Menolak Pertentangan antara Akal dan Wahyu 05

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aspek Kedua Puluh

Mengikuti Jejak Para Ateis oleh Penolak Sifat-sifat Allah dalam Mengingkari dan Menta’wil Teks-teks

Kita katakan: Apa yang telah ditempuh oleh para penolak sifat-sifat Allah ini dalam melawan teks-teks Ilahi dengan pendapat-pendapat mereka adalah sama persis dengan apa yang dijadikan dalih oleh para ateis naturalis terhadap mereka dalam mengingkari apa yang telah Allah kabarkan kepada hamba-hamba-Nya tentang perkara-perkara Hari Akhir. Hingga mereka menjadikan apa yang telah dikabarkan oleh para rasul tentang Allah dan tentang Hari Akhir tidak dapat diambil ilmu darinya. Kemudian mereka pindahkan hal itu kepada apa yang diperintahkan kepada mereka berupa amal-amal seperti shalat lima waktu, zakat, puasa, dan haji. Mereka jadikan itu untuk orang awam saja tanpa untuk orang khusus. Maka berakhirlah perkara mereka pada melakukan kekafiran terhadap tiga asas pokok yang telah disepakati oleh agama-agama, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani, dan orang-orang Sabi’in, siapa saja di antara mereka yang beriman kepada Allah, Hari Akhir, dan beramal saleh, mereka akan memperoleh pahala dari Rabb mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak pula mereka bersedih hati.” (QS. Al-Baqarah: 62)

Maka sampailah perkara bagi orang yang menempuh jalan mereka ini kepada kekafiran dalam beriman kepada Allah, Hari Akhir, dan amal saleh. Hal ini menyebar pada banyak orang yang menyelami hakikat-hakikat dari kalangan ahli nazhar (teologi) dan ahli ta’alluh (penyembahan) dari kalangan ahli kalam dan tasawuf. Hingga berakhirlah perkara para ateis sufi seperti Ibn Arabi penulis Fushush al-Hikam dan orang-orang sepertinya kepada menjadikan wujud itu satu, dan menjadikan wujud Pencipta adalah wujud makhluk. Dan ini adalah penyangkalan terhadap Sang Pencipta.

Hakikat ucapan mereka dalam hal ini adalah menyerupai ucapan para naturalis yang tidak mengakui adanya Wajib al-Wujud yang menciptakan yang mungkin. Dan ini adalah ucapan Fir’aun. Oleh karena itu mereka mengagungkan Fir’aun.

Kemudian mereka menjadikan ahli neraka bersenang-senang di dalamnya sebagaimana ahli surga bersenang-senang di surga. Maka mereka mengkafiri hakikat Hari Akhir. Kemudian mereka mengklaim bahwa wilayah (kewalian) itu lebih utama dari kenabian, dan bahwa khatam al-awliya’ yang tidak memiliki hakikat mereka duga lebih utama dari khatam al-anbiya’, bahkan dari semua nabi, dan bahwa mereka semua mengambil manfaat dari cahayanya berupa pengetahuan tentang Allah, yang hakikatnya menurut mereka adalah bahwa wujud makhluk adalah wujud Pencipta.

Ucapan mereka seperti yang dikatakan kepada orang yang berkata: “Atap runtuh menimpa mereka dari bawah mereka”, tidak ada akal dan tidak ada Al-Qur’an. Karena yang datang kemudian mengambil manfaat dari yang datang sebelumnya, bukan sebaliknya. Dan para nabi lebih utama dari yang lainnya. Maka mereka menentang indera dan akal bersamaan dengan kekafiran mereka terhadap syariat.

Ujung dari tahqiq (pencapaian) mereka adalah menghalalkan yang haram dan meninggalkan yang wajib, sebagaimana yang dilakukan oleh yang paling piawai di antara muhaqiqin mereka: At-Tilimsani dan orang-orang sepertinya.

Yang demikian ini, padahal syaikh-syaikh tasawuf yang terkenal adalah orang-orang yang paling berlepas diri dari mazhab ini, paling jauh darinya, dan paling besar pengingkarannya terhadapnya dan terhadap para pengikutnya.

Para syaikh yang terkenal dengan kebaikan seperti Al-Fadhl bin Iyadh, Abu Sulaiman Ad-Darani, Al-Junaid bin Muhammad, Sahl bin Abdullah At-Tusturi, Umar bin Utsman Al-Makki, Abu Utsman An-Naisaburi, Abu Abdullah bin Khafif Asy-Syirazi, Yahya bin Mu’adz Ar-Razi dan orang-orang seperti mereka, memiliki perkataan dalam menetapkan sifat-sifat Allah dan mencela kaum Jahmiyah dan Hululiyah yang tidak dapat ditampung tempat ini bahkan untuk sepersepuluhnya.

Bahkan telah dikatakan kepada Syaikh Abdul Qadir Al-Jili – semoga Allah menyucikan rohnya – “Apakah Allah memiliki wali yang tidak berdasarkan akidah Ahmad bin Hanbal?” Maka dia menjawab: “Tidak ada dan tidak akan ada. Akidah itu dinisbatkan kepada Ahmad karena dia yang menampakkan dan menjelaskannya ketika bid’ah-bid’ah muncul. Selain itu, akidah itu adalah Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya. Bagian Ahmad darinya sama seperti bagian yang lain dari para salaf: mengenalnya, beriman kepadanya, menyampaikannya, dan membela darinya.” Sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama besar dari para syaikh: “Akidah itu milik Malik, Asy-Syafi’i dan imam-imam seperti mereka, dan kemunculannya adalah untuk Ahmad bin Hanbal.”

Hal itu karena dia hidup setelah tiga generasi terbaik, ketika muncul bid’ah Jahmiyah dan fitnah mereka yang terkenal. Mereka ingin menampakkan mazhab para penolak sifat-sifat Allah dan melumpuhkan hakikat nama-nama dan sifat-sifat Allah. Mereka mengelabui siapa yang mereka kelabui dari para khalifah. Maka Allah tegakkan Islam dan Sunnah melalui Ahmad bin Hanbal dan imam-imam agama lainnya. Sunnah tampak melalui mereka dan api fitnah padam karenanya. Maka mereka menjadi tanda bagi kaum muslimin dan imam bagi ulama muslim sesudahnya: Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Setiap orang yang menisbatkan diri kepada Sunnah harus memuliakan dan mengikuti mereka, serta menyetujui mereka dalam pokok-pokok akidah, karena itulah akidah ahli hidayah dan petunjuk yang berpegang pada Kitab dan Sunnah serta ijma’ para pendahulu dan para pengikut mereka dengan baik.

Imam-imam Sunnah tidak seperti imam-imam bid’ah. Imam-imam Sunnah dinisbatkan Sunnah kepada mereka karena mereka adalah tempat tampaknya Sunnah. Sedangkan imam-imam bid’ah dinisbatkan kepada mereka karena mereka adalah sumber keluarnya bid’ah.

Oleh karena itu, pokok-pokok akidah yang disebutkan oleh ahli maqalat (teologi) tentang Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah ucapan Ahmad dan imam-imam Sunnah sepertinya.

Perkataan Al-Asy’ari dalam Al-Ibanah tentang Mengikuti Imam Ahmad

Oleh karena itu, Abu Hasan Al-Asy’ari berkata dalam kitabnya Al-Ibanah: “Jika ada yang berkata: ‘Kalian telah mengingkari ucapan Jahmiyah, Qadariyah, Haruriyah, Rafidhah, dan Murji’ah, maka beritahukanlah kepada kami ucapan kalian yang kalian pegang dan agama kalian yang kalian anut.’ Dikatakan kepadanya: ‘Ucapan kami yang kami pegang dan agama kami yang kami anut adalah berpegang pada Kitab Rabb kami, Sunnah Nabi kami, dan apa yang diriwayatkan dari para sahabat dan tabi’in, serta apa yang dikatakan oleh Abu Abdullah Ahmad bin Hanbal. Kami mengikuti ucapannya dan menjauhkan diri dari yang menyelisihinya, karena dialah imam yang utama dan pemimpin yang sempurna yang Allah jelaskan kebenaran dengannya, Allah terangkan jalan dengannya, Allah hancurkan bid’ah para pembid’ah dengannya, kesesatan orang-orang yang sesat, dan keraguan orang-orang yang ragu. Maka rahmat Allah atasnya sebagai imam yang diagungkan, pemimpin yang memahami, dan atas seluruh imam kaum muslimin.'”

Yang dimaksud di sini adalah bahwa pilihan wali-wali Allah Ta’ala yang memiliki lisan kebenaran dalam umat, dari generasi terdahulu dan terkemudian umat, adalah berdasarkan mazhab Ahlus Sunnah wal Jama’ah, yaitu ahli penetapan nama-nama dan sifat-sifat Allah. Mereka adalah orang-orang yang paling jauh dari mazhab ahli ilhad (kekafiran) dari kalangan ahli hulul, wahdah, dan ittihad, meskipun banyak dari sufi-sufi belakangan yang masuk ke dalam mazhab ibahah dan hulul, dan mencampur tasawuf dengan filsafat Yunani, sebagaimana sebagian dari mereka mencampurnya dengan sebagian dari ucapan ahli kalam Jahmiyah.

Awal mula ini adalah dari ucapan orang-orang yang menentang nash-nash dengan pendapat-pendapat mereka, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Syahrastani di awal kitabnya Al-Milal wan-Nihal bahwa awal mula segala macam kesesatan adalah dari mendahulukan pendapat atas nash dan memilih hawa nafsu atas syariat. Maka menyebarlah di kalangan orang-orang yang menisbatkan diri kepada ilmu dan agama dari kalangan ahli fiqh, kalam, dan tasawuf, dari ucapan-ucapan para mulhid karena asas ini, yang tidak diketahui banyaknya kecuali oleh Allah.

Adapun orang-orang atheis dari kalangan Syiah seperti Qaramithah Bathiniyyah, Isma’iliyyah, Nushairiyyah dan kelompok-kelompok serupa mereka, maka urusan mereka itu lebih jelas daripada yang tersembunyi bagi siapa saja yang mengetahui keadaan mereka dari orang yang memiliki keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya. Oleh karena itu, banyak orang yang membongkar rahasia-rahasia mereka dan menyingkap tabir-tabir mereka dari semua golongan ahli kiblat, bahkan kaum Syiah dan Mu’tazilah dan kelompok-kelompok serupa mereka. Sesungguhnya mereka sepakat untuk mengkafirkan mereka, sebagaimana para imam Sunni juga sepakat mengkafirkan mereka, dan orang-orang yang menisbatkan diri kepada mereka dari kalangan mutakallimin ahli ithbat (penetapan sifat-sifat Allah) dan lain-lain.

Dan Qadhi Abu Bakar telah menyusun kitabnya yang terkenal tentang mereka, dan Qadhi Abdul Jabbar, Qadhi Abu Ya’la, Abu al-Wafa ibn Aqil, Abu Hamid al-Ghazali, ash-Shahrastani, al-Khabuushani dan beberapa ulama lainnya telah menjelaskan keburukan-keburukan mereka. Mereka membahas tentang Ubaidiyyun (dinasti Fatimiyyah) yang berada di Maghrib dan Mesir yang mengklaim nasab Alawi dan menyembunyikan mazhab mereka. Mereka membahas mereka dengan menjelaskan kebatilan nasab mereka, sebagaimana mereka mengetahui kebatilan mazhab mereka, dan bahwa batin mazhab mereka lebih kafir daripada perkataan kafir Ahli Kitab, dan daripada perkataan kaum Ghulat yang mengklaim kenabian Ali atau ketuhanannya dan semisalnya. Karena intisari mazhab mereka adalah: meniadakan Sang Pencipta, mendustakan para rasul-Nya, mendustakan Hari Akhir, dan membatalkan agama-Nya.

Dan mereka telah menyebutkan puncak dakwah mereka dalam “al-Balagh al-Akbar” dan “an-Namus al-A’zham” milik mereka, dan bahwa golongan yang paling dekat dengan mereka adalah para filosof, walaupun mereka berbeda dengan para filosof dalam penetapan wajib al-wujud (yang wajib ada). Karena para filosof ilahi menetapkannya, sedangkan mereka – para pemilik al-Balagh al-Akbar dan an-Namus al-A’zham – mengingkarinya, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Dahriyyah ath-Thabi’iyyah (materialis).

Dan perkataan kaum Ittihadiyyah seperti penulis al-Fushush dan orang-orang semisalnya bermuara kepada perkataan mereka ini, yaitu perkataan yang digembar-gemborkan Fir’aun. Adapun kaum Masyya’un (Peripatetik) – Aristoteles dan pengikut-pengikutnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dari kalangan mutaakhkhirin seperti al-Farabi, Ibn Sina dan semisalnya – maka mereka mengakui Sebab Pertama yang berbeda dari wujud falak-falak. Namun dalil mereka yang mereka jadikan hujah atas kaum Thabi’iyyun dari mereka adalah dalil gerak yang dijadikan hujah oleh Aristoteles dan para pendahulu mereka, atau dalil wujud yang dijadikan hujah oleh Ibn Sina dan para mutaakhkhirin mereka. Dan itu adalah dalil yang lemah dari mereka, karena dasarnya adalah pada hujah tarkib (komposisi), dan itu adalah hujah yang lemah sebagaimana telah dijelaskan di tempat lain.

Dan keluarga Ibn Sina termasuk pengikut Qaramithah ini, dari orang-orang yang merespons al-Hakim yang berada di Mesir. Ibn Sina berkata: “Dan karena sebab itu aku masuk ke dalam filsafat.”

Sebagaimana para penulis Rasa’il Ikhwan ash-Shafa adalah dari orang-orang yang menyetujui mereka, dan menyusun rasa’il itu dengan cara mereka pada masa dibangunnya Kairo di pertengahan abad keempat. Dan urusan kaum muslimin telah mengalami kekacauan besar pada masa tersebut.

Perkataan Ibn Sina dalam Risalah Adhawiyyah

Yang dimaksud di sini adalah bahwa para atheis ini berdalil kepada para penafi (penyangkal sifat-sifat Allah) dengan apa yang mereka sepakati dari penyangkalan sifat-sifat dan berpaling dari petunjuk ayat-ayat, sebagaimana disebutkan oleh Ibn Sina dalam Risalah Adhawiyyah yang ia susun tentang ma’ad (hari kebangkitan) untuk sebagian penguasa yang dimintai kedekatannya agar mereka memberinya apa yang ia inginkan dari kedudukan dan harta, dan ia menyatakan hal itu di awal risalah ini.

Ia berkata dalam risalah itu ketika menyebutkan hujah orang yang menetapkan kebangkitan badan, dan bahwa yang mendorong mereka kepada hal itu adalah apa yang datang melalui syariat tentang kebangkitan orang-orang mati, maka ia berkata: “Adapun perkara syariat, maka perlu diketahui di dalamnya satu kaidah: yaitu bahwa syariat dan agama yang datang atas seorang nabi dari para nabi dimaksudkan untuk menyapa seluruh masyarakat umum. Kemudian dari yang diketahui dan jelas bahwa tahqiq (penelitian mendalam) yang seharusnya dirujuk dalam kebenaran tauhid – yaitu pengakuan terhadap Sang Pencipta sebagai Esa yang disucikan dari kuantitas, kualitas, tempat, waktu, posisi, dan perubahan, hingga keyakinan kepada-Nya menjadi bahwa Dia adalah Zat Yang Esa yang tidak mungkin memiliki sekutu dalam jenis-Nya, dan tidak masuk ke dalam-Nya, dan tidak benar menunjuk kepada-Nya bahwa Dia di sini atau di sana – mustahil untuk disampaikan kepada masyarakat umum. Jika ini disampaikan dalam bentuk ini kepada orang Arab badui atau orang Ibrani yang kasar, niscaya mereka akan tergesa-gesa menentang dan sepakat bahwa iman yang didakwahkan kepada mereka adalah iman kepada yang tidak ada sama sekali.

Oleh karena itu datanglah apa yang ada dalam Taurat yang semuanya berupa penyerupaan (tasybih). Kemudian tidak datang dalam al-Furqan (al-Qur’an) dari isyarat kepada perkara terpenting ini sesuatu pun, dan tidak pula kepada penjelasan rinci yang jelas tentang apa yang diperlukan dalam tauhid, melainkan sebagiannya dengan cara penyerupaan dalam zahir, dan sebagiannya datang sebagai pensucian mutlak yang sangat umum, tanpa pengkhususan dan tanpa tafsir.

Adapun khabar-khabar yang bersifat tasybih (menyerupakan Allah dengan makhluk), maka lebih banyak daripada yang dapat dihitung. Tetapi ada kaum yang tidak menerimanya. Jika perkara tauhid seperti ini, maka bagaimana dengan perkara-perkara akidah yang setelahnya?”

Dan sebagian orang dapat berkata: “Sesungguhnya orang Arab memiliki keluasan dalam berbicara dan majaz (kiasan), dan bahwa lafaz-lafaz tasybih seperti: tangan, wajah, datang dalam naungan awan, pergi, tertawa, malu, marah adalah benar, tetapi cara penggunaan dan arah ungkapan menunjukkan penggunaannya secara pinjaman dan majaz.”

Ia berkata: “Yang menunjukkan penggunaannya bukan majaz dan bukan pinjaman melainkan hakiki adalah bahwa tempat-tempat yang mereka jadikan hujah bahwa orang Arab menggunakan makna-makna ini dengan cara pinjaman dan majaz tidak sesuai makna zahirnya, adalah tempat-tempat yang dalam hal semisalnya layak digunakan dengan cara lain dan tidak terjadi kerancuan dan penipuan. Adapun firman-Nya: {dalam naungan awan} (QS. al-Baqarah: 210) dan firman-Nya: {Tidakkah mereka menunggu selain malaikat datang kepada mereka atau Tuhanmu datang atau sebagian tanda Tuhanmu datang} (QS. al-An’am: 158) berdasarkan pembagian yang disebutkan, dan yang berjalan sejalannya, maka tidak pergi pikiran ke sana sama sekali bahwa ungkapan itu dipinjam atau majaz.

Jika dimaksudkan dalam hal itu secara tersembunyi, maka telah ridha dengan terjadinya kesalahan, keraguan, dan keyakinan yang bengkok dengan beriman kepada zahirnya secara tegas. Adapun firman-Nya: {Tangan Allah di atas tangan mereka} (QS. al-Fath: 10) dan firman-Nya: {Aku tidak menyia-nyiakan (hak) Allah} (QS. az-Zumar: 56), maka itu adalah tempat pinjaman, majaz, dan keluasan dalam berbicara. Tidak ragu tentang hal itu dua orang dari orang Arab yang fasih, dan tidak kabur bagi yang memiliki pengetahuan dalam bahasa mereka sebagaimana kabur dalam contoh-contoh tadi. Karena contoh-contoh ini tidak menimbulkan keraguan bahwa ia dipinjam dan majaz, demikian pula dalam yang itu tidak menimbulkan keraguan bahwa ia bukan pinjaman dan tidak dimaksudkan di dalamnya sesuatu selain zahir.

Kemudian jika dianggap bahwa semua ini berdasarkan pinjaman, maka di mana tauhid? Dan ungkapan yang menunjuk dengan tegas kepada tauhid murni yang didakwahkan oleh hakikat agama lurus ini yang diakui keagungannya oleh seluruh ahli hikmah dunia?”

Dan ia berkata dalam pembicaraannya bahwa syariat yang datang atas lisan nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam datang dengan yang terbaik yang mungkin datang dengan syariat-syariat dan yang paling sempurna. Oleh karena itu layak menjadi penutup syariat-syariat dan akhir agama-agama.

Ia berkata: “Dan di mana isyarat kepada makna-makna halus yang menunjuk kepada ilmu tauhid, seperti bahwa Dia berilmu dengan zat atau berilmu dengan ilmu, berkuasa dengan zat atau berkuasa dengan qudrah, satu zat atas keragaman sifat-sifat atau menerima keragaman – Maha Tinggi Dia dari itu dengan cara apa pun -, terbatas zat-Nya atau disucikan dari arah-arah? Karena tidak lepas: apakah makna-makna ini wajib dan perenungan tentangnya. Jika penelitian tentangnya dimaafkan, dan kekeliruan keyakinan yang terjadi di dalamnya tidak dimintai pertanggungjawaban, maka sebagian besar mazhab kaum yang diajak bicara dengan kalimat ini adalah beban yang tidak perlu. Dan jika itu adalah fardhu yang pasti, maka wajib bahwa ia termasuk yang diterangkan dengan jelas dalam syariat. Dan bukanlah penjelasan yang samar atau membingungkan atau yang dibatasi dengan isyarat dan sindiran.”

Bahkan pernyataan yang diselidiki di dalamnya, dan peringatan tentangnya: dan yang memenuhi hak penjelasan, penjernihan, pemahaman, dan pengenalan pada makna-maknanya. Sesungguhnya orang-orang yang unggul yang menghabiskan hari-hari dan malam-malam mereka serta jam-jam hidup mereka untuk melatih akal pikiran mereka dan mengasah pemahaman mereka, serta mempersiapkan jiwa mereka untuk cepat memahami makna-makna yang samar, mereka membutuhkan dalam memahami ini.

Demi hidupku, andai Allah mewajibkan seorang rasul dari para rasul untuk menyampaikan hakikat-hakikat perkara ini kepada khalayak umum dari orang awam yang kasar tabiatnya dan yang khayalan mereka terkait pada hal-hal yang bersifat materi murni, kemudian Allah menuntut darinya agar mereka beriman dan merespons tanpa diabaikan, kemudian menuntut darinya untuk menangani pendidikan jiwa seluruh manusia hingga mereka siap untuk memahaminya, sungguh Allah akan membebaninya dengan sesuatu yang berlebihan dan menyuruhnya melakukan apa yang tidak ada dalam kemampuan manusia, kecuali jika mereka mendapat kekhususan ilahi, kekuatan dari atas, dan ilham surgawi. Dalam hal ini, perantaraan rasul menjadi tidak diperlukan dan penyampaiannya tidak dibutuhkan.

Kemudian katakanlah Al-Kitab yang mulia datang dengan bahasa Arab dan kebiasaan lidah mereka dalam hal metafora dan kiasan, lalu apa pendapat mereka tentang Kitab Ibrani yang seluruhnya dari awal hingga akhir adalah perumpamaan murni? Tidak ada yang dapat berkata bahwa kitab itu semuanya telah diubah. Bagaimana mungkin sebuah kitab yang tersebar di kalangan umat yang tak terhitung jumlahnya dapat diubah sepenuhnya, sementara negeri-negeri mereka berjauhan dan khayalan mereka berbeda-beda – di antara mereka ada Yahudi dan Nasrani, dan mereka adalah dua umat yang saling bermusuhan?

Jelas dari semua ini bahwa syari’at-syari’at datang dengan berbicara kepada khalayak umum dengan apa yang mereka pahami, mendekatkan apa yang tidak mereka pahami kepada khayalan mereka melalui permisalan dan perumpamaan. Seandainya tidak demikian, syari’at-syari’at sama sekali tidak akan berguna.

Dia berkata: “Bagaimana mungkin zahir syari’at menjadi hujah dalam hal ini?” – maksudnya urusan hari akhir – “Dan jika kita mengandaikan bahwa urusan-urusan akhirat bersifat rohani, tidak berbentuk jasad, jauh dari jangkauan akal-akal sederhana untuk memahami hakikatnya. Bukanlah jalan syari’at dalam mengajak kepadanya dan memperingatkan darinya dengan menunjukkan dalil atasnya, melainkan dengan mengungkapkannya melalui berbagai bentuk permisalan yang mendekatkan kepada pemahaman.

Bagaimana mungkin keberadaan sesuatu menjadi hujah atas keberadaan sesuatu yang lain? Seandainya sesuatu yang lain itu tidak dalam keadaan yang diandaikan, tentu sesuatu yang pertama akan tetap dalam keadaannya. Semua ini adalah pembicaraan untuk mengenalkan kepada orang yang meminta agar menjadi khusus dari manusia, bukan umum, bahwa zahir syari’at tidak dapat dijadikan hujah dalam bab-bab seperti ini.”

Aku berkata: “Ini adalah perkataan Ibnu Sina dan semacamnya adalah perkataan orang-orang sepertinya dari kalangan Qarmatiyyah Batiniyyah seperti penulis Al-Aqalid Al-Malakutiyyah dan sejenisnya dari kalangan mulhid. Pembahasan tentang ini terdiri dari dua jenis:

Pertama: penjelasan tentang keharusan apa yang dia bebankan kepada dirinya sendiri untuk para penafi sifat yang menyebut penafian mereka sebagai tauhid, dari kalangan Jahmiyyah, Mu’tazilah, dan lainnya. Kedua: penjelasan kebatilan perkataan dia dan perkataan mereka yang menyetujuinya.

Adapun yang pertama, sesungguhnya mereka menyetujuinya dalam menafi sifat dan bahwa tauhid yang benar adalah tauhidnya Jahmiyyah yang mengandung bahwa Allah tidak memiliki ilmu, tidak memiliki qudrat, tidak memiliki kalam, tidak memiliki rahmat, tidak dapat dilihat di akhirat, tidak berada di atas alam, maka tidak ada tuhan di atas Arsy, tidak ada rabb di atas langit-langit, dan Muhammad tidak di-mi’raj-kan kepada Rabbnya.

Al-Qur’an dalam keadaan terbaiknya menurut mereka adalah makhluk yang diciptakan-Nya pada selain-Nya, jika bukan merupakan pancaran yang memancar pada jiwa rasul. Dan bahwa Dia Mahasuci, tidak dinaikkan tangan kepada-Nya dengan doa, tidak ada yang naik kepada-Nya, tidak ada yang turun dari-Nya – tidak malaikat maupun lainnya. Tidak ada yang mendekat kepada-Nya, tidak ada yang dekat dengan-Nya, Dia tidak mendekat kepada siapa pun, tidak menampakkan diri kepada sesuatu pun. Tidak ada hijab antara-Nya dan makhluk-Nya. Dia tidak mencintai, tidak membenci, tidak ridha, tidak murka. Dia tidak berada di dalam alam dan tidak di luarnya, tidak terpisah dari alam dan tidak berada di dalamnya. Tidak ada satu pun dari makhluk yang khusus berada di sisi-Nya, bahkan semua makhluk berada di sisi-Nya, berbeda dengan firman-Nya Ta’ala: “Dan milik-Nya siapa yang di langit dan di bumi, dan siapa yang di sisi-Nya” (Al-Anbiya: 19).

Dan bahwa jika Dia disebut hidup, mengetahui, berkuasa, mendengar, melihat, maka Dia hidup tanpa kehidupan, mengetahui tanpa ilmu, berkuasa tanpa qudrat, mendengar tanpa pendengaran, melihat tanpa penglihatan – hingga hal-hal serupa ini yang oleh Jahmiyyah disebut penafiannya sebagai tauhid dan mereka menjuluki diri mereka sebagai ahli tauhid, sebagaimana Jahmiyyah dari kalangan Mu’tazilah dan lainnya menjuluki diri mereka dengan itu, dan sebagaimana Ibnu Tumart menjuluki pengikut-pengikutnya dengan itu karena pendapatnya dalam tauhid adalah pendapat penafi sifat seperti Jahm, Ibnu Sina, dan sejenisnya.

Dan dikatakan bahwa dia mengambil itu dari orang yang dalam perkataannya terdapat keselarasan dengan filosof terkadang dan pertentangan dengan mereka di waktu lain. Karena itu aku melihat Ibnu Tumart memiliki kitab tentang tauhid yang di dalamnya dia tegas menafi sifat. Karena itu dia tidak menyebutkan dalam Mursyidah-nya sesuatu dari penetapan sifat, tidak menetapkan ru’yah, tidak mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah kalam Allah yang tidak diciptakan, dan semacam itu dari masalah-masalah yang biasa disebutkan oleh penetap sifat dalam akidah-akidah ringkas mereka.

Karena itu hakikat pendapatnya selaras dengan hakikat pendapat Ibnu Sab’in dan sejenisnya dari yang berpendapat tentang wujud mutlak, selaras dengan Ibnu Sina dan sejenisnya dari ahli ilhad, sebagaimana dikatakan bahwa Ibnu Tumart menyebutkan dalam Fawa’id-nya Al-Masyriqiyyah bahwa wujud adalah musytarak antara Khaliq dan makhluq, maka wujud Khaliq adalah mujarrad dan wujud makhluq adalah muqayyad.

Yang dimaksudkan adalah bahwa mereka ketika menyebut peniadaan ini sebagai tauhid – dan ini adalah penamaan yang diciptakan oleh para Jahmiyah yang meniadakan (sifat-sifat Allah), yang tidak pernah disebutkan dalam Kitab (Al-Qur’an), Sunnah, maupun oleh seorang pun dari para salaf dan imam-imam – sebaliknya, ahli itsbat (yang menetapkan sifat-sifat Allah) telah menjelaskan bahwa tauhid tidak sempurna kecuali dengan menetapkan sifat-sifat (Allah) dan beribadah kepada Allah saja tanpa sekutu, sebagaimana Allah sebutkan dalam surat Al-Ikhlas dan umumnya ayat-ayat Al-Qur’an.

Ketika para Jahmiyah ini dari kalangan Mu’tazilah dan lainnya menyetujui peniadaan sifat-sifat dan bahwa inilah tauhid yang benar, maka dia (maksudnya: tokoh yang sedang dikritik) berargumen kepada mereka dengan premis dalil ini bahwa para rasul tidak menjelaskan apa yang merupakan kebenaran pada hakikatnya dari pengetahuan tentang tauhid Allah Ta’ala dan pengetahuan tentang hari akhir, dan tidak menyebutkan apa yang patut atau wajib bagi para khawas dari Bani Adam dan orang-orang berakal di antara mereka untuk memahami, menalar, dan mengetahuinya dari bab ini.

Dan bahwa Al-Kitab, As-Sunnah, dan Ijma’ tidak bisa dijadikan hujjah dalam bab keimanan kepada Allah dan hari akhir, tidak dalam penciptaan maupun kebangkitan, tidak pada permulaan maupun kembali. Dan bahwa kitab-kitab ilahi hanya memberikan khayalan yang bermanfaat bagi orang awam, bukan realisasi yang memberikan ilmu dan pengetahuan.

Dan bahwa ilmu yang paling agung, mulia, dan terhormat yaitu ilmu tentang Allah, sama sekali tidak dijelaskan oleh para rasul, tidak diucapkan, dan tidak membimbing makhluk kepadanya. Bahkan tidak menjelaskan pengetahuan tentang Allah maupun pengetahuan tentang hari kembali, tidak tentang apa yang benar dalam keimanan kepada Allah, dan tidak tentang apa yang benar dalam keimanan kepada hari akhir.

Bahkan menurut mereka tidak ada dalam kalam Allah dan rasul-Nya dari bab ini ilmu yang bermanfaat bagi orang-orang berakal, dan yang ada hanyalah khayalan dan kesamaran yang bermanfaat bagi orang-orang awam yang bodoh.

Ketika ini adalah hakikat perkataan para mulhid (atheis) Qaramithah Bathiniyyah, maka mereka menjadikan salah satu pemimpin mereka seperti rasul atau lebih agung dari rasul, dan membolehkan dia untuk menasakh syariat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, sebagaimana mereka mengklaim bahwa Muhammad ibn Isma’il ibn Ja’far telah menasakh syariatnya.

Dan setiap orang dari mereka mengaku kenabian dan kerasulan atau ingin menyatakan hal itu seandainya bukan karena pedang, sebagaimana yang dilakukan As-Suhrawardi yang dibunuh, karena dia berkata: “Aku tidak akan mati hingga dikatakan kepadaku: Bangunlah dan berilah peringatan!”

Dan Ibnu Sab’in berkata: “Sungguh anak Aminah (maksudnya Nabi Muhammad) telah keliru ketika berkata: ‘Tidak ada nabi setelahku’.” Dan dikatakan bahwa dia sengaja mencari gua Hira agar wahyu turun kepadanya di sana.

Sedangkan Ibnu ‘Arabi mengklaim sesuatu yang menurutnya lebih agung dari kenabian, yaitu khatm al-wilayah (penutup kewalian). Dan khatam al-awliya’ (penutup para wali) menurutnya lebih utama dari khatam al-anbiya’ (penutup para nabi) dalam ilmu tentang Allah. Dia berkata bahwa semua nabi dan rasul mengambil manfaat dari mishkah (pelita) khatam yang diklaim ini dalam pengetahuan tentang Allah yang hakikatnya adalah wahdah al-wujud (kesatuan wujud), dan ini adalah ta’thil (peniadaan) terhadap Sang Pencipta Subhanahu yang merupakan rahasia perkataan Fir’aun.

Adapun para imam Qaramithah dan Isma’iliyyah seperti Ibnu Ash-Shabbah yang menerima rukun-rukun dakwah dari Al-Mustanshir yang merupakan khalifah mereka yang paling lama masa pemerintahannya, dan pada zamannya terjadi fitnah Al-Basasiri dan yang serupa dengannya. Adapun Sinan dan yang serupa dengannya dari para mulhid, mereka terang-terangan menampakkan kekufuran di antara pengikut-pengikut mereka dan berkata: “Kami telah menghalalkan bagi kalian segala yang kalian inginkan dari kemaluan dan minuman, dan kami telah menasakh dari kalian ibadah-ibadah, maka tidak ada puasa, tidak ada shalat, tidak ada haji, dan tidak ada zakat.”

Hujjah yang digunakan para mulhid ini terhadap para nafah sifat (penafi sifat-sifat Allah) untuk menetapkan kesesatan mereka adalah dari hujjah-hujjah ahli itsbat terhadap mereka untuk menetapkan keimanan mereka. Karena Allah Subhanahu telah mengabarkan bahwa Dia “mengutus rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar untuk mengunggulkannya atas semua agama” (At-Taubah: 33).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Kitab yang Kami turunkan kepadamu agar engkau mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya dengan izin Tuhan mereka” (Ibrahim: 1).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya telah datang kepada kalian dari Allah cahaya dan kitab yang mubayyin (jelas). Allah memberi petunjuk dengan kitab itu kepada orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan-jalan keselamatan, dan mengeluarkan mereka dari kegelapan kepada cahaya dengan izin-Nya, dan memberi petunjuk kepada mereka ke jalan yang lurus” (Al-Maidah: 15-16).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ruh dari urusan Kami. Kamu tidak mengetahui apakah Al-Kitab dan apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al-Qur’an itu cahaya, yang Kami beri petunjuk dengan dia siapa yang Kami kehendaki dari hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (Yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi” (Asy-Syura: 52-53).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Alif Lam Mim. Kitab ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa” (Al-Baqarah: 1-2).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu” (An-Nahl: 89).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu” (Yusuf: 111).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya telah datang kepada kalian bukti yang nyata dari Tuhan kalian, dan telah Kami turunkan kepada kalian cahaya yang terang” (An-Nisa: 174).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang diturunkan bersamanya, mereka itulah orang-orang yang beruntung” (Al-A’raf: 157).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan tidak ada atas rasul kecuali menyampaikan yang terang” (Al-Ankabut: 18).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami turunkan kepadamu Az-Zikr (Al-Qur’an) agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka” (An-Nahl: 44).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian” (Al-Maidah: 3).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan Allah tidak akan menyesatkan suatu kaum setelah Dia beri petunjuk kepada mereka, sehingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi” (At-Taubah: 115).

Dan nash-nash serupa ini yang menjelaskan bahwa Rasul memberi petunjuk kepada makhluk dan menjelaskan kepada mereka, dan bahwa dia mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya, bukan mengaburkan kepada mereka dan mengkhayalkan, serta menyembunyikan kebenaran dan tidak menjelaskannya dan tidak memberi petunjuk kepadanya, tidak kepada khawas maupun awam.

Karena diketahui bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah berbicara dengan seseorang dengan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang dia tampakkan kepada manusia, dan para sahabat khususnya tidak meyakini tentang beliau kebalikan dari apa yang dia tampakkan kepada manusia. Bahkan setiap orang yang lebih khusus dengan beliau dan lebih mengetahui keadaannya adalah yang paling setuju dengannya dan paling membenarkannya atas apa yang dia tampakkan dan jelaskan.

Seandainya kebenaran secara batin berbeda dengan apa yang dia tampakkan, maka mengharuskan bahwa dia bodoh tentang kebenaran itu atau menyembunyikannya dari khawas dan awam, serta menampakkan kebalikannya kepada khawas dan awam.

Dan setiap orang yang mengetahui sunnahnya dan sirahnya tahu bahwa apa yang diriwayatkan yang bertentangan dengan ini adalah rekayasa dan dusta, seperti apa yang disebutkan sebagian Rafidhah tentang Ali bahwa dia memiliki ilmu khusus batin yang bertentangan dengan yang zhahir ini.

Dan telah tetap dalam hadits-hadits sahih yang tidak diperdebatkan oleh ahli pengetahuan tentang kesahihannya dari Ali radhiyallahu ‘anhu bahwa ketika ditanyakan kepadanya: “Apakah kalian memiliki kitab dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?” Maka beliau berkata: “Tidak, demi Dzat yang membelah biji dan menciptakan jiwa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak merahasiakan kepada kami sesuatu yang disembunyikan dari orang lain, kecuali pemahaman yang Allah berikan kepada seorang hamba tentang kitab-Nya dan apa yang ada dalam lembaran ini.” Dan di dalamnya (berisi tentang) diyat (denda pembunuhan), tebusan tawanan, dan bahwa seorang muslim tidak dibunuh karena membunuh kafir. Dan dalam lafadz lain dalam hadits sahih: “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mewasiatkan kepadamu sesuatu yang tidak diwasiatkan kepada manusia?” Maka beliau berkata: “Tidak, demi Dzat yang membelah biji dan menciptakan jiwa…” dan seterusnya.

Dan para ahli pengetahuan tentang riwayat telah bersepakat bahwa apa yang diriwayatkan dari Ali dan dari Ja’far ash-Shadiq tentang perkara-perkara yang diklaim oleh kaum Bathiniyyah adalah kebohongan yang dibuat-buat. Oleh karena itu, para mulhid (ateis) dari kaum Syiah dan Sufi menisbatkan kesesatan mereka kepada Ali, padahal beliau berlepas diri dari hal itu. Ahli bid’ah dari kalangan mulhid menisbatkan itu kepada Ali, begitu juga kaum Bathiniyyah dari Syiah seperti Isma’iliyyah dan Nushairiyyah. Demikian pula Ja’far ash-Shadiq, mereka menisbatkan kepadanya pembicaraan tentang astrologi, kedutan anggota badan, tafsir-tafsir yang diselewengkan, dan berbagai jenis kebatilan yang Allah bebaskan darinya, bahkan risalah-risalah Ikhwan ash-Shafa, sebagian pemimpin mereka mengklaim bahwa itu adalah perkataannya. Padahal di dalamnya terdapat peristiwa-peristiwa Islam yang terjadi setelah abad ketiga seperti masuknya orang-orang Nasrani ke negeri Islam dan semacamnya, yang menunjukkan bahwa ia disusun setelah Ja’far sekitar dua ratus tahun.

Dan termasuk dari pintu ini adalah apa yang diriwayatkan orang lain dari Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan Abu Bakar berbicara seperti orang negro di antara mereka.” Ini dan yang semisalnya adalah kebohongan yang dibuat-buat menurut kesepakatan ahli pengetahuan.

Para mulhid dari kalangan zahid, ahli ibadah, dan orang-orang bodoh di antara mereka meriwayatkan berbagai macam dari perkara-perkara ini, seperti riwayat mereka bahwa Ahlu Shuffah memerangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersama orang-orang kafir ketika kemenangan tidak bersamanya, untuk berdalil dengannya bahwa orang yang arif berada bersama siapa yang menang meskipun ia kafir. Dan mereka meriwayatkan bahwa Ahlu Shuffah diajari Allah ta’ala dengan rahasia yang diwahyukan kepada Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam pada pagi hari Isra’ Mi’raj. Kebatilan-kebatilan ini mereka tidak tahu bahwa itu bohong, karena ash-Shuffah hanya ada di Madinah sedangkan Mi’raj terjadi di Makkah menurut nash dan ijma’. Dan setiap ulama yang mengetahui sirah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengetahui secara daruri bahwa Ahlu Shuffah adalah seperti kaum mukminin lainnya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan bahwa tidak ada seorang pun dari sahabat yang memiliki jalan kepada Allah kecuali mengikuti Rasul-Nya, dan bahwa sahabat yang terbaik adalah yang paling tegak dalam mengikuti seperti Abu Bakar dan Umar. Abu Bakar lebih utama dari Umar radhiyallahu ‘anhuma dan beliau adalah yang terbaik di antara para shiddiqin.

Dan telah tetap dalam Shahihain bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya telah ada dalam umat-umat sebelum kalian orang-orang yang diajak bicara (muhaddathun), maka jika ada dalam umatku seorang, maka dia adalah Umar.”

Maka Umar walaupun seorang muhaddath, namun ash-Shiddiq yang mengambil dari mishkat kenabian lebih utama darinya dan lebih sempurna darinya, karena apa yang dibawa Rasul itu ma’shum tidak bisa dimasuki kesalahan, sedangkan apa yang diilhamkan kepada muhaddath bisa terjadi kesalahan yang perlu diluruskan dengan cahaya kenabian. Oleh karena itu Abu Bakar meluruskan Umar yang melihat sesuatu kemudian jelas baginya kebenaran yang berbeda, sebagaimana terjadi padanya dalam beberapa tempat. Ini dan yang semisalnya menunjukkan kebutuhan makhluk terbaik setelah Rasul dan yang paling sempurna untuk mendapat petunjuk dari Rasul dan belajar darinya serta mengetahui kebenaran dari apa yang dibawanya, bagaimana lagi dengan orang yang berkata bahwa tidak ada dalam perkataannya tentang ma’rifat Allah dan hari akhir ilmu, petunjuk, atau ma’rifat yang bermanfaat bagi ulul albab yang berada di bawah Umar dan orang-orang seperti Umar?

Dan Allah ta’ala telah berfirman: “Manusia itu adalah umat yang satu, maka Allah mengutus para nabi, pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan menurunkan bersama mereka Al Kitab dengan benar, untuk memutuskan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.” (An-Nisa: 59)

Dan bagaimana bisa memutuskan di antara manusia dalam tempat-tempat perselisihan dan pertengkaran dengan perkataan dan khitab yang tidak ada di dalamnya ilmu dan petunjuk yang bermanfaat bagi ulul albab?

Sebagaimana yang diklaim oleh para mulhid ini dari kalangan filosof Masyasyiah mutaakhkhirin dan pengikut mereka bahwa syariat tidak bisa dijadikan hujjah dalam bab-bab seperti ini. Maka apa yang tidak bisa dijadikan hujjah, bagaimana manusia bisa berdalil dengannya dalam apa yang mereka perselisihkan?

Dan perselisihan apa yang lebih besar dari perselisihan mereka dalam perkara yang paling besar yaitu ma’rifat Allah ta’ala dan hari akhir, terlebih lagi diketahui bahwa perselisihan hakiki hanyalah dalam perkara-perkara ilmiyyah dan qadhaaya khabariyyah yang tidak menerima nasakh dan perubahan. Adapun amaliyyat yang menerima nasakh dan perubahan, maka itu bervariasi dalam satu syariat, bagaimana lagi dengan syariat-syariat yang beragam? Dan apa yang boleh beragam, perselisihan di dalamnya tidak memiliki hakikat, karena jika keduanya disyariatkan dalam dua waktu atau dua rasul maka keduanya benar, dan jika perselisihan dalam yang disyariatkan dari keduanya mana yang benar, maka ini diketahui dengan khabar yang dinukil dari Kitab yang diturunkan, dan Kitab yang diturunkan adalah perintah, larangan, dan khabar itu sendiri, dan di dalamnya ada syariat yang lawannya bukan syariat.

Dan ketika itu, maka apa yang disebutkan Ibnu Sina dan orang-orang sepertinya bahwa tidak ada dalam Al-Qur’an isyarat kepada tauhid mereka adalah perkataan yang benar, dan ini dalil bahwa itu batil tidak ada hakikatnya, dan bahwa siapa yang menyetujui mereka maka dia jahil dan sesat.

Demikian pula apa yang disebutkannya bahwa di antara tempat-tempat ada yang tidak mengandung lafadz kecuali satu makna, tidak mengandung apa yang mereka klaim dari isti’arah dan majaz, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah ta’ala: “Apakah mereka menunggu selain Allah datang kepada mereka dalam naungan awan” (Al-Baqarah: 21), dan Allah ta’ala berfirman: “Apakah mereka menunggu selain malaikat datang kepada mereka atau Rabbmu datang atau datang sebagian ayat Rabbmu” (Al-An’am: 158) atas pembagian yang disebutkan, dan bahwa wahm sama sekali tidak pergi padanya bahwa ungkapan itu isti’arah atau majazi. Maka jika dimaksudkan dengannya itu secara tersembunyi maka dia rela dengan terjadinya kesalahan dan syubhat. Maka ini hujjah atas siapa yang menafikan kandungan itu dari para nafah sifat, dan itu hujjah atasnya dan atas mereka semua, dan persetujuan mereka kepadanya tidak menguntungkannya karena itu hujjah jadali bukan ilmiah, karena penyerahan mereka kepadanya tidak mewajibkan orang lain menyerahkan itu kepadanya. Maka ketika dijelaskan dengan akal yang sharih apa yang sesuai dengan naqal yang sahih, itu menunjukkan rusaknya perkataannya dan perkataan mereka semua.

Demikian pula perkataannya: “Kemudian anggap saja bahwa semua ini ada atas isti’arah, maka di mana tauhid dan dalil dengan tashrih atas tauhid murni yang didakwahkan oleh hakikat agama qayim ini yang diakui keagungannya di lidah para hakim semuanya?” Perkataan yang benar jika apa yang dikatakan para nafah itu benar, karena ketika itu menurut mereka tidak ada tauhid yang haq yang dijelaskan sama sekali, dan tauhid ini agar tunduk kepada mereka jamaah dalam kebaikan dunia mereka.

Dan kami telah menjelaskan di tempat lain tauhid Ibnu Sina dan orang-orang sepertinya dan menjelaskan bahwa itu termasuk perkataan yang paling rusak yang dengan akal sharih kerusakannya. Dan kami memiliki dalam hal itu tulisan tersendiri di tempat selain ini. Adapun perkataannya: “Dan di mana isyarat kepada makna-makna halus yang menunjukkan kepada ilmu tauhid seperti bahwa Dia alim bi adh-dzat atau alim bi ilm atau qadir bi adh-dzat atau qadir bi qudrah” dan seterusnya.

Maka itu adalah khitab bagi siapa yang menyetujuinya dalam kesesatan dan ilhadnya ketika menyangka bahwa ta’thil adalah tauhid dan bahwa al-Bari ta’ala tidak memiliki ilmu, qudrah, dan sifat.

Adapun siapa yang tidak menyetujuinya dalam kesalahannya, maka dia mengetahui bahwa Al-Kitab menjelaskan kehalusan tauhid yang haq yang dibawa para rasul dan diturunkan dengannya kitab-kitab dengan cara yang terbaik.

Karena Allah ta’ala mengabarkan tentang sifat-sifat dan nama-nama-Nya dengan apa yang hampir tidak terhitung dari ayat-ayat-Nya dan menyebutkan ilmu-Nya di banyak tempat.

Seperti firman Allah ta’ala: “Dan mereka tidak mengetahui sesuatu dari ilmu-Nya melainkan apa yang Dia kehendaki” (Al-Baqarah: 255).

Dan firman Allah ta’ala: “Dia menurunkannya dengan ilmu-Nya” (An-Nisa: 166).

Dan firman Allah ta’ala: “Dan tiada keluar buah-buahan dari kelopaknya dan tiada (pula) mengandung seorang perempuan dan melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya” (Fushshilat: 47) dan selainnya.

Allah Ta’ala berfirman: {Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi Rezeki yang mempunyai kekuatan lagi sangat kokoh} (QS. Adz-Dzariyat: 58).

Dan Allah Ta’ala berfirman: {Dan langit Kami bangun dengan kekuatan} (QS. Adz-Dzariyat: 47), yakni dengan kekuatan. Dan Allah Ta’ala berfirman: {Dan apakah mereka tidak memperhatikan bahwa Allah yang menciptakan mereka adalah lebih kuat dari mereka} (QS. Fushshilat: 15).

Dalam hadits shahih tentang istikharah: “Ya Allah, aku minta petunjuk-Mu dengan ilmu-Mu dan aku minta kekuatan-Mu dengan kekuasaan-Mu.” Maka penjelasan manakah tentang ilmu Allah dan kekuasaan-Nya yang lebih jelas dari ini?

Adapun perkataan orang yang berkata di sini: “Apakah Dia Maha Mengetahui dengan dzat-Nya ataukah dengan ilmu?” Jika dia mengira bahwa dzat yang tidak bisa ada kecuali dalam keadaan mengetahui dan berkuasa dapat wujud terpisah dari ilmu dan kekuasaan sebagaimana yang dikatakan oleh para penafi (penyangkal sifat), maka itu adalah perkataan yang sesat dan kontradiktif. Karena menetapkan yang mengetahui tanpa ilmu, yang berkuasa tanpa kekuasaan, yang hidup tanpa kehidupan, yang mendengar tanpa pendengaran, dan yang melihat tanpa penglihatan adalah sesuatu yang kerusakannya diketahui secara niscaya baik secara akal maupun dalil syar’i.

Ini seperti yang berbicara tanpa perkataan, yang menginginkan tanpa keinginan, yang bergerak tanpa gerakan, yang mencintai tanpa kecintaan, yang shalat tanpa shalat, yang puasa tanpa puasa, yang haji tanpa haji, yang putih tanpa keputihan, yang hitam tanpa kehitaman, yang manis tanpa kemanisan, yang pahit tanpa kepahitan, yang panjang tanpa kepanjangan, yang pendek tanpa kependekan, dan semacamnya dari lafazh-lafazh derivatif seperti isim fa’il, isim maf’ul, dan sifat yang diubah dari keduanya.

Jika ini tidak batil menurut logika dasar akal dan dalil syar’i, maka kita tidak memiliki jalan untuk mengetahui yang hak dari yang batil. Oleh karena itu, para penafi ini kembali pada akhirnya kepada sofisme dalam hal rasional dan qarmathisme dalam hal sam’iyyat (dalil syar’i).

Jika yang dimaksud dengan perkataannya “apakah Dia mengetahui dengan dzat atau dengan ilmu” adalah bahwa di sini ada dzat yang terpisah yang wujud tanpa ilmu dan bahwa ilmu adalah tambahan padanya, maka ini adalah tasawwur (konsepsi) yang rusak. Karena dzat yang terpisah dari ilmu yang menjadi keharusannya hanya dapat dibayangkan dalam pikiran, tidak memiliki hakikat dalam kenyataan.

Lafazh “dzat” dimaksudkan dengan dzat yang disifati dengan ilmu, dan dengan demikian perkataan kita “apakah Dia mengetahui dengan dzat atau dengan ilmu” adalah perkataan yang sama, karena lafazh dzat mengandung ilmu dengan tafsir ini, maka tidak ada perkataan kita “atau dengan ilmu” sebagai bagian yang lain.

Yang dimaksud dengan dzat yang terpisah dari ilmu, maka ini tidak memiliki hakikat jika dzat tidak bisa ada kecuali dalam keadaan mengetahui, sebagaimana sesuatu yang tidak bisa ada kecuali hidup tidak mungkin wujud terpisah dari kehidupannya, dan sesuatu yang tidak bisa ada kecuali bertempat tidak mungkin wujud terpisah dari kebertempatannya. Maka sesuatu yang tidak mungkin wujud kecuali mengetahui dan berkuasa serta tidak mungkin wujudnya tidak mengetahui dan tidak berkuasa, bagaimana bisa takdirnya tidak mengetahui dan tidak berkuasa mungkin secara eksternal?

Esensi ilmu dan kekuasaan adalah esensi dari sifat mengetahui dan berkuasa menurut pendapat jumhur yang menafikan bahwa ahwal (keadaan-keadaan) bertambah secara eksternal pada sifat-sifat. Dan barangsiapa yang menetapkan ahwal bertambah pada sifat-sifat seperti al-Qadhi Abu Bakr, Abu Ya’la, dan Abu al-Ma’ali dalam pendapat pertamanya, maka mereka berkata bahwa ketetapan sifat-sifat mengharuskan ketetapan ahwal dan menetapkan yang mengharuskan. Padahal yang benar adalah bahwa ahwal seperti kuliyyat (universal), memiliki wujud dalam pikiran bukan dalam kenyataan.

Yang menjelaskan hal itu adalah bahwa perselisihan tentang apakah Rabb Ta’ala mengetahui dengan dzat-Nya atau dengan ilmu, atau berkuasa dengan dzat-Nya atau dengan kekuasaan, sebagian besar adalah perselisihan lafzhiyy (terminologi). Bahkan kebanyakan yang berselisih dalam hal ini, jika dijelaskan kepada mereka pembahasan tersebut, tidak ada perselisihan yang jelas di antara mereka. Perselisihan hanya terjadi antara penetap ahwal dan penyangkalnya. Karena ahli ithbat (penetap sifat) sepakat bahwa ilmu-Nya dan kekuasaan-Nya adalah dari keharusan dzat-Nya dan bahwa tidak mungkin wujud-Nya tidak mengetahui dan tidak berkuasa, dan mereka mengingkari wujudnya dzat yang terpisah dari ilmu dan kekuasaan. Jika mereka berkata “itu bertambah pada dzat”, mereka tidak bermaksud bahwa itu bertambah pada dzat yang terpisah dari ilmu dan kekuasaan, kecuali orang yang berkata di antara mereka bahwa Dia memiliki sifat berupa ilmu yang mewajibkan sifat mengetahui. Mereka inilah penetap hal.

Kebanyakan Shifatiyyah adalah penyangkal ahwal.

Adapun para penafi, mereka mengakui ketetapan ahkam (hukum-hukum) yaitu bahwa Dia mengetahui dan berkuasa, dan berselisih dalam ketetapan sifat-sifat, serta berselisih di antara mereka dalam ketetapan ahwal. Kemudian ahkam yang mereka tetapkan tidak boleh dimaksudkan dengannya semata-mata hukum kita bahwa Dia mengetahui dan berkuasa serta keyakinan kita akan hal itu dan berita kita tentang-Nya, yaitu sifat dengan perkataan. Karena sifat dan hukum ini jika tidak sesuai dengan kandungannya maka adalah batil. Maka sifat-Nya hidup, mengetahui, dan berkuasa bukanlah semata-mata hukum dengan itu dan berita tentang-Nya serta sifat-Nya dengan perkataan, dan bukan juga esensi dzat yang mengetahui dan berkuasa. Karena keadaan dzat yang hidup, mengetahui, dan berkuasa bukanlah esensi dzat itu sendiri, maka tetaplah bahwa itu adalah sifat.

Para imam Mu’tazilah mengakui hal itu, tetapi mereka mencela Shifatiyyah dengan perkataan yang tidak mereka tahqiq (teliti) pendapat mereka di dalamnya, bahkan mereka menyebutkan tentang mereka apa yang dipahami darinya makna yang rusak, baik karena mereka tidak memahami perkataan orang-orang itu, atau karena mereka menilzamkan (menuntut konsekuensi) kepada mereka apa yang mereka sangka sebagai konsekuensinya, atau karena sejenis hawa nafsu yang mewajibkan perpecahan yang dicela Allah dan Rasul-Nya.

Perkataan Abu al-Husain al-Bashri dalam Uyun al-Adillah

Perhatikanlah hal itu dengan apa yang disebutkan Abu al-Husain al-Bashri, yang terbaik di antara Mu’tazilah mutaakhkhir. Ia berkata dalam kitab Uyun al-Adillah:

“Bab tentang perkataan bahwa Allah qadim sendiri. Menurut kami, tidak ada yang qadim kecuali Allah. Sekelompok orang berpendapat menetapkan yang qadim lebih dari satu qadim. Kalabiyyah dan Asy’ariyyah menetapkan dzat-dzat qadim yang berdiri dengan dzat al-Bari Ta’ala. Di antaranya dzat yang mewajibkan Dia menjadi mengetahui, dan tanpanya Dia tidak akan mengetahui. Dzat yang mewajibkan Dia menjadi berkuasa, dan tanpanya Dia tidak akan berkuasa. Dzat yang mewajibkan Dia menjadi hidup, dan tanpanya Dia tidak akan hidup. Demikian juga perkataan tentang pendengaran, penglihatan, dan iradat.

Mereka menetapkan kalam-Nya sebagai qadim dan berkata: ‘Makna-makna ini bukan Allah dan bukan selain-Nya dan bukan sebagiannya. Setiap satunya bukan yang lain dan bukan selain yang lain dan bukan sebagiannya.’ Mereka berkata: ‘Seandainya tidak ada dalam dzat al-Bari Ta’ala sendiri, maka Dia tidak akan berkuasa, tidak mengetahui, dan tidak hidup.’

Menurut kami, Allah Ta’ala berkuasa, mengetahui, dan hidup dengan dzat-Nya. Yang kami maksud dengan itu adalah bahwa dzat-Nya berbeda dari dzat-dzat lainnya dengan perbedaan yang dengannya wajib Dia mengetahui segala sesuatu dan berkuasa atas apa yang tidak terbatas serta hidup. Dia tidak membutuhkan makna dengannya Dia berkuasa, makna dengannya Dia mengetahui, dan makna dengannya Dia hidup. Seandainya tidak ada dalam wujud kecuali dzat Allah Ta’ala saja, maka menurut kami Dia tetap mengetahui, hidup, berkuasa, mendengar, dan melihat.”

Ia berkata: “Jika mereka berkata ‘Allah memiliki ilmu, kekuasaan, dan kehidupan’, dikatakan kepada mereka: Jika kalian maksudkan dengan itu bahwa Dia berkuasa, mengetahui, dan hidup, maka ya, Allah memiliki ilmu akan segala sesuatu dan kekuasaan atas segala sesuatu yang tidak terbatas, dengan makna bahwa Dia mengetahui, berkuasa, dan hidup. Jika kalian maksudkan dengan ilmu suatu dzat yang dengannya Dia mengetahui dan tanpanya Dia tidak mengetahui, yang kalian namakan ilmu, dan kalian maksudkan dengan kekuasaan suatu dzat yang dengannya Dia berkuasa yang kalian namakan kekuasaan, dan kalian maksudkan dengan kehidupan suatu dzat yang dengannya Dia hidup yang kalian namakan kehidupan, maka Allah Ta’ala tidak membutuhkan hal itu.”

Ia berkata: “Dualisme berpendapat menetapkan dua yang qadim yang tidak berdiri salah satunya dengan dzat yang lain: cahaya dan kegelapan. Mereka menisbatkan seluruh kebaikan kepada cahaya dan menisbatkan seluruh keburukan kepada kegelapan. Mereka berkata bahwa keduanya tidak pernah berhenti berbeda kemudian bercampur, maka dari percampuran keduanya tercipta alam. Setiap kebaikan di alam berasal dari cahaya dan setiap keburukan di dalamnya berasal dari kegelapan. Tidak ada seorang pun yang berkata dengan menetapkan dua qadim yang sama dan bijaksana. Kami membatalkan hal itu meski tidak ada yang berpendapat demikian. Sebagian Majusi berkata dengan haditsnya (baru terjadi) syetan dan qadimnya Allah Ta’ala. Adapun Nasrani, mereka berkata bahwa Allah adalah satu substansi tiga uqnum. Mereka berpendapat dengan itu kepada yang dekat dengan mazhab Kalabiyyah. Naskah amanat mereka – maksudnya Nasrani – menunjukkan bahwa mereka menetapkan dzat-dzat yang berbuat.”

Ia berkata: “Kami membatalkan seluruh mazhab ini agar sahih apa yang dipendapat syaikh-syaikh kami bahwa tidak ada yang qadim kecuali Allah.”

Komentar Ibnu Taimiyyah

Maka dikatakan: perkataan ini menghendaki bahwa tidak ada khilaf ma’nawi (perbedaan substansial) antara dia dengan para imam Kalabiyyah, Asy’ariyyah, dan seluruh Shifatiyyah. Adapun nukilan dia dari mereka bahwa mereka menetapkan lebih dari satu qadim dan bahwa mereka menetapkan dzat qadim yang berdiri dengan dzat Allah Ta’ala, maka dikatakan kepadanya:

Adapun Kalabiyyah dan yang menempuh jalan mereka dari ahli hadits dan fiqh seperti Abu al-Hasan al-Tamimi, Abu Sulaiman al-Khattabi, dan lainnya dari sahabat-sahabat imam yang empat dan lainnya, maka mereka tidak berkata tentang sifat-sifat saja bahwa sifat-sifat itu qadim. Mereka tidak berkata “ilmu itu qadim” tetapi mereka berkata “Rabb dengan ilmu-Nya adalah qadim.” Barangsiapa di antara mereka yang mengungkapkan tentang sifat-sifat bahwa sifat-sifat itu qadim, maka dia tidak berkata bahwa dzat dan sifat-sifat adalah dua yang qadim. Barangsiapa yang mengungkapkan qidam (kekekalan) pada sifat-sifat, maka mereka tidak mengungkapkan padanya lafazh dzawat (dzat-dzat). Karena dzat jika diungkapkan, dipahami darinya bahwa itu adalah dzat yang berdiri sendiri yang disifati dengan sifat-sifat. Oleh karena itu, dibedakan antara dzat dan sifat-sifat.

Asal lafazh dzat adalah ta’nits (bentuk muannats) dari dzu dan maknanya adalah pemilik, yaitu pemilik sifat. Maka mereka tidak menamakan sifat-sifat sebagai dzawat dengan pertimbangan ini, melainkan mereka menamakannya ma’ani (makna-makna).

Jika sebagian mereka berkata seperti al-Qadhi Abu Bakr, al-Qadhi Abu Ya’la, dan lainnya bahwa illat (sebab) adalah dzat dari dzat-dzat yang wujud, tidak sah mewajibkan hukum kecuali untuk dzat yang wujud, maka maksud mereka dengan itu adalah bahwa itu adalah sesuatu yang wujud sebagaimana mereka jelaskan dengan perkataan mereka bahwa illat tidak boleh ma’dum (tidak ada) dan tidak pula hukumnya ma’dum, meski hal ini diperdebatkan oleh penafi al-hal (penyangkal keadaan).

Namun yang dimaksud adalah bahwa tujuan mereka dengan istilah ini bukanlah bahwa ia (sifat) adalah zat yang berdiri sendiri, melainkan suatu makna dari berbagai makna. Adapun nukilan Anda dari mereka bahwa mereka menetapkan adanya zat yang mewajibkan untuk menjadi berilmu, dan seandainya tidak ada zat itu, ia tidak akan menjadi berilmu, maka ini pertama-tama bukanlah pendapat para imam mereka dan bukan pula pendapat mayoritas mereka. Ini adalah pendapat orang-orang yang menetapkan “hal” (keadaan) di antara mereka. Adapun mayoritas mereka, menurut mereka ilmu adalah hakikat keberadaan-Nya sendiri. Mereka tidak menetapkan adanya zat yang mewajibkan menjadi berilmu.

Dan Anda telah mengakui bahwa Dia memiliki ilmu, qudrat (kekuasaan), dan hayat (kehidupan) dalam arti bahwa Dia Maha Mengetahui, Maha Kuasa, dan Maha Hidup – bukan dalam arti bahwa Dia memiliki zat yang dengannya Dia menjadi berilmu. Maka pendapat Anda sesuai dengan pendapat mayoritas mereka. Kemudian para penetap “hal” mengatakan: “Tegak pada-Nya suatu makna yaitu ilmu yang mewajibkan menjadi berilmu.”

Adapun nukilan Anda dari mereka bahwa mereka mengatakan: “Seandainya tidak ada dalam wujud kecuali zat Pencipta saja, maka Dia tidak akan berkuasa, tidak berilmu, dan tidak hidup,” maka saya menjelaskan perkara berdasarkan apa yang dapat dipahami dari keburukan ini. Sesungguhnya mereka sepakat bahwa seandainya tidak ada yang wujud kecuali Allah saja, maka Dia tetap hidup, berkuasa, dan berilmu. Yang Anda nukil dari mereka hanyalah perkataan mereka dengan lafaz “zat”, sedangkan lafaz “zat” ini bermakna global.

Jika yang Anda maksud adalah bahwa mereka mengatakan: “Seandainya tidak ada kecuali zat yang disifati dengan sifat-sifat ini,” maka sudah jelas bahwa seandainya tidak ada kecuali zat yang disifati dengan ilmu dan qudrat, maka ia tetap berilmu dan berkuasa. Dan jika yang Anda maksud adalah bahwa mereka mengatakan: “Seandainya tidak ada kecuali zat yang terlepas dari sifat-sifat,” maka menurut mereka, wujud zat Tuhan yang terlepas dari sifat-sifat ini adalah mustahil.

Ini sebagaimana yang Anda katakan: seandainya diasumsikan bahwa tidak ada dalam wujud kecuali Dia dalam keadaan tidak berilmu dan tidak berkuasa. Sudah jelas bahwa jika diasumsikan asumsi yang mustahil ini, maka akan mengharuskan hukum yang mustahil pula.

Dan dikatakan kepadanya: “Anda telah mengatakan bahwa Allah menurut kalian berkuasa dan hidup karena zat-Nya.” Saya katakan: yang dimaksud dengan itu adalah bahwa zat-Nya berbeda dari zat-zat lainnya dengan perbedaan yang mengharuskan Dia mengetahui dan berkuasa. Apakah hakikat mengetahui dan berkuasa itu adalah zat yang berbeda itu sendiri, ataukah hakikat mengetahui dan berkuasa bukanlah hakikat zat itu sendiri?

Jika Anda mengatakan bahwa hakikat zat adalah hakikat mengetahui dan berkuasa, maka ini adalah pengingkaran terhadap hal yang daruri. Karena ilmu bukanlah hakikat orang yang berilmu, dan qudrat bukanlah hakikat orang yang berkuasa. Dan ini juga disepakati antara Mu’tazilah dan Ahlu al-Ithbat (para penetap sifat).

Dan juga, hakikat perkataan Anda akan menjadi: “Zat berbeda dengan perbedaan yang mewajibkan zat.” Seandainya Anda mengatakan: “Zat mewajibkan zat,” itu tidak akan benar. Bagaimana jika perbedaannya itulah yang mewajibkannya?

Dan jika Anda mengatakan bahwa ini bukanlah itu, maka ini adalah pendapat para Sifatiyah. Dan ilmu yang mereka tetapkan adalah perkataan Anda bahwa “mengetahui”, karena “an” dan fi’il (kata kerja) ditakwilkan dengan mashdar (kata dasar). Maka perkataan seseorang “alima ilman” (mengetahui dengan ilmu) dan “lahu ilm” (dia memiliki ilmu) seperti perkataannya “dia disifati dengan mengetahui”.

Ketika mereka mengatakan “berilmu dengan ilmu, bukan dengan zat-Nya,” mayoritas mereka tidak bermaksud bahwa ilmu mewajibkan sifat selain ilmu yaitu menjadi berilmu. Melainkan hakikat ilmu-Nya adalah menjadi berilmu. Maka mereka mengatakan: “Berilmu dengan sifat yang dimiliki-Nya yaitu ilmu, bukan dengan zat yang terlepas dari ilmu.”

Sudah jelas bahwa zat-Nya adalah yang mewajibkan menjadi berilmu. Mereka tidak membantah bahwa Dia berilmu karena zat, dalam arti bahwa zat-Nya mewajibkan menjadi berilmu, dan bahwa Dia sendiri tidak membutuhkan sesuatu yang menjadikan-Nya berilmu, dan tidak ada sesuatu selain-Nya yang menjadikan-Nya berilmu.

Adapun perkataan Anda: “Dan tidak membutuhkan makna untuk berkuasa dan makna untuk mengetahui,” ini adalah lafaz yang global. Karena ini hanya layak menjadi hujah terhadap para penetap “hal” yang mengatakan ada makna yaitu ilmu yang mewajibkan menjadi berilmu. Perkataan Anda ini seperti perkataan seseorang: “Tidak membutuhkan menjadi berilmu dan berkuasa, dan tidak membutuhkan mengetahui dan berkuasa.”

Padahal kalian mengakui kepada mereka bahwa Dia pasti mengetahui dan berkuasa, dan ini menurut mereka adalah ilmu dan qudrat. Maka perkataan seseorang setelah ini: “membutuhkan ini atau tidak membutuhkan” adalah pertanyaan yang tidak berlaku bagi mereka atau siapa pun.

Hal itu karena makna kebutuhan, jika yang dimaksud adalah bahwa sifat-sifat kesempurnaan-Nya tidak mengharuskan menjadi berilmu dan berkuasa, maka ini batil. Dan jika dikatakan bahwa itu mencakup kebutuhan kepada sifat, maka itu seperti perkataan seseorang bahwa itu mencakup kebutuhan kepada zat-Nya, padahal Dia kaya dengan diri-Nya dari segala sesuatu selain-Nya.

Dan tidak dikatakan Dia kaya dari diri-Nya sendiri, karena diri-Nya yang suci yang disifati dengan sifat kesempurnaan yang mengharuskan itu, dialah yang kaya. Jika dikatakan Dia kaya dari itu, maka itu seperti perkataan seseorang: “Dia kaya dari diri-Nya,” atau “kaya dari kekayaan-Nya,” atau “kaya dari sesuatu yang tanpanya Dia tidak akan kaya.” Dan seperti perkataannya: “Yang hidup yang wajib baginya kehidupan adalah kaya dari kehidupannya,” atau “Wajib al-Wujud kaya dari wujud-Nya,” dan “Yang qadim (azali) kaya dari keqadimannya,” dan semacam itu.

Jika dikatakan: “Mereka mengatakan ‘berilmu dengan ilmu’ dan tidak mengatakan ‘wujud dengan wujud’ atau ‘kekal dengan kekalaam’ atau ‘qadim dengan keqadimaann’,” maka dijawab: di antara mereka ada yang mengatakan itu dan ada yang tidak mengatakannya.

Mereka membedakan bahwa hakikat zat yang qadim dan kekal, jika diasumsikan tidak qadim dan tidak kekal, maka perbedaan pendapat dalam hal itu tidak kembali kepada makna positif yang tegak padanya. Karena kekalaan adalah kelanggenengan, dan sesuatu yang kekal jika diasumsikan tidak berubah, maka keadaannya dengan kekalaan dan tanpanya adalah sama. Berbeda dengan ilmu dan qudrat, karena zat yang berilmu dan berkuasa jika diasumsikan tidak berilmu dan tidak berkuasa, maka diketahui bahwa itu adalah perbedaan keadaannya dalam dirinya dengan mengasumsikan ketiadaannya. Ini bukan sekadar nisbah dan hubungan seperti kekalaan dan semacamnya.

Dan juga, penggabungan Anda antara para Sifatiyah ini dengan Majusi dan Nashara (Kristen) mengandung kezaliman yang tidak tersembunyi bagi orang yang adil. Dan perkataan Anda tentang Nashara bahwa mereka terkadang menunjuk kepada mazhab Kullabiyah, maka dikatakan kepadanya: seandainya perkataan Nashara tidak mengandung kecuali penetapan bahwa Allah hidup dengan kehidupaan dan berilmu dengan ilmu, maka perkataan mereka, perkataan Anda, dan perkataan Kullabiyah adalah sama.

Allah tidak mengkafirkan Nashara karena ini. Allah mengkafirkan mereka karena apa yang Dia sebutkan tentang mereka dalam kitab-Nya, yang tidak dikatakan oleh seorang pun dari kalangan Sifatiyah Muslim. Perkataan Nashara mengandung kontradiksi dan kekacauan yang jelas bagi setiap orang berakal, di mana mereka menetapkan Putera sebagai sifat dan uqnum (pribadi), kemudian menjadikannya Tuhan yang berbuat, kemudian menjadikan Tuhan itu satu, dan mengatakan bahwa yang bersatu dengan Masih adalah Putera yaitu Kalimat, bukan Bapak. Ini adalah mazhab yang kontradiktif seperti kontradiksinya para filosof, bahkan Mu’tazilah juga kontradiktif dalam menafikan sifat-sifat dan menetapkannya sebagaimana yang Anda lihat. Dan ini adalah perkataan yang terbaik dari kalangan mutaakhirin mereka.

Kemudian dia tidak berargumen terhadap Sifatiyah kecuali dengan dua hujah. Pertama: seandainya Dia memiliki ilmu, maka ilmu-Nya seperti ilmu kita, dan dua yang serupa tidak mungkin salah satunya baru (hadits) dan yang lain qadim.

Kedua: menjadi berilmu dan berkuasa adalah wajib, dan sifat jika wajib maka ia tidak membutuhkan makna yang mewajibkannya karena kewajiban itu sendiri. Dia menyebut itu sebagai sifat. Hujah ini hanya berlaku bagi para penetap “hal”, dan mereka mengatakan: “Yang wajib dijelaskan dengan yang wajib.”

Adapun yang pertama, kerusakannya sangat jelas, apalagi Abu al-Husain tidak mengakui kepada mereka bahwa salah seorang dari kita berilmu karena makna. Karena itu dia berpaling dari dua metode gurunya yang disebutkan dalam menafikan sifat-sifat kepada metode ketiga yang lebih lemah dari keduanya. Dia berkata: “Tidak ada jalan untuk menetapkan makna-makna ini, dan apa yang tidak ada jalannya tidak boleh ditetapkan.”

Maka inti perkataannya adalah menafikan sesuatu karena ketiadaannya dalam kenyataan, tidak karena yang menafikan harus memberi dalil. Tidak berlaku sebaliknya, dan tidak mesti ketika dalil atas sesuatu tidak ada, maka sesuatu itu tidak ada dalam kenyataan. Melainkan yang menafikan harus memberi dalil atas penafiannya sebagaimana yang menetapkan harus memberi dalil atas penetapannya.

Dan barang siapa yang tidak memiliki dalil untuk menafikan dan menetapkan, maka dia harus tidak menafikan dan tidak menetapkan. Paling tinggi yang dimilikinya adalah berhenti dalam menafikan dan menetapkan itu.

Yang menjelaskan hal itu adalah bahwa dia menyebutkan dalam hujah Ahlu al-Ithbat bahwa salah seorang dari kita berilmu karena makna, tidak mungkin berilmu kecuali dengannya, maka wajib yang serupa itu bagi Pencipta.

Dia berkata: “Jawabannya adalah dikatakan kepada mereka: mengapa wajib bahwa hukum Pencipta demikian? Mengapa kalian tidak mengingkari bahwa salah seorang dari kita berilmu karena makna, dan Pencipta berilmu karena zat-Nya, berdasarkan bahwa salah seorang dari kita berilmu tidak karena makna? Meskipun itu bukan mazhab pengikut Abu Hasyim.”

Para pengikut Abu Hasyim telah membedakan antara salah seorang dari kita dengan Pencipta dalam hal itu. Mereka berkata: “Salah seorang dari kita mengetahui dengan kemungkinan tidak mengetahui, maka tidak boleh dia berilmu kecuali karena makna yang menguatkan menjadi berilmu atas menjadi tidak berilmu. Adapun Pencipta mengetahui segala sesuatu dan mustahil tidak mengetahuinya, maka tidak membutuhkan makna yang menguatkan menjadi berilmu atas menjadi tidak berilmu.”

Komentar Ibnu Taimiyyah:

Maka dikatakan kepada Abu al-Husain: ketika mazhab Anda dan mazhab para penafi “hal” adalah bahwa salah seorang dari kita berilmu tidak karena makna, dan Pencipta berilmu tidak karena makna, maka hujah Sifatiyah telah benar dan jelas bahwa menetapkan sifat bagi salah satu dari dua yang berilmu tanpa yang lain adalah batil.

Adapun apa yang Anda sebutkan dari perkataan Abu Hasyim, itu adalah perkataan para penetap “hal”. Dalam hal ini para penetap “hal” dari kalangan Sifatiyah seperti Qadhi Abu Bakar dan Qadhi Abu Ya’la dan yang mengikuti mereka berdialog dengannya. Mereka berkata: “Menjadi berilmu dengan kewajiban mengetahui tidak menghalangi mengharuskan itu ilmu yang dengannya menjadi berilmu. Malah ‘hal’ yang wajib mengharuskan sebab yang wajib, dan ‘hal’ yang mungkin mengharuskan sebab yang mungkin.”

Perbedaan di antara keduanya hanyalah bahwa salah seorang dari kita mengetahui dengan kemungkinan tidak memiliki ilmu dan tidak menjadi berilmu, sedangkan Pencipta mengetahui dengan kewajiban memiliki ilmu dan menjadi berilmu. Maka perbedaan di antara keduanya dari segi wajibnya sifat dan “hal” serta kemungkinan sifat dan “hal”, bukan dari segi tetapnya sifat dan “hal” pada salah satunya tanpa yang lain.

Semua ini menjadi jelas bagi yang mengetahui dan bersikap adil bahwa Abu al-Husain dan sejenisnya dari kalangan Mu’tazilah tidak mungkin menyebutkan perbedaan yang masuk akal antara perkataan mereka dengan perkataan para imam Sifatiyah. Dan jika diasumsikan bahwa mereka menyebutkan perbedaan, maka hujah mereka untuk menafikan dalam kerusakan dan kontradiksi yang sangat. Mereka pasti kontradiktif dalam mazhab itu sendiri atau dalam hujahnya.

Nukilan mereka dari lawan mereka mengandung penyelewengan, sembrono, dan pencemaran tanpa hak yang jelas bagi yang merenungkannya, seperti pencemaran mereka terhadap Ahlu al-Ithbat bahwa kalian mengatakan ta’addud al-qadim (kemajemukan yang qadim). Al-qadim adalah lafaz yang global, mereka mengelabui sebagian orang bahwa mereka mengatakan kemajemukan ketuhanan, apalagi dengan perkataan kebanyakan guru mereka seperti Jubba’i dan sebelumnya bahwa sifat paling khusus bagi Tuhan adalah keqadiman, dan kesamaan di dalamnya mewajibkan keserupa. Seandainya sifat sama dengan yang disifati dalam keqadiman, maka ia akan serupa dengannya.

Ini meskipun dalam kerusakan yang sangat, karena kekhususan Tuhan yang tidak disifati dengannya selain-Nya banyak, seperti menjadi Tuhan semesta alam, Dia Maha Mengetahui segala sesuatu, Maha Kuasa atas segala sesuatu, Dia Yang Maha Hidup, Qayyum (Yang Berdiri Sendiri), berdiri dengan diri-Nya, qadim, Wajib al-Wujud, yang menegakkan segala sesuatu selain-Nya, dan semacam itu dari kekhususan yang tidak disekutukan-Nya oleh sifat atau selainnya.

Bagian Pertama: Pembahasan tentang Keqadiman Sifat

Maka dikatakan: keqadiman adalah salah satu karakteristiknya, yaitu keqadiman Dzat yang berdiri sendiri, demikian pula kewajiban wujudnya yang merupakan kewajiban wujud Dzat yang berdiri sendiri, dan semacam itu.

Adapun sifat-sifat yang tidak dapat berdiri kecuali dengan-Nya, jika dikatakan bahwa sifat-sifat itu qadim atau wajib, maka tidak diragukan bahwa sifat-sifat itu tidak berdiri sendiri, melainkan tidak dapat berdiri kecuali dengan yang disifati. Dan hakikat permasalahannya adalah bahwa yang qadim dan wajib dengan sendirinya adalah Dzat yang mengharuskan adanya sifat-sifat kesempurnaan. Adapun dzat yang terlepas dari sifat-sifat ini atau sifat-sifat yang terlepas darinya, maka tidak ada wujudnya, apalagi sampai menjadi wajib dengan sendirinya atau qadim.

Maka pendapat mereka, dengan kefasadannya, telah menyebabkan banyak orang berhati-hati untuk tidak menggunakan lafaz “qadim” pada yang disifati dan sifat secara bersamaan, meskipun mereka menggunakan itu pada salah satunya ketika terpisah. Dan ini adalah metode Ibnu Kullab dan kebanyakan imam-imam mutakallimin pengikut sifatiyah. Atas dasar ini berjalan pembicaraan Abu al-Hasan at-Tamimi dan al-Khattabi serta lainnya yang menempuh jalan ini.

Perkataan Abu al-Hasan at-Tamimi dalam Jami’ al-Ushul

Sebagaimana dikatakan Abu al-Hasan dalam kitab al-Isyarah miliknya dalam Jami’ al-Ushul, dia berkata:

Masalah: Jika ada yang bertanya: “Apakah dikatakan bahwa sifat-sifat itu qadim?” Dikatakan kepadanya: “Ini adalah pertanyaan yang lemah, tidak ditanyakan oleh orang yang mengetahui hakikat-hakikat pembicaraan. Karena Yang Qadim dan Azali tidaklah qadim tanpa sifat. Dia hanya qadim dengan sifat-sifatnya yang dinisbatkan kepadanya pada dirinya. Maka penetapan Yang Qadim sebagai qadim dengan sifat-sifatnya menggugurkan pertanyaan tentang keqadiman sifat-sifat karena penisbatan sifat kepada yang disifati. Setiap sifat Yang Qadim pada dirinya, Dia tidak pernah lepas darinya.

Tidakkah engkau melihat bahwa yang muhdats (baru) seluruhnya muhdats? Jika engkau bertanya tentangnya secara terpisah-pisah, maka setiap bagian darinya adalah muhdats, dan segala sesuatu darinya adalah muhdats karena semuanya muhdats secara keseluruhan. Atau tidakkah engkau melihat bahwa manusia itu muhdats dengan seluruh anggota tubuh dan peralatannya? Maka dikatakan dia muhdats ketika ditanya tentangnya secara keseluruhan, dan dikatakan tangannya muhdats ketika ditanya tentangnya secara rinci. Dan tidak dikatakan bahwa manusia dan kepalanya adalah dua yang muhdats.

Demikian pula dikatakan: Yang Qadim dengan seluruh sifat-sifatnya adalah qadim, dan segala sesuatu dari Yang Qadim maka itu qadim, bukan muhdats.”

Jika ada yang berkata: “Mereka mengatakan bahwa yang disifati itu qadim dan sifatnya yang qadim adalah dua yang qadim,” dikatakan kepadanya: “Ini adalah kesalahan yang tidak boleh dikatakan, sebagaimana tidak boleh ketika yang muhdats itu muhdats dengan seluruh sifatnya, saya menjawab orang yang bertanya kepadaku tentangnya secara terpisah dan tentang sifat-sifatnya secara terpisah bahwa saya katakan dia dan sifatnya adalah dua yang muhdats. Karena dia adalah satu dengan sifat-sifatnya. Dia secara keseluruhan adalah muhdats dan sifat-sifatnya tetap pada keadaannya sebagai muhdats. Tidak boleh saya katakan bahwa keduanya secara bersama adalah muhdats, karena dalam perkataan kita bahwa keduanya secara bersama muhdats terdapat kerusakan karena menetapkan yang satu yang muhdats dan memberikan kesan bahwa itu adalah dua dan bukan satu.

Demikian pula dalam perkataanku tentang Yang Pertama, Yang Satu, Yang Qadim yang memiliki sifat-sifat, bahwa Dia qadim dan sifat-sifatnya qadim. Jika aku katakan Dia dan sifat-sifatnya adalah dua yang qadim, maka di dalamnya terdapat penetapan yang merusak tauhid dan keqadimannya, dan mewajibkan bahwa itu adalah dua, bukan satu. Maka rusaklah mengatakan Dia dan sifatnya adalah dua yang qadim, sebagaimana rusaknya mengatakan untuk yang muhdats bahwa dia dan sifatnya adalah dua yang muhdats.

Yang wajib adalah dikatakan bahwa Yang Qadim, Yang Azali tidak pernah lepas dari sifat. Barangsiapa yang bertanya tentang suatu sifat secara terpisah, boleh dikatakan kepadanya: ‘Itu qadim, sifat Yang Qadim yang tidak pernah lepas darinya dan ia tidak pernah lepas dari-Nya,’ sebagaimana sifat yang muhdats tidak dapat kecuali muhdats. Maka apa yang berlaku pada Yang Qadim dalam syarat keqadiman, itu berlaku padanya dengan sifat-sifatnya, dan tidak berlaku padanya tanpa sifat-sifatnya.

Jika seseorang berkata: ‘Yang disifati itu qadim,’ maka dia telah mengatakan bahwa sifat-sifatnya qadim, sebagaimana jika dia berkata: ‘Yang disifati itu muhdats,’ maka dia telah mewajibkan bahwa sifat-sifatnya muhdats.”

Komentar Ibnu Taimiyah

Aku katakan: Maka metode yang ditempuh oleh mereka ini adalah bahwa mereka mengatakan tentang dzat bahwa dia qadim, dan tentang sifat-sifat bahwa ia qadim, tetapi mereka tidak mengatakan tentang dzat dan sifat-sifat bahwa keduanya adalah dua yang qadim karena memberikan kesan perbedaan, padahal mereka tidak mengatakan tentang sifat-sifat bahwa ia adalah selain dzat.

Mereka memiliki tiga metode dalam lafaz “kemudanya”:

Pertama: Metode para imam seperti Imam Ahmad dan lainnya, dan aku kira ini adalah pendapat Ibnu Kullab dan lainnya, yang telah disebutkan Abu Ishaq al-Isfarayini, bahwa mereka tidak mengatakan tentang sifat bahwa ia adalah yang disifati, dan tidak mengatakan bahwa ia selainnya, dan tidak mengatakan bahwa ia bukan yang disifati dan bukan selainnya, karena lafaz “selain” itu mujmal (global), maka mereka tidak menafikannya secara mutlak dan tidak menetapkannya.

Kedua: Yang diriwayatkan dari al-Asy’ari sendiri bahwa dia berkata: “Aku katakan secara terpisah bahwa sifat itu bukan yang disifati, dan aku katakan bahwa ia bukan selain yang disifati, tetapi aku tidak menggabungkan kedua penafian itu sehingga aku katakan: bukan yang disifati dan bukan selainnya.”

Demikian Abu al-Hasan at-Tamimi dan yang menempuh metode ini mengatakan tentang ilmu dan semacamnya dari sifat-sifat bahwa ia bukan selain Allah, dan bahwa sifat-sifat itu tidak saling berbeda, sebagaimana mereka mengatakan bahwa sifat-sifat itu bukan Allah. Sebagaimana mereka mengatakan bahwa yang disifati itu qadim dan sifat itu qadim, tetapi tidak mengatakan ketika digabungkan: dua yang qadim, sebagaimana tidak dikatakan ketika digabungkan: bukan dia yang disifati dan bukan selainnya.

Ketiga: Pendapat yang menggabungkan kedua penafian sebagaimana metode Ibnu al-Baqillani dan al-Qadi Abu Ya’la dan lainnya. Mereka terkadang mengatakan secara mutlak dengan menetapkan dua yang qadim: salah satunya sifat, dan yang lain yang disifati, sebagaimana mereka sebutkan itu dalam kitab-kitab mereka.

Ketika Mu’tazilah berargumen kepada mereka bahwa jika sifat-sifatnya qadim, maka wajib menetapkan dua yang qadim, dan jika ilmu-Nya qadim, maka ia akan menjadi tuhan.

Mereka menjawab bahwa kenyataan keduanya qadim tidak mewajibkan kesamaan keduanya, seperti hitam dan putih yang sama-sama berbeda dengan substansi, namun dengan ini tidak wajib kesamaan keduanya. Dan bahwa makna qadim bukan makna tuhan, karena qadim adalah sesuatu yang diberi sifat berlebihan dalam deskripsi keterduluannya, seperti bangunan qadim dan rumah qadim jika diberi sifat berlebihan dalam deskripsi keterduluannya.

Makna tuhan tidak diambil dari ini, dan karena Nabi itu muhdats dan sifat-sifatnya muhdats, dan jika yang disifati itu nabi, tidak wajib sifat-sifatnya menjadi nabi-nabi karena muhdats, demikian pula tidak wajib jika sifat-sifat itu qadim dan yang disifati dengannya qadim, bahwa sifat-sifat itu menjadi tuhan-tuhan karena qadim. Pembahasan rinci tentang itu memiliki tempat lain.

Perkataan Ibnu Sina dalam Risalah al-Adhawiyah tentang Masalah Sifat-sifat dan Komentar Ibnu Taimiyah

Adapun perkataan Ibnu Sina: “Apakah Dia: satu dzat atas keberagaman sifat-sifat, atau dapat menerima keberagaman? Maha Suci Dia dari itu dengan berbagai cara.”

Dikatakan kepadanya: Kitab Ilahi penuh dengan penetapan sifat-sifat bagi Allah Ta’ala, seperti ilmu, kuasa, rahmat, dan semacam itu. Tidak ada dua orang berakal yang berbeda pendapat bahwa nash-nash tidak menunjukkan penafian sifat-sifat, melainkan nash-nash itu menunjukkan pendapat ahli penetapan. Tetapi paling jauh yang diklaim para penafi adalah bahwa zhahirnya menunjukkan itu dan bahwa mungkin untuk mentakwilkannya karena dalil yang menentangnya.

Tidak diragukan bahwa apa yang disebutkannya itu adalah konsekuensi bagi penafi sifat-sifat. Jika pendapat mereka benar, maka wajib menjelaskan itu. Jika tidak dijelaskan, paling tidak adalah diam tentang kebenaran dan kebalikannya. Adapun menyebutkan apa yang zhahirnya menunjukkan kebalikan kebenaran tanpa menyebutkan kebenaran, maka ini mustahil bagi yang tujuannya memberi petunjuk kepada makhluk. Jika ini diperbolehkan, maka ini adalah hujah bagi para mulhid ini atas mereka dalam masalah ma’ad (hari akhir), bahkan juga dalam syariat.

Jika mereka menjawab para mulhid dalam masalah ma’ad bahwa kita mengetahui dengan darurat ma’ad al-abdan (kebangkitan jasad) dari berita Rasul, maka tidak perlu kita mengambilnya dari lafaz-lafaz sam’i agar tidak merusak petunjuk sam’i dengan takwil, maka ini adalah jawaban yang sama persis bagi ahli penetapan. Mereka berkata: “Sesungguhnya kita mengetahui dengan darurat bahwa penetapan sifat-sifat adalah sesuatu yang diberitakan Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, dan bahwa beliau memberitakan umat bahwa Rabb mereka yang mereka sembah itu di atas alam, dan bahwa Dia Maha Mengetahui, Maha Kuasa, Maha Penyayang, memiliki ilmu, kuasa, dan rahmat, hingga semacam itu dari sifat-sifat.”

Pengetahuan tentang penetapan sifat-sifat dari perkataan Allah dan Rasul-Nya, setelah merenungkan nash-nash Ilahi, adalah pengetahuan darurat yang tidak diragukan, dan itu lebih jelas daripada pengetahuan tentang tetapnya syuf’ah, warisan nenek, pengharaman wanita atas bibi dan khalahnya, sujud sahwi dalam shalat, dan semacam itu dari hukum-hukum yang diketahui khusus tanpa umum. Sesungguhnya apa yang ada dalam kitab-kitab Ilahi tentang penetapan ketinggian Allah Ta’ala dan penetapan sifat-sifat dan nama-nama-Nya adalah dari pengetahuan umum yang diketahui khusus dan umum, seperti pengetahuan mereka tentang bilangan tawaf di Baitullah dan antara Shafa dan Marwah, dan selain itu dari syariat-syariat yang zhahir dan mutawatir.

Engkau tidak akan mendapati seorang pun dari penafi sifat-sifat yang bergantung dalam itu pada syarak, dan tidak mengklaim bahwa asal keyakinannya untuk itu dari Kitab dan Sunnah, dan tidak menukil pendapatnya dari seorang pun dari sahabat dan tabi’in dengan ihsan, dan tidak dari imam-imam Islam yang terkenal dengan ilmu dan agama. Dia hanya menukil pendapatnya dalam penafian dari yang dikenal dengan taqlid atau bid’ah atau ilhad. Sesuai kadar bid’ah dan ilhadnya, dia menjorok dalam penafian dan menjauh dari penetapan.

Perkataannya: “atau dapat menerima keberagaman, Maha Suci Dia dari itu” adalah lafaz yang menyesatkan. Jika yang dimaksud adalah keberagaman tuhan-tuhan, dan dia tidak bermaksud itu, maka telah diketahui bahwa Allah Subhanahu telah menjelaskan bahwa Tuhan itu Tuhan yang satu di banyak tempat. Al-Qur’an penuh dengan penafian keberagaman tuhan dan penafian syirik dengan segala cara.

