METODE ASY’ARIYAH DALAM AKIDAH

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METODE ASY’ARIYAH DALAM AKIDAH

“Tanggapan atas Artikel-artikel Ash-Shabuni”

مَنْهَجُ الأَشَاعِرَةِ فِي العَقِيدَةِ – تَعْقِيبٌ عَلَى مَقَالَاتِ الصَّابُونِيِّ

 

Mukaddimah

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam kepada Nabi yang tidak ada nabi sesudahnya. Amma ba’du:

Saya telah membaca apa yang diterbitkan oleh majalah (Al-Mujtama’) dalam edisi nomor 627 – 632, dan wawancara sebelumnya, serta dua artikel yang saling bertentangan dalam edisi 646 yang ditulis oleh dua Syaikh Al-Fauzan dan Ash-Shabuni tentang mazhab Asy’ariyah.

Jika memang menjadi hak setiap pembaca muslim untuk memperhatikan topik ini dan menyampaikan pendapatnya bila dia memiliki hal baru, bagaimana lagi dengan orang yang ahli dalam topik ini seperti saya?

Asy’ariyah adalah bagian dari topik disertasi doktoral saya “Fenomena Irja’ dalam Pemikiran Islam” karena mereka adalah golongan terbesar dari Murjiah yang ekstrem. Saya tidak akan terburu-buru menyimpulkan hasil penelitian saya, tetapi cukuplah saya mengajukan klaim dan melemparkannya untuk diskusi, dan saya akan dengan senang hati menerima siapa pun yang memberikan pandangannya tentang hal ini.

Dari realitas Islam dan spesialisasi saya, saya merasa perlu mengatakan sesuatu, semoga Allah memberikan manfaat dengannya – dan Allah mengetahui bahwa seandainya saya tidak merasa bahwa mengatakannya adalah kewajiban yang mendesak, saya tidak akan menuliskannya – tetapi topik ini terlalu besar untuk didiamkan atau diperlakukan dengan basa-basi.

 

 

Saya memiliki catatan untuk kedua Syaikh:

(1) Adapun Ash-Shabuni

Saya tidak menyesal mengatakan: bahwa apa yang dia tulis tentang akidah Salaf dan Asy’ariyah kurang memiliki dasar-dasar elementer bagi setiap peneliti akidah, sebagaimana gaya penulisannya sangat jauh dari metode ilmiah yang terdokumentasi, dan dari gaya yang rasional dan bijaksana.

Saya bergembira dengan pernyataan terakhir dan mengira itu adalah pernyataan rujuk dan berlepas diri, ternyata itu adalah pernyataan kekerasan hati dan penegasan.

Mengingat bahwa ini hanyalah bagian dari arus bid’ah yang diinginkan untuk menyapu umat, dan mengingat pembahasannya tentang isu-isu yang sangat berbahaya yang membutuhkan penelitian mendalam yang tidak cukup dimuat dalam artikel-artikel surat kabar, maka saya akan menunda pembahasan tentangnya sampai dimudahkan bagi saya insya Allah untuk mengeluarkan bantahan dalam bentuk yang saya lihat tepat.

Dan hendaklah diketahui bahwa bantahan yang dijanjikan ini tidak ditujukan kepada Ash-Shabuni atau orang lain secara pribadi, karena masalahnya lebih besar dan lebih berbahaya dari itu. Ini adalah masalah mazhab bid’ah yang memiliki keberadaan nyata yang besar dalam pemikiran Islam, di mana banyak kitab tafsir, syarah hadits, kitab bahasa, balaghah dan ushul dipenuhi dengannya, belum lagi kitab-kitab akidah dan pemikiran. Mereka juga memiliki universitas-universitas besar dan lembaga-lembaga yang tersebar di sebagian besar negara Islam dari Filipina hingga Senegal.

Dalam masa belakangan ini telah muncul upaya-upaya besar yang berkelanjutan untuk merenovasi dan memodernkannya yang diawasi oleh lembaga-lembaga resmi besar dan didukung oleh para orientalis dengan apa yang mereka gali dari warisannya dan mereka keluarkan dari manuskrip-manuskripnya.

Oleh karena itu, wajib bagi setiap yang mampu untuk menjelaskan kebenaran kepada umatnya dan menasihatinya bagaimanapun yang dia temui, karena termasuk yang dibaiat oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada para sahabatnya adalah menasihati setiap muslim dan mengatakan kebenaran tanpa takut celaan orang yang mencela.

(2) Adapun Yang Mulia Syaikh Al-Fauzan

Beliau telah berbuat baik kepada (Al-Mujtama’) dan para pembacanya dengan artikel berharga itu. Beliau telah menyajikan di dalamnya – meskipun singkat – fakta-fakta ushul yang terkonsentrasi dalam gaya ilmiah yang bijaksana.

Beliau memiliki alasan yang sempurna jika belum menyelesaikan bantahan terhadap Ash-Shabuni dan penjelasan kontradiksi-kontradiksi yang merupakan salah satu ciri dari metode Asy’ariyah itu sendiri; karena topiknya terlalu besar untuk dicakup oleh satu artikel surat kabar.

Oleh karena itu saya merasa menjadi kewajiban saya untuk menambahkan apa yang telah ditulis oleh yang mulia dengan mengingatkan apa yang tidak boleh ditunda hingga munculnya bantahan yang lengkap:

Pertama

Yang mulia lupa membantah Ash-Shabuni dalam apa yang dia atribusikan kepada Syaikhul Islam – mengulanginya – dari perkataannya: “Asy’ariyah adalah pendukung ushulluddin, dan para ulama adalah pendukung furu’uddin.”

Mungkin Syaikh mempercayai nukilan Ash-Shabuni, padahal Ash-Shabuni – menurut dugaan saya – adalah orang pertama yang mengetahui kebatilan penisbahan perkataan ini kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan bahasa ungkapan itu sendiri bukan dari gaya Syaikhul Islam. Yang aneh benar adalah bahwa dia mengulangi atribusi ini dalam pernyataannya yang terakhir di edisi 646, menegaskan kekerasan hatinya dalam menyamarkan dan memanipulasi.

Saya meminta kepada setiap pembaca untuk merujuk teks di jilid 4 halaman 16 dari Majmu’ Al-Fatawa untuk menemukan sendiri bahwa sebelum ungkapan itu sendiri terdapat kata (qala/berkata), maka perkataan itu adalah hikayah yang dinukil dan yang mengatakannya adalah yang disebutkan di awal pembicaraan – baris terakhir halaman 15 – di mana Syaikhul Islam berkata:

“Dan demikian pula saya melihat dalam fatwa-fatwa Faqih Abu Muhammad fatwa yang panjang… dia berkata di dalamnya:” hingga beliau berkata:

“Dia berkata: Adapun melaknat para ulama imam Asy’ariyah, maka siapa yang melaknat mereka akan diberi ta’zir dan laknat kembali kepadanya… dan para ulama adalah pendukung furu’uddin dan Asy’ariyah adalah pendukung ushulluddin.”

“Dia berkata: Adapun masuk neraka mereka…” dan seterusnya.

Dan di akhir fatwa ini sendiri Syaikhul Islam berkata (halaman 158-159, lihat juga 156): “Dan juga dikatakan, Jahmiyah Kalamiyah ini seperti pemilik perkataan ini Abu Muhammad dan yang semisalnya, bagaimana kalian mengklaim mengikuti jalan Salaf sedangkan puncak yang ada pada Salaf adalah mengikuti Rasulullah shallallahu alaihi wasallam?” Hingga beliau berkata: “Dan Abu Muhammad dan yang semisalnya telah menempuh jalan para mulhid (ateis) yang mengatakan bahwa Rasul tidak menjelaskan kebenaran dalam bab tauhid” dan seterusnya.

Dengan ini menjadi jelas dengan pasti:

  1. a) Bahwa ungkapan yang disebutkan bukan dari perkataan Syaikhul Islam, melainkan pengucapnya adalah orang Asy’ariyah yang memuji mazhabnya.
  2. b) Bahwa Syaikhul Islam menisbahkan pengucap ini dan mazhabnya kepada Jahmiyah Kullabiyah dan mengikuti jalan para mulhid (ateis), dan mengingkari mereka dalam mengklaim jalan Salaf, dan ini menafikan apa yang Ash-Shabuni coba manipulasikan dalam enam artikelnya sepenuhnya.

Dan sekedar mengingatkan, saya sebutkan sebagian yang saya ingat dari kitab-kitab yang dikarang oleh Syaikhul Islam dalam membantah Asy’ariyah secara eksplisit, selain kitab-kitab yang beliau bantah mereka di dalamnya bersama yang lain:

  1. Dar’u Ta’arudh Al-Aql wa An-Naql (Menolak Pertentangan Akal dan Naql): seluruhnya adalah bantahan kepada mereka pada asalnya sebagaimana yang beliau nyatakan dalam mukadimahnya, di mana beliau memulainya dengan menyebutkan kaidah kulliyah mereka yang akan datang pada halaman 12.
  2. Bayan Talbis Al-Jahmiyah yang dinamakan Naqd At-Ta’sis (Kritik terhadap Fondasi): beliau membantah di dalamnya imam kedua mereka “Fakhruddin Ar-Razi”, penulis Ta’sis At-Taqdis atau Asas At-Taqdis.
  3. At-Tis’iniyah: yaitu yang beliau tulis pada bulan-bulan terakhir hidupnya rahimahullah sebagai jawaban atas pengadilan Asy’ariyah terhadapnya.
  4. Syarh Al-Aqidah Al-Ashfahaniyah: yaitu penjelasan terhadap akidah Syamsuddin Al-Ashfahani yang dia jalankan di dalamnya atas dasar-dasar Asy’ariyah.
  5. Al-Fatwa Al-Hamawiyah: terkenal.
  6. Ar-Risalah Al-Madaniyah: dan ini ada di jilid 6 dari Majmu’ Al-Fatawa.
  7. An-Nubuwwat (Kenabian): dan ini adalah kritik terhadap perkataan Al-Baqillani khususnya dan Asy’ariyah umumnya dalam masalah kenabian.
  8. Al-Iman (Keimanan): dan ini adalah kritik terhadap Asy’ariyah dalam keimanan dengan menyebutkan Murjiah lainnya secara mengikut.
  9. Al-Qa’idah Al-Marrakusyiyah: dan ini seperti penjelasan tentang mazhab Imam Malik dan para imam Malikiyah dalam akidah melawan Malikiyah Maghribiyah yang condong kepada mazhab Al-Asy’ari, dan ini ada di jilid kelima dari Majmu’ Al-Fatawa dan dicetak secara tahqiq.
  10. Al-Munazharah fi Al-Aqidah Al-Wasithiyah (Perdebatan dalam Akidah Wasithiyah): beliau karang dalam pengadilan Asy’ariyah terhadapnya karena Wasithiyah dan ini ada di jilid ketiga dari Majmu’ Al-Fatawa.
  11. Al-Istiqamah (Istiqamah): beliau tulis untuk membantah kitab Al-Qusyairi yang sufi Asy’ariyah dan beliau jelaskan di dalamnya bahwa akidah para imam suluk yang mu’tabar adalah mazhab Salaf dan bahwa awal penyimpangan dalam akidah pada yang dinisbahkan kepada tasawuf secara umum datang terlambat di awal abad kelima ketika tersebar mazhab Al-Asy’ari.

Dan muridnya Ibnul Qayyim rahimahullah dalam membantah Asy’ariyah memiliki kitab-kitab di antaranya:

  1. Mukhtashar Ash-Shawa’iq Al-Mursalah (Ringkasan Petir yang Diluncurkan): beliau diskusikan di dalamnya dasar-dasar mereka termasuk posisi mereka terhadap nash-nash.
  2. Syifa’ Al-Alil (Penyembuhan Orang Sakit): sebagian besarnya tentang mereka.
  3. Al-Qashidah An-Nuniyah (Qasidah Nuniyah): sebagian besarnya tentang mereka.
  4. Ijtima’ Al-Juyusy Al-Islamiyah (Berkumpulnya Pasukan-pasukan Islam): semuanya adalah bantahan terhadap mazhab mereka khususnya dalam menafikan sifat tinggi (uluw).

Demikian …

Dan tidak pernah keluar dari Syaikhul Islam pujian mutlak terhadap Asy’ariyah sama sekali, melainkan puncak pujiannya kepada mereka (seperti dalam jilid 12 dari Al-Fatawa) adalah menggambarkan mereka bahwa mereka lebih dekat dari yang lain dan bahwa mazhab mereka tersusun dari wahyu dan filsafat, atau memuji yang sibuk di antara mereka dengan hadits bukan karena mereka Asy’ariyah tetapi karena kesibukan mereka dengan sunnah dengan memohon ampunan untuk mereka dalam apa yang mereka sepakati dengan para mutakallimin mazhab mereka. Tetapi ini jauh lebih sedikit dari tempat-tempat di mana beliau menyatakan tegas membid’ahkan mereka, menyesatkan mereka, dan rusaknya metode mereka, yang terlalu banyak untuk dihitung.

Sebagaimana beliau rahimahullah telah menentukan kapan yang dinisbahkan kepada Al-Asy’ari dianggap dari Ahlus Sunnah, maka beliau berkata:

Adapun siapa di antara mereka yang berkata dengan kitab Al-Ibanah yang dikarang Al-Asy’ari di akhir umurnya dan tidak menampakkan perkataan yang bertentangan dengan itu, maka ini dianggap dari Ahlus Sunnah, tetapi sekadar penisbahan kepada Al-Asy’ari adalah bid’ah apalagi karena dengan itu dia memberi kesan baik terhadap setiap orang yang dinisbahkan dengan penisbahan ini dan terbuka dengan itu pintu-pintu keburukan” … Artinya bahwa siapa yang atas akidah Salaf di antara mereka tidak sepantasnya baginya menisbahkan diri kepada Al-Asy’ari karena itu adalah bid’ah dan tercela.

Kedua

Syaikh berbuat baik dalam meminta Ash-Shabuni dengan dalil shahih apa pun tentang masalah pengkafiran Asy’ariyah, dan ditambahkan kepada perkataan yang mulia:

Sesungguhnya yang terjadi sebenarnya adalah sebaliknya, Asy’ariyahlah yang mengkafirkan dan masih mengkafirkan pengikut Salaf, bahkan mereka mengkafirkan setiap orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah Ta’ala memiliki sifat tinggi (uluw)” – sebagaimana akan datang di sini – dan cukuplah bagimu pengkafiran dan penganiayaan mereka terhadap Syaikhul Islam, yang tidak pernah dilakukan oleh Ahlus Sunnah terhadap seorang ulama Asy’ariyah pun. Dan beliau rahimahullah telah mencatat sebagian kezaliman mereka terhadapnya di awal At-Tis’iniyah dan dinyatakan oleh setiap orang yang menulis tentang sirahnya.

Seandainya tidak karena akan panjang, saya akan menyebutkan sebagian dari apa yang dinyatakan tegas oleh kitab-kitab akidah mereka tentang tuduhan terhadapnya dengan zindiq, kufur dan kesesatan. Dan di antara contoh-contoh kontemporer adalah kitab-kitab Al-Kautsari dan artikel-artikelnya, kitab “Bara’at Al-Asy’ariyin” (Berlepas Dirinya Asy’ariyah), kitab “Ibnu Taimiyah Laisa Salafiyyan” (Ibnu Taimiyah Bukan Salafi), dan sebagian yang ada dalam kitab “Arkan Al-Iman” (Rukun-rukun Iman).

Sungguh mengherankan sekali dengan kaum ini, mereka mengkafirkan beliau kemudian mereka mengklaim bahwa mereka dan beliau berada pada mazhab yang sama dan semuanya tercakup dalam nama “Ahlus Sunnah wal Jamaah”!! Padahal jika kitab-kitab Asyariyah membebaskan diri dari “Hasyawiyah, Mujassimah, Nabitah” dan sebutan-sebutan lainnya yang mereka lekatkan pada Ahlus Sunnah wal Jamaah, bagaimana mungkin mereka sama!!

