BAB HAJI DAN UMRAH
Halaman 613: Hukum bagi orang yang dilarang negara atau sponsornya menunaikan haji:
Barangsiapa yang dilarang oleh negaranya atau sponsornya untuk menunaikan haji maka tidak berdosa jika menunda haji. Haji dan umrah adalah kewajiban yang harus segera dilaksanakan, karena perintah-perintah dalam syariat wajib untuk segera dilaksanakan sesuai yang diperintahkan. Namun jika seorang muslim terhalang untuk segera menunaikan haji, seperti karena hutang, atau tempat kerjanya, baik bekerja pada negara[[1]], atau pada sponsor[[2]], atau pada yang lainnya, atau dilarang negaranya untuk mengatur para jamaah haji, atau karena alasan lain[[3]], maka tidak berdosa menunda haji karena ia memiliki uzur.
Halaman 616: Menyakiti jamaah haji dengan berdesak-desakan:
Termasuk kefasikan yang wajib dihindari oleh jamaah haji: menyakiti jamaah haji saat berdesakan. Termasuk kefasikan yang wajib dihindari jamaah haji dalam hajinya: menyakiti orang lain dengan berdesak-desakan, tidak bersikap lembut pada orang di sekitarnya saat tawaf, sa’i, melempar jumrah, atau lainnya, karena menyakiti muslim itu haram, berdasarkan firman Allah: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” [Al-Ahzab: 58]. Yang menyedihkan, sebagian muslim di zaman ini ketika dalam kondisi berdesakan – khususnya saat melempar jumrah – bertindak dengan emosi dan menggunakan kekuatan otot, seolah-olah muslim di depannya adalah domba yang tak perlu dipedulikan. Tidak diragukan bahwa tindakan menyakiti, emosi, dan penggunaan kekuatan otot seperti ini – termasuk mencaci jamaah haji saat terganggu dalam kondisi berdesakan atau lainnya – semuanya termasuk hal yang diharamkan, yang mengurangi kesempurnaan haji seseorang, dan menjadikan hajinya tidak mabrur.
Halaman 619: Hal-hal yang berkaitan dengan kemampuan:
Termasuk kemampuan bagi yang berada di tanah Haramain adalah mampu membayar biaya rombongan haji. Termasuk kemampuan di zaman ini bagi yang berada di dalam negeri ini – Kerajaan Arab Saudi: mampu membayar biaya rombongan haji[[4]], dan termasuk kemampuan bagi yang berada di luar negeri ini: mampu membayar biaya muthawwif. Barangsiapa yang tidak mampu membayarnya maka tidak wajib haji baginya.
Halaman 621: Haji pembantu rumah tangga. Tidak boleh bagi wali wanita atau sponsor pembantu rumah tangga mengizinkannya bepergian untuk haji tanpa mahram meskipun akan bepergian dengan pesawat atau dengan rombongan yang semuanya wanita.
Halaman 621: Haji wanita tanpa mahram. (Dianggap) yaitu disyaratkan (bagi wanita) agar wajib haji atasnya adanya mahram, yaitu suaminya, dan orang yang haram baginya secara permanen karena nasab) seperti anak laki-laki, ayah, dan saudara-saudara laki-lakinya, (atau sebab yang dibolehkan[[5]]) seperti persusuan atau perbesanan, seperti saudara laki-laki sesusuannya, ayah suaminya dan suami putrinya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Janganlah wanita bepergian kecuali dengan mahram” Muttafaq ‘alaih[[6]].
Hadits ini dan bukti-bukti pendukungnya menunjukkan haramnya wanita bepergian haji tanpa mahram, baik perjalanan dengan mobil, pesawat, kereta api atau lainnya, baik bersamanya ada wanita-wanita terpercaya atau tidak, baik jalannya aman atau tidak, karena keumuman hadits-hadits ini dan karena haji biasanya perjalanannya panjang, waktunya lama, jamaah berpindah dari satu tempat ke tempat lain, dan wanita membutuhkan mahram yang menemaninya dalam banyak aktivitas haji dan perpindahannya. Karena itu, tidak boleh bagi wali wanita atau sponsor pembantu rumah tangga mengizinkannya bepergian haji tanpa mahram, meskipun dalam rombongan yang aman, atau rombongan yang semuanya pembantu wanita, atau lainnya[[7]]. Jika mengizinkannya maka dia berdosa, sebagaimana wanita itu berdosa jika bepergian haji tanpa mahram, sebagaimana akan dijelaskan nanti – insya Allah Ta’ala.
Halaman 623: Hukum orang yang berhaji tanpa rombongan: Orang miskin yang berhaji di zaman ini tanpa rombongan haji atau tanpa muthawwif, hajinya sah. (Dan sah) haji (dari orang yang tidak mampu) seperti orang miskin jika berhaji, karena tidak wajib atasnya sebagai keringanan, jika dia memaksakan diri dan berhaji maka hajinya sah. Karena itu, jika orang miskin memaksakan diri berhaji di zaman kita ini tanpa rombongan jika dia penduduk negeri ini – Kerajaan Arab Saudi -, atau haji tanpa muthawwif jika dari luar negeri ini, maka hajinya sah dan tidak mengapa baginya[[8]].
BAB MIQAT
Halaman 625: Nama-nama miqat kontemporer dan penjelasan jarak antara masing-masing dengan Mekah dalam kilometer:
- (Miqat penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah) sekarang disebut “Abyar Ali”, dekat dengan Madinah Nabawiyah, dan pembangunannya telah sampai ke sana saat ini.
- (Dan) miqat (penduduk Syam, Maghrib dan Mesir adalah Juhfah) sekarang orang berihram dari Rabigh, sebuah kota dekat Juhfah, jaraknya dari Mekah 200 km.
- (Dan) miqat penduduk (Yaman adalah Yalamlam), sekarang disebut “As-Sa’diyah”, jaraknya dari Mekah 80 km.
- (Dan untuk Najd adalah Qarn) Ats-Tsa’alib, sekarang disebut “As-Sail Al-Kabir”, jaraknya dari Mekah 80 km.
Dalil miqat-miqat tempat ini adalah riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah ﷺ menetapkan Dzul Hulaifah untuk penduduk Madinah, Juhfah untuk penduduk Syam, Qarn untuk penduduk Najd, dan Yalamlam untuk penduduk Yaman. Beliau bersabda: “Tempat-tempat itu untuk mereka dan untuk orang yang melewatinya dari selain penduduknya yang hendak haji dan umrah. Dan bagi yang berada di dalam area itu maka dari tempat dia memulai, hingga penduduk Mekah dari Mekah” Muttafaq ‘alaih[[9]]. Miqat-miqat ini telah disepakati oleh para ulama[[10]].
(Dan untuk arah timur adalah Dzatu ‘Irq) maka orang-orang yang datang dari arah timur, seperti penduduk Iraq, miqat mereka untuk berihram adalah Dzatu ‘Irq, sekarang disebut “Adh-Dharibah”, jaraknya dari Mekah 80 km[[11]]. Dalil miqat ini adalah riwayat Bukhari dari Ibnu Umar bahwa penduduk Iraq mendatangi Umar dan berkata: Wahai Amirul Mukminin, Rasulullah ﷺ telah menetapkan Qarn untuk penduduk Najd, namun itu menyimpang dari jalan kami. Umar berkata: Lihatlah yang sejajar dengannya dari jalan kalian, maka dia menetapkan Dzatu ‘Irq untuk mereka[[12]]. Miqat ini juga telah disepakati oleh para ulama[[13]].
Halaman 627: Orang yang melewati miqat melalui udara dengan pesawat dan dia hendak haji:
Barangsiapa melewati atau sejajar dengan miqat-miqat ini saat di pesawat, melewati di atas miqat ini, atau melewati tempat yang sejajar dengannya, wajib berihram ketika melewati di atasnya[[14]], berdasarkan hadits Ibnu Abbas dan perkataan Umar sebelumnya, dan karena udara suatu tempat memiliki hukum yang sama dengan tempatnya.
Halaman 627: Menunda ihram hingga sampai ke Jeddah atau kota lain yang berada dalam wilayah miqat:
Tidak boleh bagi yang hendak haji atau umrah menunda ihram hingga sampai ke Jeddah, baik dia datang ke Jeddah melalui udara, laut atau darat. Dia wajib berihram ketika melewati miqat-miqat ini atau sejajar dengannya, atau melewati dengan pesawat di atasnya atau di atas tempat yang sejajar dengannya, karena wajib berihram ketika melewati miqat atau tempat yang sejajar dengannya, sebagaimana telah dijelaskan[[15]].
Boleh bagi yang bepergian ke kota dalam wilayah miqat karena keperluan di kota tersebut dan hendak haji atau umrah setelah selesai keperluannya untuk menunda ihram hingga selesai keperluannya lalu berihram dari kota tersebut.
Jika seseorang bepergian ke Jeddah atau kota lain dalam wilayah miqat dan perjalanannya untuk keperluan di kota tersebut, seperti bisnis, kerja, atau lainnya, dan dia hendak haji atau umrah setelah itu, maka tidak mengapa baginya menunda ihram hingga selesai tinggal di kota tersebut, lalu berihram dari sana ketika hendak ke Mekah, karena sebenarnya dia tidak berniat haji atau umrah kecuali pada waktu itu, adapun saat melewati miqat dia menuju kota yang ditujunya[[16]].
Halaman 630: Orang yang melewati miqat tanpa ihram karena tidak membawa izin haji wajib membayar dam dan berdosa jika dia termasuk yang tidak berhak mendapat izin.
(Jika berihram setelah miqat maka wajib membayar dam baik kembali ke miqat) setelah ihramnya (atau tidak kembali) karena meninggalkan kewajiban ihram dari miqat. Telah tetap dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa dia berkata: “Barangsiapa lupa atau meninggalkan sesuatu dari ibadahnya maka hendaklah mengalirkan darah (menyembelih)”[[17]]. Yang lebih tepat bahwa dam hanya wajib bagi yang sengaja berihram setelah miqat[[18]], seperti orang-orang yang berihram di zaman ini setelah melewati miqat agar polisi tidak melarang mereka masuk Mekah karena tidak membawa izin haji, sebab belum genap lima tahun sejak haji terakhir mereka. Mereka berdosa karena melewati miqat tanpa ihram dan melanggar perintah pemerintah yang merupakan kebaikan yang wajib ditaati[[19]], karena didasarkan pada maslahat syar’i yaitu mencegah berdesakannya jamaah haji di tempat-tempat ibadah haji dan kerusakan serta bahaya yang ditimbulkannya. Wajib bagi yang melakukannya membayar dam karena meninggalkan ihram dari miqat.
Halaman 630: Menjual izin haji oleh orang yang diberi izin untuk berhaji:
Haram bagi muslim yang diberi izin haji untuk menjualnya kepada orang lain agar orang yang membelinya bisa berhaji.
Halaman 630: Menjual kontrak fiktif yang digunakan orang untuk mendapatkan izin haji:
Haram bagi penyelenggara rombongan haji menjual kontrak haji fiktif yang digunakan orang untuk mendapatkan izin haji.
BAB IHRAM
Halaman 639: Dianjurkan persyaratan bagi yang tidak memiliki izin haji dan khawatir dilarang polisi masuk Mekah: Seperti dalam kondisi jamaah tidak memiliki izin haji pada waktu di mana orang tanpa izin dilarang berhaji, dianjurkan baginya membuat persyaratan. Jika dilarang berhaji maka ihramnya terlepas dan tidak ada kewajiban atasnya karena persyaratannya[[20]].
Halaman 640: Tidak dianjurkan persyaratan karena kecelakaan mobil: Adapun jika jamaah tidak khawatir adanya halangan, namun hanya karena hal-hal biasa, maka persyaratan tidak dianjurkan, karena persyaratan hanya berlaku bagi orang sakit yang khawatir sakitnya menghalangi penyempurnaan haji, sebagaimana telah dijelaskan. Karena itu tidak dianjurkan bagi jamaah membuat persyaratan karena kecelakaan mobil misalnya, karena kecelakaan mobil sedikit jika dibandingkan banyaknya mobil[[21]].
BAB LARANGAN-LARANGAN IHRAM
Halaman 652: Yang termasuk pakaian berjahit: Pakaian berjahit adalah semua yang dipotong sesuai ukuran anggota tubuh manusia di mana saat memakainya anggota tubuh masuk ke dalamnya karena dipotong sesuai ukurannya, baik jahitannya dengan menjahit atau menempelkan atau lainnya. Termasuk kemeja yang dipakai orang saat ini di tanah Haramain yang disebut “tsaub”, jubah, kaos dalam, sarung yang dipotong sesuai ukuran pinggang pria[[22]], celana panjang, celana pendek, jas, mantel, selendang dan sejenisnya. Termasuk yang dipotong sesuai ukuran telapak tangan, seperti sarung tangan yang disebut “dasus”, perban medis yang dibuat sesuai ukuran tangan, dan lainnya. Dan yang dipotong sesuai ukuran kaki, seperti kaos kaki yang disebut “syarab”, sepatu[[23]] yang disebut “kanadir”, sepatu bot, sepatu militer, khuf, perban medis yang dibuat sesuai ukuran kaki dan lainnya.
Halaman 653: Pemakaian pakaian berjahit oleh pria agar tidak dilarang polisi masuk Mekah jika belum genap lima tahun sejak haji sebelumnya: Karena itu, siapa yang berihram dengan kemeja atau jubah atau lainnya yang dipotong sesuai ukuran anggota tubuh, atau memakainya saat ihram agar polisi tidak melarangnya masuk Mekah karena tidak membawa izin haji sebab belum genap lima tahun sejak haji sebelumnya, dianggap bermaksiat kepada Allah dengan perbuatannya ini dan melakukan larangan ihram tanpa uzur, karena dia dilarang dengan benar[[24]] sebagaimana telah dijelaskan saat membahas miqat tempat. Seperti mereka: setiap orang yang sengaja memakai larangan ini.
Halaman 653: Pemakaian pakaian berjahit oleh polisi, dokter dan sejenisnya saat ihram: Tidak mengapa polisi, dokter dan sejenisnya memakai pakaian berjahit saat ihram, dan wajib membayar fidyah melakukan larangan tetapi jika memakainya karena keperluan yang diizinkan syariat, seperti memakainya karena sakit atau dingin yang sangat atau karena tidak mendapat pakaian ihram atau karena tuntutan pekerjaannya seperti polisi, dokter, dan sejenisnya[[25]] maka tidak berdosa, tetapi wajib membayar fidyah melakukan larangan.
Halaman 653: Memakai yang tidak dipotong sesuai ukuran anggota tubuh meski ada jahitannya, seperti perban medis: Jika orang yang berihram memakai sesuatu yang tidak dipotong sesuai ukuran anggota tubuh maka tidak mengapa, meskipun ada jahitannya. Tidak mengapa memakai perban medis yang dililitkan pada tangan atau lutut, memakai sabuk medis yang dililitkan pada punggung dan diikat dengan perekat atau sejenisnya[[26]], memakai jam tangan[[27]], dan kacamata.
Halaman 654: Memakai kain yang dililitkan orang yang berihram pada auratnya lalu diikat di pinggangnya: Tidak mengapa juga: memakai sepotong kain yang dililitkan pada aurat dan diikat di pinggang, karena semua ini hanya dililitkan pada tubuh lalu diikat atau ditahan dengan yang disebutkan, dan bukan termasuk yang dipotong sesuai ukuran anggota tubuh – wallahu a’lam.
Halaman 654: Memakai pakaian ihram yang ada perekat seperti ikat pinggang:
Halaman 654: Memakai sarung yang ada perekat yang mengikat ujung-ujungnya dari atas sampai bawah:
Halaman 654: Mengikat selendang dengan peniti dari atas sampai bawah setelah memakainya: Tidak mengapa memakai sarung yang ada perekatnya[[28]], di mana perekat ini seperti ikat pinggang yang mengikat bagian atas sarung. Adapun jika perekat ini mengikat ujung-ujung sarung dari atas sampai bawah maka ini menjadikan sarung tersebut seperti dipotong sesuai ukuran bagian bawah tubuh sehingga tidak boleh. Begitu juga mengikat selendang setelah memakainya dengan peniti dari atas sampai bawah, ini menjadikannya seperti jubah atau kemeja[[29]], sehingga tidak boleh juga.
Halaman 654: Orang yang melewati miqat dengan pesawat dan lupa pakaian ihram bersama bagasi: Orang yang melewati miqat dengan pesawat dan lupa pakaian ihram bersama bagasi atau baru berniat umrah di pesawat dan tidak membawa pakaian ihram, boleh memakai celana, dan boleh melilitkan bajunya atau syalnya pada punggung dan dadanya hingga sampai ke bandara dan mendapatkan sarung dan selendang[[30]].
Halaman 656: Boleh bagi pria memakai masker yang menutupi mulut dan hidung: Adapun wajah pria boleh ditutup, telah tetap dari Utsman radhiallahu ‘anhu bahwa dia menutupi wajahnya saat ihram[[31]]. Karena itu boleh bagi pria memakai masker yang menutupi mulut dan hidung[[32]].
Menutup telinga saat ihram: Sebagian ulama berpendapat boleh menutup telinga saat ihram karena tidak ada dalil kuat yang melarangnya, dan ini pendapat yang lebih tepat.
Halaman 656: Penggunaan sabun wangi, pasta gigi wangi, dan tisu wangi saat ihram: Karena itu tidak boleh bagi orang yang berihram menggunakan sabun yang mengandung wewangian yang disebut “sabun wangi”, pasta gigi yang mengandung wewangian, tisu yang mengandung wewangian, atau minum kopi yang mengandung za’faran[[33]].
Halaman 664: Haram bagi wanita yang berihram memakai masker yang menutupi mulut dan hidung: Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita hanya diharamkan menutup wajahnya dengan pakaian yang dibuat untuk wajah, seperti niqab, cadar, burqa, masker, dan sejenisnya, berdasarkan riwayat Bukhari secara marfu’: “Wanita yang berihram tidak boleh memakai niqab dan sarung tangan”[[34]]. Burqa lebih kuat larangannya dari niqab[[35]]. Adapun selain itu, boleh bagi wanita menutup wajahnya karena tidak ada larangan tentangnya[[36]], dan ini pendapat yang lebih tepat[[37]].
Halaman 667: Penggunaan obat-obatan oleh wanita untuk mencegah haid agar bisa tawaf: Boleh bagi wanita menggunakan obat-obatan yang mencegah datangnya haid untuk periode tertentu, agar bisa melakukan tawaf ifadhah atau tawaf umrah jika tidak membahayakan dirinya, baik obat-obatan tersebut berupa pil, suntikan, atau lainnya, karena ada maslahat di dalamnya dan tidak ada dalil yang melarang penggunaannya[[38]].
Boleh bagi wanita saat diperlukan menggunakan suntikan yang menghentikan haid agar bisa tawaf dalam keadaan suci. Jika wanita sedang haid dan belum melakukan tawaf ifadhah, boleh baginya menggunakan suntikan yang menghentikan haid jika tidak membahayakan dirinya. Jika haidnya berhenti dan suci, dia mandi lalu tawaf. Jika dia tidak bisa melakukan itu, atau hal itu membahayakannya, dan mahramnya tidak akan menunggunya – meskipun wajib baginya menunggu jika tidak ada bahaya besar baginya -, atau pemesanan pesawat akan terlewat jika menunggu hingga suci, dan tidak ada pemesanan lain, atau ada pemesanan lain tapi waktunya terlambat, dan ada bahaya besar bagi dia atau mahramnya jika tertunda, dan dia tidak bisa kembali ke Mekah setelah beberapa waktu untuk tawaf, maka dia berjaga-jaga (menggunakan pembalut) lalu tawaf karena darurat.[[39]]
BAB FIDYAH
Halaman 669: Jumlah fidyah gangguan, berpakaian dan wewangian dalam kilogram jika memilih memberi makan: Sebagian ulama kontemporer menetapkan satu sha’ setara dengan 3 kilogram beras[[40]], begitu juga gandum karena beratnya hampir sama. Dengan demikian setiap fakir diberi 1,5 kg gandum atau beras atau sejenisnya.
Halaman 675: Yang termasuk ihshar (terhalang): (Dan muhshar) yaitu orang yang terhalang dari wukuf di Arafah, seperti terhalang musuh, sakit, kehilangan biaya[[41]], atau macet kendaraan dan tidak bisa berjalan ke Arafah karena usia tua atau lainnya hingga terbit fajar hari kesepuluh, dan sejenisnya (wajib membayar dam) jika tidak membuat persyaratan, berdasarkan firman Allah: “Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat” [Al-Baqarah: 196].
Termasuk muhshar juga: orang yang berhaji tanpa membawa izin haji, lalu polisi melarangnya masuk Mekah dalam keadaan ihram, sehingga meninggalkan haji, maka wajib baginya menyembelih kurban jika tidak membuat persyaratan saat ihramnya[[42]]. Adapun jika membuat persyaratan maka tidak ada kewajiban atasnya sebagaimana telah dijelaskan saat membahas miqat tempat.
BAB MASUK MEKAH
Halaman 693: Mengkhususkan setiap putaran tawaf dengan doa tertentu: Adapun yang dilakukan sebagian orang di zaman ini berupa mengkhususkan setiap putaran dengan doa tertentu, bahkan dari buku yang mengkhususkan doa untuk setiap putaran, semua ini termasuk bid’ah yang dilarang, karena hal itu tidak diriwayatkan dari seorangpun sahabat radhiallahu ‘anhum, ini hanyalah yang dibuat-buat orang.
Halaman 693: Mengulang doa mengikuti muthawwif atau lainnya: Di antara yang dilakukan orang sekarang yang tidak ada dasarnya dalam syariat: seseorang berdoa dalam tawaf, dan satu atau lebih orang yang tawaf bersamanya mengikuti doanya. Banyak yang mengikuti mereka berdoa tidak memahami makna doa yang dibaca atau tidak memikirkan maknanya, dan sering mengganggu jamaah lain yang tawaf dengan mengeraskan suara mereka dalam berdoa ini[[43]].
Halaman 694: Banyak berbicara di telepon genggam atau lainnya: Sebaiknya orang yang tawaf berusaha memanfaatkan waktu tawaf dengan memperbanyak doa kepada Allah, zikir dan membaca Al-Qur’an. Karena itu, yang dilakukan sebagian orang yang tawaf di zaman ini berupa berbicara di telepon genggam dan memperpanjang pembicaraan dalam hal-hal mubah, bahkan terkadang disertai tertawa dan mengeraskan suara dan lainnya, semua ini makruh dilakukan saat tawaf, karena mengurangi pahala ibadah ini[[44]].
Halaman 694: Tawaf di Lantai Atas dan Atap Masjidil Haram:
Halaman 694: Tidak boleh bagi orang yang tawaf di lantai atas atau atap untuk keluar ke area sa’i ketika sejajar dengannya:
Di akhir pembahasan tentang tawaf, perlu saya ingatkan bahwa tawaf di lantai atas atau atap itu tidak mengapa, karena ruang udara mengikuti hukum dasarnya. Jika seseorang melakukan sebagian tawaf di lantai dasar kemudian melanjutkannya di lantai atas, atau sebaliknya, maka amalannya sah, karena kedua tempat tersebut adalah tempat tawaf, dan karena perpindahan dari satu lantai ke lantai lain waktunya singkat[[45]]. Namun, orang yang tawaf di lantai atas atau atap perlu memperhatikan bahwa tidak boleh ketika sejajar dengan area sa’i dalam tawafnya untuk keluar ke area sa’i, karena akan menjadikan sebagian tawafnya berada di area sa’i, sedangkan area sa’i bukanlah masjid, bukan bagian dari Masjidil Haram. Barangsiapa yang tawaf di sana berarti dia tawaf di Masjidil Haram, bukan mengelilingi Ka’bah yang mulia, karena dinding Masjidil Haram yang ada di antara dia dan area sa’i menghalangi antara dia dan Ka’bah yang mulia[[46]].
- Boleh melakukan sa’i di atap dan lantai atas area sa’i:
- Disunnahkan bagi yang tawaf di atap atau lantai atas untuk tawaf dari belakang kedua kubah:
Di akhir pembahasan tentang sa’i, saya ingin mengingatkan bahwa sa’i di lantai atas area sa’i atau di atapnya tidak mengapa[[47]], karena ruang udara mengikuti hukum dasarnya. Disunnahkan baginya ketika tawaf di kedua tempat tersebut untuk menyempurnakan sa’i hingga akhir area sa’i, yaitu tawaf dari belakang dua kubah yang berada di akhir area sa’i di atas Shafa dan Marwah, karena dengan begitu dia telah melakukan sa’i di atas Shafa dan Marwah. Jika dia hanya membatasi pada area yang sejajar dengan jalur kendaraan di lantai dasar, tidak sampai ke belakang kedua kubah, maka itu sudah mencukupi, karena dia telah melakukan sa’i yang wajib, sebab yang wajib adalah sa’i dari ujung Shafa ke ujung Marwah[[48]].
BAB TATA CARA HAJI
Halaman 700: Sebaiknya para jamaah haji berusaha mendengarkan khutbah walaupun melalui radio:
Sebaiknya para jamaah haji berusaha mendengarkan khutbahnya, dan jika tempat mereka jauh dari masjid tempat khutbah dan shalat, disunnahkan bagi mereka untuk mendengarkan khutbah melalui radio, dan ini lebih utama daripada setiap kemah memiliki khatib sendiri, karena berkumpulnya jamaah haji pada satu khatib lebih utama[[49]].
Halaman 700: Disunnahkan bagi jamaah haji untuk shalat bersama imam walaupun melalui pengeras suara yang ada di masjid: Dan jika memungkinkan bagi mereka untuk shalat mengikuti imam walaupun melalui pengeras suara yang ada di masjid maka itu baik[[50]].
Halaman 701: Wadi Uranah: Berada di sebelah barat Masjid Namirah, maka tidak sah wukuf di sana: Wadi Uranah yang berada di sebelah barat Arafah[[51]] tidak sah wukuf di sana, berdasarkan sabda Nabi: “Seluruh Arafah adalah tempat wukuf, dan hindari Bathn Uranah, seluruh Muzdalifah adalah tempat wukuf, dan hindari Bathn Muhassir”[[52]]. Di antara yang dikenal: sebelah barat Masjid Namirah – yaitu Masjid Arafah – maka sebaiknya jamaah haji tidak wukuf di sana.
Halaman 704: Tidak disunnahkan naik Gunung Arafah dan barangsiapa yang menjadikan pendakiannya sebagai ibadah maka dia telah jatuh dalam bidah yang diharamkan: Apa yang tersebar di kalangan banyak orang awam di zaman ini tentang disunnahkannya mendaki Gunung Arafah – yaitu Gunung Ilal, yang orang-orang menyebutnya: Jabal Rahmah – tidak ada dasarnya. Nabi tidak mendakinya dan tidak mensyariatkan kepada kita untuk mendakinya. Maka mendakinya bukan bagian dari syariat, bahkan menjadikan pendakian itu sebagai ibadah yang diyakini disunnahkan adalah bidah yang diharamkan, karena itu berarti beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak Dia syariatkan.
Halaman 707: Jika jamaah haji terlambat sampai ke Muzdalifah karena kemacetan kendaraan atau lainnya: Jika jamaah haji terlambat di jalan atau dalam keberangkatannya dari Arafah karena kemacetan kendaraan atau lainnya, wajib baginya untuk shalat Maghrib dan Isya sebelum tengah malam di tempat dia berada. Jika tidak memungkinkan untuk turun dari kendaraan karena padatnya kemacetan dan khawatir keluar waktu Isya dengan lewatnya tengah malam, dia shalat di kendaraannya sesuai kondisinya[[53]].
Halaman 708: Masy’aril Haram adalah gunung kecil di tengah Muzdalifah yang telah dihilangkan dan dibangun di tempatnya masjid besar di Muzdalifah: Masy’aril Haram adalah gunung kecil di tengah Muzdalifah, disebut “Farah”, dan telah dihilangkan, dan dibangun di tempatnya masjid besar yang dikenal di Muzdalifah yang ada sampai hari ini[[54]].
Halaman 712: Tidak disyaratkan mengambil kerikil jumrah dari tempat tertentu:
Halaman 712: Tidak disunnahkan mencuci kerikil jumrah: Tidak disyaratkan mengambil kerikil ini dari tempat tertentu. Jika mengambilnya dari Mina, atau dari jalan menuju ke sana, atau dari Muzdalifah, atau dari tempat lain mana pun – bahkan dari luar tanah Haram – itu sah. Juga tidak disyaratkan mengambil semua kerikil dari satu tempat, dan tidak disunnahkan mencuci kerikil. Yang benar adalah boleh melempar dengan batu yang sudah pernah dilempar sebelumnya, walaupun jamaah haji mengambilnya dari wadah tempat pelemparan, karena tidak ada dalil yang melarang hal tersebut.
Halaman 712: Melempar dengan selain kerikil seperti sandal atau potongan gips atau potongan semen: Tidak sah melempar dengan selain kerikil, seperti sandal, potongan tanah liat, potongan gips, atau potongan semen kecuali jika dalam potongan-potongan ini terdapat kerikil, maka sah melemparinya[[55]], karena lemparan saat itu adalah dengan kerikil yang ada di dalamnya, meskipun yang lebih utama adalah melempar dengan kerikil yang tidak tercampur dengan hal lain.
Halaman 713: Boleh melempar jumrah dari atas jembatan yang dibangun di atasnya:
Halaman 713: Disunnahkan bagi jamaah haji untuk melempar dari tempat yang paling mudah baginya baik dari lantai dasar atau dari atas jembatan:
Halaman 714: Jika melempar jumrah ini atau jumrah lainnya dari atas jembatan yang dibangun di atasnya maka tidak mengapa, walaupun melemparinya dari bawah lebih mudah. Bahkan yang lebih utama adalah jamaah haji melakukan apa yang lebih mudah baginya, agar dia melakukan ibadah ini dengan tenang dan fokus hati[[56]]. Menjaga kesempurnaan dalam ibadah itu sendiri lebih utama daripada menjaga kesempurnaan tempat, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya ketika menjelaskan yang lebih utama dalam wukufnya di Arafah apakah naik kendaraan atau duduk di tanah.
Halaman 715: Siapa yang mencukur dengan mesin cukur dianggap mengqashar (memendekkan): Siapa yang mencukur dengan mesin cukur yang telah tersebar di zaman ini maka dianggap mengqashar, walaupun dia meletakkan mesin ini pada nomor “satu”[[57]] karena mesin ini tidak menghilangkan rambut sepenuhnya, tidak seperti mencukur dengan pisau cukur yang menghilangkan rambut sepenuhnya.
Halaman 715: Siapa yang memendekkan rambutnya dalam bentuk yang diharamkan atau mencukur jenggotnya atau memendekkannya bersama rambutnya: Siapa yang memendekkan rambutnya dengan gunting lalu membuatnya dalam bentuk yang diharamkan, seperti menyerupai orang-orang kafir, atau membuatnya dalam bentuk qaza’ dengan memendekkan sebagian rambut kepala dengan sangat pendek, dan sebagiannya – seperti bagian atasnya – hanya diambil sedikit, itu sudah mencukupi, karena dia telah melakukan apa yang wajib baginya yaitu meratakan kepalanya dengan memendekkan, namun dia berdosa karena melakukan hal yang diharamkan ini. Demikian juga jika dia mencukur jenggotnya atau memendekkannya bersamaan dengan mencukur atau memendekkan rambut kepalanya, maka amalannya terkait rambut kepalanya sah dan mencukupi, tetapi dia berdosa[[58]] karena melakukan hal yang diharamkan ini. Juga hajinya dalam semua gambaran sebelumnya kurang, dan dikhawatirkan haji ini tidak mabrur karena dia melakukan hal-hal yang diharamkan saat hajinya.
Halaman 719: Haji Cepat:
Perlu saya ingatkan di sini tentang masalah penting, yaitu apa yang disebut “Haji Cepat” atau “Haji Wisata”, di mana sebagian orang – umumnya penduduk Mekah – tetap di rumahnya pada malam Hari Raya hingga tengah malam, kemudian berangkat ke Arafah, wukuf sebentar di sana, lalu berangkat ke Muzdalifah, wukuf sebentar di sana, kemudian berangkat ke Mina, sampai di sana di akhir malam, melempar Jumrah Aqabah, lalu pergi ke Masjidil Haram untuk tawaf dan sa’i, kemudian pulang ke rumahnya sebelum matahari terbit. Terkadang dia menunda tawaf dan sa’i, lalu pulang ke rumahnya di akhir malam, tetap di rumahnya selama hari-hari Mina, dan melempar jumrah di malam atau siang hari. Tidak diragukan bahwa orang yang sengaja melakukan hal seperti ini demi mencari kemudahan berarti meremehkan syiar yang agung ini dan bermain-main dalam pelaksanaan ibadah ini. Hajinya sangat kurang meskipun mungkin tetap sah.[[59]]
BAB APA YANG DILAKUKAN SETELAH TAHALLUL
Halaman 727: Bagi yang ingin bergegas (nafar awal) dan telah melempar di siang hari dan berangkat dari tempatnya namun terhalang kemacetan kendaraan untuk keluar dari Mina sebelum matahari terbenam: Jika jamaah haji ingin bergegas (nafar awal), dan telah berangkat dari tempatnya, tetapi tidak bisa keluar dari Mina kecuali setelah matahari terbenam karena padatnya kemacetan kendaraan, dan dia telah melempar sebelum itu, maka hukumnya sama dengan orang yang telah keluar dari Mina. Dia tidak wajib bermalam di sana pada malam tanggal 13 dan tidak wajib melempar pada hari ke-13.[[60]]
Halaman 727: Bagi yang berniat nafar awal dan telah mengeluarkan kendaraan dan barangnya keluar Mina kemudian kembali untuk melempar lalu matahari terbenam sebelum dia melempar karena padatnya kemacetan kendaraan, tidak wajib bermalam: Siapa yang berniat nafar awal dan telah mengeluarkan kendaraan dan barangnya keluar Mina, kemudian kembali untuk melempar lalu matahari terbenam sebelum dia melempar karena padatnya kemacetan, maka mereka dianggap sebagai orang yang bergegas (nafar awal) menurut yang nampak, karena keterlambatan mereka bukan atas pilihan mereka.[[61]]
Halaman 727: Bagi yang bergegas (nafar awal) dan telah melempar dan keluar dari Mina sebelum matahari terbenam lalu kembali ke sana karena ada keperluan: Siapa yang bergegas (nafar awal) dan keluar dari Mina sebelum matahari terbenam, dan telah melempar sebelum itu, kemudian kembali ke Mina di malam hari karena ada keperluan atau pekerjaan, maka dia tidak wajib bermalam di sana. Jika dia bermalam di sana, dia tidak wajib melempar pada hari itu, karena dia telah memutus niat ibadah dan keluar dari Mina dengan niat telah menyelesaikan ibadah ini, maka tidak masalah jika dia kembali ke Mina atau tetap di Mekah setelah itu.[[62]]
Halaman 730: Jika jamaah haji tertunda setelah tawaf wada’ karena kerusakan kendaraannya atau menunggu rombongannya: Jika keterlambatannya bukan atas pilihannya, seperti menunggu rombongan atau kerusakan kendaraannya, maka tidak wajib mengulangi tawaf wada’, terutama jika keterlambatannya tidak lama, seperti melakukan tawaf wada’ di malam hari lalu tidak bisa keluar kecuali di pagi hari, maka tidak wajib mengulangi tawaf, meskipun mengulanginya lebih hati-hati.[[63]]
Halaman 735: Boleh bagi yang telah menyelesaikan semua amalan haji kecuali wada’ untuk keluar ke selain negerinya kemudian kembali dan melakukan tawaf wada’ sebelum perjalanan ke negerinya: Yang perlu diperhatikan tentang tawaf wada’: boleh bagi yang telah menyelesaikan semua amalan haji kecuali wada’ untuk keluar ke selain negerinya – seperti Jeddah, Thaif, dan Madinah – terutama dengan mudahnya transportasi di zaman ini – kemudian kembali ke Mekah dan sebelum berangkat ke negerinya melakukan tawaf wada’, karena wada’ hanya wajib sebelum berangkat ke negerinya, sebagaimana jelas dalam hadits Ibnu Abbas sebelumnya.[[64]]
Halaman 736: Boleh bagi jamaah haji yang belum menyelesaikan amalan haji berupa tawaf ifadhah atau sa’i haji untuk bepergian ke negerinya tanpa wada’ kemudian kembali untuk menyelesaikan manasik: Boleh bagi jamaah haji untuk bepergian ke negerinya pada hari-hari Tasyriq kemudian kembali pada hari yang sama untuk bermalam di Mina dan melempar jumrah. Dan bagi jamaah haji yang ingin keluar dari Mekah pada hari-hari Tasyriq atau setelahnya dan sebelum tawaf haji atau sebelum sa’i haji boleh melakukannya, meskipun bepergian ke negerinya, kemudian kembali dan menyelesaikan amalan haji. Jika masih dalam hari-hari Tasyriq maka kembali pada hari yang sama untuk bermalam di Mina, karena kepergian yang dilarang sebelum wada’ hanyalah perjalanan ke negerinya setelah menyelesaikan amalan haji.[[65]]
Halaman 736: Siapa yang mewakilkan dari orang-orang yang tidak mampu untuk melempar maka tidak sah tawaf wada’nya sampai wakilnya melempar: Siapa yang mewakilkan dari orang-orang yang tidak mampu melempar untuk melempar jumrah hari kedua belas atau ketiga belas, dan pergi untuk tawaf wada’, tidak sah wada’nya sampai wakilnya melempar. Wajib baginya menunggu sampai memastikan pelemparan melalui telepon atau lainnya. Jika dia tawaf sebelum pelemparan maka dianggap seperti orang yang belum wada’, karena tawaf ini dilakukan bukan pada waktunya sehingga sia-sia.
Halaman 736: Siapa yang bepergian sebelum menyelesaikan amalan hari-hari Tasyriq dan mewakilkan untuk melempar maka hajinya kurang dan dia berdosa: Demikian juga yang dilakukan banyak jamaah haji ketika tiket pesawatnya bertepatan dengan hari kedua belas karena tetapnya hilal Dzulhijjah malam ketiga puluh Dzulqa’dah menurut kalender, di mana dia melakukan wada’ malam kedua belas Dzulhijjah dan meninggalkan mabit malam ini di Mina, dan mewakilkan untuk melempar hari kedua belas. Siapa yang melakukan ini maka wajib baginya tiga dam: dam karena meninggalkan mabit malam kedua belas, dam karena meninggalkan melempar jumrah hari kedua belas karena perwakilannya tidak sah sebab dia wajib menunggu sampai selesai amalan hajinya dan melakukan semua amalan ibadahnya sendiri berdasarkan firman Allah: “Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah” [Al-Baqarah: 196], dan dam karena tawaf wada’nya tidak pada waktunya sebagaimana telah dijelaskan. Dia berdosa dan hajinya kurang karena tidak menyempurnakan haji.[[66]]
Jika jamaah haji sakit tidak mampu tawaf wada’ meskipun digendong, maka bisa dikatakan: gugur darinya wada’ dengan qiyas kepada wanita haid, dan jika dia menyembelih fidyah karena meninggalkan tawaf ini maka itu lebih hati-hati[[67]].
BAB RUKUN-RUKUN HAJI DAN UMRAH
Halaman 744: Bagi yang terlambat dalam perjalanannya ke Muzdalifah karena kemacetan sehingga tidak sampai ke sana kecuali setelah matahari terbit: Jika jamaah haji terlambat dalam perjalanannya dari Arafah karena kemacetan, sehingga tidak sampai ke Muzdalifah kecuali setelah matahari terbit, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya.
Halaman 744: Bagi yang tidak mendapat tempat di Muzdalifah atau dilarang wukuf di sana:
Halaman 745: Bagi yang wukuf di Muzdalifah dan tidak turun dari kendaraannya: Demikian juga orang yang tidak mendapat tempat di Muzdalifah atau dilarang polisi untuk wukuf di sana, atau dipaksa oleh muthawwif atau sopir untuk itu, maka cukup baginya melewati area tersebut[[68]]. Jika dia wukuf di sana dan tidak turun dari kendaraannya, itu sudah mencukupi, karena yang wajib adalah wukuf, maka bagaimanapun cara wukufnya sudah mencukupi[[69]].
Halaman 746: Jika jamaah haji tidak mendapat tempat di Mina: Jika jamaah haji tidak mendapat tempat di Mina karena penuh seperti yang terjadi pada tahun-tahun ini, boleh baginya untuk tinggal di tempat manapun di tanah Haram, karena tidak memungkinkan bermalam di Mina.
Siapa yang tidak mendapat tempat di Mina lalu tinggal di luarnya, kemudian matahari terbenam pada hari kedua belas sementara dia di tempat tinggalnya, maka dia boleh bergegas (nafar awal). Jika matahari terbenam pada hari kedua belas sementara dia di tempat tinggalnya di luar Mina, maka dia tidak wajib bermalam malam ketiga belas di tempat tinggalnya, dan tidak wajib melempar pada hari ketiga belas, bahkan dia boleh bergegas karena dia berada di luar Mina[[70]].
Halaman 746: Tidak disunnahkan bagi yang tidak mendapat tempat di Mina untuk masuk di malam hari untuk bermalam di sana: Tidak sepatutnya bagi yang tidak mendapat tempat di Mina untuk masuk di malam hari dan bermalam di jalan-jalannya, agar dia dan orang-orang sepertinya tidak menyebabkan kesempitan dan kemacetan di jalan-jalan Mina, dan agar tidak membahayakan dirinya. Yang lebih utama baginya adalah bermalam di tempat di luar Mina[[71]].
Halaman 747: Meninggalkan mabit bagi yang bekerja melayani jamaah haji seperti polisi, dokter, dan sejenisnya: Jika jamaah haji termasuk orang yang bekerja melayani jamaah haji, seperti dokter, polisi, dan pemilik kendaraan sewa dari bus dan lainnya yang bekerja melayani jamaah haji, maka boleh bagi mereka meninggalkan mabit di Mina pada malam-malam Tasyriq jika pekerjaan mereka menuntut itu, dan tidak ada kewajiban apa-apa atas mereka, dengan qiyas kepada para pemberi minum dan penggembala[[72]].
Halaman 747: Orang sakit yang terpaksa karena sakitnya untuk bermalam di rumah sakit di luar Mina pada malam-malam Mina: Demikian juga tidak ada kewajiban apa-apa atas orang sakit jika sakitnya memaksa dia untuk bermalam di luar Mina di rumah sakit atau tempat lainnya. Allah Ta’ala berfirman: “Maka bertakwalah kepada Allah menurut kesanggupanmu” [At-Taghabun: 16][[73]].
BAB HADYU DAN KURBAN
Halaman 772: Haram bagi jamaah haji meninggalkan hadyunya di tempat yang tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana yang dilakukan banyak orang saat ini, jika melakukan itu maka tidak mencukupi[[74]]: Haram bagi jamaah haji meninggalkan hadyunya setelah disembelih di tempat yang tidak bisa dimanfaatkan. Jika melakukan itu maka tidak mencukupi karena ini termasuk kelalaian dan pengabaian dalam manasik haji. Wajib baginya untuk membagikannya kepada orang-orang fakir di Mekah atau di luarnya. Jika tidak menemukan orang fakir, dibagikan kepada jamaah haji, atau dimakan oleh dia dan jamaah haji yang bersamanya[[75]], atau dibagikan di Mekah atau di tempat lain untuk dimakan.
Halaman 773: Jika jamaah haji mewakilkan kepada perusahaan Rajhi dan Bank Islam untuk membeli dan menyembelih hadyu maka mencukupi: Jika mewakilkan kepada Bank Pembangunan Islam dan perusahaan Rajhi untuk membeli dan menyembelih hadyunya di Mekah, kemudian membagikannya kepada orang-orang fakir dunia Islam maka itu baik[[76]].
Halaman 773: Tidak boleh bagi jamaah haji mewakilkan penyembelihan hadyunya kecuali kepada orang yang dia percaya atau yang dominan persangkaan akan kejujurannya: Siapa yang mewakilkan kepada orang yang tidak dia kenal atau tidak dominan persangkaan akan kejujurannya dalam menyembelih hadyu maka tidak mencukupi. Juga haram bagi jamaah haji lalai ketika mewakilkan pembelian dan penyembelihan hadyu, tidak boleh mewakilkan dalam hal itu kecuali kepada orang yang dia percaya atau yang dominan persangkaan akan kejujurannya[[77]]. Karena itu, apa yang dilakukan sebagian jamaah haji saat ini berupa mewakilkan kepada orang yang tidak dipercaya dalam pembelian dan penyembelihan hadyu, seperti muthawwif atau lainnya yang tidak dominan persangkaan akan kejujurannya, dan sebagian mereka mewakilkan kepada orang yang sama sekali tidak dikenal dan tidak ada rekomendasi dari orang yang dipercaya perkataannya, maka semua ini amalan mereka tidak mencukupi karena kelalaian mereka.
BAB JUAL BELI
Halaman 781: Jual beli antara dua orang di tempat berbeda melalui telepon, radio, atau internet: Akad jual beli dan akad-akad lainnya terjadi dengan ijab dan kabul antara dua pihak yang berakad di satu tempat, sebagaimana kebanyakan akad[[78]] antara dua orang di tempat berbeda jika terjadi ijab dan kabul melalui telepon, radio, atau internet, dan akad di antara keduanya dianggap seperti akad antara orang yang hadir karena keduanya berada di satu tempat secara hukum dengan adanya komunikasi langsung di antara keduanya. Sebagaimana akad juga terjadi melalui tulisan atau pesan yang dikirim melalui faks, pos atau lainnya, atau melalui teleks, dan terjadinya akad di antara keduanya saat itu ketika sampainya ijab kepada pihak yang dituju dan penerimaannya[[79]].
