Menetapkan Hukum Dengan Selain Apa Yang Diturunkan Allah
Sebuah Pembahasan Ilmiah Yang Mendasar Dan Objektif
الحُكْمُ بِغَيْرِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ مُنَاقَشَةٌ تَأْصِيلِيَّةٌ عِلْمِيَّةٌ هَادِئَةٌ
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada keluarganya dan para sahabatnya semuanya, amma ba’du:
Saya telah membaca sebagian dari kitab yang disusun oleh Syaikh Bandar bin Nayif Al-Utaibi, yang berjudul (Menetapkan Hukum Dengan Selain Apa Yang Diturunkan Allah Sebuah Pembahasan Ilmiah Yang Mendasar Dan Objektif), dan beliau telah berbuat baik dan memberikan manfaat di dalamnya, serta menjelaskan posisi Ahlus Sunnah wal Jama’ah terhadap orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, dengan mendukung apa yang disebutkannya dengan dalil-dalil syar’i dari Al-Qur’an dan Sunnah, serta pendapat-pendapat dan fatwa-fatwa para imam yang mu’tabar dari ulama umat ini.
Maka saya memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa agar membalas penulis dengan sebaik-baik balasan dan agar memberikan manfaat dengannya dan dengan kitabnya kepada kaum muslimin, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan, dan semoga Allah bershalawat kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kepada keluarganya dan sahabatnya semuanya.
Anggota Hai’ah Kibar Al-Ulama (Dewan Ulama Besar)
Muhammad bin Hasan bin Abdurrahman Alu Asy-Syaikh
1/2/1427 H
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, amma ba’du:
Karena masalah hukum dengan selain yang diturunkan Allah merupakan salah satu masalah yang paling menyulitkan bagi para penuntut ilmu, sehingga sebagian orang-orang yang memiliki keutamaan pun tidak selamat dari kesalahan dalam masalah ini, maka saya telah berijtihad sekuat kemampuan saya dalam mengeluarkan kitab ini sebagai penjelasan kebenaran, dengan mengharapkan dari Allah tabaraka wa ta’ala agar memberikan manfaat dengannya.
Kemudian sesungguhnya saya bersungguh-sungguh untuk meringkas apa yang telah saya wajibkan pada diri saya, terutama karena telah melemahnya semangat para penuntut ilmu untuk membaca kecuali orang yang dirahmati Alloh dan mereka sangat sedikit, dan saya tutup muqaddimah saya ini dengan:
Nukilan-nukilan yang Tersebar dari Perkataan Para Salaf (semoga Allah merahmati mereka)
Ubadah bin Ash-Shamit radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sesungguhnya pada kebenaran ada cahaya” (Al-Lalaka’i dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahlis Sunnah wal Jama’ah nomor 116).
Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: “Ketahuilah, janganlah salah seorang di antara kalian menjadikan agamanya taklid kepada seseorang, jika dia beriman maka dia beriman! Dan jika dia kafir maka dia kafir! Jika kalian tetap harus bertaklid maka kepada orang yang sudah meninggal, karena orang yang masih hidup tidak aman darinya fitnah” (130).
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Aku tidak pernah bergembira dengan sesuatu dalam Islam lebih gembira daripada hatiku tidak dimasuki sedikitpun dari hawa nafsu-hawa nafsu ini” (227).
Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Jauhilah berubah-ubah dalam agama Allah, karena sesungguhnya agama Allah itu satu” (120).
Al-Auza’i rahimahullah berkata: “Kita berputar mengikuti Sunnah ke manapun dia berputar” (47).
Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata: “Berwasiatilah kepada Ahlus Sunnah dengan kebaikan karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang asing” (49).
Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata: “Wahai Ahlus Sunnah, lemah lembutlah!! Karena sesungguhnya kalian termasuk yang paling sedikit dari manusia” (19).
Yunus bin Ubaid rahimahullah berkata: “Tidak ada sesuatu yang lebih asing dari Sunnah, dan yang lebih asing darinya adalah orang yang mengenalnya” (23).
Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata: “Jika sampai kepadamu tentang seorang laki-laki di Timur yang mengikuti sunnah dan yang lain di Barat; maka kirimkanlah kepada keduanya salam dan doakanlah keduanya, betapa sedikitnya Ahlus Sunnah wal Jama’ah” (50).
Ayyub As-Sikhtiyani rahimahullah berkata: “Sesungguhnya aku diberitahu tentang kematian seorang laki-laki dari Ahlus Sunnah seakan-akan aku kehilangan sebagian anggota tubuhku” (29).
Dan beliau rahimahullah berkata: “Sesungguhnya orang-orang yang mengharap-harapkan kematian Ahlus Sunnah mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut mereka, dan Allah akan menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir membencinya” (35).
Abu Bakar bin Ayyasy rahimahullah ditanya siapakah Sunni? Maka beliau menjawab: “Orang yang jika disebutkan hawa nafsu-hawa nafsu, dia tidak fanatik kepada sesuatu pun darinya” (53).
Syaz bin Yahya rahimahullah berkata: “Tidak ada jalan yang lebih lurus menuju surga dari jalan orang yang menempuh atsar (jejak Nabi)” (112).
Al-Fudhail bin Iyadh rahimahullah berkata: “Barangsiapa didatangi oleh seorang laki-laki lalu dia meminta nasihat kepadanya, kemudian dia menunjukkannya kepada ahli bid’ah; maka sungguh dia telah menghianati Islam” (261).
Al-Auza’i rahimahullah berkata: “Tidaklah ahli bid’ah yang engkau haditskan kepadanya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyelisihi bid’ahnya melainkan dia akan membenci hadits” (732).
Abu Al-Abbas Al-Ashom rahimahullah berkata: “Dua orang Khawarij melakukan thawaf di Baitullah, maka salah satu dari keduanya berkata kepada temannya: Tidak akan masuk surga dari makhluk ini selain aku dan engkau! Maka temannya berkata: Surga yang luasnya seluas langit dan bumi dibangun untukku dan untukmu? Dia berkata: Ya! Dia berkata: Maka itu untukmu! Dan dia meninggalkan pendapatnya” (2317).
Demikian; dan aku telah menjadikan kitab ini dalam empat pembahasan:
Pembahasan Pertama: Kaidah-kaidah yang wajib diketahui.
Pembahasan Kedua: Rincian dalam masalah hukum dengan selain yang diturunkan Allah.
Pembahasan Ketiga: Pasal-pasal pelengkap.
Pembahasan Keempat: Jawaban atas dalil-dalil terpenting para penyelisih.
Maka ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu petunjuk dan ketepatan.
Kaidah-kaidah yang Wajib Diketahui
dan Kaidah-kaidah Tersebut Ada Enam
KAIDAH PERTAMA
Hukum dengan Apa yang Diturunkan Allah adalah Fardhu ‘Ain atas Setiap Muslim … dan Mencakup Enam Prinsip
Prinsip Pertama: Kewajiban menghukum dengan syariat Allah ta’ala, Allah ta’ala berfirman: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.” (Al-Ma’idah 49).
Prinsip Kedua: Kewajiban berhukum kepada syariat Allah ta’ala disertai ridha dan penyerahan kepada syariat-Nya, Allah ta’ala berfirman: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (An-Nisa’ 65).
Prinsip Ketiga: Ancaman bagi orang yang tidak menghukum dengan syariat Allah ta’ala, Allah ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Ma’idah 44), dan Allah ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (Al-Ma’idah 45), dan Allah ta’ala berfirman: “Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (Al-Ma’idah 47).
Prinsip Keempat: Peringatan dari menyelisihi perintah Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah ta’ala berfirman: “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (An-Nur 63).
Prinsip Kelima: Hukum Allah tabaraka wa ta’ala adalah sebaik-baik hukum, Allah ta’ala berfirman: “Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Ma’idah 50).
Prinsip Keenam: Apa yang datang dari hukum-hukum syar’i dari sisi Allah maka itu adalah ruh dan cahaya, Allah ta’ala berfirman: “Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al-Qur’an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al-Kitab (Al-Qur’an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al-Qur’an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.” (Asy-Syura 52).
KAIDAH KEDUA
Terjerumusnya Seseorang dalam Sesuatu dari Perkara-perkara yang Mengkafirkan tidak Mengharuskan Kekafirannya
Dan itu karena pengkafiran orang tertentu disyaratkan dengan penegakan hujjah (dalil).
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Dan tidak boleh bagi siapa pun untuk mengkafirkan seorang pun dari kaum muslimin meskipun dia salah dan keliru; hingga ditegakkan padanya hujjah dan dijelaskan baginya mahajjah (jalan yang benar). Dan barangsiapa yang telah tetap keislamannya dengan yakin maka tidak akan hilang itu darinya dengan keraguan, bahkan tidak akan hilang kecuali setelah penegakan hujjah dan penghilangan syubhat.” (Al-Fatawa 12/466).
Saya katakan: Dan penegakan hujjah; berarti memastikan terpenuhinya syarat-syarat pengkafiran orang tertentu pada orang tersebut; seperti ilmu yang berlawanan dengan kebodohan, kesengajaan yang berlawanan dengan kesalahan, pilihan yang berlawanan dengan paksaan, dan tidak adanya takwil yang dapat diterima yang berlawanan dengan adanya takwil yang dapat diterima.
Dan oleh karena itu: Maka apa yang ditetapkan oleh para ulama dari kekufuran akbar (besar); tidak mengharuskan kekafiran setiap orang yang terjerumus di dalamnya, karena tidak boleh tidak ada penegakan hujjah sebelum penghukuman dengan kekufuran.
KAIDAH KETIGA
Kekufuran Penguasa tidak Mengharuskan Bolehnya Memberontak terhadapnya
Dan itu karena bolehnya pemberontakan terhadap penguasa ada lima syarat:
- Terjerumusnya dia dalam kekufuran yang nyata yang kita memiliki dari Allah di dalamnya bukti.
- Penegakan hujjah terhadapnya.
- Kemampuan untuk menghilangkannya.
- Kemampuan untuk mengangkat seorang muslim menggantikannya.
- Tidak akan ditimbulkan dari pemberontakan ini kerusakan terhadap kaum muslimin yang lebih besar dari kerusakan tetapnya dia.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Maka barangsiapa dari orang-orang mukmin yang berada di suatu negeri di mana dia di dalamnya lemah, atau dalam waktu di mana dia di dalamnya lemah; maka hendaklah dia mengamalkan ayat kesabaran dan pemaafan terhadap orang yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya dari orang-orang yang diberi Kitab dan orang-orang musyrik. Adapun orang yang memiliki kekuatan maka sesungguhnya mereka mengamalkan ayat perang terhadap pemimpin-pemimpin kekufuran yang mencela agama, dan ayat perang terhadap orang-orang yang diberi Kitab hingga mereka membayar jizyah dengan tangan mereka sendiri sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (Ash-Sharim Al-Maslul 2/413).
Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Kecuali jika kaum muslimin melihat kekufuran yang nyata pada mereka dari Allah di dalamnya bukti, maka tidak mengapa mereka memberontak terhadap penguasa ini untuk menghilangkannya jika pada mereka ada kemampuan, adapun jika pada mereka tidak ada kemampuan maka janganlah mereka memberontak. Atau pemberontakan menyebabkan keburukan yang lebih banyak: maka tidak boleh bagi mereka memberontak; menjaga kemaslahatan umum. Dan kaidah syar’iyyah yang disepakati bahwa (tidak boleh menghilangkan keburukan dengan yang lebih buruk darinya); bahkan wajib menolak keburukan dengan yang menghilangkannya atau meringankannya. Adapun menolak keburukan dengan keburukan yang lebih banyak maka tidak boleh dengan ijma’ kaum muslimin. Maka jika kelompok ini – yang ingin menghilangkan penguasa yang telah melakukan kekufuran yang nyata ini – pada mereka ada kemampuan menghilangkannya dengannya dan meletakkan imam yang shalih lagi baik tanpa ditimbulkan dari ini kerusakan besar terhadap kaum muslimin dan keburukan yang lebih besar dari keburukan penguasa ini: maka tidak mengapa, adapun jika pemberontakan ditimbulkan darinya kerusakan besar dan kekacauan keamanan dan kezaliman terhadap manusia dan pembunuhan terhadap orang yang tidak layak dibunuh hingga kerusakan besar lainnya maka ini tidak boleh.” (Al-Fatawa 8/203).
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata tentang pemberontakan terhadap penguasa kafir: “Jika kita mampu untuk menghilangkannya maka saat itu kita memberontak, dan jika kita tidak mampu maka kita tidak memberontak; karena semua kewajiban-kewajiban syar’i disyaratkan dengan kemampuan dan kesanggupan. Kemudian jika kita memberontak maka mungkin ditimbulkan dari pemberontakan kita kerusakan yang lebih besar dan lebih besar daripada jika orang ini tetap seperti keadaannya. Karena kita [jika] memberontak kemudian kemenangan muncul baginya; kita menjadi lebih hina dan dia terus menerus dalam kelampauan dan kekufurannya lebih banyak.” (Al-Bab Al-Maftuh 3/126, Liqa’ 51, Su’al 1222).
Dan oleh karena itu: Maka apa yang ditetapkan oleh para ulama dari kekufuran akbar, dan terjerumus di dalamnya penguasa; maka sesungguhnya tidak mengharuskan darinya bolehnya memberontak terhadapnya meskipun telah ditegakkan padanya hujjah, bahkan tidak boleh tidak dengan melihat syarat-syarat lain yang membolehkan pemberontakan.
Dan berkata Ibnu Utsaimin rahimahullah tentang pemberontakan terhadap penguasa yang kafir: “Jika kita mampu untuk menghilangkannya maka saat itu kita boleh memberontak, dan jika kita tidak mampu maka kita tidak boleh memberontak; karena semua kewajiban syariat disyaratkan dengan kemampuan dan kesanggupan. Kemudian jika kita memberontak, maka bisa jadi akan timbul dari pemberontakan kita kerusakan yang lebih besar dan lebih dahsyat daripada jika orang ini tetap dalam keadaannya. Karena jika kita memberontak lalu kemenangan berpihak kepadanya, maka kita akan menjadi lebih hina dan dia akan semakin berlebihan dalam kezaliman dan kekufurannya” (Al-Bab al-Maftuh 3/126, pertemuan 51, pertanyaan 1222).
Berdasarkan hal ini: maka apa yang telah diputuskan oleh para ulama tentang kekufuran besar, dan telah dilakukan oleh penguasa; maka hal itu tidak mengharuskan kebolehan untuk memberontak terhadapnya meskipun hujjah telah ditegakkan atasnya, bahkan harus memperhatikan syarat-syarat lain yang membolehkan pemberontakan.
KAIDAH KEEMPAT
Asal dalam perbuatan-perbuatan yang menyalahi syariat adalah tidak mengkafirkan, dan pengkafiran datang kemudian menggantikan asal ini
Dan ini berarti bahwa semua perbuatan yang menyalahi syariat tidak dikafirkan, kecuali apa yang ditunjukkan dalil untuk mengkafirkan dengannya. Dan bercabang dari kaidah ini dua masalah:
- Siapa yang ingin memindahkan suatu perbuatan dari perbuatan-perbuatan yang dilarang dari asalnya (= tidak kafir) kepada selain asalnya (= kafir) maka ia harus membawa dalil, jika ia tidak membawa dalil maka tidak ada nilai bagi apa yang ia katakan.
- Siapa yang ingin memperingatkan dari pengkafiran dengan suatu perbuatan dari perbuatan-perbuatan yang dilarang, maka cukup baginya berdalil dengan asal, dan tidak adanya dalil yang memindahkan dari asal tersebut.
Berkata Ibnu Abdul Barr rahimahullah: “Dan dari sisi penalaran yang benar yang tidak dapat ditolak: bahwa setiap orang yang tetap baginya ikatan Islam pada suatu waktu dengan ijma kaum muslimin, kemudian ia berbuat dosa atau melakukan takwil, lalu mereka berbeda pendapat setelah itu tentang keluarnya dari Islam; maka perbedaan pendapat mereka setelah ijma mereka tidak memiliki makna yang mewajibkan hujjah, dan tidak keluar dari Islam yang disepakati kecuali dengan kesepakatan yang lain, atau sunnah yang tetap yang tidak ada yang menentangnya” (At-Tamhid 16/315).
Saya katakan: dan perhatikanlah dalam kaidah ini apa yang telah diputuskan oleh para ulama tentang pembatal-pembatal wudhu sebagai contoh; tidak ada seorang pun dari mereka yang berani membatalkan wudhu yang sah kecuali dengan dalil, dan jika seseorang mengatakan sesuatu tentang pembatal-pembatal wudhu dengan pendapatnya tanpa dalil; maka mereka tidak menerima perkataannya.
Berkata Ibnu Mundzir rahimahullah: “Jika seseorang bersuci maka ia dalam keadaan sucinya, kecuali jika ada hujjah yang menunjukkan pembatalan sucinya” (Al-Awsath 1/230).
Dan berkata rahimahullah: “Dan tidak ada hujjah bagi orang yang mewajibkan wudhu dari hal tersebut dari apa yang kami sebutkan, bahkan para ulama telah bersepakat bahwa orang yang bersuci adalah suci, dan mereka telah berbeda pendapat tentang pembatalan sucinya setelah terjadinya mimisan dan bekam… Maka sekelompok orang berkata: sucinya batal, dan yang lain berkata: tidak batal. Ia berkata: maka tidak boleh membatalkan kesucian yang telah disepakati kecuali dengan ijma sepertinya, atau khabar dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang tidak ada yang menentangnya” (Al-Awsath 1/174).
Kemudian saya katakan: jika para ulama Islam berhenti menerima perkataan tentang pembatalan ibadah wudhu kecuali jika yang mengatakannya membawa dalil, maka pembatalan Islam lebih utama dengan penghentian ini; karena membatalkan Islam seseorang lebih dahsyat daripada membatalkan wudhunya. Maka hafalkanlah ini karena penting.
Berdasarkan hal ini: maka asal dalam masalah hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah bahwa ia tidak dikafirkan; maka siapa yang mengkafirkan dengan bentuk apa pun dari bentuk-bentuk masalah tersebut harus membawa dalil, jika ia tidak membawa dalil maka tidak ada nilai bagi apa yang ia katakan.
KAIDAH KELIMA
Masalah hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah tidak khusus bagi seseorang tanpa yang lain
Maka tidak khusus bagi hakim atau amir atau penguasa tertinggi; bahkan mencakup setiap orang yang berhukum di antara dua orang.
Berkata Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Dan setiap orang yang berhukum di antara dua orang maka ia adalah hakim, baik ia komandan perang, atau pengelola kantor pemerintahan, atau yang menjalankan hisbah dengan amar makruf nahi mungkar, bahkan orang yang berhukum di antara anak-anak dalam permainan garis, maka sesungguhnya para sahabat menghitungnya termasuk hakim” (Al-Fatawa 18/170).
Berdasarkan hal ini: maka hukum terhadap amir dan selain amir adalah sama, dan siapa yang mengkafirkan dalam bentuk apa pun dari bentuk-bentuk masalah ini; maka ia harus mengkafirkan setiap orang yang terjatuh dalam bentuk tersebut; baik amir maupun bukan amir.
KAIDAH KEENAM
Keumuman adalah sebab dalam banyak problematika
Berkata Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Adapun lafadz-lafadz yang umum; maka berbicara tentangnya dengan penafian dan penetapan tanpa penjelasan rinci; akan menjatuhkan pada kebodohan, kesesatan, fitnah, malapetaka, dan perdebatan” (Minhaj as-Sunnah 2/217).
Dan berkata Ibnul Qayyim rahimahullah: “Sesungguhnya para penentang Kitab dan Sunnah ini dengan rasionalitas mereka – yang sebenarnya adalah kejahilan -, mereka hanya membangun perkara mereka dalam hal itu atas perkataan-perkataan yang samar dan mengandung banyak kemungkinan, mencakup makna-makna yang beragam, dan apa yang ada padanya dari kesamaran dalam makna, dan keumuman dalam lafadz; mewajibkan mencakupnya dengan hak dan batil, maka dengan apa yang ada padanya dari kebenaran: orang yang tidak menguasainya dengan ilmu akan menerima apa yang ada padanya dari kebatilan, karena kesamaran dan ketidakjelasan. Kemudian mereka menentang dengan apa yang ada padanya dari kebatilan nash-nash para nabi, dan inilah sumber kesesatan orang yang sesat dari umat-umat sebelum kita dan ia adalah sumber semua bid’ah… Maka asal kesesatan Bani Adam adalah dari lafadz-lafadz yang umum dan makna-makna yang samar dan terutama jika bertemu dengan pikiran-pikiran yang kacau” (Ash-Shawai’q al-Mursalah 3/925).
Dan berkata Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahumullah: “Karena keumuman dan keluasan dan tidak adanya ilmu dengan mengetahui penghalang-penghalang khithab dan rinciannya; terjadi dengannya sesuatu dari ketidakjelasan dan kesalahan dan tidak adanya pemahaman dari Allah, yang merusak agama-agama dan memecah belah pikiran dan menghalangi antara mereka dan memahami Sunnah dan Quran” (Uyun ar-Rasa’il 1/166).
Berdasarkan hal ini: maka wajib merinci dalam masalah apa pun yang dirinci oleh dalil-dalil syariat, dan tidak sah melepaskan hukum-hukum atas perbuatan-perbuatan tanpa mempertimbangkan perincian yang dikehendaki dalil.
Dan berangkat dari kaidah ini; berikut ini:
۞۞۞۞۞
Perincian dalam masalah hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah
Dan ia adalah sembilan keadaan; enam dari kekufuran besar tanpa perbedaan pendapat diikuti tiga yang diperselisihkan oleh sebagian ulama mutaakhirin dan yang benar bahwa ia termasuk kekufuran kecil
Kondisi Pertama: Menghalalkan
Bentuknya: Bahwa ia berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah dengan meyakini bahwa hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah adalah perkara yang boleh tidak haram.
Hukumnya: Mereka sepakat bahwa keadaan ini mengkafirkan dengan kekufuran besar.
Dan dalil hal itu ada dua perkara:
Perkara Pertama: Kesepakatan Ahlus Sunnah tentang kekufuran orang yang menghalalkan sesuatu dari perkara-perkara yang diharamkan, berkata Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Siapa yang melakukan perkara-perkara yang diharamkan dengan menghalalkannya maka ia kafir dengan kesepakatan” (Ash-Sharim al-Maslul 3/971).
Perkara Kedua: Kesepakatan Ahlus Sunnah tentang kekufuran orang yang menghalalkan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah,
Berkata Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Dan manusia kapan pun menghalalkan yang haram yang disepakati, atau mengharamkan yang halal yang disepakati, atau mengganti syariat yang disepakati: maka ia kafir murtad dengan kesepakatan fuqaha, dan dalam hal seperti ini turun firman-Nya Taala – atas salah satu dari dua pendapat – ‘Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang kafir’ (Surat Al-Maidah ayat 44), yaitu: ia adalah orang yang menghalalkan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah” (Al-Fatawa 3/267).
Dan berkaitan dengan keadaan ini ada enam masalah
Masalah Pertama: Ia dikafirkan dalam keadaan ini meskipun ia tidak berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, selama ia meyakini bolehnya hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah.
Masalah Kedua: Menghalalkan adalah perkara hati; karena hakikatnya adalah: meyakini halalnya sesuatu.
Berkata Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Dan menghalalkan adalah: meyakini bahwa ia halal baginya” (Ash-Sharim al-Maslul 3/971).
Dan berkata Ibnul Qayyim rahimahullah: “Karena orang yang menghalalkan sesuatu adalah: yang melakukannya dengan meyakini halalnya” (Ighatsat al-Lahfan 1/382).
Dan berkata Ibnu Utsaimin rahimahullah: “Menghalalkan adalah: bahwa manusia meyakini halalnya apa yang diharamkan Allah… Adapun menghalalkan secara perbuatan maka diperhatikan: jika seseorang bertransaksi dengan riba, tidak meyakini bahwa ia halal tetapi ia bersikeras melakukannya; maka ia tidak kafir; karena ia tidak menghalalkannya” (Al-Bab al-Maftuh 3/97, pertemuan 50, pertanyaan 1198).
Saya katakan: Dan apa yang merupakan perkara hati maka ia tidak diketahui kecuali dengan pernyataan tentang apa yang ada dalam jiwa (dan lihatlah Masalah Ketiga dan Keempat).
Masalah Ketiga: Tidak ada pengaruh qarinah (indikasi) dalam menghukumi pelaku perbuatan dengan menghalalkan, dan dalil hal itu dalam kisah laki-laki yang membunuh sejumlah kaum muslimin, dan ketika Usamah bin Zaid radhiyallahu anhuma dapat menguasainya, ia mengucapkan syahadat, maka Usamah membunuhnya dengan sangkaan darinya bahwa ia hanya mengucapkannya untuk menyelamatkan diri dari pedang, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam mengingkarinya dan berkata: “Apakah kamu membunuhnya setelah ia mengucapkan (Laa ilaha illallah)?!” (Bukhari 4269, 6872). Berkata Usamah: Maka beliau terus mengulanginya kepadaku sehingga aku berharap aku baru masuk Islam hari itu (Bukhari 4269, 6872, Muslim 273). Dan dalam lafadz: “Apakah kamu tidak membelah hatinya untuk mengetahui apakah ia mengucapkannya atau tidak?!” (Muslim 273). Dan dalam riwayat: “Bagaimana kamu melakukan dengan (Laa ilaha illallah) jika ia datang pada hari kiamat?!” (Muslim 275).
Saya katakan: Jika mengambil qarinah dianggap dalam menghukumi apa yang ada dalam hati, niscaya ijtihad Usamah bin Zaid radhiyallahu anhuma lebih layak dengan pertimbangan ini; karena telah berkumpul pada laki-laki itu dari qarinah-qarinah yang menguatkan perkataan tentang tidak benarnya keislamannya apa yang hampir tidak berkumpul pada selainnya, dan dengan ini maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan ijtihad sahabat yang mulia itu dan tidak menerima darinya pengambilannya dengan qarinah untuk menghukumi apa yang ada dalam hati, maka ijtihad selain sahabat lebih layak untuk dibatalkan.
Berkata Al-Khaththabi rahimahullah: “Dan dalam sabda beliau (Kenapa kamu tidak membelah hatinya) terdapat dalil bahwa hukum hanya berjalan atas yang zhahir, dan bahwa rahasia-rahasia diserahkan kepada Allah Subhanahu” (Ma’alim as-Sunan 2/234).
Dan berkata Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Dan demikian pula iman; memiliki permulaan dan kesempurnaan, zhahir dan bathin; jika dikaitkan dengannya hukum-hukum dunia; dari hak-hak dan had – seperti memelihara darah dan harta dan warisan dan hukuman-hukuman dunia -: dikaitkan dengan zhahirnya, dan tidak mungkin selain itu; karena mengaitkan hal itu dengan bathin tidak mungkin, dan jika kadang dapat dilakukan; maka ia sulit dengan ilmu dan kemampuan, maka tidak diketahui hal itu dengan ilmu yang tetap dengannya pada zhahir, dan tidak mungkin menghukum orang yang tidak diketahui hal itu darinya dalam bathin” (Al-Fatawa 7/422).
