Allah Ta’ala telah menjadikan imam untuk diikuti oleh makmum di dalam shalat.
Konsekuensinya, perbuatan makmum mengikuti apa yang dilakukan imamnya.
Tidak mendahuluinya atau berbarengan dengannya.
Makmum berkewajiban melakukan gerakan setelah imamnya.
Dia tidak bertakbir kecuali setelah imamnya takbir, dia tidak ruku’ kecuali setelah imamnya ruku’, tidak i’tidal kecuali setelah imamnya i’tidal, tidak sujud kecuali setelah imamnya sujud, dan tidak bangkit dari sujudnya kecuali setelah imamnya bangkit.
Akan tetapi di zaman ini seringkali kita melihat gerakan makmum yang mendahului imamnya di dalam sholat.
• Sebagian makmum mendahului rukuk atau sujud imam.
• Sebagian makmum mendahului bangkit imam, terutama roka’at 1 dan 3, yang mana imam duduk istirohah, sedangkan makmum tidak melakukannya.
Kemungkinan hal itu dilakukan oleh sebagian makmum dengan tanpa kesengajaan.
MAKMUM TIDAK BOLEH MENDAHULUI IMAM
Hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan
:عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ أَبِي سُفْيَانَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
” لَا تُبَادِرُونِي بِرُكُوعٍ، وَلَا بِسُجُودٍ “
Dari Mu’awiyah bin Abi Sufyan, dia berkata:
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah kamu mendahului-ku (sebagai imam) dengan ruku’, dan dengan sujud”.
(HR. Abu Dawud, no: 619; Ibnu Majah, no: 963; syaikh Al-Albani berkata: “Hasan Shohih”)
BAHAYA MENDAHULUI IMAM.
Hadits Abu Huroiroh
:عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“أَمَا يَخْشَى – أَوْ أَلَا يَخْشَى – أَحَدُكُمْ إِذَا رَفَعَ رَأْسَهُ وَالْإِمَامُ سَاجِدٌ أَنْ يُحَوِّلَ اللَّهُ رَأْسَهُ رَأْسَ حِمَارٍ – أَوْ صُورَتَهُ صُورَةَ حِمَارٍ -“
Dari Abu Huroiroh, dia berkata:
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidakkah seseorang dari kamu takut, jika mengangkat kepalanya (dari sujud) sedangkan imam masih sujud, bahwa Alloh akan merubah kepalanya menjadi kepala himar (keledai), atau wajahnya menjadi wajah himar?”.
(HR. Abu Dawud, no: 623; Ibnu Majah, no: 961; An-Nasai, no: 828; dishohihkan oleh syaikh Al-Albani)
Al-Hafizh Ibnu Hajar (wafat th. 852 H) rohimahulloh berkata:
“Zhohir hadits mengharuskan keharoman mengangkat (kepala) sebelum imam, karena hadits ini memberikan ancaman dengan maskh (merubah bentuk menjadi binatang), dan ini adalah hukuman yang keras”.
(Fathul Bari, 3/29)
BAGAIMANA CARA AGAR TIDAK MENDAHULUI IMAM?
Telah jelas bahwa makmum wajib mengikuti imam, maka makmum tidak boleh melakukan gerakan-gerakan di dalam sholat bersamaan dengan imamnya, apalagi mendahuluinya.
Namun bagaimana caranya supaya makmum benar-benar bisa mengikuti imam?
• Caranya adalah dengan melihat imamnya secara langsung, ini bagi makmum yang bisa melihatnya.
• Adapun makmum yang tidak bisa melihat secara langsung, maka dia mengikuti makmum lain yang lebih dekat kepada imam.
Marilah kita cermati hadits di bawah ini, bagaimana para sahabat Nabi sangat memperhatikan masalah mengikuti imam ini:
1- MAKMUM MELIHAT IMAM
Sahabat Al-Baro’ bin ‘Azib berkata:
أَنَّهُمْ كَانُوا يُصَلُّونَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا رَكَعَ رَكَعُوا ”
وَإِذَا قَالَ: سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ، لَمْ نَزَلْ قِيَامًا، حَتَّى يَرَوْهُ قَدْ وَضَعَ جَبْهَتَهُ بِالْأَرْضِ،
” ثُمَّ يَتَّبِعُونَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bahwa para sahabat dahulu sholat bersama Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jika beliau telah ruku’, mereka ruku’.
Jika beliau mengatakan “sami’alloohu liman hamidah”, para sahabat terus berdiri sampai mereka melihat beliau telah meletakkan dahi beliau di atas tanah,
kemudian mereka mengikuti beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam”.
(HR. Abu Dawud, no: 622; dishohihkan oleh syaikh Al-Albani)
Hadits ‘Amr bin Huraits
Sahabat ‘Amr bin Huraits mengatakan:
” وَكَانَ لَا يَحْنِي رَجُلٌ مِنَّا ظَهْرَهُ حَتَّى يَسْتَتِمَّ سَاجِدًا “
“Tidak ada seorang-pun laki-laki dari kami (yakni para jama’ah) menundukkan punggungnya hingga beliau sujud dengan sempurna.”
(H.R. Muslim, no. 201/475; Ibnu Hibban, no. 1819)
2- MAKMUM MENGIKUTI MAKMUM LAIN YANG MENGIKUTI IMAM
Hadits Abu Sa’id Al-Khudri
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى فِي أَصْحَابِهِ تَأَخُّرًا
” فَقَالَ لَهُمْ: ” تَقَدَّمُوا فَأْتَمُّوا بِي، وَلْيَأْتَمَّ بِكُمْ مَنْ بَعْدَكُمْ، لَا يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُونَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمُ اللهُ
Dari Abu Sa’id Al-Khudri, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat sebagian sahabatnya mundur/menjauh (dari imam berada di belakang),
maka beliau bersabda:
“Majulah dan bermakmumlah kepadaku, dan orang yang setelah kamu hendaklah bermakmum kepada kamu.
Dan sekelompok orang selalu mundur sehingga Alloh mengundurkan mereka”.
(HR. Muslim, no. 130/438; An-Nasai, no. 795; Abu Dawud, no. 680; Ibnu Majah, no. 978; Ahmad, no. 11292, 11511; Ibnu Khuzaimah, no. 1560. Dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani)
PENUTUP HADITS:
Inilah sedikit tulisan tentang masalah penting ini semoga bermanfaat bagi kita semua.
Kita memohon kepada Allah semoga memberikan kepada kita pemahaman terhadap agama-Nya dan ittiba’ (meneladani) sunnah Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dan semoga Alloh selalu membimbing kita di atas jalan kebenaran menuju ridho dan sorga-Nya yang penuh kebaikan.
Penulis : Ustadz Muslim Atsari Hafidzahullah Ta'ala
Sumber Berita: Grup Whatsapp Majlis Quran Hadits Ikhwan








