Penjelasan Keajaiban Tentang Apa yang Diriwayatkan Mengenai Keutamaan Bulan Rajab

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

QantaraLit Seri Ke-276

Penjelasan Keajaiban Tentang Apa yang Diriwayatkan Mengenai Keutamaan Bulan Rajab

تَبْيِينُ العَجَبِ بِمَا وَرَدَ فِي فَضْلِ رَجَبٍ

Peringatan :
Terjemahan ini didasarkan pada teks asli buku yang memiliki tingkat kompleksitas bahasa berbeda-beda. Karena itu, beberapa kalimat dengan nuansa sastra yang tinggi mungkin belum sepenuhnya terwakili dalam terjemahan bahasa Indonesia.

Wakaf untuk Kaum Muslimin
(bebas sebar, cetak & gandakan, non-komersial)

Dari Salamah bin al-Akwa’, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa berdusta atas namaku, maka hendaklah ia mempersiapkan tempat duduknya di neraka.”

Sahih Bukhari, Kitab al-Ilm, Bab Dosa Orang yang Berdusta atas Nama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, Hadits: 109.

Kata Pengantar Pentahkik

Sesungguhnya segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya dan memohon ampunan-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan dari keburukan amal perbuatan kami. Barangsiapa diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa disesatkan maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk. Aku[1] bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim.” (Surah Ali Imran: 102)

“Wahai segenap manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” (Surah An-Nisa: 1)

“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar, niscaya Dia akan memperbaiki amal-amalmu dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia memperoleh kemenangan yang agung.” (Surah Al-Ahzab: 70-71)

Amma ba’du: Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, dan seburuk-buruk perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama), dan setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah, dan setiap bid’ah adalah kesesatan.[2]

Hendaklah diketahui bahwa Nabi Islam shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengabarkan bahwa setiap orang yang beribadah dengan suatu ibadah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya serta tidak ada perintahnya tentang hal itu, maka ibadah tersebut tertolak.

Telah diriwayatkan dalam Sahih: “Barangsiapa mengada-adakan sesuatu dalam urusan (agama) kami ini yang bukan bagian darinya, maka ia tertolak.”[3]

Dalam lafal lain: “Barangsiapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami tentangnya, maka ia tertolak.”[4]

Dalam lafal lain: “Barangsiapa membuat suatu perkara yang bertentangan dengan urusan kami, maka ia tertolak.”[5]

Hal itu menunjukkan bahwa agama Islam adalah sempurna dan menyeluruh sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu.” (Surah Al-Ma’idah: 3) Dan agama ini telah diamalkan dan dijalani oleh salaf umat dan para imamnya.[6] Namun setelah cahaya Sunnah meredup, bid’ah-bid’ah pun bergerak. Maka sebagian orang yang lemah agamanya berani mensyariatkan dalam agama apa yang tidak diizinkan oleh Allah Ta’ala, dan mereka merekayasa syubhat-syubhat dan pengelabuan-pengelabuan untuk memasarkan bid’ah-bid’ah mereka. Maka Allah memberikan kepada mereka para imam Sunnah dan ulama umat yang mengungkap aib-aib mereka, membongkar rahasia-rahasia dan kebohongan-kebohongan mereka.

Di antara hal tersebut adalah apa yang terkandung dalam risalah berharga ini di bidangnya, yang dikumpulkan oleh yang paling hafal di antara para penghafal hadits, Abu al-Fadl Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani al-Mishri rahimahullah Ta’ala. Beliau telah mencatat di dalamnya sebagian besar apa yang beliau temukan berkaitan dengan bulan Rajab, dan menjelaskan kebatilan sebagian besar apa yang diriwayatkan tentang keutamaannya. Barangkali pada masa itu telah muncul tanda-tanda bid’ah-bid’ah tersebut, maka beliau ingin mengobatinya dan mencabut akar-akarnya agar tidak tersisa bagi para penyebarnya sesuatu yang dapat mereka pegang.

Sang Hafizh telah menunjukkan perhatian banyak orang terhadap shalat Ragha’ib lebih besar daripada ketertarikan mereka pada shalat Tarawih. Beliau juga menunjukkan bahwa Isra’ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bukan terjadi di bulan Rajab,[7] dan bahwa para tukang cerita yang meyakini bahwa peristiwa itu terjadi pada bulan Rajab tidak memiliki dasar yang dapat mereka andalkan.

Setelah beliau, keterasingan Islam semakin bertambah dan bid’ah-bid’ah serta khurafat-khurafat ini semakin kuat dalam jiwa banyak orang di zaman kita. Juga muncul bid’ah lain, yang paling terkenal di antaranya adalah umrah yang dikenal dengan Rajabiyyah, yaitu menghidupkan kebiasaan orang-orang jahiliah yang berumrah di bulan Rajab karena ia adalah bulan haram yang tidak terjadi peperangan di dalamnya. Namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mematikan kebiasaan tersebut, beliau tidak pernah berumrah di bulan Rajab sama sekali sebagaimana dinyatakan dengan tegas oleh Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha yang mengingkari Ibn Umar radhiyallahu anhu, lalu Ibn Umar membenarkannya dalam hal itu.[8]

Umrah di Bulan Rajab

Sesungguhnya yang halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah, dan yang haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah, dan agama adalah apa yang disyariatkan oleh Allah. Allah telah mensyariatkan umrah ke Baitullah Haram dan tidak mengkhususkannya pada waktu tertentu, bahkan menjadikannya disyariatkan pada semua hari dalam setahun. Namun Allah mengkhususkan umrah di bulan Ramadhan dengan keutamaan lebih. Dari Ibn Abbas radhiyallahu anhuma: bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada seorang perempuan Anshar yang bernama Ummu Sinan: “Apa yang menghalangimu untuk tidak berhaji bersama kami?” Ia menjawab: “Ada dua unta milik Abu Fulan (suaminya), dia dan anaknya berhaji dengan menunggangi salah satunya, dan yang lainnya digunakan untuk menyirami tanaman kami.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Maka umrah di bulan Ramadhan menyamai haji, atau haji bersamaku.”[9]

Adapun umrah di bulan selain Ramadhan, tidak ada hadits sahih yang diriwayatkan tentang hal itu. Yang paling sahih yang diriwayatkan adalah apa yang diriwayatkan dari Ibn Umar radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berumrah di bulan Rajab, maka Aisyah radhiyallahu anha mengingkari hal itu sementara Ibn Umar mendengarnya, lalu dia diam.[10]

Namun dari penelusuran saya yang terbatas terhadap pendapat para ulama tentang hukum umrah di bulan Rajab, saya menemukan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam hukum tersebut menjadi dua pendapat:

Pendapat Pertama: Bahwa umrah di bulan Rajab disunahkan. Al-Hafizh Ibn Rajab berkata: Adapun berumrah di bulan Rajab, telah diriwayatkan dari Ibn Umar radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berumrah di bulan Rajab, maka Aisyah radhiyallahu anha mengingkari hal itu sementara Ibn Umar mendengarnya lalu dia diam. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu anhu dan yang lainnya menyunahkan berumrah di bulan Rajab. Aisyah dan Ibn Umar juga melakukannya. Ibn Sirin menyebutkan dari para salaf bahwa mereka melakukannya, karena sesungguhnya sebaik-baik ibadah haji adalah menunaikan haji dalam satu perjalanan dan umrah dalam perjalanan lain di luar bulan-bulan haji. Hal itu termasuk bagian dari penyempurnaan haji dan umrah yang diperintahkan. Demikian yang dikatakan oleh jumhur sahabat seperti Umar, Utsman, dan Ali radhiyallahu anhum.[11]

Mereka juga berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Sunan-nya dari Sa’id bin al-Musayyab bahwa Aisyah radhiyallahu anha berumrah di akhir bulan Dzulhijjah dari al-Juhfah, dan berumrah di bulan Rajab dari Madinah, serta berihram dari Dzul-Hulaifah.[12]

Pendapat Kedua: Bahwa pengkhususan bulan Rajab dengan umrah tidak memiliki dasar. Ibn al-Attar berkata: Di antara apa yang sampai kepadaku tentang penduduk Makkah—semoga Allah menambah kemuliaan kota itu—adalah kebiasaan memperbanyak umrah di bulan Rajab. Ini adalah hal yang tidak kuketahui dasarnya. Bahkan telah terbukti dalam hadits bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Umrah di bulan Ramadhan menyamai haji.”[13] [14]

Para ulama mengingkari pengkhususan bulan Rajab dengan umrah melalui memperbanyak umrah. Yang lebih kuat—wallahu a’lam—adalah bahwa pengkhususan bulan Rajab dengan umrah tidak memiliki dasar, karena tidak ada dalil syar’i yang mengkhususkannya dengan umrah, disertai ketetapan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berumrah di bulan Rajab sama sekali, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Seandainya pengkhususannya dengan umrah memiliki keutamaan, niscaya beliau akan menunjukkan umatnya kepadanya, karena beliau sangat peduli kepada mereka, sebagaimana beliau menunjukkan kepada mereka keutamaan umrah di bulan Ramadhan dan semacamnya.

Al-Allamah Abu Syamah berkata: Tidak boleh mengkhususkan ibadah-ibadah dengan waktu-waktu yang tidak dikhususkan oleh syariat, bahkan semua perbuatan kebaikan adalah bebas pada semua waktu. Tidak ada keutamaan sebagian atas sebagian lainnya kecuali apa yang difadhalkan oleh syariat dan dikhususkan dengan jenis ibadah tertentu. Jika demikian, maka ibadah tersebut memiliki kekhususan dengan keutamaan itu tanpa yang lainnya, seperti puasa hari Arafah dan Asyura, shalat di tengah malam, dan umrah di bulan Ramadhan. Di antara waktu-waktu ada yang dijadikan oleh syariat sebagai waktu yang difadhalkan untuk semua amal ibadah, seperti sepuluh hari Dzulhijjah dan Lailatul Qadr yang lebih baik dari seribu bulan, maksudnya: amal pada malam itu lebih utama dari amal pada seribu bulan yang tidak ada Lailatul Qadr di dalamnya. Maka yang demikian itu, amal kebaikan apa pun yang dilakukan pada waktu tersebut memiliki keutamaan atas yang serupa di waktu lain. Kesimpulannya: bahwa orang mukallaf tidak memiliki kedudukan untuk mengkhususkan, melainkan hal itu kembali kepada Pembuat Syariat.[15]

Harus kita ketahui bahwa kita tidak membid’ahkan dan tidak mengharamkan umrah di bulan Rajab dan di bulan-bulan lainnya, tetapi kami menjelaskan bahwa tidak boleh meyakini bahwa umrah di bulan Rajab memiliki keutamaan lebih dari bulan-bulan lainnya. Oleh karena itu, jika seseorang berumrah di bulan Rajab tanpa meyakini adanya keutamaan dan tanpa sengaja memilih umrah di bulan tersebut, maka tidak ada dosa dalam melakukan hal itu.

Para Ulama yang Menulis tentang Topik Ini

  1. Al-Imam al-Hafizh, Muhaddits Irak, Abu Muhammad al-Hasan bin Abi Thalib Muhammad bin al-Hasan bin Ali al-Baghdadi al-Khallal. Lahir tahun 352 H = 963 M. Al-Khatib berkata: Kami menulis hadits darinya. Ia adalah tsiqah (terpercaya), memiliki pengetahuan dan kecerdasan. Ia mengeluarkan al-Musnad berdasarkan dua kitab Sahih, dan mengumpulkan bab-bab dan tema-tema yang banyak. Wafat tahun: 439 H = 1047 M.[16]
  2. Abu Ma’syar Abdul Karim bin Abdul Shamad bin Muhammad bin Ali ath-Thabari al-Qaththan al-Muqri asy-Syafi’i. Wafat tahun: 478 H = 1085 M. Ia adalah ahli qira’at, sejarawan tokoh-tokohnya, adalah syaikh penduduk Makkah, dan wafat di sana[17]. Ia memiliki juz yang berisi dua hadits, yang dicetak dalam kitab Ada’ Ma Wajaba: 321-344.
  3. Abu Bakar Muhammad bin al-Walid bin Muhammad bin Khalaf bin Sulaiman bin Ayyub al-Qurasyi al-Fihri ath-Tharthusyi al-Andalusi, dikenal dengan Ibn Abi Randaqah. Seorang sastrawan dari fuqaha Malikiyyah, para hafizh, dari penduduk Tharthusyah (Tortosa) di timur Andalusia. Lahir tahun: 451 H = 1059 M. Ia belajar fikih di negerinya dan melakukan rihlah ke Masyriq tahun 476 H, lalu berhaji dan mengunjungi Irak, Mesir, Palestina, dan Lebanon. Ia tinggal beberapa waktu di Syam dan menetap di Iskandariah serta mengajar di sana hingga wafat tahun 520 H = 1126 M. Ia adalah seorang zahid yang tidak terikat dengan dunia sama sekali.[18] Ia memiliki bahasan yang sangat penting tentang topik ini dalam kitabnya al-Hawadits wal-Bida’ dengan judul Fashl: fi Rajab, halaman 104-111.
  4. Ali bin al-Hasan bin Hibatillah Abu al-Qasim, Tsiqatud-Din, Ibn Asakir ad-Dimasyqi. Sejarawan, hafizh, pengembara. Ia adalah muhaddits negeri Syam dan teman as-Sam’ani—penulis al-Ansab—dalam perjalanan-perjalanannya. Kelahiran dan wafatnya di Damaskus. Lahir tahun: 499 H = 1105 M dan wafat tahun: 571 H = 1176 M.[19] Ia memiliki juz kecil tentang keutamaan Rajab yang berisi enam belas hadits terkait topik ini. Juz ini telah dicetak dalam kitab Ibn Dihyah “Ada’ Ma Wajaba”.
  5. Ibn Dihyah al-Kalbi: Umar bin al-Hasan bin Ali bin Muhammad, Abu al-Khaththab, Ibn Dihyah al-Kalbi. Sastrawan, sejarawan, hafizh hadits dari penduduk Sabtah di Andalusia. Lahir tahun: 544 H = 1150 M. Ia menjabat qadhi Daniyah, melakukan rihlah ke Marrakesy, Syam, Irak, dan Khurasan, dan menetap di Mesir. Ia banyak mencela para ulama dan imam, sehingga sebagian orang sezamannya tidak menerima perkataannya dan mendustakan nasabnya kepada Dihyah. Mereka berkata: Sesungguhnya Dihyah al-Kalbi tidak memiliki keturunan. Ia wafat di Kairo tahun: 633 H = 1236 M.[20] Ia memiliki kitab Ada’ Ma Wajaba min Bayan Wadh’i al-Wadha’in fi Rajab. Ini adalah kitab lengkap dan berharga yang paling penting terkait topik ini.
  6. Syihabuddin Abu al-Qasim Abdurrahman bin Ismail bin Ibrahim, dikenal dengan Abu Syamah asy-Syafi’i. Sejarawan, muhaddits, peneliti. Asalnya dari Yerusalem, lahir di Damaskus tahun: 599 H = 1202 M, dan di sanalah tempat tumbuh dan wafatnya tahun: 665 H = 1267 M. Ia menjabat sebagai syaikh Dar al-Hadits al-Asyrafiyyah. Dua orang masuk menemuinya dengan menyamar sebagai orang yang meminta fatwa, lalu mereka memukulinya dengan keras hingga hampir meninggal. Ia jatuh sakit dan meninggal. Ia diberi gelar Abu Syamah karena tahi lalat besar yang ada di atas alis kirinya.[21] Ia memiliki bahasan berharga terkait topik ini dalam kitabnya al-Ba’its ‘ala Inkar al-Hawadits, halaman 227-244, dengan judul Fashl: Imla’ fi Fadhl Rajab.
  7. Abu al-Fadhl Syihabuddin Ahmad bin Ali bin Muhammad al-Kinani al-Asqalani Ibn Hajar. Termasuk imam ilmu dan sejarah. Asal-usulnya dari Asqalan di Palestina, lahir di Kairo tahun: 773 H = 1373 M, dan wafat di sana tahun: 852 H = 1449 M. Ia tertarik pada sastra dan syair, kemudian berpaling kepada hadits dan melakukan rihlah ke Yaman, Hijaz, dan tempat lainnya untuk mendengar dari para syaikh. Kemasyhurannya meningkat, sehingga orang-orang mendatanginya untuk belajar darinya, dan ia menjadi Hafizh al-Islam pada zamannya.[22]

Dan ia memiliki risalah “Penjelasan tentang Keajaiban dari Apa yang Diriwayatkan dalam Keutamaan Bulan Rajab”. Menurutku risalah ini adalah ringkasan dari kitab Ibnu Dihyah al-Kalbi, Umar bin al-Hasan bin Ali bin Muhammad.

Risalah ini telah dicetak dahulu di Mesir tetapi sudah habis dan sulit ditemukan, lalu diperintahkan untuk dicetak kembali oleh Yang Mulia Pangeran Bandar bin Abdulaziz Ali Saud pada tahun 1400 Hijriah. Dan tidak dicetak lagi setelahnya sepengetahuan saya.

Dan ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi taufik kepadaku untuk membacanya, aku membacanya dengan teliti dan memberi catatan padanya agar sempurna manfaatnya. Maha Suci Engkau ya Allah, dengan segala puji-Mu, aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Engkau, aku mohon ampun kepada-Mu dan bertobat kepada-Mu.

Dan saya adalah hamba yang lemah lagi kurus Dr. Siraj al-Islam Hanif

29 Safar al-Muzaffar 1430 Hijriah = 25 Februari 2009 Masehi

Pembukaan

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Dan semoga Allah melimpahkan shalawat kepada junjungan kami Muhammad dan keluarganya serta para sahabatnya dan memberi salam.

Aku menyaksikan dengan tulisan tangan tuanku saudaraku dalam Allah Subhanahu wa Ta’ala, Syaikh Syamsuddin as-Sakhawi,[23] semoga Allah bersamanya. Aku menemukan dengan tulisan tangan guruku, Syaikhul Islam, Hafizh pada masanya, Abul Fadhl Ahmad bin Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al-Asqalani asal, al-Mishri asy-Syafi’i Ibnu Hajar rahimahullah, yang bunyinya:

Segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak. Dan aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku mengagungkan-Nya dengan pengagungan yang besar. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya yang diutus dengan kebenaran sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. Semoga Allah melimpahkan shalawat dan salam kepadanya dan kepada saudara-saudaranya dari para nabi dan rasul serta keluarga setiap mereka dan para sahabatnya dahulu dan kemudian.

Amma ba’du: Sesungguhnya telah berulang kali pertanyaan sekelompok saudara untuk mengumpulkan apa yang diriwayatkan tentang keutamaan bulan Rajab yang tunggal dan puasanya serta shalat di dalamnya dan penjelasan yang sahih dari yang sakit (lemah), maka aku menulis dalam lembaran-lembaran ini apa yang aku capai sesuai dengan ketergesaan.

Ibnu Dihyah berkata: Rajab jamaknya arjab, rajabat, arjibah, arajub, arajib, dan rajabi.[24]

Ia berkata: Dan ia memiliki delapan belas nama:[25]

Pertama: Rajab; karena ia dirajabkan (diagungkan) pada masa Jahiliyah, yakni dimuliakan.[26]

Kedua: al-Ashamm (yang tuli); karena tidak terdengar di dalamnya dentang senjata.[27]

Ketiga: al-Ashabb (yang dicurahkan); karena mereka mengatakan bahwa rahmat dicurahkan padanya.[28]

Keempat: Rajam – dengan mim – karena setan-setan dirajam (dilempari) di dalamnya.[29]

Kelima: asy-Syahrul Haram (bulan haram).[30]

Keenam: al-Haram; karena keharamannya sudah lama.[31]

Ketujuh: al-Muqim; karena keharamannya tetap.[32]

Kedelapan: al-Mu’alla; karena ia tinggi derajatnya di sisi mereka.[33]

Kesembilan: al-Fard (yang tunggal); dan ini adalah nama syar’i.[34]

Kesepuluh: Munshilul Asinnah, disebutkan oleh al-Bukhari dari Abu Raja’ al-‘Utharidi.[35] [36]

Kesebelas: Munshilul Ilal; yakni tombak-tombak, terdapat dalam syair al-A’sya.[37]

Kedua belas: Munazzi’ul Asinnah.[38]

Ketiga belas: Syahrul ‘Atirah; karena mereka menyembelih di dalamnya.[39]

Keempat belas: al-Mubri’.[40]

Kelima belas: al-Mu’asy’asy.[41]

Keenam belas: Syahrullah (bulan Allah).[42]

Ini enam belas nama, kemudian Ibnu Dihyah menyebutkan:

Ketujuh belas: Dinamai Rajab karena meninggalkan peperangan, dikatakan: memutuskan ar-Rawajib.[43]

Kedelapan belas: Dinamai Rajab karena ia diturunkan dari ar-Rawajib.[44]

Dan kedua ini bukan nama tambahan, melainkan ini adalah perbedaan pendapat dalam asal kata Rajab dari mana.

