Politik Syariah – Siyasah Syar’iyyah

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendahuluan]

 

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

 

Segala puji bagi Allah yang mengutus para rasul-Nya dengan bukti-bukti yang nyata dan petunjuk, dan menurunkan bersama mereka Al-Kitab dan timbangan agar manusia dapat menegakkan keadilan, dan menurunkan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, dan supaya Allah mengetahui siapa yang menolong-Nya dan rasul-rasul-Nya tanpa dilihat-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuat lagi Maha Perkasa; dan mengakhiri mereka dengan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, yang diutus-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar, untuk memenangkannya atas agama-agama semuanya; dan memperkuatnya dengan kekuasaan yang membantu, yang menggabungkan makna ilmu dan pena untuk petunjuk dan hujah; serta makna kekuatan dan pedang untuk pertolongan dan penguatan. Dan aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, kesaksian yang murni, lebih murni dari emas tulen. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, semoga Allah melimpahkan shalawat kepadanya, keluarga dan para sahabatnya serta memberikan salam yang banyak, kesaksian yang pemiliknya berada dalam perlindungan yang kokoh.

Amma ba’du (adapun setelah itu), maka inilah sebuah risalah ringkas yang berisi kaidah-kaidah pokok dari politik Ilahiah dan petunjuk-petunjuk kenabian, yang tidak dapat diabaikan oleh pemimpin dan rakyat, yang diperlukan oleh orang yang Allah wajibkan untuk dinasihati dari para penguasa urusan, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dalam hadits yang sahih dari beberapa jalur dalam Shahih Muslim dan lainnya: “Sesungguhnya Allah ridha kepada kalian dengan tiga perkara: bahwa kalian menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, bahwa kalian berpegang teguh dengan tali Allah secara berjamaah dan tidak bercerai-berai, dan bahwa kalian saling menasihati orang yang Allah jadikan sebagai pemimpin kalian.”

Dan risalah ini dibangun atas dua ayat dalam Kitab Allah, yaitu firman-Nya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Surat An-Nisa ayat 58-59).

Para ulama mengatakan: Ayat yang pertama turun mengenai para penguasa urusan; mereka wajib menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila mereka memutuskan perkara di antara manusia, hendaklah mereka memutuskan dengan adil. Dan ayat yang kedua turun mengenai rakyat dari kalangan tentara dan lainnya, mereka wajib menaati ulil amri yang melaksanakan hal tersebut dalam pembagian, keputusan, peperangan dan lainnya; kecuali jika mereka memerintahkan kemaksiatan kepada Allah, maka jika mereka memerintahkan kemaksiatan kepada Allah, tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Khaliq. Jika mereka berselisih dalam sesuatu, kembalikanlah kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan jika para penguasa urusan tidak melakukan hal tersebut, taatilah mereka dalam hal yang mereka perintahkan berupa ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, karena hal itu termasuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan tunaikanlah hak-hak mereka sebagaimana Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Allah berfirman: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Surat Al-Maidah ayat 2).

Dan apabila ayat tersebut telah mewajibkan menunaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan memutuskan dengan adil, maka kedua hal inilah yang merupakan inti dari politik yang adil dan kepemimpinan yang saleh.

[Fasal: Jenis-jenis Menunaikan Amanah]

[Bagian Pertama: Jabatan-jabatan]

Fasal: Adapun menunaikan amanah ada dua jenis: Yang pertama adalah jabatan-jabatan, dan inilah yang menjadi sebab turunnya ayat tersebut. Karena sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menaklukkan Mekah dan menerima kunci-kunci Ka’bah dari Bani Syaibah, Abbas memintanya dari beliau untuk menggabungkan antara pemberian minum haji dan penjagaan Baitullah. Maka Allah menurunkan ayat ini, lalu beliau menyerahkan kunci-kunci Ka’bah kepada Bani Syaibah.

Maka wajib atas penguasa urusan untuk mengangkat pada setiap pekerjaan dari pekerjaan-pekerjaan kaum muslimin, orang yang paling layak yang dapat ditemukannya untuk pekerjaan tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang memimpin sesuatu dari urusan kaum muslimin, lalu mengangkat seseorang padahal dia mendapati orang yang lebih layak bagi kaum muslimin daripadanya, maka sungguh dia telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya.”

Dan dalam riwayat: “Barang siapa yang mengangkat seseorang atas suatu kelompok, padahal dia mendapati dalam kelompok tersebut orang yang lebih diridhai Allah daripadanya, maka sungguh dia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan berkhianat kepada orang-orang beriman.” Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam shahihnya. Dan sebagian mereka meriwayatkan bahwa itu adalah perkataan Umar kepada Ibnu Umar, diriwayatkan demikian darinya.

Dan Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Barang siapa yang memimpin sesuatu dari urusan kaum muslimin lalu mengangkat seseorang karena hubungan kasih sayang atau kekerabatan di antara mereka, maka sungguh dia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan kaum muslimin.”

Dan ini wajib atasnya. Maka wajib atasnya mencari orang-orang yang berhak mendapat jabatan dari para wakilnya di negeri-negeri; dari para amir yang merupakan wakil-wakil pemegang kekuasaan, para qadhi, dan semacamnya, dan dari para amir pasukan dan komandan tentara kecil dan besar, dan para penguasa harta: dari para wazir, sekretaris, pengawas, dan para petugas kharaj dan zakat, serta selain itu dari harta-harta yang menjadi milik kaum muslimin.

Dan atas setiap orang dari mereka ini, hendaklah mengangkat wakil dan mempekerjakan orang yang paling layak yang dapat ditemukannya; dan hal itu berlanjut hingga imam-imam shalat dan muadzin, para pengajar Al-Quran, para guru, amir-amir haji, pos, mata-mata yang merupakan utusan, bendahara harta, penjaga benteng, dan tukang besi yang merupakan penjaga pintu gerbang benteng dan kota, panglima tentara besar dan kecil, dan kepala suku dan pasar, serta kepala desa yang disebut “dahaqin”.

Maka wajib atas setiap orang yang memimpin sesuatu dari urusan kaum muslimin, dari mereka ini dan lainnya, hendaklah mempekerjakan dalam hal yang berada di bawah kekuasaannya di setiap tempat, orang yang paling layak yang dapat dikuasainya, dan jangan mendahulukan seseorang karena dia meminta jabatan, atau karena dia mendahului dalam meminta; bahkan hal itu menjadi sebab untuk mencegah; karena dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bahwa suatu kaum masuk kepadanya dan meminta jabatan; maka beliau berkata: Sesungguhnya kami tidak akan memberikan urusan kami ini kepada orang yang memintanya.”

“Dan beliau berkata kepada Abdurrahman bin Samurah: ‘Wahai Abdurrahman! Jangan meminta kepemimpinan, karena jika engkau diberi tanpa meminta, engkau akan ditolong dalam menjalankannya; dan jika engkau diberi karena meminta, engkau akan diserahkan kepadanya.'” Dikeluarkan oleh keduanya (Bukhari dan Muslim) dalam Shahihain; dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barang siapa yang meminta jabatan qadhi dan meminta pertolongan untuk mendapatkannya, dia akan diserahkan kepadanya, dan barang siapa yang tidak meminta jabatan qadhi dan tidak meminta pertolongan untuk mendapatkannya; Allah akan menurunkan malaikat kepadanya yang membimbingnya.” Diriwayatkan oleh ahli Sunan.

Jika dia menyimpang dari yang paling berhak dan paling layak kepada selainnya, karena kekerabatan di antara mereka, atau hubungan perwalian karena memerdekakan, atau persahabatan, atau pertemanan dalam negeri atau mazhab; atau jalan, atau kebangsaan: seperti Arab, Persia, Turki, dan Romawi, atau karena suap yang diambilnya darinya berupa harta atau manfaat, atau selain itu dari sebab-sebab, atau karena dendam di hatinya terhadap yang paling berhak, atau permusuhan di antara mereka: maka sungguh dia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang beriman, dan masuk dalam hal yang dilarang dalam firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Nya) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.” (Surat Al-Anfal ayat 27).

Kemudian Allah berfirman: “Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar.” (Surat Al-Anfal ayat 28).

Karena sesungguhnya seseorang karena cintanya kepada anaknya, atau budaknya yang dimerdekakan, mungkin mengutamakannya dalam sebagian jabatan, atau memberikan kepadanya apa yang tidak berhak dia dapatkan; maka dia telah berkhianat terhadap amanahnya; dan demikian juga mungkin dia mengutamakannya karena menambah hartanya atau menjaganya; dengan mengambil apa yang tidak berhak dia dapatkan, atau berpihak kepada orang yang menyenangkannya dalam sebagian jabatan, maka dia telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan berkhianat terhadap amanahnya.

Kemudian sesungguhnya orang yang menunaikan amanah dengan menyelisihi hawa nafsunya, Allah akan meneguhkannya sehingga menjaganya dalam keluarga dan hartanya setelahnya, dan orang yang mengikuti hawa nafsunya, Allah akan menghukumnya dengan kebalikan dari tujuannya sehingga menghinakan keluarganya, dan menghilangkan hartanya.

Dan dalam hal itu terdapat kisah yang masyhur: bahwa sebagian khalifah Bani Abbas, meminta kepada sebagian ulama agar menceritakan kepadanya tentang apa yang dialaminya, maka dia berkata: Aku mendapati Umar bin Abdul Aziz, dikatakan kepadanya: Wahai Amirul Mukminin, engkau telah membuat mulut anak-anakmu kering dari harta ini, dan meninggalkan mereka dalam keadaan fakir tidak memiliki apa-apa —dan dia sedang sakit menjelang kematiannya— maka dia berkata: Masukkanlah mereka kepadaku, maka mereka dimasukkan: dan mereka lebih dari sepuluh anak laki-laki, tidak ada di antara mereka yang sudah baligh, ketika dia melihat mereka, matanya berlinang air mata, kemudian dia berkata kepada mereka: Wahai anak-anakku, demi Allah aku tidak mencegah kalian dari hak yang menjadi milik kalian, dan aku bukanlah orang yang mengambil harta manusia lalu memberikannya kepada kalian; dan sesungguhnya kalian adalah salah satu dari dua jenis orang: baik saleh, maka Allah akan mengurus orang-orang saleh; atau tidak saleh, maka aku tidak akan meninggalkan untuknya apa yang dapat digunakan untuk membantu dalam bermaksiat kepada Allah, berdirilah dari sisiku. Dia berkata: Sungguh aku telah melihat sebagian anaknya, menunggangi seratus kuda di jalan Allah, maksudnya memberikannya kepada orang yang berperang dengan kuda-kuda tersebut.

Aku berkata: Ini padahal dia adalah khalifah kaum muslimin, dari ujung timur: negeri-negeri Turki, hingga ujung barat: negeri-negeri Andalus dan lainnya, dan dari pulau-pulau Siprus dan perbatasan Syam dan benteng-benteng seperti Tarsus dan semacamnya, hingga ujung Yaman. Dan sesungguhnya setiap anak dari anak-anaknya hanya mengambil dari warisannya sesuatu yang sedikit, dikatakan: kurang dari dua puluh dirham. Dia berkata: Dan aku hadir pada sebagian khalifah dan anak-anaknya telah membagi warisannya, maka setiap orang dari mereka mengambil enam ratus ribu dinar: dan sungguh aku telah melihat sebagian mereka meminta-minta kepada manusia —maksudnya meminta dengan tangannya— dan dalam bab ini terdapat kisah-kisah dan peristiwa-peristiwa yang disaksikan pada zaman ini, dan yang didengar dari masa sebelumnya; yang di dalamnya terdapat pelajaran bagi setiap orang yang berakal.

Dan sungguh Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menunjukkan bahwa jabatan adalah amanah yang wajib ditunaikan dalam beberapa tempat: seperti yang telah disebutkan, dan seperti sabdanya kepada Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu tentang kepemimpinan: “Sesungguhnya itu adalah amanah, dan sesungguhnya pada hari kiamat itu adalah kehinaan dan penyesalan, kecuali orang yang mengambilnya dengan haknya, dan menunaikan apa yang wajib atasnya di dalamnya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Dan Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila amanah telah disia-siakan, maka tunggulah hari kiamat. Dikatakan: Ya Rasulullah, bagaimana menyia-nyiakannya? Beliau bersabda: Apabila urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah hari kiamat.”

Dan kaum muslimin telah bersepakat atas makna ini; karena sesungguhnya wali anak yatim, pengawas wakaf, dan wakil seseorang dalam hartanya; wajib atasnya bertindak untuknya dengan cara yang paling baik dan yang paling baik, sebagaimana firman Allah: “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik.” (Surat Al-Isra ayat 34). Dan Allah tidak berfirman kecuali dengan cara yang baik.

Dan hal itu karena sesungguhnya penguasa adalah pengembala atas manusia seperti pengembala kambing; sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Setiap kalian adalah pengembala dan setiap kalian bertanggung jawab atas gembalaannya, maka imam yang memimpin manusia adalah pengembala, dan dia bertanggung jawab atas gembalaannya, dan wanita adalah pengembala di rumah suaminya, dan dia bertanggung jawab atas gembalaannya, dan anak adalah pengembala dalam harta ayahnya, dan dia bertanggung jawab atas gembalaannya; dan budak adalah pengembala dalam harta tuannya, dan dia bertanggung jawab atas gembalaannya; ketahuilah bahwa setiap kalian adalah pengembala dan setiap kalian bertanggung jawab atas gembalaannya.” Dikeluarkan oleh keduanya dalam Shahihain.

Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang pengembala yang Allah berikan kepadanya suatu rakyat untuk digembalakan, dia mati pada hari kematiannya dalam keadaan menipu mereka, kecuali Allah mengharamkan baginya aroma surga.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Dan Abu Muslim Al-Khaulani masuk kepada Muawiyah bin Abi Sufyan, lalu berkata: Assalamu’alaikum wahai pekerja upahan; maka mereka berkata: Katakanlah: Assalamu’alaika ayyuhal amir (wahai amir). Maka dia berkata: Assalamu’alaika ayyuhal ajir (wahai pekerja upahan). Maka mereka berkata: Katakanlah: Assalamu’alaika ayyuhal amir. Maka dia berkata: Assalamu’alaika ayyuhal ajir. Maka mereka berkata: Katakanlah: Assalamu’alaika ayyuhal amir. Maka dia berkata: Assalamu’alaika ayyuhal ajir. Maka Muawiyah berkata: Biarkanlah Abu Muslim karena dia lebih tahu dengan apa yang dikatakannya, maka dia berkata: Sesungguhnya engkau hanyalah pekerja upahan yang dipekerjakan oleh Tuhan kambing-kambing ini untuk menggembalanya; maka jika engkau mengobati kudisnya, mengobati yang sakitnya, dan menahan yang di depan untuk yang di belakang: tuanmu akan memberikan upahmu, dan jika engkau tidak mengobati kudisnya dan tidak mengobati yang sakitnya; dan tidak menahan yang di depan untuk yang di belakang, tuanmu akan menghukummu.

Dan ini jelas dalam pertimbangan: karena sesungguhnya makhluk adalah hamba-hamba Allah, dan para penguasa adalah wakil-wakil Allah atas hamba-hamba-Nya, dan mereka adalah wakil-wakil hamba dalam diri mereka sendiri; seperti salah satu dari dua orang yang bersekutu dengan yang lain; maka pada mereka terdapat makna perwalian dan perwakilan; kemudian wali dan wakil apabila mengangkat wakil dalam urusan-urusannya seseorang, dan meninggalkan orang yang lebih layak untuk perdagangan atau tanah daripadanya, dan menjual barang dengan harga tertentu, padahal dia mendapati orang yang membelinya dengan harga yang lebih baik dari harga tersebut; maka sungguh dia telah berkhianat kepada temannya, apalagi jika ada hubungan kasih sayang atau kekerabatan antara orang yang diberi kemudahan dengan dirinya, maka temannya akan membencinya dan mencacinya, dan melihat bahwa dia telah mengkhianatinya dan berpihak kepada kerabat atau temannya.

 

 

Yang Terbaik adalah yang Utama

Apabila hal ini telah dipahami, maka seseorang tidak boleh menggunakan kecuali yang terbaik dari yang ada. Terkadang di antara yang ada tidak terdapat orang yang terbaik untuk jabatan tersebut, maka hendaklah memilih yang lebih baik kemudian yang lebih baik lagi dalam setiap jabatan sesuai dengan kebutuhannya. Apabila ia melakukan hal itu setelah berijtihad secara sempurna dan mengambil jabatan dengan haknya, maka sungguh ia telah menunaikan amanah dan melaksanakan kewajiban dalam hal ini, serta menjadi termasuk pemimpin yang adil dan berlaku adil di sisi Allah. Jika terjadi kerusakan dalam beberapa urusan karena sebab dari pihak lain, padahal tidak mungkin kecuali demikian, maka sesungguhnya Allah berfirman: “Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (Surat At-Taghabun: ayat 16). Dan Allah berfirman: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya” (Surat Al-Baqarah: ayat 286). Dan Allah berfirman dalam jihad di jalan Allah: “Maka berperanglah kamu pada jalan Allah, tidaklah kamu dibebani melainkan dengan kewajiban diri kamu sendiri. Dan kobarkanlah semangat para mukmin” (Surat An-Nisa: ayat 84). Dan Allah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kamu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepada kamu apabila kamu telah mendapat petunjuk” (Surat Al-Maidah: ayat 105). Barangsiapa yang telah menunaikan kewajiban yang mampu ia lakukan maka sungguh ia telah mendapat petunjuk. Dan Nabi bersabda: “Apabila aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukanlah semampu kalian.” Diriwayatkan dalam Shahihain. Namun jika dari dirinya terdapat kelemahan tanpa adanya kebutuan kepadanya, atau pengkhianatan, maka ia akan dihukum karena hal itu.

Dan hendaklah mengetahui yang terbaik dalam setiap jabatan, karena jabatan memiliki dua rukun: kekuatan dan amanah. Sebagaimana Allah berfirman: “Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (Surat Al-Qashash: ayat 26). Dan penguasa Mesir berkata kepada Yusuf: “Sesungguhnya kamu pada hari ini menjadi orang yang berkedudukan tinggi lagi dipercaya pada sisi kami” (Surat Yusuf: ayat 54). Dan Allah berfirman dalam sifat Jibril: “Sesungguhnya Al Quran itu benar-benar firman (Allah yang dibawa oleh) utusan yang mulia, yang mempunyai kekuatan, yang mempunyai kedudukan tinggi di sisi (Allah) yang mempunyai ‘Arsy, yang ditaati di sana (di alam malaikat) lagi dipercaya” (Surat At-Takwir: ayat 19-21).

Kekuatan dalam setiap jabatan sesuai dengan kebutuhannya. Kekuatan dalam kepemimpinan perang kembali kepada keberanian hati, pengalaman dalam peperangan, dan tipu daya di dalamnya, karena perang adalah tipu daya. Juga kemampuan dalam berbagai jenis pertempuran: memanah, menombak, memukul, menunggang kuda, menyerang, mundur, dan yang semisalnya. Sebagaimana Allah berfirman: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu” (Surat Al-Anfal: ayat 60). Dan Nabi bersabda: “Memanah dan menunggang kuda, dan bahwa kalian memanah lebih aku sukai daripada kalian menunggang kuda. Barangsiapa yang belajar memanah kemudian melupakannya maka dia bukan dari golongan kami.” Dalam riwayat lain: “Maka itu adalah nikmat yang diingkarinya.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Kekuatan dalam memutuskan hukum di antara manusia kembali kepada pengetahuan tentang keadilan yang ditunjukkan oleh Al-Quran dan Sunnah, serta kemampuan untuk melaksanakan putusan-putusan hukum. Adapun amanah kembali kepada takut kepada Allah, tidak menukar ayat-ayat-Nya dengan harga yang sedikit, dan meninggalkan rasa takut kepada manusia. Inilah tiga sifat yang Allah ambil jaminannya dari setiap orang yang memutuskan hukum atas manusia, dalam firman-Nya: “Maka janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (Surat Al-Maidah: ayat 44).

Karena itulah Nabi bersabda: “Para hakim ada tiga: dua hakim di neraka, dan satu hakim di surga. Seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran namun memutuskan dengan yang berlawanan dengannya, maka dia di neraka. Seorang laki-laki yang memutuskan hukum di antara manusia atas dasar kebodohan, maka dia di neraka. Dan seorang laki-laki yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengannya, maka dia di surga.” Diriwayatkan oleh Ahlu Sunan. Dan hakim adalah sebutan bagi setiap orang yang memutuskan hukum antara dua orang dan menghakimi di antara keduanya, baik dia khalifah, sultan, wakil, atau wali; atau dia yang diangkat untuk memutuskan hukum menurut syariat, atau wakilnya, bahkan orang yang menghakimi di antara anak-anak dalam permainan garis, jika mereka saling memilih. Demikianlah disebutkan oleh para sahabat Rasulullah, dan ini jelas.

Fasal: Kekuatan dan Amanah adalah yang Dituntut dalam Syariat

Berkumpulnya kekuatan dan amanah dalam diri manusia itu sedikit. Karena itulah Umar bin Khattab berkata: “Ya Allah aku mengadu kepada-Mu tentang kekuatan orang fasik dan kelemahan orang yang terpercaya.” Maka yang wajib dalam setiap jabatan adalah yang terbaik sesuai dengan kebutuhannya. Jika ada dua orang laki-laki, salah satunya lebih besar amanahnya dan yang lain lebih besar kekuatannya, maka didahulukan yang lebih bermanfaat untuk jabatan tersebut dan yang paling sedikit bahayanya di dalamnya. Maka dalam kepemimpinan perang didahulukan laki-laki yang kuat dan berani – meskipun di dalamnya ada kefasikan – atas laki-laki yang lemah dan lemah – meskipun dia amanah.

Sebagaimana Imam Ahmad ditanya tentang dua orang laki-laki yang menjadi pemimpin dalam perang, salah satunya kuat namun fasik dan yang lain saleh namun lemah, bersama siapa berperang? Maka dia berkata: “Adapun yang fasik namun kuat, maka kekuatannya untuk kaum muslimin dan kefasikannya atas dirinya sendiri. Adapun yang saleh namun lemah, maka kebaikannya untuk dirinya sendiri dan kelemahannya atas kaum muslimin. Maka berperanglah bersama yang kuat meskipun fasik.” Dan sungguh Nabi telah bersabda: “Sesungguhnya Allah akan menguatkan agama ini dengan orang yang fasik.” Dan diriwayatkan “dengan kaum yang tidak memiliki akhlak.”

Jika dia tidak fasik, maka lebih utama untuk kepemimpinan perang daripada orang yang lebih saleh darinya dalam agama jika dia tidak dapat menggantikan posisinya. Karena itulah Nabi menggunakan Khalid bin Walid dalam perang, sejak dia masuk Islam, dan berkata: “Sesungguhnya Khalid adalah pedang yang Allah tajamkan atas orang-orang musyrik.” Meskipun terkadang dia melakukan hal yang diingkari oleh Nabi, hingga suatu ketika Nabi berdiri lalu mengangkat kedua tangannya ke langit dan berkata: “Ya Allah, sesungguhnya aku berlepas diri kepada-Mu dari apa yang dilakukan Khalid” ketika dia mengirimnya kepada Bani Juzaimah lalu dia membunuh mereka dan mengambil harta mereka dengan semacam syubhat, padahal hal itu tidak boleh, dan sebagian sahabat yang bersamanya mengingkarinya, hingga Nabi membayar diyat mereka dan menjamin harta mereka. Meski demikian, Nabi tetap mendahulukannya dalam kepemimpinan perang, karena dia lebih baik dalam bidang ini daripada yang lain, dan dia melakukan apa yang dilakukannya dengan semacam takwil.

Abu Dzar lebih baik darinya dalam amanah dan kejujuran, namun meski demikian Nabi berkata kepadanya: “Wahai Abu Dzar, sesungguhnya aku melihatmu lemah, dan sesungguhnya aku menyukai untukmu apa yang aku sukai untuk diriku sendiri: janganlah kamu memimpin atas dua orang, dan jangan kamu menguasai harta anak yatim.” Diriwayatkan oleh Muslim. Nabi melarang Abu Dzar dari kepemimpinan dan jabatan, karena dia melihatnya lemah meskipun telah diriwayatkan: “Tidak ada yang dinaungi langit hijau dan tidak ditopang bumi yang lebih jujur perkataannya daripada Abu Dzar.”

Dan Nabi pernah mengangkat Amr bin Ash dalam Perang Dzatus Salasil – untuk memikat hati kerabat-kerabatnya yang dia diutus kepada mereka – atas orang-orang yang lebih utama darinya. Dan mengangkat Usamah bin Zaid untuk membalas dendam ayahnya. Demikianlah dia mengangkat seseorang untuk kemaslahatan yang lebih kuat, meskipun bersama pemimpin tersebut ada yang lebih utama darinya dalam ilmu dan iman.

Begitu juga Abu Bakar khalifah Rasulullah tetap menggunakan Khalid dalam perang melawan orang-orang murtad, dalam penaklukan Irak dan Syam. Muncul darinya kesalahan-kesalahan yang dia memiliki takwil di dalamnya, dan telah disebutkan kepadanya bahwa dia memiliki hawa nafsu di dalamnya, namun dia tidak memberhentikannya karena hal itu; bahkan menegurnya karena hal itu: karena kuatnya kemaslahatan atas kerusakan dalam tetap mempertahankannya, dan bahwa selain dia tidak dapat menggantikan posisinya. Karena pemimpin besar, jika akhlaknya cenderung kepada kelembutan, maka hendaknya akhlak wakilnya cenderung kepada ketegasan. Dan jika akhlaknya cenderung kepada ketegasan, maka hendaknya akhlak wakilnya cenderung kepada kelembutan, agar urusan menjadi seimbang.

Karena itulah Abu Bakar Ash-Shiddiq lebih suka mengangkat Khalid, dan Umar bin Khattab lebih suka memberhentikan Khalid dan mengangkat Abu Ubaidah bin Jarrah, karena Khalid keras seperti Umar bin Khattab, dan Abu Ubaidah lemah lembut seperti Abu Bakar. Yang terbaik bagi masing-masing dari keduanya adalah mengangkat siapa yang dia angkat, agar urusannya seimbang, dan dengan demikian menjadi dari khalifah-khalifah Rasulullah yang seimbang. Hingga Nabi berkata: “Aku adalah nabi rahmat, aku adalah nabi peperangan.” Dan berkata: “Aku yang tertawa dan yang membunuh.” Dan umatnya adalah tengah-tengah, Allah berfirman tentang mereka: “Keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. Kamu lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya” (Surat Al-Fath: ayat 29). Dan Allah berfirman: “Yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir” (Surat Al-Maidah: ayat 54).

Karena itulah ketika Abu Bakar dan Umar menjadi pemimpin, keduanya menjadi sempurna dalam kepemimpinan, dan seimbang dari keduanya apa yang mereka dinisbahkan kepadanya kepada salah satu dari dua sisi dalam kehidupan Nabi, yaitu kelembutan salah satunya dan ketegasan yang lain, hingga Nabi berkata tentang keduanya: “Ikutilah dua orang setelahku: Abu Bakar dan Umar.” Dan tampak dari Abu Bakar keberanian hati dalam memerangi orang-orang murtad dan lain-lain: sesuatu yang dengannya dia mengungguli Umar dan seluruh sahabat, semoga Allah ridha kepada mereka semua.

Jika kebutuhan dalam jabatan kepada amanah lebih besar, maka didahulukan yang amanah; seperti menjaga harta dan semisalnya. Adapun mengeluarkan dan menjaganya, maka tidak boleh tidak di dalamnya ada kekuatan dan amanah, maka diangkat atasnya seorang yang tegas dan kuat yang mengeluarkannya dengan kekuatannya, dan seorang penulis yang amanah yang menjaganya dengan pengalaman dan amanahnya.

Demikian juga dalam kepemimpinan perang, jika pemimpin diperintahkan untuk bermusyawarah dengan ahli ilmu dan agama, maka terkumpul kedua kemaslahatan. Begitu juga dalam seluruh jabatan, jika kemaslahatan tidak sempurna dengan satu orang maka dikumpulkan beberapa orang. Maka tidak boleh tidak dari mengutamakan yang terbaik, atau menggandakan yang diangkat, jika tidak tercukupi dengan satu orang yang sempurna.

Dan didahulukan dalam jabatan kehakiman: yang paling berilmu, paling wara’, dan paling cakap. Jika salah satunya lebih berilmu dan yang lain lebih wara’, maka didahulukan – dalam apa yang tampak hukumnya dan ditakutkan di dalamnya hawa nafsu – yang lebih wara’. Dan dalam apa yang halus hukumnya dan ditakutkan di dalamnya kesamaran: yang lebih berilmu. Dalam hadits dari Nabi bahwa dia berkata: “Sesungguhnya Allah menyukai pandangan yang tajam ketika datangnya syubhat, dan menyukai akal yang sempurna ketika turunnya syahwat.”

Dan keduanya didahulukan atas yang paling cakap, jika hakim didukung dukungan yang sempurna, dari sisi wali perang atau masyarakat umum. Dan didahulukan yang paling cakap jika kehakiman membutuhkan kekuatan dan bantuan untuk hakim, lebih dari kebutuhannya kepada tambahan ilmu dan wara’. Karena hakim mutlak membutuhkan menjadi seorang yang berilmu, adil, dan mampu. Bahkan demikian juga setiap wali bagi kaum muslimin. Mana saja sifat dari sifat-sifat ini yang kurang, tampak kerusakan karena sebabnya. Kecakapan: baik dengan kekuasaan dan ketakutan; atau dengan kebaikan dan keinginan. Dalam hakikatnya tidak boleh tidak dari keduanya.

Seorang ulama ditanya: Jika tidak ditemukan orang yang diangkat untuk kehakiman kecuali seorang alim yang fasik, atau seorang jahil yang beragama; mana di antara keduanya yang didahulukan? Maka dia berkata: Jika kebutuhan kepada agama lebih besar karena banyaknya kerusakan, maka didahulukan agama. Dan jika kebutuhan kepada ilmu lebih besar karena tersembunyinya hukum-hukum maka didahulukan yang berilmu.

Kebanyakan ulama mendahulukan yang beragama, karena para imam sepakat bahwa tidak boleh tidak dalam yang menjabat, dari menjadi adil dan layak untuk bersaksi. Dan mereka berselisih dalam mensyaratkan ilmu: apakah wajib menjadi mujtahid, atau boleh menjadi muqallid, atau yang wajib mengangkat yang terbaik kemudian yang terbaik, bagaimanapun memudahkan? Atas tiga pendapat. Dan telah diperluas pembicaraan tentang hal itu di tempat lain.

Meskipun boleh mengangkat selain yang paling layak karena darurat, jika dia yang terbaik yang ada, maka wajib bersamaan dengan itu berusaha dalam memperbaiki keadaan, hingga sempurna dalam diri manusia apa yang tidak boleh tidak bagi mereka, dari urusan-urusan jabatan dan kepemimpinan dan semisalnya. Sebagaimana wajib atas orang yang kesulitan berusaha dalam membayar hutangnya, meskipun saat ini tidak dituntut darinya kecuali apa yang dia mampu. Dan sebagaimana wajib bersiap untuk jihad, dengan menyiapkan kekuatan dan menambat kuda di waktu gugurnya karena ketidakmampuan. Karena apa yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya maka itu wajib, berbeda dengan kemampuan dalam haji dan semisalnya karena tidak wajib mengusahakannya, karena kewajiban di sini tidak sempurna kecuali dengannya.

Cara Mengetahui yang Paling Layak dalam Jabatan

Hal terpenting dalam bab ini adalah mengetahui siapa yang paling layak, dan hal itu hanya dapat dicapai dengan mengetahui tujuan jabatan dan cara mencapai tujuan tersebut. Jika sudah mengetahui tujuan dan cara-caranya, maka urusannya menjadi sempurna. Oleh karena itu, ketika kebanyakan raja lebih mengutamakan urusan dunia daripada agama, mereka mengangkat dalam jabatan mereka orang-orang yang membantu mereka mencapai tujuan-tujuan duniawi tersebut. Dan barangsiapa yang mencari kepemimpinan untuk dirinya sendiri, ia lebih suka mengangkat orang yang bisa mempertahankan kepemimpinannya.

Sunnahnya adalah bahwa orang yang memimpin salat Jumat dan salat berjamaah serta berkhutbah dengan kaum muslimin adalah para panglima perang, yaitu wakil-wakil penguasa atas pasukan. Oleh karena itu, ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat Abu Bakar dalam salat, kaum muslimin mengangkatnya dalam kepemimpinan perang dan lainnya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus seorang panglima dalam perang, beliau yang mengangkatnya untuk memimpin salat bersama para sahabatnya. Demikian pula ketika beliau mengangkat seseorang sebagai wakil di suatu kota, seperti beliau mengangkat Utab bin Usaid di Makkah, Utsman bin Abi al-Ash di Taif, Ali, Muadz, dan Abu Musa di Yaman, serta Amr bin Hazm di Najran. Wakilnya itulah yang memimpin salat mereka, menegakkan hudud dan hal-hal lain yang dilakukan panglima perang. Demikian pula para khalifah setelah beliau, dan para raja setelah mereka dari Bani Umayyah dan sebagian Bani Abbas. Hal itu karena perkara agama yang paling penting adalah salat dan jihad.

Oleh karena itu, kebanyakan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkenaan dengan salat dan jihad. Beliau ketika menjenguk orang sakit berkata: “Ya Allah, sembuhkanlah hamba-Mu, yang menyaksikan salat untuk-Mu dan memerangi musuh untuk-Mu.”

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Muadz ke Yaman, beliau berkata: “Wahai Muadz, sesungguhnya perkara yang paling penting bagimu di sisiku adalah salat.”

Demikian pula Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu menulis kepada para pegawainya: “Sesungguhnya perkara kalian yang paling penting di sisiku adalah salat. Barangsiapa yang menjaganya dan memeliharanya, maka ia menjaga agamanya. Dan barangsiapa yang menyia-nyiakannya, maka ia lebih menyia-nyiakan amal-amal lainnya.” Hal itu karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Salat adalah tiang agama.”

Jika pemimpin menegakkan tiang agama, yaitu salat, maka salat akan mencegah dari perbuatan keji dan mungkar, dan shalat itulah yang membantu manusia dalam ketaatan-ketaatan lainnya, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Dan (salat) itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyuk” (Surat Al-Baqarah: Ayat 45). Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan salat. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar” (Surat Al-Baqarah: Ayat 153). Dan Allah berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dan perintahkanlah keluargamu melaksanakan salat dan sabarklah kamu dalam melaksanakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa” (Surat Thaha: Ayat 132). Allah Ta’ala berfirman: “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki dari mereka dan Aku tidak menghendaki agar mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Pemberi rezeki Yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh” (Surat Adz-Dzariyat: Ayat 56-58).

Tujuan wajib dari jabatan-jabatan adalah memperbaiki agama manusia yang jika mereka kehilangannya akan merugi dengan kerugian yang nyata, dan tidak bermanfaat bagi mereka apa yang mereka nikmati di dunia. Dan memperbaiki hal-hal duniawi yang tidak dapat tegak agama kecuali dengannya. Ada dua jenis: pembagian harta di antara yang berhak; dan hukuman bagi para pelanggar. Barangsiapa yang tidak melanggar, diperbaiki agama dan dunianya.

Oleh karena itu, Umar bin Khattab berkata: “Sesungguhnya aku mengutus para pegawai kepada kalian untuk mengajarkan kitab Tuhan kalian, sunnah Nabi kalian, dan membagi fai’ kalian di antara kalian.”