Dan berkata Ibnu Baz rahimahullah tentang orang yang tidak menghukum syariat Allah: “Jika ia mengklaim bahwa ia tidak menghalalkannya maka kita mengambil zhahir perkataannya dan tidak menghukumi kekufurannya” (catatan saya dari majelis beliau yang mulia, penjelasan Bab Ketiga dari Kitab Al-Iman dari Shahih Bukhari, dengan tanggal 27/7/1417 H, dengan bacaan Syaikh Abdul Aziz As-Sudhan waffaqahullah).
Masalah Keempat: Menghalalkan tidak diketahui dari perbuatan dan tidak dari terus-menerus dan tidak dari bersikeras, dan bukti hal itu dari empat sisi:
Sisi Pertama: Tidak ada seorang pun dari para ulama terdahulu yang mengatakannya, dan jika ia benar niscaya mereka mendahului kita kepadanya.
Sisi Kedua: Darinya mengharuskan pertentangan dua dalil dari ijma:
- Ijma tentang tidak kafirnya ahli dosa, berkata Ibnu Abdul Barr rahimahullah: “Para Ahlus Sunnah wal Jamaah telah sepakat – dan mereka adalah ahli fikih dan atsar – bahwa seseorang tidak keluar dosanya – meskipun besar – dari Islam” (At-Tamhid 16/315), dan ijma ini mutlak tidak ada batasan di dalamnya, maka mencakup orang yang berdosa yang terus-menerus dan yang bersikeras.
- Ijma tentang kekufuran orang yang menghalalkan dosa, berkata Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Siapa yang melakukan perkara-perkara yang diharamkan dengan menghalalkannya maka ia kafir dengan kesepakatan” (Ash-Sharim al-Maslul 3/971).
Saya berkata: Pernyataan mutlak mereka tentang ijmak bahwa pelaku dosa besar tidak kafir, bersama dengan kesepakatan mereka tentang kekafiran orang yang menghalalkan sesuatu yang haram; merupakan bukti bahwa keterusan melakukan dosa dan bersikeras melakukannya tidak dianggap sebagai penghalalkan. Maka, pahamilah ini karena ia sangat penting.
Sisi Ketiga: Pendapat ini mengharuskan pengkafiran pelaku dosa, dan ini bertentangan dengan ijmak Ahlus Sunnah. Maka barangsiapa yang melakukan dosa sepanjang hidupnya, terus-menerus melakukannya, dan bersikeras melakukannya dengan perbuatannya: ia adalah kafir menurut orang yang menetapkan pendapat tersebut; karena ia menganggapnya sebagai orang yang menghalalkan apa yang Allah haramkan, padahal ia tidak kafir menurut ijmak Ahlus Sunnah.
Sisi Keempat: Hakikat penghalalkan adalah keyakinan akan kehalalannya sebagaimana telah disebutkan sebelumnya (halaman 11), dan tidak mungkin untuk mengetahui keyakinan seseorang—dengan pengetahuan yang yakin—kecuali dengan pengungkapan pemilik keyakinan tersebut tentang apa yang ada di dalam dirinya. Oleh karena itu, kita menemukan dari para pelaku maksiat adanya pengakuan akan dosa, terpengaruh oleh nasihat, dan mungkin salah seorang dari mereka sering bertekad untuk bertobat, sedangkan penghalalkan tidak dapat dibayangkan terjadi bersamaan dengan pengakuan akan dosa.
Masalah Kelima:
Sebagian orang yang mengatakan bahwa penghalalkan dapat diketahui dari perbuatan berdalil dengan hadits shahih tentang seorang lelaki yang menikahi istri ayahnya, lalu Nabi shallallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membunuhnya (Tirmidzi 1362, Nasa’i 3331, Ibnu Majah 2607). Dan dalam sebagian lafazh hadits bahwa: hartanya diambil (Abu Dawud 4475, Nasa’i 3332). Dan datang tambahan bahwa: seperlima hartanya (disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam “Al-Ishabah” dari “Nasa’i dan Ibnu Majah dan Ibnu Abi Khaitsyamah dan Ibnu Sukkan dan Al-Bawardiy dan lain-lain”, dan disebutkan oleh Ibnu Qayyim dalam “Zadul Ma’ad” dari “Ibnu Abi Khaitsyamah dalam kitab sejarahnya”. Saya tidak menemukan tambahan ini dalam “Mujtaba” karya Nasa’i maupun dalam “Sunan” Ibnu Majah, rahimahullah kepada mereka semua).
Hadits dengan tambahan pengambilan seperlima ini; Ibnu Qayyim rahimahullah mengatakan tentangnya: “Yahya bin Ma’in berkata: Ini hadits shahih” (Zadul Ma’ad 5/15), dan Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan tentangnya: “Isnadnya hasan” (Al-Ishabah 1/314, pada biografi Abu Qurrah Iyas bin Hilal Al-Muzaniy radhiyallahu anhu).
Saya berkata: Pengambilan seperlima harta menunjukkan bahwa ia dianggap sebagai fai’, dan fai’ adalah: “setiap harta yang diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan” (dikatakan oleh Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya 4/396, Al-Hasyr: 7). Dan ini menunjukkan bahwa ia dibunuh sebagai orang murtad (difatwakan oleh Thahawi rahimahullah dalam “Syarh Ma’anil Atsar” 3/150).
Kemudian saya berkata: Dalil ini tidak tepat; karena hadits dipahami bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengetahui bahwa lelaki tersebut menghalalkan dosa itu di dalam hatinya, dan buktinya dari empat aspek:
Aspek Pertama: Bahwa orang-orang Jahiliyah menghalalkan nikah dengan istri ayah, dan mereka menganggapnya sebagai bagian dari warisan, maka lelaki itu melakukan apa yang biasa dilakukan orang Jahiliyah; ia melakukannya dengan keyakinan akan kehalalannya.
As-Sindiy rahimahullah berkata: “(Menikahi istri ayahnya): menurut aturan orang Jahiliyah, karena mereka biasa menikahi istri-istri ayah mereka, mereka menganggap itu sebagai bagian dari warisan, dan oleh karena itu Allah menyebutkan larangan khusus tentang hal itu dengan firman-Nya:” Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu [An-Nisa 22] … Maka lelaki itu menempuh jalan mereka dalam menganggap itu halal; sehingga ia menjadi murtad, maka ia dibunuh karena itu. Dan ini adalah takwil hadits menurut orang yang tidak mengambil zhahirnya” (syarahnya untuk Sunan Nasa’i di bawah hadits nomor 3332).
Aspek Kedua: Bahwa para ulama rahimahumulah memahami hadits tersebut bahwa lelaki itu diketahui darinya adanya penghalalkan.
Ahmad rahimahullah berkata: “Kami berpendapat—Wallahu a’lam—bahwa itu darinya berdasarkan penghalalkan” (Masa’il Ibnihi Abdullah 3/1085/1498).
Thahawi rahimahullah berkata: “Orang yang menikah itu melakukan apa yang ia lakukan berdasarkan penghalalkan sebagaimana mereka melakukannya di masa Jahiliyah; maka dengan itu ia menjadi murtad, lalu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkan agar dilakukan kepadanya apa yang dilakukan kepada orang murtad” (Syarh Ma’anil Atsar 3/149).
Asy-Syawkaniy rahimahullah berkata: “Tidak bisa tidak hadits harus dipahami bahwa lelaki itu … mengetahui keharamannya, dan melakukannya dengan menghalalkan; dan itu termasuk penyebab kekafiran” (Nailul Authar 7/131).
Aspek Ketiga: Para ulama tidak mengkafirkan orang yang berzina dengan istri ayahnya, meskipun dosa itu berulang kali dilakukannya!
Saya berkata: Seandainya kekafiran orang yang menikahi istri ayahnya karena semata-mata menggaulinya tanpa penghalalkan dalam hati; niscaya mereka akan mengkafirkan orang yang berzina dengan istri ayahnya. Maka pahamilah ini karena ia sangat penting.
Aspek Keempat—dengan cara turun tingkat: Bahwa nash ini mengandung kesamaran, dan wajib memahaminya berdasarkan nash-nash muhkam lainnya yang menunjukkan tidak diakuinya qarinah (indikasi) dalam mengungkap apa yang ada di dalam hati; seperti hadits Usamah radhiyallahu anhu yang telah disebutkan sebelumnya (halaman 12), dan ijmak Ahlus Sunnah tentang tidak kafarnya para pelaku maksiat meskipun dosa mereka besar, padahal mereka bersepakat tentang kekafiran orang yang menghalalkan sesuatu yang haram (halaman 11). Dan memahami mutasyabih berdasarkan muhkam; itulah jalan Ahlus Sunnah, berbeda dengan ahli bidah, Allah berfirman: Dialah yang menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Muhammad). Di antaranya ada ayat-ayat muhkamat, itulah pokok-pokok Kitab (Al-Qur’an) dan yang lain mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong pada kesesatan, mereka mengikuti yang mutasyabihat untuk mencari-cari fitnah dan mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah. Dan orang-orang yang ilmunya mendalam berkata: “Kami beriman kepadanya, semuanya dari sisi Tuhan kami.” Tidak ada yang dapat mengambil pelajaran kecuali orang yang berakal [Ali Imran 7].
Masalah Keenam:
Para ulama mungkin menggambarkan sebagian pelaku maksiat dengan penghalalkan, yaitu dengan melihat perbuatannya semata meskipun tidak disertai dengan keyakinan hati, namun mereka tidak mengatakan ia kafir. Maka ungkapan ini—meskipun ada—hanyalah perluasan dalam ungkapan, dan tidak dimaksudkan untuk takfir, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Kondisi Kedua: Pengingkaran
Bentuknya: Bahwa ia memutuskan hukum dengan selain apa yang Allah turunkan sambil mengingkari hukum Allah.
Hukumnya: Mereka sepakat bahwa kondisi ini menyebabkan kekafiran besar.
Dalilnya dua perkara: Perkara Pertama: Kesepakatan Ahlus Sunnah tentang kekafiran orang yang mengingkari sesuatu dari agama Allah. Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Demikian pula hukum bagi orang yang mengingkari sesuatu yang Allah wajibkan … maka ia adalah kafir murtad dari Islam … dengan ijmak para ulama” (Al-Fatawa 7/78).
Perkara Kedua: Kesepakatan Ahlus Sunnah tentang kekafiran orang yang mengingkari kewajiban berhukum dengan apa yang Allah turunkan. Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata tentang kondisi ini: “Dan ini tidak ada perselisihan di dalamnya di antara para ulama … maka ia kafir dengan kekafiran yang mengeluarkan dari agama” (Tahkimul Qawanin halaman 14).
Dan berkaitan dengan kondisi ini ada empat masalah:
Masalah Pertama:
Ia kafir dalam kondisi ini meskipun tidak berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, selama ia mengingkari hukum Allah.
Masalah Kedua:
Pengingkaran adalah perkara hati; karena hakikatnya: mengingkari sesuatu secara lahir dengan pengakuan di dalam batinnya. Allah berfirman: Dan mereka mengingkarinya karena kezaliman dan kesombongan (mereka) padahal hati mereka meyakini (kebenaran)nya [An-Naml 14]. Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang mengingkari mungkin meyakini di dalam hatinya bertentangan dengan apa yang ia ingkari secara lahir.
Ar-Raghib Al-Ashfahaniy rahimahullah berkata: “Al-Juhud (pengingkaran): meniadakan apa yang di dalam hati ada penetapannya, dan menetapkan apa yang di dalam hati ada penafiannnya” (Al-Mufradat halaman 95, jahada).
Al-Fairuzabadiy rahimahullah berkata: “Jahadahu: … mengingkarinya dengan pengetahuannya” (Al-Qamus Al-Muhith 1/389).
Saya berkata: Dan apa yang merupakan perkara hati maka ia tidak dapat diketahui kecuali dengan pernyataan tentang apa yang ada di dalam jiwa (rujuk apa yang dikatakan tentang penghalalkan halaman 11 dan seterusnya).
Masalah Ketiga:
Tidak ada pengaruh qarinah dalam menghukumi pelaku perbuatan bahwa ia pengingkar (rujuk apa yang dikatakan tentang penghalalkan halaman 12 dan seterusnya).
Masalah Keempat:
Para ulama mungkin menggambarkan sebagian pelaku maksiat dengan pengingkaran, yaitu dengan melihat perbuatannya semata meskipun tidak disertai dengan keyakinan hati, namun mereka tidak mengatakan ia kafir. Maka ungkapan ini—meskipun ada—hanyalah perluasan dalam ungkapan, dan tidak dimaksudkan untuk takfir, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Kondisi Ketiga: Pendustaan
Bentuknya: Bahwa ia memutuskan hukum dengan selain apa yang Allah turunkan sambil mendustakan hukum Allah.
Hukumnya: Mereka sepakat bahwa kondisi ini menyebabkan kekafiran besar.
Dalilnya: Kesepakatan Ahlus Sunnah tentang kekafiran orang yang mendustakan Allah dan Rasul-Nya.
Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Kemudian dikatakan kepada mereka: Jika kalian mengatakan (ia adalah pembenaran dengan hati atau dengan lisan atau keduanya), apakah ia pembenaran secara umum? Atau harus disertai perincian? Jika ia membenarkan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, dan tidak mengetahui sifat-sifat kebenaran; apakah ia menjadi mukmin? Atau tidak? Jika mereka menjadikannya mukmin; dikatakan: Jika sampai kepadanya itu lalu ia mendustakannya; ia tidak menjadi mukmin menurut kesepakatan kaum muslimin” (Al-Fatawa 7/152).
Dan ia rahimahullah berkata: “Maka setiap pendusta apa yang dibawa oleh para rasul maka ia kafir” (Al-Fatawa 2/79).
Dan berkaitan dengan kondisi ini ada lima masalah:
Masalah Pertama:
Ia kafir dalam kondisi ini meskipun tidak berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, selama ia mendustakan hukum Allah.
Masalah Kedua:
Allah berfirman: Maka sesungguhnya mereka bukan mendustakanmu, tetapi orang-orang zalim itu mengingkari ayat-ayat Allah [Al-An’am 33]. Allah menafikan dari mereka pendustaan terhadap Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan menetapkan pengingkaran bagi mereka, yang menunjukkan perbedaan keduanya. Di antara perbedaan keduanya adalah bahwa pengingkar meyakini di dalam hatinya bertentangan dengan apa yang ia ingkari sebagaimana telah disebutkan (halaman 16), adapun pendusta maka ia tidak meyakini di dalam hatinya kecuali apa yang ia tampakkan berupa pendustaan.
Masalah Ketiga:
Pendustaan adalah perkara hati; karena hakikatnya: mendustakan sesuatu secara lahir, dan meyakini kedustaannya di dalam batin.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Adapun kufur pendustaan maka ia adalah meyakini kedusta para rasul” (Mendarijus Salikin 1/346).
Saya berkata: Dan apa yang merupakan perkara hati maka ia tidak dapat diketahui kecuali dengan pernyataan tentang apa yang ada di dalam jiwa (rujuk apa yang dikatakan tentang penghalalkan halaman 11 dan seterusnya).
Masalah Keempat:
Tidak ada pengaruh qarinah dalam menghukumi pelaku perbuatan bahwa ia pendusta (rujuk apa yang dikatakan tentang penghalalkan halaman 12 dan seterusnya).
Masalah Kelima:
Para ulama mungkin menggambarkan sebagian pelaku maksiat dengan pendustaan, yaitu dengan melihat perbuatannya semata meskipun tidak disertai dengan keyakinan hati, namun mereka tidak mengatakan ia kafir. Maka ungkapan ini—meskipun ada—hanyalah perluasan dalam ungkapan, dan tidak dimaksudkan untuk takfir, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
Kondisi Keempat: Mengunggulkan
Bentuknya: Bahwa ia memutuskan hukum dengan selain apa yang Allah turunkan dengan meyakini bahwa hukum selain Allah lebih baik dari hukum Allah.
Hukumnya: Mereka sepakat bahwa kondisi ini menyebabkan kekafiran besar.
Dalilnya dua perkara:
Perkara Pertama: Bahwa orang yang meyakini ini mendustakan firman Allah Azza wa Jalla: Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)? [Al-Ma’idah 50], artinya: tidak ada yang lebih baik hukumnya daripada Allah.
Perkara Kedua: Ijmak. Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Barangsiapa berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan dengan memandang itu lebih baik dari syariat Allah maka ia kafir menurut seluruh kaum muslimin” (Al-Fatawa 4/416).
Dan berkaitan dengan kondisi ini ada tiga masalah:
Masalah Pertama:
Ia kafir dalam kondisi ini meskipun tidak berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan, selama ia meyakini bahwa hukum selain Allah lebih baik dari hukum Allah.
Masalah Kedua:
Mengunggulkan adalah perkara hati; karena hakikatnya: meyakini keunggulan sesuatu atas yang lain.
Saya berkata: Dan apa yang merupakan perkara hati maka ia tidak dapat diketahui kecuali dengan pernyataan tentang apa yang ada di dalam jiwa (rujuk apa yang dikatakan tentang penghalalkan halaman 11 dan seterusnya).
Masalah Ketiga:
Tidak ada pengaruh qarinah dalam menghukumi pelaku perbuatan bahwa ia mengunggulkan (rujuk apa yang dikatakan tentang penghalalkan halaman 12 dan seterusnya).
Masalah Keempat:
Para ulama terkadang menggambarkan sebagian pelaku maksiat dengan ungkapan mendahulukan atau mengutamakan ketaatan kepada setan daripada ketaatan kepada Allah, dan itu berdasarkan perbuatannya meskipun tidak disertai dengan keyakinan hati, namun mereka tidak mengatakan bahwa ia kafir. Ungkapan ini – meskipun ada – merupakan perluasan dalam ungkapan, dan tidak dimaksudkan untuk mengkafirkan, sehingga tidak dapat dijadikan hujah.
Kondisi Kelima: Menyamakan
Bentuknya: Memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Allah dengan meyakini bahwa hukum selain Allah sama dengan hukum Allah.
Hukumnya: Mereka sepakat bahwa keadaan ini termasuk kekufuran besar.
Dalilnya: Sesungguhnya orang yang meyakini hal ini mendustakan firman Allah: “Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Surat Al-Maidah ayat 50), artinya: tidak ada yang lebih baik hukumnya daripada Allah.
Ibnu Baz rahimahullah berkata dalam komentarnya tentang pembatal keempat dari pembatal-pembatal Islam: “Dan termasuk dalam bagian keempat: orang yang meyakini bahwa sistem dan undang-undang yang dibuat manusia lebih baik dari syariat Islam, atau sama dengannya, atau bahwa boleh berhukum kepadanya…” (Al-Fatawa 1/132).
Dan berkaitan dengan keadaan ini ada empat masalah:
Masalah Pertama:
Ia kafir dalam keadaan ini meskipun belum memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Allah, selama ia meyakini kesamaan hukum selain Allah dengan hukum Allah.
Masalah Kedua:
Keyakinan penyamaan adalah perkara hati; karena hakikatnya adalah: meyakini kesamaan antara dua perkara.
- Saya katakan: Dan apa yang termasuk perkara hati, maka ia tidak diketahui kecuali dengan pernyataan tegas tentang apa yang ada dalam jiwa (lihat kembali apa yang dikatakan tentang penghalalaan halaman 11 dan seterusnya).
Masalah Ketiga:
Tidak ada pengaruh indikasi dalam menghukumi pelaku perbuatan bahwa ia meyakini penyamaan (lihat kembali apa yang dikatakan tentang penghalalaan halaman 12 dan seterusnya).
Masalah Keempat:
Para ulama terkadang menggambarkan sebagian pelaku maksiat dengan ungkapan menyamakan ketaatan kepada setan dengan ketaatan kepada Allah, dan itu berdasarkan perbuatannya meskipun tidak disertai dengan keyakinan hati, namun mereka tidak mengatakan bahwa ia kafir. Ungkapan ini – meskipun ada – merupakan perluasan dalam ungkapan, dan tidak dimaksudkan untuk mengkafirkan, sehingga tidak dapat dijadikan hujah.
Kondisi Keenam: Penggantian
Bentuknya: Memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Allah dan mengklaim bahwa apa yang diputuskannya adalah hukum Allah.
Hukumnya: Mereka sepakat bahwa keadaan ini termasuk kekufuran besar.
Dalilnya: Ijmak. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dan manusia apabila menghalalkan yang haram yang telah disepakati, atau mengharamkan yang halal yang telah disepakati, atau mengganti syariat yang telah disepakati, maka ia kafir dan murtad menurut kesepakatan para fuqaha” (Al-Fatawa 3/267).
Dan berkaitan dengan keadaan ini ada enam masalah:
Masalah Pertama:
Kekufuran dalam keadaan ini terkait dengan keadaan pengingkaran; karena penisbatannya hukumnya kepada hukum Allah mencakup pengingkarannya terhadap hukum Allah yang ia tinggalkan.
Masalah Kedua:
Hakim menjadi kafir dalam keadaan ini meskipun ia mengganti dalam satu masalah saja, atau satu kali saja, maka tidak ada pengaruh jumlah; karena ijmak tidak dibatasi dengan itu, dan tidak sah membatasi dalil tanpa dalil.
Masalah Ketiga:
Keliru orang yang mengira bahwa penggantian tidak mengharuskan penisbatan hukum baru kepada agama, dan penjelasannya dari empat segi:
Segi Pertama: Ibnu Al-Arabi berkata – dan dinukil oleh Asy-Syinqithi dari Al-Qurthubi dengan menyetujuinya -: “Jika ia memutuskan dengan apa yang ada padanya dengan anggapan bahwa itu dari sisi Allah, maka itu adalah penggantian yang mewajibkan kekufuran” (Ahkam Al-Quran 2/625), (Adhwa Al-Bayan 1/407).
Segi Kedua: Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Syariat yang diganti: yaitu kebohongan atas Allah dan Rasul-Nya, atau atas manusia dengan kesaksian palsu dan semisalnya serta kezaliman yang nyata, maka barangsiapa berkata: ‘Ini adalah syariat Allah’ maka ia kafir tanpa perselisihan” (Al-Fatawa 3/268).
- Saya katakan: Ia telah menafsirkan yang diganti adalah hukum yang diklaim dari sisi Allah, dan menyebutnya kebohongan atas Allah dan Rasul-Nya, dan menyebutkan perkataan yang mengklaim: ‘Ini dari syariat Allah’.
Segi Ketiga: Seandainya perubahan semata adalah penggantian, niscaya akan mengharuskan pertentangan dua ijmak:
- Ijmak tentang kekufuran orang yang mengganti, dan ini ijmak mutlak tanpa batasan. Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dan manusia apabila menghalalkan yang haram yang telah disepakati, atau mengharamkan yang halal yang telah disepakati, atau mengganti syariat yang telah disepakati, maka ia kafir dan murtad menurut kesepakatan para fuqaha” (Al-Fatawa 3/267).
- Ijmak tentang tidak kafirnya orang yang berbuat zalim dalam memutuskan perkara. Ibnu Abdul Barr rahimahullah berkata: “Dan para ulama sepakat bahwa kezaliman dalam memutuskan perkara termasuk dosa besar bagi orang yang sengaja melakukannya dengan mengetahuinya” (At-Tamhid 16/358).
- Saya katakan: Maka wajib diyakini bahwa bentuk penggantian bukanlah penukaran semata, karena mereka memutlakkan ijmak tentang pengkafiran dengan penggantian, dengan ijmak mereka tentang tidak mengkafirkan dengan kezaliman yang merupakan penukaran semata dari penisbatan hukum baru kepada agama. Maka jagalah ini karena ia penting.
Segi Keempat dan terkait dengan sebelumnya: Seandainya penggantian bukan selain penukaran, niscaya akan mengharuskan pengkafiran pelaku dosa, seperti orang yang mencukur jenggot dan orang yang menjulurkan kain karena sombong; karena setiap dari mereka telah melakukan penukaran; di mana ia mengganti hukum Allah dengan hukum hawa nafsunya.
Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Sesungguhnya Allah berfirman: ‘Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir’ (Surat Al-Maidah ayat 44), dan Allah berfirman: ‘Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang zalim’ (Surat Al-Maidah ayat 45), dan Allah berfirman: ‘Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik’ (Surat Al-Maidah ayat 47); maka hendaknya Muktazilah menyatakan tegas kekufuran setiap pelaku maksiat dan zalim dan fasik karena setiap pelaku maksiat maka ia tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah” (Al-Fashl 3/278).
Masalah Keempat:
Sebagian orang yang utama keberatan terhadap penetapan bentuk penggantian menurut cara yang telah dijelaskan bahwa tidak ada wujud penggantian dengan bentuk ini, dan keberatan ini tertolak karena dua perkara:
- Adapun perkataan tentang tidak adanya sekarang ini mungkin memiliki kebenaran, adapun perkataan tentang tidak adanya secara mutlak maka tidak benar; karena hal itu telah terjadi dari Yahudi dalam membikin-hitamkan pezina (menghitamkan wajahnya dengan arang) dengan meninggalkan pelaksanaan hukuman had padanya. Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya kepada mereka: “Apa yang kalian dapati dalam Taurat tentang perkara rajam?” Mereka berkata: “Kami mempermalukan mereka dan mencambuknya” (Bukhari 3635), dan dalam lafaz lain: “Tidakkah kalian dapati dalam Taurat tentang rajam?” Mereka berkata: “Kami tidak mendapati padanya sesuatu” (Bukhari 4556), dan ketika pembaca mereka membaca dari Taurat, ia meletakkan tangannya pada ayat rajam, dan membaca sebelum dan sesudahnya (Bukhari 4556). Mereka telah mengingkari hukum Allah, dan datang dengan hukum lain menggantikannya, dan mengklaim bahwa apa yang mereka datangkan adalah hukum Allah.
- Bukan tujuannya untuk menerapkan bentuk penggantian pada penguasa kontemporer meskipun dengan mengubah bentuk masalah! Namun yang dimaksud adalah mengatur bentuk yang dimaksudkan oleh para ulama terdahulu dan meriwayatkan ijmak tentang pengkafiran dengannya meskipun jarang terjadi atau langka atau bahkan tidak ada.
Masalah Kelima:
Sebagian orang yang menyelisihi dalam menetapkan bentuk penggantian berdalil dengan perkataan Bukhari rahimahullah: “Maka Abu Bakar tidak menoleh kepada musyawarah karena menurutnya ada hukum Rasulullah shallallahu alaihi wasallam terhadap orang-orang yang memisahkan antara shalat dan zakat dan ingin mengganti agama” (Shahih-nya sebelum hadits nomor 7369).
