Hakikat Dakwah Salafiyah dan Mengungkap Syubhat-syubhat Kontemporer
حَقِيقَةُ الدَّعْوَةِ السَّلَفِيَّةِ وَكَشْفُ الشُّبُهَاتِ الْعَصْرِيَّةِ
Pembukaan
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh… Amma ba’du:
Sesungguhnya Salafiyah adalah kelompok yang haq (benar), dan selain mereka adalah sesat, karena mereka adalah kelompok yang baru (bid’ah). Adapun Salafiyah adalah kelompok yang bersandar pada riwayat (atsar) yang bersambung sanadnya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya yang mulia. Ketika mereka adalah ahli kebenaran, masuklah ke dalam barisan mereka orang-orang yang bukan dari golongan mereka, sehingga orang-orang tertipu dengan mereka. Maka saya ingin menulis ringkasan ini untuk menjelaskan apa yang dimudahkan tentang hakikat dakwah Salafiyah dan pembebasannya dari para penyusup dan orang-orang yang menisbatkan diri kepada Salafiyah secara palsu. Saya banyak mengutip dari para ulama kontemporer untuk memutus jalan bagi orang yang ingin mencela Salafiyah kontemporer.
Dan termasuk sikap adil dan insaf adalah wajibnya membedakan antara ushul (prinsip-prinsip) dakwah Salafiyah dengan perbuatan sebagian kaum Salafi. Dakwah Salafiyah adalah ma’shum (terjaga dari kesalahan) karena ia adalah wahyu, berbeda dengan perbuatan sebagian kaum Salafi. Maka barangsiapa yang ingin mengkritik Salafiyah, hendaklah ia mengkritiknya pada ushul-ushulnya setelah memastikan bahwa itu memang dari ushulnya – bukan mengkritiknya dengan perbuatan sebagian individunya. Dan ini persis seperti Islam, karena tidak sah mengkritik Islam dengan melihat perbuatan sebagian kaum muslimin, tetapi dengan melihat pada ushul-ushulnya.
Dan akhirnya, risalah ini adalah upaya yang sederhana, dan kumpulan ringkas untuk mendekatkan dan menjelaskan dakwah Salafiyah serta mengungkap syubhat-syubhat para pengkritik dakwah Salafiyah dengan syubhat-syubhat kontemporer. Saya menamainya:
(Hakikat Dakwah Salafiyah, dan Mengungkap Syubhat-syubhat Kontemporer)
Saya memohon kepada Allah penerimaan dan ridha-Nya, dan semoga Dia memberi manfaat dengannya kepada para hamba-Nya.
Dr. Abdul Aziz bin Rais ar-Rais Pengawas Jaringan Islam Atiq
11/11/1432 H
Salafiyah Secara Bahasa
Ar-Raghib Al-Ashfahani berkata: “As-Salaf: orang yang terdahulu, Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: ‘Maka Kami jadikan mereka pelajaran bagi generasi yang terdahulu dan contoh bagi orang-orang yang datang kemudian’ (Az-Zukhruf: 56)… dan si fulan memiliki salaf yang mulia, yaitu nenek moyang yang terdahulu.”[1]
Al-Fairuz Abadi berkata: “Dan as-salaf: … dan setiap orang yang mendahuluimu dari bapak-bapakmu dan kerabatmu.”[2]
Ibnu Manzhur menyampaikan: “Dan salaf juga adalah orang yang mendahuluimu dari nenek moyangmu dan kerabatmu yang berada di atasmu dalam hal usia dan keutamaan… Oleh karena itu, generasi pertama dari para Sahabat dan Tabi’in dinamakan: As-Salaf Ash-Shalih.”[3]
۞۞۞۞۞
Salafiyah Dalam Penggunaan Para Ulama
Salafiyah dalam penggunaan para ulama adalah para Sahabat dan para Tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik. Sebagian dari mereka memasukkan tabi’ut tabi’in sebagai bagian dari as-salaf.
Al-Bukhari membuat bab dalam Shahihnya: “Bab menunggang hewan yang sulit dijinakkan dan kuda jantan.” Rasyid bin Sa’d berkata: “Dahulu as-salaf menyukai kuda jantan karena lebih cepat dan lebih berani.”
Ibnu Hajar berkata: “Perkataannya ‘dahulu as-salaf’ yaitu dari kalangan Sahabat dan orang-orang setelah mereka.”[4]
Al-Qadhi ‘Iyadh berkata: “Di antara as-salaf dari kalangan Sahabat dan Tabi’in terdapat perbedaan pendapat yang besar tentang penulisan ilmu.”[5]
An-Nawawi berkata: “Telah berkunyah sejumlah kelompok dari orang-orang utama salaf umat ini dari kalangan Sahabat, Tabi’in, dan orang-orang setelah mereka dengan Abu Fulanah.”[6]
Beliau juga berkata: “Di antara yang paling baik yang datang dari as-salaf dalam hal doa, adalah apa yang diriwayatkan dari Al-Awza’i rahimahullah Ta’ala, beliau berkata: Orang-orang keluar meminta hujan, lalu Bilal bin Sa’d berdiri di hadapan mereka, memuji Allah Ta’ala dan menyanjung-Nya, kemudian berkata: ‘Wahai sekalian hadirin, bukankah kalian mengakui telah berbuat kesalahan?’ Mereka menjawab: ‘Benar.’ Maka dia berkata: ‘Ya Allah, sesungguhnya kami mendengar-Mu berfirman: “Tidak ada jalan (untuk menyalahkan) orang-orang yang berbuat baik” (At-Taubah: 91) dan kami telah mengakui kesalahan kami, maka tidakkah ampunan-Mu itu kecuali untuk orang-orang seperti kami? Ya Allah ampunilah kami, rahmatilah kami, dan turunkanlah hujan kepada kami.’ Lalu dia mengangkat kedua tangannya dan mereka pun mengangkat tangan mereka, maka mereka diberi hujan.”[7]
As-Sam’ani berkata: “As-Salafi: dengan membuka sin dan lam, dan di akhirnya terdapat fa’, nisbah ini kepada as-salaf, dan menganut madzhab mereka sesuai dengan apa yang aku dengar.”[8]
Setelah menjelaskan makna Salafiyah, maka sesungguhnya Salafiyah adalah manhaj, golongan, kelompok, dan firqah (kelompok), sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Mereka itulah golongan Allah. Ketahuilah, sesungguhnya golongan Allah itulah orang-orang yang beruntung” (Al-Mujadalah: 22). Dua imam (Bukhari dan Muslim) meriwayatkan dari Al-Mughirah bin Syu’bah dan Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Senantiasa akan ada sekelompok dari umatku yang tampak (menang) hingga datang kepada mereka perintah Allah, sedang mereka dalam keadaan tampak (menang).”[9]
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Daud dari Muawiyah bin Abi Sufyan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya umat ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, tujuh puluh dua golongan di neraka dan satu golongan di surga, yaitu al-Jama’ah.”[10]
Namun ia bukanlah partai yang berpihak kepada tokoh-tokoh tertentu sekalipun mereka sangat agung, bukan atas nama taklid dan bukan pula yang lainnya, melainkan berpihak kepada manhaj dan metode. Karena sesungguhnya tidak ada pemimpin bagi mereka selain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana dikatakan oleh Abu al-Muzhaffar as-Sam’ani yang dikutip oleh Ibnu al-Qayyim, ia berkata: “Sesungguhnya mereka tidak menisbatkan diri kepada pendapat tertentu dan tidak pula kepada tokoh tertentu selain Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka tidak ada gelar yang mereka dikenal dengannya dan tidak ada nisbat yang mereka nisbatkan kepada dirinya ketika kelompok lain menisbatkan diri kepada pendapat-pendapat baru dan tokoh-tokohnya.” Kemudian beliau berkata: “Ahli bid’ah menisbatkan diri kepada pendapat terkadang seperti Qadariyah dan Murji’ah, dan kepada tokoh terkadang seperti Hasyimiyah, Najjariyah, dan Dhirariyah, dan kepada perbuatan terkadang seperti Khawarij dan Rafidhah. Sedangkan Ahlus Sunnah berlepas diri dari semua nisbat ini, dan nisbat mereka hanyalah kepada hadits dan sunnah.”[11]
Dengan ini diketahui perbedaan besar antara dakwah Salafiyah dan dakwah-dakwah bid’ah lainnya. Sesungguhnya dakwah-dakwah tersebut memiliki tokoh-tokoh yang mengadakan jalan-jalan baru sehingga mereka menyalahi Salafiyah – Islam yang murni – sebagaimana halnya Jahmiyah, Mu’tazilah, Asy’ariyah, Ikhwanul Muslimin, dan Jama’ah Tabligh.
Dalam tulisan ini akan dibahas – insya Allah – tentang Salafiyah dalam beberapa hal penting:
۞۞۞۞۞
Poin Pertama: Salafiyah Berarti Islam yang Dianut oleh Para Sahabat dan Tabi’in:
Sesungguhnya Salafiyah berarti mengikuti Kitab yang mulia dan Sunnah yang shahih dengan pemahaman salaf umat. Allah Ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa yang menentang Rasul setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin.”
Dan Dia berfirman: “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang agung.”
Imam Ahmad berkata dalam Ushul as-Sunnah: “Pokok-pokok Sunnah menurut kami adalah berpegang teguh dengan apa yang dianut oleh sahabat-sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan meneladani mereka.”
Ibnu Taimiyah berkata: “Sesungguhnya yang diikuti dalam menetapkan hukum-hukum Allah adalah: Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya, dan jalan as-Sabiqun (orang-orang terdahulu) atau al-Awwalun (generasi pertama). Tidak boleh menetapkan hukum syar’i tanpa ketiga pokok ini, baik secara nash maupun istinbath (pengambilan kesimpulan), dengan cara apapun.”[12]
Jika demikian halnya, maka ia adalah manhaj yang ma’shum (terpelihara dari kesalahan), karena ia adalah manhaj ilahi rabbani. Ibnu Taimiyah berkata: “Tidak ada aib bagi orang yang menampakkan madzhab Salaf, menisbatkan diri kepadanya, dan bergabung dengannya, bahkan wajib menerima hal itu darinya berdasarkan kesepakatan, karena madzhab Salaf tidaklah kecuali benar.”[13]
Pokok ketiga inilah, yaitu memahami al-Kitab dan as-Sunnah dengan pemahaman Salaf, yang membedakan Salafiyyin dari yang lainnya.
۞۞۞۞۞
Poin Kedua: Salafiyah adalah Islam yang Bebas dari Bid’ah
Salafiyah berarti Islam yang murni, karena ia adalah Islam yang dianut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Orang yang meninggalkan Salafiyah dari kalangan kaum muslimin terjatuh dalam Islam yang cacat yang telah dicampuri oleh hal-hal yang bukan darinya.
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Umatku akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, semuanya di neraka kecuali satu.” Golongan-golongan ini adalah muslim dan bukan kafir, maka sekadar menyebutkan ancaman tidak menunjukkan kekufuran mereka.
Al-Khaththabi berkata: “Di dalamnya terdapat dalil bahwa golongan-golongan ini semuanya tidak keluar dari agama, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menjadikan mereka semua dari umatnya.”[14]
Al-Syathibi berkata: “Zahir hadits menunjukkan bahwa perpecahan itu terjadi sementara mereka masih termasuk bagian dari umat, karena seandainya mereka keluar dari umat menuju kekufuran, maka mereka sama sekali tidak akan dihitung sebagai bagian dari umat tersebut – sebagaimana telah dijelaskan – demikian pula zahirnya perpecahan dalam golongan Yahudi dan Nashrani, bahwa perpecahan di kalangan mereka terjadi sementara mereka masih tetap Yahudi dan Nashrani.”[15]
Bahkan Ibnu Taimiyah menyebutkan ijma’ (konsensus) bahwa semua mereka bukanlah kafir, beliau berkata: “Barangsiapa mengatakan bahwa tujuh puluh dua golongan itu setiap satunya kafir dengan kekufuran yang mengeluarkan dari agama, maka sungguh dia telah menyelisihi Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’ para Shahabat semoga Allah meridhai mereka semua, bahkan juga ijma’ para Imam yang empat dan selain yang empat. Tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengkafirkan setiap satu dari tujuh puluh dua golongan itu. Sesungguhnya mereka hanya mengkafirkan sebagian yang lain karena sebagian perkataan, sebagaimana telah dijelaskan secara panjang lebar tentang mereka di tempat selain ini.”[16]
Ini menunjukkan bahwa keluarnya tujuh puluh dua golongan tidak mengharuskan pengkafiran, namun mereka berada dalam Islam yang cacat yang telah dicampuri dengan sesuatu yang bukan bagian darinya. Maka pengikutnya adalah muslim, namun mereka adalah ahli bid’ah. Jadi bukan berarti meninggalkan Salafiyyah adalah kekufuran dan keluar dari Islam, tetapi maknanya adalah meninggalkan Islam yang murni menuju Islam yang tercampur dengan bid’ah. Ibnu Taimiyah berkata dalam Al-Aqidah Al-Wasithiyyah: “Namun ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa umatnya akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, semuanya di neraka kecuali satu, yaitu Al-Jama’ah. Dan dalam hadits dari beliau bahwa beliau bersabda: ‘Mereka adalah yang berada di atas seperti apa yang aku dan para shahabatku berada di atasnya hari ini’[17], maka yang berpegang teguh dengan Islam yang murni dan bersih dari campuran adalah Ahlus Sunnah wal Jama’ah.”
۞۞۞۞۞
Poin Ketiga: Penamaan dengan Salafiyyah
Banyak orang yang tidak mengetahui hakikat Salafiyyah mengatakan: bahwa penamaan dengan Islam sudah cukup selamanya karena Allah telah menamakan kita dengannya sebagaimana firman-Nya: “Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dahulu” (Al-Hajj: 78). Dan ini sama sekali tidak benar karena alasan-alasan berikut:
Pertama: Pengikut tujuh puluh dua golongan dinamakan muslim meskipun mereka adalah ahli bid’ah. Oleh karena itu, penamaan dengan Islam mencakup mereka juga. Maka penamaan dengan Islam tidak membedakan antara ahlul haq (ahli kebenaran) dengan ahlul bathil (ahli kebatilan), sedangkan pembedaan dari ahli bid’ah adalah perkara yang dituntut secara syar’i agar manusia mengenal ahlul haq dari selain mereka, sebagaimana firman Allah: “Agar Allah membedakan yang buruk dari yang baik” (Al-Anfal: 37).
Kedua: Sesungguhnya salaf kita yang mulia membedakan diri mereka dari ahli bid’ah dengan nama Ashabul Hadits (ahli hadits) dan Ashabul Atsar (ahli atsar) sebagai lawan dari Ashabur Ra’yi (ahli pendapat), dan Ahlus Sunnah sebagai lawan dari ahlul bid’ah. Mereka tidak cukup dengan nama Islam dan muslim saja, dan segala kebaikan ada pada mengikuti orang-orang yang telah lalu (salaf).
Ketiga: Orang-orang yang menyeru agar cukup dengan nama Islam adalah orang-orang yang kontradiktif, karena mereka tidak cukup dengan nama Islam, bahkan mereka menamakan diri dengan Ahlus Sunnah! Bila dikatakan: mengapa tidak cukup dengan penamaan Ahlus Sunnah tanpa Salafiyyah? Maka dijawab: karena banyak dari ahli bid’ah yang memasukkan diri mereka dalam gelar Ahlus Sunnah seperti Asy’ariyyah dan selain mereka. Oleh karena itu harus ada nama yang membedakan ahlul haq dari selain mereka.
Bila dikatakan: sesungguhnya ahli bid’ah bisa saja menamakan diri dengan nama Salafiyyah. Maka dijawab: sesungguhnya ini tidak mungkin, bahkan ini adalah cara tercepat untuk membongkar mereka, karena makna Salafiyyah adalah mengikuti salaf. Maka barangsiapa mengklaim bahwa dia salafi akan dihujjah dengan jalan salaf – dan akan datang penjelasan ini insya Allah – ini berbeda dengan Sunnah yang cakupannya luas, sehingga bisa jadi seseorang berpegang dengan keumuman dan kemujmalannya.