Ketika rakyat berubah dari satu sisi dan para penguasa berubah dari sisi lain, maka urusan-urusan menjadi berkurang. Jika seorang penguasa bersungguh-sungguh dalam memperbaiki agama dan dunia mereka semampu mungkin, maka ia termasuk orang-orang terbaik di zamannya dan termasuk mujahid terbaik di jalan Allah. Telah diriwayatkan: “Satu hari dari imam yang adil lebih baik dari ibadah enam puluh tahun.”

Dalam Musnad Imam Ahmad, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Makhluk yang paling dicintai Allah adalah imam yang adil, dan yang paling dibenci-Nya adalah imam yang zalim.”

Dalam Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tujuh golongan yang akan dinaungi Allah dalam naungan-Nya pada hari ketika tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: imam yang adil, pemuda yang tumbuh dalam ketaatan kepada Allah, seseorang yang hatinya terpaut dengan masjid ketika keluar darinya hingga kembali lagi, dua orang yang saling mencintai karena Allah, berkumpul karena itu dan berpisah karena itu, seseorang yang mengingat Allah dalam kesendirian sehingga kedua matanya berlinang air mata, seseorang yang diajak oleh wanita berkedudukan dan cantik lalu ia berkata: ‘Aku takut kepada Allah Tuhan semesta alam’, dan seseorang yang bersedekah lalu menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan tangan kanannya.”

Dalam Shahih Muslim dari Iyadh bin Himar radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Penghuni surga ada tiga: pemilik kekuasaan yang adil, orang yang penyayang dan lembut hati kepada setiap kerabat dan muslim, orang kaya yang memelihara diri dan gemar bersedekah.”

Dalam Sunan dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Orang yang bertugas mengumpulkan zakat dengan benar seperti mujahid di jalan Allah.”

Allah Ta’ala berfirman ketika memerintahkan jihad: “Dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah dan agama hanya milik Allah” (Surat Al-Anfal: dari Ayat 39). Dikatakan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ya Rasulullah! Seseorang berperang karena keberanian, berperang karena fanatisme golongan, dan berperang karena riya, mana di antara itu yang fi sabilillah?” Beliau menjawab: “Barangsiapa berperang agar kalimat Allah yang tertinggi, maka ia fi sabilillah.” Diriwayatkan dalam Shahihain.

Tujuannya adalah agar agama seluruhnya milik Allah dan agar kalimat Allah yang tertinggi. Kalimat Allah adalah nama yang mencakup semua kalimat-kalimat-Nya yang terdapat dalam kitab-Nya. Demikianlah Allah Ta’ala berfirman: “Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil” (Surat Al-Hadid: dari Ayat 25). Kemudian Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami ciptakan besi yang mempunyai kekuatan hebat dan banyak manfaat bagi manusia, dan agar Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya walaupun Allah tidak dilihatnya” (Surat Al-Hadid: dari Ayat 25). Barangsiapa yang menyimpang dari kitab, akan diluruskan dengan besi. Oleh karena itu, tegaknya agama adalah dengan mushaf dan pedang.

Telah diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk memukul dengan ini -maksudnya pedang- siapa yang menyimpang dari ini -maksudnya mushaf-.”

Jika ini adalah tujuannya, maka hendaklah berusaha mencapainya dengan cara yang paling dekat. Dan hendaklah mempertimbangkan dua orang, siapa di antara keduanya yang lebih dekat kepada tujuan, maka dialah yang diangkat. Jika jabatan itu misalnya hanya untuk memimpin salat, maka didahulukan orang yang didahulukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau bersabda: “Yang memimpin suatu kaum adalah orang yang paling pandai membaca kitab Allah. Jika mereka sama dalam bacaan, maka yang paling mengetahui sunnah. Jika mereka sama dalam sunnah, maka yang lebih dahulu hijrah. Jika mereka sama dalam hijrah, maka yang lebih tua. Dan janganlah seseorang memimpin orang lain dalam kekuasaannya, dan jangan duduk di rumahnya di tempat kehormatan kecuali seizinnya.” Diriwayatkan Muslim.

Jika dua orang seimbang dan tidak jelas siapa yang lebih layak, maka diadakan undian di antara keduanya, sebagaimana Sa’d bin Abi Waqqash mengadakan undian di antara orang-orang pada hari Qadisiyyah ketika mereka berbeda pendapat tentang adzan, mengikuti sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Seandainya manusia mengetahui apa yang terdapat dalam adzan dan shaf pertama, kemudian mereka tidak mendapatkan cara lain kecuali undian, niscaya mereka akan mengundi.”

Jika pengangkatan dilakukan dengan perintah Allah ketika jelas, dan dengan perbuatan-Nya -yaitu apa yang dimenangkan-Nya melalui undian ketika perkaranya samar- maka pemimpin telah menunaikan amanah dalam jabatan-jabatan kepada ahlinya.

Bagian Kedua: Harta Benda

Barang, Utang Khusus dan Umum

Fasal: Bagian kedua dari amanah adalah harta benda, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang utang: “Jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanahnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya” (Surat Al-Baqarah: dari Ayat 283).

Termasuk dalam bagian ini: barang-barang, utang-utang khusus dan umum, seperti mengembalikan titipan, harta sekutu, harta yang dikuasakan, harta mudharabah, harta orang yang berada dalam perwalian seperti anak yatim dan ahli wakaf dan sebagainya. Demikian pula menunaikan utang-utang dari harga barang yang dijual, pengganti pinjaman, mahar wanita, upah jasa, dan sebagainya.

Allah Ta’ala berfirman: “Sungguh, manusia diciptakan bersifat suka mengeluh. Apabila dia ditimpa kesusahan dia berkeluh kesah. Dan apabila dia dianugerahi kebaikan dia jadi kikir. Kecuali orang-orang yang melaksanakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya, dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak meminta” (Surat Al-Ma’arij: Ayat 19-25) hingga firman-Nya: “Dan mereka yang memelihara amanah-amanah dan janjinya” (Surat Al-Ma’arij: Ayat 32).

Allah Ta’ala berfirman: “Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, agar kamu mengadili di antara manusia dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah) untuk membela orang-orang yang berkhianat” -artinya jangan membela mereka- (Surat An-Nisa: Ayat 105).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tunaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu, dan jangan mengkhianati orang yang mengkhianatimu.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mukmin adalah orang yang kaum muslimin merasa aman darinya atas darah dan harta mereka. Muslim adalah orang yang kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya. Muhajir adalah orang yang meninggalkan apa yang dilarang Allah. Mujahid adalah orang yang berjihad melawan nafsunya di jalan Allah.” Ini hadis sahih sebagiannya dalam Shahihain dan sebagiannya dalam Sunan Tirmidzi.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengambil harta orang dengan maksud menunaikannya, Allah akan menunaikannya untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya dengan maksud merusaknya, Allah akan merusakkannya.” Diriwayatkan Bukhari.

Jika Allah telah mewajibkan menunaikan amanah-amanah yang diterima dengan benar, maka di dalamnya terdapat isyarat tentang wajibnya menunaikan hasil rampasan, pencurian, khianat dan kezaliman semacam itu. Demikian pula menunaikan pinjaman.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah dalam haji wada’ dan berkata dalam khutbahnya: “Pinjaman harus dikembalikan, pemberian harus dikembalikan, utang harus dibayar, dan penjamin harus menanggung. Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap yang berhak haknya, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris.”

Bagian ini mencakup para penguasa dan rakyat. Masing-masing dari mereka harus menunaikan kepada yang lain apa yang wajib ditunaikan kepadanya. Para penguasa dan wakilnya dalam pemberian harus memberikan kepada setiap yang berhak haknya. Para pengumpul harta seperti ahli diwan harus menunaikan kepada penguasa apa yang wajib diberikan kepadanya. Demikian pula rakyat yang wajib atas mereka hak-hak tersebut.

Tidak boleh bagi rakyat meminta dari penguasa harta apa yang tidak mereka berhak, sehingga mereka menjadi seperti orang yang Allah Ta’ala berfirman tentang mereka: “Dan di antara mereka ada orang yang mencela kamu dalam (pembagian) sedekah, maka jika mereka diberi sebagian daripadanya, mereka bersenang hati; dan jika mereka tidak diberi daripadanya, tiba-tiba mereka marah. Kalau saja mereka rela dengan apa yang diberikan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata: ‘Cukuplah Allah bagi kami, Allah akan memberikan sebagian dari karunia-Nya dan (demikian pula) Rasul-Nya. Sungguh, kepada Allah kami berharap'” (Surat At-Taubah: Ayat 58-59). Kemudian Allah Subhanahu menjelaskan untuk siapa zakat dengan firman-Nya: “Sesungguhnya zakat hanya untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Surat At-Taubah: Ayat 60).

Tidak boleh bagi mereka mencegah penguasa dari hak-hak yang wajib diberikan kepadanya, meskipun ia zalim, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ketika menyebutkan kezaliman para penguasa, beliau berkata: “Berikanlah kepada mereka hak mereka, karena Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa yang mereka pimpin.”

Dalam Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Bani Israil dipimpin oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, digantikan oleh nabi lain. Sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, dan akan ada khalifah-khalifah yang banyak. Mereka bertanya: ‘Apa yang engkau perintahkan kepada kami?’ Beliau menjawab: ‘Penuhilah baiat yang pertama lalu yang pertama, kemudian berikanlah kepada mereka hak mereka, karena Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa yang mereka pimpin.'”

Dalam Shahihain dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalian akan melihat setelahku sikap mementingkan diri sendiri dan perkara-perkara yang kalian ingkari. Mereka bertanya: ‘Apa yang engkau perintahkan kepada kami, ya Rasulullah?’ Beliau menjawab: ‘Berilah kepada mereka hak mereka dan mintalah kepada Allah hak kalian.'”

Tidak boleh bagi penguasa membagi-bagi harta menurut hawa nafsu mereka sebagaimana pemilik membagi hartanya, karena mereka hanyalah amanah, wakil dan kuasa, bukan pemilik. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Aku demi Allah tidak memberikan kepada seseorang dan tidak mencegah seseorang. Aku hanyalah pembagi yang meletakkan di tempat yang diperintahkan kepadaku.” Diriwayatkan Bukhari dan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu yang semakna.

Inilah Rasul Tuhan semesta alam telah mengabarkan bahwa mencegah dan memberi bukan atas kehendak dan pilihannya, sebagaimana dilakukan pemilik yang dibolehkan bertindak dalam hartanya, dan sebagaimana dilakukan raja-raja yang memberi kepada yang mereka cintai dan mencegah yang mereka benci. Sesungguhnya beliau adalah hamba Allah, membagi harta dengan perintah-Nya, meletakkannya di tempat yang Allah Ta’ala perintahkan.

Demikianlah seorang laki-laki berkata kepada Umar bin Khattab: “Wahai Amirul Mukminin, seandainya engkau melapangkan nafkah untuk dirimu dari harta Allah Ta’ala.” Umar berkata kepadanya: “Tahukah engkau perumpamaanku dan mereka? Seperti suatu kaum yang dalam perjalanan, mereka mengumpulkan harta dari mereka dan menyerahkannya kepada seseorang untuk dibelanjakan kepada mereka. Apakah halal bagi orang itu mengambil lebih dari harta mereka?”

Suatu kali dibawa kepada Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu harta yang besar dari seperlima (ghanimah). Ia berkata: “Sesungguhnya suatu kaum telah menunaikan amanah dalam hal ini dengan amanah.” Sebagian yang hadir berkata kepadanya: “Sesungguhnya engkau telah menunaikan amanah kepada Allah Ta’ala, maka mereka menunaikan amanah kepadamu. Seandainya engkau hidup mewah, niscaya mereka pun hidup mewah.”

Dan patut diketahui bahwa para pemimpin itu seperti pasar, apa yang laku di sana akan didatangkan kepadanya. Demikianlah kata Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu anhu. Jika yang laku di sana adalah kejujuran, kebaikan, keadilan, dan amanah, maka hal-hal itu akan didatangkan kepadanya. Dan jika yang laku di sana adalah kebohongan, kefasikan, kezaliman, dan khianat, maka hal-hal itu pula yang akan didatangkan kepadanya. Dan yang menjadi kewajiban pemimpin adalah mengambil harta dari sumber yang halal dan menempatkannya pada tempat yang benar, serta tidak menghalanginya dari orang yang berhak menerimanya. Dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu apabila sampai kepadanya berita bahwa sebagian wakilnya berbuat zalim, beliau berkata: “Ya Allah, sesungguhnya aku tidak memerintahkan mereka untuk menzalimi makhluk-Mu dan tidak pula untuk meninggalkan hak-Mu.”

[Bab Harta-harta Pemerintah]

[Ghanimah]

Harta-harta pemerintah yang asalnya ada dalam Al-Qur’an dan Sunnah ada tiga macam: ghanimah (harta rampasan perang), sedekah, dan fai’.

Adapun “ghanimah”, yaitu harta yang diambil dari orang-orang kafir melalui peperangan. Allah menyebutkannya dalam “Surat Al-Anfal” yang diturunkan pada perang Badr, dan menyebutnya dengan anfal karena ia merupakan tambahan dalam harta kaum muslim. Allah berfirman: “Mereka menanyakan kepadamu tentang anfal. Katakanlah: ‘Anfal itu kepunyaan Allah dan Rasul'” (Surat Al-Anfal: ayat 1). Hingga firman-Nya: “Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil” (Surat Al-Anfal: ayat 41). Dan Allah berfirman: “Maka makanlah dari apa yang telah kamu peroleh itu sebagai rampasan perang yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Surat Al-Anfal: ayat 69).

Dalam Sahih Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Aku diberi lima hal yang tidak diberikan kepada nabi sebelumku: Aku ditolong dengan rasa takut (musuh) sejauh perjalanan satu bulan, dijadikan bagiku bumi sebagai masjid dan alat bersuci, maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat; dihalalkan bagiku ghanimah dan tidak dihalalkan bagi seorang pun sebelumku, aku diberi syafaat, dan dahulu nabi diutus khusus kepada kaumnya, sedangkan aku diutus kepada seluruh manusia.”

Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Aku diutus dengan pedang menjelang hari kiamat, hingga Allah disembah seorang diri tanpa sekutu, dijadikan rizkiku di bawah naungan tombakku, dijadikan kehinaan dan kerendahan atas orang yang menyelisihi perintahku, dan barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka.” Diriwayatkan Ahmad dalam Musnad dari Ibnu Umar, dan Bukhari menjadikannya sebagai dalil.

Yang wajib dalam ghanimah adalah membaginya menjadi lima bagian dan menyalurkan seperlima kepada yang disebutkan Allah ta’ala, serta membagi empat perlima yang tersisa di antara para pejuang. Umar bin Khattab radhiyallahu anhu berkata: “Ghanimah adalah untuk orang yang menyaksikan peperangan.” Mereka adalah orang-orang yang menyaksikannya untuk berperang, baik mereka benar-benar berperang atau tidak. Dan wajib membaginya di antara mereka dengan adil, tidak memihak kepada seseorang, tidak karena kepemimpinannya, tidak karena nasabnya, dan tidak karena keutamaannya, sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para khalifah membaginya.

Dalam Sahih Bukhari: “Bahwa Sa’d bin Abi Waqqas radhiyallahu anhu melihat bahwa dirinya memiliki kelebihan atas orang yang di bawahnya, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: ‘Tidakkah kalian ditolong dan diberi rizki kecuali karena orang-orang yang lemah di antara kalian?'”

Dan dalam Musnad Ahmad dari Sa’d bin Abi Waqqas, ia berkata: “Aku berkata: ‘Ya Rasulullah! Seseorang yang menjadi pelindung kaum, apakah bagiannya sama dengan bagian orang lain?’ Beliau bersabda: ‘Celakalah kamu wahai anak Ummu Sa’d! Tidakkah kalian diberi rizki dan ditolong kecuali karena orang-orang yang lemah di antara kalian?'”

Ghanimah terus dibagi di antara para pejuang pada masa Bani Umayyah dan Bani Abbas ketika kaum muslim memerangi Romawi, Turki, dan Barbar. Namun boleh bagi imam memberikan tambahan kepada orang yang menunjukkan pengaruh lebih besar: seperti pasukan yang menyusup dari tentara utama, atau seseorang yang naik ke benteng tinggi lalu membukanya, atau menyerang pemimpin musuh lalu membunuhnya sehingga musuh kalah, dan semacam itu, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para khalifah biasa memberikan tambahan untuk hal itu.

Dan beliau memberikan tambahan kepada pasukan khusus pada awal seperempat setelah seperlima, dan pada kepulangan sepertiga setelah seperlima. Tambahan ini, kata para ulama, diambil dari seperlima. Dan sebagian mengatakan bahwa ia diambil dari seperlima dari seperlima, agar tidak ada sebagian pejuang yang dilebihkan atas sebagian lain.

Yang benar adalah boleh diambil dari empat perlima, meskipun di dalamnya ada pengutamaan sebagian atas sebagian lain untuk kemaslahatan agama, bukan karena hawa nafsu, sebagaimana dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam berkali-kali. Ini adalah pendapat fuqaha Syam, Abu Hanifah, Ahmad, dan lainnya.

Berdasarkan ini, dikatakan bahwa ia memberikan tambahan seperempat dan sepertiga dengan syarat dan tanpa syarat, dan memberikan tambahan lebih dari itu dengan syarat, seperti mengatakan: “Barangsiapa menunjukkan kepadaku sebuah benteng maka baginya sekian,” atau “barangsiapa datang kepadaku dengan kepala maka baginya sekian,” dan semacam itu. Dan dikatakan: tidak memberikan tambahan lebih dari sepertiga, dan tidak memberikannya kecuali dengan syarat. Ini adalah dua pendapat Ahmad dan lainnya.

Demikian pula menurut pendapat yang benar, imam boleh berkata: “Barangsiapa mengambil sesuatu maka itu untuknya,” sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah mengatakan itu dalam perang Badr, jika ia melihat hal itu sebagai kemaslahatan yang lebih besar daripada kerusakannya.

Jika imam mengumpulkan ghanimah dan membaginya, tidak boleh bagi seseorang mengambil sesuatu darinya secara tersembunyi. “Dan barangsiapa yang berkhianat, niscaya ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu pada hari kiamat” (Surat Ali Imran: ayat 161), karena ghulul (pengkhianatan) adalah khianat. Dan tidak boleh merampas, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam melarangnya.

Jika imam meninggalkan pengumpulan dan pembagian, dan mengizinkan pengambilan dengan izin yang boleh, maka barangsiapa mengambil sesuatu tanpa permusuhan, halal baginya setelah dikeluarkan seperlimanya. Dan segala yang menunjukkan izin adalah izin.

Adapun jika tidak mengizinkan atau mengizinkan dengan izin yang tidak boleh, boleh bagi seseorang mengambil sejumlah yang akan ia peroleh melalui pembagian, dengan berusaha berlaku adil dalam hal itu.

Barangsiapa mengharamkan bagi kaum muslim mengumpulkan ghanimah dalam keadaan seperti ini, dan membolehkan imam berbuat sekehendaknya terhadapnya, maka telah bertentangan dua pendapat seperti dua kutub yang berlawanan, sedangkan agama Allah itu tengah-tengah.

Keadilan dalam pembagian adalah: untuk pejalan kaki satu bagian, dan untuk penunggang kuda Arab tiga bagian: satu bagian untuknya dan dua bagian untuk kudanya. Demikianlah Nabi shallallahu alaihi wasallam membagi pada tahun Khaibar. Di antara fuqaha ada yang mengatakan: untuk penunggang kuda dua bagian. Yang pertama adalah yang ditunjukkan oleh sunnah yang sahih, dan karena kuda membutuhkan biaya untuk dirinya dan pengasuhnya, manfaat penunggang kuda dengannya lebih besar daripada manfaat dua pejalan kaki.

Di antara mereka ada yang mengatakan: menyamakan antara kuda Arab dan kuda campuran dalam hal ini. Dan di antara mereka ada yang mengatakan: kuda campuran diberi satu bagian, sebagaimana diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabatnya.

Kuda campuran adalah yang ibunya bukan Arab dan disebut bardzun, dan sebagian menyebutnya Tatar, baik jantan maupun kebiri yang disebut ikdisy atau betina yang disebut hajar. Para salaf mempersiapkan untuk perang kuda jantan karena kekuatan dan kegagahannya, untuk serangan mendadak dan serangan malam kuda betina karena tidak ada ringkikan yang memperingatkan musuh sehingga mereka waspada, dan untuk perjalanan kuda kebiri karena lebih sabar dalam perjalanan.

Jika yang dirampas adalah harta yang sebelumnya milik kaum muslim, baik berupa tanah maupun harta bergerak, dan diketahui pemiliknya sebelum pembagian, maka dikembalikan kepadanya berdasarkan ijma kaum muslim.

Cabang-cabang masalah ghanimah dan hukum-hukumnya terdapat riwayat-riwayat dan pendapat-pendapat yang sebagiannya disepakati kaum muslim dan sebagiannya diperselisihkan, dan ini bukan tempatnya. Yang dimaksud hanyalah menyebutkan pokok-pokok yang menyeluruh.

[Sedekah-sedekah]

Adapun sedekah-sedekah, maka untuk orang-orang yang disebutkan Allah ta’ala dalam kitab-Nya. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam: “Bahwa seorang laki-laki meminta sedekah kepadanya, maka beliau bersabda: ‘Sesungguhnya Allah tidak rela dalam sedekah dengan pembagian seorang nabi atau selainnya, tetapi Dia membaginya menjadi delapan bagian. Jika kamu termasuk bagian-bagian itu, aku akan memberimu.'”

Fakir dan miskin, keduanya terhimpun dalam makna kebutuhan akan kecukupan. Maka sedekah tidak halal bagi orang kaya dan tidak bagi orang kuat yang dapat berusaha. Amil adalah mereka yang memungutnya, menjaganya, menulisnya, dan semacam itu. Muallafah qulubuhum (yang dijinakkan hatinya) akan kami sebutkan insya Allah ta’ala dalam harta fai’. Fi ar-riqab (untuk memerdekakan budak) termasuk di dalamnya membantu mukatab, menebus tawanan, dan memerdekakan budak. Ini adalah pendapat yang paling kuat tentangnya.

Gharimin (orang-orang yang berhutang) adalah mereka yang memiliki hutang dan tidak mendapat pelunasannya. Mereka diberi untuk melunasi hutang mereka meskipun banyak, kecuali jika mereka berhutang dalam kemaksiatan kepada Allah ta’ala, maka tidak diberi hingga mereka bertaubat. Fi sabilillah (di jalan Allah) adalah para pejuang yang tidak diberi dari harta Allah yang mencukupi untuk jihad mereka, maka mereka diberi apa yang mereka gunakan untuk berjihad atau pelengkap apa yang mereka gunakan untuk berjihad berupa kuda, senjata, nafkah, dan upah. Haji termasuk sabilillah sebagaimana sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam. Ibnu sabil adalah musafir dari negeri ke negeri.

[Fai’]

Adapun fai’, asalnya adalah apa yang disebutkan Allah ta’ala dalam Surat Al-Hasyr yang diturunkan Allah pada perang Bani Nadhir setelah Badr, dari firman-Nya: “Dan apa saja harta rampasan (fai’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari mereka, maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan seekor unta pun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada rasul-rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. Apa saja harta rampasan (fai’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (Yaitu) untuk orang-orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka karena mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar. Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman sebelum kedatangan mereka (Muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang Muhajirin); dan mereka mengutamakan orang-orang Muhajirin atas diri mereka sendiri, sekalipun mereka dalam kesusahan. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung. Dan orang-orang yang datang sesudah mereka, mereka berdoa: ‘Ya Rabb kami, beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati kami terhadap orang-orang yang beriman; ya Rabb kami, sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang'” (Surat Al-Hasyr: ayat 6-10).

Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan Muhajirin, Anshar, dan orang-orang yang datang sesudah mereka sesuai dengan apa yang Dia sifatkan. Maka masuk dalam golongan ketiga setiap orang yang datang dengan cara ini hingga hari kiamat, sebagaimana mereka masuk dalam firman-Nya: “Dan orang-orang yang beriman sesudah itu dan berhijrah serta berjihad bersama kamu, maka mereka itu termasuk golongan kamu” (Surat Al-Anfal: ayat 75). Dan dalam firman-Nya: “Dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik” (Surat At-Taubah: ayat 100). Dan dalam firman-Nya: “Dan orang-orang lain dari mereka yang belum menyusul mereka. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (Surat Al-Jumu’ah: ayat 3).

Dan makna firman-Nya {فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ} (Surat Al-Hasyr ayat 6) yaitu kalian tidak menggerakkan dan tidak menggiring kuda maupun unta. Oleh karena itu para fuqaha berkata: Sesungguhnya fai’ adalah apa yang diambil dari orang-orang kafir tanpa peperangan, karena menggerakkan kuda dan kendaraan itulah makna peperangan. Dan dinamakan fai’ karena Allah mengembalikannya kepada kaum muslimin, yaitu mengembalikannya kepada mereka dari orang-orang kafir. Karena pada asalnya Allah Ta’ala hanya menciptakan harta untuk membantu dalam beribadah kepada-Nya, karena Dia hanya menciptakan makhluk untuk beribadah kepada-Nya. Maka orang-orang kafir kepada-Nya menghalalkan jiwa-jiwa mereka yang tidak mereka gunakan untuk beribadah kepada-Nya, dan harta-harta mereka yang tidak mereka gunakan untuk membantu beribadah kepada-Nya, untuk hamba-hamba-Nya yang beriman yang beribadah kepada-Nya. Dan Dia mengembalikan kepada mereka apa yang mereka berhak dapatkan, sebagaimana dikembalikan kepada seseorang apa yang dirampas dari warisannya, meskipun dia belum menerimanya sebelum itu.

Dan ini seperti jizyah yang dikenakan kepada orang-orang Yahudi dan Nasrani, dan harta yang dijadikan perdamaian dengan musuh, atau yang mereka berikan sebagai hadiah kepada penguasa kaum muslimin, seperti upeti yang dibawa dari negeri-negeri Nasrani dan sejenisnya. Dan apa yang diambil dari pedagang-pedagang ahli harb yaitu sepersepuluh, dan dari pedagang-pedagang ahli dzimmah jika mereka berdagang di luar negeri mereka yaitu setengah sepersepuluh. Demikianlah Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu mengambilnya. Dan apa yang diambil dari harta-harta orang yang melanggar perjanjian di antara mereka, dan kharaj yang pada asalnya dikenakan kepada mereka, meskipun sebagiannya telah beralih kepada sebagian kaum muslimin.

Kemudian terkumpul dari fai’ semua harta-harta sultaniyah yang menjadi milik baitul mal kaum muslimin, seperti harta-harta yang tidak memiliki pemilik tertentu, misalnya orang yang meninggal dari kaum muslimin dan tidak memiliki ahli waris tertentu, dan seperti barang-barang rampasan, pinjaman, dan titipan yang sulit diketahui pemiliknya, dan selain itu dari harta-harta kaum muslimin, baik berupa tanah maupun barang bergerak. Ini dan sejenisnya adalah harta kaum muslimin.

Dan Allah Ta’ala hanya menyebutkan fai’ saja dalam Al-Qur’an karena pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak ada yang meninggal kecuali memiliki ahli waris tertentu karena jelas silsilah nasab di kalangan para sahabatnya. Dan pernah meninggal seorang laki-laki dari suatu kabilah, maka warisannya diserahkan kepada yang tertua dari kabilah itu, yaitu yang paling dekat nasabnya dengan nenek moyang mereka. Dan segolongan ulama berpendapat demikian, seperti Ahmad dalam satu riwayat yang jelas dan lainnya. Dan meninggal seorang laki-laki yang tidak meninggalkan kecuali budak yang dimerdekakannya, maka warisannya diserahkan kepada budak yang dimerdekakannya itu. Dan segolongan dari pengikut Ahmad dan lainnya berpendapat demikian. Dan warisan seseorang diserahkan kepada seorang laki-laki dari penduduk desanya.

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama para khalifah sesudahnya memperluas dalam memberikan warisan si mayit kepada orang yang memiliki hubungan nasab dengannya sebagaimana telah kami sebutkan. Dan beliau tidak mengambil dari kaum muslimin kecuali sedekah-sedekah, dan beliau memerintahkan mereka untuk berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka, sebagaimana Allah perintahkan dalam kitab-Nya.

Dan tidak ada catatan lengkap untuk harta-harta yang diterima dan dibagikan pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, tetapi beliau membagikan harta sedikit demi sedikit. Ketika tiba masa Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, harta menjadi banyak, wilayah menjadi luas, dan manusia bertambah banyak, maka dia membuat daftar pemberian untuk para pejuang dan lainnya. Dan daftar gaji pada masa ini mencakup sebagian besarnya, dan daftar itulah yang paling penting dari daftar-daftar kaum muslimin.

Dan untuk kota-kota ada daftar-daftar kharaj dan fai’ dan apa yang diterima dari harta-harta. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama para khalifah sesudahnya menghisab para petugas atas sedekah-sedekah, fai’ dan lainnya.

Maka harta-harta pada masa ini dan sebelumnya menjadi tiga jenis: Jenis pertama: Yang berhak diterima oleh imam berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma’, sebagaimana telah kami sebutkan. Jenis kedua: Yang haram diambil berdasarkan ijma’, seperti pungutan-pungutan yang diambil dari penduduk desa untuk baitul mal karena ada orang yang terbunuh di antara mereka padahal dia memiliki ahli waris, atau karena had yang dilakukan lalu hukuman gugur karenanya, dan seperti cukai-cukai yang tidak boleh dikenakan berdasarkan kesepakatan. Jenis ketiga: Yang di dalamnya terdapat ijtihad dan perselisihan seperti harta orang yang memiliki kerabat tetapi bukan ahli waris fardh maupun ashabah, dan sejenisnya.

Dan seringkali terjadi kezaliman dari para penguasa dan rakyat: yang ini mengambil apa yang tidak halal, dan yang itu menahan apa yang wajib, sebagaimana tentara dan petani saling menzalimi. Dan sebagaimana sebagian orang meninggalkan jihad yang wajib, dan para penguasa menimbun harta Allah yang tidak halal untuk ditimbun.

Demikian pula hukuman-hukuman atas pembayaran harta-harta, karena mungkin ditinggalkan apa yang boleh atau wajib, dan mungkin dilakukan apa yang tidak halal.

Dasar dalam hal itu adalah: Setiap orang yang memiliki kewajiban harta yang wajib dibayarkan, seperti orang yang memegang amanah, atau mudharabah, atau syirkah, atau harta untuk orang yang mewakilkannya, atau harta anak yatim, atau harta wakaf, atau harta untuk baitul mal, atau dia memiliki hutang dan mampu membayarnya, maka jika dia menolak membayar hak yang wajib berupa amanah atau hutang, dan diketahui bahwa dia mampu membayarnya, maka dia berhak mendapat hukuman sampai dia menunjukkan hartanya atau menunjukkan tempatnya.

Jika dia sudah memberitahu hartanya dan dimasukkan ke penjara, maka hak diambil dari hartanya dan tidak perlu memukulnya. Jika dia menolak menunjukkan hartanya dan menolak membayar, maka dia dipukul sampai dia membayar hak atau memungkinkan pembayarannya.

Demikian pula jika dia menolak membayar nafkah yang wajib atasnya padahal mampu, berdasarkan riwayat Amr bin Asy-Syarid dari ayahnya, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: “Penundaan orang yang mampu menghalalkan kehormatan dan hukumannya”, diriwayatkan oleh ahli sunan. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Penundaan orang kaya adalah kezaliman”, dikeluarkan dalam Shahihain. Dan “penundaan” adalah menunda-nunda, dan orang zalim berhak mendapat hukuman dan ta’zir.

Dan ini adalah dasar yang disepakati: bahwa setiap orang yang melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib berhak mendapat hukuman. Jika tidak ditentukan oleh syara’ maka itu ta’zir yang diijtihadi oleh wali amr. Maka orang kaya yang menunda-nunda dihukum dengan penjara, jika dia bersikeras maka dihukum dengan pukulan sampai dia membayar yang wajib. Dan para fuqaha telah menetapkan hal itu dari pengikut Malik, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan lainnya radhiyallahu ‘anhum, dan aku tidak mengetahui adanya khilaf dalam hal ini.

Dan Al-Bukhari telah meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika berdamai dengan penduduk Khaibar atas emas, perak, dan senjata, sebagian orang Yahudi – yaitu Sa’yah paman Huyay bin Akhtab – ditanya tentang harta simpanan Huyay bin Akhtab. Dia menjawab: “Sudah habis untuk belanja dan perang.” Maka beliau berkata: “Perjanjian masih baru, dan hartanya lebih banyak dari itu.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menyerahkan Sa’yah kepada Az-Zubair, lalu dia menyiksanya dengan siksaan. Dia berkata: “Aku telah melihat Huyay berkeliling di reruntuhan ini.” Maka mereka pergi berkeliling dan menemukan kasturi di reruntuhan itu. Dan orang ini adalah dzimmi, dan dzimmi tidak halal dihukum kecuali dengan hak.

Demikian pula setiap orang yang menyembunyikan apa yang wajib ditampakkan dari petunjuk yang wajib dan sejenisnya, dihukum karena meninggalkan yang wajib.

Dan apa yang diambil para petugas dan lainnya dari harta kaum muslimin tanpa hak, maka wali amr yang adil berhak mengeluarkannya dari mereka, seperti hadiah-hadiah yang mereka ambil karena pekerjaan. Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu berkata: “Hadiah para petugas adalah ghulul (pengkhianatan).”

Dan Ibrahim Al-Harbi meriwayatkan dalam Kitab Al-Hadaya dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hadiah para pemimpin adalah ghulul.”

Dan dalam Shahihain dari Abu Humaid As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengangkat seorang laki-laki dari Al-Azd yang disebut Ibnu Al-Lutbiyyah untuk mengurus sedekah. Ketika dia kembali, dia berkata: ‘Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepadaku.’ Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ‘Mengapa orang yang kami angkat untuk suatu pekerjaan dari apa yang Allah wakilkan kepada kami, lalu dia berkata: Ini untuk kalian, dan ini dihadiahkan kepadaku? Mengapa dia tidak duduk di rumah ayahnya atau rumah ibunya, lalu melihat apakah dia diberi hadiah atau tidak? Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, dia tidak mengambil sesuatu darinya kecuali akan datang pada hari kiamat membawanya di atas lehernya. Jika berupa unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik.’ Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sampai kami melihat putih ketiaknya, lalu berkata: ‘Ya Allah, sudahkah aku sampaikan? Ya Allah, sudahkah aku sampaikan? Ya Allah, sudahkah aku sampaikan?’ tiga kali.”

Demikian pula pilih kasih para penguasa dalam mu’amalah seperti jual beli, sewa-menyewa, mudharabah, musaqah, muzara’ah, dan sejenisnya, itu termasuk jenis hadiah. Oleh karena itu Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu membagi dua harta dari petugasnya yang memiliki kelebihan dan agama, yang tidak dituduh berkhianat. Dia membagi mereka karena mereka dikhususkan dengannya karena jabatan berupa pilih kasih dan lainnya, dan keadaan mengharuskan demikian karena dia adalah imam yang adil yang membagi dengan rata.

Ketika imam dan rakyat berubah, maka yang wajib atas setiap orang adalah melakukan kewajiban yang mampu dilakukannya, dan meninggalkan apa yang diharamkan atasnya, dan tidak mengharamkan apa yang Allah halalkan baginya.