Dan yang benar bahwa dalil ini tidak benar; karena Bukhari bermaksud terhadap kaum yang terjerumus dalam penggantian dengan makna yang telah saya tetapkan; di mana mereka mengklaim bahwa meninggalkan zakat adalah dari agama, dan mereka berdalil bahwa zakat tidak dibayarkan kecuali kepada Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan firman Allah: “Ambillah zakat dari harta mereka” (Surat At-Taubah ayat 103).
Dan buktinya adalah apa yang dikatakan Ibnu Hajar rahimahullah: “Al-Qadhi Iyadh dan yang lain berkata: Ahlul riddah ada tiga golongan… dan golongan ketiga tetap pada Islam namun mereka mengingkari zakat dan takwil bahwa ia khusus pada zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan mereka adalah yang berdebat dengan Umar terhadap Abu Bakar dalam memerangi mereka sebagaimana terjadi dalam hadits pada bab ini” (Fathul Bari 12/288, sebelum hadits nomor 6924).
Kondisi Ketujuh: Penukaran
Bentuknya: Memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Allah semata tanpa disertai apa yang telah disebutkan sebelumnya.
Artinya ia mengganti hukum Allah dengan hukum selainnya, dan ia tidak menghalalkan, tidak mengingkari, tidak mendustakan, tidak mengutamakan, tidak menyamakan, dan tidak menisbatkan hukum yang ia datangkan kepada agama Allah.
Hukumnya: Kekufuran kecil (tidak mengeluarkan dari agama Islam).
Dalilnya dua perkara:
- Ijmak mereka tentang tidak mengkafirkan orang yang zalim. Ibnu Abdul Barr rahimahullah berkata: “Dan para ulama sepakat bahwa kezaliman dalam memutuskan perkara termasuk dosa besar bagi orang yang sengaja melakukannya dengan mengetahuinya” (At-Tamhid 16/358), dan orang yang zalim adalah orang yang menukar, maka tidak ada perbedaan antara keduanya; karena ia tidak menjadi zalim kecuali setelah ia menukar hukum Allah dengan hukum selainnya.
- Tidak adanya dalil yang mewajibkan kekufuran besar, sehingga kami menolak dengannya ijmak yang telah disebutkan dan mengeluarkan dengannya muslim ini dari keislamannya yang ia masuki dengan yakin.
Dan berkaitan dengan keadaan ini ada enam masalah:
Masalah Pertama:
Ada perbedaan antara penggantian dan penukaran, dan telah disebutkan sebelumnya (halaman 20 dan seterusnya), dan dapat diringkas perbedaannya dalam dua segi:
Pertama dan ini dalam bentuk masalah: bahwa orang yang mengganti mengklaim bahwa apa yang ia datangkan adalah hukum Allah, adapun orang yang menukar maka tidak mengklaim demikian.
Dan kedua dan ini dalam hukum masalah: bahwa orang yang mengganti kafir berdasarkan ijmak para ulama, adapun orang yang menukar maka tidak ada dalil untuk mengkafirkannya.
Masalah Kedua:
Barangsiapa mengkafirkan dengan penukaran, maka ia harus mengkafirkan dengan hanya meninggalkan hukum dengan apa yang diturunkan Allah, karena tidak dapat dibayangkan bahwa seseorang adalah hakim dan meninggalkan hukum Allah, kemudian ia duduk di antara kaumnya tanpa memutuskan perkara dengan sesuatu! Maka hukum penukaran menjadi seperti hukum meninggalkan – persis sama – tanpa perbedaan.
- Saya katakan: Dan pengkafiran dengan meninggalkan semata tidak dikatakan oleh seorang pun dari Ahlus Sunnah, bahkan bertentangan dengan atsar Abdullah bin Syaqiq rahimahullah: “Para sahabat Muhammad shallallahu alaihi wasallam tidak memandang sesuatu dari amalan yang meninggalkannya adalah kekufuran kecuali shalat” (Tirmidzi 2622, Hakim 1/7/12, Al-Marwazi dalam Tadzim Qadri Ash-Shalah 948, dan dishahihkan oleh Hakim sesuai syarat Syaikhain, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi, sebagaimana dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib 564).
Jika dikatakan: Bukankah pengkafiran dengan meninggalkan adalah zhahir firman Allah: “Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir” (Surat Al-Maidah ayat 44)?
Jawabannya: Benar, itu adalah zhahir ayat, tetapi Ahlus Sunnah wal Jamaah sepakat untuk tidak mengambil zhahir ini, bahkan mereka menisbatkan pengambilan ayat pada zhahirnya kepada Khawarij dan Muktazilah.
Al-Ajurri rahimahullah berkata: “Dan termasuk yang diikuti oleh Haruriyah dari yang mutasyabih adalah firman Allah: ‘Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir’ (Surat Al-Maidah ayat 44), dan mereka membaca bersamanya: ‘Kemudian orang-orang yang kafir kepada Tuhan mereka mempersekutukan’ (Surat Al-Anam ayat 1), maka apabila mereka melihat imam memutuskan perkara dengan tidak benar, mereka berkata: ‘Ia telah kafir! Dan barangsiapa kafir maka ia mempersekutukan Tuhannya! Maka para imam ini adalah musyrikin!’ Maka mereka keluar dan melakukan apa yang kamu lihat, karena mereka mentakwil ayat ini” (Asy-Syariah 44).
Dan Ibnu Abdul Barr rahimahullah berkata: “Dan telah sesat sekelompok Ahlul bidah dari Khawarij dan Muktazilah dalam bab ini, mereka berdalil dengan atsar-atsar ini dan semisalnya dalam mengkafirkan pelaku dosa, dan mereka berdalil dari Kitabullah dengan ayat-ayat yang bukan pada zhahirnya seperti firman Allah: ‘Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir’ (Surat Al-Maidah ayat 44)” (At-Tamhid 16/312).
Dan Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “‘Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir’ (Surat Al-Maidah ayat 44): orang yang mengkafirkan dengan dosa berdalil dengan zhahirnya, dan mereka adalah Khawarij, dan tidak ada hujah bagi mereka padanya” (Al-Mufhim 5/117).
Dan Abu Hayyan Al-Andalusi rahimahullah berkata: “Dan Khawarij berdalil dengan ayat ini bahwa setiap orang yang bermaksiat kepada Allah maka ia kafir, dan mereka berkata: ‘Ia nash pada setiap orang yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Allah; maka ia kafir, dan setiap orang yang berdosa maka ia telah memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Allah; maka wajib bahwa ia kafir'” (Al-Bahru Al-Muhith 3/493).
Dan Muhammad Rasyid Ridha rahimahullah berkata: “Adapun zhahir ayat, tidak ada seorang pun dari imam-imam fikih yang masyhur yang mengatakannya, bahkan tidak ada seorang pun yang mengatakannya” (Tafsir Al-Manar 6/336).[1]
MASALAH KETIGA:
Barangsiapa yang mengkafirkan karena penggantian (hukum), maka ia wajib mengkafirkan setiap bentuk dari bentuk-bentuk berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, dan ini adalah sesuatu yang telah disepakati oleh Ahlussunnah untuk menentangnya. Buktinya dari dua sisi:
- Bahwa mereka sepakat bahwa di antara bentuk-bentuk berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah ada yang tidak termasuk kekufuran besar. Ibnu Abdil Bar rahimahullah berkata: “Para ulama sepakat bahwa kezaliman dalam berhukum termasuk dosa-dosa besar bagi orang yang sengaja melakukannya dengan mengetahuinya” (At-Tamhid 16/358).
- Bahwa setiap orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, pasti ia adalah orang yang menggantikan hukum Allah dengan hukum selain-Nya, dan tidak terlepas darinya sifat penggantian dalam kondisi apapun.
MASALAH KEEMPAT:
Barangsiapa yang mengkafirkan karena penggantian (hukum), maka ia wajib mengkafirkan orang-orang yang telah disepakati oleh Ahlussunnah bahwa mereka tidak kafir; yaitu para pelaku dosa; karena orang yang bermaksiat telah menggantikan hukum Allah dengan hukum selain-Nya (= hawa nafsu dan setan).
Ibnu Hazm rahimahullah berkata: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman: ‘Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir’ [Al-Maidah 44], dan Allah Ta’ala berfirma: ‘Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang zalim’ [Al-Maidah 45], dan Allah Ta’ala berfirma: ‘Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang fasik’ [Al-Maidah 47]; maka Muktazilah harus tegas mengkafirkan setiap orang yang bermaksiat, zalim, dan fasik, karena setiap pelaku kemaksiatan maka ia tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah” (Al-Fashl 3/278).
MASALAH KELIMA:
Sebagian orang yang mulia berpendapat bahwa penguasa yang menggantikan (hukum) adalah kafir dengan kekufuran besar jika ia menggantikan seluruh syariat. Ini tertolak; karena dalil-dalil syariat tidak menyatakan adanya perbedaan antara menggantikan satu hukum atau lebih dari satu hukum, dan tidak boleh mengaitkan kekufuran dengan sesuatu yang tidak ada dalilnya. Benar bahwa orang yang menggantikan seluruh syariat mungkin lebih besar dosanya daripada orang yang menggantikan kurang dari itu, tetapi fokus pembahasan adalah kekufuran yang tidak ada dalilnya, bukan dalam menentukan yang lebih besar dosanya. Oleh karena itu, dikatakan: jika orang yang menggantikan seluruh syariat adalah kafir, maka apa hukum orang yang menggantikan seperempatnya? Setengahnya? Dua pertiganya? Dan seterusnya, sampai kita sampai pada pertanyaan yang mengungkapkan tidak adanya dalil, yaitu: apa hukum orang yang menggantikan seluruh syariat kecuali satu hukum saja? Jika ia dikafirkan, maka ia telah menyelisihi apa yang telah ia tetapkan bahwa kriteria (= sebab = illat) pengkafiran adalah: menggantikan semuanya! Dan jika ia tidak dikafirkan, maka ia telah membawa sesuatu yang tidak sesuai dengan akal yang benar!
Saya katakan: Jika telah jelas bahwa penggantian menyeluruh tidak dapat ditentukan batasan-nya; maka ketahuilah bahwa tidak mungkin mengkafirkan dengannya menurut orang yang menganggapnya kekufuran besar! Hal itu karena negara-negara Muslim – yang tidak berhukum dengan syariat – tidak terlepas dari berhukum dengan agama Allah Ta’ala walaupun dalam bagian yang sedikit, sedikit atau banyak, maka hilanglah illat pengkafiran yang ia katakan yaitu (meninggalkan semuanya).
MASALAH KEENAM:
Sebagian orang yang mulia berdalil untuk pengkafiran dengan kondisi ini dengan akidah keterkaitan antara lahir dan batin yang telah ditetapkan oleh Ahlussunnah. Dalil ini tidak lurus karena dua perkara:
- Karena ia berdalil dengan sesuatu yang tidak ada petunjuknya pada yang dimaksud.
- Dan karena ia berdalil dengan objek perselisihan.
Penjelasannya adalah bahwa dikatakan: Sesungguhnya akidah Ahlussunnah dalam masalah ini mengharuskan bahwa seseorang memiliki kebaikan atau kerusakan dalam lahir sesuai dengan apa yang ia miliki dari kebaikan atau kerusakan dalam batin.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Kemudian hati adalah pondasinya; maka jika di dalamnya ada pengetahuan dan keinginan, maka itu akan menjalar ke badan secara pasti, dan tidak mungkin berbeda dengan apa yang dikehendaki hati. Oleh karena itu Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam hadits shahih: ‘Ingatlah, sesungguhnya dalam tubuh ada segumpal daging, jika ia baik maka baiklah seluruh tubuh, dan jika ia rusak maka rusaklah seluruh tubuh, ketahuilah ia adalah hati’ Maka jika hati baik dengan apa yang ada di dalamnya dari amalan-amalan berupa ilmu dan amal hati, maka secara pasti mengharuskan baiknya jasad dengan perkataan yang lahir, dan amal dengan iman yang mutlak, sebagaimana para imam hadits berkata: perkataan dan amal, perkataan batin dan lahir, dan amal batin dan lahir, dan yang lahir mengikuti yang batin dan merupakan konsekuensinya, kapan pun yang batin baik maka yang lahir baik, dan jika rusak maka rusak” (Al-Fatawa 7/187).
Sebagai aplikasi dari prinsip ini maka dikatakan: tidak diragukan bahwa orang yang menggantikan seluruh syariat sesungguhnya ia memiliki kerusakan dalam batin yang besar yang setara dengan kadar yang tampak darinya yaitu: menggantikan seluruh syariat Allah.
Tetapi fokus pembahasan adalah untuk melihat kerusakan ini yang tampak – dan yang dihasilkan dari kerusakan yang sama dalam batin – apakah telah mencapai batas kekufuran besar pada pelakunya sehingga dihukumi dengan kekufuran besar? Atau tidak?
Sesungguhnya jawaban atas pertanyaan ini mengharuskan untuk melihat dalil-dalil syariat lainnya yang telah menghukumi lahir ini, dan tidak ada hubungannya dari dekat maupun jauh dengan kaidah keterkaitan antara lahir dan batin.
Kemudian sesungguhnya orang yang menyelisihi mungkin berkata: Kadar yang tampak itu hukumnya adalah kekufuran besar.
Maka dikatakan kepadanya: Apa dalil bahwa kadar itu membawa pelakunya kepada kekufuran besar? Jika ia berdalil dengan akidah keterkaitan; maka ia telah berdalil dengan objek perselisihan, dan dengan sesuatu yang tidak ada petunjuknya pada yang dimaksud, maka ia wajib berdalil dengan dalil lain, dan ini yang dimaksud.
Penjelasan tentang akidah keterkaitan semakin bertambah dengan aplikasi ini: jika kita melihat kepada seorang perampok pemotong jalan, maka kita akan mendapati bahwa ia tidak melakukan kemaksiatan itu kecuali karena cacat dalam imannya, dan cacat itu bertambah luas sesuai dengan apa yang bertambah dari dosa ini, tetapi untuk menghukumi cacat itu dengan mengeluarkan dari agama Islam atau tidak, maka kita membutuhkan untuk melihat dalil-dalil syariat yang menghukumi dosa yang tampak kepada kita (= memotong jalan), maka kita melihat dan mendapati bahwa dalil-dalil menghukuminya dengan berkurangnya iman bukan dengan hilangnya iman, sehingga kita tidak mengkafirkannya.
Kemudian perkara semakin jelas dengan aplikasi lain ini: Ahlussunnah tidak berbeda pendapat dalam tidak mengkafirkan pezina walaupun ia berzina seribu kali! Maka engkau melihat bahwa bertambahnya ia dalam dosa (= zina) telah dihukumi dengan bertambahnya kerusakannya dalam batin, tetapi membawa kerusakan ini sampai batas kekufuran yang mengeluarkan dari agama tidak ada kaitannya dengan akidah keterkaitan, bahkan diambil dari dalil-dalil syariat lainnya yang telah menjelaskan hukum lahir ini.
Dan saya tutup pembahasan ini dengan apa yang telah dikomentari oleh Al-Albani rahimahullah tentang firman Allah Ta’ala: ‘Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang yang kafir’ [Al-Maidah 44]: “Barangsiapa yang beriman dengan syariat Allah Tabaraka wa Ta’ala, dan bahwa ia berlaku untuk setiap zaman dan setiap tempat, tetapi ia tidak berhukum – secara faktual – dengannya; baik semuanya atau sebagian atau bagian, maka ia memiliki bagian dari ayat ini! Ia memiliki bagian dari ayat ini, tetapi bagian ini tidak membawanya sampai keluar dari lingkaran Islam” (Silsilah Al-Huda wan-Nur, Kaset 218, Menit 29).
Kondisi Kedelapan: Pembentukan Hukum (At-Taqnin)
Bentuknya: Bahwa ia berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah dengan hukum yang ia datangkan dari dirinya sendiri.
Maksudnya bahwa dialah yang menciptakan hukum atau undang-undang itu, dan ia tidak menghalalkan, tidak mengingkari, tidak mendustakan, tidak mengutamakan, tidak menyamakan, dan tidak menisbatkan hukum yang ia datangkan kepada agama Allah.
Hukumnya: Kekufuran kecil (= tidak mengeluarkan dari agama Islam).
Dalilnya: Tidak adanya dalil yang mewajibkan mengkafirkannya, maka syariat tidak mengaitkan kekufuran besar pada sumber hukum, sebagaimana dalil-dalil tidak membedakan antara orang yang berhukum dengan hukum selain dirinya dan orang yang berhukum dengan hukum dirinya sendiri.
Saya katakan: Seandainya pembedaan ini benar, maka syariat tidak akan mengabaikannya, dan akan datang dalam dalil-dalil syariat yang mendukungnya.
Dan berkaitan dengan kondisi ini ada empat masalah:
MASALAH PERTAMA:
Bahwa penguasa yang menciptakan hukum-hukum yang menyalahi syariat mungkin lebih besar dosanya daripada penguasa yang tidak melakukan itu, tetapi fokus pembahasan adalah kekufuran yang tidak ada dalilnya, bukan dalam menentukan yang lebih besar atau lebih ringan dosanya.
MASALAH KEDUA:
Sebagian orang yang mulia berdalil untuk pengkafiran dengan kondisi ini bahwa penciptaannya terhadap undang-undang itu dianggap sebagai perebutan kepada Allah Ta’ala dalam sesuatu dari kekhususan-Nya yaitu: pembuatan hukum.
Saya katakan: Dan yang benar adalah merinci kondisinya, hal itu karena pembuat hukum tidak terlepas dari dua kondisi:
Kondisi pertama: Bahwa ia melakukan perbuatan dan mengklaim untuk dirinya hak membuat hukum dengan pernyataan tegas bukan hanya dengan perbuatan; maka ini kafir dengan kekufuran besar tanpa keraguan; karena ia menghalalkan perkara yang Allah haramkan.
Kondisi kedua: Bahwa ia melakukan perbuatan dan tidak mengklaim untuk dirinya itu; maka ini tidak dikafirkan karena tiga perkara:
- Tidak ada dalil atas kekufurannya.
- Tidak dikafirkannya oleh Ahlussunnah terhadap teman yang buruk yang membuat hukum untuk dosa dan menghiasinya serta menyerunya. Maka ia kafir menurut orang yang menetapkan ini, padahal ia tidak dikafirkan menurut kesepakatan Ahlussunnah.
- Tidak dikafirkannya oleh Ahlussunnah terhadap para pembuat gambar (patung makhluk bernyawa) yang tidak menghalalkan pembuatan gambar yang diharamkan. Maka Allah berfirman tentang mereka dalam hadits qudsi: “Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang berusaha menciptakan seperti ciptaan-Ku?” (Bukhari 5953, Muslim 5509). Dan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda tentang mereka: “Manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat adalah orang-orang yang menyerupai ciptaan Allah” (Bukhari 5954, Muslim 5494). Dan tidak ada perbedaan antara keduanya; karena pembuat gambar menjadikan dirinya pencipta bersama Allah, dan pembuat hukum menjadikan dirinya pembuat hukum bersama Allah, maka barangsiapa yang mengkafirkan pembuat hukum bersama Allah maka hendaklah ia mengkafirkan pencipta! Sama saja. Maka pembuat gambar adalah kafir menurut orang yang menetapkan ini, padahal ia tidak dikafirkan menurut kesepakatan Ahlussunnah.
Saya katakan: Dan kesepakatan Ahlussunnah tentang tidak mengkafirkan teman yang buruk dan pembuat gambar adalah dalil yang pasti atas apa yang telah saya tetapkan sebelumnya. Maka hafalkanlah karena ia penting.
MASALAH KETIGA:
Sebagian orang yang mulia berdalil untuk pengkafiran dengan kondisi ini bahwa pembuat hukum telah menjadi thaghut yang dihakimi kepadanya selain Allah. Dalil ini tidak benar dan penjelasan kesalahannya dari dua sisi:
Sisi pertama: Bahwa ia dibangun atas premis yang tidak benar, yaitu perkataan bahwa thaghut tidak akan ada kecuali ia kafir! Dan bukti kesalahan premis ini dari tiga sisi:
- Bahwa thaghut diluncurkan pada: (setiap pemimpin dalam kesesatan), dan itu karena ia diturunkan dari kemelampauan batas yang merupakan: melampaui batas.
Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Yaitu: tinggalkanlah setiap sesembahan selain Allah; seperti setan, dukun, berhala, dan setiap orang yang menyeru kepada kesesatan” (Tafsirnya 5/75, di bawah firman-Nya Ta’ala: ‘Dan jauhilah thaghut’ [An-Nahl 36]).
Dan Al-Fairuzabadi rahimahullah berkata: “Dan thaghut: dan setiap pemimpin kesesatan, dan berhala-berhala, dan apa yang disembah selain Allah, dan pembangkang Ahli Kitab” (Al-Qamus Al-Muhith 4/400, thagha).
Saya katakan: Maka kemelampauan batas – jadi – mungkin mengkafirkan dan mungkin tidak sampai batas kekufuran. Oleh karena itu Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Maka batasmu adalah engkau menjadi hamba yang taat kepada Allah, maka jika engkau melampaui itu maka engkau telah melanggar dan menjadi thaghut dengan perkara yang engkau lakukan ini. Maka mungkin ia kafir dan mungkin di bawah itu” (Syarh Tsalatsatul Ushul, Kaset 2, Sisi B, Terbitan Rekaman “Al-Bardain” di Riyadh).
- Bahwa di antara ulama ada yang menyifati seseorang bahwa ia thaghut hanya karena ia melampaui batas dengannya, tanpa melihat kepada yang disifati itu sendiri:
(a). Karena mereka mendefinisikan thaghut dengan: “setiap apa yang dengannya seorang hamba melampaui batasnya berupa sesembahan atau yang diikuti atau yang ditaati” demikian dikatakan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah (I’lamul Muwaqqi’in 1/50).
Dan Ibnu Utsaimin rahimahullah mengomentarinya dengan perkataannya: “Dan yang dimaksudkannya: dari orang yang rela. Atau dikatakan: ia adalah thaghut dengan pertimbangan penyembahnya dan pengikutnya dan yang menaatinya; karena ia melampaui batas dengannya di mana ia menempatkannya di atas kedudukan yang Allah jadikan untuknya, maka penyembahannya kepada yang disembah ini dan mengikutinya kepada yang diikuti dan ketaatannya kepada yang ditaati: adalah kemelampauan batas; karena melampauinya batas dengan itu” (Al-Qaul Al-Mufid 1/30).
- Saya katakan: Maka tidak mesti dari sifat ketaghutan itu menjadikan yang disifati sebagai kafir; karena kemungkinan bahwa ia menjadi taghut berdasarkan sudut pandang orang-orang yang menjadikannya taghut, bukan berdasarkan pandangan terhadap dirinya sendiri.
(b). Sebagaimana mereka menyifati benda-benda mati yang disembah selain Allah sebagai taghut-taghut, dan sudah diketahui secara jelas bahwa benda-benda mati tidak dapat disifati dengan Islam yang merupakan kebalikan dari kekafiran.
Ibnu al-Jauzi rahimahullah berkata: “Dan Ibnu Qutaibah berkata: Setiap yang disembah; baik dari batu atau patung atau setan: maka ia adalah jibt dan taghut. Demikian pula al-Zajjaj meriwayatkan dari ahli bahasa” (Nuzhah al-A’yun al-Nawāzhir hal. 410, bab Taghut).
Dan Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dan ia adalah kata benda umum yang mencakup di dalamnya: setan, berhala, tukang tenung, dirham, dinar, dan lainnya” (al-Fatāwā 16/565).
Saya katakan: Maka seandainya setiap taghut itu kafir, niscaya tidak sah menyifati benda-benda mati dengannya.
- Ahli ilmu melontarkan sifat taghut kepada pelaku dosa yang tidak mengkafirkan. Al-Raghib al-Ashfahani rahimahullah berkata: “Taghut adalah ungkapan untuk: setiap yang melampaui batas dan setiap yang disembah selain Allah… dan karena yang telah disebutkan: maka dinamakan tukang sihir, tukang tenung, jin yang durhaka, dan yang mengalihkan dari jalan kebaikan: taghut” (al-Mufradāt hal. 108, thagha).
Dan Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata: “Dan taghut-taghut itu banyak, dan yang jelas bagi kita ada lima: yang pertama adalah setan, penguasa yang zalim, pemakan suap, orang yang disembah lalu ia ridha, dan yang beramal tanpa ilmu” (al-Durar al-Saniyyah 1/137).
Dan Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Dan ulama-ulama buruk yang menyeru kepada kesesatan dan kekafiran atau menyeru kepada bid’ah atau kepada penghalalkan apa yang diharamkan Allah atau pengharaman apa yang dihalalkan Allah: adalah taghut-taghut” (Syarh Tsalātsah al-Ushūl hal. 151).
Saya katakan: Maka seandainya setiap taghut itu kafir, niscaya tidak boleh bagi mereka pelontaran ini, atau mesti dari padanya bahwa mereka mengkafirkan karena dosa-dosa.
Sisi Kedua: Mesti darinya pengkafiran terhadap orang yang Ahlus Sunnah sepakat tentang tidak mengkafirkannya, yaitu orang yang membuat undang-undang untuk dosa; karena tidak ada perbedaan – dalam pembuatan undang-undang – antara yang membuat undang-undang dosa dengan yang membuat undang-undang hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, karena semuanya termasuk dalam pembuatan undang-undang perkara yang diharamkan.
Contohnya: geng yang mengikat diri untuk merampok dan menjadikan atas mereka seorang ketua dan membuat untuk diri mereka sistem, maka ketua inilah yang memanggil mereka dan mengatur untuk mereka penyerangan, perampokan, dan menakut-nakuti kaum muslimin lalu mereka menaatinya, dan dialah yang memerintah mereka lalu mereka menaati perintahnya dan melarang mereka lalu mereka menaati larangannya; maka orang ini telah menjadi pembuat undang-undang untuk dosa, padahal ia bukan kafir.
- Saya katakan: Dan seandainya prinsip yang dijadikan dasar pengkafiran dengan pembuatan undang-undang itu benar, maka wajib mengkafirkan orang seperti ini, padahal ia termasuk pelaku dosa yang Ahlus Sunnah sepakat tentang tidak mengkafirkannya.
Masalah Keempat:
Meskipun keadaan ini adalah salah satu keadaan yang paling keras perselisihan di antara penuntut ilmu, namun tiga ulama zaman ini: Ibnu Baz, al-Albani, dan Ibnu Utsaimin rahimahumullah sepakat tentang tidak mengkafirkan dengannya.
Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Maka jika ia membuat undang-undang yang mencakup bahwa tidak ada hukuman had atas pezina, atau tidak ada hukuman had atas pencuri…: maka ini adalah undang-undang yang batil, dan jika penguasa menghalalkannya maka ia kafir” (al-Fatāwā 7/124). Dan lihatlah perkataan al-Albani rahimahullah tentang tidak mengkafirkan orang yang membuat undang-undang kecuali jika ia menghalalkannya, dalam “Silsilah al-Hudā wan-Nūr” (Kaset 849, Menit 72).