Halaman 782: Termasuk jual beli melalui serah terima adalah jual beli melalui mesin modern untuk menjual minuman ringan, susu, dan kartu layanan telepon:
Halaman 782: Termasuk jual beli melalui serah terima: Penukaran melalui mesin ATM
Jual beli terjadi melalui serah terima karena menunjukkan keridhaan kedua belah pihak yang bertransaksi, keduanya merupakan ijab dan qabul. Serupa dengan itu adalah hal-hal baru di zaman ini yang menyerupai keduanya, seperti mesin-mesin yang pemiliknya meletakkan barang dagangan berupa minuman ringan, susu, atau kartu layanan telepon. Pembeli memasukkan uang ke dalamnya dan meminta apa yang diinginkan, lalu mesin mengeluarkannya, seperti penukaran uang dan pembelian layanan telepon melalui mesin ATM, seperti pemesanan di beberapa maskapai penerbangan dan pembelian tiket melalui internet, dan sejenisnya.
Halaman 782: Termasuk jual beli melalui serah terima: Jual beli saham melalui internet dan sistem perdagangan di pasar modal:
Mirip dengan itu: Jual beli saham melalui internet, di mana penjual menawarkan saham yang dimilikinya dalam perusahaan tertentu untuk dijual secara otomatis di pasar, dan pembeli melakukan permintaan pembelian beberapa saham secara otomatis dengan harga pasar, maka terjadilah transaksi jual beli antara keduanya secara otomatis melalui sistem perdagangan di pasar modal.
Halaman 783: Jual beli hak-hak khusus manusia berupa hak moral:
Halaman 783: Hak moral diwariskan dari pemiliknya:
Halaman 783: Hak moral dibatasi oleh perjanjian internasional, peraturan, dan kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat:
Seseorang diperbolehkan menjual hak-hak moral yang telah menjadi bernilai dalam kebiasaan masyarakat, seperti hak cipta, hak paten, hak penerbitan video dan audio (kaset), penerbitan ensiklopedia dan program komputer. Setiap penulis buku atau penelitian, penerbit kaset atau program, produsen karya seni yang diperbolehkan, atau penemu alat yang bermanfaat, memiliki hak eksklusif untuk memanfaatkan karyanya, penemuannya, atau penerbitannya dalam bentuk publikasi, produksi dan penjualan. Dia juga berhak mengalihkannya kepada orang lain dengan atau tanpa kompensasi, dengan syarat-syarat yang diinginkannya, karena hal ini telah menjadi hak finansial yang diakui dalam kebiasaan masyarakat di era ini. Oleh karena itu, tidak ada yang boleh menerbitkan buku atau penelitian yang ditulis atau meniru penemuan dan memperdagangkannya tanpa izin pemiliknya. Hak ini dapat diwariskan dan dibatasi oleh perjanjian internasional, peraturan, dan kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syariat yang mengatur dan membatasi hak ini setelah kematian pemiliknya, mengatur dan menyeimbangkan antara hak pribadi dan hak umum, karena setiap penulis atau penemu menggunakan pemikiran dan hasil karya pendahulunya meski hanya dalam informasi umum dan sarana yang ada sebelumnya. Dikecualikan dari hal ini jika penulis, penemu, atau penerbit dipekerjakan oleh penerbit untuk menulis buku atau penelitian, atau oleh lembaga atau perusahaan untuk menciptakan sesuatu dan sejenisnya, maka hasil karyanya menjadi hak pihak yang mempekerjakannya, dan haknya mengikuti syarat-syarat yang disepakati di antara keduanya jika sesuai dengan syariat.
Halaman 784: Di antara hak-hak moral adalah badal khuluw (kompensasi pengosongan)
Termasuk di dalamnya: badal khuluw, diperbolehkan bagi pemilik rumah atau toko komersial, dan penyewa keduanya yang telah membayar nilai pengosongannya kepada pemiliknya untuk periode tertentu atau menyewanya untuk periode tertentu, untuk mengambil kompensasi dari penyewa lain sebagai imbalan atas pengosongannya. Penyewa yang telah membayar kompensasi pengosongan untuk periode tertentu kepada pemilik juga berhak mendapatkan kembali kompensasi ini ketika pemilik mengakhiri kontrak sewa sebelum berakhirnya masa pengosongan, karena pengosongan telah menjadi hak finansial yang diakui dalam kebiasaan masyarakat saat ini.
Halaman 784: Di antara hak-hak moral: nama dagang, merek dagang, dan alamat usaha:
Termasuk juga: nama dagang, alamat usaha, dan merek dagang, yang telah memiliki nilai finansial yang diakui dalam kebiasaan kontemporer karena masyarakat menghargainya. Hak-hak ini diakui secara syariat, tidak boleh dilanggar, dan boleh dialihkan dengan kompensasi finansial jika tidak ada unsur ketidakpastian, penipuan, dan kecurangan karena hal ini telah menjadi hak finansial.[[80]]
Halaman 786: Kontrak berjangka yang terjadi di pasar keuangan secara terbuka. Termasuk dalam penjualan barang yang tidak dimiliki penjualnya: berbagai jenis kontrak berjangka yang terjadi di pasar keuangan secara terbuka, di mana barang dan saham dijual padahal tidak dalam kepemilikan penjual, dengan asumsi bahwa ia akan membelinya kemudian dan menyerahkannya kepada pembeli.[[81]]
Halaman 786: Penjualan barang dan saham oleh beberapa bank dan perusahaan yang belum dimiliki: Termasuk dalam penjualan barang yang tidak dimiliki penjualnya juga: yang dilakukan oleh beberapa bank ribawi dan perusahaan yang menjual secara kredit, di mana mereka melakukan kontrak dengan pembeli untuk menjual barang tertentu yang belum mereka miliki, kemudian mereka membelinya dan menyerahkannya kepadanya.
Halaman 786: Diperbolehkan seseorang berjanji kepada bank atau perusahaan untuk membeli barang tertentu yang belum dimiliki, kemudian kontrak dilakukan setelah perusahaan atau bank memiliki barang tersebut: Diperbolehkan bagi orang yang ingin membeli secara kredit untuk berjanji kepada bank atau perusahaan ini untuk membeli barang tertentu darinya, kemudian mereka membelinya dan menerimanya, lalu kontrak dilakukan setelah pembelian dan penerimaan.
Halaman 786: Tidak ada masalah jika perusahaan atau bank mewakilkan kepada orang yang berjanji untuk membeli barang tertentu untuk membeli barang ini, kemudian menjualnya kepadanya setelah memilikinya: Tidak ada masalah jika perusahaan atau bank mewakilkan kepadanya untuk menangani prosedur pembelian barang ini dari pemiliknya, kemudian menjualnya kepadanya setelah memiliki dan menerimanya dengan kontrak baru.[[82]]
Halaman 788: Di antara hal-hal yang tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya: Indeks: Tidak boleh menjual sesuatu yang tidak ada manfaatnya, seperti serangga yang tidak ada manfaatnya sama sekali, karena menjualnya termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Di antara hal-hal yang haram dijual karena tidak ada manfaatnya adalah “indeks”, yaitu angka yang dihitung dengan metode statistik khusus, yang dimaksudkan untuk mengetahui besarnya perubahan di pasar tertentu, dan terjadi transaksi jual beli atasnya di beberapa pasar keuangan global. Tidak diragukan bahwa menjualnya adalah haram, karena merupakan penjualan sesuatu yang imaginer yang tidak mungkin ada dan tidak bisa diterima, dan karena jual belinya adalah perjudian yang jelas.[[83]]
Halaman 789: Termasuk yang haram dijual karena manfaatnya diharamkan: rokok (tembakau).
Halaman 789: Di antara hal-hal yang haram dijual karena manfaatnya diharamkan: shisha (arak).
Halaman 790: Termasuk yang haram dijual karena manfaatnya diharamkan: kartu bermain (piloth).
Halaman 790: Di antara hal-hal yang haram dijual karena manfaatnya diharamkan: koran dan majalah yang memerangi agama Allah atau menyebarkan hal-hal yang haram.
Halaman 790: Termasuk yang haram dijual karena manfaatnya diharamkan: anjing hias, seperti yang dipelihara di rumah untuk meniru orang kafir.
Halaman 790: Di antara hal-hal yang haram dijual karena manfaatnya diharamkan: hewan yang diawetkan.
Halaman 790: Termasuk yang haram dijual karena manfaatnya diharamkan: emas yang mengandung gambar berbentuk tiga dimensi.
Halaman 791: Di antara hal-hal yang haram dijual karena manfaatnya diharamkan: pakaian wanita yang diharamkan, seperti pakaian ketat, pendek, abaya (jubah) yang diletakkan di bahu, dan abaya yang bermotif.
Halaman 791: Termasuk yang haram dijual karena manfaatnya diharamkan: pakaian yang mengandung gambar-gambar yang diharamkan.
Halaman 791: Di antara hal-hal yang haram dijual karena manfaatnya diharamkan: jam tangan, pakaian, dan alas tidur yang mengandung gambar salib.
Kesimpulan Umum:
Segala sesuatu yang haram digunakan, dimiliki, dibaca, atau didengar, haram pula untuk diperjualbelikan, seperti alat-alat hiburan yang haram[[84]], rokok (tembakau), shisha (arak)[[85]], catur, kartu bermain (piloth)[[86]], buku-buku yang menyebarkan kekufuran, bid’ah, pemikiran yang sesat, atau hal-hal yang merusak akhlak, majalah cabul, koran yang memerangi agama Allah atau menyebarkan hal yang haram seperti gambar wanita, anjing hias yang dipelihara di rumah untuk meniru orang kafir[[87]], gambar makhluk bernyawa berbentuk tiga dimensi, hewan yang diawetkan[[88]], emas dengan gambar berbentuk tiga dimensi, pakaian wanita yang diharamkan (seperti pakaian ketat, pendek, abaya bahu, dan abaya bermotif), pakaian anak-anak atau lainnya yang mengandung gambar makhluk bernyawa[[89]], serta jam tangan, pakaian, atau alas tidur yang mengandung gambar salib. Semua ini diharamkan karena dapat membantu dalam dosa dan pelanggaran.[[90]]
BAB TENTANG JUAL BELI YANG DILARANG
Halaman 800: Bentuk-bentuk modern dari Najsy (penipuan dalam jual beli): Penggunaan media audio, visual, dan cetak yang menyebutkan deskripsi palsu tentang barang untuk menipu pembeli:
Di antara bentuk najsy juga termasuk pemilik barang, agen, atau broker mengklaim bahwa dia telah ditawarkan harga yang lebih tinggi untuk menipu calon pembeli. Termasuk juga: seseorang yang tidak berniat membeli berpura-pura tertarik dengan barang dan mengaku sebagai ahli, menyatakan bahwa barang tersebut layak diberi harga lebih tinggi, atau memuji barang dengan sifat yang tidak ada padanya untuk menipu pembeli agar menaikkan harganya.
Bentuk-bentuk modern dari najsy yang diharamkan termasuk penggunaan media audio, visual, dan cetak yang menyebutkan deskripsi palsu yang berlebihan tentang barang yang akan dijual, atau menaikkan harganya, untuk menipu pembeli dan mendorongnya untuk membeli, atau membuatnya membeli barang dengan harga lebih tinggi dari nilai sebenarnya.[[91]]
Halaman 802: Tentang hukum ‘Inah: Rekayasa tiga pihak yang telah menyebar pada masa ini: Termasuk dalam hukum ‘inah: semua bentuk rekayasa terhadap riba, seperti rekayasa tiga pihak yang telah menyebar pada masa ini, yaitu ketika seseorang yang membutuhkan uang mendatangi orang lain untuk meminta pinjaman, dan mereka sepakat untuk menambah jumlah pinjaman, misalnya menjadikan sepuluh menjadi tiga belas, kemudian mereka pergi ke pemilik toko yang memiliki barang dagangan, meminta barang senilai hutang yang telah disepakati, lalu pemilik uang membelinya, kemudian menjualnya kepada orang yang membutuhkan dengan pembayaran tertunda sesuai nilai yang telah disepakati, kemudian orang yang membutuhkan menjualnya kepada pemilik toko dengan harga tunai yang lebih rendah dari harga pembelian. Jual beli di sini hanyalah formalitas dan merupakan rekayasa terhadap riba.[[92]]
Halaman 803: Tawarruq terorganisir diharamkan: Adapun jual beli tawarruq, yaitu ketika seseorang yang membutuhkan uang membeli barang dengan harga tertunda, kemudian menjualnya dengan harga tunai untuk mendapatkan uang yang dibutuhkan, mayoritas ulama membolehkannya, dan ini mungkin pendapat yang lebih tepat, karena termasuk dalam keumuman firman Allah: “Allah telah menghalalkan jual beli” [Al-Baqarah: 275].[[93]]
Hukum ini khusus untuk tawarruq tradisional yang biasanya dilakukan karena kebutuhan. Adapun “tawarruq terorganisir” yang dilakukan oleh banyak bank, di mana bank menjual logam kepada salah satu nasabahnya dengan harga tertunda, dan logam ini ada di negara pengekspor dan telah dibeli bank dalam transaksi besar, dan nasabah ini tidak mungkin menerimanya, maka bank diwakilkan untuk menjualnya dalam transaksi besar, transaksi ini diharamkan karena merupakan jual beli hutang dengan hutang, dan karena bank menjual barang ini sebelum memindahkannya ke tempat khusus, serta tidak memungkinkannya nasabah untuk menerima barang dan memindahkannya ke tempat khusus.[[94]]
Halaman 804: Tawarruq terbalik diharamkan: Seperti tawarruq terorganisir: kebalikan dari tawarruq, yang disebut “tawarruq terbalik”, “kebalikan tawarruq terorganisir”, dan “investasi langsung”. Bentuknya: nasabah bank memiliki uang yang ingin diinvestasikan, lalu mewakilkan bank untuk menginvestasikannya. Bank membeli barang, kemudian menjualnya kepada dirinya sendiri dengan harga tertunda yang lebih tinggi dari nilai pembelian. Ini diharamkan karena tidak dilakukan karena kebutuhan, tetapi dilakukan untuk mengembangkan uang dengan cara yang mengandung unsur rekayasa terhadap riba.[[95]]
Halaman 806: Tidak cukup untuk dianggap mengambil dan menguasai kendaraan hanya dengan memindahkannya ke tempat lain di dalam pameran, meskipun penjual telah mengizinkannya.
Halaman 807: Termasuk dalam larangan menjual barang sebelum diterima adalah apa yang dilakukan sebagian orang saat ini, seperti menjual mobil dan barang lainnya sebelum menerimanya dari pabrik.
Halaman 807: Termasuk dalam larangan menjual barang sebelum diterima adalah apa yang dilakukan sebagian orang yang membeli barang dari lelang umum.
Karena itu, apa yang terjadi di zaman ini berupa penjualan sebagian orang terhadap barang seperti mobil[[96]], besi, peralatan rumah tangga, dan suku cadang, yang mereka sepakati untuk diproduksi oleh pabrik sebelum menerimanya, serta penjualan sebagian orang terhadap barang yang dibeli dari lelang umum atau lainnya sebelum diterimanya, semuanya merupakan penjualan yang diharamkan dan dilarang.
Halaman 807: Menerima cek dianggap sebagai menerima uang yang disebutkan di dalamnya.
Halaman 807: Cukup untuk memindahkan uang dari satu rekening ke rekening lain dan untuk menerima nilai barang yang dijual dengan dipotong oleh bank yang mentransfernya dan dicatat dalam rekening penerima transfer.
Halaman 808: Cukup dalam menerima saham dengan mencatatnya di bank dalam rekening pembeli.
Halaman 808: Cukup dalam transaksi dengan bank berupa pencatatan bank atas nilai uang dalam rekening pelanggan. Syariat tidak menentukan hakikat penyerahan (قبض) secara spesifik, sehingga hal ini menunjukkan bahwa yang diperhitungkan adalah adat dan kebiasaan masyarakat. Oleh karena itu, hakikat penyerahan pada setiap zaman dan tempat ditentukan sesuai dengan adat di zaman atau tempat tersebut.[[97]]
Oleh karena itu, menerima cek dianggap sebagai menerima uang yang disebutkan di dalamnya[[98]]. Cukup dalam memindahkan uang dari satu rekening ke rekening lain dan dalam menerima nilai barang yang dijual dengan cara bank (atau lembaga keuangan) memotongnya dari rekening pengirim dan mencatatnya dalam rekening penerima transfer. Cukup pula dalam menerima saham dengan mencatatnya di bank atas nama pembeli. Demikian pula, cukup dalam transaksi penukaran dengan bank (atau lembaga keuangan) bahwa bank mencatat nilai uang setelah penukaran dalam rekening pelanggan yang melakukan transaksi penukaran dengannya[[99]].
Halaman 808: Hukum asal jual beli melalui pasar modal (bursa) adalah halal: Jual beli saham dan komoditas melalui pasar modal dan komoditas (bursa), hukum asal jual beli melaluinya adalah halal, tetapi karena banyaknya transaksi di pasar ini dan kurangnya kehati-hatian banyak pelaku pasar dalam mencari keuntungan halal, banyak terjadi di dalamnya berbagai jual beli yang diharamkan.
Halaman 808: Menjual saham perusahaan sebelum menjalankan usahanya dengan uang yang sejenis dengan modalnya dalam jumlah yang tidak sama: Dan di antara jual beli yang diharamkan: sebagian orang menjual saham perusahaan setelah IPO di dalamnya, dan sebelum menjalankan usaha yang didirikan untuknya.[[100]]
Halaman 809: Menjual saham perusahaan yang mayoritas modalnya berupa uang tunai dengan uang sejenis dalam jumlah yang tidak sama:
Halaman 809: Menjual saham perusahaan sebelum beroperasi atau yang mayoritas modalnya berupa uang tunai dengan uang lain secara ditunda: Dan di antara jual beli yang diharamkan: menjual saham bank-bank yang mayoritas modalnya berupa uang tunai, dengan uang sejenis dengan modalnya, dengan harga lebih tinggi atau lebih rendah dari yang dibayarkan sebagai nilai saham saat IPO, atau dengan uang lain dengan penundaan penyerahan harga dari majlis akad.
Halaman 809: Menjual saham atau barang yang belum dimiliki penjual dengan harapan akan membelinya kemudian menyerahkannya kepada pembeli: Dan di antara jual beli yang diharamkan: sebagian orang menjual saham atau barang yang belum dimilikinya, dan berjanji kepada pembeli untuk menyerahkannya di waktu kemudian yang mereka tentukan, dengan harapan akan membelinya kemudian menyerahkannya kepadanya, dan penjual tidak menerima harga saat jual beli, dan ini haram, karena jual beli ini adalah salam dan dalam salam disyaratkan penerimaan harga di majlis akad, sebagaimana akan datang dalam babnya – insya Allah -.
Halaman 809: Menjual saham atau barang yang belum diterima penjual, kemudian pembeli menjualnya ke orang lain dan seterusnya hingga pembeli terakhir menerimanya dari penjual pertama: Dan di antara jual beli yang diharamkan: bahwa sebagian mereka menjual saham atau barang yang belum diterimanya[[101]], dan mungkin pembeli ini menjualnya ke orang lain, dan begitu seterusnya, dan terkadang dijual beberapa kali dengan cara ini, hingga membelinya seseorang yang ingin menerimanya, maka dia menerimanya dari penjual pertama, dan peran pembeli selain yang pertama dan terakhir terbatas pada menerima selisih harga saat untung, atau membayarnya saat rugi, dan ini haram, karena menjual sesuatu sebelum menerimanya, dan karena dalam jual beli ini ada kemiripan dengan judi.
Halaman 810: Menjual dan membeli saham perusahaan yang tujuan utamanya haram: Dan di antara jual beli yang diharamkan: jual beli saham perusahaan yang tujuan utamanya haram, seperti bank-bank ribawi, dan perusahaan produksi dan penjualan rokok, dan sejenisnya, dan ini tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya.[[102]]
Halaman 810: Hukum jual beli saham perusahaan yang melakukan sebagian transaksi yang diharamkan. Dan orang yang membeli saham perusahaan yang haram atau campuran dianggap telah mewakilkan dewan direksi untuk melakukan transaksi haram atas namanya:
Dan di antara jual beli yang diharamkan: membeli saham perusahaan yang melakukan sebagian transaksi yang diharamkan, seperti yang menyimpan uangnya di bank-bank ribawi dan mengambil riba darinya, atau meminjam pinjaman ribawi, dan seperti yang menjual sesuatu dari hal-hal yang diharamkan. Tidak diragukan keharaman membeli saham perusahaan-perusahaan ini[[103]], dan tidak diragukan keharaman berpartisipasi di dalamnya, karena dengan semata-mata membelikan sahamnya atau berpartisipasi di dalamnya, dia dianggap telah mewakilkan dewan direksi perusahaan ini untuk melakukan transaksi-transaksi haram ini atas namanya. Pendapat yang membolehkan pembelian saham perusahaan-perusahaan ini sangat lemah. Banyak orang yang membeli saham-saham ini dan berargumen dengan fatwa beberapa individu ulama yang mengatakan kebolehannya, dan meninggalkan pendapat mayoritas ulama yang mengatakan keharamannya, padahal kamu mendapatinya dalam masalah-masalah lain menyelisihi fatwa orang yang dia jadikan hujjah dengan fatwanya di sini, karena tidak sesuai dengan keinginan nafsunya. Dia sebenarnya mengikuti hawa nafsunya dan bukan mengikuti syariat Tuhannya. Dan wajib bagi seorang muslim yang bertaklid untuk mengambil dalam semua masalah fatwa dari ulama yang paling terpercaya menurutnya.[[104]]
Halaman 811: Boleh bagi pihak resmi yang mengatur pasar modal untuk melarang perdagangan beberapa saham kecuali melalui broker yang berlisensi untuk itu:
Halaman 811: Boleh mensyaratkan biaya untuk keanggotaan pelaku pasar di pasar modal:
Dan yang perlu diperhatikan di sini mengenai pasar modal bahwa boleh bagi pihak resmi yang berwenang untuk mengatur perdagangan beberapa saham, dengan tidak dilakukan kecuali melalui broker-broker khusus dan berlisensi untuk pekerjaan itu, karena ini termasuk tindakan resmi yang mewujudkan kemaslahatan yang disyariatkan. Sebagaimana boleh mensyaratkan biaya untuk keanggotaan pelaku pasar di pasar modal, karena ini termasuk urusan pengaturan yang berkaitan dengan mewujudkan kemaslahatan yang disyariatkan.[[105]]
Halaman 811: Beberapa pihak yang mendominasi pasar keuangan (bursa) dan beberapa investor besar memanipulasi harga saham melalui rumor palsu atau dengan melempar sejumlah besar saham sehingga harga saham turun, yang menyebabkan bencana ekonomi dan hilangnya banyak kekayaan dalam waktu singkat:
Peringatan dari Majelis Fikih di Mekah yang dipimpin oleh Syekh kami Abdul Aziz bin Baz pada sesi ketujuh tahun 1404 H tentang bahaya membiarkan pihak-pihak yang mendominasi pasar keuangan untuk memanipulasi harga saham, obligasi, dan mata uang serta memakan harta orang lain secara batil. Juga penjelasan bahwa para pejabat di negara-negara Islam wajib mencegah mereka dari hal tersebut dan mencegah semua transaksi yang diharamkan di pasar-pasar ini agar tidak menyebabkan kerugian bagi banyak orang.
Telah dikeluarkan keputusan penting mengenai pasar ini dari Majelis Fikih Islam di Mekah pada sesi ketujuh tahun 1404 H. Dalam keputusan ini, setelah menyebutkan hal-hal positif dan beberapa hal negatif dari pasar ini, disebutkan: “Bahaya pasar keuangan ini muncul karena dijadikan sarana untuk mempengaruhi pasar secara umum, karena harga-harga di dalamnya tidak sepenuhnya bergantung pada penawaran dan permintaan yang sebenarnya dari pihak-pihak yang membutuhkan untuk menjual atau membeli, tetapi dipengaruhi oleh banyak hal yang sebagiannya dibuat-buat oleh pihak yang mendominasi pasar, atau para penimbun barang, atau surat-surat berharga di dalamnya, seperti rumor palsu atau sejenisnya. Di sinilah letak bahaya yang dilarang secara syariat, karena hal itu menyebabkan fluktuasi harga yang tidak wajar, yang berdampak buruk pada kehidupan ekonomi.
Contohnya antara lain: Para investor besar sengaja melempar sejumlah surat berharga berupa saham atau obligasi, sehingga harganya turun karena banyaknya penawaran. Akibatnya, para pemegang surat berharga kecil bergegas menjualnya dengan harga lebih rendah, karena takut harganya akan turun lagi dengan bertambahnya penawaran mereka. Kemudian para investor besar kembali membeli surat-surat berharga ini dengan harga lebih rendah, dengan tujuan menaikkan harganya melalui peningkatan permintaan. Akhirnya, hal ini menghasilkan keuntungan bagi para investor besar dan kerugian besar bagi mayoritas, yaitu para pemegang surat berharga kecil, sebagai akibat dari penipuan dengan penawaran surat berharga serupa yang tidak riil. Hal serupa juga terjadi di pasar komoditas.
Oleh karena itu, pasar bursa telah menimbulkan perdebatan besar di antara para ekonom. Alasannya adalah karena pada periode-periode tertentu dalam sejarah ekonomi dunia, bursa telah menyebabkan hilangnya kekayaan besar dalam waktu singkat, sementara menyebabkan kekayaan bagi yang lain tanpa usaha. Bahkan dalam krisis-krisis besar yang melanda dunia, banyak yang menuntut penghapusannya, karena kekayaan hilang karenanya, dan situasi ekonomi runtuh ke dalam jurang dalam waktu cepat, seperti yang terjadi dalam gempa bumi dan tanah longsor. Karena semua itu, maka Majelis Fikih Islam, setelah mempelajari hakikat pasar surat berharga dan komoditas (bursa) dan apa yang terjadi di dalamnya berupa kontrak tunai dan berjangka atas saham, obligasi, komoditas dan mata uang kertas, serta mendiskusikannya dalam cahaya hukum syariat Islam, memutuskan sebagai berikut:
Pertama: Tujuan pasar keuangan (bursa) adalah menciptakan pasar yang berkelanjutan dan permanen, di mana penawaran dan permintaan bertemu, dan para pelaku pasar melakukan jual beli. Ini adalah hal yang baik dan bermanfaat, serta mencegah eksploitasi oleh para profesional terhadap orang-orang yang lalai dan mudah tertipu, yang membutuhkan jual atau beli, dan tidak mengetahui siapa yang butuh menjual atau membeli.
Namun manfaat yang jelas ini, dibarengi di pasar-pasar tersebut (bursa) dengan berbagai jenis transaksi yang dilarang secara syariat, perjudian, eksploitasi, dan memakan harta orang lain secara batil. Oleh karena itu, tidak bisa diberikan hukum syariat secara umum tentangnya, tetapi harus dijelaskan hukum setiap transaksi yang terjadi di dalamnya secara terpisah. Berdasarkan hal tersebut, Majelis Fikih Islam berpandangan: bahwa para pejabat di negara-negara Islam wajib untuk tidak membiarkan pasar bursa di negara mereka bebas, bertransaksi sesuka hati baik kontrak maupun kesepakatan, baik yang dibolehkan maupun yang diharamkan, dan tidak membiarkan para pemanipulator harga di dalamnya berbuat sesuka hati. Sebaliknya, mereka harus mewajibkan kepatuhan pada cara-cara yang dibolehkan syariat dalam transaksi yang dilakukan di dalamnya, dan melarang kontrak-kontrak yang tidak diperbolehkan secara syariat, untuk mencegah manipulasi yang mengarah pada bencana keuangan, merusak ekonomi umum, dan menyebabkan kerugian bagi banyak orang. Karena kebaikan, seluruh kebaikan ada dalam berpegang pada jalan syariat Islam dalam segala hal, Allah Ta’ala berfirman dalam [Al-An’am: 153].
﴿ وَاَنَّ هٰذَا صِرَاطِيْ مُسْتَقِيْمًا فَاتَّبِعُوْهُ ۚوَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيْلِهٖ ۗذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ١٥٣ ﴾
“Sungguh, inilah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah! Jangan kamu ikuti jalan-jalan (yang lain) sehingga mencerai-beraikanmu dari jalan-Nya. Demikian itu Dia perintahkan kepadamu agar kamu bertakwa.”
Allah Subhanahu adalah pemberi taufik dan penunjuk ke jalan yang lurus, dan semoga Allah memberi rahmat kepada Nabi Muhammad dan keluarga serta sahabatnya.
Halaman 814: Meminta jaminan keuangan yang adil dari yang ingin ikut lelang: Diperbolehkan meminta jaminan keuangan dari yang ingin ikut lelang, dan jaminan ini wajib dikembalikan kepada setiap peserta yang tidak memenangkan tender, serta wajib diperhitungkan sebagai bagian dari harga bagi yang memenangkan transaksi.
Halaman 814: Memungut biaya masuk yang adil untuk lelang: Juga diperbolehkan memungut biaya masuk, yang merupakan nilai buku persyaratan, selama tidak melebihi nilai sebenarnya dari buku tersebut; karena itu adalah harganya.[[106]]
Halaman 814: Tidak boleh bagi pembeli atau pemilik lelang memaksa penjual dan mencela barangnya agar menjualnya dengan harga lebih rendah: Tidak boleh bagi para pembeli bersekongkol untuk tidak menaikkan harga barang yang dilelang, agar masing-masing dari mereka bisa membeli barang dengan harga murah, atau bekerjasama dalam hal itu, karena mengandung keegoisan yang dibenci dan merugikan pemilik barang. Juga tidak boleh mengungkapkan cacat barang oleh salah satu pembeli agar mendapatkannya dengan harga lebih rendah, karena merugikan penjual, tetapi penjual wajib menjelaskan cacat-cacatnya. Juga tidak boleh bagi pembeli atau pemilik lelang memaksa penjual dan mencela barangnya, agar menjualnya dengan harga lebih rendah dari yang seharusnya, karena itu adalah bentuk penipuan dan pemaksaan terhadapnya. Juga haram bagi penjual dan orang lain yang tidak bermaksud membeli untuk menaikkan harga barang untuk menaikkan nilainya, karena ini termasuk najasy (penipuan dalam jual beli).[[107]]
Halaman 815: Kontrak tender modern termasuk dalam jual beli dengan penawaran tertinggi:
Halaman 815: Definisi kontrak tender:
Halaman 815: Tender adalah kontrak yang diperbolehkan: Termasuk dalam “jual beli dengan penawaran tertinggi”: kontrak tender yang muncul di era ini, yaitu upaya mendapatkan penawaran termurah untuk membeli barang atau jasa, di mana pihak yang membutuhkan mengundang pihak-pihak yang berminat untuk mengajukan penawaran mereka, sesuai dengan syarat dan spesifikasi tertentu. Tender diperbolehkan secara syariat karena merupakan jenis lelang, sehingga berlaku hukum-hukumnya, baik itu tender umum maupun terbatas, internal maupun eksternal, terbuka maupun tertutup.
Halaman 815: Membatasi keikutsertaan dalam tender hanya untuk mereka yang memiliki izin dan telah diklasifikasikan secara adil: Diperbolehkan membatasi keikutsertaan dalam tender hanya untuk mereka yang telah diklasifikasikan secara resmi atau memiliki izin pemerintah, dan klasifikasi atau perizinan ini harus berdasarkan dasar-dasar yang adil.[[108]]
Halaman 816: Sebagian ulama menganalogikan “sewa beli” dengan jual beli urbun: “Jual beli urbun” adalah ketika pembeli membayar sebagian dari harga barang saat akad, dan kedua pihak sepakat bahwa jika pembeli mundur dari jual beli dan tidak melunasi sisa harga barang, maka pembayaran ini menjadi milik penjual sebagai kompensasi atas pembatalan jual beli ini. Yang benar adalah hal ini diperbolehkan karena sebagian sahabat melakukannya.[[109]] Sebagian ulama menganalogikan sewa beli dengan jual beli urbun dan penjelasan detailnya akan dibahas dalam bab Ijarah – insya Allah.
Halaman 816: Penjualan dan penerbitan kartu komersial dan perbankan: Kartu-kartu ini memiliki berbagai jenis, yang terpenting di antaranya:
Halaman 816: Definisi kartu diskon:
Halaman 816: Haram menjual dan membeli kartu diskon:
1 – Yang disebut “kartu diskon” yaitu kartu yang diterbitkan oleh suatu lembaga setelah kesepakatan dengan sekelompok toko atau beberapa hotel dan sejenisnya bahwa pemegang kartu ini akan mendapat potongan persentase tertentu dari nilai pembeliannya di toko-toko ini atau dari sewa hotel-hotel ini. Kemudian lembaga ini menjual kartu tersebut dengan harga tertentu, dan mungkin memungut biaya tahunan untuk perpanjangan masa berlaku kartu ini. Penjualan ini haram karena mengandung gharar (ketidakjelasan) yang nyata, karena manfaat yang akan diperoleh pembeli kartu ini tidak diketahui – dia mungkin mendapat manfaat lebih besar dari yang dia bayar untuk kartu ini, mungkin mendapat manfaat lebih kecil dari yang dia bayar, atau mungkin tidak mendapat manfaat sama sekali. Juga karena komitmen lembaga untuk membayar nilai diskon ketika pemilik toko menolak memberikan diskon mengarah pada riba saat pembayaran jumlah ini.[[110]]
Halaman 817: Definisi “Kartu Kredit”
Halaman 817: Boleh menerbitkan kartu kredit jika gratis
Halaman 817: Boleh menerbitkan kartu kredit jika dijual sesuai biaya penerbitan sebenarnya
Halaman 817: Haram menerbitkan kartu kredit jika dijual dengan harga lebih dari biaya penerbitan sebenarnya
2- Yang disebut “kartu kredit”, yaitu bank atau lembaga komersial menerbitkan kartu tertentu – termasuk kartu silver dan kartu gold, dan kartu ini dijual atau diberikan kepada nasabah penerbitnya. Nasabah berbelanja dengan kartu ini, dan bank atau lembaga tersebut membayar nilai pembeliannya atau memotongnya dari rekening nasabah ini.
Hukum penerbitan dan penggunaan kartu ini berbeda tergantung nilai kartu tersebut dan cara nasabah membayar ke bank atau lembaga tersebut.
Jika nilai kartu ini hanya sebesar biaya penerbitan sebenarnya, atau gratis, maka tidak mengapa. Namun jika lebih dari itu, maka ini adalah jual beli yang haram; karena ini adalah pinjaman dengan tambahan di awal, yaitu tambahan dalam nilai kartu ini, dan ini adalah riba yang jelas.
Halaman 817: Haram membayar tambahan kepada bank sebagai imbalan atas pembayarannya untuk pembelian nasabah dengan kartu kredit atau sebagai imbalan atas keterlambatan pembayaran jumlah ini
Halaman 818: Tidak boleh bagi nasabah melakukan akad yang mensyaratkan tambahan untuk bank sebagai imbalan keterlambatan pembayaran, meskipun nasabah berniat tidak terlambat membayar
Demikian pula jika nasabah membayar tambahan kepada bank atau lembaga saat pembayaran – baik tambahan ini karena bank atau lembaga membayar untuknya, atau karena keterlambatannya membayar pada waktu yang disepakati – maka tambahan ini haram, karena termasuk riba yang jelas.
Tidak boleh bagi nasabah melakukan akad haram ini atau bertransaksi dengan kartu ini dalam kondisi tambahan tidak diambil darinya kecuali saat terlambat membayar, dengan alasan dia tidak akan terlambat membayar sehingga tidak akan membayar tambahan yang haram ini; karena hal itu berarti penerimaan dan persetujuan awal terhadap akad riba ini, dan pengakuan riba secara nyata, dan ini haram dengan sendirinya. Juga karena manusia tidak tahu apa yang akan terjadi padanya – dia mungkin membeli dengan kartu ini, lalu terjadi sesuatu yang mencegahnya membayar pada waktu yang disepakati, sehingga terpaksa membayar riba, dan dialah yang menyebabkan hal itu dengan masuk ke dalam transaksi haram ini.
Halaman 818: Boleh menarik dengan kartu berproteksi yang digunakan nasabah bank untuk menarik dari rekeningnya:
3- Kartu berproteksi, yaitu kartu yang diterbitkan bank, yang digunakan nasabah untuk menarik dari rekeningnya di bank tersebut, atau berbelanja di toko-toko, lalu jumlah yang dibelanjakan dipindahkan dari rekeningnya ke rekening toko tempat dia berbelanja. Kartu ini boleh diterbitkan dan digunakan, karena nasabah hanya mengambil dari rekeningnya di bank melalui jaringan perbankan. Bank boleh mengambil nilai biaya sebenarnya untuk kartu ini, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya saat membahas kartu kredit.
Halaman 818: Bank boleh mengambil biaya operasional penarikan sesuai biaya sebenarnya jika rekening yang ditarik berada di bank lain:
Halaman 818: Bank tidak boleh mengambil tambahan di atas biaya sebenarnya untuk operasi penarikan:
Bank yang ditarik juga boleh, jika rekening penarik berada di bank lain, mengambil upah untuk operasi penarikan, sesuai biaya sebenarnya untuk operasi ini, karena dia mengambil imbalan atas pekerjaan yang dilakukannya. Adapun jika nilai kartu atau nilai operasi penarikan melebihi biaya sebenarnya untuk masing-masing, maka itu haram karena termasuk riba.[[111]]
BAB RIBA
Halaman 822: Boleh menjual semen, besi, produk minyak bumi dan sejenisnya dengan jenisnya secara berbeda ukuran dan tertunda: Adapun selain makanan pokok dan selain emas dan perak serta yang menggantikan keduanya dari alat tukar – karena yang benar bahwa illat riba pada emas dan perak adalah sebagai alat tukar – maka boleh menjual sebagiannya dengan sebagian lainnya secara berbeda ukuran dan tertunda. Maka boleh menjual semen, besi, produk minyak bumi dan sejenisnya dengan jenisnya secara berbeda ukuran dan tertunda; karena bukan makanan pokok.[[112]]
Halaman 825: Tidak boleh menjual mata uang kertas atau lainnya dengan mata uang lain secara tertunda:
Halaman 825: Boleh ketika menjual mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain secara berbeda ukuran tapi dengan syarat serah terima di majelis akad: Yang benar bahwa uang kertas yang tersebar di era ini dianggap sebagai mata uang yang berdiri sendiri, memiliki hukum emas dan perak. Maka tidak boleh menjual suatu mata uang dengan mata uang lain dengan kesepakatan menunda kedua mata uang atau salah satunya ke tanggal tertentu di masa depan – seperti yang terjadi sekarang dalam transaksi banyak bank dengan nasabahnya – karena illat riba pada kedua mata uang sama, yaitu sebagai alat tukar. Maka disyaratkan untuk sahnya penjualan salah satu mata uang dengan yang lain serah terima keduanya bersama di majelis akad, tetapi boleh berbeda ukuran antara mata uang dua negara berbeda; karena keduanya adalah dua jenis berbeda – mata uang setiap negara adalah jenis tersendiri. Contohnya boleh menjual seratus pound Mesir dengan dua ratus yen Jepang, dan menjual seribu riyal Saudi dengan lima ratus euro Eropa, dan seterusnya.[[113]]
Halaman 828: Tidak boleh menjual emas 24 karat dengan emas kadar lebih rendah: (Dan tidak [boleh menjual] yang murni dengan yang tercampur) yaitu tidak boleh menjual yang murni dari jenis tertentu – yaitu yang tidak ada campurannya – dengan sesuatu dari jenis ini yang ada campurannya. Misalnya, tidak boleh menjual gandum bersih dengan gandum yang ada campuran seperti jelai atau batang tanaman atau kerikil atau lainnya; karena dengan adanya campuran ini tidak mungkin memastikan kesamaan dalam takaran yang disyaratkan saat menjual jenis ini dengan sejenisnya. Karenanya, tidak boleh menjual emas 24 karat – yaitu emas murni – dengan emas kadar lebih rendah – yaitu emas yang dicampur dengan lainnya seperti tembaga atau lainnya – seperti 18 karat atau lainnya[[114]], baik sama dalam timbangan atau tidak; karena alasan yang telah disebutkan.
Halaman 829: Ada banyak bentuk riba di era ini, di antaranya:
Halaman 830: Di antara bentuk riba: Menjual surat berharga yang ditunda dengan tambahan atau manfaat yang disyaratkan: Bentuk pertama: Menjual surat berharga berupa cek atau wesel[[115]] atau surat utang yang penerbitnya berkomitmen membayar nilainya pada waktu yang ditentukan[[116]] dengan tambahan atau manfaat yang disyaratkan, kepada yang membayar jumlah yang tertulis di dalamnya saat penjualan. Surat-surat ini haram secara syariat, baik penerbitan, penjualan, atau peredarannya, karena transaksi ini termasuk riba yang jelas, baik pihak yang menerbitkannya swasta atau umum terkait dengan negara. Tidak berpengaruh penamaannya sebagai sertifikat atau sukuk investasi atau tabungan, atau penamaan bunga riba yang diwajibkan di dalamnya sebagai keuntungan, atau hasil, atau komisi, atau penghasilan.[[117]]
Halaman 831: Di antara bentuk riba: Deposito yang bank membayar bunga kepada pemiliknya: Bentuk kedua: Deposito yang bank membayar bunganya, seperti yang terjadi di banyak deposito di bank-bank ribawi, ini adalah pinjaman ribawi yang haram, baik dari jenis deposito on demand yang disebut “rekening giro”, atau deposito berjangka, atau deposito dengan pemberitahuan, atau rekening tabungan.[[118]]
Halaman 831: Di antara bentuk riba: Bank memberikan pinjaman dengan bunga kepada nasabahnya: Bentuk ketiga: Bank atau lainnya memberikan pinjaman dengan bunga kepada nasabahnya yang diambil kreditor sebagai imbalan pinjaman ini, seperti yang terjadi di banyak bank ribawi. Pinjaman ini termasuk riba yang jelas, dan jika bank menambah bunga pada nasabahnya setiap kali nasabah ini terlambat membayar, maka ini termasuk riba jahiliyah yang Al-Qur’an turun dengan pengharamannya.
Halaman 832: Di antara bentuk riba: Pendiskontoan surat berharga Bentuk keempat: Pendiskontoan surat berharga, yaitu seperti seseorang yang memegang wesel yang telah ditentukan jatuh temponya melakukan kesepakatan dengan bank ribawi untuk menyerahkan jumlah yang tertulis dalam wesel ini dengan dipotong jumlah yang sesuai dengan sisa waktu, dan orang ini melakukan endorsemen pada wesel bahwa kepemilikan jumlah yang tertulis dalam wesel telah berpindah ke bank ini. Ini adalah transaksi ribawi, karena jumlah yang dipotong untuk bank dan akan diterimanya saat jatuh tempo wesel adalah tambahan ribawi.[[119]]
Halaman 832: Di antara bentuk riba: Biaya overnight dalam margin trading: Bentuk kelima: Biaya overnight dalam margin trading, yaitu pembeli membayar bagian kecil dari nilai yang ingin dibelinya berupa uang atau saham atau komoditas, dan bagian yang dibayarkan ini disebut “margin”, dan broker – umumnya bank ribawi – membayar sisa nilainya sebagai pinjaman, dengan ketentuan jika pembeli tidak membayar kepada broker jumlah yang dipinjamkan kepadanya pada hari yang sama, dia harus membayar kepada broker jumlah tambahan yang mereka sepakati, disebut “biaya overnight”. Tambahan ini termasuk riba yang jelas.[[120]]
Halaman 833: Di antara bentuk-bentuk riba: Pemasaran Piramida atau Pemasaran Jaringan
Di akhir pembahasan tentang masalah-masalah perusahaan, saya ingin menjelaskan hukum transaksi yang muncul dalam beberapa tahun terakhir, di mana perusahaan-perusahaan independen didirikan dan dinisbatkan kepadanya karena mereka hanya menangani transaksi ini. Transaksi ini disebut “Pemasaran Piramida” atau “Pemasaran Jaringan”, dan perusahaan yang didirikan untuk menangani transaksi ini disebut “Perusahaan Pemasaran Piramida” atau “Perusahaan Pemasaran Jaringan”.
Cara kerja transaksi ini adalah: sebuah institusi perdagangan atau perusahaan tertentu meyakinkan seseorang untuk membeli produk dari mereka dengan harga tertentu, dengan syarat dia harus meyakinkan orang lain untuk membeli dari perusahaan ini. Kemudian setiap orang dari mereka meyakinkan orang lain lagi, dan begitu seterusnya. Setiap orang diberi komisi – berupa sejumlah uang – untuk setiap orang yang datang melaluinya. Semakin banyak pembeli, semakin banyak komisi yang didapat oleh orang yang membawa mereka. Oleh karena itu, pembeli pertama yang membawa semua atau sebagian besar pembeli mendapatkan jumlah uang yang besar, dan orang-orang yang dia bawa mendapatkan jumlah uang yang besar juga, tetapi lebih sedikit dari yang didapat yang pertama, dan begitu seterusnya.