Dan manusia mungkin diuji oleh penguasa yang menolak hadiah dan sejenisnya agar bisa dengan itu mengambil hak-hak kezaliman dari mereka, dan meninggalkan apa yang Allah wajibkan yaitu mengurus keperluan mereka. Maka orang yang mengambil dari mereka ganti karena mencegah kezaliman dan mengurus keperluan yang mubah lebih mereka sukai daripada yang ini. Karena yang pertama telah menjual akhiratnya dengan dunia orang lain, dan orang yang paling rugi perniagaannya adalah yang menjual akhiratnya dengan dunia orang lain.

Yang wajib adalah mencegah kezaliman dari mereka sesuai kemampuan, dan mengurus keperluan mereka yang tidak sempurna kemaslahatan manusia kecuali dengannya, yaitu menyampaikan kepada pemilik kekuasaan keperluan-keperluan mereka, memberitahukan tentang urusan-urusan mereka, menunjukkan kemaslahatan mereka, dan mengalihkannya dari kerusakan mereka dengan berbagai cara yang halus dan tidak halus, sebagaimana dilakukan orang-orang yang memiliki tujuan dari para penulis dan sejenisnya dalam tujuan-tujuan mereka.

Dalam hadits Hind bin Abi Halah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau berkata: “Sampaikan kepadaku keperluan orang yang tidak mampu menyampaikannya. Karena barangsiapa menyampaikan kepada pemilik kekuasaan keperluan orang yang tidak mampu menyampaikannya, Allah akan meneguhkan kedua kakinya di atas shirath pada hari tergelincirnya kaki-kaki.”

Dan Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Abu Umamah Al-Bahili radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa memberi syafa’at untuk saudaranya lalu diberi hadiah karenanya dan dia menerimanya, maka dia telah mendatangi pintu besar dari pintu-pintu riba.”

Dan Ibrahim Al-Harbi meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Suht adalah meminta keperluan untuk seseorang, lalu terkabul untuknya, kemudian dia memberi hadiah kepadanya dan dia menerimanya.”

Juga diriwayatkan dari Masruq: bahwa dia berbicara kepada Ibnu Ziyad tentang suatu kezaliman lalu dia mengembalikannya. Kemudian pemiliknya memberi hadiah seorang pelayan kepadanya, maka dia mengembalikannya dan berkata: “Aku mendengar Ibnu Mas’ud berkata: ‘Barangsiapa menolak kezaliman dari seorang muslim lalu mengambil darinya sedikit atau banyak, maka itu suht.’ Aku berkata: ‘Wahai Abu Abdurrahman! Kami tidak melihat suht kecuali suap dalam hukum.’ Dia berkata: ‘Itu kufur.'”

Adapun jika wali amr mengeluarkan dari para petugas apa yang dia ingin khususkan untuk dirinya dan keluarganya, maka tidak boleh membantu salah satu dari keduanya, karena masing-masing adalah zalim, seperti pencuri yang mencuri dari pencuri, dan seperti dua golongan yang berperang karena fanatisme dan kepemimpinan. Dan tidak halal bagi seseorang menjadi penolong kezaliman.

Karena tolong-menolong ada dua jenis: Pertama: Tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, seperti jihad, menegakkan hudud, mengambil hak-hak, dan memberi kepada yang berhak. Ini yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Barangsiapa menahan diri darinya karena takut menjadi penolong orang zalim, maka dia telah meninggalkan fardh ‘ain atau fardh kifayah dengan sangkaan bahwa dia berhati-hati. Dan betapa seringnya pengecut dan lemah menyerupai kehati-hatian, karena masing-masing adalah menahan dan diam.

Kedua: Tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan, seperti membantu darah yang terjaga, atau mengambil harta yang terjaga, atau memukul orang yang tidak berhak dipukul, dan sejenisnya. Ini yang Allah dan Rasul-Nya haramkan.

Ya, jika harta-harta telah diambil tanpa hak dan sulit dikembalikan kepada pemiliknya, seperti banyak harta-harta sultaniyah, maka membantu membelanjakan harta-harta ini untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti menjaga perbatasan, nafkah para pejuang, dan sejenisnya termasuk tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Karena yang wajib atas sultan dalam harta-harta ini – jika tidak mungkin mengetahui pemiliknya dan mengembalikannya kepada mereka atau kepada ahli warisnya – adalah membelanjakannya – dengan taubat jika dia yang menzalimi – untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Ini adalah pendapat jumhur ulama seperti Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad, dan dinukil dari beberapa sahabat, dan dalil-dalil syar’i menunjukkan hal itu, sebagaimana disebutkan di tempat lain.

Dan jika orang lain yang mengambilnya, maka dia wajib melakukan demikian dengannya. Demikian pula jika sultan menolak mengembalikannya, maka membantu membelanjakannya untuk kemaslahatan pemiliknya lebih utama daripada membiarkannya di tangan orang yang menyia-nyiakannya dari pemiliknya dan dari kaum muslimin.

Karena poros syariat pada firman-Nya: {فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} (Surat At-Taghabun ayat 16) yang menafsirkan firman-Nya: {اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ} (Surat Ali Imran ayat 102), dan pada sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Jika aku perintahkan kalian dengan suatu perintah, maka lakukan darinya apa yang kalian mampu”, dikeluarkan dalam Shahihain.

Dan pada bahwa yang wajib adalah merealisasikan kemaslahatan dan menyempurnakannya, serta menghilangkan kerusakan dan menguranginya. Jika bertentangan, maka merealisasikan kemaslahatan yang lebih besar dengan melewatkan yang lebih kecil, dan menolak kerusakan yang lebih besar dengan menanggung yang lebih kecil adalah yang disyariatkan.

Dan yang membantu dalam dosa dan permusuhan adalah yang membantu orang zalim dalam kezalimannya. Adapun yang membantu orang yang dizalimi untuk meringankan kezaliman darinya atau untuk membayar kezaliman, maka dia adalah wakil orang yang dizalimi, bukan wakil orang zalim, seperti orang yang meminjaminya atau yang mewakilkan dalam membawa harta untuknya kepada orang zalim.

Contohnya wali anak yatim dan wakaf, jika orang zalim meminta harta darinya lalu dia berijtihad dalam menolak itu dengan harta yang lebih sedikit kepadanya atau kepada yang lain setelah ijtihad sempurna dalam penolakan, maka dia berbuat baik, dan tidak ada jalan atas orang-orang yang berbuat baik.

Demikian pula wakil pemilik dari para penyeru, penulis, dan lainnya yang mewakilkan mereka dalam akad, qabdh, dan menolak apa yang diminta dari mereka, dia tidak mewakili orang-orang zalim dalam pengambilan.

Demikian pula jika dikenakan kezaliman atas penduduk desa, gang, pasar, atau kota, lalu seorang yang baik di antara mereka menjadi perantara dalam menolak dari mereka semaksimal mungkin dan membagi di antara mereka sesuai kemampuan mereka tanpa pilih kasih untuk dirinya atau orang lain, dan tanpa suap, tetapi mewakili mereka dalam menolak dari mereka dan memberi, maka dia berbuat baik.

Tetapi yang umum adalah orang yang masuk dalam hal itu menjadi wakil orang-orang zalim yang pilih kasih, penyuap, dan meringankan bagi yang dia mau, serta mengambil dari yang dia mau. Dan ini termasuk orang-orang zalim terbesar yang akan dikumpulkan dalam peti-peti dari api, mereka bersama penolong-penolong dan orang-orang yang menyerupai mereka, kemudian dilemparkan ke dalam api.

[Alokasi Harta Fai’]

Pasal: Mengenai Alokasi Harta

Yang wajib adalah memulai pembagian dengan prioritas yang paling penting kemudian yang penting dari kemaslahatan umum kaum muslimin, seperti memberikan kepada orang yang dapat memberikan manfaat umum bagi kaum muslimin. Di antara mereka adalah para pejuang yang merupakan ahli pertolongan dan jihad, dan mereka adalah orang yang paling berhak atas harta fai’, karena harta tersebut tidak dapat diperoleh kecuali melalui mereka. Bahkan para fuqaha berbeda pendapat tentang harta fai’: apakah khusus untuk mereka, ataukah bersama untuk semua kemaslahatan? Adapun harta-harta pemerintah lainnya adalah untuk semua kemaslahatan menurut kesepakatan, kecuali yang dikhususkan untuk jenis tertentu, seperti sedekah dan ghanimah.

Di antara yang berhak adalah para pemegang kekuasaan atas mereka, seperti para gubernur, hakim, ulama, dan petugas harta baik pengumpulan, penjagaan, pembagian, dan semacamnya, bahkan imam shalat dan muazin dan semacamnya. Demikian juga penggunaannya untuk harga-harga dan upah-upah untuk hal yang manfaatnya umum, seperti menutup perbatasan dengan kuda perang dan senjata, serta pembangunan yang diperlukan dari jalan-jalan manusia seperti jembatan dan bendungan, dan jalan-jalan air seperti sungai-sungai.

Di antara yang berhak adalah orang-orang yang membutuhkan. Para fuqaha telah berbeda pendapat apakah mereka didahulukan dalam selain sedekah, dari fai’ dan semacamnya atas yang lain, ada dua pendapat dalam mazhab Ahmad dan lainnya. Di antara mereka ada yang berkata: mereka didahulukan. Di antara mereka ada yang berkata: harta tersebut berhak karena Islam, maka mereka berserikat di dalamnya sebagaimana ahli waris berserikat dalam warisan.

Yang benar adalah bahwa mereka didahulukan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendahulukan orang-orang yang membutuhkan, sebagaimana beliau mendahulukan mereka dalam harta Bani Nadhir. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Tidak ada seorang pun yang lebih berhak atas harta ini dari yang lain. Sesungguhnya itu adalah: seseorang dengan kebaikan masa lalunya, seseorang dengan kemampuannya, seseorang dengan pengorbanannya, dan seseorang dengan kebutuhannya.”

Umar radhiyallahu ‘anhu menjadikan mereka empat bagian: Pertama: Orang-orang yang memiliki kebaikan masa lalu yang dengannya harta diperoleh. Kedua: Orang yang dapat memberikan manfaat kepada kaum muslimin dalam mendatangkan keuntungan bagi mereka, seperti para pemimpin dan ulama yang mendatangkan manfaat agama dan dunia bagi mereka. Ketiga: Orang yang berbuat baik dalam menolak bahaya dari mereka, seperti para mujahid fi sabilillah dari tentara dan mata-mata yang ikhlas dan pejuang dan semacamnya. Keempat: Orang-orang yang membutuhkan.

Jika ada di antara mereka yang berbuat tanpa pamrih, maka Allah telah mencukupi dengannya. Jika tidak, maka diberi apa yang mencukupinya atau sesuai kadar pekerjaannya.

Jika engkau mengetahui bahwa pemberian itu sesuai dengan manfaat seseorang dan sesuai dengan kebutuhannya dalam harta kemaslahatan dan juga dalam sedekah, maka yang lebih dari itu tidak berhak diperoleh seseorang kecuali sebagaimana berhaknya orang-orang yang setara dengannya, seperti menjadi sekutu dalam ghanimah atau warisan.

Tidak boleh bagi imam memberikan kepada seseorang apa yang tidak berhaknya karena hawa nafsunya, seperti karena hubungan kekerabatan di antara mereka atau kasih sayang dan semacamnya, apalagi memberikannya karena manfaat yang haram darinya, seperti pemberian kepada banci-banci dari anak-anak muda, orang merdeka dan budak dan semacamnya, dan pelacur-pelacur, penyanyi, dan penyenda gurau dan semacamnya, atau memberi kepada peramal-peramal dari dukun dan peramal bintang dan semacamnya.

Namun boleh, bahkan wajib, memberikan untuk menarik hati orang yang perlu ditarik hatinya, meskipun dia tidak halal mengambil itu, sebagaimana Allah Ta’ala telah membolehkan dalam Al-Quran memberikan kepada yang ditarik hatinya dari sedekah, dan sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepada yang ditarik hatinya dari fai’ dan semacamnya. Mereka adalah para pemimpin yang ditaati dalam kabilah mereka, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepada Al-Aqra’ bin Habis pemimpin Bani Tamim, Uyainah bin Hishn pemimpin Bani Fazarah, Zaid al-Khair ath-Tha’i pemimpin Bani Nabhan, Alqamah bin Ulathah al-Amiri pemimpin Bani Kilab, dan seperti para pemimpin Quraisy dari orang-orang yang ditaklukkan seperti Shafwan bin Umayyah, Ikrimah bin Abi Jahl, Abu Sufyan bin Harb, Suhail bin Amr, Al-Harith bin Hisham, dan banyak lainnya.

Dalam Shahihain dari Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Ali mengirim emas kecil dalam tanahnya dari Yaman kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaginya kepada empat orang: Al-Aqra’ bin Habis al-Hanzali, Uyainah bin Hishn al-Fazari, Alqamah bin Ulathah al-Amiri pemimpin Bani Kilab, dan Zaid al-Khair ath-Tha’i pemimpin Bani Nabhan.” Dia berkata: “Maka marahlah Quraisy dan Anshar, mereka berkata: ‘Dia memberikan kepada para pembesar Najd dan meninggalkan kita.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya aku melakukan itu untuk menarik hati mereka.’ Lalu datang seorang laki-laki berjenggot lebat, pipi menonjol, mata cekung, dahi menonjol, kepala botak, lalu berkata: ‘Bertakwalah kepada Allah, wahai Muhammad.’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Siapa yang akan bertakwa kepada Allah jika aku bermaksiat? Apakah penduduk bumi mempercayaiku dan kalian tidak mempercayaiku?!’ Dia berkata: ‘Kemudian orang itu pergi, lalu seorang dari kaum meminta izin untuk membunuhnya, dan mereka melihat bahwa dia adalah Khalid bin Walid. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Sesungguhnya dari keturunan orang ini akan ada kaum yang membaca Al-Quran tetapi tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka membunuh ahli Islam dan membiarkan ahli penyembah berhala. Mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah keluar dari buruannya. Sungguh jika aku mendapati mereka, niscaya aku akan membunuh mereka seperti terbunuhnya kaum ‘Ad.'” (Hadis dari Shahih Bukhari dan Muslim)

Dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan kepada Abu Sufyan bin Harb, Shafwan bin Umayyah, Uyainah bin Hishn, dan Al-Aqra’ bin Habis, masing-masing seratus ekor unta. Dan memberikan kepada Abbas bin Mirdas kurang dari itu. Maka Abbas bin Mirdas berkata:

‘Apakah engkau menjadikan rampaanku dan rampasan al-Abid Di antara Uyainah dan Al-Aqra’ Padahal Hishn dan Habis tidak Melebihi Mirdas dalam perkumpulan Dan aku tidak kurang dari seorang pun dari mereka Dan siapa yang direndahkan hari ini tidak akan diangkat’

Dia berkata: ‘Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyempurnakan untuknya seratus.'” (Diriwayatkan Muslim. “Al-Abid” adalah nama kudanya)

Yang ditarik hatinya ada dua jenis: kafir dan muslim. Kafir: bisa diharapkan manfaat dari pemberiannya seperti masuk Islamnya, atau menolak bahayanya jika tidak dapat ditolak kecuali dengan itu. Muslim yang ditaati juga diharapkan manfaat dari pemberiannya, seperti baiknya Islamnya, atau masuk Islam orang yang setara dengannya, atau mengumpulkan harta dari orang yang tidak memberikannya kecuali karena takut, atau menyerang musuh, atau menahan bahayanya dari kaum muslimin jika tidak dapat ditahan kecuali dengan itu.

Jenis pemberian ini, meskipun lahirnya memberikan kepada para pemimpin dan meninggalkan orang-orang lemah sebagaimana dilakukan raja-raja, namun perbuatan tergantung niat. Jika tujuannya adalah kemaslahatan agama dan pemeluknya, maka itu termasuk jenis pemberian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khalifahnya. Jika tujuannya adalah kejayaan di bumi dan kerusakan, maka itu termasuk jenis pemberian Firaun.

Yang mengingkarinya hanyalah orang-orang beragama rusak seperti Dzul Khuwaishirah yang mengingkari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga beliau bersabda tentangnya apa yang beliau sabdakan. Demikian juga golongannya yaitu Khawarij mengingkari Amirul Mukminin Ali radhiyallahu ‘anhu dalam hal yang dimaksudkannya untuk kemaslahatan dari tahkim, menghapus namanya, dan yang ditinggalkannya dari menawan istri-istri dan anak-anak muslimin.

Mereka ini diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk diperangi karena mereka memiliki agama yang rusak yang tidak baik untuk dunia maupun akhirat. Sering kali kehati-hatian yang rusak tertukar dengan pengecut dan kikir, karena keduanya mengandung meninggalkan. Maka tertukar meninggalkan kerusakan karena takut kepada Allah Ta’ala dengan meninggalkan yang diperintahkan berupa jihad dan nafkah karena pengecut dan kikir.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sejahat-jahat sifat seseorang adalah kikir yang menakutkan dan pengecut yang memalukan.” (At-Tirmidzi berkata: hadis shahih)

Demikian juga seseorang terkadang meninggalkan amal dengan sangkaan atau menampakkan bahwa dia kehati-hatian, padahal itu adalah kesombongan dan keinginan untuk tinggi. Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya amal itu tergantung niat” adalah kalimat yang menyeluruh dan sempurna, karena niat bagi amal seperti ruh bagi jasad. Kalau tidak, maka setiap orang yang sujud kepada Allah dan yang sujud kepada matahari dan bulan telah meletakkan dahinya di tanah, bentuk keduanya sama. Kemudian yang ini adalah makhluk yang paling dekat kepada Allah Ta’ala, dan yang ini adalah makhluk yang paling jauh dari Allah.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang.” (Surat Al-Balad: ayat 17)

Dalam atsar disebutkan: “Sebaik-baik iman adalah kemurahan dan kesabaran.”

Tidak sempurna pemeliharaan makhluk dan mengatur mereka kecuali dengan kemurahan yang merupakan pemberian, dan keberanian yang merupakan kepahlawanan. Bahkan tidak baik agama dan dunia kecuali dengan itu. Karena itu, siapa yang tidak melakukan keduanya, maka urusan diambil darinya dan dipindahkan kepada yang lain, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, mengapa kamu apabila dikatakan kepadamu: ‘Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah’ kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempat kamu? Apakah kamu puas dengan kehidupan dunia sebagai ganti kehidupan akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) akhirat hanyalah sedikit. Jika kamu tidak berangkat untuk berperang, niscaya Allah akan menyiksa kamu dengan siksa yang pedih dan akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain, dan kamu tidak dapat memberi mudharat kepada-Nya sedikitpun. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” (Surat At-Taubah: ayat 38-39)

Allah Ta’ala berfirman: “Kamu ini adalah orang-orang yang diajak untuk menafkahkan (harta) pada jalan Allah. Maka di antara kamu ada yang kikir, dan siapa yang kikir maka sesungguhnya dia kikir terhadap dirinya sendiri. Dan Allah-lah Yang Maha Kaya sedangkan kamu sekalian orang-orang yang fakir; dan jika kamu berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain, kemudian mereka tidak akan seperti kamu ini.” (Surat Muhammad: ayat 38)

Allah Ta’ala berfirman: “Tidak sama antara kamu yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sebelum penaklukan (Mekah) dengan yang (menafkahkan dan berperang) sesudah itu. Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menafkahkan (hartanya) dan berperang sesudah itu. Dan kepada masing-masingnya Allah menjanjikan pahala yang baik.” (Surat Al-Hadid: ayat 10)

Maka Allah mengaitkan urusan dengan infaq yang merupakan kemurahan, dan qital yang merupakan keberanian. Demikian juga Allah Ta’ala berfirman di beberapa tempat: “Dan berjihadlah kamu dengan harta dan diri kamu pada jalan Allah.” (Surat At-Taubah: ayat 41)

Allah menjelaskan bahwa kikir termasuk dosa-dosa besar dalam firman-Nya: “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.” (Surat Ali Imran: ayat 180)

Dan dalam firman-Nya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (Surat At-Taubah: ayat 34)

Demikian juga pengecut dalam firman-Nya: “Dan barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur dari pertempuran) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya ia kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya.” (Surat Al-Anfal: ayat 16)

Dan dalam firman-Nya: “Dan mereka bersumpah dengan (nama) Allah, sesungguhnya mereka termasuk golongan kamu, padahal mereka bukanlah dari golongan kamu, tetapi mereka adalah kaum yang takut (kepada kamu).” (Surat At-Taubah: ayat 56)

Ini banyak dalam Al-Kitab dan As-Sunnah, dan ini termasuk yang disepakati oleh penduduk bumi, hingga mereka berkata dalam pepatah umum: “Tidak ada tikaman dan tidak ada mangkuk”, dan mereka berkata: “Tidak penunggang kuda dan tidak wajah Arab”.

Namun manusia terpecah di sini menjadi tiga golongan:

Golongan yang dikuasai oleh cinta kejayaan di bumi dan kerusakan, sehingga mereka tidak melihat akibat hari kemudian. Mereka melihat bahwa kekuasaan tidak tegak kecuali dengan pemberian, dan terkadang pemberian tidak dapat dilakukan kecuali dengan mengeluarkan harta dari selain yang halal. Maka mereka menjadi pengambil dan pemberi. Mereka berkata: “Tidak mungkin seseorang memimpin manusia kecuali orang yang makan dan memberi makan, karena jika yang memimpin adalah orang yang suci yang tidak makan dan tidak memberi makan, maka para pemimpin akan murka kepadanya dan memecatnya, jika tidak membahayakannya pada diri dan hartanya.” Mereka ini melihat dunia mereka yang segera dan mengabaikan yang tertunda dari dunia dan akhirat mereka. Akibat mereka adalah akibat yang buruk di dunia dan akhirat, jika tidak terjadi bagi mereka apa yang memperbaiki akibat mereka berupa taubat dan semacamnya.

Golongan yang memiliki takut kepada Allah Ta’ala dan agama yang mencegah mereka dari apa yang mereka yakini buruk berupa menzalimi makhluk dan melakukan yang haram. Ini baik dan wajib. Namun mereka terkadang meyakini bahwa siyasah tidak sempurna kecuali dengan apa yang dilakukan golongan pertama dari yang haram, maka mereka menjauh darinya mutlak. Terkadang ada dalam jiwa mereka pengecut atau kikir atau sempit akhlak yang bergabung dengan agama yang ada pada mereka, sehingga mereka terkadang jatuh dalam meninggalkan kewajiban yang meninggalkannya lebih berbahaya bagi mereka daripada sebagian yang haram, atau mereka jatuh dalam melarang kewajiban yang melarangnya termasuk menghalangi dari jalan Allah. Mereka mungkin berijtihad.

Terkadang mereka meyakini bahwa mengingkari itu wajib dan tidak sempurna kecuali dengan perang, maka mereka memerangi kaum muslimin sebagaimana yang dilakukan Khawarij. Mereka ini tidak baik untuk dunia dan tidak untuk agama yang sempurna, tetapi mungkin baik untuk banyak jenis agama dan sebagian urusan dunia. Mereka mungkin dimaafkan dalam apa yang mereka ijtihadkan lalu salah, dan diampuni kekurangan mereka. Mereka mungkin termasuk orang-orang yang paling merugi amalnya, yang sesat usaha mereka dalam kehidupan dunia, sedang mereka menyangka bahwa mereka berbuat baik.

Ini adalah jalan orang yang tidak mengambil untuk dirinya dan tidak memberi orang lain, dan tidak melihat bahwa dia menarik hati manusia dari kafir dan fasik, tidak dengan harta dan tidak dengan manfaat. Dia melihat bahwa memberikan kepada yang ditarik hatinya termasuk jenis kezaliman dan pemberian yang haram.

Golongan ketiga: Umat yang wasath (tengah), yaitu ahli agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khalifahnya atas orang umum dan khusus hingga hari kiamat. Yaitu menginfakkan harta dan manfaat untuk manusia – meskipun mereka para pemimpin – sesuai kebutuhan untuk kebaikan keadaan, untuk menegakkan agama dan dunia yang dibutuhkan agama, serta kesucian dirinya sehingga tidak mengambil yang tidak berhaknya. Mereka menggabungkan antara takwa dan ihsan: “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan.” (Surat An-Nahl: ayat 128)

Siyasah agama tidak sempurna kecuali dengan ini, dan tidak baik agama dan dunia kecuali dengan jalan ini. Ini adalah orang yang memberi makan manusia apa yang mereka butuhkan untuk makanannya, dan dia tidak makan kecuali yang halal dan baik. Kemudian ini cukup baginya dari pengeluaran lebih sedikit daripada yang dibutuhkan yang pertama, karena orang yang mengambil untuk dirinya, jiwa-jiwa tamak kepadanya apa yang tidak tamak kepada yang suci. Dan baik dengannya manusia dalam agama mereka apa yang tidak baik dengan yang kedua, karena kesucian dengan kemampuan menguatkan kehormatan agama.

Dalam Shahihain dari Abu Sufyan bin Harb bahwa Heraklius raja Romawi bertanya kepadanya tentang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Dengan apa dia memerintah kalian?” Dia berkata: “Dia memerintah kami dengan shalat, kejujuran, kesucian, dan silaturrahim.”

Dalam atsar: “Sesungguhnya Allah mewahyukan kepada Ibrahim al-Khalil ‘alaihis salam: ‘Wahai Ibrahim, tahukah engkau mengapa Aku menjadikanmu khalil? Karena Aku melihat pemberian lebih engkau cintai daripada mengambil.'”

Apa yang kami sebutkan tentang rezeki dan pemberian yang merupakan kemurahan dan memberikan manfaat, serupa dengan kesabaran dan kemarahan yang merupakan keberanian dan menolak bahaya. Sesungguhnya manusia tiga bagian: Bagian yang marah untuk diri mereka dan untuk Rabb mereka. Bagian yang tidak marah untuk diri mereka dan tidak untuk Rabb mereka. Dan yang ketiga – yaitu yang tengah – yang marah untuk Rabbnya, tidak untuk dirinya.

Sebagaimana dalam Shahihain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memukul dengan tangannya: seorang pembantu, istri, hewan, atau apapun sama sekali, kecuali berjihad fi sabilillah. Tidak pernah ada sesuatu yang menimpanya lalu dia membalas untuk dirinya sama sekali, kecuali jika kehormatan Allah dilanggar. Jika kehormatan Allah dilanggar, tidak ada yang dapat menahan kemarahannya hingga dia membalas untuk Allah.”

Adapun orang yang marah untuk dirinya sendiri bukan untuk Tuhannya, atau mengambil untuk dirinya sendiri dan tidak memberi kepada orang lain, maka ini adalah golongan keempat, yaitu sejahat-jahat makhluk. Tidak akan baik dengannya agama maupun dunia. Sebagaimana orang-orang saleh yang memiliki kepemimpinan yang sempurna adalah mereka yang menunaikan kewajiban-kewajiban dan meninggalkan larangan-larangan. Mereka adalah orang-orang yang memberi apa yang memperbaiki agama dengan pemberiannya, dan tidak mengambil kecuali apa yang dihalalkan bagi mereka. Mereka marah untuk Tuhan mereka apabila larangan-larangan-Nya dilanggar, dan mereka memaafkan hak-hak mereka sendiri. Inilah akhlak Rasulullah dalam pemberian dan pembelaannya, dan inilah perkara yang paling sempurna. Semua yang lebih dekat kepadanya adalah lebih utama. Maka hendaklah seorang Muslim berusaha keras mendekatkan diri kepadanya dengan kemampuannya, dan memohon ampunan kepada Allah setelah itu karena kekurangan atau kelalaiannya, setelah ia mengetahui kesempurnaan apa yang Allah utus kepada Muhammad berupa agama.

Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya” (Surat An-Nisa: ayat 58). Dan Allah lebih mengetahui.

 

 

Bagian tentang Hukum di Antara Manusia

Bagian Pertama: Hudud dan Hak-hak yang Bukan untuk Kelompok Tertentu yang Disebut Hudud Allah

Pasal

Adapun firman-Nya Ta’ala: “Dan apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia supaya kamu memutuskan dengan adil” (Surat An-Nisa: ayat 58).

Sesungguhnya hukum di antara manusia terdapat dalam hudud (hukuman-hukuman) dan hak-hak, dan keduanya terbagi menjadi dua bagian.

Bagian pertama: Hudud dan hak-hak yang bukan untuk kelompok tertentu, tetapi manfaatnya untuk kaum muslimin secara umum, atau suatu golongan dari mereka. Semuanya membutuhkan hal tersebut. Ini disebut hudud Allah dan hak-hak Allah, seperti hukuman para perampok, pencuri, pezina dan semacamnya. Juga seperti hukum dalam harta-harta kesultanan, wakaf, dan wasiat yang bukan untuk orang tertentu.

Hal ini termasuk perkara terpenting dalam urusan pemerintahan. Karena itu Ali bin Abi Thalib berkata: “Manusia tidak dapat lepas dari kepemimpinan, baik yang baik maupun yang jahat.” Lalu ditanya: “Wahai Amirul Mukminin, yang baik ini sudah kami ketahui. Bagaimana dengan yang jahat?” Maka ia berkata: “Dengannya ditegakkan hudud, diamankan jalan-jalan, diperangi musuh, dan dibagi ghanimah (harta rampasan perang).”

Bagian ini wajib bagi para penguasa untuk mencari dan menegakkannya tanpa ada yang mengadukan. Demikian pula kesaksian ditegakkan di dalamnya tanpa ada yang mengadukan, meskipun para fuqaha berbeda pendapat tentang pemotongan tangan pencuri: apakah memerlukan tuntutan dari yang dicuri tentang hartanya? Ada dua pendapat dalam mazhab Ahmad dan lainnya. Namun mereka sepakat bahwa tidak memerlukan tuntutan dari yang dicuri untuk hukuman had. Sebagian dari mereka mensyaratkan tuntutan harta supaya tidak ada keraguan bagi pencuri.

Bagian ini wajib ditegakkan terhadap orang mulia, hina, dan lemah. Tidak halal mengabaikannya, tidak karena syafaat, hadiah, atau lainnya. Tidak halal memberi syafaat di dalamnya. Barangsiapa mengabaikannya padahal ia mampu menegakkannya, maka atasnya laknat Allah, malaikat, dan seluruh manusia. Allah tidak menerima darinya tebusan dan ganti rugi, dan ia termasuk orang yang membeli ayat-ayat Allah dengan harga murah.

Abu Dawud meriwayatkan dalam Sunannya dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah bersabda: “Barangsiapa syafaatnya menghalangi suatu hukuman dari hukuman-hukuman Allah, maka ia telah menentang Allah dalam urusan-Nya. Barangsiapa bersengketa dalam kebatilan padahal ia mengetahuinya, maka ia senantiasa dalam murka Allah sampai ia berhenti. Barangsiapa mengatakan pada seorang muslim yang beragama sesuatu yang tidak ada padanya, maka ia dikurung dalam lumpur jahanam sampai ia keluar dari ape yang dikatakannya.” Ditanya: “Ya Rasulullah, ape lumpur jahanam itu?” Beliau menjawab: “Perasan ahli neraka.”

Nabi menyebutkan para hakim, saksi, dan para pihak yang bersengketa. Mereka ini adalah pilar-pilar hukum.

Dalam Shahihain dari Aisyah: “Sesungguhnya kaum Quraisy merasa berat urusan wanita Makhzumiyah yang mencuri. Mereka berkata: ‘Siapa yang akan berbicara kepada Rasulullah mengenainya?’ Mereka berkata: ‘Siapa yang berani kecuali Usamah bin Zaid?’ Maka beliau berkata: ‘Hai Usamah, apakah kamu memberi syafaat dalam suatu hukuman dari hukuman-hukuman Allah? Sesungguhnya Bani Israil binasa karena apabila orang mulia di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Dan apabila orang lemah di antara mereka mencuri, mereka tegakkan hukuman atasnya. Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya.'”

Dalam kisah ini terdapat pelajaran. Sesungguhnya rumah paling mulia di Quraisy adalah dua kabilah: Bani Makhzum dan Bani Abdul Manaf. Ketika wajib atas wanita ini dipotong tangannya karena pencuriannya – yang menurut sebagian ulama adalah pengingkaran pinjaman, atau pencurian lain menurut pendapat lain – dan ia dari kabilah terbesar dan rumah paling mulia, dan Usamah yang dicintai Rasulullah memberi syafaat untuknya, Rasulullah marah dan mengingkari masuknya Usamah dalam apa yang diharamkan Allah yaitu syafaat dalam hudud. Kemudian beliau memberikan perumpamaan dengan sayyidah wanita-wanita sekalian alam – padahal Allah telah membebaskannya dari hal itu – beliau bersabda: “Seandainya Fatimah binti Muhammad…”

Diriwayatkan bahwa wanita yang dipotong tangannya itu bertaubat dan setelah itu ia masuk menemui Nabi, lalu beliau memenuhi kebutuhannya.

Diriwayatkan: “Sesungguhnya pencuri apabila bertaubat maka tangannya mendahuluinya ke surga, dan jika tidak bertaubat maka tangannya mendahuluinya ke neraka.”

Malik meriwayatkan dalam Al-Muwaththa’: Bahwa sekelompok orang menangkap pencuri untuk mengadukannya kepada Utsman. Zubayr menjumpai mereka lalu memberi syafaat untuknya. Mereka berkata: “Apabila diangkat kepada Utsman maka berilah syafaat untuknya di sisinya.” Ia berkata: “Apabila hudud sampai kepada penguasa maka laknat Allah atas yang memberi syafaat dan yang menerima syafaat.” Yang dimaksud adalah yang menerima syafaat.

“Shafwan bin Umayyah sedang tidur di atas kainnya di masjid Rasulullah. Datang pencuri lalu mencurinya. Ia menangkapnya lalu membawanya kepada Nabi. Beliau memerintahkan memotong tangannya. Shafwan berkata: ‘Ya Rasulullah, karena kainku tangannya dipotong? Aku berikan saja kepadanya.’ Beliau bersabda: ‘Mengapa tidak sebelum kamu bawa kepadaku?’ Kemudian beliau memotong tangannya.” Diriwayatkan ahli Sunan.

Maksud beliau adalah: Seandainya kamu memaafkannya sebelum kamu bawa kepadaku, boleh saja. Adapun setelah diangkat kepadaku maka tidak boleh. Maka tidak boleh membatalkan hukuman, tidak dengan maaf, syafaat, hibah, atau lainnya.

Karena itu para ulama sepakat – sepengetahuan saya – bahwa perampok, pencuri, dan semacamnya apabila diangkat kepada penguasa kemudian bertaubat setelah itu, hukuman tidak gugur dari mereka. Bahkan wajib menegakkannya meskipun mereka bertaubat. Jika mereka benar dalam taubatnya maka hukuman menjadi kafarat bagi mereka, dan memungkinkan mereka dari hal itu merupakan kesempurnaan taubat – seperti mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya dan memungkinkan pemenuhan qishas dalam hak-hak manusia.

Dasar hal ini dalam firman-Nya Ta’ala: “Barangsiapa memberi syafaat yang baik, niscaya ia akan memperoleh bahagian (pahala) dari padanya. Dan barangsiapa memberi syafaat yang buruk, niscaya ia akan memikul bahagian (dosa) dari padanya. Dan adalah Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu” (Surat An-Nisa: ayat 85).

Sesungguhnya syafaat adalah menolong orang yang meminta sampai ia menjadi genap bersamanya, setelah sebelumnya ganjil. Jika ia menolongnya dalam kebaikan dan takwa maka itu syafaat baik. Jika menolongnya dalam dosa dan permusuhan maka itu syafaat buruk. Kebaikan adalah apa yang diperintahkan kepadamu, dan dosa adalah apa yang dilarang darimu.

Jika mereka berbohong maka sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk tipu daya orang-orang pengkhianat.

Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. Kecuali orang-orang yang taubat (di antara mereka) sebelum kamu dapat menguasai (menangkap) mereka; maka ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Surat Al-Maidah: ayat 33-34).

Maka Allah mengecualikan orang-orang yang bertaubat sebelum dapat menguasai mereka saja. Yang bertaubat setelah dapat menguasainya tetap termasuk yang wajib atasnya hukuman, karena keumuman, mafhum, dan ta’lil.

Ini jika telah terbukti dengan saksi. Adapun jika dengan pengakuan dan ia datang mengaku dosa sambil bertaubat, maka dalam hal ini ada perselisihan yang disebutkan di tempat lain. Zhahir mazhab Ahmad: tidak wajib menegakkan hukuman dalam kondisi seperti ini. Bahkan jika ia meminta ditegakkan hukuman atasnya maka ditegakkan, dan jika ia pergi maka tidak ditegakkan hukuman atasnya. Atas dasar ini dipahami hadits Maiz bin Malik ketika beliau bersabda: “Mengapa kalian tidak membiarkannya” dan hadits orang yang berkata “Aku melakukan suatu hukuman maka tegakkanlah” beserta atsar-athar lain.

Dalam Sunan Abu Dawud dan An-Nasa’i dari Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah bersabda: “Maafkanlah hudud di antara kalian. Ape yang sampai kepadaku dari hukuman maka sungguh telah wajib.”

Dalam Sunan An-Nasa’i dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah dari Nabi: “Suatu hukuman yang dikerjakan di bumi lebih baik bagi penduduk bumi daripada mereka diguyur hujan empat puluh pagi.”

Ini karena kemaksiatan adalah sebab berkurangnya rezeki dan ketakutan dari musuh, sebagaimana ditunjukkan Al-Kitab dan As-Sunnah. Apabila hudud ditegakkan, maka nampak ketaatan kepada Allah dan berkurang kemaksiatan kepada Allah Ta’ala, maka terjadilah rezeki dan pertolongan.

Tidak boleh diambil dari pezina, pencuri, peminum khamar, perampok, dan semacamnya harta untuk membatalkan hudud, tidak untuk baitul mal atau lainnya. Harta yang diambil untuk membatalkan hukuman ini adalah suht (harta haram) yang keji.

Apabila penguasa melakukan hal itu maka ia telah mengumpulkan dua kerusakan besar: Pertama: membatalkan hukuman, dan Kedua: memakan suht. Maka ia meninggalkan yang wajib dan mengerjakan yang haram.

Allah Ta’ala berfirman: “Mengapa orang-orang alim, ahli fikih dan pendeta-pendeta mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? Sesungguhnya amat buruk apa yang telah mereka kerjakan” (Surat Al-Maidah: ayat 63).

Allah Ta’ala berfirman tentang orang Yahudi: “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram” (Surat Al-Maidah: ayat 42). Karena mereka memakan suht dari suap yang disebut birthil, dan kadang disebut hadiah dan lainnya.

Apabila penguasa memakan suht maka ia butuh mendengar kebohongan dari kesaksian palsu dan lainnya.

“Rasulullah melaknat penyuap, penerima suap, dan perantara di antara keduanya” – diriwayatkan ahli Sunan.

Dalam Shahihain: “Bahwa dua orang bersengketa kepada Nabi. Salah satunya berkata: ‘Ya Rasulullah, putuskanlah di antara kami dengan Kitab Allah.’ Temannya berkata – dan ia lebih fakih – ‘Ya, ya Rasulullah! Putuskanlah di antara kami dengan Kitab Allah, dan izinkan aku.’ Beliau bersabda: ‘Katakanlah.’ Ia berkata: ‘Sesungguhnya anakku adalah pekerja pada keluarga orang ini – maksudnya buruh – lalu ia berzina dengan istrinya. Aku tebus darinya dengan seratus kambing dan pelayan. Aku bertanya kepada orang-orang yang berilmu, mereka memberitahuku bahwa anakku harus dicambuk seratus dan diasingkan setahun, dan istri orang ini harus dirajam.’ Beliau bersabda: ‘Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan di antara kalian dengan Kitab Allah. Seratus kambing dan pelayan dikembalikan kepadamu. Anakmu dicambuk seratus dan diasingkan setahun. Hai Unais, pergilah besok kepada istri orang ini dan tanyai dia, jika ia mengaku maka rajamlah dia.’ Maka ia bertanya kepadanya, ia mengaku, lalu ia merajamnya.'”

Dalam hadits ini, ketika ia memberikan harta untuk orang yang berdosa ini untuk menolak hukuman darinya, Nabi memerintahkan mengembalikan harta kepada pemiliknya dan memerintahkan menegakkan hukuman. Beliau tidak mengambil harta untuk kaum muslimin dari mujahidin, fakir miskin, dan lainnya.

Kaum muslimin telah ijma bahwa membatalkan hukuman dengan harta yang diambil atau lainnya tidak boleh. Mereka ijma bahwa harta yang diambil dari pezina, pencuri, peminum khamar, perampok, dan semacamnya untuk membatalkan hukuman adalah harta suht yang keji.

Banyak dari kerusakan urusan manusia sesungguhnya karena membatalkan hukuman dengan harta atau kedudukan. Ini termasuk sebab terbesar yang merusak penduduk pedesaan, desa, dan kota: dari orang Arab, Turkuman, Kurdi, petani, ahli hawa nafsu seperti Qais dan Yaman, penduduk kota dari para pemimpin, orang kaya dan miskin, para amir dan penguasa serta tentara mereka. Ini adalah sebab jatuhnya kehormatan penguasa, jatuhnya kedudukannya dari hati, dan rusaknya ururannya.

Apabila ia menerima suap dan birthil untuk membatalkan hukuman, lemah jiwanya untuk menegakkan hukuman lain, dan ia menjadi seperti Yahudi yang terlaknat.

Asal kata birthil adalah batu yang memanjang. Suap dinamakan dengannya karena ia membungkam penerima suap dari berbicara dengan kebenaran sebagaimana batu panjang membungkamnya, sebagaimana datang dalam atsar: “Apabila suap masuk dari pintu, amanah keluar dari jendela.” Demikian pula jika mengambil harta untuk negara atas hal itu, seperti suht ini yang disebut ta’dibat (sanksi).

Tidakkah kamu lihat bahwa orang-orang Arab perusak mengambil dari sebagian orang, kemudian mereka datang kepada penguasa lalu mengantarkan kepadanya kuda atau lainnya yang mereka persembahkan kepadanya, bagaimana bertambah kuat keserakahan mereka dalam kerusakan, patah kehormatan pemerintahan dan kekuasaan, dan rusaklah rakyat?!

Demikian pula halnya dengan para petani dan lainnya, demikian pula dengan peminum khamar apabila dia ditangkap lalu menyerahkan sebagian hartanya: bagaimana para penjual khamar bisa berharap, mereka berharap apabila mereka menahan diri maka mereka akan ditebus dengan sebagian harta mereka, maka penguasa itu mengambilnya sebagai suap, tidak akan diberkahi padanya, dan kerusakan tetap ada. Demikian pula orang-orang yang memiliki pengaruh, apabila mereka melindungi seseorang agar tidak ditegakkan hudud kepadanya, seperti salah seorang petani melakukan kejahatan, kemudian dia berlindung ke desa wakil sultan atau amirnya lalu dia dilindungi atas (perintah) Allah dan Rasul-Nya, maka orang yang melindunginya itu termasuk orang yang dilaknat Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Muslim telah meriwayatkan dalam Sahihnya, dari Ali bin Abi Thalib semoga Allah meridhainya, dia berkata: Rasulullah bersabda: “Allah melaknat orang yang membuat perkara baru atau melindungi orang yang membuat perkara baru.” Maka setiap orang yang melindungi pembuat perkara dari para pembuat perkara ini, maka Allah dan Rasul-Nya telah melaknatnya. Dan apabila Nabi telah bersabda: “Sesungguhnya orang yang syafaatnya menghalangi hudud dari hudud-hudud Allah, maka dia telah memusuhi Allah dalam urusan-Nya.” Maka bagaimana dengan orang yang mencegah hudud dengan kekuasaan dan tangannya, dan mengambil ganti dari para penjahat dengan suap dari harta yang dia ambil, terutama hudud atas penduduk darat; karena sesungguhnya di antara kerusakan terbesar mereka adalah melindungi para pelanggar dari mereka dengan pengaruh atau harta, baik harta yang diambil untuk baitul mal atau untuk penguasa: secara sembunyi atau terang-terangan, maka semua itu haram berdasarkan ijmak kaum muslimin, dan itu seperti menjamin kedai-kedai dan khamar, maka sesungguhnya orang yang memungkinkan hal itu, atau membantu seseorang atas hal itu dengan harta yang dia ambil darinya, maka dia dari jenis yang sama. Dan harta yang diambil atas hal ini menyerupai apa yang diambil dari mahar pelacur, dan upah dukun, dan harga anjing, dan upah perantara dalam hal haram: yang disebut mucikari. Nabi bersabda: “Harga anjing itu keji, mahar pelacur itu keji, dan upah dukun itu keji.” Diriwayatkan oleh Bukhari. Maka mahar pelacur yang disebut dengan upah pelacur. Dan yang semakna dengannya adalah apa yang diberikan kepada banci-banci anak-anak dari budak atau orang merdeka atas perbuatan keji kepada mereka, dan upah dukun: seperti hadiah peramal dan semacamnya atas apa yang dia kabarkan dari berita-berita yang menggembirakan menurut anggapannya, dan semacam itu. Dan wali amr apabila meninggalkan pengingkaran kemungkaran dan penegakan hudud atas keduanya dengan harta yang dia ambil: maka dia seperti pemimpin perampok, yang membagi-bagi dengan para pemerang atas rampasan, dan seperti mucikari yang mengambil apa yang dia ambil; untuk menyatukan dua orang atas perbuatan keji, dan keadaannya serupa dengan keadaan nenek tua yang jahat istri Luth, yang menunjukkan para pelaku keji kepada tamunya, yang Allah Ta’ala berfirman tentangnya: “Maka Kami selamatkan dia dan keluarganya kecuali istrinya, dia termasuk orang-orang yang tertinggal” (Surat Al-A’raf: Ayat 83). Dan Dia berfirman: “Maka berangkatlah dengan keluargamu di bagian dari malam dan janganlah seorang pun di antara kamu menoleh, kecuali istrimu sesungguhnya dia akan ditimpa apa yang menimpa mereka” (Surat Hud: Ayat 81). Maka Allah menyiksa nenek buruk mucikari itu dengan seperti apa yang Dia siksakan kepada kaum buruk yang melakukan perbuatan-perbuatan keji, dan ini karena semua ini adalah mengambil harta untuk membantu dalam dosa dan permusuhan, dan wali amr hanya diangkat untuk menyuruh kepada ma’ruf dan melarang dari munkar, dan ini adalah tujuan kekuasaan. Apabila penguasa memungkinkan kemungkaran dengan harta yang dia ambil, maka dia telah datang dengan kebalikan dari tujuan, seperti orang yang kamu angkat untuk membantumu melawan musuhmu, lalu dia membantu musuhmu melawanmu. Dan seperti orang yang mengambil harta untuk berjihad dengannya di jalan Allah, lalu dia memerangi kaum muslimin dengannya. Yang menjelaskan hal itu bahwa kebaikan hamba-hamba dengan amar ma’ruf nahi munkar; karena sesungguhnya kebaikan kehidupan dan hamba-hamba dalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan hal itu tidak sempurna kecuali dengan amar ma’ruf nahi munkar, dan dengannya umat ini menjadi sebaik-baik umat yang dikeluarkan untuk manusia, Allah Ta’ala berfirman: “Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar” (Surat Ali Imran: Ayat 110). Dan Dia berfirman: “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar” (Surat Ali Imran: Ayat 104). Dan Dia berfirman: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar” (Surat At-Taubah: Ayat 71). Dan Dia berfirman tentang Bani Israil: “Mereka satu sama lain tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu” (Surat Al-Maidah: Ayat 79). Dan Dia berfirman: “Maka tatkala mereka melupakan apa yang diperingatkan kepada mereka, Kami selamatkan orang-orang yang melarang dari perbuatan jahat dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan yang keras, disebabkan mereka berbuat fasik” (Surat Al-A’raf: Ayat 165). Maka Allah Ta’ala mengabarkan bahwa ketika azab turun Dia menyelamatkan orang-orang yang melarang dari keburukan, dan menimpa orang-orang zalim dengan azab yang keras. Dan dalam hadits yang shahih: bahwa Abu Bakar Ash-Shiddiq semoga Allah meridhainya “berkhutbah kepada manusia di atas mimbar Rasulullah lalu berkata: “Wahai manusia sesungguhnya kalian membaca ayat ini dan meletakkannya bukan pada tempatnya: “Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepada kalian apabila kalian telah mendapat petunjuk” (Surat Al-Maidah: Ayat 105). Dan sesungguhnya aku mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya manusia apabila mereka melihat kemungkaran lalu tidak mengubahnya, hampir saja Allah menimpakan kepada mereka semua hukuman dari sisi-Nya.” Dan dalam hadits lain: “Sesungguhnya kemaksiatan apabila disembunyikan tidak membahayakan kecuali pelakunya, tetapi apabila ia tampak lalu tidak diingkari maka ia membahayakan orang banyak.” Dan bagian yang kami sebutkan ini dari hukum dalam hudud Allah dan hak-hak-Nya: tujuan terbesarnya adalah amar ma’ruf nahi munkar. Maka amar ma’ruf: seperti shalat, zakat, puasa, haji, kejujuran, amanah, berbakti kepada kedua orang tua, menyambung silaturahmi, bergaul baik dengan keluarga dan tetangga dan semacam itu. Maka yang wajib atas wali amr adalah menyuruh kepada shalat-shalat fardhu semua orang yang dia mampu menyuruhnya, dan menghukum yang meninggalkannya berdasarkan ijmak kaum muslimin, apabila yang meninggalkan itu adalah kelompok yang enggan maka mereka diperangi karena meninggalkannya berdasarkan ijmak kaum muslimin, demikian pula mereka diperangi karena meninggalkan zakat, puasa, dan lainnya, dan karena menghalalkan hal-hal haram yang zhahir yang disepakati, seperti menikahi mahram-mahram, dan berbuat kerusakan di bumi, dan semacam itu. Maka setiap kelompok yang enggan dari mewajibkan syariat dari syariat-syariat Islam yang zhahir dan mutawatir wajib diperangi, sampai agama seluruhnya untuk Allah, berdasarkan kesepakatan para ulama. Dan apabila yang meninggalkan shalat itu seorang saja, maka telah dikatakan: dia dihukum dengan pukulan dan penjara sampai dia shalat, dan jumhur ulama berpendapat bahwa wajib membunuhnya apabila dia enggan dari shalat setelah dia diminta bertaubat, apabila dia bertaubat dan shalat, dan kalau tidak maka dia dibunuh. Dan apakah dia dibunuh sebagai kafir atau muslim fasik? Di dalamnya ada dua pendapat. Dan kebanyakan salaf berpendapat bahwa dia dibunuh sebagai kafir dan semua ini dengan pengakuan akan wajibnya, adapun apabila dia mengingkari kewajibannya, maka dia kafir berdasarkan ijmak kaum muslimin, demikian pula orang yang mengingkari seluruh kewajiban-kewajiban yang disebutkan dan hal-hal haram yang wajib diperangi karenanya. Maka hukuman atas meninggalkan kewajiban-kewajiban, dan melakukan hal-hal haram, adalah tujuan jihad di jalan Allah, dan ia wajib atas umat berdasarkan kesepakatan, sebagaimana yang ditunjukkan oleh Kitab dan Sunnah. Dan ia termasuk amal-amal yang paling utama… Seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah! Tunjukkanlah kepadaku amal yang setara dengan jihad di jalan Allah. Beliau bersabda: “Kamu tidak mampu, atau kamu tidak kuat.” Dia berkata: “Kabarkanlah kepadaku!” Beliau bersabda: “Apakah kamu mampu apabila mujahid keluar bahwa kamu berpuasa dan tidak berbuka, dan kamu bangun dan tidak beristirahat?” Dia berkata: “Dan siapa yang mampu melakukan itu?” Beliau bersabda: “Maka itulah yang setara dengan jihad di jalan Allah.” Dan beliau bersabda: “Sesungguhnya di surga ada seratus derajat, antara derajat ke derajat seperti antara langit dan bumi, Allah menyiapkannya untuk para mujahidin di jalan-Nya.” Keduanya dalam Shahihain. Dan Nabi bersabda: “Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncak tertingginya adalah jihad di jalan Allah.” Dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah; mereka itulah orang-orang yang benar” (Surat Al-Hujurat: Ayat 15). Dan Dia berfirman: “Apakah (orang-orang) yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram kamu samakan dengan orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim. Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan mereka itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. Tuhan mereka menggembirakan mereka dengan rahmat dari padaNya dan keridhaan dan surga, mereka memperoleh kesenangan yang kekal di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya di sisi Allah pahala yang besar” (Surat At-Taubah: Ayat 19-22).

Bab Hukuman Para Pemerang

Dan di antara itu adalah hukuman para pemerang, dan perampok jalan: yang menghadang manusia dengan senjata di jalan-jalan dan semacamnya, untuk merampas harta mereka secara terang-terangan: dari orang-orang Arab, Turkman, Kurdi, petani, orang-orang fasik dari tentara, atau pemberontak kota, atau lainnya, Allah Ta’ala berfirman tentang mereka: “Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar” (Surat Al-Maidah: Ayat 33). Dan Syafi’i rahimahullah telah meriwayatkan dalam Musnadnya dari Ibnu Abbas semoga Allah meridhai keduanya tentang perampok jalan: “Apabila mereka membunuh dan mengambil harta maka mereka dibunuh dan disalib, dan apabila mereka membunuh dan tidak mengambil harta maka mereka dibunuh dan tidak disalib, dan apabila mereka mengambil harta dan tidak membunuh, maka dipotong tangan dan kaki mereka secara bersilang, dan apabila mereka menakut-nakuti jalan dan tidak mengambil harta maka mereka dibuang dari negeri.” Dan ini pendapat banyak ahli ilmu, seperti Syafi’i dan Ahmad, dan dekat dengan pendapat Abu Hanifah rahimahullah. Dan di antara mereka ada yang berkata: Imam boleh berijtihad dalam hal mereka, maka dia membunuh orang yang dia anggap membunuhnya adalah kemaslahatan, walaupun dia tidak membunuh: seperti dia adalah pemimpin yang ditaati di antara mereka, dan dia memotong orang yang dia anggap memotongnya adalah kemaslahatan; walaupun dia tidak mengambil harta, seperti dia memiliki kekuatan dan kemampuan dalam mengambil harta. Sebagaimana di antara mereka ada yang berpendapat bahwa mereka apabila mengambil harta maka dibunuh dan dipotong dan disalib. Dan yang pertama adalah pendapat mayoritas. Maka siapa yang termasuk dari para pemerang yang telah membunuh, maka imam membunuhnya sebagai hudud, tidak boleh memaafkannya dalam keadaan apapun berdasarkan ijmak ulama. Ini disebutkan oleh Ibnu Mundzir, dan urusannya tidak diserahkan kepada ahli waris yang terbunuh; berbeda dengan kalau seorang laki-laki membunuh laki-laki karena permusuhan di antara keduanya atau pertengkaran atau semacam itu dari sebab-sebab khusus; maka ini darahnya untuk wali yang terbunuh, jika mereka mau membunuh, jika mereka mau memaafkan, dan jika mereka mau mengambil diyat; karena dia membunuhnya untuk tujuan khusus. Adapun para pemerang maka sesungguhnya mereka dibunuh untuk mengambil harta manusia, maka bahaya mereka umum; seperti para pencuri, maka membunuh mereka adalah hudud untuk Allah. Dan ini disepakati di antara para fuqaha, bahkan seandainya yang terbunuh tidak setara dengan pembunuh, seperti pembunuh itu merdeka dan yang terbunuh budak, atau pembunuh itu muslim, dan yang terbunuh dzimmi atau musta’man maka para fuqaha berbeda pendapat apakah dia dibunuh dalam peperangan; dan yang paling kuat bahwa dia dibunuh: karena dia dibunuh untuk kerusakan umum sebagai hudud, sebagaimana dia dipotong apabila mengambil harta mereka, dan sebagaimana dia dipenjara karena hak-hak mereka. Dan apabila para pemerang perampok itu adalah jamaah, maka salah satu dari mereka melakukan pembunuhan sendiri, dan yang lainnya adalah pembantu dan pengintai baginya, maka telah dikatakan: bahwa yang langsung membunuh saja yang dibunuh, dan jumhur berpendapat bahwa semuanya dibunuh, walaupun mereka seratus orang, dan bahwa pengintai dan yang langsung membunuh sama, dan ini yang diriwayatkan dari Khulafa Rasyidin; maka sesungguhnya Umar bin Khattab semoga Allah meridhainya membunuh pengintai para pemerang, dan pengintai adalah penjaga yang duduk di tempat tinggi, melihat dari situ siapa yang datang kepada mereka. Dan karena yang langsung membunuh hanya bisa dengan kekuatan pengintai dan bantuannya. Dan kelompok apabila sebagian menolong sebagian sampai mereka menjadi enggan maka mereka berserikat dalam pahala dan hukuman, seperti para mujahidin. Maka sesungguhnya Nabi bersabda: “Kaum muslimin darah mereka setara, yang paling rendah di antara mereka menjalankan jaminan mereka, dan mereka satu tangan atas selain mereka, pasukan rahasia mereka dikembalikan kepada yang duduk.” Artinya bahwa tentara muslim apabila keluar dari mereka pasukan rahasia lalu mendapat harta rampasan, maka tentara ikut serta dengannya dalam apa yang dirampasnya, karena dengan punggung dan kekuatannya dia bisa; tetapi dia diberi tambahan dari mereka nafal maka sesungguhnya Nabi biasa memberi nafal kepada pasukan rahasia apabila mereka dalam permulaan mereka seperempat setelah seperlima, apabila mereka kembali ke negeri mereka dan keluar pasukan rahasia dia memberi mereka nafal sepertiga setelah seperlima, demikian pula seandainya tentara mendapat ghanimah maka pasukan rahasia ikut serta dengannya, karena dia dalam kemaslahatan tentara, sebagaimana Nabi membagi untuk Thalhah dan Zubair pada hari Badar; karena beliau telah mengutus keduanya dalam kemaslahatan tentara, maka pembantu kelompok yang enggan, dan penolong mereka termasuk mereka, dalam apa yang mereka miliki dan apa yang atas mereka. Dan begitulah orang-orang yang berkelahi atas kebatilan yang tidak ada takwilnya; seperti orang-orang yang berkelahi atas ashabiyah, dan dakwah jahiliyah; seperti Qais dan Yaman dan semacam keduanya; keduanya zalim. Sebagaimana Nabi bersabda: “Apabila dua muslim bertemu dengan pedang mereka maka pembunuh dan yang terbunuh di neraka. Dikatakan: Wahai Rasulullah! Ini pembunuh, maka bagaimana dengan yang terbunuh? Beliau bersabda: Sesungguhnya dia ingin membunuh temannya.” Keduanya mengeluarkannya dalam Shahihain. Dan setiap kelompok menanggung apa yang dia rusak untuk yang lain dari jiwa dan harta. Dan jika tidak diketahui ayn pembunuh; karena kelompok yang satu yang sebagian enggan dengan sebagian seperti orang satu, dan dalam itu firman-Nya: “Diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh” (Surat Al-Baqarah: Ayat 178). Adapun apabila mereka mengambil harta saja, dan tidak membunuh -sebagaimana yang sering dilakukan orang-orang Arab- maka dipotong dari setiap orang tangan kanannya, dan kaki kirinya, menurut kebanyakan ulama: seperti Abu Hanifah, dan Ahmad, dan lainnya. Dan ini makna firman Allah Ta’ala “atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik” (Surat Al-Maidah: Ayat 33). Dipotong tangan yang dia pukul dengannya, dan kaki yang dia berjalan di atasnya, dan diobati tangannya dan kakinya dengan minyak yang mendidih dan semacamnya; agar darah berhenti sehingga tidak keluar dan menyebabkan kematiannya, demikian pula diobati tangan pencuri dengan minyak. Dan perbuatan ini mungkin lebih menjerakan dari pada pembunuhan, maka sesungguhnya orang-orang Arab, dan orang-orang fasik dari tentara dan lainnya apabila mereka melihat terus-menerus orang yang di antara mereka yang dipotong tangan dan kakinya, mereka ingat dengan itu kejahatannya lalu mereka jera; berbeda dengan pembunuhan, maka sesungguhnya itu mungkin dilupakan; dan mungkin sebagian jiwa yang mulia lebih suka dibunuh daripada dipotong tangan dan kakinya secara bersilang, maka ini lebih keras hukumannya baginya dan orang-orang sepertinya. Adapun apabila mereka menghunus senjata dan tidak membunuh jiwa, dan tidak mengambil harta, kemudian mereka sarungkan, atau lari, dan meninggalkan peperangan, maka mereka dibuang. Ada yang berkata: pembuangan mereka adalah mengusir mereka, maka mereka tidak dibiarkan berlindung di negeri. Dan ada yang berkata: itu adalah penjara mereka. Dan ada yang berkata: itu adalah apa yang imam anggap lebih baik dari pengusiran atau penjara atau semacam itu. Dan pembunuhan yang disyariatkan: adalah memukul leher dengan pedang dan semacamnya, karena itu yang paling nyaman dari jenis-jenis pembunuhan, demikian pula Allah mensyariatkan pembunuhan apa yang boleh dibunuh dari manusia dan binatang, apabila dikuasai atas cara ini. Nabi bersabda: “Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan atas segala sesuatu, maka apabila kalian membunuh maka baguskanlah pembunuhan, dan apabila kalian menyembelih maka baguskanlah penyembelihan, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya.” Diriwayatkan Muslim, dan beliau bersabda: “Sesungguhnya yang paling suci manusia dalam pembunuhan adalah ahli iman.” Adapun penyaliban yang disebutkan maka itu adalah mengangkat mereka di tempat tinggi agar manusia melihat mereka, dan terkenal urusan mereka, dan itu setelah pembunuhan menurut jumhur ulama. Dan di antara mereka ada yang berkata: mereka disalib kemudian dibunuh dan mereka tersalib. Dan sebagian ulama membolehkan membunuh mereka dengan selain pedang, sampai dia berkata: mereka dibiarkan di tempat tinggi, sampai mereka mati secara alami tanpa pembunuhan. Adapun tamtsil dalam pembunuhan maka tidak boleh kecuali dengan cara qishash, dan Imran bin Hushain semoga Allah meridhai keduanya telah berkata “Rasulullah tidak berkhutbah kepada kami dengan khutbah kecuali beliau menyuruh kami dengan sedekah, dan melarang kami dari tamtsil, bahkan orang-orang kafir apabila kami membunuh mereka, maka kami tidak mentamtsil mereka setelah pembunuhan, dan tidak memotong telinga dan hidung mereka, dan tidak membedah perut mereka kecuali mereka berbuat demikian kepada kami, maka kami berbuat kepada mereka seperti apa yang mereka lakukan.” Dan meninggalkan lebih utama sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu. Akan tetapi jika kamu bersabar, sesungguhnya itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang sabar. Dan bersabarlah kamu dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah” (Surat An-Nahl: Ayat 126, dan Ayat 127).

Dikatakan bahwa ayat ini turun ketika orang-orang musyrik memutilasi Hamzah dan syuhada Uhud lainnya, semoga Allah meridhai mereka. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh jika Allah memberikan kemenangan kepadaku atas mereka, aku akan memutilasi mereka dua kali lipat dari apa yang mereka lakukan kepada kami.” Maka Allah menurunkan ayat ini – meskipun ayat ini telah turun sebelumnya di Mekah, seperti firman-Nya: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah: ‘Ruh itu termasuk urusan Tuhanku'” (Surat Al-Isra: ayat 85). Dan firman-Nya: “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk” (Surat Hud: ayat 114). Dan ayat-ayat lain yang turun di Mekah, kemudian terjadi sebab di Madinah yang mengharuskan khitab tersebut, maka diturunkan untuk kedua kalinya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Bahkan kita bersabar.”

Dalam Shahih Muslim dari Buraidah bin Al-Hushayb radhiyallahu ‘anhu dia berkata: “Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengutus seorang panglima atas pasukan kecil atau tentara atau untuk keperluan pribadi, beliau berwasiat kepadanya secara khusus untuk bertakwa kepada Allah Ta’ala dan berbuat baik kepada kaum muslimin yang bersamanya, kemudian berkata: ‘Berperanglah dengan nama Allah, di jalan Allah, perangi orang yang kafir kepada Allah, jangan berlebihan, jangan berkhianat, jangan memutilasi, dan jangan membunuh anak kecil.'”

Dan seandainya mereka mengacungkan senjata di perkampungan – bukan di padang sahara – untuk mengambil harta, maka dikatakan: mereka tidak disebut pemberontak, tetapi mereka seperti pencuri dan perampok, karena orang yang diminta tolong dapat dicapai pertolongan jika dia meminta tolong kepada manusia. Dan kebanyakan ulama berkata: bahwa hukum mereka di perkampungan dan padang sahara adalah sama. Dan ini adalah pendapat Malik – dalam riwayat yang masyhur darinya – dan Asy-Syafi’i, dan kebanyakan sahabat Ahmad, dan sebagian sahabat Abu Hanifah, bahkan mereka di perkampungan lebih berhak mendapat hukuman daripada mereka di padang sahara; karena perkampungan adalah tempat keamanan dan ketenangan, dan karena itu adalah tempat saling tolong-menolong dan bekerjasama manusia, maka nekat melakukan hal itu menunjukkan keras peperangan dan pertentangan; dan karena mereka merampas laki-laki di rumahnya semua hartanya, sedangkan musafir biasanya tidak membawa bersamanya kecuali sebagian hartanya. Dan inilah yang benar; terutama kelompok-kelompok yang bergabung ini yang disebut oleh masyarakat umum di Syam dan Mesir dengan “Al-Mansar” dan di Baghdad disebut “Al-‘Ayyarin.”

Dan seandainya mereka berperang dengan tongkat dan batu yang dilempar dengan tangan, atau ketapel dan semacamnya: mereka juga termasuk pemberontak. Dan telah diriwayatkan dari sebagian fuqaha bahwa tidak ada peperangan kecuali dengan senjata tajam. Dan sebagian mereka meriwayatkan ijma’ bahwa peperangan terjadi dengan senjata tajam dan berat. Dan baik ada perbedaan pendapat atau tidak: yang benar menurut jumhur kaum muslimin adalah bahwa siapa yang berperang untuk mengambil harta dengan cara apapun dari jenis-jenis peperangan maka dia adalah pemberontak dan perampok, sebagaimana siapa yang memerangi kaum muslimin dari kalangan kafir dengan cara apapun dari jenis-jenis peperangan maka dia adalah harbi, dan siapa yang memerangi kafir dari kalangan muslimin dengan pedang, atau tombak, atau panah, atau batu, atau tongkat, maka dia adalah mujahid di jalan Allah.

Adapun jika dia membunuh jiwa secara diam-diam untuk mengambil harta; seperti orang yang duduk di penginapan yang disewakan untuk musafir, maka jika dia menyendiri dengan sekelompok dari mereka dia membunuh mereka dan mengambil harta mereka. Atau dia mengundang ke rumahnya orang yang menyewanya untuk menjahit, atau pengobatan atau semacam itu lalu membunuhnya dan mengambil hartanya, dan ini disebut pembunuhan dengan tipu daya, dan sebagian masyarakat umum menyebut mereka “Al-Mu’arrijin.” Jika itu untuk mengambil harta, apakah mereka seperti pemberontak, ataukah diberlakukan hukum qishash kepada mereka? Dalam hal ini ada dua pendapat fuqaha. Salah satunya: bahwa mereka seperti pemberontak, karena pembunuhan dengan tipu daya seperti pembunuhan secara paksa, keduanya tidak mungkin dihindari; bahkan bahaya yang ini mungkin lebih keras karena tidak diketahui. Dan yang kedua: bahwa pemberontak adalah yang terang-terangan berperang, dan pembunuh dengan tipu daya ini urusannya kepada wali darah. Dan yang pertama lebih sesuai dengan dasar-dasar syariat; bahkan bahaya yang ini mungkin lebih keras karena tidak diketahui.

Dan para fuqaha juga berbeda pendapat tentang siapa yang membunuh penguasa, seperti pembunuh Utsman, dan pembunuh Ali radhiyallahu ‘anhuma apakah mereka seperti pemberontak, maka dibunuh sebagai had, ataukah urusan mereka kepada wali darah – atas dua pendapat dalam madzhab Ahmad dan lainnya – karena dalam pembunuhannya ada kerusakan umum.

Fasal

Dan semua ini jika dapat menguasai mereka. Adapun jika penguasa atau wakil-wakilnya mengejar mereka untuk menegakkan had tanpa kezaliman lalu mereka menolak, maka wajib atas kaum muslimin memerangi mereka dengan kesepakatan para ulama, hingga dapat menguasai mereka semua. Dan bilamana mereka tidak tunduk kecuali dengan peperangan yang berujung pada pembunuhan mereka semua, mereka diperangi meskipun berujung pada itu; baik mereka telah membunuh atau belum membunuh. Dan mereka dibunuh dalam peperangan bagaimanapun caranya: di leher dan lainnya. Dan diperangi siapa yang berperang bersama mereka untuk melindungi dan membantu mereka. Maka ini adalah peperangan, dan yang itu adalah penegakan had. Dan memerangi mereka lebih penting daripada membunuh kelompok-kelompok yang menolak syariat-syariat Islam. Karena mereka telah berkelompok untuk merusak jiwa dan harta, dan menghancurkan tanaman dan keturunan; bukan tujuan mereka menegakkan agama atau kerajaan.

Dan mereka seperti pemberontak yang berlindung ke benteng, atau gua atau puncak gunung, atau lembah, dan semacam itu: mereka memotong jalan bagi siapa yang lewat pada mereka, dan jika datang tentara wali amr mencari mereka untuk masuk dalam ketaatan kaum muslimin dan jamaah untuk menegakkan hudud: mereka memerangi dan mengusir mereka; seperti orang-orang Arab yang memotong jalan para haji atau selain mereka dari para musafir, atau orang-orang pegunungan yang berlindung di puncak gunung atau gua untuk memotong jalan. Dan seperti persekutuan yang bersekutu untuk memotong jalan antara Syam dan Irak, dan mereka menyebut itu “An-Nahidhah.” Mereka diperangi sebagaimana kami sebutkan: tetapi memerangi mereka tidak seperti memerangi kafir, jika mereka bukan kafir, dan tidak diambil harta mereka, kecuali mereka telah mengambil harta manusia dengan tidak benar; maka atas mereka menjaminnya, maka diambil dari mereka seukuran apa yang mereka ambil, meskipun kita tidak tahu siapa yang mengambil. Demikian juga jika diketahui orangnya; karena penolong dan pelaku sama sebagaimana kami katakan, tetapi jika diketahui orangnya maka tanggungan jaminan ada padanya, dan dikembalikan apa yang diambil dari mereka kepada pemilik harta, jika sulit dikembalikan kepada mereka maka untuk kemaslahatan kaum muslimin: dari rizki kelompok yang memerangi mereka, dan lainnya.