Ketiga: Saya berharap Syaikh dapat merinci makna istilah Ahlus Sunnah dan masuknya golongan Asyariyah ke dalamnya atau tidak, yang menjadi pokok bahasan Sabuni, dan saya akan meringkasnya secara singkat:

Sesungguhnya istilah Ahlus Sunnah wal Jamaah digunakan dengan dua makna:

  1. Makna yang lebih umum: yaitu yang berlawanan dengan Syiah, sehingga dikatakan: “Orang-orang yang menisbatkan diri kepada Islam terbagi dua: Ahlus Sunnah dan Syiah”, sebagaimana Syaikhul Islam memberi judul kitabnya dalam membantah Rafidhah dengan “Minhajus Sunnah”, dan di dalamnya beliau menjelaskan kedua makna ini, serta menegaskan bahwa apa yang dianut oleh kelompok-kelompok bid’ah termasuk Ahlus Sunnah dalam makna yang lebih khusus. Makna ini mencakup semua selain Syiah seperti Asyariyah, terlebih lagi Asyariyah dalam hal yang berkaitan dengan masalah sahabat dan para khalifah sepakat dengan Ahlus Sunnah dan ini merupakan satu-satunya titik kesepakatan metodologis sebagaimana akan dijelaskan nanti.
  2. Makna yang lebih khusus: yaitu yang berlawanan dengan ahli bid’ah dan ahli hawa nafsu, dan ini yang paling banyak digunakan dan menjadi dasar kitab-kitab Al-Jarh wat Ta’dil. Jika mereka mengatakan tentang seseorang bahwa dia adalah shahibus sunnah atau dia sunniy atau dari Ahlus Sunnah dan semacamnya, maka yang dimaksud adalah bahwa dia bukan dari salah satu kelompok bid’ah seperti Khawarij, Muktazilah, Syiah dan bukan pengikut ilmu kalam dan hawa nafsu.

Dalam makna ini, Asyariyah sama sekali tidak termasuk di dalamnya, bahkan mereka berada di luarnya. Imam Ahmad dan Ibnu Madini telah menegaskan bahwa siapa yang mendalami sesuatu dari ilmu kalam tidak dianggap dari Ahlus Sunnah meskipun perkataannya sesuai dengan sunnah, hingga dia meninggalkan perdebatan dialektis dan menyerahkan diri kepada nash-nash. Mereka tidak mensyaratkan kesesuaian dengan sunnah saja tetapi juga penerimaan dan pengambilan darinya. Maka siapa yang menerima dari sunnah maka dia dari ahlinya meskipun salah, dan siapa yang menerima dari selainnya maka dia salah meskipun hasilnya sesuai dengannya. Dan Asyariyah – sebagaimana akan Anda lihat – menerima dan mengambil dari selain sunnah dan tidak sesuai dengannya dalam hasilnya, bagaimana mungkin mereka termasuk ahlinya.

Kita akan mengemukakan hukum mereka menurut para imam mazhab empat dari kalangan fuqaha, apalagi menurut para imam Al-Jarh wat Ta’dil dari kalangan ahli hadits:

  1. Menurut Malikiyah:

Hafizh Maghrib dan ulama besar yang unik Ibnu Abdul Barr meriwayatkan dengan sanadnya dari faqih Malikiyah di Masyriq Ibnu Khuwaiz Mandadz bahwa beliau berkata dalam kitab Asy-Syahadat sebagai penjelasan atas perkataan Malik: “Tidak sah kesaksian ahli bid’ah dan ahli hawa nafsu”, beliau berkata:

“Ahlul Ahwa menurut Malik dan seluruh ulama kami adalah ahli kalam, maka setiap mutakallim maka dia dari ahlul ahwa dan bid’ah, baik Asyariy maupun selainnya, dan tidak diterima kesaksiannya dalam Islam selamanya, dia dikucilkan dan diberi hukuman atas bid’ahnya, jika dia terus-menerus melakukannya maka dia diminta untuk bertaubat darinya”.

Ibnu Abdul Barr sendiri meriwayatkan dalam “Al-Intiqaa” dari tiga imam “Malik, Abu Hanifah dan Syafii” tentang larangan mereka terhadap ilmu kalam, menghalangi pengikutnya, membid’ahkan mereka dan memberikan ta’zir kepada mereka, demikian juga Ibnul Qayyim dalam Ijtima’ul Juyusy Al-Islamiyyah. Maka apa jadinya Asyariyah jika mereka bukan ahli kalam?

  1. Menurut Syafiiyah:

Imam Abul Abbas bin Suraij yang diberi gelar Syafii Kedua dan merupakan orang sezaman dengan Asyari berkata: “Kami tidak mengatakan dengan ta’wil Muktazilah, Asyariyah, Jahmiyah, Mulhidah, Mujassimah, Musyabbihah, Karamiyah, dan Mukayyifah, tetapi kami menerimanya tanpa ta’wil, dan kami beriman kepadanya tanpa penyerupaan”.

Imam Abul Hasan Al-Karji dari ulama Syafiiyah abad kelima berkata: “Para imam Syafiiyah senantiasa merasa mulia dan enggan untuk dinisbatkan kepada Asyari, dan mereka membebaskan diri dari apa yang dijadikan Asyari sebagai dasar mazhabnya, dan melarang para murid dan kekasih mereka untuk mendekatinya, sebagaimana yang saya dengar dari beberapa masyaikh dan para imam”. Beliau memberi contoh dengan Syaikh Syafiiyah di zamannya yaitu Imam Abu Hamid Al-Isfarayini yang diberi gelar “Syafii Ketiga”, beliau berkata: “Diketahui betapa kerasnya Syaikh terhadap ahli kalam hingga membedakan ushul fiqh Syafii dari ushul Asyari, dan Abu Bakar Ar-Radzqani mencatat darinya dan ada pada saya, dan Syaikh Abu Ishaq Asy-Syirazi mengikutinya dalam dua kitabnya Al-Luma’ dan At-Tabshirah, bahkan jika pendapat Asyari sesuai dengan satu pendapat ulama kami, beliau membedakannya dan berkata: ‘Ini adalah pendapat sebagian ulama kami dan dengannya berkata Asyariyah’, dan beliau tidak menggolongkan mereka dari kalangan Syafii, mereka merasa mulia dari mereka dan dari mazhab mereka dalam ushul fiqh apalagi dalam ushul dien”.

Serupa dengan perkataannya bahkan lebih keras darinya dikatakan oleh Syaikhul Islam Al-Harawi Al-Anshari.

  1. Hanafiyah: Diketahui bahwa penulis Aqidah Thahawiyah dan penjabatnya keduanya Hanafi. Imam Thahawi sezaman dengan Asyari dan menulis aqidah ini untuk menjelaskan aqidah Imam Abu Hanifah dan para sahabatnya, yang mirip dengan apa yang ada dalam Al-Fiqhul Akbar darinya. Mereka meriwayatkan dari Imam bahwa beliau menyatakan kafir orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah tidak di atas Arsy” atau ragu tentang hal itu. Muridnya Abu Yusuf mengkafirkan Bisyar Al-Marisi. Diketahui bahwa Asyariyah menafikan sifat ketinggian (uluw) dan mengingkari bahwa Allah Taala berada di atas Arsy. Diketahui juga bahwa dasar-dasar mereka diambil dari Bisyar Al-Marisi!!
  2. Hanabilah: Sikap Hanabilah terhadap Asyariyah lebih terkenal untuk disebutkan. Sejak Imam Ahmad membid’ahkan (Ibnu Kullab) dan memerintahkan untuk mengucilkannya – dan dialah pendiri sebenarnya mazhab Asyari – Hanabilah terus bersama mereka dalam pertempuran panjang. Bahkan di zaman negara Nizhamul Mulk – ketika mereka berkuasa – dan sesudahnya, Hanabilah mengeluarkan dari Baghdad setiap wa’izh yang mencampur kisah-kisahnya dengan sesuatu dari mazhab Asyariyah. Ibnu Al-Qusyairi hanyalah salah satu yang terkena hal itu. Karena penyebaran mazhab mereka dan ijma’ ulama negara terutama Hanabilah dalam memeranginya, Khalifah Al-Qadir mengeluarkan manifesto (Al-I’tiqad Al-Qadiri) yang menjelaskan aqidah yang wajib diyakini oleh umat tahun 433 Hijriyah.

Demikian juga para pengikut mereka di masa kita sekarang ini dengan mengisi khutbah-khutbah semangat mereka atau nasihat dan kisah-kisah mereka serta apa yang mereka sebut dengan buku-buku pemikiran dengan kepercayaan buta pembaca mereka – dari kalangan pemuda bersemangat – kepada mereka, dan karena ketidaktahuan kebanyakan pemuda ini akan aqidah mereka yang benar yang dianut oleh salaf shalih mereka dari kalangan sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.

Ini bukan khusus mencela Asyariyah dan membid’ahkan mereka oleh para imam mazhab yang mu’tabar, tetapi juga diriwayatkan dari para imam suluk yang lebih dekat kepada sunnah dan mengikuti salaf. Syaikhul Islam dalam Al-Istiqamah meriwayatkan banyak dari perkataan mereka tentang hal itu dan bahwa mereka menganggap menyetujui aqidah Asyariyah bertentangan dengan menempuh jalan wilayah dan istiqamah, sampai-sampai Abdul Qadir Al-Jailani ketika ditanya “Apakah ada wali Allah yang tidak beraqidah Ahmad bin Hanbal? Beliau menjawab: Tidak ada dan tidak akan ada”.

Ini adalah ringkasan sangat singkat tentang hukum Asyariyah dalam mazhab empat, maka bagaimana menurut Anda hukum para ahli Al-Jarh wat Ta’dil yang mengetahui bahwa mazhab Asyariyah adalah menolak khabar ahad secara keseluruhan dan bahwa dalam Shahihain ada hadits-hadits palsu yang dimasukkan oleh zindiq… dan lain-lain dari orang awam. Lihatlah jika Anda mau biografi imam mereka yang terkemudian Fakhruddin Ar-Razi dalam Al-Mizan dan Lisanul Mizan.

Hukum yang benar tentang Asyariyah adalah bahwa mereka termasuk Ahlul Qiblah tidak diragukan lagi, adapun bahwa mereka termasuk Ahlus Sunnah maka tidak, dan akan dijelaskan secara terperinci dalam topik-topik berikut:

Di sini ada kebenaran besar yang dibuktikan oleh para ulama besar Asyariyah sendiri – seperti Al-Juwaini, putranya Abul Ma’ali, Ar-Razi, Al-Ghazali dan lain-lain – yaitu kebenaran pengumuman kebingungan mereka, taubat mereka dan kembali mereka kepada mazhab salaf. Kitab-kitab Asyariyah yang fanatik seperti Thabaqatus Syafiiyah mencantumkan hal itu dalam biografi mereka atau sebagiannya, apa makna hal itu?

Jika mereka sejak asal pada aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah, dari apa mereka kembali? Mengapa mereka kembali? Dan kepada aqidah apa mereka kembali?

Keempat: Klaim Asyariyah bahwa kebanyakan para imam kaum muslimin berada pada mazhab mereka adalah klaim yang tidak berdasar yang didustakan oleh kenyataan sejarah. Kitab-kitab Asyariyah sendiri ketika mendefinisikan mazhab salaf dan khalaf mengatakan: “Sesungguhnya mazhab salaf adalah mazhab tiga generasi”, dan sebagian mengatakan: “Ia adalah mazhab lima generasi”. Lalu apa yang tersisa setelah generasi-generasi ini?

Mereka benar, yang tetap secara historis adalah bahwa mazhab Asyariyah tidak tersebar kecuali di abad kelima setelah penyebaran kitab-kitab Baqillani.

Andai tidak karena sempitnya tempat, saya akan merinci daftar seimbang yang menyebutkan tokoh-tokoh besar Asyariyah dan orang-orang yang sezaman dengan mereka dari tokoh-tokoh besar Ahlus Sunnah wal Jamaah yang melebihi mereka dalam jumlah, ilmu dan keutamaan. Cukuplah bagi Anda apa yang dikumpulkan oleh Ibnul Qayyim dalam Ijtima’ul Juyusy Al-Islamiyyah, dan Adz-Dzahabi dalam Al-‘Uluw, dan sebelum mereka Al-Lalaka’i.

Adapun kaum awam muslimin, maka asal mereka adalah berada pada aqidah salaf, karena ia adalah fitrah yang manusia dilahirkan atasnya dan muslim tumbuh atasnya tanpa pengajaran dan pembelajaran (dari segi asal). Maka setiap orang yang tidak diajarkan bid’ah oleh ahli bid’ah dan tidak mempelajari kitab-kitab mereka, tidak ada hak golongan manapun untuk mengklaimnya kecuali Ahlus Sunnah wal Jamaah. Di antara dalil untuk itu: Manusia yang baru masuk Islam, apakah golongan manapun bisa mengatakan bahwa dia Muktazili atau Asyari? Adapun kita, segera setelah dia masuk Islam dia menjadi salah satu dari kita.

Jika Anda ingin contoh tentang aqidah kaum awam, tanyalah jutaan kaum muslimin di timur dan barat, apakah ada di antara mereka yang meyakini bahwa Allah tidak di dalam alam, tidak di luarnya, tidak di atasnya dan tidak di bawahnya sebagaimana dikatakan Asyariyah?

Ataukah mereka semua dilahirkan dengan fitrah bahwa Allah Taala di atas makhluk-makhluk, dan fitrah ini tetap dalam hati mereka bahkan jika ada yang mengajarkan mereka dalam pikiran mereka perkataan warisan dari filsuf Yunani itu.

Qiyaskan pada ini teori kasb, kalam nafsi, penafian pengaruh dan semacamnya yang akan Anda lihat dalam aqidah Asyariyah. Namun masalah yang harus ditegaskan adalah membedakan antara ahli kalam Asyariyah seperti Ar-Razi, Al-Amidi, Asy-Syahrastani, Al-Baghdadi, Al-Iji dan semacamnya, dengan orang yang terpengaruh oleh mazhab mereka karena niat baik, ijtihad, atau mengikuti yang salah, atau ketidaktahuan tentang ilmu kalam, atau karena keyakinannya bahwa tidak ada pertentangan antara apa yang dia ambil dari mereka dengan nash-nash. Dari golongan ini kebanyakan orang-orang mulia yang disebutkan oleh Sabuni dan lainnya sebagai hujjah dan di depan mereka adalah Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah.

Saya tidak ragu bahwa topik ini memerlukan penjelasan dan penjabaran, namun demikian saya sajikan kepada para pembaca sekilas ringkas tentang sikap Ibnu Hajar terhadap Asyariyah:

Diketahui bahwa imam Asyariyah terkemudian yang menetapkan mazhab dan membatasi dasar-dasarnya adalah Fakhruddin Ar-Razi (wafat 606 H) kemudian digantikan oleh Al-Amidi (631 H) dan Al-Armawi (682 H) yang menyebarkan pemikirannya di Syam dan Mesir serta melengkapi beberapa permasalahan dalam mazhab (dan pemikiran ketiga orang ini adalah topik utama dalam kitab Dar’ut Ta’arudh) dan disusul oleh Al-Iji penulis Al-Mawaqif (yang sezaman dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah) sehingga dia menulis “Al-Mawaqif” yang merupakan kodifikasi dan pengorganisasian pemikiran Ar-Razi dan madrasahnya. Kitab ini adalah sandaran mazhab dahulu dan sekarang.

Al-Hafizh adz-Dzahabi rahimahullah telah menulis biografi ar-Razi dan al-Amidi dalam kitab al-Mizan dan kitab-kitab lainnya sesuai dengan kedudukan mereka yang sebenarnya. Kemudian datanglah Ibnu as-Subki—seorang Asy’ari yang fanatik—lalu membantah dan mengkritiknya dengan keras secara zalim. Kemudian datanglah Ibnu Hajar rahimahullah yang menulis kitab Lisan al-Mizan, maka dia menulis biografi keduanya secara alami dengan mengutip perkataan Ibnu as-Subki dan kritikannya terhadap adz-Dzahabi—dan tidaklah tersembunyi baginya kedudukan dan kepemimpinan keduanya dalam madzhab, sebagaimana dia juga menyebutkan sebagian dari kebejatan al-Armawi dalam biografi ar-Razi.

Jika demikian, bagaimana sikap Ibnu Hajar? Karena sikapnyalah yang menentukan apakah dia termasuk dalam pemikiran kaum tersebut atau tidak. Sesungguhnya orang yang membaca biografi keduanya dalam kitab al-Lisan tidak mungkin mengatakan bahwa Ibnu Hajar menganut madzhab keduanya sama sekali. Bagaimana mungkin, padahal dia telah menyebutkan banyak kutipan terdokumentasi tentang kesesatan dan kebejatan keduanya yang tidak disetujui oleh muslim manapun, apalagi oleh orang yang memiliki ilmu dan keutamaan seperti al-Hafizh?

Namun demikian, dia mengatakan di akhir biografi ar-Razi: “Dia berwasiat dengan wasiat yang menunjukkan bahwa akidahnya baik.”

Ungkapan ini yang mungkin dipahami sebagai bersimpati kepada ar-Razi terhadap para pengkritiknya justru menjadi bukti dari apa yang kami katakan di sini. Karena sesungguhnya wasiat ar-Razi yang dikutip oleh Ibnu as-Subki sendiri secara tegas menunjukkan kembalinya dia kepada madzhab Salaf.

