Studi tentang Masalah Fikih Kontemporer

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

STUDI TENTANG FIKIH NAWĀZIL (KONTEMPORER)

Adab dan Kaidah-Kaidah

Bagian 1

 

 

 

بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

 

Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam, dan kesudahan yang baik bagi orang-orang bertakwa. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada penghulu para nabi dan rasul. Amma ba’du:

Sesungguhnya banyaknya masalah kontemporer yang dihadapi manusia dan membutuhkan penjelasan hukum syar’inya menuntut perhatian untuk memperjelas kaidah-kaidah ijtihad dalam masalah-masalah baru ini, serta adab-adab yang diikuti oleh para ahli fikih dalam menggali hukum-hukum dari dalil-dalil syar’i terhadap hal-hal yang baru muncul. Dengan demikian, kita dapat mencegah terjadinya kekacauan dalam ijtihad fikih saat mengkaji masalah-masalah kontemporer.

Hal ini menjadi semakin penting di zaman kita sekarang, di mana telah berdiri berbagai lembaga fikih yang khusus menangani kajian masalah fikih kontemporer. Maka, para anggota dan para pihak yang mengambil manfaat darinya perlu mengetahui kaidah-kaidah serta adab-adab tersebut. Dengan begitu, kita bisa melahirkan pemikiran fikih yang mampu memberikan ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan dalam menetapkan hukum terhadap permasalahan yang baru muncul.

Sesungguhnya dalam studi tentang masalah fikih kontemporer, kesalahan dapat terjadi karena berbagai sebab; yang muncul akibat tidak memperhatikan kaidah-kaidah syar’i dalam mengkaji masalah-masalah tersebut. Di antara kaidah dan adab tersebut adalah:

1-Mengharap wajah Allah Ta’ala dalam mengkaji masalah fikih kontemporer.

Sesungguhnya kajian fikih terhadap masalah-masalah baru termasuk dalam bentuk ibadah dan amal ketaatan, maka wajib secara syar’i agar maksud dari kajian ini adalah mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Seorang ahli fikih dalam mengkajinya hendaknya mengharap pahala akhirat.

Nash-nash syar’i telah mendorong orang-orang beriman untuk mengikhlaskan niat hanya kepada Allah Ta’ala. Allah berfirman:

﴿مَنْ كَانَ يُرِيْدُ الْعَاجِلَةَ عَجَّلْنَا لَهٗ فِيْهَا مَا نَشَاۤءُ لِمَنْ نُّرِيْدُ ثُمَّ جَعَلْنَا لَهٗ جَهَنَّمَۚ يَصْلٰىهَا مَذْمُوْمًا مَّدْحُوْرًا ١٨ وَمَنْ اَرَادَ الْاٰخِرَةَ وَسَعٰى لَهَا سَعْيَهَا وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ كَانَ سَعْيُهُمْ مَّشْكُوْرًا ١٩ ﴾ ( الاسراۤء/17: 18-19)

“Barang siapa menghendaki kehidupan yang segera (dunia), Kami segerakan baginya di dalamnya apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki, kemudian Kami jadikan baginya neraka Jahannam; dia akan memasukinya dalam keadaan tercela lagi terusir. Dan barang siapa menghendaki akhirat dan berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang dia adalah orang yang beriman, maka mereka itulah orang-orang yang usahanya dibalas dengan baik.”

Bahkan hadits-hadits juga memperingatkan dari niat selain karena Allah dalam menuntut ilmu. Dalam kitab Sunan disebutkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa mempelajari suatu ilmu yang semestinya ditujukan untuk mencari wajah Allah Azza wa Jalla, namun ia tidak mempelajarinya melainkan untuk mendapatkan keuntungan duniawi, maka ia tidak akan mencium bau surga pada hari kiamat.”

Dan dari Ka’ab bin Malik, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa menuntut ilmu untuk membanggakan diri di hadapan para ulama, atau untuk berdebat dengan orang-orang bodoh, atau untuk menarik perhatian manusia kepadanya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam neraka.” (HR. at-Tirmidzi)

Ibnu Taimiyah berkata dalam al-Fatawa (14/113):

“Niat adalah sesuatu yang tersembunyi dalam hati seseorang. Jika tujuannya adalah mencari wajah Rabb-nya yang Maha Tinggi, maka ia berhak mendapatkan pahala. Namun jika tujuannya adalah pamer kepada manusia, maka ia pantas mendapatkan siksa. Sebagaimana firman Allah: ‘Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, yang berbuat riya’ dan firman-Nya: ‘Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (pamer) di hadapan manusia.’

Dan dalam hadits shahih dari Abu Hurairah disebutkan tentang tiga golongan yang pertama kali akan dijerumuskan ke dalam neraka, yaitu: orang yang belajar dan mengajar agar dikatakan sebagai orang alim dan qari’; orang yang berperang agar dikatakan pemberani dan gagah; dan orang yang bersedekah agar dikatakan dermawan dan mulia. Mereka semua ini, sesungguhnya maksud mereka hanyalah untuk mendapatkan pujian dari manusia, agar diagungkan dan mendapatkan kedudukan di hadapan mereka. Mereka tidak meniatkan perbuatan itu untuk mengharap wajah Allah, meskipun secara lahiriah amalan mereka terlihat baik. Maka orang-orang ini, ketika dihisab, termasuk golongan yang berhak mendapatkan azab.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits: 📚 Riwayat Ibnu Majah, no. 253.

“Barang siapa menuntut ilmu untuk membanggakan diri di hadapan para ulama, atau untuk berdebat dengan orang-orang bodoh, atau untuk menarik perhatian manusia kepadanya, maka balasannya adalah neraka.”

Dan dalam hadits lain: 📚 Riwayat Abu Dawud, no. 3664.

“Barang siapa mencari ilmu yang seharusnya ditujukan untuk mencari wajah Allah, tetapi ia tidak mempelajarinya kecuali untuk mendapatkan bagian dari dunia, maka ia tidak akan mencium bau surga, padahal bau surga tercium dari jarak perjalanan lima ratus tahun.”

Al-Qarafi berkata dalam kitab adz-Dzakhiirah (1/47):

“Adab paling agung dalam menuntut ilmu adalah ikhlas karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sebab, bila ikhlas itu hilang, maka ilmu berubah dari amal ibadah yang paling mulia menjadi pelanggaran yang paling tercela.”

As-Sakhawi berkata dalam Fath al-Mughîts (2/353):

“Hindarilah sikap saling membanggakan diri dalam ilmu, dan mencari kemuliaan dengannya, serta menjadikan tujuanmu dari menuntut ilmu untuk memperoleh jabatan, kedudukan, pengikut, dan membentuk majelis (untuk kepentingan dunia).”

 

 

Ibrahim an-Nakha’i berkata:

“Barang siapa yang mempelajari ilmu dengan tujuan mengharap wajah Allah dan negeri akhirat, maka Allah akan memberinya ilmu yang ia butuhkan.”

Isra’il bin Yunus bin Abi Ishaq as-Sabi’i berkata:

“Barang siapa menuntut ilmu karena Allah, maka ia akan mulia dan bahagia di dunia dan akhirat. Dan barang siapa tidak menuntutnya karena Allah, maka ia akan merugi di dunia dan akhirat.”

Imam asy-Syafi’i berkata:

“Aku khawatir orang yang menuntut ilmu tanpa niat (yang benar) tidak akan mendapatkan manfaat dari ilmunya.”

Abu Yazid al-Busthami berkata:

“Yang layak menuntut ilmu dan hadis-hadis Nabi hanyalah orang yang ingin sampai kepada yang memberitakan (yakni Nabi Muhammad ﷺ). Adapun orang yang menuntut ilmu untuk menghias dirinya di hadapan makhluk, maka ia justru akan semakin jauh dari Allah dan Rasul-Nya.”

Dalam al-Fatāwā al-Hindiyyah (5/378) disebutkan:

“Menuntut ilmu dan fikih, apabila niatnya benar, maka itu lebih utama daripada semua bentuk amal kebajikan lainnya. Begitu pula menyibukkan diri dengan menambah ilmu, apabila niatnya benar, karena hal itu lebih luas manfaatnya. Namun dengan syarat tidak menyebabkan kekurangan dalam menunaikan kewajiban-kewajiban agama. Dan benarnya niat adalah ketika seseorang meniatkan karena mengharap wajah Allah Ta’ala dan negeri akhirat, bukan karena menginginkan dunia atau kedudukan.”

Adapun ad-Dahlawi dalam Hujjatullāh al-Bālighah hal. 361 berkata:

“Haram hukumnya menuntut ilmu agama untuk tujuan duniawi, dan haram pula mengajarkan ilmu kepada orang yang di dalamnya terlihat niat buruk karena beberapa alasan. Di antaranya, orang semacam itu biasanya tidak lepas dari merusak agama demi kepentingan duniawi dengan takwilan yang lemah, maka wajib untuk menutup pintu keburukan tersebut. Di antaranya pula, hal itu berarti meremehkan kehormatan al-Qur’an dan Sunnah serta tidak peduli terhadapnya.”

 

 

2-Meninggalkan maksiat dan bertaubat darinya.

Sebab, dosa-dosa dapat melemahkan kemampuan akal dalam memahami nash-nash dan memahami permasalahan-permasalahan baru. Sebagaimana firman Allah Ta’ala: (QS. Al-Muthaffifin: 14)

﴿كَلَّا بَلْ ۜرَانَ عَلٰى قُلُوْبِهِمْ مَّا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ ١٤ ﴾ ( المطفّفين/83: 14-14)

“Sekali-kali tidak! Bahkan apa yang mereka lakukan itu telah menutupi hati mereka.”

Ibnu Juzayy berkata dalam at-Tas-hīl (4/185):

“Maksudnya adalah, dosa-dosa yang mereka lakukan menutupi hati mereka, sehingga membutakan pandangan mereka dan menjadikan mereka tidak bisa membedakan antara petunjuk dan kesesatan.”

Ibnu Qayyim berkata dalam al-Jawāb al-Kāfī hal. 39:

“Maksiat merusak akal, karena akal itu memiliki cahaya, sedangkan maksiat memadamkan cahaya akal.”

Allah Ta’ala juga berfirman: (QS. Al-Anfal: 29)

﴿يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنْ تَتَّقُوا اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّكُمْ فُرْقَانًا ﴾ ( الانفال/8: 29-29)

‘Wahai orang-orang yang beriman! Jika kalian bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepada kalian furqan (pembeda).’