Produk-produk ini dijual kepada para pembeli dengan harga lebih tinggi dari nilainya untuk menutupi biaya komisi ini dan agar perusahaan mendapat keuntungan besar. Kebanyakan pembeli ini membeli produk-produk tersebut bukan karena mereka menginginkannya, tetapi untuk mendapatkan komisi ini, yang masing-masing berharap akan besar jumlahnya.
Mayoritas ulama yang membahas hukum transaksi ini di masa sekarang berpendapat bahwa hal ini haram, dan haram pula berpartisipasi dalam perusahaan yang didirikan untuk transaksi ini atau perusahaan yang menggunakan sistem ini. Ini adalah pendapat yang lebih tepat, karena transaksi ini mengandung kedua jenis riba. Karena orang yang membeli produk yang tidak dia inginkan ini hanya bertujuan mendapatkan komisi – seperti disebutkan sebelumnya – dia membayar uang sedikit untuk mendapatkan uang yang lebih banyak setelah beberapa waktu, dan keberadaan produk tidak berpengaruh; itu hanyalah kedok untuk transaksi ini.
Selain itu, dalam praktik ini terdapat memakan harta orang lain dengan cara batil; di mana tidak ada yang mendapat manfaat dari praktik ini kecuali perusahaan ini dan beberapa orang tertentu yang terlibat dalam pemasaran ini, yang biasanya adalah orang-orang yang ingin perusahaan untungkan karena hubungan dekat mereka dengan pemiliknya, dan itu untuk menipu yang lain. Sedangkan mayoritas peserta dalam pemasaran ini – yaitu tingkatan menengah dan akhir dari para peserta – adalah orang-orang yang merugi.
Dalam praktik ini juga terdapat gharar (ketidakpastian) dan jahalah (ketidakjelasan); karena pembeli produk dengan harga yang tidak sepadan ini tidak tahu apakah orang-orang yang akan datang melalui dia dan melalui orang-orang yang dia yakinkan akan banyak, sehingga dia untung, atau apakah pemasaran ini akan berhenti segera, sehingga dia rugi.
Halaman 834: Banyak Bentuk Riba Lain yang Ditemukan di Masa Ini
Terdapat banyak bentuk lain, sebagiannya telah disebutkan dalam bab jual beli dan sebagiannya akan datang dalam bab pinjaman, bab salam, bab hukum hutang, bab hawalah dan jaminan, dan lainnya – insya Allah, di antaranya: Apa yang diambil sebagai keuntungan atau biaya tambahan di luar biaya aktual dalam penerbitan surat jaminan atau letter of credit, penerbitan kartu perdagangan atau perbankan, atau saat bank atau lembaga yang menerbitkan kartu tersebut melunasi utang atas nama nasabahnya yang memegang kartu itu, atau atas nama pihak yang menerbitkan surat jaminan, letter of credit, atau yang menerima transfer uang untuk kepentingannya.
Juga termasuk apa yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pihak yang dirugikan karena adanya kontrak asuransi komersial. Contoh lainnya adalah penerapan syarat penalti saat debitur terlambat melunasi pembayaran, penjualan utang kepada debitur (yang disebut dalam perbankan sebagai “restrukturisasi utang”), penjualan utang kepada debitur itu sendiri, penjualan utang kepada pihak lain dengan pembayaran tunai atau angsuran, serta penjualan surat berharga seperti cek, promes, atau wesel. Semua ini dijelaskan secara terperinci dalam pembahasan masing-masing transaksi pada babnya.[[121]]
Halaman 835: Haram Menyimpan di Bank Riba Kecuali Dalam Keadaan Darurat
Halaman 835: Haram Menyimpan di Cabang Bank Riba Meskipun Cabang Tersebut Tidak Bertransaksi Riba: Di akhir pembahasan tentang riba, perlu diketahui bahwa tidak boleh menyimpan uang di bank-bank yang bertransaksi dengan riba, kecuali dalam keadaan darurat, yaitu ketika seorang Muslim tidak menemukan tempat menyimpan selain bank riba. Karena menyimpan di bank tersebut berarti membantu dalam dosa dan permusuhan, karena hakikat simpanan di bank adalah meminjamkan kepadanya, dan tidak boleh meminjamkan uang yang akan digunakan untuk riba. Tidak boleh menyimpan di bank tersebut meskipun di cabang yang tidak bertransaksi riba, karena semua uang yang ada di bank tersebut disimpan di bank-bank lain dan mengambil riba darinya. Maka menyimpan di cabang manapun berarti membantu dalam dosa dan permusuhan.[[122]]
Halaman 835: Pendapat yang lebih kuat adalah boleh bertransaksi dengan bank riba selain menyimpan uang di dalamnya
Halaman 836-837: Jika seorang Muslim terpaksa menyimpan di bank riba lalu bank memberinya tambahan riba, dia mengambilnya dan menggunakannya untuk fakir miskin atau kemaslahatan umum kaum Muslimin:
Jika seorang Muslim terpaksa menyimpan di bank riba, tidak boleh mengadakan akad untuk mengambil tambahan atas simpanan ini. Namun jika bank memberinya tambahan riba tanpa permintaan darinya – sebagaimana cara bank-bank kafir dan sebagian bank di negara Islam – maka Muslim tersebut mengambil tambahan ini dan menggunakannya untuk fakir miskin, karena mereka termasuk penerima harta yang tidak ada pemiliknya, atau menggunakannya untuk kemaslahatan umum kaum Muslimin seperti perbaikan jalan, pembangunan sekolah, pencetakan buku-buku ilmu, dan sejenisnya. Semua itu dilakukan dengan niat membebaskan diri dari harta ini, bukan niat sedekah, karena dia tidak memilikinya sehingga bisa bersedekah dengannya. Dan tidak boleh baginya mengambil sedikitpun dari harta ini karena dia bukan pemiliknya.[[123]]
BAB KHIYAR (HAK PILIH)
Halaman 847: Di antara Contoh Penipuan Kontemporer:
- Meletakkan kertas, jerami atau lainnya di bagian bawah wadah barang dagangan
- Di antara contoh penipuan yang banyak terjadi di masa ini: meletakkan barang yang bagus di bagian atas wadah dan yang jelek di bagian bawahnya
Di antara contoh penipuan yang serupa dengan musharrah (hewan yang tidak diperah susunya agar terlihat banyak): Yang dilakukan sebagian penjual kurma, buah-buahan, sayuran dan sejenisnya di masa ini dengan meletakkan kertas, jerami, papan atau lainnya yang mengambil bagian besar dari kotak atau keranjang atau wadah lain yang digunakan untuk menjual barang-barang ini di bagian bawah wadah, kemudian meletakkan barang dagangan di atasnya, untuk membuat pembeli mengira bahwa wadah tersebut penuh dengan barang dagangan[[124]]. Dan yang dilakukan sebagian penjual ini juga dengan meletakkan barang yang bagus di bagian atas wadah, dan meletakkan yang jelek di bagian bawahnya.
Halaman 847-848: Di antara Contoh Penipuan di Masa Ini:
- Yang dilakukan sebagian penjual mobil dengan menyembunyikan perbaikan body mobil, atau menyembunyikan cacat pada sebagian mesin mobil
- Yang dilakukan sebagian orang saat menjual perkebunan dengan menyembunyikan cacat pada sumur artesis di dalamnya, dan sejenisnya
Halaman 848: Diqiyaskan dengan Musharrah: Diqiyaskan juga dengan musharrah: hal-hal baru di masa ini berupa pemalsuan merek dagang yang dikenal dengan kualitas dan mutunya. Sebagian pabrik memproduksi barang lalu menulis nama perusahaan lain yang terkenal dengan kualitas produknya, atau menggambar logo perusahaan ini pada produk tersebut. Terkadang sebagian penjual barang ini melakukannya untuk melariskan barang dagangan ini. Maka pembeli barang ini diberi pilihan antara meneruskan jual beli atau membatalkannya, meskipun produk ini bagus, karena pembeli hanya ingin membeli barang produksi perusahaan yang ditiru oleh produk ini atau penjualnya.
Halaman 849: Terkait dengan Hukum Sebelumnya dan Pengecualiannya: Termasuk dalam hal ini semua yang meniru orang lain dari pemilik restoran, hotel, produk pertanian atau peternakan atau lainnya.
Dikecualikan dari hal ini jika perusahaan produsen mendapat izin dari perusahaan yang ditiru, dan berkomitmen dengan spesifikasi dan kualitas yang ada pada produk perusahaan yang ditiru, karena tidak ada penipuan dan manipulasi dalam hal tersebut, terutama karena peniruan dengan cara ini telah menjadi hal yang diketahui dan terkenal di masa ini, maka dalam hal ini statusnya seperti cabang dari perusahaan yang ditiru.
Halaman 850: Diqiyaskan dengan Mencegat Pedagang (Talaqqi Rukban)
Diqiyaskan dengan talaqqi rukban: seorang penjual menulis pada barang harga yang lebih tinggi dari harga sebenarnya, atau menawarkannya kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi secara lisan, kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi.[[125]]
Diqiyaskan juga dengan talaqqi rukban: jika dia menaikkan harga barang sepertiga nilai atau lebih, maka itu adalah penipuan yang mewajibkan adanya hak pilih (khiyar), karena sepertiga itu banyak, sebagaimana disebutkan dalam hadits tentang wasiat.[[126]]
Halaman 852: Di antara Penipuan dalam Jual Beli:
Di antara penipuan dalam jual beli – yang mirip dengan najsy (menaikkan harga tanpa niat membeli) yang dilarang – adalah yang dilakukan sebagian investor besar di pasar saham (bursa) dengan memanfaatkan orang-orang yang lalai dengan melempar sejumlah saham perusahaan tertentu sehingga harga saham perusahaan ini turun karena banyaknya penawaran. Maka pemegang saham kecil perusahaan ini bergegas menjual saham mereka karena takut harganya turun lebih jauh dan kerugian mereka bertambah. Akibatnya harga turun lebih jauh, lalu para investor besar ini bergegas membeli saham-saham ini dengan harga lebih rendah. Pembelian mereka terhadap saham-saham ini menyebabkan harganya naik lagi karena tingginya permintaan. Ini adalah penipuan yang jelas, dan hal serupa terjadi dalam penjualan obligasi dan pasar komoditas.[[127]]
Bisa dikatakan, dalam dua kasus di atas, orang yang tertipu dan dirugikan karena tindakan investor tertentu berhak mengambil kembali saham yang dijualnya dengan harga rendah dan mengembalikan yang dibelinya dengan harga tinggi.
Bisa juga dikatakan: orang-orang kecil yang tertipu dalam pasar ini dan mengalami kerugian jelas karena penipuan investor tertentu, berhak mengembalikan saham ini kepada investor yang menyebabkan mahalnya saham ini lalu menjualnya kepadanya, dan mengambil kembali sahamnya dari investor yang menyebabkan murahnya saham ini, yang kemudian membelinya dengan harga rendah.
Halaman 855: Di antara Syarat yang Sah dalam Akad adalah Syarat Penalti:
Halaman 855: Disyaratkan dalam Syarat Penalti Harus Adil:
Halaman 855: Jika Syarat Penalti Tidak Adil, Dikembalikan kepada Keadilan dan Kepatutan:
Termasuk dalam syarat-syarat yang sah dalam akad adalah apa yang tersebar di masa ini yang disebut “syarat penalti”, karena itu termasuk kemaslahatan akad, seperti pemilik pekerjaan mensyaratkan kepada kontraktor: jika terlambat menyelesaikan pekerjaan, dia harus membayar seratus riyal misalnya untuk setiap hari keterlambatan. Namun disyaratkan syarat penalti ini tidak boleh terlalu banyak menurut kebiasaan, di mana dimaksudkan sebagai ancaman finansial dan memakan harta pihak lain dengan batil. Dalam hal ini wajib kembali dalam penentuannya kepada keadilan dan kepatutan sesuai dengan kemaslahatan yang ada atau kerugian yang terjadi.[[128]]
Halaman 856-857: Di antara Syarat yang Batil:
Perkataan sebagian orang “Barang tidak bisa dikembalikan atau ditukar”: Yang tersebar di masa ini berupa perkataan sebagian orang “barang tidak bisa dikembalikan dan ditukar” adalah syarat yang tidak sah; karena mengandung kerugian dan kesamaran, karena maksud penjual dengan syarat ini biasanya memaksa pembeli menerima barang meskipun cacat. Persyaratan ini tidak membebaskannya dari cacat yang ada pada barang; karena jika barang cacat, pembeli berhak menukarnya dengan barang yang tidak cacat atau mengambil ganti rugi cacat. Karena pembeli membayar harga ini untuk barang yang sehat, dan penjual mengambil harga penuh dengan adanya cacat ini berarti memakan harta pembeli dengan batil. Dan karena syariat menjadikan syarat kebiasaan seperti syarat yang diucapkan, yaitu untuk keselamatan dari cacat, sehingga pembeli boleh mengembalikan karena adanya cacat, sebagaimana syarat keselamatan barang secara kebiasaan sama seperti mensyaratkannya secara lisan.
Di antara syarat batil: Menjadikan pilihan bagi pembeli dalam mengembalikan barang dengan syarat membeli barang lain senilai barang yang dikembalikan: Di antaranya: kesepakatan kedua pihak bahwa pembeli memiliki hak pilih dalam mengembalikan barang, tapi tidak boleh mengambil kembali uangnya, melainkan harus membeli dari penjual barang apa saja yang dia inginkan senilai harga barang yang dikembalikan. Ini adalah syarat yang tidak sah, karena mengandung gharar dan kerugian, di mana pembeli dipaksa membeli barang yang tidak ditentukan dengan harga yang ditentukan penjual, dan mungkin dia menaikkan harganya.
Di antara syarat batil: Mensyaratkan jatuh tempo semua cicilan jika debitur terlambat membayar satu cicilan: Di antaranya: persyaratan sebagian orang dalam jual beli kredit: jika debitur terlambat membayar satu cicilan dalam waktu tertentu maka semua cicilan jatuh tempo. Syarat ini tidak sah; karena bertentangan dengan tujuan akad, yaitu penangguhan yang menyebabkan adanya tambahan, dan di dalamnya ada kezaliman terhadap debitur, dan orang yang kesulitan berhak diberi tangguh, bukan dizalimi.
Halaman 857: Di antara Contoh Syarat Batil Kontemporer: Mensyaratkan Pengembalian Barang yang Masa Berlakunya Terbatas Jika Tidak Terjual: Di antara syarat batil: persyaratan pembeli jika barang tidak laku maka dikembalikan. Telah banyak pembeli di masa ini yang mensyaratkan syarat ini, terutama saat membeli barang yang masa berlakunya terbatas, atau yang memiliki waktu tertentu yang jika lewat waktunya maka hilang atau berkurang minat orang membelinya, seperti susu, koran, majalah dan sejenisnya. Syarat ini batil karena bertentangan dengan tujuan akad.[[129]] Akan tetapi sah bagi penjual meletakkan barang pada pemilik toko dan memberinya hak pilih untuk membelinya dalam waktu tertentu, yang disebut “Bai’ ‘alat-Tashrif” (Konsinyasi): Namun sah jika penjual meletakkan barang pada pemilik toko yang ingin membelinya, dan menjualnya dengan harga tertentu untuk setiap barang dari barang-barang ini, dan memberinya hak pilih dalam waktu tertentu untuk membatalkan penjualan barang yang dia inginkan. Apa yang dijual pemilik toko berarti dia memilih meneruskan penjualannya dan membatalkan hak pilihnya. Dan apa yang tidak dijual dan dikembalikan berarti dia memilih untuk tidak membelinya. Ini adalah jual beli dengan syarat khiyar, dan termasuk jual beli yang baru di masa ini, disebut “bai’ ‘alat-tashrif” (konsinyasi).[[130]]
Halaman 859: Tidak Boleh Menetapkan Harga pada Sewa Properti:
Halaman 859: Masalah Kedua: Penetapan Harga: Pendapat yang lebih kuat bahwa penetapan harga boleh dengan dua syarat:
- Penetapan harga pada barang yang menjadi kebutuhan umum masyarakat, seperti bahan makanan pokok.
- Penyebab mahalnya bukan karena sedikitnya penawaran atau banyaknya permintaan, karena dalam hal ini tidak boleh menetapkan harga; berdasarkan hadits Nabi SAW ketika harga naik dan dikatakan padanya: “Wahai Rasulullah, tetapkanlah harga untuk kami.” Beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah-lah yang menetapkan harga, saya berharap bertemu Allah dalam keadaan tidak ada seorangpun yang menuntut saya atas kezaliman dalam darah atau harta.”[[131]]
Penetapan harga hanya boleh jika penyebab kenaikan harga adalah kesepakatan para penjual untuk menaikkan harga dan sejenisnya.
Oleh karena itu, jika para penjual di suatu negeri atau tempat bersepakat menaikkan harga barang yang menjadi kebutuhan umum seperti gandum, beras dan sejenisnya, maka wajib melarang mereka menjual kecuali dengan harga pasar. Adapun barang yang kebutuhannya khusus untuk sebagian orang, tidak boleh ditetapkan harganya, termasuk sewa properti untuk tempat tinggal, karena menyewanya bukan kebutuhan umum semua orang, bahkan mayoritas tinggal di rumah milik mereka sendiri.
Halaman 859: Penetapan Harga Secara Umum Diperlukan dalam Hal Monopoli Penjualan Beberapa Barang atau Profesi Tertentu pada Orang-orang Tertentu: Dikecualikan dari dua syarat sebelumnya jika orang-orang dilarang menjual barang atau menjalankan profesi tertentu yang sangat dibutuhkan masyarakat, dan hanya diizinkan untuk orang-orang tertentu. Maka wajib menetapkan harga bagi mereka yang diberi izin; agar tidak mengeksploitasi kebutuhan masyarakat karena monopoli ini[[132]] dan ini disepakati.[[133]]
Oleh karena itu, di masa ini di mana penjualan dan impor banyak barang dan pelaksanaan beberapa profesi terbatas pada orang-orang tertentu, maka penetapan harga diperlukan pada barang dan profesi tersebut secara umum.
Halaman 859-861:
- Kontrak adhesi harus tunduk pada pengawasan negara dan penetapan harga yang adil
- Penetapan harga wajib pada pemegang agensi tunggal untuk barang yang menjadi kebutuhan atau keperluan
- Tidak boleh menetapkan harga pada agensi tunggal untuk hal-hal hiburan dan dalam hal penjualan dengan harga pasar di agensi impor lainnya
Harus ada penetapan harga pada pemilik agensi ini dalam hal jika ada kebutuhan umum atau khusus terhadap produk yang terkait dengan agensi tunggal tersebut, dan agen menolak menjual kecuali dengan harga yang sangat mahal atau syarat-syarat yang tidak adil, dengan penetapan harga paksa yang adil.
BAB SALAM (JUAL BELI PESANAN)
Halaman 863: Uang Tunai (Kertas) sebagai Modal Salam
Modal salam yaitu harga, boleh berupa emas, perak dan barang dagangan, sebagaimana juga boleh berupa uang kertas seperti riyal, lira, dolar dan sejenisnya.[[134]]
Halaman 864: Praktik di Pasar Modal berupa Penundaan Penyerahan Harga dalam Kontrak Berjangka: Oleh karena itu, praktik di pasar modal (bursa) berupa penundaan penyerahan harga dalam kontrak berjangka dari majelis akad adalah hal yang haram[[135]], karena alasan yang telah disebutkan, dan karena ini adalah jual beli hutang dengan hutang yang haram berdasarkan ijma’ ulama.[[136]]
Halaman 865: Penundaan Pembayaran dalam Beberapa Kontrak Pengadaan dari Majelis Akad: Begitu juga praktik dalam beberapa kontrak pengadaan berupa penundaan pembayaran dari majelis akad juga haram, karena alasan yang telah disebutkan.[[137]]
Halaman 866: Di antara Bentuk Salam Kontemporer: Kontrak Pengadaan: Telah muncul banyak bentuk kontrak salam di masa ini, di antaranya: kontrak pengadaan, yaitu kontrak di mana pihak pertama berjanji untuk menyerahkan barang atau barang-barang tertentu yang ditangguhkan kepada pihak lain pada waktu tertentu dengan imbalan jumlah tertentu yang dibayar di majelis akad.[[138]]
Halaman 866: Di antara Bentuk Kontrak Salam Kontemporer: Pembelian oleh industrialis, petani, dan pengrajin seperti pemilik bengkel atas peralatan dan mesin yang mereka butuhkan dengan harga diskon, melalui pembelian secara salam dengan sebagian produk mereka yang diserahkan di muka saat akad kepada pedagang yang berkomitmen menyerahkan peralatan tersebut di waktu yang ditentukan kemudian. Para pedagang ini mendapat manfaat dari mengambil produk ini dan menjualnya lebih awal serta memanfaatkan harganya, dan pihak lain mendapat manfaat memperoleh peralatan yang mereka butuhkan dengan sebagian barang yang mereka produksi, dengan harga diskon.[[139]]
Halaman 866: Di antara Bentuk Kontrak Salam: Orang yang membutuhkan uang untuk menikah atau membangun rumah atau lainnya datang kepada pedagang, lalu pedagang memberinya jumlah tertentu dengan syarat orang yang membutuhkan ini memberinya mobil baru jenis tertentu model tertentu pada waktu yang disepakati kemudian, dan mereka sepakat tentang semua spesifikasi yang menentukan mobil ini.[[140]]
Halaman 870: Praktik di Pasar Modal berupa Penjualan Barang yang Dikontrakkan secara Salam saat Masih dalam Tanggungan Penjual Pertama adalah Haram:
- Barangsiapa melakukan salam dalam sesuatu tidak boleh menjualnya sebelum menerimanya karena larangan menjual yang belum diterima, dan larangan mengambil untung dari yang belum dijamin.[[141]]
- Oleh karena itu, praktik di pasar modal (bursa) berupa penjualan barang yang dikontrakkan saat masih dalam tanggungan penjual pertama, sebelum pembeli pertama menerimanya dan menguasainya – dan terkadang dijual beberapa kali – adalah hal yang haram, karena alasan yang telah disebutkan.[[142]]
Halaman 871: Tidak diperbolehkan menetapkan syarat penalti ketika debitur terlambat menyerahkan barang pesanan.
Halaman 871: Jika terjadi keadaan darurat yang menyebabkan kenaikan harga yang sangat tinggi untuk barang pesanan dan pihak penerima pesanan tidak menyebabkan hal tersebut, hakim diperbolehkan untuk mempertimbangkan hal tersebut demi mewujudkan keadilan.
Halaman 872: Dalam penutupan pembahasan tentang masalah-masalah salam (pesanan), saya ingin menjelaskan dua masalah salam yang perlu dijelaskan pada saat ini, yaitu:
Masalah Pertama: Apa yang dilakukan oleh beberapa bank atau lainnya dalam menetapkan syarat penalti ketika debitur terlambat menyerahkan barang pesanan pada waktunya, maka ini adalah syarat yang batal; karena ini adalah hutang dan tidak diperbolehkan mensyaratkan tambahan dalam hutang ketika terlambat karena ini adalah riba[[143]].
Masalah Kedua: Jika terjadi keadaan darurat umum setelah akad salam dan sebelum penyerahan barang pesanan, dan keadaan ini menyebabkan terjadinya kenaikan harga yang sangat tinggi untuk barang-barang yang dipesan, seperti kontrak yang membutuhkan waktu lama untuk pelaksanaannya dan terjadi kenaikan tajam harga barang yang dikontrakkan untuk dipasok atau yang dibutuhkan untuk pekerjaan yang dikontrakkan dengan pihak lain untuk dilaksanakan dan sejenisnya, dan pihak penerima pesanan atau kontraktor tidak menyebabkan hal tersebut karena keterlambatan atau lainnya, maka hakim dalam hal ini ketika terjadi perselisihan dan berdasarkan permintaan berhak mengubah hak-hak dan kewajiban kontrak dengan cara yang menyesuaikan jumlah kerugian yang berlebihan bagi pihak yang berkontrak kepada kedua belah pihak yang berkontrak.
Hakim juga boleh membatalkan kontrak untuk bagian yang belum dilaksanakan, jika dia memandang bahwa pembatalannya lebih baik dan lebih mudah dalam kasus yang diajukan kepadanya, dengan memberikan kompensasi yang adil kepada pihak yang berhak atas pelaksanaan – yang mengompensasi bagian yang wajar dari kerugian yang menimpanya akibat pembatalan kontrak, sehingga tercapai keadilan di antara keduanya tanpa memberatkan pihak yang berkewajiban. Dalam semua pertimbangan ini, hakim mengandalkan pendapat para ahli yang terpercaya[[144]].
Dan di antara akad yang banyak digunakan pada saat ini, yang mirip dengan salam adalah: akad istishna’, yaitu akad di mana pihak pertama berjanji kepada pihak kedua untuk membuat barang tertentu yang akan diserahkan pada waktu tertentu dengan jumlah tertentu. Akad ini berbeda dari akad salam karena ini juga merupakan akad atas pekerjaan, oleh karena itu diperbolehkan untuk menunda seluruh pembayaran atau membaginya menjadi angsuran yang diketahui untuk jangka waktu yang ditentukan[[145]].
BAB PINJAMAN
Halaman 877: Ketentuan dalam perkumpulan karyawan jika disyaratkan semua peserta harus menyelesaikan satu putaran lengkap:
Halaman 877: Jika pemberi pinjaman mensyaratkan manfaat dari selain peminjam:
Oleh karena itu, pendapat yang lebih tepat adalah dibolehkannya berinteraksi dalam perkumpulan karyawan jika disyaratkan semua peserta harus menyelesaikan satu putaran penuh. Perkumpulan karyawan adalah kesepakatan sejumlah orang untuk masing-masing membayar sejumlah uang yang sama dengan yang dibayar anggota lainnya, pada setiap akhir bulan atau sesuai kesepakatan mereka. Jumlah ini diserahkan pada bulan pertama kepada salah satu dari mereka, dan pada bulan kedua – atau sesuai kesepakatan – diserahkan kepada yang lain, begitu seterusnya hingga setiap anggota menerima jumlah yang sama seperti yang diterima sebelumnya.
Hakikat syarat ini adalah bahwa setiap peserta mengatakan: “Saya tidak akan meminjamkan kepada si fulan dan si fulan kecuali dengan syarat si fulan dan si fulan juga meminjami saya,” dan ini tidak mengapa, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Halaman 878: Jika dalam perkumpulan karyawan disyaratkan untuk melakukan putaran kedua atau lebih dan yang mendapat giliran awal pada putaran pertama harus mendapat giliran akhir pada putaran kedua, maka ini adalah syarat yang diharamkan:
Adapun jika dalam pinjaman disyaratkan adanya tambahan bagi peminjam yang tidak ada manfaat yang mengimbanginya, maka tambahan ini haram. Seperti jika disyaratkan agar ia meminjamkan kembali di waktu yang akan datang; berdasarkan ijma’ (konsensus) ulama tentang haramnya pemberi pinjaman mensyaratkan tambahan kepada peminjam yang tidak ada imbalannya selain sekadar pinjaman.
Oleh karena itu, jika dalam perkumpulan karyawan disyaratkan untuk melakukan putaran kedua atau lebih, dan yang mendapat giliran awal pada putaran pertama harus mendapat giliran akhir pada putaran kedua, maka hakikat persyaratan ini adalah bahwa yang mendapat giliran akhir pada putaran pertama – yang dianggap sebagai pemberi pinjaman pada putaran tersebut kepada semua yang mendapat giliran sebelumnya – mensyaratkan kepada mereka untuk meminjaminya pada putaran kedua. Ini adalah syarat yang diharamkan berdasarkan penjelasan sebelumnya.
Contoh tambahan yang disepakati keharamannya: pemberi pinjaman mensyaratkan untuk tinggal di rumah peminjam tanpa bayar sewa, atau mensyaratkan peminjam untuk melakukan pekerjaan tanpa upah, atau dengan upah di bawah standar, atau mensyaratkan untuk menjadi penjamin dalam hutang atau menambah jumlah saat pelunasan, dan sejenisnya.[[146]]
Halaman 878: Praktik bank-bank ribawi yang memberikan tambahan kepada nasabah yang menyimpan atau membuka rekening berjangka:
Halaman 879: Bunga yang diberikan bank kepada pemegang rekening:
Termasuk dalam tambahan yang diharamkan: praktik yang dilakukan banyak bank (bank-bank ribawi) berupa pemberian tambahan kepada pemilik rekening berjangka dengan bunga, dan kepada yang membuka kredit dengan bunga, serta bunga yang diambil bank-bank ini dari orang yang mereka pinjami. Semua itu – na’udzubillah – termasuk riba yang jelas.
Termasuk tambahan yang diharamkan: tambahan yang diambil bank ketika nasabahnya terlambat melunasi pinjaman yang mereka ambil langsung dari bank atau melalui kartu kredit.
Halaman 879: Tambahan yang diambil bank-bank ribawi dari nasabah yang mereka pinjami:
Termasuk dalam tambahan yang diharamkan juga adalah tambahan yang diambil pemberi pinjaman ketika peminjam terlambat melunasi pinjaman, seperti yang dilakukan bank-bank ribawi ketika nasabahnya terlambat melunasi pinjaman yang mereka ambil langsung dari bank atau melalui kartu kredit.[[147]]
Tentang hadiah ribawi: hadiah yang diberikan bank kepada nasabah yang memiliki rekening giro di bank-bank tersebut:
Contoh hadiah ribawi ini adalah hadiah yang diberikan beberapa bank kepada nasabah yang memiliki simpanan uang yang disebut “rekening giro”. Hadiah-hadiah ini diberikan sebagai imbalan atas pinjaman nasabah kepada bank berupa uang yang mereka simpan; karena hakikat penyimpanan di bank adalah meminjamkan kepada bank, sebagaimana akan dijelaskan dalam bab titipan – insya Allah.
BAB HUKUM-HUKUM HUTANG
Halaman 883: Pendapat ulama jika nilai mata uang turun atau naik:
Jika nilai mata uang kertas turun atau naik pada suatu waktu, sebagian ulama berpendapat bahwa jika penurunan atau kenaikan nilai mata uang kertas lebih dari sepertiga nilai saat akad karena bencana, maka pelunasan hutang dilakukan berdasarkan nilai mata uang tersebut sebelum terjadinya sebab yang mempengaruhi nilainya, diqiyaskan dengan ketentuan al-jawa’ih (keringanan karena bencana) yang disebutkan dalam sunnah.[[148]] Ulama lain berpendapat bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi kewajiban melunasi sejumlah yang telah disepakati, sedikit atau banyaknya penurunan dan kenaikan tersebut, kecuali jika penurunan mencapai tingkat di mana uang kertas kehilangan nilainya, maka saat itu wajib membayar nilainya; karena dianggap seperti mata uang yang tidak berlaku lagi.[[149]]
Halaman 885: Jatuh tempo cicilan:
Tidak boleh kreditor dalam jual beli cicilan mensyaratkan: jika debitur terlambat membayar satu cicilan dalam waktu tertentu maka semua cicilan menjadi jatuh tempo. Syarat ini tidak sah karena bertentangan dengan tujuan akad yaitu penangguhan yang menjadi sebab dibolehkannya tambahan, dan di dalamnya ada kezaliman terhadap debitur, sedangkan orang yang kesulitan berhak mendapat penangguhan, seperti akan dijelaskan, bukan dizalimi.[[150]]
Halaman 885: Menjual hutang kepada debitur dengan emas, perak, atau uang tertunda yang lebih besar dari jumlah hutang adalah riba:
Tidak boleh menambah hutang bagi orang yang kesulitan, atau menjual hutang kepada debitur dengan emas, perak, atau uang tertunda yang lebih besar dari jumlah hutang – yang di bank-bank ribawi disebut: penjadwalan ulang hutang; karena semua ini termasuk riba[[151]], karena merupakan jual beli uang tunai dengan uang tertunda yang lebih banyak, bahkan ini adalah riba jahiliyah yang dilarang dalam Kitab Allah Ta’ala.
Halaman 886: Pembatalan hutang dengan hutang diharamkan:
Mirip dengan menjual hutang kepada debitur adalah yang disebut “pembatalan hutang dengan hutang” yaitu ketika salah satu bank memiliki piutang pada nasabahnya, bank tersebut menjual barang kepada nasabah dengan harga tertunda, kemudian nasabah menjualnya dan melunasi hutangnya yang jatuh tempo kepada bank. Transaksi ini diharamkan karena mengandung rekayasa untuk membalik dan menambah hutang debitur, yang merupakan riba jahiliyah.[[152]]
Halaman 886: Haram menetapkan denda finansial pada debitur yang terlambat membayar
Halaman 886: Tidak boleh menjual hutang kepada selain debitur dengan uang tertunda
Halaman 886: Haram menjual hutang kepada selain debitur dengan emas atau perak tertunda
Halaman 886: Tidak boleh menjual surat berharga dengan emas, perak, atau uang
Halaman 886: Tidak boleh menjual hutang tertunda kepada selain yang berhutang dengan uang tunai
Halaman 887: Juga tidak boleh saat akad atau saat jatuh tempo menetapkan denda finansial pada debitur jika tidak melunasi hutang pada waktunya, karena itu adalah riba.[[153]]
Dan tidak boleh menjual hutang kepada selain debitur dengan uang tertunda baik sejenis atau tidak sejenis, atau dengan emas atau perak, karena termasuk jual beli hutang dengan hutang yang dilarang syariat. Termasuk dalam hal ini: menjual surat berharga berupa cek, surat promes, atau wesel yang dikeluarkan debitur dengan uang, emas, atau perak, baik nilainya lebih kecil, sama, atau lebih besar dari nilai surat berharga tersebut. Juga tidak boleh menjual hutang tertunda kepada selain yang berhutang dengan uang tunai baik lebih kecil, sama, atau lebih besar nilainya; karena semua itu adalah riba.[[154]]
Namun sebagian ulama membolehkan – dan ini tampaknya pendapat yang lebih tepat – menjual hutang kepada selain yang berhutang dengan barang dagangan, meskipun nilainya lebih kecil dari jumlah hutang; karena boleh membeli barang dengan harga tertunda yang lebih tinggi dari harga tunainya, tetapi disyaratkan penjual menerima barang-barang tersebut saat akad agar tidak menjadi jual beli hutang dengan hutang.[[155]]
BAB HAWALAH (PEMINDAHAN HUTANG) DAN JAMINAN
Halaman 894: Boleh memindahkan uang dari satu negara ke negara lain jika tanpa imbalan atau dengan imbalan sesuai biaya aktual transfer
Halaman 895: Jika hawalah dengan upah maka itu adalah perwakilan dengan upah
Hawalah yang berkaitan dengan transfer uang dari satu negara ke negara lain yang banyak dilakukan saat ini, hukum-hukumnya dapat dirangkum dalam tiga masalah berikut:
Masalah Pertama: Transfer uang yang jumlahnya diserahkan dalam mata uang yang ingin ditransfer dengan mata uang yang sama diperbolehkan secara syariat, baik tanpa imbalan maupun dengan imbalan sesuai biaya aktual. Jika tanpa imbalan maka itu adalah suftajah, yaitu seseorang memberikan uang kepada orang lain untuk dibayarkan kepada pemberi atau wakilnya di negara lain. Dan jika dengan imbalan, maka itu adalah perwakilan dengan upah.[[156]]
Halaman 895: Jika pengirim meminta transfer uangnya dengan mata uang lain maka itu adalah pertukaran dan transfer
Halaman 895: Dalam pertukaran dengan transfer, transaksi pertukaran harus dilakukan sebelum transfer
Halaman 895: Jika pertukaran dilakukan selain di bank, mata uang yang ditukarkan harus tersedia
Masalah Kedua: Jika dalam transfer diminta pembayaran dengan mata uang yang berbeda dari jumlah yang diserahkan pemohon, maka transaksi terdiri dari pertukaran dan transfer sebagaimana dijelaskan dalam masalah pertama. Transaksi pertukaran dilakukan sebelum transfer, yaitu dengan nasabah menyerahkan uang ke bank dan bank mencatat jumlahnya dalam pembukuan setelah pertukaran setelah kesepakatan kurs dan pencatatannya dalam dokumen yang diserahkan ke nasabah. Disyaratkan mata uang yang ditukar adalah mata uang yang umumnya tersedia di bank tersebut, kemudian setelah pertukaran dilakukan transfer.[[157]] Adapun jika pertukaran dilakukan selain di bank, disyaratkan mata uang yang ditukarkan harus tersedia, lalu diserahkan kepada pemohon pertukaran atau dicatat dalam dokumen yang diserahkan kepadanya, kemudian ditransfer setelah itu.
Halaman 896: Makruh bagi muslim melakukan transfer melalui bank-bank ribawi
Masalah Ketiga: Sebaiknya seorang muslim menghindari transfer melalui bank-bank ribawi kecuali dalam keadaan darurat, karena bermuamalah dengan pihak yang kebanyakan hartanya haram adalah makruh sebagaimana telah dijelaskan di akhir bab riba.
Halaman 897: Tidak boleh bagi muslim menjamin hutang yang timbul dari transaksi haram seperti hutang bank-bank ribawi:
Tidak boleh bagi seorang muslim menjamin hutang yang timbul dari transaksi haram, seperti hutang yang disebabkan pinjaman ribawi dari bank atau lainnya, karena dalam penjaminan hutang ini terdapat bantuan atas dosa dan permusuhan.[[158]]
Dan tidak boleh bagi penjamin mengambil upah atas penjaminan; karena mengambil upah atas hal itu ketika penjamin membayar uang yang dijamin atau sebagiannya kemudian yang dijamin mengganti kepadanya akan menyebabkan terjadinya riba; karena ia telah meminjamkan uang yang dibayarkan untuk orang tersebut, lalu diganti dan mengambil tambahan berupa upah tersebut, maka tambahan ini termasuk riba yang diharamkan.
Halaman 898: Definisi asuransi komersial:
Halaman 898: Asuransi komersial diharamkan dalam semua jenisnya:
Termasuk dalam hal ini adalah “asuransi komersial” yang telah menyebar di masa ini, yaitu pihak yang membutuhkan jaminan mengadakan kontrak dengan perusahaan asuransi, dengan membayar sejumlah uang atau cicilan berkala tertentu sebagai imbalan atas komitmen perusahaan untuk memberinya kompensasi ketika terjadi risiko yang diasuransikan. Di antara jenisnya: asuransi tanggung jawab tertanggung, asuransi untuk kejadian yang menimpa tertanggung dari pihak lain, asuransi untuk kecelakaan tanpa penanggung jawab, asuransi kesehatan, dan banyak lainnya. Asuransi komersial dengan semua jenisnya diharamkan; karena alasan yang telah disebutkan, dan karena mengandung gharar dan memakan harta orang lain dengan cara batil.[[159]]
Halaman 899: Definisi asuransi ta’awuni (mutual):
Halaman 899: Asuransi ta’awuni diperbolehkan:
Termasuk dalam asuransi ta’awuni: dana keluarga dan sejenisnya:
Adapun asuransi ta’awuni, yaitu sekelompok orang berkontribusi dengan sejumlah uang yang digunakan untuk setiap anggota yang tertimpa kerugian, maka pendapat yang lebih tepat adalah diperbolehkan karena merupakan akad yang tujuan utamanya adalah tolong-menolong dalam membagi risiko dan berbagi menanggung kerugian saat terjadi bencana[[160]]. Termasuk dalam hal ini dana keluarga, kabilah, dan dana yang dibentuk oleh pekerja di satu tempat, dan sejenisnya.[[161]]
Halaman 900: Surat jaminan tanpa upah diperbolehkan:
Halaman 900: Surat jaminan dengan upah diharamkan kecuali bank mengambil upah hanya untuk biaya penerbitan surat:
Berkaitan dengan surat jaminan yang diberikan bank-bank di masa ini, jika tanpa upah maka diperbolehkan, dan jika dengan upah maka diharamkan; karena alasan yang telah disebutkan, kecuali bank mengambil upah sebagai kompensasi biaya penerbitan surat jaminan, maka itu diperbolehkan jika sesuai dengan biaya aktual penerbitan jaminan ini atau kurang. Dikecualikan dari hal ini jika surat jaminan telah ditutup oleh pihak yang dijamin[[162]], maka boleh mengambil upah atasnya; karena bank hanya bertindak sebagai wakil dari penyimpan dalam penjaminan.
Halaman 901: Definisi letter of credit:
Halaman 901: Hukum letter of credit sama dengan hukum surat jaminan sesuai rincian sebelumnya:
Halaman 901: Jika bank mengambil bunga sebagai imbalan pembayaran dalam letter of credit maka itu adalah riba:
Demikian juga dengan “letter of credit”, yaitu komitmen tertulis yang dikeluarkan bank berdasarkan permintaan nasabahnya (importir) di mana bank berkomitmen kepada eksportir – yang umumnya berada di negara lain – untuk membayar nilai barang yang disepakati antara importir dan eksportir ketika eksportir mengirim barang ke importir, kemudian importir membayar kembali kepada bank semua yang telah dibayarkan kepada eksportir. Hukumnya sama dengan hukum surat jaminan sebagaimana telah dirinci sebelumnya, dan jika bank mengambil bunga sebagai imbalan pembayaran nilai barang ini, maka itu adalah riba yang diharamkan.[[163]]
Halaman 902: Kafalah (penjaminan) komersial terkait penggunaan tenaga kerja non-warga negara:
Halaman 903: Kafalah komersial yang melibatkan partisipasi aktual warga negara dengan non-warga negara:
“Kafalah komersial”, yang dimaksud adalah kesepakatan di mana warga negara suatu negara memungkinkan orang lain yang bukan warga negara tersebut untuk menggunakan izin usaha dalam menjalankan profesi atau mendirikan proyek yang dikeluarkan untuknya di negaranya.
Kafalah ini memiliki dua bentuk:
Bentuk Pertama: Persetujuan warga negara yang memiliki izin usaha komersial agar non-warga negara menggunakan izin ini untuk aktivitas khusus non-warga negara dengan pendanaan penuh dari pemilik aktivitas ini tanpa kontribusi finansial dari warga negara atau komitmen untuk bekerja, kecuali melakukan prosedur yang diperlukan untuk menjalankan usaha berdasarkan izin, di mana warga negara tampak sebagai pemilik proyek.
Bentuk ini bukan termasuk kafalah yang dikenal dalam fikih, juga bukan syirkah wujuh (kemitraan reputasi), tetapi merupakan hak immaterial yang dimiliki warga negara berdasarkan sistem, kemudian dipindahkan ke orang lain tanpa kompensasi, atau dengan kompensasi melalui jual beli atau sewa, dan ini adalah transaksi yang diperbolehkan jika terbebas dari gharar, penipuan, dan pembangkangan terhadap penguasa dalam hal yang makruf, serta penjualan atau penyewaan izin ini dilakukan secara adil.
Bentuk Kedua: Kemitraan warga negara dengan non-warga negara dalam hal-hal yang diizinkan sistem dalam aktivitas komersial atau proyek komersial, dan warga negara ini menerima berdasarkan kemitraan ini sejumlah uang tetap atau berkala, yang mereka sepakati saat bermitra sebagai imbalan penggunaan izin ini dalam kemitraan ini.[[164]]
Bentuk ini diperbolehkan jika kemitraan ini dalam jenis kemitraan yang dibolehkan syariat, dan diterapkan semua syarat syariat untuk kemitraan tersebut, serta nilai atau sewa izin ini adil.
BAB GADAI
Halaman 904: Boleh menggadaikan saham perusahaan jika disebutkan dalam anggaran dasar perusahaan:
Halaman 904: Boleh menggadaikan cek jika diterbitkan oleh bank atau disahkan olehnya:
Halaman 904: Semua yang boleh dijual boleh digadaikan karena tujuan gadai adalah menjamin hutang dengan pelunasan dari barang gadai ketika hutang tidak dibayar, dan ini terwujud dalam setiap barang yang boleh dijual:
Boleh menggadaikan saham perusahaan karena boleh menjualnya, maka boleh menggadaikan saham jika disebutkan dalam anggaran dasar perusahaan tentang kemungkinan gadai dari para mitra, dengan menggadaikan bagian yang tidak ditentukan.[[165]] Adapun jika disebutkan dalam anggaran dasarnya larangan untuk itu maka tidak sah menggadaikan sahamnya karena syarat ini.
Di antara yang boleh digadaikan: uang, karena memungkinkan pelunasan hutang darinya, dan jika dari mata uang lain bisa ditukar dan melunasi hutang darinya.
Oleh karena itu, boleh menggadaikan cek jika disahkan oleh bank[[166]] atau diterbitkan olehnya; karena memungkinkan pelunasan hutang dari uang yang disebutkan di dalamnya.
Halaman 905: Yang tidak sah dijual tidak sah digadaikan karena tidak tercapai tujuan gadai darinya:
Di antara contoh hal-hal yang tidak sah digadaikan karena tidak sah dijual yang ada di masa ini: menggadaikan kartu identitas, kartu keluarga, paspor, dan sejenisnya.
