya tentang air: “Adalah tempat pertama kali muncul makhluk-makhluk di dalamnya.”
Bagaimana ia lupa bahwa manusia yang merupakan salah satu makhluk adalah sesuatu yang diciptakan dari tanah liat di langit, dan Allah memerintahkan para malaikat untuk bersujud kepadanya, kemudian Allah memasukkannya ke dalam surga, kemudian menurunkannya ke bumi? Di manakah ini dengan klaim bahwa semua makhluk pertama kali muncul di kedalaman air?
Abaikan saja perdebatan dengannya mengenai klaimnya tentang evolusi semua makhluk ini dan urutan kemunculannya… dan seterusnya, yang tidak ada dalil yang mendukungnya dan tidak ada bukti yang memperkuatnya, kecuali sesuatu yang tidak dapat dijadikan pegangan dan tidak dapat diambil dalam menafsirkan Kitab Allah.
Dan saya menganggap bahwa apa yang ia klaim sebagai tafsir ayat itu bukanlah tafsir, bahkan ditolak bagi yang mengatakannya, dan hendaklah ia memohon ampun kepada Allah darinya.
Kedua: Firman Allah Ta’ala (Surat Al-Baqarah ayat 222): “Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: ‘Haid itu adalah sesuatu yang berbahaya, oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.'”
Asy-Syaukani rahimahullah Ta’ala berkata dalam tafsirnya: “Dan firman-Nya: Katakanlah: ‘Haid itu adalah sesuatu yang berbahaya’, yakni: katakanlah itu adalah sesuatu yang membahayakan, yaitu dengan baunya. Dan kata ‘adza’ (bahaya/gangguan) adalah kinayah dari kotoran, dan digunakan untuk perkataan yang dibenci. Di antaranya firman Allah Ta’ala (Surat Al-Baqarah ayat 264): ‘Janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima)’. Dan di antaranya firman Allah Ta’ala (Surat Al-Ahzab ayat 48): ‘Dan biarkanlah gangguan mereka’.”
Dan Imam Ath-Thabari rahimahullah Ta’ala berkata: “Penjelasan tentang takwil firman-Nya Ta’ala: Katakanlah: ‘Haid itu adalah sesuatu yang berbahaya’, Ta’ala bermaksud dengan itu: katakanlah kepada orang yang bertanya kepadamu dari sahabat-sahabatmu wahai Muhammad tentang haid, bahwa haid itu adalah sesuatu yang berbahaya. Dan bahaya adalah sesuatu yang membahayakan dengan hal yang tidak disukai di dalamnya, dan dalam konteks ini ia disebut bahaya karena baunya yang busuk, kotorannya, dan najisnya, dan ia mencakup berbagai makna dari berbagai sisi bahaya yang tidak hanya satu.”
Adapun para penganut tafsir ilmiah modern, mereka menjelaskan bahaya-bahaya medis hubungan intim pada waktu haid. Profesor Ahmad Mahmud Sulaiman berkata dalam menafsirkannya:
Demi Allah, ini adalah syariat yang bijaksana yang dianjurkan oleh kedokteran modern, selera yang baik, dan akhlak yang lurus. Haid yang mencakup siklus bulanan, pendarahan rahim, dan darah yang dihasilkan dari persalinan dan keguguran, selain baunya yang tidak sedap dan menjijikkan, ia membawa bahaya besar dan kejahatan yang tersebar luas bagi kedua suami istri.
Haid dapat menyebabkan pria terkena radang saluran kencing jika sebagian darah haid yang rusak masuk ke dalamnya dengan membawa kuman penyakit. Dan bahayanya bagi pria tidak terbatas pada itu saja. Jika misalnya diasumsikan pada wanita terdapat infeksi sifilis turunan, maka tidak akan muncul dalam keadaan normal karena infeksi itu tersembunyi. Namun darah haid mungkin mengandung beberapa kuman yang dapat menyebabkan infeksi pada pria.
Inilah bahayanya bagi pria: radang saluran kencing, dan kemungkinan terkena penyakit sifilis dari penyakit yang mungkin tersembunyi. Adapun bahayanya bagi wanita lebih parah dan lebih menyakitkan. Daya tahan wanita terhadap penyakit dan imunitasnya pada waktu haid menurun hingga batas terendahnya, sehingga ia lebih rentan terhadap infeksi jika kuman penyakit masuk ke vagina atau leher rahim, dan ini sering terjadi saat hubungan intim. Adapun di luar waktu haid, kuman-kuman ini dapat diatasi tubuh dengan kekuatan perlawanannya. Dan karena rahim pada masa haid dalam keadaan kongesti (penuh darah), jika ditambah dengan kongesti yang ditimbulkan oleh hubungan intim, maka dapat terjadi pendarahan, terutama jika terdapat tumor atau peradangan.
Adapun setelah melahirkan, rahim tidak dalam ukuran normalnya dan tetap demikian selama sekitar enam minggu, yaitu masa di mana pendarahan dari rahim dapat terus berlangsung setelah persalinan, dan setelah itu kebanyakan wanita menjadi suci.
Hubungan intim selama haid dapat menyebabkan peradangan pada rahim yang menimbulkan kondisi kejiwaan pada para wanita yang sulit diobati. Oleh karena itu, hubungan intim dilarang hingga wanita suci sehingga kecantikan dan daya tariknya kembali, kejiwaannya teratur, dan faktor-faktor yang merusak kesehatannya hilang. Saat itulah tidak ada halangan untuk bersetubuh dan suami mendatangi istrinya dari tempat yang Allah perintahkan kepada mereka secara alami, karena hubungan intim dari tempat yang tidak alami mengandung bahaya besar dan dianggap dosa yang mengharuskan taubat. Hubungan intim semacam ini dapat menyebabkan radang saluran kencing pada pria dan prostat, selain luka-luka yang terjadi, di samping itu dapat menghilangkan kejantanan, mengakibatkan sifat banci, dan melemahkan kekuatan pria.
Dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memperingatkan kita dengan peringatan keras dari hubungan intim selama haid dan dari jalan yang tidak alami dengan sabdanya: “Terkutuklah orang yang mendatangi istrinya sedang ia sedang haid, terkutuklah orang yang mendatangi istrinya pada duburnya, terkutuklah orang yang melakukan perbuatan kaum Luth.”
Adapun Doktor Abdul Aziz Ismail membagi cairan tubuh menjadi dua jenis: jenis yang bermanfaat bagi tubuh seperti untuk pencernaan atau reproduksi atau cairan internal yang mengatur organ dan jaringan tubuh dan sebagainya, dan ini diperlukan untuk kehidupan serta tidak berbahaya.
Dan jenis yang tidak bermanfaat, bahkan sebaliknya harus dikeluarkan dari tubuh ke luar, dan terbuat dari bahan beracun yang jika tetap berada di dalam tubuh akan membahayakannya, seperti air kencing, kotoran, keringat, dan darah haid.
Beliau juga berkata: maka ayat yang mulia ini telah mengajarkan manusia sebelum ia mengetahui apa pun tentang jenis-jenis cairan tubuh bahwa darah haid itu adalah gangguan, dan tidak bermanfaat bagi tubuh.
Adapun bagian kedua dari ayat yang mulia “Maka jauhilah istri-istri pada masa haid” (Surah Al-Baqarah ayat 222), sebabnya adalah bahwa organ-organ reproduksi berada dalam keadaan penuh darah, dan saraf-saraf berada dalam keadaan kacau karena cairan kelenjar internal, maka hubungan seksual membahayakannya dan mungkin mencegah turunnya darah haid, sebagaimana sering terjadi gangguan saraf, dan bisa menjadi sebab peradangan organ-organ reproduksi.
Dan inilah sebabnya dokter spesialis tidak memeriksa pasien perempuannya pada saat haid.
Adapun Doktor Al-Haj Muhammad Washfi telah memperpanjang dalam menjelaskan bahaya menggauli istri yang sedang haid ketika membahas ayat tersebut; maka ia berbicara pertama kali tentang keindahan bahasa Al-Quran yang mulia dalam memilih ungkapan dengan kata “gangguan”, yang tidak menemukan meskipun telah berusaha kata yang dapat menggantikannya atau memikul bebannya, kemudian berbicara tentang hukum haid menurut orang Yahudi kemudian menurut orang Nasrani kemudian dalam Islam, kemudian tentang pengarahan larangan kepada laki-laki, kemudian tentang siklus haid dan rasa sakitnya, kemudian tentang kerentanan perempuan yang sedang haid terhadap penyakit, kemudian tentang lingkungan vagina dan perubahannya karena haid, kemudian tentang gangguan menggauli perempuan selama haid, dan bahwa itu adalah penyebab peradangan vagina dan penyakit yang timbul darinya yang cukup bahwa ia menyebabkan kemandulan, dan menyebutkan dari bahayanya membawa bakteri ke dalam vagina dan penyakit yang ditimbulkannya, dan menyebutkan dari bahayanya bahwa ia termasuk penyebab terpenting yang menyiapkan pembusukan rahim yang menyebabkan kemandulan dan rasa sakit yang sangat pada perempuan, dan berbicara tentang sumber-sumber penularan, kemudian berbicara tentang bahaya yang menimpa laki-laki, kemudian menyebutkan dua hikmah larangan; pertama: menguatkan kemauan, dan kedua: bahwa haid tidak ada pembuahan di dalamnya.
Adapun Doktor Sayyid Al-Jumaili menambahkan pada apa yang disebutkan tentang bahaya hubungan intim pada waktu haid bahwa penyakit kusta berpindah dan timbul dari hubungan intim dalam haid.
Ini adalah isyarat-isyarat untuk apa yang dikatakan oleh para ahli tafsir ilmiah eksperimental dalam menafsirkan ayat ini, dan jika kita melihat perbandingan antara itu dengan apa yang kami sebutkan pertama kali dari tafsir Thabari dan Syaukani, dan antara teks ayat juga, maka kita akan melihat bahwa ayat tersebut menegaskan dengan tegas bahwa itu adalah gangguan, tetapi tidak menyebutkan apa gangguan itu, dan kita kaum Muslim cukup dengan meyakini bahwa dalam menggauli perempuan yang sedang haid ada gangguan dan bahwa itu haram, dan jika kita ingin tambahan penjelasan bukan untuk menggantungkan hukum padanya melainkan hanya untuk ilmu dan pengetahuan saja, maka tidak mengapa membaca dari Thabari dan Syaukani bahwa gangguannya adalah bau busuknya, dan tidak mengapa para dokter menyebutkan bahwa gangguannya adalah bahaya medisnya; dan atas dasar ini maka para ahli tafsir ilmiah di sini tidak menciptakan jalan yang bid’ah melainkan bertemu dengan para salaf dalam memberikan alasan, namun mereka tidak sepakat pada satu illah.
Ketiga: firman Allah Ta’ala “Ketahuilah, sesungguhnya mereka melipat dadanya untuk menyembunyikan (isi hatinya) dari-Nya. Ketahuilah, pada waktu mereka menyelubungi dirinya dengan pakaian, Allah mengetahui apa yang mereka sembunyikan dan apa yang mereka nyatakan, sungguh Dia Maha Mengetahui segala isi hati” (Surah Hud ayat 5)
Syaukani rahimahullah Ta’ala berkata dalam menafsirkannya: “Dikatakan: ia melipat dadanya dari sesuatu: jika berpaling darinya dan menyimpang darinya, maka dalam kalimat itu ada kinayah tentang berpaling, karena siapa yang berpaling dari sesuatu melipat dadanya darinya dan memalingkan rusuknya. Dan dikatakan maknanya: mereka menekukkan dada mereka atas apa yang ada di dalamnya berupa kekafiran dan berpaling dari kebenaran, maka dalam kalimat itu ada kinayah tentang menyembunyikan apa yang mereka yakini berupa kekafiran, sebagaimana kebiasaan orang-orang munafik, dan pendapat kedua lebih utama”, hingga beliau berkata: “Dan kalimat ‘Dia mengetahui apa yang mereka sembunyikan dan apa yang mereka nyatakan’ adalah kalimat baru untuk menjelaskan bahwa tidak ada manfaat bagi mereka dalam bersembunyi, karena Allah Subhanahu mengetahui apa yang mereka sembunyikan dalam diri mereka atau di antara mereka dan apa yang mereka tampakkan, maka yang tampak dan yang tersembunyi di sisi-Nya sama, dan yang rahasia dan yang terang-terangan sama, dan kalimat ‘Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui segala isi hati’ adalah ta’lil untuk apa yang sebelumnya dan penegasannya, dan isi dada adalah hati nurani yang terkandung dalam dada, dan dikatakan: yaitu hati; dan maknanya: bahwa Dia Maha Mengetahui semua hati nurani, atau Maha Mengetahui hati dan keadaannya dalam menyembunyikan dan menampakkan, maka tidak tersembunyi bagi-Nya sesuatu pun dari itu”.
Dan Doktor Abdul Aziz Ismail telah menafsirkan ayat ini dengan tafsir ilmiah modern maka berkata: “Ayat ini mudah dipahami setelah ilmu jiwa dan hipnotis dan lainnya berkembang, dan tampak jelas bahwa setiap pikiran dibarengi dengan perubahan kimiawi dalam sel-sel otak, dan sebagaimana tidak ada gerakan di kaki tanpa terjadi kontraksi otot, demikian juga tidak mungkin manusia berpikir tanpa terjadi perubahan dalam sel-sel otak, dan bukan hanya ini yang terjadi, bahkan perubahan-perubahan ini tetap tercatat dalam otak bawah sadar, dan mungkin orang tersebut mengingatnya setelah waktu yang lama di bawah pengaruh khusus seperti gejolak saraf atau hipnotis dan lainnya, meskipun orang tersebut melupakannya sama sekali.
Dan telah ditemukan akhir-akhir ini peralatan listrik yang dapat digunakan untuk mengetahui keadaan beberapa sel otak apakah dalam keadaan tenang atau keadaan sibuk, dan mungkin ilmu pengetahuan berkembang lebih dari itu, ini keadaan manusia dengan kebodohannya.
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui semua yang beredar dalam otak manusia, dan semua yang telah beredar dalam otaknya, dan Dia lebih mengetahuinya daripada manusia itu sendiri, karena ia rentan terhadap lupa”.
Dan saya heran dengan pernyataan Doktor Abdul Aziz tentang ayat ini bahwa mudah dipahami setelah ilmu jiwa dan hipnotis berkembang! Karena ayat tersebut tidak sulit dipahami sebelum itu bagi orang-orang yang beriman kepada yang gaib. Kemudian saya tidak menerima bahwa ilmu Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang apa yang ada di dalam dada manusia dijelaskan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam sel-sel otak ketika berpikir; karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui itu meskipun tidak terjadi—jika memang terjadi—perubahan ini dalam sel-sel, bahkan Allah Subhanahu mengetahui apa yang ada di dalam dada dan apa yang akan ada di dalam dada, yaitu sebelum manusia berpikir untuk berpikir tentang sesuatu, maka ilmu-Nya Subhanahu adalah ilmu sebelum, bersama, dan setelah pemikiran manusiawi, dan ilmu-Nya mandiri dengan sendirinya dari perubahan-perubahan dalam sel-sel otak, maka perubahan-perubahan itu tidak menambah ilmu-Nya dan ketiadaannya tidak mengurangi ilmu-Nya.
Oleh karena itu perkataan Doktor Ismail di akhir: “Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui semua yang beredar, dan semua yang telah beredar…” dan seterusnya perlu ditambahkan di dalamnya: “dan semua yang akan beredar”; karena dua hal sebelumnya terkait menurut perkataannya dengan perubahan-perubahan, dan ilmu Allah—sebagaimana kami katakan—tidak dipengaruhi oleh perubahan-perubahan ini sehingga terbatasi oleh maksud-maksudnya; maka ilmu-Nya Subhanahu adalah tentang segala sesuatu, dan Allah lebih mengetahui.
Keempat: firman Allah Ta’ala “Sekali-kali tidak, sekiranya kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, niscaya kamu akan melihat neraka Jahim” (Surah At-Takatsur ayat 5-6)
Syaukani rahimahullah Ta’ala berkata dalam menafsirkannya: “Niscaya kamu akan melihat neraka Jahim” adalah jawaban sumpah yang dihilangkan, dan di dalamnya ada tambahan ancaman dan peringatan keras; yaitu: Demi Allah niscaya kamu akan melihat neraka Jahim di akhirat. Ar-Razi berkata: Dan ini bukan jawaban lau; karena jawaban lau seharusnya dinafikan, dan ini ditegaskan, dan karena diatafkan padanya “Kemudian kamu pasti akan ditanya” dan itu adalah masa depan yang pasti terjadi, beliau berkata: Dan penghilangan jawaban lau banyak, dan khitab ditujukan kepada orang-orang kafir, dan dikatakan: umum seperti firman-Nya “Dan tidak ada seorang pun dari kamu melainkan akan mendatanginya”.
Hingga beliau berkata: “Kemudian diulang ancaman dan peringatan keras untuk penegasan maka berfirman: ‘Kemudian kamu benar-benar akan melihatnya dengan ‘ainul yaqin’ yaitu: kemudian kamu benar-benar akan melihat neraka Jahim dengan penglihatan yang merupakan pengetahuan yang yakin itu sendiri, yaitu penyaksian dan penglihatan, dan dikatakan maknanya: niscaya kamu melihat neraka Jahim dengan mata kepala kalian dari jauh, kemudian akan melihatnya dengan penyaksian dari dekat, dan dikatakan: yang dimaksud dengan yang pertama melihatnya sebelum memasukinya, dan yang kedua melihatnya ketika memasukinya, dan dikatakan: ini adalah pemberitahuan tentang keabadian mereka di dalam neraka; yaitu: ini adalah penglihatan yang abadi dan terus-menerus, dan dikatakan: maknanya sekiranya kamu mengetahui hari ini dengan pengetahuan yang yakin sedangkan kamu di dunia niscaya kamu melihat neraka Jahim dengan mata hati kalian, yaitu kamu membayangkan urusan hari kiamat dan kengerian-kengeriannya”. Saya katakan: Dan di sini engkau lihat dari pendapat-pendapat yang dikemukakan Syaukani rahimahullah Ta’ala bahwa tidak ada seorang pun dari mereka yang mengatakan: bahwa penglihatan terhadap neraka di dunia dengan penglihatan mata, dan jika salah seorang dari mereka mengatakan: bahwa di dunia dengan mata hati, dan tidak mengatakan dengan mata yang melihat.
Adapun Ustadz Mahmud Al-Qasim menafsirkan penglihatan di sini dengan tafsir yang mengherankan, ia menyebutkan di dalamnya bahwa kita mengetahui dengan pengetahuan yang yakin; jika demikian maka kita dapat melihat neraka Jahim, dan bahwa penglihatan di dunia adalah penglihatan mata, dan telah menolak tafsir-tafsir yang menafsirkan penglihatan dengan di akhirat.
Maka ia membagi pertama kali massa kosmik menjadi dua bagian:
1. Bintang-bintang yang menyala-nyala yang memiliki semua sifat neraka Jahannam yang disebutkan dalam Al-Quran dan Hadits.
2. Dan planet-planet yang dingin yang termasuk dalam firman Allah Ta’ala “Yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu” (Surah Al-Baqarah ayat 24) karena planet-planet yang dingin adalah batu-batu berbagai jenis seperti bumi, dan berkata: “Jika demikian maka massa kosmik adalah neraka Jahannam”.
Kemudian ia menyebutkan bahwa sah mengatakan orang yang melihat sebagian sesuatu bahwa ia telah melihatnya dengan cara menyebut nama keseluruhan untuk sebagian; maka kamu berkata kepada temanmu: Aku telah melihat laut padahal kamu tidak melihat darinya kecuali bagian kecil.
Kemudian bertanya tentang bagian mana yang kita lihat dalam firman Allah Ta’ala “Sekali-kali tidak, sekiranya kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin, niscaya kamu akan melihat neraka Jahim” dan jawabannya untuk dirinya sendiri: Cukup untuk memenuhi ayat bahwa kita melihat satu dari bintang-bintang yang menyala-nyala, yang termasuk jenis neraka Jahannam, dan memiliki semua sifatnya seperti matahari misalnya, dengan mengetahui bahwa mungkin melihat bintang-bintang lain sepertinya atau lebih besar dan lebih panas.
Kemudian bertanya sekali lagi: Apakah matahari termasuk jenis neraka Jahannam? Dan apakah memiliki semua sifatnya? Kemudian menjawab dengan kajian tentang matahari dari segi penampilan dengan gambar-gambar matahari dan permukaannya, dan dari segi sifatnya, kemudian memutuskan hasilnya.
“Matahari dari segi penampilannya dan sifatnya memiliki semua sifat neraka Jahannam yang disebutkan dalam Al-Quran dan Hadits”.
Kemudian berkata: “Dan dengan demikian alam semesta ‘dunia’ secara keseluruhan adalah neraka Jahannam, dan tersebar saat ini pada bintang-bintang yang bergolak, dan planet-planet yang mundur, dan debu dan gas, dan matahari adalah bagian darinya yang mewakilinya, dan tidak ada yang perlu kita lakukan untuk melihat sifat Jahannamnya kecuali meletakkan mata kita pada lensa kacamata astronomi khusus yang kita arahkan ke matahari”.
Dan setelah itu, saya tidak akan memperpanjang dalam menjawab tafsir ini kecuali dengan apa yang diharuskan oleh situasi; maka saya katakan: Sesungguhnya neraka Jahannam termasuk perkara-perkara gaib yang tidak dibenarkan bagi kita untuk menambahkan dalam penjelasannya selain apa yang datang dari syariat, dan tidak datang dalam syariat penjelasan tentang lokasi neraka Jahannam sekarang dan kemungkinan kita melihatnya di dunia, dan para ulama salaf rahimahullah Ta’ala telah berkomitmen pada hal ini; maka tidak ada seorang pun dari mereka yang mengisyaratkan sesuatu dari itu, dan mereka lebih mengetahui bahasa dan maksud-maksudnya, dan lebih mengetahui syariat dan konsep-konsepnya, dan dengan ini tidak ada yang dinisbatkan kepada seorang pun dari mereka bahwa ia mengisyaratkan kepada matahari atau selainnya dengan mengklaim bahwa itu adalah neraka Jahannam.
Adapun kecocokan sifat-sifat neraka Jahannam pada beberapa benda kosmik maka tidak berarti bahwa massa tersebut adalah neraka Jahannam, dan seandainya benar klaim ini dan benar ukuran ini niscaya akan datang kepada kita orang yang mengklaim bahwa bumi yang kita tinggali ini adalah surga di akhirat, dan mengisyaratkan kepada wilayah-wilayah yang tidak kosong darinya bumi yang di dalamnya ada udara sejuk dan naungan yang teduh dan buah-buahan, dan tidak akan kehilangan dari nash-nash apa yang ia jadikan dalil seperti dalil orang itu maka berkata misalnya: Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersaid: “Saihan dan Jaihan dan Furat dan Nil semuanya dari sungai-sungai surga”, dan akan menemukan dalam dua Shahih: “Antara rumahku dan mimbarku adalah taman dari taman-taman surga”.
Tetapi ini dan itu tidak cukup dan tidak menunjukkan bahwa bumi adalah surga, dengan adanya nash langsung tentang bagian-bagian dari bumi ini, berbeda dengan matahari maka tidak ada nash langsung tentang matahari yang menjadikan beberapa bagiannya dari neraka, jika keadaannya demikian di bumi maka bagaimana mungkin seseorang mengklaim bahwa matahari adalah bagian dari neraka Jahannam.
Tidak diragukan lagi bahwa penafsiran ini jika tidak dikaitkan dengan teks-teks Alquran, maka akan termasuk dalam pembahasan tentang perkara-perkara gaib tanpa bukti. Bagaimana lagi jika persoalannya melampaui hal ini hingga menafsirkan teks-teks Alquran dengannya. Saya kira ini adalah perkara yang tidak sepatutnya dilakukan oleh seorang Muslim yang berpegang pada hukum-hukum agamanya, meskipun dia memiliki tujuan yang mulia dalam berdakwah kepada Allah. Ini bukanlah jalan yang benar, dan Allah adalah pemberi petunjuk.
Kelima: Firman Allah Subhanahu Wataala dalam Surah Al-Qiyamah ayat 3-4: “Apakah manusia mengira bahwa Kami tidak akan mengumpulkan tulang belulangnya? Bahkan Kami mampu menyusun ujung-ujung jarinya.”
Al-Syaukani rahimahullahu taala berkata: “menyusun ujung-ujung jarinya” yaitu mengumpulkan sebagiannya kepada sebagian yang lain sehingga mengembalikannya seperti semula dengan kehalusannya dan kecilnya, maka bagaimana dengan anggota-anggota yang besar? Allah Subhanahu mengingatkan dengan ujung jari yaitu jari-jemari terhadap anggota tubuh lainnya, dan bahwa kemampuan untuk membangkitkannya dan mengembalikannya seperti semula adalah lebih utama dalam kekuasaan daripada mengembalikan jari-jari yang kecil dan halus yang mengandung persendian, kuku-kuku, urat-urat yang halus, dan tulang-tulang yang kecil. Inilah alasan mengkhususkannya dengan penyebutan.
Adapun Ustadz Muhammad Ismail Ibrahim berkata dalam menafsirkannya: “Ungkapan penyusunan ujung jari menunjukkan makna yang belum terungkap rahasianya oleh ilmu pengetahuan kecuali setelah turunnya ayat ini lebih dari seribu tahun; ketika diketahui bahwa setiap ujung jari memiliki sidik jari yang khusus untuknya, yang berbeda dalam arah garis-garisnya secara jelas antara satu individu dengan yang lain dan di antara seluruh umat manusia. Manusia telah menggunakan perbedaan-perbedaan ini dalam identifikasi kepribadian melalui sidik jari, dan kebenaran ini telah bermanfaat dalam mengenali orang-orang melalui sidik jari mereka, dalam kasus terjadinya kejahatan di mana para pelaku meninggalkan sidik jari mereka pada benda apa pun yang mereka sentuh.”
Saya katakan: Yang menghubungkan antara tafsir salaf dan ilmu pengetahuan modern adalah bahwa keduanya menegaskan bahwa pengkhususan ujung jari dengan penyebutan menunjukkan bahwa barangsiapa yang menciptakan kembali ujung jari maka Dia lebih berkuasa menciptakan kembali anggota tubuh lainnya, meskipun berbeda alasannya pada kelompok ini dan kelompok itu. Al-Syaukani menganggap alasannya adalah kecilnya, kehalusannya, dan kehalusan tulang-tulangnya, sedangkan Muhammad Ismail memberikan alasan bahwa setiap ujung jari memiliki sidik jari yang khusus untuknya dari antara seluruh manusia. Dalam perkara ini terdapat keluasan untuk memberikan alasan bagi semuanya, wallahu alam.
Keenam: Firman Allah Subhanahu Wataala dalam Surah Al-Anam ayat 125: “Barangsiapa dikehendaki Allah untuk memberikan petunjuk kepadanya, Dia akan membuka dadanya untuk Islam. Dan barangsiapa dikehendaki Allah untuk menyesatkannya, Dia menjadikan dadanya sempit dan sesak seolah-olah dia sedang mendaki ke langit. Demikianlah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman.”
Ath-Thabari rahimahullahu taala berkata dalam firman Allah Subhanahu Wataala “seolah-olah dia sedang mendaki ke langit”: “Ini adalah perumpamaan dari Allah Subhanahu Wataala yang Dia berikan untuk hati orang kafir ini dalam kesulitannya yang sangat untuk sampai padanya – yaitu kepada Islam – seperti ketidakmampuannya untuk naik ke langit dan ketidakmampuannya untuk itu, karena hal itu tidak dalam kemampuannya.”
Ibnu Katsir rahimahullahu taala berkata: “Ibnu Mubarak meriwayatkan dari Ibnu Juraij: sempit dan sesak dengan La ilaha illallah, sehingga tidak mampu masuk ke dalam hatinya seolah-olah dia sedang mendaki ke langit karena kesulitannya yang sangat. Said bin Jubair berkata “Dia menjadikan dadanya sempit dan sesak”, dia berkata: tidak menemukan padanya jalan masuk kecuali naik. As-Suddi berkata: “seolah-olah dia sedang mendaki ke langit” dari sempitnya dadanya. Atha Al-Khurasani berkata: “seolah-olah dia sedang mendaki ke langit”, dia berkata: perumpamaannya seperti perumpamaan orang yang tidak mampu naik ke langit. Al-Hakam bin Aban meriwayatkan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas “seolah-olah dia sedang mendaki ke langit”, dia berkata: sebagaimana anak Adam tidak mampu mencapai langit, maka demikian pula dia tidak mampu memasukkan tauhid dan keimanan ke dalam hatinya hingga Allah memasukkannya ke dalam hatinya.”
Demikianlah tafsir salaf. Adapun tafsir ilmiah, maka Ustadz Muhammad Afifi Asy-Syaikh menyampaikannya, dia berkata dalam hal itu: “Allah Subhanahu Wataala menegaskan bahwa ketinggian menuju awan langit disertai dengan sempitnya dada dan perasaan tersedak. Para ilmuwan baru-baru ini menemukan bahwa hal itu disebabkan oleh berkurangnya tekanan udara dan jumlah oksigen yang diterima oleh paru-paru. Kebenaran ini baru dicapai oleh manusia secara ilmiah setelah manusia benar-benar naik ke lapisan-lapisan udara atas.”
Ketujuh: Firman Allah Subhanahu Wataala dalam Surah Ar-Rahman ayat 19-20: “Dia membiarkan dua laut mengalir yang keduanya kemudian bertemu, antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui masing-masing.”
Ibnu Katsir rahimahullahu taala berkata: “Yaitu menjadikan di antara keduanya batas; yaitu penghalang dari bumi; agar yang ini tidak melampaui yang itu dan yang itu tidak melampaui yang ini; sehingga merusak masing-masing dari keduanya yang lain, dan menghilangkan sifatnya yang merupakan tujuan darinya.”
Adapun tafsir ilmiah, maka Ustadz Yaqub Yusuf memberikan bukti dengan apa yang dipublikasikan oleh ekspedisi Sergon Amri bersama ekspedisi Universitas Mesir dan penjaga pantai untuk mempelajari kedalaman Laut Merah dan Samudra Hindia di selatan Aden, beberapa pengamatan yang memerlukan perhatian. Di antaranya yang tercantum dalam “Majalah Al-Fath 354” bahwa ekspedisi menemukan air di Teluk Aqabah berbeda dalam sifat dan komposisi fisika dan kimianya dari air di Laut Merah. Ekspedisi membuktikan – melalui pengukuran kedalaman – adanya penghalang yang terendam di pertemuan dua laut, yang ketinggiannya lebih dari seribu meter, dan puncaknya berjarak sekitar tiga ratus meter dari permukaan laut.
Dia juga menyebutkan bahwa hasil ini sama dengan apa yang dicapai oleh kapal “Mabahits”: bahwa air Samudra Hindia berbeda dalam sifatnya dari air Laut Merah, dan menjelaskan hal itu dengan adanya penghalang yang terendam di pertemuan setiap dua laut. Kemudian dia berkata: “Kebenaran yang mengagumkan ini yang dibuktikan oleh angka-angka yang tersimpan di lemari Fakultas Ilmu Pengetahuan di Universitas Mesir dan di lemari Universitas Cambridge yang dicapai oleh ekspedisi tersebut setelah dilengkapi dengan alat-alat ilmiah terbaru, dan dipersenjatai dengan tentara ilmu pengetahuan, Allah telah menurunkannya dalam Alquran-Nya sejak 13 abad yang lalu.”
Yang tampak bagi saya bahwa apa yang disebutkan oleh Ustadz Yaqub – jika benar – tidak disebut penghalang selama hubungan Teluk Aqabah dengan Laut Merah dari satu sisi dan Laut Merah dengan Samudra Hindia dari sisi lain tampak jelas bagi mata, dan dilintasi oleh kapal-kapal besar. Jika kapal-kapal itu dapat melewatinya, maka air lebih dapat melewatinya. Mana penghalangnya di sini?!
Saya telah menyimak ceramah oleh Syaikh Abdul Majid Az-Zindani yang membahas penjelasan penghalang ini, dan membicarakannya dengan tafsir yang lebih jelas daripada tafsir Ustadz Yaqub tentangnya. Dalam ceramahnya dia berkata: “Allah Subhanahu Wataala berfirman dalam Surah Ar-Rahman ayat 19-22: ‘Dia membiarkan dua laut mengalir yang keduanya kemudian bertemu, antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui masing-masing. Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? Dari keduanya keluar mutiara dan marjan.’ Kedua laut ini yang bertemu adalah dua laut yang asin; dengan bukti firman Allah Subhanahu Wataala: ‘Dari keduanya keluar mutiara dan marjan’. Maka pembicaraan dalam ayat ini adalah tentang laut asin dan asin, bukan tentang laut asin dan tawar dengan nash ayat. Apa maknanya? Ya, mereka menemukan bahwa antara Laut Merah misalnya dan Samudra Hindia terdapat penghalang di Bab Al-Mandab yang membatasi antara air Laut Merah dan air Samudra Hindia. Seandainya tidak ada penghalang ini, maka sifat-sifat air samudra akan mendominasi air laut; karena laut adalah sesuatu yang kecil dibandingkan dengan samudra.
Tetapi ada sifat dan karakteristik khusus untuk air Laut Merah, dan sifat dan karakteristik khusus untuk air Samudra Hindia. Penghalang ini di antara keduanya agar yang ini tidak mendominasi yang itu. Kemudian penghalang ini tidak tetap tetapi dalam keadaan pergi dan pulang dan bergolak. ‘Maraja’ dalam bahasa Arab artinya: pergi dan pulang dan bergolak. Dan penghalang ini antara dua laut tidak tetap; tetapi dalam keadaan di mana dia bergolak, maka dia bergolak; oleh karena itu Allah berfirman: ‘Dia membiarkan dua laut mengalir yang keduanya kemudian bertemu’.
Penghalang ini dapat difoto. Ketika saya membaca ayat ini, muncul dalam pikiran saya ayat yang lain; yaitu firman Allah Subhanahu Wataala dalam Surah Al-Furqan ayat 53: ‘Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir, yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang tidak tembus.’
Banyak mufasir mengatakan ayat ini sama dengan ayat ini; tetapi ayat ini menghentikan saya ketika saya ingin merenungkan dan mendalaminya. Yang menghentikan saya dalam ayat ‘Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir, yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit’, di sana tidak disebutkan yang ini tawar dan yang ini asin, dikatakan dua laut.”
Kemudian dia berkata: “Dari keduanya keluar mutiara dan marjan” menunjukkan bahwa keduanya memiliki karakteristik yang berdekatan dan bahwa keduanya asin. Kemudian ketika menyebutkan yang tawar dan yang asin, Allah berfirman: “Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir, yang ini tawar lagi segar dan yang lain asin lagi pahit.”
Allah berfirman: “Dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang tidak tembus” dengan tambahan “dan batas yang tidak tembus” pada ayat yang di sana. Di sana dikatakan: “antara keduanya ada batas yang tidak dilampaui masing-masing” tetapi di sini dikatakan: “Dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang tidak tembus”. Alquran tidak mengatakan hal yang sia-sia, kalam Allah Yang Mahabijaksana setiap hurufnya memiliki makna. Apa maknanya? Apa ini?
Saya pergi bertanya kepada para profesor ilmu kelautan di Fakultas Ilmu Kelautan di Universitas King Abdul Aziz: Saudara-saudara, Allah berfirman antara sungai dan laut ada penghalang dan batas? Mereka berkata: Adapun penghalang ada; ada penghalang yang membatasi antara air sungai dan air laut. Ini adalah perkara yang jelas dan kami memiliki fotonya dan kalian akan melihat fotonya dengan mata kalian sendiri. Penghalang ada. Kami berkata: Baik, dan batas apa itu batas? Batas dalam bahasa Arab adalah sesuatu yang mencegah beberapa hal; oleh karena itu ini adalah tanah yang dibatasi; yaitu: diizinkan di sana untuk beberapa hewan atau untuk beberapa orang dan dibatasi untuk yang lain. Mereka berkata: Inilah yang ada antara laut dan sungai. Di sana ada sesuatu yang disebut muara. Air muara ini kami pelajari secara terpisah; karena memiliki karakteristik yang mandiri; karena bukan dari air laut dan bukan dari air sungai. Memiliki karakteristik bersama antara air laut dan air sungai, tidak tawar dan tidak asin tetapi tengah-tengah.
Mereka berkata: Ciri yang paling menonjol dari air muara adalah bahwa daerah ini adalah daerah terkaya di dunia dengan ikan; tetapi ikan yang khusus untuk muara. Air muara dan daerah muara adalah tanah yang dibatasi untuk jenis ikan laut dan kelompok ikan sungai. Dilarang masuk dari ikan sungai dan dari ikan laut. Dibatasi untuk beberapa jenis saja. Tidak hidup di sana kecuali jenis-jenis tertentu saja. Adapun makhluk hidup lainnya, maka dilarang, dibatasi. Jadi inilah makna “Dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang tidak tembus”. Di akhir ceramah, Syaikh Abdul Majid menampilkan foto-foto penghalang dan batas yang diambil melalui pesawat antariksa dan berkata: “Biru muda ini adalah batas, yaitu muara. Penghalang ini adalah penghalang antara sungai dan laut, ‘Dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang tidak tembus’ Dinding adalah penghalang ini yang memisahkan antara dua air dan batas adalah muara.”
Inilah yang dikatakan oleh Syaikh Abdul Majid tentang penghalang ini. Tidak berlaku padanya apa yang kami kemukakan pada apa yang disebutkan oleh Ustadz Yaqub, yang menggambarkan penghalang sebagai penghalang yang terendam yang ketinggiannya lebih dari seribu meter, dan puncaknya berjarak sekitar tiga ratus meter dari permukaan laut; di mana Syaikh Abdul Majid menggambarkannya sebagai tidak tetap; tetapi dia bergolak, pergi dan pulang, air samudra masuk ke laut tanpa bercampur, kemudian kembali ke belakang, dan dalam perjalanan kembalinya masuk bersamanya air laut dan tanpa bercampur juga, kemudian kembali ke belakang, demikian seterusnya tanpa terjadi percampuran antara dua air. Tinggal saya katakan: di atas setiap orang yang berilmu ada Yang Maha Mengetahui.
Kedelapan: Firman Allah Subhanahu Wataala dalam Surah Al-Ankabut ayat 41: “Perumpamaan orang-orang yang mengambil pelindung-pelindung selain Allah adalah seperti laba-laba yang membuat rumah. Dan sesungguhnya rumah yang paling lemah adalah rumah laba-laba, kalau mereka mengetahui.”
Ibnu Katsir rahimahullahu taala berkata: “Ini adalah perumpamaan yang Allah Subhanahu Wataala berikan untuk orang-orang musyrik dalam pengambilan mereka akan tuhan-tuhan selain Allah, mereka mengharapkan pertolongan dan rezeki mereka, dan berpegang teguh pada mereka dalam kesulitan. Mereka dalam hal itu seperti rumah laba-laba dalam kelemahannya. Tidak ada di tangan orang-orang ini dari tuhan-tuhan mereka kecuali seperti orang yang berpegang pada rumah laba-laba; karena itu tidak berguna sedikitpun baginya.”
Adapun tafsir ilmiah, maka Ustadz Yusuf Marwah menyampaikannya, dia berkata: “Sebagian ilmuwan serangga Jerman mengungkapkan bahwa sebagian laba-laba menenun benang-benang yang sangat halus; karena dia menenun rumahnya dari benang-benang, setiap benang darinya tersusun dari empat benang yang lebih halus darinya, dan setiap satu dari empat benang ini tersusun dari seribu benang, dan setiap satu dari seribu keluar dari saluran khusus dalam tubuh laba-laba. Ini berarti bahwa setiap benang terbagi menjadi 4 x 1000 = 4000 benang. Sebagian ilmuwan Jerman peneliti dalam bidang ini menyebutkan bahwa jika digabungkan empat miliar benang (4.000.000.000) satu sama lain tidak akan lebih tebal dari satu helai rambut janggutnya, dengan mengetahui bahwa rata-rata diameter rambut janggut tidak melebihi 0,1 milimeter; dengan demikian diameter penampang benang yang ditenun oleh laba-laba sama dengan 1 dari 4.000.000.000 dari milimeter. Dan cara yang Allah ciptakan dalam tubuh laba-laba seribu lubang yang keluar darinya seribu benang sekaligus; di mana benang halus keluar kemudian berkumpul setiap seribu benang dalam benang yang lebih tebal, dan dari benang-benang baru berkumpul setiap empat bersama untuk membentuk benang yang lebih besar, demikian berkumpul benang-benang untuk membuat tempat tinggal dan perangkap untuk laba-laba; untuk mengajak orang berakal, alim, dan mukmin untuk berpikir tentang kebesaran Sang Pencipta.”
Tidak diragukan lagi bahwa apa yang disebutkan oleh Ustadz Yusuf termasuk keajaiban ciptaan Allah Subhanahu Wataala; tetapi ini harus tidak mengalihkan kita dari berpikir tentang makna ayat; karena ayat menunjukkan kelemahannya rumah laba-laba dan bukan benang laba-laba sehingga kita menyebutkan kehalusan dan kelemahannya. Penggambaran rumah dengan kelemahan yaitu kumpulan benang-benang lebih balaghah daripada penggambaran satu benang dengan kelemahan. Bagaimanapun ini bukan tafsir ayat; tetapi saksi untuknya. Adapun kelemahan rumah laba-laba maka jelas nyata tidak memerlukan dalil dan tidak memerlukan penemuan, wallahu alam.
Kesembilan: Firman Allah Subhanahu Wataala dalam Surah Al-Araf ayat 189: “Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan darinya Dia menciptakan pasangannya.”
Ibnu Katsir rahimahullahu taala berkata: “Allah Subhanahu Wataala mengingatkan bahwa Dia menciptakan semua manusia dari Adam alaihissalam dan bahwa Dia menciptakan darinya pasangannya Hawa kemudian tersebarlah manusia dari keduanya.”
Asy-Syaukani rahimahullahu taala berkata: “Jumhur mufassirin mengatakan: Yang dimaksud dengan jiwa yang satu adalah Adam, dan firman-Nya ‘dan Dia menjadikan daripadanya pasangannya’ (merupakan athaf dari ‘menciptakan kalian’) artinya: Dia-lah yang menciptakan kalian dari jiwa Adam, dan menjadikan dari jiwa ini pasangannya yaitu Hawa, Dia menciptakannya dari tulang rusuk Adam. Ada pula yang mengatakan maknanya: ‘menjadikan daripadanya’ artinya dari jenisnya, sebagaimana dalam firman Allah taala ‘Dia menjadikan bagi kalian dari jenis kalian sendiri pasangan-pasangan’ (Surat Ar-Rum ayat 21), namun pendapat pertama lebih utama.”
Adapun Ustadz Abdul Razak Naufal rahimahullahu taala, ia menafsirkan ayat ini dengan tafsir ilmiah yang keliru, dan dalam karya-karyanya banyak hal semacam itu. Ia menafsirkan jiwa yang satu dan pasangannya dengan elektron dan proton. Ia berkata: “Saya menganggap penemuan elektron sebagai kemenangan ilmiah terbesar yang dapat dicapai oleh akal manusia, sehingga mereka menyebut zaman yang kita hidup ini sebagai Zaman Elektronik. Hal ini dianggap sebagai penemuan paling mengagumkan dan penting yang menjadi ciri khas suatu zaman, karena berhasil mencapai esensi partikel tunggal, kesatuan penciptaan yang darinya segala sesuatu di alam semesta diciptakan: manusia dan hewan, air dan udara, yang hidup dan benda mati, bumi dan langit. Ternyata bahwa itu adalah kesatuan yang sangat kecil hingga pikiran tidak dapat membayangkannya. Ukuran elektron lebih kecil dari ukuran atom sebanyak 100.000 kali. Adapun massanya dalam keadaan diam, maka satu gram beratnya sama dengan 9.000.000.000.000.000.000.000.000.000 elektron. Dan bahwa partikel-partikel yang membentuk alam semesta ini adalah partikel-partikel yang serupa, yaitu benar-benar sama, dan di antaranya ada yang positif dan negatif. Dan kebenaran ilmiah ini yang menjadi kebanggaan zaman modern telah disebutkan dalam Al-Quran Al-Karim sejak 1400 tahun yang lalu dengan jelas dan terang. Ayat 189 dari Surat Al-Araf menegaskan bahwa segala yang Allah ciptakan, Dia ciptakan dari jiwa yang satu dan menjadikan darinya pasangannya ‘Dialah yang menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan menjadikan darinya pasangannya’ (Surat Al-Araf ayat 189). Bukankah ini adalah proton dan elektron… listrik yang satu, positif dan negatif, yaitu jiwa yang satu… berpasangan jenis antara positif dan negatif.
Demikian juga ayat pertama dari Surat An-Nisa: ‘Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan Dia menciptakan pasangannya dari (jiwa) itu’ (Surat An-Nisa ayat 1), dan ayat 98 dari Surat Al-Anam: ‘Dan Dialah yang menciptakan kalian dari jiwa yang satu’ (Surat Al-Anam ayat 98), dan ayat-ayat lain yang menunjukkan kesatuan penciptaan.”
Tidak diragukan lagi bagi saya bahwa ini adalah tafsir yang keliru yang dilakukan oleh Ustadz Abdul Razak Naufal. Seandainya ia memperhatikan kata-kata dalam ayat tersebut, niscaya akan jelas baginya hal itu.
Ayat tersebut menyatakan ‘jiwa yang satu’, apakah proton dan elektron adalah jiwa?! Dan khitab dalam ayat ‘menciptakan kalian’ dan dalam Surat An-Nisa ‘Wahai manusia’, dan dalam Surat Al-Anam ‘menciptakan kalian’, ayat tersebut berbicara kepada manusia – yaitu: manusia – dan berbicara tentang penciptaan dan kejadian mereka, lalu bagaimana ia bisa mengatakan: segala sesuatu di alam semesta, dan mengatakan: bahwa segala yang Allah ciptakan hanyalah Dia ciptakan dari jiwa yang satu, dari mana ia mendapatkan keumuman ini?!
Dan kelanjutan ayat yang tidak dikutip lengkap oleh Ustadz Abdul Razak berbunyi: ‘Maka setelah dicampurinya, (Hawa) mengandung kandungan yang ringan, dan teruslah dia merasa ringan (beberapa waktu). Kemudian ketika dia merasa berat, keduanya (Adam dan Hawa) bermohon kepada Allah, Tuhannya seraya berkata: “Sesungguhnya jika Engkau memberi kami anak yang saleh, tentulah kami termasuk orang-orang yang bersyukur.” Tetapi tatkala Allah memberi kepada keduanya anak yang saleh, maka keduanya menjadikan sekutu-sekutu bagi Allah terhadap anak yang telah diberikan-Nya itu. Maha Tinggi Allah dari apa yang mereka persekutukan’ (Surat Al-Araf ayat 189-190). Apakah ini berlaku pada proton dan elektron yang diklaim itu? Maha Suci Engkau ya Tuhanku!
Maka mari kita sucikan Al-Quran Al-Karim dari tafsir-tafsir batil semacam ini yang kebatilannya tidak memerlukan pembuktian kebatilan teori ilmiah; bahkan ayat Al-Quran itu sendiri memuat dalam ungkapan-ungkapannya hal yang tidak menunjukkan kepada teori-teori ini, apalagi menafsirkannya dengannya.
Kesepuluh: Firman Allah taala ‘Allah-lah yang meninggikan langit tanpa tiang (sebagaimana) yang kalian lihat’ (Surat Ar-Rad ayat 2)
Ibnu Katsir rahimahullahu taala berkata dalam menafsirkannya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan, Qatadah, dan banyak lainnya bahwa mereka berkata: Ada tiang tetapi tidak terlihat. Dan Iyas bin Muawiyah berkata: Langit di atas bumi seperti kubah, maksudnya: tanpa tiang. Demikian juga diriwayatkan dari Qatadah, dan inilah yang sesuai dengan konteks dan zhahir dari firman Allah taala ‘dan Dia menahan langit jatuh ke bumi, melainkan dengan izin-Nya’ (Surat Al-Hajj ayat 65), maka berdasarkan ini firman-Nya ‘kalian lihat’ adalah penegasan atas peniadaan itu, artinya: ia ditinggikan tanpa tiang sebagaimana kalian lihat, dan inilah yang paling sempurna dalam kekuasaan.”
Adapun tafsir ilmiah disampaikan oleh Ustadz Mahmud Ahmad Mahdi, ia menyebutkan bahwa tiang-tiang yang menahan dunia-dunia besar ini adalah hukum gravitasi. Ia berkata: “Dan tentang penahan ini para ilmuwan berbicara akhir-akhir ini setelah melalui kesulitan dan usaha bahwa yang menahan semua dunia besar ini dan mengendalikannya menggenggam dan melepaskan – dengan kehendak Allah tentunya – adalah hukum gravitasi… Ya, inilah gravitasi yang ditemukan oleh para ilmuwan dan ilmu pengetahuan; tetapi setelah Al-Quran menunjukkannya dan membuktikannya dengan jelas ‘tanpa tiang (sebagaimana) yang kalian lihat’ dan tiang-tiang itu tidak lain adalah gravitasi yang menarik yang berat kepada yang lebih berat, dan yang besar kepada yang lebih besar.”
Kesebelas: Allah taala berfirman: ‘Dan yang mengeluarkan tumbuh-tumbuhan, lalu Dia menjadikannya sampah kering yang kehitam-hitaman’ (Surat Al-Ala ayat 4-5).
Asy-Syaukani rahimahullahu taala berkata dalam tafsirnya: “‘Dan yang mengeluarkan tumbuh-tumbuhan’ adalah sifat lain bagi Tuhan, artinya: menumbuhkan rumput dan apa yang dimakan oleh ternak dari tumbuhan hijau ‘lalu Dia menjadikannya sampah kering yang kehitam-hitaman’ artinya: lalu Dia menjadikannya setelah hijau menjadi sampah, yaitu kering dan rapuh seperti sampah yang ada di atas banjir ‘kehitam-hitaman’ yaitu menghitam setelah menghijau, karena rumput jika mengering menghitam. Qatadah berkata: sampah adalah sesuatu yang kering, dan dikatakan untuk sayuran dan rumput jika hancur dan mengering: sampah dan remuk… Al-Kisai berkata: itu adalah hal dari tumbuh-tumbuhan, artinya: mengeluarkannya kehitam-hitaman dari sangat hijaunya dan segar ‘lalu Dia menjadikannya sampah’ setelah itu, dan kehitam-hitaman diambil dari kata huwah yaitu kehitaman yang cenderung ke kehijauan. Disebutkan dalam Ash-Shihah: dan huwah adalah kecoklatan bibir, dan darinya perkataan Dzu Ar-Rummah:
Lamya di bibirnya ada kehitaman… dan di gusinya dan di giginya ada keputihan.”
Dari tafsir Imam Asy-Syaukani rahimahullahu taala ini jelas bahwa yang dimaksud dengan kehitam-hitaman adalah: menghitam setelah menghijau, karena rumput jika mengering menghitam. Namun para penganut tafsir ilmiah – atau salah satu dari mereka – menyampaikan tafsir lain yang belum pernah didahului sepengetahuan saya. Al-Asyuthi Al-Falaki berkata dalam menafsirkan ayat tersebut: “Sampah adalah yang kering, dan kehitam-hitaman dari kata huwah yaitu dalam lisan Arab adalah kehitaman ke kehijauan atau kemerahan ke kehitaman, dan telah banyak dalam ucapan orang Arab hingga mereka menyebut setiap yang hitam dengan kehitam-hitaman… Maka tafsir ‘lalu Dia menjadikannya sampah kering yang kehitam-hitaman’ adalah menjadikannya setelah kehijauannya menjadi kering hitam. Dan apakah ada tumbuhan jika mengering menjadi kering hitam? Tidak ada – sejauh yang kita ketahui – tumbuhan seperti itu. Maka bagaimana Allah tabaaraka wa taala mengeluarkan tumbuh-tumbuhan kemudian menjadikannya kering hitam? Bagaimana dan kapan?
Bukankah ini sangat sesuai dengan batu bara yang sebagian besar terbentuk pada era kehidupan kuno ketika tumbuhan non-berbunga dan pakis-pakisan muncul dengan sangat banyak, kemudian menumpuk di atasnya di beberapa tempat endapan lain, lalu berubah menjadi batu bara seiring berjalannya waktu dan naiknya tekanan dan panas.
Ya, inilah sampah kehitam-hitaman yang dibicarakan Al-Quran Al-Karim dan dijelaskannya dengan tepat dan ringkas. Ia mengatakan dan benar pada waktu ketika kebenaran semacam ini masih asing bagi akal manusia. Ia mengatakan ini dan mendahului ilmu pengetahuan berabad-abad. Bukankah ini mukjizat? Ya demi Allah, ini adalah mukjizat yang nyata.”
Saya katakan: Dan yang dikatakan Al-Asyuthi Al-Falaki adalah teori ilmiah yang belum mencapai tingkat kebenaran ilmiah yang tetap yang diperbolehkan untuk diisyaratkan dalam menafsirkan Al-Quran. Maka kita harus membersihkan tafsir Al-Quran Al-Karim dari teori-teori ilmiah ini yang masih bergoyang ke kanan dan kiri, karena takut beberapa hati akan condong bersamanya jika ia condong. Maka mari kita bertakwa kepada Allah Tuhan kita, dan kita hormati kitab-Nya dan tempatkan ia pada kedudukannya.
Dan ini bukan satu-satunya teori, dan ini bukan tafsir ilmiah yang keliru yang satu-satunya pada yang bernama “Al-Asyuthi Al-Falaki”, karena padanya banyak sekali tafsir-tafsir berani dengan teori-teori yang masih goyah tidak mantap.
Dan sesudahnya:
Ini sebagian contoh yang saya kutip dari beberapa tafsir ilmiah, saya berusaha dalam apa yang saya sebutkan untuk menghadirkan jenis-jenis contoh ilmiah dari ilmu kedokteran, psikologi, astronomi, penciptaan manusia, lautan dan serangga, asal usul makhluk dan tumbuhan serta yang lainnya.
Dan sebagaimana saya menghitung topik-topiknya, saya juga menghitung sumber-sumbernya. Saya memberikan contoh-contoh dari sejumlah tafsir ilmiah di era modern, agar saya memberikan gambaran – sejauh yang saya mampu – tentang tafsir ilmiah di era modern, penelitiannya dan sumbernya, di dalamnya ada yang dapat diterima dan ada yang ditolak.
Adapun studi yang lebih mendalam dan luas dari itu adalah urusan studi khusus dalam tafsir ilmiah, bukan studi komprehensif untuk menampilkan kecenderungan tafsir di era modern.
Dan ini – tanpa ragu – tidak membebaskan kita dari memberikan contoh karya-karya dalam tafsir ilmiah di era modern dan mengkajinya secara mandiri untuk memberikan gambaran dari dekat tentang para mufassir ini setelah kita menyajikan – menurut dugaan saya – gambaran tentang mereka secara kolektif dari jauh, dan inilah waktunya.
Model-model Tafsir Ilmiah Eksperimental di Era Modern:
Tidak diragukan bahwa tafsir ini jika tidak dikaitkan antara ia dengan nash-nash Al-Quran, ia akan menjadi pembicaraan tentang hal-hal gaib tanpa bukti. Bagaimana lagi jika masalahnya melampaui ini hingga menafsirkan nash-nash Al-Quran dengannya. Saya menganggap ini adalah perkara yang tidak sepatutnya dari seorang Muslim yang berkomitmen dengan hukum-hukum agamanya meskipun ia memiliki tujuan mulia dalam dakwah kepada Allah, karena ini bukan jalan yang benar dan Allah-lah Yang Memberi petunjuk.
Kelima: Firman-Nya taala: ‘Apakah manusia mengira, bahwa Kami tidak akan mengumpulkan (kembali) tulang belulangnya? Ya (Kami Kuasa), bahkan Kami mampu menyusun (kembali) jari jemarinya dengan sempurna’ (Surat Al-Qiyamah ayat 3-4).
Asy-Syaukani rahimahullahu taala berkata: “‘mampu menyusun (kembali) jari jemarinya’ mampu mengumpulkan sebagiannya kepada sebagian lainnya lalu mengembalikannya sebagaimana dahulu dengan kelembutannya dan kecilnya, apalagi anggota-anggota yang besar. Maka Allah Subhanahu menegaskan dengan jari-jemari – yaitu jari-jari – atas sisa anggota tubuh, dan bahwa kemampuan untuk membangkitkannya dan mengembalikannya sebagaimana dahulu lebih utama dalam kekuasaan daripada mengembalikan jari-jari yang kecil lembut yang mengandung sendi-sendi dan kuku-kuku serta urat-urat yang halus dan tulang-tulang yang tipis. Inilah alasan pengkhususan jari-jemari dengan penyebutan.”
Adapun Ustadz Muhammad Ismail Ibrahim berkata dalam menafsirkannya: “Ungkapan penyusunan jari-jemari menunjukkan makna yang baru diungkap rahasianya oleh ilmu pengetahuan setelah turunnya ayat lebih dari seribu tahun, ketika diketahui bahwa setiap jari memiliki sidik jari khusus, berbeda dalam arah garis-garisnya berbeda jelas antara satu individu dengan lainnya dan di antara semua manusia. Manusia telah menggunakan perbedaan-perbedaan ini dalam verifikasi identitas melalui sidik jari. Kebenaran ini telah bermanfaat dalam mengenali orang-orang melalui sidik jari mereka, dalam kasus kejahatan dimana pelaku meninggalkan sidik jari mereka pada benda apapun yang mereka sentuh.”
Saya katakan: Dan yang menyatukan antara tafsir salaf dan ilmu modern adalah bahwa keduanya menegaskan bahwa pengkhususan jari-jemari dengan penyebutan menunjukkan bahwa siapa yang mengembalikan penciptaannya maka Dia lebih mampu mengembalikan penciptaan yang lainnya dari sisa anggota tubuh, meskipun alasannya berbeda pada kelompok ini dan itu. Asy-Syaukani menganggap alasannya adalah kecilnya, kelembutannya dan tipisnya tulangnya, sedangkan Muhammad Ismail menjelaskannya bahwa setiap jari memiliki sidik jari khusus di antara semua manusia. Dan dalam perkara ini ada keluasan untuk menjelaskan semuanya, wallahu alam.
Keenam: Firman-Nya taala: ‘Maka barangsiapa dikehendaki Allah akan memberikan kepadanya petunjuk, Dia membukakan dadanya untuk (menerima) Islam. Dan barangsiapa dikehendaki-Nya menjadi sesat, Dia menjadikan dadanya sempit dan sesak, seakan-akan dia (sedang) mendaki ke langit. Demikianlah Allah menimpakan siksa kepada orang-orang yang tidak beriman’ (Surat Al-Anam ayat 125).
Ath-Thabari rahimahullahu taala berkata dalam firman-Nya taala ‘seakan-akan dia (sedang) mendaki ke langit’: “Dan ini adalah perumpamaan dari Allah taala dzikruhu yang Dia berikan untuk hati orang kafir ini dalam ketatnya penyempitan-Nya atas hati itu dari masuknya Islam kepadanya – yaitu: kepada Islam – seperti ketidakmungkinannya naik ke langit dan ketidakmampuannya akan hal itu, karena itu bukan dalam kemampuannya.”
Dan Ibnu Katsir -rahimahullahu ta’ala- berkata: “Ibnu Mubarak meriwayatkan dari Ibnu Juraij: sempit dan sesak tanpa ada Tuhan selain Allah, sehingga tidak mampu masuk ke dalam hatinya seolah-olah ia naik ke langit karena beratnya hal itu baginya. Sa’id bin Jubair berkata tentang membuat dadanya sempit dan sesak: ia tidak menemukan jalan masuk kecuali naik. As-Suddi berkata: seolah-olah ia naik ke langit karena sempitnya dadanya. Atha’ al-Khurasani berkata: seolah-olah ia naik ke langit artinya: perumpamaannya seperti orang yang tidak mampu naik ke langit. Al-Hakam bin Aban meriwayatkan dari Ikrimah dari Ibnu Abbas: seolah-olah ia naik ke langit artinya: sebagaimana anak Adam tidak mampu mencapai langit, demikian pula ia tidak mampu memasukkan tauhid dan iman ke dalam hatinya hingga Allah memasukkannya ke dalam hatinya.”
Itulah tafsir salaf. Adapun tafsir ilmiah disampaikan oleh Profesor Muhammad Afifi asy-Syaikh, beliau berkata: “Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan bahwa ketinggian menuju angkasa langit disertai dengan sesak dada dan perasaan tercekik, dan para ilmuwan baru-baru ini menemukan bahwa hal itu disebabkan oleh berkurangnya tekanan udara dan jumlah oksigen yang diterima oleh paru-paru. Dan ini adalah contoh-contoh dari karya-karya dalam tafsir ilmiah eksperimental.
Contoh-contoh dari karya-karya dalam tafsir ilmiah eksperimental:
Pertama: Tafsir al-Jawahir dalam Tafsir al-Qur’an al-Karim
Kami telah berjanji sebelumnya untuk menyajikan kajian ringkas tentang enam karya dalam tafsir ilmiah eksperimental, dan waktunya telah tiba di sini.
Pertama: Tafsir al-Jawahir dalam Tafsir al-Qur’an al-Karim
Pertama: Pengarang
Beliau adalah Syaikh Thanthawi Jauhari, lahir tahun 1287 di Kafr Awadh Allah Hijazi di “Asy-Syarqiyyah”, menerima pendidikan di al-Azhar kemudian di sekolah pemerintah kemudian Dar al-Ulum dan lulus pada tahun 1310. Setelah lulus beliau diangkat sebagai guru di Dar al-Ulum. Beliau diminta untuk menjadi hakim tetapi menolak. Beliau adalah ketua Jam’iyyah al-Muwasah al-Islamiyyah di Kairo, dan menjabat sebagai pemimpin redaksi “Majalah al-Ikhwan al-Muslimin” untuk beberapa waktu. Beliau mencurahkan diri untuk menulis dan menyusun banyak buku sekitar 30 karya, di antaranya:
1. Al-Jawahir dalam tafsir al-Qur’an al-Karim, dan ini adalah subjek pembahasan kita di sini.
2. Al-Arwah.
3. Ashl al-‘Alam.
4. Aina al-Insan?
5. At-Taj al-Murashsha’ bi Jawahir al-Qur’an wa al-‘Ulum.
6. Jamal al-‘Alam “Kajian tentang Hewan, Burung, Reptil, dan Serangga”.
7. Jawahir al-‘Ulum.
8. Jawahir at-Taqwa.
9. An-Nazhar fi al-Kaun Bahjah al-Hukama’ wa ‘Ibadah al-Adzkiya’.
10. Az-Zahrah fi Nizham al-‘Alam.
11. As-Sirr al-‘Ajib fi Hikmah Ta’addud Azwaj an-Nabi.
12. Sawanih al-Jauhari.
13. Mizan al-Jawahir fi ‘Aja’ib Hadza al-Kaun al-Bahir.
14. Nizham al-‘Alam wa al-Umam.
15. An-Nizham wa al-Islam.
16. Al-Qur’an wa al-‘Ulum al-‘Ashriyyah.
Beliau wafat -rahimahullahu ta’ala- di Kairo tahun 1358.
Dengan pandangan sekilas terhadap karya-karya ini kita menyadari kecenderungan Thanthawi terhadap ilmu pengetahuan modern dan perhatiannya yang besar terhadapnya hingga mendominasi tafsirnya.
Kedua: Kitab
Tafsir ini terdiri dari dua puluh lima jilid. Pengarangnya menambahkan jilid kedua puluh enam sebagai lampiran untuk merinci apa yang diringkas di dalamnya tentang ilmu-ilmu alam dan hukum-hukum syariat serta perbedaan mazhab di dalamnya. Dan tercantum di akhir jilid ini: selesai dicetak jilid pertama dari “Lampiran al-Jawahir: Tafsir al-Qur’an”, yang menunjukkan bahwa pengarang akan menambahkan jilid lain pada lampiran ini. Yang penting bagi kita di sini adalah bahwa beliau telah menyelesaikan tafsir tersebut. Dengan demikian kita dapat mengatakan: ini adalah tafsir ilmiah lengkap pertama untuk al-Qur’an al-Karim, dan hingga sekarang belum ada yang menyusun karya seperti itu dalam keseluruhan ayat-ayat al-Qur’an al-Karim, dan juga merupakan salah satu tafsir lengkap pertama, jika bukan yang pertama, untuk al-Qur’an al-Karim di Mesir pada abad keempat belas Hijriyah.
Dan dengan dua kelebihan ini perhatian tertuju kepadanya dengan jelas. Sejauh yang saya ketahui, saya tidak melihat tafsir modern yang dikaji dan dikritik oleh para penulis hingga hampir tidak ada kajian ilmu al-Qur’an modern yang tidak menyebutnya, seperti tafsir ini kecuali Tafsir al-Manar.
Sebab penulisan kitab ini:
Sebelum mengetahui sebab penulisan kitab ini, perlu melihat asal masalahnya, yaitu sebab kecenderungan pengarangnya pada arah ilmiah ini, dan ini adalah sebab yang sangat penting yang sejauh yang saya baca belum ada yang mengisyaratkannya padahal pengarang sendiri menyebutkannya secara jelas dalam tafsirnya. Dan karena ini adalah landasan yang saya perkirakan menjadi dasar bagi para ahli tafsir ilmiah eksperimental, khususnya yang ekstrem, maka saya memutuskan untuk mengutip teks ini secara panjang lebar, semoga di dalamnya ada penjelasan tentang sebab kecenderungan pengarangnya dan lainnya… Beliau berkata:
“Pada awalnya saya tinggal di Masjid al-Azhar, kemudian terjadi peristiwa Urabi dan Inggris memasuki negara kami. Saya terputus tiga tahun dari ilmu, dan selama itu saya melakukan pekerjaan pertanian dengan tangan saya sendiri bersama para petani. Saya terkena penyakit perut yang lama dan berkepanjangan, dan ayah saya juga sedang sakit. Di atas semua itu, saya berpikir tentang dunia ini dan berkata: seandainya saya tahu, apakah ia memiliki pencipta? Apakah para nabi berbicara dengan-Nya? Saya tidak akan percaya kecuali jika saya tahu sendiri dan tidak mengandalkan siapa pun.
Kereta api ini berjalan di rel dan bukan buatan kaum Muslimin, seandainya saya tahu, apa yang dikatakan orang Barat yang membuatnya? Apakah alam ini memiliki Tuhan? Saya tidak akan percaya kecuali jika akal saya mengetahui. Alam ini tidak ada keteraturan di dalamnya. Ia berantakan. Ia kacau dan cacat. Saya melihat sapi-sapi ini dan orang-orang pria dan wanita ini dan biji-biji jagung ini diletakkan di tanah, dan air ini mengalir di dalamnya, dan bajak-bajak ini yang membelah tanah, semua itu tidak seimbang dan tidak teratur. Wanita berdiri dan pria demikian, bajak memanjang dari tanah ke atas seperti sudut, dan sapi-sapi kepalanya ke depan, dan pria dan wanita kepala mereka ke atas, dan air mengalir di tanah tidak mengangkat kepalanya seperti mereka. Dunia ini kacau, bingung, berbeda, saya tidak melihat keteraturan atau hukum di dalamnya, dan jika tidak ada keteraturan dan hukum maka tidak ada Tuhan pencipta, ini hanyalah kondisi-kondisi yang berubah dan urusan-urusan yang berantakan, dilahirkan oleh kebetulan, dan dimunculkan oleh peristiwa-peristiwa acak.
Ketika saya merasakan pikiran-pikiran ini, saya kembali pada diri saya dan berkata: para ulama dalam agama berkata: sesungguhnya kita memandang alam atas dan bawah, maka inilah saya telah memandang tetapi tidak menemukan kecuali kekacauan, dan tidak bertambah kecuali keraguan. Maka tidak tersisa harapan pada saya kecuali satu hal, yaitu mengarahkan hati saya kepada Yang menciptakan saya. Jika Ia ada, Ia akan menjawab saya, dan ini adalah perkara yang saya jadikan di hadapan mata saya. Kemudian saya menyingsingkan lengan kesungguhan, dan mulai berpuasa beberapa hari dan shalat beberapa malam. Saya merasakan kenikmatan dan kegembiraan dalam hal itu, dan saya menghadap kepada-Nya memohon dengan hati yang terbakar. Berapa kali saya berkata: wahai Pencipta dunia ini, saya tidak menciptakan diri saya sendiri, tetapi saya mendapati bahwa saya demikian, dan bahwa saya mengarahkan hati saya kepada Wujud yang menciptakan saya, dan jika Ia adalah Pencipta saya maka Ia Maha Agung dan Maha Besar dan Maha Penyayang, dan bahwa saya memiliki tubuh dan ruh. Maka hendaklah ruh menghadap kepada-Nya dan memohon kepada-Nya agar saya dapat mengetahui kebenaran. Ya Allah, Engkau yang menciptakan saya maka ajari saya. Oh, siapa yang bisa membuat saya mengetahui wujud ini dan rahasianya sehingga saya dapat menulis apa yang saya ketahui untuk orang-orang setelah kami, sehingga jika di dunia ada orang yang hatinya terbakar untuk mengetahui dunia ini, ia melihat di hadapannya apa yang telah saya alami dari perbuatan-perbuatan, dan apa yang telah saya derita dari keadaan-keadaan, maka ia mendapat petunjuk dan tidak menemukan kesulitan ini.
Dan saya mulai memohon hal itu di ladang-ladang dan di tepi-tepi sungai, berapa kali saya berdoa dalam kesendirian, dan bermunajat dalam shalat-shalat di rumah dan di tepi-tepi sungai, dan kadang saya menghadirkan tafsir al-Qur’an karya al-Jalalayn, dan membaca tafsir lafaz yang ditulis di sana dan berkata: ya Rabb, fenomena-fenomena ini saya tidak mengetahui rahasianya, adapun lafaznya saya memahaminya, lalu di mana keajaiban-keajaiban dunia? Dan ketika saya dalam keadaan seperti itu, tiba-tiba jatuh di tangan saya sebuah kitab yang di dalamnya ada hadits: telah diturunkan kepadaku malam ini sebuah ayat, celakalah bagi yang membacanya dan tidak merenungkannya, celakalah ia, celakalah ia, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi…” dan seterusnya.
Maka saya berkata: ini bagus, dari pintu ini masuknya para nabi. Maka saya mulai berdiri di tepi-tepi sungai dan di ladang-ladang dan memandang awan dan memikirkannya, dan ini permulaan keajaiban.”
Sampai beliau berkata: “Kemudian saya mulai menelaah tafsir al-Qur’an setiap hari seperempat, dan satu juz selesai dalam delapan hari, dan saya menghafal tafsir di luar kepala, hafalan akal, karena mengira bahwa memahaminya haram sebagaimana dikatakan kecuali dengan petunjuk dari syaikh. Kemudian saya mulai mempelajari itu beberapa bulan dan saya berdoa kepada Allah, maka Ia mengabulkan doa. Saya kembali ke al-Azhar untuk kedua kalinya, dan hilang bahaya terputus darinya, dan saya menyelesaikan ilmu-ilmu yang ada di dalamnya secara perkiraan. Kemudian saya masuk ke sekolah ‘Dar al-Ulum’, dan ia dipenuhi dengan semua yang saya inginkan, dan saya menemukan di dalamnya semua yang saya rindukan ketika di ladang-ladang. Saya heran bahwa ini ada di negara kami dan saya terhalang darinya. Saya menemukan bahwa jiwa-jiwa manusia telah meneliti dan berpikir. Saya dulu meyakini bahwa pelajaran-pelajaran yang saya baca adalah ibadah, dan bahwa ia adalah sebaik-baik ibadah bahkan seni menggambar. Saya menggambar dalam pelajaran dan saya meyakini bahwa itu adalah ibadah, karena ia mengasah pikiran, menguatkan ilmu, mengajarkan keteraturan yang saya cari di ladang tetapi tidak menemukannya.
Semua itu setelah saya mempelajari Al-Quran di Al-Azhar Asy-Syarif dari para ulama besar yang mulia, kemudian saya menjadi pengajar di sekolah-sekolah Mesir tingkat dasar, menengah, dan tinggi, serta di “Universitas Mesir” juga untuk waktu yang singkat. Selama masa itu, saya mengambil waktu sebanyak yang saya mampu untuk menulis buku-buku; maka sampailah risalah dan buku-buku saya hampir empat puluh, dan disebarkan di kalangan kaum muslimin; hal itu untuk memenuhi janji yang telah saya perjanjikan dengan Allah, dan tidak ada dalam semua itu paksaan dari saya; bahkan perasaan hatilah yang mendorong saya, dan di sana terlihatlah dalam jiwa keadaan-keadaan yang mendorong untuk menyebarkan di kalangan kaum muslimin yang tidak perlu disebutkan sekarang; dan inilah saya menulis dalam tafsir ini apa yang Allah bukakan kepada saya.
Saya katakan: Sesungguhnya sekarang saya memuji Allah Azza wa Jalla karena telah sampai dalam tafsir ini kepada surah ini, dan hal itu bukanlah sesuatu yang mudah atau sebagiannya; tetapi Allahlah yang menolong saya, dan Dialah yang memudahkan hal itu bagi saya, dan sesungguhnya puncak apa yang saya inginkan dalam kehidupan ini adalah agar saya dapat menyelesaikan tafsir ini dan menerbitkannya, dan pada saat itu saya yakin bahwa saya telah menunaikan apa yang saya yakini sebagai kewajiban atas agama saya dan hati nurani saya, dan di sanalah saya merasa telah menyelesaikan yang dimaksud, dan sesungguhnya kegemaran saya untuk menyebarkan pandangan-pandangan ini seperti kegemaran saya untuk mengetahuinya, maka saya hari ini seperti diri saya dahulu ketika saya masih kecil, di sana ada perhatian untuk belajar, dan di sini ada perhatian untuk menyebarkan, dan keduanya sama dalam jiwa; bahkan saya mendapati hati sangat memperhatikan yang kedua lebih daripada yang pertama.
Dan inilah sebuah amanah di tanganmu wahai orang yang cerdas, dan kamu akan membaca dalam apa yang telah ditulis oleh para penulis dari umat Islam di Timur dan Barat, maka jadikanlah di depan matamu petunjuk bagi kaum muslimin {Dan sungguh Allah pasti akan menolong orang yang menolong agama-Nya. Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa} (Al-Hajj: 40).”
Sampai dia berkata: “Sesungguhnya agama Islam adalah agama hikmah dan syariat, agama yang memerintahkan semua ilmu, dan inilah saya telah menunaikan apa yang menjadi kewajiban saya dari nasihat, dan saya serahkan urusan ini kepada orang-orang setelah kita, dan kita akan meninggalkan dunia ini, dan akan bangkit untuk urusan ini orang-orang yang memiliki akal besar, pengaruh dan kekuatan di kalangan kaum muslimin, dan mereka akan membalik sistem dunia dan memenuhinya dengan hikmah dan keadilan, dan pasti kalian akan mengetahui beritanya kelak”. Inilah yang dia katakan dalam menjelaskan arahnya, dan itu adalah pengakuan terang-terangan darinya bahwa pendorongnya adalah keraguan dan pemikiran tentang dunia ini: Apakah dunia ini memiliki Pencipta? Dan apakah para nabi berbicara dengan-Nya? Dan dia mengaku bahwa dia tidak percaya kecuali jika dia mengetahui sendiri dan tidak bergantung pada siapa pun!! Dan dia bertanya tentang pendapat orang-orang Eropa: Apakah mereka mengatakan bahwa alam ini memiliki Tuhan? Kemudian dia mengaku lagi bahwa dia tidak percaya jika akalnya mengetahui!! Dan keraguannya ini terus berlanjut hingga dia masuk sekolah Darul Ulum, dan sekolah itu penuh dengan segala yang dia inginkan, dan dia menemukan di sana semua yang dia dambakan, kemudian dia menyatakan keheranannya bahwa ini ada di negerinya sementara dia tertutup darinya, dan dia mendapati seni lukis menguatkan ilmu dan mengajarkan keteraturan “keteraturan alam semesta” yang dia cari dalam kebenaran namun tidak menemukannya! Dan dia telah menyatakan di tempat lain bahwa dia menginginkan dari penulisannya agar orang-orang tidak meragukan urusan keberadaan ini sebagaimana dia meragukan.
Jadi karena arahnya adalah arah ilmiah, dia mencari pengobatan untuk keraguan di hatinya, maka apakah keraguan ini adalah pendorong baginya sendiri… dan mendorong orang lain sebagaimana mendorongnya untuk mencari pencegah keraguan ini? Dan apakah arah kepada ilmu-ilmu eksperimental merupakan pengobatan untuk keraguan ataukah ia adalah tambahan ketenangan hati bagi orang yang tidak meragukan?
Saya kira ini dan itu serta yang lainnya adalah perkara-perkara yang terbagi di antara para pemilik tafsir ilmiah eksperimental untuk Al-Quran Al-Karim; di antara mereka ada yang meragukan, dan di antara mereka ada yang mencari ketenangan yang dicari oleh Nabi Ibrahim Alaihissalam: {Ibrahim berkata: “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman: “Apakah kamu belum percaya?” Ibrahim menjawab: “Aku telah percaya, tetapi agar hatiku tenang”} (Al-Baqarah: 260), dan mereka ini terbagi menjadi dua bagian; pertama: mencari ketenangan dalam penerapan antara ayat-ayat Al-Quran dan fakta-fakta ilmiah, dan di antara mereka ada yang memilih untuk mencarinya tanpa mengaitkan antara ini dan itu, dan di antara mereka ada yang salah, dan di antara mereka ada yang benar, dan Allah Maha Mengetahui isi hati.
Dan kembali kepada Syekh Thanthawi Jauhari untuk mengetahui sebab penulisannya untuk tafsir besar ini dari segi ukuran, ilmu-ilmu dan pengetahuan-pengetahuannya; maka dia telah mengisyaratkan hal itu dalam mukadimah tafsirnya; di mana dia berkata: “Amma ba’du, sesungguhnya saya diciptakan sangat tertarik dengan keajaiban-keajaiban alam semesta, dan kagum dengan keindahan-keindahan alam, dan rindu kepada apa yang ada di langit dari keindahan, dan apa yang ada di bumi dari kecantikan dan kesempurnaan, ayat-ayat yang nyata, dan keajaiban-keajaiban yang gemilang, matahari yang berputar, dan bulan yang berjalan, dan bintang yang bersinar, dan awan yang pergi dan datang, dan kilat yang berkilauan, dan listrik yang menembus, dan logam yang indah, dan tumbuhan yang mulia, dan burung yang terbang, dan binatang buas yang berjalan, dan ternak yang berlalu, dan hewan yang berlari.”
Sampai dia berkata: “Kemudian ketika saya merenungkan umat Islam dan ajaran-ajaran agamanya; saya mendapati kebanyakan orang-orang berakal, dan sebagian dari para ulama terkemuka, berpaling dari makna-makna itu, dan lalai serta lengah dari berjalan-jalan melihatnya, maka sedikit di antara mereka yang berpikir tentang penciptaan alam-alam, dan apa yang diletakkan di dalamnya dari keajaiban-keajaiban!
Maka saya mulai mengarang berbagai buku untuk itu; seperti Nidzamul ‘Alam wal Umam, Jawahirul ‘Ulum, At-Tajul Murashsha’, Jamalul ‘Alam, An-Nidzam wal Islam, Nahdhatil Ummah wa Hayatuha, dan selain itu dari risalah-risalah dan buku-buku, dan saya campurkan di dalamnya ayat-ayat Al-Quran dengan keajaiban-keajaiban alam semesta, dan saya jadikan ayat-ayat wahyu sesuai dengan keajaiban ciptaan dan hikmah penciptaan, dan bumi bersinar dengan cahaya Tuhannya, dan para ulama terkemuka menerimanya dengan penerimaan yang baik, dan banyak di antaranya diterjemahkan ke dalam bahasa Hindi yang disebut Urdu, dan ke dalam bahasa Kazan di wilayah Rusia, dan ke dalam bahasa Jawa di Oseania; tetapi semua itu tidak menyembuhkan dahaga saya, dan tidak memenuhi kebutuhannya dari dalil; maka saya menghadap kepada Yang Memiliki Keagungan dan Kemuliaan agar Dia memberi taufik kepada saya untuk menafsirkan Al-Quran, dan saya jadikan ilmu-ilmu ini di dalamnya, dan saya berteduh di taman-taman wahyu dan naungannya, dan berapa banyak saya meminta kepada-Nya Yang Mahaagung dengan doa-doa di tempat-tempat sepi, dan saya bermohon kepada-Nya dan Dialah Yang Mengabulkan; maka Dia mengabulkan doa.”
Jadi pendorong baginya adalah mengarahkan pandangan umat Islam kepada ilmu-ilmu ini, dan tidak sembuh dahaganya bahwa dia mengkhususkan ilmu-ilmu ini dengan karya-karya khusus; bahkan yang menyembuhkannya adalah bahwa dia menafsirkan Al-Quran, dan menjadikan ilmu-ilmu ini di dalamnya.
Untuk itu maka dia menyeru dengan segala kekuatan yang dia miliki untuk mengambil ilmu-ilmu dan pengetahuan-pengetahuan ini, dan memasukkannya dalam tafsir Al-Quran Al-Karim, dan dia mengecam para ulama terdahulu yang mengarahkan perhatian mereka kepada kitab-kitab fiqih dan ayat-ayat fiqih, yang tidak melebihi seratus lima puluh ayat, dan mereka berpaling -sebagaimana dia katakan- dari ilmu-ilmu makhluk-makhluk yang tidak ada surah yang kosong darinya; bahkan ia mencapai 750 ayat?!
Dan dia melampaui dalam seruannya batas kesederhanaan, dan berlebihan dalam melampaui batas yang dibolehkan; maka dia mencela dan menggeneralisir dan mengatakan apa yang tidak layak dikatakan, dan menisbatkan pendapat-pendapatnya dan pemahamannya sebagai perkataan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka dia berkata misalnya: “Akan berkata sebagian kaum muslimin: Sesungguhnya kami telah melihat tumbuhan dan mengenal Allah maka jika kami mati dan kami ditanya oleh Allah kami akan berkata: Demikianlah kami telah melihat dan mengenal-Mu, dan saya katakan: Tetapi Allah berkata”!!”: Pandangan yang sempurna adalah dengan ilmu yang sempurna, maka di mana ilmu kalian yang sempurna tentang makhluk-makhluk ini sekalipun dengan cara fardhu kifayah? Maka ulama muslim berkata: Sesungguhnya saya telah membaca kitab-kitab pendahulu kami seperti Al-Mawaqif dan semisalnya, maka dikatakan kepadanya: Tidak, kemudian tidak, ini adalah kitab-kitab yang diletakkan untuk zaman selain zaman kalian dan untuk umat-umat selain umat kalian, dan tidak ada tujuannya kecuali untuk membantah orang-orang ahli bid’ah yang telah mati; maka kalian berdebat dengan orang-orang mati; tetapi yang dimaksud adalah memahami alam-alam untuk dirinya sendiri bukan untuk berdebat dengannya, dan kalian tidak dapat melakukan itu kecuali dengan menyebarkan ilmu-ilmu ini di negeri-negeri kalian; maka orang-orang kecil di sekolah-sekolah membaca ilmu tentang benda-benda, dan orang-orang besar membaca ilmu-ilmu ini sendiri, dan orang awam mengikuti orang khusus.
Dan dia berkata dalam ucapannya yang tidak kami terima dan tidak kami ridhai, yaitu dalam tafsirnya terhadap firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: {Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya} (Abasa: 24), dan ayat-ayat setelahnya dia berkata: “Tidakkah kamu heran dengan ayat-ayat ini, bagaimana Allah menyebutkan di dalamnya apa yang dimakan manusia dan apa yang dimakan hewan dan seakan-akan Dia mengisyaratkan dengan ujung yang tersembunyi dan hikmatnya kepada bagian dalam urusan maka Dia berkata: Wahai kaum muslimin, Aku memerintahkan kalian untuk melihat tumbuhan untuk mengenal-Ku, dan kalian dengan itu yang tertinggi, dan seandainya Aku memilih untuk kalian membaca ilmu-ilmu dari jalan kehidupan dunia niscaya kalian hidup dengannya sebagaimana orang-orang Eropa hidup dan mereka mengalahkan kalian, tetapi kalianlah yang Aku pilih untuk menjaga bumi-Ku, dan sungguh Aku telah memenuhi bumi dengan ilmu-ilmu tumbuhan dan lainnya dari ilmu-ilmu alam, dan kalian adalah sebaik-baik umat yang dilahirkan untuk manusia; maka berdirilah setelah membaca tafsir ini dan semisalnya”!!”dan ambillah ilmu-ilmu umat-umat yang mengelilingi kalian, dan kalian bermaksud dengan membacanya untuk naik kepada-Ku, dan sesungguhnya Aku akan menaikkan kalian lebih cepat dari yang lain, dan cukuplah dalam kemajuan ilmiah dua puluh tahun, sebagaimana dikatakannya oleh para ahli politik dan sosiologi di kalangan kalian, maka inilah Aku wahai kaum muslimin telah memenuhi Eropa dan Amerika dan Jepang dengan ilmu; maka bangunlah dari tidur kalian, dan ambillah ilmu-ilmu ini, mereka membacanya untuk dunia maka bacalah kalian untuk cinta-Ku dan untuk kerinduan kepada-Ku dan untuk perjumpaan-Ku, bahkan kalian akan membacanya dan mencintai-Ku dengannya”!!!”.
Dan kami menolak seruan ini dari Syekh Thanthawi kepada ilmu-ilmu dengan cara-cara ini; maka tidak boleh menisbatkan kepada Allah perkataan yang tidak Dia katakan meskipun dia menganggapnya sebagai isyarat dari ujung yang tersembunyi, dan tidak benar ungkapan-ungkapan ini; maksud saya: ungkapan-ungkapan kerinduan dan cinta, maka ia adalah istilah-istilah yang tidak diturunkan Allah dalam maqam-Nya dari kekuasaan.
Dan sering Thanthawi Jauhari membandingkan antara perhatian para ulama terhadap fiqih dan ayat-ayat fiqih, dan tidak adanya perhatian mereka terhadap ilmu-ilmu kauniyah dan ayat-ayatnya, dan dia bertanya: “Mengapa para ulama Islam mengarang puluhan ribu dari kitab-kitab Islam dalam ilmu fiqih, dan ilmu fiqih tidak memiliki dalam Al-Quran kecuali ayat-ayat yang sedikit tidak sampai seratus lima puluh ayat? Maka mengapa banyak penulisan dalam ilmu fiqih, dan sangat sedikit dalam ilmu-ilmu makhluk-makhluk yang tidak ada surah yang kosong darinya; bahkan ia mencapai 750 ayat yang tegas? Dan ada ayat-ayat lain yang petunjuknya mendekati ketegas-tegasan, maka apakah boleh dalam akal atau syara’ bahwa kaum muslimin mahir dalam ilmu yang ayat-ayatnya sedikit, dan mereka bodoh tentang ilmu yang ayat-ayatnya sangat banyak? Sesungguhnya bapak-bapak kita mahir dalam fiqih maka marilah kita sekarang mahir dalam ilmu makhluk-makhluk, untuk kita tegakkan dengannya agar umat maju, maka orang yang melihat dengan pandangan dangkal terhadap ayat-ayat melihat alam semesta kita lihat dia tidak puas dalam jual beli dan hibah dan warisan dan haji dan shalat dengan pandangan dangkal; bahkan kita melihatnya dalam wudhu yang merupakan syarat dari syarat-syarat shalat tidak puas dengan pandangan lahiriah; bahkan bertambah penelitian di dalamnya sangat banyak dalam ratusan jilid yang dikarang dalam mazhab empat dan lainnya, maka tidakkah kaum muslimin hari ini melihat kepada ilmu-ilmu agama yang benar yaitu ilmu-ilmu makhluk-makhluk, ilmu-ilmu mengenal Allah? Sesungguhnya ilmu fiqih untuk menjaga umat-umat, dan ilmu makhluk-makhluk untuk mengenal Allah dan kehidupan umat-umat, dan apa yang dengannya kehidupan itu didahulukan atas apa yang dengannya menjaga kehidupan; karena tidak ada penjagaan kehidupan dan tidak ada ibadah kepada Allah kecuali setelah tetapnya kehidupan”.
Dan Thanthawi melampaui seruannya kepada mempelajari ilmu-ilmu kauniyah hingga mencela membaca kitab-kitab untuk umat-umat yang telah lewat dan berlalu dengan ungkapan lain: kitab-kitab salaf, dia berkata misalnya:
“Dan kitab-kitab tauhid adalah kitab-kitab yang kebanyakannya bersifat debat, dan tidak menyelamatkan umat Islam dari kebodohannya kecuali mengarang risalah-risalah pendek dan panjang, dan menyebarkannya di kalangan orang awam hingga mereka mengenal Tuhan mereka dan takut kepada-Nya, dan barangsiapa mengumpulkan apa yang telah kami tulis dalam tafsir ini akan dapat mengambil darinya risalah-risalah untuk disebarkan di kalangan manusia tanpa kesulitan, maka hendaklah kaum muslimin berpaling dari apa yang mereka ada di dalamnya yaitu membaca kitab-kitab untuk umat-umat yang telah lewat dan berlalu”!!”dan kita berada di zaman yang Allah kehendaki untuk menampakkan cahaya keindahan-Nya kepada umat-umat Islam; maka bersinar cahaya-Nya di tanah-tanah mereka, dan hal itu menjadi pembenaran terhadap firman-Nya: {Agar Dia memenangkannya atas semua agama} (At-Taubah: 33).
Adapun ilmu faraidh, maka dia berkata: Sesungguhnya mempelajarinya adalah fardhu kifayah, dan sesungguhnya ilmu-ilmu ini adalah fardhu ‘ain dan telah diabaikan oleh orang-orang bodoh”!!”yang tertipu”!!”dari para fuqaha kecil dalam Islam; di mana dia berkata: “Alangkah baiknya, mengapa kita tidak mengamalkan dalam ayat-ayat ilmu-ilmu kauniyah apa yang telah dilakukan bapak-bapak kita dalam ayat-ayat warisan? Tetapi saya katakan: Alhamdulillah alhamdulillah bahwa kamu membaca dalam tafsir ini ringkasan-ringkasan dari ilmu-ilmu, dan mempelajarinya lebih utama dari mempelajari ilmu faraidh; karena ia fardhu kifayah, adapun ini maka ia untuk bertambah dalam mengenal Allah, dan ia fardhu ‘ain atas setiap orang yang mampu, sebagaimana telah ditetapkan dalam bab syukur oleh Imam Al-Ghazali, dan ia adalah ilmu tauhid yang hakiki itu sendiri, dan ma’rifat dan syukur adalah atas setiap orang sesuai kadar kemampuannya, sesungguhnya ilmu-ilmu ini yang telah kami masukkan dalam tafsir Al-Quran adalah yang telah diabaikan oleh orang-orang bodoh yang tertipu”!!”dari para fuqaha kecil dalam Islam, maka ini adalah zaman perubahan dan tampaknya hakikat-hakikat”.
Dan ungkapan-ungkapannya serta teks-teksnya dalam mendorong untuk mengarahkan tafsir sesuai metodenya sangat banyak, dengan berbagai gaya, dan dia sangat memuji dan menyanjung tafsirnya, sering kali mengulangi bahwa dalam tafsirnya terdapat penyelamatan dan penyembuhan umat, dan bahwa sudah sepatutnya—bahkan wajib—para mufasir mengikuti jalan ini, dan menyebarkan ilmu-ilmu ini di kalangan kaum muslimin agar mereka menang dan memperoleh kemenangan jika mereka menginginkan kemenangan dan menginginkan pertolongan. Anda akan takjub ketika melihatnya memutuskan bahwa penulisannya untuk tafsir ini adalah fardhu ain (kewajiban individu), dan memutuskan bahwa membaca bukunya adalah fardhu kifayah (kewajiban kolektif) bagi mereka yang membaca ilmu-ilmu untuk kepentingan duniawi, atau fardhu ain bagi setiap orang yang mampu menambah ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika sebagian dari hal ini menjadi pendorongnya untuk mengikuti metode tafsir ilmiah eksperimental dalam Al-Quran, dan menjadi salah satu—bahkan yang pertama—penerapnya secara lengkap pada seluruh ayat-ayat Al-Quran di abad keempat belas ini.
Sejarah Tafsirnya:
Dia menyatakan dalam muqaddimah tafsirnya tentang awal mulanya menangani tafsir dengan berkata: “Dan permulaan tafsir adalah ketika saya menjadi pengajar di sekolah Dar al-Ulum, saya menyampaikan beberapa ayat kepada para muridnya, dan sebagian darinya ditulis dalam majalah Majalah al-Malaji’ al-Abbasiyyah, dan sekarang saya melanjutkan tafsir dengan memohon pertolongan kepada Allah yang Maha Lembut lagi Maha Mengetahui.” Ini menunjukkan bahwa dia memulainya setelah tahun 1310 Hijriah, dan dia berusia 23 tahun.
Metodenya dalam Tafsir:
Penulis memulai tafsir setiap surah dengan muqaddimah yang menyebutkan nama-nama surah, apakah Makkiyah atau Madaniyah, jumlah ayatnya, urutannya dalam turunnya, dan terkadang hubungannya dengan surah sebelumnya, dan semua ini dalam beberapa baris yang sangat sedikit.
Kemudian dia membagi surah menjadi beberapa bagian; setiap bagian terdiri dari sejumlah ayat dari surah, dan biasanya dia mengkhususkan basmalah di awal setiap surah dengan bagian khusus yaitu bagian pertama, dan kadang-kadang menyebutnya pasal (bab) pertama, dan kadang-kadang mabahits (pembahasan) tentang penamaan, kemudian dilanjutkan dengan bagian kedua, dan di dalamnya tafsir lafzhi (harfiah) untuk ayat-ayat bagian ini, dan itu adalah tafsir lafzhi yang sangat ringkas paling mendekati tafsir Jalalain, kemudian dilanjutkan dengan apa yang disebutnya “lathaif (keindahan) bagian ini,” dan kadang-kadang menyebutnya pembahasan, dan kadang-kadang jawahir (permata), dan kadang-kadang hikayat (kisah), dan kadang-kadang memberikan judul khusus untuk pembahasan yang ada di bawahnya, dan dia melakukan pada bagian ketiga dan lainnya apa yang dilakukannya pada bagian kedua. Dan di akhir surah dia menulis penutup untuk tafsir surah dan di bawahnya terdapat pasal-pasal, dan kadang-kadang meletakkan lathaif umum di akhir surah untuk semua bagiannya, dan semua pembahasan ini selain tafsir lafzhi penuh dengan pembahasan-pembahasan ilmiah eksperimental murni, dijelaskan dengan gambar dan detail yang teliti.
Dan sering kali dia menyebutkan dalam pembahasan-pembahasan ini peristiwa-peristiwa yang terjadi padanya dalam kehidupan sehari-harinya, dan apa yang dilihatnya dalam mimpinya, dan kadang-kadang khayalan yang mengubahnya dari alam tubuh ke alam roh; sehingga dia bertemu dengan roh bashirah (penglihatan batin) lalu berbicara dengannya dan dia berbicara dengannya hal yang mengherankan, dan sering kali menyebutnya ilham atau limpahan Rabbani dan isyarat suci dan kabar gembira simbolis yang diperintahkan kepadanya melalui ilham! Bahkan kadang-kadang hal itu tercampur baginya sehingga dia tidak tahu apa yang ditulisnya apakah mimpi atau pembicaraan jiwa atau ilham.
Dan dia selain banyaknya penjelasannya untuk pembahasan-pembahasan ilmiahnya mengutip banyak gambar untuk falak (orbit), bintang-bintang, matahari, bulan, nebula, air dan pepohonan, batu, hewan, serangga, ikan, manusia, tumbuhan, kuman dan mikroba, dan bagian-bagian manusia seperti sidik jari, mata, telinga, sistem pencernaan, cacing, burung, dan meletakkan tabel-tabel ilmiah matematika, kimia dan fisika, astronomi dan peta geografis, industri dan penemuan-penemuan modern.
Adapun apa yang dikutip dari pendapat dan perkataan, selain penglihatan dan mimpinya dalam keadaan terjaga dan tidur serta apa yang dianggapnya ilham, dia mengutip perkataan para ulama Timur dan Barat dari zaman dahulu dan modern, dan telah menonjol dalam tafsirnya secara jelas dengan pengutipannya teks-teks Injil Barnabas, Republik Plato, teks-teks Ikhwan al-Shafa, Seribu Satu Malam, Kalilah wa Dimnah, dan banyak surat kabar dan majalah Barat dan Arab.
Dan tidak tersembunyi bagi orang yang berakal urusan mengutip seperti ini dalam tafsir Al-Quran, dan selain bukti-bukti ini dia menyebutkan bukti-bukti lain yang mengherankan dari hipnotis magnetis dan pemanggilan roh, ditambah hisab al-jumal (perhitungan abjad) dan pendalaman fawatih surat (huruf-huruf pembuka surah) dengan cara yang mengherankan.
Intinya, kebenaran tentang tafsir ini adalah orang yang mengatakan di dalamnya ada segala sesuatu kecuali tafsir, dan jika kita telah merangkum isyarat pada sifat-sifat ini dalam tafsirnya maka kita wajib menyebutkan contoh-contoh—beberapa contoh—untuk tafsir ini, tidak menetapkan di dalamnya semua yang kita katakan; karena jika kita lakukan akan membutuhkan studi khusus untuk tafsir yang mengherankan ini; tetapi maksud kita adalah beberapa contoh yang memberikan gambaran umum tentang metodenya dalam tafsir, dan selain itu kita telah mengisyaratkan tempat-tempatnya dalam catatan kaki dengan isyarat yang cukup.
Contoh-contoh dari Tafsirnya:
Dua hal yang menjadi sebab saya terhenti sejenak pada pembahasan ini meskipun jelas dan nyata: pertama, bahwa banyaknya pembahasan dalam tafsir ini—yang semuanya layak menjadi contoh metode penulisnya dalam menafsirkan Al-Quran—menjadi sebab kebingungan bagi yang ingin memilih sebagiannya, mana yang didahulukan dan mana yang diakhirkan, apakah mendahulukan ini karena singkatnya pembahasannya dan meninggalkan itu karena panjangnya, ataukah mendahulukan ini karena apa yang ada di dalamnya dari ekstremisme dalam tafsir, ataukah mendahulukannya karena apa yang ada di dalamnya dari pendapat yang aneh dan menyimpang, ataukah mendahulukannya karena apa yang ada di dalamnya dari penyelisihan kebenaran atau apa yang ada di dalamnya dari penyelisihan nash-nash syariah, atau menutup matanya dari sisi-sisi negatif ini dalam tafsir dan membalik halaman demi halaman mencari tafsir yang dapat diterima semoga menemukan sesuatu di dalamnya, atau menyebutkan sesuatu dari ini dan itu? Mana yang ditinggalkan dan diambil dari ini? Dan di mana menemukan itu? Keputusan saya akhirnya adalah menyebutkan dari tafsir apa yang berhubungan dengan tempat pembahasan; yaitu saya membahas di sini tafsir ilmiah eksperimental, dan saya tidak menulis tentang metode Jauhari dalam tafsir, maka biarlah saya meninggalkan sisi-sisi akidah, sosial, dan sastra, dan membatasi hubungan saya dengannya pada sisi ilmiah, dan mengambil dari sisi ini apa yang saya lihat sebagai batas yang dicapainya dalam komitmen pada sisi ini. Adapun sisi-sisi lainnya maka memiliki urusan lain dengan selain penelitian ini.
Dan dari sini saya menyebutkan dari contoh-contoh apa yang saya lihat ekstrem di dalamnya dalam komitmennya pada tafsir ilmiah, karena itulah sisi yang kita bahas pertama, dan itulah yang mengungkap derajat dan kedudukan penulis dalam corak tafsir ini kedua, dan saya meyakini bahwa dia bertakhta sampai sekarang di posisi pertama hampir tidak ada yang menyainginya.
Adapun yang kedua, saya agak ragu untuk menyebutkan teks-teksnya dengan panjangnya atau mengubahnya dengan ringkasan dan penghapusan, dan saya khawatir tindakan saya berdampak pada maknanya; maka saya memilih menyebutkannya dengan panjangnya agar memberikan gambaran yang jujur dan lengkap meskipun ada kepanjangan di dalamnya, dan saya juga memilih agar ringkasan pada contoh-contoh dalam jumlahnya bukan pada dirinya.
Ilmu Pemanggilan Roh:
Dan penulis terpengaruh dengan jelas oleh apa yang disebut pemanggilan roh, sering kali dia mengutip dalam tafsirnya dialog-dialog untuk roh-roh yang diklaim dipanggil, dan dia ketika mengutip perkataan-perkataan ini mengutipnya dengan menyerahkan dan membenarkannya. Adapun yang tidak sahih menurut dia tentang khurafat ini maka dia menurut Syekh Thanthawi adalah muqallid (pengikut buta) meskipun dia mengakui bahwa ilmu ini telah tercampur di dalamnya yang benar dengan yang batil dan yang jujur dengan yang dusta.
Dan dengan ini dia menyesalkan keterlambatan kaum muslimin dalam bidang ini, dan seharusnya umat Islam—menurut klaimnya—menjadi yang terdepan dalam bidang ini, yang bersungguh-sungguh dalam mempelajarinya.
Dan pembicaraannya tentang roh-roh dan tafsirnya untuk firman Allah Taala: “Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: ‘Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina'” (Al-Baqarah: 67) dan ayat-ayat selanjutnya—panjang, saya nukil darinya tempat yang dimaksud dengan panjangnya agar gambarannya lengkap, dia berkata dalam tafsirnya untuk ayat ini:
“Adapun ilmu pemanggilan roh maka sesungguhnya dari ayat ini pengambilannya. Sesungguhnya ayat ini dibaca dan kaum muslimin beriman padanya hingga muncul ilmu pemanggilan roh di Amerika pertama, kemudian di seluruh Eropa kedua, maka saya akan menyebutkan sebagian darinya agar kamu mengetahui bagaimana permulaan ilmu ini, dan bagaimana penyebarannya di antara umat-umat, dan manfaat ilmu ini adalah bahwa siapa yang sahih padanya keadaan-keadaan roh dan penampakannya maka dia yakin dengan akhirat dan kehidupan setelah kematian dengan keyakinan sempurna. Adapun yang tidak sahih padanya maka dia adalah muqallid seperti manusia lainnya. Dan ketahuilah bahwa ilmu ini bercabang, tercampur di dalamnya yang benar dengan yang batil dan yang jujur dengan yang dusta, dan manusia di dalamnya menjadi dua kelompok: kelompok yang mendustakan, dan kelompok yang membenarkan, dan masing-masing memiliki hujjah-hujjah yang bukan di sini tempatnya; tetapi secara global saya katakan: sesungguhnya dalam ilmu terdapat kerancuan banyak dan keraguan karena keadaan-keadaan yang terjadi pada orang-orang yang sibuk dengannya, dan seharusnya umat Islam menjadi yang terdepan dalam bidangnya, yang bersungguh-sungguh dalam mempelajarinya, yang mendahului seluruh umat dalam memperolehnya agar membimbing manusia ke jalan yang lurus.
Tidakkah seorang Muslim melihat apa yang terdapat dalam surah ini dalam firman Allah Ta’ala: “Ibrahim berkata: Wahai Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati. Allah berfirman: Belum percayakah engkau? Ibrahim menjawab: Aku telah percaya, tetapi agar hatiku mantap (tenteram). Allah berfirman: Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah semuanya olehmu (kemudian campurkan), setelah itu letakkanlah di atas tiap-tiap satu bukit satu bagian dari bagian-bagian itu, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana” (Surah Al-Baqarah ayat 260). Dan Ibrahim melakukan hal itu, memotong-motong burung-burung tersebut dan memanggilnya lalu mereka menjawab panggilannya, maka hatinya pun mantap. Apakah kita lebih beriman daripada Ibrahim? Tentu tidak. Jika Ibrahim meminta keyakinan dengan menyaksikan langsung, maka kita lebih berhak untuk itu. Para nabi lebih berilmu daripada kita, maka seharusnya kaum Muslim menjadi pelopor dalam ilmu menghadirkan roh-roh, bukan Amerika, karena Allah menyebutkan kepada kita dalam Surah Al-Baqarah ini bahwa mereka memukul orang yang terbunuh itu maka dia pun hidup dan memberitahu siapa pembunuhnya, yaitu orang yang menjadi ahli warisnya sehingga terhalang dari warisan. Jika ini benar pada satu jiwa, maka semua jiwa harus seperti itu, dan bahwa jiwa-jiwa itu hidup setelah kematian. Hal ini tidak mungkin menjadi keyakinan kecuali jika kita melihat sendiri di zaman kita tanpa keraguan. Bagaimana kita bisa mencapai itu kecuali dengan usaha keras, kerja keras, kelelahan, dan begadang siang malam dalam ilmu dan amal.
Sungguh saya telah menulis sebuah buku yang saya beri nama “Kitab Al-Arwah” (Kitab Roh-Roh), di dalamnya saya cantumkan apa yang sampai kepada kita dari Eropa dan Amerika tentang cara menghadirkan roh-roh, dan juga apa yang sesuai dengan itu dari yang terdapat dalam Al-Quran, hadits, dan perkataan orang-orang saleh. Saya melihat kesesuaian antara kedua kelompok tersebut. Maka sekarang saya akan memindahkan untukmu apa yang terdapat dalam Taurat tentang menghadirkan roh-roh seperti yang ada di zaman kita persis, kemudian saya ikuti dengan kutipan dari Kitab Al-Arwah yang saya tulis tentang sejarah ilmu ini. Saya tidak bermaksud agar kamu meniru apa yang saya katakan, tetapi saya katakan bahwa harus ada di kalangan Muslim sekelompok orang yang jujur, ikhlas, mengharapkan wajah Allah dan negeri akhirat, bukan urusan dunia, yang mengabdikan diri untuk ilmu ini dan menghadirkan roh-roh demi ilmu dan pengetahuan, tidak bergantung pada Eropa dan Amerika, serta membedakan yang buruk dari yang baik. Cara-cara menghadirkan roh telah jelas dalam Kitab Al-Arwah yang disebutkan.
Kemudian beliau menyebutkan teks yang dijadikan dalil untuk apa yang disebutkan dari Taurat hingga beliau berkata: “Adapun yang terdapat di zaman sekarang yang sesuai dengan masalah orang yang terbunuh yang mereka pukul dengan sebagian sapi betina, dan masalah Ibrahim Al-Khalil (Kekasih Allah) serta perkataannya kepada Allah Azza wa Jalla: “tetapi agar hatiku mantap (tenteram)” (Surah Al-Baqarah ayat 260), dan masalah Nabi Samuel dengan Thalut yang disebut dengan nama Syarl dalam Taurat yang telah kami sebutkan kisahnya sekarang, maka inilah dia. Saya katakan dalam Kitab Al-Arwah:
Syair Muhammad berkata: Bisakah ustadz menceritakan kepada saya bagaimana awal gerakan ini di dunia modern? Saya katakan: Sesungguhnya gerakan ini dimulai bersama manusia di muka bumi, dan hidup bersama bangsa-bangsa selama berabad-abad dan masa yang panjang. Ketika abad-abad sekarang ini tiba, dunia menjadi gelap, wajah kebenaran menjadi hitam, dan orang-orang mulai terang-terangan dengan ateisme, Tuhanmu mengirimkan kepada mereka keajaiban-keajaiban, menyebarkan kepada mereka keanehan-keanehan dari bumi, muncul kepada mereka dari faktor-faktor gaib, memancar kebenaran-kebenaran, dan bumi bersinar dengan cahaya Tuhannya pada tahun 1846 Masehi. Pada tahun itu terdengar ketukan-ketukan berturut-turut di rumah seorang pria bernama “Ficman” dari desa “Hydesville” di daerah negara bagian New York. Hal itu berlanjut beberapa malam berturut-turut, maka keluarga itu ketakutan, ketakutan tertanam di hati mereka, lalu mereka meninggalkan tempat itu setelah beberapa bulan. Kemudian rumah itu ditempati oleh keluarga “John Fox” yang terdiri dari suami, istri, dan dua putrinya. Ketukan-ketukan itu kembali terjadi, pukulan-pukulan terus berlanjut, dan tetangga-tetangga bergegas untuk menyelidiki suara-suara menakutkan itu. Kemudian mereka menemukan jalan yang benar, karena mereka tahu bahwa itu adalah perbuatan yang berasal dari akal. Maka mereka membuat kesepakatan dengan sumbernya dengan kata ya dan tidak dengan dua dan tiga ketukan. Mereka memahami bahwa itu adalah roh yang ditimpa kejahatan, telah dibunuh oleh seorang pria di rumah ini.
Yang mengungkap hal itu adalah “Madam Fox” dan orang yang terbunuh yang mengetuk mengaku bernama “Charles Ryan”, dibunuh sejak bertahun-tahun lalu di rumah itu. Dia semasa hidupnya adalah seorang pedagang keliling, dibunuh oleh orang yang menginap di rumahnya untuk merampas hartanya. Usianya adalah 31 tahun. Kemudian berita itu tersebar luas, dan orang-orang mengejek dan mencemoohnya, serta berkata: Ini adalah kebohongan yang nyata. Keluarga Fox pindah ke desa “Rochester” dari Amerika Serikat, berita itu tersebar luas, para ulama agama, ateis, dan seluruh rakyat bangkit menentang wanita itu dan kedua putrinya, dan mereka terancam kematian berulang kali.
Maka orang-orang menunjuk komite dari para ulama untuk mengungkap kebenaran, dan komite tersebut mengumumkan bahwa tidak ada jejak penipuan atau tipu muslihat. Rakyat mengamuk dan menunjuk komite lain, lalu mereka memutuskan seperti yang pertama. Mereka menunjuk yang ketiga, dan mereka pun tunduk seperti kedua pendahulunya. Massa berniat membinasakan kedua putri itu, mencaci dan mencela para ulama komite-komite tersebut, tetapi kedua putri itu tidak terkena bahaya. Surat kabar dan majalah mulai menerbitkan artikel-artikel ejekan dan cemoohan terhadap perbuatan ini. Yang mengherankan, tidak sampai empat tahun hingga mazhab ini tersebar di seluruh Amerika Serikat sampai tidak ada rumah yang kosong dari perantara laki-laki atau perempuan yang melaluinya orang-orang berkomunikasi dengan roh-roh. Mereka mungkin duduk mengelilingi meja dan membaca huruf-huruf abjad, dan ketika mereka sampai pada huruf yang dimaksud, meja itu mengetuk dengan kakinya. Belum berlalu tahun 1854 Masehi, yaitu delapan tahun setelah kejadian itu, hingga urusan kejadian ini menjadi urusan balai kota dan majelis bangsawan yang berkumpul di kota Washington.
Sampai beliau berkata: “Dan kamu heran dengan Al-Quran bagaimana ia menyebutkan masalah-masalah kehidupan setelah kematian dalam kisah Al-Khalil (Ibrahim) sebagaimana kami sebutkan, dan bahwa dia diperintahkan memotong-motong burung dan mencampurkan dagingnya dengan tulang dan bulunya, kemudian memanggilnya maka hiduplah di akhir surah ini. Kamu tahu bahwa kita tidak mampu melakukan ini, dan ini adalah mukjizat-mukjizat untuk nabi. Nabi itu ingin hatinya mantap dengan melihat langsung setelah beriman. Tidak diragukan bahwa iman kita lebih sedikit dari iman para nabi, maka kita lebih berhak meminta untuk melihat langsung. Jalan Al-Khalil (Ibrahim) dalam hal ini tertutup pintunya bagi kita. Maka dari karunia-Nya Ta’ala disebutkan di sini bahwa orang yang terbunuh telah hidup dengan memukulnya dengan sebagian sapi betina, dan ini membuka pintu untuk menghadirkan roh-roh. Seakan-akan Dia berkata dalam masalah Ibrahim: Carilah kebenaran-kebenaran agar kalian mantap hati. Dan di sini Dia berkata: Tempuhlah jalan-jalan yang dengannya kalian menghadirkannya, dan kalian tidak akan mendapatkan sesuatu dari ini kecuali dengan usaha keras dan jerih payahmu. Ilmu tidak diperoleh kecuali dengan kesulitan dan kerja keras. Jika kalian mendapati bahwa jalan Musa dalam menghidupkan orang mati sulit bagi kalian, maka carilah jalan lain.” “Dan bahwa tidak ada bagi manusia kecuali apa yang telah diusahakannya” (Surah An-Najm ayat 39). “Inilah yang terlintas dalam pikiranku tentang dua ayat ini untuk Al-Khalil (Ibrahim) dan Musa yang berjalan mengikuti jejak kakeknya dalam kenabian, maka orang mati hidup di tangannya. Dan dalam surah ini ada dua ayat lainnya tentang menghidupkan orang mati, yaitu: “Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka, sedang mereka beribu-ribu (jumlahnya) karena takut mati, maka Allah berfirman kepada mereka: Matilah kamu, kemudian Allah menghidupkan mereka” (Surah Al-Baqarah ayat 243). Dan ayat lainnya turun tentang Uzair ketika dia berkata di Baitul Maqdis: “Bagaimanakah Allah menghidupkan ini sesudah matinya? Maka Allah mematikannya selama seratus tahun, kemudian menghidupkannya kembali. Allah bertanya: Berapa lamakah engkau tinggal di sini? Ia menjawab: Saya tinggal di sini sehari atau setengah hari. Allah berfirman: Sebenarnya engkau telah tinggal di sini seratus tahun” (Surah Al-Baqarah ayat 259). Kemudian dia melihat makanan yang bersamanya dan minuman, lalu melihat keduanya dalam keadaan seperti semula, tidak berubah, dan dia mulai melihat keledainya yang hidup dan tulang-tulangnya tersambung satu sama lain dan terbalut daging, maka dia tahu “bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu” (Surah Al-Baqarah ayat 259).
Maka seorang Muslim ketika membaca ayat-ayat ini yang diceritakan tentang Bani Israil berkata dalam hatinya: Saya beriman. Jika dia dari kalangan awam, dia tidak meminta lebih. Dan jika dia dari kalangan khusus (intelektual), dia berkata: Saya meminta untuk melihat dan menyaksikan langsung. Dan penyaksian itu dengan salah satu dari dua cara:
Cara pertama: Apa yang ditempuh oleh para pejuang zahid (yang berjuang dan zuhud), tetapi cara ini penuh dengan bahaya, dan siapa yang menyaksikan sesuatu dari mereka, orang lain tidak mungkin memercayainya.
Cara kedua: Cara menghadirkan roh-roh, dan ini bersifat umum sebagaimana telah disebutkan di kesempatan ini, tetapi menghadirkan roh-roh juga menurut mereka sulit dicapai. Mereka mengatakan: Sesungguhnya roh-roh yang bersih tidak berbicara kecuali kepada hati-hati yang bersih dan ikhlas. Maka persoalan kembali menurut kaum sufi dan para ulama zaman sekarang dari Eropa bahwa porosnya adalah pada keikhlasan dan kejujuran, mencari kebenaran dan menghadap kepada Allah, inilah yang menjadi dasar bagi semua orang.
Oleh karena itu, kamu melihat orang-orang yang mengira bahwa mereka telah menghadirkan roh-roh, ketika cinta dunia menguasai mereka, yang hadir kepada mereka adalah roh-roh yang bohong dan salah sesuai dengan tingkat keinginan mereka, dan berbicara kepada mereka dengan kebohongan dan janji-janji palsu, sebagaimana seorang mujahid dari kaum sufi tidak mencapai kedekatan kecuali dengan meremehkan dunia yang fana. Ketika surah yang sedang kita bahas ini berisi kehidupan Uzair setelah kematiannya, begitu juga keledainya, dan masalah burung-burung dan Ibrahim Al-Khalil, dan masalah orang-orang yang keluar dari kampung halaman mereka melarikan diri dari wabah lalu mereka mati kemudian Allah menghidupkan mereka, dan Allah tahu bahwa kita tidak mampu melakukan itu, maka Dia menjadikan sebelum penyebutan ketiga hal itu dalam surah ini apa yang melambangkan menghadirkan roh-roh dalam masalah sapi betina. Seakan-akan Dia berkata: Jika kalian membaca apa yang datang tentang Bani Israil tentang menghidupkan orang mati dalam surah ini di bagian akhirnya, maka jangan putus asa dari itu, karena Aku telah memulai dengan menyebut menghadirkan roh-roh, maka hadirkanlah mereka dengan cara-caranya yang dikenal “dan bertanyalah kepada ahli dzikir (orang yang berilmu) jika kamu tidak mengetahui” (Surah An-Nahl ayat 43).
Tetapi hendaklah orang yang menghadirkan itu memiliki hati yang bersih dan ikhlas seperti para nabi dan rasul seperti Uzair, Ibrahim, dan Musa. Mereka karena keikhlasan hati dan keluhuran jiwa mereka, diperlihatkan dengan penyaksian langsung agar mereka mantap hati. Dan Aku memerintahkan nabi kalian untuk meneladani mereka, maka Aku berkata: “Maka ikutilah petunjuk mereka” (Surah Al-An’am ayat 90). Maka ikutilah mereka dalam mempelajari apa yang membuat kalian mantap hati dan yakin, tetapi sebelum itu ikutilah para nabi dalam kesucian hati dan hilangnya kenajisan dari jiwa-jiwa, karena perkara-perkara ini hanya diketahui dengan percobaan dan amal, bukan dengan analogi, bukan dengan pandangan dan dugaan pikiran.
Inilah yang paling penting dari apa yang dikatakan Syekh Thanthawi Jauhari dalam tafsir ayat-ayat ini dan yang sejenisnya. Dia mengalihkan maknanya kepada menghadirkan roh-roh, dan menafsirkannya dengan tafsir yang tidak dapat diterima oleh orang berakal yang mengetahui maksud dan tujuan Al-Quran Al-Karim, hingga Syekh Musthafa Muhammad Al-Hadidi Ath-Thair berkata tentang tafsir ini: “Ini adalah tafsir paling aneh yang dikatakan tentang Al-Quran Al-Karim. Ini adalah yang paling jauh dari maknanya dan dari tujuan serta maksudnya. Sebagaimana menghadirkan roh-roh adalah ilmu yang bohong, maka agama tidak setuju untuk beriman padanya, dan tidak mengakui berita roh-roh yang hadir melalui caranya. Roh-roh itu adalah roh-roh jin yang berbohong dengan mengaku bahwa mereka adalah roh-roh yang diminta untuk dihadirkan dan diajak bicara. Bagaimana mungkin mereka jujur sedangkan mereka berkata tentang diri mereka bahwa mereka berada di surga, padahal mungkin mereka musyrik atau mengingkari agama sewaktu hidup mereka?! Bagaimana mungkin mereka dihadirkan padahal kekuasaan atas mereka adalah milik Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa?!”
Meskipun Syekh, semoga Allah merahmatinya, adalah seorang yang saleh berdasarkan apa yang saya ketahui dan saya alami darinya, namun ia memiliki imajinasi yang subur. Karena hal ini, ia menundukkan Al-Qur’an pada apa yang ia bayangkan dalam makna-maknanya dengan pemikiran-pemikirannya yang luas dengan cakrawala yang jauh, meskipun meleset dari kebenaran. Semoga Allah mengampuni apa yang ia katakan dengan prasangka baik yang di dalamnya ia menyelisihi apa yang seharusnya dalam menafsirkan Kitab Allah Yang Mulia.
Kami tidak ingin memberi pendapat dan kritik terhadap apa yang dikatakan Syekh Musthafa, kecuali bahwa pemanggilan arwah adalah seruan yang merusak yang memiliki hubungan mendalam dengan Masoneri dan Zionisme internasional. Bacalah jika Anda mau apa yang ditulis oleh Dr. Muhammad Muhammad Husain, semoga Allah Ta’ala merahmatinya, tentang spiritualisme dalam bukunya “Spiritualisme Modern adalah Seruan yang Merusak”. Di dalamnya ia mengungkap kepalsuan seruan ini, dan menyebutkan bahwa di antara tujuannya adalah menghapuskan agama yang benar dan menghilangkan pengaruhnya. “Mereka yang mengaku memanggil arwah orang mati memanggil arwah orang Islam, arwah orang Kristen, arwah orang Yahudi, arwah orang Buddha, dan lainnya. Mereka adalah orang-orang jahiliyah dengan perbedaan aliran mereka dari berbagai belahan bumi. Mereka mengklaim bahwa mereka semua hidup dalam kebahagiaan dan kesenangan. Makna dari itu adalah bahwa kebahagiaan dan kesenangan tidak bergantung pada agama yang dipilih orang untuk diri mereka sendiri dalam kehidupan duniawi mereka. Hal itu mengarah pada meremehkan semua agama, dan pada pembentukan konsep-konsep keagamaan baru.”
Adapun yang penting bagi kita dalam topik penelitian kami adalah bahwa Syekh Thanthawi adalah salah satu orang yang tertipu dengan seruan palsu ini yang sangat laris di zamannya. Ia memasukkannya dalam tafsirnya. Dengan ini dan dengan prasangka baik kami kepadanya, namun wajib untuk menunjukkan dan memperingatkan dari kecenderungan ini.
Penegak Keadilan:
Dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu” (Surah An-Nisa ayat 135). Syekh Thanthawi memasukkan penemuan-penemuan ilmiah modern dalam sarana pengakuan dalam menafsirkan ayat ini dengan cara aneh yang saya tidak tahu ia pernah didahului orang lain, ia berkata:
“Allah Ta’ala berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan…’ dan seterusnya. Dia memerintahkan kita bahwa jika kita membunuh atau mencuri atau berzina dan kita berdiri di bawah alat pembunuhan, kita mengakui. Dan jika aku melihat ayahku berdiri dan alat gantungan dipasang untuknya, aku berkata: Sesungguhnya ayahku adalah pembunuh, dan aku tidak malu dan tidak takut. Semua itu diperintahkan Allah kepadaku. Allah memerintahkan kita dengan apa yang tidak ada seorang pun yang menyaksikan perbuatannya kecuali sangat jarang, dan tidak ada dalam jenis manusia yang bersegera melakukan itu kecuali sangat jarang. Tetapi Allah Subhanahu hanya ingin agar manusia hidup dengan damai dan harmonis, dan menjadi saudara agar kehidupan menjadi manis dan ada kedamaian.
Maukah engkau mendengar dari ilmu modern dan penemuan aneh yang membuat pengakuan ini menjadi hal yang umum? Maukah engkau membaca apa yang dilakukan negara kontemporer kita dan apa yang mereka temukan dalam hal ini sehingga engkau memutuskan bahwa jika mereka berjalan pada cara ini bertahun-tahun, apa yang Allah katakan sekarang menjadi hal yang biasa, dan manusia mengakui terhadap dirinya sendiri, terhadap ibunya, terhadap ayahnya, terhadap kerabatnya, terhadap rajanya, dan terhadap pencuri yang mencuri bersamanya. Bahkan manusia tidak akan memiliki pencurian atau pembunuhan kecuali jarang, dan kebohongan dalam kesaksian akan hilang dan hukum-hukum akan benar? Maka akan saya sebutkan tiga masalah untukmu:
Masalah Pertama: Pengakuan dengan Serum Kebenaran
Asal serum ini adalah bahwa seorang dokter bernama Dr. House dari spesialis kebidanan, dan kebiasaan para dokter adalah jika mereka melihat seorang wanita kesulitan melahirkan, mereka menyuntiknya dengan serum ini yang disebut “Scopolamine”. Ia memperhatikan saat penyuntikan dan wanita melahirkan tanpa merasakan sakit bahwa ia membocorkan rahasia-rahasia yang tidak biasa ia ucapkan. Bahkan rahasia-rahasia itu adalah aib dan kehinaan yang besar. Maka ia pergi kepada pejabat pemerintah dan mereka membawa sekitar lima ratus narapidana dari penjara dan menyuntik mereka dengan serum seperti yang disuntikkan kepada wanita yang melahirkan dan menginterogasi mereka. Mereka menjawab dengan jawaban yang terang-terangan dan memberitahu kebenaran sebagaimana adanya, dan mereka tidak menemukan dalam semua yang mereka tanyai satu kata pun yang menyalahi kebenaran. Ketika orang-orang itu sadar, mereka terkejut ketika mengetahui bahwa mereka telah menjawab dengan kebenaran yang sebelumnya mereka sangkali. Para ahli mengatakan tentang hal itu: Bahwa penggunaannya akan mengosongkan penjara dari orang-orang yang tidak bersalah. Mereka menempatkan orang-orang yang dituduh di atas meja seperti pasien dan menyuntik mereka kemudian menanyai mereka di hadapan hakim dan dokter, dan itu menghasilkan hasil yang sama. Mereka mengatakan: Bahwa di negara Inggris tempat serum ini ditemukan, sepuluh orang yang dituduh dibawa ke pengadilan tetapi hanya satu yang dihukum karena terbukti bersalah dan sisanya dibebaskan. Ketika mereka disuntik dengan serum ini, yang benar dan yang salah terungkap. Juga sepertiga dari yang ditangkap tertangkap secara salah dan dibebaskan kemudian. Serum ini menghilangkan tuduhan dan mengeluarkan mereka. Ini tidak hanya bermanfaat bagi Inggris saja, tetapi untuk seluruh dunia ketika tersebar di bumi.
Masalah Kedua:
Sesungguhnya pelaku kejahatan diketahui di dunia manusia sekarang melalui jejak sidik jari. Negara kita Mesir membuat departemen khusus untuk sidik jari, dan menjadikannya berbagai jenis dan macam, sehingga seseorang tidak memiliki jejak sidik jari yang memiliki kemiripan lain di Timur atau Barat. Oleh karena itu, mereka membawa penjahat dan memerintahkan mereka meletakkan jari-jari mereka di atas kertas yang dilumuri tinta. Jejak ini menunjukkan pemiliknya, tidak ada yang berbagi dengannya selain dia. Demikian juga jejak kaki, karena orang Arab Badui di negara kita mengenali orang melalui jejak mereka, seperti orang Arab kuno yang melacak jejak. Setiap orang memiliki kaki dengan ciri khusus yang tidak ada yang berbagi dengannya selain dia.
Masalah Ketiga:
Telah muncul di Amerika dan Eropa ilmu yang disebut ilmu “Psychometry”, yaitu ilmu pengukuran jejak. Istilah ini digunakan sejak tahun 1842, dan berasal dari kata Yunani “Psyche” yang berarti jiwa, dan “Metron” yang berarti pengukuran. Artinya secara harfiah adalah pengukuran jiwa.
Mereka mengatakan dalam ilmu ini: Bahwa tidak ada bayangan yang jatuh pada dinding tanpa meninggalkan jejak di dalamnya yang dapat dimunculkan dengan sarana buatan. Setiap ruangan yang Anda kira tersembunyi dari mata memiliki jejak semua yang terjadi di dalamnya meskipun dari ratusan tahun yang lalu. Bahkan setiap batu, pohon, dan tanah ada gambar-gambar apa yang terjadi di dekatnya dari kebaikan atau keburukan. Setiap gerakan dan setiap pikiran yang keluar dari manusia tercetak pada apa yang ada di sekitar mereka. Seolah-olah ada gambar-gambar halus yang tidak terhitung, tetap pada semua benda, tidak hilang dengan berlalunya abad dan zaman.” Hingga ia berkata: “Lihatlah ketiga masalah ini dengan akalmu dan renungkanlah. Tidakkah engkau melihat bahwa masalah pertama adalah yang mewujudkan pengakuan manusia terhadap dirinya sendiri dan terhadap orang tuanya, dan bangsa-bangsa akan lebih dekat kepada kebahagiaan daripada sekarang? Dan jika penemuan modern ini meliputi dunia dan kebenarannya tampak, bukankah itu akan menjadi apa yang wajib kita ambil ketika kita yakin bahwa apa yang dikatakan orang Barat tidak ada kesalahan di dalamnya? Kita tidak mengambil ucapan mereka, tetapi kita mencoba percobaan mereka dan bekerja dengannya setelah verifikasi.
Dan jika jenis manusia tidak memiliki kejujuran dan amanah yang membuatnya mengakui terhadap diri dan keluarga, bukankah serum seperti ini, jika benar apa yang dikatakan, termasuk kewajiban yang paling wajib bagi umat Islam? Bahkan saya katakan lebih dari itu: Sesungguhnya wajib bagi para pemimpin Islam dan majelis perwakilan untuk memunculkan ahli-ahli ilmu dan mendukung mereka dengan kekuatan mereka sehingga mereka menemukan, menciptakan, dan melihat. Cukuplah kita tidur, karena akal umat Islam telah tidur dalam waktu yang lama.”
Dan apakah tafsir ini dapat diterima? Saya tidak ragu bahwa seperti yang sebelumnya dan seperti banyak tafsir Syekh, ia ditolak dan tidak diterima. Bahkan ia sendiri mengajukan keberatan terhadap tafsir ini dari salah satu ulama, dan ia menolak keberatan ini dengan mengqiyaskannya pada urusan akhirat, dan bahwa Allah Subhanahu menjadikan tangan, kaki, dan lidah manusia bersaksi atas apa yang ia lakukan dan katakan. Jika Allah menerima kesaksian ini dari kulit dan anggota tubuh, bagaimana tidak diterima dari orang yang disuntik dengan serum dan bersaksi dengan kebenaran?!
Tidak diragukan bahwa ini adalah qiyas yang salah. Kemudian jika kita mengakui secara argumentatif, apa hubungan perintah mengakui dan berkata dengan kebenaran dan keadilan dengan sarana mengeluarkan pengakuannya secara paksa? Ada perbedaan antara keduanya yang membuat apa yang ia kemukakan ditolak dan diingkari dalam konteks ini, apalagi tentang perbedaan pendapat dalam pengakuan orang yang dipaksa atau tidak berakal.
Adapun kritik terhadap tafsir ini secara terperinci, itu tidak dalam kemampuan penelitian kami ini. Maka kita cukup memberinya haknya dalam paparan dan contoh saja.
Gunung-gunung di Bumi:
Yaitu dari firman Allah Ta’ala: “Dan Kami telah menjadikan di bumi gunung-gunung yang kokoh supaya bumi itu tidak goncang bersama mereka, dan telah Kami jadikan (pula) di bumi itu jalan-jalan yang luas, agar mereka mendapat petunjuk” (Surah Al-Anbiya ayat 31).
Ia menyebutkan dalam tafsirnya teori-teori ilmiah terbaru tentang gunung-gunung dan gunung berapi serta sebab-sebab letusan gunung berapi. Ia telah berbicara sebelum itu tentang ayat sebelumnya, dan menyebutkan bahwa di dalamnya ada dua mukjizat: bahwa langit dan bumi dahulu adalah satu kesatuan, dan bahwa Allah menjadikan dari air segala sesuatu yang hidup. Kemudian ia berbicara tentang mukjizat ketiga dalam ayat ini dan berkata:
“Kemudian Dia datang dengan mukjizat ketiga dan berfirman: ‘Dan Kami telah menjadikan di bumi gunung-gunung yang kokoh’, yaitu gunung-gunung yang kokoh karena tidak suka ‘supaya bumi itu goncang’, yaitu miring ‘bersama mereka’ dan berguncang. Sesungguhnya engkau akan melihat bahwa bumi memiliki enam periode, yang telah disebutkan sebelumnya dalam Surah Hud, dan enam periode ini dibagi menjadi 26 lapisan. Periode pertama adalah masa ketika terbentuk pada bola bumi yang berapi kerak batu yang keras, waktu periode ini diperkirakan sekitar tiga ratus juta tahun. Diketahui bahwa bumi dahulu adalah api yang menyala kemudian kulitnya mendingin dan menjadi seperti batu; itulah selubung yang sebenarnya untuk bola api itu. Bumi masih mengeluarkan kepada kita dari napasnya yang sesak dan apinya yang menyala di perutnya setiap waktu api melalui gunung berapi yang telah kami jelaskan sebelumnya dalam tafsir ini dalam Surah Ali Imran.
Gunung berapi ini seperti mulut yang bernapas dengannya bumi untuk mengeluarkan sebagian api dari dalamnya, kemudian gunung berapi itu hancur dan terbuka gunung berapi lain. Gunung berapi ini mengeluarkan api dan bahan-bahan cair yang menunjukkan kepada kita asal bumi kita dan keadaannya sebelum zaman dahulu.
Kerak keras ini, jika tidak ada, mata air api akan meledak dari semua sisinya, sebagaimana keadaannya setelah terpisah dari matahari yang banyak letusannya. Kerak batu ini yang jauh yang menyelubungi bola api inilah yang darinya tetap gunung-gunung yang kita lihat di atas bumi kita, sebagaimana yang dikatakan para ahli lapisan bumi.
Dari sini tampak bahwa gunung-gunung ini dijadikan untuk menjaganya agar tidak miring, karena lapisan batu adalah penjaga untuk bola api yang di bawahnya. Bola batu ini tumbuh darinya gigi-gigi yang memanjang dan membentang hingga naik di atas bumi. Jika gunung-gunung ini hilang, yang di bawahnya akan tetap terbuka. Saat itu gunung berapi akan meletus ribuan, dan bumi akan berguncang hebat dan bergetar dengan dahsyat, karena gunung berapi dan letusannya adalah gempa. Bagaimana jika semua gunung tidak ada dan tempatnya kosong? Kemudian sesungguhnya gunung-gunung ini adalah bagian dari kerak itu sendiri, hanya saja ia terangkat. Jadi ia tidak lain adalah penjaga bola api yang jika dibiarkan begitu saja akan berguncang lebih cepat dari sekejap mata, lalu menghancurkan tanaman dan keturunan.
Ini adalah mukjizat lain dari Al-Quran, karena orang-orang terdahulu dan yang hidup sezaman dengan mereka hanya beriman kepadanya saja, maka munculnya hari itu termasuk mukjizat-mukjizat Al-Quran. Para ulama dahulu dan sekarang telah bersepakat bahwa gunung-gunung di bumi tidak memiliki nilai dibandingkan dengan bola bumi. Jika kita misalkan bola bumi ini adalah bola yang berdiameter satu hasta, maka gunung-gunung di atasnya hanya seperti setengah per tujuh butir gandum di atasnya. Dan jika bumi adalah bola berdiameter satu meter, maka gunung-gunung di atasnya tidak lebih dari satu setengah milimeter saja. Maka bagian yang hina ini dibandingkan dengan bola tersebut bisa mencegah kemiringan dan kejatuhannya, seakan-akan manusia beriman kepada ayat ini.
Kenabian ini telah benar-benar tampak dalam ilmu pengetahuan modern, dan tidak tampak kecuali melalui tangan orang-orang yang kafir kepada Sayyidina Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan kaum Muslim tidak mengetahui kecuali dari orang-orang Eropa, dan saya menulis dari mereka dan dari buku-buku mereka. Maka benarlah Allah dan datanglah mukjizat-mukjizat berturut-turut dalam tafsir ini.
Allah adalah Dzat yang memisahkan bumi dari matahari padahal keduanya bersatu, dan Allah adalah Dzat yang menciptakan binatang-binatang di laut, kemudian naik hingga terangkat ke udara, meskipun makna ini perlu dipertimbangkan jika kita membawa ayat kepadanya. Dan Allah adalah Dzat yang menjadikan gunung-gunung sebagai penjaga bola bumi agar tidak berguncang dan bergetar, karena ia adalah api dan gunung-gunung terhubung dengan lapisan batuan yang mengelilingi api. Maka Allah adalah Dzat yang menjaganya.
Semua itu menunjukkan keesaan-Nya. Namun yang lebih penting dari itu adalah bahwa Al-Quran menyebutkannya tetapi manusia tidak mengetahuinya. Bahkan Al-Quran tidak ditafsirkan dengannya secara ilmiah dan argumentatif kecuali di zaman ini. Dahulu hanya ditafsirkan dengan keimanan semata. Inilah mukjizat yang ketiga.
Ketahuilah bahwa bola bumi setelah menyelesaikan enam masa yang disebutkan dalam surah Hud dan surah Al-An’am, dan setelah berlalunya masa banjir besar kemudian masa sekarang, dan keadaan teratur sebagaimana adanya sekarang, muncullah di dalamnya jalan-jalan luas. Sebagaimana Allah mengaturnya dan mengeluarkan tanamannya dan beragam hewannya hingga tanaman sekarang menurut Spencer mencapai 320 ribu jenis tumbuhan, dan hewan juga dua juta jenis. Dia menciptakan manusia dan menyempurnakan segala sesuatu di dalamnya. Demikian pula Dia mengatur langit dan menjadikannya sebagai atap yang terpelihara. Dia menjaga matahari-matahari dalam orbit-orbitnya, sehingga tidak bercampur dan tidak kacau, bahkan menjaganya tetap selamat di tempat-tempatnya yang khusus, dengan kekuatan gravitasi menurut istilah ilmiah. Bulan, matahari, dan planet-planet lainnya saling tarik-menarik menjaga orbit-orbitnya, tidak keluar darinya, jika tidak maka alam ini akan kacau.
Tujuh Langit:
Lafal tujuh langit disebutkan dalam Al-Quran beberapa kali di beberapa surah. Adapun Al-Jauhari memiliki pemahaman lain dalam menentukan tujuh langit yang dia kemukakan saat menafsirkan firman Allah Ta’ala: “Kemudian Dia menuju kepada penciptaan langit, lalu menjadikannya tujuh langit” (Al-Baqarah: 29). Dia berpendapat bahwa langit tidak ada tujuh, dan ini adalah penafsiran yang mengherankan dari tafsirannya, tidak mengherankan. Dia mengingkari bahwa bilangan di sini memiliki konsep, maka langit bukan tujuh, dan disebutkannya tujuh langit tidak menghalangi bahwa bilangannya lebih dari tujuh. Kemudian dia memuji tafsiran ini dengan mengatakan: dengan ini hendaknya kaum Muslim naik dan belajar. Inilah teks tafsirnya:
“Ketahuilah bahwa bilangan tidak memiliki konsep, dan ini adalah pendapat para mufassir dan ahli hikmah besar. Jika Allah berfirman: tujuh langit, maka itu tidak menghalangi bahwa bilangannya lebih banyak. Jika engkau mengetahui bahwa benda yang halus dan mengagumkan ini membentang hingga batas yang memutuskan pikiran sebelumnya, dan ruang yang tidak dapat dijangkau oleh wahm, di dalamnya terdapat keajaiban-keajaiban, keindahan, bintang-bintang dan makhluk-makhluk yang tidak terhitung, maka sama saja apakah tujuh atau seribu, semuanya adalah perbuatan Allah, menunjukkan keindahan dan kesempurnaan-Nya. Itu adalah tajalli-tajalli dan cahaya-cahaya-Nya yang bersinar, berkilauan, melimpah dari maqam kesucian yang tertinggi, turun ke alam-alam. Setiap bintang dari bintang-bintang yang beredar memiliki orbit khusus, dan setiap matahari dari matahari-matahari yang kami sebutkan memiliki orbit khusus, begitu pula planet-planetnya. Allah adalah Dzat yang Maha Berkehendak, yang melimpahkan kebaikan, keindahan, kebaikan dan pancaran. Imam Al-Ghazali berkata dalam kitab Tahafut Al-Falasifah:
‘Jika telah terbukti baharu (baru diciptakan)-nya alam, maka sama saja apakah berbentuk bola atau segi delapan atau segi enam, dan sama saja apakah langit-langit dan yang di bawahnya tiga belas lapis sebagaimana kata mereka, atau kurang atau lebih, maka hubungan penelitian tentangnya dengan penelitian ketuhanan seperti hubungan penelitian tentang lapisan bawang dan bilangannya serta bilangan biji delima. Yang dimaksud hanyalah bahwa ia dari perbuatan Allah saja, bagaimanapun bentuknya.’
Saya katakan: janganlah engkau wahai orang yang cerdik, terhalang oleh lafal tujuh dari penelitian dan penggalian, karena bilangan bukanlah batasan. Lihatlah kepada keindahan ini, dan janganlah engkau termasuk orang-orang yang takut dan pengecut yang mengira bahwa ini bertentangan dengan Al-Quran, atau termasuk orang-orang miskin yang murtad dan kafir karena mendengar lafal seperti ini, karena dangkalnya akal dan sedikitnya ilmu mereka. Kedua golongan ini termasuk orang-orang yang Allah berfirman tentang mereka: ‘Dia menyesatkan banyak orang dengannya’. Lalu temanku berkata: kalau begitu engkau mendukung mazhab modern? Aku katakan kepadanya: tidak sama sekali aku mendukung yang baru atau yang lama. Namun Al-Quran kami terapkan pada mazhab lama, lalu terbuktilah kebatilan mazhab itu. Kemudian datanglah yang baru dan kami dapati lebih dekat kepadanya. Bahkan ia lebih tinggi dan lebih agung dari keduanya. Apa yang kami tahu bahwa akan ada mazhab-mazhab yang akan muncul di masa depan. Apakah Al-Quran adalah bola yang dilempar dengan tongkat, yang diambil orang demi orang? Tidak sama sekali. Ini adalah penerapan yang aku sebutkan agar hati Muslim tenang, dan agar mengetahui bahwa perbuatan Allah dan ciptaan-Nya tidak bertentangan dengan firman-Nya. Penerapan ini adalah untuk ketenangan.
Dia berkata: mengapa mazhab modern lebih dekat dengan Al-Quran? Aku katakan:
Pertama: disebutkan dalam Al-Quran “Dan Dia menciptakan apa yang tidak kamu ketahui” (An-Nahl: 8), dan mazhab modern memperlihatkan kepada kita luasnya makhluk-makhluk-Nya, dan bahwa ia tidak dapat dipahami.
Kedua: orang-orang dahulu mengatakan: bintang-bintang dan falak-falak tidak fana. Adapun pendapat modern mengatakan: sesungguhnya bintang-bintang itu diperbaharui dan fana seperti manusia dan hewan. Mereka mengatakan: bahwa mereka mengamati bintang-bintang yang masih dalam tahap pembentukan, dan menyebutkan sekitar enam puluh ribu darinya, dan bahwa bintang-bintang telah fana. Allah berfirman: “Pada hari ketika bumi diganti dengan bumi yang lain dan langit-langit pun demikian” (Ibrahim: 48). Termasuk bintang itu yang berada di antara Musytari (Jupiter) dan Mirrikh (Mars), dan menjadi bintang-bintang yang sangat kecil. Ini lebih dekat dengan Al-Quran, karena firman-Nya: “Semua yang ada di atasnya akan fana. Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan” (Ar-Rahman: 26-27).
Lalu temanku berkata: apa ringkasan dari yang telah berlalu? Aku katakan: Pertama: bahwa langit dilihat manusia satu.
Kedua: bahwa agama menjadikannya tujuh, dan para filsuf menjadikannya sembilan.
Ketiga: kaum Muslim dahulu menjadikannya tujuh termasuk langit-langit, Kursi dan Arasy adalah dua falak yang tersisa mengikuti filsafat lama. Injil Barnabas mengikutinya, lalu mengatakan: sembilan langit. Mazhab lama batal, maka batallah mengikutinya apa yang disebutkan dalam Injil Barnabas, dan apa yang disebutkan dari para ulama Muslim yang membenarkannya.
Keempat: bahwa mazhab modern menjelaskan bahwa keagungan Allah di atas apa yang disebutkan orang-orang dahulu. Dan menjadilah apa yang ada pada orang-orang dahulu dibandingkan dengan ilmu modern seperti sebutir biji dibandingkan dengan bumi, gunung-gunung dan lautan-lautan, bahkan jauh lebih kecil lagi.
Kelima: alam tidak ada kekosongan di dalamnya, maka langit-langit benar-benar ada dengan dalil-dalil orang dahulu dan orang-orang modern.
Keenam: dan ia adalah tujuh langit dan itu benar, karena ia berlapis-lapis satu di atas yang lain.
Ketujuh: mazhab baru membuktikan fananya alam dan fananya bintang-bintang, dan itu sesuai dengan Al-Quran, maka ia adalah mukjizat baginya.
Kedelapan: bahwa apa yang kami katakan bukan bermaksud agar Al-Quran tunduk kepada penelitian-penelitian, karena mungkin mazhab modern akan batal sebagaimana batalnya yang lama. Al-Quran di atas semuanya. Namun penerapan ini agar orang-orang beriman merasa senang dengan ilmu dan tidak lari darinya karena menganggapnya bertentangan dengan lafal-lafal Al-Quran menurut pandangan mereka.
Lalu temanku berkata: engkau telah memberikan manfaat yang sempurna, dan tidak ada padaku kecuali satu pertanyaan saja, yaitu mengapa Allah mengungkapkan dengan tujuh langit, dan tidak mengungkapkan dengan satu langit padahal manusia tidak melihat selainnya?
Aku katakan: ketahuilah bahwa Allah jika menyebutkan satu langit, niscaya berhentilah akal kaum Muslim padanya, dan tidak meneliti yang lainnya. Namun ketika mereka mendengarnya mereka mulai membaca filsafat Yunani, kemudian membaca filsafat modern, lalu kami mengetahui nikmat Allah dan hikmah-Nya. Pengungkapan dengan tujuh adalah ujian dan cobaan dari Allah, karena ia membingungkan akal para peneliti. Barangsiapa jiwanya sakit, akalnya kecil, pikirannya sempit, ia menjadi pengecut, gelisah dan takut. Dia berkata: sesungguhnya aku takut kepada Allah Tuhan semesta alam, maka tidak meneliti alam-alam, dan mengira bahwa Allah murka kepada orang beriman yang meneliti keindahan keagungan-Nya. Dan barangsiapa kuat tekadnya, tinggi semangatnya, mulia jiwanya, maka dia meneliti dan mengetahui perbuatan Allah Azza wa Jalla. Dia berkata dalam dirinya: sesungguhnya ini adalah perbuatan Allah, dan aku membaca firman-Nya, keduanya menunjukkan kepada-Nya. Firman-Nya tidak bertentangan dengan perbuatan-Nya kecuali menurut orang-orang jahil.
Adapun aku, sesungguhnya aku meneliti ciptaan-Nya, dan setelah itu aku terapkan pada firman-Nya. Dengan ini hendaknya kaum Muslim naik dan belajar. Berapa banyak Muslim cerdas yang membaca ilmu-ilmu modern lalu kafir terhadap agama, mengira bahwa dia memperoleh dari ilmu apa yang tidak diketahui para nabi. Dan berapa banyak Muslim bodoh yang mengetahui penelitian-penelitian ini lalu lari darinya karena keyakinannya bahwa ia bertentangan dengan agama. Dan aku katakan yang benar: sesungguhnya sedikit dari Muslim yang cerdas yang membenarkan agama bersama ilmu-ilmu. Dan kebanyakan yang membenarkan agama adalah dari orang-orang jahil dan ulama agama. Adapun kebanyakan orang yang berpendidikan modern, sesungguhnya mereka mengatakan: agama adalah satu hal dan ilmu-ilmu adalah hal lain.
Inilah yang dikatakan Al-Jauhari. Yang tampak bagiku adalah bahwa yang mendorongnya untuk mengingkari kandungan bilangan tujuh adalah bahwa dia keliru dalam membedakan antara langit-langit dan falak-falak, dan aneh darinya hal ini. Dia mengira tidak ada perbedaan antara keduanya. Dia menemukan bahwa Al-Quran menegaskan lafal tujuh beberapa kali dalam ayat-ayat yang berbeda dari surah-surah yang terpisah. Dia melihat lagi bahwa para ahli astronomi baru menyebutkan dari falak-falak yang lebih banyak dari itu, maka dia merasa terpaksa untuk menghilangkan konsep bilangan dalam Al-Quran.
Seandainya seseorang merenungkan ayat-ayat Al-Quran yang menjelaskan jumlah langit, ia akan mendapati bahwa ayat-ayat tersebut menyebutkannya dengan berbagai gaya:
“Kemudian Dia menuju kepada langit, lalu menyempurnakannya menjadi tujuh langit” (Al-Baqarah: 29)
“Langit yang tujuh itu bertasbih kepada-Nya” (Al-Isra: 44)
“Dan sungguh Kami telah menciptakan di atas kalian tujuh lintasan” (Al-Mu’minun: 17)
“Katakanlah: Siapakah Tuhan langit yang tujuh” (Al-Mu’minun: 86)
“Maka Dia menjadikannya tujuh langit” (Fussilat: 12)
“Allah-lah yang menciptakan tujuh langit” (Ath-Thalaq: 12)
“Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis” (Al-Mulk: 3)
“Dan Kami telah membangun di atas kalian tujuh yang kokoh” (An-Naba: 12)
“Tidakkah kalian memperhatikan bagaimana Allah telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis” (Nuh: 15)
Sesungguhnya kesesuaian dan nash ayat-ayat Al-Quran ini semuanya tentang bilangan tujuh sama sekali tidak boleh dikatakan: tidak ada maknanya. Atas dasar ini, maka tidak boleh meninggalkan atau menta’wilkan nash Al-Quran dengan ta’wil yang batil ini, karena ilmu pengetahuan modern tidak mampu memahami langit-langit ini. Ilmu astronomi masih dalam tahap-tahap awal, maka waspadalah, waspadalah dari mengalihkan makna-makna Al-Quran dari maknanya yang sebenarnya karena teori-teori yang masih belum sempurna atau karena pemahaman yang keliru terhadap makna ayat dan makna teori.
Kemudian, sesungguhnya pembicaraan di sini adalah tentang perkara gaib yang tidak boleh kita serahkan kepada pemahaman-pemahaman yang tidak sempurna dan teori-teori yang masih primitif.