Jika yang dimaksud adalah keberagaman sifat-sifat-Nya yang ditunjukkan oleh nama-nama dan ayat-ayat-Nya, maka pensucian Rabb darinya seperti pensucian orang-orang musyrik kepada-Nya dari dipanggil dan disembah tanpa perantara, dan pensucian mereka kepada-Nya dari mengutus rasul dari manusia. Pensuciannya kepada-Nya dari sifat-sifat-Nya seperti pensucian orang-orang musyrik kepada-Nya dari menjadi Tuhan yang satu dan dari memiliki rasul dari manusia.

Allah Ta’ala telah mengingkari orang-orang musyrik yang menafikan nama ar-Rahman, sebagaimana firman-Nya: “Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Sujudlah kepada ar-Rahman,’ mereka berkata: ‘Siapakah ar-Rahman itu? Apakah kami akan sujud kepada apa yang engkau perintahkan?’ Dan (seruan itu) menambah keengganan mereka.” (Al-Furqan: 60)

Dan firman-Nya: “Demikianlah Kami mengutus engkau (Muhammad) kepada suatu umat yang sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumnya, agar engkau membacakan kepada mereka apa yang Kami wahyukan kepadamu, sedang mereka ingkar kepada ar-Rahman.” (Ar-Ra’d: 30)

Dan diketahui bahwa nama yang khusus (ism alam) tidak diingkari oleh siapapun, seandainya nama-nama-Nya adalah nama-nama khusus, maka tidak akan ada perbedaan antara Ar-Rahman dan Al-Jabbar. Bagaimana mungkin, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda dalam hadits yang terkenal dalam kitab-kitab Sunan: “Allah berfirman: Aku adalah Ar-Rahman, Aku menciptakan rahim dan Aku ambil untuknya dari nama-Ku, maka barangsiapa yang menyambungnya, Aku akan menyambungnya, dan barangsiapa yang memutuskannya, Aku akan memutuskannya.”

Jika rahim diambil dari nama Ar-Rahman, maka mustahil bahwa nama itu adalah nama khusus yang tidak memiliki makna.

Dan dalam hadits shahih dari Nabi: “Rahim adalah cabang dari Ar-Rahman.”

Jika demikian perkataan Allah Subhanahu wa Ta’ala tentang orang yang mengingkari Ar-Rahman, maka bagaimana sangkaanmu terhadap orang yang mengingkari semua makna nama-nama dan sifat-sifat-Nya? Dan fanatisme orang mulhid ini dan sejenisnya bahwa Allah memiliki sifat-sifat adalah fanatisme jahiliyah yang lebih buruk dari fanatisme orang-orang yang Allah firmankan tentang mereka: “Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan (dan kefanatikan) yaitu kesombongan jahiliyah, lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang mukmin” (Al-Fath: 26).

Sesungguhnya telah tetap dalam hadits shahih bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengadakan perdamaian dengan orang-orang musyrik pada tahun Hudaibiyah, beliau memerintahkan Ali untuk menulis di awal surat perjanjian “Bismillahir-Rahmanir-Rahim”, maka Suhail bin Amr yang saat itu masih musyrik berkata: “Kami tidak mengenal Ar-Rahman, tetapi tulislah sebagaimana kamu biasa menulis: ‘Bismika Allahumma’ (Dengan nama-Mu ya Allah).” Maka Nabi memerintahkan Ali untuk menulis “Bismika Allahumma”. Kemudian beliau berkata: “Tulislah: Inilah apa yang telah diperdamaikan oleh Muhammad Rasulullah.” Mereka berkata: “Seandainya kami tahu bahwa engkau adalah utusan Allah, kami tidak akan memerangimu, tetapi tulislah: Muhammad bin Abdullah.”

Maka orang-orang ini dihinggapi fanatisme jahiliyah dalam penetapan nama-nama Allah dan kenabian rasul-Nya, dan para mulhid menyertai mereka dalam hal itu dari banyak segi, karena mereka menafikan hakikat nama-nama Allah dan hakikat risalah rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tujuan mereka adalah beriman kepada sebagian dan kafir kepada sebagian yang lain, seperti orang-orang yang berkata: “Kami beriman kepada sebagian dan kafir kepada sebagian.”

Dan dikatakan kepada mereka: “Dzat yang tidak memiliki sifat tidak memiliki wujud kecuali dalam pikiran.” Bahkan lafazh “dzat” adalah ta’nits (bentuk feminin) dari “dzu” dan tidak digunakan kecuali dalam bentuk mudhaf. “Dzat” artinya adalah pemilik, seperti firman Allah: “‘Alim bidzatis-shudur” (Yang Maha Mengetahui isi hati) – Ali Imran: 119, dan firman-Nya: “Fattaqullaha wa ashlihuu dzata bainikum” (Bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara kamu) – Al-Anfal: 1, dan perkataan Khubaib:

“Wa dzalika fi dzatil-ilah” (Dan itu di jalan Allah)

Artinya di jalan Allah dan tujuan-Nya.

Kemudian ahli kalam menggunakannya dengan ta’rif (definisi tertentu) dan berkata: “Adz-dzat” yakni pemilik, dan maksudnya adalah pemilik sifat-sifat.

Maka menentukan sesuatu yang mengharuskan idhafah (penambahan) tanpa idhafah adalah mustahil. Dan ini sebagaimana yang ditetapkan oleh Ibnu Sina dan sejenisnya dari para mulhid ini, dimana mereka menjadikan-Nya sebagai wujud mutlak, baik dengan syarat penafian maupun dengan syarat kemutlakan. Wujudnya hanyalah dalam pikiran, bukan dalam kenyataan. Apalagi yang mutlak yang disyaratkan dengan penafian, karena itu lebih jauh dari wujud daripada yang disyaratkan dengan kemutlakan. Dan ini telah dijelaskan secara luas di tempat lain.

Dan perkataannya: “Apakah Dia ber-hayyiz secara dzat ataukah suci dari arah-arah?”

Ini juga termasuk hujah mereka terhadap penafi sifat-sifat. Karena kitab-kitab Ilahi menggambarkan-Nya dengan sifat tinggi dan di atas, dan tidak menafikan bahwa Dia berada di atas alam sebagaimana yang dikatakan para penafi.

Dan ketika nash-nash Ilahi telah menjelaskan bahwa Allah adalah Yang Maha Tinggi Yang Maha Tinggi yang kepada-Nya naik kalimah-kalimah yang baik dan amal saleh mengangkatnya, yang kepada-Nya malaikat dan ruh naik, yang dari-Nya Al-Quran turun dan malaikat turun dari sisi-Nya, yang menciptakan langit dan bumi dalam enam hari kemudian bersemayam di atas Arsy, dan nash-nash serupa yang menjelaskan keterpisahan-Nya dari makhluk-Nya dan ketinggian-Nya atas mereka, maka keterangan apakah yang lebih besar dari ini untuk menjelaskan maksud tersebut?

Adapun lafazh “tahayuz” (ber-hayyiz) dan “jihah” (arah) adalah dua lafazh yang mengandung ijmal (keumuman), dan yang dimaksud para penafi dengan keduanya berbeda dengan yang dimaksud dalam bahasa yang dikenal. Karena “mutahayyiz” adalah isim fa’il dari “tahayyaza yatahayyazu” sehingga menjadi “mutahayyiz” seperti “ta’awwadza” dan “takabbara”, “tajabbara” dan semacamnya.

Dan “hayyiz” adalah sesuatu yang menghimpun dan mengelilingi sesuatu. Yang dipahami dari itu dalam bahasa yang jelas adalah adanya sesuatu yang ada yang menghimpun yang lain.

Tidak diragukan bahwa Sang Pencipta terpisah dari makhluk-makhluk dan tinggi atas mereka, sebagaimana ditunjukkan oleh nash-nash Ilahi dan disepakati oleh para salaf dan imam-imam, dan Allah ta’ala memfitrahkan makhluk-Nya atas hal itu, dan dalil-dalil akal menunjukkan hal itu.

Dan ketika demikian halnya, dan tidak ada yang wujud kecuali Pencipta dan makhluk, maka tidak ada di balik makhluk-makhluk sesuatu yang wujud yang menjadi hayyiz bagi Allah ta’ala, maka tidak boleh dikatakan bahwa Dia “mutahayyiz” dengan pertimbangan ini.

Dan mereka terkadang yang dimaksud dengan “hayyiz” adalah perkara ma’dum (yang tidak ada), hingga mereka menyebut alam sebagai “mutahayyiz”, meskipun tidak ada dalam sesuatu yang lain yang wujud selain alam. Dan jika demikian halnya, maka keber-hayyiz-an-Nya dengan pertimbangan ini maknanya adalah bahwa Dia berada dalam hayyiz yang ma’dum, dan yang ma’dum bukanlah sesuatu, dan apa yang bukan sesuatu maka keberadaan-Nya di dalamnya tidak lebih dari keberadaan-Nya sendirian tanpa ada yang wujud bersamanya, dan bahwa Dia terpisah dari makhluk, berbeda dari mereka, terpisah dari mereka, dzat-Nya tidak bercampur dengan dzat makhluk.

Jika yang dimaksud dengan “mutahayyiz” adalah yang terpisah dari yang lain, dan nash-nash telah menunjukkan bahwa Allah ta’ala tinggi atas makhluk, terpisah dari mereka, tidak bercampur dengan mereka, maka telah menunjukkan makna ini. Al-Quran telah menunjukkan semua makna yang diperselisihkan manusia, baik yang halus maupun yang jelas, sebagaimana Asy-Sya’bi berkata: “Tidaklah seseorang mengada-ada suatu bid’ah kecuali dalam Kitab Allah ada penjelasannya.” Dan Masruq berkata: “Kami tidak bertanya kepada sahabat-sahabat Muhammad tentang sesuatu kecuali ilmunya ada dalam Al-Quran, tetapi pendek dalam memahaminya.”

Dan karena lafazh “mutahayyiz” mengandung ijmal dan kekaburan, maka kelompok-kelompok dari ahli itsbat (penetap sifat) menahan diri dari melakukan itlaq (generalisasi) dalam menafikan atau menetapkannya. Tidak diragukan bahwa tidak ditemukan dari seorangpun dari kalangan salaf dan imam-imam, baik penetapan maupun penafiannya, sebagaimana tidak ditemukan hal serupa dalam lafazh “jism” (jasad), “jauhar” (substansi) dan semacamnya.

Dan itu karena lafazh-lafazh tersebut adalah lafazh-lafazh mujmal (umum) yang dimaksudkan dengannya yang haq dan yang batil. Dan umumnya orang yang melakukan itlaq dalam penafian atau penetapan, yang dimaksudkannya adalah yang batil, khususnya para penafi. Karena para penafi sifat seluruhnya menafikan jasad, jauhar, mutahayyiz dan semacamnya, dan mereka memasukkan dalam penafian itu sifat-sifat Allah, hakikat nama-nama-Nya, dan keterpisahan-Nya dari makhluk-makhluk-Nya. Bahkan jika perkara itu diteliti lebih dalam, akan ditemukan bahwa penafian mereka mengandung hakikat penafian dzat-Nya, karena perkara itu kembali kepada wujud mutlak yang tidak memiliki hakikat kecuali dalam pikiran dan khayalan, atau dzat yang mujarrad yang tidak wujud kecuali dalam pikiran dan khayalan, atau kepada penggabungan antara yang bertentangan dengan menetapkan sifat-sifat dan menafikan konsekuensinya.

Umumnya orang yang melakukan itlaq itu adalah orang yang berkontradiksi dalam penafian dan penetapannya: menetapkan sesuatu dengan satu ungkapan dan menafikannya dengan ungkapan lain, atau menetapkannya dan menafikan yang serupa dengannya, atau menafikannya secara terperinci dan menetapkannya secara umum atau sebaliknya, atau berbicara dalam penafian dan penetapan dengan ungkapan-ungkapan yang tidak dapat dipahami kandungannya dan tidak dapat diverifikasi maknanya.

Dan demikian halnya banyak terjadi pada yang besar apalagi yang kecil. Dan banyak dari mereka tidak memahami maksud tokoh-tokoh mereka dengan ungkapan-ungkapan ini, padahal mereka tahu bahwa umumnya mereka tidak memahami maksud mereka, dan mereka hanya menyangkanya sebagai pengagungan dan tasbih secara umum.

Yang wajib atas kaum muslimin adalah menerima perkataan-perkataan yang tetap dari Rasul dengan pembenaran dan penerimaan secara mutlak dalam penafian dan penetapan.

Adapun lafazh-lafazh yang diperselisihkan oleh ahli kalam, maka tidak diterima dengan pembenaran atau pendustaan hingga diketahui maksud pembicara dengannya. Jika sesuai dengan apa yang dikatakan Rasul, maka itu termasuk perkataan yang dapat diterima, dan jika tidak maka ditolak. Dan tidak akan pernah terjadi apa yang sesuai dengan perkataan Rasul bertentangan dengan akal yang jelas selama-lamanya, sebagaimana tidak akan pernah terjadi apa yang bertentangan dengan perkataannya didukung oleh bukti akal selama-lamanya, sebagaimana telah dijelaskan di tempat lain.

Dan demikian pula lafazh “jihah” (arah) adalah lafazh mujmal. Karena orang-orang yang mengucapkannya dari ahli kalam dan filsafat, terkadang mereka maksudkan dengan lafazh “jihah” adalah perkara wujudi, baik jasad maupun ‘aradh (aksiden) dalam jasad.

Dan terkadang mereka maksudkan dengan lafazh “jihah” adalah yang ma’dum seperti yang di balik yang-yang wujud.

Maka perkataan yang berkata bahwa Yang Haq berada dalam jihah:

Jika yang dimaksudkannya adalah sesuatu yang wujud yang terpisah dari-Nya, maka tidak ada yang wujud yang terpisah dari-Nya kecuali makhluk-makhluk-Nya. Jika Dia terpisah dari makhluk-makhluk-Nya, maka bagaimana mungkin makhluk-makhluk itu mengandung-Nya?

Dan jika yang dimaksud dengan jihah adalah yang di atas alam, maka tidak diragukan bahwa Allah berada di atas alam, dan tidak ada di sana kecuali Dia sendirian, dan tidak ada di atas makhluk-makhluk kecuali Pencipta mereka yaitu Yang Maha Tinggi Yang Maha Tinggi.

Fasal

Dan perkataan Ibnu Sina: “Sesungguhnya tidak lepas baik makna-makna ini wajib terealisasi dan ketepatan madzhab yang benar di dalamnya, atau diluaskan berpaling darinya dan mengabaikan penelitian dan pertimbangan di dalamnya. Jika penelitian tentangnya dimaafkan dan kesalahan keyakinan yang terjadi di dalamnya tidak dimintai pertanggungjawaban, maka madzhab orang-orang yang diajak bicara dengan kalimat ini sebagian besar adalah takalluf (dibuat-buat) dan dapat diabaikan. Dan jika itu adalah fardhu yang pasti, maka wajib bahwa itu adalah sesuatu yang dijelaskan secara tegas dalam syariat.”

Maka semua ini adalah hujah atas saudara-saudara mereka yang menafikan sifat-sifat Allah, dan merekalah yang diajak bicara dengan kalimat ini. Adapun ahli itsbat (yang menetapkan sifat-sifat Allah), mereka berkata bahwa semua itu adalah yang telah dinyatakan secara tegas dalam syariat.

Demikian pula perkataannya: “Dan bukanlah pernyataan yang tersamar atau yang membingungkan atau yang hanya terbatas pada isyarat dan gerak-gerik, melainkan pernyataan yang lengkap dan memenuhi hak penjelasan, penerangkan, pengajaran, dan pengenalan.”

Maka semua ini adalah hujah atas saudara-saudara mereka, yaitu para Jahmiyyah yang menafikan sifat-sifat Allah. Adapun ahli itsba>t, mereka berkata bahwa Allah telah menyatakan dengan tegas tentang tauhid yang benar dengan pernyataan yang lengkap dan memenuhi hak penjelasan, penerangan, pengajaran, dan pengenalan. Dan inilah nas-nas Al-Qur’an dan hadis-hadis shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta perkataan para sahabat, tabi’in, dan selain mereka dari kalangan salaf, yang di dalamnya terdapat penjelasan untuk penetapan (sifat-sifat Allah) yang tidak dapat dihitung kecuali oleh Tuhan langit.

Dan perkataannya: “Sesungguhnya orang-orang yang unggul yang menghabiskan hari-hari mereka untuk cepat memahami makna-makna yang samar, mereka membutuhkan kelebihan, penjelasan, dan ungkapan dalam memahami makna-makna ini, apalagi orang-orang Ibrani yang bodoh dan penduduk gurun dari bangsa Arab?”

Maka perkataan ini adalah hujah baginya atas saudara-saudaranya dari kalangan Jahmiyyah yaitu Mu’tazilah dan pengikut-pengikut mereka yang menafikan sifat-sifat Allah, yang berkata bahwa tauhid yang benar adalah perkataan ahli salb (penafian sifat-sifat Allah). Tidak diragukan bahwa memahami perkataan mereka itu mengandung kesamaran dan kerumitan karena ia adalah perkataan yang bertentangan dan rusak, lebih bertentangan daripada perkataan orang-orang Nasrani sebagaimana telah dijelaskan di tempatnya. Maka tidak ada yang memahaminya kecuali orang yang cerdas yang pikirannya telah terlatih untuk menerima premis-premis yang dengannya mereka merusak pikirannya, atau untuk membayangkan perkataan-perkataan mereka yang saling bertentangan.

Jika dia termasuk pengikut mereka, mereka memindahkannya dari tingkat ke tingkat, sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Qaramithah dengan memindahkan orang-orang yang merespons mereka dari tingkat ke tingkat. Demikian pula para Jahmiyyah penafi ini, mereka tidak dapat berbicara kepada orang yang cerdas maupun yang bodoh dengan hakikat perkataan mereka, jika tidak didahului oleh penyerahan darinya terhadap premis-premis yang mereka letakkan, yang mengandung lafaz-lafaz global, yang dengannya mereka membaurkan kebenaran dengan kebatilan baginya, sehingga tetaplah apa yang dia serahkan kepada mereka dari premis-premis, dengan apa yang ada padanya berupa pembauran dan kesamaran, sebagai hujah bagi mereka atasnya dalam hal yang mereka perselisihkan dengannya, hingga mereka mengeluarkannya jika mereka mampu dari akal dan agama sebagaimana keluarnya rambut dari adonan. Sesungguhnya di antara tingkatan-tingkatan dakwah mereka adalah khalʻ (menanggalkan) dan salkh (menguliti) dan ungkapan-ungkapan semacam ini.

Dan saya telah melihat kitab-kitab mereka, lalu saya melihat mereka berdalil atas golongan-golongan kaum Muslim yang padanya terdapat bid’ah dengan apa yang mereka sepakati dengannya dari bid’ah, sebagaimana Ibnu Sina berdalil atas Mu’tazilah dan semacam mereka dari penafi sifat-sifat Allah, dengan apa yang mereka sepakati dengannya dari perkataan-perkataan bid’ah ini. Kalau tidak demikian, maka fitrah-fitrah yang selamat mengingkari perkataan-perkataan para penafi, karena telah sepakat dalam mengingkarinya fitrah, akal, dan nash yang dinukil. Hanya saja menyelisihinya dengan jenis syubhat-syubhat halus, yang dalam hakikatnya adalah dari kebatilan yang paling batil.

Sungguh telah menceritakan kepadaku sebagian sahabat kami bahwa sebagian orang-orang yang mulia, yang padanya terdapat jenis ketergesaan, sebagian sahabatnya menegurnya karena diamnya dari membela perkataan-perkataan para penafi, ketika perkataan itsba>t muncul di negeri mereka, setelah sebelumnya tersembunyi dan manusia meresponsnya setelah sebelumnya orang yang mengatakannya di sisi mereka dianggap telah datang dengan sesuatu yang aneh. Maka dia berkata: “Ini jika manusia mendengarnya, mereka menerimanya dan menyambutnya dengan penerimaan, dan tampak bagi mereka bahwa inilah kebenaran yang dibawa oleh Rasul. Sedangkan kami, jika kami mengambil seseorang lalu mendidiknya dan memeliharanya selama tiga puluh tahun kemudian kami ingin menurunkan perkataan kami ke dalam tenggorokannya, maka tidak akan turun ke dalam tenggorokannya kecuali dengan kesulitan.”

Dan memang demikian seperti yang dia katakan. Sesungguhnya Allah ta’ala telah menegakkan atas kebenaran dalil-dalil dan tanda-tanda yang membedakan antara kebenaran dan cahaya dengan kebatilan dan kegelapan, dan menjadikan fitrah hamba-hamba-Nya siap untuk menyadari hakikat-hakikat dan mengenalnya. Seandainya tidak ada dalam hati-hati kesiapan untuk mengetahui hakikat-hakikat, niscaya tidak akan ada pandangan dan istidlal serta tidak ada khitab dan pembicaraan, sebagaimana Dia Yang Mahasuci menjadikan badan-badan siap untuk bergizi dengan makanan dan minuman, dan seandainya tidak demikian, niscaya tidak mungkin memberi gizi padanya dan memeliharanya. Sebagaimana dalam badan terdapat kekuatan yang membedakan antara gizi yang sesuai dan yang bertentangan, maka dalam hati terdapat kekuatan yang membedakan antara kebenaran dan kebatilan lebih besar dari itu.

Dan ini sebagaimana para ahli sihir dan niranjinya>t dan pekerjaan kimia dan semacam mereka, dari orang-orang yang masuk dalam kebatilan yang tersembunyi dan halus, membutuhkan amalan-amalan besar, dan pemikiran-pemikiran mendalam serta jenis-jenis ibadah, zuhud, riyadhah, dan menjauhi syahwat dan kebiasaan-kebiasaan, kemudian akhir urusan mereka adalah keraguan terhadap Yang Maha Pengasih, dan menyembah thaghut dan setan, dan membuat emas yang palsu, dan kerusakan di bumi. Sedikit di antara mereka yang mencapai sebagian tujuannya, yang tidak menambahkannya dari Allah kecuali kejauhan. Kebanyakan mereka terpelihara dan berdosa, berangan-angan kekafiran, kefasikan, dan kemaksiatan, padahal dia tidak memperoleh kecuali memindahkan kebohongan-kebohongan dan berangan-angan kedurhakaan. Mereka adalah pendengar-pendengar kebohongan, pemakan suap. Atas mereka kehinaan para pembuat kedustaan.

Sebagaimana firman Allah ta’ala: “Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan anak sapi (sebagai sembahan), mereka akan mendapat murka dari Tuhan mereka dan kehinaan dalam kehidupan dunia. Demikianlah Kami membalas orang-orang yang mengada-ada.” (Al-A’raf: 152)

Oleh karena itu kamu dapati ahli kebatilan-kebatilan yang sulit dan berat ini pada umumnya: entah seorang mulhid dari ahli nafyi dan pendustaan, atau seorang jahil yang telah mereka sesatkan dengan sebagian syubhat mereka.

Adapun perkataannya: “Apalagi orang-orang Ibrani yang bodoh dan penduduk gurun dari bangsa Arab?” Maka dikatakan kepadanya: Kami tidak mengingkari bahwa di antara orang-orang Ibrani dan Arab ada yang akalnya kurang dari sebagian ilmu yang halus, tetapi jika kamu bandingkan orang-orang yang bersama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dari bangsa Arab khusus dan umum, dan orang-orang yang bersama Musa ‘alaihis salam juga dengan orang-orang yang kamu anggap dari umat-umat, kamu dapati mereka lebih sempurna dari mereka dalam setiap sebab yang dengannya diperoleh ilmu yang halus dan yang jelas. Jika kamu menganggap sebagian orang yang kurang dari generasi itu, maka bandingkanlah dia dengan saudara-saudaramu dari kaum Qaramithah Bathiniyyah, dan awam filsuf-filsuf Dahriyyah, dan semacam mereka dari awam Nushairiyyah dan Isma’iliyyah dan semacam mereka, maka kamu dapati antara yang terendah dari orang-orang itu dan yang terbaik dari orang-orang ini dalam akal dan ilmu perbedaan yang lebih besar daripada antara kaki dan kepala.

Bukankah sahabat-sahabatmu adalah orang-orang yang merespons dakwah Bani ‘Ubaid yang telah berlaku atas mereka tipu daya dan kiahan mereka dalam dunia dan agama, hingga mereka meyakini pada orang yang termasuk orang yang paling kafir dan paling pendusta: bahwa dia adalah imam yang ma’shum, mengetahui ilmu orang-orang terdahulu dan kemudian? Bahkan awam orang-orang Nasrani, dengan keterlaluan kebodohan dan kesesatan mereka, lebih pandai dan lebih cerdas daripada awam sahabat-sahabatmu yang merespons orang-orang semacam ini yang patuh kepada mereka.

Dan apakah ditemukan di dunia ini suatu umat yang lebih bodoh, lebih sesat, dan lebih jauh dari akal dan ilmu daripada umat yang pemimpinnya adalah para filsuf? Atau bukankah imam-imam kalian dari Yunani seperti Aristoteles dan yang semisal dengannya adalah orang-orang musyrik yang menyembah berhala dan mempersekutukan Allah Yang Maha Pengasih serta mempersembahkan berbagai macam kurban kepada keturunan setan?

Atau bukankah di antara ilmu-ilmu mereka yang terbesar adalah sihir, yang tujuan akhirnya adalah agar manusia menyembah setan dari golongan setan-setan, dan dia berpuasa serta shalat dan mempersembahkan kurban kepadanya, hingga dengan itu dia meraih sebagian kemewahan dunia yang kerusakannya lebih besar daripada kebaikannya, dan dosanya lebih besar daripada manfaatnya?

Atau bukankah kesyirikan yang paling sesat di dunia ini berasal dari sebagian para filosof ini? Atau bukankah setiap orang yang lebih dekat kepada syariat-syariat meskipun sedikit, adalah lebih dekat kepada akal dan pengetahuan akan kebenaran? Dan apakah kalian pernah melihat seorang filosof yang memperbaiki maslahat sebuah desa, apalagi sebuah kota? Dan apakah agama dan dunianya akan baik kecuali jika dia termasuk dari golongan awam ahli syariat?

Kemudian dikatakan kepadanya: Kamu dan orang-orang semisal kamu adalah imam-imam para pengikut kalian, dan ini adalah perkataanmu dan perkataan Aristoteles serta yang semisal kalian dari imam-imam para filosof tentang wajib al-wujud (Allah) dan sifat-sifat serta perbuatan-Nya dengan klaim kalian tentang puncak tauhid dan tahqiq serta ma’rifah – perkataan yang tidak diucapkan kecuali oleh orang yang termasuk paling bodoh di antara manusia, paling sesat, dan paling menyerupai binatang.

Dan kenyataan bahwa salah seorang dari kalian mahir dalam kedokteran atau astronomi atau pertanian atau bangunan, adalah karena sedikitnya pengetahuan kalian tentang Allah dan nama-nama-Nya serta sifat-sifat dan perbuatan-Nya dan ibadah kepada-Nya, dan sedikitnya bagian dan nasib kalian dari tuntutan ini yang merupakan tuntutan yang paling mulia dan anugerah yang paling tinggi, maka kalian mengganti yang lebih rendah dengan yang lebih tinggi, entah karena ketidakmampuan atau karena kelalaian.

Dan tidak diragukan bahwa imam-imam Yahudi dan Nasrani, setelah mereka mengubah Kitab dan masuk ke dalam apa yang mereka dilarang darinya, lebih mahir dan lebih mengenal Allah daripada imam-imam kalian, dan orang-orang awam Yahudi dan Nasrani yang sesat dan dimurkai adalah lebih sehat akal dan pemahamannya serta lebih benar perkataannya dalam bidang ini daripada orang-orang awam pengikut kalian, dan ini adalah sesuatu yang tidak diragukan oleh orang yang memiliki akal dan keadilan.

Dan perhatikanlah hal itu pada orang-orang awam Nushairiyah, Isma’iliyah, Duruz, Thariqiyah, Arab-arab, dan orang-orang awam Tatar yang musyrik, yang ulama-ulama mereka yang musyrik adalah para penyihir dari Bakhshiyah dan Thawiniyah dan yang semisal mereka, dan yang terbaik di antara ulama-ulama mereka adalah pemimpin-pemimpin orang-orang mulhid. Maka perhatikanlah orang-orang awam ini dengan orang-orang awam Yahudi dan Nasrani, kamu akan mendapati orang-orang awam Yahudi dan Nasrani lebih sedikit kerusakannya dalam dunia dan agama daripada mereka, dan kamu akan mendapati mereka lebih rusak akal dan agamanya.

Adapun golongan menengah kalian seperti para peramal dan para ahli sihir dan yang semisal mereka, maka pada mereka terdapat kebodohan, kesesatan, kebohongan, dan hal-hal mustahil yang tidak dapat dihitung kecuali oleh Yang Maha Mulia. Dan apakah Thusi dan yang semisal dengannya laku di kalangan orang-orang musyrik Tatar kecuali dengan kebohongan-kebohongan para peramal dan tipu daya para penipu yang bertentangan dengan akal dan agama?

Adapun imam-imam kalian yang mahir seperti Aristoteles dan yang semisal dengannya, maka puncaknya adalah menjadi seorang musyrik penyihir yang menjadi menteri bagi raja musyrik penyihir seperti Iskandar bin Filipus dan yang semisal dengannya dari raja-raja Yunani yang adalah ahli syirik menyembah berhala. Dan hanya terdapat pada mereka apa yang ada dari petunjuk dan keberuntungan ketika masuk pada mereka agama Nasrani setelah Aristoteles sekitar tiga ratus sembilan belas tahun atau lebih. Dan telah dikatakan bahwa hal itu terjadi pada masa raja terakhir mereka Ptolemeus pemilik Majesti. Maka cukuplah bagi orang yang orang-orang Nasrani lebih berakal, lebih berilmu, dan lebih mendapat petunjuk kepada agama yang paling lurus daripada mereka.

Dan termasuk kesesatan adalah anggapan bahwa Dzul Qarnain yang disebutkan dalam Al-Quran adalah Iskandar bin Filipus yang dikatakan bahwa Aristoteles adalah menterinya. Ini adalah kebodohan, karena Dzul Qarnain adalah tokoh kuno yang mendahului ini dengan jauh, dan dia adalah seorang muslim yang bertauhid dan hanif, dan dia hidup sebelum Nabi Isa sekitar tiga ratus tahun atau mendekati itu.

Dan perkataan ini dan yang semisal dengannya hanya dikatakan untuk menandingi apa yang ada dalam perkataan orang-orang ini berupa sikap meremehkan para pengikut nabi-nabi. Adapun imam-imam Arab dan lainnya dari pengikut para nabi alaihimus salam, seperti para sahabat yang utama seperti Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Mu’adz bin Jabal, Ubay bin Ka’ab, Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin Salam, Salman al-Farisi, Abu Darda’, Abdullah bin Abbas, dan yang tidak dapat dihitung jumlahnya kecuali oleh Allah Ta’ala, maka apakah pernah didengar pada orang-orang terdahulu dan terkemudian setelah para nabi alaihimus salam suatu kaum yang lebih sempurna akalnya, lebih lengkap pikirannya, lebih sehat pengetahuannya, dan lebih baik ilmunya daripada mereka?

Mereka sebagaimana dikatakan Abdullah bin Mas’ud tentang mereka: “Barangsiapa di antara kalian ingin mencontoh, maka hendaklah dia mencontoh orang yang telah mati, karena orang yang hidup tidak aman dari fitnah. Mereka itu adalah sahabat-sahabat Muhammad, yang paling bersih hati umat ini, paling dalam ilmunya, dan paling sedikit kepura-puraannya. Suatu kaum yang dipilih Allah untuk menemani nabi-Nya dan menegakkan agama-Nya. Maka kenalilah hak mereka dan berpeganglah dengan petunjuk mereka, karena mereka berada di atas petunjuk yang lurus.”

Dan orang-orang ateis tidak berambisi terhadap mereka kecuali karena kebodohan ahli bid’ah seperti Rafidhah dan para mutakallimin dari Mu’tazilah dan yang semisal mereka. Dan Ibnu Sina serta yang semisal dengannya dari para filosof mulhid ketika mereka hanya berbicara kepada orang-orang Muslim yang kurang dalam ilmu dan agama – entah Rafidhi atau Mu’tazili atau lainnya – mereka menjadi berbicara tentang generasi terbaik dengan perkataan seperti ini.

Dan telah mutawatir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau berkata: “Sebaik-baik generasi adalah generasi yang aku diutus di dalamnya, kemudian yang setelah mereka, kemudian yang setelah mereka.”

Kemudian dikatakan kepada orang bodoh ini: Bahwa setiap umat di dalamnya ada yang cerdas dan yang bodoh menurut mereka, tetapi apakah dia pernah melihat dalam jenis-jenis umat, suatu umat yang lebih cerdas daripada Arab?

Dan perhatikanlah hal itu pada bahasa yang umum, dan apa yang ada di dalamnya berupa perincian makna-makna, dan pembedaan antara yang halus dan yang kasar dengan lafaz-lafaz khusus yang menunjukkan hakikat. Dan yang mendekatinya dalam kesempurnaan adalah bahasa Ibrani. Maka di manakah ini dibandingkan dengan bahasa pengikut-pengikutmu yang bodoh, yang menyebutkan lafaz-lafaz panjang sedangkan maknanya ringan? Dan seandainya bukan karena orang seperti kamu dan yang semisal denganmu termasuk yang diliputi sebagian kebahagiaan kaum Muslim dan Arab, sehingga menjadi pada kalian sebagian kesempurnaan manusia dalam akal dan lisan, lalu kalian menterjemahkan kitab-kitab itu dan memperbaikinya serta mendekatkannya kepada akal-akal, jika tidak demikian niscaya di dalamnya terdapat kepanjangan dan omong kosong yang sangat pada masa itu. Dan kitab-kitab itu sebagaimana dikatakan Abu Hamid al-Ghazali tentangnya adalah antara ilmu-ilmu yang benar tanpa manfaat di dalamnya – dan kita berlindung kepada Allah dari ilmu yang tidak bermanfaat – dan antara dugaan-dugaan palsu yang tidak dapat dipercaya, dan sesungguhnya sebagian prasangka adalah dosa. Karena apa yang ditegakkan dalil darinya seperti matematika dan semisalnya adalah banyak lelahnya sedikit faedahnya, daging unta kurus di atas puncak gunung yang sulit, tidak mudah sehingga dapat didaki dan tidak gemuk sehingga dapat dipilih. Dan apa yang tidak ditegakkan dalil atasnya maka adalah dugaan-dugaan dan kebatilan.

Kemudian dikatakan kepadanya: Anggaplah bahwa apa yang kamu sebutkan dari kebodohan orang-orang Arab dan orang-orang Arab ahli padang pasir tidak memungkinkan mereka mengetahui yang halus, maka dapatkah kamu mengatakan hal itu pada orang-orang cerdas Arab dan Ibrani? Dan setiap orang tahu bahwa akal para sahabat, tabi’in, dan tabi’ut tabi’in adalah akal-akal yang paling sempurna di antara manusia.

Dan perhatikanlah hal itu pada pengikut-pengikut mereka. Jika kamu meragukan kecerdasan seperti Malik, al-Auza’i, al-Laits bin Sa’d, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan, Zufar bin Hudzail, asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Ibrahim, Abu ‘Ubaid, Ibrahim al-Harbi, Abdul Malik bin Habib al-Andalusi, al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Utsman bin Sa’d ad-Darimi, bahkan seperti Abu Abbas bin Suraij, Abu Ja’far ath-Thahawi, Abu Qasim al-Kharqi, Isma’il bin Ishaq al-Qadhi dan lainnya yang semisal mereka, jika kamu meragukan hal itu maka kamu sangat bodoh atau keras kepala. Maka lihatlah kerendahan hati mereka kepada para sahabat dan pengagungan mereka terhadap akal dan amal mereka, hingga tidak ada seorang pun dari mereka yang berani menyelisihi seorang dari sahabat kecuali jika ada sahabat lain yang menyelisihinya.

Dan telah berkata Imam asy-Syafi’i rahimahullah dalam ar-Risalah bahwa mereka (para sahabat) berada di atas kita dalam setiap akal dan ilmu, serta keutamaan dan sebab yang dengannya dapat diperoleh ilmu, atau dapat dicapai kebenaran, dan pendapat mereka untuk kita lebih baik daripada pendapat kita untuk diri kita sendiri, atau sebagaimana yang telah beliau katakan rahimahullah.

Adapun perkataannya: “Seandainya Allah mewajibkan seorang rasul dari para rasul untuk menyampaikan hakikat perkara-perkara ini kepada mayoritas kaum awam yang kasar tabiatnya dan yang pikiran mereka terikat pada hal-hal yang bersifat inderawi semata…” hingga akhir perkataannya.

Maka dikatakan: Tidak diragukan lagi bahwa dalam perkara-perkara yang ghaib dari penglihatan terdapat urusan-urusan dari hal ghaib, sebagiannya dapat diperkenalkan secara mutlak, sebagiannya tidak dapat diperkenalkan kecuali setelah ada syarat-syarat dan kesiapan, sebagiannya tidak dapat diperkenalkan di dunia kecuali secara global, sebagiannya tidak dapat diperkenalkan di dunia dalam keadaan apapun, dan sebagiannya tidak mungkin bagi makhluk untuk mengetahuinya.

Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Maka tidak ada seorangpun yang mengetahui apa yang disembunyikan untuk mereka yaitu (bermacam-macam nikmat) yang menyedapkan mata…” (as-Sajdah: 17).

Dan dalam hadits shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: Aku telah menyediakan untuk hamba-hamba-Ku yang shalih apa yang tidak pernah dilihat mata, tidak pernah didengar telinga, dan tidak pernah terlintas di hati manusia.” Maka apa yang tidak terlintas di hati, jika diperkenalkan dengannya, maka tidak akan dikenali kecuali jika ada yang serupa dengannya, dan jika tidak, maka tidak mungkin diperkenalkan sesuai hakikatnya.

Dan dalam doa yang masyhur: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan nama yang telah Engkau namai diri-Mu dengannya, atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau Engkau ajarkan kepada seseorang dari makhluk-Mu, atau Engkau khususkan dalam ilmu ghaib di sisi-Mu.” Maka jika di antara nama-nama-Nya ada yang Dia khususkan dengan ilmu-Nya sehingga tidak ada yang mengetahuinya selain-Nya, demikian pula apa yang Dia khususkan untuk sebagian hamba-Nya tidak ada yang mengetahuinya selain mereka.

Dan dalam hadits shahih bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berdoa: “Aku tidak dapat menghitung pujian kepada-Mu, Engkau sebagaimana Engkau memuji diri-Mu sendiri.”

Dan dalam hadits syafa’at: “Akan dibukakan kepadaku pujian-pujian yang aku memuji-Nya dengannya yang tidak aku kuasai sekarang.” Maka jika makhluk yang paling mengetahui Allah tidak dapat menghitung pujian kepada-Nya, bagaimana dengan yang lainnya? Dan jika dibukakan kepadanya di akhirat pujian-pujian yang tidak diketahuinya di dunia, bagaimana keadaan yang lainnya?

Dan kami sebutkan dalam hal ini kisah Musa dan Khidir ‘alaihimas salam dan burung pipit yang mematuk dari laut.

Dan berkata Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dalam apa yang disebutkan al-Bukhari: “Ceriterakanlah kepada manusia dengan apa yang mereka kenal dan tinggalkanlah apa yang mereka ingkari. Apakah kalian suka jika Allah dan Rasul-Nya didustakan?”

Dan berkata Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu: “Tidaklah seorang laki-laki menceritakan kepada suatu kaum suatu hadits yang tidak dapat dijangkau oleh akal mereka melainkan akan menjadi fitnah bagi sebagian mereka.”

Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa seorang laki-laki bertanya kepadanya tentang tafsir suatu ayat, maka dia berkata: “Apa yang menjamin bagimu bahwa jika aku memberitahukannya kepadamu, engkau akan mengingkarinya, dan pengingkaranmu terhadapnya adalah pendustaanmu terhadapnya.” Maka jelaslah bahwa tidak setiap orang pantas untuk mengetahui semua ilmu.

Oleh karena itu Allah Ta’ala berfirman: “Allah menurunkan air (hujan) dari langit, maka mengalirlah air di lembah-lembah menurut ukurannya…” hingga firman-Nya: “Allah membuat perumpamaan-perumpamaan” (ar-Ra’d: 17). Sesungguhnya ini adalah perumpamaan yang Allah berikan, maka Dia menyerupakan apa yang Dia turunkan dari langit berupa ilmu dan iman dengan hujan, dan menyerupakan hati dengan lembah-lembah, dan lembah-lembah di antaranya ada yang kecil dan besar, maka setiap lembah mengalir sesuai kadarnya.

Maka ini dan yang semisalnya adalah benar, akan tetapi hakikat-hakikat perkara yang diklaim oleh para mulhid ini, pada hakikatnya adalah peniadaan dan penyangkalan yang diingkari oleh hati-hati yang mengenal lagi cerdas, lebih besar daripada diingkari oleh hati-hati kaum awam, dan semakin kuat akal dan ilmu seseorang, semakin bertambah pengetahuannya tentang kerusakannya, oleh karena itu tidak ada yang merespon mereka kecuali seukuran kekurangan akal dan agamanya.

Dan perkataannya: “Seandainya Kitab yang mulia datang dengan bahasa Arab dalam isti’arah dan majaz, maka bagaimana pendapat mereka tentang Kitab Ibrani yang dari awal sampai akhir adalah tasybiih murni?” hingga akhir perkataannya.

Maka dikatakan: Ini adalah salah satu hujjah terbesar ahli itsbat (penetapan sifat) atas para penafi sifat-sifat, dan salah satu hujjah terbesar atas kebenaran dua rasul yang agung, dan kebenaran dua kitab yang mulia, yang tidak datang dari sisi Allah kitab yang lebih memberi petunjuk daripada keduanya.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah berikan kepada Musa Al-Kitab sesudah Kami binasakan umat-umat yang terdahulu” (al-Qashash: 43), hingga firman-Nya: “Mereka berkata: ‘Mengapa tidak diberikan kepadanya (Muhammad) seperti apa yang diberikan kepada Musa?’ Bukankah mereka telah mengingkari apa yang diberikan kepada Musa sebelum itu? Mereka berkata: ‘(Keduanya itu) dua sihir yang saling membantu'” (al-Qashash: 48), hingga firman-Nya: “Katakanlah: ‘Maka datangkanlah sebuah kitab dari sisi Allah yang lebih memberi petunjuk daripada kedua kitab itu supaya aku mengikutinya, jika kamu orang-orang yang benar'” (al-Qashash: 49).

Dan Allah Ta’ala berfirman menceritakan tentang jin: “Mereka berkata: ‘Hai kaum kami, sesungguhnya kami telah mendengarkan kitab yang diturunkan sesudah Musa yang membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya, yang memberi petunjuk kepada kebenaran dan kepada jalan yang lurus'” (al-Ahqaf: 30).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya di kala mereka berkata: ‘Allah tidak menurunkan sesuatu pun kepada seorang manusia.’ Katakanlah: ‘Siapakah yang menurunkan kitab yang dibawa oleh Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia, kamu jadikan kitab itu lembaran-lembaran kertas yang kamu perlihatkan (sebagiannya) dan kamu sembunyikan sebagian besarnya, padahal telah diajarkan kepadamu apa yang kamu tidak mengetahui dan tidak (pula) bapak-bapakmu?’ Katakanlah: ‘Allah-lah (yang menurunkannya)’, kemudian biarkanlah mereka bermain-main dalam kesesatannya. Dan inilah kitab yang Kami turunkan yang diberkati lagi membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan agar kamu memberi peringatan kepada (penduduk) Ummul Qura (Mekah) dan orang-orang yang di sekelilingnya'” (al-An’am: 91-92).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Kemudian Kami berikan kepada Musa Al-Kitab untuk menyempurnakan (nikmat Kami) terhadap orang yang berbuat baik, dan untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk dan rahmat, supaya mereka beriman akan pertemuan dengan Tuhan mereka. Dan Al-Quran ini adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat” (al-An’am: 154-155).

Maka Allah Ta’ala telah menggandengkan antara dua kitab Arab dan Ibrani di beberapa tempat.

Dan diketahui bahwa Musa ada sebelum Muhammad shallallahu ‘alaihima wa sallam.

Dan tidak mengambil darinya sesuatu pun, dan setiap orang yang mengetahui keadaan Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetahui bahwa beliau tidak mengambil dari Ahli Kitab sesuatu pun, maka jika yang ini memberitakan seperti apa yang diberitakan oleh seorang utusan tanpa ada kesepakatan dan pemufakatan dalam perkara yang biasanya sulit untuk disepakati tanpa kesepakatan, maka ini menunjukkan kebenaran masing-masing dari kedua rasul dalam asal kerasulan, dan menunjukkan kebenaran berita masing-masing dari kedua rasul dalam apa yang mereka beritakan tentang sifat-sifat Tuhan mereka, karena masing-masing dari keduanya memberitakan seperti apa yang diberitakan yang lainnya.

Seandainya sebagian lafazh salah satu dari kedua kitab mungkin diubah oleh pengubah, maka kitab yang lain yang membenarkannya akan membatalkan perubahan itu, dan menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah satu.

Dan apa yang disebutkannya tentang tidak mungkinnya perubahan terhadap keseluruhan Kitab Ibrani adalah benar sebagaimana yang dia katakan, dan yang menjelaskan hal itu adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dari perubahan Ahli Kitab apa yang Allah kehendaki, dan mencela mereka atas apa yang mereka sifatkan kepada Allah Ta’ala berupa kekurangan-kekurangan, seperti perkataan mereka: “Sesungguhnya Allah itu miskin”, dan “Sesungguhnya Allah itu kikir”, dan “Sesungguhnya Dia lelah ketika menciptakan langit dan bumi lalu beristirahat.” Maka Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami tidak merasa lelah sedikitpun” (Qaf: 38).

Maka seandainya apa yang ada dalam Taurat tentang penetapan sifat-sifat adalah dari apa yang mereka ubah dan mereka ada-adakan, niscaya mengingkari ini adalah salah satu kewajiban yang terbesar, dan tentulah Rasul mencela mereka dengan apa yang diingkari oleh para penafi berupa tasybiih dan tajsiim, dan ungkapan-ungkapan semacam ini, maka ketika Rasul Arab mengakui apa yang ada dalam Taurat tentang sifat-sifat dan memberitakan seperti apa yang ada dalam Taurat, maka itu adalah dalil terbesar bahwa apa yang ada dalam Taurat tentang sifat-sifat yang diberitakan juga oleh Rasul Arab, bukanlah dari apa yang didustakan oleh Ahli Kitab.

Dan dalam Shahihain dari Abdullah bin Mas’ud bahwa seorang ahli dari orang Yahudi ketika memberitahu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Allah pada hari kiamat akan memegang langit-langit dengan satu jari dan bumi-bumi dengan satu jari, dan gunung-gunung dengan satu jari, dan pohon-pohon serta tanah dengan satu jari dan seluruh makhluk dengan satu jari kemudian menggerakkannya, kemudian berkata: “Akulah Raja, Akulah Raja”, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tertawa karena kagum dan membenarkan perkataan ahli itu kemudian membaca firman Allah Ta’ala: “Padahal mereka tidak mengagungkan Allah dengan pengagungan yang semestinya, padahal bumi seluruhnya dalam genggaman-Nya pada hari kiamat dan langit digulung dengan tangan kanan-Nya” (az-Zumar: 67).

Hadis ini diriwayatkan oleh seseorang yang termasuk di antara sahabat yang paling berilmu dan paling dekat kekhususannya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: Abdullah bin Mas’ud. Dan hadis ini diriwayatkan darinya dan dari para sahabatnya oleh orang-orang yang merupakan yang paling mulia di antara para tabi’in dan atba’ at-tabi’in kedudukannya. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas yang termasuk di antara sahabat yang paling berilmu pada zamannya, dan para sahabat Ibnu Mas’ud dan Ibnu Abbas termasuk di antara para tabi’in yang paling besar ilmu dan kedudukannya di sisi umat.

Dan dalam Shahihain dari hadis Abu Hurairah dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, dan juga dalam keduanya dari hadis Ibnu Umar dalam tafsir ayat ini {وما قدروا الله حق قدره} (Az-Zumar: 67), terdapat apa yang sesuai dengan hadis ini dan selaras dengan pendapat ahli itsbat (penetapan sifat), dan menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari terhadap Ahli Kitab apa yang mereka kabarkan dari sifat-sifat yang disebut oleh para nafah (penafi sifat) sebagai tajsim (penjismanian) dan tasybih (penyerupaan), melainkan beliau mengingkari terhadap mereka apa yang mereka sifatkan kepada Allah Ta’ala berupa kekurangan dan cacat.

Oleh karena itu, tidak dinukil dari seorang pun dari kalangan sahabat dan para tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik serta para imam kaum muslimin bahwa mereka mencela Ahli Kitab dengan apa yang dicela oleh para penafi sifat, dan mereka tidak menyebutkan lafaz tajsim dan semacamnya dari lafaz-lafaz yang diada-adakan oleh para pembuat bid’ah: baik dengan pujian maupun celaan. Dan mereka tidak mengatakan apa yang dikatakan oleh para penafi bahwa dalam Taurat terdapat tasybih, sebagaimana yang dikatakan Ibnu Sina: “Kitab Ibrani secara keseluruhan dari awal hingga akhir adalah tasybih murni.”

Maka dikatakan kepadanya: Apa yang kamu maksud dengan ucapanmu bahwa itu adalah tasybih? Apakah kamu maksudkan bahwa itu mengandung pemberitaan bahwa sifat-sifat Rabb itu seperti sifat-sifat para hamba, ataukah mengandung penetapan sifat-sifat yang disifatkan kepada makhluk dengan apa yang bagi mereka seperti sifat-sifat itu bagi Allah?

Jika kamu menghendaki yang pertama, maka ini adalah dusta terhadap Taurat, karena di dalamnya tidak ada pemberitaan bahwa sifat-sifat-Nya seperti sifat-sifat hamba-hamba-Nya, bahkan di dalamnya terdapat penafian penyerupaan dengan Allah.

Dan jika kamu menghendaki yang kedua, maka ini adalah perkara yang tidak bisa dihindari bagimu dan bagi setiap orang, karena kamu dan orang-orang sepertimu mengatakan: Sesungguhnya Allah itu wujud (ada), dengan ucapan kalian: Sesungguhnya yang wujud terbagi kepada wajib dan mumkin. Dan kalian mengatakan bahwa Dia adalah akal, yang berakal, dan yang diakali.

Dengan ucapan kalian: Sesungguhnya nama akal berlaku pada sepuluh akal, dan kalian mengatakan: Sesungguhnya Dia adalah illah (sebab) bagi alam, dengan ucapan kalian: Sesungguhnya illah terbagi kepada wajib dan mumkin, serta qadim dan muhdats. Dan kalian mengatakan: Sesungguhnya bagi-Nya ada inayah (perhatian), padahal lafaz inayah dikatakan terhadap sifat-sifat para hamba. Dan kalian mengatakan: Sesungguhnya Dia adalah mabda’ (asal) dan mubdi’ (pencipta) dan semacam itu dari ungkapan-ungkapan yang kalian namakan kepada selain-Nya, karena kalian menggunakan nama mabadi’ (asal-asal) pada akal-akal, dan kalian menggunakan ibda’ (penciptaan) pada akal-akal, dan kalian mengatakan: Sesungguhnya setiap akal menciptakan apa yang di bawahnya, dan akal kesepuluh menciptakan apa yang berada di bawah falak bulan. Dan kalian mengatakan: Sesungguhnya Dia mewajibkan dengan dzat, padahal lafaz ijab digunakan pada selain-Nya.

Dan mereka mengatakan: Sesungguhnya Dia pencinta, yang dicintai, dan cinta, padahal lafaz cinta di dalamnya terdapat tasybih dan kemungkinan kekurangan yang tidak tersembunyi bagi orang yang berakal, dan tidak ada dalam kitab-kitab ilahiyah penamaan-Nya dengan akal atau pencinta atau yang diakali atau yang dicintai.

Dan mereka juga mengatakan: Sesungguhnya Dia merasakan kenikmatan dan kegembiraan, dan lafaz kenikmatan di dalamnya terdapat tasybih dan kemungkinan kekurangan yang tidak tersembunyi bagi orang yang berakal. Dan mereka mengatakan bahwa Dia adalah yang mengetahui dan bahwa kenikmatan adalah pengetahuan terbaik bagi yang mengetahui terbaik, maka mereka menamai-Nya sebagai yang mengetahui dan yang diketahui.

Kemudian yang lebih mengherankan dari semua ini adalah bahwa kalian mengatakan: Filsafat adalah menyerupai Tuhan sesuai kemampuan. Dan dari sinilah masuk orang yang sependapat dengan kalian dalam menetapkan penyerupaan hamba dengan Rabb dalam dzat, sifat, dan perbuatan, seperti penulis kitab-kitab yang disembunyikan dari selain ahlinya, dan orang yang mengikuti jejaknya dari para penganut kesatuan mutlak dan ittihad (penyatuan). Dan mereka berkata: Sesungguhnya manusia seperti Allah, dan bahwa firman-Nya: {ليس كمثله شيء} (Asy-Syura: 11) yang dimaksud adalah bahwa tidak ada seperti manusia yang merupakan serupa Allah sesuatu pun. Dan mereka mengatakan bahwa falak (langit) bergerak dalam rangka menyerupai apa yang di atasnya, maka mereka menjadikan hamba mampu menyerupai Allah dan bahwa falak menyerupai Allah, atau menyerupai akal yang menyerupai Allah.

Jika dalam Taurat terdapat: “Kami akan menciptakan manusia menurut rupa Kami, menyerupai Kami,” atau semacam ini, maka paling tinggi adalah bahwa Allah adalah pencipta bagi yang menyerupai-Nya dengan suatu segi, sedangkan kalian telah menjadikan hamba mampu menyerupai Allah dengan suatu segi. Jika penyerupaan dengan Allah adalah batil dari segala segi, dan tidak mungkin bagi yang wujud untuk menyerupai-Nya dengan segi apa pun, maka penyerupaan kalian lebih mungkar daripada penyerupaan Ahli Kitab, karena kalian menjadikan hamba mampu menyerupai Rabb, sedangkan mereka memberitakan tentang Rabb bahwa Dia mampu menciptakan apa yang menyerupai-Nya.

Maka dalam ucapan kalian terdapat penetapan tasybih dan menjadikannya dalam kemampuan hamba, sedangkan mereka dengan penetapan tasybih hanya menjadikannya dalam kemampuan Rabb. Maka manakah dari kedua golongan yang lebih berhak mendapat celaan dan teguran? Kalian ataukah Ahli Kitab? Jika tasybih seperti ini adalah ucapan yang mungkar dan dusta, dan jika bukan ucapan yang mungkar dan dusta, maka Ahli Kitab lebih lurus daripada kalian, karena mereka mengikuti lafaz-lafaz nash ilahiyah yang menetapkan sesuatu yang dalam kemampuan Rabb semesta alam, sedangkan kalian membuat bid’ah apa yang kalian buat tanpa kekuasaan dari Allah.

Dan juga dikatakan: Tidak ada dua yang wujud kecuali di antara keduanya ada kadar yang sama dan kadar yang membedakan, karena keduanya pasti bersama dalam bahwa keduanya wujud, tetap, terwujud, dan bahwa masing-masing memiliki hakikat: yaitu dzatnya, dirinya, dan mahiyahnya. Bahkan seandainya kedua yang wujud itu berbeda dengan perbedaan yang jelas seperti hitam dan putih, pasti keduanya bersama dalam nama wujud dan hakikat dan semacam itu, bahkan dalam yang lebih khusus dari itu, seperti masing-masing adalah warna, sifat, berdiri pada yang lain, dan semacam itu, dan keduanya dengan ini berbeda.

Dan jika antara setiap dua yang wujud ada yang menyatukan dan yang memisahkan, maka diketahui bahwa Allah Ta’ala {ليس كمثله شيء}: tidak dalam dzat-Nya, tidak dalam sifat-sifat-Nya, dan tidak dalam perbuatan-perbuatan-Nya. Maka tidak boleh ditetapkan bagi-Nya sesuatu dari kekhususan makhluk dan tidak boleh diserupakan dengan itu, dan tidak boleh ditetapkan bagi sesuatu dari yang wujud seperti sesuatu dari sifat-sifat-Nya, dan tidak ada penyerupaan dalam sesuatu dari kekhususan-kekhususan-Nya. Maha Suci Dia dari apa yang dikatakan oleh orang-orang zalim, ketinggian yang besar.

Dan jika misal adalah yang sesuai dengan yang lain dalam apa yang wajib, boleh, dan mustahil baginya, maka Dia, Maha Suci, tidak ada yang menyertai-Nya dalam apa yang wajib bagi-Nya, mustahil atas-Nya, dan boleh bagi-Nya. Dan jika diambil kadar mutlak yang disepakati antara Khaliq dan makhluk seperti: nama wujud, hakikat, alim, qadir, dan semacam itu, maka ini tidak ada kecuali dalam pikiran, tidak dalam kenyataan.

Dan makhluk tidak menyertai makhluk dalam sesuatu dari sifat-sifatnya, maka bagaimana mungkin ada bagi Khaliq sekutu dalam hal itu? Tetapi makhluk mungkin memiliki yang menyerupainya dalam sifat-sifatnya, sedangkan Allah Ta’ala tidak ada misal bagi-Nya sama sekali. Dan kadar bersama yang mutlak seperti wujud, ilmu, hakikat, dan semacam itu, tidak mengharuskan sesuatu dari sifat-sifat kekurangan yang mustahil bagi Allah Ta’ala. Maka apa yang wajib bagi kadar mutlak bersama, tidak ada kekurangan dan cacat di dalamnya. Dan apa yang dinafikan darinya, maka tidak ada kesempurnaan di dalamnya. Dan apa yang boleh baginya, maka tidak ada bahaya dalam kebolehannya. Adapun apa yang disucikan dan ditinggikan Rabb Ta’ala dari kekurangan dan cacat, maka itu bukan dari hal-hal yang mengharuskan apa yang khusus bagi-Nya, dan bukan dari hal-hal yang mengharuskan kadar bersama yang universal mutlak sama sekali, bahkan itu dari kekhususan makhluk-makhluk yang kurang, dan Allah Ta’ala disucikan dari setiap kekurangan dan cacat. Dan ini adalah makna-makna mulia yang dijelaskan di tempat lain selain ini.

Dan apa yang disebutkan oleh mereka tentang mengagungkan ilmu-ilmu rahasia, dan perintah menyembunyikannya dari umum, dan keterbatasan umum dari memahami hakikat-hakikat, adalah ucapan global yang dikatakan oleh orang yang benar dan yang zindiq.

Dan para penentang dari penafi sifat-sifat khabariyah, atau penafi perintah-perintah syar’iyah, dari para mutafalsifah dan yang masuk bersama mereka dari mutashawwifah penafi dan semacam mereka, menunjukkan kepada itu, dan mereka memahami apa yang diriwayatkan dari atsar-atsar yang shahih dan yang cacat atas itu. Maka atsar yang diriwayatkan: “Sesungguhnya dari ilmu seperti bentuk yang tersembunyi, tidak mengenalnya kecuali ahli ilmu tentang Allah, maka jika mereka menyebutkannya, tidak mengingkarinya kecuali ahli kekeliruan tentang Allah Ta’ala.”

Dan hadis ini walaupun tidak memiliki sanad yang shahih, telah disebutkan oleh Syaikhul Islam Abu Ismail al-Harawi dan Abu Hamid al-Ghazali dan yang lain. Tetapi Syaikhul Islam menyebutkan dari gurunya Yahya bin Ammar bahwa termasuk dari ini adalah hadis-hadis sifat yang sesuai dengan pendapat ahli itsbat.

Dan Abu Hamid mungkin memahami ini jika berfilsafat atas apa yang sesuai dengan pendapat para filosof penafi.

Demikian juga apa yang ada dalam Bukhari dari Ali: “Bicaralah kepada manusia dengan apa yang mereka kenali dan tinggalkan apa yang mereka ingkari. Apakah kalian suka Allah dan Rasul-Nya didustakan?” Dan telah dipahami oleh Ibnu Rusyd al-Hafid atas pendapat para filosof bathiniyah penafi.

Dan telah diketahui bahwa pendapat-pendapat penafi tidak terdapat dalam kalam Allah dan Rasul-Nya, dan hanyalah yang tidak dapat dipikul oleh akalnya berujung pada mendustakan Allah dan Rasul-Nya.

Dan perkara-perkara bathin di dalamnya ada keumuman. Maka para mulhid mengklaim bathin yang menyelisihi zhahir, adapun ahli iman maka bathin yang haq menurut mereka sesuai dengan zhahir yang haq. Maka apa yang ada dalam batin mereka dari ma’arif dan ahwal serta tahqiq tauhid dan maqamat-maqamat ahli irfan, sesuai dengan apa yang dibawa oleh Kitab dan Rasul. Pemiliknya bertambah iman dengan berita-berita para nabi, berbeda dengan para mulhid, semakin seseorang dari mereka mendalami hal itu, semakin jauh dari Allah dan Rasul-Nya.

Dan ucapan Ibnu Sina adalah pengakuan terhadap Pencipta yang disucikan dari kam (kuantitas), kaif (kualitas), ayna (tempat), mata (waktu), wad’ (posisi), dan taghayyur (perubahan) hingga menjadi keyakinan bahwa Dia adalah dzat yang satu, tidak mungkin bagi-Nya memiliki sekutu dalam jenis, atau memiliki bagian wujudi kuantitatif atau maknawi…

Hingga akhirnya.

Maka ucapannya ini disangka oleh orang yang jahil sebagai pengagungan terhadap Allah Ta’ala, padahal maksudnya adalah bahwa Allah tidak memiliki ilmu, tidak memiliki qudrah, tidak memiliki iradah, tidak memiliki kalam, tidak memiliki mahabbah, dan bahwa Dia tidak melihat dan tidak berbeda dengan makhluk-makhluk.

Aku berkata: Dan sungguh kami telah berbicara tentang ini dan tentang penetapan kulliyat (universalia) di luar (alam nyata) yang disebutkannya dalam Isyaratnya dan dijelaskan oleh para pensyarahnya seperti ar-Razi, at-Tusi, Ibnu Kamunah al-Yahudi dan semacam mereka. Karena dia menyebutkan dalil tauhid mereka dan mendahulukan sebelumnya beberapa mukadimah.

Ucapan Ibnu Sina tentang Sifat-sifat Dzatiah dan Aradiah serta Komentar Ibnu Taimiyah

Dia berkata dalam al-Isyarat: “Semua benda yang berbeda dalam wujud-wujudnya dan bersepakat dalam suatu perkara yang membentuknya: maka yang mereka sepakati itu adalah sesuatu yang lazim dari hal-hal lazim yang mereka berbeda padanya, sehingga yang berbeda-beda itu memiliki sesuatu yang lazim yang satu, dan ini tidak diingkari.

Atau yang mereka berbeda padanya adalah sesuatu yang lazim bagi yang mereka sepakati, sehingga yang melazimi yang satu itu berbeda-beda dan bertentangan, dan ini diingkari. Atau yang mereka sepakati adalah sesuatu yang datang secara kebetulan (arid) pada yang mereka berbeda padanya, dan ini tidak diingkari.

Atau yang mereka berbeda padanya adalah sesuatu yang datang secara kebetulan pada yang mereka sepakati, dan ini juga tidak diingkari.”

Para pensyarah ucapannya berkata: Setiap dua benda pasti berbeda dalam huwiyah (identitas) dan tasyakhkush (individuasi) mereka, karena individuasi yang satu ini seandainya ada pada yang lain, maka yang ini adalah yang itu, bukan yang lain. Dan benda-benda mungkin saling sesuai dalam sesuatu dari hal-hal yang membentuk, seperti genus-genus yang tinggi, karena ia tidak akan saling sesuai dalam sesuatu dari hal-hal yang membentuk, walaupun mungkin saling sesuai dalam sesuatu dari sifat-sifat yang datang secara kebetulan.

Dan jika demikian, maka jika mereka bersepakat dalam suatu perkara yang membentuk mereka, maka yang dengannya terjadi perbedaan pasti berbeda dengan yang dengannya terjadi kesamaan, sehingga identitas masing-masing tersusun dari apa yang dengannya dia bersama dengan yang lain, dan apa yang dengannya dia berbeda dari yang lain. Dan pada saat itu, maka yang dengannya terjadi kesamaan adalah sesuatu yang lazim bagi yang dengannya terjadi perbedaan atau sebaliknya, atau yang dengannya terjadi kesamaan adalah sesuatu yang datang secara kebetulan pada yang dengannya terjadi perbedaan atau sebaliknya.

Adapun yang pertama maka tidak diingkari, seperti fashl-fashl (pembeda) spesies yang masuk di bawah genus, karena tabiat genus itu lazim bagi tabiat-tabiat fashl tersebut, dan seperti wujud yang lazim bagi kategori-kategori, dan persamaan, perbedaan, pertentangan, dan perbedaan yang lazim bagi hakikat-hakikat yang banyak dan berbeda. Karena hitam dan putih walaupun berbeda, namun keduanya bersama dalam hal masing-masing adalah lawan yang lain.

Adapun yang kedua, yaitu yang dengannya terjadi perbedaan lazim bagi yang dengannya terjadi kesamaan, maka ini mustahil, seperti yang berucap (natiq) dengan hewan seandainya lazim baginya, maka setiap hewan akan berucap.

Adapun yang ketiga dan keempat maka keduanya boleh.

Aku berkata: Dan ucapan ini dibangun atas dasar-dasar yang diserahkan kepada mereka oleh orang yang tidak memahaminya, seperti ucapan mereka tentang perbedaan antara dzatiyat yang membentuk dan aradiyat yang lazim, dan ucapan mereka tentang tersusunnya spesies dari genus dan fashl dan semacam itu.

Dan kami akan menjelaskan apa yang dapat diketahui kebenaran dengannya.

Maka kami katakan: Diketahui bahwa manusia ini menyerupai yang lain dalam kemanusiaan, dan menyerupai sisa hewan dalam kehewanan, dan ini adalah makna ucapan mereka: keduanya bersepakat dalam nama kemanusiaan atau kehewanan, atau keduanya bersama dalam hal itu. Tetapi kemanusiaan itu sendiri yang mengkhususkannya, dan kehewanannya yang mengkhususkannya, tidak ada yang lain yang berbagi dengannya sama sekali, walaupun mungkin ada yang menyerupainya dan mirip dengannya. Maka penyerupaan sesuatu terhadap sesuatu dan penyerupaannya tidak mengharuskan bahwa wujud salah satunya berbagi dengan yang lain di dalamnya, atau dalam sesuatu dari sifat-sifatnya yang berdiri padanya. Maka Zaid yang tertentu tidak ada padanya sesuatu dari yang lain sama sekali, dan tidak dalam sesuatu dari sifat-sifatnya yang berdiri padanya.

Maka ucapan yang berkata: “Keduanya bersama dalam kemanusiaan atau bersepakat di dalamnya,” dan semacam itu, di dalamnya ada keumuman. Karena kebersamaan dimaksudkan dengannya kebersamaan dalam perkara-perkara yang wujud di luar, seperti kebersamaan para sekutu dalam real estat, sehingga yang ini memiliki sebagiannya dan yang ini memiliki sebagiannya, bersama atau terbagi. Dan jika keduanya membaginya, maka yang ini memiliki sebagiannya dan yang ini memiliki sebagiannya, dan yang terbagi tidak berlaku pada masing-masing dari kedua bagian dan tidak mencakup keduanya. Maka ini adalah kebersamaan dalam keseluruhan dan pembagian keseluruhan kepada bagian-bagiannya, seperti pembagian yang disebutkan para fuqaha dalam kitab-kitab mereka, dan pembagian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap ghanimah dan warisan.

Dan termasuk di dalamnya pembagian kalam kepada isim, fi’il, dan harf.

Dan diketahui bahwa kebersamaan wujud-wujud dalam spesies atau genus.

Dan pembagian genus kepada spesies dan individu-individu bukan dari ini, karena ini adalah pembagian kulli kepada juz’iyat-nya dan kebersamaan juz’iyat dalam kulli yang mencakupnya. Maka kulliyat tidak wujud di luar sebagai kulliyat, maka tidak ada kecuali yang terspesifikasi dan tertentu.

Dan jika yang berkata mengatakan: “Kulli tabi’i wujud di luar, dan ia adalah yang mutlaq tidak dengan syarat seperti manusia dari segi dia adalah dia, dan hewan dari segi dia adalah dia,” maka jika dia maksudkan dengan itu bahwa wujud apa yang berlaku padanya makna yang dikatakan baginya jika dalam pikiran adalah kulli, seperti wujudnya orang yang dikatakan baginya manusia dan hewan dan jasad dan semacam itu, maka dia benar. Dan jika dia maksudkan bahwa wujud kulli sebagai kulli, maka dia salah. Karena kulli tidak mencegah tasawwur-nya dari terjadinya kebersamaan di dalamnya, dan yang tertentu mencegah tasawwur-nya dari terjadinya kebersamaan di dalamnya. Maka bagaimana mungkin yang itu menjadi bagian dari ini, terbatas dalam ini? Dan dia layak untuk masuk padanya dari wujud-wujud berlipat ganda dari ini? Dan bagaimana mungkin yang besar menjadi bagian dari yang sedikit, dan yang agung menjadi bagian dari yang kecil?

Dan tidak diragukan bahwa pikiran mentasawwur manusia mutlaq, tidak mencegah tasawwur-nya dari terjadinya kebersamaan di dalamnya, sehingga menjadi kulli dalam tasawwur dan pikiran. Maka jika wujud, maka tidak wujud kecuali tertentu yang mencegah tasawwur-nya dari terjadinya kebersamaan di dalamnya.

Maka yang menghendaki dengan ucapannya: “Kulli wujud dalam wujud-wujud,” apa yang dimaksudkan dengan wujudnya gambar-gambar pikiran di luar, seperti ucapan yang berkata: “Apa yang ada dalam diriku telah terwujud, alhamdulillahi,” dan “Apa yang ada dalam diriku telah dilakukan Zaid,” dan semacam itu. Karena awal pemikiran adalah akhir amal.

Dan manusia mentasawwur dalam dirinya hal-hal kemudian melakukan apa yang ditasawwurnya, dan tidak menghendaki dengan itu bahwa gambar pikiran itu sendiri yang ditasawwur dan dimaksudkannya wujud di luar dengan wujudnya, tetapi wujud di luar apa yang sesuai dengannya dan cocok dengannya.

Dan mungkin dikatakan: Sesungguhnya ini adalah ini, sebagaimana dikatakan untuk yang tertulis bahwa ia adalah yang diucapkan, dan untuk yang diucapkan bahwa ia adalah yang diketahui, dan untuk yang diketahui bahwa ia adalah yang wujud. Karena hal-hal memiliki wujud dalam wujud-wujud dan wujud dalam pikiran-pikiran, dan wujud dalam lisan dan wujud dalam penjelasan: wujud aini dan ilmi dan lafzi dan rasmi. Maka jika ditulis nama Zaid dan dikatakan bahwa ini adalah Zaid, tidak dimaksudkan dengan itu bahwa tulisan adalah suara, dan tidak bahwa suara adalah ilmu, dan tidak bahwa ilmu adalah orang tertentu. Bahkan manusia mengetahui bahwa yang berkata jika berkata: “Ini adalah Zaid,” maka yang dimaksud ini yang tertulis namanya Zaid. Dan contoh-contoh ini banyak.

Maka jika dikatakan: Sesungguhnya kulli wujud di luar dengan pertimbangan ini, maka itu benar, karena kulli ditasawwur oleh pikiran secara mutlaq tidak dengan syarat, maka wujud di luar apa yang sesuai dengannya, dengan makna bahwa berlaku padanya yang mutlaq yang tidak disyaratkan padanya syarat. Maka wujud di luar apa yang sesuai dengannya, dengan makna bahwa berlaku padanya yang mutlaq yang tidak disyaratkan padanya syarat, jika dikatakan: “Ini hewan, ini manusia.” Tetapi jika berlaku padanya yang mutlaq tidak dengan syarat, tidak mengharuskan bahwa telah wujud yang mutlaq secara mutlaq tidak dengan syarat. Karena berlakunya padanya mengharuskan bahwa menjadi sifat baginya dan mahmul padanya, dan ini adalah ayn taqyid (pembatasan itu sendiri) dan takhshish (pengkhususan).

Dan ini seperti jika kami katakan: “Ini hewan, ini jasad,” tidak mengharuskan dari itu bahwa telah wujud hewan mutlaq, apalagi menjadi manusia atau kuda atau semacam itu dari spesies-spesies, atau jasad tertentu yang terlepas dari menjadi tertentu dari jasad-jasad tertentu.

Dan ucapan yang berkata: “Yang mutlaq tanpa syarat menafikan persyaratan kemutlakan,” karena itu adalah yang mutlaq dengan syarat kemutlakan, dan yang itu tidak wujud di luar, tanpa perselisihan dari para logikawan pengikut Aristoteles ini. Karena logika Yunani dinisbatkan kepadanya dan oleh karena itu mereka tidak menyebutkan di dalamnya perselisihan dan hanya menetapkannya di luar para pengikut Plato. Dan jika kemutlakan bukan syarat padanya, tidak mustahil teriringnya pembatas dengannya, sehingga wujudnya terbatas. Dan jika wujudnya terbatas, mustahil menjadi mutlaq, karena kemutlakan bertentangan dengan pembatasan.

Dan jika kamu berkata: “Yang terbatas masuk dalam yang mutlaq tanpa syarat.”

Aku katakan: Dan jika masuk padanya maka dia adalah dia dalam dzat, berbeda darinya dalam sifat-sifat.

Sebagaimana jika kamu berkata: “Yang berucap adalah hewan,” tidak ada di sana dua jawhar: salah satunya mutlaq, dan yang lain terbatas.

Dan ini adalah perkara yang disaksikan oleh indera, dan tidak ada yang membantahnya dari siapa yang memahaminya. Maka tidak ada dalam wujud-wujud yang tertentu kecuali sifat-sifatnya yang tertentu yang berdiri padanya, dan semua itu adalah individual yang tertentu. Dan tidak ada di sana kecuali dzat yang berdiri sendiri, baik disebut substansi (jawhar), atau benda (jism) atau selain itu, atau sifat untuknya: baik disebut aksiden (‘aradh) atau tidak disebut demikian.

Dan yang dimaksud adalah bahwa dua hal apabila sepakat dan bersekutu dalam sesuatu, seperti kemanusiaan (insaniyyah) dan kehicupan (hayawaniyyah), dan berbeda serta dibedakan masing-masing dari yang lain dengan sesuatu seperti individualitas dan kekhususannya, maka segala sesuatu yang mereka sepakati dan berbeda di dalamnya dapat diambil secara mutlak dan tertentu. Apabila diambil secara tertentu, maka tidak ada satu pun dari keduanya yang bersekutu dan sepakat dengan yang lain dalam apa yang ditentukan padanya. Dan apabila diambil secara mutlak atau universal, maka masing-masing dari keduanya telah bersekutu dengan yang lain dan sepakat dengannya dalam universal mutlak yang benar atas keduanya. Akan tetapi, universal-universal itu ada dalam pikiran, dan tidak ada dalam dzat-dzat kecuali apa yang tertentu dan khusus.

Namun antara yang-yang tertentu ada kemiripan, perbedaan, dan pertentangan.

Maka apabila dikatakan: manusia ini bersekutu dengan ini dalam kemanusiaan dan dibedakan darinya dengan individualitas.

Dikatakan kepadanya: apakah dia bersekutu dengannya dalam kemanusiaannya yang mengkhususkannya ataukah dalam kemanusiaan mutlak? Yang pertama adalah batil dan menyalahi perkataannya: “dan dibedakan darinya dengan individualitas”. Dan jika dia menghendaki yang kedua.

Dikatakan kepadanya: demikian juga individualitas, karena dia bersekutu dengannya dalam individualitas mutlak. Maka bagi masing-masing dari keduanya ada individualitas yang mengkhususkannya, dan mereka bersekutu dalam individualitas mutlak, sebagaimana yang kami katakan dalam kemanusiaan.

Maka perkataan mereka: semua hal berbeda dengan dzat-dzatnya dan sepakat dalam perkara yang menyusunnya, maka baik apa yang mereka sepakati itu adalah lazim bagi apa yang mereka berbeda di dalamnya atau dilazimi olehnya atau menimpa padanya atau ditimpa olehnya.

Yang pertama, ketiga, dan keempat dibolehkan, dan yang kedua tidak mungkin. Dikatakan kepada mereka: hal-hal tertentu seperti dua manusia dan dua wujud, baik keduanya dianggap wajib atau mungkin atau salah satunya dianggap demikian, tidak sepakat dalam perkara yang merupakan dzatnya sendiri pada ini dan pada ini, baik disebut menyusun atau tidak disebut. Maka manusia ini tidak sepakat dengan ini dalam dzat kemanusiaannya sendiri, dan hanya sepakat dengannya dalam kemanusiaan mutlak. Dan yang mutlak itu tidak mungkin berdiri pada yang tertentu. Maka yang dia sepakati dengannya di dalamnya tidak mungkin adalah dzatnya sendiri yang wujud di luar, apalagi menjadi menyusun bagi sesuatu dari hal-hal. Dan hal-hal tertentu tidak berdiri padanya, dan tidak menyusunnya kecuali apa yang khusus padanya, tidak ada yang lain yang bersekutu dengannya di dalamnya.

Maka manusia tertentu ini tidak menyusunnya dan tidak berdiri padanya dan tidak melazimi dia dan tidak menimpa padanya sama sekali kecuali apa yang khusus padanya, baik itu substansi atau aksiden, sebagaimana tangannya, kakinya, dan kepalanya khusus padanya. Maka apa yang berdiri pada badannya dan jiwanya dari kehidupan, bicara, indera, gerak, kejasmanian, dan selainnya, semua itu khusus padanya, tidak berdiri pada selainnya.

Maka hendaknya orang yang berakal dan cerdas merenungkan tempat ini yang terjadi karena kesesatan di dalamnya dari kerusakan akal dan agama apa yang tidak diketahui kecuali oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Dan karena kesamaran ini, perkara menjadi samar bagi para logikawan ini, dan bagi siapa yang meniru dan mengikuti mereka. Maka mereka sesat dalam hal-hal rasional, logika, dan ketuhanan dengan kesesatan yang jauh. Dan mereka menjadikan bentuk-bentuk pikiran dan khayalan sebagai hakikat-hakikat yang wujud di luar, hingga perkara sampai pada mereka sehingga mereka menjadikan bagi Wajib al-Wujud, Pencipta langit dan bumi, Tuhan semesta alam, wujud mutlak dalam pikiran mereka, dan aksiden yang tetap dalam jiwa mereka, tidak ada baginya hakikat di luar, tidak ada wujud, dan tidak ada ketetapan. Dan mereka berkata: wujudnya adalah ma’qul bukan mahsus, dan hanya ma’qul dalam akal mereka, sebagaimana mereka mengakalkan universal-universal yang tetap dalam akal. Maka wujud mutlak seperti hewan mutlak, manusia dan benda mutlak, matahari mutlak, bulan mutlak, falak mutlak, dan semacam itu yang tidak ada kecuali dalam pikiran, tidak dalam dzat-dzat.

Dan ini adalah puncak tauhid yang mereka duga bahwa para rasul datang dengannya. Dan tidak diragukan bahwa pengikut rasul yang paling sedikit lebih benar dan lebih sempurna akalnya daripada menjadikan ini tetap dalam wujud luar, apalagi menjadikannya Tuhan semesta alam, Pemilik hari pembalasan. Maha Suci dan Tinggi Dia dari apa yang dikatakan orang-orang zalim dengan ketinggian yang besar.

Dan perkataannya: baik yang sepakat itu lazim atau dilazimi atau menimpa atau ditimpa.

Maka dikatakan: apa yang kamu sebut sepakat dan bersekutu, adalah apa yang kamu jadikan berbeda dan membedakan yang lazim baginya dan dilazimi. Mereka bersekutu dalam keumuman dan kekhususan serta kemutlakan dan individualitas. Maka persekutuan, pembedaan, kesepakatan, dan perbedaan apabila kamu ambil dengan pertimbangan pikiran dan luar, maka setiap dua hal yang bersekutu dalam perkara, maka yang bersekutu itu adalah dalam pikiran, dan masing-masing dari keduanya adalah di luar yang dibedakan. Maka dua hewan yang bersekutu dalam kehicupan, mereka bersekutu dalam kehicupan mutlak, dan salah satunya dibedakan dari yang lain dengan kehicupan yang wujud yang mengkhususkannya, sebagaimana dua yang berucap bersekutu dalam keucapan, dan salah satunya dibedakan dari yang lain dengan keucapan yang mengkhususkannya.

Adapun perkara-perkara yang wujud di luar, maka di antara mereka ada kemiripan dan kesamaan, serta perbedaan dan pertentangan. Tidak ada di dalamnya sesuatu yang bersekutu dengan sesuatu, tidak dalam dzatnya dan tidak dalam sifat dari sifat-sifatnya.

Maka perkataan mereka dalam bagian pertama adalah seperti fasl-fasl jenis yang masuk di bawah genus satu, karena tabiat genus itu lazim bagi tabiat-tabiat fasl, seperti wujud, kesatuan, kesamaan, perbedaan, pertentangan, dan pembedaan yang lazim bagi hakikat-hakikat yang banyak.

Dikatakan kepada mereka: fasl-fasl jenis seperti keucapan (nathiqiyyah) dan kehicupan kuda (shahiliyyah) dan semacamnya, yang merupakan fasl-fasl jenis hewan seperti kuda, manusia, dan selainnya yang masuk di bawah genus hewan. Apabila dikatakan tabiat genus yaitu hewan lazim bagi tabiat-tabiat fasl ini, sebagaimana lazim bagi jenis-jenis ini, maka apabila diambil dzat yang lazim dan dilazimi di luar, maka kelaziman dari dua sisi: dari ketetapan salah satunya lazim ketetapan yang lain, dan dari ketiadaannya ketiadaannya. Maka tidak dikatakan bahwa salah satunya lebih umum dari yang lain atau lebih khusus.

Dan apabila dikatakan: bahwa keduanya bersekutu dalam kehicupan, dan masing-masing dari keduanya dibedakan dari yang lain dengan keucapan dan kehicupan kuda, maka setiap dari wujud-wujud ini dibedakan dari selainnya dengan kehicupannya, sebagaimana dia dibedakan dengan keucapannya dan kehicupan kudanya. Dan jenis keucapan tidak membedakan tertentu dari tertentu, dan hanya membedakan jenis dari jenis. Dan jenis-jenis hanya ada dalam pikiran tidak dalam dzat-dzat. Karena hewan apabila lazim bagi yang berucap dan berkuda, maka dzat hewan adalah dzat yang berkuda dan dzat yang berucap, bukan hewan di dalamnya.

Dan mereka mungkin berkata: bahwa dalam yang berucap dan berkuda ada hewan. Dan ini salah, karena hewan adalah yang disifati bahwa dia berkuda dan bahwa dia berucap, dan tidak ada dalam substansi tertentu substansi lain: tidak mutlak dan tidak tertentu, tetapi dia adalah substansi satu yang disifati dengan ini dan dengan ini. Bahkan yang berkuda tertentu ini adalah hewan dan bukan dia ini yang berkuda tertentu yang adalah hewan, apalagi menjadi ini yang berucap tertentu. Dan seandainya dikatakan: bahwa yang berkuda tertentu ini di dalamnya ada hewan, maka bukan hewan yang di dalamnya adalah hewan yang di dalamnya yang berkuda tertentu, maka bagaimana dengan apa yang ada dalam yang berucap dan seumpamanya?

Dan apabila dia menghendaki bahwa tabiat umum atau mutlak atau universal lazim bagi tabiat-tabiat khusus ini, maka makna yang benar: bahwa makna ini yang wujud dalam pikiran secara umum, mutlak, universal, dan yang wujud dzat-dzatnya di luar lebih banyak dari dzat-dzat tabiat khusus, dia lazim bagi tabiat khusus. Maka di mana ada yang berucap atau berkuda, maka di sana ada apa yang adalah hewan, dan bukan apabila ada hewan maka lazim ada di sana yang berucap atau berkuda.

Dan di sini ada pembicaraan yang bukan tempatnya ini, yaitu bahwa kehicupan yang untuk manusia misalnya, adalah mirip dengan yang untuk kuda berbeda darinya. Maka mereka berkata: dia mirip. Dan yang-yang berbeda dilazimi oleh perkara-perkara yang mirip. Dan selain mereka berkata: bahkan lazim-lazim yang berbeda adalah berbeda, dan bukan kehicupan yang dalam jenis ini seperti kehicupan yang dalam jenis yang lain.

Dan ini serupa dengan perbedaan mereka dalam hukum satu menurut jenis: apakah boleh mengillatinya dengan dua illat yang berbeda? Maka yang berkata dengan yang pertama membolehkan itu.

Dan yang berkata dengan yang kedua mencegah itu, dan berkata: perbedaan illat-illat mengharuskan perbedaan hukum-hukum. Dan mereka menjawab tentang perkataan yang berkata bahwa kepemilikan adalah jenis satu dan dia diperoleh dengan jual beli, warisan, hibah, dan semacamnya, bahwa kepemilikan adalah jenis-jenis yang berbeda, dan bukan ini seperti ini, meskipun mereka bersekutu dalam banyak hukum. Dan demikian juga halalnya darah yang tetap dengan riddah, pembunuhan, dan zina.

Dan mereka telah dilawan dengan naqadh wudhu yang tetap dengan sebab-sebab yang berbeda, maka mereka menjawab bahwa mungkin hukum berbeda dengan kekuatan dan kelemahan.

Dan ini sekarang adalah pembicaraan dalam kesamaan hukum-hukum dan illat-illat yang berbeda serta kesamaan lazim-lazim jenis-jenis yang berbeda. Adapun kenyataan bahwa yang tertentu ini bukan dia yang tertentu ini, maka ini yang tidak ada perselisihan di dalamnya.

Dan yang dimaksud di sini adalah bahwa yang-yang sepakat dalam perkara dari perkara-perkara, apabila dikatakan: bahwa apa yang dengannya persekutuan lazim bagi apa yang dengannya pembedaan, maka apa yang mereka bersekutu di dalamnya tidak memisah dari apa yang dengannya dari pembedaan dari segi kenyataan dia bersekutu dan tidak wujud bersamanya, apalagi melazimi dia, karena persekutuan hanya di dalamnya apabila dia dalam pikiran, dan dia dari segi ini tidak wujud di luar. Akan tetapi sifat yang dikatakan bahwa keduanya bersekutu di dalamnya, maknanya bahwa dia wujud untuk ini secara tertentu, dan wujud untuk ini dari jenisnya yang lain secara tertentu. Dan yang tertentu tidak ada persekutuan di dalamnya. Maka jangan disangka bahwa dia wujud di luar apa yang mereka bersekutu di dalamnya di luar, meskipun bersekutu di dalamnya dalam pikiran.

Dan pertimbangkanlah keumuman makna-makna dan kebersamaan di dalamnya, dengan keumuman lafaz-lafaz dan kebersamaan di dalamnya. Apabila engkau berkata: lafaz “manusia” dapat digunakan bersama untuk ini dan itu serta mencakup keduanya, dan lafaz “hewan” dapat digunakan bersama untuk lebih banyak hal daripada yang dapat digunakan bersama dalam lafaz “manusia”, maka tidak ada di antara hal-hal yang disebutkan di luar (realitas eksternal) sesuatu yang mereka bersama di dalamnya. Maka tidak ada di antara manusia ini dan manusia itu, dan tidak pula di antara keduanya dengan kuda di luar (realitas eksternal) sesuatu yang bersama di antara mereka karena kebersamaan dan kesepakatan dalam lafaz “manusia” dan lafaz “hewan”. Demikian pula kesepakatan dan kebersamaan mereka dalam makna yang ditunjukkan oleh lafaz ini.

Dan demikian pula kesepakatan dan kebersamaan mereka dalam tulisan yang tertulis yang sesuai dengan lafaz ini. Maka tulisan sesuai dengan lafaz, dan lafaz sesuai dengan makna, dan ketiganya mencakup individu-individu yang ada di luar dan melingkupinya. Dan wujud-wujud tertentu sepakat di dalamnya dan bersama, tanpa ada di antara wujud-wujud tertentu di luar sesuatu yang mereka bersama di dalamnya. Tetapi di antara mereka ada kemiripan sesuai dengan makna yang mencakup mereka itu, dan lafaz yang sesuai dengannya, dan tulisan yang sesuai dengan lafaz.

Dan dengan demikian menjadi jelas pembahasan tentang bagian kedua, yaitu bahwa “apa yang menjadi sebab perbedaan adalah lazim (melekat) bagi apa yang menjadi sebab kebersamaan” adalah bagian yang mustahil. Karena tidak ada di luar kecuali apa yang menjadi sebab perbedaan yang merupakan lawan dari kebersamaan, karena tidak ada di luar yang bersama, melainkan setiap sesuatu adalah dirinya sendiri, tidak berbagi dengan yang lain dalam sesuatu sehingga ia berbeda darinya jika perbedaan dijadikan bagian dari kebersamaan. Adapun perbedaan yang merupakan pembagi dari kemiripan, maka ini terkadang ada di luar dan terkadang tidak ada.

Maka dua keputihan yang serupa, keduanya tidak berbeda menurut istilah ini, dan keduanya berbeda menurut istilah pertama yang bermakna pembedaan. Jika setiap dari dua keputihan itu berbeda dari yang lain dengan keputihannya yang mengkhususkannya, maka ia juga berbeda darinya dengan sifat warna dan sifat keberadaannya yang mengkhususkannya. Demikian pula dua manusia, maka apa yang membedakan setiap dari keduanya dari yang lain adalah melekat pada yang bersama universal yang ada dalam pikiran. Itu tidaklah melekat dan tidak mewajibkan, karena dapat dibayangkan hewan dan warna yang abstrak dalam pikiran yang tidak memiliki sesuatu yang melekat atau yang diwajibkan. Adapun hewan yang ada di luar, maka ia adalah hewan tertentu yang mewajibkan sesuatu yang tertentu, baik manusia tertentu atau kuda tertentu atau semacam itu. Dan yang tertentu ini terjadi bersama dengan yang tertentu ini selamanya, tetapi tidak melekat bagi hewan yang lain. Jika manusia tertentu ini tidak ada, maka hewan tertentu ini tidak ada. Jika yang lain ada, maka ia bukan yang mewajibkan untuk yang tertentu ini. Maka yang diperoleh adalah bahwa setiap yang ada di luar dengan sendirinya, maka semua sifat-sifatnya yang melekat saling melekat. Dari adanya sifat kemanusiaannya, adanya sifat kehewanannya menjadi wajib, dan dari adanya sifat kehewanannya, adanya sifat kemanusiaannya menjadi wajib.

Lanjutan Perkataan Ibnu Sina dan Komentar Ibnu Taimiyyah

Adapun premis kedua, maka ia berkata: “Boleh jadi bahwa hakikat sesuatu menjadi sebab bagi salah satu sifatnya, dan bahwa sifat baginya menjadi sebab bagi sifat lain, seperti pembeda (fasl) bagi sifat khusus (khassah). Tetapi tidak boleh bahwa sifat yang berupa wujud bagi sesuatu itu adalah karena hakikatnya yang bukan wujud, atau karena sifat lain, karena sebab itu mendahului dalam wujud, dan tidak ada yang mendahului dengan wujud sebelum wujud.”

Maka dikatakan kepadanya: Ini dibangun atas dasar bahwa hakikat sesuatu berbeda dari wujudnya. Maka kami berkata: Apakah yang engkau maksud dengan hakikat dan wujud adalah hakikat ilmiah pikiran dan wujud ilmiah pikiran, ataukah yang engkau maksud dengan keduanya adalah hakikat yang ada di luar dan wujud yang tetap di luar, ataukah yang engkau maksud dengan hakikat adalah apa yang ada dalam pikiran dan dengan wujud adalah apa yang ada di luar, ataukah sebaliknya.

Jika yang dimaksud adalah yang kedua, maka tidak diragukan bahwa yang ada di luar adalah yang ada yang tertentu dan ia adalah hakikat yang tertentu dan hakikat yang tertentu. Tidak ada di sana dua hal yang tetap, salah satunya adalah yang ada dan yang lain adalah hakikatnya.