Ia berkata: Sebagian pencerita kisah menyebutkan bahwa Isra’ terjadi pada bulan Rajab. Ia berkata: Dan itu adalah dusta. Al-Harbi berkata: Isra’ terjadi pada malam dua puluh tujuh bulan Rabi’ul Awal.[45]

Pasal

Tidak diriwayatkan dalam keutamaan bulan Rajab dan tidak pula dalam puasanya dan tidak pula dalam puasa sesuatu yang tertentu darinya dan tidak pula dalam qiyam malam yang khusus di dalamnya hadits sahih yang layak untuk menjadi hujjah.

Dan telah mendahului aku dalam memastikan hal itu Imam Abu Ismail al-Harawi al-Hafizh.[46] Kami meriwayatkannya darinya dengan sanad yang sahih dan demikian pula kami meriwayatkannya dari selainnya. Akan tetapi telah masyhur bahwa ahli ilmu berlapang dada dalam menyebutkan hadits-hadits dalam keutamaan, meskipun di dalamnya terdapat kelemahan selama tidak maudhu’ (palsu). Dan sepatutnya dengan itu disyaratkan bahwa orang yang mengamalkan meyakini bahwa hadits tersebut lemah dan tidak mashyur agar orang tidak mengamalkan hadits lemah lalu mensyariatkan apa yang bukan syariat atau dilihat oleh sebagian orang awam lalu mengira bahwa itu adalah sunnah yang sahih.

Dan telah menegaskan makna tersebut Guru Abu Muhammad bin Abdissalam[47] dan lainnya.[48]

Dan hendaklah seseorang berhati-hati dari masuknya ia ke dalam sabdanya:

01-“Barangsiapa meriwayatkan dariku hadits yang ia lihat bahwa itu dusta maka ia adalah salah satu dari pendusta.”[49]

Maka bagaimana dengan orang yang mengamalkannya?

Dan tidak ada perbedaan dalam mengamalkan hadits dalam hukum-hukum atau dalam keutamaan karena semuanya adalah syariat. Kemudian kita kembali dan berkata: Sesungguhnya yang paling baik dari apa yang diriwayatkan dalam hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh an-Nasa’i dari hadits Usamah bin Zaid radhiyallahu anhuma, ia berkata: Aku berkata: Wahai Rasulullah, aku tidak melihatmu berpuasa dari bulan-bulan sebagaimana engkau berpuasa di bulan Sya’ban? Beliau bersabda:

02-“Itulah bulan yang manusia lalai darinya antara Rajab dan Ramadhan……” hadits.[50]

Maka dalam ini terdapat isyarat bahwa dalam Rajab ada kemiripan dengan Ramadhan dan bahwa manusia sibuk di dalamnya dari ibadah dengan apa yang mereka sibukkan di Ramadhan dan mereka lalai dari yang serupa dengan itu di Sya’ban, karena itu beliau berpuasa di bulannya. Dan dalam pengkhususan itu dengan puasa terdapat isyarat tentang keutamaan puasa Rajab, dan bahwa hal itu adalah dari yang diketahui dan telah ditetapkan pada mereka.

Dan dari itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam as-Sunan, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Musa bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Hammad dari Sa’id al-Jurairi, dari Abus Sulail dari Mujibah al-Bahiliyyah dari ayahnya atau pamannya bahwa ia datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian pergi lalu datang kepadanya setelah setahun dan telah berubah kondisi dan penampilannya, maka ia berkata: Wahai Rasulullah! Tidakkah engkau mengenalku? Beliau bersabda:

03-“Dan siapakah engkau?” Ia berkata: Aku adalah al-Bahili yang datang kepadamu tahun pertama. Beliau bersabda: “Apa yang mengubahmu, padahal engkau dulu baik penampilannya?” Ia berkata: Aku tidak makan makanan kecuali di malam hari sejak aku berpisah darimu. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Mengapa engkau menyiksa dirimu?” Kemudian beliau bersabda: “Berpuasalah sebulan kesabaran (Ramadhan) dan sehari dari setiap bulan.” Ia berkata: Tambahkan untukku karena pada diriku ada kekuatan. Beliau bersabda: “Berpuasalah dua hari.” Ia berkata: Tambahkan untukku. Beliau bersabda: “Berpuasalah tiga hari.” Ia berkata: Tambahkan untukku. Beliau bersabda: “Berpuasalah dari bulan-bulan haram dan tinggalkanlah, berpuasalah dari bulan-bulan haram dan tinggalkanlah.” Dan beliau berisyarat dengan tiga jarinya lalu menggenggamnya kemudian melepaskannya.[51]

Maka dalam khabar ini meskipun dalam sanadnya ada orang yang tidak dikenal, terdapat dalil yang menunjukkan dianjurkannya puasa sebagian Rajab karena ia adalah salah satu dari bulan-bulan haram.

Adapun hadits Anas dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

04-“Barangsiapa berpuasa dari setiap bulan haram hari Kamis, Jum’at, dan Sabtu, dituliskan baginya ibadah tujuh ratus tahun.”[52]

Maka kami meriwayatkannya dalam Fawa’id Tamam ar-Razi, dan dalam sanadnya ada orang-orang yang lemah dan majhul (tidak dikenal).

 

 

Hadits-Hadits yang Diriwayatkan tentang Keutamaan Rajab

Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan tentang keutamaan Rajab atau puasa sesuatu darinya secara tegas maka ia terbagi dua bagian: lemah, dan maudhu’ (palsu).

Dan kami akan menyebutkan yang lemah dan menunjukkan yang maudhu’ dengan isyarat yang dapat dipahami.

Dari yang Lemah

Apa yang telah mengabarkan kepada kami Abul Hasan bin Aqil, memberitakan kepada kami Abul Faraj bin Qudamah, mengabarkan kepada kami Ahmad bin Abdiddaim, memberitakan kepada kami Yahya bin Mahmud, memberitakan kepada kami kakekku untuk ibuku, al-Hafizh Abul Qasim at-Taimi dalam kitabnya at-Targhib wa at-Tarhib, mengabarkan kepada kami Sulaiman bin Ibrahim dan lainnya, ia berkata: Menceritakan kepada kami Abu Sa’id an-Naqqasy, menceritakan kepada kami Abu Ahmad al-‘Assal, menceritakan kepada kami Ja’far bin Ahmad bin Faris, menceritakan kepada kami Muhammad bin Ismail al-Bukhari, menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Mughirah bin Basysyam, menceritakan kepada kami Manshur yaitu bin Zaid, menceritakan kepada kami Musa bin Abdullah bin Yazid al-Anshari, aku mendengar Anas bin Malik berkata:

05-“Sesungguhnya di surga ada sungai yang disebut Rajab, airnya lebih putih dari susu dan lebih manis dari madu. Barangsiapa berpuasa satu hari dari Rajab, Allah akan memberinya minum dari sungai itu.”[53]

Dan demikianlah telah menyebutkannya Abu Sa’id Muhammad bin Ali bin Amru an-Naqqasy al-Hafizh al-Ashbahani dalam kitabnya Fadhlush Shiyam.

Dan demikianlah diriwayatkan oleh Abisy Syaikh Abdullah bin Muhammad bin Ja’far al-Hafizh dalam kitab Fadhlush Shaum dari Ja’far bin Ahmad bin Faris dengan sanadnya.

Dan ia berkata dalam sanadnya: Menceritakan kepada kami Manshur dan ia adalah Ibnu Zaid al-Asadi.

Dan diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Fadha’ilul Auqat darinya melalui jalur Manshur bin Zaid, ia berkata: Menceritakan kepada kami Musa bin Imran, aku mendengar Anas bin Malik.

Dan demikianlah kami meriwayatkannya dalam Amali Abi Muhammad al-Jauhari dan ia berkata di dalamnya: Dari Manshur bin Zaid bin Za’idah al-Asadi dari Musa bin Imran.

Dan demikianlah diriwayatkan oleh Ibnu Syahin dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhib darinya melalui jalur al-Hasan bin ash-Shabbah dari Abdullah bin Abdirrahman dari Manshur bin Zaid bin Za’idah al-Asadi dari Musa bin Imran dengannya.

Dan Ibnul Jauzi berkata dalam al-‘Ilalul Mutanahiyah: Di dalamnya ada orang-orang majhul (tidak dikenal).[54]

Aku berkata: Adapun Musa bin Abdullah bin Yazid al-Anshari maka ia adalah orang yang tsiqah dan dikenal, Muslim dan lainnya[55] meriwayatkan darinya. Ya, adapun Musa bin Imran maka tidak diketahui siapa dia, dan ia telah datang dengan dinisbahkan dengan baik dalam riwayat yang kami sebutkan, dan aku mengira bahwa Musa berkunyah Abu Imran. Dan aku mengira bahwa dalam riwayat al-Baihaqi dan lainnya dari Musa Abi Imran lalu sebagian perawi mentashif (salah baca)nya menjadi dari Musa bin Imran, dan seperti ini sering terjadi.

Dan adapun Manshur bin Zaid maka telah meriwayatkan darinya sekelompok orang tetapi aku tidak menemukan tentangnya dari orang-orang terdahulu ada jarh (celaan) maupun ta’dil (pujian). Ya, adh-Dhahabi menyebutkannya dalam al-Mizan lalu berkata: Manshur bin Yazid, telah meriwayatkan darinya Muhammad bin al-Mughirah dalam keutamaan Rajab, tidak dikenal dan khabar itu batil (rusak).[56] Kemudian ia menyebutkannya dari jalur as-Salafi dengan sanadnya kepada Ja’far bin Ahmad bin Faris dengan sanad terdahulu.

Aku berkata: Dan perkataannya: Manshur bin Yazid dengan tambahan ya dua titik dari bawah di awalnya – adalah keliru, dan sesungguhnya ia adalah Zaid – dengan fathah zai sebagaimana yang telah saling menguatkan dengan itu riwayat-riwayat, dan Muhammad bin al-Mughirah tidak menyendiri tentangnya dengan meriwayatkan itu, bahkan telah meriwayatkan darinya bersamanya Muhammad bin Zauq dan Ya’isy bin al-Jahm dan lainnya sebagaimana telah disebutkan terdahulu.

Kemudian adh-Dhahabi berkata dalam al-Mizan: Muhammad bin al-Mughirah bin Basysyam meriwayatkan dari Manshur bin Yazid dan darinya al-Bukhari dengan sanad yang bersih kepada al-Bukhari menceritakan:

06-“Sesungguhnya di surga ada sungai yang disebut Rajab….” hadits. Dan ia batil.[57]

Aku berkata: Dan dalam al-Kamil karya Ibnu Adi: Muhammad bin al-Mughirah dari Ayyub bin Suwaid ar-Ramli, ia mencuri hadits dan ia menurutku termasuk orang yang membuat-buat hadits.[58]

Dan dalam Tsiqat Ibnu Hibban: Muhammad bin al-Mughirah bin Basysyam asy-Syahrazuri, tinggal di Adhanah, meriwayatkan dari Ishaq al-Azraq, dan Yazid bin Harun, menceritakan kepada kami tentangnya Umar bin Sinan dan lainnya dari guru-guru kami, kadang ia salah, diperhatikan haditsnya jika meriwayatkan darinya orang-orang tsiqah.[59]

Dan kedua ini menurutku adalah satu orang, meskipun adh-Dhahabi membedakan antara keduanya dalam al-Mizan, dan terbukti bahwa ini bukan hujjah, dan adapun gurunya maka majhul (tidak jelas) keadaannya, maka sanadnya lemah secara keseluruhan tetapi tidak dapat dihukumi dengan maudhu’ (palsu),[60] dan Allah lebih mengetahui.

Dan ia memiliki jalur-jalur lain dari Anas radhiyallahu anhu, telah meriwayatkannya Abu Abdullah al-Husain bin Fathuwiyah dari Abdullah bin Syaibah, menceritakan kepada kami Saif bin al-Mubarak dari Amru bin Humaid al-Qadhi dari Katsir bin Sulaim dari Anas. Dan dalam sanadnya ada orang-orang majhul (tidak dikenal).

Dan aku menemukan untuknya syahid (penguat) kecuali ia batil, maka aku membaca dengan tulisan tangan al-Hafizh Abu Thahir as-Salafi,[61] asy-Syaikh Abul Barakat Hibatullah bin al-Mubarak as-Suqthi, memberitakan kepada kami Abul Ghanaim ad-Dajaji, menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdirrahman adh-Dhahabi, menceritakan kepada kami al-Baghawi, menceritakan kepada kami Suwaid dari Yahya bin Abi Za’idah dari Ashim bin Abi Nadhrah dari ayahnya dari Abu Sa’id al-Khudri secara marfu’:

07-“Sesungguhnya di surga ada sungai yang disebut Rajab, airnya adalah rahiq (minuman surgawi). Barangsiapa minum darinya satu tegukan tidak akan haus setelahnya selamanya. Allah menyiapkannya untuk orang-orang yang berpuasa di Rajab.”

Aku berkata: Dan para perawi sanad ini adalah tsiqah kecuali as-Suqthi maka sesungguhnya itu adalah buatannya (palsu).[62] Dan kecuali Ashim bin Abi Nadhrah maka aku tidak mengenalnya.

Hadits yang Lain: Abu Bakr al-Bazzar berkata dalam Musnadnya: Menceritakan kepada kami Ahmad bin Malik al-Qusyairi, menceritakan kepada kami Za’idah bin Abir Riqad dari Ziyad an-Numairi dari Anas:

08-“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam apabila memasuki Rajab, beliau bersabda: ‘Ya Allah, berkahilah kami di Rajab dan Sya’ban dan sampaikan kami kepada Ramadhan.'”[63]

Telah mengabarkan kepada kami Abul Hasan bin Abil Majd, memberitakan kepada kami Sulaiman bin Hamzah dan Isa bin Ma’ali dengan ijazah, keduanya berkata: Memberitakan kepada kami Ja’far bin Ali al-Hamdani, memberitakan kepada kami al-Hafizh Abu Thahir as-Salafi, memberitakan kepada kami Abu Bakr Muhammad bin Ahmad bin Abdil Wahid, menceritakan kepada kami Abul Qasim bin Bisyran, menceritakan kepada kami Abu Bakr Muhammad bin Ismail al-Warraq, menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Abdul Aziz – yaitu al-Baghawi – menceritakan kepada kami Abdullah bin Umar al-Qawariri, menceritakan kepada kami Za’idah bin Abir Riqad dari Ziyad an-Numari dari Anas, ia berkata:

09-“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam apabila memasuki Rajab, beliau bersabda: ‘Ya Allah, berkahilah kami di Rajab dan Sya’ban dan sampaikan kami kepada Ramadhan.'”

Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Ausath dari hadits Za’idah dan ia berkata: Tidak diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kecuali dengan sanad ini, Za’idah menyendiri dengannya.[64] Dan ia adalah hadits yang tidak kuat.

Dan diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Fadha’ilul Auqat dari jalur al-Qawariri dari Za’idah dan ia berkata: Za’idah menyendiri dengannya dari Ziyad.[65]

Dan diriwayatkan oleh Yusuf al-Qadhi[66] dalam kitab ash-Shiyam darinya dari Muhammad bin Abi Bakr al-Muqaddami dari Za’idah dengannya.

Aku berkata: Dan Za’idah bin Abir Riqad, telah meriwayatkan darinya sekelompok orang dan Abu Hatim berkata tentangnya: Ia meriwayatkan dari Ziyad an-Numari dari Anas hadits-hadits marfu’ yang munkar (ganjil), maka tidak diketahui darinya atau dari Ziyad, dan aku tidak mengetahui yang meriwayatkan darinya selain Ziyad, maka kami memperhatikan haditsnya.[67]

Dan al-Bukhari berkata: Munkar (ganjil) haditsnya.[68]

Dan an-Nasa’i setelah mengeluarkan untuknya satu hadits dalam as-Sunan[69] – berkata: Aku tidak tahu siapa dia. Dan ia berkata dalam adh-Dhu’afa’: Munkar haditsnya.[70]

Dan ia berkata dalam al-Kuna: Bukan tsiqah.

Dan Ibnu Hibban berkata: Tidak bisa dijadikan hujjah dengan haditsnya.[71]

Kemudian aku menemukan untuk khabar ini sanad yang lahirnya sahih sehingga seakan-akan ia maudhu’ (palsu), maka aku ingin memberikan peringatan agar tidak tertipu dengannya. Aku membaca dengan tulisan tangan al-Hafizh Abu Thahir as-Salafi, menceritakan kepada kami asy-Syaikh Abul Barakat as-Suqthi, memberitakan kepada kami Muhammad bin Ali bin al-Muhtadi, menceritakan kepada kami Isa bin Ali bin al-Jarrah, memberitakan kepada kami al-Baghawi, menceritakan kepada kami al-Qawariri dari Hammad bin Salamah dari Tsabit dari Anas, untuknya dengannya.

Aku berkata: Dan ini adalah buatan as-Suqthi dan di dalamnya terdapat dalil atas kebodohannya karena sesungguhnya al-Qawariri tidak bertemu Hammad bin Salamah dan sesungguhnya ia meriwayatkannya dari Za’idah bin Abir Riqad sebagaimana telah disebutkan terdahulu.

Hadits yang Lain: Al-Baihaqi berkata: Memberitakan kepada kami Abu Abdirrahman as-Sulami, menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah bin Quraisy, memberitakan kepada kami al-Hasan bin Sufyan, menceritakan kepada kami Abu Zur’ah, menceritakan kepada kami Muhammad bin Abdullah al-Azdi, menceritakan kepada kami Yusuf bin Athiyyah ash-Shaffar, menceritakan kepada kami Hisyam dari Muhammad bin Sirin dari Abu Hurairah:

10-“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak berpuasa setelah Ramadhan kecuali Rajab dan Sya’ban.”[72]

Aku berkata: Dan ia adalah hadits munkar karena Yusuf bin Athiyyah, karena ia sangat lemah.[73]

Hadits-Hadits Palsu tentang Keutamaan Bulan Rajab

Telah diriwayatkan tentang keutamaan bulan Rajab beberapa hadits palsu yang perlu ditegaskan agar tidak dipercaya, di antaranya:

11-“Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadan adalah bulan umatku.”

Diriwayatkan oleh Abu Bakar an-Naqqasy al-Mufassir dari Ahmad bin al-Abbas ath-Thabrani, dari al-Kisa’i, dari Abu Mu’awiyah, dari al-A’masy, dari Ibrahim, dari ‘Alqamah, dari Abu Sa’id al-Khudri radiyallahu ‘anhu.