Maka setelah ini kami bertanya:

Apakah Ibnu Hajar meyakini atau mendukung akidah ar-Razi yang terdapat dalam kitab-kitabnya ataukah akidahnya yang ada dalam wasiatnya? Jawabannya jelas dari ungkapannya sendiri.

Ini yang pertama.

Yang kedua: Bahwa al-Hafizh dalam kitab al-Fath telah mengkritik Asy’ariyah dengan nama mereka secara tegas dan menyelisihi mereka dalam hal-hal yang merupakan karakteristik madzhab mereka. Misalnya, dia menyelisihi mereka dalam masalah iman, meskipun penjelasannya tentang madzhab Salaf dalam hal ini memerlukan penelitian lebih lanjut. Dan dia mengkritik mereka dalam masalah ma’rifah dan kewajiban pertama bagi mukallaf di awal dan akhir kitabnya.

Demikian pula dia mengkritik syaikh mereka dalam takwil (Ibnu Furak) dalam takwil-takwilnya yang dia kutip darinya dalam syarah kitab at-Tauhid dari al-Fath, dan mencela takwil serta mantiq dengan menguatkan manhaj tiga abad pertama. Juga dia menyelisihi mereka dalam berdalil dengan hadits ahad dalam akidah, dan lain-lain dari perkara-perkara yang tidak ada ruang untuk merincinya di sini.

Yang saya pandang adalah bahwa al-Hafizh rahimahullah paling dekat dengan akidah Hanabilah yang memasrahkan (mufawidlah) seperti Abu Ya’la dan sejenisnya dari orang-orang yang disebutkan oleh Syaikhul Islam dalam kitab Dar’u Ta’arudl al-‘Aql wa an-Naql yang digambarkannya sebagai orang-orang yang mencintai atsar dan berpegang teguh padanya, namun mereka menyetujui sebagian prinsip-prinsip ahli kalam dan mengikuti mereka karena mengira bahwa prinsip-prinsip itu benar dengan niat baik.

Di antara Hanabilah ada yang pergi lebih jauh dari ini seperti Ibnul Jauzi, Ibnu Aqil, dan Ibnuz Zaghuni. Meskipun demikian, mereka adalah musuh bebuyutan Asy’ariyah, dan sama sekali tidak boleh dianggap sebagai Asy’ariyah, apalagi kelompok pertama tadi.

Yang jelas bahwa penyebab kekeliruan dalam menisbahkan sebagian ulama kepada Asy’ariyah atau Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah karena Asy’ariyah merupakan kelompok kalam yang memisahkan diri dari asalnya (Mu’tazilah) dan menyetujui Salaf dalam sebagian masalah dan terpengaruh oleh manhaj wahyu, sementara sebagian orang yang pada dasarnya berada di atas madzhab Ahlus Sunnah wal Jamaah terpengaruh karena suatu sebab oleh ahli kalam dalam sebagian masalah dan menyelisihi madzhab Salaf dalam hal tersebut.

Jika pengamat melihat pada tempat-tempat di mana kelompok ini dan itu sepakat, dia menyangka bahwa kedua kelompok berada pada satu madzhab. Maka persinggungan antara keduanya inilah yang menjadi sumber kekeliruan.

Seringkali Anda menemukan dalam kitab-kitab al-jarh wa at-ta’dil—termasuk Lisan al-Mizan karya al-Hafizh Ibnu Hajar—mereka mengatakan tentang seseorang bahwa dia menyetujui Mu’tazilah dalam beberapa hal dari karya-karyanya atau menyetujui Khawarij dalam sebagian pendapat mereka, begitu seterusnya. Namun dengan ini mereka tidak menganggapnya sebagai Mu’tazili atau Khariji. Jika manhaj ini kita terapkan pada al-Hafizh, an-Nawawi dan orang-orang sejenisnya, maka tidak sah menganggap mereka Asy’ariyah, tetapi dikatakan: “Mereka menyetujui Asy’ariyah dalam beberapa hal,” dengan perlunya menjelaskan hal-hal tersebut dan koreksi-koreksi terhadap mereka agar dapat mengambil manfaat dari kitab-kitab mereka tanpa keraguan dalam masalah-masalah akidah.

Kelima: Fadhilatusy Syaikh al-Fauzan berkata tentang Asy’ariyah: “Ya, mereka termasuk Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam sisa bab-bab iman dan akidah, dan bukan termasuk mereka dalam bab sifat-sifat.”

Ini adalah kekhilafan pena dari fadhilatusy syaikh, dan klaim seperti ini adalah yang disambut gembira oleh Asy’ariyah kontemporer dan mereka promosikan. Karena jika perbedaannya hanya pada sifat-sifat saja, mereka berkata: Sesungguhnya khilaf di dalamnya asalnya adalah ijtihad dan semua sepakat tentang tanzih (mensucikan Allah), seolah-olah tidak ada khilaf… Dan mungkin mereka berkata: Kami siap menetapkan untuk Allah tangan, mata, dan seluruh sifat demi menyatukan barisan dan kesatuan kata!!!

Hendaknya diketahui bahwa permulaan perkara Asy’ariyah adalah mereka meminta kepada Ahlus Sunnah agar berhenti dari memboikot mereka, membid’ahkan dan menyesatkan mereka, dan mereka berkata: “Kami bersama kalian membela agama dan melawan orang-orang yang murtad.” Maka sebagian ulama Ahlus Sunnah terkecoh dengan ini dan diam dari mereka, lalu Asy’ariyah menguat dalam umat, kemudian pada akhirnya mereka bersikap sewenang-wenang terhadap ulama tersebut dan memonopoli nama ini tanpa pemiliknya yang sebenarnya. Mereka sendiri yang kemudian menyesatkan Ahlus Sunnah, menganiaya mereka, dan memberi mereka gelar-gelar yang paling buruk. Agar masalah ini tidak terulang dan untuk menegakkan kebenaran, saya memandang sebagai kewajiban saya untuk ikut merinci madzhab Asy’ariyah dalam semua bab akidah agar jelas bahwa mereka berada pada manhaj pemikiran yang independen dalam semua bab dan prinsip, dan berbeda dengan Ahlus Sunnah wal Jamaah dari awal sumber pengambilan hingga akhir sam’iyyat kecuali satu masalah saja.

Berikut adalah prinsip-prinsip metodologis dalam madzhab mereka secara ringkas dan mudah sedapat mungkin—kecuali pendapat mereka tentang sifat-sifat dan kecuali masalah-masalah cabang yang tidak masuk dalam perhitungan—dengan peringatan dan pengantar tentang pertentangan di antara prinsip-prinsip itu yang tidak tersembunyi bagi pembaca yang cerdas:

PERTAMA: SUMBER PENGAMBILAN:

  1. Sumber pengambilan menurut Asy’ariyah adalah akal. Al-Juwaini, ar-Razi, al-Baghdadi, al-Ghazali, al-Amidi, al-Iji, Ibnu Furak, as-Sanusi, para pensyarah al-Jauharah, dan seluruh imam-imam mereka telah menyatakan secara tegas mendahulukan akal atas naql (nash) ketika terjadi pertentangan. Atas dasar ini, para ulama kontemporer mereka berpendapat. Di antara ulama terdahulu tersebut ada yang menyatakan secara tegas bahwa berpegang pada dhahir (makna lahiriah) Kitab dan Sunnah adalah asal dari asal-asal kekufuran. Sebagian mereka meringankannya dan berkata: Itu adalah asal kesesatan!! Demi keharusan ringkasan, saya cukupkan dengan dua contoh dengan merujuk kepada apa yang ada di catatan kaki bagi yang menginginkan tambahan:

Pertama: Ar-Razi meletakkan dalam kitab Asas at-Taqdis qanun kully (kaidah universal) madzhab dalam hal itu, maka dia berkata: “Fasal ketiga puluh dua tentang bagaimana keadaannya jika dalil-dalil akal yang pasti bertentangan dengan dhahir-dhahir naqliyah?

Ketahuilah bahwa jika dalil-dalil qath’i aqliyyah (pasti berdasarkan akal) telah tegak untuk menetapkan sesuatu, kemudian kita menemukan dalil-dalil naqliyyah yang dhahirnya menunjukkan sebaliknya, maka keadaannya tidak lepas dari salah satu dari empat perkara:

  1. Apakah membenarkan konsekuensi akal dan naql, maka mengharuskan membenarkan dua hal yang berlawanan dan itu mustahil.
  2. Atau membatalkan keduanya, maka mengharuskan mendustakan dua hal yang berlawanan dan itu mustahil.
  3. Atau membenarkan dhahir-dhahir naqliyyah dan mendustakan dhahir-dhahir aqliyyah, dan itu batil.

Karena kita tidak dapat mengetahui kebenaran dhahir-dhahir naqliyyah kecuali jika kita mengetahui dengan dalil-dalil akliyyah tentang penetapan Sang Pencipta, sifat-sifat-Nya, bagaimana cara mukjizat menunjukkan kebenaran Rasul shallallahu alaihi wasallam, dan munculnya mukjizat-mukjizat pada Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Jika kita membolehkan melemahkan dalil-dalil akliyyah yang qath’i, maka akal menjadi tertuduh dan tidak diterima perkataannya. Jika demikian, maka akal keluar dari diterima perkataannya dalam prinsip-prinsip ini. Jika prinsip-prinsip ini tidak terbukti, keluarlah dalil-dalil naqliyyah dari memberikan faedah.

Maka terbukti bahwa melemahkan akal untuk membenarkan naql akan membawa kepada melemahkan akal dan naql sekaligus, dan itu batil.

Ketika keempat bagian ini batil, maka tidak tersisa kecuali memutuskan dengan konsekuensi dalil-dalil akliyyah yang qath’i bahwa dalil-dalil naqliyyah ini: apakah dikatakan bahwa dalil-dalil itu tidak shahih, atau dikatakan bahwa dalil-dalil itu shahih namun yang dimaksud darinya bukan dhahirnya.

Kemudian jika kita membolehkan takwil, kita akan sibuk secara sukarela dengan menyebutkan takwil-takwil tersebut secara terperinci. Dan jika tidak dibolehkan takwil, maka kita serahkan ilmunya kepada Allah Ta’ala. Ini adalah qanun kully (kaidah universal) yang dijadikan rujukan dalam semua mutasyabihat dan dengan pertolongan Allah.” Selesai.

Kedua: As-Sanusi (wafat 885 H) berkata dalam Syarh al-Kubra:

“Adapun orang yang mengklaim bahwa jalan pertama untuk mengetahui kebenaran adalah Kitab dan Sunnah dan haram selain keduanya, maka bantahan atasnya adalah bahwa hujjah keduanya tidak diketahui kecuali dengan pemikiran akal. Juga telah terjadi pada keduanya dhahir-dhahir yang barangsiapa meyakininya sesuai dhahirnya, dia kafir menurut jamaah dan berbid’ah.”

Dan dia berkata: “Asal-asal kekufuran ada enam…” Dia menyebutkan lima lalu berkata:

“Keenam: Berpegang teguh dalam ushul aqaid (prinsip-prinsip akidah) hanya dengan dhahir-dhahir Kitab dan Sunnah tanpa menampilkannya kepada dalil-dalil akliyyah dan qawathi’ syar’iyyah (dalil syar’i yang qath’i).”

  1. Para mutakallimun mereka—termasuk yang disebutkan sebelumnya dalam poin (1)—menyatakan secara tegas bahwa nash-nash Kitab dan Sunnah dhanniyyatud dalalah (dugaan penunjukan) dan tidak memberikan keyakinan kecuali jika selamat dari sepuluh kendala, di antaranya: idlmar (penyembunyian), takhshish (pengkhususan), naql (pemindahan), isytirak (kesamaan makna), majaz (metafora)… dan seterusnya. Dan selamat setelah ini dari mu’aridl aqli (pertentangan akal), bahkan mereka berkata: dari kemungkinan mu’aridl aqli!!
  2. Sikap mereka terhadap Sunnah khususnya adalah bahwa tidak dapat ditetapkan dengannya suatu akidah. Bahkan yang mutawatir darinya harus ditakwil, dan yang ahad tidak wajib disibukkan dengannya bahkan dengan cara takwil sekalipun. Hingga sesungguhnya imam mereka ar-Razi memutuskan bahwa riwayat seluruh Sahabat adalah madzhnunah (dugaan) dalam hal keadilan dan hafalan mereka sama saja, dan bahwa di dalam dua kitab Shahih ada hadits-hadits yang dipalsukan oleh zindiq… hingga akhir apa yang tidak saya anggap pantas untuk dikutip selain untuk para spesialis, dan itu ada dalam kitabnya Asas at-Taqdis dan al-Arba’in.
  3. Anda membaca dalam kitab-kitab akidah mereka yang lama dan baru seratus halaman atau lebih, maka Anda tidak menemukan di dalamnya satu ayat pun atau hadits, tetapi Anda mungkin menemukan di setiap paragraf: “Berkata para hukama (filosof)” atau “Berkata al-Mu’allim al-Awwal (guru pertama—Aristoteles)” atau “Berkata para filsuf” dan sejenisnya…
  4. Madzhab sebagian dari mereka yaitu para sufi mereka—seperti al-Ghazali dan al-Hami—dalam sumber pengambilan adalah mendahulukan kasyf (penyingkapan) dan dzauq (pengalaman spiritual) atas nash dan mentakwil nash agar sesuai dengannya. Mereka mungkin menganggap shahih sebagian hadits dan mendla’ifkannya (melemahkannya) sesuai dengan dzauq ini, seperti hadits keislaman kedua orang tua Nabi shallallahu alaihi wasallam dan masuknya keduanya ke surga menurut anggapan mereka. Mereka menyebutnya “al-‘ilmul ladunni (ilmu laduni)” mengikuti kaidah tasawuf: “Hatiku menceritakan kepadaku dari Tuhanku”.

BAGIAN KEDUA: PENETAPAN WUJUD ALLAH:

Diketahui bahwa mazhab Salaf adalah bahwa wujud Allah Ta’ala merupakan perkara fitri yang diketahui secara pasti, dan dalil-dalil terhadap wujud-Nya ada di alam semesta, jiwa, jejak-jejak, cakrawala, dan wahyu yang lebih agung daripada sekadar terhitung. Dalam setiap sesuatu terdapat tanda bagi-Nya dan dalil atas-Nya.

Adapun Asy’ariyah, menurut mereka ada satu dalil tunggal yaitu dalil “al-huduts dan al-qidam” (dalil kebaruan dan keqadiman), yaitu penetapan atas wujud Allah dengan bahwa alam ini baru (hadits) dan setiap yang baru pasti memerlukan yang membuat baru yang qadim (terdahulu). Dan ciri paling khusus dari Yang Qadim ini adalah perbedaan-Nya dengan segala yang baru dan tidak masuknya hal-hal baru ke dalam-Nya. Dan dari perbedaan-Nya dengan segala yang baru maka ditetapkan bahwa Dia bukan jawhar (substansi), bukan arad (aksiden), bukan jisim (benda), tidak dalam arah, dan tidak dalam tempat… dan seterusnya. Kemudian mereka sangat memperpanjang dalam menetapkan perkara-perkara ini. Dan mereka telah menyusun atas dasar ini sejumlah prinsip-prinsip yang rusak yang tidak terhitung, seperti pengingkaran mereka terhadap banyak sifat seperti rida, ghadab, dan istawa dengan dalih penafian masuknya hal-hal baru dalam Yang Qadim dan penafian kesubstansian, keaksidenan, kearahan, dan kejismanian… hingga akhir istilah-istilah bidah yang mereka jadikan penafiannya sebagai prinsip-prinsip dan menghabiskan umur dan tinta untuk menjelaskan dan menafikannya. Seandainya mereka mengatakan: alam ini adalah makhluk dan setiap makhluk pasti memiliki Pencipta, maka akan lebih mudah dan lebih khusus, padahal itu bukanlah satu-satunya dalil, tetapi mereka sengaja menyesuaikan diri dengan para filosof bahkan dalam lafaz-lafaz mereka.

BAGIAN KETIGA: TAUHID:

Tauhid menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah dikenal dengan tiga pembagiannya, dan menurut mereka tauhid adalah kewajiban pertama atas mukallaf. Adapun Asy’ariyah, baik yang dahulu maupun kontemporer, maka tauhid menurut mereka adalah penafian dualitas atau pluralitas dan penafian pembagian, penyusunan, dan pemecahan, yaitu menurut ungkapan mereka “penafian kuantitas yang bersambung dan kuantitas yang terpisah”. Dan dari makna ini mereka menafsirkan Ilah (Tuhan) bahwa Dia adalah: al-Khaliq (Sang Pencipta) atau Sang Berkuasa atas penciptaan, dan mereka mengingkari beberapa sifat seperti wajah, tangan, dan mata, karena hal-hal itu menunjukkan penyusunan dan bagian-bagian menurut mereka.