Para ulama Ahlus Sunnah telah menisbatkan diri kepada Salafiyyah, menisbatkan orang lain, membolehkan, dan menetapkan hal itu. Mereka tidak melihat dalam hal tersebut ada cacat atau partai tertentu. Telah disebutkan sebelumnya perkataan Ibnu Taimiyah: “Tidak ada cacat bagi siapa yang menampakkan mazhab salaf, menisbatkan diri kepadanya, dan bergabung dengannya. Bahkan wajib menerima itu darinya berdasarkan kesepakatan (ulama), karena mazhab salaf tidak akan ada kecuali benar.”[18]
Adz-Dzahabi berkata tentang Ad-Daruquthni: “Dia adalah salafi.” [19]
Adz-Dzahabi berkata tentang Ibnu Abdul Barr: “Dan dia adalah salafi dalam keyakinan, kokoh dalam beragama.”[20]
Syaikh Abdurrahman bin Hasan berkata: “Dan Syaikh Ahmad bin Musyarrif menyamai para tokoh besar, dan seperti mereka tidak dinisbatkan kepadanya. Dan yang kami ketahui tentangnya adalah: benarnya keyakinan dalam tauhid para Nabi dan Rasul yang telah diabaikan oleh kebanyakan golongan. Demikian pula dia adalah seorang laki-laki salafi.”[21]
Dan al-Allamah al-Albani berkata: “Maka saya – alhamdulillah – dikenal di antara seluruh manusia bahwa saya seorang Salafi yang menyeru untuk mengikuti Salafush Shalih baik lisan maupun tulisan.”[22]
Dan akan datang jawaban asy-Syaikh al-Allamah Shalih al-Fauzan mengenai penisbatan kepada Salafiyah.
۞۞۞۞۞
Poin Keempat: Cara Mengetahui Madzhab Salaf
Sebagian ahli bidah meragukan penisbatan sebagian perbuatan dan keyakinan kepada Salaf dengan hujah-hujah yang lemah dan syubhat-syubhat yang membinasakan. Di antara hujah mereka adalah perkataan mereka: Dari mana engkau tahu bahwa Salaf menganut ini, dan apakah perkataan satu atau dua atau sepuluh orang dari Salaf merupakan perkataan seluruh Salaf?
Konsekuensi dari keraguan ini adalah kita tidak dapat mengetahui jalan orang-orang beriman yang diperintahkan Allah kepada kita untuk berpegang teguh padanya, dan tidak dapat mengetahui mengikuti jalan orang-orang yang terdahulu (as-Sabiqun al-Awwalun) dari Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik yang telah dipuji Allah. Ini adalah mustahil, bagaimana mungkin Allah menjadikan suatu jalan sebagai jalan keselamatan namun menyembunyikannya dari kita. Oleh karena itu, jalan orang-orang beriman dan jalan Muhajirin dan Anshar dapat diketahui melalui beberapa cara:
Cara Pertama: Disebutkan oleh salah seorang ahli ilmu dan iman dari kalangan yang memiliki penelusuran dan pengetahuan luas bahwa ini adalah jalan as-Sabiqun atau jalan Salaf, atau ini adalah sesuatu yang telah mereka sepakati, dan seterusnya. Ini dapat diketahui dari apa yang telah dibukukan oleh para imam Sunnah dalam kitab-kitab akidah seperti Ushul I’tiqad as-Sunnah karya Imam Ahmad, al-Ibanah al-Kubra dan ash-Shughra karya Ibnu Baththah, asy-Syari’ah karya al-Ajurri, dan seterusnya.
Cara Kedua: Atsar-atsar yang diriwayatkan di hadapan kita dalam kitab-kitab Sunnah. Mustahil Allah menjadikan jalan as-Sabiqun sebagai hujah namun menukil kepada kita perkataan yang lemah (marjuh) tanpa perkataan yang kuat (rajih). Bahkan mustahil Allah menjadikan kita sebaik-baik umat karena amar ma’ruf nahi munkar, namun menukil kepada kita perkataan yang lemah yang merupakan kemungkaran tanpa menukil orang yang mengingkarinya.
Imam Ibnul Qayyim berkata: “Seandainya suatu peristiwa terjadi pada zaman mereka, dan tidak ada yang berfatwa padanya kecuali orang yang keliru dari mereka, niscaya tidak akan ada seorang pun dari mereka yang menyuruh kepada ma’ruf dan melarang kemungkaran padanya, karena yang benar adalah ma’ruf tanpa diragukan, dan kesalahan adalah mungkar dari beberapa sisi. Seandainya tidak demikian, tidak sah berpegang dengan ayat ini atas kehujahan ijma’. Dan bila ini adalah batil, maka diketahui bahwa kesalahan orang yang berilmu dari mereka dalam ilmu, jika tidak ada yang menyelisihinya dari yang lain, adalah mustahil. Dan itu menunjukkan bahwa perkataannya adalah hujah.”[23]
Dan betapa baiknya apa yang ditulis Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam mukadimah Fatwa al-Hamawiyah mengenai topik ini, maka hendaklah orang yang masih memiliki keraguan dalam hatinya merujuk kepadanya.
Dan sungguh mengherankan kekerasan kepala sebagian mereka dengan mensyaratkan bahwa setiap orang dari Salaf harus berbicara. Al-Jashshah telah membantah ini dengan berkata: “Kemudian tidak terlepas dari orang-orang yang padanya ijma’ terbentuk: apakah keberadaan ijma’ mereka dipertimbangkan dengan mengetahui perkataan setiap orang dari mereka secara spesifik, atau perkataan itu tampak dari sebagian mereka dan tersebar di kalangan mereka semua tanpa ada penampakan perselisihan dari yang lainnya terhadap mereka, dan tanpa pengingkaran terhadap orang-orang yang mengatakannya? Tidak diperbolehkan bahwa keabsahan ijma’ bergantung pada keberadaan perkataan dalam suatu masalah dari setiap orang dari mereka dengan kesepakatan yang lain, karena seandainya itu menjadi syarat ijma’, niscaya tidak akan pernah sah suatu ijma’, karena tidak mungkin bagi seseorang dari manusia untuk meriwayatkan dalam sesuatu dari berbagai hal perkataan setiap orang dari ahli suatu masa yang ijma’ mereka terbentuk atas sesuatu, baik dari generasi pertama maupun dari generasi setelah mereka.
Maka ketika terbukti bagi kami keabsahan ijma’ umat dengan dalil-dalil yang telah kami kemukakan, dan mustahil keberadaan ijma’ dengan menetapkan perkataan setiap orang dari Sahabat dan Tabi’in dalam suatu masalah, maka kami mengetahui bahwa ini bukanlah syarat.”[24]
Dan dia berkata: “Maka wajib dengan ini bahwa diam mereka setelah tampak dan tersiarnya perkataan menjadi dalil atas kesepakatan. Seandainya tidak sah ijma’ dari sisi ini, niscaya tidak akan pernah sah suatu ijma’, karena tidak mungkin menisbatkan sesuatu dari berbagai hal dengan perkataan kepada seluruh umat bahwa mereka telah mengatakannya dan melafazkannya. Sesungguhnya mereka hanya bersandar padanya atas tampaknya perkataan di tengah mereka tanpa ada yang menyelisihi mereka.”[25]
Ibnu Qudamah berkata dalam Raudhah an-Nazhir dalam masalah yang serupa: “Dan dari sisi lain bahwa seandainya ini bukan ijma’, niscaya keberadaan ijma’ akan mustahil, karena tidak dinukil kepada kita dalam suatu masalah perkataan setiap ulama suatu masa yang dinyatakan secara tegas.”[26]
Dan paling tinggi adalah bahwa minimal satu orang berbicara dan tersiar tanpa ada orang lain yang mengingkarinya.
۞۞۞۞۞
Poin Kelima: Salafiyah adalah Manhaj yang Kokoh
Sesungguhnya manhaj Salaf adalah manhaj yang kokoh, tidak ada seorang pun yang mampu memasukkan ke dalamnya apa yang bukan darinya, atau mengeluarkan darinya apa yang darinya. Sesungguhnya setiap orang yang melakukan itu akan dibantah dengan cara Salaf yang telah dibukukan. As-Sijzi berkata: “Dan jika demikian halnya, maka setiap orang yang mengaku Sunnah wajib dituntut untuk menukil dengan penukilan yang shahih terhadap apa yang dikatakannya. Jika dia mendatangkan hal itu, diketahui kebenarannya dan perkataannya diterima. Dan jika dia tidak mampu menukil apa yang dikatakannya dari Salaf, diketahui bahwa dia adalah orang yang menyimpang yang membuat perkara baru, dan dia tidak layak untuk didengarkan atau didebat dalam perkataannya.”[27]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Adapun bahwa penisbatan diri kepada Salaf merupakan syiar ahli bidah, maka ini batil secara pasti. Karena itu tidak mungkin kecuali di tempat yang banyak kebodohan dan sedikit ilmu.”[28]
Dan dalam perkataan Imam Ibnu Taimiyah terdapat isyarat kepada perkara yang halus, yaitu bahwa tidak mungkin dinisbatkan kepada Salaf apa yang bukan darinya kecuali ketika dominasi kebodohan, sehingga orang-orang tidak mengetahui apa yang dianut Salaf. Maka setiap orang yang mengaku dia Salafi dan yang bukan demikian akan dibantah dengan cara Salaf, maka dia antara kembali dari jalannya yang Khalafi sehingga menjadi Salafi, atau tetap pada jalannya yang Khalafi maka dia bukan Salafi. Dan ta’shil (pendasaran) ini sangat bermanfaat dalam membuka kedok setiap orang yang mengaku dia Salafi padahal bukan demikian, seperti orang-orang yang berlebihan dalam jihad misalnya.
۞۞۞۞۞
Poin Keenam: Penamaan dengan Salafi Bukanlah Tazkiyah (Penyucian Diri)
Sesungguhnya penamaan dengan Salafiyah adalah untuk tujuan pembeda – sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya – dan bukan untuk tujuan tazkiyah (penyucian diri) sebagaimana yang dicoba oleh sekelompok orang untuk membuat orang lain menjauh darinya dengan cara ini. Penamaan ini sama persis seperti penamaan dengan Islam dan Sunnah, yaitu bukan sebagai tazkiyah melainkan dari segi pembeda agar ahli kebenaran dapat dibedakan dari ahli kebatilan.
Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Baz ditanya: “Apakah benar bahwa hanya Hanabilah saja yang Salafi? Dan apa hakikat Salafiyah, apakah ia identik dengan sikap keras dan fanatik sebagaimana yang dikampanyekan sebagian orang?”
Jawaban: Perkataan ini tidak benar. Salaf Shalih adalah para Sahabat semoga Allah meridhai mereka dan orang-orang yang menempuh jalan mereka dari kalangan Tabi’in dan Atba’ at-Tabi’in dari golongan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, Hanabilah dan lainnya dari kalangan yang berjalan di atas kebenaran dan berpegang teguh dengan Al-Kitab yang Mulia dan As-Sunnah yang Suci dalam bab tauhid, bab asma dan sifat, serta dalam seluruh perkara agama.[29]
Syaikh Al-Allamah Shalih Al-Fauzan ditanya: “Sebagian orang mengklaim bahwa Salafiyah dianggap sebagai salah satu jamaah dari jamaah-jamaah yang bekerja di arena dakwah, dan hukumnya sama dengan hukum jamaah-jamaah lainnya; bagaimana bantahan Anda terhadap klaim ini?”
Jawaban: Telah kami sebutkan bahwa Jamaah Salafiyah adalah jamaah yang asli, yang berada di atas kebenaran, dan ia adalah jamaah yang wajib untuk bergabung dengannya, bekerja bersamanya, dan berafiliasi kepadanya. Adapun selain jamaah tersebut, maka tidak boleh dianggap sebagai jamaah-jamaah dakwah karena mereka menyalahi (kebenaran). Bagaimana mungkin kita mengikuti kelompok yang menyalahi jamaah Ahli Sunnah dan petunjuk Salaf Shalih?!
Maka perkataan: bahwa Jamaah Salafiyah adalah salah satu dari jamaah-jamaah Islam! Ini adalah keliru. Jamaah Salafiyah adalah satu-satunya jamaah yang wajib diikuti, ditempuh manhajnya, bergabung dengannya, dan berjihad bersamanya. Adapun selainnya, maka tidak boleh bagi seorang Muslim bergabung dengannya karena ia termasuk kelompok-kelompok yang sesat. Apakah seseorang rela bergabung dengan kelompok-kelompok yang sesat?! Sedangkan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wajib atas kalian (berpegang) dengan sunnahku dan sunnah Khulafa’ Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku.[30]“[31]
Dan karena ia adalah jalan kebenaran, maka ia termasuk perkara yang dengannya seseorang dapat dizakki (dipuji), bukan berarti ia menzakki dirinya sendiri dengannya.
۞۞۞۞۞
Poin Ketujuh: Berlepas Dirinya Salafiyah dari Ghuluw (Sikap Berlebihan) dan Tatharruf (Ekstremisme)
Salafiyah berlepas diri dari ghuluw (sikap berlebihan) dalam jihad dan takfir, dari pengeboman, pelanggaran jaminan keamanan dan perjanjian dengan orang-orang kafir apalagi dengan ahli Islam, dan dari penumpahan darah orang-orang kafir yang bukan harbi (yang tidak memerangi) apalagi memerangi kaum Muslimin.
Telah saya nukil beberapa nukilan dari tiga imam masa ini; Imam Abdul Aziz bin Baz, Imam Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dan Imam Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin semoga Allah merahmati mereka, dan dari sebagian ulama kontemporer seperti Syaikh Shalih Al-Fauzan tentang apa yang membebaskan kaum Salafi dari tuduhan-tuduhan ini dalam pelajaran yang terekam dengan judul: (Tabri’ah as-Salafiyyin al-Akhyar min al-Addi’ya’ al-Mukhalifin wa ats-Tsuwwar)
Dan saya bersungguh-sungguh agar kebanyakan nukilan adalah dari ulama kontemporer yang telah wafat atau sebagian yang masih hidup sebelum serangan media yang dahsyat saat ini, agar diketahui bahwa perkataan yang dinukil dari mereka bukanlah reaksi semata, melainkan ta’shil (pengakaran) dan taqrir (penetapan) yang diyakini oleh kaum Salafi dan para ulama mereka serta mereka serukan.
۞۞۞۞۞
Poin Kedelapan: Menyebutkan Beberapa Masalah yang Ingin Dinisbatkan kepada Manhaj Salafi Padahal Manhaj Salafi Berlepas Diri Darinya
Masalah Pertama: Takfir (pengkafiran)
Takfir (pengkafiran) karena berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah secara mutlak atau dalam apa yang disebut dengan tasyri’ ‘am (legislasi umum). Telah disebutkan oleh Al-Ajurri, Ibnu Abdul Barr dan lainnya bahwa manhaj Salaf adalah tidak melakukan takfir karena berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah dan bahwa itu adalah kufur ashghar (kekufuran kecil). Bahkan disebutkan oleh sekelompok ahli ilmu bahwa Khawarij-lah yang mengkafirkan karena berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah.