Ini adalah sanad yang direkayasa dan tidak diketahui adanya periwayatan ‘Alqamah dari Abu Sa’id. Al-Kisa’i yang disebutkan dalam sanad tidak diketahui siapa dia, dan dia bukan ‘Ali bin Hamzah al-Muqaddasi karena dia lebih dahulu dari generasi ini. Tanggung jawab sanad ini ada pada an-Naqqasy. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Hafizh al-Kabir Abu al-Fadhl Muhammad bin Nashir dalam Amali-nya dari Abu al-Fadhl bin Khayrun dan Abu al-Khaththab Ibnu al-Bathr secara sima’an, dan Abu ‘Ali bin al-Banna’ secara ijazah. Mereka berkata: Abu al-Qasim al-Harfi memberitahu kami, dari Abu Bakar Muhammad bin al-Hasan an-Naqqasy, dari Abu ‘Amr dan Ahmad bin al-Abbas ath-Thabari al-Qairawani, dari al-Kisa’i. Ibnu Nashir berkata: Dia adalah Abu al-Hasan ‘Ali bin Hamzah al-Kisa’i al-Muqaddasi al-Kufi, dari Abu Mu’awiyah, dari al-A’masy, dari Ibrahim, dari ‘Alqamah, dari Abu Sa’id al-Khudri yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

12-“Sesungguhnya jumlah bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan dalam Kitab Allah pada hari Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan yang diharamkan.” “Rajab tidak ada satu pun dari bulan-bulan lain yang menyamainya, karena itu disebut Bulan Allah yang Tuli, dan tiga bulan berturut-turut yaitu: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Ketahuilah bahwa Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadan adalah bulan umatku. Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab sehari dengan iman dan mengharap pahala, maka dia berhak mendapat ridha Allah yang paling besar dan Allah menempatkannya di surga Firdaus yang tertinggi. Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab dua hari, maka baginya pahala dua kali lipat, timbangan setiap lipatan seberat gunung-gunung dunia. Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab tiga hari, Allah menjadikan antara dia dan neraka sebuah parit yang panjang perjalanannya satu tahun. Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab empat hari, dia akan dilindungi dari bala, dari kusta, kegilaan, sopak, dari fitnah al-Masih ad-Dajjal, dan dari azab kubur. Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab lima hari, dia dilindungi dari azab kubur. Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab enam hari, dia keluar dari kuburnya dengan wajah yang lebih bersinar dari bulan purnama. Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab tujuh hari, maka sesungguhnya Jahannam memiliki tujuh pintu, Allah menutup untuknya dengan puasa setiap hari satu pintu dari pintunya. Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab delapan hari, maka sesungguhnya surga memiliki delapan pintu, Allah membukakan untuknya dengan puasa setiap hari satu pintu dari pintunya. Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab sembilan hari, dia keluar dari kuburnya sambil menyeru: Laa ilaaha illallah, maka wajahnya tidak akan berpaling kecuali menuju surga. Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab sepuluh hari, Allah menjadikan untuknya pada setiap mil di atas shirath sebuah tempat peristirahatan untuk beristirahat. Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab sebelas hari, maka tidak ada seorang hamba pun pada hari kiamat yang membawa amalan lebih baik darinya kecuali yang berpuasa sepertinya atau menambahnya. Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab dua belas hari, Allah memakainya pada hari kiamat dua helai pakaian yang satu helai lebih baik dari dunia dan isinya. Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab tiga belas hari, diletakkan untuknya pada hari kiamat sebuah meja di bawah naungan ‘Arsy, dia makan di atasnya sementara manusia dalam kesulitan yang sangat berat. Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab empat belas hari, Allah memberinya pahala yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas di hati manusia. Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab lima belas hari, Allah menempatkannya pada hari kiamat di tempat orang-orang yang aman.”

Ibnu Nashir berkata: Telah gugur dari sima’an Ibnu al-Bathr dan Ibnu Khayrun kalimat: “Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab lima hari…” Dan sisanya sama.

Dia berkata: Ini adalah hadits gharib yang tinggi dari hadits Abu Mu’awiyah adh-Dharir dari al-A’masy, dan gharib dari hadits ‘Alqamah dari Abu Sa’id. Hanya diriwayatkan oleh Abu ‘Amr ath-Thabari dan tidak dikenal kecuali dari riwayatnya, dan kami tidak mendengarnya kecuali dari riwayat Abu Bakar an-Naqqasy darinya.

Penulis berkata: Perkataan ini tidak pantas dari ahli kritik hadits. Bagaimana mungkin kebatilan seperti ini bisa lolos dari Ibnu Nashir padahal dia yakin bahwa an-Naqqasy adalah pemalsu dan penipu?[74]

Kami memohon keselamatan kepada Allah. Demi Allah, tidak pernah Abu Mu’awiyah dan yang di atasnya meriwayatkan sesuatu dari ini sama sekali. Dan al-Kisa’i bukan ‘Ali bin Hamzah al-Muqaddasi an-Nahwi, karena Imam Abu al-Khaththab Ibnu Dihyah menegaskan bahwa dia orang lain. Dia berkata: Al-Kisa’i yang disebutkan tidak diketahui siapa dia. Dan dia berkata setelah mengeluarkan hadits tersebut: Ini adalah hadits palsu.[75]

Penulis berkata: Hadits ini memiliki jalur lain yang lemah juga dan di antara perawinya ada orang-orang yang majhul (tidak dikenal). Kami meriwayatkannya dalam Amali Abu al-Qasim bin ‘Asakir dari ‘Isham bin Tharif, dari Abu Harun al-‘Abdi, dari Abu Sa’id al-Khudri dengan lengkap, dan di dalamnya ada tambahan dan pengurangan serta ada yang didahulukan dan diakhirkan. Dan dia berkata setelah ucapannya: “Kamu adalah orang yang aman”:

13-“Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab enam belas hari, dia termasuk orang pertama yang mengunjungi ar-Rahman, melihat wajah-Nya, dan mendengar firman-Nya. Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab tujuh belas hari, Allah menempatkan pada setiap mil dari shirath sebuah tempat istirahat untuk beristirahat. Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab delapan belas hari, dia akan bersama Ibrahim dalam sebuah kubah. Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab sembilan belas hari, Allah membangunkan untuknya sebuah istana di hadapan Ibrahim dan Adam yang memberi salam kepadanya dan dia membalas salam mereka. Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab dua puluh hari, seorang penyeru menyeru dari sisi Allah: Adapun yang telah lalu maka telah diampuni bagimu, maka mulailah amal yang baru.”[76]

Hadits ini memiliki jalur lain yang kami riwayatkan dalam Fadha’il al-Auqat karya al-Baihaqi dari jalur Ghanjar, dari Nuh bin Abi Maryam, dari Zaid al-‘Ammi, dari Yazid ar-Raqasyi, dari Anas radiyallahu ‘anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

14-“Pilihan Allah dari bulan-bulan adalah bulan Rajab, dan ia adalah bulan Allah. Barangsiapa mengagungkan bulan Rajab maka dia telah mengagungkan perintah Allah, dan barangsiapa mengagungkan perintah Allah, Allah memasukkannya ke dalam surga-surga kenikmatan dan mewajibkan baginya ridha-Nya yang paling besar. Dan Sya’ban adalah bulanku, maka barangsiapa mengagungkan bulan Sya’ban maka dia telah mengagungkan urusanku, dan barangsiapa mengagungkan urusanku, aku menjadi penolong dan simpanan baginya pada hari kiamat. Dan bulan Ramadan adalah bulan umatku. Barangsiapa mengagungkan bulan Ramadan dan mengagungkan kehormatannya serta tidak melanggarnya, berpuasa di siang harinya, shalat di malam harinya, dan menjaga anggota tubuhnya, dia keluar dari Ramadan dan tidak ada dosa yang dituntut Allah darinya.”

Al-Baihaqi berkata: Ini adalah hadits yang sangat munkar.[77]

Penulis berkata: Bahkan ini adalah hadits palsu yang jelas kepalsuannya, bahkan dari pemalsuan Nuh al-Jami’ yaitu Abu ‘Ishmah yang Ibnu al-Mubarak berkata tentangnya ketika menyebutkannya kepada Waki’: “Di tempat kami ada seorang syaikh yang disebut Abu ‘Ishmah yang memalsukan hadits.” Dan dialah yang mereka katakan: Nuh al-Jami’ mengumpulkan segala sesuatu kecuali kejujuran. Al-Khalili berkata: Mereka sepakat tentang kelemahannya.[78]

Di antaranya: Apa yang saya baca dengan tulisan tangan as-Salafi al-Hafizh, dia berkata: Syaikh Abu al-Barakat Hibatullah bin al-Mubarak as-Saqthi memberitahu kami, dari Abu Ja’far bin al-Muslamah, dari Muhammad bin ‘Abdullah bin Akhi Maimi, dari ‘Abdullah bin Muhammad al-Baghawi, dari Manshur bin Abi Muzahim dan Muhammad bin Habib al-Jarudi, keduanya berkata: Malik memberitahu kami, dari az-Zuhri, dari Anas radiyallahu ‘anhu yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

15-“Keutamaan Rajab atas bulan-bulan lainnya seperti keutamaan al-Qur’an atas dzikir-dzikir lainnya. Keutamaan Sya’ban atas bulan-bulan lainnya seperti keutamaan Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam atas para nabi lainnya. Dan keutamaan Ramadan atas bulan-bulan lainnya seperti keutamaan Allah atas hamba-hamba-Nya.”

Para perawi sanad ini adalah tsiqat (terpercaya) kecuali as-Saqthi, karena dialah yang menjadi sebab cacatnya. Dia terkenal dengan memalsukan hadits dan merekayasa sanad-sanad.[79] Tidak ada satu pun dari perawi sanad ini yang meriwayatkan hadits ini sama sekali.

Di antaranya hadits:

16-“Sesungguhnya Rajab adalah bulan Allah dan disebut yang Tuli. Adalah penduduk jahiliyah apabila masuk bulan Rajab, mereka menonaktifkan senjata-senjata mereka dan meletakkannya. Maka manusia merasa aman, jalan-jalan aman, dan mereka tidak takut satu sama lain hingga berlalu.”[80]

Ini meskipun maknanya benar, namun tidak shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Diriwayatkan oleh ‘Isa Minjar, dari Abyan bin Sufyan, dari Ghalib bin ‘Ubaidillah, dari ‘Atha’, dari ‘Aisyah radiyallahu ‘anha.

Abyan[81] dan Ghalib[82] dikenal sebagai pemalsu hadits.

Di antaranya hadits:

17-“Rajab adalah bulan Allah yang Tuli. Barangsiapa berpuasa pada bulan Rajab sehari dengan iman dan mengharap pahala, dia berhak mendapat ridha Allah yang paling besar.”

Ini adalah matan yang tidak ada asalnya. Dibuat oleh Abu al-Barakat as-Saqthi dan dia merekayasa sanad untuknya. Dia mengklaim bahwa Jabir bin Yas memberitahunya, dari al-Mukhallish, dari al-Baghawi, dari ‘Abdul Malik bin ‘Abdul ‘Aziz, dari ‘Ubaidullah bin ‘Amr, dari Zaid bin Abi Unaisah, dari Ibnu Abi Husain, dari Syahr, dari ‘Abdurrahman bin Ghanm, dari Abu Sa’id radiyallahu ‘anhu, secara marfu’.

Ini adalah sanad yang baik, namun ia dari pemalsuan dan rekayasa as-Saqthi, maka gugurlah.

Di antaranya hadits:

18-“Barangsiapa berpuasa tiga hari pada bulan Rajab, Allah mencatatkan baginya puasa satu bulan. Barangsiapa berpuasa tujuh hari pada bulan Rajab, ditutup baginya tujuh pintu neraka. Barangsiapa berpuasa delapan hari pada bulan Rajab, dibukakan baginya delapan pintu surga. Barangsiapa berpuasa setengah bulan Rajab, Allah mencatatkan baginya ridha-Nya, dan barangsiapa Allah mencatatkan ridha-Nya baginya, Dia tidak akan menyiksanya. Barangsiapa berpuasa seluruh bulan Rajab, Allah menghisabnya dengan hisab yang mudah.”[83]

Kami meriwayatkannya dalam kitab Fadhl Rajab karya Abu al-Qasim as-Samarqandi, dan dalam Juz ketiga dari hadits Abu Rauq al-Hazani melalui jalur Amr ibn al-Azhar dari Aban ibn Abi Ayyasy dari Anas, hadits ini bersumber darinya.

Amr ibn al-Azhar telah didustakan oleh Yahya ibn Ma’in dan ulama lainnya, sedangkan Aban telah disebutkan sebelumnya.[84]

Di antaranya 19: “Barangsiapa melapangkan kesusahan seorang mukmin di bulan Rajab, Allah Ta’ala akan memberinya sebuah istana di surga Firdaus sejauh pandangan matanya. Muliakanlah bulan Rajab, niscaya Allah akan memuliakan kalian dengan seribu kemuliaan.”

Ini adalah matan hadits yang tidak memiliki asal-usul, bahkan hadits ini dikarang oleh Abu al-Barakat Hibatullah ibn al-Mubarak as-Saqti, semoga Allah tidak memberkahi dia. Ia membuat sanad untuknya dengan para perawi yang tsiqah (terpercaya), ia berkata: Abu Ghanim Muhammad ibn al-Hasan memberitahu kami, Ali ibn Wasif memberitahu kami, al-Baghawi menceritakan kepada kami, Khalaf ibn Hisyam menceritakan kepada kami, Abu al-Ahwas menceritakan kepada kami dari Abu Ishaq dari Atha’ dari Abdullah ibn az-Zubair, hadits marfu’ darinya.

Di antaranya: Hadits 20: “Rajab adalah salah satu bulan haram, dan hari-harinya tertulis di pintu-pintu langit yang keenam. Apabila seseorang berpuasa sehari di bulan itu dan ia menyempurnakan puasanya dengan takwa kepada Allah, maka pintu dan hari itu akan berbicara seraya berkata: ‘Ya Rabb, ampunilah dia.’ Dan apabila ia tidak menyempurnakan puasanya dengan takwa kepada Allah, keduanya tidak akan memohonkan ampunan untuknya.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Sa’id Muhammad ibn Ali al-Ashfahani an-Naqqasy, dan dia bukan seorang mufassir, dalam kitabnya Fadhl ash-Shiyam, dari hadits Abu Sa’id al-Khudri.

Dalam sanadnya terdapat Isma’il ibn Yahya at-Taimi yang terkenal sebagai pendusta.[85]

Di antaranya: Hadits 20: “Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab seperti berpuasa setahun. Barangsiapa berpuasa tujuh hari, pintu-pintu neraka Jahannam akan ditutup untuknya. Barangsiapa berpuasa delapan hari, delapan pintu surga akan dibukakan untuknya. Barangsiapa berpuasa sepuluh hari, ia tidak akan meminta sesuatu kepada Allah kecuali akan dikabulkan. Barangsiapa berpuasa lima belas hari, seorang malaikat akan menyeru dari langit: ‘Sungguh telah diampuni bagimu dosa-dosa yang telah lalu, maka mulailah amal (yang baru).’ Barangsiapa menambah, maka Allah akan menambahkan baginya. Di bulan Rajab Nabi Nuh dibawa dalam bahtera, lalu ia berpuasa dan memerintahkan orang-orang yang bersamanya untuk berpuasa.”[86]

Kami meriwayatkannya dalam kitab Fadha’il al-Auqat karya al-Baihaqi, Fadha’il Rajab karya Abdul Aziz al-Kattani, dan dalam kitab at-Targhib wa at-Tarhib karya Abu al-Qasim at-Taimi melalui jalur Utsman ibn Mathar dari Abdul Ghafur dari Abdul Aziz ibn Sa’id dari ayahnya,[87] hadits marfu’.

Utsman ibn Mathar telah didustakan oleh Ibnu Hibban,[88] dan para imam sepakat tentang kedha’ifannya. Al-Bukhari berkata dalam kitab adh-Dhu’afa’.[89]

Di antaranya: Hadits Ibrahim menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Abdurrahman ibn Muhammad al-Mahazi menceritakan kepada kami dari Utsman ibn Atha’ dari Sa’id ibn Abdul Aziz dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata:

21: “Sesungguhnya Rajab adalah bulan yang agung, di dalamnya kebaikan dilipat gandakan. Barangsiapa berpuasa sehari darinya seolah-olah berpuasa setahun. Barangsiapa berpuasa tujuh hari darinya, tujuh pintu neraka Jahannam akan ditutup untuknya. Barangsiapa berpuasa delapan hari darinya, delapan pintu surga akan dibukakan untuknya. Barangsiapa berpuasa sepuluh hari darinya, ia tidak akan meminta sesuatu kepada Allah kecuali akan dikabulkan. Barangsiapa berpuasa lima belas hari darinya, seorang malaikat akan menyeru dari langit: ‘Sungguh Allah telah mengampuni bagimu dosa-dosa yang telah lalu, maka mulailah amal (yang baru).’ Di bulan Rajab Allah mengangkut Nabi Nuh dalam bahtera, lalu ia berpuasa bersama orang-orang yang bersamanya sebagai ungkapan syukur kepada Allah. Bahtera itu berlayar membawa mereka lalu bersandar di atas bukit Judi pada hari Asyura. Di bulan Rajab Allah menerima taubat Nabi Adam dan penduduk kota Nabi Yunus. Di bulan itu laut terbelah untuk Nabi Musa. Di dalamnya Nabi Ibrahim dan Nabi Isa dilahirkan, semoga keselamatan atas keduanya.”[90]

Di antaranya: Hadits Abdurrahman ibn Muhammad al-Mahazi menceritakan kepada kami dari Utsman ibn Mathar dari Abdul Ghafur ibn Abdul Aziz dari ayahnya dari Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda:

22: “Barangsiapa berpuasa sehari dari bulan Rajab seperti (berpuasa) setahun.”[91]

Di antaranya: Apa yang kami nukil dari kitab al-Maudhu’at karya Ibnu al-Jauzi, ia berkata:

Shalat pada malam pertama darinya

Ibrahim ibn Muhammad memberitahu kami, al-Hasan ibn Ibrahim memberitahu kami, Abu Ja’far Muhammad ibn Ali ibn Muhammad ath-Tha’i memberitahu kami, Abdul Karim ibn Abi Hanifah ibn al-Hasan al-Bukhari memberitahu kami, Abu ath-Thayyib Thahir ibn al-Hasan al-Muthawwi’i menceritakan kepada kami, Abu Dzarr Ammar ibn Muhammad ibn Makhlad al-Baghdadi menceritakan kepada kami, Abdullah ibn Muhammad al-Haritsi memberitahu kami, Muhammad ibn Yunus as-Sarakhsi menceritakan kepada kami, Muhammad ibn al-Qasim menceritakan kepada kami dari Ali ibn Muhammad dari Humaid ath-Thawil dari Anas ibn Malik, ia berkata: Rasulullah bersabda:

23: “Barangsiapa shalat Maghrib pada malam pertama bulan Rajab kemudian shalat setelahnya dua puluh rakaat, membaca dalam setiap rakaat Fatihatul Kitab dan Qul huwallahu ahad (surat al-Ikhlas) satu kali, dan salam di dalamnya sepuluh kali salam, tahukah kalian apa pahalanya? Sesungguhnya Ruhul Amin Jibril mengajarkan hal itu kepadaku.” Aku bertanya: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Beliau bersabda: “Allah akan menjaganya dalam dirinya, keluarganya, hartanya, dan anak-anaknya. Ia akan dilindungi dari azab kubur, melewati shirath seperti kilat tanpa hisab dan tanpa azab.”

Penyusun berkata: Ini adalah hadits palsu dan kebanyakan perawinya majhul (tidak dikenal).[92]

Di antaranya: Shalat di bulan Rajab:

Abdul Jabbar ibn Ibrahim ibn Mandah memberitahu kami, Hibatullah ibn Abdul Warits asy-Syirazi memberitahu kami, Abdul Shamad ibn al-Hasan al-Hafizh memberitahu kami, Ahmad ibn Abdullah ibn Abdul Wahhab memberitahu kami, Muhammad ibn Khusyram memberitahu kami, Abu al-Fadhl Ahmad ibn Muhammad ibn Sa’id menceritakan kepada kami, Abu Sulaiman al-Marjani menceritakan kepada kami, Hajar ibn Hisyam menceritakan kepada kami dari Utsman ibn Atha’ dari Ibnu Abbas, ia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

24: “Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab dan shalat di dalamnya empat rakaat, membaca pada rakaat pertama seratus kali Ayat Kursi, dan pada rakaat kedua seratus kali Qul huwallahu ahad (surat al-Ikhlas), ia tidak akan mati hingga melihat tempatnya di surga atau ditunjukkan kepadanya.”

