PEMBUKAAN
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang
Segala puji bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan kepada-Nya, memohon ampunan-Nya, dan bertobat kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami dan dari keburukan amal perbuatan kami. Barang siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tidak ada yang bisa menyesatkannya; dan barang siapa yang disesatkan oleh Allah, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan (yang berhak disembah) selain Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Semoga salawat dan salam tercurah kepada beliau, kepada keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik.
Adapun selanjutnya:
Ini adalah risalah ringkas dalam ilmu faraidh (warisan) berdasarkan kurikulum baru yang ditetapkan untuk kelas satu tingkat menengah atas. Dalam penyusunannya, saya memperhatikan kemudahan dalam ungkapan dan penjelasan dengan contoh-contoh. Saya menamainya dengan “Ringkasan Fikih Faraidh”. Saya memohon kepada Allah Ta‘ala agar menjadikan amal saya ini ikhlas karena-Nya dan bermanfaat bagi hamba-hamba-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Maha Mulia.
- Definisi Faraidh
- Manfaatnya
- Hukumnya
- Definisi Faraidh: adalah bentuk jamak dari fardhah, yang berarti sesuatu yang diwajibkan dan ditentukan.
- Secara bahasa: sesuatu yang wajib dan dipastikan.
- Dalam istilah di sini: ilmu yang membahas pembagian warisan secara fikih dan perhitungan.
- Manfaatnya: Menyampaikan bagian setiap ahli waris kepada yang berhak.
- Hukumnya: Fardhu kifayah, jika sudah dilakukan oleh sebagian orang yang mencukupi maka gugurlah kewajiban dari yang lainnya.
۞ ۞ ۞ ۞
HAK-HAK YANG BERKAITAN DENGAN HARTA WARISAN DAN URUTAN PRIORITASNYA:
Hak-hak yang terkait dengan harta peninggalan (warisan) ada lima, dengan urutan sebagai berikut:
- Biaya perawatan jenazah seperti biaya air untuk memandikannya, kafan, minyak wangi, upah pemandi, dan penggali kubur.
- Hak-hak yang berkaitan langsung dengan barang warisan seperti utang yang dijaminkan (beragunan).
- Hak-hak yang menjadi tanggungan si mayit seperti utang tanpa jaminan, baik kepada Allah (seperti zakat) maupun kepada manusia (seperti pinjaman).
- Wasiat yang sah, yaitu wasiat yang tidak lebih dari sepertiga harta dan bukan untuk ahli waris.
- Warisan, yang dibagi mulai dari bagian yang ditentukan (fardhu), kemudian sisanya kepada ahli waris ashabul furudh, lalu kepada kerabat (dzawil arham).
CONTOH PENJELASANNYA:
Seseorang meninggal dunia dan rincian biaya/kewajiban atas harta peninggalannya sebagai berikut:
- 100 riyal untuk biaya perawatan jenazah.
- 100 riyal untuk utang yang dijaminkan.
- 100 riyal untuk utang tanpa jaminan.
- 100 riyal untuk wasiat yang sah (diperbolehkan).
- Ahli warisnya: suami dan saudara perempuan sekandung.
Jika dia hanya meninggalkan 100 riyal, maka seluruhnya digunakan untuk biaya perawatan jenazah, dan tidak tersisa.
Jika dia meninggalkan 200 riyal, maka digunakan untuk perawatan jenazah dan membayar utang yang dijaminkan, dan tidak tersisa.
Jika dia meninggalkan 300 riyal, maka digunakan untuk perawatan jenazah, utang yang dijaminkan, dan utang tanpa jaminan, lalu sisanya tidak ada.
Jika dia meninggalkan 600 riyal, maka:
- 300 riyal digunakan untuk tiga kebutuhan di atas,
- 100 riyal untuk wasiat,
- 100 riyal untuk suami,
- 100 riyal untuk saudara perempuan sekandung.
Alasan mendahulukan wasiat dari warisan di sini adalah karena bagian masing-masing dari suami dan saudara perempuan sekandung dihitung berdasarkan sisa setelah dikurangi wasiat. Jika wasiat tidak didahulukan, maka:
- Bagian wasiat menjadi 75 riyal,
- Masing-masing dari suami dan saudara perempuan mendapat 112,5 riyal.
۞ ۞ ۞ ۞
SEBAB-SEBAB WARISAN:
Sebab-sebab warisan ada tiga: pernikahan, nasab (hubungan darah), dan wala’.
- PERNIKAHAN: Yaitu akad pernikahan yang sah. Dengan akad tersebut, suami mewarisi dari istrinya dan istri mewarisi dari suaminya, meskipun belum terjadi hubungan suami istri.
- NASAB: Yaitu hubungan kekerabatan, yakni hubungan antara dua orang melalui kelahiran, baik dekat maupun jauh.
- WALA’: Yaitu hubungan kekeluargaan yang menjadikan seseorang memiliki hak waris karena pernah memerdekakan budak. Maka yang memerdekakan berhak mewarisi mantan budaknya, juga keluarga si pemerdeka (yang punya hubungan agnatik[1]) karena sebab memerdekakan.
۞ ۞ ۞ ۞
MACAM-MACAM KEKERABATAN BERDASARKAN ARAH HUBUNGAN:
Kekerabatan berdasarkan arah hubungannya terbagi menjadi tiga:
A. ASHAL (GARIS KE ATAS):
Yaitu orang-orang yang menjadi asal si mayit, seperti ayah dan ibu. Semuanya berhak mewarisi, baik dengan bagian tertentu (fardhu) maupun secara pengganti (ta’shib), kecuali dua golongan:
- Setiap laki-laki yang di antara dia dan si mayit terdapat perempuan, seperti ayah dari ibu (kakek dari pihak ibu).
- Setiap perempuan yang dihubungkan melalui laki-laki yang di antara dia dan si mayit ada perempuan, seperti ibu dari ayah dari ibu.
Kedua golongan ini termasuk dzawil arham (kerabat yang tidak mewarisi kecuali bila tidak ada ashhabul furudh dan ashabul ‘asabah).
B. FURU’ (GARIS KE BAWAH):
Yaitu keturunan si mayit seperti anak-anak. Mereka semua adalah ahli waris dengan bagian tertentu (fardhu) atau sebagai pengganti (ta’shib), kecuali yang dihubungkan melalui perempuan, seperti cucu dari anak perempuan dan anak perempuan dari anak perempuan. Mereka termasuk dzawil arham.
C. HAWASYI (SAMPINGAN):
Yaitu mereka yang berasal dari asal si mayit, seperti saudara dan paman. Mereka semua ahli waris, baik dengan bagian tertentu (fardhu) maupun secara pengganti (ta’shib), kecuali dua golongan:
- Setiap laki-laki yang dihubungkan melalui perempuan, selain saudara seibu, seperti anak laki-laki dari saudari, anak laki-laki dari saudara seibu, paman dari pihak ibu, dan paman dari pihak ibu (khal).
- Semua perempuan selain saudari, seperti anak perempuan dari saudara, bibi dari pihak ayah, anak perempuan dari paman, dan bibi dari pihak ibu.
Kedua golongan ini juga termasuk dzawil arham.
۞ ۞ ۞ ۞
SYARAT-SYARAT WARISAN:
Syarat-syarat warisan ada tiga:
- Terbukti matinya orang yang mewariskan, atau disamakan dengan orang yang sudah mati. Contoh orang yang disamakan dengan orang mati: orang hilang (yang tidak diketahui kabarnya) jika telah habis masa penantiannya.