Bahkan yang dimaksud dari memerangi mereka adalah dapat menguasai mereka untuk menegakkan hudud, dan mencegah mereka dari kerusakan, maka jika seorang laki-laki dari mereka luka parah, tidak diselesaikan sampai mati, kecuali dia telah wajib dibunuh. Dan jika lari dan cukup kejahatan mereka tidak kita kejar, kecuali ada had atasnya atau kita takut akibatnya, dan siapa yang ditawan dari mereka, ditegakkan atasnya had yang ditegakkan atas selainnya. Dan dari fuqaha ada yang memperketat terhadap mereka hingga melihat ghanimah harta mereka dan seperlimanya; dan kebanyakan mereka menolak itu.

Adapun jika mereka bergabung dengan kerajaan kelompok yang keluar dari syariat Islam, dan membantu mereka atas kaum muslimin, diperangi seperti memerangi mereka.

Adapun siapa yang tidak memotong jalan, tetapi mengambil khafarat atau pajak dari musafir atas kepala, dan binatang, dan barang bawaan dan semacam itu, maka ini adalah pemungut cukai, atasnya hukuman pemungut cukai. Dan para fuqaha telah berbeda pendapat tentang bolehnya membunuhnya, dan dia bukan dari perampok jalan; karena jalan tidak terputus dengannya, dengan dia adalah manusia yang paling keras siksaannya pada hari kiamat, hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata tentang wanita Ghamidiyah: “Sungguh dia telah bertaubat dengan taubat seandainya pemilik cukai bertaubat dengannya, pasti diampuni baginya.”

Dan boleh bagi orang-orang yang dizalimi – yang hartanya diminta – memerangi pemberontak dengan ijma’ kaum muslimin. Dan tidak wajib memberikan kepada mereka dari harta sedikit atau banyak, jika mungkin memerangi mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Siapa yang dibunuh karena membela hartanya maka dia syahid, dan siapa yang dibunuh karena membela darahnya maka dia syahid, dan siapa yang dibunuh karena membela agamanya maka dia syahid, dan siapa yang dibunuh karena membela kehormatannya maka dia syahid.”

Dan inilah yang disebut fuqaha “Ash-Sha’il” yaitu orang zalim tanpa takwil dan tanpa wilayah, maka jika yang diminta harta boleh menolaknya dengan apa yang mungkin, maka jika tidak tertolak kecuali dengan peperangan maka diperangi, dan jika meninggalkan peperangan dan memberi mereka sesuatu dari harta maka boleh. Adapun jika yang diminta kehormatan – seperti meminta zina dengan mahram seseorang, atau meminta dari perempuan, atau anak laki-laki yang dimiliki atau selainnya berbuat keji dengannya, maka wajib atasnya menolak dari dirinya dengan apa yang mungkin, walau dengan peperangan, dan tidak boleh memungkinkan darinya dalam keadaan apapun; berbeda dengan harta karena boleh memungkinkan darinya; karena memberikan harta boleh, dan memberikan kekejian dengan diri atau dengan kehormatan tidak boleh.

Adapun jika tujuannya membunuh manusia, boleh baginya menolak dari dirinya. Dan apakah wajib atasnya? Atas dua pendapat para ulama dalam madzhab Ahmad dan lainnya.

Dan ini jika manusia punya penguasa, adapun jika – semoga Allah melindungi – fitnah, seperti berbeda dua penguasa kaum muslimin, dan berperang atas kerajaan, maka bolehkah bagi manusia, jika salah satunya masuk negeri yang lain, dan terjadi pedang, bahwa dia menolak dari dirinya dalam fitnah, ataukah menyerah maka tidak berperang di dalamnya? Atas dua pendapat ahli ilmu, dalam madzhab Ahmad dan lainnya.

Maka jika penguasa menang atas pemberontak perampok – dan mereka telah mengambil harta milik manusia – maka atasnya mengeluarkan dari mereka harta milik manusia, dan mengembalikannya kepada mereka, dengan menegakkan had atas badan mereka. Demikian juga pencuri; jika mereka menolak menghadirkan harta setelah terbukti atas mereka, dia menghukum mereka dengan penjara dan pukulan, hingga mereka memungkinkan mengambilnya dengan menghadirkannya atau mewakilkan siapa yang menghadirkannya, atau memberi tahu tempatnya sebagaimana dihukum setiap orang yang menolak hak yang wajib atasnya menunaikannya; karena Allah telah membolehkan bagi laki-laki dalam kitab-Nya bahwa dia memukul istrinya jika nusyuz, maka menolak dari hak yang wajib atasnya, hingga menunaikannya. Maka mereka lebih utama dan lebih berhak.

Dan tuntutan dan hukuman ini adalah hak pemilik harta, jika dia ingin menghibahkan kepada mereka harta, atau berdamai atasnya; atau memaafkan dari hukuman mereka maka baginya itu berbeda dengan menegakkan had atas mereka; karena tidak ada jalan untuk memaafkan darinya dalam keadaan apapun, dan tidak boleh bagi imam mewajibkan pemilik harta meninggalkan sesuatu dari haknya.

Dan jika harta telah rusak dengan makan dan lainnya di sisi mereka atau di sisi pencuri, maka dikatakan: mereka menjaminnya untuk pemiliknya, sebagaimana menjamin para penanggungan lainnya. Dan itu pendapat Asy-Syafi’i dan Ahmad radhiyallahu ‘anhuma dan tetap dengan kepapaan dalam tanggungan mereka sampai kemudahan. Dan dikatakan: tidak berkumpul denda dan potong; dan itu pendapat Abu Hanifah rahimahullah. Dan dikatakan: mereka menjaminnya dengan kekayaan saja tanpa kepapaan, dan itu pendapat Malik rahimahullah.

Dan tidak halal bagi penguasa mengambil dari pemilik harta upah atas mengejar pemberontak, dan menegakkan had, dan mengambil kembali harta manusia dari mereka, dan tidak atas mencari pencuri, tidak untuk dirinya, dan tidak untuk tentara yang dikirimnya mencari mereka: bahkan mencari mereka termasuk jenis jihad di jalan Allah, maka keluar di dalamnya tentara kaum muslimin, sebagaimana keluar dalam lainnya dari peperangan yang disebut Al-Baykar. Dan dibelanjakan atas mujahidin dalam ini dari harta yang dibelanjakan darinya atas seluruh pejuang, jika ada bagi mereka iqtha’ atau pemberian yang cukup bagi mereka, jika tidak diberi mereka penyempurna kecukupan perang mereka dari harta kemaslahatan dari sedekah; karena ini dari jalan Allah.

Jika ada atas musafir yang diambil zakat, seperti pedagang yang mungkin diambil, maka imam mengambil zakat harta mereka, dan membelanjakannya di jalan Allah, seperti belanja orang-orang yang mencari pemberontak boleh. Dan seandainya bagi mereka kekuatan yang kuat yang butuh ta’lif, maka imam memberi dari fai’ dan kemaslahatan dan zakat untuk sebagian pemimpin mereka membantunya atas menghadirkan yang lain, atau untuk meninggalkan kejahatannya maka lemah yang lain dan semacam itu boleh, dan adalah mereka dari yang dijinak-jinakkan hatinya, dan telah disebutkan seperti itu lebih dari satu dari imam, seperti Ahmad dan lainnya, dan itu zhahir Al-Kitab dan Sunnah dan dasar-dasar syariat.

Dan tidak boleh imam mengutus siapa yang lemah dari melawan perampok, dan tidak siapa yang mengambil harta dari yang diambil: pedagang dan semacam mereka dari musafir, bahkan mengutus dari tentara yang kuat yang amanah; kecuali itu sulit, maka mengutus yang lebih baik kemudian yang lebih baik.

Jika sebagian wakil penguasa atau pemimpin desa dan semacam mereka menyuruh perampok mengambil secara tersembunyi atau terang-terangan, hingga jika mereka mengambil sesuatu membagi mereka dan membela mereka, dan merelakan yang diambil dengan sebagian harta mereka, atau tidak merelakannya, maka ini lebih besar dosanya dari pemimpin perampok; karena itu mungkin ditolak dengan kurang dari apa yang tertolak dengannya ini. Dan yang wajib bahwa dikatakan di dalamnya apa yang dikatakan dalam penolong dan pembantu bagi mereka. Jika mereka membunuh maka dia dibunuh atas pendapat Amirul Mukminin Umar bin Al-Khattab radhiyallahu ‘anhu dan kebanyakan ahli ilmu. Dan jika mereka mengambil harta dipotong tangannya dan kakinya, dan jika mereka membunuh dan mengambil harta dibunuh dan disalib. Dan atas pendapat sebagian ahli ilmu memotong dan membunuh dan menyalib, dan dikatakan dikira-kira antara kedua ini, dan jika tidak mengizinkan bagi mereka; tetapi ketika dapat atas mereka membagi mereka harta, dan menggagalkan sebagian hak dan hudud.

Dan siapa yang melindungi pemberontak atau pencuri, atau pembunuh dan semacam mereka dari siapa yang wajib atasnya had atau hak bagi Allah Ta’ala, atau bagi adam, dan mencegahnya bahwa mengambil darinya yang wajib tanpa kezaliman, maka dia sekutu mereka dalam dosa, dan Allah dan Rasul-Nya telah melaknatnya. Meriwayatkan Muslim dalam shahihnya, dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata: Berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Allah melaknat siapa yang membuat kejadian atau melindungi yang membuat kejadian.”

Dan jika berhasil menguasai orang yang melindungi yang membuat kejadian ini, maka diminta darinya menghadirkannya, atau memberi tahu tentangnya, maka jika menolak dihukum dengan penjara dan pukulan kali demi kali hingga memungkinkan dari yang membuat kejadian itu, sebagaimana kami sebutkan bahwa dihukum yang menolak menunaikan harta yang wajib. Maka siapa yang wajib kehadirannya dari jiwa dan harta dihukum siapa yang mencegah kehadirannya.

Dan seandainya seorang laki-laki mengetahui tempat harta yang diminta dengan hak, atau laki-laki yang diminta dengan hak, dan dia yang mencegahnya, maka wajib atasnya memberi tahu tentangnya dan menunjukkan atasnya, dan tidak boleh menyembunyikannya. Karena ini dari bab tolong-menolong atas kebaikan dan takwa, dan itu wajib; berbeda dengan seandainya jiwa atau harta diminta dengan batil, maka tidak halal memberi tahu tentangnya, karena itu dari tolong-menolong atas dosa dan permusuhan; bahkan wajib menolak darinya, karena menolong orang yang dizalimi wajib, maka dalam Shahihain, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata: Berkata Rasulullah, shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tolonglah saudaramu yang zalim atau yang dizalimi. Aku berkata: Ya Rasulullah, aku menolongnya yang dizalimi. Bagaimana aku menolongnya yang zalim? Dia berkata: Kamu mencegahnya dari kezaliman, maka itu pertolonganmu kepadanya.”

Dan meriwayatkan Muslim sepertinya dari Jabir, dan dalam Shahihain dari Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah memerintahkan kami dengan tujuh, dan melarang kami dari tujuh: memerintahkan kami dengan menjenguk orang sakit, dan mengikuti jenazah, dan mendoakan orang yang bersin, dan memenuhi sumpah, dan menjawab undangan dan membalas salam, dan menolong orang yang dizalimi, dan melarang kami dari cincin emas, dan dari minum dengan perak, dan dari mayatsir, dan dari memakai sutera dan qassi dan dibaaj dan istabraq.”

Maka jika menolak orang yang mengetahui ini dari memberi tahu tempat-nya boleh menghukumnya dengan penjara dan lainnya, hingga dia memberi tahu tentangnya, karena dia menolak dari hak yang wajib atasnya, tidak masuk di dalamnya perwakilan. Maka dihukum sebagaimana terdahulu, dan tidak boleh menghukumnya atas itu, kecuali jika diketahui bahwa dia mengetahuinya. Dan ini berlaku dalam apa yang ditangani para wali dan qadhi dan lainnya, dalam setiap orang yang menolak dari kewajiban, dari perkataan atau perbuatan, dan bukan ini menuntut laki-laki dengan hak yang wajib atas selainnya, dan bukan hukuman atas kejahatan selainnya, hingga masuk dalam firman-Nya: “Dan tidaklah seorang yang berdosa memikul dosa orang lain” (Surat Al-Isra: ayat 15). Dan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Ketahuilah, tidak ada yang berbuat dosa kecuali atas dirinya sendiri.” Dan sesungguhnya itu seperti diminta dengan harta yang telah wajib atas selainnya…

Dan dia bukanlah wakil atau penjamin dan tidak pula memiliki harta di sisinya. Atau seseorang dihukum karena kesalahan kerabat atau tetangganya, tanpa dia sendiri berbuat dosa, tidak karena meninggalkan kewajiban dan tidak karena melakukan yang haram, maka inilah yang tidak halal. Adapun orang ini, maka dia dihukum karena dosa dirinya sendiri, yaitu karena dia mengetahui tempat orang zalim yang diminta kehadirannya untuk memenuhi hak, atau dia mengetahui tempat harta yang telah berkaitan dengan hak-hak orang yang berhak, lalu dia menolak memberikan pertolongan dan dukungan yang wajib atasnya menurut Al-Kitab, Sunnah, dan Ijma’, baik karena membela atau fanatik kepada orang zalim tersebut, sebagaimana yang dilakukan orang-orang fanatik golongan sebagian mereka terhadap sebagian yang lain, atau karena permusuhan atau kebencian kepada orang yang dizalimi.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kebencian kamu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (Surat Al-Maidah: ayat 8)

Atau karena berpaling dari tegak karena Allah dan tegak dengan keadilan yang diwajibkan Allah, serta karena pengecut, lemah, dan mengkhianati agamanya, sebagaimana yang dilakukan orang-orang yang meninggalkan pertolongan kepada Allah dan Rasul-Nya, agama-Nya dan kitab-Nya, yaitu orang-orang yang apabila dikatakan kepada mereka “Berangkatlah (berperang) di jalan Allah”, mereka cenderung kepada bumi. Dan dalam semua keadaan, golongan ini layak mendapat hukuman menurut kesepakatan para ulama. Dan jika tidak menempuh jalan-jalan ini, maka hukum-hukum akan terlantarkan, hak-hak akan tersia-sia, dan orang kuat akan memakan orang lemah.

Dia menyerupai orang yang memiliki harta orang zalim yang mengulur-ulur waktu, baik berupa barang atau utang, dan dia menolak menyerahkannya kepada hakim yang adil untuk melunasi utangnya atau menunaikan nafkah yang wajib atasnya untuk keluarga, kerabat, budak, atau binatang ternaknya. Dan sering kali seseorang wajib memikul hak karena orang lain, sebagaimana wajib atasnya nafkah karena kebutuhan kerabatnya, dan sebagaimana wajib diyat atas keluarga pembunuh.

Jenis ta’zir ini adalah hukuman bagi orang yang diketahui memiliki harta atau jiwa yang wajib dihadirkan, tetapi dia tidak menghadirkannya, seperti perampok, pencuri, dan pelindung mereka, atau diketahui bahwa dia mengetahui tempat mereka tetapi tidak memberitahukan tempatnya. Adapun jika dia menolak memberitahu dan menghadirkan karena khawatir penuntut akan melampaui batas atau menzaliminya, maka dia ini berbuat baik. Dan sering kali salah satu dari keduanya mirip dengan yang lain, dan bergabung syubhat dengan syahwat. Yang wajib adalah membedakan yang hak dari yang batil.

Hal ini sering terjadi pada para pemimpin dari penduduk desa dan kota, ketika ada orang yang meminta perlindungan kepada mereka, atau ada hubungan kerabat atau persahabatan di antara mereka, maka mereka menganggap fanatisme jahiliyah, kesombongan dengan dosa, dan mencari nama baik di mata orang-orang rendah, bahwa mereka menolong orang tersebut meskipun dia zalim dan salah, terhadap orang yang benar lagi terzalimi, terutama jika orang yang terzalimi adalah pemimpin yang memanggil dan memusuhi mereka. Mereka menganggap menyerahkan orang yang meminta perlindungan kepada orang yang memusuhi mereka sebagai kehinaan atau kelemahan. Ini secara mutlak adalah jahiliyah murni dan merupakan salah satu sebab terbesar rusaknya agama dan dunia.

Disebutkan bahwa sebab banyak perang Arab seperti Perang Basus yang terjadi antara Bani Bakr dan Taghlib adalah hal seperti ini, demikian juga sebab masuknya bangsa Turk dan Mongol ke negeri Islam dan penguasaan mereka atas raja-raja di seberang sungai dan Khurasan adalah karena hal seperti ini.

Barang siapa merendahkan dirinya karena Allah, maka Allah akan memuliakan dia. Barang siapa memberikan hak dari dirinya, maka dia telah memuliakan dirinya, karena sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang paling bertakwa. Barang siapa berbangga dengan kezaliman, yaitu mencegah hak dan melakukan dosa, maka dia telah merendahkan dan menghinakan dirinya.

Allah Ta’ala berfirman: “Barang siapa yang menghendaki kemuliaan, maka bagi Allah-lah kemuliaan itu semuanya.” (Surat Fathir: ayat 10)

Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang munafik: “Mereka berkata: ‘Sesungguhnya jika kita telah kembali ke Madinah, benar-benar orang yang lebih mulia akan mengusir orang yang lebih hina.’ Padahal kemuliaan itu hanyalah bagi Allah, Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik itu tidak mengetahui.” (Surat Al-Munafiqun: ayat 8)

Allah Ta’ala berfirman dalam sifat golongan ini: “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) apa yang ada dalam hatinya, padahal dia adalah musuh yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di muka bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan. Dan apabila dikatakan kepadanya: ‘Bertakwalah kepada Allah’, bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah baginya neraka Jahannam dan sungguh neraka Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (Surat Al-Baqarah: ayat 204-206)

Sesungguhnya yang wajib atas orang yang dimintai perlindungan oleh seseorang adalah jika dia terzalimi, maka menolongnya. Tidak ditetapkan bahwa dia terzalimi hanya dengan dakwaannya saja, karena sering kali orang zalim mengadu. Bahkan harus diselidiki kabarnya dari lawannya dan selainnya. Jika dia zalim, maka cegah dia dari kezaliman dengan lemah lembut jika memungkinkan, baik melalui perdamaian atau hukum yang adil, jika tidak maka dengan kekuatan.

Jika masing-masing dari mereka zalim dan terzalimi seperti ahli hawa nafsu dari Qais dan Yaman dan sejenisnya, dan kebanyakan orang yang bersengketa dari penduduk kota dan desa, atau keduanya tidak zalim, karena syubhat atau takwil, atau kesalahan yang terjadi di antara mereka, maka berusahalah mendamaikan atau menghukum di antara mereka.

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (Surat Al-Hujurat: ayat 9-10)

Allah Ta’ala berfirman: “Tidak ada kebaikan pada kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yang menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barang siapa yang berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar.” (Surat An-Nisa: ayat 114)

Diriwayatkan Abu Dawud dalam Sunan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya: “Apakah termasuk fanatisme bahwa seseorang menolong kaumnya dalam kebenaran?” Beliau menjawab: “Tidak. Tetapi yang termasuk fanatisme adalah seseorang menolong kaumnya dalam kebatilan.” Dan beliau bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang membela kaumnya selama tidak berdosa.” Dan beliau bersabda: “Perumpamaan orang yang menolong kaumnya dengan kebatilan seperti unta yang jatuh ke dalam sumur lalu dia ditarik dengan ekornya.” Dan beliau bersabda: “Barang siapa kalian dengar dia berbangga dengan kebanggaan jahiliyah, maka gigitlah kemaluan ayahnya dan jangan berkinaya.”

Segala sesuatu yang keluar dari seruan Islam dan Al-Quran, baik dari nasab, negeri, jenis, mazhab, atau jalan, maka itu dari kebanggaan jahiliyah. Bahkan ketika dua orang dari Muhajirin dan Anshar bertengkar, lalu orang Muhajir berkata: “Wahai Muhajirin!” dan orang Anshar berkata: “Wahai Anshar!”, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apakah ini seruan jahiliyah sedangkan aku ada di tengah-tengah kalian?” Dan beliau marah karena itu dengan sangat marah.

Hukuman Pencuri

Fasal: Adapun pencuri, maka wajib memotong tangan kanannya berdasarkan Al-Kitab, Sunnah, dan Ijma’.

Allah Ta’ala berfirman: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barang siapa bertaubat (di antara pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Surat Al-Maidah: ayat 38-39)

Tidak boleh setelah had itu terbukti dengan saksi atau pengakuan, menundanya, tidak dengan penjara atau harta tebusan atau lainnya, bahkan tangannya dipotong pada waktu-waktu mulia dan lainnya, karena penegakan had termasuk ibadah seperti jihad di jalan Allah. Maka hendaknya diketahui bahwa penegakan hudud adalah rahmat dari Allah kepada hamba-hamba-Nya. Hendaknya penguasa tegas dalam menegakkan had, tidak diambil belas kasihan dalam agama Allah sehingga meninggalkannya. Tujuannya adalah merahmati makhluk dengan mencegah manusia dari kemungkaran, bukan menyembuhkan dendamnya dan keinginan menang atas makhluk.

Seperti kedudukan ayah ketika mendidik anaknya. Jika dia menahan diri dari mendidik anaknya sebagaimana disarankan ibu karena kasih sayang dan belas kasihan, maka anak akan rusak. Dia mendidiknya karena kasih sayang dan memperbaiki keadaannya, meskipun dia lebih suka dan mengutamakan tidak memerlukan pendidikan. Seperti kedudukan dokter yang memberi obat pahit kepada pasien, seperti memotong anggota tubuh yang membusuk, berbekam, memotong urat yang rusak, dan sejenisnya. Bahkan seperti orang minum obat pahit dan kesulitan yang dia masukkan pada dirinya untuk meraih kenyamanan.

Demikianlah hudud disyariatkan, dan demikianlah seharusnya niat penguasa dalam menegakkannya. Apabila tujuannya adalah kebaikan rakyat dan mencegah kemungkaran dengan mendatangkan manfaat kepada mereka dan menolak mudarat dari mereka, dan dia mengharapkan wajah Allah Ta’ala dan taat kepada perintah-Nya, maka Allah akan melunakkan hati-hati untuknya, memudahkan baginya sebab-sebab kebaikan, dan mencukupkannya dari hukuman manusiawi. Bahkan dia mungkin menyenangkan orang yang dihukum ketika dia menegakkan had atasnya.

Adapun jika tujuannya adalah tinggi di atas mereka dan menegakkan kepemimpinannya agar mereka mengagungkannya atau memberikan harta yang dia inginkan, maka tujuannya akan berbalik. Diriwayatkan bahwa Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu ‘anhu sebelum menjadi khalifah adalah wakil Al-Walid bin Abdul Malik di kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan dia telah memimpin mereka dengan kepemimpinan yang baik. Lalu Hajjaj datang dari Iraq setelah menyiksa mereka dengan siksa yang buruk. Dia bertanya kepada penduduk Madinah tentang Umar: “Bagaimana wibawanya di antara kalian?” Mereka berkata: “Kami tidak sanggup memandangnya.” Dia berkata: “Bagaimana cinta kalian kepadanya?” Mereka berkata: “Dia lebih kami cintai daripada keluarga kami.” Dia berkata: “Bagaimana didikannya kepada kalian?” Mereka berkata: “Antara tiga cambuk sampai sepuluh.” Dia berkata: “Ini wibawanya, ini cintanya, ini didikannya. Ini urusan dari langit.”

Jika tangannya dipotong, maka dibakar (lukanya), dan disunnahkan digantung di lehernya. Jika mencuri kedua kali, dipotong kaki kirinya. Jika mencuri ketiga dan keempat kali, maka ada dua pendapat dari para sahabat dan ulama setelah mereka:

Pertama: Dipotong keempatnya pada pencurian ketiga dan keempat. Ini pendapat Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan mazhab Asy-Syafi’i serta Ahmad dalam salah satu riwayat.

Kedua: Dipenjara. Ini pendapat Ali radhiyallahu ‘anhu, ulama Kufah, dan Ahmad dalam riwayat lainnya.

Tangannya dipotong jika mencuri nisab, yaitu seperempat dinar atau tiga dirham menurut jumhur ulama dari ahli Hijaz, ahli hadits dan lainnya seperti Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad. Ada yang berpendapat: satu dinar atau sepuluh dirham. Barang siapa mencuri kadar itu dipotong berdasarkan kesepakatan.

Dalam Shahihain dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong karena perisai seharga tiga dirham. Dalam lafazh Muslim: “Memotong pencuri karena perisai senilai tiga dirham.” Perisai adalah tameng.

Dalam Shahihain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tangan dipotong karena seperempat dinar ke atas.” Dalam riwayat Muslim: “Tangan pencuri tidak dipotong kecuali karena seperempat dinar ke atas.” Dalam riwayat Bukhari, beliau bersabda: “Potonglah karena seperempat dinar, dan jangan potong yang kurang dari itu.” Seperempat dinar pada masa itu adalah tiga dirham, dan dinar adalah dua belas dirham.

Pencuri tidak disebut pencuri hingga dia mengambil harta dari tempat penyimpanan. Adapun harta yang hilang dari pemiliknya, buah yang ada di pohon di padang tanpa pagar, ternak yang tidak ada penggembalanya dan sejenisnya, maka tidak ada pemotongan padanya, tetapi pengambilnya dita’zir dan digandakan ganti ruginya sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Para ulama berbeda pendapat tentang penggandaan, dan di antara yang berpendapat demikian adalah Ahmad dan lainnya. Rafi’ bin Khadij berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada pemotongan pada buah dan katsar.” Katsar adalah jantung kurma. Diriwayatkan ahlu Sunan.

Dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: “Aku mendengar seorang laki-laki dari Muzainah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata: ‘Wahai Rasulullah, aku datang bertanya kepadamu tentang unta yang tersesat.’ Beliau berkata: ‘Bersamanya ada alas kaki dan tempat minumnya, dia makan pohon dan minum air, maka biarkanlah hingga pemiliknya datang mencarinya.’ Dia berkata: ‘Bagaimana dengan kambing yang tersesat?’ Beliau berkata: ‘Untukmu atau untuk saudaramu atau untuk serigala. Kumpulkanlah hingga pemiliknya datang mencarinya.’ Dia berkata: ‘Bagaimana dengan ternak yang diambil dari tempat penggembalaan?’ Beliau berkata: ‘Padanya harga dua kali lipat dan cambukan ta’zir. Yang diambil dari kandangnya, padanya pemotongan jika yang diambil mencapai harga perisai.’ Dia berkata: ‘Wahai Rasulullah, bagaimana dengan buah-buahan dan yang diambil dari tangkainya?’ Beliau berkata: ‘Barang siapa mengambil dengan mulutnya dan tidak mengambil dalam lipatan, maka tidak ada apa-apa padanya. Barang siapa membawa, maka padanya harga dua kali lipat dan cambukan ta’zir. Yang diambil dari tempat penjemurannya, padanya pemotongan jika yang diambil mencapai harga perisai. Yang tidak mencapai harga perisai, padanya ganti rugi yang sepadan dan cambukan ta’zir.'” Diriwayatkan ahlu Sunan, tetapi ini susunan An-Nasa’i.

Karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada pemotongan atas perampok, penyamun, dan pengkhianat.” Perampok adalah yang merampas sesuatu sedangkan orang-orang melihat. Penyamun adalah yang menyambar sesuatu dan diketahui sebelum dia mengambilnya. Adapun pencopet yaitu yang merobek saku, sapu tangan, lengan baju dan sejenisnya, maka dia dipotong menurut pendapat yang benar.

[Hukuman bagi Pezina]

Adapun pezina: jika dia muhshan (sudah menikah), maka dia dirajam dengan batu hingga mati, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merajam Ma’iz bin Malik Al-Aslami, merajam perempuan Ghamidiyah, merajam dua orang Yahudi, dan merajam selain mereka, dan kaum muslimin setelah beliau juga melakukan rajam. Para ulama berbeda pendapat: apakah dia dicambuk seratus kali sebelum dirajam; ada dua pendapat dalam madzhab Ahmad dan lainnya.

Jika dia bukan muhshan, maka dia dicambuk seratus kali cambukan berdasarkan Kitab Allah, dan diasingkan selama satu tahun berdasarkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, meskipun sebagian ulama tidak mewajibkan pengasingan. Hukuman had tidak ditegakkan atasnya hingga ada empat orang saksi yang bersaksi atasnya, atau dia bersaksi atas dirinya sendiri empat kali kesaksian, menurut banyak ulama atau kebanyakan mereka. Di antara mereka ada yang cukup dengan kesaksiannya atas dirinya sendiri satu kali saja. Jika dia mengaku atas dirinya sendiri, kemudian menarik kembali pengakuannya, maka di antara mereka ada yang berkata: hukuman had gugur darinya, dan di antara mereka ada yang berkata: tidak gugur.

Muhshan adalah orang yang pernah bersetubuh – sedangkan dia merdeka dan mukallaf (dewasa berakal) – dengan perempuan yang dinikahinya dengan nikah yang sah pada kemaluannya, meskipun hanya sekali. Apakah disyaratkan bahwa perempuan yang disetubuhi itu setara dengan laki-laki yang menyetubuhi dalam sifat-sifat tersebut; ada dua pendapat para ulama. Apakah gadis remaja yang baligh dapat memuhshankan laki-laki dewasa? Dan sebaliknya?

Adapun ahli dzimmah (non-Muslim yang hidup dalam perlindungan negara Islam), mereka juga muhshan menurut kebanyakan ulama seperti Asy-Syafi’i dan Ahmad, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merajam dua orang Yahudi di depan pintu masjidnya, dan itulah rajam pertama dalam Islam.

Mereka berbeda pendapat tentang perempuan yang ditemukan hamil, tidak memiliki suami dan tidak memiliki tuan, dan tidak mengklaim ada syubhat dalam kehamilannya, maka ada dua pendapat dalam madzhab Ahmad dan lainnya. Ada yang berkata: tidak ada hukuman had atasnya, karena mungkin saja dia hamil karena diperkosa, atau karena pemindahan sperma, atau karena persetubuhan syubhat. Ada yang berkata: dia tetap dihukum had, dan inilah yang diriwayatkan dari para khalifah rasyidin, dan ini lebih sesuai dengan dasar-dasar syariat, dan ini madzhab ahli Madinah. Karena kemungkinan-kemungkinan yang jarang tidak diperhatikan, seperti kemungkinan dia berbohong dan saksi-saksi berbohong.

Adapun liwath (homoseksual), di antara ulama ada yang berkata: hukumannya seperti hukuman zina. Ada juga yang berkata: di bawah itu. Yang benar yang disepakati para sahabat: bahwa keduanya dibunuh, yang atas dan yang bawah, baik mereka muhshan atau bukan muhshan. Karena ahli sunan meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan yang diperlakukan.”

Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma tentang perjaka yang didapati melakukan liwath, dia berkata: dirajam. Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu seperti itu. Para sahabat tidak berbeda dalam membunuhnya, tetapi mereka beragam caranya. Diriwayatkan dari As-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu bahwa dia memerintahkan untuk membakarnya, dari yang lain membunuhnya, dari sebagian mereka: dijatuhkan tembok atasnya hingga mati tertimpa reruntuhan, ada yang berkata: keduanya dikurung di tempat paling sempit hingga mati. Dari sebagian mereka: dia diangkat ke atas tembok tertinggi di kampung dan dilempar darinya, lalu diikuti dengan batu-batu, sebagaimana Allah perbuat terhadap kaum Luth. Ini riwayat dari Ibnu Abbas. Riwayat lainnya dia berkata: dirajam. Atas dasar inilah kebanyakan salaf.

Mereka berkata karena Allah merajam kaum Luth, dan rajam pezina disyariatkan menyerupai rajam kaum Luth, maka keduanya dirajam, baik keduanya merdeka atau budak, atau salah satunya budak dan lainnya merdeka, jika keduanya baligh. Jika salah satunya belum baligh, dia dihukum dengan hukuman di bawah pembunuhan, dan tidak dirajam kecuali yang baligh.

[Hukuman Minum Khamar]

Pasal: Adapun hukuman minum khamar: itu tetap berdasarkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ijma’ kaum muslimin. Ahli sunan telah meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari berbagai jalur bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa minum khamar maka cambuklah dia, kemudian jika minum lagi maka cambuklah dia, kemudian jika minum lagi maka cambuklah dia, kemudian jika minum yang keempat kalinya maka bunuhlah dia.”

Tetap dari beliau bahwa dia mencambuk peminum berkali-kali, beliau dan para khalifahnya dan kaum muslimin setelahnya. Pembunuhan menurut kebanyakan ulama sudah mansukh (dihapus). Ada yang berkata: itu tetap berlaku, dikatakan: itu ta’zir yang dilakukan imam ketika diperlukan.

Telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Bahwa beliau memukul dalam perkara khamar dengan pelepah dan sandal empat puluh kali. Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu memukul empat puluh kali, dan Umar memukul dalam masa khilafahnya delapan puluh kali.” Ali radhiyallahu ‘anhu terkadang memukul empat puluh, terkadang delapan puluh.

Di antara ulama ada yang berkata: wajib memukul delapan puluh, di antara mereka ada yang berkata: yang wajib empat puluh, dan tambahannya dilakukan imam ketika diperlukan, jika manusia sudah kecanduan khamar, atau peminum termasuk orang yang tidak jera tanpanya, dan semacam itu. Adapun ketika peminum sedikit dan keadaan peminum masih baik, maka empat puluh sudah cukup. Ini pendapat yang paling tepat dari dua pendapat, dan ini pendapat Asy-Syafi’i dan Ahmad rahimahumallah dalam salah satu dari dua riwayat dari Ahmad.

Umar radhiyallahu ‘anhu ketika minum khamar banyak terjadi, dia menambahkan pengasingan dan mencukur kepala sebagai penekanan dalam pencegahan darinya. Jika peminum diasingkan bersama empat puluh cambukan agar beritanya terputus, atau dia dipecat dari jabatannya, itu baik. Karena Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu sampai kepadanya dari sebagian wakilnya bahwa dia bersyair tentang khamar, maka dia memecatnya.

Khamar yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mencambuk peminumnya, adalah setiap minuman yang memabukkan dari asal apapun, baik dari buah-buahan seperti anggur, kurma, dan tin, atau dari biji-bijian seperti gandum dan jelai, atau dari cairan seperti madu, atau dari hewan seperti susu kuda.

Bahkan ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan kepada Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pengharaman khamar, tidak ada pada mereka di Madinah khamar anggur sedikitpun, karena tidak ada pohon anggur di Madinah, dan itu didatangkan dari Syam. Kebanyakan minuman mereka dari nabidz kurma.

Sunnah telah mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para khalifah rasyidin dan para sahabatnya radhiyallahu ‘anhum bahwa beliau mengharamkan setiap yang memabukkan dan menjelaskan bahwa itu khamar. Mereka minum nabidz manis, yaitu kurma dan kismis direndam dalam air, yakni dimasukkan ke dalamnya, dan nabdz artinya memasukkan, untuk mempermanis air terutama banyak air Hijaz yang asin. Nabidz ini halal berdasarkan ijma’ kaum muslimin karena tidak memabukkan, sebagaimana halal minum sari anggur sebelum menjadi memabukkan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka merendam nabidz ini dalam wadah kayu, atau tempayan yang dibuat dari tanah, atau labu, atau wadah yang dilapisi ter, dan memerintahkan mereka merendam dalam wadah yang mulutnya diikat dengan tali, karena kekerasan (fermentasi) merasuk ke dalam nabidz secara perlahan dan manusia tidak menyadari, maka mungkin manusia minum apa yang telah merasuk kepadanya kekerasan yang memabukkan sedang dia tidak menyadari. Jika kantong air diikat, wadah akan robek jika nabidz mendidih di dalamnya, maka manusia tidak jatuh dalam bahaya, sedangkan wadah-wadah itu tidak robek.

