PEMBUKAAN
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepada kita petunjuk, dan memudahkan kita dalam memperoleh ilmu dengan kemudahan, dan menjadikan kita sebagai umat terbaik yang dihadirkan bagi manusia, dan memberikan taufik kepada kita untuk mengikuti dalil, sehingga kita tidak fanatik terhadap satu pendapat, mazhab, atau ulama, tetapi kebenaran adalah yang kita cari.
Dan segala puji bagi Allah yang telah meratakan jalan bagi kita untuk meraih derajat tinggi dalam mengikat ilmu dan menulis tentangnya. Maka hanya bagi-Nya segala puji, baik secara lahir maupun batin, tersembunyi maupun terang-terangan. Maha Suci Dia, kita tidak mampu menghitung pujian untuk-Nya, Dia sebagaimana Dia memuji diri-Nya sendiri.
Aku bersumpah demi Allah Ta’ala bahwa seandainya bukan karena karunia Allah Ta’ala, taufik-Nya, petunjuk dan perlindungan-Nya yang baik, serta karunia-Nya yang besar, aku takkan menjadi apa-apa dan takkan mengetahui jalan yang benar dalam memperoleh ilmu. Namun aku sering berdoa kepada-Nya agar Dia mengajariku dan menunjukiku untuk memperoleh ilmu yang disertai dengan amal. Maka Allah mengabulkan doaku dengan semata-mata karunia dan anugerah dari-Nya, bukan karena kelayakan, dan memberiku dari nikmat-Nya yang berlimpah, yang aku tidak berhak mendapatkan bahkan sepersepuluh dari seperseratus darinya. Tetapi itulah karunia-Nya yang tidak ada batas dan batasan. Dia memiliki karunia atasku yang tidak mampu aku penuhi bahkan sebagian kecil dari rasa syukur padanya. Karunia itu begitu besar dan syukur begitu sedikit. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah Yang Maha Agung.
Aku memohon kepada-Nya Yang Maha Tinggi dan Maha Agung untuk mengampuni kekuranganku yang besar dalam bersyukur, memuji, dan menyanjung-Nya serta beribadah dengan baik kepada-Nya. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya. Semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada beliau, keluarganya, dan para sahabatnya.
Adapun selanjutnya:
Ini adalah ringkasan tarjih (pendapat terkuat) dalam banyak masalah syariat yang telah aku baca dan telah aku telaah dalil-dalilnya, dan aku catat di tepi setiap kitab yang aku baca. Setiap tarjih dari suatu kitab dicatat padanya, dan aku telah melupakan kebanyakannya, kecuali apa yang sering ditanyakan orang.
Ketika saya menelaah kembali beberapa catatan, saya menemukan banyak sekali tarjih (penguatan pendapat) ini yang telah saya manfaatkan dalam penelitian saya. Maka jiwa saya berkeinginan untuk menyampaikannya kepada saudara-saudara muslim saya dalam bentuk yang telah diedit, terlepas dari dalil di sebagian besarnya, disusun berdasarkan bab-bab saja bukan berdasarkan urutan fikih. Dan ini adalah masalah-masalah yang banyak, melebihi seribu masalah, dan ini seperti pelengkap bagi kitab saya “Hidayatul Muhtar”.
Saya dulu cenderung pada penulisan yang panjang lebar, tetapi saya melihat bahwa orang-orang lebih cenderung pada ringkasan daripada pembahasan panjang. Oleh karena itu, arah penulisan dalam banyak karya berubah ke arah itu, dan ini adalah salah satunya. Saya menempuh jalan ringkas sebisa mungkin, dan saya menamainya (“Al-Qaul Ash-Shahih wa Ar-Ra’y Ar-Rajih Al-Malih” – Perkataan yang Benar dan Pendapat yang Kuat lagi Baik).
Saya memohon kepada Allah agar menjadikannya bermanfaat dan diberkahi, agar memberikannya penerimaan yang sempurna, agar melebarkan dada untuknya dan membuka pemahaman tentangnya, dan agar menuliskan keberlangsungannya sepanjang malam dan hari.
Saya bersaksi kepada Allah Ta’ala dan para malaikat yang hadir di sekitar saya, serta kaum muslimin yang membacanya, bahwa ini adalah wakaf untuk Allah Ta’ala. Saya tidak mengharapkannya untuk kemuliaan, kedudukan, atau harta, tetapi saya mengharapkannya untuk pahala yang besar dari Allah Ta’ala.
Saya memohon kepada-Nya Yang Maha Tinggi dan Maha Agung untuk mengampuni seluruh ahli ilmu, dan memberkahi kita dalam ilmu mereka, dan mengumpulkan kita semua dalam kelompok Muhammad ﷺ.
Kebanyakan masalah yang akan Anda lihat dapat menerima tarjih selain apa yang saya kuatkan. Jika Anda melihat – menurut dalil – bahwa yang lebih kuat adalah selain apa yang saya catat, maka ambillah apa yang Anda anggap benar, dan semoga Allah memaafkan kami dan Anda.
Hati ini mendoakan Anda dengan kesuksesan yang sempurna, dan tidak akan berkurang sedikitpun dari kadar cinta kepada Anda. Sesungguhnya perbedaan dalam masalah-masalah yang masih menerima perbedaan dan dibolehkan di dalamnya perselisihan tidak boleh merusak kasih sayang dan mempengaruhi hubungan dan persaudaraan iman.
Allah tempat meminta pertolongan dan kepada-Nya bertawakal, dan tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung. Dan kepada tujuan, hanya Allah sajalah yang memberi taufik dan petunjuk ke jalan yang lurus. Maka berkatalah hamba yang fakir kepada Tuhannya Yang Maha Tinggi lagi Maha Kuasa:
PASAL UMUM
- Kebenaran yang layak diterima adalah haramnya laki-laki memakai emas, dan tidak berlebihan jika kita katakan ini adalah ijma’ (konsensus), karena perbedaan pendapat sudah lama ada dan Imam Nawawi serta lainnya telah menyebutkan adanya ijma’ tentang keharamannya.
- Dan yang benar adalah haramnya abaya (jubah) yang dihiasi dengan sulaman karena menarik pandangan laki-laki.
- Dan yang benar adalah haramnya cadar yang memiliki lubang besar karena mengandung bencana dan fitnah yang besar.
- Dan yang benar adalah haramnya wanita meletakkan abaya di bahunya karena mengandung fitnah dan menyerupai laki-laki.
- Dan yang benar adalah haramnya kerudung yang dililit pada kepala dan wajah karena membentuk wajah dan hidung serta mengandung fitnah. Pada dasarnya, wanita hanya menutupkan kerudungnya pada kepala dan wajahnya saja.
- Dan yang benar adalah haramnya hak tinggi bagi wanita karena mengandung bahaya kesehatan, membentuk tubuh wanita, dan menyebabkan fitnah serta bencana, dan karena bisa menjadi penyebab jatuh dan patah kakinya.
- Dan yang benar adalah haramnya memakai sepatu yang mengeluarkan suara siulan atau dentingan ketika diinjak oleh wanita dewasa karena menarik perhatian padanya, dan ini seperti gelang kaki karena keduanya mengeluarkan suara yang menarik perhatian laki-laki pada wanita.
- Dan yang benar adalah haramnya abaya yang sangat tipis dan tembus pandang karena tidak memenuhi syarat hijab dan karena mendatangkan fitnah.
- Dan yang benar adalah haramnya yang disebut “kab” yaitu pakaian hitam seperti pakaian laki-laki yang dipakai wanita karena membentuk tubuh wanita dan menyebabkan fitnah.
- Dan yang benar adalah wanita wajib menutup wajahnya, dan dalil-dalilnya disebutkan di tempat lain.
- Dan yang benar adalah bolehnya wanita memakai gelang emas, dan hadits yang melarangnya tidak shahih, dan jika kita menerima bahwa itu bisa dijadikan hujjah, maka itu termasuk yang telah dinasakh (dihapus hukumnya), dan Allah Maha Mengetahui.
- Dan yang benar adalah diperbolehkannya wanita mewarnai alisnya karena tidak adanya larangan, dan hukum asal dalam perhiasan wanita adalah halal kecuali ada dalil yang jelas dan shahih.
- Dan kebenaran yang tidak diragukan adalah diperbolehkannya wanita menghilangkan bulu yang ada di tangan dan kakinya karena tidak ada larangan, dan hukum asal dalam perhiasan adalah halal kecuali ada dalil, dan karena itu termasuk kesempurnaan perhiasan, dan bukan termasuk mengubah ciptaan Allah Ta’ala yang dilarang.
Mencabut bulu alis, mengikir gigi, dan tato, semuanya termasuk dosa-dosa besar dan kemaksiatan sehingga tidak diperbolehkan, dan bagi yang melakukannya hendaklah bertakwa kepada Allah Ta’ala dan bertaubat sebelum berjumpa dengan-Nya.
- Dan kebenaran yang tidak diragukan lagi adalah bahwa wanita wajib menutupi tangan dan kakinya jika ingin keluar dari rumahnya karena itu termasuk aurat yang diperintahkan untuk ditutupi. Seluruh tubuh wanita adalah aurat dalam hal pandangan. Maka hendaklah wanita berhati-hati dalam hal itu dan tidak boleh baginya bersikap mudah di dalamnya dan tidak boleh menaati siapapun dalam hal ini karena menutup aurat adalah hak Allah Ta’ala.
- Dan yang benar menurut kami adalah bahwa wanita tidak boleh melihat dari wanita lain kecuali apa yang biasa terlihat, adapun selain itu tidak boleh. Inilah yang diamalkan oleh wanita-wanita muslim, dan tidak perlu menghiraukan mereka yang terpengaruh oleh kekotoran orang-orang yang menentang kesucian, penutupan, rasa malu, dan kesopanan, terutama di zaman ini di mana agama telah melemah, kecemburuan (ghirah) telah berkurang, dan fitnah telah membesar. Menutup jalan menuju kerusakan adalah tuntutan syariat dan prinsip yang harus dijaga.
- Dan yang benar adalah bolehnya wanita memotong rambutnya dengan syarat tidak sampai pada batas menyerupai laki-laki, tidak menyerupai wanita-wanita kafir dan fasik, harus meminta izin suaminya jika dia bersuami, yang memotong harus wanita bukan laki-laki, dan tidak berlebihan dalam memotongnya dengan biaya besar yang mengeluarkan wanita dari batas kesederhanaan ke wilayah pemborosan dan berlebihan.
- Dan yang benar adalah bahwa wanita tidak boleh mencukur rambutnya kecuali karena kebutuhan mendesak (darurat).
- Dan yang benar adalah jika tumbuh bulu pada dagu wanita atau kumis, maka dia boleh mencukurnya dan menghilangkannya dengan cara apapun, karena kumis dan jenggot adalah ciri khas laki-laki.
- Dan yang benar adalah haramnya memakai apa yang sekarang disebut “wig” karena termasuk dalam makna menyambung rambut, kecuali dalam keadaan wanita itu botak yang tidak memiliki rambut sama sekali, maka dia boleh memakainya karena termasuk menyembunyikan cacat.
- Dan yang benar adalah dianjurkannya mengubah uban dengan pacar (henna) dan katam (pewarna hitam) secara terpisah, dan yang terbaik adalah menggabungkan keduanya.
- Dan yang benar adalah bahwa diperbolehkan bagi wanita untuk mewarnai rambutnya dengan apa yang dia sukai selama tidak menyerupai wanita-wanita kafir, dengan keharusan meminta izin dari suaminya jika dia bersuami. Karena ini termasuk perhiasan dan hukum asal dalam perhiasan wanita adalah halal kecuali ada dalil yang melarang.
- Dan yang benar adalah haramnya tatanan rambut yang disebut “sanggul” yaitu mengumpulkan semua rambut dan melilitnya dengan cara yang mereka ketahui dan menempatkannya di atas kepala atau di belakang kepala, karena itu termasuk dalam keumuman sabda Nabi ﷺ: “Kepala mereka seperti punuk unta yang miring.”
- Dan pendapat yang lebih kuat adalah bolehnya wanita memakai lensa kontak berwarna, karena tidak ada larangan, dan hukum asal dalam perhiasan adalah halal, dengan syarat aman dari bahaya, tidak mengandung penipuan dan tipu daya terhadap pelamar, tidak memiliki harga yang sangat mahal yang pemakainya bisa disebut pemboros, dan tujuannya bukan semata-mata menyerupai wanita-wanita kafir.
- Dan yang benar menurut kami adalah haramnya memasang bulu mata palsu, karena telah terbukti bagi kami bahayanya dengan kesaksian para dokter muslim yang mengetahui tentangnya. Itu menyebabkan alergi pada kelopak mata yang kadang bisa menjadi alergi berlebihan, dan membahayakan kulit kelopak mata dan mata itu sendiri, dan karena termasuk dalam makna menyambung yang dilarang secara syariat.
- Dan yang benar adalah bolehnya wanita berhias dengan gigi emas karena tidak ada dalil yang melarangnya, bahkan dalil menunjukkan kebolehannya secara umum. Adapun bagi laki-laki, tidak boleh memakai emas kecuali yang diperlukan karena darurat atau kebutuhan yang setara dengan darurat.
- Dan yang benar adalah bolehnya wanita menggunakan kosmetik karena termasuk perhiasan dan hukum asal dalam perhiasan adalah halal, dengan syarat tidak berbahaya, dan wanita tidak berlebihan dalam menggunakannya sampai tampil dalam bentuk yang mungkar dan buruk.
- Dan yang benar adalah bolehnya menggunakan lipstik karena termasuk perhiasan dan tidak ada dalil yang melarangnya.
- Dan yang benar adalah bolehnya menggunakan apa yang disebut “dog” yaitu pewarna hitam yang ditempatkan pada ujung jari tangan dan kaki karena termasuk perhiasan dan tidak ada dalil yang melarangnya.
- Dan yang benar adalah bolehnya mewarnai jari dengan apa yang disebut “cat kuku” karena termasuk perhiasan dan kami tidak mengetahui dalil yang melarangnya, dan karena hukum asal dalam segala hal adalah halal kecuali ada dalil yang melarang. Namun wanita harus memperhatikan untuk menghilangkannya ketika bersuci baik untuk wudhu atau mandi besar karena itu termasuk penghalang sampainya air ke kulit.
- Dan yang benar adalah bolehnya melubangi telinga anak perempuan untuk memasang anting dan hiasan jika telah menjadi kebiasaan untuk berhias dengan itu, karena tidak ada larangan dan hukum asalnya adalah halal, dan yang melarang harus membawa dalil. Allah Ta’ala berfirman: “Katakanlah: Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah?” Dan karena ini adalah kebiasaan para wanita sahabat pada masa kenabian dan setelahnya. Adapun kerusakan berupa rasa sakit, itu dimaafkan karena besarnya maslahat yang terkait dengan hal tersebut.
- Dan tidak mengapa menurut kami wanita memakai pacar (henna) di tangan dan kakinya, karena termasuk perhiasan dan hukum asalnya halal dan tidak ada dalil yang melarangnya.
- Dan yang benar adalah bolehnya menggambar/melukis pada tangan dengan pacar atau lainnya, karena termasuk bagian dari perhiasan dan hukum asalnya adalah halal, dan tidak ada batasan bagi manusia dalam hal-hal perhiasan kecuali jika ada dalil yang melarang sesuatu dari itu.
- Dan yang benar adalah haramnya wanita mengenakan celana panjang karena membentuk tubuh wanita dengan bentukan yang tidak ada tambahannya, dan karena dalam memakainya ada penyerupaan dengan wanita-wanita kafir dan fasik, dan karena bertentangan dengan kesopanan, rasa malu, dan kesucian, bahkan dengan fitrah yang sehat, murni, dan bersih, dan karena mendatangkan fitnah dan menjadi jalan menuju perbuatan keji, dan karena telah terbukti bahaya kesehatan dengan penggunaannya sebagaimana disampaikan oleh dokter-dokter muslim. Hal ini haram secara mutlak, yaitu baik di atasnya ada abaya atau tidak, atau di hadapan suami atau tidak. Karena apa yang diharamkan karena penyerupaan tidak dibolehkan meskipun hanya di hadapan suami.
- Dan yang benar adalah tidak boleh bagi wanita mengenakan pakaian putih jika itu termasuk yang khusus untuk laki-laki di negerinya, karena pakaian khusus laki-laki tidak boleh dikenakan oleh wanita sebagaimana pakaian khusus wanita tidak boleh dikenakan oleh laki-laki. Karena dalil-dalil melarang hal tersebut.
- Sesungguhnya diperbolehkan bagi wanita untuk menghias diri dengan perhiasan yang ia sukai seperti berlian, yakut, zamrud, mutiara dan sejenisnya karena hal tersebut termasuk perhiasan yang menjadi haknya, dan hukum asal dalam berhias adalah halal.
- Menurut pendapat yang benar bagi kami, diperbolehkan bagi wanita untuk memakai cincin besi, karena tidak ada yang melarangnya, dan hukum asalnya adalah halal. Adapun larangan yang terdapat dalam Sunnah itu lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah. Telah ditetapkan dalam kaidah bahwa hukum-hukum syariat membutuhkan dalil yang sahih dan jelas untuk menetapkannya.
- Sesungguhnya wanita tidak boleh mengenakan perhiasan yang berbentuk makhluk bernyawa karena hal itu termasuk gambar yang diharamkan.
- Sesungguhnya wanita tidak boleh menggambar atau menempelkan gambar makhluk bernyawa pada perhiasannya, karena keumuman dalil-dalil yang mengharamkannya, dan hukum asal adalah tetap pada keumuman hingga ada dalil yang mengkhususkannya.
- Pendapat yang benar adalah bolehnya memakai pakaian yang bergambar pohon, gunung, bulan, atau sejenisnya yang tidak bernyawa. Dalam hadits disebutkan: “Potonglah kepala gambar itu sehingga menjadi seperti bentuk pohon.”
- Tidak boleh bagi laki-laki melihat wanita yang bukan mahram secara mutlak kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang setara dengan darurat, baik secara langsung, di televisi, majalah, atau sejenisnya, berdasarkan dalil-dalil yang mewajibkan menundukkan pandangan.
- Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahram secara mutlak, dan tidak ada toleransi dalam hal ini karena dapat menimbulkan fitnah, dan telah datang dalil-dalil yang mengharamkannya.
- Pendapat yang benar dan layak diterima adalah tidak boleh berduaan dengan wanita dalam kendaraan pengangkut pelajar putri, berdasarkan hadits: “Tidaklah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali setan menjadi yang ketiganya.” Dan tidak boleh bagi wanita berduaan dengan sopir pribadi rumah, meskipun di dalam kota, karena keumuman dalil. Barangsiapa yang membolehkan hal itu di dalam kota, maka itu adalah pendapat pribadinya, semoga Allah memaafkannya.
- Sesungguhnya wanita tidak akan pernah bisa menjadi mahram bagi wanita lain, karena syarat mahram adalah harus laki-laki.
- Sesungguhnya wanita tidak boleh bepergian tanpa mahram, meskipun dalam perjalanan yang paling aman, dan meskipun bersamanya semua wanita di dunia. Perjalanan adalah apa yang dianggap oleh masyarakat setempat sebagai perjalanan, meskipun perjalanannya untuk haji, belajar, atau berobat, karena dalilnya bersifat umum dan tidak ada yang mengkhususkannya. Ketahuilah bahwa mengolok-olok syariat ini adalah kemurtadan dan kekufuran, karena siapa yang mengejek sesuatu yang dibawa oleh Nabi ﷺ, maka dia telah kafir. Allah berfirman: “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang beriman dan perempuan yang beriman, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka.”
- Sesungguhnya tidak ada keraguan tentang haramnya pendidikan campuran (antara laki-laki dan perempuan), karena hal itu mengandung fitnah, ujian, keburukan, dan mengajak kepada perbuatan keji. Kita memiliki pelajaran dan nasihat besar dari orang-orang di sekitar kita. Barangsiapa yang menuntut hal itu, baik dari kalangan laki-laki atau perempuan, maka wajib bagi penguasa untuk mencegahnya, melarangnya dari media, dan memberikan hukuman yang mencegah dia dan orang-orang sepertinya yang telah jatuh untuk mengulangi perbuatan tersebut, karena dia termasuk orang yang suka menyebarkan perbuatan keji di kalangan orang-orang beriman. Jika keburukannya tidak dapat dicegah dari kaum muslimin dan agama mereka, maka dia wajib dipenjara atau diusir dari negeri atau dibunuh sebagai hukuman jika penguasa berpandangan demikian. Sebagaimana orang yang mengajak kepada bid’ah dibunuh jika keburukannya tidak dapat dicegah kecuali dengan cara itu, demikian pula orang yang mengajak kepada seruan-seruan semacam ini. Yang penting, penguasa wajib melindungi negaranya dan rakyatnya dari para penyeru kemaksiatan dan fitnah dalam hal syubhat dan syahwat.
- Pendapat yang benar dan layak diterima adalah haramnya wanita mengemudikan mobil karena hal itu mengandung keburukan besar, bahaya yang serius, fitnah yang besar, dan ujian yang menyebar luas. Menutup jalan menuju kerusakan mewajibkan pendapat yang mengharamkannya.
- Sesungguhnya wanita dalam keadaan ihram wajib menutup wajahnya jika ada yang melihatnya atau dia berada di kerumunan orang asing (bukan mahram) atau ketika berpapasan dengan rombongan. Adapun ucapan “ihram wanita ada pada wajahnya” bukanlah hadits sama sekali, sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Mengenai hadits larangan memakai niqab, itu hanya menunjukkan keharaman menutup wajah dengan penutup khusus ini, tetapi tidak menunjukkan kebolehan membuka wajah apalagi kewajiban membukanya. Maka wanita harus menutup wajahnya di hadapan orang asing (bukan mahram) dengan selain niqab.
- Sesungguhnya diperbolehkan bagi penutup wajah wanita untuk menyentuh wajahnya, dan wanita tidak perlu bersusah payah menjauhkan penutup tersebut dari wajahnya dengan sesuatu, karena tidak ada dalil yang mewajibkannya.
- Sesungguhnya wanita boleh berihram dengan pakaian apapun yang dia sukai dengan warna apapun, dan tidak mengkhususkan warna hijau atau putih dengan keyakinan tertentu karena tidak ada dalil tentang itu, tetapi dia harus menghindari pakaian perhiasan semampunya.
- Wanita tidak boleh pergi ke tukang cukur atau laki-laki asing lainnya untuk menyisir rambutnya, karena itu adalah urusan para wanita, dan tidak boleh mendatangi orang yang bukan mahram untuk tujuan ini, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah, melihat sebagian aurat, dan karena itu adalah sarana menuju hal-hal yang tidak terpuji akibatnya.
- Diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan rambutnya kepada mahram-mahramnya, berdasarkan firman Allah: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka…” (ayat).
- Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk berjabat tangan dengan laki-laki asing (bukan mahram) meskipun tangannya tertutup sarung tangan atau sejenisnya, karena keumuman dalil-dalil yang mengharamkannya.
- Ciuman di mulut adalah hak khusus pasangan suami istri, sehingga tidak diperbolehkan bagi selain mereka untuk melakukannya, bagaimanapun hubungan kekerabatannya.
- Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk naik taksi sendirian karena termasuk khalwat (berduaan) yang diharamkan secara syariat.
- Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk keluar rumah dengan memakai wewangian jika dia akan melewati laki-laki, karena Nabi ﷺ melarangnya dari hal itu. Hukum ini tidak berubah dengan perubahan zaman dan tempat.
- Termasuk hal yang diketahui dan ditetapkan secara syariat bahwa dalil-dalil pengharaman khalwat bersifat umum, sehingga mencakup kerabat dan selain mereka. Bahkan, kerabat seperti saudara laki-laki suami misalnya, lebih masuk dalam larangan tersebut karena kecurigaan terhadap mereka lemah dan akses mereka kepada wanita lebih mudah. Maka wajib berhati-hati dari hal itu, dan tidak ada pertimbangan bagi orang-orang yang berpendapat bahwa asalnya di antara kerabat adalah keselamatan. Jika nash sudah sahih, maka wajib mematuhinya dan tidak boleh mendahulukan akal, pendapat, adat istiadat atau tradisi atasnya.
PASAL (MENGENAI HUKUM-HUKUM PAKAIAN LAKI-LAKI)
- Pendapat yang lebih dekat adalah bolehnya laki-laki mengenakan pakaian yang terbuat dari khazz, yaitu sutra yang dicampur dengan bahan lain, dengan syarat sutranya lebih sedikit dari bahan yang lain.
- Sesungguhnya haram duduk di atas kulit binatang buas bagi semua orang, karena adanya larangan dalam hadits tentang hal itu.
- Pendapat yang lebih benar adalah bolehnya memakai kulit yang dibuat dari kulit hewan yang telah disamak dan suci semasa hidupnya, dan tidak ada dalil yang melarang penggunaannya secara khusus.
- Pendapat yang lebih benar adalah bolehnya laki-laki mengenakan pakaian berwarna merah tanpa makruh, karena tidak ada dalil yang melarang, dan hukum asal adalah bebas dari tanggungan.
- Pendapat yang lebih benar adalah bolehnya laki-laki mengenakan sorban yang menutupi seluruh kepala tanpa makruh, karena hal itu terbukti dan karena hukum asal adalah boleh kecuali ada dalil yang melarang.
- Sesungguhnya tidak boleh memakai taylasin (jubah panjang dengan tudung kepala) karena itu termasuk kebiasaan dan pakaian orang Yahudi, dan kita dilarang menyerupai mereka.
- Sesungguhnya tanpa keraguan adalah haramnya laki-laki memanjangkan pakaian mereka di bawah mata kaki, dan itu termasuk dosa besar yang harus dihindari. Dalil-dalil yang melarang hal itu terdapat dalam Shahih Bukhari, Muslim, dan lainnya.
- Sesungguhnya shalat orang yang memanjangkan pakaian adalah sah, tetapi dia berdosa karena memanjangkannya. Larangan di sini adalah tentang hal yang berada di luar shalat. Hadits yang menyebutkan bahwa shalatnya tidak diterima tidak sahih, dan hukum-hukum membutuhkan dalil yang sahih dan jelas dalam penetapannya.
- Pendapat yang lebih dekat (benar) adalah bahwa mengenakan sandal sambil berdiri termasuk hal yang tidak diutamakan. Ini karena adanya sunnah bahwa Nabi ﷺ ketika mengenakan sandal, beliau duduk, dan pada dasarnya perbuatan-perbuatan (Nabi) adalah dianjurkan (mustahab), terutama untuk sepatu yang memerlukan pengencangan.
- Mengibaskan sepatu sebelum memakainya termasuk adab yang dianjurkan.
- Mendahulukan kanan ketika mengenakan sandal termasuk adab yang dianjurkan berdasarkan hadits Abu Hurairah, Aisyah, dan lainnya. Dan termasuk adabnya adalah melepas yang kiri sebelum yang kanan.
- Berjalan dengan satu sandal saja adalah makruh (tidak disukai), berdasarkan hadits: “Jika tali sandal salah seorang dari kalian putus, maka janganlah berjalan dengan yang lainnya sampai ia memperbaiki-nya.”
- Pendapat yang benar adalah disunnahkan melepas sandal ketika duduk dan makan.
- Pendapat yang benar adalah dianjurkan shalat dengan sandal sesekali untuk menyelisihi orang Yahudi dan mengikuti sunnah, selama tidak membahayakan permadani masjid.
- Pendapat yang benar adalah jika sandal terkena kotoran, maka tanah menjadi penyucinya, berdasarkan hadits Abu Hurairah dan Abu Sa’id.
- Pendapat yang benar adalah dibolehkannya cincin perak bagi laki-laki.
- Pendapat yang benar adalah memakainya termasuk hal yang diperbolehkan, kecuali bagi orang yang membutuhkannya untuk stempel atau lainnya, maka menjadi sunnah.
- Pendapat yang benar yang tidak diragukan lagi—dan ini diceritakan sebagai ijma’ (konsensus)—adalah haramnya cincin emas bagi laki-laki, berdasarkan dalil-dalil umum dan khusus.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bolehnya memakai cincin akik.
- Pendapat yang lebih dekat menurut saya—dan Allah Ta’ala yang lebih mengetahui—adalah tidak boleh bagi laki-laki menjadikan batu cincin dari emas karena keumuman dalil-dalil yang mengharamkan.
- Pendapat yang lebih kuat adalah boleh mengukirkan lafaz Allah dan lainnya pada cincin, dan tidak masuk kamar kecil dengannya kecuali karena kebutuhan.
- Pendapat yang benar adalah memakai cincin di tangan kanan atau kiri semuanya diperbolehkan, tetapi di tangan kanan lebih utama karena hadits-haditsnya lebih banyak dan lebih shahih, dan karena cincin termasuk perhiasan, maka yang kanan didahulukan.
- Pendapat yang benar adalah memakai jam tangan di tangan diperbolehkan dan bukan termasuk penyerupaan terhadap wanita.
- Pendapat yang lebih dekat menurut saya adalah memakainya di tangan kanan lebih utama, karena termasuk perhiasan, dan karena hal itu menyelisihi kebiasaan orang Yahudi dan Nasrani, dan karena lebih menjaga jam dari kotoran. Masalah ini sangat fleksibel.
- An-Nawawi menukil ijma’ bahwa sunnah bagi laki-laki adalah memakai cincin khusus di jari kelingking.
- Pendapat yang benar yang layak diterima adalah bahwa cincin pertunangan termasuk bid’ah yang tidak memiliki dasar dari generasi awal umat, dan yang diikuti dalam hal ini adalah orang Yahudi dan Nasrani. Juga karena hal itu mengekspresikan keyakinan trinitas pada orang Nasrani, dan karena didasarkan pada keyakinan yang rusak yaitu bahwa di jari ini terdapat pembuluh darah yang terhubung ke hati, sehingga cincin yang tetap di jari menunjukkan cinta yang tetap di hati, dan melepasnya menunjukkan hilangnya cinta tersebut, dan semua ini tidak ada dasarnya.
- Pendapat yang benar adalah jika cincin terlalu ketat sehingga air tidak mencapai bagian bawahnya kecuali dengan digerakkan, maka wajib menggerakkannya, karena sesuatu yang menjadi syarat terpenuhinya kewajiban maka hukumnya juga wajib.
- Pendapat yang benar adalah dibolehkan bagi laki-laki mengenakan sutra ketika darurat atau kebutuhan yang setara dengan kondisi darurat, berdasarkan hadits “Bahwa Nabi ﷺ memberikan keringanan kepada Zubair dan Abdurrahman bin Auf untuk mengenakan baju sutra karena gatal-gatal yang mereka alami.”
- Pendapat yang benar adalah sedikit emas menurut kebiasaan (‘urf) diperbolehkan dalam pakaian laki-laki, dan pendapat ini dipilih oleh Abu al-Abbas (Ibnu Taimiyah).
- Pendapat yang benar adalah sedikit sutra menurut kebiasaan (‘urf) diperbolehkan dalam pakaian laki-laki.
- Kaidahnya mengatakan (setiap pakaian yang khusus untuk wanita menurut syariat atau kebiasaan, tidak boleh dipakai oleh laki-laki, begitu pula sebaliknya).
- Kaidahnya mengatakan (setiap pakaian yang khusus dipakai oleh orang kafir dan merupakan bagian dari agama mereka atau kebiasaan yang menjadi identitas mereka, maka tidak boleh dipakai oleh orang Muslim).
- Pendapat yang benar adalah haramnya pakaian yang dicelup dengan ‘usfur (sejenis pewarna) dan za’faran bagi laki-laki, karena tetapnya larangan mengenai hal itu bagi laki-laki dalam sunnah yang shahih.
- Kaidahnya mengatakan (setiap pakaian yang menjadi ciri khas orang fasik dan pelaku kemaksiatan sehingga menjadi identitas mereka, maka tidak boleh dipakai oleh Muslim yang adil).
- Pendapat yang benar adalah haramnya mengenakan pakaian yang bergambar salib.
- Kaidahnya mengatakan (setiap pakaian yang tertulis padanya sesuatu yang merusak agama atau kehormatan, maka tidak boleh memakainya).
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut.
- Pendapat yang lebih kuat adalah anak di bawah tujuh tahun tidak ada ketentuan auratnya.
- Pendapat yang lebih kuat adalah anak yang telah mencapai umur tujuh tahun, auratnya adalah dua kemaluan saja. Meskipun demikian, sebaiknya anak-anak kecil dibiasakan untuk menutup aurat dan menjaganya.
- Mayoritas ahli fikih sepakat tentang haramnya mengenakan pakaian tipis yang memperlihatkan aurat di baliknya.
- Pendapat yang benar adalah haram melakukan isytimal ash-shamma’ (menyelimuti seluruh badan termasuk kedua tangan) dalam shalat karena Nabi ﷺ melarang hal tersebut.
- Pendapat yang benar adalah sadl (menjulurkan pakaian) diharamkan dalam shalat karena Nabi ﷺ melarang hal tersebut.
- Pendapat yang benar adalah haramnya menutup mulut (talaththum) dalam shalat karena Nabi ﷺ melarang hal tersebut, dan pada dasarnya larangan menunjukkan keharaman kecuali ada pengecualian. Allah lebih tahu dan lebih mengetahui.
PASAL (TENTANG TARJIH PEMBAHASAN AL-QUR’AN AL-KARIM)
- Pendapat yang benar yang tidak diragukan lagi adalah bahwa Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala yang diturunkan, bukan makhluk, berasal dari-Nya dan akan kembali kepada-Nya.
- Pendapat yang benar adalah bahwa siapa yang mengatakan Al-Qur’an adalah makhluk, maka dia kafir murtad yang harus diminta bertaubat. Jika dia bertaubat (maka diterima), dan jika tidak, maka dibunuh.
- Pendapat yang benar adalah bahwa Al-Qur’an memiliki keutamaan berdasarkan petunjuk kalam dan maknanya, bukan berdasarkan Sang Pembicara.
- Pendapat yang benar adalah boleh bersumpah dengannya karena ia adalah firman Allah dan firman-Nya adalah sifat dari sifat-sifat-Nya, dan bersumpah dengan sifat Allah diperbolehkan, bukan berdasarkan kertas dan tintanya yang digunakan untuk menulisnya.
- Pendapat yang benar adalah Al-Qur’an seluruhnya adalah firman Allah Ta’ala, baik huruf-hurufnya maupun maknanya.
- Pendapat yang benar adalah bahwa Al-Qur’an adalah nama untuk lafaz dan makna sekaligus.
- Para imam sepakat bahwa diperbolehkan bagi orang yang berhadats kecil untuk membaca Al-Qur’an tanpa menyentuhnya.
- Para ulama sepakat bahwa menghafal Al-Qur’an termasuk fardhu kifayah.
- Para ulama sepakat bahwa menghafal bagian Al-Qur’an yang berkaitan dengan keabsahan shalat adalah fardhu ‘ain (kewajiban individual).
- Para pengikut empat mazhab sepakat tentang dibolehkannya menyentuh mushaf bagi orang yang bertayamum.
- Para salaf dan para imam sepakat bahwa membaca Al-Qur’an dalam shalat adalah rukun di antara rukun-rukunnya yang tanpanya shalat tidak sah.
- Para ulama sepakat bahwa urutan ayat-ayat Al-Qur’an termasuk hal yang bersifat tauqifi (ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya).
- Para ulama sepakat tentang disyariatkannya membaca Al-Qur’an dengan suara pelan dalam shalat Zuhur, Asar, dan dua rakaat terakhir dari shalat Maghrib dan Isya.
- Para ulama sepakat tentang disyariatkannya membaca dengan suara keras dalam seluruh shalat Subuh dan dua rakaat pertama dari shalat Maghrib dan Isya.
- Para ulama sepakat bahwa orang yang sengaja melakukan kesalahan bacaan yang mengubah makna, maka shalatnya batal.
- Para ulama sepakat bahwa shalat orang ummi (tidak bisa membaca) sah tanpa bacaan.
- Kaum muslimin sepakat tentang tidak disyariatkannya membaca dengan suara keras bagi makmum.
- Pendapat yang benar adalah bahwa wanita yang istihadhah (pendarahan di luar haid) boleh membaca Al-Qur’an, dan ini adalah kesepakatan empat mazhab.
- Pendapat yang benar adalah bahwa hadits “Wanita haid dan orang junub tidak boleh membaca apa pun dari Al-Qur’an” adalah hadits lemah dan tidak shahih, bahkan Ibnu Taimiyyah berkata: “(Ini) berdasarkan kesepakatan ahli ilmu.”
- Pendapat yang benar adalah dibolehkan bagi wanita haid untuk membaca Al-Qur’an tanpa menyentuhnya, karena tidak ada dalil yang melarangnya, dan pada dasarnya adalah boleh, dan hukum-hukum syariat memerlukan dalil-dalil yang shahih dan jelas untuk menetapkannya.
- Pendapat yang lebih dekat menurut saya adalah bahwa orang junub tidak boleh membaca Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa larangan ini mencakup bahkan jika hanya membaca satu ayat atau sebagian ayat.
- Pendapat yang lebih kuat adalah haramnya membaca Al-Qur’an di kamar mandi.
- Pendapat yang lebih kuat adalah haramnya masuk ke kamar mandi dengan membawa mushaf kecuali karena kebutuhan seperti takut dicuri atau dihinakan atau sejenisnya.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang berhadats tidak boleh menyentuh mushaf.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang berhadats boleh menyentuh kitab-kitab tafsir yang di dalamnya lebih banyak kata-kata penafsir, tetapi lebih utama jika ia bersuci.
- Dibolehkan bagi orang yang berhadats menurut pendapat yang benar untuk menyentuh kitab-kitab fikih dan hadits yang di dalamnya terdapat sebagian Al-Qur’an. Namun dengan bersuci lebih utama dan lebih sempurna.
- Pendapat yang lebih kuat adalah dibolehkannya orang yang berhadats menyentuh mata uang dinar yang tertulis padanya sebagian Al-Qur’an.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang berhadats boleh menyentuh terjemahan makna Al-Qur’an Al-Karim karena terjemahan itu termasuk perkataan manusia.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa anak kecil boleh menyentuh mushaf dan apa yang tertulis padanya meskipun ia berhadats, untuk menghilangkan kesulitan.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa tidak dibolehkan sama sekali bagi orang kafir untuk menyentuh mushaf.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa dibolehkan bagi orang yang berhadats untuk membawa mushaf di sakunya atau bersama barang-barangnya atau dalam kotak dan sejenisnya.
- Pendapat yang kuat menyatakan tidak boleh membawa Al-Qur’an ke wilayah musuh jika dikhawatirkan mereka akan mendapatkannya. Namun jika ada dugaan kuat akan keamanannya, maka tidak apa-apa, sebagaimana yang terjadi pada masa sekarang.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa membaca Surat Al-Fatihah dalam setiap rakaat adalah wajib.
- Pendapat yang kuat menyatakan sah shalat dengan membaca bacaan (qiroah) ahad (diriwayatkan oleh perawi tunggal) yang tidak mutawatir jika sanadnya sahih sampai kepada yang maksum (Nabi Muhammad ﷺ).
- Pendapat yang kuat menyatakan tidak boleh membaca Al-Qur’an dalam shalat dengan selain bahasa Arab.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa susunan surat-surat Al-Qur’an adalah berdasarkan ijtihad para sahabat dan bukan merupakan perkara tauqifi (yang ditetapkan) dari Nabi ﷺ.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa surat-surat yang dibaca oleh Nabi ﷺ dalam beberapa shalat seperti Subuh dan sunnahnya, Jum’at, dan dua Hari Raya secara berurutan, maka sunnahnya adalah mengikuti urutan bacaan beliau. Adapun surat yang tidak ada keterangan tentangnya, maka pada dasarnya boleh mendahulukan sebagian atas sebagian yang lain.
- Pendapat yang kuat menyatakan haram membalik urutan ayat dalam satu rakaat dan hal itu membatalkan shalat jika dilakukan dengan sengaja.
- Pendapat yang kuat menyatakan haramnya membaca Al-Qur’an dalam rukuk dan sujud karena adanya larangan tentang hal itu.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa mengeraskan bacaan pada shalat jahriyah (yang dibaca keras) dan merendahkan suara pada shalat sirriyah (yang dibaca pelan) adalah sunnah, bukan wajib.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa minimal mengeraskan bacaan adalah orang yang shalat dapat mendengar dirinya sendiri.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa sunnah mengeraskan bacaan ayat dalam shalat sirriyah sesekali.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa shalat siang jika di-qadha (diganti) pada malam hari, maka dibaca dengan pelan, dan shalat malam jika di-qadha pada siang hari maka dibaca dengan keras, karena qadha seperti adaa’ (melaksanakan pada waktunya).