Dan Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Hukum dengan selain apa yang Allah turunkan bukanlah kekafiran yang mengeluarkan dari agama, tetapi ia adalah kekafiran amaliah [= kekafiran kecil]; karena hakim dengan itu keluar dari jalan yang benar. Dan tidak ada perbedaan dalam hal itu antara orang yang mengambil undang-undang buatan dari orang lain lalu menghukumkannya di negaranya dengan orang yang membuat undang-undang dan meletakkan undang-undang buatan ini; karena yang penting adalah apakah undang-undang ini menyelisihi undang-undang langit? Atau tidak?” (Fitnah al-Takfīr hal. 25, catatan kaki 1).
Kondisi Kesembilan: Legislasi Umum
Bentuknya: Bahwa ia menghukum dengan selain apa yang Allah turunkan dan menjadikan hukum ini umum atas setiap orang di bawahnya. Artinya bahwa ia mengganti hukum Allah dengan hukum selain-Nya, dan mewajibkan setiap orang di bawah kekuasaannya dengan hukum ini, dan ia tidak menghalalkan, tidak mengingkari, tidak mendustakan, tidak mengutamakan, tidak menyamakan, dan tidak menisbatkan hukum yang ia bawa kepada agama Allah.
Hukumnya: Kekafiran kecil.
Dalilnya: Tidak adanya dalil yang mewajibkan pengkafirannya, karena syariat tidak mengaitkan kekafiran besar pada penggeneralisasian hukum atau pada pewajiban dengannya, sebagaimana dalil-dalil tidak membedakan antara hakim yang menggeneralisir atau yang tidak menggeneralisir, dan tidak antara hakim yang mewajibkan orang di bawahnya atau yang tidak mewajibkan.
- Saya katakan: Dan seandainya pembedaan ini benar, niscaya syariat tidak akan mengabaikannya, dan pasti ada dalam dalil-dalil syariat apa yang menguatkannya.
Dan terkait dengan keadaan ini ada enam masalah:
Masalah Pertama:
Benar bahwa orang yang menghukum dengan hukum umum atau mewajibkan orang di bawahnya mungkin dianggap lebih besar dosanya daripada yang tidak menghukum dengan hukum umum atau tidak mewajibkan dengannya, tetapi pembahasan di sini adalah: kekafiran yang tidak ada dalilnya, bukan dalam penentuan yang lebih besar dosanya.
Masalah Kedua:
Sebagian orang yang mulia beristidlal atas pengkafiran dengan keadaan ini dengan konsekuensi; maka ia berpendapat bahwa ia tidak mengganti hukum Allah dengan hukumnya sendiri kemudian menjadikan apa yang ia bawa sebagai hukum umum atas orang di bawahnya kecuali ia meyakini bahwa itu lebih bermanfaat dan lebih baik daripada hukum Allah, dan istidlal ini tertolak dari empat sisi:
Sisi Pertama: Apa yang diputuskan oleh ahli ilmu bahwa konsekuensi suatu mazhab tidak menjadi mazhab kecuali jika ia mengetahuinya dan berkomitmen dengannya. Dan bahwa seseorang mungkin meyakini kebalikan dari apa yang mesti dari perkataannya, meskipun konsekuensinya kuat sehingga pembicara dinisbatkan kepada kontradiksi jika tidak berkomitmen dengan konsekuensi itu.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dan konsekuensi mazhab tidak mesti menjadi mazhab, bahkan kebanyakan manusia mengatakan perkataan-perkataan dan tidak berkomitmen dengan konsekuensinya; maka tidak mesti jika pembicara mengatakan apa yang mengharuskan ta’thil (peniadaan sifat Allah) bahwa ia meyakini ta’thil, bahkan ia meyakini penetapan tetapi tidak mengetahui konsekuensi itu” (al-Fatāwā 16/461).
Dan beliau rahimahullah berkata: “Maka apa yang termasuk konsekuensi yang diridhai pembicara setelah jelas baginya; maka itu adalah perkataannya, dan apa yang tidak diridhai; maka bukan perkataannya, meskipun ia bertentangan… maka jika ia menafikan konsekuensi itu, tidak boleh dinisbatkan kepadanya konsekuensi itu dengan kondisi apapun” (al-Fatāwā 29/42).
Dan beliau rahimahullah berkata: “Adapun perkataan penanya: Apakah konsekuensi mazhab itu mazhab? Atau bukan mazhab? Maka yang benar: bahwa konsekuensi mazhab seseorang bukan mazhabnya jika ia tidak berkomitmen dengannya, karena jika ia telah mengingkarinya dan menafikannya maka penisbatan kepada dirinya adalah dusta atasnya” (al-Fatāwā 20/217).
Sisi Kedua: Bahwa konsekuensi ini mungkin tidak terpenuhi; karena mungkin ada orang yang melakukan itu sementara ia meyakini bahwa syariat lebih bermanfaat daripada hukumnya, dan telah disebutkan pemisalan Ibnu Taimiyah rahimahullah dengan perkataan-perkataan yang mengandung ta’thil dan bahwa tidak mesti darinya bahwa perkataannya termasuk ahli ta’thil.
- Saya katakan: Dan tidak terpenuhinya konsekuensi adalah bukti atas ketidakteraturannya; maka tidak sah berpegang teguh dengannya, terlebih dalam masalah-masalah pengkafiran yang tidak dianggap di dalamnya kecuali keyakinan.
Sisi Ketiga: Bahwa Ahlus Sunnah tidak mengkafirkan kecuali dengan perkara yang tidak ada kemungkinan di dalamnya, dan itu karena hukuman-hukuman ditolak dengan syubhat, dan pengkafiran lebih utama untuk ditolak.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Barangsiapa yang tetap keislamannya dengan yakin, tidak dihilangkan itu darinya dengan keraguan” (al-Fatāwā 12/466).
Dan Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata: “Dan kami tidak mengkafirkan kecuali dengan apa yang disepakati oleh semua ulama” (al-Durar al-Saniyyah 1/102).
Sisi Keempat: Mesti darinya pengkafiran terhadap orang yang Ahlus Sunnah sepakat tentang tidak mengkafirkannya, yaitu pembuat undang-undang untuk dosa – yang di bawah syirik -; maka seandainya seorang ayah membuat undang-undang dosa dalam keluarganya, dan mewajibkan mereka dengannya, dan menyelisihi orang yang mengingkarinya, dan tidak mendengarkan orang yang menasihatinya; maka ia tidak kafir menurut Ahlus Sunnah, sementara ia kafir menurut orang yang berkomitmen dengan perkataan ini.
Masalah Ketiga:
Sebagian mereka beristidlal atas pengkafiran dengan keadaan ini dengan hadits tahmim (penyembunyian hukum) orang Yahudi (lihat hal. 22), maka Allah Taala menurunkan tentang mereka (sebagaimana dalam Shahih Muslim 4415): “Wahai Rasul, janganlah orang-orang yang bersegera dalam kekafiran menyedihkanmu” sampai firman-Nya: “Jika kalian diberi yang ini maka terimalah” (al-Maidah: 41), dan firman-Nya: “Dan barangsiapa tidak menghukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka itulah orang-orang kafir” (al-Maidah: 44), “Dan barangsiapa tidak menghukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka itulah orang-orang zalim” (al-Maidah: 45), “Dan barangsiapa tidak menghukum dengan apa yang Allah turunkan maka mereka itulah orang-orang fasik” (al-Maidah: 47), maka ia berpendapat bahwa mereka tidak dihukum kafir kecuali karena mereka menjadikan tahmim sebagai syariat umum, dan istidlal ini tertolak; karena orang-orang Yahudi – yang diinginkan untuk beristidlal atas kekafiran mereka dengan legislasi umum – telah kafir dengan selain legislasi yang diklaim, dan penjelasannya dari dua sisi:
- Bahwa mereka mengingkari hukum Allah terhadap pezina muhshan, dan inilah yang ditegaskan oleh riwayat-riwayat hadits, maka ketika Nabi shallallahu alaihi wasallam bertanya kepada mereka: “Tidakkah kalian menemukan dalam Taurat rajam?” mereka berkata: “Kami tidak menemukan di dalamnya sesuatu!” (Bukhari 4556), dan ketika pembaca mereka membaca dari Taurat ia meletakkan tangannya di atas ayat rajam dan membaca apa sebelumnya dan sesudahnya! (Bukhari 4556), dan pengingkaran ini adalah penjuhud (pengingkaran) yang telah ditetapkan sebelumnya (hal. 15) kesepakatan bahwa itu adalah kekafiran besar.
- Bahwa mereka mengubah hukum Allah terhadap pezina muhshan, maka ketika Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bertanya kepada mereka: “Apa yang kalian dapati dalam Taurat tentang perkara rajam?” mereka berkata: “Kami mempermalukan mereka dan mencambuk” (Bukhari 3635), maka mereka telah mengubah hukum Allah kemudian menisbatkan apa yang mereka bawa dari diri mereka sendiri kepada agama Allah, dan ini adalah tabdil (pengubahan) yang telah ditetapkan sebelumnya (hal. 20) kesepakatan bahwa itu adalah kekafiran besar, dan karena itu Ibnu Abdul Barr rahimahullah berkata: “Dan dalam hadits ini juga: dalil bahwa mereka berdusta atas Taurat mereka, dan mereka menisbatkan kebohongan mereka itu kepada Rabb mereka dan kitab mereka” (al-Tamhīd 14/9).
- Dan atasnya: Maka tidak sah beristidlal dengan kisah ini atas pengkafiran dengan keadaan legislasi umum; karena orang-orang Yahudi terjatuh dalam dua keadaan yang Ahlus Sunnah sepakat atas kekafiran orang yang terlibat dalam salah satunya – apalagi keduanya bersama -, maka penetapan bahwa kekafiran mereka hanya datang dari legislasi umum memerlukan dalil lain.
- Saya katakan: Dan pengaitan pengkafiran dengan perkara yang jelas – dalam riwayat-riwayat – yang ahli ilmu sepakat atas pengkafiran dengannya (= penjuhud atau tabdil atau keduanya bersama) lebih utama daripada pengaitannya dengan objek perselisihan (= legislasi umum) yang tidak ada dalil atas pengkafiran dengannya, dan tidak ada dalil bahwa kekafiran orang Yahudi dikaitkan dengannya.
Masalah Keempat:
Ibnu Utsaimin rahimahullah memiliki fatwa tentang pengkafiran dengan keadaan ini namun ia kembali (rujuk) darinya, dan penjelasannya sebagai berikut:
Fatwa Terdahulu
Beliau rahimahullah berkata: “…dan di antara mereka: orang yang meletakkan untuk manusia legislasi-legislasi yang menyelisihi legislasi-legislasi Islam, untuk menjadi kurikulum yang manusia berjalan dengannya, maka mereka tidak meletakkan legislasi-legislasi yang menyelisihi syariat Islam itu kecuali mereka meyakini bahwa itu lebih baik dan lebih bermanfaat bagi makhluk, karena diketahui secara pasti dengan akal dan fitrah bahwa manusia tidak berpindah dari suatu kurikulum kepada kurikulum yang menyelisihinya; kecuali ia meyakini keutamaan apa yang ia pindahi dan kekurangan apa yang ia tinggalkan” (al-Fatāwā 2/143).
Dan beliau rahimahullah berkata: “Karena pembuat legislasi ini dengan legislasi yang menyelisihi Islam; hanya membuat legislasinya karena keyakinannya bahwa itu lebih baik daripada Islam dan lebih bermanfaat bagi hamba” (al-Fatāwā 2/143).
Saya katakan: Dan dalam fatwa ini ada tiga perkara yang harus diperhatikan:
- Bahwa ia beristidlal atas kekafiran pembuat legislasi dengan konsekuensi, dan telah disebutkan sebelumnya (hal. 33 dan seterusnya) bahwa dalam istidlal ini ada pertimbangan.
- Bahwa beliau rahimahullah mengembalikan pengkafiran dalam keadaan ini kepada keyakinan, dan itu sesuai dengan apa yang saya putuskan dalam hukum keadaan ini (hal. 32), namun beliau telah mengaitkan kekafiran dalam keadaan ini dengan konsekuensi yang tidak mesti. Maka hendaklah orang-orang yang berpegang teguh dengan perkataannya dalam masalah ini merenungkan ini sementara mereka berpendapat bahwa pengembalian kepada keyakinan dalam bentuk ini adalah irja’ (penangguhan)!
- Bahwa ia tidak berkomitmen dengan perkataannya ini dan tidak menggunakan pengkafiran dengan konsekuensi dalam selain masalah ini, dan seandainya pengkafiran dengan konsekuensi itu benar niscaya ia akan mengatakan dengannya dan ulama lain akan mengatakan dengannya dalam semua masalah pengkafiran.
Fatwa Belakangan
Beliau rahimahullah berkata: “Dan jika ia mengetahui syariat tetapi ia menghukum dengan ini, atau membuat legislasi ini, dan menjadikannya konstitusi yang manusia berjalan dengannya; ia meyakini bahwa ia zalim dalam itu, dan bahwa kebenaran ada pada apa yang dibawa oleh Kitab dan Sunnah: maka kami tidak dapat mengkafirkan orang ini”, lihat fatwa lengkapnya (hal. 69)[2]
MASALAH KELIMA:
Sebagian orang berpendapat bahwa kondisi penetapan hukum secara umum tidak terjadi kecuali pada masa-masa belakangan, dan mereka membangun pendapat ini dengan menyatakan bahwa: tidak sah berpegang teguh pada tidak adanya pengkafiran dengan alasan (tidak ada dalil yang mengkafirkan), dan bahwa (ulama terdahulu tidak mengkafirkan dalam kondisi ini), dan dalam pendapat ini terdapat kesalahan karena dua hal:
- Konsekuensinya adalah tidak boleh berdalil untuk pengkafiran dalam kondisi ini dengan apapun, dan ini adalah pendapat yang tidak mereka pegang; karena mereka berdalil dengan kisah Tahkim, dan telah dijelaskan sebelumnya (hal. 34) jawaban atas dalil ini, dan bahwa manat (= sebab = illat) pengkafiran dalam kisah ini bukanlah penetapan hukum secara umum.
- Bahwa kondisi penetapan hukum secara umum telah terjadi berabad-abad lalu, dan tidak ada seorang pun dari ahli ilmu yang memfatwakan pengkafiran karenanya, dan di antara contohnya: pajak-pajak yang telah menimpa banyak negeri kaum muslimin sejak masa lampau, dan diketahui bahwa yang menetapkannya mewajibkannya dan menghukum yang meninggalkannya, padahal pajak itu haram, bahkan termasuk bentuk hukum dengan selain yang diturunkan Allah, dan seandainya perbuatan ini mengkafirkan; tentu ahli ilmu akan mengatakan demikian, dan mereka akan menegaskan bahwa penetapan hukum secara umum adalah kekufuran, dan mereka tidak akan diam dalam menjelaskannya padahal mereka hidup sezaman dengannya.
MASALAH KEENAM:
Meskipun kondisi ini merupakan kondisi yang paling keras perselisihan di antara para penuntut ilmu, namun tiga ulama zaman ini: Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu Utsaimin rahimahumullah telah sepakat tentang tidak mengkafirkan karenanya, (lihat hal. 39).
۞۞۞۞۞
Bab-bab Pelengkap .. yaitu delapan bab
BAB PERTAMA Kesimpulan Pembahasan dalam Masalah Hukum dengan Selain yang Diturunkan Allah
Bahwa hakim yang memutuskan dengan selain yang diturunkan Allah tidak kafir dengan kekufuran besar kecuali jika dia terang-terangan menghalalkannya, atau mengingkarinya atau mendustakannya atau mengunggulkannya atau menyamakannya atau menisbatkan apa yang dia bawa kepada agama Allah (= penggantian) atau membuat undang-undang untuk hukum dengan selain yang diturunkan Allah dan meyakini bahwa dia berhak melakukan itu atau mensyariatkan hukum dengan selain yang diturunkan Allah dan meyakini bahwa dia berhak membuat syariat bersama Allah Ta’ala, dan ini tidak ada perselisihan di dalamnya.
Bahwa selain itu adalah termasuk kekufuran kecil (= tidak mengeluarkan dari agama = termasuk dosa-dosa besar).
Bahwa siapa yang mengatakan selain ini; maka dia tidak datang dengan dalil yang sahih dan jelas atas apa yang dikatakannya.
BAB KEDUA Tidak Terjadi Perbedaan Pendapat dalam Apa yang Saya Tetapkan pada Sembilan Kondisi Kecuali pada Empat Tempat
- Penyempurnaan bentuk penggantian (tabdil), dan yang benar adalah dia tidak dianggap sebagai orang yang mengganti kecuali jika dia terang-terangan menisbatkan apa yang dia bawa kepada agama (hal. 20 dan seterusnya).
- Hukum terhadap sebagian individu dari kondisi ketujuh (penggantian); sebagian orang menyelisihi dan mengatakan kafir orang yang mengganti seluruh syariat, dan yang benar adalah tidak ada dalil untuk mengkafirkannya (hal. 23).
- Hukum terhadap kondisi kedelapan (pembuatan undang-undang); sebagian orang menyelisihi dan menghitungnya termasuk kondisi yang mengkafirkan dengan kekufuran besar, dan yang benar adalah tidak ada dalil untuk mengkafirkan karenanya (hal. 28).
- Hukum terhadap kondisi kesembilan (penetapan hukum secara umum); sebagian orang menyelisihi dan menghitungnya termasuk kondisi yang mengkafirkan dengan kekufuran besar, dan yang benar adalah tidak ada dalil untuk mengkafirkan karenanya (hal. 32).
BAB KETIGA Kesesuaian Apa yang Saya Tetapkan dengan Pendapat Tiga Ulama Zaman Ini
Fatwa tiga ulama zaman ini: Abdul Aziz bin Abdullah Ibnu Baz, Muhammad Nashiruddin Al-Albani, dan Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimin rahimahumullah tidak berbeda dengan apa yang saya tetapkan dalam buku ini.
- Adapun Al-Albani rahimahullah, maka dia telah menegaskan bahwa hukum dengan selain yang diturunkan Allah tidak menjadi kekufuran kecuali dengan penghalalannnya (lihat fatwanya dalam majalah “as-Salafiyyah”, nomor 6, hal. 34 – 42).
- Dan Ibnu Baz telah mengomentari fatwa Al-Albani rahimahumallah dan membenarkannya dengan perkataannya: “Maka aku mendapatinya sebagai perkataan yang berharga yang telah benar di dalamnya, dan dia menempuh jalan orang-orang beriman, dan Allah menolong dia menjelaskan bahwa tidak boleh bagi seorang pun dari manusia untuk mengkafirkan orang yang memutuskan dengan selain yang diturunkan Allah hanya karena perbuatannya tanpa diketahui bahwa dia menghalalkan itu dengan hatinya” .. (al-Fatawa 9/124).
- Sebagaimana fatwa Al-Albani dan komentar Ibnu Baz telah dibacakan kepada Ibnu Utsaimin rahimahumullah lalu dia mengomentarinya dan membenarkannya kecuali dalam kondisi penetapan hukum secara umum (lihat komentarnya dalam kitab “Fitnah at-Takfir”).
- Kemudian dia menarik kembali penyelisihannya dalam kondisi ini, dan telah dijelaskan sebelumnya perkataan beliau rahimahullah (hal. 36).
- Saya katakan: Maka buku ini menjadi indah, terhormat, dan kuat; dengan kesesuaiannya dengan apa yang meninggal di atasnya para ulama zaman ini rahimahumullah dalam masalah ini, maka bagi Allah segala pujian di dunia dan akhirat.
BAB KEEMPAT Kesesuaian Apa yang Saya Tetapkan dengan Pendapat Lajnah Daimah dengan Ketua Ibnu Baz
Fatwa Pertama
Pertanyaan: Kapan boleh mengkafirkan? Dan kapan tidak boleh? Dan apa jenis pengkafiran yang disebutkan dalam firman-Nya Ta’ala: {Dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir} [al-Ma’idah: 44]?
Jawaban: … Adapun perkataanmu: (Kapan boleh mengkafirkan? Dan kapan tidak boleh?): maka kami melihat hendaknya kamu menjelaskan kepada kami perkara-perkara yang membingungkanmu agar kami jelaskan kepadamu hukumnya. Adapan jenis pengkafiran dalam firman Allah Ta’ala: {Dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir} [al-Ma’idah: 44]: maka itu adalah kekufuran besar; al-Qurthubi berkata dalam tafsirnya: (Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dan Mujahid rahimahullah berkata: Dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah dengan menolak al-Quran dan mengingkari perkataan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam maka dia adalah kafir) selesai. Adapun orang yang memutuskan dengan selain yang diturunkan Allah dan dia meyakini bahwa dia bermaksiat kepada Allah tetapi yang membawanya untuk memutuskan dengan selain yang diturunkan Allah adalah apa yang mendorongnya seperti suap atau selain ini atau permusuhannya terhadap orang yang diputuskan atasnya atau kerabatnya atau persahabatannya dengan orang yang diputuskan untuknya dan semisalnya: maka ini tidak menjadikan kekufurannya besar; bahkan dia menjadi orang yang bermaksiat, dan dia telah jatuh dalam kekufuran di bawah kekufuran dan kezaliman di bawah kezaliman dan kefasikan di bawah kefasikan. Dan dengan Allah taufik dan semoga Allah bershalawat kepada Nabi kami Muhammad dan keluarganya dan sahabatnya dan salam. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 2/141)
Ketua … Wakil Ketua … Anggota … Anggota Abdul Aziz Ibnu Baz … Abdur Razzaq Afifi … Abdullah Ibnu Ghudayyan … Abdullah Ibnu Qa’ud
Fatwa Kedua
Pertanyaan: Orang yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah apakah dia muslim? Ataukah kafir dengan kekufuran besar? Dan apakah amal-amalnya diterima darinya?
Jawaban: … Allah Ta’ala berfirman: {Dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang yang kafir} [al-Ma’idah: 44] dan Ta’ala berfirman: {Dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang yang zalim} [al-Ma’idah: 45] dan Ta’ala berfirman: {Dan barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah maka mereka itulah orang-orang yang fasik} [al-Ma’idah: 47].
Tetapi jika dia menghalalkan itu dan meyakininya boleh: maka itu adalah kekufuran besar dan kezaliman besar dan kefasikan besar yang mengeluarkan dari agama, adapun jika dia melakukan itu karena suap atau tujuan lain dan dia meyakini pengharaman itu: maka dia adalah orang yang berdosa yang dianggap kafir dengan kekufuran kecil dan zalim dengan kezaliman kecil dan fasik dengan kefasikan kecil yang tidak mengeluarkannya dari agama; sebagaimana dijelaskan itu oleh ahli ilmu dalam tafsir ayat-ayat yang disebutkan. Dan dengan Allah taufik dan semoga Allah bershalawat kepada Nabi kami Muhammad dan keluarganya dan sahabatnya dan salam. (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah 1/780)
Ketua: Abdul Aziz Ibnu Baz … Wakil Ketua: Abdur Razzaq Afifi … Anggota: Abdullah Ibnu Ghudayyan
BAB KELIMA Kesesuaian Apa yang Saya Tetapkan dengan Pendapat Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan Dan Pengakuan Sulaiman bin Sahman dan Bahwa Amalan Ahli Ilmu Berdasarkan Itu dan Dia Nukil dari Mayoritas Salaf
Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahumullah berkata: “Dan apa yang kamu sebutkan tentang orang-orang Arab badui tentang perbedaan antara orang yang menghalalkan hukum dengan selain yang diturunkan Allah, dan orang yang tidak menghalalkannya; maka itulah yang menjadi amalan, dan kepadanya tempat rujukan di sisi ahli ilmu” (Uyun ar-Rasail 2/605).
Dan Sulaiman bin Sahman rahimahullah berkata: “Maksudnya: bahwa orang yang menghalalkan hukum dengan selain yang diturunkan Allah dan berpendapat bahwa hukum Thaghut lebih baik dari hukum Allah … maka barangsiapa meyakini ini maka dia kafir, adapun orang yang tidak menghalalkan ini dan berpendapat bahwa hukum Thaghut adalah batil dan bahwa hukum Allah dan Rasul-Nya adalah yang benar maka ini tidak kafir dan tidak keluar dari Islam” (Uyun ar-Rasail 2/603).
Dan Ibnu Taimiyah rahimahullah telah menisbatkannya kepada: “Ibnu Abbas, dan para sahabatnya” (al-Fatawa 7/350), dan “Ahmad bin Hanbal” (al-Fatawa 7/312)[3], dan “selain dia dari para imam Sunnah” (al-Fatawa 7/312), dan “tidak sedikit dari salaf” (al-Fatawa 7/522), bahkan “mayoritas salaf” (al-Fatawa 7/350) .. sebagaimana Ibnul Qayyim rahimahullah mensifatinya bahwa itu adalah pendapat: “Ibnu Abbas, dan mayoritas sahabat” (Madarij as-Salikin 1/345) .. sebagaimana Ibnu Baz rahimahullah menganggapnya sebagai pendapat: “Ibnu Abbas”, dan “Mujahid”, dan “kelompok dari salaf” (al-Fatawa 6/250) .. dan lihat (hal. 44).
BAB KEENAM Kesesuaian Apa yang Kami Tegaskan dengan Perkataan Para Sahabat Ibnu Abbas[4]
Telah tetap dari dua orang sahabat Ibnu Abbas mengenai tafsir kekufuran dalam firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir” (Surah Al-Maidah: 44) bahwa yang dimaksud adalah kufur asghar (kekufuran kecil), dan tidak diketahui ada yang menyelisihi mereka dari kalangan para ulama di zaman mereka.
Thawus rahimahullah berkata: “Bukanlah kekufuran yang mengeluarkan dari agama”. Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam kitab Tafsirnya dan Al-Marwazi dalam kitab Ta’zhim Qadri Ash-Shalah.
Dan Atha’ rahimahullah berkata: “Kufur yang lebih rendah dari kufur (yang besar), kezaliman yang lebih rendah dari kezaliman (yang besar), dan kefasikan yang lebih rendah dari kefasikan (yang besar)”. Diriwayatkan oleh Ath-Thabari dalam kitab Tafsirnya dan Al-Marwazi dalam kitab Ta’zhim Qadri Ash-Shalah.
BAB KETUJUH Kesesuaian Apa yang Kami Tegaskan dengan Perkataan Ibnu Abbas
Telah sahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu bahwa beliau menafsirkan kekufuran dalam firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir” (Surah Al-Maidah: 44) dengan kufur asghar (kekufuran kecil) yang tidak mengeluarkan dari agama.[5]
Abdurrazzaq dalam kitab Tafsirnya meriwayatkan dari Ma’mar, dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu bahwa beliau berkata: “Itu adalah kufur darinya”. Ibnu Thawus rahimahullah berkata: “Dan bukan seperti orang yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya”. Sanad ini sahih, tidak ada celah untuk mencacatnya.