Penyusun berkata: Ini adalah hadits palsu atas nama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, dan kebanyakan perawinya majhul, sedangkan Utsman ditinggalkan oleh para ahli hadits.[93]

Yahya ibn Muhammad ibn Sa’ad memberitahuku, Abdul Wahhab ibn Zain al-Umana’ memberitahu kami, al-Qasim ibn Abi al-Qasim al-Hafizh ibn al-Hafizh memberitahu kami, al-Faqih Abu al-Fath Nashrullah ibn Muhammad asy-Syafi’i menceritakan kepada kami, Nashr ibn Ibrahim az-Zahid memberitahu kami, Abu Sa’id Bandar ibn Umar ibn Muhammad ar-Ruyani menceritakan kepada kami, Abu Muhammad Abdullah ibn Ja’far al-Khabbazi memberitahu kami, Abu al-Hasan Ali ibn Muhammad ibn Umar al-Faqih memberitahu kami, Abu al-Hasan Ubaidullah ibn Khalid menceritakan kepada kami, Abu Hatim menceritakan kepada kami, Ibnu al-Ahmar menceritakan kepada kami, Muhammad ibn Ziyad al-Yaskuri menceritakan kepada kami, Maimun ibn Mihran menceritakan kepada kami dari Abdullah ibn Abbas, sesungguhnya ia berkata:

25: “Barangsiapa shalat pada malam dua puluh tujuh bulan Rajab dua belas rakaat, membaca dalam setiap rakaatnya Fatihatul Kitab dan satu surat, apabila ia selesai dari shalatnya ia membaca Fatihatul Kitab tujuh kali dalam keadaan duduk, kemudian mengucapkan: Subhanallah walhamdulillah wa la ilaha illallah wallahu akbar wa la haula wa la quwwata illa billahil aliyyil azhim (Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah Maha Besar, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung) empat kali, kemudian ia berpuasa keesokan harinya, maka Allah akan menghapuskan darinya dosa-dosa enam puluh tahun. Dan itu adalah malam ketika Muhammad diutus.” shallallahu alaihi wasallam.[94]

Di antaranya: Shalat ar-Raghaib

Ali ibn Ubaidillah ibn az-Zaghuni memberitahu kami, Abu Zaid Abdullah ibn Abdul Malik al-Ashfahani menceritakan kepada kami, Abu al-Qasim Abdurrahman ibn Muhammad ibn Ishaq ibn Mandah memberitahu kami, dan Muhammad ibn Nashir al-Hafizh memberitahu kami, Abu al-Qasim ibn Mandah memberitahu kami, Abu al-Qasim Ali ibn Abdullah ibn Jahdham ash-Shufi memberitahu kami, Ali ibn Muhammad ibn Sa’id al-Bashri menceritakan kepada kami, ayahku menceritakan kepada kami, Khalaf ibn Abdullah yaitu ash-Shaghani menceritakan kepada kami dari Humaid ath-Thawil dari Anas ibn Malik, ia berkata: Rasulullah bersabda:

26: “Rajab adalah bulan Allah, Sya’ban adalah bulanku, dan Ramadhan adalah bulan umatku.” Ditanyakan: “Ya Rasulullah, apa makna perkataanmu: bulan Allah?” Beliau bersabda: “Karena bulan itu dikhususkan dengan ampunan, dan di dalamnya darah dijaga. Allah menerima taubat para nabi-Nya, dan di dalamnya Dia menyelamatkan para wali-Nya dari tangan musuh-musuh mereka. Barangsiapa berpuasa di bulannya, ia berhak mendapatkan dari Allah Ta’ala tiga perkara: ampunan bagi semua dosa-dosanya yang telah lalu, penjagaan di sisa umurnya, dan yang ketiga ia akan aman dari dahaga pada hari pembalasan yang besar.” Maka berdirilah seorang syaikh yang lemah dan berkata: “Ya Rasulullah, aku tidak mampu berpuasa sepenuhnya.” Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Berpuasalah hari pertama darinya, pertengahan hari di dalamnya, dan hari terakhir darinya, maka engkau akan diberi pahala orang yang berpuasa sepenuhnya, karena kebaikan itu berlipat sepuluh kali. Tetapi jangan lengah dari malam Jumat pertama di bulan Rajab, karena itu adalah malam yang para malaikat menamakannya: Malam ar-Raghaib (malam keinginan). Hal itu karena apabila berlalu sepertiga malam, tidak ada satu malaikat pun di seluruh langit dan bumi kecuali mereka berkumpul di Ka’bah dan sekitarnya. Maka Allah Ta’ala memandang dengan pandangan-Nya lalu berfirman: ‘Malaikat-Ku, mintalah kepada-Ku apa yang kalian kehendaki.’ Mereka berkata: ‘Ya Rabb kami, hajat kami adalah agar Engkau mengampuni orang-orang yang berpuasa di bulan Rajab.’ Allah berfirman: ‘Aku telah melakukan hal itu.'” Kemudian Rasulullah bersabda: “Tidaklah seseorang berpuasa pada hari Kamis, Kamis pertama di bulan Rajab, kemudian ia shalat di antara waktu Maghrib dan Isya—yaitu malam Jumat—dua belas rakaat, membaca dalam setiap rakaat Fatihatul Kitab satu kali, Inna anzalnahu fi lailatul qadr (surat al-Qadr) tiga kali, dan Qul huwallahu ahad (surat al-Ikhlas) dua belas kali, memisahkan antara setiap dua rakaat dengan salam. Apabila ia selesai dari shalatnya, ia bershalawat atasku tujuh puluh kali dengan mengucapkan: ‘Allahumma shalli ala Muhammadinil nabiyyil ummiyyi wa ala alihi wasallim’ (Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada Muhammad Nabi yang ummi dan kepada keluarganya, dan limpahkan kesejahteraan), kemudian ia sujud sekali sujud, mengucapkan dalam sujudnya: ‘Subuhun quddusun rabbul malaikati war-ruh’ (Maha Suci, Maha Kudus, Rabb para malaikat dan Ruh) tujuh puluh kali, kemudian ia mengangkat kepalanya lalu mengucapkan: ‘Rabbi ighfir warham wa tajawaz amma ta’lam fainnaka antal azizul a’zham’ (Ya Rabbku ampunilah, rahmatilah, dan maafkanlah apa yang Engkau ketahui, sesungguhnya Engkau Maha Perkasa lagi Maha Agung) tujuh puluh kali, kemudian ia sujud yang kedua dan mengucapkan di dalamnya seperti apa yang ia ucapkan dalam sujud pertama, kemudian ia meminta hajatnya kepada Allah dalam sujudnya, maka hajat itu akan dikabulkan.” Nabi bersabda: “Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, tidaklah seorang hamba atau hamba perempuan yang shalat dengan shalat ini kecuali Allah akan mengampuni semua dosanya, walaupun dosa-dosanya sebanyak buih lautan, bilangan pasir, berat gunung-gunung, jumlah tetes hujan, dan daun-daun pepohonan. Ia akan memberi syafaat pada hari kiamat kepada tujuh ratus orang dari keluarganya. Apabila tiba malam pertama di kuburnya, datanglah pahala shalat ini dengan wajah yang cerah dan lisan yang fasih, lalu berkata kepadanya: ‘Wahai kekasihku, bergembiralah karena engkau telah selamat dari setiap kesulitan.’ Ia berkata: ‘Siapa engkau? Demi Allah, aku tidak pernah melihat seorang laki-laki yang lebih tampan wajahnya dari wajahmu, tidak mendengar ucapan yang lebih manis dari ucapanmu, dan tidak mencium bau yang lebih harum dari baumu.’ Ia berkata kepadanya: ‘Wahai kekasihku, aku adalah pahala shalat itu yang engkau lakukan pada malam itu, di bulan itu, di tahun itu. Aku datang malam ini untuk memenuhi hajatmu, menemanimu dalam kesepianmu, dan menolak kesunyian darimu. Apabila terompet ditiup, aku akan menaungimu di padang mahsyar di atas kepalamu. Maka bergembiralah, karena engkau tidak akan kehilangan kebaikan dari Tuhanmu selamanya.'”[95]

Penyusun berkata: Lafazh hadits ini menurut Muhammad ibn Nashir. Ini adalah hadits palsu atas nama Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Mereka telah menuduh Ibnu Jahdham dengannya dan menisbahkannya sebagai pendusta. Aku mendengar guru kami Abdul Wahhab al-Hafizh berkata: Para perawinya majhul (tidak dikenal). Aku telah menelusuri semua kitab tetapi tidak menemukan mereka.[96]

Penyusun berkata: Sungguh orang yang merekayasa shalat ini telah berinovasi, karena orang yang mengerjakannya perlu berpuasa. Terkadang siang hari sangat panas. Apabila ia berpuasa, ia tidak dapat makan hingga shalat Maghrib, kemudian ia berdiri untuk mengerjakannya dan terjebak dalam tasbih yang panjang dan sujud yang panjang, sehingga ia tersiksa dengan siksaan yang sangat berat. Sungguh aku merasa cemburu untuk bulan Ramadhan dan shalat Tarawih, bagaimana keduanya disaingi dengan shalat ini. Bahkan shalat ini di kalangan orang awam lebih agung dan lebih besar, karena menghadiri shalat ini orang-orang yang tidak menghadiri shalat jamaah.[97]

Aku (penulis) berkata: Hadits ini juga dikeluarkan oleh Abu Muhammad Abdul Aziz al-Kattani dalam kitabnya Fadhl Rajab. Ia berkata: Ali ibn Muhammad ibn Sa’id al-Bashri menyebutkan, ayahku memberitahu kami, lalu ia menyebutkan hadits itu secara lengkap. Abdul Aziz telah keliru dalam hal ini karena ia menyangka bahwa hadits itu di sisinya dari selain Ali ibn Abdullah ibn Jahdham, padahal tidak demikian. Sesungguhnya ia hanya mengambilnya darinya lalu menghapusnya karena ia terkenal dengan pemalsuan hadits, dan ia naik ke gurunya, padahal gurunya majhul, demikian juga guru gurunya, dan demikian juga Khalaf. Wallahu a’lam (Allah yang lebih mengetahui).

Di antaranya: apa yang diriwayatkan oleh Abu al-Faraj Ibnu al-Jauzi dalam kitab al-Maudhu’at miliknya, ia berkata:

Telah menceritakan kepada saya Ibrahim bin Muhammad al-Azaji, telah menceritakan kepada kami al-Husain bin Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Abu Utsman bin al-Hasan bin Nasr al-Adib, telah menceritakan kepada kami ‘Ali bin Muhammad bin Hamdan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Muhammad bin Ahmad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Rabi’ah bin Ali bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin al-Husain, telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Abdul Aziz, telah menceritakan kepada kami ‘Isham bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Salamah bin Syabib dan Amr bin Hisyam dan Mahmud bin Ghailan, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Zaid bin Yahya dari Muhammad bin Yahya dari ayahnya dari Anas bin Malik. Ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

27: “Barangsiapa mengerjakan shalat pada malam pertengahan bulan Rajab sebanyak empat belas rakaat, membaca dalam setiap rakaat: al-Fatihah satu kali, dan Qul Huwallahu Ahad sebelas kali, kemudian bertasbih kepada Allah, memuji-Nya, bertakbir, dan bertahlil tiga puluh kali, maka Allah akan mengutus kepadanya seribu malaikat yang menulis baginya kebaikan-kebaikan, menanam pohon-pohon untuknya di Firdaus, menghapus darinya setiap dosa yang dilakukannya hingga malam itu, dan tidak ditulis atasnya kesalahan hingga malam yang sama di tahun berikutnya, dan ditulis baginya dengan setiap huruf yang dibacanya dalam shalat ini tujuh ratus kebaikan, dan dibangunkan baginya dengan setiap ruku’ dan sujud sepuluh istana di surga dari zamrud hijau, dan diberikan kepadanya dengan setiap rakaat sepuluh kota di surga, setiap kota dari yakut merah, dan datang kepadanya seorang malaikat lalu meletakkan tangannya di antara kedua bahunya seraya berkata: Mulailah amal baru, karena sesungguhnya telah diampuni untukmu dosa-dosamu yang telah lalu.”

Penyusun berkata: Ini adalah hadits palsu dan para perawinya majhul (tidak dikenal), dan tidak samar kejanggalan sanadnya dan ketidakjelasan para perawinya, dan yang jelas bahwa ini adalah buatan al-Husain bin Ibrahim.[98]

Di antaranya: Apa yang diceritakan kepada kami oleh Umar bin Muhammad al-Balisi dari Zainab binti al-Kamal secara sama’, dari A’azz bin al-‘Aliiq dari Syahdah binti Ahmad secara sama’, telah menceritakan kepada kami Tharad bin Muhammad dalam Amalinya, telah menceritakan kepada kami al-Husain bin Umar bin Burhan, telah menceritakan kepada kami Utsman bin Ahmad—yaitu Ibnu al-Sammak—telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim al-Khatali, telah menceritakan kepada kami al-Husain bin Ali bin Yazid al-Sada’i dari ayahnya dari Harun bin Antarah dari ayahnya dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

28: “Sesungguhnya bulan Rajab adalah bulan yang agung, barangsiapa berpuasa padanya satu hari, Allah akan menulis baginya puasa seribu tahun, dan barangsiapa berpuasa padanya dua hari, Allah akan menulis baginya puasa dua ribu tahun, dan barangsiapa berpuasa padanya tiga hari, Allah akan menulis baginya puasa tiga ribu tahun, dan barangsiapa berpuasa padanya tujuh hari, tertutuplah pintu-pintu Jahannam darinya, dan barangsiapa berpuasa padanya delapan hari, terbuka baginya pintu-pintu surga yang delapan, maka ia masuk dari pintu mana saja yang ia kehendaki, dan barangsiapa berpuasa padanya lima belas hari, diubah keburukan-keburukannya menjadi kebaikan, dan menyeru penyeru dari langit: Sungguh telah diampuni untukmu, maka mulailah amal baru, dan barangsiapa menambah, Allah akan menambahkan untuknya.”

Dan ini adalah hadits palsu, tidak diragukan lagi, dan yang dituduh membuatnya adalah Al-Khuttuli.[99]

Dan kami riwayatkan dalam Fawa’id al-Qadhi Abu al-Hasan bin Shakhr, telah menceritakan kepada kami Abu al-‘Ala’ Ali bin Ahmad al-Ahwazi, telah menceritakan kepada kami Ali bin Ishaq al-Madiri, telah menceritakan kepada kami Umar bin Mudrik, telah menceritakan kepada kami Syihab bin Utsman Abu Mas’ud, telah menceritakan kepada kami Khalid al-Zayyat, ia berkata: Telah sampai kepada kami:

29: “Bahwa Nuh naik ke kapal pada hari pertama bulan Rajab dan ia berkata kepada yang bersamanya dari kalangan manusia dan jin: Berpuasalah di hari ini, karena sesungguhnya barangsiapa di antara kalian berpuasa, api neraka akan menjauh darinya sejauh perjalanan satu tahun, dan barangsiapa di antara kalian berpuasa tujuh hari, tertutuplah pintu-pintu neraka yang tujuh darinya, dan barangsiapa di antara kalian berpuasa delapan hari, terbuka baginya pintu-pintu surga yang delapan, dan barangsiapa di antara kalian berpuasa sepuluh hari, Allah berfirman: Mintalah, niscaya engkau akan diberi, dan barangsiapa di antara kalian berpuasa lima belas hari, Allah berfirman kepadanya: Mulailah amal baru, karena sesungguhnya telah diampuni untukmu apa yang telah lalu, dan barangsiapa menambah, Allah akan menambahkan untuknya.”

Dan ini adalah mauquf, dan sanadnya dha’if.[100]

Di antaranya: Apa yang diceritakan kepada kami oleh Umar bin Muhammad al-Balisi dengan sanad yang telah disebutkan sebelumnya hingga Utsman bin Ahmad, telah menceritakan kepada kami Khalaf bin al-Hasan bin Hawan, telah menceritakan kepada kami Zakariya bin Yahya al-Hazzaz, telah menceritakan kepada kami Fadhalah bin Hushain, telah menceritakan kepada kami Rusydin Abu Abdullah dari al-Furat bin al-Sa’ib dari Maimun bin Mihran dari Abu Dzar, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

30: “Barangsiapa berpuasa satu hari dari bulan Rajab, menyamai puasa satu bulan, dan barangsiapa berpuasa padanya tujuh hari, tertutuplah pintu-pintu neraka Jahim yang tujuh darinya, dan barangsiapa berpuasa padanya delapan hari, terbuka baginya pintu-pintu surga yang delapan, dan barangsiapa berpuasa padanya sepuluh hari, Allah akan mengubah keburukan-keburukannya menjadi kebaikan, dan barangsiapa berpuasa padanya delapan belas hari, menyeru penyeru: Sungguh telah Aku ampuni untukmu apa yang telah lalu, maka mulailah amal baru.”

Kedua hadits ini diriwayatkan oleh Abdul Aziz al-Kattani dalam Fadhl Rajab miliknya dari Ali bin Ahmad al-Razzaz dari Utsman bin Ahmad bin al-Sammak dengannya.

Dan diriwayatkan oleh al-Hakam bin Marwan dari Furat bin al-Sa’ib dari Maimun bin Mihran, lalu ia berkata dari Ibnu Abbas, menggantikan Abu Dzar. Dikeluarkan oleh al-Hafizh Abu Abdullah al-Husain bin Fanjuwaih dari Ibnu Syaibah dari Saif bin al-Mubarak darinya.

Dan Risydin[101] serta al-Hakam keduanya matruk. Risydin bin Sa’d al-Mahri al-Mishri, Ahmad berkata: Ia tidak peduli dari siapa ia meriwayatkan, dan tidak mengapa dalam hal cerita-cerita lembut (raqaiq), dan ia berkata: Aku berharap ia adalah orang yang shalih dalam hadits. Ibnu Ma’in berkata: Tidak ada nilainya. Abu Zur’ah berkata: Dha’if. Al-Jauzajani berkata: Padanya terdapat banyak hadits mungkar, ia adalah orang yang shalih, ahli ibadah, tetapi buruk hafalannya, tidak dapat diandalkan. Al-Nasa’i berkata: Matruk.

Saya membaca di hadapan Fathimah binti Muhammad bin Abdul Hadi dari Hasan bin Umar, telah menceritakan kepada kami Mukarram bin Abi al-Shaqr secara hadir dan ijazah, telah menceritakan kepada kami Sa’id bin Sahl al-Khawarizmi, telah menceritakan kepada kami Abu al-Husain Ali bin Ahmad bin al-Akhram, telah menceritakan kepada kami al-Husain bin Fanjuwaih, dan lafazh matannya adalah:

31: “Sesungguhnya Rajab adalah bulan yang agung, Allah melipatgandakan padanya kebaikan-kebaikan dan menghapus padanya keburukan-keburukan, barangsiapa berpuasa satu hari dari Rajab…” kemudian ia menyebutkan sepertinya dan menambahkan padanya: “dan barangsiapa berpuasa padanya tiga hari, dimasukkan ke dalam surga,” dan ia tidak mengatakan: “barangsiapa berpuasa padanya delapan belas hari, tidak meminta sesuatu kepada Allah melainkan diberikan kepadanya, dan barangsiapa berpuasa padanya lima belas hari, menyeru penyeru dari langit: Diampuni dosa-dosamu dan diubah keburukan-keburukanmu menjadi kebaikan, maka mulailah amal baru, dan barangsiapa menambah, Allah akan menambahkan untuknya.”