- Pendapat yang kuat menyatakan batalnya shalat orang yang melakukan kesalahan dalam membaca Al-Fatihah dengan kesalahan yang mengubah makna.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa orang yang ummi (tidak bisa membaca) yang tidak bisa membaca Al-Fatihah dengan baik, tidak sah shalatnya (ketika menjadi makmum), kecuali dengan imam orang yang sepertinya (dalam hal kualitas bacaan).
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa imamah (kepemimpinan shalat) orang yang gagap dan terbata-bata adalah sah namun makruh, kecuali bagi orang yang sama kondisinya dengannya.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa makmum wajib membaca Al-Fatihah dalam shalat jahriyah.
- Pendapat yang kuat menyatakan wajibnya mengingatkan imam yang lupa dalam bacaan Al-Fatihah dan dianjurkan pada bacaan lainnya.
- Pendapat yang kuat menyatakan ta’awudz (membaca a’udzubillah) sebelum Al-Fatihah adalah wajib.
- Pendapat yang kuat menyatakan ta’awudz diulang sebelum setiap bacaan.
- Pendapat yang kuat menyatakan ta’awudz bisa dilakukan dengan lafaz apa saja dari lafaz-lafaz ta’awudz dan tidak ada bentuk khusus yang menjadikannya tidak sah jika tidak menggunakannya.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa sunnah dalam ta’awudz adalah membacanya dengan pelan (tidak dikeraskan) dalam shalat.
- Yang benar adalah bahwa basmalah bukanlah ayat dari Al-Fatihah dan bukan juga bagian dari setiap awalan surat, tetapi ia adalah ayat dari ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan untuk memisahkan antara surat-surat.
- Pendapat yang kuat menurut saya bahwa tidak dimulainya surat At-Taubah dengan basmalah adalah termasuk perkara tauqifi, yaitu memang demikianlah ia diturunkan kepada Nabi ﷺ.
- Yang benar adalah dianjurkannya membaca basmalah setelah ta’awudz dan sebelum Al-Fatihah.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa sunnah dalam membaca basmalah adalah dengan pelan (tidak dikeraskan), tetapi tidak mengapa mengeraskannya sesekali sebagai bentuk ta’lif (upaya menyatukan).
- Pendapat yang kuat menyatakan dianjurkannya mengulang basmalah di setiap rakaat.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa mengucapkan “amin” adalah sunnah bagi imam, makmum, dan orang yang shalat sendirian.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa makmum mengucapkan “amin” bersamaan dengan imam, bukan setelahnya.
- Pendapat yang kuat menyatakan sunnahnya mengeraskan ucapan “amin”.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah adalah rukun dari rukun-rukunnya.
- Pendapat yang kuat menyatakan bolehnya membaca sesuatu tambahan selain Al-Fatihah sesekali pada dua rakaat terakhir dari shalat Dzuhur dan Ashar.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa Al-Mufassal dimulai dari surat Qaf.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa bacaan dalam shalat Subuh adalah dari surat-surat panjang dalam Al-Mufassal, adapun dalam shalat Dzuhur, Ashar, dan Isya’ dari surat-surat pertengahannya, dan dalam shalat Maghrib dari surat-surat pendeknya.
- Pendapat yang kuat menyatakan dianjurkannya membaca surat Ath-Thur, Al-Mursalat, dan Al-A’raf walau sekali dalam shalat Maghrib.
- Pendapat yang kuat menyatakan tidak dianjurkannya terus-menerus membaca surat-surat pendek dalam shalat Maghrib. Ini adalah kebiasaan Bani Umayyah, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Taimiyyah.
- Pendapat yang kuat menyatakan bolehnya sesekali membaca dua surat dalam satu rakaat.
- Pendapat yang kuat menyatakan bolehnya mengulang satu surat dalam dua rakaat.
- Pendapat yang kuat menyatakan dianjurkannya memperpanjang rakaat pertama dibanding rakaat kedua dalam bacaan shalat Subuh dan shalat lainnya.
- Pendapat yang kuat menyatakan bolehnya membaca dari mushaf (Al-Qur’an) dalam shalat, tetapi itu kurang utama.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa membaca ayat dalam khutbah Jum’at termasuk hal yang dianjurkan, bukan syarat dan bukan pula kewajiban.
- Yang benar adalah bahwa membaca Al-Qur’an di pemakaman termasuk bid’ah yang diada-adakan dalam Islam.
- Yang benar adalah bahwa menyewa pembaca untuk membaca Al-Qur’an dalam acara ta’ziyah juga termasuk bid’ah.
- Yang benar adalah bahwa membaca Al-Fatihah atau bagian lain dari Al-Qur’an pada pembukaan khutbah (lamaran) pernikahan termasuk bid’ah yang diada-adakan.
- Yang benar adalah bahwa membaca Al-Qur’an dengan keras di antara dua khutbah juga termasuk bid’ah.
- Yang benar adalah bahwa membaca Al-Fatihah untuk ruh mayit juga termasuk bid’ah.
- Yang benar adalah bahwa membaca Al-Qur’an pada peringatan kematian termasuk bid’ah, bahkan memperingati dan merayakan hari kematian termasuk bid’ah yang diada-adakan dalam Islam.
- Yang benar adalah sunnahnya mengeraskan bacaan dalam shalat gerhana.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa tidak ada ketentuan khusus dalam bacaan shalat Tarawih, tetapi imam harus mempertimbangkan apa yang paling baik bagi jama’ah, sehingga tujuan shalat tercapai tanpa memberatkan mereka.
- Pendapat yang kuat menyatakan dianjurkan untuk membaca surat Al-A’la pada rakaat pertama, Al-Kafirun pada rakaat kedua, dan Al-Ikhlas pada rakaat ketiga dalam shalat Witir.
- Pendapat yang kuat menyatakan bolehnya menambahkan bacaan selain Al-Fatihah sesekali dalam shalat jenazah.
- Pendapat yang kuat menyatakan sunnahnya membaca dengan pelan (tidak dikeraskan) dalam shalat jenazah.
- Para ulama sepakat tentang dianjurkannya membaca Al-Qur’an dengan tartil (perlahan dan jelas), tajwid (sesuai kaidah bacaan), dan memperindah suara dalam membacanya.
- Pendapat yang kuat menyatakan bolehnya mengambil upah untuk ruqyah (pengobatan) dengan Al-Qur’an, tetapi hendaknya bersikap moderat, mengutamakan keikhlasan, dan menjaga niat.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa kata “min” dalam firman Allah “Dan Kami turunkan dari Al-Qur’an apa yang menjadi penyembuh” adalah untuk menjelaskan jenis, bukan untuk menunjukkan sebagian, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qayyim.
- Pendapat yang kuat menyatakan tidak boleh menjadikan sesuatu dari Al-Qur’an sebagai jimat.
- Yang benar adalah haramnya membaca Al-Qur’an dengan irama yang berlebihan yang menyerupai irama musik disertai dengan pemanjangan yang berlebihan yang tidak diperlukan kecuali untuk menyelaraskan dengan irama dan mempertahankan bentuknya.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa tidak termasuk sunnah membaca surat Yasin untuk orang yang sedang sekarat, dan hadits yang berkaitan dengan itu adalah lemah. Namun, jika seseorang membaca bagian dari Al-Qur’an tanpa maksud pengkhususan dan keyakinan akan keutamaannya, maka hal itu diperbolehkan.
- Pendapat yang kuat menurut saya adalah bahwa prinsip dasar mengenai apa yang sampai kepada mayit dari amalan orang yang hidup harus berdasarkan dalil. Apa yang ditunjukkan oleh dalil bahwa itu sampai, kita mengatakannya demikian dan tidak mengqiyaskan (membandingkan) dengannya yang lain. Adapun yang tidak ada dalilnya, kita tidak mengatakan bahwa itu sampai, karena sampainya amalan kepada mayit termasuk perkara gaib, dan perkara gaib dasarnya adalah dalil syar’i yang sahih dan jelas. Berdasarkan hal itu, pendapat yang kuat adalah bahwa bacaan Al-Qur’an oleh orang yang hidup tidak sampai pahalanya kepada mayit jika dihadiahkan kepadanya, karena tidak adanya dalil.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa membaca Al-Qur’an secara berjamaah jika tujuannya adalah pengajaran, maka tidak apa-apa. Adapun jika tujuannya adalah beribadah kepada Allah dengan cara khusus ini dan meyakini bahwa cara itu lebih utama dari yang lain, maka ini termasuk bid’ah karena bukan merupakan amalan salafus shalih (generasi awal yang saleh) dan tidak ada dalil tentangnya. Prinsip dasar dalam ibadah adalah tauqifi (berdasarkan ketentuan syariat), dan setiap hal baru dalam agama adalah tertolak.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa takbir di antara surat-surat dari Adh-Dhuha hingga An-Nas bukanlah termasuk sunnah, melainkan bid’ah karena tidak terbukti dari Nabi ﷺ dengan cara yang sahih, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah.
- Pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran adalah bahwa tidak ada waktu tertentu yang dianjurkan untuk mengkhatamkan Al-Qur’an karena tidak adanya dalil. Namun, ini kembali kepada semangat dan tadabbur (perenungan) seseorang. Ketahuilah bahwa yang penting dalam membaca Al-Qur’an adalah kualitas, bukan kuantitas.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa membaca sedikit dengan tadabbur (perenungan) lebih baik daripada membaca banyak tanpa tadabbur, karena tujuan diturunkannya Al-Qur’an adalah untuk ditadabburi, direnungkan, dan dipahami. Membaca adalah sarana untuk itu, maka tidak seharusnya mengutamakan sarana dengan mengorbankan tujuan utama.
- Pendapat yang kuat menyatakan tidak ada doa khusus untuk khatam Al-Qur’an. Oleh karena itu, tidak disyariatkan berdoa setelah khatam Al-Qur’an dalam shalat karena tidak adanya dalil dan ibadah bersifat tauqifi (berdasarkan ketentuan syariat). Adapun berdoa setelah khatam Al-Qur’an di luar shalat, maka tidak mengapa karena ada riwayat dari sebagian sahabat. Kita mengikuti dalil, siapa yang datang dengan dalil yang sahih dan jelas, kita akan mengikutinya, dan jika tidak ada dalil, mohon maaf jika kami tidak menerima pendapatnya. Jika anda bertanya: “Bagaimana pendapat kita tentang apa yang dilakukan orang-orang saat ini?” Maka saya katakan: Pertama, rujukan dalam perkara ibadah adalah apa yang ditetapkan oleh nash, bukan apa yang dilakukan oleh orang-orang. Kedua, banyaknya orang yang melakukan sesuatu bukanlah cara untuk mengetahui yang benar dari yang batil, karena Allah tidak mengaitkan kebenaran dengan perbuatan kebanyakan orang, tetapi kebenaran diketahui dengan kesesuaiannya dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Apa yang sesuai dengan keduanya adalah benar meskipun hanya sedikit yang mengamalkannya, dan apa yang bertentangan dengan keduanya adalah batil meskipun kebanyakan orang mengamalkannya. Ketiga, mayoritas imam pada zaman ini telah menyadari hal ini, dan doa setelah khatam Al-Qur’an menjadi sama dengan doa qunut, dan jika mereka menambahkan sedikit, maka tidak mengapa. Mereka tidak terbatas pada satu doa saja, tetapi setiap imam memilih doa yang paling lengkap dan sempurna untuk berdoa dengannya. Dan Allah Maha Mengetahui.
- Yang benar adalah bahwa membaca firman Allah “Dan katakanlah: ‘Segala puji bagi Allah yang tidak mempunyai anak dan tidak mempunyai sekutu dalam kerajaan-Nya dan Dia tidak memerlukan penolong dari kehinaan dan agungkanlah Dia dengan pengagungan yang sebesar-besarnya'” (Surah Al-Isra’: 111), sebelum adzan termasuk bid’ah yang dilarang, bukan sunnah yang disyariatkan, karena tidak adanya dalil dan ibadah bersifat tauqifi. Bahkan saya katakan: Tidak disyariatkan membaca apapun dari Al-Qur’an sebelum adzan, dan tidak ada peran bagi penilaian baik oleh akal ataupun kebiasaan dan tradisi dalam menetapkan syariat. Dan Allah Maha Mengetahui.
- Yang benar adalah bahwa mengulang surat Al-Ikhlas ketika mengkhatamkan Al-Qur’an tidak memiliki dasar dalam syariat yang suci, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Taimiyyah.
- Pendapat yang lebih dekat menurut saya, dan Allah Maha Mengetahui, adalah bahwa tidak disyariatkan mengulang ayat dalam shalat fardhu meskipun tujuannya untuk menambah pengingatan, tetapi tidak mengapa dalam shalat sunnah, karena adanya riwayat yang membolehkan hal itu. Juga tidak mengapa melakukannya di luar shalat. Adapun dalam shalat fardhu, saya tidak mengetahui ketetapannya dari sumber yang sahih, dan Nabi ﷺ yang selalu meninggalkannya menunjukkan bahwa hal itu tidak disyariatkan. Seandainya para imam kita meninggalkannya, itu akan baik, dan semoga Allah membalas mereka dengan sebaik-baik balasan atas kesungguhan mereka dalam memberi petunjuk kepada manusia dan menghadirkan kekhusyukan di hati mereka.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa yang lebih utama dalam membaca Al-Qur’an di luar shalat antara mengeraskan suara dan merendahkannya, hal itu kembali kepada apa yang lebih baik bagi hatinya. Jika yang lebih baik, lebih khusyuk, dan lebih menyatukan hatinya adalah membaca dengan pelan, maka itu lebih utama baginya. Jika sebaliknya, maka mengeraskan suara lebih utama, dengan syarat tidak mengganggu orang lain, baik yang sedang tidur, shalat, atau membaca Al-Qur’an lainnya.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa membaca dari mushaf (Al-Qur’an tertulis) atau dari hafalan, mana yang lebih utama berbeda-beda tergantung orangnya dan apa yang lebih baik bagi mereka. Maka dikatakan padanya seperti yang kami katakan pada poin sebelumnya.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa diperbolehkan membaca ayat ketika ada sesuatu yang menjadi sebab turunnya ayat atau yang termasuk dalam keumuman hukum ayat tersebut. Adapun membaca ayat untuk sesuatu yang jauh dari hal tersebut merupakan bentuk meremehkan Al-Qur’an dan hal tersebut mengandung risiko, maka berhati-hatilah dari hal itu. Seperti yang diceritakan kepada saya oleh orang yang saya percayai bahwa seorang guru melakukan kesalahan dan masuk ke kelas yang bukan kelasnya, ketika para murid mengingatkannya, dia berkata: “Sesungguhnya sapi-sapi itu serupa bagi kami” (Surat Al-Baqarah, Ayat 70), mengutip ayat secara tidak tepat. Ini sama sekali tidak diperbolehkan dan wajib untuk mengagungkan firman Allah Ta’ala, tidak menjadikannya sebagai bahan lelucon dan gurauan.
- Pendapat yang kuat adalah diperbolehkan membaca Al-Qur’an saat tawaf bahkan dianjurkan, tetapi tidak boleh mengganggu orang lain sehingga bacaan itu hanya untuk dirinya sendiri.
- Saya tidak mengetahui dalil yang menunjukkan anjuran untuk memulai majelis ilmu dengan membaca sebagian dari Al-Qur’an atau mengakhirinya dengan itu. Ibadah itu bersifat tauqifi (berdasarkan nash), dan barangsiapa memiliki dalil tentang hal tersebut, mohon memberitahu kami, maka kami akan menerimanya dan berterima kasih kepadanya. Saya rasa tidak akan didapatkan dalil tentang hal tersebut. Bahkan dalil yang ada justru menunjukkan ketidakdisyariatkannya hal tersebut, karena majelis ilmu pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering diadakan sejak awal risalahnya sampai wafatnya, dan beliau tidak pernah memulai majelis tersebut dengan Al-Qur’an. Seandainya hal itu disyariatkan, tentu beliau melakukannya meskipun sekali untuk menjelaskan kebolehannya, karena penundaan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan tidak diperbolehkan. Dan setiap perbuatan yang sebabnya ada pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam namun beliau tidak melakukannya, maka yang disyariatkan adalah meninggalkannya. Oleh karena itu, saya katakan: Jika hal itu dilakukan sesekali tidak secara terus-menerus, saya harap tidak apa-apa, tetapi jika dijadikan kebiasaan, maka tidak boleh. Allah Maha Tinggi dan Maha Mengetahui.
- Yang benar adalah bahwa mengakhiri setiap bacaan dengan ucapan “Shadaqallahul ‘Azhim” (Maha Benar Allah Yang Maha Agung) bukanlah dari sunnah, bahkan lebih dekat kepada bid’ah, karena tidak ada dalilnya. Prinsip dasar dalam ibadah adalah tauqifi (berdasarkan nash), dan prinsip dasar anggapan bahwa suatu ucapan tertentu lebih utama pada tempat atau waktu tertentu harus didasarkan pada dalil syar’i yang jelas dan shahih.
- Pendapat yang lebih dekat menurut saya, Allah lebih mengetahui, bahwa mencium mushaf tidak disyariatkan, bahkan meninggalkannya lebih baik karena tidak adanya dalil.
- Yang benar adalah tidak boleh menggantung ayat-ayat Al-Qur’an di dinding, dan ini adalah pendapat yang difatwakan di negara kami, semoga Allah menambah kemuliaan dan ketinggiannya.
- Yang benar adalah bahwa menulis Al-Qur’an dengan tulisan yang sangat kecil yang tidak bisa dibaca dengan tujuan hiasan dan mempersulit tidak diperbolehkan, karena hal itu mengeluarkan Al-Qur’an dari tujuan diturunkannya dan karena itu merupakan bentuk meremehkan mushaf.
- Yang benar adalah bahwa menguatkan sumpah dengan bersumpah di atas mushaf tidak memiliki dasar, dan minimal hukumnya adalah makruh. Allah lebih mengetahui tentang kita.
PASAL TENTANG TARJIH KHUSUS DALAM PEMBAHASAN DZIKIR
- Pendapat yang kuat adalah bahwa waktu dzikir pagi waktunya luas, sehingga bisa diucapkan antara shalat Subuh hingga terbitnya matahari.
- Pendapat yang kuat juga bahwa dzikir sore waktunya luas, sehingga bisa diucapkan antara shalat Ashar hingga masuknya waktu Maghrib.
- Yang benar adalah bahwa dzikir berjamaah yang dilakukan oleh sebagian ahli bid’ah tidak diperbolehkan dan itu adalah bid’ah dari segi sifatnya.
- Yang lebih baik dalam berdzikir adalah merendahkan suara karena lebih mendorong pada keikhlasan, kecuali pada dzikir yang disyariatkan untuk mengeraskan suara.
- Yang benar adalah bahwa prinsip dasar dalam dzikir adalah kemutlakan tanpa meyakini keutamaan waktu atau tempat tertentu. Barangsiapa yang membatasi anjuran dzikir tertentu pada waktu tertentu atau tempat tertentu, maka ia dituntut untuk menunjukkan dalil yang menunjukkan batasan ini, karena hal itu bertentangan dengan prinsip dasar, dan siapa yang bertentangan dengan prinsip dasar harus menunjukkan dalilnya.
- Yang benar adalah bahwa lafaz-lafaz dzikir yang bentuk kata-katanya merupakan ibadah tidak boleh diubah dengan kata-kata lain meskipun kata tersebut memiliki arti yang sama, seperti Al-Qur’an, lafaz adzan, iqamah, pengumuman dalam shalat gerhana, dan sejenisnya.
- Prinsip dasar dalam dzikir adalah kemutlakan tanpa sifat tertentu. Barangsiapa yang membatasi anjurannya dengan sifat tertentu, maka ia dituntut untuk menunjukkan dalil karena prinsip dasarnya adalah wajib menjaga kemutlakan yang mutlak dan tidak dibatasi kecuali dengan dalil. Dan telah ditetapkan bahwa prinsip dasarnya adalah tetap pada prinsip dasar sampai ada yang memindahkannya.
- Pendapat yang lebih dekat menurut saya tentang tasbih (alat penghitung dzikir) adalah terperinci: Jika tujuannya adalah beribadah kepada Allah Ta’ala dengan benda itu sendiri, yaitu meyakini bahwa berdzikir dengan alat tersebut lebih utama daripada menghitung dengan jari, maka ini bid’ah. Jika menggunakannya hanya untuk menghitung saja, baik karena tidak tahu cara menghitung, atau karena dzikirnya dalam jumlah besar dan merasa berat jika harus mengulang dari awal jika salah menghitung, tanpa berniat beribadah dengan alat itu sendiri, maka ini diperbolehkan dan tidak ada larangan. Jika menggunakannya hanya sebagai hiasan, maka ini tergantung pada kebiasaan setempat. Jika kebiasaan yang berlaku di negaranya adalah berhias dengan menggunakan tasbih, maka tidak mengapa, karena prinsip dasar dalam hiasan adalah halal kecuali ada dalil yang melarang, dan karena kebiasaan bisa menjadi hukum. Jika kebiasaan di negaranya tidak mengenal berhias dengan tasbih, maka sebaiknya tidak menggunakannya karena bisa menyebabkan riya (pamer) atau menjadi cabang dari larangan mengenakan pakaian syuhrah (untuk menarik perhatian). Adapun jika digunakan untuk riya dan membanggakan diri, maka haram tanpa keraguan. Yang lebih utama menurut kami adalah menghitung dzikir dengan jari bagi yang mampu melakukannya tanpa kesalahan. Allah Maha Mengetahui.
- Para ahli fikih sepakat bahwa bergoyang dalam dzikir tidak memiliki dasar dalam syariat yang suci, maka itu termasuk bid’ah, maka hindari hal itu.
- Para ahli fikih sepakat bahwa memukul rebana saat berdzikir termasuk bid’ah yang Allah tidak menurunkan kewenangan atasnya. Maka hindarilah hal itu, semoga Allah Ta’ala merahmati kalian.
- Yang benar adalah bahwa menggelengkan kepala ke kanan dan ke kiri saat berdzikir termasuk bid’ah yang diharamkan, dan termasuk khurafat kaum sufi yang menyerupai sapi.
- Dan yang benar adalah bahwa meyakini keutamaan khusus untuk berdoa di kuburan termasuk bid’ah dan merupakan salah satu sarana menuju syirik besar. Maka wajib berhati-hati dan memperingatkan dari hal tersebut sebisa mungkin.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa siapa yang memiliki wirid dzikir lalu melewatkannya karena lupa atau alasan lain, maka boleh mengqadhanya (mengganti) kapan saja ia ingat.
- Pendapat yang kuat adalah lemahnya hadits “Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan…” Hadits ini masyhur dan terkenal, tetapi lemah dalam semua riwayat dan seluruh jalur periwayatannya.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa membaca basmalah sebelum wudhu adalah sunnah, bukan wajib.
- Pendapat yang lebih dekat menurut saya adalah bahwa sunnah dalam membaca basmalah ketika makan hanya terbatas pada lafaz “Bismillah” saja. Begitulah hadits yang diriwayatkan, yaitu sabdanya: “Jika ia lupa, hendaklah ia mengucapkan ‘Bismillah di awalnya dan di akhirnya’.” Ini jelas menunjukkan pembatasan padanya. Jika ditambah “Ar-Rahman Ar-Rahim”, maka tidak mengapa tetapi itu bertentangan dengan sunnah.
- Yang benar adalah bahwa takbir dalam shalat adalah lafaz “Allahu Akbar”, tidak ada lafaz lain yang bisa menggantikan posisinya, berbeda dengan pendapat mazhab Hanafi dan Syafi’i.
- Yang benar adalah bahwa tidak disyariatkan dzikir apapun di antara bagian-bagian wudhu, dan hadits yang ada dalam hal ini tidak cukup kuat sebagai hujjah. Hukum-hukum syariat memerlukan dalil-dalil yang shahih dan jelas untuk penetapannya.
- Pendapat yang lebih dekat menurut saya adalah bahwa tambahan “Allahumma ij’alni minat tawwabin waj’alni minal mutathahhirin” (Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bersuci) bersama dzikir setelah wudhu adalah tambahan yang lemah.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa hadits “Alhamdulillahilladzi adzhaba ‘annil adza wa ‘afani” (Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan dariku gangguan dan memberiku kesehatan) adalah hadits lemah yang tidak dapat dijadikan hujjah, sehingga tidak diucapkan setelah keluar dari kamar kecil. Bahkan saya katakan: semua dzikir ketika keluar dari kamar kecil adalah lemah kecuali ucapan “Ghufranaka” (Ampunan-Mu), itu shahih.
- Pendapat yang kuat adalah haramnya membawa mushaf ke dalam kamar kecil, kecuali karena kebutuhan.
- Pendapat yang kuat adalah makruhnya membawa sesuatu yang terdapat dzikir Allah Ta’ala ke dalam kamar kecil, kecuali karena kebutuhan.
- Pendapat yang kuat adalah makruhnya mengucapkan dzikir apapun di dalam kamar kecil.
- Pendapat yang kuat menurut saya tentang dzikir-dzikir yang memiliki sebab adalah jika maslahat syar’i terwujud dengan mengucapkannya secara diam-diam di kamar kecil, maka boleh diucapkan. Namun jika maslahat syar’i hanya terwujud dengan mengeraskannya, maka tidak boleh diucapkan. Dengan demikian, boleh menjawab muadzin secara diam-diam di kamar kecil antara dirinya sendiri, boleh memuji Allah ketika bersin antara dirinya sendiri, dan boleh membaca basmalah secara diam-diam jika ia akan berwudhu di kamar kecil. Tetapi tidak boleh menjawab salam karena harus diucapkan dengan keras, dan tidak boleh mendoakan orang yang bersin karena harus diucapkan dengan keras. Allah Maha Mengetahui.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa mengulang lafaz adzan setelah muadzin adalah dianjurkan dan disunahkan, bukan wajib.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa tidak disyariatkan mengulangi lafaz iqamah setelah muqim (orang yang mengumandangkan iqamah) karena tidak adanya dalil. Dalil-dalil dalam masalah ini ada yang jelas tapi tidak shahih, atau shahih tapi tidak jelas.
- Pendapat yang lebih dekat menurut saya, Allah lebih mengetahui, adalah bahwa berdoa di antara adzan dan iqamah dengan mengangkat tangan tidak mengapa.
- Kaidah menurut kami mengatakan: “Prinsip dasar dalam berdoa adalah mengangkat tangan kecuali pada tempat-tempat yang telah ditetapkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa di dalamnya dan tidak mengangkat tangannya.”
- Pendapat yang kuat adalah disyariatkannya adzan dengan semua sifat yang datang, yaitu adzan Bilal dan adzan Abu Mahdzurah, demikian pula iqamah dengan iqamah Bilal dan iqamah Abu Mahdzurah, karena ibadah yang datang dengan beragam cara, maka dilakukan dengan semua caranya pada waktu yang berbeda-beda.
- Yang benar adalah bahwa ucapan “Rabbana wa lakal hamd” datang dengan empat sifat, ini adalah salah satunya. Yang kedua adalah “Rabbana lakal hamd”, yang ketiga adalah “Allahumma Rabbana wa lakal hamd”, dan yang keempat adalah “Allahumma Rabbana lakal hamd”. Termasuk sunnah melakukannya dengan berbagai cara pada waktu yang berbeda-beda.
- Pendapat yang lebih dekat menurut saya adalah bolehnya mengqadha (mengganti) pengulangan ucapan adzan setelah muadzin di tengah-tengahnya atau jika terlewat dan belum lama berlalu.
- Pendapat yang lebih dekat adalah bahwa adzan melalui radio, jika itu adalah adzan waktu aktual di negerinya, maka hendaklah mengulang ucapannya. Adapun jika itu adalah adzan rekaman dan waktunya masih berlaku, maka tidak mengapa juga untuk mengulang ucapannya.
- Pendapat yang lebih dekat menurut saya adalah bahwa seseorang boleh menjawab muadzin kedua, ketiga, dan keempat jika memungkinkan baginya, dan tidak mengapa, terutama dengan pendapat bahwa pada dasarnya mengulang ucapan adzan adalah sunnah.
- Yang benar adalah bahwa shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam termasuk kewajiban ketika namanya disebutkan.
- Yang benar adalah bahwa tidak termasuk sunnah mengangkat tangan untuk berdoa setelah iqamah dan sebelum takbir.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa muadzin tidak mengulang ucapan adzannya sendiri, karena ia sibuk dengan adzan, dan orang yang sibuk tidak bisa disibukkan (dengan hal lain).
- Yang benar adalah bahwa doa istiftah (doa pembuka shalat) dengan semua bentuk yang ditetapkan dengan dalil adalah sunnah pada waktu yang berbeda-beda.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa doa istikharah dilakukan setelah salam.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa tidak mengapa menggunakan pengeras suara dalam adzan dan shalat.
- Yang benar adalah bahwa shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah adzan diucapkan dengan lirih, tidak dengan keras. Adapun mengucapkannya secara berjamaah dengan satu lafaz, tidak diragukan lagi kebid’ahannya.
- Pendapat yang kuat adalah membatasi bacaan basmalah ketika menyembelih pada ucapan “Bismillah” saja, sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Taqiyuddin.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa tidak disyariatkan shalawat kepada Nabi secara khusus setelah berburu, karena tidak ada dalilnya.
- Pendapat yang lebih dekat adalah bahwa tidak mengapa berdzikir di antara takbir-takbir shalat Id, dengan mengucapkan “Allahu akbar kabiran walhamdulillahi katsiran wa subhanallahi bukratan wa ashila” (Allah Maha Besar dengan kebesaran yang banyak, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak, dan Maha Suci Allah di waktu pagi dan petang).
- Kaidah dalam dzikir mengatakan: “Setiap inovasi dalam dzikir adalah tertolak”, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Barangsiapa mengada-adakan dalam urusan kami ini apa yang bukan darinya, maka ia tertolak.” Yang benar adalah bahwa dzikir dengan lagu dan nyanyian bukanlah dari agama Islam, melainkan dari agama orang-orang musyrik. Tidak disyariatkan pada kita untuk membaca sesuatu dari dzikir dengan tartil (perlahan-lahan), kecuali Al-Qur’an saja.
- Yang benar adalah bahwa bertepuk tangan dan bersiul saat berdzikir termasuk bid’ah yang mungkar yang Allah tidak menurunkan kewenangan atasnya.
- Yang benar adalah bahwa berdzikir kepada Allah Ta’ala dengan syair dan nasyid termasuk hal-hal mungkar yang baru, maka wajib waspada dan memperingatkan darinya.
- Pendapat yang lebih dekat adalah bahwa mengangkat pandangan ke langit pada dzikir setelah selesai wudhu tidak disunnahkan, dan hadits yang berkaitan dengan mengangkat pandangan ke langit adalah lemah.
- Yang benar adalah bahwa tidak ada dzikir, doa, atau ucapan selamat yang ditetapkan ketika datangnya tahun Hijriah baru, karena tidak ada dalilnya.
- Yang benar adalah bahwa perayaan awal tahun termasuk bid’ah dan menyerupai orang-orang Nasrani.
- Yang benar adalah bahwa mengeraskan suara dengan dzikir saat mengiringi jenazah termasuk bid’ah.
- Yang benar adalah bahwa berdoa secara mandiri di kuburan dengan keyakinan bahwa hal itu memiliki keutamaan khusus termasuk bid’ah yang tidak memiliki dasar.
- Yang benar adalah bahwa batu di Baitul Maqdis tidak terkait dengan hukum-hukum syariat apapun, baik dalam hal dzikir, doa, berdiam diri di sana, atau apapun sama sekali.
- Yang benar adalah bahwa tidak ada doa atau dzikir khusus yang terkait dengan akhir tahun.
- Kebenaran yang layak diterima adalah bahwa apa yang dilakukan oleh kaum Rafidhah (Syi’ah)—semoga Allah melaknat mereka—pada hari ‘Asyura, berupa memukul dada dan kepala dengan tangan dan besi, disertai dzikir-dzikir yang dibuat-buat, lagu-lagu yang mungkar, dan hal-hal lainnya, semuanya termasuk kemungkaran terbesar, bid’ah terburuk, dan kegilaan yang nyata. Bid’ah-bid’ah ini tidak masuk dalam lingkup diskusi dan negosiasi karena telah diputuskan sebelumnya oleh pembuat syariat.
- Yang benar adalah tidak disyariatkannya menghidupkan malam ‘Asyura dengan dzikir-dzikir khusus karena tidak adanya dalil.
- Yang benar adalah tidak disyariatkannya perayaan maulid yang banyak terjadi di zaman ini, baik maulid para nabi maupun maulid para wali, dan tidak disyariatkan mengucapkan dzikir apapun dalam menghidupkannya karena tidak adanya dalil. Bid’ah demi bid’ah demi bid’ah demi bid’ah. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah Yang Maha Tinggi lagi Maha Agung.
- Yang benar adalah bahwa tidak ada doa dan dzikir khusus yang ditetapkan dalam bulan Rajab, dan barangsiapa yang mengatakan selain itu, katakanlah kepadanya: “Tunjukkanlah bukti kalian jika kalian orang-orang yang benar.” Hal terberat bagi ahli bid’ah adalah ketika kamu menuntutnya untuk menunjukkan dalil.
- Dan tidak ada sama sekali yang ditetapkan pada malam kedua puluh tujuh bulan Rajab, baik dzikir, keutamaan doa khusus, maupun yang lainnya.
- Yang benar adalah bahwa membaca kisah Isra’ dan Mi’raj pada malam tersebut bukanlah termasuk sunnah.
- Yang benar adalah bahwa shalat-shalat yang dilakukan secara khusus pada bulan itu tidak memiliki dasar, seperti Shalat Alfiyah, Raghaib, shalat yang disebut “Shalat Ummu Dawud”, shalat malam kedua puluh tujuh, dan shalat dua belas rakaat. Semua itu termasuk bid’ah yang Allah tidak menurunkan kewenangan atasnya, dan setiap inovasi dalam agama adalah tertolak.
- Yang benar adalah bahwa tidak ditetapkan keutamaan khusus apapun tentang malam pertengahan Sya’ban, baik shalat, doa, maupun dzikir.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa tidak ada hadits yang sahih tentangnya, dan itu bukan termasuk sunnah.
- Pendapat yang kuat memperbolehkan mengangkat pandangan ke langit saat berdoa di luar shalat, tanpa ada makruh.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa menggerakkan kedua tangan saat berdoa bukanlah termasuk sunnah dan bukan pula bagian dari syariat karena tidak ada riwayat tentangnya.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa mencium kedua tangan setelah berdoa bukanlah termasuk sunnah dan tidak ada dasarnya, sedangkan ibadah bersifat tauqifiyah (harus berdasarkan dalil).
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa mengusap dada dan bahu dengan kedua tangan setelah berdoa bukanlah termasuk sunnah dan tidak ada dasarnya, bahkan lebih dekat kepada bid’ah.
- Yang benar adalah bahwa mencium kedua ibu jari setelah berdoa lalu meletakkannya pada kedua mata bukanlah termasuk sunnah, melainkan termasuk hal-hal baru dan bid’ah yang Allah Ta’ala tidak menurunkan keterangan tentangnya.
- Yang benar adalah bahwa sunnah dalam berdoa saat khutbah adalah tidak mengangkat tangan kecuali dalam doa istisqa’ (meminta hujan) secara khusus.
- Yang benar adalah bahwa bukanlah termasuk sunnah mengangkat kedua tangan seperti posisi orang berdoa setelah bangkit dari rukuk, tetapi yang disyariatkan adalah mengangkatnya seperti posisi takbir setinggi telinga atau bahu.
- Yang benar adalah bahwa bukanlah termasuk sunnah mengangkat kedua tangan setelah shalat fardhu, tetapi berdoa dengan doa yang telah diriwayatkan tanpa mengangkat tangan, karena tidak ada ketetapan bahwa Nabi ﷺ mengangkat kedua tangannya dalam doa-doa yang diriwayatkan setelah shalat fardhu.
- Yang benar adalah bahwa tidak disyariatkan berdoa atau mengangkat tangan setelah sujud tilawah karena tidak ada riwayat tentangnya dan ibadah bersifat tauqifiyah.
- Yang benar adalah bahwa tidak disyariatkan mengangkat tangan untuk berdoa ketika melihat hilal (bulan sabit), karena tidak ada dalil tentang hal itu.
- Yang benar yang dilakukan oleh Ahlus Sunnah—semoga Allah merahmati yang telah meninggal dan meneguhkan yang masih hidup di antara mereka—adalah bahwa prinsip dasar dalam tawassul adalah tauqif (harus berdasarkan dalil), sehingga tidak diperbolehkan kecuali yang ada dalil tentang kebolehannya. Telah ada dalil tentang kebolehan bertawassul kepada Allah Ta’ala dengan nama-nama-Nya Yang Maha Agung dan sifat-sifat-Nya, dan inilah tawassul terbesar yang dapat dilakukan seorang hamba, juga dengan amal saleh, dengan menyebutkan kondisi, dan dengan meminta doa dari orang saleh yang masih hidup dan mampu. Selain itu, diperlukan dalil. Oleh karena itu, setiap tawassul yang tidak ada dalilnya akan ditolak.
- Berlebih-lebihan dalam berdoa dengan segala bentuk dan berbagai macamnya tidak diperbolehkan.
- Sesungguhnya tawassul melalui Nabi ﷺ terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya ada yang disyariatkan dan ada yang dilarang. Yang disyariatkan adalah bertawassul kepada Allah Ta’ala dengan menaati-Nya, mencintai-Nya, melaksanakan perintah-Nya, beriman kepada-Nya, dan mengikuti syariat-Nya, serta bertawassul kepada Allah Ta’ala dengan meminta doa dari Nabi semasa hidupnya. Jenis pertama berlaku terus-menerus karena merupakan dasar agama dan tidak terbayangkan terputus, sedangkan jenis kedua telah terputus karena hanya berlaku semasa hidup beliau saja. Adapun yang dilarang adalah bertawassul kepada Allah Ta’ala dengan diri Nabi ﷺ, atau bertawassul kepada Allah Ta’ala dengan kedudukannya, atau bertawassul dengan meminta doa darinya setelah wafatnya ﷺ. Janganlah engkau terpengaruh oleh banyaknya orang yang melakukannya, karena kebenaran tidak diukur dari jumlah yang banyak. Dan jangan terpengaruh pada kisah al-‘Utbi karena itu adalah kebohongan yang dibuat-buat dan dipalsukan. Semoga Allah merahmati Imam Ibnu Katsir ketika meriwayatkannya tanpa memberikan peringatan tentangnya. Kaidah yang telah ditetapkan oleh para ulama adalah tidak boleh meminta sesuatu dari orang yang sudah meninggal dan tidak boleh bertawassul dengannya dalam kondisi apapun.
- Sesungguhnya tidak diperbolehkan bertawassul kepada Allah Ta’ala dengan dzat siapapun dari makhluk-Nya, siapapun dia, seberapapun tinggi kesalehannya.
- Sesungguhnya tidak diperbolehkan bersumpah atas nama Allah Ta’ala dengan siapapun dari makhluk-Nya, siapapun dia. Ini termasuk bid’ah yang buruk dan mungkar yang keburukannya telah menyebar dan percikannya beterbangan.
- Sesungguhnya tidak diperbolehkan bertawassul kepada Allah Ta’ala dengan dzat siapapun dari makhluk-Nya, siapapun dia.
- Sesungguhnya keyakinan adanya keutamaan khusus untuk bershalawat dan salam kepada Nabi ﷺ sebelum adzan tidak memiliki dasar dan merupakan tambahan terhadap yang disyariatkan.
- Sesungguhnya mengumandangkan adzan di telinga orang yang kesurupan tidak memiliki dasar dalam ruqyah syar’iyyah.
- Sesungguhnya adzan dan iqamah di telinga orang yang meninggal tidak memiliki dasar dan termasuk bid’ah.
- Sesungguhnya adzan dan iqamah untuk shalat istisqa’ (shalat minta hujan) termasuk bid’ah dan hal-hal yang diada-adakan.
- Sesungguhnya mengumandangkan adzan di rumah saat pertama kali menempatinya tidak memiliki dasar. Meskipun kita menerima bahwa adzan mengusir setan, tetapi ini berlaku untuk adzan shalat wajib, sedangkan menggeneralisasi dalam bentuk lain ini tidaklah benar.