Apa yang Ada di Bawah Tanah
Dalam menafsirkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Kepunyaan-Nya apa yang ada di langit, apa yang ada di bumi, apa yang ada di antara keduanya dan apa yang ada di bawah tanah” (Thaha: 6), Thanthawi menyebutkan bahwa firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “dan apa yang ada di bawah tanah” adalah dorongan bagi kaum muslimin untuk mempelajari ilmu pengetahuan orang-orang Mesir yang kini muncul di bawah tanah, dan bahwa bangsa-bangsa Eropa hari ini membaca ilmu yang disebut “ilmu arkeologi Mesir”, dan ia mengatakan selain ini. Berikut ini adalah teks penafsirannya:
“Ketika Allah menyebut Arsy dan istiwā di atasnya, Dia mulai menjelaskan alam-alam yang dikuasai-Nya. Maka Dia memulai dengan yang paling penting yaitu langit-langit, berbeda dengan turunnya Al-Quran yang dari alam yang lebih tinggi ke alam yang lebih rendah sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Kemudian kedua disebutkan bumi karena kedudukannya lebih rendah. Maqam penghitungan kerajaan-kerajaan berbeda dengan penjelasan tempat turunnya Al-Quran kepada umatnya.
Dan firman-Nya: “dan apa yang ada di antara keduanya” termasuk di dalamnya alam awan dan listrik serta seluruh ilmu yang disebut “fenomena atmosfer”, yaitu salah satu ilmu fisika dahulu dan sekarang.
Dan firman-Nya: “dan apa yang ada di bawah tanah” mengisyaratkan dua ilmu yang tidak dikenal kecuali di zaman kita, yaitu ilmu lapisan bumi yang telah disebutkan berulang kali dalam tafsir ini dan ilmu arkeologi yang sebagiannya telah disebutkan dalam Surah Yunus dan sebagiannya akan datang dalam Surah Saba, dan bahwa firman-Nya di sana: “Dia mengetahui apa yang masuk ke dalam bumi dan apa yang keluar darinya” mengisyaratkan apa yang muncul dari negeri Yaman yang mencakup “Saba”. Di sana telah muncul prasasti-prasasti dan kota-kota yang tidak dikenal sebelumnya, dan muncul “Bendungan Arim” yang akan datang gambarnya. Semua itu sedangkan kaum muslimin tidak mengetahuinya padahal itu ada di negeri mereka dan dekat dari mereka.
Maka Allah di sini berfirman: “dan apa yang ada di bawah tanah” untuk mendorong kaum muslimin mempelajari ilmu pengetahuan orang-orang Mesir yang kini muncul di bawah tanah yang disebutkan dalam surah ini, dan bahwa para penyihir mereka menyaksikan kebenaran kenabian Nabi Musa ‘alaihissalam karena mereka menemukan ilmu di atas ilmu mereka yaitu ilmu kenabian. Maka pantas ilmu-ilmu orang-orang ini dipelajari dan diketahui, karena semua ini firman: “dan apa yang ada di bawah tanah”.
Dan ketahuilah bahwa bangsa-bangsa Eropa hari ini membaca ilmu yang disebut “ilmu arkeologi Mesir”, ia adalah seni khusus, dan arkeologi telah tersebar di sana di zaman kita dan disebut ilmu Egyptology.
Sesungguhnya penafsiran ini seperti penafsiran-penafsiran sebelumnya tidak memerlukan penelusuran dengan kritik, karena setiap orang yang diberi bagian dari pemahaman akan menyadari jauhnya makna-makna ini dari ayat-ayat Al-Quran sebagai tafsir atasnya.
Tafsir Al-Fatihah
Dan sering kali Syekh Thanthawi Al-Jauhari memasukkan dalam tafsir surah berbagai ilmu yang tidak masuk akal, dan membebankan surah itu dengan sesuatu yang tidak mampu dipikulnya. Saya tidak menganggap ia menyebutkannya sebagai tafsir atau bermaksud demikian, melainkan sebagai pelengkap pembicaraan dan dalil. Dan tanpa ragu bagi saya bahwa ini adalah perkara yang tidak terpuji, tetapi bahayanya lebih kecil daripada menyebutkannya sebagai tafsir ayat.
Di antara surah-surah yang Syekh Thanthawi Jauhari memasukkan ilmu-ilmu ini adalah surah pertama Al-Quran, maksud saya: Surah Al-Fatihah. Dan inilah sebagian -saya ulangi sebagian- dari apa yang ia masukkan ke dalamnya, ia berkata:
“Surah ini diturunkan untuk mengajarkan para hamba: bagaimana mereka bertabaruk dengan nama Allah Azza wa Jalla dalam segala keadaan mereka, dan bagaimana mereka memuji-Nya dan meminta pertolongan kepada-Nya. Maka pembaca memulai dengan berkata: Saya membaca dengan bertabaruk dengan nama Allah Yang Maha Pengasih yang memberi nikmat-nikmat besar seperti langit dan bumi, kesehatan dan akal, Yang Maha Penyayang yang memberi nikmat-nikmat kecilnya seperti hitam mata, dan melekatnya bulu mata yang mencegah masuknya debu yang mengganggu mata, padahal cahaya berkilau dari celah-celahnya dan memindahkan gambar-gambar yang terlihat ke pupil mata lalu ke retina lalu ke otak. Maka ketelitian dalam pembuatan dan hikmah dalam peletakan ini yang memberi izin kepada cahaya matahari dan bintang-bintang misalnya untuk masuk dan mencegah debu untuk masuk, diungkapkan dengan lafaz: Ar-Rahim (Yang Maha Penyayang), sebagai penyempurna nikmat dan pelengkap kenikmatan dan kebahagiaan.
Dan karena kebanyakan manusia tidak memperhatikan keajaiban-keajaiban yang tersimpan dalam diri mereka, dan tidak mengenal dirinya kecuali sedikit dari mereka yaitu para ulama dan wali besar, maka wajib saya jelaskan dalam pembahasan ini sebagian rahmat Allah Azza wa Jalla dalam alam yang dapat disaksikan: di antaranya apa yang diisyaratkan oleh Allamah Profesor Milne Edwards: bahwa hewan yang disebut Xylocopa hidup sendirian di musim semi, dan jika bertelur maka ia langsung mati. Maka dari rahmat Allah, kebaikan ciptaan-Nya, dan kasih sayang-Nya kepada makhluk bahwa Dia mengilhamkan hewan ini untuk membangun rumah sebelum bertelur dengan cara seperti yang dilakukan kaum ‘Ad dengan membuat rumah dengan menggali, tetapi ini di kayu sedangkan mereka di batu. Maka hewan itu pergi ke sepotong kayu, lalu menggali lubang memanjang di dalamnya, kemudian membawa serbuk sari bunga dan beberapa cairan manis, dan mengisi terowongan itu dengannya, kemudian bertelur di atas itu satu telur, kemudian membawa serbuk kayu dan menjadikannya adonan, dan menjadikannya atap untuk terowongan itu. Hikmahnya adalah: bahwa telur ini ketika menetas dan keluarlah ulat, makanan itu cukup baginya satu tahun, yaitu masa di mana ulat itu tidak mampu mendapatkan makanannya. Dan ketika hewan itu menyelesaikan itu, ia membuat terowongan lain di atasnya dengan cara ini, dan begitulah ia meletakkan beberapa tingkat. Maka perhatikanlah bagaimana rahmat meliputi apa yang diciptakan dan apa yang belum diciptakan, karena makanan yang tersimpan di terowongan itu adalah rahmat yang diilhamkan Allah kepada hewan serangga itu untuk anaknya yang akan diciptakan.
Dan di antara keajaiban ini adalah apa yang disaksikan para ulama yang meneliti tentang lebah, semut, dan laba-laba. Adapun lebah, maka takjublah bagaimana Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang menjadikan baginya jalan-jalan yang mudah. Maka sesungguhnya ketika ia membuka bunga di awal siang untuk menghisap madunya yang tersegel dan kembali dengannya ke sarang lalu meletakkannya di dalamnya, ia diilhamkan untuk tidak membuka bunga pada hari itu kecuali yang sejenis dengan bunga itu, sebagai rahmat kepada lebah dan rahmat kepada manusia. Adapun rahmat kepada lebah: karena ia tidak perlu bersusah payah membuka bunga-bunga lain dari jenis lain sehingga penderitaannya panjang. Adapun rahmat kepada manusia: karena apa yang menempel di kaki lebah dari butir-butir serbuk sari jantan dari tumbuhan, ketika sampai ke bunga betina maka menempel padanya sebagian dari serbuk sari itu, maka berbuahlah tumbuhan itu karena terjadinya penyerbukan dengan rahmat yang menakjubkan ini.
Adapun semut, maka di antara keajaiban rahmat khusus baginya adalah bahwa Allah menciptakan baginya serangga yang disebut “Aphid” dalam bahasa Eropa, yang diperangi dan dikalahkan semut. Dan ketika mengalahkannya, semut mulai memeliharanya dan membesarkannya di antara daun mawar. Dan ketika ia makan dan kenyang, semut mendatanginya dan menghisap darinya zat manis, seolah-olah ia sapi baginya yang susunya diminum.
Adapun laba-laba, maka ia diilhamkan menenun yang indah dengan geometri yang melampaui geometri manusia. Dan para ulama menjelaskan hal itu dengan perkataan mereka: Sesungguhnya geometrinya ilahi sedangkan geometri manusia dengan pengajaran manusia, karena itu manusia salah sedangkan laba-laba tidak salah dalam geometri. Dan karena rumah laba-laba adalah rumah yang paling lemah, Allah mengilhamkannya untuk mencari getah dan lem dari tempat-tempatnya dan pohon-pohonnya, dan melumuri benang-benang yang ditenunnya dengannya sehingga membuatnya lengket. Karena itu angin tidak merobeknya jika tiba-tiba datang, dan tidak juga badai jika menyerangnya. Dan jika lalat melewatinya maka ditangkap oleh zat lengketnya.
Maka perhatikanlah bekas-bekas rahmat Allah bagaimana zat getah menjaga rumah laba-laba yang lemah dari robekan ketika angin topan bertiup dan badai mengamuk, padahal ia dapat mencabut pohon-pohon dan merusak rumah-rumah, kemudian menjadi jaring penangkap dan tipu muslihat penipu. Inilah rahmat dan hikmah.
Dan demikianlah Allah mengilhamkan para nabi dan mewahyukan kepada mereka untuk mengajarkan para hamba bagaimana bertabaruk dengan nama Allah di awal pekerjaan mereka seperti membaca dan makan, dengan mengingat Tuhan mereka dan rahmat-Nya yang luas yang meliputi seluruh alam. Maka penuh hati hamba dengan keyakinan akan rahmat, gembira dengan nikmat, dan senang dengan rahmat Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.”
Dan kami bukanlah orang yang merasakan pembebanannya terhadap surah ini dan lainnya dengan makna-makna yang tidak mampu dipikulnya, bahkan ia sendiri menyadari hal itu. Maka ia mengarahkan kepada dirinya sebuah pertanyaan tentang itu dengan berkata: “Mungkin kamu berkata: Mengapa saya melihatmu membebankan Al-Fatihah dengan sesuatu yang tidak mampu dipikulnya, dan memasukkan ke dalamnya dari ilmu-ilmu yang tidak masuk akal?” Dan ia menjawab pertanyaan ini dengan ringkasannya: bahwa tidak wajib setiap pembaca Al-Quran memperhatikan makna-makna itu di dalamnya, dan ia memberikan contoh untuk itu: seperti petani yang mengendarai hewan tunggangannya bersama anaknya yang kecil, dan menuju ke ladangnya lalu melihat insinyur irigasi, ahli fisika, dan filosof. Dan ia menyebutkan bahwa pandangan setiap orang dari mereka terhadap ladang berbeda tinggi dan rendahnya, dan bahwa perkara Al-Quran juga demikian, berbeda pandangan pembaca-pembacanya kepadanya dan pemahaman mereka terhadapnya.
Dan tanpa ragu bahwa ini adalah jawaban yang tidak memuaskan, karena Al-Quran diturunkan untuk memberi petunjuk kepada manusia, bukan untuk menjadi ensiklopedia ilmiah yang dimasukkan ke dalamnya segala macam teori dan ilmu yang ada. Cukup baginya di sini dan di tempat-tempat lain bahwa ia mengisyaratkan kepadanya dengan isyarat tanpa mencakup semuanya, dan mencurahkan perhatiannya kepada pemahaman bahasanya dan pengertian syariahnya. Dan cukuplah ini baginya dan bagi kita.
Sebagian Pandangan Para Ulama tentang Tafsir Ini
Kami telah mengatakan: Bahwa pengarang sendiri sering merasakan keluasannya dalam menafsirkan ayat, maka ia mengajukan kepada dirinya pertanyaan tentang perkara ini kemudian menjawabnya. Dan terkadang sanggahan ini diajukan oleh temannya yang berdiskusi dengannya tentang tafsir. Dan terkadang dari salah seorang ulama atau selain mereka yang menghadiri salah satu majelisnya. Dan sering ia menyebutkan sanggahan-sanggahan ini dalam tafsirnya dan menjawabnya.
Dan kepekaan berlebihannya terhadap kritik atas tafsirnya atau arah ilmiahnya sering muncul di antara bait-bait tafsirnya, dan terwujud dalam berbagai bentuk. Kadang ia mengkritik ulama terdahulu yang menyia-nyiakan ilmu ini. Dan kadang ia mencela ulama kaum muslimin yang memberikan 150 ayat yaitu ayat-ayat fikih -menurut perhitungannya- perhatian besar, dan tidak memberikan perhatian seperti ini kepada ayat-ayat kauniyah yang berjumlah 750 ayat -menurut perhitungannya-. Dan kadang kepekaannya ini muncul dengan seruannya yang mendesak untuk menempuh manhaj ilmiah ini dalam tafsir, dan bahwa dengan ini kaum muslimin akan naik, dan bahwa dengan ini akan menjadi kemenangan dan kejayaan mereka. Dan kadang ia menyebutkan sebagian yang ia lihat dalam mimpinya -bahkan khayalannya- dan apa yang ia namakan ilham, berupa pujian atas tafsirnya dan caranya di dalamnya. Dan sangat mengganggunya bahwa tafsirnya dicela atau dilarang.
Dan dia telah menulis dalam tafsirnya surat yang dikirimkannya kepada Abdul Aziz bin Saud, raja Najd dan Hijaz saat itu, ketika tafsirnya dilarang di negara Saudi Arabia. Dari surat ini pembaca dapat memahami betapa besar dampak psikologis keputusan ini terhadapnya, dan permohonannya agar diizinkan untuk mengedarkan tafsirnya. Dalam suratnya ini dia menegur para pengawas yang melarang bukunya dengan mengatakan: “Dengan kitab apa atau sunnah apa tafsir Al-Quran saya masuk ke seluruh negeri Islam, timur dan barat, dan kebanyakan mereka berada dalam cengkeraman penjajah yang bukan dari agama kita, namun pintu-pintu ditutup di hadapannya di Haramain Asy-Syarifain dan seluruh negeri Hijaz dan Najd, dan kalian menghalangi seluruh rakyat Kerajaan Saudi Arabia dan para jamaah haji Baitullah Al-Haram dari berbagai negeri untuk membacanya, padahal mereka membacanya di negara mereka sendiri. Bukankah penduduk Najd dan Hijaz lebih dekat dengan kita dalam hubungan kekerabatan dan lebih dekat dengan kita dalam nasab? Bukankah penghalangan ini, jika tanpa dalil, berarti memutuskan hubungan kekerabatan? Bukankah ilmu-ilmu ini yang diwajibkan oleh Al-Quran di akhir Surah At-Taubah? Bukankah ini warisan nenek moyang kita para penakluk?”
Dan bukan hanya perasaan yang dia rasakan dalam dirinya, keberatan dari teman-teman duduknya, atau penyitaan dan pelarangan bukunya yang menjadi akhir dari perjalanan ini. Berbagai tanggapan terhadap tafsirnya dan kritik atas pendekatannya dalam jalur ini terus berdatangan. Di sini saya akan menyebutkan beberapa tanggapan dan pendapat dari orang-orang moderat yang berbaik sangka kepadanya dan memujinya dalam hal agama dan keibahannya, namun ini tidak menghalangi mereka untuk mengkritik tafsirnya dan mengatakan apa yang mereka anggap benar.
Di antara mereka adalah Syekh Muhammad Husain Adz-Dzahabi rahimahullah yang berkata setelah menyebutkan beberapa contoh dari tafsirnya: “Inilah Tafsir Al-Jawahir, dan ini adalah contoh-contohnya yang saya letakkan di hadapan pembaca agar mengetahui seberapa besar kecenderungan tafsir ini menguasai pena dan hati penulisnya.
Kitab ini, sebagaimana Anda lihat, adalah ensiklopedia ilmiah yang mengambil bagian luas dari setiap cabang ilmu pengetahuan, yang membuat tafsir ini dideskripsikan seperti yang dideskripsikan untuk Tafsir Fakhruddin Ar-Razi, dikatakan tentangnya: ‘Di dalamnya ada segala sesuatu kecuali tafsir’; bahkan dia lebih berhak dengan deskripsi ini daripada Tafsir Ar-Razi dan lebih layak dengannya. Jika kitab ini menunjukkan sesuatu, maka itu adalah bahwa penulisnya rahimahullah sering kali berenang dalam kerajaan langit dan bumi dengan pikirannya, dan berkeliling di berbagai penjuru ilmu dengan akal dan hatinya untuk menyingkapkan kepada manusia ayat-ayat Allah di ufuk dan dalam diri mereka sendiri, kemudian untuk menunjukkan kepada mereka setelah semua ini bahwa Al-Quran telah datang mencakup semua ilmu dan teori yang datang dan akan datang dari manusia, dan semua yang terkandung dalam alam semesta dari bukti-bukti dan peristiwa-peristiwa, sebagai perwujudan firman Allah Ta’ala dalam kitab-Nya: Kami tidak melalaikan sesuatu pun dalam Kitab (Surah Al-An’am: 38); tetapi ini adalah pengeluaran Al-Quran dari tujuannya, dan penyimpangan darinya dari sasarannya.”
Adapun Syekh Mushthafa Muhammad Al-Hadidi Ath-Thair, dia juga menyebutkan beberapa contoh dari tafsirnya kemudian mengomentarinya dengan berkata: “Setelah kita mengetahui contoh-contoh dari apa yang dia tulis, kita dapat menamai bukunya ini Jawahir Al-Ulum (Permata Ilmu-ilmu), bukan Jawahir At-Tafsir (Permata Tafsir), karena dia berada di satu lembah, dan tafsir Al-Quran di lembah lain.”
Dia juga berkata: “Meskipun Syekh rahimahullah adalah seorang yang saleh sesuai dengan yang saya ketahui padanya dan saya alami darinya, namun dia memiliki imajinasi yang subur, dan karena ini dia menaklukkan Al-Quran untuk apa yang dia bayangkan dalam maknanya dengan pemikiran-pemikirannya yang luas dengan cakrawala yang jauh meskipun menyimpang dari kebenaran, semoga Allah mengampuni apa yang dia katakan dengan prasangka baik yang menyelisihi apa yang seharusnya dalam tafsir Kitab Allah Yang Maha Mulia.”
Adapun Dr. Abdul Majid Al-Muhtasib berkata: “Sejujurnya: bahwa Syekh Thanthawi Jauhari meskipun kami berbeda dengannya dalam pendekatan dan kecenderungannya, tampak memiliki niat baik dalam apa yang dia tuju; karena dia menemukan bahwa jalan yang dia tempuh membangkitkan umat Islam dengan kebangkitan baru di lapangan kemajuan ilmiah.”
Kemudian Dr. Al-Muhtasib mengomentari keputusan pelarangan dan penyitaan buku di Hijaz dan Najd dengan berkata: “Sejujurnya: bahwa orang-orang yang melarang tafsir ini memperhatikan kecenderungan penulisnya, bahkan kegemarannya yang sangat kuat untuk menaklukkan dan memaksa ayat-ayat Al-Quran agar memuat banyak masalah ilmu-ilmu kosmik.
Dan ini adalah pemaksaan yang nyata dan penyimpangan Al-Quran dari tujuannya yang paling mulia yaitu membimbing manusia kepada apa yang di dalamnya kebahagiaan mereka di dunia dan akhirat. Jika pelarangan ini menunjukkan sesuatu, maka itu menunjukkan kehati-hatian dan penjagaan Al-Quran agar tidak ada yang menyimpangkan tafsirnya.”
Adapun Dr. Muhammad Ibrahim Syarif berkata: “Meskipun niat baik ada pada Thanthawi Jauhari dalam apa yang dia tuju dari pendekatan ilmiah dalam tafsir ini, di mana dia melihat bahwa jalan yang dia tempuh membangkitkan umat Islam dengan kebangkitan baru di lapangan kemajuan ilmiah, sebagaimana ditunjukkan oleh seruan dan khitab-khitabnya kepada umat Islam dan para ulamanya yang dipenuhi dengan kegairahan, kepedulian, dan keikhlasan, namun demikian tafsirnya disambut di kalangan Islam di Mesir dan negara-negara Arab dengan penentangan dan pengingkaran. Dikatakan tentangnya seperti yang dikatakan tentang yang lain sejak dulu: bahwa di dalamnya ada segala sesuatu kecuali tafsir, di mana dia menyebutkan bab-bab panjang dalam berbagai ilmu yang menghalangi pembacanya dari apa yang Allah turunkan Al-Quran karenanya, dan dipandang sebagai pembius bagi umat dan pengalih perhatian mereka dari jalan kemajuan yang sebenarnya dengan apa yang dia sajikan kepada mereka yang membuat mereka merasa tenang bahwa mereka telah mendahului zamannya dalam semua yang dibanggakan Barat dari ilmu-ilmu modern.”
Dia juga berkata: “Tafsir Al-Jawahir adalah upaya lengkap pertama dalam pendekatan ilmiah dalam tafsir secara modern, dan upaya ini tidak lepas dari ketergesaan dan terburu-buru dalam memeluk beberapa teori baru yang belum kokoh jalinan benangnya, dan belum dipastikan bahwa itu adalah fakta-fakta tetap yang tidak dapat diperdebatkan.”
Dia berkata: “Dari sinilah terjadi beberapa pelampauan dalam tafsir ini yang di dalamnya Jauhari tunduk pada imajinasinya yang subur, khususnya berkaitan dengan perkara-perkara gaib seperti dunia jin dan setan, pemanggilan roh, hipnosis, jatuh dalam cengkeraman beberapa teori ilmiah lama dan modern, terjebak dalam mengutip dari sumber-sumber yang tidak dapat dipercaya kebenarannya atau tidak memiliki nilai ilmiah atau agama seperti buku-buku sastra dan dongeng, filsafat, mazhab-mazhab lama, dan Injil. Thanthawi telah memperpanjang hal itu dengan sangat banyak, sebagaimana dia memperpanjang penjelasan banyak ilmu berbeda yang ditunjukkan oleh ayat-ayat kosmik dan ilmiah hingga melampaui batas maknanya, dan tidak berusaha menggabungkannya sehingga dengan demikian banyak dari hakikat dan kadar ilmu yang diturunkan di dalamnya menjadi tersembunyi.
Tetapi dari keadilan untuk mengatakan: bahwa Thanthawi dalam upayanya yang dini ini telah meletakkan beberapa catatan penting dan kaidah-kaidah yang mengatur tafsirnya dalam sisi ini, sebagaimana dia meletakkan beberapa kaidah metodologis khusus dengannya, yang memungkinkan pembaca tafsirnya untuk mengenal kandungan ayat-ayat tanpa terpapar dengan detail-detail ilmu yang terkait dengannya. Dari hak tafsir ini yang banyak diserang dengan benar dan tidak benar untuk mencatat catatan-catatan dan kaidah-kaidah ini.”
Kemudian dia menyebutkan bahwa catatan-catatan itu datang dalam bentuk dialog dengan temannya yang bertanya kepadanya dan dia menjawabnya dengan apa yang menghilangkan prasangka dan keraguan dalam jalur tafsir dan pendekatan ilmiahnya. Dia menyebutkan bahwa yang paling jelas yang dia khususkan di sini ada dua aspek: Pertama, tafsirnya terhadap ayat-ayat Al-Quran Al-Karim secara lafziah dan ringkas, sehingga pembaca tafsir dapat mengenal makna-makna ini tanpa mengikuti penelitian yang mendalam. Kedua, dia membagi surah menjadi beberapa bagian, membahasnya bagian demi bagian.
Ini adalah beberapa pendapat ulama kontemporer tentang tafsir ini.
Pendapat saya tentang tafsir ini:
Jika saya memiliki pendapat tentang tafsir ini, maka tidak keluar dari apa yang telah disebutkan dari pendapat-pendapat tentangnya; namun saya harus menegaskan suatu catatan yang muncul di sini dan muncul di tempat-tempat lain: bahwa saya dan para ulama mulia yang telah saya sebutkan pendapat mereka tentang Tafsir Al-Jawahir, kita semua mempelajari dan menghukumi tafsir itu, bukan penulisnya.
Berdasarkan ini, saya berpendapat dengan mengabaikan prasangka baik terhadap penulis – meskipun dia baik menurut saya – bahwa tafsirnya salah, menyimpang dari jalan yang benar dalam menafsirkan Al-Quran Al-Karim dengan penyimpangan yang tidak dapat diterima oleh orang yang memiliki selera yang sehat, apalagi ahli syarat-syarat tafsir.
Tidak diragukan lagi bahwa membebankan teks-teks Al-Quran ini dengan apa yang tidak dapat dipikulnya, memasukkan ilmu-ilmu dan teori-teori yang belum stabil, foto-foto matahari untuk manusia dan hewan di antara lipatan halaman-halaman tafsir, dan khayalan-khayalan dan mitos-mitos yang dia bayangkan dalam imajinasinya yang luas hingga dia membayangkan orang-orang khayalan memiliki tubuh yang berdiri di hadapannya, dan melepaskan diri terkadang dari dunia jasad ke apa yang dia sebut dunia roh, memasukkan mimpi-mimpi yang dia lihat dalam tidurnya, atau khayalan-khayalan yang dia sebut ilham, semua ini dan itu tidak dapat diterima dalam tafsir Al-Quran Al-Karim.
Maka kita – meskipun berbaik sangka kepadanya – harus mengumumkan dan memperingatkan dari tafsir ini dan sejenisnya. Jika dia menulisnya sebagai buku-buku yang terpisah dari ayat-ayat Al-Quran Al-Karim, maka akan ada sisi yang dapat diterima. Adapun dalam kondisi seperti ini, saya tidak melihat ada sisi yang dapat diterima. Semoga Allah mengampuni penulis dan merahmatinya, dan semoga Allah memberi taufik kepada kaum muslimin untuk apa yang di dalamnya kebenaran dan kebaikan dalam kehidupan dunia dan akhirat mereka, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan.
Inilah yang ingin saya katakan tentang tafsir ini. Saya memperpanjangnya karena beberapa alasan, yang terpenting adalah: bahwa ini adalah tafsir ilmiah komprehensif pertama untuk ayat-ayat Al-Quran Al-Karim di era modern, ditambah lagi dia termasuk tafsir-tafsir pertama secara umum di abad ini, dan di atas semua itu dia adalah buku Tafsir Ilmiah yang paling terkenal dan paling lengkap, maka ini haknya dan hak penelitian ini untuk dipenuhi.
Dari sinilah saya akan berkomitmen pada keringkasan maksimal dalam menyajikan buku-buku berikutnya yang telah saya pilih sebagai model untuk Tafsir Ilmiah di era modern.
Kedua: Kasyf al-Asrar an-Nuraniyyah al-Qur’aniyyah
Pertama: Pengarang
Beliau adalah Muhammad bin Ahmad al-Iskandarani kemudian ad-Dimasyqi, salah seorang ulama kedokteran di Damaskus. Ia bekerja di angkatan laut di Mesir hingga tahun 1256 H, kemudian pindah ke Damaskus dan menjabat sebagai kepala dokter militer hingga tahun 1258 H. Ia juga bekerja sebagai dokter pemerintah di Rumah Sakit al-Ghuraba dan Dinas Perkotaan dalam waktu yang lama. Ia wafat di Damaskus tahun 1306 H dan tidak memiliki keturunan.
Karya-karyanya antara lain:
1. Tabyan al-Asrar ar-Rabbaniyyah bi an-Nabatat wa al-Ma’adin wa al-Khawash al-Hayawaniyyah, sudah dicetak.
2. Al-Azhar al-Majniyyah fi Mudawat al-Haydlah al-Hindiyyah, sudah dicetak.
3. Al-Barahin al-Bayinat fi Bayan Haqaiq al-Hayawanat, sebagian besar sudah dicetak.
4. Tafsir yang sedang kita kaji ini.
Kedua: Kitab
Kasyf al-Asrar an-Nuraniyyah al-Qur’aniyyah fima Yata’allaqu bi al-Ajram as-Samawiyyah wa al-Ardliyyah wa al-Hayawanat wa an-Nabatat wa al-Jawahir al-Ma’diniyyah.
Kitab ini dicetak di Percetakan al-Wahbiyyah pada tanggal 5/2/1297 H, dalam tiga jilid.
Sebab Penulisan:
Pengarang—semoga Allah merahmatinya—menyebutkan bahwa pada tahun 1290 H ia berkumpul dalam suatu majelis bersama beberapa dokter Kristen. Mereka mulai berdiskusi tentang bagaimana terbentuknya batu bara, dan apakah disebutkan dalam Taurat dan Injil atau tidak. Setelah tanya jawab, mereka memutuskan bahwa sama sekali tidak ada penyebutannya di dalamnya, baik secara eksplisit maupun isyarat. Kemudian mereka menanyakan kepadanya secara khusus: Apakah disebutkan dalam Al-Qur’an atau disinggung di dalamnya? Jika tidak disebutkan, lalu bagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Kami tidak mengabaikan sesuatu pun dalam Kitab” (Surat al-An’am: 38)? Dan jika disebutkan di dalamnya, di bagian mana? Maka ia menjawab dengan lembut dalam pembicaraan, menelaah ribuan permasalahan dari para ahli bahasa, mengikuti perkataan para ulama dan mencarinya dari kitab-kitab tafsir dan kedokteran. Kemudian semangatnya bertambah setelah mengetahui hakikat terbentuknya batu yang dimaksud. Lalu ia menjelaskan bagaimana terbentuknya hewan, tumbuhan, benda-benda langit dan bumi, serta mineral berharga.
Kemudian ia menjelaskan kerangka karyanya, ia berkata: “Aku menyajikan hal itu dalam tiga bab layaknya taman-taman bunga atau kebun pengetahuan yang darinya memancar sungai-sungai.”
Hingga ia berkata: “Aku bermusyawarah dengan para ahli pengetahuan dan ahli isyarat, maka tercetuslah pendapat bahwa dari yang diperlukan untuk maksud yang kukehendaki dalam menjelaskan cara terbentuknya makhluk-makhluk yang telah kusebutkan adalah menyusun sebuah kitab yang memuat penjelasan ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan hal itu, penjelasan yang mengungkap makna dan hakikatnya. Maka aku bangkitkan kuda pemikiran maju mundur, menyelam dalam medan-medan tafsir ayat dengan mengharapkan kemenangan dan pertolongan. Yang mendorongku dalam hal itu adalah keikhlasan niat dalam apa yang kuusahakan dan kejernihan hati dalam apa yang kusajikan. Aku kumpulkan dari kitab-kitab tafsir dan kedokteran apa yang terpencar, dan dari permasalahan yang tercerai-berai apa yang terpisah. Aku tempuh dalam ringkasan ini keindahan kata-kata dengan kesempurnaan makna.”
Hingga ia berkata: “Aku susun dengan muqaddimah tentang batu bara dan tiga bab tentang hewan, tumbuhan, dan benda-benda bumi serta langit. Setiap bab di antaranya memuat masalah-masalah, pembahasan, dan penutup.”
Jika engkau melihat tiga jilid kitab ini, akan engkau dapati terbagi menjadi tiga bab: Ia membahas dalam jilid pertama: Bab Pertama tentang bagaimana terbentuknya hewan dan yang berkaitan dengan itu.
Ia menyajikan dalam jilid kedua: Bab Kedua tentang bagaimana penciptaan langit dan bumi. Ia menyajikan dalam jilid ketiga: Bab Ketiga tentang tafsir ayat-ayat mulia yang memuat penyebutan tumbuh-tumbuhan. Kami akan menyebutkan contoh dari setiap bab insya Allah Ta’ala.
Contoh-contoh dari Tafsirnya:
Dari Bab Pertama yang khusus membahas tentang hewan, ia membahas tentang binatang bumi yang menunjukkan kematian Sulaiman alaihi sallam, yaitu dalam firman Allah Ta’ala: “Maka ketika Kami telah menetapkan kematian Sulaiman, tidak ada yang menunjukkan kepada mereka kematiannya melainkan binatang bumi yang memakan tongkatnya” (Surat Saba’: 14).
Ia berkata tentang binatang itu: “Binatang ini adalah rayap, yaitu rayap kayu, dari ordo serangga. Kita tidak bisa menyebutkan pembahasan umum tentangnya, dan jumlahnya sangat banyak, karena termasuk di dalamnya lebih dari lima puluh ribu jenis. Umur manusia tidak cukup untuk mempelajarinya dengan baik sendirian. Ia merupakan salah satu ordo penting karena keberagaman bentuknya dan keindahan warnanya, terutama sifat-sifat dan kemampuan naluriah yang khusus bagi setiap jenis. Pembagiannya menjadi bagian-bagian sekunder didasarkan khususnya pada ciri-ciri yang diambil dari alat mulutnya, sayapnya, persendiannya, tanduknya, dan metamorfosisnya. Di antaranya serangga bersayap jala, dan rayap putih termasuk kelompok ini. Di antaranya serangga berparuh dan berprobosis, yaitu alat yang digunakan serangga ini untuk membuat lubang pada tumbuhan untuk membuat getah. Di antaranya serangga bersayap keras, dan tubuh serangga ini memiliki enam kaki. Mereka menggerogoti daun-daun pohon, bunga, akar, kuncup, dan biji-bijian serta menyebabkan kerusakan. Di antaranya yang menggerogoti kain wol dan pakaian dari wol dan bulu. Di antaranya ulat sutera. Di antaranya serangga setengah bersayap, yaitu serangga pewarna, serangga ek, kutu busuk, serangga kerajaan, rayap kayu yang disebut binatang, bubuk gandum, jenis kutu, kutu, dan serangga penghisap seperti kutu loncat dan semacamnya. Di antaranya yang telah dibahas sebelumnya seperti semut, tawon, lebah, dan lain-lain.”
Dari Bab Kedua yang khusus membahas tentang langit dan bumi, ia membahas tentang petir dan kelistrikan ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala: “Dan Dia mengirimkan petir lalu menimpakan kepada siapa yang Dia kehendaki” (Surat ar-Ra’d: 13).
Aku sajikan dengan lengkap agar engkau melihat bahwa tidak ada hubungan antara apa yang ia katakan dengan tafsir, dan agar tidak dikira aku menghapus darinya apa yang benar disebut tafsir. Ia berkata:
“Para mufassir berkata: Ayat ini turun berkenaan dengan Amir bin ath-Thufail dan Arbad bin Rabi’ah, saudara Labid bin Rabi’ah. Keduanya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memperdebatkan dan menentang beliau serta bermaksud mencelakakannya. Arbad bin Rabi’ah, saudara Labid bin Rabi’ah berkata: Beritahu kami tentang Tuhan kami, apakah Ia terbuat dari tembaga atau dari besi? Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memarahi mereka dan berdoa agar Arbad ditimpa seperti besi, dan agar Amir ditimpa bisul. Ketika Arbad pulang, Allah mengirimkan petir kepadanya yang membakarnya, dan Amir terkena bisul seperti bisul unta dan meninggal di rumah perempuan Salul. Di sini kami sebutkan fenomena udara yang berapi, maka kami katakan:
“Fenomena udara yang berapi”: Karena fenomena ini meningkat pada zaman dahulu kekaguman dan ketakutan manusia, baik karena kehancuran yang mengikuti kemunculannya, atau karena cahaya terang yang menyebar darinya, atau karena kebesarannya yang menakutkan sekaligus menghancurkan benda-benda. Sering muncul dongeng dan khayal yang keliru tentang asal mula guntur dan cahaya utara, yaitu fajar palsu yang telah disebutkan sebelumnya, dan bola api.
“Kelistrikan atmosfer dan petir dan guntur”: Cairan ini ditemukan Aristoteles dalam sepotong listrik, dan ia menamainya dengan nama ini. Ada dua jenis seperti magnet. Udara selalu mengandung sejumlah cairan ini yang berbeda-beda banyak sedikitnya. Jika udara tenang dan langit cerah, kelistrikan udara bersifat kaca. Keadaannya berubah dua kali: Sebelum matahari terbit beberapa waktu berada dalam keadaan paling lemah, kemudian bertambah dengan cepat dan mencapai kekuatan pertamanya yang paling kuat sekitar jam kedelapan astronomis, yaitu empat jam sebelum tengah hari pada bulan ketiga musim semi. Kemudian mulai melemah sedikit demi sedikit, dan dua jam setelah tergelincir matahari keberadaannya sedikit terasa, yaitu sangat lemah sekali. Pada jam keempat kira-kira berada dalam keadaan paling lemah. Kemudian pada sore hari satu atau dua jam setelah matahari terbenam kekuatannya seperti di pagi hari, yaitu dalam kekuatan paling tinggi. Kemudian mulai berkurang, pertama dengan cepat, kemudian melambat hingga mencapai kelemahan kedua yang paling rendah. Dua perubahan ini terlihat sepanjang tahun bahkan saat berawan, namun kekuatannya berbeda sesuai perbedaan banyaknya awan dan ketebalannya. Kelistrikan musim panas dua kali lebih kuat dari kelistrikan musim dingin. Umumnya di semua bulan bertambah atau berkurang dengan cara proporsional langsung terhadap ketinggian matahari di ufuk. Terbukti dari pengamatan bahwa badai lebih kuat dan lebih banyak saat bulan baru dan purnama dibanding waktu-waktu musim semi.
“Tentang perbandingan kelistrikan”: Tidak ada perbandingan antara kelistrikan udara dengan beratnya dan panasnya, berbeda dengan kelembabannya, karena ada hubungan besar dengannya. Karena dua puncak kenaikan kelistrikan terjadi pada waktu udara mengandung jumlah kelembaban yang sangat besar. Ketika uap air yang terkandung di udara mengembun dan turun dalam bentuk hujan, salju, atau es, maka ia menjadi berlistrik dengan kelistrikan yang jauh lebih besar dari kelistrikan udara ketika cuaca tenang dan cerah.
“Dalam penjelasan kelistrikan”: Kelistrikan air udara terkadang bersifat kaca, terkadang bersifat resin seperti listrik udara. Ia juga lebih besar di musim panas daripada di musim dingin.
“Peringatan”: Ketahuilah bahwa magnet adalah cairan tunggal, tetapi Allah Ta’ala menjadikan di dalamnya dua sifat: satu selatan dan yang lain utara. Allah Ta’ala menjadikan cairan listrik terbagi menjadi dua jenis: satu kaca dan yang lain resin sesuai dominasinya pada jenis-jenis mineral. Ia juga mengalir dalam cairan udara, dan sesuai dengan pengumpulan dan kekuatannya menjadi kaca atau resin. Jika hujan turun dua kali dan terpisah di antara keduanya waktu yang sedikit, maka bisa terjadi salah satunya menjadi berlistrik dengan kelistrikan yang berbeda dari kelistrikan yang lain, meskipun keduanya sama dalam kekuatan. Sangat jarang ditemukan hujan yang tidak berlistrik, dan itu hanya terlihat pada hujan yang terjadi di jarak yang memisahkan antara dua turunnya hujan yang berbeda kelistrikannya, atau ketika hujan ringan.
“Dalam penjelasan kabut”: Kabut basah umumnya lebih sedikit kelistrikannya daripada kabut dingin yang kering. Sifat kaca salju lebih banyak dari sifat resinnya. Keadaan listrik hujan es belum diketahui hingga sekarang.
“Tentang kelistrikan awan”: Awan tebal pembawa badai telah dianggap sebagai satu benda yang pada permukaannya terakumulasi sejumlah tertentu cairan listrik yang tersebar di ruang yang terpapar pengaruh awan ini. Mungkin itulah yang menyebabkan bentuk gumpalan-gumpalan yang terbentuk dari uap air vesikular ini. Terbukti berdasarkan apa yang disebutkan bahwa udara selalu berlistrik, demikian juga awan, dan bahwa kelistrikan salah satu dari dua awan yang berdekatan bisa berbeda dari kelistrikan yang lain.
Tentang Awan dan Petir
Mengenai awan yang saling tumpang tindih: Jika udara bergolak dan massanya hanya memiliki satu arah saja, maka awan-awan akan tertarik oleh angin dan mengikuti arahnya, tidak terjadi persentuhan, pertentangan, atau percampuran di antara mereka. Namun jika cuaca berubah dengan angin-angin yang saling berlawanan, maka akan terlihat percikan listrik yang jelas, gejolak dan keguncangan ketika awan-awan saling berdekatan hingga saling tarik-menarik; yaitu: masing-masing masuk ke dalam wilayah tarikan yang lain; maka saat itulah petir menyambar dan awan badai terbelah dan terdengar guntur, dan sering kali terlihat lapisan-lapisan awan bergerak dalam arah-arah yang berlawanan, atau lapisan-lapisan tersebut datang dari langit dari tempat-tempat yang berbeda kemudian bergabung setelah itu di satu tempat, dan dari tempat inilah muncul badai, yaitu setelah awan mempengaruhi sebagian yang lain sedikit demi sedikit.
Mengenai awan petir: Kadang-kadang terlihat di ufuk awan gelap kehitaman yang tetap berdiam sebagian dari siang hari, dan langit di tempat lain cerah bersih, kemudian angin bertiup menuju awan petir tersebut dan bergerak maju menuju puncaknya hingga mencapainya dengan cepat, dan menutupi alam dengan kerudung gelap, dan bergerak didahului oleh angin, petir dan guntur, dan diikuti oleh hujan lebat dan hujan es yang menyebar dan berguling-guling di jalannya.
Mengenai kelistrikan bumi dan turunnya petir: Telah terbukti bahwa bumi bermuatan listrik seperti udara; tetapi dikatakan: apakah kelistrikannya sama jenis dengan kelistrikan udara? Saya katakan: yang diputuskan adalah sebaliknya; para ahli astronomi menyebutkan bahwa kelistrikan udara pada umumnya bersifat kaca berbeda dengan kelistrikan bumi yang bersifat resin, maka jika keseimbangan antara kedua cairan ini terputus, dan karena sebab-sebab tertentu tertarik di suatu tempat jumlah besar dari jenis kelistrikan apapun, maka akan terjadi di tempat yang berhadapan dengan tempat tersebut penumpukan kelistrikan yang berlawanan nama dengan yang pertama, dan umumnya badai terjadi dari peristiwa ini, jika dalam kekuatan yang sangat kuat maka percikan yang terlontar dari awan ke arah bumi atau dari bumi ke arah awan akan terjadi keseimbangan antara keduanya lagi, dan inilah asal petir naik dan petir turun yang menakutkan dan mengerikan; karena apa yang terjadi darinya berupa kerusakan dan kebinasaan yang mengejutkan dan aneh, bagaimana tidak padahal ia adalah bentuk yang terbentuk dengan bentuk-bentuk aneh yang berbeda satu sama lain dan ilmu pengetahuan hingga saat ini belum sampai untuk menjelaskannya.
Dan setelah angin badai dan petir berlalu, tampak seolah-olah alam memperoleh kekuatan baru, dan kekuatan hewan-hewan menjadi besar dan kuat, dan vitalitasnya bertambah, dan pertumbuhan tanaman menjadi lebih baik, dan aroma wangi bunga-bunga menjadi lebih menyenangkan dan lembut, dan singkatnya tampak seolah-olah semua makhluk mendapat kehidupan baru yang kuat.
Dan keliru orang yang mengira bahwa bunyi lonceng dan dentuman meriam dapat mencerai-beraikan petir; karena umumnya gerakan yang tercetak di udara dari getaran benda-benda yang berbunyi justru menarik petir ini kepadanya, dan sering terjadi bahwa petir menyambar menara lonceng dan meruntuhkannya saat dipukul, dan membakar kapal saat meriam-meriamnya ditembakkan, dan yang dapat mencerai-beraikan petir yang sangat kuat adalah hujan lebat yang merupakan penghantar baik bagi cairan listrik; maka terjadilah keseimbangan antara bumi dan udara, dan hingga kini belum diketahui penyebab dentuman petir dan guntur, apakah itu hanya gema yang terpantul dari awan, atau rangkaian suara-suara yang berkesinambungan yang jarak antara satu sama lain pendek, atau dari benturan udara yang terbentuk di dalamnya saat terjadi petir kekosongan; karena bersatunya massa besar dari cairan api; di mana itu terjadi di lapisan-lapisan udara yang tinggi, atau dari benturan udara dengan percikan listrik yang melewatinya dengan kecepatan kuat, dan di mana kondisi getaran bunyinya dan luasnya dan kekuatannya tergantung pada kekuatan pengaruh menakutkan ini? Dan yang tampak bagi saya bahwa yang terakhir adalah yang paling dekat dengan akal.
Inilah semua yang dikatakannya dalam menafsirkan ayat tersebut, apakah menurutmu demikian juga?!