Di antaranya: Apa yang diriwayatkan oleh al-Hafizh Abu Muhammad Abdul Aziz bin Ahmad al-Kattani dalam kitab Fadhl Rajab miliknya, ia berkata: Menyebutkan Abu al-Hasan Ali bin Ya’qub bin Yusuf dari Imran al-Qazwini al-Baladziri, ia datang ke Damaskus pada tahun tiga ratus tujuh puluh empat dan menceritakan kepada mereka di sana, ia berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id al-Hasan bin Ahmad bin al-Mubarak al-Thusi di Tinnis secara imla’ tahun tiga ratus empat puluh empat, telah menceritakan kepada kami al-Abbas bin Ibrahim al-Qarathaisi di Mosul, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Zawran al-Sulaithi, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Amr al-Anshari dari Malik bin Dinar dan Aban dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkhutbah sebelum bulan Rajab satu Jumat, lalu beliau bersabda:

32: “Wahai manusia! Sesungguhnya akan membayangi kalian bulan yang agung, Rajab, bulan Allah yang tuli (al-Ashamm), digandakan padanya kebaikan-kebaikan, dikabulkan padanya doa-doa, dilepaskan padanya kesusahan-kesusahan, tidak tertolak doa orang mukmin padanya. Barangsiapa memperoleh kebaikan padanya, digandakan untuknya berkali-kali lipat, dan Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Maka hendaklah kalian berdiri di malamnya dan berpuasa di siangnya. Barangsiapa mengerjakan shalat padanya lima puluh shalat dalam satu hari, membaca dalam setiap rakaat apa yang mudah dari Al-Quran, Allah akan memberikan kepadanya kebaikan-kebaikan sejumlah shalat ganjil dan genap, sejumlah rambut dan bulu. Dan barangsiapa berpuasa satu hari padanya, ditulis untuknya puasa satu tahun, dan barangsiapa menahan lidahnya padanya, Allah akan mengajarkan kepadanya hujjahnya ketika ditanya oleh Munkar dan Nakir. Dan barangsiapa bersedekah padanya dengan sedekah, itu menjadi pembebasan lehernya dari api neraka. Dan barangsiapa menyambung silaturahmi padanya, Allah akan menyambungnya di dunia dan akhirat, menolongnya atas musuh-musuhnya di sepanjang hidupnya. Dan barangsiapa menjenguk orang sakit padanya, Allah memerintahkan malaikat-malaikat-Nya yang mulia untuk menziarahinya dan memberinya salam. Dan barangsiapa menshalatkan jenazah padanya, seolah-olah ia menghidupkan mayit. Dan barangsiapa memberi makan seorang mukmin padanya, Allah akan mendudukkannya pada hari kiamat di atas meja bersama Ibrahim dan Muhammad ‘alaihima al-salam. Dan barangsiapa memberi minum padanya seteguk air, Allah akan memberinya minum dari al-Rahiq al-Makhtum. Dan barangsiapa memberi pakaian padanya kepada seorang mukmin, Allah akan memberinya pakaian seribu pakaian dari pakaian-pakaian surga. Dan barangsiapa memuliakan padanya anak yatim dan mengusap tangannya di atas kepalanya, Allah akan mengampuni untuknya sejumlah setiap rambut yang disentuh tangannya. Dan barangsiapa beristighfar kepada Allah padanya satu kali, Allah akan mengampuninya. Dan barangsiapa bertasbih kepada Allah satu tasbih atau bertahlil satu tahlil, ditulis di sisi Allah dari orang-orang yang banyak mengingat Allah, laki-laki dan perempuan. Barangsiapa mengkhatamkan padanya Al-Quran satu kali, dipakaikan ia dan kedua orang tuanya pada hari kiamat, masing-masing dari mereka, mahkota yang dihiasi dengan mutiara dan marjan, dan aman dari ketakutan hari kiamat.”[102]

Dan ini adalah hadits palsu dan sanadnya majhul.

Di antaranya: Apa yang diceritakan kepada kami oleh Abu al-Hasan al-Mardawi di Shalihiyyah Damaskus, telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Ali al-Jazari dan Aisyah binti Muhammad bin al-Muslim secara qira’ah (pembacaan) di hadapan keduanya sementara saya hadir dan secara ijazah, telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Khalil al-Adami, telah menceritakan kepada kami Manshur bin Ali al-Thabari, telah menceritakan kepada kami Abdul Jabbar bin Muhammad al-Faqih, telah menceritakan kepada kami al-Hafizh Abu Bakr al-Baihaqi, telah menceritakan kepada kami Abu Abdullah al-Hafizh, telah menceritakan kepada kami Abu Nashr Ishaq bin al-Rumi secara imla’ dari asal kitabnya di Thabaran, telah menceritakan kepada kami al-Husain bin Idris al-Anshari, telah menceritakan kepada kami Khalid bin al-Hayyaj dari ayahnya dari Sulaiman al-Taimi dari Abu Utsman dari Salman al-Farisi, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

33: “Pada bulan Rajab terdapat satu hari dan satu malam, barangsiapa berpuasa di hari itu dan mengerjakan qiyam di malam itu, seperti orang yang berpuasa dan qiyam seratus tahun, yaitu tiga hari sebelum akhir Rajab, dan padanya Allah mengutus Muhammad.”[103]

Hadits ini sangat munkar (menyimpang) dan Hayyaj adalah Ibnu Bastham At-Tamimi Al-Harawi. Sekelompok tabi’in meriwayatkan darinya. Ibnu Ma’in mendha’ifkannya dan Abu Dawud berkata: Mereka meninggalkannya. Shalih bin Muhammad yang dikenal dengan sebutan Jazrah berkata: Al-Hayyaj adalah munkar al-hadits (banyak hadits menyimpangnya), tidak ditulis haditsnya kecuali dua atau tiga hadits untuk i’tibar (perbandingan). Aku tidak mengetahui bahwa dia seburuk ini hingga aku tiba di Herat, lalu aku melihat di sana banyak hadits-hadits munkar darinya. Al-Hakim Abu Abdullah berkata: Dan hadits-hadits yang diriwayatkan Shalih dari hadits Al-Hayyaj, kesalahannya ada pada anaknya Khalid dan beban kesalahan ditimpakan kepadanya. Yahya bin Ahmad Ibnu Ziyad Al-Harawi berkata: Semua yang dimunkarkan atas Al-Hayyaj adalah dari pihak anaknya Khalid.[104]

Dan kami meriwayatkan yang mendekati matan (teks) ini dari hadits Anas dengan sanad yang gelap (tidak jelas). Al-Baihaqi juga meriwayatkannya dari jalur Isa Ganjar dari Muhammad bin Al-Fadhl bin ‘Athiyah dari Aban dari Anas darinya secara marfu’:

34: Di bulan Rajab terdapat satu malam yang ditulis bagi orang yang beramal padanya pahala seratus tahun, yaitu pada tiga malam terakhir bulan Rajab. Barangsiapa yang shalat pada malam itu dua belas rakaat, membaca pada setiap rakaat Fatihatul Kitab (Surat Al-Fatihah) dan satu surat dari Al-Quran, tasyahud pada setiap dua rakaat, dan salam di akhir semuanya, kemudian mengucapkan: Subhanallah wa laa ilaaha illallah wallahu akbar seratus kali, beristighfar seratus kali, bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seratus kali, dan berdoa untuk dirinya dengan apa yang ia kehendaki dari urusan dunia dan akhiratnya, lalu di paginya berpuasa, maka sesungguhnya Allah akan mengabulkan doanya kecuali jika ia berdoa dalam kemaksiatan.[105]

Al-Baihaqi berkata: Dan termasuk hadits-hadits munkar yang diriwayatkan dalam bab ini, kemudian ia menyebutkannya.

Ibnu ‘Iraq berkata: Di dalamnya terdapat dua orang yang tertuduh: Muhammad bin Al-Fadhl bin ‘Athiyah dan Aban bin Abi ‘Ayyasy.

Dan kami meriwayatkan dalam bagian dari Fawa’id Hannad An-Nasafi dengan sanad yang munkar kepada Az-Zuhri dari Anas, ia berkata: Rasulullah bersabda:

35: Aku diutus menjadi nabi pada tanggal dua puluh tujuh Rajab. Barangsiapa yang berpuasa pada hari itu, maka baginya sebagai penghapus dosa selama enam puluh bulan.

Dan hadits ini telah disebutkan sebelumnya secara mauquf (disandarkan) kepada Ibnu Abbas dalam hadits yang panjang.[106] Dan kami meriwayatkan dalam Fawa’id Abu Al-Hasan bin Shakhr dengan sanad yang batil (palsu) kepada Ali bin Abi Thalib seperti matan ini, namun di dalamnya disebutkan:

Barangsiapa yang berpuasa pada hari itu dan berdoa ketika berbuka, maka itu menjadi penghapus dosa sepuluh tahun.

Dan kami meriwayatkan dalam bagian Abu Mu’adz Asy-Syah Al-Marwazi dan dalam Fadha’il Rajab karya Abdul Aziz Al-Kattani dari jalur Hamzah dari Ibnu Syawdzab dari Mathar Al-Warraq dari Syahr bin Hausyab dari Abu Hurairah, ia berkata:

36: Barangsiapa yang berpuasa pada hari dua puluh tujuh Rajab, dituliskan baginya puasa enam puluh bulan, dan itulah hari di mana Jibril turun dengan membawa risalah.

Dan ini adalah mauquf dengan sanad yang dha’if (lemah),[107] dan ini adalah yang paling baik yang diriwayatkan dalam makna ini.

Dan di antaranya: Apa yang diberitakan kepada kami Ahmad bin Al-Hasan, telah memberitahukan kepada kami Muhammad bin Ahmad bin Sulaim, telah memberitahukan kepada kami Abdul Aziz bin Abdul Mun’im, telah memberitahukan kepada kami Sa’id bin Muhammad bin ‘Aththaf, telah memberitahukan kepada kami Abu Al-Qasim Ibnu As-Samarqandi, telah memberitahukan kepada kami Abu Al-Husain bin An-Naqur, telah memberitahukan kepada kami Abu Al-Hasan bin Al-Jundi, telah menceritakan kepada kami Abu Ali Isma’il bin Al-Abbas Al-Warraq, telah menceritakan kepada kami Al-Fadhl bin Ya’qub Ar-Rakhkham, telah menceritakan kepada kami Dawud bin Al-Muhabbir, telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Al-Hakam, yaitu Ibnu ‘Awanah dari Al-‘Ala’ bin Khalid dari Makhul: Bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Abu Ad-Darda’ tentang puasa Rajab, maka ia berkata:

37: Kamu bertanya tentang bulan yang dimuliakan oleh orang-orang jahiliah pada masa jahiliah mereka, dan Islam tidak menambah kepadanya kecuali keutamaan dan pengagungan. Barangsiapa yang berpuasa darinya satu hari secara sunnah, mengharapkan padanya pahala Allah dan mengharap wajah Allah dengan ikhlas, maka puasanya pada hari itu memadamkan murka Allah dan menutup baginya satu pintu dari pintu-pintu neraka. Seandainya ia diberi sepenuh bumi emas, tidaklah itu menjadi haknya, ia tidak menyempurnakan pahalanya dengan sesuatu pun dari dunia hingga Hari Perhitungan. Dan baginya sepuluh doa yang mustajab (dikabulkan). Jika ia berdoa dengan sesuatu dalam kehidupan dunia yang cepat berlalu, maka diberikan kepadanya, jika tidak maka disimpan untuknya dari kebaikan sebagaimana sebaik-baik doa yang dipanjatkan orang-orang yang wali Allah, kekasih-Nya, dan orang-orang pilihan-Nya. Dan barangsiapa yang berpuasa dua hari, maka baginya seperti itu, dan baginya bersama itu pahala sepuluh orang shiddiqin dalam umur mereka sampai umur mereka berakhir, dan memberi syafaat seperti apa yang mereka berikan syafaat, lalu ia berada dalam golongan mereka hingga masuk surga bersama mereka dan menjadi teman seperjalanan mereka. Dan barangsiapa yang berpuasa tiga hari, maka baginya seperti itu, dan Allah berfirman kepadanya ketika berbuka: Sungguh telah wajib hak hamba-Ku ini, dan telah wajib baginya kecintaan-Ku. Aku persaksikan kalian wahai para malaikat-Ku bahwa sesungguhnya Aku telah mengampuni dosanya yang telah lalu dan yang akan datang.

Maka disebutkan hadits dengan lafadz-lafadz seperti jenis ini yang di dalamnya dikatakan:

Dan barangsiapa yang berpuasa sembilan hari darinya, diangkat kitabnya di ‘Illiyyin (tempat tertinggi) dan dibangkitkan pada Hari Kiamat dari golongan orang-orang yang aman. Dan ia keluar dari kuburnya dengan wajahnya bersinar terang hingga penduduk Padang Mahsyar berkata: Ini adalah nabi pilihan. Dan sesungguhnya yang paling rendah yang diberikan kepadanya adalah ia masuk surga tanpa hisab. Dan barangsiapa yang berpuasa sepuluh hari, maka mulia sekali mulia sekali mulia sekali baginya seperti itu dan sepuluh kali lipatnya, dan ia termasuk orang yang Allah Azza wa Jalla mengubah keburukan-keburukannya menjadi kebaikan-kebaikan, dan ia menjadi termasuk orang-orang yang dekat, yang menegakkan (keadilan) kepada Allah dengan adil, dan seperti orang yang beribadah kepada Allah seribu tahun dalam keadaan berpuasa, shalat malam, dan mengharap pahala. Dan barangsiapa yang berpuasa dua puluh hari, maka baginya seperti itu dan dua puluh kali lipat, dan ia termasuk orang yang berdesak-desakan dengan Khalilullah (Ibrahim) di dalam kubahnya, dan memberi syafaat kepada seperti suku Rabi’ah dan Mudhar, semuanya dari golongan orang-orang yang berbuat kesalahan dan dosa. Dan barangsiapa yang berpuasa tiga puluh hari, maka baginya seperti semua itu tiga puluh kali lipat, dan berseru penyeru dari langit: Bergembiralah wahai wali Allah dengan kemuliaan yang agung dan kemuliaan melihat wajah Allah Yang Maha Agung dalam persahabatan dengan para nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang shalih. Sebaik-baik teman seperjalanan mereka, beruntung bagimu, beruntung bagimu tiga kali, besok ketika tabir tersingkap dan kamu sampai kepada pahala yang besar dari Tuhan-mu Yang Maha Mulia. Maka ketika kematian turun kepadanya, Tuhan-nya memberinya minum ketika keluarnya ruhnya seteguk air dari telaga suci, dan memudahkan sakratul maut sehingga ia tidak merasakan kesakitan kematian. Maka ia memasuki kuburnya dalam keadaan segar (penuh pahala) dan tetap di Padang Mahsyar dalam keadaan segar hingga ia datang ke telaga Nabi. Dan ketika ia keluar dari kuburnya, mengantarkannya tujuh puluh unta perjalanan yang gesit dari mutiara dan yakut, dan bersama mereka perhiasan, permata, dan pakaian-pakaian indah, lalu mereka berkata: Wahai wali Allah! Berlarilah kepada Tuhan-mu yang untuknya engkau menahan haus di siangmu dan meluruhkan tubuhmu untuk-Nya, maka ia termasuk orang pertama yang masuk surga Adn pada Hari Kiamat bersama orang-orang yang beruntung yang Allah ridha kepada mereka dan mereka ridha kepada-Nya. Itulah kemenangan yang agung. Ia berkata: Jika pada setiap hari ia berpuasa sesuai kemampuannya lalu ia bersedekah dengannya, maka jauh sekali, jauh sekali (tiga kali), seandainya semua makhluk berkumpul untuk mengukur kadar apa yang diberikan kepada hamba itu dari pahala, mereka tidak akan mencapai sepersepuluh dari apa yang diberikan kepada hamba itu dari pahala.

Aku (penulis) berkata: Dan ini adalah hadits maudhu’ (palsu) yang jelas kepalsuannya. Semoga Allah melaknat orang yang membuatnya. Demi Allah, sungguh rambutku berdiri ketika membacanya saat menulisnya. Semoga Allah melaknat orang yang membuatnya, betapa beraninya ia terhadap Allah dan Rasul-Nya.

Dan yang tertuduh menurutku adalah Dawud bin Al-Muhabbar[108] atau Al-‘Ala’ bin Khalid, keduanya telah berdusta.

Dan Makhul tidak bertemu dengan Abu Ad-Darda’. Dan tidak, demi Allah, Makhul tidak pernah menceritakannya sama sekali.

Dan Abdul Aziz bin Ahmad Al-Kisa’i telah meriwayatkannya secara lengkap dalam kitabnya Fadha’il Syahr Rajab miliknya dari jalur Al-Harits bin Abi Usamah dari Dawud bin Al-Muhabbar.

Pasal

Ibnu Majah berkata dalam As-Sunan: telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Al-Mundzir, telah menceritakan kepada kami Dawud bin ‘Atha’,[109] telah menceritakan kepada kami Ibnu ‘Atha’ Zaid bin Abdul Hamid dari Sulaiman bin Ali bin Abdullah bin Abbas dari ayahnya dari Ibnu Abbas:

38: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang puasa Rajab sepenuhnya.[110]

Ath-Thabrani meriwayatkannya dalam Al-Kabir dari Mas’ad Al-‘Aththar dari Ibrahim seperti itu.[111]

Dan Dawud bin ‘Atha’ yang disebutkan telah dinyatakan lemah oleh Ibnu Ma’in.[112]

Dan Al-Baihaqi meriwayatkannya dalam Fadha’il Al-Auqat dari jalur ini dan berkata:

Dawud bin ‘Atha’ tidaklah kuat, dan sesungguhnya riwayat di dalamnya dari perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu perawi mengubah perbuatan menjadi larangan.[113]

Kemudian jika shahih, maka ia dibawa pada makna tanzih (makruh), dan maknanya adalah apa yang disebutkan oleh Asy-Syafi’i dalam pendapat qadimnya. Ia berkata: Dan aku memakruhkan seorang laki-laki mengambil puasa satu bulan yang ia sempurnakan dari antara bulan-bulan lainnya sebagaimana ia menyempurnakan Ramadhan. Ia berkata: Dan demikian pula aku memakruhkan seorang laki-laki mengambil satu hari dari hari-hari. Dan sesungguhnya aku memakruhkan ini agar tidak ditiru oleh orang bodoh lalu menyangka bahwa itu wajib.[114]

Aku (penulis) berkata: Dan hadits yang ditunjuk oleh Al-Baihaqi dari riwayat Ibnu Abbas, ia mengeluarkannya dari jalur Utsman bin Hakim dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas:

39: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpuasa sehingga kami berkata: ia tidak berbuka, dan berbuka sehingga kami berkata: ia tidak berpuasa.[115]

Dan kami meriwayatkan dalam kitab Akhbar Makkah karya Abu Muhammad Al-Fakihi dengan sanad yang tidak mengapa dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata:[116]

40: Jangan kalian menjadikan Rajab sebagai perayaan yang kalian anggap wajib seperti bulan Ramadhan. Jika kalian berbuka darinya, kalian puasa dan menggantikannya.

Dan Abdurrazzaq berkata dalam Mushannafnya: dari Ibnu Juraij dari ‘Atha’ ia berkata:

41: Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhu melarang puasa Rajab sepenuhnya, agar tidak dijadikan perayaan.[117]

Dan ini adalah sanad yang shahih.

Dan seperti ini apa yang kami riwayatkan dalam Sunan Sa’id bin Manshur, telah menceritakan kepada kami Sufyan yaitu Ibnu ‘Uyainah dari Mis’ar dari Wabarah yaitu Ibnu Abdurrahman Haritsah bin Al-Hurr:

42: Bahwa Umar bin Al-Khaththab radliyallahu ‘anhu memukul tangan-tangan laki-laki di bulan Rajab jika mereka mengangkatnya dari makanan hingga mereka meletakkannya di dalamnya (makanan), dan berkata: Sesungguhnya ini adalah bulan yang dimuliakan oleh orang-orang jahiliah.[118]

Dan diriwayatkan seperti itu dari Abu Bakrah.

Maka larangan ini tertuju kepada orang yang berpuasa untuk mengagungkan urusan jahiliah. Adapun jika ia berpuasa dengan maksud puasa secara umum tanpa menjadikannya wajib atau mengkhususkan darinya hari-hari tertentu yang ia rutin puasanya atau malam-malam tertentu yang ia rutin shalat malamnya sehingga ia menyangka bahwa itu sunnah, maka ini perbuatannya selamat dari apa yang dikecualikan, maka tidak mengapa. Jika ia mengkhususkan itu atau menjadikannya wajib, maka ini terlarang dan termasuk dalam makna larangan sabdanya:

43: Jangan kalian mengkhususkan hari Jumat dengan puasa dan malamnya dengan shalat malam.[119]

Dan jika ia berpuasa dengan meyakini bahwa puasa Rajab atau puasa sebagian darinya lebih utama dari puasa lainnya, maka dalam hal ini ada pertimbangan, dan yang diperkuat adalah sisi larangan karena apa yang ada dalam shahih dari Ibnu Abbas, ia berkata:

44: Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sengaja berpuasa pada suatu hari yang ia utamakan atas yang lainnya kecuali hari ini, hari Asyura, dan bulan ini, yaitu bulan Ramadhan.[120]

Dan di antara dalil tersebut adalah apa yang diberitakan kepada kami oleh Nashru Llah bin Ahmad secara langsung, ia berkata: diberitakan kepada kami oleh Muhammad bin Ahmad bin Abdillah Al-Harrani, ia berkata: diberitakan kepada kami oleh Abdurrahim bin Yusuf, ia berkata: diberitakan kepada kami oleh Umar bin Muhammad, ia berkata: diberitakan kepada kami oleh Muhammad bin Abdul Baqi, ia berkata: diberitakan kepada kami oleh Abdullah bin Muhammad Al-Khathib, ia berkata: diberitakan kepada kami oleh Umar bin Ibrahim Al-Kattani, ia berkata: diberitakan kepada kami oleh Abu Bakar An-Naisaburi, ia berkata: diberitakan kepada kami oleh Bahr, ia berkata: diberitakan kepada kami oleh Abdullah bin Wahb, ia berkata: telah menceritakan kepada saya Muawiyah bin Shalih dari Azhar bin Said dari ibunya bahwa dia pernah menemui Aisyah radhiyallahu anha, lalu dia menyebutkan kepadanya bahwa dia berpuasa di bulan Rajab. Maka Aisyah radhiyallahu anha berkata: “Berpuasalah di bulan Syakban karena sesungguhnya di dalamnya terdapat keutamaan. Sungguh telah disebutkan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam tentang orang-orang yang berpuasa di bulan Rajab, maka Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Lalu bagaimana dengan mereka tentang puasa bulan Syakban?'” Dan diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannafnya dari Dawud bin Qais dari Zaid bin Salamah,[121] ia berkata: disebutkan kepada Rasulullah tentang suatu kaum yang berpuasa di bulan Rajab, maka Nabi bersabda:

45: Maka di mana mereka dari puasa Sya’ban?