 

 

Ibnu Juzayy berkata dalam at-Tas-hīl (2/64):

“Maksudnya adalah kemampuan membedakan antara yang hak dan batil. Ini menunjukkan bahwa takwa menerangi hati, melapangkan dada, dan menambah ilmu serta pemahaman.”

Ibnu Sa‘di berkata dalam tafsirnya hal. 319:

“Ketaatan seorang hamba dalam bertakwa kepada Rabb-nya adalah tanda kebahagiaan dan ciri keberuntungan. Allah telah menggantungkan banyak kebaikan dunia dan akhirat pada takwa. Di sini disebutkan bahwa barang siapa bertakwa kepada Allah, maka ia akan mendapatkan empat hal yang masing-masing lebih baik dari dunia dan segala isinya. Yang pertama adalah al-furqān, yaitu ilmu dan petunjuk yang dengannya seseorang mampu membedakan antara petunjuk dan kesesatan, antara yang benar dan batil, antara yang halal dan haram, serta antara orang-orang yang bahagia dan yang celaka.”

Al-Alusi berkata dalam Rūh al-Ma‘ānī (16/160):

“Ketika hati dan tekad mereka benar-benar tertuju kepada Allah ‘Azza wa Jalla, mereka berlindung kepada-Nya dan melepaskan diri dari segala bentuk ketergantungan yang dipegang oleh selain mereka berupa klaim-klaim rasional dan hasil-hasil logika, maka akal mereka menjadi bersih dan hati mereka suci serta kosong dari berbagai noda. Ketika kesiapan ini telah sempurna dari diri mereka, maka kebenaran pun tersingkap kepada mereka secara nyata dan langsung diajarkan kepada mereka.”

Ibnu Qayyim berkata dalam I‘lām al-Muwaqqi‘īn (4/258):

“Umar bin al-Khattab radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Dekatlah kalian dengan lisan-lisan orang-orang yang taat dan dengarkanlah apa yang mereka katakan, karena kepada mereka akan ditampakkan perkara-perkara yang benar.’ Hal itu karena hati mereka dekat dengan Allah. Semakin dekat hati seseorang kepada Allah, maka semakin hilang darinya berbagai halangan yang buruk, dan semakin sempurna dan kuat cahaya yang membimbingnya untuk melihat kebenaran. Sebaliknya, semakin jauh seseorang dari Allah, maka semakin banyak halangan buruk menimpanya dan semakin lemah cahaya untuk mengenali kebenaran. Karena ilmu itu adalah cahaya yang Allah lemparkan ke dalam hati, yang dengannya seorang hamba dapat membedakan antara kesalahan dan kebenaran.”

Malik berkata kepada Syafi‘i –semoga Allah meridai keduanya– pada saat pertama kali bertemu dengannya: “Sesungguhnya aku melihat Allah telah melemparkan cahaya ke dalam hatimu, maka janganlah engkau padamkan cahaya itu dengan kegelapan maksiat.”

Dan Allah Ta‘ala berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepada kalian furqan (pembeda).”
Dan termasuk dari furqan itu adalah cahaya yang dengannya seorang hamba dapat membedakan antara kebenaran dan kebatilan. Dan semakin dekat hati seseorang kepada Allah, maka furqannya semakin sempurna.

As-Samarqandi berkata dalam tafsirnya 1/48:

Firman-Nya Yang Maha Perkasa dan Maha Agung: “Petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa”, maksudnya adalah penjelasan dari kesesatan bagi orang-orang bertakwa yang menjaga diri dari kesyirikan, dosa-dosa besar, dan perbuatan keji. Maka Al-Qur’an ini merupakan penjelas bagi mereka dari kesesatan, penjelas bagi mereka dari syubhat-syubhat, dan penjelas antara yang halal dan yang haram.

Jika ditanyakan: “Bukankah di dalamnya terdapat penjelasan bagi seluruh manusia, maka bagaimana bisa dinisbatkan kepada orang-orang bertakwa secara khusus?” Maka dijawab: “Karena orang-orang bertakwalah yang mengambil manfaat dari penjelasan itu dan mengamalkannya. Maka jika mereka yang mengambil manfaat, berarti hakikatnya penjelasan itu untuk mereka.”

 

 

3-Bahwa orang yang menelaah masalah fikih dalam perkara-perkara kontemporer (nawāzil) haruslah dari kalangan orang yang memiliki kualifikasi.

Karena mengeluarkan hukum-hukum syariat dalam masalah-masalah nawāzil hanya bisa dilakukan oleh orang yang telah mencapai derajat ijtihad.

Ibnu Muflih berkata dalam al-Furū‘ 6/383:

“Apabila terjadi perkara yang tidak ada pendapat padanya (dalam kitab-kitab terdahulu), maka hal itu dibicarakan oleh seorang hakim, mujtahid, dan mufti.”

Qadhi Abdul Wahhab berkata dalam at-Talqīn 2/530:

“Tidak boleh diangkat menjadi qadhi kecuali seorang faqih dari kalangan ahli ijtihad, bukan seorang awam yang hanya bertaqlid, karena ia akan membutuhkan ijtihad dalam perkara-perkara yang baru muncul.”

Al-Buhuti berkata dalam Kashshāf al-Qinā‘ 6/300:

“Apabila muncul suatu perkara yang tidak ada pendapat para ulama padanya, maka dibicarakan oleh seorang hakim, mujtahid, dan mufti. Ia mengembalikannya kepada dasar dan kaidah-kaidah (syariat).”

4-Berkonsultasi kepada orang-orang yang memiliki pendapat dan ilmu.

Al-Buhuti berkata dalam Kashshāf al-Qinā‘ 6/300:

“Seyogianya seorang mufti berkonsultasi kepada orang yang ada di sekitarnya yang ia percayai ilmunya, kecuali jika dalam hal itu terdapat penyebaran rahasia si penanya, atau membahayakannya, atau terdapat kerusakan bagi sebagian yang hadir, maka hendaknya ia menyembunyikannya untuk menghindari hal tersebut.”

5-Sebaiknya bagi orang yang memperhatikan peristiwa-peristiwa fikih kontemporer untuk memperbanyak doa kepada Allah Azza wa Jalla agar diberi taufik menuju kebenaran.

Al-Buhuti berkata dalam Kasyaf al-Qina’ 6/300:

“(Dan pantas baginya)” maksudnya sang mufti “(untuk memperbanyak doa dengan hadis yang shahih: Ya Allah, Tuhan Jibril, Mikail, dan Israfil, Pencipta langit dan bumi, Yang Maha Mengetahui perkara gaib dan nyata, Engkau yang memutuskan perkara di antara hamba-hamba-Mu terhadap hal yang mereka perselisihkan, tunjukilah aku terhadap kebenaran dari apa yang diperselisihkan dengan izin-Mu, sesungguhnya Engkau memberi petunjuk kepada siapa yang Engkau kehendaki ke jalan yang lurus, dan ia mengucapkan ketika sesuatu sulit baginya: Wahai Pengajar Ibrahim, ajarkanlah kepadaku)” (berdasarkan hadis).

6-Memahami peristiwa secara menyeluruh dari semua aspeknya sebelum menetapkan hukum padanya, karena menghukumi sesuatu merupakan cabang dari memahaminya.

 

Taqiyuddin al-Husaini berkata dalam Kifayah al-Akhyar 1/406:

“Dan sering terjadi dalam fatwa-fatwa, para ulama berkata: Ada seseorang yang dipaksa menceraikan istrinya dengan paksaan syar’i, apakah talaknya jatuh? Maka sang mufti menjawab: Jika dipaksa dengan paksaan syar’i maka tidak jatuh. Dan jawaban ini meskipun dikatakan benar, namun salah jika dilihat dari sisi tidak adanya penjelasan dari penanya. Dan sebagian guru kami pernah berfatwa seperti itu, kemudian terjadi bahwa ia meminta penanya menjelaskan peristiwa tersebut, maka penanya menjelaskan maksud paksaan syar’i menurut pemahamannya. Ternyata maksudnya berdasarkan kebiasaan penanya itu. Dan kejadiannya adalah seseorang bersumpah dengan talak bahwa ia tidak akan minum khamar, kemudian melewati seorang amir besar yang sedang minum khamar, maka amir itu bersumpah dengan talak kepadanya agar ia minum bersamanya, lalu ia pun minum, dan mengira bahwa itu adalah paksaan. Maka setelah sebelumnya ditulis untuknya bahwa talaknya tidak jatuh, ia mengambil fatwa tersebut darinya, lalu ia pun difatwakan bahwa talaknya jatuh.”

Dan Ibnul Qayyim berkata dalam I’lam al-Muwaqqi’in 4/193:

“Sering kali terjadi kesalahan mufti dalam bagian ini. Mufti menerima berbagai pertanyaan dalam bentuk yang sangat beragam. Jika ia tidak menyadari hakikat pertanyaan, maka ia akan binasa dan membinasakan orang lain.

Terkadang dua masalah datang kepadanya dengan bentuk yang sama, namun hukumnya berbeda. Bentuk dari perkara yang benar dan boleh serupa dengan bentuk perkara yang batil dan haram, padahal hakikatnya berbeda. Maka ia terlena oleh bentuk dan melupakan hakikat, lalu menyatukan sesuatu yang telah dibedakan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Terkadang dua masalah datang kepadanya dengan bentuk yang berbeda, namun hakikat dan hukumnya sama. Maka ia terlena oleh perbedaan bentuk dan melupakan kesamaan hakikatnya, lalu memisahkan sesuatu yang telah disatukan oleh Allah.

Terkadang sebuah pertanyaan datang dalam bentuk umum, yang di dalamnya terdapat beberapa jenis. Lalu sang mufti mengira bahwa maksud pertanyaan adalah salah satu dari jenis itu, dan melupakan maksud yang sebenarnya, sehingga ia menjawab dengan jawaban yang tidak tepat.

Terkadang pula, pertanyaan yang batil dalam agama Allah datang dalam bentuk yang dihiasi dan kata-kata yang indah, maka ia tergesa-gesa untuk membolehkannya, padahal itu adalah termasuk kebatilan yang paling batil.