- Terbukti hidupnya ahli waris setelah kematian pewaris, atau disamakan dengan orang hidup. Contoh yang disamakan dengan orang hidup: janin dalam kandungan, jika terbukti keberadaannya saat pewaris meninggal, meskipun ruh belum ditiupkan kepadanya. Begitu juga orang hilang selama masa penantian, jika belum dipastikan bahwa ia telah meninggal sebelum pewaris.
Berdasarkan dua syarat ini, maka tidak ada saling mewarisi antara dua orang yang meninggal dunia dan tidak diketahui siapa yang lebih dahulu wafat. Seperti dua orang yang meninggal karena runtuhan bangunan, tenggelam, kebakaran, kecelakaan jalan, dan semacamnya—karena tidak terbukti bahwa pewaris meninggal sebelum ahli waris, dan tidak terbukti bahwa ahli waris hidup setelahnya.
- Diketahui sebab yang menyebabkan warisan, baik karena pernikahan, kekerabatan, atau wala’, yaitu diketahui bahwa si fulan mewarisi dari si mayit karena ia suami atau kerabatnya, dan sebagainya.
۞ ۞ ۞ ۞
PENGHALANG-PENGHALANG WARISAN:
Penghalang warisan ada tiga: perbedaan agama, perbudakan, dan pembunuhan. Jika salah satu dari ketiganya ada pada seseorang, maka ia dianggap tidak ada dalam hukum waris: tidak mendapat warisan dan tidak memengaruhi hak waris orang lain.
A. PERBEDAAN AGAMA:
Maksudnya, salah satu beragama dengan agama tertentu, sedangkan yang lainnya menganut agama yang berbeda. Ini menjadi penghalang dari kedua sisi: orang kafir tidak mewarisi dari Muslim, dan Muslim tidak mewarisi dari orang kafir. Demikian pula, Yahudi tidak mewarisi dari Nasrani, dan sebaliknya.
B. PERBUDAKAN:
Yaitu sifat yang menjadikan seseorang sebagai milik orang lain (budak). Ini adalah penghalang dari kedua sisi, sehingga budak tidak bisa mewarisi dan tidak diwarisi.
C. PEMBUNUHAN:
Yaitu menghilangkan nyawa. Penghalang ini berlaku jika pembunuhan dilakukan tanpa hak, baik disengaja atau tidak, baik secara langsung, tidak langsung, atau melalui sebab. Ini menjadi penghalang dari satu sisi, yaitu dari pihak pembunuh—pembunuh tidak dapat mewarisi dari yang dibunuh.
Namun orang yang terbunuh masih bisa mewarisi dari pembunuh, seperti jika seseorang melukai saudaranya hingga parah, kemudian si peluka meninggal lebih dahulu, maka saudaranya yang terluka bisa mewarisi darinya.
Adapun pembunuhan yang dilakukan dengan hak (seperti qishash), maka itu tidak menjadi penghalang warisan. Misalnya seseorang membunuh pewarisnya secara sah dalam eksekusi hukum, maka ia tetap bisa mewarisi darinya.
۞ ۞ ۞ ۞
MACAM-MACAM AHLI WARIS BERDASARKAN JENIS WARISANNYA
Ahli waris berdasarkan jenis warisannya terbagi menjadi tiga:
- Ahli waris dengan bagian tertentu (ashhabul furudh):
Yaitu mereka yang bagian warisannya telah ditentukan, seperti: ½, ¼, ⅛, ⅔, ⅓, dan ⅙.
- Ahli waris dengan ashabah (pengganti):
Yaitu mereka yang mewarisi tanpa bagian yang ditentukan, mereka mengambil sisa setelah diberikan kepada ashhabul furudh.
- Ahli waris dengan hubungan rahim (dzawil arham):
Yaitu setiap kerabat yang statusnya menempati posisi seperti ashhabul furudh atau ashabah, tetapi dia sendiri bukan termasuk salah satu dari keduanya.
۞ ۞ ۞ ۞
AHLI WARIS DENGAN BAGIAN TERTENTU DAN JUMLAH WARISAN MEREKA:
Ahli waris dengan bagian tertentu ada sepuluh:
- Suami
- Istri
- Ibu
- Ayah
- Nenek
- Kakek
- Anak perempuan
- Cucu perempuan dari anak laki-laki
- Saudari perempuan selain seibu
- Anak-anak dari ibu
1. Warisan Suami
Bagian warisan suami adalah ½ atau ¼:
- Mewarisi ½ jika istri tidak memiliki anak atau cucu (keturunan).
- Mewarisi ¼ jika istri memiliki keturunan (anak/cucu).
Contoh ½: Seorang wanita meninggal dunia, meninggalkan suami dan ayahnya. Maka suami mendapat ½, ayah mendapat sisanya.
Contoh ¼: Seorang wanita meninggal dunia, meninggalkan suami dan seorang anak laki-laki. Maka suami mendapat ¼, anak laki-laki mendapat sisanya.
2. Warisan Istri
Bagian warisan istri adalah ¼ atau ⅛:
- Mewarisi ¼ jika suami tidak memiliki keturunan.
- Mewarisi ⅛ jika suami memiliki keturunan.
Contoh ¼: Seorang pria meninggal dunia, meninggalkan istri dan ayahnya. Maka istri mendapat ¼, ayah mendapat sisanya.
Contoh ⅛: Seorang pria meninggal dunia, meninggalkan istri dan seorang anak laki-laki. Maka istri mendapat ⅛, anak laki-laki mendapat sisanya.
Catatan: Jika istri lebih dari satu, maka semuanya berbagi bagian yang sama, tidak bertambah meskipun jumlah istri bertambah.
3. Warisan Ibu
Bagian warisan ibu adalah: ⅓, ⅙, atau ⅓ dari sisa (baki)
- ⅓ penuh: jika si mayit tidak memiliki keturunan dan tidak memiliki dua saudara atau lebih, dan kasusnya bukan ‘umariyatain (dua kasus tertentu).
- ⅙: jika si mayit memiliki keturunan, atau memiliki dua saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan.
- ⅓ dari sisa (baki): dalam dua ‘umariyatain (kasus khusus warisan antara ibu, ayah, dan pasangan).
Dua kasus ‘umariyatain:
- Suami – Ibu – Ayah → dibagi dari 6 bagian:
- Suami: 3 (½)
- Ibu: 1 (⅓ dari sisa)
- Ayah: sisanya
- Istri – Ibu – Ayah → dibagi dari 4 bagian:
- Istri: 1 (¼)
- Ibu: 1 (⅓ dari sisa)
- Ayah: sisanya
Contoh ⅓ penuh: Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ibu dan ayah. Maka ibu mendapat ⅓, ayah mendapat sisanya.
Contoh ⅙: Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ibu dan seorang anak laki-laki. Maka ibu mendapat ⅙, anak laki-laki mendapat sisanya.
Contoh lain: seseorang meninggal dunia, meninggalkan ibu dan dua saudara kandung. Maka ibu mendapat ⅙, saudara-saudara kandung mendapat sisanya.
4. Warisan Ayah
Ayah bisa mewarisi dalam tiga bentuk:
- Dengan bagian tertentu (saja): yaitu seperenam (1/6), jika si mayit memiliki anak laki-laki (cucu dari anak laki-laki juga termasuk).
- Dengan ashabah (saja): jika tidak ada anak/cucu, maka ayah mewarisi sisa setelah pembagian untuk pemilik bagian tertentu.