Dan siapa yang berkata bahwa yang tidak ada adalah sesuatu di luar, atau bahwa hakikat berbeda dari yang ada di luar sebagaimana yang dikatakan oleh sekelompok dari Mu’tazilah dan dikatakan oleh sekelompok dari para filosof, maka perkataannya dalam kerusakan yang sangat, sebagaimana dijelaskan secara luas di tempatnya.

Dan jika yang dimaksud dengan hakikat adalah apa yang ada dalam pikiran dan dengan wujud adalah apa yang ada di luar, maka tidak diragukan bahwa salah satunya berbeda dari yang lain, demikian pula sebaliknya. Dan ini bukan sesuatu yang diperdebatkan oleh orang-orang berakal. Tetapi karena yang menguasai nama hakikat adalah wujud pikiran dan yang menguasai nama wujud adalah ketetapan di luar, dan salah satunya berbeda dari yang lain, maka terbayanglah bagi siapa yang terbayangkan bahwa bagi yang ada terdapat hakikat yang berbeda dari yang ada yang tertentu, dan itu adalah kesalahan murni.

Dan jika demikian, maka perkataan orang yang berkata: “Boleh jadi hakikat sesuatu atau sebagian sifat-sifatnya menjadi sebab bagi sifat lain, dan tidak boleh hakikat menjadi sebab bagi sifat yang berupa wujud karena sebab mendahului wujud dan tidak mendahului dengan wujud atas wujud” adalah perkataan yang dibangun atas dasar-dasar yang rusak.

Salah satunya adalah anggapan bahwa yang ada yang tetap di luar adalah sifat bagi hakikat yang tetap di luar, dan ini salah. Bahkan hakikat apa yang ada di luar adalah yang ada yang merupakan hakikatnya. Dan wujud, jika yang dimaksud dengannya adalah masdar (kata kerja), maka itu berdiri dengan yang satu. Dan jika yang dimaksud dengannya adalah yang ada, maka itu adalah yang ada. Maka tidak ada dalam yang ada suatu wujud yang melebihi hakikatnya yang ada.

Yang kedua adalah perkataannya bahwa hakikat atau sifatnya menjadi sebab bagi sifat lain seperti pembeda bagi sifat khusus. Jika yang dimaksud dengan hakikat adalah apa yang ada dalam jiwa, maka tidak ada di sana yang disebabkan dan tidak ada sebab, melainkan pikiran adalah yang menggambarkan semuanya. Dan jika yang dimaksud dengannya adalah apa yang ada di luar, maka pelaku tertentu adalah pencipta bagi sifat-sifatnya yang melekat, dan sifat-sifatnya yang kebetulan mungkin bergantung pada syarat lain. Dan bukanlah salah satu dari dua sifat yang melekat itu sebab bagi yang lain, meskipun mungkin menjadi syarat.

Yang ketiga adalah bahwa lafaz sebab, jika yang dimaksud dengannya adalah pelaku, maka sifat tidak berbuat sifat, dan hakikat tidak berbuat sifat-sifatnya yang melekat, apalagi menurut mereka di mana mereka berkata yang satu tidak bisa menjadi pelaku dan penerima. Dan jika yang dimaksud dengannya adalah apa yang bergantung padanya yang disebabkan meskipun itu syarat, maka tempat ketika itu adalah sebab. Dan mereka menyangka bahwa hakikat menerima wujudnya, maka ia menjadi sebab bagi wujudnya, maka bertentangan dengan perkataan mereka.

Adapun menurut tahkik, maka boleh hakikat atau sesuatu dari sifat-sifatnya menjadi syarat dalam sifat lain. Dan seandainya kita termasuk orang yang berkata bahwa di luar ada hakikat yang berbeda dari wujudnya, maka kita akan membolehkan hakikat menjadi syarat bagi wujudnya, karena syarat tidak wajib mendahului yang disyaratkan berbeda dengan illat (sebab) karena ia mendahului yang disebabkan. Tetapi karena tidak ada di luar kecuali wujud yang merupakan hakikat dirinya sendiri, maka mustahil ada hakikat yang menjadi syarat bagi wujud dirinya sendiri atau tidak menjadi syarat bagi wujud dirinya sendiri.

Kemudian Ibnu Sina berkata dalam menetapkan tauhid mereka terhadap Wajib al-Wujud yang tertentu: “Jika ketepatannya itu karena ia Wajib al-Wujud, maka tidak ada Wajib al-Wujud selainnya. Dan jika ketepatannya bukan karena itu tetapi karena hal lain, maka ia adalah ma’lul (yang disebabkan). Karena jika wajib al-wujud melekat pada ketepatannya, maka kewajiban melekat pada hakikat selainnya atau sifat, dan itu mustahil. Dan jika ia kebetulan, maka ia lebih pantas ada karena illat. Dan jika apa yang menentukannya dengan kekhususan apa bagi zatnya wajib wujudnya, ini mustahil. Dan jika kemunculannya setelah ketetapan pertama yang mendahului, maka pembicaraan kita tentang itu dan sisa bagian-bagiannya adalah mustahil.”

Aku berkata: Penjelasan perkataan ini adalah bahwa jika dibayangkan dua yang wajib, maka keduanya telah bersama dalam nama kewajiban dan masing-masing dari keduanya berbeda dari yang lain dengan ketepatannya. Maka apakah apa yang menjadi kebersamaan melekat pada apa yang menjadi pembedaan, atau yang mewajibkan, atau kebetulan, atau yang dikenai. Jika yang bersama melekat seperti melekatnya sifat kehewaanan pada sifat kemanusiaan misalnya, maka ini tidak boleh dalam tempat ini sebagaimana yang ia katakan, karena jika Wajib al-Wujud melekat pada ketepaannya, maka wujud yang wajib melekat pada hakikat selainnya dan sifat, dan itu mustahil.

Dan jika yang bersama yaitu kewajiban adalah kebetulan bagi yang khusus yaitu ketepatan yang merupakan hakikat, maka ia lebih pantas ada karena illat, dan Wajib al-Wujud tidak ada karena illat.

Dan jika ketepatan kebetulan bagi kewajiban yang bersama, maka ia karena illat seperti ketetapan individu-individu spesies.

Bagian Pertama

Oleh karena itu dia berkata setelah ini: Ketahuilah bahwa hal-hal yang memiliki definisi jenis yang satu, sesungguhnya mereka berbeda karena sebab-sebab lain, dan bahwa jika tidak ada bersama salah satu dari mereka kekuatan yang dapat menerima pengaruh terhadap banyak hal, maka setiap satu akan ditentukan oleh suatu sebab, maka tidak akan ada dua kehitaman dan tidak ada dua keputihan dalam kenyataan kecuali jika ada perbedaan di antara keduanya dalam subjek dan apa yang mengalir dari sebab-sebab yaitu materi, tidak akan ditentukan kecuali jika dalam suatu tabiat dari hak jenisnya bahwa dia wujud sebagai satu individu. Adapun jika dimungkinkan dalam tabiat jenisnya bahwa dia memikul jalannya.

Dia berkata: Jika apa yang menentukan itu bersifat aksidental bagi kewajiban yang bersama dengan aksidentalitas karena suatu sebab, maka jika sebab itu dan apa yang menentukan esensi adalah satu sehingga sebab aksidentalitas adalah sebab penentuan, maka sebab itu adalah sebab kekhususan sesuatu yang untuk dirinya sendiri wajib wujudnya, maka akan ada sebab bagi zat wajib al-wujud dan ini mustahil. Dan jika aksidentalitasnya bagi kewajiban yang bersama setelah penentuan pertama yang mendahului, maka pembicaraan ada pada penentuan yang mendahului itu.

Dan tersisa dari pembagian-pembagian adalah bagian keempat yaitu bahwa apa yang menentukan yang membedakan masing-masing dari yang lain adalah lazim bagi yang bersama di antara keduanya, dan ini mustahil dalam semua materi sebagaimana telah disebutkan sebelumnya dengan penentuan kemustahilan dua wajib al-wujud, dan wajib bahwa kewajiban wujud mengharuskan penentuan, maka penentuan itu karena dia wajib al-wujud dan yang ma’lul (akibat) lazim bagi sebabnya, maka tidak akan ada kewajiban wujud bagi yang tidak ditentukan. Inilah yang dimaksudkannya dengan hujjah ini.

Dan Abu Abdullah ar-Razi telah menyangka bahwa maksudnya dengan perkataannya “jika penentuannya itu karena dia wajib al-wujud maka tidak ada wajib wujud selainnya” adalah bagian pertama dari empat bagian yang dia jadikan di dalamnya kewajiban dengan kelaziman penentuan atas dasar penetapan dua yang wajib.

Dia berkata: Adapun perkataannya “jika penentuannya bukan karena itu tetapi karena perkara lain maka dia ma’lul” adalah bagian yang dia jadikan kewajiban di dalamnya sebagai subjek penentuan itu. Dia berkata: Dan perkataannya “dan jika apa yang menentukan itu bersifat aksidental bagi itu maka itu karena sebab” adalah bagian ini, dan bahwa dia tidak menyebutkan dalam pembatalannya kecuali perkataannya “seandainya penentuannya bukan karena dia wajib tetapi karena perkara lain maka dia ma’lul”, dan bahwa dia mengulangi perkataan ini sekali lagi dan menambahkan dalam penjelasan kebatalannya apa yang disebutkan di akhir, dan bahwa seandainya dia menyebutkan perkataan ini ketika dia membahas pembatalan bagian kedua, itu akan lebih dekat kepada ketepatan.

Aku berkata: Dan perkara itu bukan sebagaimana yang disangkanya, tetapi orang itu menyebutkan pertama-tama takdir yang mengharuskan kesatuan yang wajib, kemudian menyebutkan empat bagian atas kemajemukan dan membatalkannya dengan perkataannya: Wajib al-wujud yang ditentukan, jika penentuannya – yaitu penentuan khusus itu – karena dia wajib al-wujud, maka tidak ada wajib wujud selainnya, karena kewajiban wujud akan mengharuskan penentuan khusus, maka tidak akan wujud yang mengharuskan tanpa yang diharuskannya, maka tidak akan terealisasi kewajiban kecuali pada yang ditentukan itu, dan itulah yang dimaksud. Dan jika penentuan itu bukan karena kewajiban wujud maka dia ma’lul, dan kewajiban wujud menjadi ma’lul adalah mustahil. Dan ini mencakup empat bagian karena ketika itu yang ditentukan akan menjadi sebab selain kewajiban wujud sebagaimana disebutkan setelah ini bahwa hal-hal yang memiliki definisi jenis hanya bermultiplikasi karena sebab-sebab dan ditentukan oleh sebab-sebab lain kecuali jika dari hak jenisnya bahwa dia wujud sebagai satu individu. Dan jika penentuan memiliki sebab selain kewajiban wujud maka dia ma’lul sebagaimana penentuan manusia ma’lul bagi selain kemanusiaan. Kemudian dia menjelaskan bahwa dia akan menjadi ma’lul atas empat takdir, maka dia berkata: Jika kewajiban wujud yang bersama lazim bagi penentuan – yaitu penentuan ini dan penentuan ini yang ada pada dua yang wajib sebagaimana kemanusiaan lazim bagi manusia ini dan manusia ini, dan penentuan ini yang ada pada dua yang wajib dari apa yang kemanusiaan lazim bagi manusia ini dan manusia ini – maka wujud yang wajib adalah lazim atau sifat bagi esensi selainnya, dan dia telah berkata bahwa ini mustahil dalam mukadimah kedua. Dan jika wujud yang wajib lazim atau sifat bagi esensi selainnya dan dia telah berkata bahwa ini mustahil dalam mukadimah kedua, dan jika aksidental maka lebih utama, dan jika menjadi subjek maka telah dijelaskan kebatalannya dan sisa bagian-bagiannya yaitu penentuan yang bermultiplikasi menjadi lazim bagi yang bersama, maka lebih utama dan jika menjadi subjek maka telah dijelaskan kebatalannya dan sisa bagian-bagiannya yaitu penentuan yang bermultiplikasi menjadi lazim bagi yang bersama maka mustahil dalam semua materi sebagaimana mustahil bahwa penentuan manusia lazim bagi kemanusiaan, tidak lazim bahwa di mana wujud yang bersama maka wujud yang ditentukan, dan ini mustahil.

Perkataan al-Amidi dalam al-Haqa’iq

Dan jika diketahui bahwa ini adalah maksudnya, maka ketahuilah bahwa hujjah ini dia susun dengan ungkapan-ungkapan yang beragam dan maknanya satu sebagaimana disusun oleh al-Amidi dalam Daqa’iq al-Haqa’iq fi al-Falsafah, maka dia berkata: “Pasal kedua tentang keesaan wajib al-wujud dan bahwa dia tidak memiliki lawan dan tidak ada yang sebanding, dan bahwa dia qadim azali. Adapun bahwa wajib al-wujud adalah satu tidak ada kemajemukan di dalamnya dan tidak ada kebersamaan, maka itu karena istilah wajib al-wujud seandainya bersama antara dua hal, maka dua hal itu baik sepakat dari setiap segi atau berbeda dari setiap segi atau sepakat dari satu segi tanpa segi lain. Jika sepakat dari setiap segi maka tidak ada kemajemukan karena kemajemukan tanpa pembeda adalah mustahil. Dan jika berbeda dari setiap segi maka apa yang dengannya terjadi perbedaan, jika itu adalah istilah wajib al-wujud maka tidak ada kebersamaan di dalamnya juga. Dan jika selainnya maka istilah wajib al-wujud akan bersama di antara keduanya, dan ketika itu baik terealisasi istilah wajib al-wujud pada masing-masing dari dua hal tanpa apa yang dengannya kekhususan dan perbedaan atau tidak terealisasi tanpanya. Yang pertama mustahil, jika tidak maka perkara mutlak yang bersama akan dikhususkan dalam individu-individu tanpa apa yang dengannya kekhususan dan ini mustahil. Dan yang kedua mengharuskan bahwa menjadi wajib untuk dirinya sendiri dan telah dikatakan bahwa dia wajib untuk dirinya sendiri. Dan kemustahilan-kemustahilan ini hanya lazim dari perkataan tentang kebersamaan dalam istilah wajib al-wujud, maka tidak ada kebersamaan di dalamnya. Maka wajib al-wujud tidak ada kemajemukan di dalamnya, tetapi jenisnya terbatas pada individunya.”

Dia berkata: “Dan pengkaji yang mendalam akan bertambah dengan memperhatikan dengan seksama hujjah yang telah diteliti ini dan meneliti di dalamnya dengan dirinya sendiri kejelasan dan kecerahan, karena apa yang diperpanjang dengannya dari keragu-raguan dan jenis-jenis khayalan terhadap hujjah-hujjah lain yang disebutkan dalam bab ini, maka tidak ada arah baginya di sini.”

Ini perkataannya di sini, dan hujjah ini adalah yang disebutkan oleh al-Amidi dari mereka dan dari sebagian sahabatnya dalam kitab Abkar al-Afkar dan dia menentangnya dengan dua keberatan, dia didahului pada salah satunya oleh ar-Razi dalam Syarh al-Isyarat yaitu bahwa kewajiban adalah perkara salbi (negatif) bukan tsubuti (positif), maka dalil tidak akan sempurna ketika itu. Dan yang kedua bahwa hujjah ini terbantahkan dengan wujud Allah Subhanahu bersama wujud hal-hal yang mungkin, karena keduanya sepakat dalam istilah wujud dan masing-masing berbeda dari yang lain dengan penentuannya, maka baik yang mutlak bersama yang ditentukan lazim atau melazimkan atau aksidental atau menjadi subjek. Dan ar-Razi menentang dengan keberatan ketiga yaitu bahwa dia mencegah penentuan menjadi sifat tsubuti sebagaimana dia mencegah kewajiban menjadi sifat tsubuti.

Komentar Ibnu Taimiyah

Aku berkata: Adapun penghukuman mereka kepada mereka tentang wujud yang mungkin bersama yang wajib, maka ini adalah penghukuman yang lazim tidak ada jalan keluar bagi para filosof darinya, tetapi tidak ada di dalamnya penyelesaian keraguan. Dan adapun pencegahan kewajiban menjadi perkara tsubuti, maka itu dari jenis sofisme, karena wujud jika tsubuti maka kewajibannya yang adalah penguatannya yang mencegah dari kemungkinan lawannya, bagaimana bisa menjadi ‘adami (ketiadaan). Dan diketahui bahwa nama wujud lebih berhak pada yang wajib daripada pada yang mungkin.

Dan juga sesungguhnya apa yang disebutkannya dari pembagian berlaku sama apakah dikatakan bahwa yang dipahami tsubuti atau salbi, karena jika salbi bersama, mustahil bahwa menjadi melazimkan bagi yang khusus, karena yang bersama baik wujudi atau ‘adami tidak mengharuskan yang khusus, karena menghendaki bahwa di mana wujud yang bersama mutlak umum maka wujud masing-masing dari individu-individunya yang khusus. Dan mustahil juga bahwa menjadi lazim bagi yang khusus kecuali jika kewajiban ma’lul dan lazim bagi selainnya, dan dia telah menyebutkan pembatalan ini.

Dan ar-Razi telah menentang dengan keberatan lain terhadap salah satu perkataannya bahwa wujud bertambah pada esensi dengan bahwa esensi akan menjadi sebab bagi wujud, dan menyebutkan bahwa tidak ada larangan bahwa esensi jika diambil mutlak tidak dengan syarat wujud dan tidak ketiadaan menjadi sebab bagi wujud dirinya sendiri, dan esensi dari segi dia adalah dia, tidak wujud dan tidak tidak wujud.

Aku berkata: Hujjah porosnya adalah bahwa yang mutlak bersama universal wujud di luar, dan ini adalah tempat yang sesat di dalamnya akal-akal orang-orang ini di mana mereka meyakini bahwa perkara-perkara yang wujud yang ditentukan bersama di luar dalam sesuatu dan masing-masing berbeda dari yang lain dengan sesuatu, dan ini adalah inti kesalahan.

Aku berkata: Dan pribadi yang tertentu tidak memiliki penentuan selain pribadi yang tertentu ini, baik secara positif maupun negatif. Karena ia tidak berbagi dengan yang lain dalam suatu hal eksternal sehingga memerlukan penentuan dan pembedaan darinya melalui sifat lain yang positif atau negatif.

Dan perkataan mereka dalam kaidah universal bahwa hal-hal yang memiliki batasan spesifik hanya berbeda karena sebab-sebab lain, dan bahwa jika tidak ada bersamanya kekuatan yang menerima pengaruh sebab-sebab yaitu materi, maka ia tidak akan tertentu kecuali jika memang haknya sebagai spesies adalah wujud sebagai satu pribadi. Adapun jika mungkin dalam tabiat spesiesnya untuk dipikul oleh banyak hal, maka setiap satu ditentukan oleh sebab, sehingga tidak akan ada dua kehitaman atau dua keputihan dalam kenyataan kecuali jika ada perbedaan di antara keduanya dalam subjek dan yang sejenis dengannya – ini adalah perkataan yang batil.

Hal itu karena hal-hal yang memiliki satu batasan spesifik tidak memiliki wujud di luar yang mutlak atau umum sama sekali. Wujudnya yang demikian hanya ada dalam pikiran. Sebab yang menggerakkan salah satunya adalah yang menggerakkan zatnya dan sifat-sifatnya, dan ia adalah yang menggerakkan yang satu tertentu itu. Dan tidak ada di sini dua hal: satu untuk spesiesnya dan yang lain untuk individuasinya, bahkan tidak ada dua wujud: satu untuk spesiesnya dan yang lain untuk individuasinya, bahkan tidak ada dua penerima. Yang ada adalah pribadi-pribadi yang disaksikan, dan yang menggerakkan hanya menggerakkan pribadi-pribadi itu. Ia tidak menggerakkan spesies-spesies mutlak universal, meskipun hal-hal itu dapat dibayangkan dalam ilmu. Pembicaraan ini tentang wujud eksternal.

Ini menjelaskan kepadamu bahwa orang yang berkata dari kalangan filosof bahwa Dia – Maha Suci dan Tinggi – mengetahui hal-hal secara universal bukan partikular, maka hakikat perkataannya adalah bahwa Dia tidak mengetahui sesuatu pun dari yang ada. Karena tidak ada dalam yang ada kecuali yang tertentu dan partikular. Hal-hal universal hanya ada dalam ilmu, apalagi mereka berkata bahwa Dia mengetahui hal-hal karena Dia adalah prinsip dan sebabnya. Dan pengetahuan tentang sebab mengharuskan pengetahuan tentang akibat. Dan diketahui bahwa Dia menciptakan hal-hal tertentu yang diindividuasikan dan partikular seperti falak-falak tertentu dan akal-akal tertentu. Yang pertama keluar darinya menurut prinsip mereka adalah Akal Pertama dan itu tertentu. Apakah ada kontradiksi dan kerusakan akal dalam ilmu ketuhanan yang lebih besar dari ini?

Dan perkataan mereka bahwa jika tidak ada bersamanya kekuatan yang menerima pengaruh sebab-sebab yaitu materi maka ia tidak akan tertentu, seperti perkataan orang yang berkata: jika tidak ada bersamanya kekuatan yang menerima yaitu materi maka ia tidak akan ada. Karena wujudnya adalah zatnya sendiri, tidak ada baginya ketetapan di luar selain wujudnya yang tertentu.

Dan perkataan mereka: adapun jika mungkin dalam tabiat spesiesnya untuk dipikul oleh banyak hal maka setiap satu ditentukan oleh sebab, seperti perkataan orang yang berkata: maka wujud setiap satu adalah dengan sebab. Dan diketahui bahwa yang mungkin wujudnya dengan sebab, baik spesiesnya terbatas pada pribadinya seperti matahari atau yang spesiesnya tidak terbatas pada pribadinya seperti manusia, maka tidak ada bagi yang tertentu dua sebab: satu untuk spesiesnya dan yang lain untuk pribadinya. Tetapi sebab yang mewujudkan pribadinya cukup dalam wujudnya seperti wujud yang spesiesnya terbatas pada pribadinya.

Dan perkataannya: maka tidak akan ada dua kehitaman atau dua keputihan dalam kenyataan jika ada perbedaan di antara keduanya dalam subjek dan yang sejenis dengannya, seperti perkataan orang yang berkata: tidak akan ada dua kehitaman kecuali jika masing-masing berdiri dalam tempat. Demikian juga kehitaman yang satu tidak ada kecuali dalam tempat yang ditempatinya. Dan jika dikatakan dua kehitaman memerlukan dua tempat, demikian juga kehitaman yang satu, itu karena kehitaman pasti memerlukan tempat. Dan tidak dapat dipahami penggandaan dua kehitaman tanpa penggandaan tempat sebagaimana tidak dapat dipahami wujudnya tanpa wujud tempat.

Yang tidak memerlukan tempat maka penggandaannya tidak memerlukan tempat sebagaimana yang satunya tidak memerlukan tempat. Penentuan seperti kesatuan dan penggandaan seperti penganekaan. Tidak ada bagi angka dan kesatuan di luar wujud selain yang dihitung dan yang disatukan. Wujud angka mutlak dan kesatuan mutlak dan penentuan mutlak hanya ada dalam pikiran bukan dalam pribadi-pribadi, seperti hal-hal mutlak lainnya.

Berdasarkan perkiraan ini, Wajib yang tertentu tidak memiliki sebab atau alasan bagi penentuannya sebagaimana tidak ada sebab atau alasan bagi wujudnya. Dan tidak ada di luar penentuan yang tambahan atas zatnya yang tertentu, baik positif maupun negatif, sehingga dikatakan bahwa itu memiliki sebab dan bahwa sebabnya adalah kewajiban wujud maka ia tidak akan berganda, atau hal lain maka kewajiban wujud akan menjadi akibat.

Dan jika diperkirakan ada dua wajib wujud dan orang yang berkata mengatakan bahwa keduanya berbagi dalam kewajiban wujud dan masing-masing dibedakan dari yang lain dengan penentuannya, dikatakan kepadanya: apakah mereka berbagi dalam kewajiban wujud mutlak atau masing-masing berbagi dengan yang lain dalam apa yang khusus baginya dari kewajiban wujudnya? Apa pun yang ia katakan dalam hal itu, dikatakan kepadanya: demikian juga penentuan. Karena keduanya berbagi dalam penentuan mutlak dan masing-masing dibedakan dari yang lain dengan penentuannya yang khusus baginya.

Jika kamu memperkirakan kewajiban mutlak maka ambillah bersamanya penentuan mutlak. Dan jika kamu memperkirakan kewajiban tertentu maka ambillah bersamanya penentuan tertentu. Dan jika kamu berkata penentuan mutlak tidak ada kecuali dalam pikiran bukan di luar, dikatakan kepadamu: dan kewajiban mutlak tidak ada kecuali dalam pikiran bukan di luar.

Dan pada saat itu perkataanmu “apa yang dengannya kesamaan” apakah menjadi lazim bagi apa yang dengannya pembedaan atau yang mengharuskan atau yang menyertai atau yang disertai, jawabannya adalah bahwa tidak ada di luar apa yang dengannya kesamaan. Yang ada di luar hanya apa yang dengannya pembedaan saja. Dan apa yang kamu jadikan bersama adalah serupa dengan apa yang kamu jadikan pembeda – masing-masing dapat diperkirakan mutlak dan tertentu.

Jika kamu berkata: keduanya berbagi dalam kewajiban dan masing-masing dibedakan dari yang lain dengan penentuannya, dikatakan kepadamu: keduanya berbagi dalam kewajiban mutlak universal yang tidak memiliki wujud di luar, sebagaimana mereka berbagi dalam penentuan mutlak universal dan hakikat mutlak universal. Dan masing-masing dibedakan dari yang lain dengan apa yang ada, maka ia dibedakan darinya dengan wujudnya yang khusus baginya yaitu hakikatnya yang khusus baginya yaitu dirinya dan zatnya dan hakikatnya yang khusus baginya.

Apa yang mereka bagi dari hal universal mental tidak ada di luar, apalagi memerlukan pembeda. Dan apa yang ada di luar adalah pembeda dari yang lain dengan dirinya yang mencakup zatnya dan sifat-sifatnya yang khusus baginya, tidak memerlukan pembeda lain, meskipun menyerupai atau menyamainya.

Dan jika dikatakan: ia adalah ia, maka ia, dengan pertimbangan spesies bukan dengan pertimbangan pribadi. Dan maksudnya adalah bahwa yang ada di luar dari ini adalah seperti yang ada di luar dari ini.

Jika kamu berkata: ini dua manusia, mereka berbagi dalam kemanusiaan dan salah satunya dibedakan dari yang lain dengan esensi atau pribadinya atau apa yang kamu katakan dari ungkapan-ungkapan yang menyampaikan makna ini, dapat dikatakan: kedua manusia ini berbagi dalam bahwa masing-masing memiliki esensi yang khusus baginya dan memiliki pribadi dan semacamnya. Maka mereka berbagi dalam penentuan dan individuasi, dan masing-masing dibedakan dari yang lain dengan apa yang khusus baginya dari kemanusiaan.

Hakikat perkara adalah bahwa masing-masing menyerupai yang lain dan sesuai dengannya dalam bahwa ia adalah manusia tertentu yang diindividuasikan. Demikian juga jika kita memperkirakan dua yang ada: wajib dan mungkin, atau dua yang ada: dua wajib atau dua mungkin, maka yang ada ini sesuai dengan yang ada ini dalam wujud mutlak bersama, artinya ia menyerupainya dalam hal itu.

Ini ada: yaitu tetap dan nyata di luar, dan ini ada: yaitu tetap dan nyata di luar. Dan masing-masing berbeda dengan yang lain dalam wujudnya sendiri yang khusus baginya, yaitu zatnya yang ada di luar. Dan tidak ada kesamaan di antara keduanya kecuali di luar, baik mereka serupa seperti dua kehitaman dan dua biji gandum, atau berbeda seperti kehitaman dengan keputihan, dan kuda dengan manusia.

Jika dikatakan bahwa kehitaman dan keputihan, atau dua kehitaman berbagi dalam wujud, itu seperti perkataan kita: mereka berbagi dalam ketetapan dan kenyataan, dan bahwa setiap satu memiliki hakikat. Dan ini tidak mengharuskan kesamaan mereka dalam sesuatu dari hal-hal. Karena apa yang ada di luar bagi setiap mereka adalah hal yang khusus baginya. Jika yang ada di luar dari mereka tidak serupa seperti kehitaman dengan keputihan, maka mereka tidak serupa.

Demikian juga jika diperkirakan dua wajib dan dikatakan: mereka berbagi dalam kewajiban dan salah satunya dibedakan dari yang lain dengan penentuan, dikatakan: apa yang di luar tidak ada kesamaan di dalamnya. Mereka hanya berbagi dalam kewajiban mutlak universal, sebagaimana mereka berbagi dalam penentuan mutlak universal.

Dan wajib tertentu ini tidak ada yang lain berbagi dengannya dalam kewajibannya yang tertentu, sebagaimana tidak ada yang berbagi dalam penentuannya yang tertentu. Bahkan masing-masing hakikatnya yang ada di luar adalah hal yang ada di luar, sebagaimana hakikat yang mungkin dan baru yang ada di luar adalah wujud di luar itu sendiri.

Dan tidak ada di luar hakikat selain hal tertentu yang ada, sehingga dikatakan bahwa wujud menyertai atau lazim baginya. Bahkan jika hal yang ada di luar adalah dari yang baru, maka ia ada kadang dan tidak ada kadang. Dan yang ada adalah hakikatnya yang tetap di luar, dan yang tidak ada adalah hakikat itu dan ia dijadikan, dikerjakan, dibuat.

Adapun hakikat yang dibayangkan dalam pikiran, maka itu adalah wujudnya yang mental ilmiah. Dan itu terjadi dengan sebab-sebab yang menghasilkan ilmu, sebagaimana yang eksternal terjadi dengan sebab-sebab yang menghasilkan wujud. Dan tidak ada selain ini atau ini.

Maka memperkirakan hakikat tidak dalam ilmu dan tidak dalam wujud adalah memperkirakan sesuatu yang tidak memiliki hakikat, bahkan itu adalah anggapan yang mustahil yang dibayangkan pikiran, sebagaimana ia membayangkan apa yang tidak mungkin wujudnya tidak dalam ilmu dan tidak di luar. Karena membayangkan apa yang tidak mungkin wujudnya lebih besar dari membayangkan kita apa yang tidak ada, dan itu dibayangkan dari segi umum ini, sehingga dihukumi atasnya dengan menafikan bayangan khusus. Dan seandainya tidak ada pembedaannya dalam pikiran secara global, tidak mungkin menghukumi individu-individunya dengan kemustahilan.

Dan hal ini dijelaskan melalui pembahasan tentang argumentasi yang disebutkan oleh al-Amidi dan yang dijadikannya sebagai tujuan akhir yang tidak dapat dibantah, yaitu perkataannya: “Jika kewajiban wujud (wajib al-wujud) bersifat bersama antara dua hal, maka kedua hal tersebut baik sama dari segala segi, atau berbeda dari segala segi, atau sama dari satu segi namun berbeda dari segi lain.”

Hingga perkataannya: “Dan jika keduanya sama dari satu segi namun berbeda dari segi lain, dan istilah ‘wajib al-wujud’ adalah apa yang mereka berdua sama-sama miliki, maka istilah ‘wajib al-wujud’ akan menjadi bersama. Maka apakah terwujudnya istilah ‘wajib al-wujud’ pada masing-masing dari kedua hal tersebut dapat sempurna tanpa apa yang menjadi pengkhususan dan pembeda, ataukah tidak dapat sempurna tanpanya? Yang pertama adalah mustahil, jika tidak maka hal yang mutlak dan bersama akan menjadi individual dalam kenyataan tanpa apa yang menjadi pengkhususan, dan ini adalah mustahil. Yang kedua mengharuskan bahwa istilah ‘wajib al-wujud’ membutuhkan hal di luar konsep dari namanya, maka ia tidak akan menjadi wajib dengan sendirinya.”

Aku berkata: Maka dikatakan kepada mereka: “Perkataan kalian ‘apakah terwujudnya istilah wajib al-wujud pada masing-masing dari kedua hal tersebut dapat sempurna tanpa apa yang menjadi pengkhususan’, apakah kalian maksudkan dengan itu istilah yang mutlak dan universal yang tidak ada kecuali dalam pikiran? Ataukah kalian maksudkan dengannya istilah yang tetap dalam kenyataan?”

Adapun yang pertama, maka ia tidak ada dalam kenyataan: tidak pada keduanya, dan tidak pada salah satunya, sebagaimana tidak adanya hewan yang mutlak dan universal yang tetap dalam kenyataan: tidak pada hewan ini dan tidak pada hewan itu.

Bahkan tidak ada dalam kenyataan kecuali apa yang merupakan hewan tertentu yang partikular, dan manusia tertentu yang partikular, demikian pula manusia yang mutlak dan universal, demikian pula seluruh hal-hal mutlak yang universal, seperti hewan yang mutlak. Dan mereka mengakui bahwa hal-hal tersebut tidak ada dalam kenyataan secara universal dan mutlak, dan mereka hanya menyangka bahwa hal-hal tersebut ada sebagai bagian dari yang tertentu, dan ini juga kesalahan. Bahkan hal-hal tersebut tidak ada kecuali sebagai sesuatu yang tertentu dan individual, dan tidak ada dalam yang tertentu dan individual apa yang bersifat mutlak, dan tidak ada dalam yang partikular apa yang bersifat universal, karena keberadaan yang universal terbatas pada yang partikular.

Dan yang mutlak dalam yang tertentu adalah mustahil.

Dan al-Amidi telah menjelaskan kerusakan hal ini di berbagai tempat dalam kitab-kitabnya, seperti pembahasannya tentang perbedaan antara yang mutlak dan yang terbatas, dan yang universal dan yang partikular, dan lain sebagainya. Dan ia membantah sangkaan orang yang menyangka bahwa yang universal menjadi bagian dari yang tertentu, dan menjelaskan kesalahan orang yang mengatakan demikian, seperti ar-Razi dan lainnya. Jika ia kembali kepada prinsip yang benar yang disebutkannya tentang yang universal dan partikular, dan yang mutlak dan yang tertentu, niscaya ia akan mengetahui kerusakan argumentasi ini. Namun karena sangat kerancuan perkataan-perkataan mereka, dan apa yang masuk ke dalamnya dari kebatilan yang meragukan mereka dan orang lain, maka pikiran banyak orang cerdas tergelincir dalam argumentasi mereka, dan mereka masuk dalam kesesatan mereka tanpa menyadari penjelasan tentang kerusakan argumentasi tersebut.

Seperti ar-Razi dan al-Amidi dan sejenisnya: terkadang mereka mencegah adanya gambaran-gambaran mental hingga mereka mencegah ketetapan yang universal dalam pikiran, dan terkadang mereka menjadikan hal itu tetap dalam kenyataan.

Maka dalam tempat ini al-Amidi menetapkan istilah bersama yang universal dalam kenyataan, dan di tempat lain ia menafikannya secara mutlak sebagaimana ia katakan dalam kitab al-Ihkam-nya ketika ia ingin membantah ar-Razi tentang perintah kepada hakikat universal: apakah hal itu merupakan perintah kepada sesuatu dari bagian-bagiannya yang partikular ataukah tidak? Maka ar-Razi menyebutkan bahwa perintah kepada sesuatu dari hal-hal tertentu bahwa pelaku yang tertentu tidak menjadi yang mematuhi, bahkan perintah kepada seluruh perbuatan: seperti perintah shalat, zakat, puasa, haji, memerdekakan budak, dan memberi kepada orang-orang fakir, maka sesungguhnya itu adalah perintah kepada sesuatu yang mutlak. Dan dengan demikian, jika ia memerdekakan seorang budak dari apa yang diperintahkan kepadanya, maka hal itu mencukupinya. Dan jika ia berpuasa dua bulan berturut-turut di awal tahun atau pertengahannya, maka hal itu mencukupinya, berbeda dengan akhir tahun, karena di dalamnya terdapat perselisihan karena terselinginya berbuka yang wajib. Dan yang seperti ini banyak.

Dan al-Amidi mengklaim bahwa perintah tidak kepada hakikat universal, bahkan tidak ada kecuali perintah kepada hal-hal partikular. Dan ini benar dengan pertimbangan tertentu namun tidak dengan pertimbangan lain. Jika yang dimaksud dengannya bahwa ia tidak mungkin melakukan yang mutlak kecuali dengan cara tertentu, maka ia diperintahkan kepada salah satu dari hal-hal partikular yang tidak ditentukan melalui jalan kewajiban, maka hal itu benar. Adapun jika yang dimaksud bahwa ia tidak diperintahkan kecuali kepada yang tertentu, bukan kepada yang mutlak, maka hal itu tidak benar.

Perkataan al-Amidi dalam al-Ihkam

Al-Amidi berkata: “Jika diperintahkan untuk melakukan perbuatan dari perbuatan-perbuatan secara mutlak, tidak dibatasi dalam lafaz dengan batasan khusus, sebagian sahabat kami berkata: Perintah itu hanya berkaitan dengan hakikat universal yang bersama, dan tidak ada kaitannya dengan sesuatu dari bagian-bagiannya yang partikular. Dan demikian itu seperti perintah jual-beli, maka sesungguhnya ia tidak menjadi perintah jual-beli dengan kerugian yang berlebihan, dan tidak dengan harga yang sepadan, karena keduanya sama dalam istilah jual-beli, dan berbeda dalam sifatnya. Dan perintah itu hanya berkaitan dengan kadar yang bersama, dan ia tidak mengharuskan apa yang mengkhususkan masing-masing dari kedua hal tersebut, maka perintah yang berkaitan dengan yang lebih umum tidak berkaitan dengan yang lebih khusus kecuali jika ada dalil yang menunjukkan maksud salah satu dari kedua hal tersebut.”

Ia berkata: “Dan karena itu kami katakan: Sesungguhnya wakil dalam jual-beli yang mutlak tidak memiliki jual-beli dengan kerugian yang berlebihan.”

Al-Amidi berkata: “Dan ini tidak benar, dan demikian itu karena apa yang menjadi kesamaan dalam hal-hal partikular adalah makna universal yang tidak dapat dibayangkan adanya dalam kenyataan-kenyataan, jika tidak maka ia akan ada dalam bagian-bagiannya yang partikular, maka dari itu akan mengharuskan terbatasnya apa yang layak untuk kesamaan banyak hal di dalamnya dari apa yang tidak layak untuk itu, dan ini adalah mustahil.”

Ia berkata: “Dan atas dasar ini, makna kesamaan hal-hal partikular dalam makna universal hanyalah bahwa batasan yang sesuai dengan sifat dasar yang disifati dengan universalitas, sesuai dengan sifat dasar yang partikular. Bahkan jika dibayangkan adanya ia, maka tidak ada kecuali dalam pikiran-pikiran. Dan jika demikian, maka perintah adalah permintaan mewujudkan perbuatan sebagaimana telah disebutkan, dan permintaan sesuatu mengharuskan ia dibayangkan dalam diri yang meminta, dan mewujudkan makna universal dalam kenyataan-kenyataan tidak dapat dibayangkan dalam dirinya sendiri, maka ia tidak dapat dibayangkan dalam diri yang meminta. Maka perintah tidak akan ada kecuali dengan hal-hal partikular yang terwujud dalam kenyataan-kenyataan, bukan dengan hal yang universal.”

Ia berkata: “Dan jika diakui bahwa perintah berkaitan dengan makna universal yang bersama, dan ia adalah yang disebut dengan jual-beli, maka jika yang diperintahkan datang dengan sebagian hal-hal partikular, maka sungguh ia telah datang dengan apa yang disebut jual-beli yang diperintahkan.”

Komentar Ibnu Taimiyah

Aku berkata: Yang kedua ini benar, maka sesungguhnya yang datang dengan sebagian hal-hal tertentu sungguh telah datang dengan apa yang diperintahkan kepadanya. Namun mayoritas yang berkata: “Tidak sah jual-belinya dengan kerugian yang berlebihan,” mereka berkata: “Tidak masuk jual-beli tertentu ini dalam istilah mutlak dalam kebiasaan manusia, sebagaimana tidak masuknya jual-beli dengan harga yang ditunda, dan harga yang haram, dan semacamnya.”

Adapun perkataannya bahwa ia tidak diperintahkan dengan yang universal dan bahwa tidak ada makna kesamaan hal-hal partikular dalam makna universal, kecuali kesesuaian batasan yang universal dengan batasan bagian-bagiannya yang partikular, maka ini adalah berlebihan dalam penafian. Karena sesungguhnya hal-hal partikular sesuai dengan batasan sebagian mereka dengan sebagian yang lain, dan bukan sebagian mereka umum dan bersama bagi yang lainnya.

Dan perkataannya, “Mewujudkan makna universal dalam kenyataan-kenyataan tidak dapat dibayangkan dalam dirinya sendiri,” benar jika yang dimaksud dengannya adalah menjadikan makna itu yang dalam dirinya universal adalah ia sendiri yang ada dalam kenyataan, dan ini bukan yang dimaksud. Karena sesungguhnya apa yang dalam diri adalah sifat yang berdiri dengannya, tidak dapat ada dalam kenyataan. Dan yang dimaksud hanyalah bahwa ada dalam kenyataan apa yang sesuai dengannya, sehingga makna universal mental itu mencakupnya, sebagaimana dikatakan: “Aku lakukan apa yang dalam diriku,” sebagaimana Allah berfirman: {kecuali keperluan dalam diri Yakub yang dipenuhinya} (Yusuf: 68). Maka keperluan yang dalam dirinya hanya dalam dirinya pembayangan dan maksudnya, dan pemenuhannya baginya adalah melakukan maksud yang dibayangkan itu, yaitu perintahnya kepada mereka dengan apa yang diperintahkannya kepada mereka berupa masuk dari pintu-pintu yang terpisah. Dan yang seperti ini banyak dalam perkataan seluruh manusia.

Dan di antaranya perkataan Umar bin Khattab: “Aku menyusun dalam diriku suatu perkataan yang aku ingin mengatakannya.”

Dan dikatakan: “Ada dalam diriku bahwa aku akan berhaji dan aku telah lakukan apa yang ada dalam diriku.”

Dan yang dimaksud di sini bahwa al-Amidi di sini mengakui bahwa makna universal tidak dapat dibayangkan adanya dalam kenyataan-kenyataan, jika tidak maka ia akan ada dalam bagian-bagiannya yang partikular.

Ia berkata: “Dari itu mengharuskan terbatasnya apa yang layak untuk kesamaan banyak hal di dalamnya dari apa yang tidak layak untuknya, dan ini adalah mustahil.” Dan ia sebagaimana yang ia katakan, karena sesungguhnya jika ia berkata: “Sesungguhnya yang mutlak adalah bagian dari yang tertentu, dan yang universal ada dalam yang partikular,” maka sungguh ia telah menjadikan yang universal sebagai sebagian dari yang partikular, dan sebagian dari sesuatu terbatas di dalamnya.

Kemudian mereka berkata: “Ia adalah bagian dari yang khusus ini, dan yang khusus itu, dan seluruh hal-hal partikular lainnya.” Maka hal ini mengharuskan pembatasannya pada setiap partikular dari partikular-partikularnya, dan pembatasannya pada satu hal menghalangi keberadaannya pada yang lain, sebagaimana terhalangnya keberadaan partikular dalam partikular yang lain. Maka bagaimana ia bisa terbatas pada suatu partikular padahal ia juga terbatas pada partikular yang lain? Sungguh ini adalah penggabungan antara dua hal yang bertentangan berkali-kali, bahkan tidak terbatas banyaknya.

Seandainya Al-Amidi menyebutkan hal ini pada tempat ini, niscaya ia akan mengetahui kekeliruan hujjah yang telah ia susun untuk para pengikut Ibnu Sina dalam dua kitab besarnya, dan ia tidak menjelaskan sebabnya. Ia juga akan mengetahui solusinya dan tidak hanya berhenti pada penentangannya saja.

Demikian pula Ar-Razi sering berargumen dengan hal semacam ini padahal ia juga sering membantahnya, sebagaimana ia berkata dalam ringkasannya yang menceritakan tentang para filosof: “Adapun universal rasional, yang masyhur adalah bahwa gambaran mental yaitu keberadaannya sebagaimana adanya hanya dalam pikiran, bukan di luar.” Mereka berkata dalam penjelasan tentang hal itu: “Perkara yang disifati dengan universalitas itu ada, baik dalam pikiran maupun di luar, jika tidak demikian maka ia adalah ketiadaan murni. Andai demikian, mustahil ia menjadi sesuatu yang umum di antara banyak hal. Dan mustahil ia ada di luar, karena setiap yang ada di luar adalah sesuatu yang terspesifikasi tertentu, dan tidak ada yang terspesifikasi tertentu yang menjadi umum di antara banyak hal. Kesimpulannya: tidak ada yang ada di luar yang menjadi umum di antara banyak hal. Dan setiap universal adalah umum di antara banyak hal, maka tidak ada yang ada di luar yang universal. Ketika batalnya universal ada di luar, maka tetaplah bahwa ia ada dalam pikiran.”

Perkataan yang disebutkan Ar-Razi dan ia nukil dari para filosof ini adalah perkataan yang benar. Seandainya mereka konsisten dengan konsekuensinya, mereka tidak akan berkata bahwa di luar ada sesuatu yang umum universal, dan tidak pula bahwa kemanusiaan universal ada di luar, dan tidak pula bahwa dua yang wajib atau dua yang ada jika sama-sama mengandung makna wujud dan kewajiban, maka yang umum universal itu terealisasi di luar dan membutuhkan sesuatu yang membedakannya.

Kontradiksi kaum ini lebih banyak dari yang bisa disebutkan di sini. Barangsiapa yang memahami makna ini, ia akan mengetahui secara pasti bahwa manusia tertentu ini adalah hewan tertentu, jasad tertentu, dan makhluk berakal tertentu, dan bahwa tidak ada pada dirinya sesuatu yang universal mutlak yang umum antara dia dan yang lainnya, dan bukan pula universal mutlak yang umum di antara individu-individu adalah bagian darinya yang tetap di luar. Barangsiapa yang menjadikan hal-hal mutlak universal tetap di luar dan menjadi bagian dari individu-individu, dan menetapkan dalam hal-hal tertentu perkara-perkara mutlak, maka tidak diragukan bahwa ia tidak memahami apa yang dikatakannya, atau ia rusak akalnya dengan ungkapan apa pun ia mengungkapkannya, seperti berkata: “Mahiyah universal ditimpa oleh penentuan,” atau “ia menjadi tempat penentuan,” atau “ia tidak menghalangi penentuan,” atau mereka menjadikan universalitas sebagai keadaan bagi penentuan, seperti perkataan mereka: “tempat universal di luar.”

Karena ketika mereka menyangka bahwa di luar ada universal dan tertentu, mereka kadang menjadikan yang ini sebagai keadaan bagi yang itu, dan kadang menjadikan yang itu sebagai keadaan bagi yang ini, dan berkata: “Mahiyah ditimpa menjadi universal dan partikular.”

Hakikat persoalan adalah bahwa mahiyah universal hanya demikian dalam pikiran, dan apa yang dalam pikiran tidak ada di luar kecuali tertentu. Makna keberadaannya adalah keberadaan apa yang sesuai dengannya: kesesuaian ilmu dengan yang diketahui, nama dengan yang diberi nama, dan kehendak dengan yang dikehendaki. Selain itu, orang berakal yang memahami apa yang dikatakannya tidak berkata bahwa universal-universal ada di luar, kecuali jika ia bermaksud bahwa apa yang universal dalam pikiran tetap dalam individu-individu, tetapi tertentu.

Mereka ini menyangkal orang yang berkata: “Yang tidak ada adalah sesuatu yang tetap di luar.” Padahal perkataan mereka, meskipun batil, perkataan mereka lebih rusak darinya, meskipun keduanya minum dari sumber yang sama, yaitu kerancuan antara apa yang dalam pikiran dengan apa yang dalam kenyataan.

Demikian pula mereka yang menetapkan ahwal di luar dan berkata: “Ia tidak ada dan tidak tiada,” juga minum dari sumber ini. Demikian pula yang menyangka kesatuan alam dengan yang diketahui, pencinta dengan yang dicintai, penyembah dengan yang disembah, sebagaimana terjadi pada ahli kesatuan tertentu, juga telah minum dari sumber yang pahit dan asin ini. Demikian pula yang mengatakan kesatuan mutlak, membayangkan wujud mutlak pada dirinya, lalu menyangka bahwa ia di luar. Mereka semua telah minum dari sumber wahm dan khayalan, lalu menyangka bahwa apa yang ada dalam wahm dan khayalan mereka itu tetap di luar.

Padahal mereka menyangkal ahli akal yang sehat dan fitrah yang lurus ketika menyangkal adanya yang berdiri sendiri yang ada, tidak di dalam alam dan tidak di luarnya, dan tidak bisa ditunjuk kepadanya. Mereka mengklaim bahwa menyangkal ini adalah hukum wahm dan khayalan yang mengikuti indera. Ketika mereka dituntut dalil yang menunjukkan kemungkinan adanya yang ada yang tidak di dalam alam dan tidak di luarnya, tempat berlindung dan pertolongan mereka adalah universal-universal ini, sebagaimana Ibnu Sina berlari kepadanya dan orang yang mengambil itu darinya seperti Ar-Razi dan pengikutnya seperti Al-Isfahani dan lainnya.

Perkataan Ibnu Sina dalam Al-Isyarat tentang Universal

Ibnu Sina berkata pada awal pola keempat yang membahas wujud dan sebab-sebabnya: “Ketahuilah bahwa mungkin menguasai wahm manusia bahwa yang ada adalah yang dapat diindera, dan bahwa apa yang tidak dapat dijangkau indera dengan substansinya maka menganggap keberadaannya mustahil, dan bahwa apa yang tidak terspesifikasi dengan tempat atau posisi dengan dirinya seperti jasad, atau karena sesuatu yang ada padanya seperti keadaan-keadaan jasad, maka tidak ada bagiannya dalam wujud.

Engkau dapat merenungkan sendiri yang dapat diindera lalu mengetahui darinya kekeliruan perkataan mereka ini. Sungguh engkau dan orang yang layak diajak bicara mengetahui bahwa hal-hal yang dapat diindera ini dapat dikenai satu nama, bukan atas dasar kesamaan semata tetapi menurut satu makna, seperti nama manusia. Kalian berdua tidak ragu bahwa jatuhnya pada Zaid dan Umar dengan satu makna yang ada. Maka makna yang ada itu tidak terlepas: baik dapat dijangkau indera atau tidak dapat.

Jika jauh dari jangkauan indera, maka penelitian telah mengeluarkan dari yang dapat diindera apa yang bukan dapat diindera, dan ini sangat aneh. Jika dapat diindera, maka pastilah ia memiliki posisi tertentu, tempat tertentu, ukuran tertentu, dan keadaan tertentu yang tidak mungkin diindera bahkan tidak mungkin dibayangkan kecuali demikian. Karena setiap yang dapat diindera dan setiap yang dapat dibayangkan pasti terspesifikasi dengan sesuatu dari keadaan-keadaan ini.

Jika demikian, ia tidak sesuai dengan apa yang tidak dalam keadaan itu, maka ia tidak dikatakan atas banyak hal yang berbeda dalam keadaan itu. Maka manusia dari segi ia satu secara hakiki, bahkan ia dari segi hakikat aslinya yang tidak berbeda di dalamnya kemajemukan, tidak dapat diindera tetapi murni dapat dipahami. Demikian pula halnya dalam setiap universal.”

Ia berkata: “Mungkin seseorang dari mereka berkata bahwa manusia hanya manusia dari segi ia memiliki anggota tubuh berupa tangan, kaki, mata, alis, dan dari segi ia demikian maka ia dapat diindera. Maka kami peringatkan dan katakan bahwa keadaan setiap anggota yang engkau sebutkan atau tinggalkan seperti keadaan manusia itu sendiri.”

Komentar Ibnu Taimiyah

Aku berkata kepadanya: Perkataanmu “mungkin menguasai wahm manusia bahwa yang ada adalah yang dapat diindera,” engkau bermaksud bahwa wujud adalah apa yang diindera seseorang tertentu, atau apa yang mungkin diindera di dunia, atau apa yang mungkin diindera meski setelah mati?

Adapun yang pertama, tidak ada orang berakal yang mengatakannya, karena tidak ada orang berakal kecuali ia mengetahui baik dari khabar orang lain maupun dari pandangan dan qiyasnya apa yang tidak ia ketahui dengan inderanya.

Barangsiapa yang meriwayatkan dari Brahmana atau bangsa lain bahwa mereka membatasi yang ada pada yang dapat diindera dengan makna bahwa apa yang tidak diindera seseorang tertentu ia tidak membenarkannya dan ia tidak membenarkan berita-berita mutawatir dan lainnya, maka ia tidak memahami maksud mereka. Karena suatu bangsa yang memiliki negeri tempat mereka hidup, pasti orang membedakan antara ibunya dan ayahnya, dan mengetahui dari peristiwa negerinya dan perjalanan raja-raja mereka serta adat-adat mereka apa yang tidak ia ketahui kecuali dengan khabar.

Ini serupa dengan riwayat orang yang meriwayatkan bahwa suatu bangsa yang disebut Sofistik dinisbahkan kepada seseorang yang disebut Sofista, mereka mengingkari hakikat-hakikat atau ilmu mereka tentang semua hakikat, atau berhenti, atau menjadikan hakikat-hakikat mutlak mengikuti keyakinan. Sungguh ini tidak dapat dibayangkan bahwa suatu bangsa yang memiliki kelangsungan di dunia berada di atasnya.

Sesungguhnya sofistik adalah kata yang diarabkan, asalnya “sofisqiya” yaitu kata Yunani yang artinya hikmah yang disamarkan dengan sofistik yaitu perkataan batil yang menyerupai kebenaran. Ini menimpa banyak orang atau kebanyakan mereka dalam banyak perkara, tidak dalam semuanya. Karena sebagaimana penyakit menimpa badan, demikian pula penyakit menimpa jiwa: penyakit syubhat dan syahwat.

Dalam hadits yang diriwayatkan: “Sesungguhnya Allah mencintai pandangan yang kritis ketika datang syubhat, dan mencintai akal yang sempurna ketika turun syahwat.” Diriwayatkan Baihaqi secara mursal, dan sebagian menambahkan: “dan mencintai kemurahan hati meski segenggam kurma, dan mencintai keberanian meski untuk membunuh ular.”

Tetapi Brahmana mengingkari selain wujud yang dapat diindera ini, sebagaimana pendapat kaum naturalis dari filosof, dan pendapat Fir’auniyah dan sejenisnya. Ini yang dibantah terhadap mereka, dan akan datang penjelasannya dalam riwayat Imam Ahmad berdebat dengan mereka terhadap Jahm.

Mungkin Brahmana atau sebagian mereka berkata: apa yang tidak mungkin diketahui dengan indera sama sekali maka ia mustahil. Ini pendapat kebanyakan ahli bumi dari ahli agama dan lainnya, dan inilah pendapat yang diingkari Ibnu Sina dan ia ingin membatalkannya.

Tetapi mereka ini dua macam: di antara mereka ada yang mengingkari apa yang tidak diindera umum manusia di dunia, hingga mengingkari malaikat dan jin, bahkan mengingkari Rabb semesta alam Subhanahu. Mereka ini adalah orang-orang kafir dahri yang menafikan murni.

Ibnu Sina dan sejenisnya membantah mereka ini, tetapi kadang membantah mereka dengan hujjah-hujjah yang rusak.

Ini adalah bagian kedua, yaitu pengingkaran manusia terhadap apa yang tidak ia indera di dunia.

Adapun bagian ketiga, yaitu bahwa yang ada adalah apa yang mungkin diindera meski di akhirat, dan bahwa apa yang dikhabarkan para rasul dari ghaib sebagaimana mereka kabarkan tentang surga dan neraka serta malaikat, bahkan kabar mereka tentang Allah Ta’ala, adalah sesuatu yang mungkin diketahui dengan indera seperti penglihatan.

Maka inilah pendapat mayoritas ahli iman kepada para rasul, para salaf umat dan para imam mereka. Sesungguhnya mereka sepakat bahwa Allah akan dilihat di akhirat dengan mata telanjang, sebagaimana melihat matahari dan bulan. Dan tidaklah mengharuskan dari sulitnya melihat sesuatu dalam suatu keadaan, menjadi sulit melihatnya dalam keadaan lain. Bahkan sesuatu bisa dilihat dalam suatu keadaan namun tidak dalam keadaan lain, sebagaimana para nabi melihat apa yang tidak dilihat oleh selain mereka dari para malaikat dan lainnya. Bahkan jin pun dilihat oleh banyak manusia.

Dan jika ia mengklaim bahwa di antara wujud-wujud yang berdiri sendiri ada yang tidak mungkin diketahui dengan indera dalam keadaan apapun, maka ini adalah perkataan batil dan tidak ada dalil untuknya. Dan ini adalah perkataan kaum Jahmiyyah yang mengingkari ru’yah Allah Ta’ala.

Para salaf umat dan para imam mereka telah sepakat atas batalnya perkataan mereka. Rusaknya perkataan mereka diketahui dengan akal yang jernih, sebagaimana diketahui dengan nash yang sahih. Mereka ini dalam hakikatnya adalah orang-orang yang paling bodoh dan paling sesat, meskipun dalam pandangan mereka sendiri mereka adalah orang-orang yang paling berakal dan paling mengetahui. Mereka sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Orang-orang yang membantah ayat-ayat Allah tanpa kekuasaan yang datang kepada mereka, tidak ada dalam dada mereka melainkan kesombongan yang tidak akan mereka capai.” (QS. Ghafir: 56)

Dan sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan apabila dikatakan kepada mereka: ‘Berimanlah sebagaimana orang-orang telah beriman,’ mereka menjawab: ‘Apakah kami akan beriman sebagaimana orang-orang yang bodoh itu beriman?’ Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang bodoh, tetapi mereka tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 13)

Dan firman-Nya: “Maka ketika datang kepada mereka rasul-rasul mereka dengan membawa keterangan-keterangan yang nyata, mereka bergembira dengan ilmu yang ada pada mereka, dan mereka ditimpa azab yang dahulu mereka perolok-olokkan.” (QS. Ghafir: 83)

Adapun hujjah mereka untuk menetapkan adanya sesuatu yang tidak dapat diindera, mereka berdalil dengan kulliyyat (universal).

Maka dikatakan kepadanya: Perkataanmu bahwa benda-benda yang dapat diindera ini dapat dikenai satu nama menurut satu makna, seperti nama “manusia”, sesungguhnya penerapannya pada Zaid dan Amr dengan satu makna adalah ada.

Maka dikatakan kepadanya: Apakah yang kamu maksud bahwa makna satu ini yang sama-sama dimiliki Zaid dan Amr adalah makna satu yang berdiri di alam sebagaimana manusia? Sebagaimana lafaz “manusia” berdiri pada yang berkata, dan sebagaimana tulisan Zaid berdiri pada papan yang terdapat tulisan di dalamnya?

Ataukah kamu maksudkan bahwa makna satu itu ada di luar, pada Zaid dan Amr atau pada selain keduanya?

Adapun yang pertama, maka itu benar dan tidak ada hujjah bagimu di dalamnya.

Adapun yang kedua, maka perkataanmu tentang makna seperti perkataan orang yang mengikuti konsekuensi perkataanmu, dan menjadikan lafaz “manusia” yang berlaku pada Zaid dan Amr sebagai ada di luar yang berdiri pada Zaid dan Amr, dan menjadikan tulisan yang sesuai dengan lafaz sebagai tetap di luar papan, berdiri pada Zaid dan Amr. Padahal setiap orang berakal mengetahui bahwa tulisan sesuai dengan lafaz, dan lafaz sesuai dengan makna, dan keumuman makna satu seperti keumuman lafaz satu yang sesuai dengannya.

Maka apabila seseorang mengatakan “manusia”, maka lafaznya memiliki wujud di lidahnya dan maknanya memiliki wujud di pikirannya. Penerapan ini pada Zaid dan Amr seperti penerapan itu pada Zaid dan Amr. Dan inilah makna yang kamu sebut sebagai ma’qul (yang dipahami), dan kamu jadikan sebagai ma’qul murni. Dan bukankah ma’qul murni itu hanya ada pada yang hidup dan berakal?

Sesungguhnya ma’qul murni yang tidak dapat dibayangkan wujudnya dalam indera adalah sesuatu yang tidak ada kecuali di akal. Dan sesuatu yang tidak ada kecuali di akal, tidaklah ada di luar akal. Maka penelitian yang mengeluarkan dari yang dapat diindera sesuatu yang tidak dapat diindera, telah mengeluarkan darinya ma’qulat murni yang khusus bagi orang-orang berakal, yaitu kulliyyat yang tetap di akal orang-orang berakal.

Sesungguhnya manusia apabila membayangkan Zaid atau Amr dan melihat kemiripan di antara keduanya, akalnya mengambil dari itu makna umum kulliy ma’qul, yang tidak dapat dibayangkan ada di luar akal.

Maka inilah wujud kulliyyat. Dan kulliyyat ma’qulah ini adalah sifat-sifat yang berdiri pada dzat yang berakal. Bahkan dimungkinkan adanya a’yan (wujud konkret) di luar tanpa manusia memahami kulliyyat-nya. Dan dimungkinkan adanya kulliyyat ma’qulah di pikiran-pikiran yang tidak memiliki hakikat di luar, sebagaimana memahami jenis-jenis yang mustahil secara dzat dan selainnya.

Maka barangsiapa yang berdalil atas kemungkinan sesuatu dan wujudnya pada a’yan dengan kemungkinan membayangkannya di pikiran-pikiran, maka dia dalam hal ini lebih sesat dari binatang ternak.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk neraka Jahannam kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami, dan mereka mempunyai mata tetapi tidak dipergunakannya untuk melihat, dan mereka mempunyai telinga tetapi tidak dipergunakannya untuk mendengar. Mereka itu sebagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi.” (QS. Al-A’raf: 179)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami adalah pekak dan bisu dalam kegelapan.” (QS. Al-An’am: 39)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? Karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta ialah hati yang di dalam dada.” (QS. Al-Hajj: 46)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Atau kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya.” (QS. Al-Furqan: 44)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan sesungguhnya Kami telah meneguhkan kedudukan mereka dalam hal-hal yang Kami belum meneguhkan kedudukanmu dalam hal itu, dan Kami telah memberikan kepada mereka pendengaran, penglihatan dan hati; tetapi pendengaran, penglihatan dan hati mereka itu tidak berguna sedikit juga bagi mereka, karena mereka mengingkari ayat-ayat Allah dan mereka ditimpa oleh azab yang dahulu mereka perolok-olokkan.” (QS. Al-Ahqaf: 26)

Dan perkataan mereka: “Maka manusia dari segi dia adalah satu secara hakikat, bahkan dari segi hakikat asli yang tidak berbeda di dalamnya kemajemukan, bukan yang dapat diindera, melainkan ma’qul murni.”

Demikian juga keadaan dalam setiap kulliy, adalah termasuk perkataan-perkataan yang menyamarkan. Sesungguhnya hakikat ini, apakah yang kamu maksudkan dengannya apa yang dibayangkan oleh yang ma’qul dari manusia, ataukah apa yang ada darinya, ataukah sesuatu yang ketiga?

Adapun sesuatu yang ketiga, maka tidak ada hakikat baginya. Jika memang ada hakikat baginya, maka jelaskanlah.

Sesungguhnya kami mengetahui secara daruri bahwa tidak ada dalam wujud kecuali apa yang ada pada dirinya sendiri, atau apa yang dibayangkan di pikiran, yaitu akal atau ilmu dan hal-hal semacam ini yang tidak tercapai dalam ilmu-ilmu dan pikiran-pikiran, tidak ada di a’yan, maka tidak ada hakikat baginya sama sekali. Tetapi yang berbicara dengan ungkapan ini membayangkan dalam dirinya sesuatu yang tidak memiliki hakikat, seperti membayangkan manusia yang tidak ada di luar.

Maka apabila kamu berkata: “Manusia dari segi dia adalah dia,” dengan memotong pandangan dari ketetapannya di ilmu atau a’yan.

Aku katakan kepadamu: Menakdirkannya secara mutlak tanpa syarat dari segi dia adalah dia – itu juga termasuk taqdiran (anggapan) pikiran-pikiran. Maka apabila sesuatu itu tidak ada kecuali ditakdirkan di pikiran-pikiran dan kamu mengandaikan ia tidak ditakdirkan di pikiran-pikiran, kamu telah menggabungkan antara dua hal yang kontradiktif.

Jika kamu berkata: Aku dapat membayangkan manusia secara mutlak, dengan memotong pandangan dari wujudnya di pikiran dan di luar.

Aku katakan: Membayangkannya secara mutlak tanpa terikat dengan pikiran dan tidak juga dengan luar adalah satu hal, dan membayangkannya terikat dengan peniadaan pikiran dan luar adalah hal lain.

Adapun yang pertama, maka kamu tidak membayangkan bersamanya semua konsekuensinya. Membayangkan yang mengharuskan tanpa konsekuensinya adalah mungkin, sebagaimana kamu membayangkan manusia dengan memotong pandangan dari wujud dan ketiadaannya, meskipun dia tidak lepas dari salah satunya. Maka ini adalah membayangkan sesuatu tanpa konsekuensinya.

Adapun membayangkannya terikat dengan peniadaan wujud pikiran dan luar, maka itu termasuk kategori membayangkan penggabungan antara dua kontradiksi atau mengangkat dua kontradiksi. Itu seperti membayangkan manusia yang terikat dengan tidak ada dan tidak tiada. Sekedar mengandaikan ini di pikiran mengharuskan mengetahui kemustahilannya.

Adapun yang pertama, maka tidak mengharuskan membayangkan yang mengharuskan tanpa konsekuensinya, kemungkinan wujudnya di luar tanpa konsekuensinya. Maka konyanya entah di pikiran atau di luar adalah termasuk konsekuensinya. Dan dimungkinkan membayangkan yang mengharuskan, karena sesungguhnya tidak mengetahui sesuatu bukanlah mengetahui ketiadaannya. Dan ini sebagaimana dimungkinkan bagimu membayangkan manusia dengan memotong pandangan dari wujud dan ketiadaannya, meskipun dia pasti entah ada atau tiada karena mustahilnya kosong dari dua kontradiksi.

Mereka ini menjadikan anggapan pikiran terhadap hal-hal mustahil sebagai hujjah atas ketetapannya, dan mereka menyerupakan wujud wajib dengan wujud mustahil.

Dan ini sebagaimana manusia membayangkan ilmu mutlak dan qudrah mutlak, dengan mengetahuinya bahwa itu tidak mungkin kecuali dengan dzat yang hidup, berilmu, berkuasa.

Demikian juga manusia membayangkan hewan secara mutlak, dan tidak membayangkan bersamanya bahwa dia berakal atau binatang, tidak kekal dan tidak mati, tidak tahu dan tidak bodoh, tidak lemah dan tidak kuasa, tidak diam dan tidak bergerak. Apakah dia berdalil dengan membayangkan itu di akalnya bahwa dia ada? Atau mungkin ada di luar hewan mutlak yang kosong dari semua hal-hal yang berlawanan ini, sehingga tidak mati dan tidak kekal, tidak kuasa dan tidak lemah?

Dan telah diketahui bahwa kemampuan pikiran dan konsep-konsep akal terjadi di dalamnya apa yang tidak memiliki wujud di luar (realitas eksternal), terkadang dengan tidak adanya sesuatu yang sesuai dengannya dan itu adalah wahm (ilusi), dan terkadang dengan adanya sesuatu yang sesuai dengannya, seperti kesesuaian nama dengan yang dinamai, ilmu dengan yang diketahui, dan itu adalah kesesuaian apa yang ada dalam pikiran dengan apa yang ada di luar, dan kesesuaian gambaran ilmiah dengan objek-objek pengetahuannya yang eksternal.

Dan jika dikatakan tentang gambaran ini bahwa ia bersifat universal, maka itu seperti perkataan kita tentang nama bahwa ia bersifat umum. Yang dimaksud dengan itu adalah bahwa ia sesuai dengan individu-individunya, sebagaimana kesesuaian lafaz umum dan makna umum dengan individu-individunya, dan ia adalah kesesuaian yang diketahui dan dipahami oleh setiap orang berakal, tidak memerlukan perbandingan. Dan jika disamakan dengan kesesuaian gambar yang ada dalam cermin, atau kesesuaian cetakan stempel dengan lilin dan semacamnya, maka itu adalah pendekataan dan perumpamaan, kalau tidak hakikatnya sudah diketahui, dan setiap orang berakal mengetahui hal seperti ini dari dirinya sendiri.

Ketahuilah bahwa dengan pembahasan tentang hujjah para filosof ini dalam tauhid, akan menjadi jelas pembahasan tentang hujjah kedua mereka, yaitu perkataan mereka: “Seandainya ada dua yang wajib al-wujud, mereka tidak akan sama dalam pengertian kewajiban, dan salah satunya berbeda dari yang lain dengan apa yang mengkhususkannya, maka masing-masing dari keduanya akan tersusun dari sesuatu yang menjadi kesamaan dan sesuatu yang menjadi pembeda, dan yang tersusun itu membutuhkan bagiannya, sehingga tidak akan menjadi wajib.”

Maka dikatakan kepada mereka: Sesungguhnya keduanya hanya sama dalam hal yang mutlak dalam pikiran, tidak ada salah satunya yang berbagi dengan yang lain dalam sesuatu yang wujud di luar, sehingga dalam wujud itu terdapat susunan. Dan masing-masing dari keduanya berbeda dari yang lain dengan kewajiban yang mengkhususkannya, sebagaimana ia berbeda darinya dengan hakikat yang mengkhususkannya dan wujud yang mengkhususkannya.

Dan dikatakan kepada mereka: Ini seperti kesamaan wujud yang wajib dan wujud yang mungkin dalam pengertian wujud dengan perbedaan ini dengan apa yang mengkhususkannya dan itu dengan apa yang mengkhususkannya. Maka kewajiban yang sama dan universal itu tidak tetap di luar, tetapi yang wajib memiliki wujud yang mengkhususkannya, dan yang mungkin memiliki wujud yang mengkhususkannya, sebagaimana ini memiliki hakikat yang mengkhususkannya, dan itu memiliki hakikat yang mengkhususkannya.

Demikian pula jika dikatakan untuk ini ada mahiyyah (esensi) yang mengkhususkannya dan untuk itu ada mahiyyah yang mengkhususkannya, maka keduanya sama dalam pengertian mahiyyah, dan salah satunya berbeda dari yang lain dengan apa yang mengkhususkannya. Dan sesungguhnya keduanya hanya sama dalam pengertian yang mutlak dan universal, dan masing-masing dari keduanya berbeda dari yang lain dengan wujud yang ada di luar. Dan itu tidak ada kecuali dalam pikiran, dan apa yang membedakan keduanya itu wujud di luar dan mungkin dipahami dalam pikiran. Maka apa yang ada di luar dipahami dalam pikiran, dan tidak semua yang dipahami dalam pikiran ada di luar.

Maka tidak ada sesuatu yang menjadi kesamaan membutuhkan sesuatu yang menjadi pembeda, dan tidak ada sesuatu yang menjadi pembeda membutuhkan sesuatu yang menjadi kesamaan. Bahkan tidak ada kesamaan dalam dzat-dzat wujud yang partikular, dan tidak ada pembeda dalam hal-hal universal yang mutlak dalam konsep-konsep akal, yaitu dari segi cakupan dan keumumannya terhadap individu-individunya. Bahkan cakupannya terhadap individu-individunya adalah cakupan yang satu dan keumumannya adalah keumuman yang satu.

Dan makna yang satu yang menyeluruh ini seperti lafaz yang satu yang menyeluruh dan umum. Dan kesamaan dua wujud dalam wujud atau dua yang wajib dalam kewajiban, dengan apa yang ada di antara keduanya di luar berupa pembeda dan kekhususan, seperti kesamaan dua warna dalam sifat warna, padahal ini di luar adalah hitam, dan itu adalah putih.

Jika kamu berkata: “Hitam tersusun dari sifat warna dan kehitaman,” sebagaimana kamu berkata: “Manusia tersusun dari sifat hewan dan kemampuan berbicara,” maka dikatakan kepadamu: Apakah kamu maksudkan bahwa ia tersusun dari sifat warna mutlak yang tidak mengkhususkannya, dan dari kehitaman yang mengkhususkannya, dan dari wujud mutlak yang tidak mengkhususkannya dan kewajiban yang mengkhususkannya, dan dari sifat hewan mutlak yang tidak mengkhususkannya dan kemampuan berbicara yang mengkhususkannya? Ataukah tersusun dari sifat warnanya yang khusus dan kehitamannya, dan dari wujudnya yang khusus dan kewajibannya, dan dari sifat hewannya yang mengkhususkannya dan kemampuan berbicaranya?

Adapun yang pertama adalah batil, karena tidak ada di dalamnya sesuatu yang mutlak: tidak ada sifat warna mutlak, tidak ada sifat hewan mutlak, dan tidak ada sifat wujud mutlak.

Dan jika kamu maksudkan yang kedua, maka sifat warnanya yang khusus dan kehitamannya adalah saling berkaitan, demikian pula sifat hewannya yang khusus dan kemampuan berbicaranya, demikian pula wujudnya yang khusus dan kewajibannya. Sebagaimana tidak mungkin membayangkan warna tertentu ini yang berupa hitam tanpa kehitaman, maka tidak mungkin membayangkan hewan tertentu ini yang berupa yang berbicara tanpa kemampuan berbicara, dan tidak mungkin membayangkan wujud tertentu ini yang berupa yang wajib tanpa kewajiban.

Karena hewan ini adalah hewan yang tertentu, dan yang wajib adalah wujud yang tertentu. Dan tidak terbedakan di luar hitam dari warna, sebagaimana tidak terbedakan yang berbicara dari hewan, dan tidak terbedakan wujud dari kewajiban. Tetapi pikiran memahami apa yang ada di antara hitam ini dan warna-warna lain berupa kesamaan dalam sifat warna, dan membedakan antara itu apa yang dipahaminya antara hitam ini dan warna-warna lain berupa kesamaan dalam sifat warna, dan membedakan antara itu apa yang dipahaminya antara dia dan hitam-hitam lain berupa kesamaan, dan menggabungkan ini dengan itu, dan itu adalah susunan akal yang bersifat pertimbangan.

Demikian pula ia memahami apa yang ada di antara manusia ini dan hewan lain berupa kesamaan dalam sifat hewan, dan apa yang ada di antara dia dan manusia-manusia lain berupa kesamaan dalam sifat manusia, dan menggabungkan ini dengan itu, dan itu adalah susunan akal yang bersifat pertimbangan.

Dan barangsiapa yang berkata: “Manusia tersusun dari hewan dan yang berbicara,” dan ia memahami apa yang dikatakannya, maka ia hanya maksudkan susunan seperti ini dan semacamnya, dan itu bukan susunan dalam wujud eksternal. Dan tidak ada dalam wujud eksternal bagian dari susunan ini yang berbeda dari keseluruhannya, dan tidak ada bagian yang mendahului keseluruhan. Tetapi hal-hal ini hanya wujud dalam pikiran, tidak dalam kenyataan. Maka susunan-susunan ini tersusun dari universalia-universalia tersebut.

Dan lima universalia: genus, spesies, differentia, properti, dan aksiden umum, sesungguhnya hanya wujud sebagai universalia dalam pikiran, tidak dalam kenyataan. Demikian pula susunan yang wujud dalam sebagian dari ini dengan sebagian, maka bagian-bagian susunan, yang berupa universalia, tidak ada kecuali dalam pikiran. Maka susunan dari universalia-universalia pikiran lebih patut untuk tidak ada kecuali dalam pikiran.

Dan para filosof logika ini menafikan hakikat wajib al-wujud dan sifat-sifat-Nya dengan keyakinan bahwa mereka mentauhidkan dzat-Nya, dan berkata: “Dia tersuci dari susunan karena yang tersusun membutuhkan bagian-bagiannya.” Dan susunan menurut mereka terjadi sebagaimana disebutkan Ibnu Sina dan lainnya, dan disebutkan al-Ghazali dari mereka dalam Tahafut al-Falasifah dan lainnya, dalam lima macam:

Pertama: susunan wujud dari wujud dan mahiyyah.

Kedua: susunan hakikat dari hal-hal umum dan khusus: seperti wujud yang umum, dan kewajiban yang khusus.

Ketiga: susunan dzat yang bersifat dari dzat dan sifat-sifat.

Keempat: susunan dzat yang berdiri sendiri, berbeda dari selainnya yang ditunjuk: dari substansi-substansi terpisah yang dikatakan bahwa ia tersusun darinya.

Kelima: susunannya dari materi dan bentuk yang dikatakan bahwa ia tersusun darinya.

Dan kami telah membahas panjang lebar tentang ini di tempat lain, dan menjelaskan bahwa mustahil wujud sesuatu yang wujud berdiri sendiri – baik yang wajib maupun yang mungkin – tanpa ketetapan makna-makna ini yang mereka sebut susunan. Dan bahwa penyebutan mereka untuk itu sebagai susunan adalah kesalahan dari mereka.

Dan jika mereka berkata: “Itu adalah istilah yang kami sepakati,” maka tidak terangkat karena kesalahan orang yang salah dan konvensi lafaz mereka hakikat-hakikat yang wujud dan makna-makna akal.

Dan bahwa tidak ada dalam akal apa yang menghalangi itu, bahkan akal membenarkan nash yang menunjukkan penetapan sifat-sifat Allah Ta’ala dan perbedaan-Nya dari makhluk-makhluk-Nya, dan bahwa akal menetapkan wujud yang wajib dengan sendirinya, tidak membutuhkan selain-Nya.

Adapun kenyataan bahwa wujud itu tidak ada kecuali hidup, mengetahui, berkuasa, atau tidak ada kecuali bersifat dengan sifat-sifat yang melekat pada dzat-Nya, dan tidak ada kecuali berbeda dari makhluk-makhluk-Nya, maka akal mewajibkan wujud itu, tidak mengingkarinya.

Dan bahwa apa yang mereka sebutkan tentang penetapan wujud mutlak dengan syarat kemutlakan, atau dengan menafikan hal-hal yang tetap darinya, tidak memiliki hakikat dan tidak memiliki mahiyyah, baik wujud mutlak, maupun wujud yang dinafikan darinya hal-hal yang tetap, dan itu adalah sesuatu yang mustahil terwujud di luar. Dan itu hanya ada dalam pikiran, tidak dalam kenyataan.

Dan inilah yang satu yang mereka katakan: “Tidak keluar darinya kecuali yang satu.” Karena mustahil terwujud di luar.

Demikian pula yang satu yang sederhana yang tersusun darinya spesies-spesies, ia juga termasuk yang tidak terwujud kecuali dalam pikiran.

Dan para teolog ahli ithbat (penetapan) jika berkata: “Wujud-Nya adalah dzat hakikat-Nya atau mahiyyah-Nya, atau wujud-Nya tidak tambahan atas mahiyyah-Nya,” maka bukan maksud mereka dengan itu maksud filosof Jahmiyah, yang berkata bahwa Dia adalah wujud mutlak, karena wujud mutlak tidak memiliki hakikat di luar.

Tetapi maksud mereka dengan hal tersebut adalah apa yang mereka kehendaki dengan perkataan mereka: “Sesungguhnya hakikat manusia adalah wujudnya yang ada di luar (realitas eksternal), dan hakikat kehitaman adalah kehitaman yang wujud di luar, dan semacam itu.” Maksud mereka dengan hal tersebut adalah bahwa sesuatu yang wujud di luar yang memiliki hakikat yang mengkhususkan wujudnya yang tetap di luar adalah hakikat khusus tersebut. Maka wujudnya yang khusus baginya adalah hakikatnya yang khusus, sebagaimana wujud mutlak itu bersifat universal dan umum, dan hakikat mutlak itu bersifat universal dan umum. Adapun hakikat manusia, jasad, dan lain-lainnya, bukanlah wujud mutlak, meskipun hakikatnya adalah wujudnya sendiri. Lalu bagaimana mungkin Tuhan semesta alam hakikatnya adalah wujud mutlak yang tidak dapat dibayangkan kecuali dalam pikiran?

Bahkan Dia Yang Maha Suci dan Maha Tinggi memiliki kekhususan hakikat-Nya yang tidak ada yang bersekutu dengan-Nya dalam hal itu, dan tidak ada yang mengetahui hakikat-Nya kecuali Dia sendiri. Dan itulah wujud-Nya yang tidak ada yang bersekutu dengan-Nya dalam hal itu, dan tidak ada yang mengetahui hakikat-Nya kecuali Dia sendiri.

Dan manusia ketika mereka mengetahui wujud mutlak atau hakikat mutlak, maka itu adalah yang bersifat universal, umum, dan menyeluruh, bukan hakikat itu sendiri yang wujud di luar.

Demikian pula tersusunnya hakikat dari sifat-sifat umum dan khusus, itu hanyalah susunan dalam pikiran – susunan mental, akal, dan pertimbangan.

Demikian pula tersusunnya yang bersifat (mawshuf) dari zat dan sifat-sifat hanya akan menjadi susunan jika ada zat yang terlepas dari sifat-sifat tersebut, atau jika mungkin adanya hal itu. Adapun zat yang tidak mungkin ada kecuali hidup dan berilmu, maka tidak dapat dibayangkan terpisahnya dari kehidupan dan ilmu, sehingga kita katakan bahwa zat adalah susunan dengan sifat-sifat.

Demikian pula mahiyyah (esensi) yang ditunjuk, yang berdiri sendiri, dan berbeda dari yang lain, hanya dikatakan tersusun dari bagian-bagian yang terpisah, atau dari materi dan bentuk, jika susunan ini memiliki hakikat. Adapun jika atom individual itu batil, dan tersusunnya jasad dari dua substansi: materi dan bentuk itu batil, dan hal-hal yang ditunjuk yang berbeda dari yang lain dari makhluk-makhluk seperti matahari dan bulan bukanlah tersusun dari bagian-bagian yang terpisah, dan bukan dari dua substansi: materi dan bentuk, maka bagaimana mungkin disangka tentang Tuhan semesta alam bahwa Dia tersusun dari hal itu? Dan ini telah dijelaskan secara luas di tempat lain dan ditunjukkan bahwa benda-benda yang berdiri sendiri diciptakan Allah Ta’ala seperti itu, tidak ada bagian-bagian yang tersusun darinya, tetapi mungkin Allah memisahkan dan membagi-baginya hingga menjadi sangat kecil kemudian berubah menjadi jenis lain, bukan bahwa bagian kecil itu dapat dibedakan darinya sesuatu dari sesuatu. Dan tidak ada dalam wujud benda yang berdiri yang tidak dapat dibedakan darinya sesuatu dari sesuatu.

Dan bentuk itu ada yang bersifat aksidental seperti bentuk, maka materi di sini adalah jasad itu sendiri. Dan ada bentuk yang merupakan yang berbentuk seperti manusia itu sendiri, dan materi padanya tidak memiliki substansi yang membawanya, tetapi materinya adalah apa yang darinya ia diciptakan, dan itu berubah menjadi bentuk lain dan yang pertama musnah dan tidak ada, sebagaimana mani musnah ketika menjadi manusia. Dan tidak ada di antara apa yang berubah darinya dan apa yang berubah kepadanya sesuatu yang kekal dengan zatnya, dan mereka hanya bersekutu dalam hal-hal jenisnya seperti ukuran dan semacamnya.

Dan yang tersusun yang masuk akal adalah apa yang terpisah kemudian disusun oleh yang lain, sebagaimana tersusunnya barang-barang buatan dari makanan, pakaian, bangunan, dan semacamnya dari bagian-bagiannya yang terpisah.

Dan Allah Ta’ala lebih mulia dan lebih agung dari disifati dengan hal itu, bahkan dari makhluk-makhluk-Nya ada yang tidak disifati dengan hal itu. Dan barang siapa yang mengatakan hal itu, maka kekafiran dan kebatilan perkataannya jelas.

Dan boleh jadi dikatakan yang tersusun pada apa yang memiliki bagian-bagian yang berbeda seperti anggota-anggota manusia dan campuran-campurannya, meskipun ia diciptakan seperti itu dalam keadaan terkumpul, tetapi ia menerima pemisahan, pemisahan, dan pembagian. Dan Allah suci dari hal itu.

Dan boleh jadi dikatakan yang tersusun pada apa yang menerima pemisahan dan pemisahan meskipun ia sesuatu yang sederhana seperti air. Dan Allah suci dari hal itu.

Maka inilah susunan yang masuk akal dalam bahasa dan istilah. Adapun yang tersusun dalam bahasa, maka itu khusus yang pertama, tetapi makna ini tidak mereka kehendaki dengan lafal “tersusun”.

Dan yang kedua dan ketiga boleh jadi sekelompok ahli ilmu menyebutnya tersusun. Adapun zat yang bersifat dengan sifat-sifat yang melekat padanya yang memiliki hakikat yang membedakannya dari sisa hakikat-hakikat dan berbeda dari yang lain dari yang wujud tanpa boleh padanya pemisahan, pembagian, penjadian bagian, dan pembagian, maka ini jika diandaikan ia makhluk, tidaklah termasuk apa yang disebut tersusun dalam bahasa yang dikenal dan istilah.

Dan jika ada yang menyebut ini tersusun, maka ia либо keliru dalam akalnya karena keyakinannya bahwa ia mengandung dua hakikat: wujudnya dan hakikatnya yang berbeda dari wujudnya, atau pada dua hakikat: zat yang berdiri sendiri yang masuk akal yang tidak memerlukan sifat-sifatnya dan sifat-sifat yang berlebih padanya yang berdiri padanya, atau pada substansi-substansi individual atau yang masuk akal atau semacam itu dari hal-hal yang ditetapkan oleh sekelompok manusia dan mereka menyebutnya susunan. Sedangkan jumhur orang-orang berakal menentang mereka dalam penetapan hal itu, apalagi menyebutnya susunan. Dan seandainya diserahkan kepada mereka penetapan apa yang mereka klaim, tidaklah penamaan itu tersusun dari bahasa yang dikenal, tetapi itu adalah istilah yang jelas yang mereka sepakati. Sesungguhnya jasad yang memiliki sifat-sifat seperti apel yang memiliki warna, rasa, dan bau, tidak dikenal dalam bahasa yang dikenal pengucapan bahwa ia tersusun dari warnanya, rasanya, dan baunya, dan tidak menyebut hal itu bagian-bagiannya. Dan tidak dikenal dalam bahasa untuk dikatakan bahwa manusia tersusun dari panjang, lebar, dan dalam, bahkan tidak pula bahwa ia tersusun dari kehidupannya dan bicaranya, hingga hal-hal semacam itu yang disebut oleh yang menyebutnya dari ahli filsafat dan kalam sebagai susunan, либо karena keliru dalam hal-hal yang masuk akal, либо istilah yang mereka asingkan dari ahli-ahli bahasa.

Maka tidak bagi mereka ini untuk meniadakan apa yang diketahui penetapannya dengan syariat dan doa, dan menyerupai orang-orang musyrik, Nasrani, dan Shabiin yang {“mengambil pendeta-pendeta dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, dan Al-Masih putra Maryam, padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah Tuhan Yang Maha Esa, tidak ada tuhan selain Dia, Maha Suci Dia dari apa yang mereka persekutukan”} At-Taubah: 31.

Dan syafaat ini yang ditetapkan oleh orang-orang musyrik dan dibatalkan oleh Al-Quran, aku melihat dari filosof-filosof penolak sifat-sifat seperti Ibnu Sina dan yang menyerupai mereka dalam sebagian hal-hal yang mereka jadikan sebagai ilmu-ilmu yang disembunyikan dari selain ahlinya, mereka telah menetapkan syafaat syirik ini dan perantara-perantara dusta ini, padahal Al-Quran Al-Karim penuh dengan celaan terhadap ahlinya. Allah Ta’ala berfirman: {“Ataukah mereka mengambil pemberi syafaat selain Allah? Katakanlah: ‘Sekalipun mereka tidak menguasai sesuatu apa pun dan tidak berakal?’ * Katakanlah: ‘Syafaat itu seluruhnya milik Allah. Milik-Nya-lah kerajaan langit dan bumi, kemudian kepada-Nya-lah kamu dikembalikan'”} Az-Zumar: 43-44.

Dan Allah Ta’ala berfirman: {“Dan mereka menyembah selain Allah apa yang tidak dapat memberi mudarat dan tidak memberi manfaat kepada mereka, dan mereka berkata: ‘Mereka itu adalah pemberi syafaat kami di sisi Allah.’ Katakanlah: ‘Apakah kamu akan memberitahu kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya di langit dan tidak pula di bumi?’ Maha Suci Dia dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan”} Yunus: 18.

Dan Allah Ta’ala berfirman: {“Dan sungguh kamu datang kepada Kami seorang demi seorang sebagaimana Kami ciptakan kamu pada mulanya, dan kamu tinggalkan apa yang telah Kami karuniakan kepadamu di belakang punggungmu. Dan Kami tidak melihat bersama kamu pemberi syafaat yang kamu sangka bahwa mereka itu sekutu bagimu. Sungguh telah terputus hubungan antara kamu dan telah lenyap dari kamu apa yang dahulu kamu sangka”} Al-An’am: 94.

Dan Allah Ta’ala berfirman: {“Dan Dia tidak memerintahkan kamu untuk menjadikan malaikat-malaikat dan para nabi sebagai tuhan-tuhan. Apakah Dia menyuruh kamu kafir sesudah kamu menjadi orang-orang yang berserah diri?”} Ali ‘Imran: 80.

Dan Allah Ta’ala berfirman: {“Katakanlah: ‘Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain-Nya, maka mereka tidak akan mampu menghilangkan bencana darimu dan tidak pula memindahkannya.’ * Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan mendekatkan diri kepada Tuhan mereka, siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mereka mengharap rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya. Sesungguhnya azab Tuhanmu adalah sesuatu yang patut ditakuti”} Al-Isra: 56-57.

Dan Allah Ta’ala berfirman: {“Katakanlah: ‘Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain Allah, mereka tidak memiliki (kekuasaan) sebesar zarrah pun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu sahampun dalam (penciptaan) keduanya, dan sekali-kali tidak ada di antara mereka yang menjadi pembantu bagi-Nya.’ * Dan syafaat tidak bermanfaat di sisi-Nya melainkan bagi orang yang telah diberi izin-Nya”} Saba: 22-23.

Maka Dia meniadakan bahwa ada bagi selain-Nya bersama-Nya kepemilikan atau sekutu dalam kepemilikan atau bantuan bagi-Nya, dan tidak menetapkan dari syafaat yang bermanfaat kecuali apa yang dengan izin-Nya. Dan inilah syafaat yang diimani oleh orang-orang mukmin seperti syafaat Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari kiamat, karena dengan kesepakatan Ahlus Sunnah wal Jamaah, beliau memiliki syafaat-syafaat pada hari kiamat hingga beliau memberi syafaat kepada ahli dosa-dosa besar dari umatnya sebagaimana tersebar dengan itu hadis-hadis shahih, sebagaimana beliau berdoa dan memberi syafaat untuk mereka dalam hidupnya.

Demikian pula yang lain memberi syafaat dari orang yang Allah izinkan dalam syafaat, tetapi bukanlah syafaat yang ditetapkan oleh golongan-golongan orang musyrik dari selain Ahli Kitab dan Shabiin dan yang menyerupai mereka dari Ahli Kitab seperti Nasrani dan yang menyerupai mereka dari umat ini seperti filosof, mulhid, Isma’iliyah, dan seperti ahli “al-madhnun bih” dan lain-lain. Sesungguhnya mereka menjadikan syafaat bermanfaat tanpa doa pemberi syafaat kepada Allah dan tanpa izin Tuhan kepadanya dalam syafaat sebagaimana telah disebutkan.

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Siapakah yang dapat memberi syafaat di sisi-Nya tanpa seizin-Nya” (Al-Baqarah: 255).

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka tidak memberi syafaat kecuali kepada orang yang diridhai” (Al-Anbiya: 28), dan contoh-contoh serupa dalam Kitab Allah ‘Azza wa Jalla.

Dan di sini ada jawaban lain tentang asal dalil, yaitu dikatakan: andaikan bahwa dua hal bersekutu dalam sesuatu yang ada di luar dan salah satunya dibedakan dari yang lain dengan apa yang mengkhususkannya, dan bahwa yang universal yang sama di antara keduanya tetap ada di luar, dan bahwa salah satunya adalah lazim (konsekuen) bagi yang lain atau malzum (anteseden), atau ‘arid (aksidental), atau ma’rud (substrat), maka mengapa tidak boleh bahwa yang bersama itu lazim bagi yang tertentu bahkan malzum baginya sehingga setiap dari yang bersama dan yang khusus disyaratkan oleh yang lain, dan syarat tidak wajib mendahului yang disyaratkan?