Diriwayatkan dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau memberi keringanan setelah ini dalam merendam di wadah-wadah, dan berkata: “Aku melarang kalian merendam dalam wadah-wadah, maka rendamlah, dan jangan minum yang memabukkan.” Maka para sahabat dan ulama setelah mereka berbeda, di antara mereka ada yang tidak sampai kepadanya nasakh atau tidak menetapkannya, maka melarang merendam dalam wadah-wadah. Di antara mereka ada yang meyakini ketetapannya dan bahwa itu nasikh, maka memberi keringanan dalam merendam di wadah-wadah.

Sekelompok fuqaha mendengar bahwa sebagian sahabat minum nabidz, maka mereka mengira itu yang memabukkan, lalu mereka memberikan keringanan dalam minum jenis-jenis minuman yang bukan dari anggur dan kurma, dan memberikan keringanan dalam yang dimasak dari nabidz kurma dan kismis jika tidak memabukkan peminum.

Yang benar adalah apa yang dipegang mayoritas kaum muslimin: bahwa setiap yang memabukkan adalah khamar, peminumnya dicambuk, meskipun minum setetes saja, untuk pengobatan atau bukan pengobatan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang khamar untuk pengobatan, maka beliau bersabda: “Itu penyakit bukan obat, dan Allah tidak menjadikan kesembuhan umatku pada apa yang diharamkan atasnya.”

Hukuman had wajib jika saksi tegak atau peminum mengaku. Jika tercium darinya bau khamar, atau terlihat dia muntahnya dan semacam itu, ada yang berkata: tidak ditegakkan had atasnya, karena kemungkinan dia minum yang bukan khamar, atau meminumnya dalam keadaan tidak tahu, atau dipaksa dan semacam itu. Ada yang berkata: dia dicambuk jika dia tahu bahwa itu memabukkan, dan inilah yang diriwayatkan dari para khalifah rasyidin dan sahabat lainnya seperti Utsman, Ali, dan Ibnu Mas’ud. Ini yang ditunjukkan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang memperbaiki manusia, dan ini madzhab Malik dan Ahmad dalam kebanyakan nash-nashnya dan lainnya.

Hashisyah yang dibuat dari daun anggur juga haram, pelakunya dicambuk sebagaimana dicambuk peminum khamar. Itu lebih buruk dari khamar dari segi merusak akal dan temperamen hingga terjadi pada lelaki sifat banci dan dayuts, dan kerusakan lainnya. Khamar lebih buruk dari segi mengakibatkan pertengkaran dan perkelahian. Keduanya menghalangi dari dzikrullah Ta’ala dan shalat.

Sebagian fuqaha mutaakhirin ragu-ragu tentang hukumannya, dan berpendapat bahwa pemakannya dita’zir dengan hukuman di bawah had, karena mengira itu mengubah akal tanpa kegirangan seperti halnya racun bius, dan kami tidak menemukan perkataan ulama mutaqaddimin tentangnya. Tidak demikian, bahkan pemakannya bergembira karenanya dan menyukainya seperti peminum khamar atau lebih. Menghalangi mereka dari dzikrullah dan shalat jika banyak memakannya, bersama kerusakan lainnya dari dayuts dan banci dan rusaknya temperamen dan akal dan lainnya.

Tetapi karena itu padat dan dimakan bukan minuman, fuqaha berbeda tentang najisnya dalam tiga pendapat dalam madzhab Ahmad dan lainnya. Ada yang berkata: itu najis seperti khamar yang diminum, dan ini pertimbangan yang benar. Ada yang berkata: tidak, karena kepadatannya. Ada yang berkata: dibedakan antara yang padat dan yang cair. Bagaimanapun itu termasuk dalam apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya dari khamar dan yang memabukkan secara lafaz dan makna.

Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata: “Wahai Rasulullah! Berilah kami fatwa tentang dua minuman yang kami buat di Yaman: Al-Bit’ yaitu dari madu yang direndam hingga keras, dan Al-Mizr yaitu dari jagung dan jelai yang direndam hingga keras.” Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah diberi jawami’ al-kalim (ungkapan yang ringkas namun luas maknanya) dan penutupnya. Maka beliau bersabda: “Setiap yang memabukkan haram.” Muttafaq ‘alaih dalam Shahihain.

Dari Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya dari gandum ada khamar, dari jelai ada khamar, dari kismis ada khamar, dari kurma ada khamar, dari madu ada khamar, dan aku melarang dari setiap yang memabukkan.” Diriwayatkan Abu Dawud dan lainnya, tetapi ini dalam Shahihain dari Umar secara mauquf kepadanya bahwa dia berkhutbah dengannya di atas mimbar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata: “Khamar adalah apa yang mengacaukan akal.”

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan haram.” Dalam riwayat lain: “Setiap yang memabukkan adalah khamar, dan setiap khamar haram.” Keduanya diriwayatkan Muslim dalam shahihnya.

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap yang memabukkan haram, dan apa yang memabukkan satu faraq (takaran) darinya, maka segenggam penuh darinya haram.” At-Tirmidzi berkata: hadits hasan.

Ahli sunan meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari berbagai jalur bahwa beliau bersabda: “Apa yang memabukkan jika banyak, maka sedikitnya haram.” Para hafizh menshahihkannya.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu “bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang minuman yang mereka minum di negeri mereka dari jagung yang disebut Al-Mizr. Beliau bersabda: ‘Apakah itu memabukkan?’ Dia berkata: ‘Ya.’ Maka beliau bersabda: ‘Setiap yang memabukkan haram. Sesungguhnya ada janji Allah bagi siapa yang minum yang memabukkan bahwa Dia akan memberinya minum dari tanah liat khabal.’ Mereka berkata: ‘Wahai Rasulullah, apa tanah liat khabal?’ Beliau bersabda: ‘Keringat ahli neraka atau perasan ahli neraka.'” Diriwayatkan Muslim dalam shahihnya.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Setiap yang difermentasi adalah khamar, dan setiap yang memabukkan haram.” Diriwayatkan Abu Dawud.

Hadits-hadits dalam bab ini banyak dan tersebar luas. Rasulullah telah mengumpulkan dengan apa yang diberikan kepadanya dari jawami’ al-kalim, segala yang menutupi akal dan memabukkan, dan tidak membedakan antara jenis dan jenis, dan tidak ada pengaruh karena itu dimakan atau diminum. Khamar bisa dicelup dengannya, dan hashisyah bisa dilarutkan dalam air dan diminum. Setiap khamar diminum dan dimakan, dan hashisyah dimakan dan diminum, dan semua itu haram.

Hanya saja ulama mutaqaddimin tidak berbicara tentang kekhususannya karena memakannya baru terjadi belum lama, di akhir abad keenam atau dekat dari itu, sebagaimana telah diada-adakan minuman-minuman memabukkan setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan semuanya termasuk dalam kalimat-kalimat yang menyeluruh dari Kitab dan Sunnah.

Di antara hukuman-hukuman yang ditetapkan dalam Al-Quran dan Sunnah serta disepakati oleh kaum muslimin adalah hukuman qadzaf (menuduh zina). Apabila seseorang menuduh orang yang muhshan melakukan zina atau homoseksual, maka wajib atasnya hukuman delapan puluh kali cambukan. Yang dimaksud muhshan di sini adalah orang yang merdeka lagi suci (tidak pernah berbuat zina). Sedangkan dalam bab hukuman zina, muhshan adalah orang yang pernah melakukan hubungan suami istri yang sempurna dalam pernikahan yang sah.

Kemaksiatan-Kemaksiatan yang Tidak Memiliki Hukuman atau Kafarat yang Ditentukan

BAB

Adapun kemaksiatan-kemaksiatan yang tidak memiliki hukuman yang ditentukan dan tidak ada kafarat, seperti orang yang mencium anak kecil atau wanita yang bukan mahramnya, atau melakukan perbuatan intim tanpa bersenggama, atau memakan yang tidak halal seperti darah dan bangkai, atau menuduh orang dengan selain zina, atau mencuri dari tempat yang tidak terjaga walaupun barang yang sedikit, atau mengkhianati amanah seperti para pengelola harta baitul mal atau wakaf dan harta anak yatim dan semacamnya apabila mereka berkhianat di dalamnya, seperti para wakil dan syarikat apabila berkhianat, atau orang yang curang dalam transaksinya seperti orang-orang yang curang dalam makanan dan pakaian dan semacamnya, atau mengurangi takaran dan timbangan, atau bersaksi palsu, atau mengajarkan kesaksian palsu, atau menerima suap dalam keputusannya, atau memutuskan perkara dengan selain yang diturunkan Allah, atau berbuat zalim kepada rakyatnya, atau berta’ziyah dengan ta’ziyah jahiliah, atau memenuhi panggilan jahiliah, hingga jenis-jenis kemaksiatan lainnya: maka mereka dihukum dengan ta’zir, hukuman yang menjerakan dan mendidik sesuai dengan yang dilihat oleh penguasa, menurut banyak atau sedikitnya dosa tersebut di kalangan masyarakat.

Jika dosa tersebut banyak terjadi, maka hukuman ditambah, berbeda dengan jika dosa tersebut jarang terjadi. Dan menurut keadaan orang yang berdosa; jika dia termasuk orang yang kecanduan kemaksiatan, maka hukumannya ditambah, berbeda dengan orang yang jarang melakukannya. Dan menurut besar kecilnya dosa; maka dihukum orang yang mengganggu istri-istri dan anak-anak orang dengan hukuman yang tidak sama dengan orang yang hanya mengganggu satu wanita atau satu anak saja.

Tidak ada batas minimum untuk ta’zir, bahkan bisa dengan segala sesuatu yang menyakitkan manusia, baik berupa perkataan, perbuatan, meninggalkan perkataan, atau meninggalkan perbuatan. Terkadang seseorang dita’zir dengan dinasihati, ditegur, dan dimarahi. Terkadang dita’zir dengan dijauhi dan tidak diberi salam sampai dia bertobat jika hal itu adalah kemaslahatan, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya menjauhi “tiga orang yang ditinggalkan”. Terkadang dita’zir dengan dipecat dari jabatannya, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya melakukan ta’zir dengan cara itu. Terkadang dita’zir dengan tidak dipekerjakan lagi dalam tentara kaum muslimin, seperti prajurit yang lari dari medan perang; karena lari dari medan perang termasuk dosa besar, dan memotong gajinya adalah sejenis ta’zir baginya. Begitu juga pemimpin jika melakukan perbuatan yang sangat tercela maka memecatnya dari kepemimpinannya adalah ta’zir baginnya.

Demikian juga terkadang dita’zir dengan dipenjara, terkadang dita’zir dengan dipukul, terkadang dita’zir dengan menghitamkan wajahnya dan menaikkannya ke atas hewan secara terbalik; sebagaimana diriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bahwa dia memerintahkan hal seperti itu terhadap saksi palsu, karena pembohong telah menghitamkan wajah maka wajahnya dihitamkan, dan dia membalik pembicaraan maka tunggangannnya dibalik.

Adapun batas maksimumnya, ada yang berpendapat: “Tidak boleh lebih dari sepuluh cambukan”. Banyak ulama berpendapat tidak boleh sampai batas hukuman had. Kemudian mereka berbeda dalam dua pendapat: di antara mereka ada yang berpendapat: “Tidak boleh mencapai had yang paling rendah”: tidak boleh mencapai had paling rendah untuk orang merdeka yaitu empat puluh atau delapan puluh cambukan, dan tidak boleh mencapai had paling rendah untuk budak yaitu dua puluh atau empat puluh cambukan. Ada yang berpendapat: tidak boleh keduanya mencapai had budak.

Di antara mereka ada yang berpendapat: tidak boleh setiap dosa mencapai had dari jenisnya walaupun melebihi had dari jenis lain, maka tidak boleh pencuri yang tidak dari tempat terjaga sampai dipotong tangannya walaupun dipukul lebih dari had orang yang menuduh. Dan tidak boleh orang yang melakukan perbuatan di bawah zina sampai had pezina walaupun melebihi had penuduh, sebagaimana diriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki yang mengukir pada cincinnya dan mengambil dari baitul mal dengan cara itu, maka dia memerintahkan untuk dipukul seratus kali, kemudian dipukul lagi pada hari kedua seratus kali, kemudian dipukul pada hari ketiga seratus kali.

Diriwayatkan dari Khulafa’ Rasyidin tentang seorang laki-laki dan perempuan yang ditemukan dalam satu selimut: “Keduanya dipukul seratus kali”. Diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang mendatangi budak wanita istrinya: “Jika istrinya menghalalkannya baginya maka dicambuk seratus kali, dan jika istrinya tidak menghalalkannya baginya maka dirajam”.

Pendapat-pendapat ini terdapat dalam madzhab Ahmad dan lainnya. Dua pendapat pertama terdapat dalam madzhab Syafi’i dan lainnya. Adapun Malik dan lainnya, diriwayatkan darinya: bahwa di antara kejahatan ada yang bisa sampai hukuman mati. Sebagian pengikut Ahmad setuju dengannya dalam hal seperti mata-mata muslim jika memata-matai untuk musuh terhadap kaum muslimin, maka Ahmad ragu-ragu dalam membunuhnya, Malik dan sebagian Hanabilah seperti Ibnu Aqil membolehkan membunuhnya, Abu Hanifah dan Syafi’i serta sebagian Hanabilah seperti Qadhi Abu Ya’la melarangnya.

Sekelompok pengikut Syafi’i, Ahmad dan lainnya membolehkan membunuh orang yang menyeru kepada bid’ah yang menentang Al-Quran dan Sunnah, demikian juga banyak pengikut Malik. Mereka berkata: Malik dan lainnya hanya membolehkan membunuh Qadariyah karena kerusakan di bumi, bukan karena murtad. Demikian juga telah dikatakan tentang membunuh penyihir; mayoritas ulama berpendapat bahwa dia dibunuh. Diriwayatkan dari Jundub radhiyallahu ‘anhu secara mauquf dan marfu’: “Bahwa had penyihir adalah dipukul dengan pedang” – diriwayatkan oleh Tirmidzi. Dari Umar, Utsman, Hafshah, Abdullah bin Umar dan lainnya dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum tentang membunuhnya. Sebagian ulama berkata: karena kekafiran, sebagian lainnya berkata: karena kerusakan di bumi. Namun mayoritas mereka melihat membunuhnya sebagai had.

Demikian juga Abu Hanifah melakukan ta’zir dengan membunuh terhadap kejahatan yang berulang jika jenisnya mewajibkan hukuman mati, seperti membunuh orang yang berulang kali melakukan liwath (homoseksual) atau membunuh jiwa untuk mengambil harta dan semacamnya.

Dapat dijadikan dalil bahwa perusak apabila kejahatannya tidak bisa dihentikan kecuali dengan membunuhnya maka dia dibunuh dengan hadits yang diriwayatkan Muslim dalam Shahihnya dari ‘Arfajah Al-Asyja’i radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa datang kepada kalian sedangkan urusan kalian bersatu di bawah satu orang, dia ingin memecah belah tongkat kalian atau memecah persatuan kalian, maka bunuhlah dia”. Dalam riwayat lain: “Akan terjadi fitnah-fitnah. Barangsiapa ingin memecah belah urusan umat ini sedangkan mereka bersatu maka pukullah dia dengan pedang siapa pun dia”.

Demikian juga dapat dikatakan tentang perintah membunuh peminum khamr pada kali keempat dengan dalil hadits yang diriwayatkan Ahmad dalam Musnadnya dari Dailam Al-Himyari radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami di suatu negeri yang kami lakukan pekerjaan berat, dan kami membuat minuman dari gandum untuk menguatkan diri kami dalam pekerjaan kami dan dingin negeri kami”. Beliau bersabda: “Apakah memabukkan?” Aku berkata: “Ya”. Beliau bersabda: “Tinggalkanlah”. Aku berkata: “Sesungguhnya orang-orang tidak akan meninggalkannya”. Beliau bersabda: “Jika mereka tidak meninggalkannya maka bunuhlah mereka”.

Hal ini karena perusak seperti penyerang, jika penyerang tidak bisa dicegah kecuali dengan dibunuh maka dia dibunuh.

Kesimpulan dari semua itu adalah bahwa hukuman ada dua jenis: Pertama: hukuman atas dosa yang telah lampau, sebagai balasan atas apa yang telah diperbuat sebagai siksaan dari Allah, seperti mencambuk peminum khamr dan penuduh, memotong perampok dan pencuri. Kedua: hukuman untuk menunaikan hak yang wajib dan meninggalkan yang haram di masa depan, sebagaimana orang murtad diminta bertobat hingga masuk Islam, jika bertobat (baik), jika tidak maka dibunuh. Sebagaimana dihukum orang yang meninggalkan shalat, zakat, dan hak-hak manusia hingga mereka menunaikannya.

Ta’zir dalam jenis kedua ini lebih keras daripada jenis pertama. Karena itu boleh dipukul berulang-ulang hingga menunaikan shalat yang wajib atau menunaikan kewajiban atasnya.

Hadits yang terdapat dalam Shahihain dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari hudud Allah”. Sekelompok ahli ilmu menafsirkannya bahwa yang dimaksud hudud Allah adalah apa yang diharamkan karena hak Allah, karena hudud dalam lafazh Al-Quran dan Sunnah dimaksudkan sebagai pemisah antara halal dan haram: seperti akhir yang halal dan awal yang haram. Maka dikatakan pada yang pertama: “Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya” (Surat Al-Baqarah: Ayat 229). Dan dikatakan pada yang kedua: “Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu mendekatinya” (Surat Al-Baqarah: Ayat 187).

Adapun menyebut hukuman yang ditentukan sebagai “had”, itu adalah istilah yang baru. Maksud hadits adalah: barangsiapa memukul untuk hak dirinya sendiri, seperti suami memukul istrinya karena nusyuz, tidak boleh lebih dari sepuluh cambukan.

Cambukan yang dibawa syariat adalah cambukan yang sedang dengan cambuk, karena sebaik-baik perkara adalah yang tengah-tengah. Ali radhiyallahu ‘anhu berkata: “Pukulan antara dua pukulan, dan cambuk antara dua cambuk”. Tidak boleh mencambuk dengan tongkat atau pemukul besar, dan tidak cukup dengan tongkat kecil, tetapi tongkat kecil digunakan dalam ta’zir. Adapun hudud, maka harus dicambuk dengan cambuk.

Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu mendidik dengan tongkat kecil, jika datang hudud dia memanggil cambuk. Tidak boleh melepas semua pakaiannya, tetapi dilepas darinya apa yang menghalangi sempurnanya pukulan dari bantalan dan bulu dan semacamnya. Tidak diikat jika tidak perlu, tidak dipukul wajahnya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang kalian berkelahi maka hindarilah wajah”. Tidak memukul tempat-tempat vital karena tujuannya mendidik bukan membunuh. Setiap anggota badan diberi bagiannya dari pukulan seperti punggung, bahu, paha dan semacamnya.

Hukuman-Hukuman yang Dibawa Syariat untuk Orang yang Bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya Ada Dua Jenis

BAB

Hukuman-hukuman yang dibawa syariat untuk orang yang bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya ada dua jenis: Pertama: hukuman untuk orang yang dapat dikuasai, baik satu orang maupun beberapa orang, sebagaimana telah lewat. Kedua: hukuman kelompok yang menolak, seperti yang tidak dapat dikuasai kecuali dengan peperangan.

BAB

Inilah jihad melawan orang-orang kafir, musuh-musuh Allah dan Rasul-Nya. Setiap orang yang sampai kepadanya dakwah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada agama Allah yang diutus dengannya namun tidak menyambutnya, maka wajib memeranginya (hingga tidak ada fitnah dan agama semuanya untuk Allah).

Karena ketika Allah mengutus Nabi-Nya dan memerintahkannya untuk mendakwahi makhluk kepada agama-Nya, Dia tidak mengizinkannya membunuh atau memerangi siapa pun karena hal itu hingga beliau hijrah ke Madinah. Kemudian Allah mengizinkan beliau dan kaum muslimin dengan firman-Nya: “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka. (Yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: ‘Tuhan kami hanyalah Allah’. Dan seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa. (Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan” (Surat Al-Hajj: Ayat 39-41).

Kemudian setelah itu Allah mewajibkan peperangan kepada mereka dengan firman-Nya: “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui” (Surat Al-Baqarah: Ayat 216).

Allah menegaskan kewajiban dan mengagungkan perkara jihad dalam kebanyakan surat-surat Madaniyyah. Dia mencela orang-orang yang meninggalkannya dan menyifati mereka dengan kemunafikan dan penyakit hati. Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai dari Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya’. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik” (Surat At-Taubah: Ayat 24).

Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar” (Surat Al-Hujurat: Ayat 15).

Allah Ta’ala berfirman: “Apabila diturunkan suatu surat yang jelas dan disebutkan di dalamnya (perintah) perang, kamu lihat orang-orang yang ada penyakit dalam hatinya memandang kepadamu seperti pandangan orang yang pingsan karena takut mati, maka kecelakaan yang menimpa mereka. Ketaatan (kepada Allah) dan ucapan yang baik (adalah lebih baik bagi mereka). Apabila telah ditetapkan perintah (untuk berperang), maka jika mereka benar terhadap Allah, niscaya yang demikian itu lebih baik bagi mereka. Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?” (Surat Muhammad: Ayat 20-22).

Hal seperti ini banyak dalam Al-Quran. Demikian juga pengagungan jihad dan pengagungan ahlinya dalam “Surat Ash-Shaff” yang Allah berfirman di dalamnya: “Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih? (Yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Niscaya Allah mengampuni dosa-dosamu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai; dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam jannah ‘Adn. Itulah keberuntungan yang besar. Dan (ada lagi) karunia yang lain yang kamu sukai (yaitu) pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat (waktunya). Dan sampaikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman” (Surat Ash-Shaff: Ayat 10-13).

Firman Allah Ta’ala: “Apakah kamu menjadikan orang yang memberi minuman kepada orang-orang yang mengerjakan haji dan mengurus Masjidil Haram sama dengan orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta berjihad di jalan Allah? Mereka tidak sama di sisi Allah; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang zalim. Orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan mereka itulah yang memperoleh kemenangan. Tuhan mereka menggembirakan mereka dengan rahmat dari-Nya dan keridhaan-Nya dan surga, mereka memperoleh kesenangan yang kekal di dalamnya. Mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar” (Surat At-Taubah: Ayat 19-22).

Firman Allah Ta’ala: “Barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang beriman, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (Surat Al-Maidah: dari Ayat 54).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Yang demikian itu karena mereka tidak ditimpa kehausan, keletihan, dan kelaparan di jalan Allah, dan mereka tidak menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak memperoleh sesuatu dari musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh. Sesungguhnya Allah tidak menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik. Dan mereka tidak menafkahkan suatu nafkah yang kecil dan tidak (pula) yang besar dan tidak (pula) melintasi suatu lembah, melainkan dituliskan bagi mereka (pahala yang lebih baik), supaya Allah memberikan balasan kepada mereka dengan yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (Surat At-Taubah: 120-121).

Maka Allah menyebutkan apa yang timbul dari perbuatan mereka, dan apa yang mereka lakukan secara langsung dari berbagai amalan. Perintah untuk berjihad dan penyebutan keutamaan-keutamaannya dalam Al-Quran dan Sunnah sangat banyak hingga tidak dapat dihitung. Karena itulah jihad menjadi amalan sunnah terbaik yang dapat dilakukan seseorang, dan menurut kesepakatan para ulama lebih utama dari haji, umrah, shalat sunnah, dan puasa sunnah. Sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Quran dan Sunnah, sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pokok perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncak tertingginya adalah jihad.”

Dan beliau bersabda: “Sesungguhnya di surga terdapat seratus tingkatan, antara tingkatan yang satu dengan yang lain seperti antara langit dan bumi, yang telah Allah siapkan bagi para mujahidin di jalan-Nya.” Muttafaq ‘alaih.

Dan beliau bersabda: “Barangsiapa kedua kakinya berdebu di jalan Allah, maka Allah haramkan dia atas neraka.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ribath (penjagaan perbatasan) sehari semalam di jalan Allah lebih baik dari puasa dan qiyam selama sebulan. Dan jika dia meninggal, maka akan tetap mengalir baginya amalan yang biasa dia kerjakan, tetap mengalir baginya rizkinya, dan dia aman dari fitnah kubur.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Dan dalam As-Sunan: “Ribath sehari di jalan Allah lebih baik dari seribu hari di tempat-tempat lainnya.”

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua mata yang tidak akan disentuh api neraka: mata yang menangis karena takut kepada Allah, dan mata yang begadang berjaga di jalan Allah.” At-Tirmidzi berkata: hadits hasan.

Dan dalam Musnad Imam Ahmad: “Penjagaan satu malam di jalan Allah lebih utama dari seribu malam yang dihabiskan untuk qiyam di malam hari dan puasa di siang harinya.”

Dan dalam Shahihain: “Sesungguhnya seorang laki-laki berkata: ‘Ya Rasulullah, beritahukan kepadaku sesuatu yang setara dengan jihad di jalan Allah.’ Beliau menjawab: ‘Kamu tidak mampu.’ Dia berkata: ‘Beritahukan kepadaku.’ Beliau berkata: ‘Apakah kamu mampu ketika mujahid keluar, kamu berpuasa tanpa berbuka dan qiyam tanpa beristirahat?’ Dia menjawab: ‘Tidak.’ Beliau berkata: ‘Itulah yang setara dengan jihad.'”

Dan dalam As-Sunan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya setiap umat memiliki perjalanan (siyahah), dan perjalanan umatku adalah jihad di jalan Allah.”

Ini adalah pembahasan yang luas, tidak ada pahala amalan dan keutamaan yang disebutkan seperti jihad. Dan hal ini jelas ketika diperhatikan, karena manfaat jihad bersifat umum bagi pelakunya dan orang lain dalam urusan agama dan dunia, dan mencakup semua jenis ibadah batin dan lahir. Karena jihad mencakup kecintaan kepada Allah Ta’ala, keikhlasan kepada-Nya, tawakal kepada-Nya, penyerahan jiwa dan harta kepada-Nya, kesabaran, zuhud, dzikrullah, dan seluruh jenis amalan lainnya yang tidak dicakup oleh amalan lain.

Dan orang yang melakukannya selalu mendapat salah satu dari dua kebaikan: baik kemenangan dan kejayaan, atau syahid dan surga. Karena makhluk pasti memiliki kehidupan dan kematian, maka dalam jihad terdapat penggunaan hidup dan mati mereka untuk mencapai kebahagiaan tertinggi di dunia dan akhirat. Sedangkan meninggalkannya berarti hilang atau berkurangnya kedua kebahagiaan tersebut.

Dan ada orang yang terjun dalam amalan-amalan berat dalam agama atau dunia padahal manfaatnya sedikit, sedangkan jihad lebih bermanfaat dalam keduanya dibanding setiap amalan berat. Dan ada yang ingin memanjakan dirinya sampai kematian menjemputnya, padahal kematian syahid lebih mudah dari setiap kematian lain, dan merupakan kematian terbaik.

Ketika dasar perang yang disyariatkan adalah jihad, dan tujuannya adalah agar agama seluruhnya untuk Allah, dan agar kalimat Allah yang tertinggi, maka barangsiapa yang menolak hal ini diperangi berdasarkan kesepakatan kaum muslimin.

Adapun mereka yang bukan termasuk ahli perlawanan dan peperangan, seperti wanita, anak-anak, rahib, orang tua renta, orang buta, orang sakit, dan semisalnya, maka tidak dibunuh menurut jumhur ulama, kecuali jika mereka ikut berperang dengan perkataan atau perbuatan. Meskipun sebagian ulama membolehkan membunuh semua karena kekafiran semata, kecuali wanita dan anak-anak karena mereka adalah harta bagi kaum muslimin.

Pendapat pertama adalah yang benar, karena peperangan adalah untuk orang yang memerangi kita ketika kita ingin menampakkan agama Allah, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (Surat Al-Baqarah: 190).

Dan dalam As-Sunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau pernah melewati seorang wanita yang terbunuh dalam salah satu perangnya, orang-orang berdiri di sekitarnya. Maka beliau berkata: “Wanita ini tidak pantas untuk diperangi.” Dan beliau berkata kepada salah seorang: “Susul Khalid dan katakan kepadanya: janganlah kalian membunuh keturunan (anak-anak) dan pekerja.”

Dan dalam As-Sunan juga dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau biasa berkata: “Janganlah kalian membunuh orang tua renta, anak kecil, dan wanita.”

Yang demikian karena Allah Ta’ala membolehkan pembunuhan jiwa yang dibutuhkan untuk kemaslahatan makhluk, sebagaimana firman-Nya: “Dan fitnah lebih besar dari pembunuhan.” (Surat Al-Baqarah: dari ayat 217). Maksudnya, meskipun dalam pembunuhan terdapat keburukan dan kerusakan, namun dalam fitnah orang-orang kafir terdapat keburukan dan kerusakan yang lebih besar. Maka barangsiapa yang tidak menghalangi kaum muslimin dari menegakkan agama Allah, maka mudarat kekafiran mereka hanya menimpa diri mereka sendiri.

Karena itulah para fuqaha berkata: sesungguhnya orang yang menyeru kepada bid’ah yang menyalahi Al-Quran dan Sunnah dihukum dengan hukuman yang tidak diberikan kepada orang yang diam.

Dan dalam hadits disebutkan: “Sesungguhnya dosa ketika disembunyikan tidak membahayakan kecuali pelakunya, tetapi jika tampak dan tidak diingkari maka akan membahayakan orang banyak.”

Karena itulah syariat mewajibkan memerangi orang-orang kafir, dan tidak mewajibkan membunuh mereka yang sudah tertawan. Bahkan jika seorang laki-laki dari mereka ditawan dalam perang atau selain perang, seperti kapal yang membawanya kepada kita, atau dia tersesat, atau ditangkap dengan tipu daya, maka imam melakukan yang terbaik terhadapnya: membunuhnya, memperbudaknya, memberi gratis, atau menukarnya dengan harta atau jiwa, menurut kebanyakan fuqaha, sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Quran dan Sunnah. Meskipun di antara fuqaha ada yang menganggap pemberian gratis dan penukaran telah dinasakh.

Adapun Ahli Kitab dan Majusi, mereka diperangi sampai masuk Islam atau membayar jizyah dengan tunduk dalam keadaan hina. Selain mereka, para fuqaha berbeda pendapat tentang pengambilan jizyah dari mereka. Namun umumnya mereka tidak mengambil jizyah dari orang Arab.

Dan setiap kelompok yang mengaku Islam namun menolak sebagian syariat Islam yang zhahir dan mutawatir, maka wajib memerangi mereka berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, sampai agama seluruhnya untuk Allah. Sebagaimana Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu dan seluruh sahabat radhiyallahu ‘anhum memerangi orang-orang yang menolak zakat. Sebagian sahabat sempat ragu untuk memerangi mereka, kemudian mereka sepakat, sampai Umar bin Al-Khattab berkata kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma: “Bagaimana kamu memerangi manusia padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: ‘Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka mengucapkannya, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haknya, dan perhitungan mereka ada pada Allah.'”

Maka Abu Bakar berkata kepadanya: “Sesungguhnya zakat termasuk haknya. Demi Allah, seandainya mereka menolak memberikan kepadaku seekor kambing muda yang biasa mereka berikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, niscaya aku akan memerangi mereka karena penolakan mereka.”

Umar berkata: “Tidak lama kemudian aku melihat Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk berperang, maka aku tahu bahwa itu adalah kebenaran.”

Dan telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari berbagai jalan bahwa beliau memerintahkan memerangi Khawarij. Dalam Shahihain dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Akan keluar suatu kaum di akhir zaman yang masih muda usianya, bodoh akalnya, mereka berkata dengan perkataan sebaik-baik makhluk, iman mereka tidak melampaui kerongkongan mereka, mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah keluar dari buruannya. Maka di manapun kalian bertemu mereka bunuhlah mereka, karena dalam membunuh mereka ada pahala bagi yang membunuh mereka pada hari kiamat.”

Dan dalam riwayat Muslim dari Ali radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Akan keluar suatu kaum dari umatku yang membaca Al-Quran, bacaan kalian tidak ada apa-apanya dibanding bacaan mereka, shalat kalian tidak ada apa-apanya dibanding shalat mereka. Mereka membaca Al-Quran dengan mengira bahwa itu untuk mereka padahal itu menentang mereka. Bacaan mereka tidak melampaui tulang selangka mereka, mereka keluar dari Islam sebagaimana anak panah keluar dari buruannya. Seandainya pasukan yang menghadapi mereka mengetahui apa yang telah ditetapkan untuk mereka melalui lisan nabi mereka, niscaya mereka akan malas beramal.”

Dan dari Abu Sa’id, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits ini: “Mereka membunuh orang Islam dan membiarkan penyembah berhala. Sungguh jika aku mendapati mereka, niscaya aku akan membunuh mereka seperti membunuh kaum ‘Ad.” Muttafaq ‘alaih.

Dan dalam riwayat Muslim: “Umatku akan menjadi dua kelompok, lalu keluar dari antara keduanya kelompok yang menyimpang, yang lebih berhak dengan kebenaran dari kedua kelompok itu yang akan membunuh mereka.”

Mereka inilah yang dibunuh oleh Amirul Mukminin Ali radhiyallahu ‘anhu ketika terjadi perpecahan antara orang Iraq dan Syam, dan mereka disebut Haruriyyah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa kedua kelompok yang berpisah itu dari umatnya, dan bahwa pengikut Ali lebih berhak dengan kebenaran dari kedua kelompok, dan beliau tidak menghasut kecuali untuk memerangi para pemberontak yang keluar dari Islam, meninggalkan jamaah, dan menghalalkan darah dan harta kaum muslimin selain mereka.

Maka tetaplah dengan Al-Quran, Sunnah, dan ijma’ umat bahwa wajib memerangi orang yang keluar dari syariat Islam, meski dia mengucapkan dua kalimat syahadat. Para fuqaha berbeda pendapat tentang kelompok yang menolak jika meninggalkan sunnah rawatib seperti dua rakaat fajar, apakah boleh memerangi mereka, ada dua pendapat.

Adapun kewajiban-kewajiban dan larangan-larangan yang zhahir dan masyhur, maka diperangi berdasarkan kesepakatan, sampai mereka berkomitmen untuk mendirikan shalat-shalat fardhu, menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, berhaji ke Baitullah, dan berkomitmen meninggalkan yang haram: seperti menikahi saudara perempuan, memakan yang buruk, dan menyerang kaum muslimin dalam jiwa dan harta, dan semisalnya.

Memerangi mereka wajib secara inisiatif setelah sampai kepada mereka dakwah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang apa yang mereka diperangi karenanya. Adapun jika mereka memulai menyerang kaum muslimin maka semakin dipastikan untuk memerangi mereka, sebagaimana kami sebutkan dalam memerangi para penolak dari penyerang dan perampok jalan.

Jihad yang paling besar kewajiban adalah untuk orang-orang kafir dan yang menolak sebagian syariat, seperti penolak zakat, Khawarij dan semisalnya: wajib secara inisiatif dan defensif. Jika secara inisiatif, maka itu fardhu kifayah, jika sebagian melakukan maka gugur kewajiban dari yang lain dan keutamaan bagi yang melakukannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak ikut berperang) yang tidak mempunyai uzur.” (Surat An-Nisa: ayat 95).