- Dengan bagian tertentu dan ashabah sekaligus: jika si mayit memiliki anak perempuan (atau cucu perempuan), tanpa adanya anak laki-laki.
Contoh ayah mewarisi 1/6 (bagian tertentu saja): Seorang meninggal dunia, meninggalkan ayah dan seorang anak laki-laki. Maka ayah mendapat 1/6, anak laki-laki mendapat sisanya.
Contoh ayah sebagai ‘ashabah (saja): Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ayah dan istri. Maka istri mendapat 1/4, ayah mendapat sisanya sebagai ‘ashabah.
Contoh ayah mendapat 1/6 dan sisanya sebagai ‘ashabah: Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ayah dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat 1/2, ayah mendapat 1/6 bagian tertentu dan sisanya sebagai ‘ashabah.
5. Warisan Nenek (Jaddah)
Yang dimaksud nenek di sini adalah:
- Nenek yang tidak melalui jalur laki-laki dan perempuan berurutan, seperti ibu dari ayah ibu (tidak dihijab oleh ibu langsung).
- Tidak berhak mewarisi jika masih ada ibu, atau jika ada nenek yang lebih dekat.
Bagian warisan nenek:
- Nenek tunggal mendapat 1/6.
- Jika lebih dari satu nenek yang berhak, maka dibagi rata. Bagian tidak bertambah meski jumlah nenek bertambah.
Contoh nenek tunggal: Seseorang meninggal dunia, meninggalkan nenek (ibu dari ayah) dan seorang anak laki-laki. Maka nenek mendapat 1/6, anak laki-laki mendapat sisanya.
Contoh lebih dari satu nenek: Seseorang meninggal dunia, meninggalkan tiga nenek (ibu dari ibu ibu, ibu dari ayah ibu, ibu dari ayah ayah) dan seorang ayah. Maka para nenek berbagi 1/6 secara rata, dan ayah mendapatkan sisanya.
6. Warisan Kakek (Jadd)
Yang dimaksud kakek di sini adalah:
- Kakek yang tidak berada di bawah seorang perempuan, seperti ayah dari ibu tidak dihitung.
- Tidak berhak mewarisi jika masih ada ayah, atau jika ada kakek yang lebih dekat.
Bagian warisan kakek:
- Sama seperti ayah: bisa mewarisi dengan 1/6, atau sebagai ‘ashabah, atau keduanya sekaligus.
Syarat-syarat:
- 1/6 (bagian tertentu saja): jika si mayit punya anak laki-laki.
- ‘Ashabah saja: jika tidak ada anak.
- 1/6 + sisanya sebagai ‘ashabah: jika ada anak perempuan tapi tidak ada anak laki-laki.
Contoh 1/6 saja: Seseorang meninggal dunia, meninggalkan cucu perempuan dan kakek. Maka cucu perempuan mendapat 1/2, kakek mendapat 1/6.
Contoh ‘ashabah saja: Seseorang meninggal dunia, meninggalkan ibu dan kakek. Maka ibu mendapat 1/3, kakek mendapat sisanya.
Contoh 1/6 + ‘ashabah: Seseorang meninggal dunia, meninggalkan anak perempuan dan kakek. Maka anak perempuan mendapat 1/2, kakek mendapat 1/6 dan sisanya sebagai ‘ashabah.
7. Warisan Anak Perempuan
Anak perempuan bisa mewarisi dengan sistem ta’shib (penguatan) saja, atau dengan fardh (ketentuan bagian tertentu) saja.
Mereka mewarisi dengan ta’shib dengan syarat si mayit memiliki anak laki-laki. Dalam hal ini, bagian anak laki-laki dua kali lipat dari anak perempuan.
Mereka mewarisi dengan fardh jika si mayit tidak memiliki anak laki-laki. Untuk satu anak perempuan mendapat setengah harta, sedangkan dua atau lebih mendapat dua pertiga harta.
Contoh warisan mereka dengan ta’shib: Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ayah serta anak perempuannya. Maka seluruh harta dibagi antara keduanya; si ayah mendapat dua bagian, dan si anak perempuan satu bagian.
Contoh satu anak perempuan mewarisi setengah secara fardh: Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan istri, anak perempuan, serta dua saudara laki-laki (seayah dan seibu). Maka istri mendapat seperdelapan, anak perempuan mendapat setengah, dan saudara seayah mendapat sisa harta.
Contoh dua anak perempuan mendapat dua pertiga secara fardh: Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan dua anak perempuan dan ayahnya. Maka anak-anak perempuan mendapat dua pertiga, dan ayah mendapat seperenam sebagai bagian fardh dan sisanya sebagai ta’shib.
Contoh lebih dari dua anak perempuan mendapat dua pertiga secara fardh: Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan tiga anak perempuan, ibunya, dan ayahnya. Maka anak-anak perempuan mendapat dua pertiga, ibu dan ayah masing-masing mendapat seperenam. Ayah tidak mendapat bagian ta’shib karena tidak ada sisa harta setelah pembagian fardh.
8. Warisan Anak Perempuan dari Anak Laki-Laki (Cucu Perempuan)
Anak perempuan dari anak laki-laki (cucu perempuan) tidak mendapat warisan apabila ada ahli waris laki-laki dari cabang keturunan yang lebih tinggi darinya, dan juga tidak mendapat warisan apabila ada dua ahli waris perempuan dari cabang keturunan yang lebih tinggi darinya. Kecuali bila si mayit memiliki cucu laki-laki setingkat atau lebih rendah darinya, maka mereka mewarisi bersama secara ta’shib dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua kali lipat dari anak perempuan.
Selain itu, mereka mewarisi hanya dengan sistem ta’shib atau fardh. Mereka mewarisi secara ta’shib dengan syarat ada cucu laki-laki setingkat dengan mereka.
Mereka mewarisi secara fardh jika tidak ada cucu laki-laki setingkat. Untuk satu cucu perempuan mendapat setengah bagian, dan untuk dua atau lebih mendapat dua pertiga. Namun, jika ada anak perempuan dari mayit yang mendapat setengah bagian, maka cucu perempuan mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, baik satu orang maupun lebih. Bagian fardh mereka tidak lebih dari seperenam walau jumlah mereka banyak.
Contoh warisan mereka secara ta’shib bersama dua anak perempuan dari cabang keturunan lebih tinggi: Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan dua anak perempuan, satu cucu perempuan, dan satu cucu laki-laki. Maka dua anak perempuan mendapat dua pertiga, sedangkan cucu laki-laki dan cucu perempuan mendapat sisanya. Cucu laki-laki mendapat dua bagian, cucu perempuan satu bagian.
Contoh lain: Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan dua cucu perempuan dari anak laki-laki, satu cucu perempuan dari cucu laki-laki, dan satu cucu laki-laki dari cucu laki-laki. Maka dua cucu perempuan mendapat dua pertiga, sisanya dibagi antara cucu laki-laki dan cucu perempuan. Cucu laki-laki mendapat dua bagian, cucu perempuan satu bagian.
Contoh warisan secara ta’shib bersama cucu laki-laki setingkat: Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan istri, satu cucu perempuan, dan satu cucu laki-laki. Maka istri mendapat seperdelapan, dan cucu laki-laki serta perempuan mewarisi sisanya. Cucu laki-laki mendapat dua bagian, cucu perempuan satu bagian.
Contoh satu cucu perempuan mendapat setengah secara fardh: Seorang wanita meninggal dan meninggalkan suami, satu cucu perempuan, dan satu cucu laki-laki dari cucu laki-laki. Maka suami mendapat seperempat, cucu perempuan mendapat setengah, dan cucu laki-laki sisanya.