Dan ini sebagaimana bahwa sifat kebinatangan dengan sifat berbicara dan meringkik, masing-masing disyaratkan oleh yang lain, maka tidak ada yang khusus yaitu sifat berbicara dan meringkik kecuali dengan kebinatangan, dan tidak ada kebinatangan kecuali dengan sebagian dari itu.

Dan yang dimaksud dengan bahwa yang bersama disyaratkan oleh yang khusus bukanlah bahwa ia dengan yang tertentu ini, melainkan disyaratkan baik dengan ini atau dengan itu. Maka yang bersama dari segi disyaratkan oleh salah satunya, bukan yang tertentu, dan dari segi kekhususan dan ketetapannya disyaratkan oleh apa yang bergabung dengannya dari ketentuan. Dan ini tetap pada setiap dua hal yang sepakat dalam sesuatu dan berpisah dalam sesuatu, dan tidak ada jalan keluar bagi mereka darinya. Hal itu karena menjadi sesuatu lazim bagi yang lain lebih umum daripada menjadi sebab atau akibat atau bukan sebab dan bukan akibat. Maka tidak setiap lazim adalah akibat. Jika setiap dari dua kewajiban adalah lazim bagi yang tertentu, maka tidak wajib bahwa yang wajib menjadi akibat dan tidak menjadi malzum (anteseden) sebagai sebab.

Dengan ini terjelaskan rusaknya premis keduanya yang dia katakan di dalamnya: boleh bahwa hakikat sesuatu menjadi sebab bagi satu dari sifat-sifatnya dan bahwa sifat menjadi sebab bagi sifat lain, tetapi tidak boleh bahwa wujud karena hakikatnya yang bukan dari wujud atau karena sifat lain, karena sebab mendahului dalam wujud dan tidak mendahului dengan wujud sebelum wujud.

Maka dikatakan kepadanya: lafaz sebab kadang engkau maksudkan dengannya sebab yang mewajibkan dan kadang engkau maksudkan dengannya syarat. Jika engkau maksudkan yang pertama, maka tidak dijadikan akibat dari selainnya agar tidak mengharuskan mendahului selain wujud yang wajib atasnya.

Dan jika engkau maksudkan dengan sebab adalah syarat, maka syarat tidak wajib mendahului yang disyaratkan, bahkan boleh bersamaan dengan yang disyaratkan. Maka hal-hal yang saling mengharuskan seperti yang saling bertentangan, masing-masing tidak ada kecuali dengan yang lain, maka wujudnya disyaratkan olehnya tanpa mendahului salah satunya atas yang lain.

Dan demikian pula kalian mengatakan bahwa materi dengan bentuk, masing-masing adalah syarat dalam yang lain tanpa mendahuluinya. Dan kaum muslimin mengatakan bahwa ilmu dan kekuasaan disyaratkan oleh kehidupan, dan keduanya adalah sifat lazim bagi Allah Ta’ala, tidak boleh mendahului yang satu atas yang lain dalam wujud.

Jika demikian halnya dan diperkirakan bahwa bagi yang wajib ada hakikat yang berbeda dengan kewajiban, maka mengapa tidak boleh bahwa wujudnya yang wajib disyaratkan oleh hakikat itu yang juga disyaratkan olehnya tanpa bahwa wujud yang wajib didahului oleh wujud selainnya, sebagaimana mereka katakan dalam wujud yang mungkin jika kalian katakan bahwa ia bertambah atas hakikatnya, bahwa hakikatnya tidak terpisah dari wujudnya sebagaimana wujudnya tidak terpisah dari hakikatnya.

Dan ini adalah jawaban yang tidak ada jalan keluar bagi mereka darinya, dan ia adalah jawaban tentang saling mengharuskan dzat dengan sifat-sifat jika diperkirakan salah satunya berbeda dengan yang lain.

Ketidakjelasan Ar-Razi dalam Memisahkan Sebab dari Syarat

Dan Abu Abdullah Ar-Razi menjawab dengan jawaban yang dia tidak jelaskan di dalamnya sebab dari syarat. Dia berkata: “Perkataan kalian ‘seandainya hakikat menjadi sebab bagi wujud dirinya sendiri, maka ia akan mendahului dengan wujud atas dirinya sendiri karena sebab mendahului dengan wujud atas akibat’ adalah tercegah, karena kami tidak mengakui kewajiban mendahului sebab atas akibat dengan wujud. Dan perkataan yang mengatakan ‘ia mendahului atasnya dengan dzat’, jika dimaksudkan dengannya bahwa ia berpengaruh maka diakui, dan jika dimaksudkan dengannya bahwa ia tidak berpengaruh padanya kecuali setelah wujudnya, maka ini tercegah. Dan kami bahwa yang berpengaruh dalam wujud Allah Ta’ala adalah hakikat-Nya sendiri bukan dengan pertimbangan wujud yang mendahului. Dan jika dimaksudkan dengan mendahului adalah perkara di luar pengaruh, maka itu tidak terbayangkan.”

Kemudian dia mencegah keumuman dakwaan, maka dia berkata: “Kami turun dari kedudukan ini, maka mengapa kalian katakan bahwa setiap sebab maka ia mendahului dengan wujud atas akibat? Tidakkah kalian lihat bahwa hakikat-hakikat yang mungkin dapat menerima wujud dzatnya, maka hakikat-hakikatnya adalah sebab-sebab penerimaan bagi wujud dzatnya. Maka dalam tempat ini sebab-sebab penerimaan tidak wajib mendahuluinya atas akibat dengan wujud. Jika demikian halnya, maka mengapa tidak boleh yang serupa dengannya dalam sebab yang fa’il (aktif)?”

Dan dia berkata: “Kami tidak mengatakan yang berpengaruh adalah hakikat yang ma’dum (tidak ada), melainkan hakikat dari segi ia adalah ia yang berbeda dengan wujud dan ketiadaannya, dan kami hanya menjadikan yang berpengaruh dalam wujud hakikat itu saja.”

Dia berkata: “Jika dikatakan: sebagaimana kalian membolehkan bahwa hakikatnya berpengaruh sebelum wujud dalam wujud dirinya sendiri, maka mengapa tidak boleh bahwa hakikat itu berpengaruh sebelum wujudnya dalam wujud alam, dan ketika itu tidak mungkin beristidlal dengan wujud perbuatan-perbuatan atas wujud pelaku? Kami katakan: yang bada’ih (aksiomatik) membedakan antara dua tempat, karena kami dengan yang bada’ih mengetahui bahwa sesuatu selama belum ada tidak menjadi sesuatu bagi wujud selainnya, dan kami mengetahui bahwa tidak ada yang aneh dalam bahwa sesuatu ada dari dzatnya. Dan yang diketahui dari perkataan kami bahwa ia ada karena dzatnya adalah bahwa menuntut wujud dirinya sendiri. Jika dipastikan dengan yang bada’ih dengan perbedaan, maka benar perkataan kami dalam masalah ini.”

Dan sebagian sahabatnya telah menentangnya dalam tempat ini dan berkata: “Ilmu bahwa sebab seandainya mewajibkan wujud maka ia akan ada adalah ilmu daruri, karena yang memberi faedah wujud tidak boleh tidak memiliki wujud, berbeda dengan yang menerima karena ia mendapat faedah wujud, mustahil bahwa ia ada.”

Komentar Ibnu Taimiyyah

Aku katakan: Kekacauan ini muncul dari perkataan mereka bahwa dzat menjadi fa’il (pelaku aktif) bagi wujudnya atau sebab yang menuntut wujudnya jika diperkirakan bahwa wujudnya berbeda dengan dzatnya. Dan ini tidak perlu, melainkan jika dikatakan dzatnya disyaratkan oleh wujudnya sebagaimana wujudnya disyaratkan oleh dzatnya, dan dikatakan bahwa keduanya saling mengharuskan tanpa salah satunya menjadi yang mewajibkan bagi yang lain, sebagaimana mereka katakan yang serupa dengan itu dalam dzat yang mungkin dan wujudnya, maka hilang syubhat ini.

Dan mereka ini sering kali tersamar bagi mereka sebab-sebab dengan syarat-syarat dalam masalah-masalah dor (siklus) dan tasalsul (rangkaian tak terbatas) dan selainnya, dan mereka menjadikan malzum (anteseden) sebagai sebab, sebagaimana mereka katakan bahwa hakikat tiga dan empat adalah sebab bagi ganjil dan genap, maka mereka menjadikan dzat sesuatu sebagai sebab bagi sifatnya yang lazim baginya, dan bahwa pelaku dzat adalah pelaku sifatnya.

Maka sesungguhnya dor (siklus) dalam syarat-syarat dengan makna bergantung setiap dari dua perkara pada wujud yang lain bersamanya adalah mungkin dan terjadi, dan itulah dor ma’i iqtirani (siklus bersamaan).

Adapun dor dalam sebab-sebab, yaitu bahwa setiap dari dua perkara menjadi sebab bagi yang lain dan menciptakannya, maka ini mustahil menurut kesepakatan orang-orang berakal.

Demikian pula mendahului, maka sesungguhnya mendahului syarat atas yang disyaratkan tidak wajib. Adapun mendahului yang mewajibkan atas yang diwajibkan, dan pelaku atas yang diperbuat, dan sebab atas akibat, maka tidak diragukan pada mayoritas orang berakal.

Dan penentangan Ar-Razi kepada mereka dengan hakikat yang mungkin yang menerima wujudnya, jika dikatakan dengan perbedaan keduanya, adalah penentangan yang benar. Adapun perbedaan penentang baginya bahwa hakikat dalam yang wajib adalah fa’il (pelaku aktif) bagi wujud, maka salah, karena hakikat yang wajib jika dikatakan dengan perbedaannya dengan wujudnya, bukanlah fa’il bagi wujudnya, melainkan ia juga qabil (penerima) bagi wujudnya seperti yang mungkin, tetapi wujudnya wajib dengan penerimaan ini.

Dan yang menerima dan yang diterima keduanya wajib dengan dirinya sendiri, mustahil ketiadaannya, berbeda dengan yang mungkin, sebagaimana dikatakan ahli sifat dalam dzat dan sifat-sifat, dan sebagaimana dikatakan para filosof dalam apa yang mereka dakwakan keabadian dzat dan wujudnya dari yang mungkin seperti falak (langit), karena Ibnu Sina dan pengikut-pengikutnya mengatakan: bahwa hakikatnya adalah tempat bagi wujudnya, dan keduanya qadim (abadi) mustahil ketiadaannya, tetapi wujudnya dengan selainnya. Jika dipahami ini dalam yang wajib dengan selainnya, maka dalam yang wajib dengan dirinya sendiri lebih utama jika dikatakan bahwa dirinya adalah tempat bagi wujudnya, dan keduanya wajib dengan hakikat dan wujudnya, mustahil meniadakan salah satu dari keduanya.

Dengan ini tampak jawaban tentang susunan yang diselesaikan Al-Amidi, karena perkataannya: “Jika tidak sempurna terwujud nama wajib al-wujud dalam setiap dari dua hal kecuali dengan apa yang dengannya kekhususan dan perbedaan, maka wajib kebutuhan nama wajib al-wujud kepada perkara di luar dari yang dipahami dari namanya, maka ia tidak menjadi wajib dengan dzatnya.”

Bagian Pertama: Pembahasan tentang Wujud dan Dzat

Jawabannya berdasarkan anggapan bahwa wujud berbeda dengan dzat adalah bahwa kata “kebergantungan” bermaksud kebergantungan ma’lul (akibat) kepada ‘illah (sebab), dan bermaksud kebergantungan yang bersyarat kepada syarat. Dan jika dikatakan: yang dimaksud dengannya adalah makna ketiga baginya, maka jika engkau berkata: “Wajib kebergantungan yang dimaksud kepada sebab yang menggerakkan,” maka hal itu tidak diserahkan kepadamu, karena terwujudnya yang umum dalam yang khusus tidak mengharuskan bahwa yang khusus itu adalah pelaku pencipta yang umum. Dan jika engkau maksudkan bahwa ia tidak ada kecuali dengan apa yang menjadi syarat dalam wujudnya, maka mengapa engkau mengatakan bahwa ini adalah mustahil?

Dan perkataannya “tidak menjadi wajib dengan dzatnya” adalah batil pada saat itu karena jika diperkirakan bahwa dzat selain wujud, maka tidak ada bantahan dalam perkataannya “wajib dengan dzatnya” dari terwujudnya wujud dan dzat bersama-sama, sehingga salah satunya tidak mendahului yang lain, dan salah satunya tidak dapat berdiri sendiri tanpa yang lain. Maka jadilah makna kewajiban wujud dengan dzat, jika diperkirakan bahwa dzat adalah hakikat wujud, sesuatu yang mengandung kelaziman wujud yang wajib dan dzat yang disifati dengan itu, sehingga tidak ada yang wujud dengan dzatnya kecuali seperti itu. Dan semua ini dengan anggapan tetapnya dua hal.

Kemudian berdasarkan anggapan ini terdapat dua pendapat: Pertama, dikatakan bahwa wujud yang menyertai hakikat (mahiyyah) juga khusus sebagaimana hakikat itu khusus dengannya, dan inilah pendapat yang diriwayatkan dari Abu Hasyim dan semisalnya.

Dan sebagian dari ahli penetapan (sifat) pernah mengatakannya, sebagaimana terdapat dalam perkataan Abu Hamid dan Ibnu az-Zaghuni.

Kedua, dikatakan bahwa wujud adalah umum di luar (realitas), tetapi hakikat (mahiyyah) adalah yang khusus yang membedakan suatu wujud dari yang lainnya.

Dan inilah yang diriwayatkan ar-Razi dari Abu Hasyim dan lainnya, dan ini adalah kesalahan terhadap mereka, sebagaimana dia keliru terhadap al-Asy’ari dan Abu al-Husain ketika dia meriwayatkan dari mereka bahwa lafaz wujud diucapkan dengan kesamaan lafzi, dan ini adalah kesalahan darinya ketika dia mengira bahwa yang universal yang menjadi tempat pembagian itu tetap bersama di luar, dan ini adalah dasar bagi para ahli logika yang para imam kalam menyelisihi mereka dalam hal itu berdasarkan apa yang dia pahami dari perkataan ahli logika, maka dia keliru.

Dan yang dimaksud di sini adalah bahwa pendapat Abu Hasyim dan pengikutnya lebih baik dari pendapat Ibnu Sina. Adapun jika wujud adalah hakikat (mahiyyah) dan tidak ada yang umum di luar, sebagaimana pendapat al-Asy’ari dan kebanyakan penetap sifat, dan itulah yang benar, maka tidak memerlukan jawaban ini.

Dan yang dimaksud bukanlah bahwa hakikatnya adalah wujud mutlak yang murni sebagaimana dikatakan Ibnu Sina dan Ibnu Tumart dan lainnya dari kalangan Jahmiyyah, tetapi yang dimaksud adalah bahwa hakikatnya yang khusus baginya adalah wujudnya yang khusus baginya, dan itu bukanlah wujud mutlak dan tidak murni. Demikian pula dia berkata dalam setiap yang wujud bahwa hakikatnya yang khusus baginya adalah wujudnya yang khusus baginya. Dan kami telah menyebutkan jawaban ini berdasarkan anggapan perbedaan wujudnya dengan hakikatnya karena itu berguna dalam kebanyakan hal yang mereka kemukakan untuk menafikan sifat-sifat.

Bagian Kedua: Perkataan Imam Ahmad tentang Keterikatan Sifat-sifat dengan Dzat Allah Ta’ala

Imam Ahmad berkata: “Bab penjelasan tentang apa yang diingkari Jahmiyyah bahwa Allah berbicara kepada Musa, maka kami berkata: ‘Mengapa kalian mengingkari hal itu?’ Mereka berkata: ‘Sesungguhnya Allah tidak berbicara dan tidak akan berbicara, hanya saja Dia menjadikan sesuatu yang mengungkapkan tentang Allah dan menciptakan suara lalu memperdengarkannya.’ Dan mereka mengira bahwa perkataan tidak terjadi kecuali dari rongga, bibir, dan lidah.

Maka kami berkata: ‘Apakah boleh bagi yang dijadikan atau selain Allah untuk mengatakan: “Wahai Musa, sesungguhnya Aku adalah Tuhanmu” (Thaha: 11-12) atau mengatakan: “Sesungguhnya Aku adalah Allah, tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku” (Thaha: 14)?’ Maka barangsiapa mengatakan hal itu, berarti dia mengira bahwa selain Allah mengaku ketuhanan. Dan seandainya sebagaimana yang dikira orang Jahmi bahwa Allah menjadikan sesuatu, maka yang dijadikan itu akan berkata: ‘Wahai Musa, sesungguhnya Allah adalah Tuhan semesta alam.’

Hingga dia berkata: ‘Maka bagaimana mereka berbuat dengan hadits al-A’masy dari Khaitsimah dari ‘Adi bin Hatim, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada seorang pun dari kalian kecuali Tuhannya akan berbicara kepadanya…” hadits.’ Dan adapun perkataannya bahwa perkataan tidak terjadi kecuali dari rongga, bibir, dan lidah, bukankah Allah telah berfirman kepada langit dan bumi: “Datanglah kalian dengan suka atau terpaksa, keduanya menjawab: ‘Kami datang dengan patuh'” (Fushshilat: 11). Apakah engkau melihat keduanya berkata dengan rongga, mulut, bibir, dan alat-alat?

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan Kami tundukkan bersama Dawud gunung-gunung yang bertasbih” (al-Anbiya’: 79). Apakah engkau melihat bahwa gunung-gunung itu bertasbih dengan rongga, mulut, bibir, dan lidah? Dan anggota tubuh ketika bersaksi atas orang-orang kafir, mereka berkata: “Mengapa kalian bersaksi atas kami?” Mereka menjawab: “Allah yang membicarakan segala sesuatu telah membicarakan kami” (Fushshilat: 21). Apakah engkau melihat anggota tubuh itu berbicara dengan rongga, mulut, dan bibir? Tetapi Allah membicarakan mereka bagaimana Dia kehendaki.

Hingga dia berkata: ‘Ketika dia tercekik oleh hujah-hujah, dia berkata: “Sesungguhnya Allah berbicara kepada Musa, kecuali bahwa pembicaraan-Nya adalah selain-Nya.” Maka kami berkata: “Dan selain-Nya itu makhluk?” “Ya.” Maka kami berkata: “Ini sama dengan perkataan kalian yang pertama, kecuali bahwa kalian menolak dari diri kalian keburukan.” Dan hadits az-Zuhri berkata: “Ketika Musa mendengar kalam Tuhannya, dia berkata: ‘Wahai Tuhanku, inilah yang aku dengar, apakah ini kalam-Mu?’ Allah berkata: ‘Ya wahai Musa, itu adalah kalam-Ku, dan sesungguhnya Aku berbicara kepadamu dengan kekuatan sepuluh ribu lidah, dan Aku memiliki kekuatan semua lidah, dan Aku lebih kuat dari itu. Dan sesungguhnya Aku berbicara kepadamu sesuai dengan kemampuan tubuhmu, dan seandainya Aku berbicara kepadamu lebih dari itu, niscaya engkau akan mati.'”

Dia berkata: “Ketika Musa kembali kepada kaumnya, mereka berkata kepadanya: ‘Gambarkan kepada kami kalam Tuhanmu.’ Musa berkata: ‘Subhanallah, apakah aku mampu menggambarkannya kepada kalian?’ Mereka berkata: ‘Maka miripkanlah.’ Dia berkata: ‘Apakah kalian pernah mendengar suara petir yang datang dalam kemanisan termanis yang pernah kalian dengar? Maka seperti itulah miripnya.'”

Dan kami berkata kepada Jahmiyyah: “Siapa yang berkata kepada manusia pada hari kiamat: ‘Wahai Isa putra Maryam, apakah engkau yang mengatakan kepada manusia: jadikanlah aku dan ibuku sebagai dua tuhan?'” (al-Ma’idah: 116). Bukankah Allah yang berkata? Mereka berkata: “Allah akan menjadikan sesuatu lalu mengungkapkan tentang Allah sebagaimana Dia menjadikan sesuatu lalu mengungkapkan kepada Musa.” Kami berkata: “Maka siapa yang berkata: ‘Maka sungguh Kami akan menanyai orang-orang yang diutus kepada mereka…'” ayat (al-A’raf: 6). Bukankah Dia adalah Allah Ta’ala? Mereka berkata: “Semua ini hanyalah Dia menjadikan sesuatu lalu mengungkapkan tentang Allah.” Maka kami berkata: “Sungguh kalian telah membuat kedustaan besar atas Allah ketika kalian mengira bahwa Dia tidak berbicara, maka kalian menyerupakan-Nya dengan berhala-berhala karena berhala-berhala tidak berbicara, tidak bergerak, dan tidak berpindah dari satu tempat ke tempat lain.”

Ketika hujah menang atasnya, dia berkata: “Sesungguhnya Allah memang berbicara tetapi kalam-Nya makhluk.” Kami berkata: “Demikian pula Bani Adam, kalam mereka makhluk, maka sungguh kalian telah menyerupakan Allah Ta’ala dengan makhluk-Nya ketika kalian mengira bahwa kalam-Nya makhluk. Maka dalam mazhab kalian, Dia pada suatu waktu dari waktu-waktu tidak berbicara hingga Dia menciptakan kalam.

Demikian pula Bani Adam, mereka tidak berbicara hingga diciptakan bagi mereka kalam, maka sungguh kalian telah menggabungkan antara kekufuran dan penyerupaan. Maha Tinggi Allah dari sifat ini. Bahkan kami berkata: Sesungguhnya Allah tidak pernah berhenti berbicara jika Dia kehendaki, dan kami tidak mengatakan bahwa Dia dahulu tidak berbicara hingga Dia menciptakan kalam, dan kami tidak mengatakan bahwa Dia dahulu tidak mengetahui hingga Dia menciptakan ilmu lalu Dia mengetahui.”

Perkataan Imam Ahmad

Imam Ahmad berkata: “Kaum Jahmiyyah berkata: ‘Jika kalian mengklaim bahwa Allah dengan cahaya-Nya, Allah dengan kekuasaan-Nya, dan Allah dengan keagungan-Nya, maka kalian telah mengatakan seperti perkataan orang-orang Nasrani ketika kalian mengklaim bahwa Allah selalu ada dengan cahaya-Nya dan selalu ada dengan kekuasaan-Nya.’

Kami menjawab: ‘Kami tidak mengatakan bahwa Allah selalu ada dan kekuasaan-Nya serta cahaya-Nya, tetapi kami mengatakan Dia selalu ada dengan kekuasaan-Nya dan cahaya-Nya, bukan kapan Dia berkuasa dan bukan bagaimana Dia berkuasa.’

Mereka berkata: ‘Kalian tidak akan pernah menjadi orang-orang yang bertauhid sampai kalian mengatakan: Allah telah ada dan tidak ada sesuatu pun.’ Tetapi jika kami mengatakan bahwa Allah selalu ada dengan semua sifat-Nya, bukankah kami hanya menggambarkan satu Tuhan dengan semua sifat-Nya?

Kami memberikan perumpamaan untuk mereka dalam hal itu, kami berkata: ‘Beritahukan kepada kami tentang pohon kurma ini, bukankah ia memiliki batang, pangkal pelepah, sabut, daun, buah muda, dan inti, namun namanya adalah nama satu benda dan disebut pohon kurma dengan semua sifatnya? Demikian juga Allah – dan bagi-Nya perumpamaan yang paling tinggi – dengan semua sifat-Nya adalah Tuhan Yang Esa.’

Hingga dia berkata: ‘Allah telah menyebut seorang laki-laki kafir yang bernama Al-Walid, lalu berfirman: {Biarkanlah Aku (menghadapi) orang yang Aku ciptakan sendirian} (Al-Muddatstsir: 11), padahal dia memiliki dua mata, dua telinga, lidah, dan anggota tubuh, namun Allah menyebutnya sendirian dengan semua sifatnya.’

Komentar Ibnu Taimiyyah

Saya berkata: “Tidak ditemukan dalam firman Allah dan Rasul-Nya serta dalam bahasa nama ‘yang satu’ untuk sesuatu yang tidak memiliki sifat, karena yang tidak memiliki sifat tidak memiliki wujud dalam kenyataan.

Yang disebutkan Ahmad tentang kaum Jahmiyyah bahwa mereka menta’wilkan firman Allah kepada Musa dengan mengatakan bahwa itu adalah makhluk yang diciptakan untuk menyampaikan – ini telah dita’wilkan oleh sekelompok pengikutnya dalam hal ini atau dalam firman-Nya: ‘Setiap malam (Allah bertanya): Siapa yang berdoa kepada-Ku maka Aku akan mengabulkannya.’ Seandainya demikian, maka malaikat akan berkata bahwa Allah adalah Tuhan semesta alam, sebagaimana dalam dua Shahih bahwa Allah jika mencintai seorang hamba memanggil Jibril: ‘Sesungguhnya Aku mencintai fulan, maka cintailah dia.’ Maka Jibril mencintainya, kemudian dia menyeru di langit: ‘Sesungguhnya Allah mencintai fulan, maka cintailah dia.’ Maka penduduk langit mencintainya… (hadits).

Mereka memberi perumpamaan dengan sultan yang memerintahkan penyeru untuk berkata: ‘Sultan telah menyeru.’ Ini adalah hujjah terhadap mereka, karena penyeru berkata: ‘Sultan memerintahkan’ atau ‘maklumat’ dan semacamnya dari ungkapan-ungkapan yang menjelaskan bahwa yang berkata adalah selain dia, bukan dia sendiri. Seandainya penyeru berkata: ‘Aku telah memerintahkan kalian, jika kalian tidak menerima maka aku akan menghukum kalian’ dan semacamnya, dia bukanlah penyeru dari sultan, dan jika dia berkata demikian, sultan akan menghukumnya.”

Pasal

Allah SWT telah mengabarkan dalam kitab-Nya dengan penetapan yang terperinci dan peniadaan yang global. Sedangkan kaum Mu’aththilah Jahmiyyah, baik ahli kalam maupun ahli filsafat mereka, mengabarkan dengan penetapan yang global dan peniadaan yang terperinci.

Allah mengabarkan dalam kitab-Nya bahwa Dia Maha Hidup, Maha Berdiri Sendiri, Maha Mengetahui, Maha Kuasa, Maha Mendengar, Maha Melihat, Maha Perkasa, Maha Bijaksana, dan semacamnya. Dia ridha dan murka, mencintai dan marah, menciptakan dan bersemayam di atas Arsy, dan semacamnya. Dan Dia berfirman dalam peniadaan: {Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya} (Asy-Syura: 11), {Dan tidak ada seorang pun yang setara dengan-Nya} (Al-Ikhlas: 4), {Adakah kamu mengetahui ada seorang yang sama dengan-Nya} (Maryam: 65).

Karena itu, madzhab Salaf dan para imam adalah menetapkan sifat-sifat-Nya tanpa penyerupaan (tamtsil). Mereka tidak meniadakan sifat-sifat dari-Nya dan tidak menyerupakan sifat-sifat itu dengan sifat-sifat makhluk.

Lanjutan Perkataan Imam Ahmad

Imam Ahmad berkata: “Segala puji bagi Allah yang menjadikan di setiap masa antara para rasul, sisa-sisa dari ahli ilmu yang menyeru orang yang sesat kepada petunjuk dan bersabar atas gangguan dari mereka. Mereka menghidupkan orang-orang mati dengan Kitab Allah, dan menerangi ahli kebutaan dengan cahaya Allah.

Berapa banyak orang terbunuh karena Iblis yang telah mereka hidupkan? Berapa banyak orang sesat yang mengembara yang telah mereka beri petunjuk? Betapa baiknya bekas mereka terhadap manusia dan betapa buruknya bekas manusia terhadap mereka!

Mereka meniadakan dari Kitab Allah tahrif (penyimpangan) orang-orang yang berlebih-lebihan, klaim orang-orang yang bathil, dan ta’wil orang-orang yang jahil, yang telah mengibarkan panji-panji bid’ah dan melepas tali fitnah. Mereka berbeda-beda dalam Al-Kitab, menyelisihi Al-Kitab, bersepakat untuk meninggalkan Al-Kitab. Mereka berkata tentang Allah, dalam urusan Allah, dan dalam Kitab Allah tanpa ilmu. Mereka berbicara dengan yang mutasyabih dari perkataan dan menipu orang-orang jahil dengan apa yang mereka samarkan kepada mereka. Maka kami berlindung kepada Allah dari fitnah orang-orang yang menyesatkan.”

Yang mutasyabih dari perkataan yang mereka bicarakan dan mereka gunakan untuk menipu orang-orang jahil dengan apa yang mereka samarkan kepada mereka adalah seperti perkataan mereka: “Suci dari kuantitas, kualitas, tempat, dan posisi.” Yang mereka maksudkan dengan itu adalah bahwa Dia tidak memiliki ilmu, kekuasaan, rahmat, atau sifat-sifat lainnya, dan bahwa tidak ada Tuhan di atas langit, tidak ada Tuhan di atas Arsy, Dia tidak terpisah dari makhluk-makhluk-Nya dan tidak terpisah dari mereka.

Demikian juga perkataan mereka: “Bukan di dalam alam dan bukan di luarnya” dan ungkapan-ungkapan peniadaan semacam itu.

Demikian pula Imam Ahmad dan orang-orang semacamnya menggambarkan perkataan kaum Jahmiyyah yang meniadakan. Ahmad berkata: “Demikian juga Jahm dan pengikutnya menyeru manusia kepada yang mutasyabih dari Al-Quran dan hadits, dan menyesatkan banyak manusia dengan perkataan mereka.

Yang sampai kepada kami dari urusan Jahm musuh Allah adalah bahwa dia dari penduduk Khurasan, dari penduduk Tirmidz, dan dia suka berdebat dan berbicara. Kebanyakan pembicaraannya tentang Allah. Dia bertemu dengan orang-orang musyrik yang disebut As-Samniyyah.

Mereka mengenal Jahm lalu berkata: ‘Kami akan berdebat denganmu. Jika hujjah kami menang atasmu, masuklah ke dalam agama kami. Jika hujjahmu menang atas kami, kami akan masuk ke dalam agamamu.’

Yang mereka debatkan dengan Jahm adalah mereka berkata: ‘Bukankah kamu mengklaim bahwa kamu memiliki Tuhan?’ Jahm berkata: ‘Ya.’ Mereka berkata kepadanya: ‘Apakah kamu melihat Tuhanmu?’ Dia berkata: ‘Tidak.’ Mereka berkata: ‘Apakah kamu mendengar ucapan-Nya?’ Dia berkata: ‘Tidak.’ Mereka berkata: ‘Apakah kamu mencium bau-Nya?’ Dia berkata: ‘Tidak.’ Mereka berkata: ‘Apakah kamu menemukan-Nya dengan perasaan?’ Dia berkata: ‘Tidak.’ Mereka berkata: ‘Apakah kamu menemukan-Nya dengan sentuhan?’ Dia berkata: ‘Tidak.’ Mereka berkata: ‘Lalu bagaimana kamu tahu bahwa Dia adalah Tuhan?’

Maka Jahm bingung dan tidak tahu siapa yang disembahnya selama empat puluh hari. Kemudian dia menemukan hujjah seperti hujjah zindik Nasrani. Zindik Nasrani mengklaim bahwa ruh yang ada dalam Isa adalah ruh Allah dari dzat Allah. Jika Dia ingin mengadakan sesuatu, Dia masuk ke dalam sebagian makhluk-Nya lalu berbicara melalui lisan makhluk-Nya, memerintahkan apa yang dikehendaki-Nya dan melarang apa yang dikehendaki-Nya, dan dia adalah ruh yang ghaib dari penglihatan.

Jahm menemukan hujjah seperti hujjah ini lalu berkata kepada As-Samni: ‘Bukankah kamu mengklaim bahwa dalam dirimu ada ruh?’ Dia berkata: ‘Ya.’ Dia berkata: ‘Apakah kamu melihat ruhmu?’ Dia berkata: ‘Tidak.’ Dia berkata: ‘Apakah kamu mendengar ucapannya?’ Dia berkata: ‘Tidak.’ Dia berkata: ‘Apakah kamu mencium baunya?’ Dia berkata: ‘Tidak.’ Dia berkata: ‘Apakah kamu menemukan perasaan atau sentuhan untuknya?’ Dia berkata: ‘Tidak.’ Dia berkata: ‘Demikian juga Allah, tidak terlihat wajah-Nya, tidak terdengar suara-Nya, tidak tercium bau-Nya, Dia ghaib dari penglihatan dan tidak berada di suatu tempat tanpa tempat lain.’

Dia menemukan tiga ayat dalam Al-Quran dari yang mutasyabih, yaitu firman-Nya: {Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya} (Asy-Syura: 11), {Dan Dialah Allah (yang disembah) di langit dan di bumi} (Al-An’am: 3), {Dia tidak dapat dicapai oleh penglihatan, sedang Dia dapat melihat segala yang kelihatan} (Al-An’am: 103).

Maka dia membangun dasar perkataannya atas ayat-ayat ini dan menta’wilkan Al-Quran dengan selain ta’wilnya, mendustakan hadits-hadits Rasulullah ﷺ, dan mengklaim bahwa siapa yang menggambarkan sesuatu dari Allah dengan apa yang Allah gambarkan tentang diri-Nya dalam kitab-Nya atau yang diceritakan Rasul-Nya tentang-Nya adalah kafir dan termasuk golongan Musyabbihah (penyerupaan).

Dia menyesatkan banyak manusia dengan perkataannya dan diikuti dalam pendapatnya oleh orang-orang dari sahabat-sahabat Abu Hanifah dan sahabat-sahabat Amr bin Ubaid di Bashrah, dan dia meletakkan agama Jahmiyyah.”

Komentar Ibnu Taimiyyah

Saya berkata: “Yang disebutkan Imam Ahmad tentang perdebatan Jahm dengan As-Samniyyah itu, mereka adalah yang diceritakan ahli maqalat (sekte) tentang mereka bahwa mereka mengingkari dari ilmu selain yang bersifat inderawi. Karena itu mereka bertanya kepada Jahm: ‘Apakah kamu mengenalnya dengan sesuatu dari panca indera?’ Dia berkata: ‘Tidak.’

Mereka berkata: ‘Lalu bagaimana kamu tahu bahwa Dia adalah Tuhan?’ Karena mereka tidak mengenal kecuali yang dapat dirasakan, dan bukan maksud mereka bahwa seseorang tidak mengetahui kecuali apa yang dirasakannya, tetapi mereka tidak menetapkan kecuali apa yang dapat dirasakan manusia di dunia.

Mereka ini seperti kaum Mu’aththilah Dahriyyah Thaba’iyyah dari filosof Yunani dan semacamnya, yang mengingkari selain wujud ini yang disaksikan dan dirasakan manusia, yaitu wujud falak dan apa yang ada di dalamnya.

Mereka inilah yang disebutkan Ibnu Sina pendapatnya dalam Isyarat-nya di mana dia berkata: ‘Benda yang dapat dirasakan ini ada karena dirinya dan wajib karena dirinya, tetapi jika kamu mengingat apa yang dikatakan dalam syarat wajib al-wujud, kamu tidak akan mendapati yang dapat dirasakan ini sebagai yang wajib.’

Ini adalah pendapat yang dizhahirkan Fir’aun, dan kepadanya kembali pada hakikatnya pendapat ahli wahdah (kesatuan wujud).

Tetapi mereka meyakini bahwa mereka menetapkan Khaliq, dan bahwa wujud-Nya adalah wujud makhluk, maka mereka bertentangan.

Kemudian Jahm bin Shafwan menjawab mereka seperti jawaban Aristoteles dan Ibnu Sina dan semacam mereka dari kaum Masya’in (Peripatetik) terhadap kaum Thaba’iyyin di antara mereka. Mereka menetapkan wujud aqliyy (rasional) selain wujud yang dapat dirasakan, dan meyakini bahwa dengan jawaban ini mereka membatalkan pendapat mereka, sebagaimana telah disebutkan hikayat perkataan Ibnu Sina ketika berbicara tentang wujud dan sebab-sebabnya, dan berkata: ‘Bisa jadi yang menguasai pikiran manusia bahwa yang ada adalah yang dapat dirasakan,’ dan dia membatalkan pendapat ini dengan menetapkan kuliyyat (universal). Telah disebutkan peringatan tentang rusaknya hujjah ini, dan bahwa kuliyyat berada dalam pikiran, bukan dalam kenyataan.

Siapa yang tidak mengakui kecuali yang dapat dirasakan hanya berselisih dalam wujud-wujud luar, tidak berselisih dalam ma’qulat (yang dapat dipahami) pikiran. Jika dia berselisih dalam itu, maka hujjah terhadapnya terjadi dengan menetapkan ma’qulat pikiran, maka tinggallah wujud-wujud luar yang merupakan asal.

Hujjah yang disebutkan Ahmad dari Jahm bahwa dia berargumen dengannya terhadap As-Samniyyah adalah dari hujjah-hujjah terbesar kaum Hululliyyah (penganut hulul) dan penyangkal hulul dan pemisahan sekaligus. Karena kaum peniadaan terkadang berkata dengan hulul dan ittihad (persatuan) atau semacamnya, dan terkadang berkata tidak terpisah dari alam dan tidak masuk ke dalamnya.

Satu orang dari mereka berkata ini terkadang, dan itu terkadang, karena mereka dalam kebingungan. Yang menguasai ahli kalam mereka adalah peniadaan kedua perkara, dan yang menguasai ahli ibadah, fuqaha, sufi, dan awam mereka adalah hulul. Maka ahli kalam mereka tidak menyembah sesuatu, dan ahli sufi mereka menyembah segala sesuatu.”

Dan hulul (penyatuan/pemassukan) ada dua jenis: hulul muqayyad (terbatas) dan hulul mutlaq (absolut).

Adapun hulul muqayyad adalah pendapat orang-orang Nasrani dan sejenisnya dari kalangan ghulat Rafidhah (Syiah ekstrem) dan ghulat penyembah, serta lainnya. Mereka mengatakan bahwa Allah menyatu dalam diri Masih atau bersatu dengannya, dan menyatu dalam diri Ali atau bersatu dengannya, dan bahwa Dia bersatu dengan para arif hingga yang mengesakan menjadi Yang Diesa. Mereka berkata:

“Tidak ada yang mengesakan Yang Esa dari yang satu… karena setiap yang mendapatinya adalah pengingkar Tauhid orang yang memberitakan sifat-Nya… adalah kata-kata yang dibatalkan oleh Yang Esa Pengesaan-Nya terhadap diri-Nya adalah tauhid… dan sifat orang yang dimanfaatkannya tiada seorang pun”

Dan mereka inilah yang Ahmad meriwayatkan perkataan mereka bahwa: “Jika Allah ingin mengadakan suatu perkara, Dia masuk ke dalam sebagian makhluk-Nya, lalu berbicara melalui lisannya.” Dan aku telah melihat dari golongan ini lebih dari satu orang yang berbicara denganku dan membicarakan madzhab ini denganku, dan aku telah menjelaskan kerusakannya kepadanya.

Adapun ahli hulul mutlaq yang mengatakan bahwa Dia menyatu dalam segala sesuatu atau bersatu dengan segala sesuatu atau wujud itu satu, seperti pengarang Fushush al-Hikam dan sejenisnya, maka mereka berkata: “Orang-orang Nasrani salah dari segi mereka mengkhususkan.” Demikian juga mereka berkata tentang penyembah berhala bahwa kesalahan mereka adalah dari segi mereka mengkhususkan sebagian hal lalu menyembahnya.

Dan aku telah melihat dari golongan ini juga lebih dari satu orang dan terjadi antara kami dan mereka cobaan yang dikenal.

Imam Ahmad menjadikan hujah Jahm sejenis dengan hujah mereka yang mengatakan hulul muqayyad, karena mereka ini mengatakan bahwa Dia menyatu dalam sebagian makhluk-Nya.

Dan di antara Jahmiyyah ini ada yang berkata: “Sesungguhnya Lahut (ketuhanan) berada dalam Nasut (kemanusiaan) tanpa hulul di dalamnya.”

Demikianlah Jahm dan pengikut-pengikutnya menjadikan wujud Khaliq dalam makhluk-makhluk, sejenis dengan Lahut dalam Nasut, dan mereka menggabungkan dua pendapat yang bertentangan sebagaimana orang-orang Nasrani menggabungkannya.

Berdalil Jahm dengan ini terhadap Sumaniyyah, seperti berdalilnya para penafi sifat dengan itu terhadap ahli itsba (penetap sifat). Karena Razi dan sejenisnya berdalil tentang kemungkinan wujud sesuatu yang wujud yang tidak mubayyin (terpisah) dari alam dan tidak masuk di dalamnya dengan jiwa yang berbicara, atas pendapat para filosof ini, yang berkata: “Sesungguhnya jiwa tidak masuk dalam alam ini dan tidak keluar dari alam ini, bahwa ia menyerupai Tuhan dan bahwa filsafat adalah penyerupaan dengan Tuhan sesuai kemampuan.”

Maksud Jahm dengan hujah ini adalah menjelaskan kemungkinan wujud sesuatu yang wujud yang tidak ada jalan untuk merasakannya. Maka ia berdalil kepada mereka dengan jiwa yang berbicara, karena tidak ada jalan untuk merasakannya. Dan ini adalah hujah Masyaiyin dari kalangan filosof terhadap Thabiiyin dari mereka.

Dan mereka ini menjadikan apa yang mereka tetapkan dari hal-hal yang masuk akal sebagai hujah untuk menetapkan wujud yang tidak dapat dirasakan, kemudian mereka mengklaim bahwa apa yang diberitakan para rasul dari yang ghaib adalah wujud aqliy (rasional) yang mereka tetapkan.

Dan tempat ini telah membingungkan akal-akal dan menyesatkan pemahaman-pemahaman, dan mereka keliru secara syar’i dan aqliy.

Adapun secara syar’i, maka sesungguhnya para rasul memberitakan tentang apa yang tidak kita saksikan dan tidak kita rasakan di dunia dan menyebutnya ghaib karena tersembunyi dari kesaksian, seperti firman-Nya: “Yang beriman kepada yang ghaib dan mendirikan shalat” (Al-Baqarah: 3), dan termasuk firman-Nya ta’ala: “Yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata” (Ar-Ra’d: 9). Maka ghaib adalah apa yang tersembunyi dari penyaksian hamba dan syahadah adalah apa yang mereka saksikan.

Dan perbedaan ini tidak mengharuskan bahwa ghaib bukanlah sesuatu yang mungkin dirasakan. Bahkan diketahui secara dharuri bahwa apa yang diberitakan para nabi alaihimus salam tentang pahala dan siksa semuanya adalah hal yang mungkin dirasakan. Bahkan demikian juga apa yang mereka beritakan tentang malaikat, Arsy, Kursi, surga, neraka, dan lainnya, tetapi kita tidak menyaksikannya sekarang.

Karena itu, yang paling agung yang diberitakan dari yang ghaib adalah Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan pemberitaan Rasul kepada kita bahwa kita akan melihat-Nya sebagaimana kita melihat matahari dan bulan. Maka perasaan manakah yang lebih agung dari perasaan kita terhadap matahari dan bulan?

Dan apa yang diberitakan dari yang ghaib seperti surga, neraka, malaikat, Arsy, Kursi dan lainnya yang mungkin dirasakan, maka perbedaan antara ghaib dan syahadah bukanlah perbedaan antara yang dapat dirasakan dan yang masuk akal.

Maka ini adalah pokok yang patut diketahui, karena disebabkan ini terjadi kekeliruan dalam perkataan kelompok-kelompok yang tidak dapat dihitung kecuali oleh Allah Ta’ala, seperti pengarang Al-Kutub al-Madhnun biha dan pengarang Al-Milal wan Nihal dan kelompok-kelompok lainnya. Karena itu terjadi dalam perkataan pengarang Al-Kutub al-Madhnun biha ala Ghair Ahliha dan pengarang Nihayat al-Iqdam dan sejenisnya dari perkataan mereka yang menjadikan perbedaan antara ghaib dan syahadah adalah perbedaan antara yang dapat dirasakan dan yang masuk akal, jenis-jenis dari golongan perkataan para mulhid bathiniyyah, baik mulhid Syiah sebagaimana terdapat dalam perkataan pengarang Al-Milal wan Nihal dan Nihayat al-Iqdam – dan telah dikatakan bahwa ia menyusun tafsirnya surat Yusuf atas madzhab Ismailiyyah: mulhid Syiah – ataupun mulhid Bathiniyyah yang dinisbahkan kepada kaum sufi.

Dan dari sinilah masuk ahli wahdat al-wujud dan sejenisnya dari mulhid para nasik yang dinisbahkan kepada tasawuf. Dan setiap dari mereka ini, urusan mereka berujung pada menyelisihi sharih aql dan naql.

Tetapi yang ini menyerahkan kepada ilmu imam yang maksum, dan yang ini menyerahkan kepada ma’rifah syaikh yang mahfuzh, hingga masing-masing dari mereka mengklaim pada orang yang mereka serahkan kepadanya apa yang lebih agung dari maqam para nabi, padahal orang yang mereka serahkan kepadanya pasti ada padanya kebohongan, kejahilan, dan kezhaliman yang tidak diketahui kecuali oleh Allah. Dan keadaan terbaiknya adalah bahwa banyak dari kebohongannya adalah karena kejahilan darinya dan kesesatan, tidak disengaja menyelisihi apa yang ia ketahui dari kebenaran, seperti kesesatan banyak dari orang-orang Nasrani ahli hawa.

Yang dimaksud adalah bahwa dengan ini menjadi jelas bahwa kesalahan mereka dalam akal, dan apa yang mereka sebut sebagai hal-hal yang masuk akal, dan klaim mereka tentang wujud hal-hal yang masuk akal di luar yang berakal, yang tidak mungkin diisyaratkan kepadanya dan tidak dapat dirasakan dengan cara apa pun, dan tidak masuk dalam sesuatu dari alam dan tidak keluar darinya dan tidak mubayyin darinya dan tidak hal di dalamnya. Karena sesungguhnya diketahui bahwa hal-hal yang masuk akal adalah apa yang diakali manusia, maka ia adalah yang diakali oleh akal. Yang paling jelas dari itu adalah kulliyyat yang mujarrad: seperti kemanusiaan mutlak, kehewanan mutlaq, tubuh mutlaq, wujud mutlaq, dan sejenisnya. Karena ini memiliki wujud dalam akal, dan tidak ada di luar sesuatu yang mutlaq yang tidak ditentukan, bahkan tidak wujud kecuali ia ditentukan dan diindividukan, dan itulah yang dapat dirasakan. Hanya saja yang menetapkan hal-hal aqliyyah yang mujarrad di luar adalah orang-orang yang tertipu dari para filosof seperti Pythagorean yang menetapkan bilangan yang mujarrad, dan Platonik yang menetapkan mitsal-mitsal Platonik, yaitu mahiyyat-mahiyyat yang mujarrad, dan hayula yang mujarrad, dan masa yang mujarrd, dan ruang kosong yang mujarrad.

Adapun Aristoteles dan para pengikutnya seperti Farabi dan Ibnu Sina maka mereka membatalkan pendapat pendahulu mereka dalam menetapkan yang mujarrad dari al-a’yan, tetapi mereka menetapkannya berpasangan dengan al-a’yan. Maka mereka menjadikan bersama tubuh-tubuh yang dapat dirasakan jawahir-jawahir yang masuk akal seperti materi dan bentuk. Dan jika perkara itu diteliti atas mereka, tidak ditemukan di luar kecuali tubuh dan keadaan-keadaannya. Dan mereka menetapkan di luar juga kulliyyat yang berpasangan dengan al-a’yan, dan jika perkara itu diteliti atas mereka tidak ditemukan di luar kecuali al-a’yan dengan sifat-sifatnya yang berdiri dengannya.

Demikian juga apa yang mereka tetapkan dari sepuluh akal yang terpisah, jika perkara itu diteliti atas mereka tidak ditemukan baginya wujud kecuali dalam akal, tidak di luar, sebagaimana telah diperluas pembicaraan atas mereka di tempat lain selain ini.

Maka apa yang disebutkan Imam Ahmad tentang berdalilnya Jahm kepada Sumaniyyah Thabii’iyyah dengan menetapkan wujud aqliy, adalah seperti hujah Masyaiyin terhadap Thabii’iyyah. Dan apa yang ada dalam perkataannya tentang hulul yang ia bandingkan dengan orang-orang Nasrani adalah sejenis dengan perkataan Hululiyyah.

Yang dimaksud di sini adalah bahwa kita menunjukkan kepada jenis perkataan Salaf dan umat, dengan jenis para penafi ini, dan bahwa semuanya minum dari satu mata air, dan bahwa perkataan para penafi sifat ini dengan mu’athilah ash-Shani’ adalah perkataan yang pendek, sejenis dengan perkataan Jahm dengan Sumaniyyah yang musyrik, dan perkataan Masyaiyin Ilahiyin dari kalangan filosof dengan Thabii’iyin dari mereka.

Ahmad menyebutkan bahwa Jahm menyandarkan dari Al-Quran pada tiga ayat yang makna-maknanya samar bagi yang tidak memahaminya:

  1. Ayat penafian idrak untuk menafi dengannya ru’yah dan mubayyanah
  2. Ayat penafian mitsl untuk menafi dengannya sifat-sifat dan menjadikan yang menetapkannya sebagai musyabbih
  3. Firman-Nya: “Dan Dia-lah Allah di langit dan di bumi” (Al-An’am: 3), untuk menafi dengannya ketinggian-Nya di atas Arsy, atau untuk menetapkan dengannya bersamaan dengan itu hulul dan ittihad serta tidak mubayyanah-Nya dari makhluk-makhluk.

Dan ini adalah pokok-pokok Jahmiyyah dari kalangan Mu’tazilah pengikut Amr bin Ubaid dan yang masuk dalam Tajhim, atau I’tizal atau sebagian cabang dari itu, dari pengikut Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan Ahmad, padahal imam-imam ini adalah orang yang paling jauh dari pokok-pokok Jahmiyyah dan Mu’tazilah.

Lanjutan Perkataan Imam Ahmad

Imam Ahmad berkata tentang Jahmiyyah: “Jika orang-orang bertanya kepada mereka tentang firman-Nya ta’ala: ‘Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia’ (Asy-Syura: 11), mereka berkata:

‘Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia dari segala sesuatu, dan Dia berada di bawah bumi yang ketujuh sebagaimana Dia berada di atas Arsy. Tidak kosong daripadanya suatu tempat dan tidak berada di suatu tempat tanpa tempat lain. Dia tidak berbicara dan tidak akan berbicara. Tidak ada seorang pun yang melihat-Nya di dunia maupun di akhirat. Dia tidak disifati dan tidak dikenal dengan sifat, tidak diakali, tidak ada batas bagi-Nya dan tidak ada akhir. Tidak ditangkap dengan akal. Dia adalah wajah semuanya, Dia adalah ilmu semuanya, Dia adalah pendengaran semuanya, Dia adalah penglihatan semuanya, Dia adalah cahaya semuanya, Dia adalah kekuasaan semuanya. Tidak menjadi dua hal yang berbeda.’

Dan dalam naskah lain: ‘Tidak disifati dengan dua sifat yang berbeda, tidak ada atas dan bawah bagi-Nya, tidak ada sisi-sisi dan sudut-sudut bagi-Nya, tidak ada kanan dan kiri, tidak berat dan tidak ringan, tidak ada warna dan tidak ada tubuh bagi-Nya, dan Dia tidak masuk akal. Segala yang terlintas di hatimu bahwa Dia adalah sesuatu yang kau kenal, maka Dia kebalikannya.’

Maka kami katakan: ‘Dia adalah sesuatu (syai’).’ Mereka berkata: ‘Dia adalah sesuatu tidak seperti segala sesuatu.’ Maka kami katakan: ‘Sesungguhnya sesuatu yang tidak seperti segala sesuatu, telah diketahui ahli akal bahwa ia bukan sesuatu.’ Pada saat itu jelaslah bagi orang-orang bahwa mereka tidak datang dengan sesuatu.”

Dan dalam naskah lain: “Tidak menetapkan sesuatu, tetapi mereka menolak dari diri mereka keburukan. Jika dikatakan kepada mereka: ‘Siapa yang kalian sembah?’, mereka berkata: ‘Kami menyembah yang mengatur urusan makhluk ini.’ Maka kami katakan: ‘Yang mengatur urusan makhluk ini adalah majhul yang tidak dikenal dengan sifat.’ Mereka berkata: ‘Ya.’ Maka kami katakan: ‘Sungguh telah diketahui kaum muslimin bahwa kalian tidak beriman kepada sesuatu dan kalian hanya menolak dari diri kalian keburukan dengan apa yang kalian tampakkan.’

Maka kami katakan kepada mereka: ‘Yang mengatur ini adalah yang berbicara kepada Musa.’ Mereka berkata: ‘Dia tidak berbicara dan tidak akan berbicara karena bicara tidak ada kecuali dengan anggota tubuh, dan anggota tubuh atas Allah dinafikan.’ Jika orang bodoh mendengar perkataan mereka, ia menyangka bahwa mereka adalah orang yang paling keras mengagungkan Allah, dan tidak menyadari bahwa mereka hanya membawa perkataan mereka kepada kedustaan terhadap Allah.”

Analisis dan Kritik

Maka apa yang digambarkan Imam Ahmad dan ulama Salaf lainnya dari perkataan Jahmiyyah ini adalah perkataan orang yang menyetujui mereka dari kalangan:

  • Qaramithah Bathiniyyah
  • Mutafalsifah pengikut Aristoteles seperti Ibnu Sina dan sejenisnya yang berkata bahwa Dia adalah wujud mutlaq atau yang dibatasi dengan batasan-batasan salbi dan semisalnya

Dan ini adalah hakikat perkataan orang yang mengatakan wahdat al-wujud.

Karena itu disebutkan tentang mereka bahwa mereka menafi dari-Nya segala yang membedakan suatu wujud dari wujud lain, maka mereka menafi darinya sifat-sifat, perbuatan-perbuatan, dan seluruh yang khusus bagi suatu wujud.

Dan ketika mereka berkata: “Dia adalah sesuatu tidak seperti segala sesuatu”, para imam mengetahui maksud mereka. Karena dua wujud pasti sepakat dalam sebutan ‘sesuatu’. Jika tidak ada kadar yang mereka sepakati sama sekali, maka wajib bahwa keduanya tidak wujud semuanya. Dan ini adalah sesuatu yang diketahui dengan akal.

Dalil Akal yang Jelas

Karena itu Imam Ahmad berkata: “Maka kami katakan: ‘Sesungguhnya sesuatu yang tidak seperti segala sesuatu telah diketahui ahli akal bahwa ia bukan sesuatu.'” Maka ia menjelaskan bahwa ini adalah sesuatu yang diketahui dengan akal, dan ini adalah sesuatu yang diketahui dengan sharih ma’qulat.

Karena itu adalah perkataan Jahm yang masyhur darinya yang dinukil darinya oleh umumnya orang bahwa ia tidak menyebut Allah sebagai ‘sesuatu’ karena itu menurut sangkaannya mengharuskan tasybih, karena nama ‘sesuatu’ jika disebut atas Khaliq dan makhluk mengharuskan kebersamaan mereka dalam sebutan ‘sesuatu’, dan ini adalah tasybih menurut sangkaannya.

Dan perkataannya batil. Karena Dia Subhanahu walau tidak ada yang menyerupai-Nya dari segala sesuatu dalam sesuatu dari segala sesuatu, namun diketahui dengan akal bahwa:

  • Setiap dua sesuatu maka keduanya sepakat dalam sebutan ‘sesuatu’
  • Setiap dua wujud maka keduanya sepakat dalam sebutan ‘wujud’
  • Setiap dua dzat maka keduanya sepakat dalam sebutan ‘dzat’

Karena kamu berkata: ‘sesuatu’, ‘wujud’, dan ‘dzat’ terbagi kepada qadim dan muhdats, wajib dan mumkin, khaliq dan makhluk, dan tempat pembagian itu bersama antara bagian-bagian.

Kontradiksi Para Mutakallimin

Dan apa yang ditunjukkan Imam Ahmad bahwa sebutan ‘sesuatu’, ‘wujud’ dan semisalnya adalah makna umum kulli yang diikuti oleh segala sesuatu dan segala wujud semuanya, adalah yang diketahui dengan sharih aql yang dipegang oleh umumnya orang berakal.

Dan yang menentangnya pasti harus mengatakan dengannya juga lalu perkataannya bertentangan dalam itu sebagaimana bertentangan di dalamnya perkataan Syahrastani, Razi, Amidi dan lainnya ketika mereka menjadikannya terkadang umum yang dibagi, bersama dengan isytiraq lafzhi dan ma’nawi antara segala sesuatu dan wujud-wujud, dan menjadikannya terkadang bersama dengan isytiraq lafzhi saja seperti:

  • Lafazh ‘musytari’ yang bersama antara pembeli dan bintang
  • Lafazh ‘suhail’ yang bersama antara bintang dan laki-laki yang bernama Suhail
  • Lafazh ‘tsuraya’ yang bersama antara bintang dan wanita yang bernama Tsuraya

Sebagaimana dikatakan:

“Wahai yang mengawinkan Tsuraya dengan Suhail…
demi umurmu kepada Allah, bagaimana keduanya bertemu?
Ia adalah Syamiyyah jika naik…
dan Suhail jika naik adalah Yamani”

Kesimpulan tentang Makna “Beriman”

Dan ketika ini adalah sesuatu yang diketahui dengan akal, Ahmad berkata: “Pada saat itu jelaslah bagi orang-orang bahwa mereka tidak beriman kepada sesuatu”, yaitu tidak menuju sesuatu.

Karena yang beriman kepada sesuatu, ia menujunya dan mengarah kepadanya. Dan imam adalah jalan karena yang berjalan beriman kepadanya. Dan ia juga adalah kitab yang diimami oleh pembaca, dan ia adalah imam yang diimami oleh orang yang shalat.

Dan ummah adalah qudwah yang diimami yaitu diteladani. Dan ummah juga adalah agama, dikatakan: “Si fulan tidak ada ummah baginya”, yaitu tidak ada agama baginya dan tidak ada madzhab baginya.

Seorang penyair berkata: “Apakah sama orang yang beriman dengan orang kafir?”

Dan ucapan An-Nabighah: “Aku bersumpah dan tidak meninggalkan keraguan bagi jiwamu… Apakah orang beriman berbuat dosa padahal dia taat?”

Maka ucapan Ahmad “mereka tidak beriman kepada sesuatu” artinya mereka tidak beragama dengan suatu agama. Dan barangsiapa yang meriwayatkan bahwa dia berkata “Sesungguhnya kalian tidak menetapkan sesuatu”, maka ucapannya jelas, karena perkataan kaum Jahmiyyah mengandung makna bahwa mereka tidak menetapkan di luar (realitas eksternal) adanya Tuhan yang menciptakan alam.

Kemudian dia berkata: “Apabila dikatakan kepada kaum Jahmiyyah ‘Siapa yang kalian sembah?’, mereka menjawab ‘Kami menyembah yang mengatur urusan makhluk ini’. Maka kami berkata ‘Yang mengatur urusan makhluk ini adalah yang majhul (tidak dikenal) yang tidak dikenal dengan sifat’. Mereka menjawab ‘Ya’. Maka kami berkata ‘Kaum muslimin telah mengetahui bahwa kalian tidak beriman kepada sesuatu’.”

Ahmad berkata dalam konteks ini “Kaum muslimin telah mengetahui”, dan di tempat lain dia berkata “Manusia telah mengetahui”, karena di sini dia berbicara tentang statusnya sebagai yang disembah dan bahwa mereka menyembah, sedangkan di sana dia berbicara tentang keberadaannya. Ketika mereka menggambarkannya dengan negasi murni, dia memberitahukan bahwa orang-orang berakal mengetahui bahwa yang digambarkan dengan negasi murni adalah ketiadaan. Maka manusia mengetahui bahwa mereka tidak menetapkan sesuatu.

Dan di sini ketika dia bertanya kepada mereka “Siapa yang kalian sembah?”, mereka memberitahukan bahwa mereka menyembah pengatur makhluk, dan mereka berkata “Dia majhul yang tidak dikenal dengan sifat”, maka kaum muslimin mengetahui bahwa mereka tidak menyembah sesuatu, karena ibadah pada dasarnya adalah menuju kepada yang disembah dan menghendakinya, sedangkan menuju dan menghendaki mensyaratkan pengetahuan tentang yang dikehendaki dan dituju.

Maka apa yang majhul yang tidak dikenal dengan sifat tidak mungkin menjadi yang dituju, sehingga tidak mungkin menjadi yang disembah. Ibadah adalah perkara agama yang diperintahkan Allah dan rasul-Nya, dan ia adalah pokok agama kaum muslimin.

Karena itulah dia berkata di sini: “Kaum muslimin telah mengetahui bahwa kalian tidak beriman kepada sesuatu, dan kalian hanya menolak celaan dari diri kalian dengan apa yang kalian tampakkan.” Maka dia menjelaskan bahwa manusia mengetahui dengan akal mereka bahwa mereka tidak menetapkan sesuatu, dan bahwa kaum muslimin mengetahui bahwa mereka tidak menyembah sesuatu, dan dia menjelaskan bahwa orang jahil apabila mendengar ucapan mereka, dia menyangka bahwa mereka termasuk orang yang paling mengagungkan Allah, dan tidak menyadari bahwa mereka sesungguhnya mengarahkan ucapan mereka kepada kedustaan terhadap Allah.

Dan apa yang disebutkan Imam Ahmad ini adalah pokok ucapan para penafi Jahmiyyah ini, dan rahasia madzhab mereka. Semakin seseorang berakal, mengetahui, berilmu, utama, dan mengetahui hakikat perkara dalam dirinya sendiri serta ucapan para penafi ini, maka semakin bertambah dalam hal basيrah (wawasan), iman, keyakinan, dan ma’rifah.

Ibnu Jarir telah menyebutkan dalam sejarahnya salinan surat yang dikirim dalam fitnah yang terkenal ketika Al-Ma’mun pergi ke daerah Tarsus, dan mengirim surat kepada orang-orang di Baghdad, serta memerintahkan wakilnya Ishaq bin Ibrahim untuk membacakannya kepada orang-orang dan mengajak mereka untuk menyetujuinya. Para ulama menolak untuk menjawab, hingga dia mengirim surat yang mengancam orang-orang, dan memerintahkan pembunuhan dua qadhi jika mereka tidak menjawab: qadhi wilayah timur dan barat, yaitu Bishr bin Al-Walid dan Abdurrahman bin Ishaq. Maka orang-orang menjawab dengan terpaksa dan mengakui hal itu. Tujuh orang menolak menjawab, maka mereka dibelenggu. Lima orang di antara mereka menjawab, dan tersisa Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Nuh An-Naisaburi. Mereka dikirim dalam keadaan terbelenggu. Muhammad bin Nuh meninggal di perjalanan, maka tersisa Ahmad bin Hanbal. Al-Ma’mun meninggal sebelum Ahmad sampai kepadanya.

Yang dimaksud adalah bahwa dia menyebutkan dalam suratnya “tidak menyerupai benda-benda dengan cara apapun”, maka menyetujuinya orang yang tidak mengetahui hakikat kalimat ini. Dan disebutkan dari Ahmad bahwa dia berkata “tidak menyerupai benda-benda dan tidak ada yang serupa dengan-Nya” dan semacam itu, atau sebagaimana dia katakan.

Adapun ucapannya “dengan cara apapun”, maka dia menolaknya, karena dia mengetahui bahwa kandungannya adalah ta’thil (peniadaan) murni, karena hal itu mengandung makna bahwa Dia tidak ada, bukan sesuatu, tidak hidup, tidak mengetahui, tidak berkuasa, dan mengandung pembatalan semua nama-nama-Nya yang husna.

Peniadaan ini adalah hakikat ucapan kaum Qaramithah. Allah ta’ala: “Tidak ada yang serupa dengan-Nya” dengan cara apapun, bahkan Dia Maha Suci dalam segala sesuatu yang Dia sifati dengannya, khusus dengan apa yang tidak ada yang menyamai-Nya dalam hal itu, dan bagi-Nya sifat yang paling tinggi.

Namun lafazh “syabah” (kemiripan) mengandung ijmal (keumuman) dan ibham (kesamaran). Tidak ada dua hal kecuali keduanya sepakat dalam suatu perkara, sekalipun keduanya wujud, dan apa yang mereka sepakati tidak mungkin dinafikan kecuali dengan menafikan masing-masing dari keduanya.

Apabila dikatakan “ini tidak sesuai dengan ini dengan cara apapun dan tidak sejalan dengannya dengan cara apapun”, maka ini adalah hal yang mustahil.

Demikian pula apabila yang dimaksud dengan ucapan seseorang “tidak menyerupainya dengan cara apapun” adalah makna ini, berbeda dengan apabila dia bermaksud dengan itu mitsl (persamaan), musawah (kesetaraan), dan mukafa’ah (kesepadanan), atau dia bermaksud itu dengan lafazh musyarakah (persekutuan), muwafaqah (kesesuaian), dan muwatha’ah (kesepakatan), maka sesungguhnya Dia Maha Suci tidak menyamai sesuatu dengan cara apapun dan tidak ada sekutu bagi-Nya dengan cara apapun, terlebih lagi karena kulliyyat (hal-hal universal) yang disepakati dua hal hanyalah dalam pikiran, bukan dalam kenyataan. Tidak ada dalam wujud eksternal dua hal yang bersekutu dalam sesuatu, apalagi Sang Pencipta ta’ala bersekutu dengan selain-Nya dalam sesuatu dari hal-hal, Maha Suci dan Maha Tinggi.

Kaum Qaramithah Bathiniyyah seperti kaum Jahmiyyah yang menafikan bahwa Allah dinamai dengan sesuatu dari nama-nama yang digunakan untuk menyebut makhluk, mereka menipu manusia dengan lafazh tasybiih (penyerupaan) dan tarkib (komposisi). Karena itulah mayoritas kelompok mengingkari mereka, dari Mu’tazilah, Najjariyyah, Dhirariyyah, mutakallimin Shifatiyyah, dan lainnya, bahkan mengingkari mereka sebagian filosof yang mengingkari mereka meskipun banyak orang bertentangan dengan mereka.

Karena itulah Abu Al-Abbas An-Nasyi’ mengklaim bahwa nama-nama yang digunakan untuk menyebut Allah dan digunakan untuk menyebut sebagian hamba-Nya adalah hakikat pada Allah, majaz pada hamba-Nya, kebalikan dari ucapan kaum Qaramithah Bathiniyyah dan Jahmiyyah.

Dan karena itulah para salaf menjadikan golongan Jahmiyyah sebagai zindiq/sesat, dan pada waktu itu belum muncul golongan ateis Syiah. Bahkan pada masa fitnah Jahmiyyah, pada masa khalifah al-Ma’mun dan al-Mu’tasim dan yang sejenisnya, mulai bermunculan kelompok-kelompok ateis batiniyyah bersamaan dengan munculnya Jahmiyyah, sebagaimana munculnya Kharamiyyah pengikut Babak al-Kharrami, dan ini adalah salah satu julukan kaum batiniyyah.

Dan dikatakan bahwa pada tahun dua puluh, yaitu tahun dimana Ahmad dipukul dalam tahun itu, muncul awal-awal Qaramithah yang muncul di Irak, kemudian mereka memiliki kekuatan di Hajar bersama al-Jannabi dan pengikut-pengikutnya, kemudian muncul dakwah besar mereka di tanah Maghrib kemudian Mesir, hingga ahli sunnah membebaskannya setelah itu dan sisa-sisa mereka di bumi tersebar.

Dan mereka ini memiliki berbagai macam ateisme selain dalam masalah nama-nama dan sifat-sifat. Dan yang dimaksud di sini adalah menjelaskan ateisme Jahmiyyah: para penafi nama-nama dan sifat-sifat. Mereka ini adalah orang-orang yang menafikan hakikat nama-nama Allah yang indah, dan berkata: “Sesungguhnya Allah dinamai dengan nama-nama itu hanya secara majaz, atau yang dimaksud adalah selain-Nya, atau tidak diketahui maknanya sama sekali.” Asal tipu daya mereka adalah apa yang ada dalam penggunaan nama-nama ini yang mereka sangka sebagai penyerupaan yang wajib dinafikan. Dan karena itulah besar pembicaraan kaum muslimin dalam bab ini, dan telah dijelaskan secara luas di tempat lain.

Perkataan al-Juwaini tentang Sifat-sifat Allah Ta’ala

Dan tahqiq masalah ini adalah dari pokok-pokok agama yang paling besar, sebagaimana dikatakan Abu al-Ma’ali al-Juwaini dalam al-Irsyad: “Dari sifat-sifat Yang Qadim adalah berbedanya Dia dengan makhluk-makhluk. Maka Rabb tidak menyerupai sesuatu dari makhluk-makhluk dan tidak ada sesuatu dari makhluk-makhluk yang menyerupai-Nya.”

Dia berkata: “Dan pembahasan dalam bab ini adalah dari rukun-rukun agama yang paling besar. Sesungguhnya satu kelompok berlebihan dalam penafian sehingga mereka melakukan ta’thil (pengosongan sifat), dan satu kelompok berlebihan dalam penetapan. Adapun yang berlebihan dalam penafian, mereka berkata: ‘Kesamaan dalam satu sifat dari sifat-sifat ithbat (penetapan) mengharuskan keserupaan.’ Dan mereka berkata berdasarkan ini: ‘Yang Qadim Subhanahu tidak dideskripsikan dengan wujud, tetapi dikatakan: Dia tidak ma’dum (tiada).’ Demikian juga Dia tidak dideskripsikan bahwa Dia Qaadir, Alim, Hayy, tetapi dikatakan: ‘Dia tidak ajiz (lemah), tidak jahil (bodoh), dan tidak mati.'”

Dia berkata: “Dan ini adalah madzhab para filosof dan batiniyyah. Adapun yang berlebihan in penetapan, mereka meyakini apa yang mengharuskan mereka mengatakan penyerupaan Yang Qadim dengan makhluk-makhluk.”

Komentar Ibn Taimiyyah

Saya berkata: Dan apa yang dikatakan Abu al-Ma’ali tentang perhatian terhadap pokok ini disepakati di antara kelompok-kelompok. Dan apa yang dia sebutkan tentang para penafi adalah ucapan Jahmiyyah yang disebutkan Imam Ahmad. Dan karena itulah mereka menukil dari Jahm bahwa dia tidak menamai Allah dengan sesuatu apapun, dan mereka menukil darinya bahwa dia tidak menamai-Nya dengan nama dari nama-nama yang digunakan untuk menamai makhluk seperti: al-Hayy, al-Alim, as-Sami’, al-Bashir. Tetapi dia menamai-Nya Qaadir, Khaaliq karena hamba menurutnya bukanlah qaadir, karena dia adalah pemimpin Jahmiyyah Jabariyyah.

Dan ketika setiap dua wujud pasti ada di antara keduanya kesamaan dari beberapa segi dan perbedaan dari beberapa segi, dan sekelompok manusia mengingkari hal itu dan berkata: “Dua yang serupa tidak berbeda sama sekali, dan dua yang berbeda tidak sama dalam sesuatu apapun sama sekali.”

Dan goyah orang yang menyelisihi sesuatu dari sunnah dalam pokok yang dia pegang dalam menafikan penyerupaan, karena dia menjadikan makna penyerupaan dan pemisalan itu satu. Maka kaum batiniyyah dan sebagian filosof berkata: “Kesamaan dalam satu sifat dari sifat-sifat ithbat mengharuskan keserupaan dan kemiripan.”

Dan an-Najjar dan al-Qalanisi berkata: “Dua yang serupa adalah dua yang berkumpul dalam satu sifat dari sifat-sifat ithbat, jika salah satunya bukan dengan yang lain.” Mereka berhati-hati dengan syarat ini dari Yang Qadim dan yang baru.

Lanjutan Perkataan al-Juwaini

Abu al-Ma’ali berkata: “Adapun bantahan terhadap para filosof adalah dari beberapa segi. Salah satunya: kesepakatan bahwa hitam berbagi dengan putih dalam beberapa sifat ithbat: dari wujud, ke-arad-an, dan ke-warna-an. Kemudian keduanya berbeda.”

“Demikian juga jauhar dan arad, yang qadim dan yang baru, tidak terhalangi kesamaan keduanya dalam satu sifat, dengan perbedaan keduanya dalam sifat-sifat lainnya.”

“Dan dikatakan kepada mereka: ‘Apakah kalian menetapkan Pencipta Pengatur, ataukah tidak menetapkan-Nya?’ Jika mereka menetapkan-Nya, maka mereka terikat dengan hukum penetapan-Nya apa yang mereka hindari, karena yang baru itu tsabit (tetap), maka keduanya sama dalam ketetapan. Dan tidak ada perantara antara ithbat dan nafi. Jika mereka berkata: ‘Dia bukan yang dinafikan,’ dikatakan kepada mereka: ‘Menafikan penafian adalah penetapan, sebagaimana menafikan penetapan adalah penafian.’ Dan jika ketetapan terpaksa dari menafikan penafian, maka terjadilah penyerupaan.”

“Jika mereka berkata: ‘Kami tidak menggunakan ithbat pada sifat-sifat-Nya, dan tidak mengucapkannya,’ kami katakan: ‘Kalian telah mengucapkan dalam sifat-sifat Rabb dengan ithbat atau dengan shighah yang mengandungnya. Dan yang dimaksud dari ungkapan-ungkapan adalah maknanya.’ Kemudian kami katakan: ‘Apakah kalian meyakini ketetapan Ilah Subhanahu?’ Jika mereka berkata: ‘Kami tidak meyakininya,’ putus pembicaraan dari mereka dalam apa yang menjadi cabangnya, padahal mereka melawan hal yang jelas karena pengetahuan kita bahwa menafikan penafian adalah penetapan. Dan jika mereka berkata: ‘Kami meyakini ketetapan dan tidak mengucapkannya.'”

“Kami katakan: ‘Pembicaraan kami dalam hakikat-hakikat, bukan dalam penggunaan istilah.’ Jika mereka berkata: ‘Maka sifatkan Ilah dengan ketetapan dan wujud dan jangan kalian ucapkan, dan yakini wujud yang baru dan jangan kalian ucapkan, untuk menafikan penyerupaan secara lafazh, karena penyerupaan secara lafazh adalah sesuatu yang dihindari dalam akidah.'”

“Kami katakan: ‘Lafazh dihindari karena membawa kepada kebaruan atau kepada kekurangan. Maka segala sesuatu yang tidak membawa kepada kebaruan dan kepada kekurangan, kami tidak peduli dengannya. Kemudian menghindari ta’thil lebih utama daripada menghindari penyerupaan.’ Dia berkata: ‘Dan di antara yang dipegang adalah bahwa kami katakan: Mengapa kalian tidak berkata: Kesamaan dalam sifat penafian mengharuskan keserupaan? Dan apa perbedaan antara sifat ithbat dan nafi dalam bab ini?’ Kemudian kami katakan: ‘Rabb Subhanahu ma’qul (dapat dipahami) dan madzkur (disebut) seperti yang baru, dan Dia Subhanahu berbeda dengan yang baru, dan tidak ada perbedaan kecuali antara dua pihak.'”

Dia berkata: “Adapun apa yang dibatasi an-Najjar dengan perkataannya, itu tidak melindungi, karena kemiripan diambil dari berkumpulnya dalam sifat. Adapun salah satunya dengan yang lain atau kembali kepada bahwa dia bukan dengannya, maka tidak ada pengaruhnya dalam keserupaan dan kemiripan.”

Bagian Pertama:

Dan Abu al-Ma’ali memilih apa yang dipilih oleh Qadhi Abu Bakar dan yang serupa dengannya, dan berbagi pendapat dengan mereka adalah kelompok-kelompok dari pengikut Malik, Syafi’i, Ahmad dan lainnya seperti Qadhi Abu Ya’la. Mereka berkata: “Sesungguhnya dua hal yang serupa, keduanya ada, masing-masing ditetapkan baginya dari sifat-sifat jiwa (nafs) apa yang ditetapkan bagi yang lain, dan tidak boleh salah satu dari dua yang serupa itu menyendiri dari yang lain dengan sifat jiwa, tetapi boleh menyendiri dengan sifat makna yang kejadiannya dibolehkan seperti itu pada yang serupa dengannya. Penjelasan hal itu adalah bahwa substansi-substansi (jawahir) itu serupa karena kesamaan mereka dalam sifat-sifat jiwa.

Karena tidak ada substansi yang menyendiri dari substansi lain dalam hal menempati ruang (tahayuz), menerima keadaan tambahan (‘aradh), dan berdiri dengan dirinya sendiri. Dan sebagian substansi mungkin dikhususkan dengan berbagai macam keadaan tambahan, yang serupa dengannya dibolehkan pada substansi-substansi lainnya. Dan boleh suatu benda berbagi dengan apa yang berbeda darinya dalam wujud, seperti keduanya menjadi keadaan tambahan berupa warna-warna, berbeda dengan Bathiniyyah.”

Mereka berkata: “Dan tidak boleh dua hal serupa dari satu segi, dan berbeda dari segi lain, karena jika kita berkata: dua hal yang serupa adalah yang sama dalam semua sifat jiwa, maka jika dua hal berbeda dari satu segi, maka keduanya tidak serupa dari setiap segi, karena mustahil keserupaan dalam semua segi dengan adanya perbedaan dalam salah satu segi.”

Komentar Ibnu Taimiyah:

Aku berkata: “Ini dibangun atas dasar yang mereka terima dari Mu’tazilah, yaitu bahwa substansi-substansi dan benda-benda itu serupa, berbeda dengan keadaan-keadaan tambahan, karena ia kadang berbeda dan kadang serupa.

Dan hakikat pendapat ini adalah bahwa benda-benda itu serupa dari setiap segi, tidak berbeda dari satu segi tanpa segi lain, bahkan salju serupa dengan api dari setiap segi, dan tanah serupa dengan emas dari setiap segi, dan roti serupa dengan besi dari setiap segi, karena keduanya serupa dalam sifat-sifat jiwa menurut mereka.

Dan pendapat ini mengandung penentangan terhadap indera dan akal yang cukup untuk mengabaikan perluasan bantahan terhadap pemiliknya, bahkan dasar klaim keserupaan benda-benda adalah salah satu pendapat yang paling rusak. Bahkan pendapat tentang keserupaan dan perbedaannya seperti pendapat tentang keserupaan dan perbedaan keadaan-keadaan tambahan, karena ia kadang serupa dan kadang berbeda.

Dan pembedaan mereka antara sifat-sifat jiwa dan makna yang melekat pada yang tertentu, menyerupai pembedaan ahli logika antara sifat-sifat hakiki dan yang melekat pada hakikat, dan keduanya adalah pendapat yang rusak yang tidak memiliki hakikat, bahkan pendapat mereka ini lebih rusak dari pendapat ahli logika.

Dan jika pembahasan terjadi pada benda mutlak dan substansi mutlak, maka ini tidak memiliki wujud di luar, dan jika terjadi dalam wujud dari benda-benda: seperti api, air, tanah, manusia, kuda, emas, gandum, dan kurma, maka setiap benda dari benda-benda ini memiliki sifat-sifat jiwa yang melekat padanya, yang tidak hilang kecuali dengan perubahan hakikatnya.

Maka klaim yang mengklaim bahwa ia tidak memiliki dari sifat-sifat jiwa kecuali menempati ruang, menerima keadaan tambahan, dan berdiri dengan dirinya sendiri, lebih rusak dari pendapat ahli logika. Karena mereka (ahli logika) menjadikan misalnya kenyataan bahwa hewan itu berperasaan dan bergerak dengan kehendak dari sifat-sifat hakiki, sedangkan mereka ini tidak menjadikan baginya sifat jiwa kecuali kenyataannya sebagai benda.

Dan menempati ruang, menerima keadaan tambahan, dan berdiri dengan diri sendiri adalah perkara yang dibagi oleh semua benda, dan perkara-perkara yang berbeda berbagi dalam banyak hal yang melekat, seperti berbaginya warna-warna yang berbeda dalam sifat warna dan keadaan tambahan. Bukanlah hakikat api hanya sekedar menempati ruang, menerima keadaan tambahan, berdiri dengan diri sendiri, tetapi ini dari hal-hal yang melekat padanya.

Dan juga para penganut ini yang mengatakan tentang kemustahilan keserupaan dari satu segi tanpa segi lain, seperti Abu al-Ma’ali dan lainnya, mungkin mengakui bahwa keadaan-keadaan tambahan yang berbeda berbagi dalam perkara-perkara, dan mereka telah menyatakan dengan tegas bahwa yang qadim (kekal) dan yang hadits (baru) sama dalam penetapan, dan bahwa ia berbagi dengan yang baru dalam perkara-perkara.

Dan berbagi dalam sebagian sifat penetapan tidak menjadi keserupaan, dan ini adalah pernyataan tegas bahwa yang berbeda itu sama dan berbagi dalam sebagian sifat. Maka bagaimana mungkin dikatakan dengan ini bahwa yang berbeda tidak menyerupai dari sebagian segi, padahal telah dinyatakan dengan tegas kesamaan mereka dalam sebagian hal? Dan puncak dari ini adalah dikatakan bahwa keduanya tidak berbeda dengan segi apa pun dalam sifat-sifat jiwa meskipun menyerupai dalam sifat-sifat makna.

Dan ini, meskipun lafazh tidak menunjukkan, kembali kepada apa yang disebutkan.

Dan Allah Ta’ala telah mengabarkan dalam kitab-Nya dengan meniadakan kesamaan sebagian benda dan keserupaannya, sebagaimana Dia mengabarkan dengan meniadakan hal itu tentang sebagian keadaan tambahan. Allah Ta’ala berfirman: {Dan tidaklah sama orang buta dan yang dapat melihat * dan tidak (pula) kegelapan-kegelapan dan cahaya * dan tidak (pula) naungan dan terik matahari * dan tidaklah sama orang-orang yang hidup dan orang-orang yang mati} (Fathir: 19-22).

Dan Allah Ta’ala berfirman: {Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?} (Az-Zumar: 9).

Dan Allah Ta’ala berfirman: {Mereka itu tidak sama} (Ali Imran: 113).

Dan Allah Ta’ala berfirman: {Tidaklah sama penghuni neraka dan penghuni surga} (Al-Hasyr: 20). Dan Allah Ta’ala berfirman: {Dan jika kamu berpaling, Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang lain, kemudian mereka tidak akan seperti kamu} (Muhammad: 38). Maka Dia meniadakan bahwa sebagian benda itu serupa atau sama dengan lainnya.

Dan jika dikatakan: Sesungguhnya benda-benda berbeda dengan apa yang menimpa mereka dari keadaan-keadaan tambahan.

Dikatakan: Di antara keadaan tambahan ada yang melekat pada jenis benda, atau pada benda yang tertentu, sebagaimana melekat pada hewan bahwa ia berperasaan bergerak dengan kehendak, dan melekat pada manusia bahwa ia berakal, dan sebagaimana melekat pada manusia tertentu apa yang mengkhususkannya dari perasaannya dan kekuatan geraknya dengan kehendak dan akalnya, dan selain itu dari perkara-perkara tertentu yang tidak ada yang berbagi dengannya dalam hakikatnya, maka ini tidak boleh menjadi hal yang menimpa baginya, karena ia melekat baginya.

Dan tidak dapat dipahami benda yang terlepas dari semua sifat-sifat ini lalu menimpa baginya setelah itu. Maka jika benda-benda berbeda dengan keadaan-keadaan tambahan dan ia melekat baginya, maka dari hal-hal yang melekat baginya adalah berbeda.

Dan kesempurnaan ini adalah bahwa segala sesuatu serupa dan berbeda dengan hakikatnya, kita tidak perlu berkata: serupa dalam hakikatnya, dan hakikat berbeda dengan sifat-sifatnya.

Dan karena itu yang benar adalah bahwa Rabb Subhanahu tidak serupa dengan makhluk-Nya, bahkan Dia berbeda dari mereka dengan hakikat-Nya, kita tidak berkata: bahwa Dia sama dengan mereka dengan hakikat-Nya, dan hanya berbeda dari mereka dengan sifat-sifat-Nya.

Dan klaim orang yang mengklaim: bahwa benda-benda tersusun dari substansi-substansi yang tidak dapat dibagi, berdiri dengan dirinya sendiri, tidak memiliki sesuatu dari keadaan-keadaan tambahan ini tetapi ketika tersusun menjadi bersifat dengan sifat-sifat ini, seperti api bersifat dengan panas, dan air dengan kelembaban, adalah klaim yang batil dengan akal dan indera. Karena benda tertentu seperti api ini, bagian-bagiannya tidak pernah terlepas dari kenyataannya sebagai api, bahkan sifat api melekat baginya.

Dan jika dikatakan: Ia dahulu udara lalu menjadi api.

Dikatakan: Ya, dan bagian-bagian udara itu tidak pernah kecuali udara.

Dan perubahan benda kepada benda lain adalah hal yang disaksikan dan dikenal oleh umum dan khusus, sebagaimana para fuqaha berkata: Jika khamar berubah menjadi cuka, atau kotoran menjadi abu, dan babi menjadi garam, dan semacam itu. Dan sebagaimana manusia dahulu mani lalu menjadi segumpal darah, lalu segumpal daging.”

Maka ada yang mengatakan: bahwa bagian-bagian kotoran itu berpencar, dan ia masih tetap ada sebagaimana adanya ketika menjadi abu, hanya saja sifat-sifatnya yang berubah, sebagaimana warna dan bentuk berubah, seperti kain yang dicelup, dan seperti cincin ketika dijadikan dirham. Ini adalah penyangkalan terhadap indera, karena perak yang dulunya cincin adalah perak yang sama yang dijadikan dirham atau gelang, hanya bentuknya saja yang berubah seperti lilin ketika bentuknya diubah.

Demikian pula ketika tubuh dicat atau bergerak, maka di sini sifat-sifatnya yang merupakan aksidennya yang berbeda.

Adapun air mani ketika menjadi manusia, dan udara ketika menjadi api, dan api ketika padam menjadi udara, maka di sini hakikat benda itu sendiri mengalami transformasi.

Maka diciptakan dari yang pertama sesuatu yang berbeda darinya, dan yang pertama telah binasa dan tidak tersisa dari hakikatnya itu sendiri sesuatu pun, tetapi yang tersisa adalah apa yang diciptakan darinya, sebagaimana manusia yang diciptakan dari ayahnya tetap ada setelah kematian ayahnya. Dan tidak ada orang berakal yang mengatakan: bahwa ia merupakan ungkapan dari bagian-bagian yang ada pada ayahnya lalu menyebar padanya.

Dan ini telah kami uraikan di tempat lain, dan kami telah menjelaskan kerusakan pendapat orang yang mengatakan: benda-benda tersusun dari substansi yang tidak dapat dibagi atau tersusun dari dua substansi yang berdiri sendiri yaitu materi dan bentuk.

Dan barangsiapa yang mengetahui hal ini, maka akan hilang darinya banyak keraguan dalam beriman kepada Allah Ta’ala.

Dan kepada Hari Akhir dalam penciptaan, dan dalam kebangkitan, dan dalam menghidupkan orang-orang mati, dan mengembalikan badan-badan, dan lain sebagainya yang disebutkan di tempat lain.

Maka masalah ini perlu diselidiki oleh setiap orang yang memperhatikan perkara-perkara ini, karena dengan mengetahuinya akan hilang banyak keraguan yang berkaitan dengan Allah dan Hari Akhir, dan diketahui dari perkataan yang dicela oleh para salaf, dan rasional yang dikatakan bertentangan dengan rasul, dan apa yang menjelaskan bahwa mereka ini telah menyelisihi indera dan akal.

Dan itu karena kami menyaksikan benda-benda nyata yang terlihat ini berubah dari keadaan ke keadaan, sebagaimana kami menyaksikan bahwa matahari dan bulan dan bintang-bintang bergerak dan terbit kadang-kadang dan tenggelam di waktu lain, dan kami juga menyaksikan bahwa awan dan angin bergerak, tetapi awan kami saksikan berkumpul dan berpencar dan keluarnya hujan dari celah-celahnya, dan kami saksikan air bergerak dan berkumpul dan berpencar, dan kami saksikan tumbuhan dan hewan tumbuh dan melampaui batas dan yang seperti ini tidak ada pada air dan udara dan falak, dan gerakannya dengan pertumbuhan dan makan bukan dari jenis gerakan air dan udara dan bintang-bintang, karena ini menyebabkan perubahan yang tumbuh yang makan dan transformasinya apa yang tidak disebabkan oleh yang itu, karena bintang-bintang itu pada dirinya sendiri tidak mengalami transformasi dan berubah dengan gerakan, berbeda dengan anak kecil ketika besar setelah kecil dan tanaman ketika menguat dan tegak di batangnya.

Dan kami saksikan dengan itu bahwa kayu menjadi abu dan asap, demikian pula minyak menjadi asap, dan air menjadi uap, dan ini bukan seperti besarnya yang kecil, bahkan ini mengandung transformasi dan perubahan dari hakikat ke hakikat, yang tidak ada dalam pertumbuhan tanaman dan hewan.

Dan kami saksikan Allah mengeluarkan dari bumi dan pohon: tanaman dan buah-buahan, dan mengeluarkan hewan dari hewan. Sebagaimana firman-Nya Ta’ala: “Tidakkah kamu melihat bahwa Allah menurunkan hujan dari langit, lalu Kami keluarkan dengan hujan itu buah-buahan yang beraneka macam warnanya. Dan di antara gunung-gunung itu ada garis-garis putih dan merah yang beraneka macam warnanya dan ada (pula) yang hitam pekat. Dan demikian (pula) di antara manusia, binatang-binatang melata dan binatang-binatang ternak ada yang beraneka macam warnanya (dan jenisnya). Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya, hanyalah ulama.” (Faathir: 27-28), dan firman-Nya Ta’ala: “Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup” (Ar-Rum: 19).

Dan firman-Nya Ta’ala: “Dan Dialah yang menurunkan air hujan dari langit, lalu Kami tumbuhkan dengan air itu segala macam tumbuh-tumbuhan maka Kami keluarkan dari tumbuh-tumbuhan itu tanaman yang menghijau, Kami keluarkan dari tanaman yang menghijau itu butir yang banyak” ayat (Al-An’am: 99).

Dan Dia berfirman: “Dan Kami jadikan dari air segala sesuatu yang hidup” (Al-Anbiya: 30), dan Dia berfirman: “Allah-lah yang menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air dari langit, kemudian Dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezeki untukmu; dan Dia telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan seizin-Nya, dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. Dan Dia telah menundukkan (pula) bagimu matahari dan bulan” (Ibrahim: 32-33), maka kami menyaksikan buah keluar dari kayu, hakikat kayu bukan hakikat kurma basah dan anggur dan delima, kemudian ketika mengeluarkan buah itu hijau lalu menjadi kuning kemudian menjadi merah maka berbeda warnanya dan besar setelah kecil.

Dan kami melihat warna-warna berbeda yang Allah ciptakan untuk hewan dan tumbuhan dan selain itu dari hitam dan merah dan kuning dan putih, dan kami membedakan antara perbedaan warnanya dan gerakannya dan rasanya dengan manis dan asam dan selain itu, dan antara perbedaannya dengan pertumbuhan dan makan, dan besarnya setelah kecil, dan antara keluarnya bulir dari biji, dan pohon dari biji, dan keluarnya buah dari pohon, maka perbedaannya dengan gerakan dan diam, dan berkumpul dan berpencar, seperti mencerai air dan mengumpulkannya, dan mencerai tanah dan mengumpulkannya, tidak menyebabkan perbedaan sesuatu dari hakikat benda, dan setelah itu perbedaan warnanya dan rasanya karena menjadi merah dan hijau dan kuning dan manis dan asam, adalah perbedaan yang bertambah atas sekedar gerakan seperti gerakan bintang-bintang dan angin.

Kemudian perbedaannya dengan pertumbuhan dan melampaui batas seperti besarnya yang kecil dari hewan dan tumbuhan adalah perbedaan lain yang mengandung perubahan dan penambahan dan selain itu apa yang tidak ada dalam sekedar perubahan warna dan gerakan.

Kemudian menjadi air uap dan kayu asap atau abu adalah jenis lain yang mengandung perubahan hakikat dan transformasinya apa yang tidak ada dalam itu.

Kemudian mengeluarkan buah-buahan dari pohon dan manusia dari air mani dan tanaman dari benih adalah perkara lain selain semua ini karena pohon tidak berkurang dengan keluarnya buah darinya dan tidak bertransformasi hakikatnya dan demikian pula bumi tidak berkurang dengan keluarnya tanaman darinya dan tidak bertransformasi hakikatnya.