Tiga Permasalahan yang Berkaitan dengan Bab Ini
Permasalahan Pertama:
Sebagian orang menafsirkan perkataan Ibnu Abbas “Itu adalah kufur darinya” dengan kufur akbar (kekufuran besar), dan ini adalah kesalahan karena empat hal:
- Telah datang dari Nabi shallallahu alaihi wasallam yang serupa dengan ini, dan Ahlus Sunnah telah berijmak bahwa itu adalah kufur asghar, yaitu dalam sabdanya: “Ada dua perkara pada manusia yang keduanya adalah kufur dari mereka; mencela nasab dan meratapi mayit” (Muslim 224). Ijmak mereka bahwa kufur dalam hadits tersebut adalah kufur asghar merupakan dalil bahwa kufur dalam atsar Ibnu Abbas pun demikian, maka hafalkah ini karena penting.
- Telah tetap tafsir kufur dalam ayat tersebut dengan kufur asghar dari dua orang sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu anhu (yaitu Thawus dan Atha’ rahimahumallah), sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Dan madzhab seorang sahabat diketahui dari madzhab murid-muridnya.
- Tafsir Ibnu Thawus rahimahullah tentang kufur bahwa itu adalah kufur asghar, dan perawi lebih mengetahui riwayatnya daripada orang lain.
- Tidak ada seorang pun dari ahli ilmu yang meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang perkataan dengan kufur akbar, bahkan mereka memahami darinya bahwa yang dimaksud adalah kufur asghar. Maka menyelisihi mereka adalah kejanggalan, penyelewengan, dan mendatangkan pemahaman yang tidak dikenal oleh ahli ilmu.
Permasalahan Kedua:
Sebagian orang menyangka bahwa perkataan Ibnu Thawus rahimahullah: “Dan bukan seperti orang yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya” mengandung kemungkinan kufur akbar, tetapi ia adalah kufur akbar yang lebih rendah dari kekufuran kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. Dan ini adalah kesalahan karena tiga hal:
- Bahwa kufur itu bertingkat-tingkat, dan ini adalah perkara yang diketahui secara jelas, dan merupakan hal yang sia-sia jika perkataan Ibnu Thawus rahimahullah diartikan untuk menegaskan perkara yang sudah jelas dan bukan merupakan perselisihan.
- Bahwa kekufuran kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya adalah tingkat kufur yang paling parah dan hampir tidak ada dalam kenyataan kufur akbar kecuali ia berada di bawahnya. Seandainya yang dimaksudkan bukan kufur asghar, maka perkataannya adalah sia-sia karena ia tidak menegaskan perkara yang penting.
- Telah tetap tafsir kufur dalam ayat tersebut dengan kufur asghar dari ayahnya (yaitu Thawus) sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, maka tidak jauh jika ia mengambilnya dari ayahnya kemudian berpendapat dengannya.
Permasalahan Ketiga:
Atsar Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma diriwayatkan dengan lafal: “Sesungguhnya itu bukanlah kekufuran yang mereka maksudkan, sesungguhnya itu bukanlah kekufuran yang mengeluarkan dari agama, kufur yang lebih rendah dari kufur (yang besar)”. Para ahli ilmu berturut-turut menshahihkan riwayat ini, menegaskan nasabnya kepadanya, di antara mereka ada yang berdalil dengannya, dan di antara mereka ada yang menjadikannya pendapat baginya dan berkata dengannya.
Al-Hakim menshahihkannya, dan disetujui oleh Adz-Dzahabi (Al-Mustadrak dengan At-Talkhish). Al-Albani rahimahumulllah juga menshahihkannya (Silsilah Ash-Shahihah).
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Jika termasuk perkataan salaf: ‘Sesungguhnya manusia bisa memiliki iman dan nifak dalam dirinya’, maka demikian pula dalam perkataan mereka: ‘Ia bisa memiliki iman dan kufur dalam dirinya’, bukanlah kufur yang mengeluarkan dari agama, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan para sahabatnya tentang firman Allah Ta’ala: ‘Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir’ (Surah Al-Maidah: 44). Mereka berkata: Mereka kafir dengan kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama. Dan telah mengikuti mereka dalam hal itu Ahmad bin Hanbal dan para imam Ahlus Sunnah lainnya” (Al-Fatawa).
Dan beliau rahimahullah berkata: “Ibnu Abbas dan lebih dari satu orang dari kalangan salaf berkata tentang firman Allah Ta’ala: ‘Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir’ (Surah Al-Maidah: 44), ‘Maka mereka itu adalah orang-orang fasik’ (Surah Al-Maidah: 45), dan ‘Orang-orang zalim’ (Surah Al-Maidah: 47): Kufur yang lebih rendah dari kufur (yang besar), kefasikan yang lebih rendah dari kefasikan (yang besar), dan kezaliman yang lebih rendah dari kezaliman (yang besar). Dan Ahmad dan Al-Bukhari telah menyebutkan hal itu” (Al-Fatawa).
Dan beliau rahimahullah berkata: “Bisa jadi seseorang adalah muslim tetapi padanya terdapat kufur yang lebih rendah dari kufur yang mengeluarkan dari Islam secara keseluruhan, sebagaimana yang dikatakan oleh para sahabat – Ibnu Abbas dan yang lainnya -: Kufur yang lebih rendah dari kufur (yang besar). Dan ini adalah perkataan mayoritas salaf, dan inilah yang dinashkan oleh Ahmad dan yang lainnya… sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan para sahabatnya tentang firman Allah Ta’ala: ‘Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir’ (Surah Al-Maidah: 44). Mereka berkata: Kufur yang tidak mengeluarkan dari agama, kufur yang lebih rendah dari kufur (yang besar), kefasikan yang lebih rendah dari kefasikan (yang besar), dan kezaliman yang lebih rendah dari kezaliman (yang besar)” (Al-Fatawa).
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata tentang kufur asghar: “Dan ini adalah takwil Ibnu Abbas dan kebanyakan sahabat tentang firman Allah Ta’ala: ‘Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir’ (Surah Al-Maidah: 44). Ibnu Abbas berkata: Bukanlah kekufuran yang mengeluarkan dari agama, tetapi jika ia melakukannya maka itu adalah kufur darinya dan bukan seperti orang yang kafir kepada Allah dan hari akhir. Demikian pula yang dikatakan oleh Thawus. Dan Atha’ berkata: Kufur yang lebih rendah dari kufur (yang besar), kezaliman yang lebih rendah dari kezaliman (yang besar), dan kefasikan yang lebih rendah dari kefasikan (yang besar)” (Madarij As-Salikin).
Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Ia menjadi kafir dengan kufur asghar, zalim dengan kezaliman asghar, dan fasik dengan kefasikan asghar, sebagaimana telah sahih makna itu dari Ibnu Abbas, Mujahid, dan sekelompok dari kalangan salaf” (Al-Fatawa).
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Tetapi ketika ini tidak memuaskan orang-orang yang terpesona dengan takfir ini, mereka berkata: ‘Atsar ini tidak dapat diterima dan tidak sahih dari Ibnu Abbas’! Maka dikatakan kepada mereka: Bagaimana tidak sahih padahal telah diterima oleh orang yang lebih besar dari kalian, lebih utama, dan lebih mengetahui tentang hadits? Dan kalian berkata: ‘Kami tidak menerima’?! Maka cukup bagi kami bahwa para ulama besar seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan yang lainnya menerimanya dengan baik, berbicara dengannya, dan meriwayatkannya. Maka atsar tersebut adalah sahih” (Fitnah At-Takfir, catatan kaki).
BAB KEDELAPAN Tuduhan-Tuduhan dan Konsekuensi-Konsekuensi yang Dilontarkan Lawan kepada Orang yang Berpendapat Seperti yang Dikatakan oleh Ulama Masa Ini dalam Masalah Ini
Sebagian orang melontarkan tuduhan-tuduhan kepada orang yang berpendapat seperti yang ditetapkan oleh tiga ulama masa ini rahimahumullah, dan sebagian orang mencoba mewajibkan konsekuensi-konsekuensi buruk kepada yang berpendapat demikian. Jawaban atas tuduhan-tuduhan dan konsekuensi-konsekuensi ini ada dua jawaban; global dan rinci:
Adapun Jawaban Global
Pertama: Menjawab tuduhan-tuduhan… dari tiga segi:
- Bahwa tuduhan yang batil adalah perkara yang tidak ada seorang pun yang lemah darinya, tetapi ia membutuhkan bukti, seperti dakwaan-dakwaan lain yang tidak dianggap kecuali jika didasarkan pada bukti-bukti yang sahih.
- Bahwa para nabi dan rasul alaihimush shalatu wassalam serta pengikut mereka tidak selamat darinya. Mereka mendapat banyak gangguan, pencemaran nama baik, dan celaan, namun itu tidak mengurangi martabat mereka dan tidak mencacatkan dakwah mereka.
- Bahwa jika itu dalam jalan Allah Ta’ala maka ia adalah pujian dan kemuliaan, bukan celaan dan kecaman.
Asy-Syathibi rahimahullah berkata: “Maka perkara berputar antara aku mengikuti sunnah dengan syarat menyelisihi apa yang telah menjadi kebiasaan manusia, maka tidak bisa tidak terjadi seperti yang terjadi pada orang-orang yang menyelisihi kebiasaan – terutama jika pelakunya mengklaim bahwa apa yang mereka lakukan adalah sunnah, tidak ada yang lain – kecuali bahwa dalam beban berat itu ada pahala yang besar. Dan antara aku mengikuti mereka dengan syarat menyelisihi sunnah dan salaf shalih, maka aku masuk dalam kategori kesesatan aku berlindung kepada Allah dari itu, kecuali bahwa aku sesuai dengan kebiasaan dan dianggap dari kalangan orang yang sepaham bukan dari kalangan yang menyelisihi. Maka aku berpendapat bahwa kebinasaan dalam mengikuti sunnah adalah keselamatan, dan bahwa manusia tidak akan memberiku manfaat sedikitpun dari (adzab) Allah” (Al-I’tisham).
Kedua: Menjawab konsekuensi-konsekuensi… dari tiga segi:
- Bahwa konsekuensi perkataan tidak harus menjadi perkataan, bahkan bisa jadi orang yang dikonsekuensikan berpendapat sebaliknya.
- Bahwa barangsiapa menafikan dari dirinya suatu perkataan, maka menisbatkan perkataan itu kepadanya dengan konsekuensi adalah dusta, meskipun konsekuensi perkataannya menjadikannya berpendapat demikian.
- Bahwa menisbatkan perkataan hanya dengan konsekuensi adalah penisbatan yang bersifat dugaan, maka tidak boleh dipastikan dengannya. Bagaimana jika dugaan ini berhadapan dengan pernyataan yang sebaliknya?!
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dan konsekuensi madzhab tidak harus menjadi madzhab, bahkan kebanyakan manusia mengatakan perkataan-perkataan dan tidak mewajibkan konsekuensi-konsekuensinya. Maka tidak wajib jika seseorang mengatakan sesuatu yang mengharuskan ta’thil (peniadaan sifat Allah) bahwa ia meyakini ta’thil, bahkan ia meyakini itsbat (penetapan sifat Allah) tetapi ia tidak mengetahui konsekuensi itu” (Al-Fatawa).
Dan beliau rahimahullah berkata: “Maka apa yang termasuk konsekuensi yang diridhai oleh yang mengatakannya setelah jelas baginya, maka itu adalah perkataannya. Dan apa yang tidak ia ridhai, maka bukanlah perkataannya, meskipun ia bertentangan… Adapun jika ia menafikan konsekuensi itu, maka tidak boleh dikaitkan kepadanya konsekuensi itu dengan kondisi apa pun” (Al-Fatawa).
Dan beliau rahimahullah berkata: “Adapun perkataan penanya: Apakah konsekuensi madzhab adalah madzhab? Ataukah bukan madzhab? Maka yang benar: Bahwa konsekuensi madzhab seseorang bukanlah madzhabnya jika ia tidak mewajibkannya. Karena jika ia telah mengingkarinya dan menafikannya, maka mengaitkannya kepadanya adalah dusta atasnya” (Al-Fatawa).
Jika dikatakan: Bagaimana engkau menetapkan bahwa konsekuensi perkataan bukanlah perkataan padahal engkau membantah lawanmu dengan konsekuensi-konsekuensi?
Maka jawabannya: Bahwa yang mengatakan ini telah mencampuradukkan antara dua perkara:
- Menisbatkan konsekuensi perkataan kepada lawan sebelum ia mengetahuinya dan mewajibkannya, dan ini yang tidak aku katakan.
- Membantah lawan dengan menjelaskan konsekuensi-konsekuensi perkataannya, dan ini adalah perkara yang dituntut.
Oleh karena itu, Ibnu Taimiyah sendiri termasuk orang yang paling banyak menggunakan konsekuensi-konsekuensi dalam membantah lawan. Karena dalam menjelaskan kerusakan perkataan ada manfaat-manfaat, di antaranya: menampakkan pertentangan lawan, menjelaskan ketidakmampuannya, melemahkan perkataannya, dan semoga ia berhenti dari perkataannya jika ia mengetahui konsekuensi-konsekuensinya.
Adapun Jawaban Rinci
Maka dengan mengemukakan tuduhan-tuduhan dan konsekuensi-konsekuensi itu serta jawabannya… dan ada empat:
Pertama: Dakwaan Membolehkan Hukum dengan Selain Apa yang Diturunkan Allah!
Mereka menginginkan dari lawannya untuk mengkafirkan penguasa dengan selain apa yang diturunkan Allah dalam keadaan-keadaan yang tidak mengkafirkan, jika tidak maka mereka mewajibkan dan menuduhnya dengan membolehkan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah! Dan ini adalah kebohongan, jawabannya dari tiga segi:
Segi pertama: Bahwa barangsiapa membolehkan hukum dengan selain apa yang diturunkan Allah maka ia kafir menurut kesepakatan Ahlus Sunnah meskipun ia tidak menghukumi dengan selain apa yang diturunkan Allah. Apakah yang mengatakan ini mengkafirkan Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu Utsaimin rahimahumullah?![6]
Segi kedua: Bahwa ketiga ulama ini rahimahumullah telah menyatakan bahwa barangsiapa membolehkan (menghalalkan) hal itu maka ia telah kafir. Maka tidak ada alasan untuk mewajibkan kepada mereka apa yang mereka nyatakan sebaliknya.
Segi ketiga: Bahwa yang mengatakan ini telah mencampuradukkan antara dua masalah:
- Takfir, yang merupakan objek penelitian, dan di dalamnya ada perselisihan dengan lawan.
- Pensifatan dengan dosa, yang tidak ada perselisihan di dalamnya, dan inilah yang disangka lawan bahwa perselisihan ada di dalamnya.
Kedua: Tuduhan Menutup Pintu Takfir!
Mereka menginginkan orang yang menyelisihi mereka untuk mengkafirkan penguasa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah dalam keadaan-keadaan yang tidak mengkafirkan, jika tidak maka mereka akan menghukumi dan menuduhnya menutup pintu takfir dan mengingkari adanya kekufuran! Ini adalah kebohongan dan jawabannya dari dua sisi:
Sisi Pertama: Bahwa orang-orang yang menyelisihi kalian dalam masalah ini memiliki fatwa-fatwa tentang takfir dengan beberapa perbuatan dan perkataan, bahkan di antara mereka ada yang memiliki fatwa-fatwa untuk mengkafirkan beberapa orang tertentu.
Sisi Kedua: Bahwa orang yang mengatakan ini telah mencampuradukkan antara dua masalah:
- Mempersempit pintu takfir dan membatasinya pada apa yang tercantum dalam dalil-dalil.
- Mengingkari adanya kekufuran! Dan ini tidak dikatakan oleh seorang pun dari Ahlussunnah.
Ketiga: Tuduhan Menghentikan dan Mengingkari Jihad serta Menghalanginya!
Mereka menginginkan orang yang menyelisihi mereka untuk mengkafirkan penguasa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah dalam keadaan-keadaan yang tidak mengkafirkan kemudian memandang untuk memberontak terhadapnya dan berjihad melawannya, jika tidak maka mereka akan menghukumi dan menuduhnya menghentikan jihad, mengingkarinya, dan menghalanginya! Ini adalah kebohongan dan jawabannya dari dua sisi:
Sisi Pertama: Bahwa orang yang mengatakan ini telah membangunnya di atas dua premis yang tidak benar:
- Sangkaannya bahwa setiap orang yang jatuh dalam kekufuran menjadi kafir, dan ini salah; karena seseorang mungkin jatuh dalam kekufuran namun ia tidak dikafirkan karena adanya hal yang menghalangi dari takfirnya. Dan ini telah dijelaskan sebelumnya (hal. 7).
- Sangkaannya bahwa kekafiran penguasa—sendirian—membolehkan pemberontakan terhadapnya, dan ini salah. Dan ini telah dijelaskan sebelumnya (hal. 7).
Sisi Kedua: Bahwa orang yang mengatakan ini telah mencampuradukkan antara dua masalah:
- Mengikat ibadah jihad dengan batasan-batasan syariatnya.
- Mengingkari disyariatkannya ibadah jihad, dan ini tidak dikatakan oleh seorang pun dari Ahlussunnah.
Keempat: Tuduhan Irja’!
Mereka menginginkan orang yang menyelisihi mereka untuk mengkafirkan penguasa yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah dalam keadaan-keadaan yang tidak mengkafirkan, jika tidak maka mereka akan menghukuminya dengan Irja’ dan menisbatkannya kepada Murji’ah yang sesat atau bahwa syubhat Irja’ telah masuk kepadanya dan mereka menuduhnya dengan hal itu! Ini adalah kebohongan, dan jawabannya dari tiga sisi:
Sisi Pertama: Ketidaktahuan mereka akan kedudukan ulama yang menyelisihi mereka dalam masalah ini, dan seakan-akan orang yang mengatakan ini tidak tahu bahwa lawannya dalam masalah ini adalah para ulama besar Ahlussunnah di zaman ini: seperti Ibnu Baz, Al-Albani, dan Ibnu Utsaimin semoga Allah merahmati mereka… Maka barangsiapa mengenal kedudukan ketiga orang ini maka ia tidak akan bisa melakukan apapun kecuali mencintai mereka, mendoakan mereka, memintakan rahmat untuk mereka, dan mengambil manfaat dari ilmu mereka.
Adapun yang pertama dari mereka adalah Abdul Aziz bin Abdullah Ibnu Baz semoga Allah merahmatinya, dan cukuplah ia sebagai penolong Islam dan kaum muslimin serta penyebar akidah Ahlussunnah wal Jama’ah.
Adapun yang kedua dari mereka adalah Muhammad Nashiruddin Al-Albani semoga Allah merahmatinya, betapa banyak Allah menolong dengannya kebenaran dan membela dengannya sunnah Kekasih shallallahu alaihi wasallam, dan cukuplah baginya bahwa namanya telah dikaitkan dengan imam-imam Islam perawi sunnah, maka jika hadits dan ahlinya disebutkan, maka Al-Albani akan disebutkan.
Adapun yang ketiga dari mereka adalah Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimin semoga Allah merahmatinya, ulama faqih yang muhaqiq (peneliti) dan mudaqqiq (teliti), yang Allah memberikan manfaat dengan ilmu dan fiqihnya serta memberkahi ilmu dan umurnya.
Ketiga orang ini adalah imam-imam fatwa di zaman mereka dan sungguh kata-kata Ahlussunnah telah sepakat untuk menerima mereka dan mengakui mereka, dan ahli kebenaran mengakui keimaman mereka dalam agama, maka semoga Allah merahmati mereka, meridhai mereka, dan membalas mereka dengan kebaikan atas Islam dan kaum muslimin.
Dan keheranan masih menguasaiku dan mengambilku dari setiap sisi, saya tidak mengatakan: dari orang yang menuduh mereka dengan Irja’! Bahkan saya mengatakan: dari orang yang perlu diperkenalkan dengan keutamaan dan kedudukan mereka.
Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, saya tidak menyangka akan datang hari di mana orang sepertiku harus menulis untuk saudara-saudaraku para penuntut ilmu dari Ahlussunnah sebagai pembelaan terhadap para imam yang agung ini, maka hanya kepada Allah-lah tempat mengadu.
Sisi Kedua: Bahwa orang yang mengatakan ini tidak mengetahui perbedaan antara Ahlussunnah dan Murji’ah dalam bab takfir, padahal antara keduanya seperti antara langit dan bumi. Akidah Ahlussunnah hanya berupa kebenaran, dan akidah selain mereka dari ahli bid’ah—seperti Murji’ah—mungkin benar dalam hal yang mereka sepakati dengan Ahlussunnah, dan hanya berupa kebatilan dalam hal yang mereka selisihi dengan Ahlussunnah.
Peringatan: Keliru orang yang mengira bahwa keselarasan sebagian kelompok sesat dengan Ahlussunnah dianggap sebagai aib bagi Ahlussunnah, karena keselarasan sebagian ahli bid’ah dengan Ahlussunnah—dalam selain apa yang mereka bid’ahkan—adalah perkara yang jelas, bahkan hampir tidak ditemukan kelompok pembid’ah yang menyelisihi Ahlussunnah wal Jama’ah dalam segala hal.
Ibnu Taimiyyah semoga Allah merahmatinya berkata tentang Rafidhah: “Tidak semua yang diingkari oleh sebagian orang terhadap mereka adalah batil; bahkan di antara pendapat mereka ada pendapat yang diselisihi oleh sebagian Ahlussunnah dan disepakatioleh sebagian lainnya, dan kebenaran bersama yang menyepakati mereka, namun tidak ada satu masalah pun yang mereka sendiri mengucapkannya dan benar di dalamnya” (Minhajus Sunnah 1/44).
Saya katakan: Dan hakikat perbedaan ini terletak pada bahwa Murji’ah mensyaratkan akidah—seperti menghalalkan misalnya—dalam semua perbuatan yang dikafirkan dengannya, sedangkan Ahlussunnah mensyaratkan menghalalkan pada sebagian perbuatan yang mereka kafirkan dengannya, dan tidak mensyaratkannya pada sebagian lainnya.
Jika dikatakan: Lalu apa batasan perbuatan yang disyaratkan akidah dalam takfir dengannya? Maka jawabannya: Batasan dalam hal itu adalah dalil. Jika dalil menunjukkan bahwa perkara ini adalah pengkafir dengan kekufuran besar, maka Ahlussunnah mengkafirkan dengannya dan tidak mensyaratkan akidah untuk takfir dengannya. Adapun perkara yang tidak ditunjukkan oleh dalil bahwa ia adalah pengkafir—dan itu adalah dosa—maka Ahlussunnah tidak mengkafirkan dengannya kecuali dengan syarat akidah seperti menghalalkan atau mengingkari.
Contohnya adalah zina; tidak datang apa yang menunjukkan pengkafiran dengannya, oleh karena itu kaidah Ahlussunnah tentangnya adalah bahwa pezina tidak dikafirkan kecuali jika ia menghalalkan zina.
Sisi Ketiga: Bahwa orang yang mengatakan ini tidak mengetahui pendapat-pendapat Murji’ah dan tidak pula perkara-perkara yang menyelamatkan dari Irja’. Para imam Islam telah menegaskan beberapa masalah bahwa barangsiapa mengatakannya maka sungguh ia telah memisahkan diri dari Murji’ah dan berlepas dari Irja’, yaitu lima masalah:
Masalah Pertama: Barangsiapa mengatakan bahwa iman adalah perkataan, keyakinan, dan perbuatan; maka sungguh ia telah memisahkan diri dari Murji’ah
Al-Barbahary semoga Allah merahmatinya berkata: “Dan barangsiapa mengatakan: (Iman adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang); maka sungguh ia telah keluar dari Irja’ seluruhnya, awal dan akhirnya” (Syarh As-Sunnah hal. 123, no. 161).
Dan inilah sebagian perkataan ketiga ulama dalam masalah ini:
Ibnu Baz semoga Allah merahmatinya berkata dalam komentar tentang apa yang ada dalam Al-Aqidah Ath-Thahawiyyah (Dan iman adalah pengakuan dengan lisan dan pembenaran dengan hati): “Definisi ini di dalamnya ada permasalahan dan kekurangan, dan yang benar yang dianut oleh Ahlussunnah wal Jama’ah adalah bahwa iman adalah perkataan, perbuatan, dan keyakinan, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan kemaksiatan… Dan mengeluarkan perbuatan dari iman adalah pendapat Murji’ah” (Al-Fatawa 2/83).
Al-Albani semoga Allah merahmatinya berkata dalam komentar tentang ungkapan yang sama: “Ini adalah mazhab Hanafiyyah dan Maturidiyyah, berbeda dengan Salaf dan mayoritas umat” (Ath-Thahawiyyah 1/51).
Ibnu Utsaimin semoga Allah merahmatinya berkata: “Iman menurut Ahlussunnah wal Jama’ah adalah pengakuan dengan hati, pengucapan dengan lisan, dan perbuatan dengan anggota badan” (Al-Fatawa 1/49).
Masalah Kedua: Barangsiapa mengatakan bahwa iman bertambah dan berkurang; maka sungguh ia telah memisahkan diri dari Murji’ah
Ahmad bin Hanbal semoga Allah merahmatinya ditanya tentang orang yang mengatakan: (Iman bertambah dan berkurang)? Maka ia berkata: “Ini berlepas dari Irja'” (As-Sunnah karya Al-Khallal 2/581/1009, dan lihat As-Sunnah karya Abdullah 1/307/600).
Al-Barbahary semoga Allah merahmatinya berkata: “Dan barangsiapa mengatakan: (Iman adalah perkataan dan perbuatan, bertambah dan berkurang) maka sungguh ia telah keluar dari Irja’ seluruhnya, awal dan akhirnya” (Syarh As-Sunnah hal. 123, no. 161).
Dan inilah sebagian perkataan ketiga ulama dalam masalah ini:
Ibnu Baz semoga Allah merahmatinya berkata dalam komentar tentang apa yang ada dalam Al-Aqidah Ath-Thahawiyyah (Dan iman adalah satu, dan ahlinya dalam asalnya adalah sama): “Ini di dalamnya ada permasalahan, bahkan ia batil, maka tidaklah ahli iman sama di dalamnya; bahkan mereka berbeda-beda dengan perbedaan yang sangat besar… Dan ini adalah pendapat Ahlussunnah, berbeda dengan Murji’ah” (Al-Fatawa 2/83).
Al-Albani semoga Allah merahmatinya berkata: “Sesungguhnya Hanafiyyah seandainya mereka tidak menyelisihi mayoritas dengan penyelisihan hakiki dalam pengingkaran mereka bahwa perbuatan dari iman, niscaya mereka sepakat dengan mereka bahwa iman bertambah dan berkurang…, padahal dalil-dalil Al-Kitab dan As-Sunnah serta atsar-atsar salaf berdatangan tentang hal itu” (Ath-Thahawiyyah 1/51).