Al-Ajurri berkata: “Di antara yang diikuti oleh Haruriyah (Khawarij) dari ayat-ayat mutasyabihat adalah firman Allah Azza wa Jalla: ‘Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir’ (Al-Ma’idah: 44) dan mereka membaca: ‘Kemudian orang-orang yang kafir kepada Tuhan mereka, mempersekutukan (Nya)’ (Al-An’am: 1). Maka apabila mereka melihat imam (penguasa) yang berhukum dengan tidak benar, mereka berkata: Ia telah kafir, dan barangsiapa kafir berarti menyekutukan Tuhannya maka ia telah berbuat syirik. Maka para imam ini adalah orang-orang musyrik. Lalu mereka keluar (memberontak) dan melakukan apa yang telah engkau lihat; karena mereka menta’wil ayat ini.”[32]
Ibnu Abdul Barr berkata: “Sesungguhnya sekelompok ahli bid’ah dari kalangan Khawarij dan Mu’tazilah telah sesat dalam bab ini. Mereka berdalil dengan ayat-ayat dari Kitabullah yang tidak sesuai dengan zhahirnya, seperti firman-Nya Ta’ala: ‘Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir’ (Al-Ma’idah: 44).”[33]
Al-Jashshah berkata: “Kelompok Khawarij telah menta’wilkan ayat ini untuk mengkafirkan orang yang meninggalkan hukum dengan apa yang diturunkan Allah tanpa pengingkaran.”[34]
Abu Hayyan berkata: “Kelompok Khawarij berdalil dengan ayat ini bahwa setiap orang yang bermaksiat kepada Allah Ta’ala maka dia kafir, dan mereka mengatakan ayat ini adalah nash terhadap setiap orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah maka dia kafir.”[35]
Jika dikatakan: Sesungguhnya ijma’ (kesepakatan ulama) ini bukan dalam masalah penetapan hukum secara umum, karena hal itu tidak dikenal pada generasi salaf. Maka dijawab: Bahwa meskipun hal itu tidak dikenal pada generasi salaf, namun hal itu termasuk berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, dan dalil-dalil pengkafiran terhadapnya adalah dalil-dalil pengkafiran terhadap orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, seperti firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir” (QS. Al-Maidah: 44).
Oleh karena itu, ia adalah salah satu bentuk dari berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, sama seperti perbuatan zina dan minum khamr. Maka ia bukanlah kekufuran meskipun cara-caranya diperbarui dan digeneralisir, selama bentuknya bukan bentuk kekufuran yang disebutkan dalam Al-Qur’an atau Sunnah atau disepakati oleh para ulama, seperti penggantian (hukum Allah) dan penghalalannya, dan lain sebagainya. Jika dikatakan: Bukankah orang yang terus-menerus meninggalkan kewajiban dianggap mengingkari sehingga dikafirkan dengan pengingkaran yang dengannya para ulama mengkafirkan?
Maka dijawab: Sesungguhnya hakikat perkataan ini adalah perkataan kelompok Khawarij yang mengkafirkan dengan maksiat, namun kebatilan itu dikeluarkan dalam baju baru agar laku dan ditipu dengannya. Benar firman Allah: “Mereka saling membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah sebagai tipuan” (QS. Al-An’am: 112).
Sesungguhnya kitab-kitab akidah Ahlus Sunnah menetapkan bahwa tidak ada seorang pun yang dikafirkan karena dosa, dan tidak menyebutkan bahwa sikap terus-menerus (melakukan dosa) adalah kekufuran. Bahkan telah tetap dari Ibnu Abbas sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya: Bahwa tidak ada dosa kecil dengan sikap terus-menerus. Artinya, dosa tersebut dengan sikap terus-menerus menjadi dosa besar. Maka ia tidak menjadikan sikap terus-menerus sebagai kekufuran. Bagaimana mungkin hal ini ditetapkan dan diklaim sebagai manhaj salafi, sedangkan para salaf tidak menyebutkannya dalam kitab-kitab mereka? Bahkan fondasi dan ketetapan mereka adalah bahwa kelompok Khawarij adalah mereka yang mengkafirkan dengan dosa-dosa, dan ini termasuk dari jenis dosa karena tidak ada riwayat atsar dari para salaf yang mengeluarkannya dari kategori dosa ke dalam kategori pengkafiran. Adapun anggapan mereka tentang pengkafiran Ibnu Taimiyyah terhadap ketidakberkomitmen sebagai dalil bagi mereka, ini adalah dari kebodohan atau pembangkangan, karena yang dimaksud beliau dengan ketidakberkomitmen adalah meninggalkan ketaatan karena dorongan akidah yang kufri seperti penolakan, pengkafiran, dan berpaling, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah sendiri. Maka hal itu bukanlah sinonim dari meninggalkan secara terus-menerus sebagaimana dibayangkan oleh sebagian mereka. Beliau rahimahullah berkata: “Pengkafiran terhadap orang yang meninggalkan shalat adalah pendapat yang masyhur dan ma’tsur dari jumhur salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in. Adapun tempat perselisihan adalah pada orang yang mengakui kewajibannya dan berkomitmen untuk melaksanakannya namun tidak melakukannya.”[36]
Perhatikan perkataannya “berkomitmen untuk melaksanakannya namun tidak melakukannya”, hal ini menunjukkan bahwa makna komitmen berbeda dengan makna terus-menerus melakukan perbuatan. Boleh jadi seseorang berkomitmen terhadapnya namun ia tidak melakukannya. Maka komitmen yang meninggalkannya menimbulkan kekufuran akbar adalah perkara akidah dalam hati, bukan perbuatan lahiriah. Oleh karena itu, ketika Ibnu Taimiyyah ingin menyatakan komitmen lahiriah, beliau membatasinya dengan sifat (lahiriah), kemudian tidak menjadikannya sebagai pengkafiran karena zatnya, melainkan karena perkara akidah yang lain. Beliau berkata – setelah riwayat yang telah disebutkan –: “Bahwa ia tidak mengingkari kewajibannya, namun ia enggan berkomitmen melaksanakan perbuatannya karena kesombongan atau kedengkian atau kebencian kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka ia berkata: Saya tahu bahwa Allah mewajibkannya atas kaum muslimin, dan Rasul benar dalam menyampaikan Al-Qur’an, namun ia enggan berkomitmen untuk melakukan perbuatan itu karena kesombongan atau kedengkian kepada Rasul, atau fanatisme terhadap agamanya, atau kebencian terhadap apa yang dibawa Rasul. Maka orang ini juga kafir dengan kesepakatan. Karena Iblis ketika meninggalkan sujud yang diperintahkan kepadanya, ia tidak mengingkari kewajiban, karena Allah Ta’ala memerintahkannya secara langsung dengan khitab. Namun ia menolak dan menyombongkan diri, maka jadilah ia termasuk orang-orang kafir.”
Maka perhatikan bahwa beliau tidak menjadikan meninggalkan komitmen lahiriah sebagai pengkafiran karena zatnya, melainkan karena akidah kufri yang menyertainya, yaitu kesombongan, kedengkian, atau kebencian kepada Allah dan Rasul-Nya.
Dengan ini menjadi jelas bahwa meninggalkan komitmen bukanlah meninggalkan perbuatan, melainkan meninggalkan akidah.
Jika dikatakan: Apa makna (ketidakberkomitmen)?
Maka dijawab maknanya adalah: Meninggalkan perbuatan karena dorongan akidah seperti penolakan dan kesombongan, bukan sekadar meninggalkan, sebagaimana telah disebutkan dalam ungkapan Imam Ibnu Taimiyyah ketika beliau berkata: “Namun ia enggan berkomitmen melaksanakan perbuatannya karena kesombongan atau kedengkian atau kebencian kepada Allah dan Rasul-Nya.”
Saya telah merinci dan mendokumentasikan hal ini dalam kitab saya Tathir al-Arja’ min Mukhalafat Safar al-Hawali fi Kitabihi Dhahirat al-Irja’.
تطهير الأرجاء من مخالفات سفر الحوالي في كتابه (ظاهرة الإرجاء)
Maka hendaklah yang ingin memeriksa, merujuk kepadanya.
Syaikh Al-Albani menyebutkan bahwa meninggalkan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah adalah kufur asghar (kekufuran kecil) dan beliau tidak membedakan antara penetapan hukum secara umum dengan yang lainnya. Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz menyetujuinya, bahkan menegaskan bahwa ini adalah jalan orang-orang beriman. Beliau berkata dalam ta’liqnya terhadap fatwa Syaikh Al-Albani: “Saya telah menelaah jawaban yang bermanfaat dan berharga yang dikeluarkan oleh Yang Mulia Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani –semoga Allah memberinya taufik– yang dimuat dalam surat kabar Asy-Syarq Al-Awsath dan surat kabar Al-Muslimun, yang dengannya beliau menjawab orang yang bertanya kepadanya tentang pengkafiran terhadap orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah tanpa perincian. Maka saya mendapatinya sebagai perkataan yang berharga yang di dalamnya beliau tepat dalam kebenaran dan menempuh jalan orang-orang beriman. Beliau menjelaskan –semoga Allah memberinya taufik– bahwa tidak boleh bagi siapa pun dari manusia mengkafirkan orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah semata-mata karena perbuatan, tanpa mengetahui bahwa ia menghalalkan hal itu dengan hatinya. Beliau berdalil dengan apa yang disebutkan dalam hal itu dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma dan selain beliau dari salaf umat. Tidak diragukan lagi bahwa apa yang beliau sebutkan dalam jawabannya dalam tafsir firman Allah Ta’ala: ‘Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir’ (QS. Al-Maidah: 44), ‘Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim’ (QS. Al-Maidah: 45), ‘Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik’ (QS. Al-Maidah: 47), adalah yang benar. Beliau telah menjelaskan –semoga Allah memberinya taufik– bahwa kekufuran ada dua macam: akbar (besar) dan asghar (kecil), sebagaimana kezaliman ada dua macam, begitu juga kefasikan ada dua macam: akbar dan asghar. Maka barangsiapa menghalalkan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah atau zina atau riba atau yang lainnya dari hal-hal haram yang disepakati keharamannya, maka ia telah kafir dengan kekufuran akbar. Dan barangsiapa melakukannya tanpa penghalallan, maka kekufurannya adalah kekufuran asghar, kezalimannya adalah kezaliman asghar, begitu juga kefasikannya.”[37]
Bahkan Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz menyebutkan bahwa pengkafiran dengannya adalah perkataan Khawarij, sebagaimana dalam rekaman Ad-Dam’ah Al-Baziyyah. Beliau menyebutkan tentang gurunya, Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Ibrahim, bahwa pendapatnya adalah seperti pendapat Ahlus Sunnah lainnya, tidak mengkafirkan kecuali yang menghalalkan. Beliau berkata ketika ditanya: Apakah Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berpandangan mengkafirkan para penguasa secara mutlak?
Jawaban: “Beliau berpandangan mengkafirkan orang yang menghalalkan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, maka dengan itu ia menjadi kafir. Ini adalah pendapat para ulama semuanya: Barangsiapa menghalalkan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, maka ia kafir. Adapun orang yang melakukannya karena syubhat atau sebab-sebab lain tanpa menghalalkannya, maka itu adalah kufrun duna kufrin (kekufuran yang lebih kecil dari kekufuran akbar).”[38]
Jika dikatakan: Bukankah di antara ulama Ahlus Sunnah kontemporer ada yang menetapkan bahwa hal itu adalah kufur akbar?
Maka dijawab: Benar. Namun hal itu menyalahi apa yang telah disepakati oleh Ahlus Sunnah terdahulu. Maka ini adalah kesalahan seorang ulama yang tidak boleh diikuti. Dan sebaliknya, kedudukannya tetap dijaga, namun tidak boleh menjadi jalan untuk memasukkan ke dalam manhaj salaf apa yang bukan darinya.
Untuk lebih lanjut, silakan merujuk kitab saya Tabdid Kawasyif Al-‘Anid:
تبديد كواشف العنيد في تكفيره لدولة التوحيد – ويليه الرد على كتاب ملة إبراهيم
Dan bantahan saya terhadap Al-Mahmud dan Al ‘Abdul Lathif:
الحكم بغير ما أنزل الله ومناقشة الدكتورين المحمود وال عبداللطيف
Fondasi ini telah ditetapkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kisah yang beliau nukil dari Ibnul Mubarak[39] dan Ibnul Qayyim.[40]
Di antara kontradiksi yang sangat buruk pada orang-orang yang disebut Salafiyyah Iskandariyyah adalah: Mereka menyembunyikan dan menipu orang-orang yang mengikuti mereka dengan kebodohan bahwa mereka mengatakan: Kami tidak mengkafirkan penguasa jika ia berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah dan kami tidak meyakini bai’at (sumpah setia) kepadanya!!
Sisi kontradiksinya adalah bahwa mereka berada di antara memandangnya muslim dan memiliki bai’at atau bukan muslim dan tidak memiliki bai’at. Ketika mereka tidak mampu mengkafirkan agar ekstremisme mereka tidak terlihat, mereka bersembunyi dengan cara seperti ini.
۞۞۞۞۞
Masalah Kedua: Tidak Mendengar dan Taat kepada Penguasa Muslim yang Fasik
Nash-nash nabawi telah mutawatir dalam perintah mendengar dan taat kepada penguasa muslim meskipun ia fasik. Syaikhani (Bukhari dan Muslim) meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya kalian akan melihat setelahku pengutamaan (sebagian atas sebagian) dan perkara-perkara yang kalian ingkari.” Mereka bertanya: Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami, wahai Rasulullah? Beliau bersabda: “Tunaikanlah hak mereka dan mintalah kepada Allah hak kalian.”[41]
Muslim meriwayatkan dari Auf bin Malik radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Ketahuilah, barangsiapa yang diberi kekuasaan atas dirinya seorang wali (penguasa) lalu ia melihatnya melakukan sesuatu dari kemaksiatan kepada Allah, maka hendaklah ia membenci apa yang dilakukannya dari kemaksiatan kepada Allah, dan jangan ia mencabut tangannya dari ketaatan.”[42]
Fondasi ini ditetapkan oleh Ahlus Sunnah dalam kitab-kitab akidah. Imam Ahmad berkata dalam Ushul as-Sunnah: “Mendengar dan taat kepada para imam dan Amirul Mukminin, baik yang berbuat baik maupun yang fasik, dan barangsiapa yang memegang kekhalifahan dan manusia berkumpul atasnya serta ridha kepadanya, dan barangsiapa yang mengalahkan mereka dengan pedang hingga ia menjadi khalifah.” Ketika Al-Hasan bin Shalih menyalahi fondasi ini, ia disesatkan oleh Sufyan Ats-Tsauri, Imam Ahmad, dan yang lainnya.
Silakan merujuk kitab saya Al-Huquq Asy-Syar’iyyah li Wulat Umur Al-Muslimin min Rabbil Bariyyah:
Faidah: Keliru orang yang menisbahkan kepada Ahmad bin Nashr al-Khuzai bahwa ia dibunuh karena pemberontakan, padahal ia dibunuh karena keteguhannya dalam menyatakan bahwa Al-Quran adalah kalam Allah yang tidak makhluk, semoga Allah merahmatinyya.
۞۞۞۞۞
Masalah Ketiga: Tidak Berlepas Diri dari Bid’ah dan Pelakunya
Di antara perkara yang ditetapkan oleh kitab-kitab akidah adalah berlepas diri dari ahli bid’ah. Dalam kitab Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah karya al-Lalikai, Fudlail bin Iyadl berkata: “Aku mendapati sebaik-baik manusia, mereka semua adalah pengikut sunnah dan melarang dari ahli bid’ah.”[43]
Abu Utsman ash-Shabuni berkata: “Mereka membenci ahli bid’ah yang mengada-adakan dalam agama apa yang bukan darinya, tidak mencintai mereka, tidak bergaul dengan mereka, tidak mendengarkan perkataan mereka, dan tidak duduk bersama mereka.” Kemudian ia berkata: “Mereka sepakat dengan semua itu untuk menyatakan tentang penundukan ahli bid’ah, menghinakan mereka, mempermalukan mereka, menjauhkan mereka, mengucilkan mereka, menjauhi mereka, menjauhi pergaulan dan hubungan dengan mereka, dan mendekatkan diri kepada Allah dengan menjauhi dan meninggalkan mereka. Aku dengan karunia dan anugerah Allah mengikuti jejak mereka, menerangi diri dengan cahaya mereka, menasihati saudara-saudaraku dan sahabat-sahabatku agar mereka tidak tergelincir dari mercusuar mereka, tidak mengikuti selain perkataan mereka, dan tidak sibuk dengan perkara-perkara baru berupa bid’ah-bid’ah yang tersebar di kalangan kaum muslimin, dan kemungkaran-kemungkaran berupa masalah-masalah yang muncul dan menyebar. Seandainya satu saja darinya diucapkan oleh seseorang di masa para imam terdahulu, niscaya mereka akan memboikotnya dan membid’ahkannya, mendustakannya dan menimpakan kepadanya segala keburukan dan kejelekan. Janganlah saudara-saudaraku—semoga Allah menjaga mereka—tertipu dengan banyaknya ahli bid’ah dan jumlah mereka yang berlimpah, karena melimpahnya ahli batil dan sedikitnya jumlah ahli kebenaran termasuk tanda-tanda mendekatnya Hari yang Haq. Itu termasuk pertanda mendekatnya Kiamat, karena Rasul yang terpilih shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Sesungguhnya di antara tanda-tanda Kiamat dan mendekatinya adalah sedikitnya ilmu dan banyaknya kebodohan[44].’ Ilmu adalah sunnah, dan kebodohan adalah bid’ah.”[45]
Asal peringatan dan permusuhan terhadap ahli bid’ah ini diambil dari apa yang diriwayatkan oleh dua Syaikh (Bukhari dan Muslim) dari Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Apabila kalian melihat orang-orang yang mengikuti yang mutasyabih darinya (Al-Quran), maka mereka itulah orang-orang yang disebutkan oleh Allah, maka waspadalah terhadap mereka.”[46]
Oleh karena itu, asal hukumnya adalah memboikot mereka dan tidak beralih dari ini kecuali karena kemaslahatan.