Adapun tauhid yang hakiki dan lawannya yaitu syirik serta pengetahuan tentangnya dan peringatan darinya, maka tidak ada penyebutannya sama sekali dalam buku-buku akidah mereka. Dan saya tidak tahu di mana mereka meletakkannya. Apakah dalam buku-buku cabang? Tidak ada di dalamnya. Ataukah mereka meninggalkannya sama sekali? Inilah yang saya pastikan.

Adapun kewajiban pertama menurut Asy’ariyah adalah an-nadhar (penalaran) atau niat untuk penalaran atau bagian pertama dari penalaran atau… hingga akhir filsafat mereka yang diperselisihkan. Dan menurut mereka bahwa manusia apabila mencapai usia taklif maka wajib atasnya penalaran kemudian iman. Dan mereka berselisih tentang orang yang meninggal sebelum penalaran atau di tengahnya, apakah dihukumi baginya dengan Islam ataukah dengan kekafiran?!

Dan Asy’ariyah mengingkari pengetahuan fitri dan mereka mengatakan: Sesungguhnya orang yang beriman kepada Allah tanpa melalui jalan penalaran maka sesungguhnya dia adalah muqallid (pengikut buta), dan sebagian mereka menguatkan kekafiran orang itu, dan sebagian mereka cukup dengan kemaksiatannya. Dan inilah yang diselisihi oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah dan dia mengutip banyak pendapat dalam menolak mereka, dan konsekuensi perkataan mereka adalah pengkafiran kaum awam bahkan pengkafiran generasi awal.

BAGIAN KEEMPAT: IMAN:

Asy’ariyah dalam masalah iman adalah Murji’ah Jahmiyyah. Buku-buku mereka seluruhnya sepakat bahwa iman adalah pembenaran hati, dan mereka berselisih tentang pengucapan dua kalimat syahadat, apakah pembenaran hati cukup menggantikannya ataukah harus ada pengucapan. Penyusun al-Jauharah berkata:

“Dan iman ditafsirkan dengan pembenaran … dan pengucapan di dalamnya ada perselisihan dengan tahqiq”

Dan Syaikh Hasan Ayyub dari kalangan kontemporer menguatkan bahwa orang yang membenarkan dengan hatinya selamat di sisi Allah meskipun tidak mengucapkan dua kalimat syahadat, dan Al-Buthi cenderung kepada pendapat ini. Maka berdasarkan perkataan mereka tidak ada alasan bagi kesungguhan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam agar pamannya Abu Thalib mengatakan: “Laa ilaaha illallah”, karena tidak diragukan lagi pembenaran beliau kepada Nabi dengan hatinya, dan beliau serta orang yang menyerupainya menurut mazhab mereka termasuk ahli surga!!

Dan mereka telah menta’wil setiap ayat atau hadits yang datang tentang bertambah dan berkurangnya iman atau penyifatan sebagian cabangnya bahwa itu adalah iman atau bagian dari iman.

Dan karena itu Syaikhul Islam rahimahullah memperpanjang penolakan terhadap mereka dengan menyebut nama-nama mereka seperti Al-Asy’ari, Al-Baqillani, Al-Juwaini, dan para penyarah kitab-kitab mereka, dan beliau menetapkan bahwa mereka berada di atas mazhab Jahm persis sama. Dan dalam risalahku ada bab panjang tentang masalah ini maka saya tidak akan memperpanjangnya di sini.

BAGIAN KELIMA: AL-QUR’AN:

Dan saya memisahkan topik ini karena kepentingannya yang sangat besar, dan ini adalah contoh yang menonjol dari metode Asy’ariyah yang berdiri di atas talfi (penggabungan) yang disebut oleh Asy’ariyah kontemporer “at-taufiqiyyah” (kompromi), di mana mereka menempuh jalan tengah antara Ahlus Sunnah wal Jamaah dan Mu’tazilah dalam banyak prinsip maka menjadi bertentangan dan kacau.

Mazhab Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah bahwa Al-Qur’an adalah kalamullah (perkataan Allah) yang tidak diciptakan, dan bahwa Allah Ta’ala berbicara dengan kalam yang dapat didengar yang didengar oleh para malaikat, didengar oleh Jibril, didengar oleh Musa ‘alaihissalam, dan akan didengar oleh makhluk-makhluk pada hari kiamat. Dan mazhab Mu’tazilah adalah bahwa Al-Qur’an itu diciptakan.

Adapun mazhab Asy’ariyah, dari sudut pandang taufiqiyyah – yang tidak berhasil – mereka membedakan antara makna dan lafaz. Maka kalam yang mereka tetapkan bagi Allah Ta’ala adalah makna yang azali dan abadi yang berdiri pada diri-Nya, bukan huruf dan bukan suara, dan tidak disifati dengan khabar atau insya.

Dan mereka beristidlal dengan syair yang dinisbatkan kepada Al-Akhtal An-Nashrani:

“Sesungguhnya kalam ada di dalam fuad dan sesungguhnya … lidah dijadikan sebagai dalil atas fuad”

Adapun kitab-kitab yang diturunkan yang memiliki susunan, nazham, dan huruf – termasuk Al-Qur’an – maka itu bukan kalam-Nya Ta’ala secara hakiki, tetapi itu adalah ‘ibarah (ungkapan) dari kalam Allah yang nafsi. Dan kalam nafsi adalah satu hal dalam dzatnya tetapi jika ungkapan tentangnya datang dalam bahasa Ibrani maka itu adalah Taurat, dan jika datang dalam bahasa Suryani maka itu adalah Injil, dan jika datang dalam bahasa Arab maka itu adalah Qur’an. Maka kitab-kitab ini semuanya makhluk dan penyifatannya sebagai kalamullah adalah majaz karena itu adalah ungkapan tentangnya.

Dan mereka berselisih tentang Al-Qur’an khususnya, sebagian mereka berkata: “Sesungguhnya Allah menciptakannya pertama kali di Lauhul Mahfuzh kemudian menurunkannya dalam lembaran-lembaran ke langit dunia.” Maka Jibril membaca kalam yang diciptakan ini dan menyampaikannya kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan yang lain berkata: “Sesungguhnya Allah memahami Jibril kalam-Nya yang nafsi dan Jibril memahami Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, maka turunnya adalah turunnya pemberitahuan dan pemahaman bukan turunnya pergerakan dan perpindahan” (karena mereka mengingkari ketinggian Allah). Kemudian mereka berselisih tentang siapa yang mengungkapkan kalam nafsi dengan lafaz dan nazham Arab ini? Sebagian mereka berkata: “Dia adalah Jibril”, dan sebagian mereka berkata: “Bahkan dia adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam”!!

Dan mereka beristidlal dengan firman-Nya Ta’ala: “Sesungguhnya ia benar-benar perkataan utusan yang mulia” (Surat Al-Haqqah dan Surat Al-Insyiqaq) di mana Dia menyandarkannya dalam yang pertama kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan dalam yang terakhir kepada Jibril, bahwa lafaznya adalah dari salah satu dari dua rasul “Jibril atau Muhammad”. Dan Al-Baqillani telah menyatakan secara jelas pendapat yang pertama dan diikuti oleh Al-Juwaini.

Syaikhul Islam berkata: “Dan dalam penyandarannya Ta’ala kepada rasul ini kadang dan kepada rasul itu kadang adalah dalil bahwa itu adalah penyandarannya penyampaian dan penyampai bukan penyandarannya penciptaan sesuatu darinya dan pembuatan, sebagaimana dikatakan oleh sebagian ahli bidah Asy’ariyah bahwa huruf-hurufnya adalah permulaan dari Jibril atau Muhammad, untuk menyerupai dalam setengah perkataan mereka terhadap orang yang berkata bahwa itu adalah perkataan manusia dari kalangan musyrikin Arab.”

Dan berdasarkan pendapat bahwa Al-Qur’an yang kita baca di dalam mushaf-mushaf adalah makhluk, maka Asy’ariyah kontemporer berjalan dan menyatakannya secara terang-terangan, maka dengan itu mereka mengungkap apa yang ingin disembunyikan oleh penyarah al-Jauharah ketika dia berkata: “Tidak boleh dikatakan bahwa Al-Qur’an itu makhluk kecuali dalam maqam pengajaran.”

BAGIAN KEENAM: TAKDIR:

Asy’ariyah di sini ingin mengompromikan antara Jabariyyah dan Qadariyyah maka mereka datang dengan teori al-kasb (usaha), dan hasilnya adalah jabariyyah murni, karena itu menafikan setiap kemampuan bagi hamba atau pengaruh. Adapun hakikat teorinya yang filosofis maka Asy’ariyah sendiri tidak mampu memahaminya apalagi membuat orang lain memahaminya. Dan karena itu dikatakan:

“Termasuk apa yang dikatakan tetapi tidak ada hakikat di bawahnya … yang masuk akal yang mendekati pemahaman

Al-kasb menurut Al-Asy’ari dan al-hal … menurut Al-Bahsyami dan thafrah An-Nazzam”

Dan karena itu Ar-Razi yang juga tidak mampu memahaminya berkata: “Sesungguhnya manusia dipaksa dalam bentuk orang yang memilih.”

Adapun Al-Baghdadi ingin menjelaskannya maka dia menyebutkan contoh dari salah satu sahabatnya dalam menafsirkannya, dia menyerupakan bergandengannya qudrah (kuasa) Allah dengan qudrah hamba dengan penisbahan al-kasb kepada hamba “dengan batu besar yang mungkin seorang lelaki tidak mampu membawanya dan orang lain mampu membawanya sendirian. Maka jika mereka berdua bersama-sama membawanya maka terjadinya membawa adalah oleh yang paling kuat dari keduanya, dan yang lebih lemah tidak keluar dengan itu dari statusnya sebagai pembawa”!!

Dan atas contoh yang rusak seperti ini Jabariyyah bersandar dan dengannya Qadariyyah yang mengingkari berani, karena seandainya yang lebih kuat dari dua lelaki itu menyiksa yang lemah dan menghukumnya karena membawa batu maka sesungguhnya dia adalah zalim menurut kesepakatan orang-orang berakal, karena yang lemah tidak memiliki peran dalam membawa. Dan partisipasi bentuk ini tidak menjadikannya bertanggung jawab atas membawa batu.

Dan al-iradah (kehendak) menurut Asy’ariyah maknanya adalah “kecintaan dan keridaan”, dan mereka menta’wil firman-Nya Ta’ala: “Dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-hamba-Nya” (Surat Az-Zumar: 7) bahwa Dia tidak meridhainya bagi hamba-hamba-Nya yang mukmin! Maka pertanyaan tetap masuk atas mereka: Apakah Dia meridhainya bagi orang-orang kafir ataukah mereka melakukannya sedangkan Dia tidak menghendakinya?

Dan mereka melakukan terhadap ayat-ayat yang lain seperti itu. Dan termasuk hal ini perkataan mereka tentang al-istitha’ah (kemampuan). Dan hasilnya bahwa mereka dalam bab ini keluar dari dalil naqli dan dalil akal dan tidak mengungkapkan mazhab mereka apalagi memberikan bukti atasnya!!

BAGIAN KETUJUH: SEBAB-AKIBAT DAN PERBUATAN-PERBUATAN MAKHLUK:

Asy’ariyah mengingkari keterikatan secara kebiasaan secara mutlak dan bahwa sesuatu memengaruhi sesuatu, dan mereka mengingkari setiap “ba’ sababiyyah” (huruf ba yang menunjukkan sebab) dalam Al-Qur’an, dan mereka mengkafirkan dan membidahkan orang yang menyelisihi mereka. Dan sandaran mereka dalam hal ini adalah sandaran mereka dalam takdir. Maka misalnya menurut mereka: orang yang berkata: “Sesungguhnya api membakar dengan tabiatnya atau ia adalah ‘illah (sebab) pembakaran maka dia adalah kafir dan musyrik, karena tidak ada fa’il (pelaku) menurut mereka kecuali Allah secara mutlak, bahkan salah satu ahli nahwu Andalusia dari negara Muwahhidun At-Tumartiyyah Al-Asy’ariyyah meruntuhkan “teori ‘amil” pada ahli nahwu dengan mengklaim bahwa yang fa’il adalah Allah!!

Mereka berkata: Sesungguhnya sebab-sebab adalah hubungan-hubungan bukan yang mewajibkan, bahkan mereka mengatakan: lelaki jika memecahkan kaca, kaca itu tidak pecah karena memecahkannya tetapi sesungguhnya pecah saat ia memecahkan, dan api jika membakar apa yang terbakar tidak terbakar karena sebabnya tetapi sesungguhnya terbakar pada saat api ada bukan karena api. Maka manusia jika makan hingga kenyang tidak kenyang karena makan tetapi sesungguhnya kenyang saat makan.

Dan barangsiapa yang mengatakan menurut mereka: bahwa api membakar dengan kekuatan yang dititipkan Allah padanya, maka dia adalah seorang ahli bid’ah yang sesat. Mereka berkata: Sesungguhnya yang melakukan pembakaran adalah Allah, tetapi perbuatan-Nya terjadi bersamaan dengan sesuatu yang lahiriah yang diciptakan. Maka tidak ada hubungan menurut mereka antara sebab dan akibat sama sekali. Melainkan persoalannya adalah keterkaitan seperti keterkaitan dua teman sejawat dalam pergi dan pulangnya mereka.

Dan di antara matan-matan mereka dalam akidah:

Dan perbuatan dalam pengaruhnya tidaklah Kecuali bagi Yang Maha Esa Maha Perkasa yang Mahaagung Dan barangsiapa mengatakan dengan tabi’at atau sebab Maka itu adalah kekufuran menurut ahli agama Dan barangsiapa mengatakan dengan kekuatan yang dititipkan Maka itu adalah ahli bid’ah maka janganlah menoleh

Yang aneh adalah bahwa ini adalah mazhab yang disebut Mazhab Positivisme dari para pemikir Barat modern dan yang menyetujui mereka dari kalangan atheis Arab. Dan itu tidak lain karena kaum Asy’ariyah dan kaum positivis keduanya mengambil dari pemikiran filsafat Yunani.

YANG KEDELAPAN: HIKMAH YANG HILANG:

Kaum Asy’ariyah secara pasti menafikan bahwa perbuatan-perbuatan Allah Ta’ala memiliki sebab yang mengandung hikmah yang mengharuskan terwujudnya perbuatan itu atau ketiadaannya, dan ini kira-kira adalah bunyi perkataan mereka. Dan ini adalah reaksi terhadap perkataan Mu’tazilah tentang kewajiban atas Allah, sehingga kaum Asy’ariyah mengingkari setiap lam ta’lil (lam penyebab) dalam Alquran dan berkata bahwa Allah melakukan sesuatu karena sebab bertentangan dengan kehendak bebas-Nya dan keinginan-Nya. Prinsip ini disebut oleh sebagian kitab-kitab mereka sebagai “menafikan tujuan dari Allah” dan mereka menganggapnya sebagai konsekuensi dari pensucian-Nya. Mereka menjadikan semua perbuatan-Nya kembali kepada kehendak murni dan tidak ada keterkaitan sifat lain – seperti hikmah misalnya – dengannya. Mereka menyusun atas dasar ini prinsip-prinsip yang rusak seperti perkataan mereka tentang bolehnya Allah mengekalkan di neraka wali-wali-Nya yang paling ikhlas dan mengekalkan di surga orang-orang kafir yang paling fasik, dan bolehnya pembebanan dengan apa yang tidak mampu dilakukan dan semacamnya.

Penyebab penetapan prinsip yang batil ini adalah karena mereka tidak memahami bahwa tidak ada pertentangan antara kehendak dan hikmah atau antara kehendak dan rahmat. Karena itu kaum Asy’ariyah tidak menetapkan hikmah bersama dengan tujuh sifat dan cukup dengan menetapkan kehendak (iradah), padahal hikmah mengharuskan kehendak, ilmu, dan tambahan, sehingga ada dari kalangan kontemporer yang menambahkannya seperti Said Hawwa.