Dan demikian pula keluarnya manusia dari ibunya dan keluarnya telur dari ayam tetapi penciptaan anak ayam dari telur adalah dari jenis penciptaan manusia dari air mani.

Dan yang dapat dipahami dari berkumpul dan bercerai-berainya bagian-bagian adalah bahwa bagian-bagian itu bercerai dengan tetap terjaganya hakikatnya, seperti air yang tersebar hingga bagian-bagiannya menjadi sangat kecil namun tetap air, demikian pula air raksa dan sejenisnya. Maka jika berubah menjadi udara, tidak lagi tersisa air atau air raksa. Dan barangsiapa yang berkata bahwa setelah berubah masih tersisa bagian-bagian sebagaimana tersisa ketika bagian-bagiannya mengecil, maka sungguh dia telah menyelisihi indera dan akal. Dan tidak dapat dipahami air dan sejenisnya sebagai bagian kecuali ia adalah air. Maka jika menjadi udara, tidaklah ada dalam udara bagian yang merupakan air, melainkan bagian udara adalah udara.

Demikian pula kayu yang bagian-bagiannya dipecah hingga mengecil, maka jika menjadi abu, bagian-bagian abu berbeda dengan bagian-bagian kayu. Bagian-bagian ini bukanlah bagian-bagian itu. Maka kekalnya sesuatu dengan berubahnya sifat-sifatnya adalah satu hal, dan berubahnya hakikatnya adalah hal yang lain.

Karena itulah bahasa dan syariat membedakan antara ini dan itu, dan menjadikan ini sebagai jenis yang berbeda dari itu dalam semua hukum, berbeda dengan jika hakikatnya kekal dan hanya sifat-sifatnya yang berubah. Maka hukum yang dikaitkan dengan emas dan perak, jika dikaitkan dengan zatnya seperti riba misalnya, maka hukum itu tetap berlaku padanya meskipun bentuk dan bentuknya berubah. Baik dalam keadaan terkumpul, dicetak, atau dibentuk dalam bentuk apapun, atau tercerai karena pecah, berbeda dengan hukumnya ketika masih berupa tanah di tambang sebelum menjadi emas dan perak.

Demikian pula biji kurma, hukum dan hakikatnya berbeda dengan hukum dan hakikat pohon kurma. Adapun pohon dan buah lebih jauh dari semua ini karena kita tidak menyaksikan di sana perubahan dan transformasi bagian-bagian pohon sebagaimana kita saksikan pada hal-hal yang berubah ini. Kita hanya menyaksikan keluarnya buah yang memiliki rasa, warna, dan bau dari kayu yang sangat berbeda darinya, padahal kayu itu dapat bertambah dan tumbuh dengan keluarnya buah darinya. Meskipun dalam hal itu ada transformasi tanahnya dari air, udara, dan tanah, namun penciptaan hewan, tumbuhan, dan mineral dari unsur-unsur bukanlah dari jenis transformasi makhluk-makhluk yang dilahirkan ini dari satu ke yang lain, terutama jika itu melalui perbuatan kita. Bahkan semakin jauh penyebabnya dari perbuatan kita, penciptaannya semakin menakjubkan dan penciptaan zat-zat di dalamnya semakin besar.

Dan apa yang lebih dekat dengan hasil perbuatan kita lebih jauh dari penciptaan zat-zat, bahkan dari perubahan hakikat kepada perubahan sifat-sifat hingga berakhir pada gerakan mutlak yang tidak mengandung perubahan zat sama sekali, seperti gerakan salah seorang dari kita dengan berjalan, berdiri, dan duduk, serta gerakan bintang-bintang. Sesungguhnya jenis gerakan adalah yang dikuasai oleh manusia pada awalnya, dan ia paling jauh dari sifat-sifat dan keadaan-keadaan yang mengubah zat-zat dan hakikat-hakikat. Karena itulah dalam bahasa yang dikenal hal ini sama sekali tidak disebut perubahan, dan tidak ada seorang pun yang dalam penggunaan umum menyebut bintang-bintang ketika bergerak dan manusia ketika berjalan sebagai berubah, kecuali dengan petunjuk yang menjelaskan maksudnya, berbeda dengan jika warnanya berubah dengan kemerahan atau kekuningan maka mereka mungkin berkata “telah berubah”. Dan mereka berkata “udara berubah” jika dingin setelah panas, dan mereka hampir tidak menyebut sekadar hembusan angin sebagai perubahan. Dan jika disebut demikian, mereka membedakan antara ini dan itu.

Yang dimaksud adalah bahwa perkataan orang yang berkata bahwa makhluk-makhluk yang diciptakan Allah sebagian dari sebagian yang lain, penciptaan-Nya terhadapnya tidak lain hanyalah mengubah sifat-sifatnya, dan bahwa hakikat setiap sesuatu adalah substansi-substansi asli yang serupa dan kekal yang tidak berubah hakikatnya sama sekali, tetapi bagian-bagian itu bertambah dan berkurang, adalah perkataan yang tidak memiliki kebenaran dan mengandung hal-hal yang batil: penetapan substansi-substansi yang berdiri sendiri yang diciptakan di luar zat-zat yang disaksikan ini, dan itu batil yang tidak memiliki kebenaran.

Penetapan mereka terhadap substansi-substansi inderawi ini sejenis dengan penetapan orang lain terhadap substansi-substansi akliah yang berdiri sendiri di luar zat-zat yang disaksikan ini yang mereka sebut materi dan bentuk. Dan penetapan bahwa substansi-substansi ini serupa dan zat-zat yang disaksikan serupa adalah hal yang tidak memiliki kebenaran.

Maka klaim bahwa penciptaan Allah terhadap makhluk-makhluk-Nya dari hewan, tumbuhan, dan mineral tidak lain hanyalah mengadakan sifat-sifat dan keadaan-keadaan, tidak ada di dalamnya penciptaan yang berdiri sendiri dan tidak ada pengadaan tubuh-tubuh dan substansi-substansi yang berdiri sendiri sebagaimana angin dan air bergerak dan air tersebar di saluran-salurannya, juga termasuk yang paling batil dari yang batil.

Dan ini termasuk kesesatan terbesar mereka ketika mereka sengaja menuju kepada apa yang merupakan ayat-ayat Tuhan yang paling besar yang menunjukkan dan bersaksi tentang wujud-Nya, kekuasaan-Nya, kehendak-Nya, ilmu-Nya, hikmah-Nya, dan rahmat-Nya, lalu mereka mengingkari keberadaannya sama sekali dan mengklaim bahwa tidak ada dalam hal itu penciptaan zat atau penciptaan sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan hanya mengadakan sifat-sifat. Padahal salah seorang dari kita mampu mengadakan sebagian sifat-sifat, kemudian mereka membatasi hal itu pada sekadar mengadakan sifat-sifat dan keadaan-keadaan.

Kemudian mereka ingin menetapkan penciptaan-Nya terhadap semua zat dengan mengklaim adanya substansi-substansi terpisah yang tidak memiliki kebenaran dan mengklaim dalam zat-zat yang berbeda-beda adanya keserupaan yang tidak memiliki kebenaran.

Kemudian mereka ingin menetapkan kebaharuan substansi-substansi ini hanya dengan berdirinya sifat-sifat atau gerakan-gerakan padanya, dan itu termasuk hal yang paling jauh dari menunjukkan yang dimaksud. Maka mereka membutuhkan premis-premis batil itu yang dengan itu mereka menentang akal orang-orang berakal dan mendustakan apa yang dibawa para rasul dari berita-berita. Dan mereka perlu meniadakan hakikat Tuhan setelah meniadakan hakikat makhluk-makhluk-Nya. Akhirnya urusan mereka berujung pada meniadakan sifat-sifat-Nya juga atau menetapkan sifat-sifat yang tidak memiliki yang bersifat, sebagaimana mereka tidak menetapkan dari ayat-ayat-Nya kecuali apa yang terjadi dari sifat-sifat benda-benda.

Dan barangsiapa yang merenungkan semua ini dan memperhatikannya serta menjadi jelas baginya bahwa apa yang dibawa Al-Quran dari penjelasan ayat-ayat Tuhan dan dalil-dalil tauhid dan sifat-sifat-Nya adalah kebenaran yang diketahui dengan akal yang jelas, dan bahwa mereka telah menyelisihi Al-Quran dalam pokok-pokok agama dalam dalil-dalil masalah-masalah dan dalam masalah-masalah itu sendiri, penyelisihan yang dengan itu mereka menyelisihi Al-Quran dan iman, dan menyelisihi akal manusia yang jelas, dan mereka dalam putusan-putusan yang mereka sebutkan dalam menyelisihi hal itu adalah ahli dusta dan tuduhan palsu, meskipun mereka tidak sengaja berdusta, melainkan telah bercampur baur bagi mereka apa yang mereka ciptakan dari omong kosong.

Aspek Kedua Puluh Satu

Bahwa dikatakan: Menentang perkataan para nabi dengan pendapat-pendapat orang-orang, dan mendahulukan hal itu atas perkataan nabi, adalah perbuatan orang-orang yang mendustakan para rasul, bahkan itu adalah inti dari segala kekufuran, sebagaimana dikatakan Syahrastani di awal kitabnya yang terkenal “Al-Milal wa An-Nihal” yang artinya: Asal dari segala keburukan adalah menentang nash dengan pendapat, dan mendahulukan hawa nafsu atas syariat.

Dan memang seperti yang dia katakan, karena sesungguhnya Allah mengutus para rasul-Nya, menurunkan kitab-kitab-Nya, dan menjelaskan bahwa orang-orang yang mengikuti apa yang diturunkan adalah ahli petunjuk dan keberuntungan, sedangkan orang-orang yang berpaling dari hal itu adalah ahli kesengsaraan dan kesesatan.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dia berfirman: ‘Turunlah kalian berdua dari surga bersama-sama, sebagian kalian menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Kemudian jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.’ Dia berkata: ‘Ya Tuhanku, mengapa Engkau himpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya dapat melihat?’ Allah berfirman: ‘Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan demikian (pula) pada hari ini kamu dilupakan.'” [Taha: 123-126]

Dan firman Allah Ta’ala: “Hai anak Adam, jika datang kepadamu rasul-rasul dari golonganmu yang menyampaikan kepadamu ayat-ayat-Ku, maka barangsiapa yang bertakwa dan mengadakan perbaikan, tidaklah ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan menyombongkan diri terhadapnya, mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” [Al-A’raf: 35-36]

Dan Allah telah mengabarkan tentang ahli neraka bahwa mereka masuk ke dalamnya hanya karena menyelisihi para rasul. Allah Ta’ala berfirman: “Dan (ingatlah) hari ketika Kami himpunkan mereka semuanya (dan Kami berfirman): ‘Hai golongan jin, sesungguhnya kamu telah banyak (menyesatkan) manusia.'” [Al-An’am: 128], hingga firman-Nya: “Hai golongan jin dan manusia, bukankah telah datang kepadamu rasul-rasul dari golongan kamu sendiri yang menyampaikan kepadamu ayat-ayat-Ku dan memperingatkan kamu terhadap pertemuan hari ini?’ Mereka menjawab: ‘Kami menjadi saksi atas diri kami sendiri.’ Dan kehidupan dunia telah memperdayakan mereka, dan mereka menjadi saksi atas diri mereka sendiri bahwa mereka adalah orang-orang kafir.” [Al-An’am: 130]

Dan firman Allah Ta’ala: “Dan orang-orang kafir dihalau ke neraka Jahannam secara berombongan hingga apabila mereka sampai kepadanya, pintu-pintunya dibukakan dan penjaga-penjaganya berkata kepada mereka: ‘Apakah belum pernah datang kepadamu rasul-rasul dari golonganmu sendiri yang membacakan kepadamu ayat-ayat Tuhanmu dan memperingatkan kamu terhadap pertemuan harimu ini?’ Mereka menjawab: ‘Benar, tetapi telah pasti berlaku ketetapan azab terhadap orang-orang kafir.'” [Az-Zumar: 71]

Dan firman Allah Ta’ala: “Setiap kali dilemparkan ke dalamnya segolongan (orang kafir), penjaga-penjaga (neraka) bertanya kepada mereka: ‘Apakah belum pernah datang kepada kamu (di dunia) seorang pemberi peringatan?’ Mereka menjawab: ‘Benar, sesungguhnya telah datang kepada kami seorang pemberi peringatan, tetapi kami mendustakannya dan kami katakan: Allah tidak menurunkan sesuatu apapun, kamu tidak lain hanyalah dalam kesesatan yang besar.'” [Al-Mulk: 8-9]

Dan diketahui bahwa kalam yang dibawa para rasul dari Allah ada dua jenis: baik berupa insya’ maupun khabar.

Insya’ mencakup perintah, larangan, dan kebolehan. Maka asal kebahagiaan adalah membenarkan khabar-Nya dan mentaati perintah-Nya. Dan asal kesengsaraan adalah menentang khabar dan perintah-Nya dengan pendapat dan hawa nafsu. Inilah yang dimaksud dengan menentang nash dengan pendapat, dan mendahulukan hawa nafsu atas syariat. Karena itulah kesesatan orang yang sesat dari ahli kalam dan nazhar dalam jenis khabar adalah dengan menentang khabar Allah tentang diri-Nya dan tentang makhluk-Nya dengan akal dan pendapat mereka. Dan kesesatan orang yang sesat dari ahli ibadah dan fikih dalam jenis thalabi adalah dengan menentang perintah Allah yang merupakan syariat-Nya dengan hawa nafsu dan pendapat mereka.

Yang dimaksud di sini adalah bahwa menentang perkataan para rasul dengan perkataan selain mereka adalah perbuatan orang-orang kafir. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Tidak ada yang membantah ayat-ayat Allah kecuali orang-orang kafir, maka janganlah kamu tertipu oleh perjalanan mereka di negeri-negeri.” [Ghafir: 4], hingga firman-Nya: “Dan mereka membantah dengan yang batil untuk menolak yang hak, maka Aku siksa mereka; maka alangkah hebatnya siksa-Ku.” [Ghafir: 5]

Dan firman Allah Ta’ala: “Dan Kami tidak mengutus rasul-rasul melainkan untuk memberi kabar gembira dan memberi peringatan. Dan orang-orang kafir membantah dengan yang batil untuk menolak yang hak.” [Al-Kahf: 56]

Dan firman Allah Ta’ala: “Tidak ada yang membantah ayat-ayat Allah kecuali orang-orang kafir” [Ghafir: 4] membenarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Berbantah tentang Al-Quran adalah kekufuran.”

Dan diketahui bahwa setiap orang yang menentang Al-Quran dan membantah hal itu dengan akal dan pendapatnya, maka dia termasuk dalam hal itu, meskipun dia tidak mengklaim mendahulukan perkataannya atas kalam Allah dan Rasul-Nya. Bahkan jika dia mengatakan apa yang mengakibatkan keraguan dan syak dalam kalam Allah, maka dia telah masuk dalam hal itu. Bagaimana lagi dengan orang yang mengklaim bahwa apa yang dikatakannya dengan akal dan pendapatnya didahulukan atas nash-nash Kitab dan Sunnah.

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang membantah tentang ayat-ayat Allah tanpa keterangan yang datang kepada mereka, tidak ada dalam dada mereka melainkan (keinginan akan) kebesaran yang mereka sekali-kali tidak akan mencapainya.” [Ghafir: 56]

Dan Dia berfirman: “Orang-orang yang membantah tentang ayat-ayat Allah tanpa keterangan yang datang kepada mereka, amat besar kebencian (perbuatan itu) di sisi Allah dan di sisi orang-orang yang beriman. Demikianlah Allah mengunci mati hati setiap orang yang sombong dan keras kepala.” [Ghafir: 35]

Dan sultan (keterangan) adalah kitab yang diturunkan dari langit, sebagaimana disebutkan oleh lebih dari satu mufassir.

Dalil-dalilnya banyak seperti firman Allah Ta’ala: “Ataukah Kami telah menurunkan kepada mereka keterangan, lalu keterangan itu mengatakan apa yang dahulu mereka persekutukan?” [Ar-Rum: 35]

Dan firman-Nya: “Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan nenek moyangmu mengadakannya; Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun untuk (menyembah)nya.” [An-Najm: 23] dalam surat Al-A’raf, Yusuf, dan An-Najm. Maka barangsiapa yang menentang ayat-ayat Allah yang diturunkan dengan pendapat dan akalnya tanpa keterangan yang datang kepadanya, dia masuk dalam makna ayat ini.

Dan ini menunjukkan bahwa tidak dibolehkan menentang Kitab Allah kecuali dengan Kitab Allah, dan tidak dibolehkan menentangnya dengan selain itu.

Dan Kitab Allah ada dua jenis: khabar dan perintah, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Adapun khabar, maka tidak boleh bertentangan, tetapi mungkin salah satu khabar menafsirkan khabar yang lain dan menjelaskan maknanya.

Adapun perintah, maka dapat masuk ke dalamnya nasakh, dan tidak menasakh apa yang diturunkan Allah kecuali dengan apa yang diturunkan Allah. Maka barangsiapa yang bermaksud menasakh syariat Allah yang diturunkan-Nya dengan pendapat dan hawa nafsunya, dia adalah mulhid. Demikian pula barangsiapa yang menolak khabar Allah dengan pendapat dan nazharnya, dia adalah mulhid.

Dan Qaramithah menggabungkan ini dan itu, dan mengklaim bahwa Muhammad bin Ismail adalah yang ketujuh yang menasakh agama Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula lebih dari satu orang mulhid berusaha mengklaim kenabian.

Dan yang lain mengklaim apa yang menurut mereka lebih tinggi dari kenabian: baik khatm al-wilayah menurut orang yang mengklaim bahwa wilayah lebih utama dari kenabian, seperti mazhab pemilik Al-Fushush Ibnu Arabi dan orang-orang semisalnya, ataupun klaim falsafah dan hikmah yang menurut anggapan banyak dari mereka lebih tinggi dari kenabian.

Dan para mulhid ini ada dua jenis: jenis yang mengklaim bahwa sesuatu turun kepadanya, sebagaimana diklaim oleh orang yang mengklaimnya dari kalangan mulhid ahli nusk dan tasawuf.

Kemudian dari mereka ada yang berkata: Sesungguhnya Allah menurunkan hal itu kepadanya.

Dan dari mereka ada yang berkata: Disampaikan kepadaku, diwahyukan kepadaku, dan tidak menyebut yang mewahyukan.

Dan ada kaum yang mengaku bahwa mereka mengatakan hal itu dengan akal dan pendapat mereka.

Allah telah mengumpulkan golongan-golongan ini dalam firman-Nya: {Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang mengada-adakan dusta terhadap Allah atau berkata: “Telah diwahyukan kepadaku”, padahal tidak ada yang diwahyukan kepadanya sedikitpun, dan orang yang berkata: “Saya akan menurunkan seperti apa yang diturunkan Allah”} [Al-An’am: 93].

Maka Allah Subhanahu menyebutkan orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah, dan orang yang berkata bahwa dia diberi wahyu, dan orang yang mengaku bahwa dia mengatakan perkataan seperti perkataan yang diturunkan Allah.

Dan dasar ini termasuk hal yang diketahui secara darurat dari agama para rasul secara umum: diketahui bahwa apabila Allah mengutus seorang rasul, maka yang menentang perkataannya dan menyanggahnya adalah orang kafir, bagaimana lagi dengan orang yang mendahulukan perkataannya atas perkataan rasul? Adapun orang-orang beriman dengan apa yang dibawanya, maka tidak terbayangkan bahwa mereka mendahulukan ucapan mereka atas ucapannya, bahkan Allah telah mendidik mereka dengan firman-Nya: {Janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya} [Al-Hujurat: 1].

Akan tetapi bid’ah berasal dari kekafiran, maka karena itulah menentang nash-nash yang tetap dari para nabi dengan pendapat-pendapat manusia termasuk cabang dari kekafiran, walaupun orang yang menentang ini dengan itu adalah mukmin dengan apa yang dibawa rasul di tempat selain tempat pertentangan tersebut.

Dan apabila dasar menentang kitab-kitab ilahi dengan ucapan si fulan dan si fulan termasuk dasar-dasar kekafiran, maka diketahuilah bahwa semua itu adalah batil.

Dan ini termasuk hal yang patut direnungkan oleh seorang mukmin, karena apabila dia menghisab dirinya tentang hal itu, dia akan mengetahui kebenarannya.

Dan yang memperjelas hal ini adalah: Aspek yang kedua puluh dua

Yaitu dikatakan: Sesungguhnya Allah Subhanahu mencela orang-orang kafir yang Dia cela karena mereka menghalangi dari jalan Allah dan menginginkannya bengkok.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala: {Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, mengapa kamu kafir terhadap ayat-ayat Allah, padahal Allah menyaksikan apa yang kamu kerjakan?” Katakanlah: “Hai Ahli Kitab, mengapa kamu menghalangi orang yang beriman dari jalan Allah, kamu menginginkan jalan yang bengkok, padahal kamu menyaksikan (kebenaran)? Dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan”} [Ali Imran: 98-99].

Dan Allah Ta’ala berfirman: {Dan janganlah kamu duduk di setiap jalan dengan mengancam dan menghalangi orang yang beriman kepada Allah dari jalan-Nya serta menginginkan jalan itu bengkok. Dan ingatlah ketika kamu dahulu sedikit, lalu Allah memperbanyak kamu} [Al-A’raf: 86].

Dan Allah berfirman: {Ingatlah, laknat Allah atas orang-orang yang zalim, (yaitu) orang-orang yang menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan menginginkan jalan itu bengkok} [Hud: 18-19].

Dan Allah berfirman: {Dan kecelakaanlah bagi orang-orang kafir karena azab yang pedih, (yaitu) orang-orang yang lebih menyukai kehidupan dunia daripada akhirat dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah} [Ibrahim: 2].

Dan diketahui bahwa jalan Allah adalah apa yang Allah utus kepada rasul-rasul-Nya berupa apa yang Dia perintahkan dan kabarkan. Maka barangsiapa yang melarang manusia dengan larangan murni dari membenarkan rasul-rasul Allah dan menaati mereka, maka sungguh dia telah menghalangi mereka dari jalan Allah, bagaimana lagi jika dia melarang mereka dari membenarkan apa yang diberitakan para rasul, dan menjelaskan bahwa akal menentang hal itu, dan bahwa wajib mendahulukannya atas apa yang diberitakan para rasul?

Dan diketahui bahwa barangsiapa yang mengaku bahwa akal yang jelas yang wajib diikuti menentang apa yang dibawa para rasul – dan itulah jalan Allah – maka sungguh dia telah menginginkan jalan Allah bengkok, yaitu menginginkan kebengkokan baginya, karena dia menginginkan untuk menjelaskan kebengkokan dan kemiringannya dari kebenaran, dan bahwa jalan syar’i sam’i yang diriwayatkan dari para nabi itu bengkok tidak lurus, dan bahwa yang lurus adalah jalan yang dia bid’ahkan dengan menyelisihi jalan para nabi.

Dan yang memperjelas hal ini adalah:

Aspek yang kedua puluh tiga

Yaitu dikatakan: Dari yang diketahui bahwa Allah mengabarkan bahwa Dia mengutus rasul-rasul-Nya dengan petunjuk dan penjelasan, untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya, maka Allah Ta’ala berfirman: {Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar} [At-Taubah: 33], dan Allah Ta’ala berfirman: {Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu wahyu (Al Quran) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab (Al Quran) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al Quran itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang Kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (Yaitu) jalan Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi} [Asy-Syura: 52-53].

Dan Allah Ta’ala berfirman: {Alif Laam Raa. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji. Allah yang kepunyaan-Nya segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi} [Ibrahim: 1-2].

Hingga firman-Nya: {Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka} [Ibrahim: 4]. Dan Allah Ta’ala telah berfirman: {Dan tidak ada kewajiban atas para rasul selain menyampaikan (amanat Allah) dengan terang} [An-Nahl: 35].

Dan Allah berfirman: {Dan tidak ada (kewajiban) atas rasul itu selain menyampaikan (amanat) dengan terang} [Al-Ankabut: 18].

Dan Allah berfirman: {Orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya, dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung} [Al-A’raf: 157].

Allah Ta’ala berfirman: {Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus} [Al-Maidah: 15-16].

Dan Allah Ta’ala berfirman: {Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka} [An-Nahl: 44].

Dan Allah Ta’ala berfirman: {Al Quran itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, akan tetapi membenarkan kitab-kitab yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman} [Yusuf: 111].

Dan Allah Ta’ala berfirman: {Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri} [An-Nahl: 89].

Dan Allah Ta’ala berfirman: {Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada kitab (Al Quran) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhan mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung} [Al-Baqarah: 2-5].

Dan contoh-contoh seperti ini dalam Al-Quran sangatlah banyak.

Dan apabila demikian halnya, maka dikatakan: Perkara iman kepada Allah dan Hari Akhir, tidak lain adalah: rasul berbicara mengenainya dengan apa yang menunjukkan kebenaran, atau dengan apa yang menunjukkan kebatilan, atau dia tidak berbicara sama sekali – tidak dengan apa yang menunjukkan kebenaran, dan tidak pula dengan apa yang menunjukkan kebatilan.

Dan diketahui bahwa apabila diandaikan pada seseorang bahwa dia tidak berbicara dalam perkara iman kepada Allah dan Hari Akhir – tidak dengan kebenaran dan tidak dengan kebatilan, tidak dengan petunjuk dan tidak dengan kesesatan, bahkan dia diam tentang hal itu – maka dia tidak akan dapat memberi petunjuk kepada manusia, tidak mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya, tidak menjelaskan kepada mereka, dan tidak ada padanya sesuatu yang dapat menerangi orang yang berjalan dan mencari petunjuk.

Maka jika diandaikan bahwa orang ini berbicara dengan apa yang dipahami darinya kebalikan dari kebenaran, dan dengan apa yang menunjukkan lawan dari yang benar, dan makna perkataannya dalam hal itu diketahui kerusakannya dengan akal yang jelas – maka orang ini telah menyesatkan dengan perkataannya dan tidak memberi petunjuk, dan dia telah mengeluarkan orang yang mengikutinya dengan perkataannya dari cahaya menuju kegelapan, seperti keadaan thaghut-thaghut yang Allah berfirman tentang mereka: {Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindung mereka ialah thaghut, yang mengeluarkan mereka dari cahaya kepada kegelapan} [Al-Baqarah: 257].

Dan barangsiapa yang mengaku bahwa apa yang dibawa rasul dari Al-Kitab dan As-Sunnah telah ditentang oleh akal yang jelas yang wajib didahulukan atasnya, maka sungguh dia telah menjadikan rasul seperti orang kedua yang menyesatkan dengan perkataannya dari satu segi, dan menjadikannya berkedudukan seperti orang yang diam yang tidak menyesatkan dan tidak memberi petunjuk dari segi lain. Karena apabila dia mengaku bahwa kebenaran dan petunjuk adalah ucapan para penafi sifat-sifat yang diketahui dengan akal menurutnya, maka diketahui bahwa perkataan Allah dan Rasul-Nya tidak menunjukkan ucapan para penafi dengan petunjuk yang dengannya tercapai hidayah dan penjelasan bagi orang yang dikhatabi Al-Quran, jika ucapan para penafi itu adalah kebenaran.

Dan diketahui bahwa perkataan Allah dan Rasul-Nya menunjukkan penetapan sifat-sifat yang menentang ucapan para penafi, dengan petunjuk yang jelas menurut ucapan mayoritas manusia bahwa itu adalah petunjuk qath’i (pasti) atas hal tersebut.

Dan Mu’tazilah serta para penafi lainnya mengakui bahwa itu adalah petunjuk yang zhahir (jelas). Maka apabila rasul tidak menampakkan kepada manusia kecuali penetapan sifat-sifat tanpa penafikanya, dan kebenaran dalam kenyataannya adalah penafikanya, maka dia akan berkedudukan seperti orang yang menyembunyikan kebenaran dan menyebutkan lawannya.

Dan ini bertentangan dengan apa yang Allah sifatkan dalam kitab-Nya, maka ini menunjukkan bahwa jalan ini yang membolehkan mendahulukan akal manusia – dalam dasar-dasar tauhid dan iman – atas perkataan Allah dan Rasul-Nya, menentang agama rasul dengan pertentangan yang jelas, bahkan pertentangan yang diketahui secara darurat dari agama Islam, bagi orang yang merenungkan hakikat ucapan ini dan mengetahui bahaya dan kerusakannya.

Dan pada saat itu kami katakan:

Aspek yang kedua puluh empat

Sesungguhnya kami mengetahui secara darurat dari agama Islam bahwa seandainya seseorang berkata kepada rasul: Al-Quran atau hikmah yang engkau sampaikan kepada kami telah mengandung banyak hal yang menentang apa yang kami ketahui dengan akal kami, dan kami hanya mengetahui kejujuranmu dengan akal kami, maka seandainya kami menerima semua yang engkau katakan, padahal akal kami menentang hal itu, maka itu akan menjadi celaan terhadap apa yang dengannya kami mengetahui kejujuranmu. Maka kami meyakini konsekuensi ucapan-ucapan yang menentang apa yang zhahir dari perkataanmu, dan perkataanmu kami tinggalkan, kami tidak mengambil darinya petunjuk dan tidak pula ilmu – maka orang seperti ini tidak akan menjadi mukmin dengan apa yang dibawa rasul, dan rasul tidak akan ridha darinya dengan hal ini, bahkan dia mengetahui bahwa seandainya ini dibolehkan, maka setiap orang bisa tidak beriman dengan apapun yang dibawa rasul, karena akal-akal berbeda-beda, syubhat banyak, dan setan senantiasa melemparkan was-was dalam jiwa-jiwa, maka pada saat itu bisa jadi dia melemparkan ke dalam hati banyak orang apa yang menentang umum apa yang diberitakan rasul dan apa yang diperintahkannya.

Dan hal ini telah tampak pada Qaramithah Bathiniyyah, yang menolak umum zhahir yang dibawanya berupa perintah dan berita, dan mengaku bahwa akal bertentangan dengan zhahir yang dijelaskan rasul ini.

Kemudian mereka mungkin berkata: Zhahir adalah khitab untuk mayoritas dan awam, hingga seseorang sampai kepada mengetahui hakikat yang mereka klaim bertentangan dengan apa yang dijelaskan rasul, dan pada saat itu gugur darinya ketaatan terhadap perintahnya, dan boleh baginya mendustakan beritanya.

Dan dari yang diketahui oleh umum kaum muslimin bahwa ucapan Bathiniyyah yang mengandung penyelisihan terhadap rasul, diketahui kerusakannya secara darurat dari agama Islam.

Dan demikian juga apa yang diberitakannya tentang hari kebangkitan, para mutakallimin Islam telah berkata: Sesungguhnya ucapan para filosof yang menentang hal itu diketahui kerusakannya secara darurat dari agama Islam.

Dan begitu juga apa yang diberitakan rasul tentang nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya, ahli ithbat (penetapan) mengetahui bahwa ucapan para penafi tentangnya diketahui kerusakannya secara darurat dari agama Islam. Dan dasar ilhad (kesesatan) ini adalah menentang apa yang dibawa para nabi dengan akal dan pendapat-pendapat.

Aspek yang kedua puluh lima

Yaitu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjelaskan dalam kitab-Nya bahwa menentang seperti ini adalah perbuatan setan-setan yang memusuhi para nabi.

Allah Ta’ala berfirman: {Ikutilah apa yang diwahyukan kepadamu dari Tuhanmu; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia; dan berpalinglah dari orang-orang yang mempersekutukan-Nya. Dan kalau Allah menghendaki, niscaya mereka tidak mempersekutukan-Nya. Kami tidak menjadikan kamu pemelihara bagi mereka dan kamu sekali-kali bukanlah penanggungjawab atas mereka. Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah secara melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikianlah Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan. Dan mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sekuat-kuat sumpah mereka, bahwa sesungguhnya jika datang kepada mereka satu ayat, pastilah mereka beriman kepadanya. Katakanlah: “Sesungguhnya ayat-ayat itu hanya di sisi Allah”. Dan apakah yang memberitahukan kepadamu bahwa apabila ayat datang mereka tidak akan beriman. Dan Kami akan memalingkan hati dan penglihatan mereka seperti mereka belum pernah beriman kepadanya pada permulaannya, dan Kami biarkan mereka bergelimang dalam kesesatan mereka} [Al-An’am: 106-110] – yaitu dan apakah yang memberitahukan kepadamu bahwa ayat-ayat apabila datang mereka tidak akan beriman, dan bahwa Kami memalingkan hati dan penglihatan mereka seperti mereka belum pernah beriman kepadanya pada permulaannya.

Maka firman-Nya: {Kami memalingkan hati mereka} diathafkan pada firman-Nya {tidak akan beriman}, dan keduanya masuk dalam makna firman-Nya: {Dan apakah yang memberitahukan kepadamu}. Dan dengan ini hilang syubhat orang yang tidak memahami ayat lalu mengira bahwa (أن) bermakna (لعل) karena dia mengira bahwa firman-Nya: {Dan Kami memalingkan} adalah fi’il yang dimulai, sampai firman-Nya: {Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (mereka). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan. Dan supaya hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat cenderung kepadanya, dan supaya mereka menyukainya, dan supaya mereka mengerjakan apa yang mereka kerjakan. Patutkah aku mencari hakim selain Allah, padahal Dialah yang telah menurunkan kitab (Al Quran) kepadamu dengan terperinci? Orang-orang yang telah Kami berikan Al Kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al Quran itu diturunkan dari Tuhanmu dengan hak. Sebab itu janganlah kamu termasuk orang-orang yang ragu. Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat merobah kalimat-kalimat-Nya dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui} [Al-An’am: 112-115].

Dan barangsiapa yang merenungkan ayat-ayat ini, dia akan mengetahui bahwa ayat-ayat itu berlaku pada orang yang menentang perkataan para nabi dengan perkataan selain mereka sesuai keadaannya, karena mereka inilah musuh-musuh apa yang dibawa para nabi.

Dan dasar permusuhan dan kebencian, sebagaimana walayah (kecintaan) dan cinta.

Dan dari yang diketahui bahwa engkau tidak akan mendapati seorangpun dari orang yang menolak nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah dengan ucapannya kecuali dia membenci apa yang menyelisihi ucapannya, dan dia berharap bahwa ayat tersebut tidak turun, dan bahwa hadits tersebut tidak datang, dan seandainya bisa dia mencoret hal itu dalam mushaf niscaya dia akan melakukannya.

Berkata sebagian salaf: Tidaklah seseorang berbid’ah kecuali kemanisan hadits keluar dari hatinya.

Dan dikatakan tentang sebagian tokoh Jahmiyyah – baik Bisyr al-Marisi atau lainnya:

Sesungguhnya dia berkata: “Tidak ada yang lebih merusak perkataan kami selain Al-Qur’an, maka akuilah secara lahiriah, kemudian putar balikkan dengan takwil.”

Dan dikatakan bahwa dia berkata: “Jika mereka berargumen kepada kalian dengan hadits, maka kalahkan mereka dengan pendustaan, dan jika mereka berargumen dengan ayat-ayat, maka kalahkan mereka dengan takwil.”

Dan karena itulah engkau dapati seseorang dari golongan ini tidak suka menyampaikan nash-nash Nabi, bahkan mungkin memilih menyembunyikannya dan melarang penyebarannya serta penyampaiannya, berlawanan dengan apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya tentang penyampaian dari-Nya.

Sebagaimana dia bersabda: “Hendaklah yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir.”

Dan bersabda: “Sampaikanlah dariku walau satu ayat.”

Dan bersabda: “Semoga Allah mencerahkan seseorang yang mendengar hadits dari kami lalu menyampaikannya kepada orang yang tidak mendengarnya, karena boleh jadi pembawa fiqih itu bukan ahli fiqih, dan boleh jadi pembawa fiqih itu kepada orang yang lebih fakih darinya.”

Dan Allah telah mencela dalam kitab-Nya orang-orang yang menyembunyikan apa yang diturunkan Allah berupa keterangan-keterangan dan petunjuk, sedangkan mereka ini memilih menyembunyikan apa yang diturunkan Allah, karena hal itu bertentangan dengan apa yang mereka katakan, dan tentang mereka datang atsar yang terkenal dari Umar: dia berkata: “Berhati-hatilah kalian terhadap para ahli ra’yu, karena mereka adalah musuh-musuh sunnah, sunnah-sunnah terlalu sulit bagi mereka untuk dihapal, dan lepas dari mereka untuk dipahami, dan ketika ditanya mereka berbicara dalam agama dengan pendapat mereka.”

Maka dia menyebutkan bahwa mereka adalah musuh-musuh sunnah.

Dan secara keseluruhan, setiap orang yang membenci sesuatu dari Al-Kitab dan As-Sunnah maka padanya terdapat permusuhan terhadap Nabi sesuai dengan kadar itu, dan demikian pula siapa yang mencintainya maka padanya terdapat kewalian sesuai dengan kadar itu. Abdullah bin Mas’ud berkata: “Janganlah salah seorang dari kalian bertanya tentang dirinya kecuali kepada Al-Qur’an, jika dia mencintai Al-Qur’an maka dia mencintai Allah, dan jika dia membenci Al-Qur’an maka dia membenci Allah.”

Dan musuh para nabi adalah setan-setan dari kalangan manusia dan jin.

Sebagaimana “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Abu Dzar: ‘Berlindunglah kepada Allah dari setan-setan manusia dan jin.’ Maka dia berkata: ‘Apakah manusia punya setan?’ Maka beliau bersabda: ‘Ya, lebih jahat dari setan jin, dan mereka ini saling membisikkan satu sama lain perkataan yang dihias untuk menipu.'”

Dan az-zukhruf adalah perkataan yang dihias, sebagaimana sesuatu dihias dengan zukhruf, yaitu emas, dan itu adalah tipuan karena menipu pendengar, dan syubhat-syubhat yang menentang apa yang dibawa para rasul adalah perkataan yang dihias yang menipu pendengar.

Dan agar condong kepadanya hati orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat, maka para penentang apa yang dibawa para rasul ini, condong kepadanya hati orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat, sebagaimana kita lihat dan alami.

Kemudian Dia berfirman: “Maka apakah selain Allah aku akan mencari hakim, padahal Dialah yang telah menurunkan kepadamu Al-Kitab yang terperinci” [Al-An’am: 114] dan ini menjelaskan bahwa hukum di antara manusia adalah Allah Ta’ala dengan apa yang Dia turunkan berupa kitab yang terperinci. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman dalam ayat yang lain: “Dan apa saja yang kalian perselisihkan, maka hukumnya (terserah) kepada Allah” [Asy-Syura: 10].

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Manusia itu adalah umat yang satu, maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Al-Kitab dengan benar, supaya Al-Kitab itu memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan” [Al-Baqarah: 213].

Dan Allah Ta’ala berfirman: “dan Dialah yang telah menurunkan kepadamu Al-Kitab yang terperinci” [Al-An’am: 114] kalimat dalam posisi hal.

Dan firman-Nya: “Maka apakah selain Allah aku akan mencari hakim” [Al-An’am: 114].

Pertanyaan pengingkaran, Dia berfirman bagaimana aku mencari hakim selain Allah, padahal telah menurunkan kitab yang terperinci yang menghukumi di antara kita.

Dan firman-Nya (terperinci) menjelaskan bahwa kitab yang menghukumi itu terperinci dan jelas, berbeda dengan dugaan orang yang menentangnya dengan pendapat-pendapat manusia, dan berkata bahwa tidak dapat dipahami maknanya, dan tidak menunjukkan tempat perselisihan, maka mereka menjadikannya mujmal yang tidak memiliki zhahir, atau muta’wwal yang tidak diketahui hakikat maknanya, dan tidak menunjukkan hakikat makna yang dimaksud dengannya.

Dan karena itulah orang-orang yang berpaling dari nash-nash, yang menentangnya, seakan-akan sepakat bahwa tidak diketahui hakikat yang dimaksud dengannya, dan hanya batas maksimal mereka menyebutkan kemungkinan-kemungkinan yang banyak, dan berkata: “Mungkin yang dimaksud adalah salah satu darinya.”

Dan karena itulah sebagian dari mereka menahan diri dari takwil, karena tidak mengetahui hakikat yang dimaksud. Maka dalam kedua perkiraan itu tidak ada pada mereka kitab yang menghukumi secara terperinci, bahkan mujmal yang membingungkan atau muta’wwal dengan takwil yang tidak ada dalil atas kehendaknya.

Kemudian Dia berfirman: “Dan orang-orang yang telah Kami berikan kitab kepada mereka, mereka mengetahui bahwa Al-Qur’an itu diturunkan dari Tuhanmu dengan haq” [Al-An’am: 114], dan itu karena kitab yang pertama membenarkan Al-Qur’an, maka siapa yang melihat apa yang ada di tangan Ahli Kitab berupa Taurat dan Injil, mengetahui dengan pengetahuan yang yakin yang tidak menerima kebalikan bahwa ini dan ini datang dari satu sumber, terutama dalam bab tauhid dan nama-nama serta sifat-sifat, maka sesungguhnya Taurat sesuai dengan Al-Qur’an, selaras dengannya dengan keselarasan yang tidak diragukan.

Dan ini menjelaskan bahwa apa yang ada dalam Taurat dari hal itu, bukanlah termasuk yang diubah yang diingkari Al-Qur’an atas mereka, bahkan itu termasuk kebenaran yang membenarkan mereka atasnya.

Dan karena itulah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak mengingkari apa yang ada dalam Taurat tentang sifat-sifat, dan tidak menjadikan itu sebagai sesuatu yang menunjukkan orang Yahudi, dan tidak mencela mereka dengan itu dan berkata ini penyerupaan dan personifikasi, sebagaimana banyak dari para penolak mencela mereka dengan itu, dan berkata: “Sesungguhnya ini termasuk yang mereka ubah,” bahkan Rasul jika mereka menyebutkan sesuatu dari itu membenarkan mereka atasnya, sebagaimana membenarkan mereka dalam berita ahli, sebagaimana ada dalam Shahihain dari Abdullah bin Mas’ud, dan dalam selain itu.

Kemudian Dia berfirman: “Dan telah sempurna kalimat Tuhanmu dengan benar dan adil” [Al-An’am: 115], maka menetapkan bahwa apa yang diberitakan Allah maka itu benar, dan apa yang diperintahkan-Nya maka itu adil.

Dan ini menetapkan bahwa apa yang ada dalam nash-nash berupa berita maka itu benar yang wajib kita benarkan, dan tidak berpaling darinya dan tidak menentangnya, dan siapa yang menolaknya maka dia tidak membenarkannya, walaupun dia berkata: “Aku membenarkan Rasul dengan pembenaran secara umum,” maka sesungguhnya berita itu sendiri yang diberitakan Rasul, dan dia menentangnya dengan akalnya dan menolaknya, dia tidak membenarkannya dengan pembenaran secara terperinci, dan seandainya seseorang membenarkan Rasul dengan pembenaran secara umum, dan tidak membenarkannya dengan pembenaran secara terperinci, dalam apa yang dia ketahui bahwa dia memberitakannya, maka dia tidak beriman kepadanya, walaupun dia mengakui dengan lafaznya dengan berpaling dari maknanya yang dijelaskan Rasul, atau memutarnya kepada makna-makna yang tidak ditunjukkan kepadanya oleh jalan pembicaraan dengan berbagai macam penyimpangan, bahkan tidak dikehendaki Rasul, maka ini bukanlah pembenaran dalam hakikat, bahkan lebih dekat kepada pendustaan.

Aspek ke-26

Yaitu dengan mengatakan: Sesungguhnya Allah mencela Ahli Kitab karena menyembunyikan apa yang telah Allah turunkan, karena berdusta tentangnya, karena mengubah-ubahnya, dan karena tidak memahaminya.

Allah Ta’ala berfirman: “Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui? Dan apabila mereka berjumpa dengan orang-orang yang beriman, mereka berkata: ‘Kami telah beriman.’ Tetapi apabila mereka berada sesama mereka saja, mereka berkata: ‘Apakah kamu ceritakan kepada mereka (orang-orang mukmin) apa yang telah Allah ungkapkan kepadamu, supaya dengan demikian mereka dapat mengalahkan hujjahmu di hadapan Tuhanmu? Tidakkah kamu mengerti?’ Tidakkah mereka mengetahui bahwa Allah mengetahui apa yang mereka sembunyikan dan apa yang mereka nyatakan? Dan di antara mereka ada yang buta huruf, tidak mengetahui Kitab (Taurat), kecuali dongengan-dongengan kosong belaka, dan mereka hanya menduga-duga. Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang menulis kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu berkata: ‘Ini dari Allah,’ untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaanlah mereka karena apa yang ditulis oleh tangan mereka dan kecelakaanlah mereka karena apa yang mereka kerjakan.”

Maka Allah mencela orang-orang yang mengubah-ubah kitab-Nya, orang-orang buta huruf yang tidak mengetahuinya kecuali dongengan-dongengan kosong, dan orang-orang yang berdusta dengan mengatakan bahwa apa yang mereka tulis adalah dari Allah padahal bukan dari Allah. Sebagaimana Allah mencela orang-orang yang memutar lidah mereka dengan kitab supaya kamu mengira bahwa yang dibaca itu dari kitab padahal bukan dari kitab. Dan Allah telah mencela orang-orang yang menyembunyikan apa yang Allah turunkan dari kitab di tempat-tempat lain.

Empat jenis ini terdapat pada orang-orang yang berpaling dari kitab Allah dan menentangnya dengan pendapat-pendapat dan hawa nafsu mereka. Mereka terkadang menyembunyikan hadits-hadits yang bertentangan dengan ucapan mereka. Di antara mereka ada kelompok-kelompok yang membuat-buat hadits nabawi yang sesuai dengan bid’ah mereka, seperti hadits yang dijadikan hujjah oleh para filosof: “Yang pertama diciptakan Allah adalah akal.”

Dan hadits yang dijadikan hujjah oleh Jahmiyyah: “Allah ada dan tidak ada sesuatu bersama-Nya, dan Dia sekarang sebagaimana Dia dahulu.” Dan hadits yang mereka jadikan hujjah dalam menafikan ru’yah (melihat Allah): “Tidak pantas bagi seseorang melihat Allah di dunia maupun di akhirat.”

Dan hadits yang mereka jadikan hujjah dalam menafikan sifat ‘uluw (keberadaan Allah di atas), seperti hadits yang diriwayatkan Ibn Asakir dalam apa yang didiktekannya tentang penafian arah dari gurunya Ibn Abdullah al-Ausaji dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Yang bertempat di mana-mana sehingga tidak dikatakan kepada-Nya: di mana.” Dan dia menolak hadits Ibn Ishaq yang diriwayatkan Abu Daud dan lainnya yang di dalamnya disebutkan: “Meminta syafa’at denganmu kepada Allah dan meminta syafa’at dengan Allah kepadamu.” Dan dia memperbanyak celaan terhadap Ibn Ishaq sambil berdalil dengan hadits yang disepakati para ulama sebagai hadits paling dusta, sedangkan yang paling jauh mereka katakan tentangnya: “Ini hadits gharib (aneh).”

Dan hadits-hadits yang dijadikan hujjah oleh kaum Ittikhadiyyah dari mereka dan lainnya, seperti ucapan mereka bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Ya Tuhanku, tambahkanlah kebingunganku dalam-Mu.”

Dan seperti hadits-hadits yang dijadikan hujjah oleh orang-orang yang mensifati Allah dengan kekurangan, seperti hadits unta merah dan turunnya Allah pada sore hari Arafah ke bumi untuk berjabat tangan dengan para penunggang dan merangkul para pejalan kaki, dan turunnya ke dataran Mekah, dan duduknya di atas kursi antara langit dan bumi, dan turunnya di atas batu Baitul Maqdis, dan yang semacam itu.

Demikian pula apa yang mereka buat-buat dari kitab-kitab berdasarkan pendapat dan selera mereka dan mengklaim bahwa ini adalah agama Allah yang wajib diikuti.

Adapun pengubahan mereka terhadap nash-nash dengan berbagai jenis takwil yang rusak yang dengannya mereka mengubah kalimat dari tempatnya, maka itu lebih banyak daripada yang bisa disebutkan, seperti takwil-takwil Qaramithah Bathiniyyah, Jahmiyyah, Qadariyyah, dan lainnya.

Adapun ketidakpahaman, maka nash-nash yang mereka tentang itu, terkadang mereka ubah dengan takwil, dan terkadang mereka berpaling dari memperhatikan dan memahami maknanya, sehingga mereka menjadi seperti orang-orang buta huruf yang tidak mengetahui kitab kecuali dongengan-dongengan kosong. Oleh karena itu, engkau dapati orang-orang ini berpaling dari al-Quran dan hadits. Di antara mereka ada kelompok-kelompok yang tidak membaca al-Quran, seperti banyak dari kalangan Rafidhah dan Jahmiyyah, para imam mereka tidak menghafal al-Quran. Baik mereka menghafal atau tidak menghafal, mereka tidak mencari petunjuk darinya, melainkan mereka berpaling dari memahami dan memperhatikannya, seperti orang-orang buta huruf yang tidak mengetahui kitab kecuali dongengan-dongengan kosong, atau mereka mengubahnya dengan takwil-takwil yang rusak.

Adapun hadits, maka di antara mereka ada yang tidak mengenalnya dan tidak mendengarnya, dan banyak dari mereka tidak membenarkannya. Kemudian jika mereka membenarkannya, maka pengubahan mereka terhadapnya dan keberpalingan mereka darinya lebih besar daripada pengubahan al-Quran dan keberpalingan darinya, hingga di antara mereka ada kelompok-kelompok yang mengakui apa yang diberitakan al-Quran tentang sifat-sifat Allah, tetapi adapun hadits jika mereka membenarkannya, mereka tidak mengakui apa yang diberitakannya.

Jika telah jelas bahwa orang yang berpaling dari kitab dan menentangnya dengan hal-hal yang masuk akal, pasti dia akan menyembunyikan atau berdusta atau mengubah-ubah atau buta huruf dengan ketidaktahuan, dan semua hal ini tercela – maka hal itu menunjukkan bahwa orang-orang ini tercela dalam kitab Allah, sebagaimana Allah mencela orang-orang yang serupa dengan mereka dari Ahli Kitab. Dan bahwa orang-orang ini dan yang semacam mereka termasuk dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih dari beliau dalam hadits shahih yang beliau katakan: “Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehingga seandainya mereka masuk lubang biawak, niscaya kalian akan memasukinya. Para sahabat bertanya: ‘Ya Rasulullah, (maksudnya) Yahudi dan Nasrani?’ Beliau menjawab: ‘Siapa lagi?'”

Jika dikatakan: Apa yang kalian sebutkan itu memberi kesan bahwa tidak boleh bagi seseorang menentang suatu hadits atau mempermasalahkan maknanya, padahal para sahabat melakukan hal itu.

Hingga telah shahih dalam hadits shahih bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa diperiksa secara detail dalam hisab, maka dia akan disiksa.” Aisyah berkata: “Ya Rasulullah, bukankah Allah berfirman: ‘Adapun orang yang diberikan kitabnya dengan tangan kanannya, maka dia akan dihisab dengan hisab yang mudah’?” Maka beliau bersabda: “Itu adalah penyajian (amal), dan barangsiapa diperiksa secara detail dalam hisab, maka dia akan disiksa.”

Dan ketika beliau bersabda: “Tidak akan masuk neraka seorang pun yang berbai’at di bawah pohon.” Hafshah berkata kepadanya: “Bukankah Allah berfirman: ‘Dan tidak ada seorang pun dari kalian kecuali akan melaluinya’?” Maka beliau bersabda: “Tidakkah kamu dengar firman-Nya: ‘Kemudian Kami selamatkan orang-orang yang bertakwa dan Kami biarkan orang-orang yang zalim di dalamnya dalam keadaan berlutut’?”

Dan Umar berkata kepadanya pada tahun Hudaibiyyah: “Bukankah engkau menceritakan kepada kami bahwa kita akan datang ke Baitullah dan thawaf di sana?” Maka beliau bersabda: “Apakah aku berkata kepadamu bahwa kamu akan memasukinya tahun ini? Dia berkata: Tidak. Beliau bersabda: Maka sesungguhnya kamu akan mendatanginya dan thawaf di sana.”

Dijawab: Tidak ada di antara para sahabat yang berkata bahwa akalnya didahulukan atas nash Rasul. Mereka hanya merasa bingung dengan sabda beliau lalu bertanya tentang apa yang menghilangkan keraguan mereka, maka jelaslah bagi mereka bahwa nash itu tidak mengandung keraguan.

Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menafikan pemeriksaan detail hisab dari orang-orang yang selamat, beliau tidak menafikan segala yang disebut hisab. Hisab dimaksudkan dengannya penimbangan antara kebaikan dan keburukan, dan ini mengandung pemeriksaan detail. Dan dimaksudkan dengannya penyajian amal-amal kepada pelakunya dan memberitahukannya.

Oleh karena itu, ketika Ahlus Sunnah berselisih tentang orang-orang kafir: apakah mereka dihisab atau tidak? Maka penyelesaian masalahnya adalah menetapkan hisab dalam arti menghitung amal-amal dan menghitungnya serta menyajikannya kepada mereka, bukan dalam arti menetapkan kebaikan-kebaikan yang bermanfaat bagi mereka dalam pahala hari kiamat yang mengimbangi keburukan-keburukan mereka.

Demikian pula ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidak akan masuk neraka seorang pun yang berbai’at di bawah pohon,” beliau tidak bermaksud melewati shirath, karena itu tidak disebut masuk, tetapi Allah menyebutnya wurud (melalui) dengan firman-Nya: “Dan tidak ada seorang pun dari kalian kecuali akan melaluinya.”

Dan lafaz (al-wurud/melalui) mengandung kemungkinan melewati dan masuk.

Juga, wurud dan dukul (melalui dan masuk) bisa dimaksudkan: melalui bagian atasnya.

Dan telah shahih dalam hadits shahih: “Bahwa ketika mereka melewati shirath: di antara mereka ada yang lewat seperti kilat, di antara mereka ada yang lewat seperti angin, di antara mereka ada yang lewat seperti kuda-kuda pilihan.”

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan wurud dengan ini, dan ini umum untuk seluruh makhluk. Ketika Hafshah berkata: “Bukankah Allah berfirman: ‘Dan tidak ada seorang pun dari kalian kecuali akan melaluinya,'” ini bukanlah penentangan yang benar terhadap apa yang beliau beritakan. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan kepadanya – setelah menegurnya – bahwa Allah berfirman: “Kemudian Kami selamatkan orang-orang yang bertakwa.” Maka penyelamatan itulah makna yang beliau maksudkan dengan sabdanya: “Tidak akan masuk neraka seorang pun yang berbai’at di bawah pohon.”

Jika dikatakan: Aisyah telah menentang apa yang diriwayatkan Umar dan lainnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Sesungguhnya mayit disiksa karena tangisan keluarganya atasnya,” dengan firman Allah Ta’ala: “Dan seseorang yang berbuat dosa tidak akan memikul dosa orang lain,” dan menentang apa yang mereka riwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang berbicara kepada ahli sumur pada hari Badr dengan firman-Nya: “Sesungguhnya kamu tidak dapat membuat orang-orang mati mendengar.”

Dijawab: Jawabannya dari dua segi:

Pertama: Kami tidak mengingkari bahwa mereka pernah menentang satu nash dengan nash lain, tetapi kami mengingkari penentangan nash-nash dengan semata-mata akal mereka. Nash-nash tidak saling bertentangan dalam kenyataannya, kecuali dalam perintah dan larangan, jika salah satunya nasikh dan yang lain mansukh. Adapun berita-berita, maka tidak boleh saling bertentangan.

Jika diandaikan seseorang menghadapi dua berita atau dua perintah yang bertentangan: umum dan khusus, lalu mendahulukan yang khusus atas yang umum, maka dia tahu bahwa itu tidak bertentangan dalam kenyataannya, dan bahwa makna khusus tidak masuk dalam kehendak pembicara dengan lafaz umum. Maka dalil khusus menjelaskan apa yang tidak dimaksudkan dengan lafaz umum, sebagaimana dalam firman-Nya: “Allah memerintahkan kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anak kalian.” Maka Sunnah menjelaskan bahwa orang kafir, budak, dan pembunuh tidak termasuk dalam itu.

Ini menurut orang yang menjadikan lafaz umum untuk mereka. Adapun orang yang berkata: “Yang umum dalam pribadi-pribadi adalah mutlak dalam keadaan-keadaan,” maka dia berkata: Sesungguhnya ayat itu mengumumkan setiap anak, tetapi tidak dijelaskan di dalamnya keadaan di mana anak mewarisi dan keadaan di mana dia tidak mewarisi, tetapi ini dijelaskan dalam nash-nash lain.

Mereka berkata: Lafaz al-Quran tetap pada keumumannya, tetapi apa yang didiamkan oleh lafaz al-Quran tentang syarat-syarat dan penghalang-penghalang dijelaskan dalam nash-nash lain.

Demikian mereka berkata dalam firman-Nya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri” dan yang semacam itu dari keumuman-keumuman al-Quran dan zhahir-zhahirnya. Mereka tidak berkata bahwa lafaz itu ditinggalkan, tetapi mereka berkata: Apa yang didiamkan oleh lafaz itu dijelaskan dalam nash-nash lain.

Mereka berkata ada perbedaan antara apa yang diumumkan oleh lafaz dan apa yang didiamkan tentang keadaan-keadaan: apa yang diumumkan maka lafaz itu mutlak dalam hal itu, tidak umum di dalamnya.

Jika dalam kalam Allah dan Rasul-Nya ada kalam yang mujmal atau zhahir yang telah ditafsirkan maknanya dan dijelaskan oleh kalam lain yang terhubung dengannya atau terpisah darinya, maka dalam hal ini tidak ada keluar dari kalam Allah dan Rasul-Nya, tidak ada cacat dalam hal itu dan tidak ada kekurangan, sebagaimana dalam hadits shahih: “Allah berfirman: Hamba-Ku, Aku lapar tetapi kamu tidak memberi-Ku makan. Maka dia berkata: Ya Tuhanku, bagaimana aku memberi-Mu makan, sedangkan Engkau adalah Tuhan semesta alam? Maka Allah berfirman: Tidakkah kamu tahu bahwa hamba-Ku si fulan lapar, seandainya kamu memberinya makan, niscaya kamu mendapati hal itu di sisi-Ku. Hamba-Ku, Aku haus tetapi kamu tidak memberi-Ku minum. Maka dia berkata: Bagaimana aku memberi-Mu minum, sedangkan Engkau adalah Tuhan semesta alam? Maka Allah berfirman: Tidakkah kamu tahu bahwa hamba-Ku si fulan haus, seandainya kamu memberinya minum, niscaya kamu mendapati hal itu di sisi-Ku. Hamba-Ku, Aku sakit tetapi kamu tidak menjenguk-Ku. Maka dia berkata: Bagaimana aku menjenguk-Mu, sedangkan Engkau adalah Tuhan semesta alam? Maka Allah berfirman: Tidakkah kamu tahu bahwa hamba-Ku si fulan sakit, seandainya kamu menjenguknya, niscaya kamu mendapati-Ku di sisinya.”

Hadits ini telah dikaitkan oleh Rasul dengan penjelasannya dan ditafsirkan maknanya, sehingga tidak tersisa dalam zhahirnya yang menunjukkan kebatilan, dan tidak memerlukan penentangan dengan akal atau takwil yang mengalihkan zhahirnya kepada batinnya tanpa dalil syar’i.

Adapun jika dikatakan: Sesungguhnya dalam kalam Allah dan Rasul-Nya ada yang zhahirnya kufur dan ilhad, tanpa penjelasan dari Allah dan Rasul-Nya untuk menghilangkan kerusakan dan menjelaskan yang dimaksudkan, maka inilah yang dikatakan musuh-musuh rasul, yang kafir dari kalangan musyrik dan Ahli Kitab, dan inilah yang tidak akan ditemukan dalam kalam Allah selamanya.

Penjelasan hal itu dalam: Aspek ke-27

Yaitu dengan mengatakan: Orang-orang yang menentang kalam Allah dan kalam Rasul-Nya dengan akal mereka: jika mereka dari kalangan mulhid filosof dan Qaramithah, mereka berkata bahwa para rasul menyembunyikan lawan dari apa yang mereka tampakkan demi kemaslahatan massa, hingga urusan mereka berakhir pada menggugurkan kewajiban-kewajiban dan menghalalkan yang haram: baik untuk orang awam, atau untuk orang khusus tanpa orang awam, dan semacam itu dari apa yang diketahui setiap mukmin bahwa itu rusak dan menyelisihi apa yang diketahui secara darurat dari agama Islam.

Jika mereka dari ahli fiqh, kalam, dan tasawuf yang tidak mengatakan demikian, maka mereka pasti melakukan takwil yaitu mengalihkan lafaz dari kemungkinan yang rajih (kuat) kepada kemungkinan yang marjuh (lemah).

Lafaz (takwil) dimaksudkan dengannya tafsir, sebagaimana terdapat dalam kalam para mufassir: Ibn Jarir dan lainnya.

Dan dimaksudkan dengannya hakikat apa yang menjadi tujuan kalam, dan inilah yang dimaksudkan dengan lafaz takwil dalam al-Quran.

Adapun dengan makna kedua, maka di antaranya ada yang tidak diketahui kecuali oleh Allah.

Oleh karena itu mereka menetapkan ilmu dengan makna-makna al-Quran, dan menafikan ilmu tentang kaifiyyah (bagaimana), seperti ucapan Malik dan lainnya: “Istawa (bersemayam) diketahui, kaif (bagaimana) tidak diketahui.” Maka ilmu tentang istawa dari segi tafsir, dan itulah takwil yang kita ketahui.

Adapun kaif maka itulah takwil yang tidak diketahui kecuali oleh Allah, dan itulah yang tidak kita ketahui.

Dan dimaksudkan dengan takwil dalam istilah banyak orang-orang belakangan: mengalihkan lafaz dari kemungkinan yang rajih kepada kemungkinan yang marjuh, dan inilah yang diklaim oleh para penafi sifat dan qadar dan semacam itu dari nash-nash Kitab dan Sunnah.

Orang-orang ini ucapannya bertentangan, karena mereka membangunnya di atas dua dasar yang rusak: mereka berkata tidak boleh tidak melakukan takwil sebagian zhahir sebagaimana dalam sabdanya: “Aku lapar tetapi kamu tidak memberi-Ku makan,” dan sabdanya: “Hajar Aswad adalah tangan kanan Allah di bumi,” dan semacam itu.

Kemudian nash mana saja yang menyelisihi pendapat mereka, mereka jadikan dari kategori ini, sehingga mereka terkadang menjadikan makna yang rusak sebagai yang zhahir, agar di tempat lain mereka jadikan makna zhahir sebagai rusak, dan mereka salah dalam ini dan itu.

Inti kalam mereka bahwa kalam Allah dan Rasul-Nya dalam zhahirnya adalah kufur dan ilhad, tanpa penjelasan dari Allah dan Rasul-Nya tentang yang dimaksudkan.

Ini adalah ucapan yang jelas kerusakannya, dan ini adalah asal ucapan ahli kufur dan ilhad.

Adapun nash-nash yang mereka klaim zhahirnya kufur, maka jika kamu merenungkan nash-nash itu, kamu dapati nash-nash itu telah menjelaskan yang dimaksudkan dan menghilangkan syubhat. Sesungguhnya hadits shahih lafaznya: “Hamba-Ku, Aku sakit tetapi kamu tidak menjenguk-Ku. Maka dia berkata: Bagaimana aku menjenguk-Mu, sedangkan Engkau adalah Tuhan semesta alam? Maka Allah berfirman: Tidakkah kamu tahu bahwa hamba-Ku si fulan sakit, seandainya kamu menjenguknya, niscaya kamu mendapati-Ku di sisinya.”

Maka lafaz-lafaz hadits itu sendiri adalah nash-nash bahwa Allah sendiri tidak sakit, dan yang sakit adalah hamba-Nya yang mukmin.

Dan seperti ini tidak dikatakan: zahirnya bahwa Allah sakit, sehingga memerlukan takwil, karena lafaz apabila disertai dengan sesuatu yang menjelaskan maknanya, maka itulah zahirnya, seperti lafaz umum yang disertai dengan pengecualian atau batasan atau sifat, seperti firman-Nya: “Maka ia tinggal di antara mereka seribu tahun kecuali lima puluh tahun” [Al-Ankabut: 14], dan firman-Nya: “Maka puasalah dua bulan berturut-turut” [An-Nisa: 92], dan semacam itu. Maka manusia sepakat bahwa ketika itu bukan zahirnya seribu penuh dan bukan dua bulan, baik terpisah atau berturut-turut.

Dan adapun ucapannya: “Hajar Aswad adalah tangan kanan Allah di bumi”, maka pertama: ini bukanlah hadis shahih yang tetap dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga kita tidak perlu masuk dalam pembahasan ini.

Tetapi mereka ini menggabungkan hadis-hadis shahih dengan hadis-hadis palsu yang banyak, dan mereka mengatakan harus mentakwil semuanya, sebagaimana yang dilakukan Bisyr Al-Marisi, Muhammad bin Syuja’ Ats-Thalji, dan Abu Bakr bin Furak dalam kitab Musykil Al-Hadits, hingga mereka mentakwil hadis keringat kuda dan yang semisalnya dari hadis-hadis palsu. Ini padahal sebagian besar takwil hadis-hadis shahih yang ada padanya adalah takwil-takwil Al-Marisi dan yang semisalnya dari golongan Jahmiyyah.

Dan mungkin hadis itu adalah mimpi seperti hadis melihat Tuhannya dalam bentuk yang paling indah, lalu mereka jadikan dalam keadaan terjaga, dan mereka jadikan pada malam Isra, kemudian mereka takwilkan.

Dan Qadhi Abu Ya’la telah menyusun kitabnya dalam membatalkan takwil sebagai bantahan terhadap kitab Ibnu Furak. Dan meskipun dia menyandarkan hadis-hadis yang disebutkannya dan menyebutkan perawinya, namun di dalamnya ada beberapa hadis palsu seperti hadis melihat secara langsung pada malam Isra dan semacamnya.

Dan di dalamnya ada hal-hal dari sebagian salaf yang diriwayatkan sebagian orang secara marfu’, seperti hadis duduknya Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas Arsy, yang diriwayatkan sebagian orang dari banyak jalur secara marfu’, dan semuanya palsu. Yang tetap hanyalah dari Mujahid dan lainnya dari kalangan salaf. Salaf dan para imam meriwayatkannya dan tidak mengingkarinya, serta menerimanya dengan baik. Dan mungkin dikatakan: bahwa yang seperti ini tidak dikatakan kecuali dengan taufiq, tetapi harus ada perbedaan antara yang tetap dari lafaz-lafaz Rasul dan yang tetap dari perkataan selainnya, baik yang diterima atau yang ditolak.

Karena ini dan lainnya, Rizqullah At-Tamimi dan lainnya dari sahabat-sahabat Ahmad berbicara tentang karya Qadhi Abu Ya’la dalam kitab ini dengan perkataan keras, dan musuh-musuhnya mencela dia dengan hal-hal yang dia bebas darinya, sebagaimana dia sebutkan di akhir kitab.

Dan apa yang dinukil tentang dia oleh Abu Bakr bin Al-Arabi dalam Al-‘Awashim adalah kebohongan terhadapnya dari orang majhul yang tidak disebutkan Abu Bakr, dan itu adalah kebohongan terhadapnya. Meskipun mereka ini – walaupun mereka nukil tentang dia apa yang bohong terhadapnya – dalam perkataannya ada yang ditolak secara nukilan dan pengarahan, dan dalam perkataannya ada kontradiksi seperti yang terdapat dalam perkataan Al-Asy’ari, Qadhi Abu Bakr Al-Baqillani, Abu Al-Ma’ali, dan yang semisalnya dari orang yang menyetujui penafian para penafs terhadap penafian mereka, dan berbagi dengan ahli itsbat dalam satu sisi. Jumhur berkata: dia menggabungkan antara dua hal yang bertentangan.

Dan dikatakan: bahwa Abu Ja’far As-Sammani, gurunya Abu Al-Walid Al-Baji qadhi Mausil, biasa mengatakan tentang dia apa yang tidak dia katakan. Dan dikatakan tentang As-Sammani bahwa dia toleran dalam hukum dan perkataannya.

Yang dimaksud di sini bahwa apa yang tidak tetap dari Rasul, kita tidak perlu memasukkannya dalam pembahasan ini, baik memerlukan takwil atau tidak.

Dan hadis “Hajar Aswad adalah tangan kanan Allah di bumi” dikenal dari perkataan Ibnu Abbas, dan diriwayatkan secara marfu’, dan dalam pengangkatannya ada pandangan.

Lafaz hadis: “Hajar Aswad adalah tangan kanan Allah di bumi, maka barangsiapa berjabat tangan dengannya atau menciumnya, maka seolah-olah dia berjabat tangan dengan Allah dan mencium tangan kanan-Nya.”

Dalam lafaz hadis ini bahwa ia adalah tangan kanan Allah di bumi, dan bahwa yang berjabat tangan dengannya seolah-olah berjabat tangan dengan Allah dan mencium tangan kanan-Nya.

Dan diketahui bahwa yang diserupakan bukanlah yang diserupakan dengannya, maka ini tegas bahwa ia bukanlah sifat Allah sendiri. Maka tidak mungkin seseorang dapat mendatangkan nash shahih yang tegas menunjukkan makna yang rusak, tanpa penjelasan untuk nash sama sekali. Maka segala puji bagi Allah yang menyelamatkan firman-Nya dan firman rasul-Nya dari segala kekurangan dan cacat. Maha Suci Tuhanmu Tuhan Yang Perkasa dari apa yang mereka sifatkan, dan salam atas para rasul, karena keselamatan apa yang mereka katakan dari kekurangan dan cacat, dan segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam.

Dan adapun kesalahan kedua, mereka mendatangi nash-nash shahih yang menunjukkan makna-makna dengan dalil yang jelas, bahkan tegas qath’i, seperti hadis-hadis ru’yah dan semacamnya, yang di dalamnya terdapat penetapan sifat-sifat, lalu mereka berkata: “Ini memerlukan takwil seperti itu.” Dan telah jelas bahwa kedua golongan itu tidak memerlukan tahrif, dan bahwa tafsir yang dengannya diketahui kebenaran telah disebutkan apa yang menunjukkan padanya dalam khitab itu sendiri: baik yang disertakan dengannya, atau dalam nash lain.

Karena itu, ketika mereka tidak memiliki kaidah yang lurus dan jalan yang mustaqim dalam nash-nash, maka tidak ditemukan seorang pun dari mereka yang dapat membedakan antara nash-nash yang memerlukan takwil dan yang tidak memerlukannya, kecuali dengan apa yang kembali kepada diri pentakwil yang mendengarkan khitab, bukan dengan apa yang kembali kepada diri pembicara khitab. Maka kita dapati orang yang jelas baginya kontradiksi perkataan ahli kalam dan filosof, seperti Abu Hamid dan yang semisalnya, dari orang yang menyangka bahwa dalam jalan penyucian mereka memperoleh yang mereka inginkan, mereka bergantung dalam hal ini pada dzauq dan kasyf mereka. Mereka berkata: “Apa yang kamu ketahui dengan cahaya bashirahmu maka tetapkanlah, dan apa yang tidak kamu ketahui maka takwilkanlah.”

Dan orang yang menyangka bahwa dalam perkataan para mutakallimin ada yang membimbing kepada kebenaran, berkata: “Apa yang bertentangan dengan dalil akal wajib ditakwil, selain itu tidak.”

Kemudian Mu’tazili – dan filosof yang menyetujuinya – berkata: “Sesungguhnya akal menghalangi penetapan sifat-sifat dan kemungkinan ru’yah.”

Dan filosof dahri berkata: “Ia menghalangi penetapan kebangkitan jasad dan penetapan makan dan minum di akhirat, dan semacam itu.”

Maka mereka ini dengan kontradiksi mereka tidak menjadikan Rasul sendiri meletakkan dalam khitabnya dalil yang membedakan antara haq dan batil, hidayah dan kesesatan, tetapi mereka jadikan pembeda adalah apa yang berbeda dengan perbedaan manusia dari dzauq dan akal mereka.

Dan diketahui bahwa ini adalah menisbahkan kepada Rasul dengan talabis dan tidak memberikan penjelasan, bahkan menyembunyikan kebenaran dan menyesatkan makhluk, bahkan berbicara dengan perkataan yang tidak diketahui benar atau salahnya. Karena itu hakikat urusan mereka adalah berpaling dari Kitab dan Rasul, maka mereka tidak mengambil manfaat dari Kitab Allah dan sunnah rasul-Nya sesuatu pun dari ma’rifah sifat-sifat Allah ta’ala, bahkan Rasul dikucilkan menurut mereka dari memberitakan sifat-sifat Allah ta’ala dengan nafi dan itsbat. Adapun wilayahnya menurut mereka hanya dalam hal-hal amaliah – atau sebagiannya – padahal mereka sepakat bahwa tujuannya adalah keadilan di antara manusia dan memperbaiki dunia mereka.

Kemudian mereka berkata selain itu: “Sesungguhnya dia memberitakan mereka dengan perkataan tentang Allah dan hari akhir: maka perkataan itu menjadi sebab keburukan di antara mereka, fitnah, permusuhan, dan kebencian, bersama apa yang ada padanya menurut mereka dari kerusakan akal dan agama.” Maka hakikat urusan mereka bahwa dia merusak agama dan dunia mereka.

Dan ini bertentangan dengan perkataan mereka: “Sesungguhnya dia adalah makhluk yang paling berakal dan paling sempurna, atau termasuk yang paling berakal dan paling sempurna di antara mereka, dan bahwa dia bermaksud keadilan dan kemaslahatan dunia mereka.”

Maka mereka dengan perkataan mereka yang mengandung kekufuran dan ilhad, mereka mengatakan perkataan yang berbeda-beda, yang memalingkan darinya orang yang dipalingkan, kontradiktif secara ekstrem, rusak secara ekstrem.

Dan ini terungkap:

Segi Kedua Puluh Delapan

Yaitu dapat dikatakan: hakikat perkataan orang-orang yang membolehkan pertentangan antara nash-nash Ilahi dan Nabawi dengan pendapat-pendapat manusia yang bertentangan dengannya, dan bahwa tidak boleh berdalil dengan Al-Qur’an dan hadits pada masalah-masalah ilmiah, bahkan tidak bisa memperoleh pembenaran terhadap sesuatu dari berita-berita Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya jika dibolehkan adanya berita-berita yang dikabarkan Allah dan Rasul-Nya dalam Kitab dan Sunnah yang ditentang oleh akal yang jelas, dan wajib mendahulukan akal atas nash tersebut tanpa penjelasan dari Allah dan Rasul-Nya tentang kebenaran yang sesuai dengan petunjuk akal, dan tanpa penjelasan makna-makna berita-berita yang bertentangan dengan akal yang jelas itu, maka manusia tidak lepas dari dua keadaan, yaitu karena manusia ketika mendengar firman Allah dan Rasul-Nya yang mengabarkan tentang hal gaib: maka ia bisa saja memiliki pendapat yang berbeda dengan nash, atau tidak memiliki pendapat yang berbeda dengannya.

Jika ia memiliki sesuatu yang disebutnya sebagai hal yang masuk akal yang bertentangan dengan berita Allah dan Rasul-Nya, dan akalnya itulah yang didahulukan, maka ia mendahulukan akalnya dan mengabaikan berita Allah dan Rasul-Nya. Pada saat itu setiap orang yang akalnya menuntut pertentangan dengan sebagian berita Allah dan Rasul-Nya akan mendahulukan akalnya atas berita Allah dan Rasul-Nya, dan ia tidak berdalil dengan apa yang diberitakan Allah dan Rasul-Nya tentang penetapan yang diberitakan itu, bahkan ia tidak memperoleh manfaat ilmiah dari berita Allah dan Rasul-Nya. Paling-paling ia hanya memperoleh kelelahan hatinya dalam memahami makna-makna yang mungkin terkandung dalam lafaz tersebut yang tidak ditunjukkan oleh perkataan kecuali dengan dalil yang jauh untuk mengalihkan lafaz kepadanya.

Diketahui bahwa yang dimaksud dengan perkataan adalah pemahaman, dan orang ini tidak memperoleh manfaat dari perkataan dan pemahaman, karena kebenaran tidak ia peroleh dari perkataan tetapi dari akalnya. Makna yang ditunjukkan oleh perkataan dengan dalil yang dikenal bukanlah yang dimaksud oleh perkataan untuk dipahami. Adapun makna jauh yang dialihkan perkataan kepadanya, ia telah mengetahui penetapannya tanpa perkataan itu, dan perkataan tidak menunjukkan kepadanya dengan dalil yang dikenal, tetapi ia bersusah payah dengan susah payah yang berat sehingga ia bisa memungkinkan perkataan menunjukkan kepadanya, padahal ia tidak tahu bahwa yang berbicara memberinya manfaat dengan perkataan itu.

Maka baginya tidak ada perkataan Allah dan Rasul-Nya menurut pendapat orang-orang ini, tidak ada pemahaman dan tidak ada penjelasan. Bahkan pendapat mereka menuntut bahwa perkataan Allah dan Rasul-Nya hanya memberi manfaat berupa penyesatan manusia, melelahkan pikiran, memecah belah ahli iman, menimbulkan permusuhan di antara mereka dan kebencian, serta memungkinkan ahli ilhad dan kezaliman mencela Al-Qur’an dan iman.

Adapun jika ia tidak memiliki sesuatu yang menentang nash, dari apa yang disebut pendapat, hal yang masuk akal, dalil dan semacamnya, maka ia tidak yakin bahwa tidak ada dalam akal semua manusia sesuatu yang bertentangan dengan berita yang dikabarkan Allah kepada Rasul-Nya. Dan diketahui bahwa dalil-dalil yang disebut aqliyyat tidak memiliki batasan, dan tidak terbatas pada jenis tertentu, bahkan tidak ada suatu umat kecuali mereka memiliki apa yang mereka sebut ma’qulat (hal-hal yang masuk akal).

Perhatikanlah hal itu pada umat kita, maka tidak ada suatu masa kecuali sebagian orang menciptakan bid’ah-bid’ah yang mereka klaim sebagai ma’qulat. Diketahui bahwa masa sahabat dan para tabi’in besar tidak ada di dalamnya orang yang menentang nash-nash dengan aqliyyat. Maka Khawarij dan Syi’ah muncul pada akhir kekhalifahan Ali, Murji’ah dan Qadariyyah muncul pada akhir masa sahabat. Dan mereka ini mengaku berpegang pada nash-nash dan berdalil dengannya untuk pendapat mereka, tidak mengklaim bahwa mereka memiliki aqliyyat yang menentang nash-nash.

Tetapi ketika Jahmiyyah muncul pada akhir masa tabi’in, merekalah yang menentang nash-nash dengan pendapat mereka. Meskipun demikian mereka sedikit dan tertindas dalam umat.

Yang pertama dari mereka adalah Al-Ja’d ibn Dirham, yang dikurbankan oleh Khalid ibn Abdullah Al-Qasri pada hari raya kurban di Wasit, dan ia berkata: “Wahai manusia, berkurbanlah, semoga Allah menerima kurban kalian, maka sesungguhnya aku berkurban dengan Al-Ja’d ibn Dirham, karena ia mengklaim bahwa Allah tidak menjadikan Ibrahim sebagai kekasih, dan tidak berbicara kepada Musa dengan pembicaraan. Maha tinggi Allah dari apa yang dikatakan Al-Ja’d dengan ketinggian yang besar.” Kemudian ia turun dan menyembelihnya.

Mereka baru memiliki kekuatan dan pengaruh pada awal abad ketiga, ketika sebagian khalifah menguatkan mereka, lalu menguji manusia dan menyeru mereka kepada pendapat mereka. Allah menolong iman dan sunnah dengan orang-orang yang Allah tegakkan dari para imam petunjuk, yang Allah jadikan sebagai imam dalam agama karena apa yang Allah berikan kepada mereka berupa kesabaran dan keyakinan, sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (As-Sajdah: 24)

Yang dimaksud di sini adalah bahwa apa yang disebutkan Jahmiyyah penafi sifat-sifat tentang aqliyyat yang bertentangan dengan nash-nash tidak dikenal keberadaannya di kalangan umat pada waktu itu. Ketika mereka menciptakannya, kebanyakan umat tidak mendengarnya.

Kemudian Jahmiyyah dari kalangan Mu’tazilah dan lainnya telah meletakkan dari hal itu dalam kitab-kitab apa yang Allah kehendaki, padahal kebanyakan mukmin tidak mengetahui hal itu. Tidak ada seorang pun dari kalangan penafi kecuali ia menyebutkan untuk penafian dari dalil-dalil aqliyyahnya apa yang tidak disebutkan yang lain. Kamu tidak akan mendapati dua kelompok yang sepakat pada satu metode akliyyah.

Bahkan Mu’tazilah, sandaran mereka dalam penafian adalah bahwa sifat-sifat itu adalah a’rad (keadaan), dan a’rad tidak berdiri kecuali pada jism (benda). Sandaran mereka dalam menafi jism adalah karena ia tidak lepas dari hal-hal yang baru, atau karena ia tersusun dari bagian-bagian yang terpisah. Mereka berdalil dengan empat keadaan yang dimiliki jism – yaitu berkumpul, berpisah, bergerak dan diam – atas kebaruannya.

Adapun Ibnu Kullab dan pengikut-pengikutnya, mereka berbeda pendapat dengan mereka bahwa sifat-sifat tidak berdiri kecuali pada yang baru, dan menyetujui mereka bahwa perbuatan-perbuatan dan semacamnya dari perkara-perkara ikhtiari tidak berdiri kecuali pada yang baru.

Demikian juga Al-Asy’ari dan pengikut-pengikutnya berbeda pendapat dengan mereka bahwa sifat-sifat tidak berdiri kecuali pada jism, dan menyetujui mereka bahwa perbuatan-perbuatan tidak berdiri kecuali pada jism.

Di antara pengikut mereka yang berpaham filsafat ada yang berbeda pendapat dengan mereka bahwa perbuatan-perbuatan tidak berdiri kecuali pada jism.

Kelompok-kelompok selain mereka dari Hasyimiyyah dan Karramiyyah dan lainnya menyetujui mereka bahwa sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan tidak berdiri kecuali pada jism, dan berbeda pendapat dengan mereka dalam hal bahwa jism tidak lepas dari hal-hal yang baru. Mereka membolehkan adanya jism yang lepas dari berdirinya hal-hal baru padanya, kemudian baru terjadi sehingga hal-hal baru berdiri padanya setelah itu.

Mereka mungkin berbeda pendapat dengan mereka dalam hal bahwa setiap jism tersusun dari bagian-bagian yang terpisah.

Kelompok-kelompok ini dan semacamnya dari kelompok-kelompok ahli kalam, dari kalangan Muslim, Yahudi, Nasrani dan lainnya, semuanya sepakat bahwa yang mungkin tidak ada kecuali jism, atau yang berdiri pada jism, dan berselisih pendapat tentang yang wajib.

Para filosof Peripatetik yang menetapkan adanya yang mungkin yang bukan jism dan tidak berdiri pada jism, mereka berkata: “Sesungguhnya jism yang mungkin bisa saja qadim azali abadi yang dihinggapi hal-hal baru dan a’rad, dan bahwa jism yang mungkin tidak lepas dari hal-hal baru, dan ia menurut mereka bukan muhdats (yang baru), dan ia tersusun seperti susunan jism-jism, dan ia menurut mereka qadim azali. Maka hal ini menurut mereka tidak menafikan qidam dan azaliyyah. Mereka hanya menafikan hal itu dari wajib al-wujud berdasarkan bahwa penetapan sifat-sifat adalah tarkib (susunan), dan wajib al-wujud bukan murakab (tersusun).”

Dan tarkib (susunan) yang dimaksud oleh orang-orang ini lebih umum daripada tarkib yang dimaksud oleh mereka itu, karena orang-orang ini mengklaim bahwa ada lima jenis tarkib yang wajib dinafikan dari yang Wajib. Mereka berkata: “Dia tidak memiliki hakikat selain wujud mutlak, karena jika Dia memiliki hakikat selain itu, maka Dia akan tersusun dari hakikat tersebut.”

Mereka menetapkan wujud sebagai wujud mutlak dengan syarat kemutlakan, atau dengan syarat penafian, atau tanpa syarat, padahal setiap orang berakal tahu bahwa ini tidak ada kecuali dalam pikiran, bukan dalam kenyataan. Mereka berkata: “Dia tidak memiliki sifat yang positif: tidak ada ilmu, tidak ada qudrah, karena jika demikian maka Dia akan tersusun dari dzat dan sifat-sifat.”

Kemudian mereka berkata: “Dia adalah yang berakl, yang diakali, dan akal; yang mencinta, yang dicintai, dan cinta; Dia yang merasakan kenikmatan dan kegembiraan, serta yang dinikmati dan yang mengembirakan, dan semua itu adalah satu hal.” Maka mereka menjadikan sifat sama dengan yang memiliki sifat, dan sifat ini sama dengan sifat yang lain.

Diketahui bahwa ini lebih bertentangan daripada perkataan orang-orang Nasrani. Mereka berkata: “Dia dan selain-Nya tidak masuk ke dalam keumuman, agar tidak tersusun dari sifat umum dan khusus, seperti susunan jenis dari genus dan pembeda, atau dari yang khusus dan keadaan umum,” padahal mereka berkata: “Yang ada terbagi kepada yang wajib dan yang mungkin, dan yang wajib berbeda dari yang mungkin dengan apa yang khusus baginya.” Mereka berkata: “Dia tidak berada di atas alam, karena jika demikian maka Dia akan memiliki dua sisi, sehingga menjadi jism yang tersusun dari bagian-bagian terpisah, atau dari materi dan bentuk.”

Kemudian pengikut kelompok-kelompok ini menciptakan dalil-dalil akal untuk pendapat yang mereka ikuti yang tidak ada pada orang yang mereka ikuti, sehingga mereka—menurut anggapan mereka—telah jelas bagi mereka dari aqliyyat yang menafi apa yang tidak jelas bagi orang yang mereka ikuti.

Perhatikanlah hal itu dengan apa yang kamu dapati dari dalil-dalil Abu al-Husain al-Bashri dan orang-orang semacamnya yang tidak didahului oleh guru-gurunya, dan apa yang kamu dapati pada Abu Hasyim, Abu Ali al-Jubba’i, dan Abdul Jabbar ibn Ahmad yang tidak didahului oleh guru-guru mereka.

Bahkan Abu al-Ma’ali al-Juwaini dan sejenisnya dari orang yang menisbatkan diri kepada al-Asy’ari, mereka menyebutkan dalam kitab-kitab mereka dari dalil-dalil aqliyyat yang menafi sifat-sifat khobariyyah apa yang tidak disebutkan oleh Ibn Kullab, al-Asy’ari dan para imam pengikut mereka, seperti al-Qadhi Abu Bakr ibn al-Thayyib dan sejenisnya. Mereka ini sepakat dalam menetapkan sifat-sifat khobariyyah, seperti wajah, tangan, dan istiwa’.

Al-Asy’ari tidak memiliki dua pendapat dalam hal itu, bahkan orang-orang yang menukil mazhabnya sendiri tidak berselisih bahwa dia menetapkan sifat-sifat khobariyyah yang ada dalam al-Qur’an. Dalam kitab-kitabnya yang terkenal tidak ada kecuali penetapan sifat-sifat ini, membatalkan pendapat orang yang menafikannya dan menta’wil nash-nash.

Dia telah membantah dalam kitab-kitabnya terhadap Mu’tazilah—yang menafi sifat tangan, wajah, dan istiwa’, serta menta’wil itu dengan istilaء (penguasaan)—apa yang dikenal dalam kitab-kitabnya bagi orang yang mengikutinya. Tidak ada seorang pun yang menukil darinya kebalikan dari itu, dan tidak ada yang menukil darinya dalam ta’wil sifat-sifat ini dua pendapat.

Tetapi pengikut-pengikutnya memiliki dua pendapat dalam hal itu: adapun dia dan para imam pengikutnya, maka mazhab mereka adalah menetapkan sifat-sifat khobariyyah ini, membatalkan apa yang menafikannya dari dalil-dalil akal, dan membatalkan ta’wil nash-nashnya. Abu al-Ma’ali dan pengikut-pengikutnya menafi sifat-sifat ini dengan menyetujui Mu’tazilah dan Jahmiyyah.

Kemudian mereka memiliki dua pendapat: pertama, menta’wil nash-nashnya, dan ini adalah pendapat pertama Abu al-Ma’ali, sebagaimana disebutkannya dalam al-Irsyad. Kedua, menyerahkan makna-maknanya kepada Rabb, dan ini adalah pendapat terakhir Abu al-Ma’ali sebagaimana disebutkannya dalam ar-Risalah an-Nizhamiyyah, dan dia menyebutkan apa yang menunjukkan bahwa Salaf bersepakat bahwa ta’wil tidak diperbolehkan dan tidak wajib.

Kemudian di antara mereka ada yang menafikan dan berkata: “Sesungguhnya akal yang jelas menafi sifat-sifat ini,” dan di antara mereka ada yang berhenti dan berkata: “Kita tidak memiliki dalil sam’i maupun aqli, baik untuk menetapkannya maupun untuk menafikannya.” Ini adalah cara ar-Razi dan al-Amidi.

Abu Hamid terkadang menetapkan sifat-sifat akal, mengikuti al-Asy’ari dan para pengikutnya, dan terkadang menafikannya atau mengembalikannya kepada ilmu dengan menyetujui para filosof, dan terkadang berhenti—dan ini adalah keadaan terakhirnya—kemudian berpegang teguh pada Sunnah dan sibuk dengan hadits, dan dalam keadaan itulah dia meninggal.

Demikian juga Abu Muhammad ibn Hazm, meskipun dia mengetahui hadits dan membela cara Dawud dan sejenisnya dari kalangan penafi qiyas ahli zhahir, dia telah berlebihan dalam menafi sifat-sifat dan mengembalikannya kepada ilmu, padahal dia tidak menetapkan ilmu sebagai sifat. Dia mengklaim bahwa nama-nama Allah, seperti al-‘Alim dan al-Qadir dan sejenisnya, tidak menunjukkan kepada ilmu dan qudrah. Dia menisbatkan diri kepada Imam Ahmad dan sejenisnya dari para imam Sunnah, dan mengklaim bahwa pendapatnya adalah pendapat ahli Sunnah dan hadits. Dia mencela al-Asy’ari dan para pengikutnya dengan celaan yang besar, dan mengklaim bahwa mereka keluar dari mazhab Sunnah dan hadits dalam masalah sifat-sifat.

Dari yang diketahui yang tidak dapat dibantah bahwa mazhab al-Asy’ari dan para pengikutnya dalam masalah-masalah sifat lebih dekat kepada mazhab ahli Sunnah dan hadits daripada mazhab Ibn Hazm dan sejenisnya dalam hal itu.

Kemudian para filosof dahri, seperti al-Farabi dan Ibn Sina, mengklaim bahwa akal mengharamkan ma’ad al-abdan (kebangkitan jasad), maka wajib mendahulukan aqliyyat atas petunjuk sam’. Mereka menyapa orang yang mengakui ma’ad dari kalangan Mu’tazilah dan orang yang menyetujui mereka dalam menafi hal itu, dengan apa yang digunakan Mu’tazilah untuk menyapa orang yang menetapkan sifat-sifat. Mereka berkata kepada mereka: “Perkataan kami dalam nash-nash ma’ad seperti perkataan kalian dalam nash-nash sifat-sifat.” Demikianlah Qadariyyah dari kalangan Mu’tazilah, Syi’ah dan lainnya menyapa mutakallimin yang menetapkan dalam masalah qadar, dan berkata: “Perkataan tentang nash-nash yang menetapkan qadar, dan bahwa Allah pencipta perbuatan-perbuatan hamba, seperti perkataan tentang nash-nash sifat-sifat.”

Dengan ini menjawab siapa yang menjawab dari kalangan Mu’tazilah dan Syi’ah kepada mereka. Mereka berkata dalam menjawab apa yang dijadikan dalil oleh mereka dari dalil-dalil sam’iyyah, bahwa Allah adalah pencipta perbuatan-perbuatan hamba, baik secara umum maupun secara rinci.