۞۞۞۞۞
Masalah Keempat: Organisasi dan Partai-Partai
Sesungguhnya ada perbedaan antara sekelompok orang yang sepakat untuk melakukan kerja dakwah dan menjadikan untuk mereka seorang penanggung jawab, dan pekerjaan itu adalah yang disyariatkan, maka ini adalah organisasi dan pengaturan. Seperti sekelompok orang yang sepakat untuk mengatur pengajian dan nasihat di salah satu daerah, atau sekelompok orang sepakat untuk mengatur dan mengorganisir pendistribusian rekaman audio atau buku-buku dan brosur, dan seterusnya. Maka ini adalah yang terpuji secara syariat dan termasuk dalam keumuman firman Allah: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)
Ada perbedaan antara ini dengan menjadikan organisasi yang mereka membentuk partai dengannya, loyal dan memusuhi berdasarkan partai ini, penanggung jawab tidak boleh diselisihi, dan sebagian mereka secara terang-terangan mengambil bai’at atas namanya atau atas nama janji dan perjanjian atau dengan nama-nama lainnya. Betapa banyak ahli batil menyamakan antara dua organisasi ini.
Ringkasan perbedaan antara organisasi untuk menyelesaikan pekerjaan yang disyariatkan dengan organisasi untuk partai bid’ah adalah sebagai berikut:
- Bahwa organisasi bid’ah menjadikan loyalitas dan berlepas diri serta cinta dan benci berdasarkan partai, berbeda dengan organisasi dakwah yang tidak demikian.
- Bahwa anggota organisasi dakwah boleh tidak melakukan apa yang tidak mereka yakini secara syar’i, berbeda dengan organisasi partai yang diperintahkan untuk mendengar dan taat kepada penanggung jawab, baik ia yakin atau tidak yakin.
- Bahwa organisasi partai menjadikan wali amrnya—secara terang-terangan atau praktik—adalah ketua partai. Jika perkataan ketua partai bertentangan dengan penguasa yang merupakan wali amr, mereka mendahulukan perkataannya atas perkataan wali amr. Berbeda dengan organisasi dakwah, mereka mendengarkan penanggung jawab organisasi dalam batas-batas pekerjaan dengan keyakinan mereka bahwa semua berada di bawah kewenangan wali amr mereka yang umum.
- Bahwa karena organisasi partai adalah organisasi yang menentang wali amr, maka banyak dari pekerjaan mereka yang rahasia, berbeda dengan organisasi dakwah yang tidak demikian.
- Bahwa mendengar dan taat kepada ketua partai bid’ah adalah wajib, dan mereka mungkin mengutip hadits-hadits tentang mendengar dan taat kepada wali amr. Berbeda dengan mendengar dan taat kepada penanggung jawab dalam organisasi dakwah, ia tidak wajib karena ia boleh meninggalkan pekerjaan bersama mereka, bahkan boleh tidak melakukan apa yang tidak ia yakini secara syar’i, dan tetap ada kecintaan dan kerukunan.
Setelah ini, sesungguhnya organisasi partai adalah haram secara syariat karena beberapa sebab:
Sebab Pertama: Ia adalah bid’ah dan kesesatan, dan jalan yang tidak ditempuh oleh Salafus Shalih bahkan pada masa seperti zaman al-Mu’tashim. Seandainya itu adalah kebaikan, niscaya mereka mendahului kita ke sana. Lihatlah artikel yang saya tulis dengan judul: Mu’adz bin Jabal dan Metode Dakwah https://www.islamancient.com/?p=21005
Tolok ukur bid’ah dalam metode adalah bahwa metode yang tidak dilakukan oleh Salaf padahal ada pendorongnya dan tidak ada penghalangnya, maka melakukannya termasuk bid’ah yang haram, karena seandainya itu adalah kebaikan niscaya mereka mendahului kita ke sana, sebagaimana yang ditetapkan oleh Ibnu Taimiyah.[47]
Sebab Kedua: Bahwa setiap loyalitas dan berlepas diri yang bersifat agama yang menyelisihi apa yang dibawa oleh syariat adalah bid’ah yang menyesatkan kelompok dan mengeluarkan dari golongan yang selamat. Inilah hakikat organisasi bid’ah. Lihatlah penjelasan Ibnu Taimiyah tentang hadits perpecahan dalam Majmu’ al-Fatawa.[48]
Sebab Ketiga: Ia menyelisihi sabda Allah kepada Hudzaifah: “Berpeganglah dengan jama’ah kaum muslimin dan imam mereka.” Hudzaifah berkata: Jika mereka tidak memiliki jama’ah dan tidak ada imam? Beliau bersabda: “Maka tinggalkanlah semua kelompok itu semuanya, meskipun engkau menggigit akar pohon hingga kematian mendatangimu dan engkau dalam keadaan demikian.” Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.[49]
۞۞۞۞۞
Masalah Kelima: Salafiyah dan Politik
Sesungguhnya politik yang bermakna mengikuti berita-berita negara atau berita suatu negara untuk tujuan-tujuan di antaranya: mengetahui apa yang terjadi dan dirancang, di antaranya pengaruh dan perbaikan, dan dari itu adalah berusaha untuk mencapai posisi pemerintahan untuk perbaikan atau meringankan kejahatan, dan seterusnya…
Politik ini dilihat dari beberapa sisi:
Sisi Pertama: Bahwa sumber-sumber politik tidak terpercaya bagi masyarakat umum, berbeda dengan ahlu al-halli wal-‘aqdi (tokoh-tokoh yang berwenang), karena politik pada umumnya berkisar antara berita yang tidak bisa dipercaya, dan Allah berfirman: “Jika datang kepada kalian orang fasik membawa berita, maka telitilah.” (QS. Al-Hujurat: 6) Atau analisis-analisis akal yang tidak lebih dari praduga-praduga. Diriwayatkan oleh dua Syaikh dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Jauhilah prasangka, karena sesungguhnya prasangka adalah paling dusta perkataan.[50]“ Maka paling rendahnya status politik bagi masyarakat umum adalah termasuk ilmu yang tidak bermanfaat, dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memohon perlindungan darinya sebagaimana dalam Shahih Muslim dari Zaid bin Arqam bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari ilmu yang tidak bermanfaat, dari hati yang tidak khusyu’, dari jiwa yang tidak puas, dan dari doa yang tidak dikabulkan.[51]“ Dan termasuk mendahulukan yang kurang utama atas yang lebih utama, dan itu termasuk jalan masuk setan sebagaimana yang ditetapkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah[52]. Kemudian terakhir, tidak ada di tangan masyarakat umum untuk mengambil keputusan.
Sisi Kedua: Sesungguhnya politik terkait dengan negara-negara adalah tanggung jawab wali amr, karena di tangannya keputusan dan ia mampu mencapai kredibilitas terbesar yang mungkin dari berita-berita politik.
Sisi Ketiga: Masuknya orang-orang yang ingin melakukan perbaikan dalam menghadapi partai-partai politik di suatu negara untuk mencapai posisi pemerintahan atau posisi pengaruh dalam negara seperti Majelis Umat atau Majelis Rakyat atau selainnya melalui pemilihan umum dan meraih suara mayoritas. Ini adalah yang tidak disetujui oleh dakwah Salafiyah karena beberapa perkara:
Perkara Pertama: Sesungguhnya jalan perbaikan dalam dakwah Salafiyah dimulai dari masyarakat dan orang-orang awam, bukan dari pemimpin dan puncak. Para penguasa adalah gambaran dari keadaan masyarakat dalam kebaikan dan kerusakan. Allah berfirman: “Dan demikianlah Kami jadikan sebagian orang-orang yang zalim itu menjadi pemimpin bagi sebagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.” (QS. Al-An’am: 129) Najasyi adalah seorang muslim yang menjadi penguasa atas negara Nasrani yang besar dan ia tidak mampu berbuat apa-apa. Orang-orang kafir Quraisy menawarkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam kekuasaan di Mekah, lalu beliau berpaling dari mereka dan sibuk dengan perbaikan masyarakat. Lihatlah artikel yang saya tulis dengan judul: Turki antara Islamis dan Sekularis https://www.islamancient.com/?p=20967
Perkara Kedua: Bahwa cara berdiskusi dengan politisi untuk mencapai posisi pemerintahan atau posisi pengaruh memerlukan banyak kompromi syar’i dalam hasil-hasil yang diprediksi, dan tidak boleh melakukan hal-hal yang haram untuk kemaslahatan yang diprediksi dan dibayangkan. Kemudian jika sebagiannya terwujud, maka itu adalah yang paling kecil dari kerusakan-kerusakan besar yang dilakukan, yaitu pengakuan terhadap demokrasi yang hakikatnya adalah penghakiman oleh rakyat tanpa Rabb rakyat dan kitab-Nya Al-Quran serta sunnah Rasul-Nya. Banyak kemungkaran yang menyertai kemungkaran ini yang membuat banyak dari orang-orang yang masuk—jika tidak semua mereka—berubah dalam agama dan keadaan mereka, dan kenyataan adalah saksi terbaik.
Perkara Ketiga: Bahwa cara ini mengharuskan persaudaraan dengan partai-partai lain yang sesat dan tidak memusuhi mereka, baik itu bid’ah, Rafidhah, atau liberal sesuai dengan apa yang dituntut oleh kepentingan partai politik. Aku telah melihat foto-foto anggota perkumpulan yang dulunya menisbatkan diri kepada Salafiyah, mereka duduk bersama Rafidhah dan berkumpul dengan mereka dalam pertemuan persaudaraan, kerukunan, dan kerja sama.
Perkara Keempat: Bahwa cara ini mengharuskan tidak mengingkari kemungkaran-kemungkaran yang sudah biasa di kalangan masyarakat umum, meskipun itu adalah syirik akbar berupa taqarrub kepada orang-orang mati dan keyakinan terhadap orang-orang saleh, karena kekuatan partai-partai politik ini adalah dalam meraih suara massa. Oleh karena itu, mereka terpaksa berkompromi tentang itu. Dengan demikian, ia meninggalkan tugas besar para pembaharu yang merupakan jalan para Rasul, yaitu mengeluarkan manusia dari hawa nafsu mereka kepada apa yang dikehendaki oleh Rabb mereka. Yang paling agung dari itu adalah mengeluarkan mereka dari syirik akbar kepada tauhid, kemudian dari bid’ah kepada sunnah. Barangsiapa yang menempuh jalan para Rasul, maka pasti ia akan ditentang oleh kebanyakan manusia karena ia menyelisihi hawa nafsu mereka. Oleh karena itu, Allah mengikutkan perintah amar ma’ruf nahi munkar dengan kesabaran terhadap gangguan. Allah berfirman: “Wahai anakku, dirikanlah shalat dan suruhlah (manusia) mengerjakan yang ma’ruf dan cegahlah (mereka) dari yang munkar, dan bersabarlah terhadap apa yang menimpa kamu. Sesungguhnya yang demikian itu termasuk hal-hal yang diwajibkan.” (QS. Luqman: 17)
Subhanallah, bagaimana mungkin berkumpul dakwah-dakwah politik ini yang tujuannya mencapai posisi pemerintahan atau posisi pengaruh dengan meraih suara mayoritas, dengan menyampaikan syariat Rabbul ‘Alamin yang menyelisihi hawa nafsu kebanyakan makhluk.
Sesungguhnya berusaha untuk mencapai jabatan-jabatan dengan alasan perbaikan di negara demokrasi yang dihakimi oleh suara massa adalah kerusakan bagi agama seseorang dan fitnah bagi masyarakat umum. Maka apakah ada yang berakal?
Sebagian kaum telah mencoba membenarkan partai-partai politik dengan berdalil dengan perkataan Yusuf alaihissalam ketika dikatakan kepadanya: “Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami.” Ia berkata: “Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir).” (QS. Yusuf: 54-55)
Ini adalah dalil yang batil dari beberapa sisi:
Sisi Pertama: Bahwa Yusuf alaihissalam tidak mengatakan ini kecuali setelah penguasa menawarkan kepadanya dengan perkataannya: “Sesungguhnya kamu (mulai) hari ini menjadi seorang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami.” Maka ia tidak menempuh jalan-jalan yang tidak syar’i untuk mencapai posisi ini, apalagi menempuh jalan-jalan yang menyelisihi syariat untuk kemaslahatan yang diprediksi.
Aspek kedua: Yusuf alaihissalam tidak membutuhkan untuk memuaskan rakyat dan meninggalkan syariat demi mereka karena ia diberi kekuasaan oleh penguasa; oleh karena itu ia mampu mengurangi kemungkaran dengan menegakkan keadilan, berbeda dengan realitas partai-partai politik ini.
Aspek ketiga: Seandainya diperkirakan – ma’adzallah (kita berlindung kepada Allah) – bahwa cara Yusuf alaihissalam menunjukkan pada melakukan cara-cara yang menyalahi syariat demi kemaslahatan yang diduga, maka itu bertentangan dengan syariat, dan syariat umat sebelum kita bukanlah syariat bagi kita jika bertentangan dengan syariat kita menurut ijma’.
Setelah semua ini diketahui bahwa Salafiyah bersih dari partai-partai politik ini, dan benar perkataan Al-Allamah Al-Albani ketika ia berkata bahwa politik adalah meninggalkan politik. Bukan berarti ini menyerupai kaum liberal sekuler – yang hakikatnya adalah memisahkan agama dari negara – sebagaimana dikatakan oleh para pembenci ulama besar ini dari kalangan Islamis yang ekstrem dalam berpolitik.
Karena sesungguhnya agama menghukumi politik, dan politik tanpa agama adalah politik yang batil menurut syariat. Adapun yang dimaksud adalah ketika tidak mampu mencapai politik ini kecuali dengan cara-cara yang haram dan bertabrakan dengan dakwah para rasul, kemudian setelah itu tidak mampu mewujudkan yang diinginkan, maka masuk ke dalamnya menjadi haram sebagai perlindungan terhadap agama. Adapun penguasa yang syar’i maka ia dituntut secara syar’i untuk tidak membuat politik yang bertabrakan dengan syariat Islam, dan ia serta politiknya dihukumi oleh syariat Islam, syariat Rabb semesta alam.