Pasangan yang Indah
Dan dari bab ketiga khusus tentang menyebutkan tumbuh-tumbuhan, ia menafsirkan firman Allah: “Dan Kami tumbuhkan di bumi itu segala macam (tumbuhan) yang indah” (Surah Qaf ayat 7) dengan perkataannya:
Allah berfirman: “Dan Kami tumbuhkan di bumi itu segala macam (tumbuhan) yang indah” isyarat kepada apa yang dipetik buahnya dan berbuah tanpa penanaman setiap tahun, dan kepada apa yang ditanam dan dipetik setiap tahun; seolah-olah Allah menciptakan apa yang dipetik dan ditanam setiap tahun, dan apa yang tidak ditanam setiap tahun dan dipetik dengan tetapnya asal keduanya, dan seandainya tidak ada penyerbukan umum pada tumbuhan niscaya tidak berbuah, maka Allah yang menakdirkan demikian untuk itu; lalu menjadikan organ-organ reproduksi tersusun dengan serbuk sari di atas sebagian yang lain, dan menjadikan kelopak sebagai pelindung baginya dan nikmat bagi hamba-hamba.
Dan firman-Nya: “dari segala macam (tumbuhan) yang indah” yang dimaksud dengan indah: yang bagus, maka kelopak tersusun masing-masing dari bunga; yaitu: kembang yang disebut mahkota dan kelopak, dan di dalamnya ada bahasan-bahasan:
Bahasan pertama tentang lapisan-lapisan bunga: Organ-organ yang telah dibicarakan sebelumnya dikelilingi oleh dua lapisan; yaitu: bunga dan mahkota, maka lapisan bunga disebut sederhana jika tidak terdiri kecuali dari satu lapisan bunga saja, dan disebut ganda jika terdiri dari kelopak dan mahkota, dan jika lapisan bunga sederhana maka lapisan yang hilang adalah mahkota selalu; karena ahli botani menyebut lapisan yang ada dengan kelopak dalam kondisi apapun warna, bentuk dan strukturnya; dan karena tidak ada pada tumbuhan berbiji tunggal kecuali satu lapisan sederhana dapat dikatakan: bahwa tumbuhan yang disebutkan tidak bermahkota, dan meskipun demikian kadang-kadang terjadi bahwa tumbuhan berbiji tunggal tampak memiliki dua lapisan bunga; karena bagian-bagian yang membentuk lapisannya berbentuk sisik-sisik kecil yang diletakkan dua baris, yang tumbuh dari bagian yang tampak dari tangkai bunga.
Bahasan kedua tentang mahkota: Mahkota: lapisan bunga yang paling dekat dengan organ-organ reproduksi, dan strukturnya lunak, dan warnanya sangat beragam, dan kadang-kadang memiliki warna-warna yang indah dan menarik, dan keberadaannya sangat singkat sekali, dan umumnya hilang ketika bunga mekar. Dan di dalamnya ada beberapa hal:
Pertama: tentang susunan mahkota: Mahkota terdiri dari daun-daun mahkota, dan sebab penamaan mereka dengan daun karena banyaknya kemiripan mereka dengan daun, dan setiap daun mahkota terdiri dari dua bagian; yaitu: kuku dan lempengan, maka yang pertama sesuai dengan tangkai daun, dan yang kedua sesuai dengan piringannya, maka kuku adalah bagian bawah yang menyempit umumnya, dan itulah yang dengannya daun mahkota melekat pada penyangga bunga, dan lempengan adalah bagian atas yang melebar, dengan bentuk yang berbeda, dan ia berada di atas kuku.
Kedua: tentang daun mahkota tanpa kuku: Kadang-kadang tidak ada kuku pada daun-daun mahkota; maka saat itu daun mahkota disebut tanpa kuku; yaitu: tanpa tangkai, dan kuku bisa panjang atau pendek atau datar atau berbentuk corong, dan tidak ada manfaat bagi kita dalam menafsirkan penamaan-penamaan ini; karena sudah jelas, dan memiliki nama-nama berbeda juga yang dikenal darinya kedudukan-kedudukan berbeda dari daun-daun mahkota, demikian juga bentuknya, misalnya dapat tegak atau melebar atau condong ke dalam dan ke luar atau cekung atau berbentuk topi atau berbentuk taji atau selain itu.
Ketiga: tentang yang berdaun banyak: Jumlah daun mahkota sangat berbeda; dan untuk menjelaskannya digunakan nama-nama khusus untuknya maka dikatakan misalnya: bahwa mahkota memiliki dua daun atau tiga atau empat dan seterusnya, maka disebut dengan mahkota berdaun banyak, dan mahkota berdaun banyak bisa teratur; yaitu: terdiri dari daun-daun mahkota yang sama yang diletakkan teratur mengelilingi organ-organ reproduksi, dan dalam keadaan ini memperoleh bentuk-bentuk yang berguna untuk membedakan beberapa suku dari sebagian yang lain, seperti pada daun suku mawar dan anyelir dan crucifer, dan bisa tidak teratur seperti daun mahkota bagian kupu-kupu dari suku kacang-kacangan.
Keempat: tentang mahkota mawar: Mahkota disebut mawar jika terdiri biasanya dari tiga hingga lima daun, kuku-kukunya sangat pendek, dan lempengnya melebar berbentuk mawar, dan deskripsi umum ini khusus untuk semua tumbuhan yang dinisbatkan kepada suku mawar.
Kelima: tentang mahkota anyelir: Mahkota disebut dengan nama ini jika tersusun dari lima daun dengan kuku-kuku panjang, dan tertutup di sekitar pangkalnya oleh kelopak, dan dalam keadaan ini lempengan-lempengan daun mahkota melebar berbentuk mawar, seperti pada anyelir taman, dan semua tumbuhan suku anyelir.
Keenam: tentang mahkota salib: Mahkota disebut salib jika terdiri dari empat daun berkuku yang diletakkan berbentuk salib seperti pada suku crucifer.
Ketujuh: tentang mahkota banyak daun tidak teratur: Mahkota tidak teratur jika terdiri dari lima daun yang tidak sama, memiliki bentuk berbeda, dan termasuk di dalamnya mahkota kupu-kupu, dan mahkota itu dikatakan: ia kupu-kupu jika terdiri dari lima daun dengan bentuk tidak teratur, menyerupai kupu-kupu yang sayap-sayapnya melebar, dan jenis ini terlihat pada suku kacang-kacangan, dan disebut tidak teratur jika demikian dan tidak dapat dinisbatkan kepada mahkota kupu-kupu, dan pada mahkota berdaun banyak gugur daun-daun mahkota masing-masing secara terpisah atau dikatakan: bahwa gugurnya dengan cara ini adalah keadaan yang paling umum.
Dan demikianlah ia menyebutkan jenis-jenis mahkota, dan ia menyebutkan dalam bahasan ketiga kelopak; yaitu lapisan luar bunga, dan menyebutkan di dalamnya bahasan-bahasan banyak yang bercabang-cabang.
Pendapat Saya tentang Tafsir Ini
Jika kita membandingkan tafsir ini dengan tafsir yang sebelumnya, kita dapati tafsir yang terakhir ini memiliki kelebihan bahwa ia tidak mengajak dan tidak mendesak kepada kecenderungan ini dalam tafsir, dan hal lain yang lebih penting dari ini bahwa anda mendapati di tempat-tempat darinya nuansa tafsir; maka anda mendapati riwayat-riwayat dari Sunnah, dan anda mendapati qiraat-qiraat dalam satu ayat, dan anda mendapati pendapat-pendapat mufassir terdahulu tentang ayat tersebut, dan dari perbedaan-perbedaan juga bahwa tafsir yang terakhir ini tidak mempedulikan khayalan-khayalan, ilusi-ilusi dan mimpi-mimpi yang banyak baik yang benar maupun yang salah dan tidak mengklaim ilham, dan darinya kosongnya tafsir ini dari gambar-gambar tumbuhan, hewan, manusia dan selain itu, dan darinya tidak bergantungnya pada filsafat-filsafat bangsa-bangsa kafir di masa lalu dan modern, dan darinya bahwa di sana dari ayat-ayat apa yang ditafsirkan dengan tafsir yang hampir tidak ada di dalamnya yang anda ingkari. Dan dengan ini, sesungguhnya tafsir ini tenggelam dalam kecenderungan ilmiah, dan jika anda melihat daftar isi kitab ini dengan tiga jilid nya tidak tampak bagi anda bahwa ia kitab tafsir kecuali dengan teliti, maka jika anda membalik-balik halamannya anda bertambah ragu hingga anda menemukan awal setiap bahasan; maka anda mendapati di dalamnya apa yang menunjukkan bahwa ia kitab tafsir, dan ini contoh untuk apa yang saya katakan berupa daftar isi untuk salah satu bahasan.
Maqalah keenam belas tentang firman Allah: “Allah mengetahui apa yang dikandung oleh setiap perempuan, dan apa yang berkurang dari rahim dan apa yang bertambah” (Surah Ar-Ra’d ayat 8), dan di dalamnya dua masalah tentang cara qiraat:
Masalah pertama: tentang pertambahan, dan di dalamnya sembilan bahasan
1. Tentang jenis kelamin laki-laki janin.
2. Apakah mungkin dengan pilihan bahwa yang berhubungan melahirkan salah satu jenis?
3. Tentang penjelasan tanda-tanda kehamilan.
4. Tentang tanda-tanda akal pada penampakan kehamilan.
5. Tentang terputusnya haid.
6. Tentang membesarnya perut.
7. Tentang penjelasan gerakan-gerakan khusus janin.
8. Tentang kehamilan ganda.
9. Tentang penjelasan hamil di atas hamil.
Masalah kedua: tentang firman-Nya “dan apa yang berkurang dari rahim”, dan di dalamnya tujuh bahasan:
1. Tentang mengalirnya haid.
2. Tentang keluarnya haid.
3. Tentang jalannya haid dan jumlah darah.
4. Tentang sebab-sebab haid dan periodisitasnya.
5. Tentang penjelasan tempat haid.
6. Tentang terputusnya haid pada usia menopause.
7. Tentang kehamilan yang rusak, dan di dalamnya beberapa jenis:
o Pertama: tentang benih-benih palsu.
o Kedua: tentang penjelasan gumpalan daging.
o Ketiga: tentang penjelasan gumpalan berbentuk kantong.
Ini satu contoh untuk salah satu bahasannya, hampir pembaca memastikan bahwa ia kitab tentang kedokteran wanita dan kebidanan, dan demikianlah bahasan-bahasannya yang lain bahasan tentang astronomi, dan bahasan tentang tumbuhan, dan bahasan tentang mineral, dan tidak diragukan bahwa saya sebagaimana menolak cara Syaikh Al-Jauhari maka saya juga menolak cara tafsir ini; karena di dalamnya tenggelam yang tercela dalam masalah-masalah ilmiah, dan dominasinya atas makna-makna yang berkaitan dengan ayat secara langsung dari tafsir-tafsir yang benar.
Dan saya memperpanjang pembahasan tentang tafsir ini sedikit karena saya tidak mendapati seorang pun yang menulis tentangnya kecuali hanya isyarat yang tidak lebih dari beberapa baris sepengetahuan saya.
Ketiga: Alam Semesta dan Kemukjizatan Ilmiah Al-Qur’an
Pertama: Pengarang
Beliau adalah Dr. Mansur Hasab an-Nabi, profesor dan ketua jurusan Fisika di Fakultas Wanita Universitas Ain Syams. Saya tidak menemukan biografinya.
Kedua: Buku
Judul bukunya adalah “Alam Semesta dan Kemukjizatan Ilmiah Al-Qur’an”, dengan jumlah halaman 391.
Pengarang membagi bukunya menjadi enam bab. Pada bab pertama beliau membahas tentang wujud Allah dan keesaan-Nya, pada bab kedua tentang konstitusi alam semesta yang dimaksudkan adalah sistem alam semesta, pada bab ketiga membahas tentang tata surya, pada bab keempat tentang planet bumi, adapun bab kelima membahas tentang bintang-bintang dan galaksi-galaksi, dan pada bab keenam yang terakhir tentang kosmologi.
Pengarang menunjukkan keheranannya dalam pendahuluan bukunya terhadap orang-orang yang menyerang tafsir ilmiah saat ini dengan dalih bahwa ilmu pengetahuan itu berubah-ubah, dan ini adalah kekeliruan, karena ilmu pengetahuan yang benar tidak berubah karena ia merupakan hasil dari kebenaran yang tetap secara pasti.
Yang saya yakini adalah bahwa pengarang keliru dalam memahami masalah ini. Tidak ada seorang pun yang mengingkari bahwa “ilmu pengetahuan yang benar” tidak berubah, tetapi sebelum mencapai tingkatan ini, ia masih berubah-ubah dan tidak stabil, dan dalam kondisi ini dinamakan teori. Sedangkan dalam kondisi kestabilan yang benar dinamakan fakta ilmiah. Apakah pengarang meyakini bahwa ilmu pengetahuan di abad kedua puluh semuanya telah mencapai tingkat fakta ilmiah? Saya tidak mengira jawabannya adalah ya, karena hal itu bertentangan dengan kenyataan. Dan jika beliau menjawab tidak, maka kami katakan: sesungguhnya orang-orang yang menyerang tafsir ilmiah menyerang mereka yang menjejalkan karya-karya mereka dengan ilmu pengetahuan dalam tingkat yang tidak stabil yaitu “teori”, dan menghubungkan hal yang goyah ini ke kanan dan ke kiri dengan Al-Qur’an al-Karim yang kokoh dan mantap.
Beliau sendiri membahas dalam tafsirnya teori-teori ilmiah yang belum stabil. Apakah beliau melihat atau meyakini bahwa ini adalah ilmu pengetahuan yang benar?
Bacalah pernyataannya tentang ruang dan waktu antara ilmu pengetahuan dan Al-Qur’an, dan perhatikan kata “penentuan” yang beliau ulang-ulang dan bukan perkiraan. Beliau berkata misalnya: “Para ilmuwan telah menggunakan beberapa bahan radioaktif seperti uranium dan karbon 14 untuk menentukan umur bumi dan umur kehidupan di bumi. Para ilmuwan juga menggunakan fenomena pemuaian alam semesta dan peluasannya yang berkelanjutan untuk menentukan umur alam semesta.”
Kemudian lihatlah tabel yang beliau buat tentang peristiwa-peristiwa kosmik dan waktunya, meskipun beliau mengakui bahwa itu adalah waktu perkiraan, dan bahwa itu sesuai dengan konsepsi ilmu pengetahuan modern. Di antara tanggal-tanggal yang beliau sebutkan adalah ledakan bola alam semesta pertama “telur kosmik” Big Bang sejak 13 miliar tahun yang lalu, dan beliau merinci peristiwa-peristiwa sampai terbentuknya bumi dengan massa saat ini sejak 4,5 miliar tahun yang lalu. Adapun kemunculan manusia dalam tabel ini sejak periode antara 11 hingga 35 ribu tahun yang lalu.
Yang benar-benar mengherankan adalah bahwa pengarang mengemukakan hal ini ketika membahas firman Allah: “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: ‘Itu adalah (penentuan) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji'” (Surat al-Baqarah: 189), dan firman-Nya: “Dan sesungguhnya satu hari di sisi Tuhanmu adalah seperti seribu tahun menurut perhitunganmu” (Surat al-Hajj: 47).
Dan sekali lagi beliau berkata dalam tafsir yang lain: “Inti bumi mengandung besi. Semua penelitian telah membuktikan bahwa inti bumi terutama tersusun dari besi dan nikel, sebagai pembenaran firman Allah: ‘Dan Kami turunkan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia’ (Surat al-Hadid: 25).”
“Dan telah terbukti bahwa besi adalah salah satu unsur yang terdapat di matahari dengan berlimpah, yaitu dengan analisis spektrum modern. Dengan demikian jelas ketelitian ungkapan dalam ayat mulia ini pada kata kerja ‘Kami turunkan’, di mana besi turun dari matahari ke bumi.”
Buku ini penuh dengan bukti-bukti tentang apa yang telah kami sebutkan, dan juga penuh—seperti Tafsir al-Jawahir—dengan gambar-gambar ilmiah, dan buku ini sama dengan yang sebelumnya dalam hukumnya, wallahu a’lam.
Keempat: Bersama Kedokteran dalam Al-Qur’an al-Karim
Pertama: Pengarang
Yang ikut menulis buku ini adalah Dr. Abdul Hamid Diyab dan Dr. Ahmad Qarquz.
Kedua: Buku
Judulnya adalah “Bersama Kedokteran dalam Al-Qur’an al-Karim”. Edisi pertama diterbitkan tahun 1400 H dalam 208 halaman.
Yang menarik adalah bahwa buku ini disusun oleh kedua pengarang untuk memperoleh gelar doktor dalam kedokteran dan bukan dalam tafsir.
Meskipun kedua pengarang menegaskan dengan tegas: “Kami dalam penelitian ini memperhatikan agar tidak membebankan ayat-ayat Al-Qur’an lebih dari yang dapat dipikulnya, dan kami menghindari menundukkannya untuk data-data ilmiah. Penelitian ini juga bukan merupakan upaya untuk menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan hasil ilmu-ilmu modern, kecuali jika ayat tersebut memiliki dalil yang pasti, dan data ilmiah juga merupakan fakta-fakta yang tetap.”
Namun keduanya terkadang melupakan komitmen ini. Keduanya menafsirkan ayat dengan apa yang tidak menunjukkan dalil yang pasti, terlepas dari apakah itu fakta atau teori ilmiah. Kami berikan contoh apa yang mereka sebutkan ketika menafsirkan firman Allah: “Dan bahwasanya Dia menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan, dari air mani apabila dipancarkan” (Surat an-Najm: 45-46). Keduanya berkata: “Sel telur yang dibuahi yang darinya akan terbentuk janin mengandung 22 pasang kromosom tubuh dengan sepasang kromosom seks. Kromosom-kromosom ini berasal dari pertemuan sel telur wanita yang selalu mengandung ’22 kromosom tubuh + kromosom seks x’.
Dan dari sperma laki-laki yang mengandung ’22 kromosom tubuh + kromosom seks x atau y’, karena setengah dari sperma laki-laki mengandung kromosom ‘x’ dan setengahnya mengandung kromosom ‘y’. Adapun sel telur wanita selalu membawa kromosom seks ‘x’. Jika sel telur bersatu dengan sperma yang mengandung kromosom seks ‘x’ maka janinnya adalah perempuan, dan jika bersatu dengan sperma yang mengandung kromosom seks ‘y’ maka janinnya adalah laki-laki, yaitu sesuai persamaan:
Sperma ‘y’ + sel telur ‘x’ = ‘xy’ laki-laki Sperma ‘x’ + sel telur ‘x’ = ‘xx’ perempuan
Maka sperma laki-laki adalah yang bertanggung jawab menentukan jenis kelamin, karena ia membawa bentuk-bentuk yang berbeda dari kromosom seks. Dan inilah yang disebutkan empat belas abad yang lalu ketika Allah berfirman: ‘Dan bahwasanya Dia menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan’.”
Inilah yang mereka katakan, dan sejujurnya saya tidak menemukan dalil atau isyarat apa pun dalam ayat tentang hal ini, apalagi dalil yang pasti, sebagaimana kami sebutkan sebelumnya.
Kami sebutkan contoh lain yang serupa dengan ini, apa yang mereka katakan ketika menafsirkan firman Allah: “Dan anggur serta sayur-sayuran” (Surat ‘Abasa: 28).
Keduanya berkata: “Anggur adalah buah yang tersebar luas di dunia, dan merupakan bagian mendasar dari makanan harian sebagian besar penduduk. Yang paling membedakan buah yang baik ini adalah kandungannya terhadap gula anggur ‘glukosa’ dengan persentase tinggi hingga dinamai menurut namanya. Gula anggur adalah bentuk sederhana dari gula-gula, diserap oleh usus dengan sangat mudah, dan langsung masuk dalam proses metabolisme tanpa perubahan atau transformasi. Bahkan gula-gula lainnya harus diubah menjadi gula anggur dalam tubuh agar tubuh dapat memanfaatkannya dalam memasok energi dan tenaga kepada tubuh. Yang menyimpang dari itu adalah gula buah ‘fruktosa’ yang dapat melakukan hal tersebut.”
Pernyataan ini—seperti sebelumnya—saya tidak menemukan dalam ayat dalil padanya kecuali dari sisi dalil yang dipahami oleh mereka.
Demikian pula tidak disebutkan dalam Al-Qur’an kata matahari misalnya kecuali mereka menyebutkan setelahnya tinggi, lebar, keliling, dan panasnya, kemudian berpindah ke planet-planet yang beredar di sekitarnya dan sifat-sifat setiap planet.
Terkadang kedua pengarang berpaling dari makna yang benar yang tersirat dari ayat yang jelas nyata kepada makna lain yang tidak ditunjukkan oleh nash. Ambil contoh firman Allah: “Dan (shalat subuh) di waktu fajar. Sesungguhnya (shalat subuh) di waktu fajar itu disaksikan (oleh malaikat)” (Surat al-Isra’: 78). Kita semua memahami makna ayat ini yang tersirat, yaitu anjuran untuk membaca Al-Qur’an dan tahajud dengannya di akhir malam. Tetapi keduanya mengatakan makna lain, yaitu bahwa itu adalah anjuran untuk tidur lebih awal dan bangun sejak fajar, kemudian mereka menyebutkan manfaat kesehatan dari bangun tidur lebih awal, dan bahwa di antara kelebihannya adalah meningkatnya kadar gas ozon di udara saat fajar, dan manfaat-manfaat lain dari bangun lebih awal. Keduanya tidak menyinggung membaca Al-Qur’an atau ibadah secara umum di waktu ini, padahal itu adalah maksud utama dalam ayat.
Selain itu, buku ini mengandung gambar-gambar penjelasan untuk bagian-bagian tubuh manusia. Meskipun demikian, dalam buku ini—pada sebagian besarnya—terdapat tafsir-tafsir ilmiah yang terpuji di mana keduanya berkomitmen pada apa yang mereka janjikan dalam pendahuluan buku, komitmen yang menjadikannya di barisan terdepan karya-karya ilmiah yang moderat dalam tafsir.
Kelima: Kemukjizatan Bilangan Al-Quran Al-Karim
Pertama: Pengarang
Beliau adalah Abdul Razzaq Naufal, lahir sekitar tahun 1337 Hijriah, dan wafat pada bulan Syakban tahun 1404 Hijriah akibat serangan jantung mendadak setelah menderita penyakit malaria.
Beliau memiliki sejumlah besar karya tulis yang mencapai 68 buku; di antaranya:
1. Allah dan Ilmu Pengetahuan Modern.
2. Islam dan Ilmu Pengetahuan Modern.
3. Al-Quran dan Ilmu Pengetahuan Modern.
4. Kaum Muslimin dan Ilmu Pengetahuan Modern.
5. Islam Agama dan Dunia.
6. Muhammad sebagai Rasul dan Nabi.
7. Bagaimana dan Mengapa.
8. Antara Agama dan Ilmu Pengetahuan.
9. Al-Quran dan Masyarakat Modern.
10. Di Hadapan Allah.
11. Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
12. Agama dan Pemikiran.
13. Dari Ayat-ayat Ilmiah.
14. Kehidupan Akhirat.
15. Langit dan Penghuni Langit.
16. Pertanyaan-pertanyaan Kritis.
17. Hari Kiamat.
18. Rahasia dan Keajaiban.
19. Alam Jin dan Malaikat.
20. Dakwah kepada Islam.
Dan masih banyak lagi karya beliau selain yang disebutkan ini, dan dengan pandangan sekilas pada judul-judul buku ini kita memahami kecenderungan ilmiah yang kokoh pada pengarangnya rahimahullah Taala. Dan yang menarik adalah bahwa Ustadz Abdul Razzaq Naufal rahimahullah Taala memperingatkan dari menafsirkan Al-Quran Al-Karim secara keseluruhan dengan tafsir ilmiah, dan menganggap hal ini sebagai yang paling berbahaya bagi tafsir, dan beliau menjelaskan hal itu karena tidak mungkin bagi seseorang—betapapun kemampuan dan tingkat ilmunya—untuk melakukan penafsiran seluruh ayat-ayat Al-Quran, bagaimana mungkin manusia sendirian dapat menguasai semua ilmu dan kemukjizatan yang terkandung dalam Al-Quran dengan penguasaan yang menempatkannya pada tingkat ilmu yang memungkinkannya melakukan pekerjaan besar, mulia, dan berbahaya ini?, dan mungkin beliau rahimahullah Taala merujuk kepada Syekh Thanthawi Jauhari rahimahullah Taala.
Meskipun buku-bukunya—yang kami sebutkan dan yang tidak kami sebutkan—penuh dengan tafsir ilmiah yang terpuji maupun yang tercela, dan karya-karyanya dipenuhi dengan penafsiran berdasarkan teori-teori ilmiah yang belum mapan kedudukannya, dan kami akan memaparkan di sini salah satu dari karya-karyanya.
Kedua: Buku
Adalah “Kemukjizatan Bilangan Al-Quran Al-Karim”, dan buku ini terdiri dari tiga jilid, dan pengarang ketika menerbitkan jilid pertama tidak memperkirakan akan menerbitkan jilid kedua; namun hal itu terlintas setelah terbitnya jilid pertama. Dan halaman buku dengan ketiga jilidnya mencapai 524 halaman berukuran sedang.
Dan kajian tentang bilangan dalam Al-Quran Al-Karim merupakan fenomena yang muncul dengan cepat di zaman modern; maka ditulis tentang angka 19, kemudian dimasukkan apa yang disebut dengan “komputer”; yaitu: komputer, dan muncul angka-angka lain dan lainnya lagi.
Dan kami tidak akan memaparkan kajian-kajian yang bercabang ini; agar pikiran tidak terpecah di sini, dan kami cukupkan dengan menyebutkan judul sebuah artikel yang dipublikasikan oleh Dr. Muhammad Ahmad Abu Farakh yang berjudul: “Bid’ah Kemukjizatan Hitung”.
Adapun objek penelitian kami di sini—maksud saya: buku Ustadz Abdul Razzaq Naufal—maka tempat di sini bukanlah tempat untuk kajian yang luas; bahkan hanya isyarat cepat saja, dan jika demikian halnya maka saya tidak akan menunjuk pada tempat-tempat kebaikan di dalamnya; melainkan pada sisi yang lain; karena yang pertama adalah asalnya dalam kajian-kajian Al-Quran, adapun yang kedua adalah benda asing yang harus diberikan peringatan dan diingatkan darinya.
Terutama jika kita mengetahui bahwa para pengusung kemukjizatan hitung mengakui pengakuan tegas bahwa alat “komputer” ini mungkin memberikan angka-angka yang tidak benar, atau terjadi kesalahan cetak dalam tabel, dan hal ini telah dipastikan bagi mereka pada beberapa surat dan jumlah beberapa huruf.
Dan ada alasan lain yang lebih penting dan lebih berbahaya; yaitu bahwa peneliti dalam bidang ini didorong oleh keinginannya untuk membuktikan kemukjizatan bilangan ini kepada pemaksaan dan kesulitan demi mencapai angka-angka yang sesuai; maka dia menghitung suatu kali apa yang tidak dihitung, dan menghapus kali lain tanpa sebab, dan ini menjadi jelas dengan dua contoh yang saya sebutkan dari objek penelitian kita yaitu buku Kemukjizatan Bilangan dalam Al-Quran.
Ambillah contoh apa yang disebutkan bahwa penyebutan Iblis dalam Al-Quran Al-Karim terulang 11 kali saja, dan dengan jumlah yang sama—yaitu: 11 kali—terulang perintah untuk berlindung darinya.
Dan jika kita melihat pada lafal perlindungan, kita dapati pengarang tidak menyebutkan kecuali yang dengan lafal “auudzu” dan lafal “fastaidz”, adapun lafal-lafal “udztu”, “wayauudzuuna”, “uiidzuhaa”, “maadz Allah”, maka dia tidak menghitung sedikitpun darinya meskipun sebagiannya merupakan nash tentang berlindung dari setan: “Dan aku berlindung dengan Engkau untuknya dan keturunannya dari setan yang terkutuk” (Ali Imran: 36), jika engkau berkata: sesungguhnya dia menyebutkan apa yang merupakan perintah berlindung dari Iblis, saya katakan: sesungguhnya dia menghitung dari ayat-ayat apa yang bukan perintah berlindung darinya: “Mereka berkata: ‘Apakah engkau menjadikan kami sebagai olok-olokan?’ Dia berkata: ‘Aku berlindung kepada Allah agar tidak menjadi termasuk orang-orang yang bodoh'” (Al-Baqarah: 67), “Dia berkata: ‘Tuhanku, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari meminta kepada-Mu apa yang tidak ada ilmu bagiku tentangnya'” (Hud: 47), “Dia berkata: ‘Sesungguhnya aku berlindung kepada Yang Maha Pengasih darimu jika engkau orang yang bertakwa'” (Maryam: 18), maka di manakah perintah berlindung di sini? Bahkan di mana perlindungan dari Iblis di sini? Pada yang pertama dia berlindung kepada Allah dari kebodohan, dan pada yang kedua dia berlindung kepada-Nya Yang Mahasuci dari meminta kepada Allah apa yang tidak ada ilmu baginya tentangnya, dan pada yang ketiga dia berlindung kepada Allah dari seseorang yang menjelma baginya sebagai manusia biasa sebelum mengenalnya.
Dan atas semua ini tidak lurus baginya perkara yang disebutkan; dan karena itu tampak jelas pemaksaan.
Ambillah contoh lain, dia berkata: disebutkan kata hari secara tunggal 365 kali sesuai jumlah hari dalam setahun, dan jika kita melihat pada apa yang dikumpulkan kita dapati lafal “alyaum” dan “yauman” dan dia meninggalkan “yaumakum”, “yaumahum”, “yaumaidzin”; karena jika dia melakukan itu maka akan berbeda hitungan dan penghitungannya.
Dan yang lebih mengklaim dari itu dan lebih berbahaya adalah bahwa hal itu membawanya kepada perkara yang tidak diridhai dan tidak benar dengan keadaan apapun.
Maka dia ingin menampakkan kesesuaian jumlah penyebutan rasul-rasul dan nabi-nabi dan jumlah penyebutan nama-nama mereka dalam Al-Quran; maka dia berkata: “mencapai jumlah kali penyebutan rasul dan turunannya dalam Al-Quran Al-Karim 368 kali … Dan karena nabi telah terulang 75 kali, dan pembawa kabar gembira terulang 18 kali, dan pemberi peringatan terulang 57 kali, dan jumlah itu 518”, dia menyebutkan bahwa dengan meninjau jumlah kali penyebutan nama-nama rasul dan nabi dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan kita dapati mereka terulang dengan jumlah-jumlah berikut:
“Musa 136”, “Ibrahim 69”, “Nuh 43”, “Yusuf 27”, “Luth 27”, “Isa 25”, dan seterusnya hingga dia menyebutkan: “Unta Allah 7”!!
Dan dengan ini saja sama jumlah penyebutan rasul dan nabi dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan dengan jumlah kali penyebutan nama-nama mereka persis?!
Dan tidak diragukan bahwa penghitungannya untuk unta Allah bersama nama-nama para nabi adalah pemaksaan yang tidak diterima darinya dan tidak dari yang lain selamanya, dan tidak ada yang memaksanya pada hal ini di tempat ini dan di tempat-tempat lain yang banyak kecuali fitnah karena cinta kepada yang baru terhadap akal dan pikiran. Tinggal saya katakan: sesungguhnya kemukjizatan ini masih merupakan lautan gelap di dalamnya ada celah-celah dan di dalamnya ada tempat-tempat kehancuran, maka hati-hati dan hati-hatilah agar emosi tidak membawa kita kepada kehancuran, saya tidak meragukan keselamatan niat Abdul Razzaq Naufal rahimahullah Taala tetapi ini adalah satu hal dan kesalahan dan kebenaran dan peringatan darinya adalah hal lain, semoga Allah mengampuninya, dan merahmatinya sebagai balasan niatnya, dan hendaklah kita berhati-hati agar tidak jatuh pada perkara-perkara semacam ini hingga kebenaran tersingkap, dan cahayanya bersinar; dan ketika itu barulah orang-orang beriman menuju kepadanya, karena itu adalah yang mereka cari, dan barangsiapa mengikuti khayalan maka akan jatuh ke dalam kehancuran.
Pendapat Saya tentang Karya-Karya Ini:
Saya kemukakan di sini ringkasan pendapat saya tentang kumpulan karya-karya ini: Adapun pendapat yang saya pilih tentang tafsir ilmiah eksperimental secara umum telah dijelaskan sebelumnya; dan saya mendahulukannya atas apa yang saya sebutkan dari tafsir-tafsir ini; agar pembaca mengetahui sikap saya dalam menolak dan menerima semua yang saya nukil dari nash-nashnya.
Dan saya hanya menyebutkan akhirnya pendapat saya tentang karya-karya ilmiah ini secara keseluruhan, dan ini adalah pendapat yang tidak akan saya panjangkan penjelasannya lebih dari apa yang telah saya panjangkan.
Dengan pandangan sekilas terhadap karya-karya ini bagi siapa yang ingin membacanya, akan menyadari bahwa kita membutuhkan di zaman ini sebuah karya dalam tafsir ilmiah eksperimental, yang disusun oleh sekelompok ulama dalam syariah, tafsir, bahasa, dan ilmu-ilmu modern, mereka berkumpul dan memutuskan apa yang sesuai dengan kebenaran-kebenaran Al-Quran yang memiliki dalalah yang jelas, dan menggabungkannya dengan kebenaran-kebenaran ilmiah yang tetap yang telah mapan kedudukannya dan aman dari terbuktinya kepalsuan dan kebatalannya, mereka menetapkannya bukan sebagai tafsir; melainkan sebagai saksi dan tambahan penjelasan bagi makna-makna ayat dan kandungannya.
Yang mendorong saya pada hal ini adalah bahwa saya melihat karya-karya yang ada ini, maka saya mendapatinya ada yang dibuat oleh ulama syariah yang salah dalam ilmu-ilmu modern lalu menetapkan apa yang belum ditetapkan, dan ada yang dibuat oleh ulama dalam ilmu-ilmu modern yang tidak tahu dasar-dasar tafsir dan tidak mengetahui sedikitpun tentang urusannya; maka dia membebankan ayat dengan apa yang tidak dapat ditanggungnya, dan mengarahkannya kepada apa yang tidak dapat ditujunya.
Sebagai kehati-hatian dari ini dan karena khawatir dari itu, saya mengarah pada usulan ini, dan semoga Allah menyiapkan bagi umat ini orang yang mewujudkannya, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan.
۞۞۞۞۞
Bab Ketiga: Metode Madrasah Sosial Modern dalam Tafsir
Pendahuluan:
Seakan-akan saya melihatmu menatap saya dengan heran, dan memandang saya dengan takjub, dan saya melihat di bibirmu sebuah pertanyaan; bahkan pertanyaan-pertanyaan yang berdesakan untuk muncul, namun kepadatan itu tidak memberikan jalan bagi mereka untuk keluar; maka terpancar di antara lipatan wajahmu yang mengumumkan maknanya! Saya membaca darinya di antara yang saya baca:
Bukankah Islam adalah agama akal? Apakah ada dalam Islam yang menyelisihi akal, atau apakah akal datang dengan yang membatalkan sesuatu dari Islam? Jika begitu, bagaimana engkau meletakkan metode akal dalam tafsir? Apakah metode-metode lain itu kosong dari akal? Bukankah pemilik sebagian metode itu adalah orang-orang berakal? Jika begitu, bagaimana metode di sini bisa dinamai dengan akal sedangkan di sana kosong darinya?!
Pertanyaan-pertanyaan banyak yang porosnya adalah akal, tafsir, dan metode Islam, dengan pertanyaan-pertanyaan itu saya memotong keasyikan saya membacanya untuk menepuk bahu pemiliknya sambil berkata: Pelan-pelan dan tenang, saya tidak mengira engkau orang pertama yang meragukan antara metode ini dan sifatnya, maka tidak harus jika suatu kelompok disifati dengan sifat berarti mereka benar-benar bersifat dengannya, sebagaimana tidak harus dari kosongnya nama mereka dari sifat ini berarti kosong darinya. Dalam karya-karya ilmiah jika judul tidak sesuai dengan isi buku maka mereka menyifatkannya -di zaman modern- sebagai penipuan judul. Qiyaskan pada hal ini -jika engkau mau- agama-agama, aliran-aliran, madzhab-madzhab, dan metode-metode, maka banyak dari ini dan itu tidak ada hubungannya dengan nama-namanya… Ambil contoh Muktazilah di zaman kuno, mereka menamakan diri mereka Ahlut Tauhid!
Apakah tauhid yang sebenarnya mengakui adanya banyak pencipta dan bahwa setiap manusia menciptakan perbuatannya, ataukah pengakuan bahwa Allah Subhanahu wa Taala adalah Pencipta segala sesuatu?! Ambil contoh lain, Syiah mengklaim cinta Ali dan menolongnya, dan apakah cinta seseorang dengan melakukan apa yang dia benci dan dia cela; bahkan bukan dengan mengikuti perbuatannya?! Ambil contoh Khawarij, mereka menyifati diri mereka bahwa mereka “Asy-Syurah”, mereka mengklaim bahwa mereka membeli diri mereka untuk mencari ridha Allah, dan apakah membelinya dengan memerangi Ali radhiyallahu anhu wa ardhaahu?!
Dan ambil contoh Nashrani, mereka mengklaim bahwa mereka “Kristen”, apakah Al-Masih berkata: Jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua tuhan? Tidak sama sekali; jika begitu maka mereka bukan Kristen.
Dan apakah saya berikan contoh tentang prinsip-prinsip dan agama-agama di zaman modern; seperti Baath yang mengingkari kebangkitan, dan lain-lain dan lain-lain.
Jadi tidak harus dari mengibarkan slogan menunjukkan komitmen, berapa banyak bendera yang dikibarkan oleh musuh-musuhnya, apalagi di zaman krisis ini yang madzhab-madzhab berubah warna di dalamnya seperti bunglon, maka engkau tidak tahu yang maju dari yang mundur jika Allah tidak mengkhususkanmu dengan cahaya iman yang dengannya engkau dapat membedakan jalan yang terang benderang; maka engkau tidak menyimpang darinya sehingga binasa.
Kemudian saya menepuk bahumu sekali lagi, engkau tidak akan mengenal metode akal dan kita tidak akan mengenalnya dengan benar sampai engkau mengenal dan kita mengenal makna akal, artinya, pemahamannya, bidang-bidangnya, kedudukannya dalam Islam dan posisinya. Saya tidak ingin menjadikan pembahasan di sini sebagai pembahasan kalam yang debatif; tetapi ini adalah pendahuluan yang tidak bisa tidak, dan pintu yang harus kita masuki darinya; agar kita sampai pada yang dimaksud, maka mari kita datangi rumah-rumah dari pintu-pintunya.
Yang Dimaksud Dengannya:
Dan tidak masalah bagi kita jika orang lain mengatakan dalam definisinya apa yang mereka katakan, dan Kitab Allah ada di tangan kita, yang merupakan pemelihara urusan kita, dan dengannya keselamatan kita, dan dengan mengamalkannya keberuntungan kita, maka mari kita ambil dari sumbernya, dan mari kita cari di dalamnya -dan dia adalah Kitab yang tidak menyelisihinya akal dan tidak membatalkannya- tentang makna akal, kandungannya, dan kerjanya; jadi mari kita mengenal akal dalam Al-Quran Al-Karim.
Akal dalam Al-Quran:
Dari yang diketahui bahwa akal terbagi menjadi dua bagian:
1. Akal naluri: Yang Allah anugerahkan kepada siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya maka dia disebut berakal, dan Dia cabut dari siapa yang Dia kehendaki maka dia disebut gila dan gugur darinya taklif-taklif, maka dia -jadi- adalah tempat bergantungnya taklif. Dan yang benar bahwa manusia berbeda-beda derajat mereka dalam akal ini antara yang tidak punya sama sekali seperti orang gila kemudian orang bodoh, dan begitu seterusnya sampai orang yang padanya ada keringanan, sampai mereka mencapai derajat orang-orang berakal; jadi mereka berbeda-beda di dalamnya, berbeda dengan Asyariah dan Muktazilah yang berkata: Sesungguhnya akal tidak berbeda; karena dia adalah hujjah umum yang manusia kembali kepadanya ketika mereka berselisih, dan seandainya akal-akal berbeda maka tidak akan demikian. Dan tidak menghalangi apa yang mereka katakan ini perbedaan akal manusia; karena taklif-taklif sesuai dengan akal-akal, kalau tidak apa makna bahwa taklif gugur dari orang gila dan lainnya; tetapi yang seharusnya kita katakan: Sesungguhnya akal ini adalah anugerah dari Allah yang Dia berikan sebagai nikmat kepada siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya.
2. Akal yang diperoleh: Yang dimaksud dengannya adalah ilmu dan pemahaman; bahkan dia adalah kerja dan hasil dari akal naluri, dan lahir darinya, dan tidak ada buah dan tidak ada manfaat untuk akal naluri jika tidak menjadi akal yang bergerak produktif, dan akal inilah yang dikhususkan oleh Al-Quran Al-Karim dengan khitab. Ar-Raghib berkata dalam Mufradatnya: “Setiap tempat Allah mencela orang-orang kafir karena tidak berakal maka isyarat kepada yang kedua bukan yang pertama: Dan perumpamaan orang-orang yang kafir seperti perumpamaan orang yang menyeru sampai firman-Nya: tuli, bisu, buta, maka mereka tidak berakal (Surat Al-Baqarah: 171), dan sejenisnya dari ayat-ayat, dan setiap tempat diangkat taklif dari hamba karena tidak ada akal maka isyarat kepada yang pertama”.
Maka mari kita lihat setelah ini perkataan ulama tafsir dalam firman-Nya: Maka apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui (Surat Al-Baqarah: 75), maka sesungguhnya kita akan mendapati mereka sepakat bahwa makna “memahaminya” adalah mereka memahaminya dan menetapkannya dengan akal mereka. Dan begitu juga seluruh ayat-ayat yang datang di dalamnya penyebutan akal, kita mendapatinya semua berputar di sekitar makna ilmu, pemahaman, penyadaran, dan perenungan. Dan dengan ini kita menyadari bahwa yang dimaksud dari akal dalam Al-Quran Al-Karim adalah ilmu dan pemahaman.
Dan yang menambah kejelasan masalah bahwa kebanyakan ayat-ayat Al-Quran Al-Karim datang dengan dua sisi yang berlawanan:
Sisi pertama: Ayat-ayat yang mengecam mereka yang tidak menggunakan akal mereka yang Allah anugerahkan kepada mereka, dan Dia berikan nikmat dengannya kepada mereka; maka mereka menonaktifkannya dari kerjanya yang Allah ciptakan untuknya, dan mereka tunduk pada hawa nafsu dan keinginan mereka; maka mereka menjadi seperti yang tidak punya akal; bahkan mereka lebih sesat.
Sisi kedua: Dan yang berhadapan dengan kecaman terhadap mereka itu adalah seruan dari yang menggunakan akalnya untuk menggunakannya dengan cara yang paling baik sesuai dengan petunjuk Al-Quran Al-Karim dan pengarahannya, dan mengarahkan perbuatan-perbuatannya, pemikirannya, dan perenungannya untuk kebaikan dan kemasalahatan, kalau tidak akan menjadi celaka bagi pemiliknya dan bagi masyarakatnya.
Jadi, yang dimaksud menurut pandangan kami dengan akal dalam Al-Quran Al-Karim adalah akal yang diperoleh yang lahir dari gerakan akal naluri, gerakan yang dengannya dia menyadari kebenaran, dan beramal dengannya, dan tunduk padanya, dan memahami dengannya kebatilan; maka dia berhati-hati darinya dan menjauhinya, berpedoman dalam ini dan itu dengan dalil wahyu. Dan tanpa gerakan ini maka akal naluri tidak punya pengaruh kecuali sebagai hujjah atas pemiliknya di hari kiamat.
Maka Al-Quran jika demikian hanya membangkitkan dalam diri kita menggerakkan akal; agar dia melakukan kerjanya, dan kerjanya adalah pemahaman, pemikiran, peringatan, dan perenungan; dan karena ini maka sesungguhnya kita melihat Al-Quran Al-Karim kadang-kadang banyak mendorong pada hasil akal; karena dialah yang dimaksud dan dialah yang dituju; dan karena itu kita melihat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahu taala berkata: “Maka akal tidak dinamai dengannya hanya ilmu yang tidak diamalkan oleh pemiliknya, dan tidak amal tanpa ilmu; bahkan hanya dinamai dengannya ilmu yang diamalkan dengannya dan amal dengan ilmu; dan karena ini ahli neraka berkata: Seandainya kami mendengar atau berakal niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala (Surat Al-Mulk: 10), dan Allah Taala berfirman: Maka apakah mereka tidak berjalan di bumi, sehingga hati mereka dapat memahami (Surat Al-Hajj: 46)”.
Saya tidak ingin mengatakan: Bahwa ini adalah akal dengan semua istilahnya, maka tidak ada keberatan dalam istilah; tetapi saya ingin mengatakan: Inilah yang saya anggap dimaksud dengan akal dalam Al-Quran Al-Karim, dan inilah akal yang dikhitab dan ditujukan kepadanya perintah-perintah Kitab Allah, dan barang siapa yang terhalangi darinya maka sungguh dia terhalangi, adapun yang terhalangi dari yang pertama -maksud saya: naluri- maka dia tidak mukallaf, dan dengan demikian tidak dikhitab, jadikanlah Allah kami dan kalian termasuk orang-orang yang mendengar kalam-Nya lalu memahaminya.