Ibnu Utsaimin semoga Allah merahmatinya berkata: “Dan hal itu telah datang dalam Al-Quran dan As-Sunnah, maksudku menetapkan penambahan dan pengurangan; Allah Subhanahu Wata’ala berfirman:” Dan tidaklah Kami menjadikan bilangan mereka melainkan sebagai cobaan bagi orang-orang yang kafir, agar orang-orang yang diberi Al-Kitab menjadi yakin dan orang-orang yang beriman bertambah imannya (Al-Muddatstsir: 31) (Al-Fatawa 1/50).
Masalah Ketiga: Barangsiapa mengatakan dibolehkannya istitsna’ (pengecualian) dalam iman; maka sungguh ia telah memisahkan diri dari Murji’ah
Abdurrahman bin Mahdi semoga Allah merahmatinya berkata: “Jika ia meninggalkan istitsna’; maka itu adalah asal Irja'” (Asy-Syari’ah karya Al-Ajurry semoga Allah merahmatinya 2/664).
Ibnu Taimiyyah semoga Allah merahmatinya berkata: “Adapun mazhab salaf ashabul hadits seperti Ibnu Mas’ud dan para sahabatnya, Ats-Tsaury, Ibnu Uyainah, dan kebanyakan ulama Kufah… dan Ahmad bin Hanbal dan lainnya dari para imam Sunnah: mereka melakukan istitsna’ dalam iman, dan ini mutawatir dari mereka” (Al-Fatawa 7/438).
Dan ia semoga Allah merahmatinya berkata: “Maka orang-orang yang mengharamkannya adalah Murji’ah, Jahmiyyah, dan sejenisnya” (Al-Fatawa 7/429).
Saya katakan: Dan istitsna’ seperti mengatakan (Saya mukmin insya Allah), maka adapun Ahlussunnah membolehkannya dalam keadaan-keadaan; di antaranya: jika maksudnya menjauhkan diri dari tazkiyatun nafs (memuji diri), atau tidak memastikan diterimanya amal… Namun mereka tidak membolehkannya jika ia mengatakannya sambil ragu dalam imannya. Adapun Murji’ah maka tidak membolehkan istitsna’ secara mutlak.
Dan inilah sebagian perkataan ketiga ulama dalam masalah ini:
Ibnu Baz semoga Allah merahmatinya berkata: “Adapun dalam ibadah-ibadah maka tidak ada larangan untuk mengatakan: (Insya Allah saya shalat), (Insya Allah saya puasa) karena ia tidak tahu apakah ia menyempurnakannya dan diterima darinya? Atau tidak? Dan kaum mukminin melakukan istitsna’ dalam iman mereka dan dalam puasa mereka karena mereka tidak tahu apakah mereka menyempurnakannya? Atau tidak? Maka salah seorang dari mereka mengatakan: (Saya puasa insya Allah) dan ia mengatakan: (Saya mukmin insya Allah)” (Al-Fatawa 5/403).
Al-Albani semoga Allah merahmatinya berkata mengingkari Hanafiyyah: “Dan berdasarkan semua itu mereka keterlaluan dalam fanatik mereka, lalu mereka menyebutkan bahwa barangsiapa melakukan istitsna’ dalam imannya maka sungguh ia telah kafir…” (Ath-Thahawiyyah 1/52).
Ibnu Utsaimin semoga Allah merahmatinya berkata tentang istitsna’: “Perkataan seseorang: (Saya mukmin insya Allah); jika maksudnya dengan itu adalah tabarruk (mengambil berkah), atau bahwa: (Imanku terjadi dengan kehendak Allah); maka ini benar dan tidak ada masalah di dalamnya, dibolehkan” (Al-Babu Al-Maftuh, pertemuan 208, sisi A, menit ke-17, terbitan rekaman Al-Istiqamah).
Masalah Keempat
Barangsiapa yang Mengatakan bahwa Kekufuran Bisa Terjadi Melalui Perkataan atau Perbuatan, Maka Dia Telah Berpisah dari Murji’ah
Hal itu karena mereka (Murji’ah) tidak menganggap perbuatan sebagai bagian dari iman. Maka perbuatan menurut mereka tidak berpengaruh terhadap iman, baik dalam kekuatan maupun kelemahannya. Berdasarkan itu, tidak ada jalan menuju kekufuran menurut mereka kecuali melalui keyakinan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang orang yang mensyaratkan penghalalan dalam mengkafirkan orang yang mencela Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Mereka berpandangan bahwa iman adalah membenarkan Rasul dalam apa yang dia kabarkan, dan mereka berpandangan bahwa meyakini kebenarannya tidak bertentangan dengan mencela dan mencaci… Inilah landasan Murji’ah dan para pendukung mereka, dan mereka adalah orang-orang yang mengatakan bahwa iman adalah keyakinan dan perkataan” (Ash-Sharimul Maslul 3/964).
Berikut ini beberapa perkataan ketiga ulama tentang masalah ini:
Ibnu Baz rahimahullah berkata dalam komentarnya terhadap apa yang terdapat dalam Al-Aqidah Ath-Thahawiyah (dan seorang hamba tidak keluar dari iman kecuali dengan mengingkari apa yang memasukkannya ke dalamnya): “Pembatasan ini masih perlu dipertimbangkan… Dan seseorang bisa keluar dari Islam bukan karena pengingkaran saja, karena sebab-sebab yang banyak yang telah dijelaskan oleh para ulama dalam bab (Hukum Orang Murtad), di antaranya adalah mencela Islam atau Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam” (Al-Fatawa 2/83).
Al-Albani rahimahullah berkata – meringkas dan menyetujui perkataan Ibnul Qayyim – rahimahumallah: “Sungguh beliau rahimahullah telah menjelaskan bahwa kekufuran ada dua macam: kufur perbuatan, dan kufur pengingkaran serta keyakinan, dan bahwa kufur perbuatan terbagi menjadi yang bertentangan dengan iman dan yang tidak bertentangan dengannya; maka sujud kepada berhala, meremehkan mushaf, membunuh Nabi dan mencacinya adalah yang bertentangan dengan iman” (As-Silsilah Ash-Shahihah 7/134, di bawah hadits nomor 3054).
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata ketika menyebutkan syarat-syarat pengkafiran: “Dalil dari Kitab atau Sunnah bahwa perkataan atau perbuatan ini mewajibkan kekufuran” (Al-Qawa’idul Mutsla halaman 149).
Masalah Kelima
Barangsiapa yang Mengatakan Wajibnya Mendengar dan Taat kepada Ulil Amri Meskipun Mereka Berbuat Zalim, Maka Dia Telah Berpisah dari Murji’ah
Hal itu karena mereka (Murji’ah) tidak memandang penguasa yang zalim perlu didengar dan ditaati, bahkan mereka memandang perlunya mengangkat pedang (memberontak).
Abdullah bin Thahir rahimahullah berkata tentang Murji’ah: “Mereka tidak memandang ada ketaatan kepada penguasa” (Aqidatus Salaf wa Ashhabul Hadits karya Ash-Shabuni rahimahullah halaman 68).
Sufyan bin ‘Uyainah dan Al-Auza’i rahimahumallah berkata: “Sesungguhnya perkataan Murji’ah berujung kepada pedang” (As-Sunnah karya Abdullah bin Ahmad rahimahumallah 1/218/368).
Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata: “Mereka memandang (perlu mengangkat) pedang terhadap Ahlul Qiblah” (Asy-Syari’ah karya Al-Ajurri nomor 2062, dan lihat Syarh Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah karya Al-Lalaka’i nomor 1834 rahimahumallah).
Berikut ini beberapa perkataan ketiga ulama tentang masalah ini:
Ibnu Baz rahimahullah berkata: “Dan wajib bagi kaum muslimin untuk taat kepada ulil amri dalam kebaikan, bukan dalam kemaksiatan. Jika mereka memerintahkan kemaksiatan maka tidak boleh ditaati dalam kemaksiatan tersebut, namun tidak boleh memberontak terhadap mereka karena sebab itu” (Al-Fatawa 8/203).
Al-Albani rahimahullah berkata dalam komentarnya terhadap apa yang terdapat dalam Al-Aqidah Ath-Thahawiyah (dan kami memandang ketaatan kepada mereka sebagai ketaatan kepada Allah ‘azza wa jalla sebagai kewajiban): “Dan sudah jelas bahwa hal itu khusus bagi penguasa kaum muslimin dari mereka, karena firman Allah ta’ala: Taatilah Allah dan taatilah Rasul dan ulil amri di antara kalian (Surat An-Nisa ayat 59)” (Ath-Thahawiyah 1/58).
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Seburuk apa pun ulil amri berbuat fasik: tidak boleh memberontak terhadap mereka. Seandainya mereka minum khamar, seandainya mereka berzina, seandainya mereka menzalimi manusia: tidak boleh memberontak terhadap mereka” (Syarh Riyadhush Shalihin 1/702).
Saya katakan: Inilah pokok-pokok ajaran Murji’ah yang telah diceritakan dan dibantah oleh Ahlus Sunnah dari mereka, yang luput dari perhatian banyak penuntut ilmu; sehingga mereka mulai menuduh dengan Irja’ (paham Murji’ah) kepada siapa saja yang menyelisihi mereka meskipun orang tersebut tidak terlibat dengan sesuatu pun dari pendapat-pendapat Murji’ah! Maka engkau akan melihat atsar-atsar salaf membebaskan seseorang dari Irja’; kemudian datang dari orang-orang di zaman kita yang menuduhnya dengan itu! Siapakah yang lebih mengetahui tentang Irja’ dan pokok-pokoknya? Para imam salaf? Ataukah para penuntut ilmu ini?!
Kemudian saya katakan: Dan yang lebih parah dari ini adalah bahwa sebagian penuntut ilmu sengaja menjadikan pilihan-pilihan ijtihad mereka dalam beberapa masalah sebagai pokok dari pokok-pokok Sunnah! Dan mereka menganggapnya sebagai pembeda antara Ahlus Sunnah dengan Murji’ah! Maka mereka menuduh orang yang menyelisihi mereka dalam hal itu dengan Irja’! Seperti masalah orang yang meninggalkan shalat karena malas, yang meskipun saya sependapat dengan pendapat bahwa orang yang meninggalkannya adalah kafir dengan kekufuran besar, namun masalah itu adalah tempat perselisihan di antara ulama Ahlus Sunnah terdahulu, dan tidak ada hubungannya dengan Irja’ baik dari dekat maupun dari jauh selama perselisihan di dalamnya didasarkan pada dalil-dalil.[7]
Maka hendaklah diperhatikan hal ini.
Jawaban atas Dalil-Dalil Terpenting Para Penentang
…yaitu empat belas dalil
Dalil Pertama
Firman Allah Ta’ala: “Dan barangsiapa tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir” (Al-Maidah: 44).
Jika dikatakan: Sesungguhnya hakim yang memutuskan perkara dengan selain apa yang Allah turunkan adalah kafir berdasarkan nash ayat.
Maka jawabannya: Bahwa kekufuran di sini adalah kufur asghar (kecil), bukan kufur akbar (besar). Dan bukti atas hal itu ada tiga perkara:
- Ijma’ Ahlus Sunnah bahwa ayat tersebut tidak sesuai zahirnya, dan ini telah disebutkan sebelumnya.
- Tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, dan ini telah disebutkan sebelumnya.
- Tafsir sebagian Tabi’in[8] (yaitu para sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu anhu rahimahumullah), dan ini telah disebutkan sebelumnya, dan tidak diketahui ada yang menyelisihi mereka dari zamannya.
Kemudian jika dikatakan: Pada dasarnya ketika disebut secara mutlak, kata kufur bermakna kufur akbar.
Maka jawabannya: Bahwa bantahan ini tidak ada faedahnya; karena telah datang apa yang menjadikan yang dimaksud dengan kufur dalam ayat adalah kufur asghar, yaitu tafsir Ibnu Abbas dan sebagian sahabatnya.
Kemudian jika dikatakan: Ibnu Taimiyyah rahimahullah telah menelaah lafazh (al-kufr) yang didefinisikan dengan (al) dan menemukan bahwa itu tidak datang kecuali dimaksudkan dengannya kufur akbar. Maka beliau berkata: “Dan al-kufr yang didefinisikan: bermakna pada kufur yang dikenal, yaitu yang mengeluarkan dari agama” (Syarh al-‘Umdah, bagian Shalat hal. 82).
Maka jawabannya: Bahwa penelitian beliau rahimahullah datang pada bentuk mashdar (al-kufr) sedangkan ayat datang dengan bentuk isim fa’il (al-kafir) dan ada perbedaan antara keduanya; karena mashdar menunjukkan pada perbuatan saja, adapun isim fa’il maka ia menunjukkan pada perbuatan dan pada orang yang melakukan perbuatan tersebut (yaitu pelaku).
Oleh karena itu, Ibnu Taimiyyah sendiri telah menjadikan pendapat bahwa yang dimaksud dengan kufur dalam ayat adalah kufur asghar sebagai pendapat sebagian imam Ahlus Sunnah, bahkan mayoritas Salaf, dan telah disebutkan ucapannya sebelumnya.
Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Termasuk kesalahan pemahaman adalah ucapan orang yang menisbatkan kepada Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah bahwa beliau berkata (Jika kufur disebutkan secara mutlak maka yang dimaksud dengannya adalah kufur akbar); dengan menggunakan ucapan ini sebagai dalil untuk mengkafirkan dengan ayat {maka mereka itulah orang-orang kafir} (Al-Maidah: 44)! Padahal tidak ada dalam ayat bahwa ini adalah (al-kufr)! Adapun ucapan yang benar dari Syaikhul Islam maka adalah perbedaan beliau rahimahullah antara (al-kufr) yang didefinisikan dengan (al) dan (kufr) dalam bentuk nakirah. Adapun sifat maka boleh kita katakan padanya (mereka adalah orang-orang kafir) atau (mereka adalah orang-orang kafir) berdasarkan apa yang mereka sifati berupa kekufuran yang tidak mengeluarkan dari agama. Maka ada perbedaan antara mensifati perbuatan dan mensifati pelaku” (Fitnah at-Takfir hal. 25, catatan kaki 1).
Dalil Kedua
Firman Allah Ta’ala: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (An-Nisa’: 65).
Jika dikatakan: Sesungguhnya Allah meniadakan iman dari orang yang tidak menghukumi dengan syariat, dan ini mengharuskan kekufuran.
Maka jawabannya: Bahwa yang dinegasikan adalah kesempurnaan iman bukan asalnya (yaitu bukan semuanya), maka ayat ini memutuskan dengan berkurangnya iman bukan hilangnya.
Dan penjelasan atas hal itu: Bahwa peniadaan iman datang dalam syariat dan dimaksudkan dengannya peniadaan kesempurnaan bukan peniadaan asal.
Di antara contoh-contohnya: Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri” (Bukhari 13, Muslim 168). Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman”. Ditanyakan: Siapa wahai Rasulullah? Beliau bersabda: “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya” (Bukhari 6016).
Saya katakan: Jika engkau telah mengetahui bahwa peniadaan iman datang dalam syariat dan dimaksudkan dengannya peniadaan kesempurnaan, dan engkau telah mengetahui bahwa kemungkinan ini mengharuskan kehati-hatian dalam mengkafirkan dengan ayat ini; maka ketahuilah bahwa telah datang apa yang mengalihkan iman yang dinegasikan dalam ayat dari asal kepada kesempurnaan. Dan di antara pengalih-pengalih ini ada dua pengalih:
Pengalih Pertama: Bahwa peniadaan iman dalam ayat datang terhadap tiga orang:
- Orang yang tidak menghukumi kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Orang yang menemukan dalam dirinya sesuatu terhadap hukum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Orang yang tidak menyerahkan diri dengan hukum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Saya katakan: Barangsiapa yang menjadikan yang dinegasikan adalah asal iman (yaitu semuanya!) maka dia harus mengkafirkan ketiga orang ini, padahal telah datang apa yang menunjukkan tidak kafarnya yang kedua dan ketiga. Dan di antara dalil-dalil ini ada dua dalil yang jelas:
Adapun yang pertama adalah apa yang dikatakan Anas bin Malik radhiyallahu anhu: Ketika Makkah ditaklukkan, ghanimah dibagikan kepada Quraisy, maka Anshar berkata: Sesungguhnya ini benar-benar aneh! Sesungguhnya pedang-pedang kami masih menetes darah mereka, dan ghanimah kami dikembalikan kepada mereka! Maka hal itu sampai kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu beliau mengumpulkan mereka dan bersabda: “Apa yang sampai kepadaku tentang kalian?” Mereka berkata: “Itulah yang sampai kepadamu”, dan mereka tidak pernah berbohong. Beliau bersabda: “Tidakkah kalian ridha bahwa manusia kembali dengan dunia ke rumah-rumah mereka, dan kalian kembali dengan Rasulullah ke rumah-rumah kalian? Seandainya manusia menempuh lembah atau jurang dan Anshar menempuh lembah atau jurang; maka aku akan menempuh lembah Anshar atau jurang Anshar” (Bukhari 3778, Muslim 2437). Mereka berkata: “Wahai Rasulullah; sungguh kami ridha” (Bukhari 4331, Muslim 2438)… Maka semoga Allah meridhai Anshar dan semua sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan merahmati mereka, betapa baiknya mereka, betapa benar imannya dan betapa cintanya mereka kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Adapun yang kedua adalah hadits Aisyah radhiyallahu anha: Bahwa istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam datang kepadanya meminta keadilan terhadap putri Abu Quhafah (yaitu Aisyah radhiyallahu anha) (Bukhari 2581, Muslim 6240)… Maka semoga Allah meridhai istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan merahmati mereka.
Saya katakan: Jika yang dinegasikan dari yang kedua dan ketiga adalah kesempurnaan; maka tidak boleh tidak harus demikian juga terhadap yang pertama. Dan jika yang kedua dan ketiga tidak kafir; maka yang pertama demikian juga sama, karena ancaman yang datang terhadap mereka adalah satu.
Dan jika engkau membandingkan ini dengan ucapan Ibnu Taimiyyah rahimahullah: “Dan ayat ini termasuk yang dijadikan dalil oleh Khawarij untuk mengkafirkan para penguasa yang tidak menghukumi dengan apa yang Allah turunkan” (Minhaj as-Sunnah 5/131) maka telah jelas bagimu perkaranya.
Pengalih Kedua dan di dalamnya ada pembahasan yang rumit: Bahwa ayat ini turun tentang seorang laki-laki Anshar yang ikut perang Badar, dan orang-orang Badar terpelihara dari jatuh dalam kufur akbar. Hal itu karena terjadi perselisihan antara Zubair dan laki-laki itu radhiyallahu anhuma, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan dengan keputusan yang membuat marah Anshari itu lalu dia berkata: Apakah karena dia anak bibimu?! (Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari: 2359, 2362, 2708, 4585, dan Muslim 6065, dan Abu Dawud 3637, dan Tirmidzi 1363, dan Nasa’i 5431).
Maka perhatikanlah bagaimana Badri itu radhiyallahu anhu marah dan tidak terjadi darinya penyerahan diri yang sempurna dengan keputusan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkara tersebut?
Ibnu Baz rahimahullah berkata dalam komentar terhadap firman Allah Ta’ala: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (An-Nisa’: 65):
“Maka barangsiapa mengklaim bahwa boleh menghukumi dengan selainnya (yaitu syariat), atau berkata: (Sesungguhnya boleh manusia berhukum kepada nenek moyang), atau: (Kepada kakek-kakek), atau: (Kepada hukum-hukum buatan yang dibuat oleh manusia), baik dari timur maupun barat, maka barangsiapa mengklaim bahwa ini boleh, maka iman ternegasikan darinya, dan dengan itu dia menjadi kafir dengan kufur akbar… Adapun orang yang berpendapat bahwa yang wajib adalah menghukumi syariat Allah, dan bahwa tidak boleh menghukumi hukum-hukum dan selainnya yang menyelisihi syariat Allah, tetapi dia kadang menghukumi dengan selain apa yang Allah turunkan karena hawa nafsu dalam dirinya terhadap orang yang dihukumi, atau karena suap, atau karena urusan politik, atau yang semisalnya dari sebab-sebab, dan dia mengetahui bahwa dia zalim dan salah dan menyelisihi syariat; maka ini adalah kurang imannya, dan telah ternegasikan terhadapnya kesempurnaan iman dan dia dengan itu adalah kafir dengan kufur asghar, dan zalim dengan kezaliman asghar, dan fasik dengan kefasikan asghar” (Al-Fatawa 6/249).
Bahkan Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Setiap apa yang dinegasikan Allah dan Rasul-Nya dari istilah nama-nama perkara yang wajib seperti nama iman dan Islam dan agama dan shalat dan puasa dan kesucian dan haji dan selainnya maka itu hanya karena meninggalkan kewajiban dari istilah tersebut. Dan termasuk ini adalah firman-Nya Ta’ala: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (An-Nisa’: 65). Maka ketika meniadakan iman hingga adanya tujuan ini; menunjukkan bahwa tujuan ini adalah fardhu atas manusia. Maka barangsiapa meninggalkannya maka dia termasuk ahli ancaman, dia tidak datang dengan iman wajib yang dijanjikan bagi ahlinya masuk surga tanpa azab” (Al-Fatawa 7/37).
Dan beliau rahimahullah berkata: “Maka apa yang datang berupa peniadaan amalan dalam Al-Qur’an dan Sunnah maka itu hanyalah karena tidak adanya sebagian kewajiban-kewajibannya seperti firman-Nya Ta’ala: “Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya” (An-Nisa’: 65)” (Al-Fatawa 22/530).
Jika dikatakan: Maka apa dalil atas terpeliharanya Allah bagi ahli Badar dari jatuh dalam kekufuran?
Maka jawabannya: Bahwa Allah Ta’ala telah mewajibkan bagi mereka surga, sebagaimana dalam kisah Hathib radhiyallahu anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang mereka: “Mungkin Allah telah melihat mereka lalu berkata: Berbuatlah kalian apa yang kalian kehendaki maka sesungguhnya Aku telah mewajibkan bagi kalian surga” (Bukhari 6939).
Saya berkata: Barangsiapa tidak mengatakan tentang kekhususan mereka dan perlindungan Allah kepada mereka dari jatuh ke dalam hal-hal yang mengeluarkan dari agama Islam, maka ia telah mewajibkan pertentangan hadits dengan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan-Nya, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki” (Surat An-Nisa ayat 48, 116). Yang demikian itu karena kekufuran dan syirik besar tidak akan diampuni, dan bahwa Allah telah mewajibkan surga bagi para peserta perang Badar.
Jika dikatakan: Bukankah mungkin terjadi salah seorang dari peserta Badar jatuh dalam kekufuran, namun ia diberi taufik untuk bertobat dari kekufuran itu lalu meninggal dalam keadaan bertobat sehingga masuk surga, maka tidak ada pertentangan antara nash-nash?
Maka jawabannya dari dua sisi:
- Bahwa Allah telah mengampuni peserta Badar, dan tidak mengaitkan pengampunan itu dengan tobat. Yang wajib adalah mengamalkan keutamaan ini dalam hak mereka secara mutlak dan tidak mengaitkan apa yang telah dimutlakkan Allah Ta’ala.
- Dan seandainya dikatakan demikian, niscaya kita telah meniadakan keutamaan itu! Dan tidak akan ada kelebihan bagi keikutsertaan mereka di Badar! Yang demikian itu karena para ulama sepakat bahwa semua dosa – bahkan kekufuran – diampuni dengan tobat. Dan seandainya dosa peserta Badar diampuni bagi mereka jika mereka bertobat darinya! Niscaya tidak akan ada keutamaan itu yang membedakan mereka dari yang lain. Dan saya tutup pembahasan ini dengan perkataan Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Perkataan-Nya kepada peserta Badar dan yang semisalnya: ‘Berbuatlah sesukamu, sesungguhnya Aku telah mengampuni kalian’: Jika diartikan kepada dosa-dosa kecil, atau kepada pengampunan dengan tobat, maka tidak akan ada perbedaan antara mereka dengan yang lain. Maka sebagaimana tidak boleh mengartikan hadits itu kepada kekufuran karena telah diketahui bahwa kekufuran tidak diampuni kecuali dengan tobat, maka tidak boleh pula mengartikannya kepada sekadar dosa-dosa kecil yang terhapus dengan menjauhi dosa-dosa besar” (Al-Fatawa 7/490).
Jika dikatakan: Sesungguhnya ayat itu menafikan keimanan dari orang yang tidak berhukum kepada syariat, dan tidak mengharuskan dari tetapnya hukum ini bahwa sahabat itu menjadi kafir, karena hukum terhadap orang tertentu memiliki syarat-syarat dan penghalang-penghalang.
Maka jawabannya: Bahwa sahabat tertentu ini memiliki keistimewaan atas yang lain dengan turunnya nash tentang dirinya, dan tidak ada alasan untuk menafsirkan ayat tanpa memperhatikan orang yang turun padanya ayat itu. Maka meskipun yang dianggap adalah keumuman lafaz bukan kekhususan sebab, namun tidak ada perbedaan pendapat dalam masuknya orang yang turun padanya nash dengan cara masuk yang lebih utama.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dan ayat yang memiliki sebab tertentu, jika berupa perintah atau larangan maka ia mencakup orang itu dan yang lain dari orang yang semisal kedudukannya. Dan jika berupa kabar dengan pujian atau celaan maka ia mencakup orang itu dan yang lain dari orang yang semisal kedudukannya juga” (Al-Fatawa 13/339). Dan Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: “Maka tidak keluar tempat sebab dari hukum, dan ia berkaitan dengan yang lain” (Zad Al-Ma’ad 5/317).
Bahkan Az-Zarkasyi rahimahullah telah menukil hikayat sebagian mereka tentang ijma’ atas hal itu, maka ia berkata: “Sesungguhnya tempat sebab tidak boleh dikeluarkan dengan ijtihad dengan ijma’ sebagaimana dihikayatkan oleh Qadhi Abu Bakar dalam Mukhtashar At-Taqrib, karena masuknya sebab adalah qath’i (pasti)” (Al-Burhan 1/117).
Dalil Ketiga
Firman Allah Ta’ala: “Tidakkah kamu melihat orang-orang yang mengaku bahwa mereka beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu, (tetapi) mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka dengan kesesatan yang sejauh-jauhnya” (Surat An-Nisa ayat 60).
Jika dikatakan: Sesungguhnya orang yang berhukum kepada selain syariat maka ia telah kafir, karena Allah telah menghukumi dia dengan kemunafikan.
Maka jawabannya dari dua sisi:
Sisi pertama: Benar bahwa ayat itu datang tentang urusan orang-orang munafik, tetapi maknanya mengandung dua kemungkinan:
- Bahwa keimanan mereka menjadi sekadar diklaim (= mereka menjadi munafik) karena mereka berkehendak untuk berhukum dengan thaghut, dan inilah yang dipegang oleh penentang.
- Bahwa di antara sifat-sifat pemilik keimanan yang diklaim (= orang-orang munafik) adalah bahwa mereka berkehendak untuk berhukum kepada thaghut. Dan kemiripan orang mukmin dengan orang-orang munafik dalam satu sifat dari sifat-sifat mereka – seperti dusta – tidak mewajibkan kekufuran. Maka atas dasar ini, maka sesungguhnya orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah maka ia telah menyerupai orang-orang munafik dalam satu sifat dari sifat-sifat mereka, dan ini tidak mewajibkan kekufuran bagi mereka kecuali dengan dalil lain.