۞۞۞۞۞
Dasar-dasar dalam Pembebasan Dakwah Salafiyah dari Tuduhan-tuduhan yang Dilekatkan Padanya:
Berikut nukilan-nukilan dari ulama-ulama Salafi terdahulu dan kontemporer, sebelum peristiwa-peristiwa revolusioner kontemporer ini yang secara dusta dan kebohongan dikaitkan dengan Salafiyah oleh sebagian tokoh dan media beberapa negara serta pihak-pihak yang mencurigakan, agar diketahui pembebasan dakwah Salafiyah yang Rabbani yang terjaga dari segala ekstremisme. Saya bersemangat mengutip dari para ulama yang kebanyakan mereka telah wafat dan sebagian dari yang masih hidup sebelum fitnah kontemporer ini. Nukilan akan dalam menetapkan beberapa dasar dan hal-hal penting:
۞۞۞۞۞
Dasar Pertama / Tauhid:
Sesungguhnya ciri terpenting dakwah Salafiyah adalah dakwah kepada tauhid yaitu mengkhususkan Allah dengan ibadah seperti menyembelih, nadzar, dan doa, dan ini adalah hal terpenting yang untuk itu para rasul diutus sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan sungguh, Kami telah mengutus seorang rasul untuk setiap umat (untuk menyerukan), ‘Sembahlah Allah dan jauhilah thaghut.'” (An-Nahl: 36)
Berkata Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Baz: “Tauhid artinya mengesakan Allah, yaitu keyakinan bahwa Dia Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Di antara ayat-ayat yang menunjukkan hal itu adalah firman-Nya Subhanahu: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku” (Adz-Dzariyat: 56), dan firman-Nya Subhanahu: “Kami tidak mengutus seorang rasul pun sebelum engkau (Muhammad) melainkan Kami wahyukan kepadanya, bahwa tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku” (Al-Anbiya’: 25). Dan ayat-ayat dengan makna ini banyak.
Adapun hadits-hadits, di antaranya adalah yang shahih dalam Shahih Al-Bukhari dari Ibnu Abbas radhiyallahu ta’ala ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ketika mengutusnyaditimbulkan ke Yaman: “Ajaklah mereka untuk mengesakan Allah” dengan lafazh ini diriwayatkan Al-Bukhari dalam Shahih[53], dan dalam Shahih Muslim dari Thariq bin Asyim Al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa mengesakan Allah dan kufur terhadap apa yang disembah selain Allah – maka haram harta dan darahnya, dan hisabnya (perhitungannya) diserahkan kepada Allah”[54]. Maka hal itu menunjukkan bahwa inilah makna Laa ilaaha illallah.
Di antara itu adalah yang shahih dalam Shahih Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Islam dibangun atas lima perkara, yaitu mengesakan Allah[55]“, hadits. Dan itu adalah tafsir dari sabdanya dalam riwayat lain: “Islam dibangun atas lima perkara: kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah[56]“, hadits.”[57]
۞۞۞۞۞
Dasar Kedua / Peringatan dari Bid’ah:
Sesungguhnya di antara ciri terpenting dakwah Salafiyah adalah membersihkan agama dari segala yang masuk ke dalamnya yang bukan darinya, yaitu bid’ah.
Berkata Imam Ahmad dalam Ushulus Sunnah: “Dasar-dasar Sunnah menurut kami adalah berpegang teguh dengan apa yang dianut oleh para sahabat Rasulullah dan mengikuti mereka serta meninggalkan bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.”
Berkata Abu Bakar Al-Isma’ili dalam Aqidah Aimmatul Hadits: “Dan mereka berpendapat untuk menjauhi bid’ah.”
Dalam Fatawa Lajnah Daimah (Komisi Tetap) dengan kepemimpinan Al-Allamah Ibnu Baz: Berkata penanya: Para ulama kami berselisih tentang bid’ah, sebagian mereka berkata bid’ah ada yang baik dan ada yang buruk, maka apakah ini benar?
Jawaban: Bid’ah adalah segala yang diada-adakan tanpa ada contoh sebelumnya, kemudian di antaranya ada yang berkaitan dengan muamalat dan urusan dunia seperti menemukan alat transportasi dari pesawat, mobil dan kereta api, dan peralatan listrik, dan alat memasak, serta AC yang digunakan untuk penghangat dan pendingin, dan alat perang dari bom, kapal selam dan tank… sampai yang lainnya yang kembali kepada kemaslahatan hamba di dunia mereka, maka ini pada dirinya tidak ada larangan dan tidak ada dosa dalam menemukannya.
Kemudian mereka berkata: Dan bid’ah dalam agama bisa berupa akidah atau ibadah perkataan atau perbuatan, seperti bid’ah menolak takdir, dan membangun masjid di atas kuburan, dan mendirikan kubah di atas kuburan, dan membaca Al-Quran di sisinya untuk orang-orang yang meninggal, dan perayaan maulid untuk menghidupkan kenangan orang-orang shalih dan tokoh-tokoh, dan meminta pertolongan kepada selain Allah dan thawaf mengelilingi tempat-tempat ziarah, maka ini dan semisalnya semuanya kesesatan; karena sabda Nabi: “Hati-hatilah kalian dari perkara-perkara yang diada-adakan, karena sesungguhnya setiap yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan”.[58]
Kemudian mereka berkata: Dan bid’ah dalam ibadah tidak terbagi kepada hukum lima sebagaimana yang diklaim sebagian orang; karena keumuman hadits: “Setiap bid’ah adalah kesesatan”.[59]
۞۞۞۞۞
Dasar Ketiga / Permusuhan Terhadap Orang-orang Kafir
Sesungguhnya di antara yang dipuji darinya Ibrahim alaihissalam – dan Allah memerintahkan kita untuk meneladaninya – adalah: permusuhan terhadap orang-orang kafir karena kekafiran mereka, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Sungguh, telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja.'” (Al-Mumtahanah: 4)
Berkata Ath-Thabari: “Dan firman-Nya: ‘Ketika mereka berkata kepada kaum mereka, Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah’, Allah berfirman: ketika mereka berkata kepada kaum mereka yang kafir kepada Allah dan menyembah thaghut: Wahai kaum, ‘Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu’, dan dari mereka yang ‘kamu sembah selain Allah’ dari sesembahan-sesembahan dan tandingan-tandingan… dan nampak ‘antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya’ atas kekafiran kalian kepada Allah dan penyembahan kalian kepada selain-Nya, dan tidak ada perdamaian antara kami dan tidak ada kelonggaran, ‘sampai kamu beriman kepada Allah saja’, Allah berfirman: sampai kalian membenarkan Allah saja, lalu kalian mengesakan-Nya dan mengkhususkan-Nya dengan ibadah.”[60]
Berkata Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Baz: “Al-Wala wal Bara (loyalitas dan permusuhan) artinya mencintai orang-orang mukmin dan loyal kepada mereka serta membenci orang-orang kafir dan memusuhi mereka serta berlepas diri dari mereka dan dari agama mereka. Inilah Al-Wala wal Bara sebagaimana firman Allah Subhanahu dalam surat Al-Mumtahanah: ‘Sungguh, telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja’, ayat. Bukan berarti membenci dan memusuhi mereka adalah kamu menganiaya mereka atau menyerang mereka jika mereka tidak memerangi, melainkan artinya kamu membenci mereka di hatimu dan memusuhi mereka dengan hatimu dan mereka bukan teman-temanmu, tetapi kamu tidak menyakiti mereka dan tidak membahayakan mereka dan tidak menganiaya mereka. Jika mereka memberi salam kamu balas salam mereka dan menasihati mereka dan mengarahkan mereka kepada kebaikan sebagaimana firman Allah Azza wa Jalla: ‘Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab, melainkan dengan cara yang lebih baik, kecuali dengan orang-orang yang zalim di antara mereka’ (Al-Ankabut: 46), ayat.”[61]
Dan berkata Syaikh Al-Allamah Ibnu Utsaimin: “Tidak diragukan bahwa seorang muslim wajib atasnya untuk membenci musuh-musuh Allah dan berlepas diri dari mereka; karena ini adalah jalan para rasul dan pengikut-pengikut mereka, Allah Ta’ala berfirman: ‘Sungguh, telah ada suri teladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersamanya, ketika mereka berkata kepada kaum mereka, Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah. Kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja’ (Al-Mumtahanah: 4), dan firman-Nya Ta’ala: ‘Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhir saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak mereka, atau anak-anak mereka atau saudara-saudara mereka atau keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan dari-Nya’ (Al-Mujadalah: 22). Dan atas dasar ini tidak halal bagi seorang muslim untuk jatuh di hatinya kecintaan dan kasih sayang kepada musuh-musuh Allah yang mereka adalah musuh baginya dalam realitasnya, Allah Ta’ala berfirman: ‘Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan musuh-Ku dan musuhmu sebagai teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu’ (Al-Mumtahanah: 1).
Adapun tentang seorang muslim yang memperlakukan mereka dengan kelembutan dan kelunakan dengan harapan keislaman dan keimanan mereka, maka ini tidak mengapa; karena ia termasuk menarik hati kepada Islam. Tetapi jika ia putus asa dari mereka ia perlakukan mereka dengan apa yang mereka layak diperlakukan dengannya. Dan ini dirinci dalam kitab-kitab ahli ilmu, khususnya kitab Ahkamul Ahli Dzimmah karya Ibnul Qayyim rahimahullah.”[62]
Dan ia berkata: “Keempat: Orang-orang musta’min (yang meminta jaminan keamanan) yang meminta jaminan atas diri mereka dan atas harta mereka untuk masa tertentu, maka mereka ini di bawah orang-orang yang berjanji, dan di bawah ahlu dzimmah, dan di atas orang-orang yang memerangi. Oleh karena itu sah pemberian jaminan keamanan bahkan dari selain pemimpin; karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Kami telah memberi jaminan keamanan kepada orang yang engkau beri jaminan keamanan wahai Ummu Hani'”.[63] Maka memungkinkan bagi setiap orang dari manusia untuk memasukkan seseorang dari orang-orang kafir ke negeri-negeri Islam dengan jaminan keamanan. Dan selama ia diberi jaminan keamanan maka tidak boleh bagi siapapun untuk menyerang mereka. Dan dalil ini adalah firman-Nya Tabaraka wa Ta’ala: ‘Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia sampai dia (berkesempatan) mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya’ (At-Taubah: 6).”[64]
Dan ia berkata: “Dan jiwa yang diharamkan ada empat jiwa yaitu: jiwa mukmin, dan dzimmi, dan mu’ahid, dan musta’min; dengan kasrah mim: orang yang meminta jaminan keamanan.”[65]
Dan berkata Syaikh Muhammad bin Abdul Lathif dan Syaikh Abdullah Al-Anqari: “Adapun dalil-dalil yang datang dalam perintah memerangi orang-orang kafir, maka yang dimaksud dengan mereka adalah yang tidak memiliki dzimmah (perjanjian) dan tidak ada janji dari mereka, dan mereka adalah orang-orang yang memerangi. Adapun yang memiliki dzimmah atau janji dari orang-orang kafir, maka sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: ‘Barangsiapa membunuh orang yang memiliki perjanjian maka ia tidak akan mencium bau surga’.”[66] [67]
۞۞۞۞۞
Dasar Keempat / Takfir (Pengkafiran):
Dakwah Salafiyah adalah dakwah moderasi dalam takfir dengan apa yang Allah kehendaki tanpa berlebihan dan tanpa mengurangi. Maka barangsiapa tidak mengkafirkan orang kafir asli seperti Yahudi dan Nashrani maka ia kafir.
Dan takfir adalah hak Allah, maka tidak dikafirkan kecuali yang Allah kafirkan.
Berkata Ibnu Taimiyyah rahimahullah: “Maka oleh karena ini adalah Ahlul Ilmi wal Sunnah tidak mengkafirkan orang yang menyalahi mereka, meskipun orang yang menyalahi itu mengkafirkan mereka; karena kekufuran adalah hukum syar’i, maka tidak bagi manusia untuk membalas dengannya seperti orang yang berdusta atasmu dan berzina dengan keluargamu, tidak boleh bagimu untuk berdusta atasnya dan berzina dengan keluarganya, karena dusta dan zina itu haram karena hak Allah Ta’ala. Begitu juga takfir adalah hak Allah Ta’ala, maka tidak dikafirkan kecuali yang Allah dan Rasul-Nya kafirkan.” [68]
Dan berkata Ibnul Qayyim dalam An-Nuniyyah:
Kekufuran adalah hak Allah kemudian Rasul-Nya Dengan syariat tetap bukan dengan ucapan Fulan Barangsiapa yang Rabb semesta alam dan hamba-Nya Telah mengkafirkannya maka itulah yang kafir[69]
Dan tidak setiap orang yang jatuh dalam kekufuran menjadi kafir, bahkan tidak dikafirkan kecuali setelah terpenuhinya syarat-syarat dan tidak adanya penghalang-penghalang.
Berkata Ibnu Taimiyyah: “Atau membawa perkara kepada perincian, maka dikatakan: barangsiapa mengkafirkan seseorang tertentu maka karena tegaknya dalil bahwa ada pada dirinya syarat-syarat takfir dan tidak adanya penghalang-penghalangannya. Dan barangsiapa tidak mengkafirkannya secara spesifik maka karena tidak adanya hal itu dalam haknya, ini dengan tetapnya ucapannya dengan takfir atas jalan umum. Dan dalil atas dasar ini adalah: Al-Kitab, As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-I’tibar (pertimbangan).”[70]
Syaikh Muhammad bin Utsaimin berkata: “Apabila ada yang bertanya: Apakah kalian mengkafirkan atau memfasikkan ahli takwil?
Kami menjawab: Hukum kafir dan fasik bukanlah wewenang kami, melainkan wewenang Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya, karena ini termasuk hukum-hukum syariat yang rujukannya kepada Al-Quran dan Sunnah. Oleh karena itu, harus sangat hati-hati dalam hal ini, sehingga tidak boleh mengkafirkan atau memfasikkan seseorang kecuali jika Al-Quran dan Sunnah menunjukkan kekafiran atau kefasikannya.
Pada dasarnya seorang muslim yang terlihat adil, keislamannya dan keadilannya tetap ada sampai benar-benar terbukti hilangnya hal tersebut darinya berdasarkan dalil syariat. Tidak boleh sembarangan mengkafirkan atau memfasikkannya karena hal itu mengandung dua bahaya besar:
Pertama: Berbohong terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam hukum, dan terhadap orang yang dihukumi dalam sifat yang dilabelkan kepadanya.
Kedua: Terkena label yang ia tempelkan kepada saudaranya jika ia ternyata terbebas darinya. Dalam Shahih Muslim dari Abdullah bin Umar radiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seseorang mengkafirkan saudaranya, maka kembali kepada salah satu dari keduanya.[71]“ Dalam riwayat lain: “Jika ia seperti yang ia katakan, maka ya. Jika tidak, maka kembali kepadanya.[72]“ Dan dalam hadits dari Abu Dzar radiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa menyebut seseorang dengan sebutan kafir, atau mengatakan ‘musuh Allah’, padahal ia tidak demikian, maka kembali kepadanya.”[73]
Berdasarkan hal ini, sebelum menjatuhkan hukum kafir atau fasik kepada seorang muslim, harus memperhatikan dua hal:
Pertama: Dalil dari Al-Quran atau Sunnah yang menunjukkan bahwa perkataan atau perbuatan ini menyebabkan kekafiran atau kefasikan.
Kedua: Dapat diterapkannya hukum ini kepada orang tertentu yang mengucapkan atau melakukan, sehingga syarat-syarat takfir atau tafsik terpenuhi pada dirinya, dan penghalang-penghalangnya tidak ada.
Di antara syarat terpenting adalah: ia mengetahui pelanggaran yang menyebabkan ia menjadi kafir atau fasik.”[74]
۞۞۞۞۞
Dasar Kelima / Jihad
Dakwah Salafiyah meyakini bahwa jihad adalah sarana yang agung untuk meninggikan kalimat Allah dan bahwa jihad disyariatkan sebagai sarana, bukan tujuan. Jika melaksanakannya tidak bermanfaat seperti pada kondisi lemah, maka tidak disyariatkan, sebagaimana kondisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Mekah.