BAB SYIRKAH (KEMITRAAN)
- Di antara bentuk syirkah ‘inan kontemporer: Perseroan Terbatas
- Di antara bentuk syirkah ‘inan kontemporer: Perseroan Komanditer dengan saham
- Di antara bentuk syirkah ‘inan kontemporer: Perseroan Terbatas dengan tanggung jawab terbatas
- Di antara bentuk syirkah ‘inan kontemporer: Perseroan Firma
Syirkah ada empat jenis:
- Jenis Pertama: “Syirkah ‘inan”, yaitu bermitra dengan harta dan tenaga mereka, di mana dua orang atau lebih bermitra, masing-masing menyetorkan sejumlah harta tertentu, lalu mereka berdagang atau bekerja dengan harta tersebut sendiri, dan masing-masing mendapat bagian tertentu dari keuntungan, atau salah satu dari mereka yang bekerja. Syirkah ini disepakati kebolehannya.[[167]]
Di masa ini telah muncul banyak bentuk syirkah jenis ini, di antaranya:
- Perseroan Terbatas (PT), yaitu perusahaan yang modalnya terbagi dalam saham-saham yang sama dan dapat diperdagangkan, dan setiap mitra bertanggung jawab sebesar bagiannya dalam modal.[[168]]
- Perseroan Komanditer dengan saham, yaitu perusahaan yang modalnya terdiri dari saham yang dapat diperdagangkan, dan mitranya terbagi dua: mitra solidaritas yang bertanggung jawab penuh secara solidaritas atas hutang perusahaan, dan mitra komanditer yang tanggung jawabnya terbatas sebesar bagian mereka.
- Perseroan Terbatas dengan tanggung jawab terbatas, yaitu perusahaan yang modalnya dimiliki oleh sejumlah terbatas mitra yang tidak melebihi jumlah tertentu – jumlah ini berbeda-beda menurut sistem negara – dan tanggung jawab mitra terbatas sebesar bagian masing-masing dalam modal, dan sahamnya tidak dapat diperdagangkan.
- Perseroan Firma, yaitu perusahaan yang dibentuk antara dua orang atau lebih dengan tujuan berdagang di mana mereka membagi modal di antara mereka, dan mereka bertanggung jawab secara pribadi dan solidaritas dengan semua harta pribadi mereka di hadapan kreditor, dan ini terutama didasarkan pada pengenalan pribadi antara para mitra.
Perincian hukum perusahaan-perusahaan modern ini akan dibahas saat membicarakan syirkah mudharabah nanti – insya Allah.
Halaman 929: Di antara bentuk-bentuk kemitraan mudharabah kontemporer:
- Deposito yang diserahkan ke bank dengan akad investasi untuk mendapatkan bagian dari keuntungan
- Reksa dana investasi
Halaman 929: Di antara bentuk-bentuk kontemporer kemitraan mudharabah:
- Membuka institusi atau kantor properti yang berkontribusi dalam properti yang dimilikinya
- Obligasi dan sukuk mudharabah
Halaman 930: Syarat-syarat keabsahan obligasi dan sukuk mudharabah serta aturan bertransaksi dengannya
Halaman 933: Di era ini telah muncul banyak bentuk kemitraan mudharabah, yang terpenting adalah:
- Deposito yang diserahkan ke bank-bank yang benar-benar berkomitmen dengan hukum syariah Islam dengan akad investasi untuk mendapatkan bagian dari keuntungan. Deposito ini dianggap sebagai modal mudharabah.[[169]]
- Reksa dana investasi yaitu: program investasi yang dibuat oleh bank dan diikuti oleh sekelompok investor, dikelola oleh bank untuk berdagang dengan dana yang diinvestasikan para investor dalam jual beli saham dan lainnya, dengan persentase keuntungan yang ditentukan.
- Seseorang, institusi atau kantor properti membuka saham dalam properti yang dimilikinya, membagi properti tersebut menjadi saham-saham yang sama dan umum, kemudian menjual seluruh sahamnya kepada sejumlah orang yang ingin membeli satu atau lebih saham properti tersebut, dan mengambil persentase keuntungan sebagai kompensasi kerja dalam mempersiapkan properti untuk dijual, menjualnya, dan mendistribusikan keuntungan kepada para pemegang saham.
Para peserta dalam kemitraan mudharabah boleh menerbitkan obligasi mudharabah – dinisbatkan ke qiradh yang berarti mudharabah. Ini adalah instrumen investasi yang membagi modal qiradh (mudharabah) menjadi unit-unit bernilai sama dan terdaftar atas nama pemiliknya sebagai pemilik bagian umum dalam modal mudharabah dan perubahannya sesuai kepemilikan masing-masing.
Mengenai sukuk mudharabah, telah terbit keputusan dari Majma’ Al-Fiqh di Jeddah yang menjelaskan bahwa sukuk ini boleh ditransaksikan ketika memenuhi syarat-syarat keabsahannya.[[170]]
Halaman 933: Di antara bentuk-bentuk kontemporer gabungan ‘inan dan mudharabah:
- Perseroan komanditer sederhana: kemitraan antara satu atau lebih partner yang bertanggung jawab, berserikat dan mengelola perusahaan, dengan satu atau lebih partner pemegang saham di luar manajemen yang disebut partner komanditer dengan tanggung jawab terbatas sesuai saham mereka dalam modal.
- Perusahaan induk: perusahaan yang memiliki saham atau bagian dalam modal satu atau lebih perusahaan independen lainnya, dengan persentase yang memungkinkannya secara sistem untuk mengendalikan manajemen dan membuat rencana umumnya.
- Perseroan terbatas di mana setiap anggota dewan direksi memiliki satu atau lebih saham perusahaan.
- Seseorang, institusi atau kantor properti membuka saham dalam sebagian properti yang dimilikinya, maka dia adalah partner mudharib karena memiliki sebagian properti dan bekerja dalam perdagangannya.
Halaman 934: Pada dasarnya, pendirian perseroan terbatas dan penjualan sahamnya diperbolehkan jika terbebas dari hal-hal yang diharamkan.
Halaman 935:
- Keterlibatan dalam perusahaan yang kadang bertransaksi dengan hal-hal yang diharamkan
- Jika seseorang membeli saham dari perusahaan yang bertransaksi dengan hal-hal yang diharamkan tanpa mengetahui kondisinya
- Diharamkan bagi perusahaan untuk menerbitkan obligasi hutang
- Dalam hal perusahaan mengalami kerugian, setiap mitra harus menanggung bagian kerugiannya sesuai dengan kontribusinya dalam modal
Halaman 936:
- Saham adalah bagian tidak terpisahkan dari aset perusahaan
- Pemegang saham memiliki bagian tidak terpisahkan dari perusahaan dan kepemilikan ini tetap sampai dialihkan ke pihak lain
- Diperbolehkan saat pendirian perusahaan untuk membuat kesepakatan dengan pihak yang berkomitmen menjamin seluruh penerbitan saham
- Diperbolehkan saat penerbitan saham untuk menambahkan persentase yang wajar pada nilai saham untuk biaya penerbitan
- Tidak diperbolehkan menerbitkan saham istimewa
- Diperbolehkan menerbitkan saham baru untuk menambah modal
Halaman 938:
- Tidak sah membebankan biaya asuransi, pemeliharaan, atau lainnya kepada salah satu mitra
- Jika mudharib telah membayar sebagian dari modal, maka ini adalah kombinasi[[171]] antara syirkah ‘inan dan mudharabah, dan memiliki banyak bentuk.
Di antara bentuk-bentuk barunya di era modern ini:
Adapun hukum pendirian perusahaan modern yang disebutkan di sini dan sebelumnya dalam pembahasan tentang syirkah ‘inan dan hukum-hukumnya, perdagangan sahamnya dan hukum transaksinya, dapat diringkas hukum-hukum pentingnya sebagai berikut:
Pertama: Pada dasarnya, pendirian perusahaan dan penjualan sahamnya diperbolehkan jika terbebas dari hal-hal yang diharamkan dan larangan syariah dalam sistem dan aktivitasnya[[172]]. Jika aktivitas dasarnya haram seperti bank-bank ribawi atau perusahaan yang bertransaksi dengan hal-hal yang diharamkan seperti perdagangan narkoba, kehormatan, babi, dan qat[[173]] dalam semua atau sebagian besar transaksinya, maka ini adalah perusahaan yang diharamkan, tidak boleh memiliki sahamnya dan tidak boleh berdagang dengannya. Juga harus terbebas dari gharar dan ketidakjelasan yang menimbulkan perselisihan, dan sebab-sebab lain yang membuat perusahaan batal atau rusak menurut syariah.
Kedua: Diharamkan berpartisipasi dalam perusahaan yang kadang bertransaksi dengan hal-hal yang diharamkan, seperti riba dan sejenisnya, meskipun aktivitas utamanya halal. Ini disebut “perusahaan campuran”. Diharamkan membeli saham perusahaan-perusahaan ini, karena hakikat membeli sebagian sahamnya berarti mewakilkan dewan perusahaan dari pihak yang berkontribusi dalam perusahaan ini, sehingga pada hakikatnya dia telah mewakilkan dewan direksinya dalam praktik riba atas namanya.
Ketiga: Jika seseorang membeli satu atau lebih saham perusahaan yang bertransaksi dengan hal-hal yang diharamkan, dan dia tidak mengetahui transaksi ini, maka wajib baginya untuk keluar darinya.
Keempat: Diharamkan bagi perusahaan untuk menerbitkan obligasi hutang karena itu adalah riba.
Kelima: Dalam hal terjadi kerugian modal, setiap mitra harus menanggung bagian kerugiannya sesuai dengan proporsi kontribusinya dalam modal.
Keenam: Saham yang dijual perusahaan atau ditawarkan untuk dibeli adalah bagian yang tidak terpisahkan dari aset perusahaan, dan sertifikat saham adalah dokumen yang membuktikan hak atas bagian ini. Pemegang saham dalam perusahaan memiliki bagian yang tidak terpisahkan dari asetnya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya dan kepemilikan ini tetap padanya sampai berpindah ke orang lain karena alasan apapun.
Ketujuh: Diperbolehkan saat pendirian perusahaan untuk membuat kesepakatan dengan pihak yang berkomitmen menjamin seluruh penerbitan saham atau sebagian darinya. Ini adalah komitmen dari penjamin untuk membeli semua sisa saham yang tidak dibeli oleh pihak lain. Hal ini tidak dilarang secara syariah jika komitmen penjamin untuk membeli adalah pada nilai nominal tanpa kompensasi atas komitmen tersebut. Penjamin boleh menerima kompensasi untuk pekerjaan lain selain penjaminan – seperti penyusunan studi atau pemasaran saham dan sejenisnya.
Kedelapan: Diperbolehkan saat penerbitan saham untuk menambahkan persentase tertentu pada saham untuk menutup biaya penerbitan, selama persentase ini diperkirakan secara wajar.
Kesembilan: Tidak diperbolehkan menerbitkan saham istimewa yang memiliki karakteristik finansial yang menjamin modal atau menjamin jumlah keuntungan tertentu atau mendahulukan mereka saat likuidasi atau saat pembagian keuntungan. Diperbolehkan memberikan beberapa saham karakteristik yang berkaitan dengan hal-hal prosedural atau administratif.
Kesepuluh: Diperbolehkan menerbitkan saham baru untuk menambah modal perusahaan jika diterbitkan dengan nilai riil saham lama – sesuai penilaian ahli terhadap aset perusahaan atau dengan nilai pasar.
Kesebelas: Diharamkan memberikan pemegang saham atau mitra yang bekerja dalam manajemen perusahaan-perusahaan ini gaji tetap, seperti seribu per bulan atau semacamnya; seperti yang akan dijelaskan.[[174]] Namun diperbolehkan memberinya tambahan dalam proporsi keuntungannya sebagai kompensasi atas pekerjaannya, juga diperbolehkan memberinya upah untuk pekerjaan yang dilakukannya jika pekerjaan tersebut bukan kewajibannya, seperti yang akan dijelaskan secara detail setelah tiga masalah – insya Allah.[[175]]
Kedua belas: Tidak sah membebankan biaya asuransi, pemeliharaan, atau biaya lainnya kepada salah satu mitra, tetapi dibebankan pada kas perusahaan sesuai dengan proporsi kepemilikan.[[176]]
Halaman 939: Di antara contoh kontemporer syirkah abdan (kemitraan berdasarkan tenaga kerja): kerjasama antara dua atau lebih insinyur atau dokter dan sejenisnya dalam hal pendapatan yang mereka peroleh dari pekerjaan mereka untuk orang lain.
Halaman 939:
- Di antara contoh kontemporer syirkah abdan: kerjasama antara dua atau lebih peneliti dalam menyelesaikan penelitian atau tahqiq (verifikasi) kitab
- Di antara contoh kontemporer syirkah abdan: kerjasama antara dua ahli atau ilmuwan dalam bidang tertentu atau dalam dua bidang yang saling melengkapi untuk menciptakan suatu penemuan tertentu
- Di antara contoh kontemporer syirkah abdan: kerjasama antara dua atau lebih guru dalam menghasilkan karya seni
- Di antara contoh kontemporer syirkah abdan: kerjasama antara dua atau lebih pencetak dalam mencetak penelitian atau buku
Jenis keempat dari syirkah adalah “syirkah abdan”, yaitu kerjasama dalam hal penghasilan yang mereka peroleh dengan tenaga mereka dari hal yang mubah: baik dalam industri, pengumpulan rumput, atau berburu, sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud yang berkata: “Aku, Sa’d, dan Ammar berserikat pada hari Badr. Sa’d membawa dua tawanan, sedangkan aku dan Ammar tidak membawa apa-apa.”[[177]] Dan karena pekerjaan adalah salah satu dari dua aspek mudharabah, maka sah melakukan syirkah dalam hal ini, seperti halnya dalam harta.[[178]]
Di antara contoh jenis syirkah ini yang muncul di era modern: kerjasama antara dua atau lebih insinyur, teknisi listrik, teknisi mekanik, dokter, dokter hewan, tukang plester, atau ahli bangunan beton bertulang, dan sejenisnya, dalam hal penghasilan yang mereka peroleh dari pekerjaan mereka untuk orang lain. Terkadang dua orang atau lebih bekerja sama dalam menyelesaikan pekerjaan tertentu yang mereka kerjakan bersama, seperti dua insinyur atau lebih bekerja dalam membuat desain gedung besar atau untuk kantor pemerintah, atau dua tukang plester atau lebih bekerja dalam memplester gedung, atau dua dokter atau lebih bekerjasama dalam satu klinik, bekerja bersama dalam melakukan operasi dan mengobati pasien, atau dua mekanik atau lebih bekerja di satu bengkel…[[179]]
Halaman 942:
- Di antara contoh pengecualian hukum sebelumnya: jika seorang mitra membuat desain gedung padahal hal itu tidak disyaratkan padanya dan bukan merupakan kebiasaan bahwa dia melakukannya, maka dia diberi upah yang sepadan
- Di antara contoh pengecualian hukum sebelumnya juga: jika salah satu mitra mengemudikan pesawat atau kendaraan pengangkut untuk perusahaan padahal hal itu tidak disyaratkan padanya dan bukan merupakan kebiasaan bahwa dia melakukannya, maka boleh memberinya gaji bulanan sebagai kompensasi untuk itu
(Tidak diperbolehkan) dalam semua jenis syirkah baik ‘inan, abdan, wujuh, qiradh dan lainnya (untuk menetapkan sejumlah dirham tertentu bagi salah satu pihak) baik perusahaan untung atau rugi. Jika mereka sepakat bahwa salah satu mitra mendapat seribu riyal setiap bulan atau mendapat sepuluh ribu riyal saat pembagian syirkah, maka ini tidak sah, dan ini semua telah disepakati[[180]]; karena ada kemungkinan perusahaan tidak menghasilkan keuntungan selain jumlah ini, sehingga keuntungan hanya untuk salah satu pihak tanpa pihak lain, dan ada kemungkinan perusahaan tidak menghasilkan keuntungan, sehingga salah satu pihak mendapat untung dari modal mitranya, sedangkan mitranya rugi. Ini bertentangan dengan prinsip syirkah, yaitu kerja sama antara keduanya dalam untung atau rugi.
Dikecualikan dari hal ini: jika para mitra atau pemilik modal mudharabah sepakat dengan mitra atau pekerja qiradh untuk melakukan pekerjaan yang bukan merupakan kebiasaan bahwa mitra atau pekerja qiradh melakukannya sendiri, maka boleh memberinya upah tertentu untuk pekerjaan ini[[181]]; karena upah ini akan dibayarkan kepada siapa yang melakukan pekerjaan ini, maka diberikan kepada mitra jika dia melakukan pekerjaan ini, seperti seandainya dia bukan mitra.[[182]]
Halaman 945: Diperbolehkan menentukan keuntungan syirkah kemudian membaginya melalui tandhidh hukmi (penilaian konstruktif):
(Dan) tidak boleh bagi salah satu dari dua mitra (mengambil sesuatu dari keuntungan sebelum pembagian kecuali dengan izin yang lain) karena jika dia mengambil dari keuntungan sebelum pembagian maka itu menjadi hutang yang menjadi tanggungannya, maka tidak boleh kecuali dengan izin, seperti dalam wadiah (titipan), dan ini tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya.[[183]]
Diperbolehkan menentukan keuntungan syirkah dengan tetap berjalannya usahanya melalui penilaian aset-asetnya berupa barang dan hutang dengan nilai tunainya, yang disebut di era ini “tandhidh hukmi” (penilaian konstruktif), kemudian membagikan keuntungannya kepada para peserta di dalamnya. Pembagian ini menjadi final dengan adanya pembebasan antara para mitra secara eksplisit atau implisit, karena syariat telah mempertimbangkan penilaian dalam banyak hukum.[[184]]
Halaman 946: Musyarakah Mutanaqishah (Kemitraan Menurun):
Dan di antara jenis kemitraan yang muncul di era ini: yang disebut “musyarakah mutanaqishah”, yaitu kemitraan antara dua pihak dalam proyek yang menghasilkan pendapatan di mana salah satu pihak berjanji untuk membeli bagian pihak lain secara bertahap, baik pembelian itu dari bagian pihak pembeli dalam pendapatan yaitu dari bagiannya dalam keuntungan kemitraan ini atau dari sumber lain.[[185]]
Hukum musyarakah ini: diperbolehkan jika mematuhi ketentuan-ketentuan umum sebelumnya tentang syirkah, namun tidak sah mewajibkan salah satu pihak untuk membeli bagian pihak lain dengan nilai yang sama dengan nilai bagian saat pendirian syirkah, karena ini berarti mitra menjamin bagian mitranya. Sebaliknya, harga jual bagian harus ditentukan berdasarkan nilai pasar pada hari penjualan, atau berdasarkan kesepakatan saat penjualan.[[186]]
Halaman 947: Pemasaran Piramida:
Dalam mengakhiri pembahasan tentang masalah-masalah syirkah, saya ingin menjelaskan hukum transaksi yang muncul dalam beberapa tahun terakhir, dan perusahaan-perusahaan independen didirikan untuknya karena mereka hanya melakukan transaksi ini, yaitu yang disebut “pemasaran piramida” atau “pemasaran jaringan”, dan perusahaan yang didirikan untuk bertransaksi dengannya disebut “perusahaan pemasaran piramida” atau “perusahaan pemasaran jaringan”.
Cara kerja transaksi ini: sebuah institusi komersial atau perusahaan tertentu meyakinkan seseorang untuk membeli produk dari mereka dengan harga tertentu, dengan syarat dia meyakinkan orang lain untuk membeli dari perusahaan ini, kemudian setiap orang dari mereka meyakinkan orang lain, dan seterusnya. Setiap orang diberi komisi berupa sejumlah uang untuk setiap orang yang datang melaluinya, dan semakin banyak pembeli, semakin banyak komisi yang didapat oleh orang yang membawa mereka. Karena itu, pembeli pertama yang membawa semua atau sebagian besar pembeli mendapatkan jumlah besar, dan mereka yang dibawanya mendapatkan jumlah besar tapi lebih sedikit dari yang pertama, dan seterusnya. Produk-produk ini dijual kepada para pembeli dengan harga lebih tinggi dari nilainya untuk menutupi biaya komisi ini dan agar perusahaan mendapat keuntungan besar. Kebanyakan pembeli ini membeli produk tersebut bukan karena menginginkannya, tapi untuk mendapatkan komisi ini, yang masing-masing berharap akan besar.
Kebanyakan ulama yang membahas hukum transaksi ini di era modern berpendapat bahwa ini haram, dan haram berpartisipasi dalam perusahaan yang didirikan untuk transaksi ini atau perusahaan yang bertransaksi dengannya. Ini adalah pendapat yang lebih kuat, karena transaksi ini mengandung kedua jenis riba; karena orang yang membeli produk yang tidak diinginkannya hanya bertujuan mendapatkan komisi seperti disebutkan sebelumnya – dia membayar uang sedikit untuk mendapatkan uang lebih banyak setelah beberapa waktu, dan keberadaan produk tidak berpengaruh; itu hanya kedok untuk transaksi ini.
Juga dalam praktik ini ada memakan harta orang dengan batil; karena tidak ada yang mendapat manfaat dari praktik ini kecuali perusahaan ini dan beberapa orang tertentu dari peserta pemasaran ini, dan biasanya mereka adalah orang-orang yang ingin perusahaan untungkan karena hubungan dekat mereka dengan pemiliknya, untuk menipu yang lain. Sedangkan mayoritas peserta pemasaran ini – yaitu tingkat menengah dan akhir dari pesertanya – adalah orang-orang yang rugi. Dalam praktik ini juga ada gharar (ketidakjelasan) dan jahalah (ketidakpastian); karena pembeli produk dengan harga yang tidak sepadan ini tidak tahu apakah orang-orang yang akan datang melaluinya dan melalui orang yang diyakinkannya akan banyak sehingga dia untung, atau pemasaran ini akan berhenti segera sehingga dia rugi.[[187]]
BAB MUSAQAH DAN MUZARA’AH
Halaman 950: Di antara contoh kontemporer dalam bab ini:
Oleh karena itu, sah bagi pemilik kendaraan angkutan penumpang kecil dan besar, kendaraan pengangkut barang, peralatan pertanian dan sejenisnya, untuk memberikannya kepada orang yang mengemudikan dan mengoperasikannya dengan bagian tertentu dari keuntungan, seperti setengah atau seperempat, dan sejenisnya.
BAB JU’ALAH (SAYEMBARA)
Halaman 955: Di antara contoh kontemporer ju’alah:
Termasuk dalam ju’alah: jika seorang dermawan berkata: “Siapa yang melakukan ini untuk amal kebaikan dan ketaatan, maka baginya ini.” Di antara contohnya: yang muncul di era ini berupa penghargaan dan hadiah yang ditetapkan oleh pemerintah atau beberapa dermawan atau beberapa lembaga atau organisasi amal bagi yang melakukan beberapa ketaatan, seperti organisasi yang menetapkan sejumlah uang tertentu bagi setiap siswanya yang menghafal Al-Qur’an, sejumlah uang tertentu bagi setiap yang menghafal lima puluh hadits, sejumlah uang tertentu bagi setiap yang menghafal matan ilmiah, dan sejenisnya. Atau seperti pemerintah atau beberapa instansi keamanan menetapkan sejumlah uang bagi setiap orang yang menunjukkan beberapa penjahat, seperti pengedar narkoba atau lainnya, dan sejenisnya.
BAB LUQATHAH (BARANG TEMUAN)
Halaman 957: Jumlah yang tidak menjadi perhatian kebanyakan orang:
Yang tidak menjadi perhatian kebanyakan orang di negara ini – Kerajaan Arab Saudi – pada saat ini bisa diperkirakan lima puluh riyal Saudi kertas[[188]]. Bahkan dalam tahun-tahun terakhir ini di mana harga barang naik, bisa dikatakan bahwa tujuh puluh riyal sudah tidak menjadi perhatian kebanyakan orang.
Halaman 957: Di antara hal-hal yang tidak menjadi perhatian kebanyakan orang:
Di antaranya: yang ditinggalkan di jalan dan sejenisnya berupa mobil yang mengalami kecelakaan lalu lintas parah, atau terbakar, hingga menjadi sangat murah[[189]], tidak sebanding dengan biaya pengangkutannya ke tempat rongsok mobil. Seperti itu juga: mobil dan peralatan tua yang ditinggalkan pemiliknya karena rusak, dan karena perbaikannya membutuhkan biaya lebih dari nilainya setelah diperbaiki, dan karena membawanya ke tempat rongsok membutuhkan biaya hampir sama dengan nilainya. Mobil dan peralatan seperti ini semuanya boleh diambil atau diambil beberapa bagiannya; terutama jika kita tahu bahwa pemilik mobil dan peralatan ini tidak akan kembali padanya, dan mereka rela dimiliki orang lain. Adapun jika yang mereka tinggalkan memiliki nilai, maka tidak boleh memilikinya kecuali setelah meminta izin pemiliknya meskipun telah lama, karena kemungkinan pemiliknya akan kembali padanya, dan mungkin dia sibuk sehingga tidak mengambilnya atau mendahulukan kesibukan lainnya, atau terhalang mengambilnya karena halangan seperti penjara atau sejenisnya, dan mungkin pemiliknya meninggal dan ahli waris belum mengetahuinya, atau karena sebab-sebab lain yang menghalangi antara pemilik dan pengambilannya atau menyibukkannya darinya.[[190]]
Halaman 960: Di antara cara-cara pengumuman kontemporer:
Di antara cara pengumuman yang muncul di era ini: pengumuman di koran dan majalah, di radio dan televisi dan stasiun satelit, dan memasang stiker pada mobil dan lainnya.[[191]]
BAB LAQITH (ANAK TEMUAN)
Halaman 965: Tes Darah atau Sidik Jari Genetik
Halaman 965: Jika terbukti penemu anak mandul maka anak temuan tidak dinasabkan kepadanya:
Jika terbukti melalui sidik jari genetik bahwa dia adalah anak orang yang mengklaimnya, maka dinasabkan kepadanya dan didahulukan dari yang lain.
Demikian juga tidak dinasabkan kepadanya – meskipun dia Muslim – jika terbukti melalui tes darah atau melalui sidik jari genetik bahwa dia bukan anaknya, atau terbukti secara medis bahwa orang yang mengklaim anak temuan ini mandul; karena adanya bukti pasti yang menafikan hubungan anak dengannya.
Dan jika terbukti secara medis dengan bukti pasti melalui sidik jari genetik bahwa anak temuan ini adalah anak seseorang yang mengklaimnya, maka dinasabkan kepadanya,[[192]] sehingga orang ini didahulukan dari orang lain yang mengklaimnya atau yang dihubungkan oleh ahli penelusur nasab kepadanya, meskipun dia adalah orang yang menemukannya.
BAB PERLOMBAAN
Halaman 968: Perlombaan untuk Membanggakan Diri atau Hiburan atau Hadiah:
Halaman 968: Jika dalam Perlombaan Ada Hal yang Diharamkan:
Oleh karena itu, jika tujuan dari perlombaan adalah mendapatkan hadiah atau membanggakan diri, atau hiburan dan permainan, dan bukan latihan untuk jihad, seperti kondisi kebanyakan perlombaan hari ini, maka haram menetapkan hadiah di dalamnya meskipun pemberi uang bukan peserta lomba. Juga disyaratkan perlombaan harus bebas dari hal-hal yang diharamkan.
Oleh karena itu, apa yang terjadi dalam beberapa perlombaan di era ini berupa pembelian tiket oleh beberapa penonton untuk bertaruh atas kemenangan kuda tertentu, dan sejenisnya, adalah hal yang diharamkan; karena mengandung riba, dan karena ada gharar (ketidakjelasan) dan jahalah (ketidakpastian), dan memakan harta dengan batil. Dia membayar sejumlah uang, dengan harapan mendapatkan uang yang lebih banyak darinya, sehingga sebagian dari mereka mendapatkannya, dan sebagian lagi rugi.[[193]]
Halaman 970: Diperbolehkan memberikan hadiah/imbalan untuk perlombaan dalam sarana peperangan modern.
Halaman 971:
- Diperbolehkan memberikan hadiah untuk perlombaan mobil yang digunakan dalam pengejaran penjahat
- Diperbolehkan memberikan hadiah untuk perlombaan kapal laut yang digunakan penjaga pantai
- Diperbolehkan memberikan imbalan dalam perlombaan menghafal Al-Quran, Sunnah, dan teks-teks ilmiah
- Diperbolehkan memberikan hadiah dalam perlombaan penulisan buku dan penelitian yang bermanfaat
- Diperbolehkan memberikan imbalan dalam perlombaan melakukan percobaan dan menciptakan penemuan ilmiah yang bermanfaat
Beberapa ulama berpendapat bahwa diperbolehkan mengambil hadiah dalam segala hal yang bermakna seperti tiga hal sebelumnya yang menguatkan ketaatan kepada Allah dan jihad di jalan-Nya[[194]], dan apa yang di dalamnya ada penyebaran ilmu, diqiyaskan kepada tiga hal sebelumnya. Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Bakar yang pernah bertaruh dengan kaum musyrikin bahwa jika Romawi mengalahkan Persia dalam waktu lima tahun maka dia akan mendapat ini dan itu, dan jika tidak menang dalam waktu tersebut maka mereka akan mendapat ini dan itu. Ketika hal ini diceritakan kepada Nabi, beliau bersabda: “Mengapa tidak kamu jadikan kurang dari sepuluh?”[[195]] Dan ini adalah pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran.[[196]]
Maka dari itu, diperbolehkan memberikan hadiah dalam hal-hal baru yang membantu jihad, seperti mengemudikan pesawat, tank, kendaraan lapis baja, kapal selam perang, menembak dengan meriam dan rudal dan sejenisnya dari metode peperangan modern, seperti karate dan judo[[197]], dan perlombaan mobil yang digunakan aparat keamanan atau petugas anti narkoba atau penjaga perbatasan dalam mengejar penjahat, serta perlombaan kapal laut yang digunakan penjaga pantai.
Juga diperbolehkan memberikan imbalan dalam hal-hal ilmiah yang bermanfaat, seperti perlombaan menghafal Al-Quran, menghafal Sunnah dan teks-teks ilmiah, perlombaan dalam masalah ilmu yang bermanfaat, penulisan buku dan penelitian yang bermanfaat, melakukan percobaan ilmiah yang berguna, dan menciptakan penemuan ilmiah yang bermanfaat, dan sejenisnya.
Halaman 972:
Di antara contoh kontemporer untuk beberapa masalah tiga hal sebelumnya adalah Penghargaan Raja Faisal, Penghargaan Bank Islam, dan Musabaqah Hafalan Al-Quran Internasional.
Di antara contoh hal tersebut yang ada di zaman ini adalah: perlombaan-perlombaan ilmiah yang diadakan di beberapa negara Islam, dan hadiah-hadiah yang diberikan kepada para pemenangnya, seperti Penghargaan Bank Islam untuk Pembangunan, Penghargaan Raja Faisal, Musabaqah Hafalan Al-Quran Internasional, dan sejenisnya.
Halaman 972: Jika tujuan mengadakan kompetisi adalah untuk “membeli kehormatan” maka haram mengadakannya dan haram mengikutinya kecuali bagi orang yang mencari kebenaran:
Yang perlu diperhatikan di sini: jika tujuan memberikan hadiah dalam beberapa masalah ilmiah, seperti penulisan dan sejenisnya, adalah untuk “membeli kehormatan”, seperti yang terjadi di zaman ini pada beberapa hadiah yang diberikan kepada peneliti, penulis dan pemikir, maka haram memberikan hadiah-hadiah ini, dan haram bagi seseorang untuk mengikuti dan mengambil hadiahnya kecuali bagi orang yang akan mencari kebenaran dalam tulisannya; karena itu adalah sarana untuk membenarkan kebatilan dan berkata dusta.
Halaman 974: Contoh kontemporer hal-hal yang diperbolehkan namun haram mengambil upah darinya:
Di antara contoh hal-hal yang diperbolehkan namun tidak boleh mengambil upah dari kompetisinya adalah: kompetisi dalam menggambar yang diperbolehkan, foto-foto yang diperbolehkan, kompetisi memahat, produksi teater dan radio, balapan mobil dan sepeda secara umum, dan sejenisnya. Termasuk juga: mengadakan kompetisi unta terbaik dan elang terbaik dari segi bentuk dan penampilan, yang disebut “muzayin”,[[198]] dan kompetisi gajah, bagal, keledai, dan hal-hal serupa yang pada dasarnya diperbolehkan. Semua ini haram memberikan hadiah di dalamnya, meskipun dari non-peserta, karena alasan yang telah disebutkan sebelumnya.[[199]]
Termasuk dalam hal ini: hal yang diperbolehkan yang didominasi hiburan, dan umumnya tidak bertujuan mencapai sesuatu yang dianjurkan dalam syariat, meskipun terkadang bisa menjadi dianjurkan, seperti lomba lari, angkat beban, berenang, melempar batu, dan gulat yang tidak berbahaya[[200]], dan sejenisnya; karena kebanyakan sifatnya hiburan, seperti yang telah disebutkan, dan bukan untuk mencapai sesuatu yang dianjurkan dalam syariat.
Termasuk di dalamnya: permainan bola, yang kebanyakan dilakukan untuk hiburan dan refreshing, dan beberapa ulama telah menyebutkan konsensus ulama kontemporer tentang keharaman memberikan hadiah di dalamnya[[201]]. Permainan bola pada dasarnya diperbolehkan, dan jika seorang Muslim berniat menguatkan tubuhnya untuk memperkuat ketaatan kepada Allah Ta’ala, itu menjadi ibadah yang diberi pahala, tetapi jika pemain membuka pahanya maka permainan itu haram berdasarkan konsensus ulama[[202]], dan haram melihatnya.[[203]]
Halaman 977: Contoh kontemporer hal-hal yang diharamkan yang tidak boleh diberikan hadiah:
Begitu juga yang diharamkan seperti permainan kartu yang disebut “baloot”,[[204]] gulat dan tinju yang ada pukulan dan membuka aurat, hal-hal seni yang diharamkan seperti gambar yang diharamkan, akting yang diharamkan, nyanyian, tarian dan musik, adu banteng dan domba, adu ayam jago, dan permainan yang melibatkan ramalan masa depan, di mana yang benar diberi hadiah, maka tidak boleh memberikan hadiah untuk kompetisi dalam semua hal yang diharamkan ini.
Halaman 978: Bagian Pertama dari Kompetisi Komersial: Kompetisi yang Diperbolehkan
Adapun kompetisi dan hadiah komersial dapat dibagi menjadi dua bagian:
Kompetisi yang diperbolehkan, di antaranya: hadiah yang terkait dengan barang dagangan, atau diberikan kepada yang membeli jumlah tertentu dari barang di toko, hadiah yang diberikan kepada setiap orang yang membeli jumlah tertentu dari bahan bakar di pom bensin, hadiah yang diberikan bengkel tertentu kepada yang memperbaiki mobilnya di sana, dan sejenisnya. Semua ini diperbolehkan karena sebenarnya merupakan “potongan harga” – yaitu pengurangan harga barang-barang ini.
Termasuk dalam kategori ini: garansi yang diberikan banyak toko untuk kinerja produk saat penjualan, mereka menjamin dari cacat atau kerusakan yang muncul dalam penggunaan normal, meskipun setelah beberapa waktu. Ini diperbolehkan, baik garansi berupa penggantian barang dengan yang baru, perbaikan, atau pengembalian barang dan uang kepada pembeli; karena prinsip dasar dalam transaksi adalah halal, dan karena garansi ini adalah jaminan dari penjual bahwa barang tersebut dibuat dengan baik dan berkualitas tinggi.
Termasuk dalam kategori ini juga: komitmen penjual saat menjual barang untuk memberikan perawatan berkala. Komitmen ini sah dan wajib dipenuhi, karena alasan yang disebutkan di paragraf sebelumnya dan karena yang benar adalah wajibnya memenuhi janji.
Halaman 979: Bagian Kedua dari Kompetisi Komersial: Kompetisi yang Diharamkan
Contoh bagian ini:
- Hadiah yang diberikan melalui kompetisi atau undian di antara pembeli barang dari toko tertentu
- Hadiah yang diletakkan dalam beberapa barang tapi tidak di barang serupa lainnya
- Hadiah yang diberikan kepada yang mendapatkan nomor tertentu dari pelanggan toko tertentu
- Kompetisi yang mensyaratkan menelepon nomor tertentu atau mengirim SMS dengan harga tinggi
Termasuk: kompetisi yang mensyaratkan menelepon nomor tertentu, seperti nomor 700 atau lainnya, atau mensyaratkan mengirim SMS, dengan harga panggilan atau SMS yang tinggi. Kompetisi ini haram karena mengandung ketidakjelasan, karena peserta membayar uang tanpa tahu apakah akan untung atau rugi – ini sejenis perjudian, dan karena ini memakan harta orang dengan batil; karena kebanyakan peserta tidak mendapat hadiah, dan karena mengandung riba bagi yang menang, di mana ia membayar sedikit dan mendapat lebih banyak.
Contoh keenam: Kompetisi ilmiah yang diadakan koran dengan hadiah Termasuk: kompetisi ilmiah yang diadakan koran dengan hadiah tertentu, ini kompetisi yang haram; karena hakikatnya adalah hadiah komersial yang mengandung hal-hal terlarang yang ada dalam kompetisi dan hadiah komersial yang diharamkan sebelumnya. Ini dibuat agar orang membeli koran tersebut, pembeli membayar harga koran dan menjawab kompetisi dengan harapan mendapat hadiah.
Halaman 980: Yang Mengambil Hukum Bagian Sebelumnya dalam Keharaman:
Mengambil hukum hadiah komersial yang haram ini: apa yang dilakukan sebagian perusahaan atau lembaga komersial berupa garansi barang yang dijual dari kerusakan mendadak dan tak terduga akibat kesalahan penggunaan atau kecelakaan dan sejenisnya. Garansi ini haram karena mengandung gharar (ketidakjelasan) dan ketidakpastian, dan ini sejenis asuransi komersial yang diharamkan.[[205]]
BAB TITIPAN
Halaman 992: Deposito dalam rekening giro di bank sebenarnya adalah pinjaman kepadanya:
Jika orang yang menitipkan mengizinkan penerima titipan untuk menggunakan titipan, seperti yang terjadi pada deposito on-demand di bank-bank saat ini, yang disebut “rekening giro”, maka hakikat deposito ini adalah pinjaman, baik disimpan di bank ribawi atau bank Islam, karena bank mencampurnya dengan uangnya dan menggunakannya serta memanfaatkannya dengan persetujuan penyimpan, dan bank penerima deposito ini bertanggung jawab mengembalikannya saat diminta.
Halaman 993: Deposito di bank terbagi menjadi dua jenis berdasarkan praktik saat ini:
Jenis Pertama: Deposito yang bank membayar bunga kepada pemiliknya, seperti yang terjadi di banyak deposito di bank-bank ribawi. Ini adalah pinjaman ribawi yang haram, baik berupa deposito on-demand yang disebut “rekening giro”, deposito berjangka, deposito dengan pemberitahuan, atau rekening tabungan.
Jenis Kedua: Deposito yang diserahkan ke bank-bank yang benar-benar berkomitmen pada hukum syariah Islam dengan kontrak investasi berdasarkan bagian dari keuntungan. Deposito ini dianggap sebagai modal mudharabah, dan diterapkan padanya hukum-hukum mudharabah (qiradh), termasuk: bank tidak menjamin modal mudharabah.[[206]]
Halaman 993: Jika semua atau sebagian besar transaksi bank haram:
Jika semua transaksi bank haram dari riba atau lainnya, tidak boleh menyimpan di sana kecuali dalam keadaan darurat, karena menyimpan di sana berarti membantu dalam dosa. Begitu juga jika sebagian besar transaksinya haram, maka haram menyimpan di sana; karena mayoritas diberi hukum keseluruhan.
Halaman 993: Jika sebagian besar transaksi bank halal:
Adapun jika sebagian besar transaksinya halal, dan sedikit yang haram, maka menyimpan di sana termasuk transaksi yang meragukan. Jika ada kebutuhan untuk menyimpan di sana maka boleh, jika tidak maka makruh.[[207]]
BAB PINJAMAN
Halaman 994: Contoh kontemporer pinjaman: meminjamkan mobil dan bannya untuk digunakan lalu dikembalikan:
Yaitu pemilik barang memberikan barangnya, baik benda mati seperti wadah, tali, ban mobil[[208]] dan sejenisnya, atau hewan seperti pejantan domba atau unta, kepada orang yang akan memanfaatkan dan menggunakannya, lalu mengembalikannya. Termasuk: memberikan unta, kuda atau lainnya yang bisa ditunggangi kepada yang akan menungganginya, dan memberikan mobil kepada yang akan menggunakannya untuk memenuhi kebutuhannya atau bepergian dengannya, lalu mengembalikannya.
KITAB SEWA-MENYEWA
Halaman 1001: Bekerja di restoran orang kafir dan pemerintah kafir jika pekerjaannya halal:
Disyaratkan dalam manfaat ini harus halal, seperti dalam contoh-contoh sebelumnya. Karenanya, boleh menyewa gereja untuk shalat di dalamnya karena shalat di sana diperbolehkan[[209]], dan boleh bekerja di restoran orang kafir dan pada orang atau pemerintah kafir jika dalam pekerjaannya sendiri tidak ada hal yang haram.[[210]]
Halaman 1002: Haram bekerja di restoran di mana pekerja melakukan hal yang haram:
Haram bekerja di pembangunan gereja orang kafir atau membersihkannya: Haram bekerja di koran dan majalah yang memerangi syariat Allah atau menyebarkan kemaksiatan: Haram membaca Al-Qur’an dengan upah yang dibayar oleh orang yang ingin pahalanya untuknya: Haram menyewakan rumah atau toko kepada orang yang menjual kaset-kaset haram atau rokok: Haram menyewakan toko kepada orang yang menggunakannya sebagai salon untuk mencukur jenggot: Haram menyewakan rumah atau toko kepada bank-bank ribawi:
Jika manfaatnya haram maka upah yang diambil untuk pekerjaan ini haram, dan bekerja di dalamnya haram; karena termasuk membantu dalam hal yang haram, dan termasuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Termasuk di dalamnya:
- Bekerja di restoran di mana pekerja melakukan hal haram, seperti membuat khamr atau menuangkannya, atau memasak babi atau menyajikannya kepada yang memakannya
- Bekerja dalam pembangunan gereja orang kafir atau membersihkannya[[211]]
- Bekerja di koran dan majalah yang memerangi agama Allah atau menyebarkan kemaksiatan dan foto wanita dengan pekerjaan yang membantu hal tersebut, atau bekerja dalam pendistribusiannya
- Bekerja membaca Al-Qur’an dengan upah yang dibayar oleh orang yang meminta dibacakan agar pahalanya untuknya[[212]]
- Haram menyewakan rumah atau toko kepada orang yang menyewanya untuk menjual atau melakukan hal-hal haram, seperti menjual khamr atau rokok, mencukur jenggot, menjual kaset atau film haram[[213]]
- Haram menyewakannya kepada yang kebanyakan pekerjaannya di sana haram, seperti bank-bank ribawi yang mayoritas transaksinya haram[[214]]; karena mayoritas diberi hukum keseluruhan
Adapun jika penyewanya kebanyakan transaksi atau pekerjaannya di sana halal, dan sedikit dari transaksi atau pekerjaannya yang haram, maka menyewakannya tidak haram; karena transaksi haram ini sedikit dan mengikuti yang lain. Yang lebih dekat bahwa menyewakannya makruh, seperti bertransaksi dengan orang lain yang hartanya bercampur dengan yang haram.[[215]]
Halaman 1003: Sewa-menyewa sah jika upahnya dikenal di kalangan masyarakat seperti dalam tempat parkir mobil, taksi, dan mobil pengangkut mobil dan barang.
Halaman 1003: Sewa-menyewa sah jika upahnya tertulis pada barang yang disewakan:
Disyaratkan dalam akad sewa-menyewa mengetahui upahnya[[216]], yaitu dengan kedua pihak menyepakatinya, atau upah tersebut dikenal di kalangan masyarakat, seperti dalam penyewaan tempat parkir, dan seperti dalam penyewaan taksi kecil, bus, truk dan mobil pengangkut mobil jika berada di negara atau tempat yang telah ditentukan upahnya berdasarkan jarak atau lokasi atau negara, atau dengan nilai tertulis pada barang yang disewakan, seperti di kolam renang di beberapa tempat, dan seperti di beberapa taman dan tempat rekreasi, dan sejenisnya[[217]]. Harus mengetahui jumlah upah[[218]] karena Nabi melarang jual beli gharar, dan sewa-menyewa adalah sejenis jual beli, karena ia adalah jual beli manfaat, maka wajib menjelaskan jumlah upah untuk menghilangkan gharar.
