Salat merupakan salah satu bentuk ibadah yang paling agung dalam Islam, yang merupakan hubungan (shilah) antara hamba dengan Rabb-nya. Dalam banyak rangkaian ibadah, Allah menetapkan bentuk-bentuk salat tertentu. Salah satunya adalah salat dua rakaat tawaf yang dilaksanakan setelah mengelilingi Ka’bah tujuh kali. Salat ini memiliki kedudukan khusus karena langsung dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ dalam rangka melaksanakan perintah Allah, dan menjadi bagian dari manasik haji serta umrah.
Dalam artikel ini, kita akan mengulas dalil-dalil yang mendasari disyariatkannya salat dua rakaat tawaf, keutamaannya, tata caranya, serta doa dan bacaan yang dianjurkan untuk dilakukan di dalamnya.
Hadis-hadis tentang salat dua rakaat tawaf
Terdapat beberapa hadis yang membahas tentang salat tawaf. Di antara yang terpenting adalah sebagai berikut:
Hadis Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma
Diriwayatkan dalam Shahih Muslim (no. 1234), dari ‘Amr bin Dinar, ia berkata,
“Kami pernah bertanya kepada Ibnu Umar tentang seorang laki-laki yang datang untuk umrah, lalu ia tawaf mengelilingi Ka’bah, tetapi belum melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah. Apakah dia boleh menggauli istrinya?”
Maka Ibnu Umar menjawab,
قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَطَافَ بِالْبَيْتِ سَبْعًا. وَصَلَّى خَلْفَ الْمَقَامِ رَكْعَتَيْنِ. وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ، سَبْعًا. وَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ.
“Rasulullah ﷺ datang, lalu beliau tawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, kemudian beliau salat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, dan melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali. Dan sungguh telah ada pada diri Rasulullah itu teladan yang baik bagi kalian.”
Hadis ini juga diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1700), namun lafaz yang disebut di sini adalah lafaz dari Muslim.
Hadis tentang sifat (tata cara) haji Nabi ﷺ
Disebutkan juga dalam hadis panjang dari Jabir mengenai sifat haji Nabi ﷺ, ia berkata,
حَتَّى إِذَا أَتَيْنَا الْبَيْتَ مَعَهُ، اسْتَلَمَ الرُّكْنَ فَرَمَلَ ثَلَاثًا وَمَشَى أَرْبَعًا. ثُمَّ نَفَذَ إِلَى مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ عليه السلام. فَقَرَأَ: {وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى} [2 / البقرة / 125]
فَجَعَلَ الْمَقَامَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ. … كَانَ يَقْرَأُ فِي الركعتين: {قل هو الله أحد} و {قل يا أيها الكافرون}.
“Ketika kami sampai di Ka’bah bersama Nabi ﷺ, beliau menyentuh Hajar Aswad, lalu berjalan cepat (raml) tiga putaran, dan berjalan biasa empat putaran. Kemudian beliau menuju Maqam Ibrahim dan membaca ayat (yang artinya), ‘Dan jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.’ (QS. Al-Baqarah: 125)
Beliau pun menjadikan Maqam itu di antara dirinya dan Ka’bah (ketika salat, pent.). …
Beliau membaca dalam dua rakaat tersebut, ‘Qul huwallahu ahad’ dan ‘Qul ya ayyuhal kafirun.’ … ” (HR. Muslim 1218)
Keutamaan salat dua rakaat tawaf
Salat dua rakaat tawaf memiliki kedudukan yang sangat agung dalam syariat. Di antaranya:
Sarana mendekatkan diri kepada Allah
Hukum salat ini adalah wajib [1], terutama setelah menyelesaikan tawaf yang hukumnya wajib. Banyak ulama dari kalangan fuqaha yang menyatakan kewajiban salat ini, dan pendapat tersebut tergolong kuat secara dalil. Wallaahu a’lam. [2]
Dalam sebuah hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,
مَن عادَى لي وَلِيًّا فقَدْ آذَنْتُهُ بالحَرْبِ، وما تَقَرَّبَ إلَيَّ عَبْدِي بشَيءٍ أحَبَّ إلَيَّ ممَّا افْتَرَضْتُ عليه، وما يَزالُ عَبْدِي يَتَقَرَّبُ إلَيَّ بالنَّوافِلِ حتَّى أُحِبَّهُ، …
“Sesungguhnya Allah berfirman (yang artinya), ‘Barang siapa memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengumumkan perang kepadanya. Dan tidak ada yang lebih Aku cintai untuk dijadikan sarana pendekatan diri oleh hamba-Ku kepada-Ku selain apa yang Aku wajibkan atasnya. Dan hamba-Ku senantiasa mendekat kepada-Ku dengan amalan sunah hingga Aku mencintainya. …” (HR. Bukhari no. 6502)
Hadis ini menunjukkan betapa besar nilai ibadah-ibadah yang diwajibkan oleh Allah, termasuk di dalamnya salat tawaf. Karena itu, menjalankannya dengan kesadaran bahwa ini adalah perintah dari Allah akan memberikan pengaruh besar terhadap kualitas iman dan rasa manis dalam beribadah.