Syaikh Muhammad bin Utsaimin berkata ketika membahas tentang jihad: “Harus ada syaratnya, yaitu kaum muslimin memiliki kemampuan dan kekuatan untuk berperang. Jika mereka tidak memiliki kemampuan, maka menceburkan diri mereka ke dalam peperangan adalah melemparkan diri ke dalam kebinasaan. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak mewajibkan kaum muslimin berperang di Mekah karena mereka lemah dan tidak berdaya. Ketika mereka hijrah ke Madinah dan membentuk negara Islam serta memiliki kekuatan, barulah mereka diperintahkan untuk berperang. Berdasarkan ini, syarat tersebut harus ada, jika tidak maka gugur kewajiban tersebut seperti kewajiban-kewajiban lainnya, karena semua kewajiban disyaratkan kemampuan, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Maka bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian” (Surat At-Taghabun ayat 16), dan firman-Nya: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kemampuannya” (Surat Al-Baqarah ayat 286).”[75]
Dari perkataan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin: “Sekarang mengapa kita tidak memerangi Amerika, Rusia, Prancis, dan Inggris?! Mengapa?! Karena tidak mampu. Senjata-senjata yang sudah lewat masanya di negara mereka itulah yang ada di tangan kita. Senjata-senjata mereka seperti pisau dapur dibandingkan rudal, tidak berguna sama sekali. Bagaimana mungkin kita bisa memerangi mereka? Oleh karena itu saya katakan bahwa termasuk kebodohan jika ada yang mengatakan bahwa wajib bagi kita memerangi Amerika, Prancis, Inggris, dan Rusia!! Bagaimana kita memerangi mereka?! Ini bertentangan dengan hikmah Allah Ta’ala dan syariat-Nya. Namun yang wajib bagi kita adalah melakukan apa yang Allah perintahkan: “Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi” (Surat Al-Anfal ayat 60). Inilah yang wajib bagi kita, yaitu menyiapkan untuk mereka kekuatan apa saja yang kita mampu. Dan kekuatan terpenting yang kita siapkan adalah: iman dan takwa…”[76]
Untuk lebih lengkap lihat buku saya berjudul Muhammat fi al-Jihad.
۞۞۞۞۞
Dasar Keenam / Pengeboman di Negeri-Negeri Kafir
Di antara hal yang tegas diingkari oleh ulama Dakwah Salafiyah adalah pengeboman-pengeboman yang dilakukan oleh sebagian orang yang jahil dan emosional, yang didukung oleh para penyeru fitnah.
Syaikh Muhammad bin Utsaimin berkata: “Orang-orang yang melemparkan bom di tengah-tengah kerumunan manusia dengan dalih bahwa ini termasuk jihad di jalan Allah, padahal sesungguhnya mereka telah merusak citra Islam atau justru membuat orang semakin menjauh darinya?
Ahli Islam hampir-hampir ingin menutup wajahnya agar tidak dinisbatkan kepada kelompok yang menakut-nakuti dan menggemparkan ini, padahal Islam berlepas diri darinya. Bahkan setelah jihad diwajibkan pun, para sahabat tidak pernah pergi ke tengah masyarakat kafir untuk membunuh mereka sama sekali, kecuali dengan jihad yang memiliki bendera dari pemimpin yang berwenang dan mampu berjihad.
Adapun terorisme ini, demi Allah ia adalah aib bagi kaum muslimin. Saya bersumpah demi Allah karena kita sama sekali tidak menemukan hasilnya, bahkan sebaliknya ia mencemarkan nama baik. Seandainya kita menempuh jalan hikmah, bertakwa kepada Allah dalam diri kita sendiri, memperbaiki diri kita terlebih dahulu, kemudian berusaha memperbaiki orang lain dengan cara-cara yang sesuai syariat, niscaya hasilnya akan baik.”[77]
Dalam pernyataan Hai’ah Kibar Ulama (Dewan Ulama Senior) tentang peristiwa pengeboman yang terjadi di Al-Khobar yang diselenggarakan di kota Thaif pada hari Sabtu 13/2/1417 H, diputuskan sebagai berikut:
“Pertama: Pengeboman ini adalah tindakan kriminal menurut ijmak kaum muslimin karena alasan-alasan berikut:
1- Dalam pengeboman ini terdapat pelanggaran terhadap kehormatan-kehormatan Islam yang diketahui secara pasti: pelanggaran kehormatan jiwa-jiwa yang terlindungi, pelanggaran kehormatan harta, pelanggaran kehormatan keamanan dan kestabilan serta kehidupan orang-orang yang aman dan tenang di rumah-rumah mereka dan kehidupan mereka…
2- Jiwa yang terlindungi dalam hukum syariat Islam adalah setiap muslim dan setiap orang yang memiliki jaminan keamanan dengan kaum muslimin, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya” (Surat An-Nisa ayat 93). Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentang dzimmi dalam hukum pembunuhan tidak sengaja: “Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin” (Surat An-Nisa ayat 92).
Jika orang kafir yang memiliki jaminan keamanan apabila dibunuh karena tidak sengaja saja ada diat dan kaffarah, bagaimana jika dibunuh dengan sengaja? Maka kejahatannya lebih besar dan dosanya lebih berat. Telah shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa membunuh orang yang dijamin keamanannya (mu’ahad), ia tidak akan mencium bau surga” (HR. Bukhari).
Maka tidak boleh menyakiti orang yang diberi jaminan keamanan, apalagi membunuhnya dalam kejahatan besar dan keji seperti ini. Ini adalah ancaman keras bagi orang yang membunuh mu’ahad dan bahwa itu termasuk dosa besar yang diancam dengan tidak masuknya pembunuh ke surga. Kita berlindung kepada Allah dari kekhilafan.
Kedua: Majelis ketika menjelaskan pengharaman tindakan kriminal ini, juga menjelaskan kepada dunia bahwa Islam berlepas diri dari perbuatan ini. Demikian pula setiap muslim yang beriman kepada Allah dan hari akhir berlepas diri darinya. Ini hanyalah tindakan dari seseorang yang berpikiran menyimpang dan akidah sesat. Ia menanggung dosa dan kejahatannya sendiri. Perbuatannya tidak diperhitungkan atas nama Islam maupun kaum muslimin yang terbimbing dengan petunjuk Islam, yang berpegang teguh dengan Al-Quran dan Sunnah, dan yang berpegang pada tali Allah yang kokoh. Ini hanyalah murni kerusakan dan kejahatan yang ditolak oleh syariat dan fitrah.”
Untuk lebih lengkap lihat buku saya: Al-Burhan al-Munir fi Dahd Syubuhat Ahl at-Takfir wa at-Tafjir
Dan buku saya Tabdid Kawasyif al-‘Anid fi Takfirihi li Daulat at-Tauhid
۞۞۞۞۞
Dasar Ketujuh / Mendengar dan Taat kepada Penguasa Muslim Meskipun Mereka Fasik
Di antara dasar-dasar agama adalah menetapkan akidah mendengar dan taat kepada penguasa muslim meskipun mereka fasik, sebagaimana ditetapkan dalam kitab-kitab akidah Ahlussunnah dan ditetapkan oleh ulama kita.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz berkata: “Maksudnya adalah jika seorang ulama atau pemimpin memerintahkanmu dengan sesuatu yang termasuk kemaksiatan kepada Allah, maka jangan taati dia dalam kemaksiatan kepada Allah. Ketaatan hanya dalam kebaikan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta.[78]“ Namun tidak boleh memberontak terhadap para pemimpin meskipun mereka bermaksiat. Justru wajib mendengar dan taat dalam kebaikan dengan tetap menasihati mereka, dan jangan mencabut tangan dari ketaatan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wajib bagi seseorang untuk mendengar dan taat dalam suka maupun duka, dalam hal yang ia sukai maupun tidak sukai, selama ia tidak diperintah kemaksiatan kepada Allah. Jika ia diperintah kemaksiatan kepada Allah, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.[79]“ Dan beliau ‘alaihish shalatu wassalam bersabda: “Barangsiapa melihat dari pemimpinnya sesuatu yang berupa kemaksiatan kepada Allah, maka hendaklah ia membenci apa yang datang berupa kemaksiatan kepada Allah, dan jangan mencabut tangan dari ketaatan, karena barangsiapa yang memisahkan diri dari jamaah, maka ia mati dalam keadaan jahiliyah.[80]“ Dan beliau ‘alaihish shalatu wassalam bersabda: “Barangsiapa mendatangi kalian sedangkan urusan kalian sudah bersatu, ia ingin memecah belah jamaah kalian dan memecah tongkat kalian, maka bunuhlah ia, siapapun ia.”[81]
Maksudnya adalah wajib mendengar dan taat dalam kebaikan kepada ulil amri baik dari kalangan pemimpin maupun ulama. Dengan demikian urusan akan teratur, keadaan akan baik, manusia akan aman, orang yang teraniaya akan mendapat keadilan, orang yang zalim akan ditahan, dan jalan-jalan akan aman. Tidak boleh memberontak kepada ulil amri dan memecah belah persatuan kecuali jika terjadi kekufuran yang nyata dari mereka menurut orang yang memberontak, dan ada dalil yang jelas dari Allah, serta mereka mampu dengan pemberontakan mereka untuk memberi manfaat kepada kaum muslimin, menghilangkan kezaliman, dan menegakkan negara yang baik. Adapun jika mereka tidak mampu, maka tidak boleh bagi mereka memberontak meskipun mereka melihat kekufuran yang nyata, karena pemberontakan mereka akan merugikan manusia, merusak umat, dan menimbulkan fitnah serta pembunuhan tanpa hak. Namun jika mereka memiliki kemampuan dan kekuatan untuk menghilangkan penguasa kafir ini, maka hendaklah mereka menghilangkannya dan menempatkan penguasa yang saleh yang melaksanakan perintah Allah. Wajib bagi mereka melakukan hal itu jika mereka menemukan kekufuran yang nyata dan mereka memiliki dalil yang jelas dari Allah tentangnya, serta mereka memiliki kemampuan untuk menolong kebenaran, menghadirkan pengganti yang saleh, dan melaksanakan kebenaran.”[82]
۞۞۞۞۞
Dasar Kedelapan / Demonstrasi
Para ulama kontemporer kita mengingkari demonstrasi-demonstrasi ini dan telah menjelaskan beberapa aspek syar’i yang meyakinkan dalam pengharamannya, dan mereka tidak membedakan antara demonstrasi di Saudi Arabia maupun di negara lain, karena agama Allah itu satu. Sebagian orang yang suka membuat kekacauan telah mencoba mengacaukan perkataan para ulama kita ini dengan syubhat-syubhat yang lemah, dan ini bukan tempatnya untuk merespons mereka.
Asy-Syaikh Al-‘Allamah Al-Albani berkata: “Maka keluar untuk demonstrasi, dan menyatakan ketidakpuasan atau kepuasan, menyatakan dukungan atau penolakan terhadap beberapa keputusan atau beberapa undang-undang, ini adalah sistem yang sejalan dengan pemerintahan yang mengatakan pemerintahan untuk rakyat, dari rakyat dan kepada rakyat. Adapun ketika masyarakat itu Islam, maka tidak perlu demonstrasi, melainkan yang diperlukan adalah menegakkan hujjah kepada penguasa yang melanggar syariat Allah.” Kemudian beliau berkata: “Saya katakan tentang demonstrasi ini bahwa ia bukanlah cara Islam yang mengungkapkan kepuasan atau ketidakpuasan dari kaum muslimin, karena ada cara-cara lain yang bisa mereka tempuh.” Kemudian beliau berkata: “Dan akhirnya, apakah benar bahwa demonstrasi-demonstrasi ini mengubah sistem pemerintahan jika yang melakukannya bersikeras untuk itu? Kita tidak tahu sudah berapa banyak demonstrasi yang terjadi, dan terbunuh di dalamnya banyak sekali korban, kemudian keadaan tetap seperti sebelum demonstrasi. Maka kami tidak melihat bahwa cara ini termasuk dalam kaidah bahwa asal segala sesuatu adalah mubah, karena ia merupakan tradisi orang-orang Barat.”[83]
Asy-Syaikh Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih bin Utsaimin ditanya, maka beliau menjawab: “Sesungguhnya demonstrasi adalah perkara baru, tidak dikenal pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak pada masa Khulafaur Rasyidin, dan tidak pada masa para Sahabat radhiyallahu ‘anhum. Kemudian di dalamnya terdapat kekacauan dan kerusuhan yang menjadikannya perkara yang terlarang, di mana terjadi pemecahan kaca dan pintu-pintu serta yang lainnya, dan terjadi pula di dalamnya percampuran laki-laki dengan perempuan, dan pemuda dengan orang tua, dan semacam itu dari kerusakan-kerusakan dan kemungkaran. Adapun masalah tekanan kepada pemerintah, jika ia muslim maka cukup baginya sebagai pengingat Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, dan ini adalah sebaik-baik yang ditawarkan kepada seorang muslim. Dan jika ia kafir, maka ia tidak peduli dengan para pendemo ini dan akan bersikap ramah kepada mereka secara lahiriah, sedangkan ia tetap seperti apa adanya dalam keburukan di batinnya. Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa demonstrasi adalah perkara mungkar.
Adapun perkataan mereka bahwa demonstrasi-demonstrasi ini damai, maka ia mungkin damai pada awalnya, atau pada kali pertama, kemudian menjadi perusakan. Dan saya menasihati para pemuda agar mengikuti jalan orang-orang terdahulu, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji Muhajirin dan Anshar dan memuji orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.”[84]
۞۞۞۞۞
Dasar Kesembilan / Jenis-Jenis Masalah Yang Diperselisihkan
Sesungguhnya masalah-masalah khilafiyah tidak berada pada satu tingkatan, bahkan di antaranya ada masalah yang diperbolehkan terjadi perbedaan di dalamnya dan ada masalah yang tidak diperbolehkan terjadi perbedaan di dalamnya. Maka tidak benar memperlakukan masalah-masalah yang diperbolehkan terjadi perbedaan di dalamnya dengan perlakuan terhadap apa yang tidak diperbolehkan terjadi perbedaan di dalamnya, dan tidak pula sebaliknya. Dan orang yang disesatkan adalah yang menyelisihi berdasarkan dhawabith (batasan-batasan) syar’i dalam apa yang tidak diperbolehkan terjadi perbedaan.
Ibnu Taimiyah berkata: “Dan perkataan mereka ‘masalah-masalah khilafiyah tidak ada pengingkaran di dalamnya’ tidaklah benar. Karena pengingkaran itu, bisa tertuju kepada perkataan tentang hukum atau kepada amal. Adapun yang pertama, jika perkataan itu menyelisihi sunnah atau ijma’ qadim (ijma’ lama), maka wajib mengingkarinya berdasarkan kesepakatan. Dan jika tidak demikian, maka diingkari dalam arti menjelaskan kelemahannya menurut yang berpendapat bahwa yang benar hanya satu, dan mereka adalah mayoritas Salaf dan para fuqaha.” Kemudian beliau berkata: “Adapun jika dalam masalah itu tidak ada sunnah dan tidak ada ijma’, dan ijtihad di dalamnya ada ruangnya, maka tidak diingkari orang yang mengamalkannya baik sebagai mujtahid maupun muqallid. Namun kerancuan ini masuk karena orang yang berkata mengira bahwa masalah-masalah khilafiyah adalah masalah-masalah ijtihadiyah, sebagaimana hal itu dikira oleh kelompok-kelompok manusia.”[85]
Asy-Syaikh Al-‘Allamah Muhammad bin Utsaimin berkata: “Sesungguhnya termasuk ushul (prinsip-prinsip) Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam masalah-masalah khilafiyah adalah bahwa apa yang perselisihan di dalamnya bersumber dari ijtihad dan termasuk yang diperbolehkan ijtihad di dalamnya, maka sebagian mereka memberi udzur kepada sebagian yang lain dalam perbedaan itu, dan sebagian mereka tidak menyimpan dendam, permusuhan, dan kebencian kepada sebagian yang lain. Bahkan mereka meyakini bahwa mereka adalah saudara meskipun terjadi perbedaan ini di antara mereka. Bahkan salah seorang dari mereka shalat di belakang orang yang ia pandang tidak berwudhu, sedangkan imam itu memandang bahwa ia berwudhu. Seperti shalat di belakang seseorang yang makan daging unta, dan imam ini berpandangan bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu, sedangkan makmum berpandangan bahwa hal itu membatalkan wudhu. Maka ia memandang bahwa shalat di belakang imam tersebut sah, meskipun andai ia mengerjakan sendiri ia akan memandang shalatnya tidak sah. Semua ini karena mereka memandang bahwa perbedaan yang muncul dari ijtihad dalam apa yang diperbolehkan ijtihad di dalamnya, pada hakikatnya bukanlah perbedaan, karena setiap orang yang berbeda telah mengikuti apa yang wajib baginya untuk mengikutinya dari dalil yang tidak boleh baginya menyimpang darinya. Maka mereka memandang bahwa saudara mereka jika menyelisihi mereka dalam suatu amal karena mengikuti dalil, ia pada hakikatnya telah menyetujui mereka, karena mereka menyeru kepada mengikuti dalil di mana pun berada. Maka jika ia menyelisihi mereka karena menyetujui dalil yang ada padanya, maka ia pada hakikatnya telah menyetujui mereka, karena ia berjalan di atas apa yang mereka serukan dan tunjukkan kepadanya berupa penghakim Kitabullah Ta’ala dan Sunnah Rasul-Nya.