YANG KESEMBILAN: KENABIAN:

Mazhab kaum Asy’ariyah berbeda dengan mazhab Ahlussunnah wal Jamaah dalam masalah kenabian dengan perbedaan yang jauh. Mereka menetapkan bahwa pengutusan para rasul kembali kepada kehendak murni – sebagaimana dalam paragraf sebelumnya – kemudian mereka menetapkan bahwa tidak ada dalil atas kebenaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kecuali mukjizat. Kemudian mereka menetapkan bahwa perbuatan-perbuatan tukang sihir dan dukun adalah sejenis dengan mukjizat, tetapi tidak disertai dengan pengakuan kenabian dan tantangan. Mereka berkata: Seandainya tukang sihir atau dukun mengaku sebagai nabi, niscaya Allah akan mencabut pengetahuan sihir dari dirinya sama sekali, jika tidak demikian maka ini adalah penyesatan dari Allah dan Allah mustahil menyesatkan… hingga akhir apa yang mereka tetapkan yang bertentangan dengan dalil naqli dan ‘aqli. Karena lemahnya mazhab mereka dalam masalah kenabian padahal itu termasuk pintu-pintu akidah yang paling berbahaya karena semua urusannya bergantung pada ketetapan kenabian, mereka telah membuat musuh-musuh Islam berani menyerang Islam dan para filosof dan atheis menjadi sombong terhadap mereka.

Dan kaum sufi dari mereka seperti Al-Ghazali menafsirkan wahyu dengan tafsiran Qarmathiyah, maka mereka berkata: “Ia adalah tercetak ilmu yang melimpah dari akal kulli (universal) ke dalam akal juz’i (parsial)”.

Adapun dalam topik ishmah (ma’shum), mereka mengingkari terjadinya dosa dari para nabi dan menta’wilkan ayat-ayat dan hadis-hadis yang banyak dengan ta’wil yang dipaksakan dan dibuat-buat seperti halnya ta’wil-ta’wil sifat.

YANG KESEPULUH: TAHSIN DAN TAQBIH:

Kaum Asy’ariyah mengingkari bahwa akal dan fitrah memiliki peran apa pun dalam menghukumi sesuatu dengan baik dan buruk, dan mereka berkata: Rujukan dalam hal itu hanya kepada syariat saja. Dan ini adalah reaksi berlebihan terhadap perkataan Brahmana dan Mu’tazilah: Bahwa akal mewajibkan baiknya yang baik dan buruknya yang buruk. Dan ini selain bertentangan dengan nash-nash, juga membangkang terhadap akal. Di antara prinsip-prinsip rusak yang muncul darinya adalah perkataan mereka: Bahwa syariat boleh membawa apa yang buruk menurut akal. Maka menghilangkan peran akal sepenuhnya lebih aman daripada menisbahkan keburukan kepada syariat misalnya. Mereka memberi contoh dengan penyembelihan hewan karena ia adalah menyakiti tanpa dosa dan itu buruk menurut akal, namun syariat membolehkannya. Dan ini sebenarnya adalah perkataan Brahmana yang mengharamkan makan hewan. Ketika orang-orang ini tidak mampu menjawab syubhat mereka dan menyetujui mereka di dalamnya, mereka mengingkari hukum akal dari asalnya dan mengira bahwa dengan ini mereka membela Islam. Juga di antara penyebabnya adalah untuk menentang prinsip orang yang mengatakan wajibnya pahala dan siksa atas Allah berdasarkan hukum akal dan tuntutannya.

YANG KESEBELAS: TA’WIL:

Maknanya yang baru adalah: “Mengalihkan lafaz dari makna zahirnya yang kuat kepada kemungkinan yang lemah karena suatu qarinah.” Maka dengan makna ini ia adalah tahrif (penyimpangan) kalam dari tempatnya sebagaimana telah ditetapkan oleh Syaikhul Islam.

Dan ia adalah prinsip metodologis dari prinsip-prinsip kaum Asy’ariyah dan bukan khusus untuk pembahasan sifat, bahkan mencakup kebanyakan nash-nash iman, khususnya yang berkaitan dengan penetapan bertambah dan berkurangnya iman dan penamaan sebagian cabangnya sebagai iman dan semacamnya, demikian juga sebagian nash-nash janji dan ancaman, kisah-kisah para nabi, khususnya topik ishmah, dan juga sebagian perintah-perintah taklifi.

Keperluan ta’wil bagi metodologi akidah mereka asalnya adalah bahwa ketika prinsip-prinsip ‘aqli yang mereka tetapkan jauh dari syariat bertentangan dengan nash-nash syar’i, mereka jatuh dalam kebuntuan antara menolak semua atau mengambil semua. Maka mereka menemukan dalam ta’wil pelarian ‘aqli dan jalan keluar dari pertentangan yang diciptakan oleh ilusi mereka. Karena itu mereka berkata bahwa kami terpaksa melakukan ta’wil, jika tidak maka Alquran akan bertentangan. Dan bahwa Khalaf tidak menta’wilkan karena hawa nafsu dan membangkang, melainkan karena kebutuhan dan keterpaksaan. Maka pertentangan apa dalam Kitabullah wahai kaum muslimin yang membuat kita terpaksa menolak sebagiannya atau mengakui kepada musuh-musuh tentang pertentangannya?

Dan Al-Shabuni telah mengakui bahwa dalam mazhab kaum Asy’ariyah terdapat “ta’wil-ta’wil yang aneh.” Maka apa standar yang dengannya dia mengetahui yang aneh dari yang tidak aneh?

Dan di sini perlu ditegaskan kembali bahwa mazhab Salaf tidak ada ta’wil di dalamnya terhadap satu nash pun dari nash-nash syar’i sama sekali, dan tidak ada satu nash pun – baik dalam sifat maupun selainnya – yang memaksa Salaf untuk menta’wilkannya, dan segala puji bagi Allah. Semua ayat-ayat dan hadis-hadis yang disebutkan oleh Al-Shabuni dan selainnya mengandung dalam dirinya apa yang menunjukkan makna yang benar yang dipahami oleh Salaf darinya dan yang menunjukkan pensucian Allah Ta’ala tanpa ada kebutuhan sedikit pun kepada ta’wil.

Adapun ta’wil dalam perkataan Salaf memiliki dua makna:

  1. Tafsir, sebagaimana engkau dapati dalam Tafsir Al-Thabari dan semacamnya “Perkataan tentang ta’wil ayat ini” yakni tafsirnya.
  2. Hakikat yang menjadi tujuan sesuatu, sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala: “Inilah takwil mimpiku sejak dahulu” yakni terwujudnya, dan firman-Nya: “Pada hari datang takwilnya” yakni terwujud dan terjadinya.

Adapun ta’awul memiliki konsep lain: rujuk catatan kaki.

Dan jika engkau heran maka heranlah terhadap lafaz yang tidak pantas ini yang digunakan kaum Asy’ariyah terhadap nash-nash, yaitu bahwa nash-nash itu “menimbulkan kesan” tasybih (penyerupaan), karena itu wajib menta’wilkannya. Apakah dalam Kitabullah ada kesan-kesanan ataukah akal-akal yang rusak yang berilusi? Dan akidah bukanlah tempat ilusi.

Maka cacatnya bukan pada makna-makna zahir nash-nash – na’udzu billah – tetapi pada pemahaman bahkan ilusi-ilusi yang sakit. Adapun dakwaan bahwa Imam Ahmad mengecualikan tiga hadis dan berkata harus menta’wilkannya, maka itu adalah kebohongan terhadapnya yang dibuat-buat oleh Al-Ghazali dalam (Al-Ihya’ dan Fashlu At-Tafriqah) dan dinafikan oleh Syaikhul Islam dari segi sanad dan matan.

Cukuplah bagi kaum Asy’ariyah dalam bab ta’wil keburukan-keburukan yang mereka buka terhadap Islam karena sebabnya. Karena mereka ketika menta’wilkan apa yang mereka ta’wilkan, Bathiniyah mengikuti mereka dan berdalil kepada mereka dalam ta’wil halal dan haram, shalat, puasa, haji, kebangkitan, dan hisab. Tidak ada satu hujjah pun yang menjadi dalil kaum Asy’ariyah kepada mereka dalam hukum-hukum dan akhirat melainkan Bathiniyah berdalil kepada mereka dengan yang serupa atau lebih kuat dari kenyataan ta’wil mereka terhadap sifat-sifat. Jika tidak, mengapa ta’wil kaum Asy’ariyah terhadap ketinggian Allah yang diyakini oleh akal, fitrah, dan syariat menjadi pensucian dan tauhid, sedangkan ta’wil Bathiniyah terhadap ba’ts dan hasyr menjadi kekufuran dan riddah? Bukankah keduanya adalah penolakan terhadap makna-makna zahir nash-nash, padahal nash-nash ketinggian lebih banyak dan lebih masyhur daripada nash-nash kebangkitan jasmani? Dan mengapa kaum Asy’ariyah mengkafirkan Bathiniyah kemudian berbagi dengan mereka dalam prinsip yang termasuk prinsip terbesar mereka?

YANG KEDUA BELAS: SAM’IYYAT:

Kaum Asy’ariyah membagi ushul akidah berdasarkan sumber penerimaan menjadi tiga bagian:

  1. Bagian yang sumbernya hanya akal, dan ini adalah sebagian besar bab-babnya, termasuk bab sifat-sifat. Karena itu mereka menyebut tujuh sifat sebagai “‘aqliyyah” dan bagian ini adalah “apa yang dihukumi wajib oleh akal” tanpa bergantung pada wahyu menurut mereka.
  2. Bagian yang sumbernya akal dan naql bersama-sama seperti ru’yah (melihat Allah) – dengan ada khilaf di antara mereka di dalamnya -, dan bagian ini adalah “apa yang dihukumi boleh oleh akal secara mandiri atau dengan dukungan wahyu.”
  3. Bagian yang sumbernya hanya naql, yaitu sam’iyyat yakni perkara-perkara gaib dari urusan akhirat seperti azab kubur, shirath, dan mizan. Dan menurutnya adalah: apa yang tidak dihukumi mustahil oleh akal, tetapi seandainya wahyu tidak membawanya maka akal tidak mampu memahaminya sendirian. Mereka memasukkan ke dalamnya tahsin dan taqbih serta tahlil dan tahrim.

Hasilnya adalah bahwa mereka dalam sifat-sifat Allah menjadikan akal sebagai hakim, dalam penetapan akhirat menjadikan akal tidak berfungsi, dan dalam ru’yah menjadikannya setara. Maka perkara-perkara gaib ini kita sepakat dengan mereka dalam menetapkannya, tetapi kita berbeda dengan mereka dalam sumber dan rujukan. Mereka berkata ketika menyebut perkara apa pun darinya: Kami beriman kepadanya karena akal tidak menghukumi kemustahilannya dan karena syariat membawanya, dan mereka mengulangi itu selalu. Adapun dalam mazhab Ahlussunnah wal Jamaah maka tidak ada pertentangan antara akal dan naql sama sekali, tidak ada pembesaran akal di satu sisi dan pembuangan di sisi lain, dan tidak ada satu prinsip pun dari ushul akidah yang akal menetapkannya secara mandiri selamanya, sebagaimana tidak ada prinsip darinya yang akal tidak mampu menetapkannya selamanya.

Maka iman kepada akhirat yang merupakan pokok dari semua perkara samʿiyyah (yang diketahui melalui dalil syarʿi), dalam mazhab Ahlussunnah wal Jamaah bukanlah semata-mata bersifat samʿi saja, melainkan dalil-dalil tentangnya dari Al-Quran adalah dalam hakikatnya bersifat akal, sebagaimana fitrah yang selamat juga menjadi saksinya. Iman kepada akhirat adalah hakikat yang tertanam dalam akal manusia selama tidak ada yang memalingkan mereka darinya. Namun seandainya akal memutuskan tentang kemustahilan sesuatu dari perinciannya – secara asumsi dan perdebatan – maka putusannya tertolak dan iman kita kepadanya tidak tergantung pada putusan akal. Batas maksimal adalah akal mungkin tidak mampu membayangkannya, adapun memutuskan kemustahilannya maka tidak ada tempat untuknya dan segala puji bagi Allah.

KETIGA BELAS: PENGKAFIRAN

Pengkafiran menurut Ahlussunnah wal Jamaah adalah hak Allah Taʿala yang tidak dilontarkan kecuali kepada orang yang memang layak mendapatkannya secara syarʿi, dan tidak ada keraguan dalam melontarkannya kepada orang yang kekufurannya terbukti dengan syarat-syarat syarʿinya.

Adapun Asyaʿirah, mereka sangat kacau balau. Terkadang mereka berkata: “Kami tidak mengkafirkan siapa pun,” dan terkadang berkata: “Kami tidak mengkafirkan kecuali orang yang mengkafirkan kami,” dan terkadang mereka mengkafirkan dengan perkara-perkara yang tidak layak kecuali hanya untuk memfasikkan atau membidʿahkan, dan terkadang mereka mengkafirkan dengan perkara-perkara yang tidak mengharuskan sekadar pemfasikan, dan terkadang mereka mengkafirkan dengan perkara-perkara yang sesungguhnya bersifat syarʿi dan wajib atas setiap Muslim untuk meyakininya.

Adapun perkataan mereka: “Kami tidak mengkafirkan siapa pun,” maka itu batil secara pasti; karena di antara orang-orang yang menisbatkan diri kepada Islam, apalagi selain mereka, ada orang-orang kafir yang tidak diragukan kekufuran mereka. Adapun perkataan mereka: “Kami tidak mengkafirkan kecuali orang yang mengkafirkan kami,” maka itu juga batil; karena pengkafiran seseorang terhadap kita bukanlah pembenaran untuk mengkafirkannya kecuali jika ia memang layak mendapatkannya secara syarʿi.

Adapun pengkafiran terhadap orang yang tidak layak kecuali hanya dibidʿahkan, seperti pernyataan tegas mereka dalam kebanyakan kitab-kitab mereka tentang pengkafiran orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah adalah jasad tetapi tidak seperti jasad-jasad lainnya,” padahal orang ini bukanlah kafir, melainkan ia adalah orang yang sesat lagi mubtadiʿ (pelaku bidʿah); karena ia menggunakan lafal yang tidak datang dari syarʿi, sedangkan Asyaʿirah menggunakan apa yang serupa dengan itu bahkan lebih buruk darinya. Adapun pengkafiran terhadap orang yang bahkan tidak layak mendapatkan sekadar kefasikan atau kemaksiatan, seperti yang telah disebutkan dalam paragraf ketujuh tentang pengkafiran mereka terhadap orang yang berkata: “Sesungguhnya api adalah sebab pembakaran dan makanan adalah sebab kenyang.”

Adapun pengkafiran dengan apa yang merupakan kebenaran dalam dirinya yang wajib untuk diyakini, seperti pengkafiran mereka terhadap orang yang menetapkan keʿuluwwan (ketinggian) Allah dan orang yang tidak beriman kepada Allah menurut cara ahli kalam, seperti perkataan mereka: “Sesungguhnya mengambil zahir nash-nash adalah termasuk pokok-pokok kekufuran,” seperti perkataan mereka: “Sesungguhnya penyembahan berhala adalah cabang dari mazhab Musyabbihah (yang menyerupakan Allah dengan makhluk),” dan yang mereka maksudkan adalah Ahlussunnah wal Jamaah. Di antara bukti pengkafiran sebagian mereka dahulu dan sekarang terhadap Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim, cukuplah apa yang ada dalam kitab-kitab al-Kautsari dan muridnya penulis buku Baraʾatul Asyaʿiriyyin.

KEEMPAT BELAS: PARA SAHABAT DAN IMAMAH

Melalui penelaahan terhadap kebanyakan kitab-kitab induk Asyaʿirah, saya mendapati bahwa masalah para sahabat adalah satu-satunya masalah yang mereka sepakati dengan Ahlussunnah wal Jamaah, dan yang mendekatinya adalah masalah imamah. Namun ini bukan berarti kesepakatan total, melainkan mereka berbeda dalam banyak perincian, tetapi perbedaan-perbedaan itu tidak masuk dalam pembahasan kita di sini; karena tujuan kita – sebagaimana dalam seluruh paragraf – hanyalah tentang manhaj (metode) dan pokok-pokok.

KELIMA BELAS: SIFAT-SIFAT

Pembahasan tentangnya sangat panjang, dan pertentangan serta kesewenang-wenangan mereka di dalamnya sangat terkenal dan banyak. Seluruh mazhab mereka tentang sifat-sifat tersusun dari bidʿah-bidʿah sebelumnya dan mereka menambahkan padanya bidʿah-bidʿah yang mereka adakan sehingga menjadi puncak dalam pencampuradukan yang saling bertentangan.

Saya tidak akan membahas bab ini di sini karena saya telah berkomitmen untuk menjelaskan pokok-pokok yang mereka selisihi dengan Ahlussunnah wal Jamaah selain masalah sifat-sifat. Adapun penyelisihan mereka dalam sifat-sifat sudah diketahui, meskipun banyak dari landasan teori-teori mereka di dalamnya memerlukan penjelasan dan pembongkaran. Semoga ini akan ada dalam bantahan yang menyeluruh dengan izin Allah.