Zaid berkata: Dan puasa yang paling banyak dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah Ramadhan adalah Sya’ban.[122]

Abdurrazzaq meriwayatkannya dalam Mushannafnya dari Dawud bin Qais dari Zaid bin Salamah, ia berkata: Disebutkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kaum yang berpuasa Rajab, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Maka di mana mereka dari Sya’ban?

Dan dapat dipahami bahwa kesengajaannya berpuasa Asyura secara khusus adalah untuk makna lain karena telah diriwayatkan bahwa puasanya dahulu diwajibkan sebelum Ramadhan, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila melakukan sesuatu dari ketaatan, ia menjaganya terus-menerus.

Adapun hadits Aisyah radliyallahu ‘anha:

46: Aku tidak pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan puasa satu bulan kecuali Ramadhan, dan aku tidak pernah melihatnya lebih banyak berpuasa daripada di bulan Sya’ban.[123]

Maka zhahirnya adalah keutamaan puasa di Sya’ban atas yang lainnya, namun sebagian ulama menyebutkan bahwa sebabnya adalah terkadang ia sibuk dari puasa tiga hari setiap bulan karena safar atau yang lainnya, lalu ia mengqadha-nya di bulan Sya’ban. Karena itulah ia berpuasa di Sya’ban lebih banyak dari yang ia puasa pada bulan lainnya, bukan karena puasa Sya’ban memiliki keutamaan atas puasa yang lainnya.[124]

Dan yang menguatkan takwil ini adalah apa yang diriwayatkan Abu Dawud dan yang lainnya dari hadits Al-‘Ala’ bin Abdurrahman dari ayahnya dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

47: Apabila telah masuk pertengahan Sya’ban, maka jangan kalian berpuasa.[125]

Dalam riwayat: Maka jangan berpuasa seorang pun dari kalian.

Dalam riwayat: Apabila telah masuk pertengahan Sya’ban, maka tahanlah diri dari puasa.[126]

Dan sebagian ulama menyebutkan bahwa makna larangan ini untuk mubalaghah (berlebihan) dalam berhati-hati agar tidak bercampur dengan Ramadhan apa yang bukan darinya, dan ini semakna dengan larangannya bahwa seseorang mendahului Ramadhan dengan satu atau dua hari.

Abu Bakar Ath-Tharthusyi berkata dalam kitab Al-Bida’ wa Al-Hawadits: Dimakruhkan puasa Rajab atas tiga wajah (sisi).

Pertama: Jika kaum muslimin mengkhususkannya dengan puasa setiap tahun, orang awam mengira bahwa itu wajib seperti bulan Ramadhan, atau sunnah yang tetap seperti sunnah-sunnah yang tetap, atau karena puasa di dalamnya dikhususkan dengan pahala yang utama atas puasa bulan-bulan lainnya. Seandainya ada sesuatu dari ini, niscaya beliau menjelaskannya.[127]

Ibnu Dihyah berkata: Puasa adalah amalan tanpa keutamaan puasa bulan Rajab. Sungguh Umar radliyallahu ‘anhu melarang puasa di dalamnya.[128] Wallahu a’lam.

[1] Al-Hafizh Ibnu al-Qayyim berkata: “Seluruh hadis sepakat bahwa lafaz ‘kami memohon pertolongan kepada-Nya, kami memohon ampun kepada-Nya, dan kami berlindung kepada-Nya’ menggunakan bentuk jamak (nun), sedangkan dua kalimat syahadat menggunakan bentuk tunggal.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Karena kalimat syahadat tidak dapat diwakilkan oleh siapa pun atas nama siapa pun, dan sama sekali tidak menerima perwakilan, maka ia disebutkan dalam bentuk tunggal. Adapun permohonan pertolongan, perlindungan, dan ampunan, hal itu menerima perwakilan; seseorang dapat memohonkan ampun untuk orang lain, memohon pertolongan Allah untuk orang lain, dan memohon perlindungan kepada Allah untuk orang lain. Karena itu, lafaznya datang dalam bentuk jamak. Oleh sebab itu dikatakan: ‘Ya Allah, tolonglah kami, lindungilah kami, dan ampunilah kami.’” (Tahdzīb as-Sunan, 2/791–792)

[2] Ini adalah khutbatul hājah, yaitu khutbah yang dahulu Rasulullah ﷺ ajarkan kepada para sahabat agar mereka mengucapkannya sebelum memulai pembicaraan dalam urusan agama mereka, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Muslim, Kitab Jumat, Bab Meringankan Shalat dan Khutbah, nomor hadis 867.

[3] Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam Kitab al-Shulh, Bab Jika Mereka Berdamai dengan Perdamaian yang Zalim Maka Perdamaian Itu Tertolak, hadis nomor 2697; dan oleh Muslim dalam Kitab al-Aqdiyah, Bab Membatalkan Putusan-Putusan yang Batil, nomor 1718.

[4] Diriwayatkan oleh Muslim dalam Kitab al-Aqdiyah, Bab Membatalkan Putusan-Putusan yang Batil, nomor 1718.

[5] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Kitab as-Sunnah, Bab Kewajiban Berpegang Teguh pada Sunnah, nomor 4606.

[6] Ibnu al-Majisyun berkata:

“Abdul Malik bin Abdul Aziz wafat pada tahun 214 H. Aku mendengar Malik berkata: ‘Barang siapa mengada-adakan dalam Islam suatu bid‘ah yang ia anggap baik, maka sungguh ia telah menuduh Muhammad mengkhianati risalah, karena Allah berfirman: ‘Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kalian agama kalian.’ Maka sesuatu yang pada hari itu bukan bagian dari agama, tidak akan menjadi agama pada hari ini.’

(al-I‘tiṣām karya asy-Syathibi, 1/65–66)

[7] Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata: “Menurut pendapat as-Suddi, peristiwa Isra terjadi pada bulan Dzulqa‘dah. Menurut pendapat az-Zuhri dan ‘Urwah —dan Abu Bakr bin Abi Syaibah berkata: telah menceritakan kepada kami ‘Utsman dari Sa‘id bin Mina dari Jabir dan Ibnu ‘Abbas— keduanya berkata: ‘Rasulullah dilahirkan pada Tahun Gajah, hari Senin tanggal dua belas Rabi‘ul Awwal. Pada bulan itu pula beliau diutus, pada bulan itu pula beliau diisra’-mi‘rajkan ke langit, pada bulan itu pula beliau hijrah, dan pada bulan itu pula beliau wafat.’ Dalam riwayat ini terdapat keterputusan sanad. Pendapat ini dipilih oleh al-Hafizh ‘Abdul Ghani bin Surur al-Maqdisi dalam kitab sirahnya. Kami juga telah menyebutkan sebuah hadis yang sanadnya tidak sahih, yang kami sebutkan dalam kitab Fadhā’il Syahr Rajab, bahwa Isra terjadi pada malam tanggal dua puluh tujuh Rajab. Allah Maha Mengetahui. Sebagian orang mengira bahwa Isra terjadi pada Jumat pertama bulan Rajab, yaitu malam Raghaib, yang diada-adakan padanya shalat yang terkenal itu, dan tidak ada asalnya sama sekali.”

(al-Bidāyah wan-Nihāyah, 3/117)

Al-Hafizh Ibnu Dihyah berkata: “Sebagian penceramah kisah menyebutkan bahwa Isra terjadi pada bulan Rajab. Menurut para ulama jarh dan ta‘dil, hal itu adalah dusta yang nyata.”

(Adā’ mā Wajaba min Bayān Waḍ‘i al-Waḍ‘ ‘Ayn fī Rajab, hlm. 110)

Al-Hafizh Ibnu Rajab berkata: “Adapun Isra, dikatakan terjadi pada bulan Rajab, namun pendapat ini dilemahkan oleh lebih dari satu ulama.”

(Laṭā’if al-Ma‘ārif fīmā li Mawāsim al-‘Ām min al-Waẓā’if, hlm. 97)

Beliau juga berkata: “Diriwayatkan dengan sanad yang tidak sahih dari al-Qasim bin Muhammad bahwa Isra Nabi ﷺ terjadi pada malam tanggal dua puluh tujuh Rajab. Pendapat ini diingkari oleh Ibrahim al-Harbi dan selainnya.”

[8] ‘Urwah berkata kepada ‘Aisyah: “Wahai Ibuku, tidakkah engkau mendengar apa yang dikatakan Abu ‘Abdurrahman?”

‘Aisyah berkata: “Apa yang ia katakan?”

Ia menjawab: “Ia mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ melaksanakan empat kali umrah, salah satunya pada bulan Rajab.”

Maka ‘Aisyah berkata: “Semoga Allah merahmati Abu ‘Abdurrahman. Beliau tidak pernah melaksanakan umrah kecuali aku menyertainya, dan beliau tidak pernah melaksanakan umrah pada bulan Rajab sama sekali.”

(Shahih al-Bukhari, Kitab Umrah, Bab Berapa Kali Nabi Melaksanakan Umrah, hadis nomor 1776)

Telah diriwayatkan pula dalam hadis Mujahid dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa ia berkata:

“Rasulullah tidak pernah melaksanakan umrah kecuali pada bulan Dzulqa‘dah.”

(Sunan Ibnu Majah, Kitab Manasik, Bab Umrah pada Bulan Dzulqa‘dah, hadis nomor 2997)

[9] Shahih Muslim, Kitab Haji, Bab Keutamaan Umrah pada Bulan Ramadan, hadis nomor 3039.

[10] Lafaz hadisnya sebagai berikut:

‘Urwah bin az-Zubair berkata: “Aku dan Ibnu ‘Umar sedang bersandar di kamar ‘Aisyah. Kami mendengar suara beliau bersiwak (menggosok gigi). Aku pun berkata: ‘Wahai Abu ‘Abdurrahman, apakah Nabi melaksanakan umrah pada bulan Rajab?’ Ia menjawab: ‘Ya.’

Aku lalu berkata kepada ‘Aisyah: ‘Wahai Ibuku, tidakkah engkau mendengar apa yang dikatakan Abu ‘Abdurrahman?’

‘Aisyah bertanya: ‘Apa yang ia katakan?’

Aku menjawab: ‘Ia mengatakan bahwa Rasulullah melaksanakan umrah pada bulan Rajab.’

Maka ‘Aisyah berkata: ‘Semoga Allah mengampuni Abu ‘Abdurrahman. Demi Allah, beliau tidak pernah melaksanakan umrah pada bulan Rajab, dan tidaklah beliau melaksanakan suatu umrah kecuali aku selalu bersamanya.’

(Shahih Muslim, Kitab Haji, Bab Penjelasan Jumlah Umrah Nabi dan Waktunya, hadis nomor 3036)

Imam an-Nawawi berkata: “Para ulama berkata: hadis ini menunjukkan bahwa hal tersebut keliru baginya, atau ia lupa, atau ia ragu. Karena itu ia diam dan tidak mengingkari perkataan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha serta tidak membantahnya. Maka apa yang disebutkan oleh ‘Aisyah inilah yang benar dan wajib dijadikan pegangan.” (Syarh Shahih Muslim, 6/235)

[11] Laā’if al-Ma‘ārif fīmā li Mawāsim al-‘Ām min al-Waā’if, hlm. 125–126.

[12] as-Sunan al-Kubrā, 4/344.

[13] Hukm aum Rajab wa Sya‘bān, hlm. 22.

[14] Shahih Muslim, Kitab Haji, Bab Keutamaan Umrah pada Bulan Ramadan, hadis nomor 3039.

[15] al-Bā‘its ‘alā Inkār al-Bida‘ wa al-awādits, hlm. 165–166.

[16] Tārīkh Baghdād, 7/425, nomor biografi 14399; al-A‘lām, 2/213.

[17] abaqāt asy-Syāfi‘iyyah al-Kubrā, 5/152, nomor biografi 470; al-A‘lām, 4/52.

[18] Wafayāt al-A‘yān, 4/262, nomor biografi 605; al-A‘lām, 7/133.

[19] Wafayāt al-A‘yān, 3/309; al-A‘lām, 4/273.

[20] Wafayāt al-A‘yān, 3/448–450; al-A‘lām, 5/44.

[21] Fawāt al-Wafayāt, 1/617, nomor biografi 251;

abaqāt asy-Syāfi‘iyyah al-Kubrā, 8/165, nomor biografi 161;

Bughyat al-Wu‘āt, 2/77–78, nomor biografi 1480;

al-A‘lām, 3/299.

[22] al-Badr aāli‘, 1/87; al-A‘lām, 1/178.

[23] Muhammad bin ‘Abdurrahman bin Muhammad, bergelar Syamsuddin as-Sakhawi, adalah seorang sejarawan, ulama besar, hujjah dalam bidang tafsir, hadis, dan sastra. Asalnya dari Sakhā, salah satu desa di Mesir. Ia lahir di Kairo pada tahun 831 H / 1427 M dan wafat di Madinah al-Munawwarah pada tahun 902 H / 1497 M. Ia banyak melakukan perjalanan ilmiah ke berbagai negeri dan menulis sekitar dua ratus kitab.

(Rujukan: al-Badr ath-Thāli‘ 2/176; al-A‘lām 194/6)

[24] Bentuk jamak kata Rajab adalah: Rujūb, Rijāb, dan Rajabāt.

[25] Lihat: kitab Adā’ Mā Wajaba min Bayāni Wa‘i al-Waḍḍā‘īn fī Rajab karya Ibn Dihyah, hlm. 85.

[26] Mereka dahulu mengagungkannya (bulan Rajab) karena pengagungan mereka terhadap berhala-berhala, dengan cara menyembelih hewan untuknya.

(Rujukan: Adā’ Mā Wajaba, hlm. 85)

[27] Karena mereka menghentikan peperangan di dalamnya dan tidak lagi meneriakkan seruan perang “Yā ṣabāḥāh!”.

(Rujukan: Adā’ Mā Wajaba, hlm. 85)

[28] Padahal kita telah dilarang untuk menyerupai mereka dalam keyakinan-keyakinan tersebut.

(Rujukan: Adā’ Mā Wajaba, hlm. 85)

[29] Maksudnya: “dicabut”, sebagaimana juga digunakan dalam dialek suku Muḍar.

(Rujukan: Adā’ Mā Wajaba, hlm. 86)

[30] Karena suku Muḍar berpendapat bahwa besarnya dosa pada bulan Rajab sama seperti di Tanah Haram. Menyerupai mereka dalam hal ini hukumnya makruh bahkan terlarang, meskipun dosa itu sendiri—di mana pun dan kapan pun, baik di bulan Rajab maupun selainnya—tetap merupakan dosa besar.

(Rujukan: Adā’ Mā Wajaba, hlm. 86)

[31] Ibn Dihyah berkata: “Yang keenam: kehormatan bulan Rajab ini sudah ada sejak zaman Muḍar bin Nizār bin ‘Adnān, yang merupakan leluhur Nabi yang ke-18.”

(Rujukan: Adā’ Mā Wajaba, hlm. 86)

[32] Kehormatannya tidak dihapus karena ia termasuk salah satu dari empat bulan haram.

(Rujukan: Adā’ Mā Wajaba, hlm. 86)

[33] Maksudnya: terpisah di antara bulan-bulan lainnya.

(Rujukan: Adā’ Mā Wajaba, hlm. 86)

[34] Karena tiga bulan haram lainnya—yaitu Dzulqa‘dah, Dzulhijjah, dan Muharram—datang berturut-turut, sedangkan Rajab terpisah.

(Rujukan: Adā’ Mā Wajaba, hlm. 86)

[35] Imrān bin Malān, ada yang menyebutnya Imrān bin ‘Ubaidillah, dan ada pula yang mengatakan Imrān bin Taim, kunyah-nya Abu Rajā’ al-‘Aāridī. Ia hidup pada masa jahiliah, tetapi tidak pernah bertemu Nabi dan tidak mendengar hadis langsung darinya. Terdapat perbedaan pendapat tentang kapan ia masuk Islam: ada yang mengatakan setelah Fathu Makkah, namun pendapat yang benar adalah ia masuk Islam setelah diutusnya Nabi. Ia termasuk tokoh besar kalangan tabi‘in, seorang yang terpercaya, dan berumur sangat panjang—lebih dari 120 tahun. Ia wafat pada tahun 105 H, pada awal kekhalifahan Hisyam bin ‘Abdul Malik.

(Rujukan: al-Isti‘āb 559–560, no. 2905)

[36] Abu Rajā’ al-‘Aṭāridī berkata:

“Dahulu kami menyembah batu. Jika kami menemukan batu yang lebih baik, kami buang yang lama dan mengambil yang baru. Jika tidak menemukan batu, kami kumpulkan segundukan tanah, lalu mendatangkan seekor kambing, memerah susunya di atas gundukan itu, kemudian kami thawaf mengelilinginya. Apabila masuk bulan Rajab, kami berkata: ‘pencabut mata tombak’, maka kami tidak membiarkan satu tombak pun memiliki besi, tidak pula satu anak panah pun memiliki mata besi, kecuali kami cabut dan buang.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Shahih al-Bukhari, Kitab al-Maghazi [64], Bab Ancaman terhadap Bani Hadiqah dan Hadis Tsumamah bin Utsal [7], Hadis no. 4372.

[37] Kata al-āl di sini merupakan bentuk jamak dari ālah, yaitu mata tombak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam syair al-A‘syā.

(Rujukan: Adā’ Mā Wajaba, hlm. 88)

[38] Karena mereka mencabut mata tombak dari senjata pada bulan itu dan tidak berperang. Penjelasan ini sama dengan yang sebelumnya.

(Rujukan: Adā’ Mā Wajaba, hlm. 91)

[39] Pada masa jahiliah, bulan Rajab disebut bulan al-‘Asyīrah, dan penamaan ini termasuk bentuk rusaknya keyakinan batin. Imam al-Bukhari membuat judul bab dalam Shahih-nya: Bab al-‘Atīrah … dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: “Tidak ada fara‘ dan tidak ada ‘atīrah.”

Dikatakan (yakni oleh az-Zuhri): al-fara‘ adalah anak pertama dari hewan ternak yang mereka peroleh, yang dahulu mereka sembelih untuk berhala-berhala mereka. Adapun al-‘atīrah, disebutkan dalam Shahih al-Bukhari, Kitab al-‘Aqiqah [1], Bab al-‘Atīrah [4], hadis nomor 5474.

Rajab.

al-‘Itr—dengan kasrah pada huruf ‘ain—adalah ‘atīrah, yaitu seekor kambing yang dahulu mereka sembelih pada bulan Rajab untuk berhala-berhala mereka.

(Rujukan: Adā’ Mā Wajaba, hlm. 91)

[40] Disebut al-mubrī karena menurut mereka pada masa jahiliah, siapa saja yang tidak menghalalkan peperangan pada bulan itu berarti ia terbebas dari kezaliman dan kemunafikan.

(Rujukan: Adā’ Mā Wajaba, hlm. 98)

[41] Menurutnya, bulan itu juga disebut al-muqasyqisy, karena pada masa jahiliah dengannya dapat dibedakan orang yang tetap berpegang pada agamanya dari orang yang berperang di dalamnya dan menghalalkannya.