Dan terkadang sebaliknya. Maka tidak ada ilah selain Allah. Betapa banyak di sini tempat tergelincirnya kaki dan ladang kesesatan pikiran.

Tidaklah seorang yang benar diseru kepada kebenaran, kecuali setan mengeluarkannya melalui lisan saudaranya dan walinya dari kalangan manusia dalam bentuk yang membuat lari kelelawar-kelelawar mata hati dan orang-orang lemah akal – dan mereka adalah mayoritas manusia.

Tidaklah seseorang memperingatkan dari kebatilan, kecuali setan mengeluarkannya melalui lisan walinya dari kalangan manusia dalam bentuk yang dihiasi, sehingga bisa memperdaya akal golongan manusia seperti itu, lalu mereka menerimanya.

Mayoritas manusia pandangannya terbatas hanya pada bentuk luar, tidak sampai kepada hakikat. Maka mereka terpenjara dalam penjara kata-kata, terbelenggu oleh rantai ungkapan-ungkapan, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi musuh, yaitu setan-setan dari jenis manusia dan jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan yang indah-indah untuk menipu. Dan kalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak akan melakukannya, maka biarkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan. Dan agar hati orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat cenderung kepada bisikan itu, dan agar mereka ridha kepadanya, dan agar mereka melakukan apa yang hendak mereka lakukan.” (Al-An’am: 112–113)

Dan aku akan menyebutkan kepadamu sebuah contoh yang terjadi di zaman kami, yaitu bahwa sang Sultan memerintahkan agar ahli dzimmah (non-Muslim yang hidup di bawah kekuasaan Islam) diwajibkan untuk mengganti sorban mereka dan agar warnanya berbeda dengan warna sorban kaum Muslimin. Maka hal itu membuat mereka sangat marah dan terasa berat bagi mereka. Padahal di dalamnya terdapat banyak kemaslahatan, pengagungan terhadap Islam, dan penghinaan terhadap orang-orang kafir, yang membuat mata kaum Muslimin senang karenanya.

Lalu setan melemparkan ke lisan para wali dan saudara-saudaranya (dari kalangan manusia), agar mereka menggambarkan sebuah fatwa yang bisa dijadikan jalan untuk menghilangkan “debu” ini (yakni keputusan tersebut), yaitu dengan bentuk pertanyaan:

“Apa pendapat para ulama yang mulia mengenai suatu kaum dari ahli dzimmah yang diwajibkan mengenakan pakaian yang berbeda dari pakaian mereka yang biasa, dan penampilan yang tidak seperti penampilan mereka yang telah dikenal? Maka hal itu menyebabkan mereka mengalami gangguan besar di jalan-jalan dan tempat umum, serta orang-orang bodoh dan para penggembala menjadi berani menyakiti mereka, hingga mereka mendapatkan gangguan yang sangat. Maka orang-orang pun berharap dapat menghinakan dan melanggar hak mereka karena hal itu. Apakah boleh bagi imam (penguasa) untuk mengembalikan mereka kepada penampilan semula, dan membiarkan mereka sebagaimana dahulu, dengan tetap adanya tanda yang membedakan mereka? Apakah hal itu bertentangan dengan syariat atau tidak?”

Lalu dijawab oleh orang yang terhalang dari taufik dan disesatkan dari jalan yang benar bahwa hal itu boleh, dan bahwa imam boleh mengembalikan mereka kepada keadaan semula.

Guru kami berkata: Kemudian fatwa itu datang kepadaku, maka aku katakan: “Tidak boleh mengembalikan mereka, dan wajib mempertahankan mereka pada bentuk penampilan yang membedakan mereka dari kaum Muslimin.”

Mereka pun pergi, lalu mengubah bentuk fatwa, kemudian datang lagi dengan bentuk lain. Maka aku katakan: “Tidak boleh mengembalikan mereka.”

Lalu mereka pergi dan datang lagi dengan bentuk lain. Maka aku katakan: “Ini adalah masalah yang sama, meskipun keluar dalam berbagai bentuk.”

Kemudian ia pergi menghadap Sultan dan berbicara di hadapannya dengan perkataan yang membuat para hadirin kagum. Maka orang-orang pun sepakat untuk mempertahankan keadaan mereka (yakni tetap dibedakan), dan segala puji bagi Allah.

Ibnu al-Qayyim melanjutkan:

“Dan kejadian-kejadian yang semisal dengan peristiwa ini (yakni usaha mengelabui fatwa dengan mengubah-ubah bentuk pertanyaan) terlalu banyak untuk dihitung.

Sungguh setan telah melemparkan ke lisan para wali dan pengikutnya agar mereka menggambarkan fatwa terkait apa yang terjadi di malam Nishfu Sya’ban di masjid jami’, dan mereka mengeluarkannya dalam bentuk yang bagus, hingga mereka berhasil memperdaya akal sebagian mufti, lalu ia pun memberikan fatwa membolehkan (amalan tersebut).

Maha suci Allah! Betapa sering cara-cara seperti ini digunakan untuk membatalkan kebenaran dan menegakkan kebatilan.

Kebanyakan manusia hanyalah ahli lahiriah dalam perkataan, pakaian, dan perbuatan. Adapun orang-orang yang bisa menilai secara kritis (ahl al-naqd) dan dapat menembus dari lahiriah menuju hakikat dan batinnya, jumlah mereka tidak mencapai sepersepuluh dari yang lainnya, bahkan tidak mendekatinya. Maka hanya kepada Allah-lah kita memohon pertolongan.”

Dalam kitab al-Bahr al-Rāiq (1/80) disebutkan:

“Aku tidak melihat bahwa seseorang boleh memberikan fatwa terhadap sesuatu yang tidak ia pahami, dan tidak mampu memikul beban umat manusia. Jika permasalahan tersebut telah masyhur, jelas, dan dijelaskan oleh para ulama mazhab kami, maka aku berharap cukup baginya untuk bersandar pada pendapat itu dalam menghadapi peristiwa-peristiwa baru (nawāzil).”

7. Perincian dalam Nawāzil (peristiwa kontemporer) yang mencakup berbagai bagian yang berbeda:

Jika suatu permasalahan (nawazil) memiliki banyak bagian yang berbeda-beda, maka tidak boleh diberi satu hukum untuk keseluruhannya. Misalnya, kartu ATM digunakan dalam berbagai transaksi yang beragam, maka tidak sah memberikan satu hukum umum untuk semua transaksi tersebut, melainkan setiap jenis transaksi memiliki hukumnya masing-masing.

Imam an-Nawawi berkata dalam Adab al-Fatwā, hlm. 45:

“Jika suatu masalah mengandung perincian, maka tidak boleh memberikan jawaban secara mutlak, sebab itu adalah kesalahan.”

Ibnu ash-Shalah dalam Adab al-Mufti mengatakan:

“Jika suatu masalah mengandung perincian, maka tidak boleh dijawab secara mutlak, sebab itu adalah kesalahan.

Lalu, apabila si penanya hadir, mufti boleh bertanya secara rinci kepadanya, dan mencatat pertanyaan secara tertulis sebelum memberikan jawaban. Ini adalah metode yang lebih utama dan lebih selamat, dan sering kami upayakan serta kami lakukan.

Mufti juga boleh menjawab salah satu bagian dari pertanyaan apabila ia tahu bahwa bagian itulah yang dimaksud oleh si penanya. Namun ia harus mengatakan, ‘Ini berlaku jika keadaannya demikian dan demikian.’

Ia juga boleh merinci bagian-bagian masalah dalam jawabannya dan menyebutkan hukum masing-masing. Akan tetapi, hal ini dibenci oleh Abu al-Hasan al-Qābisī, salah satu imam dalam mazhab Malikiyah.

Ia mengatakan bahwa cara ini bisa menjadi celah untuk mengajarkan tipu daya kepada manusia, dan kami pun membencinya karena alasan tersebut — sebab hal itu akan membuka pintu bagi para pihak (dalam perselisihan) untuk mencari-cari celah dan berbuat curang secara tidak sah.

Selain itu, terlalu banyak rincian hukum untuk tiap bagian bisa membingungkan orang awam dan membuatnya tidak mengerti.

Namun jika mufti tidak bisa mendapatkan orang yang bisa ia tanyai untuk klarifikasi, maka ia terdorong untuk memberikan jawaban terperinci. Maka hendaknya ia berhati-hati dan bersungguh-sungguh dalam menyempurnakan rincian hukum bagi setiap bagian dan menjelaskannya dengan baik.”

Dan Ibnul Qayyim berkata dalam kitab I’lamul Muwaqqi’in 4/187:

“Tidak halal bagi seorang mufti memberikan jawaban secara mutlak dalam suatu permasalahan yang di dalamnya terdapat rincian, kecuali jika dia mengetahui bahwa si penanya hanya bertanya tentang salah satu dari jenis-jenis tersebut. Bahkan, jika permasalahan itu membutuhkan rincian, maka dia harus meminta penjelasan (meminta rincian), sebagaimana Nabi ﷺ meminta penjelasan dari Ma’iz ketika ia mengaku telah berzina — apakah ia hanya melakukan pendahuluannya ataukah sudah sampai pada hakikatnya (benar-benar zina). Ketika Ma’iz menjawab bahwa ia telah sampai pada hakikatnya, maka Nabi pun meminta rincian lagi, apakah ia mengalami gangguan jiwa sehingga pengakuannya tidak dianggap, ataukah ia berakal sehat. Ketika diketahui bahwa ia berakal sehat, Nabi meminta agar ia dicium baunya (oleh sahabat) untuk mengetahui apakah ia sedang mabuk atau sadar. Ketika diketahui bahwa ia sadar, Nabi meminta rincian lagi: apakah ia sudah menikah atau belum. Ketika diketahui bahwa ia telah menikah, maka Nabi menegakkan hukuman hadd atasnya.

Dan termasuk dalam hal ini adalah sabda beliau kepada seorang wanita yang bertanya, ‘Apakah wanita harus mandi jika ia bermimpi (jima’)?’ Maka beliau bersabda, ‘Ya, jika ia melihat air (mani).’ Maka jawaban ini mengandung rincian: bahwa wanita tersebut wajib mandi dalam satu keadaan dan tidak wajib dalam keadaan lain.