- Sesungguhnya penggunaan beduk untuk memberitahukan waktu shalat termasuk hal baru yang diada-adakan dan bid’ah, demikian fatwa para ulama kita.
- Sesungguhnya membaca “Innallaha wa malaikatahu yushalluna ‘alan-nabiyyi…” (Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada Nabi…) sebelum adzan tidak memiliki dasar, dan telah ditetapkan bahwa setiap hal baru dalam agama adalah tertolak.
- Sesungguhnya keyakinan adanya keutamaan khusus untuk membaca basmalah dan ta’awudz sebelum adzan tidak memiliki dasar, dan Rasulullah ﷺ telah bersabda, “Barangsiapa yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.”
- Sesungguhnya ucapan “Ash-shalah, ash-shalah” (Shalat, shalat) setelah adzan tidak disyariatkan karena dikhawatirkan akan dianggap sebagai bagian dari adzan, dan tidak ada dasarnya dari praktik para muadzin Rasulullah ﷺ.
- Sesungguhnya menambahkan “Hayya ‘ala khairil ‘amal” (Mari menuju sebaik-baik amal) dalam adzan bukanlah bagian dari sunnah, melainkan bid’ah, dan wajib ditinggalkan.
- Sesungguhnya hadits “Aqamahallahu wa adamaha” (Semoga Allah menegakkannya dan melanggengkannya) yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya tidak shahih karena di dalamnya terdapat perawi yang majhul (tidak dikenal). Oleh karena itu, tidak disyariatkan untuk mengucapkannya ketika muadzin mengumandangkan “Qad qamatis shalah” (Shalat telah didirikan), karena hukum-hukum syariat memerlukan hadits-hadits yang jelas dan shahih untuk menetapkannya.
- Syeikh Bakr Abu Zaid telah menyebutkan dalam bukunya yang bermanfaat “Tashih Ad-Du’a” (Koreksi Doa) beberapa penyimpangan dalam bershalawat kepada Nabi ﷺ, di antaranya:
- Menggabungkan dua bentuk atau lebih dari bentuk-bentuk shalawat kepada Nabi ﷺ yang terdapat dalam Sunnah. Ini adalah cara yang diada-adakan (bidah), tidak ada seorang pun dari para imam terkenal yang melakukannya sebelumnya.
- Mengucapkannya sebelum adzan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
- Para muadzin bershalawat kepada Nabi ﷺ dengan suara keras di menara-menara masjid.
- Para muadzin bershalawat kepada Nabi ﷺ dengan suara keras dan serentak ketika khatib naik ke mimbar.
- Menambahkan kata “Sayyidina” (tuan kita) dalam shalawat kepada Nabi ﷺ, padahal itu tidak pernah disebutkan dalam hadits mana pun tentang bentuk-bentuk shalawat kepada Nabi ﷺ.
- Bid’ah bershalawat kepada Nabi ﷺ sebelum waktu Zhuhur di hari Jumat oleh para muadzin di menara-menara masjid.
- Khatib pada hari Jumat memaksakan diri untuk mengeraskan suara ketika bershalawat kepada Nabi ﷺ.
- Bershalawat kepada Nabi ﷺ ketika mengiringi jenazah.
- Shalawat-shalawat yang diada-adakan oleh kelompok tarekat, seperti: shalawat Ibnu Masyisy, shalawat Ar-Rifai, shalawat Ad-Dardir, shalawat Al-Bakriyah, shalawat Al-Mirghaniyah, shalawat Al-Fatih, shalawat Jauharat Al-Kamal, keduanya digunakan oleh Tarekat Tijaniyah. Demikianlah setiap ahli tarekat memiliki bentuk tertentu dalam bershalawat kepada Nabi ﷺ, yang mereka ada-adakan dan mereka tetapkan pahala-pahala yang sebagiannya bahkan mencapai tingkat kekufuran dan kesesatan yang jauh, seperti perkataan Tarekat Tijaniyah: “Shalawat Al-Fatih satu kali lebih utama daripada Al-Quran enam ribu kali.”
- Ucapan “Allahumma shalli ‘alayya” (Ya Allah, bershalawatlah kepadaku), yaitu kepada dirinya sendiri.
- Ucapan “Allahumma shalli ‘alal habiibil mahbuub, musyfi al-‘aliil, mufarrijil kuruub” (Ya Allah, bershalawatlah kepada kekasih yang dicintai, penyembuh orang sakit, penghilang kesusahan). Ini adalah syirik besar.
- Ucapan para muadzin di antara setiap dua tarawih “Shalluu yaa hudhaar ‘alan-nabiyyil mukhtaar” (Bershalawatlah wahai hadirin kepada Nabi yang terpilih).
- Menetapkan bershalawat dan salam kepada Nabi ﷺ pada waktu jual beli.
- Bentuk shalawat berikut: “Allahumma shalli ‘alaa sayyidinaa Muhammad bi’adadi kamalillah wa kamaa yaliiqu bikamaalih” (Ya Allah, bershalawatlah kepada tuan kita Muhammad sebanyak kesempurnaan Allah dan sebagaimana layak bagi kesempurnaan-Nya). Ini adalah bentuk yang direkayasa dan tidak memiliki dasar.
- Mengingatkan untuk bershalawat kepada Nabi ﷺ ketika seseorang melihat sesuatu yang mengagumkannya.
- Ucapan mereka setelah shalat fardhu “Aflaha man shallaa ‘alaa rasuulillaah” (Beruntunglah orang yang bershalawat kepada Rasulullah).
- Bershalawat kepada Nabi ﷺ atas lobak untuk menghilangkan baunya.
- Mengkhususkan Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu dengan shalawat dan salam.
- Bershalawat kepada Nabi ﷺ ketika telinga berdenging, berdasarkan riwayat dari Abu Rafi’ secara marfu’: “Jika telinga salah seorang dari kalian berdenging, hendaklah ia mengingatku dan bershalawat kepadaku serta mengucapkan: ‘Dzakarallaahu bikhayrin man dzakaranii’ (Semoga Allah menyebut dengan kebaikan orang yang menyebutku).” Diriwayatkan oleh Ibnu Sunni, Thabarani dalam ketiga mu’jam-nya, Al-Bazzar, Ibnu Adi, dan melalui jalannya diriwayatkan oleh Ibnu Al-Jauzi dalam Al-Maudhu’at (hadits-hadits palsu) dan ia berkata: “Maudhu’ (palsu).” Diriwayatkan juga oleh Al-Uqaili dan ia berkata: “Tidak ada dasarnya.”
- Mewajibkan orang-orang dalam khutbah Jumat untuk bershalawat kepada Nabi ﷺ, dan membaca “Innallaha wa malaikatahu…” (Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya…) ayat tersebut. Ini akhir perkataan Syeikh Bakr Abu Zaid, semoga Allah Ta’ala menjaganya.
- Sesungguhnya tidak diperbolehkan untuk mengatakan “A’udzu billahi wa bika” (Aku berlindung kepada Allah dan kepadamu), atau mengatakan “Masyaallahu wa syi’ta” (Apa yang dikehendaki Allah dan engkau kehendaki), atau mengatakan “Laulallahu wa anta” (Jika bukan karena Allah dan engkau). Sebaliknya, harus dipisahkan dengan kata “tsumma” (kemudian), atau menyendirikan Tuhan dalam ucapan tersebut dan tidak menyebutkan siapapun setelah-Nya.
- Sesungguhnya berdoa kepada Allah Ta’ala atau menyebut-Nya dengan kata ganti tunggal “Huwa, Huwa, Huwa” (Dia, Dia, Dia) tidak memiliki dasar, bahkan itu adalah bidah yang mungkar dan hal baru yang bodoh yang menunjukkan keterbatasan akal orang yang membuat-buatnya.
- Sama halnya dengan menyebut Allah Ta’ala dengan mengulang-ulang nama “Allah, Allah, Allah”. Ini tidak memiliki dasar dari Nabi ﷺ maupun dari para salaf umat ini dan orang-orang terbaiknya. Ini hanyalah sesuatu yang diada-adakan oleh orang yang tidak memiliki bagian dalam agama.
- Sesungguhnya tidak diperbolehkan menggandengkan doa dengan kata “jika engkau menghendaki”, misalnya seseorang berkata “Allahummaghfir lii in syi’ta” (Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau menghendaki), “Allahummarhamni in syi’ta” (Ya Allah, kasihanilah aku jika Engkau menghendaki), karena Nabi ﷺ telah melarang hal itu, dan larangan pada hakikatnya menunjukkan pengharaman kecuali ada alasan pengecualian. Juga karena yang diminta dalam doa adalah ketulusan, ketegasan, tekad, dan kesungguhan, sedangkan menggandengkannya dengan “jika Engkau menghendaki” bertentangan dengan hal tersebut, karena Allah Yang Maha Tinggi tidak ada yang dapat memaksa-Nya.
- Sesungguhnya tidak diperbolehkan untuk mengatakan “Zhalama Allahu man zhalamaniy” (Semoga Allah menzalimi orang yang menzalimiku), karena sifat zalim secara mutlak tidak ada pada Allah yang Maha Tinggi, dan itu karena keadilan-Nya yang mutlak. Ini dianggap sebagai melampaui batas dalam berdoa.
- Sesungguhnya memanggil Allah Ta’ala hanya dengan nama-Nya “Al-Lathif” (Yang Maha Lembut) dengan berkata “Lathif, Lathif, Lathif” seratus kali atau seribu kali bukanlah dari Sunnah, bahkan lebih dekat kepada bidah, wallahu a’lam.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa doa memohon umur panjang tanpa batasan (mutlak) tidak mengapa, tetapi yang lebih sempurna adalah membatasinya dengan ketaatan dengan mengatakan “Athalallahu baqaa’aka fii tha’atillah” (Semoga Allah memperpanjang umurmu dalam ketaatan kepada Allah) dan sejenisnya.
- Pendapat yang lebih kuat adalah tidak meminta kepada Allah Ta’ala dengan “ma’aaqidil ‘izzi min ‘arsyihi” (ikatan-ikatan kemuliaan dari Arsy-Nya).
- Tidak diperbolehkan sama sekali mencela masa, karena adanya larangan tentang hal itu dan larangan menunjukkan pengharaman, seperti berkata “Yaa khaibatad-dahr” (Alangkah mengecewakan masa ini), atau “Qabbahallahu haadzaz-zamaan” (Semoga Allah memburukkan zaman ini), atau “Yaa lailata saudaa'” (Wahai malam yang hitam), atau “Ta’isa wajhud-dahr” (Celakalah wajah masa), atau “Laa khaira fii haadzihil-ayyaam” (Tidak ada kebaikan pada hari-hari ini), atau “Liih yaa zaman” (Mengapa wahai zaman) dengan cara mengeluh, atau “Yaa zaman anta waraana waraana” (Wahai zaman, kau di belakang kami, di belakang kami) dan ungkapan-ungkapan buruk yang mungkar seperti ini.
- Ucapan “Yaa Rabbal-Qur’aanil-‘Azhiim” (Wahai Tuhan Al-Quran yang Agung), ini adalah ucapan yang mungkar dan bohong karena Al-Quran adalah firman Allah Ta’ala.
- Pendapat yang lebih kuat menurut saya adalah bahwa membaca Ayat Kursi bukanlah bagian dari dzikir pagi tetapi merupakan bagian dari dzikir petang.
- Menurut pendapat yang lebih dekat (benar) menurut saya, dan Allah Ta’ala lebih mengetahui, bahwa membaca Al-Fatihah bukanlah termasuk dzikir pagi maupun petang. Jika dibaca tanpa keyakinan adanya keutamaan khusus pada waktu tertentu ini, maka tidak mengapa. Namun jika dengan keyakinan adanya keutamaan khusus, maka pelakunya diminta untuk menunjukkan dalil, karena telah ditetapkan bahwa siapa yang meyakini keutamaan sesuatu dari Al-Qur’an pada waktu tertentu atau tempat tertentu, maka ia diminta untuk menunjukkan dalilnya.
- Ketahuilah, semoga Allah Ta’ala merahmatimu, bahwa tidak disyariatkan membaca apapun dari Al-Qur’an saat makan, baik sebelum maupun sesudahnya dengan cara pengkhususan dan keyakinan keutamaan, karena tidak ada dalil untuk itu.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa bukan termasuk sunnah jika seseorang selalu konsisten mengucapkan “Allahumma barik lana fima razaqtana wa qina ‘adzaban-nar” (Ya Allah, berkahilah apa yang Engkau rezekikan kepada kami dan lindungilah kami dari siksa neraka) sebelum mulai makan, karena hadits yang berkaitan dengan hal tersebut sangat lemah.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa bukan termasuk sunnah untuk mengucapkan “Allahumma zid wa barik” (Ya Allah, tambahkanlah dan berkahilah) saat makan dengan cara terus-menerus dan meyakini keutamaannya, karena tidak ada riwayat tentang hal itu.
- Yang benar adalah bahwa bukan termasuk dzikir bersin bagi orang yang bersin untuk mengatakan kepada orang yang mendoakannya “Yahdiina wa yahdiikumullah” (Semoga Allah memberi petunjuk kepada kami dan kepada kalian), karena hal itu tidak diriwayatkan.
- Yang benar adalah bahwa memohon perlindungan (isti’adzah) bukan termasuk sunnah setelah menguap, karena tidak diriwayatkan dari jalur yang sahih. Yang sesuai sunnah adalah menahan semampunya.
- Yang benar adalah bahwa bukan termasuk sunnah untuk mengucapkan “Alhamdulillah” (Segala puji bagi Allah) atau “Astaghfirullah” (Aku memohon ampun kepada Allah) setelah bersendawa, bahkan tidak disyariatkan dzikir apapun setelahnya sama sekali.
- Yang benar adalah bahwa keyakinan tentang kedutan mata atau dengingan telinga sebagai tanda tentang kebaikan atau keburukan tidak memiliki dasar, karena hubungan dalam hal itu bersifat ghaib, dan perkara ghaib harus berdasarkan dalil, dan tidak ada dalil yang menetapkan hal tersebut.
- Saya tidak mengetahui adanya dzikir apapun yang disyariatkan untuk diucapkan sebelum takbiratul ihram, baik membaca Al-Qur’an maupun yang lainnya. Barangsiapa yang berpendapat sebaliknya, hendaklah memberi kami dalil, dan dia tidak akan menemukan jalan untuk itu.
- Pendapat yang lebih dekat (benar) adalah bahwa tidak disyariatkan untuk mengulang ucapan muqim (orang yang mengumandangkan iqamah).
- Yang benar adalah bahwa tidak disyariatkan mengangkat jari telunjuk ketika mendengar penyebutan nama Allah Ta’ala dalam bacaan imam.
- Yang benar adalah bahwa tidak disyariatkan bagi makmum untuk mengatakan “Ista’antu billah” (Aku meminta pertolongan kepada Allah) ketika imam mengucapkan “Iyyaka na’budu wa iyyaka nasta’in” (Hanya kepada-Mu kami menyembah dan hanya kepada-Mu kami meminta pertolongan), karena hal itu tidak diriwayatkan. Bahkan tidak disyariatkan untuk mengucapkan dzikir atau ucapan apapun pada setiap ayat dari ayat-ayat Al-Fatihah.
- Kaidah dasar yang telah ditetapkan bagi kami adalah bahwa surat-surat Al-Qur’an berada pada derajat yang sama dalam bacaan shalat. Barangsiapa meyakini keutamaan membaca surat atau ayat tertentu dalam shalat tertentu, baik fardhu maupun sunnah, maka ia diminta untuk menunjukkan nash (dalil), karena pada dasarnya adalah kemutlakan, dan orang yang mengklaim adanya batasan diminta untuk memberikan dalil, karena pada dasarnya yang mutlak tetap pada kemutlakannya dan tidak dibatasi kecuali dengan dalil.
- Yang benar adalah bahwa keyakinan tentang keutamaan ucapan para makmum “Laa ilaaha illallah” (Tidak ada tuhan selain Allah) ketika muqim (orang yang mengumandangkan iqamah) mengucapkan “Laa ilaaha illallah” tidaklah disyariatkan, karena tidak ada dalil tentang itu. Yang saya maksud adalah bahwa hal itu tidak disyariatkan dengan cara seperti ini. Adapun jika seseorang mengucapkannya tanpa pengaturan khusus dan tanpa keyakinan adanya keutamaan khusus, maka tidak mengapa.
PASAL (TARJIH) KHUSUS TENTANG KUBURAN, PEMAKAMAN, JENAZAH, DAN HAL-HAL YANG TERKAIT DENGANNYA
- Yang benar adalah bahwa adzan di telinga mayit termasuk bid’ah karena tidak ada dalil tentangnya, dan ibadah bersifat tauqifiyah (harus berdasarkan dalil).
- Yang benar adalah bahwa keyakinan tentang keutamaan khusus membaca surat Yasin bagi orang yang sedang menghadapi kematian tidak ada dalil yang sahih. Oleh karena itu, tidak disyariatkan membacanya. Namun, jika seseorang membaca bagian apapun dari Al-Qur’an tanpa keyakinan khusus tentang keutamaan khusus, maka hal itu tidak mengapa.
- Kebenaran yang layak diterima adalah bahwa Abu Thalib meninggal dalam keadaan kafir.
- Yang benar adalah bahwa kedua orang tua Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dalam keadaan kafir. Siapa yang mengatakan selain itu, dia adalah orang yang bodoh atau ahli bid’ah yang mengklaim bahwa dia mengagungkan Nabi dengan pendapat tersebut, padahal dia tidak menyadari bahwa dengan pendapat itu dia telah mendustakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena nash-nash (dalil) dalam hal ini sagat jelas.
- Yang benar adalah bahwa meletakkan besi di atas perut mayit setelah kematiannya tidak memiliki dasar dan bukan termasuk sunnah.
- Yang benar adalah haramnya menunda memandikan mayit dan menshalatkannya kecuali untuk kemaslahatan yang lebih besar.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa seseorang boleh berwasiat agar dikuburkan di tempat tertentu, dan wasiat ini harus dilaksanakan jika tidak ada halangan secara syariat.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa menggali kubur jika di pemakaman umum, maka tidak diperbolehkan karena pemakaman itu adalah milik umum untuk semua umat Islam, dan karena itu merupakan pengambilan tempat dan mencegah orang lain untuk dimakamkan di sana, sedangkan dia tidak tahu di mana dia akan meninggal, mungkin saja dia tidak meninggal di negeri ini. Adapun jika tanah tersebut adalah miliknya, maka menurut saya yang lebih dekat (benar) adalah bahwa hal itu tidak mengapa, berdasarkan dalil perbuatan Aisyah radhiyallahu ‘anha, karena dia telah menggali kubur di kamarnya untuk dirinya, tetapi dia mengutamakan Umar radhiyallahu ‘anhu untuk dikuburkan di sana.
- Pendapat yang lebih dekat (benar) adalah bahwa boleh memindahkan mayit ke tempat lain untuk tujuan yang benar, selama tidak dikhawatirkan mayit akan rusak dan membusuk, tetapi yang lebih utama adalah dimakamkan di negerinya sendiri.
- Yang benar adalah bahwa orang yang berwasiat untuk dikuburkan di dalam masjid adalah orang yang melampaui batas dalam wasiatnya ini, maka tidak boleh memenuhinya dalam keadaan apapun, walaupun dia yang membangun masjid tersebut. Jika dia dikuburkan di sana karena ketidaktahuan akan keadaan (hukum), maka wajib membongkar kuburnya dan mengeluarkannya dari sana serta memindahkannya ke pemakaman umum kaum muslimin.
- Yang benar adalah bahwa talqin setelah pemakaman bukanlah termasuk sunnah dan tidak ada dalil untuk itu. Adapun hadits yang berkaitan dengan hal itu, lupakanlah karena itu adalah hadits yang sangat lemah, dan hukum-hukum syariat memerlukan dalil yang sahih dan jelas untuk menetapkannya.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa diperbolehkan bagi suami untuk memandikan istrinya, dan bagi istri untuk memandikan suaminya. Ada beberapa hadits sahih dan hasan tentang hal ini. Orang yang melarangnya hanya berdalil dengan qiyas, padahal telah ditetapkan bahwa tidak ada qiyas jika ada nash (dalil).
- Pendapat yang kuat adalah bahwa seorang ayah boleh memandikan putrinya jika dia meninggal sebelum usia tujuh tahun, dan seorang ibu boleh memandikan putranya jika dia meninggal sebelum usia tujuh tahun. Karena ketika Ibrahim (putra Nabi) meninggal, yang memandikannya adalah seorang wanita, dan karena anak di bawah tujuh tahun tidak ada hukum tentang auratnya.
- Tidak mengapa menurut pendapat yang kuat untuk memotong kuku mayit jika panjang, begitu juga kumisnya. Saya tidak mengetahui dalil bagi orang yang mengatakan bahwa potongan-potongan tersebut diletakkan bersamanya dalam kafannya. Pada dasarnya potongan tersebut dibuang. Dan prinsip dasarnya adalah tetap pada asal sampai ada dalil yang memindahkan (mengubah).
- Pendapat yang kuat adalah bahwa boleh mengambil gigi emas dari mayit karena itu adalah harta untuk para ahli waris, dan menguburkannya bersama mayit adalah pemborosan harta ini. Namun ini disyaratkan jika tidak membahayakan mayit atau mencacatnya, atau menjadi penyebab jatuhnya beberapa giginya, atau mengalirnya darahnya, dan semacamnya.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa tidak mengapa menggunakan sabun dan pembersih modern dalam memandikan mayit ketika diperlukan, karena tidak ada larangan dan hal itu mewujudkan salah satu tujuan memandikan mayit yaitu menyempurnakan pembersihannya.
- Yang benar adalah bahwa semua syuhada yang disebutkan dalam nash dimandikan, dikafani, dan dishalatkan, kecuali syahid pertempuran secara khusus. Adapun orang yang meninggal karena wabah, sakit perut, tenggelam, dan sejenisnya, mereka diperlakukan seperti mayit pada umumnya.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa bayi yang keguguran dimandikan dan dishalatkan jika telah ditiupkan ruh padanya.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa orang yang tidak mungkin dimandikan, maka ditayamumkan. Karena pada dasarnya jika sesuatu tidak mungkin dilakukan, maka beralih ke penggantinya, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala: “jika kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah”. Ini berlaku secara umum, maka siapa yang mengkhususkan mayit dari hal tersebut, dia diminta untuk menunjukkan dalil pengkhususan.
- Menurut saya pendapat yang lebih dekat (benar) adalah bahwa tidak ada perbedaan antara kafan laki-laki dan kafan perempuan, karena pada dasarnya hukum-hukum adalah sama kecuali apa yang dikhususkan oleh nash. Saya tidak mengetahui nash yang mewajibkan pembedaan dalam hal ini. Hadits yang berkaitan dengan hal itu lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah. Telah ditetapkan bahwa prinsip dasarnya adalah tetap pada asal sampai ada dalil yang memindahkan (mengubah). Jika ada tambahan dalam kafan sebagian wanita untuk kemaslahatan syariat, maka tidak mengapa, tetapi jangan dijadikan kebiasaan yang terus-menerus.
- Para salaf yang saleh telah sepakat tentang haramnya membangun masjid di atas kuburan, dan mereka menetapkan bahwa yang wajib adalah menghilangkan yang kedua dari keduanya (masjid atau kuburan).
- Pendapat yang lebih dekat (benar) adalah bahwa tidak mengapa menyiapkan kafan sebelum kematian.
- Pendapat yang lebih dekat (benar) adalah bahwa tidak mengapa memberikan wewangian pada seluruh tubuh mayit karena ada riwayat tentang hal itu dari beberapa sahabat.
- Yang benar adalah bahwa meletakkan tangan kanan mayit di atas tangan kirinya, seperti posisi orang yang shalat sebelum dikafani tidak memiliki dasar yang sahih. Yang disyariatkan adalah meletakkan kedua tangan mayit di samping tubuhnya.
- Hadits yang menyebutkan bahwa malaikat tidak menghadiri jenazah orang yang diberi wewangian za’faran tidak sahih. Masalah ini bersifat ghaib, dan perkara ghaib dasarnya adalah tauqifi (berdasarkan dalil), dan hukum-hukum memerlukan dalil yang sahih dan jelas untuk menetapkannya. Oleh karena itu, yang benar adalah bahwa penggunaan wewangian apapun jenisnya tidak menghalangi malaikat untuk menghadiri jenazah seorang muslim.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa imam dalam shalat jenazah berdiri di dekat kepala laki-laki dan di tengah (tubuh) perempuan. Pendapat yang berbeda dengan itu hanyalah berdasarkan qiyas yang bertentangan dengan nash, dan qiyas yang bertentangan dengan nash adalah tidak valid. Pendapat yang kuat menurut saya juga bahwa hikmah dalam pembedaan ini adalah ta’abbudi (ibadah yang tidak diketahui alasannya). Dan Allah lebih mengetahui.
- Yang benar adalah bahwa shaf di sebelah kanan imam dalam shalat jenazah ketika makmum lebih dari satu bukanlah termasuk sunnah. Yang sesuai sunnah adalah semua berdiri di belakangnya, kecuali dalam keadaan masjid yang sempit. Dan Allah lebih mengetahui.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa selalu meletakkan kepala mayit di sebelah kanan imam bukanlah termasuk sunnah. Oleh karena itu, yang lebih selamat adalah kadang-kadang meletakkannya di sebelah kiri imam, agar orang-orang mengetahui diperbolehkannya kedua cara tersebut.
- Pendapat yang lebih dekat (benar) adalah bahwa tidak mengapa memberitahu orang-orang yang hadir tentang jenis kelamin mayit, apakah laki-laki atau perempuan, jika orang-orang yang hadir tidak mengetahuinya.
- Yang benar adalah bahwa selalu mengumumkan untuk shalat jenazah dengan ucapan “Ash-shalatu ‘alal mayyit yarhamukumullah” (Shalat atas mayit, semoga Allah merahmati kalian) tidak memiliki dasar dan saya khawatir termasuk bid’ah. Namun jika diucapkan kadang-kadang tanpa pengaturan khusus dan tanpa kewajiban, maka tidak mengapa.
- Pendapat yang lebih dekat (benar) adalah bahwa sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidaklah seorang muslim meninggal lalu berdiri untuk menshalatkan jenazahnya empat puluh orang laki-laki yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, melainkan Allah akan menerima syafaat mereka untuknya,” termasuk di dalamnya syirik kecil. Karena ucapannya “laa yusyrikuuna” (tidak menyekutukan) adalah bentuk penafian, dan ucapannya “syai’an” (sesuatu) adalah bentuk nakirah (indefinit). Ini adalah nakirah dalam konteks penafian, dan telah ditetapkan dalam ilmu ushul bahwa nakirah dalam konteks penafian bermakna umum. Maka semua yang disebut syirik oleh syariat termasuk dalam hal ini, termasuk syirik kecil. Dan telah ditetapkan dalam kaidah bahwa pada dasarnya tetap pada keumuman sampai ada yang mengkhususkan. Dan Allah lebih mengetahui.
- Sesungguhnya barisan dalam shalat jenazah wajib diluruskan sama seperti barisan dalam shalat biasa, karena dalil-dalil tentang meluruskan barisan bersifat umum sehingga mencakup semua shalat yang disyariatkan adanya barisan, dan shalat jenazah termasuk dalam keumuman ini. Maka, bersikap tidak peduli dalam meluruskan barisan shalat jenazah dan menerima adanya celah dan kerenggangan di dalamnya adalah bertentangan dengan kewajiban. Hukuman yang berlaku bagi yang mengabaikan barisan shalat juga berlaku bagi barisan shalat jenazah. Prinsip dasarnya adalah tetap pada hukum asal sampai ada yang mengubahnya.
- Sesungguhnya menyempurnakan barisan dalam shalat jenazah dan merapatkannya lebih utama daripada memperhatikan jumlahnya menjadi tiga barisan, karena memperhatikan hal tersebut dengan mengorbankan kewajiban tidaklah diperbolehkan, dan kewajibanlah yang harus didahulukan.
- Dan yang benar, insya Allah Ta’ala, adalah bahwa berdiri ketika jenazah lewat hanya dihapus kewajibannya saja, tetapi kesunnahannya tetap ada. Maka perintah untuk berdiri saat jenazah lewat dipahami sebagai anjuran, dan tidak berdiri saat jenazah lewat dipahami sebagai kebolehan meninggalkannya. Duduknya Nabi setelah memerintahkan berdiri saat jenazah lewat termasuk dalam pengalihan perintah verbal dari kewajiban menjadi anjuran. Telah ditetapkan bahwa mengkompromikan dalil-dalil adalah wajib selama memungkinkan, dan telah ditetapkan bahwa jika kewajiban dihapus, maka tetaplah kesunnahan. Dengan demikian, yang dihapus hanyalah kewajiban berdiri, bukan asas berdirinya itu sendiri. Allah Maha Mengetahui.
- Pendapat yang lebih dekat kebenarannya, wallahu ta’ala a’lam, adalah bahwa mengangkat tangan dalam shalat jenazah dilakukan pada setiap takbir, karena telah shahih dari Ibnu Umar.
- Dan yang benar adalah bolehnya shalat jenazah di dalam masjid, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat untuk dua putra Baidha’ di dalam masjid.
- Dan yang benar adalah diperbolehkan bagi wanita jika menghadiri shalat jenazah untuk menshalatinya, dan hal ini tidak termasuk dalam larangan mengikuti jenazah. Dia mendapatkan pahala dalam shalatnya sebagaimana halnya laki-laki. Karena pada dasarnya hukum perempuan sama dengan laki-laki kecuali dalam hal-hal yang dikhususkan oleh nash. Bahkan hal ini telah ditetapkan dari beberapa Ummahatul Mukminin (istri-istri Nabi).
- Dan yang benar adalah bolehnya shalat jenazah untuk muslim yang tidak hadir (gaib) jika dia meninggal di tempat yang tidak dishalatkan di sana, atau jika dia memiliki keistimewaan dalam Islam seperti ilmu, jihad, kebijakan yang adil, dan sejenisnya yang bermanfaat bagi Islam dan kaum muslimin.
- Dan pendapat yang lebih dekat kebenarannya menurut saya adalah mendahulukan shalat jenazah yang hadir daripada mengqadha shalat yang terlewat, jika masih ada waktu cukup untuk melakukannya. Misalnya, jika seseorang memasuki masjid dan telah melewatkan shalat wajib, lalu jenazah telah dihadirkan, maka shalat jenazah didahulukan karena shalat jenazah bisa terlewat sedangkan shalat wajib masih bisa dilaksanakan pada waktunya. Waktu yang digunakan untuk shalat jenazah pun singkat sehingga tidak menyebabkan terlewatnya shalat fardhu dari waktunya.
- Shalat jenazah adalah salah satu hak mayit atas saudaranya sesama muslim, maka tidak boleh semua orang sepakat untuk mengabaikan hak tersebut karena itu merupakan fardhu kifayah. Kecuali bagi pelaku maksiat seperti orang yang menggelapkan harta rampasan perang, peminum khamar, pelaku bid’ah yang memiliki pengaruh buruk terhadap umat dengan bid’ahnya, orang yang durhaka kepada orang tuanya secara terang-terangan, orang yang meremehkan shalat, orang yang menyerukan kehancuran akhlak dengan lisannya atau penanya, penguasa yang zalim terhadap rakyatnya, dan orang-orang semacam mereka. Maka sebaiknya orang-orang yang memiliki pemahaman agama, ilmu, keshalihan dan keutamaan tidak menghadiri shalat jenazahnya sebagai bentuk pencegahan bagi yang lain agar tidak melakukan hal serupa. Tetapi ketidakhadiran ini bersifat parsial, bukan total, artinya tetap harus ada orang yang menshalatinya. Wallahu a’lam.
- Dan yang benar adalah siapa yang diragukan keislamannya dari kalangan muslim karena sebab bid’ah, atau meninggalkan shalat karena malas dan meremehkan, maka tetap dishalatkan jenazahnya. Karena pada dasarnya dia muslim dan tidak berpindah dari status yang meyakinkan ini hanya karena keraguan yang muncul, sebab telah ditetapkan dalam kaidah bahwa keyakinan tidak hilang dengan keraguan, dan pada dasarnya sesuatu tetap pada kondisi asalnya. Wallahu a’lam.
- Dan yang benar adalah bahwa berjamaah dalam shalat jenazah bukanlah kewajiban, tetapi lebih utama. Jadi hukumnya hanya sunnah.
- Dan pendapat yang lebih dekat kebenarannya menurut saya, wallahu a’lam, adalah tidak disyariatkannya doa iftitah dalam shalat jenazah karena tidak ada riwayat yang menyebutkannya, dan tidak ada qiyas dalam ibadah. Juga karena dasar shalat jenazah adalah ringkas dan ringan. Wallahu a’lam.
- Saya tidak mengetahui adanya sunnah yang shahih tentang doa khusus yang dibaca untuk anak kecil yang meninggal. Hadits-hadits tentang hal tersebut masih dipertanyakan keshahihannya. Oleh karena itu, menetapkan doa tertentu yang diyakini lebih utama secara khusus memerlukan dalil.
- Pendapat yang kuat menyatakan bahwa takbir kelima telah ditetapkan oleh sunnah, bahkan takbir keenam dan ketujuh juga, dan semuanya adalah sunnah, sehingga dilakukan pada waktu yang berbeda-beda.
- Pendapat yang lebih dekat kebenarannya adalah cukup dengan satu salam dalam shalat jenazah.
- Siapa yang tertinggal sebagian dari shalat jenazah, hendaklah dia mengqadhanya sesuai dengan sifat aslinya karena qadha sama seperti adaa’ (melaksanakan pada waktunya), meskipun jenazah sudah diangkat. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan apa yang tertinggal dari kalian, maka qadhalah.”
- Dan yang benar adalah bahwa apa yang didapatkan oleh masbuk (orang yang terlambat) dari shalat jenazah merupakan awal shalatnya.
- Dan yang benar adalah bolehnya shalat atas jenazah di kuburan bagi orang yang tertinggal shalat jenazah di masjid.
- Dan yang benar adalah bolehnya shalat jenazah pada waktu larangan yang diperluas (waktu yang dilarang untuk shalat), karena shalat jenazah merupakan fardhu kifayah dan bukan shalat sunnah mutlak. Dan karena shalat jenazah memiliki sebab yaitu kehadiran jenazah.
- Pendapat yang kuat adalah bolehnya shalat untuk mayit setelah penguburannya bagi orang yang tidak sempat melakukan shalat jenazah sebelum penguburan.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa shalat di atas kubur tidak memiliki batasan waktu, sehingga boleh menshalati mayit meskipun waktu penguburannya sudah lama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat untuk mayit setelah penguburannya, dan beliau shalat atasnya setelah satu malam, dan shalat atasnya setelah satu bulan, dan shalat atasnya setelah tiga malam, dan shalat atasnya setelah dua bulan, dan shalat untuk para syuhada Uhud setelah delapan tahun dari penguburan mereka. Beliau tidak menentukan waktu dalam hal itu, dan karena itu merupakan tambahan kebaikan bagi mayit yang tidak dilarang oleh dalil syar’i.
- Para ulama berkata: “Dan bayi keguguran jika telah mencapai empat bulan, dimandikan dan dishalatkan.”
- Ketahuilah bahwa bukanlah termasuk sunnah bagi orang yang menziarahi kuburan untuk melaksanakan shalat jenazah untuk penghuni kuburan karena tidak ada dalil tentang hal itu. Yang menjadi sunnah adalah mengucapkan salam kepada mereka dan mendoakan mereka dengan doa yang dikenal. Adapun menshalati mereka bukanlah bagian dari ziarah yang disyariatkan.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa orang yang bunuh diri tetap dishalatkan karena dia termasuk pelaku dosa besar dan bukan kafir. Akan tetapi, jika orang-orang yang beragama dan sholih meninggalkan shalat atasnya sebagai bentuk pencegahan bagi masyarakat umum agar tidak melakukan hal yang sama, maka itu baik.
- Ketahuilah bahwa shalat jenazah tidak mencukupi sebagai pengganti tahiyatul masjid (shalat sunnah ketika memasuki masjid) bagi orang yang masuk masjid dan ingin tinggal di dalamnya setelah shalat jenazah, karena shalat jenazah bukan termasuk jenis shalat yang memiliki rukuk dan sujud.
- Mengeraskan suara dengan dzikir saat mengiringi jenazah adalah bid’ah yang tidak memiliki dasar.
- Yang lebih utama adalah memikul jenazah di atas pundak jika kuburan dekat.
- Dan yang benar adalah bahwa berusaha masuk kuburan dengan kaki kanan dan meyakini hal tersebut sebagai sunnah memerlukan dalil. Kami tidak mengetahui dalil yang menunjukkan hal tersebut, baik dari Al-Qur’an, Sunnah, maupun perbuatan para sahabat. Barangsiapa memiliki ilmu lebih, hendaknya dia sampaikan kepada saudaranya.
- Pendapat yang kuat adalah orang-orang yang berkendaraan berada di belakang jenazah, adapun para pejalan kaki di tempat yang mudah bagi mereka.
- Dan yang benar adalah bahwa menutupi mayit dengan kain yang tertulis padanya sesuatu dari Al-Qur’an bukanlah termasuk sunnah, bahkan itu adalah bid’ah. Karena tidak ada dalil untuk itu dan bukan termasuk amalan salaf, juga karena itu merupakan penghinaan terhadap Al-Qur’an, dan karena itu mengarah pada keyakinan-keyakinan yang Allah Ta’ala tidak menurunkan keterangan atasnya.
- Ucapan “wahhiduuhu” (bacakan tauhid kepadanya) bersama jenazah sebelum atau sesudah pemakaman bukanlah termasuk sunnah dan tidak memiliki dasar.
- Pendapat yang lebih dekat kebenarannya adalah tidak mengapa memasang penutup di atas kubur wanita secara khusus karena itu lebih menutupi baginya.
- Dan yang benar adalah tidak ada perbedaan antara kubur laki-laki dan perempuan, baik di bagian dalam kubur maupun bagian luarnya.
- Pendapat yang kuat adalah bolehnya pemakaman di malam hari jika hal tersebut tidak menjadi dalih untuk meremehkan hak mayit.
- Para fuqaha (ahli fikih) dari empat mazhab sepakat tentang makruhnya penguburan dalam peti kecuali jika ada kebutuhan.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang meninggal di laut dan tidak memungkinkan untuk ditunda [pemakamannya], maka ia dimandikan, dikafani, dishalatkan, diberi pemberat agar tidak mengapung, dan dilemparkan ke laut. Adapun jika memungkinkan untuk ditunda, maka wajib menunggu.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bolehnya mengambil upah untuk menggali kubur, jika tidak ada yang melakukannya secara sukarela. Adapun [mengambil] rezekinya dari baitul mal (kas negara), saya tidak melihat masalah padanya, bahkan itu lebih utama daripada upah. Jika upah diperbolehkan, maka [rezeki dari baitul mal] lebih diperbolehkan lagi.
- Para fuqaha sepakat bahwa tempat di mana mayat dikuburkan menjadi waqaf untuknya, selama masih ada sesuatu darinya di sana.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa boleh mengubur mayat di kuburan mayat lain jika tulang-tulang yang pertama telah hancur dan menjadi tanah.
- Para fuqaha sepakat bahwa yang lebih utama menguburkan laki-laki adalah laki-laki, dan para fuqaha sepakat bahwa yang lebih utama menguburkan perempuan adalah mahram-mahramnya.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa laki-laki yang bukan mahram lebih utama menguburkan perempuan daripada perempuan [lain].
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa suami boleh menguburkan istrinya, dan tanpa kemakruhan.
- Yang lebih utama menurunkan perempuan ke kuburnya dari orang yang bukan mahram adalah yang tidak menggauli istri mereka semalam, yaitu malam yang lalu.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang menurunkan perempuan [ke liang kubur], semakin jauh dia dari keinginan terhadap wanita, semakin baik. Oleh karena itu, budak perempuan tersebut lebih diutamakan daripada yang lain, begitu juga orang tua yang berpengalaman dalam penguburan lebih diutamakan daripada yang lain, begitu juga orang yang dikebiri dan yang impoten lebih diutamakan daripada yang lain karena lemahnya syahwat mereka.
- Yang benar adalah bahwa orang kafir dilarang menurunkan orang Muslim ke kuburnya.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa tidak ada batasan jumlah orang yang memasukkan mayat ke kuburnya, tetapi yang dipertimbangkan dalam hal itu adalah kebutuhan.