Saya berkata: Dan apabila terdapat kemungkinan dalam suatu perkara antara ia mengkafirkan atau tidak mengkafirkan, maka tidak dikafirkan dengannya, karena pengkafiran tidak berdiri atas perkara yang mengandung kemungkinan, bahkan tidak dibangun kecuali atas keyakinan. Maka wajib kehati-hatian dalam hal itu, terlebih lagi karena tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa hukum terhadap mereka dengan kemunafikan hanya datang karena berhukum mereka kepada selain Allah.
Sisi kedua: Bahwa kehendak mereka ini bukanlah kehendak mutlak, melainkan kehendak khusus yang di dalamnya terdapat apa yang menafikan kekufuran terhadapnya. Dan barangsiapa tidak meyakini wajibnya mengkafiri thaghut maka tidak diragukan tentang kekufurannya dengan kekufuran besar. Ath-Thabari rahimahullah berkata: “mereka hendak berhakim” dalam perselisihan mereka, “kepada thaghut” yaitu: kepada orang yang mereka agungkan dan mereka menjalankan perkataannya dan mereka rela dengan hukumnya selain hukum Allah “padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari thaghut itu” (Surat An-Nisa ayat 60) yaitu: dan mereka telah diperintahkan agar mendustakan apa yang dibawa kepada mereka oleh thaghut yang mereka berhukum kepadanya, lalu mereka meninggalkan perintah Allah dan mengikuti perintah setan” (Tafsirnya 5/96).
Dalil Keempat
Firman Allah Ta’ala: “Dan sesungguhnya setan-setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu, dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang musyrik” (Surat Al-An’am ayat 121).
Jika dikatakan: Sesungguhnya orang yang menaati selain Allah dalam hal yang menyelisihi perintah Allah maka ia telah berbuat syirik.
Maka jawabannya dari dua sisi:
- Bahwa zhahir ayat memberikan kesan bahwa setiap ketaatan adalah syirik, dan ini tidak dimaksudkan, bahkan tidak ada yang mengatakannya, maka:
- Ketaatan yang dimaksudkan – di sini – adalah ketaatan dalam menghalalkan dan mengharamkan, yaitu bahwa ia menyetujui mereka lalu meyakini halalnya yang haram dan haramnya yang halal. Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan rahimahumullah berkata: “Dan perhatikanlah firman Allah Ta’ala: “Dan sesungguhnya setan-setan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu, dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang musyrik” (Surat Al-An’am ayat 121), bagaimana Dia menghukumi bahwa orang yang menaati kawan-kawan setan dalam menghalalkan apa yang diharamkan Allah maka ia adalah musyrik” (Uyun Ar-Rasa’il 1/251).
Dalil Kelima
Firman Allah Ta’ala: “Ataukah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah” (Surat Asy-Syura ayat 21).
Jika dikatakan: Sesungguhnya orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah bersekutu dengan Allah Ta’ala dalam hukum-Nya maka ia kafir.
Maka jawabannya: Bahwa ayat itu tidak menunjukkan kecuali kepada kekufuran pembuat pengganti (mubaddil), dan yang demikian itu karena ia mengkafirkan orang yang mengumpulkan dua sifat:
- Mensyariatkan “mensyariatkan untuk mereka”.
- Dan menyandarkan kepada agama “dari agama”.
Saya berkata: Dan inilah yang dinamakan dengan penggantian (tabdil) dan telah disebutkan sebelumnya bahwa ia adalah kekufuran dengan ijma’ (hlm. 20).
Dalil Keenam
Firman Allah Ta’ala: “Dan Dia tidak mempersekutukan seorang pun dalam menetapkan keputusan-Nya” (Surat Al-Kahf ayat 26).
Jika dikatakan: Sesungguhnya orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah telah menjadikan dirinya bersekutu dengan Allah dalam hukum-Nya maka ia kafir.
Maka jawabannya dari dua sisi:
- Tidak diserahkan bahwa orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah bersekutu dengan Allah dalam hukum-Nya dalam semua keadaan. Yang demikian itu karena jika ia menyandarkan apa yang ia bawa kepada agama (= pembuat pengganti/mubaddil) atau meyakini bahwa ia boleh baginya untuk berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah (= penghalalkan/mustahil), maka ia bersekutu dengan Allah dalam hukum-Nya. Adapun selain keduanya maka tidak masuk dalam ayat ini.
- Bahwa barangsiapa menyelisihi dalam hal ini dan mengambil ayat itu atas keumumannya, maka ia harus mengkafirkan dengan semua bentuk berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, atas dasar bahwa itu adalah bersekutu dengan Allah dalam hukum-Nya. Dan ijma’ Ahlus Sunnah tentang tidak kafirnya penguasa zalim (hlm. 21) cukup dalam menolak pemahaman ini.
Dalil Ketujuh
Firman Allah Ta’ala: “Keputusan itu hanyalah milik Allah” (Surat Al-An’am ayat 57, Surat Yusuf ayat 40, 67).
Jika dikatakan: Sesungguhnya orang yang menetapkan hukum-hukum dari dirinya sendiri maka ia telah melawan Allah dalam urusan yang khusus bagi-Nya maka ia kafir.
Maka jawabannya dari tiga sisi:
- Tidak diserahkan bahwa orang yang berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah menjadi melawan Allah Ta’ala dalam hukum dengan sekadar perbuatannya tanpa ia mengklaim bagi dirinya hak dalam hal itu.
- Barangsiapa menyelisihi hal ini, maka ia harus mengkafirkan penguasa zalim yang telah disepakati Ahlus Sunnah tentang tidak kafirnya (hlm. 21).
- Dan barangsiapa menyelisihi dalam hal ini, maka ia harus – juga – mengkafirkan pembuat gambar yang telah disepakati Ahlus Sunnah tentang tidak kafirnya (lihat hlm. 29).
Dalil Kedelapan
Firman Allah Ta’ala: “Mereka menjadikan orang-orang alim mereka dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah” (Surat At-Taubah ayat 31).
Jika dikatakan: Sesungguhnya Ahli Kitab ketika menaati ulama dan ahli ibadah mereka dalam berhukum mereka dengan selain apa yang diturunkan Allah, Allah menyifati mereka bahwa mereka telah menjadikan mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, maka penjadikan ini adalah syirik.
Maka jawabannya: Bahwa ketaatan kepada para ahbar dan rahib tidak keluar dari dua keadaan:
- Menaati mereka dalam meyakini halalnya apa yang diharamkan Allah dan haramnya apa yang dihalalkan Allah, dan ini adalah kekufuran yang mengeluarkan dari agama tanpa perbedaan pendapat.
- Menaati mereka dalam maksiat kepada Allah tanpa meyakini halalnya apa yang diharamkan Allah dan tidak pula haramnya apa yang dihalalkan Allah, dan ini bukanlah kekufuran secara pasti, karena tidak ada dalil tentang pengkafiran dengannya. Sebagaimana yang mengharuskan darinya pengkafiran terhadap para pelaku dosa yang menaati hawa nafsu mereka atau orang yang menyeru mereka untuk melakukan dosa-dosa. Dan mengharuskan darinya pengkafiran terhadap orang yang disepakati Ahlus Sunnah tentang tidak kafirnya, seperti orang yang menaati istri dan anak dalam maksiat kepada Allah.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dan mereka ini yang menjadikan ahbar dan rahib mereka sebagai tuhan-tuhan, dimana mereka menaati mereka dalam menghalalkan apa yang diharamkan Allah dan mengharamkan apa yang dihalalkan Allah, mereka terbagi menjadi dua keadaan:
Pertama: Bahwa mereka mengetahui bahwa mereka telah mengganti agama Allah lalu mengikuti mereka dalam penggantian itu, maka mereka meyakini halalnya apa yang diharamkan Allah dan haramnya apa yang dihalalkan Allah dengan mengikuti pemimpin-pemimpin mereka disertai pengetahuan mereka bahwa mereka telah menyelisihi agama para rasul, maka ini adalah kekufuran… Dan kedua: Bahwa keyakinan dan keimanan mereka tentang haramnya yang halal dan halalnya yang haram tetap (tidak berubah)[9], tetapi mereka menaati mereka dalam maksiat kepada Allah sebagaimana dilakukan pelaku-pelaku maksiat yang meyakini bahwa itu adalah maksiat, maka mereka ini memiliki hukum seperti orang-orang semisalnya dari pelaku dosa” (Al-Fatawa 7/70).
Dalil Kesembilan
Firman Allah Ta’ala: “Tentang sesuatu apa pun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah” (Surat Asy-Syura ayat 10).
Jika dikatakan: Sesungguhnya orang yang berhukum kepada selain Allah maka ia telah menyelisihi apa yang diperintahkan Allah Azza wa Jalla.
Maka jawabannya: Bahwa ayat itu menunjukkan wajibnya berhukum kepada syariat, dan inilah yang tidak ada perbedaan di dalamnya. Sebagaimana tidak ada perbedaan bahwa para penghukum dengan selain apa yang diturunkan Allah ini adalah orang-orang yang berdosa dan terjerumus dalam dosa besar. Tetapi tidak ada dalam ayat itu dalil tentang pengkafiran.
Dalil Kesepuluh
Firman Allah Ta’ala: “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Maidah: 50)
Jika dikatakan: Sesungguhnya Allah mensifati hukum dengan selain syariat sebagai hukum Jahiliyah; dan ini berarti bahwa ia adalah kekufuran.
Maka jawabannya: Sesungguhnya menisbatkan sesuatu kepada Jahiliyah, atau mensifatinya sebagai termasuk perbuatan ahli Jahiliyah; tidak mengharuskan kekufuran.
Dan dalilnya: Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda kepada Abu Dzar radhiyallahu anhu ketika ia mencela seorang laki-laki: “Sesungguhnya engkau adalah orang yang padamu ada sifat Jahiliyah” (Bukhari 30, Muslim 4289). Sebagaimana beliau mensifati beberapa perkara – yang ulama Ahli Sunnah sepakat tidak mengkafirkan pelakunya – sebagai termasuk perbuatan Jahiliyah, di antaranya: mencela nasab, dan meratap mayit (Muslim 2157).
- Saya katakan: Barangsiapa yang mengatakan adanya keharusan antara: penisbatan kepada Jahiliyah dan kekufuran; maka ia harus mengkafirkan dengan apa yang ulama Ahli Sunnah sepakat tidak mengkafirkannya; yaitu: mencela seorang Muslim, mencela nasab, dan meratap.
Berkata Abu Ubaid Al-Qasim bin Sallam rahimahullah: “Tidakkah engkau mendengar firman-Nya: ‘Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki?’ (Al-Maidah: 50)? Takwilnya menurut ahli tafsir: bahwa barangsiapa berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan sedang ia tetap di atas agama Islam, maka dengan hukum tersebut ia seperti ahli Jahiliyah, sesungguhnya ahli Jahiliyah seperti itulah mereka berhukum, dan demikian pula sabda beliau: (Tiga perkara dari urusan Jahiliyah: mencela nasab, meratap, dan percaya pengaruh bintang) … Semua bentuk atsar-atsar ini – dari dosa-dosa – tidaklah pelakunya menjadi jahil! dan tidak kafir! dan tidak munafik! … Tetapi maknanya: bahwa ia terlihat dari perbuatan-perbuatan orang kafir, diharamkan dan dilarang dalam Kitab dan Sunnah” (Al-Iman hal. 90).
Dan berkata Al-Bukhari rahimahullah: “Bab: Maksiat-maksiat termasuk urusan Jahiliyah, dan pelakunya tidak dikafirkan karena melakukannya; kecuali syirik, karena sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam: ‘Sesungguhnya engkau adalah orang yang padamu ada sifat Jahiliyah’ dan firman Allah Ta’ala: ‘Sesungguhnya Allah tidak mengampuni (dosa) mempersekutukan-Nya, dan Dia mengampuni apa yang selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki’ (An-Nisa: 48, 116)” (Shahihnya sebelum hadits nomor 30).
Dalil Kesebelas
Sebab turunnya firman Allah Ta’ala: “Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah untuk mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka dengan kesesatan yang sejauh-jauhnya” (An-Nisa: 60), berkata Asy-Sya’bi rahimahullah: Ada perselisihan antara seorang laki-laki dari kaum munafik dan seorang laki-laki dari Yahudi, maka berkatalah orang Yahudi: Mari kita berhukum kepada Muhammad shallallahu alaihi wasallam, karena ia tahu bahwa beliau tidak menerima suap. Dan berkata orang munafik: Mari kita berhukum kepada orang-orang Yahudi, karena ia tahu bahwa mereka menerima suap, maka keduanya sepakat untuk mendatangi seorang dukun di Juhainah dan berhukum kepadanya lalu turunlah ayat tersebut (Al-Wahidi dalam Asbab An-Nuzul hal. 119).
Jika dikatakan: Sesungguhnya Allah menghukumi mereka dengan kemunafikan karena berhukum kepada dukun.
Maka jawabannya dari dua segi:
- Bahwa hadits ini lemah; karena Asy-Sya’bi rahimahullah termasuk Tabi’in maka ia mursal.
- Seandainya hadits itu shahih; maka sesungguhnya ayat itu turun tentang seorang munafik, dan terwujudnya sifat dari sifat-sifat orang munafik pada seorang Muslim tidak mengharuskan mensifatinya dengan nifaq akbar; kecuali ada dalil lain yang menunjukkan bahwa sifat kemunafikan itu datang karena sifat ini (= berhukum kepada selain Allah).
Dalil Kedua Belas
Sebab turun yang lain, yaitu: bahwa dua orang laki-laki berselisih maka salah seorang berkata: Mari kita berperkara kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, dan yang lain berkata: kepada Ka’ab bin Al-Asyraf, kemudian keduanya berperkara kepada Umar, lalu salah seorang menceritakan kepadanya kisah tersebut, maka ia berkata kepada orang yang tidak rela dengan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam: Benarkah demikian? Ia berkata: Benar. Maka ia memukulnya dengan pedang lalu membunuhnya (Al-Wahidi dalam Asbab An-Nuzul hal. 119).
Dan jawabannya: bahwa ia dari jalur Al-Kalbi dari Abu Shalih Badzam dari Ibnu Abbas dengannya, maka padanya ada empat illat:
- (Muhammad bin As-Sa’ib Al-Kalbi) matruk; ditinggalkan oleh Yahya bin Sa’id dan Ibnu Mahdi rahimahumallah, bahkan berkata Abu Hatim rahimahullah: “Manusia bersepakat untuk meninggalkan haditsnya” (lihat Tahdzib Al-Kamal 6/318-319/5825).
- (Badzam) lemah; dilemahkan oleh Al-Bukhari dan Ibnu Hajar rahimahumallah. Bahkan berkata Ibnu Adi rahimahullah: “Dan aku tidak mengetahui seorang pun dari ulama terdahulu yang meridhainya” (lihat Mizan Al-I’tidal 2/3/1123, Taqrib At-Tahdzib hal. 163, Al-Kamil 2/258/300).
- Terputusnya sanad antara Badzam dan Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma; berkata Ibnu Hibban rahimahullah: “Ia meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan tidak mendengar darinya” (lihat Tahdzib At-Tahdzib 1/211).
- Riwayat-riwayat Al-Kalbi dari Badzam tidak ada nilainya; berkata Yahya bin Ma’in rahimahullah tentang Badzam: “Jika Al-Kalbi meriwayatkan darinya; maka tidak ada nilainya” (lihat Tahdzib Al-Kamal 1/326/625).
Dalil Ketiga Belas
Sebab turun yang lain, yaitu perkataan Ibnu Abbas radhiyallahu anhu: Abu Barzah Al-Aslami adalah seorang dukun yang memutuskan perkara antara orang-orang Yahudi dalam hal yang mereka perselisihkan kepadanya, maka berperkara kepadanya beberapa orang dari kaum Muslim, lalu Allah Ta’ala menurunkan: “Tidakkah kamu memperhatikan orang-orang yang mengaku” (An-Nisa: 60) ayat tersebut (Al-Wahidi dalam Asbab An-Nuzul hal. 118, Ath-Thabrani dalam Al-Kabir 12045).
Berkata Al-Haitsami rahimahullah: “Para perawinya adalah perawi Shahih” (Majma’ Az-Zawa’id 7/6/10934).
Dan berkata Ibnu Hajar rahimahullah: “Dengan sanad yang baik” (Al-Ishabah 7/32, pada biografi Abu Burdah Al-Aslami radhiyallahu anhu).
Jika dikatakan: Sesungguhnya Allah Ta’ala menisbatkan mereka kepada nifaq karena mereka berhukum kepada dukun.
Maka jawabannya dari dua segi:
- Bahwa konteks ayat-ayat menunjukkan bahwa mereka adalah orang-orang munafik, maka ayat itu menyebutkan sifat dari sifat-sifat mereka, dan tidak ada dalil dalam ayat dan tidak pula dalam sebab turunnya bahwa berhukum mereka adalah sebab dalam menghukumi mereka dengan nifaq, maka barangsiapa berbuat seperti perbuatan mereka maka ia menyerupai mereka, dan barangsiapa menyerupai orang-orang munafik dalam satu sifat tidak mengharuskan bahwa ia menjadi munafik dengan nifaq akbar yang mengeluarkan dari agama.
- Bahwa kehendak kelompok ini adalah kehendak yang mengkafirkan, yaitu kehendak yang menafikan kekufuran terhadap thaghut, dan telah disebutkan sebelumnya (hal. 61).
Dalil Keempat Belas
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah mengomentari sebagian isi kitab Tatar (= Al-Yasa = Al-Yasiq) dari hukum-hukum: “Dan dalam semua itu ada penyelisihan terhadap syariat-syariat Allah yang diturunkan kepada hamba-hamba-Nya para Nabi alaihimush shalatu wassalam, maka barangsiapa meninggalkan syariat yang muhkam yang diturunkan kepada Muhammad bin Abdullah penutup para Nabi dan berhukum kepada selainnya dari syariat-syariat yang mansukh maka ia kafir. Bagaimana dengan orang yang berhukum kepada Al-Yasa dan mendahulukannya atasnya? Barangsiapa melakukan itu maka ia kafir dengan ijma kaum Muslim” (Al-Bidayah wan Nihayah 13/128, peristiwa tahun 624 H).
Jika dikatakan: Maka ini di dalamnya ada ijma tentang kekufuran orang yang meninggalkan syariat dan berhukum kepada selainnya.
Maka jawabannya: bahwa ijma ini hanyalah pada salah satu dari dua orang:
- Orang yang menghalalkan hukum dengan selain apa yang Allah turunkan.
- Orang yang melebihkan hukum selain Allah atas hukum Allah.
- Saya katakan: Dan tidak ada perselisihan tentang kekufuran orang yang menghalalkan (hal. 11) dan yang melebihkan (hal. 18).
Dan dalilnya: bahwa Ibnu Katsir rahimahullah hanya menceritakan ijma tentang kekufuran Tatar dan orang yang berbuat seperti perbuatan mereka, dan keadaan yang mereka jatuh di dalamnya adalah mengkafirkan tanpa perbedaan pendapat, dan penjelasannya dari dua segi:
Segi pertama: bahwa mereka menghalalkan hukum dengan selain apa yang Allah turunkan.
Berkata Ibnu Taimiyah rahimahullah: “Mereka menjadikan agama Islam seperti agama Yahudi dan Nashrani, dan bahwa semua ini adalah jalan-jalan menuju Allah seperti madzhab empat menurut kaum Muslim, kemudian di antara mereka ada yang mengunggulkan agama Yahudi atau agama Nashrani, dan di antara mereka ada yang mengunggulkan agama kaum Muslim” (Al-Fatawa 28/523).
Aspek Kedua: Mereka Lebih Mengutamakan Hukum Selain Allah daripada Hukum Allah
Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang kitab mereka – yang berisi hukum-hukum yang disusun oleh Jenghis Khan untuk mereka -: “Kitab tersebut merupakan kumpulan hukum yang diambil dari berbagai syariat, yaitu dari Yahudi, Nasrani, dan agama Islam, dan di dalamnya terdapat banyak hukum yang diambil hanya dari pandangan dan hawa nafsunya semata, lalu menjadi syariat yang diikuti oleh anak cucunya, mereka mendahulukan kitab tersebut daripada berhukum dengan Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu alaihi wasallam. Barangsiapa di antara mereka melakukan hal itu maka ia adalah kafir yang wajib diperangi sampai ia kembali kepada hukum Allah dan Rasul-Nya, sehingga tidak ada yang berhukum selain-Nya dalam perkara sedikit maupun banyak.” (Tafsirnya 2/88, Al-Maidah 50).
Saya katakan: Barangsiapa merenungkan hal ini dan mengambil pendapat ini, maka baginya telah sesuai perkataan Ibnu Katsir rahimahullah dengan perkataan para imam Ahlussunnah dalam menyampaikan ijma’ yang tetap dan mapan tentang orang yang menghalalkan dan orang yang lebih mengutamakan (hukum selain Allah).
Kemudian, seandainya dalam meninggalkan syariat dan berhukum kepada selainnya tanpa menghalalkan atau lebih mengutamakan terdapat ijma’ – sebagaimana yang dikatakan sebagian orang – niscaya engkau akan melihat para ulama menyampaikan dan menetapkannya, baik di antara mereka yang sezaman dengan Ibnu Katsir rahimahullah atau yang sebelumnya, bahkan yang datang sesudahnya. Bagaimana mungkin mereka telah menyampaikan ijma’ yang bertentangan dengan hal itu?! Yaitu: Ijma’ tentang tidak kafarnya penguasa yang zalim, dan hal ini telah disebutkan sebelumnya (hal. 21).
۞۞۞۞۞
Fatwa Terkini Ibnu Utsaimin Rahimahullah dalam Masalah Berhukum dengan Selain yang Diturunkan Allah
Yang dinamakan: “At-Tahrir fi Mas’alati at-Takfir” (Klarifikasi dalam Masalah Pengkafiran)
Pertanyaan:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, dan aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya. Amma ba’du; ini adalah pertanyaan yang saya sampaikan melalui telepon, dan melalui rekamannya di telepon juga kepada Yang Mulia al-Walid asy-Syaikh al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hafizhahullah, semoga Allah memberikan manfaat melalui beliau, dan menjadikan beliau dan orang-orang seperti beliau sebagai pengganti dari Yang Mulia al-Walid rahimahullah alaih.
Pertanyaan ini seputar masalah yang banyak diperdebatkan di kalangan para penuntut ilmu, dan banyak juga dijadikan dalil dari sebagian perkataan Yang Mulia al-Walid al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hafizhahullah ta’ala. Pertama saya katakan kepada Syaikh: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, semoga Allah menambah ilmu Anda, dan meninggikan kedudukan Anda di dunia dan di akhirat.
Yang Mulia Syaikh, semoga Allah menjaga Anda: Di sini banyak penuntut ilmu yang membahas tentang penguasa yang membuat syariat yang bertentangan dengan syariat Allah Azza wa Jalla, dan tidak diragukan lagi bahwa ia memerintahkan manusia dengan syariat tersebut dan mewajibkan mereka, dan mungkin ia menghukum orang yang melanggarnya serta memberi penghargaan atau hadiah kepada orang yang mentaatinya. Dan syariat ini menurut Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya alaihi ash-shalatu wassalam dianggap bertentangan dan berbenturan dengan nash-nash Kitab dan Sunnah. Syariat ini jika penguasa tersebut mewajibkan manusia dengannya, padahal ia mengakui bahwa hukum Allah adalah yang benar dan selain itu adalah batil, dan bahwa yang benar adalah apa yang ada dalam Kitab dan Sunnah, tetapi karena syubhat atau syahwat ia melaksanakan kewajiban kepada manusia dengan syariat ini, sebagaimana hal yang serupa banyak terjadi pada Bani Umayyah dan Bani Abbasiyah dan para penguasa yang zalim yang mewajibkan manusia dengan perkara-perkara yang tidak tersembunyi bagi orang seperti Anda bahkan tidak tersembunyi bagi banyak orang, ketika mereka mewajibkan manusia dengan apa yang tidak diridhai Allah Azza wa Jalla seperti urusan warisan dan mereka menjadikan kekuasaan secara turun-temurun di antara mereka sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam telah memberitakan, dan mereka mendekatkan orang-orang yang paling jahat dan menjauhkan orang-orang yang paling baik, dan barangsiapa yang menyetujui mereka dalam kebatilan yang mereka lakukan, mereka mendekatkannya, dan barangsiapa yang memerintahkan dan melarang mereka, mungkin mereka memeranginya… dan seterusnya.
Jika penguasa di zaman ini melakukan syariat seperti ini; apakah ia menjadi kafir karena syariat ini jika ia mewajibkan manusia dengannya? Dengan pengakuannya bahwa ini bertentangan dengan Kitab dan Sunnah, dan bahwa kebenaran ada pada Kitab dan Sunnah; apakah ia menjadi kafir hanya dengan perbuatannya ini? Ataukah harus dilihat keyakinannya dalam masalah ini? Seperti – misalnya – orang yang mewajibkan manusia dengan riba, seperti orang yang membuka bank-bank ribawi di negerinya, dan mengambil dari Bank Dunia – sebagaimana mereka katakan – pinjaman-pinjaman ribawi, dan berusaha menyesuaikan ekonominya dengan hal seperti ini, dan jika engkau bertanya kepadanya ia berkata: (Riba itu haram, dan tidak boleh), tetapi karena krisis ekonomi, atau selain itu, ia berdalih dengan dalih-dalih seperti ini, dan mungkin dalih-dalih tersebut dapat diterima, dan mungkin tidak. Apakah ia menjadi kafir dengan hal seperti itu? Atau tidak?… Dengan diketahui bahwa banyak pemuda menyampaikan dari Yang Mulia bahwa Anda mengatakan bahwa barangsiapa melakukan hal itu maka ia menjadi kafir, dan kami melihat di seluruh negara di dunia bahwa ini adalah sesuatu yang ada; antara yang sedikit dan yang banyak, dan antara yang terang-terangan dan yang tidak terang-terangan, kami memohon kepada Allah maaf dan keselamatan… Kami ingin dari Yang Mulia jawaban tentang hal itu, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan manfaat dengannya kepada para penuntut ilmu, dan Allah Azza wa Jalla memberikan manfaat dengannya kepada para da’i kepada Allah Azza wa Jalla; karena tidak tersembunyi bagi Anda betapa perselisihan itu berpengaruh dalam barisan dakwah kepada Allah Azza wa Jalla.
Ini; dan sungguh saya menyampaikan kepada Yang Mulia kecintaan anak-anak dan murid-murid Anda para penuntut ilmu di negeri ini, dan keinginan mereka juga untuk mendengar suara Anda, arahan Anda, dan nasihat Anda; baik melalui telepon atau selainnya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dimohon untuk menerima dari semua amal yang saleh.