Dan termasuk juga, ketika Abu Nu’man bin Basyir meminta Rasulullah ﷺ menjadi saksi atas pemberiannya kepada anaknya berupa seorang budak, maka Nabi meminta penjelasan dan bertanya, ‘Apakah semua anakmu kamu beri seperti itu?’ Ia menjawab, ‘Tidak.’ Maka Nabi menolak menjadi saksi. Dalam permintaan rincian ini terkandung hukum bahwa jika semua anak diberi secara merata, maka sah pemberian itu, dan jika tidak, maka tidak sah.

Dan termasuk juga, ketika Ibnu Ummi Maktum meminta fatwa kepada Nabi apakah dia mendapatkan keringanan untuk salat di rumahnya, maka Nabi bertanya, ‘Apakah kamu mendengar azan?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Nabi bersabda, ‘Penuhilah panggilan itu.’ Maka Nabi memberikan perincian antara orang yang mendengar azan dan yang tidak mendengarnya.

Dan termasuk juga, ketika beliau dimintai fatwa tentang seorang laki-laki yang berhubungan badan dengan budak milik istrinya, beliau bersabda, ‘Jika ia memaksanya, maka budak itu merdeka dan atasnya (laki-laki itu) ada tanggungan budak sepadan. Namun jika budak itu rela (tidak dipaksa), maka budak itu menjadi miliknya dan ia wajib memberikan budak sepadan kepada istrinya.’ Dan ini banyak terdapat dalam fatwa-fatwa Nabi ﷺ.

Maka jika seorang mufti ditanya tentang seseorang yang menyerahkan pakaiannya kepada tukang cuci untuk dicuci, lalu tukang cuci itu mengingkari keberadaan pakaian itu, kemudian mengakuinya, apakah ia (tukang cuci) berhak mendapat upah atas cucian tersebut atau tidak — maka memberikan jawaban secara mutlak adalah kesalahan, baik berupa penafian maupun penetapan. Jawaban yang benar adalah dengan rincian: jika ia mencucinya sebelum pengingkaran, maka ia berhak mendapat upah atas cucian itu karena ia mencucinya untuk pemiliknya. Namun jika ia mencucinya setelah mengingkarinya, maka tidak ada upah baginya karena ia mencucinya untuk dirinya sendiri.

Demikian pula jika seseorang ditanya tentang seorang laki-laki yang bersumpah tidak akan melakukan ini dan itu, lalu ia melakukannya, maka tidak boleh baginya (mufti) memberikan fatwa bahwa ia melanggar sumpahnya sebelum meminta rincian: apakah ia berakal sehat saat melakukan hal itu atau tidak. Jika ia berakal sehat, maka ditanyakan lagi apakah ia bersumpah dalam keadaan memilih (sadar dan tidak terpaksa) atau tidak. Jika ia memilih, maka ditanyakan lagi apakah ia mengucapkan pengecualian (istitsna’) sesudah sumpahnya atau tidak. Jika ia tidak mengecualikan, maka ditanyakan lagi apakah ia melakukan perkara yang disumpahkan itu dalam keadaan tahu, ingat, dan memilih, ataukah dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau terpaksa. Dan jika ia tahu dan memilih, maka ditanyakan lagi apakah perkara yang disumpahkan itu termasuk dalam maksud dan niatnya, ataukah ia bermaksud untuk tidak memasukkannya (ke dalam sumpah), lalu ia membatasinya dengan niatnya, ataukah ia tidak berniat memasukkannya dan juga tidak membatasi. Maka hukum pelanggaran sumpah berbeda-beda sesuai dengan perbedaan semua hal itu.

Dan kami telah melihat sebagian mufti di zaman ini yang tergesa-gesa dalam menyatakan pelanggaran sumpah, lalu kami tanyai lebih lanjut dan ternyata tidak termasuk pelanggaran sumpah menurut mazhab si mufti itu sendiri. Hal ini terjadi berulang kali. Maka kedudukan mufti itu sangat berbahaya, karena ia adalah orang yang menandatangani (berfatwa) atas nama Allah dan Rasul-Nya, serta mengklaim bahwa Allah memerintahkan ini, mengharamkan itu, atau mewajibkan ini.

Dan termasuk juga (perkara yang harus dirinci) adalah jika seseorang memintanya fatwa tentang menggabungkan salat Zuhur dan Ashar, misalnya, apakah boleh dipisah antara keduanya. Maka jawabannya adalah dengan merinci dua keadaan: bahwa jika penggabungan dilakukan di waktu salat pertama (Zuhur), maka tidak boleh dipisah, dan jika dilakukan di waktu salat kedua (Ashar), maka boleh dipisah.

Dan termasuk juga jika seseorang berkata kepadanya (seseorang): “Jika kamu tidak membakar barang ini, atau merobohkan rumah ini, atau merusak harta ini, maka aku akan membunuhmu,” lalu orang itu melakukannya — apakah ia wajib mengganti atau tidak? Maka jawabannya adalah dengan perincian: jika harta yang dirusak karena paksaan itu adalah milik orang yang memaksa, maka ia tidak wajib menggantinya; namun jika milik orang lain, maka ia wajib menggantinya.

Demikian pula jika seseorang yang melakukan zhihar bertanya apakah jika ia menggauli istrinya di tengah-tengah pelaksanaan kafarat, ia harus mengulangi dari awal atau boleh melanjutkan (kafaratnya), maka jawabannya dengan perincian: jika ia menunaikan kafarat dengan berpuasa lalu menggauli istrinya di tengah puasanya, maka ia wajib mengulang dari awal; dan jika ia menunaikan kafarat dengan memberi makan, maka tidak wajib mengulang, dan boleh melanjutkan, karena hukum wajibnya berturut-turut dalam puasa dan (wajib) dilakukan sebelum hubungan telah terputus, berbeda dengan memberi makan.

Demikian pula jika ia bertanya tentang orang yang menunaikan kafarat dengan membebaskan budak, lalu ia memerdekakan seorang budak yang jarinya terputus — maka jawabannya dengan perincian: jika yang terputus adalah ibu jari, maka tidak sah; adapun jika bukan ibu jari, maka sah. Lalu jika ia berkata: budak itu terputus dua jarinya, yaitu jari kelingking dan jari manis — maka jawabannya juga dengan perincian: jika keduanya dari satu tangan, maka tidak sah; namun jika masing-masing dari tangan yang berbeda, maka sah.

Demikian pula jika ia bertanya tentang seorang fasik yang menemukan barang temuan (luqathah) atau anak terlantar (laqith), apakah boleh tetap berada di tangannya — maka jawabannya dengan perincian: barang temuan boleh tetap di tangannya karena itu adalah hasil usaha dan tidak dicegah seseorang mengambilnya; sedangkan keberadaan anak terlantar di tangannya adalah bentuk perwalian, dan ia bukan ahlinya (tidak layak menjadi wali).

Dan jika ia berkata: “Saya membeli seekor ikan, lalu saya menemukan harta di dalam perutnya, apa yang harus saya lakukan dengannya?” Maka jawabannya: jika yang ditemukan adalah mutiara atau permata, maka itu milik si nelayan karena ia memilikinya dengan cara menangkap dan belum rela memberikannya kepadamu; namun jika yang ditemukan adalah cincin atau dinar, maka itu termasuk barang temuan (luqathah) yang wajib diumumkan seperti barang temuan lainnya.

Demikian pula jika ia berkata: “Saya membeli seekor hewan, lalu saya menemukan permata di dalam perutnya” — maka jawabannya: jika hewan itu seekor kambing, maka itu barang temuan milik pembeli, dan ia wajib mengumumkannya selama satu tahun, kemudian setelah itu ia boleh memilikinya; namun jika itu seekor ikan atau hewan laut lainnya, maka itu milik si nelayan, dan perbedaannya jelas.

Dan di antara contoh lainnya: jika seseorang bertanya tentang seorang budak yang menemukan barang temuan (luqathah), lalu ia membelanjakannya — apakah tanggung jawabnya terkait dengan dirinya (dzimmah) atau dengan tubuhnya (raqabah)? Maka jawabannya: jika ia membelanjakannya sebelum diumumkan selama satu tahun, maka tanggung jawabnya pada raqabah-nya (tubuhnya, yakni ia akan ditebus atau dijual untuk mengganti kerugian); dan jika ia membelanjakannya setelah diumumkan selama satu tahun, maka tanggung jawabnya berada pada dzimmah-nya (tanggung jawab pribadinya) dan bisa ditagih setelah ia merdeka. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, yang membedakan antara keduanya. Karena sebelum setahun, ia dilarang membelanjakannya, maka perbuatannya tergolong sebagai pelanggaran terhadap harta tersebut; sedangkan setelah setahun, ia tidak lagi dilarang atasnya oleh pemiliknya, maka jika ia membelanjakannya dalam keadaan tersebut, seolah-olah dengan izin pemilik, maka tanggung jawabnya seperti tanggungan utang lainnya.

Dan juga: jika seseorang bertanya tentang seseorang yang menjanjikan imbalan (ju’l) bagi siapa pun yang mengembalikan barang temuan miliknya — apakah orang yang mengembalikannya berhak atas imbalan tersebut? Maka jawabannya: jika ia menemukan barang tersebut sebelum mendengar janji imbalan dari pemberi janji, maka ia tidak berhak atas imbalan tersebut, karena ia tidak menemukannya karena janji tersebut, dan ia memang sudah wajib mengembalikannya ketika pemiliknya muncul. Namun jika ia menemukan barang itu setelah mengetahui adanya janji imbalan, maka ia berhak atas imbalan tersebut.

Dan termasuk juga: jika seseorang bertanya, apakah boleh bagi kedua orang tua untuk memiliki harta anak mereka, atau mengambil kembali hibah yang telah mereka berikan? Maka jawabannya: hal itu boleh dilakukan oleh ayah, namun tidak bagi ibu.

Demikian pula: jika dua orang selain ayah dan anak bersaksi dari para ahli waris bahwa si mayit adalah cacat (jarh), maka jawabannya dengan perincian: jika keduanya bersaksi sebelum luka tersebut sembuh, maka kesaksiannya tidak diterima karena adanya kemungkinan motif tersembunyi (tuduhan); namun jika keduanya bersaksi setelah luka sembuh, maka diterima karena sudah tidak ada tuduhan lagi.