- Para fuqaha dari empat mazhab dan pengikutnya sepakat bahwa sunnah bagi yang memasukkan mayat ke kuburnya untuk mengucapkan (bismillah wa ‘ala millati rasulillah) [dengan nama Allah dan atas agama Rasulullah].
- Yang benar adalah haramnya melakukan perjalanan khusus ke kubur-kubur. Dan siapa yang menyelisihi dalam hal itu, maka ia tidak memiliki dalil, meskipun dia siapa pun.
- Pendapat yang lebih kuat adalah haramnya sengaja menguburkan pada tiga waktu yang dilarang yang sempit, yaitu yang disebutkan dalam hadits Uqbah bin Amir: “Tiga waktu di mana Rasulullah melarang kita untuk shalat atau mengubur mayat kita: ketika matahari mulai terbit sampai meninggi, ketika matahari tepat di tengah [waktu dzuhur] sampai matahari tergelincir, dan ketika matahari hampir terbenam sampai terbenam.”
- Pendapat yang lebih kuat adalah makruhnya memasukkan kayu dan batu bata ke dalam kubur kecuali karena darurat atau kebutuhan yang setara dengan darurat.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa meletakkan alas di kubur mayat bukanlah sunnah, dan apa yang dilakukan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah kekhususan untuknya, karena para sahabat tidak melakukan hal itu untuk mayat mereka, dan pemahaman salaf dalam hal itu adalah hujjah.
- Para fuqaha sepakat tentang bolehnya memasukkan mayat dari bagian mana pun dari kuburnya, tetapi jika memungkinkan memasukkannya dari arah kaki kubur maka itu lebih utama, dan jika dari arah kiblat maka itu lebih sempurna.
- Para fuqaha sepakat bahwa mayat dalam kuburnya diarahkan ke kiblat, dan pendapat yang lebih kuat adalah bahwa itu diwajibkan jika memungkinkan.
- Para fuqaha sepakat bahwa sunnah adalah meletakkan mayat di kuburnya pada sisi kanannya.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bolehnya meletakkan tanah atau bata di bawah kepala mayat, karena itu lebih baik untuknya.
- Empat imam mazhab dan pengikut mereka sepakat tentang disunnahkannya melepas ikatan kafan di dalam kubur.
- Para fuqaha sepakat bahwa seharusnya liang lahat ditutup, dan yang terbaik adalah menutupnya dengan bata jika memungkinkan.
- Mereka sepakat bahwa celah-celah di antara bata seharusnya ditutup, dengan tanah, tanah liat, jerami, atau sejenisnya.
- Yang benar adalah haramnya shalat di kuburan secara mutlak kecuali shalat jenazah bagi yang terlewatkan.
- Yang lebih utama menurut kami adalah bahwa orang yang memasukkan mayat berdoa dengan doa yang mudah baginya dan yang Allah bukakan untuknya, tanpa mengkhususkan sesuatu yang tertentu, dan ini yang sesuai dengan perbuatan para salaf.
- Yang benar adalah bahwa tidak disyariatkan zikir tertentu ketika menaburkan tanah ke atas mayat dari arah kepalanya.
- Para fuqaha sepakat tentang bolehnya membuat kubur berbentuk gundukan atau meratakan kubur, tetapi mereka berbeda pendapat tentang mana yang lebih utama saja. Pendapat yang lebih kuat menurut kami adalah bentuk gundukan lebih utama.
- Pendapat yang lebih kuat adalah disunnahkannya memercikkan air di atas kubur setelah pemakaman.
- Pendapat yang lebih kuat adalah disunnahkannya meletakkan kerikil di atas kubur setelah pemakaman.
- Pendapat yang lebih kuat mengenai wanita ahli kitab yang meninggal dengan janin Muslim di perutnya adalah bahwa dia dikuburkan tersendiri dengan punggungnya menghadap ke arah kiblat, sehingga wajah janin menghadap ke kiblat.
- Pendapat yang lebih kuat adalah makruhnya pemakaman di rumah-rumah dan di ladang-ladang karena hal itu bertentangan dengan metode salaf dan bertentangan dengan perbuatan kaum muslimin.
- Ketahuilah bahwa memasang tenda dan kemah di atas kubur adalah haram, dan itu bukan perbuatan salafus salih.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa ketika mayat orang-orang kafir bercampur dengan orang-orang Muslim dengan cara yang tidak memungkinkan untuk membedakan di antara mereka, maka mereka dikuburkan di pemakaman terpisah jika memungkinkan.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa jika ditemukan anggota tubuh manusia yang telah meninggal, maka dikuburkan di kubur terpisah dekat dengannya.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa jika anggota tubuh manusia terputus, maka wajib menguburkannya sebagai penghormatan kepadanya, dan Allah Tuhan kita Yang Maha Agung lebih mengetahui dan lebih tinggi.
PASAL TENTANG MASALAH-MASALAH MEDIS
- Para ulama telah sepakat tentang disyariatkannya pengobatan. Ijma’ ini dinukilkan oleh an-Nawawi, Ibnu Rusyd, dan al-Muwaffaq al-Baghdadi. Jadi, prinsip pengobatan telah disepakati.
- Pendapat yang benar adalah wajibnya pengobatan jika penyakitnya pada umumnya menyebabkan kematian, dan pengobatannya adalah sesuatu yang bermanfaat untuk penyakit ini, karena keharusan menjaga jiwa. Sesungguhnya menjaga jiwa termasuk tujuan syariat yang wajib. Maka jika penyakit ini adalah sesuatu yang umumnya menyebabkan kematian dan tidak ada yang bermanfaat kecuali obat ini pada umumnya, bukan yang lain, maka wajib berobat dengannya, karena menjaga jiwa adalah wajib dan apa yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya maka ia wajib.
- Pendapat yang benar juga adalah wajibnya pengobatan dari penyakit yang menyebabkan terhalangnya apa yang diwajibkan oleh Allah Ta’ala, dan itu adalah sesuatu yang mungkin dihilangkan. Ini termasuk menolak takdir dengan takdir. Hal itu karena melakukan ibadah dengan sempurna rukun-rukun dan kewajiban-kewajibannya adalah sesuatu yang wajib, dan penyakit ini menghalangi dari melakukan sebagian kewajiban atau sebagian rukun atau sebagian syarat, maka menghilangkannya ketika mampu adalah sesuatu yang wajib, karena sudah ditetapkan dalam kaidah bahwa apa yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya maka ia wajib.
- Pendapat yang benar juga mewajibkan pengobatan ketika penyakit tersebut menular dan bahayanya dapat berpindah kepada orang lain, dan merupakan penyakit yang dapat disembuhkan. Hal ini demi menjaga kemaslahatan umum, dan karena telah ditetapkan secara syar’i bahwa “tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain”. Maka wajib berusaha menghilangkan penyakit ini, baik dengan obat yang sesuai, dengan isolasi dan penjauhan, atau dengan cara yang dianggap tepat oleh para dokter untuk menolak bahaya umum.
- Yang menjadi pegangan Ahlus Sunnah adalah bahwa berobat tidak bertentangan dengan tawakal, karena hakikat tawakal adalah kesempurnaan bergantung kepada Allah Ta’ala disertai dengan mengambil sebab-sebab yang tersedia dan diperbolehkan. Tawakal bukanlah sekadar bergantung saja, dan bukan pula sekadar melakukan sebab-sebab saja, melainkan mewujudkan yang pertama disertai dengan yang kedua.
- Yang benar adalah wajibnya menjaga kesehatan dari segala hal yang dapat merusaknya. Kita tidak diperintahkan untuk mencari sebab-sebab penyakit, atau menjatuhkan diri ke dalam sebab-sebab kebinasaan. Sebaliknya, kita diperintahkan untuk menjaga kesehatan kita dan melindunginya dari semua sebab kebinasaan, kerusakan, dan kelelahan. Allah Ta’ala berfirman, “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan” dan “Janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.”
Oleh karena itu, pengobatan dan perawatan medis disyariatkan untuk menjaga kesehatan ini, karena kesehatan adalah amanah yang akan Allah Ta’ala tanyakan kepada kita pada hari kiamat. Untuk itu, disyariatkan bagi kita menutup wadah dan mengikat kantong air, serta memadamkan lampu di malam hari.
Ada perintah untuk mencelupkan lalat seluruhnya jika jatuh ke dalam wadah, dengan alasan untuk menjaga kesehatan dalam sabdanya, “Sesungguhnya pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap lainnya terdapat obat.” Terdapat pula perintah untuk membuang air yang dijilat anjing, dan mencuci wadah yang dijilatnya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
Terdapat pula perintah dan anjuran untuk dzikir pagi dan petang, ketika masuk dan keluar rumah, masuk dan keluar dari kamar kecil, serta berbagai perlindungan syar’i lainnya. Semua itu adalah bagian dari menjaga kesehatan dari roh-roh setan yang mengintai manusia dan siap sepenuhnya untuk menyebabkan gangguan kepadanya kapan pun ada kesempatan. Maka disyariatkan perlindungan dari roh-roh jahat dan musuh yang dengki ini, agar bahayanya tidak sampai dan kejahatannya tidak menembus tubuh, akal, dan roh manusia.
Ada anjuran untuk moderat dalam makan dan minum, sebagaimana sabdanya, “Sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya.” Ada pula anjuran untuk melaksanakan fitrah, dan larangan menggunakan tangan kanan untuk istinja’ (membersihkan najis), bahkan menjaganya dari menyentuh hal-hal yang kotor. Terdapat perintah untuk mencuci tangan tiga kali dan beristinsyar (memasukkan air ke hidung) tiga kali setelah bangun tidur malam, perintah untuk bersiwak dan membersihkan mulut, serta mencuci ruas-ruas jari.
Bahkan, seluruh bab kemudahan dalam hukum bagi orang sakit kembali kepada pertimbangan kondisi kesehatannya, dalam rangka menjaganya dan berusaha agar kesembuhannya lebih dekat, atau untuk meringankan rasa sakitnya. Di antara hikmah puasa adalah menjaga kesehatan sebagaimana diketahui. Perintah untuk tidak lari dari negeri yang terjangkit wabah dan tidak mendatangi negeri tersebut, semua itu termasuk dalam bab menjaga kesehatan.
Ada larangan untuk buang hajat di air yang tergenang, di tempat mandi, di sumber air orang-orang, di bawah naungan yang bermanfaat, dan di bawah pohon yang berbuah. Terdapat perintah untuk membersihkan kotoran yang keluar dari salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur) dengan batu atau air. Ada perintah untuk menunda pelaksanaan hukuman had bagi wanita hamil dan orang sakit, larangan memakan najis, larangan memakan binatang buas bertaring atau burung berkuku tajam, dan larangan berbuat aniaya terhadap jiwa dan anggota tubuh dalam bab qisas dan jinayat.
Bab ini seluruhnya kembali kepada penjagaan jiwa manusia dan pemeliharaan tubuh ini dari perbuatan aniaya terhadapnya. Bukti-bukti hampir tidak terhitung jumlahnya, semua itu menunjukkan wajibnya menjaga kesehatan. Maka tidak boleh mengabaikan prinsip ini dan terjerumus ke dalam jurang kehancuran dan kebinasaan. Maka Allah-Allah (bertakwalah kepada Allah) wahai Muslim dalam menjaga kesehatanmu. Semoga Allah Ta’ala memaafkan kita dan engkau dari segala ujian dan bencana, dan Dia Maha Tinggi dan Maha Mengetahui.
- Pendapat yang benar adalah haramnya berobat dengan segala yang diharamkan seperti khamar dan sejenisnya, karena Allah Ta’ala tidak menjadikan kesembuhan umat ini pada apa yang diharamkan atas mereka.
- Kebenaran yang tidak boleh dikatakan selainnya adalah bahwa haram pergi kepada dukun, tukang sihir, pesulap, dan peramal untuk berobat, karena adanya hadits-hadits shahih dalam hal tersebut dan kejelasan dalil-dalilnya. Tidak boleh menentangnya dengan perkataan siapapun, siapapun dia, baik perkataan sahabat, tabi’in, maupun ulama bagaimanapun tingkat keilmuannya. Perkataan Rasulullah ﷺ lebih diutamakan di atas setiap perkataan.
Sungguh menyakitkan hatiku dan menggelisahkan pikiranku adanya fatwa yang dikeluarkan oleh sebagian ulama kontemporer yang membolehkannya, bahkan menantang sumpah mubahalah atas hal itu, dan bahkan mengatakan bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama salaf. Dia telah membuka pintu yang sebelumnya tertutup, membuat kedustaan atas ulama salaf, dan menakwilkan hadits-hadits. Dia memiliki beberapa fatwa yang mengherankan para ulama masa kini, meskipun dia memiliki kemuliaan dan keilmuan yang berlimpah. Semoga Allah melindungi kita dari kembali kepada kesesatan setelah mendapat petunjuk.
Aku memohon kepada Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Agung untuk memberinya petunjuk kepada kebenaran, mencukupkannya dari kejahatan dirinya dan setannya, dan melindungi kami dan dia dari fitnah-fitnah yang menyesatkan, baik yang tampak maupun yang tersembunyi. Yang kami ketahui tentangnya hanyalah kebaikan, dan mungkin dia menyangka sesuatu yang dianggapnya benar lalu dia katakan, jika tidak maka persoalan ini terlalu jelas untuk dipertanyakan oleh orang sepertinya.
- Kebenaran adalah haramnya berobat dengan obat-obatan yang mengandung bahan alkohol jika alkohol tersebut jelas terlihat warna, rasa, atau baunya, atau jika banyaknya memabukkan. Hal ini berdasarkan hadits “Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram” dan hadits “Sesungguhnya itu (khamar) adalah penyakit dan bukan obat.” Beliau mengatakan ini tentang khamar, dan karena prinsip dasar dalam pengobatan adalah dibolehkan kecuali dengan sesuatu yang diharamkan.
- Pendapat yang kuat adalah bolehnya berobat bagi wanita dengan obat yang diperbolehkan agar dapat hamil, karena prinsip dasarnya adalah kebolehan dan tidak ada dalil yang melarangnya.
- Pendapat yang kuat adalah haramnya berobat dengan obat yang dalam komposisinya terdapat sesuatu dari bahan babi, baik lemak, minyak, darah, atau bagian apapun dari tubuhnya, karena itu najis secara syar’i. Apa yang najis maka haram, dan yang haram tidak boleh digunakan untuk berobat.
- Pendapat yang benar adalah haramnya berobat dengan najis seperti air kencing, darah yang mengalir, dan lainnya karena itu diharamkan secara syar’i. Apa yang diharamkan tidak boleh digunakan untuk berobat. Apa yang terkenal di kalangan sebagian masyarakat awam tentang berobat dengan darah dhab (sejenis biawak) yang mengalir adalah kesalahan, kesesatan, dan kebingungan. Perbuatan orang awam bukanlah hujjah atas syariat.
- Pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran, insya Allah Ta’ala, adalah larangan berobat dengan gelang tembaga, karena termasuk dalam hukum jimat, dan meninggalkan pengobatan dengan itu lebih berhati-hati bagi seorang Muslim.
- Kebenaran yang tidak sepatutnya dikatakan selainnya adalah haramnya berobat dengan musik, karena musik diharamkan dalam syariat dengan banyak dalil yang telah dihimpun oleh Syaikh Al-Albani dalam kitabnya yang menarik “Tahrim Alat ath-Tharab” (Pengharaman Alat-alat Musik). Apa yang haram secara syar’i tidak boleh digunakan untuk berobat. Klaim sebagian dokter jiwa bahwa musik bermanfaat adalah kebohongan dan kedustaan terhadap syariat, bahkan musik itu berbahaya.
- Pendapat yang benar adalah tidak mengapa berobat dengan vaksinasi sebelum terjangkit penyakit jika dikhawatirkan akan terjangkit karena adanya sebab-sebab terjadinya, berdasarkan hadits “Barangsiapa yang di pagi hari makan tujuh butir kurma Madinah, tidak akan membahayakannya sihir maupun racun” dan hadits perintah untuk menahan anak-anak dan menutup pintu setelah maghrib hingga berlalunya kegelapan malam. Ini juga karena secara syariat telah ditetapkan bolehnya mengambil sebab-sebab yang mencegah terjadinya bencana dengan izin Allah Ta’ala, dan karena mencegah sesuatu sebelum terjadi lebih mudah daripada mengangkatnya setelah terjadi. Oleh karena itu, para ahli fikih rahimahumullaah berkata: “Pencegahan lebih kuat daripada pengangkatan (setelah terjadi)” dan para dokter berkata: “Pencegahan lebih baik daripada pengobatan”. Maka boleh dilakukan vaksinasi ketika ada sebab-sebab penyakit, dan boleh vaksinasi sebelum haji sebagai bentuk perlindungan kesehatan dari kerusakan akibat berbagai penyakit menular.
- Haram secara pasti berobat dengan narkotika karena termasuk dalam hukum khamar bahkan lebih keras, dan telah ditetapkan bahwa yang diharamkan secara syariat tidak boleh digunakan untuk berobat.
- Kebenaran yang patut diterima adalah haramnya berobat dengan menggantungkan jimat dari Al-Qur’an karena keumuman dalil-dalil, untuk menutup jalan (saddu dzari’ah), dan untuk menjaga Al-Qur’an dari pelecehan dan penghinaan.
- Pendapat yang benar adalah bolehnya berobat dengan “Al-Murr” (getah pohon myrrh) yang dikenal di toko-toko herbal, kecuali jika terbukti bahayanya dengan kesaksian para ahli, karena prinsip dasar dalam pengobatan adalah dibolehkan dan saya tidak mengetahui dalil yang melarang berobat dengannya, sehingga ia tetap pada prinsip dasarnya.
- Yang benar menurut kaidah ushul fiqh, hadits “Habbatus sauda’ (jintan hitam) ini adalah obat untuk segala penyakit kecuali kematian” tetap pada keumumannya, karena prinsip dasarnya adalah wajib tetap pada keumuman sampai ada yang mengkhususkannya. Juga karena telah ditetapkan secara syar’i bahwa pengkhususan bertentangan dengan prinsip dasar sehingga tidak diterima kecuali dengan dalil, dan karena prinsip dasarnya adalah tetap pada prinsip awal sampai ada yang memindahkannya.
Namun, saya katakan sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah bahwa keumuman di sini diartikan sebagai banyaknya penggunaan habbatus sauda’ dan masuknya dalam berbagai jenis obat-obatan. Jadi, bukanlah makna habbatus sauda’ sebagai obat untuk segala penyakit bahwa ia digunakan sebagai obat tunggal untuk setiap penyakit, tetapi mungkin digunakan secara tunggal atau campuran, mungkin digunakan dalam bentuk bubuk atau tidak berbubuk, mungkin dimakan atau diminum, atau sebagai obat hirup, salep dan lain sebagainya.
Yang menunjukkan hal itu adalah bahwa Nabi ﷺ mengecualikan dengan bersabda “kecuali as-saam” yaitu kematian. Telah ditetapkan bahwa pengecualian adalah ukuran keumuman, dan ini adalah perkataan dari seseorang yang tidak berbicara dari hawa nafsu, sesungguhnya itu tidak lain adalah wahyu yang diwahyukan.
Sebagian ulama kontemporer menentang penafsiran hadits ini secara umum dengan alasan bahwa Nabi ﷺ meresepkan obat lain untuk orang sakit dalam banyak hadits, jadi jika habbatus sauda’ adalah obat untuk segala penyakit, dia tidak akan melewatinya untuk yang lain. Saya katakan: Ini tidak benar karena Nabi ﷺ tidak mengatakan “Ini adalah satu-satunya obat”, tetapi hanya menetapkan bahwa itu adalah obat. Ketetapan ini tidak bertentangan dengan kemungkinan bahwa ia adalah obat utama untuk setiap penyakit. Tidakkah engkau melihat bahwa teks Al-Qur’an menetapkan bahwa Al-Qur’an adalah obat, namun Nabi ﷺ tidak selalu memerintahkannya untuk setiap orang sakit. Jadi habbatus sauda’ adalah obat untuk segala penyakit kecuali kematian, dan hadits ini dimaksudkan untuk keumuman.
- Pendapat yang benar adalah bahwa al-qusth (kayu gaharu India/costus) semuanya bermanfaat, baik yang berasal dari laut maupun yang berasal dari India, karena adanya teks yang menetapkan manfaat dari keduanya.
- Pendapat yang benar tentang maksud hadits “Cendawan (al-kam’ah) termasuk al-mann” adalah bahwa al-mann yang diturunkan kepada Bani Israil sebenarnya bukanlah hanya yang jatuh di atas pohon, tetapi berupa berbagai jenis karunia Allah kepada mereka berupa tumbuhan yang tumbuh tanpa ditanam, burung yang jatuh kepada mereka tanpa harus berburu, dan embun yang jatuh di atas pohon. Maka cendawan ini adalah salah satu jenis dari al-mann tersebut.
- Pendapat yang benar dalam sabdanya “dan airnya adalah obat untuk mata” bermaksud bahwa airnya saja tanpa dicampur dengan yang lain, dan ini adalah makna zhahir teks, karena kata ganti kembali kepadanya (cendawan). Prinsip dasarnya adalah tetap pada makna zhahir sampai ada yang memindahkannya, dan prinsip dasar dalam kalimat adalah tidak ada penaksiran tambahan. Prinsip dasar dalam perkataan adalah hakikat bukan majaz, dan tidak ada qarinah (indikator) yang mengalihkan perkataan ini dari hakikat atau zhahirnya.
- Yang tampak bagi kami bahwa kurma yang dapat menolak dan mencegah sihir dibatasi dengan kurma ‘ajwah sebagaimana disebutkan dalam nash, dan pendapat yang lebih kuat juga bahwa harus berasal dari ‘ajwah Madinah, berdasarkan hadits “Barangsiapa yang setiap pagi makan beberapa kurma ‘ajwah, tidak akan membahayakannya racun dan sihir pada hari itu hingga malam” (Muttafaq ‘alaih). Dalam riwayat Bukhari rahimahullaah “tujuh butir kurma”, dan dalam riwayat Muslim rahimahullaah “Barangsiapa yang makan tujuh butir kurma yang berada di antara dua batu hitamnya (Madinah) di pagi hari, tidak akan membahayakannya racun hingga sore hari”. Prinsip dasarnya adalah tetap pada makna zhahir, lafaz umum dibangun di atas yang khusus, dan yang mutlak dibawa kepada yang muqayyad (terbatas).
- Pendapat yang benar adalah haramnya sengaja membuat khamar menjadi cuka secara mutlak karena adanya nash yang melarang menjadikannya cuka. Pendapat yang berbeda hanya berdasarkan qiyas, dan telah ditetapkan dalam kaidah bahwa setiap qiyas yang bertentangan dengan nash adalah batal.
- Pendapat yang benar adalah bahwa kata ganti dalam firman-Nya “padanya terdapat obat bagi manusia” dalam surat An-Nahl kembali kepada “minuman” yaitu madu, bukan kepada Al-Qur’an. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, Al-Hasan, Qatadah, Ibnu Qayyim, dan mayoritas ulama, karena telah ditetapkan bahwa kata ganti kembali kepada yang disebutkan paling dekat, yaitu di sini adalah minuman. Tidak diragukan bahwa Al-Qur’an adalah obat bagi tubuh dan ruh, tetapi yang dimaksud dalam ayat ini adalah madu, dan ini ditunjukkan oleh konteksnya.
- Para ulama kontemporer telah sepakat bahwa gelatin jika berasal dari babi maka haram karena haramnya babi. Adapun gelatin dari hewan lain tidak lepas dari: baik berasal dari bangkai atau dari hewan yang disembelih secara syar’i. Jika berasal dari hewan yang disembelih secara syar’i, maka tidak ada masalah dalam kehalalannya. Dan jika berasal dari bangkai, maka haram mengikuti hukum asalnya.
- Pendapat terbaik menurut kami dalam menggabungkan hadits-hadits mengenai pengobatan dengan metode kay (besi panas) adalah seperti yang disebutkan oleh Ibnu Qayyim rahimahullah ta’ala. Kesimpulannya adalah bahwa tindakan Nabi ﷺ yang melakukan kay pada sebagian sahabat menunjukkan kebolehannya. Hadits yang menyatakan bahwa beliau tidak menyukainya tidak berarti melarangnya, karena banyak hal yang tidak disukai namun tetap diperbolehkan. Hadits yang memuji orang yang meninggalkannya menunjukkan bahwa meninggalkannya lebih utama dan lebih baik. Adapun hadits yang melarangnya, itu sebagai pilihan atau tentang jenis yang tidak dibutuhkan, yang dilakukan karena khawatir timbulnya penyakit. Kesimpulannya, hukum asalnya adalah diperbolehkan, tetapi meninggalkannya lebih baik. Dalam keadaan tidak dibutuhkan, atau jika tidak aman akibatnya, atau jika dilakukan sebelum sakit sebagai pencegahan, maka tidak diperbolehkan. Dengan demikian semua hadits dapat diselaraskan.
- Yang benar adalah penghasilan tukang bekam itu halal, tetapi pekerjaan tersebut dianggap rendah dan tidak sepatutnya menjadi profesi bagi orang-orang merdeka. Perkataan “penghasilan tukang bekam itu buruk” maksudnya rendah dan hina, bukan berarti haram. Karena Nabi ﷺ pernah berbekam dan memberi tukang bekam satu dinar. Telah ditetapkan bahwa mengompromikan dalil-dalil itu wajib jika memungkinkan.
- Yang benar adalah bekam termasuk hal yang membatalkan puasa, berdasarkan hadits “Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam”.
- Yang benar adalah dibolehkannya bekam di kepala bagi orang yang berihram meskipun mengakibatkan pengambilan sebagian rambut, tidak mengapa karena jumlahnya sedikit dan umumnya tidak menimbulkan kenyamanan (yang dilarang saat ihram). Juga karena Nabi ﷺ pernah berbekam di tengah kepalanya saat beliau berihram.
- Yang benar adalah perkataan Nabi ﷺ tentang demam “maka padamkanlah dengan air” maksudnya adalah semua jenis air, tidak terbatas pada air zamzam saja. Namun air terbaik untuk memadamkannya adalah air zamzam. Ini dipilih oleh Ibnu Qayyim. Disebutkannya air zamzam dalam beberapa riwayat tidak menghalangi masuknya hukum air lain, karena telah ditetapkan bahwa menyebutkan yang umum dengan sebagian bagiannya tidak dianggap sebagai pengkhususan.
- Ibnu Hajar, As-Suyuthi, dan lainnya telah menyebutkan kesepakatan para ulama tentang bolehnya ruqyah (jampi) jika menggunakan kalam Allah Ta’ala dan doa-doa yang sahih dalam bahasa Arab, dengan keyakinan pembaca dan yang dibacakan bahwa ruqyah hanya sebab kesembuhan, dan bahwa yang menyembuhkan sebenarnya adalah Allah Ta’ala.
- Pendapat yang benar adalah bolehnya ruqyah untuk semua penyakit karena keumuman dan kemutlakan dalil-dalil. Prinsip dasarnya adalah tetapnya kemutlakan pada kemutlakannya sampai ada dalil yang membatasinya, dan tetapnya keumuman pada keumumannya sampai ada dalil yang mengkhususkannya.
- Ahlus Sunnah sepakat tentang pengaruh ‘ain (mata hasad/sihir), dan tidak ada yang menentangnya kecuali ahli bid’ah.
- Menurut kami yang benar adalah bahwa cara pengaruhnya ‘ain bersifat gaib yang tidak bisa kita pastikan, karena akal tidak bisa masuk ke dalam masalah gaib. Cukup bagi kita untuk meyakini bahwa ‘ain memiliki pengaruh dan mengetahui cara pengobatannya. Tidak perlu berspekulasi tentang hal yang tidak ada dalilnya.
- Pendapat yang benar adalah wajibnya mandi bagi orang yang menyebabkan ‘ain (mata hasad) untuk orang yang terkena ‘ain mandi ketika diminta, berdasarkan hadits “Dan jika kalian diminta mandi, maka mandilah.” Ini adalah perintah, dan telah ditetapkan dalam kaidah-kaidah bahwa perintah menunjukkan kewajiban jika tidak ada indikasi yang mengalihkannya, dan tidak ada indikasi di sini yang mengalihkan perintah dari asalnya. Hal ini diperkuat dengan perintah Nabi ﷺ kepada Amir bin Rabi’ah agar mandi untuk Sahl bin Hunaif, dengan sabdanya “Mandilah”. Telah ditetapkan dalam kaidah-kaidah bahwa perintah syariat kepada satu orang dari umat adalah perintah bagi seluruh umat kecuali ada dalil yang mengkhususkan.
- Umat Islam telah sepakat tentang keberadaan jin dan tidak ada yang menentangnya kecuali orang kafir.
- Ahlus Sunnah telah sepakat dalam menetapkan bahwa jin dapat masuk ke dalam tubuh manusia, dan tidak ada yang menentangnya kecuali ahli bid’ah yang memaksakan dalil dengan akalnya, menaati setannya, dan menentang yang dinukil dan yang masuk akal.
- Pendapat yang benar adalah bahwa cara jin masuk ke dalam tubuh manusia termasuk perkara gaib, dan membahasnya tidak ada gunanya. Cukup bagi kita untuk beriman bahwa jin bisa masuk ke dalam tubuh manusia.
- Pendapat yang benar menurut Ahlus Sunnah adalah menetapkan pengaruh sihir dan bahwa sihir memiliki pengaruh yang nyata. Di antaranya ada yang bisa membunuh, ada yang menyebabkan sakit, ada yang memisahkan antara seseorang dengan pasangannya (ini yang paling banyak), dan ada sihir yang bersifat ilusi seperti sihir para tukang sihir Fir’aun.
- Pengobatan terbaik untuk sihir adalah dengan mengeluarkan dan membatalkannya, dan melakukan ruqyah syar’i secara terus-menerus sampai efeknya hilang, serta mengeluarkan bahan sihir yang rusak dari tempat yang sakit. Semua ini ditunjukkan oleh hadits Aisyah yang terkenal dalam kisah Nabi ﷺ yang terkena sihir. Adapun pergi kepada tukang sihir dan dukun, itu tidak diperbolehkan sama sekali. Maka hindari itu, semoga Allah merahmati kalian. Dan wahai saudaraku, jangan sampai ketidaksabaran menunggu kesembuhan membuatmu menempuh jalan yang diharamkan bagimu, karena lamanya penyakit tidak membenarkan pelanggaran (batasan syariat). Bersabarlah, bertahanlah, dan bertakwalah kepada Allah. Perbanyaklah berdoa kepada-Nya memohon kesembuhan yang segera dengan sungguh-sungguh dari hati, sambil mencari waktu-waktu mustajab. Bergembiralah dengan kebaikan yang besar, karena orang-orang yang sabar akan dipenuhi pahalanya tanpa batas. Dan ketahuilah bahwa apa yang menimpamu tidak akan luput darimu.
- Pendapat yang benar adalah haramnya pergi ke tabib tradisional yang menggunakan jin dalam pengobatannya, meskipun jin tersebut muslim.
- Pendapat yang benar adalah bahwa tidak seharusnya memukul orang yang kerasukan kecuali oleh orang yang ahli dalam hal itu. Yang paling saya sukai adalah menutup pintu kebolehan ini secara mutlak, karena telah masuk ke dalamnya orang yang tidak menguasainya, dan telah terjadi banyak kerusakan akibat ketidaktahuan tentangnya. Semoga Allah melindungi kita dan kamu dari segala ujian.
- Ketahuilah bahwa tidak diperbolehkan pergi ke gereja untuk melakukan beberapa ritual guna mengobati orang yang terkena sihir, kerasukan, atau epilepsi.
- Tidak diperbolehkan menurut pendapat yang benar untuk mengobatinya dengan jimat meskipun berisi ayat Al-Qur’an.
- Tidak mengapa menurut pendapat yang benar untuk meniup saat melakukan ruqyah.
- Tidak mengapa menurut pendapat yang benar untuk membacakan doa pada air dan minyak, dan orang sakit menggunakannya untuk diminum dan dioleskan.
- Tidak mengapa menurut pendapat yang kuat untuk menulis Al-Qur’an dengan tulisan yang jelas di kertas atau sejenisnya, kemudian menghapusnya dengan air dan meminum air bekas tulisan tersebut.
- Pendapat yang benar adalah apa yang disebut ruqyah kalajengking tidak memiliki dasar, maksudnya ucapan mereka “Ya Allah, ini ruqyah kalajengking dan hewan…” dan seterusnya. Maka tidak boleh menggunakannya, bahkan wajib untuk memperingatkan dari hal tersebut.
- Ketentuan dalam berobat dengan barang haram menurut kami adalah jika termasuk hal-hal haram yang diperbolehkan karena kebutuhan, maka boleh berobat dengannya ketika dibutuhkan. Seperti Nabi ﷺ yang memberikan keringanan kepada Zubair bin Awwam dan Abdurrahman bin Auf untuk mengenakan baju sutra karena gatal yang mereka alami, dan itu terdapat dalam hadits sahih. Dan boleh berobat dengan memasang gigi emas bagi laki-laki jika diperlukan, berdasarkan hadits Arfajah, yang akan datang penjelasannya dengan izin Allah dan kekuatan-Nya. Adapun hal-hal haram yang hanya dibolehkan dalam keadaan darurat, maka tidak boleh berobat dengannya sama sekali, seperti minuman keras, bangkai, babi, dan sejenisnya.
- Pendapat yang benar adalah bahwa pengobatan dengan endoskopi yang masuk melalui mulut dianggap membatalkan puasa, sedangkan endoskopi yang masuk melalui dubur tidak membatalkan puasa.
- Pendapat yang benar adalah boleh mengusap perban meskipun tanpa bersuci terlebih dahulu, karena tidak ada dalil yang menunjukkan syarat tersebut, dan karena perban kadang dipasang secara mendadak, serta karena mengusap perban termasuk dalam kategori darurat.
- Pendapat yang benar adalah wajib mengusap seluruh perban jika air tidak merusaknya, namun jika air dapat merusaknya maka cukup dengan tayamum untuk perban tersebut di akhir wudhu.
- Dalam hal luka, tidak terlepas dari keadaan-keadaan berikut: Jika memungkinkan untuk dicuci tanpa membahayakan, maka wajib mencucinya. Jika mencucinya dapat membahayakan, maka wajib mengusapnya dengan air secara ringan. Jika sekedar mengusapnya dengan air dapat membahayakan, maka cukup dengan tayamum untuk luka tersebut.
- Pendapat yang benar adalah bahwa plester di anggota tubuh memiliki kedudukan sama seperti perban.
- Pendapat yang benar adalah bahwa suntikan yang bersifat memberi nutrisi membatalkan puasa karena berkedudukan seperti makan dan minum.
- Pendapat yang benar adalah bahwa suntikan yang tidak berhubungan dengan makanan tidak membatalkan puasa.
- Ketentuannya adalah bahwa apa yang masuk melalui mulut dan hidung dan sampai ke rongga tubuh akan membatalkan puasa, baik mengandung nutrisi atau tidak. Adapun apa yang masuk ke rongga tubuh melalui jalan yang tidak biasa seperti urat, otot, dan dubur, atau karena luka dalam di tubuh, maka tidak membatalkan puasa hanya karena masuknya, tetapi hanya membatalkan jika mengandung nutrisi, yaitu yang menggantikan posisi makan dan minum.
- Pendapat yang benar adalah bahwa supositoria dan yang serupa dengannya yang dimasukkan melalui dubur tidak membatalkan puasa karena dubur adalah jalan yang tidak biasa dan supositoria bukan termasuk hal yang memberi nutrisi.
- Pendapat yang benar adalah bahwa memasukkan termometer tidak membatalkan puasa, karena bagian dalam mulut memiliki hukum seperti bagian luar. Tidakkah Anda melihat bahwa kita memasukkan air ke dalam mulut saat berkumur dan itu tidak membahayakan puasa.
- Pendapat yang benar adalah bahwa pengobatan luka dalam (jaifah) dan luka yang menembus otak (ma’mumah), jika dia merasakan rasa obat di rongga tubuhnya, tidak membatalkan puasanya, karena obat sampai ke rongga tubuh melalui jalan yang tidak biasa, dan obat tersebut bukan termasuk nutrisi bagi tubuh.
- Pendapat yang benar adalah bahwa orang sakit jika menunda qadha puasa karena uzur dan meninggal dalam keadaan uzur tersebut masih ada, maka tidak ada kewajiban atasnya. Demikian juga jika dia menunda qadha karena uzur sampai bertemu Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban atasnya kecuali qadha saja, karena tidak ada kewajiban jika ada ketidakmampuan. Segala puji bagi Allah.
- Pendapat yang benar adalah bahwa orang sakit jika sembuh pada siang hari saat dia tidak berpuasa, maka tidak wajib baginya untuk menahan diri (dari hal-hal yang membatalkan puasa) selama sisa harinya, karena dia telah diperbolehkan tidak menghormati Ramadhan dengan alasan yang syar’i, dan dia tidak cenderung kepada dosa.
- Wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika puasa memberatkan mereka.
- Orang tua yang sudah lanjut usia dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya boleh tidak berpuasa dan memberi makan satu orang miskin untuk setiap harinya.
- Pendapat yang benar adalah bahwa obat kumur tidak membatalkan puasa jika tidak ditelan dengan sengaja, tetapi makruh baginya, berdasarkan hadits, “Dan berlebih-lebihanlah dalam istinsyaq (memasukkan air ke hidung) kecuali jika kamu sedang berpuasa.” Para ulama kami berfatwa bolehnya menggunakan inhaler asma selama siang hari puasa, karena inhaler bukan termasuk makan dan minum, dan juga bukan termasuk dalam makna keduanya. Yang lebih hati-hati adalah meninggalkannya sampai berbuka, terutama jika memungkinkan untuk menunda tanpa bahaya, untuk keluar dari perbedaan pendapat.
- Pendapat yang benar adalah bahwa diperbolehkan bagi wanita untuk menggunakan pil pencegah haid untuk menyempurnakan puasa jika tidak ada bahaya.
- Pendapat yang benar adalah bahwa cuci darah (dialisis) membatalkan puasa dengan kedua jenisnya yang dikenal.
- Orang sakit yang berat baginya untuk berpuasa, diperbolehkan dengan kesepakatan ulama untuk tidak berpuasa dan mengqadha pada hari-hari yang lain.
- Pendapat yang benar adalah bahwa mencabut gigi tidak berpengaruh pada puasa, dan bahan bius yang disuntikkan di situ tempatnya adalah gusi, dan bagian dalam mulut memiliki hukum seperti bagian luar. Jika keluar darah darinya, maka jangan ditelan, dan itu biasanya dalam jumlah sedikit yang keluarnya tidak mempengaruhi puasa.
- Pendapat yang benar adalah bahwa celak mata tidak berpengaruh pada puasa meskipun rasanya terasa di tenggorokan. Adapun hadits “Hendaklah orang yang berpuasa menghindarinya”, itu adalah hadits lemah yang tidak bisa dijadikan hujjah.
- Pendapat yang benar adalah bahwa orang yang kehilangan ingatan tidak wajib berpuasa, dan tidak wajib shalat, karena hilangnya dasar pembebanan kewajiban.
- Muntah jika disengaja maka membatalkan puasa, dan jika tanpa pilihan (tidak disengaja) maka tidak apa-apa. Dan tentang itu, hadits telah datang (sebagai dasar).
- Tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat bagi laki-laki untuk mengobati perempuan atau sebaliknya kecuali dalam keadaan darurat yang mendesak. Adapun dalam keadaan ada pilihan lain, maka tidak dan seribu kali tidak.
- Tidak diperbolehkan membuka aurat kecuali karena kebutuhan, dan yang dibuka hanyalah bagian yang diperlukan saja.
- Tidak diperbolehkan bagi perawat wanita untuk membuka wajah mereka di hadapan pria yang bukan mahram. Profesi keperawatan bukanlah alasan yang membenarkan membuka wajah. Yang benar adalah bahwa wajah termasuk aurat dalam hal pandangan.
- Tidak diperbolehkan bagi perawat wanita untuk mengenakan pakaian ketat di depan pria yang bukan mahram, karena itu mendatangkan fitnah, bertentangan dengan rasa malu dan kesopanan, serta memperlihatkan keindahan wanita.
- Tidak diperbolehkan bagi dokter laki-laki untuk berduaan dengan perawat wanita yang bukan mahramnya, karena keumuman dalil yang mengharamkan berduaannya laki-laki dengan perempuan. Tidak boleh mentaati peraturan dalam hal ini karena peraturan tersebut bertentangan dengan syariat, dan ketaatan kepada Allah lebih diutamakan, serta karena hal tersebut mengandung keburukan yang besar.
