Beberapa Permasalahan Dalam Bersuci (1)
๐ค Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ยซุฅูุฐูุง ุงุณูุชูููููุธู ุฃูุญูุฏูููู ู ู ููู ููููู ููู ููููููุบูุณููู ููุฏููููู ููุจููู ุฃููู ููุฏูุฎูููููู ูุง ููู ุงููุฅูููุงุกู ุซูููุงุซูุงุ ููุฅูููู ุฃูุญูุฏูููู ู ููุง ููุฏูุฑูู ุฃููููู ุจูุงุชูุชู ููุฏูููยป
_”Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya, hendaklah ia mencuci kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana (air wudhu) tiga kali, karena salah seorang dari kalian tidak tahu di mana tangannya bermalam (bersentuhan).”_ (Muttafaqun ‘alaih)
๐ค Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ยซููุง ููุจููููููู ุฃูุญูุฏูููู ู ููู ุงููู ูุงุกู ุงูุฏููุงุฆูู ู ุงูููุฐูู ููุง ููุฌูุฑูู ุซูู ูู ููุบูุชูุณููู ูููููยป
_”Janganlah sekali-kali salah seorang dari kalian kencing di air yang tergenang (tidak mengalir) kemudian mandi darinya.”_ (Muttafaqun ‘alaih)
Dan dalam riwayat lain:
ยซููุง ููุบูุชูุณููู ุฃูุญูุฏูููู ู ููู ุงููู ูุงุกู ุงูุฏููุงุฆูู ู ูููููู ุฌูููุจูยป
_”Janganlah salah seorang dari kalian mandi di air yang tergenang dalam keadaan junub.”_
๐ค Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ยซุฅูุฐูุง ููููุนู ุงูุฐููุจูุงุจู ููู ุฅูููุงุกู ุฃูุญูุฏูููู ู ููููููุบูู ูุณููู ููููููู ุซูู ูู ูููููุฒุนููุ ููุฅูููู ููู ุฃูุญูุฏู ุฌูููุงุญููููู ุดูููุงุกู ููููู ุงููุขุฎูุฑู ุฏูุงุกูยป
_”Jika lalat jatuh ke dalam bejana salah seorang dari kalian, maka celupkanlah seluruhnya kemudian buanglah (lalatnya). Karena sesungguhnya pada salah satu sayapnya terdapat obat dan pada sayap yang lain terdapat penyakit.”_ (HR. Bukhari)
๐ก *Penjelasan:*
Dalam hadits-hadits ini terdapat sebagian hukum yang berkaitan dengan air, dan adab-adab yang disyariatkan bagi seorang muslim untuk diamalkan dalam rangka menjaga air agar tetap suci dan bersih.
๐ *Faedah-Faedah:*
- Larangan memasukkan tangan ke dalam bejana (air wudhu) setelah bangun tidur sebelum mencucinya tiga kali.
- Larangan kencing di air yang tergenang atau mandi junub di dalamnya.
- Suci-nya lalat dan bahwa air yang dijatuhi lalat tidak menjadi najis.
Beberapa Permasalahan Dalam Bersuci (2)
๐ค Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha tentang mani, ia berkata:
ยซููููุชู ุฃูููุฑููููู ู ููู ุซูููุจู ุฑูุณูููู ุงูููููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุฑูููุง ููููุตููููู ูููููยป
“Aku pernah menggosoknya (air mani) dari pakaian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dengan gosokan (biasa), lalu beliau shalat dengan (pakaian) itu.” (HR. Muslim)
๐ค Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:
ยซุฃูููู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุงุบูุชูุณููู ุจูููุถููู ู ูููู ููููุฉูยป
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dengan sisa air Maimunah.” (HR. Muslim)
๐ค Dari Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang kucing:
ยซุฅููููููุง ููููุณูุชู ุจูููุฌูุณูุ ุฅููููู ูุง ูููู ู ููู ุงูุทูููููุงููููู ุนูููููููู ูยป
_”Sesungguhnya ia tidak najis. Ia hanyalah termasuk hewan yang selalu berkeliling di sekitar kalian.”_ (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Dan yg dimaksud dengan *”ath-thawwaafiin”* yaitu: yang sering lalu lalang di dalamnya.
๐ค Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:
ยซููุฏูู ู ุฃูููุงุณู ู ููู ุนููููู – ุฃููู ุนูุฑูููููุฉู – ููุงุฌูุชูููููุง ุงููู ูุฏููููุฉู (ุฃููู ู ูุฑูุถููุง)ุ ููุฃูู ูุฑูููู ู ุงููููุจูููู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ุจูููููุงุญู ููุฃููู ููุดูุฑูุจููุง ู ููู ุฃูุจูููุงููููุง ููุฃูููุจูุงููููุงยป
“Tiba sekelompok orang dari suku ‘Ukl (atau ‘Urainah), lalu mereka merasa tidak betah di Madinah (yaitu jatuh sakit). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka (pergi) ke kandang unta dan agar mereka minum dari air kencing dan susunya.” (HR. Bukhari)
๐ก*Penjelasan:*
Termasuk kemudahan dan kelapangan syariat Islam bahwa syariat menjadikan hal-hal yang sulit untuk dihindari atau sering kali dibutuhkan manusia sebagai hal-hal yang dimaafkan (boleh). Dalam hadits-hadits sebelumnya terdapat sekumpulan hukum tentang benda-benda yang suci yang mungkin membingungkan sebagian orang, padahal syariat memberikan kemudahan padanya.
๐ *Faedah-Faedah:*
- Suci-nya mani seseorang. Jika mengenai pakaian, tidak wajib dicuci.
- Bolehnya seorang laki-laki mandi dengan sisa air (bekas) perempuan.
- Suci-nya sisa minuman kucing, karena ia termasuk hewan yang selalu berkeliling (di rumah) dan sulit untuk dihindari. Dimasukkan pula ke dalam hukum ini sisa minuman keledai karena alasan yang sama.
- Suci-nya air kencing, kotoran, dan liur hewan yang halal dagingnya.
๐ *Sumber:* _Ad-durus Al-Yaumiyah min As-Sunani wal Al-Ahkam Asy-syariyah_
๐ค *Diterjemahkan oleh:* Muh. Rujib Abdullah
Penulis : Muh. Rujib Abdullah