Adapun secara umum, maka dari beberapa segi:

Pertama: bahwa jika telah ditetapkan bahwa Allah Ta’ala adalah adil, tidak melakukan yang buruk, dan tidak meninggalkan yang wajib dalam hikmah-Nya, maka wajib bahwa ayat-ayat yang mereka pegang memiliki segi-segi yang tidak bertentangan dengan apa yang telah ditetapkan dari dalil, meskipun segi-segi itu tidak diketahui secara rinci.

Mereka berkata: “Ini sebagaimana kami dan mereka katakan dalam ayat-ayat yang dijadikan pegangan oleh Musyabbihah dalam hal Allah Ta’ala adalah jism, seperti firman-Nya: ‘Bahkan kedua tangan-Nya terbuka luas’ (al-Ma’idah: 64), dan apa yang sejalan dengan itu dari ayat-ayat yang zhahirnya mengandung tasybih, bahwa jika telah ditetapkan bahwa Allah Ta’ala tidak menyerupai sesuatu, maka wajib bahwa ayat-ayat ini memiliki segi-segi yang sesuai dengan dalil-dalil akal, meskipun kita tidak mengetahuinya secara rinci.”

Cara yang ditempuh oleh Qadariyyah ini adalah cara yang ditempuh oleh orang yang menyetujui mereka dalam menafi sifat-sifat atau sebagiannya, dari kalangan Jahmiyyah, seperti Jahm ibn Shafwan, Husain an-Najjar, Dhirar ibn ‘Amr, dan lainnya. Mereka ini menetapkan qadar dan menyetujui Mu’tazilah dalam menafi sifat-sifat.

Diketahui bahwa dalil-dalil akal yang dijadikan dalil oleh Mu’tazilah dan Syi’ah tidak memiliki batasan, bahkan Abu al-Husain al-Bashri telah menempuh cara yang berbeda dengan guru-gurunya, dan mengklaim bahwa pengetahuan tentang penciptaannya adalah dharuri (pasti).

Ini dan berlipat-lipatnya menunjukkan bahwa apa yang diklaim dari aqliyyat yang dikatakan bertentangan dengan nash-nash tidak memiliki batasan, bahkan itu termasuk waswas dan khatarat (bisikan dan pikiran yang lewat) yang terus terjadi dalam jiwa.

Jika orang yang membolehkan membolehkan bahwa sebagian apa yang diberitakan Allah dan Rasul-Nya memiliki ma’qul yang jelas yang bertentangan dengannya dan didahulukan atasnya, maka dia tidak aman bahwa semua yang didengarnya dari berita-berita Allah dan Rasul-Nya termasuk kategori ini. Paling-paling dia berkata: “Tidak ada padaku dari aqliyyat yang bertentangan dengan itu,” atau “Aku tidak mendengar,” atau “Aku tidak menemukan,” dan semacamnya.

Kadar ini tidak menafi bahwa dalam kenyataan ada qadhaaya aqliyyah yang belum sampai kepadanya. Jika dia berkata: “Akal tidak menafi apa yang kuakui.”

Dikatakan kepadanya: “Apakah kamu maksudkan dengan itu bahwa kamu tidak mengetahui ma’qul yang bertentangan dengan itu, ataukah kamu mengetahui bahwa tidak mungkin ada dalam ma’qul apa yang bertentangan dengan itu, padahal kamu membolehkan bahwa dikatakan dalam ma’qul apa yang bertentangan dengan berita-berita Rasul?”

Jika kamu berkata dengan yang pertama, maka itu tidak bermanfaat bagimu.

Jika kamu berkata dengan yang kedua, maka perkataanmu tidak benar, karena kamu membolehkan bahwa ada dalam ma’qul apa yang bertentangan dengan berita-berita Rasul.

Meskipun demikian, penetapan (dogmatis) meniadakan setiap hal yang masuk akal—penetapan tanpa ilmu, berbeda dengan orang mukmin yang percaya pada semua yang diberitakan Allah kepadanya, yang menetapkan bahwa tidak ada dalam hal yang masuk akal sesuatu yang bertentangan dengan nash yang ditetapkan Rasul. Sungguh, orang ini telah mengetahui hal itu dengan pengetahuan yang yakin, umum, dan mutlak.

Dan ketika berkata orang yang mengakui sebagian nash tanpa sebagian yang lain—yang menyerupai orang yang beriman pada sebagian kitab tanpa sebagian yang lain: “Yang engkau nafikan itu mustahil menurut akal, dan yang aku akui tidak mustahil menurut akal, bahkan mungkin menurut akal.”

Dikatakan kepadanya: Apakah yang engkau maksud dengan perkataanmu “tidak mustahil menurut akal dan mungkin menurut akal” adalah kemungkinan mental ataukah kemungkinan eksternal?

Jika yang engkau maksud adalah kemungkinan mental—dalam arti tidak ada dalil akal yang memustahilkannya—maka ini tidak meniadakan bahwa pada hakikatnya ada sesuatu yang memustahilkannya yang tidak engkau ketahui.

Dan jika yang engkau maksud adalah kemungkinan eksternal—yaitu bahwa engkau mengetahui dengan akalmu bahwa hal itu mungkin secara eksternal—maka ini tidak dapat engkau lakukan dalam banyak berita.

Dan mereka yang mengklaim bahwa mereka menetapkan kemungkinan hal itu dengan akal, salah seorang dari mereka berkata: “Ini jika kita anggap demikian, tidak akan mengakibatkan hal yang mustahil,” sebagaimana dikatakan al-Amidi dan semacamnya, atau berkata: “Ini tidak mengarah pada pembalikan jenis-jenis, tidak menzalimi Tuhan, tidak begini tidak begitu,” lalu mereka menghitung jenis-jenis terbatas dari hal-hal yang mustahil.

Dan diketahui bahwa meniadakan hal-hal mustahil yang terhitung tidak mengharuskan meniadakan semua hal yang mustahil.

Dan perkataan yang berkata: “Jika kita anggap demikian, tidak akan mengakibatkan hal yang mustahil”—jika yang dimaksud: “Aku tidak tahu bahwa hal itu mengakibatkan hal yang mustahil,” maka itu tidak bermanfaat baginya. Dan jika dia berkata: “Aku tahu bahwa hal itu tidak mengakibatkan hal yang mustahil,” maka dia tidak menyebutkan dalil atas pengetahuan ini. Jadi apa dalil bahwa dia tahu hal itu tidak mengakibatkan hal yang mustahil?

Maka jelaslah bahwa barang siapa membolehkan pada berita Allah atau berita rasul-Nya bahwa sesuatu dari hal yang masuk akal yang jelas bertentangan dengannya, maka dia tidak dapat membenarkan secara umum apa yang diberitakan Allah dan rasul-Nya tentang hal ghaib, terutama karena hal-hal ghaib tidak ada bagi yang memberitakannya pengalaman yang memungkinkan mereka mengetahui dengan akal mereka ketetapan apa yang diberitakan, atau hilangnya semua yang dibayangkan jiwa sebagai pertentangan dengannya.

Bahkan ketika hal-hal yang disaksikan secara indrawi dan apa yang dibangun di atasnya dari hal yang diketahui secara akal, telah terjadi di dalamnya syubhat-syubhat akal yang banyak yang menentang apa yang diketahui dengan indra atau akal, dan banyak dari syubhat-syubhat sofistik ini sulit bagi banyak orang—atau kebanyakan mereka—untuk memecahkannya dan menjelaskan sisi kerusakannya. Mereka hanya bergantung dalam menolaknya bahwa ini adalah pencacatan terhadap apa yang diketahui dengan indra atau dharuriyyah (keniscayaan), maka tidak layak dijawab. Jadi jawaban mereka tentangnya adalah bahwa itu bertentangan dengan perkara yang diketahui yang tidak diragukan, maka diketahui bahwa itu batil secara umum, meskipun tidak disebutkan kebatilannya secara terperinci.

Dan seandainya ada yang berkata: “Hal-hal yang diketahui ini tidak tetap kecuali dengan menjawab apa yang menentangnya dari hujjah-hujjah sofistik,” maka tidak akan tetap bagi seorang pun pengetahuan tentang sesuatu dari segala sesuatu, karena tidak ada batasnya bagi apa yang berdiri di jiwa sebagian orang dari hujjah-hujjah sofistik.

Begitu jugalah pembenaran berita Allah dan rasul-Nya. Telah diketahui dengan pengetahuan yang yakin bahwa itu benar sesuai dengan yang diberitakannya. Dan pengetahuan kita tentang ketetapan semua yang diberitakan-Nya lebih besar daripada pengetahuan kita tentang setiap individu dari pengetahuan-pengetahuan indrawi dan akal kita, meskipun kita yakin dengan jenis itu. Sungguh, indra dan akal kita mungkin terkena kesalahan yang mencacatkan sebagian persepsinya seperti syubhat-syubhat sofistik.

Adapun berita Allah dan rasul-Nya, maka itu benar, sesuai dengan apa adanya dalam dirinya. Tidak boleh ada sesuatu dari berita-beritanya yang batil atau bertentangan dengan apa adanya dalam dirinya. Dan diketahui secara umum bahwa semua yang menentang sesuatu dari berita-beritanya dan bertentangan dengannya, maka itu batil dari jenis hujjah-hujjah sofistik, meskipun orang yang mengetahui hal itu mungkin tidak mengetahui sisi kebatilan hujjah-hujjah yang menentang berita-beritanya.

Dan inilah keadaan orang-orang mukmin kepada rasul, yang mengetahui bahwa dia adalah rasul Allah yang benar dalam apa yang diberitakannya. Mereka mengetahui secara umum bahwa apa yang bertentangan dengan beritanya adalah batil, dan bahwa tidak boleh menentang beritanya dalil yang benar: tidak akal dan tidak sam’i (yang didengar). Dan bahwa apa yang menentang berita-beritanya dari perkara-perkara yang dijadikan hujjah oleh para penentang dan mereka namakan aqliyyat (hal-hal akal), atau burhaniyyat (hal-hal bukti), atau wujudiyyat (hal-hal wujud), atau dzauqiyyat (hal-hal rasa), atau mukhathabat (hal-hal dialog), atau mukasyafat (hal-hal penyingkapan), atau musyahadat (hal-hal penyaksian), atau semacam itu dari perkara-perkara yang mengagumkan, atau mereka namakan itu tahqiq (realisasi), atau tauhid, atau irfan (gnosis), atau hikmah hakikiyyah (kebijaksanaan hakiki), atau filsafat, atau ma’arif yaqiniyyah (pengetahuan-pengetahuan yakin), dan semacam itu dari nama-nama yang dinamakan oleh pemiliknya—maka kami mengetahui dengan pengetahuan yakin yang tidak menerima lawan bahwa itu adalah jahiliyyat (kebodohan), kesesatan, khayalan, dan syubhat yang dusta, dan hujjah-hujjah sofistik, dan wahm (prasangka) yang rusak. Dan bahwa nama-nama itu tidak sesuai dengan yang dinamainya, bahkan itu dari jenis penamaan berhala-berhala sebagai tuhan dan rabb, dan penamaan Musailamah al-Kadzdzab dan sesamanya sebagai nabi: “Itu tidak lain hanyalah nama-nama yang kamu dan bapak-bapakmu membuat-buatnya; Allah tidak menurunkan suatu keterangan untuk (menyembah)nya. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka. Dan sesungguhnya telah datang petunjuk kepada mereka dari Tuhan mereka.” [An-Najm: 23]

Dan yang dimaksud bahwa barang siapa membolehkan bahwa ada dalam apa yang diketahuinya dengan indra dan akalnya hujjah-hujjah yang benar menentang itu, maka dia tidak percaya pada sesuatu dari pengetahuannya, dan tidak tersisa baginya jalan untuk membenarkan sesuatu dari itu.

Begitu jugalah barang siapa membolehkan bahwa ada dalam apa yang diberitakan Allah dan rasul-Nya hujjah-hujjah yang benar menentang itu, maka dia tidak percaya pada sesuatu dari berita Allah dan rasul-Nya, dan tidak tersisa baginya jalan untuk membenarkan sesuatu dari berita-berita Allah dan rasul-Nya.

Dan karena inilah mereka yang berpaling dari kitab, yang menentangnya, adalah sofistik yang ujungnya adalah sofisme dalam hal-hal akal, dan qarmathiyyah dalam hal-hal sam’i. Mereka mentakwil kalam Allah dan kalam rasul-Nya dengan takwil-takwil yang diketahui secara dharuri bahwa kalam Allah dan rasul-Nya tidak menghendakinya dengan kalam, dan berujung dalam dalil-dalil akal mereka kepada apa yang diketahui kerusakannya dengan indra dan dharuriyyah akal.

Kemudian orang-orang terpandai di antara mereka menyadari apa yang ada pada mereka dari hal itu, lalu mereka menjadi dalam keraguan, kebingungan, dan keraguan. Dan inilah ujung setiap orang yang menentang nash-nash kitab. Dan ketika telah diketahui secara dharuri dari agama Islam bahwa pembenaran yang yakin terhadap apa yang diberitakan rasul adalah hak yang wajib, dan jalan mereka bertentangan dengannya, maka diketahui secara dharuri dari agama Islam bahwa jalan mereka rusak dalam agama Islam. Dan inilah jalan ahli ilhad dalam nama-nama Allah dan ayat-ayat-Nya.

Dan ketika apa yang mewajibkan keraguan dan keragu-raguan bukanlah dalil yang benar—dan sesungguhnya dalil adalah apa yang memberikan ilmu dan yakin—dan jalan mereka tidak memberikan ilmu dan yakin, bahkan memberikan keraguan dan kebingungan, maka diketahui bahwa itu rusak dalam akal, sebagaimana itu adalah ilhad dan kemunafikan dalam syarak.

Dan semua ini jelas bagi siapa yang merenungkannya, dan perkara itu di atas apa yang aku sifatkan dan jelaskan. Dan tempat ini tidak menampung penyebaran dan kepanjangan. Dan tidak diragukan bahwa yang diwajibkan syarak bahwa barang siapa menempuh jalan ini, maka dia setelah tegaknya hujjah atasnya adalah kafir terhadap apa yang dibawa rasul.

Dan karena inilah salaf dan para imam berbicara dalam pengkafiran Jahmiyyah yang menafikan dengan apa yang tidak mereka bicarakan dalam pengkafiran selain mereka dari ahli hawa dan bidah. Dan itu karena iman adalah iman kepada Allah dan iman kepada rasul. Sungguh, rasul memberitakan tentang Allah dengan apa yang diberitakannya tentang nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya. Maka dalam iman ada berita dan yang diberitakan. Maka iman kepada rasul adalah membenarkan beritanya, dan iman kepada apa yang diberitakannya dan pengakuan terhadap itu dan pembenaran kepadanya.

Dan karena inilah sebagian orang menjadikan kufur berhadapan dengan yang diberitakan seperti mengingkari Khaliq dan sifat-sifat-Nya. Dan sebagian mereka menjadikannya berhadapan dengan berita, yaitu mendustakan rasul.

Dan kedua perkara itu benar, karena iman dan kufur berkaitan dengan ini dan dengan ini. Dan kalam Jahmiyyah yang menafikan sifat bertentangan dengan berita rasul yang benar, dan penafian terhadap apa yang tetap bagi Allah dari sifat-sifat kesempurnaan-Nya.

Dan di antara apa yang memperjelas perkara dalam hal itu bahwa engkau tidak akan mendapati orang yang menempuh jalan ini dan membolehkan pada dalil-dalil sam’i bahwa menentangnya hal yang masuk akal yang jelas yang bertentangan dengannya, kecuali pada dirinya ada keraguan terhadap jenis berita Allah dan rasul-Nya. Dan tidak ada bagi kalam Allah dan rasul-Nya di hatinya kehormatan yang mewajibkan realisasi kandungan itu. Maka diketahui bahwa ini adalah jalan ilhad dan kemunafikan, bukan jalan ilmu dan iman.

Dan kami akan menjelaskan kerusakan jalan mereka dengan jalan-jalan iman dan Quran terkadang, dan dengan dalil-dalil yang mungkin dapat dipahami oleh orang yang tidak beristidlal dengan Quran dan iman.

Dan itu karena kami dalam maqam khitab kepada orang yang mengakui bahwa apa yang diberitakan rasul adalah hak, tetapi mungkin menentang apa yang datang darinya hal-hal akal yang wajib didahulukan atasnya. Dan ketika kami dalam maqam penjelasan kerusakan apa yang mereka tentangkan dari hal-hal akal secara terperinci, maka itu—dan bagi Allah segala pujian—adalah atas kami dari perkara yang paling mudah.

Dan kami—dan bagi Allah segala pujian—telah jelas bagi kami penjelasan yang tidak menerima lawan, kerusakan hujjah-hujjah yang dikenal oleh filosof dan Jahmiyyah dan Qadariyyah dan sesamanya, yang mereka tentangkan dengan kitab Allah. Dan kami mengetahui dengan akal yang jelas kerusakan yang paling besar dari apa yang mereka andalkan dari itu. Dan ini—dan bagi Allah segala pujian—adalah di antara apa yang Allah tambahkan kepada kami petunjuk dan iman. Sungguh, kerusakan penentang adalah di antara apa yang menguatkan pengetahuan kebenaran dan menguatkannya. Dan setiap orang yang lebih mengetahui kerusakan kebatilan adalah lebih mengetahui kebenaran yang benar.

Diriwayatkan dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu bahwa ia berkata: “Sesungguhnya ikatan-ikatan Islam akan terputus satu demi satu apabila tumbuh dalam Islam orang yang tidak mengetahui masa jahiliyah.”

Dan inilah keadaan kebanyakan orang yang tumbuh dalam kemudahan Islam dan tidak mengetahui apa yang menentangnya sehingga jelaslah baginya kerusakannya. Maka tidak akan ada dalam hatinya pengagungan terhadap Islam seperti yang ada dalam hati orang yang mengetahui kedua hal yang berlawanan.

Dan dari peribahasa yang tersebar: “Sesuatu tampak kebaikannya dengan lawannya”, dan “Dengan lawannya, segala sesuatu menjadi jelas.”

I’tibar (pengambilan pelajaran) dan qiyas (analogi) ada dua jenis: qiyas thardi (analogi positif) dan qiyas ‘aks (analogi terbalik).

Qiyas thardi adalah menganalogikan sesuatu dengan sejenisnya, sehingga hukumnya dijadikan sama dengan hukumnya.

Qiyas ‘aks adalah menganalogikan sesuatu dengan lawannya, sehingga diketahui bahwa hukumnya berlawanan dengan hukumnya.

Dan firman Allah Ta’ala: “Maka ambillah pelajaran, wahai orang-orang yang mempunyai pandangan!” (Al-Hasyr: 2), mencakup kedua hal tersebut. Orang yang berakal mengambil pelajaran dari azab Allah kepada orang yang mendustakan rasul-rasul-Nya, sebagaimana yang dilakukan-Nya kepada Bani Nadhir, sehingga ia berhasrat kepada lawan dari itu, dan takut kepada yang serupa dengan itu. Maka ia menggunakan qiyas thardi dalam rasa takut, dan qiyas ‘aks dalam rasa berhasrat.

Di antara contoh qiyas ‘aks: analogi orang yang berdalil bahwa shalat witir tidak wajib, “karena ia dilakukan di atas kendaraan sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.” Kewajiban-kewajiban tidak dilakukan di atas kendaraan, dan sunnah-sunnah dilakukan di atas kendaraan. Ketika ia dilakukan di atas kendaraan, maka hukumnya terbalik dari hukum kewajiban, berlawanan dengan hukum kewajiban, dan sama dengan hukum sunnah. Maka ia dianalogikan dengan kewajiban secara qiyas ‘aks, dan dengan sunnah secara qiyas thardi.

Demikian pula ketika dikatakan: darah ikan itu suci, karena kalau najis pasti wajib dialirkan dengan penyembelihan, karena darah-darah najis wajib dialirkan dengan penyembelihan. Ketika tidak wajib dialirkan, maka hukumnya berlawanan dengan hukumnya, dan dilhakkan kepada cairan-cairan suci yang tidak dialirkan.

Pada hakikatnya, setiap qiyas mencakup qiyas thardi dan ‘aks. Qiyas thardi adalah menggabungkan dan menyamakan antara sesuatu dengan sejenisnya, dan qiyas ‘aks adalah membedakan dan memisahkan antara sesuatu dengan yang bertentangan dengannya.

Maka orang yang melakukan qiyas dan mengambil pelajaran melihat sesuatu lalu menghakkannya kepada yang menyerupainya, bukan kepada yang menentangnya, dan menjelaskan hukumnya dalam pengambilannya pelajaran dari ini dan itu.

Yang dimaksud di sini adalah bahwa mengetahui apa yang menentang Kitab dan para rasul, seperti kenabuan Musailamah dan sejenisnya dari para pendusta, dan perkataan-perkataan ahli ilhad yang menentang dengan akal dan rasa mereka apa yang dibawa oleh Rasul – semakin bertambah pengetahuan orang yang mengetahui tentang hal-hal tersebut dan tentang apa yang dibawa Rasul, semakin jelaslah baginya kebenaran apa yang dibawa Rasul, penjelasannya dan dalilnya, serta kebatilan, kerusakan dan kedustaan hal-hal tersebut. Sebagaimana apabila diandaikan ada dua mufti atau dua hakim atau dua ahli hadits, salah satunya berbicara dengan ilmu dan keadilan, yang lain dengan kebodohan dan kezaliman. Maka semakin engkau bandingkan salah satunya dengan yang lain, semakin tampak hakikat yang membedakan keduanya. Demikian pula dua tukang, salah satunya mampu dan penasihat, yang lain lemah dan penipu. Demikian pula dua pedagang, salah satunya jujur dan amanah, yang lain pendusta dan pengkhianat. Demikian pula dua penguasa, salah satunya kuat dan amanah, yang lain lemah dan pengkhianat, dan yang sejenisnya.

Maka kami – alhamdulillahi – telah jelas bagi kami kerusakan perkataan-perkataan yang menentang perkataan Rasul, yang bukan ini tempatnya untuk merinci, karena membutuhkan pembicaraan dalam setiap masalah agama, dan menghabiskan dalil-dalil orang yang membatalkan di dalamnya, serta menjelaskan kerusakannya. Dan bukan tempat ini untuk menghabiskan hal tersebut.

Yang dimaksud hanyalah menjelaskan kerusakan kaidah yang menyimpang yang dengan itu mereka mendahulukan madzhab-madzhab bidah mereka atas nash-nash dari kalam Allah dan Rasul-Nya. Mereka telah membuat ungkapan-ungkapan global yang samar, yang dengan itu mereka menyamarkan kepada banyak orang yang memiliki iman kepada Allah dan Rasul-Nya dari para ulama besar dan ahli agama. Mereka itu tidak mengetahui hakikat ilhad yang ada dalam perkataan-perkataan tersebut, maka mereka menerimanya dari orang yang membidahkannya dari ahli nifaq.

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman tentang orang-orang munafik: “Jikalau mereka berangkat bersama-sama kamu, niscaya mereka tidak menambah kamu selain dari kerusakan belaka, dan tentulah mereka akan bergegas di sela-sela kamu untuk mengadakan adu domba di antara kamu; sedang di antara kamu ada orang-orang yang suka mendengarkan perkataan mereka.” (At-Taubah: 47) Allah Subhanahu menjelaskan bahwa orang-orang munafik seandainya keluar dalam perang tidak menambah orang-orang mukmin kecuali kerusakan, dan tentulah mereka bergegas – yaitu mempercepat – di sela-sela mereka, yaitu di antara mereka, mencari fitnah bagi mereka. Dan di antara orang-orang mukmin ada yang menerima dari mereka – yaitu orang-orang yang mendengarkan mereka – yaitu mereka yang memenuhi panggilan mereka, bukan yang dimaksud orang yang menyampaikan berita kepada mereka, sebagaimana disangka sebagian orang.

Bahkan ini serupa dengan firman-Nya: “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, dan suka mendengarkan perkataan-perkataan orang lain yang tidak datang kepadamu.” (Al-Maidah: 41), yaitu mereka mendengarkan kebohongan lalu menerimanya dan membenarkannya, dan mendengarkan orang lain yang tidak datang kepadamu lalu memenuhi panggilan mereka. Maka dijelaskan bahwa mereka membenarkan kebohongan, dan memenuhi panggilan orang yang menyelisihi Rasul.

Adapun orang yang menyangka bahwa yang dimaksud dengan firman-Nya: “suka mendengarkan perkataan mereka” adalah bahwa mereka mata-mata bagi yang tidak hadir dan mengambil hukum mata-mata dari ayat ini, maka ia telah keliru. Karena apa yang diperlihatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehingga didengar orang-orang munafik dan Yahudi bukanlah hal yang dirahasiakan sehingga penyampaiannya menjadi mata-mata atasnya. Yang dimaksud hanyalah bahwa mereka mendengarkan kebohongan, yaitu membenarkannya, mendengarkan: yaitu memenuhi panggilan orang lain yang menyelisihi Rasul. Dan inilah keadaan setiap orang yang keluar dari Kitab dan Sunnah, karena ia pasti membenarkan kebohongan, maka ia termasuk orang yang mendengarkan kebohongan, dan pasti memenuhi panggilan selain Allah dan Rasul, maka ia menjadi pendengar bagi orang lain yang tidak mengikuti Rasul.

Mereka ini mendapat bagian dari firman Allah Ta’ala: “Dan (ingatlah) hari (ketika) orang yang zalim menggigit kedua tangannya, sambil berkata: ‘Aduhai, kiranya dahulu aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. Aduhai celaka aku! Kiranya aku dahulu tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al Quran ketika Al Quran itu telah datang kepadaku. Dan adalah syaitan itu tidak mau menolong manusia.” (Al-Furqan: 27-29), dan firman-Nya: “Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata: ‘Aduhai, kiranya kami dahulu taat kepada Allah dan taat kepada Rasul’. Dan mereka berkata: ‘Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar’.” (Al-Ahzab: 66-68)

Maka jelaslah bahwa asal jalan orang yang menentang nash-nash nabawi dengan pendapat dan akalnya, adalah jalan ahli nifaq dan ilhad, dan jalan ahli kebodohan dan keraguan, bukan jalan orang berakal dan tidak pula orang beragama.

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan di antara manusia ada orang yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan dan tanpa petunjuk dan tanpa kitab yang memberi penerangan.” (Al-Hajj: 8)

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan di antara manusia ada orang yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa pengetahuan, dan mengikuti setiap syaitan yang durhaka, yang telah ditetapkan terhadapnya bahwa barangsiapa yang menjadikannya pemimpin, pasti disesatkannya dan dibimbingnya ke dalam siksa api yang menyala-nyala.” (Al-Hajj: 3-4)

Maka dapat dikatakan: inilah keadaan setiap orang yang menentang ayat-ayat Allah dengan akalnya, karena ia tidak memiliki ilmu, karena hal yang menentang itu, walaupun ia menyebutnya ma’qul (masuk akal), namun itu adalah kebodohan dan kesesatan, maka bukan ilmu, bukan akal, dan bukan petunjuk, karena tidak ada iman padanya untuk menjadi orang yang mendapat petunjuk. Karena orang-orang yang mendapat petunjuk yang berada di atas petunjuk dari Tuhan mereka adalah orang-orang yang beriman kepada apa yang dibawa Rasul, dan tidak ada kitab yang memberi penerangan, karena kitab yang memberi penerangan tidak menentang kitab Allah.

Dan orang-orang yang menentang ini tidak memiliki ilmu, iman, maupun Quran. Maka mereka membantah ayat-ayat Allah tanpa ilmu, tanpa petunjuk, dan tanpa kitab yang memberi penerangan.

Nama “ilmu” mencakup ini dan itu, tetapi itu dari bab athaf khash ‘ala ‘am (menyebutkan yang khusus setelah yang umum), karena itu disebutkan terkadang dan dihilangkan di lain waktu.

Hal itu karena dapat dikatakan: sesungguhnya Allah Subhanahu menyebutkan tiga golongan: golongan yang membantah tentang Allah tanpa ilmu dan mengikuti setiap syaitan yang durhaka, yang ditetapkan atasnya menyesatkan orang yang menjadikannya pemimpin.

Dan inilah keadaan pengikut orang yang menyesatkannya.

Dan golongan yang membantah tentang Allah tanpa ilmu, tanpa petunjuk, dan tanpa kitab yang memberi penerangan, yang membalikkan lehernya untuk menyesatkan dari jalan Allah. Dan inilah keadaan yang diikuti, yang sombong, yang sesat dari jalan Allah.

Kemudian disebutkan keadaan orang yang menyembah Allah di atas satu sisi, dan inilah keadaan pengikut hawanya, yang jika mendapat apa yang diinginkannya dari dunia ia menyembah Allah, dan jika ditimpa ujian dalam dunianya ia murtad dari agamanya. Maka inilah keadaan orang yang sakit dalam kehendak dan tujuannya, yaitu keadaan ahli syahwat dan hawa nafsu.

Karena itu Allah menyebutkan hal tersebut dalam ibadah yang asalnya adalah tujuan dan kehendak. Adapun dua yang pertama: keadaan yang sesat dan yang menyesatkan, dan itu adalah penyakit dalam ilmu dan pengetahuan, yaitu keadaan ahli syubhat, pandangan yang rusak, dan perdebatan dengan kebatilan.

Sesungguhnya Allah Ta’ala menyukai pandangan yang tajam ketika datang syubhat, dan menyukai akal yang sempurna ketika turun syahwat. Dan hamba pasti membutuhkan mengetahui kebenaran dan menuju kepadanya.

Sebagaimana Dia berfirman: “Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.” (Al-Fatihah: 6-7) Maka barangsiapa tidak mengetahuinya adalah sesat, dan barangsiapa mengetahui tetapi tidak mengikutinya maka dimurkai.

Sebagaimana awal kebaikan adalah petunjuk, dan ujungnya adalah rahmat dan keridhaan, maka Allah Subhanahu menyebutkan apa yang muncul dalam ilmu berupa kesesatan dan penyesatan, dan apa yang muncul dalam kehendak berupa mengikuti hawa nafsu, sebagaimana Dia menggabungkan keduanya dalam firman-Nya: {Mereka tidak mengikuti kecuali prasangka dan apa yang diinginkan oleh jiwa-jiwa mereka, padahal sesungguhnya telah datang kepada mereka petunjuk dari Rabb mereka} [An-Najm: 23].

Maka Dia berfirman pertama-tama: {Dan di antara manusia ada yang membantah tentang Allah tanpa ilmu} [Al-Hajj: 3], dan setiap orang yang membantah tentang Allah tanpa petunjuk dan tanpa Kitab yang menerangi, maka dia telah membantah tanpa ilmu juga. Peniadaan ilmu mengharuskan peniadaan segala sesuatu yang menjadi ilmu dengan cara apapun diperolehnya, dan itu meniadakan bahwa dia membantah dengan petunjuk atau Kitab yang menerangi, akan tetapi ini adalah keadaan orang yang sesat yang mengikuti orang yang menyesatkannya, sehingga tidak perlu rincian. Maka dijelaskan bahwa dia membantah tanpa ilmu dan mengikuti setiap setan yang durhaka, telah ditetapkan atas setan itu bahwa barangsiapa yang mengikutinya maka dia akan menyesatkannya dan menunjukkannya kepada siksa yang menyala-nyala.

Dan ini adalah keadaan para pengikut imam-imam kesesatan di antara Ahli Kitab dan ahli bid’ah, karena mereka membantah tentang Allah tanpa ilmu, dan mengikuti dari setan-setan jin dan manusia yang menyesatkan mereka.

Kemudian disebutkan keadaan yang diikuti yang menekuk kedua sisinya karena sombong sebagaimana firman-Nya: {Dan apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, dia berpaling dengan sombong seolah-olah dia tidak mendengarnya} [Luqman: 7].

Dan firman-Nya: {Maka dia tidak membenarkan dan tidak shalat * Tetapi dia mendustakan dan berpaling * Kemudian dia pergi kepada keluarganya dengan berlenggak-lenggok} [Al-Qiyamah: 31-33].

Dan jenis ini membantah untuk menyesatkan dari jalan Allah, dan bantahannya juga tanpa ilmu, akan tetapi keadaannya dirinci, maka dijelaskan bahwa dia tidak membantah dengan petunjuk seperti iman orang mukmin, dan tidak dengan Kitab yang menerangi seperti bantahan dengan kitab yang diturunkan dari langit, maka tidak ada bersamanya ilmu dari jalan ini maupun dari selainnya.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala: {Maka dia tidak membenarkan dan tidak shalat} [Al-Qiyamah: 31] dan setiap orang yang tidak membenarkan, dia tidak shalat.

Dan firman Allah Ta’ala: {Kami tidak termasuk orang-orang yang shalat * Dan kami tidak memberi makan orang miskin * Dan kami berbincang-bincang (membicarakan yang batil) bersama orang-orang yang membicarakannya * Dan kami mendustakan hari pembalasan} [Al-Muddatstsir: 43-46].

Dan firman Allah Ta’ala: {Sesungguhnya dia tidak beriman kepada Allah Yang Maha Besar * Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin} [Al-Haqqah: 33-34].

Dan yang seperti ini banyak, terkadang dinafikan sesuatu yang penafiannya mengharuskan penafian yang lain, akan tetapi disebutkan konsekuensi-konsekuensi itu dengan cara tegas untuk membedakan antara dalālah al-lawāzim (petunjuk konsekuensi) dan dalālah al-muṭābaqah (petunjuk kesesuaian), sebagaimana telah kami sebutkan yang serupa dengan itu dalam firman Allah Ta’ala: {Dan janganlah kalian mencampuradukkan yang haq dengan yang batil dan menyembunyikan yang haq} [Al-Baqarah: 42], dan bahwa setiap orang yang mencampuradukkan dengan yang batil maka pasti dia menyembunyikan sebagian yang haq, dan kami jelaskan bahwa ini bukan dari bab larangan terhadap kumpulan yang mengharuskan kebolehan salah satunya, dan bukan dari bab larangan terhadap dua perbuatan yang berbeda, sehingga tidak diulang di dalamnya huruf penafian, akan tetapi ini dari bab larangan terhadau hal-hal yang saling berkaitan.

Sebagaimana dikatakan: jangan kufur dan mendustakan rasul, dan jangan membantah tentang Allah tanpa ilmu dan tanpa petunjuk dan tanpa Kitab yang menerangi.

Dan yang dimaksud adalah bahwa setiap orang yang menentang Kitab Allah dengan akalnya atau perasaannya, atau citarasanya, dan berdebat atas dasar itu, maka dia telah membantah tentang Allah tanpa ilmu dan tanpa petunjuk dan tanpa Kitab yang menerangi, untuk menyesatkan dari jalan Allah, karena Kitab Allah adalah jalan Allah.

Dan karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menafsirkan ash-shirāṭ al-mustaqīm (jalan yang lurus) dengan Kitab Allah, dan menafsirkannya dengan Islam, keduanya diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits An-Nawwas bin Sam’an, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: «Allah membuatkan perumpamaan jalan yang lurus, dan di kedua sisi jalan itu ada dua dinding, dan di dalam kedua dinding itu ada pintu-pintu terbuka, dan di atas pintu-pintu itu ada tirai-tirai terulur, dan ada penyeru dari atas jalan, dan penyeru di ujung jalan.

Maka jalan yang lurus adalah Islam, kedua dinding adalah batas-batas Allah, pintu-pintu terbuka adalah larangan-larangan Allah, penyeru di ujung jalan adalah Kitab Allah, dan penyeru di atas jalan adalah penasihat Allah di hati setiap muslim, maka apabila hamba ingin membuka pintu dari pintu-pintu itu, penyeru itu memanggilnya: wahai hamba Allah jangan buka, karena jika kamu buka maka kamu akan memasukinya» diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan At-Tirmidzi dan dia menshahihkannya.

Dan sudah diketahui bahwa di antara larangan yang paling besar adalah menentang Kitab Allah dengan apa yang bertentangan dengannya dan mendahulukannya atas Kitab Allah.

Dan dalam hadits Ali radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, dan Abu Nu’aim dari beberapa jalur: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: «Sesungguhnya akan ada fitnah-fitnah. Aku berkata: lalu apa jalan keluar darinya wahai Rasulullah? Maka beliau bersabda: Kitab Allah: di dalamnya berita tentang orang-orang sebelum kalian, dan kabar tentang apa yang setelah kalian, dan hukum tentang apa yang di antara kalian, dia adalah pemisah bukan main-main, barangsiapa meninggalkannya dari kalangan penguasa maka Allah akan menghancurkannya, dan barangsiapa mencari petunjuk selain darinya maka Allah akan menyesatkannya, dan dia adalah tali Allah yang kokoh, dan dia adalah dzikir yang bijaksana, dan dia adalah jalan yang lurus, dan dia adalah yang tidak menyimpang karenanya hawa nafsu, dan tidak berbeda karenanya pendapat-pendapat, dan tidak kacau karenanya lisan-lisan, dan tidak usang karena banyaknya pengulangan, dan tidak habis keajaibannya, dan tidak kenyang darinya para ulama, barangsiapa berkata dengannya maka dia benar, dan barangsiapa memutuskan dengannya maka dia adil, dan barangsiapa beramal dengannya maka dia diberi pahala, dan barangsiapa menyeru kepadanya maka dia diberi petunjuk kepada jalan yang lurus».

Dan penjabaran pembicaraan tentang yang seperti ini akan sangat panjang, dan di sini kami hanya mengingatkan pada asalnya.

Segi yang Kedua Puluh Sembilan

Bahwa dikatakan: Akal adalah sesuatu yang diharuskan oleh pengetahuan kita tentang syari’at dan menjadi konsekuensinya.

Dan sudah diketahui bahwa apabila keharusan itu dari salah satu sisi, maka wajib dari adanya yang mengharuskan adalah adanya konsekuensi, dan dari penafian konsekuensi adalah penafian yang mengharuskan, maka bagaimana jika keharusan itu dari kedua sisi?

Karena keterkaitan ini mengharuskan empat hasil: maka wajib dari penetapan konsekuensi ini adalah penetapan yang ini, dan dari penafiannya adalah penafiannya, dan dari penetapan yang mengharuskan yang lain adalah penetapan itu, dan dari penafiannya adalah penafiannya.

Dan ini adalah yang disebut oleh para ahli logika: kondisional yang bersambung, dan mereka berkata: pengecualian terhadap hakikat muqaddam menghasilkan hakikat tali, dan pengecualian terhadap lawan tali menghasilkan lawan muqaddam. Maka apabila keterkaitan itu dari kedua sisi, maka pengecualian terhadap hakikat setiap dari dua hal yang saling berkaitan menghasilkan hakikat yang lain, dan pengecualian terhadap lawan setiap keduanya menghasilkan lawan yang lain.

Dan penjelasan hal itu di sini adalah: bahwa apabila akal adalah asas yang dengannya diketahui kebenaran syari’at, sebagaimana telah mereka sebutkan itu, dan telah terdahulu bahwa yang dimaksud dengan menjadi asas baginya bukanlah bahwa ia menjadi asas dalam penetapannya pada dirinya sendiri, dan kebenarannya pada zatnya, akan tetapi ia adalah asas dalam pengetahuan kita tentangnya, yaitu dalil bagi kita atas kebenarannya.

Maka apabila demikian halnya, maka sudah diketahui bahwa dalil harus diberlakukan secara konsisten, dan ia adalah sesuatu yang mengharuskan bagi yang ditunjuki olehnya, maka wajib dari penetapan dalil adalah penetapan yang ditunjuki olehnya, dan tidak wajib kebalikannya, maka tidak wajib dari ketiadaan dalil adalah ketiadaan yang ditunjuki olehnya.

Dan ini seperti makhluk-makhluk karena mereka adalah tanda bagi Pencipta, maka wajib dari penetapan mereka adalah penetapan Pencipta, dan tidak wajib dari wujud Pencipta adalah wujud mereka. Dan demikian pula ayat-ayat yang menunjukkan kenabian Nabi, dan demikian pula banyak dari berita-berita dan qiyas-qiyas yang menunjukkan sebagian hukum: wajib dari penetapannya adalah penetapan hukum, dan tidak wajib dari ketiadaannya adalah ketiadaannya, karena mungkin hukum itu diketahui dengan dalil lain, kecuali apabila dalil itu menjadi konsekuensi bagi yang ditunjuki olehnya, maka wajib dari ketiadaan konsekuensi adalah ketiadaan yang mengharuskan. Dan apabila ia menjadi konsekuensi baginya, maka mungkin ia menjadi petunjuk baginya, karena dua hal yang saling berkaitan dapat dijadikan dalil dengan masing-masing keduanya atas yang lain, seperti hukum syar’i yang tidak ditetapkan kecuali dengan dalil syar’i, maka wajib dari ketiadaan dalilnya adalah ketiadaannya.

Dan demikian pula apa yang menjadi perhatian dan dorongan untuk memindahkannya, apabila tidak dipindahkan maka wajib dari ketiadaan pemindahannya adalah ketiadaannya, dan pemindahannya adalah dalil atasnya. Dan apabila dari yang masuk akal ada yang menjadi dalil atas kebenaran syari’at, maka wajib dari penetapan yang masuk akal itu adalah penetapan syari’at, dan tidak wajib dari penetapan syari’at adalah penetapannya dalam kenyataan.

Akan tetapi kita apabila tidak ada bagi kita jalan untuk mengetahui kebenaran syari’at selain pengetahuan kita tentang dalil akalnya yang menunjukkan atasnya, dan wajib dari pengetahuan kita tentang dalil akal itu adalah pengetahuan kita tentangnya, karena pengetahuan tentang dalil mengharuskan pengetahuan tentang yang ditunjuki olehnya.

Dan ini adalah makna bahwa nazhar memberikan ilmu.

Dan keterkaitan ini di dalamnya ada dua pendapat: dikatakan: bahwa itu melalui jalan kebiasaan yang mungkin dilanggar.

Dan dikatakan: melalui jalan keharusan hakiki yang tidak mungkin dipisahkan, seperti keharusan ilmu terhadap kehidupan, dan sifat terhadap yang memiliki sifat, dan seperti keharusan jenis ‘aradh (aksiden) terhadap jenis jawhar (substansi), karena terhalangnya penetapan sifat dan aksiden, tanpa yang memiliki sifat dan substansi.

Dan yang dimaksud di sini adalah bahwa apabila kebenaran syari’at tidak diketahui kecuali dengan dalil akal, maka wajib dari pengetahuan kita tentang kebenaran syari’at adalah pengetahuan kita tentang dalil akal yang menunjukkan atasnya, dan wajib dari pengetahuan kita tentang dalil akal itu adalah pengetahuan kita tentang kebenaran syari’at.

Dan demikianlah perkara dalam setiap yang tidak diketahui kecuali dengan dalil, dan wajib juga dari penetapan dalil yang masuk akal itu dalam kenyataan adalah penetapan syari’at, dan tidak wajib dari penetapan syari’at adalah penetapan dalil itu.

Dan apabila pengetahuan tentang kebenaran syari’at menjadi konsekuensi bagi pengetahuan tentang yang masuk akal yang menunjukkan atasnya, dan menjadi yang mengharuskan baginya, dan menjadi konsekuensi bagi penetapan yang masuk akal itu dalam kenyataan, sebagaimana penetapan yang masuk akal itu dalam kenyataan, mengharuskan penetapan syari’at dalam kenyataan, maka mustahil pertentangan antara konsekuensi dan yang mengharuskan, apalagi pertentangan antara dua hal yang saling berkaitan.

Karena dua hal yang saling bertentangan adalah dua hal yang saling menafikan yang wajib dari penetapan salah satunya adalah lenyapnya yang lain, seperti dua hal yang berlawanan dan dua hal yang bertentangan.

Dan dua hal yang saling berkaitan wajib dari penetapan masing-masing keduanya adalah penetapan yang lain, dan dari lenyapnya adalah lenyapnya, maka bagaimana mungkin dua hal yang saling berkaitan menjadi saling bertentangan saling menafikan saling berlawanan, atau saling berlawanan?

Dan lafazh penafian dan perlawanan dan pertentangan dan pertentangan adalah lafazh-lafazh (yang berdekatan) dalam asal bahasa, meski istilah-istilah berbeda di dalamnya, maka setiap yang berlawanan adalah yang mengharuskan pertentangan bahasa.

Dan karena itu ahli bahasa menyebut salah satu dari dua hal yang berlawanan sebagai lawan yang lain, dan setiap pertentangan adalah yang mengharuskan pertentangan bahasa, karena salah satu dari dua hal yang berlawanan menentang yang lain, yaitu wajib dari penetapannya adalah ketiadaan yang lain, sebagaimana wajib dari penetapan hitam adalah lenyapnya putih.

Dan dua hal yang berlawanan dalam istilah banyak dari ahli nazhar adalah dua hal yang tidak berkumpul dan tidak terangkat, dan dua hal yang berlawanan tidak berkumpul akan tetapi mungkin keduanya terangkat.

Dan dalam istilah yang lain dari mereka, keduanya adalah: penafian dan penetapan saja, seperti ucapanmu, entah itu ada, atau tidak ada.

Dan karena itu mereka berkata: pertentangan adalah perbedaan dua proposisi dengan negasi dan afirmasi, dengan cara yang wajib dari benarnya salah satunya adalah dustanya yang lain. Maka pertentangan dalam istilah mereka itu lebih umum darinya dalam istilah yang ini, karena apa yang tidak berkumpul dan tidak terangkat mungkin keduanya bersifat penetapan, dan mungkin keduanya bersifat ketiadaan, dan mungkin keduanya bersifat penetapan dan lenyap. Dan seandainya salah satunya adalah wujud dan yang lain adalah ketiadaan, maka mungkin diungkapkan tentang keduanya dengan bentuk penetapan yang tidak menunjukkan dengan sendirinya kepada pertentangan khusus, sebagaimana apabila dikatakan untuk yang ada: entah ia berdiri dengan dirinya sendiri, atau ia berdiri dengan selainnya, dan entah ia wajib dengan dirinya sendiri, atau ia mungkin dengan dirinya sendiri, dan entah ia qadim, atau ia baharu, dan semacam itu.

Maka sudah diketahui bahwa pembagian yang ada kepada yang berdiri dengan dirinya sendiri dan selainnya, dan wajib dan mungkin, dan qadim dan baharu, adalah pembagian yang mencakup seperti pembagian yang diketahui kepada yang tetap dan yang dinafikan.

Dan kedua bagian ini tidak berkumpul dan tidak terangkat sebagaimana wujud dan ketiadaan tidak berkumpul dan tidak terangkat.

Adapun ahli bahasa, maka yang bertolak belakang menurut mereka lebih umum dari semua ini, seperti yang saling menafikan. Maka segala sesuatu yang salah satunya menafikan yang lain, sungguh ia telah meniadakan, menghilangkan, dan membatalkannya, lalu mereka menyebutnya sebagai lawan/kebalikannya.

Para filosof Aristotelian memiliki istilah lain dalam hal yang saling berhadapan antara penafian dan penetapan, mereka menyebutnya pertentangan antara ketiadaan dan kepemilikan. Yaitu menafikan sesuatu dari apa yang seharusnya dapat menerimanya, seperti menafikan pendengaran, penglihatan, dan berbicara dari hewan. Maka hal itu disebut kebutaan, ketulian, dan kebisuan, karena hewan dapat menerima ini dan itu, berbeda dengan menafikan hal tersebut dari benda mati seperti dinding. Maka dalam istilah mereka, hal itu tidak disebut kebutaan, ketulian, atau kebisuan, karena dinding tidak dapat menerima hal tersebut.

Kemudian mereka menggunakan hal itu sebagai dalih untuk menafikan kedua lawan dari Sang Pencipta Yang Maha Tinggi. Maka para salaf, imam-imam, dan ahli penetapan berdalil bahwa Sang Pencipta Yang Maha Suci, jika tidak dideskripsikan dengan pendengaran, penglihatan, berbicara, dan sejenisnya dari sifat-sifat kesempurnaan, maka wajib untuk mendeskripsikannya dengan lawan dari hal tersebut, yaitu ketulian, kebutaan, kebisuan, dan sejenisnya dari sifat-sifat kekurangan.

Maka kelompok itu berkata kepada mereka: “Kebutaan dan penglihatan, kebisuan dan berbicara adalah saling berlawanan dengan pertentangan ketiadaan dan kepemilikan, yaitu menafikan sesuatu dari apa yang seharusnya dapat menerimanya seperti hewan. Adapun yang tidak dapat menerima hal tersebut seperti benda mati, maka tidak dideskripsikan dengan kebutaan, penglihatan, berbicara, kebisuan, pendengaran, ketulian, kehidupan, atau kematian.”

Jawaban atas hal ini dari beberapa segi:

Pertama: Dapat dikatakan bahwa ini adalah istilah kalian. Selain itu, apa yang tidak hidup disebut mati, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan sembahan-sembahan yang mereka seru selain Allah tidak menciptakan sesuatupun, bahkan mereka sendiri diciptakan. (Mereka itu) mati tidak hidup” [An-Nahl: 20-21]. Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. Kami hidupkan bumi itu” [Yasin: 33]. Dan Dia berfirman: “Ketahuilah bahwa Allah menghidupkan bumi sesudah matinya” [Al-Hadid: 17].

Kedua: Bahwa apa yang tidak dapat menerima sifat-sifat kesempurnaan lebih kurang daripada yang dapat menerimanya namun tidak memilikinya. Maka benda mati lebih kurang daripada hewan yang buta, tuli, dan bisu. Jika penyifatannya dengan sifat-sifat kekurangan, dengan kemungkinan penyifatannya dengan sifat-sifat kesempurnaan, adalah kekurangan dan cacat yang wajib untuk mensucikannya darinya, maka ketidakmampuannya menerima sifat-sifat kesempurnaan adalah kekurangan dan cacat yang lebih besar.

Karena itulah, ujung perjalanan kelompok ini adalah menyerupakan-Nya dengan benda-benda mati, kemudian dengan yang tidak ada, kemudian dengan yang mustahil.

Ketiga: Bahwa ketiadaan kehidupan, ilmu, dan kekuasaan itu sendiri adalah kekurangan bagi segala sesuatu yang tidak memilikinya, baik diasumsikan dapat menerima maupun tidak dapat menerima. Bahkan yang tidak dapat menerima hal tersebut lebih kurang daripada yang dapat menerimanya, sebagaimana kehidupan, ilmu, dan kekuasaan itu sendiri adalah sifat-sifat kesempurnaan.

Maka keberadaan sifat-sifat ini sendiri adalah kesempurnaan, dan ketiadaannya sendiri adalah kekurangan, baik disebut kematian, kebodohan, dan ketidakmampuan atau tidak disebut. Demikian pula pendengaran, penglihatan, dan berbicara adalah kesempurnaan, dan ketiadaan hal tersebut adalah kekurangan.

Pembahasan tentang hal ini telah diperluas di tempat-tempat lain dengan perluasan yang tidak pantas untuk tempat ini.

Ketika telah jelas bahwa dalil akal yang dengannya diketahui kebenaran syariat mengharuskan pengetahuan tentang kebenaran syariat, dan mengharuskan ketetapan syariat dalam kenyataan, dan pengetahuan kita tentang syariat mengharuskan pengetahuan tentang dalil akal yang dikatakan sebagai asal bagi syariat, dan bahwa pengetahuan tentang kebenaran syariat bergantung padanya, sedangkan ketetapan syariat dalam dirinya tidak mengharuskan ketetapan dalil akal tersebut dalam kenyataan – maka diketahui bahwa ketetapan syariat dalam kenyataan lebih kuat daripada ketetapan dalil akalnya dalam kenyataan, dan bahwa ketetapan syariat dalam pengetahuan kita lebih kuat daripada ketetapan dalil akalnya, jika dikatakan bahwa mungkin mengetahui kebenarannya dengan selain dalil tersebut, kecuali jika pengetahuan tentang ini dan ini saling mengharuskan.

Ketika demikian halnya, maka mencela syariat adalah mencela dalil akalnya yang menunjukkan kebenarannya, berbeda dengan sebaliknya. Maka mencela syariat adalah mencela akal ini, sedangkan mencela akal ini tidak mengharuskan mencela syariat secara mutlak.

Adapun selain yang masuk akal yang menunjukkan kebenaran syariat, demikian pula tidak mengharuskan dari kebatilannya kebatilan syariat, sebagaimana tidak mengharuskan dari kebenarannya kebenaran syariat.

Maka jelaslah bahwa tidak ada dalam hal-hal yang masuk akal apa yang wajib didahulukan atas syariat karena menjadi asal bagi syariat. Karena yang didahulukan atasnya, jika tidak yang masuk akal yang menunjukkan padanya, maka bukanlah asal baginya, sehingga tidak wajib mendahulukannya atasnya dengan pertimbangan ini. Dan jika ia adalah yang masuk akal yang menunjukkan padanya, maka mustahil untuk benar dengan batalnya syariat, karena kebenarannya mengharuskan kebenaran syariat, jika tidak maka ia bukan dalil atasnya.

Ketetapan yang mengharuskan tanpa yang diharuskan adalah mustahil. Maka barangsiapa mendahulukan akal atas syariat, sungguh ia telah mencela akal dan syariat bersama-sama, dan itulah keadaan orang-orang yang berkata: “Sekiranya kami mendengar atau memikirkan (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk penghuni-penghuni neraka yang menyala-nyala” [Al-Mulk: 10].

Ketika seseorang berkata: “Kami hanya mencela bagian yang menyelisihi akal dari syariat, kami tidak mencela seluruh syariat.”

Dikatakan: Dan barangsiapa mendahulukan syariat hanya mencela bagian tertentu dari apa yang dikatakan sebagai akal, tidak mencela seluruh akal, dan tidak mencela akal yang menjadi asal untuk mengetahui kebenaran syariat.

Kami hanya mengatakan “(dari apa yang dikatakan sebagai akal)” karena ia bukanlah yang masuk akal yang benar, meskipun para pengikutnya menyebutnya sebagai yang masuk akal.

Sesungguhnya barangsiapa menyelisihi para rasul alaihimussalatu wassalam, tidak bersamanya akal yang jelas dan tidak nukilan yang benar. Hanya batas maksimalnya adalah berpegang pada syubhat-syubhat akal atau nukilan, sebagaimana orang-orang musyrik dan Shabiin dari kalangan filosof dan lainnya berpegang pada syubhat-syubhat akal yang rusak, dan sebagaimana Ahli Kitab yang telah diubah dan dinasakh berpegang pada syubhat-syubhat nukilan yang rusak.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami adalah pekak, bisu dan berada dalam kegelapan” [Al-An’am: 39]. Dan Allah Ta’ala berfirman: “Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu)” [Al-Furqan: 44].

Karena itulah, barangsiapa mendahulukan akal atas syariat, maka ia harus menanggung kebatilan akal dan syariat. Dan barangsiapa mendahulukan syariat, tidak harus menanggung kebatilan syariat, bahkan syariat selamat baginya.

Dan diketahui bahwa keselamatan syariat bagi manusia lebih baik baginya daripada batalnya akal dan syariat sekaligus baginya.

Hal itu karena orang yang berkata: “Akal adalah asal syariat, bahkan aku telah mengetahui kebenarannya, maka seandainya tidak kami dahulukan atas syariat, niscaya akan mengharuskan adanya kemutlakan dalam asal syariat.”

Dikatakan kepadanya: Yang dimaksud dengan menjadi asal baginya bukanlah bahwa ia adalah asal dalam penetapannya dalam kenyataannya, melainkan ia adalah asal dalam pengetahuan kita tentangnya, karena ia menjadi dalil bagi kita atas kebenaran syariat.

Dan diketahui bahwa dalil mengharuskan kebenaran yang ditunjukkannya. Maka apabila dikira batalnya yang ditunjukkan, mengharuslah batalnya dalil. Maka apabila dikira ketika terjadi pertentangan bahwa akal lebih unggul dan syariat lebih lemah, sehingga kabarnya tidak sesuai dengan yang dikhabarkannya, mengharuslah syariat itu batil. Maka jadilah akal yang menunjukkan kepadanya batil, karena dalil mengharuskan yang ditunjukkannya. Maka apabila yang ditunjukkan yang wajib itu hilang, wajib hilangnya dalil yang mengharuskan secara pasti.

Karena itulah tidak mungkin berdiri dalil yang benar atas yang batil, bahkan di mana yang ditunjukkan itu batil, maka dalil atasnya tidaklah kecuali batil.

Adapun jika syariat didahulukan, maka orang yang mendahulukannya telah berhasil dengan syariat. Seandainya dengan itu dikira batalnya dalil akal, maka batasnya adalah bahwa manusia telah membenarkan syariat tanpa dalil akal, dan ini adalah sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, berbeda dengan orang yang tidak tersisa padanya akal maupun syariat, karena orang ini telah merugi dunia dan akhirat.

Bagaimana mungkin syariat bertentangan dengan akal yang mengharuskan kebenarannya? Yang ditentangnya hanyalah sesuatu yang lain yang bukan dalil kebenarannya, bahkan tidak benar dalam kenyataannya. Dan juga seandainya dikira bahwa ia menentang dalil khusus akal yang menunjukkan kebenarannya, maka dalil-dalil akal yang menunjukkan kebenaran syariat itu beragam dan banyak. Maka tidak mengharuskan dari batalnya salah satunya batalnya yang lainnya, berbeda dengan syariat yang ditunjukkan, karena jika dikira batalnya, mengharuslah batalnya semua yang menunjukkan kepadanya dari hal-hal yang masuk akal.

Dan juga sesungguhnya para penentang syariat dengan akal ini mengklaim dalam hal-hal masuk akal tertentu bahwa mereka telah mengetahui dengan syariat ini, seperti klaim Jahmiyyah dan Mu’tazilah serta yang menyetujui mereka bahwa syariat hanya diketahui kebenarannya dengan dalil yang menunjukkan kebaruan ajsam (benda-benda), yang dibangun atas bahwa ajsam mengharuskan a’radh (sifat-sifat), dan a’radh itu baru karena tidak mungkinnya kejadian-kejadian yang tidak ada awalnya.

Dan dalil ini diketahui dengan pasti dari agama Islam bahwa pengetahuan tentang kebenaran Rasul tidak bergantung padanya, karena orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan Al-Quran bersaksi bagi mereka dengan iman dari orang-orang terdahulu, dari kaum Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, mereka tidak berdalil atas kebenaran Rasul dengan dalil ini.

Dan pada saat itu seandainya dikira dalil ini benar, tidak mengharuskan dari tidak berdalil dengannya batalnya iman kepada Rasul, bahkan dapat berdalil atas kebenaran Rasul dengan dalil-dalil lain, seperti dalil-dalil yang dijadikan dalil oleh salaf dan mayoritas umat.

Dan pada saat itu jika dikira bahwa hal masuk akal khusus ini bertentangan dengan kabar Rasul, tidak mengharuskan dari mendahulukan kabar Rasul atasnya, mencela asal sam’ (nash/wahyu) yang tidak diketahui kecuali dengannya. Bagaimana jika dalil ini batil? Maka pada saat itu tidak boleh bergantung padanya dalam menetapkan sesuatu maupun menafikannya. Maka terbukti bahwa dalam setiap keadaan tidak wajib mendahulukannya atas syariat.

Dan barangsiapa dari ahli kalam yang mengira bahwa tidak ada jalan untuk mengetahui Pencipta dan kebenaran rasul-Nya kecuali ini, maka ia termasuk orang yang paling bodoh dalam syariat dan akal.

Adapun syariat, maka telah diketahui bahwa orang-orang terdahulu tidak berdalil dengannya.

Adapun akal, maka sesungguhnya perkataan yang berkata: “Tidak ada dalil kecuali ini,” adalah proposisi universal negatif dan kesaksian atas penafian umum, dan bahwa tidak ada seorang pun dari anak Adam yang memiliki pengetahuan yang dapat mengetahui dengannya kebenaran Rasul kecuali ini. Dan ini adalah sesuatu yang tidak mereka tegakkan dalil atasnya, bahkan tidak mungkin seseorang mengetahui penafian ini seandainya itu benar, bagaimana jika itu batil.

Dan demikian pula seluruh apa yang mereka tentangkan dengannya syariat dari hal-hal masuk akal, maka sesungguhnya itu tidak lepas dari dua perkara: jika itu benar maka tidak sahihlah dalil dalam jalan akal itu, dan tidak mengharuskan dari batalnya batalnya dalil syariat, karena syariat memiliki dalil-dalil akal yang menunjukkan kepadanya selain yang khusus akal itu. Dan jika itu batil maka ia termasuk hal-hal masuk akal yang batil, dan bukan asal bagi syariat. Maka wajib diketahui makna menjadikan akal sebagai asal bagi syariat: bahwa yang dimaksud dengannya adalah bahwa ia dalil.

Dan kami telah menjelaskan bahwa setiap apa yang menentang syariat dari hal-hal masuk akal maka itu bukanlah dalil yang benar, apalagi menjadi dalil atas kebenaran syariat. Tetapi sebelum kami menjelaskan itu, kami katakan: diketahui bahwa yang menunjukkan kebenaran syariat tidak terbatas pada dalil akal khusus, bahkan selainnya dari dalil-dalil akal menunjukkan syariat. Dan pada saat itu tidak mengharuskan dari batalnya dalil akal itu batalnya asal syariat, bagaimana jika dalil itu batil?

Jika dikatakan: Kami jika mendahulukan akal tidak membatalkan syariat, bahkan kami menyerahkannya (tafwidh) atau menta’wilkannya.

Dikatakan: Jika syariat tidak menunjukkan kebalikan dari apa yang kalian sebut masuk akal, maka itu bukan tempat perselisihan. Dan jika syariat menunjukkan, maka menyerahkannya adalah menonaktifkan dalil syariat, dan itu adalah membatalkannya. Dan jika syariat menunjukkan sesuatu, maka berpaling dari dalalahnya seperti berpaling dari dalil akal.

Seandainya seseorang berkata: “Aku telah mengetahui maksud syari’ (pembuat syariat), adapun yang masuk akal maka aku serahkan karena aku tidak memahami kebenarannya maupun kebatilannya, maka aku tidak yakin dengan pertentangannya terhadap apa yang ditunjukkan syariat, dan aku telah melihat orang-orang yang mengklaim hal-hal masuk akal berbeda pendapat, maka aku tidak yakin dengan hal masuk akal yang bertentangan dengan syariat ini” – maka ini lebih dekat daripada perkataan orang yang berkata: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya tidak menjelaskan kebenaran, bahkan berbicara dengan kebatilan yang menunjukkan kekufuran, dan tidak menjelaskan maksudnya.” Karena orang yang mendahulukan hal masuk akal ketika terjadi pertentangan tidak boleh tidak berkata: “Sesungguhnya syariat menunjukkan kebalikan akal: baik secara nash maupun zhahir.”

Jika tidak, maka jika tidak ada dalalahnya sama sekali yang menyelisihi akal, maka mustahil terjadi pertentangan. Dan pada saat itu hakikat perkataannya: “Sesungguhnya Allah – dan Rasul-Nya – menampakkan apa yang batil dan sesat dan kufur dan mustahil, dan tidak menjelaskan kebenaran dan tidak memberi petunjuk kepada makhluk, dan sesungguhnya makhluk mengetahui kebenaran dengan akal mereka.”

Dan orang yang mendahulukan syariat berkata: “Sesungguhnya Allah – dan Rasul-Nya – menjelaskan yang dimaksud, dan memberi petunjuk kepada hamba, dan menampakkan jalan kebenaran, tetapi para penentangnya ini sesat dan menyesatkan, dan mereka adalah orang-orang yang Allah katakan tentang mereka: {Dan sesungguhnya orang-orang yang berselisih tentang Kitab benar-benar dalam permusuhan yang jauh} [Al-Baqarah: 176]. Maka aku mencela apa yang mereka tentangkan kepada Rasul, dan mereka buang dengannya Kitab Allah ke belakang punggung mereka, dan mereka tentangkan dengannya Al-Kitab dan As-Sunnah dan Ijma’. Aku tidak mencela hal-hal masuk akal yang benar dan tegas yang menunjukkan bahwa Rasul itu benar dan telah menyampaikan penyampaian yang jelas, karena hal-hal masuk akal ini mustahil bersamanya bahwa Rasul adalah rasul yang mereka sifatkan.”

Maka orang yang berkata ini telah membenarkan hal masuk akal yang tegas dan yang dinukil yang benar, dan membenarkan dengan konsekuensi dalil-dalil akal dan nakli.

Adapun orang yang berkata itu, maka ia tidak menerima konsekuensi dalil akal yang menunjukkan kebenaran Rasul dan penyampaiannya dan penjelasannya dan petunjuknya kepada makhluk, dan tidak melaksanakan konsekuensi dalil syariat yang menunjukkan kepadanya apa yang ditunjukkannya secara nash atau zhahir. Bahkan ia mencela dalil syariat dan dalil akal yang menunjukkan kebenaran syariat.

Maka jelaslah bahwa orang yang mendahulukan syariat itulah yang mengikuti syariat dan akal yang benar, bukan orang ini yang tidak bersamanya sam’ (wahyu) maupun akal.

Dan di antara yang menjelaskan hal ini adalah: bahwa apa yang dengannya diketahui kebenaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam apa yang disampaikannya dari Allah Ta’ala, dan bahwa tidak ada padanya dusta maupun kesalahan, menunjukkan ketetapan semua itu. Ia tidak membedakan antara kabar dan kabar, bahkan dalil yang menunjukkan kebenarannya mengharuskan ketetapan semua apa yang dikhabarkannya.

Dan jika dalil itu adalah akal, maka dalil akal ini mencegah ketetapan sebagian kabar-kabarnya tanpa sebagian. Maka barangsiapa yang mengakui sebagian apa yang dikhabarkan Rasul tanpa sebagian, maka ia telah membatalkan dalil akal yang menunjukkan kebenaran Rasul dan telah membatalkan syariat. Maka tidak tersisa bersamanya akal maupun syariat.

Dan ini adalah keadaan orang yang beriman kepada sebagian kitab tanpa sebagian.

Allah Ta’ala berfirman: {Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: “Kami beriman kepada yang sebagian dan kami kafir terhadap sebagian (yang lain)”, serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian itu, merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksa yang menghinakan} [An-Nisa: 150-151].

Tidak diragukan bahwa barangsiapa yang mendahulukan atas kalam Allah dan Rasul-Nya apa yang menentangnya dari hal masuk akal atau lainnya, dan meninggalkan apa yang wajib baginya berupa iman kepadanya, sebagaimana ia beriman kepada apa yang bertentangan dengannya, maka ia telah beriman kepada sebagian dan kafir kepada sebagian.

Dan ini adalah hakikat keadaan ahli bid’ah, sebagaimana dalam kitab Ar-Rad ‘ala Az-Zanadiqah wa Al-Jahmiyyah karya Ahmad bin Hanbal dan lainnya yang menggambarkan mereka dengan: “Berselisih dalam kitab, menyelisihi kitab, sepakat dalam menyelisihi kitab.”

Dan perkataannya: “Berselisih dalam kitab” mencakup perselisihan tercela yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala: {Sesungguhnya orang-orang yang berselisih tentang kitab benar-benar dalam permusuhan yang jauh} [Al-Baqarah: 176].

Adapun perselisihan dalam firman Allah Ta’ala: {Rasul-rasul itu Kami lebihkan sebagian (dari) mereka atas sebagian yang lain. Di antara mereka ada yang Allah berkata-kata dengan dia dan Dia meninggikan sebagian mereka beberapa derajat. Dan Kami berikan kepada Isa putera Maryam beberapa mukjizat serta Kami perkuat dia dengan Ruhul Qudus. Jikalau Allah menghendaki, niscaya tidaklah berbunuh-bunuhan orang-orang yang datang sesudah rasul-rasul itu, sesudah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, akan tetapi mereka berselisih, maka di antara mereka ada yang beriman dan di antara mereka ada yang kafir. Jikalau Allah menghendaki, tidaklah mereka berbunuh-bunuhan, akan tetapi Allah berbuat apa yang dikehendaki-Nya} [Al-Baqarah: 253], maka perselisihan ini dipuji padanya orang-orang mukmin dan dicela padanya orang-orang kafir.

Adapun perselisihan dalam kitab yang dicela padanya semua orang yang berselisih, maka seperti bahwa orang-orang ini beriman kepada sebagian tanpa sebagian, dan orang-orang itu kepada sebagian tanpa sebagian, seperti perselisihan Yahudi dan Nasrani, seperti perselisihan tujuh puluh dua golongan.

Dan ini adalah perselisihan yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala: {Dan mereka senantiasa berselisih, kecuali orang-orang yang dirahmati Tuhanmu} [Hud: 118-119], dan dalam firman Allah Ta’ala: {Dan di antara orang-orang yang mengatakan: “Sesungguhnya kami ini orang-orang Nasrani”, Kami telah mengambil perjanjian mereka, tetapi mereka (sengaja) melupakan sebagian dari apa yang mereka telah diberi peringatan dengannya, maka Kami timbulkan di antara mereka permusuhan dan kebencian} [Al-Maidah: 14]. Maka Dia menimbulkan di antara mereka permusuhan dan kebencian karena apa yang mereka tinggalkan dari iman kepada apa yang diturunkan kepada mereka. Dan ini adalah sifat kedua dalam apa yang telah lewat dari perkataan Ahmad: “Menyelisihi kitab,” karena setiap dari mereka menyelisihi kitab.

Adapun perkataannya bahwa mereka “sepakat dalam menyelisihi kitab,” maka ini adalah isyarat kepada mendahulukan selain kitab atas kitab, seperti mendahulukan akal mereka dan selera mereka dan pendapat mereka dan semacam itu atas kitab. Maka sesungguhnya ini adalah kesepakatan dari mereka dalam menyelisihi kitab.

Dan kapan saja mereka meninggalkan berpegang teguh dengan kitab dan sunnah, maka pasti mereka akan berselisih, karena manusia tidak dipisahkan di antara mereka kecuali dengan kitab yang diturunkan dari langit, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: {Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus nabi-nabi, sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang kitab itu melainkan orang yang telah didatangkan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus} [Al-Baqarah: 213].

Dan sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: {Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya} [An-Nisa: 59].

Dan Allah Ta’ala berfirman: {Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya} [Ali Imran: 102-103].

Dan di antara keajaiban adalah bahwa engkau akan mendapati kebanyakan orang yang berlebih-lebihan dalam (meyakini) kemaksuman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam justru kelompok yang paling jauh dari membenarkan berita-beritanya dan menaati perintahnya, seperti kaum Rafidhah dan Jahmiyyah dan sejenisnya, yaitu orang-orang yang berlebih-lebihan dalam (meyakini) kemaksuman mereka, padahal mereka menolak berita-berita beliau. Dan telah sepakat setiap orang yang beriman kepada Rasul bahwa beliau maksum dalam apa yang disampaikannya dari Allah, maka tidak akan menetap dalam beritanya kesalahan, sebagaimana tidak ada di dalamnya kebohongan, karena adanya kedua hal ini dalam beritanya akan bertentangan dengan maksud risalah, dan bertentangan dengan dalil yang menunjukkan bahwa beliau adalah rasul.

Adapun hal-hal yang tidak berkaitan dengan penyampaian dari Allah dari perbuatan-perbuatannya, maka manusia berbeda pendapat dan merinci tentang kemaksumannya, bukan ini tempatnya, dan mereka berselisih apakah kemaksuman dari hal itu diketahui dengan akal atau syara’? Berbeda dengan kemaksuman dalam penyampaian, karena itu disepakati, diketahui dengan syara’ dan akal, dan maksud penyampaian adalah membenarkannya dalam apa yang diberitakannya dan menaatinya dalam apa yang diperintahkannya. Maka barangsiapa yang dasarnya adalah bahwa dalil syar’i tidak memberikan keyakinan, atau bahwa dia mendahulukan pendapat dan rasanya atas berita Rasul, maka dia tidak akan mendapat manfaat dari penetapan kemaksumannya yang disepakati, apalagi masalah-masalah yang diperselisihkan tentang kemaksuman. Bahkan mereka mengagungkan Rasul dalam hal yang bukan maksud risalah, adapun maksud risalah mereka tidak mengambilnya darinya, dan mereka menjadi dalam hal itu seperti orang-orang Nasrani dengan Almasih alaihissalam yang diutus kepada mereka, mereka tidak menerima darinya agama yang dibawa olehnya, bahkan mereka berlebih-lebihan terhadapnya sehingga menjadi musyrik dengannya bukan beriman kepadanya.

Demikian juga orang-orang yang berlebih-lebihan terhadap para nabi, Ahlul Bait, dan para syaikh, engkau akan mendapati mereka musyrik dengan mereka, bukan mengikuti mereka dalam berita dan perintah mereka, maka mereka keluar dari hakikat kesaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Dan mereka ini memisahkan para nabi dan rasul dalam diri mereka sendiri dari wilayah yang Allah berikan kepada mereka menurut kesepakatan kaum muslimin, dan mereka meyakini bahwa Allah memberikan kepada mereka wilayah yang seandainya itu benar tidak akan bermanfaat bagi mereka, bagaimana lagi jika mereka adalah pendusta dan musyrik?

Karena itu engkau akan mendapati pada mereka penyelewengan terhadap nash-nash para nabi yang mereka beritakan dari Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya yang bertentangan dengan maksud berita-berita mereka.

Aspek yang ketiga puluh

Bahwa apa yang kami sebutkan ini memberikan faedah bahwa syariat tidak mungkin bertentangan dengan akal yang menunjukkan kebenarannya, bahkan keduanya saling berkaitan dalam kebenaran, dan kadar ini tidak mungkin seorang mukmin kepada Allah dan rasul-Nya membantahnya, bahkan tidak akan membantah seorang mukmin kepada Allah dan rasul-Nya bahwa akal tidak bertentangan dalam kenyataannya. Akan tetapi yang dikatakan oleh Jahmiyyah dan Qadariyyah dan lainnya dari ahli bid’ah bahwa membenarkan Rasul shallallahu alaihi wasallam dibangun atas dalil-dalil yang menafikan sifat-sifat dan takdir, sebagaimana yang mereka katakan bahwa kejujuran Rasul bergantung pada tegaknya mukjizat yang menunjukkan kejujurannya, dan tegaknya mukjizat bergantung pada bahwa Allah tidak mendukung pendusta dengan mukjizat, dan itu bergantung pada bahwa perbuatan Allah itu buruk, dan Allah tidak melakukan yang buruk, dan mensucikan-Nya dari perbuatan buruk bergantung pada bahwa Dia kaya dari hal itu dan mengetahui keburukannya, dan yang kaya dari yang buruk dan mengetahui keburukannya tidak melakukannya, dan kekayaan-Nya darinya bergantung pada bahwa Dia bukan jasad, dan Dia bukan jasad bergantung pada penafian sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan-Nya, karena yang bersifat dengan sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan adalah jasad, dan penafian itu bergantung pada apa yang menunjukkan kebaruan jasad, maka jika batal yang menunjukkan kebaruan jasad maka batal apa yang menunjukkan kejujuran Rasul.

Dan juga yang menunjukkan kebaruan jasad adalah yang menunjukkan kebaruan alam dan penetapan Pencipta Ta’ala, maka jika itu batal maka batal dalil yang menunjukkan penetapan Pencipta, maka jadilah pengetahuan tentang penetapan Pencipta dan membenarkan Rasul bergantung pada penafian sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan, maka jika datang dalam syariat apa yang menunjukkan penetapan sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan, tidak mungkin berkata dengan konsekuensinya, karena itu bertentangan dengan dalil kejujuran, bahkan diketahui secara umum bahwa Rasul tidak bermaksud dengannya menetapkan sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan, baik karena dustanya orang yang meriwayatkan darinya atau karena tidak adanya dalālah lafaz atas penetapan, atau karena tidak adanya maksudnya untuk menetapkan.

Kemudian baik kita menganggap kemungkinan-kemungkinan yang bisa dinisbatkan kepada lafaz walau tidak ditentukan yang dimaksud, atau kita berpaling dari ini dan berkata: kita tidak tahu yang dimaksud.

Maka ini adalah dasar perkataan mereka, dan barangsiapa yang menyetujui mereka dalam menafikan sebagian sifat atau perbuatan berkata dengan apa yang sesuai dengan tuntutannya dari kalam ini. Maka hakikat perkataan mereka adalah bahwa tidak mungkin membenarkan semua yang ada dalam syariat, bahkan tidak mungkin membenarkan sebagian kecuali dengan tidak membenarkan sebagian yang lain.

Dan ketika itu maka dalil akal mereka tidak menunjukkan kejujuran Rasul kecuali dengan cara ini, maka tidak mungkin bagi mereka menerima apa yang bertentangan dengannya dari nash-nash Kitab dan Sunnah. Dan ketika itu maka dikatakan kepada mereka: kami tidak mengakui bahwa yang seperti ini adalah dasar yang dengannya diketahui kejujuran Rasul shallallahu alaihi wasallam, bahkan ini adalah menentang perkataan Rasul dengan apa yang tidak menunjukkan kejujurannya, maka batallah perkataan orang yang berkata: bahwa jika kami mendahulukan syariat maka itu adalah celaan terhadap dasarnya.

Dan mukadimah-mukadimah yang mereka sebutkan kebanyakannya tertolak dan akan jelas kerusakannya dengan apa yang dijelaskan secara rinci di tempat lain.

Dan jika salah seorang dari mereka berkata: kami tidak mengetahui kejujuran Rasul kecuali dengan ini, atau kami tidak mengetahui dalil yang menunjukkan kejujuran Rasul kecuali ini.

Dikatakan: kami tidak mengakui kebenaran penafian ini, dan tidak adanya pengetahuan bukanlah pengetahuan tentang yang tidak ada, dan kalian mendustakan sebagian apa yang dibawa syariat, dan kalian mengklaim bahwa tidak ada dalil atas kejujuran Rasul selain jalan kalian, maka kalian telah menggabungkan antara mendustakan sebagian syariat, dan antara penafian yang tidak ada dalil atasnya, maka kalian menentang syariat tanpa hujjah aqliyyah sama sekali.

Dan jika salah seorang dari mereka berkata: maka apa dalil atas kejujuran Rasul selain ini?

Dikatakan: dalam maqam ini tidak wajib menjelaskannya, walaupun kami menjelaskannya di tempat lain, bahkan cukup bagi kami menolak pencegahan, dan kami mengetahui dengan darurat bahwa salaf umat dan imam-imamnya adalah orang-orang yang membenarkan Rasul tanpa jalan ini.

Yang memperjelas ini adalah bahwa para penentang yang berkata dengan mendahulukan akal atas syariat, telah mengakui orang-orang cerdik dari mereka dengan apa yang menjelaskan bahwa syariat tidak dibangun atas yang masuk akal yang menentang sesuatu darinya, dan penjelasan itu dalam:

Aspek yang ketiga puluh satu

Yaitu bahwa kami berkata: telah menyebutkan Abu Abdullah ar-Razi dalam kitabnya yang paling agung “Nihayah al-Ma’qul” apa yang disebutkan oleh yang lainnya dari ahli kalam, maka ar-Razi berkata: (Tuntutan ada tiga bagian: di antaranya apa yang mustahil pengetahuan tentangnya dengan perantaraan syara’, dan di antaranya apa yang mustahil pengetahuan tentangnya kecuali dari syara’, dan di antaranya apa yang sahih terjadinya pengetahuan tentangnya dari syara’ terkadang dan dari akal terkadang lainnya.

Adapun bagian pertama: maka setiap apa yang bergantung pengetahuan tentang kebenaran syara’ pada pengetahuan tentang kebenarannya mustahil membenarkannya dengan syara’, seperti pengetahuan tentang wujud Pencipta, dan Dia Maha Memilih dan Maha Mengetahui semua yang diketahui dan kejujuran Rasul.

Adapun pengetahuan tentang kebaruan alam, maka itu adalah sesuatu yang tidak bergantung pengetahuan tentang kebenaran syara’ pada pengetahuan tentang kebenarannya, karena kita dapat menetapkan Pencipta yang Maha Memilih dengan perantaraan kebaruan aksiden-aksiden, atau dengan perantaraan kemungkinan aksiden-aksiden, sebagaimana akan datang perincian pembicaraan tentangnya, kemudian kita menetapkan bahwa Dia Maha Mengetahui semua yang diketahui dan mengutus para rasul, kemudian kita menetapkan dengan berita-berita rasul kebaruan alam).

Dia berkata: (Dan dengan ini menjadi jelas kesalahan perkataan orang yang menyangka bahwa kewajiban pertama adalah bermaksud untuk melakukan nazhar (penelitian) yang benar yang berujung pada pengetahuan tentang kebaruan alam).

Aku berkata: Perkataan yang disalahkan oleh ar-Razi ini adalah yang disebutkan oleh Abul Ma’ali di awal al-Irsyad sebagaimana disebutkan oleh kelompok-kelompok dari ahli kalam: Mu’tazilah dan lainnya, dan itu adalah perkataan orang yang menyetujuinya dalam hal ini dari orang-orang yang dinisbatkan kepada al-Asy’ari, dan mereka berkata: bahwa pengetahuan tentang kebaruan alam tidak mungkin kecuali dengan pengetahuan tentang kebaruan jasad-jasad, dan itu tidak mungkin kecuali dengan kebaruan aksiden-aksiden. Dan ini bukan perkataan al-Asy’ari dan imam-imam pengikutnya, karena penetapan Pencipta menurut mereka tidak bergantung pada jalan ini, bahkan al-Asy’ari telah menyatakan secara tegas dalam suratnya kepada Ahluts Tsugur dan lainnya, bahwa jalan ini bukanlah jalan para nabi dan pengikut para nabi, bahkan itu diharamkan dalam agama mereka, akan tetapi al-Asy’ari tidak membatalkan jalan ini, bahkan dia berkata: itu tercela dalam syariat, walau benar dalam akal, dan dia menempuh jalan yang lebih ringkas dari ini, yaitu menetapkan kebaruan manusia karena dia mensyaratkan hal-hal yang baru, dan apa yang tidak lepas dari hal-hal yang baru maka dia baru, dan dia menyetujui mereka bahwa yang diketahui kebaruannya adalah aksiden-aksiden: seperti berkumpul dan berpisah, dan bahwa apa yang diciptakan dari hewan, tumbuhan dan mineral hanyalah aksiden-aksidennya yang baru bukan substansi-substansinya.

Demikian juga al-Khathabi dan kelompoknya, dari orang-orang yang mencela metode kalam yang dicela oleh al-Asy’ari, mereka menyetujui kebenarannya dengan celaan mereka terhadapnya.

Adapun jumhur para imam dan orang-orang berakal, maka itu menurut mereka batil, dan ini termasuk yang diketahui maknanya oleh setiap orang yang memiliki nazhar dan istidlal, jika dia merenungkan keadaan salaf umat, para imamnya dan jumhurnya, karena mereka semua beriman kepada Allah dan rasul-Nya, dan mereka tidak membangun keimanan atas penetapan kebaruan jasad-jasad, bahkan setiap orang yang memiliki pengetahuan paling rendah tentang keadaan Rasul dan para sahabatnya, dia mengetahui bahwa mereka tidak menjadikan pengetahuan tentang membenarkannya dibangun atas perkataan tentang kebaruan jasad-jasad, bahkan tidak ada dalam Kitab dan Sunnah, dan tidak ada perkataan seorang pun dari salaf dan para imam, penyebutan perkataan tentang kebaruan jasad-jasad dan tidak pula kemungkinannya, apalagi sampai ada di dalamnya bahwa keimanan kepada Allah dan rasul-Nya tidak terjadi kecuali dengan itu, dan telah diperluas pembicaraan tentang ini di berbagai tempat.

Dan yang dimaksud di sini adalah bahwa perkataan bahwa kewajiban pertama adalah menempuh nazhar dalam metode ini – pada dasarnya adalah perkataan Jahmiyyah dan Mu’tazilah, walau ada kelompok selain mereka yang menyetujui mereka.

Dan ini adalah metode Mu’tazilah: seperti Abu Ali, Abu Hasyim, Abul Husain al-Bashri, dan sejenisnya.

Dan mereka berselisih apakah kewajiban pertama adalah nazhar yang berujung pada pengetahuan tentang kebaruan alam, atau bermaksud untuk nazhar, atau keraguan yang mendahului maksud, atas tiga perkataan mereka yang terkenal.

Dan telah mengakui jumhur yang menentang mereka bahwa penetapan Pencipta tidak bergantung pada jalan ini, bahkan tidak pula kebaruan alam.

Dan ar-Razi telah menyebutkan bahwa jalan-jalan yang dengannya ditetapkan pengetahuan tentang Pencipta ada lima jalan:

Pertama: Istidlal dengan kebaruan dzat-dzat, seperti istidlal dengan kebaruan jasad-jasad, yang dibangun atas kebaruan aksiden-aksiden, seperti gerakan dan diam dan kemustahilan yang tidak terbatas.

Dan ini adalah jalan kebanyakan Mu’tazilah, dan orang yang menyetujui mereka dari Asy’ariyyah seperti Abul Ma’ali dan sejenisnya.

Kedua: Istidlal dengan kemungkinan jasad-jasad, dan ini adalah tumpuan para filosof, dan itu dibangun atas bahwa jasad-jasad itu mungkin karena tersusun.

Aku berkata: Dan ini dibangun atas tauhid Ibnu Sina dan orang yang menyetujuinya dari para filosof, yang mengandung penafian sifat-sifat.

Dan jumhur orang-orang berakal dari kaum muslimin, Yahudi dan Nasrani, dan para filosof dahulu dan belakangan, mencela konsekuensi dalil ini.

Dan itu bukan jalan Aristoteles dan para filosof dahulu, dan bukan jalan Ibnu Rusyd dan sejenisnya dari yang belakangan.

Bahkan masalak ini menurut jumhur dunia termasuk perkataan yang paling rusak dalam syariat dan akal.

Adapun masalak pertama maka itu juga menurut jumhur ahli agama-agama dan jumhur filosof adalah batil yang menentang syariat dan akal.

Masalak ketiga: Istidlal dengan kemungkinan sifat-sifat atas wujud Pencipta baik jasad-jasad itu wajib atau qadim atau mungkin dan baru, dan itu dibangun atas kesamaan jasad-jasad, dan itu batil menurut kebanyakan orang berakal, dan itu dibangun atas dua mukadimah:

Pertama: bahwa kekhususan setiap jasad dengan apa yang dimilikinya dari sifat-sifat tidak terjadi kecuali karena sebab yang terpisah.

Kedua: bahwa sebab itu tidak terjadi kecuali pengkhusus yang bukan jasad.

Aku berkata: Dan kedua mukadimah ini telah diketahui perselisihan orang-orang berakal di dalamnya, dan apa yang menimpa keduanya dari penolakan dan kerusakan, dan penentangan kebanyakan manusia terhadap konsekuensinya.

Dia berkata: (Masalak keempat: Istidlal dengan kebaruan sifat-sifat dan aksiden-aksiden tentang wujud Pencipta, seperti menjadikan nutfah menjadi manusia, maka ini adalah baru, dan hamba tidak berkuasa atasnya, maka harus ada baginya pelaku yang lain karena kebutuhan yang baru kepada yang membuat baru: baik karena itu diketahui dengan darurat, sebagaimana dikatakan jumhur orang berakal, atau karena menetapkan itu dengan kemungkinan, atau karena menetapkannya dengan qiyas pada apa yang dibuat baru oleh para hamba).

Dia berkata: (Dan perbedaan antara istidlal dengan kemungkinan sifat-sifat dan antara istidlal dengan kebaruannya adalah bahwa yang pertama mengharuskan bahwa pelaku bukan jasad, dan yang kedua tidak mengharuskan itu).

Dia berkata: (Jalan kelima: dan itu kembali kepada yang empat: istidlal dengan apa yang ada di alam dari keteraturan dan ketepatan atas ilmu pelaku, dan yang menunjukkan ilmu-Nya lebih utama dalam menunjukkan dzat-Nya).

Aku berkata: Cara beristidlal dengan apa yang disaksikan terjadinya telah dibawa oleh Al-Qur’an, dan telah disepakati oleh para salaf dan para imam. Mereka telah mengakui bahwa cara ini mengarah kepada ilmu dengan menetapkan adanya Sang Pelaku, dan tidak mengharuskan bahwa Sang Pelaku bukanlah jasad. Demikian pula cara ilmu tidak mengharuskan hal itu, berbeda dengan tiga cara yang telah disebutkan sebelumnya.

Ketika hal itu telah jelas, maka yang berkata akan mengatakan: Jika kita telah mengetahui penetapan Sang Pencipta dengan cara ini yang kalian akui bahwa dengannya dapat diketahui penetapan Sang Pencipta dan kebenaran para rasul-Nya, dan di dalamnya tidak ada yang mengharuskan bahwa Sang Pelaku bukanlah jasad, maka tidak ada dalam dalil-dalil syar’i yang menetapkan sifat-sifat Allah Ta’ala dan perbuatan-perbuatan-Nya apa yang bertentangan dengan cara ini. Karena paling jauh yang dikatakan oleh para penafi adalah bahwa menetapkan perbuatan-perbuatan dan sifat-sifat, atau sebagian dari itu, mengharuskan bahwa yang memiliki sifat dan yang berbuat adalah jasad. Sedangkan penetapan Sang Pencipta dibangun atas dalil yang menafi bahwa Dia adalah jasad. Seandainya kita berkata dengan tuntutan nash-nash dengan mendahulukan nash atas dalil akal yang menafi jasad, maka kita telah mendahulukan syariat atas dasar akalnya.

Jika telah jelas bahwa menetapkan syariat yang dibangun atas penetapan Sang Pencipta dan kebenaran rasul tidak bergantung pada penafian jasad, maka diketahui dengan darurat bahwa syariat yang menetapkan sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan tidak bertentangan dengan dalil akal yang dengannya diketahui penetapan hal itu. Maka batallah perkataan orang yang mengklaim bahwa boleh jadi bertentangan antara dalil syar’i yang menetapkan hal itu dengan dasar akalnya yang menafi hal itu. Dan ini jelas nyata, segala puji bagi Allah.

Sanggahan: Jika Menentang Dalil Akal yang Dengannya Diketahui Kebenaran Syariat

Jika mereka berkata: Anggaplah bahwa dalil akal yang dengannya diketahui kebenaran syariat ini tidak ditentang oleh dalil syar’i yang menetapkan sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan, tetapi dalil-dalil akal lainnya menafikan hal itu – maka jawabannya dari beberapa segi:

Jawaban dari Beberapa Segi: Segi Pertama

Bahwa yang dimaksud adalah menjelaskan bahwa syariat dapat diketahui kebenarannya dengan dalil akal yang tidak menentang tuntutan syariat. Adapun selain itu dari dalil-dalil, maka tidak wajib bagi seseorang untuk beristidlal dengannya. Sesuatu jika telah diketahui kebenarannya dengan dalil akal, tidak wajib untuk mengetahui kebenarannya dengan setiap dalil. Maka telah jelas bahwa seseorang dapat membenarkan apa yang diberitakan oleh pembuat syariat tentang nama-nama Allah, sifat-sifat-Nya dan perbuatan-perbuatan-Nya, seperti menetapkan keulungan bagi Allah dan sifat-sifat khabariyah, tanpa hal itu ditentang oleh apa yang menjadi dasar untuk mengetahui kebenaran sam’i dari dalil-dalil akal. Maka pertentangan dengan cara yang dikatakan sebagai akal itu adalah pertentangan dengan cara-cara yang tidak bergantung padanya pengetahuan tentang kebenaran sam’i. Maka tidak lazim dari mendahulukan syariat atasnya untuk mencela dasar yang dengannya diketahui kebenaran syariat. Dan inilah yang dituju.

Segi Kedua

Bahwa dikatakan: Cara-cara itu tidak menunjukkan kebenaran syariat secara mutlak, tetapi hanya menunjukkan kebenaran pembuat syariat dalam apa yang diberitakannya selain sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan yang dinafikan oleh cara-cara itu. Pada saat itu cara-cara tersebut tidak menunjukkan kebenaran rasul secara mutlak.

Diketahui bahwa dalil iman harus menunjukkan bahwa rasul adalah benar dalam segala yang diberitakannya secara mutlak tanpa dibatasi dengan batasan. Kapan saja dalil itu hanya menunjukkan kebenarannya dengan syarat tidak ditentang oleh tuntutan dalil itu, maka kandungannya menjadi bahwa rasul dibenarkan dalam apa yang tidak menentangku, dan tidak dibenarkan dalam apa yang menentangku.

Diketahui bahwa ini bukanlah pengakuan terhadap kebenaran risalah. Karena rasul tidak boleh menyelisihi sesuatu dari kebenaran dan tidak memberitakan apa yang dibayangkan oleh akal-akal dan dinafikannya. Tetapi memberitakan apa yang tidak mampu diketahui oleh akal-akal, maka memberitakan hal-hal yang membingungkan akal, bukan hal-hal yang mustahil bagi akal.