- Yang seharusnya dilakukan negara-negara Islam adalah membangun rumah sakit khusus untuk laki-laki yang di dalamnya hanya ada laki-laki, dan rumah sakit khusus untuk perempuan yang di dalamnya hanya ada perempuan, untuk menjauhkan dari tempat-tempat fitnah, dan untuk menjaga rasa malu dan kesucian. Negara-negara Islam mampu melakukan itu jika para pemimpinnya menginginkannya. Saya memohon kepada Allah Yang Maha Agung untuk memberikan taufik kepada para pemimpin untuk kebaikan Islam dan kesejahteraan umat Islam.
- Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk bepergian sendirian untuk menyelesaikan studi kedokteran atau lainnya, berdasarkan dalil-dalil umum yang melarang hal tersebut.
- Yang benar adalah jika dokter menyentuh kemaluan laki-laki karena keperluan pengobatan, maka wudhu keduanya tetap sah, karena pembatal wudhu tergantung pada dalil. Begitu juga dokter wanita dengan pasien wanita.
- Diperbolehkan menurut pendapat yang benar bagi dokter untuk menjamak shalat Zhuhur dengan Ashar, atau Maghrib dengan Isya, jika ia sedang menjalankan operasi yang akan memakan waktu kedua shalat tersebut. Berdasarkan keumuman hadits “beliau ingin agar umatnya tidak mengalami kesulitan” dan karena jamak adalah keringanan temporer untuk menghilangkan kesulitan, serta karena menjaga nyawa dan keselamatannya lebih utama daripada menjaga waktu.
- Tidak diperbolehkan menurut pendapat yang benar untuk mendatangkan perawat khusus wanita untuk merawat laki-laki lanjut usia di rumah, karena hal tersebut mengandung keburukan dan fitnah. Dan karena pasti ada sentuhan di antara keduanya, dan ini haram karena dia bukan mahramnya.
- Yang benar adalah obat yang menghilangkan kesadaran merusak kesucian.
- Yang benar adalah orang yang pingsan wajib mengqadha (shalat) jika masa pingsannya pendek menurut kebiasaan. Adapun jika lama, maka tidak wajib, dan lamanya diperkirakan lebih dari tiga hari.
- Yang benar adalah donor darah tidak membatalkan kesucian, karena tidak adanya dalil, dan pembatal wudhu bergantung pada dalil. Juga karena hadits tentang seseorang yang menyelesaikan shalatnya padahal lukanya mengalirkan darah, dan karena ibadah yang ditetapkan dengan dalil tidak bisa dibatalkan kecuali dengan dalil.
- Yang benar adalah donor darah membatalkan puasa, diqiyaskan kepada bekam dan lebih utama.
- Yang kuat adalah pengambilan darah untuk analisis tidak membatalkan puasa jika jumlahnya sedikit menurut kebiasaan.
- Pedoman bagi kita tentang orang yang hadatsnya terus-menerus adalah ia harus mencuci kemaluannya setelah masuk waktu shalat, membalutnya dengan sesuatu, berwudhu untuk setiap waktu shalat, lalu shalat. Keluarnya hadats tidak membahayakannya, seperti wanita yang istihadhah, orang yang mengalami beser (sering buang air kecil), diare, atau angin yang terus-menerus, karena kesulitan telah diangkat dalam syariat dan berdasarkan hadits “berwudhulah untuk setiap shalat”.
- Yang benar adalah bahwa orang sakit tidak wajib melakukan bersuci dari hadats dan najis kecuali yang berada dalam kemampuannya, karena kewajiban syariat bergantung pada kemampuan untuk mengetahui dan melaksanakan, dan karena tidak ada kewajiban ketika tidak mampu dan tidak ada keharaman dalam kondisi darurat, serta berdasarkan hadits “shalatlah dengan berdiri, jika tidak mampu maka dengan duduk, jika tidak mampu maka berbaring”.
- Yang benar adalah bolehnya orang sakit bertayamum dengan satu debu (dipakai berulang kali), karena tidak ada dalil yang melarang penggunaan debu yang sudah digunakan untuk tayamum (lagi). Prinsip dasarnya adalah kebolehan, dan pembuktian ada pada yang melarang, karena larangan adalah hukum syariat, dan hukum syariat memerlukan dalil yang sahih dan jelas untuk menetapkannya.
- Pendapat yang kuat adalah bolehnya ia shalat dengan najis yang menempel padanya jika ia tidak mampu menghilangkannya, atau ada kesulitan besar dalam menghilangkannya, seperti najis yang ada pada alat medis yang terhubung dengannya. Ia boleh shalat dengan kondisi itu, karena telah ditetapkan bahwa kesulitan membawa kemudahan, dan setiap perbuatan yang dalam pelaksanaannya ada kesulitan maka akan disertai dengan kemudahan, dan karena perkara jika sempit menjadi luas, dan karena Allah hanya menginginkan kemudahan bagi kita, bukan kesulitan, dan keringanan, bukan beban.
- Pendapat yang kuat adalah bolehnya menjamak shalat bagi orang sakit jika jamak itu lebih sesuai dengan kondisi kesehatannya, dan ia boleh melakukan yang lebih sesuai baginya, baik jamak ta’khir maupun jamak taqdim.
- Telah dikeluarkan fatwa-fatwa ulama, lembaga, dan majma’ fikih di zaman ini tentang bolehnya memberikan darah untuk pengobatan ketika terbukti ada kebutuhan mendesak, tidak ada alternatif halal yang dapat menggantikan darah, dan transfer dilakukan sesuai dengan kaidah medis yang benar agar pasien tidak terkena penyakit yang lebih buruk dari penyakit yang dideritanya.
- Yang benar adalah bahwa tidak ada pengaruh transplantasi organ terhadap shalat, baik transplantasi dari dirinya sendiri maupun dari orang lain, karena itu adalah organ luar, dan pendapat yang benar adalah kesucian organ yang dipisahkan dari manusia berdasarkan hadits “orang mukmin tidak najis”.
- Yang benar adalah bahwa tetes mulut dan hidung membatalkan puasa karena mereka sampai ke rongga tubuh melalui jalan yang biasa.
- Yang benar adalah bahwa tetes mata dan telinga tidak membatalkan puasa karena mereka masuk ke rongga tubuh melalui jalan yang tidak biasa.
- Tidak diperbolehkan menghadiri seminar dan kuliah yang bercampur (antara laki-laki dan perempuan). Adapun jika perempuan berada di sisi yang tertutup dan laki-laki di sisi lain, maka tidak mengapa, betapapun pentingnya kuliah atau seminar tersebut, harus ada pemisahan antara kedua jenis kelamin.
- Tidak diperbolehkan bagi laki-laki mengajar perempuan dalam bidang kedokteran atau bidang lainnya kecuali dari balik hijab yang sempurna. Demikian juga kami katakan tentang pengajaran perempuan kepada laki-laki.
- Diperbolehkan bagi wanita muslimah berobat pada dokter wanita kafir menurut pendapat yang benar, dan kaidahnya mengatakan “Wanita diobati oleh wanita, baik muslimah maupun kafir”.
- Tidak diperbolehkan bagi laki-laki untuk membantu persalinan wanita kecuali dalam keadaan darurat yang sangat mendesak, disertai dengan tidak adanya wanita yang dapat melakukan persalinan ini.
- Tidak diperbolehkan bagi dokter laki-laki untuk menangani pengobatan wanita dengan suntikan kecuali dalam keadaan darurat.
- Yang benar adalah pendapat para mufassir bahwa janin terbentuk dari air (sperma) laki-laki dan air (ovum) perempuan, berdasarkan hadits “Jika air laki-laki mendominasi maka anak akan laki-laki, dan jika air perempuan mendominasi maka anak akan perempuan.”
- Yang benar adalah bahwa “shulb” dan “tara’ib” yang disebutkan dalam firman Allah “keluar di antara tulang sulbi dan tulang dada” maksudnya adalah tulang sulbi laki-laki dan tulang dada perempuan, ini adalah pendapat mayoritas mufassir.
- Yang benar adalah bahwa kemiripan pada anak ditentukan oleh air mana yang mendahului. Jika air laki-laki mendahului air perempuan, maka kemiripan akan kepada laki-laki, dan jika air perempuan mendahului, maka kemiripan akan kepada perempuan, berdasarkan hadits “dari mana datangnya kemiripan” dan hadits “adapun kemiripan pada anak, jika laki-laki menggauli perempuan dan airnya mendahului, maka kemiripan akan kepada laki-laki, dan jika perempuan mendahului, maka kemiripan akan kepada perempuan” dan hadits “biarkan dia, dan tidaklah kemiripan kecuali dari hal itu, jika airnya mendominasi air laki-laki maka anak akan menyerupai paman dari ibunya, dan jika air laki-laki mendominasi airnya maka anak akan menyerupai paman dari ayahnya.”
- Yang benar adalah bahwa pengaturan keturunan diperbolehkan, yang kami maksud adalah keberlanjutan asal keturunan tetapi dengan cara tertentu.
- Yang benar adalah bahwa pencegahan keturunan secara total diharamkan, yang kami maksud adalah memutus keturunan sepenuhnya.
- Syariat mendorong untuk memperbanyak keturunan.
- Yang benar adalah diperbolehkannya ‘azl (coitus interruptus) terhadap istri merdeka dengan persetujuannya, karena dia memiliki hak atas anak, berdasarkan hadits “Kami melakukan ‘azl ketika Al-Qur’an sedang diturunkan, seandainya itu adalah sesuatu yang dilarang, Al-Qur’an akan melarang kita darinya” dan lain sebagainya.
- Yang benar adalah diperbolehkannya penggunaan pil pencegah kehamilan jika ada tujuan yang benar secara syariat, dan maslahat yang dipertimbangkan, serta tidak ada bahaya dari segi medis, dan setelah izin dari suami.
- Yang benar adalah diperbolehkannya pemasangan IUD (spiral) jika untuk tujuan yang benar, dan maslahat yang dipertimbangkan, serta tidak ada bahaya dari segi kesehatan, dan setelah izin dari suami.
- Tidak diperbolehkan mengangkat rahim melalui operasi kecuali untuk menjaga kehidupan wanita.
- Tidak diperbolehkan pengebirian berdasarkan hadits-hadits yang melarangnya.
- Tidak diperbolehkan mengubah vagina wanita dengan operasi karena itu menyebabkan terputusnya keturunan sepenuhnya dan itu diharamkan, dan apa yang menyebabkan keharaman maka itu haram.
- Yang benar adalah jika kelanjutan kehamilan wanita menimbulkan bahaya yang nyata terhadap kehidupannya menurut laporan tiga dokter terpercaya, maka diperbolehkan baginya untuk memutus keturunan demi maslahat menyelamatkan dirinya.
- Yang benar adalah bahwa air mani itu suci, berdasarkan hadits Aisyah “Sungguh aku telah menggosoknya dari pakaian Nabi ﷺ dengan gosokan, kemudian beliau shalat dengan pakaian itu.” Seandainya air mani itu najis, tentu tidak cukup hanya dengan menggosok dan menggaruknya. Dan karena air mani adalah asal penciptaan anak Adam yang dimuliakan, dan konsekuensi dari kemuliaan mereka adalah kesucian asal mereka yang darinya mereka diciptakan.
- Yang benar adalah bahwa segumpal darah (‘alaqah) itu suci, karena berasal dari sesuatu yang suci, dan karena itu hanyalah darah, dan darah itu suci menurut pendapat yang benar, kecuali darah haid dan darah yang mengalir.
- Yang benar adalah bahwa segumpal daging (mudhghah) itu suci, karena prinsip dasar pada segala sesuatu adalah suci kecuali ada dalil yang menunjukkan sebaliknya, dan karena itu hanyalah sepotong daging yang terbentuk dari sesuatu yang suci, dan karena segumpal daging ini akan menjadi manusia pada akhirnya dan manusia itu suci, sehingga tidak masuk akal jika segumpal daging itu najis.
- Yang benar adalah bahwa hakikat ruh tidak diketahui secara detail kecuali oleh Allah Ta’ala yang menciptakannya. Allah berfirman: “Dan mereka bertanya kepadamu tentang ruh. Katakanlah: ‘Ruh itu termasuk urusan Tuhanku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit’.”
- Yang benar adalah bahwa ruh itu adalah sesuatu yang dapat dilihat, berdasarkan hadits “Sesungguhnya ruh ketika diambil, pandangan mengikutinya.”
- Yang benar adalah bahwa ruh itu bersatu dengan jiwa (nafs) dalam beberapa maknanya dan berbeda dalam beberapa yang lain. Nafs bisa digunakan untuk menyebut ruh, tetapi umumnya disebut nafs ketika masih terhubung dengan tubuh. Adapun jika diambil secara terpisah, maka penyebutan ruh lebih umum untuknya.
- Yang benar adalah bahwa jika yang dimaksud dengan kematian ruh adalah berpisahnya ruh dari tubuh, maka ruh mati dalam pengertian ini. Namun jika yang dimaksud dengan kematian ruh adalah kemusnahan dan ketiadaannya seolah-olah tidak pernah ada, maka ini salah, karena dalil-dalil menunjukkan bahwa setelah berpisah dari tubuh, ruh akan diberi kenikmatan atau disiksa.
- Para ulama sepakat bahwa minimal masa kehamilan adalah enam bulan.
- Adapun maksimal masa kehamilan, maka yang paling tepat menurut saya adalah merujuk kepada para spesialis untuk mengetahui hal itu, karena tidak ada dalil yang menetapkan batas maksimalnya, tetapi pada umumnya adalah sembilan bulan.
- Pendapat yang benar adalah bahwa wanita hamil bisa mengalami haid karena bukti-bukti yang telah kami jelaskan dalam “Hidayatul Muhtar lil Mazhab al-Mukhtar”.
- Pendapat yang benar adalah bahwa darah yang dilihat oleh wanita hamil satu atau dua hari sebelum melahirkan bukanlah darah nifas tetapi darah istihadhah yaitu darah penyakit, kecuali jika bertepatan dengan hari-hari haidnya selama kehamilan dengan sifat-sifat darah haid maka itu adalah haid.
- Pendapat yang benar adalah bahwa wanita yang mengalami istihadhah memiliki hukum seperti wanita yang suci.
- Pendapat yang benar adalah dibolehkannya suami untuk berhubungan intim dengannya (ketika mengalami istihadhah) tanpa makruh.
- Dan masa iddah wanita hamil tidak berakhir kecuali dengan melahirkan janin yang sudah jelas bentuk dan gambarannya.
- Jika wanita mengeluarkan segumpal daging yang tidak ada bentuk pada daging tersebut, maka darah yang dilihatnya adalah darah penyakit, sedangkan jika dia mengeluarkannya dan sudah tampak bentuk manusia padanya, maka darah yang dilihatnya adalah darah nifas.
- Pendapat yang benar adalah boleh menyayat perut wanita hamil yang meninggal untuk mengeluarkan janinnya jika diharapkan kehidupannya.
- Dan tidak dilaksanakan hukuman had, qisas, atau cambuk pada wanita hamil sampai dia melahirkan kandungannya, karena janin adalah jiwa yang dihormati, dan telah ditetapkan bahwa di antara syarat pelaksanaan had dan qisas adalah jaminan tidak adanya ketidakadilan dan pelanggaran.
- Pendapat yang benar adalah bahwa janin yang keguguran jika telah mencapai empat bulan, dimandikan dan dishalatkan.
- Tidak ada perbedaan pendapat di antara umat Islam bahwa dianjurkan pengobatan penyakit kemandulan, seperti penyakit-penyakit lainnya.
- Ketahuilah, semoga Allah merahmatimu, bahwa kami telah merenungkan kaidah yang mencakup cabang-cabang operasi pembuahan, dan kami menemukan bahwa kaidahnya mengatakan (setiap pembuahan antara suami istri yang melibatkan pihak ketiga adalah haram). Kaidah ini kami simpulkan melalui penelitian, dan berdasarkan itu ada beberapa bentuk:
Di antaranya: Jika pembuahan dilakukan antara sperma yang diambil dari suami dan sel telur yang diambil dari wanita yang bukan istrinya, kemudian sel telur ditanam di rahim istri, maka ini haram, karena adanya pihak ketiga, dan karena mencampur keturunan, dan telah ditetapkan dalam syariat bahwa di antara tujuannya adalah menjaga keturunan.
Di antaranya: Jika pembuahan eksternal dilakukan antara bibit suami istri kemudian embrio ditanam di rahim wanita lain, baik secara sukarela atau dengan upah, maka keadaan ini juga haram, karena adanya pihak ketiga dalam operasi.
Di antaranya: Jika pembuahan dilakukan antara bibit laki-laki asing dan sel telur wanita asing kemudian embrio ini ditanam di rahim istri, maka operasi ini lebih besar keharamannya karena adanya dua pihak bukan satu pihak.
Di antaranya: Jika pembuahan dilakukan antara bibit suami dan sel telur istrinya, kemudian embrio ini ditanam di rahim istri lainnya, maka operasi ini juga haram karena adanya pihak ketiga.
Di antaranya: Jika bibit suami dan sel telur istri diambil, dan dibuahi secara eksternal, kemudian embrio ini ditanam di rahim wanita yang sama pemilik sel telur, maka dalam masalah ini ada perbedaan pendapat, dan yang paling benar adalah boleh, karena tidak ada pihak ketiga, dan hukum berputar bersama alasannya baik ada atau tidak, tetapi dengan keharusan mengambil semua tindakan pencegahan medis untuk melindungi sel telur ini dari masuknya sesuatu yang asing padanya, dan dengan adanya kebutuhan untuk operasi ini.
Di antaranya: Jika bibit suami disuntikkan di tempat yang sesuai dari vagina wanita – yaitu istrinya – atau rahimnya, maka dalam hal ini ada perbedaan pendapat dan yang paling benar adalah boleh, karena tidak adanya alasan pengharaman, dan dengan ini kamu mengetahui bahwa kumpulan dari semua itu adalah bahwa operasi pembuahan diharamkan jika ada pihak ketiga.
- Kebenaran menurut ulama Islam adalah keharaman mendirikan bank sperma, bahkan ini termasuk hal yang sangat diharamkan dan sangat dilarang. Tidak boleh bagi siapapun, siapapun dia, untuk mengizinkannya di negeri-negeri Islam, karena di dalamnya terdapat kerusakan dan bahaya yang tak terhitung dan tak terbatas seperti percampuran keturunan, hilangnya nasab, dan masuknya satu sama lain, dan karena adanya alasan yang menyebabkan haramnya zina.
- Pendapat yang benar yang tidak boleh diucapkan selainnya adalah haramnya membuahi istri dengan sperma suaminya setelah kematiannya secara pasti, karena terputusnya hubungan pernikahan di antara keduanya kecuali dalam hal-hal yang dikecualikan oleh dalil, seperti saling mewarisi, bolehnya memandikan, dan menjalani iddah kematian. Dan karena pendapat yang membolehkan akan menyebabkan pendirian bank sperma, karena sperma ini tidak akan hidup dalam tubuh laki-laki yang sudah meninggal, kecuali jika diambil darinya dan disimpan di tempat khusus, dan telah diketahui bahwa apa yang mengarah kepada yang dilarang maka itu dilarang.
- Umat Islam sepakat tentang haramnya menyewa rahim.
- Pendapat yang kuat bahwa masalah transplantasi organ reproduksi memiliki rincian: jika termasuk organ yang berperan dalam transfer sifat-sifat genetik, maka transplantasinya diharamkan, seperti testis dan ovarium karena keduanya terus membawa dan mengeluarkan kode genetik dari donor bahkan setelah ditransplantasikan ke penerima baru. Sebab keharamannya adalah percampuran nasab. Adapun jika organ tersebut tidak terkait dengan transfer sifat genetik maka diperbolehkan selama bukan aurat yang berat, dan harus ada kebutuhan darurat, dan operasi transplantasi harus sesuai dengan pedoman medis yang diakui dan standar syariah yang ditetapkan.
- Tidak boleh menurut pendapat yang benar untuk membekukan embrio, untuk menutup jalan percampuran nasab, dan berdasarkan keumuman hadits: “Barangsiapa menjauhi hal-hal yang syubhat, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya” dan sabdanya: “Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.”
- Prinsip yang ditetapkan oleh ulama Islam adalah tidak boleh melakukan tindakan terhadap janin dengan pengguguran atau serangan meskipun sebelum peniupan ruh padanya, selama keberadaannya dalam perut ibu tidak membahayakan hidupnya.
- Sama sekali tidak diperbolehkan melakukan aborsi untuk menggunakan janin untuk transplantasi organnya ke manusia lain, tetapi aborsi terbatas pada aborsi alami yang tidak disengaja dan aborsi karena alasan syar’i. Dan tidak boleh beralih ke operasi bedah untuk mengeluarkan janin kecuali jika hal itu ditentukan untuk menyelamatkan hidup ibu.
- Ketahuilah bahwa sumbangan darah dari laki-laki kepada perempuan tidak ada hubungannya dengan larangan pernikahan (mahram) sebagaimana yang diyakini oleh sebagian orang awam.
- Ketahuilah bahwa wajib mengkarantina pasien AIDS dari bergaul dengan orang sehat, untuk membatasi penyebaran bahaya mematikan mereka, dan karena kemaslahatan umum didahulukan atas kemaslahatan khusus, dan karena jika bertentangan dua bahaya maka diperhatikan yang paling berat dengan melakukan yang lebih ringan, dan karena tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain.
- Ketahuilah bahwa tidak boleh bagi pasien AIDS untuk menikahi wanita yang sehat dari penyakit ini, karena dia akan menyebabkan bahaya padanya, dan tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain, dan karena ini bertentangan dengan persaudaraan agama, karena agama adalah nasihat, dan karena salah satu tujuan syariat adalah menjaga jiwa, dan pernikahannya dengannya adalah kebinasaan, dan karena jika dia ditawarkan untuk menikah dengan wanita yang terinfeksi penyakit ini dia tidak akan menerimanya, begitu juga dia (wanita tersebut), dan dalam hadits “Tidak beriman salah seorang dari kalian hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri.”
- Tidak boleh bagi wali untuk memungkinkan perwaliannya menikah dengan laki-laki yang terinfeksi penyakit ini, karena perwaliannya atasnya terikat dengan kemaslahatan, dan bukan untuk kemaslahatannya menikah dengan laki-laki seperti itu.
- Ketahuilah bahwa wajib memisahkan antara suami istri secara syar’i jika salah satu dari keduanya terinfeksi penyakit ini setelah pernikahan dan dikhawatirkan dari hubungan mereka dengan hubungan intim.
- Ketahuilah bahwa tidak boleh bagi ibu yang terinfeksi penyakit ini untuk menyusui anaknya yang sehat, atau menyusui anak lain agar tidak terinfeksi, dan semua itu masuk di bawah kaidah kewajiban menjaga jiwa.
- Ketahuilah bahwa siapa yang diketahui berusaha menyebarkan penyakit ini di antara orang-orang sehat, maka wajib memberikan hukuman yang berat yang mencegahnya dan orang-orang sepertinya dari berusaha berbuat kerusakan di bumi, dan jika kejahatannya tidak tertolak dari masyarakat kecuali dengan membunuhnya maka dia dibunuh sebagai hukuman ta’zir.
- Pendapat yang benar adalah sahnya taubat pemilik penyakit yang umumnya mematikan jika mereka belum mencapai tahap sekarat kematian dan terpenuhi syarat-syarat taubat lainnya karena keumuman dalil-dalil.
- Pendapat yang benar adalah tidak boleh memungkinkan orang yang dipotong anggota tubuhnya dalam hukuman had atau qisas untuk mengembalikannya, dan harus diambil tindakan pencegahan dari pengembaliannya agar terwujud tujuan dari pensyariatan hukuman had.
- Diharamkan secara mutlak bagi wanita menyambung rambutnya dengan rambut lain karena telah tetap adanya laknat terhadap wanita yang menyambung rambut.
- Tidak boleh mencabut alis karena telah tetap larangan tentang hal itu.
- Tidak diperbolehkan semua operasi tato karena telah tetap larangan tentang hal itu.
- Tidak diperbolehkan operasi merenggangkan gigi untuk keindahan karena telah tetap larangan tentang hal itu.
- Diperbolehkan menurut pendapat yang benar melakukan operasi bagi orang botak untuk menumbuhkan rambutnya karena tidak ada larangan.
- Pendapat yang benar adalah haramnya mengubah uban dengan warna hitam karena telah tetap larangan yang menunjukkan pengharaman.
- Diperbolehkan menurut pendapat yang benar melakukan operasi untuk menghilangkan rambut kumis dan jenggot jika tumbuh pada wanita.
- Diperbolehkan menurut pendapat yang benar melakukan operasi untuk menghilangkan tato yang sengaja diletakkan di kulit.
- Yang paling benar insya Allah Ta’ala adalah haramnya operasi pengelupasan wajah karena di dalamnya terdapat perubahan ciptaan Allah Ta’ala.
- Para ulama sepakat tentang bolehnya pemasangan anggota tubuh logam sebagai pengganti anggota tubuh yang diamputasi, berdasarkan hadits Arfajah bin Sa’d, dan hadits ini terkenal.
- Pendapat yang kuat adalah bolehnya mengikat gigi yang bergerak dengan emas dalam keadaan tidak ada logam lain yang bisa menggantikannya – maksudku untuk laki-laki.
- Pendapat yang benar adalah bolehnya melakukan operasi untuk mengangkat anggota tubuh tambahan dari bentuk asli seperti jari keenam, atau gigi tambahan, dan sejenisnya karena termasuk menghilangkan cacat terutama jika keberadaannya menyebabkan bahaya psikologis bagi pemiliknya, dan pemotongannya tidak menyebabkan bahaya yang lebih besar.
- Pendapat yang benar adalah bolehnya melakukan operasi untuk memisahkan jari-jari yang menyatu, karena tidak ada larangan, dan ini termasuk pengobatan, dan hukum asalnya adalah boleh kecuali ada dalil yang melarang.
- Pendapat yang benar adalah bolehnya melakukan operasi bedah untuk menghilangkan cacat yang terjadi karena kecelakaan mobil atau kebakaran, atau jatuh atau sejenisnya.
- Pendapat yang benar adalah bolehnya melubangi telinga gadis untuk memasang anting karena tidak ada larangan, dan ini termasuk perhiasan, dan hukum asal perhiasan adalah boleh, dan rasa sakit yang dihasilkan dimaafkan dibandingkan dengan manfaat besar yang dihasilkan, dan ini adalah perbuatan wanita salaf tanpa ada yang mengingkari.
- Pendapat yang benar adalah bolehnya melakukan operasi bedah untuk mengangkat sebagian dari payudara yang sangat besar yang keberadaannya menyebabkan bahaya pada wanita dan merusak punggungnya karena beratnya.
- Pendapat yang benar adalah bolehnya mengonsumsi obat-obatan yang mengurangi syahwat untuk berhubungan intim sampai batas waktu tertentu, jika kemaslahatan syar’i menuntut hal itu.
- Diharamkan dengan kesepakatan para ulama operasi yang dilakukan untuk mengubah jenis kelamin dengan pengharaman yang pasti dan mutlak karena termasuk mengubah ciptaan Allah Ta’ala.
- Ketahuilah bahwa tidak diperbolehkan menjual darah, berdasarkan larangan yang telah ditetapkan tentang penjualannya kecuali dalam keadaan darurat, yaitu ketika tidak ada pendonor dan dikhawatirkan jiwa akan binasa, maka dibolehkan karena keadaan darurat, dan telah ditetapkan bahwa keadaan darurat membolehkan hal-hal yang terlarang.
- Ketahuilah bahwa transfusi darah antara orang-orang yang berbeda agama tidak mempengaruhi agama mereka, melainkan masing-masing tetap pada keadaannya semula.
- Yang benar adalah dibolehkannya pembedahan mayat orang kafir namun tidak untuk muslim untuk tujuan pembelajaran kedokteran, karena pada asalnya tidak boleh bertindak terhadap mayat muslim kecuali dalam batasan syariat yang diizinkan, dan pembedahan bukan bagian darinya. Kebutuhan untuk pembedahan dapat dipenuhi dengan mayat orang-orang kafir, maka tidak boleh beralih darinya kepada mayat kaum muslimin karena besarnya kehormatan seorang muslim di sisi Allah baik ketika hidup maupun mati, dan karena dalil-dalil larangan dapat dikhususkan hanya untuk muslim bukan untuk kafir, maka tidak ada dosa dalam penghinaan terhadapnya karena kekafirannya.
- Adapun kloning pada manusia, itu adalah haram secara pasti dan tegas, dan tidak seharusnya ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.
- Yang benar adalah diperbolehkannya mengambil sampel dari mayat karena kebutuhan darurat untuk mengungkap penyebab kematian, jika tidak mungkin mengungkapnya dengan cara lain selain pengambilan ini.
- Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berfatwa bahwa tidak diperbolehkan mentransplantasi organ dari orang yang dihukumi mati berdasarkan hadits “Mematahkan tulang mayat seperti mematahkannya ketika hidup” dan berdasarkan dalil-dalil yang melarang mutilasi hanya untuk kemaslahatan orang yang hidup, dan karena hal itu merupakan bentuk permainan terhadap organ mayat dan penghinaan terhadapnya.
- Beliau berfatwa bahwa jika seseorang berwasiat untuk mendonorkan organ-organnya, maka wasiatnya batal secara syariat dan tidak boleh dilaksanakan.
- Tidak diperbolehkan seseorang menjual sebagian organnya untuk melunasi hutang-hutangnya.
- Ihram wanita nifas dan haid adalah sah berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha: “Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji” dan hadits: “Asma binti Umais melahirkan, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: Tutuplah dengan kain dan berihramlah.”
- Yang benar adalah bahwa penyakit dapat menjadi sebab ihshar (terhalang melanjutkan ibadah haji/umrah) sebagaimana musuh.
- Yang benar adalah diperbolehkannya tawaf dengan berkendaraan bagi orang sakit yang merasa berat untuk tawaf dengan berjalan kaki.
- Yang benar adalah bahwa orang botak yang tidak memiliki rambut gugur kewajiban mencukur atau memendekkan rambut karena tidak adanya tempat yang menjadi objek kewajiban, dan dia tidak wajib menggerakkan pisau cukur di atas kepalanya karena itu sia-sia, dan karena sarana-sarana murni gugur dengan gugurnya tujuan darinya.
- Yang benar adalah bahwa orang yang terpaksa atau membutuhkan untuk menutup kepalanya saat ihram atau mencukur rambutnya diperbolehkan dan harus membayar fidyah, berdasarkan hadits Ka’ab bin ‘Ujrah.
- Diperbolehkan haji untuk orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya berdasarkan hadits: “Sesungguhnya kewajiban Allah atas hamba-hamba-Nya telah menjumpai ayahku yang sudah sangat tua dan tidak bisa duduk tegak di atas kendaraan, apakah aku boleh berhaji untuknya?” Beliau menjawab: “Ya”, dan itu terjadi pada haji Wada’.
- Yang benar adalah diperbolehkannya membuat syarat dalam ihram bagi yang takut ada halangan berupa penyakit atau musuh.
- Jika terjadi halangan padanya setelah membuat syarat, maka pendapat yang benar adalah dia boleh bertahallul dari ihramnya tanpa harus membayar apa-apa.
- Seseorang yang terhalang karena sakit atau musuh, jika sebelumnya tidak membuat syarat, maka dia bertahallul setelah menyembelih hewan kurban dan mencukur atau memendekkan rambutnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika kamu terhalang (untuk menyelesaikan ibadah haji atau umrah), maka (sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat.”
- Diperbolehkan bagi orang yang berihram memakai perban pada kakinya, yaitu menempatkan pengikat yang menekan bagian yang sakit karena tidak ada yang melarangnya, dan larangan-larangan ihram bersifat tauqifi (berdasarkan nash).
- Pendapat yang benar adalah bahwa orang sakit yang tidak mampu melempar jumrah sendiri, boleh mewakilkan kepada seseorang yang berhaji yang telah melempar untuk dirinya sendiri terlebih dahulu.
- Wanita hamil yang takut masuk ke dalam kerumunan boleh mewakilkan orang lain untuk melempar jumrah untuknya.
- Diperbolehkan bagi orang-orang sakit dan lemah untuk berangkat di malam hari—yaitu setelah tengah malam—untuk melempar Jumrah Aqabah, karena adanya sunnah yang menetapkan hal tersebut, dan berdasarkan kaidah menghilangkan kesulitan.
- Pendapat yang benar adalah bahwa wukuf di Arafah bagi orang yang tidak sadarkan diri tetap sah.
- Tawaf Wada’ (perpisahan) gugur kewajibannya bagi wanita haid dan nifas, berdasarkan hadits Ibnu Abbas.
- Pendapat yang benar adalah diperbolehkannya melakukan haji secara lengkap untuk orang yang lumpuh atau cacat, karena itu adalah penyakit yang tidak diharapkan kesembuhannya.
- Pendapat yang benar adalah keluarnya darah saat tawaf tidak mempengaruhi keabsahan tawaf.
- Diperbolehkan bagi orang yang berihram untuk berobat dengan suntikan dan lainnya, dan tidak ada kewajiban apa-apa atasnya.
- Pendapat yang benar adalah bahwa dokter yang tidak bermalam di Mina pada malam-malam Tasyriq karena merawat pasien, tidak ada kewajiban apa-apa atasnya, berdasarkan hadits tentang keringanan bagi Abbas untuk bermalam di Mekah karena tugasnya memberi minum, dan hadits tentang keringanan bagi para penggembala hewan untuk bermalam di luar Mina. Jika hal itu diperbolehkan untuk kepentingan pemberian minuman dan perawatan hewan ternak dalam hal pemberian makanan dan pengurusannya, maka lebih-lebih diperbolehkan bagi dokter untuk merawat kondisi pasien dari kalangan manusia. Dan telah ditetapkan bahwa qiyas aulawy (analogi prioritas) adalah hujjah.
- Pendapat yang benar adalah bahwa jika dokter perlu mengenakan pakaiannya (saat ihram) untuk merawat dan menyelamatkan jiwa, diperbolehkan tetapi dia harus membayar fidyah.
- Pendapat yang benar adalah bahwa orang yang meninggal sebelum menyelesaikan manasik haji, gugur kewajiban yang tersisa darinya dan tidak wajib bagi orang lain untuk menyelesaikan manasik atas namanya, berdasarkan hadits tentang orang yang terjatuh dari untanya di Arafah lalu meninggal, yaitu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan siapapun untuk melakukan sesuatu untuknya, tetapi beliau berkata, “Sesungguhnya dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah.” Dan telah ditetapkan bahwa menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan tidak diperbolehkan.
- Yang benar adalah bahwa seseorang yang kehilangan ingatannya secara total tidak wajib melaksanakan haji, baik oleh dirinya sendiri maupun melalui orang lain, karena hilangnya dasar kewajiban, dan telah ditetapkan bahwa hukum berkaitan dengan ada atau tidaknya alasan (illat) hukum tersebut.
- Yang benar adalah bahwa orang sakit yang kesulitan untuk melakukan kesinambungan antar putaran tawaf atau sa’i, dia boleh mengambil jeda istirahat sesuai kebutuhan untuk memulihkan kekuatannya, karena syariat datang untuk menghilangkan kesulitan, dan setiap amalan yang dalam pelaksanaannya mengalami kesulitan maka disertai dengan kemudahan, dan jika suatu perkara sempit maka akan menjadi lapang.
- Jual beli yang dilakukan orang sakit adalah sah selama akalnya masih berfungsi.
- Wasiat orang sakit adalah sah dan berlaku.
- Yang benar adalah bahwa orang yang mengalami penyakit pada akalnya karena pukulan atau sejenisnya, jika khawatir ditipu oleh penjual, maka ia boleh mengatakan “tidak ada penipuan”, artinya tidak ada tipu daya dan kecurangan, dan ia memiliki hak pilih (khiyar) selama tiga hari, berdasarkan hadits Hibban bin Munqidz.
- Yang benar adalah bahwa penyakit yang diderita budak yang menghalanginya dari bekerja atau mengurangi kesempurnaannya adalah bentuk cacat yang memungkinkan barang dikembalikan, dan tetap ada hak pilih karena cacat.
- Yang benar adalah bahwa talak yang dijatuhkan oleh orang sakit dalam penyakit yang dikhawatirkan menyebabkan kematiannya, dan yang dimaksudkan untuk merugikan istrinya agar tidak mewarisi bersama anak-anaknya, maka talak tersebut tidak jatuh, sebagai balasan yang berlawanan dengan tujuannya.
- Yang benar adalah bahwa asuransi kesehatan komersial yang didasarkan pada prinsip tukar-menukar (mu’awadhah) adalah haram dalam semua bentuknya, karena termasuk judi dan perjudian, dan telah ditetapkan bahwa setiap transaksi yang didasarkan pada spekulasi adalah judi.
- Adapun asuransi yang bersifat tolong-menolong (ta’awuni) maka hukumnya boleh dan sah, dan inilah yang seharusnya dilakukan.
- Tidak boleh memberikan kartu asuransi kepada orang lain yang tidak terdaftar untuk berobat dengannya karena mengandung penipuan, pemalsuan, dan kebohongan, dan ini tidak diperbolehkan.
- Yang benar adalah tidak boleh menimbun obat dari orang yang membutuhkannya untuk menaikkan harganya dengan memanfaatkan kebutuhan orang sakit, berdasarkan hadits “Barangsiapa menimbun maka dia telah berbuat salah”, dan pemimpin harus mewajibkan penimbun ini untuk menjual obat dengan harga pasar yang wajar, dan telah ditetapkan bahwa tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan.
- Tidak diperbolehkan bagi dokter atau apoteker untuk berpihak kepada perusahaan obat tertentu dengan hanya meresepkan obat yang diproduksi oleh perusahaan tersebut karena imbalan yang diterimanya atau hadiah yang biasa didapatkannya atau hal semacamnya, karena ini merugikan pasien terutama jika terdapat obat serupa dalam komposisi dan efek dengan harga yang lebih murah, dan apa yang diterimanya dari mereka adalah suap yang pelakunya terlaknat.
- Keberadaan televisi di kamar pasien tidak mengapa selama tidak merugikan siapapun, atau tidak menayangkan hal-hal yang haram. Dan saya menyarankan klinik, rumah sakit, dan pusat kesehatan untuk memasukkan saluran Al-Majd dengan semua kanalnya, karena mengandung manfaat umum yang besar.
- Yang benar adalah bahwa isyarat orang bisu memiliki kedudukan seperti ucapan dalam transaksi. Dan kebenaran yang ditunjukkan oleh dalil-dalil syar’i adalah kesucian anggota tubuh yang terpisah dari manusia.
- Pendapat yang lebih kuat adalah haramnya transplantasi rambut buatan (sintetis), karena mengandung makna menyambung yang dilarang secara syar’i, dan karena adanya bahaya yang nyata, tetapi jika bahaya ini dapat dihindari dan orang yang membutuhkannya adalah botak, mungkin dapat dikatakan boleh karena termasuk menghilangkan cacat dan bukan sekadar menambah keindahan.
- Yang lebih mendekati kebenaran adalah diperbolehkannya transplantasi rambut jenggot jika jenggotnya rontok karena penyakit atau kecelakaan, karena ini termasuk menyembunyikan cacat. Adapun jika jenggotnya dalam keadaan normal dan tidak ada cacat, maka tidak boleh melakukan perawatan hanya untuk mempertebalnya, karena ini adalah sesuatu yang berlebihan hanya untuk keindahan.
- Yang lebih mendekati kebenaran adalah tidak diperbolehkannya transplantasi rambut kumis atau mempertebalnya, karena tidak ada kebutuhan untuk itu, bahkan yang disyariatkan adalah mencukurnya dan memendekkannya, bukan membiarkannya panjang.
- Yang lebih mendekati kebenaran adalah diperbolehkannya transplantasi rambut alis dan bulu mata jika bertujuan untuk menghilangkan cacat akibat kecelakaan, penyakit, kebakaran, atau sejenisnya. Tetapi jika hanya untuk menambah keindahan, maka tidak diperbolehkan.