(Rujukan: Adā’ Mā Wajaba, hlm. 98)

[42] Hadis tentang hal itu adalah hadis palsu, sebagaimana ditegaskan oleh Ibn Dihyah.

(Rujukan: Adā’ Mā Wajaba, hlm. 100)

[43] Berasal dari ungkapan orang Arab: rajulun arjab, yaitu seseorang yang terpotong (cacat) sehingga tidak mampu bekerja. Hal ini disebutkan oleh ath-Ṭarṭūsyī dalam kitab Dharr al-awādits wa al-Bida‘.

(Rujukan: Adā’ Mā Wajaba, hlm. 91)

[44] Ar-rāwājib adalah bagian-bagian tulang ruas jari yang tampak; bentuk tunggalnya rājibah. Sedangkan as-salāmā adalah setiap tulang dan sendi; asal katanya merujuk pada tulang-tulang telapak dan kaki.

Abu Ja‘far an-Naḥḥās berkata: al-barājim pada hakikatnya adalah bagian yang menonjol ketika seseorang menggenggam tangannya. Adapun ar-rāwājib adalah bagian yang berada di antara keduanya. Demikian pula bagian yang berada di antara ujung jari dan barājim juga disebut rāwājib.

Diriwayatkan dari Muhammad bin Yazid bahwa ia berkata: dari sinilah nama Rajab diambil, karena ia berada di tengah-tengah tahun.

(Rujukan: Adā’ Mā Wajaba, hlm. 99)

[45] Ibn Katsir berkata: pendapat bahwa peristiwa Isra’ terjadi pada malam tanggal dua puluh tujuh bulan Rajab didasarkan pada hadis yang tidak sahih sanadnya, dan hal itu telah kami sebutkan dalam pembahasan keutamaan bulan Rajab.

Sebagian orang mengira bahwa Isra’ terjadi pada malam Jumat pertama bulan Rajab, yaitu malam Raghaib, yang di dalamnya diada-adakan salat yang terkenal itu, dan tidak ada dasar asalnya sama sekali.

(Rujukan: al-Bidāyah wa an-Nihāyah 3/117)

Ibnu Sayyid an-Nās berkata: Rasulullah diisra’kan pada malam tanggal tujuh belas bulan Rabi‘ul Awwal.

(Rujukan: ‘Uyūn al-Atsar 1/244)

[46] ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Ali al-Anshari al-Harawi, kunyah-nya Abu Ismail, adalah ulama besar Khurasan pada masanya. Ia termasuk tokoh besar mazhab Hanbali, keturunan Abu Ayyub al-Anshari. Lahir pada tahun 396 H / 1006 M. Ia sangat mahir dalam bahasa, hafal hadis, memahami sejarah dan nasab, menampakkan sunnah dan menyeru kepadanya. Wafat pada tahun 481 H / 1089 M.

(Rujukan: Siyar A‘lam an-Nubalā’ 18/503; al-A‘lām 4/122)

[47] ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdis Salam bin Abi al-Qasim bin al-Hasan as-Sulami ad-Dimasyqi, bergelar ‘Izzuddin dan dijuluki Sultan al-‘Ulama’, adalah seorang fakih Syafi‘i yang mencapai derajat ijtihad. Ia lahir di Damaskus pada tahun 577 H / 1181 M, tumbuh besar di sana, dan pernah mengunjungi Baghdad pada tahun 599 H, tinggal selama sebulan, lalu kembali ke Damaskus. Ia wafat pada tahun 660 H / 1262 M.

(Rujukan: Fawāt al-Wafayāt 1/682; al-A‘lām 4/21)

[48] Al-Khaṣkafī al-Ḥanafī berkata: syarat mengamalkan hadis lemah adalah:

(1) kelemahannya tidak parah,

(2) masuk dalam kaidah umum syariat, dan

(3) tidak diyakini sebagai sunnah.

Adapun hadis palsu, maka tidak boleh diamalkan sama sekali, dan tidak boleh diriwayatkan kecuali disertai penjelasan kepalsuannya.

(Rujukan: ad-Durr al-Mukhtār di pinggir Radd al-Mutār, hlm. 95; lihat pula: al-Qaul al-Badī‘ hlm. 255; Tadrīb ar-Rāwī hlm. 298–299; al-Bā‘its al-atsīts; al-Ātsār al-Marfū‘ah hlm. 154; al-Ajwibah al-Fāilah hlm. 41–44; afar al-Amānī hlm. 225–232)

[49] Shahih Muslim, bagian Muqaddimah; dan Musnad Ahmad, hadis nomor 113.

[50] Kelanjutan hadisnya adalah:

“Yaitu bulan yang di dalamnya amal-amal diangkat kepada Rabb semesta alam, maka aku suka apabila amalku diangkat dalam keadaan aku sedang berpuasa.”

Hadis ini diriwayatkan oleh Sunan an-Nasa’i, Kitab Puasa [22], Bab Puasanya Nabi [70], hadis nomor 2357; al-Muannaf karya Ibn Abi Syaibah 6/337, Kitab Puasa [4], Bab tentang apa yang mereka katakan mengenai puasa Sya‘ban [115], hadis nomor 9858; dan Musnad Ahmad 5/201.

[51] Sunan Abi Dawud, Kitab Puasa [8], Bab Puasa pada Bulan-bulan Haram [54], hadis nomor 2428; Sunan Ibn Majah, Kitab Puasa [7], Bab Puasa Bulan-bulan Haram [43], hadis nomor 741; dan Musnad Ahmad 5/28.

[52] al-Fawā’id karya Tamām ar-Rāzī, hadis nomor 1009; dan diriwayatkan pula oleh al-Baihaqi dalam Faā’il al-Awqāt, hadis nomor 308.

[53] Hadis ini disebutkan oleh Ibn Dihyah dalam kitab Adā’ Mā Wajaba, hlm. 105. Ia berkata: “Mūsā ath-Thawīl menurut mereka adalah seorang pendusta.”

Hadis ini juga dikeluarkan oleh Ibn Hibban dalam al-Majrūīn 2/245, pada biografi Mūsā bin ‘Umair al-‘Anbarī at-Tamīmī; dan oleh adz-Dzahabi dalam Mīzān al-I‘tidāl 4/189, pada biografi Manṣūr bin Yazīd. Ia berkata: “Hadis tentang keutamaan bulan Rajab ini diriwayatkan darinya oleh Muhammad bin al-Mughīrah, yang tidak dikenal, dan beritanya batil.”

Penilaian ini disetujui oleh Ibn Hajar dalam Lisān al-Mīzān 6/101.

Demikian pula Ibn al-Jauzi menyebutkannya dalam al-‘Ilal al-Mutanāhiyah 2/64–65, hadis nomor 912, dan ia berkata: “Hadis ini tidak sahih, di dalamnya terdapat perawi-perawi majhūl yang tidak diketahui siapa mereka.”

Hadis tersebut juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syu‘ab al-Īmān 3/368, hadis nomor 3800.

[54] al-‘Ilal al-Mutanāhiyah 2/64–65, hadis nomor 912.

[55] Perawi ini hadisnya diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi dalam asy-Syamā’il, dan *Ibn Majah.

(Rujukan: Tahdzīb al-Kamāl 29/95)

[56] Mīzān al-I‘tidāl 4/189; dan penilaian tersebut disetujui oleh Ibn Hajar dalam Lisān al-Mīzān 6/101.

[57] Mīzān al-I‘tidāl 4/46.

Al-Hafizh Ibn Hajar berkata: “Yang tampak bagiku, ia adalah orang yang sama dengan perawi sebelumnya, yaitu Muhammad bin al-Mughīrah as-Suhrawardī atau asy-Syahrazūrī.”

(Rujukan: Lisān al-Mīzān 5/387)

[58] al-Kāmil fī u‘afā’ ar-Rijāl 7/541.

[59] ats-Tsiqāt 9/107.

[60] Ustaz Muhammad Nāshiruddin al-Albani berkata: “Aku katakan: kemungkinan (kelemahannya) dari sisi sanad, dan Allah Maha Mengetahui.”

(Rujukan: Silsilah al-Aādīts ad-a‘īfah wa al-Mauū‘ah 4/371, hadis nomor 1898)

[61] Dia adalah Imam besar, ulama hadits, hafizh, mufti, Syaikhul Islam, tokoh para ulama yang panjang umur, Abu Thahir Ahmad bin Muhammad bin Ahmad bin Muhammad bin Ibrahim al-Ashbahani al-Jurawani. Kakeknya bernama Ahmad dan dijuluki Salafah, yang berarti tebal bibir; asal katanya dari bahasa Persia salbah, dan sering kali huruf ba bercampur dengan fa.

Al-Hafizh Abu Thahir lahir pada tahun 478 H / 1085 M, dan wafat di Iskandariyah pada tahun 576 H / 1180 M.

(Rujukan: Siyar A‘lam an-Nubalā’ 5/216–239; al-A‘lām 1/215)

[62] Ibn Nashir berkata: “Ia tidak dapat dipercaya; kebohongannya telah nyata.”

(Rujukan: Mīzān al-I‘tidāl 4/292)

[63] al-Bar az-Zakhkhār yang dikenal dengan Musnad al-Bazzār 13/7, hadis nomor 6496.

Al-Haitsami berkata: “Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bazzār, dan di dalam sanadnya terdapat Zā’idah bin Abī ar-Raqqād.”

Al-Bukhari berkata tentangnya: “Hadisnya mungkar,” dan mayoritas ulama menyatakannya tidak dikenal.

(Rujukan: Majma‘ az-Zawā’id 2/165)

[64] al-Mu‘jam al-Awsa 3/85, hadis nomor 3939; ilyat al-Awliyā’ 6/269; ‘Amal al-Yawm wa al-Lailah karya Ibn as-Sunnī, hlm. 310.

[65] Faā’il al-Awqāt, hlm. 26, hadis nomor 17.

[66] Aku tidak mengetahui siapa dia.

[67] Kitāb al-Jar wa at-Ta‘dīl 3/613, biografi nomor 2778.

[68] at-Tārīkh al-Kabīr 3/433, biografi nomor 1442.

[69] Lihat as-Sunan al-Kubrā 5/319, pada hadis nomor 8996. Di dalamnya disebutkan:

“Zā’idah: aku tidak tahu siapa dia; ia adalah perawi majhūl.”

[70] au‘afā’ wa al-Matrūkīn, biografi nomor 219.

[71] al-Majrūīn 1/385–386, biografi nomor 362.

[72] Syu‘ab al-Īmān 3/369, hadis nomor 3803.

Al-Baihaqi berkata: “Sanadnya lemah. Dalam bab ini diriwayatkan hadis-hadis munkar; para perawinya adalah orang-orang yang tidak dikenal dan lemah. Aku berlepas diri di hadapan Allah dari tanggung jawab atas hadis-hadis tersebut.”

[73] “Telah disepakati kelemahannya.”

An-Nasa’i berkata: “Ia ditinggalkan (hadisnya).”

Al-Fallās berkata: “Aku tidak mengetahui bahwa ia berdusta, tetapi ia sering keliru.”

(Rujukan: Mīzān al-I‘tidāl 4/468–469)

[74] Ia adalah Muhammad bin al-Hasan bin Muhammad bin Ziyad bin Harun bin Ja‘far bin Sand, Abu Bakr al-Muqri’ an-Naqqasy. Ia berasal dari Mosul. Ia dikenal sebagai seorang yang berilmu dalam qira’at Al-Qur’an dan hafal tafsir. Ia menyusun sebuah kitab tafsir yang diberinya judul Syifā’ ash-Shudūr.

Namun, Thalhah bin Muhammad bin Ja‘far berkata: “Ia biasa berdusta dalam hadis, dan yang lebih dominan darinya adalah kisah-kisah (cerita).” Aku pernah bertanya kepada Abu Bakr al-Barqani tentang an-Naqqasy, maka ia berkata: “Seluruh hadisnya adalah munkar.” Muhammad bin Yahya al-Karmani berkata: Aku mendengar Hibbatullah bin al-Hasan ath-Thabari menyebut tafsir an-Naqqasy, lalu ia berkata: “Itu adalah ‘penderitaan dada’, bukan ‘penyembuh dada’.”

An-Naqqasy dilahirkan pada tahun 266 H dan wafat pada hari Selasa, dua hari telah berlalu dari bulan Syawal tahun 351 H, dan ia dimakamkan pada pagi hari Rabu. (Tarikh Baghdad, jilid 2, halaman 201–205).

[75] Menurut redaksi Ibnu Dihyah: “Hadis ini adalah hadis palsu yang dinisbatkan kepada Rasulullah. An-Naqqasy ini adalah penulis kitab Syifā’ ash-Shudūr, dan ia telah memenuhi sebagian besar isinya dengan kebohongan dan kepalsuan. Dalam hadis ini ia menisbatkannya kepada al-Kisā’i, padahal hadis tersebut tidak dikenal oleh seorang pun dari makhluk Allah.” (Adā’ mā Wajaba, halaman 101–102).

[76] Aku berkata: Aku tidak menemukannya dalam risalah tentang keutamaan bulan Rajab karya Ibnu ‘Asakir yang dicetak dalam kitab Adā’ mā Wajaba, halaman 301–320.

[77] Fadhā’il al-Auqāt, halaman 22, pada lanjutan hadis nomor 11.

Dan di tempat lain ia berkata: Imam Ahmad berkata, “Sanad ini sangat munkar. Hadis ini diriwayatkan dari Anas dengan jalur selain ini, namun aku meninggalkannya, karena hatiku enggan meriwayatkan hadis-hadis munkar yang aku duga, bahkan aku ketahui sebagai hadis palsu. Semoga Allah mengampuni kami dengan rahmat-Nya.” (Syu‘ab al-Imān, jilid 3, halaman 375, pada lanjutan hadis nomor 3813).

[78] Mīzān al-I‘tidāl, jilid 4, halaman 279, biografi nomor 9143.

[79] Ibnu as-Sam‘ani berkata: “Sesungguhnya ia mengaku pernah mendengar (riwayat) dari para guru yang sebenarnya tidak pernah ia jumpai.” Aku melihat dalam kitab mu‘jam-nya tertulis: “Abu Muhammad al-Jauhari mengabarkan kepada kami dengan cara dibacakan di hadapannya.” Ini mustahil, karena ia sama sekali tidak pernah menjumpainya, bahkan satu tahun pun tidak memungkinkan.

Ibnu Nashir berkata: “Ia bukan orang yang tsiqah; telah tampak kedustaannya.” (Mīzān al-I‘tidāl, jilid 4, halaman 292, biografi nomor 9204).

[80] Hadis ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Syu‘ab al-Imān, jilid 7, halaman 369, nomor 3804. Ia berkata: Aku berkata, “Apa yang diriwayatkan dalam hadis ini sudah masyhur di kalangan ahli ilmu sejarah, bahwa penundaan (bulan haram) dan pemindahan kehormatannya terjadi dengan cara seperti ini. Yang munkar dari hadis ini hanyalah pengangkatannya hingga dinisbatkan kepada Nabi dan periwayatannya dari beliau.

Hal tersebut terjadi pada awal Islam, yaitu tidak boleh berperang (pada bulan-bulan haram), kemudian Allah Ta‘ala mengizinkan pembunuhan terhadap kaum musyrik di seluruh waktu. Adapun kehormatan bulan-bulan haram tetap berlaku dalam bentuk pelipatgandaan pahala dan dosa di dalamnya, ketika Allah Ta‘ala mengkhususkan bulan-bulan itu dengan tambahan larangan berbuat zalim di dalamnya.”

[81] Abyan bin Sufyan, al-Bukhari berkata tentangnya: “Hadisnya tidak boleh ditulis.” (al-Kāmil fī Du‘afā’ ar-Rijāl, jilid 2, halaman 74).

[82] Ghalib bin ‘Ubaidillah al-‘Uqaili al-Jazari adalah seorang yang ditinggalkan (riwayatnya), tidak tsiqah. (Mīzān al-I‘tidāl, jilid 3, halaman 331).

[83] Hadis ini dikeluarkan oleh Ibnu Dihyah dalam kitab Adā’ mā Wajaba, halaman 102–103. Ia berkata: Hadis ini diriwayatkan kepada kami oleh banyak orang yang tidak dapat aku hitung karena saking banyaknya. Mereka berkata: Isma‘il bin Ahmad as-Samarqandi mengabarkan kepada kami; ia berkata: Ahmad bin Muhammad bin an-Naqqur mengabarkan kepada kami; ia berkata: Abu al-Hasan Ahmad bin Muhammad bin ‘Imran al-Jundi mengabarkan kepada kami; ia berkata: Isma‘il bin al-‘Abbas al-Warraq meriwayatkan kepada kami; ia berkata: Ja‘far bin Muhammad bin Syakir ash-Sha’igh meriwayatkan kepada kami; ia berkata: Khalid bin Yazid al-Qarni meriwayatkan kepada kami; ia berkata: ‘Amr bin al-Azhar meriwayatkan kepada kami dari Aban, dari Anas bin Malik.

Imam Abu Bustam Syu‘bah bin al-Hajjaj berkata: “Sungguh, berzina lebih aku sukai daripada meriwayatkan hadis dari Aban bin Abi ‘Ayyasy.”

Adapun ‘Amr bin al-Azhar, Ahmad berkata tentangnya: “Ia adalah orang Bashrah, pernah menjadi qadhi di Jurjan, dan biasa memalsukan hadis.” An-Nasa’i berkata: “Ia matruk (ditinggalkan).” Abu Hatim bin Hibban berkata: “Ia memalsukan hadis atas nama para perawi tsiqah dan meriwayatkan hadis-hadis palsu dari para perawi yang kokoh; tidak pantas disebutkan kecuali untuk mencelanya.” Ad-Daraquthni berkata: “Ia adalah pendusta.” (Adā’ mā Wajaba, halaman 103–104).

[84] Aku berkata: Yang telah disebutkan sebelumnya adalah Aban bin Abi ‘Ayyasy, sedangkan yang telah disebutkan lebih dahulu hanyalah Abin bin Sufyan.

[85] Ia meriwayatkan kebatilan-kebatilan. Shalih bin Muhammad al-Jazarah berkata: “Ia biasa memalsukan hadis.” Al-Azdi berkata: “Ia adalah salah satu pilar kebohongan; tidak halal meriwayatkan hadis darinya.” (Mīzān al-I‘tidāl, jilid 1, halaman 253).

[86] Hadis ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam al-Kabīr, jilid 6, halaman 69, nomor 5538; oleh al-Baihaqi dalam Syu‘ab al-Imān, halaman 368, nomor 3801; dan oleh Ibnu ‘Asakir dalam risalahnya tentang keutamaan bulan Rajab yang termuat dalam kitab Adā’ mā Wajaba, halaman 305, nomor 2. Al-Haitsami berkata: Di dalam sanadnya terdapat ‘Abdul Ghafur, dan ia adalah perawi yang ditinggalkan (matruk). (Majma‘ az-Zawā’id, jilid 3, halaman 188).

[87] Sa‘id Abu ‘Abdul ‘Aziz al-Anshari tidak dinisbatkan (nasabnya tidak disebutkan), sebagaimana dikatakan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam al-Kabīr, jilid 6, halaman 69. Namun aku melihat al-Hafizh Ibnu Hibban dalam ats-Tsiqāt, jilid 5, halaman 125–126, menisbatkannya ketika ia menyebut anaknya, lalu berkata: “Abdul ‘Aziz bin Sa‘id bin Sa‘d bin ‘Ubadah; dan ayahnya memiliki status sahabat.”

Abu Nu‘aim menyebut Sa‘id sebagai sahabat dalam Ma‘rifat ash-Shahābah, jilid 2, halaman 438, nomor 1175; demikian pula Ibnu al-Atsir dalam Usud al-Ghābah, jilid 2, halaman 286, biografi nomor 2078, dan ia berkata: “Ia, ayahnya, dan saudaranya Qais, semuanya memiliki status sahabat.”

Ibnu ‘Abd al-Barr berkata: “Sa‘id bin Sa‘d bin ‘Ubadah al-Anshari—sebagian ulama mengatakan bahwa ia memiliki status sahabat—… dan ia pernah menjadi gubernur ‘Ali bin Abi Thalib, semoga Allah memuliakannya, di Yaman.” (al-Istī‘āb, halaman 322, biografi nomor 983).