Apakah Masih Ada Keraguan?

Setelah penyelisihan-penyelisihan manhaji ini dalam semua bab akidah, dan setelah kekhasan pemikiran yang jelas dari mazhab Asyaʿirah, ditambah dengan kekhasan sejarah, apakah masih ada keraguan tentang keluarnya mereka dari mazhab Ahlussunnah wal Jamaah yang merupakan mazhab Salafus Shalih?

Saya tidak mengira siapa pun yang mengetahui kedua mazhab ini meskipun hanya melalui apa yang telah disebutkan di sini membayangkan hal itu.

Meskipun demikian, saya akan menambahkan perbedaan-perbedaan manhaji lainnya dan kriteria-kriteria dalam ilmu sekte dan aliran yang tidak diragukan kebenarannya oleh orang yang mengetahui, bahkan saya akan cukupkan dengan satu perbedaan dan satu kriteria:

 

 

Perbedaan Metode yang Menjadi Contoh

Pertentangan dan Perlawanan terhadap Akal

Tidak ada mazhab yang lebih penuh pertentangan daripada mazhab Asyaʿirah kecuali mazhab Rafidhah. Namun Rafidhah sebagaimana yang dikatakan Imam Ahmad: “Rafidhah tidak ada hubungannya dengan Islam sama sekali,” dan sebagaimana yang dikatakan Syaikhul Islam: “Sesungguhnya Rafidhah adalah kaum yang tidak memiliki akal dan tidak memiliki dalil naqli.” Adapun kelompok ini, mereka mengklaim akal dan menjadikannya hakim atas dalil naqli kemudian mereka bertentangan dengan pertentangan yang akal sendiri berlepas diri darinya, sedangkan mazhab Ahlussunnah wal Jamaah bebas dari noda sekecil apa pun darinya dan segala puji bagi Allah. Sebagaimana akan diperhatikan pembaca di sini, kebanyakan pertentangan mereka kembali kepada kenyataan bahwa mereka tidak menyerahkan diri sepenuhnya kepada wahyu, tidak mengetahui kedudukan akal yang sebenarnya dan batasan-batasannya secara syarʿi, tidak berkomitmen kepada akal dengan komitmen yang jelas, dan tidak merancang manhaj akal yang menyeluruh seperti Muʿtazilah dan kaum filosof, melainkan mereka mencampurkan dan merangkai sehingga mereka bertentangan dan kacau.

Berikut ini contoh-contoh cepat untuk pertentangan dan perlawanan terhadap akal:

  1. Mereka berkata: “Tidak boleh orang buta melihat di timur sebuah tempat di Andalusia.”
  2. Mereka berkata: “Sesungguhnya jihat (arah) adalah mustahil bagi Allah,” kemudian mereka berkata dengan penetapan ruʾyah (penglihatan terhadap Allah). Oleh karena itu dikatakan tentang mereka: “Barang siapa mengingkari jihat dan menetapkan ruʾyah, maka sungguh ia telah menertawakan manusia terhadap akalnya.”
  3. Mereka berkata: “Sesungguhnya Allah memiliki tujuh sifat akal yang mereka sebut (maʿani) yaitu: kehidupan, pengetahuan, kekuasaan, kehendak, pendengaran, penglihatan, dan kalam,” dan mereka tidak cukup dengan kesewenang-wenangan murni ini, bahkan mereka berkata: “Sesungguhnya Dia memiliki tujuh sifat lainnya yang mereka sebut (maʿnawiyyah) yaitu keadaan-Nya sebagai yang hidup, keadaan-Nya sebagai yang mengetahui, keadaan-Nya sebagai yang berkuasa, keadaan-Nya sebagai yang berkehendak, keadaan-Nya sebagai yang mendengar, keadaan-Nya sebagai yang melihat, dan keadaan-Nya sebagai yang berbicara.” Kemudian mereka tidak menghasilkan dalam pembedaan antara maʿani dan maʿnawiyyah dengan apa yang dapat diterima akal, bahkan batas maksimal yang mereka katakan: “Sesungguhnya yang terakhir ini adalah ahwal (keadaan-keadaan).” Maka jika engkau bertanya kepada mereka apa itu hal? Mereka berkata: “Sifat yang tidak tiada dan tidak ada…”
  4. Mereka berkata: “Tidak ada pengaruh sedikit pun dari makhluk-makhluk terhadap sesuatu, dan tidak ada perbuatan sama sekali,” kemudian mereka berkata: “Sesungguhnya manusia memiliki kasb (usaha) yang karenanya ia dibalas,” maka bagaimana ia dibalas atas sesuatu yang tidak ada pengaruhnya sama sekali? (lihat paragraf keenam dan ketujuh).
  5. Mereka berkata dengan penafian hikmah dan taʿlil (sebab akibat) dalam perbuatan-perbuatan Allah secara mutlak, kemudian sesungguhnya Allah menjadikan untuk setiap nabi muʿjizat karena untuk membuktikan kejujuran nabi, maka mereka bertentangan antara apa yang mereka sebut (penafian hikmah dan tujuan) dengan antara penetapan Allah terhadap rasul sebagai pembeda antara dia dan orang yang mengklaim kenabian.
  6. Mereka berkata bahwa hadis-hadis ahad bagaimanapun sahihnya tidak dapat dijadikan landasan akidah, kemudian mereka mendasarkan mazhab mereka dan membangunnya dalam pokok-pokok dan masalah-masalah yang paling berbahaya (iman, Al-Quran, keʿuluwwan) atas dua bait syair yang tidak tetap dari seorang penyair Nashrani – al-Akhtal – yaitu:

(1) Sesungguhnya kalam ada di dalam hati dan sesungguhnya lidah dijadikan sebagai petunjuk atas hati

(2) Sungguh Bisyr telah berkuasa atas Irak tanpa pedang dan tanpa darah yang tertumpah

  1. Mereka berkata bahwa mengangkat dua hal yang bertentangan adalah mustahil – dan memang demikian – dengan berdalil dengannya dalam beberapa masalah, kemudian mereka berkata tentang salah satu sifat yang paling agung dan paling jelas (keʿuluwwan): “Sesungguhnya Allah tidak di dalam alam dan tidak di luarnya, tidak di atasnya dan tidak di bawahnya, tidak di sebelah kanan-Nya dan tidak di sebelah kiri-Nya…” dan mereka berkata tentang ahwal: ia adalah sifat-sifat yang tidak tiada dan tidak ada, maka mereka mengangkat dua hal yang bertentangan sekaligus.
  2. Mereka berkata: “Sesungguhnya akal didahulukan atas dalil naqli ketika terjadi pertentangan, bahkan akal adalah pokok, dan dalil naqli jika sesuai dengannya diterima dan jika menyelisihinya ditolak atau ditakwilkan,” kemudian mereka berkata: “Sesungguhnya akal tidak membuat sesuatu baik dan tidak membuatnya buruk,” maka mereka menjadikan – misalnya – nash-nash keʿuluwwan Allah bertentangan dengan dalil-dalil akal yang pasti padahal mereka menjadikan keburukan zina dan dusta sebagai masalah samʿiyyah…
  3. Mereka berkata: “Sesungguhnya takwil ayat-ayat sifat wajib yang dituntut oleh tanzih (mensucikan Allah), dan takwil ayat-ayat tentang kebangkitan dan hukum-hukum adalah kekufuran yang mengeluarkan dari agama…” Adapun orang yang berdoa kepada selain Allah atau menyembelih untuk-Nya dan meminta pertolongan kepada-Nya atau berhukum kepada thaghut, mereka tidak menyebutkannya sama sekali.
  4. Mereka berkata: “Sesungguhnya orang yang berkata: Sesungguhnya api membakar dengan tabiatnya adalah kafir musyrik, dan orang yang mengingkari keʿuluwwan Allah atas makhluk-Nya adalah muwahhid (orang yang mentauhidkan Allah) yang mensucikan-Nya.”
  5. Mereka memutuskan secara pasti bahwa orang yang tidak sampai kepadanya syariat tidak dituntut secara mutlak, dan mereka menolak atau mentakwilkan nash-nash tentang hal itu. Kemudian mereka berkata: “Sesungguhnya atas setiap mukallaf – meskipun ia lahir dari kedua orang tua Muslim di negeri Islam dan ia menampakkan Islam – wajib atasnya ketika mencapai usia taklif untuk melihat pada kebaruan alam dan wujud Allah,” maka jika ia mati sebelum melihat atau dalam prosesnya mereka berbeda pendapat dalam menghukumi keislamannya, dan sebagian mereka memutuskan kekufurannya.

Ini sedikit dari banyaknya pertentangan mereka dengan pokok-pokok mereka dan perlawanan mereka terhadap akal yang sehat. Barang siapa yang ingin menambah dan merinci hendaklah merujuk kepada at-Tisʿiniyyah karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.

Dan ada masalah yang sangat berbahaya terutama di zaman ini yaitu kesalahan-kesalahan ilmiah tentang alam semesta yang memenuhi kitab-kitab Asyaʿirah yang diambil oleh para atheis sebagai sarana untuk mencela Islam dan meragukan kaum Muslim tentang agama mereka.

Di antaranya adalah apa yang dikumpulkan penulis al-Mawaqif di awal kitabnya berupa bab-bab panjang tentang falak (astronomi), panas, cahaya, logam dan lain-lainnya yang mungkin memiliki kepentingan di zamannya tetapi hari ini lebih mirip dengan legenda-legenda Yunani atau mitos-mitos nenek tua.

Di antaranya adalah perkataan al-Baghdadi: “Sesungguhnya Ahlussunnah bersepakat tentang berhentinya bumi dan diamnya,” dan ia berdalil tentang hal itu dalam kitabnya Ushulud Din “dengan makna asma Allah al-Basith (Yang Meratakan),” ia berkata: “Karena Dia meratakan bumi dan menamakannya hamparan berbeda dengan sangkaan para filosof dan ahli nujum bahwa ia berbentuk bulat,” dan seperti itu pula penulis al-Mawaqif yang menegaskan bahwa ia datar dan bahwa perkataan bahwa ia adalah bulatan adalah dari sangkaan para filosof.

Semoga Allah merahmati Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, betapa agungnya ia ketika berkata:

Dan kesalahan dalam apa yang dikatakan para filosof dalam ilmu ketuhanan, kenabian, hari kebangkitan dan syariat-syariat lebih besar daripada kesalahan para mutakallimin.

Adapun dalam apa yang mereka katakan dalam ilmu-ilmu alam dan matematika, maka kebenaran para filosof mungkin lebih banyak daripada kebenaran orang yang membantah mereka dari ahli kalam, karena kebanyakan ahli kalam dalam perkara-perkara ini tanpa ilmu, tanpa akal, dan tanpa syariat.

Kriteria dari Kriteria-Kriteria Mengenal Sekte-Sekte dan Perbedaannya

Yang diketahui di kalangan para peneliti tentang sekte-sekte dan perbedaannya adalah bahwa setiap sekte memiliki landasan manhaji yang disepakati oleh kelompok-kelompoknya dan kembali kepadanya pokok-pokok dan kaidah-kaidahnya. Barang siapa menyelisihinya maka ia keluar dari kepenganutannya, dan barang siapa tidak sesuai dengannya maka ia tidak masuk ke dalamnya.

Misalnya setiap orang yang berkata dengan lima pokok maka ia adalah Muʿtazili, dan setiap orang yang berkata: “Sesungguhnya manusia dipaksa atas perbuatan-perbuatannya maka ia adalah Jabariyyah,” dan setiap orang yang berkata: “Sesungguhnya iman adalah pengenalan atau pembenaran maka ia adalah Murjiʾah,” dan setiap orang yang berkata dengan kalam nafsi dan kasb maka ia adalah Asyʿari… hingga akhir dari apa yang diketahui.

Ini adalah kriteria manhaji yang dengannya peneliti menentukan sekte dan kepenganutan kepadanya.

Dengan penerapan kriteria ini yang tidak ada perselisihan dalam penentuannya, jelaslah secara pasti bahwa Murjiʾah, Qadariyyah, dan Muʿtazilah bukanlah dari Ahlussunnah wal Jamaah, dan inilah yang dikatakan Asyaʿirah dan mereka tidak menyelisihinya. Dan yang tetap dari banyak ulama salaf dan atasnya berjalan para penyusun tentang sekte-sekte dan aliran dari Ahlussunnah dan Asyaʿirah bahwa pokok-pokok dari tujuh puluh dua sekte yang keluar dari Ahlussunnah wal Jamaah adalah empat “Qadariyyah, Syiah, Khawarij, dan Murjiʾah.”

Maka kami katakan setelah itu: Jika orang Murji’ah dan Qadariyah bukan dari Ahli Sunnah, maka bagaimana hukum orang yang menggabungkan antara Irja’ dan Qadar atau Irja’ dan Jabar atau menggabungkan antara pokok-pokok Mu’tazilah dan ucapan Rafidhah?

Apakah ini termasuk dari Ahli Sunnah wal Jama’ah? Ataukah lebih jauh lagi dari mereka?

Dan jawaban yang wajar sudah diketahui. Berdasarkan hal itu kami katakan:

  1. Jika Murji’ah yang murni (yaitu yang tidak mencampurkan dengan Irja’ sesuatu dari bid’ah dalam sifat-sifat atau lainnya) bukan Ahli Sunnah wal Jama’ah dan bukan dari mereka, maka bagaimana keadaan Asy’ariyah yang datang dengan Irja’ secara lengkap, dan menambahkan padanya bid’ah-bid’ah lain dalam bab-bab akidah lainnya sebagaimana telah berlalu sebelumnya.
  2. Jika Jabariyah yang murni bukan Ahli Sunnah wal Jama’ah dan bukan dari mereka, maka bagaimana keadaan Asy’ariyah yang datang dengan Kasb (yang diakui oleh banyak dari mereka bahwa itu adalah jabar, dan jika bukan jabar maka itu adalah bid’ah bagaimanapun juga) dan menambahkan padanya sebagaimana telah lalu.

Tambahkan pada ini bahwa setiap celaan terhadap Sufiyah maka bagi Asy’ariyah ada bagian darinya karena kebanyakan imam-imam Sufiyah yang menyimpang seperti Al-Ghazali dan Ibnu Al-Qusyairi adalah Asy’ariyah…

  1. Apakah Asy’ariyah rela jika dikatakan tentang mereka Mu’tazilah? Jika mereka berkata: Tidak, dan ini yang diharapkan, kami katakan: Dan Ahli Sunnah wal Jama’ah tidak rela sama sekali jika dikatakan tentang mereka Asy’ariyah. Jika mereka menyelisihi kami, kami katakan: Marilah kita dan kalian mengukur jarak antara kalian dengan kami, dan antara kalian dengan Mu’tazilah, dan pada saat itu kalian akan melihat bahwa kalian lebih dekat kepada mereka daripada kepada kami meskipun kalian lebih dekat kepada kami daripada kepada mereka.
  2. Seandainya peneliti mana pun tentang golongan-golongan yang mengetahui pokok-pokoknya dan batasan-batasan penentuannya melihat kitab-kitab suatu golongan atau tokoh dari para tokoh lalu mendapatinya penuh dengan cacian dan penyesatan dan pembid’ahan dan pengkafiran terhadap golongan tertentu, maka apakah boleh baginya menulis dalam penelitiannya bahwa golongan ini dan itu sama atau bahwa yang ini adalah bagian dari yang itu, dan apakah hal ini diterima darinya oleh guru mana pun untuk mata kuliah golongan-golongan dan mazhab-mazhab? Bahkan jika engkau mendengar seseorang dari orang awam mencela kelompok dari manusia lalu engkau katakan kepadanya: Engkau adalah dari mereka, apakah dia rela dengan ini ataukah dia menganggapnya sebagai cacian terhadapnya?

Maka apa ucapan tentang Asy’ariyah yang kitab-kitab mereka penuh dengan cacian dan penyesatan dan pembid’ahan terhadap Ahli Sunnah wal Jama’ah, dan kadang-kadang dengan pengkafiran mereka, apakah setelah ini benar jika kami katakan bahwa mereka dari mereka?

Dan jika engkau ingin memastikan maka tanyakan kepada Asy’ari mana pun apa yang dimaksud dengan ucapan Ar-Razi atau Al-Juwaini atau Al-Iji… dan seterusnya: (Hasyawiyah, Mujassimah, Nabitah, orang-orang yang menetapkan arah, orang-orang yang berkata bahwa peristiwa-peristiwa bertempat pada Allah… dan seterusnya).

Sesungguhnya semua jawaban itu jelas dengan sendirinya tetapi apa yang harus kami lakukan sedangkan kami diuji dengan orang yang mengingkari hal-hal yang jelas dengan sendirinya.