Kedudukan Akal Dalam Islam
Setelah ini, akal memiliki kedudukan yang besar dan derajat yang tinggi dalam Islam, di mana ia menempati posisi tersebut dan berteduh dalam naungannya. Tidak ada akidah yang menghormati akal manusia dan mengandalkannya dalam memperkuat akidah tersebut seperti akidah Islam, dan tidak ada kitab yang menyapa akal serta menjunjung tinggi nilai dan kemuliaan akal seperti kitab Islam. Pandangan sekilas terhadap ayat-ayat Al-Quran yang mulia akan menemukan ungkapan-ungkapan “agar kamu berakal”, “bagi kaum yang berpikir”, “bagi kaum yang memahami” berulang puluhan kali, menegaskan metode Al-Quran yang unik dalam keyakinan akal untuk beriman. Semua ini menegaskan kedudukan besar yang dimiliki akal dalam Islam.
Jika kamu mencari manifestasi lain yang beragam dari penghormatan Islam terhadap akal, maka akan muncul aspek-aspek yang cemerlang; saya sebutkan di antaranya:
Pertama: Berdirinya Dakwah kepada Iman atas Keyakinan Akal
Ciri-ciri ini tampak dengan berbagai cara, seperti:
1. Seruan untuk berpikir dan merenungkan kitab-Nya: “Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya orang-orang yang berakal mengambil pelajaran” (Shad: 29). Kemudian Dia membangkitkan akal manusia dengan menantangnya untuk mendatangkan yang seperti Al-Quran ini, sehingga ketika ia tidak mampu, ia menyerah dengan keyakinan bahwa Al-Quran dari Allah: “Katakanlah: ‘Kalau begitu datangkanlah sepuluh surat yang dibuat-buat yang menyamainya'” (Hud: 13), “Maka hendaklah mereka mendatangkan kalimat yang semisal dengannya jika mereka orang-orang yang benar” (At-Thur: 34).
Dia menyeru akal untuk merenungkan ciptaan-ciptaan Allah: “Dan mengapa mereka tidak memikirkan tentang (kejadian) diri mereka? Allah tidak menjadikan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya melainkan dengan (tujuan) yang benar dan waktu yang ditentukan. Dan sesungguhnya kebanyakan di antara manusia benar-benar ingkar akan pertemuan dengan Tuhannya” (Ar-Rum: 8). Kemudian Dia membangkitkannya sekali lagi untuk menemukan cacat pada sesuatu dari ciptaan-Nya, sehingga ketika ia tidak mampu, bertambahlah ketundukan dan keyakinannya: “Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis. Kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Tuhan Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang? Kemudian pandanglah sekali lagi niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itu pun dalam keadaan payah” (Al-Mulk: 3-4).
Dia menyeru akal untuk merenungkan perundang-undangan-Nya, di dalamnya ada pelajaran dan kemukjizatan: “Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa” (Al-Baqarah: 179).
“Dan Kami kirimkan langit di atas mereka dengan terus-menerus (menurunkan hujan) dan Kami jadikan sungai-sungai mengalir di bawah mereka, maka Kami binasakan mereka karena dosa-dosa mereka sendiri, dan Kami ciptakan sesudah mereka generasi yang lain” (Al-An’am: 6).
Dia menyeru akal untuk merenungkan, melihat dan merenungi kehidupan dunia ini dan kenikmatan dunia yang fana: “Dan berilah perumpamaan kepada mereka (manusia), kehidupan dunia adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dari langit, maka menjadi subur karenanya tumbuh-tumbuhan di muka bumi, kemudian tumbuh-tumbuhan itu menjadi kering yang diterbangkan oleh angin. Dan adalah Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (Al-Kahf: 45).
Ini adalah beberapa manifestasi perenungan yang Al-Quran serukan kepada akal, dan ketika Dia menyerunya untuk itu, Dia tidak menginginkan darinya untuk berhenti pada batas perenungan dan melihat saja, karena itu bukan tujuan untuk dirinya sendiri; melainkan agar melampaui itu menuju buah dan manfaatnya; sehingga dengan itu ia membangun akidahnya, menegakkan pilar-pilarnya, dan menetapkan kaidah-kaidahnya dengan ketetapan yang tidak dapat digoyahkan oleh hembusan, bahkan angin-angin syahwat; dan ketika itulah terjadi keberuntungan, dan ketika itulah terjadi iman yang hakiki; itulah yang dikehendaki dan itulah tujuannya; tetapi itu bukan akhir perjalanan.
Kedua: Pengarahan Energi Akal untuk Perbaikan Sosial
Ketika Al-Quran mengantarkan akal sampai pada tingkatan ini, maka Dia tidak membiarkannya terlantar; bahkan mengarahkan energinya menuju tujuan lain yang lebih luas cakupannya dan lebih besar hasilnya; yaitu mengawasi kehidupan sosial dengan pengawasan perbaikan dan pengarahan untuk apa yang di dalamnya terdapat keberuntungan dan kebahagiaannya: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung” (Ali Imran: 104).
Tugas perbaikan masyarakat ini bukan hanya tanggung jawab masyarakat secara keseluruhan saja; bahkan adalah tanggung jawab setiap individu di dalamnya. Tidak ada nilai bagi kebaikan jika hanya terbatas pada perbaikan diri sendiri dan tidak meluas untuk memperbaiki orang lain dengan kemampuan untuk itu: “Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu” (Al-Anfal: 25), “Telah dilaknat orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu, disebabkan mereka durhaka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu” (Al-Maidah: 78-79).
Ketiga: Pencelaan terhadap Taklid Buta
Al-Quran ketika menyeru kepada iman, mencela para pengikut buta yang tidak menggunakan akal mereka, dan mengikuti teori-teori yang lemah dan pendapat-pendapat palsu, tidak karena sesuatu kecuali karena mereka mendapati bapak-bapak mereka di atasnya: “Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,’ mereka menjawab: ‘(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami.’ (Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?” (Al-Baqarah: 170). Dan memperingatkan dari perilaku ini, dan agar manusia tidak mengikuti apa yang tidak memiliki pengetahuan tentangnya: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya” (Al-Isra: 36).
Keempat: Pemuliaan Akal dan Seruan kepada Ilmu
Allah Subhanahu Wa Ta’ala memuliakan akal dan menyerunya kepada ilmu, dan mencari ilmu. Allah menghubungkan penyebutan ulul ilmi (orang-orang yang berilmu) dengan penyebutan-Nya Yang Maha Mulia dan penyebutan para malaikat-Nya: “Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan melainkan Dia (yang berhak disembah), Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Ali Imran: 18).
Dan Allah menjadikan ilmu sebagai milik bersama; karena ia adalah makanan akal, dan melaknat orang-orang yang memonopolinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila’nati Allah dan dila’nati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat mela’nati, kecuali mereka yang telah taubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itu Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” (Al-Baqarah: 159-160).
Kelima: Ijtihad dan Istinbath
Allah memuliakan akal dengan menyerahkan kepadanya untuk mengistinbath (menyimpulkan) hukum-hukum dalam apa yang tidak ada nash (teks) di dalamnya dari kitab atau sunnah atau ijma.
Keenam: Perintah Menjaga Akal
Allah memahkotai penghormatan-Nya terhadap akal dengan perintah untuk menjaganya, dan mengharamkan segala yang menutupi fungsi dan pengaruhnya, terlebih lagi yang menghilangkannya; maka Dia mengharamkan minum khamar: “Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” (Al-Maidah: 90), dan menetapkan diyat (denda) penuh atas orang yang menyebabkan hilangnya akal orang lain.
Batasan-Batasan Akal
Namun Islam dengan semua penghormatan ini dan perhatian ini menetapkan batas-batas untuk akal, yaitu semua yang dapat dijelaskannya, dan memperingatkannya dari memasuki apa yang tidak dapat dipahaminya; karena kepedulian terhadapnya, dan perhatian terhadap keselamatannya agar tidak sesat. Bagaimana mungkin ia yang makhluk dapat memahami zat Sang Pencipta?! Bahkan bagaimana mungkin ia dapat memahami semua makhluk?! Maka hendaklah ia beriman dengan apa yang dapat dipahaminya, dan membangun di atas apa yang dipahaminya apa yang tidak dipahaminya. Betapa agungnya kasih sayang ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Manusia akan terus bertanya-tanya hingga dikatakan ini: Allah menciptakan makhluk, lalu siapa yang menciptakan Allah? Barangsiapa menemukan sesuatu dari itu, maka hendaklah ia berkata: Aku beriman kepada Allah.”
Betapa agungnya pengarahan: “Mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: ‘Roh itu termasuk urusan Tuhanku'” (Al-Isra: 85). Jawaban dialihkan dari hakikat roh; karena itu bukan urusan akal dan bukan dari jangkauan pemahamannya.
Pengarahan dan kasih sayang inilah yang merupakan pengarahan yang tepat agar akal tidak tersesat dalam apa yang bukan pemahamannya, dan bukan dari kemampuannya, dan keduanya tidak diragukan lagi adalah penghormatan, dan penghormatan yang luar biasa.
Oleh karena itu, para sahabat radhiyallahu anhum tidak menyelami apa yang tidak dapat mereka pahami dan ketahui; maka Umar radhiyallahu anhu membaca di atas mimbar: “Dan buah-buahan serta rumput-rumputan” (Abasa: 31), lalu berkata: “Buah-buahan ini telah kita ketahui, lalu apa itu rumput-rumputan?” Kemudian ia kembali kepada dirinya dan berkata: “Sesungguhnya ini adalah pembebanan diri yang berlebihan wahai Umar.”
Ini bukan penyerahan buta dari Umar—sebagaimana diungkapkan—atau taklid mutlak; bahkan ini adalah sikap berhenti darinya pada batas pengetahuan, dan berpaling dari apa yang melebihnya yang merupakan pembebanan berlebihan. Karena ia dan yang lainnya mengetahui bahwa “rumput-rumputan” adalah tumbuhan yang keluar dari bumi; dengan bukti konteks ayat-ayat: “Maka Kami tumbuhkan di bumi itu biji-bijian, dan anggur dan sayur-sayuran” (Abasa: 27-28).
Contoh-contoh sikap salaf berhenti pada batas pengetahuan yang wajib dan meninggalkan pembebanan berlebihan dalam apa yang melampaui itu sangatlah banyak.
Atas dasar ini umat Islam berjalan pada era pertama Islam, mereka mengetahui apa yang menjadi urusan akal lalu mempelajarinya, dan apa yang bukan urusannya lalu mereka menjauhinya; bahkan mereka menjauhi orang yang dikenal dengan hawa nafsu dan pertanyaan tentang mutasyabihat. Ini “Shabigh bin Asal”, ia terus bertanya tentang ayat-ayat mutasyabihat Al-Quran di kalangan pasukan Muslim hingga ia tiba di Mesir; lalu Amru bin Al-Ash mengirimkannya kepada Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu anhuma. Ketika utusan datang kepadanya dengan surat dan membacanya, ia berkata: “Di mana orang itu? Perhatikanlah jangan sampai ia pergi sehingga kamu mendapat hukuman yang pedih dariku.” Lalu ia dibawa; maka Umar berkata: “Jalan bidah.” Lalu ia memukulnya dan mengembalikannya ke negerinya, dan menulis kepada Abu Musa Al-Asyari: “Jangan ada seorang pun dari kaum Muslim yang duduk bersamanya.” Abu Utsman An-Nahdi berkata: “Seandainya ia datang kepada kami dan kami seratus orang, niscaya kami akan berpisah darinya.”
Kemudian perkara-perkara ini terus meluas hingga Mabad bin Khalid Al-Juhani berbicara tentang qadar, lalu berkata: “Tidak ada qadar dan perkara itu baru.” Dan telah mengambil dari Mabad ini orang lain yaitu Ghilan Ad-Dimasyqi—yang menyebarkannya di antara kaum Muslim, dan ia dibunuh karena itu—dan telah mengingkari mazhab mereka ini dari kalangan sahabat yang masih hidup; seperti Abdullah bin Umar, Jabir bin Abdullah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Anas bin Malik, Abdullah bin Abi Aufa, Uqbah bin Amir Al-Juhani.
Dasar mazhab Qadariyah adalah pengingkaran qadar, dan bahwa manusia memiliki kebebasan mutlak dalam perbuatannya, tidak ada kekuasaan siapa pun atas kehendaknya.
Sebagai lawan mereka, muncul kelompok lain yang mengatakan bahwa manusia dipaksa untuk berbuat, tidak ada pilihan untuknya dan tidak ada kemampuan; seperti bulu di udara. Dan kelompok-kelompok terus bertambah setelah ini dan berpecah-pecah.
Ilmu-ilmu akal terus tumbuh dan meluas sejalan dengan luasnya penaklukan Islam, dan dengan masuknya orang-orang dengan berbagai pandangan mereka, beragam kecenderungan mereka, dan keragaman keinginan dan hakikat mereka dalam Islam, ilmu-ilmu ini meluas; maka ilmu-ilmu diterjemahkan ke dalam bahasa Arab, dan mereka menyambut secara khusus filsafat Yunani; karena kebutuhan mereka terhadapnya dalam perdebatan dan diskusi; maka pembicaraan tentang logika melampaui dasarnya menuju pembicaraan tentang batas-batasnya, kasus-kasusnya, dan silogisme-silogismenya. Maka muncul dalam karya-karya tulis ungkapan-ungkapan, istilah-istilah, dan makna-makna yang tidak ada sebelumnya; mereka berbicara tentang aksiden, materi, substansi, bentuk, silogisme, proposisi negatif dan positif.
Yang menarik adalah akal itu sendiri tidak luput dari perdebatan ini; maka kelompok-kelompok bersengketa tentangnya; satu kelompok yang memuliakan dan mengangkat kedudukannya hingga tingkat pengkultusan, dan memberinya lebih dari haknya, dan mereka dikenal sebagai Muktazilah; karena itu sebagian orientalis menyebut mereka “kaum rasionalis” atau mazhab rasional pertama.
Sebagai lawan mereka, satu kelompok pergi untuk meremehkan dan merendahkan akal, dan mereka meyakini sebagian orang bodoh dan orang gila, dan mengklaim bahwa mereka adalah wali-wali, dan mengutamakan mereka atas pengikut jalan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Setiap dari mereka memiliki syubhat dan kesesatan, dan kebenaran adalah tengah-tengah di antara keduanya. Yang pertama melampauinya lalu sesat, dan yang lain tidak mencapainya lalu sesat, sedangkan salaf tetap dan masih tetap di atas singgasananya sehingga mendapat petunjuk dan masih terus mendapat petunjuk.
Kemunculan Mazhab Rasional Sosial Modern:
Itulah gambaran dari jauh tentang sikap terhadap akal di masa kejayaan Islam; namun hal itu tidak berlangsung lama hingga mereda -bahkan padam- sejalan dengan kondisi bangsa-bangsa Islam yang dikuras tenaganya oleh Perang Salib dan serangan Tartar serta berbagai tragedi dan bencana yang dialami oleh dunia Islam, yang menyerahkannya ke dalam masa hibernasi -bukan hibernasi musim dingin; melainkan hibernasi yang panjang- di mana dunia Islam tenggelam dalam kenyamanan semu, dan memilih ketenangan serta kemalasan.
Maka bangsa-bangsa lain berkerumun menyerangnya bagaikan orang-orang yang berkerumun di piring makanan mereka; mereka makan darinya dan minum, lalu pergi membagi-bagi negeri serta mengambil kekayaannya sementara penduduknya tertidur.
Negeri-negeri Islam seluruhnya berada di bawah penguasaan negara-negara Eropa yang mengeksploitasi kebaikan dan kekayaannya, hingga terjadilah sekelompok orang terbangun karena hiruk-pikuk peradaban ini; mereka persis seperti sekelompok orang yang benar-benar tertidur, kemudian menimpa kepala mereka saat mereka tidur keributan dan kebisingan yang menakutkan; maka bangkitlah satu kelompok dalam keadaan bingung melompat ke kanan dan ke kiri tanpa petunjuk, dan berbicara dengan kata-kata yang lahir dari keterkejutan dan ketakutan mereka, dan bangkit kelompok lain dengan tenang dan penuh ketentraman; mereka bertahlil dan bertakbir serta berdzikir kepada Allah maka Allah menurunkan ketentraman ke dalam hati mereka.
Sedangkan kelompok ketiga tetap tertidur tidak merasakan apa-apa, bagaimana mereka bisa?! Ketiga kelompok itulah realitas kaum muslimin -sejauh yang saya ketahui- dalam kebangkitan modern mereka. Bangkit satu kelompok -sebagaimana orang-orang terdahulu- dalam keadaan terkejut, terpesona, ketakutan, dan bingung, mereka menyeru kepada peradaban Barat dengan seruan yang buta, dan berteriak dengan apa yang tidak mereka pahami atau dengan apa yang mereka pahami namun tidak mereka pikirkan dengan akal, dan bangkit kelompok lain maka mereka melihat dengan mata yang berpandangan tajam dan hati yang tenang lalu mereka memilih jalan yang lurus dan menyeru kepadanya, sedangkan kelompok yang tertidur tetap mendengkur dalam tidur yang nyenyak.
Adapun musuh yang menyerang telah menyiapkan persiapannya untuk urusan ini; maka ia menjauhkan para pemilik budaya agama yang memiliki hati tenang dari medan-medan perbaikan sosial, dan membatasi tugas mereka di masjid-masjid yang pengunjungnya sedikit secara umum, dan menyerahkan kepada orang-orang yang bingung dan ketakutan jabatan-jabatan pemerintahan dan alat-alat pengarahan sosial; maka mereka tidak menjalankannya kecuali dengan wahyu dan arahan darinya dan itulah yang dikehendaki!! Dan membiarkan orang-orang yang tidur tetap dalam tidur mereka.
Maka penjajahan -bahkan penghancuran jika boleh dikatakan demikian- menguasai sistem-sistem pendidikan di banyak negeri Islam, di samping upaya-upaya gigihnya untuk menyebarkan westernisasi dan anti-agama dengan segala cara yang mungkin, dan mereka membuat orang-orang mengira bahwa keadaan dunia Islam persis seperti keadaan Eropa di Abad Pertengahan, dan bahwa ia tidak akan bangkit kecuali dengan apa yang membuat Eropa bangkit yaitu pemisahan kekuasaan agama dari kekuasaan sipil dan dari… dan dari… dan dari… dan dengan demikian akan terwujud baginya apa yang terwujud bagi orang-orang Eropa.
Ulama-ulama Muslim terkejut dengan sangat terkejut, bagaimana suara mereka dapat didengar di tengah hiruk-pikuk ini! Bagaimana suara mereka dapat didengar sementara mulut mereka dibungkam!! Mereka berseru sejauh yang mereka mampu, dan pergi menjawab pemikiran-pemikiran dan mazhab-mazhab tersebut dengan berbagai cara dan metode.
Sekelompok dari mereka mencoba mendekatkan dan memadukan antara ilmu dan agama, dan menjelaskan kepada manusia bahwa agama Islam yang hak tidak memerangi ilmu yang benar, dan tidak bertentangan dengan akal yang jernih, dan menjelaskan kepada manusia bahwa Islam adalah agama akal, kebebasan, dan pemikiran, dan mereka berusaha menjelaskan kepada mereka metode tersebut, dan menegakkan agama Islam di atas akal -yang tidak diakui oleh para ahli budaya Barat sebagai hakim selain akal- dan menjelaskan bahwa tidak ada dalam Islam apa yang tidak diakui oleh akal, dan mencoba menafsirkan Al-Quran yang mulia dengan metode dan dasar ini; maka jadilah mereka sesungguhnya Mazhab Rasional Sosial.
Mazhab ini memiliki tokoh-tokoh, dan memiliki mufassir-mufassir yang memiliki aktivitas luas dalam: menyebarkan budaya ini, melawan penjajahan, melawan serangan terhadap agama secara umum dan agama Islam secara khusus, dan melimpahkan tanggung jawab keterbelakangan peradaban kepadanya.
Di antara tokoh-tokoh mazhab ini yang mendirikannya adalah Jamaluddin Al-Afghani, dan muridnya Muhammad Abduh, dan murid-muridnya: Muhammad Musthafa Al-Maraghi, dan Muhammad Rasyid Ridha, dan selain mereka banyak lagi.
Gerakan mereka ini dinamakan Gerakan Pembaharuan Reformasi, dan memiliki sisi-sisi reformasi yang terpuji, dan memiliki di samping itu penyimpangan-penyimpangan yang tidak akan mereka jatuh ke dalamnya seandainya mereka tidak berlebihan dalam menjadikan akal sebagai hakim dalam semua urusan; hingga mereka melampaui kebenaran dan kebenaran dalam perkara-perkara yang tidak tersembunyi.
Orang yang merenungkan metode mereka dalam tafsir akan menemukan dasar-dasar yang jelas dan nyata yang menjadi landasan tafsir mereka dan bersandar padanya, dan inilah saatnya menjelaskan dasar-dasar ini.
________________________________________
Metode Mazhab Rasional Sosial dalam Tafsir
Dasar Pertama: Kesatuan Tematik dalam Al-Quran
Metode Mazhab Rasional Sosial dalam Tafsir:
Metode tafsir pada Mazhab Rasional Sosial berdiri di atas dasar-dasar yang beragam, dan meskipun kita tidak dapat memperpanjang pembicaraan dalam menjelaskannya, kita juga tidak dapat meringkasnya secara berlebihan yang mengurangi maknanya, maka hendaklah urusan kita dalam hal ini berada di tengah antara ini dan itu, dan dasar-dasar yang berhasil saya tentukan adalah:
Dasar Pertama: Kesatuan Tematik dalam Al-Quran
Banyak ulama Salaf telah mendukung kesatuan tematik dalam Al-Quran; di antaranya adalah Ibnu Al-Arabi yang berkata: “Keterkaitan ayat-ayat Al-Quran satu sama lain hingga menjadi seperti satu kalimat yang padu maknanya dan teratur bangunannya adalah ilmu yang agung”.
Waliuddin Al-Malawi berkata dalam menjawab orang yang mengingkari kesatuan tematik: “Sungguh keliru orang yang berkata: tidak dicari kesesuaian untuk ayat-ayat yang mulia”, hingga ia berkata: “Yang sepatutnya dalam setiap ayat adalah diteliti pertama-tama tentang apakah ia melengkapi apa yang sebelumnya atau berdiri sendiri, kemudian yang berdiri sendiri apa sisi kesesuaiannya, karena dalam hal itu terdapat ilmu yang banyak, demikian juga dalam surat-surat dicari sisi keterkaitannya dengan apa yang sebelumnya dan untuk apa ia diturunkan”.
Tokoh-tokoh Mazhab Rasional Sosial cenderung kepada pendapat ini maka mereka berpendapat tentang kesatuan tematik dalam surat-surat Al-Quran, dan menganggapnya sebagai dasar dalam memahami Al-Quran. Muhammad Rasyid Ridha berkata: “Barangsiapa melihat urutan seluruh surat dalam mushaf akan melihat bahwa dalam urutannya diperhatikan panjang, sedang, dan pendek secara umum, dan di antara hikmahnya adalah bahwa dalam hal itu terdapat bantuan untuk membacanya dan menghafalnya, maka manusia memulai membacanya dari awalnya sehingga perpindahan dari tujuh surat panjang ke ratusan kemudian puluhan kemudian mufashal lebih menghilangkan kebosanan dan lebih mendorong semangat, dan mereka memulai menghafalnya dari akhirnya; karena itu lebih mudah bagi anak-anak; tetapi dalam setiap bagian dari yang panjang, ratusan, dan mufashal terdapat pendahuluan surat-surat pendek atas surat-surat yang lebih panjang darinya, dan di antara hikmahnya adalah bahwa telah diperhatikan kesesuaian dalam makna-makna surat dengan kesesuaian dalam bentuk; yaitu: ukuran panjang dan pendek”.
Kemudian ia berbicara -semoga Allah merahmatinya- tentang kesesuaian antara Surat Al-Baqarah, Ali Imran, An-Nisa, Al-Maidah, dan Al-An’am, adapun Al-Fatihah maka tidak diperhatikan kesesuaiannya dengan apa yang setelahnya saja; karena ia adalah pembukaan Al-Quran seluruhnya, maka ia berkata tentang kesesuaian antara surat-surat ini: “Surat Al-Baqarah adalah surat yang paling lengkap dalam Al-Quran untuk pokok-pokok Islam dan cabang-cabangnya, di dalamnya terdapat penjelasan tauhid, kebangkitan, risalah umum dan khusus, dan rukun-rukun Islam yang praktis, dan penjelasan penciptaan dan pembentukan, dan penjelasan keadaan ahli kitab, kaum musyrik, dan kaum munafik dalam dakwah Al-Quran, dan perdebatan dengan semuanya, dan penjelasan hukum-hukum muamalat harta dan perang dan perkawinan, dan surat-surat panjang yang setelahnya melengkapi apa yang ada di dalamnya; maka tiga surat pertama darinya merinci semua yang berkaitan dengan ahli kitab; tetapi Al-Baqarah memperpanjang dalam berdebat dengan Yahudi khususnya, dan Surat Ali Imran memperpanjang dalam berdebat dengan Nasrani di awal nasinya, dan Surat An-Nisa berdebat dengan mereka di akhir-akhirnya, dan memuat di dalamnya penjelasan keadaan kaum munafik yang dirangkum dalam Surat Al-Baqarah, kemudian Surat Al-Maidah menyempurnakan perdebatan dengan Yahudi dan Nasrani dalam apa yang mereka berdua berserikat di dalamnya, dan dalam apa yang masing-masing dari mereka menyendiri dengannya.
Karena urusan akidah adalah yang terpenting yang didahulukan dalam agama, dan karena urusan ahli kitab di dalamnya lebih besar dari urusan kaum musyrik; maka didahulukan surat-surat yang memuat perdebatan dengan mereka secara rinci, dan sesuai datang setelahnya apa yang memuat perdebatan dengan kaum musyrik secara rinci; dan itulah Surat Al-An’am, tidak ada surat yang menyempurnakannya seperti surat ini, maka ia melengkapi penjelasan apa yang ada dalam Surat Al-Baqarah yang berkaitan dengan akidah, dan datanglah Surat Al-A’raf setelahnya melengkapi apa yang ada di dalamnya dan menjelaskan sunnah-sunnah Allah dalam para nabi yang diutus dan urusan umat-umat mereka dengan mereka, dan ia adalah hujjah atas kaum musyrik dan ahli kitab semuanya; tetapi Surat Al-An’am merinci pembicaraan tentang Ibrahim yang dinisbahkan kepadanya orang Arab dan ahli kitab dalam nasab dan agama, dan Surat Al-A’raf merinci pembicaraan tentang Musa yang dinisbahkan kepadanya ahli kitab, dan mengikuti syariatnya seluruh nabi-nabi mereka hingga Isa Al-Masih alaihissalatu wassalam.
Ketika sempurna dengan surat ini rincian apa yang dirangkum dalam Surat Al-Baqarah dari akidah dalam ketuhanan dan kenabian dan kebangkitan, sesuai disebutkan setelahnya apa yang menyempurnakan apa yang dirangkum di dalamnya dari hukum-hukum, terutama hukum-hukum perang dan kaum munafik, dan telah dirinci sebagian rincian dalam Surat An-Nisa; maka jadilah Surat Al-Anfal dan At-Taubah dua surat yang merinci hal itu, dan dengan keduanya sempurnalah sepertiga Al-Quran”.
Juga berpendapat dengan pendapat ini dari tokoh-tokoh Mazhab Rasional Sosial adalah Mahmud Syaltut -semoga Allah merahmatinya- maka ia berkata: “Sesungguhnya semua yang ada dalam Al-Quran, meskipun berbeda tempatnya, dan beragam surat-suratnya dan hukum-hukumnya; maka ia adalah kesatuan umum, tidak boleh memisahkannya dalam amal, dan tidak boleh mengambil sebagiannya tanpa sebagian yang lain”.
Untuk menegaskan kesatuan tematik antara surat-surat Al-Quran kita melihat tokoh-tokoh Mazhab Rasional Sosial menyeimbangkan antara tafsir-tafsir; maka mereka memilih darinya apa yang mereka lihat selaras dengan konteks; dan karena itu kadang-kadang mereka mengkaji pandangan-pandangan mufassir terdahulu dalam menafsirkan ayat atau kata Al-Quran dan menolaknya karena bertentangan dengan dasar ini; maka Imam Muhammad Abduh -semoga Allah merahmatinya- misalnya ketika menafsirkan firman Allah: “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan dilupakan, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah engkau tahu bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu” (Al-Baqarah: 106) mengkaji pandangan-pandangan mufassir, kemudian berkata setelah itu: “Ini adalah penetapan apa yang dijalankan oleh para mufassir dalam ayat-ayat, dan jika kita menyeimbangkan antara konteks ayat “Ayat mana saja yang Kami nasakhkan” dengan ayat “Dan apabila Kami ganti suatu ayat di tempat ayat yang lain” (An-Nahl: 101) kita menemukan bahwa yang pertama ditutup dengan firman Allah: “Tidakkah engkau tahu bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu” (Al-Baqarah: 106), dan yang kedua dengan firman-Nya: “Dan Allah lebih tahu tentang apa yang Dia turunkan; mereka berkata: Sesungguhnya engkau hanyalah pembuat-buat” (An-Nahl: 101), dan kita tahu betapa kuatnya perhatian dalam uslub Al-Quran terhadap memperhatikan kesesuaian-kesesuaian ini, maka penyebutan ilmu dan penurunan dan dakwaan pembuatan-buatan dalam ayat kedua menuntut bahwa yang dimaksud dengan ayat-ayat di dalamnya adalah ayat-ayat hukum, adapun penyebutan kekuasaan dan penetapan dengannya dalam ayat pertama maka tidak sesuai dengan topik hukum-hukum dan nasakhnya; dan hanya sesuai dengan ini penyebutan ilmu dan hikmah, seandainya Dia berfirman: “Tidakkah engkau tahu bahwa Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” niscaya kami dapat berkata: bahwa Dia menghendaki nasakh ayat-ayat hukum karena yang dituntut oleh hikmah dari berakhirnya masa atau keadaan di mana hukum-hukum tersebut sesuai dengan kemaslahatan, dan para ulama bingung dalam memahami pelupaan dengan cara yang mereka sebutkan; hingga sebagian dari mereka berkata: bahwa makna “Kami jadikan dilupakan” adalah Kami membiarkannya sebagaimana adanya tanpa nasakh, dan engkau melihat bahwa ini -meskipun benar secara bahasa- tidak selaras dengan tafsir mereka; karena tidak ada makna mendatangkan yang lebih baik daripadanya dengan membiarkannya dalam keadaannya tanpa dinasakh.
Berkata: dan makna yang benar yang sesuai dengan konteks hingga akhirnya bahwa ayat di sini adalah apa yang Allah Ta’ala kuatkan kepada para nabi berupa dalil-dalil atas kenabian mereka; yaitu: “Ayat apa saja yang Kami nasakhkan” Kami tegakkan sebagai dalil atas kenabian salah seorang nabi; yaitu: Kami hilangkan dan Kami tinggalkan penguatan nabi yang lain dengannya, atau Kami jadikan manusia lupa karena lamanya masa dengan siapa yang datang membawanya, maka sesungguhnya Kami dengan kekuasaan sempurna yang Kami miliki dan kekuasaan atas kerajaan ini, Kami datangkan yang lebih baik darinya dalam kekuatan untuk meyakinkan dan menetapkan kenabian atau yang semisal dengannya dalam hal itu, dan barangsiapa yang demikian ini keadaannya dalam kekuasaan-Nya dan luasnya kerajaan-Nya maka ia tidak terikat dengan ayat tertentu yang ia berikan kepada semua nabi-nabi-Nya.
Dan berangkat dari dasar ini pada para tokoh mazhab rasional sosial, maka kita melihat guru Muhammad Abduh menolak untuk menentukan “fajar” tertentu atau “malam yang sepuluh” tertentu dari firman Allah Ta’ala: {Demi fajar, dan malam yang sepuluh} (Surah Al-Fajr ayat 1-2); bahkan keduanya mutlak, dan alasan dalam hal itu adalah kesatuan tematik dalam ayat-ayat Al-Quran yang mulia.
Ia berkata: “Banyak perbedaan para mufassir dan perawi dalam makna setiap dari fajar dan malam yang sepuluh hingga akhir apa yang Allah bersumpah dengannya, dan mungkin salah seorang dari mereka menafsirkan fajar dengan suatu makna kemudian ia datang pada malam yang sepuluh dengan apa yang tidak sesuai dengannya, dan kebanyakan itu berjalan bertentangan dengan apa yang Allah biasakan dalam susunan kitab-Nya yang mulia, dan telah berjalan kebiasaan Al-Kitab bahwa apabila dikehendaki penetapan hari atau waktu maka disebutkan secara jelas; seperti hari kiamat dalam {Aku bersumpah dengan hari kiamat} (Surah Al-Qiyamah ayat 1), dan seperti hari yang dijanjikan dalam surah {Demi langit yang mempunyai gugusan bintang} (Surah Al-Buruj ayat 1), dan seperti malam lailatul qadar dalam surahnya, maka apabila waktu dimutlakkan dan tidak dibatasi maka yang dimaksud adalah apa yang mencakupnya makna nama itu, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya dalam firman-Nya: {Demi malam apabila menutupi, dan demi pagi apabila terang benderang} (Surah At-Takwir ayat 17-18), maka fajar di sini -berdasarkan ini- adalah jenis waktu yang dikenal itu yang di dalamnya muncul putihnya siang di kulitnya malam yang hitam, dan terpancar cahaya untuk mengusir kegelapan, dan ia adalah waktu nafas pagi, dan ia dikenal di setiap hari; maka sahlah ia dikenal dengan alif dan lam”. Dan ia berkata seperti ini dalam “malam yang sepuluh”.
Dan berdasarkan dasar ini juga ia meniadakan dari tafsir ayat Al-Quran segala apa yang tidak sesuai menurutnya dengan konsep kesatuan tematik dalam Al-Quran yang mulia; maka engkau melihatnya meniadakan dari firman Allah Ta’ala: {Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun dan tidak pula seorang nabi sebelum engkau, melainkan apabila dia mempunyai suatu keinginan, setan memasukkan godaan-godaan terhadap keinginan itu, lalu Allah menghapuskan apa yang dimasukkan oleh setan itu, kemudian Allah menguatkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana} (Surah Al-Hajj ayat 52), sang guru imam meniadakan dari tafsir ayat-ayat ini kisah gharaniq (burung-burung tinggi) yang sebagian orang lekatkan dalam tafsir ayat itu, maka ia berkata: “Betapa dekatnya ayat-ayat ini dalam maksud-maksudnya kepada firman Allah Ta’ala dalam Surah Ali Imran: {Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Quran) kepadamu (Muhammad). Di antaranya ada ayat-ayat yang muhkamat, itulah pokok-pokok Kitab (Al-Quran) dan yang lain mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, mereka mengikuti yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepadanya, semuanya dari sisi Tuhan kami.” Tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang-orang yang berakal} (Surah Ali Imran ayat 7), dan sungguh ia telah berfirman setelah itu: {Sesungguhnya orang-orang kafir, harta benda dan anak-anak mereka tidak akan dapat menolak azab Allah sedikit pun. Mereka itu adalah bahan bakar neraka} (Surah Ali Imran ayat 10), kemudian berfirman: {Katakanlah kepada orang-orang yang kafir: “Kamu pasti akan dikalahkan dan akan dikumpulkan ke dalam neraka Jahanam. Dan itulah seburuk-buruk tempat tinggal”} (Surah Ali Imran ayat 12) dan seterusnya ayat-ayat.
Dan seakan-akan salah satu dari dua kelompok ayat Al-Quran adalah penjelasan bagi yang lain; maka orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan mereka adalah orang-orang yang dalam hatinya ada penyakit dan yang hatinya keras, dan orang-orang yang mendalam ilmunya mereka adalah orang-orang yang diberi ilmu, dan mereka ini adalah orang-orang yang mengetahui bahwa ia adalah kebenaran dari Tuhan mereka; maka mereka berkata: Kami beriman kepadanya semuanya dari sisi Tuhan kami; maka tunduk kepadanya hati-hati mereka, dan sesungguhnya Allah benar-benar memberi petunjuk kepada mereka menuju jalan yang lurus, dan mereka itu adalah orang-orang yang terfitnah dengan takwil, dan mereka memanfaatkan perkataan dan yang dikatakan apa yang diberikan setan kepada mereka dan memalingkan mereka dari sasaran penjelasan dan memiringkan mereka dari jalan Al-Furqan, dan apa yang mereka andalkan berupa harta benda dan anak-anak tidak akan berguna bagi mereka sedikit pun dari Allah maka akan mendatangi mereka ajal-ajal mereka, dan menyambut mereka amal-amal mereka, jika ajal tidak mendatangi mereka di tempat tidur mereka maka mereka akan dikalahkan dalam pertempuran mereka, dan ini adalah sunnah semua nabi dengan umat-umat mereka, dan jalan kebenaran dengan kebatilan sejak hari Allah mengangkat manusia ke kedudukan yang di dalamnya ia membedakan antara kebahagiaan dan kesengsaraannya, dan antara apa yang memeliharanya dan apa yang menghilangkan kelangsungan hidupnya, dan sebagaimana tidak ada tempat masuk bagi kisah gharaniq dalam ayat-ayat Ali Imran tidak ada tempat masuk baginya dalam ayat-ayat Surah Al-Hajj.
Dan dengan dasar ini juga guru Abdul Qadir Al-Maghribi menafsirkan “Al-Mursalat” dengan angin, ia berkata: “Dan jarang Al-Quran menyebutkan pelepasan angin kecuali ia mengungkapkannya dengan perbuatan ‘arsala’ (mengutus), maka dalam Surah Fathir: {Dan Allah, Dialah yang mengirim angin-angin} (Surah Fathir ayat 9), dan dalam Al-Hijr: {Dan Kami telah mengirimkan angin-angin yang mengawinkan} (Surah Al-Hijr ayat 22), dan dalam Al-Ahzab: {Maka Kami kirimkan kepada mereka angin} (Surah Al-Ahzab ayat 9), dan dalam Al-A’raf: {Dan Dialah yang mengirimkan angin-angin} (Surah Al-A’raf ayat 57), dan dalam Ar-Rum: {Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya bahwa Dia mengirimkan angin-angin} (Surah Ar-Rum ayat 46), dan dalam ayat-ayat lain selainnya, maka firman Allah Ta’ala di sini: {Demi malaikat-malaikat yang diutus} (Surah Al-Mursalat ayat 1) adalah dari jenis ini”.
Dan jelas sejauh mana komitmen mereka terhadap dasar ini ketika kita melihat mereka mencela para perawi asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya ayat) yang sengaja mengambil ayat-ayat yang memiliki sebab-sebab turunnya; untuk memisahkannya dari ayat-ayat yang lain, dan membahasnya dengan tafsir dan penjelasan dari sisi ini, dan mereka dengan ini -sebagaimana guru Muhammad Rasyid Ridha berkata- merobek bagian yang tersusun dari kalam Ilahi, dan menjadikan Al-Quran terpotong-potong dengan apa yang mereka uraikan ayat-ayat dan memisahkan sebagian darinya dari yang lain, dan dengan apa yang mereka pisahkan antara kalimat-kalimat yang terikat dalam satu ayat; maka mereka jadikan untuk setiap kalimat sebab yang tersendiri, sebagaimana mereka jadikan untuk setiap ayat dari ayat-ayat yang disebutkan dalam satu masalah sebab yang tersendiri.
Itulah contoh-contoh yang tampak darinya komitmen mereka untuk mengatakan dengan kesatuan tematik dalam Al-Quran yang mulia, komitmen yang menjadikannya dasar dari dasar-dasar yang menonjol dalam metode mereka.
Dasar Kedua: Kesatuan Tematik dalam Surah Al-Quran
Dan ia seperti dasar sebelumnya dari dasar-dasar yang jelas dalam metode mazhab rasional sosial dalam tafsir, dan para ulama terdahulu telah bersikap darinya dengan sikap mereka dari yang sebelumnya juga antara yang mengingkari dan yang mendukung.
Suatu kelompok berkata dengan kesesuaian antara ayat-ayat Al-Quran yang mulia dan keselarasannya; dan di antara mereka Syekh Waliuddin Al-Malawi yang berkata: “Dan sungguh telah keliru orang yang berkata tidak dicari untuk ayat-ayat yang mulia kesesuaian; karena sesungguhnya ia berdasarkan peristiwa-peristiwa yang terpisah, dan pemisahan pembicaraan bahwa ia berdasarkan peristiwa-peristiwa dalam hal turunnya dan berdasarkan hikmah dalam hal penyusunan dan pengasasan, maka mushaf sesuai dengan apa yang ada dalam lauh mahfuzh, tersusun seluruh surahnya dan ayat-ayatnya dengan taufiq sebagaimana diturunkan secara keseluruhan ke baitul izzah, dan di antara mukjizat yang nyata adalah gaya bahasanya dan susunannya yang cemerlang, dan yang seharusnya dalam setiap ayat bahwa dicari pertama segala sesuatu tentang keberadaannya sebagai penyempurna dari apa sebelumnya atau berdiri sendiri, kemudian yang berdiri sendiri apa wajah kesesuaiannya dengan apa sebelumnya, maka dalam hal itu ilmu yang banyak, dan demikian juga dalam surah-surah dicari wajah hubungannya dengan apa sebelumnya dan untuk apa ia dibicarakan”, dan berkata dengan kesesuaian juga imam Asy-Syathibi, dan imam As-Suyuthi, dan lain-lain.
Dan pergi kelompok lain kepada bahwa Al-Quran yang mulia tidak datang atas susunan kitab-kitab tematik; karena tidak ada baginya pendahuluan dan tidak ada di dalamnya pembahasan-pembahasan tematik yang tersusun memiliki maksud-maksud dan tujuan-tujuan dalam pasal-pasal dan bab-bab; dan sesungguhnya Al-Quran mengandung beberapa surah, setiap surah darinya memuat ayat-ayat yang beragam, setiap ayat dalam tujuan tertentu, maka ini untuk nasihat, dan itu untuk peringatan keras, dan ini kisah dan yang lain untuk hukum dari hukum-hukum, dan yang lain untuk penggambaran surga atau neraka.
Dan sungguh imam Izzuddin bin Abdussalam mencela itu dan menganggap pencarinya sebagai orang yang memaksakan diri; di mana ia berkata: “Munasabah (kesesuaian) adalah ilmu yang baik; tetapi disyaratkan dalam baiknya keterkaitan perkataan bahwa terjadi dalam perkara yang bersatu terkait awalnya dengan akhirnya, maka jika terjadi atas sebab-sebab yang berbeda tidak terjadi di dalamnya keterkaitan, dan barangsiapa yang mengaitkan itu maka ia memaksakan diri dengan apa yang ia tidak mampu atasnya kecuali dengan kaitan yang lemah yang dijaga darinya kebaikan hadits apalagi yang paling baik darinya, maka sesungguhnya Al-Quran turun dalam lebih dari dua puluh tahun dalam hukum-hukum yang berbeda, disyariatkan untuk sebab-sebab yang berbeda, dan apa yang demikian itu tidak dapat dikaitkan sebagiannya dengan sebagian yang lain”.
Dan sebagaimana para tokoh mazhab rasional sosial berkata dengan kesatuan tematik dalam Al-Quran yang mulia mereka berkata dengan kesatuan tematik dalam surah Al-Quran; maka berkata Syekh Abdul Aziz Jawisy: “Mungkin mufassir lengah dari apa yang ada di antara ayat-ayat Al-Quran dari keterkaitan dan kesesuaian, dan apa yang mungkin bermanfaat sebagiannya bagi yang lain dari penjelasan atau pembatasan; maka ia mengambilnya dengan takwil yang terurai ikatannya tersebar susunannya, hingga apabila sulit baginya urusannya dan enggan akalnya dari memahaminya, ia tidak henti menempuh dalam takwilnya kesulitan-kesulitan jalan, dan mencari mencapai makna-maknanya dengan mendaki gunung-gunung dan memotong padang pasir, dan jarang selamat kaki-kaki mereka dari tersandung atau mereka mampu mengeluarkan apa yang ada di dalamnya dari jejak-jejak”.
Dan sebagaimana mereka menolak dari tafsir-tafsir tafsir yang menyelisihi kesatuan tematik dalam Al-Quran, maka sesungguhnya mereka menolak di sini apa yang menyelisihi kesatuan tematik dalam surah atau tujuan umumnya; hingga mereka jadikan yang terakhir ini dasar dalam memahami ayat-ayatnya; dan oleh karena itu maka sesungguhnya kita melihat -misalnya- guru imam Muhammad Abduh menolak tafsir rizki dalam firman Allah Ta’ala: {Setiap kali Zakariya masuk menemuinya di mihrab, dia dapati makanan di sisinya} (Surah Ali Imran ayat 37), bahwa ia dapati di sisinya buah musim panas di musim dingin dan buah musim dingin di musim panas. Dan ia menegaskan penolakan ini dengan ucapannya: “Dan demi Allah tidak mengatakan itu, dan tidak mengatakannya Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam, dan tidak ia termasuk apa yang diketahui dengan pendapat, dan tidak menetapkannya sejarah yang diperhitungkan, dan riwayat-riwayat dari mufassir salaf saling bertentangan, dan dalam sanad-sanadnya ada yang ada di dalamnya”.
Kemudian ia mengemukakan tafsir yang menurutnya sesuai dengan tujuan umum surah maka ia berkata: “Dan engkau melihat bahwa tidak ada dalil dalam ayat itu bahwa rizki itu adalah dari hal-hal yang luar kebiasaan, dan penyanadan orang-orang beriman perkara kepada Allah dalam maqam seperti ini adalah kebiasaan di masa dahulu dan masa modern”.
Kemudian berkata: “Adapun apa yang dikisahkan karena sebabnya, dan ia adalah yang wajib kita teliti di dalamnya, dan kita keluarkan pelajaran-pelajaran dari bagian depan dan belakangnya, maka ia adalah penetapan kenabian Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan membantah syubhat ahli kitab yang memonopoli karunia Allah, dan menjadikannya khusus dengan bangsa Israil, dan syubhat orang-orang musyrik yang dahulu mengingkari kenabiannya karena ia seorang manusia, dan penjelasan itu bahwa maksud pertama dari maksud-maksud wahyu adalah penetapan akidah ketuhanan, dan paling penting masalah-masalahnya adalah masalah keesaan, dan penetapan akidah kebangkitan dan pembalasan, dan akidah wahyu dan para nabi, dan sungguh dibuka surah dengan menyebutkan tauhid dan menurunkan kitab, kemudian ayat-ayat dari awalnya hingga kisah ini -atau sebelum kisah ini- dalam ketuhanan dan pembalasan, dan setelah kebangkitan dengan detail dan penghilangan syubhat-syubhat dan wahm-wahm dalam hal itu, kemudian dijelaskan bahwa iman kepada Allah dan mengaku cinta kepadanya dan mengharap keselamatan di akhirat dan kemenangan dengan kebahagiaan di dalamnya; sesungguhnya adalah dengan mengikuti rasul-Nya, dan mengikuti atas itu dengan kisah ini yang menghilangkan syubhat orang-orang musyrik dan ahli kitab dalam risalahnya, dan mengembalikannya ke wajah-wajah mereka.
Menolak terhadap mereka dengan apa yang mereka ketahui bahwa Adam adalah bapak manusia, dan bahwa Allah memilihnya, dan dari pemilihan Nuh, dan dari pemilihan Ibrahim, maka jika perkara adalah bagi-Nya dalam memilih siapa yang Dia kehendaki dari hamba-hamba-Nya -dan dengan itu Dia pilih orang-orang ini atas alam di zaman mereka- maka apa yang menghalangi-Nya dari memilih Muhammad shallallahu alaihi wasallam setelah itu atas seluruh alam sebagaimana Dia pilih mereka itu”.
Sebagaimana Imam Muhammad Abduh menolak kisah Gharaniq yang dikemukakan sebagian mufassir dalam tafsir mereka terhadap firman Allah Ta’ala: “Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau seorang rasul pun dan tidak pula seorang nabi, melainkan apabila dia membaca (ayat-ayat Kami), setan memasukkan (bisikan) ke dalam bacaannya itu, maka Allah menghapus apa yang dimasukkan oleh setan itu, kemudian Allah menguatkan ayat-ayat-Nya. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana” (Surah Al-Hajj: 52), sebagaimana dia menolak kisah Gharaniq karena komitmennya terhadap kesatuan tematik dalam Al-Quran, maka dia juga mengingkarinya karena komitmennya terhadap kesatuan tematik dalam surah Al-Quran. Dia berkata: “Dan sekarang saya kembali kepada penafsiran ayat-ayat dengan cara yang dapat ditampung oleh lafaz-lafaznya dan yang ditunjukkan oleh ungkapan-ungkapannya, dan Allah lebih mengetahui”.
Kemudian dia menguraikan ayat-ayat ini dengan mengatakan: “Allah menyebutkan kepada Nabi-Nya suatu keadaan dari keadaan-keadaan para nabi dan rasul sebelumnya, untuk menjelaskan kepada mereka sunnatullah (hukum Allah) terhadap mereka, dan itu setelah Allah berfirman: “Dan jika mereka mendustakanmu, maka sesungguhnya sebelum mereka kaum Nuh, kaum Aad, kaum Tsamud, kaum Ibrahim, kaum Luth, penduduk Madyan telah mendustakan (rasul-rasul mereka), dan Musa pun telah didustakan. Maka Aku beri tangguh orang-orang kafir itu kemudian Aku azab mereka, maka alangkah hebatnya azab-Ku” (Surah Al-Hajj: 42-44), hingga akhir ayat-ayat, kemudian Allah berfirman: “Wahai manusia, sesungguhnya aku hanya pemberi peringatan yang jelas bagi kalian. Maka orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia. Dan orang-orang yang berusaha menentang ayat-ayat Kami dengan jalan mengingkari, mereka itu penghuni neraka. Dan Kami tidak mengutus sebelum engkau seorang rasul pun dan tidak pula seorang nabi, melainkan apabila dia membaca (ayat-ayat Kami)” (Surah Al-Hajj: 49-52) dan seterusnya.
Maka kisah-kisah sebelumnya adalah tentang pendustaan umat-umat terhadap para nabi mereka, kemudian diikuti dengan perintah Ilahi agar Nabi shallallahu alaihi wasallam berkata kepada kaumnya: Sesungguhnya aku tidak diutus kepada kalian kecuali untuk memperingatkan kalian akan akibat dari apa yang kalian lakukan, dan untuk memberi kabar gembira kepada orang-orang beriman dengan kenikmatan. Adapun orang-orang yang berusaha menentang ayat-ayat dan dalil-dalil yang aku tegakkan tentang petunjuk dan jalan-jalan kebahagiaan, untuk mengalihkan pandangan darinya, menutupinya dari penglihatan, merusak pengaruhnya yang untuk itu ayat-ayat itu ditegakkan, dan dengan itu mereka menantang Nabi shallallahu alaihi wasallam dan orang-orang beriman—yakni mereka berlomba dengan mereka untuk membuat mereka lemah dan membungkam mereka dari berbicara, yaitu dengan permainan kata-kata mereka dan mengalihkan dari maksud yang mengatakannya—sebagaimana biasa terjadi dari ahli perdebatan dan pertengkaran mulut—orang-orang sesat yang menyesatkan ini adalah penghuni neraka. Dan itu diikuti dengan apa yang menunjukkan bahwa ujian yang dialami Nabi shallallahu alaihi wasallam berupa tantangan terhadap ayat-ayat, telah dialami oleh para nabi terdahulu. Tidak ada nabi yang diutus kepada suatu umat melainkan dia memiliki musuh-musuh yang menyakitinya dengan takwil dan penyelewengan, menentang cita-citanya, menghalangi antara dia dan apa yang dia inginkan dengan apa yang mereka katakan di jalannya berupa rintangan. Maka atas makna inilah yang sesuai dengan apa yang dialami semua nabi, ayat itu harus ditafsirkan.
Kemudian dia menyebutkan dua tafsir untuk ayat tersebut dengan tetap berpegang pada kesatuan tematik dalam surah Al-Quran dan dalam surah-surah Al-Quran.
Dan telah menonjol suatu fenomena dalam tafsir-tafsir para tokoh Madrasah Akal-Sosial, yaitu perhatian mereka untuk menjelaskan tujuan umum dalam surah, agar menjadi poros pijakan dalam penafsiran.
Landasan Ketiga: Menggunakan Akal sebagai Hakim dalam Tafsir
Tidak ada orang berakal yang mengingkari nilai akal, dan kedudukannya yang besar dalam kehidupan secara umum. Dan tidak ada orang yang memiliki pemahaman dan ilmu yang mengingkari nilai dan kedudukannya dalam Islam juga. Hal ini dibuktikan oleh nash-nash yang banyak, jejak-jejak yang nyata, dan tanda-tanda yang jelas, semuanya menunjukkan dan mengisyaratkan kepadanya.
Islam menyeru untuk menggunakan akal di banyak tempat: “Demikianlah Allah menghidupkan orang-orang mati dan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda (kekuasaan)-Nya agar kalian memikirkannya” (Surah Al-Baqarah: 73), “Demikianlah Allah menjelaskan kepada kalian ayat-ayat-Nya agar kalian berpikir” (Surah Al-Baqarah: 242), dan selain ini masih banyak.
Dan Islam mencela beberapa perbuatan karena menyelisihi akal: “Sesungguhnya orang-orang yang menyerumu dari luar kamar adalah kebanyakan mereka tidak berakal” (Surah Al-Hujurat: 4), “Kamu mengira mereka itu bersatu, padahal hati mereka terpecah belah. Yang demikian itu karena mereka adalah kaum yang tidak berakal” (Surah Al-Hashr: 14), “Celakalah kalian dan apa yang kalian sembah selain Allah. Maka apakah kalian tidak mengerti?” (Surah Al-Anbiya: 67), dan selain ini masih banyak. Dan Islam menyebutkan di antara sebab-sebab masuk neraka adalah tidak berpedoman dengan akal: “Dan mereka berkata: ‘Sekiranya kami mendengarkan atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala'” (Surah Al-Mulk: 10).
Ini beberapa contoh tentang kedudukan akal dalam Islam, sebagiannya meletakkan baginya kedudukan yang tinggi dan derajat yang mulia. Dan dengan penghormatan ini, dia menghormatinya sekali lagi dengan penghormatan yang dianggap oleh sebagian orang yang tidak memiliki ilmu dan pengetahuan sebagai penghinaan, dan dianggap oleh orang-orang yang berakal dan berpikiran sebagai tidak kurang dari kehormatan-kehormatan sebelumnya. Kehormatan itu adalah bahwa dia menetapkan batas-batas untuknya agar tidak melewatinya, dan menggambar batasan-batasan agar tidak melampauinya, bukan untuk hal lain kecuali karena dia akan tersesat dan terombang-ambing di dalamnya, dan bukan untuk hal lain kecuali karena hal itu di atas jangkauan dan di atas kemampuan serta kapasitasnya. Dan dari kebaikan baginya adalah dia berhenti di bawahnya dan tidak menyelaminya. Dan dalam hal ini—tanpa diragukan—adalah penghormatan baginya, penghormatan yang sebenar-benarnya.
Dan sebagaimana telah lewat kepada kita, telah tumbuh dalam Islam suatu kelompok yang memberi akal lebih dari haknya, dan mereka mengklaim bahwa akal diciptakan untuk mengetahui, dan dia mampu mengetahui segala sesuatu yang terlihat dan yang tidak terlihat. Dan mereka menjadikannya hakim yang memutuskan dalam segala hal, dan cahaya yang menerangi setiap kegelapan. Mereka menjadikannya hakim dalam keimanan mereka dan dalam semua urusan mereka yang khusus dan umum, hingga ulama dan mufassir mereka Az-Zamakhsyari berkata dengan melambangkan akal dengan sultan: “Berjalanlah dalam agamamu di bawah panji sultan (akal), dan jangan puas dengan periwayatan dari si fulan dan si fulan. Maka tidaklah singa yang bersembunyi di sarangnya lebih mulia daripada orang yang berargumen terhadap lawannya, dan tidaklah kambing yang berkudis di bawah angin utara yang basah lebih hina daripada orang yang taklid di hadapan orang yang memiliki dalil”.
Dan telah membawa mereka kepada penghakiman akal yang terlepas dari nash sehingga mereka melantur dengan akal mereka dengan kelancaran dan mereka terpeleset dalam Al-Kitab dan As-Sunnah, bahkan dalam banyak aspek akidah, yang mereka tidak akan terjerumus ke dalamnya seandainya mereka mendapat petunjuk kepada jalan yang benar.
Dan telah menunggangi kendaraan ini orang-orang yang datang setelah mereka, maka dia menyimpangkan mereka dan membawa mereka kepada hal-hal yang salah, keyakinan-keyakinan yang batil, dan hukum-hukum yang palsu. Dan mereka walaupun tidak sepenuhnya sepakat dengan mereka, namun ada kaidah-kaidah bersama dan keyakinan-keyakinan yang serupa yang mengumpulkan antara mereka dan mereka, hingga dikatakan kepada orang-orang yang belakangan ini: “Muktazilah zaman modern”. Dan kami tidak akan menyebut mereka dengan Muktazilah, melainkan kami menyebut mereka dengan sifat yang sama di antara mereka, maka jadilah mereka dan jadilah madrasah mereka Madrasah Akal Modern. Dan yang belakangan ini telah mengarah kepada perbaikan sosial, maka adalah hak baginya untuk dilekatkan padanya sifat ini sehingga menjadi Madrasah Akal-Sosial.
Bagaimana tidak, sedangkan Guru Imam Muhammad Abduh menghitung asas-asas Islam, dan dia menghitung yang pertama dan kedua darinya adalah penalaran akal dan mendahulukan akal atas zhahir syariat ketika terjadi pertentangan. Dia berkata: “Asas pertama Islam adalah penalaran akal untuk memperoleh ilmu. Maka fondasi pertama yang diletakkan Islam adalah penalaran akal. Dan penalaran menurutnya adalah sarana keimanan yang benar. Maka dia telah menempatkanmu darinya di atas jalan hujjah dan mengajakmu berhukum kepada akal. Dan barangsiapa yang mengajakmu berhukum kepada hakim maka sungguh dia telah tunduk kepada otoritasnya, maka bagaimana mungkin setelah itu dia bisa membenarkan atau memberontak kepadanya?!”
Dan tidak diragukan bahwa menggambarkan Islam dengan bahwa dia “tunduk kepada otoritas akal” adalah ungkapan yang menyelisihi kebenaran dan menyelisihi kebenaran. Maka Islam adalah akidah yang lebih luas daripada tunduk kepada sarana, dan akal adalah sarana yang lebih sempit daripada meliputi akidah. Itulah sifat-sifat Allah Ta’ala, apa hakikatnya?! Dan apakah akal memahami itu darinya?! Jika ada yang mengklaim demikian maka sungguh dia telah berdusta dan berbuat dusta terhadap akal. Dan jika dia menyerahkan urusannya maka sungguh dia telah meyakini apa yang tidak dapat dipahami akal, maka bagaimana mungkin bagi akidah yang benar dan jujur untuk tunduk kepada otoritas yang lebih lemah daripada pemahamannya!
Dan mari kita cepat kepada asas kedua dari asas-asas Islam menurut Guru Imam. Dia berkata: “Asas kedua Islam adalah mendahulukan akal atas zhahir syariat ketika terjadi pertentangan”, hingga dia berkata: “Dan dengan asas ini yang berdiri di atas Al-Kitab dan sunnah yang shahih dan amalan Nabi shallallahu alaihi wasallam, diratakan di hadapan akal setiap jalan, dan dihilangkan dari jalannya semua rintangan, dan diperluas baginya medan tanpa batas”. Dan dia berkata juga yang menjelaskan derajat akal menurutnya: “Dan telah ditetapkan di antara semua kaum muslimin—kecuali orang yang tidak dapat dipercaya akalnya dan tidak pula agamanya—bahwa di antara perkara-perkara agama adalah apa yang tidak mungkin untuk diyakini kecuali melalui jalan akal, seperti ilmu tentang wujud Allah dan kekuasaan-Nya untuk mengutus rasul-rasul, dan ilmu-Nya tentang apa yang Dia wahyukan kepada mereka”.
Dan ini Syaikh Abdul Aziz Jawisy mengangkat akal ke derajat yang mampu mencapai dengan jiwa manusia kepada tingkatan-tingkatan kesempurnaan dalam hukum-hukum, gambaran-gambaran, sistem-sistem sosial dan lainnya, bukan dengan wahyu tetapi dengan penelitian, pencarian, dan percobaan! Dia berkata: “Sesungguhnya adalah mungkin bahwa akal-akal manusia mencapai dengan penelitian, pencarian, dan percobaan kepada apa yang dicita-citakan jiwa manusia dari tingkatan-tingkatan kesempurnaan dalam hukum-hukum, gambaran-gambaran, sistem-sistem sosial, masalah-masalah ilmiah, dan akhlak-akhlak moral… dan seterusnya”.
Jika demikian, jika akal-akal mampu akan hal ini, maka apa hikmah dari pengutusan rasul-rasul?! Untuk menyempurnakan hujjah. Tidak, ini tidak benar, karena hujjah telah tegak dengan kemampuan akal yang diklaim. Dan pertanyaan tetap menggantung selama klaim ini ada.
Dan Syaikh Jawisy berkata juga: “Sesungguhnya Al-Quran yang adalah kitab agama fitrah tidak akan datang dengan apa yang menyelisihi pendapat-pendapat yang lurus atau yang menggumamkan hikmahnya atas akal-akal yang sehat. Dan dia tidak akan membebani akal untuk beriman dengan apa yang tidak dapat dipahami, atau menanggung tubuh apa yang tidak ada kemampuan baginya, atau menganggap wajib atas manusia apa yang bukan dari lingkup fitrahnya. Maka fungsinya bagi manusia adalah menggambar jalan-jalan terdekat kepada petunjuk, dan menjaga hamba-hamba dari tempat-tempat kebinasaan yang didatangi oleh pencari kebenaran dan hakikat, bukan dari jalan wahyu, melainkan dari jalan-jalan percobaan… dan seterusnya”.
Dan itu Guru Muhammad Farid Wajdi beristidlal dengan hadits-hadits yang batil atau munkar atau dhaif sanadnya sebagai sandaran bagi akidahnya dalam akal, dan dia menggambarkan hadits-hadits ini—yang dalam derajat ini—sebagai “kaidah-kaidah Ilahiah”! Maka dia mengutip hadits: “Agama adalah akal, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak berakal”, dan hadits: “Wahai manusia, gunakanlah akal kalian dari Tuhan kalian dan saling berwasiat dengan akal agar kalian mengetahui apa yang diperintahkan kepada kalian dan apa yang dilarang dari kalian, dan ketahuilah bahwa dia menyelamatkan kalian di sisi Tuhan kalian”… dan seterusnya, kemudian dia mengkomentar keduanya dengan mengatakan: “Dengan kaidah-kaidah Ilahiah ini, akal memperoleh kebebasannya, dan terlepas dari ikatan yang biasa menghambatnya dan tersandung di belenggunya. Dan dia menjadi pembimbing yang sebenarnya bagi manusia, dan itulah fungsi yang Allah Yang Maha Raja ciptakan untuknya”.
Jadi, inilah derajat hukum akal di sisi tokoh-tokoh Madrasah Akal-Sosial. Mereka menerapkannya dan menyeru untuk itu dalam tafsir Al-Quran. Dan ini Guru Muhammad Farid Wajdi berkata dalam tafsir beberapa ayat: “Semua ayat ini ditangani oleh kaidah ushul yang menyendiri baginya agama ini, yaitu bahwa jika bertentangan nash dan akal atau ilmu yang benar, maka ditakwil nash dan diambil dengan hukum akal atau ilmu. Dan para bapak kita telah mentakwil dari ayat-ayat ini apa yang menyelisihi akal mereka atau menentang ilmu yang benar. Dan kami berjalan di atas jalan mereka maka kami mentakwil apa yang menyelisihi akal kami darinya.
Kaum muslimin berjalan di atas jalan ini, maka perkembangan ilmiah mereka memberi mereka pengetahuan-pengetahuan, dan ulama mereka mentakwil ayat-ayat, hingga bersaudara ilmu dan agama, dan keduanya berjalan seperti dua kuda balap, tidak mendahului salah satunya yang lain. Maka terbagi manusia kepada dua kelompok: kelompok untuk agama yang berkurang setiap hari jumlahnya, dan kelompok untuk peradaban yang bertambah setiap hari pasukannya. Tetapi mereka dalam kesatuan yang tidak ada pemisahan baginya. Maka mereka mencapai kepada apa yang tidak dicapai umat sebelum mereka dari keluasan dunia dan agama”.
Oleh karena itu, mereka mengalihkan ayat-ayat Al-Quran dari zhahirnya jika sulit bagi mereka memahaminya atau membingungkan akal mereka maknanya. Dan mereka mengingkari banyak mukjizat atau mentakwilnya dengan apa yang tidak menjadikannya mukjizat yang luar biasa. Dan mereka menolak sebagian hadits-hadits yang shahih, dan selain itu dari apa yang akan datang penjelasannya insya Allah.
Dan ambillah contoh untuk itu tafsir Syaikh Abdul Qadir Al-Maghribi untuk firman Allah Ta’ala: “Apakah kalian merasa aman terhadap (Tuhan) yang di langit bahwa Dia akan menenggelamkan kalian ke dalam bumi, maka tiba-tiba bumi itu bergoncang?” (Surah Al-Mulk: 16), di mana dia berkata: “Yang di langit adalah Allah Ta’ala. Tetapi telah tegak bukti akal bahwa Tuhan Yang Azali, Pencipta segala sesuatu dan Yang memegang segala sesuatu, tidak dapat dibayangkan bahwa Dia menetap di suatu tempat. Maka wajib maka mengalihkan ayat dari zhahirnya dan membawanya kepada makna yang bersatu dengan apa yang ditetapkan akal dan tegak atasnya bukti. Dan Al-Quran menafsirkan sebagiannya sebagian yang lain. Maka ayat ‘Dan Dialah Allah di langit dan di bumi’ (Surah Al-An’am: 3) menafikan bahwa Dzat Allah di langit dan di bumi, karena bagaimana dapat dipahami bahwa Dzat Yang Satu di dua tempat dalam satu waktu?! Tidak mungkin selain bahwa yang dimaksud dengan kewujudan-Nya Ta’ala di langit dan di bumi adalah bahwa kehendak dan hukum-Nya berlaku di keduanya, dan kekuasaan dan kekuatan-Nya menguasai keduanya”.
Dan dari tafsir Syaikh Abdul Qadir juga adalah tafsirnya untuk firman Allah Ta’ala: “Maka bersabarlah kamu untuk (melaksanakan) ketetapan Tuhanmu, dan janganlah kamu seperti (Yunus) orang yang berada dalam (perut) ikan ketika dia berdoa sedang dia dalam keadaan marah” (Surah Al-Qalam: 48), di mana dia berkata: “Ini adalah kisah sayyidina Yunus sebagaimana kami ambil dari nash-nash yang shahih. Dan tidak ada di dalamnya apa yang aneh terjadinya, demi Allah kecuali ditelan ikan untuknya dan tinggalnya di perutnya beberapa waktu hidup diberi rezeki kemudian melemparkannya di tempat terbuka itu. Meskipun jika benar bagi ahli abad-abad yang lampau untuk menganggap aneh kisah sahabat ikan, maka tidak benar bagi anak-anak zaman kami keanehan itu setelah mereka melihat dengan mata mereka sendiri berenangnya banyak dari mereka di perut-perut kapal selam berhari-hari yang panjang di bawah laut-laut yang menggelombang, dan terbangnya mereka seperti itu di udara-udara langit. Maka Tuhan yang menciptakan akal manusia, dan meratakan baginya jalan pencapaian kepada keajaiban-keajaiban seperti ini, tidakkah Dia berkuasa untuk memudahkan terjadinya hal yang seperti itu untuk hamba-Nya Yunus dengan sebagian sebab-sebab yang masih belum diketahui oleh kita?! Inilah yang kami katakan kepada yang bertanya dan heran. Adapun kami golongan kaum muslimin maka kami beriman dengan apa yang terdapat dalam Al-Kitab selama itu tidak mustahil dalam akal”.
Dan termasuk dari tafsir akal adalah tafsir dengan pendapat yang terlepas dari dalil yang sahih. Ustadz Muhammad Abduh menafsirkan firman Allah Taala: “Dan Firaun yang memiliki pasak-pasak” (Surah Al-Fajr: 10) dengan ucapannya: “Dan Firaun adalah penguasa Mesir yang ada pada masa Musa alaihi salam. Para mufasir berbeda pendapat yang sangat besar mengenai pasak-pasak ini, dan pendapat mereka yang paling sesuai dengan kebenaran adalah bahwa pasak-pasak itu adalah bangunan-bangunan besar yang kokoh. Betapa indahnya ungkapan tentang apa yang ditinggalkan orang Mesir berupa bangunan-bangunan yang kekal dengan sebutan pasak-pasak, karena itulah piramida-piramida. Pemandangannya di mata yang melihat adalah pemandangan pasak besar yang tertancap di bumi. Bahkan bentuk bangunan-bangunan megah mereka pada bagian-bagiannya adalah bentuk pasak-pasak yang terbalik, dimulai dari bagian yang lebar dan berakhir dengan yang lebih tipis dari awalnya. Inilah pasak-pasak yang benar dinisbatkan kepada Firaun sebagai sesuatu yang telah diketahui oleh orang-orang yang diajak bicara”.
Ustadz Al-Imam mengomentari tafsir Jalaluddin As-Suyuthi terhadap firman Allah Taala: “Atau seperti (orang-orang yang ditimpa) hujan lebat dari langit disertai gelap gulita, guntur dan kilat” (Surah Al-Baqarah: 19) dengan ucapannya: “Mufasir kami Jalaluddin As-Suyuthi mengatakan: Sesungguhnya guntur itu malaikat atau suaranya, dan kilat adalah cambuknya yang digunakan untuk menggiring awan”, seolah-olah malaikat itu adalah jasad materi, karena suara yang terdengar oleh telinga adalah dari sifat-sifat benda-benda material. Dan seolah-olah awan itu keledai bodoh yang tidak berjalan kecuali jika dibentak dengan teriakan keras dan pukulan bertubi-tubi”. Namun dia berkata di tempat lain tentang malaikat: “Dan jika disebutkan bahwa mereka ditugaskan pada alam-alam jasadiah seperti tumbuh-tumbuhan dan lautan, maka kita menyimpulkan dari hal itu bahwa di alam semesta ada alam lain yang lebih halus dari alam yang dapat diindera ini, dan bahwa ia memiliki hubungan dengan sistem dan hukum-hukumnya. Akal tidak memutuskan kemustahilan hal ini, bahkan memutuskan kemungkinannya pada dirinya, dan memutuskan kebenaran wahyu yang mengabarkannya”.
Dan muridnya Ustadz Muhammad Rasyid Ridha berpendapat bahwa bantuan dalam firman Allah Taala: “(Ingatlah) ketika kamu memohon pertolongan kepada Tuhanmu, lalu Allah mengabulkannya dengan berfirman: ‘Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepadamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut'” (Surah Al-Anfal: 9) adalah bantuan rohaniah bukan material. Dia berkata: “Dan aku tidak tahu di mana sebagian ulama meletakkan akal mereka ketika mereka terperdaya dengan sebagian zhahir dan sebagian riwayat aneh yang ditolak akal dan tidak ditetapkan oleh apa yang memiliki nilai dari periwayatan. Jika dukungan Allah kepada orang-orang beriman dengan dukungan-dukungan rohaniah yang melipatgandakan kekuatan maknawi, dan memudahkan bagi mereka sebab-sebab inderawi seperti menurunkan hujan dan apa yang memiliki manfaat darinya tidak cukup untuk menolong mereka atas orang-orang musyrik dengan membunuh tujuh puluh dan menawan tujuh puluh orang, sehingga ada seribu -dan dikatakan: ribuan- malaikat yang memerangi mereka bersama mereka, membelah tengkorak mereka, dan memotong setiap ujung jari dari tangan mereka, maka apa keutamaan bagi ahli Badar yang membuat mereka lebih utama dari orang-orang beriman lainnya yang berperang setelah mereka dan mengalahkan orang-orang musyrik serta membunuh ribuan dari mereka?”.
Hingga dia berkata: “Ketahuilah bahwa dalam hal ini terdapat pengagungan terhadap orang-orang musyrik, mengangkat derajat mereka, membesarkan keberanian mereka, dan mengecilkan derajat para sahabat Rasul yang paling utama dan paling pemberani, yang tidak akan keluar dari orang berakal kecuali jika akalnya telah dirampas untuk membenarkan riwayat-riwayat batil yang tidak memiliki sanad sahih, dan yang diriwayatkan darinya hanya hadits mursal dari Ibnu Abbas yang disebutkan Al-Alusi dan lainnya tanpa sanad. Dan Ibnu Abbas tidak hadir dalam perang Badar karena dia masih kecil, maka riwayatnya tentangnya bahkan dalam kitab sahih adalah mursal. Dan dia meriwayatkan dari selain sahabat bahkan dari Kaab Al-Ahbar dan orang-orang sejenisnya”.
Aneh dari Syaikh Muhammad Rasyid Ridha bahwa dia meremehkan riwayat-riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dengan mengatakan bahwa riwayat itu bahkan dalam kitab sahih adalah mursal, padahal dia mengetahui hadits dan ilmu-ilmunya. Aku tidak mengira tersembunyi darinya hukum mursal sahabat, sehingga Ibnu Ash-Shalah tidak memasukkannya dalam jenis-jenis mursal dengan mengatakan: “Kemudian sesungguhnya kami tidak memasukkan dalam jenis-jenis mursal dan yang sejenisnya apa yang disebut dalam ushul fikih ‘mursal sahabat’ seperti apa yang diriwayatkan Ibnu Abbas dan lainnya dari sahabat-sahabat muda dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang tidak mereka dengar darinya, karena itu dalam hukum muttashil musnad, karena periwayatan mereka dari para sahabat dan ketidaktahuan tentang sahabat tidak mencacatkan, karena para sahabat semuanya adil dan Allah lebih mengetahui”.
Dan aneh juga darinya bahwa dia meremehkan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dengan mengatakan bahwa dia meriwayatkan dari selain sahabat bahkan dari Kaab Al-Ahbar dan orang-orang sejenisnya. Apakah Syaikh Rasyid berpendapat bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma meriwayatkan dari orang yang tidak dia percayai kejujuran dan amanahnya?! Bahkan apa hubungan periwayatannya dari Kaab Al-Ahbar dengan periwayatannya tentang perang Badar?! Aku tidak melihat ini kecuali sebagai kelemahan dalam hujjah.
Termasuk tafsir Ustadz Muhammad Rasyid Ridha dengan pendapat yang terlepas adalah penafsirannya tentang pengubahan bentuk dalam firman Allah Taala: “Dan sesungguhnya kamu telah mengetahui orang-orang yang melanggar di antara kamu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka: ‘Jadilah kamu kera yang hina'” (Surah Al-Baqarah: 65) dengan ucapannya: “Artinya: maka mereka menjadi menurut sunnatullah dalam tabiat manusia dan akhlaknya seperti kera-kera yang direndahkan dan diusir dari hadapan manusia. Maknanya: bahwa pelanggaran terang-terangan terhadap batasan-batasan kewajiban ini telah membuat mereka berani terhadap maksiat dan kemungkaran tanpa rasa malu dan tanpa malu sehingga orang-orang mulia memandang rendah mereka dan tidak melihat mereka layak untuk duduk bersama mereka dan berurusan dengan mereka”.
Kemudian dia berkata: “Jumhur juga berpendapat bahwa makna ‘Jadilah kamu kera’ adalah bahwa bentuk mereka berubah sehingga mereka menjadi kera-kera yang sesungguhnya. Ayat ini bukan nash mengenai hal itu, dan tidak tersisa kecuali periwayatan. Seandainya itu sahih, tidak akan ada pelajaran dan nasehat dalam ayat ini bagi orang-orang durhaka, karena mereka mengetahui dengan penyaksian bahwa Allah tidak mengubah bentuk setiap orang durhaka sehingga mengeluarkannya dari jenis manusia, karena itu bukan dari sunnahNya dalam penciptaanNya. Sesungguhnya pelajaran besar adalah dalam pengetahuan bahwa termasuk sunnatullah Taala pada orang-orang yang telah berlalu sebelumnya bahwa barangsiapa fasik dari perintah Tuhannya dan menyimpang dari jalan lurus yang telah disyariatkan untuknya, maka dia turun dari martabat manusia dan bergabung dengan hewan-hewan yang tidak berakal. Dan sunnatullah Taala adalah satu, maka Dia memperlakukan generasi-generasi sekarang dengan seperti yang Dia perlakukan kepada generasi-generasi yang telah berlalu”.
Aku tidak mengira apa yang dikatakan Syaikh Rasyid Ridha ini kecuali kekeliruan pena dalam perkara yang jelas terang. Bukan hanya siksa ini yang unik dari jenisnya pada umat-umat terdahulu: suatu umat disiksa dengan banjir, yang lain dengan teriakan, yang ketiga dengan batu dari tanah liat yang keras, dan yang lain disiksa dengan pembenaman, dengan belalang, dengan kutu, dengan katak dan lain-lain. Orang-orang durhaka mengetahui dengan penyaksian bahwa Allah tidak menyiksa setiap orang durhaka dengan siksa ini. Apakah ini membatalkan hakikat siksa-siksa ini atau membenarkan pentakwilan -bahkan penyelewengan- dari makna-maknanya hanya karena mereka tidak melihatnya sebagai sunnatullah pada orang-orang durhaka?!
Inilah sebagian dari apa yang membawa mereka dengan penghakiman akal yang terlepas dari nash. Ini adalah perkara-perkara individual yang lahir hingga sebagiannya menjadi dasar yang berdiri sendiri dalam metode mereka dalam tafsir. Kami sebutkan dari dasar-dasar yang lahir dari asal ini pada mereka: pengingkaran taklid dan celaan terhadapnya, sikap mereka terhadap tafsir bil matsur, penolakan sebagian hadits-hadits sahih, peringatan terhadap israiliyat, pentakwilan mukjizat-mukjizat dan hal-hal luar biasa dengan apa yang membatalkannya, pentakwilan sebagian kisah-kisah Alquran dengan perumpamaan dan tidak terjadinya secara nyata, sikap mereka terhadap sebagian hal-hal gaib seperti malaikat dan jin, sebagian tanda-tanda kiamat dan pertanda-pertandanya, sikap mereka terhadap sihir, dan lain-lain yang banyak.
Semuanya adalah perkara-perkara yang lahir dari dasar yang mendalam dan mengakar dalam metode mereka, bahkan tiang pertama metode mereka. Dan kami di sini -dalam studi kami ini- akan memaparkan sebagian dari pembahasan-pembahasan ini dengan pemaparan cepat yang tujuan kami darinya adalah menjelaskan gambaran dan menerangkan dimensi-dimensinya dan batas-batasnya saja. Bukan urusan kami mempelajari dasar ini atau metode ini dengan studi kritik yang luas, karena itu adalah urusan lain. Sesungguhnya tujuan kami adalah memaparkan metode-metode tafsir di zaman modern, dan kami biarkan bagi siapa yang ingin mempelajari setiap metode dengan studi kritik yang luas, karena dalam setiap metode terdapat materi yang melimpah untuk dikaji dan ciri-ciri yang menonjol yang terpuji dan tercela.
Dasar Keempat: Pengingkaran Taklid dan Celaan serta Peringatan Darinya
Ini adalah dasar yang lahir -seperti yang kami sebutkan- dari yang sebelumnya. Taklid disebutkan dan dimaksudkan dengannya dalam istilah para fukaha adalah “penerimaan perkataan orang lain tanpa hujjah”. Tidak dinamakan pengambilan dengan Kitab atau Sunnah atau Ijmak sebagai taklid, karena itu adalah hujjah pada dirinya sendiri.
Tidak tersembunyi urusan ijtihad dan taklid secara umum. Telah terjadi di antara kaum muslimin peristiwa-peristiwa yang menyayat hati muslim dari ungkapan-ungkapan pendukung ijtihad atau pembela taklid. Apa yang dilakukan oleh ekstremisme oleh segolongan dari mereka dan golongan lain dari mereka kepada perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji. Pembahasan kami di sini bukanlah pembahasan ushul yang kami paparkan di dalamnya pendapat-pendapat mereka dan mereka. Tetapi ini adalah penjelasan sikap para tokoh madrasah akal sosial dalam tafsir.
Ini adalah sikap yang kamu perhatikan di setiap baris, bahkan di setiap kata dari kata-kata mereka. Mereka menolak taklid dan mengingkarinya serta mencela para penganutnya dan mengecam perbuatan mereka.
Ustadz Al-Imam Muhammad Abduh -guru madrasah dan perintisnya- menjadikan pembebasan pemikiran dari belenggu taklid sebagai perkara pertama yang dia serukan. Dia berkata: “Kemudian tidak lama setelah memotong masa darinya, aku muak melanjutkan apa yang mereka biasakan, dan terdorong untuk mencari sesuatu yang tidak mereka ketahui. Maka aku menemukan apa yang tidak pernah mereka temukan, dan aku menyeru dengan sebaik-baik yang aku temukan dan aku menyeru kepadanya. Suaraku terangkat dengan seruan kepada dua perkara besar: Pertama: membebaskan pemikiran dari belenggu taklid, dan memahami agama menurut cara salaf umat sebelum munculnya perbedaan pendapat, dan kembali dalam memperoleh pengetahuan-pengetahuannya kepada sumber-sumber pertamanya, dan menganggapnya termasuk dalam timbangan-timbangan akal manusia yang ditetapkan Allah untuk mengembalikan dari kesesatannya dan mengurangi percampuran dan kekeliruannya. Aku telah menyelisihi dalam seruan kepadanya pendapat dua kelompok besar yang darinya tersusun jasad umat: para penuntut ilmu-ilmu agama dan yang semisal mereka, dan para penuntut seni-seni zaman ini dan yang berada di sisi mereka”.
Ijtihad yang diajak oleh Ustadz Al-Imam ini mudah diperoleh bagi mayoritas terbesar. Dia telah menjelaskan hal itu dengan ucapannya: “Islam mewajibkan atas setiap orang yang beragama untuk mengambil bagiannya dari ilmu apa yang Allah titipkan dalam kitab-kitabNya, dan apa yang Dia tetapkan dari syariatNya, dan Dia menjadikan manusia dalam hal itu sama setelah terpenuhinya syarat dengan mempersiapkan apa yang tidak bisa tidak darinya untuk pemahaman, dan itu mudah diperoleh bagi mayoritas terbesar dari orang-orang yang beragama. Tidak dikhususkan dengan golongan dari golongan-golongan, dan tidak dimonopoli keutamaannya oleh waktu dari waktu-waktu”.
Dan karena itu mudah diperoleh, maka muridnya Sayyid Rasyid Ridha menganggap apa yang disyaratkan para ulama dalam mencapai derajat ijtihad sebagai pelanggaran terhadap Allah Taala. Dia berkata: “Dan sesungguhnya dalam pernyataan para mukallid dari penyusun-penyusun generasi akhir abad pertengahan tentang kewajiban taklid kepada para mujtahid dalam urusan agama, dan pengharaman pengambilan dengan dalil padanya -karena persyaratan mereka padanya kesiapan setiap orang yang beristidlal secara mandiri untuk penetapan syariat- adalah pelanggaran terhadap agama Allah, dan penghapusan kitab Allah, dan penetapan syariat yang tidak diizinkan Allah. Intinya: pengharaman ilmu dan kewajiban kebodohan. Ini adalah ujung kerusakan terhadap fitrah dan akal, dan ia adalah yang paling memutus ikatan-ikatan Islam, dan yang paling berpengaruh dalam menghancurkan dasar-dasar iman, dan penyebab dari penyebab-penyebab untuk penyebaran bidah-bidah yang menghilangkan petunjuk agama dan menggantinya dengan khurafat dan masuknya para penipu”.
Oleh karena itu, engkau akan melihat kesungguhan yang sangat kuat di kalangan tokoh-tokoh Madrasah Rasional-Sosial dalam mencela taklid dan mengecam para mukallid (pengikut taklid). Mereka mencampuradukkan antara taklid dalam masalah akidah dan taklid dalam masalah hukum, serta membalikkan ayat-ayat Al-Quran. Dalam menafsirkan firman Allah Taala: “Jika mereka berpaling maka katakanlah: ‘Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (muslim)'” (Ali Imran: 64), Al-Ustadz Muhammad Abduh berkata: “Maka apa yang dilakukan oleh para mukallid dari kalangan kaum muslimin dengan mengambil pendapat-pendapat sebagian fuqaha (ahli fikih) dalam masalah ibadah dan halal-haram adalah sama persis dengan apa yang diingkari oleh Kitabullah Taala terhadap Ahli Kitab, dan Allah menjadikannya bertentangan dengan Islam; bahkan Allah menjadikan penyelisihan terhadap hal itu sebagai esensi Islam itu sendiri, maka hendaklah orang-orang yang mengambil pelajaran benar-benar mengambil pelajaran.”
Dan ambillah contoh apa yang dikatakannya dalam firman Allah Taala: “(Ingatlah) ketika orang-orang yang diikuti berlepas diri dari orang-orang yang mengikuti (mereka), dan mereka melihat azab, dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus” (Al-Baqarah: 166): “Seandainya tidak dihalangi antara para mukallid dengan petunjuk Al-Quran, niscaya ayat ini akan menjadi guncangan yang sangat dahsyat bagi kekakuan mereka terhadap perkataan dan pendapat manusia dalam agama, baik mereka dari kalangan orang yang masih hidup maupun yang telah meninggal, dan baik taklid itu dalam masalah akidah dan ibadah maupun dalam hukum halal dan haram; karena semua ini adalah hal yang diambil dari Allah dan Rasul-Nya, tidak ada seorang pun yang memiliki pendapat atau perkataan di dalamnya kecuali apa yang berkaitan dengan hukum-hukum yang berhubungan dengan peradilan, dan apa yang menjadi perselisihan manusia di dalamnya, maka ulil amri (pemegang kewenangan) boleh berijtihad di dalamnya dengan syarat menegakkan keadilan.”
Hingga beliau berkata: “Tentang orang-orang yang diikuti dan pengikut seperti ini, turunlah firman Allah Taala dalam Surah Al-A’raf: “Setiap kali suatu umat masuk (neraka), ia mengutuk saudaranya (yang masuk sebelumnya); sehingga apabila mereka telah berkumpul semua di dalam neraka, berkatalah umat yang terakhir kepada umat yang pertama: ‘Ya Tuhan kami, mereka inilah yang telah menyesatkan kami, maka berilah mereka azab yang berlipat ganda dari api neraka.’ Allah berfirman: ‘Bagi masing-masing akan dilipat gandakan (azabnya), tetapi kamu tidak mengetahui.’ Dan berkatalah umat yang pertama kepada umat yang terakhir: ‘Maka kamu tidak mempunyai kelebihan apa pun atas kami, karena itu rasakanlah azab karena apa yang telah kamu kerjakan'” (Al-A’raf: 38-39), maka setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Jika orang pertama membebankan pendapatnya kepada orang terakhir, dan mengajaknya untuk mengikutinya dalam pendapatnya, atau dalam pendapat orang lain yang ia sendiri bertaklid kepadanya, maka ia termasuk para pemimpin yang menyesatkan, dan atas dirinya dosa itu dan dosa serupa dengan dosa orang-orang yang ia sesatkan tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun; karena Allah telah mengharamkan kepada mereka untuk menjadikan tandingan-tandingan selain Allah, namun mereka tetap menjadikan mereka (sebagai tandingan).”
Dan ini adalah Syaikh Abdul Aziz Jawisy yang berpendapat bahwa ijtihad wajib bagi setiap orang yang mampu memahami Al-Quran dan kitab-kitab Shahih! Ia berkata: “Maka setiap orang yang mengetahui bahasa Al-Quran tidak sepatutnya sama sekali untuk bertaklid kepada orang lain secara mutlak ketika ia mampu memahaminya dan memahami kitab-kitab Shahih dalam Sunnah, maka tidak tertutup dan tidak akan pernah tertutup pintu ijtihad meskipun orang-orang yang ingin membatasi akal-akal manusia tidak menyukainya, dan menjadikan wali-wali dari orang-orang terdahulu atas mereka; agar mereka berjalan sebagaimana mereka berjalan, dan berkata sebagaimana mereka berkata.”