Termasuk juga: jika seseorang bertanya tentang seorang laki-laki yang mengaku telah menikahi seorang wanita, lalu si wanita mengakuinya — apakah pengakuan wanita itu diterima atau tidak? Maka jawabannya: jika laki-laki tersebut hanya mengaku sebagai satu-satunya suaminya, maka pengakuannya diterima. Tapi jika ia mengaku bersamanya ada orang lain juga sebagai suaminya, maka pengakuannya tidak diterima.

Termasuk juga: jika seseorang bertanya tentang seseorang yang meninggal dunia, lalu para ahli warisnya mengklaim sesuatu dari harta warisannya dan mereka menghadirkan seorang saksi, dan masing-masing dari mereka bersumpah bersama saksi tersebut — maka jika sebagian dari mereka bersumpah, maka ia berhak atas bagian sesuai dengan bagiannya dari harta yang diklaim. Lalu apakah orang yang tidak ikut bersumpah berhak berbagi dalam bagian yang diperoleh saudaranya dengan sumpah atau tidak? Jawabannya dengan perincian: jika yang diklaim adalah hutang, maka yang bersumpah tidak harus berbagi dengan yang tidak bersumpah, dan ia berhak atas bagian tersebut secara sendiri.

Berikut terjemahan apa adanya, tanpa inovasi, tanpa teks Arab:

Orang yang bersumpah menurut kadar bagiannya, meskipun berupa barang (bukan uang), maka orang yang tidak bersumpah pun turut mendapat bagian, karena utang itu tidak tertentu. Maka siapa yang bersumpah, maka dengan sumpahnya itu hanya ditetapkan kadar bagiannya dari utang, tidak lebih. Dan siapa yang tidak bersumpah, maka tidak ditetapkan hak baginya. Adapun kalau berupa barang, maka masing-masing dari para ahli waris mengakui bahwa setiap bagian dari barang itu adalah milik bersama di antara mereka, dan hak-hak mereka terkait pada barang itu secara langsung. Maka bagian yang berhasil diambil (dikuasai) adalah milik bersama mereka, dan sisanya adalah barang yang dirampas atas mereka secara bersama.

Dan termasuk dari hal ini: jika ditanya tentang seorang laki-laki yang mengadukan lawannya, namun tidak merinci gugatan, apakah hakim menghadirkan lawan tersebut? Jawabannya secara terperinci: jika yang diadukan adalah orang yang hadir di negeri itu, maka dihadirkan karena tidak ada kesulitan. Dan jika orangnya tidak hadir (ghaib), maka tidak dihadirkan hingga gugatan itu dirinci.

Dan termasuk dari hal ini: jika ditanya tentang seorang laki-laki yang memotong anggota tubuh dari hewan buruan lalu hewan itu terlepas, apakah halal memakan anggota tubuh itu? Jawabannya secara terperinci: jika hewan buruan itu dari laut, maka halal memakannya. Dan jika dari darat, maka tidak halal.

Dan termasuk dari hal ini: jika ditanya tentang seorang pedagang dari kalangan dzimmi (non-Muslim yang dilindungi), apakah diambil darinya zakat 10%? Maka jawabannya secara terperinci: jika dia laki-laki, maka diambil darinya 10%. Dan jika perempuan, maka ada perinciannya: jika ia berdagang ke tanah Hijaz, maka diambil darinya 10%. Dan jika berdagang ke selainnya, maka tidak diambil apa pun darinya, karena dia menetap di luar tanah Hijaz tanpa dikenai jizyah.

Dan termasuk dari hal ini: jika ditanya tentang seseorang yang meninggal, lalu ayahnya menuntut warisannya, dan tidak diketahui ada ahli waris lain selain ayahnya, maka berapa bagian yang diberikan kepada ayah? Jawabannya secara terperinci: jika si mayit adalah laki-laki, maka ayah diberi empat dari dua puluh tujuh bagian, karena maksimal yang mungkin diperhitungkan adalah adanya istri, ibu, dan dua anak perempuan; maka ayah mendapat empat bagian tanpa diragukan dari dua puluh tujuh. Dan jika si mayit adalah perempuan, maka ayah mendapat dua bagian dari lima belas secara pasti, karena maksimal yang mungkin diperhitungkan adalah adanya suami, ibu, dan dua anak perempuan; maka ayah mendapat dua bagian dari lima belas secara pasti.

Berikut terjemahan apa adanya ke dalam bahasa Indonesia, tanpa inovasi, tanpa teks Arab:

Jika penanya berkata, “Ada seseorang meninggal dan meninggalkan tiga anak perempuan dari anak laki-laki, sebagian mereka lebih rendah (derajatnya) dari sebagian yang lain, bersama dengan nenek dari pihak atas (nenek ayah), dan kakek dari pihak atas.” Maka mufti berkata: Jika mayit adalah laki-laki, maka masalah ini mustahil, karena kakek dari pihak atas adalah si mayit itu sendiri. Dan jika mayit adalah perempuan, maka kakek dari pihak atas itu bisa jadi adalah suami si mayit atau bukan. Maka jika dia adalah suaminya, maka dia mendapatkan seperempat, dan nenek dari pihak atas mendapat setengah, dan yang di tengah mendapat seperenam sebagai penyempurna dua pertiga, dan sisanya untuk ‘ashabah (ahli waris laki-laki yang tersisa).

Maka jika penanya berkata: “Seorang mayit meninggalkan dua anak perempuan dan kedua orang tua, dan harta warisan belum dibagi hingga salah satu dari anak perempuan itu meninggal dan meninggalkan siapa yang dia tinggalkan.” Maka mufti berkata: Jika si mayit adalah laki-laki, maka bagiannya dari enam bagian: untuk kedua orang tua dua bagian, dan untuk masing-masing anak perempuan dua bagian. Lalu ketika salah satu dari keduanya meninggal, dia meninggalkan nenek, kakek, dan saudari seayah. Maka bagiannya dari enam, dan menjadi sah dari delapan belas. Warisannya adalah dua bagian yang sesuai dengan bagiannya setengah, maka dikembalikan ke sembilan, lalu dikalikan dengan enam, menjadi lima puluh empat, dan dari situlah menjadi sah.

Dan jika mayit adalah perempuan, maka bagiannya juga dari enam, lalu salah satu dari dua anak perempuan itu meninggal dengan membawa dua bagian, dan meninggalkan nenek, kakek dari ibu, dan saudari seayah. Maka tidak ada bagian bagi kakek, dan untuk nenek bagian seperenam, untuk saudari seayah bagian setengah, dan sisanya untuk ‘ashabah. Maka bagiannya dari enam, dan jumlah bagian warisnya dua. Maka kalikan tiga dengan pembagian pertama, menjadi delapan belas.

Dan maksudnya adalah memberi peringatan tentang wajibnya perincian jika pertanyaan itu memungkinkan untuk dimaknai beragam.

Dan Al-Khatib Al-Baghdadi berkata dalam Al-Faqih wal-Mutafaqqih jilid 2 halaman 77:
“Apabila seorang penanya bertanya tentang hukum secara mutlak, maka orang yang ditanya melihat dulu apa yang ditanyakan. Jika menurut madzhabnya hukum itu sesuai tanpa perlu perincian, maka dia cukup menjawab secara global. Namun jika menurutnya ada perincian, maka dia punya pilihan antara menjelaskannya dalam jawabannya atau berkata kepada si penanya: ‘Ini masalah yang menurutku beragam (tidak satu hukum), sebagian seperti ini dan sebagian seperti itu, maka engkau pilih yang mana (yang ingin engkau tanyakan)’.”

Berikut terjemahan apa adanya ke dalam bahasa Indonesia, tanpa inovasi dan tanpa tambahan teks Arab:

  1. Memperhatikan pentingnya mengumpulkan semua dalil yang berkaitan dengan peristiwa baru (nazilah) sebelum mempelajarinya.
    Ibnu As-Subki berkata dalam Al-Ibhaj 2/200:
    “Maka jika menggabungkan antara dua dalil itu wajib, meskipun hal itu mengharuskan untuk meninggalkan sebagian dari makna salah satunya, maka lebih wajib lagi jika tidak mengharuskan demikian.”

Asy-Syinqithi berkata dalam Adhwa’ al-Bayan 3/75:
“Menggabungkan antara dalil-dalil adalah wajib selama memungkinkan, tanpa ada perbedaan pendapat, karena menggunakan dua dalil lebih utama daripada membatalkan salah satunya.”
Dan dia juga berkata dalam jilid 4/360:
“Menggabungkan antara dalil-dalil adalah wajib selama memungkinkan, tanpa ada perbedaan pendapat, karena menggunakan dua dalil lebih utama daripada membatalkan salah satunya.”

  1. Memperhatikan pentingnya menuntaskan peninjauan terhadap seluruh dalil sebelum mengeluarkan hukum suatu permasalahan, karena memberikan hukum sebelum itu dianggap sebagai kelalaian yang dilarang.
    An-Nawawi berkata dalam Raudhat ath-Thalibin 11/110:
    “Tidak boleh bagi seorang mufti untuk bersikap meremehkan dalam fatwanya. Barang siapa dikenal demikian, maka tidak boleh dimintai fatwa. Dan sikap meremehkan itu bisa berupa tidak berhati-hati dan tergesa-gesa dalam menjawab sebelum menyempurnakan pemikiran dan peninjauan.”

Ibnu Ash-Shalah berkata dalam Adab al-Mufti wa al-Mustafti hal. 111:
“Tidak boleh bagi seorang mufti untuk bersikap meremehkan dalam berfatwa. Dan barang siapa dikenal demikian, maka tidak boleh dimintai fatwa. Hal itu bisa berupa tidak berhati-hati dan tergesa-gesa dalam berfatwa sebelum menunaikan haknya dalam hal peninjauan dan pemikiran. Terkadang yang mendorongnya untuk itu adalah prasangka bahwa tergesa-gesa itu adalah kecakapan dan perlambatan adalah kelemahan dan kekurangan, dan itu adalah kebodohan. Maka sungguh perlambatan tanpa kesalahan itu lebih sempurna baginya daripada tergesa-gesa lalu tersesat dan menyesatkan.”