Halaman 1004: Boleh menyewa rumah imam dan muadzin dari mereka:
Disyaratkan pada barang yang disewakan juga: harus dimiliki oleh yang menyewakan, atau diizinkan untuk menyewakannya; karena ini jual beli manfaat, maka disyaratkan hal itu, seperti jual beli barang. Karenanya boleh menyewa rumah imam dan muadzin yang diwakafkan bersama masjid dan sejenisnya, boleh menyewanya dari orang yang dikhususkan untuk mereka; karena mereka memiliki manfaatnya.[[219]]
Halaman 1005:
- Boleh bagi seseorang atau lainnya seperti bank berjanji kepada nasabah untuk menyewakan barang atau properti tertentu setelah membelinya
- Boleh bagi bank dan sejenisnya mewakilkan nasabah dalam membeli properti tertentu atau barang tertentu yang dijanjikan akan disewakan kepadanya
- Boleh setelah bank memiliki barang untuk menyewakannya kepada yang dijanjikan dengan akad baru
- Boleh bagi yang menyewakan berjanji kepada penyewa untuk menghibahkan barang yang disewakan saat berakhirnya masa sewa
Boleh bagi seseorang, lembaga atau bank untuk berjanji kepada nasabah untuk menyewakan properti tertentu atau peralatan atau mobil atau barang lain yang tertentu setelah memilikinya, karena ini hanya janji. Juga boleh mewakilkan nasabah ini untuk membeli apa yang dibutuhkan nasabah dari jenis barang apapun yang ditentukan spesifikasi dan harganya, lalu membelinya untuk yang mewakilkannya dengan harapan akan menyewakannya kepadanya setelah wakil ini menguasainya atas namanya, karena ini perwakilan murni. Fakta bahwa wakil ini berharap akan disewakan barang ini tidak masalah, begitu juga fakta bahwa pembeli berniat menyewakan barang ini kepada wakil ini juga tidak masalah; karena keduanya hanya harapan dan niat, dan belum terjadi akad sewa karena itu. Dan boleh setelah pembeli ini memiliki dan menguasai barang untuk sepakat menyewakan barang ini kepada wakil ini dengan membuat akad sewa terpisah dari akad wakalah dan janji. Juga boleh bagi yang menyewakan ini berjanji kepada penyewa untuk menghibahkan barang yang disewakan ini saat berakhirnya masa sewa, dan janji ini dengan akad terpisah.[[220]]
Halaman 1007: Contoh kontemporer yang merugikan barang yang disewa:
- Menyewa rumah untuk tempat tinggal lalu menjadikannya bengkel las atau pertukangan
- Menyewa mobil untuk mengangkut kapas lalu menggunakannya mengangkut besi
Jika melakukan sesuatu pada tanah yang kerusakannya berbeda dari kerusakan sesuatu yang disewa untuknya, seperti menyewanya untuk menanam gandum lalu menanam kurma di sana, atau membangun rumah di sana. Seperti juga menyewa rumah untuk tempat tinggal lalu menjadikannya bengkel las atau pertukangan, dan juga seperti menyewa hewan atau mobil untuk mengangkut kapas lalu menggunakannya mengangkut besi, maka ia wajib membayar sewa sesuai penggunaan barang tersebut; karena sewa adalah imbalan manfaat, maka diukur sesuai kadarnya, seperti jika menggunakan barang tanpa menyewa.
Halaman 1009: Pertanggungan pada taksi dan…
Tidak ada pertanggungan atas sopir taksi, bus, truk, kapal, alat pertanian, penggalian, perbaikan jalan, alat konstruksi dan sejenisnya jika mereka menyewanya dari pemilik dengan sejumlah uang yang dibayar masing-masing kepada pemilik setiap hari atau setiap bulan, dan sejenisnya. Tidak ada pertanggungan atas sopir ini dalam kecelakaan yang terjadi tanpa kelalaian atau kesengajaan atau kesalahan darinya, maka ia tidak wajib memperbaiki barang yang disewanya ini, juga tidak wajib memperbaiki kerusakan apapun yang terjadi tanpa kesengajaan atau pelanggaran atau kelalaian darinya; karena alasan yang telah disebutkan.
Halaman 1009: Tidak ada pertanggungan atas penyewa mobil jangka panjang yang dijanjikan akan dihibahkan kepadanya, jika tidak melanggar dan tidak lalai:
Hukum ini berlaku pada sewa-menyewa di mana yang menyewakan berjanji kepada penyewa untuk menghibahkan barang yang disewakan setelah berakhirnya masa sewa; karena janji ini tidak mempengaruhi hakikat sewa-menyewa.[[221]]
Halaman 1009: Biaya asuransi taawun ditanggung yang menyewakan:
Karena itu biaya asuransi taawun di perusahaan Islam dalam kasus sebelumnya dan dalam semua masalah sewa-menyewa ditanggung oleh yang menyewakan.[[222]]
Halaman 1010: Termasuk pekerja khusus:
Pembantu rumah tangga, sopir, koki dan sejenisnya jika tidak lalai dan tidak melanggar tidak ada pertanggungan atas mereka. Dan tidak ada pertanggungan atas pekerja yang menyewakan dirinya untuk masa tertentu atas apa yang rusak di tangannya tanpa kelalaian. Ini adalah bagian pertama dari pembagian pekerja, yaitu pekerja khusus, karena penyewa khusus mendapat manfaatnya dalam waktu tertentu. Termasuk bagian ini: pembantu rumah tangga, penggembala, sopir, koki dan sejenisnya, yang bekerja untuk orang lain dengan upah tertentu per hari, bulan, tahun atau sejenisnya. Jika salah satu dari mereka melakukan kesalahan, lalu barang rusak di tangannya atau terkena cacat, ia tidak menanggung. Misalnya jika domba mati di tangan penggembala atau wadah pecah di tangan pembantu, atau mobil, kereta atau pesawat rusak atau cacat saat dikemudikan sopir dan sejenisnya, ia tidak mengganti apa yang rusak atau cacat ini, jika tidak sengaja dan tidak lalai, karena ia adalah orang yang dipercaya, ia seperti wakil dari pemilik kerja, maka tidak menanggung, seperti penerima titipan.[[223]]
Halaman 1010: Haram meninggalkan para pekerja yang berada di bawah tanggungan seseorang untuk bekerja pada orang lain dan mengambil persentase dari mereka:
Jika seseorang mendatangkan pekerja atau pembantu di bawah tanggungannya untuk bekerja padanya dengan upah, tidak boleh baginya memanfaatkan tanggungan ini dengan membiarkan mereka bekerja dan mengambil persentase dari penghasilan masing-masing dari mereka, atau mengambil sejumlah uang tertentu setiap bulan dari masing-masing mereka. Karena hal tersebut merupakan eksploitasi tanggungan dalam menzalimi para pekerja ini dan memakan harta mereka tanpa hak, serta bertentangan dengan sistem yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk kemaslahatan.[[224]]
Halaman 1011: Siapa yang mengambil rezeki dari baitul mal dari tiga golongan ini (tukang bekam, tukang khitan, atau dokter) tidak ada tanggungan atasnya jika melakukan kesalahan yang tampak:
Tidak ada tanggungan atas tukang bekam, tukang khitan atau dokter[[225]] jika mereka dikenal mahir dalam pekerjaannya dan tangan mereka tidak berkhianat. Barangsiapa yang mahir dalam pekerjaannya dan tidak melakukan kesalahan dalam pekerjaannya, lalu terjadi bahaya pada orang yang dibekam, dikhitan atau diobati, seperti luka yang terinfeksi yang menyebabkan kematian, maka tidak ada tanggungan atas mereka berdasarkan ijma’ ulama.[[226]] Karena dia tidak menyebabkan bahaya ini, maka dia tidak wajib menanggung apa yang tidak disebabkannya, dan karena dampak dari sesuatu yang diizinkan tidak ada tanggungannya, seperti dampak dari hukuman had yang tidak ada tanggungan padanya berdasarkan kesepakatan.[[227]]
Adapun orang yang mahir tetapi melakukan kesalahan dalam pekerjaannya, seperti tukang khitan, tukang bekam atau dokter yang menambah ukuran luka secara tidak sengaja, yang menyebabkan kematian pasien atau tidak berfungsinya sebagian anggota tubuhnya, maka dia harus menanggung menurut mayoritas ulama[[228]], karena kerusakan yang disengaja maupun tidak disengaja adalah sama.[[229]]
Sedangkan orang yang tidak mahir, dia harus menanggung jika melakukan kesalahan berdasarkan ijma’ ulama[[230]], berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahlus Sunan bahwa Nabi bersabda: “Barangsiapa yang mengobati dan sebelumnya tidak diketahui memiliki ilmu pengobatan, maka dia harus menanggung.”[[231]]
Halaman 1012: Termasuk dalam pekerja umum: mekanik, teknisi listrik, tukang ledeng dan sejenisnya:
Tukang cuci (penatu)[[232]], yaitu penyulam dan penjahit serta sejenisnya dari orang yang menerima pekerjaan, menanggung apa yang rusak karena pekerjaannya. Ini adalah bagian kedua dari pembagian pekerja, yaitu pekerja umum, karena dia bekerja untuk lebih dari satu orang, sehingga mereka berbagi dalam manfaatnya. Dia memperbaiki pekerjaan orang-orang dengan upah tertentu yang telah ditetapkan, termasuk di antaranya penatu, penjahit, pandai besi, tukang kayu, tukang bangunan, mekanik, teknisi listrik, tukang ledeng, dan sejenisnya. Semua ini jika salah satu dari mereka bekerja pada barang seseorang untuk memperbaikinya dengan upah tertentu lalu melakukan kesalahan dalam pekerjaannya, sehingga barang tersebut rusak atau cacat, atau hal tersebut terjadi saat dia mengerjakannya meskipun tidak melakukan kesalahan[[233]], maka dia wajib menanggungnya dalam semua hal tersebut.
Sebagian ulama berpendapat bahwa pekerja umum tidak menanggung kecuali jika dia sengaja atau melakukan kesalahan atau lalai, karena dia telah menerima barang dengan izin pemilik untuk manfaatnya, yaitu melakukan pekerjaan untuknya pada barang tersebut, maka tangannya atas barang tersebut adalah tangan amanah, bukan tangan khianat, sehingga dia tidak menanggung, seperti orang yang dititipi, pekerja khusus, dan pekerja mudharabah[[234]], dan ini adalah pendapat yang lebih dekat kepada kebenaran.
Oleh karena itu, yang benar adalah bahwa semua yang telah disebutkan sebelumnya yang termasuk dalam pekerja umum tidak ada tanggungan atas salah satu dari mereka kecuali jika dia sengaja, lalai atau melakukan kesalahan.
Halaman 1014: Sewa Beli (Ijarah Muntahiya Bittamlik)
Di sini ada dua masalah penting yang perlu diperhatikan sebagai penutup pembahasan tentang ijarah, yaitu:
Masalah Pertama: Apa yang muncul di zaman ini berupa sewa beli, dan bentuk yang paling terkenal adalah ketika salah satu pihak yang berkontrak menerima suatu barang dari pihak lain untuk dimanfaatkan dengan kompensasi yang dibayar secara cicilan, dan akan memilikinya setelah cicilan-cicilan ini lunas[[235]]. Jika gagal membayar beberapa cicilan, pemilik berhak atas cicilan-cicilan sebelumnya dan berhak mengambil kembali barang yang dikontrakkan[[236]]. Mayoritas ulama kontemporer yang membahas hukumnya berpendapat bahwa ini haram, sementara sebagian membolehkannya. Mereka berargumen bahwa hukum asal dalam akad adalah sah dan boleh.
Mereka menganalogikan transaksi ini dengan jual beli urbun[[237]], mereka mengatakan: pembayaran dalam akad sewa beli disamakan dengan pembayaran pertama dalam jual beli urbun[[238]].
Ulama lain – seperti yang disimpulkan oleh Majma’ Al-Fiqh di Jeddah – memberikan rincian dalam masalah sewa beli ini. Mereka melarang beberapa bentuk transaksi ini termasuk bentuk yang disebutkan sebelumnya, namun membolehkan bentuk-bentuk lain, di antaranya: penyewa berjanji kepada penyewa untuk menjual barang tersebut setelah masa sewa yang disepakati berakhir, dengan harga yang mereka sepakati saat penjualan, atau penyewa berjanji akan menghibahkan barang tersebut setelah masa sewa yang disepakati berakhir. Pendapat ini kuat dan tampaknya lebih tepat dalam masalah ini, dan telah diterapkan oleh banyak dewan syariah di bank-bank dan lembaga komersial.
Halaman 1018: Jenis Pertama dari Sukuk Ijarah: Sertifikat yang merepresentasikan manfaat dari barang yang disewakan
Halaman 1018: Jenis Kedua dari Sukuk Ijarah: Sertifikat yang merepresentasikan kepemilikan manfaat dari barang yang dijelaskan spesifikasinya (dalam tanggungan)
Masalah Kedua: Apa yang muncul di zaman ini yang disebut “sukuk ijarah” atau “sertifikat sewa”, yang memiliki banyak bentuk, di antaranya: Pemilik barang yang disewakan atau penyewanya membuat sertifikat yang merepresentasikan manfaat barang ini selama masa sewa – disebut sukuk, dan dijelaskan dalam sertifikat ini ketentuan-ketentuan kepemilikan manfaat ini, seperti masa pemanfaatan, cara pemanfaatannya, nilainya, dan syarat-syarat serta ketentuan lainnya, kemudian menjual sertifikat ini, atau membagi manfaat ini menjadi bagian-bagian, dan membuat sertifikat untuk setiap bagian, lalu menjual sertifikat-sertifikat ini atau menawarkannya untuk dibeli publik[[239]].
Di antaranya juga: suatu pihak menerbitkan sukuk yang merepresentasikan kepemilikan manfaat dari barang-barang yang dijelaskan spesifikasinya, seperti gedung, jaringan listrik, pesawat, kereta api, kapal laut atau lainnya[[240]], dan menjelaskan dalam sukuk ini detail manfaat dan barang yang dimanfaatkan dengan deskripsi yang tepat, masa pemanfaatan awal dan akhir serta syarat-syarat pemanfaatan ini. Kemudian pihak ini memanfaatkan nilai sertifikat-sertifikat ini untuk membeli barang tersebut menjadi miliknya, lalu menyerahkannya kepada penyewa atau memungkinkannya untuk memanfaatkan barang selama masa sewa, dan mendistribusikan hasil sewa ini kepada pemilik sukuk atau sertifikat-sertifikat ini[[241]].
Halaman 1020: Boleh menjual sukuk ijarah yang memenuhi syarat-syarat ijarah yang sah Halaman 1020: Pembeli sukuk ini diperbolehkan menjualnya
Hukum menjual sukuk atau sertifikat ini adalah boleh jika akad tersebut memenuhi syarat-syarat ijarah yang sah, dan para pembeli sukuk ini diperbolehkan menjualnya; karena hukum asal dalam akad adalah halal, dan karena hakikat akad ini adalah akad ijarah dari pemilik barang atau penyewanya[[242]].
BAB WAKAF
Halaman 1051: Di antara contoh syarat yang diperbolehkan adalah wakaf untuk lapangan olahraga
Halaman 1051: Di antara contoh syarat yang diperbolehkan: wakaf untuk mengorganisir kegiatan olahraga
Adapun jika pewakaf mensyaratkan bahwa wakaf digunakan untuk hal yang mubah, mayoritas ulama berpendapat bahwa syarat ini batal; karena wakaf disyariatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, dan ini tidak ada dalam wakaf seperti ini[[243]].
Contohnya: pewakaf mensyaratkan bahwa hasil wakafnya digunakan untuk membangun lapangan olahraga, atau untuk biaya pengorganisasian kegiatan olahraga, dan sejenisnya[[244]].
BAB WARIS
Halaman 1099: Saham perusahaan dan sukuk mudharabah termasuk dalam warisan
Halaman 1099: Warisan mencakup: hak-hak non-material seperti hak cipta dan hak paten
Halaman 1099: Pensiun dan tunjangan tahunan dari baitul mal sesuai dengan sistem yang ditetapkan untuknya
Warisan mencakup harta berupa uang tunai, properti, saham perusahaan, dan sukuk mudharabah[[245]] dan lainnya. Juga mencakup hak-hak non-material seperti hak syuf’ah[[246]], hak cipta, hak paten, dan sejenisnya[[247]].
BAB ‘ASHABAH (AHLI WARIS)
Halaman 1147:
Jika memungkinkan untuk menentukan jenis kelamin khuntsa (interseks) melalui analisis urin atau sperma atau operasi bedah secara pasti[[248]], maka hal itu dilakukan. Jika tidak mungkin menentukan kondisinya melalui analisis urin atau darahnya atau dengan metode ilmiah modern apapun secara pasti, maka jika masih diharapkan terungkapnya kondisinya – yaitu ketika masih kecil – dia dan orang bersamanya diberi bagian yang pasti, dan sisanya ditunda sampai dia baligh sehingga muncul tanda-tanda laki-laki, seperti tumbuhnya jenggot, atau keluarnya sperma dari kemaluannya, atau tanda-tanda perempuan seperti haid dan sejenisnya. Jika kondisinya menjadi jelas dengan salah satu dari yang disebutkan atau dengan analisis spermanya atau operasi bedah, atau memungkinkan mengetahuinya dengan cara apapun dari metode ilmiah modern yang menentukan kondisinya secara pasti, maka hal itu dilakukan. Dan jika sudah putus asa dari hal tersebut karena kematiannya atau ketidakmampuan menentukan kondisinya dengan tanda apapun atau operasi setelah baligh, maka dia adalah khuntsa musykil yang mendapat setengah warisan laki-laki dan setengah warisan perempuan, karena kedua kondisinya setara, maka wajib menyamakan antara hukum keduanya.
BAB PENGHALANG WARISAN
Halaman 1174: Pengemudi, jika meninggal bersamanya pewaris dalam kecelakaan mobil atau lainnya dan kecelakaan tersebut tidak disengaja dan pengemudi tidak dicurigai, maka dia mewarisi:
Jika pembunuhan tidak disengaja, dan pembunuh tidak dicurigai membunuh untuk mempercepat mendapat warisan, maka yang benar adalah dia mewarisi dari hartanya, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang menunjukkan pewarisan kerabat dari pewaris mereka, dan tidak ada dalil sahih yang bisa dijadikan sandaran dalam mencegah mereka dari warisan yang mengkhususkan dalil-dalil warisan[[249]]. Adapun diyat (denda) yang dibayar pembunuh karena tidak sengaja, maka ulama sepakat bahwa dia tidak mewarisi darinya[[250]]. Oleh karena itu, jika pengemudi meninggal bersamanya pewaris dalam kecelakaan mobil atau kereta atau pesawat atau lainnya, dan kecelakaan tersebut tidak disengaja, dan pengemudi ini tidak dicurigai mempercepat kematian pewarisnya, maka dia mewarisinya.[[251]]
BAB BERBAGAI MASALAH
Halaman 1179: Sebaiknya masa penantian orang hilang di zaman ini lebih singkat dari sebelumnya:
Dan di antara hal yang perlu diperhatikan bahwa jika kemungkinan kematiannya lebih kuat, sebaiknya masa penantian istri dan masa penantian pembagian hartanya kepada ahli waris lebih singkat, dan karena ini Sa’id bin Al-Musayyib berpendapat bahwa siapa yang hilang dalam peperangan, istrinya menunggu hanya satu tahun saja[[252]]. Oleh karena itu, di zaman ini dimana telah tersedia sarana komunikasi, dan telah beragam cara pencarian orang hilang, dan dunia karena itu menjadi seperti satu negara, sebaiknya masa penantian dalam semua keadaan lebih singkat dari sebelumnya, dan sebaiknya para hakim mempertimbangkan masa penantian orang hilang sesuai kondisi orang hilang dan keadaan yang melingkupi hilangnya, dan sesuai negara dan masa dia hilang, dan sebagainya.
Halaman 1184: Jika nasab terbukti melalui sidik jari genetik (DNA), maka ini didahulukan atas penolakan ahli waris yang menolaknya:
Jika terdapat perbedaan antara golongan darah orang yang diakui dengan darah orang yang dinasabkan kepadanya yang mustahil dengannya dia menjadi anaknya, maka nasabnya tidak terbukti, terutama jika tidak diakui oleh dua laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan. Dan perlu diketahui bahwa jika ada bukti pasti melalui sidik jari genetik yang membuktikan kekerabatan orang yang diakui ini dengan almarhum, maka ini didahulukan atas penolakan ahli waris yang menolaknya dan terbukti nasab dan warisannya. Dan jika terdapat perbedaan antara golongan darah orang ini dengan orang yang dinasabkan kepadanya yang mustahil dengannya dia menjadi anaknya, maka nasabnya tidak terbukti kepadanya dan tidak mewarisi darinya, terutama jika tidak diakui oleh dua laki-laki atau satu laki-laki dan dua perempuan.[[253]]
KITAB NIKAH
Halaman 1239: Tidak boleh bagi laki-laki atau perempuan mengonsumsi obat yang memutus syahwat.
Halaman 1239: Boleh bagi laki-laki dan perempuan mengonsumsi obat yang meringankannya jika ada maslahat dalam hal itu.
Yang baik disebutkan di sini: bahwa tidak boleh bagi laki-laki atau perempuan mengonsumsi obat yang memutus syahwat nikah, berdasarkan hadits Sa’d dan Anas yang telah lalu, tetapi boleh mengonsumsi obat yang meringankannya, jika ada maslahat dalam hal itu dan tidak ada bahaya padanya.[[254]]
Halaman 1243: Mensyaratkan pemeriksaan medis atas laki-laki dan perempuan sebelum akad mengandung berbagai maslahat.
Halaman 1243:
Jika wali mensyaratkan pemeriksaan medis kepada pelamar maka itu baik. Dan yang baik diisyaratkan di sini bahwa apa yang diminta Kementerian Kehakiman di Kerajaan Arab Saudi berupa persyaratan pemeriksaan medis atas laki-laki dan perempuan sebelum pernikahan tentang beberapa penyakit menular yang memiliki bahaya besar pada pihak lain dan tentang beberapa penyakit yang memiliki bahaya besar pada keturunan adalah hal yang baik, karena di dalamnya ada maslahat bagi kedua pihak dan keturunan mereka. Dan jika wali perempuan mensyaratkannya kepada pelamar, untuk memastikan dia bebas dari penyakit yang berbahaya bagi putrinya atau keturunannya, maka tidak mengapa dalam hal itu, karena ada maslahat bagi yang diwalikannya, dan juga ada maslahat bagi suami, sebagaimana telah lalu.[[255]]
Halaman 1247: Tidak sah melakukan akad nikah melalui alat komunikasi modern.
Halaman 1248: Boleh melakukan akad nikah melalui internet:
Adapun jika akad nikah dilakukan melalui alat komunikasi modern, seperti telepon, radio, telegram, dan faks, maka itu tidak sah; karena disyaratkan kesaksian atas ijab dan qabul, dan ini tidak mungkin dalam keadaan ini; karena mungkin terjadi pemalsuan tulisan dan peniruan suara. Tetapi jika diperlukan akad dengan ketidakhadiran suami atau wali, maka salah satu dari keduanya mewakilkan seseorang yang mewakilinya dalam melakukan akad.
Dan boleh menurut pendapat yang benar melakukan akad nikah dengan berjauhan tempat keberadaan suami dan wali, dan saksi-saksi yaitu melalui jaringan global (internet), dimana pihak-pihak akad dan saksi-saksi bisa bergabung semua dalam satu majelis secara hukum meskipun mereka berjauhan secara nyata, mereka mendengar perkataan pada waktu yang sama sehingga terjadi ijab dan langsung diikuti qabul dan para saksi melihat wali dan suami, dan mendengar perkataan keduanya pada waktu yang sama, maka akad ini sah; karena tidak mungkin terjadi pemalsuan atau peniruan suara, bahkan menurut pendapat yang mensyaratkan kesatuan majelis akad, karena meskipun mereka di tempat yang berjauhan tetapi secara hukum mereka di satu tempat, mereka melihat satu sama lain dan mendengar perkataan satu sama lain pada waktu dan saat yang sama.[[256]]
Halaman 1250: Haram bagi wanita menggunakan semua alat musik seperti ud, rebab dan semua jenis musik.
Halaman 1250: Memukul rebana atau lainnya tidak pantas bagi laki-laki dan haram bagi mereka dalam pernikahan dan lainnya:
Dan memukul rebana dalam pernikahan hanya dibolehkan bagi wanita khususnya sebagaimana telah lalu, dan tidak boleh bagi mereka memukul selainnya, seperti gendang, sebagaimana tidak boleh bagi mereka menggunakan alat musik apapun seperti ud atau rebab atau jenis musik apapun.
Adapun laki-laki maka haram bagi mereka memukul rebana dalam pernikahan dan lainnya; karena itu tidak pantas bagi laki-laki, dan karena ini tidak ada seorang pun dari sahabat yang melakukannya, tidak di masa Nabi, dan tidak setelah wafatnya, sebagaimana tidak boleh bagi mereka dalam pernikahan atau lainnya memukul atau menggunakan alat apapun dari alat-alat nyanyian dan musik.[[257]]
BAB PERWALIAN NIKAH
Halaman 1253: Nikah urfi yang dilakukan tanpa wali batal dengan segala bentuk dan contohnya.
Halaman 1254: Lima contoh nikah urfi: Setiap akad yang dilakukan tanpa izin wali perempuan adalah akad yang batal, dan di antaranya: apa yang muncul di zaman ini yang disebut dengan nikah urfi[[258]] (dan ia memiliki banyak bentuk, di antaranya:
- Seorang wanita menghibahkan dirinya kepada seorang laki-laki sebagai istrinya, lalu dia berkata: “Aku terima kamu sebagai istriku”, dan ini adalah nikah yang batal; karena tidak adanya wali.
- Seorang wanita dan laki-laki membuat tanda tertentu di bagian mana pun dari tubuh mereka, dan mereka menganggap itu sebagai akad.
- Seorang pemuda merekam pernyataan yang mengakui pernikahannya dengan wanita tertentu, dan wanita itu menyimpannya untuk diajukan saat diperlukan kepada pihak yang berkepentingan.
- Menempelkan stempel di dahi laki-laki dan stempel di dahi wanita, dan mereka menganggap itu sebagai upacara pernikahan, dan setelahnya laki-laki menjadi suaminya.
- Melukai ibu jari laki-laki dan ibu jari wanita, agar darah keluar, kemudian mencampurkan darahnya dengan darahnya, dan mereka menganggap itu sebagai bukti pernikahan mereka.
Kebanyakan empat bentuk terakhir ini terjadi di Mesir, dan semuanya tidak dianggap sebagai akad yang syar’i, bahkan itu adalah akad-akad yang batal, karena tidak adanya wali, dan tidak adanya ijab dan qabul, dan mungkin kebanyakannya tidak ada saksi atasnya, dan biasanya kedua pihak saling berpesan untuk menyembunyikannya, dan saling berpesan untuk menyembunyikan pernikahan apapun yang membatalkannya menurut sebagian ulama, dan disebut nikah sirri.[[259]]
Selesai jilid 02.
[[1]] Fatwa Lajnah Daimah, jilid 11 halaman 116, Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin, jilid 21 halaman 59-61.
Ini berlaku apabila seseorang dilarang menunaikan haji karena tuntutan pekerjaannya yang mengharuskannya hadir di tempat kerja. Namun, jika ia sedang dalam masa cuti, maka tidak ada masalah baginya untuk menunaikan haji, meskipun pekerjaannya melarangnya. Lihat: Fatwa Lajnah Daimah, jilid 11 halaman 117. Syaikh Muhammad bin Utsaimin memiliki penjelasan rinci tentang hal ini, yang dapat dilihat dalam Majmu’ Fatawa-nya, jilid 21 halaman 129.
[[2]] Majmu’ Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, jilid 17 halaman 122-123, Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin, jilid 21 halaman 56-57, 62-63.
[[3]] Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin, jilid 21 halaman 163.
[[4]] Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin, jilid 21 halaman 118 dan 355.
[[5]] Adapun sebab yang haram, seperti ibu dari wanita yang berzina dengannya dan anak perempuannya, hal tersebut tidak menyebabkan kemahraman, meskipun menurut sebagian ulama hal itu menetapkan keharaman selamanya. Demikian juga dengan kasus li’an (saling melaknat antara suami istri), laki-laki yang melakukan li’an tidak menjadi mahram bagi wanita yang dilaknatnya, meskipun li’an menetapkan keharaman selamanya.
[[6]] Shahih Bukhari (no. 1862) dan Shahih Muslim (no. 1341), dari hadits Ibnu Abbas. Hadits ini memiliki syahid (pendukung) dari hadits Abu Hurairah, dan syahid lainnya dari hadits Abu Sa’id, keduanya terdapat dalam kedua kitab shahih tersebut. Dalam salah satu riwayat hadits Abu Hurairah disebutkan “sejauh perjalanan satu malam,” dalam riwayat lain dari hadits Abu Sa’id disebutkan “dua hari,” dan dalam riwayat lain dari hadits Abu Hurairah dan Abu Sa’id disebutkan “tiga hari.”
[[7]] Mukhtashar Fatawa Dar Al-Ifta’ Al-Mishriyyah halaman 47-48, Majmu’ Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, jilid 16 halaman 379 dan 383, Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin, jilid 21 halaman 183, 191-205, dan jilid 24 halaman 42, 116, dan 199.
[[8]] Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin, jilid 24 halaman 65.
[[9]] Shahih Bukhari (no. 1524) dan Shahih Muslim (no. 1181).
[[10]] Ijma’ halaman 54, At-Tamhid jilid 15 halaman 140, Al-Iqna’ lil-Fasi jilid 2 halaman 767, dan Asy-Syarh Al-Kabir jilid 8 halaman 103.
[[11]] Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai penentuan jarak-jarak ini dan hal-hal lain terkait dengan miqat: lihat komentar saya dalam Al-Iqna’ karya Ibnu Mundzir (jilid 1 halaman 203-204), risalah berjudul Al-Hajj karya Dr. Abdullah Ath-Thayyar, dan Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili (jilid 3 halaman 2128).
[[12]] Shahih Bukhari (no. 1531). Disebutkan bahwa Nabi Muhammad ﷺ menentukan Dzatu ‘Irqin sebagai miqat bagi penduduk Irak dari hadits Jabir dan Abdullah bin Amr dalam Musnad Ahmad (no. 6697), dari hadits Al-Harits As-Sahmi dalam Sunan Abu Dawud (no. 1742), serta diriwayatkan oleh Muslim (no. 1183) dari hadits Jabir, meskipun perawi meragukan ketinggian sanadnya (apakah marfu’ atau mauquf). Juga disebutkan dalam hadits Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Anas, meskipun semua ini memiliki penilaian berbeda di kalangan ulama. Untuk meninjau semua hadits ini, lihat: Syarh Al-Atsar jilid 2 halaman 118-119, At-Tamhid jilid 15 halaman 140-143, Nashbur Rayah jilid 2 halaman 12-14, Tharh At-Tatsrib jilid 5 halaman 12-14, Bulugh Ma’a At-Tibyan (no. 718), dan At-Talkhish (no. 969-972).
[[13]] At-Tamhid jilid 15 halaman 143. Lihat juga: Tharh At-Tatsrib jilid 5 halaman 14, dan Al-Iqna’ lil-Fasi jilid 2 halaman 768.
[[14]] Keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di Makkah Al-Mukarramah halaman 87-88, Keputusan dan Rekomendasi Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di Jeddah halaman 38, Fatwa Lajnah Daimah di Riyadh jilid 11 halaman 128-133, 151, Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz jilid 16 halaman 43-44, Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin jilid 15 halaman 245, dan jilid 21 halaman 309-326, 357, 382-388, serta jilid 24 halaman 131.
[[15]] Keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di Makkah Al-Mukarramah halaman 87-88, Fatwa Lajnah Daimah jilid 11 halaman 125-137, Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz jilid 17 halaman 23-42, Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin jilid 24 halaman 148, dan Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu jilid 3 halaman 2129.
[[16]] Lihat: Raddul Muhtar karya Ibnu Abidin, Kitab Haji, Bab Jinayah jilid 2 halaman 227-228, Fatawa wa Rasail Syaikh Abdul Razaq Afifi halaman 460. Dalam masalah ini terdapat pendapat lain, lihat: Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin jilid 21 halaman 311-315, dan Majmu’ Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz jilid 17 halaman 23-26.
[[17]] Diriwayatkan oleh Imam Malik (jilid 1 halaman 419) dari Ayub dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas. Juga diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni (jilid 2 halaman 244) melalui jalur-jalur dari Ayub dengan sanad tersebut. Malik menambahkan dalam riwayatnya: “(Ayub berkata: Aku tidak tahu apakah dia mengatakan meninggalkan atau lupa).” Sanadnya shahih.
[[18]] Lihat: Apa yang akan disebutkan pada masalah (1182), insyaAllah Ta’ala.
[[19]] Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin, jilid 21 halaman 118, 357, jilid 22 halaman 140, dan jilid 23 halaman 432.
[[20]] Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin, jilid 21 halaman 356.
[[21]] Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin, jilid 22 halaman 29-31.
[[22]] Lihat risalah “Al-Ihram bil Izar Al-Makhith” karya Dr. Ibrahim As-Subaihi. Dalam masalah ini terdapat pendapat lain, lihat: Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin, jilid 22 halaman 133-134.
[[23]] Mengenai larangan memakai sepatu boots bagi orang yang sedang berihram, lihat: Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin, jilid 22 halaman 133 dan 140.
[[24]] Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin, jilid 22 halaman 140-141.
[[25]] Mengenai diperbolehkannya memakai pakaian yang dijahit bagi orang yang pekerjaan atau tugasnya mengharuskan hal itu, lihat: Fatwa Lajnah Daimah, jilid 11 halaman 183 dan 344. Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin, jilid 22 halaman 139-140.
[[26]] Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin, jilid 22 halaman 139-140.
[[27]] Majmu’ Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, jilid 17 halaman 125, dan Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin, jilid 22 halaman 150.
[[28]] Lihat Fatwa Lajnah Daimah no. (22868), tertanggal 26/12/1424 H.
[[29]] Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin, jilid 22 halaman 135. Jika pakaian yang dijahit sesuai dengan bentuk anggota tubuh setelah dipakai, itu tetap tidak diperbolehkan. Misalnya, jika seorang yang sedang ihram menjahit selendang yang dipakainya agar sesuai dengan tangan, leher, dan dadanya menggunakan jarum, itu tidak diperbolehkan. Begitu pula jika seorang yang sedang ihram menjahit sarung yang dikenakannya agar sesuai dengan pinggang, paha, dan kakinya menggunakan jarum, hal itu tidak diperbolehkan. Baik jahitan dilakukan dengan lem atau penjepit, ataupun setelah dipakai, hal ini tidak memengaruhi larangan karena seorang yang sedang ihram dilarang memakai pakaian yang dijahit secara mutlak.
[[30]] Lihat Keputusan Majma’ Al-Fiqh Al-Islami di Makkah Al-Mukarramah, halaman 88-89, Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin, jilid 15 halaman 441, jilid 21 halaman 314, dan jilid 22 halaman 149.
[[31]] Diriwayatkan oleh Imam Malik (jilid 1 halaman 327, 354), Ibnu Abi Syaibah (bagian yang hilang, halaman 307-308), dan Al-Baihaqi (jilid 5 halaman 54) dengan dua sanad yang shahih. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Al-Baihaqi, dan Abu Dawud dalam Masailnya (halaman 110) dari Zaid bin Tsabit dan Abdullah bin Zubair dengan sanad yang shahih. Abu Dawud dan Al-Baihaqi juga meriwayatkan dari Jabir dengan sanad shahih; perawinya adalah perawi kitab Shahihain. Abdullah bin Umar menyelisihi mereka, sebagaimana diriwayatkan oleh Malik dan dari jalurnya Al-Baihaqi dengan sanad shahih, bahwa ia berkata: “Bagian atas dagu termasuk kepala, dan seorang Muslim tidak boleh menutupnya.” Lihat At-Tahjil, halaman 163-164. Adapun lafaz “wa laa wajhah” (dan tidak wajahnya) dalam hadits tentang orang yang lehernya patah karena terjatuh dari untanya, pendapat yang lebih kuat menyatakan lafaz itu syadz (ganjil).
[[32]] Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin, jilid 22 halaman 130-131. Sebagian ulama memandang lafaz “wa laa wajhah” (tidak menutup wajahnya) adalah shahih, sehingga mereka melarang penggunaan masker bagi orang yang sedang ihram. Lihat: Majmu’ Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, jilid 17 halaman 117.
[[33]] Majmu’ Fatawa Syaikh Muhammad bin Utsaimin, jilid 22 halaman 154-161, dan jilid 24 halaman 189. Lihat juga: Majmu’ Fatawa Syaikh Abdul Aziz bin Baz, jilid 17 halaman 126-129. Beliau (rahimahullah) berpendapat bahwa sabun beraroma tidak menjadi masalah bagi orang yang sedang ihram untuk digunakan, namun beliau mengatakan lebih utama untuk menjauhinya. Pendapat yang benar adalah pendapat pertama yang disebutkan di atas, karena penggunaan sabun beraroma dianggap sebagai penggunaan wangi-wangian.
[[34]] Hadits riwayat Imam Bukhari (1838).
[[35]] Al-Baihaqi (5/47) meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: “Wanita yang sedang ihram boleh memakai pakaian apa saja yang ia kehendaki, kecuali pakaian yang terkena minyak wangi kasturi atau za’faran. Ia tidak boleh memakai cadar (burqu’) atau niqab, dan tidak menutup wajahnya dengan kain kecuali jika diinginkan dengan menurunkan kainnya.” Sanad hadits ini shahih, dan dinyatakan shahih dalam kitab Al-Irwa’ (1023). Hadits ini menunjukkan bahwa menutup wajah dengan sesuatu yang tidak dijahit khusus untuk menutup wajah itu diperbolehkan.
Para ulama sepakat bahwa wanita yang sedang ihram dilarang memakai cadar atau niqab. Lihat:
- At-Tamhid (15/107)
- Al-Iqna’ fi Masa’il Al-Ijma’ (2/801)
- Al-Mughni (5/154)
- Syarh Al-‘Umda, Bab Haji (2/268).
Mereka yang menyebut adanya ijma’ tentang larangan menutup wajah wanita saat ihram, dimaksudkan untuk larangan memakai cadar atau niqab saja. Pendapat ini dikuatkan dengan riwayat dari Asma’ binti Abu Bakar dan lainnya. Dalam kitab At-Tamhid (15/107-108), disebutkan bahwa ijma’ tersebut merujuk pada penutup seperti cadar. Lihat juga: Bidayatul Mujtahid (5/306).
Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni (5/155) menyebutkan bahwa sebagian ulama mensyaratkan agar kain yang dijulurkan tidak menyentuh kulit wajah. Namun, menurutnya, syarat ini tidak ada dalam riwayat dari Imam Ahmad, dan dalil-dalil menunjukkan sebaliknya, karena kain yang dijulurkan hampir pasti menyentuh kulit. Jika syarat tersebut memang ada, tentu akan dijelaskan secara tegas.
[[36]] Imam Malik (1/328) meriwayatkan dengan sanad shahih dari Fathimah binti Al-Mundzir, ia berkata: “Kami menutup wajah kami dengan kain ketika sedang ihram, dan kami bersama Asma’ binti Abu Bakar Ash-Shiddiq.” Ibnu Khuzaimah (2690) dan Al-Hakim (1/454) juga meriwayatkan dari Fathimah dari Asma’, ia berkata: “Kami menutup wajah kami dari para lelaki dan menyisir rambut kami saat sedang ihram.” Sanadnya shahih.
Adapun riwayat Ahmad (24021) dan Abu Dawud (1833) dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: “Para penunggang kuda melewati kami saat kami sedang ihram bersama Rasulullah ﷺ. Ketika mereka mendekat, salah satu dari kami menurunkan jilbabnya untuk menutupi wajah, dan setelah mereka berlalu, kami membuka kembali wajah kami.”
Sanad riwayat ini lemah karena semua jalurnya melalui Yazid bin Abi Ziyad, yang dianggap lemah oleh para ulama.
Dalam kitab As-Sail Al-Jarrar (2/180), disebutkan bahwa riwayat ini tidak menunjukkan bahwa membuka wajah dilakukan karena ihram. Sebaliknya, mereka membuka wajah ketika tidak ada orang asing yang harus dijaga aurat darinya, dan menutup wajah ketika ada. Ini juga berlaku untuk riwayat serupa dari Asma’ yang diriwayatkan oleh Al-Hakim.
[[37]] Pendapat Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa (26/112-113): “Jika seorang wanita menutup wajahnya dengan sesuatu yang tidak menyentuh kulit wajahnya, maka hal itu diperbolehkan menurut kesepakatan ulama. Jika kain tersebut menyentuh wajah, maka pendapat yang lebih kuat juga memperbolehkannya. Wanita tidak dibebani untuk menghindari sentuhan penutup wajah dengan kulit wajahnya menggunakan kayu, tangan, atau benda lainnya. Nabi ﷺ menyamakan antara wajah dan tangan wanita, yang keduanya dianggap seperti tubuh lelaki (dalam hal aurat ihram), bukan seperti kepala lelaki. Istri-istri Nabi ﷺ menurunkan kain mereka ke wajah mereka tanpa harus memastikan kain tersebut tidak menyentuh kulit wajah. Tidak ada satu pun riwayat dari Nabi ﷺ yang menyatakan: ‘Ihram wanita terletak di wajahnya.’ Pernyataan ini hanyalah pendapat sebagian salaf. Nabi ﷺ melarang wanita untuk memakai cadar (niqab) dan sarung tangan, sebagaimana beliau melarang pria yang sedang ihram memakai kemeja dan sepatu. Namun, pria tetap diperbolehkan menutupi tangan dan kakinya dengan kain berdasarkan kesepakatan ulama. Sedangkan cadar dianggap lebih kuat dalam menutupi wajah dibandingkan dengan penutup biasa (niqab). Oleh karena itu, cadar dilarang berdasarkan kesepakatan ulama. Maka, wanita yang sedang ihram tidak boleh memakai sesuatu yang memang dibuat khusus untuk menutupi wajah, seperti cadar dan sejenisnya, karena hal itu sama seperti niqab.”
[[38]] Majmu’ Fatawa oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz (17/60 dan 17/438). Majmu’ Fatawa oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (22/95, 22/392-394, dan 24/116-121, 205).
[[39]] Majmu’ Fatawa karya Syaikh kami Muhammad bin Utsaimin (23/191, 193, dan 24/203). Lihat juga: Al-Mabsuth (4/38), I’lam Al-Muwaqqi’in (3/14-30), Mufid Al-Anam (halaman 257-263). Dan telah disebutkan dalam kitab haid bahwa pendapat yang lebih kuat adalah bahwa kesucian (thaharah) tidak disyaratkan untuk thawaf.
[[40]] Hal ini adalah taksiran yang ditentukan oleh Lajnah Daimah lil Ifta’ sebagaimana disebutkan dalam Majmu’ Fatawa mereka (9/371). Lihat juga Fatawa wa Tanbihat karya Syaikh kami Abdul Aziz bin Baz: Zakat Al-Fitr (halaman 379). Syaikh kami Muhammad bin Utsaimin memperkirakan jumlahnya adalah 2,040 kilogram. Namun, taksiran Lajnah lebih mendekati, karena lebih berhati-hati. Hal ini disebabkan beratnya berbeda tergantung pada jenis gandum, beras, atau yang lainnya, yang memiliki perbedaan besar. Hal ini telah dibahas secara luas dalam bab Zakat Al-Kharij min Al-Ardh mengenai perbedaan pendapat para ulama dalam masalah ini.
[[41]] Imam Al-Bukhari meriwayatkan secara mu’allaq dalam bab “Orang yang mengatakan bahwa tidak ada kewajiban mengganti bagi orang yang terhalang (dari ibadah haji)”, dan sanadnya disambungkan oleh Sa’id sebagaimana dalam Fath Al-Bari (4/11) serta oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya (3306) dari Ibnu Abbas yang berkata:“Barang siapa yang terhalang oleh uzur atau selainnya, maka dia boleh tahallul dan tidak wajib mengganti.” Sanadnya shahih. Ibnu Jarir (3300) juga meriwayatkan darinya bahwa Ibnu Abbas berkata: “Barang siapa yang berihram untuk haji atau umrah lalu terhalang dari mencapai Baitullah karena sakit yang melelahkannya atau uzur yang menghalanginya, maka dia wajib menyembelih hadyu yang mudah didapat. Jika itu adalah haji Islam (haji wajib), maka dia wajib menggantinya. Jika itu adalah haji setelah haji wajib atau umrah sunnah, maka tidak ada kewajiban menggantinya.”
Perincian yang disebutkan oleh Ibnu Abbas ini adalah yang paling mendekati kebenaran dalam masalah ini. Hal ini dapat dikaitkan dengan riwayat dari sebagian sahabat, seperti Ibnu Umar dan Ibnu Zubair, yang diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm (2/164) dan dalam Musnad-nya (halaman 124), serta oleh Ibnu Jarir (3289). Demikian juga, riwayat dari Ibnu Mas’ud dalam Tafsir Ibnu Jarir (3294-3299) dan lainnya, yang mengatakan bahwa orang yang terhalang wajib mengganti haji atau umrah yang ditinggalkannya. Ini mungkin berlaku untuk mereka yang melakukan haji wajib atau umrah wajib, karena pernyataan ini dibuat dalam konteks kasus tertentu.
Hal serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1810) dari Ibnu Umar yang berkata:
“Tidakkah cukup bagi kalian mengikuti sunnah Nabi kalian? Jika seseorang di antara kalian terhalang dari haji, maka ia bertawaf di Ka’bah, sa’i antara Shafa dan Marwah, kemudian bertahallul dari semua larangan hingga ia melaksanakan haji pada tahun berikutnya. Kemudian, ia menyembelih hewan kurban atau berpuasa jika tidak menemukan hewan kurban.”
Hal ini dapat diartikan bahwa yang dimaksud oleh Ibnu Umar adalah mereka yang melaksanakan haji wajib. Jika diasumsikan bahwa dia juga memasukkan haji sunnah, maka yang diutamakan adalah pemahaman yang sesuai dengan lahiriah Al-Qur’an sebagaimana disebutkan dalam ayat sebelumnya, serta sunnah Nabi yang tidak menunjukkan bahwa beliau memerintahkan sahabat-sahabatnya untuk mengganti ibadah haji saat peristiwa Hudaibiyah. Selain itu, pendapat Ibnu Abbas sebelumnya juga lebih diutamakan.