Contoh dua cucu perempuan mendapat dua pertiga secara fardh: Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan nenek dari pihak ibu, dua cucu perempuan, dan ayahnya. Maka nenek mendapat seperenam, dua cucu perempuan mendapat dua pertiga, dan ayah mendapat seperenam.
Contoh lebih dari dua cucu perempuan mendapat dua pertiga secara fardh: Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan tiga cucu perempuan dan ayah. Maka cucu-cucu perempuan mendapat dua pertiga, ayah mendapat seperenam sebagai fardh, sisanya sebagai ta’shib.
Contoh satu cucu perempuan mendapat seperenam bersama anak perempuan yang mendapat setengah: Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan satu anak perempuan, satu cucu perempuan, dan satu cucu laki-laki dari cucu laki-laki. Maka anak perempuan mendapat setengah, cucu perempuan mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, dan cucu laki-laki sisanya.
Contoh lebih dari satu cucu perempuan mendapat seperenam: Seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan suami, anak perempuan, beberapa cucu perempuan, dan satu paman. Maka suami mendapat seperempat, anak perempuan setengah, cucu-cucu perempuan seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, dan paman mendapat sisanya.
9. Warisan Saudari (Bukan dari Ibu)
Tidak ada saudara laki-laki atau perempuan yang mendapatkan warisan jika masih ada ahli waris laki-laki dari jalur keturunan (anak) atau jalur asal (ayah).
A. Warisan Saudari Sekandung
Saudari sekandung mewarisi dengan tiga cara: ta’shib bil ghayr (penguatan bersama laki-laki), ta’shib ma‘a al-ghayr (penguatan bersama perempuan dari keturunan), dan fardh (bagian tertentu).
- Mereka mewarisi dengan ta’shib bil ghayr bila si mayit memiliki saudara laki-laki sekandung. Dalam hal ini, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
- Mereka mewarisi dengan ta’shib ma‘a al-ghayr bila si mayit memiliki anak perempuan atau cucu perempuan yang mendapat warisan dengan fardh. Dalam hal ini mereka dianggap seperti saudara laki-laki sekandung.
- Mereka mewarisi dengan fardh dalam kondisi lain: satu saudari mendapat setengah, dan dua atau lebih mendapat dua pertiga.
Contoh warisan mereka dengan ta’shib bil ghayr: Seseorang meninggal dan meninggalkan satu saudara laki-laki sekandung dan satu saudari sekandung. Maka seluruh harta dibagi antara keduanya: saudara laki-laki mendapat dua bagian, saudari satu bagian.
Contoh warisan mereka dengan ta’shib ma‘a al-ghayr: Seseorang meninggal dan meninggalkan anak perempuan, cucu perempuan, saudari sekandung, dan saudara seayah. Maka anak perempuan mendapat setengah, cucu perempuan mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, dan saudari sekandung mendapat sisanya. Saudara seayah tidak mendapat warisan.
Contoh satu saudari sekandung mendapat setengah secara fardh: Seseorang meninggal dan meninggalkan istri, satu saudari sekandung, dan saudara seayah. Maka istri mendapat seperempat, saudari sekandung mendapat setengah, dan saudara seayah mendapat sisanya.
Contoh dua saudari sekandung mendapat dua pertiga secara fardh: Seseorang meninggal dan meninggalkan dua saudari sekandung, ibu, dan paman sekandung. Maka dua saudari sekandung mendapat dua pertiga, ibu mendapat seperenam, dan paman mendapat sisanya.
Contoh lebih dari dua saudari sekandung mendapat dua pertiga secara fardh:
Seseorang meninggal dan meninggalkan tiga saudari sekandung, nenek dari pihak ayah, dan saudara seayah. Maka tiga saudari sekandung mendapat dua pertiga, nenek mendapat seperenam, dan saudara seayah mendapat sisanya.
B. Warisan Saudari Seayah
Saudari seayah tidak mendapat warisan jika ada saudara laki-laki sekandung, dan tidak juga jika ada dua atau lebih saudari sekandung.
Namun, jika si mayit memiliki saudara seayah, maka mereka mewarisi bersama secara ta’shib, bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
Jika bersama satu saudari sekandung, maka mereka mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, baik satu orang atau lebih. Bagian fardh tidak lebih dari seperenam meskipun jumlah mereka banyak.
Selain itu, warisan saudari seayah mengikuti ketentuan seperti warisan saudari sekandung sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
Contoh warisan mereka bersama dua saudari sekandung secara ta’shib: Seseorang meninggal dan meninggalkan dua saudari sekandung, satu saudari seayah, dan satu saudara seayah. Maka dua saudari sekandung mendapat dua pertiga, dan saudara serta saudari seayah mendapat sisanya: saudara mendapat dua bagian, saudari satu bagian.
Contoh warisan mereka bersama satu saudari sekandung mendapat seperenam: Seseorang meninggal dan meninggalkan satu saudari sekandung, satu saudari seayah, dan paman sekandung. Maka saudari sekandung mendapat setengah, saudari seayah mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, dan paman mendapat sisanya.
Contoh lain: Seseorang meninggal dan meninggalkan satu saudari sekandung, dua saudari seayah, ibu, dan paman sekandung. Maka saudari sekandung mendapat setengah, dua saudari seayah mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga, ibu mendapat seperenam, dan paman mendapat sisanya.
10. Warisan Anak dari Ibu (Saudara Seibu)
Yang dimaksud anak dari ibu adalah saudara laki-laki dan perempuan seibu. Mereka tidak mewarisi jika si mayit memiliki ahli waris dari keturunan (anak/cucu) atau laki-laki dari jalur asal (ayah/kakek). Warisan mereka adalah bagian fardh:
- Jika hanya satu orang, mendapat seperenam.
- Jika dua orang atau lebih, mendapat sepertiga bersama-sama, dengan bagian yang sama antara laki-laki dan perempuan (tidak ada kelebihan bagi laki-laki).
Contoh warisan satu orang anak dari ibu: Seseorang meninggal dan meninggalkan satu saudari seibu, satu saudari sekandung, dan dua saudari seayah.
- Saudari seibu mendapat seperenam.
- Saudari sekandung mendapat setengah.
- Dua saudari seayah mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga.
- Ibu mendapat seperenam.
Contoh warisan dua orang anak dari ibu: Seseorang meninggal dan meninggalkan dua saudara seibu dan dua saudari sekandung.
- Dua saudara seibu mendapat sepertiga, dibagi rata.
- Dua saudari sekandung mendapat dua pertiga.
Contoh warisan lebih dari dua anak dari ibu: Seseorang meninggal dan meninggalkan satu saudara seibu, dua saudari seibu, dan satu saudara sekandung.
- Ketiganya (dua saudari dan satu saudara seibu) mendapat sepertiga, dibagi rata.
- Saudara sekandung mendapat sisanya.
۞ ۞ ۞ ۞
TAMBAHAN: KASUS MASALAH ‘AUL (PENGURANGAN BAGIAN KARENA TOTAL MELEBIHI 1)
Jika jumlah bagian fardh (hak pasti) melebihi total bagian yang tersedia (yaitu 1 atau keseluruhan harta), maka tidak ada satu pun ahli waris yang gugur karena tidak ada yang lebih berhak untuk digugurkan dibanding yang lain. Maka pembagian dilakukan dengan pengurangan proporsional sesuai peningkatan jumlah bagian (‘aul).