Mana yang Golongan yang Selamat?

Sungguh kami telah menjelaskan pada bahasan sebelumnya bahwa Ahli Sunnah wal Jama’ah dan Asy’ariyah adalah dua golongan yang berbeda, dan ini mengharuskan penentuan mana di antara keduanya yang merupakan golongan yang selamat.

Dan betapa jelasnya penentuan ini dan betapa mudahnya, namun kekeras kepalaan sebagian Asy’ariyah dengan mengklaim bahwa Asy’ariyah dan Ahli Sunnah wal Jama’ah keduanya selamat membuat kami memulai dengan melontarkan pertanyaan tentang golongan yang selamat:

Apakah golongan yang selamat itu satu atau dua?

Dan jawabannya – meskipun jelas bagi setiap orang yang berakal – sudah pasti berdasarkan nash, karena sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat-riwayat yang banyak tentang hadits perpecahan umat ini menjadi tujuh puluh tiga golongan telah mengabarkan: bahwa semuanya di neraka kecuali satu.

Dan tidak berkata shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak seorang pun dari sahabatnya dan tidak pula pengikut mereka bahwa yang selamat itu dua. Berdasarkan hal itu datang penafsiran firman Allah Ta’ala: “Dan sesungguhnya (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya” (QS. Al-An’am: 153), bahwa jalan yang lurus adalah Sunnah, dan jalan-jalan adalah hawa nafsu, dan yang ada hanyalah satu jalan sebagaimana digoreskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tangannya. Dan berdasarkan hal ini berjalan kitab-kitab tentang golongan-golongan – yang Sunni maupun yang bid’ah – maka kitab-kitab itu menetapkan bahwa golongan yang selamat itu satu kemudian setiap golongan mengklaim bahwa dialah yang satu ini.

Maka tersisa untuk dikatakan:

Apa sifat golongan ini dan tanda-tandanya?

Dan jawabannya bahwa datang dalam sebagian riwayat hadits itu sendiri – dari jalur-jalur yang sebagiannya menguatkan sebagian yang lain – bahwa golongan yang selamat adalah “Apa yang aku dan sahabat-sahabatku berada di atasnya” dan maknanya pasti benar, dan Asy’ariyah tidak menyelisihinya bahkan dalam Al-Jauharah:

Dan semua kebaikan adalah mengikuti orang yang terdahulu… Dan semua kejahatan adalah dalam bid’ah dari orang yang datang kemudian

Maka kami katakan kepada mereka:

Apakah termasuk dari apa yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya dan salaf umat berada di atasnya: mendahulukan akal atas nash atau menafikan sifat-sifat selain yang maknawi dan makna-makna, atau beristidlal dengan dalil kejadian dan keabadian, atau berbicara tentang substansi dan kecelakaan dan tubuh dan keadaan… atau teori Kasb, atau bahwa iman hanyalah pembenaran hati saja, atau berkata bahwa Allah tidak di dalam alam dan tidak di luarnya dan tidak di atasnya dan tidak di bawahnya, atau kalam nafsi yang tidak ada rumusannya, atau menafikan kemampuan hamba dan pengaruh makhluk-makhluk, atau mengingkari hikmah dan ta’lil… sampai akhir dari apa yang ada dalam akidah kalian?

Sesungguhnya kami tidak rela bagi setiap muslim untuk menyangka itu atau mengatakannya.

Bahkan kami menambahkan penjelasan untuk kalian maka kami katakan:

Sesungguhnya akidah-akidah ini yang kalian masukkan ke dalam Islam dan kalian jadikan sebagai akidah golongan yang selamat menurut klaim kalian, adalah apa yang dianut oleh para filsuf Yunani dan orang-orang musyrik Sabi’ah dan orang-orang zindiq Ahli Kitab.

Namun Al-Jahm bin Shafwan dan Bisyr Al-Marisi dan Ibnu Kullab mewarisinya dari mereka, dan kalian mewarisinya dari mereka, maka itu adalah dari warisan para filsuf dan bid’ah dan bukan dari warisan kenabian dan Kitab.

Dan di antara dalil yang paling jelas tentang itu adalah bahwa kami masih sampai hari ini membantah kalian dengan apa yang dikarang oleh para imam Sunnah yang terdahulu dari kitab-kitab dalam bantahan terhadap “Jahmiyah” yang mereka tulis sebelum munculnya mazhab kalian dengan waktu yang lama, dan di antara mereka adalah Imam Ahmad dan Al-Bukhari dan Abu Dawud dan Ad-Darimi dan Ibnu Abi Hatim…

Maka ini menunjukkan bahwa pendahulu kalian yaitu tiga orang itu dan orang-orang seperti mereka dengan apa yang kalian tambahkan kepada mereka dan kalian rangkai dari perkataan mereka berupa bid’ah-bid’ah baru. Adapun perdebatan seputar golongan yang selamat bukanlah hal baru dari Asy’ariyah karena mereka telah mengadakan pengadilan besar untuk Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah karena penulisannya “Al-Aqidah Al-Wasithiyah” dan termasuk tuduhan-tuduhan penting yang diarahkan kepadanya adalah bahwa dia berkata di awalnya: “Maka ini adalah akidah golongan yang selamat…”.

Karena mereka mendapati ini menyelisihi apa yang telah ditetapkan pada mereka bahwa golongan yang selamat adalah Asy’ariyah dan Maturidiyah.

Dan termasuk dari jawaban Syaikhul Islam kepada mereka adalah bahwa dia menghadirkan lebih dari lima puluh kitab dari kitab-kitab mazhab yang empat dan Ahli Hadits dan Sufiyah dan para mutakallimin semuanya sesuai dengan apa yang ada dalam Al-Wasithiyah dan sebagiannya memindahkan ijma’ salaf tentang kandungan akidah tersebut.

Dan dia menantang mereka – rahimahullah – dengan berkata:

“Sungguh aku telah memberikan tenggang waktu bagi setiap orang yang menyelisihiku dalam sesuatu darinya selama tiga tahun, maka jika dia datang dengan satu huruf pun dari salah seorang dari tiga generasi… yang menyelisihi apa yang aku sebutkan maka aku akan kembali dari itu”.

Dia berkata: “Dan orang-orang yang berdebat tidak mampu dengan panjangnya pencarian mereka terhadap kitab-kitab negeri dan perpustakaannya untuk mengeluarkan apa yang bertentangan dengan itu dari salah seorang dari para imam Islam dan salafnya”.

Maka apakah Asy’ariyah kontemporer menginginkan kami memperbaharui tantangan dan memperpanjang tenggang waktu ataukah cukup kami katakan kepada mereka dengan memberi nasihat:

Sesungguhnya tidak ada keselamatan bagi golongan dan tidak bagi seorang pun dalam berbid’ah, dan sesungguhnya keselamatan seluruh keselamatan adalah dalam berpegang teguh dan mengikuti…

Engkau mengharap keselamatan dan belum menempuh jalan-jalannya… Sesungguhnya perahu tidak berlayar di daratan

 

 

Dari Ahli Kiblat Bukan dari Ahli Sunnah:

Telah jelas dari apa yang telah lalu bahwa Asy’ariyah adalah golongan dari tujuh puluh dua golongan dan bahwa hukum tujuh puluh dua golongan ini adalah:

  1. Kesesatan dan bid’ah.
  2. Ancaman dengan neraka dan tidak selamat.

Dan ini adalah sumber perdebatan besar dan ributnya banyak dari orang-orang yang tidak mengetahui kedudukan Ahli Sunnah wal Jama’ah dalam janji dan ancaman karena mereka hampir tidak mendengar ini sampai mereka mengeraskan suara mereka bahwa kami memasukkan Asy’ariyah ke neraka dan kami memutuskan tentang mereka dengan keluar dari agama – kami berlindung kepada Allah. Dan kami katakan bahwa tidak benar menafsirkan lafaz-lafaz atau pengucapan-pengucapan mazhab salaf dalam janji dan ancaman kecuali melalui ucapan-ucapan mereka sendiri dan bagi orang-orang yang tidak mengetahuinya hendaklah meminta penjelasan sebelum terburu-buru dengan mengklaim pengkafiran.

Dan ini adalah ringkasan mazhab salaf dalam lafaz-lafaz ancaman dan nash-nashnya:

  1. Di antara lafaz ancaman adalah “kesesatan” dan itu bukan sinonim dari kekufuran secara mutlak kecuali bagi orang-orang yang tidak mengetahui hal-hal yang paling jelas dari akidah, maka jika diucapkan pada salah seorang dari ahli kiblat maka yang dimaksud dengannya adalah kemaksiatan dalam akidah-akidah sebagaimana lafaz “kefasikan” diucapkan pada kemaksiatan dalam perbuatan-perbuatan.

Meskipun kesesatan dan kefasikan diucapkan pada kekufuran juga sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya” (QS. An-Nisa: 116), dan firman-Nya: “Dan sungguh telah Kami turunkan kepadamu ayat-ayat yang jelas, dan tidak ada yang mengingkarinya kecuali orang-orang yang fasik” (QS. Al-Baqarah: 99).

Namun jika kata kekufuran sendiri diucapkan dalam hadits-hadits dan tidak dimaksudkan dengannya kekufuran besar yang mengeluarkan dari agama sebagaimana dalam sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahih: “Mencela muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekufuran” maka bagaimana dengan dua kata kefasikan dan kesesatan yang di bawah itu dalam ancaman.

Dan Al-Qur’an – menurut yang benar – tidak datang di dalamnya pengucapan kekufuran kecuali pada kekufuran besar yang mengeluarkan dari agama, adapun kesesatan maka datang di dalamnya dengan makna penyimpangan dari kebenaran dan kebenaran secara mutlak selain datangnya dengan makna kekufuran sebagaimana telah lalu.

Dan di antaranya adalah firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata” (QS. Al-Ahzab: 36). Dan diketahui bahwa tidak setiap orang yang bermaksiat adalah kafir.

Dan firman Allah Ta’ala tentang penghuni surga yang disebutkan dalam Surah Al-Qalam: “Maka tatkala mereka melihatnya, mereka berkata: Sesungguhnya kami benar-benar orang-orang yang sesat” (QS. Al-Qalam: 26), dan mereka tidak bersaksi atas diri mereka sendiri dengan kekufuran.

Dan firman Allah Ta’ala: “Agar salah seorang dari keduanya lupa maka yang seorang mengingatkan yang lain” (QS. Al-Baqarah: 282) yaitu salah maka yang satu mengingatkan yang lain.

Dan kesimpulannya adalah bahwa ucapan kami bahwa Asy’ariyah adalah golongan yang sesat berarti bahwa mereka menyimpang dari jalan kebenaran dan manhaj Sunnah, dan tidak berarti sama sekali keluar mereka dari agama dan ahli kiblat, dan ini akan jelas dengan paragraf berikutnya:

  1. Nash-nash ancaman dan di antaranya adalah sabdanya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Semuanya di neraka kecuali satu” memiliki manhajnya yang teratur dalam mazhab salaf ketika diucapkan secara mutlak dan ketika ditentukan secara khusus.

Maka kita semua mengetahui bahwa Allah telah mengancam pembunuh jiwa yang diharamkan Allah, pezina, dan pemakan harta anak yatim dengan neraka berdasarkan nash Alquran yang jelas, tetapi apakah ini berarti bahwa setiap pembunuh, pezina, dan pemakan harta anak yatim pasti masuk neraka, dan bahwa jika kita melihat salah seorang dari mereka secara spesifik, kita boleh meyakini bahwa dia akan masuk neraka?

Ini sama sekali bukan madzhab Salaf, melainkan madzhab Salaf adalah bahwa nash-nash ini menjelaskan dan menetapkan hukum bagi orang yang melakukan dosa-dosa ini, adapun terwujudnya hukum ini pada dirinya dan berlakunya ancaman serta pelaksanaannya padanya bergantung pada syarat-syarat yang harus terpenuhi dan penghalang-penghalang yang harus tidak ada.

Maka mungkin saja seseorang membunuh jiwa mukmin karena takwil dan ijtihad – sebagaimana yang terjadi pada peperangan para sahabat semoga Allah meridhai mereka, dan dosa ini baginya seperti titik hitam di lautan kebaikan dan amal-amal ketakwaan.

Dan mungkin dia membunuhnya secara zalim dan melampaui batas sementara dia tidak memiliki modal kebaikan yang dapat menghapus kejahatan ini.

Maka keduanya tidaklah sama di sisi Yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui, dan hukum keduanya dalam madzhab Salaf tidaklah satu.

Demikian pula perbedaan antara pezina dengan pezina, peminum khamr dengan yang lainnya, pencuri dengan pencuri, pemakan harta anak yatim dengan yang serupa dengannya…

Dan telah shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat peminum khamr, dan bersamaan dengan itu shahih pula dari beliau larangan melaknat sahabat yang meminumnya dan beliau menghukumnya dengan hukuman had, lalu sebagian orang melaknatnya maka beliau melarangnya dan bersaksi untuknya bahwa dia mencintai Allah dan Rasul-Nya. Maka kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya pada individu tertentu ini menjadi penghalang dari terwujudnya hukum mutlak padanya yaitu ancaman bagi peminum khamr di dunia dan akhirat.

Dan demikianlah perlakuan terhadap ahlul qiblah (umat Islam) dalam ranah akidah.

Maka sesungguhnya pemilik manhaj dan kelompok bid’ah, di antara mereka ada yang berada pada batas minimal darinya dan dia memiliki ilmu, ibadah, jihad, dan keikhlasan dalam membela agama, dan di antara mereka ada yang menjadi pemimpin dalam bid’ah yang menyeru kepadanya dengan sengaja dan niat buruk, bahkan mungkin bid’ah ini hanya kedok untuk akidah yang lebih buruk yang dia sembunyikan dalam dirinya.

Maka meskipun keduanya sama-sama dalam pokok manhaj dan nama mencakup keduanya serta ancaman mutlak menyentuh masing-masing dari keduanya, perbedaan di antara keduanya tetap merupakan realitas yang ada tanpa diragukan.

Manhaj memiliki hukumnya sendiri dan individu-individu masing-masing sesuai keadaannya, dan menilai pemikiran pada dirinya sendiri berbeda dengan menilai para pemegangnya satu per satu.

Bahkan manhaj Salaf itu sendiri, para pengikutnya sangat bervariasi di dalamnya, di antara mereka ada yang sangat berpegang teguh padanya dalam perkataan, perbuatan, keyakinan, dan dakwah, dan di antara mereka ada yang berada pada batas minimalnya. Bahkan kami mengatakan bahwa sebagian orang yang menisbahkan diri atau dinisbahkan kepada manhaj-manhaj bid’ah bukanlah dari mereka sama sekali, tetapi dia mengira bahwa mereka berada di atas kebenaran dan menisbahkan diri kepada mereka tidak mengapa padahal dia tidak menyetujui madzhab mereka seandainya dia mengetahuinya dengan sebenar-benarnya, atau bahwa mereka salah dalam menisbahkannya kepada madzhab mereka, dan seandainya kita meneliti, kita tidak akan menemukan padanya sesuatu dari apa yang mereka dakwakan.

Oleh karena itu, umat ini – segala puji bagi Allah – adalah penghuni surga terbanyak meskipun golongan yang selamat darinya hanya satu, dan ini tidak lain karena yang benar-benar terhitung dari tujuh puluh dua golongan tidaklah sebanding dengan Salaf umat dan generasi berikutnya kecuali sedikit sekali, adapun yang mengikuti mereka karena kebodohan atau kesalahan atau niat baik atau terpengaruh oleh mereka tanpa merasa, maka dia memiliki hukum lain. Dan Allah Ta’ala Maha Bijaksana lagi Adil dan rahmat-Nya lebih luas dan karunia-Nya lebih besar.

Dan intinya bahwa hukum-hukum akhirat dan kedudukan manusia di dalamnya tunduk kepada perkara Yang Maha Bijaksana dari para Hakim dan Yang Maha Adil, adapun kita di dunia diperintahkan untuk menghukumi setiap manhaj atau individu dengan apa yang Allah hukumi atasnya tanpa berlebihan dan tanpa mengurangi, dan kita terikat dengan batasan-batasan yang datang dalam madzhab Salaf. Syaikhul Islam rahimahullah berkata dalam perdebatannya dengan Asy’ariyah dan Maturidiyah saat persidangan yang telah kami sebutkan:

“Maka saya menjawab mereka tentang pertanyaan-pertanyaan:

Bahwa ucapan saya keyakinan golongan yang selamat, adalah golongan yang Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sifati dengan keselamatan ketika beliau bersabda: ‘Umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, tujuh puluh dua di neraka dan satu di surga yaitu yang berada di atas seperti apa yang aku dan para sahabatku berada padanya hari ini.’