Wallahu a’lam. Lihat: Al-Ikhtiyarat (halaman 120), Al-Majmu’ (8/290–292), Adhwa Al-Bayan (1/184–199), Syarh Al-Mumti’ (7/450), dan risalah Ma’rifah Awqat Al-‘Ibadat karya Dr. Khalid Al-Musyayqih (halaman 332–345). Juga lihat referensi pada pembahasan masalah sebelumnya.
[[42]] Majmu’ Fatawa Syaikh kita Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, jilid 21, halaman 356; jilid 23, halaman 433–435, 447–449, dan 459.
[[43]] Majmu’ Fatawa Syaikh kita Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, jilid 22, halaman 336–342, dan 453.
[[44]] Majmu’ Fatawa Syaikh kita Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, jilid 22, halaman 343–345.
[[45]] Fatwa-fatwa Lajnah Daimah, jilid 11 halaman 231-232; Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 22 halaman 288-292, 429, 434, dan jilid 23 halaman 195, 199, 339.
[[46]] Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 22 halaman 288, 291, dan jilid 23 halaman 339.
[[47]] Lihat rujukan-rujukan yang disebutkan ketika menjelaskan hukum thawaf di lantai atas dan atap di akhir pembahasan tentang hukum thawaf. Juga lihat Majalah Buhuts Islamiyah, edisi pertama, halaman 179-195, yang mengutip dari Lajnah Daimah.
[[48]] Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 22 halaman 437-438.
[[49]] Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 23 halaman 28-29.
[[50]] Lihat apa yang telah disebutkan sebelumnya dalam bab shalat, bab imam, masalah (509).
[[51]] Dikatakan dalam Mu’jam Al-Buldan, jilid 4 halaman 111: “Al-Azhari berkata: Buthun ‘Urnah adalah lembah yang berada di sisi Arafah. Orang lain berkata: Buthun ‘Urnah adalah masjid Arafah dan seluruh aliran air.” Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, jilid 8 halaman 109, mengatakan: “Ketahuilah bahwa ‘Urnah dan Namirah berada di antara Arafah dan Tanah Haram, keduanya tidak termasuk salah satu dari keduanya.” Dia juga mengatakan pada halaman 122 jilid 8, setelah menyebutkan bahwa mayoritas ulama berpendapat jika seseorang wukuf di ‘Urnah, maka wukufnya tidak sah. Ia menyebutkan bahwa sebagian ulama Syafi’iyyah menukil dari Imam Malik tentang sahnya wukuf, namun sebagian ulama Malikiyyah menyangkalnya. Dia berkata: “Penentuan batas Arafah yang telah kami sebutkan adalah sesuatu yang telah disepakati. Pendapat yang menyatakan bahwa ‘Urnah termasuk dalam batas itu tidak diterima kecuali dengan dalil. Namun, mereka tidak memiliki dalil yang shahih maupun yang dhaif.”
Al-Bassam dalam Tawdih Al-Ahkam, jilid 3 halaman 334, mengatakan: “Wadi ‘Urnah adalah tempat di mana bagian depan Masjid Namirah berada. Wadi ‘Urnah bukanlah bagian dari tempat wukuf Arafah, tetapi berada di bagian baratnya.”
Syaikh kami dalam Syarh Mumti’, jilid 7 halaman 323, mengatakan: “Ucapan, ‘Semuanya adalah tempat wukuf kecuali lembah ‘Arubah,’ karena Nabi ﷺ bersabda: ‘Seluruh Arafah adalah tempat wukuf, tetapi hindarilah lembah ‘Urnah.’ Ucapan penulis menunjukkan bahwa lembah ‘Urnah – yaitu lembah itu sendiri – adalah bagian dari Arafah. Hal ini didasarkan pada pengecualiannya. Sebab, jika lembah itu bukan bagian dari Arafah, maka tidak perlu dikecualikan darinya. Oleh karena itu, kami katakan: Lembah ‘Urnah adalah bagian dari Arafah, tetapi tetap saja tidak diperbolehkan wukuf di sana. Jika seseorang wukuf di lembah itu dan beranjak darinya, maka hajinya tidak sah. Hal ini karena lembah itu bukanlah bagian dari Arafah secara syar’i, meskipun ia termasuk secara historis.”
Lihat juga: Akhbar Makkah oleh Al-Azraqi, jilid 2 halaman 194, dan Mufid Al-Anam, jilid 1 halaman 294-295.
[[52]] Diriwayatkan oleh Ath-Thahawi dalam Al-Musykiil (1194), Ibnu Khuzaimah (2816), dan Al-Hakim jilid 1 halaman 462 dengan sanad yang para perawinya terpercaya. Hadis ini memiliki syahid (penguat) dari hadis Jubair bin Muth’im yang diriwayatkan oleh Ahmad (16751) dan lainnya, tetapi dalam sanadnya terdapat inqitha’ (keterputusan). Hadis ini juga memiliki syahid lain dari hadis Habib bin Khumasyah yang diriwayatkan oleh Al-Harits sebagaimana dalam Al-Mathalib (1238), tetapi dalam sanadnya terdapat Al-Waqidi. Syahid lain juga datang dari mursal Muhammad bin Al-Munkadir yang diriwayatkan oleh Al-Azraqi (196/2). Imam Nawawi menyatakan bahwa sanadnya shahih meskipun mursal. Selain itu, terdapat syahid kelima berupa perkataan Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (2817) dan Al-Azraqi (196/2) melalui dua jalur. Salah satu jalurnya dinilai shahih oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ jilid 8 halaman 121, sedangkan jalur lainnya juga shahih. Hadis Ibnu Abbas memiliki banyak jalur dan syahid lainnya, termasuk dari Ath-Thabrani dan ulama lainnya. Secara keseluruhan, hadis ini shahih dengan berbagai jalur dan syahidnya yang telah disebutkan. Lihat: Al-Jam’u jilid 3 halaman 251 dan At-Talkhish (1050).
Imam Al-Qurthubi dalam Al-Mufhim jilid 3 halaman 343 menyebutkan adanya ijma’ bahwa ‘Urnah bukanlah tempat wukuf.
[[53]] Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 23 halaman 55-64.
[[54]] Syaikhul Islam dalam Syarh Al-Umdah jilid 2 halaman 518-520 mengatakan: “Ketahuilah bahwa Al-Masy’ar Al-Haram pada asalnya adalah nama untuk seluruh wilayah Muzdalifah, karena Arafah adalah tempat berkumpul (jam’u). Nama ini muncul karena shalat di tempat itu dilakukan secara berjamaah. Seolah-olah awalnya adalah ‘tempat berkumpul’ atau ‘pemilik jamaah,’ kemudian kata yang tersisa adalah ‘jamaah’ saja. Namun, nama ini kemudian dikhususkan untuk Quzah, karena tempat tersebut lebih istimewa dengan keberadaan wukuf dan dzikir di sana. Penggunaan ini menjadi umum di kalangan masyarakat, sehingga mereka tidak lagi merujuk nama ini kepada seluruh Muzdalifah, tetapi hanya kepada Quzah. Hal ini ditegaskan dalam hadis Jabir, yang mengatakan tentang Nabi ﷺ: ‘Kemudian beliau menaiki Al-Qashwa hingga tiba di Al-Masy’ar Al-Haram, menghadap kiblat, lalu berdoa kepada Allah, bertakbir, bertahlil, dan bertauhid hingga waktu subuh.'”
Syaikh Abdullah Al-Bassam dalam Tawdih Al-Ahkam Min Bulugh Al-Maram jilid 3 halaman 336 berkata: “Al-Masy’ar Al-Haram adalah sebuah bukit kecil di Muzdalifah yang dikenal sebagai Quzah – dengan huruf qaf berharakat dhammah dan zay berharakat fathah, serta berakhir dengan huruf ha’ muhmalah (tanpa titik). Bukit ini telah dihancurkan, dan di tempatnya kini berdiri masjid besar.” Lihat juga: Syarh Al-Mumti’ jilid 7 halaman 346 dan Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin jilid 23 halaman 54 dan 87.
[[55]] Lihat: Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 23 halaman 25 dan 27.
[[56]] Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 23 halaman 276.
[[57]] Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 23 halaman 160 dan jilid 24 halaman 151.
[[58]] Dalam hal ini, ia serupa dengan orang yang shalat dengan memakai pakaian yang dirampas (ghasab), atau di rumah yang dirampas, atau berwudhu dengan air yang dirampas. Shalatnya tetap sah tetapi ia berdosa, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
[[59]] Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 23 halaman 251-252.
[[60]] Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Abdul Aziz bin Baz, jilid 17 halaman 387; dan Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 23 halaman 297-298.
[[61]] Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 23 halaman 306.
[[62]] Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 23 halaman 297.
[[63]] Fatwa Lajnah Daimah, jilid 11 halaman 303-304.
[[64]] Lihat: Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 23 halaman 349 dan jilid 24 halaman 201. Syaikh kita, Abdul Aziz bin Baz, dalam Majmu’ Fatawanya jilid 17 halaman 391-397, memandang haramnya hal tersebut, meskipun beliau memiliki sedikit keraguan dalam hal ini. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, berdasarkan apa yang telah disebutkan di atas.
[[65]] Dengan demikian, siapa saja yang telah menyelesaikan semua amalan haji, tidak diperbolehkan pulang ke negerinya sebelum melakukan thawaf wada’, meskipun ia berniat untuk kembali lagi. Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak boleh kembali ke negerinya sebelum menyelesaikan seluruh ibadah haji kecuali ada kebutuhan. Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, berdasarkan alasan yang telah disebutkan di atas.
Lihat: Fatwa Lajnah Daimah, jilid 11 halaman 310; Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Abdul Aziz bin Baz, jilid 17 halaman 392; dan Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 23 halaman 185-192, 243, 259, serta jilid 24 halaman 142.
[[66]] Fatwa Lajnah Daimah, jilid 11 halaman 292. Lihat juga: Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 23 halaman 257 dan 359.
[[67]] Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 23 halaman 296. Lihat juga: Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Abdul Aziz bin Baz, jilid 17 halaman 400.
[[68]] Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Abdul Aziz bin Baz, jilid 17 halaman 287; dan Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 23 halaman 65-68, 95, 96; serta jilid 24 halaman 193 dan 206.
[[69]] Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 23 halaman 15.
[[70]] Fatwa Lajnah Daimah, jilid 11 halaman 270 dan 272; serta Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Abdul Aziz bin Baz, jilid 17 halaman 362-364. Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, dalam Majmu’ Fatawanya, jilid 23 halaman 253-256, berpendapat wajib bagi orang yang tidak menemukan tempat di Mina untuk tinggal di dekat tenda-tenda Mina yang bersambungan dengannya, dengan analogi kewajiban menyambung shaf dalam shalat jika masjid sudah penuh. Namun, dalil ini memiliki kelemahan karena merupakan analogi pada persoalan yang tidak memiliki nash. Pendapat yang lebih kuat adalah tidak wajib menyambung shaf sebagaimana telah dijelaskan dalam persoalan shalat.
[[71]] Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 23 halaman 253.
[[72]] Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 23 halaman 237-239.
[[73]] Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Abdul Aziz bin Baz, jilid 17 halaman 361-362; dan Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Muhammad bin Utsaimin, jilid 23 halaman 238.
[[74]] Majmu’ Fatawa Syaikh kita, Abdul Aziz bin Baz, jilid 16 halaman 156.
[[75]] Tentang persoalan makan daging hewan hadyu (sembelihan kurban) olehnya dan oleh orang-orang yang bersamanya, lihat: Fatwa Lajnah Daimah, jilid 11 halaman 382 dan 385. Umumnya, sebagian orang yang bersamanya adalah orang-orang yang membutuhkan.
[[76]] Majalah Buhuts Islamiyah, jilid 34 halaman 297-306, dan jilid 45 halaman 41-66, dinukil dari Hai’ah Kibarul Ulama di Kerajaan Saudi Arabia serta Lajnah Daimah.
[[77]] Fatwa Lajnah Daimah, jilid 11 halaman 383, fatwa nomor 3521.
[[78]] Dikecualikan dari pernikahan ini, yang memiliki rincian akan dibahas pada awal Kitab Nikah dalam masalah nomor 1907, insyaAllah Ta’ala.
[[79]] Lihat: Keputusan Majma’ Fiqh Islami di Jeddah, serta kumpulan penelitian tentang pelaksanaan akad melalui perangkat komunikasi modern yang diterbitkan dalam Majalah Majma’ Fiqh Islami, edisi keenam, bagian kedua; juga dalam Mausu’ah Fiqh Islami Mu’ashir karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, jilid 3 halaman 223-247; serta dalam Masail Fiqhiyah Mu’ashirah karya Dr. Abdurrahman As-Sanad, halaman 94.
[[80]] Lihat: Fatwa dan Risalah Syaikh Muhammad bin Ibrahim, “Penurunan dari hak khusus dengan imbalan,” jilid 22/7; Fatwa Lajnah Daimah, “Syarat dalam jual beli (Hak cipta rekaman),” jilid 13/187; Ijarah: “Pemindahan kaki,” jilid 15/88-89; Majalah Majma’ al-Fiqh Jeddah, edisi ke-4 (bagian ke-3), “Keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami di Makkah,” hlm. 192–195; Fiqh Nawazil karya Dr. Muhammad al-Jizani, jilid 3/125-126, yang mengutip dari Majma’ al-Fiqh al-Islami India; risalah “Hak Paten dan Hak Cipta” karya Syaikh Husain al-Syahroni.
[[81]] Keputusan Majma’ al-Fiqh di Makkah, hlm. 132.
[[82]] Lihat: Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah karya Syaikh kita Abdul Aziz bin Baz, “Bab Jual Beli: Syarat dalam jual beli,” jilid 19/36-37, 68-69; Al-Majmu’ fi al-Iqtisad al-Islami karya Dr. Rafiq al-Mashri, “Murabahah atas perintah pembelian,” hlm. 349–402; dan lihat juga pembahasan pada Bab Ijarah, Masalah (1504). Bank Islam di Kuwait telah mengesahkan kewajiban atas janji ini, sebagaimana dalam Fiqh Nawazil, jilid 3/153. Pendapat yang benar dari kalangan ulama menyatakan bahwa janji menjadi wajib jika diikuti oleh tindakan dari pihak lain. Namun, yang lebih mendekati kebenaran adalah tidak mewajibkannya, karena melakukan pembelian dengan ketergantungan pada kewajiban janji merupakan bentuk manipulasi terhadap transaksi yang terlarang. Lihat: Al-Majmu’ fi al-Iqtisad al-Islami karya Dr. Rafiq al-Mashri, “Janji yang mengikat dalam transaksi perbankan Islam: Apakah janji boleh menjadi pengganti akad yang haram?” hlm. 403–408; Riba dalam Transaksi Perbankan Kontemporer, “Murabahah atas perintah pembelian,” jilid 2/1099–1149.
[[83]] Keputusan dan Rekomendasi Majma’ al-Fiqh Jeddah, “Pasar Keuangan” (cetakan kedua, hlm. 140).
[[84]] Fatwa Lajnah Daimah, jilid 13/43–45.
[[85]] Lihat penelitian Syaikh Abdurrahman as-Sa’di dan Syaikh Abdurrazzaq ‘Afifi, keduanya terkait dengan pengharaman merokok, serta dukungan Syaikh Abdul Lathif dan Syaikh Abu as-Samh terhadap risalah Syaikh as-Sa’di (dicetak dalam Kumpulan Lengkap Kitab dan Risalah Syaikh Abdurrahman as-Sa’di, bagian terakhir dari Fatwa Sa’diyyah, jilid 7/477). Fatwa Lajnah Daimah, “Syarat-syarat Jual Beli,” jilid 13/55–65; Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah karya Syaikh kita Abdul Aziz bin Baz, jilid 19/82; penelitian Ustaz Muhammad Sa’id al-Kamal yang dicetak pada bagian akhir risalah “Ad-Dukhainah fi Nazhari Thabib”.
[[86]] Lihat dalil-dalil dan referensi pengharaman permainan kartu: bahasan yang ada pada Bab Sabq, masalah (1463).
[[87]] Anjing-anjing ini diharamkan untuk dipelihara karena dua alasan:
- Pertama, ancaman yang disebutkan dalam hadits mengenai orang yang memeliharanya. Diriwayatkan oleh Bukhari (5480) dan Muslim (1574) dari Abu Hurairah secara marfu’, “Barang siapa yang memelihara anjing, kecuali anjing penggembala atau berburu, maka pahalanya akan berkurang sebanyak satu qirath setiap harinya,” dan Abu Hurairah menambahkan, “atau anjing pembajak.”
- Kedua, karena hal tersebut termasuk menyerupai orang-orang kafir
[[88]] Beberapa ulama menyebut alasan pengharaman hewan yang diawetkan (dimumifikasi) karena hal itu termasuk pemborosan dan penyia-nyiaan harta. Selain itu, sebagian orang mungkin meyakini bahwa hewan tersebut bisa mengusir jin atau sejenisnya. Mengenai pengharaman hal-hal tersebut, lihat: Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz, jilid 19/41–45, 72–81; Fatwa Lajnah Daimah, “Syarat Jual Beli,” jilid 13/36, 4, 45, 73–76.
Dalam Fatwa Lajnah Daimah, jilid 13/38–39, disebutkan bahwa jual beli kucing, monyet, dan binatang buas bertaring lainnya adalah haram. Namun, jual beli burung hias seperti burung beo, burung berwarna-warni, dan bulbul untuk mendengar suaranya adalah diperbolehkan, berdasarkan hadits Abu Umair dan karena tidak adanya larangan terhadap hal tersebut, serta karena mendengarkan suara burung adalah tujuan yang dibolehkan.
Dalam riwayat Muslim (1569), Nabi ﷺ melarang hasil penjualan anjing dan kucing (senur). Sebagian ulama menyatakan bahwa hadits ini memiliki cacat (ilal). Untuk kajian lebih lanjut, lihat: Al-Musnad (14652), Sunan At-Tirmidzi (1279), Al-Muhalla 10/9, Zaad al-Ma’ad 5/767–774. Beberapa ulama meng-qiyas-kan semua binatang buas bertaring pada anjing dan kucing, lihat: Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz, jilid 19/40.
[[89]] Lihat pembahasan hukum menggambar makhluk bernyawa serta hukum fotografi dan film dalam risalah “Tashil al-‘Aqidah: Fasl Wasail asy-Syirk – Al-Ghulu fi ash-Shalihin” (cetakan keempat), yang secara luas membahas hukum-hukum tersebut.
[[90]] Fatwa Lajnah Daimah, “Syarat Jual Beli,” jilid 13/73, 105–112.
[[91]] Majalah Majma’ al-Fiqh Jeddah, edisi ke-8 bagian kedua, “Keputusan dan Rekomendasi Majma’ al-Fiqh Jeddah,” Keputusan nomor 73 (8/4) mengenai akad lelang, hlm. 167.
[[92]] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan dalam Majmu’ al-Fatawa, jilid 29/441, saat membahas masalah ini: “Ini juga termasuk riba yang tidak diragukan lagi.” Al-Hafizh Ibnu Qayyim dalam Tahdzib as-Sunan, jilid 5/109, mengatakan: “Dalam praktik riba bertingkat, mereka menyisipkan perantara yang mereka klaim dapat menghalalkan apa yang Allah haramkan berupa riba. Hal ini serupa dengan perantara dalam nikah tahlil: satu perantara untuk riba dan lainnya untuk pernikahan. Allah tidak ada yang tersembunyi dari-Nya, bahkan Dia mengetahui pengkhianatan pandangan dan apa yang disembunyikan dalam dada.”
[[93]] Syaikh kita Abdul Aziz bin Baz menyatakan dalam Abhats Hay’ah Kibar al-Ulama, jilid 4/359, saat membahas perbedaan pendapat tentang masalah ini: “Pendapat kedua para ulama menyatakan bahwa transaksi ini diperbolehkan karena kebutuhan mendesak terhadapnya, sebab tidak semua orang yang membutuhkan dana tunai dapat menemukan seseorang yang meminjamkan tanpa riba. Hal ini juga termasuk dalam keumuman firman Allah, ‘…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…’ (QS. Al-Baqarah: 275) dan firman-Nya, ‘Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…’ (QS. Al-Baqarah: 282). Pada dasarnya, semua transaksi diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Kami tidak mengetahui dalil syar’i yang melarang transaksi ini. Adapun alasan yang melarangnya atau memakruhkannya dengan mengatakan bahwa tujuan utama transaksi ini adalah untuk mendapatkan uang tunai, hal ini bukan alasan yang cukup untuk mengharamkannya atau memakruhkannya. Sebab, tujuan utama pedagang dalam transaksi biasanya adalah mendapatkan keuntungan uang lebih banyak dari modalnya, sementara barang dagangan hanyalah sebagai perantara. Akad seperti ini hanya dilarang jika jual beli dilakukan antara pihak yang sama, seperti pada masalah ‘inah, karena ini menjadi tipu daya untuk melakukan riba.” Lihat: Majmu’ al-Fatawa Ibnu Taimiyah, jilid 29/431–447; Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, jilid 7/61–64; Abhats Hay’ah Kibar al-Ulama, jilid 4/319–427; Keputusan Majma’ al-Fiqh di Makkah, hlm. 230; Al-Majmu’ fi al-Iqtisad al-Islami karya Dr. Rafiq al-Mashri, hlm. 409–426.
[[94]] Lihat: Keputusan Majma’ al-Fiqh di Makkah dalam sesi ke-17 tahun 1424 H, dan kumpulan penelitian terkait masalah ini (diterbitkan dalam Majalah Majma’ al-Fiqh, edisi 17–21).
[[95]] Lihat: Keputusan Majma’ al-Fiqh di Makkah al-Mukarramah pada sidang ke-19, bulan Syawal tahun 1428 H.
[[96]] Lihat: Komentar yang disebutkan sebelumnya terkait kepemilikan kendaraan, dan hal serupa berlaku untuk barang lain yang dapat dipindahkan.
[[97]] Fiqh an-Nawazil karya Dr. Muhammad al-Jizani, jilid 3/100–101, mengutip dari Majma’ al-Fiqh al-Islami di India.
[[98]] Keputusan Majma’ al-Fiqh di Makkah al-Mukarramah, hlm. 264. Dr. Rafiq al-Mashri dalam bukunya Bahs fi al-Iqtisad al-Islami, hlm. 171, mengatakan di akhir pembahasannya tentang transaksi penukaran dengan menggunakan cek:
“Barangkali saya cenderung, dalam rangka mempermudah dan menghilangkan kesulitan, terutama dengan kokohnya kebiasaan umum dan meluasnya praktik ini, untuk menyamakan penerimaan cek dengan penerimaan uang tunai. Apa yang mendekati sesuatu maka mengambil hukumnya, yaitu diperbolehkan dalam hal ini, meskipun pada asalnya atau menurut analogi, hal ini dilarang. Sebab, yang dikenal dalam fiqh adalah penekanan pada prinsip serah terima tunai dalam majelis transaksi penukaran. Sulit dibayangkan bahwa majelis ini diperpanjang hingga cek dicairkan di bank yang dituju.”
[[99]] Keputusan Majma’ al-Fiqh di Makkah al-Mukarramah, hlm. 264–265, dan kumpulan penelitian tentang masalah ini serta Keputusan Majma’ al-Fiqh Jeddah nomor 53 (diterbitkan dalam Majalah Majma’, edisi ke-6 bagian pertama). Dr. Rafiq al-Mashri juga mengatakan setelah pembahasan yang disebutkan sebelumnya: “Saya juga cenderung berpendapat bahwa jika nasabah bank melakukan transaksi penukaran dengan bank, lalu nasabah memberikan uang tunai kepada bank, dan bank mencatatnya dalam rekeningnya, maka hal ini, menurut saya—dan Allah lebih mengetahui—dalam hukum dianggap sebagai bank menyerahkan uang tunai kepada nasabah, kemudian nasabah mengembalikannya untuk disimpan di bank. Tidak perlu memperpanjang urusan formal seperti ini.”
[[100]] Setelah perusahaan tersebut menjalankan operasinya dan sebagian modalnya tetap dalam bentuk uang tunai, maka uang tunai tersebut menjadi bagian yang mengikuti dan tidak menjadi tujuan utama, sehingga tidak memiliki hukum tersendiri. Lihat: Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, “Syarat-Syarat dalam Jual Beli,” jilid 7/42–43.
[[101]] Syaikh kita Abdul Aziz bin Baz menyatakan dalam buku Fatawa Islamiyah (dihimpun dalam Al-Musnad, jilid 2/263) ketika membahas jual beli saham bank riba: “Tidak diperbolehkan menjual atau membeli saham bank riba karena merupakan jual beli uang dengan uang tanpa syarat kesetaraan dan serah terima, serta karena bank tersebut adalah institusi riba…” Lihat: Keputusan Majma’ al-Fiqh Jeddah yang akan datang dalam bab syirkah tentang sukuk qiradh dalam masalah nomor 1416—Insya Allah.
[[102]] Keputusan dan Rekomendasi Majma’ al-Fiqh al-Islami Jeddah, hlm. 135.
[[103]] Lihat: Referensi sebelumnya dan Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, bab syirkah, jilid 14/353–354. Juga lihat pembahasan dalam bab syirkah yang akan datang, Insya Allah Ta’ala.
[[104]] I’lam al-Muwaqqi’in tentang fatwa: keuntungan (jilid 4/261–466), dan Al-Ushul min ‘Ilm al-Ushul karya Syaikh kita Muhammad bin Shalih al-Utsaimin pada pembahasan ijtihad: tempat-tempat taklid.
[[105]] Telah dikeluarkan keputusan penting mengenai pasar ini oleh Majma’ Fiqih Islam di Makkah pada sesi ketujuh tahun 1404 H. Dalam keputusan ini, setelah menyebutkan beberapa kelebihan pasar ini dan beberapa kekurangannya, disebutkan hal berikut: “Bahaya pasar keuangan ini berasal dari digunakannya sebagai sarana untuk memengaruhi pasar secara umum, karena harga di dalamnya tidak sepenuhnya bergantung pada penawaran dan permintaan nyata dari mereka yang benar-benar membutuhkan untuk menjual atau membeli. Harga-harga ini dipengaruhi oleh banyak hal, beberapa di antaranya direkayasa oleh pihak yang menguasai pasar atau oleh para penimbun barang atau surat berharga, seperti menyebarkan berita bohong atau semacamnya. Di sinilah letak bahaya yang dilarang secara syar’i, karena hal itu menyebabkan fluktuasi harga yang tidak normal, yang berdampak buruk pada kehidupan ekonomi. Contohnya, di antaranya, adalah: Para pemodal besar sengaja melepas sejumlah surat berharga, seperti saham atau obligasi pinjaman, sehingga harganya turun karena banyaknya penawaran. Para pemegang kecil surat-surat tersebut segera menjualnya dengan harga lebih rendah karena takut harga turun lebih jauh akibat peningkatan penawaran. Para pemodal besar kemudian kembali membeli surat-surat tersebut dengan harga lebih rendah, dengan tujuan menaikkan harganya melalui banyaknya permintaan, sehingga mereka meraih keuntungan besar. Sebaliknya, para pemegang kecil surat-surat berharga tersebut menderita kerugian besar akibat diperdaya dengan permintaan yang tidak nyata atas surat-surat serupa. Hal serupa juga terjadi di pasar barang. Karena itu, pasar bursa telah memicu perdebatan besar di kalangan ekonom. Penyebabnya adalah karena pada periode tertentu dalam sejarah ekonomi dunia, pasar ini telah menyebabkan hilangnya kekayaan besar dalam waktu singkat, sementara di sisi lain memberikan kekayaan kepada pihak lain tanpa usaha. Bahkan, dalam krisis besar yang melanda dunia, banyak pihak menyerukan penghapusan pasar ini karena menyebabkan hilangnya kekayaan dan kehancuran ekonomi dalam jurang dalam waktu singkat, seperti yang terjadi pada gempa bumi atau longsor besar.
Berdasarkan semua itu, Majelis Majma’ Fiqih Islam, setelah meninjau fakta tentang pasar surat berharga dan barang (bursa) dan kontrak-kontrak yang dilakukan di dalamnya, baik yang langsung maupun yang berjangka, terkait saham, obligasi, barang, dan mata uang kertas, serta mendiskusikannya dalam cahaya hukum syariat Islam, memutuskan sebagai berikut:
Pertama: Tujuan utama dari pasar keuangan (bursa) adalah menciptakan pasar yang berkelanjutan dan terus-menerus, di mana penawaran dan permintaan, serta para pelaku transaksi jual beli bertemu. Ini adalah sesuatu yang baik dan bermanfaat, karena mencegah eksploitasi para profesional terhadap orang-orang yang tidak tahu dan lengah, yang membutuhkan untuk menjual atau membeli tetapi tidak mengetahui siapa yang benar-benar membutuhkan penjualan atau pembelian. Namun, manfaat yang jelas ini diiringi oleh di pasar-pasar tersebut (bursa) berbagai jenis transaksi yang dilarang secara syar’i, perjudian, eksploitasi, dan memakan harta orang lain secara batil. Oleh karena itu, tidak mungkin memberikan keputusan hukum syariat yang umum terhadapnya, tetapi harus dijelaskan hukum dari transaksi-transaksi yang terjadi di dalamnya, satu per satu.
Berdasarkan hal tersebut, Majma’ Fiqih Islam memandang: Bahwa para penguasa di negara-negara Islam harus tidak membiarkan pasar bursa di negara mereka bebas bertransaksi sesuka hati, baik berupa kontrak dan transaksi yang diperbolehkan maupun yang dilarang. Mereka juga tidak boleh membiarkan manipulasi harga di dalamnya berlangsung semaunya. Mereka harus menerapkan aturan-aturan syar’i dalam transaksi yang dilakukan di dalamnya dan mencegah kontrak-kontrak yang tidak diperbolehkan secara syar’i untuk menghindari manipulasi yang menyebabkan bencana keuangan, menghancurkan ekonomi umum, dan membawa penderitaan bagi banyak pihak. Karena kebaikan yang sejati adalah dengan berpegang teguh pada jalan syariat Islam dalam segala hal. Allah Ta’ala berfirman: “Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia” [Al-An’am: 153]. Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah satu-satunya yang memberikan taufik dan petunjuk kepada jalan yang lurus. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarganya, dan para sahabatnya.”
[[106]] Lihat: Kumpulan penelitian dan keputusan Majma’ al-Fiqh Jeddah tentang topik ini dalam Majalah Majma’ (edisi ke-8: bagian kedua, hlm. 5–170).
[[107]] Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, bab syarat-syarat dalam jual beli, jilid 13/113–126.
[[108]] Lihat: Kumpulan penelitian dan keputusan Majma’ al-Fiqh Jeddah mengenai topik ini dalam Majalah Majma’ al-Fiqh (edisi ke-12, bagian kedua, hlm. 307–572), risalah “Bai’ al-Muzayadah” karya Najani Muhammad Qawqazi, dan Al-Majmu’ fi al-Iqtisad al-Islami karya Dr. Rafiq al-Misri, hlm. 105–119.
[[109]] Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq (9213), Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Buyu’ tentang jual beli ‘Urbun (23662), Al-Azraqi (165/2), Al-Fakihi (2076), Al-Khattabi dalam Gharib al-Hadits (2/76), Al-Baihaqi (6/34), dan Al-Mizzi dalam biografi Abdurrahman bin Furukh, dari Nafi’ bin al-Harits bahwa ia membeli rumah untuk penjara dari Shafwan bin Umayyah di Makkah dengan syarat: “Jika Umar setuju, maka jual beli sah. Jika tidak, Shafwan mendapatkan 400 dirhamnya kembali.” Umar kemudian menyetujuinya. Sanad hadis ini hasan; perawinya terpercaya kecuali Abdurrahman bin Furukh, seorang tabi’in senior yang tidak dicela kredibilitasnya. Ibnu Hibban menyebutnya dalam Ats-Tsiqat, dan beberapa ulama menganggap hadisnya hasan.
Al-Bukhari mencantumkan riwayat ini dalam Shahih miliknya pada Bab Al-Khusumat (Pertengkaran) mengenai pengikatan dan penahanan di Tanah Haram sebagai riwayat mu’allaq yang tegas. Ahmad berhujjah dengan riwayat ini, dan hadis ini memiliki penguat lain dalam riwayat Ibnu Abi Syaibah dan lainnya yang memperkuat validitasnya. Majma’ al-Fiqh Jeddah telah menetapkan keabsahan jual beli ini.
Lihat: Majalah Majma’ al-Fiqh, edisi ke-8 (1/643–793), Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, bab syarat-syarat jual beli, jilid 13/132, dan Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah karya Syaikh Abdul Aziz bin Baz, jilid 19/62–63.
[[110]] Lihat: Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, tentang kartu transaksi dagang dan peminjaman dari bank, jilid 14/9, fatwa nomor 12429, serta keputusan Majma’ al-Fiqh di Makkah pada sidang ke-18 yang diadakan tahun 1427 H. Mayoritas anggota majma’ sepakat mengharamkan transaksi ini.
[[111]] Lihat: Kumpulan penelitian dan keputusan Majma’ al-Fiqh Jeddah tahun 1421 H mengenai kartu kredit (dipublikasikan dalam Majalah Majma’ al-Fiqh, edisi ke-12, bagian ketiga), dan juga lihat: Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, mengenai kartu transaksi dagang dan peminjaman dari bank, jilid 13/521–527, Layanan Perbankan karya Dr. Alaauddin Zatari, hlm. 557–591, serta Riba dalam Transaksi Perbankan Kontemporer, jilid 1/275–350.
[[112]] Beberapa ulama berpendapat bahwa sebab larangan dalam non-mata uang seperti barang yang ditakar, mereka mengharamkan penjualan barang yang ditakar dengan jenis yang sama kecuali dengan takaran yang setara secara langsung. Hal ini dipahami oleh Syekh Abdul Rahman as-Sa’di, yang dalam bukunya “Al-Fatawa as-Sa’diyah” (cetak dalam koleksi lengkap karyanya, hlm. 223/7) mengharamkan penjualan solar atau minyak atau bahan bakar lainnya dengan takaran yang sama kecuali secara langsung. Pendapat yang benar adalah bahwa hal ini bukan transaksi ribawi karena barang tersebut bukan makanan.
[[113]] Lihat: Fatawa dan Risalah Syekh Muhammad bin Ibrahim, hlm. 171/7–174; Fatawa as-Sa’diyah (cetak dalam koleksi lengkap, hlm. 223/7–236); Keputusan Majelis Ulama Besar Kerajaan dan kajian komisi tetap dalam hukum uang kertas yang diterbitkan dalam A Research of the Supreme Council of Scholars, hlm. 27–58; Keputusan Majma’ al-Fiqh Makkah hlm. 99–101; Keputusan Majma’ al-Fiqh Jeddah dan kumpulan kajian dalam hukum uang kertas dan perubahan nilai mata uang diterbitkan dalam Majalah Majma’ al-Fiqh: edisi ketiga, bagian ketiga; Keputusan Majma’ al-Fiqh India (dikutip dalam Fiqh an-Nawazil oleh Dr. Muhammad Al-Jizani, hlm. 22/3, 23); Riba dan Transaksi Perbankan oleh Syekh Umar al-Mutrak, hlm. 319–341; Hukum Uang Kertas dan Komersial oleh Seter Jajid, Perkembangan Uang dalam Pandangan Syariat Islam oleh Dr. Ahmad Al-Husni; dan Hukum Pertukaran Uang dan Mata Uang oleh Dr. Abbas Al-Baz.
[[114]] Lihat dalam pengukuran emas: seperti yang telah disebutkan dalam zakat dalam masalah (777).
[[115]] Kombiyalah: Surat berharga yang disusun sesuai bentuk tertentu yang diwajibkan oleh hukum, yang berisi perintah dari penerbit kepada pihak yang dibebankan untuk membayar jumlah tertentu atau yang dapat ditentukan kepada penerima atau pemegang surat tersebut pada waktu yang ditentukan atau dapat ditentukan, atau sesegera mungkin setelah dilihat. Penerima bisa saja merupakan penerbit. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki utang kepada suatu lembaga komersial, ia menulis sebuah kombiyalah yang berisi perintah kepada pihak ketiga, biasanya bank, untuk membayar sejumlah uang kepada lembaga tersebut pada waktu tertentu sebagai pelunasan utang atau sebagian dari utang tersebut, yang ditandatangani oleh debitur. Kombiyalah ini bisa dipindah tangankan ke pihak lain yang membeli barang dari lembaga tersebut, dan bisa dipindah lagi ke pihak ketiga, dan seterusnya. Debitur asli kemudian akan melunasi jumlah yang tertera dalam kombiyalah kepada pihak terakhir. Dengan demikian, beberapa orang dapat memenuhi kebutuhan mereka melalui kombinasi ini. Namun, penggunaan kombiyalah harus mengikuti aturan yang disebutkan dalam bab hukum utang yang akan datang—insya Allah. Banyak orang menggunakan kombiyalah secara tidak sah, misalnya dengan menjualnya lebih murah daripada jumlah yang tertera di dalamnya dengan pembayaran tunai, atau pada awalnya ditulis untuk melunasi sejumlah uang lebih sedikit daripada yang tertera dalam dokumen tersebut, sebagaimana yang dijelaskan di atas.
[[116]] Surat ini adalah dokumen yang berisi janji dari bank atau perusahaan tertentu untuk membayar sejumlah uang yang ditentukan kepada pihak tertentu pada waktu yang telah ditetapkan, sebagai imbalan atas pinjaman yang diberikan oleh pihak tersebut kepada mereka. Jumlah yang disebutkan dalam dokumen ini lebih besar dari jumlah yang telah dibayar oleh pihak tersebut. Surat ini yang mengandung unsur riba berbeda dengan sandang izin (saldonya), yang hanya merupakan dokumen utang, di mana penerbit berjanji untuk membayar sejumlah uang kepada kreditur pada waktu tertentu, dan biasanya tidak mengandung unsur riba.
[[117]] Lihat: Keputusan Majma’ al-Fiqh Makkah: Keputusan tahun 1422 H tentang penjualan utang, hlm. 328, serta kumpulan kajian dengan Keputusan Majma’ al-Fiqh Jeddah tentang pasar keuangan dan surat berharga (terbit dalam Majalah Majma’ al-Fiqh: Edisi keenam, bagian kedua).
[[118]] Lihat referensi untuk topik ini dalam bab Wadi’ah dalam masalah (1478) insya Allah.
[[119]] Ini mencakup situasi ketika perintah penukaran diarahkan kepada bank yang akan membeli surat berharga tersebut dan menerima tambahan pembayaran; karena bank ini sebenarnya tidak berhutang uang tersebut pada saat surat berharga ini dipotong (diskon), namun bank tersebut akan berhutang kepada penerbit surat berharga (sahib) sesuai dengan nilai surat tersebut ketika waktunya jatuh tempo, berdasarkan kesepakatan antara penerbit surat dan bank tersebut. Lihat: Hukum Kertas Dagang dalam Fiqih Islam oleh Dr. Saad al-Khatlan.
[[120]] Lihat: Keputusan Majma’ al-Fiqh Makkah mengenai perdagangan dengan margin dalam sesi kedelapan belas pada tahun 1427H.
[[121]] Mengenai kartu-kartu perdagangan dan perbankan: hal ini telah dibahas dalam bab jual beli pada masalah (1272). Mengenai surat jaminan, letter of credit, dan asuransi komersial, pembahasannya akan datang pada bab tentang transfer dan jaminan, insya Allah Ta’ala. Adapun mengenai penerapan syarat penalti terhadap debitur dan hal-hal yang disebutkan setelahnya, akan dijelaskan dalam bab tentang hukum utang.
[[122]] Pembahasan mengenai hal ini juga akan ditemukan pada bab tentang titipan (wadi’ah), insya Allah Ta’ala. Adapun berurusan dengan bank riba tanpa melakukan penyimpanan uang di dalamnya, seperti transfer atau penukaran mata uang, dengan tetap berhati-hati agar bank riba tersebut tidak melibatkan seseorang dalam hal yang haram, pendapat yang lebih mendekati adalah bahwa hal tersebut diperbolehkan dengan makruh. Nabi ﷺ juga pernah bertransaksi dengan orang-orang Yahudi, meskipun mereka memakan riba, dan Nabi mungkin saja melakukan sesuatu yang lebih utama untuk ditinggalkan sebagai penjelasan atas kebolehan.
Saya telah membahas masalah ini secara mendalam dalam pendahuluan kajian dan verifikasi risalah “Ijtinab asy-Syubuhat min al-Umur” karya Ibnu Al-Mundzir. Dalam fatwa-fatwa Lajnah Daimah, seperti dalam jilid 13 halaman 349, fatwa nomor (2687), dan jilid 13 halaman 369-370, fatwa nomor (1670), serta jilid 13 halaman 375, fatwa nomor (16013), disebutkan kebolehan transaksi-transaksi ini dengan bank riba.
Selain itu, dalam jilid 13 halaman 372, fatwa nomor (6340), dijelaskan bahwa jika tidak ada bank lain selain bank tersebut, maka diperbolehkan melakukan transfer melalui bank itu karena darurat. Dalam jilid 13 halaman 35 dan 352, fatwa nomor (4997), disebutkan bahwa transaksi dengannya dalam transaksi yang mubah diperbolehkan jika diperlukan. Syaikh kita, Abdul Aziz bin Baz, dalam kitab Ad-Da’wah halaman 149-150, menyatakan bahwa jika memungkinkan untuk melakukan transfer tanpa melalui bank riba, maka tidak diperbolehkan melakukan transfer melalui bank tersebut.
[[123]] Lihat: Keputusan Majma’ al-Fiqh di Jeddah dalam “Pertanyaan Bank Pembangunan Islam,” hlm. 31; Fiqh an-Nawazil karya Dr. Muhammad al-Jizani, yang mengutip dari Majma’ al-Fiqh al-Islami di India, jilid 3, hlm. 144; Fatwa-fatwa Lajnah Daimah, jilid 13, hlm. 376-377, fatwa no. (18752), dan jilid 13, hlm. 402-403, fatwa no. (6469); Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah karya Syaikh kami Abdul Aziz bin Baz, jilid 19, hlm. 260-271. Sebagian besar referensi ini menyatakan kebolehan menggunakan uang tersebut untuk orang-orang fakir dan miskin, dan pendapat ini tampaknya lebih mendekati kebenaran.
Adapun mengenai penghasilan tukang bekam yang dalam hadis digambarkan sebagai “kotor,” seperti dalam hadis Rafi’ yang diriwayatkan oleh Muslim (1568), di mana Nabi berkata kepada seseorang tentang penghasilan tukang bekam, “Berikanlah makanan itu kepada hewan tungganganmu,” dalam hadis yang diriwayatkan oleh Malik (2/974), Ahmad (23693), Ibn Jarud (583), dan Ibn Hibban (5154). Ada perbedaan pendapat tentang status hadis ini, apakah bersambung sanadnya (mawsul) ataukah terputus (mursal). Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa hadis ini mursal.
Dalam fatwa-fatwa Lajnah Daimah, jilid 13, hlm. 354, fatwa no. (16576), dinyatakan bahwa masjid tidak boleh dibangun dari uang hasil riba. Lihat juga buku Riba dalam Transaksi Perbankan Modern karya Dr. Abdullah as-Sa’idi, jilid 2, hlm. 777-813.
[[124]] Dalam Fatwa Lajnah Daimah, jilid 13, hlm. 226, fatwa no. (16816), disebutkan bahwa hal ini diharamkan.
[[125]] Dalam kitab Al-Ikhtiyarat, hlm. 126, disebutkan: “Diharamkan memperdaya pembeli dengan menaikkan tawaran harga hingga mendekati harga yang tinggi.”
[[126]] Dalam Hasyiah ar-Raudh, jilid 4, hlm. 437, disebutkan: “Diharamkan menjual barang senilai tujuh dengan harga sepuluh. Syaikh kami berkata bahwa hal ini sering terjadi dalam transaksi jual beli masyarakat dan tidak sah. Namun, peningkatan harga pada musim tertentu, seperti masa ramai pasar, tidak termasuk dalam kategori ini dan tidak dianggap sebagai penipuan, karena ada keinginan lebih besar dari pembeli.”
Pendapat yang membolehkan pembeli untuk memiliki hak memilih (khiyar) dalam kasus penipuan harga karena ketidaktahuannya terhadap nilai barang, tanpa adanya kebohongan dari pihak penjual, adalah pendapat khas mazhab Hanbali, seperti disebutkan dalam Al-Inshaf, jilid 11, hlm. 342. Pendapat ini tampaknya lebih kuat karena menaikkan harga terhadap orang yang tidak tahu harga, serta memanfaatkan ketidaktahuannya, termasuk dalam kategori penipuan, yang dilarang. Hal ini seperti yang disebutkan dalam masalah (1269) dan dalam hadis larangan mengenai talaqqi rukban (menyongsong pedagang di luar pasar), di mana larangan itu bertujuan untuk melindungi pedagang yang tidak mengetahui harga pasar. Demikian pula halnya di sini.
Dalam kitab Syarh al-Mumti’, jilid 8, hlm. 303, disebutkan: “Jika ditanyakan, apa hukum menaikkan harga (najsy) atau melakukan hal-hal yang membuat pembeli merasa tertarik? Jawabannya: Semua itu haram, karena bertentangan dengan apa yang seharusnya dilakukan seorang mukmin terhadap saudaranya. Nabi ﷺ bersabda, ‘Tidaklah beriman seseorang hingga ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.'” Lihat juga penjelasan hadis no. (35) dalam Jami’ al-‘Ulum wa al-Hikam.