Inilah sebagian nash-nash dan ungkapan-ungkapan mereka, dan tidak diragukan bahwa dakwah yang ekstrem tidak akan melahirkan kecuali hasil-hasil yang ekstrem dan hukum-hukum yang demikian pula. Ambillah contoh Syaikh Muhammad Musthafa Al-Maraghi yang memerintahkan pembentukan komite pengaturan Ahwal Syakhshiyyah (hukum keluarga) dan mewasiatkan kepada mereka dengan perkataannya: “Buatlah pasal-pasal yang menurut kalian sesuai dengan zaman dan tempat, dan setelah itu saya tidak akan kesulitan untuk membawakan kalian nash dari mazhab-mazhab Islam yang sesuai dengan apa yang kalian buat.”
Sesungguhnya pernyataan ini lebih berbahaya dari sekadar dikomentari dengan satu atau dua kata, maka biarlah kami tinggalkan komentar atas pernyataan ini kepada orang-orang yang berakal!
Dan ambillah contoh lain tentang ijtihad Syaikh Muhammad Abduh yang ternyata baginya bahwa: “Sungguh mengherankan bahwa fuqaha mazhab yang empat dan mungkin juga selain mereka berkata: Sesungguhnya shalat tanpa kehadiran (hati) dan tanpa khusyu tetap dapat memenuhi kewajiban fardhu dan menggugurkan tuntutan. Apa ini! Ini adalah perkataan batil, setiap ayat yang disebutkan dalam Al-Quran membatalkannya.” Tahukah kalian apa hasil ijtihad ini? Dengarkanlah dari orang yang paling dekat dengannya. Sayyid Rasyid Ridha berkata tentang gurunya: “Dan saya terus terang dalam hal ini bahwa ia sangat sering menggabungkan antara shalat Zhuhur dan Ashar, serta Maghrib dan Isya, bahkan ketika di tempat tinggal (tidak bepergian) jika tidak memungkinkan baginya untuk melaksanakan shalat yang pertama dengan khusyu dan kehadiran (hati) yang ia yakini wajib.”
Dan ambillah contoh ketiga dari Syaikh Muhammad Rasyid Ridha; ia berpendapat tentang kebolehan tayammum bagi musafir meskipun dengan adanya air; ia berkata: “Ketahuilah sesungguhnya termasuk yang paling mengherankan adalah kelalaian mayoritas fuqaha dari keringanan yang jelas ini dalam ungkapan Al-Quran, yang lebih jelas dan lebih utama daripada mengqashar shalat dan meninggalkan puasa, dan lebih jelas dalam mengangkat kesulitan dan kesempitan yang tetap dengan nash dan menjadi poros hukum-hukum. Dan kemungkinan mengaitkan firman-Nya Taala: ‘Maka kamu tidak memperoleh air’ (An-Nisa: 43) dengan firman-Nya: ‘Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan’ (An-Nisa: 43) adalah jauh; bahkan sama sekali terlarang -sebagaimana telah disebutkan sebelumnya- meskipun mereka tidak mengatakan hal itu untuk orang-orang sakit; karena mensyaratkan tidak adanya air untuk mereka tidak ada faedahnya; karena orang-orang sehat seperti mereka dalam hal itu, sehingga penyebutan mereka menjadi sia-sia yang Al-Quran terjaga darinya. Dan kami katakan: Sesungguhnya penyebutan para musafir juga demikian, karena orang yang mukim jika tidak menemukan air maka bertayammum berdasarkan ijma’, maka seandainya bukan karena safar (perjalanan) menjadi sebab keringanan seperti sakit, maka penyebutannya tidak akan ada faedahnya; dan karena itu mereka memberikan alasan dengan sesuatu yang lemah dan dipaksakan, dan apa yang diriwayatkan tentang sebab turunnya ayat tersebut berupa tidak menemukan air dalam safar atau tinggal dalam waktu tertentu tanpa air, hal itu tidak menafikan hal tersebut.”
Dan inilah contoh keempat untuk ijtihad Syaikh Muhammad Abduh dan muridnya Sayyid Rasyid Ridha; yaitu dalam menafsirkan firman Allah Taala: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan” (Ali Imran: 130). Sayyid Rasyid berpendapat bahwa riba yang haram adalah yang berlipat ganda, maka ia berkata: “Yang dimaksud dengan riba di dalamnya adalah riba jahiliyyah yang sudah dikenal di kalangan orang-orang yang diajak bicara ketika ayat itu turun, bukan mutlak makna bahasa yang berupa tambahan, karena tidak setiap sesuatu yang dinamakan tambahan itu haram.”
Dan sebelumnya gurunya Al-Ustadz Al-Imam (Muhammad Abduh) berkata: “Sesungguhnya manusia dengan berbedanya zaman akan menghadapi perkara-perkara dan kejadian-kejadian yang tidak dinashkan dalam kitab-kitab ini, apakah kita akan menghentikan perjalanan dunia karena kitab-kitab mereka? Ini tidak mungkin; dan hal itu memaksa orang awam dan penguasa untuk meninggalkan hukum-hukum syariat, dan mereka berlindung kepada selainnya. Sesungguhnya penduduk Bukhara membolehkan riba karena kedaruratan waktu menurut mereka, dan orang-orang Mesir telah ditimpa oleh hal ini; maka para fuqaha memperketat terhadap orang-orang kaya negeri sehingga mereka memandang bahwa agama kurang; lalu orang-orang terpaksa berutang dari orang-orang asing dengan keuntungan yang besar yang menguras kekayaan negeri dan mengalihkannya kepada orang-orang asing, dan para fuqaha adalah orang-orang yang bertanggung jawab di sisi Allah Taala atas hal ini, dan atas segala penyelisihan syariat yang dilakukan manusia; karena seharusnya bagi mereka untuk mengetahui keadaan masa dan zaman, dan menerapkan hukum-hukum atasnya dengan cara yang memungkinkan manusia untuk mengikutinya, yaitu seperti hukum-hukum kedaruratan, bukan mereka hanya terbatas pada memelihara ukiran-ukiran kitab-kitab ini dan rasm-rasmnya, dan menjadikannya segalanya, serta meninggalkan karena kitab-kitab itu segala sesuatu.”
Ini adalah isyarat-isyarat ringkas untuk sebagian tempat-tempat ijtihad mereka dalam menafsirkan ayat-ayat hukum dalam Al-Quran Al-Karim, yang tampak darinya jangkauan yang mereka capai dalam dakwah mereka kepada ijtihad dan menolak taklid, dan hampir semua atau bahkan semua ungkapan mereka dalam jalan ini mengumumkan pengadopsian hal itu sebagai landasan penting dalam manhaj mereka dalam tafsir.
Landasan Kelima: Meremehkan Tafsir bil-Ma’tsur
Dan diketahui bahwa tafsir bil-ma’tsur mencakup empat jenis:
Pertama: Menafsirkan Al-Quran dengan Al-Quran.
Kedua: Menafsirkannya dengan Sunnah Nabawiyyah.
Ketiga: Menafsirkannya dengan perkataan para Sahabat semoga Allah meridhai mereka.
Keempat: Menafsirkannya dengan perkataan para Tabi’in semoga Allah Taala merahmati mereka.
Adapun jenis pertama, maka kami telah mengisyaratkan kepada penerimaan mereka terhadapnya, dan bahwa ia adalah jenis tafsir yang paling mulia dan jalan yang paling shahih. Dan yang kami maksud dengan pembahasan ini adalah jenis kedua; dan kami membatasi pembahasan padanya tanpa jenis ketiga dan keempat; karena siapa yang menolak tafsir dengan Sunnah Nabawiyyah maka ia lebih cepat menolak perkataan para Sahabat dan Tabi’in semoga Allah meridhai mereka.
Dan diketahui kedudukan tafsir dengan Sunnah Nabawiyyah dan posisinya di kalangan ulama Salaf, dan bahwa ia berada pada urutan kedua setelah Al-Quran Al-Karim dengan dalil Kitab dan Sunnah.
Dan ulama Madrasah Rasional-Sosial sudah terbiasa meremehkan tafsir bil-ma’tsur, dan meragukan, serta tidak berdalil dengannya, meskipun mereka menampakkan penerimaan dan pengakuan terhadapnya.
Dan ini adalah Sayyid Muhammad Rasyid Ridha -imam madrasah dalam ilmu hadits- berkata: “Adapun riwayat-riwayat yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, para sahabatnya, dan ulama Tabi’in dalam tafsir; maka di antaranya adalah yang daruri (sangat penting) juga; karena apa yang shahih dari yang marfu’ (disandarkan kepada Nabi) tidak didahulukan sesuatu atas dirinya, dan setelahnya adalah apa yang shahih dari ulama Sahabat yang berkaitan dengan makna-makna bahasa atau amal zaman mereka, dan yang shahih dari ini dan itu sedikit, sedangkan kebanyakan tafsir bil-ma’tsur telah menyusup kepada para perawi dari zindik-zindik Yahudi dan Persia serta para muslimah Ahli Kitab sebagaimana dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Katsir.”
Dan Al-Ustadz Rasyid juga berkata: “Maka yang hak bahwa semua yang tidak diketahui kecuali dengan nukilan dari yang ma’shum (terlindungi dari kesalahan) berupa berita-berita gaib yang masa lalu atau masa depan dan yang semisalnya, tidak diterima dalam menetapkannya kecuali hadits shahih yang marfu’ kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan ini adalah kaidah Imam Ibnu Jarir yang sering ia nyatakan.”
Kemudian beliau berkata: “Dan tujuan kami dari semua ini adalah bahwa sebagian besar atau banyak dari yang diriwayatkan dalam tafsir berdasarkan riwayat (tafsir ma’tsur) adalah penghalang bagi Al-Quran, dan menyibukkan pembacanya dari maksud-maksud Al-Quran yang tinggi yang mensucikan jiwa dan menerangi akal. Maka orang-orang yang lebih menyukai tafsir ma’tsur terlengah dari maksud-maksud Al-Quran karena banyaknya riwayat-riwayat yang tidak memiliki nilai baik dari segi sanad maupun materi.”
Dan beliau juga berkata: “Maka setiap hadis yang matannya bermasalah atau riwayatnya yang berselisih atau bertentangan dengan sunnatullah Ta’ala dalam penciptaan atau bertentangan dengan dasar-dasar agama atau nash-nash agama yang qath’i atau bertentangan dengan hal-hal yang bersifat indrawi dan semacamnya dari perkara-perkara yang yakin, maka itu adalah dugaan terhadap apa yang kami sebutkan dalam peringatan-peringatan ini.”
Kemudian beliau berkata: “Maka barangsiapa yang membenarkan riwayat dari yang disebutkan dan tidak menemukan masalah di dalamnya, maka yang pokok padanya adalah kejujuran. Dan barangsiapa yang ragu dalam segala sesuatu darinya atau ada beberapa orang yang ragu atau orang-orang yang meragukan mengemukakan masalah pada matannya, maka hendaklah dia memahaminya berdasarkan apa yang kami sebutkan dengan keyakinan pada riwayatnya; karena kemungkinan ia termasuk dari sisipan-sisipan Isra’iliyyat, atau kesalahan periwayatan secara makna, atau selain itu dari apa yang kami isyaratkan kepadanya. Dan jika tidak ada sesuatu darinya yang tetap dengan mutawatir qath’i, maka tidak sah menjadikannya sebagai syubhat terhadap kejujuran Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam secara pasti, dan tidak pula terhadap selain itu dari yang bersifat qath’i.”
Dan beliau juga berkata tentang gurunya: “Sesungguhnya Guru Imam (Muhammad Abduh) mengatakan: Sesungguhnya Islam yang benar adalah apa yang dianut oleh orang-orang generasi pertama sebelum munculnya fitnah, dan beliau tidak mempercayai kecuali sedikit sekali dari yang diriwayatkan dalam kitab-kitab shahih tentang hadis-hadis fitnah.”
Dan beliau juga berkata: “Dan telah tetap bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum ada yang meriwayatkan sebagian mereka dari sebagian yang lain dan dari tabi’in bahkan dari Ka’ab Al-Ahbar dan semacamnya. Dan kaidah menurut Ahlussunnah bahwa semua sahabat adalah adil, maka tidak merusak ketidaktahuan nama seorang perawi dari mereka terhadap kebenaran sanad. Dan ini adalah kaidah yang bersifat mayoritas bukan mutlak, karena sesungguhnya pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ada orang-orang munafik…”
Dan beliau berkata: “Dan tidak diragukan bahwa kebanyakan hadis diriwayatkan secara makna sebagaimana yang diketahui, dan disepakati oleh para ulama, dan menunjukkan hal itu perbedaan para perawi kitab-kitab shahih dalam lafaz-lafaz hadis yang satu bahkan yang ringkas darinya, dan apa yang masuk pada sebagian hadis dari hal-hal yang disisipkan. Maka berdasarkan ini setiap orang meriwayatkan apa yang ia pahami, dan mungkin terjadi kesalahan dalam pemahamannya; karena ini adalah perkara-perkara gaib.”
Inilah sebagian dari apa yang dikatakan imam madrasah ini tentang hadis dan ilmu-ilmunya, dan dari sebagiannya kita mengetahui sejauh mana keraguannya dan sedikitnya kepercayaannya pada tafsir ma’tsur bahkan sunnah secara umum; karena ungkapan-ungkapannya lebih luas daripada yang dikhususkan. Dan jika ini dari Syaikh Rasyid, maka tidak heran gurunya Muhammad Abduh tidak mempercayai kecuali sedikit sekali dari yang diriwayatkan dalam kitab-kitab shahih tentang hadis-hadis fitnah.
Adapun Syaikh Muhammad Mushthafa Al-Maraghi, beliau berkata: “Dan ketaatan kepada Rasul wajib dalam hidupnya dan setelah wafatnya dalam apa yang diketahui bahwa beliau menyeru kepadanya secara umum dari sunnah-sunnah praktis yang menjelaskan Al-Kitab, dan dari sunnah-sunnah qauliyah yang qath’i dalam riwayat dan dalilnya…”
Dan Syaikh Ahmad Mushthafa Al-Maraghi berkata dalam menjelaskan metodenya dalam tafsir: “Dan oleh karena itu kami berpendapat tidak menyebutkan riwayat ma’tsur kecuali jika diterima oleh ilmu dengan baik, dan kami tidak melihat di dalamnya apa yang bertentangan dengan perkara-perkara agama yang tidak ada perbedaan padanya di antara ahlinya. Dan kami mendapati bahwa itu lebih selamat untuk pengetahuan yang benar, dan lebih mulia untuk tafsir Kitab Allah, dan lebih menarik bagi hati orang-orang terpelajar yang terpelajar secara ilmiah yang tidak puas kecuali dengan dalil dan bukti serta cahaya pengetahuan yang benar.”
Dan sebelum mereka, Guru Imam Muhammad Abduh berkata: “Sesungguhnya hadis yang sampai kepada kita dari jalan ahad hanyalah menghasilkan prasangka bagi orang yang benar baginya. Adapun orang yang tegak baginya dalil-dalil bahwa itu tidak benar, maka tidak tegak dengannya hujjah atasnya. Dan bagaimanapun juga, bagi kita -bahkan atas kita- untuk menyerahkan urusan dalam hadis, dan tidak menjadikannya hukum dalam akidah kita, dan kita mengambil dengan nash Al-Kitab dan dengan dalil akal.”
Inilah sebagian dari nash-nash perkataan mereka. Dan jika kita melihat kepada sisi praktis, maka kita melihat mereka kadang mengemukakan apa yang berkaitan dengan ayat dari Sunnah Nabawiyah, dan kadang mereka menafsirkannya, dan kadang ketiga mereka mengemukakan tafsir ma’tsur tanpa isyarat kepada hadis yang disebutkan padanya, dan kadang keempat mereka menolak tafsir ma’tsur meskipun shahih.
Dari yang pertama adalah apa yang dikemukakan Syaikh Mahmud Syaltut dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala: “Dan bagaimana kamu akan kafir padahal ayat-ayat Allah dibacakan kepada kamu dan Rasul-Nya ada di antara kamu” (Surah Ali Imran: 101): “Dan jika pribadi Rasul telah hilang dari pandangan orang-orang berikutnya, maka beliau hadir dalam hati mereka, terlihat dalam jiwa mereka, dan tidak terputus keteladanan mereka dengan beliau… Maka kedudukan keberadaan beliau pada mereka setelah wafatnya adalah kedudukan keberadaan Al-Kitab pada mereka, keduanya mutawatir yang diterima generasi dari kaum mukmin dari generasi. Dan telah disebutkan dalam khabar bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku tinggalkan pada kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat sepeninggalku selama kalian berpegang teguh pada keduanya: Kitab Allah dan sunnahku.”
Dan darinya adalah apa yang dikemukakan Syaikh Muhammad Mushthafa Al-Maraghi dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian puasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa” (Surah Al-Baqarah: 183), maka beliau berkata: “Dan dalam hadis yang mulia: “Barangsiapa yang mencintai untuk menjadi orang yang paling mulia di antara manusia, maka hendaklah dia bertakwa kepada Allah.” Dan telah diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Seorang hamba tidak mencapai derajat orang-orang yang bertakwa hingga dia meninggalkan apa yang tidak mengapa padanya karena khawatir dari apa yang mengapa padanya.”
Dan dalam firman Allah Ta’ala: “Allah menghendaki kemudahan bagi kalian dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian” (Surah Al-Baqarah: 185), Syaikh Muhammad Mushthafa Al-Maraghi mengemukakan hadis: “Ambillah dari amalan-amalan apa yang kalian mampu; karena sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla tidak akan bosan hingga kalian bosan.” Dan dalam hadis Mu’adz ketika dia memanjangkan shalat: “Apakah engkau akan menjadi penguji wahai Mu’adz? Sesungguhnya di antara kalian ada orang-orang yang membuat lari, maka jika salah seorang dari kalian shalat bersama manusia, maka hendaklah dia meringankan; karena sesungguhnya di antara mereka ada yang tua dan lemah dan yang memiliki keperluan.”
Dan dari yang kedua adalah apa yang dinukil Sayyid Rasyid Ridha dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala: “Dan persiapkanlah untuk mereka apa yang kalian mampu dari kekuatan” (Surah Al-Anfal: 60), maka beliau berkata: “Dan telah meriwayatkan Muslim dalam shahihnya dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa dia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beliau telah membaca ayat ini di atas mimbar berkata: “Ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah” beliau mengatakannya tiga kali. Dan ini sebagaimana yang dikatakan sebagian mufassirin dari jenis hadis: “Haji itu adalah Arafah” dengan makna: bahwa setiap dari keduanya adalah rukun yang paling besar dalam babnya…” Dan beliau juga mengemukakan tafsir Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam untuk zulm dalam firman Allah Ta’ala: “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezaliman, mereka itulah yang mendapat keamanan dan mereka mendapat petunjuk” (Surah Al-An’am: 82), maka beliau berkata: “Meriwayatkan Ahmad dan Al-Bukhari dan Muslim dan At-Tirmidzi dan selain mereka dari hadis Ibnu Mas’ud: Bahwa ketika ayat turun, hal itu berat bagi manusia dan mereka berkata: Wahai Rasulullah, dan siapa di antara kami yang tidak menzalimi dirinya? Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya bukan yang kalian maksudkan, tidakkah kalian mendengar apa yang dikatakan hamba yang saleh: ‘Sesungguhnya syirik itu adalah kezaliman yang besar’ (Surah Luqman: 13); sesungguhnya itu adalah syirik.” Dan diriwayatkan tafsir zulm di sini dengan syirik dari Abu Bakar dan Umar dan Ibnu Abbas dan Ubay bin Ka’ab dan Hudzaifah dan Salman Al-Farisi dan selain mereka dari sahabat dan tabi’in radhiyallahu ‘anhum.”
Dan darinya juga tafsir Guru Imam Muhammad Abduh yang dimaksud dengan shalat wustha dalam firman Allah Ta’ala: “Peliharalah semua shalat dan shalat wustha dan berdirilah karena Allah dengan khusyu'” (Surah Al-Baqarah: 238), dengan perkataannya: Dan para ulama dalam hal itu memiliki delapan belas pendapat, yang dikemukakan oleh Asy-Syaukani dalam “Nailul Authar”, yang paling benar riwayatnya adalah apa yang dituju oleh jumhur yaitu bahwa itu adalah shalat Ashar; karena hadis Ali pada Ahmad dan Muslim dan Abu Dawud secara marfu’: “Mereka menyibukkan kami dari shalat wustha yaitu shalat Ashar.”
Dan darinya juga tafsir Syaikh Ahmad Mushthafa Al-Maraghi untuk hisab yang mudah dalam firman Allah Ta’ala: “Maka adapun orang yang diberikan kitabnya dengan tangan kanannya, maka dia akan dihisab dengan hisab yang mudah” (Surah Al-Insyiqaq: 7-8) dengan apa yang diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ya Allah, hisablah aku dengan hisab yang mudah.” Aku berkata: Dan apa hisab yang mudah? Beliau bersabda: “Dilihat dalam kitabnya dan dimaafkan dari keburukan-keburukannya. Adapun orang yang diteliti hisabnya, maka dia telah binasa.”
Dan darinya adalah apa yang dikemukakan Syaikh Abdul Qadir Al-Maghribi dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala: “Dan apabila dikatakan kepada mereka: Rukuklah, mereka tidak rukuk” (Surah Al-Mursalat: 48), beliau berkata: “Dan diriwayatkan bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan utusan Tsaqif untuk shalat maka mereka berkata: ‘Kami tidak akan menunduk; karena itu adalah kehinaan bagi kami’, maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada kebaikan dalam agama yang tidak ada padanya rukuk dan sujud,” berdasarkan bahwa Islam hanyalah datang untuk melatih jiwa-jiwa yang keras dan merendahkan kesombongannya.”
Dan dari yang ketiga adalah tafsir Ahmad Mushthafa Al-Maraghi untuk firman Allah Ta’ala: “Dan mewajibkan kepada mereka kalimat takwa” (Surah Al-Fath: 26) dengan perkataannya: “Dan kalimat takwa adalah Laa ilaaha illallah”, dan ini adalah tafsir yang disebutkan dalam apa yang dikeluarkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Jarir dari Ubay bin Ka’ab bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dan mewajibkan kepada mereka kalimat takwa, beliau bersabda: Laa ilaaha illallah;” tetapi Syaikh Al-Maraghi tidak mengisyaratkan kepada hadis.
Dan dari yang keempat dan ini banyak dalam tafsir mereka; di mana mereka menolak banyak dari Sunnah Nabawiyah yang suci yang menafsirkan sebagian ayat-ayat Al-Quran Al-Karim atau berkaitan dengannya, mereka tidak menolaknya karena kelemahan dalam sanadnya atau karena bertentangan dengan apa yang diketahui dari syariat; tetapi mereka melakukan itu karena ia tidak sesuai dengan apa yang mereka tuju dalam menafsirkan ayat; maka mereka menolak hadis-hadis shahih yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dan selain keduanya dari imam-imam hadis.
Maka dari itu adalah apa yang disebutkan dalam sunnah tentang Kautsar yang diberikan Allah kepada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam; maka telah meriwayatkan Al-Bukhari rahimahullah dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di-mi’raj-kan ke langit beliau bersabda: “Aku datang ke sebuah sungai yang kedua tepinya adalah kubah-kubah mutiara yang berongga, maka aku berkata: Apa ini wahai Jibril? Dia berkata: Ini adalah Kautsar.” Dan mengeluarkan Ahmad dan Muslim -rahimahumallahu ta’ala- dari Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Kautsar adalah sungai yang dijanjikan kepadaku oleh Rabb-ku ‘azza wa jalla di surga.” As-Suyuthi rahimahullah ta’ala berkata: “Ia memiliki jalan-jalan yang tidak terhitung.”
Inilah yang disebutkan dalam sunnah dalam menjelaskan yang dimaksud dengan Kautsar, dan inilah derajatnya di dalamnya; tetapi Guru Imam Muhammad Abduh berkata selain ini, dan bacalah bersamaku perkataannya: “Adapun bahwa ada sungai di surga namanya Kautsar, dan bahwa Allah memberikannya kepada Nabi-Nya, maka tidak dipahami dari makna ayat; bahkan yang ditunjukkan olehnya konteks surah dan tempat turunnya adalah yang kami jelaskan dari salah satu dari dua pendapat, dan yang pertama -yaitu kenabian dan apa yang dalam maknanya- lebih kuat.
Adapun keyakinan dengan keberadaan sungai ini di surga maka tergantung pada mutawatirnya khabar-khabar yang disebutkan dengannya, dan telah pergi sekelompok kepada bahwa ia mutawatir maknanya; maka wajib keyakinan dengan keberadaan sungai secara umum tanpa merinci sifat-sifatnya; karena banyaknya perbedaan di dalamnya.
Namun ketetapan mutawatir tidak sah jika berdasarkan pendapat sekelompok orang atau pendapat orang lain, maka batasan mutawatir adalah apa yang engkau lihat dalam Alquran: engkau mengenalnya dari generasi ke generasi, yang tidak mungkin setiap generasinya bersepakat untuk berdusta, hingga sampai kepadamu, tidak ada satu golongan pun dari seluruh golongan kaum muslimin yang mengingkarinya, inilah mutawatir yang mengharuskan adanya keyakinan, dan bukan demikian halnya dengan hadits-hadits tentang sungai (surga); karena hadits-hadits tersebut -meskipun banyak jalur periwayatannya- tidak sampai pada derajat ini; maka tidak dapat disebut mutawatir, terlebih lagi diduga para perawi mudah mempercayai berita semacam ini; karena di dalamnya terdapat keistimewaan karamah yang luar biasa dan keindahan sifat; maka mudah bagi setiap perawi untuk cenderung membenarkan apa yang dikatakan kepadanya, dan ini merusak syarat mutawatir; karena syarat pertamanya adalah tidak ada sedikitpun bau keberpihakan terhadap yang diriwayatkan pada setiap generasi.
Dari perkataan-perkataan Guru Besar Imam ini tampak jelas sikapnya terhadap Sunnah, dan bahwa ia menolak hadits sahih karena alasan-alasan yang lemah, yang tidak pernah dikatakan oleh siapapun sebelumnya, tidak dari ulama hadits maupun yang lainnya, dan alasan-alasan semacam ini tidak dapat dipertimbangkan, dan telah diakui oleh Guru Rasyid Ridha bahwa Guru Besar Imam “sangat kurang dalam ilmu hadits; dari segi: periwayatan, hafalan, serta jarh dan ta’dil”, dan telah kita ketahui juga penggambarannya terhadapnya bahwa ia tidak mempercayai kecuali sangat sedikit sekali dari apa yang diriwayatkan dalam kitab-kitab Sahih tentang hadits-hadits fitnah.
Dan terkadang mereka menolak tafsir bil ma’tsur dengan cara lain; yaitu tuduhan bahwa itu berasal dari Israiliyyat, bahkan jika diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, ambillah contoh tafsir Guru Muhammad Rasyid Ridha terhadap firman Allah Taala: “Maka orang-orang yang zalim itu mengganti perkataan dengan (perkataan) yang bukan yang dikatakan kepada mereka” (Surah Al-Baqarah: 59); ia berkata: “Dan tidak ada kepercayaan bagi kita terhadap apapun yang diriwayatkan dalam penggantian ini baik berupa lafadz Ibrani maupun Arab, semuanya adalah dari Israiliyyat palsu, sebagaimana dikatakan oleh Guru Besar Imam di sana, meskipun sebagiannya dikeluarkan dalam kitab Sahih dan Sunan baik mauquf maupun marfu’; seperti hadits Abu Hurairah yang marfu’ dalam dua kitab Sahih dan lainnya: “dikatakan kepada Bani Israil: ‘Masuklah pintu gerbang sambil bersujud dan ucapkanlah: hithah (penghapusan dosa)’. Maka mereka masuk dengan merangkak di atas pantat mereka dan berkata: hithah habbah fi sya’rah (habbah dalam biji gandum)”, dan dalam riwayat lain: “sya’irah (jelai)”, dan diriwayatkan oleh Bukhari dalam tafsir dua surah dari jalur Hammam bin Munabbih saudara Wahb, dan keduanya adalah orang yang memiliki keanehan dalam Israiliyyat, dan Abu Hurairah tidak menyatakan secara jelas bahwa ia mendengar ini dari Nabi shallallahu alaihi wasallam; maka kemungkinan ia mendengarnya dari Ka’ab Al-Ahbar; karena telah tetap bahwa ia meriwayatkan darinya, dan inilah alasan Guru -rahimahullahu ta’ala- tidak menyandarkan pada Israiliyyat semacam ini meskipun sanadnya sahih!!” “namun jarang ditemukan dalam kitab Sahih yang marfu’ sesuatu yang mengharuskan mencela sanadnya”.
Dan ambillah contoh lain untuk cara ini dalam menolak tafsir bil ma’tsur dengan apa yang dikatakan oleh Sayyid Muhammad Rasyid Ridha dalam menafsirkan firman Allah Taala: “Pada hari datangnya sebagian tanda-tanda kebesaran Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum) mengusahakan kebaikan dalam masa imannya” (Surah Al-An’am: 158), ia berkata: “Dan hadits terkuat yang diriwayatkan tentang terbitnya matahari dari barat adalah apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam Kitab Ar-Riqaq dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Tidak akan terjadi hari kiamat hingga matahari terbit dari barat, maka jika ia terbit dan manusia melihatnya, mereka semua beriman, maka saat itulah tidak bermanfaat lagi iman seseorang yang belum beriman sebelum itu atau mengusahakan kebaikan dalam imannya”. Selesai, dan juga dikeluarkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan lainnya”.
Kemudian ia berkata: “Ini dan sesungguhnya Abu Hurairah radhiyallahu anhu tidak menyatakan secara jelas dalam hadits-hadits ini tentang mendengar dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, maka dikhawatirkan bahwa ia mungkin telah meriwayatkan sebagiannya dari Ka’ab Al-Ahbar dan orang-orang semisal dengannya sehingga menjadi mursal; namun keseluruhan riwayat darinya dan dari yang lain menetapkan ayat ini secara keseluruhan; maka kita masukkan ke dalam kategori mutasyabihat, dan kita menafsirkan pertentangan antara riwayat-riwayat dan apa yang ada dalam sebagiannya yang mخالفة terhadap dalil-dalil qath’i berdasarkan apa yang telah kami isyaratkan dari sebab-sebabnya; seperti periwayatan dari orang seperti Ka’ab Al-Ahbar dari para perawi Israiliyyat, wallahu a’lam”.
Dan ambillah contoh ketiga dan terakhir untuk cara ini, apa yang dikatakan oleh Sayyid Rasyid Ridha dalam menafsirkan firman Allah Taala: “Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam hari” (Surah Al-A’raf: 54), ia berkata: Dan dalam hadits yang dikeluarkan oleh Ahmad dalam Musnadnya dan Muslim dalam Sahihnya dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memegang tanganku lalu bersabda: “Allah Azza wa Jalla menciptakan tanah pada hari Sabtu … hadits”.
Kemudian ia berkata: “Sesungguhnya semua yang diriwayatkan dalam masalah ini dari berita-berita dan atsar-atsar diambil dari Israiliyyat tidak ada hadits marfu’ yang sahih di dalamnya, dan hadits Abu Hurairah ini -yang merupakan yang terkuat- tertolak karena matannya bertentangan dengan nash kitab Allah!!” “dan adapun sanadnya maka jangan tertipu dengan periwayatan Muslim untuknya!!” karena ia telah meriwayatkannya seperti yang lain dari Hajjaj bin Muhammad Al-A’war Al-Mashishi dari Ibnu Jarir, dan ia telah berubah di akhir umurnya, dan telah tetap bahwa ia meriwayatkan hadits setelah akalnya kacau, sebagaimana dalam Tahdzib At-Tahdzib dan lainnya dan yang tampak!! bahwa hadits ini termasuk yang diriwayatkannya setelah kekacauannya”.
Dan demikianlah engkau melihat Sayyid Muhammad Rasyid Ridha menolak hadits-hadits sahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan ungkapan-ungkapan: “kemungkinan ia mendengarnya dari Ka’ab Al-Ahbar”, dan “maka dikhawatirkan bahwa ia mungkin telah meriwayatkan sebagiannya dari Ka’ab Al-Ahbar”, dan “yang tampak bahwa hadits ini termasuk yang diriwayatkannya setelah kekacauannya”, dan aku tidak tahu sejak kapan prasangka-prasangka ini menjadi jalan untuk menolak hadits, dan jika kita melakukan itu maka akan hilang sisa yang tersisa.
Adapun cara ketiga penolakan mereka terhadap tafsir bil ma’tsur maka meskipun bukan penolakan langsung namun ia merupakan pengabaian yang menjadikannya pada derajat yang ditolak, maka Syekh Ahmad Mushthafa Al-Maraghi misalnya menafsirkan orang-orang yang dimurkai dan orang-orang yang sesat dalam firman Allah Taala: “bukan (jalan) orang-orang yang dimurkai dan bukan (pula jalan) orang-orang yang sesat” (Surah Al-Fatihah: 7) dengan perkataannya: “Dan orang-orang yang dimurkai adalah mereka yang telah sampai kepada mereka agama yang benar yang disyariatkan Allah untuk hamba-hamba-Nya; lalu mereka menolaknya dan membuangnya ke belakang punggung mereka, dan berpaling dari memperhatikan dalil-dalil; karena taklid terhadap apa yang mereka warisi dari bapak-bapak dan kakek-kakek … dan orang-orang yang sesat adalah mereka yang tidak mengenal kebenaran, atau tidak mengenalnya dengan cara yang benar, dan mereka ini adalah mereka yang tidak sampai kepada mereka risalah atau sampai kepada mereka dengan cara yang tidak jelas bagi mereka kebenaran di dalamnya”.
Ia mengatakan ini padahal tafsir orang-orang yang dimurkai dan orang-orang yang sesat dengan Yahudi dan Nasrani adalah yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan seluruh sahabat dan tabi’in dan pengikut mereka, hingga Ibnu Abi Hatim berkata: Aku tidak mengetahui adanya perbedaan tentang itu di antara para mufassir.
Dan termasuk cara ini juga adalah apa yang dikatakan oleh Syekh Abdul Qadir Al-Maghribi dalam menafsirkan “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak” (Surah Al-Kautsar: 1): “yaitu: Kami telah memberikan kepadamu wahai Muhammad kebaikan yang banyak … dst”. Dan telah dijelaskan sebelumnya apa yang diriwayatkan dalam Al-Kautsar dari hadits sahih. Dan termasuk juga tafsir Syekh Ahmad Mushthafa Al-Maraghi terhadap firman Allah Taala: “Sesungguhnya goncangan hari kiamat itu adalah suatu kejadian yang sangat besar” (Surah Al-Hajj: 1), ia berkata: “yaitu: bahwa goncangan yang terjadi ketika hari kiamat sebelum manusia bangkit dari kuburan mereka … dst”.
Padahal telah diriwayatkan dalam apa yang dikeluarkan oleh Ahmad, Sa’id bin Manshur, Abd bin Humaid, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, Al-Hakim dan keduanya menshahihkannya dari Imran bin Hushain ia berkata ketika turun “Hai manusia” … hingga firman-Nya: “tetapi azab Allah itu sangat keras” (Surah Al-Hajj: 2), adalah shallallahu alaihi wasallam dalam perjalanan lalu bersabda: “Tahukah kalian hari apakah itu?” Mereka berkata: Allah Taala dan Rasul-Nya lebih mengetahui, ia bersabda: “Itu adalah hari Allah Taala berfirman kepada Adam alaihissalam: Utuslah utusan untuk neraka … dst”, Al-Alusi berkata: dan hadits tentang utusan disebutkan dalam dua kitab Sahih dan lainnya; namun dengan lafadz lain, dan di dalamnya seperti yang disebutkan apa yang menguatkan bahwa goncangan ini pada hari kiamat.
Ini adalah isyarat-isyarat dan petunjuk-petunjuk untuk sebagian sikap mereka terhadap tafsir bil ma’tsur, aku menganggapnya menunjukkan dengan jelas metode mereka dalam corak tafsir ini.
Asas Keenam: Peringatan dari Tafsir dengan Israiliyyat
Ringkasan sikap salaf -rahimahumullahu ta’ala- terhadap Israiliyyat disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah -rahimahullahu ta’ala- di mana ia menyebutkan bahwa hadits-hadits Israiliyyat disebutkan untuk dijadikan saksi bukan untuk diyakini, dan bahwa ia terbagi pada tiga bagian:
“Pertama” apa yang kita ketahui kebenarannya dari apa yang ada di tangan kita yang bersaksi atas kebenarannya, maka itu benar.
Dan “Kedua” apa yang kita ketahui kebohongannya dengan apa yang ada di sisi kita yang bertentangan dengannya.
Dan “Ketiga” apa yang didiamkan, tidak termasuk kategori ini dan tidak termasuk kategori itu. Maka kita tidak membenarkannya dan tidak mendustakannya, dan boleh meriwayatkannya karena apa yang telah disebutkan sebelumnya -yang dimaksud hadits: “dan ceritakanlah dari Bani Israil dan tidak mengapa” – dan kebanyakan itu tidak ada manfaatnya yang kembali kepada urusan agama.
Dan sungguh para tokoh Madrasah Akliyyah Ijtima’iyyah telah melancarkan serangan hebat terhadap Israiliyyat, dan mereka memperingatkan dari menggunakannya dalam menafsirkan Alquran Karim, dan mereka mencela para mufassir sebelumnya yang menyebarkannya, dan mereka menganggap ini kesalahan yang tidak dapat dimaafkan.
Dan asas ini di sisi mereka terlahir dari asas sebelumnya penghakiman akal dan ekstremisme mereka di dalamnya melahirkan penolakan keras mereka terhadap Israiliyyat, dan sungguh ekstremisme mereka ini telah membawa mereka untuk mendustakan sebagian Israiliyyat yang sesuai dengan apa yang datang dalam syariat kita, dan juga membawa mereka untuk mendustakan sebagian hadits-hadits sahih yang tetap karena kekhawatiran atau kemungkinan atau karena yang tampak bahwa sahabat yang meriwayatkan hadits mendengarnya dari Ka’ab Al-Ahbar!!
Dan juga membawa mereka untuk membicarakan sebagian sahabat -ridhwanullahi alaihim- dengan kritikan, dan mereka meragukan keimanan sebagian tabi’in yang telah disaksikan oleh salaf shalih tentang keadilan mereka, dan diriwayatkan untuk mereka oleh Bukhari dan Muslim, dan mereka menisbatkan para ulama yang mempercayai mereka kepada kelalaian.
Dan dengan sikap yang keras ini, dan penolakan yang tegas dan pasti, maka para tokoh Madrasah Akliyyah Ijtima’iyyah -atau kebanyakan mereka- menghalalkan untuk dirinya sendiri apa yang ia haramkan untuk yang lain; mereka telah mengutip dari Israiliyyat dan nash-nash Taurat dan Injil banyak dan banyak; bahkan -dan sungguh mengherankan- mereka telah mengutip apa yang bertentangan dengan nash Alqurani!! Dan aku menganggap ini -tanpa diragukan- akibat dari setiap dakwah yang ekstrem.
Maka marilah kita atur susunannya dan susun bukti-bukti atas apa yang kami sebutkan satu per satu, ini pertama beberapa nash para tokoh Madrasah yang menjelaskan hukum berita-berita Israiliyyat, dan ini Guru Besar Imam Muhammad Abduh berkata ketika menafsirkan firman Allah Taala: “dan katakanlah: ‘Bebaskanlah kami dari dosa kami’, niscaya Kami ampuni kesalahan-kesalahan kamu” (Surah Al-Baqarah: 58) ayat, maka sungguh Guru Besar Imam telah menyebutkan sebagian perkataan para mufassir, kemudian berkata: “Dan sumber perkataan-perkataan ini adalah riwayat-riwayat Israiliyyat, dan Yahudi dalam masalah ini memiliki perkataan yang banyak dan ta’wil-ta’wil yang menipu para mufassir dengannya, dan kami tidak membolehkan memasukannya dalam tafsir kalam Allah Taala”.
Dan ia berkata tentang tafsir-tafsir ini: “sebagaimana mereka tergila-gila memasukkan kisah-kisah dan Israiliyyat yang mereka ambil dari mulut-mulut Yahudi dan mereka lekatkan pada Alquran; agar menjadi penjelasan untuknya dan tafsir, dan mereka menjadikan itu terlampir dengan wahyu dan kebenaran yang tidak ada keraguan padanya, sesungguhnya tidak boleh melampirkan sesuatu pada wahyu selain apa yang ditunjukkan oleh lafadz-lafadznya dan uslub-uslubnya, kecuali apa yang tetap dengan wahyu dari yang ma’shum yang datang dengannya dengan ketetapan yang tidak bercampur dengan keraguan”.
Dan Syekh Abdul Aziz Jawisy berkata tentang Israiliyyat: “Dan ini dan hendaklah kaum muslimin berhati-hati membaca apa yang datang dalam tafsir-tafsir Alquran dalam topik ini dari Israiliyyat, dan apa yang diciptakan oleh penganutnya dari ta’wil-ta’wil dan riwayat-riwayat yang aneh, karena ia menyesatkan akal, menjauhkannya dari apa yang dimaksudkan oleh Kitabullah Al-Hakim”.
Adapun Syekh Mahmud Syaltut maka ia menggambarkannya dengan perkataannya: “warisan ini membelenggu akal-akal dan pikiran-pikiran dengan belenggu yang berbuat kejahatan terhadap pemikiran Islam dalam hal yang berkaitan dengan memahami Alquran dan mengambil manfaat dari petunjuk Alquran … “.
Adapun Syekh Ahmad Mushthafa Al-Maraghi, ia menggambarkan para perawi Israiliyyat sebagai orang-orang yang “menyampaikan kepada kaum muslimin berbagai pendapat dalam menafsirkan kitab mereka yang ditolak oleh akal, bertentangan dengan agama, didustakan oleh pengamatan, dan sangat jauh dari apa yang telah ditetapkan oleh ilmu pengetahuan pada masa-masa berikutnya”.
Dan Ustadz Rasyid Ridha adalah orang yang paling keras perangnya terhadap Israiliyyat dan para perawinya di antara tokoh-tokoh Madrasah Aqliyyah Ijtima’iyyah. Bacalah perkataannya: “Termasuk kemalangan kaum muslimin adalah bahwa kebanyakan yang ditulis dalam tafsir justru menyibukkan pembacanya dari tujuan-tujuan yang tinggi dan petunjuk yang luhur ini. Di antaranya ada yang menyibukkannya dari Al-Quran dengan pembahasan i’rab dan kaidah-kaidah nahwu, dan sebagiannya mengalihkan perhatiannya darinya dengan banyaknya riwayat-riwayat dan yang dicampurkan padanya berupa khurafat-khurafat Israiliyyat, dan kebanyakan tafsir ma’tsur telah merembes kepada para perawi dari orang-orang zindiq Yahudi dan Persia serta orang-orang Ahli Kitab yang masuk Islam”.
Dan Ustadz Rasyid Ridha telah menolak beberapa hadits shahih dengan mengklaim bahwa hadits-hadits itu termasuk Israiliyyat. Di antaranya adalah hadits Bukhari yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dalam kitab Tafsir: “Dikatakan kepada Bani Israil: Masuklah pintu dengan bersujud dan ucapkanlah ‘hithah’ (penghapusan dosa), tetapi mereka masuk sambil beringsut dengan pantat mereka, lalu mereka mengubahnya dan berkata: ‘habbatun fi sya’rah’ (biji dalam rambut)”. Hadits ini dipilih oleh As-Suyuthi dalam tafsir, lalu As-Sayyid Rasyid berkata tentangnya: “Apa yang dipilih oleh Al-Jalal diriwayatkan dalam Shahih, tetapi tidak lepas dari ‘illah (cacat) Israiliyyat”.
Dan sikap ekstremnya membawanya untuk mencela para perawi Israiliyyat yang terpercaya seperti Ka’ab Al-Ahbar dan Wahab bin Munabbih. Ia berkata tentang Wahab ketika meriwayatkan bahwa Nabi Musa ‘alaihissalam memukul untuk mereka batu yang paling dekat lalu terpancarlah darinya mata air-mata air: “Dan ini termasuk khurafat-khurafat yang dibuat-buat oleh Wahab, tidak memiliki dasar di kalangan Yahudi maupun di kalangan kaum muslimin”, hingga ia berkata: “Dan mereka menghitungnya dengan khurafat-khurafat semacam ini sebagai orang yang tsiqah (terpercaya) dalam periwayatan”.
Dan ia berkata tentang Ka’ab Al-Ahbar: “Dengan riwayat-riwayat seperti ini Ka’ab Al-Ahbar menipu kaum muslimin untuk merusak agama dan sunnah mereka, dan dia menipu manusia dengan menampakkan ketakwaan, dan tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung”.
Dan ia berkata di tempat lain: “Tetapi bencana dalam periwayatan dari orang-orang seperti Ka’ab Al-Ahbar dan dari orang-orang yang meriwayatkan darinya seperti Abu Hurairah dan Ibnu Abbas, dan kebanyakan tafsir ma’tsur diambil darinya dan dari murid-muridnya, di antaranya adalah orang-orang yang melakukan tadlis seperti Qatadah, demikian juga selain mereka dari para mufassir besar seperti Ibnu Juraij”. Dan ia berkata tentang Ka’ab terakhir: “Dan Ka’ab Al-Ahbar yang aku pastikan kebohongannya, bahkan aku tidak mempercayai keimanannya”.
Dan ia berkata tentang Ka’ab dan Wahab: “Sesungguhnya dua tokoh Israiliyyat dan dua sumber khurafat adalah Ka’ab Al-Ahbar dan Wahab bin Munabbih”. Dan ia berkata tentang keduanya: “Dan seandainya Al-Hafizh Ibnu Hajar memahami tipu daya mereka berdua dan kesalahan orang yang menta’dilkan mereka berdua dari kalangan ahli jarh dan ta’dil karena tersembunyinya penipuan mereka berdua dari mereka, niscaya penelitiannya terhadap pembahasan ini akan lebih sempurna dan lebih lengkap”. Dan ia berkata: “Kemudian hendaklah diketahui bahwa sejahat-jahat perawi Israiliyyat ini atau yang paling keras penipuan dan tipuannya terhadap kaum muslimin adalah dua orang ini: Ka’ab Al-Ahbar dan Wahab bin Munabbih”.
Dan Syekh Ahmad Mushthafa Al-Maraghi ikut serta dalam penyerangan yang menggambarkan beberapa riwayat dengan perkataannya: “Dan itu tidak lain adalah Israiliyyat yang diterima begitu saja oleh para mufassir dari Ahli Kitab yang berupaya berbuat makar terhadap Islam dan orang-orang Arab seperti riwayat-riwayat Wahab bin Munabbih yang berasal dari Persia, dan sepertinya riwayat-riwayat Ka’ab Al-Ahbar yang berasal dari Bani Israil, dan keduanya banyak meriwayatkan hal-hal aneh yang tidak diketahui dasarnya yang masuk akal maupun yang diriwayatkan, sementara kaum mereka berupaya berbuat makar terhadap kaum muslimin yang menaklukkan negeri Persia dan mengusir orang-orang Yahudi dari Hijaz”.
Ini sedikit dari banyak, dari lautan celaan mereka terhadap Ka’ab Al-Ahbar dan Wahab bin Munabbih, dengan pengakuan mereka dalam teks-teks yang kami kemukakan dan dalam teks-teks lainnya tentang ta’dil jumhur dan kepercayaan mereka kepada keduanya, dan juga pengakuan mereka bahwa Abu Hurairah dan Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan sahabat-sahabat lainnya telah meriwayatkan dari Ka’ab Al-Ahbar. Apakah orang-orang ini mengira bahwa para sahabat radhiyallahu ‘anhum meriwayatkan dari seorang pendusta pembuat hadits yang tidak dapat dipercaya?! Bukankah periwayatan mereka darinya merupakan tazkiyah (justifikasi kepercayaan) baginya?! Apakah kita tidak menerima tazkiyah para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam? Adapun Ka’ab, maka Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i meriwayatkan darinya, bahkan jumhur mempercayainya. Oleh karena itu, kamu tidak akan menemukan penyebutannya dalam kitab-kitab orang-orang dhaif dan orang-orang yang ditinggalkan. Para kritikus hadits telah sepakat tentang kepercayaannya.
Adapun Wahab, maka Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i meriwayatkan darinya. Adz-Dzahabi berkata dalam Mizannya: Dia tsiqah (terpercaya), jujur, banyak mengutip dari kitab-kitab Israiliyyat. Al-‘Ijli berkata: Tsiqah tabi’in, dia menjabat sebagai qadhi Shan’a. Al-Fallas sendirian yang mendhaifkannya, sementara sekelompok orang mempercayainya. Abu Zur’ah dan An-Nasa’i berkata: Tsiqah. Ibnu Hibban menyebutkannya dalam Ats-Tsiqat.
Jadi, tidak ada keraguan sama sekali tentang kesalahan tokoh-tokoh Madrasah Aqliyyah Ijtima’iyyah dalam mencela Ka’ab Al-Ahbar dan Wahab bin Munabbih… Tetapi tunggu dulu, aku sama sekali tidak bermaksud dengan ini bahwa semua yang diriwayatkan dari keduanya adalah shahih, dan aku tidak mengatakan bahwa di dalamnya tidak ada kebohongan dan kebohongan besar. Tetapi adanya hal ini tidak berarti dinisbatkan kepada keduanya dan mereka berdua memikul tanggung jawabnya. Berapa banyak hadits palsu yang dibuat-buat atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang dinisbatkan secara zalim dan dusta kepada Abu Hurairah atau Ibnu Abbas atau yang lainnya. Apakah ada orang yang berani—kecuali orang yang melampaui batas—untuk meragukan keduanya dan keadilan mereka? Perkara di sana pada Ka’ab dan Wahab sama seperti di sini pada Abu Hurairah dan Ibnu Abbas. Kebohongan itu mungkin berasal dari selain keduanya, atau keduanya mengutipnya dengan anggapan bahwa itu termasuk dalam kitab-kitab mereka, dan keduanya meyakini kebenarannya dan tidak mengetahui kebohongannya karena tersembunyinya yang tetap dan yang dirubah dalam kitab-kitab Ahli Kitab, sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Jauzi rahimahullahu ta’ala: “Sesungguhnya sebagian yang diceritakan oleh Ka’ab tentang Ahli Kitab adalah bohong, bukan karena dia sengaja berbohong, kalau tidak maka Ka’ab termasuk orang-orang terbaik dari para ahbar”. Aku katakan: Hal yang sama dikatakan tentang Wahab.
Kembali kepada pokok pembahasan, itulah sikap tokoh-tokoh Madrasah Aqliyyah Ijtima’iyyah terhadap periwayatan Israiliyyat yang menampakkan penolakan keras dan ekstrem terhadapnya. Tetapi mereka—dengan sangat disayangkan—tidak berkomitmen pada diri mereka sendiri terhadap apa yang mereka serukan. Dahulu penyair berkata: Jangan melarang suatu akhlak lalu kamu melakukan hal yang serupa… Memalukan bagimu jika kamu melakukannya, sangat besar.
Bahkan mereka tidak melakukan yang serupa, mereka melampaui yang serupa. Mereka mencampurkan apa yang tidak dicampurkan oleh para mufassir sebelumnya. Mereka meriwayatkan dari Israiliyyat apa yang diriwayatkan oleh para pendahulu, dan mereka menambahi mereka dengan kembali sendiri kepada sumber-sumber yang diambil darinya oleh Ka’ab dan Wahab!! Tidak ada seorang pun dari mereka yang mengatakan pada dirinya sendiri apa yang ia katakan tentang Ka’ab dan Wahab. Mereka membolehkan bagi diri mereka apa yang tidak mereka bolehkan bagi selain mereka. Mereka mengutip dari Israiliyyat apa yang bertentangan dengan nash Al-Quran Al-Karim dan tidak mengkritiknya atau membatalkannya, bahkan mereka merubah makna-makna nash Al-Quran Al-Karim sehingga sesuai dengan apa yang mereka bawa dari Israiliyyat.
Aku tidak mengatakan apa yang aku katakan tanpa perenungan dan pemikiran. Aku tidak melemparkan kata-kata begitu saja—sebagaimana mereka katakan—dan ini bukan termasuk provokasi perasaan terhadap mereka, tetapi ini adalah kenyataan dan kenyataan. Mari kita kemukakan contoh-contoh satu per satu.
Adapun periwayatan mereka terhadap apa yang datang dari Israiliyyat tanpa menolaknya sesuai dengan manhaj mereka yang mereka sebutkan, maka apa yang dikemukakan oleh As-Sayyid Rasyid Ridha dalam tafsirnya di mana ia berkata: “Ibnu Jarir meriwayatkan hal yang serupa dengan ini, ia berkata: Al-Hasan menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq mengabarkan kepada kami, ia berkata: Abdul Shamad bin Mu’aqqil mengabarkan kepada kami bahwa dia mendengar Wahab bin Munabbih berkata: Ditugaskan kepada dua ekor sapi betina yang membawa peti itu empat malaikat yang menggiringnya… dan seterusnya”.
Dan ia berkata dalam tafsir firman Allah: “Maka Kami berfirman: ‘Pukullah mayat itu dengan sebagian anggota sapi betina itu'” (Al-Baqarah: 73): “Dan mereka meriwayatkan dalam pemukulan ini riwayat-riwayat yang banyak. Dikatakan: Yang dimaksud adalah pukullah si terbunuh dengan lidahnya. Dan dikatakan: dengan pahanya. Dan dikatakan: dengan ekornya”.
Dan termasuk juga apa yang disebutkan oleh Ustadz Ahmad Mushthafa Al-Maraghi tentang hidangan yang diturunkan dari langit, ia berkata: “Dan para ulama memiliki pendapat tentang makanan yang diturun dalam hidangan itu. Dikatakan: itu adalah roti dan ikan. Dan dikatakan: roti dan daging. Dan dikatakan: makanan itu diturunkan kepada mereka ke mana pun mereka pergi, sebagaimana Mann diturunkan kepada Bani Israil, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Abbas”.
Dan termasuk juga apa yang ia katakan dalam tafsir firman Allah: “Tidakkah mereka memperhatikan burung-burung yang dimudahkan terbang di angkasa, tidak ada yang menahannya kecuali Allah” (An-Nahl: 79). Ia berkata: “Para ulama dahulu mengetahui kerenggangan udara di lapisan-lapisan tinggi di angkasa, dan ini adalah teori yang tidak dipelajari dalam ilmu-ilmu alam kecuali baru-baru ini. Diriwayatkan dari Ka’ab Al-Ahbar bahwa dia berkata: Sesungguhnya burung naik di angkasa dua belas mil, dan tidak naik lebih tinggi dari itu”.
Dan termasuk juga apa yang dikatakan oleh Syekh Abdul Qadir Al-Maghribi dalam tafsir firman Allah: “Sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya” (Nuh: 1), di mana ia berkata: “Dan datang dalam kitab-kitab orang-orang terdahulu bahwa pada zaman ‘Anusy bin Syits bin Adam’ dimulai penyembahan berhala, dan manusia mulai menamai makhluk-makhluk sebagai tuhan-tuhan. Anusy mengumpulkan keluarganya dan kerabatnya untuk shalat dan tasbih dan beribadah kepada Allah semata. Dan pada zaman Nabi Idris ‘alaihissalam—dan dia adalah ‘Akhnukh bin Yarid bin Mahlail bin Qainan bin Anusy—kemunafikan bertambah banyak, dan manusia tenggelam dalam dosa-dosa. Maka diturunkan kepadanya wahyu dalam sebuah kitab yaitu lembaran-lembaran Idris yang terkenal. Dan tidak tersisa dari kitab itu kecuali sebuah paragraf yang mereka katakan ditemukan di lipatan-lipatan sebagian kitab-kitab suci”.
Ini adalah jenis pertama dari keterlibatan mereka dalam Israiliyyat. Mereka mengutip darinya apa yang dikutip oleh para pendahulu. Adapun jenis kedua yaitu pengutipan mereka terhadap apa yang bertentangan dengan nash Al-Quran tanpa mendustakannya, maka di antaranya adalah apa yang dikutip oleh Syekh Abdul Qadir Al-Maghribi dalam tafsirnya untuk surat Nuh ‘alaihissalam di mana ia berkata: “Dan disebutkan dalam kitab-kitab kuno bahwa Nuh lahir pada tahun ke-182 dari umur ayahnya ‘Lamak’ dan pada tahun ke-1056 untuk kakek moyangnya Adam ‘alaihissalam. Makna Nuh adalah: kenyamanan dan penghiburan. Dan umur Nuh adalah 500 tahun ketika ia mulai melahirkan anak-anaknya: Sam, Ham, dan Yafits. Dan umurnya 600 tahun ketika terjadi banjir besar”.
Adapun sumber pertentangan dengan Al-Quran Al-Karim, maka Pengawasan Kebudayaan di Al-Azhar telah menonjolkannya yang memberikan komentar pada cetakan yang ada di hadapanku pada tempat ini dengan perkataannya: “Firman Allah dalam surat Al-‘Ankabut: ‘Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, maka dia tinggal di antara mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun. Maka mereka ditimpa banjir besar’ (Al-‘Ankabut: 14) menunjukkan bahwa banjir besar terjadi setelah Nuh berada di antara kaumnya selama 950 tahun. Maka Al-Quran berbeda dalam hal itu dengan apa yang dikutip oleh pengarang dari kitab-kitab kuno”.
Aku katakan: Dan tidak bermanfaat bagi Syekh perkataannya setelah ini: “Ini adalah saringan dari apa yang datang dalam kitab-kitab kuno tentang berita Nuh ‘alaihissalam dan kami kaum muslimin tidak membenarkannya dan tidak mendustakannya, tetapi kami serahkan urusannya kepada ilmu pengetahuan modern, karena dialah yang meneliti dan membedakan yang buruk dari yang baik”.
Dan sesungguhnya aku mengatakan: Hal itu tidak bermanfaat baginya, karena manhaj kami—kaum muslimin—bukan seperti yang disebutkan, tetapi mendustakan apa yang bertentangan dengan nash Al-Quran, bukan berhenti atau menyerahkan urusannya kepada ilmu pengetahuan modern!
Adapun jenis ketiga dari jenis keterlibatan mereka dalam Israiliyyat yang mereka peringatkan darinya adalah kembalinya mereka sendiri kepada sumber-sumber Ahli Kitab, dan pengutipan mereka darinya secara langsung untuk hal-hal global Al-Quran Al-Karim dan hal-hal pokoknya. Bahkan menjadikan nash-nash ini sebagai dalil penguatan dan timbangan untuk membandingkan antara pendapat-pendapat para mufassir. Bahkan menolak tafsir-tafsir yang bertentangan dengan nash-nash ini. Hingga salah seorang dari mereka berkata: “Dan darinya kita mengetahui bahwa semua yang bertentangan dengannya—yaitu: Taurat—dari pendapat-pendapat para mufassir dalam makna penghapusan atas harta-harta mereka adalah termasuk kebatilan-kebatilan riwayat-riwayat Israiliyyat yang termasuk tujuan-tujuan Ka’ab Al-Ahbar dan orang-orang yang semisalnya darinya, sebagaimana kita lihat menghalangi orang-orang Yahudi dari Islam dengan apa yang ia riwayatkan dalam tafsir kaum muslimin terhadap Al-Quran yang bertentangan dengan apa yang disepakati di antara mereka”.
Contoh-contoh dari jenis ini sangat banyak dalam tafsir-tafsir mereka; di antaranya adalah apa yang dikatakan oleh Ustaz Ahmad Mustafa Al-Maraghi dalam menafsirkan “Maka setelah Engkau mewafatkan aku, Engkaulah yang mengawasi mereka dan Engkau Maha Menyaksikan segala sesuatu” (Surah Al-Ma’idah ayat 117), ia berkata: “Dan dalam Injil Yohanes disebutkan: Dan inilah kehidupan abadi yaitu mengenal Engkau satu-satunya Tuhan yang benar, dan Yesus Kristus yang Engkau utus.”
Termasuk juga perkataan Al-Maraghi dalam tafsirnya terhadap firman Allah Taala: “Musa berkata: Mudah-mudahan Tuhan kalian membinasakan musuh kalian dan menjadikan kalian khalifah di bumi, lalu Dia melihat bagaimana perbuatan kalian” (Surah Al-A’raf ayat 129), ia berkata: “Dan telah disebutkan dalam Pasal keenam dari Kitab Keluaran dalam Taurat: Maka Tuhan berkata kepada Musa orang Etiopia: Apa yang akan Aku lakukan terhadap Firaun, sesungguhnya dengan tangan yang kuat dia akan membebaskan kalian, dan dengan tangan yang kuat dia akan mengusir kalian dari negerinya…”
Termasuk juga apa yang dikatakan Syekh Abdul Qadir Al-Maghribi dalam menafsirkan firman Allah Taala: “Dan Kami tidak menjadikan penjaga neraka itu melainkan dari malaikat, dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka itu melainkan untuk jadi cobaan bagi orang-orang kafir” (Surah Al-Muddatstsir ayat 31), ia berkata: “Dan cukuplah sebagai bukti terhadap hal itu apa yang disebutkan dalam ‘Penglihatan Daniel’ dari kitab-kitab Perjanjian Lama dan ‘Wahyu Yohanes’ dari kitab-kitab Perjanjian Baru, dan para mufassir dari kalangan ulama Ahli Kitab telah berkata: Bahwa meskipun terdapat peristiwa-peristiwa tidak biasa dalam Kitab Daniel, hal ini tidaklah mengherankan; karena hal tersebut hampir merata dalam Kitab Suci. Dan mereka berkata tentang Wahyu Yohanes: Sesungguhnya maknanya sulit, dan ia penuh dengan masalah-masalah membingungkan yang tidak mungkin dipecahkan sebelum genap seribu tahun,” dan seterusnya.
Termasuk juga apa yang dikatakan Syekh Muhammad Rasyid Ridha dalam menafsirkan firman Allah Taala: “Dan nabi mereka berkata kepada mereka: Sesungguhnya tanda kerajaan Thalut ialah kembalinya tabut kepada kalian, di dalamnya terdapat ketenangan dari Tuhan kalian” (Surah Al-Baqarah ayat 248), ia berkata: “Dan tabut yang disebutkan ini adalah peti yang memiliki kisah terkenal dalam kitab-kitab Yahudi; dalam Pasal dua puluh lima dari Kitab Keluaran disebutkan: Dan Tuhan berbicara kepada Musa dengan berkata: Katakanlah kepada Bani Israil… dan seterusnya,” kemudian ia menyebutkan teksnya. Dan ia juga berkata: “Dan dalam Kitab Ulangan disebutkan bahwa ketika Musa selesai menulis Taurat ini, ia memerintahkan orang-orang Lewi pembawa tabut perjanjian Tuhan dengan berkata: Ambillah Kitab Taurat ini dan letakkanlah di samping tabut perjanjian Tuhan, Tuhan kalian; supaya menjadi saksi atas kalian (31: 24-30).”
Dan ia juga berkata di tempat lain: “Adapun yang disebutkan dalam Taurat yang ada sekarang mengenai loh-loh batu, di antaranya adalah yang disebutkan dalam Kitab Keluaran (23: 12): Dan Tuhan berkata kepada Musa: Naiklah ke gunung dan tinggallah di sana, maka Aku akan memberimu loh-loh batu dan syariat serta wasiat yang telah Aku tulis; untuk mengajarkan kepada mereka sepuluh firman. Dan disebutkan dalam penggambaran kedua loh batu tersebut (32: 15): Kemudian Musa berbalik dan turun dari gunung dengan kedua loh kesaksian di tangannya: dua loh yang bertuliskan pada kedua sisinya, dari sini dan dari sana keduanya tertulis.”
Adapun jenis keempat -dan ini adalah jenis yang paling berbahaya dari jenis-jenis ketertiban mereka dalam Israeliyat- adalah membelokkan makna nash Al-Quran agar sesuai dengan nash-nash Ahli Kitab, dan kami berikan contoh untuk itu dengan tafsir Syekh Muhammad Abduh dan muridnya Sayyid Rasyid Ridha terhadap firman Allah Taala: “Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya: Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menyembelih seekor sapi betina. Mereka berkata: Apakah kamu menjadikan kami buah ejekan? Musa menjawab: Aku berlindung kepada Allah agar tidak menjadi salah seorang dari orang-orang yang jahil” (Surah Al-Baqarah ayat 67), ketika kedua Syekh tersebut cenderung bahwa maksud ayat-ayat ini adalah menjelaskan jenis syariat yang ada pada Bani Israil, yang dengannya dapat diketahui pembunuh yang tidak dikenal.
Kemudian ia mengaitkan antara makna ini dengan apa yang disebutkan dalam Taurat, lalu berkata: “Bahwa hukum ini disebutkan dalam Taurat; yaitu bahwa jika seseorang terbunuh dan pembunuhnya tidak diketahui, maka wajib menyembelih seekor sapi betina yang belum dijinakkan di lembah yang selalu dialiri air, dan semua tua-tua kota yang dekat dengan tempat korban terbunuh itu mencuci tangan mereka di atas sapi betina yang lehernya dipatahkan di lembah tersebut… dan seterusnya.” Dan Syekh Rasyid Ridha telah menguatkan apa yang dikemukakan gurunya dengan menyebutkan nash yang disebutkan dalam Taurat terkait penyembelihan sapi betina, kemudian berkata setelah ini: “Maka diketahui dari ini bahwa perintah menyembelih sapi betina adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam kasus pembunuhan,” kemudian berkata: “Dan yang tampak dari apa yang kami kemukakan bahwa perbuatan tersebut adalah sarana bagi mereka untuk menyelesaikan masalah pembunuhan ketika terjadi perselisihan tentang pembunuh jika mayat ditemukan dekat suatu negeri dan pembunuhnya tidak diketahui; agar diketahui pelaku dari yang bukan… Dan makna menghidupkan orang mati menurut ini adalah menjaga darah-darah yang terancam tumpah karena perselisihan dalam pembunuhan jiwa tersebut; yaitu: menghidupkannya dengan hukum-hukum seperti ini, dan penghidupan ini seperti firman Allah Taala: ‘Barangsiapa yang menghidupkannya, maka seolah-olah dia telah menghidupkan manusia seluruhnya’ (Surah Al-Ma’idah ayat 32), dan firman-Nya: ‘Dan dalam qishas itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu’ (Surah Al-Baqarah ayat 179), maka penghidupan di sini maknanya adalah mempertahankan sebagaimana makna dalam kedua ayat tersebut, kemudian berkata: ‘Dan Dia memperlihatkan kepada kalian tanda-tanda-Nya’ dengan apa yang Dia putuskan dalam perselisihan, dan menghilangkan sebab-sebab fitnah dan permusuhan.”
Dengan ini berarti Syekh Muhammad Abduh dan muridnya telah membelokkan makna ayat dari menjadi kisah nyata di mana Allah menghidupkan orang yang terbunuh “Demikianlah Allah menghidupkan orang-orang mati” agar menjadi bukti bagi manusia “Dan Dia memperlihatkan kepada kalian tanda-tanda-Nya,” mereka membelokkan ayat-ayat ini dari makna tersebut menjadi bahwa ayat-ayat itu turun untuk menjelaskan hukum yang ada pada Bani Israil, mereka melakukan ini agar sesuai dengan apa yang disebutkan oleh Ahli Kitab dan Israeliyat.
Ini adalah sebagian tempat-tempat ketertiban mereka dalam apa yang mereka waspadai, namun mereka jatuh dalam hal yang serupa atau lebih buruk darinya, dan saya ragu-ragu dalam menganggap ini sebagai landasan dari metode mereka selama mereka tidak konsisten, seandainya saya tidak melihat bahwa pernyataan eksplisit lebih diutamakan daripada perbuatan dalam menentukan dalil, maka perkataan mereka eksplisit dalam menolak Israeliyat; saya menganggapnya demikian meskipun mereka tidak konsisten dengannya.
Landasan Ketujuh: Al-Quran adalah Sumber Utama dalam Syariat
Dimensi landasan ini tampak pada tokoh-tokoh madrasah dalam perkataan Ustaz Imam Muhammad Abduh: “Dan saya ingin agar Al-Quran menjadi landasan di mana mazhab-mazhab dan pendapat-pendapat dalam agama didasarkan padanya, bukan menjadikan mazhab-mazhab sebagai landasan dan Al-Quran yang didasarkan padanya, dan dikembalikan dengan takwil atau tahrif kepadanya, sebagaimana yang telah dilakukan oleh orang-orang yang tersesat dan terjerumus di dalamnya orang-orang yang sesat.”
Dan ini diperkuat oleh muridnya Sayyid Rasyid Ridha dengan perkataannya: “Sesungguhnya kaidah qathi yang dikenal dari orang yang diturunkan kepadanya Al-Quran Shallallahu Alaihi Wasallam dan dari para khalifahnya yang rasyidin Radhiyallahu Anhum bahwa Al-Quran adalah landasan pertama untuk agama ini, dan bahwa hukum Allah dicari di dalamnya terlebih dahulu, jika ditemukan di dalamnya diambil dan dijadikan pegangan dan tidak memerlukan sumber lain, dan jika tidak ditemukan maka dicari dari sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, berdasarkan ini Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menetapkan Muadz ketika mengutusnya ke Yaman, dan dengan ini para khalifah dan imam dari kalangan sahabat dan tabiin saling berwasiat.”
Dan Syekh Mahmud Syaltut menguatkan ini dengan berkata: “Sesungguhnya sumber-sumber syariat dalam Islam ada tiga: Al-Quran, Sunnah, dan Akal, dan kedudukannya dalam menjadi sumber menurut urutan ini, maka apa yang terdapat dalam Al-Quran diambil darinya dan tidak dicari sumber lain untuknya, dan apa yang tidak terdapat di dalamnya dicari dalam apa yang sahih riwayatnya dan terbukti berasal dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.”
Bersama nash-nash ini ada nash-nash lain yang membedakan maksud dari nash-nash pertama dan menampakkannya; yaitu bahwa nash-nash terdahulu itu dapat diterima untuk ini dan itu, dapat diterima oleh yang menjadikan Al-Quran sebagai sumber pertama dan tidak menerima bersamanya apa yang menjelaskan yang global dan tidak mengkhususkan yang umum, dan dapat diterima oleh yang menjadikan Al-Quran sebagai sumber pertama tanpa menolak apa yang sahih dari sunnah, dan yang tampak bahwa tokoh-tokoh Madrasah Akal-Sosial sering cenderung kepada maksud yang pertama; mereka mengingkari dari sunnah sahih apa yang tidak sesuai dengan tafsir mereka terhadap ayat dalam Al-Quran Al-Karim, dan seolah-olah tafsir yang mereka cenderungi telah tegak pilar-pilarnya, sahih pondasinya, dan menempati kedudukan yang lebih kuat derajatnya dari sunnah sahih, maka mereka menolak yang terakhir ini karena pemahaman mereka yang keliru.
Maka Imam Muhammad Abduh ini mengingkari bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah terkena sihir, ia berkata: “Dan yang wajib diyakini bahwa Al-Quran adalah qath’i, dan bahwa ia adalah Kitab Allah dengan mutawatir dari yang ma’shum Shallallahu Alaihi Wasallam, maka ia yang wajib diyakini apa yang ditegaskannya dan tidak diyakini apa yang dinafikannya, dan telah datang dengan menafikan sihir dari beliau Alaihi Salam di mana ia menyandarkan perkataan dengan menetapkan terjadinya kepada orang-orang musyrik dan musuh-musuhnya, dan menegur mereka atas dugaan mereka ini; maka dengan demikian beliau tidak terkena sihir secara pasti.
Adapun hadits dengan asumsi kesahihannya adalah ahad, dan ahad tidak diambil dalam bab akidah, dan kemashuman Nabi dari pengaruh sihir terhadap akalnya adalah akidah dari akidah-akidah yang tidak diambil dalam penafiannya dari beliau kecuali dengan yakin, dan tidak boleh diambil di dalamnya dengan zhann dan yang mazhun,” sampai ia berkata: “Dan bagaimanapun, kita -bahkan kita wajib- untuk menyerahkan perkara dalam hadits, dan tidak menjadikannya hakim dalam akidah kita, dan mengambil nash Kitab dan dalil akal.”
Dan telah mencukupi kita beban untuk menjawab Ustaz Imam oleh Syekh Muhammad Husain Adz-Dzahabi Rahimahullah Taala di mana ia berkata: “Dan hadits ini yang ditolak oleh Ustaz Imam diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari pemilik kitab-kitab sahih, dan tidak ada dari balik kesahihannya apa yang merusak kedudukan kenabian; karena sihir yang menimpa Nabi Alaihi Sholatu Wasalam adalah dari jenis penyakit-penyakit yang menimpa badan tanpa mempengaruhi sesuatu dari akal,” dan berkata: “Kemudian sesungguhnya hadits diriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari kitab-kitab sahih; tetapi Ustaz Imam -dan yang menempuh jalannya- tidak membedakan antara riwayat Bukhari dan lainnya, maka tidak ada penghalang bagi mereka dari ketidaksahihan apa yang diriwayatkan Bukhari, sebagaimana jika sahih dalam pandangan mereka maka ia tidak lebih dari khabar ahad yang tidak menetapkan dengannya kecuali zhann, dan ini dalam pandangan kami adalah penghancuran terhadap bagian terbesar dari sunnah, yang kedudukannya terhadap Kitab seperti kedudukan yang menjelaskan dari yang dijelaskan, dan mereka telah berkata: Sesungguhnya penjelasan melekat dengan yang dijelaskan.”
Dan ambillah contoh untuk itu -yang lain- tafsir Syekh Ahmad Mustafa Al-Maraghi terhadap firman Allah Taala: “Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi -karena sesungguhnya semua itu kotor- atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Surah Al-An’am ayat 145), Syekh Al-Maraghi berkata dengan mencukupkan diri dengan Al-Quran tanpa sunnah: “Dan apa yang sahih dari hadits-hadits tentang larangan terhadap makanan selain empat jenis ini maka ia adalah baik bersifat sementara atau hanya untuk makruh saja, dan dari yang pertama adalah pengharaman daging keledai jinak, telah meriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dan Bukhari dari Ibnu Umar ia berkata: ‘Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melarang daging keledai jinak pada hari Khaibar,’ dan dari yang kedua adalah apa yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Abu Tsa’labah Al-Khusyani bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam melarang setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap burung yang bercakar.”
Tetapi Syekh Al-Maraghi menjadikan pengharaman selain empat ini baik bersifat sementara atau untuk makruh, dan tidak membicarakan tentang apa yang disebutkan dengan lafazh pengharaman tanpa illat temporer yang membatasinya dengan waktu atau tempat, dan telah mencukupinya beban jenis ini Ustaz Muhammad Rasyid Ridha di mana ia berkata: “Dan apa yang disebutkan darinya dengan lafazh pengharaman maka ia diriwayatkan dengan makna bukan dengan lafazh Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, dan bukanlah maksud dari yang menolak hadits-hadits tersebut dengan ayat Al-An’am dari kalangan sahabat dan lainnya bahwa ia tidak menerima pengharaman apa yang diharamkan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam jika tidak disebutkan dalam Al-Quran; akan tetapi maknanya bahwa tidak mungkin Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam mengharamkan sesuatu yang datang nash Al-Quran yang menegaskan kehalalannya, dan perhatikanlah ini dengan apa yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dari Isa bin Numailah Al-Fazari dari ayahnya ia berkata: Aku berada di sisi Ibnu Umar lalu ia ditanya tentang makan landak maka ia membaca ayat ini: ‘Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan,’ maka berkatalah seorang tua di sisinya: Aku mendengar Abu Hurairah berkata: Hal itu disebutkan di hadapan Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam maka beliau berkata: ‘Khobits dari yang khobits,’ maka Ibnu Umar berkata: Jika Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengatakannya maka itu sebagaimana yang beliau katakan. Selesai. Maka perkataannya ‘jika adalah’ mengisyaratkan keraguannya terhadapnya, dan bahwa jika diandaikan beliau mengatakannya maka wajib menerimanya; karena Allah memerintahkan untuk mengikutinya; tetapi dengan makna bahwa itu khobits bukan haram seperti bawang putih dan bawang bombay, sedangkan haditsnya lemah.”
Dan ini yang dikatakan Muhammad Rasyid Ridha aneh darinya, apakah tersembunyi baginya -dan saya tidak mengiranya- bahwa perkataan Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma: “Jika adalah… dan seterusnya” adalah rujukan darinya Radhiyallahu Anhu dari pemahamannya kepada hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam.
Dan aneh juga darinya bahwa ia tidak tahu -dan saya tidak mengiranya demikian- hukum yang khobits dalam Islam; cukup bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menyebutkan bahwa ini khobits dari yang khobits; untuk kita mengetahui dari Al-Quran bahwa beliau Alaihi Sholatu Wasalam menghalalkan bagi kita yang baik-baik dan mengharamkan bagi kita yang buruk-buruk.
Tidak perlu bagi saya untuk menyebutkan contoh-contoh lebih banyak dari ini karena ia banyak dalam tafsir-tafsir mereka, dan dalam apa yang saya sebutkan cukup untuk maksud Insya Allah Taala.
Landasan Kedelapan: Keseluruhan dalam Al-Qur’an yang Mulia
Ini adalah perkara yang pasti, karena keseluruhan di dalamnya merupakan cabang dari keseluruhan dalam risalah Islam secara umum. Risalah ini bukan untuk satu umat tanpa umat lainnya, bukan untuk satu golongan tanpa golongan lainnya, dan bukan untuk satu zaman tanpa zaman lainnya. “Katakanlah: Wahai manusia, sesungguhnya aku adalah Rasulullah yang diutus kepada kalian semua” (Surah Al-A’raf: 158). Oleh karena itu, Al-Qur’an yang mulia—yang merupakan kitab risalah ini—juga datang secara menyeluruh. “Dan diwahyukan kepadaku Al-Qur’an ini agar aku memberi peringatan dengannya kepada kalian dan kepada siapa saja yang sampai kepadanya” (Surah Al-An’am: 19), “Al-Qur’an itu tidak lain hanyalah peringatan bagi seluruh alam” (Surah Al-Qalam: 52).
Para tokoh Madrasah Akal-Sosial memahami hal ini dan berkomitmen padanya dalam tafsir mereka. Guru mereka, Imam Muhammad Abduh, berkata: “Sesungguhnya Al-Qur’an adalah pemberi petunjuk dan penunjuk jalan hingga hari kiamat, dan maknanya bersifat umum dan menyeluruh. Ia tidak memberi janji, ancaman, nasihat, dan petunjuk kepada orang-orang tertentu saja, tetapi janji, ancaman, kabar gembira, dan peringatannya dikaitkan dengan akidah, akhlak, kebiasaan, dan perbuatan yang ada pada umat dan bangsa-bangsa.”
Muridnya setelah itu berkata: “Jika orang-orang yang menjadi sebab turunnya ayat telah meninggal, maka Al-Qur’an tidak akan pernah mati, hukumnya tetap berbicara dan kekuasaannya tetap berlaku atas manusia di setiap zaman.”
Mungkin kita memahami dari teks terakhir ini bahwa mereka sangat berhati-hati untuk tidak mengkhususkan ayat-ayat yang memiliki sebab turunnya hanya pada sebab tersebut; bahkan mereka berkomitmen pada pendapat tentang keseluruhan dalam kebanyakan hal itu.
Ambil contoh untuk itu apa yang dikatakan Guru Imam Muhammad Abduh dalam tafsir “yang paling bertakwa” dan “yang paling celaka” dari firman Allah Taala: “Maka aku telah memperingatkan kalian dengan api yang menyala-nyala. Tidak akan memasukinya kecuali orang yang paling celaka, yang mendustakan dan berpaling. Dan akan dijauhkan darinya orang yang paling bertakwa” (Surah Al-Lail: 14-17). Beliau berkata: “Dengan menafsirkan ‘yang paling bertakwa’ dan ‘yang paling celaka’ dengan cara yang telah kamu dengar, maka batallah kesulitan-kesulitan yang dikemukakan para mufasir tentang pembatasan. Mereka hanya kesulitan karena terikat pada kebiasaan dalam penggunaan kata-kata: mendustakan dan berpaling, serta memberlakukan kebiasaan dan istilah mereka yang mereka buat dari diri mereka sendiri untuk diri mereka sendiri terhadap Kitabullah Taala dan Sunnah Rasul-Nya. Kemudian mereka mengajukan di sini sebab-sebab turunnya ayat, bahwa ayat-ayat itu turun berkenaan dengan tuan kita Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu anhu karena ia membeli budak-budak kaum muslimin yang lemah dan memerdekakan mereka dari hartanya tanpa mengharap apa pun kecuali wajah Allah. Mereka meriwayatkan selain itu, dan berkata: Sesungguhnya ‘yang paling celaka’ adalah Umayyah bin Khalaf, dan dikatakan selain itu. Apabila ada sesuatu dari itu dalam riwayat shahih, tidak ada yang menghalangi kita untuk membenarkannya. Tetapi makna ayat-ayat tetap bersifat umum—sebagaimana kamu lihat—dan Allah lebih mengetahui.”
Di antaranya adalah tafsir Syekh Muhammad Rasyid Ridha terhadap firman Allah Taala: “Dan di antara manusia ada yang mengatakan: ‘Kami beriman kepada Allah dan hari akhir’, padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman” (Surah Al-Baqarah: 8). Beliau berkata: “Ayat-ayat yang sedang kita tafsirkan sekarang adalah ayat yang menjelaskan keadaan golongan keempat, yaitu golongan dari kalangan manusia yang ada di setiap saat dan di setiap masa. Ayat-ayat ini bukan—sebagaimana yang dikatakan—tentang orang-orang munafik yang ada di masa turunnya wahyu. Oleh karena itu, Allah Taala berkata dalam menjelaskan keadaan mereka: ‘Dan di antara manusia ada yang mengatakan: Kami beriman kepada Allah dan hari akhir’, dan tidak dikatakan tentang mereka: Sesungguhnya mereka mengatakan di samping itu: ‘Dan kami beriman kepadamu wahai Muhammad.’ Al-Qur’an tidak akan memberikan perhatian kepada orang-orang sedikit itu yang tidak lama kemudian punah dengan perhatian sebesar ini dan memperpanjang penjelasan keadaan mereka lebih dari yang diperpanjang untuk tiga golongan yang merupakan seluruh manusia.”
Contoh lain adalah tafsir Syekh Ahmad Mushthafa Al-Maraghi tentang orang-orang yang dimurkai dan orang-orang yang sesat dalam Surah Al-Fatihah: “Bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan pula jalan orang-orang yang sesat” (Surah Al-Fatihah: 7).
Dalam Sunnah disebutkan pengkhususan keumuman ini bahwa orang-orang yang dimurkai adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang yang sesat adalah orang-orang Nasrani. Namun Syekh Al-Maraghi cenderung pada keumuman, maka beliau berkata dalam tafsirnya: “Yang dimurkai adalah orang-orang yang sampai kepada mereka agama yang benar yang disyariatkan Allah untuk hamba-hamba-Nya, lalu mereka menolaknya dan membuangnya ke belakang punggung mereka, dan berpaling dari memperhatikan dalil-dalil karena taklid pada apa yang mereka warisi dari bapak dan kakek mereka. Adapun orang-orang yang sesat adalah orang-orang yang tidak mengetahui kebenaran atau tidak mengetahuinya dengan cara yang benar. Mereka adalah orang-orang yang tidak sampai kepada mereka risalah atau sampai kepada mereka tetapi dengan cara yang tidak jelas bagi mereka kebenaran di dalamnya.”
Seperti itu pula tafsir Syekh Abdul Qadir Al-Maghribi terhadap firman Allah Taala: “Dan rahasiakanlah perkataanmu atau lahirkanlah” (Surah Al-Mulk: 13). Meskipun khitab dalam firman-Nya: “Dan rahasiakanlah perkataanmu” ditujukan kepada dua golongan: yang membenarkan dan yang mendustakan, sebabnya berasal dari yang mendustakan yaitu kaum musyrikin. Mereka saling berwasiat agar tidak mengeraskan apa yang beredar di antara mereka agar tidak diketahui oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam.
Terakhir ini adalah contoh dari tafsir Syekh Muhammad Mushthafa Al-Maraghi dengan cara ini dalam firman Allah Taala: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul dan janganlah kalian mengkhianati amanah-amanah kalian, sedang kalian mengetahui” (Surah Al-Anfal: 27). Beliau menyebutkan sebab turunnya ayat, kemudian berkata: “Boleh jadi ini atau selainnya adalah sebab turunnya ayat, tetapi ayat ini bersifat umum mencakup setiap pengkhianatan terhadap Allah dan Rasul-Nya.”
Mungkin pada contoh-contoh yang kami sebutkan terdapat kecukupan untuk menetapkannya sebagai landasan dari landasan-landasan tafsir pada para tokoh Madrasah Akal-Sosial.
Ketika kita mengatakan tentang keseluruhan dalam Al-Qur’an dan keumuman dalam risalah Islam, ini tidak berarti mutlak. Tidak diragukan bahwa dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat khusus yang datang dalil-dalil tentang kekhususannya. Maka tidak sepatutnya keumuman dalam Al-Qur’an dilepas dengan cara ini, terutama jika pengkhususan ayat disebutkan dalam Sunnah Nabi yang suci.
Jika metodologi kita dalam kajian ini adalah membahas mazhab dan pendapat secara luas, maka kita akan mengikuti di sini apa yang kami sebutkan dan selain apa yang tidak kami sebutkan dari tafsir-tafsir mereka, dan menyebutkan tempat-tempat ekstremisme dan tempat-tempat moderasi dalam semuanya.
Landasan Kesembilan: Peringatan dari Panjang Lebar dalam Hal yang Disebutkan Secara Samar dalam Al-Qur’an yang Mulia
Pembahasan tentang landasan ini berkaitan dengan pembahasan tentang landasan keenam, yaitu peringatan mereka dari Isra’iliyyat. Keduanya adalah penolakan untuk membicarakan sesuatu tanpa dalil yang shahih dan sanad yang dapat diterima.
Landasan ini sangat jelas pada para tokoh Madrasah Akal-Sosial. Mereka mengeraskan suara mereka, mengulangi seruan mereka, dan menyeru untuk membersihkan tafsir-tafsir dari hadits-hadits yang ditempelkan padanya yang dibuat oleh para tukang cerita dan pembuat hadits dalam menjelaskan yang samar dalam Al-Qur’an yang mulia, untuk mendukung keyakinan palsu atau dakwah batil, atau untuk tujuan duniawi, atau untuk mencari kedudukan dan posisi di kalangan awam. Maka mereka berlindung pada cara yang buruk itu.
Yang pertama dihadapi pembaca Al-Qur’an yang mulia dari apa yang Allah Taala rahasiakan ilmunya adalah yang disebut dengan “pembukaan surah”. Syekh Mahmud Syaltut telah menjelaskan apa yang lebih baik bagi manusia dalam memahami pembukaan-pembukaan ini. Beliau berkata: “Mungkin lebih baik bagi manusia untuk menghemat diri mereka dari kesusahan mencari makna huruf-huruf ini dan rahasia susunannya serta pilihannya dengan cara ini, dan hendaknya mereka cukup dari mendalami apa yang tidak ada jalan untuk mengetahuinya dan Allah tidak membebani mereka dengannya, dan tidak mengaitkan dengannya sesuatu dari hukum-hukum-Nya atau beban-beban-Nya.”
Di antara yang paling terkenal dari yang samar juga dan yang ditanyakan oleh Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu anhu kemudian ia berkata pada dirinya: “Ini adalah pembebanan yang berlebihan wahai Umar”, yaitu “Abba” dari firman Allah Taala: “Dan buah-buahan serta abba” (Surah ‘Abasa: 31). Guru Imam Muhammad Abduh tidak membahas hal itu ketika menafsirkannya, maka beliau berkata: “Yang diminta darimu dalam ayat-ayat ini adalah agar kamu mengetahui bahwa Allah memberi nikmat kepadamu dengan nikmat-nikmat yang diberikan kepadamu pada dirimu dan penyempurnaan hidupmu, dan menjadikannya sebagai kesenangan bagimu dan untuk hewan ternakmu. Jika dalam penyebutannya ada lafaz yang tidak kamu pahami, tidaklah termasuk kesungguhan orang beriman untuk terputus mencari makna ini setelah memahami maksud dari penyebutannya. Bahkan yang wajib atas orang-orang yang sungguh-sungguh dan memiliki tekad adalah hendaknya mereka mengambil pelajaran dari penyebutan nikmat-nikmat, dan hendaknya mereka menjadikan sebagian besar perhatian mereka pada syukur dan amal. Demikianlah keadaan para sahabat radhiyallahu anhum. Kemudian datang generasi setelah mereka yang berhenti pada lafaz-lafaz, dan menjadikannya kesibukan yang menyibukkan. Tidak penting bagi mereka kecuali berbicara dengan mengubah-ubah, menta’wilkan, dan membebankan pada lafaz itu apa yang tidak dapat ditanggungnya. Mereka telah meninggalkan hati mereka kosong dari pikiran dan zikir, serta anggota tubuh mereka menganggur dari amal saleh dan syukur.”