- Tato yang diharamkan adalah tato yang dibuat untuk keindahan, adapun tato yang dibuat karena kebutuhan untuk menghilangkan cacat akibat kecelakaan atau kebakaran dan sejenisnya, maka mungkin diperbolehkan. Bukti dari hal ini adalah bahwa hadits-hadits yang melarangnya termasuk dalam kategori mutlaq yang dibatasi. Dalam Musnad Imam Ahmad dan lainnya dari hadits Ibnu Mas’ud bahwa ia mendengar Nabi ﷺ “melarang wanita yang mencabut alis (namishoh), wanita yang merenggangkan gigi (wasyiroh), wanita yang menyambung rambut (washilah), dan wanita yang membuat tato (wasyimah) kecuali karena penyakit.” Hadits ini dinilai hasan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dan dinilai shahih oleh Al-Albani, sanadnya kuat dan dapat dijadikan hujjah. Abu Dawud meriwayatkan dari Ibnu Abbas secara mauquf (berhenti pada sahabat), “Dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambungkan rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang meminta dicabutkan alisnya, wanita yang membuat tato dan yang meminta dibuatkan tato tanpa adanya penyakit.” Riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa tato yang dibuat untuk kebutuhan pengobatan tidak mengapa, insya Allah. Telah ditetapkan dalam ilmu ushul fiqh bahwa dalil yang mutlaq dibawa kepada yang muqayyad jika keduanya sepakat dalam hukum dan sebab.
- Diperbolehkan menurut pendapat yang benar untuk menghilangkan rambut kemaluan dan ketiak dengan cara yang tidak membuatnya tumbuh kembali, tetapi harus dengan metode pengobatan yang aman dari bahaya dan efek samping.
- Tidak diperbolehkan menghilangkan rambut alis dengan laser, karena termasuk mencabut alis (namsh) yang diharamkan secara syariat.
- Yang benar adalah diperbolehkan menghilangkan rambut tangan, dada, perut, dan kaki dengan laser, karena tidak ada larangan. Telah ditetapkan dalam kaidah bahwa apa yang didiamkan oleh syariat adalah dimaafkan.
- Diperbolehkan menurut pendapat yang benar untuk melakukan operasi untuk memperbaiki dagu jika terjadi cacat karena kecelakaan atau kebakaran dan sejenisnya, yaitu jika itu karena kebutuhan maka diperbolehkan. Adapun jika dagu dalam keadaan normal tanpa cacat, tetapi wanita atau laki-laki meminta untuk mengubahnya menjadi lebih besar atau lebih kecil hanya untuk menambah kecantikan, maka tidak diperbolehkan, karena termasuk mengubah ciptaan Allah ﷻ dan karena mengandung risiko bahaya.
- Hal yang sama kami katakan mengenai operasi kecantikan bibir, jika tujuannya hanya untuk kecantikan dan keindahan, maka tidak diperbolehkan, karena mengubah ciptaan Allah ﷻ dan karena mengandung risiko bahaya dan komplikasi. Adapun jika bibir cacat karena kecelakaan atau kebakaran dan sejenisnya, maka tidak mengapa mempercantiknya karena termasuk menghilangkan cacat.
- Sesungguhnya bagi orang yang wajahnya berkerut karena usia tua, tidak diperbolehkan melakukan operasi kecantikan untuk menghilangkan kerutan tersebut, karena termasuk mengubah ciptaan Allah ﷻ dan karena membahayakan diri dengan risiko dan komplikasi. Adapun jika wajah terkena kerutan yang tidak biasa, yaitu yang disebabkan oleh penyakit atau kendur dan sejenisnya, maka tidak mengapa menghilangkannya karena termasuk pengobatan dan bukan sekadar menambah keindahan.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa jika kedua payudara wanita sangat besar sehingga ukurannya melebihi batas kewajaran dan menyebabkan bahaya fisik pada wanita seperti kerusakan tulang belakang, maka tidak mengapa melakukan operasi bedah kecantikan untuk mengecilkan ukurannya, karena ini termasuk menghilangkan cacat dan bahaya. Adapun jika payudaranya tidak terlalu besar atau kecil yang keluar dari batas kewajaran, dan dia ingin melakukan operasi ini hanya untuk menambah kecantikan, maka tidak diperbolehkan, karena termasuk mengubah ciptaan Allah ﷻ.
- Diperbolehkan menurut pendapat yang benar untuk melakukan operasi pada payudara jika salah satunya jelas lebih kecil atau lebih besar dari yang lain, karena operasi ini termasuk menghilangkan cacat yang ada. Demikian pula jika salah satu payudara wanita dipotong karena kanker, dan yang lainnya memiliki ukuran yang jelas lebih besar, maka diperbolehkan menurut pendapat yang benar untuk melakukan operasi untuk mengecilkan payudara yang lain agar sesuai dengan ukuran yang lainnya, karena ini termasuk menghilangkan cacat yang ada.
- Pendapat yang lebih kuat adalah diperbolehkan menghilangkan bekas luka jika keberadaannya menyebabkan bahaya yang lebih besar. Demikian pula diperbolehkan menurut pendapat yang benar untuk menghilangkannya jika keberadaannya menyebabkan cacat pada tubuh, seperti jika bekas luka sangat besar sehingga menutupi area yang luas dari wajah misalnya, karena dalam hal ini termasuk menghilangkan cacat.
- Pendapat yang lebih kuat adalah diperbolehkan melakukan operasi sedot lemak jika keberadaannya menyebabkan bahaya yang pasti atau sangat mungkin terjadi, dengan syarat operasi ini tidak menyebabkan bahaya yang lebih besar, dan tidak mungkin menghilangkan lemak dengan cara lain. Adapun menghilangkan lemak hanya untuk memperbaiki postur dan penampilannya saja maka hukumnya haram, karena hal itu termasuk membahayakan tubuh dengan komplikasi dan bahaya tanpa tujuan yang benar, dan karena umumnya melibatkan melihat aurat tanpa adanya kebutuhan mendesak.
- Pendapat yang lebih kuat adalah diperbolehkan melakukan operasi pengencangan perut jika termasuk pengobatan seperti kekenduran yang tidak biasa atau karena hernia dan iritasi kulit dan sejenisnya, artinya dibutuhkan karena kebutuhan. Adapun jika hanya untuk memperbaiki penampilan dan membentuk kelurusan tubuh, maka hukumnya haram karena adanya kemungkinan komplikasi dan melihat aurat tanpa alasan syar’i atau kebutuhan mendesak.
- Sesungguhnya tidak diperbolehkan melakukan operasi untuk memanjangkan atau memendekkan postur tubuh hanya untuk keindahan, karena termasuk mengubah ciptaan Allah ﷻ, dan termasuk tindakan merusak tubuh dengan mematahkan tulang tanpa alasan syar’i. Dalam hadits disebutkan, “Mematahkan tulang mayit seperti mematahkannya saat hidup,” dan karena operasi ini mengandung komplikasi berbahaya dan banyak bahaya yang diperkirakan.
- Sesungguhnya tidak diperbolehkan melakukan operasi untuk memperbesar pantat hanya untuk keindahan dan kecantikan, karena termasuk mengubah ciptaan Allah ﷻ dan karena mengandung komplikasi dan bahaya, serta karena melibatkan membuka aurat tanpa keperluan mendesak atau kebutuhan yang mendesak.
- Pada dasarnya operasi luka bakar menurut kami diperbolehkan secara umum jika manfaatnya lebih besar dari kerugiannya, karena termasuk menghilangkan cacat, sehingga termasuk pengobatan. Patokannya menurut kami adalah bahwa segala yang termasuk operasi kecantikan yang bersifat darurat dan perbaikan adalah diperbolehkan, sedangkan yang termasuk operasi kecantikan yang hanya bersifat mempercantik adalah diharamkan. Semua cabang masalah yang telah disebutkan sebelumnya didasarkan pada patokan ini.
- Pada dasarnya penggunaan laser menurut kami diperbolehkan, karena merupakan jenis pengobatan yang telah terbukti bermanfaat untuk banyak penyakit, terutama penyakit kulit, penyakit dalam, dan lainnya. Ini adalah rahmat, petunjuk, dan taufik dari Allah ﷻ. Namun, kebolehan ini bersyarat jika tidak menimbulkan bahaya yang lebih besar dari manfaat yang diharapkan, dan tidak menyebabkan cacat pada tubuh baik sekarang atau nantinya menurut perkiraan kuat dokter yang terpercaya. Ini adalah beberapa kesimpulan tentang masalah medis yang pernah saya catat dulu dan saya tambahkan lagi dengan yang serupa. Semoga Anda mendapatkan manfaat darinya, insya Allah. Dan Allah ﷻ Yang Maha Tinggi dan Maha Mengetahui…
PASAL TENTANG PENDAPAT-PENDAPAT YANG TERKUAT DALAM MASALAH DUNIA JIN
- Para ulama sepakat bahwa jin memang ada, berdasarkan petunjuk Al-Qur’an dan Sunnah tentang keberadaan mereka. Barangsiapa yang mengingkari keberadaan mereka, berarti ia telah mendustakan Al-Qur’an dan hadits-hadits mutawatir, serta mengingkari apa yang diketahui secara pasti dalam agama. Barangsiapa yang demikian keadaannya, maka ia adalah kafir murtad yang diminta bertaubat selama tiga hari; jika ia bertaubat (maka ia diterima), dan jika tidak, ia dihukum mati.
- Para ulama sepakat bahwa Allah ﷻ menciptakan jin untuk beribadah kepada-Nya sebagaimana firman Allah ﷻ, “Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.”
- Ahlus Sunnah – kecuali yang menyimpang – sepakat bahwa jin dapat masuk ke dalam tubuh manusia, jika Allah ﷻ Siapa yang berbeda pendapat dalam hal ini dianggap termasuk golongan ahli bid’ah.
- Para ulama sepakat bahwa jin terkena dasar-dasar kewajiban syariat, namun perbedaan pendapat hanya pada jenis kewajiban tersebut.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa mereka terkena kewajiban yang sama dengan manusia. Apa yang haram bagi manusia juga haram bagi jin kecuali ada dalil yang menyatakan sebaliknya, dan apa yang wajib bagi manusia juga wajib bagi jin kecuali ada dalil pengkhususan. Apa yang dianjurkan, dibenci, atau diperbolehkan bagi manusia demikian pula bagi jin, sama persis kecuali yang dikhususkan oleh dalil syar’i yang shahih dan jelas. Maka hanya yang dikhususkan itu saja yang keluar dari kaidah ini dan selainnya tetap termasuk dalam prinsip tersebut. Pada dasarnya ada kesamaan dalam syariat kecuali ada dalil pengkhususan. Oleh karena itu, setiap hukum syar’i yang berlaku bagi manusia juga berlaku bagi jin kecuali ada dalil pengkhususan. Ini bercabang dari kaidah yang menyatakan (prinsip dasar dalam syariat adalah umum).
- Sesungguhnya jin adalah keturunan Iblis – kita berlindung kepada Allah darinya dan dari jin yang membahayakan. Siapa yang mengatakan selain itu, seolah-olah pendapatnya diambil dari Ahli Kitab atau pemahaman yang ia pahami dari beberapa teks namun tidak tepat dalam hal itu.
- Pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran adalah bahwa Iblis termasuk golongan jin ditinjau dari asal dan materi penciptaannya, dan termasuk golongan malaikat ditinjau dari bentuknya, seperti budak yang dibesarkan di antara orang-orang merdeka hingga memperoleh sifat-sifat mereka sehingga menjadi merdeka dari segi penampilan, berpakaian seperti mereka berpakaian dan berbicara seperti mereka berbicara, dan sebagainya, tetapi ia tetap budak ditinjau dari asal dan hakikatnya. Demikianlah Iblis, ia termasuk jin dalam satu segi dan termasuk malaikat dalam segi lain. Ini adalah pilihan Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah) dan muridnya Allamah Ibnul Qayyim.
- Para ulama sepakat bahwa jin kafir masuk neraka.
- Kebenaran yang layak diterima adalah bahwa jin yang beriman masuk surga dan menikmati kenikmatan di dalamnya sebagaimana manusia sesuai dengan tingkatannya. Inilah yang ditunjukkan oleh keumuman dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Sunnah, bahkan dalam masalah ini ada dalil-dalil khusus yang telah kami sebutkan di tempat lain.
- Sesungguhnya mereka (jin) memiliki tubuh yang nyata yang dapat dilihat jika Allah Ta’ala menghendaki, dan mereka adalah makhluk berakal, bukan sekedar kekuatan jahat seperti yang dikatakan oleh para filsuf bodoh. Pendapat yang rusak ini pada akhirnya mengarah pada pengingkaran keberadaan mereka.
- Sesungguhnya jin yang terlihat di rumah-rumah tidak boleh diganggu kecuali setelah diperingatkan tiga kali. Jika ia pergi, maka segala puji bagi Allah Ta’ala, dan jika tidak, maka boleh membunuhnya karena ia adalah setan yang melampaui batas dan zalim.
- Para ulama Islam telah sepakat bahwa risalah Nabi Muhammad ﷺ bersifat umum untuk dua golongan: manusia dan jin.
- Sesungguhnya jin bukanlah satu jenis, tetapi mereka terbagi menjadi tiga jenis: di antara mereka ada yang terbang di udara, ada yang berbentuk seperti ular dan kalajengking, dan ada yang seperti orang Badui nomaden yang berpindah-pindah. Tentang hal ini terdapat beberapa hadis.
- Kaidah dalam dunia jin adalah berdasarkan pada ketetapan (wahyu), sehingga tidak dapat ditetapkan kecuali dengan dalil, dan tidak dapat ditolak kecuali dengan dalil. Adapun apa yang tidak ada dalil yang menetapkan atau menolaknya, maka tidak ada hak bagi siapapun untuk menetapkan atau menolaknya hanya berdasarkan akalnya, karena akal tidak memiliki peran dalam hal-hal gaib.
- Sesungguhnya jin memiliki kemampuan—dengan izin Allah Ta’ala—untuk mengubah bentuk mereka menjadi bentuk-bentuk lain, dan hal ini ditunjukkan oleh Al-Quran dan Sunnah.
- Kebenaran yang ditunjukkan oleh dalil-dalil adalah bahwa jin makan dan minum, dan tidak perlu memperhatikan pendapat yang berbeda dengan itu, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Sesungguhnya setan makan dan minum dengan tangan kirinya” diriwayatkan oleh Muslim, dan hadis: “Sesungguhnya utusan jin Nusaybin telah datang kepadaku, dan mereka adalah jin yang baik. Mereka meminta bekal kepadaku…” dan hadis: “Sesungguhnya setan menganggap halal makanan yang tidak disebutkan nama Allah atasnya.” Adapun perbedaan pendapat mengenai bagaimana cara mereka makan, maka itu bukan urusan kita, karena tidak ada nash khusus tentang itu, dan bukan termasuk apa yang dibebankan kepada kita, dan membahasnya termasuk pembahasan yang tidak diperlukan.
- Sesungguhnya alasan larangan shalat di tempat berkumpulnya unta adalah karena tempat tersebut banyak didatangi, dihadiri, dan ditempati oleh setan-setan, dan tentang hal ini terdapat beberapa hadis.
- Ketentuan bagi kita dalam hal ini adalah bahwa seorang yang shalat sebaiknya menjauhi tempat-tempat yang dihadiri oleh setan-setan saat melaksanakan shalatnya, karena ia akan lebih jauh dari godaan dan gangguan. Hal ini berdasarkan hadis “Itu adalah tempat di mana setan hadir bersama kami” ketika tertidur hingga melewatkan shalat Fajar, maka Nabi ﷺ tidak melaksanakan shalat di tempat ia tertidur dan memberikan alasan bahwa itu adalah tempat di mana setan hadir bersama mereka. Demikian juga larangan shalat di tempat berkumpulnya unta dan kamar mandi.
- Sesungguhnya di kalangan jin tidak ada rasul, tetapi di antara mereka ada pemberi peringatan. Kerasulan hanya dikhususkan bagi sekelompok dari keturunan Adam, dan mereka adalah keturunannya yang paling mulia, suci, bersih, dan luhur, semoga shalawat dan salam terlimpah kepada mereka.
- Adapun masalah perkawinan antara jin dan manusia, ini bukan urusan kita. Namun menurut pendapat saya, jika kita bayangkan hal itu terjadi, maka itu adalah haram dan tidak diperbolehkan. Hal ini karena prinsip dasar disyariatkannya pernikahan adalah agar masing-masing pasangan menjadi ketenangan bagi yang lain, dan ini tidak mungkin terjadi dengan perbedaan jenis makhluk. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” Ketenangan dan kasih sayang inilah yang menjadi dasar pernikahan. Tambahan lagi, seorang laki-laki memiliki hak kepemimpinan atas perempuan, dan bagaimana kepemimpinan ini dapat terwujud jika perempuan itu dari kalangan jin? Karena ia tidak terlihat selama dalam bentuk aslinya yang diciptakan. Jika kepemimpinan laki-laki jatuh dan terganggu, rumah tangga akan hancur dan sistem keluarga akan rusak. Juga karena kerusakan dari perubahan wujud perempuan dari jin tidak dapat dijamin keamanannya, sebab bisa saja jin wanita lain datang dalam bentuk istrinya, menyerupainya sedang ia tidak melihatnya, lalu ia mengira itu adalah istrinya sehingga menggaulinya, dan terjadilah kerusakan yang tidak terhingga. Secara keseluruhan, kerusakan dari akad pernikahan ini tidak terbatas, dan mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat, dan sarana menuju keharaman adalah haram. Allah Maha Mengetahui.
- Yang benar adalah menetapkan adanya kerasukan jin terhadap manusia.
- Sesungguhnya jin tidak pernah mengetahui hal gaib, bahkan hal gaib tersembunyi dari mereka. Sebagian besar dari mereka berbohong kepada teman-teman mereka dari kalangan manusia.
- Yang benar adalah keharaman menggunakan jin muslim untuk tujuan pengobatan, karena mereka mungkin berbohong, dan mungkin jin lain menyerupai mereka seolah-olah mereka adalah jin muslim padahal bukan, dan mungkin mereka adalah jin kafir tetapi berbohong kepada pembaca (ruqyah) hingga mereka dapat menguasai hatinya terlebih dahulu kemudian menampakkan taring mereka. Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mendatangkan manfaat, dan saya telah menjelaskan masalah ini di tempat lain.
- Sesungguhnya masalah pemanggilan roh adalah kebohongan, kerancuan, dan fitnah, karena roh orang-orang yang telah meninggal tidak dapat dihadirkan oleh makhluk. Roh-roh ini sebenarnya adalah roh-roh setan yang jahat dan fasik. Barangsiapa yang mengklaim dapat menghadirkan roh, maka ia adalah dukun atau pembohong dalam apa yang ia klaim. Ia hanya ingin memeras uang dari orang-orang bodoh yang mempercayainya dan terjebak dalam perangkapnya. Jenis orang seperti ini harus ditegur dengan keras oleh penguasa dan dihukum dengan hukuman yang mencegahnya dan orang-orang sepertinya untuk mengulangi hal tersebut. Jika ia menyesal dan bertobat, maka segala puji bagi Allah, namun jika tidak, maka boleh membunuhnya sebagai hukuman untuk mencegah kejahatannya terhadap masyarakat umum dalam urusan agama dan dunia mereka.
- Apa yang dilakukan oleh sebagian dukun seperti membaca telapak tangan, menulis di pasir, membaca ampas kopi, mempelajari simbol-simbol rumit yang saling terkait, menggumamkan kata-kata aneh yang tidak dimengerti, membuat garis-garis aneh yang saling terkait, memperhatikan bintang-bintang, dan hal-hal serupa yang dilakukan oleh para dukun, sesungguhnya itu hanyalah tipu daya dan kebohongan yang tidak memiliki kebenaran. Pengetahuan yang mereka sampaikan sebenarnya berasal dari bisikan jin kepada mereka, tetapi mereka menyamarkannya kepada orang awam dengan tindakan-tindakan ini agar orang-orang bodoh mengira bahwa informasi ini berasal dari hal-hal tersebut, sehingga kepercayaan orang terhadap mereka semakin bertambah. Mereka berbohong dalam hal itu, karena sebenarnya berita-berita ini datang dari setan-setan. Inilah yang telah kami teliti dalam dunia ini.
PASAL DALAM HAL ANAK TEMUAN (LAQITH)
- Sesungguhnya memungut anak temuan adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah).
- Para ahli fikih sepakat bahwa orang dewasa tidak dapat menjadi anak temuan.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bolehnya memungut anak yang sudah mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk), karena ia secara umum masih kecil yang tidak dapat mengurus kepentingannya sendiri, dan karena ia masih memiliki pemahaman yang lemah.
- Pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran adalah bahwa wajib mempersaksikan pengambilan anak temuan kepada dua orang yang adil, terutama di zaman ini di mana kepercayaan telah melemah dan agama telah menipis, untuk menutup celah perbudakan atasnya atau menasabkannya kepada suatu keturunan dan sebagainya.
- Sesungguhnya yang lebih diutamakan adalah hak orang Islam dalam memungut anak temuan ketika terjadi perbedaan pendapat siapa yang lebih dahulu dibandingkan orang kafir, meskipun pengambilan terjadi di negeri kafir. Hal ini karena Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya, karena orang Muslim akan membesarkannya dalam ajaran Islam dan mengajarkannya syariat agama, dan karena Islam pada dirinya lebih diutamakan daripada kekafiran. Manfaat dalam mengutamakan pendapat ini sangat banyak.
- Menurut pendapat yang benar, orang kaya yang adil diutamakan daripada orang miskin yang adil, orang yang menetap diutamakan daripada musafir, orang dermawan diutamakan daripada orang kikir, orang merdeka diutamakan daripada budak mukatab (budak yang memiliki perjanjian untuk merdeka) dan budak biasa, penduduk kota diutamakan daripada penduduk desa, orang yang dapat melihat diutamakan daripada orang buta, dan orang yang sehat diutamakan daripada orang sakit. Maksud saya adalah pengutamaan ini jika terjadi perselisihan dan keduanya sama dalam hal pengambilan anak temuan.
- Siapa yang lebih dahulu memungut anak temuan dan ia memenuhi syarat-syarat pemeliharaan dan tidak memiliki penghalang, maka ia lebih berhak atasnya. Tidak boleh bagi siapapun untuk mengambilnya darinya kecuali dengan alasan yang dibenarkan secara syariat.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa anak temuan tidak boleh tinggal bersama pemungutnya jika pemungut tersebut bodoh (tidak dapat mengelola harta dengan baik) dan tidak dewasa.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa anak temuan tidak boleh tinggal bersama pemungutnya jika pemungut tersebut adalah seorang budak, kecuali jika tuan budak tersebut mengizinkannya. Dalam hal ini, tuan adalah yang utama dan budak adalah yang mengikuti.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa tidak termasuk syarat pemungut anak temuan harus kaya. Sah bagi orang miskin untuk memungut anak temuan jika ia memenuhi syarat untuk pengasuhan.
- Pendapat yang lebih dekat pada kebenaran adalah bahwa tidak disyaratkan izin hakim untuk memberikan nafkah kepada anak temuan dari hartanya sendiri jika ditemukan harta bersamanya, karena hakim itu adil dan tidak ada kekhawatiran terhadapnya.
- Pendapat yang lebih kuat adalah boleh bepergian dengan anak temuan dari negeri tempat ia dipungut ke negeri lain jika hal itu lebih bermanfaat, setelah berlalu waktu yang menurut dugaan kuat tidak ada seorangpun dari kerabat anak temuan tersebut.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa jika seorang Muslim yang merdeka mengklaim nasab anak temuan, maka anak tersebut dinasabkan kepadanya hanya dengan klaim tersebut.
- Pendapat yang lebih kuat adalah jika seorang wanita merdeka Muslimah mengklaim anak temuan sebagai anaknya, maka anak tersebut dinasabkan kepadanya jika suaminya mengakuinya. Adapun jika suaminya mengingkarinya, maka anak tersebut tidak dinasabkan kepadanya hanya dengan klaim, tetapi harus ada bukti. Pendapat yang lebih kuat adalah cukup dengan kesaksian satu wanita yang terpercaya.
- Pendapat yang lebih kuat adalah jika seorang kafir mengklaim anak temuan, maka anak tersebut dinasabkan kepadanya hanya dalam hal nasab, bukan agama. Ini adalah pendapat mayoritas ulama.
- Jika sekelompok orang mengklaim anak temuan tersebut, maka diutamakan dari mereka yang memiliki bukti. Jika tidak ada bukti, maka yang benar adalah diutamakan orang yang ditetapkan oleh ahli nasab (qaif) berdasarkan hadits Mujazziz Al-Mudlaji.
- Yang benar adalah cukup dengan perkataan satu orang ahli nasab (qaif) yang adil, laki-laki, dan ahli dalam ilmu pengenalan nasab.
- Pendapat yang lebih kuat adalah jika tidak ada bukti, hubungan pernikahan, dan ahli nasab, maka tidak mengapa menetapkan nasab dengan undian.
- Yang telah ditetapkan dalam syariat adalah haramnya pengangkatan anak (tabanni) dalam Islam.
- Yang benar adalah bahwa anak temuan berstatus merdeka, karena kemerdekaan adalah asalnya, dan prinsipnya adalah tetap pada asal sampai ada yang merubahnya.
- Jika anak temuan ditemukan di negeri Islam atau di tempat yang berhubungan dengan muslimin seperti masjid, maka tidak diragukan lagi ia dihukumi sebagai muslim. Adapun jika ditemukan di negeri kafir yang tidak ada muslim di dalamnya atau di tempat yang berhubungan dengan orang kafir seperti gereja dan kuil, maka tidak diragukan lagi ia dihukumi sebagai kafir.
- Yang benar adalah bahwa anak temuan adalah orang asing (bukan mahram) bagi anak-anak perempuan pemungutnya dan mahram-mahramnya dari kalangan wanita, kecuali jika terjadi persusuan yang menyebabkan mahram. Jika tidak, maka ia tetap orang asing, dan sekedar memungutnya tidak menyebabkan hubungan mahram.
- Yang benar adalah tidak ada saling mewarisi antara anak temuan dan pemungutnya, karena tidak ada sebab dari sebab-sebab warisan di antara keduanya, yaitu pernikahan, nasab, dan perwalian.
- Para ahli fikih sepakat bahwa harta yang terhubung dengan anak temuan adalah miliknya.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa harta yang terpisah darinya juga miliknya.
- Adapun harta yang menurut kebiasaan jauh darinya, maka tidak dihukumi sebagai miliknya kecuali dengan bukti atau indikasi.
- Pendapat yang lebih kuat adalah harta yang terpendam di bawah anak temuan adalah miliknya jika ditemukan bersamanya sesuatu yang menunjukkan bahwa itu miliknya, seperti tulisan dan sebagainya.
- Para ahli fikih sepakat bahwa nafkah untuk anak temuan diambil dari hartanya jika ia memiliki harta. Jika ia tidak memiliki harta, maka nafkahnya diambil dari baitul mal (kas negara) kaum muslimin, karena baitul mal kaum muslimin nantinya akan mendapatkan warisan anak temuan tersebut jika ia meninggal, dan telah ditetapkan bahwa kewajiban beriringan dengan hak. Juga karena baitul mal kaum muslimin dibuat untuk memenuhi kebutuhan mereka dan menghilangkan kesulitan mereka. Allah Tuhan kita lebih Mengetahui dan lebih Tinggi.
BAB TENTANG PENDAPAT-PENDAPAT TERKUAT DALAM BERBAGAI MASALAH FIKIH
- Pendapat terkuat menyatakan bahwa jika orang kafir masuk Islam di siang hari puasa dan menahan diri (tidak makan dan minum) hingga matahari terbenam, maka itu sudah cukup dan puasanya sah, dan dia tidak wajib mengqadha puasa tersebut. Adapun jika dia tidak menahan diri padahal dia tahu hukumnya, maka wajib baginya mengqadha hari tersebut yang dia tidak berpuasa setelah dia menjadi orang yang memenuhi syarat kewajiban.
- Kebenaran yang telah disepakati oleh para salaf adalah bahwa tidak diakui penggunaan perhitungan (hisab) dalam menentukan masuknya Ramadhan atau keluarnya, tetapi mengandalkannya termasuk bid’ah dan hal-hal baru yang Allah Ta’ala tidak menurunkan kekuasaan padanya.
- Pendapat terkuat menyatakan bahwa menelan dahak tidak membatalkan puasa, tetapi wajib baginya untuk meludahkannya sebisa mungkin, terutama jika telah turun ke tenggorokannya.
- Kebenaran (pendapat yang benar) adalah sucinya bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir.
- Kebenaran (pendapat yang benar) adalah bahwa air tidak menjadi rusak (najis) karena jatuhnya hewan yang tidak memiliki darah mengalir ke dalamnya, meskipun hewan tersebut mati di dalamnya.
- Pendapat terkuat menyatakan bahwa air kencing serangga dan kotoran serangga adalah najis, sesuai kaidah “hewan yang dagingnya tidak dimakan, maka air kencing dan kotorannya najis.”
- Pendapat terkuat menyatakan bahwa sisa minuman serangga adalah suci.
- Para ulama sepakat tentang bolehnya membunuh ular dan kalajengking dalam shalat, berdasarkan hadits “bunuhlah dua yang hitam dalam shalat”, dan shalat tidak batal karenanya meskipun banyak gerakan di dalamnya.
- Kebenaran (pendapat yang benar) adalah bolehnya memakan belalang tanpa penyembelihan karena bangkainya halal.
- Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama bahwa orang yang berihram boleh membunuh lima hewan fasik di tanah haram, yaitu gagak, ular, burung elang, tikus, dan anjing galak.
- Kebenaran (pendapat yang benar) adalah bahwa hewan-hewan laut itu suci kecuali ada dalil yang menyatakan sebaliknya, dan halal dimakan tanpa penyembelihan, karena “laut itu suci airnya dan halal bangkainya.”
- Pendapat terkuat menurut saya, wallahu a’lam, adalah bahwa tidak ada denda bagi orang yang berihram yang membunuh serangga, karena serangga bukan termasuk buruan, dan tidak ada dalil tentang wajibnya denda dalam membunuhnya.
- Pendapat terkuat menyatakan bahwa dhabb (kadal gurun) termasuk buruan, dan dendanya adalah kambing muda sebagaimana telah sahih dalam keputusan Umar radhiyallahu ‘anhu.
- Pendapat terkuat menyatakan bahwa yarbu’ (jerboa/tikus gurun) termasuk buruan, dan dendanya adalah anak kambing, sebagaimana keputusan Umar dan Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhuma.
- Pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran menyatakan bahwa belalang termasuk buruan, maka jika orang yang berihram membunuhnya, dendanya adalah membayar nilainya atau berpuasa sehari untuk setiap makanan orang miskin, karena persamaan di sini tidak berlaku.
- Pendapat terkuat menyatakan bahwa kewajiban membayar nilai belalang berlaku jika seseorang membunuhnya dengan sengaja, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala “Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja”, dan prinsip dasarnya adalah pengamalan ucapan tersebut. Adapun orang yang menginjaknya tanpa sadar atau karena banyaknya belalang dan tidak ada jalan lain kecuali jalan tersebut dan semisalnya, maka tidak ada denda atasnya. Namun hendaknya ia menghindari belalang semampunya.
- Pendapat terkuat menyatakan bahwa orang yang berihram boleh membunuh kutu dan membuangnya darinya, serta membunuh kutu-kutu kecil dan nyamuk, karena semua itu termasuk hewan yang mengganggu. Tidak ada kafarat bagi orang yang membunuhnya, tidak ada denda, dan tidak ada kewajiban apapun. Ibnu Abbas dan Ibnu Umar berfatwa bahwa orang yang membunuhnya tidak dikenakan apapun, juga karena hewan-hewan tersebut bukan termasuk buruan, dan karena prinsip dasarnya adalah kebebasan dari tanggung jawab kecuali ada dalil.
- Mayoritas ulama sepakat melarang penjualan serangga yang tidak ada manfaatnya.
- Pendapat terkuat membolehkan penjualan dhabb (kadal gurun), karena ada manfaat di dalamnya, dan prinsip dasar dalam benda-benda adalah bolehnya menjualnya kecuali ada dalil yang menyatakan larangan.
- Pendapat terkuat membolehkan penjualan landak, karena prinsip dasarnya adalah kebolehan dan tidak ada dalil yang melarang penjualannya.
- Pendapat terkuat membolehkan penjualan ulat sutera, karena ada manfaat di dalamnya, dan tidak ada dalam syariat yang melarang penjualannya.
- Pendapat terkuat membolehkan penjualan lebah, karena ada manfaat di dalamnya, dan tidak ada dalil yang melarang penjualannya.
- Pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran adalah bolehnya menjual racun jika bermanfaat untuk membunuh hewan yang membahayakan dan sejenisnya dari berbagai segi kemanfaatan.
- Para ahli fikih rahimahullah ta’ala sepakat bahwa disunnahkan membunuh cicak.
- Pendapat terkuat membolehkan membunuh semut jika mengganggu, jika tidak maka pada dasarnya dilarang membunuhnya.
- Pendapat terkuat menyatakan bahwa peringatan terhadap ular rumah berlaku umum di Madinah dan di tempat lainnya.
- Pendapat terkuat menyatakan bahwa ular pendek ekor atau yang memiliki dua garis putih di punggungnya dibunuh secara mutlak, baik di rumah maupun di tempat lain, baik di Madinah maupun di tempat lain, dan tanpa peringatan.
- Pendapat terkuat menyatakan bahwa serangga yang berbahaya jika kejahatannya tidak dapat ditolak dan tidak dapat diatasi kecuali dengan menenggelamkannya dalam air, maka itu diperbolehkan, karena bahaya harus dihilangkan.
- Yang lebih jelas adalah bahwa diperbolehkan menggunakan pestisida untuk menyemprot tanaman dan sejenisnya yang dikhawatirkan terancam bahaya dari beberapa serangga. Hal ini karena salah satu tujuan syariat adalah menjaga harta, karena bahaya harus dihilangkan, dan karena bercampurnya serangga-serangga ini dengan tanaman mungkin berbahaya bagi manusia.
- Pendapat terkuat membolehkan membunuh serangga dengan peralatan listrik modern jika serangga tersebut berbahaya dan bahayanya tidak dapat ditolak kecuali dengan cara tersebut.
- Pendapat terkuat menyatakan bahwa boleh juga membunuh serangga dengan racun yang diletakkan di makanannya atau ditaburkan di tempat keberadaannya, jika serangga tersebut berbahaya dan bahayanya tidak dapat ditolak kecuali dengan cara tersebut.
- Pendapat terkuat membolehkan penyemprotan pestisida ini melalui pesawat, dengan syarat dilakukan dengan cara yang tidak membahayakan manusia. Jika diketahui atau diduga kuat akan membahayakan seseorang, maka tidak diperbolehkan, karena bahaya tidak boleh ditolak dengan bahaya lain.
- Kebanyakan ulama, jika bukan konsensus, berpendapat haramnya menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran tembak, berdasarkan hadits “Janganlah kalian menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran.”
- Prinsip dasar dalam membakar serangga adalah larangan, kecuali jika serangga tersebut berbahaya dan tidak dapat diatasi kecuali dengan pembakaran, dan bahayanya tidak dapat ditolak kecuali dengan itu, maka tidak mengapa. Tetapi dengan cara yang tidak menyebabkan pembakaran meluas ke yang tidak berbahaya. Berdasarkan hadits “Seekor semut menggigit seorang nabi, lalu nabi itu memerintahkan untuk membakar sarang semut itu. Maka Allah Ta’ala mewahyukan kepadanya: ‘Apakah karena seekor semut yang menggigitmu, kamu membakar satu umat yang bertasbih?'” Dan dalam riwayat lain: “Mengapa tidak hanya satu semut saja?”
- Pendapat terkuat menyatakan bahwa jika seseorang membakar tanaman dan beberapa serangga ikut terbakar karenanya, maka tidak apa-apa, karena dia tidak bermaksud membakarnya sejak awal, tetapi terbakar sebagai konsekuensi. Juga karena kebutuhan terkadang menuntut pembakaran sisa-sisa tanaman.
- Pendapat terkuat menyatakan bahwa boleh membunuh hewan yang membawa kuman berbahaya yang dikhawatirkan bahayanya akan menular kepada manusia. Dan jika kuman tersebut tidak mati kecuali dengan membakar hewan itu, maka boleh membakarnya, tetapi setelah membunuhnya dengan cara yang baik, karena tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Tuhannya (yang berhak). Jadi, bunuhlah terlebih dahulu kemudian bakar, untuk menghindari bahaya kuman ini, karena menjaga jiwa manusia dari kebinasaan adalah hal yang dituntut secara syariat, dan mengambil cara-cara untuk melindungi jiwa ini juga dituntut.
- Menurut pendapat yang benar, diperbolehkan membunuh serangga rumah yang berbahaya, karena yang berbahaya secara alami boleh dibunuh secara syariat.
- Pendapat terkuat menyatakan bahwa orang yang mengarahkan ular kepada orang lain untuk membunuhnya, maka ini termasuk pembunuhan sengaja yang menuntut qisas (hukuman setimpal), karena ular termasuk yang biasanya membunuh. Maka jika ditambah dengan niat untuk melakukan kejahatan, ini adalah pembunuhan sengaja.
- Pendapat terkuat menyatakan bahwa orang yang menakut-nakuti wanita hamil dengan ular atau kalajengking kemudian wanita itu keguguran janinnya, maka dia wajib membayar ghurrah (kompensasi) berupa seorang budak laki-laki atau perempuan, karena ini termasuk salah satu jenis kejahatan yang disengaja.
- Kebenaran (pendapat yang benar) adalah bahwa orang yang menyebabkan serangga atau sejenisnya masuk ke dalam sumber air minum manusia dengan sengaja dan bermusuhan, maka dia bertanggung jawab atas kematian manusia dan hewan ternak yang mati karenanya, karena siapa yang merusak sesuatu maka dia wajib menanggungnya.
- Kebenaran (pendapat yang benar) adalah bahwa orang yang memasukkan sesuatu yang merusak ke dalam makanan hewan, maka dia bertanggung jawab atas semua kerugian dari hewan yang dimiliki. Dan telah terjadi di zaman kita bahwa beberapa perusak memasukkan racun mematikan ke dalam pakan ternak, sehingga banyak hewan ternak yang mati. Semoga Allah Ta’ala memperlakukan mereka dengan keadilan-Nya dan membinasakan mereka dengan kekuatan-Nya, karena mereka termasuk orang-orang yang membuat kerusakan di bumi.
- Kebenaran (pendapat yang benar) adalah bahwa orang yang melemparkan serangga ke tanaman orang lain, dan serangga itu merusak tanaman, maka dia bertanggung jawab atas kerusakan tanaman tersebut, karena melepaskan hewan-hewan berbahaya termasuk salah satu penyebab yang mewajibkan ganti rugi.
- Pendapat terkuat membolehkan mengirimkan hewan-hewan berbahaya kepada musuh yang memerangi kaum muslimin jika itu termasuk perlakuan setimpal, dan dapat menyebabkan kerugian kepada musuh, dan imam (pemimpin) atau wakilnya melihat ada maslahat di dalamnya. Hal ini karena membunuh musuh yang memerangi adalah tujuan syariat, terutama membunuhnya dengan alat yang dia gunakan untuk membunuh kita, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala “Dan jika kamu membalas, maka balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu” dan firman-Nya “Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang setimpal.”
- Pendapat terkuat insya Allah Ta’ala adalah bahwa pencuri serangga yang boleh dipelihara yang memiliki manfaat wajib dipotong tangannya jika dia mencurinya dari tempat penyimpanan yang sesuai, dan nilainya mencapai seperempat dinar atau tiga dirham.
- Kebenaran (pendapat yang benar) adalah haramnya memakan ular, karena kita diperintahkan untuk membunuhnya, dan apa yang kita diperintahkan untuk membunuhnya diharamkan untuk kita makan.
- Kebenaran (pendapat yang benar) yang layak diterima adalah haramnya memakan serangga-serangga tanah, seperti lalat, lebah, cicak, nyamuk, kalajengking, laba-laba, kumbang, semut, kecoa dan yang serupa dalam bentuknya, karena semua itu termasuk hal-hal yang menjijikkan, dan Allah Ta’ala telah berfirman “Dan (Allah) mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”
- Kebenaran (pendapat yang benar) adalah bahwa hadits tentang mencelupkan lalat diamalkan dalam Islam, dan tidak perlu memperhatikan orang yang menentangnya, karena hadits tentang ini sahih. Ini berlaku bagi siapa yang mampu melakukannya, dan bagi yang tidak mampu, maka tidak ada kewajiban atasnya. Tetapi janganlah menjadikan hal itu sebagai celaan terhadap agama atau cacat padanya, sebagaimana keadaan orang yang tidak memiliki rasa malu di wajahnya. Karena jika hadits itu sahih, maka wajib menerimanya dan membenarkannya, karena ia berasal dari orang yang tidak berbicara berdasarkan hawa nafsu, tidak lain hanyalah wahyu yang diwahyukan. Kedokteran modern telah membuktikan bahwa pada lalat terdapat penyakit dan obat, dan obatnya diambil dari salah satu sayapnya. Baik kedokteran membuktikan hal itu atau tidak, itu bukan urusan kita, karena hadits tentangnya telah sahih, dan cara pembuktian hadits lebih kuat dalam diri seorang muslim daripada penemuan apapun.