[[127]] Lihat juga keputusan Majma’ al-Fiqh di Mekkah yang telah disebutkan dalam pembahasan jual beli di masalah (1272), terkait pembahasan tentang pasar saham.
[[128]] Lihat keputusan Hai’ah Kibar al-‘Ulama di Kerajaan Arab Saudi tahun 1395 H, serta kajian Lajnah Daimah mengenai syarat penalti (terbit dalam Abhats Hai’ah Kibar al-‘Ulama, jilid 1, hlm. 99-214), juga keputusan Majma’ al-Fiqh di Jeddah beserta sejumlah kajian dalam masalah ini (diterbitkan dalam Majalah Majma’ al-Fiqh, edisi 12, jilid 2).
[[129]] Fatwa Lajnah Daimah: Tentang syarat dalam jual beli, jilid 13, hlm. 198-199, fatwa no. (19637).
[[130]] Lihat: Syarh al-Mumti’ dalam Kitab al-Ijarah, cetakan Dar Ibn al-Jauzi, jilid 10, hlm. 28. Lihat juga pembahasan yang akan datang dalam bab Khiyar, insya Allah Ta’ala.
[[131]] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (11809) dan Ath-Thabrani dalam Al-Awsath (5992) serta lainnya dari hadis Abu Sa’id. Sanad riwayat Ath-Thabrani dinilai hasan. Juga diriwayatkan oleh Ahmad (12591) dan Abu Dawud (3451) dari hadis Anas dengan sanad hasan, serta diriwayatkan oleh Ahmad (8448) dan Abu Dawud (3450) dari hadis Abu Hurairah dengan sanad hasan.
[[132]] Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, jilid 28, hlm. 75-105; Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah, hlm. 325-326; Fatawa wa Rasa’il Syaikh Muhammad bin Ibrahim, jilid 7, hlm. 65-76; Abhats Hai’ah Kibar Al-‘Ulama, jilid 2, hlm. 447-501; Fatwa Lajnah Daimah, jilid 13, hlm. 183-186; dan keputusan Majma’ al-Fiqh di Jeddah tentang penetapan keuntungan properti, hlm. 498-499.
[[133]] Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, jilid 28, hlm. 77; Ath-Thuruq Al-Hukmiyyah, hlm. 325.
[[134]] Keputusan Majma’ al-Fiqh di Mekkah mengenai mata uang kertas, hlm. 101; dan keputusan Majma’ al-Fiqh di Jeddah tentang hukum uang kertas, hlm. 40.
[[135]] Keputusan Majma’ al-Fiqh di Mekkah mengenai pasar modal, hlm. 132-133.
[[136]] Al-‘Ilal al-Mutanahiyah, jilid 2, hlm. 112; Subul as-Salam, jilid 3, hlm. 31. Lihat juga penjelasan sebelumnya sebelum komentar satu. Selain itu, lihat Al-Majmu’ fi al-Iqtisad al-Islami karya Dr. Rafiq al-Mashri, hlm. 92-99.
[[137]] Kumpulan kajian dan keputusan Majma’ al-Fiqh di Jeddah, diterbitkan dalam Majalah Majma’ al-Fiqh, edisi 16, jilid 2, hlm. 307-573. Lihat juga referensi terakhir pada komentar sebelumnya.
[[138]] Kumpulan kajian dan keputusan Majma’ al-Fiqh di Jeddah, diterbitkan dalam Majalah Majma’ al-Fiqh, edisi 16, jilid 2, hlm. 307-573, serta Al-Majmu’ fi al-Iqtisad al-Islami karya Dr. Rafiq al-Mashri, hlm. 88-104.
[[139]] Lihat: Kumpulan kajian dan keputusan Majma’ al-Fiqh di Jeddah, diterbitkan dalam Majalah Majma’ al-Fiqh, edisi 9, jilid 1, hlm. 371-666, dan ‘Aqd as-Salam wa Tathbiqatuhu al-Mu‘ashirah karya Dr. Adnan al-Assaf.
[[140]] Fatwa Lajnah Daimah, jilid 14, hlm. 96-98.
[[141]] Lihat juga penjelasan sebelumnya dalam masalah (1246), (1270), dan (1272). Pengecualian dalam hal ini adalah jika seseorang menjual barang yang telah menjadi tanggungan, baik salam maupun lainnya, kepada pihak yang menanggungnya. Hal ini diperbolehkan sebagaimana dijelaskan dalam masalah sebelumnya, berdasarkan alasan berikut:
- Larangan menjual barang sebelum diterima berlaku untuk barang tertentu (mu‘ayyan). Sedangkan barang yang menjadi tanggungan (fi adz-dzimmah), menggantinya dianggap seperti menerima.
- Menjual utang salam kepada pihak yang menanggungnya menyerupai pembatalan transaksi (iqalah), dan iqalah dalam utang salam diperbolehkan tanpa perbedaan pendapat.
- Salah satu alasan utama larangan menjual barang sebelum diterima adalah untuk memastikan pemenuhan hak pembeli dan menghindari pembatalan sepihak atau penundaan penyerahan barang, terutama jika pembeli mendapatkan keuntungan dari barang tersebut. Alasan ini tidak relevan jika penjualan dilakukan oleh pihak yang menanggungnya.
- Barang yang menjadi tanggungan dianggap telah diterima secara hukum oleh pihak yang menanggungnya. Oleh karena itu, transaksi semacam ini tidak termasuk dalam larangan menjual barang sebelum diterima. Menurut Ibnu Abbas, seperti dijelaskan dalam masalah sebelumnya, mengambil barang dari pihak yang menanggungnya kemudian mengembalikannya kepada mereka tidak memiliki manfaat.
- Menurut hukum Islam, penyewa boleh menyewakan barang yang disewanya dengan tarif yang sama, bahkan dengan tarif yang lebih tinggi, berdasarkan pendapat yang lebih kuat, meskipun manfaat barang tersebut bukan dalam tanggungannya. Hal ini berlaku pula dalam konteks ini.
- Kemampuan untuk menerima barang sudah cukup untuk mengalihkan tanggung jawab kepada pembeli, meskipun barang tersebut belum benar-benar diterima, seperti dalam transaksi pembelian buah di pohon atau manfaat sewa, dan sebaliknya dalam barang yang ditentukan secara khusus. Oleh karena itu, menjual barang yang menjadi tanggungan dianggap sah selama pembeli memiliki kemampuan untuk menerima barang tersebut.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa, jilid 29, hlm. 103-118, serta Ibnu Qayyim dalam Tahdzib as-Sunan, jilid 5, hlm. 111-118, telah memaparkan dalil dan penjelasan yang mendalam mengenai masalah ini. Keduanya juga membahas perbedaan pendapat mengenai penjualan utang kepada pihak selain yang menanggungnya.
Ada atsar dari ‘Abdurrazzaq (14359) dan Al-Baihaqi (jilid 6, hlm. 28) dengan sanad yang sahih, dari Ibnu Umar, yang berkata: “Amirul Mukminin (Umar) melarang kami menjual barang nyata (‘ayn) dengan utang.”
Lihat juga: Syarh al-Mumti‘, jilid 9, hlm. 46, 51-52; risalah Ar-Riba ‘Illatuhu wa Dhawabithuhu karya Dr. Shalih as-Sulthan, hlm. 80-95. Selain itu, pembahasan lanjutan mengenai masalah ini dapat ditemukan dalam Bab Ahkam ad-Dain pada masalah (1338), insya Allah.
[[142]] Keputusan Majma’ al-Fiqh di Mekkah mengenai Pasar Modal dan Komoditas (Bursa), hlm. 133.
[[143]] Lihat: Kumpulan kajian dan keputusan Majma’ al-Fiqh di Jeddah mengenai masalah keterlambatan pembayaran dalam lembaga keuangan Islam, diterbitkan dalam Majalah Majma’ al-Fiqh, edisi 14, jilid 4; dan kumpulan kajian serta keputusan Majma’ al-Fiqh di Jeddah mengenai Salam dan penerapannya dalam konteks modern, diterbitkan dalam Majalah Majma’ al-Fiqh, edisi 9, jilid 1, hlm. 361-666.
[[144]] Keputusan Majma’ al-Fiqh di Mekkah dalam sidang kelima tahun 1402 H, hlm. 102-108.
[[145]] Lihat: Kumpulan kajian dan keputusan Majma’ al-Fiqh di Jeddah mengenai akad Istishna‘, diterbitkan dalam Majalah Majma’ al-Fiqh, edisi 7, jilid 2, hlm. 223-778.
[[146]] Lihat: Lihatlah Risalah Jami’ah al-Muwazhzhafin (Risalah Perhimpunan Pegawai), karena dalam risalah ini telah dijelaskan secara mendalam semua permasalahan ini. Lihat juga Al-Majmu’ fi Al-Iqtisad Al-Islami: Al-Qardh Al-Mutabadal (Ekonomi Islam: Pinjaman Timbal Balik), hlm. 445–451, dan Al-Manfa’ah fi Al-Qardh (Keuntungan dalam Pinjaman) karya Dr. Abdullah Al-‘Amrani.
[[147]] Lihatlah: Apa yang telah disebutkan sebelumnya di akhir pembahasan tentang jual-beli yang dilarang terkait kartu-kartu perdagangan dan perbankan, yang telah dijelaskan dengan lebih mendalam.
[[148]] Diriwayatkan oleh Muslim (1554) bahwa Nabi Muhammad ﷺ memerintahkan penghapusan kerugian akibat bencana (al-jawa’ih). Hadis ini memiliki syawahid (penguat) dalam dua kitab sahih atau salah satunya, mengenai penghapusan kerugian akibat bencana pada hasil buah-buahan yang rusak di pohonnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sebagaimana disebutkan dalam Majmu’ Al-Fatawa (jilid 30, hlm. 276 dan 288), menyebutkan adanya ijma’ (kesepakatan ulama) bahwa manfaat dalam akad sewa menyewa (ijarah) yang hilang sebelum dimanfaatkan, maka upahnya dibebaskan. Beliau juga menyebut adanya pendapat ganjil dari Abu Tsaur terkait hal ini. Pendapat ini dipilih oleh Dr. Shalih Al-Marzuqi dalam penelitiannya tentang mengaitkan utang dengan emas dan lainnya yang disebutkan sebelum catatan ini.
[[149]] Ketentuan ini adalah sebagaimana yang tercantum dalam keputusan seminar yang diadakan oleh Bank Pembangunan Islam di Jeddah terkait mengaitkan hak dan kewajiban yang ditangguhkan dengan perubahan harga pada tahun 1407 H, serta Majelis Fikih di Jeddah sebagaimana dalam referensi yang disebutkan sebelum catatan ini. Disebutkan juga di akhir bab tentang akad salam, berdasarkan keputusan Majelis Fikih di Mekkah tahun 1402 H, bahwa jika terjadi kenaikan harga barang yang sangat besar pada barang yang telah diserahkan dalam akad salam, atau harga barang yang disepakati dalam kontrak pengadaan oleh seorang kontraktor, akibat beberapa kondisi darurat, maka hakim berhak, atas pengaduan pihak yang dirugikan atau kontraktor, untuk menyesuaikan hak dan kewajiban kontrak demi mewujudkan keadilan. Dengan demikian, masalah ini tampaknya memerlukan perhatian lebih lanjut.
[[150]] Fatwa Lajnah Daimah: Mengenai jual beli utang (Fatwa no. 18796, jilid 13, hlm. 181–182). Dalam permasalahan ini, terdapat pendapat lain yang menyatakan sahnya syarat tersebut. Lihat: Keputusan Majelis Fikih di Jeddah tentang masalah tunggakan di lembaga keuangan Islam (dipublikasikan dalam majalahnya, edisi 14, jilid 4, hlm. 692) dan keputusannya tentang penjualan secara cicilan (dipublikasikan dalam majalahnya, edisi 7, jilid 2, hlm. 218). Namun, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat pertama, sebagaimana telah dijelaskan di atas.
[[151]] Lihat: Keputusan Majelis Fikih di Mekah mengenai denda penalti terhadap debitur jika terlambat melunasi pembayaran, hlm. 266; keputusan Majelis Fikih di Jeddah tentang masalah tunggakan di lembaga keuangan Islam (dipublikasikan dalam majalahnya, edisi 14, jilid 4, hlm. 692).
[[152]] Lihat: Keputusan Majelis Fikih di Mekah dalam sesi ke-18 pada tahun 1427 H.
[[153]] Keputusan Majelis Fikih di Mekah mengenai denda penalti terhadap debitur, hlm. 266.
[[154]] Lihat: Keputusan Majelis Fikih di Jeddah dan kumpulan penelitian tentang jual beli utang dengan utang dan obligasi (dipublikasikan dalam Majalah Majelis Fikih, edisi 11, jilid 1, hlm. 53–430). Lihat juga keputusan Majelis Fikih di Mekah tentang jual beli utang dan penerapannya dalam konteks kontemporer, hlm. 327. Selain itu, lihat pembahasan sebelumnya dalam bab salam pada masalah (1315).
[[155]] Keputusan Majelis Fikih di Mekah: Mengenai jual beli utang dan penerapannya dalam konteks kontemporer, hlm. 327. Masalah ini tampaknya membutuhkan perhatian lebih lanjut, sebagaimana yang telah disebutkan dalam bab salam pada masalah (1319), tentang larangan Umar bin Khattab terhadap jual beli barang secara tunai dengan pembayaran yang ditangguhkan (utang).
[[156]] Keputusan Majelis Fikih di Jeddah: Disebutkan bahwa apabila pelaksana transfer dana bekerja untuk masyarakat umum, maka mereka bertanggung jawab atas jumlah uang tersebut, mengikuti prinsip tanggung jawab penyedia jasa (ajir musytarak). Namun, pendapat yang lebih kuat adalah bahwa ajir musytarak tidak bertanggung jawab kecuali jika ia sengaja melakukan kesalahan atau ceroboh. Hal ini akan dijelaskan lebih lanjut di akhir bab ijarah, insya Allah.
[[157]] Keputusan dan Rekomendasi Majelis Fikih di Jeddah, hlm. 192; Riba dan Transaksi Perbankan karya Syaikh kami, Umar Al-Mutrik, hlm. 376–384; Operasi Perbankan karya Mustafa Al-Hamshari, hlm. 265–270. Syaikh kami, Abdul Aziz bin Baz, sebagaimana disebutkan dalam Fatawa Islamiyah (jilid 2, hlm. 271), berkata: “Adapun transfer uang dari satu bank ke bank lain, meskipun dengan biaya tambahan yang diambil oleh bank pengirim, maka itu diperbolehkan, karena tambahan tersebut adalah biaya jasa untuk proses transfer.”
[[158]] Fatwa Lajnah Daimah, jilid 14, hlm. 192.
[[159]] Penjelasan masalah ini adalah sebagai berikut: Nasabah asuransi membayar sejumlah uang untuk asuransi, tetapi bisa saja masa berlaku asuransi habis tanpa nasabah mendapatkan manfaat apa pun. Hal ini menyebabkan perusahaan asuransi mengambil uangnya secara tidak sah. Di sisi lain, perusahaan asuransi tidak mengetahui pada saat kontrak dibuat jumlah yang akan dibayarkan kepada nasabah. Mungkin saja terjadi sesuatu yang mengharuskan perusahaan membayar hingga sepuluh kali lipat dari jumlah yang dibayarkan nasabah. Dalam hal ini, terdapat unsur ketidakpastian (gharar) yang jelas dan pengambilan harta perusahaan secara tidak sah.
[[160]] Dalam kitab Mukhtashar Fatawa Dar Al-Ifta’ Al-Misriyyah (hlm. 515–516), setelah menyebutkan bahwa asuransi mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan merugikan salah satu pihak, terdapat pernyataan: “Kewajiban perusahaan asuransi untuk mengganti kerugian tidak memiliki dasar syar’i. Begitu pula, premi yang dikumpulkan dari para pemilik harta berdasarkan akad asuransi juga tidak memiliki dasar syar’i. Semua persyaratan dan kewajiban yang terdapat dalam akad asuransi adalah rusak, dan jika sebuah akad mengandung syarat yang rusak, maka akad tersebut menjadi batal. Ketidakpastian (gharar) dalam konteks ini merujuk pada risiko atau hasil yang tidak jelas. Hal ini sangat nyata dalam akad asuransi karena pada dasarnya adalah akad jual beli harta dengan harta, yang mengandung gharar yang sangat besar. Ketidakpastian yang besar ini memengaruhi keabsahan akad-akad yang melibatkan pertukaran harta dalam syariat, menurut kesepakatan para ulama. Selain itu, akad asuransi menyerupai perjudian karena bergantung pada risiko yang bisa terjadi atau tidak, sehingga hasil yang diperoleh salah satu pihak bergantung pada kejadian tertentu. Di samping itu, sistem asuransi juga melibatkan riba, yang dijelaskan oleh para ulama sebagai tambahan tanpa imbalan dalam pertukaran harta dengan harta. Riba menjadi kebutuhan mendasar dalam sistem asuransi dan bukan sekadar syarat yang disebutkan dalam akad. Riba terdapat dalam perhitungan premi, di mana suku bunga diperhitungkan, dan akad asuransi pada dasarnya terdiri dari premi yang ditambah dengan bunganya.”
Referensi tambahan:
- Fatawa wa Rasail karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim: Al-Bai’ wa Syaruthuh, jilid 7, hlm. 34–36, dan Al-‘Aqilah, jilid 11, hlm. 363–367.
- Keputusan Dewan Ulama Senior di Kerajaan Arab Saudi, no. 1/5, pada 4 Rabiulakhir 1397 H.
- Keputusan Majelis Riset Islam di Kairo pada Muharram 1385 H.
- Keputusan Majelis Fikih di Mekah pada Sya’ban 1398 H.
- Keputusan Majelis Fikih di Jeddah pada Rabiulakhir 1406 H.
- Keputusan Konferensi Ekonomi Islam Dunia Pertama di Mekah tahun 1396 H.
Semua keputusan ini menyimpulkan kebolehan asuransi syariah (takaful) dan mengharamkan asuransi konvensional dalam segala bentuknya.
Literatur terkait asuransi:
- Fatawa Lajnah Daimah tentang perusahaan (sharikat), Shunduq Al-Usrah, jilid 14, hlm. 358–363, dan asuransi, jilid 15, hlm. 241–320.
- Riba wa Al-Mu’amalat Al-Mashrafiyyah karya Syaikh Umar Al-Mutrik, hlm. 403–426.
- Risalah At-Tamin karya Dr. Syaukat Aliyan.
- Risalah At-Tamin karya Dr. Sulaiman Ats-Tsaniyan.
- Dirasah Syar’iyyah li Aham Al-Uqud Al-Maliyah Al-Mustajiddah karya Dr. Muhammad Mustafa Asy-Syanqithi, jilid 2, hlm. 457–610.
- Fiqh An-Nawazil karya Dr. Muhammad Al-Jizani, jilid 3, hlm. 266–295.
- Keputusan Majelis Fikih Mekah, hlm. 31–40.
- Kumpulan penelitian yang diterbitkan dalam Abhats Hay’ah Kibar Al-Ulama, jilid 4.
- Majalah Majelis Fikih di Jeddah:
- Edisi 2, jilid 2 (Asuransi dan Reasuransi).
- Edisi 13, jilid 3 (Asuransi Kesehatan dan Penggunaan Kartu Kesehatan).
- Edisi 16, jilid 3 (Asuransi Kesehatan).
- Nizham At-Tamin Al-Islami karya Dr. Abdul Qadir Ja’far.
- Riba fi Al-Mu’amalat Al-Mashrafiyyah Al-Mu’ashirah karya Dr. Abdullah As-Sa’idi, jilid 1, hlm. 530–554.
[[161]] Lihat: Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim mengenai Al-‘Aqilah, jilid 11, hlm. 363–367, serta Majalah Majelis Fikih di Jeddah, edisi ke-16, bagian pertama, yang memuat kumpulan penelitian dan keputusan majelis terkait Al-‘Aqilah dan penerapannya dalam konteks kontemporer, termasuk dalam kasus Haml Al-Laylah (tanggung jawab pembayaran di malam yang sama).
[[162]] Penjelasan: Artinya, pihak yang dijamin telah menyimpan uang yang dijamin oleh bank di bank tersebut. Dengan demikian, hakikat jaminan ini adalah jaminan dari pihak penyimpan uang yang menyerupai gadai (rahn), bukan jaminan dari pihak bank. Dalam hal ini, pihak penyimpan menjamin dengan menyimpan uang yang setara dengan jumlah yang dijamin di bank, sementara bank bertindak sebagai wakil dari individu atau perusahaan tersebut dalam menerbitkan jaminan.
[[163]] Referensi untuk kedua masalah ini atau salah satunya:
- Riba wa Al-Mu’amalat Al-Mashrafiyyah karya Dr. Umar Al-Mutrik, hlm. 385–402.
- Kumpulan penelitian dalam Majalah Majelis Fikih di Jeddah, edisi kedua, bagian pertama.
- Fiqh An-Nawazil karya Syaikh Bakr Abu Zaid, jilid 1, hlm. 198–211.
- Khidmat Perbankan karya Dr. Alauddin Atriy, hlm. 323–398.
- Riba fi Al-Mu’amalat Al-Mashrafiyyah Al-Mu’ashirah karya Dr. Abdullah As-Sa’idi, jilid 1, hlm. 379–558.
- Dirasah Syar’iyyah li Aham Al-‘Uqud Al-Maliyah Al-Mustahdathah karya Dr. Muhammad Mustafa Asy-Syanqithi, jilid 2, hlm. 315–340.
- Al-A’mal Al-Mashrafiyyah karya Mustafa Al-Hamshari, hlm. 270–274.
[[164]] Lihat: Keputusan Majelis Fikih di Jeddah serta kumpulan penelitian terkait masalah ini (diterbitkan dalam Majalah Majelis Fikih, edisi ke-16, jilid 3, hlm. 277–280).
[[165]] Rujukan lainnya: Keputusan Majelis Fikih di Jeddah terkait pasar keuangan, hlm. 137, dan keputusan Majelis Fikih mengenai obligasi muqaradhah (yang akan dibahas dalam bab syirkah pada bagian tentang qiradh, masalah no. 1416, insya Allah). Lihat juga penelitian Dr. Abdul Sattar Abu Ghuddah tentang perusahaan (diterbitkan dalam Majalah Majelis Fikih, edisi ke-14, jilid 2, hlm. 577).
[[166]] Fatwa Komite Tetap: Bab Rahn, jilid 14, hlm. 174, Fatwa No. 7944.
[[167]] Referensi: Al-Ijma’, hlm. 122. Al-Isyraf karya Ibn Al-Mundzir, jilid 1, hlm. 61. Maratib Al-Ijma’, hlm. 105, yang menjelaskan perincian masalah ini. Lihat juga: Bidayat Al-Mujtahid, jilid 7, hlm. 527; Rahmat Al-Ummah, hlm. 160; dan Al-Inshaf, jilid 9, hlm. 14.
[[168]] Penjelasan tentang jenis perusahaan: Perusahaan ini, serta yang serupa dengannya yang memiliki dewan direksi yang bukan berasal dari pemegang saham, dianggap sebagai syirkah ‘inan. Hal ini karena anggota dewan direksi sejatinya bertindak sebagai wakil bagi para pemegang saham. Dengan demikian, para pemegang saham berkontribusi dalam perusahaan melalui perwakilan mereka.
[[169]] Lihat apa yang akan dibahas pada Bab Al-Wadi’ah dalam masalah no. 1491, insya Allah.
[[170]] Penjelasan dalam Keputusan Majelis Fikih yang dipublikasikan dalam Majalah Majelis Fikih, edisi ke-4, jilid 3, hlm. 2161–2165: Sertifikat Muqaradhah (obligasi muqaradhah):
- Definisi: Obligasi muqaradhah adalah pembagian modal dari qiradh (kemitraan dalam investasi).
- Elemen yang Diperlukan Secara Syariah dalam Obligasi Muqaradhah:
Elemen pertama: Sertifikat harus mewakili kepemilikan bagian dalam proyek yang diterbitkan untuk pembangunannya atau pendanaannya, dan kepemilikan ini berlanjut sepanjang proyek, dari awal hingga akhir. Semua hak dan tindakan yang ditentukan secara syariah untuk pemilik harta, seperti jual beli, hibah, gadai, warisan, dll., berlaku pada sertifikat yang mewakili modal muqaradhah.
Elemen kedua: Perjanjian pada obligasi muqaradhah didasarkan pada ketentuan dalam prospektus penerbitan. Penawaran dinyatakan dengan berlangganan sertifikat tersebut, dan penerimaan disetujui oleh pihak penerbit. Prospektus harus mencakup semua data yang secara syariah diperlukan dalam kontrak qiradh (kemitraan investasi), seperti informasi modal yang jelas dan pembagian keuntungan, serta syarat-syarat khusus terkait penerbitan ini, yang harus sesuai dengan ketentuan syariah.
Elemen ketiga: Sertifikat muqaradhah harus dapat diperdagangkan setelah periode berlangganan berakhir, dengan memperhatikan hal berikut:
- Jika modal qiradh yang terkumpul setelah berlangganan, tetapi sebelum dimulainya penggunaan dana, masih berupa uang tunai, maka perdagangan sertifikat muqaradhah dianggap sebagai pertukaran uang dengan uang, yang tunduk pada ketentuan sarf (pertukaran mata uang).
- Jika modal qiradh menjadi utang, maka perdagangan sertifikat muqaradhah tunduk pada ketentuan transaksi utang.
- Jika modal qiradh menjadi aset campuran berupa uang, utang, barang, dan manfaat, maka perdagangan sertifikat muqaradhah dapat dilakukan berdasarkan harga yang disepakati, dengan mempertimbangkan bahwa sebagian besar aset ini berupa barang dan manfaat. Namun, jika mayoritasnya berupa uang atau utang, maka perdagangan harus memperhatikan ketentuan syariah yang relevan, yang akan dituangkan dalam pedoman penafsiran yang akan diajukan kepada majelis dalam sesi mendatang.
Elemen keempat:
- Penerima Hasil Berlangganan dan Tanggung Jawabnya:
Pihak yang menerima hasil dari berlangganan sertifikat muqaradhah untuk diinvestasikan dan membangun proyek adalah mudharib (pengelola dana dalam kemitraan). Mudharib tidak memiliki hak lebih dari proyek tersebut selain dari kontribusinya yang diperoleh dengan membeli sebagian sertifikat, sehingga dia menjadi pemilik modal sesuai dengan kontribusinya. Selain itu, mudharib berhak atas bagi hasil setelah keuntungan tercapai, dengan persentase yang telah ditentukan dalam prospektus. Kepemilikan mudharib dalam proyek didasarkan pada hal ini. Tanggung jawab mudharib terhadap hasil berlangganan sertifikat dan aset proyek adalah sebagai pengelola yang memegang amanah, dan hanya bertanggung jawab jika terdapat alasan yang sah menurut syariah.
- Perdagangan Sertifikat Muqaradhah:
- Dengan memperhatikan ketentuan sebelumnya terkait perdagangan, sertifikat muqaradhah dapat diperdagangkan di pasar saham (jika ada), dengan tetap mematuhi ketentuan syariah, yang tergantung pada kondisi penawaran dan permintaan. Hal ini tunduk pada kehendak para pihak yang terlibat dalam kontrak.
- Selain itu, dapat dilakukan perdagangan dengan cara pihak penerbit mengumumkan atau menawarkan kepada publik untuk membeli kembali sertifikat muqaradhah pada periode tertentu, sesuai dengan harga yang telah ditentukan berdasarkan keuntungan muqaradhah, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan posisi keuangan proyek. Pihak penerbit disarankan untuk meminta pendapat ahli dalam menentukan harga ini.
- Larangan Dalam Prospektus dan Sertifikat Muqaradhah:
- Tidak boleh terdapat klausa dalam prospektus atau sertifikat yang menjamin modal atau keuntungan yang pasti atau yang terkait dengan modal yang telah ditentukan. Jika ada ketentuan semacam itu, maka ketentuan jaminan akan batal, dan mudharib hanya berhak atas keuntungan sesuai dengan ketentuan muqaradhah yang berlaku.
- Tidak boleh ada ketentuan yang mengharuskan penjualan, meskipun diikat pada waktu tertentu atau di masa depan. Namun, boleh ada janji untuk menjual, tetapi penjualan tersebut hanya dapat dilakukan dengan kesepakatan kedua pihak dan dilakukan berdasarkan nilai yang disepakati oleh ahli penilai.
- Tidak boleh ada ketentuan dalam prospektus atau sertifikat yang berpotensi menghapuskan pembagian keuntungan perusahaan. Dengan kata lain, perusahaan tidak boleh mengikat diri untuk memberikan keuntungan tertentu kepada pihak manapun, karena jika ada ketentuan seperti itu, maka kontraknya dianggap batal.
Poin-poin yang harus diperhatikan berdasarkan aturan-aturan ini adalah:
- Larangan Pengaturan Jumlah Tetap untuk Pemegang Sertifikat atau Pemilik Proyek:
- Tidak diperbolehkan untuk mencantumkan jumlah tertentu yang harus dibayarkan kepada pemegang sertifikat atau pemilik proyek dalam prospektus atau sertifikat muqaradhah. Hal ini bertentangan dengan prinsip bahwa keuntungan yang dibagi adalah hasil dari muqaradhah yang sesuai dengan ketentuan syariah, yaitu bukan jaminan atau jumlah yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Pembagian Keuntungan Berdasarkan Definisi Syariah:
- Yang dibagi dalam muqaradhah adalah keuntungan yang dimaksudkan dalam syariah, yaitu surplus atau tambahan dari modal yang ditanamkan, bukan sekadar pendapatan atau hasil yang diterima. Besarnya keuntungan dihitung melalui tanda atau penilaian terhadap proyek dalam bentuk uang tunai. Surplus yang teridentifikasi setelah proses ini adalah keuntungan yang kemudian dibagi antara pemegang sertifikat dan mudharib sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.
- Penyusunan Laporan Keuntungan dan Kerugian:
- Proyek harus memiliki laporan keuangan yang jelas dan diumumkan, yang mencakup pembagian keuntungan dan kerugian secara transparan dan dapat diakses oleh pemegang sertifikat muqaradhah.
- Pembagian Keuntungan dan Pembayaran di Akhir Proses (Penyelesaian):
- Keuntungan baru dapat diakui setelah proses tanda atau penilaian terhadap proyek selesai, tetapi distribusi keuntungan yang terjadi sebelum tahap penyelesaian proyek (seperti distribusi pendapatan atau hasil dari proyek yang berjalan) harus dianggap sebagai pembayaran sementara atau pembayaran di muka, yang kemudian disesuaikan pada tahap penyelesaian proyek.
- Penyisihan Cadangan untuk Risiko:
- Tidak ada larangan dalam syariah untuk mencantumkan dalam prospektus bahwa sejumlah tertentu dari keuntungan yang diterima oleh pemegang sertifikat atau keuntungan yang diperoleh pada periode tertentu dapat disisihkan dalam cadangan khusus, yang bertujuan untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian yang dapat mempengaruhi modal yang diinvestasikan dalam proyek. Ini menjadi langkah yang bijaksana untuk menghadapi risiko kerugian.
[[171]] Al-Syarh al-Kabir (halaman 76 bagian 19 hingga halaman 77), dan Al-Inshaf (halaman 9 bagian 19 hingga bagian 11).
[[172]] Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim: Jilid tentang jual beli dan syarat-syaratnya (halaman 40 bagian 7 hingga halaman 43), serta Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah pada bab tentang perusahaan (halaman 350 bagian 14 hingga halaman 354).
[[173]] Qat: Adalah tumbuhan yang daunnya dijual dan dikonsumsi. Orang yang memakan daun ini akan mengalami semacam kelesuan dan efek seperti anestesi. Mengonsumsi daun ini memiliki banyak dampak buruk, sehingga penjualan dan konsumsinya diharamkan.
[[174]] Lihat: Apa yang akan datang dalam pembahasan (1420).
[[175]] Untuk seluruh masalah terkait perusahaan modern, lihat:
- Kumpulan penelitian dan keputusan Majma’ Al-Fiqh di Jeddah tentang pasar keuangan dan obligasi yang diterbitkan dalam Majalah Majma’: Edisi 6, Jilid 2, halaman 1273–1726.
- Kumpulan penelitian dan keputusan Majma’ Al-Fiqh tentang perusahaan induk (dimuat dalam Majalah Majma’ Al-Fiqh: Edisi 14, Jilid 2).
- Keputusan Majelis Fiqh di Makkah (halaman 297–298).
- Kumpulan penelitian, dokumen, dan keputusan Majma’ Al-Fiqh di Jeddah tentang pasar keuangan (dimuat dalam Majalah Majma’: Edisi 7, Jilid 1, halaman 73–717).
- Kumpulan penelitian tentang investasi saham (dimuat dalam Majalah Majma’ Al-Fiqh di Jeddah: Edisi 9, Jilid 2, halaman 1775).
- Buku “Bahs Fiqh Kontemporer” oleh Dr. Muhammad Asy-Syarif (halaman 7–60).
- Buku “Mudharabah dalam Syariah” oleh Abdullah Al-Khuwaitir.
- Buku “Saham dan Obligasi” oleh Dr. Ahmad Al-Khalil (halaman 109–165).
- Buku “Sharikah Al-Ashkhas Antara Syariah dan Undang-Undang” oleh Muhammad Ibrahim Al-Musa.
- Buku “Sharikah Al-Ashkhas dalam Fiqh Islam dan Undang-Undang Emirat dengan Fokus pada Sharikah Al-Muhashah (Studi Komparatif)” oleh Dr. Muhammad bin Salim Bayyusuf Al-Bariki.
- Buku “Riba dalam Transaksi Perbankan Modern” oleh Dr. Abdullah As-Sa’idi: tentang surat berharga (halaman 687 jilid 2 hingga 749).
[[176]] Lihat: Keputusan Majma’ Al-Fiqh di Jeddah tentang Musyarakah Mutanaqisah pada Muharram tahun 1425 H (diterbitkan dalam Majalah Majma’: Edisi 15, Jilid 1, halaman 646).
[[177]] Diriwayatkan oleh Abu Dawud (3388), An-Nasa’i (3947), dan lainnya melalui jalur Abu Ishaq dari Abu Ubaidah dari Abdullah. Perawi-perawinya terpercaya, meskipun Abu Ubaidah tidak mendengar langsung dari ayahnya. Namun, para ulama mengatakan bahwa riwayat-riwayatnya dari ayahnya diambil melalui keluarga dekatnya, sehingga dinilai sahih. Lihat: Syarah Ibnu Rajab untuk Shahih Al-Bukhari (5/60 dan 6/14).
[[178]] Dalam “Majmu’ Fatawa” karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (30/79): Beliau ditanya, “Apakah seseorang yang mengurus urusan kaum muslimin, sementara ia bermazhab bahwa Syirkah Al-Abdan tidak diperbolehkan, boleh melarang orang-orang melakukannya?” Ia menjawab: “Tidak boleh baginya melarang orang-orang dari hal semacam itu atau yang serupa dengannya dalam hal yang diperbolehkan ijtihad. Ia tidak memiliki dasar pelarangan dari Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, atau yang setara dengan itu. Apalagi mayoritas ulama memperbolehkan hal semacam itu, dan praktik ini dilakukan oleh mayoritas kaum muslimin di berbagai wilayah.”
Lihat juga di tempat yang sama (30/98): “Syirkah Al-Abdan dalam kemaslahatan kaum muslimin umum dilakukan di berbagai wilayah, dan banyak kemaslahatan kaum muslimin tidak dapat terorganisasi tanpanya. Contohnya, para pekerja yang berbagi tempat kerja seperti makelar dan lainnya, di mana masing-masing tidak dapat menangani pekerjaan sendiri. Mereka membutuhkan rekan kerja, dan kontribusi rekan kerja itu tidak bisa dinilai dari upah atau pekerjaannya, sebagaimana halnya dalam mudharabah atau sejenisnya. Oleh karena itu, mereka membutuhkan bentuk syirkah ini.”
[[179]] Ketentuan ini berlaku jika syirkah hanya melibatkan kerja saja. Namun, jika keduanya juga menyumbangkan harta untuk mendukung pekerjaan yang dilakukan dengan tangan mereka, atau pekerjaan mereka memerlukan alat atau fasilitas yang harus dibeli dan tidak dapat mereka sewa dengan penghasilan dari pekerjaan tersebut, maka mereka terpaksa menggunakan harta mereka untuk itu. Dalam hal ini, syirkah tersebut dianggap sebagai Syirkah ‘Inan, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
[[180]] Pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana dalam “Majmu’ Al-Fatawa” (28/83-84): “Jika dalam akad mudharabah disyaratkan agar pemilik modal mendapatkan sejumlah uang tertentu, maka ini tidak diperbolehkan menurut ijma’. Karena transaksi ini didasarkan pada prinsip keadilan, dan transaksi semacam ini termasuk jenis syirkah (kemitraan). Dalam kemitraan, setiap mitra hanya berhak atas bagian yang bersifat tidak tetap (proporsional) seperti sepertiga atau separuh. Jika salah satu mitra mendapatkan bagian yang sudah ditentukan, itu tidaklah adil, bahkan zalim.” Lihat juga: “Qararat Al-Majma’ Al-Fiqhi” (hal. 299). Ibnu Utsaimin dalam “Syarh Al-Mumti'” (9/254): “Jika seseorang berkata: Kita akan menjalin syirkah ‘inan, dan keuntungannya adalah 10.000 untukmu, sedangkan sisanya untukku, maka ini tidak sah. Sebab, mungkin keuntungan hanya sebesar 10.000, sehingga mitra lainnya tidak mendapatkan apa-apa. Padahal, syirkah didasarkan pada prinsip bahwa kedua mitra berbagi keuntungan dan risiko (المغنم والمغرم), ini adalah syarat yang harus ada.”
Ibnu Al-Mundzir dan Ibnu Abdil Barr mengatakan: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini.” Lihat: “Al-Istidzkar” (7/13), “Al-Mughni” (7/146). Dalam “Al-Istidzkar” (7/5): “Para ulama telah sepakat bahwa akad mudharabah hanya berlaku jika bagi hasilnya berdasarkan persentase tertentu dari keuntungan, baik setengah, lebih kecil, maupun lebih besar.”
[[181]] Contoh kasus dalam syirkah atau mudharabah: Jika salah satu mitra atau pekerja mudharabah melakukan pekerjaan yang tidak disyaratkan dalam akad, dan tidak ada kebiasaan yang mewajibkannya, maka ia berhak mendapatkan upah seperti orang lain yang melakukan pekerjaan serupa.
Contohnya:
- Jika salah satu mitra membuat desain gedung, padahal hal ini tidak disyaratkan dalam akad syirkah dan tidak ada kebiasaan yang mewajibkannya, maka ia berhak mendapatkan upah sebagaimana tarif standar untuk pekerjaan tersebut.
- Jika seorang mitra dalam sebuah syirkah bekerja sebagai pilot pesawat atau sopir kendaraan milik perusahaan tersebut, maka ia boleh menerima gaji bulanan untuk pekerjaan itu, selama pekerjaan tersebut tidak disyaratkan dalam akad syirkah dan tidak ada kebiasaan yang mengharuskannya melakukan pekerjaan tersebut.
[[182]] Rujukan pada kitab-kitab fiqih: “Al-Mughni” (7/163-164): Pembahasan tentang prinsip-prinsip dalam syirkah. “Al-Muqni’” dengan syarah “Asy-Syarh Al-Kabir” dan “Al-Inshaf” (14/43-44): Penegasan mengenai aturan-aturan syirkah berdasarkan konsensus ulama.
[[183]] Pendapat ulama: Dalam kitab “Al-Inshaf” (14/123): “Tanpa ada perselisihan.” Dalam “Asy-Syarh Al-Kabir”: “Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di antara ulama tentang hal ini.”
[[184]] Dalil dari hadits: Hadits riwayat Al-Bukhari (2503) dan Muslim (1503): Rasulullah ﷺ bersabda: “Barang siapa yang memerdekakan bagian yang dimilikinya pada seorang budak, maka ia wajib memerdekakan seluruhnya, jika ia memiliki harta yang mencukupi harga budak tersebut. Maka budak itu dinilai secara adil, dan ia memberikan bagian kepada mitra-mitranya, lalu budak itu dimerdekakan seluruhnya.”
Penerapan oleh para fuqaha: Prinsip ini diterapkan dalam berbagai permasalahan, seperti dalam penilaian luka-luka (qisas) dan cedera. Lihat: Keputusan Majma’ Al-Fiqhi Jeddah pada bulan Syawwal 1422 H tentang “tanadhudh hukmi” (penilaian secara estimasi), yang diterbitkan dalam keputusannya (hal. 335). Keputusan Majma’ Al-Fiqhi Jeddah yang sebelumnya dikutip dalam pembahasan tentang obligasi mudharabah (masalah 1416).
[[185]] Dasar Pembentukan Syirkah Mutanaqishah (Kemitraan Menurun):Syirkah ini didasarkan pada perjanjian antara dua pihak, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi berupa modal perusahaan, baik berupa uang tunai maupun aset berwujud (setelah dinilai). Kesepakatan ini juga mencakup mekanisme pembagian keuntungan, dengan syarat bahwa jika terjadi kerugian, masing-masing pihak menanggungnya sesuai dengan proporsi modal yang mereka miliki dalam perusahaan.
Namun, syirkah mutanaqishah memiliki keistimewaan berupa adanya janji mengikat dari salah satu pihak untuk membeli bagian modal pihak lain secara bertahap. Sementara itu, pihak yang memberikan janji tetap memiliki hak untuk memilih. Pelaksanaan pembelian dilakukan melalui akad-akad jual beli ketika salah satu pihak membeli bagian tertentu dari modal mitra, bahkan jika hanya dengan pertukaran notifikasi berupa penawaran dan penerimaan.
Dalam semua jenis syirkah, diperbolehkan bagi salah satu mitra untuk menyewa bagian milik mitra lainnya dengan nilai sewa yang jelas dan untuk jangka waktu tertentu. Tanggung jawab perawatan utama (basic maintenance) tetap menjadi kewajiban kedua belah pihak sesuai dengan proporsi kepemilikan masing-masing.
[[186]] Lihat Keputusan Majma’ Al-Fiqhi di Jeddah tahun 1425 H, serta beberapa penelitian tentang masalah ini yang diterbitkan dalam Majalah Majma’ Al-Fiqhi: Edisi ke-13, Jilid 2, dan Edisi ke-15, Jilid 1.
[[187]] Lihat: Fatwa Komite Tetap untuk Fatwa dalam masalah ini nomor (22935) pada tanggal 14 Rabi’ul Awwal 1425 H.
[[188]] Syaikh kami Abdul Aziz bin Baz menyebutkan dalam “Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah” (19/438) bahwa 50 riyal Saudi adalah jumlah yang kecil dan tidak memerlukan pengumuman. Jika ia mengumumkannya sebatas yang memungkinkan maka tidak mengapa, dan jika ia mensedekahkannya atas nama pemiliknya juga tidak mengapa, karena itu jumlah yang kecil. Dalam referensi yang sama pada tempat lain (19/443), beliau menyebutkan bahwa 50 riyal memiliki nilai tertentu dan wajib diumumkan. Syaikh kami Muhammad bin Utsaimin menyebutkan dalam “Syarhul Mumti'” (edisi Dar Ibnul Jauzi, 10/363) bahwa 50 riyal adalah jumlah yang dianggap penting oleh kebanyakan orang. Berdasarkan yang disebutkan dalam Fatwa Komite Tetap (15/444-458) dalam beberapa jawaban, 100 riyal Saudi dianggap sebagai barang temuan yang wajib diumumkan.
[[189]] “Syarhul Mumti'” (edisi Dar Ibnul Jauzi, 10/361).
[[190]] Lihat: Fatwa Komite Tetap (15/118, 449), fatwa nomor (8830) tentang beberapa barang konsumsi yang ditinggalkan oleh sebuah perusahaan di lokasi yang telah mereka pindahkan, dan barang-barang tersebut tetap berada di sana selama empat tahun. Dalam fatwa ini disebutkan bahwa tidak diperbolehkan memiliki barang-barang tersebut kecuali setelah mendapatkan izin dari perusahaan tersebut.
[[191]] Fatwa Komite Tetap (15/451), fatwa nomor (3517).
[[192]] Lihat: Apa yang disebutkan pada akhir Bab Li‘an dalam masalah (2270, 2273).
[[193]] “Ahkam al-Musabaqat” karya Abdul Shamad Belhaji, halaman 82-86.
[[194]] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan dalam “Majmu’ al-Fatawa” (32/223) saat membahas tentang pengharaman permainan dadu, catur, dan semisalnya: “Larangan terhadap hal-hal ini tidak terbatas pada bentuk perjudian saja. Jika salah satu pemain atau pihak ketiga memberikan hadiah, maka itu termasuk bentuk ja‘alah (pemberian upah), tetapi tetap dilarang kecuali dalam hal-hal yang bermanfaat, seperti lomba pacuan kuda, memanah, sebagaimana disebutkan dalam hadis: ‘Tidak ada (hadiah) dalam perlombaan kecuali dalam (pacuan) unta, kuda, atau memanah.’ Karena memberikan harta dalam hal-hal yang tidak bermanfaat bagi agama maupun dunia dilarang, meskipun bukan perjudian.”