Sebagaimana beliau berhenti dari berbicara tentang makna “Abba”, beliau juga berhenti dari berbicara tentang apa yang tidak ia ketahui. Maka beliau berhenti dari berbicara tentang para penjaga dari firman Allah Taala: “Padahal sesungguhnya bagi kalian ada penjaga-penjaga, yang mulia lagi mencatat” (Surah Al-Infithar: 10-11). Beliau menyatakan keimanannya pada hal itu secara global, dan tidak mencari apa yang ada di balik apa yang disebutkan dalam nash-nash yang shahih. Beliau berkata: “Di antara perkara gaib yang wajib kita imani adalah apa yang diberitakan kepada kita dalam kitab-Nya bahwa kita memiliki penjaga-penjaga yang mencatat amal-amal kita, kebaikan dan keburukan. Tetapi tidak wajib atas kita untuk mencari hakikat mereka, dari apa mereka diciptakan, dan apa pekerjaan mereka dalam penjagaan dan pencatatan mereka. Apakah pada mereka ada kertas, pena, dan tinta seperti yang biasa pada kita—yang jauh untuk dipahami—ataukah ada lembaran-lembaran tempat amal-amal digambarkan? Apakah huruf-huruf dan gambaran yang digambarkan seperti apa yang kita kenal, ataukah mereka adalah ruh-ruh yang menampakkan diri kepada mereka amal-amal, lalu amal-amal itu tetap pada mereka seperti tetapnya tinta pada kertas hingga Allah membangkitkan manusia? Semua itu tidak kita dibebani untuk mengetahuinya. Kita hanya dibebani untuk beriman pada kebenaran berita, dan menyerahkan perkara dalam maknanya kepada Allah. Yang wajib kita yakini dari sisi yang masuk dalam amal kita adalah bahwa amal-amal kita dijaga dan dihitung, tidak hilang darinya sedikitpun.”
Seperti ini pula tafsir muridnya Syekh Muhammad Mushthafa Al-Maraghi terhadap firman Allah Taala: “Dan bersegeralah kalian kepada ampunan dari Tuhan kalian dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa” (Surah Ali Imran: 133). Beliau berkata: “Ayat ini menunjukkan dengan zhahirnya bahwa surga telah diciptakan sekarang, karena fi’il madhi (kata kerja lampau) menunjukkan hal ini. Namun boleh jadi termasuk seperti firman Allah Taala: ‘Dan ditiuplah sangkakala, maka matilah siapa yang di langit dan siapa yang di bumi’ (Surah Az-Zumar: 68), maka tidak menunjukkan penciptaannya sekarang. Pembahasan tentang ini tidak ada manfaatnya dan tidak ada hasilnya.”
Dalam tafsir firman Allah Taala: “Apabila mereka dilemparkan ke dalamnya, mereka mendengar suaranya yang menderu-deru, dan ia bergolak” (Surah Al-Mulk: 7), beliau berkata: “Apakah suara ini adalah suara jahannam itu sendiri, artinya: bahwa bahan-bahan yang menyala di dalamnya terdengar suara ini, ataukah suara penghuninya yang dilemparkan dan akan dilemparkan ke dalamnya? Syariat tidak membebani kita untuk menentukan salah satu dari keduanya, sebagaimana tidak membebani kita untuk mengetahui jahannam dan surga serta semua urusan alam gaib dengan pengetahuan hakikat dan batasan. Semua yang ada pada orang beriman adalah hendaknya ia meyakini bahwa Allah Taala menyediakan tempat untuk orang-orang jahat yang dinyalakan di dalamnya api dan bergolak, dan terdengar untuknya suara dengan makna yang dikehendaki Allah Subhanahu wa Taala. Adapun yang di balik itu dari keyakinan bahwa bahan jahannam, unsur-unsurnya, tabiatnya, gejolaknya, dan desisannya dari jenis apa yang kita ketahui di dunia atau tidak, ini termasuk yang tidak kita dibebani sebagai rahmat untuk kita. Karena maksudnya adalah agar pengetahuan kita tentang api mengantarkan pada rasa takut dan pencegahan, dan ini terjadi dengan hanya apa yang diceritakan Allah kepada kita tentang perkara api, dan bahwa orang yang masuk ke dalamnya merasakan kesakitan paling besar yang ia alami di dunia.”
Kembali kepada guru madrasah ini dan imamnya Syekh Muhammad Abduh, kita menyebutkan berhentinya beliau dari panjang lebar tentang urusan timbangan pada hari kiamat, yaitu ketika menafsirkan firman Allah Taala: “Adapun orang yang berat timbangan kebaikannya, maka ia berada dalam kehidupan yang memuaskan” (Surah Al-Qari’ah: 6-7). Beliau berkata: “Di antara yang mengherankan dari apa yang dikatakan sebagian mufasir: ‘Sesungguhnya ia adalah timbangan dengan lidah dan dua piringan seperti langit dan bumi, dan tidak mengetahui hakikatnya kecuali Allah!’ Maka apa yang tersisa dari hakikatnya setelah lidah dan dua piringannya hingga ilmu tentangnya diserahkan kepada Allah?! Pembicaraan di dalamnya adalah keberanian pada gaib Allah tanpa nash yang jelas dan mutawatir dari Rasul yang ma’shum. Tidak disebutkan dalam Al-Kitab kecuali kata timbangan, dan sebatas apa yang kita bisa pahami darinya untuk kita manfaatkan dengan apa yang kita yakini. Adapun selain itu maka ilmunya kepada Allah Subhanahu… Dan atasmu wahai orang beriman yang tenang pada apa yang diberitakan Allah hendaknya kamu beriman bahwa Allah menimbang amal-amal, dan membedakan untuk setiap amal ukurannya. Jangan bertanya: bagaimana Dia menimbang? Dan bagaimana Dia menentukan? Karena Dia lebih mengetahui gaib-Nya, dan Allah mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui.”
Ini beberapa contoh tentang berhentinya para tokoh Madrasah Akal-Sosial dari panjang lebar dalam apa yang disamarkan oleh Al-Qur’an yang mulia yang tidak ada manfaat dalam mengetahuinya.
DASAR KESEPULUH: PEMBAHARUAN SOSIAL
Pendahuluan
Dasar Kesepuluh: Pembaharuan Sosial
Kedudukan dan derajat dasar ini pada tokoh-tokoh madrasah rasional sosial telah mencapai tingkat seperti dasar ketiga -penghakiman akal- menjadi sifat mereka yang dengannya mereka dikenal dan kepadanya mereka dinisbatkan; hingga ditambahkan pada nama madrasah tersebut; sehingga dikenal dengan madrasah rasional sosial. Hal itu karena tokoh-tokoh madrasah ini, ketika mereka menghadapi atau menyaksikan kebangkitan dunia Islam yang sebagian kelompoknya terpesona dengan ciri-ciri peradaban Barat, mereka mengarahkan diri seperti para pembaharu lainnya untuk mencari jalan terbaik dalam memperbaiki masyarakat Islam sesuai dengan hukum-hukum syariat Islam; sehingga umat ini dapat mendahului atau menyusul umat Barat sambil tetap berpegang pada prinsip-prinsip agamanya.
Dan ini adalah tugas yang tidak mudah, dikelilingi rintangan, diliputi kesesatan, disimpangkan hawa nafsu, dan membingungkan jalan-jalannya. Jika pemiliknya mengelilingi dirinya dengan cahaya Al-Quran yang mulia, dan tidak menyimpang dari cahayanya ke kanan atau ke kiri, maka ia akan tetap di jalan kebenaran hingga selamat dan menyelamatkan, jika tidak maka ia akan binasa dan membinasakan.
Tidak heran jika Al-Quran yang mulia menjadi pelita dalam kegelapan yang pekat; karena Yang menurunkannya -Maha Tinggi kemuliaan-Nya- menggambarkannya dengan firman-Nya: “Ini adalah Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang” (Surah Ibrahim ayat 1).
Dan tidak heran jika Al-Quran yang mulia adalah petunjuk “Sesungguhnya Al-Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus” (Surah Al-Isra ayat 9).
Dan tidak heran jika Al-Quran yang mulia adalah cahaya; karena Allah menurunkannya demikian “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang” (Surah An-Nisa ayat 174).
Dan sejarah menjadi saksi Al-Quran untuk hal ini; maka hendaklah orang yang merenungkan memperhatikan sejarah kaum muslimin, dan melihat roh yang mengalir dalam jasad umat Islam pada abad pertama. Tidak lama setelah pancaran pertama Al-Quran yang mulia ini menyinari dari gua Hira, maka hati-hati pun berlindung kepadanya dan jiwa-jiwa pun rindu kepadanya, dan tiba-tiba individu telah menjadi kelompok, dan kelompok telah menjadi umat, dan umat telah menjadi berbagai umat hingga penguasanya menyapa awan di langit: Wahai awan, hujanilah di mana engkau mau, karena pajakmu akan sampai kepadaku. Umat ini adalah umat yang terhina sebelum cahaya Al-Quran mengalir padanya, mereka berkata: “Bagi rumah ini ada Tuhan yang melindunginya”, dan tidak lama setelah cahayanya menyinari mereka hingga mereka menjadi pasukan yang melindunginya; bahkan mereka tidak berhenti pada posisi membela; mereka bangkit untuk mahkota Kisra sang penyembah berhala untuk menjatuhkannya, dan untuk mahkota Kaisar Romawi untuk menghancurkan dan membuangnya; hingga tidak menjadi penghalang cahaya ini, karena cahaya ini bukan untuk satu umat tanpa umat lain dan bukan untuk satu negeri tanpa negeri lain; maka biarkanlah jalan terbuka untuknya, dan biarkanlah pintu terbuka untuknya; hingga bumi bersinar dengan cahaya Tuhannya, dan demikianlah yang terjadi.
Cahaya bersinar dan kegelapan pun sirna sehingga manusia melihat kebenaran dan jalan yang lurus lalu mereka menempuhnya, dan mereka melihat kebatilan dan jalan kesesatan lalu mereka menjauhinya, mereka menikmati keadilan, dan tahukah engkau apa itu; Nabi umat ini telah menerangkannya, dan kata-katanya masih bergema “Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti akan kupotong tangannya”, dan dikuatkan oleh pengganti-penggantinya setelahnya hingga khalifah mereka berkata: Demi Allah, seandainya seekor kambing tersandung di Irak, sungguh aku khawatir Allah akan bertanya kepadaku tentangnya: mengapa aku tidak meratakan jalan untuknya, ia mengatakan itu pada puncak kesadaran akan tanggung jawab di pundaknya.
Dan mereka menikmati keamanan sehingga tidak ada darah seseorang yang terbuang sia-sia, bahkan seandainya penduduk Sanaa bersama-sama membunuhnya, dan tidak hilang harta hingga tangan dipotong untuk setengah dinar darinya, dan tidak hilang kehormatan hingga orang yang mencacatnya dicambuk, atau jiwa yang melanggarnya dirajam, atau tangan dan kaki yang menyerangnya dipotong, dan tidak akan terhina gigi atau mata atau luka atau sehelai rambut hingga pemiliknya mendapat balasan dan pembalasan.
Keamanan macam apa ini?! Dan kedamaian macam apa?! Ini adalah keamanan iman, dan keselamatan Islam, yang tidak mampu dan tidak akan mampu didekati oleh sistem hukum yang dibuat-buat, dan sistem-sistem buatan manusia manapun.
Maka, tidak heran jika Kitab mulia itu mencakup kebaikan dunia dan kebahagiaan akhirat, dan tidak heran sama sekali jika ia menjadi tempat berlindung para pembaharu dan konstitusi para penguasa dan mercusuar orang-orang yang mendapat petunjuk. Kepadanya berlindung mereka untuk memperoleh kaidah-kaidah dan dasar-dasar pembaharuan sosial, dan kepadanya berlindung para penguasa untuk memperoleh prinsip-prinsip pemerintahan Islam, dan menegakkan kaidah-kaidah negara Islam, dan kepadanya berlindung orang-orang yang mendapat petunjuk menikmati naungan perlindungannya dan keamanan kedekatan dengannya. Saya mengatakan: bahwa sejarah menjadi saksi atas apa yang kami sebutkan, dan sesungguhnya ia adalah saksi -saya tidak meragukan kesaksiannya- bahwa umat Islam kuat dengan berpegang teguh padanya, dan lemah dengan meninggalkan atau berpaling darinya.
Negara Islam menguasai wilayah yang luas di bumi, menyebarkan kekuasaannya atas wilayah-wilayah tersebut, dan menegakkan fondasi pemerintahan yang adil, kemudian melemah berpegang teguh pada Al-Quran yang mulia dan hukum-hukumnya; maka tidak lama kemudian ia mulai runtuh dan jatuh satu demi satu; hingga menjadi buih seperti buih banjir, dan hingga berbagai umat menyerangnya seperti orang-orang yang makan menyerbu piringnya.
Hingga dunia Islam terbangun dari tidurnya, dan terjaga dari kelalaiannya; maka tiba-tiba ia terbelenggu terikat mencari kebebasan. Sekelompok ulama menyingsingkan lengan baju mereka menyeru ke jalan keselamatan dan apa yang ada di dalamnya keselamatan, dan mereka menoleh ke Al-Quran yang mulia memancarkan cahayanya di sudut-sudut kegelapan; hingga mereka menyingkap apa yang di dalamnya kehancuran mereka sehingga mereka waspada padanya, dan apa yang di dalamnya keselamatan mereka sehingga mereka menempuhnya.
Mereka memancarkan cahaya Al-Quran ini kepada kebiasaan-kebiasaan batil yang menjadi keyakinan yang kokoh, dan kepada keyakinan-keyakinan asli yang menjadi terlupakan, mereka mengingatkan kaum muslimin kepada musuh sejati mereka agar mereka waspada padanya, dan menyeru mereka kepada Islam dan penghakiman prinsip-prinsipnya dan penguatan asal-usulnya.
Dan di antara mereka adalah tokoh-tokoh madrasah rasional sosial, yang Allah kehendaki untuk hidup -atau banyak- dari mereka pada periode itu; maka mereka melaksanakan tugas ini sesuai kemampuan dan usaha mereka; mereka terjun dalam berbagai persoalan, dan menjelaskan banyak pembaharuan, dan mereka memiliki sifat manusia yaitu kebaikan dan ada hal lainnya.
Mereka mengarahkan diri untuk menafsirkan Al-Quran yang mulia menerapkannya pada masyarakat mereka. Jika disebutkan perbuatan yang terpuji, mereka memujinya dan menyeru untuk mengikutinya, dan jika disebutkan perbuatan yang tercela, mereka mencacinya dan memperingatkan manusia darinya; maka ini -dan memang demikian- adalah pintu masuk yang benar bagi pembaharu sosial.
Persoalan-persoalan sosial hampir tidak terbatas dan tidak terhitung, dimulai dari pemerintahan Islam dan kaidah-kaidah yang menjadi pondasinya, dan melalui kesatuan Islam dan kebebasan individu dan kebebasan politik dan kebebasan keyakinan, kemudian pembaharuan keyakinan dari khurafat dan wahm yang melekat padanya secara paksa, kemudian pembaharuan pendidikan dan tahukah engkau apa itu pendidikan! Kemudian pembaharuan ekonomi secara umum, dan penyebaran ekonomi Islam secara khusus, kemudian persoalan yang mereka sebut persoalan wanita, apa haknya dan apa kewajibannya, apa yang ia tuntut dan apa yang dituntut darinya, menyibukkan manusia untuk beberapa waktu dan masih terus, kemudian persoalan pendidikan Islam dan komitmen pada prinsip-prinsip akhlaknya seperti amanah dan kejujuran dan kesabaran, yang mendidik jiwa Islam, dan mewarnainya dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsipnya, kemudian persoalan minuman keras dan zina dan pencurian, dan penjelasan akibat dan bahayanya dalam masyarakat.
Dan saya tidak mengira pena akan berhenti dalam waktu dekat jika saya pergi menghitung -sekadar menghitung- persoalan-persoalan sosial pada periode itu, hingga tidak ada tafsiran ayat dari ayat-ayat Al-Quran yang mulia yang kosong dari ribuan pintu masuk ke persoalan dari persoalan-persoalan tersebut.
Dan tokoh-tokoh madrasah rasional sosial telah bersungguh-sungguh dalam berkomitmen ketika menafsirkan setiap ayat dengan apa yang berkaitan dengan pembaharuan sosial, dan menjadikannya sebagai pintu masuk kepada pembaharuan; hingga guru madrasah ini digambarkan di antara penggambarannya sebagai “pembaharu sosial”.
Dan bukan kewajiban kami dan kami di sini memaparkan komitmen mereka pada aspek ini dalam tafsir untuk memaparkan semua aspek pembaharuan atau kebanyakannya; maka marilah kita paparkan beberapa aspek pembaharuan sosial yang membuktikan cara mereka menempuhnya dan mengamalkannya; hingga menjadi dasar dari dasar-dasar tafsir mereka; bahkan sifat yang dilekatkan pada mereka.
Kebebasan:
Dan ketika kita -kita kaum muslimin- mengucapkan kata kebebasan maka kita tidak bermaksud dengan itu konsep Barat; dalam arti terlepas dari agama dan prinsip-prinsip; melainkan pembebasan dari kekuasaan dan orang-orang gereja pada abad pertengahan, dan dari kekuasaan para tuan tanah dan pemikiran kosong dan taklid buta, maka kebebasan itu adalah hasil pemikiran yang tidak ada di dalam Islam, dan sebagai konsekuensinya maka bukan kebebasan itu dari tujuan Islam.
Karena Islam telah memberikan kebebasan kedudukan yang tidak memanggilnya untuk menyerangnya; karena ia bersumber darinya dan berdiri atasnya, maka bagaimana kebebasan memberontak pada fondasinya yang kokoh. Kebebasan bercabang dalam Islam, dan akar-akarnya tertanam kokoh di dalamnya; sehingga menjadi air yang diminumnya, dan udaranya yang dihirupnya. Ambillah dari cabang-cabang itu jika engkau mau:
Kebebasan dalam Keyakinan:
Islam telah mengumumkannya dengan tegas “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat” (Surah Al-Baqarah ayat 256). Syaikh Muhammad Abduh berkata dalam menafsirkannya: “Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama adalah kaidah besar dari kaidah-kaidah agama Islam, dan rukun agung dari rukun-rukun kebijakannya. Ia tidak membolehkan memaksa seseorang untuk masuk ke dalamnya, dan tidak mengizinkan siapa pun untuk memaksa seseorang dari penganutnya untuk keluar darinya; dan kita hanya mampu menegakkan rukun ini dan menjaga kaidah ini jika kita adalah pemilik kekuatan dan kekuasaan, yang dengannya kita melindungi agama kita dan diri kita dari orang yang mencoba memfitnah kita dalam agama kita dengan menyerang kita sementara ia aman bahwa kita tidak akan menyerang dengan serupa kepadanya, ketika kita diperintahkan untuk menyeru ke jalan Tuhan kita dengan hikmah dan nasihat yang baik. Maka jihad adalah dari agama dengan pertimbangan ini; yakni: bahwa ia bukan dari substansi dan tujuannya; melainkan ia adalah pagar untuknya dan pelindung, maka ia adalah perkara politik yang menjadi keharusan baginya karena darurat”.
Dan Ustadz Muhammad Rasyid Ridha menambahkan kejelasan dengan ucapannya: “Tetapi mungkin bertanya kepada kita bahwa kita telah diperintahkan untuk berperang”, kemudian ia menjawab ini dengan ucapannya: “Sesungguhnya paksaan dilarang, dan sesungguhnya yang diandalkan dalam dakwah agama adalah penjelasannya hingga jelas jalan yang benar dari yang sesat, dan sesungguhnya manusia diberi pilihan setelah itu untuk menerimanya dan meninggalkannya. Perang disyariatkan untuk mengamankan dakwah dan untuk menahan kejahatan orang-orang kafir dari orang-orang beriman; agar mereka tidak menggoyahkan orang lemah dari mereka sebelum petunjuk tertanam dalam hatinya, dan mengalahkan orang kuat mereka dengan memfitnahnya dari agamanya sebagaimana yang mereka lakukan di Makkah secara terang-terangan; dan oleh karena itu Allah berfirman: Dan perangilah mereka supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah” (Surah Al-Baqarah ayat 193).
Dan yang berhubungan dengan kebebasan keyakinan adalah kebebasan perdebatan agama selama itu adalah perdebatan dengan cara yang lebih baik. Ustadz Muhammad Farid Wajdi berkata dalam menafsirkan firman Allah Taala: “Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang zalim di antara mereka” (Surah Al-Ankabut ayat 46): “Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab kecuali dengan sikap yang merupakan sikap terbaik; seperti menjawab kekasaran mereka dengan kelembutan, dan keributan mereka dengan nasihat, kecuali orang-orang yang zalim di antara mereka dengan berlebihan dalam penyerangan”.
Dan Kebebasan dari Perbudakan Selain kepada Allah:
Maka asal pada manusia adalah kebebasannya dari perbudakan kecuali kepada Allah Subhanahu wa Taala, dan ini mengingatkan kita pada ucapan Umar radhiyallahu anhu sambil mengingkari: “Dan sejak kapan kalian memperbudak manusia padahal ibu-ibu mereka melahirkan mereka sebagai orang-orang merdeka?”.
Dan oleh karena itu Islam mendorong pembebasan dan memerdekakan budak. Syaikh Muhammad Abduh berkata dalam menafsirkan firman Allah Taala: “Tetapi dia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (yaitu) melepaskan budak dari perbudakan” (Surah Al-Balad ayat 11-13): “Dan melepaskan budak adalah memerdekakannya atau membantu untuk itu, dan telah diriwayatkan tentang keutamaan memerdekakan apa yang maknanya mencapai derajat mutawatir, selain dari apa yang diriwayatkan dalam Kitab, dan ini membimbing kepada kecenderungan Islam kepada kebebasan dan penentangannya terhadap perbudakan dan penawanan”.
Kebebasan Politik:
Syariat Islam menetapkan musyawarah. Sayyid Rasyid Ridha berkata dalam tafsirnya terhadap firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu” (Ali Imran: 159): “Bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan umum yang berkaitan dengan politik umat dalam perang dan damai, ketakutan dan keamanan, serta urusan-urusan duniawi lainnya; artinya: teruslah bermusyawarah dan konsistenlah melakukannya, sebagaimana yang engkau lakukan sebelum peperangan dalam peristiwa ini – Perang Uhud – meskipun mereka keliru dalam pendapat mereka. Karena sesungguhnya kebaikan yang sebenarnya terletak pada mendidik mereka melalui musyawarah dengan amal perbuatan, bukan dengan mengamalkan pendapat pemimpin meskipun itu benar; karena di dalamnya terdapat manfaat bagi mereka dalam masa depan pemerintahan mereka jika mereka menegakkan rukun agung ini ‘musyawarah’. Sesungguhnya mayoritas lebih jauh dari kesalahan daripada individu dalam kebanyakan kasus, dan bahaya bagi umat dalam menyerahkan urusan mereka kepada satu orang saja lebih berat dan lebih besar. Al-Ustadz al-Imam (Muhammad Abduh) berkata: Tidaklah mudah bagi manusia untuk bermusyawarah maupun memberi pendapat, dan jika yang diajak musyawarah banyak, maka akan banyak pula pertentangan dan beragamnya pendapat. Oleh karena kesulitan dan keberatan inilah Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Nabi-Nya untuk menetapkan sunnah musyawarah dalam umat ini melalui amal perbuatan; maka beliau bermusyawarah dengan para sahabatnya dengan penuh kelembutan, mendengarkan setiap pendapat, dan kembali dari pendapatnya kepada pendapat mereka.”
Ia menjelaskan alasan mengapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak meletakkan kaidah dan sistem musyawarah dengan beberapa hikmah dan sebab; di antaranya:
1. Bahwa urusan ini berbeda-beda sesuai perbedaan kondisi sosial umat dari segi waktu dan tempat.
2. Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seandainya meletakkan kaidah-kaidah sementara untuk musyawarah sesuai kebutuhan zaman itu, niscaya kaum muslimin akan menjadikannya sebagai agama, dan berusaha mengamalkannya di setiap waktu dan tempat, padahal itu bukan termasuk urusan agama.
3. Di antaranya adalah bahwa seandainya beliau ‘alaihish shalatu wassalam meletakkan kaidah-kaidah itu dari dirinya sendiri, maka beliau tidak akan mengamalkan musyawarah, dan itu tidak mungkin terjadi pada dirinya; karena beliau terpelihara dari menyelisihi perintah Allah. Dan seandainya beliau meletakkannya dengan bermusyawarah dengan kaum muslimin yang bersamanya, niscaya beliau akan menetapkan pendapat mayoritas dari mereka, sebagaimana yang beliau lakukan dalam keluar menuju Uhud. Telah dijelaskan bahwa pendapat mayoritas itu keliru dan bertentangan dengan pendapat beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Bukankah meninggalkannya kepada umat untuk menetapkan di setiap zaman apa yang memungkinkan mereka dengan kesiapan mereka adalah yang paling bijaksana.
Itulah sebagian dari aspek-aspek kebebasan dalam Islam yang ditegaskan oleh tokoh-tokoh Madrasah Rasional Sosial, dan mereka menyeru kepada perbaikan kondisi sosial berdasarkan hal-hal tersebut.
Peringatan dari Bid’ah dan Kemungkaran dalam Akidah:
Jalan pembaruan ini tersebar luas dalam tafsir-tafsir mereka dan dengan banyak, bagaimana tidak sedangkan akidah-akidah Islam pada zaman mereka dipenuhi oleh banyak bid’ah dan khurafat yang diciptakan oleh para pembuat bid’ah yang tidak diturunkan Allah padanya keterangan apapun.
Tersebar di kalangan kaum muslimin pengagungan para wali, mengusap-usap ambang pintu makam mereka, menetap di kuburan, berdoa kepada orang-orang yang telah mati, menyembelih untuk selain Allah, bahkan akidah-akidah yang menyimpang dan aliran-aliran yang sesat.
Tokoh-tokoh Madrasah Sosial memperingatkan kaum muslimin dari apa yang telah jatuh di dalamnya kebanyakan mereka berupa bid’ah dan kemungkaran; seperti pengagungan para wali, penyembelihan di kuburan mereka, berdoa kepada mereka, meminta pertolongan dan bantuan kepada mereka. Dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Maka mengapa tidak ada dari generasi-generasi sebelum kalian orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang dari kerusakan di muka bumi” (Hud: 116), Sayyid Rasyid berkata: “Sesungguhnya orang-orang saleh yang memperbaiki di muka bumi adalah mereka yang Allah menjaga umat-umat dengan sebab mereka dari kebinasaan selama mereka ditaati sesuai dengan sunnatullah. Para penceramah dan fuqaha dari kalangan penerus kita yang bodoh telah memahami berbeda dengan apa yang dipahami oleh salafus salih tentang berkah orang-orang saleh terdahulu, dan penjagaan Allah terhadap umat-umat dengan sebab mereka; mereka menyangka yang dimaksud adalah mereka yang banyak berpuasa, shalat malam, membaca wirid-wirid dan hizib. Tidak, sesungguhnya di antara ahli wirid ada yang bangun malam dengan wirid dari syariat bid’ah yang dengannya ia bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala; karena beribadah dengan apa yang tidak disyariatkan-Nya, maka termasuk apa yang Allah firmankan tentang mereka: “Ataukah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tidak karena kalimat keputusan (yang telah ditetapkan) tentulah diputuskan (perkara) di antara mereka” (Asy-Syura: 21); yaitu: dengan kebinasaan mereka.
Dalam hadits: “Berapa banyak orang yang berpuasa tidak mendapat dari puasanya kecuali lapar, dan berapa banyak orang yang shalat malam tidak mendapat dari shalat malamnya kecuali begadang”. Berapa banyak orang yang shalat adalah pembenaran hadits: “Barangsiapa shalatnya tidak mencegahnya dari perbuatan keji dan mungkar, maka ia tidak bertambah dari Allah kecuali jauh”. Demikianlah para darwis Mahdi Sudan dan yang serupa dengan mereka dari kaum muslimin yang bodoh terhadap petunjuk Alquran, maka orang-orang Eropa menyiksa mereka dengan bantuan orang-orang fasik dari kaum muslimin dan menguasai negeri-negeri mereka. Kami telah mengetahui dari berita-berita tentang Mahdi bahwa ia memiliki ilmu dan pandangan dalam kesalehannya; tetapi para panglimanya setelahnya tidak seperti dia, dan kesalehan para darwisnya tidak ada pandangan di dalamnya dan tidak ada ilmu.”
Dan Syaikh Ahmad Musthafa al-Maraghi berdalil dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan sungguh jika kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang kepadamu ilmu, sesungguhnya kamu termasuk orang-orang yang zalim” (Al-Baqarah: 145) bahwa “mendengar ancaman ini dan yang sejenisnya mewajibkan bagi orang mukmin untuk berpikir panjang dan merenungkan apa yang telah dicapai oleh kondisi kaum muslimin hari ini, dan bagaimana para ulama mereka mengikuti orang awam dalam bid’ah dan kesesatan mereka padahal mereka mengakui jauhnya hal itu dari agama, dan tidak ada penghalang bagi mereka dari larangan-larangannya dan celaan-celaan yang keras serta peringatan-peringatannya yang membuat gunung-gunung sujud.”
Dan Syaikh Muhammad Abduh menegaskan ini dengan tafsirnya terhadap ayat yang sama dengan ucapannya: “Kita membaca penekanan dan ancaman ini, dan kita mendengarnya dari para pembaca, namun kita tidak berhenti dari mengikuti hawa nafsu manusia dan mengikuti mereka dalam bid’ah dan kesesatan mereka; sehingga engkau melihat mereka yang meragukan bid’ah dan hawa nafsu ini, dan mengakui jauhnya hal itu dari agama, namun mereka mengikuti pelakunya, dan bercampur dengan mereka di dalamnya. Dan jika dikatakan kepada mereka tentang itu, mereka berkata: Apa yang harus kami lakukan? Tidak ada cara di tangan kami, orang awam itu buta, akhir zaman.
Dan kata-kata semacam ini adalah pasukan kebatilan yang mendukungnya dan mengokohkannya di bumi; sehingga menimpa pelakunya bencana, dan mereka termasuk orang-orang yang binasa.”
Ustadz Muhammad Rasyid Ridha mengomentari tafsir gurunya ini dengan ucapannya: “Dan yang lebih mengherankan dari apa yang disebutkan oleh al-Imam adalah bahwa engkau melihat orang-orang yang mengakui bid’ah dan hawa nafsu ini mengingkari orang yang mengingkarinya, dan memandang bodoh pendapatnya, dan menganggapnya main-main atau gila; karena ia berusaha untuk apa yang tidak ada manfaatnya menurut mereka. Maka mereka mengetahui kemungkaran namun mengingkari kebaikan, dan mereka mengklaim dengan itu bahwa mereka memiliki sesuatu dari ilmu dan agama.
Dan yang lebih mengherankan dari yang mengherankan ini adalah bahwa di antara mereka ada yang memandang bahwa menghilangkan kemungkaran dan bid’ah ini serta melawan hawa nafsu dan fitnah ini adalah kejahatan terhadap agama, dan ia berdalil dengan ini bahwa orang awam menganggapnya bagian dari agama, maka jika para ulama mengingkarinya kepada mereka, akan hilang kepercayaan mereka terhadap agama seluruhnya, bukan hanya kepada hal itu saja!! Dan bahwa hal itu tidak lepas dari kebaikan yang menyertainya; seperti zikir yang ada dalam musim-musim dan perayaan-perayaan yang dinamakan maulid, dan semuanya bid’ah dan kemungkaran, sehingga zikir yang ada di dalamnya pun bukan dari yang dikenal dalam syariat!!
Dan sebab yang benar dalam semua ini adalah upaya untuk menyenangkan manusia dengan mengikuti mereka dalam hawa nafsu mereka dan menta’wilkannya untuk mereka. Seandainya tidak demikian, niscaya orang-orang yang mengetahui bahwa hal itu bid’ah dan kemungkaran tidak akan diam terhadapnya; sesungguhnya mereka diam dengan harga “Mereka membeli dengan ayat-ayat Allah harga yang sedikit” (At-Taubah: 9). Dan mereka dengan itu menampakkan keheranan dari pengingkaran ahli kitab terhadap Nabi dan Alquran, padahal mereka tidak lebih keras pengingkarannya dari mereka, dan tidak lebih kuat kebekuannya!
Ini adalah isyarat kepada pengikutan para ulama terhadap hawa nafsu orang awam setelah datang kepada mereka ilmu, dan apa yang turun kepada mereka dalam Kitab berupa ancaman terhadapnya. Seandainya ada yang menjelaskan pengikutan mereka terhadap hawa nafsu para sultan, amir, pembesar, dan orang-orang kaya, dan bagaimana mereka memberi fatwa kepada mereka dan mengarang kitab-kitab untuk mereka, dan menciptakan hukum-hukum dan hiyal syar’iyyah demi mereka, dan bagaimana mereka mengharamkan kepada umat untuk beramal dengan Kitab dan Sunnah, dan mewajibkan mereka dengan kitab-kitab mereka – niscaya akan tampak bagi pembaca penjelasan itu bagaimana orang-orang ini telah menyia-nyiakan agama mereka; maka Allah menguasakan kepada mereka orang yang tidak memiliki jalan atas mereka.”
Dalam tafsir firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan mereka berkata: Janganlah sekali-kali kamu meninggalkan sesembahan-sesembahan kalian, dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan Wadd, dan jangan pula Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr” (Nuh: 23), Ustadz Abdul Qadir al-Maghribi berbicara tentang asal mula penyembahan berhala, kemudian berkata: “Barangsiapa merenungkan apa yang kami katakan tentang asal-usul munculnya penyembahan berhala pada manusia, maka akan memahami rahasia mengapa agama Islam mengharamkan mendirikan gambar-gambar, memasang patung-patung, dan membangun kuburan serta mengapurnya di atas tulang belulang orang-orang besar. Dalam hadits Ali radhiyallahu ‘anhu: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengutusku dan berkata kepadaku: “Jangan engkau biarkan patung kecuali engkau menghapusnya dan jangan pula kuburan kecuali engkau meratakannnya”. Sesungguhnya penyembah berhala menjadikan patung-patung kuburan dan berhala-berhala sebagai kenangan untuk orang-orang saleh mereka, dan kenangan mereka kepada mereka bukanlah kenangan untuk mengambil pelajaran dan peringatan; melainkan kenangan untuk meminta pertolongan rahasia, mengambil cahaya, larut dalam hadir, meminta rezeki, meminta hujan, mengharapkan manfaat, dan menghindarkan bahaya; maka agama Islam menutup jalan dengan mengharamkan patung-patung ini; khawatir akan mempengaruhi orang-orang yang lemah akal dan memikat mereka, serta mendekatkan mereka kepada jurang penyembahan berhala. Maka bagi Allah Islam, betapa adilnya dalam apa yang disyariatkan dan dihukumkan, dan betapa jelasnya jalannya dalam apa yang digaris-Nya bagi kita dari petunjuk dan digariskan.”
Dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan Kami tidak menganiaya mereka tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri, maka tidak bermanfaat sedikitpun kepada mereka sesembahan-sesembahan yang mereka seru selain Allah” (Hud: 101), Sayyid Rasyid Ridha berkata: “Maka jika dikatakan kepada mereka: Sesungguhnya asalnya adalah sikap berlebihan terhadap orang-orang saleh – terutama yang sudah meninggal di antara mereka – dan keyakinan bahwa mereka yang mengatur alam semesta, dan berdoa kepada mereka untuk meminta manfaat dan menolak bahaya, dan bahwa yang seperti itu atau sebagiannya adalah apa yang diceritakan tentang kaum muslimin Bukhara: Bahwa Syah Naqsyband adalah pelindung baginya; maka negara Rusia tidak akan mampu menguasainya. Dan apa yang diceritakan dari kaum muslimin Maghrib al-Aqsha tentang perlindungan Maulay Idris terhadap Fez dan seluruh Maghrib agar Prancis tidak menguasainya, mereka mengingkari orang yang mengatakan hal itu, dan berkata: Itu hanyalah tawassul dengan kedudukan para wali di sisi Allah, dan bukan hal yang munkar jika mereka menolaknya dengan karamah mereka; karena karamah orang yang sudah meninggal adalah tetap seperti yang masih hidup.
Dan kami telah menjelaskan kepada mereka kebodohan mereka ini dengan perubahan nama-nama dan penyelisihan mereka terhadap Kitabullah Subhanahu wa Ta’ala dan Sunnah Rasul-Nya serta sirah salafus salih dari umat ini dalam penaklukan-penaklukan mereka, pendirian kerajaan mereka dan penjagaannya. Dan kami mengkhususkan saudara-saudara kami penduduk Maghrib al-Aqsha dengan peringatan sejak al-Manar didirikan, dan membimbing mereka untuk mengatur kekuatan pertahanan militer mereka, meminta perwira untuk itu dari Daulah Utsmaniyah, dan kepada ilmu-ilmu dan seni-seni yang membimbing kepada kekuatan, kekayaan, dan keteraturan, jika tidak maka negeri-negeri mereka akan hilang dari tangan mereka pasti. Maka orang-orang yang disesatkan untuk mereka dari ahli tarekat yang berbeda-beda berkata dengan lisan hal atau ucapan mereka: Sesungguhnya pemilik al-Manar adalah Mu’tazilah yang mengingkari karamah para wali, padahal dia bukan Mu’tazilah dan bukan Asy’ariyyah; bahkan dia adalah Qurani Sunni.
Dan inilah Prancis telah menguasai negeri-negeri mereka sebagaimana kami peringatkan kepada mereka, dan tampak bahwa masyaikh tarekat yang paling berpengaruh dan mengklaim karamah dengan kebatilan seperti Tijaniyyah adalah pelayan Prancis dan para pembantunya dalam menaklukkan negeri-negeri dan memperbudak penduduknya, atau mengeluarkan mereka dari agama Islam kepada kekafiran atau Nasrani, baik mereka menyadari atau tidak menyadarinya.
Orang-orang seperti mereka dan lainnya yang mengira bahwa syirik kepada Allah Taala hanya terbatas pada penyembahan patung dan berhala, mereka tidak mengetahui bahwa asal dari syirik ini adalah sikap berlebihan dalam mengagungkan orang-orang saleh, dan bertabaruk atau bertawasul dengan diri mereka; untuk membatalkan sunnatullah (hukum-hukum Allah).
Musibah terbesar Islam adalah keterpesonaan kaum muslimin terhadap orang-orang saleh, dimana mereka mengikuti jalan orang-orang sebelum mereka sejengkal demi sejengkal dan sehasta demi sehasta sebagaimana telah diberitakan oleh Nabi yang jujur lagi dipercaya Shalallahu Alaihi Wasallam, hal itu telah menjadi penyebab kekafiran sekelompok besar dari orang-orang yang mempelajari ilmu-ilmu modern, termasuk hukum-hukum penciptaan dan kemasyarakatan, serta keluarnya mereka dari agama karena keyakinan mereka bahwa Islam adalah agama khurafat yang telah menyebabkan hilangnya kekuasaan kaum muslimin.
Dalam firman Allah Taala: “Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun” (Surah An-Nisa: 36), Sayyid Rasyid Ridha merangkum tafsir gurunya Muhammad Abduh dengan mengatakan: “Kemudian ia menyebutkan bahwa syirik ini telah tersebar di kalangan kaum muslimin saat ini, dan ia mengutip bukti-bukti dari orang-orang yang berlebihan dalam meyakini Al-Badawi ‘Syaikh Arab’ dan Ad-Dasuqi serta yang lainnya yang tidak dapat ditakwilkan, dan ia menjelaskan bahwa orang-orang yang mentakwilkan untuk orang-orang seperti mereka hanya bersusah payah membela mereka untuk menggeser mereka dari syirik yang jelas dan nyata kepada syirik yang lebih sedikit kejelasan dan kenyataannya; namun itu tetap syirik yang nyata dalam kondisi apa pun, dan itu bukan termasuk syirik yang tersembunyi yang disebutkan dalam hadis-hadis untuk memohon perlindungan darinya, yang hampir tidak bisa selamat darinya kecuali orang-orang yang sangat jujur (shiddiqun)”.
Sisi Pembinaan Akhlak:
Para tokoh madrasah ini menaruh perhatian untuk menjelaskan keutamaan dan mengajak masyarakat kepadanya, serta kejelekan dan memperingatkan masyarakat darinya. Dalam tafsir firman Allah Taala: “Peliharalah semua salat dan salat wustha. Dan laksanakanlah (salat) karena Allah dengan khusyuk” (Surah Al-Baqarah: 238), Guru Rasyid Ridha memperpanjang penjelasan tentang hukum salat dalam Islam, kemudian ia berkata setelah ini: “Tidakkah kamu melihat ayat-ayat yang mulia ini dan hadis-hadis yang menegaskan kesungguhan, telah ditakwilkan pada masa lalu, dan mayoritas kaum muslimin berpaling darinya pada masa kini; hingga banyak orang yang meninggalkan dan lengah serta keluar dari agama, dan berkurang jumlah orang yang salat meski dengan lalai, dan jarang sekali orang yang salat dan menjaganya; itu karena Islam menurut kaum muslimin yang menyebut diri mereka beradab ini telah keluar dari menjadi keyakinan agama menjadi sekadar identitas politik, tanda berpegang padanya dan mempertahankannya adalah memuji para pemimpin besar mereka, meskipun mereka tidak menegakkan batasan-batasannya dan tidak melaksanakan hukum-hukumnya; bahkan mereka mengangkat diri mereka ke tingkat legislasi umum, dan mengganti hukum-hukum buatan manusia dengan apa yang diturunkan Allah sebagai hukum.
Apa akibat dari meninggalkan salat dan melalaikan agama di kota-kota, desa-desa, dan pertanian? Akibatnya di kota-kota adalah merebaknya perbuatan keji dan kemungkaran, kamu dapati bar-bar minuman keras, tempat-tempat pelacuran dan tarian, dan rumah-rumah judi penuh dengan orang-orang khusus dan umum, bahkan di malam-malam Ramadan yang merupakan malam-malam zikir dan Alquran, dan manusia menyembah harta, tidak peduli apakah datang dari yang haram atau yang halal, dan tangan-tangan tertahan dari perbuatan baik, dan terulur dalam perbuatan buruk, dan hilanglah saling tolong-menolong dan kasih sayang, dan berkurang kepercayaan antara individu-individu umat satu sama lain; hingga seorang muslim hampir tidak percaya kecuali kepada orang asing, dan selain itu dari rusaknya akhlak dan buruknya perbuatan pada individu-individu, dan yang lebih besar dari itu adalah terurainya ikatan-ikatan keagamaan; bahkan terputusnya sebagian besarnya.
Orang yang menjaga salat utama ini akan berhenti dari perbuatan keji dan kemungkaran.
Orang yang menjaga salat ini tidak akan menahan bantuan.
Orang yang menjaga salat ini tidak akan mengingkari dan lalai dalam hak orang lain atasnya.
Orang yang menjaga salat ini tidak akan menyia-nyiakan hak keluarga dan anak-anaknya, tidak hak kerabat dan tetangganya, tidak hak orang yang bermuamalah dengannya dan saudara-saudaranya.
Orang yang menjaga salat ini akan mengagungkan kebenaran dan pengikutnya, dan meremehkan kebatilan dan pasukannya.
Orang yang menjaga salat ini tidak akan gelisah karena bencana, dan tidak akan tumpul ketajaman tekadnya karena musibah, dan tidak akan sombong karena nikmat, dan tidak akan terputus harapannya karena cobaan”.
Imam Muhammad Abduh mendorong akhlak sabar dalam tafsir firman Allah Taala: “Dan hendaklah kamu saling menasihati untuk kebenaran dan saling menasihati untuk kesabaran” (Surah Al-Ashr: 3) dengan ucapannya: “Dan sabar adalah akhlak dari induk-induk akhlak; bahkan pengikat setiap akhlak, mereka berkata tentang keutamaan sabar: bahwa ia disebutkan dalam Alquran sekitar tujuh puluh kali, dan tidak ada manfaat besar bagi kita dalam menentukan jumlahnya; namun dalam Kitab Suci disebutkan tentang sabar dan memuji pengikutnya serta memberi kabar gembira kepada mereka dengan kemenangan dan keberuntungan, dan sabar adalah sifat dalam jiwa yang dengannya menjadi mudah menanggung apa yang sulit ditanggung, dan ridha dengan apa yang dibenci di jalan kebenaran, dan ia adalah akhlak yang berkaitan dengannya; bahkan bergantung padanya kesempurnaan setiap akhlak, dan tidaklah manusia mendapat sesuatu melainkan karena kehilangan atau kelemahan sabar”.
Tentang pertengkaran dan suap, Sayyid Rasyid berkata: “Dan betapa banyak kekayaan yang habis, dan rumah-rumah yang hancur, dan jiwa-jiwa yang dihina, dan kelompok yang terpecah, dan tidak ada sebab untuk itu kecuali pertengkaran dan memberikan harta kepada penguasa, dan seandainya orang-orang ini beradab dengan adab Kitab yang mereka nisbatkan kepada diri mereka, tentu akan ada bagi mereka dari petunjuknya apa yang menjaga hak-hak mereka, dan mencegah perpisahan dan durhaka mereka, dan terjadi pada mereka kasih sayang dan persatuan menggantikan saling sikut dan bentrokan”.
Dalam menjelaskan keadaan bangsa-bangsa yang tertindas, Sayyid Rasyid Ridha menafsirkan firman Allah Taala: “Maka ketika diwajibkan atas mereka berperang, mereka berpaling kecuali sedikit dari mereka” (Surah Al-Baqarah: 246) “Itu karena bangsa-bangsa ketika musuh menguasai dan menyiksa mereka, maka rusaklah kekuatan mereka dan menguasailah mereka sifat pengecut dan takut, maka jika Allah Taala menghendaki menghidupkan mereka setelah kematian mereka, Dia meniupkan roh keberanian dan keteguhan pada orang-orang terbaik mereka -dan mereka adalah yang sedikit- maka mereka melakukan apa yang tidak dilakukan oleh yang banyak, Guru Imam berkata: Dan dalam ayat ini ada manfaat sosial bahwa bangsa-bangsa yang rusaklah akhlaknya dan lemah, mungkin berpikir tentang pembelaan ketika membutuhkannya, dan bertekad untuk melakukannya jika tersedia syarat-syaratnya yang mereka bayangkan, seperti ucapan penyair:
Dan jika si pengecut sendirian di suatu tempat … ia meminta pertempuran dan menantang berkelahi
Kemudian jika syarat-syarat terpenuhi mereka lemah dan pengecut dan menganggap bahwa syarat-syarat itu tidak cukup; untuk memberi alasan pada diri mereka, dan mereka tidak akan diberi maaf”.
Dalam mencela meremehkan hak-hak manusia, Sayyid Rasyid berkata dalam tafsir firman Allah Taala: “Dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka” (Surah Asy-Syu’ara: 183): “Dan sifat buruk ini tersebar di antara bangsa-bangsa dan rakyat pada zaman ini; maka kita dapati sebagian mereka mencela sebagian dan mengingkari keutamaannya seperti individu-individu, dan kamu melihat para pedagang di ibukota-ibukota Eropa melebihkan harga untuk orang asing sebagaimana mereka meringankan untuk penduduk negeri, dan kamu melihat sebagian orang asing menghalalkan dari merampas harta orang-orang Mesir dengan berbagai tipu daya dan pengelabuan apa yang tidak mereka halalkan seperti itu dalam bermuamalah dengan anak-anak bangsanya, adapun orang-orang Mesir dan sejenisnya dari orang-orang Timur sebagaimana penyair berkata:
Namun kaumku meskipun mereka banyak … tidak dalam kejahatan sesuatu apa pun meski hina
Mereka membalas kezaliman pelaku zalim dengan pengampunan … dan dari kejelekan pelaku kejelekan dengan kebaikan
Dan andai mereka memperlakukan diri mereka dan yang berkumpul bersama mereka dengan pengikat terkuat ini dengan perlakuan ini; bahkan banyak dari mereka yang meremehkan anak-anak bangsanya dan umatnya terhadap hak-hak mereka, dan mengurangi hak-hak mereka, dan mengagungkan orang asing dan memberinya lebih dari haknya; dan hanyalah yang memperhinakan mereka terhadap orang asing adalah penguasa mereka, maka mereka pada umumnya diremehkan bukan meremehkan, dan dizalimi bukan zalim, dan mereka atas itu tercela bukan terpuji, dan dikufuri bukan disyukuri”.
Syaikh Ahmad Musthafa Al-Maraghi berbicara dalam tafsir firman Allah Taala: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya'” (Surah Al-Baqarah: 219) ayat, tentang hukumnya, kemudian tentang bahaya masing-masing, dan ia menyebutkan bahaya khamar bagi kesehatan dengan merusak lambung, dan hilangnya nafsu makan, dan sakit hati, ginjal, dan TBC; hingga salah seorang dokter berkata: Tutuplah untuk saya setengah bar, saya jamin kalian tidak perlu setengah rumah sakit, kemudian ia berbicara tentang bahayanya bagi akal dan bahayanya bagi harta, kemudian tentang bahayanya dalam masyarakat, dan terjadinya perselisihan dan pertengkaran antara sebagian pemabuk, dan antara mereka dengan yang bergaul dengan mereka untuk hal kecil yang muncul dari salah satu mereka, dan ia berbicara tentang bahayanya bagi jiwa dari membocorkan rahasia, terutama jika berkaitan dengan pemerintahan dan politik negara-negara dan urusan militernya, dan padanya mengandalkan para mata-mata dalam kesuksesan mereka dalam tugas-tugas penting yang mereka ditugaskan, dan ia berbicara tentang bahayanya bagi agama, dan berpindah kepada menyebutkan bahaya judi dari bahwa ia menimbulkan permusuhan dan kebencian, dan menghalangi dari mengingat Allah, dan merusak akhlak, dan menghancurkan rumah-rumah secara tiba-tiba.
Dan ia berkata: “Dan jika terus menyebar khamar dan zina di negeri ini -terutama minuman keras yang dijual kepada orang-orang miskin, maka itu adalah bahan-bahan beracun pembakar ‘alkohol’ yang ditambahkan padanya sedikit air dan gula- maka tidaklah jauh bahwa umat ini akan punah setelah dua generasi atau lebih sebagaimana punahnya orang-orang Indian Amerika, tidak akan tersisa dari mereka kecuali beberapa buruh dan pembantu, maka minuman keras dan zina adalah dua gunting yang menggunting bangsa-bangsa, dan telah menyebar akhir-akhir ini di Mesir apa yang lebih mematikan bagi umat daripada minuman keras, dan lebih membunuhnya; yaitu beberapa racun yang digunakan dengan suntikan di bawah kulit atau hirupan dengan hidung seperti morfin, kokain, dan heroin”.
Dan pembicaraan tentang akhlak dalam Islam adalah pembicaraan tentang akhlak dalam maknanya yang paling tinggi, dan kami tidak menyebutkan kecuali contoh-contoh sedikit untuk beberapa sisi akhlak yang mereka bahas dalam tafsir-tafsir mereka untuk memperbaiki masyarakat.
Perbaikan Ekonomi:
Dan para tokoh madrasah ini mencoba memperbaiki ekonomi di negara sesuai dengan apa yang mereka pahami dari nash-nash Alquran yang mulia atau Sunnah Nabawi yang mulia; maka mereka memiliki perjuangan dan usaha di tingkat negara antara para politisi dan pemimpin, dan di tingkat rakyat antara petani dan buruh, dan dalam apa yang mereka simpan dalam buku-buku mereka berupa penjelasan tentang kelebihan-kelebihan Syariat Islam dalam mengelola harta dan jalan yang benar untuk itu, dan mereka membandingkan antara pandangan Islam dan kebijakan keuangan pada Yahudi, Nasrani, Komunisme, dan Kapitalisme, dan mereka menjelaskan bahwa metode Islam adalah metode perdamaian.
“Dan yang benar bahwa Islam adalah agama tengah yang menggabungkan antara kemaslahatan roh dan jasad untuk kedaulatan di dunia dan kebahagiaan di akhirat, maka ia adalah tengah antara Yahudi yang materialistis duniawi dan Nasrani yang rohani zuhud, dan bahwa di antara tujuan perbaikannya dalam kemasyarakatan manusia adalah membimbing manusia kepada keadilan dan keutamaan dalam urusan harta; agar manusia cukup dari kejahatan kezaliman orang-orang kaya dan kehinaan orang-orang miskin, dan nash-nash Alquran dan Sunnah dalam hal ini adalah tujuan tertinggi dalam perbaikan, dan ia menghancurkan tuduhan-tuduhan orang-orang yang melanggar Islam dengan kebodohan dan hawa nafsu.
Berlebihanlah penyembah harta dari Yahudi dan orang-orang Eropa dalam mengumpulkannya dan mengeksploitasinya dan memperbudak ribuan dan ribuan ribu dari buruh-buruh miskin dengannya dengan menjadikannya monopoli di antara mereka, dan berlebihanlah lawan-lawan mereka dari kaum sosialis dalam melawan mereka dan mencoba menjadikan manusia di dalamnya sama secara syariat dan menjadikannya hak bersama di antara mereka, maka berakhirlah sikap berlebihan ini dengan Komunisme Rusia di zaman kita bahwa ia memperbudak lebih dari seratus ribu dari manusia, mempekerjakan mereka dalam melaksanakan madhabnya seperti hewan ternak dan binatang.
Dan tidak ada penyelamat bagi bangsa-bangsa dari fitnah ini dan akibat-akibatnya kecuali dengan agama Islam -maksudku: dengan beragama dengannya dan beramal dengan hukum-hukumnya tentang harta dan lainnya- dan tidak mungkin komitmen dalam beramal kecuali dengan ketundukan agama, dan telah mulai orang-orang berakal dari orang Eropa merasakan kebutuhan kepada agama yang masuk akal yang dapat memperbaiki rusaknya peradaban materi ini, dan mereka tidak akan menemukan kebutuhan mereka kecuali dalam agama Alquran dan sunnah penutup para Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, dan saya khawatir mereka tidak akan mendapat petunjuk padanya kecuali setelah hantaman besar dan bencana dahsyat; yaitu perang penghancuran yang dinanti-nantikan dari perselisihan Bolsyewik dan Kapitalisme, dan sesungguhnya saya menyebutkan di sini pokok-pokok terpenting perbaikan Islam dalam masalah keuangan yang segera terlintas di pikiranku maka saya katakan …”
Kemudian Sayyid Rasyid Ridha menyebutkan apa yang ia pandang sebagai pokok-pokok Islam untuk memperbaiki masalah keuangan, maka ia menghitung di antaranya pengakuan kepemilikan pribadi, dan pengharaman memakan harta manusia dengan batil, dan pengharaman riba dan judi, dan mencegah menjadikan harta monopoli di antara orang-orang kaya, dan membatasi orang-orang bodoh dalam harta mereka agar tidak menyia-nyiakannya, dan mewajibkan zakat, dan mewajibkan nafkah istri dan kerabat dan mewajibkan mencukupi orang yang membutuhkan dari setiap bangsa dan agama, dan menjadikan memberikan harta sebagai kafarat untuk sebagian dosa-dosa, dan menganjurkan sedekah sunah dan menganjurkannya, dan mencela pemborosan dan penyia-nyiaan serta kikir dan pelit dan membolehkan perhiasan dengan syarat menjauhi pemborosan, dan memuji kesederhanaan dan keseimbangan dalam nafkah untuk diri dan keluarga, kemudian ia berkata setelah ini: “Tidakkah kamu melihat bangsa dari bangsa-bangsa yang menegakkan pilar-pilar ini dan terdapat padanya kemiskinan yang memperdalam atau hutang yang menyakitkan atau kesengsaraan yang mengerikan?”
Dan ia berkata di tempat lain: “Maka apa yang terjadi pada kita—kita kaum Muslim—setelah wasiat-wasiat dan hikmah-hikmah ini, sehingga kita menjadi umat yang paling boros dan mubazir, paling menyia-nyiakan harta, dan paling bodoh dalam hal cara-cara ekonomi serta cara mengembangkannya, dan menegakkan kepentingan umat dengannya di zaman ini yang belum pernah ada bandingannya dalam zaman-zaman sejarah; dari segi tergantungnya tegaknya kepentingan umat dan fasilitasnya serta kebesaran kedudukannya pada harta; hingga sesungguhnya umat-umat yang bodoh tentang cara-cara ekonomi yang tidak memiliki harta banyak di tangan mereka telah menjadi hina dan diperbudak oleh umat-umat yang kaya karena kepandaian dalam usaha dan kebaikan dalam ekonomi.”
Kemudian ia mengembalikan sebab dalam hal itu kepada orang-orang “yang menutupi kita dengan pakaian orang-orang saleh; lalu mereka meniupkan racun berlebih-lebihan dalam zuhud kepada umat, dan mendorong untuk membelanjakan semua yang dapat diraih tangan; padahal kebanyakan mereka hanya menginginkan pembelanjaan hasil usaha para pekerja untuk mereka, sedangkan mereka malas dan tidak berusaha dengan dalih bahwa mereka sibuk dengan cinta kepada Allah.”
Dan upaya-upaya tokoh Madrasah Akal Sosial dalam memperbaiki kondisi ekonomi negeri-negeri Islam tidak dapat dipungkiri, akan tetapi meskipun demikian, dari mereka terjadi hal yang kita tolak dan tidak kita setujui dari mereka; mereka memiliki pendapat tentang riba yang diharamkan, dan bahwa yang dimaksud dengannya adalah yang berlipat ganda, dan sungguh telah kami jelaskan—pada pembahasan sebelumnya—apa yang dianut oleh Guru Besar Imam Muhammad Abduh dalam hal itu, dan seruannya untuk membolehkan riba karena darurat ekonomi, dan keyakinannya bahwa pengharaman riba adalah sebab berpindahnya harta kaum Muslim kepada orang-orang asing dengan keuntungan yang sangat besar.
Masalah Perempuan:
Saya berpendapat bahwa perempuan adalah pusat lingkaran dalam masyarakat; karena ia adalah ibu, ia adalah anak perempuan, ia adalah saudara perempuan, ia adalah istri, ia adalah pendidik dan pengajar.
Dan saya berpendapat bahwa ia dalam setiap posisi yang ia tempati tidak luput dari daya tarik yang menarik kepadanya dengan tarikan laki-laki, pemuda, dan anak kecil, maka tidak mengherankan jika ia memiliki pengaruh kuat dalam masyarakat, jika ia baik maka ia memperbaiki, dan jika ia rusak maka ia merusak; karena itu Islam mendorong untuk memperoleh wanita yang beragama, dan bahwa ia adalah sebaik-baik perhiasan dunia.
Untuk itulah juga penjajahan mengerahkan tentaranya untuk merusak perempuan dalam apa yang disebut pembebasannya, dan ia dan para tuannya mengangkat masalah ini, dan terpedaya oleh seruannya suatu kelompok, dan menganut pikirannya kelompok lain, dan melawannya sisa yang tersisa dan sedikit sekali mereka.
Dan tokoh-tokoh Madrasah Akal Sosial Modern mengalami masa panjang periode ini, dan hidup di antara dua kutub yang saling berhadapan; pertama: realitas perempuan pada umumnya di periode itu yang didominasi oleh kebodohan dan khurafat, dan melepaskan banyak dari apa yang diberikan Islam kepadanya bukan karena keinginan melainkan baik karena kebodohan atau karena dipaksa, dan kedua: seruan-seruan ekstrem yang memberikannya lebih dari haknya, dan menyeretnya ke jalan buntu yang tidak mampu tabiatnya untuk menempuhnya dan tidak menyadari dimensi-dimensinya, ia binasa jika menempuhnya, dan ia tersia-sia jika mengikutinya.
Dan datanglah para pembaru yang menginginkan perbaikan dan kompromi, di antara mereka ada yang teguh tidak digoyahkan oleh angin topan dan tidak disapu oleh banjir, dan di antara mereka ada yang tidak luput dari waktu ke waktu dari pendapat yang tidak tepat, dan perkataan yang tidak bijak, dan pintu masuk yang tidak lurus, yang membawanya ke sana adalah kerinduannya untuk memegang dengan kedua tangannya kedua kelompok; maka ia tidak mampu mengejar, dan tidak mampu teguh.
Tokoh-tokoh Madrasah Sosial membahas ayat-ayat dari Al-Quran yang mulia, mereka mencoba memperbaiki berdasarkan cahayanya, dan menyebarkan melalui tafsirnya apa yang mereka anggap sebagai perbaikan untuk kondisi perempuan.
Berkata Sayyid Rasyid Ridha dalam tafsir firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Barangsiapa membantahmu tentang hal itu (tentang Isa) setelah datang pengetahuan kepadamu, maka katakanlah: ‘Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kalian, istri-istri kami dan istri-istri kalian, diri kami dan diri kalian, kemudian kita bermubahalah (berdoa dengan sungguh-sungguh) kepada Allah, maka kita minta laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta'” (Surah Ali Imran ayat 61): “Saya katakan: Dan dalam ayat ini engkau lihat hukum partisipasi perempuan bersama laki-laki dalam pertemuan untuk persaingan nasional dan perjuangan agama, dan ini dibangun atas dasar penghargaan terhadap perempuan seperti laki-laki bahkan dalam urusan-urusan umum, kecuali yang dikecualikan darinya; seperti bahwa ia tidak terjun perang sendiri; melainkan bagiannya dari jihad adalah melayani para pejuang seperti mengobati orang-orang yang terluka.”
Kemudian ia berkata: “Maka di mana ini dari keadaan perempuan kita hari ini dan dari keyakinan mayoritas kita tentang apa yang seharusnya mereka ada padanya? Tidak ada pengetahuan bagi mereka tentang hakikat-hakikat agama, dan tidak tentang apa yang ada di antara kita dan selain kita dari perbedaan dan kesepakatan, dan tidak ada partisipasi bersama laki-laki dalam pekerjaan dari pekerjaan-pekerjaan agama maupun sosial, maka apakah Islam mewajibkan pada perempuan orang-orang kaya—terutama di kota-kota—untuk tidak mengetahui selain berhias dan bersulam dan berdiam diri, dan pada perempuan orang-orang miskin—terutama desa dan pedalaman—untuk menjadi seperti keledai pemikul dan sapi pekerja? Dan apakah diharamkan pada mereka semua ilmu dunia dan agama, dan ikut serta dalam sesuatu dari urusan-urusan dunia? Sekali-kali tidak, bahkan laki-laki berbuat fasik terhadap perintah Tuhan mereka; maka mereka menempatkan perempuan di posisi ini dengan hukum kekuatan mereka; maka kecillah jiwa-jiwa mereka, dan lemah pendidikan mereka, dan lemah keagamaan mereka, dan tipis kemanusiaan mereka, dan menjadilah mereka seperti unggas di rumah-rumah atau ternak di padang pasir.
Kaum Muslim tetap dalam kebodohan yang memalukan ini berabad-abad hingga bangkit di antara mereka hari ini orang yang mencela mereka karena meremehkan perempuan dan memperbudak mereka, dan menuntut mereka untuk membebaskan mereka dan melibatkan mereka dalam ilmu dan adab dan urusan kehidupan, di antara mereka ada yang menuntut ini dengan mengikuti petunjuk Islam dan apa yang dibawanya dari perbaikan, dan di antara mereka ada yang menuntutnya dengan meniru peradaban Eropa, dan sungguh seruan pertama diterima dengan perkataan tanpa perbuatan, dan dijawab seruan terakhir dengan perbuatan atas celaan kebanyakan orang terhadapnya dengan perkataan, maka mulailah kaum Muslim mengajarkan anak-anak perempuan mereka membaca dan menulis, dan sebagian bahasa-bahasa Eropa dan bermain dengan alat-alat hiburan, dan sebagian pekerjaan tangan seperti menjahit dan menyulam; tetapi pengajaran ini tidak disertai sesuatu dari pendidikan agama dan tidak dari perbaikan akhlak dan kebiasaan; bahkan ia termasuk faktor-faktor perubahan sosial yang tidak diketahui akibatnya.”
Dan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman): ‘Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kalian, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kalian adalah turunan dari sebagian yang lain'” (Surah Ali Imran ayat 195) berkata Syekh Ahmad Musthafa Al-Maraghi: “Sesungguhnya syariat ini telah memperbaiki perlakuan laki-laki terhadap perempuan, dan mengakui kemuliaan baginya, dan mengingkari perlakuan kejam itu yang diperlakukan kepadanya oleh sebagian umat; maka sebagian mereka menganggapnya seperti binatang yang ditundukkan untuk kepentingan laki-laki, dan sebagian mereka menganggapnya tidak layak untuk taklif-taklif agama; karena mereka menduga bahwa tidak ada baginya jiwa yang kekal, maka apa yang diklaim oleh orang-orang Eropa bahwa mereka yang pertama mengakui kemuliaan perempuan dan kesetaraannya dengan laki-laki tidak dibangun atas dasar yang benar, maka Islamlah yang mendahului semua syariat dalam hal ini, dan masih syariat-syariat agama dan sipil mereka membedakan laki-laki dari perempuan. Ya, sesungguhnya kaum Muslim lalai dalam mengajarkan dan mendidik perempuan; tetapi ini tidak layak sebagai dalil atas agama itu sendiri.”
Dan berkata Profesor Muhammad Farid Wajdi: “Dan termasuk yang dikhususkan oleh Islam adalah pergi dalam menghormati hak-hak alami perempuan sampai batas-batas yang tidak terlintas dalam khayalan pembuat undang-undang sipil hingga hari ini, maka Islam tidak membebani perempuan sedang ia istri dengan hak apa pun yang ia tunaikan untuk laki-laki selain menjaga kehormatannya dan mentaatinya dalam yang makruf, dengan pertimbangan bahwa ia adalah pemimpin alami bagi keluarga.
Dan perempuan Muslim tidak kehilangan dengan perkawinannya sesuatu dari kemandirian finansialnya; maka ia tetap pada kebebasannya dalam bertindak dengan hartanya dan kepemilikannya. Hak ini tidak diperoleh perempuan Barat hingga hari ini, maka ia dengan perkawinannya jatuh—dari segi tindakan-tindakan ekonominya—di bawah perwalian suaminya.
Dan Syekh Mahmud Syaltut menjawab musuh-musuh Islam yang menjadikan perbedaan antara bagian laki-laki dan perempuan seperti ini sebagai celaan terhadap Islam dari segi bahwa di dalamnya ada pengabaian hak keputraan perempuan yang sama persis dalam nisbahnya kepada pewaris dengan keputraan laki-laki, dan mereka berkata: Sesungguhnya ini dari cabang-cabang pengurangan Islam terhadap hak perempuan, dan ia manusia seperti laki-laki, dan luput dari mereka bahwa laki-laki beraneka ragam tuntutannya, dan banyak beban tanggungannya dalam kehidupan, maka ia menafkahi dirinya sendiri dan istrinya dan anak-anaknya, dan dari pokok-pokok syariat bahwa ia membayar mahar untuk orang yang ingin ia nikahi, adapun perempuan maka ia tidak membayar mahar, dan diwajibkan suaminya dengan nafkahnya dalam makanannya dan minumannya dan tempat tinggalnya dan pembantunya, dan itu di atas beban-beban keluarganya yang tidak menimpa perempuan sepertinya, dan ini pintu yang jelas darinya bahwa bagian perempuan dalam kedudukan Islam lebih besar dan lebih banyak dari bagian laki-laki.
Dan dalam tafsir firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Dan barangsiapa di antara kalian (orang merdeka) yang tidak mampu kawin dengan perempuan merdeka lagi beriman, ia boleh kawin dengan hamba sahaya perempuan yang beriman, yang kalian miliki” (Surah An-Nisa ayat 25) berkata Syekh Mahmud Syaltut: “Dan dari sini para fuqaha mengambil bahwa perempuan terhormat didahulukan dalam pernikahan atas yang bukan terhormat, dan bahwa yang baik reputasinya didahulukan atas yang buruk reputasinya, dan dalam ini isyarat kuat bagi perempuan agar mereka bekerja sekuat tenaga mereka untuk memperbaiki reputasi mereka, dan berhias dengan akhlak mulia yang membuat suami-suami senang kepada mereka, dan sungguh yang diambil oleh gadis untuk dirinya sendiri atau dimungkinkan wali urusannya dari kebebasan luas di hari-hari ini memiliki bagian besar dalam apa yang kita lihat dari krisis pernikahan dan keengganan pemuda darinya karena apa yang mereka ketahui tentang gadis dari akhlak yang menjadikan pernikahan dalam pandangan mereka pintu dari pintu-pintu kesengsaraan, maka pada gadis dan pada wali urusannya untuk mempertimbangkan urusan, maka sesungguhnya pada keduanya sendiri jatuh tanggungan masalah ini, dan pada keduanya untuk bekerja menyelesaikannya jika mereka menginginkan kebaikan dan kebahagiaan.”
Jika saya telah memperpanjang—dan saya tidak menduga kecuali sungguh telah melakukannya—maka yang memaafkan saya adalah bahwa topik di sini adalah lautan luas, yang dipenuhi dengan banyak penelitian yang hampir tidak peneliti dapat membedakan di antaranya sehingga mendahulukan sebagiannya atau mengakhirkan lainnya.
Dan meskipun demikian, maka sesungguhnya saya mengakui bahwa saya telah meringkas uraian di sini dengan ringkasan yang saya harap tidak merusak penelitian. Karena dari masalah-masalah yang kita singgung ada yang membutuhkan dengan sendirinya bagi yang ingin perincian di dalamnya penelitian tersendiri. Ambil contoh perempuan dan masalahnya, dari mana saja sisi engkau datang kepadanya engkau dapati penelitian-penelitian penuh dengan apa yang berputar di sekelilingnya, jika engkau mau dari sisi kesetaraan antara dia dan laki-laki, dan jika engkau mau dari sisi hak-haknya dalam Islam, dan jika engkau mau dari sisi poligami, dan jika engkau mau dari perceraian, dan jika engkau mau dari segi pekerjaannya dan bidang-bidangnya, dan jika engkau mau dari sisi pendidikan, dan jika engkau mau dari sisi hijab dan tabarruj dan ikhtilat, dan jika engkau mau…. dan jika engkau mau…
Jadi, maka tidak ada teguran jika saya memperpanjang pembicaraan tentang dasar ini pada tokoh-tokoh Madrasah Akal Sosial, dan tidak ada teguran ketika saya meringkas penelitian-penelitiannya hingga kita menyebutkan jenis-jenis dari perbaikan sosial.
Tetapi yang saya yakini dengan sepenuh keyakinan bahwa Madrasah Akal Sosial telah membahas banyak dari masalah-masalah sosial, dan mengerahkan upayanya dalam menyebarkan apa yang ia yakini di dalamnya kebaikan masyarakat.
Dan ia telah benar kebenaran di sisi-sisi dan salah di sisi-sisi lain, dan kita di sini memaparkan manhaj sebagai pemaparan dan tidak mengkritiknya sebagai kritikan, karena jika kita lakukan maka dasar ini sendiri membutuhkan risalah tersendiri, dan mudah-mudahan bagi kita dalam hal itu ada maaf atau sebagian maaf.
Dan setelah itu:
Ini adalah dasar-dasar paling menonjol yang berdiri di atasnya manhaj Madrasah Akal Sosial Modern dalam tafsir.
Dan mudah-mudahan setelah ini kita memaparkan karya-karya terpenting tokoh-tokoh Madrasah dalam tafsir, kemudian kita memilih sebagiannya sebagai contoh untuk tafsir-tafsir mereka setelah kita memaparkan manhaj mereka semua di dalamnya.
Karya-Karya Penting Madrasah Rasional Sosial dalam Tafsir
Pendahuluan
Karya-karya Penting Madrasah Rasional Sosial dalam Tafsir:
Para tokoh madrasah ini telah meninggalkan sejumlah karya tulis dalam bidang tafsir yang cukup banyak.
Orang yang merenungkan karya-karya mereka dalam tafsir akan menyadari munculnya beberapa fenomena dalam penulisannya; pertama: bahwa sebagian dari mereka—seperti Ustadz Muhammad Abduh, Muhammad Musthafa Al-Maraghi, dan Ibnu Badis—tidak bermaksud menulis secara sengaja. Cukuplah bahwa Ustadz Muhammad Rasyid Ridha telah bersusah payah hingga gurunya Muhammad Abduh menyetujui untuk menafsirkan Al-Qur’an, dan muridnya Muhammad Rasyid Ridha menerbitkannya.
Adapun Syaikh Muhammad Musthafa Al-Maraghi, tafsirnya berupa pelajaran-pelajaran agama yang disampaikannya pada bulan Ramadhan di hadapan Raja Farouk I di masjid.
Adapun Syaikh Abdul Hamid bin Badis, tafsirnya adalah editorial-editorial yang dipublikasikan oleh Syaikh di majalah Asy-Syihab di Aljazair, yang dikumpulkan setelahnya oleh sebagian muridnya.
Fenomena kedua: tidak ada yang menyelesaikan tafsir lengkap dari tokoh-tokoh madrasah ini kecuali Syaikh Ahmad Musthafa Al-Maraghi dalam 10 jilid, dan Ustadz Muhammad Farid Wajdi dalam satu jilid.
Fenomena ketiga: kebanyakan mereka tidak bermaksud menulis tafsir yang mencakup seluruh Al-Qur’an, karena mereka memilih ayat-ayat tertentu, atau surah-surah terbatas, atau juz khusus untuk ditafsirkan. Tidak ada seorang pun dari mereka yang memulai Al-Qur’an dari awalnya kecuali Syaikh Muhammad Abduh namun tidak menyelesaikannya, dan Ahmad Musthafa Al-Maraghi serta Muhammad Farid Wajdi yang menyelesaikannya, dan Mahmud Syaltut namun tidak menyelesaikannya.
Meskipun fenomena-fenomena ini tampak pada karya-karya tersebut, namun mendapat sambutan luas di kalangan umat Islam. Terlepas dari kelebihan dan kekurangan tafsir-tafsir ini, namun mendapat kedudukan tersendiri di kalangan para pemikir di era modern.
Kami akan menyebutkan di sini karya-karya penting mereka secara umum, kemudian akan mengkhususkan sebagian darinya dengan kajian khusus yang lebih luas sebagai contoh karya-karya mereka dalam tafsir setelah kami membahas metode mereka di dalamnya.
1. Tafsir Al-Qur’an Al-Hakim, yang dikenal dengan “Tafsir Al-Manar”. Karya: Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, dan kami akan mengkhususkan pembahasan tentangnya insya Allah.
2. Tafsir Juz Amma. Karya Ustadz Imam Muhammad Abduh, jumlah halamannya 185, dan telah dicetak beberapa kali; yang pertama di Kairo tahun 1322.
3. Tafsir Surah Al-Ashr. Karya Ustadz Imam Muhammad Abduh, jumlah halamannya 92 ukuran kecil, adapun tafsir surahnya menempati 54 halaman, sedangkan sisanya berisi pelajaran umum tentang ilmu Islam dan pendidikan. Tafsir ini juga telah dicetak beberapa kali; yang pertama tahun 1321.
Tafsir ini lahir dari usulan beberapa ulama di Aljazair kepada Ustadz Imam ketika beliau berada di sana agar menyampaikan pelajaran umum kepada mereka, agar mereka mendapat manfaat dan terwujud penerimaan mereka darinya; maka beliau menafsirkan untuk mereka Surah Al-Ashr, kemudian diterbitkan oleh majalah Al-Manar, lalu dicetak secara terpisah.
4. Fatihah Al-Kitab. Karya Ustadz Imam Muhammad Abduh, jumlah halamannya 47 ukuran besar, dan dicetak di Kairo tahun 1319, kemudian dicetak cetakan kedua tahun 1382 di Kairo, dan diambil dari Tafsir Al-Manar.
5. Tafsir Al-Fatihah dan Enam Surah dari Akhir Al-Qur’an “Al-Ashr, Al-Kautsar, Al-Kafirun, Al-Ikhlas, Al-Mu’awwidzatain”. Karya: Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, jumlah halamannya 237. Adapun tafsir Al-Fatihah diambil dari Tafsir Al-Manar, sedangkan tafsir Surah Al-Ashr adalah karya Ustadz Muhammad Abduh yang telah kami sebutkan. Dicetak dalam tafsir ini lima tulisan Ustadz Imam tentang tawasul, tauhid, dan masalah-masalah tafsir, ceramah tentang ilmu dan pendidikan. Cetakan kedua terbit dari Dar Al-Manar tahun 1367.
6. Pelajaran-Pelajaran Agama Tahun 1357. Karya Ustadz Muhammad Musthafa Al-Maraghi Syaikh Al-Azhar, jumlah halamannya 31, berisi dua pelajaran yang disampaikan Syaikh Al-Maraghi di hadapan Raja Farouk I:
Pertama: di Masjid Zainabiyah yaitu tafsir firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) beberapa hari tertentu” (Surah Al-Baqarah ayat 183-184) hingga firman-Nya: “Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), sesungguhnya Aku dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku” (Surah Al-Baqarah ayat 186).
Kedua: di Masjid Al-Bushiri di Alexandria juga di hadapan Raja, dalam tafsir firman Allah Ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan Rasul apabila dia menyerumu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepada kamu” (Surah Al-Anfal ayat 24) hingga akhir ayat 29 dari Surah Al-Anfal. Tafsir ini dicetak di Percetakan Al-Azhar.
7. Pelajaran-Pelajaran Agama Tahun 1361. Karyanya juga, jumlah halamannya 28, berisi tiga pelajaran:
Pelajaran pertama: tafsir firman Allah Ta’ala: “Barangsiapa berbuat kebaikan mendapat balasan sepuluh kali lipat amalnya” (Surah Al-An’am ayat 160).
Pelajaran kedua: tafsir firman Allah Ta’ala: “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh” (Surah Al-A’raf ayat 199) hingga firman-Nya: “bagi kaum yang beriman” (Surah Al-A’raf ayat 199-203).
Pelajaran ketiga: tafsir firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: ‘Tuhan kami adalah Allah’, kemudian mereka tetap istiqamah, maka malaikat akan turun kepada mereka (dengan mengatakan): ‘Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu bersedih hati; dan bergembiralah kamu dengan (memperoleh) surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu'” (Surah Fushshilat ayat 30) hingga firman-Nya: “Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Surah Fushshilat ayat 30-36).
Dicetak juga di Percetakan Al-Azhar.
8. Tafsir Surah Al-Hujurat. Karyanya juga, yaitu dalam tiga pelajaran yang disampaikan Syaikh Muhammad Al-Maraghi Syaikh Al-Azhar pada bulan Ramadhan tahun 1358 di hadapan Raja Farouk I, dan dicetak di Percetakan Al-Azhar, terdiri dari 30 halaman.
9. Pelajaran-Pelajaran Agama Tahun 1356. Karyanya juga, berisi empat pelajaran:
Pertama: firman Allah Ta’ala: “Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan ke barat” (Surah Al-Baqarah ayat 177).
Kedua: firman Allah Ta’ala: “Dan bersegeralah kamu mencari ampunan dari Tuhanmu” (Surah Ali Imran ayat 133).
Ketiga: firman Allah Ta’ala: “dan bermusyawarahlah dalam urusan itu” (Surah Asy-Syura ayat 13-14).
Keempat: “Katakanlah: ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu'” (Surah Al-An’am ayat 151-153).
10. Tafsir Juz Tabarak. Karya Ustadz Abdul Qadir Al-Maghribi. Dicetak di Percetakan Amiriyah tahun 1366, dan diberi komentar atas perintah Kementerian Pendidikan dan Pengajaran Kairo oleh Ustadz Ali Muhammad Hasbullah, dan tafsir ini ditinjau oleh Syaikh Athiyah Shaqr dari ulama Pengawasan Umum Kebudayaan Al-Azhar. Tafsir ini terdiri dari sekitar 136 halaman ukuran besar, dan akan dibahas insya Allah.
11. Tafsir Al-Qur’an Al-Karim “Sepuluh Juz Pertama”. Karya: Syaikh Mahmud Syaltut, dicetak beberapa kali hingga cetakan keenam tahun 1394, penerbit Dar Asy-Syuruq, terdiri dari 659 halaman.
12. Al-Mushaf Al-Mufassar. Karya Ustadz Muhammad Farid Wajdi, yaitu tafsir ringkas lengkap Al-Qur’an dalam satu jilid besar dengan 827 halaman, dan tafsir ditulis di pinggir Al-Qur’an.
13. Tafsir Al-Maraghi. Karya: Syaikh Ahmad Musthafa Al-Maraghi, yaitu tafsir lengkap Al-Qur’an, terdiri dari sepuluh jilid, dicetak juga beberapa kali, cetakan ketiga tahun 1394.
14. Tafsir Juz Amma. Karya: Muhammad Al-Mubarak Abdullah, Percetakan: Muhammad Ali Shabih, jumlah halamannya 222 ukuran besar.
15. Tafsir Ibnu Badis “Majelis-Majelis Peringatan dari Perkataan Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui”. Yaitu pelajaran-pelajaran tafsir yang disampaikan Imam Abdul Hamid bin Badis dalam satu jilid, jumlah halamannya 724, cetakan kedua, Dar Al-Fikr.
Pertama: Tafsir Al-Qur’an Al-Karim yang Terkenal dengan “Tafsir Al-Manar”
Pertama: Pengarang
Beliau adalah Muhammad Rasyid bin Ali bin Ridha bin Muhammad Syamsuddin bin Sayyid Bahaauddin. Lahir pada hari Rabu 27 Jumadil Ula 1282 di desa Qalamun selatan Tripoli Syam, dan masuk Madrasah Wathaniyah Al-Islamiyah di sana. Setelah madrasah ditutup, hubungannya tidak terputus dengan pendirinya gurunya Husain Al-Jisr, dan masuk sekolah-sekolah agama hingga memperoleh ijazah Alim.
Ustadz Muhammad Rasyid Ridha terpengaruh oleh kitab Ihya Ulumuddin karya Al-Ghazali, dan majalah Al-Urwah Al-Wutsqa yang diterbitkan dari Paris oleh Jamaluddin Al-Afghani dan Muhammad Abduh.
Sayyid Rasyid berhubungan dengan gurunya Muhammad Abduh ketika yang terakhir dalam pengasingan dari Mesir; bertemu dengannya dua kali di Tripoli yang menghasilkan kekaguman Sayyid Rasyid terhadap Imam Muhammad Abduh dan keinginannya untuk berhubungan dengannya.
Hubungan itu terjadi setelah Muhammad Rasyid Ridha tiba di Kairo pada hari Sabtu 23 Rajab 1315; di mana beliau mengunjunginya pagi setelah kedatangannya pada pagi Ahad. Pembicaraan pertama antara keduanya tentang reformasi Al-Azhar, dan usulan pertamanya kepadanya adalah agar menulis tafsir Al-Qur’an yang meniupkan ruh yang ia temukan ruhnya dan cahayanya dalam artikel-artikel Al-Urwah Al-Wutsqa. Imam tidak menyetujui penulisan; maka Rasyid mengusulkan kepadanya agar menyampaikan pelajaran tafsir, dan banyak mendesak hingga beliau menyetujui dan memulai pelajaran pada awal Muharram tahun 1317, dan berakhir pada pertengahan Muharram tahun 1323 pada tafsir firman Allah Ta’ala: “Dan Allah Maha Meliputi segala sesuatu” (Surah An-Nisa ayat 126).
Setelah beliau, muridnya Muhammad Rasyid Ridha melanjutkan tafsir hingga ayat 101 dari Surah Yusuf; di mana Ustadz Bahjat Al-Bithar menyelesaikan tafsir Surah Yusuf setelahnya.
Di antara tujuan Sayyid Rasyid yang mendorongnya pindah dari Syam ke Mesir adalah keinginannya mendirikan surat kabar; maka terbitlah nomor pertama majalah Al-Manar pada 22 Syawal tahun 1315, dan terus terbit hingga jilid kedua volume ketiga puluh lima pada 29 Rabi’ul Akhir 1354.
Sayyid Rasyid Ridha menjadikan majalahnya sebagai mimbar reformasi; menulis di dalamnya, dan meminta ulama dan sastrawan masa itu untuk menulis, memperingatkan dari bid’ah dan khurafat, menyeru reformasi pendidikan, dan mengajak orang-orang untuk mendirikan sekolah sendiri; karena sekolah-sekolah pemerintah di masanya tunduk pada penjajah dengan menyebarnya sekolah-sekolah kristenisasi.
Di majalahnya ia menerbitkan tafsir gurunya Imam Muhammad Abduh sebelum mencetaknya dalam buku khusus.
Beliau memiliki aktivitas dalam dakwah; di mana mendirikan sekolah untuk mencetak para da’i dan mengirim mereka ke penjuru dunia Islam. Sekolah ini memberikan ijazah mursyid kepada siswa setelah tiga tahun yang membuatnya layak untuk berdakwah di kalangan kaum muslimin, dan jika melanjutkan tiga tahun lagi menjadi da’i untuk non-muslim agar masuk Islam. Sekolah ini memiliki pengaruh besar dalam mempersiapkan para da’i.
Adapun politik, gurunya Muhammad Abduh melarangnya terjun ke dalamnya dan memperingatkannya. Ketika Ustadz wafat, Sayyid Rasyid memasuki medan politik secara terang-terangan; mengkritik Daulah Utsmaniyah, mendirikan bersama orang-orang Utsmaniyah yang tinggal di Kairo “Jam’iyah Asy-Syura Al-Utsmaniyah” dan menjabat sebagai ketuanya. Mulai mengirim publikasi-publikasi rahasianya ke seluruh penjuru negeri Utsmaniyah; menggelisahkan penguasa, hingga terjadi kudeta Utsmaniyah, dan Rasyid termasuk yang berjuang untuk kudeta ini secara rahasia.
Mengenai Karya Tulis
Beliau termasuk orang yang sangat produktif dalam menulis. Selain aktivitasnya yang besar di bidang jurnalistik, beliau juga sangat tertarik pada penulisan buku. Di antara karya-karyanya yang paling terkenal adalah:
1. Sejarah Sang Imam Ustadz, dalam tiga jilid, yang merupakan biografi paling lengkap tentang Imam Muhammad Abduh; bahkan biografi paling lengkap untuk satu tokoh di era modern sepengetahuan saya.
2. Seruan untuk Kaum Perempuan.
3. Wahyu Muhammad.
4. Al-Manar dan Al-Azhar.
5. Persatuan Islam.
6. Peringatan Maulid Nabi.
7. Khilafah.
8. Wahabi dan Hijaz.
9. Sunni dan Syiah atau Wahabiyah dan Rafidhah.
10. Tata Cara Haji.
11. Tafsir Al-Manar, yang menjadi topik pembahasan kita di sini.
12. Riba dan Muamalat dalam Islam.
13. Syubhat Nasrani dan Hujjah Islam.
14. Tafsir Al-Fatihah dan Enam Surah dari Penutup Al-Quran.
15. Injil Barnabas.
16. Muslim dan Koptik.
17. Fatwa-fatwa Sayyid Rasyid Ridha.
18. Terjemahan Al-Quran.
Inilah karya-karya penting Sayyid Rasyid Ridha, dan masih banyak karya lainnya. Ditambah lagi dengan artikel-artikel dan risalah-risalah yang tidak kalah nilainya dan volumenya dari karya-karya tersebut.
Sayyid Muhammad Rasyid Ridha dikenal—khususnya setelah wafatnya Ustadz Muhammad Abduh—dengan kecenderungannya pada tafsir bil-matsur (berdasarkan riwayat), dan perhatiannya terhadap kitab-kitab salaf serta pencetakannya di percetakan Al-Manar; hingga hal tersebut menimbulkan pertentangan dengan lawan-lawannya, bahkan mereka menjulukinya sebagai “Wahabi”. Beliau telah mengerahkan usaha besar dalam membela akidah salaf yang terwakili dalam dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, dan menulis banyak artikel dalam pembelaannya; bahkan melampaui itu hingga ke penulisan buku; maka beliau mengkhususkannya dengan karya-karya yang telah disebutkan sebelumnya tentang kaum Wahabi sebagaimana lawan-lawannya menyebut mereka.