Maka keyakinan ini (maksudnya apa yang ada dalam al-Wasithiyyah) adalah yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya semoga Allah meridhai mereka, dan mereka serta yang mengikuti mereka adalah golongan yang selamat; karena sesungguhnya telah tetap dari lebih dari satu sahabat dengan sanad-sanad bahwa beliau bersabda: ‘Iman bertambah dan berkurang,’ dan setiap yang saya sebutkan dalam hal itu maka sesungguhnya diriwayatkan dari para sahabat dengan sanad-sanad yang tetap, lafaz dan maknanya, dan jika yang setelah mereka menyelisihi mereka, tidaklah membahayakan dalam hal itu.

Kemudian saya katakan kepada mereka: Dan tidaklah setiap orang yang menyelisihi dalam sesuatu dari keyakinan ini wajib menjadi orang yang binasa.

Maka sesungguhnya yang menentang mungkin seorang mujtahid yang salah yang Allah ampuni kesalahannya, dan mungkin tidak sampai kepadanya dalam hal itu ilmu yang dengannya hujjah tegak atasnya, dan mungkin dia memiliki kebaikan-kebaikan yang dengannya Allah hapuskan keburukan-keburukannya. Bahkan implikasi perkataan ini adalah bahwa siapa yang meyakini hal itu selamat dalam keyakinan ini, dan siapa yang meyakini sebaliknya maka dia mungkin selamat, sebagaimana dikatakan: ‘Siapa yang diam selamat.’” Selesai.

Dan beliau berkata dalam al-Iman:

“Dan demikian pula seluruh tujuh puluh dua golongan, siapa yang di antara mereka adalah munafik maka dia kafir secara batin, dan siapa yang bukan munafik melainkan mukmin kepada Allah dan Rasul-Nya secara batin maka tidaklah dia kafir secara batin meskipun dia salah dalam takwil bagaimanapun kesalahannya, dan mungkin ada pada sebagian mereka cabang dari cabang-cabang kemunafikan dan tidak ada padanya kemunafikan yang pemiliknya berada di tingkat paling bawah dari neraka.

Dan siapa yang mengatakan: Bahwa tujuh puluh dua golongan setiap satunya kafir dengan kekufuran yang keluar dari agama maka dia telah menyelisihi Kitab dan Sunnah serta ijma’ para sahabat semoga Allah meridhai mereka semua, bahkan ijma’ Imam empat, dan selain yang empat, maka tidak ada seorang pun dari mereka yang mengkafirkan setiap dari tujuh puluh dua golongan, dan sesungguhnya hanya sebagian mereka mengkafirkan sebagian (dari golongan-golongan tersebut) dengan sebagian perkataan, sebagaimana telah dijelaskan tentang mereka di selain satu tempat.” Selesai. Oleh karena itu kita dapati bahwa yang mengkafirkan Jahmiyyah dari kalangan Salaf seperti Ibnu Mubarak dan Waki’ mengeluarkan mereka dari tujuh puluh dua golongan dan menggabungkan mereka dengan Saba’iyyah dan Ghurabiyyah dan semisalnya.

Dan bahkan dalam manhaj-manhaj perguruan tinggi kita dapati bahwa fakultas-fakultas ushul ad-din seperti fakultas Makkah dan Madinah saat ini memisahkan antara golongan-golongan yang keluar dari Islam dengan golongan-golongan lainnya.

Maka perkaranya jelas tanpa keraguan padanya kecuali pada orang-orang yang keras kepala atau yang ma’zur (termaafkan) dari kalangan non-spesialis. Dan bagaimana mungkin di kalangan Asy’ariyah ada keraguan dalam sikap Ahlus Sunnah wal Jama’ah terhadap mereka sementara mereka mengambil sikap yang sama terhadap Mu’tazilah, mereka mensifatinya dengan kesesatan dalam kitab-kitab mereka dan tidak mengatakan bahwa ini berarti mengeluarkan mereka dari agama, maka dari hak kami untuk mengikat mereka dari realitas kitab-kitab mereka.

Dan jika ini telah ditetapkan, maka jelas bahwa tidak ada pembenaran untuk tuntutan Asy’ariyah agar memasukkan mereka ke dalam Ahlus Sunnah wal Jama’ah dengan dalih bahwa ini menghindarkan mereka dari tuduhan keluar dari ahlul qiblah; karena itu berarti meruntuhkan seluruh kaidah ini, sebab jika kita memasukkan mereka, kita akan memasukkan yang lainnya hingga tidak tersisa dari tujuh puluh dua golongan tersebut kecuali masuk, dan ini tidak ada di tangan kita dan tidak di tangan manusia, sesungguhnya kita adalah pengikut bukan pembuat bid’ah.

Adapun pintu masuk yang sebenarnya terbuka lebar, lalu siapa yang menghalangi mereka untuk kembali kepada akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang merupakan akidah tiga generasi dan Imam empat serta seluruh imam petunjuk dalam umat yang terpelihara ini?

Dan ini lebih baik bagi mereka di dunia dan akhirat daripada mereka tetap pada bid’ah mereka dan berbangga bahwa mereka adalah golongan yang paling dekat dengan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, dan saya telah mendengar kebanggaan ini dari sebagian mereka, maka saya heran dengan orang yang mengetahui kebenaran dan berbangga dengan kedekatannya dengannya kemudian dia tidak menjadi dari ahlinya dan para penyerunya.

Tetapi Allah memiliki urusan-urusan dalam makhluk-Nya…

Dan akhirnya: Kalimat tauhid adalah dasar persatuan kalimat:

Dan kami sampai akhirnya pada slogan yang dijadikan kaum itu sebagai kedok untuk mencela akidah Salaf secara sembunyi-sembunyi dan terang-terangan, hingga jika ada seseorang yang bangkit membela darinya anak-anak panah, mereka berteriak di wajahnya: “Jangan memecah belah kalimat kaum muslimin, sesungguhnya persatuan kalimat lebih penting dari masalah-masalah ini, mengapa membangkitkan perselisihan yang telah dilupakan zaman dan lenyap? Mengapa memperhatikan kulit dan hal-hal formal?” Dan yang benar bahwa seandainya semua musuh kebenaran diam dari memeranginya – dan mereka tidak akan pernah diam – tidaklah boleh bagi kita untuk diam dari menjelaskannya kepada manusia dan menyeru mereka kepadanya, lalu bagaimana boleh kita diam sementara dia diperangi dan yang menuntut kita untuk diam adalah pemerang yang menyerang.

Umat yang terkoyak dan terputus anggota badannya ini dikehendaki dari kita untuk diam dari menjelaskan jalan keselamatan untuknya dan membiarkannya terombang-ambing dalam kegelapan bid’ah agar kita tidak memecah belahnya menurut sangkaan mereka, dan seakan-akan kaum itu tidak mengetahui apa yang memecah belahnya setelah dia bersatu. Sesungguhnya dakwah mendahulukan persatuan kalimat atas kalimat tauhid adalah pertentangan dengan kebenaran dari satu sisi dan dengan sunnatullah dalam kehidupan dari sisi lain:

Dan di hadapan yang mengatakan dengannya ada dua pilihan tidak ada yang ketiga:

  1. Atau mereka berkomitmen untuk menggeneralisasi hukum ini pada setiap yang menisbahkan diri kepada Islam dan oleh karena itu tidak boleh kita membangkitkan atau membahas perselisihan atau menulis bantahan terhadap golongan mana pun yang mengklaim Islam seperti Qadianiyyah dan Baha’iyyah dan Duruz dan Nushairiyyah dan Rafidhah dan Bohra dan Sufiyyah Hululiyyah serta seluruh golongan kafir, bahkan kita menyeru mereka semua untuk menyatukan barisan dan persatuan kalimat untuk memerangi komunisme dan Zionisme dan tidak ada dari mereka kecuali yang siap untuk itu baik jujur maupun dusta. Dan dari konsekuensi ini – menurut perkataan mereka – membakar atau menyembunyikan kitab-kitab akidah Asy’ariyah karena membangkitkan perselisihan dengan Mu’tazilah dan lainnya maka dia menghancurkan barisan dan memecah belah kalimat, bahkan dia sebagaimana diketahui ash-Shabuni dan semisalnya mencaci Ahlus Sunnah wal Jama’ah padahal mereka mayoritas kaum muslimin, dan yang wajib dimusnahkan juga adalah artikel-artikel ash-Shabuni sendiri karena dia mengulangi di dalamnya hukumnya tentang penyesatan terhadap Khawarij dan Rafidhah dan ini tanpa diragukan membuat marah Syiah dan Ibadhiyyah maka dia – menurut perkataannya – telah memecah belah kalimat kaum muslimin dengan pemecah belahan yang sebenar-benarnya!!
  2. Atau mereka mengatakan: Tidak, tidak menggeneralisasi hukum ini setiap yang menisbahkan diri kepada Islam, melainkan harus menjelaskan kekufuran dan kesesatan golongan-golongan tersebut dan tidak ada dalam hal itu pemecah belahan dan penghancuran, melainkan kita ingin menyatukan barisan Ahlus Sunnah dan Asy’ariyah atau golongan-golongan yang tidak sesat dan tidak menyimpang!!

Maka kami katakan kepada mereka saat itu:

Pertama: Kalian telah merusak kaidah kalian sendiri dengan tangan kalian sendiri, maka janganlah kalian mengangkat slogan ini kecuali dengan dibatasi dan disyaratkan jika kalian orang-orang yang benar. Namun, beritahukanlah kepada kami dengan standar keadilan yang mana kalian ingin diam tentang membangkitkan perselisihan dengan kelompok ini dan memutuskan bahwa mereka tidak sesat, sementara wajib membangkitkannya dengan kelompok itu dan memutuskan bahwa mereka tidak sesat, dan wajib membangkitkannya dengan kelompok itu dan memutuskan bahwa mereka sesat?! Apakah kami menyerang Ibadiyah dan bersaudara dengan Rafidhah misalnya ataukah sebaliknya? Atau kami mencela Rafidhah dan diam tentang Sufiyah? Ataukah bagaimana? Apa standarnya? Dan apakah benar-benar ada perbedaan kelompok sesat? Maka beritahukanlah kepada saya apa itu kesesatan kalau begitu? …

Mungkin kalian akan berkata: “Kita semua bekerja sama dalam hal yang kita sepakati dan saling memaafkan dalam hal yang kita perselisihkan.”

Maka kami katakan:

Sungguh tidak ada satu kelompok pun yang muncul di muka bumi yang mengaku Islam kecuali kami sepakat dengan mereka dalam beberapa hal dan berbeda dalam beberapa hal, bahkan dengan Qadianiyah kami sepakat tentang iman kepada Allah dan kebenaran kenabian Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan iman kepada akhirat dan pengagungan Al-Quran, dan mereka mengumumkan perang terhadap komunisme dan Zionisme dan selainnya. Maka jika kita saling memaafkan dalam hal yang kita perselisihkan seperti kenabian Ahmad Al-Qadiani dan penghapusan syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan semisalnya, maka apa hasilnya? Dan apakah kalian ridha dengan itu ataukah kita kembali lagi menuntut standar yang dengannya kita menolak Qadianiyah dan menerima yang lainnya padahal semua sama-sama terlibat dalam kesesatan dan penyimpangan.

Jika kalian menyerahkan bahwa setiap orang yang sesat harus dijelaskan kesesatannya dan bahwa kaum muslimin tidak akan bersatu kecuali atas kebenaran, maka kami telah menjelaskan kepada kalian—dan kami masih siap untuk penjelasan lebih lanjut—bahwa Asy’ariyah adalah kelompok yang sesat dari manhaj yang benar. Maka inilah kesempatan emas untuk menyatukan kaum muslimin, yaitu dengan diumumkannya oleh Asy’ariyah di mana-mana kembalinya mereka kepada mazhab Salaf dan manhaj kebenaran, dan saat itulah mimpi indah nan cantik ini terwujud.

Jika kalian tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa selain kalian lebih jauh dari menjawab, karena kalian adalah kelompok yang paling dekat dengan kami namun menolak, apalagi yang jauh. Maka janganlah kalian berlawanan dengan diri kalian sendiri dan mengangkat slogan persatuan padahal kalian adalah orang pertama yang memusuhinya dan menolaknya, dan kalian mengetahui pertentangannya dengan sunnatullah terhadap ahli bidah dan orang-orang yang menyimpang yang hati mereka telah terserap bidah karena kesesatan mereka. Dan ketahuilah bahwa slogan ini jika cocok dalam posisi politik atau gerakan tertentu, maka ia adalah hal yang paling jauh dari prinsip-prinsip dan pokok-pokok.

Kedua: Jika kalian mengajak kami untuk bersatu antara kami dan kalian saja melawan seluruh kelompok seperti Khawarij dan Rafidhah dan lainnya, dan melawan komunisme dan pendukungnya, kami katakan: Masalahnya jadi mudah kalau begitu. Namun, kalian harus menjelaskan titik tolak persatuan dan kedudukannya, yaitu dengan kalian berkomitmen dengan jelas pada salah satu dari dua pernyataan:

  1. Bahwa kalian sendirilah yang merupakan Ahlus Sunnah wal Jamaah, tetapi kalian menerima bersatu dengan kami sebagai bentuk kompromi dan kebaikan atas apa yang ada pada kami menurut sangkaan kalian berupa “tasybih (penyerupaan), tajsim (penubuhan), hasyaw (dangkal), kekufuran, dan kesesatan.”
  2. Atau bahwa kalian bukan termasuk Ahlus Sunnah wal Jamaah tetapi ingin bersatu dengan mereka dengan meminta mereka berkompromi dan berkenan menerima kalian atas apa yang ada pada kalian berupa bidah dan kesesatan.

Maka jika kalian menentukan salah satu dari dua kedudukan tersebut, barulah setelah itu bisa dipresentasikan permasalahan kalian, baik berdasarkan pokok-pokok akidah dan kaidah-kaidahnya jika kalian memilih yang pertama, atau berdasarkan batasan-batasan kemaslahatan dan batas-batasnya secara syar’i jika kalian mengakui yang kedua. Maka pilihan ada di hadapan kalian dan kami dalam penantian.

Adapun jika kita tetap berbeda dan berselisih sejak zaman Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Kullab, kemudian zaman Al-Barbahhari dan Al-Asy’ari, kemudian zaman Asy-Syarif Abu Ja’far dan Ibnu Qusyairi, kemudian zaman Abdul Qadir Al-Jailani dan Abu Al-Futuh Al-Isfarayini, kemudian zaman Syaikhul Islam dan As-Subki, kemudian zaman Muhammad bin Abdul Wahhab dan orang-orang sezamannya dari kalian, kemudian zaman Al-Mu’allimi dan Al-Kautsari, kemudian zaman Al-Albani dan Abu Ghuddah, dan terakhir sampai Al-Fauzan dan As-Sabuni…

Dan setelah semua ini dan bersamanya kalian mengatakan bahwa kami dan kalian adalah satu kelompok dan satu manhaj, maka ini adalah sesuatu yang tidak bisa diterima akal dan tidak dibenarkan sejarah.

Namun demikian, kami harus menyebutkan sebuah kebenaran besar, yaitu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda: “Umatku ini akan terpecah menjadi tujuh puluh tiga kelompok.” Dan kabar yang benar ini tidak mungkin dengannya mempersingkat kelompok-kelompok menjadi tujuh puluh, atau menjadi tujuh, apalagi menjadi satu. Maka kebaikan, semua kebaikan adalah agar manusia mencari kebenaran, meyakininya, dan menyeru kepadanya meskipun seluruh dunia menentangnya, dan menjauhi kesesatan serta menyeru untuk meninggalkannya meskipun semua pengikutnya bersikap lunak kepadanya. Inilah yang dilalui oleh para rasul Allah dan yang diperintahkan oleh Allah, maka janganlah kalian berbenturan dengan sunnatullah dan menyelisihi manhaj para rasul-Nya.

Dan segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam…

 

Facebook Comments Box

Penulis : Syaikh Safar bin Abdurrahman Al-Hawali

Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.

Artikel Terjkait

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT
Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya
Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat
Kewajiban dan Keutamaan Taubat
Keutamaan Tauhid
Keutamaan Puasa Sunnah
Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)
Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Menyeru Manusia kepada Kebaikan
Berita ini 3 kali dibaca

Artikel Terjkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:47 WIB

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WIB

Keutamaan Puasa Sunnah

Artikel Terbaru

Akidah

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:47 WIB

Fatwa Ulama

Akibat Dosa Menyebabkan Bencana Alam – Faedah 10

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:45 WIB

Dakwah

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:41 WIB