Oleh karena itu Imam Ahmad berkata dalam risalahnya tentang sunnah yang diriwayatkan oleh Abdus bin Malik al-Attar, dia berkata: “Tidak ada dalam sunnah qiyas, tidak dipukul untuknya perumpamaan-perumpamaan, dan tidak dapat dicapai dengan akal-akal.”

Ini adalah ucapannya dan ucapan seluruh imam-imam kaum muslimin. Karena mereka sepakat bahwa apa yang dibawa oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dapat dicapai oleh semua manusia dengan akal mereka. Seandainya mereka mencapainya dengan akal mereka, niscaya mereka tidak membutuhkan rasul. Tidak boleh ditentang dengan perumpamaan-perumpamaan yang dipukul untuknya. Maka tidak boleh manusia menentangnya dengan akal mereka, dan mereka tidak mencapainya dengan akal mereka. Barang siapa berkata kepada rasul: “Aku membenarkanmu jika engkau tidak menyelisihi akalku,” atau “Engkau benar dalam apa yang tidak engkau selisihi di dalamnya dalil akal,” maka jika boleh atas rasul menyelisihi dalil akal yang benar, dia tidak beriman kepadanya. Dan jika dia mendahulukan atas perkataannya dalil akal yang tidak benar, dia tidak beriman kepadanya. Maka tidak sah iman kepada Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan syarat ini.

Segi Ketiga

Bahwa cara-cara itu jika dapat diketahui kebenaran rasul tanpanya, maka pengetahuan tentang syariat tidak membutuhkannya. Pada saat itu jika menentang syariat, maka yang menentangnya adalah dalil asing, sebagaimana jika yang mendustakannya menentangnya dan berdalil bahwa dia pendusta.

Tidak diragukan bahwa ini termasuk bab pertentangan terhadap rasul dalam apa yang dibawanya, seperti pertentangan para pendusta terhadap para rasul. Pada saat itu jawabannya adalah dengan apa yang dijawab kepada orang-orang sepertinya dari kalangan kafir yang mulhid yang mencela apa yang dibawa oleh rasul atau sebagiannya. Bukan jawabannya adalah apa yang dijawab kepada orang-orang mukmin kepada rasul yang mengakui bahwa dia tidak berkata atas Allah kecuali kebenaran.

Segi Keempat

Bahwa kami tidak menyerahkan kebenaran sesuatu dari cara-cara itu, sehingga menjadi dalil yang layak untuk ditentangkan dengannya sesuatu dari dalil-dalil: tidak yang ilmiah, tidak yang zhanni, tidak yang akal, dan tidak lainnya. Apalagi untuk ditentangkan dengannya perkataan yang ma’shum yang tidak berkata kecuali kebenaran. Penjelasan rusaknya cara-cara akal yang menafi sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan, atau sebagian dari itu, disebutkan secara terperinci di tempat selain ini.

Segi Kelima

Bahwa dikatakan: Tidak diragukan bahwa nash-nash telah menunjukkan penetapan sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan bagi Allah Ta’ala, dan tidak menyinggung jasad dengan penafian atau penetapan. Para penafi hanya menafi apa yang mereka nafikan berdasarkan bahwa penetapan mengharuskan yang memiliki sifat adalah jasad, sedangkan akal menafi bahwa Dia adalah jasad. Dalil-dalil mereka untuk menafi jasad adalah dalil kemungkinan atau dalil kebaruan. Mereka tidak memiliki apa yang keluar dari ini.

Dan pada saat itu dikatakan: Entah dikatakan: bahwa ini adalah penetapan terhadap apa yang telah ditetapkan oleh dalil syar’i mengenai sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan, yang mengharuskan bahwa yang disifati dengan hal tersebut adalah mumkin (mungkin) dan hadits (baru), dan bahwa hal tersebut mengandung konsekuensi untuk hadits atau kemungkinan yang diketahui melalui dalil-dalil akal sebagaimana dikatakan oleh para penafi – atau tidak dikatakan demikian.

Jika tidak dikatakan demikian, atau dikatakan: tidak ada dalam dalil-dalil akal yang menunjukkan hal tersebut, maka hal itu tidak bertentangan.

Dan jika dikatakan: bahkan hal tersebut menunjukkan dalam akal bahwa yang disifati adalah mumkin atau hadits, maka pada saat itu entah kita membatalkan dalil yang bertentangan tersebut secara terperinci, atau dikatakan: telah diketahui dengan akal kebenaran Rasul, dan diketahui bahwa beliau menetapkan sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan ini, maka yang menafikannya tidak mungkin menjadi dalil yang benar, karena pertentangan dalil-dalil yang benar adalah mustahil, dan pada saat itu barangsiapa yang lebih mengetahui tentang petunjuk syariat terhadap penetapan dan tentang kelemahan dalil-dalil para penafi, maka dia lebih mengetahui tentang perkataan ini, sehingga pengetahuan tentang kerusakan pertentangan-pertentangan ini terkadang melalui cara ijmali (global), dan terkadang melalui cara tafsili (terperinci), sebagaimana diketahui kerusakan hujjah-hujjah sofistik, karena barangsiapa yang mengetahui sesuatu dengan pengetahuan yang yakin, dia mengetahui secara pasti kerusakan apa yang bertentangan dengannya, meskipun dia tidak mengetahui detail kerusakan hujjah-hujjah tersebut, maka barangsiapa yang mengetahui kebenaran Rasul dan bahwa beliau mengabarkan suatu perkara, dia mengetahui secara pasti bahwa tidak akan berdiri dalil qath’i (pasti) yang menafikannya.

Aspek Keenam

Bahwa mereka yang berpendapat untuk mendahulukan akal mereka atas kalam Allah dan Rasul-Nya, kebiasaan mereka menyebutkan hal tersebut dalam masalah-masalah ketinggian dan sifat-sifat khabariyyah dan semisalnya dari apa yang dibawa oleh Al-Kitab dan As-Sunnah. Dan mereka berkata: pengetahuan kita bahwa Rasul mengabarkan tentang ketinggian dan sifat-sifat ini adalah pengetahuan dharuri (niscaya) dari agamanya, yang lebih kuat daripada pengetahuan kita tentang penetapan li’an, syuf’ah, had qadzaf, sujud tilawah dan sahwu, dan semisalnya.

Dan jika hal tersebut diketahui secara dharuri dari agama Islam, maka tidak mungkin dikatakan: bahwa Rasul tidak mengabarkannya, bahkan tidak mungkin kecuali salah satu dari dua perkara: entah mendustakan Rasul, atau menolak pertentangan-pertentangan yang dibuat-buat ini.

Mereka berkata: dan pengetahuan kita tentang kebenaran Rasul adalah pengetahuan yakin yang tidak ada keraguan yang menyelinginya, maka syubhat-syubhat yang merusak hal tersebut seperti syubhat-syubhat yang merusak ilmu-ilmu akal yang yakin, dan ini dari jenis syubhat sofistik, maka kami mengetahui kerusakan hal tersebut secara ijmali tanpa mendalami secara tafsili.

Dan tidak diragukan bahwa dasar ini tertanam dalam hati setiap mukmin kepada Allah dan Rasul-Nya, karena ahli ilhad mungkin menyebutkan syubhat-syubhat kepadanya dan merusak dengannya apa yang dibawa oleh Rasul di banyak tempat, dan mungkin mukmin tidak memiliki pengalaman dalam perdebatan tentang hal tersebut, karena tidak mengetahui ungkapan-ungkapan mereka dan maksud-maksud mereka dalam perkataan mereka, seperti orang yang berbicara dengan lafaz “jism” (benda), “jawhar” (substansi), “hayyiz” (tempat), “hayula” (materi), “madah” (bahan), “shurah” (bentuk), “kulli” (universal), “juz’i” (partikular), “mahiyyah” (hakikat), dan semisalnya di hadapan orang yang tidak memiliki pengalaman dengan penetapan-penetapan dan istilah-istilah ini, dan menyusunnya dengan susunan yang mengandung celaan terhadap apa yang diberitakan Allah dan Rasul-Nya, maka mukmin mengetahui kerusakan hal tersebut secara ijmali, meskipun dia tidak mengetahui wajah kerusakan tersebut, terutama jika dia tidak berpengalaman dengan cara-cara perdebatan dan penyusunan dalil-dalil, dan bagaimana merusak yang bertentangan dengan penolakan di tempatnya, dan perlawanan di tempatnya, dan semisalnya yang menjelaskan kerusakan perkataan-perkataan batil yang bertentangan dengan kebenaran.

Dan perkataan mereka kepada para penafi sifat-sifat serupa dengan perkataan setiap orang yang beriman kepada Hari Akhir kepada para ateis penafi, ketika mereka berkata: telah berdiri dalil akal untuk menafikan ma’ad (hari kebangkitan) secara mutlak, atau menafikan makan dan minum dan nikah dan semisalnya di surga, atau menafikan ma’ad badan, dan nash-nash yang bertentangan dengan hal tersebut entah di-ta’wil atau di-tafwidh, maka orang-orang mukmin kepada akhirat dari ahli kalam dan lainnya berkata kepada mereka: Kami mengetahui penetapan ma’ad secara dharuri dari agama Islam, maka tidak mungkin menolak ilmu-ilmu dharuri, maka seandainya ma’ad tidak benar, maka akan mengharuskan: entah mengingkari bahwa Rasul mengabarkannya, atau mengingkari kebenarannya dalam apa yang dia kabarkan, dan keduanya mustahil, atau dari orang yang mengetahui bahwa Rasul mengabarkannya, dan mengetahui bahwa dia tidak mengabarkan kecuali kebenaran – mengetahui secara dharuri bahwa ma’ad adalah benar.

Dan di sini persis sama yang dikatakan oleh para menetap sifat-sifat dan perbuatan-perbuatan kepada para penafi secara persis sama, karena para penafi sifat-sifat yang menetapkan ma’ad ini berada di antara orang-orang mukmin kepada semuanya seperti Salaf dan para Imam, dan di antara para mulhid yang mengingkari sifat-sifat dan ma’ad, maka para mulhid berkata kepada mereka: perkataan kami dalam menafikan ma’ad seperti perkataan kalian dalam menafikan sifat-sifat, maka tidak beralasan dengan syariat atas ini dan atas ini karena pertentangan akal kepadanya, dan orang-orang mukmin kepada Allah dan Rasul-Nya berkata kepada mereka: perkataan kami kepada kalian dalam sifat-sifat seperti perkataan kalian kepada para mulhid dalam ma’ad. Maka jika kalian berkata kepada para mulhid: penetapan ma’ad diketahui secara dharuri dari agama Rasul.

Kami katakan kepada kalian: dan penetapan sifat-sifat dan ketinggian dan perbuatan-perbuatan diketahui secara dharuri dari agama Rasul.

Dan telah terdahulu dari perkataan para mulhid, seperti Ibn Sina dan semisalnya, yang menjelaskan hal tersebut, dan setiap orang yang merenungi perkataan Salaf dan para Imam dalam bab ini, mengetahui bahwa Jahmiyyah penafi sifat-sifat di sisi Salaf dan para Imam termasuk golongan para mulhid zindiq.

Dan karena itu ketika Imam Ahmad menyusun apa yang dia susun tentang hal tersebut, dia menamainya “Ar-Radd ‘ala az-Zanadiqah wa al-Jahmiyyah” dan demikian pula Bukhari menterjemahkan akhir kitab Shahih dengan “Kitab at-Tawhid wa ar-Radd ‘ala az-Zanadiqah wa al-Jahmiyyah”.

Dan Abdullah bin Mubarak berkata: Sesungguhnya kami menceritakan perkataan Yahudi dan Nasrani dan kami tidak mampu menceritakan perkataan Jahmiyyah.

Dan Yusuf bin Asbath dan Ibn Mubarak berkata: Pokok-pokok bid’ah ada empat: Syi’ah, Khawarij, Murji’ah, dan Qadariyyah.

Dikatakan: dan Jahmiyyah? Maka mereka berdua berkata: Jahmiyyah bukan dari umat Muhammad.

Dan dinukil seperti itu dari Az-Zuhri bahwa dia berkata: Al-Ja’di bukan dari umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Perkataan Ad-Darimi dalam Kitab Ar-Radd ‘ala al-Jahmiyyah

Dan Utsman bin Sa’id Ad-Darimi berkata dalam kitab Ar-Radd ‘ala al-Jahmiyyah: “Jahmiyyah menurut kami bukan dari ahli qiblat, bahkan Jahmiyyah ini lebih keji zindiqnya, lebih nyata kekufurannya, dan lebih buruk ta’wilnya terhadap Kitab Allah dan penolakan sifat-sifat-Nya, daripada para zindiq yang dibunuh dan dibakar Ali dengan api.”

Dia berkata: “Dan para zindiq dan Jahmiyyah perkara mereka satu, dan kembali kepada satu makna, dan satu tujuan, dan tidak ada kaum yang lebih mirip dengan kaum daripada mereka satu sama lain.”

Dia berkata: “Dan seandainya Jahm dan pengikut-pengikutnya hidup di zaman Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Tabi’in besar, niscaya mereka membunuh mereka, sebagaimana Ali membunuh para zindiq yang muncul di masanya, dan mereka akan dibunuh sebagaimana dibunuhnya ahli riddah.

Tidakkah engkau lihat bahwa Al-Ja’d bin Dirham menampakkan sebagian pendapatnya di zaman Khalid bin Abdullah Al-Qasri, maka dia mengklaim bahwa Allah tidak berbicara kepada Musa dengan pembicaraan, dan tidak menjadikan Ibrahim sebagai kekasih, maka Khalid menyembelihnya di Wasith pada hari Hari Raya Adha di hadapan orang-orang Muslim yang hadir, tidak ada yang mencela perbuatannya, dan tidak ada yang mengkritiknya, bahkan mereka menganggap baik perbuatannya itu dan membenarkannya.

Dan demikian pula seandainya mereka muncul di zaman para sahabat Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, jalan mereka di sisi kaum tidak lain adalah pembunuhan seperti jalan ahli riddah, dan sebagaimana Ali membunuh yang muncul dari mereka di masanya dan membakarnya, dan sebagian mereka muncul di Madinah di masa Sa’d bin Ibrahim bin Abdurrahman bin Auf, maka dia memberi saran kepada wali Madinah saat itu untuk membunuhnya.”

Dia berkata: “Dan cukup bagi orang berakal dari hujjah-hujjah dalam mengkafirkan mereka apa yang kami ta’wilkan dari Kitab Allah, dan yang kami riwayatkan dari Ali dan Ibn Abbas, dan apa yang kami terangkan dari kekufuran mereka yang jelas, dan madzhab mereka yang keji, dan kami akan meriwayatkan dari sebagian ulama yang hal itu muncul di tengah-tengah mereka.”

Pernyataan Para Ulama tentang Jahmiyyah

Muhammad bin Mu’tamir As-Sijistani menceritakan kepada kami – dia adalah orang yang paling terpercaya dan paling jujur dari penduduk Sijistan – dari Zuhair bin Nu’aim Al-Babi, bahwa dia mendengar Salam bin Abi Muthi’ berkata: Jahmiyyah adalah kafir.

Dan aku mendengar Muhammad bin Mu’tamir berkata: Aku mendengar Zuhair bin Nu’aim berkata: Hammad bin Zaid ditanya – dan aku bersamanya di pasar Basrah – tentang Bisyr Al-Marisi, maka dia berkata: Itu adalah kafir.

Utsman bin Sa’id berkata: Dan sampai kepadaku dari Yazid bin Harun bahwa dia berkata: Jahmiyyah adalah kafir, dan dia berkata: Aku telah menghasut penduduk Baghdad beberapa kali untuk membunuh Al-Marisi.

Yahya Al-Hammani menceritakan kepada kami: Al-Hasan bin Ar-Rabi’ menceritakan kepada kami: Aku mendengar Ibn Mubarak berkata: Barangsiapa yang mengklaim bahwa firman-Nya: {إنني أنا الله لا إله إلا أنا} [Thaha: 14] adalah makhluk, maka dia adalah kafir.

Aku mendengar Mahbub bin Musa Al-Antaki menyebutkan bahwa dia mendengar Waki’ mengkafirkan Jahmiyyah.

Dia berkata: Dan diceritakan dari Sufyan Ats-Tsauri, dari Hammad bin Abi Sulaiman bahwa dia mengkafirkan orang yang mengklaim bahwa Al-Qur’an adalah makhluk, dan aku mendengar Ar-Rabi’ bin Nafi’ Abu Taubah mengkafirkan Jahmiyyah. Dan Az-Zahrani Abu Ar-Rabi’ menceritakan kepada kami, dia berkata: Ada seorang laki-laki dari Jahmiyyah ini, dan yang tampak dari keadaannya adalah tasyayyu’ (bermazhab Syiah) dan mengklaim cinta kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, maka seorang laki-laki dari orang yang bergaul dengannya dan mengetahui mazhabnya berkata: Aku telah mengetahui bahwa kalian tidak kembali kepada agama Islam dan tidak meyakininya, maka apa yang mendorong kalian kepada tasyayyu’ dan mengklaim cinta kepada Ali? Dia berkata: Kalau begitu aku akan jujur kepadamu.

Sesungguhnya jika kami menampakkan pendapat yang kami yakini, kami akan dilempar dengan tuduhan kekufuran dan zindiq, dan kami telah menemukan suatu kaum yang mengklaim cinta kepada Ali dan menampakkannya, kemudian mereka menyerang siapa yang mereka kehendaki dan meyakini apa yang mereka kehendaki lalu mengatakan apa yang mereka kehendaki, maka mereka dinisbatkan karena itu kepada tasyayyu’ dan tasyi’, maka kami tidak melihat bagi mazhab kami perkara yang lebih halus daripada mengklaim cinta kepada laki-laki ini, kemudian kami mengatakan apa yang kami kehendaki, dan meyakini apa yang kami kehendaki, dan menyerang siapa yang kami kehendaki, maka bahwa dikatakan: sesungguhnya kami adalah Rafidhah dan Syiah lebih kami cintai daripada dikatakan: zindiq dan kafir, dan Ali menurut kami tidak lebih baik keadaannya daripada yang lain dari orang-orang yang kami serang.

Abu Sa’id Utsman bin Sa’id Ad-Darimi berkata: Dan laki-laki ini benar dalam apa yang dia ungkapkan tentang dirinya dan dia tidak menyembunyikan, dan hal itu telah jelas bagiku pada sebagian tokoh-tokoh mereka dan orang-orang yang setara dengan mereka bahwa mereka bersembunyi dengan tasyi’: mereka menjadikannya sebagai sebab bagi perkataan dan kesalahan mereka, dan tangga serta sarana untuk menangkap orang-orang lemah dan orang-orang yang lengah, kemudian mereka menyebarkan di tengah-tengah kesalahan mereka benih kekufuran dan zindiq mereka, agar lebih berhasil di hati orang-orang bodoh dan lebih berpengaruh pada mereka, dan jika ahli kebodohan dalam keraguan tentang urusan mereka, sesungguhnya ahli ilmu dari mereka dalam keyakinan.

Komentar Ibn Taimiyyah

Aku berkata: Telah berkata Abdurrahman bin Mahdi dan lainnya dari para imam Sunnah: Mereka adalah dua golongan maka berhati-hatilah dari keduanya: Jahmiyyah dan Rafidhah.

Dan yang diceritakan oleh Utsman bin Sa’id dari laki-laki ini adalah lisan keadaan para imam Jahmiyyah yang bertasyi’, seperti Qaramithah Bathiniyyah, dari Isma’iliyyah dan Nushairiyyah dan semisalnya, dan mereka adalah kepala-kepala para mulhid dan imam-imam mereka, dan telah masuk banyak dari ilhad mereka kepada banyak dari kalangan Syiah dan mutakallimin, dari Mu’tazilah, Najjariyyah, Dhirariyyah, Asy’ariyyah, dan Karramiyyah, dan dari ahli tasawuf dan fiqh dan hadits dan tafsir dan awam.

Tetapi umumnya mereka tidak meyakini zindiq, bahkan mereka mengakui kenabian Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi masuk pada mereka jenis ilhad, dan cabang dari cabang-cabang nifaq dan zindiq yang melemahkan iman mereka, dan terjadi di hati mereka jenis keraguan dan syubhat dalam banyak hal yang dibawa oleh Rasul, dengan pembenaran mereka kepada Rasul.

Dan engkau mendapati mereka dalam bab ini dalam kebingungan dan kegoncangan, dan keraguan dan kekhawatiran, mereka tidak merealisasikan apa yang disebutkan Allah Ta’ala dalam firman-Nya: {إنما المؤمنون الذين آمنوا بالله ورسوله ثم لم يرتابوا وجاهدوا بأموالهم وأنفسهم في سبيل الله أولئك هم الصادقون} [Al-Hujurat: 15], tetapi tidak setiap orang yang masuk kepadanya cabang dari cabang-cabang nifaq dan zindiq, lalu dia menerimanya karena kebodohan atau kezaliman, menjadi kafir munafiq dalam batin, bahkan mungkin bersamanya dari iman kepada Allah dan Rasul-Nya yang Allah balas dia karenanya, dan Tuhanmu tidak menzalimi seorang pun.

Lanjutan Perkataan Ad-Darimi

Dia berkata: Abu Sa’id Utsman bin Sa’id: (Dan zindiq lebih besar dalam jiwa ahli ilmu daripada murtad, dan daripada kekufuran Yahudi dan Nasrani, dan karena itu Ibn Mubarak berkata: Bahwa aku menceritakan perkataan Yahudi dan Nasrani lebih aku cintai daripada aku menceritakan perkataan Jahmiyyah.

Al-Hasan bin Ash-Shabbah Al-Baghdadi menceritakannya kepada kami, dari Ali bin Syaqiq, dari Ibn Mubarak. Abu Sa’id berkata: Dan Ibn Mubarak benar, sesungguhnya dalam perkataan mereka ada yang lebih mengerikan daripada perkataan Yahudi dan Nasrani). (Dan Abu Sa’id berkata: Dan aku pergi suatu hari menceritakan kepada Yahya bin Yahya perkataan Jahmiyyah, untuk mengeluarkan darinya bantahan atas mereka, dan di majlisnya hari itu ada Al-Husain bin Isa Al-Busthami, dan Ahmad bin Harisy Al-Qadhi, dan Muhammad bin Rafi’, dan Abu Qudamah As-Sarakhsi – seingat aku – dan lainnya dari para syaikh, maka dia memarahiku dengan marah dan berkata: Diam, dan para syaikh yang ada di majlisnya mengingkariku, karena mengagungkan bahwa aku menceritakan perkataan Jahmiyyah, dan mencela mereka, maka bagaimana dengan orang yang menceritakan perkataan mereka sebagai agama! Kemudian Yahya berkata: Al-Qur’an adalah kalam Allah, maka barangsiapa yang meragukan hal itu atau mengklaim bahwa itu makhluk maka dia kafir).

Komentar Ibn Taimiyyah

Aku berkata: Dan perkataan Salaf dan para Imam dalam mengkafirkan Jahmiyyah, dan penjelasan bahwa perkataan mereka mengandung ta’thil (peniadaan sifat-sifat Allah) dan ilhad banyak, ini bukan tempat untuk menguraikannya.

Dan telah ditanya Abdullah Ibn Mubarak dan Yusuf bin Asbath maka mereka menjawab dengan apa yang telah terdahulu.

Dan telah jelas bahwa Jahmiyyah menurut mereka dari jenis para mulhid yang diketahui secara dharuri bahwa perkataan mereka menyelisihi apa yang dibawa oleh para rasul, bahkan pengingkaran sifat-sifat Allah lebih besar ilhadnya dalam agama para rasul daripada pengingkaran ma’ad (kebangkitan) badan-badan, karena penetapan sifat-sifat bagi Allah yang diberitakan oleh para rasul lebih besar daripada apa yang mereka beritakan tentang ma’ad badan-badan.

Dan karena itulah Taurat dipenuhi dengan penetapan sifat-sifat Allah, adapun penyebutan hari akhir tidaklah demikian di dalamnya, hingga dikatakan: bahwa tidak ada penyebutan hari akhir di dalamnya.

Dan Al-Quran di dalamnya terdapat penyebutan nama-nama Allah, sifat-sifat-Nya dan perbuatan-perbuatan-Nya lebih banyak daripada penyebutan makan, minum dan nikah di surga. Dan ayat-ayat yang mengandung penyebutan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya lebih agung kedudukannya daripada ayat-ayat tentang hari akhir. Maka ayat yang paling agung dalam Al-Quran adalah Ayat Kursi yang mengandung hal tersebut.

Sebagaimana hal itu telah ditetapkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Muslim dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau berkata: kepada Ubay bin Ka’ab: “Tahukah kamu ayat mana dalam kitab Allah yang paling agung?” Dia berkata: “Allah, tidak ada ilah selain Dia, Yang Hidup lagi berdiri sendiri” [Al-Baqarah: 255]. Maka beliau menepuk dadanya dengan tangannya dan berkata: “Beruntunglah kamu dengan ilmu ini, wahai Abu al-Mundzir.”

Dan surat yang paling utama adalah surat Ummul Quran (Al-Fatihah), sebagaimana hal itu telah ditetapkan dalam hadits Abu Sa’id bin Mu’alla dalam Shahih, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepadanya: “Sesungguhnya tidak turun dalam Taurat, Injil, Zabur, maupun Al-Quran yang semisal dengannya, dan itulah tujuh ayat yang berulang dan Al-Quran yang agung yang telah diberikan kepadaku.” Dan di dalamnya terdapat penyebutan nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya lebih agung daripada penyebutan hari akhir.

Dan telah ditetapkan dalam Shahih dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam dari berbagai jalur bahwa: “Qul huwallahu ahad (Katakanlah: Dia-lah Allah, Yang Maha Esa) menyamai dua pertiga Al-Quran.” Dan ditetapkan dalam Shahih “bahwa beliau memberi kabar gembira kepada orang yang membacanya dan berkata: Sesungguhnya aku menyukainya karena ia adalah sifat Ar-Rahman: bahwa Allah mencintainya.” Maka beliau menjelaskan bahwa Allah mencintai orang yang mencintai penyebutan sifat-sifat-Nya subhanahu wa ta’ala, dan ini adalah pintu yang luas.

Aspek Ketujuh

Hendaknya dijelaskan bahwa fitrah yang Allah ciptakan pada hamba-hamba-Nya, dan ilmu-ilmu dharuri yang Allah jadikan dalam hati mereka, sesuai dengan apa yang diberitakan Rasul tentang tingginya Allah di atas makhluk-Nya dan semacam itu. Maka akal dharuri yang menjadi pokok ilmu-ilmu nazhari, sesuai dengan dalil-dalil syar’i dan membenarkannya, tidak bertentangan dan menentangnya.

Aspek Kedelapan

Dikatakan: kehendak-kehendak dan maksud-maksud dharuri yang memaksa para hamba ketika mereka terpaksa meminta kepada Allah untuk memenuhi hajat dan menghilangkan kesedihan, sesuai dengan apa yang diberitakan Rasul, tidak bertentangan dengan itu.

Aspek Kesembilan

Dikatakan: dalil-dalil akal yang bersifat burhan yang tersusun dari premis-premis yang yakin, sesuai dengan berita Rasul tidak bertentangan dengannya. Dan barangsiapa yang memiliki pengalaman dengan dalil-dalil akal dan penyusunannya, serta merenungkan dalil-dalil orang yang menetapkan dan yang meniadakan, dia akan melihat perbedaan di antara keduanya lebih besar daripada perbedaan antara kaki dan kepala. Karena sesungguhnya dalil-dalil penetapan adalah dalil-dalil yang benar, dibangun atas premis-premis yang yakin, bersih dari syubhat. Adapun hujjah-hujjah orang yang meniadakan, semuanya dibangun atas lafaz-lafaz yang mujmal dan mutasyabih, serta makna-makna yang mutasyabih.

Dan karena itulah, apabila terjadi istifsar (permintaan penjelasan) dan tafsil (perincian) terhadap perkataan mereka yang mujmal, dan terjadi penjelasan dan perincian terhadap makna-makna mereka yang musytabih, maka jelas bagi setiap orang yang berakal dan memahami bahwa orang-orang yang meniadakan telah menggabungkan hal-hal yang berbeda, dan memisahkan hal-hal yang serupa, serta menyamakan dua hal yang sangat berlawanan karena kesamaannya dalam beberapa sifat.

Dan karena itulah berakhirlah urusan mereka dengan menjadikan wujud itu satu, maka mereka menjadikan wujud Khaliq Rabbul ‘alamin -yang tidak menyerupai-Nya sesuatu pun dari wujud-wujud dengan cara apa pun, dan perbedaan-Nya dengan setiap yang ada lebih besar daripada perbedaan setiap yang ada dengan setiap yang ada- adalah wujud makhluk yang paling hina dan paling kecil, atau menyerupainya karena kesamaan keduanya dalam sebutan wujud atau sebutan dzat atau hakikat. Dan menjadilah para imam mereka yang ahli nazar dalam masalah ini -yang merupakan hal pertama yang pantas diketahui oleh orang yang bernazar- dalam kebingungan yang besar.

Maka yang satu berkata: wujud itu satu karena kesamaan wujud-wujud dalam sebutan wujud, dan dia tidak membedakan antara yang satu secara ‘ain (dzat), dan yang satu secara nau’ (jenis) atau jins (genus) secara bahasa.

Dan yang lain berkata: wujud-Nya adalah wujud mutlak: baik dengan syarat kemutlakan, atau mutlak tanpa syarat, atau dengan syarat meniadakan semua hal-hal yang tsubuti (positif) dari-Nya. Dan ini mustahil tetap pada-Nya, dan ini mustahil tetap dalam wujud-wujud, dan sesungguhnya yang seperti ini hanya terdapat dalam apa yang diperkirakan akal, bukan dalam apa yang wujud dalam kenyataan.

Dan puncak dari orang yang menjadikan itu tetap di luar (eksternal), adalah menjadikan wujud Khaliq adalah wujud makhluk-makhluk, atau bagian darinya, maka dia menjadikan kebutuhan-Nya kepada makhluk seperti kebutuhan makhluk kepada-Nya, sebagaimana yang dikatakan orang yang membedakan antara wujud dan tsubut (ketetapan).

Dan yang lain berkata lafaz “wujud” dan “dzat” dan lainnya, dikatakan tentang-Nya dan tentang wujud-wujud secara isytiraak lafzhi (kesamaan lafaz) yang murni seperti kesamaan “al-musytari” dan “suhail”. Maka keluarlah nama-nama umum yang kulli seperti nama “wujud” dan “dzat” dan “nafs” dan “hakikat” dan “hai” dan “alim” dan “qadir” dan semacamnya dari penamaan-penamaannya, dan akal-akal merampas darinya apa yang Allah jadikan di dalamnya berupa makna-makna dan qadliyyah-qadliyyah umum yang kulli. Dan ini adalah kekhususan akal yang membedakannya dari panca indera, kepada contoh-contoh ucapan ini yang bagi orang yang memahaminya dan mengetahui hakikat ucapan pemiliknya, adalah bahan tertawaan bagi orang yang berakal dari satu sisi, dan keajaiban baginya dari sisi lain, dan sesuatu yang membuatnya marah dari sisi lain.

Dan akal-akal seperti ini seandainya digunakan dalam perdagangan atau keahlian dari keahlian-keahlian niscaya akan merusak perdagangan dan keahlian, maka bagaimana digunakan dalam urusan-urusan ilahiyyah dan dalam sifat-sifat Rabbul bariyyah, kemudian ditentangkan dengannya kalam Allah yang dengannya Dia mengutus rasul-rasul-Nya dan menurunkan kitab-kitab-Nya?

Maka barangsiapa yang mendalami akal-akal, dan membedakan antara yang jelas dan syubhat, maka jelas baginya bahwa akal yang shariih (benar) adalah hal yang paling besar kesesuaiannya dengan apa yang dibawa oleh Rasul, dan semakin besar pengetahuan seseorang tentang itu, semakin besar kesesuaiannya dengan Rasul.

Namun, keraguan masuk ke dalam hal itu karena ada sekelompok orang yang memiliki kecerdasan yang membedakan mereka dalam berbagai jenis ilmu: baik ilmu alam seperti matematika dan kedokteran, maupun ilmu syariat seperti fiqih misalnya.

Adapun mengenai urusan-urusan ketuhanan, mereka tidak memiliki pengalaman di dalamnya seperti pengalaman mereka dalam hal-hal tersebut, padahal itu adalah tujuan yang paling agung dan maksud yang paling mulia. Maka mereka membahasnya sesuai dengan keadaan mereka, dan mengatakan tentangnya perkataan-perkataan dengan ungkapan-ungkapan panjang yang membingungkan, mungkin banyak dari para imam ahli kalam tidak memahami hakikat kata-kata tersebut, dan seandainya engkau menuntut mereka untuk menjelaskannya, tidak ada pada mereka kecuali kembali kepada taklid kepada pendahulu-pendahulu mereka.

Dan ini terdapat dalam logika Yunani dan ketuhanan mereka, dan perkataan ahli kalam dari umat ini dan selain mereka. Kepala kelompok berbicara seperti Aristoteles misalnya dengan suatu perkataan, dan orang-orang sejenisnya dari Yunani dengan perkataan, dan Abu al-Hudzail dan an-Nazzam serta orang-orang sejenisnya dari mutakallimin ahli Islam dengan perkataan, dan perkataan itu tetap beredar di kalangan pengikut-pengikut, mereka mempelajarinya sebagaimana orang-orang mukmin mempelajari kalam Allah, dan kebanyakan yang berbicara dengannya tidak memahaminya.

Dan semakin jauh ungkapan itu dari pemahaman, semakin keras mereka mengagungkannya. Dan ini adalah keadaan umat-umat yang sesat, semakin sesuatu itu tidak diketahui, semakin keras mereka mengagungkannya, sebagaimana Rafidhah mengagungkan al-Muntazhar (Imam yang ditunggu), yang mereka tidak memiliki rasa dan berita darinya, dan mereka tidak menjumpai mata dan bekasnya.

Demikian juga pengagungan orang-orang bodoh dari kalangan sufi dan semisalnya terhadap al-Ghauth dan khatam al-auliya, dan semisalnya yang mereka tidak mengetahui hakikatnya. Demikian juga orang-orang Nasrani mengagungkan apa yang termasuk kategori ini. Dan begitulah para filosof, engkau dapati salah satu dari mereka jika mendengar para imam mereka berkata: sifat-sifat dzatiah dan ‘aradhiyah, muqawwim dan muqassim, materi dan huyula, dan susunan dari kuantitas dan kualitas, dan jenis-jenis ungkapan tersebut, dia mengagungkannya sebelum membayangkan maknanya, kemudian jika dia mencari pengetahuannya, tidak ada padanya dalam banyak hal tersebut kecuali taklid kepada mereka.

Dan karena itu, di dalamnya terdapat perkataan batil yang disertai dengan kebenaran sekehendak Allah, dan mereka menyebutnya sebagai ‘aqliyyat (rasional), padahal itu pada mereka adalah taqlidiiyyat (taklid), mereka bertaklid di dalamnya kepada orang-orang yang mereka ketahui bahwa mereka tidak ma’shum. Jika dijelaskan kepada salah satu dari mereka kerusakannya, tidak ada padanya apa yang menolak itu, bahkan dia menafikan pengagungan mutlaknya terhadap kepala-kepala pendapat tersebut, kemudian dia menentang apa yang jelas bagi akalnya seraya berkata: “Bagaimana mungkin disangka bahwa Aristoteles dan Ibnu Sina dan Abu al-Hudzail, atau Abu Ali al-Jubba’i dan semisalnya tersembunyi darinya hal seperti ini? Atau dia mengatakan seperti ini?”

Dan dia dengan ini melihat bahwa orang-orang yang bertaklid kepada yang ma’shum yang tidak berbicara dari hawa nafsu: “Itu tidak lain kecuali wahyu yang diwahyukan” [an-Najm: 4], telah merugikan diri mereka dari bagian mereka dari akal dan pengetahuan dan pembedaan, dan mereka rela menerima perkataan yang tidak mereka ketahui hakikatnya. Dan dia dengan ini menerima perkataan-perkataan yang dia tidak ketahui hakikatnya, dan para pengucapnya dia ketahui bahwa mereka salah dan benar.

Dan hal ini telah saya pahami dari kelompok-kelompok yang menyelisihi al-Kitab dan as-Sunnah – walaupun dalam hal yang paling kecil – dari orang yang saya lihat kitab-kitab mereka, dan dari orang yang saya ajak bicara, dan dari orang yang sampai kepada saya berita-berita mereka – jika ditegakkan atas salah satu dari mereka hujjah akal yang wajib menurut jalannya untuk diterima, dan dia tidak menemukan apa yang menolaknya, dia lari kepada taklid, dan berlindung kepada perkataan guru-gurunya, padahal dia di awal perkara menyeru kepada penelitian dan perdebatan dan berpegang kepada rasional, dan berpaling dari syariat.

Kemudian dia di akhir perkara tidak memperoleh ilmu dari syariat dan tidak dari rasional, bahkan dia sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan di antara manusia ada yang berbantah tentang Allah tanpa ilmu dan mengikuti setiap setan yang durhaka” [al-Hajj: 3].

Dan sebagaimana Dia berfirman: “Dan di antara manusia ada yang berbantah tentang Allah tanpa ilmu dan tanpa petunjuk dan tanpa kitab yang menerangi” [al-Hajj: 8].

Dan sebagaimana Dia berfirman: “Dan Kami membolak-balikkan hati dan penglihatan mereka sebagaimana mereka tidak beriman kepadanya pada pertama kali dan Kami biarkan mereka terombang-ambing buta dalam kesesatan mereka” [al-An’am: 110].

Dan sebagaimana Dia berfirman: “Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya” [al-Furqan: 44].

Dan sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Dan (ingatlah) hari (ketika) orang yang zalim menggigit kedua tangannya, sambil berkata: ‘Aduhai, alangkah baiknya jika aku mengambil jalan bersama-sama dengan Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku! Alangkah baiknya jika aku tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari peringatan itu setelah peringatan itu datang kepadaku. Dan adalah setan itu tidak mau menolong manusia'” [al-Furqan: 27-29].

Dan sebagaimana Dia berfirman: “Pada hari ketika muka mereka dibolak-balikkan dalam neraka, mereka berkata: ‘Alangkah baiknya jika kami taat kepada Allah dan taat kepada Rasul. Dan mereka berkata: ‘Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami telah mentaati pemimpin-pemimpin dan pembesar-pembesar kami, lalu mereka menyesatkan kami dari jalan (yang benar). Ya Tuhan kami, timpakanlah kepada mereka azab dua kali lipat dan kutuklah mereka dengan kutukan yang besar'” [al-Ahzab: 66-68].

Dan nash-nash ini di dalamnya terdapat bagian bagi setiap orang yang mengikuti salah seorang dari para pemimpin dalam apa yang menyelisihi al-Kitab dan as-Sunnah, baik mereka dari pemimpin-pemimpin ahli penelitian dan kalam dan rasional dan filsafat, atau pemimpin-pemimpin ahli fiqih dan kalam dalam hukum-hukum syariat, atau dari pemimpin-pemimpin ahli ibadah dan zuhud dan ketuhanan dan tasawuf, atau dari pemimpin-pemimpin ahli kerajaan dan kepemimpinan dan pemerintahan dan kekuasaan dan peradilan.

Dan engkau tidak akan mendapati seorang pun dari mereka kecuali kontradiktif, dan dia sendiri menyelisihi perkataan yang diikuti yang dia agungkan di tempat lain, karena tidak akan baik urusan dunia dan agamanya, dengan menyetujui yang diikuti tersebut, karena kontradiksi perintah-perintahnya.

Berbeda dengan apa yang datang dari sisi Allah, maka sesungguhnya itu selaras dan serasi, di dalamnya terdapat kebaikan keadaan hamba-hamba, dalam kehidupan dan akhirat.

Allah Ta’ala berfirman: “Dan sekiranya Al-Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya” [an-Nisa’: 82]. Dan kalimat-kalimat ini dijelaskan secara terperinci di tempat-tempat selain ini. Dan yang dimaksud di sini adalah kita menyadarkan muslim bahwa akal yang benar semakin dia mendalami dalam tahqiqnya tidak akan kecuali sesuai dengan syariat yang dibawa oleh para rasul, sehingga jelas bagimu kebenaran apa yang dibawa dengannya dengan dalil-dalil akal, yang tidak memerlukan di dalamnya kepada berita pemberi berita walaupun dia ma’shum, akan tetapi saling menguatkan dalil-dalil sam’iyyah dan ‘aqliyyah, khabariyyah dan nazhariyyah.

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kekuasaan) Kami di segenap ufuk dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al-Quran itu adalah benar. Dan apakah tidak cukup bahwa Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?” [Fushshilat: 53].

Akan tetapi manusia berbeda-beda dalam hal ini sesuai dengan apa yang Allah berikan kepada mereka dari akal dan pengetahuan, dan penelitian dan istidlal dan pembedaan. Maka setiap orang yang lebih sempurna dalam mengetahui kebenaran dari ini, maka dia lebih sempurna dalam mengetahui kesesuaian dan kecocokan.

Dan ini adalah perkara yang diberitahukan oleh orang yang mengalaminya. Maka mungkin saja seseorang sebelum dia yakin apa yang dibawa oleh sunnah, padanya terdapat syubhat dan wahm, karena sangkaannya bahwa telah menentangnya apa yang ditentangkan oleh penentang: baik dari akliyyah-nya, atau dari dzauqiyyah-nya, atau dari siyasah-nya. Maka jika Allah memberinya hidayah dan petunjuk, jelas baginya di akhir perkara bahwa apa yang sesuai dengan syariat itulah yang ma’qul ash-sharih, dan itulah dzauq ash-shahih, dan itulah siyasah kamilah, dan bahwa apa yang menyelisihi itu adalah dari perkara-perkara ahli jahil dan zhalim.

Dan Allah mengatakan kebenaran dan Dia memberi petunjuk jalan: “Dan Dia memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus” [Yunus: 25].

Wajh Kesepuluh

Bahwa tidak ada perkataan yang sesuai dengan sunnah kecuali engkau dapati orang-orang berakal yang mengakuinya lebih banyak dan lebih agung dari orang-orang berakal yang mengingkarinya, bahkan engkau dapati orang-orang yang menyetujuinya dari kalangan orang berakal telah sepakat atas itu tanpa kesepakatan dari sebagian mereka dengan sebagian yang lain, dan itu menunjukkan bahwa itu adalah kewajiban akal yang benar, berbeda dengan perkataan-perkataan yang menyelisihi, maka sesungguhnya engkau tidak akan mendapati yang mengatakannya dari kelompok-kelompok orang berakal, kecuali dari yang bersepakat atas pendapat tersebut yang diterima sebagian mereka dari sebagian yang lain, dan apa yang disepakati oleh manusia boleh di dalamnya salah dan dusta apa yang tidak boleh dalam apa yang disepakati oleh orang-orang berakal, tanpa kesepakatan dan tanpa saling memberitahu, dan Allah lebih mengetahui.

Aspek Ketiga Puluh Dua

Bahwa dikatakan: pendapat yang mendahulukan selain nash-nash nabawi atas nash-nash tersebut, baik berupa akal atau kashf atau selainnya, mengharuskan untuk tidak berdalil dengan kalam Allah dan Rasul-Nya pada sesuatu pun dari masalah-masalah ilmiah, dan tidak membenarkan sesuatu pun dari berita-berita Rasul karena Rasul telah mengabarkannya, dan tidak mengambil manfaat dari berita-berita Allah dan Rasul-Nya berupa petunjuk atau pengetahuan tentang sesuatu pun dari hakikat-hakikat, bahkan hal itu mengharuskan tidak adanya iman kepada Allah dan Rasul-Nya, dan itu mengandung kekufuran dan kemunafikan dan zindik dan ilhad, dan hal itu diketahui kerusakannya secara darurat dari agama Islam, sebagaimana dalam dirinya sendiri adalah perkataan yang rusak dan kontradiktif dalam akal yang jelas.

Dan ini adalah konsekuensi bagi setiap orang yang menempuh jalan ini, sebagaimana dia akan mendapati atau mempertimbangkannya, dan itu karena apabila dia membolehkan bahwa apa yang telah diberitakan Allah dan Rasul-Nya, dan yang disampaikan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya dari Al-Qur’an dan hadits, dan apa yang ada di dalamnya berupa penyebutan sifat-sifat Allah Ta’ala, dan sifat-sifat malaikat-Nya dan ‘Arsy-Nya, dan surga dan neraka dan para nabi dan umat-umat mereka, dan selain itu dari apa yang dikisahkan Allah dalam kitab-Nya, atau yang diperintahkan-Nya berupa tauhid dan ibadah-ibadah dan akhlak, dan yang dilarang-Nya berupa syirik dan kezaliman dan perbuatan-perbuatan keji dan selainnya, apabila orang yang membolehkan itu membolehkan bahwa dalam dalil-dalil akal yang qath’i, yang wajib diikuti dan didahulukan atasnya ketika terjadi pertentangan, ada yang bertentangan dengan kandungan dan pemahaman dan konsekuensinya, maka dia tidak dapat mengetahui penetapan sesuatu pun dari apa yang diberitakan Rasul, jika dia tidak mengetahui tidak adanya penentang yang disebutkan itu, dan dia tidak dapat mengetahui tidak adanya penentang ini jika dia tidak mengetahui dengan dalil akal yang lain tentang penetapan apa yang diberitakan Rasul, dan selain itu jika dia tidak mengetahui dengan dalil akal penetapannya, dan tidak ada bersamanya yang menunjukkan penetapannya kecuali berita-berita Allah dan Rasul-Nya – dan ini menurutnya termasuk yang boleh ditentang oleh dalil akal yang didahulukan atasnya – maka tidak ada jalan baginya untuk mengetahui tidak adanya pertentangan-pertentangan akal, kecuali dia menguasai secara menyeluruh semua yang terlintas dalam pikiran bani Adam, dari apa yang dia sangka sebagai dalil akal.

Dan ini adalah perkara yang tidak terbatas, dan tidak ada batasnya, karena terus saja terlintas bagi bani Adam dari bisikan-bisikan, dan terjadi bagi mereka dari pendapat-pendapat dan keyakinan-keyakinan, yang mereka sangka sebagai dalil-dalil akal, dan ini tumbuh bersama bani Adam sebagaimana tumbuhnya waswas dan hadits nafs, maka jika dia membolehkan bahwa di antaranya ada yang merupakan dalil akal yang qath’i yang menentang nash-nash dan berhak didahulukan atasnya, maka dia tidak dapat memastikan tidak adanya penentang ini selamanya, maka dia tidak dapat memastikan sesuatu pun dari apa yang diberitakan Rasul – hanya dengan pemberitaannya – selamanya, maka dia tidak beriman kepada sesuatu pun dari apa yang diberitakan Rasul, karena Rasul telah memberitakannya selamanya, dan tidak mengambil manfaat dari berita Allah dan Rasul-Nya berupa ilmu atau petunjuk, bahkan tidak beriman kepada sesuatu pun dari perkara ghaib yang diberitakan Rasul jika dia tidak mengetahui penetapannya dengan akalnya selamanya.

Dan hakikat ini adalah mencabut iman kepada risalah Rasul dan tidak membenarkannya.

Kemudian jika tidak tegak padanya penentang yang didahulukan, dia tetap tidak membenarkan apa yang dibawa Rasul dan tidak mendustakannya, dan ini adalah kufur menurut kesepakatan ahli agama-agama, dan secara darurat dari agama Islam.

Dan jika tegak padanya penentang yang didahulukan, dia menjadi pendusta Rasul, maka ini dalam kufur yang merupakan jahil murakkab, dan yang itu dalam kufur yang merupakan jahil basith.

Dan mencakup keduanya firman-Nya Ta’ala: “Dan (ingatlah) hari ketika orang yang zalim menggigit kedua tangannya, seraya berkata: ‘Aduhai, kiranya aku dahulu mengambil jalan bersama-sama Rasul. Aduhai celaka aku! Kiranya aku dahulu tidak menjadikan si fulan itu teman akrab(ku). Sesungguhnya dia telah menyesatkan aku dari Al-Qur’an setelah Al-Qur’an itu datang kepadaku. Dan adalah syaitan itu tidak mau menolong manusia. Dan berkatalah Rasul: ‘Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang tidak diacuhkan.’ Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh dari orang-orang yang berdosa. Dan cukuplah Tuhanmu menjadi pemberi petunjuk dan penolong.” [Al-Furqan: 27-31].

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan demikianlah Kami jadikan bagi setiap nabi musuh, yaitu setan-setan dari golongan manusia dan golongan jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka biarkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan. Dan agar hati orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat cenderung kepada bisikan itu, dan agar mereka menyukainya, dan agar mereka mengerjakan apa yang mereka kerjakan itu.” [Al-An’am: 112-113] dan yang semisalnya.

Dan karena itu prinsip yang rusak ini mengharuskan zindik dan ilhad dalam ayat-ayat Allah dan nama-nama-Nya, maka barangsiapa yang menjalankannya secara konsisten, akan membawanya kepada kufur dan nifaq dan ilhad, dan barangsiapa yang tidak menjalankannya secara konsisten akan kontradiksi dan menyalahi akal yang jelas, dan tampak apa yang ada dalam perkataannya berupa kontradiksi dan kerusakan.

Dan dari pintu inilah masuk para mulhid dan Qaramithah Bathiniyyah kepada setiap golongan dari kelompok-kelompok yang menyetujui mereka pada sebagian prinsip ini, hingga menjadi barangsiapa yang memenuhi panggilan mereka kepada sebagiannya, mereka mengajaknya kepada sisanya jika dakwah memungkinkan, dan jika tidak mereka rida darinya dengan apa yang telah mereka masukkan kepadanya dari ilhad, karena prinsip ini kontradiktif dan menentang agama seluruh rasul shalawaatullahi ‘alaihim wa salaamuh.

Dan aku telah melihat sebuah kitab dari sebagian imam Bathiniyyah yang dia beri nama “Al-Aqalid Al-Malakutiyyah”, dia menempuh di dalamnya jalan ini, dan dia berdebat dengan setiap kelompok dengan semacam dalil ini, karena mereka menyetujuinya dalam ta’wil sam’iyyat, dan menyetujuinya dalam menafikan apa yang disebut tasybih dengan satu segi dari segi-segi, maka menjadi barangsiapa yang menetapkan sesuatu dari nama-nama dan sifat-sifat, seperti nama “Al-Maujud” dan “Al-Hayy” dan “Al-‘Alim” dan “Al-Qadir” dan semisalnya, dia berkata kepadanya: ini mengandung tasybih, karena Al-Hayy terbagi kepada: qadim dan muhdats, dan Al-Maujud terbagi kepada: qadim dan muhdats, dan tempat pembagian bersama antara bagian-bagian, maka mengharuskan tarkib dan itu adalah tajsim dan mengharuskan tasybih, karena jika ini maujud dan ini maujud mereka serupa dan bersama dalam makna wujud, dan ini tasybih, dan jika salah satu dari dua maujud itu wajib dengan dirinya, menjadi bersama dengan selainnya dalam makna wujud dan berbeda darinya dengan wujub, dan apa yang dengannya perbedaan selain apa yang dengannya kebersamaan, maka Al-Wajib binafsihi menjadi tersusun dari apa yang dengannya kebersamaan dan apa yang dengannya perbedaan, dan yang tersusun itu muhdats atau mumkin karena dia membutuhkan kepada bagiannya, dan bagiannya adalah selainnya, dan yang membutuhkan kepada selainnya tidak menjadi wajib dengan dirinya, maka dia menggiring orang yang menyerahkan kepadanya prinsip-prinsip yang rusak kepada menafikan wujud wajib yang diketahui penetapannya dengan darurat akal setiap orang berakal, maka dia mengajukan kepada dirinya bahwa jika kamu berkata: bukan maujud dan bukan hayy dan bukan mayyit, ini juga tasybih dengan ma’dum, maka dia berkata: aku tidak berkata tidak ini dan tidak itu, maka dia mengajukan kepada dirinya bahwa kamu telah memutuskan dalam mantiq bahwa jika berbeda dua qadliyyah dengan salb dan ijab, mengharuskan dari benarnya salah satunya dustanya yang lain, maka jika benar bahwa dia maujud, dusta bahwa dia bukan maujud, dan jika benar bahwa dia bukan maujud, dusta bahwa dia maujud, dan tidak boleh tidak bagimu dari salah satunya, maka dia menjawab bahwa aku tidak berkata tidak ini dan tidak itu, maka aku tidak berkata: maujud dan tidak bukan maujud, dan tidak ma’dum dan tidak bukan ma’dum.

Maka ini adalah puncak perkataan para mulhid, dan mereka telah meriwayatkan yang semisal ini dari Al-Hallaj, dan orang-orang sepertinya dari ahli hulul dan ittihad, dan bahwa mereka tidak menetapkannya dan tidak menafikannya, dan tidak mencintainya dan tidak membencinya.

Maka dikatakan kepada orang sesat ini: sebagaimana bahwa menggabungkan antara dua naqidl adalah mustahil, maka mengangkat dua naqidl juga mustahil, maka jika mustahil bahwa dia maujud bukan maujud, mustahil bahwa dia tidak maujud dan tidak ghairu maujud, maka kamu telah jatuh dalam keburukan yang lebih dari apa yang kamu lari darinya.

Adapun tasybih maka kamu lari dari tasybih dengan maujud atau ma’dum, maka kamu menyerupakan dia dengan mumtani’ yang tidak ada hakikatnya, karena apa yang bukan maujud dan bukan ma’dum tidak ada hakikatnya sama sekali, dan ini lebih buruk dari apa yang dikatakan tentangnya: bahwa dia maujud atau ma’dum.

Sebagian ulama mutaakhirin (belakangan) seperti al-Shahrastani, al-Amidi, dan ar-Razi dalam sebagian perkataannya, dan yang sejenisnya, telah berusaha menjawab mereka mengenai masalah ini dengan mengatakan bahwa lafal “al-mawjud” (yang ada), “al-hayy” (yang hidup), “al-‘alim” (yang mengetahui), “al-qadir” (yang berkuasa) dan nama-nama serupa lainnya digunakan untuk wajib al-wujud (Allah) dan mumkin al-wujud (makhluk) dengan cara isytirak lafzi (kesamaan kata), sebagaimana lafal “al-musytari” digunakan untuk planet dan pembeli, dan sebagaimana lafal “Suhail” digunakan untuk bintang dan laki-laki yang bernama Suhail, demikian pula lafal “ats-Tsuraya” untuk bintang dan perempuan yang bernama Tsuraya. Dari sinilah penyair berkata:

“Wahai yang menikahkan Tsuraya dengan Suhail, Demi umurmu pada Allah, bagaimana keduanya dapat bertemu? Dia (Tsuraya) di utara ketika terbit,
Dan Suhail ketika terbit di selatan.”

Mereka ini bersikap kontradiktif dalam jawaban ini, karena mereka bersama seluruh orang berakal membagi wujud kepada wajib dan mumkin, qadim dan muhdats (baru), dan semacam itu, padahal mereka tahu bahwa pembagian tidak terjadi pada lafal-lafal musytarak kecuali jika maknanya bersama, baik yang sama maupun yang bertingkat-tingkat. Di antara mereka ada yang mengkhususkan yang bertingkat-tingkat dengan menyebutnya “musyakkak”. Pembagian hanya terjadi pada lafal-lafal mutawathi’ (bersinonim) dengan sinonim umum yang mencakup musyakkak, atau pada mutawathi’ dengan sinonim khusus, dan juga pada musyakkak.

Adapun seperti “Suhail”, tidak dikatakan Suhail terbagi kepada bintang dan laki-laki, kecuali jika dimaksudkan bahwa lafal “Suhail” digunakan untuk ini dan itu.

Diketahui bahwa pembagian seperti ini tidak dimaksudkan untuk memberitahu tentang penggunaan dalam bahasa, melainkan dimaksudkan untuk membagi makna yang ditunjukkan oleh lafal.

Karena itulah pembagian makna-makna umum adalah benar, sekalipun makna-makna tersebut diungkapkan dengan ungkapan-ungkapan yang beragam dalam berbagai bahasa, karena yang dibagi adalah makna yang tidak berbeda karena perbedaan bahasa.

Juga, seandainya nama-nama ini tidak mutawathi’ (bersinonim), maka tidak akan dipahami darinya ketika digunakan untuk kedua kalinya suatu makna, sampai diketahui maknanya dalam penggunaan kedua itu, sebagaimana pada lafal-lafal musytarak. Ketika digunakan di suatu tempat yang menunjukkan maknanya, kemudian digunakan lagi dan dimaksudkan makna lain, maka makna itu tidak dipahami kecuali dengan dalil yang menunjukkannya.

Kemudian mereka dengan kontradiksi ini sepakat dalam makna dengan para mulhid (atheis), karena ketika mereka menjadikan nama-nama Allah Ta’ala seperti al-Hayy, al-‘Alim, al-Qadir, al-Mawjud dan semacamnya sebagai musytarak secara lafzi, maka tidak dipahami darinya sesuatu ketika Allah dinamai dengannya, kecuali jika diketahui apa makna yang ditunjukkannya ketika Allah dinamai dengannya, terutama jika makna yang dipahami darinya ketika disebutkan bukan yang dimaksudkan ketika Allah dinamai dengannya.

Diketahui bahwa lafal tunggal ketika dijadikan nama untuk sesuatu, maknanya tidak diketahui sampai makna itu dibayangkan terlebih dahulu, kemudian diketahui bahwa lafal itu menunjukkannya. Jika lafal itu musytarak, maka makna yang ditetapkan untuknya dalam hak Allah tidak kita ketahui dengan cara apa pun, sehingga tidak dipahami dari asma Allah al-husna makna sama sekali. Tidak ada perbedaan antara kita berkata “hayy” (hidup) dengan kita berkata “mayyit” (mati), tidak antara kita berkata “mawjud” (ada) dengan kita berkata “ma’dum” (tiada), tidak antara kita berkata “‘alim” (mengetahui) dengan kita berkata “jahul” (bodoh), atau “diz” atau “kajz”, bahkan akan seperti lafal-lafal asing yang kita dengar tapi tidak tahu artinya, atau lafal-lafal yang tidak berarti dan tidak menunjukkan makna, seperti “diz” dan “kajz” dan semacamnya.

Diketahui bahwa para mulhid cukup dengan ini, karena mereka tidak melarang penggunaan lafal jika mereka berpura-pura mengikuti syariat, melainkan mereka melarang kita memahami makna darinya.

Sebab kesesatan ini adalah karena lafal “tasybih” (penyerupaan) dan “tarkib” (komposisi) adalah lafal yang mengandung ijmal (keumuman).

Mereka sendiri – mereka dan mayoritas orang berakal – mengetahui bahwa tidak ada dua hal kecuali di antara keduanya ada bagian yang sama, dan meniadakan bagian yang sama itu bukanlah meniadakan tamtsil dan tasybih yang telah tegak dalil akal dan sam’i untuk meniadakannya. Tasybih yang telah tegak dalil untuk meniadakannya adalah yang mengharuskan tetapnya sesuatu dari kekhususan makhluk bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena Dia Subhanahu: “Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya” (QS. asy-Syura: 11), baik dalam zat-Nya, sifat-sifat-Nya, maupun perbuatan-perbuatan-Nya.

Karena itulah semua golongan kaum muslimin dan selainnya sepakat untuk menolak para mulhid ini, dan menjelaskan bahwa tidak setiap dua hal yang sepakat dalam sesuatu, harus salah satunya menjadi misal bagi yang lain. Tidak boleh meniadakan dari Khaliq Subhanahu setiap yang ada di dalamnya kesesuaian dengan selain-Nya dalam suatu makna, karena akan mengharuskan ketiadaan-Nya secara total, sebagaimana yang dilakukan para mulhid ini, bahkan mengharuskan meniadakan wujud-Nya dan meniadakan ketiadaan-Nya, dan itu adalah puncak kontradiksi, ilhad, kekufuran, dan kebodohan.

Demikian pula lafal “tarkib” (komposisi), karena tetapnya makna-makna bagi Allah Ta’ala bukanlah yang dinafikan dalil, dan kenyataan bahwa makna-makna itu dari keharusan zat-Nya, dan bahwa Dia tidak ada kecuali dengan sifat-sifat itu, bukanlah tarkib yang dinafikan akal atau syariat, bahkan yang seperti ini tidak bisa tidak ada, sebagimana telah dijelaskan secara luas di banyak tempat.

Inilah dan yang semisalnya adalah aqliyyat fasidah (rasionalitas rusak) yang dijadikan jalan masuk oleh ahli ilhad. Demikian pula penolakan mereka terhadap dalil sam’i ketika bertentangan menurut mereka dengan yang mereka anggap aqliy, mengharuskan tidak berdalil dengan sesuatu dari kalam Allah dan Rasul-Nya sebagaimana telah lewat, sehingga tidak tersisa pada mereka tidak akal dan tidak sam’i.

Dan apa yang telah kami sebutkan bahwa prinsip ini mengharuskan tidak berdalil dengan kalam Allah dan Rasul-Nya pada masalah-masalah ilmiah, telah diakui oleh para ahli di antara mereka, bahkan telah ditetapkan oleh sebagian mutaakhirin ahli kalam seperti Ar-Razi, sebagaimana juga telah ditetapkan oleh para filsuf ateis.

Adapun Mu’tazilah, mereka tidak mengatakan: “Dalil-dalil sam’iyyah (syar’i) tidak memberikan keyakinan,” tetapi mereka berkata: “Tidak boleh berdalil dengan sam’ (wahyu) pada masalah-masalah tauhid dan keadilan, karena hal itu—menurut dugaan mereka—bergantung pada pengetahuan tentang kebenaran rasul.”

Demikian pula mutaakhirin Asy’ariyyah menjadikan pembahasan tentang sifat-sifat (Allah) sebagai bagian dari prinsip-prinsip akal.

Adapun Al-Asy’ari dan para imam pengikutnya berdalil dengan sam’ (wahyu) sebagaimana mereka berdalil dengan akal.

Perkataan Ar-Razi dalam “Nihayah al-Uqul” tentang Dalil-dalil Sam’iyyah

Karena itulah, ketika Abu Abdullah Ar-Razi menyebutkan prinsip-prinsip dalil yang dijadikan hujjah oleh para pengikutnya dan lainnya dalam ushul ad-din, dia menyebutkan prinsip ini dan mengkritiknya. Dia berkata dalam “Nihayah al-Uqul”: “Fasal ketujuh dalam mengkritik metode-metode yang lemah, yaitu empat macam.” Dia menyebutkan peniadaan sesuatu karena tidak adanya dalilnya, menyebutkan qiyas, dan menyebutkan ilzamat (konsekuensi logis).

Kemudian dia berkata: “Yang keempat adalah berpegang pada sam’iyyat (dalil-dalil syar’i). Kami katakan: Masalah-masalah terbagi menjadi tiga bagian: di antaranya ada yang mustahil memperoleh pengetahuan tentangnya melalui sam’ (wahyu), di antaranya ada yang mustahil memperoleh pengetahuan tentangnya kecuali dari sam’, dan di antaranya ada yang sah memperoleh pengetahuan tentangnya dari sam’ di satu sisi dan dari akal di sisi lain.”

Dia berkata: “Adapun bagian pertama, yaitu setiap yang bergantung pada pengetahuan tentang kebenaran sam’ terhadap pengetahuan tentang kebenarannya, maka mustahil membenarkannya dengan sam’, seperti pengetahuan tentang wujud Sang Pencipta, bahwa Dia berkehendak dan mengetahui segala yang diketahui, dan kebenaran para rasul.”

Dia berkata: “Adapun bagian kedua, yaitu kecenderungan salah satu sisi dari yang mungkin atas yang lain, jika manusia tidak mendapatkannya dari dirinya sendiri dan tidak menangkapnya dengan sesuatu dari indera-inderanya, maka keberadaan seekor burung gagak di atas puncak Gunung Qaf jika itu boleh ada atau tidak ada secara mutlak, dan tidak ada yang mengharuskan wajibnya salah satu sisinya sama sekali, dan itu ghaib dari jiwa dan indera, maka mustahil mengetahui keberadaannya kecuali dari perkataan yang benar (shidiq).

Adapun bagian ketiga, yaitu mengetahui kewajiban hal-hal yang wajib, kemungkinan hal-hal yang mungkin, dan kemustahilan hal-hal yang mustahil, yang tidak bergantung pada pengetahuan tentang kebenaran sam’ terhadap pengetahuan tentang kewajiban, kemungkinan, dan kemustahilannya, seperti masalah ru’yah (melihat Allah), sifat-sifat, keesaan, dan lainnya.”

Komentar Ibnu Taimiyyah

Aku berkata: Bukan maksud di sini untuk menguraikan secara lengkap apa yang dia sebutkan dari contoh-contoh, karena dalam apa yang dia sebutkan bahwa itu tidak diketahui kecuali dengan sam’ ada yang mungkin diketahui tanpa sam’, karena pengetahuan manusia tentang wujud sebagian hal-hal yang mungkin memiliki beberapa jalan selain pemberitaan rasul. Demikian pula apa yang dia sebutkan bahwa itu tidak diketahui dengan sam’ di dalamnya ada pembahasan yang bukan tempatnya di sini.

Namun yang dimaksud adalah menyebutkan perkataannya setelah itu, karena dia berkata: “Jika engkau telah mengetahui itu, maka kami katakan: Adapun bahwa dalil-dalil sam’iyyah tidak boleh digunakan dalam ushul pada bagian pertama, maka itu jelas, kalau tidak akan terjadi daur (lingkaran setan). Adapun bahwa wajib menggunakannya pada bagian kedua, maka itu jelas sebagaimana telah lalu. Adapun bagian ketiga, maka dalam kebolehan menggunakan dalil-dalil sam’iyyah di dalamnya ada masalah.

Hal itu karena jika kita mengandaikan berdirinya dalil akal yang pasti yang bertentangan dengan apa yang ditunjukkan oleh zhahir dalil sam’i, maka tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli tahqiq bahwa wajib mentakwil dalil sam’i, karena jika tidak mungkin menggabungkan antara zhahir naql dan tuntutan dalil akal, maka kita harus mendustakan akal atau mentakwil naql. Jika kita mendustakan akal, padahal naql tidak mungkin ditetapkan kecuali dengan akal, karena jalan untuk menetapkan Sang Pencipta dan mengetahui kenabian hanyalah akal, maka ketika itu kebenaran naql bercabang pada apa yang boleh rusak dan batal, maka naql tidak akan pasti kebenarannya. Maka pembenaran naql dengan menolak akal mengandung pencacatan terhadap naql, dan apa yang menyebabkan ketetapannya kepada ketiadaannya adalah batil, maka wajib mentakwil naql.

Maka dalil sam’i tidak memberikan keyakinan terhadap wujud yang ditunjukkannya, kecuali dengan syarat tidak ada dalil akal yang bertentangan dengan zhahirnya. Maka ketika itu dalil naql tidak memberikan manfaat untuk yang dituju, kecuali jika kita jelaskan bahwa tidak ada dalam akal apa yang menuntut kebalikan zhahirnya. Dan tidak ada jalan bagi kita untuk menetapkan perkara itu kecuali dari dua sisi: Pertama, kita menegakkan dalil akal atas kebenaran apa yang ditunjukkan oleh zhahir dalil naql, dan ketika itu berdalil dengan naql menjadi kelebihan yang tidak diperlukan. Kedua, dengan mengkritik dalil-dalil orang yang mengingkari apa yang ditunjukkan oleh zhahir naql, dan itu lemah karena apa yang telah kami jelaskan bahwa tidak mesti dari rusaknya apa yang mereka sebutkan bahwa tidak ada penentang sama sekali, kecuali jika kita katakan: Tidak ada dalil atas penentangan-penentangan ini maka wajib meniadakannya, namun kita telah mengkritik metode ini, atau kita menegakkan dalil yang pasti bahwa premis tertentu tidak bertentangan dengan nash ini, dan premis tertentu yang lain, dan ketika itu perlu menegakkan dalil bahwa setiap premis dari premis-premis yang tidak terbatas ini tidak bertentangan dengan zhahir ini. Maka terbukti bahwa tidak mungkin memperoleh keyakinan tentang tidak adanya apa yang menuntut kebalikan dalil naql, dan terbukti bahwa dalil naql bergantung pada pemberian keyakinannya terhadap itu. Maka dalil naql bergantung pada pemberian faedahnya kepada premis yang tidak yakin, yaitu tidak adanya dalil akal, maka wajib mentakwil naql tersebut. Dan semua yang bangunan kebenarannya di atas apa yang tidak yakin, maka dia juga tidak yakin. Maka terbukti bahwa dalil naql dari bagian ini tidak memberikan keyakinan.”

Dia berkata: “Dan ini berbeda dengan dalil-dalil akal, karena dalil-dalil itu tersusun dari premis-premis yang tidak cukup darinya dengan tidak mengetahui kerusakannya, bahkan harus mengetahui dengan badahah (aksioma) kebenarannya, dan mengetahui dengan badahah kelaziman (konsekuensi)nya dari apa yang diketahui kebenarannya dengan badahah. Dan jika demikian, mustahil ada yang menentangnya karena mustahil pertentangan dalam ilmu-ilmu badahiyyah (aksiomatik).”

Dia berkata: “(Jika dikatakan: Sesungguhnya ketika Allah menyampaikan kepada mukallaf (orang yang dibebani taklif) suatu kalam yang zahirnya menunjukkan sesuatu, maka jika ada dalam akal sesuatu yang menunjukkan kebatilan hal tersebut, wajib bagi Allah Ta’ala untuk mengingatkan mukallaf tersebut dengan dalil itu, jika tidak maka itu adalah pengelabuan dari Allah Ta’ala, dan hal itu tidak diperbolehkan.

Kami katakan: Ini berdasarkan pada kaidah husn dan qubh (baik dan buruk), dan bahwa ada sesuatu yang wajib bagi Allah, sedangkan kami tidak mengatakan demikian.

Seandainya kami mengakui hal itu, mengapa kalian mengatakan: Bahwa wajib bagi Allah untuk mengingatkan mukallaf dengan dalil akal tersebut? Penjelasannya adalah bahwa Allah Ta’ala baru dapat dikatakan mengelabui mukallaf jika Dia menyampaikan kepadanya suatu kalam yang secara akal tidak mungkin dimaksudkan kecuali apa yang ditunjukkan zahirnya, padahal hal itu tidak demikian, karena ketika mukallaf mendengar zahir tersebut, kemudian dimungkinkan ada dalil yang bertentangan dengan zahir itu, maka dengan asumsi demikian, maksud Allah dari kalam tersebut bukanlah apa yang ditunjukkan zahirnya. Dengan demikian, jika Allah menyampaikan kalam tersebut kepada mukallaf, lalu mukallaf memutuskan untuk mengambil zahirnya, padahal masih ada kemungkinan yang kami sebutkan, maka kelalaian itu datang dari mukallaf, bukan dari sisi Allah Ta’ala, karena dia memutuskan bukan pada tempatnya keputusan. Maka terbukti bahwa tidak mengharuskan Allah Ta’ala mengingatkan mukallaf dengan dalil akal yang menentang dalil sam’i (nash) agar Dia tidak mengelabui).”

Dia berkata: “(Maka keluarlah dari apa yang kami sebutkan bahwa dalil-dalil naqli (nash) tidak boleh dipegang dalam masalah-masalah ilmiah, dan mungkin pertanyaan ini dapat dijawab dengan jawaban yang digunakan untuk memperbolehkan munculnya mukjizat pada orang-orang yang dusta. Ya, boleh berpegang padanya dalam masalah-masalah naqli, terkadang untuk memberikan keyakinan, seperti dalam masalah ijma’ dan khabar ahad, dan terkadang untuk memberikan dugaan kuat, seperti dalam hukum-hukum syar’i).”

Aku katakan: Hendaknya orang mukmin yang berakal merenungkan perkataan ini, meskipun dia menurunkan derajatnya, dan tidak menjadikan ketidakpastiannya memberikan keyakinan kecuali karena memperbolehkan adanya penentang akal, karena tergantung pada premis-premis dugaan, seperti pemindahan bahasa, nahwu, dan sharaf, serta tidak adanya majaz, musytarak, naql, idmar, takhshish, dan tidak adanya penentang sam’i juga bersama dengan penentang akal.

Dengan ini Al-Amidi dan lainnya menolak berdalil dengan dalil-dalil sam’i dalam bab ini. Kami telah memperluas pembahasan tentang ini di tempat lain, dan kami jelaskan kemungkinan petunjuk dalil-dalil sam’i atas keyakinan, dan kami jelaskan kerusakan apa yang disebutkan orang-orang ini yang meletakkan dasar-dasar kekafiran. Yang dimaksud di sini adalah kami jelaskan pengakuan mereka terhadap apa yang kami bebankan kepada mereka.

Jika demikian halnya, maka dikatakan: Kami mengetahui secara darurat dari agama Rasul bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam ketika mengabarkan umatnya dengan apa yang dia kabarkan dari perkara ghaib berupa nama-nama Allah dan sifat-sifat-Nya dan lainnya, maka dia tidak menginginkan dari mereka kecuali mereka mengakui penetapan sesuatu yang dia kabarkan kecuali dengan dalil yang terpisah selain khabarnya. Jika pendapat itu mengharuskan Rasul menginginkan agar tidak ditetapkan sesuatu dengan sekedar khabarnya, dan ini adalah sesuatu yang diketahui secara darurat bahwa itu adalah dusta atas Rasul, maka diketahui bahwa pendapat ini diketahui kerusakannya secara darurat dari agama Islam.

Orang-orang yang dia sebut sebagai ahli tahqiq adalah ahli tahqiq menurutnya, dia menyebut mereka demikian berdasarkan dugaannya, sebagaimana orang-orang ittihad dan hulul menyebut diri mereka ahli tahqiq, dan setiap orang menyebut kelompoknya sebagai ahli haq berdasarkan dugaan dan keyakinannya.

Hal seperti ini, pujian mereka tidak menjadi hiasan, dan celaan mereka tidak menjadi cacat, kecuali jika itu adalah perkataan yang benar.

Yang pujiannya adalah hiasan dan celaannya adalah aib adalah Allah dan Rasul-Nya, dan mereka yang dijadikan ahli haq adalah yang disebutkan dalam firman Allah Ta’ala: {Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah mereka yang apabila disebut nama Allah bergetar hatinya, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka bertambah imannya, dan kepada Tuhan mereka bertawakal. (mereka) yang melaksanakan shalat dan menginfakkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya} [Al-Anfal: 2-4]. Maka Allah menyifati orang-orang mukmin yang sesungguhnya bahwa apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka bertambah imannya.

Sedangkan orang-orang yang menentang ayat-ayat-Nya ini, apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka tidak menambah iman mereka, bahkan menambah keraguan dan kemunafikan. Allah Ta’ala berfirman: {Yang demikian itu karena orang-orang kafir mengikuti yang batil, sedang orang-orang mukmin mengikuti kebenaran dari Tuhan mereka} [Muhammad: 3]. Maka Allah menyifati orang-orang mukmin bahwa mereka mengikuti kebenaran dari Tuhan mereka, dan barangsiapa mengikuti kebenaran maka dia adalah muhiqq (orang yang benar).

Orang-orang mukmin mengikuti kebenaran dari Tuhan mereka, maka mereka adalah orang yang paling berhak dengan tahqiq. Jika orang-orang mukmin adalah para muhaqqiq, dan sifat mereka adalah apabila dibacakan ayat-ayat-Nya kepada mereka bertambah imannya, maka orang-orang yang disifati dengan kebalikan itu bukanlah termasuk muhaqqiqin di sisi Allah dan Rasul-Nya, tetapi termasuk muhaqqiqin di sisi saudara-saudara mereka, sebagaimana orang-orang Yahudi, Nasrani, dan musyrik, serta setiap kelompok adalah muhaqqiqin di sisi orang yang menyetujui mereka bahwa apa yang mereka katakan adalah benar.

Allah telah menyifati orang-orang mukmin dengan apa yang disebutkan-Nya dalam firman-Nya: {Dan apabila diturunkan suatu surat, maka di antara mereka ada yang berkata: “Siapakah yang bertambah imannya dengan (turunnya) surat ini?” Adapun orang-orang yang beriman, maka surat ini menambah imannya, dan mereka merasa gembira. Dan adapun orang-orang yang dalam hatinya ada penyakit, maka surat itu menambah kekafiran atas kekafiran mereka; dan mereka mati dalam keadaan kafir} [At-Taubah: 124-125].

Dan diketahui bahwa barangsiapa menentang ayat-ayat yang diturunkan dengan keyakinan dan hawa nafsunya tidak akan bertambah imannya, dan tidak gembira dengan turunnya, bahkan menambah kekafiran atas kekafirannya.

Allah Ta’ala berfirman: {Sesungguhnya orang-orang mukmin itu hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah; mereka itulah orang-orang yang benar} [Al-Hujurat: 15]. Maka orang yang benar dalam perkataannya “beriman” adalah orang yang tidak mendapat keraguan dalam apa yang dibawa Rasul. Barangsiapa memperbolehkan bahwa dalam apa yang dikabarkan Rasul ada yang menentangnya dengan akal yang jelas, maka dia tidak akan lepas dari keraguan terhadap penetapan apa yang dikabarkannya, tetapi paling jauh dia mengetahui bahwa Rasul adalah jujur dalam apa yang dikabarkannya secara umum. Jika dia memperhatikan apa yang dikabarkannya maka dia tidak mengetahui penetapan sesuatu pun dari apa yang dikabarkannya.

Dan diketahui bahwa mengetahui bahwa dia jujur, tujuannya adalah membenarkan berita-beritanya, dan tujuan membenarkan berita-berita adalah membenarkan kandungannya. Jika dia tidak membenarkan kandungan berita-berita Rasul shallallahu alaihi wasallam, maka dia seperti orang yang beriman dengan wasilah tetapi tidak mendapat tujuannya.

Seandainya hakim berkata: Sesungguhnya saksi-saksi ini jujur dalam semua yang mereka saksikan, sedangkan dia tidak menetapkan hak dengan kesaksian salah satu dari mereka, maka tidak ada faedah dalam ta’dil mereka. Barangsiapa merenungkan bab ini akan mengetahui hakikatnya, wallahu a’lam.

Aspek Ketiga Puluh Tiga

Bahwa dikatakan: Kami mengetahui secara darurat dari agama Rasul bahwa dia mewajibkan atas makhluk untuk membenarkannya dalam apa yang dikabarkannya, dan meyakini penetapan apa yang dikabarkan kepada mereka, dan bahwa barangsiapa tidak demikian maka dia bukan mukmin kepadanya. Bahkan jika dia mengakui bahwa dia adalah Rasulullah dan bahwa dia jujur dalam apa yang dikabarkan, tetapi tidak mengakui apa yang dikabarkannya dari berita-berita ghaib – karena kemungkinan hal itu adalah pasti dalam kenyataannya dengan dalil yang tidak diketahui pendengar, dan tidak mungkin menetapkan apa yang ditetapkan Rasul dengan khabarnya kecuali setelah mengetahui itu – maka sesungguhnya orang ini bukanlah orang yang beriman kepada Rasul.

Dan jika hal ini diketahui secara pasti, maka perkataan para penentang tersebut yang menentang khabar Rasul dengan pendapat-pendapat mereka, kerusakannya diketahui secara pasti dari agamanya.

Dan ketika itu, maka seseorang itu: baik dia adalah orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya sehingga dia membenarkannya dalam segala yang dikhabarkannya, dan dia tahu bahwa mustahil hal itu tidak ada dalam kenyataannya, dan bahwa tidak ada dalil yang menunjukkan ketiadaannya; atau dia adalah orang yang tidak membenarkan Rasul dalam sesuatu pun yang dikhabarkannya, kecuali jika dia mengetahui hal itu dengan dalil yang terpisah selain khabar Rasul. Dan barangsiapa yang tidak mengakui apa yang dikhabarkan Rasul kecuali dengan dalil yang terpisah, maka dia bukanlah orang yang beriman kepadanya, melainkan kedudukannya dengan Rasul seperti para fuqaha antara satu dengan yang lain: jika ada dalil yang mendukung perkataannya, dia menyetujuinya, dan jika tidak, dia tidak menyetujuinya.

Dan diketahui bahwa ini adalah keadaan orang-orang kafir terhadap para rasul, bukan orang-orang yang beriman kepada mereka. Dan pemimpin-pemimpin mereka adalah orang-orang yang Allah berfirman tentang mereka: “Dan apabila datang kepada mereka suatu ayat, mereka berkata: ‘Kami tidak akan beriman hingga kami diberi seperti apa yang diberikan kepada rasul-rasul Allah.’ Allah lebih mengetahui di mana Dia menempatkan risalah-Nya.” [Al-An’am: 124].

Dan apa yang disebutkan orang ini tentang akal, disebutkan pula oleh kelompok lain tentang kasyf, sebagaimana disebutkan Abu Hamid dalam kitabnya Ihya tentang perbedaan antara apa yang ditakwilkan dan apa yang tidak ditakwilkan. Dia menyebutkan bahwa tidak boleh berdalil dengan sam’ (dalil naqli) untuk sesuatu dari ilmu khabari, dan sesungguhnya manusia mengenal kebenaran dengan cahaya ilahi yang dilemparkan ke dalam hatinya, kemudian dia mencocokkan apa yang datang dalam sam’ kepadanya. Maka apa yang sesuai dengan apa yang mereka saksikan dengan cahaya keyakinan, mereka tetapkan, dan apa yang bertentangan, mereka takwilkan.

Dan dari sini, kelompok lain menambahkan pada hal itu, lalu mereka mengklaim bahwa mereka mengetahui—baik dengan kasyf maupun dengan akal—hakikat-hakikat yang dikhabarkan Rasul lebih sempurna dari pengetahuannya tentangnya. Bahkan sebagian mereka mengklaim bahwa para nabi dan rasul memperoleh pengetahuan tentang hakikat-hakikat tersebut dari mishkat salah seorang dari mereka, sebagaimana diklaim oleh penulis Fusus bahwa para nabi dan rasul memperoleh ilmu tentang Allah dari mishkat yang dinamakannya khatam al-awliya, dan dia mengklaim bahwa dia mengambil dari sumber yang sama tempat malaikat mengambil yang diwahyukan kepada rasul.

Dan diketahui bahwa perkataan-perkataan ini termasuk sejahat-jahat perkataan orang-orang kafir terhadap Rasul, bukan orang-orang yang beriman kepadanya.

Aspek Keempat Puluh Empat

Bahwa orang-orang yang menentang syariat dengan akal, dan mendahulukan pendapat mereka atas apa yang dikhabarkan Rasul, dan berkata: “Sesungguhnya akal adalah asal bagi syariat, maka jika kita mendahulukannya atas syariat, akan mengharuskan mencela asal syariat”—perkataan ini hanya benar dari mereka jika mereka mengakui kebenaran syariat tanpa ada yang menentangnya. Yaitu dengan mengakui kenabian Rasul, dan bahwa dia mengatakan perkataan ini, dan bahwa dia bermaksud dengannya begini. Jika tidak, maka dengan keraguan dalam salah satu dari mukadimah-mukadimah ini, tidak akan ada pada mereka dari Rasul suatu khabar yang mereka ketahui dengannya masalah yang diperdebatkan itu tanpa menentang akal, apalagi dengan menentang akal.

Adapun kenabian: maka barangsiapa yang tidak mengetahui bahwa Rasul mengetahui masalah yang dikhabarkannya ini, dan bahwa dia terjaga dari mengatakan selain kebenaran di dalamnya, tidak mungkin dia mengetahui hukumnya dengan khabarnya. Maka ketika dia membolehkan bahwa Rasul mungkin tidak mengetahui dengan khabarnya tentangnya, dia membolehkan atasnya bahwa dia salah dalam apa yang dikhabarkannya tentang Allah dan hari akhir, atau bahwa dia berdusta, maka dia tidak memperoleh ilmu dengan khabarnya. Dan barangsiapa yang menganggap kenabian itu diperoleh, seperti para filosof yang menganggap nabi, dan bahwa kekhususan nabi adalah kekuatan yang dengannya dia memperoleh ilmu, dan kekuatan yang dengannya dia bertasharruf dalam ilmu, dan kekuatan yang menjadikan dari ma’qulat dalam dirinya khayalan-khayalan yang dilihat dan didengar, maka khayalan-khayalan itu menjadi malaikat Allah dan kalam-Nya, sebagaimana dikatakan Ibnu Sina dan pengikut-pengikutnya dari para mutafalsifah—maka dia tidak mungkin memastikan bahwa Rasul mengetahui apa yang dikatakannya, terjaga dari mengatakan selain kebenaran, apalagi jika dia berkata: “Sesungguhnya Rasul mungkin mengatakan apa yang dia ketahui kebalikannya.”

Maka mereka ini mustahil memperoleh ilmu dengan khabar Rasul, bagaimana mereka berbicara tentang pertentangan?

Demikian juga barangsiapa yang tidak mengetahui ketetapan khabar-khabar, dia tidak berbicara tentang terjadinya ilmu dengan konsekuensinya. Demikian juga barangsiapa yang berkata: “Sesungguhnya dalil sam’i tidak diketahui dengannya maksud pembicara,” sebagaimana dikatakan Ar-Razi dan pengikut-pengikutnya yang mengklaim bahwa dalil-dalil sam’iyyah tidak memberikan keyakinan tentang maksud pembicara, maka mereka ini tidak memiliki dalil syar’i yang memberikan ilmu tentang apa yang dikhabarkan Rasul, bagaimana mereka menentang yang ma’qul itu.

Demikian juga barangsiapa yang mengetahui bahwa ma’qulat mereka yang mereka tentangkan dengan syariat adalah batil, mustahil dia menentangkan dengannya dalil zhanni menurutnya, apalagi menentangkan dengannya dalil qath’i menurutnya. Dan oleh karena itu, orang-orang yang terang-terangan mendahulukan dalil-dalil aqliyyah atas syar’iyyah secara mutlak, seperti Abu Hamid dan Ar-Razi dan yang mengikuti mereka, tidak ada di antara mereka yang memperoleh dari para nabi ilmu tentang apa yang mereka kabarkan, karena mereka tidak mengakui bahwa Rasul menyampaikan penyampaian yang jelas dan terjaga. Bahkan iman mereka kepada kenabian di dalamnya ada keraguan: baik karena membolehkan bahwa dia mengatakan kebalikan dari apa yang dia ketahui, sebagaimana dikatakan Ibnu Sina dan yang semisalnya; atau karena membolehkan bahwa dia mungkin tidak mengetahui hal itu, sebagaimana dikatakan kelompok lain; atau karena dia ragu dalam kenabian—dia tidak memastikan lagi bahwa nabi terjaga dalam apa yang dikatakannya, dan bahwa dia menyampaikan penyampaian yang jelas. Maka kamu tidak akan menemukan seorang pun dari yang mendahulukan yang ma’qul secara mutlak atas khabar Rasul kecuali di dalam hatinya ada penyakit dalam imannya kepada Rasul. Maka orang ini membutuhkan pertama-tama untuk mengetahui bahwa Muhammad adalah Rasulullah yang benar lagi dibenarkan, yang tidak mengatakan tentang Allah kecuali kebenaran, dan bahwa dia menyampaikan penyampaian yang jelas, dan bahwa dia terjaga dari Allah menetapkannya atas kesalahan dalam apa yang disampaikannya dan dikhabarkannya tentang-Nya. Dan barangsiapa yang tetap iman ini di dalam hatinya, mustahil bersamaan dengan ini dia menjadikan apa yang bertentangan dengan khabar Rasul didahulukan atasnya.

Aspek Kelima Puluh Lima

Yaitu dikatakan: perkataan mereka ini bertentangan, dan perkataan yang bertentangan adalah rusak.

Hal itu karena mereka ini mewajibkan takwil dalam sebagian sam’iyyat tanpa sebagian yang lain. Dan tidak ada di antara yang dinisbatkan kepada kiblat, bahkan tidak pula selain mereka, yang mampu mentakwilkan seluruh sam’iyyat.

Dan jika demikian, dikatakan kepada mereka: apa perbedaan antara apa yang kalian bolehkan untuk ditakwilkan, lalu kalian palingkan dari pengertian zhahirnya dan maknanya yang jelas, dengan apa yang kalian tetapkan?

Maka mereka antara dua perkara: baik mereka mengatakan apa yang dikatakan mayoritas mereka: “Apa yang ditentang oleh akal yang qath’i, kami takwilkan, dan apa yang tidak ditentang oleh akal yang qath’i, kami tetapkan.”

Maka dikatakan kepada mereka: “Maka ketika itu kalian tidak mungkin menafikan takwil dari sesuatu, karena kalian tidak mungkin menafikan semua pertentangan aqliyyah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.”

Dan juga ketiadaan penentang akal yang pasti tidak mengharuskan keyakinan terhadap makna dalil sam’i (nash), karena ia -menurut pendapat kalian-: jika kalian memperbolehkan pembuat syariat untuk mengatakan perkataan yang tidak memiliki makna yang dapat dipahami, padahal dia tidak menghendaki itu, karena dalam hal-hal akal yang rumit yang tidak terlintas dalam pikiran kebanyakan manusia, atau tidak terlintas bagi makhluk dalam berabad-abad lamanya apa yang menentangnya- maka boleh jadi dia menghendaki dengan ucapannya apa yang menentang kandungannya tanpa itu, karena kemungkinan akan muncul di akhirat apa yang menentangnya, atau karena hal itu tidak diketahui dengan dalil akal dan semacamnya. Maka jika boleh pembenaran manusia kepadanya dalam apa yang diberitakannya bergantung pada syarat seperti itu, maka boleh jadi bergantung pada syarat-syarat serupa lainnya, karena semuanya sama dalam hal bahwa bergantung pada syarat seperti ini mengharuskan tidak dapat beristidlal dengan sesuatu dari berita-beritanya untuk mengetahui apa yang diberitakannya.

Dan jika mereka mengatakan dengan mentakwil segala sesuatu kecuali apa yang diketahui secara daruri bahwa dia menghendakinya, maka itu lebih menyeluruh karena tidak ada nash yang datang kecuali penyangkalnya dapat berkata: tidak diketahui secara daruri bahwa dia menghendaki ini.

Maka jika bagi yang menetapkan untuk berkata: saya mengetahui secara daruri bahwa dia menghendakinya.

Maka bagi orang yang menetapkan apa yang disengketakan oleh orang yang menetapkan ini juga dapat berkata seperti itu.

Dan tidak diragukan bahwa orang-orang yang menetapkan sifat ketinggian dan sifat-sifat menurut mereka bahwa ini diketahui secara daruri dari agama Rasul صلى الله عليه وسلم, maka mereka tidak bertentangan, dan yang menentang mereka bertentangan, karena dia tidak dapat berkata kepada yang lain dari penyangkal-penyangkal sesuatu, kecuali ahli penetapan ketinggian dapat berkata kepadanya: maka engkau harus menerima seperti ini, atau jika tidak maka engkau bertentangan dan tidak dapat tegak perkataanmu di sisi satu golongan pun, dan ini menjelaskan kerusakan perkataannya dan inilah yang dimaksud.

Dan apa yang kami sebutkan ini jelas dalam perkataan setiap golongan, bahkan dalam perkataan orang-orang yang menetapkan sebagian sifat tanpa sebagian lainnya, karena jika engkau merenungkan perkataan mereka, engkau tidak akan mendapati bagi mereka kaidah dalam apa yang ditakwil dan apa yang tidak ditakwil, bahkan konsekuensi perkataan mereka adalah kemungkinan mentakwil semuanya, maka mereka tidak mengakui kecuali apa yang diketahui penetapannya dengan dalil yang terpisah dari sam’ (nash), sedangkan mereka tidak memperbolehkan seperti itu, dan mereka tidak dapat berkata seperti itu. Maka diketahui bahwa perkataan mereka batil, dan bahwa perkataan mereka: kami tidak mentakwil kecuali apa yang ditentang oleh yang qath’i – adalah perkataan yang batil. Dan dengan batalnya perkataan mereka, terkadang mereka menjelaskan konsekuensinya, yaitu bahwa tidak dapat diperoleh ilmu dari nash-nash sam’iyyah, sebagaimana disebutkan oleh ar-Razi dan lainnya, padahal mereka memperoleh ilmu darinya, maka mereka bertentangan. Dan yang tidak bertentangan di antara mereka harus berkata: berita-berita Rasul terbagi tiga bagian: apa yang diketahui penetapannya dengan dalil terpisah maka dipercayai, dan apa yang diketahui bahwa akal yang pasti menentangnya maka ditakwil, dan apa yang tidak diketahui dengan dalil terpisah tidak mungkin penetapannya dan tidak mungkin peniadaannya, maka diragukan dan ditangguhkan.