Wafatnya:
Sayyid Rasyid Ridha wafat pada hari Kamis 23 Jumadil Awal tahun 1354 H. Beliau wafat dalam keadaan membaca Al-Quran di dalam mobil sebelum tiba di Mesir Baru dalam perjalanan pulang dari Suez setelah mengantar Pangeran Saud bin Abdul Aziz. Beliau dimakamkan di pemakaman Al-Mujawirin di samping gurunya Muhammad Abduh.
Kedua: Tafsir
Tafsir Al-Quran Al-Hakim “Tafsir Al-Manar”
Kami telah menyebutkan bahwa Sayyid Muhammad Rasyid Ridha berhasil meyakinkan gurunya Muhammad Abduh untuk memberikan pelajaran tafsir Al-Quran. Beliau memulai pelajaran-pelajaran ini pada awal Muharram tahun 1317 H. Rasyid Ridha segera menulis tafsir gurunya kemudian menerbitkannya di majalah Al-Manar yang diterbitkan oleh Muhammad Rasyid Ridha sendiri; karena itulah tafsir ini dikenal dengan nama Tafsir Al-Manar.
Kemudian beliau bermaksud menerbitkannya dalam edisi tersendiri; maka beliau mulai mencetak jilid kedua, dan menjelaskan hal itu karena jilid pertama ringkas dan tidak memenuhi komitmen yang dipenuhinya pada jilid-jilid berikutnya berupa penafsiran seluruh ungkapan ayat-ayat dan penyebutan nash-nashnya yang bercampur di dalamnya; maka beliau mengusulkan kepada gurunya agar meninjau kembali, dan menambahkan apa yang terlintas dari tambahan atau penjelasan, maka gurunya melakukannya, dan beliau juga menambahkan tambahan-tambahan lain. Tafsir ini diterbitkan dalam dua belas jilid berukuran sedang, dan tafsirnya mencapai akhir ayat 52 dari Surah Yusuf. Sayyid Rasyid Ridha wafat saat menafsirkan ayat 101 dari surah yang sama.
Setelahnya datang Ustadz Muhammad Bahjat Al-Bithar, yang menggabungkan tafsir surah tersebut sebagian dengan sebagian lainnya dan melengkapi tafsirnya, dan menerbitkan semuanya dalam satu buku kecil atas nama Sayyid Muhammad Rasyid Ridha dengan judul: “Tafsir Surah Yusuf alaihissalam”, cetakan pertama terbit tahun 1355 H, dengan jumlah halaman 157 halaman.
Contoh-contoh dari Tafsir:
Mana yang sebaiknya kami sebutkan? Dan mana yang kami tinggalkan? Tafsir penuh dengan contoh-contoh dalam berbagai topik, ada yang terpuji, dan ada yang sebaliknya. Ketika kami menyebutkan contoh-contoh yang kami sebutkan, kami tidak bermaksud yang terakhir secara sengaja, dan tidak juga yang sebelumnya dengan maksud; karena memuji tafsir mereka atau mencela bukanlah tujuan kami; melainkan hanya penyampaian. Jika kebanyakannya dari ini atau itu, maka kami tidak bermaksud demikian; melainkan kami memilih topik-topik yang kami usahakan untuk beragam, dan kami menyebutkan contoh-contoh di dalamnya yang kami usahakan untuk menjelaskannya… Di antaranya:
Pertama: Hal-Hal Luar Biasa dan Mukjizat:
Masalah hal-hal luar biasa sudah lama, dan pembicaraan tentangnya masih berlangsung antara yang menetapkan dan mengingkari, antara yang menetapkan kehujjahannya dan mengingkarinya.
Tidak diragukan bahwa mukjizat adalah hujjah bagi sang rasul. Tidak ada yang mengingkari ini kecuali orang yang tunduk pada hawa nafsu atau orang bodoh; karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala mengancam dengan azab keras bagi yang kafir setelahnya. Ketika para hawariyun meminta kepada Isa alaihissalam agar Allah menurunkan meja hidangan dari langit kepada mereka, isa alaihissalam merasakan akibatnya maka berkata: “Bertakwalah kepada Allah jika kamu benar-benar orang yang beriman” (Surah Al-Maidah). Dan ketika mereka bersikeras, Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku akan menurunkannya kepada kamu, maka siapa yang kafir sesudah itu di antara kamu, maka sesungguhnya Aku akan menyiksanya dengan siksa yang tidak pernah Aku timpakan kepada seorang pun dari seluruh alam” (Surah Al-Maidah).
Dan karena mukjizat adalah hujjah, maka Musa alaihissalam menggambarkannya sebagai “sesuatu yang nyata” ketika beliau ingin menunjukkan hujjahnya di hadapan Firaun dan kaumnya. Maka beliau berkata kepada Firaun: “Bagaimana jika aku datang kepadamu dengan sesuatu yang nyata, berkata (Firaun): Tunjukkanlah jika kamu termasuk orang-orang yang benar. Maka dia melemparkan tongkatnya, tiba-tiba ia menjadi ular yang nyata, dan dia mengeluarkan tangannya, tiba-tiba tangan itu putih bercahaya (kelihatan) oleh orang-orang yang melihatnya” (Surah Asy-Syuara).
Namun mukjizat itu adalah perkara yang melampaui kebiasaan, dan perkara seperti ini membuat akal terkejut, dan menghentikannya pada batas di mana ia tidak mampu menyelami rahasianya dan mengetahui hakikat dan detailnya; yang menyebabkan pemiliknya berhenti pada persimpangan jalan, entah ia mengetahui ketidakmampuan akal untuk memahaminya, dan bahwa ini adalah perkara di luar kemampuan manusia; maka ia mencari asal-usulnya hingga sampai pada keimanan kepada Allah Ta’ala, atau ia tetap bersikeras bahwa akal diciptakan untuk mengetahui, dan bahwa ia mampu mengetahui, tidak ada yang melemahkannya. Dan apa yang tidak mampu dipahaminya bukan karena kekurangan pada akal; melainkan pada apa yang tidak mampu dipahaminya; entah karena tidak terbukti atau dengan menta’wilkannya dengan cara yang tidak menjadikannya melampaui kebiasaan; dan dengan demikian tidak mengherankan bagi akal.
Satu kelompok berkata demikian, dan kelompok lain berkata demikian, dan setiap kelompok mencari alasan untuk ta’wil atau pengingkaran atau meremehkan kedudukannya.
Bahkan Sayyid Rasyid Ridha—semoga Allah memaafkannya—menganggap sekadar penyebutan Al-Quran tentang mukjizat para nabi terdahulu sebagai sebab berpaling para ulama dan orang-orang berakal dari agama Islam dan tidak masuk ke dalamnya. Seandainya bukan karena riwayat Al-Quran tentang hal itu, maka minat orang-orang Eropa yang bebas terhadapnya akan lebih banyak, dan petunjuk mereka dengannya lebih umum dan lebih luas. Ia berkata: “Seandainya bukan karena kisah Al-Quran tentang ayat-ayat Allah yang dengannya Allah menguatkan Musa dan Isa alaihimassalam, maka minat orang-orang Eropa yang bebas terhadapnya akan lebih banyak, dan petunjuk mereka dengannya lebih umum dan lebih cepat; karena dasarnya telah dibangun atas akal dan ilmu, dan kesesuaian dengan fitrah manusia, serta penyucian jiwa-jiwa individu, dan peningkatan kemaslahatan masyarakat.”
Kemudian beliau menggambarkan mukjizat-mukjizat ini dan lainnya dengan ucapannya: “Adapun keajaiban-keajaiban alam tersebut, maka ia adalah sumber syubhat dan ta’wil yang banyak dalam riwayatnya, dalam kesahihannya, dan dalam petunjuknya. Dan perkara-perkara seperti ini terjadi dari banyak orang di setiap zaman, dan yang diriwayatkan darinya dari para sufi India Muslim lebih banyak dari yang diriwayatkan dari Perjanjian Lama dan Baru serta dari maqamat para wali. Dan itu termasuk hal-hal yang membuat ulama menjauh dari agama di zaman ini.”
Kemudian perhatikan hingga jelas bagimu mazhabnya pada ucapannya: “Dan kebanyakan orang yang beriman dengan ayat-ayat tersebut, leher mereka tunduk dan jiwa mereka patuh terhadap apa yang tidak mereka pahami sebabnya. Dan fitrah mengandung bahwa setiap apa yang tidak diketahui sebabnya, maka yang mendatangkannya adalah perwujudan Sang Pencipta Subhanahu, jika bukan Sang Pencipta itu sendiri. Dan berlipat ganda dari mereka tunduk dengan ketundukan seperti ini terhadap para tukang sihir, penipu, dan dukun, dan mereka masih seperti itu.”
Dan ambillah ungkapan yang lebih jelas dalam klaimnya bahwa akal tidak tunduk pada mukjizat. Ia berkata: “Dan sesungguhnya Allah Ta’ala menjadikan kenabian Muhammad dan risalahnya berdiri atas kaidah-kaidah ilmu dan akal dalam penetapannya dan dalam topiknya; karena manusia telah mulai memasuki usia dewasa dan kemandirian jenisnya yang tidak membuat akal pemiliknya tunduk untuk mengikuti orang-orang yang muncul dari mereka perkara-perkara ajaib yang bertentangan dengan sistem yang dikenal dalam sunnatullah di alam; bahkan peningkatan dan kesiapan mereka tidak sempurna dengan hal itu; bahkan itu termasuk penghalangnya.”
Dan agar kami memperjelas hakikat pendapatnya, maka beliau membolehkan terjadinya mukjizat secara akal, dan wajib beriman padanya sesuai zhahirnya; namun itu khusus untuk sebelum risalah Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Adapun di zamannya alaihish shalatu wassalam, “maka berakhirlah dengan itu zaman mukjizat, dan manusia masuk dengan agama Islam ke usia dewasa; maka hal-hal luar biasa yang menakjubkan tidak lagi menjadi penarik baginya untuk beriman, dan meluruskan apa yang muncul pada fitrah berupa kecenderungan dari keseimbangan dalam pemikiran, akhlak, dan amal, sebagaimana pada usia kanak-kanak ‘jenisnya’; melainkan Allah Ta’ala membimbingnya dengan wahyu terakhir ‘Al-Quran’ untuk menggunakan akalnya dalam memperoleh keimanan kepada Allah dan kepada wahyu.”
Ini adalah pandangan ringkas beliau mengenai mukjizat, dan telah tiba waktunya untuk menyebutkan sebagiannya satu per satu dan sikapnya terhadapnya.
Mukjizat-mukjizat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:
Adapun mukjizat-mukjizat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Ustadz Rasyid Ridha telah meringkas pandangannya tentangnya dan memudahkan kita dari mengikuti pernyataan-pernyataannya pada setiap mukjizat; yaitu ketika beliau membela buku “Hayat Muhammad” karya Ustadz Husein Haikal, dan dalam pembelaannya itu beliau menyatakan: “Yang paling penting atau yang paling banyak diingkari oleh kalangan Azhar dan para pengikut tarekat terhadap Haikal adalah masalah mukjizat atau peristiwa-peristiwa yang luar biasa, dan saya telah membahasnya dalam buku saya al-Wahyu al-Muhammadi dari seluruh aspek dan sisinya dalam pasal kedua dan dalam maksud kedua dari pasal kelima, dengan itu saya membuktikan bahwa Al-Quran saja adalah hujah Allah yang pasti atas kebenaran kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam secara langsung, dan kenabian para nabi lainnya serta mukjizat-mukjizat mereka dengan kesaksiannya, tidak mungkin di zaman kita ini membuktikan suatu mukjizat kecuali dengannya, dan bahwa peristiwa-peristiwa luar biasa yang bersifat kosmik merupakan syubhat (kesamaran) menurut para ulama, bukan hujah; karena peristiwa-peristiwa tersebut ada di zaman kita seperti setiap zaman yang telah berlalu, dan bahwa orang-orang yang terpesona dengannya adalah orang-orang yang percaya khurafat dari semua agama, dan saya menjelaskan sebab kepesoanaan ini, dan perbedaan-perbedaan antara yang termasuk dalam keumuman sunnatullah yang bersifat kosmik dan spiritual dengan yang lainnya.”
Menghidupkan Orang Mati:
Meskipun beliau mengakui kebolehan terjadinya mukjizat secara akal, dan mengkhususkan itu pada masa sebelum risalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, namun dengan ini beliau seringkali menta’wilkan mukjizat-mukjizat para nabi terdahulu dengan cara yang menjadikannya bukan mukjizat, atau dengan cara yang menjadikannya bukan perkara yang luar biasa; di antaranya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya, ‘Sesungguhnya Allah memerintahkan kepadamu supaya kamu menyembelih seekor sapi betina.’ Mereka berkata, ‘Apakah kamu menjadikan kami bulan-bulanan?’ Musa menjawab, ‘Aku berlindung kepada Allah agar tidak menjadi salah seorang dari orang-orang yang jahil.'” hingga firman-Nya Subhanahu: “Dan (ingatlah), ketika kamu membunuh seorang manusia lalu kamu saling tuduh menuduh tentang itu. Dan Allah hendak menyingkapkan apa yang selama ini kamu sembunyikan. Lalu Kami berfirman, ‘Pukullah mayat itu dengan sebagian anggota sapi betina itu!’ Demikianlah Allah menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati, dan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda kekuasaan-Nya agar kamu mengerti.” (al-Baqarah: 67-73).
Ringkasan kisah ayat-ayat ini adalah bahwa ada seorang laki-laki kaya di kalangan Bani Israil, dan dia tidak memiliki anak, dan dia memiliki kerabat yang menjadi ahli waris lalu kerabat itu membunuhnya agar bisa mewarisinya, kemudian membuang mayatnya di jalan, dan menuntut kaumnya untuk menyerahkan pembunuhnya, maka mereka berhukum kepada Nabi Musa ‘alaihis salam, lalu beliau memerintahkan mereka untuk menyembelih seekor sapi betina -sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran- kemudian mereka menyembelihnya, dan Nabi Musa memerintahkan mereka untuk memukulnya (mayat) dengan sebagian dari sapi betina itu, maka mereka memukul lalu dia bangkit dan memberitahukan siapa pembunuhnya kemudian mati; maka kehidupannya itu merupakan mukjizat bagi Nabi Musa ‘alaihis salam dan hujah atas kebangkitan (ba’ats).
Namun Syekh Rasyid Ridha membawa kisah ini -mengikuti gurunya Imam Muhammad Abduh- bahwa ini adalah jenis syariat yang ada di zaman Bani Israil; untuk mencapai pengetahuan tentang pembunuh yang tidak diketahui dalam peristiwa ini dan peristiwa-peristiwa serupa, bukan bahwa ini terjadi dalam peristiwa tertentu yang di dalamnya terdapat mukjizat bagi Nabi Musa ‘alaihis salam. Dalil mereka dalam hal ini adalah apa yang disebutkan dalam Taurat; di mana Ustadz Imam berkata: “Adapun hukum ini disebutkan dalam Taurat, yaitu bahwa jika ada orang yang terbunuh dan tidak diketahui pembunuhnya maka wajib menyembelih seekor sapi betina yang belum pernah bekerja di lembah yang terus-menerus dialiri air, dan semua tua-tua kota yang terdekat dengan tempat pembunuhan mencuci tangan mereka di atas sapi betina yang telah dipatahkan lehernya di lembah itu, kemudian mereka berkata: ‘Sesungguhnya tangan kami tidak menumpahkan darah ini, ampunilah umat-Mu Israel,’ dan mereka menyempurnakan doa-doa yang dengannya terbebas orang yang melakukan perbuatan ini dari darah orang yang terbunuh, dan barangsiapa yang tidak melakukannya ternyata dialah pembunuhnya, dan yang dimaksudkan dengan itu adalah menjaga darah, maka kemungkinan hukum ini adalah sisa dari kisah tersebut, atau kisah itu adalah sebab hukum ini, dan ini bukan satu-satunya kisah yang dibenarkan oleh Al-Quran, dan bukan ini hukum pertama yang mereka ubah atau hilangkan, dan Allah Ta’ala memunculkannya.”
Dan Sayyid Muhammad Rasyid Ridha mendukung pendapat ini dengan perkataan beliau: “Dan saya katakan: bahwa apa yang diisyaratkan oleh Ustadz dari hukum Taurat yang berkaitan dengan penyembelihan sapi betina ada di awal pasal kedua puluh satu dari kitab Ulangan,” kemudian Sayyid Rasyid menyebutkan teksnya dan berkata setelahnya: “Dan yang tampak dari apa yang kami kemukakan bahwa perbuatan itu adalah sarana di sisi mereka untuk memutuskan perkara darah ketika ada perselisihan tentang pembunuh jika mayat ditemukan di dekat suatu negeri dan tidak diketahui pembunuhnya, agar diketahui pelaku dari yang bukan pelaku, maka barangsiapa yang mencuci tangannya dan melakukan apa yang ditetapkan untuk itu dalam syariat maka dia terbebas dari darah dan barangsiapa yang tidak melakukannya maka terbukti atas dirinya kejahatan itu.” Dan saya hampir menemukan takwil terhadap teks-teks ini bahwa keduanya tidak mengingkari peristiwa itu; melainkan menetapkan bahwa itu adalah hukum syariat di kalangan Bani Israil, dan mungkin itu adalah sisa dari kisah atau peristiwa tersebut. Saya hampir mencari pembelaan bagi keduanya seperti ini seandainya Ustadz Rasyid tidak menerapkan hukum yang diklaim itu pada ayat itu sendiri, sehingga mengeluarkannya dari posisi sebagai sebab hukum menjadi hukum itu sendiri; di mana beliau berkata: “Dan makna menghidupkan orang mati dengan ini adalah menjaga darah-darah yang terancam akan tertumpah; karena perselisihan dalam pembunuhan jiwa tersebut; yaitu menghidupkannya dengan hukum-hukum seperti ini” hingga beliau berkata: “dan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda-Nya” dengan apa yang Dia putuskan dengannya dalam perselisihan-perselisihan, dan menghilangkan sebab-sebab fitnah dan permusuhan, maka ini seperti firman-Nya Ta’ala: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu,” (an-Nisa: 105), dan kebanyakan penggunaan seperti ungkapan ini dalam ayat-ayat Allah dalam penciptaan-Nya yang menunjukkan kebenaran para rasul-Nya.”
Dan dari ini tampak bahwa keduanya berpendapat bahwa ayat-ayat tersebut dipaparkan untuk menjelaskan hukum syariat, bukan untuk menjelaskan peristiwa sejarah; yaitu mukjizat bagi Nabi Musa ‘alaihis salam. Dan telah menyanggah mereka berdua dengan sangkalan yang baik dalam masalah ini Syekh Mahmud Syaltut rahimahullah Ta’ala, di mana beliau berkata: “Sesungguhnya kata ‘pukullah dia’ jelas bahwa orang yang terbunuh itu dipukul dengan sebagian dari sapi betina yang disembelih, dan tidak ada dalam kalam itu isyarat yang berkaitan dengan pembunuh yang tersembunyi, dan tidak ada isyarat untuk mencuci tangan penduduk kampung dari darah sapi betina, dan firman-Nya Ta’ala: ‘Demikianlah Allah menghidupkan kembali orang-orang yang telah mati’ menunjukkan bahwa penghidupan yang diserupakan dengannya -yaitu penghidupan dalam tempat ini- adalah penghidupan hakiki setelah kematian yang di dalamnya dicabut ruh, dan bukan penghidupan hukmi yang terjadi dengan mengetahui pembunuh dan mengqishas darinya sehingga menjadi seperti ‘Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu’ (al-Baqarah: 179) sebagaimana yang dikehendaki oleh dua Syekh itu, dan seandainya perkaranya sebagaimana yang mereka putuskan niscaya tidak sah menetapkan penghidupan orang mati untuk kebangkitan dan balasan dengan jenis penghidupan hukmi majazi ini, dan seandainya seseorang berkata: Sesungguhnya Allah menghidupkan jiwa-jiwa yang jahil dengan ilmu, dan demikianlah Allah menghidupkan orang-orang mati dari kubur-kubur mereka; niscaya tidak sah perumpamaan dan qiyas seperti ini, dan sesungguhnya firman-Nya Ta’ala: ‘dan memperlihatkan kepadamu tanda-tanda-Nya’ jelas dalam memperlihatkan secara penglihatan terhadap tanda-tanda kosmik, bukan dalam memperlihatkan secara akal terhadap hukum-hukum syariat; sehingga menjadi dari jenis ‘supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu,’ dan sesungguhnya firman-Nya setelah itu: ‘Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras, sehingga hatimu seperti batu, bahkan lebih keras lagi.’ (al-Baqarah: 74) menunjukkan bahwa mereka menyaksikan keadaan material yang biasanya mempengaruhi jiwa-jiwa, dan biasanya hati-hati menjadi lembut karenanya, dan mereka terlepas dari kekerasan dan keangkuhan padanya, namun demikian mereka tetap keras dan bertambah keras kekerasan mereka, dan hati-hati mereka seperti batu atau lebih keras, dan semua ini tidak sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh dua Syekh itu dari membawa ayat kepada makna tasyri’i, maka pembawaan ini adalah takwil dari keduanya; namun takwil yang tidak didukung oleh bahasa dan apa yang menjadi kebiasaan dari perkataan orang Arab.”
Dan Syekh Syaltut telah mencari alasan untuk keduanya -dan itu bukan alasan- di mana beliau berkata: “Dan yang membawa Ustadz Imam kepada ini -menurut dugaan kami- adalah keinginannya untuk terlepas dari sanggahan yang disebutkan oleh sebagian orientalis, dengan adanya nash tasyri’i yang diisyaratkan oleh Syekh dengan maknanya, dan dinukil oleh Syekh Rasyid dengan nashnya.”
Saya katakan: Dan saya tidak menganggap ini sebagai alasan bagi keduanya -semoga Allah memaafkan keduanya- dan hendaklah orang-orang yang hidup setelah keduanya mengambil pelajaran.
Dari Mukjizat-mukjizat Nabi Isa ‘alaihis salam:
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dengan menetapkan mukjizat bagi Nabi Isa ‘alaihis salam yang Dia tampakkan Subhanahu atas tangannya: “Dan Allah akan mengajarkan kepadanya al-Kitab, Hikmah, Taurat dan Injil. Dan (sebagai) Rasul kepada Bani Israil (yang berkata kepada mereka), ‘Sesungguhnya aku telah datang kepadamu dengan membawa sesuatu tanda (mukjizat) dari Tuhanmu, bahwa sesungguhnya aku membuat untuk kamu dari tanah berbentuk seperti burung, kemudian aku meniupnya, maka ia menjadi seekor burung dengan seizin Allah.'” (Ali Imran: 48-49), dan Dia Subhanahu berfirman dengan menetapkan terjadinya mukjizat ini darinya ‘alaihis salam setelah kemungkinannya: “(Ingatlah), ketika Allah berfirman, ‘Wahai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu ketika Aku menguatkan kamu dengan Ruhul Qudus. Kamu dapat berbicara dengan manusia di waktu masih dalam buaian dan ketika sudah dewasa; dan (ingatlah) ketika Aku mengajarkan kepadamu al-Kitab, Hikmah, Taurat dan Injil, dan (ingatlah) ketika kamu membentuk dari tanah (suatu bentuk) yang berupa burung dengan izin-Ku, kemudian kamu meniupnya, lalu bentuk itu menjadi seekor burung (yang sebenarnya) dengan seizin-Ku.'” (al-Ma’idah: 110). Maka terbukti dengan nash Al-Quran al-Karim terjadinya mukjizat ini bagi Nabi Isa ‘alaihis salam dan terlaksananya darinya. Dan Syekh Muhammad Abduh dan muridnya Sayyid Rasyid berpendapat dalam tafsir ayat Ali Imran bahwa ini menunjukkan kemungkinan terjadinya bagi Nabi Isa ‘alaihis salam dan tidak menunjukkan terjadinya tanpa merujuk kepada ayat al-Ma’idah, dan keduanya juga tidak bersandar dalam penafian kejadiannya kepada nash dari Kitab atau Sunnah; melainkan kepada tidak adanya penuturan dari orang-orang Nasrani tentang ini, khususnya dalam Injil-injil kanonik di sisi mereka. Adapun Injil-injil yang tidak kanonik yang di dalamnya disebutkan berita kedatangan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan bahwa Nabi Isa ‘alaihis salam membentuk dari tanah seperti burung dengan izin Allah lalu meniupnya maka ia menjadi burung dengan izin Allah, dan semacam itu, maka tidak ada nilai untuk Injil-injil ini. Dan hanya bersandar kepada yang tidak disebutkan di dalamnya sesuatu dari itu.
Dan biarlah Syekh Abduh menjelaskan kepada kita tentang itu; di mana beliau berkata dalam tafsir ayat Ali Imran: “Dan ujung apa yang dipahami darinya adalah bahwa Allah Ta’ala menjadikan dalam dirinya rahasia ini; namun tidak dikatakan: bahwa dia telah mencipta dengan perbuatan, dan tidak diriwayatkan dari yang makshum bahwa sesuatu dari itu terjadi.”
Kemudian beliau berkata: “Maka sesungguhnya sepenuhnya apa yang ditunjukkan oleh ungkapan itu bahwa dia dikhususkan dengan itu, dan diperintahkan untuk berhujah dengannya, dan hikmah dalam mengabarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dengan itu adalah menegakkan hujah atas orang-orang yang mengingkari kenabiannya sebagaimana telah disebutkan, dan adapun terjadinya semua itu atau sebagiannya dengan perbuatan maka itu tergantung pada penukilan yang dapat dijadikan hujah dalam hal seperti itu.”
Dan muridnya menjelaskan kepada kita penukilan yang dapat dijadikan hujah dalam hal seperti itu, maka beliau berkata: “Inilah yang dikatakan oleh Ustadz Imam, dan yang aneh bahwa Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Ishaq ‘bahwa Nabi Isa shalawaatullah ‘alaihi duduk suatu hari bersama anak-anak dari sekolah, lalu dia mengambil tanah, kemudian berkata: Apakah saya buatkan untuk kalian dari tanah ini seekor burung? Mereka berkata: Apakah kamu sanggup melakukan itu? Dia berkata: Ya, dengan izin Tuhanku, kemudian dia membentuknya hingga ketika dia menjadikannya dalam bentuk burung lalu meniupnya, kemudian berkata: Jadilah burung dengan izin Allah; maka keluarlah terbang di antara kedua tangannya,’ maka seakan-akan dia menjadikan mukjizat Allah atas risalahnya sebagai mainan untuk anak-anak kecil. Dan hasilnya: bahwa tidak ada di sisi kami penukilan yang shahih tentang terjadinya penciptaan burung; bahkan juga tidak ada di sisi orang-orang Nasrani yang menuturkan terjadinya semua mukjizat-mukjizat lain yang disebutkan dalam ayat, kecuali apa yang ada dalam Injil Masa Kanak-kanak atau Masa Kecil dari semacam apa yang dikatakan Ibnu Ishaq, dan itu termasuk Injil-injil yang tidak kanonik di sisi mereka. Dan mungkin ayat surah al-Ma’idah lebih dekat kepada dalālah atas kejadian daripada ayat ini; yaitu ‘(Ingatlah), ketika Allah berfirman, ‘Wahai Isa putra Maryam, ingatlah nikmat-Ku kepadamu dan kepada ibumu ketika Aku menguatkan kamu dengan Ruhul Qudus…..’ ayat, maka sesungguhnya menjadikan semua itu berkaitan dengan nikmat mengisyaratkan terjadinya kecuali jika dikatakan: bahwa menjadikan mukjizat-mukjizat ini sebagai sesuatu yang berjalan atas tangannya ketika dia memintanya dan ketika ada kebutuhan untuk menantangnya dengannya termasuk nikmat yang paling besar dan paling agung; namun ini bertentangan dengan yang zhahir.”
Kehamilan Isa alaihissalam:
Teks-teks Al-Qur’an yang membicarakan tentang kehamilan Isa alaihissalam terdapat dalam Surah Ali Imran dan Surah Maryam serta surat-surat lainnya. Dalam surah yang pertama, Allah Subhanahu Wataala berfirman melalui lisan Maryam alaihassalam ketika Allah memberinya kabar gembira dengan kalimat dari-Nya yang bernama Al-Masih Isa putra Maryam: “Dia (Maryam) berkata, ‘Ya Tuhanku, bagaimana aku bisa mempunyai anak padahal tidak ada seorang laki-laki pun yang menyentuhku?’ Allah berfirman, ‘Demikianlah, Allah menciptakan apa yang Dia kehendaki. Apabila Dia telah menetapkan sesuatu, maka Dia hanya berkata kepadanya, ‘Jadilah!’ Maka jadilah sesuatu itu.'” (Ali Imran: 47). Dan Allah Taala berfirman dalam Surah Maryam: “Dia (Maryam) berkata, ‘Bagaimana aku akan mempunyai anak laki-laki sedangkan tidak ada seorang laki-laki pun yang menyentuhku dan aku bukan pula seorang pezina?’ Dia (Jibril) berkata, ‘Demikianlah Tuhanmu berfirman, hal itu mudah bagi-Ku, dan agar Kami menjadikannya sebagai tanda (kekuasaan) bagi manusia dan sebagai rahmat dari Kami, dan hal itu adalah perkara yang sudah diputuskan.'” (Maryam: 20-21).
Tidak diragukan lagi bahwa kehamilan seorang wanita tanpa ada seorang laki-laki pun yang menyentuhnya adalah perkara yang luar biasa, yang diimani oleh kaum muslimin tanpa merinci bagaimana kehamilan itu terjadi, karena hal ini termasuk perkara gaib yang tidak dapat ditetapkan kecuali dengan wahyu, dan wahyu tidak menjelaskan bagaimana cara terjadinya. Maka para ulama Salaf berhenti membahas hal tersebut dan menyerahkan ilmunya kepada Allah Subhanahu Wataala.
Sayyid Rasyid Ridha telah berusaha mendekatkan kehamilan Maryam dengan Isa alaihimassalam kepada pemahaman akal dengan cara yang menjadikan peristiwa ini sebagai hal yang biasa tanpa ada mukjizat di dalamnya, dan tidak ada tanda kekuasaan bagi manusia di dalamnya. Ini adalah penafsiran yang batil yang kami tolak, apalagi jika penakwilannya itu jauh dari fakta yang dipengaruhi oleh teori-teori ilmiah yang telah terbukti kebatilannya dan kepalsuan teori tersebut. Dia berkata: “Dan saya katakan: ketahuilah bahwa orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Allah mengingkari kehamilan Isa tanpa ayah karena terpaku pada kebiasaan, dan lalai dari bagaimana awal penciptaan semua makhluk. Seandainya mereka memiliki dalil akal tentang kemustahilan hal itu, maka mereka akan dimaafkan. Namun mereka tidak memiliki dalil selain bahwa ini tidak biasa, padahal setiap hari mereka melihat dari urusan alam semesta apa yang sebelumnya tidak biasa. Di antaranya ada yang mereka ketahui sebabnya dan mereka menyebutnya dengan penemuan dan penciptaan, dan di antaranya ada yang mereka tidak tahu sebabnya dan mereka menyebutnya dengan keanehan alam.
Dan kami—wahai kaum mukmin—mengatakan: sesungguhnya hal-hal yang disebut dengan keanehan itu kemungkinan memiliki sebab yang tersembunyi, dan jika demikian maka seharusnya hal tersebut membimbing orang-orang yang terpaku ini bahwa beberapa hal mungkin terjadi tanpa melalui jalan sebab-sebab yang diketahui, sehingga mereka tidak mengingkari semua yang menyalahi sebab-sebab tersebut karena kemungkinan ada sebab tersembunyi yang belum mereka temukan, dan perkara Isa dalam kehamilannya tanpa perantaraan ayah tidak lebih rendah dari itu. Atau kemungkinan hal-hal itu telah terjadi dalam kenyataan dan hakikat perkara yang bertentangan dengan sistem sebab-sebab, dan jika demikian maka mereka harus mengakui bahwa sebab-sebab yang tampak dan diketahui tidak wajib secara akal secara mutlak. Jika perkara demikian, maka terlarang bagi orang yang berakal untuk mengingkari sesuatu dan menganggapnya mustahil karena ia tidak mengetahui sebabnya.
Dan mungkin anak-anak zaman dahulu lebih dekat untuk dimaafkan dalam mengingkari yang tidak biasa daripada anak-anak zaman ini yang telah muncul di dalamnya dari perbuatan manusia apa yang seandainya diceritakan kepada orang-orang berakal zaman dahulu maka mereka akan menganggapnya sebagai tahayul para penipu. Dan kami melihat ilmuwan dan filsuf Barat sepakat tentang kemungkinan kelahiran spontan, yaitu lahirnya hewan tanpa dari hewan atau dari benda mati, dan mereka meneliti dan berusaha mencapai hal itu dengan percobaan-percobaan mereka. Jika lahirnya hewan dari benda mati itu diperbolehkan, maka lahirnya hewan dari satu hewan lebih layak diperbolehkan dan lebih dekat untuk terjadi. Ya, hal itu bertentangan dengan asal, dan kemungkinannya tidak mengharuskan terjadinya secara nyata, dan kami menetapkan terjadinya secara nyata dengan berita wahyu yang telah berdiri dalil atas kebenarannya.”
Namun melampaui batas Sayyid Rasyid Ridha dalam tafsir dan melampauinya terhadap manhaj Salaf tampak dalam usahanya mendekatkan peristiwa ini kepada sunnah-sunnah yang diketahui dalam sistem makhluk, yaitu dengan mengalihkannya dari yang luar biasa dan sebagai tanda bagi manusia kepada selain itu. Dia berkata: “Dan mungkin untuk mendekatkan ayat ilahi ini dari sunnah-sunnah yang diketahui dalam sistem makhluk dengan dua cara: Yang pertama: bahwa keyakinan yang kuat yang menguasai hati dan menguasai sistem saraf dapat mengakibatkan dalam dunia materi dari pengaruh-pengaruh yang bertentangan dengan kebiasaan. Berapa banyak orang sehat yang meyakini bahwa ia terkena penyakit tertentu, dan tidak ada dalam tubuhnya sesuatu dari kuman penyakit ini, maka keyakinannya melahirkan kuman-kuman hidup tersebut dan ia menjadi sakit. Dan berapa banyak orang yang diberi minum air jernih atau semacamnya lalu meminumnya dengan keyakinan bahwa itu racun mematikan maka ia mati keracunan karenanya. Dan peristiwa-peristiwa dalam hal ini banyak yang ditetapkan oleh percobaan-percobaan. Jika kita mempertimbangkannya dalam perkara kelahiran Al-Masih, maka kami katakan: bahwa Maryam ketika diberi kabar gembira bahwa Allah Taala akan menganugerahinya anak dengan kehendak-Nya semata sedangkan ia dalam keadaan seperti itu dari kesempurnaan iman dan kekuatan keyakin, maka temperamennya terpengaruh dengan keyakinan ini dengan pengaruh yang bekerja dalam rahim seperti pembuahan, sebagaimana keyakinan yang kuat bekerja dalam temperamen orang sehat sehingga sakit atau mati, dan dalam temperamen orang sakit sehingga sembuh. Dan hembusan ruh yang disebutkan dalam surah lain menyempurnakan pengaruh ini.
Cara kedua: dan ini lebih dekat kepada kebenaran meskipun lebih samar dan lebih halus. Penjelasannya tergantung pada pendahuluan singkat tentang pengaruh ruh-ruh terhadap jasad-jasad, yaitu bahwa makhluk-makhluk ada dua bagian: benda-benda kasar dan ruh-ruh halus, dan yang halus adalah yang mengakibatkan dalam yang kasar yang hidup apa yang kita lihat padanya dari pertumbuhan, gerakan, dan perkembangbiakan yang terjadi di dalamnya dari pertumbuhan atau pertumbuhan terjadi darinya. Seandainya tidak ada udara, maka makhluk-makhluk hidup ini tidak akan hidup, dan udara adalah ruh. Oleh karena itu, di antara namanya ketika bergerak adalah angin, dan asalnya adalah ruh—dengan kasrah ra—dan karena kasrah, wawu diubah menjadi ya untuk menyesuaikannya. Dan air yang darinya setiap sesuatu yang hidup terdiri dari dua ruh halus, dan ia hampir dalam keadaan tersusun menjadi pertengahan antara kasar dan halus, tetapi lebih dekat kepada yang kedua. Dan listrik termasuk dari ruh-ruh, dan cukuplah dengan pengaruhnya terhadap jasad-jasad.
Maka makhluk-makhluk halus yang kami sebut dengan ruh-ruh ini adalah yang mengakibatkan sebagian besar perubahan yang kami saksikan dalam alam semesta, sampai-sampai kami telah melihat pada zaman ini dari rahasia-rahasianya apa yang tidak terlintas dalam pikiran siapa pun dari para filsuf kami terdahulu. Dan ilmuwan kami hari ini meyakini bahwa apa yang akan muncul darinya di masa depan lebih besar dan lebih agung. Jika perkara demikian dalam ruh-ruh yang tidak ada dalil bagi kami bahwa ia menyadari dan berkehendak, maka mengapa tidak diperbolehkan bahwa pengaruh ruh-ruh yang berakal dan berkehendak lebih besar?”
Kemudian dia berkata: “Jika ini telah ditetapkan, maka kami katakan: sesungguhnya Allah yang menundukkan ruh-ruh yang tersebar dalam makhluk-makhluk telah mengutus ruh dari sisi-Nya kepada Maryam, lalu menjelma baginya sebagai manusia dan meniup padanya. Maka tiupannya mengakibatkan pembuahan dalam rahimnya, lalu ia hamil dengan Isa alaihissalam. Dan apakah tiupan itu membawa materi kepadanya atau tidak? Allah lebih mengetahui.”
Tidak diragukan lagi bahwa takwil yang pertama bahwa Maryam alaihassalam meyakini keyakinan yang kuat yang bekerja dalam rahimnya seperti pembuahan, dan bahwa pengaruh keyakinan yang kuat telah ditetapkan oleh percobaan-percobaan yang banyak adalah takwil yang batil, bahkan ini adalah kunci jalan yang mudah bagi para pelacur yang rusak. Dan mereka akan mengklaim jika terjadi pada mereka kehamilan bahwa mereka tidak melakukan kejahatan zina, tetapi terjadi pada mereka keyakinan ini! Dan apa yang ada di tangan kami sampai kami membuktikan kebohongan mereka jika kami menjadikan keyakinan ini sebagai jalan untuk kehamilan?!
Bahkan keutamaan apa yang dikhususkan untuk Maryam dan putranya alaihissalam dengan kehamilan ini?! Dan perkara ajaib apa yang dijadikan Allah sebagai tanda bagi manusia jika percobaan-percobaan dalam hal ini banyak?! Maka hendaklah diketahui kebatilan takwil ini dan penyimpangannya.
Kami mengatakan ini meskipun Syaikh Rasyid Ridha menjelaskan cara kedua bahwa ia lebih dekat kepada kebenaran, tetapi ia tidak mencukupkan dengannya, maka menjadi hak bagi kami untuk menjelaskannya.
Pengangkatan Isa alaihissalam kepada Allah Subhanahu Wataala:
Allah Taala berfirman: “(Ingatlah) ketika Allah berfirman, ‘Wahai Isa, sesungguhnya Aku akan mewafatkanmu dan mengangkatmu kepada-Ku serta menyucikanmu dari orang-orang yang kafir, dan menjadikan orang-orang yang mengikutimu di atas orang-orang yang kafir hingga hari Kiamat. Kemudian kepada-Ku tempat kembalimu, lalu Aku memutuskan di antaramu tentang apa yang kamu perselisihkan.'” (Ali Imran: 55).
Dan datang penafian pembunuhannya alaihissalam dan kabar tentang pengangkatannya kepada Allah Subhanahu Wataala dalam firman-Nya Taala: “Dan mereka tidak membunuhnya dengan yakin, tetapi Allah mengangkatnya kepada-Nya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (An-Nisa: 157-158).
Oleh karena itu, kaum muslimin—berbeda dengan kaum Nashrani—meyakini bahwa Isa alaihissalam tidak dibunuh dan tidak disalib, tetapi Allah mengangkatnya kepada-Nya. Maka Allah Subhanahu Wataala dalam ayat yang kedua telah menafikan pembunuhan Isa alaihissalam dan menetapkan dalam ayat yang pertama wafatnya.
Apakah ini berarti penetapan wafat tanpa pembunuhan dan penyaliban, ataukah yang dimaksud dengan wafat dalam ayat yang pertama adalah makna lain? Kemudian apa yang dimaksud dengan pengangkatan dalam dua ayat tersebut? Apakah yang dimaksud dengannya adalah pengangkatan jasadnya alaihissalam ataukah pengangkatan kedudukannya dan pemuliaannya? Dan apakah makna yang terakhir ini dipahami dari dua ayat tersebut? Dan apa yang mewajibkan mengalihkan wafat dari maknanya yang dipahami kepada makna lain? Dan apa yang mewajibkan mengalihkan pengangkatan pada kelompok lain dari maknanya yang hakiki kepada maknanya yang maknawi?
Semua ini adalah pertanyaan yang muncul dalam dua ayat ini, dan semuanya kembali kepada perbedaan pendapat tentang apa yang dimaksud dengan dua kata wafat dan pengangkatan. Maka mari kita sebutkan apa yang dimaksud dengan keduanya dan maknanya menurut Salaf.
Al-Imam Ath-Thabari rahimahullahu Taala berkata dalam tafsirnya:
“Kemudian ahli takwil berbeda pendapat tentang makna ‘wafat’ yang disebutkan Allah Azza wa Jalla dalam ayat ini. Sebagian dari mereka berkata: itu adalah wafat tidur, dan makna kalimat menurut mazhab mereka: sesungguhnya Aku akan menidurkanmu dan mengangkatmu dalam tidurmu.”
Kemudian dia berkata: “Dan yang lain berkata: maknanya: sesungguhnya Aku akan mengambilmu dari bumi, maka mengangkatmu kepada-Ku. Mereka berkata: dan makna ‘wafat’ adalah pengambilan, sebagaimana dikatakan: saya mengambil dari si fulan apa yang menjadi hakku, dengan makna: saya mengambilnya dan memenuhinya. Mereka berkata: maka makna firman-Nya: ‘Sesungguhnya Aku akan mewafatkanmu dan mengangkatmu’ yaitu: mengambilmu dari bumi dalam keadaan hidup ke sisi-Ku, dan mengambilmu kepada-Ku tanpa kematian, dan mengangkatmu dari kalangan orang-orang musyrik dan orang-orang yang kafir kepadamu.”
Kemudian dia berkata: “Dan yang lain berkata: maknanya: sesungguhnya Aku akan mewafatkanmu dengan wafat mati.”
Dan dia berkata: “Dan yang lain berkata: maknanya: ketika Allah berfirman, ‘Wahai Isa, sesungguhnya Aku mengangkatmu kepada-Ku, dan menyucikanmu dari orang-orang yang kafir, dan mewafatkanmu setelah menurunkanmu ke dunia.'”
Dan dia berkata: “Ini termasuk yang didahulukan yang maknanya ditaakhirkan, dan yang ditaakhirkan yang maknanya didahulukan.”
Abu Ja’far berkata: dan yang paling benar dari pendapat-pendapat ini menurut kami adalah pendapat orang yang berkata: maknanya: sesungguhnya Aku mengambilmu dari bumi dan mengangkatmu kepada-Ku, karena berturut-turutnya berita-berita dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Isa putra Maryam akan turun lalu membunuh Dajjal, kemudian ia tinggal di bumi selama masa yang disebutkan—riwayat berbeda dalam jumlahnya—kemudian ia meninggal, lalu kaum muslimin menshalatinya dan menguburkannya.”
Makna ini adalah bahwa Ath-Thabari mengatakan bahwa Isa alaihissalam tidak mati, tidak dibunuh, dan tidak disalib, tetapi Allah mengambilnya kepada-Nya dalam keadaan hidup, dan mengangkatnya kepada-Nya demikian juga. Dan telah berturut-turut berita-berita tentang turunnya setelah ini ke bumi… dan seterusnya.
Maka ia bersandar dalam tafsirnya—rahimahullahu Taala—untuk ayat ini kepada Al-Qur’an Al-Karim, dan kepada Sunnah yang mutawatir, dan kepada dalil bahasa Arab dan pemahamannya, dan tidak condong dalam tafsirnya kepada hawa nafsu dalam dirinya atau bermuka dua kepada selainnya. Dan dengan tafsir ini berkata semua ulama Salaf dan mereka sepakat padanya, dan mereka menetapkan dalil dengan dalil-dalil dan hujjah-hujjah yang kuat dan bukti-bukti yang terang, dan tidak seorang pun dari mereka berkata: sesungguhnya Isa diangkat dalam keadaan mati, bahkan orang-orang yang menafsirkan wafat dengan kematian, maka mereka menyebutkan bahwa ia mati tiga jam—dan dikatakan dalam riwayat lain: tujuh jam—kemudian Allah menghidupkannya, dan dalam pendapat seperti ini ada kelemahan.
Para Salaf bersandar dalam tafsir mereka ini kepada apa yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an Al-Karim dan Sunnah yang mutawatir.
Dari Al-Qur’an adalah firman-Nya Taala tentang Bani Israil: “Dan karena ucapan mereka, ‘Sesungguhnya kami telah membunuh Al-Masih Isa putra Maryam, Rasul Allah,’ padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh adalah) orang yang diserupakan dengan dia bagi mereka. Dan sesungguhnya orang-orang yang berselisih tentangnya pasti dalam keragu-raguan tentang (pembunuhan) itu. Mereka tidak mempunyai pengetahuan tentang hal itu kecuali mengikuti persangkaan, dan mereka tidak (pasti) membunuhnya, tetapi Allah mengangkatnya kepada-Nya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (An-Nisa: 157-158).
Maka Allah Subhanahu Wataala mengabarkan bahwa mereka tidak membunuhnya dan tidak menyalibnya, dan mengabarkan bahwa Dia Subhanahu mengangkat Isa alaihissalam kepada-Nya.
Dan tidak diragukan lagi bahwa tujuan Bani Israil adalah “wafat” Isa alaihissalam dan ini terwujud dengan pembunuhan dan penyaliban mereka terhadapnya atau kematiannya, dan tidak ada faidah dalam menafikan pembunuhan dan penyaliban sementara kematian terjadi. Maka dipastikan tidak terjadinya ketiganya: pembunuhan, penyaliban, dan kematian, dan penetapan pengangkatannya alaihissalatu wassalam kepada Allah Subhanahu Wataala.
Dan takwil kata tawaffi (wafat) dalam firman Allah Ta’ala: “(Ingatlah) ketika Allah berfirman: Wahai Isa, sesungguhnya Aku akan mewafatkanmu dan mengangkatmu kepada-Ku serta membersihkanmu dari orang-orang yang kafir, dan menjadikan orang-orang yang mengikutimu di atas orang-orang yang kafir hingga hari kiamat. Kemudian hanya kepada-Ku tempat kembali kalian, lalu Aku memutuskan di antara kalian tentang apa yang kalian perselisihkan” (Ali Imran: 55) dengan makna yang tidak menunjukkan kematian; bahkan menunjukkan makna lain yang dengan makna tersebut kehidupan tetap ada, dan bahasa Arab menunjukkan hal itu; seperti tidur yang disebut dengan wafat dalam bahasa, Allah Ta’ala berfirman: “Dan Dialah yang mewafatkan kalian di malam hari dan Dia mengetahui apa yang kalian kerjakan di siang hari” (Al-An’am: 60), atau pemungutan, atau pemenuhan, dan sebagainya dari apa yang telah kami sebutkan sebelumnya.
Para mufasir membutuhkan takwil wafat dengan apa yang disebutkan; karena yang shahih adalah Allah mengangkatnya ke langit tanpa wafat; berdasarkan apa yang shahih dalam berita-berita dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tentang turunnya Isa alaihissalam dan pembunuhannya terhadap Dajjal.
Sungguh telah mutawatir dalam Sunnah Nabi yang mulia tentang turunnya Isa alaihissalam di akhir zaman, dan di antara yang menyatakan kemutawatiran ini adalah Ibnu Jarir Ath-Thabari -sebagaimana telah kami nukil darinya sebelumnya- dan Asy-Syaukani dalam tafsirnya, dan Ibnu Katsir, dan Ibnu Hajar Al-Asqalani, dan Ibnu Athiyyah Al-Gharnathi Al-Andalusi dalam tafsirnya.
Dan Abu Walid Ibnu Rusyd, dan As-Safarini, dan Al-Kattani, dan Syekh Muhammad Syafi’ dan Syekh Mushthafa Shabri, dan Abu Hayyan Al-Andalusi dalam tafsirnya, dan Al-Kautsari.
Sayyid Rasyid Ridha telah merintis pengingkaran pengangkatan Isa alaihissalam dengan meragukan hadits-hadits, bukan dalam kesahihannya; tetapi dengan gaya lain yang lebih berbahaya dan lebih menyimpang dari jalan kebenaran dan kebenaran, maka ketika gurunya Muhammad Abduh mencari jalan keluar dari hadits-hadits ini dengan perkataannya: “Dan bagi penganut pendekatan ini dalam hadits pengangkatan dan turun di akhir zaman ada dua jalan keluar: Pertama: bahwa itu adalah hadits ahad yang berkaitan dengan masalah akidah; karena ia termasuk perkara gaib, dan masalah-masalah akidah tidak diambil kecuali dengan yang qath’i (pasti); karena yang diminta di dalamnya adalah keyakinan, dan tidak ada dalam bab ini hadits mutawatir.
Dan yang kedua: takwil turunnya dan hukumnya di bumi dengan kemenangan ruhnya dan rahasia risalahnya atas manusia”.
Ketika ia mengatakan ini, muridnya Sayyid Rasyid mengomentarinya dengan perkataannya: “Inilah yang dikatakan oleh Guru Imam dalam pelajaran dengan penjelasan dan klarifikasi; tetapi zhahir (makna lahiriah) hadits-hadits yang diriwayatkan tentang itu menolaknya, dan bagi penganut takwil ini dapat mengatakan: Bahwa hadits-hadits ini telah dinukil dengan makna seperti kebanyakan hadits, dan perawi makna menukil apa yang ia pahami”?!
Saya katakan: Sesungguhnya takwil ini dari Sayyid Rasyid Ridha lebih berbahaya dan lebih menyimpang daripada orang yang mengingkari kemutawatiran; karena orang yang mengingkari kemutawatiran jika terbukti baginya kemutawatiran maka ia mengamalkannya dan meyakininya, adapun orang yang mengklaim bahwa hadits-hadits ini dinukil dengan makna maka takwil yang batil adalah tujuan akhirnya dalam setiap apa yang menyelisihi keyakinan dan pendapatnya, baik dalil itu mutawatir atau di bawahnya, dan hujahnya adalah bahwa hadits-hadits itu diriwayatkan dengan makna.
Dan ketika kita datang kepada tafsir ayat Ali Imran sebelumnya, kita dapati Sayyid Rasyid Ridha berkata dalam tafsirnya: “Dan tawaffi dalam bahasa: mengambil sesuatu secara penuh dan sempurna, dan dari itu digunakan dengan makna mematikan, Allah Ta’ala berfirman: “Allah mewafatkan jiwa-jiwa ketika kematiannya” (Az-Zumar: 42), dan berfirman: “Katakanlah: Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa) kalian akan mewafatkan kalian” (As-Sajdah: 11), maka yang terbadahur (terlintas) dalam ayat: Sesungguhnya Aku mematikanmu dan menjadikanmu setelah kematian di tempat yang tinggi di sisi-Ku, sebagaimana Dia berfirman tentang Idris alaihissalam: “Dan Kami angkat dia ke tempat yang tinggi” (Maryam: 57).
Kemudian ia berkata: “Inilah yang dipahami oleh pembaca yang pikiran dan benaknya kosong dari riwayat-riwayat dan pendapat-pendapat; karena itulah yang terbadahur dari ungkapan, dan kami telah menguatkannya dengan bukti-bukti dari ayat-ayat; tetapi para mufasir telah mengalihkan kalam dari zhahirnya; agar sesuai dengan apa yang diberikan kepada mereka oleh riwayat-riwayat bahwa Isa diangkat ke langit dengan jasadnya, dan inilah yang dikatakan oleh Guru Imam tentang itu”.
Kemudian ia menukil takwil Syekh Abduh untuk ayat ini dengan perkataannya: “Sebagian mufasir berkata: “Sesungguhnya Aku mewafatkanmu” artinya: menidurkanmu, dan sebagian mereka: Sesungguhnya Aku mengambilmu dari bumi dengan ruh dan jasadmu, “dan mengangkatmu kepada-Ku” adalah penjelasan untuk tawaffi ini, dan sebagian mereka: Sesungguhnya Aku menyelamatkanmu dari orang-orang yang melampaui batas ini; maka mereka tidak dapat membunuhmu, dan Aku mematikanmu dengan kematian biasa, kemudian Aku mengangkatmu kepada-Ku. Dan menisbahkan pendapat ini kepada jumhur, dan berkata: Para ulama di sini memiliki dua pendekatan; salah satunya: yaitu yang masyhur bahwa ia diangkat dalam keadaan hidup dengan jasad dan ruhnya, dan bahwa ia akan turun di akhir zaman lalu memutuskan hukum di antara manusia dengan syariat kita, kemudian Allah Ta’ala mewafatkannya, dan mereka memiliki perkataan panjang yang terkenal tentang kehidupannya yang kedua di bumi, dan mereka menjawab apa yang dikemukakan kepada mereka tentang pertentangannya dengan Al-Qur’an dalam mendahulukan pengangkatan atas wafat dengan bahwa huruf waw tidak memberikan faedah urutan, saya katakan: dan mereka lupa bahwa penyelisihan urutan dalam penyebutan terhadap urutan dalam wujud tidak datang dalam kalam yang fasih kecuali untuk faedah, dan tidak ada faedah di sini untuk mendahulukan tawaffi atas pengangkatan; karena pengangkatan adalah yang lebih penting karena di dalamnya ada kabar gembira dengan keselamatan dan ketinggian tempat” ia berkata “dan pendekatan kedua: bahwa ayat sesuai zhahirnya dan bahwa tawaffi sesuai maknanya yang zhahir dan terbadahur yaitu kematian yang biasa, dan bahwa pengangkatan setelahnya yaitu pengangkatan ruh, dan tidak aneh dalam melepaskan khitab kepada seseorang dan menghendaki ruhnya; maka sesungguhnya ruh adalah hakikat manusia, dan jasad seperti pakaian yang dipinjam, karena ia bertambah dan berkurang dan berubah, dan manusia adalah manusia karena ruhnya adalah dirinya” ia berkata “dan bagi penganut pendekatan ini dalam hadits pengangkatan dan turun di akhir zaman ada dua jalan keluar:
Pertama: bahwa itu adalah hadits ahad yang berkaitan dengan masalah akidah; karena ia termasuk perkara gaib, dan masalah-masalah akidah tidak diambil kecuali dengan yang qath’i; karena yang diminta di dalamnya adalah keyakinan, dan tidak ada dalam bab ini hadits mutawatir.
Dan yang kedua: takwil turunnya dan hukumnya di bumi dengan kemenangan ruhnya dan rahasia risalahnya atas manusia, yaitu apa yang mendominasi dalam ajarannya berupa perintah dengan kasih sayang dan cinta kasih dan perdamaian, dan mengambil maqashid syariat tanpa berhenti pada zhahirnya, dan berpegang pada kulitnya tanpa isinya, yaitu hikmahnya dan apa yang disyariatkan karenanya, maka Al-Masih alaihissalam tidak datang kepada Yahudi dengan syariat baru; tetapi ia datang kepada mereka dengan apa yang menggeser mereka dari kejumudan pada zhahir lafazh syariat Musa alaihissalam dan menghentikan mereka pada fiqihnya dan yang dikehendaki darinya, dan memerintahkan mereka untuk memperhatikannya dan dengan apa yang menarik mereka ke alam ruh-ruh dengan mengupayakan kesempurnaan adab, dan ketika umat syariat terakhir telah jumud pada zhahir lafazh-lafazhnya; bahkan lafazh-lafazh orang yang menulis di dalamnya mengungkapkan pendapat dan pemahamannya, dan itu menghilangkan ruhnya dan menghilangkan hikmahnya maka tidak ada jalan bagi mereka dari perbaikan ala Isa yang menjelaskan kepada mereka rahasia-rahasia syariat dan ruh agama dan adabnya yang hakiki, dan semua itu terlipat dalam Al-Qur’an yang mereka terhalangi darinya dengan taklid yang merupakan bencana kebenaran, dan musuh agama di setiap zaman, maka zaman Isa -atas takwil ini- adalah zaman di mana manusia mengambil ruh agama dan syariat Islam untuk memperbaiki hati nurani tanpa terikat dengan simbol-simbol dan zhahir-zhahir”.
Dan Sayyid Rasyid bersandar dalam mengalihkan lafazh pengangkatan dari maknanya yang hakiki kepada maknanya yang majazi kepada apa yang ia kira dari nash-nash yang menyamai firman Allah Ta’ala: “Dan mengangkatmu kepada-Ku” (Ali Imran: 55), “Tetapi Allah telah mengangkatnya kepada-Nya” (An-Nisa: 158); maka ia beristidlal dengan firman Allah Ta’ala: “Dan Kami angkat dia ke tempat yang tinggi” (Maryam: 57), dan semacam itu. Dan ini adalah kesalahan tidak diragukan lagi; itu karena pengangkatan Isa alaihissalam disertai dengan jar dan majrur “kepadaku” dan “kepada-Nya”, dan rujukan dhamir pada keduanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka kedua ayat tersebut sharih (tegas) dalam pengangkatan Isa alaihissalam kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak diriwayatkan dalam ayat-ayat pengangkatan lain yang mereka sebutkan dan yang tidak mereka sebutkan, pengangkatan disertai dengan jar dan majrur “kepada-Nya”.
Dan kita ulangi ayat-ayat tersebut untuk memastikan: “Dan Kami angkat dia ke tempat yang tinggi” (Maryam: 57), “Dan Kami tinggikan sebutan (nama)mu bagimu” (Al-Insyirah: 4), “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat” (Al-Mujadalah: 11), “Di rumah-rumah yang Allah telah memerintahkan supaya ditinggikan dan disebut nama-Nya di dalamnya” (An-Nur: 36), “Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki” (Al-An’am: 83), “Di antara mereka ada yang Allah berbicara dengannya dan Dia meninggikan sebagian mereka beberapa derajat” (Al-Baqarah: 253), “Dan sekiranya Kami menghendaki, niscaya Kami tinggikan dia dengan (ayat-ayat) itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan mengikuti hawa nafsunya” (Al-A’raf: 176), “Dan Dia meninggikan sebagian kalian atas sebagian yang lain beberapa derajat” (Al-An’am: 165), “Dan Kami lebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat” (Az-Zukhruf: 32), dan selain itu dari ayat-ayat.
Dan tidak ada satupun dari ayat-ayat tersebut yang disertai dengan “kepadaku” atau “kepada-Nya”, dan ketika ada sesuatu dari ayat-ayat tersebut yang disertai dengan ini maka maknanya -tidak diragukan lagi- berbeda, jika tidak maka penambahan itu adalah sia-sia yang Al-Qur’an terlalu suci untuk itu, dan penyertaannya tidak khusus dengan pengangkatan Isa; sungguh datang dalam ayat lain, Allah Subhanahu berfirman: “Kepada-Nya naik perkataan-perkataan yang baik dan amal saleh yang menaikkannya” (Fathir: 10), dan ini -tidak diragukan lagi- memberikan pengangkatan kekuatan khusus, dan keistimewaan khusus; bahwa pengangkatan kepada-Nya Subhanahu wa Ta’ala bukan kepada selain-Nya dan Dia di langit.
Maka wajib memaknai pengangkatan Isa alaihissalam sebagai pengangkatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di langit, dan bagaimana lagi padahal disertai dengan pengangkatan ini apa yang menguatkannya dari apa yang mutawatir dalam sunnah Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam, dan ia adalah penafsir Al-Qur’an yang tidak sah membahasnya dengan tafsir yang terlepas darinya.
Kemudian seandainya yang dikehendaki dari firman Allah Ta’ala: “Aku mewafatkanmu” adalah mematikanmu, dan dari firman-Nya: “mengangkatmu” adalah mengangkat ruhmu -sebagaimana yang mereka klaim- “maka perkataan kedua tidak perlu; karena pengangkatan ruh Isa alaihissalam setelah kematiannya kepada Tuhannya -dan ia adalah nabi yang mulia dari para nabi Allah- sudah diketahui tidak perlu disebutkan; maka pemberitahuan pengangkatan ruhnya setelah pemberitahuan kematiannya adalah penambahan yang Al-Qur’an Al-Karim terlalu suci untuk itu.
Inilah beberapa contoh tentang sikap Sayyid Rasyid Ridha dalam tafsirnya -Tafsir Al-Manar- terhadap mukjizat dan keajaiban yang diberitakan Allah tentang para nabi-Nya yang terdahulu dalam Al-Qur’an Al-Karim.
Dan ia dalam sikapnya ini berbagi dengan tokoh-tokoh madrasah rasional sosial modern sikap mereka terhadap mukjizat, dan ini adalah perkara berbahaya yang di dalamnya tergelincir tokoh-tokoh madrasah, kita memohon kepada Allah untuk kita dan untuk mereka keselamatan dari tempat-tempat tergelincir.
Masalah Kekal di Neraka:
Dan sebagai tambahan atas sikap Sayyid Rasyid sebelumnya terhadap mukjizat, ia memiliki sikap lain dalam masalah kekalnya pelaku dosa besar.
Itu muncul darinya dalam tafsirnya terhadap firman Allah Ta’ala: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (Al-Baqarah: 275): “Dan para mufasir telah menakwilkan kekal agar ayat sesuai dengan yang ditetapkan dalam akidah dan fiqih bahwa maksiat tidak mewajibkan kekal di neraka, maka kebanyakan mereka berkata: Bahwa yang dikehendaki: dan barang siapa mengulangi kepada penghalalkan riba dan membolehkannya secara keyakinan, dan sebagian mereka menolaknya dengan bahwa pembicaraan dalam memakan riba, dan apa yang disebutkan dari mereka tentang persamaannya seperti jual beli adalah penjelasan untuk pendapat mereka tentangnya sebelum pengharaman; maka itu bukanlah dengan makna membolehkan yang haram, jika ancaman terbatas pada keyakinan tentang kehalalannya maka tidak ada ancaman terhadap memakannya secara perbuatan, dan kebenaran adalah bahwa Al-Qur’an di atas apa yang ditulis para mutakallimin dan fuqaha, wajib mengembalikan setiap perkataan dalam agama kepadanya, dan tidak boleh menakwilkan sesuatu darinya agar sesuai dengan perkataan manusia, dan ancaman dengan kekal di sini tidak lain seperti ancaman dengan kekal dalam ayat pembunuhan sengaja, dan tidak ada keraguan di sana dalam lafazh tentang pengharapan penghalalkan.
Dan sungguh mengherankan bahwa ar-Razi menjadikan ayat ini sebagai hujah melawan orang-orang yang berpendapat bahwa pelaku dosa besar kekal di neraka; untuk membela para pengikutnya dari kalangan Asy’ariyah. Lebih baik dari takwil ini adalah takwil sebagian mereka yang menafsirkan kekalkan dengan lamanya tinggal. Adapun kami berkata: tidak semua yang dinamakan iman dapat melindungi pemiliknya dari kekal di neraka. Iman ada dua macam: iman yang tidak lebih dari penyerahan secara umum terhadap agama yang di dalamnya seseorang dibesarkan atau dinisbahkan kepadanya serta mengikuti ahlinya, meskipun dengan tidak menentang mereka dalam apa yang mereka anut. Dan iman yang berupa pengetahuan yang benar tentang agama berdasarkan keyakinan akan iman, yang kokoh dalam akal dengan dalil, berpengaruh dalam jiwa dengan konsekuensi penerimaan, menguasai kehendak yang mengendalikan anggota badan dalam amal perbuatan; sehingga pemiliknya tunduk kepada kekuasaannya dalam setiap keadaan, kecuali apa yang tidak luput darinya manusia berupa dominasi kebodohan atau lupa. Dan riba bukanlah termasuk maksiat yang terlupakan, atau jiwa menguasainya karena ringannya kebodohan dan kecerobohan seperti kemarahan dan bangkitnya syahwat, atau pemiliknya terjerumus ke dalamnya dalam kelengahan lupa seperti ghibah dan pandangan. Maka inilah iman yang melindungi pemiliknya -dengan izin Allah- dari kekal dalam murka Allah; tetapi ia tidak dapat berkumpul dengan melakukan dosa-dosa besar dan perbuatan keji dengan sengaja karena lebih mengutamakan cinta harta dan kenikmatan daripada agama Allah dan apa yang ada di dalamnya berupa hikmah dan kemaslahatan.
Adapun iman yang pertama, maka ia hanya bersifat formal saja, sehingga tidak ada nilainya di sisi Allah Ta’ala; karena Dia Ta’ala tidak melihat kepada bentuk dan perkataan; tetapi melihat kepada hati dan amal perbuatan sebagaimana diriwayatkan dalam hadits. Dan bukti-bukti atas apa yang telah kami tetapkan ini dalam Kitab Allah Ta’ala sangat banyak, dan ini adalah madzhab salaf shalih meskipun banyak dari orang yang mengaku mengikuti sunnah tidak mengetahuinya; sehingga mereka membuat orang berani menghancurkan agama; berdasarkan bahwa poros kebahagiaan adalah pengakuan terhadap agama meskipun tidak diamalkan; sehingga manusia menjadi bangga melakukan dosa-dosa besar sambil mengakui bahwa itu termasuk dosa besar yang diharamkan, sebagaimana sampai kepada kami tentang sebagian pemuka kami yang berkata: Sesungguhnya saya tidak mengingkari bahwa saya memakan riba; tetapi saya seorang muslim yang mengakui bahwa itu haram. Dan luput darinya bahwa dengan perkataan ini ia harus mengakui bahwa ia termasuk ahli ancaman ini, dan bahwa ia rela menjadi musuh Allah dan Rasul-Nya, dan menzalimi dirinya sendiri dan manusia, sebagaimana akan datang dalam ayat lain. Apakah ia mengakui konsekuensinya, ataukah ia mengingkari ancaman yang disebutkan dalam nash, sehingga ia beriman kepada sebagian Kitab dan kafir terhadap sebagian lainnya? Kami berlindung kepada Allah dari kehinaan.
Dan tidak diragukan juga bahwa ia menyimpang dari kebenaran dalam hal ini; karena nash-nash yang banyak menunjukkan bahwa pelaku dosa besar tidak kekal di neraka; dan sesungguhnya yang kekal adalah orang-orang musyrik selain mereka. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan-Nya, dan Dia mengampuni dosa selain dari syirik itu bagi siapa yang Dia kehendaki” (Surah an-Nisa ayat 48). Dan Dia Mahasuci berfirman: “Katakanlah: Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Surah az-Zumar ayat 53).
Dan telah diriwayatkan banyak hadits dalam Sunnah tentang penjelasan bahwa pelaku dosa besar tidak kekal di neraka selama mereka tidak musyrik, dan bahwa mereka akan dikeluarkan darinya. Imam asy-Syaukani berkata: “Dan memalingkan ke takwil ini wajib karena hadits-hadits yang mutawatir”. Dan Ibnu Katsir rahimahullah Ta’ala berkata: “Dan telah mutawatir hadits-hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Bahwa akan dikeluarkan dari neraka orang yang di dalam hatinya ada iman seberat atom””.
Dan karena itu salaf menafsirkan kekalkan dalam ayat yang telah lalu dengan salah satu dari dua takwil:
Pertama: bahwa maknanya: dan barangsiapa kembali kepada perkataan bahwa jual beli sama dengan riba, maka ia telah menghalalkan apa yang Allah haramkan sehingga ia kafir dan berhak kekal.
Kedua: menafsirkan kekalkan dengan lamanya tinggal. Dan ini bukan tempat untuk menetapkan hal itu; tetapi untuk menjelaskan pelanggaran beliau terhadap pendapat salaf dan persesuaiannya dengan madrasah rasional lama Mu’tazilah dalam kekalkan pelaku dosa besar. Dan Allah Yang Memberi Petunjuk.
Asal Usul Manusia:
Tidak diragukan bahwa asal usul manusia termasuk perkara gaib yang tidak ada jalan untuk mengetahuinya dan memastikannya kecuali melalui wahyu.
Dan wahyu menurut kami -kaum muslimin- tidak keluar dari ayat yang mulia atau sunnah yang shahih, dan selain keduanya adalah jenis khayalan.
Dan ayat-ayat tentang penciptaan manusia dari tanah liat bermacam-macam dengan berbagai gaya; kami sebutkan di sini sebagiannya:
Allah Ta’ala berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari tanah liat kering dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Dan Kami telah menciptakan jin sebelum (Adam) dari api yang sangat panas. Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku akan menciptakan seorang manusia dari tanah liat kering dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan Aku telah meniupkan ke dalamnya roh (ciptaan)-Ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud. Maka bersujudlah para malaikat itu semuanya bersama-sama. Kecuali Iblis. Ia enggan ikut bersama-sama (malaikat) yang sujud itu” (Surah al-Hijr ayat 26-31).
Dan Dia Mahasuci berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami menjadikannya air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian, air mani itu Kami jadikan sesuatu yang melekat, lalu sesuatu yang melekat itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian, Kami menjadikannya makhluk yang (berbentuk) lain. Mahasuci Allah, Pencipta yang paling baik. Kemudian, setelah itu, sesungguhnya kamu pasti mati. Kemudian, sesungguhnya kamu akan dibangkitkan (dari kuburmu) pada hari Kiamat” (Surah al-Mu’minun ayat 12-16).
Dan Dia Mahasuci berfirman: “Yang memperindah segala sesuatu yang Dia ciptakan dan Yang memulai penciptaan manusia dari tanah. Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina (air mani). Kemudian Dia menyempurnakannya dan meniupkan ke dalam (tubuh)nya roh (ciptaan)-Nya” (Surah as-Sajdah ayat 7-9). Dan Dia Mahasuci berfirman: “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak” (Surah an-Nisa ayat 1). Dan Dia Mahasuci berfirman: “Sesungguhnya perumpamaan (penciptaan) Isa di sisi Allah, adalah seperti (penciptaan) Adam. Allah menciptakannya dari tanah, kemudian Allah berfirman kepadanya: Jadilah (seorang manusia), maka jadilah ia” (Surah Ali Imran ayat 59).
Dan ayat-ayat ini dan lainnya secara tegas menyatakan penciptaan Adam bapak manusia dari tanah, kemudian keturunannya setelahnya berkembang biak dari air yang hina; itulah ringkasan akidah salaf.
Kemudian muncul di panggung teori-teori ilmiah sebuah teori yang pemiliknya mengakui bahwa ia adalah teori, namun pihak lain menolak kecuali menganggapnya sebagai kebenaran ilmiah; yaitu yang dikenal dengan “teori Darwin”. Maka mereka pergi untuk membuktikannya dengan segala cara, dan pihak lain berdiri bingung antara agama yang mereka yakini dan teori yang mereka dengar.
Saya kira mereka merasa berat jika terjadi pertentangan antara agama dan ilmu; bahkan apa yang mereka anggap sebagai ilmu yang mapan; maka mereka salah jalan, dan mereka menyangka bahwa jalan komprominya adalah menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan takwil yang sesuai dengan teori ini; sehingga tidak terjadi pertentangan dan tidak terjadi kontradiksi.
Mereka salah jalan dua kali: pertama ketika mereka menganggapnya sebagai kebenaran ilmiah padahal pemiliknya “Darwin” sendiri tidak meyakininya; di mana ia berkata: “Izinkan saya menambahkan bahwa saya tidak sekurang akal hingga membayangkan bahwa kesuksesan saya melampaui menggambar lingkaran-lingkaran luas untuk menjelaskan asal usul spesies”.
Dan kedua ketika mereka sengaja menafsirkan ayat-ayat yang jelas dan mengalihkannya dari makna-maknanya bukan karena alasan lain kecuali karena ayat-ayat itu tidak sesuai dengan teori tersebut.
Dan Syaikh Muhammad Abduh dan muridnya as-Sayyid Rasyid Ridha tidak menolak teori ini, dan yang benar juga bahwa keduanya tidak mengumumkan penerimaannya; tetapi keduanya menafsirkan ayat-ayat al-Qur’an dengan cara yang membuka pintu lebar-lebar bagi siapa yang ingin menyatakannya, dan mereka mengingkari pertentangan al-Qur’an dengannya.
Ambillah contoh tafsir Syaikh Muhammad Abduh terhadap firman Allah Ta’ala: “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak” (Surah an-Nisa ayat 1): “Yang dimaksud dengan diri yang satu bukanlah Adam menurut nash maupun zhahir. Di antara para mufassir ada yang berkata: Sesungguhnya setiap panggilan seperti ini yang dimaksud adalah penduduk Mekkah atau Quraisy. Jika benar di sini, maka boleh dipahami darinya bahwa diri yang satu itu adalah Quraisy atau Adnan. Dan jika khitab itu untuk bangsa Arab secara umum, maka boleh mereka memahami darinya bahwa yang dimaksud dengan diri yang satu adalah Ya’rub atau Qahtan. Dan jika kita katakan: Sesungguhnya khitab itu untuk semua ahli dakwah kepada Islam -yaitu: untuk semua umat- maka tidak diragukan bahwa setiap umat memahami darinya apa yang mereka yakini. Orang-orang yang meyakini bahwa semua manusia dari keturunan Adam memahami bahwa yang dimaksud dengan diri yang satu adalah Adam, dan orang-orang yang meyakini bahwa untuk setiap jenis manusia ada bapak tersendiri, mereka memahami diri itu sesuai dengan apa yang mereka yakini… Dan petunjuk bahwa yang dimaksud di sini dengan diri yang satu bukanlah Adam adalah firman-Nya: ‘dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak’ dengan bentuk nakirah (tidak tentu). Dan yang sesuai dalam konteks ini adalah mengatakan: dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan semua laki-laki dan perempuan. Dan bagaimana mungkin disebutkan secara tegas diri yang dikenal sementara khitab itu umum untuk semua bangsa, dan pengenalan ini tidak diketahui oleh semuanya?!
Dari manusia ada yang tidak mengenal Adam dan Hawa dan tidak pernah mendengar tentang mereka. Dan nasab yang terkenal ini adalah di kalangan keturunan Nuh misalnya, dan itu diambil dari orang-orang Ibrani. Maka sesungguhnya merekalah yang menjadikan untuk manusia sejarah yang bersambung dengan Adam dan menentukan waktu yang dekat baginya. Dan penduduk Cina menasabkan manusia kepada bapak lain, dan mereka mengatakan sejarahnya ke masa yang lebih jauh dari masa yang dituju oleh orang-orang Ibrani. Dan ilmu serta penelitian terhadap peninggalan manusia mencela sejarah orang-orang Ibrani. Dan kami kaum muslimin tidak diwajibkan membenarkan sejarah orang Yahudi meskipun mereka menyandarkannya kepada Musa ‘alaihissalam; karena tidak ada kepercayaan di sisi kami bahwa itu dari Taurat, dan bahwa itu tetap sebagaimana datang dari Musa”.
Dan dengan ini Syaikh menegaskan bahwa Adam bukanlah bapak semua manusia; dan saya katakan: “menegaskan”; karena ia:
1. Berdalil bahwa ayat itu tidak menunjukkan “dengan nash maupun zhahir” atas hal itu.
2. Dan bahwa jika Adam adalah bapak semua manusia, maka tidak akan dikatakan: ‘laki-laki dan perempuan yang banyak’; tetapi akan dikatakan: semua laki-laki dan perempuan.
3. Dan bahwa dari manusia ada yang tidak mengenal Adam dan Hawa dan tidak pernah mendengar tentang mereka.
4. Bahwa ilmu dan penelitian terhadap peninggalan manusia mencela sejarah orang-orang Ibrani dengan keyakinan mereka bahwa Adam adalah bapak manusia.
Dan dengan ini Syaikh Abduh menyalakan lampu hijau bagi siapa yang ingin mengatakan teori Darwin dengan menjadikan penerapannya pada bapak-bapak manusia yang lain selain Adam ‘alaihissalam.
Jika Anda pergi keberatan atas perkataan ini dan berkata: Telah datang dalam al-Qur’an al-Karim khitab: ‘Wahai anak cucu Adam’ (Surah al-A’raf ayat 26), dan datang dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Kalian semua anak cucu Adam, dan Adam diciptakan dari tanah”. Dan apa yang diriwayatkan Ahmad dalam Musnadnya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Wahai manusia, ketahuilah sesungguhnya Tuhan kalian satu, dan sesungguhnya bapak kalian satu. Ketahuilah tidak ada keutamaan bagi orang Arab atas orang non-Arab, tidak pula bagi orang non-Arab atas orang Arab, tidak pula bagi orang merah atas orang hitam, tidak pula orang hitam atas orang merah; kecuali dengan takwa”.
Jika Anda mengatakan ini, Syaikh Muhammad Abduh menjawab Anda: “Dan apa yang datang dalam ayat-ayat lain berupa seruan kepada manusia dengan firman-Nya: ‘Wahai anak cucu Adam’ tidak bertentangan dengan ini, dan tidak dianggap sebagai nash yang pasti dalam bahwa semua manusia adalah anak-anaknya; karena cukup dalam kebenaran khitab bahwa orang yang dituju pada masa Tanzil (turunnya wahyu) adalah dari anak-anak Adam. Dan telah dijelaskan di awal dalam tafsir kisah Adam di permulaan Surah al-Baqarah bahwa di bumi sebelumnya ada jenis dari jenis ini yang berbuat kerusakan di dalamnya dan menumpahkan darah. Dan saya katakan sebagai tambahan penjelasan: Jika jumhur mufassirin menafsirkan diri yang satu di sini dengan Adam, maka mereka tidak mengambil itu dari nash ayat maupun zhahirnya; tetapi dari masalah yang diserahkan kepada mereka “!!” yaitu bahwa Adam adalah bapak manusia”.
Dan as-Sayyid Rasyid Ridha mendukung pendapat ini dengan riwayat-riwayat yang lemah yang seandainya bukan menjadi hujah baginya, ia akan mencela para pengatanya dan periwayatnya; di mana ia berkata: “Dan telah dinukil dari Imamiyah dan Sufi bahwa sebelum Adam -yang terkenal di kalangan Ahli Kitab dan di kalangan kita- ada Adam-Adam yang banyak. Disebutkan dalam Ruh al-Ma’ani: Pemilik kitab Jami’ al-Akhbar dari Imamiyah dalam pasal kelima belas menyebutkan berita panjang yang dinukil di dalamnya: Bahwa Allah Ta’ala menciptakan sebelum bapak kita Adam tiga puluh Adam, antara setiap Adam dan Adam seribu tahun, dan bahwa dunia tetap hancur setelah mereka lima puluh ribu tahun, kemudian makmur lima puluh ribu tahun, kemudian diciptakan bapak kita Adam ‘alaihissalam. Dan Ibnu Babawayh meriwayatkan dalam kitab at-Tauhid dari ash-Shadiq dalam hadits panjang juga: Bahwa ia berkata: Barangkali kamu melihat bahwa Allah tidak menciptakan manusia selain kalian; bahkan demi Allah, sesungguhnya Dia telah menciptakan seribu ribu Adam, kalian adalah di akhir Adam-Adam itu”. Kemudian ia berkata: “Kemudian dinukil dari Zain al-Arab perkataan tentang kekafiran orang yang mengatakan dengan banyaknya Adam, dan ini dari keberaniannya dan orang-orang sepertinya yang menyerang pengkafiran kaum muslimin karena syubhat yang paling lemah”.
Sayyid Rasyid Ridha menjelaskan motivasinya mengambil pendekatan tafsir ini dengan perkataan: “Sungguh aku ingin tahu, apa yang akan dikatakan oleh orang-orang yang berpendapat bahwa masalah ini bersifat pasti berdasarkan nash Al-Quran kepada orang yang meyakini berdasarkan dalil-dalil yang ada padanya bahwa manusia berasal dari beberapa asal-usul? Apakah mereka akan berkata jika ia ingin menjadi muslim dan sulit baginya meninggalkan keyakinannya dalam masalah tersebut: sesungguhnya imannya tidak sah dan keislamannya tidak diterima, meskipun ia yakin bahwa Al-Quran adalah kalam Allah dan tidak ada nash di dalamnya yang bertentangan dengan keyakinannya”.
Oleh karena itu, Syaikh Rasyid Ridha menafsirkan yang dimaksud dengan “jiwa” (nafs) dengan perkataan: “Demikianlah, sesungguhnya makna yang terlintas dari lafaz ‘jiwa’ dengan mengabaikan riwayat-riwayat dan tradisi-tradisi yang diterima adalah bahwa ia adalah hakikat atau esensi yang dengannya manusia menjadi makhluk yang istimewa dibandingkan makhluk-makhluk lainnya; yaitu: Allah menciptakan kalian dari satu jenis dan satu hakikat, dan tidak ada perbedaan dalam hal ini antara hakikat ini dimulai dengan Adam shallallahu ‘alaihi wasallam -sebagaimana dijelaskan oleh ahli Kitab dan jumhur kaum muslimin- atau dimulai dengan selain beliau dan mereka telah punah -sebagaimana dikatakan sebagian kaum Syiah dan kaum Sufi- atau dimulai dengan beberapa asal-usul yang darinya berkembang beberapa golongan -sebagaimana pendapat sebagian peneliti- dan tidak ada perbedaan antara asal-usul atau asal tersebut berkembang dari sebagian hewan, atau diciptakan secara mandiri sebagaimana perbedaan pendapat di antara manusia pada zaman ini”.
Kemudian beliau berkata: “Bagaimanapun juga, dan setiap pendapat dapat diterima bahwa semua manusia berasal dari satu jiwa yaitu kemanusiaan yang dengannya mereka menjadi manusia, dan inilah yang disepakati oleh mereka yang menyeru kepada kebaikan manusia, berbuat baik kepada mereka, dan menolak gangguan terhadap mereka, bahwa hal itu adalah hakikat yang menyatukan mereka. Maka engkau melihat mereka meskipun berbeda pendapat tentang asal-usul manusia, mereka berkata tentang semua ras dan golongan: sesungguhnya mereka adalah saudara-saudara kita dalam kemanusiaan. Maka mereka menganggap kemanusiaan sebagai landasan persatuan dan penggerak kasih sayang dan simpati di antara manusia, baik mereka meyakini bahwa bapak mereka adalah Adam ‘alaihissalam atau kera atau selain itu”.
Dengan demikian, Syaikh Muhammad Abduh dan muridnya Sayyid Rasyid Ridha telah membuka pintu lebar-lebar bagi siapa saja yang ingin mengatakan teori Darwin, dan mungkin ini menjelaskan banyaknya ungkapan dari Syaikh Muhammad Abduh dan muridnya Sayyid Rasyid yang berbicara tentang evolusi manusia, dan bahwa manusia pertama kali muncul dalam keadaan sederhana, kesederhanaan yang tidak mencapai penguasaan urusan-urusan tinggi, makna-makna luhur, dan pengetahuan-pengetahuan mulia, dan bahwa pemeliharaan Ilahi berjalan bagi manusia sebagaimana berjalan baginya dalam individu-individunya. Sebagaimana individu lahir dalam keadaan lemah dalam semua kekuatannya, lemah dalam semua anggota tubuhnya, demikian pula masyarakat manusia lahir dengan suatu bentuk kesederhanaan yang telah disebutkan sebelumnya, dan ungkapan-ungkapan serta takwil-takwil semacam itu, dan pembaca dapat menempatkan hal itu dalam pikirannya agar dapat merasakan alur tafsir mereka dengan cahaya teori ini, dan Allah-lah yang memberi petunjuk.
Para Malaikat:
Iman kepada malaikat termasuk rukun iman. Allah Ta’ala berfirman: “Rasul telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 285), dan Allah Subhanahu berfirman: “Tetapi kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi.” (QS. Al-Baqarah: 177), dan Allah Subhanahu berfirman: “Dan barangsiapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.” (QS. An-Nisa: 136).
Kaum Salaf beriman kepada hal ini, dan mereka menggambarkan malaikat dengan apa yang Allah gambarkan tentang mereka dalam Kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya, mereka tidak menambahi itu; karena hal tersebut termasuk perkara gaib.
Maka mereka menggambarkan malaikat bahwa mereka adalah hamba-hamba yang dimuliakan, dan bahwa mereka bertasbih dengan memuji Tuhan mereka, dan bahwa mereka bekerja dengan perintah-Nya, dan bahwa mereka memiliki sayap-sayap dua, tiga, dan empat, dan bahwa mereka mampu berubah bentuk dan tampil dalam wujud manusia, dan bahwa di antara mereka ada yang ditugaskan menyampaikan wahyu, yang ditugaskan meniup sangkakala, yang ditugaskan mencabut nyawa, yang ditugaskan menjaga hamba, yang ditugaskan mencatat amal-amalnya, dan di antara mereka ada penjaga Jahannam, dan di antara mereka ada penjaga Surga, dan di antara mereka ada yang memberikan kabar gembira kepada orang-orang beriman ketika kematian mereka, dan di antara mereka ada yang memikul Arasy. Demikianlah ringkasan keyakinan Salaf tentang malaikat, mereka tidak menetapkan sesuatu kecuali dari jalan wahyu, dan mereka menyerahkan ilmu tentang selain itu kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Syaikh Muhammad Abduh telah menyebutkan dalam Tafsir Al-Manar dua pendapat ulama, beliau mengatakan tentang yang pertama: “Adapun malaikat, maka kaum Salaf berkata tentang mereka bahwa mereka adalah makhluk yang Allah Ta’ala kabarkan kepada kita tentang keberadaan mereka dan tentang sebagian pekerjaan mereka, maka wajib bagi kita beriman kepada mereka, dan hal itu tidak bergantung pada pengetahuan hakikat mereka, maka kami menyerahkan ilmunya kepada Allah Ta’ala. Jika datang nash bahwa mereka memiliki sayap, kami beriman dengan hal itu; tetapi kami berkata: sesungguhnya sayap-sayap itu bukan sayap dari bulu dan sejenisnya seperti sayap burung; karena jika demikian pasti kami melihatnya. Dan jika datang nash bahwa mereka ditugaskan pada alam-alam jasmani seperti tumbuhan dan lautan, maka sesungguhnya kami menyimpulkan darinya bahwa alam semesta memiliki alam lain yang lebih halus dari alam yang terpanca indera ini, dan bahwa ia memiliki kaitan dengan tata tertib dan hukum-hukumnya. Dan akal tidak memutuskan kemustahilan hal ini; bahkan memutuskan kemungkinannya pada zatnya, dan memutuskan kebenaran wahyu yang memberitakannya”.
Adapun pendapat kedua tentang malaikat, maka telah disebutkan oleh Guru Besar Imam Muhammad Abduh dengan cara mengutip pada awalnya dan menceritakan; tetapi tidak lama kemudian beliau mendukungnya, menyukainya, dan membelanya; bahkan mengklaim bahwa tidak ada perbedaan antara pendapat tersebut dengan pendapat Salaf; di mana beliau berkata tentang pendapat ini: “Dan sebagian mufasir menempuh jalan lain dalam memahami makna malaikat; yaitu bahwa keseluruhan apa yang datang tentang malaikat, dari mereka yang ditugaskan pada pekerjaan-pekerjaan; seperti menumbuhkan tanaman, penciptaan hewan, penjagaan manusia, dan lain sebagainya dan lain sebagainya, di dalamnya terdapat isyarat kepada golongan khusus tentang sesuatu yang lebih halus dari zahir ungkapan; yaitu bahwa pertumbuhan ini pada tumbuhan tidak terjadi kecuali dengan ruh khusus yang Allah tiupkan ke dalam benih; maka jadilah dengannya kehidupan nabati yang khusus ini, dan demikian pula dikatakan tentang hewan dan manusia. Maka setiap urusan yang bersifat umum yang berdiri dengan tata tertib kekhususan yang dengannya sempurna hikmah Ilahi dalam mewujudkannya, maka sesungguhnya tegaknya adalah dengan ruh Ilahi, yang dinamakan dalam bahasa syariat sebagai malaikat. Dan barangsiapa yang tidak peduli dalam penamaan dengan tauqifi menamakannya ‘kekuatan alami’, jika ia tidak mengenal dari alam kemungkinan kecuali apa yang merupakan alam atau kekuatan yang tampak pengaruhnya dalam alam.
Dan urusan yang tetap yang tidak ada perselisihan di dalamnya adalah bahwa dalam batin penciptaan ada suatu urusan yang menjadi landasannya, dan dengannya tegak dan teraturnya, tidak mungkin bagi orang yang berakal mengingkarinya, meskipun orang yang tidak beriman kepada wahyu mengingkari penamaannya sebagai malaikat, dan mengklaim bahwa tidak ada dalil tentang keberadaan malaikat, atau sebagian orang yang beriman kepada wahyu mengingkari penamaannya sebagai kekuatan alami atau hukum alam; karena nama-nama ini tidak datang dalam syariat, maka hakikatnya adalah satu, dan orang yang berakal adalah yang tidak terhalang oleh nama-nama dari hal-hal yang diberi nama”. Kemudian tersingkaplah pendirian dan pendapatnya lebih jelas ketika beliau tidak menjauhkan kemungkinan bahwa malaikat adalah dorongan-dorongan yang kita rasakan ketika kita ragu-ragu antara melakukan sesuatu atau meninggalkannya, dan ini demi usiaku adalah keberanian terhadap ilmu gaib. Beliau berkata: “Setiap orang yang berpikir tentang dirinya merasakan, dan menyeimbangkan antara bisikan-bisikan hatinya, ketika ia bertekad melakukan suatu urusan yang di dalamnya ada sisi kebenaran atau kebaikan, dan sisi kebatilan atau keburukan, bahwa dalam dirinya ada tarik-menarik; seakan-akan urusan itu telah diajukan dalam dirinya kepada majelis syura, maka yang ini mengajukan dan yang itu menolak, satu berkata: lakukanlah, dan yang lain berkata: jangan lakukan; hingga salah satu pihak menang, dan salah satu bisikan lebih kuat. Maka hal ini yang diletakkan dalam diri-diri kita dan kita namai sebagai kekuatan dan pikiran -dan ia dalam hakikatnya adalah makna yang tidak dapat diketahui esensinya, dan ruh yang tidak dapat diketahui hakikatnya- tidaklah jauh jika Allah Ta’ala menamakannya malaikat ‘atau menamakan sebab-sebabnya malaikat-malaikat’ atau apa yang Dia kehendaki dari nama-nama, karena sesungguhnya penamaan tidak ada pembatasan di dalamnya atas manusia, maka bagaimana dibatasi di dalamnya atas pemilik kehendak mutlak, kekuasaan yang berlaku, dan ilmu yang luas”.
Kemudian setelah beliau menetapkan takwil yang menyimpang tentang malaikat ini, beliau berpindah menerapkan hal ini pada ayat-ayat Al-Quran, dan tidak menjauhkan dalam tafsirnya terhadap ayat-ayat itu apa yang telah disebutkan sebelumnya; di mana beliau berkata dalam menafsirkan firman Allah Ta’ala: “Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: ‘Sujudlah kamu kepada Adam,’ maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan yang kafir.” (QS. Al-Baqarah: 34). Beliau berkata: “Maka jika benar berjalan di atas tafsir ini, maka tidaklah jauh bahwa isyarat dalam ayat ini adalah bahwa Allah Ta’ala ketika menciptakan bumi, dan mengaturnya dengan apa yang Dia kehendaki dari kekuatan-kekuatan rohani yang dengannya tegak dan teraturnya, dan menjadikan setiap golongan dari kekuatan-kekuatan itu dikhususkan untuk satu jenis dari jenis-jenis makhluk, tidak melampauinya, dan tidak melampaui apa yang telah ditentukan baginya dari pengaruh yang dikhususkan baginya, menciptakan setelah itu manusia dan memberikan kepadanya kekuatan yang dengannya ia siap untuk bertasarruf dengan semua kekuatan-kekuatan ini dan menundukkannya dalam memakmurkan bumi, dan diungkapkan penundukan kekuatan-kekuatan ini baginya dengan sujud yang memberikan makna kepatuhan dan penundukan. Dan dijadikannya dengan kesiapan yang tidak terbatas ini, dan tasarruf yang tidak diberikan kepada selainnya sebagai khalifah Allah di bumi; karena ia adalah makhluk yang paling sempurna di bumi ini. Dan dikecualikan dari kekuatan-kekuatan ini satu kekuatan yang diungkapkan dengannya sebagai Iblis, yaitu kekuatan yang menentang dalam mengikuti kebenaran, dan menghalangi dari amal kebaikan, dan menarik-narik manusia dalam mengalokasikan kekuatan-kekuatannya kepada manfaat-manfaat dan kemaslahatan-kemaslahatan yang dengannya sempurna kekhalifahannya; sehingga ia sampai kepada tingkatan-tingkatan kesempurnaan wujudi yang ia diciptakan dalam keadaan siap untuk mencapainya”.
Sayyid Rasyid telah mencari udzur bagi gurunya Ustadz Muhammad Abduh dengan “bahwa tujuan Ustadz dari takwil ini -yang beliau ungkapkan sebagai isyarat dan petunjuk- adalah meyakinkan pengingkar malaikat tentang keberadaan mereka dengan ungkapan yang biasa bagi mereka yang diterima oleh akal-akal mereka, dan telah mendapat petunjuk dengannya banyak orang, dan sesat karenanya orang-orang lain; maka mereka mengingkarinya, dan mengklaim bahwa beliau menjadikan malaikat sebagai kekuatan-kekuatan yang tidak berakal”.
Dan yang benar adalah bahwa Syaikh Muhammad Abduh telah meyakinkan -sesungguhnya- pengingkar malaikat dengan ungkapan yang biasa bagi mereka; tetapi bukan dengan keberadaan mereka; melainkan dengan keberadaan kekuatan-kekuatan yang tidak mereka ingkari sebelumnya, dan bukanlah hal itu yang menjadi pokok perdebatan. Dan masalah tetap berjalan; maka jadilah seperti orang yang ingin meyakinkan pengingkar keberadaan Zaid di rumah, lalu ia berdebat dengannya hingga meyakinkannya dengan keberadaan Amru -yang tidak ia ingkari sebelumnya- dan menamainya Zaid! Padahal ia bukan Zaid yang dimaksud.
Dan Syaikh sebenarnya tidak perlu semua ini jika beliau menyerahkan hakikatnya kepada Allah Subhanahu, dan cukup dengan nash-nash yang datang tentang hal itu dan berkata: kami beriman kepadanya, semuanya dari sisi Tuhan kami; tetapi beliau tidak meridhai sikap ini; bahkan menganggapnya sebagai kekurangan pada orang yang mengatakannya; di mana beliau berkata: “Maka jika engkau tidak menemukan dalam dirimu kesiapan untuk menerima sinar-sinar hakikat-hakikat ini, dan engkau termasuk orang yang beriman kepada yang gaib, dan menyerahkan dalam memahami hakikat dan berkata: ‘Kami beriman kepadanya, semuanya dari sisi Tuhan kami’, maka janganlah engkau melemparkan para pencari pengetahuan dengan keraguan selama mereka membenarkan Kitab yang engkau imani, dan mereka beriman kepada Rasul yang engkau benarkan risalahnya, dan mereka dalam keimanan mereka lebih tinggi darimu kedudukannya, dan lebih ridha darimu dengan Tuhan mereka jiwanya”.
Dan tidak ada bagi kami untuk berkata kecuali bahwa kami beriman kepadanya, semuanya dari sisi Tuhan kami, dan urusan mereka kepada Allah, dan Dia cukup bagi kami dan sebaik-baik Pelindung.