Contoh 1:
Seorang wanita meninggal dan meninggalkan suaminya serta dua saudari sekandung.
- Suami: setengah
- Dua saudari sekandung: dua pertiga
Total bagian: 1/2 + 2/3 = 7/6 → masalah mengalami ‘aul dari 6 menjadi 7 bagian. Setiap bagian dikurangi proporsional, yaitu 1/7 dari total.
Contoh 2:
Seorang wanita meninggal dan meninggalkan suami, ibu, dua saudari sekandung, dan dua saudari seibu.
- Suami: setengah
- Ibu: seperenam
- Dua saudari sekandung: dua pertiga
- Dua saudari seibu: sepertiga
Total bagian: 1/2 + 1/6 + 2/3 + 1/3 = 10/6 → masalah mengalami ‘aul dari 6 menjadi 10 bagian. Setiap bagian dikurangi setengah dari hak semula.
Contoh 3:
Seseorang meninggal dan meninggalkan istri, dua saudari sekandung, dan satu saudari seibu.
- Istri: seperempat
- Dua saudari sekandung: dua pertiga
- Saudari seibu: seperenam
Total bagian: 1/4 + 2/3 + 1/6 = 13/12 → masalah mengalami ‘aul dari 12 menjadi 13 bagian. Setiap bagian dikurangi 1 dari 13.
Contoh 4:
Seseorang meninggal dan meninggalkan istri, dua anak perempuan, ibu, dan ayah.
- Istri: seperdelapan
- Dua anak perempuan: dua pertiga
- Ibu: seperenam
- Ayah: seperenam
Total bagian: 1/8 + 2/3 + 1/6 + 1/6 = 27/24 → masalah mengalami ‘aul dari 24 menjadi 27 bagian. Setiap bagian dikurangi 3 dari 27.
۞ ۞ ۞ ۞
LATIHAN-LATIHAN
Latihan (1)
- Sebutkan aturan siapa saja dari kerabat yang tidak mewarisi baik dengan fardh (bagian pasti) maupun ‘ashabah (bagian sisa), lengkap dengan contohnya.
- Jelaskan dari jenis-jenis kerabat berikut ini, siapa saja yang termasuk dzawil arham (kerabat jauh yang tidak mendapat warisan kecuali jika tidak ada ahli waris lain), beserta alasannya:
- Bibi (dari pihak ayah)
- Ayah
- Anak perempuan dari saudara laki-laki sekandung
- Paman (dari pihak ibu)
- Anak perempuan dari anak laki-laki
- Kakek dari pihak ibu
- Nenek dari pihak ibu
- Paman dari pihak ibu
- Paman dari pihak ayah
- Anak laki-laki dari anak perempuan
- Anak laki-laki dari anak laki-laki
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- Anak laki-laki dari anak perempuan
- Anak laki-laki dari anak laki-laki
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
- Nenek dari ayah dari ibu
- Nenek dari ayah
- Anak laki-laki dari saudari perempuan
Latihan (2)
- Kapan masing-masing dari pasangan suami istri mewarisi seperempat (¼)?
- Kapan ayah mewarisi dengan fardh dan ‘ashabah sekaligus?
- Apa saja keadaan yang menyebabkan nenek dan kakek tidak mendapatkan warisan?
- Kapan para saudari perempuan mewarisi sebagai ‘ashabah bersama selain mereka?
Latihan (3)
Sebutkan contoh untuk masing-masing situasi berikut beserta penjelasannya:
- Contoh yang mencakup bagian seperdelapan (⅛) untuk istri dan seperenam (⅙) untuk cucu perempuan dari anak laki-laki.
- Contoh yang mencakup bagian setengah (½) untuk suami dan seperenam (⅙) untuk ibu.
- Contoh ketika bagian-bagian warisan melebihi jumlah bagian pokok sehingga pembagiannya menjadi dari enam menjadi delapan.
Latihan (4)
Bagilah kasus-kasus berikut ini dengan penjelasan:
- Ibu, istri, dua saudara seibu, dan dua saudara sekandung.
- Saudari sekandung, saudara sekandung yang berstatus budak, ibu, dan paman sekandung.
- Dua anak perempuan, satu cucu perempuan dari anak laki-laki, dan satu saudari seayah.
- Dua saudari sekandung, dua saudari seayah, dan dua saudari seibu.
- Istri, ibu, dan kakek.
- Suami, ayah, nenek dari ibu, nenek dari ayah, dan nenek dari kakek dari pihak ayah.
- Suami, ibu, dua saudari sekandung, dan satu saudara seibu.
- Istri, ibu, dua saudari seayah, dan dua saudari seibu.
۞ ۞ ۞ ۞
‘ASHABAH
‘Ashabah adalah bentuk jamak dari ‘ashib, yaitu orang yang mewarisi tanpa bagian yang telah ditentukan (tidak tetap). Ia mendapatkan seluruh harta jika tidak ada ahli waris dengan bagian pasti, atau mendapatkan sisa harta setelah bagian pasti dibagikan, dan tidak mendapatkan apa-apa jika bagian pasti telah menghabiskan seluruh harta.
Contoh mendapatkan seluruh harta:
- Seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan saudara laki-laki sekandung. Maka ia mendapatkan seluruh harta.
Contoh mendapatkan sisa:
- Seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan suami serta dua saudara seibu dan dua saudara sekandung. Suami mendapat setengah, dua saudara seibu mendapat sepertiga, dan dua saudara sekandung mendapatkan sisanya.
Contoh tidak mendapatkan apa-apa:
- Seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan suami, ibu, dua saudara seibu, dan dua saudara sekandung. Suami mendapat setengah, ibu mendapat seperenam, dan dua saudara seibu mendapat sepertiga. Bagian ini menghabiskan seluruh harta, sehingga dua saudara sekandung tidak mendapatkan warisan.
Bagian-Bagian ‘Ashabah (Ahli Waris Asabah)
‘Ashabah terbagi menjadi tiga bagian:
- ‘Ashabah dengan dirinya sendiri,
- ‘Ashabah karena orang lain,
- ‘Ashabah bersama orang lain.
A. ‘Ashabah dengan dirinya sendiri:
Yaitu:
- Semua laki-laki dari garis keturunan atas (ayah, kakek) dan bawah (anak laki-laki, cucu laki-laki), serta saudara-saudara laki-laki dan kerabat dari jalur ayah; tidak termasuk saudara seibu dan kerabat yang tidak melalui jalur ayah.
- Semua yang mewarisi karena adanya hubungan wala’ (pembebas budak), baik laki-laki maupun perempuan, seperti orang yang memerdekakan budak laki-laki atau perempuan.
B. ‘Ashabah karena orang lain:
Yaitu perempuan-perempuan yang menjadi ‘ashabah karena adanya laki-laki yang menyertainya. Mereka adalah:
- Anak perempuan karena adanya anak laki-laki.
- Cucu perempuan (dari anak laki-laki) karena adanya cucu laki-laki (dari anak laki-laki) jika mereka satu derajat atau cucu laki-laki lebih rendah derajatnya dan bagian dua pertiga telah dipenuhi oleh yang lebih atas.
- Saudari kandung karena adanya saudara kandung laki-laki.
- Saudari seayah karena adanya saudara seayah laki-laki.
Mereka mewarisi bersama orang yang menjadikannya ‘ashabah, dengan ketentuan bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
Contoh:
- Jika seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, maka seluruh harta dibagi di antara mereka, anak laki-laki mendapat dua bagian dan anak perempuan satu bagian.