Adapun jika musuh ingin menyerang kaum muslimin, maka menangkisnya menjadi wajib atas semua yang dituju, dan atas selain yang dituju untuk menolong mereka, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam urusan agama, maka wajib atas kamu menolong mereka, kecuali terhadap kaum yang ada perjanjian antara kamu dengan mereka.” (Surat Al-Anfal: dari ayat 72).

Dan sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan menolong muslim, baik dia tentara bayaran untuk perang atau bukan. Dan ini wajib sesuai kemampuan atas setiap orang dengan jiwa dan hartanya, dengan sedikit atau banyak, berjalan kaki atau berkendaraan, sebagaimana kaum muslimin ketika musuh menyerang mereka pada tahun Khandaq, Allah tidak mengizinkan siapapun untuk tidak ikut, sebagaimana Dia mengizinkan meninggalkan jihad inisiatif untuk mencari musuh, yang Dia bagi mereka menjadi yang duduk dan yang keluar.

Bahkan Dia mencela orang-orang yang meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Mereka berkata: ‘Sesungguhnya rumah-rumah kami terbuka (mudah diserang).’ Padahal rumah-rumah itu sekali-kali tidak terbuka. Mereka tidak lain hanya hendak lari.” (Surat Al-Ahzab: dari ayat 13).

Ini adalah pertahanan agama, kehormatan, dan jiwa, dan ini adalah perang darurat, sedangkan yang itu adalah perang pilihan, untuk menambah dan meninggikan agama, dan untuk menakut-nakuti musuh, seperti ghazwah Tabuk dan semisalnya.

Jenis hukuman ini adalah untuk kelompok-kelompok yang menolak. Adapun selain yang menolak dari penduduk negeri Islam dan semisalnya, maka wajib memaksa mereka dengan kewajiban-kewajiban yang merupakan rukun Islam yang lima dan lainnya, seperti menunaikan amanah dan memenuhi janji dalam muamalah dan lainnya.

Barangsiapa yang tidak shalat dari semua orang, laki-laki dan perempuan, maka dia diperintahkan shalat, jika menolak maka dihukum sampai dia shalat berdasarkan ijma’ ulama. Kemudian kebanyakan mereka mewajibkan membunuhnya jika tidak shalat, maka dia diminta bertaubat, jika bertaubat (baik), jika tidak maka dibunuh. Apakah dia dibunuh sebagai kafir, murtad, atau fasik, ada dua pendapat masyhur dalam madzhab Ahmad dan lainnya.

Yang dinukil dari kebanyakan salaf menunjukkan kekafiran mereka, dan ini dengan mengakui kewajiban. Adapun yang mengingkari kewajiban maka dia kafir berdasarkan kesepakatan. Bahkan wajib atas para wali menyuruh anak shalat jika sudah berumur tujuh tahun, dan memukulnya karena meninggalkannya di umur sepuluh tahun, sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan ketika beliau bersabda: “Suruhlah mereka shalat di umur tujuh tahun, dan pukullah mereka karenanya di umur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.”

Demikian juga apa yang dibutuhkan shalat dari bersuci yang wajib dan lainnya. Dan bagian dari hal itu adalah memperhatikan masjid-masjid kaum muslimin dan para imamnya. Dan memerintahkan mereka agar mereka shalat bersama mereka seperti shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau bersabda: “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” Diriwayatkan oleh Al-Bukhari.

“Dan beliau pernah shalat bersama para sahabatnya di ujung mimbar lalu berkata: ‘Sesungguhnya aku melakukan ini agar kalian mengikutiku dan agar kalian mengetahui shalatku.'”

Dan atas imam manusia dalam shalat dan lainnya hendaknya memperhatikan mereka. Maka janganlah dia melewatkan apa yang berkaitan dengan perbuatannya dari kesempurnaan agama mereka. Bahkan atas setiap imam shalat hendaknya dia shalat bersama mereka dengan shalat yang sempurna dan tidak membatasi pada apa yang boleh bagi orang yang shalat sendirian berupa kadar yang mencukupi kecuali karena uzur. Demikian juga atas imam mereka dalam haji, dan panglima mereka dalam perang.

Tidakkah kamu lihat bahwa wakil dan wali dalam jual beli wajib bertindak untuk yang mewakilkannya dan yang mewalikannya dengan cara yang paling baik dalam hartanya? Sedangkan dalam harta dirinya sendiri dia merugikan dirinya sekehendaknya. Maka urusan agama lebih penting, dan para fuqaha telah menyebutkan makna ini.

Dan apabila para penguasa memperhatikan perbaikan agama manusia, akan baik bagi kedua golongan agama dan dunia mereka, jika tidak maka urusan akan kacau bagi mereka. Dan inti semua itu adalah baiknya niat untuk rakyat, mengikhlaskan agama seluruhnya untuk Allah, dan bertawakal kepada-Nya.

Karena ikhlas dan tawakal adalah kumpulan kebaikan khusus dan umum, sebagaimana kita diperintahkan untuk berkata dalam shalat kita: “Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan.” (Surat Al-Fatihah: ayat 5).

Karena kedua kalimat ini dikatakan bahwa keduanya mengumpulkan makna-makna kitab-kitab yang diturunkan dari langit. Dan diriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dalam salah satu perangnya berkata: “Ya Malik yaum ad-din, iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in (Pemilik hari pembalasan, hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan),” maka kepala-kepala mulai berjatuhan dari pundak-pundaknya.

Dan hal itu disebutkan di berbagai tempat dalam Al-Quran seperti firman-Nya: “Maka sembahlah Dia dan bertawakkallah kepada-Nya.” (Surat Hud: dari ayat 123) dan firman-Nya: “Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya aku kembali.” (Surat Hud: dari ayat 88).

“Dan adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menyembelih kurbannya berkata: ‘Ya Allah, dari-Mu dan untuk-Mu.'”

Dan pertolongan terbesar bagi penguasa khususnya, dan selainnya umumnya, adalah tiga perkara: Pertama: Ikhlas kepada Allah dan tawakal kepada-Nya dengan doa dan lainnya, dan dasar itu adalah menjaga shalat dengan hati dan badan. Kedua: Berbuat baik kepada makhluk dengan manfaat dan harta yang merupakan zakat. Ketiga: Sabar atas gangguan makhluk dan lainnya dari musibah-musibah.

Karena itulah Allah menggabungkan antara shalat dan sabar dalam banyak tempat, seperti firman-Nya: “Dan mohonlah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan shalat.” (Surat Al-Baqarah: dari ayat 45).

Dan seperti firman-Nya: “Dan dirikanlah shalat pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah, karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat baik.” (Surat Hud: ayat 114-115).

Dan firman-Nya: “Maka bersabarlah kamu atas apa yang mereka katakan, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya.” (Surat Thaha: dari ayat 130).

Dan demikian pula dalam Surat Qaf: “Maka bersabarlah kamu atas apa yang mereka katakan dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam” (Surat Qaf: 39). Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan sesungguhnya Kami mengetahui bahwa dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka katakan, maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan jadilah kamu di antara orang-orang yang sujud” (Surat Al-Hijr: 97-98). Adapun Allah menyandingkan shalat dengan zakat dalam Al-Qur’an maka hal itu sangat banyak sekali. Dengan melaksanakan shalat, zakat, dan sabar, akan baik keadaan pemimpin dan rakyat.

Apabila manusia mengetahui apa yang termasuk dalam nama-nama yang mencakup ini: masuk dalam shalat adalah mengingat Allah Ta’ala, berdoa kepada-Nya, membaca kitab-Nya, mengikhlaskan agama untuk-Nya, dan bertawakal kepada-Nya. Dan dalam zakat adalah berbuat baik kepada makhluk dengan harta dan manfaat: seperti menolong orang yang terzalimi, membantu orang yang kesusahan, dan memenuhi kebutuhan orang yang membutuhkan. Dalam Shahihain dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Setiap kebaikan adalah sedekah.” Maka masuk di dalamnya setiap kebaikan, meskipun hanya dengan bermurah muka dan kata-kata yang baik.

Dalam Shahihain dari Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu berkata: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak ada seorang pun di antara kalian melainkan Tuhannya akan berbicara kepadanya tanpa ada penghalang dan penerjemah di antara mereka. Dia melihat ke kanannya dan tidak melihat kecuali sesuatu yang telah dikedepankannya, dan dia melihat ke kirinya dan tidak melihat kecuali sesuatu yang telah dikedepankannya, kemudian dia melihat ke depannya dan berhadapan dengan api neraka. Barangsiapa di antara kalian yang mampu melindungi diri dari api neraka walau dengan separuh buah kurma, maka lakukanlah. Jika tidak mendapatkannya maka dengan kata-kata yang baik.”

Dalam Sunan, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah kalian meremehkan kebaikan sedikit pun, meskipun hanya bertemu dengan saudaramu dengan wajah yang cerah, dan meskipun hanya menuangkan dari embermu ke dalam bejana orang yang minta air.”

Dalam Sunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya yang paling berat ditimbang dalam timbangan adalah akhlak yang baik.” Dan diriwayatkan dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau berkata kepada Ummu Salamah: “Wahai Ummu Salamah, akhlak yang baik telah meraih kebaikan dunia dan akhirat.”

Dalam sabar terdapat menahan gangguan, menahan amarah, memaafkan manusia, menyelisihi hawa nafsu, dan meninggalkan kesombongan dan keangkuhan, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan sungguh jika Kami merasakan kepada manusia suatu rahmat dari Kami, kemudian Kami cabut darinya, sesungguhnya dia benar-benar berputus asa lagi mengingkari nikmat. Dan sungguh jika Kami merasakan kepadanya kesenangan sesudah bencana yang menimpanya, niscaya dia akan berkata: ‘Telah hilang bencana-bencana dariku’, sesungguhnya dia sangat gembira lagi bangga. Kecuali orang-orang yang sabar dan mengerjakan amal-amal saleh, mereka itu mendapat ampunan dan pahala yang besar” (Surat Hud: 9-11).

Dan Allah berfirman kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jadilah engkau pemaaf dan suruhlah orang mengerjakan yang makruf, serta berpalinglah dari orang-orang yang bodoh” (Surat Al-A’raf: 199).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan” (Surat Ali Imran: 133-134).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Tolaklah (kejahatan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia. Sifat-sifat yang baik itu tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang sabar dan tidak dianugerahkan melainkan kepada orang-orang yang mempunyai keuntungan yang besar. Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan syaitan, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Surat Fushshilat: 34-36).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, tetapi barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim” (Surat Asy-Syura: 40).

Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata: Apabila hari kiamat tiba, seorang penyeru akan menyeru dari dalam Arasy: “Berdirilah orang yang pahalanya wajib atas Allah.” Maka tidak akan berdiri kecuali orang yang memaafkan dan berbuat baik.

Tidaklah termasuk niat baik terhadap rakyat dan berbuat baik kepada mereka dengan melakukan apa yang mereka inginkan dan meninggalkan apa yang mereka benci, karena Allah Ta’ala telah berfirman: “Dan seandainya kebenaran mengikuti hawa nafsu mereka, niscaya binasalah langit dan bumi beserta segala isinya” (Surat Al-Mu’minun: 71).

Dan Allah Ta’ala berfirman kepada para sahabat: “Dan ketahuilah bahwa di tengah-tengah kamu ada Rasulullah. Kalau dia menuruti keinginan kamu dalam beberapa urusan benar-benarlah kamu akan mendapat kesusahan” (Surat Al-Hujurat: 7).

Sesungguhnya berbuat baik kepada mereka adalah melakukan apa yang bermanfaat bagi mereka dalam agama dan dunia, meskipun dibenci oleh yang membencinya. Namun hendaknya dia berlaku lemah lembut kepada mereka dalam hal yang mereka benci. Dalam Shahihain, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Tidaklah kelembutan ada pada sesuatu melainkan memperindahnya, dan tidaklah kekerasan ada pada sesuatu melainkan memburukkannya.” Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah lemah lembut menyukai kelembutan, dan memberikan atas kelembutan apa yang tidak diberikan atas kekerasan.”

Umar bin Abdul Aziz radhiyallahu ‘anhu berkata: Demi Allah, sungguh aku ingin mengeluarkan kepada mereka hal yang pahit dari kebenaran, tetapi aku khawatir mereka akan lari darinya, maka aku bersabar sampai datang yang manis dari dunia, lalu aku keluarkan bersamanya. Apabila mereka lari dari yang ini, mereka akan tenang dengan yang ini.

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila datang kepadanya orang yang meminta sesuatu, beliau tidak menolaknya kecuali dengan memberikan apa yang diminta atau dengan perkataan yang mudah. Suatu kali sebagian kerabatnya meminta kepada beliau agar menunjuknya untuk mengurus zakat dan memberinya rezki darinya, maka beliau bersabda: “Sesungguhnya sedekah tidak halal bagi Muhammad dan keluarga Muhammad.” Maka beliau mencegah mereka darinya dan memberikan ganti dari fai’.

Ali, Zaid, dan Ja’far bersengketa kepadanya tentang putri Hamzah, maka beliau tidak memutuskan untuk salah satu dari mereka, tetapi memutuskan untuk bibinya. Kemudian beliau menyenangkan hati setiap orang dari mereka dengan kata-kata yang baik. Beliau berkata kepada Ali: “Kamu dariku dan aku darimu.” Beliau berkata kepada Ja’far: “Kamu menyerupai bentuk dan akhlakku.” Beliau berkata kepada Zaid: “Kamu saudara dan pelindung kami.”

Demikianlah seharusnya pemimpin dalam pembagian dan keputusannya, karena manusia selalu meminta kepada pemimpin apa yang tidak pantas diberikan dari jabatan, harta, manfaat, upah, dan syafaat dalam hudud dan lainnya. Maka dia memberikan ganti dari sisi lain jika memungkinkan, atau menolak mereka dengan perkataan yang mudah, selama tidak perlu bersikap keras. Karena menolak orang yang meminta akan menyakitinya, khususnya orang yang perlu dibujuk hatinya. Allah Ta’ala telah berfirman: “Dan terhadap orang yang meminta-minta, maka janganlah kamu menghardiknya” (Surat Adh-Dhuha: 10).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros” (Surat Al-Isra: 26) hingga firman-Nya: “Dan jika kamu berpaling dari mereka untuk memperoleh rahmat dari Tuhanmu yang kamu harapkan, maka katakanlah kepada mereka ucapan yang pantas” (Surat Al-Isra: 28).

Apabila dia memutuskan terhadap seseorang maka dia mungkin akan tersakiti, maka jika dia menyenangkan hatinya dengan perkataan dan perbuatan yang pantas, maka itu adalah kesempurnaan kepemimpinan. Itu serupa dengan apa yang diberikan dokter kepada pasien berupa obat yang memudahkan menelan obat yang pahit. Allah telah berfirman kepada Musa ‘alaihissalam ketika mengutusnya kepada Fir’aun: “Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut” (Surat Thaha: 44).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Mu’adz bin Jabal dan Abu Musa Al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhuma ketika mengutus mereka ke Yaman: “Mudahkanlah dan jangan dipersulit, gembirakanlah dan jangan ditakut-takuti, saling bekerjasamalah dan jangan berselisih.”

Suatu kali seorang Arab Badui buang air kecil di masjid, para sahabatnya berdiri menghampirinya, maka beliau berkata: “Jangan kalian potong kencingnya.” Kemudian beliau memerintahkan seember air dan dituangkan ke atasnya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan dan tidak diutus untuk mempersulit.” Kedua hadits ini dalam Shahihain.

Ini diperlukan oleh seseorang dalam mengatur dirinya, keluarganya, dan rakyatnya. Karena jiwa-jiwa tidak akan menerima kebenaran kecuali dengan apa yang mereka gunakan untuk membantu dari bagian-bagian mereka yang mereka butuhkan, maka bagian-bagian itu menjadi ibadah kepada Allah dan ketaatan kepada-Nya dengan niat yang baik.

Tidakkah kamu lihat bahwa makan, minum, dan berpakaian wajib atas manusia, bahkan jika terpaksa makan bangkai, maka wajib memakannya menurut jumhur ulama. Jika dia tidak makan sampai mati, maka dia akan masuk neraka, karena ibadah-ibadah tidak dapat dilakukan kecuali dengan ini. Dan apa yang tidak dapat disempurnakan kewajiban kecuali dengannya, maka itu wajib. Oleh karena itu nafkah seseorang untuk dirinya dan keluarganya didahulukan dari yang lain.

Dalam Sunan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Bersedekahlah.” Seorang laki-laki berkata: “Ya Rasulullah, aku memiliki satu dinar.” Beliau berkata: “Bersedekahlah dengannya untuk dirimu.” Dia berkata: “Aku memiliki yang lain.” Beliau berkata: “Bersedekahlah dengannya untuk istrimu.” Dia berkata: “Aku memiliki yang lain.” Beliau berkata: “Bersedekahlah dengannya untuk anakmu.” Dia berkata: “Aku memiliki yang lain.” Beliau berkata: “Bersedekahlah dengannya untuk pembantumu.” Dia berkata: “Aku memiliki yang lain.” Beliau berkata: “Kamu lebih tahu dengannya.”

Dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dinar yang kamu nafkahkan di jalan Allah, dinar yang kamu nafkahkan untuk memerdekakan budak, dinar yang kamu sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang kamu nafkahkan untuk keluargamu. Yang paling besar pahalanya adalah yang kamu nafkahkan untuk keluargamu.”

Dalam Shahih Muslim dari Abu Umamah radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai anak Adam, sesungguhnya jika kamu mengeluarkan kelebihan itu lebih baik bagimu daripada menahannya, dan itu buruk bagimu. Kamu tidak dicela karena kecukupan. Mulailah dengan orang yang kamu tanggung. Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah.”

Ini adalah tafsir firman Allah Ta’ala: “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan'” (Surat Al-Baqarah: 219). Yaitu kelebihan.

Hal itu karena nafkah seseorang untuk dirinya dan keluarganya adalah fardhu ‘ain, berbeda dengan nafkah dalam perang dan untuk orang-orang miskin, karena pada asalnya baik fardhu kifayah atau sunnah, meskipun bisa menjadi wajib ‘ain jika tidak ada orang lain yang melakukannya. Karena memberi makan orang yang lapar adalah wajib. Oleh karena itu datang dalam hadits: “Seandainya pengemis itu jujur, niscaya tidak akan beruntung orang yang menolaknya.” Imam Ahmad menyebutkannya dan menyebutkan bahwa jika diketahui kejujurannya maka wajib memberinya makan.

Abu Hatim Al-Busti meriwayatkan dalam Shahihnya hadits Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu yang panjang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang di dalamnya terdapat berbagai macam ilmu dan hikmah. Di dalamnya disebutkan bahwa dalam hikmah keluarga Dawud ‘alaihissalam: “Wajib bagi orang yang berakal memiliki empat waktu: waktu bermunajat kepada Tuhannya, waktu menghisab dirinya, waktu bersendirian dengan sahabat-sahabatnya yang memberitahu kekurangan-kekurangannya dan berbicara tentang jiwanya, dan waktu bersendirian dengan kesenangannya dari apa yang halal dan indah. Karena dalam waktu inilah terdapat pertolongan atas waktu-waktu yang lain.” Maka jelas bahwa tidak bisa tidak dari kelezatan-kelezatan halal yang indah karena itu membantu atas urusan-urusan tersebut.

Oleh karena itu para fuqaha menyebutkan: bahwa keadilan adalah kebaikan dalam agama dan muru’ah (harga diri) dengan menggunakan apa yang memperindah dan menghiasi, serta menghindari apa yang mengotori dan memperburuk.

Abu Darda radhiyallahu ‘anhu berkata: “Sungguh aku mengistirahatkan diriku dengan sesuatu dari kebatilan, untuk aku gunakan membantu atas kebenaran.”

Allah Subhanahu hanya menciptakan kelezatan dan syahwat pada asalnya untuk kesempurnaan kemaslahatan makhluk. Karena dengan itu mereka menarik apa yang bermanfaat bagi mereka, sebagaimana Dia menciptakan kemarahan agar mereka menolak apa yang membahayakan mereka. Dia mengharamkan dari syahwat-syahwat apa yang berbahaya jika dikonsumsi, dan mencela orang yang hanya terbatas padanya. Adapun orang yang menggunakan yang halal dan indah untuk membantu kebenaran, maka ini termasuk amal saleh.

Oleh karena itu datang dalam hadits shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dalam bersetubuh salah seorang di antara kalian ada sedekah.” Mereka berkata: “Ya Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami mendatangi syahwatnya dan dia mendapat pahala?” Beliau berkata: “Bagaimana pendapat kalian jika dia meletakkannya pada yang haram, bukankah dia mendapat dosa?” Mereka berkata: “Benar.” Beliau berkata: “Maka mengapa kalian memperhitungkan yang haram dan tidak memperhitungkan yang halal?”

Dalam Shahihain dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Sesungguhnya kamu tidak akan menafkahkan nafkah yang kamu cari dengan itu wajah Allah melainkan kamu akan bertambah dengannya derajat dan ketinggian, sampai suapan yang kamu letakkan di mulut istrimu.”

Atsar-atsar dalam hal ini banyak. Maka mukmin jika dia memiliki niat, maka akan mengenai seluruh perbuatannya, dan yang mubah menjadi bagian dari amal salehnya karena kebaikan hati dan niatnya. Sedangkan munafik karena rusaknya hati dan niatnya, dia akan dihukum atas apa yang dia tampakkan dari ibadah karena riya. Karena dalam Shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketahuilah bahwa dalam tubuh ada segumpal daging, jika dia baik maka baik seluruh tubuh, dan jika dia rusak maka rusak seluruh tubuh. Ketahuilah, itu adalah hati.”

Sebagaimana hukuman-hukuman disyariatkan sebagai pendorong untuk melakukan kewajiban-kewajiban dan meninggalkan yang haram, maka juga disyariatkan segala yang membantu atas hal itu. Maka hendaknya dimudahkan jalan kebaikan dan ketaatan, dibantu atasnya, dan ditarghib dengannya dengan segala yang memungkinkan. Seperti memberikan kepada anaknya, keluarganya, atau rakyatnya apa yang membuat mereka tertarik pada amal saleh: berupa harta, pujian, atau lainnya.

Oleh karena itu disyariatkan perlombaan dengan kuda, unta, dan memanah dengan anak panah, dan mengambil hadiah atasnya, karena di dalamnya terdapat targhib dalam menyiapkan kekuatan dan mengikat kuda untuk jihad di jalan Allah. Sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melombakan kuda, beliau dan khulafa’ur rasyidin, dan mereka mengeluarkan hadiah dari baitul mal.

Demikian pula pemberian kepada muallafatul qulub (orang yang hatinya diperlu dijinakkan). Diriwayatkan: “Bahwa seseorang masuk Islam pada awal hari karena ingin dunia, maka tidak datang akhir hari kecuali Islam lebih dicintainya daripada apa yang disiangi matahari.”

Demikian pula kejahatan dan kemaksiatan: hendaknya dipotong sumbernya, ditutup jalannya, dan dicegah apa yang mengantarkan kepadanya, jika tidak ada kemaslahatan yang lebih kuat. Contohnya, apa yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepi dengan perempuan, karena yang ketiga mereka adalah syaitan.” Dan beliau bersabda: “Tidak halal bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian selama dua hari kecuali bersama suami atau mahramnya.”

Maka beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bersepi-sepi dengan perempuan asing dan bepergian dengannya, karena itu adalah jalan menuju kejahatan.

Diriwayatkan dari Asy-Sya’bi: “Bahwa utusan Abdul Qais ketika datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, di antara mereka ada anak muda yang tampan, maka beliau mendudukkannya di belakang punggungnya dan berkata: ‘Sesungguhnya kesalahan Dawud adalah karena melihat.'”

Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu ketika sedang berkeliling di Madinah mendengar seorang perempuan bernyanyi dengan syair yang di dalamnya dia berkata:

“Adakah jalan menuju khamar agar aku meminumnya… atau adakah jalan menuju Nashr bin Hajjaj?”

Maka dia memanggilnya, dan mendapatinya pemuda yang tampan, lalu dia mencukur kepalanya sehingga bertambah tampan, lalu dia membuangnya ke Bashrah agar perempuan-perempuan tidak tergoda dengannya.

Diriwayatkan dari Umar: bahwa sampai kepadanya ada seorang laki-laki yang diduduki anak-anak, maka dia melarang bergaul dengannya.

Jika ada dari anak-anak yang dikhawatirkan fitnah terhadap laki-laki atau perempuan, maka walinya mencegah menampakkannya tanpa keperluan, atau memperindahnya, apalagi dengan membawanya ke tempat mandi dan menghadirkannya dalam majlis-majlis hiburan dan nyanyian. Karena ini termasuk yang patut diberi ta’zir.

Demikian pula orang yang tampak darinya kefasikan dicegah memiliki budak-budak muda tampan dan dipisahkan di antara mereka. Karena para fuqaha sepakat bahwa jika seorang saksi bersaksi di hadapan hakim, dan telah tersebar darinya jenis kefasikan yang merusak kesaksian, maka tidak boleh menerima kesaksiannya, dan boleh bagi seseorang untuk men-jarh-nya dengan itu meskipun dia tidak melihatnya.

Telah tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau dilewatkan jenazah lalu mereka menyanjungnya dengan kebaikan. Beliau berkata: “Wajib, wajib.” Kemudian dilewatkan jenazah lalu mereka menyanjungnya dengan keburukan, beliau berkata: “Wajib, wajib.” Mereka bertanya kepada beliau tentang hal itu, beliau berkata: “Jenazah ini kalian sanjung dengan kebaikan maka aku katakan wajib baginya surga, dan jenazah ini kalian sanjung dengan keburukan maka aku katakan wajib baginya neraka. Kalian adalah saksi-saksi Allah di bumi.”

Dengan demikian, pada zamannya ada perempuan yang terang-terangan berbuat maksiat. Beliau berkata: “Seandainya aku merajam seseorang tanpa bukti, niscaya aku rajam perempuan ini.” Maka hudud tidak ditegakkan kecuali dengan bukti.

Adapun berhati-hati dari seseorang dalam kesaksian, amanat, dan semacamnya, maka tidak perlu melihat langsung, tetapi tersebar luas sudah cukup dalam hal itu, dan yang kurang dari tersebar luas, sampai dia dapat disimpulkan dari teman-temannya, sebagaimana kata Ibnu Mas’ud: “Ukurlah manusia dengan teman-teman mereka.”

Ini untuk menolak kejahatannya, seperti berhati-hati dari musuh. Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata: “Berhati-hatilah dari manusia dengan buruk sangka.” Ini adalah perintah Umar, meskipun tidak boleh menghukum muslim dengan buruk sangka.

[Bagian Kedua: Batas-batas dan Hak-hak yang Dimiliki oleh Manusia Tertentu]

[Qishash (Hukuman Setimpal)]

Adapun batas-batas dan hak-hak yang dimiliki oleh manusia tertentu, di antaranya adalah masalah nyawa. Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kalian oleh Tuhan kalian, yaitu: janganlah kalian mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah kepada kedua orang tua, dan janganlah kalian membunuh anak-anak kalian karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kalian mendekati perbuatan-perbuatan keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhan kalian kepada kalian agar kalian memahami. Dan janganlah kalian dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) hingga sampai dewasa, dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kalian berkata, maka hendaklah berlaku adil, kendatipun dia adalah kerabat (kalian), dan penuhilah janji Allah. Demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian ingat. Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Demikian itu diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertakwa.'” (Surat Al-An’am: ayat 151-153).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja).” (Surat An-Nisa: dari ayat 92) hingga firman-Nya: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (Surat An-Nisa: ayat 93).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) atas Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Surat Al-Maidah: dari ayat 32).

Dan dalam Shahihain dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Perkara pertama yang diputuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah tentang darah (pembunuhan).”

Pembunuhan terbagi menjadi tiga jenis:

Pertama: Pembunuhan sengaja murni, yaitu seseorang sengaja (membunuh) orang yang diketahuinya terlindung (darahnya) dengan sesuatu yang umumnya membunuh, baik membunuh dengan sisi tajamnya seperti pedang dan semisalnya, atau dengan beratnya seperti landasan dan alat tukang kain; atau dengan selain itu seperti membakar, menenggelamkan, melempar dari tempat tinggi, mencekik, memegang buah zakar hingga nyawa keluar, menutupi wajah hingga mati, memberi racun dan semisalnya dari perbuatan-perbuatan tersebut. Jika seseorang melakukan hal ini, maka wajib atasnya qishash, yaitu keluarga korban diberi kekuasaan atas pembunuh; jika mereka ingin, mereka boleh membunuhnya, jika mereka ingin, mereka boleh memaafkan, dan jika mereka ingin, mereka boleh mengambil diyat (denda darah).

Mereka tidak boleh membunuh selain pembunuhnya. Allah Ta’ala berfirman: “Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan haq. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Surat Al-Isra: ayat 33).

Dikatakan dalam tafsir: Jangan membunuh selain pembunuhnya. Dan diriwayatkan dari Abu Syuraih Al-Khuza’i radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang terkena (musibah) darah atau cacat -cacat adalah luka- maka dia boleh memilih di antara tiga perkara: jika dia menginginkan yang keempat, maka cegahlah dia: yaitu membunuh, atau memaafkan, atau mengambil diyat. Barangsiapa yang melakukan sesuatu dari itu lalu kembali (mengulangi), maka baginya neraka Jahannam, kekal di dalamnya selamanya.” Diriwayatkan oleh ahli Sunan. At-Tirmidzi berkata: Hadits hasan shahih.

Barangsiapa yang membunuh setelah pemberian maaf atau pengambilan diyat, maka dosanya lebih besar daripada orang yang membunuh sejak awal, hingga sebagian ulama berkata: Wajib membunuhnya sebagai had, dan urusannya tidak diserahkan kepada keluarga korban.

Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagi kalian, hai orang-orang yang berakal, supaya kalian bertakwa.” (Surat Al-Baqarah: dari ayat 178 dan ayat 179).

Para ulama berkata: Sesungguhnya keluarga korban hati mereka mendidih karena kemarahan, hingga mereka lebih suka membunuh pembunuh dan keluarganya, dan terkadang mereka tidak rela dengan membunuh pembunuhnya saja, bahkan mereka membunuh banyak dari sahabat-sahabat pembunuh seperti pemimpin kabilah dan kepala kelompok, sehingga pembunuh telah melampaui batas di awal, dan mereka juga melampaui batas dalam pembalasan, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah yang keluar dari syariat pada masa ini, dari kalangan badui, penduduk kota dan lainnya.

Dan terkadang mereka memandang berat membunuh pembunuh karena dia adalah orang besar yang lebih mulia dari korban, sehingga hal itu menyebabkan keluarga korban membunuh siapa saja yang mereka mampu dari keluarga pembunuh, dan terkadang kelompok ini bersekutu dengan suatu kaum dan meminta bantuan mereka, dan kelompok itu juga dengan kaum lain, sehingga menyebabkan fitnah dan permusuhan yang besar.

Penyebab hal itu adalah keluar mereka dari jalan keadilan yang merupakan qishash dalam pembunuhan, maka Allah mewajibkan atas kita qishash -yaitu persamaan dan kesetaraan dalam pembunuhan- dan memberitahu bahwa di dalamnya terdapat kehidupan; karena hal itu mencegah darah selain pembunuh dari kedua keluarga. Dan juga jika orang yang ingin membunuh mengetahui bahwa dia akan dibunuh, maka dia akan menahan diri dari membunuh.

Dan telah diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dan Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Orang-orang mukmin darah mereka setara, dan mereka satu tangan terhadap selain mereka, dan yang terendah di antara mereka dapat memberikan jaminan kepada mereka. Ketahuilah, tidak boleh seorang muslim dibunuh karena kafir, dan tidak pula orang yang memiliki perjanjian dalam masa perjanjiannya.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan lainnya dari ahli Sunan.

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa darah kaum muslimin setara -yaitu sama dan seimbang- maka tidak ada kelebihan orang Arab atas non-Arab, dan tidak pula orang Quraisy atau Hasyimi atas lainnya dari kaum muslimin. Dan tidak ada orang merdeka asli atas budak yang dimerdekakan, dan tidak pula orang alim atau amir atas orang awam atau yang diperintah. Dan ini disepakati di antara kaum muslimin; berbeda dengan apa yang ada pada orang-orang jahiliyah dan hakim-hakim Yahudi.

Karena sesungguhnya di dekat kota Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada dua golongan dari Yahudi: Quraizhah dan An-Nadhir, dan An-Nadhir lebih unggul dari Quraizhah dalam hal darah, maka mereka meminta keputusan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hal itu, dan dalam had zina, karena mereka telah mengubahnya dari rajam menjadi tahmiim (menghitamkan wajah), dan mereka berkata jika dia memutuskan di antara kalian dengan itu maka itu menjadi hujah bagi kalian, jika tidak maka kalian telah meninggalkan hukum Taurat.

Maka Allah Ta’ala menurunkan: “Hai rasul, janganlah hendaknya kamu disedihkan oleh orang-orang yang bersegera (memperlihatkan) kekafirannya, yaitu di antara orang-orang yang mengatakan dengan mulut mereka: ‘Kami telah beriman’, padahal hati mereka belum beriman.” (Surat Al-Maidah: dari ayat 41) hingga firman-Nya: “Maka jika mereka (orang Yahudi) datang kepadamu (untuk meminta putusan), maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika kamu berpaling dari mereka maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikitpun. Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil.” (Surat Al-Maidah: dari ayat 42).

Hingga firman-Nya: “Maka janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishashnya.” (Surat Al-Maidah: dari ayat 44, 45).

Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa Dia menyamakan di antara jiwa mereka, dan tidak melebihkan jiwa seseorang atas yang lain, sebagaimana yang mereka lakukan, hingga firman Ta’ala: “Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang.” (Surat Al-Maidah dari ayat 48).

Hingga firman-Nya: “Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?” (Surat Al-Maidah: ayat 50).

Maka Allah Subhanahu memutuskan dalam darah kaum muslimin bahwa semuanya sama, berbeda dengan apa yang ada pada orang-orang jahiliyah. Dan kebanyakan sebab hawa nafsu yang terjadi di antara manusia di padang pasir dan perkotaan sesungguhnya adalah kezaliman, dan meninggalkan keadilan, karena salah satu dari dua kelompok mungkin sebagian mereka mengenai sebagian yang lain dengan darah atau harta, atau menguasai mereka dengan batil dan tidak berlaku adil kepada mereka, dan kelompok yang lain tidak membatasi diri pada mengambil hak saja.

Maka yang wajib dalam kitab Allah adalah memutuskan di antara manusia dalam darah, harta dan lainnya dengan keadilan yang diperintahkan Allah, dan menghapus apa yang ada pada kebanyakan manusia dari hukum jahiliyah. Dan jika ada yang memperbaiki di antara mereka, maka hendaklah dia memperbaiki dengan keadilan, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu.” (Surat Al-Hujurat: ayat 9 dan dari ayat 10).

Dan hendaknya diminta maaf dari keluarga korban, karena itu lebih baik bagi mereka, sebagaimana Ta’ala berfirman: “Dan luka luka (pun) ada qishashnya. Barang siapa yang memaafkan dan berbuat baik (kepada yang berbuat aniaya) maka pahalanya pada sisi Allah.” (Surat Al-Maidah: dari ayat 45).

Anas radhiyallahu ‘anhu berkata: “Tidaklah diangkat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu perkara yang di dalamnya ada qishash melainkan beliau memerintahkan untuk memaafkan.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya.

Dan Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sedekah tidak akan mengurangi harta, dan Allah tidak menambah seorang hamba dengan maaf kecuali kemuliaan, dan tidaklah seseorang merendahkan diri karena Allah melainkan Allah akan mengangkatnya.”