Patuh terhadap perintah Allah
Salat ini merupakan praktek dari firman Allah Ta’ala,
وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
‘Dan jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.’ (QS. Al-Baqarah: 125)
Kita dituntut untuk menghadirkan perasaan bahwa ketika kita melakukan ibadah, kita melakukannya dalam rangka menaati perintah Allah Ta‘ala. Karena ketika seseorang menyadari bahwa ibadah yang ia lakukan adalah bentuk kepatuhan terhadap perintah Allah, maka hal itu akan menambah keimanannya dan merasakan kenikmatan dalam ibadah tersebut. [3]
Tata cara salat dua rakaat tawaf
Salat dua rakaat setelah menyelesaikan tujuh putaran (tawaf) mengelilingi Ka’bah
Salat dua rakaat tawaf dilakukan setelah seorang muslim menyelesaikan tujuh putaran tawaf mengelilingi Ka’bah. Syaikh Muhammad Umar Bazmul mengatakan,
صلاة ركعتي الطواف واجبة لكل سبعة أشواط
“Salat dua rakaat tawaf wajib dilakukan untuk setiap tujuh putaran tawaf.” [4]
Secara umum, tidak ada perbedaan dalam bentuk pelaksanaan salat ini dibandingkan dengan salat-salat sunah lainnya, baik dalam bacaan maupun gerakannya. Cukup membaca surah al-Fatihah dan surat pendek dalam masing-masing rakaat, namun disunahkan untuk membaca surah tertentu sebagaimana yang akan dijelaskan dalam bagian berikutnya.
Disunahkan dilakukan di belakang Maqam Ibrahim, dan boleh dilakukan di bagian mana pun di kawasan haram Makkah
Salat ini disyariatkan dilakukan di belakang Maqam Ibrahim, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi ﷺ. Namun, jika tidak memungkinkan karena penuh atau khawatir mengganggu jamaah lain, boleh dilakukan di bagian mana pun dari Masjidil Haram, bahkan di seluruh kawasan haram di Makkah.
Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan,
يسن للطائف أن يصلي بعد فراغه ركعتين، ويستحب أن يركعهما خلف المقام؛ لقوله تعالى: واتخذوا من مقام إبراهيم مصلى … وحيث ركعهما، ومهما قرأ فيهما، جاز؛ فإن عمر ركعهما بذي طوى
“Disunahkan bagi orang yang melakukan tawaf untuk salat dua rakaat setelah menyelesaikan tawafnya, dan dianjurkan untuk melaksanakannya di belakang Maqam Ibrahim, berdasarkan firman Allah Ta‘ala (yang artinya), ‘Dan jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.’ (QS. Al-Baqarah: 125) … Namun di mana pun ia melaksanakannya, dan apa pun yang ia baca di dalamnya, tetap sah. Karena Umar pernah melaksanakannya di Dzi Thuwa.” [5]
Bahkan, jika sekiranya di belakang Maqam Ibrahim penuh berdesak-desakan untuk tawaf, maka kita dilarang mengerjakannya di tempat tersebut, karena termasuk kedzaliman terhadap saudara-saudara kita yang sedang tawaf.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Seorang muslim wajib bertakwa kepada Allah dalam urusan dirinya, dan juga bertakwa kepada Allah dalam urusan terhadap saudara-saudaranya. Maka janganlah ia salat di belakang Maqam Ibrahim sementara orang-orang membutuhkannya untuk tawaf. Jika ia tetap melakukannya, maka ia tidak memiliki kehormatan, dan kita boleh menyingkirkannya, memutus salatnya, bahkan melangkahinya saat ia sedang sujud. Karena dialah yang berbuat aniaya dan zalim — dan kita berlindung kepada Allah dari hal itu.” [6]
Tetap dikerjakan pada waktu-waktu terlarang
Seseorang diperbolehkan tawaf kapanpun dia inginkan. Demikian juga salat dua rakaat setelah tawaf ini, dilakukan kapanpun selesai melaksanakan tujuh putaran, walaupun bertepatan dengan waktu terlarangnya salat, yaitu setelah salat subuh hingga matahari meninggi, waktu matahari tepat berada di atas, dan setelah salat ashar sampai matahari benar-benar tenggelam.
Ditanyakan kepada Syekh Bin Baz rahimahullah, “Apa hukum salat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim — bapak kita Ibrahim ‘alaihis salam — pada waktu-waktu yang dilarang untuk salat sunah?”
Beliau menjawab, “Tidak ada masalah dalam hal itu, berdasarkan sabda Nabi ﷺ,
لا تمنعوا أحدا طاف بهذا البيت وصلى أية ساعة شاء من ليل أو نهار
“Wahai Bani Abdul Manaf, janganlah kalian melarang siapa pun yang telah tawaf di rumah ini (Ka’bah) untuk salat pada waktu mana pun yang ia kehendaki, siang maupun malam.” (HR. Imam Ahmad dan empat penulis kitab Sunan dengan sanad yang sahih)
Karena salat tawaf termasuk salat yang memiliki sebab, maka tidak mengapa dikerjakan pada waktu-waktu terlarang, sebagaimana salat tahiyyatul masjid dan salat gerhana, berdasarkan hadis yang disebutkan dan hadis-hadis lainnya dalam bab ini, seperti sabda Nabi ﷺ, “Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua tanda dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Keduanya tidak mengalami gerhana karena kematian atau kelahiran seseorang. Maka apabila kalian melihatnya, berdoalah kepada Allah dan salatlah hingga keduanya kembali normal.” (HR. Bukhari dalam Kitab al-Jumu’ah, no. 1000 dan Muslim dalam Kitab al-Kusuf, no. 1522 — lafaz dari Muslim. Keduanya sepakat atas kesahihannya)
Dan juga sabda Nabi ﷺ, “Apabila salah seorang dari kalian masuk ke masjid, maka janganlah ia duduk sebelum salat dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim dalam kitab Shahih mereka dari hadis Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu) [7]
Doa dan dzikir yang dibaca
Disunahkan bagi orang yang melaksanakan salat dua rakaat tawaf untuk membaca surah-surah tertentu setelah Al-Fatihah: pada rakaat pertama, disunahkan membaca surah Al-Kafirun; dan pada rakaat kedua, disunahkan membaca surah Al-Ikhlas.
Hal ini berdasarkan hadis Jabir tentang sifat haji Nabi ﷺ, sebagaimana telah disebutkan di awal pembahasan,
كَانَ يَقْرَأُ فِي الركعتين: {قل هو الله أحد} و {قل يا أيها الكافرون}
“Beliau membaca dalam dua rakaat tersebut, ‘Qul huwallahu ahad’ dan ‘Qul ya ayyuhal kafirun.’ … ” (HR. Muslim no. 1218) [8]
Semoga Allah Subhanahu wa Ta‘ala menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang senantiasa mengikuti sunah Nabi-Nya ﷺ dalam setiap ibadah, termasuk dalam salat dua rakaat tawaf. Aamiin.
Penulis: Prasetyo Abu Ka’ab