- Jika seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan (dari anak laki-laki), dan seorang cucu laki-laki (dari anak laki-laki), maka anak perempuan mendapat setengah harta, sedangkan cucu laki-laki dan cucu perempuan berbagi sisanya, laki-laki dua bagian dan perempuan satu bagian.
- Jika seseorang wafat dan meninggalkan dua anak perempuan, satu cucu perempuan, dan satu cucu laki-laki (dari anak laki-laki), maka dua anak perempuan mendapat dua pertiga harta, sisanya dibagi oleh cucu laki-laki dan cucu perempuan, laki-laki dua bagian dan perempuan satu bagian.
- Jika seseorang wafat dan meninggalkan seorang saudara kandung laki-laki dan seorang saudari kandung perempuan, maka mereka mendapat seluruh harta, laki-laki dua bagian dan perempuan satu bagian.
- Jika seseorang wafat dan meninggalkan seorang saudara seayah laki-laki dan seorang saudari seayah perempuan, maka mereka mendapat seluruh harta, laki-laki dua bagian dan perempuan satu bagian.
Perempuan tidak menjadi ‘ashabah karena laki-laki selain dari empat jenis tadi. Maka:
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki tidak menjadikan saudari atau bibinya sebagai ‘ashabah.
- Paman tidak menjadikan bibi sebagai ‘ashabah.
- Anak laki-laki dari sepupu tidak menjadikan anak perempuan dari sepupu sebagai ‘ashabah.
Contoh:
- Jika seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak perempuan, seorang anak laki-laki dari saudara kandung, dan seorang anak perempuan dari saudara kandung, maka anak perempuan mendapat setengah harta, anak laki-laki dari saudara kandung mendapat sisanya, sedangkan anak perempuan dari saudara kandung tidak mendapat warisan.
- Jika seseorang wafat dan meninggalkan dua saudari kandung perempuan, satu saudari seayah perempuan, dan satu anak laki-laki dari saudara seayah, maka dua saudari kandung mendapat dua pertiga, anak laki-laki dari saudara seayah mendapat sisanya, dan saudari seayah tidak mendapat warisan karena tidak ada yang menjadikannya ‘ashabah.
- Jika seseorang wafat dan meninggalkan seorang paman dan seorang bibi, maka seluruh harta diwarisi oleh paman, dan bibi tidak mendapat apa-apa.
- Jika seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak laki-laki dari sepupu dan seorang anak perempuan dari sepupu, maka anak laki-laki dari sepupu mendapat seluruh harta, dan anak perempuan dari sepupu tidak mendapat warisan.
C. ‘Ashabah bersama orang lain:
Yaitu saudari kandung dan saudari seayah bersama anak perempuan atau cucu perempuan (dari anak laki-laki) yang merupakan ahli waris dengan bagian tertentu (ashhabul furudh). Dalam keadaan ini, saudari kandung dan saudari seayah diperlakukan seperti saudara laki-laki kandung dan saudara laki-laki seayah.
Contoh:
- Jika seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak perempuan dan seorang saudari kandung, maka anak perempuan mendapat setengah harta dan saudari kandung mendapat sisanya.
- Jika seseorang wafat dan meninggalkan seorang anak perempuan, seorang cucu perempuan (dari anak laki-laki), dan seorang saudari seayah, maka anak perempuan mendapat setengah harta, cucu perempuan mendapat seperenam (untuk melengkapi dua pertiga), dan saudari seayah mendapat sisanya.
۞ ۞ ۞ ۞
URUTAN ‘ASHABAH (AHLI WARIS ASABAH)
‘Ashabah mewarisi dengan urutan tertentu, yaitu didahulukan yang lebih utama dari segi jalur kekerabatan (جهة), kemudian yang lebih dekat hubungannya (المنزلة), lalu yang lebih kuat keterkaitannya (القوة). Hal ini disinggung dalam bait:
فَبِالْجِهَةِ التَّقْدِيمُ، ثُمَّ بِقُرْبِهِ، وَبَعْدَهُمَا التَّقْدِيمُ بِالْقُوَّةِ اجْعَلَا
Artinya: “Maka dahulukan (dalam warisan) dengan (melihat) al-jihah (hubungan kekerabatan), lalu (perhatikan) kedekatannya, dan setelah keduanya, jadikanlah kekuatan hubungan sebagai dasar pendahuluan.”
A. Berdasarkan jalur kekerabatan (جهة):
Yang lebih awal dari segi jalur didahulukan daripada yang lebih akhir. Ada empat jalur utama:
- Jalur anak (البنوة): termasuk anak laki-laki, cucu laki-laki, dan seterusnya ke bawah.
- Jalur ayah (الأبوة): termasuk ayah, kakek, dan seterusnya ke atas.
- Cabang dari jalur ayah (فروع الأبوة): termasuk saudara kandung, paman dari pihak ayah, dan anak-anak mereka hingga ke bawah.
- Jalur wala’ (الولاء): termasuk orang yang memerdekakan budak dan kerabatnya yang merupakan ‘ashabah dengan dirinya sendiri.
Hal ini diringkas dalam syair:
جهاتهم بنوة أبوة، فروعها وذو الولا التتمة
artinya: (Jalur-jalurnya: anak, ayah, cabangnya, dan yang mewarisi karena wala’)
Contoh:
- Jika seseorang wafat dan meninggalkan ayah dan anak laki-laki, maka ayah mendapat 1/6 sebagai bagian tertentu, dan anak laki-laki mendapat sisanya sebagai ‘ashabah.
- Jika seseorang wafat dan meninggalkan ayah dan saudara kandung laki-laki, maka ayah mendapat seluruh harta sebagai ‘ashabah.
- Jika seseorang wafat dan meninggalkan paman dan orang yang memerdekakannya, maka paman mendapat seluruh harta sebagai ‘ashabah.
- Jika seseorang wafat dan meninggalkan ibu dan orang yang memerdekakannya, maka ibu mendapat 1/3 dan orang yang memerdekakan mendapat sisanya sebagai ‘ashabah.
B. Berdasarkan kedekatan hubungan (قرب المنزلة):
Jika ‘ashabah berasal dari jalur yang sama, maka yang lebih dekat kepada si mayit lebih diutamakan.
- Dalam jalur anak dan ayah: yang lebih sedikit jaraknya (lebih dekat generasinya) lebih diutamakan.
- Dalam cabang dari jalur ayah:
- Pertama: anak-anak dari ayah (yaitu saudara dan anak-anak mereka), yang lebih dekat lebih dulu.
- Kedua: anak-anak dari kakek (paman dan anak-anaknya), yang lebih dekat lebih dulu.
- Ketiga: anak-anak dari kakek buyut (paman dari ayah dan anak-anak mereka), dan seterusnya.
- Kesimpulan: keturunan dari ayah yang lebih dekat lebih didahulukan daripada keturunan dari kakek, dan seterusnya.
- Dalam jalur wala’: orang yang memerdekakan didahulukan, lalu kerabatnya mengikuti urutan ‘ashabah dari nasab.
Contoh:
- Dalam jalur anak: jika seseorang wafat meninggalkan anak laki-laki dan cucu laki-laki (anak dari anak laki-laki), maka anak laki-laki mendapat seluruh harta.
- Dalam jalur ayah: jika seseorang wafat dan meninggalkan cicit sepupu laki-laki dan paman dari ayahnya, maka cicit sepupu laki-laki (yang lebih dekat) mendapat seluruh harta.