Ibnu Farhun berkata dalam Taisiratu al-Hukkam 1/58:
“Ketahuilah, tidak boleh bagi seorang mufti untuk bersikap meremehkan dalam berfatwa. Dan barang siapa dikenal demikian, maka tidak boleh dimintai fatwa, demikian pula hakim. Tidak ada perbedaan antara mufti dan hakim kecuali bahwa mufti hanya memberi informasi sedangkan hakim bersifat mengikat. Dan sikap meremehkan itu bisa berupa tidak berhati-hati dan tergesa-gesa dalam fatwa atau keputusan sebelum menunaikan haknya dalam hal peninjauan dan pemikiran. Dan terkadang yang mendorongnya untuk itu adalah prasangka bahwa tergesa-gesa itu adalah kecakapan dan perlambatan adalah kelemahan dan kekurangan, dan itu adalah kebodohan.”

Berikut terjemahan apa adanya ke dalam bahasa Indonesia, tanpa inovasi dan tanpa teks Arab:

10 – Memperhatikan perbedaan yang berpengaruh antara permasalahan-permasalahan fikih, sehingga seorang yang mempelajari peristiwa-peristiwa baru (nawazil) tidak mengeluarkan suatu permasalahan berdasarkan permasalahan lain padahal terdapat perbedaan di antara keduanya.
Ibnu Taimiyah berkata, jilid 15 hal. 263:
“Dengan tampaknya perbedaan, diketahui lemahnya qiyas (analogi).”

Dan ia berkata pada jilid 20 hal. 539:
“Suatu hal apabila menyerupai yang lain dalam satu sifat dan berbeda dalam sifat yang lain, maka perbedaan keduanya dalam hukum karena perbedaan tersebut, menyelisihi penyamaan keduanya berdasarkan kesamaan yang ada. Akan tetapi inilah qiyas yang benar, baik secara positif maupun negatif, yaitu menyamakan dua hal yang serupa dan membedakan dua hal yang berbeda. Adapun menyamakan keduanya dalam hukum padahal keduanya berbeda dalam hal yang menjadi sebab adanya atau tidak adanya hukum, maka itu adalah qiyas yang rusak. Dan syariat senantiasa membatalkan qiyas yang rusak, seperti qiyas Iblis dan qiyas orang-orang musyrik yang berkata: ‘Sesungguhnya jual beli itu seperti riba.’ Dan seperti qiyas orang yang mengqiyaskan bangkai dengan hewan yang disembelih, lalu berkata: ‘Apakah kalian memakan yang kalian bunuh sendiri dan tidak memakan yang Allah bunuh?’ Maka mereka menjadikan illat pada asalnya adalah karena keduanya sama-sama hasil dari pembunuhan manusia. Dan seperti qiyas orang-orang yang mengqiyaskan Al-Masih dengan berhala-berhala mereka, lalu berkata: ‘Ketika sesembahan kami masuk neraka karena disembah selain Allah, maka begitu pula seharusnya Al-Masih masuk neraka.’

Allah Ta’ala berfirman: ‘Dan ketika Isa bin Maryam dijadikan perumpamaan, tiba-tiba kaummu bersorak karenanya. Dan mereka berkata: Apakah sesembahan-sembahan kami lebih baik atau dia? Mereka tidak membuat perumpamaan itu kepadamu melainkan karena membantah saja. Sebenarnya mereka adalah kaum yang suka membantah.’ Dan ini adalah inti dari bantahan Ibnu az-Ziba’ra ketika turun firman Allah: ‘Sesungguhnya kamu dan apa yang kamu sembah selain Allah adalah bahan bakar Jahanam. Kamu pasti masuk ke dalamnya. Kalau mereka itu tuhan, tentu mereka tidak masuk ke dalamnya, dan semuanya kekal di dalamnya.’
Maka sesungguhnya ayat itu ditujukan kepada orang-orang musyrik, bukan kepada Ahli Kitab. Dan orang-orang musyrik tidak menyembah Al-Masih, tetapi mereka menyembah berhala. Maka maksud dari firman-Nya: ‘dan apa yang kamu sembah’ adalah berhala-berhala, sehingga ayat tersebut tidak mencakup Al-Masih, baik secara lafaz maupun makna.”

Berikut terjemahan bagian tersebut secara apa adanya, tanpa tambahan dan tanpa teks Arab:

Dan perkataan orang yang mengatakan bahwa ayat itu bersifat umum dan mencakup Al-Masih, lalu dikemudian hari dijelaskan pengkhususannya, maka itu adalah kekeliruan dari orang tersebut.
Jika hal itu benar, tentu hujjah orang-orang musyrik menjadi sah, sebab barangsiapa yang berbicara dengan lafaz umum yang mencakup yang benar dan yang batil tetapi tidak menjelaskan maksudnya, maka layak untuk disanggah. Allah Ta’ala berfirman: “Dan ketika Isa bin Maryam dijadikan perumpamaan,” maksudnya mereka (orang-orang musyrik) menjadikannya sebagai perumpamaan, sebagaimana firman-Nya: “Mereka tidak menjadikannya (perumpamaan) kepadamu kecuali untuk membantah saja.” Artinya, mereka menjadikannya sebagai permisalan untuk sesembahan-sembahan mereka, lalu mereka mengqiyaskan sesembahan itu dengan Isa, dan menjadikan hal itu sebagai bentuk bantahan, lalu mereka berkata: “Jika sesembahan kami masuk neraka karena disembah, maka makna ini juga ada pada Al-Masih, maka seharusnya ia juga masuk neraka. Dan jika ia tidak masuk neraka, maka sesembahan kami pun tidak masuk neraka.”

Dan ini adalah qiyas yang rusak, karena mereka menyangka bahwa sebabnya hanyalah karena disembah. Padahal bukan demikian, namun sebabnya adalah bahwa ia disembah padahal tidak berhak mendapat pahala, atau ia disembah dan tidak ada kezaliman dalam dimasukkannya ke neraka.

Sedangkan Al-Masih, Uzair, para malaikat, dan selain mereka dari kalangan hamba-hamba Allah yang saleh yang disembah selain Allah, adalah orang-orang yang berhak mendapatkan kemuliaan dari Allah berdasarkan janji-Nya, keadilan-Nya, dan hikmah-Nya, maka mereka tidak diazab karena dosa orang lain. Karena tidaklah seseorang memikul dosa orang lain. Dan maksud dari dilemparkannya berhala-berhala ke dalam neraka adalah menghinakan para penyembahnya, sementara wali-wali Allah, mereka mendapatkan kemuliaan, bukan penghinaan.

Inilah perbedaan yang menjelaskan rusaknya menjadikan hukum tergantung pada kesamaan semacam ini. Dan qiyas-qiyas yang rusak termasuk dalam jenis ini.

Maka barangsiapa yang mengatakan bahwa syariat datang dengan menyelisihi qiyas-qiyas semacam ini, maka ia benar. Dan ini merupakan bagian dari kesempurnaan syariat dan mencakup keadilan serta hikmah yang dengan itu Allah mengutus Rasul-Nya.

Dan barangsiapa tidak menyelisihi qiyas-qiyas yang rusak semacam ini, tetapi justru menyamakan dua hal karena keduanya memiliki satu kesamaan, maka ia akan terpaksa menyamakan semua yang ada karena sama-sama memiliki nama “wujud”, lalu ia akan menyamakan Tuhan semesta alam dengan sebagian makhluk. Maka ia termasuk orang-orang yang menyamakan Tuhan mereka (dengan yang lain) dan berbuat syirik. Karena ini adalah di antara bentuk qiyas yang paling rusak.

Orang-orang seperti ini berkata: “Demi Allah, sungguh kami dahulu dalam kesesatan yang nyata, ketika kami menyamakan kalian dengan Tuhan semesta alam.” Dan karena itu sebagian salaf berkata: “Makhluk pertama yang melakukan qiyas adalah Iblis. Dan tidaklah matahari dan bulan disembah kecuali karena qiyas-qiyas,” yaitu qiyas-qiyas seperti ini yang menyamakan sesuatu dengan yang berbeda darinya, seperti qiyas-qiyas kaum musyrik.

Berikut terjemahan bagian tersebut secara apa adanya, tanpa tambahan dan tanpa teks Arab:

Dan barangsiapa memiliki pengetahuan tentang ucapan manusia dalam perkara akal (filsafat dan ilmu kalam), ia akan melihat bahwa mayoritas kesesatan yang menimpa para filsuf dan ahli kalam bersumber dari qiyas-qiyas yang rusak semacam ini, yaitu menyamakan dua hal hanya karena keduanya memiliki kesamaan dalam sebagian sifat, padahal terdapat perbedaan besar di antara keduanya yang semestinya menyebabkan perbedaan hukum yang sangat mencolok. Hal ini bisa dilihat dalam ucapan-ucapan mereka tentang wujud (keberadaan) Tuhan dan wujud makhluk, yang dalamnya terdapat banyak kerancuan, dan kami telah menguraikannya panjang lebar di tempat lain.

Contoh kesalahan yang muncul karena tidak memperhatikan perbedaan antara dua masalah adalah apa yang disebutkan oleh Syaikh As-Sa‘di dalam tafsirnya, halaman 718:

*”Ketika Allah memerintahkan tauhid dan keikhlasan, Dia melarang syirik dan mencela orang-orang yang berbuat syirik dengan firman-Nya: ‘Dan orang-orang yang mengambil selain-Nya sebagai wali (penolong),’ yakni mereka menjadikan para wali itu sebagai sesembahan dan tempat meminta dengan alasan: ‘Kami tidak menyembah mereka kecuali agar mereka mendekatkan kami kepada Allah secara lebih dekat.’ Yakni agar mereka menyampaikan kebutuhan-kebutuhan kami kepada Allah dan memberikan syafaat bagi kami di sisi-Nya. Padahal kami tahu bahwa mereka tidak menciptakan, tidak memberi rezeki, dan tidak memiliki kekuasaan apapun.”

“Maka orang-orang ini telah meninggalkan apa yang Allah perintahkan berupa keikhlasan dan malah berani melakukan dosa paling besar, yaitu syirik. Mereka menyamakan (dalam akal mereka) antara Dzat yang tidak ada sesuatupun yang serupa dengan-Nya, yakni Raja Yang Maha Agung, dengan raja-raja (manusia). Mereka mengira—dengan akal yang rusak dan pandangan yang sakit—bahwa sebagaimana para raja dunia tidak bisa diakses kecuali melalui para perantara seperti para pembesar, penasihat, dan pejabat tinggi yang menyampaikan kebutuhan rakyat kepada mereka, serta mengambil hati para raja dan mempermudah urusan mereka, maka Allah pun demikian.”