- Pendapat terkuat membolehkan memakan buah yang mengandung ulat dari buah itu sendiri, dengan syarat tidak berbahaya dan dimakan bersama buah sebagai bagian darinya. Adapun jika ulat itu terpisah, maka tidak boleh memakannya secara terpisah dari awal, karena hal itu adalah sesuatu yang biasanya tidak terhindarkan dari buah, terutama buah orang-orang miskin yang tidak memiliki tempat untuk menyimpannya. Menjaga buah dari ulat adalah hal yang sulit, dan kesulitan mendatangkan kemudahan.
- Pendapat terkuat menyatakan bahwa timbulnya ulat dalam tepung tidak mengharamkan memakannya, bahkan boleh memakannya, dengan dua syarat yang telah disebutkan sebelumnya, karena hal itu sulit untuk dihindari dan kesulitan mendatangkan kemudahan.
- Pendapat yang benar menyatakan bahwa makanan tidak menjadi najis karena timbulnya ulat di dalamnya, karena ulat tidak memiliki darah yang mengalir, dan ulat itu sendiri suci, karena berasal dari sesuatu yang suci.
- Pendapat terkuat membolehkan memakan kurma yang mengandung ulat, tetapi sebaiknya ulat dibuang sebisa mungkin. Dan jika ulat ikut termakan bersama kurma, maka tidak mengapa, karena sulit untuk menghindarinya, terutama pada beberapa jenis kurma. Ini lebih memudahkan bagi manusia, terutama orang-orang miskin yang mungkin hanya menemukan jenis kurma ini. Berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu yang berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam diberi kurma yang sudah lama, lalu beliau memeriksa dan mengeluarkan ulat darinya.” Ini dipahami sebagai keutamaan karena ini adalah cerita perbuatan yang menunjukkan dianjurkan.
- Pendapat terkuat menyatakan bahwa jika tikus jatuh ke dalam minyak samin, maka tikus dan area sekitarnya dibuang dan sisa minyak samin dapat dimanfaatkan. Hadits tentang hal ini jelas. Adapun riwayat yang membedakan antara yang padat dan yang cair, maka tidak dapat diandalkan karena lemah dan janggal.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa semua cairan tidak menjadi najis hanya karena jatuhnya najis ke dalamnya, tetapi untuk menyatakan cairan itu najis harus ada perubahan yang disebabkan oleh najis tersebut. Jika berubah karena najis maka cairan itu menjadi najis, jika tidak berubah maka tidak najis.
- Yang benar adalah diperbolehkan melakukan percobaan medis pada serangga, karena hal itu memberikan manfaat bagi manusia.
- Yang benar adalah keharaman pengawetan hewan (taxidermi), karena mengandung pemborosan yang tidak ada maslahatnya, dan karena mengandung pemeliharaan bangkai, serta karena menjadi perantara untuk pendirian patung.
PASAL TENTANG TARJIH KHUSUS MENGENAI BEBERAPA MASALAH AKIDAH
- Yang benar bahwa kematian ruh, jika yang dimaksud adalah sekedar terpisahnya dari jasad, maka ruh memang mati dalam pengertian ini. Namun jika yang dimaksud dengan kematiannya adalah kehancuran dan pemusnahan seolah-olah ia tidak pernah ada, maka ruh tidak mati dalam pengertian ini karena dalil-dalil menunjukkan bahwa ruh diciptakan untuk kekal, dan ia tetap ada setelah berpisah dari jasad dalam keadaan diberi nikmat atau disiksa, sesuai dengan apa yang telah ditentukan untuknya, sampai kembali ke jasad pemiliknya pada hari kiamat. Kemudian diberi balasan dan dihisab, lalu bersama pemiliknya di surga kekal atau di neraka Jahannam, baik kekal dalam siksaan abadi jika pemiliknya kafir, atau sekedar masuk (tidak kekal) jika termasuk pelaku dosa besar dan Allah tidak mengampuninya.
- Yang benar bahwa siksa kubur ada yang terputus yaitu siksa bagi orang yang memiliki dasar keimanan jika dia termasuk pelaku dosa besar dan Allah tidak mengampuninya, dan siksa ini setara dengan penebusan dosa. Dan ada juga siksa yang kekal tidak terputus sampai hari kiamat, yaitu siksa bagi orang kafir.
- Yang benar bahwa kehidupan di alam barzakh (kubur) adalah bagian dari perkara gaib yang hakikatnya tidak diketahui secara pasti kecuali oleh Allah Ta’ala. Maka tidak boleh membahasnya secara mendalam karena perkara gaib didasarkan pada ketentuan wahyu, dan akal tidak memiliki peran di dalamnya, kita beriman bahwa semua itu dari Tuhan kita.
- Yang benar bahwa ungkapan “telah pindah ke tempat peristirahatannya yang terakhir” untuk orang yang meninggal tidaklah benar, karena kubur bukanlah tempat peristirahatan terakhir. Tempat peristirahatan terakhir bagi orang yang memiliki dasar keimanan adalah surga, meskipun dia disiksa di neraka sebelumnya, karena tidak ada seorang pun yang memiliki dasar keimanan yang kekal di neraka. Dan tempat peristirahatan terakhir bagi orang kafir dan yang semisalnya adalah neraka. Adapun kubur, ia adalah awal dari tempat-tempat akhirat.
- Yang benar bahwa pelaku dosa besar tidak bisa dipastikan masuk surga atau neraka, tetapi urusan mereka diserahkan kepada Allah Yang Maha Tinggi. Jika Allah berkehendak, Dia mengampuni mereka dan memasukkan mereka ke surga sejak awal, dan jika Allah berkehendak, Dia menyiksa mereka di neraka sesuai dengan kadar dosa besar mereka sampai waktu yang Allah kehendaki, kemudian mengeluarkan mereka darinya ke surga sebagai perpindahan.
- Yang benar adalah sunnahnya pria mengunjungi kuburan dengan kunjungan yang sesuai syariat yang artinya: mendoakan mayit, mengingat akhirat, dan mengambil pelajaran dari keadaan penghuni kubur. Adapun untuk wanita, pendapat yang benar dan layak diterima adalah haramnya mereka mengunjungi kuburan, dan saya kira kami telah menjelaskan hal ini dalam hukum-hukum jenazah.
- Yang benar adalah bahwa tawaf (mengelilingi) kuburan termasuk hal-hal yang sangat diharamkan, dan itu adalah syirik besar jika tujuan peziarah adalah untuk mendapat manfaat dari mayit dalam mendatangkan sesuatu yang disukai atau menolak musibah, atau untuk mengagungkannya, atau untuk mengharapkan berkah darinya. Adapun jika asal tawafnya untuk Allah Ta’ala tanpa ada tujuan-tujuan tersebut, maka itu adalah syirik kecil, karena ia menjadi perantara menuju syirik besar dan karena ia meyakini sebab yang bukan merupakan sebab baik secara takdir maupun syariat.
- Yang benar adalah bahwa jasad para nabi tidak dimakan oleh tanah karena Allah Ta’ala mengharamkan atas tanah untuk memakan jasad para nabi.
- Pendapat yang lebih kuat mengenai jasad para syuhada adalah bahwa sebagiannya hancur dan sebagiannya tetap utuh, dan sebagiannya tidak hancur kecuali setelah periode yang panjang, dan sebagiannya hancur sebagian tidak seluruhnya, sesuai dengan perbedaan tingkatan mereka dalam kesyahidan. Pendapat ini menggabungkan semua pendapat yang ada dalam masalah ini.
- Yang benar adalah bahwa kebangkitan (di hari kiamat) adalah untuk jasad-jasad ini sendiri, bukan bahwa akan dikumpulkan jasad-jasad baru, tetapi pengumpulan itu untuk jasad-jasad yang sama yang ada di dunia.
- Yang benar adalah bahwa ruh ketika berpisah dari jasad, ia berada di sisi Allah Ta’ala di tempat yang Dia kehendaki. Ruh itu mungkin mendapat kenikmatan bersama ahli kenikmatan atau disiksa bersama ahli siksaan. Adapun pendapat bahwa ruh berpindah ke jasad lain atau ke hewan, maka itu adalah batil bertentangan dengan dalil-dalil, dan itu adalah pendapat tentang reinkarnasi ruh, yang merupakan kekufuran yang mengeluarkan dari agama.
- Yang benar adalah bahwa ruh dan jiwa adalah satu hal yang sama, tetapi umumnya disebut jiwa (nafs) ketika terkait dengan jasad, sedangkan ketika diambil terpisah dari jasad maka umumnya disebut ruh.
- Yang benar adalah bahwa jiwa dalam zatnya adalah satu, tidak berbilang dalam hal zatnya, tetapi berbilang dalam hal sifat-sifatnya. Maka ia adalah jiwa yang tenang (muthmainnah), atau mencela (lawwamah), atau yang menyuruh kepada keburukan (ammarah bis-su’), semua ini menurut sifat-sifatnya, bukan menurut zatnya.
- Dan tidak diragukan lagi bahwa ruh-ruh para nabi berada di surga di sisi Allah di tempat tertinggi (‘illiyyin).
- Yang benar adalah bahwa para nabi hidup di dalam kubur mereka, tetapi itu adalah kehidupan alam barzakh yang hakikatnya tidak diketahui kecuali oleh Allah Ta’ala.
- Yang benar adalah bahwa ruh-ruh para syuhada berada di surga dengan berbagai tingkatan kesyahidan dan kedekatan mereka kepada Allah Ta’ala, dan tentang hal ini terdapat beberapa hadits.
- Yang benar adalah bahwa ruh-ruh – maksudku ruh-ruh (selain nabi dan syuhada) – berbeda-beda dalam tempat menetapnya di alam barzakh dengan perbedaan yang sangat besar. Di antaranya ada yang ditahan di pintu surga, ada yang ditahan di kuburnya, ada yang ditahan di bumi dan ruhnya tidak naik ke tempat yang tinggi, ada yang berada di tungku para pezina laki-laki dan perempuan, ada yang berada di sungai darah berenang di dalamnya dan menelan batu. Jadi, bagi ruh-ruh, baik yang bahagia maupun yang sengsara, tidak memiliki tempat menetap yang sama, tetapi ada ruh di tempat tertinggi, dan ada ruh yang rendah di bumi tidak naik dari bumi.
- Yang benar adalah bahwa ruh-ruh anak-anak kaum mukmin berada di surga. Adapun anak-anak orang kafir, maka Allah lebih mengetahui apa yang akan mereka lakukan (jika hidup). Dalil-dalil menunjukkan bahwa mereka akan diuji di akhirat, dan Allah lebih mengetahui hasil ujian ini.
- Yang benar adalah bahwa iman terhadap pertanyaan dua malaikat di kubur dan iman terhadap nikmat dan siksanya adalah kewajiban yang harus bagi setiap mukmin.
- Yang benar adalah bahwa nama dua malaikat yang ditugaskan untuk bertanya adalah Munkar dan Nakir, karena haditsnya shahih tentang hal itu.
- Yang benar adalah bahwa ruh kembali ke jasad pada waktu pertanyaan, berdasarkan hadits “Kemudian ruhnya dikembalikan ke dalam jasadnya”. Tetapi kembalinya ke jasad tidak seperti keadaan ketika di dunia, melainkan kembali secara barzakhi yang hakikatnya tidak diketahui kecuali oleh Allah Ta’ala.
- Yang benar adalah bahwa setiap orang yang mati akan mengalami pertanyaan dan menerima apa yang telah ditetapkan dan ditakdirkan baginya berupa siksa atau nikmat, baik dikuburkan atau tidak, baik dimakamkan atau tidak. Allah memiliki kekuasaan sempurna Yang Maha Tinggi, dan tidak ada perdebatan tentang apa yang telah ditetapkan oleh dalil. Mayit akan ditanya meski ia tenggelam di laut dan dimakan ikan, atau mati di darat dan dimakan binatang buas, atau disalib di kayu hingga jasadnya terurai – setiap orang yang mati akan ditanya, tidak ada jalan untuk menghindarinya.
- Yang benar adalah bahwa jika jutaan orang mati pada waktu yang sama, mereka semua akan mengalami pertanyaan, dan Allah tidak lemah terhadap sesuatu apa pun di bumi maupun di langit.
- Yang benar adalah bahwa mayit dalam keadaan duduk saat pertanyaan, berdasarkan hadits “Lalu keduanya mendudukkannya” dan dalam riwayat lain “Lalu keduanya mendudukinya”. Tetapi duduk ini termasuk perkara alam barzakh yang kita imani dan kita serahkan pengetahuan tentang hakikat caranya kepada Allah Ta’ala.
- Yang benar adalah bahwa masuknya dua malaikat kepada mayit di kuburnya termasuk perkara gaib yang tidak diketahui kecuali oleh Allah Ta’ala. Maka tidak boleh membahas tentang caranya, karena akal tidak memiliki peran dalam mengenal apa yang termasuk perkara gaib, dan persoalan ini membutuhkan dalil, dan kita tidak dibebani untuk mengetahuinya.
- Yang benar adalah bahwa bahasa yang digunakan dalam pertanyaan termasuk perkara gaib yang tidak diketahui kecuali oleh Allah Ta’ala. Maka kita tidak bisa memastikan bahwa itu dalam bahasa Arab atau bahasa Suryani atau bahasa lainnya. Yang penting adalah setiap orang akan ditanya di kuburnya dengan bahasa yang dia pahami, dan urusan itu milik Allah Ta’ala dari awal hingga akhir.
- Yang benar adalah bahwa pertanyaan terjadi pada orang mukmin dan orang kafir secara sama, karena hadits-hadits menyatakan hal itu dengan jelas. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa orang kafir tidak ditanya, itu adalah pendapat yang lemah karena didasarkan pada riwayat yang mauquf (berhenti) dari Ubaid bin Umair, sehingga itu adalah pendapatnya saja. Tetapi riwayat yang marfu’ (dinisbatkan) kepada Nabi ﷺ lebih layak untuk diambil, dan tidak boleh menentang perkataan beliau dengan perkataan siapa pun.
- Yang benar adalah bahwa pertanyaan kubur terjadi pada umat ini secara pasti. Adapun umat-umat lain, saya tidak berpendapat tentangnya karena tidak adanya dalil. Jika ada yang memiliki dalil tentang pertanyaan untuk semua umat, silakan memberitahu kami.
- Pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran, insya Allah Ta’ala, adalah bahwa anak-anak kaum mukmin tidak mengalami pertanyaan, karena pertanyaan hanya dikhususkan bagi yang sudah mukallaf (dibebani kewajiban agama). Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Qayyim, Ibnu Hajar, Ibnu Aqil, as-Suyuthi dan lainnya.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa nabi tidak mengalami pertanyaan, berdasarkan sabdanya: “Tidak ada kesulitan atas ayahmu setelah hari ini.”
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa syahid tidak mengalami pertanyaan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ ketika ditanya: “Mengapa orang-orang mukmin diuji di kubur mereka kecuali syahid?” Beliau menjawab: “Cukuplah kilatan pedang di atas kepalanya sebagai ujian.” Diriwayatkan oleh an-Nasa’i dan dishahihkan oleh al-Albani.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa orang yang mati dalam keadaan menjaga perbatasan (murabit) di jalan Allah Ta’ala tidak akan ditanya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya: “Menjaga perbatasan sehari semalam lebih baik daripada puasa dan shalat malam selama sebulan, dan jika ia mati, amalnya yang biasa ia lakukan akan terus mengalir, rizkinya terus diberikan, dan ia aman dari penguji (malaikat yang memberi pertanyaan kubur).” Ini adalah nash (teks yang jelas) tentang hal itu yang tidak seharusnya diabaikan.
- Yang benar adalah bahwa hal pertama yang akan dihisab dari amal seorang hamba terkait hak-hak Allah Ta’ala adalah shalat, dan hal pertama yang akan diputuskan pada seorang hamba terkait hak-hak manusia adalah darah (pembunuhan).
- Yang benar adalah bahwa himpitan kubur tidak ada yang selamat darinya—dan hanya Allah yang bisa dimintai pertolongan—tetapi akan diikuti dengan kelapangan bagi orang-orang mukmin yang Allah Ta’ala kehendaki, dan akan tetap berlanjut dan semakin berat bagi orang-orang kafir, kita berlindung kepada Allah Ta’ala dari keadaan mereka.
- Kebenaran yang tidak diragukan lagi adalah bahwa siksa kubur dan nikmatnya tidak hanya untuk umat ini saja, tetapi berlaku umum untuk setiap umat, dan ini kita yakini dengan pasti karena adanya dalil seperti firman Allah tentang keluarga Fir’aun: “Mereka dihadapkan kepada neraka pada pagi dan petang, dan pada hari terjadinya kiamat. (Dikatakan kepada malaikat): ‘Masukkanlah Fir’aun dan kaumnya ke dalam azab yang sangat keras.'”
- Yang benar adalah bahwa pada dasarnya siksa kubur terjadi pada ruh dan jasad mengikutinya, sehingga jasad menikmati apa yang dinikmati ruh dalam kubur, dan disiksa dengan apa yang ruh disiksa dengannya.
- Yang benar adalah bahwa pada dasarnya orang-orang mati tidak mendengar di kuburan mereka kecuali dengan apa yang disebutkan dalam dalil, dan itu adalah pendengaran fisik semata tanpa bisa mengambil manfaat.
- Pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil adalah bahwa orang-orang mati saling berkunjung, maksudku orang-orang mukmin, sehingga sebagian mereka mengetahui keadaan sebagian yang lain.
- Yang benar adalah bahwa kunjungan orang-orang mati kepada sebagian orang yang hidup termasuk perkara gaib yang harus ada dalilnya, dan saya tidak mengetahui dalil yang shahih dalam masalah ini, maka diam (tidak berpendapat) tentangnya adalah yang lebih selamat. Adapun yang menetapkannya, mereka mendasarkan pada mimpi-mimpi dan beberapa cerita, dan engkau tahu, saudaraku, bahwa mimpi-mimpi tidak bisa diambil sebagai syariat, maka tidak perlu diperhatikan apa yang dikatakan sebagian ulama dalam menetapkan hal itu, dan saya tidak berpendapat tentangnya karena tidak adanya dalil.
- Pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran, insya Allah Ta’ala, adalah bahwa pengetahuan mayit tentang siapa yang menziarahinya tidak bisa dipastikan; terkadang ia mengetahuinya dan terkadang tidak. Dan tidak ada konsekuensi apakah ia mengetahui atau tidak, sehingga tidak perlu dipanjang-lebarkan.
- Sesungguhnya Nabi Muhammad ﷺ tidak melihat Tuhannya pada malam Isra’, melainkan melihat-Nya dalam mimpi, sebagaimana telah sahih keterangan tentang hal itu. Adapun melihat dengan mata kepala secara sadar, pendapat yang kuat adalah bahwa hal itu tidak terjadi dalam kehidupannya.
- Pendapat yang kuat bahwa salat para nabi dalam kubur mereka adalah hal yang tidak diketahui hakikat sebenarnya kecuali oleh Allah Ta’ala, maka tidak boleh membicarakannya secara mendalam.
- Sesungguhnya Aisyah lebih utama daripada Khadijah berdasarkan pertimbangan akhir perkara, sedangkan Khadijah lebih utama darinya berdasarkan pertimbangan awal perkara.
- Sesungguhnya Al-Qur’an tidak memiliki keutamaan berdasarkan siapa yang mengucapkannya, tetapi keutamaannya berdasarkan petunjuk dan makna-maknanya.
- Sesungguhnya memberi keutamaan di antara para nabi tidak diperbolehkan dari segi dasar keimanan kepada mereka, atau jika hal itu dilakukan dengan dasar fanatisme, atau mengandung pengurangan derajat yang dikatakan lebih rendah. Namun, mereka memiliki keutamaan berbeda dalam hal derajat di sisi Allah Ta’ala yang mengangkat sebagian dari mereka beberapa derajat, serta berdasarkan mukjizat dan keutamaan mereka yang ditetapkan oleh nash.
- Pendapat yang kuat bahwa Iblis termasuk golongan malaikat berdasarkan bentuknya, tetapi bukan dari golongan mereka berdasarkan asal dan apa yang diciptakan darinya.
- Pendapat yang kuat bahwa individu-individu setan mungkin saja mendapat hidayah, adapun Iblis yang pertama yang menolak untuk sujud kepada Adam, maka tidak – dan tidak ada kemuliaan untuknya.
- Pendapat yang kuat bahwa kebenaran ada di pihak Ali daripada Muawiyah. Hal ini diriwayatkan oleh Ibnu Taimiyyah.
- Kebenaran yang telah ditetapkan dalam mazhab Ahlus Sunnah adalah menempatkan Ali pada urutan keempat dalam keutamaan dan menempatkan Utsman pada urutan ketiga sebagaimana urutan mereka dalam kekhalifahan. Jadi, urutan dalam keutamaan sama persis dengan urutan dalam kekhalifahan.
- Sesungguhnya nama-nama Allah Ta’ala tidak terbatas pada jumlah tertentu.
- Sesungguhnya nama-nama tersebut memiliki arti yang sama dari segi Dzat-Nya dan berbeda dari segi sifat-sifat-Nya.
- Sesungguhnya nama-nama Allah memiliki keutamaan dalam satu segi dan tidak memiliki keutamaan dalam segi lain. Tidak ada keutamaan berdasarkan Yang Dinamai, karena Yang Dinamai adalah satu yaitu Allah Yang Maha Agung. Tetapi nama-nama tersebut memiliki keutamaan berdasarkan petunjuk-petunjuknya. Apa yang diungkapkan secara tunggal lebih utama daripada yang diungkapkan bersamaan dengan yang lain, dan apa yang menunjukkan sifat-sifat yang beragam lebih utama daripada yang menunjukkan satu atau dua sifat. Jadi, keutamaan nama-nama tersebut berdasarkan petunjuk-petunjuknya dan sifat-sifat yang terkandung di dalamnya, bukan berdasarkan Yang Dinamai.
- Sesungguhnya sifat-sifat Allah Ta’ala tidak memiliki keutamaan berdasarkan Dzat yang disifati, karena yang disifati adalah satu tidak berbilang yaitu Allah Yang Maha Agung. Namun sifat-sifat tersebut memiliki keutamaan dalam dirinya berdasarkan petunjuk-petunjuknya dan berdasarkan perlindungan dengannya dan darinya. Nabi ﷺ berlindung dengan sifat ridha dari sifat murka, dan diketahui bahwa yang digunakan untuk berlindung lebih utama daripada yang dilindungi darinya. Sifat rahmat lebih utama dari sifat murka berdasarkan hadits “Sesungguhnya Allah menulis sebuah kitab yang ada di sisi-Nya di atas ‘Arsy bahwa rahmat-Ku mengalahkan murka-Ku”. Sudah diketahui bahwa sifat yang menang lebih utama daripada sifat yang dikalahkan. Sifat-sifat dzatiyah (yang melekat pada dzat) lebih utama daripada sifat-sifat fi’liyah (yang berkaitan dengan perbuatan), karena sifat dzatiyah adalah sifat yang Allah bersifat dengannya sejak azali dan selamanya, karena sifat ini melekat pada dzat. Adapun sifat fi’liyah, itu berkaitan dengan kehendak. Dan diketahui bahwa apa yang menjadi sifat dzat sejak azali dan selamanya lebih utama daripada yang menjadi sifat pada waktu tertentu saja.
- Sesungguhnya satu sifat dapat memiliki keutamaan berdasarkan objeknya, yaitu sifat cinta berbeda-beda keutamaannya berdasarkan yang dicintai, sifat benci berbeda-beda berdasarkan yang dibenci, dan sifat kedekatan berbeda-beda berdasarkan yang didekatkan. Berdasarkan hal itu ada hadits “Tempat yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah masjid-masjidnya dan tempat yang paling dibenci Allah Ta’ala adalah pasar-pasarnya.” Kata “paling dicintai” dan “paling dibenci” adalah bentuk superlatif (afal tafdhil). Dan hadits “Orang yang paling dibenci oleh Allah ada tiga: orang yang berbuat kesesatan di tanah haram…”. Termasuk juga perbedaan keutamaan dalam sifat kalam (firman), firman Allah dalam Al-Qur’an lebih utama daripada firman-Nya yang lain. Ayat Kursi adalah ayat yang paling agung dalam Al-Qur’an, surat Al-Fatihah adalah surat yang paling agung dalam Al-Qur’an, dan surat Al-Ikhlas sebanding dengan sepertiga Al-Qur’an. Inilah yang dianut oleh Ahlus Sunnah.
- Sesungguhnya penafian murni yang tidak mengandung penegasan tidak termasuk dalam sifat-sifat, karena itu bukan kesempurnaan dan tidak menunjukkan kesempurnaan. Oleh karena itu, yang benar adalah bahwa penafian sifat kekurangan dari Allah Ta’ala haruslah mengandung penetapan kesempurnaan yang merupakan lawan dari sifat yang dinafikan.
- Sesungguhnya apa yang dikatakan oleh sebagian ulama tentang keutamaan tanah (makam) Nabi ﷺ daripada Ka’bah tidak memiliki dasar kebenaran, dan tidak ada seorang pun yang mengatakannya sebelumnya.
- Pendapat yang kuat bahwa orang-orang saleh dari kalangan manusia lebih utama daripada malaikat berdasarkan akhirnya, sedangkan malaikat lebih utama daripada manusia berdasarkan awalnya.
- Sesungguhnya hari Jumat lebih utama dalam hal pekan, dan hari Nahr (10 Dzulhijjah) lebih utama dalam hal tahun.
- Pendapat yang kuat bahwa sepuluh hari terakhir Ramadhan lebih utama berdasarkan malamnya, dan sepuluh hari Dzulhijjah lebih utama berdasarkan siangnya.
- Sesungguhnya hari haji akbar adalah hari Nahr (10 Dzulhijjah).
- Sesungguhnya perhitungan terhadap orang-orang kafir di akhirat, jika maksudnya adalah mereka masih memiliki kebaikan setelah perhitungan yang akan diberi balasan, maka mereka tidak dihitung dalam pengertian ini. Karena orang kafir akan datang kepada Allah Ta’ala pada hari kiamat tanpa memiliki kebaikan, karena Allah Yang Maha Agung akan mendahulukan semua yang mereka kerjakan dan menjadikannya seperti debu yang beterbangan. Dalam hadits “Adapun orang kafir, dia akan diberi makan dengan kebaikan-kebaikan yang dia lakukan di dunia hingga ketika dia sampai ke akhirat, tidak ada lagi kebaikan yang dapat dibalaskan kepadanya”. Adapun jika yang dimaksud dengan perhitungan mereka adalah untuk menunjukkan tingkatan mereka dalam kekafiran dan menunjukkan siapa di antara mereka yang paling keras pembangkangannya terhadap Yang Maha Pengasih, maka mereka akan dihitung dalam pengertian ini.
- Sesungguhnya yang dimaksud dengan sabdanya “Barangsiapa yang dihisab, dia akan diazab” adalah perhitungan yang mendetail dan teliti. Adapun perhitungan dalam bentuk pemaparan, tidak mengharuskan adanya azab setelahnya.
- Sesungguhnya Nabi ﷺ tidak melihat Tuhannya pada malam Isra’.
- Sesungguhnya Isra’ hanya terjadi satu kali.
- Sesungguhnya Isra’ terjadi dalam keadaan terjaga, bukan dalam mimpi.
- Sesungguhnya Isra’ terjadi dengan ruh dan jasad Nabi ﷺ.
- Kebenaran dalam hal ungkapan-ungkapan yang memiliki makna umum dan mengandung kebenaran dan kebatilan adalah bahwa ungkapan-ungkapan tersebut tidak diterima secara mutlak dan tidak juga ditolak secara mutlak, tetapi bergantung pada perincian sampai jelas mana yang benar dan mana yang batil, sehingga yang benar diterima dan yang batil ditolak.
- Sesungguhnya setiap qiyas (analogi) yang bertentangan dengan nash (teks) adalah rusak pertimbangan hukumnya.
- Sesungguhnya syafa’at pada hari kiamat untuk pelaku dosa besar adalah benar, dan hal ini didukung oleh dalil-dalil yang mutawatir.
- Sesungguhnya berdoa kepada sifat (Allah) adalah haram, bahkan ini adalah ijma’ (konsensus).
- Sesungguhnya berdalih dengan takdir untuk melakukan maksiat yang masih dilakukan dan belum bertaubat darinya adalah haram.
- Sesungguhnya mazhab Ahlus Sunnah adalah bahwa makna sifat-sifat (Allah) itu diketahui. Ahlus Sunnah membicarakan makna sifat, dan siapa yang menisbatkan mereka kepada ketidaktahuan akan makna, maka dia telah keliru dan berdelusi, atau sesat dan berdusta jika dia mengetahui hakikat keadaan.
- Sesungguhnya diperbolehkan menjauhi pelaku maksiat jika dalam menjauhi tersebut terdapat maslahat yang murni atau lebih dominan.
- Pendapat yang kuat bahwa tidak boleh mendoakan atau memohonkan rahmat untuk pelaku dosa besar secara terbuka, yang disyariatkan adalah meninggalkan hal tersebut, jika itu termasuk bentuk pencegahan, dan terdapat maslahat yang lebih dominan di dalamnya.
- Pendapat yang kuat adalah mazhab yang membagi dosa menjadi dosa kecil dan dosa besar.
- Pendapat yang kuat dalam mendefinisikan dosa besar adalah mengatakan: dosa besar adalah setiap dosa yang diakhiri dalam nash dengan laknat atau diancam dengan neraka secara khusus, atau ditetapkan had (hukuman) di dunia, atau azab di akhirat, atau dikatakan tentangnya “bukan dari golongan kami”, atau ditiadakan keimanan dari pelakunya.
- Sesungguhnya cinta kepada seorang mukmin adalah sesuai dengan kadar keimanan yang ada padanya, dan dibenci sesuai dengan kadar maksiat yang ada padanya.
- Sesungguhnya manusia dapat berkumpul dalam dirinya penyebab untuk dicintai dan penyebab untuk dibenci, dan ini sesuai dengan mazhab Ahlus Sunnah.
- Sesungguhnya tidak boleh memastikan seorang pun dari ahlul qiblah (muslim) masuk surga atau neraka kecuali yang telah ditetapkan oleh nash (teks dalil), tetapi kita berharap pahala bagi mukmin dan takut akan hukuman bagi pelaku maksiat.
- Pendapat yang kuat bahwa siapa yang disepakati pujian dan sanjungan setelah kematiannya, maka ia termasuk ahli kebaikan secara pasti, karena kaum mukmin adalah saksi-saksi Allah di bumi, dan ini dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.
- Sesungguhnya orang yang terang-terangan melakukan maksiat bukanlah termasuk orang yang berhak ditutupi aibnya, karena dia sendiri yang telah mempermalukan dan mencederai dirinya. Jika seseorang membicarakannya, maka itu tidak dianggap sebagai perbuatan membuka aib. Adapun yang tidak terang-terangan melakukan maksiat, maka tidak boleh diekspos secara terbuka di hadapan orang banyak, dan jalan yang benar adalah menasihatinya secara rahasia.
- Sesungguhnya tidak boleh menerima ilmu dari orang-orang yang terang-terangan melakukan maksiat, karena mereka bukan orang yang pantas untuk diambil ilmunya, dan karena ini termasuk bentuk pencegahan dengan cara menjauhi, terutama jika hal itu bermanfaat bagi mereka dan menjadi sebab untuk meninggalkan maksiat tersebut. Mengambil ilmu dari orang yang terang-terangan bermaksiat bukan termasuk jalan para salaf, dan juga untuk melindungi pencari ilmu dari terpengaruh oleh mereka. Adapun orang yang tertutupi aibnya, maka boleh diambil ilmu darinya.
- Sesungguhnya tidak boleh bagi imam (pemimpin) untuk mengangkat orang-orang yang terang-terangan bermaksiat dalam jabatan apapun, baik jabatan keagamaan maupun keduniawian, karena tindakan imam terhadap rakyat harus didasarkan pada maslahat. Bukan termasuk maslahat umat jika diangkat atas mereka orang-orang fasik yang terang-terangan, dan karena ini termasuk menipu rakyat, serta karena pengangkatan mereka akan menjadi sarana untuk menyebarkan kerusakan mereka di umat dengan kekuasaan jabatan.
- Sesungguhnya tidak boleh mengangkat pelaku dosa besar sebagai imam shalat bagi orang-orang, karena syarat imam adalah harus termasuk ahli keadilan, dan orang-orang fasik bukan termasuk ahli keadilan. Juga, semakin imam shalat memenuhi syarat-syarat yang diakui, semakin sempurna shalatnya.
- Sesungguhnya dosa besar menghapus kebaikan yang sepadan dengannya sebagai balasan dosa, maka hendaklah berhati-hati darinya.
- Pendapat yang kuat bahwa secara umum tidak boleh menikahi pelaku dosa besar yang terang-terangan melakukannya, karena ini termasuk penipuan terhadap wanita, dan karena hal itu bisa menjadi sarana untuk menariknya kepada dosa besar tersebut, sehingga merusak agamanya. Demikian juga dikatakan dalam pernikahan wanita yang terang-terangan berbuat fasik, seperti para aktris, penyanyi wanita, dan wanita yang terkenal dengan perzinaan, dan semacamnya.
- Pendapat yang kuat bahwa pelaku dosa besar yang terang-terangan tidak memiliki hak perwalian dalam pernikahan, karena syarat perwalian adalah keadilan. Tidak sempurna baginya urusan perwalian ketika dia terang-terangan melakukan dosa besar. Maka, atau perwaliannya gugur secara mutlak dan berpindah kepada wali berikutnya dari kerabat, atau digabungkan bersamanya seorang yang adil dan amanah. Hal ini diriwayatkan oleh Abu Al-Abbas Ibnu Taimiyah.
- Sesungguhnya harus ada ta’zir (hukuman disiplin) bagi orang-orang yang terang-terangan melakukan dosa besar. Jika kejahatan mereka tidak dapat dihentikan kecuali dengan membunuh mereka, maka hal itu diperbolehkan, seperti pengedar narkoba, penyeru kepada bid’ah yang berat, dan peminum khamar jika tidak jera dengan cambukan maka dia dibunuh, jika imam (pemimpin) melihat ada maslahat dalam hal itu.
- Sesungguhnya pelaku dosa besar yang terang-terangan, tidak boleh dihormati dan tidak boleh diagungkan, dan ini termasuk bentuk merendahkan dan menghinakan mereka (agar jera).
- Pendapat yang kuat bahwa disyariatkan untuk tidak mengucapkan salam kepada mereka jika maslahat menuntut demikian.
- Sesungguhnya orang yang seluruh hartanya berasal dari yang haram, yaitu semua penghasilannya dari yang haram, maka tidak boleh memakan makanannya dan tidak boleh memenuhi undangannya. Adapun orang yang penghasilannya dari yang halal dan juga dari yang haram, maka tidak mengapa memakan makanannya dan memenuhi undangannya.
- Sesungguhnya boleh melaknat pelaku dosa besar yang terang-terangan namun secara umum dan mutlak, seperti dikatakan “Allah melaknat orang yang minum khamar” dan “Allah melaknat orang yang mengedarkan narkoba” dan semacamnya. Hindari melaknat orang tertentu kecuali setelah memastikan terpenuhinya syarat-syarat dan tidak adanya penghalang.
- Pendapat yang kuat bahwa boleh mendoakan keburukan bagi pelaku dosa besar yang terang-terangan jika dalam doa tersebut terdapat maslahat yang murni atau lebih dominan, dan hal itu termasuk bentuk pencegahan dan hukuman bagi mereka agar mereka jera dari perbuatan-perbuatan buruk ini.
- Sesungguhnya boleh menyebutkan mereka dengan aib-aib mereka dan memperingatkan tentang mereka dengan menyebut nama-nama mereka jika itu termasuk bentuk nasihat bagi kaum muslimin, dan tidak menimbulkan maslahat yang murni atau dominan.
- Pendapat yang kuat adalah tidak menerima kesaksian dari pelaku dosa besar yang terang-terangan melakukannya, kecuali pada masa di mana dosa besar tersebut menjadi biasa dan banyak orang melakukannya, dan tidak menerima kesaksian mereka akan menyebabkan hilangnya hak-hak. Ini menjadi masalah ijtihad (pertimbangan) bagi hakim.
- Yang benar adalah tidak menerima kesaksian dari orang yang melakukan bid’ah (inovasi dalam agama) yang mengajak orang lain kepada bid’ahnya.
- Yang benar adalah berita dari orang fasik (pelaku dosa) yang terang-terangan dalam kefasikannya tidak dapat diterima kecuali setelah diverifikasi.
- Yang benar adalah orang yang terang-terangan melakukan maksiat tidak berhak atas anak temuan meskipun dia yang pertama menemukannya, bahkan anak itu harus diambil darinya dan diserahkan kepada orang yang adil.
- Yang benar adalah tidak menerima riwayat dari pelaku bid’ah yang terang-terangan dengan bid’ahnya dan mengajak orang lain kepadanya.
- Pendapat yang kuat adalah pelaku dosa besar yang terang-terangan tidak memiliki hak dalam pengasuhan anak.
- Pendapat yang kuat adalah pelaku dosa besar yang terang-terangan tidak berhak menerima zakat. Zakat tidak diberikan kepada orang yang menampakkan kemaksiatan atau yang mengajak kepada bid’ahnya, dan ini merupakan salah satu bentuk hukuman dengan pengabaian dalam hal harta.
- Pendapat yang kuat adalah jika seorang anak lebih taat kepada Allah dan yang lain adalah pelaku dosa besar yang terus-menerus melakukannya, maka tidak mengapa bagi orang tua untuk lebih mengutamakan yang taat daripada yang lain karena ketaatan dan kelurusannya, terutama jika dia membutuhkannya.
- Pendapat yang kuat adalah para pelaku dosa besar tidak berhak atas penyaluran wakaf sosial, dan tidak boleh memberikan harta wakaf kepada orang-orang fasik.
- Pendapat yang kuat adalah pendapat mayoritas ahli fikih bahwa orang fasik yang terang-terangan dalam kefasikannya tidak boleh menerima wasiat karena dia tidak dapat dipercaya dengan harta secara umum, dan karena dia mungkin menggunakannya untuk kefasikannya.
- Pendapat yang kuat adalah penghapusan dosa kecil melalui ibadah disyaratkan dengan menjauhi dosa besar, karena apa yang disebutkan secara umum dalam beberapa teks telah dibatasi dalam teks-teks lain, dan telah ditetapkan oleh para ulama bahwa yang umum dibawa kepada yang khusus jika keduanya sepakat dalam hukum.
- Pendapat yang kuat adalah orang yang terang-terangan dalam kefasikannya tidak berhak atas penerimaan undangannya, terutama jika kemaksiatannya akan dilakukan dalam walimahnya (pesta), kecuali bagi orang yang mampu mencegah kemungkaran, dan ini adalah bagian dari hukuman dengan pengabaian.
- Pendapat yang kuat adalah dengan adanya keleluasaan dan kemampuan, maka tidak boleh menggunakan pelaku dosa besar dalam jihad, pengajaran, atau posisi agama lainnya, tetapi dalam keadaan darurat dan terpaksa, maka darurat diukur sesuai kadarnya.
- Yang benar adalah tidak mengapa berprasangka buruk terhadap pelaku dosa besar yang terang-terangan.
- Pendapat yang kuat adalah dianjurkan bagi setiap orang yang melakukan dosa untuk berwudhu setelahnya dan shalat dua rakaat, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah, dan ini memiliki dasar dalam Sunan (kitab hadits).
- Yang benar adalah dianjurkan untuk berhijrah dari negeri yang telah menyebar di dalamnya perbuatan dosa besar secara terang-terangan, jika memungkinkan, berdasarkan hadits tentang seseorang yang membunuh sembilan puluh sembilan jiwa. Dan Allah Tuhan kita lebih tinggi dan lebih mengetahui, Maha Suci Dia, kita tidak dapat menghitung pujian kepada-Nya, Dia sebagaimana Dia memuji diri-Nya sendiri.