Dan inilah hakikat perkataan mereka yang kami sebutkan tadi, yaitu apa yang diketahui secara daruri dari agama Islam bahwa hal itu bertentangan dengan apa yang diwajibkan Rasul berupa beriman kepada berita-beritanya, dan bahwa pada hakikatnya itu adalah pemecatan Rasul dari kewajiban risalahnya, dan menjadikannya seperti Abu Hanifah dengan asy-Syafi’i, dan Ahmad bin Hanbal dengan Malik, dan semacamnya.

Aspek ke-36

Dapat dikatakan: mereka jika berpaling dari dalil-dalil syar’iyyah, maka tidak tersisa bersama mereka kecuali dua jalan: pertama jalan para teoretikus: yaitu dalil-dalil qiyasi aqliyyah, dan kedua jalan para sufi: yaitu jalan ibadah kashfiyyah. Dan setiap orang yang mencoba kedua jalan ini mengetahui bahwa apa yang tidak sesuai dengan al-Kitab dan as-Sunnah darinya mengandung pertentangan dan kerusakan yang tidak dapat dihitung kecuali oleh Rabb para hamba. Oleh karena itu, barangsiapa yang menempuh salah satunya, maka urusan akan berakhir padanya dengan kebingungan dan keraguan, jika dia memiliki akal dan pembedaan, dan jika dia bodoh maka masuk dalam perkataan berlebihan dan hal-hal besar yang tidak dipercayai kecuali oleh orang yang paling bodoh.

Maka puncak orang-orang ini adalah keraguan, yaitu tidak membenarkan kebenaran, dan puncak orang-orang ini adalah perkataan berlebihan yaitu membenarkan kebatilan. Yang pertama menyerupai keadaan Yahudi, dan yang kedua menyerupai keadaan Nasrani. Maka para ahli kalam dan teori yang cerdik mengakui kebingungan dan keraguan sebagaimana dikenal dari lebih dari satu di antara mereka, seperti orang yang berbicara di atas mimbar lalu mulai mengingkari ketinggian di atas Arsy, dan berkata: “Allah ada dan tidak ada Arsy, dan Dia tidak berpindah dari apa yang Dia ada padanya.” Maka berdirilah kepadanya asy-Syaikh Abu al-Fadhl Ja’far al-Hamadhani dan berkata: “Biarkanlah kami wahai ustadz dari menyebut Arsy dan istawa Allah di atasnya, maksudnya bahwa ini diketahui dengan sam’ (nash), dan beritahukanlah kepada kami tentang kedaruratan ini yang kami dapati dalam hati kami. Tidak ada seorang ‘arif pun berkata: ‘Ya Allah’ kecuali dia mendapati sebelum lidahnya bergerak dalam dirinya makna yang menuju ketinggian, tidak menoleh ke kanan dan ke kiri. Apakah engkau punya jawaban atas ini?”

Bab: Perkataan al-Ghazali tentang Takwil dan Komentar Ibnu Taimiyah atasnya

Abu Hamid (al-Ghazali) menyebutkan dalam kitab Ihya’ kalam yang panjang tentang ilmu zahir dan batin. Dia berkata: “Suatu golongan pergi kepada takwil dalam hal yang berkaitan dengan sifat-sifat Allah Ta’ala, dan mereka meninggalkan apa yang berkaitan dengan akhirat pada makna zahirnya, serta melarang takwil, dan mereka adalah golongan Asy’ariyah” – yaitu golongan mutaakhkhirin (belakangan) dari mereka yang menyetujui pemilik kitab al-Irsyad. Dia berkata: “Dan Mu’tazilah menambahi mereka hingga mereka mentakwilkan bahwa Allah adalah Maha Mendengar dan Maha Melihat, serta ru’yah (penglihatan kepada Allah) dan mi’raj walaupun tidak dengan jasad, dan mereka mentakwilkan azab kubur, mizan (timbangan), shirath (jembatan), dan sejumlah hukum akhirat, namun mereka mengakui kebangkitan jasad-jasad dan surga serta berisi makanan-makanan di dalamnya.”

Aku (Ibnu Taimiyah) berkata: Takwil terhadap mizan, shirath, azab kubur, pendengaran dan penglihatan, sesungguhnya itu adalah pendapat golongan Baghdadiyah dari Mu’tazilah, bukan golongan Bashriyah.

Abu Hamid berkata: “Dengan kenaikan mereka sampai tingkat ini, para filosof menambahi lagi sehingga mereka mentakwilkan semua yang datang tentang akhirat kepada perkara-perkara akal rohani dan kenikmatan-kenikmatan akal.”

Sampai dia berkata: “Dan mereka inilah orang-orang yang berlebihan dalam takwil. Batas pertengahan antara ini dan itu adalah halus dan samar, tidak dapat mengetahuinya kecuali orang-orang yang diberi taufik yang memahami perkara-perkara dengan cahaya ilahi, bukan dengan pendengaran.

Kemudian jika tersingkap bagi mereka rahasia-rahasia perkara sebagaimana adanya, dan mereka melihat kepada dalil sam’i (nash) dan lafaz-lafaz yang datang di dalamnya, maka apa yang sesuai dengan apa yang mereka saksikan dengan cahaya keyakinan, mereka tetapkan, dan apa yang bertentangan, mereka takwilkan.

Adapun orang yang mengambil semua perkara ini dari dalil sam’i, maka tidak akan tegak kakinya.”

Aku (Ibnu Taimiyah) berkata: Kandungan kalam ini adalah bahwa tidak dapat diambil dari kabar Rasul ﷺ sesuatu pun dari perkara-perkara ilmiah, melainkan hanya dapat dipahami itu oleh setiap orang dengan apa yang diperolehnya dari musyahadah (penyaksian), cahaya, dan mukasyafah (penyingkapan).

Dan ini adalah dua asas kesesatan, karena setiap orang yang memiliki mukasyafah, jika dia tidak menimbangnya dengan Kitab dan Sunnah, maka dia akan masuk ke dalam kesesatan. Dan sebaik-baik wali Allah dari umat ini adalah Abu Bakar dan Umar رضي الله عنهما, dan sebaik-baik orang yang mendapat ilham dari umat ini adalah Umar, berdasarkan hadis dan hadis yang lain: “Sesungguhnya Allah meletakkan kebenaran pada lisan Umar dan hatinya.” Meskipun demikian, Shiddiq (Abu Bakar) lebih utama darinya, karena Shiddiq hanya mengambil dari cahaya kerasulan, bukan dari mukasyafah dan mukhathabahnya. Dan apa yang dibawa Rasul itu ma’shum (terpelihara dari kesalahan), tidak akan menetap di dalamnya kesalahan. Adapun apa yang terjadi pada ahli hati dari jenis mukhathabah dan musyahadah, maka di dalamnya ada yang benar dan ada yang salah. Hanya dapat dibedakan antara yang benar dan yang salah dengan cahaya kenabian, sebagaimana Umar menimbang apa yang datang kepadanya dengan risalah. Apa yang sesuai dengan itu, dia terima, dan apa yang bertentangan, dia tolak.

Sebagian syaikh berkata yang artinya: Sungguh telah dijamin bagi kami keberhasilan dalam apa yang dibawa oleh Kitab dan Sunnah, dan tidak dijamin bagi kami keberhasilan dalam kasyf-kasyf.

Abu Sulaiman ad-Darani berkata: Sesungguhnya berlalu di hatiku nuktat (petunjuk) dari nuktat kaum, maka aku tidak menerimanya kecuali dengan dua saksi: Kitab dan Sunnah.

Abu Amr Ismail bin Nujaid berkata: Setiap dzawq (rasa spiritual) atau setiap wajd (kondisi spiritual) yang tidak disaksikan oleh Kitab dan Sunnah, maka itu adalah batil.

Al-Junaid bin Muhammad berkata: Ilmu kami ini terikat dengan Kitab dan Sunnah. Siapa yang tidak membaca al-Quran dan tidak menulis hadis, maka tidak layak baginya berbicara dalam ilmu kami.

Sahl juga berkata: Wahai para murid, jangan kalian meninggalkan tulisan hitam di atas putih (yaitu nash), karena tidak ada seorang pun yang meninggalkan tulisan hitam di atas putih kecuali dia menjadi zindiq.

Ini dan yang semisal dengannya banyak dalam perkataan para syaikh yang arif. Mereka mengetahui bahwa tidak akan diperoleh bagi mereka hakikat tauhid, ma’rifah, dan yakin, kecuali dengan mengikuti para rasul. Dan mungkin diperoleh bagi mereka dari dalil-dalil akal qiyasi (analogi) dan burhani (demonstratif), serta dari mukhathabat dan mukasyafat yang nyata, apa yang membenarkan apa yang dikabarkan oleh Rasul ﷺ.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda Kami di segala penjuru dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa (al-Quran) itu adalah kebenaran. Apakah tidak cukup (bagi mereka) bahwa Tuhanmu menjadi saksi atas segala sesuatu?” [Fushshilat: 53]

Dan firman-Nya: “Dan orang-orang yang diberi ilmu melihat bahwa apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu adalah kebenaran dan menunjukkan kepada jalan (yang lurus).” [Saba’: 6]

Dan firman-Nya: “Apakah orang yang mengetahui bahwa apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu adalah kebenaran sama dengan orang yang buta?” [ar-Ra’d: 19]

Dan engkau akan mendapati banyak dari para salik jalur ilmu, nazhar (penelitian), dan istidlal (pencarian dalil), yang telah kabur bagi mereka perkara-perkara, dan berbenturan pada mereka dalil-dalil dan qiyas-qiyas, mereka berprasangka baik kepada jalan ahli iradat (keinginan), ibadah, dan mujahada, mengira bahwa dengan itu akan tersingkap hakikat-hakikat.

Dan banyak dari para salik jalur ibadah, iradat, zuhd, dan riyadhah, yang telah kabur bagi mereka perkara-perkara, dan berbenturan pada mereka rasa-rasa dan wajd-wajd, mereka berprasangka baik kepada jalan ahli ilmu, nazhar, dan istidlal, mengira bahwa dengan itu akan tersingkap bagi mereka hakikat-hakikat.

Dan hakikat perkara adalah bahwa tidak bisa tidak dari kedua perkara itu. Tidak bisa tidak dari ilmu dan qashd (maksud), dan tidak bisa tidak dari ilmu dan amal dengannya. Dan barangsiapa beramal dengan apa yang diketahuinya, Allah akan mewariskan kepadanya ilmu yang tidak diketahuinya.

Dan hamba memiliki kewajiban-kewajiban dalam ini dan itu, maka tidak bisa tidak menunaikan kewajiban-kewajiban, dan tidak bisa tidak bahwa masing-masing dari keduanya sesuai dengan apa yang dibawa Rasul. Maka barangsiapa menghadap kepada jalan nazhar dan ilmu tanpa mengikuti Sunnah dan tanpa amal dengan ilmu, maka dia sesat dan tersesat dalam amalnya. Dan barangsiapa menempuh jalan iradat, ibadah, zuhd, dan riyadhah tanpa mengikuti Sunnah dan tanpa ilmu yang dijadikan dasar amal, maka dia sesat dan tersesat. Dan barangsiapa bersamanya ilmu yang benar yang sesuai dengan apa yang dibawa Rasul ﷺ tanpa amal dengannya, maka dia tersesat. Dan barangsiapa bersamanya amal yang sesuai dengan Sunnah tanpa ilmu yang diperintahkan dengannya, maka dia sesat.

Maka barangsiapa keluar dari kewajiban Kitab dan Sunnah dari golongan ini dan itu, maka dia sesat. Dan jika dia tidak beramal dengan ilmunya, atau beramal tanpa ilmu, maka itu adalah kerusakan kedua.

Dan orang-orang yang tidak berpegang teguh dengan Kitab dan Sunnah dari ahli ahwal, ibadah, riyadhah, dan mujahada, kesesatan mereka lebih besar dari kesesatan orang yang tidak berpegang teguh dengan Kitab dan Sunnah dari ahli aqwal (perkataan) dan ilmu, walaupun mungkin ada pada golongan ini dari keghawiyan (penyimpangan) apa yang tidak ada pada mereka. Karena mereka masuk ke dalam berbagai jenis khayalan-khayalan yang rusak dan keadaan-keadaan syaithani yang sesuai dengan jalan mereka.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala: “Maukah kamu Aku beritahukan kepadamu, kepada siapa setan-setan itu turun? Mereka turun kepada setiap pendusta yang banyak dosa.” [asy-Syu’ara’: 221-222]

Manusia adalah makhluk yang berambisi dan berusaha. Barangsiapa yang cita-cita dan amalnya bukan yang dicintai Allah dan Rasul-Nya ﷺ, maka cita-cita dan amalnya adalah sesuatu yang tidak dicintai Allah dan Rasul-Nya ﷺ.

Keadaan-keadaan adalah hasil dari perbuatan-perbuatan. Maka apa yang mereka peroleh sesuai dengan amal tersebut. Sering kali terbayang bagi mereka hal-hal yang mereka kira ada di luar (kenyataan), padahal tidak ada kecuali di dalam jiwa mereka sendiri. Mereka mendengar ucapan yang berasal dari setan atau dari diri mereka sendiri, namun mereka mengira itu dari Allah Ta’ala. Bahkan di antara mereka ada yang mengira bahwa dia melihat Allah dengan matanya sendiri, dan bahwa dia mendengar firman-Nya dengan telinganya dari luar, sebagaimana Musa bin Imran mendengarnya. Di antara mereka ada yang melihat setan-setan dan mendengar perkataan mereka, namun dia mengira itu termasuk karamah para wali. Ini adalah pembahasan yang luas yang telah dijelaskan di tempat lain.

Karena itulah Nabi ﷺ bersabda dalam hadis sahih: “Mimpi itu tiga macam: mimpi dari Allah, mimpi yang menyedihkan dari setan, dan mimpi dari apa yang dipikirkan seseorang di waktu terjaga lalu dia melihatnya dalam tidur.” Sering kali manusia melihat gambaran keyakinannya, maka apa yang dia peroleh melalui mukasyafah dan musyahadahnya adalah apa yang dia yakini dari kesesatan. Bahkan orang Nasrani melihat dalam kasyafnya trinitas yang dia yakini. Tidak ada seorang pun dari makhluk yang ma’shum (terjaga) dari kesalahan kecuali para nabi. Dari mana orang selain nabi memperoleh nur ilahi untuk mengetahui hakikat-hakikat gaib dan tersingkap baginya rahasia-rahasia perkara ini sebagaimana adanya, sehingga dia sendiri menjadi mampu mengetahui sifat-sifat Rabb, malaikat-malaikat-Nya, dan apa yang Allah sediakan di surga dan neraka bagi para wali dan musuh-musuh-Nya?

Pemikiran ini dasarnya berasal dari materi para filsuf dan Qaramithah Bathiniyah, yang menjadikan kenabian sebagai limpahan dari akal aktif kepada jiwa nabi, dan menjadikan apa yang terjadi dalam jiwanya berupa gambaran-gambaran sebagai malaikat Allah, dan apa yang dia dengar dalam jiwanya berupa suara-suara sebagai kalam Allah. Karena itu mereka menjadikan kenabian dapat diperoleh. Jika manusia mempersiapkan diri dengan riyadhah dan pensucian, maka akan melimpah kepadanya apa yang melimpah kepada jiwa para nabi. Menurut mereka, pemikiran ini batil berdasarkan kesepakatan kaum Muslim, Yahudi, dan Nasrani.

Meskipun demikian, mereka ini tidak mengatakan bahwa setiap orang dapat mengetahui melalui riyadhah apa yang diketahui oleh orang yang lebih sempurna darinya. Maka tidak dapat dibayangkan berdasarkan prinsip ini bahwa orang awam dapat mengetahui apa yang diketahui Nabi ﷺ, meskipun mereka melakukan apa yang mereka lakukan. Jika pengetahuan tentang apa yang beliau kabarkan hanya dapat diketahui melalui jalan ini, maka tidak mungkin baginya mengetahuinya sama sekali.

Kemudian, diketahui bahwa jika ini mungkin, maka orang-orang terdahulu yang pertama adalah orang yang paling berhak mendapat ini. Meskipun demikian, tidak ada di antara mereka yang mengklaim bahwa dia mengetahui sendiri apa yang diberitakan Rasul ﷺ.

Diketahui bahwa Allah mengutamakan sebagian rasul atas sebagian yang lain, dan mengutamakan sebagian nabi atas sebagian yang lain.

Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Para rasul itu, Kami lebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain” [Al-Baqarah: 253].

Dan firman-Nya: “Dan sungguh, Kami telah melebihkan sebagian nabi atas sebagian yang lain” [Al-Isra: 55].

Sebagaimana Allah mengkhususkan Musa dengan kalam (berbicara langsung), maka tidak mungkin bagi para nabi dan rasul pada umumnya mendengar kalam Allah sebagaimana Musa mendengarnya. Dan tidak mungkin bagi selain Muhammad mengetahui sendiri apa yang Allah perlihatkan kepada Muhammad ﷺ pada malam Isra dan selain malam Isra.

Jika pengetahuan seperti itu tidak diperoleh para rasul dan nabi, bagaimana mungkin diperoleh oleh selain mereka?

Namun orang yang mengatakan ini mengira bahwa Allah berbicara kepada Musa adalah sejenis ilham yang terjadi pada orang-orang biasa. Karena itu mereka mengklaim bahwa seseorang dari mereka dapat mendengar kalam Allah sebagaimana Musa bin Imran mendengarnya. Dia memiliki dalam kitab Misykatul Anwar pemikiran yang dibangun atas dasar-dasar para filsuf ini yang tidak diridhai baik oleh Yahudi maupun Nasrani. Dari sana munculah pengarang “Khal’un Na’lain” dan orang-orang sepertinya dari kaum mulhid, seperti pengarang Al-Fushush, Ibnu Arabi, yang mengklaim bahwa khatamul auliya (penutup para wali) lebih utama dari khatamul anbiya (penutup para nabi), dan bahwa seluruh nabi hanya memperoleh ma’rifat kepada Allah dari misykah khatamul auliya.

Ma’rifat itu menurut mereka adalah bahwa wujud itu satu, tidak dibedakan di dalamnya antara wujud Khaliq dan wujud makhluk. Dia mengklaim bahwa khatamul auliya mengambil dari sumber yang darinya malaikat mengambil untuk mewahyukan kepada rasul. Khatamul auliya, meskipun telah dibicarakan oleh Abu Abdullah At-Tirmidzi dan lainnya, dan mereka membicarakannya dengan pembicaraan yang batil yang dipungkiri oleh ulama dan orang beriman, namun mereka tidak sampai pada tingkat ini.

Tetapi Ibnu Arabi dan orang-orang sepertinya dari kaum mulhid membangun ini atas dasar-dasar filsuf Shabiyin. Mereka ini mengambil pemikiran para filsuf dan mengeluarkannya dalam bentuk mukasyafah dan musyahadah.

Malaikat menurut mereka adalah apa yang terbayangkan dalam jiwa nabi berupa gambaran khayal. Mereka mengatakan bahwa nabi memiliki tiga karakteristik: Pertama, dia memiliki kekuatan suci yang dengannya dia memperoleh ilmu tanpa belajar. Kedua, dia memiliki kekuatan jiwa yang dengannya dia mempengaruhi materi alam. Ketiga, dia melihat dan mendengar dalam jiwanya melalui jalan khayal apa yang tergambar baginya dari hakikat-hakikat. Maka mereka menjadikan apa yang dilihat para nabi dari malaikat dan didengar dari mereka hanya ada dalam jiwa mereka, bukan di luar.

Khatamul auliya menurut mereka mengambil hal-hal ma’qul yang murni yang tidak memerlukan khayal. Barangsiapa yang berpendapat seperti ini berkata: dia mengambil dari sumber yang darinya malaikat mengambil untuk mewahyukan kepada khatamul anbiya. Karena malaikat menurutnya adalah khayal yang ada dalam jiwa nabi, dan dia mengambil dari sumber yang darinya khayal mengambil.

Ini dan yang semacamnya adalah mukasyafah yang dirujuk oleh orang yang merasa tidak memerlukan menerima perkara-perkara dari jalan pendengaran (wahyu). Mereka inilah yang menempuh apa yang ditunjukkan oleh pengarang Al-Ihya dan orang-orang sepertinya, yang dalam sebagian perkara mengikuti kaidah para filsuf.

Jalan para filsuf ini lebih buruk dari jalan Yahudi dan Nasrani. Telah dijelaskan secara panjang lebar tentang jalan mereka di tempat selain ini.

Yang dimaksud di sini adalah bahwa mereka ini, meskipun dengan kekufuran mereka, berpaling dari Rasul dan menerima petunjuk dari jalannya, dan menyingkirkannya secara makna, mereka bertentangan, dalam perkataan yang berbeda-beda, disesatkan darinya siapa yang disesatkan. Setiap orang yang berpaling dari jalan salaf yang syar’i dan ilahi, maka dia pasti sesat dan bertentangan, dan tetap dalam kebodohan murakkab atau basith.

Maksud pertama adalah menjelaskan kontradiksi orang yang berpaling dari dalil-dalil sam’iyyah syar’iyyah (dalil-dalil pendengaran yang bersumber dari syariat) dalam pokok-pokok khabariyyah, seperti sifat-sifat Allah, kenabian, dan hari akhir. Barangsiapa yang menempuh jalan untuk memperoleh pengetahuan tentang perkara-perkara ini selain jalan syar’iyyah nabawiyyah, maka perkataannya bertentangan dan rusak, dan dia tidak memiliki kaidah yang lurus untuk diandalkan. Apalagi orang yang menentangnya dengan jalan yang bertentangan dengannya, yang dia andalkan berdasarkan pendapat-pendapat yang saling bertentangan, yang dia kira sebagai dalil-dalil akal, musyahadah, dan mukhathabah rabbaniyyah, padahal itu adalah khayalan-khayalan rusak dan wahm-wahm batil. Sebagaimana kata As-Suhaili: “Aku berlindung kepada Allah dari qiyas falsafi dan khayal sufi.”

Adapun penjelasan kerusakan itu dari segi para rasul dan keimanan kepada mereka, maka kami katakan:

Aspek yang Ketujuh Puluh Tujuh:

Kami mengetahui secara dharuri (pasti) dari agama Nabi ﷺ dan agama umatnya yang beriman kepadanya, batalnya konsekuensi-konsekuensi perkataan ini. Batalnya konsekuensi menunjukkan batalnya yang mengharuskan konsekuensi itu. Bahkan kami mengetahui secara dharuri bahwa dari agamanya, konsekuensi-konsekuensi perkataan ini termasuk kekufuran dan keilhadan yang paling besar.

Hal itu karena konsekuensi, hakikat, dan kandungan perkataan ini adalah: bahwa Rasul ﷺ dalam apa yang dia kabarkan tentang Allah Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan Hari Akhir – tidak memiliki ilmu, petunjuk, atau kitab yang menerangi. Maka tidak dapat diambil darinya pengetahuan tentang itu, tidak ada petunjuk untuk membedakan yang haq dari yang batil, dan Rasul tidak memberi petunjuk kepada manusia, tidak menyampaikan kepada mereka penyampaian yang jelas, tidak mengeluarkan mereka dari kegelapan menuju cahaya, dan tidak membimbing mereka ke jalan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji.

Diketahui bahwa banyak dari khithab (pembicaraan) Al-Qur’an, bahkan sebagian besarnya, berkaitan dengan bab ini. Karena khithab ilmiah dalam Al-Qur’an lebih mulia dari khithab amaliah dalam kedudukan dan sifat.

Jika khithab ini tidak memberi mereka manfaat berupa ma’rifah, dan Rasul tidak menjelaskan kepada mereka maksud dan tujuannya dengan khithab ini, tetapi seseorang dari mereka hanya kembali dalam mengetahui perkara-perkara yang disebutkan, digambarkan, dan diberitakan kepadanya kepada sekedar pendapat dan dzauqnya – jika sesuai dengan khabar Rasul apa yang ada padanya, dia membenarkan dengan pemahaman dan konsekuensinya, jika tidak dia berpaling darinya sebagaimana seorang Muslim berpaling dari Isra’iliyyat yang dinukil dari Ahli Kitab – maka ini termasuk yang diketahui kerusakannya secara dharuri dari agama Rasul.

Ini diketahui oleh setiap orang yang mengetahui apa yang didakwahkan Rasul ﷺ, baik dia mukmin maupun kafir. Karena setiap orang yang sampai kepadanya dakwah Rasul dan mengetahui apa yang dia dakwahkan, dia tahu bahwa Rasul tidak mendakwahi manusia untuk meyakini tentang dirinya keyakinan ini.

Maksudnya adalah bahwa diketahui secara dharuri bahwa mereka ini bertentangan dengan dakwah Rasul, dan ini diketahui oleh setiap orang yang mengetahui keadaan Rasul, baik mukmin maupun kafir. Konsekuensi-konsekuensi perkataan ini adalah berbagai macam kekufuran dan keilhadan, sebagaimana akan kami isyaratkan insya Allah.

Aspek yang Ketujuh Puluh Delapan:

Jika Rasul ﷺ tidak menjelaskan kepada manusia pokok-pokok keimanan mereka, tidak mengenalkan kepada mereka ilmu untuk berpetunjuk dengannya dalam perkara-perkara agama yang paling besar, tujuan-tujuan dakwah nabawiyyah yang paling mulia, perkara paling mulia yang untuk itu makhluk diciptakan, dan yang terbaik yang dicapai, diperoleh, dan dijangkau makhluk, tetapi hanya menjelaskan kepada mereka perkara-perkara amaliyyah – jika demikian, maka diketahui bahwa orang yang mengajarkan dan menjelaskan kepada mereka bagian yang lebih mulia dan jenis yang lebih besar, maka apa yang dia bawa kepada mereka lebih utama dari apa yang dibawa kepada mereka oleh orang yang hanya menjelaskan bagian yang kurang utama dan jenis yang kurang.

Saat itu, madzhab para nafat (penyangkal) sifat-sifat Allah tidak memiliki imam dari orang-orang terbaik umat ini dan orang-orang terdahulunya. Imam-imam besar mereka justru: Qaramithah Bathiniyyah dari Isma’iliyyah, Nushairiyyah dan semacamnya, dan orang yang sependapat dengan mereka dari para mulhid filsuf, dan para mulhid sufi yang mengatakan wahdat, hulul, dan ittihad, seperti Ibnu Sina, Al-Farabi, Ibnu Arabi, Ibnu Sab’in, dan orang-orang seperti mereka.

Kemudian yang seperti mereka seperti imam-imam Jahmiyyah: seperti Al-Jahm bin Shafwan, Al-Ja’d bin Dirham, Abu Al-Hudzail Al-‘Allaf, Abu Ishaq An-Nazhzham, Bisyr Al-Marisi, Tsumamah bin Asyras, dan orang-orang seperti mereka. Maka apa yang dibawa mereka berupa ilmu, petunjuk, dan ma’rifah menjadi lebih utama dan lebih mulia dari apa yang dibawa Musa bin Imran, Muhammad bin Abdullah sayyid anak Adam, dan orang-orang seperti mereka dari para rasul – shalawat dan salam Allah atas mereka – karena mereka ini menurut para nafat Jahmiyyah tidak menjelaskan ilmu yang paling utama dan ma’rifah yang paling mulia, tetapi yang menjelaskannya adalah mereka itu menurut perkataan para nafat.

Konsekuensi perkataan ini adalah bahwa menurut para nafat Jahmiyyah, mereka itu lebih utama dari para nabi dan rasul dalam ilmu tentang Allah dan penjelasan ilmu tentang Allah. Para imam mereka telah menyatakan ini secara terang-terangan. Ibnu Arabi dan orang-orang sepertinya mengatakan: bahwa para nabi dan rasul memperoleh ilmu tentang Allah dari misykah khatam al-auliya, dan bahwa khatam ini mengambil ilmu dari sumber yang darinya malaikat mengambil untuk mewahyukan kepada rasul.

Ibnu Sab’in mengatakan: bahwa dia menjelaskan ilmu yang dirujuk oleh Hermes pada masa-masa awal, dan yang ingin diberikan oleh petunjuk nabawi.

Menurutnya: para nabi ingin memberikannya tetapi tidak memberikannya. Segolongan mutafalisfah mengatakan: bahwa filosof lebih utama dan lebih sempurna dari nabi. Demikian juga para mulhid Syiah dari Isma’iliyyah dan semacamnya mengatakan: bahwa imam-imam mereka seperti Muhammad bin Ismail bin Ja’far dan semacamnya lebih utama dari Musa, Isa, dan Muhammad – shalawat Allah atas mereka semua.

Kemudian ini banyak terjadi pada kelompok-kelompok jahil dari Barbar, Kurdi, Persia, dan Arab, mereka meyakini tentang syaikh mereka bahwa dia lebih utama dari Nabi ﷺ. Di antara syaikh-syaikh mereka ini ada yang munafiq dan zindiq.

Barangsiapa yang mengatakan tentang imam-imam Isma’iliyyah dan orang-orang seperti mereka dari syaikh-syaikh munafiq dan fasiq bahwa mereka lebih utama dari para rasul, maka mereka ini lebih buruk dari orang Nasrani. Karena orang Nasrani mengklaim bahwa para hawari dan orang-orang seperti mereka lebih utama dari Ibrahim Al-Khalil, Musa, Daud, dan nabi-nabi lainnya, sedangkan para hawari adalah orang-orang mukmin. Jika orang yang mengatakan ini dari kalangan Nasrani termasuk orang paling jahil dan paling kafir, maka orang yang mengutamakan seorang mulhid dari para mulhid atas para nabi dan rasul Allah, kekufurannya lebih besar dari kekufuran orang Nasrani dalam hal ini.

Bahkan mereka ini mungkin lebih buruk daripada orang-orang yang mengutamakan dari kalangan Nasrani atas Ibrahim, Musa, Daud, Sulaiman dan lainnya, seperti Paulus dan orang-orang sejenisnya, yang dikatakan bahwa mereka menciptakan untuk orang-orang Nasrani apa yang mereka ciptakan berupa kesesatan-kesesatan dan menyesatkan mereka, dan memasukkan ke dalam agama Masih dari agama orang-orang musyrik dan Shabi’in, dan dari orang-orang Romawi dan sejenisnya, apa yang mereka rusak dengannya agama Masih shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan menjadikan orang-orang Nasrani berada dalam kesesatan-kesesatan yang dengan itu mereka menyimpang dari agama Masih, hingga berkatalah sebagian ulama: “Sesungguhnya orang-orang Nasrani menjadi bermazhab Romawi yang musyrik, bukan orang-orang Romawi yang menjadi beragama Nasrani,” karena mereka itu mengubah syariat agama Masih, menggantikannya dengan apa yang mereka ganti dari syariat-syariat orang musyrik, dan tujuan mereka hanyalah mereka meracik agama dari agama para filosof, Shabi’in, musyrik, dan agama Nasrani, sebagaimana yang dilakukan Mani ketika ia meracik agama dari agama Majusi dan agama Nasrani. Jika mereka ini termasuk orang-orang yang paling jahil dan paling kafir, maka orang yang menjadikan imam-imam para ateis batiniah lebih utama dari Muhammad, Ibrahim, Musa, dan Isa, lebih buruk dari mereka ini.

Dan para ateis ini meracik mazhab dari agama Majusi, agama Shabi’in, dan agama Rafidhah umat ini, maka mereka berkeliling di pintu-pintu mazhab, dan mendapat bagian yang paling hina dari tujuan-tujuan, karena mereka menyembunyikan dari menentang para rasul dan membatalkan apa yang mereka bawa, apa yang tidak disembunyikan oleh pengikut-pengikut Paulus dan sejenisnya dari kalangan Nasrani.

Dan barangsiapa yang tidak sampai pada tingkat ini dari para ateis ahli kalam dan ahli ibadah dan sejenisnya, maka sesungguhnya ia telah ikut serta dengan mereka dalam asalnya yaitu mengutamakan imam-imam dan guru-gurunya atas para nabi, dan barangsiapa dari mereka yang tidak mengakui keutamaan imam-imam dan guru-gurunya atas para nabi, maka hal itu adalah konsekuensi yang tidak dapat dihindari baginya, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya apabila ia menjadikan pengetahuan tentang Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kembali tidak dapat diambil dari ucapan para nabi dan perkataan mereka, penjelasan mereka dan jalan yang mereka jelaskan.

Dan hanya dapat diambil dari perkataan guru-guru dan imam-imamnya.

Aspek yang Kesembilan dan Tiga Puluh

Bahwa dikatakan: Sesungguhnya para rasul tidak diam dari berbicara dalam bab ini, dan seandainya mereka diam tentangnya, maka akan mengharuskan keutamaan guru-guru dan imam-imam para peniadanya atas para nabi sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, apalagi jika mereka berbicara tentangnya dengan apa yang dipahami darinya oleh makhluk adalah kebalikan dari kebenaran menurut pendapat para peniada, maka jika kebenaran adalah pendapat para peniada, dan mereka tidak berbicara kecuali dengan apa yang menunjukkan kepada kebalikannya, maka mereka – selain tidak membimbing makhluk dan mengajarkan mereka kebenaran menurut para peniada – mereka telah menyamarkan kepada mereka dan menyesatkan, bahkan menyesatkan mereka dan membuat mereka jahil dan mengeluarkan mereka kepada kejahilan yang berlipat, dan kegelapan yang bertumpuk-tumpuk: baik dari ilmu yang mereka miliki atau dari kejahilan yang sederhana, atau membuat mereka bingung dan ragu dan menjadikan mereka bimbang tidak mengetahui kebenaran dari kebatilan, dan petunjuk dari kesesatan, karena apa yang mereka katakan itu menentang jalan-jalan ilmu akal dan kashf.

Maka menurut mereka ini, perkataan para nabi dan ucapan mereka dalam ma’rifat yang paling mulia dan ilmu-ilmu yang paling agung itu menyakitkan dan tidak menyembuhkan, menyesatkan dan tidak membimbing, membahayakan dan tidak bermanfaat, merusak dan tidak memperbaiki, dan tidak mensucikan jiwa-jiwa dan mengajarkan mereka kitab dan hikmah, bahkan mengotori jiwa-jiwa dan menjatuhkan mereka ke dalam kesesatan dan syubhat, bahkan perkataan orang yang bersophis terkadang dan menjelaskan di waktu lain, sebagaimana terdapat dalam perkataan banyak ahli kalam dan filsafat, seperti Ibnu al-Khatib, Ibnu Sina, Ibnu Arabi, dan sejenisnya lebih baik dari kalam Allah dan kalam rasul-rasul-Nya, maka sebaik-baik kalam bukanlah kalam Allah, dan sebenar-benar hadits bukanlah hadits-Nya, bahkan sebagian dari Quran Musailamah al-Kadzdzab, yang tidak ada kedustaan di dalamnya pada dirinya, meskipun penisbatannya kepada Allah adalah dusta, tetapi ia termasuk yang tidak bermanfaat seperti perkataannya: “Gajah, dan apa yang membuatmu tahu apa itu gajah, ia memiliki belalai yang panjang, sesungguhnya itu dari ciptaan Tuhan kami yang agung” – menurut para ateis ini lebih baik dari kalam Allah, yang dengan itu Dia mensifati diri-Nya, dan mensifati malaikat-malaikat-Nya, dan hari akhir, dan lebih baik dari kalam rasul-Nya, karena Quran Musailamah, meskipun tidak ada faidah dan manfaat di dalamnya, tidak ada bahaya di dalamnya, dan tidak ada kerusakan, bahkan membuat pendengar tertawa – sebagaimana orang-orang tertawa – dari yang sejenisnya.

Dan kalam Allah dan rasul-Nya menurut mereka ini telah menyesatkan makhluk dan merusak akal mereka, dan agama mereka, dan mewajibkan mereka meyakini kebalikan dari kebenaran dalam iman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, atau meragukan dan ragu terhadap kebenaran, atau mereka – jika mengetahui dengan akal mereka – telah bersusah payah dengan susah payah yang amat sangat dalam mengalihkan kalam dari maknanya dan maksudnya, dan mengalihkan makhluk dari meyakini kandungannya dan isinya, dan memusuhi orang yang mengakui hal itu, dan mereka adalah mayoritas besar dari para pengikut rasul.

Dan kami menyebutkan hal ini karena banyak dari Jahmiyyah peniada yang berkata: Faedah turunnya nash-nash yang menetapkan sifat-sifat ini, dan yang sejenisnya dari perkara-perkara khabariyyah yang mereka sebut sebagai musykil dan mutasyabih, faedahnya menurut mereka adalah ijtihad ahli ilmu dalam mengalihkannya dari maksudnya dengan dalil-dalil yang menentangnya hingga jiwa-jiwa mendapat kesusahan ijtihad, dan hingga bangkit untuk berfikir dan beristidlal dengan dalil-dalil akal yang menentangnya yang mengantarkan kepada kebenaran, maka hakikat perkara menurut mereka adalah bahwa para rasul berbicara kepada makhluk dengan apa yang tidak menjelaskan kebenaran, dan tidak menunjukkan kepada ilmu, dan tidak dipahami darinya petunjuk, bahkan menunjukkan kepada kebatilan, dan dipahami darinya kesesatan, agar manfaat makhluk dari ucapan rasul adalah ijtihad mereka dalam menolak apa yang dizhahirkan para rasul dan dipahami oleh makhluk, dan bahwa mereka karena sebab itu melihat dengan pandangan yang mengantarkan mereka kepada pengetahuan kebenaran, tanpa rasul menetapkan bagi mereka dalil atas kebenaran, dan tidak menjelaskannya kepada mereka dengan ucapannya sama sekali, maka perumpamaan hal itu menurut mereka seperti perumpamaan orang yang mengutus bersama para jamaah haji petunjuk-petunjuk yang menunjukkan mereka kepada jalan Makkah, dan berpesan kepada para penunjuk jalan agar mereka berbicara kepada mereka dengan ucapan yang menunjukkan mereka kepada selain jalan Makkah, agar ucapan itu menjadi sebab pandangan dan istidlal mereka hingga mereka mengetahui jalan Makkah dengan pandangan mereka, bukan dengan para penunjuk jalan itu, dan ketika itu mereka menolak apa yang dipahami dari perkataan para penunjuk jalan, dan berijtihad dalam meniadakan petunjuknya, dan membatalkan yang dipahami dan maksudnya.

Dan jika perkara seperti itu, maka diketahui bahwa banyak makhluk hanya mengikuti para penunjuk jalan yang mengklaim bahwa mereka lebih tahu jalan daripada mereka, dan bahwa para penguasa telah menugaskan mereka untuk menunjukkan jalan jamaah haji, atau mengenalkan jalan kepada mereka, dan mereka mengandalkan hal itu kepada mereka maka mereka mengikuti para penunjuk jalan.

Dan kelompok yang menyangka bahwa para penunjuk jalan tidak bermaksud dengan perkataan mereka untuk menunjukkan dan menjelaskan dan membimbing kepada jalan yang benar, maka setiap dari mereka beristidlal dengan pandangan dan ijtihadnya, maka mereka berselisih dalam jalan-jalan dan bercerai berai, maka di antara mereka ada yang menempuh jalan-jalan lain selain jalan Makkah, maka hal itu mengantarkan mereka kepada lembah-lembah yang membinasakan, dan padang-padang yang merusak, dan tanah yang bercabang-cabang – maka hal itu membinasakan mereka.

Dan kelompok lain ragu dan bingung, maka tidak bersama para penunjuk jalan mereka menempuh lalu meraih tujuan, dan tidak menempuh jalan-jalan yang menentang para penunjuk jalan dan menempuhnya, bahkan mereka berhenti di tempat-tempat orang yang tersesat dan bingung, hingga mereka binasa juga di tempat mereka karena lapar dan haus, sebagaimana binasanya pemilik-pemilik jalan yang bercabang-cabang maka mereka tidak mendapat yang dicari, dan tidak meraih yang dicintai, bahkan mereka binasa dengan kebinasaan orang yang merugi dan bingung.

Dan yang lain bertengkar di antara mereka maka yang ini berkata: “Yang benar adalah apa yang disebutkan oleh para penunjuk jalan, dan diucapkan oleh para ahli ini,” dan yang lain berkata: “Bahkan yang benar bersama mereka yang berkata: ‘Sesungguhnya mereka lebih tahu dan lebih waspada, dan perkataan mereka dalam petunjuk lebih jelas dan lebih benar,'” dan yang lain bingung siapa yang benar, dan berdiri di posisi keraguan, maka bertengkarlah yang ini dan yang itu, dan orang-orang yang berdiri bingung tidak membantu yang ini dan yang itu, tetapi tertinggallah karena perselisihan mereka kemaslahatan agama dan dunia mereka, maka binasakah para jamaah haji dan banyaklah teriakan, dan besarlah tangisan, dan beradu pedang, dan besarlah kematian, dan bersaflah barisan-barisan, dan terjadilah dari fitnah dan kejahatan dan kerusakan, apa yang tidak dapat dihitung kecuali oleh Rabb semesta alam.

Maka apakah orang yang melakukan ini kepada jamaah haji telah membimbing mereka ke jalan, dan menunjukkan mereka untuk mengikuti petunjuk? Ataukah ia menjadi perusak bagi agama dan dunia mereka, berbuat kepada mereka apa yang tidak dilakukan kecuali oleh musuh mereka yang paling keras? Dan jika ia berkata: “Aku hanya bermaksud dengan itu agar para jamaah haji berijtihad untuk mengetahui jalan dengan akal dan kashf mereka, dan tidak beristidlal dengan perkataan para penunjuk jalan yang aku utus untuk mengenalkan mereka, agar mereka meraih dengan itu pahala orang-orang yang berjuang, dan agar bangkit semangat mereka kepada jalan orang-orang yang berjuang” – apakah orang yang berakal membenarkannya dalam hal itu? Atau menerima uzurnya dari orang yang memiliki hasil?

Maka ini adalah perumpamaan apa yang dikatakan oleh para peniada tentang rasul-rasul Allah, yang diutus Allah ta’ala kepada makhluk untuk mengajarkan mereka dan membimbing mereka kepada jalan Allah, dan menyeru mereka kepada-Nya sebagaimana firman-Nya ta’ala:

Ayat-ayat Al-Qur’an

{Kitab yang Kami turunkan kepadamu agar kamu mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya dengan izin Tuhan mereka, menuju jalan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji} [Ibrahim: 1]

Dan Allah berfirman: {Sesungguhnya Kami mengutusmu sebagai saksi, pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, dan sebagai penyeru kepada Allah dengan izin-Nya dan sebagai pelita yang menerangi} [Al-Ahzab: 45-46]

Dan Allah berfirman: {Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus, (yaitu) jalan Allah yang memiliki apa yang di langit dan apa yang di bumi. Ingatlah, kepada Allah-lah kembali segala urusan} [Asy-Syura: 52-53]

Kritik terhadap Kelompok Penyimpang

Maka orang-orang ini menjadikan jihad dalam merusak jalan Allah sebagai jihad di jalan Allah, dan ijtihad dalam mendustakan rasul-rasul Allah sebagai ijtihad dalam membenarkan rasul-rasul Allah, dan berusaha memadamkan cahaya Allah sebagai upaya menampakkan cahaya Allah, dan bersemangat agar kalimat-Nya tidak dibenarkan dan kesaksian-Nya tidak diterima, atau petunjuk-Nya tidak memberi manfaat, sebagai upaya agar kalimat Allah menjadi yang tertinggi, dan berlebihan dalam jalan ahli syirik kepada Allah dan ta’thil (peniadaan sifat Allah) sebagai berlebihan dalam jalan ahli tauhid yang menempuh jalan yang lurus. Maka mereka membalik hakikat-hakikat, merusak metode-metode, dan menyesatkan makhluk-makhluk.

Makna-makna ini dan yang serupa dengannya – dan yang lebih besar darinya – diketahui oleh setiap orang yang memahami konsekuensi-konsekuensi perkataan para pembid’ah yang meniadakan (sifat Allah) ini, meskipun banyak dari perkataan mereka telah mengacaukan orang yang tidak mengetahui kebenaran maupun kebalikannya, bahkan menjadi bingung. Sehingga kamu akan mendapati banyak orang yang memiliki ilmu dan fiqh, ibadah dan zuhud, niat yang baik, dan telah mendapat bagian yang besar dalam ilmu dan agama, dan dia tidak memilih untuk menyimpang dari orang-orang beriman kepada Allah dan hari akhir. Dia mendengar kalam Allah dan kalam Rasul-Nya, dan ahli ilmu dan iman, serta kalam ahli zindiq dan ilhad yang berusaha berbuat kerusakan di bumi. Maka dia beriman kepada yang ini dan yang itu dengan iman yang global, dan membenarkan kedua kelompok, atau berpaling dari keduanya, sehingga tidak masuk dalam tahqiq (penelitian mendalam) jalan kelompok ini maupun kelompok itu.

Seperti halnya orang yang mendengar perkataan Muhammad bin Abdullah yang jujur lagi terpercaya ﷺ, dan perkataan Musailamah si pendusta lagi kafir, namun tidak memahami pertentangan dan perbedaan di antara keduanya, sehingga dia membenarkan yang ini dan yang itu, mengakui masing-masing dari keduanya atas apa yang dikatakannya, menyerahkan keadaan kepadanya, dan berkata: “Ini rasul Allah, dan ini rasul-Nya.”

Tetapi orang-orang ini tidak dapat menampakkan di antara kaum muslimin dengan memperlihatkan risalah selain Muhammad ﷺ, namun mereka mengatakan apa yang bermakna risalah atau lebih dari itu. Mereka berkata: “Ini kalam Rasulullah, dan ini kalam wali-wali Allah, bahkan kalam khatam al-auliya’ (penutup para wali), dan ini kalam orang-orang arif yang tahqiq, dan kalam orang-orang berakal dan ahli dalil-dalil, dan kalam para nazhar (ahli nazar) yang tahqiq, dan kami menyerahkan yang ini dan yang itu.”

Maka orang-orang utama di antara mereka yang memahami pertentangan, mereka secara batin bersama musuh-musuh Rasul, dan kepada mereka lebih condong. Dan mereka menurut pandangan mereka adalah ahli tahqiq dan tabyin (penjelasan) hakikat jalan.

Adapun orang yang tidak memahami pertentangan, maka kedua kelompok itu sama baginya, dan mungkin dia lebih condong kepada pengikut Musailamah karena suatu alasan, dan kepada Abu Bakar As-Shiddiq dan yang serupa dengannya condong dari segi yang lain. Dan terkadang dia mengunggulkan kelompok ini dari satu segi, dan kelompok itu dari segi lain.

Maka ini dan yang serupa dengannya termasuk perkara-perkara yang terjadi, karena peristiwa ini, yang dasarnya adalah meninggalkan istidlal (berdalil) dengan kalam Allah dan Rasul-Nya pada perkara-perkara ilmiah, tuntutan-tuntutan kebaikan, dan ma’rifah-ma’rifah ketuhanan.

Aspek yang Keempat Puluh

Dapat dikatakan: Setiap orang berakal mengetahui secara daruri bahwa barangsiapa berbicara kepada manusia tentang kedokteran atau matematika atau nahwu atau politik dan akhlak atau astronomi atau selain itu dari perkara-perkara, dengan kalam yang diagungkan kedudukannya dan dibesarkan urusannya, dan menyebutkan bahwa dia telah menjelaskan kepada mereka dengannya dan mengajar, dan memberi petunjuk dengannya serta memberikan pemahaman, padahal dalam kalam itu tidak ada penjelasan terhadap ma’lumat-ma’lumat itu, dan tidak ada ma’rifah terhadap matlubat-matlubat itu, bahkan petunjuk kalam itu kepada kebalikan kebenaran lebih sempurna, dan kepada selain ilmu lebih menunjukkan – maka ini: baik berlebihan dalam kebodohan dan kesesatan atau dalam kebohongan dan kesyaitanan dan kehinaan.

Bagaimana jika dia telah berbicara dalam perkara-perkara ketuhanan dan hakikat-hakikat rabbani, yang merupakan tuntutan-tuntutan tinggi yang paling mulia dan tujuan-tujuan luhur yang paling agung, dengan kalam yang dilebihkannya atas setiap kalam, dan dinisbahkannya kepada Pencipta manusia, dan menjadikan orang yang menyelisihinya serupa dengan binatang ternak, dan menjadikan mereka dari seburuk-buruk orang jahil yang sesat lagi kafir dari rakyat jelata, padahal kalam itu tidak menunjukkan kepada kebenaran dalam perkara-perkara ketuhanan, dan tidak memberi manfaat ilmu dalam masalah seperti ini, bahkan petunjuknya jelas dalam kebalikan kebenaran dan ilmu dan ma’rifah, memberikan pemahaman kepada lawan tauhid dan tahqiq yang condong kepadanya orang-orang yang yakin. Apakah orang yang berbicara seperti ini tidak berada dalam puncak kebodohan dan kesesatan, atau dalam puncak kebohongan dan kedustaan serta penyesatan?

Maka inilah hakikat perkataan para mulhid (atheis) ini terhadap rasul-rasul Allah, yang merupakan sebaik-baik makhluk dan paling mengetahui tentang Allah, dan paling memberikan petunjuk kepada makhluk Allah, terutama penutup para nabi dan sayyid anak Adam, yang paling mengetahui makhluk tentang Allah, dan paling menasihati makhluk untuk hamba-hamba Allah, dan paling fasih makhluk dalam menjelaskan petunjuk Allah, shalawat Allah dan salam-Nya atas beliau dan atas mereka semua.

Dan telah diketahui bahwa barangsiapa menggambarkan perkara berlawanan dengan apa adanya, maka itu karena ilmunya atau tujuannya atau ketidakmampuannya. Karena dia mungkin jahil terhadap kebenaran, dan mungkin tidak jahil terhadapnya, tetapi maksudnya bukan mengajar orang yang diajak bicara dan memberi petunjuk kepada mereka serta menjelaskan perkara kepada mereka, sebagaimana yang dimaksudkan ahli tipu daya dan penipuan dan kemunafikan dan yang serupa dengan mereka. Atau mungkin ilmunya sempurna dan tujuannya adalah penjelasan, tetapi dia tidak mampu menjelaskan dan mengungkapkan, karena kekurangan ibadahnya dan ketidakmampuannya untuk penjelasan dan penjernihan yang sempurna.

Karena perbuatan menjadi sulit karena tidak adanya ilmu, atau tidak adanya kemampuan, atau tidak adanya kemauan. Adapun jika pelaku menginginkannya, dan dia mampu melakukannya dan mengetahui apa yang dia inginkan, maka wajib tercapai yang dia tuntut.

Dan telah diketahui bahwa Muhammad ﷺ adalah makhluk yang paling mengetahui tentang Allah dan tauhid-Nya dan nama-nama-Nya dan sifat-sifat-Nya dan malaikat-malaikat-Nya dan hari kemudian-Nya, dan yang serupa dengan itu dari hal ghaib. Dan dia adalah makhluk yang paling bersemangat untuk mengajar manusia dan memberi petunjuk kepada mereka.

Sebagaimana firman Allah: {Sungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin} [At-Taubah: 128]

Dan karena itulah karena kuatnya semangatnya untuk petunjuk mereka, terjadi padanya rasa sakit yang besar jika mereka tidak mendapat petunjuk, sehingga Tuhannya menghiburnya dan menenangkannya, seperti firman Allah: {Jika kamu sangat menginginkan petunjuk mereka, maka sesungguhnya Allah tidak akan memberi petunjuk kepada orang yang disesatkan-Nya} [An-Nahl: 37]

Dan Allah berfirman: {Sesungguhnya kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi Allah memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya} [Al-Qashash: 56]

Dan Allah berfirman: {Mungkin kamu akan membunuh dirimu karena mereka tidak beriman} [Asy-Syu’ara: 3]

Dan Allah berfirman: {Dan jika berat terasa bagimu penolakan mereka, maka jika kamu sanggup mencari lubang di bumi atau tangga ke langit untuk mendatangkan mukjizat kepada mereka (maka lakukanlah). Kalau Allah menghendaki, tentu Dia mengumpulkan mereka dalam petunjuk, maka janganlah kamu termasuk orang-orang yang jahil} [Al-An’am: 35]

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkannya dengan penyampaian yang jelas, maka Allah berfirman: {Katakanlah: “Taatilah Allah dan taatilah Rasul; jika kamu berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rasul hanya menyampaikan (amanat) yang dibebankan kepadanya, dan kewajibanmu hanya (mengerjakan) apa yang dibebankan kepadamu. Dan jika kamu mentaatinya, niscaya kamu mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban Rasul hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang”} [An-Nur: 54]

Dan Allah berfirman: {Dan taatilah Allah dan taatilah Rasul serta berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami, hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang} [Al-Maidah: 92]

Dan Allah berfirman: {Orang-orang yang mempersekutukan Allah berkata: “Jika Allah menghendaki, niscaya kami tidak menyembah apa-apa selain Dia, baik kami maupun bapak-bapak kami, dan tidak (pula) kami mengharamkan apa-apa tanpa (izin)-Nya.” Demikian pulalah yang dilakukan oleh orang-orang yang sebelum mereka. Maka tidak ada kewajiban atas para rasul selain menyampaikan (amanat Allah) dengan terang} [An-Nahl: 35]

Dan telah diketahui bahwa beliau adalah orang yang paling fasih dan paling baik penjelasannya di antara manusia, dan bahasa yang beliau gunakan untuk berbicara adalah bahasa yang paling sempurna dan paling lengkap penjelasannya. Allah telah memberikan karunia kepada mereka dengan hal itu, sebagaimana dalam firman-Nya: {Alif Lam Ra. Ini adalah ayat-ayat Kitab yang nyata. Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan berbahasa Arab, agar kamu memahami(nya)} [Yusuf: 1-2].

Dan Allah berfirman: {Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Qur’an dalam bahasa Arab supaya kamu memahami(nya)} [Az-Zukhruf: 3].

Dan Allah berfirman: {Dan Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka} [Ibrahim: 4].

Dan Allah berfirman: {Dan sesungguhnya Al-Qur’an ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh Ar-Ruh Al-Amin (Jibril), ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas} [Asy-Syu’ara: 193-195].

Dan Allah berfirman: {Bahasa orang yang mereka tuduhkan (bahwa) Muhammad belajar kepadanya adalah bahasa ‘Ajam, sedang Al-Qur’an ini adalah dalam bahasa Arab yang terang} [An-Nahl: 103], dan yang serupa dengan itu.

Jika orang yang berbicara adalah yang paling mengetahui di antara makhluk tentang apa yang dikhabarkannya, yang digambarkannya dan yang diberitakannya, dan paling bersemangat di antara makhluk untuk memberikan pemahaman kepada yang diajak bicara serta mengenalkan mereka, mengajar mereka dan membimbing mereka, dan paling mampu di antara makhluk untuk menjelaskan dan mengenalkan apa yang dimaksudkan dan dikehendakinya, maka sudah tentu mustahil bahwa kata-katanya tidak dibangun untuk memberikan ilmu, petunjuk dan kebenaran dalam apa yang disampaikannya, yang dikhabarkannya, yang dijelaskannya dan yang digambarkannya. Bahkan wajib bahwa kata-katanya adalah yang paling berhak di antara perkataan untuk menunjukkan ilmu, kebenaran dan petunjuk, dan bahwa apa yang bertentangan dengan kata-katanya dari perkataan lain, adalah yang paling berhak di antara perkataan untuk menjadi kebodohan, kedustaan dan kebatilan. Dan ini adalah pendapat semua orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka jelaslah bahwa ucapan orang-orang yang berpaling dari mencari petunjuk dan ilmu dalam kalam Allah dan Rasul-Nya, dan mencarinya dalam kalam selain keduanya dari berbagai golongan ahli kalam, filsafat, tasawuf dan lain-lain, mereka adalah orang yang paling bodoh dan paling sesat dalam metode ilmu. Bagaimana lagi dengan orang yang menentang kalam-Nya dengan kalam orang-orang yang menentangnya dan menentangnya, dan berkata bahwa kebenaran yang jelas, ilmu dan petunjuk hanyalah dalam kalam orang-orang yang menentang dan menentang kalam Rasul Tuhan semesta alam ini, bukan pada apa yang Allah turunkan berupa Kitab dan hikmah, dan yang dibawa oleh Rasul-Nya berupa ilmu dan rahmat.

Aspek Keempat Puluh Satu

Dapat dikatakan: Setiap orang yang mendengar Al-Qur’an dari muslim maupun kafir, mengetahui dengan pasti bahwa ia telah menjamin petunjuk dan keberuntungan bagi siapa yang mengikutinya, bukan bagi yang menentangnya, sebagaimana firman Allah: {Alif Lam Mim. Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa} [Al-Baqarah: 1-2].

Dan Allah berfirman: {Alif Lam Mim Shad. (Ini adalah) Kitab yang diturunkan kepadamu, maka janganlah ada kesempitan di dalam dadamu karenanya, supaya kamu memberi peringatan dengan kitab itu, dan menjadi pelajaran bagi orang-orang yang beriman. Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya} [Al-A’raf: 1-3].

Dan Allah berfirman: {Kemudian jika datang kepadamu petunjuk dari-Ku, maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka. Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” Berkatalah dia: “Ya Tuhanku, mengapa Engkau himpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya adalah seorang yang melihat?” Allah berfirman: “Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamupun dilupakan.” Dan demikianlah Kami membalas orang yang melampaui batas dan tidak percaya kepada ayat-ayat Tuhannya. Dan sesungguhnya azab di akhirat itu lebih berat dan lebih kekal} [Thaha: 123-127].

Dan Allah berfirman: {Dan Al-Qur’an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat} [Al-An’am: 155].

Dan Allah berfirman: {Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus} [Asy-Syura: 52].

Dan Allah berfirman: {(Ini adalah) kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang dengan izin Tuhan mereka, (yaitu) menuju jalan Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Terpuji. (Yaitu) Allah yang memiliki apa yang di langit dan apa yang di bumi} [Ibrahim: 1-2].

Dan demikian juga kita mengetahui bahwa Dia mencela orang yang menentangnya dan menyelisihinya, serta berdebat dengan apa yang bertentangan dengannya, seperti firman Allah: {Tidak ada yang mendebat tentang ayat-ayat Allah kecuali orang-orang yang kafir} [Ghafir: 4].

Dan Allah berfirman: {Sesungguhnya orang-orang yang memperdebatkan ayat-ayat Allah tanpa alasan yang datang kepada mereka, tidak ada dalam dada mereka melainkan (sifat) sombong yang mereka sekali-kali tidak akan dapat mencapainya} [Ghafir: 56], dan yang serupa dengan itu.

Jika demikian halnya, maka telah diketahui dengan pasti bahwa orang yang membawa Al-Qur’an telah mengabarkan bahwa siapa yang membenarkan kandungan berita-beritanya, maka ia telah mengetahui kebenaran dan mendapat petunjuk, dan siapa yang berpaling dari hal itu adalah orang yang bodoh dan sesat, apalagi yang menentang dan menentangnya. Dan pada saat itu setiap orang yang tidak mengatakan sesuai dengan apa yang dikhabarkan Al-Qur’an tentang sifat-sifat Allah dan hari akhir, menurut orang yang membawa Al-Qur’an adalah orang yang bodoh dan sesat, apalagi yang mengatakan kebalikan dari itu.

Yang pertama menurut orang yang membawa Al-Qur’an dalam kebodohan sederhana, sedangkan yang ini dalam kebodohan majemuk.

Karena itulah Allah memberikan perumpamaan untuk yang ini dan perumpamaan untuk yang itu, Allah berfirman: {Dan orang-orang yang kafir, amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. Dan didapatinya (ketetapan) Allah di sisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amalnya dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya} [An-Nur: 39]. Ini adalah perumpamaan ahli kebodohan majemuk.

Dan Allah berfirman: {Atau seperti gelap gulita di lautan yang dalam yang diliputi oleh ombak, yang di atasnya ombak (pula), di atasnya (lagi) awan; gelap gulita yang tindih-bertindih, apabila dia mengeluarkan tangannya, tiadalah dia dapat melihatnya, (dan) barangsiapa yang tiada diberi cahaya (petunjuk) oleh Allah, tiadalah dia mempunyai cahaya sedikitpun} [An-Nur: 40]. Ini adalah perumpamaan ahli kebodohan sederhana.

Dan bagian dari kesempurnaan itu adalah mengetahui bahwa kesesatan itu memiliki kemiripan dalam dua hal: pertama adalah berpaling dari apa yang dibawa Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam, dan kedua adalah menentangnya dengan apa yang bertentangan dengannya. Yang kedua ini termasuk keyakinan-keyakinan yang bertentangan dengan Kitab dan Sunnah.

Setiap orang yang mengabarkan hal yang berbeda dengan apa yang dikhabarkan Rasul tentang sesuatu dari perkara keimanan kepada Allah dan hari akhir atau selain itu, maka ia telah menentang dan menentangnya, baik ia meyakini hal itu dengan hatinya maupun mengucapkannya dengan lisannya.

Dan ini adalah keadaan setiap bid’ah yang bertentangan dengan Kitab dan Sunnah, dan mereka ini termasuk ahli kebodohan majemuk, yang amal-amal mereka seperti fatamorgana di tanah datar.

Dan siapa yang tidak memahami berita Rasul dan tidak mengenalnya dengan hatinya, maka ia termasuk ahli kebodohan sederhana, dan mereka ini termasuk ahli kegelapan.

Asal kebodohan majemuk adalah kebodohan sederhana, karena hati jika kosong dari pengetahuan kebenaran, keyakinan terhadapnya dan pembenaran terhadapnya, maka ia terbuka untuk meyakini kebalikannya dan membenarkannya, terutama dalam perkara-perkara ketuhanan, yang merupakan puncak tujuan makhluk, dan ia adalah ilmu yang paling utama dan paling tinggi, paling mulia dan paling agung. Orang-orang besar memiliki kerinduan dan keinginan yang sangat terhadapnya, dan ke arahnya leher-leher terentang. Maka orang yang mendapat petunjuk di dalamnya adalah para imam petunjuk, seperti Ibrahim Al-Khalil dan keluarganya, sedangkan ahli dusta di dalamnya adalah para imam kesesatan, seperti Fir’aun dan kaumnya.

Dan Allah berfirman tentang yang pertama: {Dan Kami jadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka menyembah} [Al-Anbiya: 73].

Dan Allah berfirman tentang yang kedua: {Dan Kami jadikan mereka pemimpin-pemimpin yang menyeru ke neraka dan pada hari kiamat mereka tidak akan ditolong} [Al-Qashash: 41].

Barangsiapa yang tidak berada di atas jalan para imam yang memberi petunjuk, maka benteng hatinya terbuka bagi para imam yang menyesatkan.

Bukti dari hal ini adalah bahwa berbagai bid’ah dan kesesatan yang terjadi dalam umat ini, salah satu sebabnya adalah kelalaian orang-orang yang lalai dalam menampakkan sunnah dan petunjuk, seperti yang terjadi dalam masalah ini. Sesungguhnya kebodohan berlapis yang menimpa orang-orang yang mendustakan dan mengingkari dalam tauhid kepada Allah Ta’ala dan sifat-sifat-Nya, salah satu sebabnya adalah kelalaian dalam menetapkan apa yang dibawa oleh Rasul dari Allah, dan dalam mengetahui makna nama-nama dan ayat-ayat-Nya, sehingga banyak orang yang menisbatkan diri kepada al-Kitab dan as-Sunnah menginginkan agar jalan salaf dan para imam hanyalah beriman kepada lafadz-lafadz nash, dan berpaling dari merenungkan makna-maknanya, memahaminya, dan mempertimbangkannya.

Dari sinilah sebagian orang yang menafikan berkata: “Sesungguhnya jalan khalaf lebih berpengetahuan dan lebih bijaksana, sedangkan jalan salaf lebih selamat,” karena dia mengira bahwa jalan khalaf mengandung pengetahuan tentang penafian yang menurutnya adalah kebenaran, dan di dalamnya terdapat upaya takwil terhadap makna-makna nash penetapan. Maka menurut mereka, dalam hal ini terdapat pengetahuan tentang yang ma’qul (yang dapat dinalar), dan takwil terhadap yang manqul (yang diriwayatkan), yang tidak ada dalam jalan yang dia sangka sebagai jalan salaf. Dan di dalamnya juga terdapat bantahan terhadap orang yang berpegang teguh kepada maksud nash-nash, dan ini menurutnya termasuk kebijaksanaan jalan tersebut.

Adapun madzhab salaf menurutnya adalah tidak memperhatikan pemahaman nash-nash, karena pertentangan berbagai kemungkinan, dan ini menurutnya lebih selamat, karena jika lafadz mengandung beberapa makna, maka menafsirkannya dengan sebagian makna tanpa yang lain mengandung risiko, sedangkan berpaling dari hal itu adalah keselamatan dari risiko tersebut.

Seandainya telah dijelaskan dan menjadi jelas bagi dia dan orang-orang sepertinya bahwa jalan salaf sesungguhnya adalah menetapkan apa yang ditunjukkan oleh nash-nash tentang sifat-sifat, memahami apa yang ditunjukkannya, merenungkan dan mempertimbangkannya, membatalkan jalan orang-orang yang menafikan, dan menjelaskan pertentangannya dengan yang jelas dari segi akal dan yang shahih dari segi riwayat – niscaya dia akan mengetahui bahwa jalan salaf lebih berpengetahuan, lebih bijaksana, dan lebih selamat, serta lebih memberi petunjuk kepada jalan yang lurus, dan bahwa jalan itu mencakup membenarkan Rasul dalam apa yang diberitakannya, memahami dan mengetahui hal itu, dan bahwa itulah yang ditunjukkan oleh akal yang jelas, dan tidak ada yang menentangnya kecuali yang batil dan dusta, dan bahwa jalan orang-orang yang menafikan yang bertentangan dengan apa yang diberitakan Rasul adalah jalan yang batil secara syar’i dan akal, dan bahwa siapa yang menjadikan jalan salaf sebagai ketidaktahuan terhadap makna-makna ayat dan ketidakpenetapan sifat-sifat yang dikandungnya, maka dia telah mengatakan yang tidak benar: baik sengaja maupun salah, sebagaimana orang yang berkata tentang Rasul bahwa dia tidak diutus untuk menetapkan sifat-sifat, melainkan diutus dengan perkataan orang-orang yang menafikan, maka dia telah memfitnah beliau.

Para penafi ini adalah pendusta – baik sengaja maupun salah – terhadap Allah, Rasul-Nya, salaf umat, dan para imamnya, sebagaimana mereka juga pendusta – baik sengaja maupun salah – terhadap akal manusia dan terhadap apa yang Allah Ta’ala tegakkan berupa dalil-dalil akal dan bukti-bukti yang pasti.

Dusta adalah pasangan syirik, sebagaimana keduanya dipasangkan dalam beberapa tempat, seperti firman Allah Ta’ala: “Maka jauhilah kekotoran (penyembahan) berhala-berhala itu dan jauhilah perkataan dusta. Dengan mengikhlaskan diri kepada Allah dan tidak mempersekutukan-Nya” [al-Hajj: 30-31].

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang menjadikan anak sapi (sebagai sembahan), mereka akan mendapat murka dari Tuhan mereka dan kehinaan dalam kehidupan dunia. Demikianlah Kami membalas orang-orang yang mengada-ada” [al-A’raf: 152]. Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan (ingatlah) hari (ketika) Allah menyeru mereka lalu berfirman: ‘Di manakah sekutu-sekutu-Ku yang kamu sangka?’ Dan Kami cabut dari tiap-tiap umat seorang saksi, lalu Kami katakan: ‘Kemukakanlah buktimu!’ Maka tahulah mereka bahwa kebenaran itu kepunyaan Allah, dan lenyaplah dari mereka apa yang dahulu mereka ada-adakan” [al-Qashash: 74-75].

Dan engkau akan mendapati mereka bingung dalam seperti firman Allah Ta’ala: “Dan tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: ‘Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyabihat itu, semuanya itu dari sisi Tuhan kami.’ Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal” [Ali Imran: 7], di mana mereka mengira bahwa yang dimaksud dengan takwil adalah mengalihkan nash-nash dari maksudnya.

Suatu kelompok berkata bahwa orang-orang yang mendalam ilmunya mengetahui takwil ini, dan mereka membolehkan takwil-takwil seperti ini, yaitu takwil-takwil Jahmiyyah yang menafikan.

Di antara mereka ada yang mewajibkannya kadang, membolehkannya kadang, dan mungkin mengharamkannya bagi sebagian orang atau dalam sebagian keadaan karena ada halangan, sehingga para mulhid dari kalangan filosof dan sufi serta yang seperti mereka mungkin mengharamkan takwil-takwil, bukan karena iman dan pembenaran terhadap kandungannya, melainkan karena pengetahuan mereka bahwa tidak ada kaidah yang lurus untuknya, dan dalam menampakkannya terdapat kerusakan makhluk, maka mereka memandang diam dari hal itu demi kemaslahatan, meskipun itu benar menurut mereka.

Mereka mungkin berkata: para rasul berbicara kepada makhluk dengan sesuatu yang tidak menunjukkan kebenaran, karena kemaslahatan makhluk tidak akan sempurna kecuali dengan itu, bahkan tidak akan sempurna kecuali dengan membayangkan dalam diri mereka sesuatu yang tidak ada dalam kenyataan untuk suatu jenis kemaslahatan, sebagaimana dibayangkan kepada orang yang tidur, anak kecil, dan orang yang sedikit akalnya sesuatu yang tidak ada, untuk suatu jenis kesesuaian, karena ada kemaslahatan baginya dalam hal itu.

Dan suatu kelompok berkata: takwil ini tidak diketahui kecuali oleh Allah.

Kemudian di antara mereka ada yang berkata: dijalankan sesuai zhahirnya, dan berbicara dalam membatalkan takwil-takwil dengan segala cara.

Dari yang diketahui bahwa jika ada takwil yang menyelisihi zhahirnya, maka tidak dibebankan kepada zhahirnya, dan apa yang dibebankan kepada zhahirnya tidak memiliki takwil yang menyelisihi itu, apalagi dikatakan: Allah mengetahuinya atau selain-Nya.

Bahkan takwil seperti ini dikatakan tentangnya sebagaimana Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: ‘Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya (ada) di langit dan tidak (pula) di bumi?'” [Yunus: 18]. Jika memang tidak ada dan tidak berwujud, Allah tidak mengetahuinya kecuali sebagai yang tidak ada dan tidak berwujud, tidak mengetahuinya sebagai yang tetap dan ada.

Sebab kekacauan ini adalah bahwa lafadz “takwil” dalam istilah orang-orang yang berselisih ini, maknanya bukan makna takwil dalam al-Tanzil (al-Quran), bahkan juga bukan dalam istilah orang-orang terdahulu dari para mufassir al-Quran. Sesungguhnya bagi mereka, lafadz “takwil” bermakna tafsir, dan takwil seperti ini diketahui oleh orang yang mengetahui tafsir al-Quran.

Oleh karena itu, ketika Mujahid adalah imam ahli tafsir, dan dia telah bertanya kepada Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma tentang tafsir seluruh al-Quran, dan beliau menafsirkannya untuknya, dia berkata: “Sesungguhnya orang-orang yang mendalam ilmunya mengetahui takwil,” yaitu tafsir yang disebutkan.

Dan inilah yang dimaksudkan oleh Ibnu Qutaibah dan yang sepertinya, dari orang-orang yang berkata: “Sesungguhnya orang-orang yang mendalam ilmunya mengetahui takwil,” dan maksud mereka dengannya adalah tafsir, dan mereka menetapkan sifat-sifat, tidak berkata dengan takwil Jahmiyyah yang menafikan, yaitu mengalihkan nash-nash dari maksud, petunjuk, dan maknanya.

Adapun lafadz “takwil” dalam al-Tanzil, maknanya adalah: hakikat yang menjadi tujuan kembali perkataan, yaitu hakikat-hakikat itu sendiri yang diberitakan Allah tentangnya. Maka takwil apa yang diberitakan-Nya tentang hari akhir adalah apa yang akan terjadi di hari akhir itu sendiri, dan takwil apa yang diberitakan-Nya tentang diri-Nya adalah Zat-Nya yang suci yang disifati dengan sifat-sifat-Nya yang tinggi.

Dan takwil inilah yang tidak diketahui kecuali oleh Allah. Oleh karena itu salaf berkata: “Istiwā’ ma’lum wal-kaif majhul (istiwā’ diketahui dan caranya tidak diketahui).” Mereka menetapkan pengetahuan tentang istiwā’ dan itulah takwil yang bermakna tafsir, yaitu mengetahui yang dimaksud oleh perkataan sehingga dapat direnungkan, dipertimbangkan, dan dipahami. Dan mereka berkata: “Caranya tidak diketahui,” dan itulah takwil yang Allah sendiri yang mengetahuinya, yaitu hakikat yang tidak diketahui kecuali oleh-Nya.

Adapun takwil dengan makna: mengalihkan lafadz dari kemungkinan yang rajih (kuat) kepada kemungkinan yang marjuh (lemah), seperti takwil orang yang mentakwil “istawa” dengan makna “istawla” dan semacamnya, maka ini menurut salaf dan para imam adalah batil dan tidak memiliki hakikat, bahkan termasuk mengubah kalimat dari tempatnya dan ilhad (menyimpang) dalam nama-nama Allah dan ayat-ayat-Nya.

Maka tidak dikatakan dalam takwil seperti ini: “Tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya,” tetapi dikatakan tentangnya: “Katakanlah: ‘Apakah kamu mengabarkan kepada Allah apa yang tidak diketahui-Nya (ada) di langit dan tidak (pula) di bumi?'” [Yunus: 18], seperti takwil-takwil Jahmiyyah dan Qaramithah Bathiniyyah, seperti takwil orang yang mentakwil shalat lima waktu dengan mengetahui rahasia-rahasia mereka, puasa dengan menyembunyikan rahasia-rahasia mereka, haji dengan mengunjungi guru-guru mereka, al-imam al-mubin (imam yang nyata) dengan Ali bin Abi Thalib, para imam kekufuran dengan Thalhah dan Zubair, pohon yang terkutuk dalam al-Quran dengan Bani Umayyah, mutiara dan marjan dengan Hasan dan Husain, buah tin dan zaitun serta Thur Sinin dan negeri yang aman ini dengan Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali, sapi betina dengan Aisyah, Fir’aun dengan hati, bintang, bulan, dan matahari dengan jiwa dan akal, dan semacam itu.

Maka takwil-takwil ini termasuk mengubah kalimat dari tempatnya dan ilhad (menyimpang) dalam ayat-ayat Allah, dan termasuk dusta terhadap Allah, Rasul-Nya, dan kitab-Nya. Takwil seperti ini tidak dijadikan sebagai kebenaran sehingga dikatakan bahwa Allah menyendirikan pengetahuan tentangnya, tetapi ia adalah kebatilan, seperti kesaksian palsu dan kekufuran orang-orang kafir. Allah mengetahui bahwa itu batil, dan Allah memberitahukan kepada hamba-hamba-Nya kebatilannya dengan sebab-sebab yang dengannya hamba-hamba-Nya mengetahui, yaitu dengan menegakkan dalil-dalil dan lainnya.

Asal mula terjerumusnya ahli kesesatan dalam perubahan seperti ini adalah berpaling dari memahami kitab Allah Ta’ala sebagaimana para sahabat dan tabi’in memahaminya, dan menentang apa yang ditunjukkannya dengan sesuatu yang menentangnya. Ini termasuk permusuhan yang paling besar terhadap Allah dan Rasul-Nya, tetapi dengan cara munafik dan menipu. Dan ini adalah keadaan orang-orang Bathiniyyah dan orang-orang seperti mereka, yang menampakkan Islam dan mengikuti al-Quran dan risalah, bahkan menampakkan kecintaan kepada wali-wali Allah Ta’ala dari ahli bait kenabian dan orang-orang saleh lainnya, padahal dalam batin mereka termasuk orang yang paling besar menentang Rasul dalam apa yang diberitakannya dan apa yang diperintahkannya. Tetapi mereka berbicara dengan lafadz-lafadz al-Quran dan hadits, dan menggabungkan dengan itu berbagai kebohongan yang tidak terhitung kecuali oleh Allah. Kemudian mereka mentakwil itu dengan takwil-takwil yang sesuai dengan apa yang mereka sembunyikan berupa perkara-perkara yang menentang kabar Allah dan Rasul-Nya serta perintah Allah dan Rasul-Nya, dan mereka menampakkan takwil-takwil itu kepada orang-orang yang merespons mereka sesuai dengan apa yang mereka lihat dari penerimaan dan persetujuan mereka kepadanya.

Seperti mereka memandang bahwa seluruh alam adalah maf’ul (objek yang dikerjakan) dan mashnu’ (yang dibuat) oleh sesuatu yang mereka sebut akal pertama, maka mereka menjadikannya sebagai rabb (tuhan) semua yang ada dan pencipta bumi dan langit. Tetapi dia adalah lazim (konsekuensi yang melekat) pada Yang Wajib dengan sendiri-Nya dan ma’lul (akibat) bagi-Nya. Dan bahwa darinya muncul akal, jiwa, dan falak (benda langit), kemudian dari akal itu muncul akal, jiwa, dan falak, hingga berakhir pada akal kesepuluh yang menurut anggapan mereka menciptakan semua yang ada di bawah langit dari unsur-unsur, hewan, mineral, dan lainnya. Dan dialah yang memancarkan ilmu, kenabian, risalah, dan lainnya dalam jiwa-jiwa hamba. Dan darinya keluar al-Quran, Taurat, dan lainnya.

Kemudian mereka ingin memadukan antara ini dengan apa yang diberitakan para rasul, maka mereka berkata: akal-akal ini adalah malaikat-malaikat yang diberitakan para nabi. Dan mereka mungkin berkata tentang akal fa’al (akal yang aktif) ini: bahwa dia adalah Jibril yang tidak kikir terhadap yang gaib, karena dia selalu memancar menurut anggapan mereka, tetapi pancaran terjadi sesuai dengan kesiapan penerima.

Dari yang diketahui secara darurat oleh setiap orang yang merenungkan apa yang diberitakan para rasul tentang sifat-sifat malaikat bahwa akal-akal yang digambarkan para filosof Sabi’ah musyrik ini bukanlah malaikat-malaikat, karena kita mengetahui secara darurat bahwa mereka tidak menjadikan satu malaikat pun sebagai pencipta semua selain Allah Ta’ala, tidak pula malaikat sebagai pencipta semua yang ada di bawah langit, dan tidak menjadikan malaikat-malaikat sebagai tuhan-tuhan atau ilah-ilah.

Bahkan Allah Ta’ala telah berfirman: “Dan janganlah dia menyuruh kamu menjadikan malaikat-malaikat dan para nabi sebagai tuhan-tuhan. Apakah dia menyuruh kamu kafir sesudah kamu berserah diri (kepada Allah)?” [Ali Imran: 80].

Dan Allah Ta’ala berfirman: “Dan mereka berkata: ‘Tuhan Yang Maha Pemurah mengambil anak.’ Maha Suci Allah, sebenarnya (malaikat-malaikat itu) adalah hamba-hamba yang dimuliakan” [al-Anbiya: 26], sampai: “Dan barangsiapa di antara mereka yang berkata: ‘Sesungguhnya aku adalah tuhan selain Allah,’ maka orang itu Kami beri balasan neraka” [al-Anbiya: 29], dan ayat-ayat semacam itu.

Maka puncak kedudukan malaikat adalah menjadi pemberi syafa’at di sisi Allah, dan dia tidak memberi syafa’at kecuali setelah mendapat izin-Nya.

Dari yang diketahui bahwa kekufuran mereka lebih besar dari kekufuran orang-orang Nasrani, karena orang-orang Nasrani mengakui adanya ilah yang menciptakan semua makhluk, mereka tidak menjadikan bagi-Nya ma’lul (akibat) yang menciptakan makhluk-makhluk, tetapi mereka berkata: “Sesungguhnya Dia bersatu dengan al-Masih.”

Adapun mereka, maka mereka menetapkan akal-akal yang tidak memiliki hakikat, kemudian mereka berkata bahwa masing-masing darinya menciptakan yang lain dan seluruh alam. Penamaan mereka terhadap akal-akal dengan malaikat-malaikat adalah batil. Kemudian orang yang memadukan antara perkataan mereka dan perkataan para nabi berdalil dengan hadits maudhu’ (palsu) yang telah ditunjukkan kepalsuan-nya oleh Abu Hatim al-Busti, al-Aqili, ad-Daruquthni, al-Khatib, dan Ibnu al-Jauzi.

Yaitu apa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda: “Yang pertama diciptakan Allah adalah akal, maka Dia berkata kepadanya: ‘Kembalilah!’ maka dia kembali. Kemudian Dia berkata kepadanya: ‘Pergilah!’ maka dia pergi. Maka Allah berfirman: ‘Demi kemuliaan dan keagungan-Ku, Aku tidak menciptakan makhluk yang lebih mulia bagi-Ku darimu. Denganmu Aku mengambil, denganmu Aku memberi, denganmu pahala, dan atasmu siksa.'”

Meskipun demikian, lafadznya adalah: “Ketika Allah menciptakan akal,” maka lafadz ini menunjukkan bahwa Dia berbicara kepadanya di awal waktu penciptaannya, tidak menunjukkan bahwa dia adalah yang pertama diciptakan. Bahkan lafadz ini menunjukkan bahwa Dia telah menciptakan yang lain sebelumnya, karena Dia berkata kepadanya: “Aku tidak menciptakan makhluk yang lebih mulia bagi-Ku darimu.”

Dan juga dia disifati dengan kembali dan pergi, sedangkan akal menurut mereka tidak kembali dan tidak pergi.

Dan juga Dia berfirman: “Denganmu Aku mengambil, denganmu Aku memberi, denganmu pahala, dan atasmu siksa,” sedangkan menurut mereka semua yang ada keluar darinya: akal-akal, benda-benda langit, bumi, hewan, tumbuhan, dan semacam itu.

Dan sifat-sifat dari ilmu dan keinginan, maka perkataan orang yang berkata: “Dengan-Mu aku mengambil dan dengan-Mu aku memberi…”

Hingga akhirnya, menuntut bahwa pada-Nya terdapat empat sifat ini, dan menurut mereka semua makhluk adalah ciptaan-Nya, dan Dia adalah Rabb mereka yang Maha Tinggi, maka kedudukan-Nya menurut mereka lebih mulia dari apa yang digambarkan dalam hadits ini.

Maka mereka ini berpegang teguh dari dalil-dalil sam’iyyah (yang didengar) dengan hadits palsu seperti ini, padahal ia tidak menunjukkan kecuali kebalikan dari yang diinginkan: tidak ada sanad dan tidak ada matan, kemudian mereka menafsirkan hadits-hadits ini secara terbalik, dan mereka mengungkapkan dengan lafaz-lafaz tersebut makna-makna yang bukan dimaksudkan oleh Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana mereka mengungkapkan dengan lafaz (al-mulk) dan (al-malakut) dan (al-jabarut) tentang: jasad, jiwa, dan akal.

Dan lafaz al-mulk, al-malakut, dan al-jabarut dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dimaksudkan untuk itu.

Demikian pula mereka mengungkapkan dengan lafaz (malaikat dan setan) tentang: kekuatan-kekuatan jiwa yang terpuji dan tercela.

Dan dengan keharusan dari agama bahwa para rasul menginginkan dengan malaikat dan setan adalah dzat-dzat yang berdiri sendiri yang berbeda bukan sekedar sifat-sifat yang berdiri pada jiwa manusia, seperti kekuatan penarik, penahan, pendorong, dan pencerna, dan kekuatan syahwat dan amarah, meskipun sebagian sifat bisa dinamai dengan nama pemiliknya.

Aspek Ke-42

Bahwa dikatakan sesungguhnya mereka ini bertentangan dengan pertentangan yang jelas, karena mereka menjadikan ma’lumat (yang diketahui) tiga bagian: apa yang tidak diketahui kecuali dengan akal, apa yang tidak diketahui kecuali dengan pendengaran (sam’), dan apa yang diketahui dengan keduanya.

Dan mereka menjadikan dari ma’lumat yang tidak diketahui kecuali dengan pendengaran adalah pemberitaan tentang apa yang mungkin ada dan tidak ada.

Dan diketahui bahwa apa yang mereka sebutkan menafikan bahwa dalil sam’i (yang didengar) menjadi hujjah dalam bagian ini juga, dan itu karena sesuatu yang mungkin ada dan tidak ada, ketika dalil sam’i menunjukkan salah satu dari dua kemungkinannya, dan kita membolehkan bahwa makna dalil sam’i tidak tetap, maka di sini juga mungkin bahwa makna yang diberitahukan itu tidak tetap dalam kenyataan, dan bahwa pembuat syariat tidak menginginkan apa yang ditunjukkan oleh perkataannya, dan itu tidak memerlukan pembenaran adanya dalil akal yang menentangnya, karena penentang yang menunjukkan bahwa makna dalil sam’i tidak tetap, atau bahwa pembuat syariat tidak menginginkan dengan perkataannya apa yang ditunjukkannya jika diperkirakan tidak ada, tidak mengharuskan hilangnya maknanya, karena dalil tidak berbalik, maka tidak mengharuskan dari tidak adanya dalil akal yang menafikan kewajiban dalil sam’i tidak adanya maknanya, jika kita membolehkan bahwa maknanya tetap dalam kenyataan karena sebagaimana tidak mengharuskan dari tidak tahunya kita tidak adanya dalil, tidak mengharuskan dari tidak adanya dalil tidak adanya yang ditunjuki.

Dan ketika itu maka tidak beristidlal dengan sam’ pada apa yang tidak ada ruang bagi akal di dalamnya dari perkara-perkara akhirat, dan ini adalah puncak kesesatan.

Jika mereka berdalih dari itu bahwa pembuat syariat tidak boleh menginginkan dengan perkataannya apa yang menyelisihi zhahirnya, kecuali jika ada dalam akal apa yang menunjukkan itu.

Dikatakan: jawaban kalian tentang ini seperti jawaban kalian kepada Mu’tazilah ketika mereka berkata: tidak boleh mendengarkan khitab yang diinginkan dengannya selain zhahirnya, kecuali jika terlintas dalam benaknya penentang akal.

Ketika kalian berkata kepadanya: ini dibangun di atas kaidah husn dan qubh (baik dan buruk), dan juga kelalaian dari mukallaf, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

Maka dikatakan kepada kalian di sini demikian pula: ini dibangun di atas kaidah husn dan qubh, dan juga kelalaian dari mukallaf, karena ketika ia meyakini dalam dalil-dalil sam’iyyah bahwa ia memberikan keyakinan, padahal ia tidak memberikan keyakinan, maka ia lalai, maka penetapannya terhadap makna khabar pembuat syariat secara mutlak adalah kelalaian darinya, dengan membolehkannya bahwa ia menginginkan dengan khitabnya selain zhahirnya.

Jika mereka menempuh jalan lain: yaitu bahwa tidak berdalil dengan sam’ pada sesuatu dari masalah-masalah ilmiah, dan mereka berkata: kebangkitan dan semisalnya diketahui dengan darurat dari agama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana diketahui wajibnya shalat, dan mereka menjawab dengannya Ibn Sina, dan ini juga jawaban bagi ahli isbat (penetapan), karena penetapan nama-nama dan sifat-sifat, dan perbuatan-perbuatan diketahui dengan darurat, bahkan penetapan ketinggian juga.

Dan asal kesesatan adalah perkataannya: (seandainya kita memperkirakan tegaknya dalil qath’i akal yang menyelisihi apa yang ditunjukkan oleh dalil sam’i) dan penetapan perkiraan ini adalah yang menjatuhkan kalian ke dalam bahaya-bahaya ini, maka seharusnya kalian mengetahui bahwa perkiraan ini wajib dinafikan secara pasti, dan bahwa mustahil tegak dalil qath’i akal yang menyelisihi dalil sam’i. Kemudian mereka ini memutuskan ijma’-ijma’ yang mereka jadikan dari dasar-dasar ilmu mereka, dan mereka tidak dapat memindahkannya dari seorang pun dari imam-imam Islam, dan itu hanyalah menurut apa yang tegak dalam diri mereka dari prasangka, maka mereka menceritakan itu dari para imam: seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad dalam majelis-majelis.

Jika dikatakan kepada salah satu dari mereka dalam kesendirian: Engkau menceritakan bahwa ini pendapat imam-imam ini: maka siapa yang memindahkan itu dari mereka? Dia berkata: Para orang berakal.

Dan para imam tidak menyelisihi orang-orang berakal, maka mereka menceritakan pendapat salaf dan imam-imam, karena keyakinan mereka bahwa akal menunjukkan itu.

Dan dari yang diketahui bahwa seandainya akal menunjukkan itu dengan kesepakatan orang-orang berakal, tidak boleh diceritakan dari manusia suatu pendapat yang tidak dipindahkan darinya oleh seorang pun, dan karena itu ahli hadits berhati-hati dalam kejujuran, hingga banyak dari perkataan, yang pada dirinya adalah jujur dan benar sesuai dengan Kitab dan Sunnah, diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maka mereka melemahkannya atau berkata: itu adalah dusta atasnya, karena ia tidak mengatakannya, atau tidak tetap darinya, meskipun maknanya benar.

Tetapi ahli bid’ah dasar perkataan mereka adalah dusta: baik dengan sengaja maupun dengan jalan bid’ah, dan karena itu Allah menggandengkan antara dusta dan syirik di beberapa tempat dari kitab-Nya, seperti firman-Nya Ta’ala: {Sesungguhnya orang-orang yang mengambil anak sapi (sebagai sembahan) akan mendapat murka dari Rabb mereka dan kehinaan dalam kehidupan dunia dan demikianlah Kami membalas orang-orang yang mengada-ada} [Al-A’raf: 152], dan firman-Nya Ta’ala: {Dan jauhilah perkataan dusta * dalam keadaan ikhlas kepada Allah tidak mempersekutukan sesuatu dengan-Nya} [Al-Hajj: 30-31]. Dan karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: «Sama saja saksi dusta dan syirik, dua atau tiga kali».

Dan Allah Ta’ala berfirman: {Dan (ingatlah) hari (ketika) Allah memanggil mereka lalu Dia berfirman: “Di mana sekutu-sekutu-Ku yang dahulu kamu duga (sebagai sekutu-Ku)?” * Dan Kami cabut dari tiap-tiap umat seorang saksi lalu Kami katakan: “Tunjukkanlah buktimu!” Maka tahulah mereka bahwa kebenaran itu kepunyaan Allah dan lenyaplah dari mereka apa yang dahulu mereka ada-adakan} [Al-Qashash: 74-75].

Dan ini seperti cerita Ar-Razi.

Dan ijma’ orang-orang yang dipertimbangkan tentang kemungkinan adanya wujud yang tidak di dalam alam dan tidak di luarnya, dan tidak mungkin seorang pun memindahkan dari nabi dari nabi-nabi Allah Ta’ala, tidak dari sahabat, tidak dari tabi’in, tidak dari salaf umat, tidak dari tokoh-tokoh imam dan syaikhnya, kecuali apa yang bertentangan dengan pendapat ini, dan ia tidak mungkin menceritakan ini dari orang yang memiliki lisan kejujuran dalam umat sama sekali.

Dan sebagaimana berkata suatu golongan – seperti Abu al-Ma’ali dan lainnya: sepakat kaum muslimin bahwa benda-benda berakhir dalam pembagian dan pemisahannya hingga menjadi satuan-satuan, maka setiap bagian tidak terbagi, dan tidak memiliki satu ujung pun.

Dan diketahui bahwa pendapat ini tidak dikatakannya kecuali suatu golongan dari ahli kalam, tidak ada seorang pun dari salaf dan para imam yang mengatakannya, dan kebanyakan golongan-golongan ahli kalam dari Hisyamiyyah, Dhirariyyah, Najjariyyah, Kullabiyyah dan banyak dari Karamiyyah menyelisihi itu.

66. Menolak Pertentangan antara Akal dan Wahyu 05

Facebook Comments Box

Penulis : Ibnu Taimiyah

Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.

Artikel Terjkait

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT
Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya
Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat
Kewajiban dan Keutamaan Taubat
Keutamaan Tauhid
Keutamaan Puasa Sunnah
Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)
Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Menyeru Manusia kepada Kebaikan
Berita ini 0 kali dibaca

Artikel Terjkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:47 WIB

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WIB

Keutamaan Puasa Sunnah

Artikel Terbaru

Akidah

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:47 WIB

Fatwa Ulama

Akibat Dosa Menyebabkan Bencana Alam – Faedah 10

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:45 WIB

Dakwah

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:41 WIB