Yang menyampaikan pertanyaan ini kepada Yang Mulia: Anak dan murid Anda Abu al-Hasan Mushthafa bin Ismail as-Sulaimani dari Ma’rib, Yaman pada hari kedua puluh dua bulan Rabi’ul Awwal tahun seribu empat ratus dua puluh Hijriyah. Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban:
[Pendahuluan]
“Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam, dan aku shalawat dan salam kepada Nabi kami Muhammad dan kepada keluarganya dan sahabat-sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik sampai hari kiamat. Amma ba’du…”
[Tanggal Fatwa]
Pada hari Selasa ini, tanggal dua puluh dua bulan Rabi’ul Awwal tahun seribu empat ratus dua puluh, saya mendengarkan rekaman yang tercatat atas nama saudara kami Abu al-Hasan di Ma’rib, ia mengawalinya dengan salam kepadaku maka aku katakan: Wa’alaikassalam warahmatullahi wabarakatuh.
[Bahaya Pengkafiran]
Apa yang beliau sebutkan tentang pengkafiran; maka itu adalah masalah yang besar, agung, dan tidak pantas membebaskan perkataan di dalamnya kecuali dengan penuntut ilmu yang paham dan mengetahui kata-kata dengan maknanya, dan mengetahui konsekuensi-konsekuensi yang ditimbulkan dari perkataan tentang pengkafiran atau tidak. Adapun orang awam; maka sesungguhnya membebaskan perkataan tentang pengkafiran atau tidak dalam perkara-perkara seperti ini akan menimbulkan kerusakan-kerusakan.
[Nasihat Berharga]
Yang saya pandang pertama-tama adalah jangan sampai para pemuda sibuk dengan masalah ini, apakah penguasa itu kafir atau bukan kafir? Dan apakah boleh kami keluar (memberontak) terhadapnya atau tidak boleh?… Para pemuda harus memperhatikan ibadah-ibadah mereka yang diwajibkan Allah kepada mereka, atau yang dianjurkan kepada mereka, dan hendaknya mereka meninggalkan apa yang Allah larang kepada mereka baik makruh maupun haram, dan hendaknya mereka bersungguh-sungguh dalam mewujudkan persatuan di antara mereka, dan kesepakatan, dan hendaknya mereka mengetahui bahwa perselisihan dalam masalah-masalah agama dan ilmu telah terjadi pada masa para sahabat radhiyallahu anhum tetapi itu tidak menimbulkan perpecahan, melainkan hati-hati tetap satu, dan manhaj tetap satu.
[Rincian dalam Masalah]
Adapun berkenaan dengan berhukum dengan selain yang diturunkan Allah: maka sebagaimana dalam Kitab yang Mulia terbagi menjadi tiga bagian: kufur, kezaliman, dan kefasikan; sesuai dengan sebab-sebab yang menjadi landasan hukum ini.
Jika seseorang berhukum dengan selain yang diturunkan Allah karena mengikuti hawa nafsunya dengan mengetahui bahwa kebenaran ada pada apa yang Allah tetapkan: maka orang ini tidak kafir tetapi ia antara fasik dan zalim.
Adapun jika ia membuat hukum umum yang dijalankan umat, ia memandang bahwa hal itu adalah kemaslahatan, dan ia telah ditipu dalam hal itu: maka ia juga tidak kafir; karena banyak penguasa yang memiliki kebodohan dalam ilmu syariat, dan yang berhubungan dengan mereka adalah orang yang tidak mengetahui hukum syar’i, padahal mereka memandangnya sebagai ulama besar sehingga terjadilah pelanggaran tersebut.
Dan jika ia mengetahui syariat tetapi ia berhukum dengan ini, atau membuat ini sebagai undang-undang, dan menjadikannya konstitusi yang dijalankan manusia; ia meyakini bahwa ia zalim dalam hal itu, dan bahwa kebenaran ada pada apa yang dibawa oleh Kitab dan Sunnah: maka kami tidak bisa mengkafirkan orang ini.
Dan sesungguhnya kami hanya mengkafirkan: orang yang memandang bahwa hukum selain Allah lebih utama untuk dijalankan manusia, atau sama dengan hukum Allah Azza wa Jalla; maka sesungguhnya orang ini kafir; karena ia mendustakan firman Allah Tabaraka wa Ta’ala: “Bukankah Allah Hakim yang paling adil?” (At-Tin: 8), dan firman-Nya: “Apakah mereka menghendaki hukum jahiliyah? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Al-Maidah: 50).
[Tidak Ada Keharusan antara Pengkafiran dan Pemberontakan]
Kemudian masalah-masalah ini; tidak berarti bahwa jika kami mengkafirkan seseorang maka wajib memberontak terhadapnya; karena pemberontakan akan menimbulkan kerusakan-kerusakan besar yang lebih besar daripada diam, dan kami tidak bisa sekarang memberikan contoh-contoh tentang apa yang terjadi di umat Arab dan non-Arab.
[Dari Syarat-Syarat Pemberontakan terhadap Orang Kafir]
Dan sesungguhnya jika kami yakin bolehnya pemberontak terhadapnya secara syar’i maka harus ada persiapan dan kekuatan yang sama dengan kekuatan penguasa atau lebih besar.
[Pemberontakan tanpa Kemampuan: Kebodohan]
Adapun jika manusia memberontak terhadapnya dengan pisau dan tombak sementara ia memiliki bom dan tank dan yang seperti ini; maka sesungguhnya ini adalah kebodohan tanpa diragukan lagi dan ini bertentangan dengan syariat.” Selesai fatwa.
Penutup Kitab
Saya memohon kepada Allah agar memberi petunjuk kepada semua penguasa, dan memberikan taufik kepada mereka untuk berhukum dengan Kitab-Nya dan Sunnah Nabi-Nya shallallahu alaihi wasallam, dan mengumpulkan kalimat mereka atas kebenaran, dan menundukkan mereka untuk pelayanan Islam dan kaum muslimin.
Sebagaimana saya memohon kepada-Nya Ta’ala agar memberi petunjuk kepada kaum muslimin yang sesat, dan mengumpulkan kalimat saudara-saudaraku para penuntut ilmu dan ahlul haq, dan mempersatukan hati-hati mereka, dan menunjukkan kepadaku dan kepada mereka dan kepada seluruh kaum muslimin: kebenaran sebagai kebenaran dan memberi rizki kepada semua untuk mengikutinya, dan kebatilan sebagai kebatilan dan memberikan taufik kepada semua untuk menjauhinya.
Dan segala puji bagi Allah selalu dan selamanya, lahir dan batin, dan shalawat Allah tercurah kepada Nabi kami Muhammad dan kepada keluarganya dan sahabat-sahabatnya, dan salam… Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Saudaramu / Bandar bin Nayif al-Muhyani al-Utaibi 27/1/1427 H
- Ahkam al-Qur’an / Ibnu Arabi, tahqiq: Ali Muhammad al-Bajawi, Dar al-Fikr.
- Asbab an-Nuzul / al-Wahidi, Alam al-Kutub.
- Al-Ishabah / Ibnu Hajar, tahqiq: jamaah, al-Kutub al-Ilmiyyah, cetakan ke-1.
- Adwa’ al-Bayan fi Idah al-Qur’an bi al-Qur’an / asy-Syinqithi, al-Fikr.
- Al-I’tisham / asy-Syathibi, tahqiq: Sulaim al-Hilali, Affan, cetakan ke-1.
- I’lam al-Muwaqqi’in / Ibnu Qayyim, tahqiq: Muhammad Abdul Salam Ibrahim, al-Kutub al-Ilmiyyah, cetakan ke-2.
- Ighatsat al-Lahfan / Ibnu Qayyim, tahqiq: Muhammad Hamid al-Fiqi, al-Kutub al-Ilmiyyah, cetakan tahun 1412 H – 1992 M.
- Al-Awsath / Ibnu al-Mundzir, tahqiq: Shaghir Ahmad Muhammad Hanif, Thayyibah, cetakan ke-1.
- Al-Iman / Abu Ubaid, tahqiq: al-Albani, Maktabah al-Ma’arif, cetakan ke-1.
- Al-Bahr al-Muhith / Abu Hayyan al-Andalusi, Dar Ihya’ at-Turats al-Arabi, cetakan ke-2.
- Al-Bidayah wa an-Nihayah / Ibnu Katsir, tahqiq: jamaah, Ibnu Taimiyyah.
- Al-Burhan / az-Zarkasyi, tahqiq: jamaah, al-Ma’rifah, cetakan ke-2.
- At-Tahrir fi Mas’alat at-Takfir “pita kaset audio” / Ibnu Utsaimin, terbitan: rekaman Ibnu Qayyim di Kuwait.
- Tuhfat al-Akhyar bi Tartib Syarh Musykil al-Atsar karya ath-Thahawi / penyusunan: Khalid Mahmud ar-Rabbath, Balansiyah, cetakan ke-1.
- Tahkim al-Qawanin / Muhammad bin Ibrahim, Dar al-Qasim, cetakan ke-1.
- Ta’zhim Qadr ash-Shalah / al-Marwazi, tahqiq: Kamal as-Sayyid Salim, al-Ilm.
- Tafsir al-Qur’an al-Aziz / Abdul Razzaq ash-Shan’ani, tahqiq: Abdul Mu’thi Amin Qal’aji, Dar al-Ma’rifah, cetakan ke-1.
- Tafsir al-Qur’an al-Azhim / Ibnu Katsir, Ibnu Katsir, cetakan ke-1.
- Tafsir al-Manar / Muhammad Rasyid Ridha, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cetakan ke-1.
- Taqrib at-Tahdzib / Ibnu Hajar, tahqiq: Abi al-Asybal al-Bakistani, al-Ashimah, cetakan ke-1.
- At-Tamhid / Ibnu Abdul Barr, tahqiq: Usamah Ibrahim, al-Faruq.
- Tahdzib al-Kamal / al-Mizzi, tahqiq: Basysyar Awwad Ma’ruf, ar-Risalah, cetakan ke-1.
- Jami’ al-Bayan / ath-Thabari, tahqiq: Abdullah at-Turki, Hajar, cetakan ke-1.
- Ad-Durar as-Saniyyah / para imam Dakwah Najdiyyah, cetakan ke-5.
- Zad al-Ma’ad / Ibnu Qayyim, tahqiq: Syu’aib dan Abdul Qadir al-Arnauth, ar-Risalah, cetakan ke-26.
- Silsilat al-Ahadits ash-Shahihah / al-Albani, al-Ma’arif, cetakan ke-1.
- Silsilat al-Huda wa an-Nur “pita kaset audio” / al-Albani, kumpulan: Abu Laila al-Atsari, 6 cakram komputer, pengindeksan: Ahl al-Hadits wa al-Atsar.
- As-Salafiyyah “majalah setengah tahunan”, Riyadh, tahun: 1422 H, nomor: 6.
- Sunan at-Tirmidzi, tahqiq: Ahmad Syakir, al-Kutub al-Ilmiyyah.
- Sunan Abi Dawud, tahqiq: Izzat Ubaid ad-Da’as dan Adil as-Sayyid, Ibnu Hazm, cetakan ke-1.
- Sunan Ibnu Majah dengan syarah as-Sindi dan hasyiyah al-Bushiri, tahqiq: Khalil Ma’mun Syiha, al-Ma’rifah, cetakan ke-1.
- Sunan an-Nasa’i (al-Mujtaba) dengan syarah as-Suyuthi dan hasyiyah as-Sindi, al-Ma’rifah.
- As-Sunnah / al-Khallal, tahqiq: Athiyyah az-Zahrani, Dar ar-Rayah, cetakan ke-1.
- As-Sunnah / Abdullah putra Imam Ahmad, tahqiq: Muhammad Sa’id al-Qahtani, Dar Ibnu Qayyim, cetakan ke-1.
- Syarh Ushul I’tiqad Ahl as-Sunnah wa al-Jama’ah / al-Lalika’i, tahqiq: Ahmad al-Ghamidi, Thayyibah, cetakan ke-7.
- Syarh Tsalatsah al-Ushul / Ibnu Utsaimin, ats-Tsuraiya, cetakan ke-1.
- Syarh Riyadh ash-Shalihin / Ibnu Utsaimin, al-Bashirah, cetakan ke-2.
- Syarh as-Sunnah / al-Barbahari, tahqiq: Khalid ar-Radadi, as-Salaf, cetakan ke-3.
- Syarh al-Aqidah ath-Thahawiyyah dengan ta’liq Ibnu Baz dan al-Albani, tahqiq: Muhammad Abdul Fattah, al-Bashirah, cetakan ke-2.
- Syarh Ilal at-Tirmidzi / Ibnu Rajab, tahqiq: Nuruddin Itr, Dar al-Mallah, cetakan ke-1.
- Syarh al-Umdah “ash-Shalah” / Ibnu Taimiyyah, tahqiq: Khalid al-Musyaiqih, Dar al-Ashimah, cetakan ke-1.
- Syarh Ma’ani al-Atsar / ath-Thahawi, tahqiq: Muhammad Zuhri an-Najjar, Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cetakan ke-2.
- Asy-Syari’ah / al-Ajurri, tahqiq: Abdullah ad-Dumaiji, al-Wathan, cetakan ke-2.
- Ash-Sharim al-Maslul / Ibnu Taimiyyah, tahqiq: Muhammad al-Halwani dan Muhammad Syuri, Ramadi, cetakan ke-1.
- Shahih al-Bukhari, Dar as-Salam, cetakan ke-1.
- Shahih at-Targhib wa at-Tarhib / al-Albani, al-Maktab al-Islami, cetakan ke-2.
- Shahih Muslim dengan syarah an-Nawawi, tahqiq: Khalil Ma’mun Syiha, al-Ma’rifah, cetakan ke-4.
- Ash-Shawa’iq al-Mursalah / Ibnu Qayyim, tahqiq: Ali Muhammad ad-Dakhil Allah, Dar al-Ashimah, cetakan ke-2.
- Aqidat as-Salaf wa Ashab al-Hadits / ash-Shabuni, tahqiq: Nabil Sabiq as-Subki, cetakan ke-1.
- Uyun ar-Rasa’il / Abdul Lathif bin Abdurrahman bin Hasan, tahqiq: Hasan Muhammad Buwa, ar-Rusyd, cetakan ke-1.
- Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah li al-Buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta’, Idarah al-Buhuts al-Ilmiyyah wa al-Ifta’, cetakan ke-3.
- Fath al-Bari / Ibnu Hajar, jamaah, ar-Rayyan.
- Fitnat at-Takfir / al-Albani, dengan taqrizh: Ibnu Baz, dan ta’liq: Ibnu Utsaimin, penyusunan: Ali Muhammad Abu Luz, Ibnu Khuzaimah, cetakan ke-2.
- Al-Fashl / Ibnu Hazm, tahqiq: Muhammad Ibrahim Nashr dan Abdurrahman Umairah, Dar al-Jil, cetakan tahun 1405 H – 1985 M.
- Al-Qamus al-Muhith / al-Fairuzabadi, al-Kutub al-Ilmiyyah, cetakan ke-1.
- Al-Qawa’id al-Mutsla / Ibnu Utsaimin, takhrij: Asyraf Abdul Maqshud, Adhwa’ as-Salaf.
- Al-Qaul al-Mufid ala Kitab at-Tawhid / Ibnu Utsaimin, Ibnu al-Jauzi, cetakan ke-1.
- Al-Kamil / Ibnu Adi, tahqiq: jamaah, al-Kutub al-Ilmiyyah, cetakan ke-1.
- Liqa’at al-Bab al-Maftuh / Ibnu Utsaimin, al-Bashirah.
- Majma’ az-Zawa’id / al-Haitsami, tahqiq: Abdullah ad-Darwisy, al-Fikr.
- Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah, kumpulan: Ibnu Qasim, Alam al-Kutub.
- Majmu’ Fatawa wa Rasa’il / Ibnu Utsaimin, kumpulan: Fahd as-Sulaiman, Dar ats-Tsuraiya, cetakan ke-2.
- Majmu’ Fatawa wa Maqalat / Ibnu Baz, al-Ifta’, cetakan ke-3.
- Madarij as-Salikin / Ibnu Qayyim, tahqiq: Muhammad al-Baghdadi, al-Kitab al-Arabi, cetakan ke-2.
- Masa’il al-Imam Ahmad / oleh putranya Abdullah, tahqiq: Ali Sulaiman al-Mahna, Maktabah ad-Dar, cetakan ke-1.
- Al-Mustadrak / al-Hakim, dirasat: Mushthafa Abdul Qadir Atha, al-Kutub al-Ilmiyyah, cetakan ke-1.
- Al-Mu’jam al-Kabir / ath-Thabarani, tahqiq: Hamdi as-Salafi, Ihya’ at-Turats al-Arabi, cetakan ke-2.
- Al-Mufradat / ar-Raghib al-Ashfahani, tahqiq: Muhammad Khalil Aitani, al-Ma’rifah, cetakan ke-2.
- Al-Mufhim / al-Qurthubi, tahqiq: Muhyiddin Mistu dan Yusuf Bidiuwi dan Ahmad as-Sayyid dan Mahmud Bazal, Ibnu Katsir, cetakan ke-2.
- Minhaj as-Sunnah / Ibnu Taimiyyah, tahqiq: Muhammad Rasyad Salim, Muassasah Qurthubah, cetakan ke-1.
- Mizan al-I’tidal / adz-Dzahabi, tahqiq: jamaah, al-Kutub al-Ilmiyyah, cetakan ke-1.
- Nuzhah al-A’yun an-Nawazir / Ibnu al-Jauzi, tahqiq: Muhammad Abdul Karim ar-Radhi, ar-Risalah, cetakan ke-3.
- Nail al-Awthar / asy-Syaukani, Dar an-Nafa’is.
Saya telah menyusunnya berdasarkan urutan huruf alfabet (abjad), dan menyebutkan pertama kali nama kitab kemudian nama pengarang kemudian nama pentahqiq atau penyusun kemudian penerbit yang mencetak atau menerbitkan kitab kemudian nomor cetakan kemudian tahun cetak.
[1] Perkataan penulis: “Tidak ada seorang pun yang berpendapat demikian” dapat dipahami dengan salah satu dari dua penafsiran berikut:
Pertama, bahwa ia sedang menukil pendapat Ahlusunah dan tidak menyinggung pendapat Khawarij.
Kedua, bahwa dosa-dosa kecil dan dosa-dosa besar sama-sama termasuk dalam keumuman ayat tersebut, sementara Khawarij tidak mengkafirkan kecuali karena dosa-dosa besar saja.
[2] Maksud beliau—semoga Allah merahmatinya—adalah bahwa yang menjadi tolok ukur ialah apakah suatu undang-undang itu menyelisihi atau sesuai dengan hukum syariat. Tidak dipersoalkan dari mana sumber undang-undang tersebut: apakah dibuat oleh penguasa itu sendiri, ataukah ia mengambilnya dari pihak lain.
[3] Beliau—semoga Allah merahmatinya—pernah ditanya tentang makna kufur dalam ayat tersebut, lalu beliau menjawab: “Kufur yang tidak mengeluarkan dari agama.”
(Fatawa Ibnu Taimiyah, jilid 7, hlm. 254).
[4] Ibnu Taimiyah berkata:
“Adapun dalam bidang tafsir, maka orang-orang yang paling berilmu tentangnya adalah penduduk Makkah; karena mereka adalah murid-murid Ibnu ‘Abbas, seperti Mujahid, ‘Atha’ bin Abi Rabah, dan ‘Ikrimah maula Ibnu ‘Abbas, serta selain mereka dari para murid Ibnu ‘Abbas, seperti Thawus, Abu asy-Sya‘tsa’, Sa‘id bin Jubair, dan yang semisal mereka.”
(Al-Fatawa, 13/347).
[5] Ibnu Taimiyah berkata:
“Apabila kami tidak menemukan penafsiran dalam Al-Qur’an dan tidak pula dalam Sunnah, maka kami kembali kepada pendapat para sahabat; karena merekalah yang paling mengetahui hal itu, disebabkan mereka menyaksikan langsung turunnya Al-Qur’an, mengetahui keadaan-keadaan yang khusus mereka alami, serta karena mereka memiliki pemahaman yang sempurna, ilmu yang benar, dan amal yang saleh. Terlebih lagi para ulama dan tokoh besar di antara mereka, seperti empat imam khalifah yang lurus lagi mendapat petunjuk, dan para imam yang diberi hidayah, semisal Abdullah bin Mas‘ud.
Di antara mereka juga terdapat al-habr al-bahr (ulama besar yang sangat luas ilmunya), yaitu Abdullah bin ‘Abbas, sepupu Rasulullah dan penerjemah Al-Qur’an, berkat doa Rasulullah untuknya ketika beliau bersabda: ‘Ya Allah, pahamkanlah ia dalam agama dan ajarkanlah kepadanya tafsir (ta’wil).’
Ibnu Jarir berkata: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar, telah mengabarkan kepada kami Waki‘, telah mengabarkan kepada kami Sufyan, dari al-A‘masy, dari Muslim, dari Masruq, ia berkata: Abdullah—yaitu Ibnu Mas‘ud—berkata: ‘Sebaik-baik penerjemah Al-Qur’an adalah Ibnu ‘Abbas.’
Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkannya pula dari Yahya bin Dawud, dari Ishaq al-Azraq, dari Sufyan, dari al-A‘masy, dari Muslim bin Shubaih Abu adh-Dhuha, dari Masruq, dari Ibnu Mas‘ud bahwa ia berkata: ‘Sebaik-baik penerjemah Al-Qur’an adalah Ibnu ‘Abbas.’
Kemudian ia meriwayatkannya lagi dari Bundar, dari Ja‘far bin ‘Aun, dari al-A‘masy dengan sanad yang sama. Maka ini adalah sanad yang sahih sampai kepada Ibnu Mas‘ud bahwa beliau mengucapkan pernyataan tersebut tentang Ibnu ‘Abbas.
Ibnu Mas‘ud wafat pada tahun 33 Hijriah menurut pendapat yang paling sahih, sedangkan Ibnu ‘Abbas hidup setelahnya selama 36 tahun. Maka bagaimana menurutmu tentang ilmu yang berhasil ia peroleh setelah wafatnya Ibnu Mas‘ud?
Al-A‘masy meriwayatkan dari Abu Wa’il, ia berkata: Ali bin Abi Thalib mengangkat Abdullah bin ‘Abbas sebagai pemimpin musim haji. Lalu Ibnu ‘Abbas berkhutbah di hadapan manusia dan membaca dalam khutbahnya Surah Al-Baqarah (dalam riwayat lain: Surah An-Nur), kemudian ia menafsirkannya dengan suatu penafsiran yang seandainya bangsa Romawi, Turki, dan Dailam mendengarnya, niscaya mereka akan masuk Islam.”
(Al-Fatawa, 13/364).
[6] Terlebih lagi selain Ibnu ‘Abbas, juga Thawus dan ‘Atha’—bahkan secara umum seluruh generasi salaf!
[7] Peringatan: Perbedaan pendapat tentang (hukum orang yang meninggalkan shalat karena meremehkan) bisa jadi berkaitan dengan paham Murji’ah dan Khawarij, apabila perbedaan tersebut keluar dari ranah pengkajian dalil dan berpindah kepada pengambilan landasan (ushul) yang rusak.
- Barang siapa mendasarkan pendapat tidak mengkafirkannya orang yang meninggalkan shalat pada prinsipnya yang mengatakan bahwa “seseorang tidak kafir kecuali jika menghalalkannya”, maka ia adalah Murji’ah.
- Barang siapa mendasarkan pendapat mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat pada prinsipnya yang mengatakan “pelaku dosa besar adalah kafir”, maka ia adalah Khawarij.
- Adapun orang yang membangun pendapatnya di atas dalil-dalil, serta selamat dari prinsip Murji’ah dan prinsip Khawarij, maka ia adalah Ahlus Sunnah Salafi, baik ia mengkafirkan orang yang meninggalkan shalat maupun tidak mengkafirkannya.
Para ulama kita yang tiga رحمه الله, meskipun mereka berbeda pendapat dalam masalah orang yang meninggalkan shalat menurut dua pendapat yang masyhur dan diriwayatkan dari para ulama terdahulu Ahlus Sunnah, namun mereka membangun pilihan-pilihan pendapat mereka di atas dalil-dalil, serta berlepas diri dari prinsip-prinsip yang rusak tersebut. Maka tidak ada jalan sama sekali untuk mencela mereka dari sisi mana pun.
Pembagian seperti ini—sebagaimana telah dijelaskan—mencakup seluruh masalah yang di dalamnya Ahlus Sunnah berbeda pendapat satu sama lain terkait vonis kafir, dan tidak terbatas pada masalah “orang yang meninggalkan shalat” saja sebagaimana yang disangka oleh sebagian orang. Keberlepasdirian para ulama Ahlus Sunnah sangat jelas; karena meskipun sebagian ahli bid‘ah sependapat dengan mereka dalam masalah mengkafirkan atau tidak mengkafirkan, namun ijtihad para ulama Ahlus Sunnah selalu berputar pada dalil, dan mereka sama sekali tidak memiliki prinsip-prinsip yang rusak tersebut. Oleh karena itu, mereka tidak pantas dituduh rusak akidahnya atau dinisbatkan kepada bid‘ah Murji’ah atau Khawarij. Telah dijelaskan sebelumnya kesalahan orang yang mencela Ahlus Sunnah hanya karena mereka bersepakat dengan sebagian ahli bid‘ah dalam perkara yang bukan termasuk bid‘ah mereka (lihat halaman 49).
[8] Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata tentang tafsir para tabi‘in رحمه الله:
“Apabila mereka bersepakat atas suatu perkara, maka tidak ada keraguan bahwa hal itu merupakan hujjah. Namun apabila mereka berselisih, maka pendapat sebagian mereka tidak menjadi hujjah atas sebagian yang lain dan tidak pula atas orang-orang setelah mereka. Dalam hal itu, rujukan dikembalikan kepada bahasa Al-Qur’an, atau Sunnah, atau keumuman bahasa Arab, atau kepada pendapat para sahabat dalam masalah tersebut.”
(Al-Fatawa, 13/370).
Beliau رحمه الله juga berkata:
“Barang siapa menyelisihi mazhab para sahabat dan tabi‘in serta tafsir mereka, lalu berpaling kepada sesuatu yang bertentangan dengan itu, maka ia telah berbuat keliru; bahkan ia termasuk pelaku bid‘ah, meskipun ia seorang mujtahid yang diampuni kesalahannya.”
(Al-Fatawa, 13/361).
[9] Demikianlah! Dan barangkali redaksi kalimat tersebut terbalik, dan yang benar adalah: “bahwa keyakinan dan iman mereka terhadap pengharaman yang haram dan penghalalan yang halal itu harus tetap/kuat.”
Penulis : Bandar Nāyif al-Muḥyānī al-‘Utaybī
Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.