BAB TENTANG BEBERAPA HUKUM KESENIAN DAN PRAKTIKNYA
- Yang benar adalah hukum asal dalam mengatakan syair adalah boleh, dan menjadi baik jika mengandung maslahat (manfaat) syar’i yang murni atau lebih dominan, dan menjadi terlarang dan buruk jika mengandung kerusakan murni atau lebih dominan, jika tidak demikian maka hukumnya boleh.
- Pendapat yang kuat adalah bolehnya menulis bismillah sebelum syair, terutama jika termasuk syair yang baik menurut syariat.
- Yang benar dan tidak boleh dikatakan selainnya adalah haramnya nyanyian.
- Yang benar adalah bolehnya melantunkan hida’ (nyanyian untuk menggiring unta), dan mengusir kantuk dalam perjalanan jika diperlukan.
- Yang kita ketahui dari syariat adalah larangan terhadap apa yang disebut sebagai nasyid Islami, karena asalnya berasal dari kelompok sufi, dan karena ini adalah jalan menuju nyanyian, dan karena banyak dari nasyid di zaman ini telah berubah menjadi profesi untuk mencari nafkah, dan karena telah masuk ke dalamnya beberapa hal yang tidak diperbolehkan secara syariat seperti alat musik, dan penisbatan nasyid kepada Islam tidak membuatnya menjadi boleh, dan karena kebanyakan yang melantunkan nasyid adalah orang-orang dengan suara menggoda, dan karena ini mengalihkan dari Al-Qur’an dalam banyak kesempatan, dan karena hal ini tidak dikenal dari generasi salaf umat dan para imam mereka, dan karena nasyid kadang dijadikan sarana dakwah padahal sarana dakwah bersifat tauqifi (harus berdasarkan wahyu), maka tidak sepatutnya menyibukkan manusia dengannya, dan karena nasyid menyibukkan dari menuntut ilmu syar’i, dan karena telah masuk ke dalamnya nada-nada dan irama ahli nyanyian, hingga muncul sekolah dan lembaga untuk pelatihan nada-nadanya.
- Pendapat yang kuat adalah bolehnya memukul rebana bagi wanita dalam pesta pernikahan, adapun alat musik lainnya dan mendatangkan penyanyi wanita maka tidak diperbolehkan.
- Yang benar adalah bahwa melantunkan dzikir dengan gaya nyanyian dan berhenti pada akhir sajak adalah termasuk bid’ah dan termasuk hal-hal yang diada-adakan, terutama jika disertai dengan rebana atau tarian, atau goyangan badan, sebagaimana yang dilakukan oleh ahli bid’ah dari kalangan sufi dan lainnya.
- Yang benar adalah tidak boleh memukul gendang pada hari raya secara mutlak, baik bagi laki-laki maupun perempuan, tetapi permainan laki-laki dengan pedang, tombak, dan senapan tanpa gendang tidak mengapa dilakukan pada hari raya.
- Dan siapa yang menjadikan tarian sebagai agama, sarana mendekatkan diri, dan ibadah kepada Allah Ta’ala, maka patut baginya ditimpakan cambukan di kepalanya hingga setan-setan keluar dari belakangnya.
- Adapun drama/akting yang dipraktikkan oleh para seniman, yaitu akting yang bebas dari batasan-batasan syariat dan disertai dengan berbagai jenis hal yang haram, dan ini adalah kebanyakan akting di zaman ini, maka di dalamnya terjadi pembukaan aurat, pelanggaran kehormatan, hilangnya kecemburuan, percampuran wanita dengan laki-laki yang bukan mahram, ditambah dengan kebohongan yang jelas, kekonyolan yang keterlaluan, hancurnya nilai-nilai, hilangnya rasa malu, tabarruj (berpenampilan mencolok) dan sufur (membuka aurat), penyebaran fitnah, ajakan kepada perbuatan keji, dan pembunuhan akhlak yang mulia dan luhur dengan mengajarkan akhlak yang rendah dan buruk seperti kebohongan, pengkhianatan, pencurian, dan pembunuhan. Kerusakannya tidak terhitung banyaknya, dan saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara para ulama yang mendalam ilmunya tentang larangan dan keharamannya. Prinsip menutup jalan menuju keburukan mengharuskan untuk menutup seluruh pintu ini, karena kebiasaan manusia adalah melakukan perluasan dalam apa yang diizinkan bagi mereka hingga melampaui batas pada apa yang tidak diizinkan. Maka semua bentuk akting tidak diperbolehkan, dan tidak seharusnya dijadikan profesi, yang saya maksud adalah akting dalam pengertian istilah di kalangan para pelakunya.
- Semua bentuk penggambaran dengan segala jenisnya adalah haram, baik penggambaran dengan ukiran, lukisan, atau penggambaran dengan alat (kamera), semua itu tidak diperbolehkan. Tetapi, apa yang diperlukan karena kebutuhan mendesak diukur sesuai kadarnya, karena darurat membolehkan hal-hal yang terlarang, dan kita diuji dengan hal itu di zaman ini. Dalil-dalil pengharamannya sudah diketahui, dan kami memiliki risalah khusus tentang hal itu.
BAB TENTANG PANDANGAN YANG KUAT DALAM BEBERAPA AMALAN ADAB, PERILAKU, DAN SEJENISNYA
- Yang benar adalah bahwa taubat wajib dilakukan setelah berbuat dosa dengan segera, karena Allah Ta’ala memerintahkannya, dan perintah menunjukkan kewajiban dan kesegeraan.
- Yang benar adalah taubat dari suatu dosa sah meskipun masih terus melakukan dosa lainnya.
- Yang benar adalah jika kamu menggunjing seseorang, maka kamu tidak wajib memberitahunya tentang apa yang sebenarnya kamu lakukan, terutama jika dia berjiwa sempit yang tidak mampu menerima hal seperti itu. Cukup bagimu untuk bertaubat, memohon ampunan untuknya, dan menyebutkannya dengan kebaikan di majelis-majelis di mana kamu telah menggunjingnya.
- Yang benar adalah mengembalikan hak-hak kepada pemiliknya dan kezaliman kepada pemiliknya merupakan syarat dalam sahnya taubat.
- Taubat termasuk ibadah yang dibatasi waktu, dan seluruh umur adalah waktu yang baik untuk taubat, kecuali jika ruh telah sampai tenggorokan (sekarat) atau matahari telah terbit dari barat, maka setelah itu tidak bermanfaat keimanan bagi seseorang yang belum beriman sebelumnya atau belum melakukan kebaikan dalam imannya.
- Pendapat yang kuat dalam perbandingan antara orang kaya yang bersyukur dan orang miskin yang sabar adalah bahwa yang paling utama di antara keduanya adalah yang paling bertakwa kepada Allah Ta’ala dan paling taat kepada-Nya, dan yang paling besar kedekatannya di sisi-Nya dengan melakukan perintah dan hal yang disunahkan serta meninggalkan larangan dan hal yang makruh. Keutamaan dalam hal itu adalah dengan tidak tenggelam dalam hal-hal yang mubah.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa kata “Sufiyah” (Tasawuf) dinisbatkan kepada pemakaian wol (suf) dan beribadah kepada Allah dengan memakainya, dan terus menerus melakukannya sebagai bentuk kesederhanaan dan meninggalkan kenikmatan dunia. Ini dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa meminta izin termasuk kewajiban dalam syariat.
- Pendapat yang kuat adalah wajib bagi setiap orang yang mendengar orang bersin yang memuji Allah Ta’ala untuk mengucapkan “yarhamukallah” (semoga Allah merahmatimu), berdasarkan hadits “Maka menjadi hak setiap orang yang mendengarnya untuk mengucapkan ‘yarhamukallah'”.
- Yang benar adalah bolehnya mengubah nama yang buruk, atau yang menunjukkan keburukan, atau yang menunjukkan kekerasan, atau yang menunjukkan kejelekan, atau yang menunjukkan pembersihan diri, atau yang menunjukkan pada apa yang tidak seharusnya, dan sejenisnya.
- Yang benar adalah kewajiban hijrah dari negeri kafir yang tidak memungkinkan untuk menampakkan syiar-syiar agama di dalamnya. Adapun jika dia mampu melakukannya tanpa bahaya, maka hijrah termasuk hal yang disunahkan, bukan kewajiban.
- Yang benar adalah bahwa yang dimaksud dengan sabda Nabi ﷺ “Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah (penaklukan Mekah)” yaitu tidak ada hijrah dari Mekah, karena Mekah telah menjadi negeri Islam, dan tidak akan pernah menjadi negeri kafir setelah itu hingga hari kiamat. Demikian dikatakan oleh lebih dari satu ulama.
- Yang benar adalah bahwa niat mengikuti ilmu, maka siapa yang mengetahui apa yang akan dia lakukan dan bertekad untuk melakukannya, maka dia telah berniat. Adapun melafalkan niat, jika dengan suara keras maka itu adalah bid’ah berdasarkan kesepakatan, dan jika dengan suara pelan maka itu juga bid’ah menurut pendapat yang benar, karena niat adalah amalan hati dan tidak ada hubungannya dengan lisan.
- Yang benar adalah bahwa ridha terhadap musibah bukanlah termasuk kewajiban yang pasti, tetapi termasuk amalan sunah yang sangat ditekankan. Pendapat ini dipilih oleh Abu Al-Abbas Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ulama Ibnu Al-Qayyim. Adapun sabar, tidak ada perbedaan pendapat tentang kewajibannya.
- Pendapat yang kuat adalah bolehnya menggunakan ungkapan tidak langsung (ta’ridh) ketika diperlukan, adapun tanpa kebutuhan maka tidak boleh. Dan seharusnya hal itu tidak menjadi kebiasaan dan ucapan seseorang terus-menerus.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa jika seseorang menyembunyikan amalannya dan amalannya didasari keikhlasan, namun ketika orang lain mengetahuinya, dia menyadari bahwa Allah Ta’ala yang membuat mereka mengetahui dan menampakkan keindahan keadaannya, lalu dia berbahagia dengan kebaikan perlakuan Allah Ta’ala, penjagaan-Nya dan kelembutan-Nya kepadanya, di mana Allah menutupi ketaatan dan kemaksiatan, namun Allah menampakkan ketaatan kepada manusia dan menyembunyikan kemaksiatan. Jika kebahagiaannya karena hal ini, bukan agar orang memujinya, menghormatinya, dan meninggikan kedudukannya di hati mereka, maka dia tidak dipertanggungjawabkan atas apa yang tampak dari kondisi ibadahnya dan tidak ada dosa dalam kebahagiaannya ini. Adapun jika kebahagiaannya disebabkan orang-orang mengetahui amalannya agar kedudukannya tinggi di mata mereka sehingga mereka memujinya, mengagungkannya, dan memenuhi kebutuhannya, maka ini adalah hal yang makruh dan tercela, dan dikhawatirkan amalannya menjadi batal.
- Yang benar adalah wajib mengingkari kemungkaran meskipun dari orang yang melakukannya dan memerintahkan kebaikan meskipun dia meninggalkannya. Perbuatannya terhadap kemungkaran dan meninggalkan kebaikan bukanlah alasan yang membenarkan baginya untuk meninggalkan larangan terhadap kemungkaran atau tidak memerintahkan kebaikan.
- Yang benar adalah tidak ada pengingkaran dalam masalah-masalah ijtihad yang diperbolehkan adanya perbedaan pendapat.
- Yang benar adalah mencari-cari keringanan (rukhshah) bukanlah bagian dari agama Islam, bahkan ulama salaf sepakat mencela hal tersebut.
- Tidak boleh meninggalkan ibadah yang disyariatkan untuk ditampakkan karena takut riya, tetapi dia harus menjaganya dan berusaha memperbaiki niatnya.
- Yang benar adalah bahwa memperhatikan cara melakukan amalan dan memastikan keberlangsungannya adalah lebih baik dan lebih penting daripada sekedar memperbanyak amalan jika hal itu menyebabkan ketidakberlanjutan. Amalan yang paling dicintai Allah Ta’ala adalah yang paling konsisten meskipun sedikit.
- Pada kenyataannya, pengkafiran secara umum tidak mewajibkan adanya pengkafiran terhadap individu tertentu kecuali setelah terpenuhinya syarat-syarat dan tiadanya penghalang atasnya. Demikian pula dikatakan dalam hal menuduh fasik secara umum, menuduh bid’ah secara umum, melaknat secara umum, dan menuduh dosa secara umum, karena menghukumi suatu perbuatan itu satu hal dan menghukumi pelakunya adalah hal lain.
- Yang benar, ibadah-ibadah berbeda-beda keutamaannya berdasarkan manfaat yang dihasilkan darinya, bukan semata-mata berdasarkan kesulitannya.
- Pendapat yang lebih kuat adalah diperbolehkannya masuk ke pemandian umum jika seseorang dapat menjaga auratnya dari terlihat. Adapun bagi wanita, maka tidak diperbolehkan sama sekali kecuali dalam keadaan darurat.
- Pendapat yang lebih kuat adalah mendo’akan orang kafir yang bersin jika ia mengucapkan alhamdulillah, maka dianjurkan menjawabnya dengan mengucapkan “Semoga Allah memberi petunjuk kepadamu dan memperbaiki keadaanmu” secara mutlak.
- Pendapat yang lebih dekat menurut saya, dan Allah Ta’ala lebih mengetahui, bahwa shalat dengan memakai sendal adalah sunnah pada asalnya, tetapi seorang Muslim harus memperhatikan maslahat dan mafsadat dalam penerapannya. Jika penerapannya menyebabkan kerusakan pada alas masjid atau mengotorinya atau menyebabkan perpecahan hati dan menimbulkan kebencian, maka ditinggalkan sampai waktu lain atau dilakukan di luar masjid. Yang penting adalah memperhatikan maslahat dan mafsadat.
- Yang benar, tidak diperbolehkan bagi kedua orang tua memaksa anak mereka menikah dengan orang yang tidak diinginkannya.
- Pendapat yang lebih dekat adalah tidak wajib menaati ayah jika ia memerintahkan anaknya untuk menceraikan istrinya, selama keadaan istrinya baik secara syariat dan perilaku, dan tidak ada bahaya jika tetap bersamanya.
- Yang benar, mengunjungi penguasa berlaku padanya lima hukum. Pada asalnya diperbolehkan, namun jika mengakibatkan hal yang haram seperti menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal untuk menyenangkan mereka maka haram mengunjungi mereka. Jika menghasilkan kewajiban seperti memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran dengan cara yang dibenarkan secara syariat maka wajib, terutama bagi yang mampu melakukannya. Jika menghasilkan hal yang disukai seperti memberi syafaat untuk orang yang membutuhkan dan memerintahkan hal yang dianjurkan maka itu dianjurkan. Jika menghasilkan hal yang makruh maka itu makruh. Yang lebih selamat menurut saya di zaman ini adalah tidak mengunjungi mereka kecuali untuk kemaslahatan murni atau lebih dominan.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa doa istikharah dilakukan setelah salam dari dua rakaatnya.
- Yang benar adalah haramnya mencaci demam, karena adanya larangan mencacinya dalam sabdanya “Janganlah engkau mencaci demam…”. Telah ditetapkan bahwa larangan tanpa adanya qarinah yang mengalihkan menunjukkan pengharaman. Meskipun itu ditujukan kepada Ummu as-Sa’ib, namun telah ditetapkan dalam ushul fiqh bahwa setiap hukum yang ditetapkan kepada satu orang dari umat maka berlaku juga bagi seluruh umat kecuali ada dalil pengkhususan. Siapa yang menganggapnya makruh tanzih maka ia dituntut untuk menunjukkan qarinah yang mengalihkannya.
- Yang benar setiap hadits tentang pujian terhadap pemuda tampan dan memandang mereka adalah palsu dan tidak shahih, itu hanyalah buatan orang yang tidak punya rasa malu.
- Yang benar adalah haramnya memberi tanda pada hewan di wajahnya, berdasarkan hadits “Allah melaknat orang yang memberi tanda padanya”, beliau mengatakannya ketika melihat keledai yang diberi tanda di wajahnya.
- Pendapat yang lebih kuat adalah diperbolehkannya mengebiri kambing, dan siapa yang mengatakan hal itu makruh maka tidak ada dalil bersamanya. Nabi Muhammad ﷺ pernah berkurban dengan hewan yang dikebiri.
- Yang benar adalah haram membiarkan keledai mengawini kuda, artinya tidak diperbolehkan dengan sengaja memungkinkan keledai untuk mengawini kuda, karena adanya larangan tentang hal itu dan larangan menunjukkan pengharaman.
- Pendapat yang lebih dekat adalah tidak diperbolehkan menggantungkan lonceng pada hewan tunggangan, berdasarkan hadits “Malaikat tidak akan menyertai rombongan yang di dalamnya ada anjing atau lonceng” dan hadits “Lonceng adalah seruling setan”.
- Yang benar adalah haramnya menggantungkan jimat dari Al-Qur’an pada hewan ternak karena keumuman larangan.
- Pendapat yang lebih kuat adalah diperbolehkannya membonceng di atas hewan tunggangan jika hewan itu mampu, dan hadits-hadits tentang kebolehannya tidak terhitung banyaknya.
- Pendapat yang lebih dekat adalah haramnya duduk di antara matahari dan bayangan, karena Nabi Muhammad ﷺ melarang hal itu. Jika ada ijma’ (konsensus) bahwa itu hanya makruh dan tidak ada yang mengatakan pengharaman, maka saya katakan itu makruh. Jika tidak, maka pendapat yang lebih kuat menurut saya adalah untuk pengharaman, karena larangan menunjukkan pengharaman kecuali ada qarinah yang mengalihkannya.
- Pendapat yang lebih kuat adalah tidak makruh menggunakan julukan Abu Yahya, karena pada dasarnya hal itu diperbolehkan dan saya tidak mengetahui adanya larangan yang terangkat (dari Nabi) yang tetap dalam hal itu.
- Pendapat yang lebih kuat adalah diperbolehkannya menggunakan julukan Abu Isa karena tidak ada penghalang dan pada dasarnya diperbolehkan. Yang mungkin terlintas dalam pikiran bahwa Isa bin Maryam tidak memiliki ayah, ini tidak cukup untuk melarang penggunaan julukan tersebut, bahkan para ulama mengenal Imam Tirmidzi dengan julukan Abu Isa.
- Pendapat yang lebih dekat, insya Allah Ta’ala, bahwa larangan menggunakan julukan Abul Qasim khusus pada masa hidup Nabi Muhammad ﷺ.
- Pendapat yang lebih kuat adalah pengharaman mengambil dua kurma sekaligus kecuali jika meminta izin kepada orang yang makan bersamanya, karena Nabi Muhammad ﷺ melarang hal itu dan larangan pada hakikatnya menunjukkan pengharaman kecuali ada qarinah yang mengalihkannya.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa apa yang menjadi kebiasaan untuk dimakan secara terpisah maka dilarang mengambilnya sekaligus, dengan menganalogikan pada kurma dengan menghilangkan perbedaan, dan ini dipilih oleh Ibnu Taimiyyah.
- Pendapat yang lebih kuat adalah makruhnya bersandar saat makan, dan kita tidak mengatakan haram, karena lafaz hadits tersebut tidak mendukung hal itu, tetapi hanya menyebutkan “Sesungguhnya aku tidak makan dengan bersandar”.
- Pendapat yang lebih kuat adalah diperbolehkannya memulai mengucapkan salam kepada wanita sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ, tetapi mereka menjawab salam dengan suara yang tidak ada kelembutan dan ketundukan yang berlebihan.
BAB BEBERAPA PRINSIP DALAM PERDEBATAN
- Prinsip-prinsip ini banyak, tetapi kita akan fokus pada yang terpenting di antaranya, maka saya katakan:
- Pada dasarnya perdebatan itu diperbolehkan jika dilakukan dengan benar dan dimaksudkan untuk menampakkan kebenaran, menolong syariat, dan membantah kebatilan, oleh orang yang mengerti syariat dan prinsip-prinsip perdebatan.
- Berdebat tanpa ilmu adalah haram karena termasuk berbicara tentang Allah Ta’ala tanpa ilmu.
- Tidak diperbolehkan berdebat dalam hal-hal yang ilmunya tidak diungkapkan kepada kita, seperti berdebat tentang cara (kaifiyah) sifat-sifat Allah Ta’ala dan hal-hal yang termasuk perkara gaib.
- Tidak diperbolehkan berdebat dengan dasar pendustaan terhadap nash-nash yang shahih, menolaknya, dan mempertentangkan nash satu dengan lainnya.
- Berdebat dengan ayat-ayat mutasyabihat (yang memiliki makna ganda) tidak diperbolehkan, dan itu adalah ciri ahli bid’ah.
- Berdebat hanya untuk membela mazhab tidak diperbolehkan, tetapi harus diniatkan untuk membela kebenaran, baik sesuai dengan mazhab atau bertentangan dengannya.
- Berdebat dengan teka-teki yang membingungkan tidak diperbolehkan, dan ini terbagi menjadi dua: berdebat dengan hal-hal yang rumit dan tersembunyi, atau berdebat dengan hal-hal yang belum terjadi.
- Jika perdebatan mencakup kekeraskepalaan dan buruknya adab, maka wajib ditinggalkan.
- Tidak diperbolehkan berdebat setelah kebenaran jelas dan telah dijelaskan, karena perdebatan setelah itu adalah pembelaan terhadap kebatilan.
- Niat yang baik adalah dasar diperbolehkannya perdebatan, maka harus ada niat sebelum memulainya, yaitu mencari kebenaran, dan mendukung apa yang ditunjukkan oleh dalil, bukan untuk kemenangan pribadi dan sejenisnya dari tujuan-tujuan yang dilarang.
- Melepaskan diri dari kepentingan pribadi dan hawa nafsu adalah prinsip dalam kebolehan berdebat dan mendapatkan pahala darinya, bahkan itu berpengaruh pada hasil-hasilnya.
- Perdebatan yang tidak ada manfaat di baliknya dan tidak ada buah yang dipetik darinya adalah perdebatan yang mandul yang tidak dibawa oleh syariat.
- Perdebatan yang didasarkan pada kesombongan terhadap lawan dan tinggi hati dengan kebatilan tidak diperbolehkan.
- Berbohong itu haram secara mutlak dalam perdebatan maupun lainnya.
- Menentang kebenaran setelah dijelaskan demi kemenangan diri dan hawa nafsu adalah haram, dan merupakan salah satu sebab penyimpangan hati, kita berlindung kepada Allah Ta’ala.
- Perdebatan yang didasarkan pada penyelewengan nash-nash dan mengeluarkannya dari makna yang benar tidak diperbolehkan.
- Yang wajib ketika ada perselisihan adalah kembali kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya ﷺ.
- Mengendalikan lisan saat berdebat dan menjauhkannya dari ghibah, perkataan kotor, dan kata-kata buruk adalah prinsip dalam kebolehan berdebat, dan sedikit yang melakukannya.
- Perdebatan yang mandul memiliki dampak buruk berupa tersembunyinya kebenaran, sebagaimana hilangnya pengetahuan tentang malam Lailatul Qadr dari Nabi ﷺ ketika si fulan dan fulan bertengkar di hadapannya.
- Tidak diperbolehkan mencari-cari aib dalam perdebatan karena itu keluar dari tujuan yang dimaksud, sebab tujuan perdebatan adalah saling menasihati dan mencapai kebenaran, bukan saling membuka aib dan saling melempar tuduhan.
- Perkara-perkara yang telah diterima secara syariat dan ditetapkan dengan dalil yang shahih dan jelas bukanlah tempat untuk diperdebatkan.
- Jangan berdebat dengan orang bodoh.
- Jangan berdebat dengan orang yang keras kepala.
- Jangan berdebat dengan orang yang bodoh dan kurang akal.
- Orang yang lancang terhadap perkumpulan para ahli ilmu tidak layak untuk didebat, maka biarkan dia dengan urusannya.
- Orang zalim yang tampak darinya tanda-tanda ingin membela kebatilan tidak layak untuk didebat, seperti kaum Rafidhah dan sejenisnya.
- Orang yang memiliki watak suka berselisih dan terbiasa dengan itu tidak layak untuk didebat.
- Jangan berdebat dengan orang yang hanya taklid (mengikuti tanpa dalil).
- Sumpah mubāhalah (saling melaknat) diperbolehkan dalam perkara-perkara besar yang diperselisihkan, dan tidak pada segala hal.
- Menetapkan perkara-perkara yang disepakati antara kedua pihak sebelum berdebat adalah prinsip kesuksesan perdebatan.
- Bersyukur kepada Allah Ta’ala atas penjelasan kebenaran melalui lisanmu dan keyakinan lawanmu terhadap perkataanmu adalah sebab keberkahan dan penambahan, maka jangan mengembalikan perkara itu kepada daya dan kekuatanmu, tetapi katakanlah: “Ini adalah karunia Allah Ta’ala dan rahmat-Nya kepada hamba-Nya yang lemah dan tidak berdaya, dan ini adalah anugerah Tuhanku untuk menguji apakah aku bersyukur atau kufur.”
- Memilih dengan baik orang yang akan berdebat membela kebenaran dan menjelaskannya adalah prinsip dalam berdebat, maka waspadalah terhadap perdebatan di mana dipilih orang yang lemah dari pihak kebenaran, dan orang yang keras kepala dan pandai bicara dari pihak kebatilan. Allah Ta’ala lebih tinggi dan lebih mengetahui, dan sesungguhnya dari metodologiku dalam ilmu adalah bahwa aku tidak bersemangat untuk berdebat kecuali dalam keadaan darurat yang sangat, di mana aku tidak menemukan jalan lain darinya, jika tidak maka keselamatan tidak ada yang menandinginya, dan aku benci menampakkan perdebatan kepada selain ahli ilmu yang mengerti apa yang dikatakan, karena syubhat (kerancuan) itu memikat, dan orang awam tidak mengerti dasar-dasar dari yang dikatakan, sehingga dikhawatirkan mereka akan tersesat, dan karena orang awam mungkin mendengar syubhat lalu mengetahuinya tetapi tidak mendengar jawabannya atau mendengarnya namun tidak memahaminya. Oleh karena itu: semakin jauh orang awam dari perdebatan, semakin baik baginya dan bagi agamanya, dan lebih mendatangkan keselamatan baginya. Allah lebih mengetahui.
BAB TENTANG TARJIH BEBERAPA KAIDAH YANG DIPERSELISIHKAN
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa perintah mutlak tanpa qarinah (indikator) menunjukkan kewajiban dan harus dilakukan segera kecuali ada qarinah yang mengalihkannya maka menunjukkan apa yang ditunjukkan oleh qarinah tersebut.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa larangan mutlak tanpa qarinah menunjukkan pengharaman, dan dengan qarinah menunjukkan kemakruhan.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa dalil yang umum (al-‘am) dibangun di atas dalil yang khusus (al-khas) meskipun dalil umum datang kemudian.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa dalil mutlak dibangun di atas dalil muqayyad (yang dibatasi) jika keduanya sepakat dalam hukum.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa nasakh (penghapusan hukum) boleh secara akal dan terjadi secara syariat.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa larangan jika kembali kepada ibadah itu sendiri atau syarat sahnya maka menunjukkan rusaknya ibadah, dan jika kembali kepada perkara luar maka tidak.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa perintah mutlak tanpa qarinah menunjukkan harus dilakukan segera kecuali ada yang mengalihkannya.
- Yang benar adalah bahwa disyariatkannya asal tidak mengharuskan disyariatkannya sifat.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa apa yang tidak sempurna kewajiban kecuali dengannya maka itu wajib, sebagaimana apa yang tidak sempurna hal yang dianjurkan kecuali dengannya maka itu dianjurkan.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa kewajiban terbagi berdasarkan waktunya menjadi muwassa’ (longgar) dan mudhayyaq (sempit), dan terbagi berdasarkan zatnya menjadi mu’ayyan (tertentu) dan mukhayyar (pilihan).
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa majaz (kiasan) terjadi dalam bahasa dan dalam Al-Qur’an kecuali dalam ayat-ayat sifat dan hakikat hari akhir.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa mafhum muwafaqah (pemahaman yang sesuai) dan mafhum mukhalafah (pemahaman yang bertentangan) adalah hujjah (dalil yang kuat).
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa perbuatan yang dinafikan dengan “la” yang menafikan jenis dimaksudkan untuk menafikan hakikat syar’i, yaitu menafikan keabsahan kecuali ada qarinah yang mengalihkannya kepada penafian kesempurnaan.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa perbuatan-perbuatan Nabi ﷺ pada awalnya dibawa pada hukum dianjurkan kecuali yang datang bersamaan dengan perkataan maka menunjukkan apa yang ditunjukkan oleh perkataan tersebut.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hadits dha’if tidak boleh dijadikan dalil dalam keutamaan-keutamaan amal, artinya apa yang telah terbukti kelemahannya dari hadits-hadits maka itu bukan hujjah secara mutlak.
- Yang benar adalah bahwa kesepakatan Khulafa’ ar-Rasyidin tidak disebut ijma’ (konsensus), tetapi itu adalah hujjah menurut Ahlus Sunnah.
- Yang benar adalah bahwa kesepakatan empat imam saja tidak disebut ijma’ dan bukan hujjah.
- Yang benar adalah bahwa kesepakatan keluarga Nabi bukan ijma’ dan bukan hujjah.
- Yang benar menurut Ahlus Sunnah adalah bahwa asal dalam perkataan adalah hakikat (makna sebenarnya) maka tidak beralih darinya kecuali dengan qarinah.
- Yang benar menurut Ahlus Sunnah adalah wajib tetap pada makna zahir (literal) maka tidak beralih darinya kepada yang lain kecuali dengan pengalih yang dapat diterima dan dapat diandalkan.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa ibadah-ibadah yang datang dengan cara-cara yang beragam, dilakukan dengan semua caranya pada waktu-waktu yang berbeda.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa muamalah (transaksi) apapun terjadi dengan apa yang menunjukkan maksudnya dari perkataan atau perbuatan.
- Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hadits mursal dari tabi’in adalah lemah dan tidak bisa dijadikan dalil.
- Sesungguhnya hal-hal yang mewajibkan wudhu bersifat tauqifi (berdasarkan ketentuan syariat), hal-hal yang membatalkan wudhu juga bersifat tauqifi, dan hal-hal yang mewajibkan mandi besar juga bersifat tauqifi, karena ibadah yang ditetapkan berdasarkan dalil tidak bisa dibatalkan kecuali dengan dalil pula.
- Sesungguhnya hewan yang dagingnya boleh dimakan, maka urin dan kotorannya suci, sedangkan yang tidak boleh dimakan, maka tidak suci.
- Sesungguhnya pada dasarnya ibadah bebas dari ketentuan waktu, tempat, sifat, ukuran, syarat, dan sebab. Maka barangsiapa yang membatasi kewajiban, keutamaan, atau anjuran suatu ibadah dengan hal-hal tersebut, maka ia telah menyelisihi prinsip dasar, dan barangsiapa yang menyelisihi prinsip dasar dituntut untuk mendatangkan dalil. Karena hukum-hukum syariat memerlukan dalil-dalil yang shahih dan jelas untuk menetapkannya.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa ketika terjadi perbedaan pendapat mengenai keadaan sebelumnya, baik dalam hal penetapan atau peniadaan, kesucian atau hadats (tidak suci), dan tidak ada keyakinan yang bisa dijadikan pegangan, maka prinsip dasarnya adalah tetapnya sesuatu pada keadaan semula.
- Pendapat yang kuat adalah menisbatkan sesuatu yang baru terjadi kepada sebab yang paling dekat, kecuali jika ada indikasi yang menghubungkannya dengan sebab yang lebih awal.
- Pendapat yang kuat bahwa perintah setelah larangan menunjukkan apa yang ditunjukkan sebelum adanya larangan.
- Sesungguhnya prinsip dasar pada syarat-syarat dalam muamalah dan pernikahan adalah kehalalan, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.
- Pendapat yang kuat bahwa prinsip dasar dalam adat kebiasaan adalah pembolehan kecuali yang bertentangan dengan syariat, sebagaimana prinsip dasar dalam ibadah adalah larangan kecuali yang ditetapkan syariat.
PASAL TENTANG PENUTUP KITAB DENGAN BEBERAPA MASALAH YANG TERKAIT DENGAN BAB-BAB SEBELUMNYA
- Pendapat yang kuat bahwa siapa yang memiliki hak mendidik, jika ia mendidik dalam batas-batas yang diizinkan dan tidak melampaui batas, lalu terjadi kerusakan akibat pendidikannya, maka tidak ada dosa atasnya, karena kebolehan secara syariat menafikan tanggungjawab (ganti rugi).
- Pendapat yang kuat bahwa quru’ (dalam masa ‘iddah) artinya adalah haid, bukan masa suci.
- Pendapat yang kuat bahwa kafarat zhihar tidak wajib kecuali setelah kembali (pada ucapan zhihar).
- Pendapat yang kuat bahwa sekalipun seseorang menggauli (istrinya) sebelum membayar kafarat, maka tidak ada kewajiban atasnya kecuali satu kafarat saja.
- Sesungguhnya hubungan badan karena syubhat (kesamaran) menyebabkan keharaman sebagaimana hubungan badan dalam pernikahan yang sah.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa menyusui orang dewasa dianggap sah jika dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang setara dengan darurat, berdasarkan hadits Abu Salim mantan budak Abu Hudzaifah.
- Sesungguhnya nafkah tidak wajib diberikan kepada istri yang nusyuz (membangkang).
- Pendapat yang kuat bahwa orang yang shalat tanpa ada kain yang menutupi pundaknya, shalatnya tetap sah dan mencukupi, tetapi ia berdosa karena melanggar larangan yang shahih.
- Sesungguhnya sah shalat orang yang berbicara dalam shalat karena lupa atau tidak tahu.
- Sesungguhnya syarat-syarat dalam hal perintah tidak gugur karena ketidaktahuan dan lupa, sedangkan dalam hal larangan, syarat-syarat tersebut gugur karena keduanya.
- Pendapat yang benar dan layak diterima adalah tidak sahnya imam perempuan untuk jamaah laki-laki.
- Sesungguhnya wajib menghadiri shalat Jumat bagi yang berada di suatu negeri meskipun wilayahnya luas.
- Sesungguhnya hukum-hukum yang ada dalam syariat namun tidak ada ketentuan batasannya baik dalam syariat maupun bahasa, maka batasannya ditentukan oleh kebiasaan (‘urf).
- Pendapat yang kuat bahwa musafir boleh mengqashar (meringkas) shalat secara mutlak selama dalam perjalanan, kecuali jika berniat menetap secara mutlak di negeri yang dituju atau kembali ke negeri asalnya.
- Pendapat yang benar dan layak diterima adalah bahwa pendapat yang menyatakan tidak disyariatkannya shalat khauf (dalam keadaan takut) setelah Nabi ﷺ adalah pendapat yang batil dan tidak bisa diandalkan, meskipun diucapkan oleh siapapun.
- Menurut kami, pendapat yang benar adalah bahwa perbedaan pendapat dari mazhab Zhahiriyah memiliki bobot dan pertimbangannya sendiri, dan tidak boleh mengabaikan hak mazhab Zhahiriyah dalam mempertimbangkan perbedaan pendapat mereka.
- Sesungguhnya kewajiban kafarat (tebusan) dalam hal yang membatalkan puasa didasarkan pada dalil yang kuat dan diterima.
- Sesungguhnya madzi (cairan yang keluar sebelum mani) saja tidak membatalkan puasa.
- Pendapat yang kuat bahwa siapa yang menghalalkan (tidak berpuasa di) bulan Ramadhan karena alasan syar’i, maka ia boleh makan sepanjang sisa harinya meskipun alasannya hilang di tengah hari.
- Pendapat yang benar dan layak diterima adalah bahwa bersumpah dengan nama Nabi ﷺ tidak diperbolehkan bahkan termasuk syirik, dan kita tidak perlu memperhatikan siapa pun yang berbeda pendapat dalam masalah ini, meskipun kedudukannya tinggi.
- Pendapat yang kuat adalah bahwa talak orang mabuk dan orang yang sedang marah tidak jatuh jika ia tidak menyadari apa yang dikatakannya.
- Sesungguhnya tidak benar pendapat yang mengatakan bahwa khulu’ (perceraian yang diminta oleh istri) tidak disyariatkan sama sekali, pendapat ini tidak bisa diandalkan sama sekali.
- Sesungguhnya khulu’ diperbolehkan meskipun tanpa keputusan hakim.
- Sesungguhnya wanita yang istihadhah (mengalami perdarahan di luar masa haid) memiliki hukum seperti wanita yang suci.
- Sesungguhnya hal-hal yang membatalkan shalat bersifat tauqifi (berdasarkan ketentuan syariat).
- Sesungguhnya shalat gerhana pada masa Nabi ﷺ hanya terjadi satu kali saja, dan pendapat yang kuat mengenai sifatnya adalah dua rakaat, setiap rakaat terdiri dari dua rukuk dan empat sujud.
- Sesungguhnya tidak ada ruang untuk istihsan (menganggap baik sesuatu berdasarkan pertimbangan pribadi) dalam penetapan syariat pada awalnya.
- Sesungguhnya kakek menggugurkan saudara dalam bab waris.
- Sesungguhnya nenek mendapatkan seperenam (bagian warisan).
- Sesungguhnya janggal pendapat yang mengatakan bahwa tertawa dalam shalat membatalkan wudhu.
- Sesungguhnya bersuci adalah syarat sahnya shalat jenazah.
- Sesungguhnya membersihkan najis tidak dibatasi dengan jumlah tertentu kecuali dengan dalil.
- Pendapat yang kuat adalah tidak perlu adzan untuk shalat dzuhur di masjid-masjid lain di suatu daerah jika shalat Jumat dan Idul Fitri berkumpul pada hari yang sama. Siapa yang ingin shalat dzuhur di masjid daerah tersebut, maka hendaklah mereka shalat tanpa adzan, cukup dengan adzan untuk shalat Jumat.
- Pendapat yang kuat bahwa sujud sahwi (sujud karena lupa) wajib pada hal-hal yang jika dilakukan dengan sengaja dapat membatalkan shalat.
- Pendapat yang benar dan layak diterima adalah batalnya pendapat yang mengatakan bahwa shalat Jumat adalah sunnah atau fardhu kifayah.
- Sesungguhnya kontribusi/saham diharamkan jika mengandung riba meskipun dengan persentase yang kecil.
- Sesungguhnya pintu penulisan dan ijtihad tidak tertutup dan tidak boleh mempersempit ruang bagi mereka yang berkualifikasi di dalamnya. Perkara niat mereka kembali kepada Allah Ta’ala. Mungkin Allah Ta’ala memberi manfaat melalui apa yang dikatakan oleh orang belakangan dengan manfaat yang tidak terwujud dari apa yang dikatakan oleh sebagian pendahulu. Mengingkari orang yang memiliki kualifikasi untuk menulis adalah sikap congkak, kurang adab, dan monopoli terhadap akal, pemahaman, dan kemampuan. Allah Maha Tinggi dan Maha Mengetahui.
Ini adalah hal terakhir yang ingin saya catat untuk Anda. Saya memohon kepada Allah untuk mengangkat derajat ahli ilmu, mengampuni mereka, memaafkan kesalahan mereka jika terjadi, memperlakukan mereka dengan pengampunan-Nya, karunia-Nya, rahmat-Nya, kemuliaan-Nya, dan kebaikan-Nya, untuk menerangi kubur orang yang telah meninggal di antara mereka dengan cahaya dan kelapangan serta kegembiraan, untuk mengumpulkan mereka dalam kelompok Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk memberi manfaat dengan apa yang kami katakan dan kami tulis baik manfaat umum maupun khusus, untuk memberkatinya, untuk memaafkan apa yang terjadi di dalamnya yang bertentangan dengan kebenaran, untuk menjadikannya amal saleh yang diterima dan diberkati tanpa ada bagian dalam niat penulisannya untuk siapa pun baik riya’ maupun sum’ah (mencari reputasi), dan untuk menjadikannya amal yang bermanfaat bagiku di kuburku pada hari kebangkitan dan pengumpulanku.
Doa terakhir kami, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan semoga Allah melimpahkan rahmat kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.
Penulisnya berkata, semoga Allah memaafkannya: Karya ini adalah wakaf untuk Allah Ta’ala, tidak ada bagian di dalamnya untuk siapa pun, melainkan wakaf umum untuk seluruh umat Islam.
45. Perkataan yang Benar dan Pendapat yang Kuat lagi Baik
Penulis : Syaikh Walid bin Rasyid Al-Su'aidan
Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.