- Dalam jalur wala’: jika seseorang wafat dan meninggalkan anak dari orang yang memerdekakannya dan paman dari orang yang memerdekakannya, maka anak dari orang yang memerdekakan mendapat seluruh harta.
Contoh lain:
- Jika seseorang wafat meninggalkan cicit dari saudara laki-laki orang yang memerdekakannya dan paman dari orang yang memerdekakan, maka cicit itu yang lebih diutamakan.
C. Berdasarkan kekuatan hubungan (القوة):
Jika dua orang berada dalam jalur dan tingkat hubungan yang sama, maka yang hubungan nasabnya lebih kuat (yaitu yang terhubung melalui ayah dan ibu sekaligus) didahulukan daripada yang hanya melalui ayah.
Ketentuan ini hanya berlaku dalam jalur cabang ayah (saudara dan paman).
Contoh:
- Jika seseorang wafat dan meninggalkan saudara laki-laki kandung dan saudara laki-laki seayah, maka saudara kandung mendapat seluruh harta.
- Jika seseorang wafat dan meninggalkan sepupu laki-laki dari jalur saudara kandung dan sepupu laki-laki dari jalur saudara seayah, maka sepupu dari saudara kandung yang mendapat seluruh harta.
۞ ۞ ۞ ۞
LATIHAN-LATIHAN
Latihan (1)
- Siapakah ‘ashib (ahli waris laki-laki yang mendapat sisa harta) dan bagaimana cara warisannya?
- Siapakah ‘ashib dengan selainnya? Berikan contohnya.
- Apa saja tingkatan-tingkatan ‘ashabah, dan siapa yang didahulukan di antara mereka? Sertakan contohnya.
Latihan (2)
- Berikan contoh untuk hal-hal berikut beserta alasannya:
- Seorang ‘ashib bersama selainnya didahulukan dari ‘ashib dengan dirinya sendiri karena lebih kuat.
- Seorang pemilik bagian warisan sepertiga bersama ‘ashib dengan dirinya sendiri didahulukan dari ‘ashib dengan dirinya sendiri karena lebih dahulu dalam urutan tingkatan.
- Seorang pemilik bagian warisan seperempat bersama ‘ashib dengan dirinya sendiri didahulukan dari ‘ashib dengan dirinya sendiri karena lebih dekat kedudukannya.
Latihan (3)
Sebutkan ahli waris yang berhak mendapatkan warisan secara ‘ashabah dari selain ahli waris dalam kasus-kasus berikut, serta berikan alasannya.
- Anak laki-laki bersama ayah.
- Bapak kakek bersama bapak dari ayah.
- Anak perempuan dari saudari seayah bersama saudara kandung laki-laki.
- Saudara laki-laki dari mu’tiq (orang yang memerdekakan budak) yang kandung bersama saudari kandungnya.
- Anak laki-laki dari sepupu laki-laki seayah bersama anak laki-laki dari sepupu laki-laki kandung.
- Saudara laki-laki seayah bersama saudara laki-laki kandung.
- Cucu dari cucu laki-laki sepupu seayah bersama orang yang memerdekakan (mu’tiq).
- Cucu dari saudara laki-laki kandung bersama anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
- Saudara laki-laki dari mu’tiq seayah bersama saudara laki-lakinya yang kandung.
- Cucu dari cucu laki-laki bersama cucu laki-laki.
Latihan (4)
Bagilah persoalan berikut dengan menunjukkan siapa yang menjadi ‘ashib dengan dirinya sendiri, dengan selainnya, bersama selainnya, dan siapa yang tidak mendapatkan warisan, serta berikan alasannya.
- Suami, anak laki-laki, dan anak perempuan.
- Istri, ayah, dan anak laki-laki yang merupakan budak.
- Anak perempuan, saudari kandung perempuan, dan saudara laki-laki seayah.
- Saudari seayah, paman dari pihak ayah, dan paman dari pihak kakek.
- Nenek (dari ibu), kakek dari pihak ayah, dan kakek dari pihak ibu.
- Ibu, sepupu laki-laki seayah, dan paman dari pihak ayah yang kandung.
- Dua saudara laki-laki seibu, dua saudara laki-laki seayah, dan dua saudara laki-laki sekandung.
۞ ۞ ۞ ۞
HIJAB (PENGHALANG WARISAN)
Secara bahasa: hijab berarti “larangan”.
Secara istilah: mencegah orang yang berhak mendapatkan warisan dari seluruh atau sebagian warisannya.
Hijab terbagi menjadi dua:
- Hijab karena sifat
- Hijab karena orang lain
1. Hijab karena sifat:
Yaitu apabila pada diri orang yang seharusnya mendapat warisan terdapat penghalang warisan, seperti:
- Perbedaan agama
- Perbudakan
- Membunuh (pembunuhan terhadap pewaris)
Orang yang terhalang karena sifat ini dianggap tidak ada, sehingga tidak menghalangi orang lain dan tidak berpengaruh terhadap warisan.
Contoh:
Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ibu, saudari seayah, saudara seayah yang berbeda agama dengannya, dan paman.
Maka:
- Ibu mendapat sepertiga
- Saudari seayah mendapat setengah
- Paman mendapat sisanya
- Tidak ada bagian untuk saudara seayah karena berbeda agama.
2. Hijab karena orang lain:
Yaitu apabila orang yang seharusnya mendapatkan warisan dihalangi oleh keberadaan orang lain.
A. Dalam hubungan usul (garis ke atas):
- Setiap laki-laki menghalangi laki-laki di atasnya.
Contoh: Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ayah dan kakek. Maka ayah mendapat seluruh harta, kakek tidak mendapat bagian.
- Setiap perempuan dihalangi oleh perempuan di atasnya.
Contoh: Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ibu, nenek, dan paman. Maka ibu mendapat sepertiga, paman mendapat sisanya, nenek tidak mendapat bagian.
B. Dalam hubungan furu’ (garis ke bawah):
Setiap laki-laki menghalangi keturunan di bawahnya.
Contoh: Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan anak laki-laki, cucu laki-laki, dan cucu perempuan. Maka anak laki-laki mendapat seluruh harta, cucu laki-laki dan perempuan tidak mendapat bagian.
C. Dalam hubungan samping (hawasyi):
- Semua kerabat samping dihalangi oleh laki-laki dari usul (ayah) atau furu’ (anak).
Contoh: Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan ayah dan saudara kandung laki-laki. Maka ayah mendapat semua harta, saudara kandung tidak mendapat bagian.
Contoh lain: Meninggal dan meninggalkan anak laki-laki dan saudari kandung. Maka anak laki-laki mendapat semua harta, saudari tidak mendapat bagian.
- Saudara seibu dihalangi juga oleh keturunan perempuan.
Contoh: Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan anak perempuan, saudara seibu, dan saudara kandung laki-laki. Maka anak perempuan mendapat setengah, saudara kandung mendapat sisanya, saudara seibu tidak mendapat bagian.
- Saudara seayah dihalangi oleh saudara laki-laki kandung.
Contoh: Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan saudari seibu, saudari seayah, dan saudara kandung. Maka saudari seibu mendapat seperenam, saudara kandung mendapat sisanya, saudari seayah tidak mendapat bagian.
DALAM MASALAH ‘ASHABAH (AHLI WARIS SISA):
- Yang lebih dulu dalam urutan tingkatan menghalangi yang di bawahnya.
- Yang lebih dekat kedudukannya menghalangi yang lebih jauh.
- Yang lebih kuat hubungan kekerabatannya menghalangi yang lebih lemah.