Adapun apa yang tidak diperbolehkan terjadi perbedaan di dalamnya, maka ia adalah apa yang menyelisihi apa yang ada pada Sahabat dan Tabi’in, seperti masalah-masalah akidah yang tersesat di dalamnya orang yang tersesat dari manusia, dan tidak terjadi perbedaan di dalamnya kecuali setelah generasi-generasi utama – yakni perbedaan tidak menyebar kecuali setelah generasi-generasi utama.” Kemudian beliau berkata: “Maka generasi-generasi utama telah berlalu dan tidak terdapat di dalamnya perbedaan ini yang menyebar setelah mereka dalam akidah. Maka barangsiapa menyelisihi apa yang ada pada Sahabat dan Tabi’in, maka ia tertimpa kesalahan dan perbedaannya tidak diterima.
Adapun masalah-masalah yang terdapat perbedaan di dalamnya pada masa Sahabat dan ada ruang untuk ijtihad di dalamnya, maka tidak bisa tidak perbedaan di dalamnya tetap ada.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila seorang hakim memutuskan perkara lalu ia berijtihad kemudian benar, maka baginya dua pahala. Dan jika ia berijtihad lalu salah, maka baginya satu pahala.[86]“ Maka inilah batasan yang benar.
Maka yang wajib atas seluruh kaum muslimin adalah menjadi satu umat dan tidak terjadi perpecahan dan kelompok-kelompok di antara mereka sehingga mereka saling serang dengan tombak-tombak lisan dan saling bermusuhan dan saling benci karena perbedaan yang diperbolehkan ijtihad di dalamnya.”[87]
۞۞۞۞۞
Dasar Kesepuluh / Akhlak
Termasuk yang diperhatikan oleh dakwah Salafiyah adalah interaksi para hamba dengan sebagian mereka, sebagaimana ia memperhatikan interaksi para hamba dengan Rabb mereka. Maka ia memperhatikan akhlak yang baik, dan disebutkan oleh sekelompok ulama dalam kitab-kitab akidah karena pentingnya.
Abu Bakar Al-Isma’ili berkata dalam akidah para imam hadits: “Dan mereka memandang wajib menjauhi bid’ah dan dosa-dosa, kesombongan, takabur, ujub, khianat, tipu daya, dan adu domba. Dan mereka memandang wajib menahan menyakiti dan meninggalkan ghibah kecuali terhadap orang yang menampakkan bid’ah dan ia menyeru kepadanya, maka berbicara tentangnya bukanlah ghibah menurut mereka.”
Abu Utsman Ash-Shabuni berkata dalam akidah Salaf Ashabul Hadits: “Dan mereka saling berwasiat dengan qiyamul lail untuk shalat setelah tidur, menyambung silaturrahim, menyebarkan salam, memberi makan, kasih sayang kepada orang-orang fakir, miskin, dan anak yatim, perhatian terhadap urusan kaum muslimin, menjaga diri dalam makanan, minuman, pakaian, pernikahan, dan pengeluaran, amar ma’ruf nahi mungkar, bersegera melakukan kebaikan-kebaikan seluruhnya. Dan mereka saling mencintai dalam agama dan saling membenci karenanya, dan mereka takut berdebat tentang Allah dan pertengkaran tentang-Nya.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam Al-Aqidah Al-Washithiyah: “Dan mereka beragama dengan nasihat kepada umat. Dan mereka meyakini makna sabda Nabi: ‘Mukmin dengan mukmin lainnya seperti bangunan, sebagian menguatkan sebagian yang lain,[88]‘ dan beliau mengaitkan jari-jari beliau. Dan sabda beliau: ‘Perumpamaan orang-orang mukmin dalam kasih sayang, kelembutan, dan kecintaan mereka bagaikan satu tubuh, jika satu anggota merintih kesakitan, maka seluruh tubuh merasakan demam dan tidak bisa tidur.’[89]
Dan mereka memerintahkan untuk sabar atas musibah, bersyukur ketika lapang, dan ridha terhadap pahitnya takdir. Dan mereka menyeru kepada akhlak mulia dan amal-amal yang baik.
Dan mereka meyakini makna sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Sempurna imannya orang mukmin yang paling baik akhlaknya.[90]‘ Dan mereka menganjurkan untuk menyambung orang yang memutuskanmu, memberi orang yang menghalangimu, dan memaafkan orang yang menzalimimu.”
Ibnul Qayyim berkata: “Agama itu seluruhnya adalah akhlak, maka barangsiapa yang lebih dari kamu dalam akhlak, ia lebih dari kamu dalam agama.”[91]
Dan dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dengan kepemimpinan Al-‘Allamah Abdul Aziz bin Baz: “Wajib atas seorang muslim berkomitmen dengan akhlak mulia dan pergaulan yang baik dalam bermuamalah dengan kaum muslimin, dan itu dalam batasan yang disyariatkan Allah, maka tidak berbuat aniaya kepada siapa pun dengan darah atau harta atau kehormatan atau yang lainnya, karena firman Allah Ta’ala: ‘Dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.’ (Surat Al-Baqarah: 190)”[92]
Asy-Syaikh Al-‘Allamah Muhammad bin Utsaimin berkata ketika menyebutkan cara Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam perjalanan dan amal mereka: “… Kelima: Menyeru kepada akhlak mulia dan amal-amal yang baik seperti kejujuran, kebaikan, ihsan kepada makhluk, bersyukur atas nikmat, sabar atas musibah, berbuat baik kepada tetangga dan sahabat, dan selain itu dari akhlak-akhlak yang terpuji secara syar’i dan ‘urfi (adat).
Keenam: Melarang dari akhlak-akhlak buruk seperti dusta, durhaka, berbuat buruk kepada makhluk, tidak rela dengan takdir, kufur nikmat, berbuat buruk kepada tetangga dan sahabat, dan selain itu dari akhlak-akhlak yang tercela secara syar’i atau ‘urfi (adat).”[93]
۞۞۞۞۞
Dasar Kesebelas / Menjawab Penyelisih
Ketika kemaslahatan agama didahulukan atas kemaslahatan setiap orang, maka menjawab kesalahan orang-orang yang keliru secara agama adalah wajib agar tidak disangka kesalahannya sebagai bagian dari agama. Ini adalah salah satu bentuk amar makruf nahi mungkar, dan para Salafi telah bersungguh-sungguh dalam hal ini sebagai ketaatan kepada Rabb mereka dan penjagaan terhadap agama yang merupakan perkara terpenting secara mutlak.
Ashim Al-Ahwal berkata: “Aku duduk bersama Qatadah, lalu ia menyebut Amru bin Ubaid dan mencela serta mencacatnya. Maka aku berkata: ‘Wahai Abu Al-Khaththab, tidakkah aku melihat para ulama mencela sebagian dari mereka terhadap sebagian yang lain?!’ Maka ia berkata: ‘Wahai Ahwal, tidakkah engkau tahu bahwa seseorang apabila membuat bid’ah maka sepatutnya ia disebutkan agar orang-orang berhati-hati’.”[94]
Asy-Syathibi rahimahullah berkata mengomentari atsar ini: “Maka orang-orang seperti ini harus disebutkan dan diumumkan kepada khalayak, karena bahaya yang kembali kepada kaum muslimin dari keburukan mereka jika dibiarkan lebih besar daripada bahaya yang terjadi dengan menyebut dan membuat orang takut dari mereka. Jika alasan meninggalkan penyebutan nama adalah karena takut perpecahan dan permusuhan, maka tidak diragukan bahwa perpecahan antara kaum muslimin dan para pendakwah bid’ah saja ketika ditegakkan hukum atas mereka lebih mudah daripada perpecahan antara kaum muslimin dengan orang-orang yang mendukung dan mengikuti mereka. Apabila bertentangan dua bahaya, maka yang dilakukan adalah yang paling ringan dan mudah, dan sebagian keburukan lebih ringan dari keseluruhan keburukan, seperti memotong tangan yang busuk, merusaknya lebih mudah daripada merusak jiwa. Dan ini adalah urusan syariat selamanya, yaitu membuang hukum yang lebih ringan sebagai pencegahan dari yang lebih berat.”[95]
Syaikh Allamah Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Seandainya ahlul haq diam dari menjelaskan kebenaran, niscaya orang-orang yang keliru akan terus dalam kesalahan mereka, dan orang lain akan meniru mereka dalam hal itu, dan orang-orang yang diam akan menanggung dosa menyembunyikan ilmu yang Allah ancam mereka dalam firman-Nya Subhanahu: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan dan petunjuk setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Kitab, mereka itu dila’nati Allah dan dila’nati oleh semua (makhluk) yang dapat mela’nati. Kecuali mereka yang bertaubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran), maka terhadap mereka itu Aku menerima taubatnya dan Akulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang” (Surat Al-Baqarah ayat 159-160). Dan Allah telah mengambil perjanjian dari para ulama Ahli Kitab untuk menjelaskannya kepada manusia dan tidak menyembunyikannya, dan mencela mereka karena membuangnya di belakang punggung mereka, dan memperingatkan kita dari mengikuti mereka. Maka jika Ahlus Sunnah diam dari menjelaskan kesalahan-kesalahan orang yang menyelisihi Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka mereka menyerupai Ahli Kitab yang dimurkai dan yang sesat.”[96]
Sebagai penutup, sesungguhnya musuh-musuh dakwah kebenaran memberi julukan kepada ahlul haq dengan gelar-gelar untuk membuat orang-orang lari dari mereka. Dahulu mereka mensifati Ahlus Sunnah sebagai musyabbihah (penyerupai) dan mujassimah (yang memberikan tubuh kepada Allah). Ash-Shabuni berkata: “Dan tanda-tanda bid’ah pada pelakunya sudah tampak jelas, dan tanda serta alamat mereka yang paling jelas adalah sikap memusuhi pembawa berita-berita Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sangat, meremehkan mereka dan menamai mereka dengan sebutan hasyawiyyah (awam), jahilah (bodoh), zhahiriyyah (literalis) dan musyabbihah (penyerupai), karena keyakinan mereka terhadap berita-berita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa itu jauh dari ilmu, dan bahwa ilmu adalah apa yang disampaikan setan kepada mereka dari hasil akal mereka yang rusak, bisikan-bisikan dada mereka yang gelap, dan khayal-khayal hati mereka yang kosong dari kebaikan dan hujjah-hujjah yang tidak berfungsi, bahkan syubhat-syubhat mereka yang lemah dan batil. Mereka itulah yang Allah la’nati, maka Dia tuli dan butakan penglihatan mereka. Dan barangsiapa yang Allah hinakan maka tidak ada yang memuliakannya, sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki. Aku melihat ahlul bid’ah dalam nama-nama ini yang mereka labelkan kepada Ahlus Sunnah, mereka menempuh jalan yang sama dengan jalan kaum musyrikin terhadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sesungguhnya mereka membagi-bagi ucapan tentangnya, sebagian dari mereka menamai beliau sebagai tukang sihir, sebagian sebagai penyair, sebagian sebagai orang gila, sebagian sebagai orang terpesona, sebagian sebagai pembuat kebohongan dan pendusta. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh dan bersih dari cacat-cacat tersebut, dan beliau tidak lain adalah rasul pilihan dan nabi. Allah Azza wa Jalla berfirman: “Perhatikanlah bagaimana mereka telah membuat beberapa perumpamaan tentang kamu, lalu mereka sesat, maka mereka tidak dapat (mendapat) jalan (yang benar)” (Surat Al-Isra ayat 48). Demikian juga para ahli bid’ah yang Allah celakalkan, mereka membagi-bagi ucapan terhadap pembawa berita-beritanya, perawi atsar-atsarnya dan perawi hadits-haditsnya yang mengikuti beliau dan terpimpin dengan sunnahnya. Sebagian dari mereka menamai mereka hasyawiyyah, sebagian musyabbihah, sebagian nabitah, sebagian nashbah, sebagian mujabirah. Padahal ashhab hadits bersih, suci dan murni dari cacat-cacat ini, dan mereka tidak lain adalah Ahlus Sunnah yang terang, pemilik jalan yang diridhai dan jalan-jalan yang lurus serta hujjah-hujjah yang kuat dan sempurna. Allah Jalla Jalaluhu telah memberi taufik kepada mereka untuk mengikuti kitab-Nya, wahyu-Nya dan khithab-Nya, dan mengikuti rasul-Nya dalam berita-beritanya yang di dalamnya beliau memerintahkan umatnya dengan perkataan dan perbuatan yang makruf, dan mencegah mereka dalam berita-berita itu dari yang mungkar darinya. Dan Allah menolong mereka untuk berpegang teguh dengan sirahnya, terpimpin dengan meneladani sunnahnya, melapangkan dada mereka untuk mencintainya dan mencintai para imam syariatnya serta ulama umatnya. Dan barangsiapa mencintai suatu kaum maka ia bersama mereka pada hari kiamat dengan hukum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: ‘Seseorang bersama orang yang ia cintai’.”[97] [98]
Al-Lalaka’i meriwayatkan dari Ishaq bin Rahawaih bahwa ia berkata: “Tanda Jahm dan para pengikutnya adalah tuduhan mereka terhadap ahlul jama’ah, dan apa yang mereka gemar lakukan berupa dusta bahwa mereka adalah musyabbihah. Bahkan mereka adalah mu’aththilah (penafian sifat). Seandainya boleh dikatakan kepada mereka: mereka adalah musyabbihah, niscaya itu bisa diterima.”[99]
Al-Lalaka’i meriwayatkan dari Imam Abu Hatim bahwa ia berkata: “Dan tanda para zindiq adalah penamaan mereka terhadap Ahlus Sunnah sebagai hasyawiyyah, mereka menginginkan pembatalan atsar-atsar. Dan tanda Jahmiyyah adalah penamaan mereka terhadap Ahlus Sunnah sebagai musyabbihah.”[100]
Imam Abu Muhammad Al-Barbahary berkata: “Dan jika engkau mendengar seseorang berkata: ‘Fulan musyabbih dan fulan berbicara tentang tasybih’, maka tuduhilah dia dan ketahuilah bahwa ia adalah Jahmi.”[101]
Cara menjawab ahlul bid’ah dalam pemberian julukan kepada Ahlus Sunnah dengan gelar-gelar yang menakut-nakuti adalah dengan meminta penjelasan detail dari mereka dan membongkar keumuman mereka yang mereka campurkan kebenaran dengan kebatilan. Jika engkau meminta penjelasan dari salah seorang mereka tentang alasan julukan kepada Ahlus Sunnah bahwa mereka mujassimah, mereka berkata: “Sesungguhnya mereka menetapkan bagi Allah dua tangan, maka berdasarkan ini menjadi menyerupai tangan makhluk.” Jika engkau meminta penjelasan dan berkata: “Apakah mereka mengatakan bahwa kedua tangan-Nya seperti tangan makhluk?” Jika ia jujur, ia akan mengakui hakikat dan menjelaskan bahwa mereka menetapkan bagi Allah dua tangan yang layak bagi-Nya sesuai apa yang dibawa Al-Qur’an. Maka pada saat itu celaan dan kritikan mereka berubah menjadi pujian dan sanjungan. Demikianlah ahlul bid’ah di setiap zaman dan tempat.