“Dan qiyas seperti ini adalah qiyas yang paling rusak, karena di dalamnya terdapat penyamaan antara Sang Pencipta dan makhluk, padahal perbedaan di antara keduanya telah tetap secara akal, dalil wahyu, dan fitrah.”

10 – Mendahulukan dalil-dalil syar‘i atas qiyas (analogi)
Termasuk kesalahan adalah ketika suatu masalah kontemporer (nawāzil) sebenarnya telah termasuk dalam makna (kandungan) dalil syar‘i dari Al-Qur’an atau Sunnah, namun seorang faqih justru beristidlāl (menyimpulkan hukum) dengan menggunakan qiyas yang bertentangan dengan makna dalil tersebut. Inilah yang disebut oleh para ulama ushul dengan qiyas fāsid al-i‘tibār (qiyas yang rusak pertimbangannya).

Ibn Taimiyah berkata dalam Majmū‘ al-Fatāwā 19/287:

“Qiyas yang menyamakan sesuatu yang halal berdasarkan nash dengan sesuatu yang haram berdasarkan nash adalah termasuk jenis qiyas orang-orang yang berkata: ‘Sesungguhnya jual beli itu seperti riba’ padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Begitu pula qiyas kaum musyrikin yang menyamakan bangkai (yang mati tanpa disembelih) dengan hewan yang disembelih, mereka berkata: ‘Apakah kalian memakan apa yang kalian sembelih sendiri dan tidak memakan apa yang Allah sembelih?’
Allah berfirman: ‘Sesungguhnya setan-setan itu membisikkan kepada para wali mereka untuk membantah kalian. Dan jika kalian menaati mereka, sungguh kalian termasuk orang-orang musyrik’.
Maka semua qiyas semacam ini adalah qiyas yang rusak.
Dan setiap qiyas yang ditunjukkan oleh nash bahwa ia adalah qiyas yang rusak, maka ia memang rusak.
Dan siapa saja yang mengaitkan (mengqiyaskan) suatu kasus yang telah ada ketentuannya dalam nash dengan kasus lain yang ketentuannya dalam nash berbeda, maka qiyasnya adalah batil.
Dan siapa yang menyamakan dua hal atau membedakan antara dua hal tanpa berdasarkan sifat-sifat yang dianggap (mu‘tabarah) dalam hukum Allah dan Rasul-Nya, maka qiyasnya juga rusak.”

Al-Āmidī berkata dalam al-Ikām 4/76:

“Jika suatu qiyas bertentangan dengan nash, maka ia adalah qiyas yang rusak pertimbangannya (fāsid al-i‘tibār), karena tidak sah menjadikannya hujjah jika bertentangan dengan nash.”

Disebutkan pula dalam al-Taqrīr wa al-Tabīr 1/3:

“Rusaknya pertimbangan (fāsid al-i‘tibār) adalah ketika qiyas bertentangan dengan nash atau ijma‘. Maka qiyas itu tidak ada nilainya —yakni tidak dapat dijadikan hujjah, karena telah kehilangan syarat sah-nya—. Dan dinamakan ‘fāsid al-i‘tibār’ karena menjadikan qiyas sebagai hujjah dalam kondisi bertentangan dengan nash adalah hal yang rusak, meskipun bentuk dan susunan qiyas itu secara teknis benar. Namun, karena ia bertentangan dengan dalil yang lebih kuat, maka ia batal untuk dijadikan dasar hukum.”

Ibn Qudāmah berkata dalam Rawat al-Nāir, hlm. 339:

“Rusaknya pertimbangan (fāsid al-i‘tibār) adalah ketika dikatakan bahwa qiyas ini bertentangan dengan nash, maka ia menjadi batal.
Karena para sahabat radhiyallāhu ‘anhum dahulu tidak berpaling kepada qiyas jika mereka telah mendapatkan kabar (dalil dari Rasulullah ﷺ). Mereka biasa berkumpul untuk mencari keterangan hukum (dari dalil), dan baru jika telah merasa tidak menemukan dalil syar‘i, barulah mereka beralih kepada qiyas. Bahkan Mu‘ādz radhiyallāhu ‘anhu pernah menunda menggunakan qiyas sampai setelah mencari petunjuk dari sunnah, dan Rasulullah ﷺ membenarkan sikapnya itu.”

Berikut terjemahan apa adanya, tanpa inovasi, tanpa teks Arab:

  1. Mengaitkan persoalan kontemporer dengan salah satu pendapat fikih tanpa membandingkannya dengan pendapat-pendapat lain untuk mengetahui mana yang lebih kuat dan mana yang lebih lemah dalam masalah yang dijadikan acuan. Ibnu Shalah berkata dalam kitab Al-Fatawa 1/63: “Barang siapa yang merasa cukup dalam fatwanya atau ilmunya hanya dengan sekadar sesuai dengan suatu pendapat atau wajah dalam suatu masalah, dan ia mengamalkan apa yang ia kehendaki dari pendapat-pendapat atau wajah-wajah itu tanpa meneliti mana yang lebih kuat, serta tidak terikat dengannya, maka ia telah bodoh dan melanggar ijma’.”

Ibnu Al-‘Arabi berkata dalam tafsirnya 3/200: “Ulama kami rahimahumullah berkata: Sesungguhnya seorang mufti yang hanya bertaqlid, apabila ia menyelisihi teks yang diriwayatkan dalam suatu persoalan kontemporer dari orang yang ia taqlidi, maka ia tercela dan termasuk dalam ayat (celaan) itu. Karena ia melakukan qiyas dan ijtihad bukan pada tempat ijtihad. Sesungguhnya tempat ijtihad adalah pada firman Allah dan sabda Rasul, bukan pada perkataan manusia setelah keduanya. Dan barang siapa dari kalangan orang-orang yang bertaqlid berkata: ‘Masalah ini dikaitkan dengan pendapat Malik dalam tempat tertentu,’ maka ia termasuk dalam ayat tersebut.
Jika dikatakan: ‘Bukankah engkau juga mengatakannya, dan banyak ulama sebelum engkau juga demikian?’
Kami menjawab: ‘Ya, kami memang mengatakannya, namun dalam pengembangan mazhab Malik pada salah satu dari dua sisi dalam komitmen terhadap mazhab lewat pengaitannya (dengan pendapat terdahulu), bukan sebagai fatwa persoalan kontemporer yang dijadikan dasar dalam mengamalkan suatu masalah. Sehingga, apabila datang seorang penanya, maka masalah tersebut dihadapkan pada dalil aslinya, bukan pada pengaitan mazhab. Saat itu barulah dikatakan kepadanya: jawaban untukmu adalah demikian, maka amalkanlah itu.’”

  1. Meninggalkan fanatisme, yang dimaksud dengan fanatisme adalah seseorang meninggalkan kebenaran karena keterikatan kelompok atau golongannya, padahal dalil kebenaran telah jelas. Maka datanglah suatu persoalan, dan seorang faqih telah mengetahui kebenarannya, namun ia meninggalkannya karena tidak ingin menyelisihi gurunya, misalnya, atau takut menyelisihi suatu hasil pengaitan fikih dalam mazhabnya. Telah banyak nash-nash (teks) yang menunjukkan haramnya meninggalkan kebenaran karena alasan apapun.

Asy-Syaukani berkata dalam Fath al-Qadir 2/243: “Keyakinan terhadap mazhab yang seseorang tumbuh di atasnya, dan ia melihat orang tua serta penduduk negerinya berada di atas mazhab itu, tanpa menyadari apa yang sebenarnya dituntut dari hamba oleh syariat yang suci ini, menjadikannya terjerumus ke dalam fanatisme. Seorang fanatik, walaupun matanya sehat, namun pandangan hatinya buta dan telinganya tuli dari mendengar kebenaran. Ia menolak kebenaran padahal ia mengira bahwa yang ia tolak bukanlah kecuali kebatilan. Ia menyangka bahwa apa yang ia tumbuh di atasnya adalah kebenaran, karena kelalaiannya dan ketidaktahuannya terhadap apa yang diwajibkan Allah atasnya berupa penelaahan yang benar dan menerima apa yang datang dari kitab dan sunnah dengan tunduk dan patuh. Betapa sedikit orang yang adil setelah munculnya berbagai mazhab dalam bidang usul dan furu’, karena mazhab-mazhab itu telah menjadikan pintu kebenaran tertutup dan jalan keadilan menjadi sulit dilalui.”

Berikut terjemahan apa adanya ke dalam bahasa Indonesia, tanpa inovasi dan tanpa teks Arab:

Ia berkata dalam Manahil al-‘Irfan 2/27: “Keyakinan terhadap mazhab yang seseorang tumbuh di atasnya, dan ia melihat orang tua serta penduduk negerinya berada di atas mazhab itu, tanpa menyadari apa yang sebenarnya dituntut dari hamba oleh syariat yang suci ini, menjadikannya terjerumus ke dalam fanatisme. Seorang fanatik, walaupun matanya sehat, namun pandangan hatinya buta dan telinganya tuli dari mendengar kebenaran. Ia menolak kebenaran padahal ia mengira bahwa yang ia tolak bukanlah kecuali kebatilan. Ia menyangka bahwa apa yang ia tumbuh di atasnya adalah kebenaran, karena kelalaiannya dan ketidaktahuannya terhadap apa yang diwajibkan Allah atasnya berupa penelaahan yang benar dan menerima apa yang datang dari kitab dan sunnah dengan tunduk dan patuh. Betapa sedikit orang yang adil setelah munculnya berbagai mazhab dalam bidang usul dan furu’, karena mazhab-mazhab itu telah menjadikan pintu kebenaran tertutup dan jalan keadilan menjadi sulit dilalui.”