Syaikh Muhammad bin Ibrahim dalam “Fatawa wa Rasail”-nya (8/120) mengatakan: “Syariat tidak memperbolehkan hadiah dalam perlombaan kecuali dalam hal-hal yang membantu agama dan memperkuatnya.”
Syaikh Sa‘di dalam “Al-Irsyad” (Kumpulan Lengkap, 4/518) menyebutkan: “Syaikh Taqiyuddin memilih untuk memasukkan ke dalam kategori tiga hal tersebut segala sesuatu yang serupa, yang dapat memperkuat ketaatan kepada Allah dan jihad di jalan-Nya, serta taruhan dalam permasalahan ilmiah. Ini adalah pendapat yang lebih kuat berdasarkan dalil.”
Disarankan juga untuk melihat kutipan dari kitab “Al-Bahr al-Raiq” di tempat lain, insya Allah Ta‘ala.
[[195]] Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2495), At-Tirmidzi (3193), Al-Hakim (2/410), dan Adh-Dhiya’ (10/144) dari hadis Ibnu Abbas dengan sanad yang shahih. Para perawinya adalah para perawi yang digunakan dalam Shahihain. At-Tirmidzi mengatakan: “Hasan Shahih Gharib.” Al-Hakim menshahihkan, dan Adz-Dzahabi menyepakatinya. Hafizh Ibnu Qayyim dalam “Al-Furusiyyah” (hal. 207) menyebutkan: “Sanadnya sesuai syarat Shahih.” Pada akhir hadis disebutkan: “Kemudian Romawi menang setelahnya.”
Hadis ini memiliki penguat dari hadis Niyar al-Aslami yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (3194) dengan sanad yang hasan. Dalam riwayat ini, tidak disebutkan hadis yang marfu‘, tetapi ditambahkan di akhirnya: “Lalu banyak orang yang masuk Islam.” Hadis ini juga memiliki penguat lainnya yang dapat dilihat dalam Tafsir Ibnu Katsir.
Ada tanggapan terhadap argumentasi dengan hadis “Tidak ada (hadiah) dalam perlombaan…” bahwa maknanya bisa saja:
“Yang paling berhak diberi hadiah dalam perlombaan adalah tiga hal ini, karena manfaatnya yang sempurna dan maslahatnya yang luas.” Hal ini serupa dengan hadis: “Tidak ada riba kecuali dalam nasiah (penundaan waktu),” dan hadis “Tidak ada salat jika makanan telah tersedia,” yang menafikan kesempurnaan, bukan keabsahan.
Lihat: “Al-Furusiyyah” (hal. 100-101).
[[196]] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan dalam Mukhtashar al-Fatawa al-Mishriyyah (halaman 533-534):
“Diriwayatkan dalam Musnad, At-Tirmidzi, dan lainnya bahwa ketika terjadi peperangan antara Persia dan Romawi, Persia mengalahkan Romawi, dan kabar itu sampai kepada penduduk Mekah. Hal itu terjadi di masa awal Islam. Orang-orang musyrik bergembira karena Majusi (Persia) lebih dekat kepada mereka dibandingkan Ahli Kitab (Romawi). Sebaliknya, hal itu membuat kaum Muslimin sedih, karena Ahli Kitab lebih dekat kepada mereka dibandingkan Majusi. Maka Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menyampaikan hal ini kepada Rasulullah ﷺ, kemudian Allah Ta’ala menurunkan firman-Nya:
(Surat Ar-Rum: 2-4) “Telah dikalahkan bangsa Romawi di negeri yang terdekat, tetapi mereka setelah dikalahkan itu akan menang dalam beberapa tahun.”
Lalu Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu keluar dan membuat taruhan dengan orang-orang musyrik, bahwa jika Romawi menang dalam beberapa tahun, ia akan mengambil taruhan tersebut. Namun jika Romawi tidak menang, maka mereka yang akan mengambil taruhannya. Taruhan ini serupa dengan taruhan dalam lomba pacuan kuda atau memanah. Hal ini diperbolehkan karena ada manfaat bagi Islam, yaitu sebagai bukti kebenaran Rasulullah ﷺ dalam kabar yang beliau sampaikan, bahwa Romawi akan menang setelah kekalahan mereka. Hal ini juga menunjukkan kelompok mana yang lebih dekat kepada kebenaran. Rasulullah ﷺ mengizinkan Abu Bakar melakukannya, tidak melarang atau menyebutnya sebagai judi atau perjudian.
Abu Bakar, radhiyallahu ‘anhu, adalah orang yang lebih mulia dari sekadar berjudi. Beliau tidak pernah meminum khamar, baik di masa jahiliah maupun di masa Islam, meskipun khamar adalah hal yang lebih disenangi oleh jiwa dibandingkan berjudi.
Sebagian orang beranggapan bahwa ini adalah bentuk perjudian. Akan tetapi, tindakan ini dilakukan sebelum larangan perjudian ditetapkan. Namun anggapan ini hanya dapat diterima jika ada dalil yang menunjukkan bahwa hal serupa masuk dalam kategori yang diharamkan Allah sebagai perjudian. Namun tidak ada dalil syar’i yang mendukung hal itu. Sebaliknya, tindakan ini diperbolehkan berdasarkan Sunnah Rasulullah ﷺ, yang mengakui tindakan Abu Bakar tanpa melarangnya.
Tindakan ini termasuk salah satu keutamaan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu, serta menunjukkan kesempurnaan keyakinannya. Beliau yakin akan kebenaran ucapan Rasulullah ﷺ, mencintai kemenangan kelompok yang lebih dekat kepada kebenaran, dan bertaruh untuk itu demi meninggikan kalimat Allah dan agama-Nya sesuai kemampuannya. Secara umum, jika ada dalil yang menetapkan kebolehan, maka klaim bahwa hal tersebut telah dinasakh memerlukan bukti yang jelas.” Lihat: Al-Furusiyyah.
[[197]] Kedua permainan tersebut termasuk dalam jenis permainan yang melatih diri untuk pertahanan diri.
[[198]] Lihat dalam penjelasan mengenai pengharaman “Mazayin al-Ibil” (kontes kecantikan unta): Fatwa Syaikh Abdul Rahman bin Nashir Al-Barak dan Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Ar-Rajihi, yang dikeluarkan pada tanggal 21 Syawwal 1427 H. Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa kontes tersebut haram karena mengandung berbagai bentuk kemungkaran.
[[199]] Beberapa contoh ini, serta contoh lainnya yang akan disebutkan, terdapat perselisihan di kalangan ulama tentang kebolehan memberikan hadiah atau imbalan padanya. Perselisihan tersebut bukan karena aktivitas tersebut mubah (diperbolehkan), melainkan karena cara pengelompokannya. Beberapa ulama menganggap sebagian aktivitas ini termasuk yang membantu dalam jihad, seperti lomba lari atau angkat beban. Oleh karena itu, mereka membolehkan memberikan imbalan untuk hal tersebut. Sebagian ulama lainnya menganggap beberapa di antaranya masuk dalam tiga hal yang disebutkan dalam hadis Abu Hurairah. Sebagai contoh:
- Sebagian ulama memasukkan gajah ke dalam kategori hewan berkaki belah (dzawat al-khuff).
- Sebagian lagi memasukkan baghal (peranakan kuda dan keledai) dan keledai ke dalam kategori hewan berkaki kuku (dzawat al-hafir).
Mereka membolehkan pemberian imbalan berdasarkan keumuman hadis. Pendapat ini didukung oleh dalil-dalil dan alasan yang mereka sebutkan dalam pembahasan hukum terkait contoh-contoh ini.
Karena itu, anggapan sebagian ulama kontemporer yang menyatakan adanya perselisihan dalam kebolehan memberikan imbalan pada seluruh bentuk perlombaan mubah memerlukan peninjauan ulang. Hal yang sama berlaku untuk pendapat sebagian ulama kontemporer yang mengatakan bahwa Atha’ bin Abi Rabah membolehkan pemberian imbalan untuk semua jenis perlombaan. Pendapat ini perlu ditinjau ulang dari dua sisi:
- Pernyataan yang dinisbatkan kepada Atha’, yaitu bahwa ia mengatakan, “Hadiah dapat diberikan dalam segala hal,” tidak terbukti shahih darinya. Pernyataan ini diriwayatkan oleh Al-Jawzajani dalam Al-Furusiyyah (halaman 323) melalui jalur Yahya bin Yaman, yang dikenal banyak kekeliruannya.
- Misalkan pernyataan tersebut benar berasal darinya, maksudnya adalah kebolehan perlombaan tanpa imbalan. Hal ini dikuatkan oleh Al-Jawzajani, yang memberikan judul pada bab tersebut dengan “Bab Penjelasan Hal yang Diperbolehkan dalam Perlombaan.” Al-Qurthubi juga menjelaskan dalam awal tafsir Surat Yusuf bahwa apa yang diriwayatkan dari Atha’ dapat ditakwilkan. Ia mengatakan, “Karena memahaminya secara umum untuk semua hal akan mengarah pada kebolehan judi, yang diharamkan secara ijmak.”
Lihat: At-Tajrid (12/6388-6390), Bada’i ash-Shana’i (6/206), Al-Furusiyyah (halaman 98-116 dan 315-322), Fath al-Bari (6/72-73), Nailul Authar (8/238-239), Al-Hawafiz at-Tijariyah karya Dr. Khalid Al-Mushlih (halaman 139-144), dan kajian Dr. Qutb Mustafa Sano tentang kartu perlombaan yang diterbitkan di Majalah Majma’ Al-Fiqh Jeddah, edisi 14, jilid 1, halaman 187.
[[200]] Kisah Rasulullah ﷺ bergulat dengan Rukanah diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Al-Marasil (299) dan lainnya melalui berbagai jalur yang berbeda. Kisah ini memiliki kemungkinan untuk ditingkatkan derajatnya menjadi hasan berdasarkan penggabungan jalur-jalurnya. Namun, penyebutan taruhan dalam kisah tersebut tidak dapat dianggap shahih karena hanya disebutkan dalam dua jalur yang lemah, salah satunya sangat lemah. Penjelasan lebih rinci tentang penilaian kisah ini dapat ditemukan dalam risalah Islam Ash-Shahabah dengan nomor (28).
[[201]] Lihat Risalah Al-Musabaqat karya Dr. Sa’ad Asy-Syatsri (halaman 202-209). Juga lihat: Fatawa wa Rasail karya Syaikh Muhammad bin Ibrahim (8/120-122), Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (Bab Al-Sabaq, 15/194 dan 239, Fatwa No. 3323 dan 18951), Al-Maisir wa Al-Qimar karya Dr. Rafiq Al-Mishri (halaman 156), Ahkam Al-Musabaqat fi Asy-Syari’ah karya Abdul Shamad Belhaji (halaman 279-282), serta penelitian “Al-Dhawabit Al-‘Ammah fi Majal Al-Sabaq wa Tathbiqatuhu Al-Mu’ashirah” karya Dr. Abdullah bin Ibrahim An-Nashir (halaman 202).
Juga terdapat komentar Syaikh Masyhur Hasan dalam kitab Al-Furusiyyah (halaman 113-114).
[[202]] Al-Musabaqaat. Hal: 202.
[[203]] Syaikh kami, Muhammad bin Utsaimin, dalam fatwanya yang dikumpulkan oleh Asyraf bin Abdul Maqshud (halaman 986) berkata: “Berolahraga itu boleh, selama tidak melalaikan seseorang dari kewajiban. Jika olahraga tersebut melalaikan dari kewajiban, maka menjadi haram. Jika olahraga menjadi kebiasaan yang menghabiskan sebagian besar waktu seseorang, maka itu adalah pemborosan waktu, dan paling ringan hukumnya adalah makruh. Namun, jika seseorang yang berolahraga hanya mengenakan celana pendek sehingga pahanya atau sebagian besar pahanya terlihat, maka itu tidak diperbolehkan. Pendapat yang benar adalah bahwa pemuda harus menutup paha mereka, dan tidak boleh melihat pemain yang berpakaian seperti itu.”
Untuk pembahasan tentang hukumnya, dapat juga merujuk kepada referensi yang telah disebutkan sebelumnya. Selain itu, lihat juga pembahasan dalam Risalah As-Sihamul ‘Ilmaniyyah, Bab Kedua, Pasal Kedua tentang Tauhid Uluhiyyah dalam bagian tentang Ibadah. Dalam risalah tersebut, pembahasan tentang bagaimana perkara mubah bisa berubah menjadi ibadah dengan niat yang baik telah dijelaskan secara rinci.
[[204]] Di antara dalil-dalil yang menunjukkan haramnya bermain permainan tersebut adalah:
- Jiwa mudah terpaut dengannya, dan keinginan terhadap permainan ini semakin kuat hingga mendorong seseorang untuk mengeluarkan taruhan yang diharamkan di dalamnya. Taruhan tersebut merupakan bagian dari judi (maisir), yang termasuk dalam dosa besar. Apa saja yang mengarah kepada perbuatan haram, maka hukumnya juga haram. Dalam hal ini, permainan tersebut serupa dengan dadu (nard).
- Permainan tersebut membuang waktu tanpa manfaat.
- Pemainnya seringkali terlalu asyik sehingga melupakan makan dan minum meskipun sedang lapar atau haus. Banyak kali permainan ini membuat seseorang lalai dari shalat dan dari mengingat Allah, seperti halnya khamar.
- Permainan ini menimbulkan permusuhan di antara para pemainnya, sebagaimana khamar.
Untuk penjelasan tentang dalil-dalil yang mengharamkan permainan kartu (waraq), serta pernyataan para ulama yang menjelaskan keharamannya, dapat dirujuk kepada:
- Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (Bab Al-Sabaq, 15/231-238).
- Fatwa Syaikh kami, Muhammad bin Utsaimin (dikumpulkan oleh Asyraf bin Abdul Maqshud, halaman 932).
- Risalah Hukm Asy-Syar’i fi La’bi Al-Waraq karya Masyhur Hasan Salman.
Juga disebutkan dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (15/235) bahwa bermain Al-Muqtār—sejenis permainan menggunakan kerikil—dan bermain Kairam juga haram, karena keduanya melalaikan seseorang dari mengingat Allah dan shalat.
[[205]] Untuk mengetahui hukum pemberian hadiah atau imbalan dalam perlombaan yang melibatkan perkara haram dan dalam kompetisi-kompetisi komersial, dapat merujuk pada:
- Al-Maisir wa Al-Qimar karya Dr. Rafiq Al-Mishri,
- Al-Musabaqat karya Dr. Sa’ad Asy-Syatsri,
- Al-Hawafiz At-Tijariyyah At-Taswiqiyyah karya Dr. Khalid Al-Mishlih,
- Ahkam Al-Musabaqat karya Abdul Shamad Belhaji,
- Keputusan Majelis Fikih Islam dalam sidang ke-14 di Jeddah,
- Berbagai penelitian tentang perlombaan yang diterbitkan dalam Majalah Majelis Fikih Islam (Edisi ke-14, Jilid 1), termasuk penelitian berjudul Adh-Dhawabit Al-‘Ammah fi Majal As-Sabaq wa Tathbiqatuhu Al-Mu’ashirah karya Dr. Abdullah bin Ibrahim An-Nashir.
[[206]] Lihat: kumpulan penelitian dan keputusan Majelis Fikih Islam di Jeddah tentang deposito bank dalam Majalah Majelis Fikih Islam (Edisi ke-9, Jilid 1, halaman 667-932). Juga, rujuk apa yang telah disebutkan sebelumnya dalam bab tentang pinjaman pada masalah (1328), dan dalam bab tentang syirkah pada masalah (1416).
[[207]] Lihat juga: Asy-Syarh Al-Mumti’ tentang wadi’ah (9/484-485), Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah karya Syaikh kami Abdul Aziz bin Baz (19/412-422), Al-Ikhtiyarat Al-Jaliyyah karya Al-Bassam (3/58 dan 67), serta Tawdih Al-Ahkam karya beliau (4/75). Selain itu, lihat risalah Ijtinab Asy-Syubuhat min Al-Umur karya Ibnu Mundzir, yang telah dijelaskan secara luas dalam pendahuluan edisi kritik dan kajiannya tentang hukum bermuamalah dengan orang yang bercampur hartanya dengan harta haram.
[[208]] Contohnya adalah ketika seorang musafir menemukan beberapa musafir lain di jalan yang mobilnya tidak bisa berjalan karena kerusakan pada salah satu bannya, sementara mereka tidak memiliki ban cadangan dan tidak dapat memperolehnya kecuali dengan meminjam dari orang lain. Dalam situasi seperti ini, jika ia memiliki ban yang tidak sedang ia butuhkan pada waktu itu, maka wajib baginya untuk meminjamkan ban tersebut kepada mereka.
[[209]] Keputusan dan rekomendasi Majelis Fikih Islam di Jeddah, halaman 47.
[[210]] Keputusan dan rekomendasi Majelis Fikih Islam di Jeddah, halaman 45-48.
[[211]] Sumber yang sama, halaman 49.
[[212]] Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 15/101-113.
[[213]] Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 14/408-410, 446-448. Juga, Fatawa dari Syaikh kami Abdul Aziz bin Baz (Kitab Ad-Da’wah, 1/151) serta Fatawa wa Tanbihat wa Nasa’ih oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz, halaman 426.
[[214]] Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’imah, 15/13.
[[215]] Lihat referensi sebelumnya di bagian akhir tentang Wadi’ah.
[[216]] Pada dasarnya atau mengetahui upahnya.” Koreksi ini berasal dari versi cetak dengan alat bantu.
[[217]] Syarh Al-Mumti’: Bab Ijarah, 9/300-301.
[[218]] Disebutkan dalam Al-Mughni, 8/14, dan Asy-Syarh Al-Kabir, 14/275: “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini.” Dalam Bidayatul Mujtahid, 7/473, disebutkan bahwa ini adalah pendapat mayoritas ulama, sementara golongan Zhahiri dan beberapa ulama salaf membolehkan menyewakan sesuatu yang tidak jelas. Contohnya adalah seseorang memberikan keledainya untuk digunakan menyiram tanaman atau mengambil kayu bakar dengan imbalan setengah dari hasilnya. Lihat juga Mausu’ah Al-Ijma’, 1/47.
Adapun riwayat yang dinukil oleh Abdurrazzaq (15023), Muhammad bin Hasan dalam Nashb Ar-Rayah, 4/131, Ahmad (11565), dan Abu Dawud dalam Al-Marasil (169), dari beberapa jalur melalui Hammam, dari Ibrahim An-Nakha’i, dari Abu Sa’id, bahwa Nabi melarang menyewa pekerja hingga upahnya dijelaskan. Riwayat ini lemah karena Ibrahim tidak mendengar langsung dari Abu Sa’id. Dalam riwayat Abdurrazzaq: “Dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id, atau salah satunya.” Lihat At-Talkhis (1315).
Riwayat ini juga disebutkan oleh Al-Baihaqi, 6/120, melalui jalur Abu Hanifah, dari Hammam, dari Ibrahim, dari Al-Aswad, dari Abu Hurairah. Namun, ini bertentangan dengan riwayat sebelumnya yang lebih kuat sanadnya.
Riwayat ini juga dinukil oleh Ibn Abi Syaibah, 6/303, melalui jalur Sufyan, dan oleh An-Nasa’i (3866) melalui jalur Syu’bah, keduanya dari Hammam, dari Ibrahim, dari Abu Sa’id, tetapi dengan status mawquf. Riwayat ini juga terputus sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Abu Zur’ah menguatkan riwayat mawquf ini sebagaimana tercantum dalam Al-‘Ilal karya Ibn Abi Hatim (1118). Tampaknya perbedaan ini disebabkan oleh kurangnya ketelitian Hammam bin Abi Sulaiman dalam meriwayatkan hadits ini. Hal ini diperkuat oleh apa yang dinukil oleh Abdurrazzaq (15024), yang mengatakan: “Saya bertanya kepada Ats-Tsauri, apakah Anda mendengar Hammam meriwayatkan dari Ibrahim, dari Abu Sa’id, dari Nabi? Dia menjawab: Ya, tetapi suatu kali dia meriwayatkannya lagi tanpa menyebut Nabi.”
[[219]] Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah fi Al-Masa’il At-Thibbiyyah oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibrin (dikumpulkan oleh Ibrahim Asy-Syitsri, halaman 141).
[[220]] Keputusan dan rekomendasi Majelis Fikih di Jeddah, halaman 29-30. Lihat juga: yang telah disebutkan sebelumnya tentang jual beli pada masalah nomor 1246.
[[221]] Lihat yang telah disebutkan sebelumnya pada masalah (1504).
[[222]] Keputusan dan rekomendasi Majelis Fikih di Jeddah, halaman 30.
[[223]] Disebutkan dalam kitab Bidayat al-Mujtahid (jilid 2, halaman 481-482): “Tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka bahwa seorang pekerja tidak bertanggung jawab atas kerusakan barang yang ada padanya selama masa sewa, kecuali jika ia berbuat kesalahan. Namun, ada pengecualian untuk pengangkut makanan dan penggiling, di mana Imam Malik menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kerusakan barang kecuali jika terbukti bahwa kerusakan tersebut terjadi karena penyebab di luar kendalinya… Tidak ada perbedaan pendapat bahwa para pekerja (pengrajin) tidak bertanggung jawab atas barang yang tidak mereka ambil di rumah mereka,” dan dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat di kalangan sebagian ulama Syafi’iyah.
[[224]] Fatawa dari Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa, bab Ijarah, jilid 14, halaman 381.
[[225]] Disebutkan dalam Syarh al-Mumti’ (cetakan Dar Ibn al-Jauzi, jilid 10, halaman 78): “Tiga orang ini adalah pekerja umum dari satu sisi, dan pekerja khusus dari sisi lain. Jika mereka bekerja di rumah, mereka mirip dengan pekerja khusus. Namun demikian, mereka tetap pekerja umum.” Mereka termasuk dalam kategori pekerja bersama (ajir musytarak), tetapi biasanya mereka bekerja untuk setiap penyewa dalam waktu tertentu tanpa bekerja untuk yang lain bersamanya. Dalam hal ini, mereka memiliki kemiripan dari sisi tersebut dengan pekerja khusus.
[[226]] Zad al-Ma’ad, bagian tentang pengobatan, jilid 5, halaman 139.
[[228]] Hal ini berlaku jika mereka bekerja dengan imbalan upah. Namun, jika salah satu dari mereka bekerja secara sukarela, maka ia tidak bertanggung jawab karena ia adalah pihak yang dipercaya murni (amin mahdh). Lihat: Tajrid, jilid 7, halaman 87; Hasyiyah al-‘Anqari pada Rawdh al-Murabba’, jilid 2, halaman 328. Demikian pula, tampaknya sama halnya dengan dokter atau lainnya yang menerima penghasilan dari Baitul Mal, karena mereka tidak menerima upah dari pasien.
[[229]] Disebutkan dalam Syarh al-Mumti’, jilid 9, halaman 353: “Karena tanggung jawab atas jiwa dan harta tidak memerlukan niat. Oleh karena itu, seseorang yang tidak waras tetap wajib bertanggung jawab jika merusak harta, membunuh hewan, atau menghilangkan nyawa, kecuali kerusakan yang disengaja dianggap sebagai kesalahan.” Adapun riwayat dari Umar dan Ali radhiyallahu ‘anhuma yang disebutkan oleh Abdur Razzaq (no. 14948–14950) dan Ibn Abi Syaibah (jilid 6, halaman 126, 127, 285, dan 286), tidak ada yang shahih dari keduanya sebagaimana ditegaskan oleh Imam Syafi’i dan ulama lainnya. Lihat: Al-Umm, jilid 4, halaman 40; Sunan al-Baihaqi, jilid 6, halaman 122; At-Talkhis (no. 1320). Jika pun shahih, itu dipahami sebagai kelalaian dari pihak mereka.
[[230]] Ma’alim as-Sunan, jilid 6, halaman 378; Zad al-Ma’ad, bagian tentang pengobatan, jilid 5, halaman 139.
[[231]] Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam kitab Ad-Diyat (no. 4586), An-Nasa’i dalam kitab Al-Qasamah (no. 4845–4846), dan Ibn Majah (no. 3466), dari jalur Ibn Juraij, dari Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya. Juga diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4587) melalui jalur lain.
[[232]] Ia adalah orang yang menghias pakaian dan kopiah, lalu memukulnya pada landasan. Hal ini dapat menyebabkan pakaian berlubang atau robek.
[[233]] Seperti hewan tunggangan yang membawa barang dagangan, lalu hewan itu tersandung sehingga barang dagangan itu jatuh dan rusak; atau tempat penyimpanan barang dagangan terbakar sehingga barang tersebut ikut terbakar; atau pakaian yang sedang dicuci rusak karena angin membawanya saat dijemur, atau karena kerusakan pada mesin cuci, dan semisalnya; atau mobil yang dicuri dari bengkel mekanik atau listrik; atau kendaraan pengangkut mobil atau barang yang terbakar sehingga mobil atau barang yang dibawanya ikut terbakar, dan lain sebagainya.
[[234]] Lihat apa yang telah dijelaskan sebelumnya mengenai pembahasan ‘ariyah (barang pinjaman), serta penjelasan dari Ibnu Rusyd yang telah disebutkan sebelumnya mengenai tanggung jawab dokter, tukang bekam, dan tukang khitan. Lihat juga kitab At-Tajrid (7/85-86) dan As-Sail Al-Jarrar (3/216). Menurut pendapat ini, kerusakan yang terjadi selama pekerjaan seorang pekerja yang dipekerjakan bersama (ajir musytarak) tanpa unsur kesengajaan, kelalaian, atau kesalahan, sebagaimana yang telah dicontohkan dalam catatan kaki sebelumnya, tidak menjadi tanggung jawabnya. Dalam kitab Al-Inshaf (14/479), disebutkan bahwa Al-Qadhi juga menyebutkan tiga pendapat mengenai tanggung jawab ini: pertama, ia bertanggung jawab; kedua, ia tidak bertanggung jawab; dan ketiga, ia tidak bertanggung jawab jika itu terjadi di luar kemampuannya, seperti terpeleset dan sejenisnya. Saya katakan: Pendapat ini kuat.
[[235]] Adapun syarat bahwa penyewa harus membayar harga pada akhir masa sewa, ini adalah jual beli yang haram dan tidak dapat dibenarkan, karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan). Sebab, kondisi barang yang akan disewa tidak diketahui pada akhir masa sewa.
[[236]] Inilah bentuk yang paling terkenal dari masalah ini sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Sebagian orang juga menyebut istilah ini untuk bentuk lainnya, misalnya: Salah satu pihak dalam akad menerima barang dari pihak lain untuk digunakan dengan imbalan berupa cicilan, sehingga ia memiliki barang tersebut setelah selesai melunasi cicilan, dan barang tersebut berada dalam tanggungannya. Jika ia tidak mampu membayar sebagian cicilan, sisa cicilan akan diambil dari harga barang tersebut. Ini pada hakikatnya bukanlah akad sewa yang berakhir dengan kepemilikan (ijarah muntahiyah bit tamlik), tetapi merupakan jual beli dengan cicilan yang disertai jaminan atas barang yang dijual, dan tidak ada masalah dalam keabsahan transaksi ini. Sebagian lainnya juga menyebut istilah ini untuk kondisi di mana seseorang menerima barang dari pihak lain dengan syarat membayar harganya secara cicilan, di mana setiap kali ia membayar cicilan, ia akan memiliki sebagian dari barang tersebut. Ini adalah jual beli yang bergantung pada syarat di masa depan. Mengenai keabsahannya terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, dan hal ini tidak termasuk dalam kategori ijarah muntahiyah bit tamlik. Lihat: Risalah Aqdu Al-Ijarah Al-Muntahiyah, Dr. Sa’ad Al Syitsry. Hal: 14-15.
[[237]] Telah disebutkan dalil mengenai keabsahan jual beli ‘urbun (uang muka) di akhir pembahasan tentang jual beli, pada masalah (1272).
[[238]] Lihat: kumpulan penelitian dan keputusan Majma’ Al-Fiqh Islami di Jeddah tentang masalah ini dalam Majalah Majma’ Al-Fiqh, edisi ke-12 (1/319-700), dan Al-Majmu’ fi Al-Iqtisad Al-Islami karya Dr. Rafiq Al-Mashri, hal. 423-444, serta Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bit Tamlik karya Khalid Al-Hafi. Dewan Hai’ah Kibar Ulama di Kerajaan Saudi Arabia dan Dewan Majma’ Al-Fiqh Islami di Jeddah dengan suara mayoritas masing-masing memutuskan pelarangan akad ini. Lihat juga Risalah Aqdu Al-Ijarah Al-Muntahiyah Bit Tamlik karya Dr. Saad Asy-Syatsri, yang memilih pendapat membolehkan akad ini. Pada akhir risalah tersebut ia berkata:
“Hukum asal akad ini adalah boleh, dan jika akad ini disertai dengan syarat-syarat yang rusak atau batal, maka itu adalah masalah tersendiri yang perlu diteliti secara khusus. Adapun dalil-dalil yang membolehkan akad ini adalah sebagai berikut:
- Hukum asal syarat-syarat dan akad-akad adalah sah dan boleh, selama tidak ada dalil yang sahih yang melarang akad ini.
- Akad ini dapat dianalogikan dengan jual beli ‘urbun (uang muka). Kesamaannya tampak dari beberapa aspek berikut:
- Keduanya tergantung pada syarat di masa depan.
- Dalam kedua akad tersebut, penjual berhak atas sebagian harga apabila akad tidak dilanjutkan.
- Bahkan akad baru ini (akad ijarah muntahiyah bit tamlik) lebih utama untuk dibolehkan daripada jual beli ‘urbun. Hal ini karena dalam jual beli ‘urbun, jika akad tidak dilanjutkan, penjual berhak atas sebagian harta pembeli tanpa imbalan langsung yang dapat dinikmati oleh pembeli. Berbeda dengan akad baru ini, di mana pembeli mendapatkan manfaat berupa kepemilikan sebagian manfaat barang yang dijual.
- Penangguhan akad-akad dan transaksi pada hal-hal yang berkaitan di luar akad memiliki banyak bukti dalam syariat, dan para ulama dari berbagai mazhab telah mengambil sebagian dari prinsip ini. Pendapat yang benar adalah sahnya penangguhan transaksi pada hal-hal di masa depan, sebagaimana telah dijelaskan dalam dalil-dalil sebelumnya.
Jika pendapat sebelumnya diterima, maka saya akan menyebutkan beberapa ketentuan umum terkait akad ini berdasarkan pendapat tersebut.”
- Ketika pembeli melunasi semua cicilan sesuai waktu yang telah ditetapkan dalam akad, maka kepemilikan barang berpindah kepada pembeli.
- Jika cicilan tidak dilunasi, kepemilikan tidak berpindah kepadanya.
- Kepemilikan selama masa akad hingga pelunasan dipandang berada dalam tanggungan penjual. Jika cicilan selesai dilunasi, maka diketahui bahwa kepemilikan telah berpindah kepada pembeli sejak waktu akad.
- Selama masa akad hingga pelunasan, tangan pembeli dianggap sebagai tangan amanah, sehingga ia tidak bertanggung jawab kecuali jika terjadi pelanggaran atau kelalaian darinya. Setelah cicilan dilunasi, diketahui bahwa tangannya selama waktu tersebut dianggap sebagai tangan pemilik.
- Jika barang rusak sebelum cicilan selesai tanpa kelalaian atau pelanggaran dari pihak penyewa, maka kerusakan tersebut berada dalam tanggungan pemilik (penyewa).
- Diperbolehkan perbedaan besaran sewa antara waktu tertentu dengan waktu lainnya, dan tidak disyaratkan besaran sewa sesuai dengan nilai pasar atau mendekatinya.
- Tidak diperbolehkan menetapkan uang muka kecuali jika dianggap sebagai pembayaran sewa untuk waktu pertama.
- Jika pembeli merusak barang karena kelalaian atau pelanggaran, ia diberi pilihan antara melunasi sisa cicilan atau mengganti barang tersebut dengan nilai barang saat terjadi kerusakan.
- Tambahan pada objek akad, baik yang bersifat terhubung atau terpisah, mengikuti objek akad dalam hal tanggung jawab, kepemilikan, dan hukum lainnya yang terkait.
- Penyewa memiliki hak untuk membatalkan akad dengan syarat ia membayar penuh sewa untuk periode sebelumnya dan mengembalikan barang, serta tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan apa pun dengan nama ganti rugi atau lainnya.
- Tidak sah memberikan hak kepada penjual untuk memilih membatalkan akad ini.
- Penyewa dibebani biaya perawatan barang sesuai kebiasaan bahwa ia bertanggung jawab atas perawatan barang selama masa sewa, sedangkan pemberi sewa bertanggung jawab atas perawatan yang biasa dilakukan menurut kebiasaan dalam jenis barang tersebut.
- Tidak diperbolehkan memaksa penyewa untuk membuat akad asuransi atas barang tersebut, karena hal itu termasuk syarat akad di dalam akad. Namun, pemberi sewa berhak membuat akad asuransi yang bersifat ta’awun (asuransi gotong-royong) atas barang tersebut.
[[239]] Contohnya: Pemilik sebuah gedung apartemen besar yang terdiri dari seratus unit apartemen membagi pemanfaatan setiap unit menjadi lima puluh bagian, di mana setiap bagian mewakili hak untuk tinggal di unit tersebut selama satu minggu setiap tahun. Dengan demikian, dihasilkan lima ribu sertifikat, masing-masing mewakili hak tinggal di unit apartemen tertentu selama satu minggu setiap tahun selama dua puluh tahun. Kemudian, sertifikat-sertifikat ini dijual dengan harga tertentu. Sebagian pemilik aset-aset yang disewakan juga mungkin menerbitkan obligasi yang merepresentasikan aset dan manfaatnya, kemudian menjual obligasi tersebut. Hakikat dari akad ini adalah penjualan bagian tertentu dari aset beserta manfaatnya. Penggunaan istilah sukuk ijarah untuk bentuk ini adalah istilah kiasan atau istilah umum. Lihat Risalah Sukuk Al-Ijarah oleh Hamid bin Hasan Mirah (penelitian pelengkap untuk tesis magister di Institut Tinggi Peradilan di Riyadh), hal. 185, 193.
[[240]] Metode ini kadang digunakan oleh beberapa pemerintah untuk mendanai pembangunan proyek infrastruktur, seperti pembangunan jalan, bandara, pembangkit listrik, rel kereta api, jaringan air, pelabuhan, dan proyek infrastruktur lainnya. Pemerintah menerbitkan obligasi untuk menyewakan proyek tersebut setelah selesai, kemudian menjualnya atau menawarkannya kepada masyarakat untuk diinvestasikan. Setelah proyek selesai, pemerintah menarik sewa dan pajak dari para pengguna atau menyewakan proyek tersebut kepada perusahaan atau lembaga yang akan mengelolanya. Perusahaan tersebut pada gilirannya akan menarik pajak dan sewa dari para pengguna, lalu membagikan hasil sewa kepada pemegang obligasi. Status hukum akad semacam ini tergantung pada keabsahan tindakan dasar, yaitu apakah diperbolehkan menarik pajak atau sewa atas proyek tersebut.
[[241]] Hal ini termasuk kepemilikan manfaat dari aset yang disebutkan secara spesifik dalam tanggungan (dzimmah). Para ulama berbeda pendapat mengenai keabsahan penyewaan aset yang ditentukan secara deskriptif dalam tanggungan. Mayoritas ulama berpendapat hal ini diperbolehkan. Sebagian ulama yang membolehkannya mensyaratkan pembayaran nilai sewa dilakukan dalam majelis akad. Contoh penerapan masalah ini adalah ketika sebuah perusahaan pembiayaan dan pengembang properti merencanakan pembangunan unit-unit hunian yang dideskripsikan secara detail, kemudian merepresentasikan kepemilikan manfaat tinggal di unit-unit tersebut dalam bentuk sertifikat bernilai sama, dan menawarkannya untuk investasi publik. Sertifikat tersebut menjelaskan durasi pemanfaatan, tanggal dimulai dan berakhirnya masa sewa, serta detail penting lainnya.
[[242]] Lihat: Kumpulan penelitian tentang ijarah muntahiyah bit tamlik dan sukuk ijarah dalam Majalah Majma’ Al-Fiqh di Jeddah (edisi ke-12, bagian pertama), serta kumpulan penelitian tentang sukuk ijarah dalam Majalah Majma’ Al-Fiqh edisi ke-15, bagian kedua. Keputusan Majma’ Al-Fiqh yang membolehkan transaksi ini terdapat dalam edisi ke-15, hal. 309–311 bagian pertama. Juga lihat Risalah Sukuk Al-Ijarah oleh Hamid bin Hasan Mirah (penelitian pelengkap untuk tesis magister di Institut Tinggi Peradilan di Riyadh).
[[243]] Lihat: Majmu’ Al-Fatawa (29/31-50) dan I’lam Al-Muwaqqi’in (4/179). Sebagian ulama berpendapat bahwa syarat ini diperbolehkan. Dalam Syarh Al-Mumti’ (9/551, 553), ketika membahas tentang pengelolaan wakaf, disebutkan:
- Jika wakaf ditujukan untuk kepentingan umum, disyaratkan bahwa ia harus diarahkan pada kebajikan. Jika ditujukan kepada individu tertentu, tidak disyaratkan bahwa ia harus diarahkan pada kebajikan, tetapi disyaratkan untuk tidak diarahkan pada dosa. Misalnya, jika wakaf ditujukan kepada seorang pemain sepak bola, maka tidak sah karena itu adalah tujuan umum dan harus diarahkan pada kebajikan, sedangkan ini bukan kebajikan.
- Jika wakaf ditujukan kepada seorang Yahudi tertentu yang tinggal bersama kita tanpa ada perang di antara kita, dan ia memiliki perjanjian damai, maka itu sah. Hal yang sama berlaku untuk seorang Nasrani tertentu, karena mereka termasuk golongan yang tidak dilarang untuk berbuat baik kepada mereka. Dengan demikian, orang yang berwakaf tidak melakukan apa yang dilarang oleh Allah dan tidak dikatakan telah melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, karena Allah telah mengizinkan hal tersebut.“
[[244]] Dalam bab sebelumnya tentang perlombaan, telah dijelaskan hukum bermain sepak bola dan olahraga sejenisnya.
[[245]] Lihat: Keputusan Majma’ Al-Fiqh di Jeddah tentang sukuk qiradh, yang telah disebutkan sebelumnya dalam pembahasan syirkah, masalah (1416).
[[246]] Contohnya, jika rekan kerja almarhum menjual bagiannya tanpa sepengetahuan almarhum, atau almarhum tidak dapat menggunakan hak syuf’ah (hak prioritas membeli) karena sakit parah, maka ahli waris memiliki hak syuf’ah setelah wafatnya almarhum. Lihat: Tahrir Al-Tathrib (6/231).
[[247]] Untuk hak-hak ini, lihat pembahasan di awal bab jual-beli, masalah (1245). Mengenai gaji pensiun yang terus dibayarkan setelah wafatnya pegawai, atau pendapatan tahunan dari kas negara (seperti tunjangan “syarahah”) yang diberikan kepada seseorang dan tetap diberikan setelah kematiannya, pendapat yang benar adalah bahwa hal tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemimpin negara, yaitu sesuai dengan sistem yang berlaku. Lihat: Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim (9/247-250).
[[248]] Lihat: Syarh Al-Mumti’ (9/86).
[[249]] Lihat: Al-Iqna’ oleh Ibn Al-Mundzir (1/288), Al-Tamhid (23/442-443), dan Syarh Al-Mumti’ (9/109-110). Berdasarkan hal ini, jika terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa seseorang berniat membunuh atau menyebabkan kematian seseorang untuk mempercepat mendapatkan warisan, maka ia akan dicegah dari mendapatkan warisan, meskipun bukti tersebut tidak cukup kuat untuk menetapkan hukuman qishash atau diyat berat.
[[250]] Lihat: Al-Iqna’ oleh Ibn Al-Mundzir (1/288), Ahkam Al-Qur’an oleh Al-Jassas (1/44). Juga lihat pembahasan sebelumnya mengenai ijma’ (kesepakatan ulama) terkait pembunuhan dengan sengaja.
[[251]] Ini adalah fatwa dan keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Ulama Senior Kerajaan Arab Saudi dalam keputusan nomor 211, tertanggal 12/6/1422 H, dengan mayoritas suara. Lihat juga penelitian Dr. Abdulaziz Al-Khatib tentang kecelakaan lalu lintas yang dipublikasikan dalam Majalah Al-Adl edisi ke-31, hal. 179-180.
[[252]] Diriwayatkan oleh Ibn Abi Syaibah (4/237-238) dengan sanad yang hasan. Diriwayatkan juga oleh Abdurrazzaq (12326) dengan sanad yang sahih, dengan lafaz: “Jika seseorang hilang di barisan (pertempuran), maka istrinya menunggu selama satu tahun. Jika ia hilang di luar barisan, maka istrinya menunggu empat tahun.” Pendapat ini juga dipegang oleh Imam Malik dalam salah satu riwayat darinya. Dalam riwayat lain, ia berkata: “Ditunggu sebentar, cukup untuk waktu kembalinya orang yang keluar atau melarikan diri.” Lihat: Al-Istidzkar (6/135) pada bab Thalaq. Syaikh kami dalam Syarh Al-Mumti’ (9/90) merajihkan bahwa sebaiknya durasi menunggu ditentukan berdasarkan kondisi orang yang hilang dan situasi negara tempat ia berada. Pendapat yang serupa juga disampaikan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Jibreen ketika menjelaskan Al-‘Uddah Syarh Al-‘Umdah dalam beberapa pelajarannya. Lihat juga: Majmu’ Al-Fatawa (30/48) dan I’lam Al-Muwaqqi’in (2/53-57), yang menyebutkan bahwa para ulama memerintahkan istri orang yang hilang untuk menunggu selama empat tahun, kemudian menjalani masa iddah selama masa iddah wafat.
[[253]] Lihat pembahasan yang akan datang di akhir bab Li’an, pada masalah (2270) dan (2272).
[[254]] Rujukan dari risalah berjudul “Al-Ahkam wa Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Likatsir Min Al-Masa’il Ath-Thibbiyyah” (himpunan Dr. Ali Ar-Rumaihan, hal. 145), yang mengutip artikel dari Syaikh kami, Abdul Aziz bin Baz, yang dipublikasikan di surat kabar Al-Muslimun (edisi 12). Lihat juga: Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (19/327-329).
[[255]] Kajian berjudul “Mauqif Al-Islam Min Al-Amradh Al-Wiratsiyyah” karya Dr. Muhammad Syaubir (dimuat dalam buku Dirasat Fiqhiyyah Fi Qadhaya Thibbiyyah Mu’ashirah, 1/336), Masa’il Fiqhiyyah Mu’ashirah oleh As-Sanad (hal. 7-9), Al-Ahkam wa Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Likatsir Min Al-Masa’il Ath-Thibbiyyah (himpunan Dr. Ali Ar-Rumaihan, hal. 36-40), Mustajadat Fiqhiyyah Fi Qadhaya Az-Zawaj wa Ath-Thalaq karya Usamah Al-Asyqar (hal. 84-98), serta buku An-Nasl (hal. 218-225).
[[256]] Lihat: Keputusan Majma’ Al-Fiqh di Jeddah, dan kumpulan penelitian tentang pelaksanaan akad melalui alat komunikasi modern (dimuat dalam Majalah Majma’ Al-Fiqh, edisi keenam, bagian kedua), Mausu’ah Al-Fiqh Al-Islami Al-Mu’ashir karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili (3/223-247), Masa’il Fiqhiyyah Mu’ashirah karya Dr. Abdulrahman As-Sanad (hal. 94), serta Mustajadat Fiqhiyyah Fi Qadhaya Az-Zawaj wa Ath-Thalaq karya Usamah Al-Asyqar (hal. 101-123).
[[257]] Lihat pembahasan di bab Walimah pada masalah (2306).
[[258]] Istilah “nikah ‘Arabi” pada awalnya digunakan untuk merujuk pada pernikahan yang tidak didaftarkan secara resmi di instansi pemerintah. Namun, istilah ini kemudian diperluas penggunaannya, di mana sebagian orang menggunakannya untuk merujuk pada pernikahan rahasia (nikah sirri), sementara yang lain menggunakannya untuk semua bentuk pernikahan yang tidak sah secara syar’i dan dilakukan berdasarkan kebiasaan atau kesepakatan masyarakat.
[[259]] Buku Ahkam Az-Zawaj Al-Arabi karya Hilal Yusuf Ibrahim, Az-Zawaj Al-Arabi karya Mamduh Azmi, Mustajadat Fi Qadhaya Az-Zawaj wa Ath-Thalaq karya Usamah Al-Asyqar (hal. 127-158), Az-Zawaj Al-Arabi karya Dr. Abdul Malik bin Yusuf Al-Mutlaq, serta Masa’il Fiqhiyyah Mu’ashirah karya Dr. Abdulrahman As-Sanad (hal. 86-87). Lihat juga pembahasan pada masalah sebelumnya (1908).
12. Kumpulan Masalah Kontemporer Jilid 2
Penulis : Dr. Abdullah Al-Jibreen
Editor : Muhammad Abid Hadlori S,Ag.,Lc.