Hal ini telah dijelaskan sebelumnya beserta contohnya.
۞ ۞ ۞ ۞
AR-RADD (PENGEMBALIAN SISA HARTA WARIS)
Ar-Radd adalah menambahkan sisa harta setelah bagian-bagian warisan (faraidh) kepada para pemilik bagian (ashabul furudh) apabila tidak ada ahli waris yang termasuk ‘ashabah.
Sisa harta dibagikan kepada masing-masing pemilik bagian sesuai dengan besar bagiannya, kecuali suami dan istri, mereka tidak menerima tambahan dari ar-radd.
- Jika yang menerima ar-radd hanya satu orang, maka dia mengambil seluruh harta, baik bagian yang ditentukan maupun sisa (ar-radd).
- Jika mereka lebih dari satu dan berasal dari satu jenis, maka harta dibagi di antara mereka dari asal enam dan diselesaikan dengan penyelesaian bagian mereka.
- Jika bersama mereka ada salah satu dari suami atau istri, maka bagian pasangan tersebut diberikan tanpa tambahan, lalu sisanya dibagi kepada yang berhak menerima ar-radd sesuai cara sebelumnya.
Contoh:
- Jika penerima ar-radd hanya satu orang: Seseorang meninggal dan hanya meninggalkan seorang anak perempuan, maka dia mendapatkan seluruh harta — setengah sebagai bagian yang ditentukan, dan sisanya sebagai ar-radd.
- Jika penerima ar-radd lebih dari satu dan dari satu jenis: Seseorang meninggal dan meninggalkan dua anak perempuan. Mereka mendapatkan seluruh harta — dua pertiga sebagai bagian yang ditentukan, dan sisanya sebagai ar-radd, dibagi dua berdasarkan jumlah kepala.
- Jika penerima ar-radd lebih dari satu dan dari berbagai jenis: Seseorang meninggal dan meninggalkan anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan ibu. Maka:
- Anak perempuan mendapat setengah,
- Cucu perempuan mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga,
- Ibu mendapat seperenam,
- Masalah ini dari enam, dan dikembalikan menjadi lima untuk penyelesaian ar-radd.
- Jika bersama mereka ada salah satu pasangan: Seseorang meninggal dan meninggalkan istri, ibu, dan saudara laki-laki seibu.
Maka:- Istri mendapat seperempat,
- Ibu mendapat dua dari enam (sepertiga),
- Saudara seibu mendapat satu dari enam (seperenam),
- Masalah dikembalikan menjadi tiga:
- Istri mendapat satu,
- Ibu dua,
- Saudara seibu satu.
۞ ۞ ۞ ۞
DZAWUL ARHAM (KERABAT KARENA RAHIM)
Dzawul arham adalah setiap kerabat yang bukan pemilik bagian (dzawul furudh) dan bukan ‘ashabah.
A. Dari jalur usul (garis ke atas):
- Setiap laki-laki yang di antara dia dan mayit ada perempuan, seperti: ayah dari ibu, ayah dari nenek.
- Setiap perempuan yang berasal dari laki-laki, yang di antaranya dengan mayit ada perempuan, seperti: ibu dari ayah ibu.
B. Dari jalur furu’ (garis ke bawah):
Setiap yang berasal dari perempuan, seperti cucu dari anak perempuan, dan anak perempuan dari anak perempuan.
C. Dari jalur samping (hawasyi):
- Setiap laki-laki yang berasal dari perempuan, kecuali saudara seibu, seperti: paman dari ibu, anak laki-laki dari saudara seibu, anak dari saudari.
- Semua perempuan selain saudari, seperti: bibi dari ayah, bibi dari ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki.
Cara mereka mewarisi:
Mereka mewarisi dengan metode tanzil (penurunan kedudukan), yaitu setiap orang dianggap berada pada posisi orang yang dia gantikan dari kalangan ahli waris, dan mengambil bagian warisannya.
Contoh: Seseorang meninggal dan meninggalkan:
- Anak laki-laki dari saudari kandung
- Anak perempuan dari saudari seayah
- Anak laki-laki dari saudara seibu
- Paman dari ibu
Maka:
- Anak laki-laki dari saudari kandung mendapat setengah karena dianggap sebagai ibunya (saudari kandung)
- Anak perempuan dari saudari seayah mendapat seperenam sebagai pelengkap dua pertiga karena dianggap sebagai ibunya (saudari seayah)
- Anak laki-laki dari saudara seibu mendapat seperenam karena dianggap sebagai ayahnya (saudara seibu)
- Paman dari ibu mendapat seperenam karena dianggap sebagai ibu (pada kedudukannya)
۞ ۞ ۞ ۞
LATIHAN-LATIHAN
Latihan (1)
- Apa itu ar-radd (pengembalian sisa harta) dan apa syarat-syaratnya?
- Dari angka berapa asal masalah ar-radd jika yang menerima adalah sekelompok orang dari satu jenis atau dari beberapa jenis?
- Siapa saja dzawul arham dari jalur samping (hawasyi)?
Latihan (2)
- Sebutkan contoh kasus ar-radd yang melibatkan salah satu pasangan (suami/istri).
- Sebutkan contoh kasus ar-radd yang melibatkan kelompok dari beberapa jenis dan berakhir dengan empat bagian.
- Sebutkan contoh kasus yang melibatkan dzawul arham dari jalur usul (ke atas) dan furu’ (ke bawah).
Latihan (3)
Jelaskan mana yang tidak ada ar-radd-nya dan mana yang ada ar-radd-nya dalam kasus-kasus berikut, sertai dengan alasannya:
- Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, dan ayah
- Ibu dan saudara seibu
- Suami, ibu, dan ayah
- Saudari kandung dan saudara seayah
- Nenek, dua anak perempuan, dan ayah
- Saudari kandung, saudari seayah, dan saudari seibu
- Saudara seibu dan anak laki-laki dari saudara kandung
Latihan (4)
Bagilah warisan dalam kasus berikut, sertai dengan alasan:
- Suami, anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak laki-laki
- Anak perempuan dari saudari kandung, anak perempuan dari saudara seayah, dan anak perempuan dari paman
- Ibu, saudara seibu, dan paman dari ibu
- Dua anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, dan saudari seayah
- Cucu perempuan dari anak perempuan, cucu perempuan dari cucu laki-laki, paman, dan ayah
- Dua saudari kandung, dua saudari seayah, dan dua bibi
- Cucu perempuan dari anak perempuan, anak perempuan dari saudara seibu, dan anak perempuan dari saudara kandung
Dan dengan ini selesailah apa yang kami ingin tuliskan sesuai kurikulum yang ditetapkan. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad ﷺ, beserta keluarga dan sahabatnya sekalian.
[1] Istilah agnatik berasal dari ilmu faraidh (ilmu pembagian warisan dalam Islam). Secara umum, agnatik mengacu pada kerabat yang memiliki hubungan nasab melalui jalur laki-laki (bukan melalui perempuan). Dalam bahasa Arab, istilah ini dikenal sebagai ‘asabah (العَصَبَات).
Arti dan Penjelasan:
- Agnatik (Asabah): Ahli waris yang mendapatkan sisa harta warisan setelah bagian-bagian tertentu (fardh) diberikan kepada ahli waris yang berhak.
- Mereka tidak mendapatkan bagian yang pasti, tapi akan mendapat sisa (jika ada), atau bahkan seluruh harta jika tidak ada ahli waris dengan bagian tertentu.
Penulis : Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin
Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.