Jin:
Dan urusan jin seperti urusan malaikat; dari segi keyakinan tentang keberadaan dan sifat-sifat mereka, keduanya adalah perkara gaib. Dan Al-Quran Al-Karim telah menunjukkan keberadaan jin. “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56).
Dan disebutkan dari sifat-sifat mereka bahwa mereka diciptakan dari api, dan bahwa Allah mengutus kepada mereka rasul-rasul, dan bahwa di antara mereka ada yang beriman dan ada yang kafir, dan bahwa di antara mereka ada setan-setan, dan bahwa Allah mengazab yang durhaka di antara mereka dengan api, dan bahwa Allah memberikan kepada mereka kekuatan yang tidak ada pada manusia, dan bahwa kemampuan mereka terbatas, dan bahwa mereka tidak mengetahui yang gaib, dan bahwa mereka menikah dan berkembang biak, dan bahwa mereka melihat kita sedangkan kita tidak melihat mereka.
Itulah ringkasan akidah Salaf dalam masalah jin, mereka tidak mensifati jin melebihi apa yang telah disifatkan oleh Al-Quran yang mulia dan Sunnah yang suci; karena jin termasuk perkara gaib yang tidak sah untuk berbicara mengenainya kecuali dengan wahyu.
Syaikh Rasyid Ridha telah menetapkan dan beriman terhadap keberadaan jin; namun dia menta’wilkan keberadaan mereka dengan perkara lain yang tidak pernah dikemukakan oleh seorang pun dari kalangan Salaf, dan tidak ada dalil baginya kecuali kemungkinan semata, dan itu bukanlah dalil.
Sayyid Rasyid Ridha berkata: “Orang-orang non-Muslim menganggap termasuk dalam kategori ini -yaitu: kategori khurafat- hadits Abu Musa: ‘Wabah penyakit adalah tusukan musuh-musuh kalian dari jin, dan ia merupakan kesyahidan bagi kalian’ diriwayatkan oleh Al-Hakim dan dia menshahihkannya, kemudian mereka menjadi takjub setelah penemuan Bacillus penyakit wabah, betapa benarnya kata ‘jin’ dapat berlaku pada mikroba penyakit wabah dan lainnya, dan telah disebutkan bahwa jin itu bermacam-macam; di antaranya adalah yang termasuk serangga dan tumbuhan bumi”.
Dia menyerupakan perbuatan jin syaitan pada jiwa-jiwa manusia dengan perbuatan jin pada jasad-jasad, maka dia berkata: “Perbuatan jin syaitan pada jiwa-jiwa yang jahat seperti perbuatan jin yang oleh para dokter disebut mikroba pada jasad-jasad mereka dan pada jasad-jasad makhluk hidup lainnya, dan mempengaruhinya tanpa terlihat sehingga dapat dijaga”.
Dengan ungkapan yang lebih tegas dari apa yang telah kami sebutkan, dia menegaskan di tempat lain: “Kami telah menyebutkan dalam Al-Manar berkali-kali: bahwa dapat dikatakan bahwa jasad-jasad hidup yang tersembunyi yang dikenal pada masa ini melalui kaca pembesar -dan disebut dengan mikroba- dapat menjadi salah satu jenis jin, dan telah terbukti bahwa mikroba adalah penyebab sebagian besar penyakit, kami mengatakan hal itu dalam menta’wilkan apa yang diriwayatkan bahwa wabah penyakit berasal dari tusukan jin”.
Kami berharap Syaikh Rasyid Ridha rahimahullah ta’ala tidak mendalami bahwa mikroba adalah salah satu jenis jin tanpa hujjah kecuali hujjah kemungkinan yang kosong dari dalil syar’i yang dapat diandalkan dalam hal semacam ini, dan kami tidak mengira dia melakukan ini kecuali karena semangat untuk mendekatkannya kepada pemahaman, dan dia telah salah jalan dalam hal ini, maka Allah mengampuni kami dan dia.
Beberapa Hukum Fikih:
Kami telah menyebutkan bahwa di antara dasar-dasar yang menjadi landasan metode Madrasah Rasional Sosial Modern dalam tafsir adalah pengingkaran terhadap taklid dan mencela serta memperingatkan darinya, dan Ustadz Muhammad Rasyid Ridha adalah termasuk orang yang berpegang teguh pada dasar ini; bahkan termasuk yang fanatik terhadapnya, dan dia langsung menerapkannya sendiri dalam menafsirkan Al-Quran yang mulia, dan ijtihadnya ini telah membawanya kepada pendapat-pendapat dan pandangan-pandangan yang baru dalam bidangnya atau pandangan-pandangan yang keliru, kami sebutkan dari hal itu dua contoh dan tidak akan kami tambah lagi karena khawatir kepanjangan:
Pertama: Tayamum: Allah ta’ala berfirman: “Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik.” (Surah An-Nisa ayat 43)
Dengan merenungkan ayat tersebut, kamu akan menemukan bahwa ayat itu menyebutkan empat keadaan dan satu syarat kemudian satu hukum juga. Adapun keadaan yang empat yaitu:
Jika kalian: 1- Sakit. 2- Atau dalam perjalanan. 3- Atau ada salah seorang di antara kalian datang dari kakus. 4- Atau menyentuh perempuan.
Syaratnya: “lalu kamu tidak memperoleh air”.
Hukumnya: “maka bertayamumlah dengan tanah yang baik”.
Kaum Muslimin telah bersepakat tentang kebolehan tayamum ketika tidak mendapatkan air atau takut binasa dan semacamnya ketika orang sakit menggunakan air, baik yang mukim maupun yang sehat dan yang musafir; hanya saja disebutkan sakit karena ia merupakan dugaan kuat terhadap ketidakmampuan mencapai air, demikian juga musafir, ketiadaan air baginya adalah hal yang umum; oleh karena itu Imam Malik rahimahullah ta’ala berkata: “Allah menyebutkan sakit dan safar dalam syarat tayamum dengan pertimbangan pada keadaan yang umum bagi orang yang tidak mendapatkan air berbeda dengan orang yang mukim, karena yang umum adalah mendapatkannya; maka oleh karena itu Allah Subhanahu tidak menyebutkannya secara jelas”.
Itulah ringkasan apa yang mereka sepakati, dan mereka beristidlal dengan dalil-dalil yang banyak dari Sunnah, dan ini bukan tempatnya untuk menyebutkannya.
Tetapi Sayyid Rasyid Ridha menyelisihi seluruh fuqaha dalam hal ini, dan datang dengan pendapat yang belum pernah didahului, dan dia takjub dari kelalaian mayoritas fuqaha terhadap penafsirannya ini, dan dia memulai dengan menjadikan keadaan-keadaan itu tiga bukannya empat; lalu dia menghitungnya jika kalian: 1- Sakit. 2- Atau dalam perjalanan. 3- Atau tidak mendapatkan air.
Dia berkata: “Yaitu: maka dalam keadaan-keadaan ini yaitu sakit, safar, dan tidak mendapatkan air setelah hadats kecil yang mewajibkan wudhu dan hadats besar yang mewajibkan mandi, bertayamumlah dengan tanah yang baik”.
Dia membangun atas pembagian ini bahwa setiap keadaan dari ketiga keadaan ini -sakit, safar, dan tidak mendapatkan air- adalah uzur dengan sendirinya untuk membolehkan tayamum.
Dia dalam hal ini meniru gurunya Ustadz Muhammad Abduh yang menafsirkan ayat tersebut dengan perkataannya: “Maknanya: bahwa hukum orang sakit dan musafir jika ingin shalat seperti hukum orang yang berhadats kecil atau menyentuh perempuan dan tidak mendapatkan air; maka atas semua orang ini hanya tayamum, inilah yang dipahami pembaca dari ayat itu sendiri jika dia tidak memaksakan dirinya membawanya kepada madzhab dari belakang Al-Quran yang menjadikannya dengan pemaksaan sebagai hujjah baginya yang sesuai dengannya”.
Tidak diragukan lagi bahwa yang dipahami pembaca dari ayat tersebut bukanlah apa yang disebutkan Ustadz Imam ini jika tidak bersandar kepada penjelasan Sunnah untuknya; hal itu karena yang dipahami dari zhahir ayat bahwa tayamum disyariatkan bagi orang sakit, musafir, orang yang datang dari kakus, dan orang yang menyentuh perempuan dengan syarat tidak mendapatkan air, dan inilah yang ditunjukkan oleh zhahir ayat jika kita tidak menjelaskannya dengan Sunnah; oleh karena itu tidak heran jika Syaikh Muhammad Abduh mempelajari dua puluh lima tafsir dan tidak menemukan di dalamnya pendapatnya ini, di mana dia berkata: “Aku telah mempelajari dalam menafsirkannya dua puluh lima tafsir tetapi tidak menemukan di dalamnya yang memadai dan tidak melihat pendapat di dalamnya yang selamat dari pemaksaan, kemudian aku kembali kepada mushaf saja maka aku menemukan maknanya jelas gamblang, maka Al-Quran adalah perkataan yang paling fasih, paling balaghah, dan paling jelas, dan ia tidak membutuhkan bagi orang yang mengerti bahasa Arab -kosakata dan uslub-uslubnya- kepada pemaksaan-pemaksaan seni nahwu dan seni-seni bahasa lainnya di sisi orang-orang yang menghafal hukum-hukumnya dari kitab-kitab dengan tidak memperoleh kemampuan balaghah”.
Sayyid Rasyid Ridha ingin mendukung apa yang dituju gurunya Muhammad Abduh dengan cara baru dalam mendukung; maka dia menjadikan apa yang dia pahami dari ayat itu sebagai perkara yang sudah pasti dan jelas menurutnya dan menurut lawan-lawannya, hanya saja yang menghalangi mereka dari mengatakannya adalah penyelisihan terhadap madzhab-madzhab yang dikenal, bukan karena ketidakyakinan mereka terhadap apa yang dikatakan olehnya dan gurunya, maka dia berkata: “Orang-orang yang mengaku berilmu dari kalangan mukallid akan berkata: Ya, sesungguhnya ayat itu jelas maknanya dan sempurna balaghahnya atas wajah yang kalian tetapkan; tetapi ayat itu menuntut bahwa tayamum dalam safar boleh meskipun dengan adanya air, dan ini menyelisihi madzhab-madzhab yang dikenal di sisi kami, maka bagaimana mungkin makna ayat ini tersembunyi dari fuqaha-fuqaha muhaqqiq tersebut, dan mungkinkah mereka menyelisihinya tanpa ada yang menentang zhahirnya yang mereka kembalikan kepadanya.
Kami dapat berkata kepada orang-orang semacam ini -meskipun mukallid tidak dapat dibantah; karena dia tidak memiliki ilmu-: Bagaimana mungkin perkataan yang paling balaghah dan paling selamat dari pemaksaan dan kelemahan menjadi rumit dan sulit? Dan mana di antara dua perkara yang lebih pantas untuk ditarjih: mencela balaghah Al-Quran dan kejelasannya untuk membawanya kepada perkataan fuqaha, ataukah membolehkan kesalahan atas fuqaha; karena mereka tidak mengambil dengan apa yang ditunjukkan zhahir ayat tanpa pemaksaan, dan ia adalah yang sesuai dan harmonis dengan rukhshah-rukhshah safar lainnya yang di antaranya adalah mengqashar shalat dan menjamaknya, dan membolehkan berbuka di bulan Ramadhan? Apakah dapat diingkari dengan ini bahwa dirukhsahkan bagi musafir untuk meninggalkan mandi dan wudhu -padahal keduanya di bawah shalat- dan puasa dalam pandangan agama? Bukankah dari pengalaman bahwa wudhu dan mandi itu memberatkan musafir yang mendapatkan air pada masa ini yang mudah di dalamnya sebab-sebab safar di kereta api dan kapal? Tidakkah orang yang insaf membayangkan bahwa kesulitan di dalamnya lebih berat atas musafir-musafir di atas punggung unta di padang pasir Hijaz dan gunung-gunungnya? Apakah orang yang insaf berkata: bahwa shalat Zhuhur atau Ashar empat rakaat dalam safar lebih mudah daripada mandi atau wudhu di dalamnya? Safar adalah dugaan kuat adanya kesulitan, umumnya sulit di dalamnya setiap apa yang dilakukan di tempat tinggal dengan mudah, dan yang paling sulit di dalamnya adalah mandi dan wudhu meskipun air tersedia dan tidak dibutuhkan.
Aku berikan bagi mereka contoh kapal-kapal yang dibuat di laut seperti gunung-gunung, sesungguhnya air di dalamnya banyak terus-menerus, di setiap kapal ada kamar mandi; yaitu: rumah-rumah khusus untuk mandi dengan air panas dan air dingin; tetapi itu khusus untuk orang-orang kaya yang bepergian dengan kelas pertama dan kedua, dan orang-orang kaya ini di antara mereka ada yang terkena pusing yang keras sehingga dia tidak dapat mandi, atau pusing ringan yang memberatkannya untuk mandi dan tidak mustahil, maka jika kapal-kapal ini yang terdapat di dalamnya dari air yang disediakan untuk mandi apa yang tidak pernah ada sepertinya di rumah salah seorang dari penduduk Madinah di masa turunnya wahyu, sulit di dalamnya untuk mandi atau mustahil, lalu apa pendapatmu tentang mandi di kereta api atau kafilah-kafilah unta dan bagal?”
Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah kekeliruan dari Syaikh Muhammad Rasyid Ridha; hal itu karena dia menjadikan safar sebagai yang membolehkan tayamum bagi orang yang terkena pusing keras yang mustahil bersamanya untuk mandi, dan sumber kekeliruan adalah bahwa dia mengabaikan -dan aku tidak mengira dia tidak tahu- bahwa pusing keras adalah penyakit yang membolehkan pemiliknya bertayamum jika penggunaan air menambah kesulitan atau bahaya baginya, maka uzur di sini adalah sakit bukan safar, dan dari yang telah disepakati di kalangan fuqaha bahwa sakit termasuk yang membolehkan tayamum meskipun dengan adanya air jika dia mendapat bahaya dengan menggunakan air, adapun musafir yang mendapatkan air dan tidak membahayakan dia penggunaannya, maka tidak boleh baginya bertayamum; oleh karena itu tidak sah baginya beristidlal dengan musafir yang sakit dengan pusing keras yang membahayakan dia penggunaan air terhadap kebolehan tayamum karena semata-mata safar.
Yang mengherankan bahwa Syaikh Muhammad Abduh dan muridnya Sayyid Rasyid Ridha tidak bersandar dalam tafsir mereka ini kepada Sunnah Nabawi; melainkan kepada pendapat yang kosong dari dalil; bahkan yang lebih buruk dari ini bahwa Sayyid Rasyid Ridha menggambarkan seluruh riwayat yang menyatakan secara tegas tentang tayamum dalam safar karena tidak mendapatkan air sebagai diriwayatkan dengan makna dan bahwa riwayat-riwayat itu tidak layak sebagai dalil, dan bahwa mafhum-nya adalah mafhum mukhalafah, dan bahwa ia tidak dianggap di sisi jumhur meskipun dia mengakui bahwa jumhur berkata menyelisihi pendapatnya.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika “mayoritas para ahli fikih” mengabaikan pemahaman ini; namun Sayyid Rasyid Ridha heran akan hal ini dan berkata: “Sungguh sangat mengherankan bahwa mayoritas para ahli fikih mengabaikan keringanan yang tegas dalam ungkapan Al-Quran ini, yang lebih jelas dan lebih utama daripada mengqashar shalat dan meninggalkan puasa, dan lebih jelas dalam mengangkat kesulitan dan kesukaran yang telah ditetapkan dengan nash, yang menjadi poros hukum-hukam. Kemungkinan menghubungkan firman Allah Ta’ala: ‘maka kamu tidak memperoleh air’ (Surah An-Nisa: 43) dengan firman-Nya: ‘dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan’ (Surah An-Nisa: 43) adalah jauh; bahkan sama sekali tidak diperbolehkan -sebagaimana telah dijelaskan- padahal mereka tidak mengatakan demikian dalam hal sakit; karena mensyaratkan tidak adanya air bagi mereka tidak ada manfaatnya; karena orang-orang sehat sama seperti mereka dalam hal ini; maka penyebutan mereka menjadi sia-sia yang Al-Quran terlalu suci untuk itu.
Kami katakan: Bahwa penyebutan musafir juga demikian; karena orang yang mukim jika tidak mendapatkan air maka bertayamum berdasarkan ijma’, maka seandainya safar bukan sebab keringanan seperti halnya sakit, tidak akan ada manfaat menyebutnya; oleh karena itu mereka memberikan alasan dengan sesuatu yang lemah dan dipaksakan, dan apa yang datang dalam sebab turunnya ayat dari tidak mendapatkan air dalam safar atau tinggal beberapa waktu tanpa air tidak menafikan hal tersebut.
Mereka meriwayatkan: “Bahwa ayat itu turun dalam salah satu perjalanan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dimana kalung Aisyah putus; maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang-orang bersamanya tinggal untuk mencarinya, dan mereka tidak berada di tempat yang ada air dan tidak membawa air, maka Abu Bakar memarahi Aisyah dengan keras dan berkata: Engkau telah menahan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan manusia padahal mereka tidak berada di tempat air dan tidak membawa air; maka turunlah ayat tersebut, ketika mereka shalat dengan tayamum, datanglah Usaid bin Hudhair ke kemah Aisyah dan mulai berkata: Alangkah banyaknya berkah kalian wahai keluarga Abu Bakar” diriwayatkan oleh enam perawi, dan dalam riwayat lain: “Semoga Allah Ta’ala merahmatimu wahai Aisyah, tidaklah turun kepadamu suatu perkara yang engkau benci melainkan Allah Ta’ala menjadikan di dalamnya jalan keluar bagi kaum muslimin”.
Maka riwayat ini -yang merupakan peristiwa nyata- tidak ada hukumnya dalam mengubah makna ayat, dan tidak menafikan menjadikan keringanan lebih luas dari keadaan yang menjadi sebab turunnya, tidakkah engkau lihat bahwa ayat itu mencakup sakit, dan tidak disebutkan dalam peristiwa ini bahwa ada orang-orang sakit yang kesulitan menggunakan air seandainya ada. Dan tidak ada di dalamnya dalil bahwa seluruh pasukan tidak memiliki air, dan tidak pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan tayamum dalam peristiwa itu khusus bagi yang tidak mendapatkan air tanpa yang lainnya, dan seperti itu pula seluruh riwayat-riwayat yang tegas tentang tayamum dalam safar karena tidak mendapatkan air, yang merupakan sandaran para ahli fikih bahwa itu dinukil dengan makna, dan itu adalah peristiwa-peristiwa yang bersifat global tidak dapat dijadikan dalil, dan maknanya adalah mafhum mukhalafah, dan itu tidak dianggap menurut jumhur, apalagi dalam menentang mantuq ayat.
Namun dia tidak mengatakan demikian dalam riba fadhl; bahkan mengingkari perkataan Ibnu Hajar: “Bahwa ancaman yang datang tentang riba mencakup semua jenisnya”. Dan Sayyid Rasyid menganggap perkataan Ibnu Hajar salah; karena menurutnya -yaitu menurut Ibnu Hajar- termasuk di dalamnya menjual sepotong perhiasan seperti gelang dengan lebih dari beratnya dalam dinar, atau menjual satu takaran kurma yang baik dengan satu takaran dan segenggam kurma yang jelek, dengan kerelaan kedua pihak yang bertransaksi dan kebutuhan masing-masing kepada apa yang diambilnya, dan yang seperti ini tidak masuk dalam larangan Al-Quran, dan dalam ancamannya, dan tidak sah diqiyaskan padanya, sebagaimana tidak sah dikatakan: Bahwa menyendiri pria dengan wanita yang tidak dia syahwati dan wanita itu tidak menyahwatinya seperti zina dalam keharamannya dan ancamannya.
Bahkan melampaui ini ketika negeri Mesir bergejolak di masanya karena masalah riba, dan banyak orang mengusulkan mendirikan bank Islam; maka penyelesaian yang dia ajukan dari dua sisi:
“Adapun yang pertama: ditujukan kepada kelompok muqallid, dan mereka adalah mayoritas kaum muslimin di zaman ini, maka dikatakan kepada mereka: Bahwa dalam madzhab-madzhab kalian yang kalian ikuti ada jalan keluar dari darurat yang kalian sebut ini, yaitu dengan hiyal yang dibolehkan oleh Imam Asy-Syafi’i, yang mayoritas orang di zaman ini mengikuti madzhabnya, dan Imam Abu Hanifah, yang mereka semua berhukum dengan madzhabnya, dan seperti mereka dalam hal itu adalah penduduk Kerajaan Utsmaniyah yang di dalamnya didirikan bank-bank pertanian atas perintah Sultan, dan itu memberikan pinjaman dengan riba yang wajar dengan melakukan hiyal jual beli yang mereka namakan jual beli syar’i.
Adapun yang kedua: ditujukan kepada ahli basbirah dalam agama, yang mengikuti dalil dan mencari maksud-maksud syariat, maka mereka tidak menghalalkan bagi diri mereka keluar darinya dengan hiyal atau takwil, maka dikatakan kepada mereka: Bahwa Islam seluruhnya dibangun atas kaidah kemudahan dan mengangkat kesulitan dan kesukaran yang tetap dengan nash firman Allah Ta’ala: ‘Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu’ (Surah Al-Baqarah: 185), dan firman-Nya: ‘Allah tidak hendak menyulitkan kamu’ (Surah Al-Maidah: 6).
Dan bahwa yang diharamkan dalam Islam ada dua bagian:
Pertama: Apa yang diharamkan karena zatnya karena ada bahaya di dalamnya, dan ini tidak dibolehkan kecuali karena darurat, dan termasuk di dalamnya riba nasi’ah yang disepakati keharamannya, yaitu yang tidak tampak darurat untuk memakannya; yaitu seseorang meminjamkan kepada orang lain lalu memakan hartanya berlipat ganda, sebagaimana tampak dalam memakan bangkai dan meminum khamr kadang-kadang.
Dan kedua: Apa yang diharamkan karena selainnya seperti riba fadhl yang diharamkan; agar tidak menjadi sarana dan sebab kepada riba nasi’ah, dan ini dibolehkan karena darurat; bahkan dan karena hajat”.
Dan yang menarik adalah engkau tidak menemukan perbedaan antara apa yang diharamkan karena zatnya dan apa yang diharamkan karena selainnya kecuali perbedaan dalam lafal hukum, maka dia berkata tentang yang pertama: “Tidak dibolehkan kecuali karena darurat”, dan berkata tentang yang kedua: “Dibolehkan karena darurat dan hajat”, maka perbedaan apa yang terjadi di antara keduanya kalau begitu? Dan atas dasar apa dia mengemukakan pembagian ini? Saya tidak menduga yang mengantarkannya ke jalan buntu ini kecuali lemahnya hujjah dalam menghadapi dalil yang sahih.
Dan tidak mungkin bagi saya untuk menyebutkan hujjah-hujjah dan dalil-dalil yang sahih dalam hal ini; agar pembicaraan kita tidak berubah menjadi pembahasan fikih; dan saya hanya cukup dengan ini, dan mudah-mudahan di dalamnya ada penjelasan atau sebagiannya untuk manhajnya, semoga Allah Ta’ala merahmatnya dan memaafkan kami dan dia dalam tafsir.
Dan setelah ini:
Ini adalah contoh-contoh tafsir Al-Manar, saya berusaha dalam keberagaman dan keseluruhan, dan tidak berusaha dalam pendalaman dan perincian, mudah-mudahan tampak gambaran yang jelas tentang manhajnya yang dia tempuh.
Kedua: Tafsir
Dan meskipun dia menulis dengan penanya bahwa hadits mengatakan: “Mereka tidak berada di tempat air dan tidak membawa air” dengan ini maka dia berkata: “Dan tidak ada di dalamnya dalil bahwa seluruh pasukan tidak memiliki air”, dan menggambarkan riwayat ini sebagai peristiwa-peristiwa yang tidak ada hukumnya dalam mengubah makna ayat?!! Dan saya tidak menduga Syaikh Rasyid mengingkari bahwa Sunnah menjelaskan makna ayat, dan tetap tanda tanya menggantung dan bersamanya keheranan dalam ungkapannya yang telah lalu, tinggalkan setelah ini ungkapan-ungkapannya yang lain yang saya tidak menduga tersembunyi atau tersembunyi jawabannya.
Dan dengan ini tampak apa yang mengantarkannya kepada ijtihadnya yang dia serukan, dan dia dengan takwil ini dan semisalnya menjadikan kita lebih berhati-hati terhadap terpenuhinya syarat-syarat ijtihad dan seruan untuk menerapkannya, semoga Allah memaafkan kami dan dia dan seluruh kaum muslimin.
Hukum Riba:
Dan hukumnya dalam Islam sudah diketahui tidak tersembunyi seperti khamr, diharamkan sedikit dan banyaknya, dan ini bukan tempatnya untuk memaparkan dalil-dalil dan bukti-bukti.
Tetapi Sayyid Rasyid Ridha berpendapat bahwa riba yang diharamkan adalah yang keji; maka dia menafsirkan firman Allah Ta’ala: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan’ (Surah Ali Imran: 130) dengan perkataannya: “Dan yang dimaksud dengan riba di dalamnya adalah riba jahiliyyah yang sudah dikenal di kalangan orang-orang yang diajak bicara ketika turunnya ayat bukan mutlak makna lughawi yang berupa tambahan, maka tidak semua yang dinamakan tambahan itu haram”.
Dan riba sebagaimana diketahui terbagi menjadi dua bagian: riba fadhl, dan riba nasi’ah. Dan Ustadz Rasyid berpendapat bahwa riba fadhl hanya diharamkan karena merupakan sarana kepada riba nasi’ah yang diharamkan karena zatnya, persis seperti memandang perempuan asing dengan syahwat, atau menyentuh tangannya demikian, atau menyendiri dengannya meskipun tanpa syahwat; karena hal-hal ini tidak diharamkan karena zatnya; tetapi untuk menutup sarana; agar tidak menjadi wasilah kepada zina yang diharamkan karena zatnya.
Dan meskipun dia mengetahui bahwa memandang perempuan asing dan menyentuhnya dan menyendiri dengannya adalah haram, dan tidak mengingkari ini,
Kedua: Tafsir Juz Tabarak
Pertama: Pengarang
Dia adalah Abdul Qadir bin Mushthafa Al-Maghribi, lahir di Ladziqqiyyah tahun 1284 Hijriyyah, dan pindah bersama ayahnya ke Tharablus Syam, dan berguru kepada Syaikh Husain Al-Jisr -ulama Tharablus- kemudian berhubungan dengan Sayyid Jamaluddin Al-Afghani, yaitu melalui majalah Al-‘Urwah Al-Wutsqa yang diterbitkan Al-Afghani di Paris.
Dan kerinduan mendorongnya untuk melihat Al-Afghani; maka dia pergi menemuinya di Astanah tahun 1310 Hijriyyah, dan tetap di sisinya selama satu tahun; dimana Muhammad Abduh memanggilnya ke Mesir, lalu dia bekerja di bidang pers.
Dan periode paling keras dalam hidupnya adalah selama tahun 1906-1911 Masehi; dimana dia melancarkan kampanye terhadap hijab, dan menyeru kepada membuka aurat perempuan, dan dia telah menggambarkan dari keadaan perempuan-perempuan Eropa dan Amerika dan percampuran mereka dengan laki-laki apa yang menunjukkan dia memandang baik hal itu, dan berangan-angan untuk perempuan-perempuan kita seperti itu; hingga para ulama bangkit menentangnya.
Dan dia berharap dari Qasim Amin untuk menghidangkan kepada kita sebuah buku tentang perempuan yang menjadi yang ketiga dari dua bulan “maksudnya adalah: dua buku Tahrir Al-Mar’ah, dan Al-Mar’ah Al-Jadidah karya Qasim Amin” dan menjadi saksi bagi pengarangnya dengan dua kebaikan.
Dan karya-karyanya yang paling penting:
1. Kalimatani fi As-Sufur wa Al-Hijab, dicetak tahun 1910, 1911 Masehi.
2. Muhadharat ‘an Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam wa Al-Mar’ah, dicetak tahun 1347 Hijriyyah.
3. Jamaluddin Al-Afghani “Dzikrayat wa Ahadits”, diterbitkan dalam seri Iqra’ tahun 1948 Masehi.
4. Tafsir Juz Tabarak, dan akan datang pembicaraan tentangnya.
5. ‘Ala Hamisy At-Tafsir, dicetak tahun 1368 Hijriyyah.
6. An-Najm Al-Afil, yaitu terjemahan novel “Gadah Al-Kamiliya” karya Al-Iskandar, dia menempatkan di dalamnya syair-syair dan babak-babak nyanyian; dimana ditampilkan kepada massa di teater pada tanggal 3 Oktober tahun 1908 Masehi, dan Syaikh menolak mencetaknya dan menerbitkannya; karena dia tidak suka diketahui tentang dirinya bahwa dia tertarik dengan novel-novel dan drama; karena di dalamnya ada pengurangan dari reputasi dan kedudukan agamanya.
Dan Syaikh Abdul Qadir wafat di Damaskus tahun 1375 Hijriyyah yang bertepatan dengan tahun 1956 Masehi.
Kedua: Tafsir
Tafsir Juz Tabarak: Tafsir ini terletak dalam 136 halaman berukuran besar.
Penulis berpendapat bahwa juz Amma dan juz Tabarak layak untuk ditafsirkan masing-masing dengan tafsir yang baik susunannya, benar gaya bahasanya, mudah dipahami oleh masyarakat umum, dan tidak bertentangan dengan akal para cendekiawan. Tafsir ini dibatasi pada penjelasan yang mengungkap kesamaran dari ayat-ayat dari sisi bahasa dan tata bahasa, kemudian menjelaskan makna yang jelas dengan penjelasan moderat yang bebas dari perdebatan yang bertele-tele, penyampaian perbedaan pendapat, dan dongeng-dongeng.
Penulis berkata: “Guru kami Guru Besar Syekh Muhammad Abduh rahimahullah telah menyusun tafsir untuk juz Amma, yang di dalamnya beliau mengikuti pola dan gaya seperti ini.”
Kemudian penulis menyebutkan bahwa ia berkeinginan menyusun tafsir untuk juz Tabarak sesuai contoh tafsir gurunya dan metodenya. Namun ia berpendapat untuk sedikit lebih luas dalam komentar, tafsir, dalil, dan perbandingan – terutama dalam pembahasan bahasa – lebih dari yang dilakukan sang guru rahimahullah dalam tafsir juz Amma. Ia memberikan alasan dengan mempertimbangkan kondisi pembaca juz Tabarak, dan memperkirakan bahwa mereka akan lebih dewasa usianya, lebih siap, dan lebih serius perhatiannya terhadap pembelajaran dibanding pembaca juz Amma.
Ia berkomitmen dengan apa yang dikatakannya, kecuali bahwa ia banyak mengutip dari kitab-kitab kuno apa yang dianggapnya sebagai penjelasan ayat-ayat, termasuk di antaranya yang bertentangan dengan nash Al-Quran. Ia juga memperluas pembahasan tentang ayat-ayat yang membahas akhlak dan adab Islam yang mulia dalam adab dakwah dan lainnya. Ia memiliki perhatian untuk menjelaskan rahasia keindahan bahasa Al-Quran dan gaya ungkapan Al-Quran, serta kecenderungan terhadap tafsir ilmiah, di samping prinsip-prinsip yang telah kami uraikan dalam metode Madrasah Akal Sosial Modern. Di sini kami akan menyebutkan contoh-contoh secara singkat dari tafsir ini, dengan berusaha singkat dan menyeluruh.
Tafsir Al-Quran dengan Al-Quran:
Di antara tafsir penulis terhadap Al-Quran dengan Al-Quran adalah tafsirnya tentang Al-Mursalat dalam firman Allah Taala: “Dan (demi) yang diutus (angin) berturut-turut” (Al-Mursalat: 1). Ia berkata: “Jarang sekali Al-Quran menyebutkan pelepasan angin kecuali mengungkapkannya dengan kata kerja arsala (mengirim/melepaskan). Dalam surah Fathir: “Dan Allah yang mengirimkan angin-angin”, dalam surah Al-Hijr: “Dan Kami kirimkan angin yang mengawinkan”, dalam surah Al-Ahzab: “Maka Kami kirimkan kepada mereka angin”, dalam surah Al-A’raf: “Dan Dia yang mengirimkan angin-angin”, dalam surah Ar-Rum: “Dan di antara tanda-tanda-Nya adalah mengirimkan angin-angin”, dan dalam ayat-ayat lain selainnya. Maka firman-Nya Taala di sini: “Dan yang diutus” termasuk dalam kategori ini.”
Tidak Memperpanjang dalam Hal yang Samar di Al-Quran:
Di antaranya adalah tafsirnya terhadap firman Allah Taala: “Kami hiasi langit yang terdekat dengan bintang-bintang (yang cemerlang), dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat pelempar syaitan” (Al-Mulk: 5). Syekh Abdul Qadir berhenti dari mendalami rincian detail dan berkata: “Kami – kaum muslimin – berkeyakinan dengan zahir apa yang disebutkan dalam Al-Quran yang mulia bahwa dari bintang-bintang dapat terlepas lontaran yang mengejar syaitan-syaitan. Jika ilmu alam tidak memahami persoalan ini, itu karena belum tersedia baginya sebab-sebab pemahaman hari ini. Cukup bagi kami dalam kebenaran iman terhadapnya sesuai zahirnya bahwa akal tidak menjadikannya sebagai hal yang mustahil secara akal.”
Tafsir Ilmiah:
Kadang-kadang ia menafsirkan dengan tafsir ilmiah modern. Dalam firman Allah Taala: “Bukankah Kami telah menjadikan bumi (sebagai tempat) berkumpul, orang-orang yang hidup dan yang mati” (Al-Mursalat: 25-26), ia berkata: “Penemuan ini – yaitu gravitasi – menjelaskan kepada kita makna apa yang ditetapkan Kitab Ilahi bahwa bumi adalah tempat berkumpul bagi orang-orang yang hidup sejak mereka berada di atasnya. Sesungguhnya bumi menarik mereka kepadanya dan merangkul mereka ke dadanya, sebagaimana dilakukan ibu yang penyayang, sehingga tidak membiarkan mereka terlepas, dan dengan itu mereka tidak merasa.”
Dalam firman Allah Taala: “Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis” (Al-Mulk: 3), ia berkata: “Dan tujuh langit adalah lintasan planet-planet dan orbit-orbitnya. Tidak diragukan bahwa orbit-orbit ini berlapis-lapis, lapisan lebih rendah dari lapisan, dan falak di atas falak. Wahyu hanya membatasi penyebutan langit pada tujuh padahal ilmu pengetahuan membuktikan bahwa lebih dari itu, karena sesungguhnya Allah Taala hanya berbicara kepada kaum pada waktu kenabian dengan apa yang mereka ketahui tentang falak dan bintang-bintangnya!! Dan tujuan penyebutannya bukan untuk menetapkan hakikat-hakikat dalam ilmu astronomi. Diamnya wahyu tentang menyebut yang lebih dari tujuh langit tidak meniadakan adanya tambahan!! Adapun falak Uranus dan Neptunus belum ditemukan pada masa itu. Seandainya Allah mengalihkan manusia dalam Al-Quran-Nya kepada apa yang tidak mungkin mereka perhatikan dan ketahui tentang bintang-bintang tetap dan dua falak yang disebutkan, tentu pengalihannya sia-sia dan pembebanannya mustahil. Dan Allah Subhanahu wa Taala menolak hal itu bagi kita dalam wahyu-Nya yang diturunkan dan syariat-Nya yang muhkam sebagai karunia dan rahmat dari-Nya.”
Tidak diragukan bahwa tafsirnya ini keliru, bukan hanya dari sisi klaimnya bahwa Al-Quran berbicara kepada kaum dengan apa yang mereka ketahui saja, melainkan karena ia menetapkan bahwa yang dimaksud dengan langit-langit adalah planet-planet yang beredar tersebut, lalu ia mencari alasan untuk penggambaran Al-Quran yang mulia terhadapnya bahwa langit-langit itu tujuh.
Penuturannya tentang Kisah Israiliyat:
Meskipun ia menganjurkan singkat dalam tafsirnya terhadap juz Tabarak, namun ia menyampaikan di dalamnya kisah Israiliyat tanpa alasan yang mengharuskan.
Dalam pembicaraannya tentang Nabi Nuh Alaihissalam ia berkata: “Dan disebutkan dalam kitab-kitab terdahulu bahwa pada zaman Anusya bin Syits bin Adam Alaihissalam dimulai penyembahan berhala, dan orang-orang mulai menamai makhluk-makhluk sebagai tuhan-tuhan. Maka Anusya mengumpulkan keluarganya dan kerabatnya untuk shalat, tasbih, dan beribadah kepada Allah saja. Dan pada zaman Nabi Idris Alaihissalam – yaitu Akhnukh bin Yarid bin Mahla’il bin Qainan bin Anusya – kemunafikan bertambah banyak dan manusia tenggelam dalam dosa-dosa. Maka Allah menurunkan kepadanya wahyu dalam sebuah kitab yaitu shuhuf Idris yang terkenal. Dan tidak tersisa dari kitab itu kecuali sebuah bagian yang mereka katakan ditemukan dalam lipatan beberapa kitab suci.”
Bahkan Guru Al-Maghribi menyebutkan dari kisah Israiliyat apa yang bertentangan dengan nash Al-Quran, dan tidak mengingatkan tentang hal itu sekadar peringatan, yaitu ucapannya: “Dan disebutkan dalam kitab-kitab kuno bahwa Nabi Nuh lahir pada tahun ke-182 dari umur ayahnya Lamak dan tahun ke-1056 untuk kakek tertuanya Adam Alaihissalam. Makna Nuh adalah istirahat dan penghiburan. Umur Nabi Nuh 500 tahun ketika ia mulai melahirkan anak-anaknya Sam, Ham, dan Yafits. Dan umurnya 600 tahun ketika terjadi banjir besar.”
Dan apa yang ia nukil ini bertentangan dengan nash firman Allah Taala: “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, maka ia tinggal di antara mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun. Lalu mereka ditimpa banjir besar” (Al-Ankabut: 14).
Peringatan dari Bid’ah dan Kemungkaran:
Dalam upaya perbaikan sosial, Syekh Abdul Qadir Al-Maghribi memperingatkan dari bid’ah dan kemungkaran yang menyebar di masyarakat jika muncul kesempatan untuk itu. Dalam firman Allah Taala: “Dan mereka berkata: Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhanmu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan pula Suwa’, Yaghuts, Ya’uq, dan Nasr” (Nuh: 23), ia membahas tentang kemunculan penyembahan berhala kemudian berkata: “Dan barangsiapa merenungkan apa yang kami katakan tentang asal-usul munculnya penyembahan berhala pada manusia, maka ia memahami rahasia mengapa agama Islam mengharamkan mendirikan gambar, memasang patung, membangun dan mengapur kuburan di atas tulang-belulang orang-orang besar. Dalam hadits Ali Radhiyallahu Anhu: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengutusku dan berkata kepadaku: ‘Jangan kamu biarkan patung kecuali kamu musnahkan, dan jangan kamu biarkan kuburan kecuali kamu ratakan’. Sesungguhnya penyembah berhala menjadikan kuburan dan patung-patung sebagai kenangan bagi orang-orang saleh mereka. Dan kenangan mereka terhadap mereka bukan kenangan untuk nasihat dan pelajaran, melainkan kenangan untuk meminta bantuan rahasia, mengambil cahaya, tenggelam, menghadirkan, meminta rezeki, meminta hujan, mencari manfaat, menghindari bahaya. Maka agama Islam menutup jalan dengan mengharamkan peninggalan-peninggalan ini, karena khawatir akan menakuti dan menarik hati orang-orang yang lemah akal. Dan dari selip-selip penyembahan berhala mendekatkan dan mengantarkan mereka. Maka bagi Allah Islam, betapa adilnya dalam apa yang disyariatkan dan dihukumkan! Dan betapa jelas jalannya dalam apa yang digoreskan bagi kita dari petunjuk dan digambarkan!”
Seandainya bukan karena takut panjang, kami akan menyebutkan contoh-contoh lebih banyak dari ini. Mudah-mudahan apa yang kami sebutkan sudah tepat insya Allah Taala.
Pendapat Saya tentang Metode Ini:
Tidak mudah bagi saya untuk mengkritik di sini metode Madrasah Akal Sosial Modern, karena hal seperti ini tidak cukup dengan puluhan halaman jika menginginkan kesempurnaan.
Jika itu tidak memungkinkan bagi kita, maka tidak mungkin juga bagi kita untuk mengabaikannya dan meninggalkannya begitu saja. Maka jadilah tepat dan mendekati. Saya tidak akan mengikuti dalam menyampaikan pendapat saya tentang ini metode kritik yang menyeluruh. Saya tidak akan menyebutkan pendapat salaf dalam tafsir akal, tidak juga pendapat orang-orang sezaman dengan tokoh-tokoh madrasah terhadap mereka – baik pendukung maupun penentang – dan saya tidak akan menyebutkan pengaruh madrasah ini dalam pemikiran Islam modern. Seandainya saya melakukannya, tentu persoalan ini memerlukan berjilid-jilid.
Yang tidak diragukan – menurut saya – bahwa Madrasah Akal Sosial Modern ini telah menghasilkan di zaman modern pengaruh yang tidak dihasilkan oleh madrasah lain mana pun yang kami bahas, bahkan madrasah tafsir ilmiah eksperimental.
Itu karena madrasah terakhir hanya membahas satu sisi dari sisi-sisi tafsir, bahkan dari sisi-sisi kehidupan secara umum. Adapun madrasah yang menjadi topik pembicaraan kita ini, penelitiannya telah merambah dan menyatu dengan tubuh umat Islam, sehingga hampir tidak ditemukan organ di dalamnya – hampir saya katakan: bahkan sel – kecuali telah dibahas, dan di dalamnya ada pengaruh darinya.
Ia membahas dalam apa yang dibahasnya tentang akidah ketuhanan, kenabian, wahyu, mukjizat, kebangkitan, tanda-tanda kiamat, qadha dan qadar, asal-usul manusia, malaikat, dan jin.
Dan membahas tentang Al-Quran yang mulia dalam tafsirnya, tujuan-tujuannya, kelengkapannya, terjemahannya, kisah-kisahnya, kemukjizatannya, perdebatannya, nasikh dan mansukhnya, tafsir ilmiah, kisah Israiliyat, dan tafsir dengan riwayat serta dengan akal.
Dan telah membahas fikih dan ushul fikih, dan memperingatkan dari taklid, dan mengingkari orang-orang yang bertaklid, dan berijtihad dalam banyak permasalahan fikih, dan mendatangkan hal yang baru.
Dan membahas permasalahan wanita, yang merupakan isu sensitif di zaman ini dari berbagai sisi; dalam kedudukan dan posisinya dalam masyarakat, pekerjaannya, poligami, perceraian, pendidikannya, dan segala hal yang berkaitan dengannya.
Dan membahas serta menyentuh langsung politik dan pemerintahan Islam, dan hubungan dengan penjajahan di seluruh negeri Islam, dan berbagai perkara yang panjang untuk disebutkan satu per satu.
Tidak diragukan lagi bahwa gerakan yang ini sebagian bidangnya akan memiliki pengaruh yang luas dalam masyarakat Islam, dan demikianlah yang terjadi; karena sesungguhnya murid-murid dan pengikut madrasah ini dengan apa yang dimungkinkan bagi mereka dalam masyarakat dan negara berupa kedudukan yang tinggi, dan aktivitas besar yang mereka miliki, dan reputasi yang mereka peroleh; maka telah tersedia bagi mereka kesempatan -bahkan kesempatan-kesempatan- untuk menyebarkan apa yang mereka kehendaki dalam masyarakat, dan ini tidak berarti bahwa lingkungan tempat mereka menetap itu kosong dari penentangan; tetapi penentangan itu tidak memiliki kemampuan; sehingga menjadi berpengaruh besar terhadap mereka.
Bagaimanapun juga, dan sebagaimana sunnatullah dalam masyarakat, tidak lain ketika berhasil atau tertuju perhatian kepada suatu prinsip atau gerakan tertentu, maka ia menjadi sasaran yang dituju dari berbagai kelompok dan agama serta aliran, sebagian mereka jujur dan sebagian lainnya penipu.
Dan demikianlah yang terjadi pada madrasah ini, mengikuti metodenya sekelompok orang yang beriman, mendukung, dan yakin, dan kelompok lain memanfaatkan penerimaan ini; maka mereka menyebarkan atas namanya -dan menempelkan diri mereka padanya dengan kuat- prinsip-prinsip yang menyimpang dan pendapat-pendapat yang sesat tidak lain hanya untuk mendapatkan dukungan dan memperoleh penerimaan.
Dan berdiri kelompok lain yang memuji prinsip-prinsip madrasah dan tokoh-tokohnya tidak lain hanya untuk jabatan atau mendapatkan kedudukan atau posisi.
Dan menolak kelompok-kelompok lain terhadap madrasah ini, dan mereka adalah berbagai kelompok yang tidak kurang dari kelompok yang lain dalam hal jenis-jenisnya.
Menolaknya sekelompok orang karena kecemburuan terhadap Islam sungguh-sungguh, dan mereka melihat bahwa mereka memiliki pendapat-pendapat yang salah dan pemahaman yang kurang, maka mereka ingin memperingatkan kaum muslimin dari kesalahan-kesalahan ini, dan agar manusia mengetahui kedudukan orang-orang ini dan menempatkan mereka pada tempatnya.
Dan menolaknya sekelompok orang karena mereka melihat di dalamnya tokoh-tokoh muslim, yang berusaha menyebarkan prinsip-prinsip Islam; maka hal ini membuat mereka marah; lalu mereka pergi meragukan mereka, dan menyebutkan bersama kebenaran seribu kebohongan.
Dan menolaknya sekelompok orang yang tidak mampu mencapai derajat mereka, maka mereka melihat bahwa jalan terpendek adalah mencela mereka.
Dan kebenaran yang tidak diragukan lagi bahwa madrasah pemikiran sosial modern ini memiliki banyak kelebihan, dan memiliki banyak kekurangan, selain hubungan-hubungan yang samar dan peristiwa-peristiwa yang membingungkan dan rahasia-rahasia serta teka-teki yang mengelilingi sebagian tokoh madrasah ini, dan masih dan akan tetap menjadi objek perdebatan antara pendukung dan penentang dan yang moderat.
Dan kita jika menginginkan kebaikan dan perbaikan dan apa yang di dalamnya terdapat keberuntungan harus mengambil dari kebaikan-kebaikan metode ini:
1- Metode yang mereka tempuh dalam menyebarkan pemikiran mereka; dengan pembicaraan langsung di masjid-masjid dan masyarakat dan forum-forum dan ceramah-ceramah, dan di pers, dan dalam karya-karya tulis.
2- Metode yang mereka tempuh dalam merumuskan pembicaraan, yaitu bukan pembicaraan yang dibuat-buat yang tinggi dari pemahaman orang awam, dan bukan gaya yang dijauhi dan dihindari oleh orang khusus.
3- Mengarahkan perhatian kepada isu-isu yang menyangkut masyarakat, dan menarik perhatian seluruh kelompok dan jenis dan menyita perhatian mereka, kemudian masuk dari sini untuk menyebarkan prinsip-prinsip Islam yang benar.
4- Berhubungan dan mengenal berbagai lapisan dari raja-raja dan menteri-menteri dan pangeran-pangeran dan ulama-ulama dan pegawai-pegawai dan petani-petani, dan berhubungan dengan semua kelompok, dan mengarahkan setiap dari mereka sesuai orbit dan peredarannya menuju arah Islam yang benar.
5- Madrasah ini memiliki upaya yang tidak dapat diingkari dalam perbaikan sosial dalam berbagai aspeknya, dan memiliki kesalahan-kesalahan dan penyimpangan-penyimpangan, maka marilah kita ambil apa yang dapat diterima, dan kita luaskan pembicaraan di dalamnya, dan kita peringatkan dari yang lainnya dan kita jelaskan kepada manusia.
6- Menafsirkan Alquran dengan Alquran, dan berpaling dari menyelami hal-hal yang samar, dan memperingatkan dari kisah-kisah Israiliyat, dan berpendapat dengan kesempurnaan dalam Alquran yang mulia, dan bahwasanya ia adalah sumber pertama dalam penetapan hukum, semuanya adalah landasan yang benar dalam tafsir, maka marilah kita tegakkan landasan-landasan ini dan kita komitmen dengannya, dan kita peringatkan dari jatuh dalam pelanggaran terhadapnya sebagaimana sebagian tokoh madrasah itu sendiri jatuh padahal mereka mengajak kepadanya, dan tidak diragukan lagi bahwa ini adalah langkah yang baik untuk mencapai yang lebih baik.
7- Menyajikan sirah Nabi dan akhlak Muhammad dengan gaya yang mudah adalah sarana yang berhasil untuk menyebarkan prinsip-prinsip Islam di antara kaum muslimin dengan berbagai lapisan mereka.
Bukan hanya ini kebaikan-kebaikan metode yang ditempuh oleh tokoh-tokoh madrasah pemikiran sosial; melainkan hanya sekedar isyarat. Dan di hadapannya ada sisi-sisi lain yang saya anggap sebagai kesalahan yang harus dihindari, dan memperingatkan darinya, dan tidak jatuh dalam cengkeramannya, karena sesungguhnya saya meyakininya membinasakan; dan di antaranya:
1- Kesamaran dan keraguan yang mengelilingi sebagian tokoh madrasah ini, dan telah mensyaratkan salafuna yang saleh pada orang yang menafsirkan Alquran yang mulia bahwa ia harus dikenal dengan kesalehan dan istiqamah dan baik sirah dan perilaku, dan tidak menjadi objek tuduhan.
2- Bahwa sebagian tokoh madrasah ini kehilangan syarat-syarat penting dalam diri seorang mufasir; sebagian dari mereka tidak mengetahui Sunnah, dan tidak mengetahui dari hadis-hadis kecuali sedikit; bahkan terkadang menolak hadis-hadis yang disepakati kesahihannya tidak karena sesuatu dari ushul pengetahuan hadis dan derajatnya; melainkan karena bertentangan dengan pemahamannya yang salah, dan sebagian dari mereka tidak mengetahui dari bahasa apa yang memungkinkannya untuk menetapkan makna yang benar bagi ayat; bahkan sebagian mereka mengingkari persyaratan pengetahuan bahasa bagi mufasir.
3- Bahwa sebagian tokoh madrasah tidak komitmen dengan landasan-landasan yang mereka ajak dalam tafsir; maka mereka memperpanjang dalam apa yang samar dalam Alquran, dan meriwayatkan bahkan memperbanyak riwayat kisah Israiliyat, dan mengutip dari tafsir ilmiah apa yang belum terbukti kebenarannya.
4- Dari kesalahan-kesalahan tokoh madrasah -atau kebanyakan mereka- tidak memperhitungkan tafsir dengan riwayat dan menempatkannya pada kedudukan setelah Alquran yang mulia, dan ini -tanpa diragukan- adalah kesalahan yang tidak termaafkan, lahir darinya penyimpangan-penyimpangan besar.
5- Adapun komitmen mereka terhadap apa yang mereka sebut “hukum akal”, maka telah menjatuhkan mereka dalam jerat penyimpangan-penyimpangan banyak dalam wahyu, dan mukjizat para Nabi alaihimussalam dan selain itu banyak.
6- Bahwa mereka menafsirkan banyak dari ayat-ayat dengan tafsiran yang mereka mendekatkan diri dengannya kepada jiwa zaman dengan mengorbankan pemahaman yang benar terhadap kandungan ayat; seperti pendapat tentang asal-usul manusia dan malaikat dan jin, dan kelahiran tanpa ayah, dan batu dari tanah yang keras.
7- Mereka takwilkan kisah-kisah dalam Alquran -atau sebagian mereka- dengan takwil-takwil yang batil, yang dipegang teguh oleh sebagian mereka, dan menjadi tangga yang mudah baginya untuk mengingkari kebenaran dalam kisah-kisah Alquran yang mulia, dan mereka berkata tentang wanita perkataan-perkataan yang menjadi tangga bagi para pendukung pembebasan wanita yang diklaim, dan mereka berkata tentang poligami perkataan-perkataan yang menjadi sandaran orang yang mengajak untuk melarangnya secara hukum.
Dan sesudah itu:
Maka tidak diragukan lagi -sebagaimana telah saya sampaikan- bahwa madrasah ini -bahkan metode ini- memiliki kekurangan-kekurangannya, dan memiliki kebaikan-kebaikannya, di antaranya apa yang telah kami sebutkan dan di antaranya apa yang tidak tersembunyi.
Dan kita harus menjelaskan kepada manusia apa yang menjadi kebaikannya dan apa yang menjadi keburukannya, karena masih ada di antara manusia sekelompok orang -dan di antara mereka adalah ulama!! – jika kamu berdiskusi dengannya dalam suatu permasalahan atau perkara ia menjawabmu bahwa ini telah dikatakan oleh fulan dari tokoh-tokoh madrasah, ia mengatakan ini dengan yakin dan kuat seakan-akan ia menyandarkannya kepada nabi yang maksum, dan ia mengira dengan ini bahwa ia telah menegakkan hujah atasmu, dan jika kamu tidak terhenti dalam perdebatan setelah dalil ini ia memandangmu dengan pandangan sinis, dan seakan-akan kamu telah mendatangkan suatu perkara yang hampir-hampir gunung-gunung roboh karenanya.
Dan ini termasuk yang menambah beban bagi para pembaru kepada beban mereka, maka marilah mereka cabut pemahaman yang sesat ini terlebih dahulu, kemudian marilah mereka sebarkan tumbuhan yang saleh kedua.
Semoga Allah memberi taufik kepada para pekerja yang memperbaiki, yang berkata Rabb kami adalah Allah kemudian mereka istiqamah.
۞۞۞۞۞
Berakhir bagian kedua dan dilanjutkan -insya Allah Ta’ala- bagian ketiga dan awalnya Bab Keempat Arah Sastra dalam Tafsir

 

Facebook Comments Box

Penulis : Dr. Fahd bin Abdurrahman bin Sulaiman Ar-Rumi

Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.

Artikel Terjkait

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT
Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya
Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat
Kewajiban dan Keutamaan Taubat
Keutamaan Tauhid
Keutamaan Puasa Sunnah
Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)
Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Menyeru Manusia kepada Kebaikan
Berita ini 13 kali dibaca

Artikel Terjkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:47 WIB

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WIB

Keutamaan Puasa Sunnah

Artikel Terbaru

Akidah

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:47 WIB

Fatwa Ulama

Akibat Dosa Menyebabkan Bencana Alam – Faedah 10

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:45 WIB

Dakwah

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:41 WIB