Ia berkata dalam Qawa’id at-Tahdits halaman 291: “Tidak diperbolehkan fanatik terhadap mazhab-mazhab dengan berdiri membela dan membangun argumen serta mendekatkannya melalui metode debat, sementara si penjawab meyakini adanya kesalahan dan kelemahan dari pendapat tersebut, sebagaimana dilakukan oleh para ahli perbedaan pendapat, kecuali jika hal itu dilakukan dalam rangka latihan menyusun dalil dan mengajarkan jalan menuju kebenaran setelah menjelaskan mana yang benar. Maka sesungguhnya kebenaran itu lebih tinggi dari segala sesuatu untuk ditinggikan, dan lebih kuat daripada sesuatu yang bisa dikalahkan. Karena setiap orang yang diberi petunjuk untuk menyusun dalil dan menetapkan argumen tidak akan pernah melihat bahwa kebenaran itu selalu berada di sisi satu orang saja secara mutlak. Kemudian kami tidak pernah melihat orang yang adil dalam perbedaan pendapat membela mazhab orang lain selain mazhab gurunya, padahal kami mengetahui bahwa ada kebenaran dalam sebagian pendapat orang-orang yang menyelisihinya. Ini adalah pengagungan terhadap orang-orang yang bertaqlid dengan merendahkan agama, serta mendahulukan hawa nafsu atas petunjuk. Mereka tidak mengikuti kebenaran melainkan hawa nafsu mereka.”

Asy-Syaukani berkata dalam Adab at-Thalab halaman 36: “Maka jika engkau, wahai penuntut ilmu, menyiapkan dirimu untuk bersikap adil dan tidak fanatik kepada satu mazhab dari mazhab-mazhab, serta tidak kepada satu ulama dari para ulama, melainkan engkau menjadikan seluruh manusia dalam satu kedudukan yang sama—yakni bahwa mereka semua adalah pengikut syariat yang diberlakukan atas mereka, tidak bisa mereka hindari dan tidak bisa mereka berpaling darinya—apalagi sampai mengangkat salah satu dari mereka atau mewajibkan untuk bertaqlid kepadanya dan menerima semua ucapannya, maka sungguh engkau telah memperoleh manfaat terbesar dari ilmu dan meraih mutiara yang paling berharga dari hasil-hasilnya.”

Berikut terjemahan apa adanya ke dalam bahasa Indonesia, tanpa inovasi dan tanpa teks Arab:

Dan karena suatu alasan, Rasulullah ﷺ menjadikan orang yang adil sebagai orang yang paling berilmu, meskipun ia kurang dalam amal. Sesungguhnya Al-Hakim meriwayatkan dalam Al-Mustadrak dan menshahihkannya secara marfu’: “Orang yang paling mengetahui di antara manusia adalah yang paling tajam penglihatannya terhadap kebenaran ketika manusia berselisih, meskipun ia kurang dalam amal, meskipun ia merangkak di atas pantatnya.” (Begitulah yang aku hafal, maka silakan merujuk kembali ke Al-Mustadrak). Maka perhatikanlah bagaimana Rasulullah ﷺ menjadikan orang yang adil sebagai orang paling berilmu, dan menjadikan itu sebagai sifat yang menentukan keilmuan, dan tidak memperhitungkan selainnya. Dia adalah orang yang paling tajam penglihatannya terhadap kebenaran ketika manusia berselisih, karena ia tidak memiliki hawa nafsu, tidak ada fanatisme, tidak ada semangat golongan terhadap suatu mazhab dari mazhab-mazhab atau seorang ulama dari kalangan para ulama. Maka fitrahnya menjadi jernih, tidak tercemar oleh semua itu. Ia tidak memiliki tujuan atau maksud kecuali sekadar mengetahui apa yang datang dari syariat. Maka ia meraih hal itu dengan mudah, tanpa kesulitan dan tanpa keletihan.

Shiddiq Hasan berkata dalam Abjad al-‘Ulum 1/362: “Dan hal terpenting yang engkau peroleh adalah bahwa engkau menjadi orang yang adil, tidak fanatik dalam hal apapun dari syariat ini. Maka janganlah engkau menghapus keberkahannya dengan fanatisme terhadap salah seorang ulama Islam, hingga engkau menjadikan pendapat dan ijtihadnya sebagai hujjah atas dirimu dan atas seluruh hamba. Karena walaupun ia melebihi engkau dalam sebagian ilmu dan mengunggulimu dalam daya pemahaman, namun ia tidak keluar dari posisinya sebagai orang yang juga dikenai hukum dan dibebani sebagaimana engkau dibebani. Bahkan, yang wajib atasmu adalah mengakui keutamaannya dan kedudukan tinggi yang layak baginya dalam ilmu, sambil meyakini bahwa itu adalah apa yang wajib atasnya dan tidak wajib selain itu. Dan tidaklah engkau boleh meyakini bahwa kebenarannya adalah kebenaranmu, atau kesalahannya adalah kesalahanmu. Tetapi yang wajib atasmu adalah berijtihad dan bersungguh-sungguh hingga engkau sampai pada apa yang ia capai dalam mengambil hukum-hukum syar’i dari sumbernya yang tidak ada sumber selainnya, yaitu tempat awal mula berpikir dan akhir dari amal. Maka jika engkau membiasakan dirimu dengan sikap adil dan tidak fanatik kepada suatu mazhab dari mazhab-mazhab, atau kepada seorang ulama dari para ulama, maka sungguh engkau telah meraih manfaat ilmu yang paling agung dan mendapatkan mutiara-mutiara ilmu yang paling berharga.”

Berikut adalah terjemahan apa adanya ke dalam bahasa Indonesia, tanpa inovasi dan tanpa teks Arab:

13 – Kembali kepada kebenaran. Sesungguhnya sebagian mujtahid memeriksa suatu masalah baru (nazilah), lalu sampai pada sebuah hukum dan pendapatnya itu tersebar, kemudian tampak baginya kejelasan dalam masalah tersebut atau muncul dalil yang sebelumnya tersembunyi darinya, lalu ia mengetahui kesalahan ijtihadnya yang terdahulu. Namun ia tetap bertahan pada pendapat lamanya karena takut celaan dari manusia.

Asy-Syaukani berkata dalam Adab at-Thalab halaman 88:

“Termasuk dari penyakit fanatisme yang menghapus keberkahan ilmu adalah ketika seorang penuntut ilmu telah mengatakan suatu pendapat dalam satu masalah, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang yang memberi fatwa, menulis, atau berdebat dengan yang lain, kemudian pendapat itu tersebar darinya. Maka akan terasa berat baginya untuk kembali dari pendapat itu kepada yang menyelisihinya, walaupun ia mengetahui bahwa itulah yang benar dan tampak baginya kebatilan dari apa yang telah ia katakan.

Dan tidak ada penyebab dari beratnya kembali tersebut kecuali karena pengaruh dunia terhadap agama. Karena setan atau hawa nafsu yang memerintah keburukan bisa membisikkan kepadanya bahwa hal itu (kembali kepada kebenaran) akan menjatuhkannya, merendahkan kedudukannya, mencoreng reputasinya, dan mengurangi kepemimpinannya.

Ini adalah khayalan yang rusak dan bisikan yang batil. Karena sesungguhnya kembali kepada kebenaran akan menambah kemuliaan, kehormatan, dan pujian yang baik, yang tidak akan ia peroleh dengan terus bersikukuh di atas kebatilan. Bahkan, bersikukuh dalam kebatilan tidaklah menghasilkan apa pun selain kekurangan semata, penghinaan terhadap dirinya sendiri, dan meremehkan kedudukannya.

Sesungguhnya jalan kebenaran itu terang dan jelas, dipahami oleh para ulama dan dikenali dalil-dalilnya—terutama dalam perdebatan. Maka apabila seseorang menyimpang dari jalan tersebut karena fanatik terhadap pendapat yang telah ia ucapkan atau pandangan yang telah ia tetapkan, maka pasti dia akan terlihat oleh para ulama yang memahami hal itu sebagai salah satu dari dua orang:

Entah ia seorang fanatik, pembantah yang keras kepala jika ia memiliki kemampuan ilmu dan pemahaman yang dapat membedakan antara yang benar dan yang salah, atau ia seorang yang jahil, rusak pemahamannya, dan salah cara berpikirnya jika ia tidak memiliki ilmu untuk memahami kebatilan dari apa yang ia pegangi dan ia bela. Dan kedua celaan ini merupakan aib yang sangat buruk.

Banyak sekali ditemukan dua orang ulama yang adil saling berhadapan dalam satu masalah dan berdebat dalam pembahasan, lalu masing-masing dari keduanya mencari dalil untuk mendukung apa yang ia yakini, dan akhirnya keduanya mendatangkan dalil-dalil yang lemah dan tidak berbobot, padahal ia mengetahui bahwa kebenaran ada di sisi lawannya dan bahwa apa yang ia bawa tidak memberikan manfaat sedikit pun.

Ini adalah salah satu bentuk fanatisme yang sangat halus, yang banyak terjadi pada orang-orang yang adil dari kalangan ulama, terutama ketika mereka berada di hadapan khalayak. Dan sangat jarang seseorang yang berada di atas kebatilan mau kembali kepada kebenaran, apalagi jika itu terjadi dalam majelis-majelis pelajaran dan perkumpulan para ulama.”

Dan mungkin aku akan membicarakan sisa dari kaidah-kaidah dan adab-adab tersebut pada pertemuan yang lain.
Ini saja, dan Allah-lah yang lebih mengetahui.
Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, beserta keluarga dan para sahabatnya.

 

44. Studi tentang Masalah Fikih Kontemporer

Facebook Comments Box

Penulis : Dr. Sa'ad bin Nashir Asy-Syatsri

Artikel Terjkait

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT
Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya
Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat
Kewajiban dan Keutamaan Taubat
Keutamaan Tauhid
Keutamaan Puasa Sunnah
Keutamaan Puasa Asyura (Yaitu hari kesepuluh dari bulan Muharram)
Keutamaan Mengajarkan Ilmu dan Menyeru Manusia kepada Kebaikan
Berita ini 4 kali dibaca

Artikel Terjkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 03:47 WIB

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Mentaati Rasul dan Meninggalkan Semua Perkataan (yang Bertentangan) dan Mengutamakan Perkataannya

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:42 WIB

Kewajiban Menjaga Waktu Dan Larangan Menyia-nyiakannya Pada Perkata Yang Tidak Bermanfaat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:41 WIB

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:40 WIB

Keutamaan Puasa Sunnah

Artikel Terbaru

Akidah

TIDAK ADA YANG BARU DALAM HUKUM-HUKUM SHALAT

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:47 WIB

Fatwa Ulama

Akibat Dosa Menyebabkan Bencana Alam – Faedah 10

Sabtu, 24 Jan 2026 - 03:45 WIB

Dakwah

Kewajiban dan Keutamaan Taubat

Kamis, 8 Jan 2026 - 15:41 WIB