[88] Ia termasuk orang yang meriwayatkan hadis-hadis palsu dari para perawi tsiqah; tidak halal menjadikannya sebagai hujah. (al-Majrūhīn, jilid 2, halaman 73, biografi nomor 663).

[89] Demikianlah yang terdapat dalam cetakan.

Al-Bukhari berkata: “Hadisnya munkar.” (at-Tārīkh al-Kabīr, jilid 6, halaman 253, biografi nomor 2320).

Ia juga berkata: “Padanya terdapat keanehan-keanehan.” (at-Tārīkh al-Awsath, jilid 2, halaman 178; at-Tārīkh ash-Shaghīr, jilid 2, halaman 227).

[90] Hadis ini dikeluarkan oleh adz-Dzahabi dalam al-Mīzān, jilid 3, halaman 48–49. Ia berkata: “Ini batil, dan sanadnya gelap.”

[91] Di dalam sanadnya terdapat ‘Utsman bin Mathar; ia termasuk orang yang meriwayatkan hadis-hadis palsu dari para perawi tsiqah, sehingga tidak halal dijadikan hujah. (al-Majrūhīn, jilid 2, halaman 73, biografi nomor 663).

Dan juga di dalamnya terdapat ‘Abdul Ghafur, dan ia adalah perawi yang ditinggalkan (matruk). (Majma‘ az-Zawā’id, jilid 3, halaman 188).

[92] Ini adalah pendapat al-Hafizh Ibnu al-Jauzi dalam al-Maudhū‘āt, jilid 2, halaman 434, pada hadis nomor 1006.

[93] Ini adalah pendapat Ibnu al-Jauzi dalam al-Maudhū‘āt, jilid 2, halaman 124.

[94] Tanzīh asy-Syarī‘ah al-Marfū‘ah, jilid 2, halaman 190; al-Ātsār al-Marfū‘ah, halaman 123.

[95] Risalah tersebut memuat dua hadis tentang keutamaan bulan Rajab karya al-Anmāthi, yang termuat dalam kitab Adā’ mā Wajaba, halaman 340.

[96] al-Maudhū‘āt, jilid 2, halaman 438. Al-Hafizh adz-Dzahabi berkata: “Bahkan boleh jadi mereka itu tidak pernah ada.” (Talkhīsh Kitāb al-Maudhū‘āt, halaman 185, pada hadis nomor 433).

[97] Ini adalah redaksi al-Hafizh Ibnu al-Jauzi dalam kitab al-Maudhū‘āt, jilid 2, halaman 439.

[98] al-Maudhū‘āt, jilid 2, halaman 439; al-Ālī al-Manū‘ah, jilid 2, halaman 48–49; Tanzīh asy-Syarī‘ah al-Marfū‘ah, halaman 92.

[99] Al-Khuttulī adalah seorang imam ahli hadis, penulis kitab ad-Dībāj. Ia adalah Ishaq bin Ibrahim bin Muhammad bin Hazim bin Sunain al-Khutulī, penduduk Baghdad. Ad-Daraquthni berkata: “Ia tidak kuat.” Aku berkata: Ia wafat pada bulan Syawal tahun 283 H, dan usianya telah mencapai delapan puluh tahun. Dalam kitab ad-Dībāj terdapat beberapa perkara yang munkar. Al-Hakim berkata: “Ia lemah.” Dan pada kesempatan lain ia berkata: “Ia tidak kuat.”

(Siyar A‘lām an-Nubalā’, jilid 13, halaman 342–343; Lisān al-Mīzān, jilid 1, halaman 348).

[100] Aku berkata: Di dalamnya terdapat ‘Umar bin Mudrik al-Qāṣ al-Balkhi ar-Rāzi. Adz-Dzahabi berkata: “Ia lemah.” Yahya bin Ma‘in berkata: “Ia pendusta.” (Mīzān al-I‘tidāl, jilid 3, halaman 223).

[101] Risydin bin Sa‘d al-Mahri al-Mishri. Ahmad berkata: “Ia tidak terlalu memperhatikan dari siapa ia meriwayatkan, namun tidak mengapa dalam hadis-hadis tentang nasihat dan kelembutan hati.” Ia juga berkata: “Aku berharap ia tergolong baik dalam hadis.”

Ibnu Ma‘in berkata: “Ia tidak bernilai apa-apa.” Abu Zur‘ah berkata: “Ia lemah.” Al-Jauzajani berkata: “Ia memiliki banyak hadis munkar; ia adalah orang saleh dan ahli ibadah, tetapi buruk hafalannya dan tidak dapat dijadikan sandaran.” An-Nasa’i berkata: “Ia matruk (ditinggalkan).”

(Mīzān al-I‘tidāl, jilid 2, halaman 49).

[102] Hadis ini dikeluarkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam risalahnya yang berkaitan dengan keutamaan bulan Rajab, yang termuat dalam kitab Adā’ mā Wajaba, halaman 317–318. Ia juga meriwayatkannya dengan sanad yang sama dalam Tārīkh Dimasyq, jilid 43, halaman 291–292, pada biografi al-Balādzurī. Ibnu ‘Asakir menyinggung adanya keterputusan sanad dengan berkata: “‘Abdul ‘Aziz meriwayatkannya darinya secara terputus.” Kemudian Ibnu ‘Asakir menyebutkan hadis tersebut dan berkata: “Ini adalah hadis yang sangat munkar; aku tidak menuliskannya kecuali dari jalur ini saja.”

Adz-Dzahabi berkata dalam al-Mīzān, jilid 3, halaman 163, pada biografi ‘Ali bin Ya‘qub al-Balādzurī: “Ia meriwayatkan setelah tahun 370-an sebuah berita yang batil,” yang dimaksud adalah hadis ini. Ia meriwayatkannya pada tahun 374 H, sebagaimana terdapat dalam sanad Ibnu ‘Asakir.

[103] Hadis ini dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Syu‘ab al-Imān, jilid 3, halaman 373–374, nomor 3811; dan oleh Ibnu ‘Asakir dalam risalahnya tentang keutamaan bulan Rajab yang termuat dalam kitab Adā’ mā Wajaba, halaman 314–315. Al-Baihaqi berkata: “Termasuk hadis-hadis munkar yang diriwayatkan dalam bab ini,” kemudian ia menyebutkannya.

[104] Mīzān al-I‘tidāl, jilid 4, halaman 318; Tahdzīb at-Tahdzīb, jilid 11, halaman 77–78.

[105] Hadis ini juga dikeluarkan oleh al-Baihaqi dalam Syu‘ab al-Imān, jilid 3, halaman 373–374, nomor 3811; dan oleh Ibnu ‘Asakir dalam risalahnya tentang keutamaan bulan Rajab yang termuat dalam kitab Adā’ mā Wajaba, halaman 316.

Ibnu ‘Iraq berkata: “Di dalam sanadnya terdapat dua orang yang tertuduh: Muhammad bin al-Fadhl bin ‘Athiyyah dan Aban bin Abi ‘Ayyasy.” (Tanzīh asy-Syarī‘ah al-Marfū‘ah, jilid 2, halaman 90).

[106] Ini merujuk kepada hadis nomor 25.

[107] Karena di dalam sanadnya terdapat Syahr bin Hausyab; ia adalah perawi yang jujur (ṣadūq), tetapi banyak melakukan irsal dan kekeliruan. (Taqrīb at-Tahdzīb, halaman 351, biografi nomor 2846).

[108] Dawud bin al-Muhabbar bin Qahdam, Abu Sulaiman al-Bashri, penulis kitab al-‘Aql. Seandainya ia tidak menulis kitab itu. Ahmad berkata: “Ia tidak mengetahui apa itu hadis.” Ibnu al-Madini berkata: “Hadis-hadisnya telah hilang (tidak bernilai).” Abu Hatim berkata: “Hadisnya telah lenyap.” Ad-Daraquthni berkata: “Ia matruk (ditinggalkan).”

Adapun ‘Abbas meriwayatkan dari Ibnu Ma‘in bahwa ia berkata: “Ia dahulu dikenal dengan hadis, kemudian ia meninggalkannya dan bergaul dengan sekelompok orang Mu‘tazilah, lalu mereka merusaknya.” Ia (Ibnu Ma‘in) juga berkata: “Ia tsiqah.” (Mīzān al-I‘tidāl, jilid 2, halaman 20).

[109] Dawud bin ‘Atha’. Ahmad berkata tentangnya: “Tidak boleh meriwayatkan hadis darinya; ia bukan apa-apa. Dawud—aku sendiri pernah melihatnya.” (al-‘Ilal wa Ma‘rifat ar-Rijāl, jilid 2, halaman 47, teks nomor 1509).

Ia juga berkata: “Hadisnya tidak bernilai.” (al-‘Ilal wa Ma‘rifat ar-Rijāl, jilid 3, teks nomor 5320).

Al-Bukhari berkata: “Hadisnya munkar.” (at-Tārīkh al-Kabīr, jilid 3, halaman 244, biografi nomor 836).

[110] Sunan Ibnu Mājah, Kitab Puasa, bab Puasa pada Bulan-bulan Haram, nomor hadis 1743.

Ibnu al-Jauzi berkata: “Hadis ini tidak sahih dari Rasulullah.” (al-‘Ilal al-Mutanāhiyah, jilid 2, halaman 65).

[111] Hadis ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam al-Kabīr, jilid 1, halaman 287, nomor 10681.

[112] Demikianlah yang terdapat dalam naskah cetakan; barangkali Ibnu Ma‘in melemahkannya, tetapi aku tidak menemukan pernyataan Ibnu Ma‘in tentang Dawud.

[113] Redaksinya adalah: “Sesungguhnya riwayat yang ada padanya dari Ibnu ‘Abbas hanyalah berupa perbuatan Nabi, lalu perbuatan itu diubah menjadi larangan.” (Syu‘ab al-Imān, jilid 3, halaman 375, nomor 3814).

[114] Lihat penjelasan rinci tentang hal ini dalam Ma‘rifat as-Sunan wa al-Ātsār karya Imam al-Baihaqi, jilid 3, halaman 442–443, pada bab nomor 514.

[115] Hadis ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam Ma‘rifat as-Sunan wa al-Ātsār, jilid 3, halaman 442, nomor 2607; dan dalam as-Sunan al-Kubrā, jilid 4, halaman 292 dan 299.

Ujung-ujung (riwayat) hadisnya terdapat dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Puasa, bab Puasa di bulan Sya‘ban, nomor 1969; Shahih Muslim, Kitab Puasa, bab Puasa Nabi di luar Ramadan, nomor 172 (1156); Sunan Abu Dawud, Kitab Puasa, bab Bagaimana Nabi berpuasa, nomor 2434; dan Sunan at-Tirmidzi, Kitab Puasa, bab Tentang puasa terus-menerus, nomor 768.

[116] Aku tidak menemukannya dalam edisi cetak dari kitab Tārīkh-nya; barangkali ia termasuk bagian yang hilang. Riwayat ini dinukil oleh Abu Bakr Muhammad bin al-Walid ath-Tharthusi. Ia berkata: Al-Fakihi meriwayatkan dalam kitab Tārīkh Makkah dengan sanadnya dari Harsyah bin al-Hurr, ia berkata: “Aku melihat ‘Umar bin al-Khaththab memukul tangan-tangan atau telapak tangan orang-orang pada bulan Rajab ketika mereka mengangkatnya (untuk berdoa atau beribadah), hingga mereka meletakkannya ke makanan, sambil berkata: ‘Makanlah! Sesungguhnya Rajab itu dahulu diagungkan oleh orang-orang Jahiliah.’”

Ia juga meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu ‘Umar, ia berkata: “Janganlah kalian menjadikan Rajab sebagai hari raya; kalian memandangnya sebagai suatu keharusan seperti bulan Ramadan. Jika kalian berbuka pada hari ini, maka esok kalian berpuasa.” (Kitāb al-Hawādits wa al-Bida‘, halaman 280–281).

Riwayat ini juga dinukil oleh Abu Syamah. Ia berkata: “Riwayat ini disandarkan oleh seorang imam yang telah disepakati keadilannya dan diterima hadis serta periwayatannya, yaitu Abu ‘Utsman Sa‘id bin Manshur al-Khurasani.” (al-Bā‘its ‘alā Inkār al-Bida‘ wa al-Hawādits, halaman 167).

[117] Mushannaf ‘Abd ar-Razzaq, jilid 4, halaman 292, nomor 7854.

[118] Riwayat ini diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu‘jam al-Awsath, jilid 5, halaman 369, nomor 7636, dengan redaksi:

“Aku melihat ‘Umar bin al-Khaththab memukul telapak tangan orang-orang yang berpuasa di bulan Rajab, hingga mereka meletakkannya ke makanan, lalu ia berkata: ‘Rajab—apa itu Rajab? Sesungguhnya Rajab hanyalah bulan yang dahulu diagungkan oleh orang-orang Jahiliah. Ketika Islam datang, (pengagungan itu) ditinggalkan.’”

Riwayat ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf-nya, jilid 6, halaman 334, nomor 9851, dengan redaksi yang berbeda.

[119] Hadis ini berasal dari riwayat Abu Hurairah, bukan dari riwayat Ibnu ‘Abbas. Lafaznya:

“Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat dengan salat malam di antara malam-malam lainnya, dan jangan pula mengkhususkan hari Jumat dengan puasa di antara hari-hari lainnya, kecuali jika hal itu bertepatan dengan puasa yang biasa dilakukan oleh salah seorang dari kalian.”

(Shahih Muslim, Kitab Puasa, bab Makruhnya Berpuasa pada Hari Jumat secara tersendiri, nomor 1144 [148]).

[120] Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab Puasa, bab Puasa pada Hari ‘Asyura, nomor 2006; dan oleh Muslim, Kitab Puasa, bab Puasa pada Hari ‘Asyura, nomor 1132 [131].

[121] Demikianlah yang terdapat dalam edisi cetakan; dalam Musnad ‘Abd ar-Razzaq tertulis: “Zaid bin Aslam.”

[122] Mushannaf ‘Abd ar-Razzaq, jilid 4, halaman 292, nomor 7958.

[123] Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari, Kitab Puasa, bab Puasa di Bulan Sya‘ban, nomor 1969.

[124] Ini adalah pendapat al-Qadhi ‘Iyadh dalam Ikmāl al-Mu‘lim bi Fawā’id Muslim, jilid 4, halaman 121.

[125] Sunan Abu Dawud, Kitab Puasa, bab Makruhnya Hal Tersebut, nomor 2337.

[126] Sunan ad-Darimi, jilid 2, halaman 29, Kitab Puasa, bab Larangan Berpuasa setelah Pertengahan Sya‘ban, nomor 1740.

Dalam riwayat an-Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubrā, jilid 2, halaman 172, Kitab Puasa, bab Puasa Sya‘ban, nomor 118, disebutkan: “Apabila telah pertengahan Sya‘ban, maka berhentilah dari puasa.”

[127] Lafaz pernyataannya adalah: “Secara umum, puasa tersebut dimakruhkan atas salah satu dari tiga sisi:

Pertama, jika kaum muslimin mengkhususkannya dengan puasa setiap tahun sehingga orang awam dan mereka yang tidak memahami syariat, dengan maraknya puasa itu, mengira bahwa puasa tersebut adalah kewajiban seperti Ramadan.

Kedua, jika dianggap sebagai sunnah yang tetap, yang dikhususkan oleh Rasulullah dengan puasa sebagaimana sunnah-sunnah rawatib.

Ketiga, jika puasa di dalamnya dianggap memiliki keutamaan pahala khusus dibanding puasa di bulan-bulan lainnya, sebagaimana puasa hari ‘Asyura dan keutamaan sepertiga malam terakhir atas awal malam dalam salat, sehingga ia masuk dalam kategori keutamaan, bukan sunnah atau kewajiban.

Seandainya puasa tersebut termasuk dalam kategori keutamaan, tentu Nabi akan menjelaskannya atau melakukannya walaupun sekali seumur hidup, sebagaimana beliau melakukannya pada puasa ‘Asyura dan sepertiga malam terakhir. Karena beliau tidak melakukannya, maka gugurlah anggapan bahwa ia memiliki keutamaan khusus; ia bukan kewajiban dan bukan pula sunnah menurut kesepakatan ulama.

Dengan demikian, tidak ada alasan untuk mengkhususkannya dengan puasa. Oleh karena itu, dimakruhkan berpuasa padanya dan terus-menerus melakukannya, sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak disamakan dengan kewajiban atau sunnah rawatib di kalangan orang awam.

Namun, jika seseorang menyukainya lalu berpuasa dengan cara yang aman dari sebab-sebab (yang menimbulkan anggapan keliru) dan tidak menyebarkan praktik tersebut sehingga tidak dianggap sebagai kewajiban atau sunnah, maka tidak mengapa.”

(Kitab al-Hawādits wa al-Bida‘, halaman 110–111).

[128] Lafaz pernyataannya: “Telah diriwayatkan kemakruhan berpuasa padanya dari sejumlah sahabat, di antaranya menantu yang mulia … dan sahabat di gua, serta sahabat setia, Imam Abu Bakr ash-Shiddiq—khalifah bagi seluruh umat setelah wafatnya (Nabi), dan orang yang memerangi kaum murtad dengan pasukan-pasukannya yang ditolong dan tekadnya yang kuat.

Juga Amirul Mukminin Abu Hafsh ‘Umar bin al-Khaththab—semoga Allah menegakkan kebenaran melalui lisannya dan menurunkan ayat-ayat muhkam Al-Qur’an yang membenarkannya—beliau memukul dengan cambuk orang-orang yang berpuasa (di bulan Rajab) dan melarang perbuatan itu dengan tegas.”

Riwayat ini disebutkan oleh al-Fakihi dalam kitab Makkah, dengan sanad yang disandarkan oleh seorang imam yang telah disepakati keadilannya dan diterima periwayatan hadisnya dalam Shahihain, yaitu Abu ‘Utsman Sa‘id bin Manshur al-Khurasani. Ia berkata: dari Sufyan (Ibnu ‘Uyainah), dari Mis‘ar, dari Wabarah, dari Kharasyah bin al-Hurr:

“Bahwa ‘Umar bin al-Khaththab memukul tangan-tangan para lelaki pada bulan Rajab ketika mereka mengangkatnya dari makanan, hingga mereka meletakkannya kembali ke dalam makanan, seraya berkata: ‘Sesungguhnya ia hanyalah bulan yang dahulu diagungkan oleh orang-orang Jahiliah.’”

Dzun-Nasabain (yaitu Ibnu Dihyah) berkata: “Ini adalah sanad yang seluruh perawinya disepakati keadilannya.” Mis‘ar adalah Ibnu Kidam dari Bani ‘Abd Manaf bin Hilal bin ‘Amir bin Sha‘sha‘ah, Abu Salamah al-‘Amiri al-Hilali al-Kufi, seorang hafizh yang diunggulkan atas Sufyan ats-Tsauri dalam hafalan dan ketelitian. Syu‘bah berkata: “Kami biasa menyebut Mis‘ar sebagai mushaf.” Ia memiliki sanad yang lebih tinggi daripada ats-Tsauri dan lebih teliti daripada Hammad bin Zaid.

Adapun Wabarah, ia adalah Wabarah bin ‘Abdurrahman bin Khuzaimah al-Madzhiji al-Kufi, seorang perawi tsiqah dan imam, yang disepakati untuk dikeluarkan hadisnya. Ia wafat pada masa pemerintahan Khalid bin ‘Abdillah al-Qasri.

Adapun Kharasyah bin al-Hurr, ia adalah saudara Salamah binti al-Hurr.

(Kitab Adā’ mā Wajaba min Bayān Wadh‘ al-Wadhdhā‘īn fī Rajab, halaman 113–115).

Facebook Comments Box

Penulis : Syaikhul Islam Abu al-Fadl Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani

Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.

Artikel Terjkait

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT
Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya
Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat
Kewajiban dan Keutamaan Taubat
Keutamaan Tauhid
Keutamaan Puasa Sunnah
Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)
Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Menyeru Manusia kepada Kebaikan
Berita ini 6 kali dibaca

Artikel Terjkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:47 WIB

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WIB

Keutamaan Puasa Sunnah

Artikel Terbaru

Akidah

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:47 WIB

Fatwa Ulama

Akibat Dosa Menyebabkan Bencana Alam – Faedah 10

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:45 WIB

Dakwah

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:41 WIB