Di antara gelar-gelar yang menakut-nakuti yang ahlul bid’ah julukkan kepada Ahlus Sunnah adalah gelar “Wahhabiyyah”. Mereka menginginkan dengan julukan ini untuk mencela dakwah tauhid yang dilakukan oleh Imam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah beserta orang-orang yang bersamanya dan setelahnya dari para pendekar tauhid dan pasukannya. Para imam dakwah Najdiyyah Salafiyyah dan para Salafi lainnya telah menjelaskan keburukan cacian-cacian yang dipalsukan terhadap dakwah tauhid yang dilakukan oleh Imam Mujaddid Muhammad bin Abdul Wahhab, dan bahwa gelar “Wahhabiyyah” datang dari musuh-musuh dakwah tauhid untuk membuat orang lari dari tauhid yang murni.
Dan pada tahun-tahun ini zaman mengulangi dirinya, dan musuh-musuh dakwah Salafiyyah mengarahkan panah dan cacian mereka terhadap dakwah Salafiyyah dengan gelar-gelar lain seperti gelar Jamiyyah.
Maka berhati-hatilah.
Aku memohon kepada Allah agar menghidupkan kita di atas Salafiyyah hingga kita menemui-Nya dalam keadaan ridha kepada kita.
Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
۞۞۞۞۞
[1] Al-Mufradāt fī Gharīb al-Qur’ān hal. 244.
[2] Al-Qāmūs al-Muḥīṭ (3/158)
[3] Lisān al-‘Arab (2069)
[4] Fatḥ al-Bārī (6/66)
[5] Ikmāl al-Mu’lim (8/553)
[6] Al-Ażkār (1/296)
[7] Al-Ażkār (1/398)
[8] Al-Ansāb (3/273) lihat kitab Al-Manhaj al-Salafi ‘inda Nāṣir al-Dīn al-Albānī karya ‘Amr ‘Abd al-Mun’im.
[9] Ṣaḥīḥ al-Bukhārī – Kitab Manāqib – Bab Pertanyaan Orang-orang Musyrik agar Nabi ﷺ Memperlihatkan kepada Mereka Suatu Tanda – nomor (3441), (3442), (7311), Ṣaḥīḥ Muslim – Kitab Imārah – Bab Sabda “Senantiasa ada kelompok…” – nomor (1037).
[10] Sunan Abī Dāwud – Kitab al-Sunnah – Bab Penjelasan Sunnah – nomor (4597), Musnad Aḥmad (4/102). Hadis-hadis tentang perpecahan telah dishahihkan oleh sejumlah ulama. Hadis perpecahan diriwayatkan dari sekelompok sahabat, di antaranya at-Tirmiżi dalam as-Sunan (5/25) dan al-Lālakā’ī dalam Ahlus Sunnah (1/100), dan Ibnu Taimiyyah dalam Majmū’ al-Fatāwā (3/345) di mana beliau berkata: Hadis ini shahih dan masyhur dalam kitab-kitab Sunan dan Musnad. Dan asy-Syāṭibī dalam al-I’tiṣām (2/189). Dan al-Ḥāfiẓ ketika berkomentar tentang hadis Mu’āwiyah dalam Takhrīj Aḥādīṡ al-Kasysyāf (hal. 63): Hasan. Dan hadis ini shahih – insya Allah – dengan banyaknya syawahid (penguat). Selesai. Dan Ibnu Kaṡīr ketika berkata dalam Tafsīr-nya (2/482): Sebagaimana yang terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dalam kitab-kitab Musnad dan Sunan dari berbagai jalur yang saling menguatkan satu sama lain: “Sesungguhnya Yahudi terpecah…”. Dan al-Albānī dalam as-Silsilah aṣ-Ṣaḥīḥah (203)
[11] Mukhtaṣar aṣ-Ṣawā’iq al-Mursalah hal. 500
[12] Iqtiḍā’ aṣ-Ṣirāṭ al-Mustaqīm (1/344)
[13] Majmū’ al-Fatāwā (4/149)
[14] Ma’ālim as-Sunan (4/7)
[15] Al-I’tiṣām (2/714)
[16] Majmū’ al-Fatāwā (7/218)
[17] Sunan at-Tirmiżī – Kitab al-Īmān – Bab tentang Perpecahan Umat – nomor (2641)
[18] Majmū’ al-Fatāwā (4/149)
[19] Siyar A’lām an-Nubalā’ (16/457)
[20] Tārīkh al-Islām (31/142)
[21] ad-Durar as-Sunniyyah (1/319)
[22] Tamām al-Minnah (hal. 255)
[23] I’lām al-Muwaqqi’īn (4/131)
[24] Al-Fuṣūl fī al-Uṣūl (3/285-286)
[25] Al-Fuṣūl fī al-Uṣūl (3/290)
[26] Rauḍah an-Nāẓir (1/153)
[27] Risalahnya kepada Penduduk Zabid (hlm. 100)
[28] Majmu’ al-Fatawa (4/156)
[29] Majmu’ Fatawanya (9/238)
[30] Sunan at-Tirmidzi – Kitab Ilmu – Bab tentang Mengambil Sunnah dan Menjauhi Bid’ah – No. (2676), Musnad Ahmad (4/126)
[31] Al-Muntaqa min Fatawa al-Fauzan (1/26)
[32] Asy-Syari’ah (hlm. 27)
[33] At-Tamhid (17/16)
[34] Ahkam al-Qur’an (2/534)
[35] Al-Bahr al-Muhith (3/493)
[36] Al-Fatawa (20/97)
[37] Koran Asy-Syarq al-Awsath Edisi 6156 tanggal 12/5/1416 H dan terdapat dalam Majmu’ Fatawanya (9/124)
[38] Dalam Majmu’ Fatawa dan Maqalatnya (28/271)
[39] Bayan ad-Dalil fi Buthlan at-Tahlil (1/111)
[40] I’lam al-Muwaqqi’in (3/284)
[41] Shahih al-Bukhari – Kitab Fitnah – Bab Sabda Nabi ﷺ (Kalian akan melihat setelahku perkara-perkara yang kalian ingkari) – No. (7052), Shahih Muslim – Kitab Kepemimpinan – Bab Menepati Bai’ah – No. (1843)
[42] Shahih Muslim – Kitab Kepemimpinan – Bab Sebaik-baik Pemimpin – No. (1855)
[43] Ushul I’tiqad Ahli as-Sunnah karya al-Lalaka’i (1/138)
[44] Shahih Bukhari – Kitab Ilmu – Bab Terangkatnya Ilmu dan Munculnya Kebodohan – nomor (81) dari hadits Anas bin Malik.
[45] Aqidah Salaf wa Ashhabul Hadits (hal. 113)
[46] Shahih Bukhari – Kitab Tafsir – Bab “Di antaranya adalah ayat-ayat muhkamat” – nomor (4273), Shahih Muslim – Kitab Ilmu – Bab Larangan Mengikuti Ayat-ayat Mutasyabihat Al-Qur’an dan Peringatan terhadap Orang yang Mengikutinya serta Larangan Berselisih dalam Al-Qur’an – nomor (2665)
[47] Iqtidha ash-Shirath al-Mustaqim (2/598)
[48] Majmu’ Fatawa (3/345)
[49] Shahih Bukhari – Kitab Fitnah – Bab Bagaimana Keadaannya Jika Tidak Ada Jamaah – nomor (7084), Shahih Muslim – Kitab Kepemimpinan – Bab Perintah untuk Berpegang Teguh pada Jamaah Ketika Muncul Fitnah dan Peringatan terhadap Para Penyeru kepada Kekufuran – nomor (1847)
[50] Shahih Bukhari – Kitab Nikah – Bab Tidak Boleh Meminang Pinangan Saudaranya Hingga Ia Menikah atau Membatalkannya – nomor (5143), Shahih Muslim – Kitab Birr dan Shilah – Bab Pengharaman Prasangka, Mencari-cari Kesalahan, Bersaing Tidak Sehat, dan Menawar di Atas Tawaran Orang Lain – nomor (2563)
[51] Shahih Muslim – Kitab Dzikir, Do’a, dan Taubat – Bab Berlindung dari Kejelekan Apa yang Telah Diperbuat dan dari Kejelekan Apa yang Belum Diperbuat – nomor (2722).
[52] Bada’i’ al-Fawa’id (2/801).
[53] Shahih Bukhari – Kitab Tauhid – Bab Apa yang Diriwayatkan tentang Dakwah Nabi ﷺ kepada Umatnya untuk Bertauhid kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala – nomor (7372)
[54] Shahih Muslim – Kitab Iman – Bab Perintah Memerangi Manusia Hingga Mereka Mengucapkan Laa Ilaaha Illallah Muhammad Rasulullah – nomor (23)
[55] Shahih Muslim – Kitab Iman – Bab Sabda Nabi ﷺ “Islam Dibangun di Atas Lima Perkara” – nomor (16)
[56] Shahih Bukhari – Kitab Iman – Bab Iman dan Sabda Nabi ﷺ “Islam Dibangun di Atas Lima Perkara” – nomor (8), Shahih Muslim – Kitab Iman – Bab Sabda Nabi ﷺ “Islam Dibangun di Atas Lima Perkara” – nomor (16)
[57] Majmu’ Fatawah (3/140)
[58] Musnad Ahmad (4/126), Sunan Abu Dawud – Kitab Sunnah – Bab Berpegang Teguh pada Sunnah – nomor (4607), Sunan Ibnu Majah – Bab Mengikuti Sunnah Khulafaur Rasyidin yang Mendapat Petunjuk – nomor (42) dari hadits Al-‘Irbadh bin Sariyah
[59] Fatwa nomor (948)
[60] Tafsir ath-Thabari (22/566)
[61] Majmu’ Fatawah (5/246)
[62] Majmu’ Fatawah wa Rasa’ilih (3/31)
[63] Shahih Bukhari – Bab-bab Shalat dalam Pakaian – Bab Shalat dengan Satu Kain yang Dililitkan – nomor (357), Shahih Muslim – Kitab Shalat Musafir – Bab Anjuran Shalat Dhuha – nomor (336)
[64] Asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’ (15/250)
[65] Majmu’ Fatawah (9/499)
[66] Shahih Bukhari – Bab-bab Jizyah dan Perjanjian Damai – Bab Dosa Orang yang Membunuh Mu’ahad (Orang yang Diperjanjikan) Tanpa Kesalahan – nomor (3166) dari hadits Abdullah bin Amr
[67] Ad-Durar as-Saniyyah fi al-Ajwibah an-Najdiyyah (9/345)
[68] Ar-Radd ‘ala al-Bakri hal. 259, dan lihat Majmu’ al-Fatawa (3/245) dan Minhaj as-Sunnah (5/244, 92), dan lihat Al-Fashl karya Ibnu Hazm (3/248, 249)
[69] Dan lihat Mukhtashar ash-Shawa’iq hal. 494
[70] Majmu’ al-Fatawa (12/489)
[71] Shahih Bukhari – Kitab Adab – Bab Barangsiapa Mengkafirkan Saudaranya Tanpa Takwil Maka Ia Seperti yang Ia Katakan – nomor (6104), Shahih Muslim – Kitab Iman – Bab Penjelasan Keadaan Iman Orang yang Berkata kepada Saudaranya yang Muslim “Wahai Kafir” – nomor (60)
[72] Shahih Muslim – Kitab Iman – Bab Penjelasan Keadaan Iman Orang yang Berkata kepada Saudaranya yang Muslim “Wahai Kafir” – nomor (60)
[73] Shahih Muslim – Kitab Iman – Bab Penjelasan Keadaan Iman… – nomor 61.
[74] Al-Qawa’id al-Mutsla fi Shifatillah wa Asma’ihi al-Husna (hal. 86)
[75] Asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’ (8/7)
[76] Syarh Bulugh al-Maram dari Kitab Jihad – Kaset Pertama, Sisi (A)
[77] Kaset Pertama dari Syarh Ushul at-Tafsir Sisi Pertama
[78] Shahih Bukhari – Kitab Khabar Ahad – Bab Apa yang Diriwayatkan tentang Kebolehan Khabar Orang Terpercaya dalam Adzan – nomor (7257), Shahih Muslim – Kitab Kepemimpinan – Bab Wajibnya Taat kepada Pemimpin dalam Selain Kemaksiatan dan Haramnya dalam Kemaksiatan – nomor (1840) dengan lafadz “Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan kepada Allah, sesungguhnya ketaatan hanya dalam kebaikan,” dari hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
[79] Shahih Bukhari – Kitab Hukum – Bab Mendengar dan Taat kepada Imam Selama Bukan Kemaksiatan – nomor (7144), Shahih Muslim – Kitab Kepemimpinan – Bab Wajibnya Taat kepada Pemimpin dalam Selain Kemaksiatan dan Haramnya dalam Kemaksiatan – nomor (1839) dari hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma.
[80] Bukhari – Kitab Fitnah – Bab Sabda Nabi ﷺ “Kalian Akan Melihat Setelahku Perkara-perkara yang Kalian Ingkari” – nomor (7054), Muslim meriwayatkan – Kitab Kepemimpinan – Bab Perintah Berpegang Teguh pada Jamaah Ketika Muncul Fitnah – nomor (1849) dari Ibnu Abbas dengan makna yang sama
[81] Shahih Muslim – Kitab Kepemimpinan – Bab Hukum Orang yang Memecah Belah Urusan Kaum Muslimin Padahal Mereka Bersatu – nomor (1852) dari hadits ‘Arfajah radhiyallahu ‘anhu.
[82] Majmu’ Fatawah (7/118)
[83] Silsilah al-Huda wan-Nur kaset nomor 210
[84] Lihat: Al-Jawab al-Abhar hal. 75
[85] Bayan ad-Dalil ‘ala Butlan at-Tahlil hal. 145
[86] Shahih Bukhari – Kitab Berpegang Teguh pada Al-Qur’an dan Sunnah – Bab Pahala Hakim Jika Berijtihad Lalu Benar atau Salah – nomor (7352), Shahih Muslim – Kitab Peradilan – Bab Penjelasan Pahala Hakim Jika Berijtihad Lalu Benar atau Salah – nomor (1716) dari hadits Amr bin al-‘Ash
[87] Majmu’ Fatawah (7/122)
[88] Diriwayatkan oleh Bukhari – Kitab Shalat – Bab Mengaitkan Jari-jari di Masjid – (481), diriwayatkan oleh Muslim – Kitab Birr dan Shilah – Bab Saling Mengasihi, Saling Menyayangi, dan Saling Menguatkan di Antara Orang-orang Beriman – nomor (2585) dari hadits Abu Musa radhiyallahu ‘anhu.
[89] Diriwayatkan oleh Muslim – Kitab Birr dan Shilah – Bab Saling Mengasihi, Saling Menyayangi, dan Saling Menguatkan di Antara Orang-orang Beriman – nomor (2586) dari hadits An-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu.
[90] Diriwayatkan oleh Abu Dawud – Kitab Sunnah – Bab Dalil tentang Bertambah dan Berkurangnya Iman – nomor (4682), dan at-Tirmidzi – Bab-bab Radha’ah (Persusuan) – Bab Apa yang Diriwayatkan tentang Hak Istri atas Suaminya – nomor (1162) dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
[91] Madarij as-Salikin (2/294)
[92] Fatwa nomor (8130)
[93] Majmu’ Fatawah (4/313)
[94] Al-Hilyah (2/335)
[95] Al-I’tisham (2/731)
[96] Majmu’ Fatawah (3/72)
[97] Shahih Bukhari – Kitab Adab – Bab Tanda Kecintaan karena Allah ‘Azza wa Jalla – nomor (6168), Shahih Muslim – Kitab Birr dan Shilah – Bab Seseorang Bersama Orang yang Dicintainya – nomor (2640) dari hadits Ibnu Mas’ud
[98] ‘Aqidah as-Salaf Ashhabul Hadits (hal. 35)
[99] (3/532)
[100] (1/179)
[101] Syarh as-Sunnah hal. 109
Penulis : Syaikh Abdul Aziz bin Rais ar-Rais
Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.