Dan ini yang kami sebutkan tentang kesetaraan: adalah muslim merdeka dengan muslim merdeka. Adapun dzimmi (non-muslim yang dilindungi), maka jumhur ulama berpendapat bahwa dia tidak setara dengan muslim, sebagaimana musta’man (orang yang meminta perlindungan) yang datang dari negeri kafir sebagai utusan atau pedagang dan semisalnya, tidak setara dengannya menurut kesepakatan. Dan di antara mereka ada yang berkata: Bahkan dia setara dengannya, dan demikian juga perselisihan dalam membunuh orang merdeka karena budak.

Jenis kedua: Kesalahan yang menyerupai kesengajaan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Ketahuilah bahwa dalam pembunuhan karena kesalahan yang menyerupai kesengajaan yaitu yang terjadi dengan cambuk dan tongkat, diyatnya seratus ekor unta, di antaranya empat puluh ekor betina bunting yang di dalam perutnya ada anaknya.” Beliau menyebutnya menyerupai kesengajaan; karena dia sengaja menyerang dengan pukulan; tetapi itu umumnya tidak membunuh. Maka dia telah sengaja menyerang, tetapi tidak sengaja membunuh.

Dan yang ketiga: Kesalahan murni dan yang semisalnya: seperti memanah buruan, atau sasaran: lalu mengenai manusia tanpa sepengetahuan dan maksudnya. Maka ini tidak ada qishash di dalamnya. Dan hanya ada diyat dan kafarat. Dan di sini ada masalah-masalah banyak yang dikenal dalam kitab ahli ilmu, dan di antara mereka.

[Qishash dalam Luka]

Fasal: Dan qishash dalam luka juga tetap dengan Al-Kitab, As-Sunnah dan Ijma’ dengan syarat kesetaraan; maka jika dia memotong tangan kanannya dari persendian, maka dia boleh memotong tangannya seperti itu. Dan jika dia mencabut giginya, maka dia boleh mencabut giginya. Dan jika dia melukai kepala atau wajahnya, sehingga tulang terlihat, maka dia boleh melukai seperti itu. Dan jika kesetaraan tidak mungkin: seperti mematahkan tulang dalam, atau melukai kurang dari yang menampakkan tulang, maka qishash tidak disyariatkan; bahkan wajib diyat yang ditentukan, atau arsy (denda luka).

Adapun qishash dalam pukulan dengan tangan atau tongkat atau cambuknya, seperti menampar, meninju, atau memukul dengan tongkat, dan semisalnya: maka sekelompok ulama berkata: Tidak ada qishash di dalamnya, bahkan ada ta’zir, karena kesetaraan tidak mungkin di dalamnya.

Dan yang diriwayatkan dari Khulafa Rasyidin dan lainnya dari Sahabat dan Tabi’in: bahwa qishash disyariatkan dalam hal itu, dan ini nash Ahmad dan lainnya dari para fuqaha, dan dengan itulah datang sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan itulah yang benar.

Abu Firas berkata: Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu berkhutbah lalu menyebutkan hadits, dia berkata di dalamnya: “Tidak, demi Allah aku tidak mengutus petugas-petugasku kepada kalian untuk memukul kulit kalian, dan tidak pula untuk mengambil harta kalian, tetapi aku mengutus mereka kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian dan sunnah nabi kalian. Barangsiapa yang diperlakukan selain itu: maka hendaklah dia melaporkannya kepadaku. Demi Dzat yang jiwaku di tangan-Nya, sungguh aku akan menqishash darinya.”

Maka Amr bin Ash bangkit, lalu berkata: “Wahai Amirul Mukminin: jika ada seorang laki-laki dari kaum muslimin yang memimpin suatu rakyat lalu mendidik rakyatnya, apakah engkau akan menqishash darinya?” Dia berkata: “Ya, demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya, sungguh aku akan menqishash darinya, dan sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menqishash dari dirinya sendiri. Ketahuilah jangan kalian memukul kaum muslimin sehingga kalian menghinakan mereka, dan jangan kalian menghalangi hak-hak mereka sehingga kalian mengkafirkan mereka.” Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya.

Dan makna ini jika penguasa memukul rakyatnya dengan pukulan yang tidak dibenarkan. Adapun pukulan yang disyariatkan, maka tidak ada qishash di dalamnya menurut ijma’, karena itu wajib, atau mustahab, atau boleh.

[Qisas dalam Kehormatan]

Pasal: Qisas dalam masalah kehormatan juga disyariatkan, yaitu apabila seseorang melaknat orang lain atau mendoakannya dengan keburukan, maka orang yang dilaknat tersebut boleh melakukan hal yang sama kepadanya. Demikian pula jika ia mencacinya dengan cacian yang tidak mengandung kebohongan. Namun memaafkan adalah lebih utama.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa, maka barangsiapa memaafkan dan berbuat baik maka pahalanya di sisi Allah. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim. Dan barangsiapa membalas sesudah ia dizalimi, maka terhadap orang-orang itu tidak ada jalan untuk menyalahkannya.” (QS. Asy-Syura: 40-41)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Dua orang yang saling mencaci: apa yang mereka katakan (dosanya) ditanggung oleh yang memulai, selama yang terzalimi tidak melampaui batas.”

Ini disebut pembalasan. Adapun cacian yang tidak mengandung kebohongan seperti memberitakan tentang keburukan yang memang ada padanya, atau menyebutnya dengan sebutan anjing atau keledai dan semacamnya. Namun jika ia memfitnah, maka tidak halal baginya untuk membalas dengan fitnah. Dan jika ia mengkafirkan atau memfasikkan tanpa hak, maka tidak halal baginya untuk mengkafirkan atau memfasikkan tanpa hak pula. Jika ia melaknat ayahnya atau sukunya atau penduduk negerinya dan semacamnya, maka tidak halal baginya untuk menyerang mereka, karena mereka tidak menzaliminya.

Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika menjadi) saksi dengan adil. Dan janganlah kebencian kamu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk tidak berlaku adil. Berlaku adillah! Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah: 8)

Allah memerintahkan kaum muslimin agar kebencian mereka terhadap orang-orang kafir tidak mendorong mereka untuk tidak berlaku adil. Dan Allah berfirman: “Berlaku adillah! Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah: 8)

Jika serangan terhadap kehormatannya diharamkan karena haknya, yaitu karena gangguan yang menimpanya, maka boleh membalas dengan yang serupa, seperti mendoakannya dengan doa yang serupa dengan doanya. Namun jika yang diharamkan adalah karena hak Allah Ta’ala, seperti kebohongan, maka tidak boleh sama sekali. Demikian pula banyak fuqaha mengatakan: jika ia membunuhnya dengan membakar, menenggelamkan, mencekik atau semacamnya, maka ia diperlakukan seperti yang ia lakukan, selama perbuatan itu tidak diharamkan pada dirinya sendiri seperti meminum khamr atau melakukan liwath dengannya. Sebagian ulama mengatakan: tidak ada qisas kecuali dengan pedang. Pendapat pertama lebih sesuai dengan Al-Quran, Sunnah, dan keadilan.

Pasal: Jika fitnah dan semacamnya tidak ada qisas di dalamnya, maka ada hukuman dengan selain itu. Di antaranya adalah had qazaf (tuduhan zina) yang ditetapkan dalam Al-Quran, Sunnah, dan Ijma’. Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang menuduh wanita baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. Kecuali mereka yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nur: 4-5)

Jika orang merdeka menuduh orang muhshan dengan zina dan liwath, maka ia dikenai had qazaf yaitu delapan puluh kali dera. Jika ia menuduhnya dengan selain itu, maka ia dihukum ta’zir.

Had ini menjadi hak orang yang dituduh, maka tidak dilaksanakan kecuali atas permintaannya menurut kesepakatan para fuqaha. Jika ia memaafkannya, maka gugur menurut jumhur ulama karena yang dominan di dalamnya adalah hak manusia, seperti qisas dan harta. Ada yang mengatakan: tidak gugur, dengan menguatkan hak Allah karena tidak ada persamaan, seperti had-had lainnya.

Had qazaf hanya wajib jika yang dituduh adalah muhshan, yaitu muslim, merdeka, dan suci. Adapun orang yang terkenal dengan kefasikan, maka orang yang menuduhnya tidak dikenai had, demikian pula kafir dan budak, tetapi penuduhnya dikenai ta’zir. Kecuali suami, maka boleh baginya menuduh istrinya jika ia berzina dan tidak hamil dari zina tersebut. Jika ia hamil dan melahirkan, maka wajib baginya menuduhnya dan menafi anaknya agar tidak dinasabkan kepadanya anak yang bukan darinya. Jika ia menuduhnya, maka istrinya bisa mengaku berzina atau saling berli’an dengannya, sebagaimana disebutkan Allah dalam Al-Quran dan As-Sunnah.

Jika penuduhnya adalah budak, maka ia dikenai setengah had orang merdeka, demikian pula dalam dera zina dan minum khamr, karena Allah Ta’ala berfirman tentang budak wanita: “Jika mereka mengerjakan perbuatan keji, maka kenakanlah kepada mereka setengah dari hukuman yang dikenakan kepada wanita-wanita merdeka yang bersuami.” (QS. An-Nisa: 25)

Adapun jika yang wajib adalah hukuman mati atau potong tangan, maka tidak dibagi setengah.

[Hak-hak Suami Istri]

Pasal: Di antara hak-hak adalah hak-hak suami istri. Yang wajib adalah memutuskan di antara kedua suami istri dengan apa yang diperintahkan Allah Ta’ala, yaitu menahan dengan ma’ruf atau melepaskan dengan ihsan. Wajib atas masing-masing suami istri menunaikan hak pasangannya dengan jiwa yang senang dan hati yang lapang. Istri mempunyai hak atas suaminya dalam hartanya, yaitu mahar dan nafkah dengan ma’ruf, dan hak dalam badannya yaitu pergaulan dan kenikmatan, sehingga jika suami melakukan ila’ (sumpah tidak menyentuh istri), maka istri berhak meminta perceraian menurut ijma’ kaum muslimin. Demikian pula jika suami majbub (terpotong kemaluannya) atau ‘innin (tidak mampu bersetubuh) sehingga tidak bisa menyetubuhinya, maka istri berhak bercerai. Menyetubuhi istri adalah wajib atas suami menurut kebanyakan ulama.

Ada yang mengatakan: tidak wajib, cukup dengan dorongan alami. Yang benar: wajib, sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Quran, As-Sunnah, dan dasar-dasar syariat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abdullah bin Amr radiyallahu ‘anhu ketika melihatnya banyak puasa dan shalat: “Sesungguhnya istrimu mempunyai hak atasmu.”

Kemudian ada yang mengatakan: wajib menyetubuhinya sekali setiap empat bulan. Ada yang mengatakan: wajib menyetubuhinya dengan ma’ruf, sesuai dengan kekuatannya dan kebutuhan istri, sebagaimana nafkah wajib dengan ma’ruf. Ini lebih tepat.

Suami berhak menikmati istrinya kapan saja ia mau, selama tidak membahayakannya atau menyibukkannya dari kewajiban. Wajib atas istri memungkinkan suami seperti itu. Istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suami atau izin syariat. Para fuqaha berbeda pendapat: apakah wajib atas istri pelayanan rumah seperti menggelar, menyapu, memasak dan semacamnya? Ada yang mengatakan: wajib atasnya. Ada yang mengatakan: tidak wajib. Ada yang mengatakan: wajib yang ringan-ringan saja.

[Pasal tentang Memutuskan Perkara Harta dengan Adil sebagaimana Diperintahkan Allah dan Rasul-Nya]

Pasal: Adapun masalah harta, wajib memutuskan di antara manusia dengan adil sebagaimana diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, seperti pembagian warisan di antara ahli waris sesuai dengan yang datang dalam Al-Quran dan As-Sunnah.

Kaum muslimin telah berselisih dalam beberapa masalah dari itu. Demikian pula dalam muamalah seperti jual beli, sewa menyewa, wakalah, syirkah, hibah, wakaf, wasiat, dan semacamnya dari muamalah yang berkaitan dengan akad dan penerimaan. Sesungguhnya keadilan dalam hal itu adalah tiang penyangga alam semesta, dunia dan akhirat tidak akan baik kecuali dengannya.

Di antara keadilan dalam muamalah ada yang jelas, diketahui setiap orang dengan akalnya, seperti kewajiban penyerahan harga oleh pembeli, dan penyerahan barang oleh penjual kepada pembeli, pengharaman curang dalam takaran dan timbangan, kewajiban jujur dan penjelasan, pengharaman bohong, khianat, dan penipuan, dan bahwa balasan hutang adalah pelunasan dan pujian.

Di antaranya ada yang samar, yang dibawa oleh syariat-syariat atau syariat kita – umat Islam. Kebanyakan yang dilarang Al-Quran dan As-Sunnah dari muamalah kembali kepada mewujudkan keadilan dan larangan dari kezaliman, baik kecil maupun besar, seperti memakan harta dengan cara batil dan jenisnya dari riba dan maysir, dan macam-macam riba dan maysir yang dilarang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti jual beli gharar, jual beli habal al-habalah, jual beli burung di udara dan ikan di air, jual beli dengan tempo yang tidak jelas, jual beli hewan yang disembunyikan susunya, jual beli yang disembunyikan cacatnya, mulamasah, munabazah, muzabanah, muhaqalah, najsy, jual beli buah sebelum tampak kebaikannya, dan yang dilarang dari macam-macam syirkah yang rusak, seperti mukhabarah dengan menanam di sebidang tanah tertentu.

Di antaranya ada yang diperselisihkan kaum muslimin karena samar dan mirip. Mungkin seseorang melihat akad dan penerimaan ini sah dan adil, meskipun yang lain melihat ada kezaliman di dalamnya yang mewajibkan kerusakannya. Allah Ta’ala berfirman: “Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berselisih dalam sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih baik dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59)

Dasar dalam hal ini adalah tidak diharamkan atas manusia dari muamalah yang mereka butuhkan kecuali yang ditunjukkan Al-Quran dan As-Sunnah pengharamannya, sebagaimana tidak disyariatkan bagi mereka dari ibadah yang mereka mendekatkan diri kepada Allah dengannya kecuali yang ditunjukkan Al-Quran dan As-Sunnah pensyariatannya. Karena agama adalah yang disyariatkan Allah, dan haram adalah yang diharamkan Allah, berbeda dengan mereka yang dicela Allah karena mengharamkan dari agama Allah apa yang tidak diharamkan Allah, menyekutukan-Nya dengan apa yang tidak diturunkan dalil, dan mensyariatkan bagi mereka dari agama apa yang tidak diizinkan Allah. Ya Allah, berilah kami taufik untuk menjadikan halal apa yang Engkau halalkan, haram apa yang Engkau haramkan, dan agama apa yang Engkau syariatkan.

[Pasal tentang Musyawarah]

Pasal: Tidak ada yang bisa menghindarkan pemimpin dari musyawarah, karena Allah Ta’ala memerintahkannya kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Allah berfirman: “Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal.” (QS. Ali Imran: 159)

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Tidak ada seorang pun yang lebih banyak bermusyawarah dengan para sahabatnya daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Dikatakan bahwa Allah memerintahkannya kepada Nabi-Nya untuk menyatukan hati para sahabatnya, dan agar diikuti oleh orang sesudahnya, dan untuk mengeluarkan pendapat mereka dalam hal yang tidak turun wahyu padanya, seperti urusan perang, urusan-urusan cabang, dan lainnya. Maka selain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih utama untuk bermusyawarah.

Allah telah memuji orang-orang mukmin dengan hal itu dalam firman-Nya: “Dan apa yang di sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman dan bertawakkal kepada Tuhan mereka. Dan (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, dan apabila mereka marah mereka memberi maaf. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy-Syura: 36-38)

Jika ia bermusyawarah dengan mereka, kemudian sebagian mereka menjelaskan kepadanya apa yang wajib diikuti dari Kitab Allah atau Sunnah Rasul-Nya atau ijma’ kaum muslimin, maka wajib mengikuti itu, dan tidak ada ketaatan kepada siapa pun dalam menyelisihi itu, meskipun ia orang besar dalam agama dan dunia. Allah Ta’ala berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59)

Jika urusan itu telah diperselisihkan kaum muslimin, maka sebaiknya ia mengeluarkan dari masing-masing mereka pendapatnya dan alasan pendapatnya. Mana di antara pendapat-pendapat yang lebih mirip dengan Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya, maka diamalkan. Sebagaimana Allah berfirman: “Kemudian jika kamu berselisih dalam sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih baik dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59)

Ulil amri ada dua macam: para penguasa dan para ulama. Mereka adalah orang-orang yang jika mereka baik, maka manusia baik. Wajib atas masing-masing mereka berusaha dengan apa yang ia katakan dan lakukan untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mengikuti Kitab Allah. Jika memungkinkan dalam peristiwa-peristiwa yang sulit untuk mengetahui apa yang ditunjukkan Al-Quran dan As-Sunnah, maka itulah yang wajib. Jika tidak memungkinkan karena sempitnya waktu atau ketidakmampuan pencari, atau seimbangnya dalil-dalil menurutnya atau lainnya, maka boleh baginya bertaklid kepada orang yang ia ridhai ilmu dan agamanya. Ini adalah pendapat yang paling kuat. Ada yang mengatakan: tidak boleh bertaklid dalam kondisi apa pun. Ada yang mengatakan: boleh bertaklid dalam kondisi apa pun. Ketiga pendapat ini ada dalam mazhab Ahmad dan lainnya.

Demikian pula apa yang disyaratkan pada para hakim dan para wali dari syarat-syarat wajib dilakukan sesuai kemampuan, bahkan seluruh ibadah dari shalat, jihad, dan lainnya, semua itu wajib dengan kemampuan. Adapun dengan ketidakmampuan, maka Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai kesanggupannya.

Karena itu Allah memerintahkan orang yang shalat untuk bersuci dengan air, jika tidak ada atau takut bahaya dengan menggunakannya karena dingin yang sangat atau luka atau lainnya, maka bertayamum dengan debu yang baik, lalu mengusap wajah dan kedua tangannya dengannya. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Imran bin Hushain: “Shalatlah dengan berdiri. Jika tidak sanggup maka duduk. Jika tidak sanggup maka berbaring miring.”

Allah telah mewajibkan melakukan shalat pada waktunya dalam kondisi apa pun yang memungkinkan, sebagaimana Allah berfirman: “Peliharalah semua shalat dan shalat wustha. Berdirilah untuk Allah dengan khusyu’. Jika kamu dalam keadaan takut, maka (shalatlah) sambil berjalan atau berkendaraan. Kemudian apabila kamu telah aman, maka sebutlah Allah (shalatlah), sebagaimana Allah telah mengajarkan kepada kamu apa yang tidak kamu ketahui.” (QS. Al-Baqarah: 238-239)

Allah mewajibkan shalat atas orang yang aman dan takut, sehat dan sakit, kaya dan miskin, mukim dan musafir, dan meringankannya atas musafir, orang takut, dan orang sakit, sebagaimana datang dalam Al-Quran dan As-Sunnah. Demikian pula Allah mewajibkan dalam shalat beberapa kewajiban: dari bersuci, menutup aurat, menghadap kiblat, dan menggugurkan apa yang tidak sanggup dilakukan hamba dari itu.

Jika kapal suatu kaum pecah, atau perampok merampas pakaian mereka, mereka shalat telanjang sesuai keadaan mereka, dan imam mereka berdiri di tengah mereka agar yang lain tidak melihat auratnya.

Jika kiblat samar bagi mereka, mereka berijtihad untuk mencari petunjuk padanya. Jika petunjuk-petunjuk tidak jelas, mereka shalat bagaimana pun yang memungkinkan bagi mereka, sebagaimana diriwayatkan bahwa mereka melakukan itu pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikianlah jihad, kepemimpinan, dan seluruh urusan agama, semua itu dalam firman Allah: “Maka bertakwalah kepada Allah semampu kamu.” (QS. At-Taghabun: 16)

Dan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Jika aku memerintahkan kalian dengan suatu perintah, maka kerjakanlah semampu kalian.”

Sebagaimana Allah Ta’ala ketika mengharamkan makanan-makanan yang buruk berfirman: “Maka barangsiapa dalam keadaan terpaksa, sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.” (QS. Al-Baqarah: 173)

Allah berfirman: “Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78)

Allah berfirman: “Allah tidak hendak menyulitkan kamu.” (QS. Al-Maidah: 6)

Maka Allah tidak mewajibkan apa yang tidak sanggup dilakukan, dan tidak mengharamkan apa yang dipaksa kepadanya, jika keadaan terpaksa itu bukan karena kemaksiatan hamba.

 

 

Bab Kedudukan Wilayah (Kepemimpinan)

Pentingnya Kepemimpinan dalam Islam

Perlu diketahui bahwa kepemimpinan atas urusan manusia merupakan salah satu kewajiban agama yang paling besar. Bahkan agama dan dunia tidak akan tegak kecuali dengan kepemimpinan tersebut. Sesungguhnya anak-anak Adam tidak akan sempurna kemaslahatan mereka kecuali dengan berkumpul karena sebagian mereka membutuhkan sebagian yang lain. Dan mereka pasti membutuhkan seorang pemimpin ketika berkumpul, sehingga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Apabila tiga orang keluar dalam perjalanan, hendaklah mereka mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah.

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya dari Abdullah bin Amr, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak halal bagi tiga orang yang berada di padang belantara kecuali mereka mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan pengangkatan seorang pemimpin dalam perkumpulan kecil yang bersifat sementara dalam perjalanan, sebagai isyarat untuk seluruh jenis perkumpulan lainnya.

Dasar Syariah untuk Kepemimpinan

Allah Ta’ala telah mewajibkan amar ma’ruf nahi munkar, dan hal itu tidak akan sempurna kecuali dengan kekuatan dan kepemimpinan. Demikian pula seluruh kewajiban yang Allah tetapkan seperti jihad, keadilan, pelaksanaan haji, shalat Jumat, hari-hari raya, menolong orang yang terzalimi, dan penegakan hudud – semuanya tidak akan sempurna kecuali dengan kekuatan dan kepemimpinan.

Oleh karena itu diriwayatkan: “Sesungguhnya pemimpin adalah bayangan Allah di bumi.” Dan dikatakan: “Enam puluh tahun di bawah imam yang zalim lebih baik daripada satu malam tanpa pemimpin.” Pengalaman membuktikan hal tersebut.

Pandangan Ulama Salaf tentang Kepemimpinan

Oleh karena itu para salaf seperti Fudhail bin Iyadh, Ahmad bin Hanbal dan lainnya berkata: “Seandainya kami memiliki doa yang mustajab, pasti kami akan mendoakan pemimpin.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah meridhai tiga hal bagi kalian: bahwa kalian menyembah-Nya dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, bahwa kalian berpegang teguh dengan tali Allah secara bersama-sama dan tidak bercerai-berai, dan bahwa kalian menasihati orang yang Allah berikan kekuasaan atas urusan kalian.” Diriwayatkan oleh Muslim.

Nabi juga bersabda: “Tiga hal yang tidak akan membuat hati seorang Muslim menyimpan dendam: keikhlasan dalam beramal untuk Allah, menasihati para pemimpin, dan berpegang teguh kepada jamaah kaum Muslim, karena doa mereka meliputi dari belakang mereka.” Diriwayatkan oleh ahli Sunan.

Dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Agama adalah nasihat, agama adalah nasihat, agama adalah nasihat.” Para sahabat bertanya: “Kepada siapa wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Kepada Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, para imam kaum Muslim dan rakyat jelata mereka.”

Prinsip Kepemimpinan yang Benar

Yang wajib adalah menjadikan kepemimpinan sebagai agama dan sarana mendekatkan diri kepada Allah, karena mendekatkan diri kepada-Nya melalui ketaatan kepada-Nya dan ketaatan kepada rasul-Nya termasuk ibadah yang paling utama. Kebanyakan orang rusak dalam hal ini karena mereka mencari kepemimpinan atau harta melaluinya.

Ka’b bin Malik meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Tidaklah dua serigala lapar yang dilepaskan ke dalam kandang kambing lebih merusak kambing-kambing tersebut daripada keserakahan seseorang terhadap harta dan kedudukan terhadap agamanya.” At-Tirmidzi berkata: “Hadits hasan shahih.” Beliau memberitahukan bahwa keserakahan seseorang terhadap harta dan kepemimpinan merusak agamanya, seperti atau lebih dari kerusakan yang ditimbulkan dua serigala lapar terhadap kandang kambing.

Peringatan dari Al-Quran

Allah Ta’ala memberitahukan tentang orang yang diberikan kitabnya dengan tangan kirinya bahwa dia akan berkata: “Hartaku tidak bermanfaat bagiku. Kekuasaanku telah hilang dariku.” (Surat Al-Haqqah: 28-29)

Puncak orang yang menginginkan kepemimpinan adalah menjadi seperti Fir’aun, dan pengumpul harta adalah menjadi seperti Qarun. Allah Ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya keadaan Fir’aun dan Qarun. Allah Ta’ala berfirman: “Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di bumi dan memperhatikan bagaimana kesudahan orang-orang yang sebelum mereka? Orang-orang itu lebih kuat dari mereka dan lebih banyak bekas-bekasnya di bumi, maka Allah menyiksa mereka disebabkan dosa-dosa mereka, dan tidak ada bagi mereka pelindung dari (siksa) Allah.” (Surat Ghafir: 21)

Allah Ta’ala berfirman: “Negeri akhirat itu Kami jadikan untuk orang-orang yang tidak ingin berbuat sombong di bumi dan tidak (pula ingin) berbuat kerusakan. Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa.” (Surat Al-Qashash: 83)

Empat Golongan Manusia

Manusia terbagi menjadi empat golongan:

Golongan Pertama: Mereka yang ingin tinggi di atas manusia dan berbuat kerusakan di bumi yang merupakan kemaksiatan kepada Allah. Mereka adalah raja-raja dan pemimpin-pemimpin yang merusak seperti Fir’aun dan kelompoknya. Mereka adalah sejahat-jahat makhluk. Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang di bumi dan menjadikan penduduknya berpecah belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak-anak laki-laki mereka dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesungguhnya Fir’aun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.” (Surat Al-Qashash: 4)

Muslim meriwayatkan dalam shahihnya dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak akan masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan seberat biji sawi, dan tidak akan masuk neraka orang yang di dalam hatinya ada iman seberat biji sawi.” Seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka pakaianku bagus dan sandalku bagus, apakah itu termasuk kesombongan?” Beliau menjawab: “Tidak, sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan. Kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia.” Menolak kebenaran artinya menolak dan mengingkarinya. Meremehkan manusia artinya menghina dan merendahkan mereka. Inilah keadaan orang yang ingin tinggi dan berbuat kerusakan.

Golongan Kedua: Mereka yang ingin berbuat kerusakan tanpa ingin tinggi, seperti pencuri dan penjahat dari kalangan rakyat jelata.

Golongan Ketiga: Mereka yang ingin tinggi tanpa berbuat kerusakan, seperti orang-orang yang memiliki agama dan ingin unggul dengan agamanya atas orang lain.

Golongan Keempat: Mereka adalah ahli surga yang tidak ingin tinggi di bumi dan tidak pula berbuat kerusakan, meskipun mereka mungkin lebih tinggi dari yang lain. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Janganlah kamu bersikap lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, padahal kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman.” (Surat Ali Imran: 139)

Allah Ta’ala berfirman: “Maka janganlah kamu menjadi lemah dan menyeru kepada perdamaian, padahal kamulah yang paling tinggi, dan Allah beserta kamu, dan Dia sekali-kali tidak akan mengurangi (pahala) amal-amal kamu.” (Surat Muhammad: 35)

Dan Allah berfirman: “Padahal kepunyaan Allah-lah kemuliaan itu dan kepunyaan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin.” (Surat Al-Munafiqun: 8)

Hikmah di Balik Kepemimpinan

Betapa banyak orang yang ingin tinggi, namun hal itu tidak menambah baginya kecuali kerendahan. Dan betapa banyak orang yang dijadikan dari golongan yang tinggi padahal dia tidak ingin tinggi dan tidak berbuat kerusakan. Hal itu karena keinginan untuk tinggi di atas makhluk adalah kezaliman, sebab manusia berasal dari jenis yang satu. Keinginan seseorang untuk menjadi yang paling tinggi sementara yang setara dengannya berada di bawahnya adalah kezaliman.

Di samping itu adalah kezaliman, manusia membenci orang yang demikian dan memusuhinya, karena yang adil di antara mereka tidak suka ditundukkan oleh yang setara dengannya, dan yang tidak adil di antara mereka lebih suka menjadi yang menundukkan. Kemudian dengan demikian, dalam akal dan agama mereka pasti sebagian harus berada di atas sebagian yang lain, sebagaimana telah kami kemukakan, sebagaimana tubuh tidak akan baik kecuali dengan kepala.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu.” (Surat Al-An’am: 165)

Allah Ta’ala berfirman: “Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain.” (Surat Az-Zukhruf: 32)

Integrasi Agama dan Kekuasaan

Maka datanglah syariat dengan menggunakan kekuasaan dan harta di jalan Allah. Apabila yang dimaksud dengan kekuasaan dan harta adalah mendekatkan diri kepada Allah dan menghabiskannya di jalan-Nya, maka itulah kebaikan agama dan dunia. Namun jika kekuasaan terpisah dari agama, atau agama terpisah dari kekuasaan, maka rusaklah keadaan manusia.

Orang-orang yang taat kepada Allah hanya dibedakan dari orang-orang yang bermaksiat kepada-Nya dengan niat dan amal saleh. Sebagaimana dalam dua kitab shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada rupa kalian dan tidak pula kepada harta kalian, tetapi Dia melihat kepada hati dan amal kalian.”

Problema dalam Kepemimpinan

Ketika kebanyakan penguasa urusan didominasi oleh keinginan terhadap harta dan kedudukan, dan mereka menjadi jauh dari hakikat iman dalam kepemimpinan mereka, banyak orang melihat bahwa kepemimpinan bertentangan dengan iman dan kesempurnaan agama.

Kemudian di antara mereka ada yang mengutamakan agama dan berpaling dari apa yang tidak akan sempurna agama kecuali dengannya. Dan di antara mereka ada yang melihat kebutuhannya kepada hal itu, lalu mengambilnya dengan berpaling dari agama karena keyakinannya bahwa itu bertentangan dengannya, dan agama menjadi berada di tempat belas kasihan dan kehinaan baginya, bukan di tempat ketinggian dan kemuliaan.

Demikian pula ketika kebanyakan ahli agama terdahulu didominasi oleh ketidakmampuan menyempurnakan agama dan kegelisahan terhadap cobaan yang mungkin menimpa mereka dalam menegakkannya, orang yang melihat bahwa kemaslahatan dirinya dan orang lain tidak akan tegak dengan cara mereka menganggap remeh dan hina jalan mereka.

Dua Jalan yang Sesat

Kedua jalan yang rusak ini – jalan orang yang mengaku beragama tetapi tidak menyempurnakannya dengan apa yang dibutuhkan berupa kekuasaan, jihad, dan harta, serta jalan orang yang menghadap kepada kekuasaan, harta, dan perang tanpa bermaksud menegakkan agama dengannya – keduanya adalah jalan orang-orang yang dimurkai dan orang-orang yang sesat. Yang pertama untuk orang-orang sesat yaitu Nasrani, yang kedua untuk orang-orang yang dimurkai yaitu Yahudi.

Adapun jalan yang lurus adalah jalan orang-orang yang Allah beri nikmat kepada mereka dari kalangan nabi-nabi, shiddiqin, syuhada, dan orang-orang saleh. Itulah jalan nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dan jalan para khalifah dan sahabatnya, serta orang-orang yang menempuh jalan mereka. Mereka adalah orang-orang yang Allah firmankan tentang mereka: “Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai kekal mereka di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (Surat At-Taubah: 100)

Kewajiban Setiap Muslim

Yang wajib atas seorang Muslim adalah bersungguh-sungguh dalam hal itu sesuai kemampuannya. Barang siapa yang memangku suatu jabatan dengan maksud ketaatan kepada Allah, menegakkan apa yang dia mampu dari agama-Nya dan kemaslahatan kaum Muslim, serta menegakkan di dalamnya apa yang dia mampu dari kewajiban-kewajiban dan menjauhi apa yang dia mampu dari hal-hal yang haram, maka dia tidak akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang tidak mampu dia lakukan. Sesungguhnya penguasaan orang-orang baik lebih baik bagi umat daripada penguasaan orang-orang jahat.

Barang siapa yang tidak mampu menegakkan agama dengan kekuasaan dan jihad, lalu dia melakukan apa yang dia mampu berupa nasihat dengan hatinya, doa untuk umat, kecintaan kepada kebaikan, dan melakukan apa yang dia mampu dari kebaikan, maka dia tidak dibebani dengan apa yang tidak mampu dia lakukan. Sesungguhnya tegaknya agama adalah dengan kitab yang memberi petunjuk dan besi yang menolong, sebagaimana Allah Ta’ala sebutkan.

Kesimpulan dan Doa

Maka atas setiap orang wajib bersungguh-sungguh dalam menyatukan Al-Quran dan pedang untuk Allah Ta’ala dan untuk mencari apa yang ada di sisi-Nya, dengan memohon pertolongan kepada Allah dalam hal itu. Kemudian dunia melayani agama, sebagaimana Muadz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu berkata: “Wahai anak Adam, engkau membutuhkan bagianmu dari dunia, dan engkau lebih membutuhkan bagianmu dari akhirat. Jika engkau memulai dengan bagianmu dari akhirat, niscaya bagianmu dari dunia akan mengikutinya dan tersusun dengan rapi. Namun jika engkau memulai dengan bagianmu dari dunia, maka bagianmu dari akhirat akan terlewatkan, dan engkau berada dalam bahaya dari dunia.”

Dalilnya adalah apa yang diriwayatkan At-Tirmidzi dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Barang siapa yang pada pagi hari akhirat menjadi perhatian terbesarnya, Allah akan mengumpulkan urusannya, menjadikan kekayaan di hatinya, dan dunia akan datang kepadanya dalam keadaan hina. Barang siapa yang pada pagi hari dunia menjadi perhatian terbesarnya, Allah akan mencerai-beraikan urusannya, menjadikan kemiskinan di antara kedua matanya, dan tidak akan datang kepadanya dari dunia kecuali apa yang telah ditetapkan baginya.”

Dasar hal itu adalah firman Allah Ta’ala: “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rezeki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah Dialah Maha Pemberi rezeki Yang mempunyai Kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (Surat Adz-Dzariyat: 56-58)

Maka kami memohon kepada Allah Yang Maha Agung agar Dia memberi taufik kepada kami dan seluruh saudara-saudara kami, serta semua kaum Muslim untuk apa yang Dia cintai dan ridhai dari kami berupa perkataan dan perbuatan. Sesungguhnya tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Semoga Allah melimpahkan shalawat kepada pemimpin kami Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya, serta salam yang banyak dan berkesinambungan hingga hari pembalasan.

 

84. Politik Syariah – Siyasah Syar’iyyah

Facebook Comments Box

Penulis : Ibnu Taimiyah

Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.

Artikel Terjkait

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT
Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya
Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat
Kewajiban dan Keutamaan Taubat
Keutamaan Tauhid
Keutamaan Puasa Sunnah
Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)
Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Menyeru Manusia kepada Kebaikan
Berita ini 0 kali dibaca

Artikel Terjkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:47 WIB

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WIB

Keutamaan Puasa Sunnah

Artikel Terbaru

Akidah

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:47 WIB

Fatwa Ulama

Akibat Dosa Menyebabkan Bencana Alam – Faedah 10

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:45 WIB

Dakwah

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:41 WIB